Tanda Seseorang Mendapatkan Lailatul Qadar

Apa ada tanda seseorang telah mendapatkan malam lailatul qadar? Bagaimana ia bisa tahu kalau ia mendapatkan malam Lailatul Qadar? Carilah Malam Lailatul Qadar Kita diperintahkan untuk mencari lailatul qadar. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169) Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil lebih memungkinkan daripada malam-malam genap. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2017) Ganjil tersebut bisa dihitung dari awal bulan, maka malam yang dicari adalah malam ke-21, 23, 25, 27, dan 29. Namun bisa jadi pula lailatul qadar dihitung dari malam yang tersisa. Dalam hadits lain disebutkan, لِتَاسِعَةٍ تَبْقَى لِسَابِعَةٍ تَبْقَى لِخَامِسَةٍ تَبْقَى لِثَالِثَةٍ تَبْقَى “Bisa jadi lailatul qadar ada pada sembilan hari yang tersisa, bisa jadi ada pada tujuh hari yang tersisa, bisa jadi pula pada lima hari yang tersisa, bisa juga pada tiga hari yang tersisa” (HR. Bukhari). Oleh karena itu, jika bulan Ramadhan ternyata 30 hari, berarti malam ketiga puluh adalah malam yang menggenapi. Jika dihitung dari hari terakhir, malam ke-22 berarti sembilan hari yang tersisa. Malam ke-24 berarti tujuh hari yang tersisa. Inilah yang ditafsirkan oleh Abu Sa’id Al Khudri dalam hadits shahih. Inilah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa memilah-milah hari ganjil dan genap. Tanda Malam Lailatul Qadar 1- Keadaan matahari di pagi hari, terbit berwarna putih tanpa memancarkan sinar ke segala penjuru Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ وَأَمَارَتُهَا أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فِى صَبِيحَةِ يَوْمِهَا بَيْضَاءَ لاَ شُعَاعَ لَهَا. “Malam itu adalah malam yang cerah yaitu malam ke dua puluh tujuh (dari bulan Ramadhan). Dan tanda-tandanya ialah pada pagi harinya matahari terbit berwarna putih tanpa memancarkan sinar ke segala penjuru.” (HR. Muslim no. 762) 2- Kedaan malam tidak panas, tidak juga dingin, matahari di pagi harinya tidak begitu cerah nampak kemerah-merahan Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْلَةُ القَدَرِ لَيْلَةٌ سَمْحَةٌ طَلَقَةٌ لَا حَارَةً وَلَا بَارِدَةً تُصْبِحُ الشَمْسُ صَبِيْحَتُهَا ضَعِيْفَةٌ حَمْرَاء “Lailatul qadar adalah malam yang penuh kemudahan dan kebaikan, tidak begitu panas, juga tidak begitu dingin, pada pagi hari matahari bersinar tidak begitu cerah dan nampak kemerah-merahan.” (HR. Ath Thoyalisi dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, lihat Jaami’ul Ahadits 18: 361. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 5475) Namun tanda tersebut tak perlu dicari-cari. Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata, وَقَدْ وَرَدَ لِلَيْلَةِ الْقَدْرِ عَلَامَاتٌ أَكْثَرُهَا لَا تَظْهَرُ إِلَّا بَعْدَ أَنْ تَمْضِي “Ada beberapa dalil yang membicarakan mengenai tanda-tanda lailatul qadar. Namun itu semua tidaklah nampak kecuali setelah malam tersebut berlalu.” (Fath Al-Bari, 4: 260) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mencari-cari tanda. Yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah memperbanyak ibadah saja di akhir-akhir Ramadhan, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْعَشْرُ -أَيْ: اَلْعَشْرُ اَلْأَخِيرُ مِنْ رَمَضَانَ- شَدَّ مِئْزَرَهُ, وَأَحْيَا لَيْلَهُ, وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki 10 Ramadhan terakhir, beliau bersungguh-sungguh dalam ibadah (dengan meninggalkan istri-istrinya), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan istri-istrinya untuk beribadah.” (HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174) Tanda Seseorang Mendapatkan Malam Lailatul Qadar Syaikh Khalid Al-Mushlih hafizhahullah menyatakan bahwa tidak ada tanda khusus jika seseorang telah mendapatkan Lailatul Qadar. Terang beliau, kalau kita memperbanyak beribadah terus menerus di sepuluh hari terakhir Ramadhan, tentu akan mendapatkan malam penuh kemuliaan tersebut. Demikian yang beliau utarakan dalam salah satu video beliau di sini. Yang patut pula dipahami bahwa cara menghidupkan malam tersebut bisa dengan mengerjakan shalat Isya, shalat tarawih (shalat malam) dan shalat shubuh. Mengerjakan ketiga shalat ini dapat dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk. Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim no. 656 dan Tirmidzi no. 221). Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ “Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Semoga Allah memudahkan kita untuk mendapatkan keutamaan Lailatul Qadar. Perlu sekali untuk dikaji lebih jauh tentang: 7 Keistimewaan Lailatul Qadar Tanda Malam Lailatul Qadar Tidak Perlu Mencari Tanda Lailatul Qadar — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang , Gunungkidul, 14 Ramadhan 1436 H ba’da ‘Ashar Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsitikaf lailatul qadar

Tanda Seseorang Mendapatkan Lailatul Qadar

Apa ada tanda seseorang telah mendapatkan malam lailatul qadar? Bagaimana ia bisa tahu kalau ia mendapatkan malam Lailatul Qadar? Carilah Malam Lailatul Qadar Kita diperintahkan untuk mencari lailatul qadar. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169) Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil lebih memungkinkan daripada malam-malam genap. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2017) Ganjil tersebut bisa dihitung dari awal bulan, maka malam yang dicari adalah malam ke-21, 23, 25, 27, dan 29. Namun bisa jadi pula lailatul qadar dihitung dari malam yang tersisa. Dalam hadits lain disebutkan, لِتَاسِعَةٍ تَبْقَى لِسَابِعَةٍ تَبْقَى لِخَامِسَةٍ تَبْقَى لِثَالِثَةٍ تَبْقَى “Bisa jadi lailatul qadar ada pada sembilan hari yang tersisa, bisa jadi ada pada tujuh hari yang tersisa, bisa jadi pula pada lima hari yang tersisa, bisa juga pada tiga hari yang tersisa” (HR. Bukhari). Oleh karena itu, jika bulan Ramadhan ternyata 30 hari, berarti malam ketiga puluh adalah malam yang menggenapi. Jika dihitung dari hari terakhir, malam ke-22 berarti sembilan hari yang tersisa. Malam ke-24 berarti tujuh hari yang tersisa. Inilah yang ditafsirkan oleh Abu Sa’id Al Khudri dalam hadits shahih. Inilah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa memilah-milah hari ganjil dan genap. Tanda Malam Lailatul Qadar 1- Keadaan matahari di pagi hari, terbit berwarna putih tanpa memancarkan sinar ke segala penjuru Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ وَأَمَارَتُهَا أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فِى صَبِيحَةِ يَوْمِهَا بَيْضَاءَ لاَ شُعَاعَ لَهَا. “Malam itu adalah malam yang cerah yaitu malam ke dua puluh tujuh (dari bulan Ramadhan). Dan tanda-tandanya ialah pada pagi harinya matahari terbit berwarna putih tanpa memancarkan sinar ke segala penjuru.” (HR. Muslim no. 762) 2- Kedaan malam tidak panas, tidak juga dingin, matahari di pagi harinya tidak begitu cerah nampak kemerah-merahan Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْلَةُ القَدَرِ لَيْلَةٌ سَمْحَةٌ طَلَقَةٌ لَا حَارَةً وَلَا بَارِدَةً تُصْبِحُ الشَمْسُ صَبِيْحَتُهَا ضَعِيْفَةٌ حَمْرَاء “Lailatul qadar adalah malam yang penuh kemudahan dan kebaikan, tidak begitu panas, juga tidak begitu dingin, pada pagi hari matahari bersinar tidak begitu cerah dan nampak kemerah-merahan.” (HR. Ath Thoyalisi dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, lihat Jaami’ul Ahadits 18: 361. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 5475) Namun tanda tersebut tak perlu dicari-cari. Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata, وَقَدْ وَرَدَ لِلَيْلَةِ الْقَدْرِ عَلَامَاتٌ أَكْثَرُهَا لَا تَظْهَرُ إِلَّا بَعْدَ أَنْ تَمْضِي “Ada beberapa dalil yang membicarakan mengenai tanda-tanda lailatul qadar. Namun itu semua tidaklah nampak kecuali setelah malam tersebut berlalu.” (Fath Al-Bari, 4: 260) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mencari-cari tanda. Yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah memperbanyak ibadah saja di akhir-akhir Ramadhan, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْعَشْرُ -أَيْ: اَلْعَشْرُ اَلْأَخِيرُ مِنْ رَمَضَانَ- شَدَّ مِئْزَرَهُ, وَأَحْيَا لَيْلَهُ, وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki 10 Ramadhan terakhir, beliau bersungguh-sungguh dalam ibadah (dengan meninggalkan istri-istrinya), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan istri-istrinya untuk beribadah.” (HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174) Tanda Seseorang Mendapatkan Malam Lailatul Qadar Syaikh Khalid Al-Mushlih hafizhahullah menyatakan bahwa tidak ada tanda khusus jika seseorang telah mendapatkan Lailatul Qadar. Terang beliau, kalau kita memperbanyak beribadah terus menerus di sepuluh hari terakhir Ramadhan, tentu akan mendapatkan malam penuh kemuliaan tersebut. Demikian yang beliau utarakan dalam salah satu video beliau di sini. Yang patut pula dipahami bahwa cara menghidupkan malam tersebut bisa dengan mengerjakan shalat Isya, shalat tarawih (shalat malam) dan shalat shubuh. Mengerjakan ketiga shalat ini dapat dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk. Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim no. 656 dan Tirmidzi no. 221). Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ “Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Semoga Allah memudahkan kita untuk mendapatkan keutamaan Lailatul Qadar. Perlu sekali untuk dikaji lebih jauh tentang: 7 Keistimewaan Lailatul Qadar Tanda Malam Lailatul Qadar Tidak Perlu Mencari Tanda Lailatul Qadar — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang , Gunungkidul, 14 Ramadhan 1436 H ba’da ‘Ashar Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsitikaf lailatul qadar
Apa ada tanda seseorang telah mendapatkan malam lailatul qadar? Bagaimana ia bisa tahu kalau ia mendapatkan malam Lailatul Qadar? Carilah Malam Lailatul Qadar Kita diperintahkan untuk mencari lailatul qadar. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169) Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil lebih memungkinkan daripada malam-malam genap. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2017) Ganjil tersebut bisa dihitung dari awal bulan, maka malam yang dicari adalah malam ke-21, 23, 25, 27, dan 29. Namun bisa jadi pula lailatul qadar dihitung dari malam yang tersisa. Dalam hadits lain disebutkan, لِتَاسِعَةٍ تَبْقَى لِسَابِعَةٍ تَبْقَى لِخَامِسَةٍ تَبْقَى لِثَالِثَةٍ تَبْقَى “Bisa jadi lailatul qadar ada pada sembilan hari yang tersisa, bisa jadi ada pada tujuh hari yang tersisa, bisa jadi pula pada lima hari yang tersisa, bisa juga pada tiga hari yang tersisa” (HR. Bukhari). Oleh karena itu, jika bulan Ramadhan ternyata 30 hari, berarti malam ketiga puluh adalah malam yang menggenapi. Jika dihitung dari hari terakhir, malam ke-22 berarti sembilan hari yang tersisa. Malam ke-24 berarti tujuh hari yang tersisa. Inilah yang ditafsirkan oleh Abu Sa’id Al Khudri dalam hadits shahih. Inilah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa memilah-milah hari ganjil dan genap. Tanda Malam Lailatul Qadar 1- Keadaan matahari di pagi hari, terbit berwarna putih tanpa memancarkan sinar ke segala penjuru Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ وَأَمَارَتُهَا أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فِى صَبِيحَةِ يَوْمِهَا بَيْضَاءَ لاَ شُعَاعَ لَهَا. “Malam itu adalah malam yang cerah yaitu malam ke dua puluh tujuh (dari bulan Ramadhan). Dan tanda-tandanya ialah pada pagi harinya matahari terbit berwarna putih tanpa memancarkan sinar ke segala penjuru.” (HR. Muslim no. 762) 2- Kedaan malam tidak panas, tidak juga dingin, matahari di pagi harinya tidak begitu cerah nampak kemerah-merahan Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْلَةُ القَدَرِ لَيْلَةٌ سَمْحَةٌ طَلَقَةٌ لَا حَارَةً وَلَا بَارِدَةً تُصْبِحُ الشَمْسُ صَبِيْحَتُهَا ضَعِيْفَةٌ حَمْرَاء “Lailatul qadar adalah malam yang penuh kemudahan dan kebaikan, tidak begitu panas, juga tidak begitu dingin, pada pagi hari matahari bersinar tidak begitu cerah dan nampak kemerah-merahan.” (HR. Ath Thoyalisi dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, lihat Jaami’ul Ahadits 18: 361. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 5475) Namun tanda tersebut tak perlu dicari-cari. Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata, وَقَدْ وَرَدَ لِلَيْلَةِ الْقَدْرِ عَلَامَاتٌ أَكْثَرُهَا لَا تَظْهَرُ إِلَّا بَعْدَ أَنْ تَمْضِي “Ada beberapa dalil yang membicarakan mengenai tanda-tanda lailatul qadar. Namun itu semua tidaklah nampak kecuali setelah malam tersebut berlalu.” (Fath Al-Bari, 4: 260) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mencari-cari tanda. Yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah memperbanyak ibadah saja di akhir-akhir Ramadhan, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْعَشْرُ -أَيْ: اَلْعَشْرُ اَلْأَخِيرُ مِنْ رَمَضَانَ- شَدَّ مِئْزَرَهُ, وَأَحْيَا لَيْلَهُ, وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki 10 Ramadhan terakhir, beliau bersungguh-sungguh dalam ibadah (dengan meninggalkan istri-istrinya), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan istri-istrinya untuk beribadah.” (HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174) Tanda Seseorang Mendapatkan Malam Lailatul Qadar Syaikh Khalid Al-Mushlih hafizhahullah menyatakan bahwa tidak ada tanda khusus jika seseorang telah mendapatkan Lailatul Qadar. Terang beliau, kalau kita memperbanyak beribadah terus menerus di sepuluh hari terakhir Ramadhan, tentu akan mendapatkan malam penuh kemuliaan tersebut. Demikian yang beliau utarakan dalam salah satu video beliau di sini. Yang patut pula dipahami bahwa cara menghidupkan malam tersebut bisa dengan mengerjakan shalat Isya, shalat tarawih (shalat malam) dan shalat shubuh. Mengerjakan ketiga shalat ini dapat dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk. Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim no. 656 dan Tirmidzi no. 221). Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ “Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Semoga Allah memudahkan kita untuk mendapatkan keutamaan Lailatul Qadar. Perlu sekali untuk dikaji lebih jauh tentang: 7 Keistimewaan Lailatul Qadar Tanda Malam Lailatul Qadar Tidak Perlu Mencari Tanda Lailatul Qadar — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang , Gunungkidul, 14 Ramadhan 1436 H ba’da ‘Ashar Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsitikaf lailatul qadar


Apa ada tanda seseorang telah mendapatkan malam lailatul qadar? Bagaimana ia bisa tahu kalau ia mendapatkan malam Lailatul Qadar? Carilah Malam Lailatul Qadar Kita diperintahkan untuk mencari lailatul qadar. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169) Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil lebih memungkinkan daripada malam-malam genap. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنَ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2017) Ganjil tersebut bisa dihitung dari awal bulan, maka malam yang dicari adalah malam ke-21, 23, 25, 27, dan 29. Namun bisa jadi pula lailatul qadar dihitung dari malam yang tersisa. Dalam hadits lain disebutkan, لِتَاسِعَةٍ تَبْقَى لِسَابِعَةٍ تَبْقَى لِخَامِسَةٍ تَبْقَى لِثَالِثَةٍ تَبْقَى “Bisa jadi lailatul qadar ada pada sembilan hari yang tersisa, bisa jadi ada pada tujuh hari yang tersisa, bisa jadi pula pada lima hari yang tersisa, bisa juga pada tiga hari yang tersisa” (HR. Bukhari). Oleh karena itu, jika bulan Ramadhan ternyata 30 hari, berarti malam ketiga puluh adalah malam yang menggenapi. Jika dihitung dari hari terakhir, malam ke-22 berarti sembilan hari yang tersisa. Malam ke-24 berarti tujuh hari yang tersisa. Inilah yang ditafsirkan oleh Abu Sa’id Al Khudri dalam hadits shahih. Inilah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa memilah-milah hari ganjil dan genap. Tanda Malam Lailatul Qadar 1- Keadaan matahari di pagi hari, terbit berwarna putih tanpa memancarkan sinar ke segala penjuru Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا بِهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ صَبِيحَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ وَأَمَارَتُهَا أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فِى صَبِيحَةِ يَوْمِهَا بَيْضَاءَ لاَ شُعَاعَ لَهَا. “Malam itu adalah malam yang cerah yaitu malam ke dua puluh tujuh (dari bulan Ramadhan). Dan tanda-tandanya ialah pada pagi harinya matahari terbit berwarna putih tanpa memancarkan sinar ke segala penjuru.” (HR. Muslim no. 762) 2- Kedaan malam tidak panas, tidak juga dingin, matahari di pagi harinya tidak begitu cerah nampak kemerah-merahan Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْلَةُ القَدَرِ لَيْلَةٌ سَمْحَةٌ طَلَقَةٌ لَا حَارَةً وَلَا بَارِدَةً تُصْبِحُ الشَمْسُ صَبِيْحَتُهَا ضَعِيْفَةٌ حَمْرَاء “Lailatul qadar adalah malam yang penuh kemudahan dan kebaikan, tidak begitu panas, juga tidak begitu dingin, pada pagi hari matahari bersinar tidak begitu cerah dan nampak kemerah-merahan.” (HR. Ath Thoyalisi dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, lihat Jaami’ul Ahadits 18: 361. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 5475) Namun tanda tersebut tak perlu dicari-cari. Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata, وَقَدْ وَرَدَ لِلَيْلَةِ الْقَدْرِ عَلَامَاتٌ أَكْثَرُهَا لَا تَظْهَرُ إِلَّا بَعْدَ أَنْ تَمْضِي “Ada beberapa dalil yang membicarakan mengenai tanda-tanda lailatul qadar. Namun itu semua tidaklah nampak kecuali setelah malam tersebut berlalu.” (Fath Al-Bari, 4: 260) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tidak mencari-cari tanda. Yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah memperbanyak ibadah saja di akhir-akhir Ramadhan, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ اَلْعَشْرُ -أَيْ: اَلْعَشْرُ اَلْأَخِيرُ مِنْ رَمَضَانَ- شَدَّ مِئْزَرَهُ, وَأَحْيَا لَيْلَهُ, وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki 10 Ramadhan terakhir, beliau bersungguh-sungguh dalam ibadah (dengan meninggalkan istri-istrinya), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan istri-istrinya untuk beribadah.” (HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174) Tanda Seseorang Mendapatkan Malam Lailatul Qadar Syaikh Khalid Al-Mushlih hafizhahullah menyatakan bahwa tidak ada tanda khusus jika seseorang telah mendapatkan Lailatul Qadar. Terang beliau, kalau kita memperbanyak beribadah terus menerus di sepuluh hari terakhir Ramadhan, tentu akan mendapatkan malam penuh kemuliaan tersebut. Demikian yang beliau utarakan dalam salah satu video beliau di sini. Yang patut pula dipahami bahwa cara menghidupkan malam tersebut bisa dengan mengerjakan shalat Isya, shalat tarawih (shalat malam) dan shalat shubuh. Mengerjakan ketiga shalat ini dapat dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk. Dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim no. 656 dan Tirmidzi no. 221). Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ “Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Semoga Allah memudahkan kita untuk mendapatkan keutamaan Lailatul Qadar. Perlu sekali untuk dikaji lebih jauh tentang: 7 Keistimewaan Lailatul Qadar Tanda Malam Lailatul Qadar Tidak Perlu Mencari Tanda Lailatul Qadar — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang , Gunungkidul, 14 Ramadhan 1436 H ba’da ‘Ashar Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsitikaf lailatul qadar

Berbuat Dosa di Bulan Ramadhan, Apakah Dosanya Berlipat-Lipat?

Apakah dosa jadi berlipat-lipat ketika dilakukan di bulan Ramadhan? Padahal kita tahu bahwa pahala amalan kebaikan akan dilipatgandakan ketika dilakukan di bulan Ramadhan. Dalam Mathalib Uli An-Nuha (2: 385) disebutkan, “Kebaikan dan kejelekan berlipat-lipat dilihat dari tempat mulia di mana amalan tersebut dilakukan seperti di Makkah, Madinah, Baitul Maqdis dan masjid lainnya. Juga dilihat dari waktu yang mulia seperti hari Jumat dan bulan-bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab, pen.). Adapun berlipatnya pahala, hal itu tidaklah diperselisihkan. Sedangkan berlipatnya dosa, kebanyakan ulama menyatakan hal itu ada. Pendapat ini mengikuti pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud. Para ulama peneliti menyatakan bahwa pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud dalam masalah berlipatnya dosa, yang dimaksud adalah berlipatnya dalam kayfiyah (kualitas), bukan dari kammiyah (kuantitas).” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata dalam Syarhul Mumthi’ (7: 262), “Kebaikan bisa berlipat, dosa pun demikian dilihat dari tempat dan waktu. Kebaikan itu berlipat dilihat dari kammiyah (kuantitas atau jumlah) dan kayfiyah (kualitas). Adapun dosa berlipat-lipat dilihat dari kayfiyah (kualitas), bukan dari kammiyah (kuantitas). [Maksudnya: dosa tidak dilipatgandakan dari sisi jumlah, namun dipandang dari sisi besarnya]. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلا يُجْزَى إِلا مِثْلَهَا وَهُمْ لا يُظْلَمُونَ “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-An’am: 160) Begitu juga dalam ayat lainnya disebutkan, وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” (QS. Al-Hajj: 25). Dalam ayat tidak dikatakan akan dilipatgandakan, namun dikatakan akan ditimpakan azab. Sehingga yang melakukan dosa di Makkah atau di Madinah, berarti secara kualitas dosanya bertambah besar, bukan dari sisi jumlah yang berlipat-lipat. Maksudnya, siksanya lebih pedih. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Al-Islam Al-Jawab no. 38213 — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 12 Ramadhan 1436 H menjelang waktu berbuka Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan ramadhan dosa besar keutamaan puasa

Berbuat Dosa di Bulan Ramadhan, Apakah Dosanya Berlipat-Lipat?

Apakah dosa jadi berlipat-lipat ketika dilakukan di bulan Ramadhan? Padahal kita tahu bahwa pahala amalan kebaikan akan dilipatgandakan ketika dilakukan di bulan Ramadhan. Dalam Mathalib Uli An-Nuha (2: 385) disebutkan, “Kebaikan dan kejelekan berlipat-lipat dilihat dari tempat mulia di mana amalan tersebut dilakukan seperti di Makkah, Madinah, Baitul Maqdis dan masjid lainnya. Juga dilihat dari waktu yang mulia seperti hari Jumat dan bulan-bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab, pen.). Adapun berlipatnya pahala, hal itu tidaklah diperselisihkan. Sedangkan berlipatnya dosa, kebanyakan ulama menyatakan hal itu ada. Pendapat ini mengikuti pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud. Para ulama peneliti menyatakan bahwa pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud dalam masalah berlipatnya dosa, yang dimaksud adalah berlipatnya dalam kayfiyah (kualitas), bukan dari kammiyah (kuantitas).” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata dalam Syarhul Mumthi’ (7: 262), “Kebaikan bisa berlipat, dosa pun demikian dilihat dari tempat dan waktu. Kebaikan itu berlipat dilihat dari kammiyah (kuantitas atau jumlah) dan kayfiyah (kualitas). Adapun dosa berlipat-lipat dilihat dari kayfiyah (kualitas), bukan dari kammiyah (kuantitas). [Maksudnya: dosa tidak dilipatgandakan dari sisi jumlah, namun dipandang dari sisi besarnya]. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلا يُجْزَى إِلا مِثْلَهَا وَهُمْ لا يُظْلَمُونَ “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-An’am: 160) Begitu juga dalam ayat lainnya disebutkan, وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” (QS. Al-Hajj: 25). Dalam ayat tidak dikatakan akan dilipatgandakan, namun dikatakan akan ditimpakan azab. Sehingga yang melakukan dosa di Makkah atau di Madinah, berarti secara kualitas dosanya bertambah besar, bukan dari sisi jumlah yang berlipat-lipat. Maksudnya, siksanya lebih pedih. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Al-Islam Al-Jawab no. 38213 — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 12 Ramadhan 1436 H menjelang waktu berbuka Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan ramadhan dosa besar keutamaan puasa
Apakah dosa jadi berlipat-lipat ketika dilakukan di bulan Ramadhan? Padahal kita tahu bahwa pahala amalan kebaikan akan dilipatgandakan ketika dilakukan di bulan Ramadhan. Dalam Mathalib Uli An-Nuha (2: 385) disebutkan, “Kebaikan dan kejelekan berlipat-lipat dilihat dari tempat mulia di mana amalan tersebut dilakukan seperti di Makkah, Madinah, Baitul Maqdis dan masjid lainnya. Juga dilihat dari waktu yang mulia seperti hari Jumat dan bulan-bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab, pen.). Adapun berlipatnya pahala, hal itu tidaklah diperselisihkan. Sedangkan berlipatnya dosa, kebanyakan ulama menyatakan hal itu ada. Pendapat ini mengikuti pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud. Para ulama peneliti menyatakan bahwa pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud dalam masalah berlipatnya dosa, yang dimaksud adalah berlipatnya dalam kayfiyah (kualitas), bukan dari kammiyah (kuantitas).” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata dalam Syarhul Mumthi’ (7: 262), “Kebaikan bisa berlipat, dosa pun demikian dilihat dari tempat dan waktu. Kebaikan itu berlipat dilihat dari kammiyah (kuantitas atau jumlah) dan kayfiyah (kualitas). Adapun dosa berlipat-lipat dilihat dari kayfiyah (kualitas), bukan dari kammiyah (kuantitas). [Maksudnya: dosa tidak dilipatgandakan dari sisi jumlah, namun dipandang dari sisi besarnya]. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلا يُجْزَى إِلا مِثْلَهَا وَهُمْ لا يُظْلَمُونَ “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-An’am: 160) Begitu juga dalam ayat lainnya disebutkan, وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” (QS. Al-Hajj: 25). Dalam ayat tidak dikatakan akan dilipatgandakan, namun dikatakan akan ditimpakan azab. Sehingga yang melakukan dosa di Makkah atau di Madinah, berarti secara kualitas dosanya bertambah besar, bukan dari sisi jumlah yang berlipat-lipat. Maksudnya, siksanya lebih pedih. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Al-Islam Al-Jawab no. 38213 — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 12 Ramadhan 1436 H menjelang waktu berbuka Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan ramadhan dosa besar keutamaan puasa


Apakah dosa jadi berlipat-lipat ketika dilakukan di bulan Ramadhan? Padahal kita tahu bahwa pahala amalan kebaikan akan dilipatgandakan ketika dilakukan di bulan Ramadhan. Dalam Mathalib Uli An-Nuha (2: 385) disebutkan, “Kebaikan dan kejelekan berlipat-lipat dilihat dari tempat mulia di mana amalan tersebut dilakukan seperti di Makkah, Madinah, Baitul Maqdis dan masjid lainnya. Juga dilihat dari waktu yang mulia seperti hari Jumat dan bulan-bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab, pen.). Adapun berlipatnya pahala, hal itu tidaklah diperselisihkan. Sedangkan berlipatnya dosa, kebanyakan ulama menyatakan hal itu ada. Pendapat ini mengikuti pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud. Para ulama peneliti menyatakan bahwa pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud dalam masalah berlipatnya dosa, yang dimaksud adalah berlipatnya dalam kayfiyah (kualitas), bukan dari kammiyah (kuantitas).” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata dalam Syarhul Mumthi’ (7: 262), “Kebaikan bisa berlipat, dosa pun demikian dilihat dari tempat dan waktu. Kebaikan itu berlipat dilihat dari kammiyah (kuantitas atau jumlah) dan kayfiyah (kualitas). Adapun dosa berlipat-lipat dilihat dari kayfiyah (kualitas), bukan dari kammiyah (kuantitas). [Maksudnya: dosa tidak dilipatgandakan dari sisi jumlah, namun dipandang dari sisi besarnya]. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلا يُجْزَى إِلا مِثْلَهَا وَهُمْ لا يُظْلَمُونَ “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-An’am: 160) Begitu juga dalam ayat lainnya disebutkan, وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” (QS. Al-Hajj: 25). Dalam ayat tidak dikatakan akan dilipatgandakan, namun dikatakan akan ditimpakan azab. Sehingga yang melakukan dosa di Makkah atau di Madinah, berarti secara kualitas dosanya bertambah besar, bukan dari sisi jumlah yang berlipat-lipat. Maksudnya, siksanya lebih pedih. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fatwa Al-Islam Al-Jawab no. 38213 — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 12 Ramadhan 1436 H menjelang waktu berbuka Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan ramadhan dosa besar keutamaan puasa

Donasi 7 Hari untuk Pembinaan Muallaf di Bulan Ramadhan bagi Korban Konflik Ambon

Para muallaf Ambon ini butuh uluran tangan kita dalam pembinaan mereka. Mari ikut berdonasi untuk program Pembinaan 30 muallaf di kota Ambon selama Ramadhan 1436 H ini. Yayasan Pondok Pesantren Islam Al-Anshor Ambon adalah salah satu yayasan di kota Ambon yang membina para muallaf. Mereka para muallaf adalah korban dari konflik yang terjadi 1999-2004. Atas kehendak dan Izin Allah lebih dari 3000 orang yang berasal dari Kristen dan Animisme memeluk agama Islam. Perkampungan Muallaf lebih banyak terdapat di Kabupaten Seram bagian Timur (SBT) dan Kabupaten Pulau Buru. Alhamdulillah, 11 tahun sudah Pesantren Al-Anshor berdiri dan selama itu juga anak-anak yatim, muallaf dan dhuafa’ hidup dan belajar tentang Islam. Saat ini Pesantren Islam Al-Anshor telah mengasuh, membina dan menyekolahkan 129 anak Yatim, muallaf dan dhuafa’ dan lebih dari 400 anak diluar ma’had atau pesantren yang belajar agama setiap hari. Sementara di Bula Kabupaten Seram bagian Timur, terdapat 84 santri. Sejak keIslaman para muallaf, mereka kurang mendapatkan perhatian dari kaum muslimin berupa pembinaan keIslaman. Ini disebabkan karena keterbatasan ekonomi kaum muslimin yang menjadi tetangga mereka. Padahal sesungguhnya pembinaan terhadap masyarakat muallaf adalah menjadi tanggung jawab bersama kaum muslimin, agar mereka tetap berkomitmen dengan agamanya hingga akir hidupnya dan mereka tidak lagi murtad. Sementara para misionaris tidak tinggal diam. Mereka terus bekerja keras untuk memurtadkan para muallaf. Sampai tahun 2013, ini sudah 115 jiwa (1 kampung) bahkan beberapa di antaranya ikut acara SIDI (baptis di gereja di Ambon). Sedangkan di tahun 2014 yang baru lalu 1 kampung lagi di Pulau Buru dimurtadkan kembali. Oleh karenanya, ini menjadi tantangan besar kita. Salah satu program yang sedang dilaksanakan pada Ramadhan 1436 H ini dan sudah menginjak angkatan ketiga adalah pembinaan tokoh-tokoh muallaf (sekitar 30 tokoh). Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan pembinaan ini, tokoh masyarakat serta pemuda dan pemudi muallaf dapat menambah wawasan keislaman dan ilmu pengetahuan lainnya serta memiliki bekal berupa keterampilan hidup, antara lain: Dapat mengenal dan mengetahui agama Islam secara baik. Dapat menyelenggarakan hal-hal fardhu dan sunnah di tengah masyarakat seperti antara lain shalat berjama’ah dan pengurusan jenazah. Para peserta diberi pandangan dan wawasan dalam rangka membangun kesadaran pendidikan terhadap anak keterunan serta anak-anak dari masyarakat sekitarnya. Pelatihan skill berupa: pelatihan beternak kambing, pelatihan pembuatan pupuk organik, pelatihan pembuatan kue bagi putri dan ibu-ibu. Kegiatan pembinaan di atas berlangsung pada 3-25 Ramadhan 1436 H (20 Juni hingga 12 Juli 2015) bertempat di Pondok Pesantren Islam Al-Anshor Ambon, Jalan Imam Bantan RT.04/ RW.17, Desa Batumerah, Kota Ambon, Maluku. Rincian Kebutuhan Dana   NO URAIAN Per-OrangRupiah JumlahRupiah 1 Menitipkan biaya hidup pada   orang tua dan keluarga mereka selama Ramadhan (30 peserta) 500.000,- 15.000.000,- 2 Biaya PP Ambon 750.000,- 18.750.000,- Biaya PP Ambon Tual Maluku Tenggara 1.600.000,- 8.000.000,- 3 Biaya makan selama Ramadhan 750.000,- 22.500.000,- 4 Kebutuhan MCK 100.000,- 3.000.000,- 5 Kebutuhan Lebaran keluarga 1.000.000,- 30.000.000,- 7 Honor 10 pengajar selama   sebulan 1.000.000,- 10.000.000,- Jumlah total 92.250.000,- (Total Sembilan puluh Dua Juta Dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Catatan: Dana tersebut di atas belum termasuk biaya pakaian untuk sholat (kain sarung dan baju koko). Rencananya, jika ada kelebihan dana, akan dijadikan hadiah 1 ekor kambing bagi setiap tokoh masyarakat. Bagi yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan pembinaan muallaf ini, silakan salurkan dana melalui: Bank BRI 4864 01 000166 5 07 a.n Yayasan Pondok Pesantren Al-Anshor Bank Muamalat 9193419499 a.n Abu Imam A. R Rumbara BDN Ponpes Al-Anshor Ambon Bank Syariah Mandiri 7030028297 a.n Abu Imam A. Rohim Rumbara QQ Ponpes Al-Anshor Ambon Konfirmasi via sms atau telepon ke 085243500737. Format SMS: Pembinaan muallaf Ambon # nama # alamat # bank tujuan transfer # jumlah transfer # tanggal. Contoh: Pembinaan muallaf Ambon # Rini Rahmawati # BRI # 2 juta # 30 Juni 2015. Info selanjutnya hubungi: 085243500737/ 082199417999 (Ust. Abu Imam A. Rohim Rumbara, S.Pd.I. selaku pengasuh Pondok Pesantren Islam Al-Anshor Ambon, Maluku). Donasi ini berlaku 7 hari dari 30 Juni hingga 6 Juli 2015. Semoga Allah memberkahi rezeki setiap orang yang ingin berdonasi untuk program ini. — Penulis adalah putera Ambon yang saat ini sedang berdomisili di Jogja, Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul) 13 Ramadhan 1436 H, Info Rumaysho.Com Tagsambon muallaf

Donasi 7 Hari untuk Pembinaan Muallaf di Bulan Ramadhan bagi Korban Konflik Ambon

Para muallaf Ambon ini butuh uluran tangan kita dalam pembinaan mereka. Mari ikut berdonasi untuk program Pembinaan 30 muallaf di kota Ambon selama Ramadhan 1436 H ini. Yayasan Pondok Pesantren Islam Al-Anshor Ambon adalah salah satu yayasan di kota Ambon yang membina para muallaf. Mereka para muallaf adalah korban dari konflik yang terjadi 1999-2004. Atas kehendak dan Izin Allah lebih dari 3000 orang yang berasal dari Kristen dan Animisme memeluk agama Islam. Perkampungan Muallaf lebih banyak terdapat di Kabupaten Seram bagian Timur (SBT) dan Kabupaten Pulau Buru. Alhamdulillah, 11 tahun sudah Pesantren Al-Anshor berdiri dan selama itu juga anak-anak yatim, muallaf dan dhuafa’ hidup dan belajar tentang Islam. Saat ini Pesantren Islam Al-Anshor telah mengasuh, membina dan menyekolahkan 129 anak Yatim, muallaf dan dhuafa’ dan lebih dari 400 anak diluar ma’had atau pesantren yang belajar agama setiap hari. Sementara di Bula Kabupaten Seram bagian Timur, terdapat 84 santri. Sejak keIslaman para muallaf, mereka kurang mendapatkan perhatian dari kaum muslimin berupa pembinaan keIslaman. Ini disebabkan karena keterbatasan ekonomi kaum muslimin yang menjadi tetangga mereka. Padahal sesungguhnya pembinaan terhadap masyarakat muallaf adalah menjadi tanggung jawab bersama kaum muslimin, agar mereka tetap berkomitmen dengan agamanya hingga akir hidupnya dan mereka tidak lagi murtad. Sementara para misionaris tidak tinggal diam. Mereka terus bekerja keras untuk memurtadkan para muallaf. Sampai tahun 2013, ini sudah 115 jiwa (1 kampung) bahkan beberapa di antaranya ikut acara SIDI (baptis di gereja di Ambon). Sedangkan di tahun 2014 yang baru lalu 1 kampung lagi di Pulau Buru dimurtadkan kembali. Oleh karenanya, ini menjadi tantangan besar kita. Salah satu program yang sedang dilaksanakan pada Ramadhan 1436 H ini dan sudah menginjak angkatan ketiga adalah pembinaan tokoh-tokoh muallaf (sekitar 30 tokoh). Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan pembinaan ini, tokoh masyarakat serta pemuda dan pemudi muallaf dapat menambah wawasan keislaman dan ilmu pengetahuan lainnya serta memiliki bekal berupa keterampilan hidup, antara lain: Dapat mengenal dan mengetahui agama Islam secara baik. Dapat menyelenggarakan hal-hal fardhu dan sunnah di tengah masyarakat seperti antara lain shalat berjama’ah dan pengurusan jenazah. Para peserta diberi pandangan dan wawasan dalam rangka membangun kesadaran pendidikan terhadap anak keterunan serta anak-anak dari masyarakat sekitarnya. Pelatihan skill berupa: pelatihan beternak kambing, pelatihan pembuatan pupuk organik, pelatihan pembuatan kue bagi putri dan ibu-ibu. Kegiatan pembinaan di atas berlangsung pada 3-25 Ramadhan 1436 H (20 Juni hingga 12 Juli 2015) bertempat di Pondok Pesantren Islam Al-Anshor Ambon, Jalan Imam Bantan RT.04/ RW.17, Desa Batumerah, Kota Ambon, Maluku. Rincian Kebutuhan Dana   NO URAIAN Per-OrangRupiah JumlahRupiah 1 Menitipkan biaya hidup pada   orang tua dan keluarga mereka selama Ramadhan (30 peserta) 500.000,- 15.000.000,- 2 Biaya PP Ambon 750.000,- 18.750.000,- Biaya PP Ambon Tual Maluku Tenggara 1.600.000,- 8.000.000,- 3 Biaya makan selama Ramadhan 750.000,- 22.500.000,- 4 Kebutuhan MCK 100.000,- 3.000.000,- 5 Kebutuhan Lebaran keluarga 1.000.000,- 30.000.000,- 7 Honor 10 pengajar selama   sebulan 1.000.000,- 10.000.000,- Jumlah total 92.250.000,- (Total Sembilan puluh Dua Juta Dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Catatan: Dana tersebut di atas belum termasuk biaya pakaian untuk sholat (kain sarung dan baju koko). Rencananya, jika ada kelebihan dana, akan dijadikan hadiah 1 ekor kambing bagi setiap tokoh masyarakat. Bagi yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan pembinaan muallaf ini, silakan salurkan dana melalui: Bank BRI 4864 01 000166 5 07 a.n Yayasan Pondok Pesantren Al-Anshor Bank Muamalat 9193419499 a.n Abu Imam A. R Rumbara BDN Ponpes Al-Anshor Ambon Bank Syariah Mandiri 7030028297 a.n Abu Imam A. Rohim Rumbara QQ Ponpes Al-Anshor Ambon Konfirmasi via sms atau telepon ke 085243500737. Format SMS: Pembinaan muallaf Ambon # nama # alamat # bank tujuan transfer # jumlah transfer # tanggal. Contoh: Pembinaan muallaf Ambon # Rini Rahmawati # BRI # 2 juta # 30 Juni 2015. Info selanjutnya hubungi: 085243500737/ 082199417999 (Ust. Abu Imam A. Rohim Rumbara, S.Pd.I. selaku pengasuh Pondok Pesantren Islam Al-Anshor Ambon, Maluku). Donasi ini berlaku 7 hari dari 30 Juni hingga 6 Juli 2015. Semoga Allah memberkahi rezeki setiap orang yang ingin berdonasi untuk program ini. — Penulis adalah putera Ambon yang saat ini sedang berdomisili di Jogja, Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul) 13 Ramadhan 1436 H, Info Rumaysho.Com Tagsambon muallaf
Para muallaf Ambon ini butuh uluran tangan kita dalam pembinaan mereka. Mari ikut berdonasi untuk program Pembinaan 30 muallaf di kota Ambon selama Ramadhan 1436 H ini. Yayasan Pondok Pesantren Islam Al-Anshor Ambon adalah salah satu yayasan di kota Ambon yang membina para muallaf. Mereka para muallaf adalah korban dari konflik yang terjadi 1999-2004. Atas kehendak dan Izin Allah lebih dari 3000 orang yang berasal dari Kristen dan Animisme memeluk agama Islam. Perkampungan Muallaf lebih banyak terdapat di Kabupaten Seram bagian Timur (SBT) dan Kabupaten Pulau Buru. Alhamdulillah, 11 tahun sudah Pesantren Al-Anshor berdiri dan selama itu juga anak-anak yatim, muallaf dan dhuafa’ hidup dan belajar tentang Islam. Saat ini Pesantren Islam Al-Anshor telah mengasuh, membina dan menyekolahkan 129 anak Yatim, muallaf dan dhuafa’ dan lebih dari 400 anak diluar ma’had atau pesantren yang belajar agama setiap hari. Sementara di Bula Kabupaten Seram bagian Timur, terdapat 84 santri. Sejak keIslaman para muallaf, mereka kurang mendapatkan perhatian dari kaum muslimin berupa pembinaan keIslaman. Ini disebabkan karena keterbatasan ekonomi kaum muslimin yang menjadi tetangga mereka. Padahal sesungguhnya pembinaan terhadap masyarakat muallaf adalah menjadi tanggung jawab bersama kaum muslimin, agar mereka tetap berkomitmen dengan agamanya hingga akir hidupnya dan mereka tidak lagi murtad. Sementara para misionaris tidak tinggal diam. Mereka terus bekerja keras untuk memurtadkan para muallaf. Sampai tahun 2013, ini sudah 115 jiwa (1 kampung) bahkan beberapa di antaranya ikut acara SIDI (baptis di gereja di Ambon). Sedangkan di tahun 2014 yang baru lalu 1 kampung lagi di Pulau Buru dimurtadkan kembali. Oleh karenanya, ini menjadi tantangan besar kita. Salah satu program yang sedang dilaksanakan pada Ramadhan 1436 H ini dan sudah menginjak angkatan ketiga adalah pembinaan tokoh-tokoh muallaf (sekitar 30 tokoh). Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan pembinaan ini, tokoh masyarakat serta pemuda dan pemudi muallaf dapat menambah wawasan keislaman dan ilmu pengetahuan lainnya serta memiliki bekal berupa keterampilan hidup, antara lain: Dapat mengenal dan mengetahui agama Islam secara baik. Dapat menyelenggarakan hal-hal fardhu dan sunnah di tengah masyarakat seperti antara lain shalat berjama’ah dan pengurusan jenazah. Para peserta diberi pandangan dan wawasan dalam rangka membangun kesadaran pendidikan terhadap anak keterunan serta anak-anak dari masyarakat sekitarnya. Pelatihan skill berupa: pelatihan beternak kambing, pelatihan pembuatan pupuk organik, pelatihan pembuatan kue bagi putri dan ibu-ibu. Kegiatan pembinaan di atas berlangsung pada 3-25 Ramadhan 1436 H (20 Juni hingga 12 Juli 2015) bertempat di Pondok Pesantren Islam Al-Anshor Ambon, Jalan Imam Bantan RT.04/ RW.17, Desa Batumerah, Kota Ambon, Maluku. Rincian Kebutuhan Dana   NO URAIAN Per-OrangRupiah JumlahRupiah 1 Menitipkan biaya hidup pada   orang tua dan keluarga mereka selama Ramadhan (30 peserta) 500.000,- 15.000.000,- 2 Biaya PP Ambon 750.000,- 18.750.000,- Biaya PP Ambon Tual Maluku Tenggara 1.600.000,- 8.000.000,- 3 Biaya makan selama Ramadhan 750.000,- 22.500.000,- 4 Kebutuhan MCK 100.000,- 3.000.000,- 5 Kebutuhan Lebaran keluarga 1.000.000,- 30.000.000,- 7 Honor 10 pengajar selama   sebulan 1.000.000,- 10.000.000,- Jumlah total 92.250.000,- (Total Sembilan puluh Dua Juta Dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Catatan: Dana tersebut di atas belum termasuk biaya pakaian untuk sholat (kain sarung dan baju koko). Rencananya, jika ada kelebihan dana, akan dijadikan hadiah 1 ekor kambing bagi setiap tokoh masyarakat. Bagi yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan pembinaan muallaf ini, silakan salurkan dana melalui: Bank BRI 4864 01 000166 5 07 a.n Yayasan Pondok Pesantren Al-Anshor Bank Muamalat 9193419499 a.n Abu Imam A. R Rumbara BDN Ponpes Al-Anshor Ambon Bank Syariah Mandiri 7030028297 a.n Abu Imam A. Rohim Rumbara QQ Ponpes Al-Anshor Ambon Konfirmasi via sms atau telepon ke 085243500737. Format SMS: Pembinaan muallaf Ambon # nama # alamat # bank tujuan transfer # jumlah transfer # tanggal. Contoh: Pembinaan muallaf Ambon # Rini Rahmawati # BRI # 2 juta # 30 Juni 2015. Info selanjutnya hubungi: 085243500737/ 082199417999 (Ust. Abu Imam A. Rohim Rumbara, S.Pd.I. selaku pengasuh Pondok Pesantren Islam Al-Anshor Ambon, Maluku). Donasi ini berlaku 7 hari dari 30 Juni hingga 6 Juli 2015. Semoga Allah memberkahi rezeki setiap orang yang ingin berdonasi untuk program ini. — Penulis adalah putera Ambon yang saat ini sedang berdomisili di Jogja, Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul) 13 Ramadhan 1436 H, Info Rumaysho.Com Tagsambon muallaf


Para muallaf Ambon ini butuh uluran tangan kita dalam pembinaan mereka. Mari ikut berdonasi untuk program Pembinaan 30 muallaf di kota Ambon selama Ramadhan 1436 H ini. Yayasan Pondok Pesantren Islam Al-Anshor Ambon adalah salah satu yayasan di kota Ambon yang membina para muallaf. Mereka para muallaf adalah korban dari konflik yang terjadi 1999-2004. Atas kehendak dan Izin Allah lebih dari 3000 orang yang berasal dari Kristen dan Animisme memeluk agama Islam. Perkampungan Muallaf lebih banyak terdapat di Kabupaten Seram bagian Timur (SBT) dan Kabupaten Pulau Buru. Alhamdulillah, 11 tahun sudah Pesantren Al-Anshor berdiri dan selama itu juga anak-anak yatim, muallaf dan dhuafa’ hidup dan belajar tentang Islam. Saat ini Pesantren Islam Al-Anshor telah mengasuh, membina dan menyekolahkan 129 anak Yatim, muallaf dan dhuafa’ dan lebih dari 400 anak diluar ma’had atau pesantren yang belajar agama setiap hari. Sementara di Bula Kabupaten Seram bagian Timur, terdapat 84 santri. Sejak keIslaman para muallaf, mereka kurang mendapatkan perhatian dari kaum muslimin berupa pembinaan keIslaman. Ini disebabkan karena keterbatasan ekonomi kaum muslimin yang menjadi tetangga mereka. Padahal sesungguhnya pembinaan terhadap masyarakat muallaf adalah menjadi tanggung jawab bersama kaum muslimin, agar mereka tetap berkomitmen dengan agamanya hingga akir hidupnya dan mereka tidak lagi murtad. Sementara para misionaris tidak tinggal diam. Mereka terus bekerja keras untuk memurtadkan para muallaf. Sampai tahun 2013, ini sudah 115 jiwa (1 kampung) bahkan beberapa di antaranya ikut acara SIDI (baptis di gereja di Ambon). Sedangkan di tahun 2014 yang baru lalu 1 kampung lagi di Pulau Buru dimurtadkan kembali. Oleh karenanya, ini menjadi tantangan besar kita. Salah satu program yang sedang dilaksanakan pada Ramadhan 1436 H ini dan sudah menginjak angkatan ketiga adalah pembinaan tokoh-tokoh muallaf (sekitar 30 tokoh). Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan pembinaan ini, tokoh masyarakat serta pemuda dan pemudi muallaf dapat menambah wawasan keislaman dan ilmu pengetahuan lainnya serta memiliki bekal berupa keterampilan hidup, antara lain: Dapat mengenal dan mengetahui agama Islam secara baik. Dapat menyelenggarakan hal-hal fardhu dan sunnah di tengah masyarakat seperti antara lain shalat berjama’ah dan pengurusan jenazah. Para peserta diberi pandangan dan wawasan dalam rangka membangun kesadaran pendidikan terhadap anak keterunan serta anak-anak dari masyarakat sekitarnya. Pelatihan skill berupa: pelatihan beternak kambing, pelatihan pembuatan pupuk organik, pelatihan pembuatan kue bagi putri dan ibu-ibu. Kegiatan pembinaan di atas berlangsung pada 3-25 Ramadhan 1436 H (20 Juni hingga 12 Juli 2015) bertempat di Pondok Pesantren Islam Al-Anshor Ambon, Jalan Imam Bantan RT.04/ RW.17, Desa Batumerah, Kota Ambon, Maluku. Rincian Kebutuhan Dana   NO URAIAN Per-OrangRupiah JumlahRupiah 1 Menitipkan biaya hidup pada   orang tua dan keluarga mereka selama Ramadhan (30 peserta) 500.000,- 15.000.000,- 2 Biaya PP Ambon 750.000,- 18.750.000,- Biaya PP Ambon Tual Maluku Tenggara 1.600.000,- 8.000.000,- 3 Biaya makan selama Ramadhan 750.000,- 22.500.000,- 4 Kebutuhan MCK 100.000,- 3.000.000,- 5 Kebutuhan Lebaran keluarga 1.000.000,- 30.000.000,- 7 Honor 10 pengajar selama   sebulan 1.000.000,- 10.000.000,- Jumlah total 92.250.000,- (Total Sembilan puluh Dua Juta Dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Catatan: Dana tersebut di atas belum termasuk biaya pakaian untuk sholat (kain sarung dan baju koko). Rencananya, jika ada kelebihan dana, akan dijadikan hadiah 1 ekor kambing bagi setiap tokoh masyarakat. Bagi yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan pembinaan muallaf ini, silakan salurkan dana melalui: Bank BRI 4864 01 000166 5 07 a.n Yayasan Pondok Pesantren Al-Anshor Bank Muamalat 9193419499 a.n Abu Imam A. R Rumbara BDN Ponpes Al-Anshor Ambon Bank Syariah Mandiri 7030028297 a.n Abu Imam A. Rohim Rumbara QQ Ponpes Al-Anshor Ambon Konfirmasi via sms atau telepon ke 085243500737. Format SMS: Pembinaan muallaf Ambon # nama # alamat # bank tujuan transfer # jumlah transfer # tanggal. Contoh: Pembinaan muallaf Ambon # Rini Rahmawati # BRI # 2 juta # 30 Juni 2015. Info selanjutnya hubungi: 085243500737/ 082199417999 (Ust. Abu Imam A. Rohim Rumbara, S.Pd.I. selaku pengasuh Pondok Pesantren Islam Al-Anshor Ambon, Maluku). Donasi ini berlaku 7 hari dari 30 Juni hingga 6 Juli 2015. Semoga Allah memberkahi rezeki setiap orang yang ingin berdonasi untuk program ini. — Penulis adalah putera Ambon yang saat ini sedang berdomisili di Jogja, Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul) 13 Ramadhan 1436 H, Info Rumaysho.Com Tagsambon muallaf

Doa Antara dan Setelah Shalat Tarawih

Adakah dzikir, doa, atau bacaan tertentu di antara shalat tarawih? Ada sebagian jama’ah yang mengamalkan bacaan antara duduk istirahat pada shalat tarawih selesai dua atau empat raka’at, “Asyhadu alla ilaha illallah, astaghfirullah, as-alukal jannah wa a’udzu bika minan naar.” Dzikir adalah Ibadah, Ibadah Harus dengan Dalil Perlu dipahami bahwa dzikir adalah bagian dari ibadah. Hukum asal ibadah adalah haram hingga datangnya dalil. Ada kaedah fikih yang cukup ma’ruf di kalangan para ulama, الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّحْرِيْمُ “Hukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil).” Ibnu Hajar rahimahullah berkata, أَنَّ التَّقْرِيرَ فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيفٍ “Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)” (Fath Al-Bari, 2: 80). Imam Ahmad dan para fuqoha ahli hadits -Imam Syafi’i termasuk di dalamnya- berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيْفُ “Hukum asal ibadah adalah tauqif (menunggu sampai adanya dalil)” (Dinukil dari Majmu’ah Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 29: 17) Ibnu Taimiyah lebih memperjelas kaedah untuk membedakan ibadah dan non-ibadah. Beliau rahimahullah berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى . وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } . وَالْعَادَاتُ الْأَصْلُ فِيهَا الْعَفْوُ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَرَّمَهُ وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا } وَلِهَذَا ذَمَّ اللَّهُ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ شَرَعُوا مِنْ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَحَرَّمُوا مَا لَمْ يُحَرِّمْهُ “Hukum asal ibadah adalah tawqifiyah (dilaksanakan jika ada dalil). Ibadah tidaklah diperintahkan sampai ada perintah dari Allah. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21). Sedangkan perkara adat (non-ibadah), hukum asalnya adalah dimaafkan, maka tidaklah ada larangan untuk dilakukan sampai datang dalil larangan. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal” (QS. Yunus: 59). Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang membuat syari’at yang tidak diizinkan oleh Allah dan mengharamkan yang tidak diharamkan. (Majmu’ah Al-Fatawa, 29: 17). Baca artikel: Hukum Asal Ibadah itu Haram Sampai Adanya Dalil. Nyatanya di Tengah-Tengah Sahabat Nabi Diterangkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid rahimahullah bahwa tidak boleh seseorang membuat dzikir-dzikir baru yang tidak dituntunkan yang dilakukan bersama ibadah baik dilakukan sebelum atau sesudahnya. Kita tahu bersama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat malam bersama para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Lalu sahabat melakukan shalat malam tersebut sendiri-sendiri, ada pula yang berjama’ah, baik di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup atau telah meninggal dunia. Tidak diketahui kalau mereka ketika itu membaca dzikir-dzikir tertentu setiap salam dari shalat malam tersebut. Tidak adanya nukilan dari para ulama di kalangan sahabat begitu pula ulama setelahnya untuk dzikir berjama’ah di antara raka’at-raka’at shalat tarawih menunjukkan bahwa dzikir seperti itu tidak ada. Karena dzikir seperti itu jika ada, akan diketahui terang-terangan oleh mereka. Kalau ada tuntunan, tentu akan sampai pada kita. Sebaik-baik cara beragama adalah mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan petunjuk para sahabat. Ibadah yang mereka lakukan, kita lakukan. Yang mereka tinggalkan, kita pun meninggalkannya. (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab 50718) Syaikh Muhammad Al-‘Abdari yang dikenal dengan nama Ibnul Hajj dalam kitabnya Al-Madkhol menyatakan “Pasal: Dzikir di antara dua raka’at shalat tarawih: Hendaknya para imam menjauhi dzikir yang tidak ada tuntunan yang ada setiap dua kali salam dari shalat tarawih. Hendaklah pula tidak mengangkat suara dzikir ketika itu atau dzikir tersebut dilakukan secara berjama’ah dengan satu suara. Semua ini adalah perkara yang tidak dituntunkan. Begitu pula termasuk yang dilarang bagi muadzin adalah meneriakkan ‘ash-shalaatu yarhamukumullah’ (mari shalat, wahai para jama’ah yang dirahmati oleh Allah) setelah dua kali salam dari shalat tarawih. Perkara ini juga tidak ada tuntunannya. Membuat suatu perkara baru yang tidak ada tuntunannya dalam agama jelas tidak dibolehkan. Sebaik-baik petunjuk yang harus diikuti adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian petunjuk Khulafaur Rasyidin dan petunjuk para sahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in. Tidak ada juga salah seorang ulama yang dijadikan teladan di masa silam yang mengajarkan seperti itu.” (Al-Madkhal, 2: 293-294) Singkat Kata Kembali pada bacaan yang disebutkan di atas “Asyhadu alla ilaha illallah, astaghfirullah, as-alukal jannah wa a’udzu bika minan naar.” Mengenai bacaan ini pun kami tidak menemukan satu hadits yang menyebutkan bacaan tersebut untuk doa shalat tarawih. Begitu pula kalau kita lihat praktik yang ada di tanah suci, setiap kali shalat tarawih, mereka tidak membaca bacaan tersebut seperti di negeri kita. Apa mereka para imam di dua kota suci Makkah dan Madinah tidak tahu akan hal itu, sedangkan kita orang Indonesia lebih tahu? Kesimpulannya, tidak ada bacaan khusus di shalat tarawih antara duduk istirahat. Yang ada bacaan khusus hanyalah setelah witir seperti ada dalam tulisan di sini. Juga baca: Mengeraskan Niat Puasa Setelah Shalat Tarawih. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab 50718: http://islamqa.info/ar/50718 — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1436 H menjelang berbuka Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat tarawih shalat witir

Doa Antara dan Setelah Shalat Tarawih

Adakah dzikir, doa, atau bacaan tertentu di antara shalat tarawih? Ada sebagian jama’ah yang mengamalkan bacaan antara duduk istirahat pada shalat tarawih selesai dua atau empat raka’at, “Asyhadu alla ilaha illallah, astaghfirullah, as-alukal jannah wa a’udzu bika minan naar.” Dzikir adalah Ibadah, Ibadah Harus dengan Dalil Perlu dipahami bahwa dzikir adalah bagian dari ibadah. Hukum asal ibadah adalah haram hingga datangnya dalil. Ada kaedah fikih yang cukup ma’ruf di kalangan para ulama, الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّحْرِيْمُ “Hukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil).” Ibnu Hajar rahimahullah berkata, أَنَّ التَّقْرِيرَ فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيفٍ “Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)” (Fath Al-Bari, 2: 80). Imam Ahmad dan para fuqoha ahli hadits -Imam Syafi’i termasuk di dalamnya- berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيْفُ “Hukum asal ibadah adalah tauqif (menunggu sampai adanya dalil)” (Dinukil dari Majmu’ah Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 29: 17) Ibnu Taimiyah lebih memperjelas kaedah untuk membedakan ibadah dan non-ibadah. Beliau rahimahullah berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى . وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } . وَالْعَادَاتُ الْأَصْلُ فِيهَا الْعَفْوُ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَرَّمَهُ وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا } وَلِهَذَا ذَمَّ اللَّهُ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ شَرَعُوا مِنْ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَحَرَّمُوا مَا لَمْ يُحَرِّمْهُ “Hukum asal ibadah adalah tawqifiyah (dilaksanakan jika ada dalil). Ibadah tidaklah diperintahkan sampai ada perintah dari Allah. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21). Sedangkan perkara adat (non-ibadah), hukum asalnya adalah dimaafkan, maka tidaklah ada larangan untuk dilakukan sampai datang dalil larangan. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal” (QS. Yunus: 59). Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang membuat syari’at yang tidak diizinkan oleh Allah dan mengharamkan yang tidak diharamkan. (Majmu’ah Al-Fatawa, 29: 17). Baca artikel: Hukum Asal Ibadah itu Haram Sampai Adanya Dalil. Nyatanya di Tengah-Tengah Sahabat Nabi Diterangkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid rahimahullah bahwa tidak boleh seseorang membuat dzikir-dzikir baru yang tidak dituntunkan yang dilakukan bersama ibadah baik dilakukan sebelum atau sesudahnya. Kita tahu bersama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat malam bersama para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Lalu sahabat melakukan shalat malam tersebut sendiri-sendiri, ada pula yang berjama’ah, baik di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup atau telah meninggal dunia. Tidak diketahui kalau mereka ketika itu membaca dzikir-dzikir tertentu setiap salam dari shalat malam tersebut. Tidak adanya nukilan dari para ulama di kalangan sahabat begitu pula ulama setelahnya untuk dzikir berjama’ah di antara raka’at-raka’at shalat tarawih menunjukkan bahwa dzikir seperti itu tidak ada. Karena dzikir seperti itu jika ada, akan diketahui terang-terangan oleh mereka. Kalau ada tuntunan, tentu akan sampai pada kita. Sebaik-baik cara beragama adalah mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan petunjuk para sahabat. Ibadah yang mereka lakukan, kita lakukan. Yang mereka tinggalkan, kita pun meninggalkannya. (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab 50718) Syaikh Muhammad Al-‘Abdari yang dikenal dengan nama Ibnul Hajj dalam kitabnya Al-Madkhol menyatakan “Pasal: Dzikir di antara dua raka’at shalat tarawih: Hendaknya para imam menjauhi dzikir yang tidak ada tuntunan yang ada setiap dua kali salam dari shalat tarawih. Hendaklah pula tidak mengangkat suara dzikir ketika itu atau dzikir tersebut dilakukan secara berjama’ah dengan satu suara. Semua ini adalah perkara yang tidak dituntunkan. Begitu pula termasuk yang dilarang bagi muadzin adalah meneriakkan ‘ash-shalaatu yarhamukumullah’ (mari shalat, wahai para jama’ah yang dirahmati oleh Allah) setelah dua kali salam dari shalat tarawih. Perkara ini juga tidak ada tuntunannya. Membuat suatu perkara baru yang tidak ada tuntunannya dalam agama jelas tidak dibolehkan. Sebaik-baik petunjuk yang harus diikuti adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian petunjuk Khulafaur Rasyidin dan petunjuk para sahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in. Tidak ada juga salah seorang ulama yang dijadikan teladan di masa silam yang mengajarkan seperti itu.” (Al-Madkhal, 2: 293-294) Singkat Kata Kembali pada bacaan yang disebutkan di atas “Asyhadu alla ilaha illallah, astaghfirullah, as-alukal jannah wa a’udzu bika minan naar.” Mengenai bacaan ini pun kami tidak menemukan satu hadits yang menyebutkan bacaan tersebut untuk doa shalat tarawih. Begitu pula kalau kita lihat praktik yang ada di tanah suci, setiap kali shalat tarawih, mereka tidak membaca bacaan tersebut seperti di negeri kita. Apa mereka para imam di dua kota suci Makkah dan Madinah tidak tahu akan hal itu, sedangkan kita orang Indonesia lebih tahu? Kesimpulannya, tidak ada bacaan khusus di shalat tarawih antara duduk istirahat. Yang ada bacaan khusus hanyalah setelah witir seperti ada dalam tulisan di sini. Juga baca: Mengeraskan Niat Puasa Setelah Shalat Tarawih. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab 50718: http://islamqa.info/ar/50718 — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1436 H menjelang berbuka Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat tarawih shalat witir
Adakah dzikir, doa, atau bacaan tertentu di antara shalat tarawih? Ada sebagian jama’ah yang mengamalkan bacaan antara duduk istirahat pada shalat tarawih selesai dua atau empat raka’at, “Asyhadu alla ilaha illallah, astaghfirullah, as-alukal jannah wa a’udzu bika minan naar.” Dzikir adalah Ibadah, Ibadah Harus dengan Dalil Perlu dipahami bahwa dzikir adalah bagian dari ibadah. Hukum asal ibadah adalah haram hingga datangnya dalil. Ada kaedah fikih yang cukup ma’ruf di kalangan para ulama, الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّحْرِيْمُ “Hukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil).” Ibnu Hajar rahimahullah berkata, أَنَّ التَّقْرِيرَ فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيفٍ “Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)” (Fath Al-Bari, 2: 80). Imam Ahmad dan para fuqoha ahli hadits -Imam Syafi’i termasuk di dalamnya- berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيْفُ “Hukum asal ibadah adalah tauqif (menunggu sampai adanya dalil)” (Dinukil dari Majmu’ah Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 29: 17) Ibnu Taimiyah lebih memperjelas kaedah untuk membedakan ibadah dan non-ibadah. Beliau rahimahullah berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى . وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } . وَالْعَادَاتُ الْأَصْلُ فِيهَا الْعَفْوُ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَرَّمَهُ وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا } وَلِهَذَا ذَمَّ اللَّهُ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ شَرَعُوا مِنْ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَحَرَّمُوا مَا لَمْ يُحَرِّمْهُ “Hukum asal ibadah adalah tawqifiyah (dilaksanakan jika ada dalil). Ibadah tidaklah diperintahkan sampai ada perintah dari Allah. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21). Sedangkan perkara adat (non-ibadah), hukum asalnya adalah dimaafkan, maka tidaklah ada larangan untuk dilakukan sampai datang dalil larangan. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal” (QS. Yunus: 59). Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang membuat syari’at yang tidak diizinkan oleh Allah dan mengharamkan yang tidak diharamkan. (Majmu’ah Al-Fatawa, 29: 17). Baca artikel: Hukum Asal Ibadah itu Haram Sampai Adanya Dalil. Nyatanya di Tengah-Tengah Sahabat Nabi Diterangkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid rahimahullah bahwa tidak boleh seseorang membuat dzikir-dzikir baru yang tidak dituntunkan yang dilakukan bersama ibadah baik dilakukan sebelum atau sesudahnya. Kita tahu bersama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat malam bersama para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Lalu sahabat melakukan shalat malam tersebut sendiri-sendiri, ada pula yang berjama’ah, baik di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup atau telah meninggal dunia. Tidak diketahui kalau mereka ketika itu membaca dzikir-dzikir tertentu setiap salam dari shalat malam tersebut. Tidak adanya nukilan dari para ulama di kalangan sahabat begitu pula ulama setelahnya untuk dzikir berjama’ah di antara raka’at-raka’at shalat tarawih menunjukkan bahwa dzikir seperti itu tidak ada. Karena dzikir seperti itu jika ada, akan diketahui terang-terangan oleh mereka. Kalau ada tuntunan, tentu akan sampai pada kita. Sebaik-baik cara beragama adalah mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan petunjuk para sahabat. Ibadah yang mereka lakukan, kita lakukan. Yang mereka tinggalkan, kita pun meninggalkannya. (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab 50718) Syaikh Muhammad Al-‘Abdari yang dikenal dengan nama Ibnul Hajj dalam kitabnya Al-Madkhol menyatakan “Pasal: Dzikir di antara dua raka’at shalat tarawih: Hendaknya para imam menjauhi dzikir yang tidak ada tuntunan yang ada setiap dua kali salam dari shalat tarawih. Hendaklah pula tidak mengangkat suara dzikir ketika itu atau dzikir tersebut dilakukan secara berjama’ah dengan satu suara. Semua ini adalah perkara yang tidak dituntunkan. Begitu pula termasuk yang dilarang bagi muadzin adalah meneriakkan ‘ash-shalaatu yarhamukumullah’ (mari shalat, wahai para jama’ah yang dirahmati oleh Allah) setelah dua kali salam dari shalat tarawih. Perkara ini juga tidak ada tuntunannya. Membuat suatu perkara baru yang tidak ada tuntunannya dalam agama jelas tidak dibolehkan. Sebaik-baik petunjuk yang harus diikuti adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian petunjuk Khulafaur Rasyidin dan petunjuk para sahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in. Tidak ada juga salah seorang ulama yang dijadikan teladan di masa silam yang mengajarkan seperti itu.” (Al-Madkhal, 2: 293-294) Singkat Kata Kembali pada bacaan yang disebutkan di atas “Asyhadu alla ilaha illallah, astaghfirullah, as-alukal jannah wa a’udzu bika minan naar.” Mengenai bacaan ini pun kami tidak menemukan satu hadits yang menyebutkan bacaan tersebut untuk doa shalat tarawih. Begitu pula kalau kita lihat praktik yang ada di tanah suci, setiap kali shalat tarawih, mereka tidak membaca bacaan tersebut seperti di negeri kita. Apa mereka para imam di dua kota suci Makkah dan Madinah tidak tahu akan hal itu, sedangkan kita orang Indonesia lebih tahu? Kesimpulannya, tidak ada bacaan khusus di shalat tarawih antara duduk istirahat. Yang ada bacaan khusus hanyalah setelah witir seperti ada dalam tulisan di sini. Juga baca: Mengeraskan Niat Puasa Setelah Shalat Tarawih. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab 50718: http://islamqa.info/ar/50718 — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1436 H menjelang berbuka Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat tarawih shalat witir


Adakah dzikir, doa, atau bacaan tertentu di antara shalat tarawih? Ada sebagian jama’ah yang mengamalkan bacaan antara duduk istirahat pada shalat tarawih selesai dua atau empat raka’at, “Asyhadu alla ilaha illallah, astaghfirullah, as-alukal jannah wa a’udzu bika minan naar.” Dzikir adalah Ibadah, Ibadah Harus dengan Dalil Perlu dipahami bahwa dzikir adalah bagian dari ibadah. Hukum asal ibadah adalah haram hingga datangnya dalil. Ada kaedah fikih yang cukup ma’ruf di kalangan para ulama, الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّحْرِيْمُ “Hukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil).” Ibnu Hajar rahimahullah berkata, أَنَّ التَّقْرِيرَ فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيفٍ “Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)” (Fath Al-Bari, 2: 80). Imam Ahmad dan para fuqoha ahli hadits -Imam Syafi’i termasuk di dalamnya- berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيْفُ “Hukum asal ibadah adalah tauqif (menunggu sampai adanya dalil)” (Dinukil dari Majmu’ah Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 29: 17) Ibnu Taimiyah lebih memperjelas kaedah untuk membedakan ibadah dan non-ibadah. Beliau rahimahullah berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى . وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } . وَالْعَادَاتُ الْأَصْلُ فِيهَا الْعَفْوُ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَرَّمَهُ وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا } وَلِهَذَا ذَمَّ اللَّهُ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ شَرَعُوا مِنْ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَحَرَّمُوا مَا لَمْ يُحَرِّمْهُ “Hukum asal ibadah adalah tawqifiyah (dilaksanakan jika ada dalil). Ibadah tidaklah diperintahkan sampai ada perintah dari Allah. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21). Sedangkan perkara adat (non-ibadah), hukum asalnya adalah dimaafkan, maka tidaklah ada larangan untuk dilakukan sampai datang dalil larangan. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal” (QS. Yunus: 59). Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang membuat syari’at yang tidak diizinkan oleh Allah dan mengharamkan yang tidak diharamkan. (Majmu’ah Al-Fatawa, 29: 17). Baca artikel: Hukum Asal Ibadah itu Haram Sampai Adanya Dalil. Nyatanya di Tengah-Tengah Sahabat Nabi Diterangkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid rahimahullah bahwa tidak boleh seseorang membuat dzikir-dzikir baru yang tidak dituntunkan yang dilakukan bersama ibadah baik dilakukan sebelum atau sesudahnya. Kita tahu bersama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat malam bersama para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Lalu sahabat melakukan shalat malam tersebut sendiri-sendiri, ada pula yang berjama’ah, baik di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup atau telah meninggal dunia. Tidak diketahui kalau mereka ketika itu membaca dzikir-dzikir tertentu setiap salam dari shalat malam tersebut. Tidak adanya nukilan dari para ulama di kalangan sahabat begitu pula ulama setelahnya untuk dzikir berjama’ah di antara raka’at-raka’at shalat tarawih menunjukkan bahwa dzikir seperti itu tidak ada. Karena dzikir seperti itu jika ada, akan diketahui terang-terangan oleh mereka. Kalau ada tuntunan, tentu akan sampai pada kita. Sebaik-baik cara beragama adalah mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan petunjuk para sahabat. Ibadah yang mereka lakukan, kita lakukan. Yang mereka tinggalkan, kita pun meninggalkannya. (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab 50718) Syaikh Muhammad Al-‘Abdari yang dikenal dengan nama Ibnul Hajj dalam kitabnya Al-Madkhol menyatakan “Pasal: Dzikir di antara dua raka’at shalat tarawih: Hendaknya para imam menjauhi dzikir yang tidak ada tuntunan yang ada setiap dua kali salam dari shalat tarawih. Hendaklah pula tidak mengangkat suara dzikir ketika itu atau dzikir tersebut dilakukan secara berjama’ah dengan satu suara. Semua ini adalah perkara yang tidak dituntunkan. Begitu pula termasuk yang dilarang bagi muadzin adalah meneriakkan ‘ash-shalaatu yarhamukumullah’ (mari shalat, wahai para jama’ah yang dirahmati oleh Allah) setelah dua kali salam dari shalat tarawih. Perkara ini juga tidak ada tuntunannya. Membuat suatu perkara baru yang tidak ada tuntunannya dalam agama jelas tidak dibolehkan. Sebaik-baik petunjuk yang harus diikuti adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian petunjuk Khulafaur Rasyidin dan petunjuk para sahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in. Tidak ada juga salah seorang ulama yang dijadikan teladan di masa silam yang mengajarkan seperti itu.” (Al-Madkhal, 2: 293-294) Singkat Kata Kembali pada bacaan yang disebutkan di atas “Asyhadu alla ilaha illallah, astaghfirullah, as-alukal jannah wa a’udzu bika minan naar.” Mengenai bacaan ini pun kami tidak menemukan satu hadits yang menyebutkan bacaan tersebut untuk doa shalat tarawih. Begitu pula kalau kita lihat praktik yang ada di tanah suci, setiap kali shalat tarawih, mereka tidak membaca bacaan tersebut seperti di negeri kita. Apa mereka para imam di dua kota suci Makkah dan Madinah tidak tahu akan hal itu, sedangkan kita orang Indonesia lebih tahu? Kesimpulannya, tidak ada bacaan khusus di shalat tarawih antara duduk istirahat. Yang ada bacaan khusus hanyalah setelah witir seperti ada dalam tulisan di sini. Juga baca: Mengeraskan Niat Puasa Setelah Shalat Tarawih. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab 50718: http://islamqa.info/ar/50718 — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1436 H menjelang berbuka Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat tarawih shalat witir

Pahala Amalan di Bulan Ramadhan 1000 Kali Lipat Dibanding Bulan Lain, Benarkah?

Berlipatnya pahala amalan di bulan Ramadhan bisa jadi dilihat dari sisi jumlah (kuantitas) atau dari sisi besar (kualitasnya). Benarkah pahala amalan di bulan Ramadhan 1000 kali lipat dibanding bulan lainnya? Amalan yang Berlipat Pahalanya di Bulan Ramadhan Ada beberapa dalil yang menunjukkan pahala yang berlipat pada sebagian amal dan sebagian waktu di bulan Ramadhan. 1- Amalan puasa Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Bukhari no. 1904, 5927 dan Muslim no. 1151) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Sebagaimana pahala amalan puasa akan berlipat-lipat dibanding amalan lainnya, maka puasa di bulan Ramadhan lebih berlipat pahalanya dibanding puasa di bulan lainnya. Ini semua bisa terjadi karena mulianya bulan Ramadhan dan puasa yang dilakukan adalah puasa yang diwajibkan oleh Allah pada hamba-Nya. Allah pun menjadikan puasa di bulan Ramadhan sebagai bagian dari rukun Islam, tiang penegak Islam.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 271) 2- Amalan di malam Lailatul Qadar Lailatul qadar akan dilipatgandakan pahala sebagaimana disebutkan dalam ayat, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3). Maksudnya adalah ibadah di malam Lailatul Qadar lebih baik dari ibadah di seribu bulan lamanya. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan, “Amalan yang dilakukan di malam Lailatul Qadar lebih baik daripada amalan yang dilakukan di seribu bulan yang tidak terdapat Lailatul Qadar. Itulah yang membuat akal dan pikiran menjadi tercengang. Sungguh menakjubkan, Allah memberi karunia pada umat yang lemah bisa beribadah dengan nilai seperti itu. Amalan di malam tersebut sama dan melebihi ibadah pada seribu bulan. Lihatlah, umur manusia seakan-akan dibuat begitu lama hingga delapan puluh tahunan.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 977) 3- Umrah di bulan Ramadhan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang wanita, مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا “Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?” Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya –ditunggangi suami dan anaknya-. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ “Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1256). Dalam lafazh Muslim disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً “Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256) Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى “Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku.” (HR. Bukhari no. 1863) Al-Qari dalam Mirqah Al-Mafatih (8: 442) berkata, “Maksud senilai dengan haji adalah sama dan semisal dalam pahala.” Akan tetapi yang sebenarnya terjadi pahala haji lebih berlipat-lipat daripada pahala umrah. Karena haji adalah salah satu rukun Islam. Baca artikel: Umrah Ramadhan Seperti Haji Bersama Nabi Berlipatnya Pahala dengan Bilangan Tertentu Berlipatnya pahala amalan dengan bilangan tertentu memang disebutkan dalam hadits. Namun haditsnya adalah hadits yang dha’if. Juga ada kalam ulama yang mendukung. Namun kalam tersebut cuma sekedar perkataan untuk memotivasi dan membangkitkan semangat. Ada hadits yang menyebutkan berlipatnya pahala amalan di bulan Ramadhan dengan bilangan tertentu seperti hadits, يا أيها الناس قد أظلكم شهر عظيم ، شهر فيه ليلة خير من ألف شهر ، جعل الله صيامه فريضة، وقيام ليله تطوعا ، من تقرب فيه بخصلة من الخير كان كمن أدى فريضة فيما سواه، ومن أدى فيه فريضة كان كمن أدى سبعين فريضة فيما سواه “Wahai sekalian manusia, telah datang pada kalian bulan yang mulia. Di bulan tersebut terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Puasanya dijadikan sebagai suatu kewajiban. Shalat malamnya adalah suatu amalan sunnah. Siapa yang melakukan kebaikan pada bulan tersebut seperti ia melakukan kewajiban di waktu lainnya. Siapa yang melaksanakan kewajiban pada bulan tersebut seperti menunaikan tujuh puluh kewajiban di waktu lainnya.” (HR. Al-Mahamili dalam Al-Amali 5: 50 dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1887. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini munkar seperti dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no. 870) Contoh perkataan ulama yang menyatakan bahwa pahala amalan di bulan Ramadhan berlipat-lipat dengan lipatan bilangan tertentu. Guru-guru dari Abu Bakr bin Maryam rahimahumullah pernah mengatakan, “Jika tiba bulan Ramadhan, bersemangatlah untuk bersedekah. Karena bersedekah di bulan tersebut lebih berlipat pahalanya seperti seseorang sedekah di jalan Allah (fii sabilillah). Pahala bacaaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) lebih afdhal dari seribu bacaan tasbih di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) An-Nakha’i rahimahullah mengatakan, “Puasa sehari di bulan Ramadhan lebih afdhal dari puasa di seribu hari lainnya. Begitu pula satu bacaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) di bulan Ramadhan lebih afdhal dari seribu bacaan tasbih di hari lainnya. Begitu juga pahala satu raka’at shalat di bulan Ramadhan lebih baik dari seribu raka’at di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) Baca artikel: Berlipatnya Pahala Amalan di Bulan Ramadhan Kesimpulannya, berlipatnya pahala amalan dengan bilangan tertentu di bulan Ramadhan tidak disebut secara rinci dalam dalil. Sehingga setiap muslim hendaknya bersungguh-sungguh untuk melakukan amalan shalih di bulan Ramadhan sehingga bisa mengumpulkan berbagai keutamaan. Semoga kita dimudahkan meraih limpahan pahala di bulan Ramadhan.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Mirqah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Mashabih, Al-Mula ‘Ali Al-Qari. Maktabah Syamilah. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karimir Rahman). Cetakan kedua tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 221733 — Selesai disusun ba’da ‘Ashar, 12 Ramadhan 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskeutamaan puasa

Pahala Amalan di Bulan Ramadhan 1000 Kali Lipat Dibanding Bulan Lain, Benarkah?

Berlipatnya pahala amalan di bulan Ramadhan bisa jadi dilihat dari sisi jumlah (kuantitas) atau dari sisi besar (kualitasnya). Benarkah pahala amalan di bulan Ramadhan 1000 kali lipat dibanding bulan lainnya? Amalan yang Berlipat Pahalanya di Bulan Ramadhan Ada beberapa dalil yang menunjukkan pahala yang berlipat pada sebagian amal dan sebagian waktu di bulan Ramadhan. 1- Amalan puasa Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Bukhari no. 1904, 5927 dan Muslim no. 1151) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Sebagaimana pahala amalan puasa akan berlipat-lipat dibanding amalan lainnya, maka puasa di bulan Ramadhan lebih berlipat pahalanya dibanding puasa di bulan lainnya. Ini semua bisa terjadi karena mulianya bulan Ramadhan dan puasa yang dilakukan adalah puasa yang diwajibkan oleh Allah pada hamba-Nya. Allah pun menjadikan puasa di bulan Ramadhan sebagai bagian dari rukun Islam, tiang penegak Islam.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 271) 2- Amalan di malam Lailatul Qadar Lailatul qadar akan dilipatgandakan pahala sebagaimana disebutkan dalam ayat, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3). Maksudnya adalah ibadah di malam Lailatul Qadar lebih baik dari ibadah di seribu bulan lamanya. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan, “Amalan yang dilakukan di malam Lailatul Qadar lebih baik daripada amalan yang dilakukan di seribu bulan yang tidak terdapat Lailatul Qadar. Itulah yang membuat akal dan pikiran menjadi tercengang. Sungguh menakjubkan, Allah memberi karunia pada umat yang lemah bisa beribadah dengan nilai seperti itu. Amalan di malam tersebut sama dan melebihi ibadah pada seribu bulan. Lihatlah, umur manusia seakan-akan dibuat begitu lama hingga delapan puluh tahunan.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 977) 3- Umrah di bulan Ramadhan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang wanita, مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا “Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?” Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya –ditunggangi suami dan anaknya-. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ “Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1256). Dalam lafazh Muslim disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً “Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256) Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى “Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku.” (HR. Bukhari no. 1863) Al-Qari dalam Mirqah Al-Mafatih (8: 442) berkata, “Maksud senilai dengan haji adalah sama dan semisal dalam pahala.” Akan tetapi yang sebenarnya terjadi pahala haji lebih berlipat-lipat daripada pahala umrah. Karena haji adalah salah satu rukun Islam. Baca artikel: Umrah Ramadhan Seperti Haji Bersama Nabi Berlipatnya Pahala dengan Bilangan Tertentu Berlipatnya pahala amalan dengan bilangan tertentu memang disebutkan dalam hadits. Namun haditsnya adalah hadits yang dha’if. Juga ada kalam ulama yang mendukung. Namun kalam tersebut cuma sekedar perkataan untuk memotivasi dan membangkitkan semangat. Ada hadits yang menyebutkan berlipatnya pahala amalan di bulan Ramadhan dengan bilangan tertentu seperti hadits, يا أيها الناس قد أظلكم شهر عظيم ، شهر فيه ليلة خير من ألف شهر ، جعل الله صيامه فريضة، وقيام ليله تطوعا ، من تقرب فيه بخصلة من الخير كان كمن أدى فريضة فيما سواه، ومن أدى فيه فريضة كان كمن أدى سبعين فريضة فيما سواه “Wahai sekalian manusia, telah datang pada kalian bulan yang mulia. Di bulan tersebut terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Puasanya dijadikan sebagai suatu kewajiban. Shalat malamnya adalah suatu amalan sunnah. Siapa yang melakukan kebaikan pada bulan tersebut seperti ia melakukan kewajiban di waktu lainnya. Siapa yang melaksanakan kewajiban pada bulan tersebut seperti menunaikan tujuh puluh kewajiban di waktu lainnya.” (HR. Al-Mahamili dalam Al-Amali 5: 50 dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1887. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini munkar seperti dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no. 870) Contoh perkataan ulama yang menyatakan bahwa pahala amalan di bulan Ramadhan berlipat-lipat dengan lipatan bilangan tertentu. Guru-guru dari Abu Bakr bin Maryam rahimahumullah pernah mengatakan, “Jika tiba bulan Ramadhan, bersemangatlah untuk bersedekah. Karena bersedekah di bulan tersebut lebih berlipat pahalanya seperti seseorang sedekah di jalan Allah (fii sabilillah). Pahala bacaaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) lebih afdhal dari seribu bacaan tasbih di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) An-Nakha’i rahimahullah mengatakan, “Puasa sehari di bulan Ramadhan lebih afdhal dari puasa di seribu hari lainnya. Begitu pula satu bacaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) di bulan Ramadhan lebih afdhal dari seribu bacaan tasbih di hari lainnya. Begitu juga pahala satu raka’at shalat di bulan Ramadhan lebih baik dari seribu raka’at di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) Baca artikel: Berlipatnya Pahala Amalan di Bulan Ramadhan Kesimpulannya, berlipatnya pahala amalan dengan bilangan tertentu di bulan Ramadhan tidak disebut secara rinci dalam dalil. Sehingga setiap muslim hendaknya bersungguh-sungguh untuk melakukan amalan shalih di bulan Ramadhan sehingga bisa mengumpulkan berbagai keutamaan. Semoga kita dimudahkan meraih limpahan pahala di bulan Ramadhan.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Mirqah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Mashabih, Al-Mula ‘Ali Al-Qari. Maktabah Syamilah. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karimir Rahman). Cetakan kedua tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 221733 — Selesai disusun ba’da ‘Ashar, 12 Ramadhan 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskeutamaan puasa
Berlipatnya pahala amalan di bulan Ramadhan bisa jadi dilihat dari sisi jumlah (kuantitas) atau dari sisi besar (kualitasnya). Benarkah pahala amalan di bulan Ramadhan 1000 kali lipat dibanding bulan lainnya? Amalan yang Berlipat Pahalanya di Bulan Ramadhan Ada beberapa dalil yang menunjukkan pahala yang berlipat pada sebagian amal dan sebagian waktu di bulan Ramadhan. 1- Amalan puasa Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Bukhari no. 1904, 5927 dan Muslim no. 1151) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Sebagaimana pahala amalan puasa akan berlipat-lipat dibanding amalan lainnya, maka puasa di bulan Ramadhan lebih berlipat pahalanya dibanding puasa di bulan lainnya. Ini semua bisa terjadi karena mulianya bulan Ramadhan dan puasa yang dilakukan adalah puasa yang diwajibkan oleh Allah pada hamba-Nya. Allah pun menjadikan puasa di bulan Ramadhan sebagai bagian dari rukun Islam, tiang penegak Islam.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 271) 2- Amalan di malam Lailatul Qadar Lailatul qadar akan dilipatgandakan pahala sebagaimana disebutkan dalam ayat, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3). Maksudnya adalah ibadah di malam Lailatul Qadar lebih baik dari ibadah di seribu bulan lamanya. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan, “Amalan yang dilakukan di malam Lailatul Qadar lebih baik daripada amalan yang dilakukan di seribu bulan yang tidak terdapat Lailatul Qadar. Itulah yang membuat akal dan pikiran menjadi tercengang. Sungguh menakjubkan, Allah memberi karunia pada umat yang lemah bisa beribadah dengan nilai seperti itu. Amalan di malam tersebut sama dan melebihi ibadah pada seribu bulan. Lihatlah, umur manusia seakan-akan dibuat begitu lama hingga delapan puluh tahunan.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 977) 3- Umrah di bulan Ramadhan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang wanita, مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا “Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?” Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya –ditunggangi suami dan anaknya-. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ “Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1256). Dalam lafazh Muslim disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً “Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256) Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى “Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku.” (HR. Bukhari no. 1863) Al-Qari dalam Mirqah Al-Mafatih (8: 442) berkata, “Maksud senilai dengan haji adalah sama dan semisal dalam pahala.” Akan tetapi yang sebenarnya terjadi pahala haji lebih berlipat-lipat daripada pahala umrah. Karena haji adalah salah satu rukun Islam. Baca artikel: Umrah Ramadhan Seperti Haji Bersama Nabi Berlipatnya Pahala dengan Bilangan Tertentu Berlipatnya pahala amalan dengan bilangan tertentu memang disebutkan dalam hadits. Namun haditsnya adalah hadits yang dha’if. Juga ada kalam ulama yang mendukung. Namun kalam tersebut cuma sekedar perkataan untuk memotivasi dan membangkitkan semangat. Ada hadits yang menyebutkan berlipatnya pahala amalan di bulan Ramadhan dengan bilangan tertentu seperti hadits, يا أيها الناس قد أظلكم شهر عظيم ، شهر فيه ليلة خير من ألف شهر ، جعل الله صيامه فريضة، وقيام ليله تطوعا ، من تقرب فيه بخصلة من الخير كان كمن أدى فريضة فيما سواه، ومن أدى فيه فريضة كان كمن أدى سبعين فريضة فيما سواه “Wahai sekalian manusia, telah datang pada kalian bulan yang mulia. Di bulan tersebut terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Puasanya dijadikan sebagai suatu kewajiban. Shalat malamnya adalah suatu amalan sunnah. Siapa yang melakukan kebaikan pada bulan tersebut seperti ia melakukan kewajiban di waktu lainnya. Siapa yang melaksanakan kewajiban pada bulan tersebut seperti menunaikan tujuh puluh kewajiban di waktu lainnya.” (HR. Al-Mahamili dalam Al-Amali 5: 50 dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1887. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini munkar seperti dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no. 870) Contoh perkataan ulama yang menyatakan bahwa pahala amalan di bulan Ramadhan berlipat-lipat dengan lipatan bilangan tertentu. Guru-guru dari Abu Bakr bin Maryam rahimahumullah pernah mengatakan, “Jika tiba bulan Ramadhan, bersemangatlah untuk bersedekah. Karena bersedekah di bulan tersebut lebih berlipat pahalanya seperti seseorang sedekah di jalan Allah (fii sabilillah). Pahala bacaaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) lebih afdhal dari seribu bacaan tasbih di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) An-Nakha’i rahimahullah mengatakan, “Puasa sehari di bulan Ramadhan lebih afdhal dari puasa di seribu hari lainnya. Begitu pula satu bacaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) di bulan Ramadhan lebih afdhal dari seribu bacaan tasbih di hari lainnya. Begitu juga pahala satu raka’at shalat di bulan Ramadhan lebih baik dari seribu raka’at di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) Baca artikel: Berlipatnya Pahala Amalan di Bulan Ramadhan Kesimpulannya, berlipatnya pahala amalan dengan bilangan tertentu di bulan Ramadhan tidak disebut secara rinci dalam dalil. Sehingga setiap muslim hendaknya bersungguh-sungguh untuk melakukan amalan shalih di bulan Ramadhan sehingga bisa mengumpulkan berbagai keutamaan. Semoga kita dimudahkan meraih limpahan pahala di bulan Ramadhan.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Mirqah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Mashabih, Al-Mula ‘Ali Al-Qari. Maktabah Syamilah. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karimir Rahman). Cetakan kedua tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 221733 — Selesai disusun ba’da ‘Ashar, 12 Ramadhan 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskeutamaan puasa


Berlipatnya pahala amalan di bulan Ramadhan bisa jadi dilihat dari sisi jumlah (kuantitas) atau dari sisi besar (kualitasnya). Benarkah pahala amalan di bulan Ramadhan 1000 kali lipat dibanding bulan lainnya? Amalan yang Berlipat Pahalanya di Bulan Ramadhan Ada beberapa dalil yang menunjukkan pahala yang berlipat pada sebagian amal dan sebagian waktu di bulan Ramadhan. 1- Amalan puasa Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِى لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ. وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ “Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya. Disebabkan dia telah meninggalkan syahwat dan makanan karena-Ku. Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan yaitu kebahagiaan ketika dia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Bukhari no. 1904, 5927 dan Muslim no. 1151) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Sebagaimana pahala amalan puasa akan berlipat-lipat dibanding amalan lainnya, maka puasa di bulan Ramadhan lebih berlipat pahalanya dibanding puasa di bulan lainnya. Ini semua bisa terjadi karena mulianya bulan Ramadhan dan puasa yang dilakukan adalah puasa yang diwajibkan oleh Allah pada hamba-Nya. Allah pun menjadikan puasa di bulan Ramadhan sebagai bagian dari rukun Islam, tiang penegak Islam.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 271) 2- Amalan di malam Lailatul Qadar Lailatul qadar akan dilipatgandakan pahala sebagaimana disebutkan dalam ayat, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3). Maksudnya adalah ibadah di malam Lailatul Qadar lebih baik dari ibadah di seribu bulan lamanya. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan, “Amalan yang dilakukan di malam Lailatul Qadar lebih baik daripada amalan yang dilakukan di seribu bulan yang tidak terdapat Lailatul Qadar. Itulah yang membuat akal dan pikiran menjadi tercengang. Sungguh menakjubkan, Allah memberi karunia pada umat yang lemah bisa beribadah dengan nilai seperti itu. Amalan di malam tersebut sama dan melebihi ibadah pada seribu bulan. Lihatlah, umur manusia seakan-akan dibuat begitu lama hingga delapan puluh tahunan.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 977) 3- Umrah di bulan Ramadhan Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya pada seorang wanita, مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا “Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami?” Wanita itu menjawab, “Aku punya tugas untuk memberi minum pada seekor unta di mana unta tersebut ditunggangi oleh ayah fulan dan anaknya –ditunggangi suami dan anaknya-. Ia meninggalkan unta tadi tanpa diberi minum, lantas kamilah yang bertugas membawakan air pada unta tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ حَجَّةٌ “Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1256). Dalam lafazh Muslim disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً “Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256) Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan, فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى “Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku.” (HR. Bukhari no. 1863) Al-Qari dalam Mirqah Al-Mafatih (8: 442) berkata, “Maksud senilai dengan haji adalah sama dan semisal dalam pahala.” Akan tetapi yang sebenarnya terjadi pahala haji lebih berlipat-lipat daripada pahala umrah. Karena haji adalah salah satu rukun Islam. Baca artikel: Umrah Ramadhan Seperti Haji Bersama Nabi Berlipatnya Pahala dengan Bilangan Tertentu Berlipatnya pahala amalan dengan bilangan tertentu memang disebutkan dalam hadits. Namun haditsnya adalah hadits yang dha’if. Juga ada kalam ulama yang mendukung. Namun kalam tersebut cuma sekedar perkataan untuk memotivasi dan membangkitkan semangat. Ada hadits yang menyebutkan berlipatnya pahala amalan di bulan Ramadhan dengan bilangan tertentu seperti hadits, يا أيها الناس قد أظلكم شهر عظيم ، شهر فيه ليلة خير من ألف شهر ، جعل الله صيامه فريضة، وقيام ليله تطوعا ، من تقرب فيه بخصلة من الخير كان كمن أدى فريضة فيما سواه، ومن أدى فيه فريضة كان كمن أدى سبعين فريضة فيما سواه “Wahai sekalian manusia, telah datang pada kalian bulan yang mulia. Di bulan tersebut terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Puasanya dijadikan sebagai suatu kewajiban. Shalat malamnya adalah suatu amalan sunnah. Siapa yang melakukan kebaikan pada bulan tersebut seperti ia melakukan kewajiban di waktu lainnya. Siapa yang melaksanakan kewajiban pada bulan tersebut seperti menunaikan tujuh puluh kewajiban di waktu lainnya.” (HR. Al-Mahamili dalam Al-Amali 5: 50 dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1887. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini munkar seperti dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no. 870) Contoh perkataan ulama yang menyatakan bahwa pahala amalan di bulan Ramadhan berlipat-lipat dengan lipatan bilangan tertentu. Guru-guru dari Abu Bakr bin Maryam rahimahumullah pernah mengatakan, “Jika tiba bulan Ramadhan, bersemangatlah untuk bersedekah. Karena bersedekah di bulan tersebut lebih berlipat pahalanya seperti seseorang sedekah di jalan Allah (fii sabilillah). Pahala bacaaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) lebih afdhal dari seribu bacaan tasbih di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) An-Nakha’i rahimahullah mengatakan, “Puasa sehari di bulan Ramadhan lebih afdhal dari puasa di seribu hari lainnya. Begitu pula satu bacaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) di bulan Ramadhan lebih afdhal dari seribu bacaan tasbih di hari lainnya. Begitu juga pahala satu raka’at shalat di bulan Ramadhan lebih baik dari seribu raka’at di bulan lainnya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 270) Baca artikel: Berlipatnya Pahala Amalan di Bulan Ramadhan Kesimpulannya, berlipatnya pahala amalan dengan bilangan tertentu di bulan Ramadhan tidak disebut secara rinci dalam dalil. Sehingga setiap muslim hendaknya bersungguh-sungguh untuk melakukan amalan shalih di bulan Ramadhan sehingga bisa mengumpulkan berbagai keutamaan. Semoga kita dimudahkan meraih limpahan pahala di bulan Ramadhan.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Mirqah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Mashabih, Al-Mula ‘Ali Al-Qari. Maktabah Syamilah. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karimir Rahman). Cetakan kedua tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 221733 — Selesai disusun ba’da ‘Ashar, 12 Ramadhan 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskeutamaan puasa

Masuk Misionaris Saat Krisis Air, Mari Sekarang Donasi Air Bersih

Saat ini di Panggang dan Purwosari Gunungkidul, daerah sebelah barat dari Kabupaten Gunungkidul sedang mengalami kekeringan air. Kalau di masa silam, kesempatan ini digunakan oleh misionaris untuk membantu warga-warga yang kekurangan air. Lihat saja, daerah-daerah yang diserang oleh para misionaris dan rata-rata memiliki gereja adalah daerah yang minus air. Sedangkan daerah yang dianugerahi air seperti daerah Petoyan Purwosari, terbukti mayoritasnya muslim. Di awal-awal Ramadhan, Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal sudah menyalurkan air tangki (5000 L) ke masjid-masjid di sekitar Pesantren. Namun qadarullah, air di masjid sudah habis setelah Ramadhan berjalan 9 hari. Demi memenuhi pasokan air untuk 50 masjid lebih di sekitar Kecamatan Panggang dan Purwosari, Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (Pesantren Darush Sholihin) membuka donasi. Silakan disalurkan ke rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Lalu konfirmasi via sms ke nomor 0823 139 50500 dengan format: krisis air#nama#alamat#jumlah donasi#bank tujuan transfer#tanggal. Contoh: krisis air#Rini Rahmawati#Jakarta#1.000.000#BSM#26 Juni 2015. Info: – harga per tangki air isi 5000 L: Rp.100-170 ribu rupiah tergantung sulit dan jauhnya daerah. – tidak ada sumur bor karena struktur tanah berbatu dan sulit pula menampung air. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244). Memberi minum pada hewan saja mendapatkan ganjaran, bagaimana lagi dengan manusia? Semoga Allah berkahi rezekinya dan memberkahi hartanya di bulan Ramadhan penuh berkah ini. Silakan lihat Laporan Donasi Air Bersih. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Info DarushSholihin.Com, Web Konsultasi Rumaysho.Com, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Fans Page FB Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsair bersih renovasi masjid

Masuk Misionaris Saat Krisis Air, Mari Sekarang Donasi Air Bersih

Saat ini di Panggang dan Purwosari Gunungkidul, daerah sebelah barat dari Kabupaten Gunungkidul sedang mengalami kekeringan air. Kalau di masa silam, kesempatan ini digunakan oleh misionaris untuk membantu warga-warga yang kekurangan air. Lihat saja, daerah-daerah yang diserang oleh para misionaris dan rata-rata memiliki gereja adalah daerah yang minus air. Sedangkan daerah yang dianugerahi air seperti daerah Petoyan Purwosari, terbukti mayoritasnya muslim. Di awal-awal Ramadhan, Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal sudah menyalurkan air tangki (5000 L) ke masjid-masjid di sekitar Pesantren. Namun qadarullah, air di masjid sudah habis setelah Ramadhan berjalan 9 hari. Demi memenuhi pasokan air untuk 50 masjid lebih di sekitar Kecamatan Panggang dan Purwosari, Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (Pesantren Darush Sholihin) membuka donasi. Silakan disalurkan ke rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Lalu konfirmasi via sms ke nomor 0823 139 50500 dengan format: krisis air#nama#alamat#jumlah donasi#bank tujuan transfer#tanggal. Contoh: krisis air#Rini Rahmawati#Jakarta#1.000.000#BSM#26 Juni 2015. Info: – harga per tangki air isi 5000 L: Rp.100-170 ribu rupiah tergantung sulit dan jauhnya daerah. – tidak ada sumur bor karena struktur tanah berbatu dan sulit pula menampung air. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244). Memberi minum pada hewan saja mendapatkan ganjaran, bagaimana lagi dengan manusia? Semoga Allah berkahi rezekinya dan memberkahi hartanya di bulan Ramadhan penuh berkah ini. Silakan lihat Laporan Donasi Air Bersih. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Info DarushSholihin.Com, Web Konsultasi Rumaysho.Com, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Fans Page FB Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsair bersih renovasi masjid
Saat ini di Panggang dan Purwosari Gunungkidul, daerah sebelah barat dari Kabupaten Gunungkidul sedang mengalami kekeringan air. Kalau di masa silam, kesempatan ini digunakan oleh misionaris untuk membantu warga-warga yang kekurangan air. Lihat saja, daerah-daerah yang diserang oleh para misionaris dan rata-rata memiliki gereja adalah daerah yang minus air. Sedangkan daerah yang dianugerahi air seperti daerah Petoyan Purwosari, terbukti mayoritasnya muslim. Di awal-awal Ramadhan, Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal sudah menyalurkan air tangki (5000 L) ke masjid-masjid di sekitar Pesantren. Namun qadarullah, air di masjid sudah habis setelah Ramadhan berjalan 9 hari. Demi memenuhi pasokan air untuk 50 masjid lebih di sekitar Kecamatan Panggang dan Purwosari, Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (Pesantren Darush Sholihin) membuka donasi. Silakan disalurkan ke rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Lalu konfirmasi via sms ke nomor 0823 139 50500 dengan format: krisis air#nama#alamat#jumlah donasi#bank tujuan transfer#tanggal. Contoh: krisis air#Rini Rahmawati#Jakarta#1.000.000#BSM#26 Juni 2015. Info: – harga per tangki air isi 5000 L: Rp.100-170 ribu rupiah tergantung sulit dan jauhnya daerah. – tidak ada sumur bor karena struktur tanah berbatu dan sulit pula menampung air. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244). Memberi minum pada hewan saja mendapatkan ganjaran, bagaimana lagi dengan manusia? Semoga Allah berkahi rezekinya dan memberkahi hartanya di bulan Ramadhan penuh berkah ini. Silakan lihat Laporan Donasi Air Bersih. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Info DarushSholihin.Com, Web Konsultasi Rumaysho.Com, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Fans Page FB Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsair bersih renovasi masjid


Saat ini di Panggang dan Purwosari Gunungkidul, daerah sebelah barat dari Kabupaten Gunungkidul sedang mengalami kekeringan air. Kalau di masa silam, kesempatan ini digunakan oleh misionaris untuk membantu warga-warga yang kekurangan air. Lihat saja, daerah-daerah yang diserang oleh para misionaris dan rata-rata memiliki gereja adalah daerah yang minus air. Sedangkan daerah yang dianugerahi air seperti daerah Petoyan Purwosari, terbukti mayoritasnya muslim. Di awal-awal Ramadhan, Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal sudah menyalurkan air tangki (5000 L) ke masjid-masjid di sekitar Pesantren. Namun qadarullah, air di masjid sudah habis setelah Ramadhan berjalan 9 hari. Demi memenuhi pasokan air untuk 50 masjid lebih di sekitar Kecamatan Panggang dan Purwosari, Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (Pesantren Darush Sholihin) membuka donasi. Silakan disalurkan ke rekening Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Lalu konfirmasi via sms ke nomor 0823 139 50500 dengan format: krisis air#nama#alamat#jumlah donasi#bank tujuan transfer#tanggal. Contoh: krisis air#Rini Rahmawati#Jakarta#1.000.000#BSM#26 Juni 2015. Info: – harga per tangki air isi 5000 L: Rp.100-170 ribu rupiah tergantung sulit dan jauhnya daerah. – tidak ada sumur bor karena struktur tanah berbatu dan sulit pula menampung air. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244). Memberi minum pada hewan saja mendapatkan ganjaran, bagaimana lagi dengan manusia? Semoga Allah berkahi rezekinya dan memberkahi hartanya di bulan Ramadhan penuh berkah ini. Silakan lihat Laporan Donasi Air Bersih. — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal Info DarushSholihin.Com, Web Konsultasi Rumaysho.Com, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Fans Page FB Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsair bersih renovasi masjid

Tafsir Surat Asy Syarh (2): Nama Nabi Muhammad Terus Disanjung

Nama Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam akan terus disebut dan disanjung. Bahkan nama beliau selalu disebut bergandengan dengan nama Allah seperti dalam lafal azan, khutbah, shalat, dan syahadat ketika orang masuk Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَ (4) “Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)-mu.” (QS. Alam Nasyrah: 4) Mujahid berkata bahwa tidaklah nama Allah disebut melainkan diserta dengan nama Nabi Muhammad seperti pada syahadat ‘asyhadu alla ilaha illallah, wa asyhadu anna muhammadar rasulullah.’ Qatadah berkata, “Allah meninggikan penyebutan Nabi Muhammad di dunia dan di akhirat. Tidaklah seorang khatib, seorang yang membaca tasyahud, seorang yang bershalawat melainkan disebut dengannya: Asyahadu alla ilaha illallah, wa anna Muhammadar rasulullah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 596) Dalam Zaadul Masiir (9: 163), pendapat Qatadah inilah yang dianut oleh jumhur atau mayoritas ulama. Dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 607), ketika nama Allah disebut, nama Muhammad juga disebut seperti dalam azan, iqamah, tasyahud dan khutbah. Dalam Tafsir As-Sa’di (hlm. 975) disebutkan, tidaklah nama Allah disebut melainkan nama Muhammad juga disebut bersamanya. Sebagaimana disebut ketika seseorang masuk Islam, dalam azan, iqamah, khutbah dan selainnya. Begitu pula di urusan lainnya yang di mana Allah meninggikan penyebutan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hati orang beriman pun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu dicinta, diagungkan, tidak seperti yang lain, dan ini setelah nama Allah disebut. Pelajaran penting yang bisa diambil pula dapat dilihat dari perkataan Ibnu Taimiyah berikut. Ibnu Taimiyah berkata, “Allah telah memerintahkan untuk mentaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dari 30 tempat dalam Al-Qur’an. Allah mengaitkan ketaatan kepada-Nya dengan ketaatan pada Rasul. Begitu pula Allah menggandengkan orang yang menyelisihi perintah-Nya dengan menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana Allah menggandengkan nama-Nya dan nama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah nama Allah disebut melainkan dengan menyebut nama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pula. Ibnu ‘Abbas berkata mengenai ayat, “Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)-mu.” Yang dimaksud adalah ketika disebut nama Allah, maka nama Muhammad juga disebut. Hal ini ditemukan seperti pada tasyahud, khutbah, dan azan terdapat persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Islam pun tidaklah sah kecuali dengan menyebut syahadat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengakuan risalah beliau. Begitu pula azan tidaklah sah kecuali dengan menyebut nama Muhammad dan syahadat Muhammad utusan Allah. Begitu pula shalat dan khutbah tidaklah sah melainkan dengan menyebut nama dan syahadat pada beliau. Bahkan diberi ancaman dan kekufuran oleh Allah subhanahu wa ta’ala bagi yang menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذًا فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nur: 63). Imam Ahmad rahimahullah ditanya, “Fitnah apakah itu?” “Yang dimaksud adalah kekufuran,” jawab Imam Ahmad. Begitu pula Allah menetapkan kehinaan dan kerendahan bagi yang menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam Musnad Al-Imam Ahmad dari hadits ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُعِثْت بَيْنَ يَدَيْ السَّاعَةِ حَتَّى يُعْبَدَ اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي وَجُعِلَتْ الذِّلَّةُ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمِ فَهُوَ مِنْهُمْ “Aku diutus menjelang hari kiamat untuk memerintah supaya Allah saja yang disembah dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan dijadikan rezekiku di bawah bayangan tombakku. Lalu dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi yang menyelisihi perintahku. Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”[1] (Majmu’ah Al-Fatawa, 19: 104) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, tahun 1422 H. Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karimir Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaadul Masiir fii ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan ketiga, 1404 H. ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi (Ibnul Jauzi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — [1] HR. Ahmad 2: 50. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menganggap bahwa hadits ini dha’if.   Selesai disusun di Darush Sholihin Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 12 Ramadhan 1436 H, 10: 26 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspemberian nama shalawat tafsir juz amma

Tafsir Surat Asy Syarh (2): Nama Nabi Muhammad Terus Disanjung

Nama Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam akan terus disebut dan disanjung. Bahkan nama beliau selalu disebut bergandengan dengan nama Allah seperti dalam lafal azan, khutbah, shalat, dan syahadat ketika orang masuk Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَ (4) “Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)-mu.” (QS. Alam Nasyrah: 4) Mujahid berkata bahwa tidaklah nama Allah disebut melainkan diserta dengan nama Nabi Muhammad seperti pada syahadat ‘asyhadu alla ilaha illallah, wa asyhadu anna muhammadar rasulullah.’ Qatadah berkata, “Allah meninggikan penyebutan Nabi Muhammad di dunia dan di akhirat. Tidaklah seorang khatib, seorang yang membaca tasyahud, seorang yang bershalawat melainkan disebut dengannya: Asyahadu alla ilaha illallah, wa anna Muhammadar rasulullah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 596) Dalam Zaadul Masiir (9: 163), pendapat Qatadah inilah yang dianut oleh jumhur atau mayoritas ulama. Dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 607), ketika nama Allah disebut, nama Muhammad juga disebut seperti dalam azan, iqamah, tasyahud dan khutbah. Dalam Tafsir As-Sa’di (hlm. 975) disebutkan, tidaklah nama Allah disebut melainkan nama Muhammad juga disebut bersamanya. Sebagaimana disebut ketika seseorang masuk Islam, dalam azan, iqamah, khutbah dan selainnya. Begitu pula di urusan lainnya yang di mana Allah meninggikan penyebutan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hati orang beriman pun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu dicinta, diagungkan, tidak seperti yang lain, dan ini setelah nama Allah disebut. Pelajaran penting yang bisa diambil pula dapat dilihat dari perkataan Ibnu Taimiyah berikut. Ibnu Taimiyah berkata, “Allah telah memerintahkan untuk mentaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dari 30 tempat dalam Al-Qur’an. Allah mengaitkan ketaatan kepada-Nya dengan ketaatan pada Rasul. Begitu pula Allah menggandengkan orang yang menyelisihi perintah-Nya dengan menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana Allah menggandengkan nama-Nya dan nama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah nama Allah disebut melainkan dengan menyebut nama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pula. Ibnu ‘Abbas berkata mengenai ayat, “Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)-mu.” Yang dimaksud adalah ketika disebut nama Allah, maka nama Muhammad juga disebut. Hal ini ditemukan seperti pada tasyahud, khutbah, dan azan terdapat persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Islam pun tidaklah sah kecuali dengan menyebut syahadat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengakuan risalah beliau. Begitu pula azan tidaklah sah kecuali dengan menyebut nama Muhammad dan syahadat Muhammad utusan Allah. Begitu pula shalat dan khutbah tidaklah sah melainkan dengan menyebut nama dan syahadat pada beliau. Bahkan diberi ancaman dan kekufuran oleh Allah subhanahu wa ta’ala bagi yang menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذًا فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nur: 63). Imam Ahmad rahimahullah ditanya, “Fitnah apakah itu?” “Yang dimaksud adalah kekufuran,” jawab Imam Ahmad. Begitu pula Allah menetapkan kehinaan dan kerendahan bagi yang menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam Musnad Al-Imam Ahmad dari hadits ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُعِثْت بَيْنَ يَدَيْ السَّاعَةِ حَتَّى يُعْبَدَ اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي وَجُعِلَتْ الذِّلَّةُ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمِ فَهُوَ مِنْهُمْ “Aku diutus menjelang hari kiamat untuk memerintah supaya Allah saja yang disembah dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan dijadikan rezekiku di bawah bayangan tombakku. Lalu dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi yang menyelisihi perintahku. Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”[1] (Majmu’ah Al-Fatawa, 19: 104) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, tahun 1422 H. Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karimir Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaadul Masiir fii ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan ketiga, 1404 H. ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi (Ibnul Jauzi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — [1] HR. Ahmad 2: 50. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menganggap bahwa hadits ini dha’if.   Selesai disusun di Darush Sholihin Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 12 Ramadhan 1436 H, 10: 26 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspemberian nama shalawat tafsir juz amma
Nama Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam akan terus disebut dan disanjung. Bahkan nama beliau selalu disebut bergandengan dengan nama Allah seperti dalam lafal azan, khutbah, shalat, dan syahadat ketika orang masuk Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَ (4) “Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)-mu.” (QS. Alam Nasyrah: 4) Mujahid berkata bahwa tidaklah nama Allah disebut melainkan diserta dengan nama Nabi Muhammad seperti pada syahadat ‘asyhadu alla ilaha illallah, wa asyhadu anna muhammadar rasulullah.’ Qatadah berkata, “Allah meninggikan penyebutan Nabi Muhammad di dunia dan di akhirat. Tidaklah seorang khatib, seorang yang membaca tasyahud, seorang yang bershalawat melainkan disebut dengannya: Asyahadu alla ilaha illallah, wa anna Muhammadar rasulullah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 596) Dalam Zaadul Masiir (9: 163), pendapat Qatadah inilah yang dianut oleh jumhur atau mayoritas ulama. Dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 607), ketika nama Allah disebut, nama Muhammad juga disebut seperti dalam azan, iqamah, tasyahud dan khutbah. Dalam Tafsir As-Sa’di (hlm. 975) disebutkan, tidaklah nama Allah disebut melainkan nama Muhammad juga disebut bersamanya. Sebagaimana disebut ketika seseorang masuk Islam, dalam azan, iqamah, khutbah dan selainnya. Begitu pula di urusan lainnya yang di mana Allah meninggikan penyebutan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hati orang beriman pun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu dicinta, diagungkan, tidak seperti yang lain, dan ini setelah nama Allah disebut. Pelajaran penting yang bisa diambil pula dapat dilihat dari perkataan Ibnu Taimiyah berikut. Ibnu Taimiyah berkata, “Allah telah memerintahkan untuk mentaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dari 30 tempat dalam Al-Qur’an. Allah mengaitkan ketaatan kepada-Nya dengan ketaatan pada Rasul. Begitu pula Allah menggandengkan orang yang menyelisihi perintah-Nya dengan menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana Allah menggandengkan nama-Nya dan nama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah nama Allah disebut melainkan dengan menyebut nama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pula. Ibnu ‘Abbas berkata mengenai ayat, “Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)-mu.” Yang dimaksud adalah ketika disebut nama Allah, maka nama Muhammad juga disebut. Hal ini ditemukan seperti pada tasyahud, khutbah, dan azan terdapat persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Islam pun tidaklah sah kecuali dengan menyebut syahadat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengakuan risalah beliau. Begitu pula azan tidaklah sah kecuali dengan menyebut nama Muhammad dan syahadat Muhammad utusan Allah. Begitu pula shalat dan khutbah tidaklah sah melainkan dengan menyebut nama dan syahadat pada beliau. Bahkan diberi ancaman dan kekufuran oleh Allah subhanahu wa ta’ala bagi yang menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذًا فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nur: 63). Imam Ahmad rahimahullah ditanya, “Fitnah apakah itu?” “Yang dimaksud adalah kekufuran,” jawab Imam Ahmad. Begitu pula Allah menetapkan kehinaan dan kerendahan bagi yang menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam Musnad Al-Imam Ahmad dari hadits ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُعِثْت بَيْنَ يَدَيْ السَّاعَةِ حَتَّى يُعْبَدَ اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي وَجُعِلَتْ الذِّلَّةُ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمِ فَهُوَ مِنْهُمْ “Aku diutus menjelang hari kiamat untuk memerintah supaya Allah saja yang disembah dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan dijadikan rezekiku di bawah bayangan tombakku. Lalu dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi yang menyelisihi perintahku. Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”[1] (Majmu’ah Al-Fatawa, 19: 104) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, tahun 1422 H. Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karimir Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaadul Masiir fii ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan ketiga, 1404 H. ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi (Ibnul Jauzi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — [1] HR. Ahmad 2: 50. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menganggap bahwa hadits ini dha’if.   Selesai disusun di Darush Sholihin Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 12 Ramadhan 1436 H, 10: 26 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspemberian nama shalawat tafsir juz amma


Nama Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam akan terus disebut dan disanjung. Bahkan nama beliau selalu disebut bergandengan dengan nama Allah seperti dalam lafal azan, khutbah, shalat, dan syahadat ketika orang masuk Islam. Allah Ta’ala berfirman, وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَ (4) “Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)-mu.” (QS. Alam Nasyrah: 4) Mujahid berkata bahwa tidaklah nama Allah disebut melainkan diserta dengan nama Nabi Muhammad seperti pada syahadat ‘asyhadu alla ilaha illallah, wa asyhadu anna muhammadar rasulullah.’ Qatadah berkata, “Allah meninggikan penyebutan Nabi Muhammad di dunia dan di akhirat. Tidaklah seorang khatib, seorang yang membaca tasyahud, seorang yang bershalawat melainkan disebut dengannya: Asyahadu alla ilaha illallah, wa anna Muhammadar rasulullah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 596) Dalam Zaadul Masiir (9: 163), pendapat Qatadah inilah yang dianut oleh jumhur atau mayoritas ulama. Dalam Tafsir Al-Jalalain (hlm. 607), ketika nama Allah disebut, nama Muhammad juga disebut seperti dalam azan, iqamah, tasyahud dan khutbah. Dalam Tafsir As-Sa’di (hlm. 975) disebutkan, tidaklah nama Allah disebut melainkan nama Muhammad juga disebut bersamanya. Sebagaimana disebut ketika seseorang masuk Islam, dalam azan, iqamah, khutbah dan selainnya. Begitu pula di urusan lainnya yang di mana Allah meninggikan penyebutan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hati orang beriman pun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu dicinta, diagungkan, tidak seperti yang lain, dan ini setelah nama Allah disebut. Pelajaran penting yang bisa diambil pula dapat dilihat dari perkataan Ibnu Taimiyah berikut. Ibnu Taimiyah berkata, “Allah telah memerintahkan untuk mentaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dari 30 tempat dalam Al-Qur’an. Allah mengaitkan ketaatan kepada-Nya dengan ketaatan pada Rasul. Begitu pula Allah menggandengkan orang yang menyelisihi perintah-Nya dengan menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana Allah menggandengkan nama-Nya dan nama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah nama Allah disebut melainkan dengan menyebut nama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pula. Ibnu ‘Abbas berkata mengenai ayat, “Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)-mu.” Yang dimaksud adalah ketika disebut nama Allah, maka nama Muhammad juga disebut. Hal ini ditemukan seperti pada tasyahud, khutbah, dan azan terdapat persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Islam pun tidaklah sah kecuali dengan menyebut syahadat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pengakuan risalah beliau. Begitu pula azan tidaklah sah kecuali dengan menyebut nama Muhammad dan syahadat Muhammad utusan Allah. Begitu pula shalat dan khutbah tidaklah sah melainkan dengan menyebut nama dan syahadat pada beliau. Bahkan diberi ancaman dan kekufuran oleh Allah subhanahu wa ta’ala bagi yang menyelisihi perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذًا فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nur: 63). Imam Ahmad rahimahullah ditanya, “Fitnah apakah itu?” “Yang dimaksud adalah kekufuran,” jawab Imam Ahmad. Begitu pula Allah menetapkan kehinaan dan kerendahan bagi yang menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam Musnad Al-Imam Ahmad dari hadits ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُعِثْت بَيْنَ يَدَيْ السَّاعَةِ حَتَّى يُعْبَدَ اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي وَجُعِلَتْ الذِّلَّةُ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمِ فَهُوَ مِنْهُمْ “Aku diutus menjelang hari kiamat untuk memerintah supaya Allah saja yang disembah dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan dijadikan rezekiku di bawah bayangan tombakku. Lalu dijadikan kehinaan dan kerendahan bagi yang menyelisihi perintahku. Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”[1] (Majmu’ah Al-Fatawa, 19: 104) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Tafsir Al-Jalalain. Cetakan kedua, tahun 1422 H. Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwainiy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karimir Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaadul Masiir fii ‘Ilmi At-Tafsir. Cetakan ketiga, 1404 H. ‘Abdurrahman bin ‘Ali bin Muhammad Al-Jauzi (Ibnul Jauzi). Penerbit Al-Maktab Al-Islami. — [1] HR. Ahmad 2: 50. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menganggap bahwa hadits ini dha’if.   Selesai disusun di Darush Sholihin Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 12 Ramadhan 1436 H, 10: 26 AM Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspemberian nama shalawat tafsir juz amma

Milikilah Amalan Sholeh Tersembunyi

مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَكُوْنَ لَهُ خَبِئٌ مِنْ عَمَلٍ صَالِحٍ فَلْيَفْعَلْBarangsiapa yg mampu untuk memiliki amalan soleh yg tersembunyi maka lakukanlah (Al-Hadits, as-shahihah no 2313).Mari sama-sama melatih diri untuk menyembunyikan amal sholih kita.

Milikilah Amalan Sholeh Tersembunyi

مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَكُوْنَ لَهُ خَبِئٌ مِنْ عَمَلٍ صَالِحٍ فَلْيَفْعَلْBarangsiapa yg mampu untuk memiliki amalan soleh yg tersembunyi maka lakukanlah (Al-Hadits, as-shahihah no 2313).Mari sama-sama melatih diri untuk menyembunyikan amal sholih kita.
مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَكُوْنَ لَهُ خَبِئٌ مِنْ عَمَلٍ صَالِحٍ فَلْيَفْعَلْBarangsiapa yg mampu untuk memiliki amalan soleh yg tersembunyi maka lakukanlah (Al-Hadits, as-shahihah no 2313).Mari sama-sama melatih diri untuk menyembunyikan amal sholih kita.


مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَكُوْنَ لَهُ خَبِئٌ مِنْ عَمَلٍ صَالِحٍ فَلْيَفْعَلْBarangsiapa yg mampu untuk memiliki amalan soleh yg tersembunyi maka lakukanlah (Al-Hadits, as-shahihah no 2313).Mari sama-sama melatih diri untuk menyembunyikan amal sholih kita.

Bagaimana Wanita Haid Membaca Alquran?

Sudah diketahui bahwa orang yang berhadats termasuk pula wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf Alquran. Daftar Isi tutup 1. Bagaimana solusinya untuk wanita haid agar bisa membaca Alquran? 1.1. a- Membaca mushaf saat haidh namun tidak menyentuh secara langsung 1.2. b- Membaca Al-Qur’an terjemahan Baca selengkapnya: Dalil Menyentuh Mushaf Alquran Bagi Orang Berhadats Pendapat Ulama: Tidak Boleh Menyentuh Alquran Kecuali Orang yang Suci   Padahal wanita haid masih boleh membaca Alquran asalkan tidak menyentuh mushaf Alquran secara langsung.   Bagaimana solusinya untuk wanita haid agar bisa membaca Alquran?   Dua solusi yang bisa ditawarkan:   a- Membaca mushaf saat haidh namun tidak menyentuh secara langsung Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Saudi Arabia berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Alquran menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang membaca Alquran untuk wanita haid. Namun, seharusnya membaca Alquran tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Alquran. Kalau memang mau menyentuh Alquran, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen.). Demikian pula untuk menulis Alquran di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210)   b- Membaca Al-Qur’an terjemahan Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Alquran sebagaimana umumnya kitab tafsir, di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”   Jika yang disentuh adalah Alquran terjemahan dalam bahasa non-Arab, tidak disebut mushaf yang disyaratkan dalam hadits mesti menyentuhnya dalam keadaan suci. Namun kitab atau buku seperti itu disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu, tidak mengapa menyentuh Alquran terjemahan seperti itu karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir. Akan tetapi, jika isi Alqurannya (tulisan Arab dari Alquran) lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, sudah sepatutnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats.   Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, 6 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran darah haidh

Bagaimana Wanita Haid Membaca Alquran?

Sudah diketahui bahwa orang yang berhadats termasuk pula wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf Alquran. Daftar Isi tutup 1. Bagaimana solusinya untuk wanita haid agar bisa membaca Alquran? 1.1. a- Membaca mushaf saat haidh namun tidak menyentuh secara langsung 1.2. b- Membaca Al-Qur’an terjemahan Baca selengkapnya: Dalil Menyentuh Mushaf Alquran Bagi Orang Berhadats Pendapat Ulama: Tidak Boleh Menyentuh Alquran Kecuali Orang yang Suci   Padahal wanita haid masih boleh membaca Alquran asalkan tidak menyentuh mushaf Alquran secara langsung.   Bagaimana solusinya untuk wanita haid agar bisa membaca Alquran?   Dua solusi yang bisa ditawarkan:   a- Membaca mushaf saat haidh namun tidak menyentuh secara langsung Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Saudi Arabia berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Alquran menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang membaca Alquran untuk wanita haid. Namun, seharusnya membaca Alquran tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Alquran. Kalau memang mau menyentuh Alquran, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen.). Demikian pula untuk menulis Alquran di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210)   b- Membaca Al-Qur’an terjemahan Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Alquran sebagaimana umumnya kitab tafsir, di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”   Jika yang disentuh adalah Alquran terjemahan dalam bahasa non-Arab, tidak disebut mushaf yang disyaratkan dalam hadits mesti menyentuhnya dalam keadaan suci. Namun kitab atau buku seperti itu disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu, tidak mengapa menyentuh Alquran terjemahan seperti itu karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir. Akan tetapi, jika isi Alqurannya (tulisan Arab dari Alquran) lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, sudah sepatutnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats.   Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, 6 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran darah haidh
Sudah diketahui bahwa orang yang berhadats termasuk pula wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf Alquran. Daftar Isi tutup 1. Bagaimana solusinya untuk wanita haid agar bisa membaca Alquran? 1.1. a- Membaca mushaf saat haidh namun tidak menyentuh secara langsung 1.2. b- Membaca Al-Qur’an terjemahan Baca selengkapnya: Dalil Menyentuh Mushaf Alquran Bagi Orang Berhadats Pendapat Ulama: Tidak Boleh Menyentuh Alquran Kecuali Orang yang Suci   Padahal wanita haid masih boleh membaca Alquran asalkan tidak menyentuh mushaf Alquran secara langsung.   Bagaimana solusinya untuk wanita haid agar bisa membaca Alquran?   Dua solusi yang bisa ditawarkan:   a- Membaca mushaf saat haidh namun tidak menyentuh secara langsung Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Saudi Arabia berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Alquran menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang membaca Alquran untuk wanita haid. Namun, seharusnya membaca Alquran tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Alquran. Kalau memang mau menyentuh Alquran, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen.). Demikian pula untuk menulis Alquran di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210)   b- Membaca Al-Qur’an terjemahan Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Alquran sebagaimana umumnya kitab tafsir, di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”   Jika yang disentuh adalah Alquran terjemahan dalam bahasa non-Arab, tidak disebut mushaf yang disyaratkan dalam hadits mesti menyentuhnya dalam keadaan suci. Namun kitab atau buku seperti itu disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu, tidak mengapa menyentuh Alquran terjemahan seperti itu karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir. Akan tetapi, jika isi Alqurannya (tulisan Arab dari Alquran) lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, sudah sepatutnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats.   Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, 6 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran darah haidh


Sudah diketahui bahwa orang yang berhadats termasuk pula wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf Alquran. Daftar Isi tutup 1. Bagaimana solusinya untuk wanita haid agar bisa membaca Alquran? 1.1. a- Membaca mushaf saat haidh namun tidak menyentuh secara langsung 1.2. b- Membaca Al-Qur’an terjemahan Baca selengkapnya: Dalil Menyentuh Mushaf Alquran Bagi Orang Berhadats Pendapat Ulama: Tidak Boleh Menyentuh Alquran Kecuali Orang yang Suci   Padahal wanita haid masih boleh membaca Alquran asalkan tidak menyentuh mushaf Alquran secara langsung.   Bagaimana solusinya untuk wanita haid agar bisa membaca Alquran?   Dua solusi yang bisa ditawarkan:   a- Membaca mushaf saat haidh namun tidak menyentuh secara langsung Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Saudi Arabia berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Alquran menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang membaca Alquran untuk wanita haid. Namun, seharusnya membaca Alquran tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Alquran. Kalau memang mau menyentuh Alquran, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen.). Demikian pula untuk menulis Alquran di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210)   b- Membaca Al-Qur’an terjemahan Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Alquran sebagaimana umumnya kitab tafsir, di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”   Jika yang disentuh adalah Alquran terjemahan dalam bahasa non-Arab, tidak disebut mushaf yang disyaratkan dalam hadits mesti menyentuhnya dalam keadaan suci. Namun kitab atau buku seperti itu disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu, tidak mengapa menyentuh Alquran terjemahan seperti itu karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir. Akan tetapi, jika isi Alqurannya (tulisan Arab dari Alquran) lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, sudah sepatutnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats.   Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, 6 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran darah haidh

Membaca Al Quran Apakah Disyaratkan Harus Suci?

Apakah membaca Al-Qur’an disyaratkan suci dari hadats? Apakah sama dengan larangan menyentuh Al-Qur’an bagi yang berhadats? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 17: 127) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Adapun jika Al-Qur’an dibaca dalam keadaan berhadats (misal: dengan hafalan, pen.), hal itu dibolehkan berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama). Hadits yang mendukung hal ini pun amat banyak.” (At-Tibyan, hlm. 81) Adapun hadits yang menyebutkan, لاَ تَقْرَأُ الحَائِضُ وَلاَ الجُنُبُ شَيْئاً مِنَ القُرْآنِ “Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun juga bagi wanita haidh dan orang yang junub.” Imam Ahmad telah membicarakan hadits ini sebagaimana anaknya menanyakannya pada beliau lalu dinukil oleh Al-‘Aqili dalam Adh-Dhu’afa’ (90), “Hadits ini batil. Isma’il bin ‘Iyas mengingkarinya.” Abu Hatim juga telah menyatakan hal yang sama sebagaimana dinukil oleh anaknya dalam Al-‘Ilal (1: 49). Tentang kelemahan hadits di atas diterangkan pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Hadits yang melarang tersebut adalah hadits dha’if yang disepakati kedha’ifannya (kelemahannya) oleh para ulama. … Sudah dimaklumi bahwa para wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami haidh yang sama. Namun mereka tidak dilarang untuk membaca Al-Qur’an. Sebagaimana pula mereka tidak dilarang dari dzikir dan do’a. Bahkan wanita haidh diperintahkan untuk keluar pada hari ‘ied (ke tanah lapang) dengan bertakbir sebagaimana keadaan kaum muslimin ketika itu. Begitu pula wanita haidh masih diperintah oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menunaikan seluruh manasik haji kecuali thawaf keliling Ka’bah.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 460) Semoga bisa membedakan antara hukum membaca Al-Qur’an yang dibahas kali ini dengan hukum menyentuhnya. Semoga Allah beri kepahaman. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 6 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hadats

Membaca Al Quran Apakah Disyaratkan Harus Suci?

Apakah membaca Al-Qur’an disyaratkan suci dari hadats? Apakah sama dengan larangan menyentuh Al-Qur’an bagi yang berhadats? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 17: 127) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Adapun jika Al-Qur’an dibaca dalam keadaan berhadats (misal: dengan hafalan, pen.), hal itu dibolehkan berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama). Hadits yang mendukung hal ini pun amat banyak.” (At-Tibyan, hlm. 81) Adapun hadits yang menyebutkan, لاَ تَقْرَأُ الحَائِضُ وَلاَ الجُنُبُ شَيْئاً مِنَ القُرْآنِ “Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun juga bagi wanita haidh dan orang yang junub.” Imam Ahmad telah membicarakan hadits ini sebagaimana anaknya menanyakannya pada beliau lalu dinukil oleh Al-‘Aqili dalam Adh-Dhu’afa’ (90), “Hadits ini batil. Isma’il bin ‘Iyas mengingkarinya.” Abu Hatim juga telah menyatakan hal yang sama sebagaimana dinukil oleh anaknya dalam Al-‘Ilal (1: 49). Tentang kelemahan hadits di atas diterangkan pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Hadits yang melarang tersebut adalah hadits dha’if yang disepakati kedha’ifannya (kelemahannya) oleh para ulama. … Sudah dimaklumi bahwa para wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami haidh yang sama. Namun mereka tidak dilarang untuk membaca Al-Qur’an. Sebagaimana pula mereka tidak dilarang dari dzikir dan do’a. Bahkan wanita haidh diperintahkan untuk keluar pada hari ‘ied (ke tanah lapang) dengan bertakbir sebagaimana keadaan kaum muslimin ketika itu. Begitu pula wanita haidh masih diperintah oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menunaikan seluruh manasik haji kecuali thawaf keliling Ka’bah.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 460) Semoga bisa membedakan antara hukum membaca Al-Qur’an yang dibahas kali ini dengan hukum menyentuhnya. Semoga Allah beri kepahaman. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 6 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hadats
Apakah membaca Al-Qur’an disyaratkan suci dari hadats? Apakah sama dengan larangan menyentuh Al-Qur’an bagi yang berhadats? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 17: 127) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Adapun jika Al-Qur’an dibaca dalam keadaan berhadats (misal: dengan hafalan, pen.), hal itu dibolehkan berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama). Hadits yang mendukung hal ini pun amat banyak.” (At-Tibyan, hlm. 81) Adapun hadits yang menyebutkan, لاَ تَقْرَأُ الحَائِضُ وَلاَ الجُنُبُ شَيْئاً مِنَ القُرْآنِ “Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun juga bagi wanita haidh dan orang yang junub.” Imam Ahmad telah membicarakan hadits ini sebagaimana anaknya menanyakannya pada beliau lalu dinukil oleh Al-‘Aqili dalam Adh-Dhu’afa’ (90), “Hadits ini batil. Isma’il bin ‘Iyas mengingkarinya.” Abu Hatim juga telah menyatakan hal yang sama sebagaimana dinukil oleh anaknya dalam Al-‘Ilal (1: 49). Tentang kelemahan hadits di atas diterangkan pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Hadits yang melarang tersebut adalah hadits dha’if yang disepakati kedha’ifannya (kelemahannya) oleh para ulama. … Sudah dimaklumi bahwa para wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami haidh yang sama. Namun mereka tidak dilarang untuk membaca Al-Qur’an. Sebagaimana pula mereka tidak dilarang dari dzikir dan do’a. Bahkan wanita haidh diperintahkan untuk keluar pada hari ‘ied (ke tanah lapang) dengan bertakbir sebagaimana keadaan kaum muslimin ketika itu. Begitu pula wanita haidh masih diperintah oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menunaikan seluruh manasik haji kecuali thawaf keliling Ka’bah.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 460) Semoga bisa membedakan antara hukum membaca Al-Qur’an yang dibahas kali ini dengan hukum menyentuhnya. Semoga Allah beri kepahaman. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 6 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hadats


Apakah membaca Al-Qur’an disyaratkan suci dari hadats? Apakah sama dengan larangan menyentuh Al-Qur’an bagi yang berhadats? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 17: 127) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Adapun jika Al-Qur’an dibaca dalam keadaan berhadats (misal: dengan hafalan, pen.), hal itu dibolehkan berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama). Hadits yang mendukung hal ini pun amat banyak.” (At-Tibyan, hlm. 81) Adapun hadits yang menyebutkan, لاَ تَقْرَأُ الحَائِضُ وَلاَ الجُنُبُ شَيْئاً مِنَ القُرْآنِ “Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun juga bagi wanita haidh dan orang yang junub.” Imam Ahmad telah membicarakan hadits ini sebagaimana anaknya menanyakannya pada beliau lalu dinukil oleh Al-‘Aqili dalam Adh-Dhu’afa’ (90), “Hadits ini batil. Isma’il bin ‘Iyas mengingkarinya.” Abu Hatim juga telah menyatakan hal yang sama sebagaimana dinukil oleh anaknya dalam Al-‘Ilal (1: 49). Tentang kelemahan hadits di atas diterangkan pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Hadits yang melarang tersebut adalah hadits dha’if yang disepakati kedha’ifannya (kelemahannya) oleh para ulama. … Sudah dimaklumi bahwa para wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami haidh yang sama. Namun mereka tidak dilarang untuk membaca Al-Qur’an. Sebagaimana pula mereka tidak dilarang dari dzikir dan do’a. Bahkan wanita haidh diperintahkan untuk keluar pada hari ‘ied (ke tanah lapang) dengan bertakbir sebagaimana keadaan kaum muslimin ketika itu. Begitu pula wanita haidh masih diperintah oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menunaikan seluruh manasik haji kecuali thawaf keliling Ka’bah.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 460) Semoga bisa membedakan antara hukum membaca Al-Qur’an yang dibahas kali ini dengan hukum menyentuhnya. Semoga Allah beri kepahaman. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 6 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hadats

Sikat Gigi Saat Puasa, Batalkah Puasa?

Bolehkah sikat gigi saat puasa? Apakah puasa jadi batal jika sampai menggunakan sikat gigi sekaligus pastanya? Menggunakan Siwak itu Boleh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ “Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488) Sebagian ulama seperti ulama Malikiyah dan Asy-Sya’bi memakruhkan siwak basah karena memiliki rasa. Disebutkan Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, Ibnu Sirin berkata, “Tidak masalah menggunakan siwak basah.” Ada yang mengatakan, “Siwak basah memiliki rasa.” Ibnu Sirin menyanggah, “Air juga memiliki rasa, namun masih dibolehkan berkumur-kumur dengan air.” Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, Ibnu ‘Umar juga berpendapat bahwa tidak mengapa menggunakan siwak yang basah maupun yang kering. Intinya, siwak basah masih dibolehkan karena yang dikhawatirkan sesuatu yang masuk lewat mulut. Sebenarnya sama halnya dengan berkumur-kumur. Jika ada sesuatu basah yang berada di mulut dimuntahkan, maka tidak merusak puasanya. Lihat pembahasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488. Sikat Gigi Saat Puasa Kalau kita melihat dari perkataan ulama masa silam, menyikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Al-Majmu’, 6: 222) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau, “Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014). Namun ada saran dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262). Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin secara lebih lengkap dapat dilihat di: Menggunakan Pasta Gigi Saat Puasa. Saran kami, untuk sikat gigi baiknya sebelum azan Shubuh atau setelah berbuka puasa. Jika ada rasa tersisa setelah menyikat gigi dan terasa di pagi hari, itu tidak merusak puasa. Wallahu a’lam. Pahami juga tulisan berikut: Bolehkah Berkumur-kumur Saat Puasa?   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, Islamqa.Info Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, Asy-Syamilah. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Fayha’. — Selesai disusun ba’da Ashar, 8 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal puasa siwak

Sikat Gigi Saat Puasa, Batalkah Puasa?

Bolehkah sikat gigi saat puasa? Apakah puasa jadi batal jika sampai menggunakan sikat gigi sekaligus pastanya? Menggunakan Siwak itu Boleh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ “Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488) Sebagian ulama seperti ulama Malikiyah dan Asy-Sya’bi memakruhkan siwak basah karena memiliki rasa. Disebutkan Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, Ibnu Sirin berkata, “Tidak masalah menggunakan siwak basah.” Ada yang mengatakan, “Siwak basah memiliki rasa.” Ibnu Sirin menyanggah, “Air juga memiliki rasa, namun masih dibolehkan berkumur-kumur dengan air.” Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, Ibnu ‘Umar juga berpendapat bahwa tidak mengapa menggunakan siwak yang basah maupun yang kering. Intinya, siwak basah masih dibolehkan karena yang dikhawatirkan sesuatu yang masuk lewat mulut. Sebenarnya sama halnya dengan berkumur-kumur. Jika ada sesuatu basah yang berada di mulut dimuntahkan, maka tidak merusak puasanya. Lihat pembahasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488. Sikat Gigi Saat Puasa Kalau kita melihat dari perkataan ulama masa silam, menyikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Al-Majmu’, 6: 222) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau, “Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014). Namun ada saran dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262). Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin secara lebih lengkap dapat dilihat di: Menggunakan Pasta Gigi Saat Puasa. Saran kami, untuk sikat gigi baiknya sebelum azan Shubuh atau setelah berbuka puasa. Jika ada rasa tersisa setelah menyikat gigi dan terasa di pagi hari, itu tidak merusak puasa. Wallahu a’lam. Pahami juga tulisan berikut: Bolehkah Berkumur-kumur Saat Puasa?   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, Islamqa.Info Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, Asy-Syamilah. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Fayha’. — Selesai disusun ba’da Ashar, 8 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal puasa siwak
Bolehkah sikat gigi saat puasa? Apakah puasa jadi batal jika sampai menggunakan sikat gigi sekaligus pastanya? Menggunakan Siwak itu Boleh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ “Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488) Sebagian ulama seperti ulama Malikiyah dan Asy-Sya’bi memakruhkan siwak basah karena memiliki rasa. Disebutkan Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, Ibnu Sirin berkata, “Tidak masalah menggunakan siwak basah.” Ada yang mengatakan, “Siwak basah memiliki rasa.” Ibnu Sirin menyanggah, “Air juga memiliki rasa, namun masih dibolehkan berkumur-kumur dengan air.” Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, Ibnu ‘Umar juga berpendapat bahwa tidak mengapa menggunakan siwak yang basah maupun yang kering. Intinya, siwak basah masih dibolehkan karena yang dikhawatirkan sesuatu yang masuk lewat mulut. Sebenarnya sama halnya dengan berkumur-kumur. Jika ada sesuatu basah yang berada di mulut dimuntahkan, maka tidak merusak puasanya. Lihat pembahasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488. Sikat Gigi Saat Puasa Kalau kita melihat dari perkataan ulama masa silam, menyikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Al-Majmu’, 6: 222) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau, “Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014). Namun ada saran dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262). Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin secara lebih lengkap dapat dilihat di: Menggunakan Pasta Gigi Saat Puasa. Saran kami, untuk sikat gigi baiknya sebelum azan Shubuh atau setelah berbuka puasa. Jika ada rasa tersisa setelah menyikat gigi dan terasa di pagi hari, itu tidak merusak puasa. Wallahu a’lam. Pahami juga tulisan berikut: Bolehkah Berkumur-kumur Saat Puasa?   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, Islamqa.Info Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, Asy-Syamilah. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Fayha’. — Selesai disusun ba’da Ashar, 8 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal puasa siwak


Bolehkah sikat gigi saat puasa? Apakah puasa jadi batal jika sampai menggunakan sikat gigi sekaligus pastanya? Menggunakan Siwak itu Boleh Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ “Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488) Sebagian ulama seperti ulama Malikiyah dan Asy-Sya’bi memakruhkan siwak basah karena memiliki rasa. Disebutkan Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, Ibnu Sirin berkata, “Tidak masalah menggunakan siwak basah.” Ada yang mengatakan, “Siwak basah memiliki rasa.” Ibnu Sirin menyanggah, “Air juga memiliki rasa, namun masih dibolehkan berkumur-kumur dengan air.” Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, Ibnu ‘Umar juga berpendapat bahwa tidak mengapa menggunakan siwak yang basah maupun yang kering. Intinya, siwak basah masih dibolehkan karena yang dikhawatirkan sesuatu yang masuk lewat mulut. Sebenarnya sama halnya dengan berkumur-kumur. Jika ada sesuatu basah yang berada di mulut dimuntahkan, maka tidak merusak puasanya. Lihat pembahasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488. Sikat Gigi Saat Puasa Kalau kita melihat dari perkataan ulama masa silam, menyikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Al-Majmu’, 6: 222) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau, “Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014). Namun ada saran dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262). Fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin secara lebih lengkap dapat dilihat di: Menggunakan Pasta Gigi Saat Puasa. Saran kami, untuk sikat gigi baiknya sebelum azan Shubuh atau setelah berbuka puasa. Jika ada rasa tersisa setelah menyikat gigi dan terasa di pagi hari, itu tidak merusak puasa. Wallahu a’lam. Pahami juga tulisan berikut: Bolehkah Berkumur-kumur Saat Puasa?   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, Islamqa.Info Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, Asy-Syamilah. Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Fayha’. — Selesai disusun ba’da Ashar, 8 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal puasa siwak
Prev     Next