Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Tarawih

Apakah kita boleh mengerjakan shalat tahajud lagi padahal sudah mengerjakan shalat tarawih yang ditutup dengan witir? Jawabannya dibolehkan. Ketahuilah bahwa shalat tahajud merupakan bagian dari shalat malam yang di mana shalat tahajud dikerjakan setelah bangun tidur. Demikian pendapat Imam Nawawi dalam Syarh Al-Muhaddzab. Oleh karenanya tidaklah bertentangan antara niat shalat malam dan shalat tahajud. Siapa yang mengerjakan shalat malam setelah bangun tidur, ia disebut sebagai orang yang bertahajud dan shalatnya dianggap pula sebagai shalat malam. Kalau seseorang sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup witir, maka ia boleh menambah shalat tahajud lagi di malam harinya dengan beberapa tinjauan sebagai berikut: 1- Perintah mengerjakan shalat malam bersama imam hingga imam selesai Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ “Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Dalam riwayat lain dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ “Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Kalau seseorang keluar dari shalat tarawih karena ingin menambah shalat tahajud dan witirnya di malam hari, maka ia tidak mendapatkan pahala shalat semalam suntuk. Walaupun dari sisi kesahan tetaplah sah. 2- Masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah raka’at shalat malam tidak ada batasannya. Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, فَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ المسْلِمِيْنَ أَنَّ صَلاَةَ اللَّيْلِ لَيْسَ فِيْهَا حَدٌّ مَحْدُوْدٌ وَأَنَّهَا نَافِلَةٌ وَفِعْلٌ خَيْرٌ وَعَمَلٌ بِرٌّ فَمَنْ شَاءَ اِسْتَقَلَّ وَمَنْ شَاءَ اِسْتَكْثَرَ “Tidak ada khilaf di antara kaum muslimin bahwa shalat malam tidak ada batasan raka’atnya. Shalat malam adalah shalat nafilah (shalat sunnah) dan termasuk amalan kebaikan. Seseorang boleh mengerjakan dengan jumlah raka’at yang sedikit atau pun banyak.”(At-Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr, 21: 69-70, Wizaroh Umum Al Awqof, 1387 dan Al-Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr, 2: 98, Dar Al-Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1421 H) Adapun dalil yang menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah raka’atnya, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab, صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. 3- Kita memang diperintah menutup shalat malam dengan shalat witir sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751). Pengertian menutup shalat malam dengan shalat witir, hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Sehingga setelah shalat witir masih boleh menambah lagi shalat sunnah. Alasannya adalah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sesudah shalat witir masih menambah lagi dengan dua raka’at yang lain. ‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat 13 raka’at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat 8 raka’at kemudian beliau berwitir (dengan 1 raka’at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua raka’at.” (HR. Muslim no. 738) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Dua raka’at setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua raka’at setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir“, yang dimaksud menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua raka’at sesudah witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 322-323). Lihat penjelasan: Dua Raka’at Sesudah Shalat Witir. Yang jelas bagi yang sudah melaksanakan tarawih lalu menutupnya dengan witir tidak lagi melakukan witir yang kedua setelah melakukan shalat tahajud di malam hari. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kesimpulan, boleh melaksanakan shalat tahajud walaupun sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup dengan witir. Namun di malam hari ketika melakukan shalat tahajud tidak lagi ditutup dengan witir. Jumlah raka’at shalat tahajud yang dilakukan bebas, tidak dibatasi jumlah raka’atnya. Baca artikel lain di web ini: Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi? Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di kota Ambon, 2 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat malam shalat tahajud shalat witir

Shalat Tahajud Lagi Setelah Shalat Tarawih

Apakah kita boleh mengerjakan shalat tahajud lagi padahal sudah mengerjakan shalat tarawih yang ditutup dengan witir? Jawabannya dibolehkan. Ketahuilah bahwa shalat tahajud merupakan bagian dari shalat malam yang di mana shalat tahajud dikerjakan setelah bangun tidur. Demikian pendapat Imam Nawawi dalam Syarh Al-Muhaddzab. Oleh karenanya tidaklah bertentangan antara niat shalat malam dan shalat tahajud. Siapa yang mengerjakan shalat malam setelah bangun tidur, ia disebut sebagai orang yang bertahajud dan shalatnya dianggap pula sebagai shalat malam. Kalau seseorang sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup witir, maka ia boleh menambah shalat tahajud lagi di malam harinya dengan beberapa tinjauan sebagai berikut: 1- Perintah mengerjakan shalat malam bersama imam hingga imam selesai Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ “Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Dalam riwayat lain dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ “Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Kalau seseorang keluar dari shalat tarawih karena ingin menambah shalat tahajud dan witirnya di malam hari, maka ia tidak mendapatkan pahala shalat semalam suntuk. Walaupun dari sisi kesahan tetaplah sah. 2- Masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah raka’at shalat malam tidak ada batasannya. Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, فَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ المسْلِمِيْنَ أَنَّ صَلاَةَ اللَّيْلِ لَيْسَ فِيْهَا حَدٌّ مَحْدُوْدٌ وَأَنَّهَا نَافِلَةٌ وَفِعْلٌ خَيْرٌ وَعَمَلٌ بِرٌّ فَمَنْ شَاءَ اِسْتَقَلَّ وَمَنْ شَاءَ اِسْتَكْثَرَ “Tidak ada khilaf di antara kaum muslimin bahwa shalat malam tidak ada batasan raka’atnya. Shalat malam adalah shalat nafilah (shalat sunnah) dan termasuk amalan kebaikan. Seseorang boleh mengerjakan dengan jumlah raka’at yang sedikit atau pun banyak.”(At-Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr, 21: 69-70, Wizaroh Umum Al Awqof, 1387 dan Al-Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr, 2: 98, Dar Al-Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1421 H) Adapun dalil yang menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah raka’atnya, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab, صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. 3- Kita memang diperintah menutup shalat malam dengan shalat witir sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751). Pengertian menutup shalat malam dengan shalat witir, hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Sehingga setelah shalat witir masih boleh menambah lagi shalat sunnah. Alasannya adalah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sesudah shalat witir masih menambah lagi dengan dua raka’at yang lain. ‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat 13 raka’at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat 8 raka’at kemudian beliau berwitir (dengan 1 raka’at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua raka’at.” (HR. Muslim no. 738) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Dua raka’at setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua raka’at setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir“, yang dimaksud menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua raka’at sesudah witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 322-323). Lihat penjelasan: Dua Raka’at Sesudah Shalat Witir. Yang jelas bagi yang sudah melaksanakan tarawih lalu menutupnya dengan witir tidak lagi melakukan witir yang kedua setelah melakukan shalat tahajud di malam hari. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kesimpulan, boleh melaksanakan shalat tahajud walaupun sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup dengan witir. Namun di malam hari ketika melakukan shalat tahajud tidak lagi ditutup dengan witir. Jumlah raka’at shalat tahajud yang dilakukan bebas, tidak dibatasi jumlah raka’atnya. Baca artikel lain di web ini: Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi? Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di kota Ambon, 2 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat malam shalat tahajud shalat witir
Apakah kita boleh mengerjakan shalat tahajud lagi padahal sudah mengerjakan shalat tarawih yang ditutup dengan witir? Jawabannya dibolehkan. Ketahuilah bahwa shalat tahajud merupakan bagian dari shalat malam yang di mana shalat tahajud dikerjakan setelah bangun tidur. Demikian pendapat Imam Nawawi dalam Syarh Al-Muhaddzab. Oleh karenanya tidaklah bertentangan antara niat shalat malam dan shalat tahajud. Siapa yang mengerjakan shalat malam setelah bangun tidur, ia disebut sebagai orang yang bertahajud dan shalatnya dianggap pula sebagai shalat malam. Kalau seseorang sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup witir, maka ia boleh menambah shalat tahajud lagi di malam harinya dengan beberapa tinjauan sebagai berikut: 1- Perintah mengerjakan shalat malam bersama imam hingga imam selesai Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ “Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Dalam riwayat lain dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ “Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Kalau seseorang keluar dari shalat tarawih karena ingin menambah shalat tahajud dan witirnya di malam hari, maka ia tidak mendapatkan pahala shalat semalam suntuk. Walaupun dari sisi kesahan tetaplah sah. 2- Masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah raka’at shalat malam tidak ada batasannya. Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, فَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ المسْلِمِيْنَ أَنَّ صَلاَةَ اللَّيْلِ لَيْسَ فِيْهَا حَدٌّ مَحْدُوْدٌ وَأَنَّهَا نَافِلَةٌ وَفِعْلٌ خَيْرٌ وَعَمَلٌ بِرٌّ فَمَنْ شَاءَ اِسْتَقَلَّ وَمَنْ شَاءَ اِسْتَكْثَرَ “Tidak ada khilaf di antara kaum muslimin bahwa shalat malam tidak ada batasan raka’atnya. Shalat malam adalah shalat nafilah (shalat sunnah) dan termasuk amalan kebaikan. Seseorang boleh mengerjakan dengan jumlah raka’at yang sedikit atau pun banyak.”(At-Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr, 21: 69-70, Wizaroh Umum Al Awqof, 1387 dan Al-Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr, 2: 98, Dar Al-Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1421 H) Adapun dalil yang menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah raka’atnya, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab, صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. 3- Kita memang diperintah menutup shalat malam dengan shalat witir sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751). Pengertian menutup shalat malam dengan shalat witir, hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Sehingga setelah shalat witir masih boleh menambah lagi shalat sunnah. Alasannya adalah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sesudah shalat witir masih menambah lagi dengan dua raka’at yang lain. ‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat 13 raka’at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat 8 raka’at kemudian beliau berwitir (dengan 1 raka’at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua raka’at.” (HR. Muslim no. 738) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Dua raka’at setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua raka’at setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir“, yang dimaksud menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua raka’at sesudah witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 322-323). Lihat penjelasan: Dua Raka’at Sesudah Shalat Witir. Yang jelas bagi yang sudah melaksanakan tarawih lalu menutupnya dengan witir tidak lagi melakukan witir yang kedua setelah melakukan shalat tahajud di malam hari. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kesimpulan, boleh melaksanakan shalat tahajud walaupun sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup dengan witir. Namun di malam hari ketika melakukan shalat tahajud tidak lagi ditutup dengan witir. Jumlah raka’at shalat tahajud yang dilakukan bebas, tidak dibatasi jumlah raka’atnya. Baca artikel lain di web ini: Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi? Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di kota Ambon, 2 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat malam shalat tahajud shalat witir


Apakah kita boleh mengerjakan shalat tahajud lagi padahal sudah mengerjakan shalat tarawih yang ditutup dengan witir? Jawabannya dibolehkan. Ketahuilah bahwa shalat tahajud merupakan bagian dari shalat malam yang di mana shalat tahajud dikerjakan setelah bangun tidur. Demikian pendapat Imam Nawawi dalam Syarh Al-Muhaddzab. Oleh karenanya tidaklah bertentangan antara niat shalat malam dan shalat tahajud. Siapa yang mengerjakan shalat malam setelah bangun tidur, ia disebut sebagai orang yang bertahajud dan shalatnya dianggap pula sebagai shalat malam. Kalau seseorang sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup witir, maka ia boleh menambah shalat tahajud lagi di malam harinya dengan beberapa tinjauan sebagai berikut: 1- Perintah mengerjakan shalat malam bersama imam hingga imam selesai Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ “Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Dalam riwayat lain dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ “Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim) Kalau seseorang keluar dari shalat tarawih karena ingin menambah shalat tahajud dan witirnya di malam hari, maka ia tidak mendapatkan pahala shalat semalam suntuk. Walaupun dari sisi kesahan tetaplah sah. 2- Masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih karena jumlah raka’at shalat malam tidak ada batasannya. Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, فَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ المسْلِمِيْنَ أَنَّ صَلاَةَ اللَّيْلِ لَيْسَ فِيْهَا حَدٌّ مَحْدُوْدٌ وَأَنَّهَا نَافِلَةٌ وَفِعْلٌ خَيْرٌ وَعَمَلٌ بِرٌّ فَمَنْ شَاءَ اِسْتَقَلَّ وَمَنْ شَاءَ اِسْتَكْثَرَ “Tidak ada khilaf di antara kaum muslimin bahwa shalat malam tidak ada batasan raka’atnya. Shalat malam adalah shalat nafilah (shalat sunnah) dan termasuk amalan kebaikan. Seseorang boleh mengerjakan dengan jumlah raka’at yang sedikit atau pun banyak.”(At-Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr, 21: 69-70, Wizaroh Umum Al Awqof, 1387 dan Al-Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr, 2: 98, Dar Al-Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1421 H) Adapun dalil yang menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah raka’atnya, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab, صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu raka’at. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar). Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya shalat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. 3- Kita memang diperintah menutup shalat malam dengan shalat witir sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751). Pengertian menutup shalat malam dengan shalat witir, hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Sehingga setelah shalat witir masih boleh menambah lagi shalat sunnah. Alasannya adalah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sesudah shalat witir masih menambah lagi dengan dua raka’at yang lain. ‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat 13 raka’at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat 8 raka’at kemudian beliau berwitir (dengan 1 raka’at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua raka’at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku’, beliau berdiri dari ruku’nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku’. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua raka’at.” (HR. Muslim no. 738) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Dua raka’at setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua raka’at setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir“, yang dimaksud menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua raka’at sesudah witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 322-323). Lihat penjelasan: Dua Raka’at Sesudah Shalat Witir. Yang jelas bagi yang sudah melaksanakan tarawih lalu menutupnya dengan witir tidak lagi melakukan witir yang kedua setelah melakukan shalat tahajud di malam hari. Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ “Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kesimpulan, boleh melaksanakan shalat tahajud walaupun sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup dengan witir. Namun di malam hari ketika melakukan shalat tahajud tidak lagi ditutup dengan witir. Jumlah raka’at shalat tahajud yang dilakukan bebas, tidak dibatasi jumlah raka’atnya. Baca artikel lain di web ini: Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi? Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di kota Ambon, 2 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat malam shalat tahajud shalat witir

Saat Puasa, Berakhlak yang Mulia dan Jaga Lisan

Ramadhan itu mengajarkan akhlak yang mulia. Di bulan yang mulia tersebut kita diajarkan untuk tidak melakukan perbuatan tercela seperti dusta dan banyak mencela. Saat berpuasa wajib meninggalkan dusta sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903). Lihatlah bagaimana akibat dusta dalam puasa, seseorang tidak mendapatkan apa-apa. Di antara akhlak yang wajib ditinggalkan lagi adalah suka mencela atau menghina orang lain. Lihatlah bagaimana ancaman dalam ayat, وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ “Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela.” (QS. Al-Humazah: 1). Kata Ibnu ‘Abbas adalah mencela dan menjelekkan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 650). Sedangkan ‘wail’ dalam ayat bisa berarti ancaman celaka atau bisa berarti nama lembah di neraka. Ini menunjukkan bahaya bagi orang yang banyak mencela saat berpuasa. Termasuk dalam mencela adalah mencela saudaranya yang telah bertaubat dari dosa. Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَيَّرَ أَخَاهُ بِذَنْبٍ لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَعْمَلَهُ “Siapa yang menjelek-jelekkan saudaranya karena suatu dosa, maka ia tidak akan mati kecuali mengamalkan dosa tersebut.” (HR. Tirmidzi no. 2505. Syaikh Al-Albani berkata bahwa hadits ini maudhu’). Imam Ahmad menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah dosa yang telah ditaubati. Dalam Madarijus Salikin, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكُلُّ مَعْصِيَةٍ عُيِّرَتْ بِهَا أَخَاكَ فَهِيَ إِلَيْكَ يَحْتَمِلُ أَنْ يُرِيْدَ بِهِ أَنَّهَا صَائِرَةٌ إِلَيْكَ وَلاَ بُدَّ أَنْ تَعْمَلَهَا “Setiap maksiat yang dijelek-jelekkan pada saudaramu, maka itu akan kembali padamu. Maksudnya, engkau bisa dipastikan melakukan dosa tersebut.” (Madarijus Salikin, 1: 176) Hadits di atas bukan maknanya adalah dilarang mengingkari kemungkaran. Ta’yir (menjelek-jelekkan) yang disebutkan dalam hadits berbeda dengan mengingkari kemungkaran. Karena menjelek-jelekkan mengandung kesombongan (meremehkan orang lain) dan merasa diri telah bersih dari dosa. Sedangkan mengingkari kemungkaran dilakukan lillahi Ta’ala, ikhlas karena Allah, bukan karena kesombongan. Lihat Al-‘Urf Asy-Syadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi oleh Muhammad Anwar Syah Ibnu Mu’azhom Syah Al-Kasymiri. Intinya, secara umum, puasa mengajarkan akhlak yang mulia. Jangan sampai puasa kita jadi sia-sia karena sikap atau tingkah laku kita yang jelek pada orang lain. Secara umum di setiap waktu, Islam mengajarkan kita akhlak yang mulia. Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ شَىْءٍ أَثْقَلُ فِى الْمِيزَانِ مِنْ حُسْنِ الْخُلُقِ “Tidaklah sesuatu yang lebih berat di timbangan selain akhlak yang mulia.” (HR. Abu Daud no. 4799 dan Tirmidzi no. 2003. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Semoga dengan akhlak mulia semakin memberatkan timbangan amalan kita di hari kiamat kelak. — Disusun di saat hujan di kota Ambon, 2 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal puasa

Saat Puasa, Berakhlak yang Mulia dan Jaga Lisan

Ramadhan itu mengajarkan akhlak yang mulia. Di bulan yang mulia tersebut kita diajarkan untuk tidak melakukan perbuatan tercela seperti dusta dan banyak mencela. Saat berpuasa wajib meninggalkan dusta sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903). Lihatlah bagaimana akibat dusta dalam puasa, seseorang tidak mendapatkan apa-apa. Di antara akhlak yang wajib ditinggalkan lagi adalah suka mencela atau menghina orang lain. Lihatlah bagaimana ancaman dalam ayat, وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ “Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela.” (QS. Al-Humazah: 1). Kata Ibnu ‘Abbas adalah mencela dan menjelekkan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 650). Sedangkan ‘wail’ dalam ayat bisa berarti ancaman celaka atau bisa berarti nama lembah di neraka. Ini menunjukkan bahaya bagi orang yang banyak mencela saat berpuasa. Termasuk dalam mencela adalah mencela saudaranya yang telah bertaubat dari dosa. Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَيَّرَ أَخَاهُ بِذَنْبٍ لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَعْمَلَهُ “Siapa yang menjelek-jelekkan saudaranya karena suatu dosa, maka ia tidak akan mati kecuali mengamalkan dosa tersebut.” (HR. Tirmidzi no. 2505. Syaikh Al-Albani berkata bahwa hadits ini maudhu’). Imam Ahmad menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah dosa yang telah ditaubati. Dalam Madarijus Salikin, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكُلُّ مَعْصِيَةٍ عُيِّرَتْ بِهَا أَخَاكَ فَهِيَ إِلَيْكَ يَحْتَمِلُ أَنْ يُرِيْدَ بِهِ أَنَّهَا صَائِرَةٌ إِلَيْكَ وَلاَ بُدَّ أَنْ تَعْمَلَهَا “Setiap maksiat yang dijelek-jelekkan pada saudaramu, maka itu akan kembali padamu. Maksudnya, engkau bisa dipastikan melakukan dosa tersebut.” (Madarijus Salikin, 1: 176) Hadits di atas bukan maknanya adalah dilarang mengingkari kemungkaran. Ta’yir (menjelek-jelekkan) yang disebutkan dalam hadits berbeda dengan mengingkari kemungkaran. Karena menjelek-jelekkan mengandung kesombongan (meremehkan orang lain) dan merasa diri telah bersih dari dosa. Sedangkan mengingkari kemungkaran dilakukan lillahi Ta’ala, ikhlas karena Allah, bukan karena kesombongan. Lihat Al-‘Urf Asy-Syadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi oleh Muhammad Anwar Syah Ibnu Mu’azhom Syah Al-Kasymiri. Intinya, secara umum, puasa mengajarkan akhlak yang mulia. Jangan sampai puasa kita jadi sia-sia karena sikap atau tingkah laku kita yang jelek pada orang lain. Secara umum di setiap waktu, Islam mengajarkan kita akhlak yang mulia. Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ شَىْءٍ أَثْقَلُ فِى الْمِيزَانِ مِنْ حُسْنِ الْخُلُقِ “Tidaklah sesuatu yang lebih berat di timbangan selain akhlak yang mulia.” (HR. Abu Daud no. 4799 dan Tirmidzi no. 2003. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Semoga dengan akhlak mulia semakin memberatkan timbangan amalan kita di hari kiamat kelak. — Disusun di saat hujan di kota Ambon, 2 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal puasa
Ramadhan itu mengajarkan akhlak yang mulia. Di bulan yang mulia tersebut kita diajarkan untuk tidak melakukan perbuatan tercela seperti dusta dan banyak mencela. Saat berpuasa wajib meninggalkan dusta sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903). Lihatlah bagaimana akibat dusta dalam puasa, seseorang tidak mendapatkan apa-apa. Di antara akhlak yang wajib ditinggalkan lagi adalah suka mencela atau menghina orang lain. Lihatlah bagaimana ancaman dalam ayat, وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ “Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela.” (QS. Al-Humazah: 1). Kata Ibnu ‘Abbas adalah mencela dan menjelekkan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 650). Sedangkan ‘wail’ dalam ayat bisa berarti ancaman celaka atau bisa berarti nama lembah di neraka. Ini menunjukkan bahaya bagi orang yang banyak mencela saat berpuasa. Termasuk dalam mencela adalah mencela saudaranya yang telah bertaubat dari dosa. Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَيَّرَ أَخَاهُ بِذَنْبٍ لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَعْمَلَهُ “Siapa yang menjelek-jelekkan saudaranya karena suatu dosa, maka ia tidak akan mati kecuali mengamalkan dosa tersebut.” (HR. Tirmidzi no. 2505. Syaikh Al-Albani berkata bahwa hadits ini maudhu’). Imam Ahmad menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah dosa yang telah ditaubati. Dalam Madarijus Salikin, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكُلُّ مَعْصِيَةٍ عُيِّرَتْ بِهَا أَخَاكَ فَهِيَ إِلَيْكَ يَحْتَمِلُ أَنْ يُرِيْدَ بِهِ أَنَّهَا صَائِرَةٌ إِلَيْكَ وَلاَ بُدَّ أَنْ تَعْمَلَهَا “Setiap maksiat yang dijelek-jelekkan pada saudaramu, maka itu akan kembali padamu. Maksudnya, engkau bisa dipastikan melakukan dosa tersebut.” (Madarijus Salikin, 1: 176) Hadits di atas bukan maknanya adalah dilarang mengingkari kemungkaran. Ta’yir (menjelek-jelekkan) yang disebutkan dalam hadits berbeda dengan mengingkari kemungkaran. Karena menjelek-jelekkan mengandung kesombongan (meremehkan orang lain) dan merasa diri telah bersih dari dosa. Sedangkan mengingkari kemungkaran dilakukan lillahi Ta’ala, ikhlas karena Allah, bukan karena kesombongan. Lihat Al-‘Urf Asy-Syadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi oleh Muhammad Anwar Syah Ibnu Mu’azhom Syah Al-Kasymiri. Intinya, secara umum, puasa mengajarkan akhlak yang mulia. Jangan sampai puasa kita jadi sia-sia karena sikap atau tingkah laku kita yang jelek pada orang lain. Secara umum di setiap waktu, Islam mengajarkan kita akhlak yang mulia. Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ شَىْءٍ أَثْقَلُ فِى الْمِيزَانِ مِنْ حُسْنِ الْخُلُقِ “Tidaklah sesuatu yang lebih berat di timbangan selain akhlak yang mulia.” (HR. Abu Daud no. 4799 dan Tirmidzi no. 2003. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Semoga dengan akhlak mulia semakin memberatkan timbangan amalan kita di hari kiamat kelak. — Disusun di saat hujan di kota Ambon, 2 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal puasa


Ramadhan itu mengajarkan akhlak yang mulia. Di bulan yang mulia tersebut kita diajarkan untuk tidak melakukan perbuatan tercela seperti dusta dan banyak mencela. Saat berpuasa wajib meninggalkan dusta sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta malah mengamalkannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903). Lihatlah bagaimana akibat dusta dalam puasa, seseorang tidak mendapatkan apa-apa. Di antara akhlak yang wajib ditinggalkan lagi adalah suka mencela atau menghina orang lain. Lihatlah bagaimana ancaman dalam ayat, وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ “Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela.” (QS. Al-Humazah: 1). Kata Ibnu ‘Abbas adalah mencela dan menjelekkan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 650). Sedangkan ‘wail’ dalam ayat bisa berarti ancaman celaka atau bisa berarti nama lembah di neraka. Ini menunjukkan bahaya bagi orang yang banyak mencela saat berpuasa. Termasuk dalam mencela adalah mencela saudaranya yang telah bertaubat dari dosa. Dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَيَّرَ أَخَاهُ بِذَنْبٍ لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَعْمَلَهُ “Siapa yang menjelek-jelekkan saudaranya karena suatu dosa, maka ia tidak akan mati kecuali mengamalkan dosa tersebut.” (HR. Tirmidzi no. 2505. Syaikh Al-Albani berkata bahwa hadits ini maudhu’). Imam Ahmad menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah dosa yang telah ditaubati. Dalam Madarijus Salikin, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وَكُلُّ مَعْصِيَةٍ عُيِّرَتْ بِهَا أَخَاكَ فَهِيَ إِلَيْكَ يَحْتَمِلُ أَنْ يُرِيْدَ بِهِ أَنَّهَا صَائِرَةٌ إِلَيْكَ وَلاَ بُدَّ أَنْ تَعْمَلَهَا “Setiap maksiat yang dijelek-jelekkan pada saudaramu, maka itu akan kembali padamu. Maksudnya, engkau bisa dipastikan melakukan dosa tersebut.” (Madarijus Salikin, 1: 176) Hadits di atas bukan maknanya adalah dilarang mengingkari kemungkaran. Ta’yir (menjelek-jelekkan) yang disebutkan dalam hadits berbeda dengan mengingkari kemungkaran. Karena menjelek-jelekkan mengandung kesombongan (meremehkan orang lain) dan merasa diri telah bersih dari dosa. Sedangkan mengingkari kemungkaran dilakukan lillahi Ta’ala, ikhlas karena Allah, bukan karena kesombongan. Lihat Al-‘Urf Asy-Syadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi oleh Muhammad Anwar Syah Ibnu Mu’azhom Syah Al-Kasymiri. Intinya, secara umum, puasa mengajarkan akhlak yang mulia. Jangan sampai puasa kita jadi sia-sia karena sikap atau tingkah laku kita yang jelek pada orang lain. Secara umum di setiap waktu, Islam mengajarkan kita akhlak yang mulia. Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ شَىْءٍ أَثْقَلُ فِى الْمِيزَانِ مِنْ حُسْنِ الْخُلُقِ “Tidaklah sesuatu yang lebih berat di timbangan selain akhlak yang mulia.” (HR. Abu Daud no. 4799 dan Tirmidzi no. 2003. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Semoga dengan akhlak mulia semakin memberatkan timbangan amalan kita di hari kiamat kelak. — Disusun di saat hujan di kota Ambon, 2 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal puasa

Puasa Tetapi Tidak Shalat, Puasa Tidak Sah

Itulah yang kita dapati di bulan Ramadhan. Banyak yang baru jadi sadar shalat ketika bulan Ramadhan. Banyak yang baru rajin ke masjid ketika bulan Ramadhan. Kalau di luar bulan Ramadhan, tahulah sendiri. Lihat saja keadaan masjid-masjid kita bagaimana? Puasa Harus Jauhi Bermaksiat Orang yang berpuasa tentu harus pula meninggalkan maksiat. Karena puasa bukan hanya meninggalkan makan dan minum atau tidak berhubungan intim, namun puasa juga hendaklah meninggalkan maksiat. Kata-kata kotor mesti dijauhi. Kata-kata yang menyakiti orang lain pula mesti dihindarkan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ “Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”.” (HR. Ibnu Khuzaimah 7: 282 dan Hakim 4: 111. Syaikh Al Albani dalam Shohih At-Targib wa At-Tarhib no. 1082 mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jangan sampai yang berpuasa hanya mendapatkan lapar dan dahaga saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ وَرُبَّ قَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ قِيَامِهِ السَّهَرُ “Betapa banyak orang yang berpuasa hanya mendapatkan rasa lapar dan dahaga saja. Betapa banyak pula yang melakukan shalat malam, hanya jadinya begadang di malam hari.” (HR. Ahmad 2: 373. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Meninggalkan Satu Shalat Saja Bisa Merusak Amal Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan: Penghapus amalan ada dua yaitu umum dan khusus. Penghapus amalan yang umum ada dua yaitu yang menghapuskan amalan kebaikan seluruhnya yaitu dengan murtad (melakukan pembatal keislaman atau keluar dari Islam) dan yang menghapuskan setiap kejelekan (dosa) yaitu dengan bertaubat. Penghapus amalan yang khusus yaitu antara kebaikan dan kejelekan itu menghapuskan satu dan lainnya. Ini adalah penghapus amalan yang bersifat parsial namun bersyarat. Perlu diketahui bahwa kekafiran dan iman itu bisa menghapuskan satu dan lainnya, begitu pula cabang kekafiran dan cabang keimanan bisa menghapuskan satu dan lainnya. Jika semakin besar cabang keimanan atau kekafiran tersebut, maka semakin banyak yang hilang dari cabang keimanan atau kekafiran tersebut. (Lihat Ash-Shalah, hlm. 60). Karena saking pentingnya shalat, meninggalkan satu shalat saja bisa menghapuskan amalan, seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan mengenai shalat Ashar, مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya” (HR. Bukhari no. 594) Tidak Shalat Bukanlah Muslim Coba perhatikan hadits berikut yang menunjukkan bahayanya meninggalkan shalat. Dari Mihjan, ia berkata, أَنَّهُ كَانَ فِى مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ – فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ رَجَعَ وَمِحْجَنٌ فِى مَجْلِسِهِ – فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّىَ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ ». قَالَ بَلَى وَلَكِنِّى كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِى أَهْلِى فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ “Beliau pernah berada di majelis bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dikumandangkan azan untuk shalat. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, lalu mengerjakan shalat, sedangkan Mihjan masih dudk di tempat semula. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apa yang menghalangimu shalat, bukankah engkau adalah seorang muslim?” Lalu Mihjan mengatakan, “Betul. Akan tetapi saya sudah melaksanakan shalat bersama keluargaku.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, “Apabila engkau datang, shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau sudah shalat.” (HR. An-Nasa’i no. 858 dan Ahmad 4: 34. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan pembeda antara muslim dan kafir dengan shalat. Maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Mihjan, seandainya ia muslim, maka pasti akan shalat. Hal ini sama saja jika dikatakan, “Kenapa engkau tidak berbicara, bukankah engkau adalah orang yang mampu berbicara?” atau “Kenapa engkau tidak bergerak, bukankah engkau orang yang hidup?” Seandainya seseorang disebut muslim tanpa mengerjakan shalat, maka tentu tidak perlu dikatakan pada orang yang tidak shalat, “Bukankah kamu adalah seorang muslim?” (Ash-Shalah, hlm. 41) Saat-saat ‘Umar bin Al-Khattab menjelang sakratul maut setelah ditusuk, ia berkata, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash Shalah, hlm. 41-42) Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq, كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan seorang kafir kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2622 dan Hakim 1: 7. Perkataan ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad [periwayat] hadits ini adalah shahih. Lihat Ats-Tsamar Al-Mustathob fi Fiqh As-Sunnah wa Al-Kitab, hal. 52). Sayangnya Jika Hanya Shalat di Bulan Ramadhan Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ pernah ditanya: “Apabila seseorang hanya di bulan Ramadhan semangat melakukan puasa dan shalat, namun setelah Ramadhan berakhir dia meninggalkan shalat, apakah puasanya di bulan Ramadhan diterima?” Jawab: “Shalat merupakan salah satu rukun Islam. Shalat merupakan rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat. Dan hukum shalat adalah wajib bagi setiap individu. Barangsiapa meninggalkan shalat karena menentang kewajibannya atau meninggalkannya karena menganggap remeh dan malas-malasan, ia kafir. Adapun orang yang melakukan puasa Ramadhan dan mengerjakan shalat hanya di bulan Ramadhan saja, maka orang seperti ini berarti telah melecehkan agama Allah. (Sebagian salaf mengatakan), “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, pen.) hanya pada bulan Ramadhan saja.” Oleh karena itu, tidak sah puasa seseorang yang tidak melaksanakan shalat di luar bulan Ramadhan. Bahkan orang seperti ini (yang meninggalkan shalat) dinilai kafir dan telah melakukan kufur akbar, walaupun orang ini tidak menentang kewajiban shalat. Orang seperti ini tetap dianggap kafir menurut pendapat ulama yang paling kuat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Buraidah Al Aslamiy) Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ “Inti (pokok) segala perkara adalah Islam, tiangnya (penopangnya) adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi dengan sanad shahih dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu) بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَ الشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembatas antara seorang muslim dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah Al-Anshariy). Dan banyak hadits yang semakna dengan hadits-hadits di atas. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam. Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Razaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ dan ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, pertanyaan ke-3, Fatawa no. 102, 10: 139-141) Puasa Tetapi Tidak Shalat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat berarti kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah: 11) Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. An-Nasa’i no. 463, Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5: 346. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut termasuk ijma’ (kesepakatan) para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq -rahimahullah- (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti. Kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau berpuasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir tidak diterima ibadah darinya. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17: 62) — Diselesaikan di Kampung Ory-Pelaw (Pulau Haruku, Maluku), 30 Sya’ban 1436 H menjelang Maghrib Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmeninggalkan shalat

Puasa Tetapi Tidak Shalat, Puasa Tidak Sah

Itulah yang kita dapati di bulan Ramadhan. Banyak yang baru jadi sadar shalat ketika bulan Ramadhan. Banyak yang baru rajin ke masjid ketika bulan Ramadhan. Kalau di luar bulan Ramadhan, tahulah sendiri. Lihat saja keadaan masjid-masjid kita bagaimana? Puasa Harus Jauhi Bermaksiat Orang yang berpuasa tentu harus pula meninggalkan maksiat. Karena puasa bukan hanya meninggalkan makan dan minum atau tidak berhubungan intim, namun puasa juga hendaklah meninggalkan maksiat. Kata-kata kotor mesti dijauhi. Kata-kata yang menyakiti orang lain pula mesti dihindarkan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ “Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”.” (HR. Ibnu Khuzaimah 7: 282 dan Hakim 4: 111. Syaikh Al Albani dalam Shohih At-Targib wa At-Tarhib no. 1082 mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jangan sampai yang berpuasa hanya mendapatkan lapar dan dahaga saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ وَرُبَّ قَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ قِيَامِهِ السَّهَرُ “Betapa banyak orang yang berpuasa hanya mendapatkan rasa lapar dan dahaga saja. Betapa banyak pula yang melakukan shalat malam, hanya jadinya begadang di malam hari.” (HR. Ahmad 2: 373. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Meninggalkan Satu Shalat Saja Bisa Merusak Amal Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan: Penghapus amalan ada dua yaitu umum dan khusus. Penghapus amalan yang umum ada dua yaitu yang menghapuskan amalan kebaikan seluruhnya yaitu dengan murtad (melakukan pembatal keislaman atau keluar dari Islam) dan yang menghapuskan setiap kejelekan (dosa) yaitu dengan bertaubat. Penghapus amalan yang khusus yaitu antara kebaikan dan kejelekan itu menghapuskan satu dan lainnya. Ini adalah penghapus amalan yang bersifat parsial namun bersyarat. Perlu diketahui bahwa kekafiran dan iman itu bisa menghapuskan satu dan lainnya, begitu pula cabang kekafiran dan cabang keimanan bisa menghapuskan satu dan lainnya. Jika semakin besar cabang keimanan atau kekafiran tersebut, maka semakin banyak yang hilang dari cabang keimanan atau kekafiran tersebut. (Lihat Ash-Shalah, hlm. 60). Karena saking pentingnya shalat, meninggalkan satu shalat saja bisa menghapuskan amalan, seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan mengenai shalat Ashar, مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya” (HR. Bukhari no. 594) Tidak Shalat Bukanlah Muslim Coba perhatikan hadits berikut yang menunjukkan bahayanya meninggalkan shalat. Dari Mihjan, ia berkata, أَنَّهُ كَانَ فِى مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ – فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ رَجَعَ وَمِحْجَنٌ فِى مَجْلِسِهِ – فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّىَ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ ». قَالَ بَلَى وَلَكِنِّى كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِى أَهْلِى فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ “Beliau pernah berada di majelis bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dikumandangkan azan untuk shalat. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, lalu mengerjakan shalat, sedangkan Mihjan masih dudk di tempat semula. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apa yang menghalangimu shalat, bukankah engkau adalah seorang muslim?” Lalu Mihjan mengatakan, “Betul. Akan tetapi saya sudah melaksanakan shalat bersama keluargaku.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, “Apabila engkau datang, shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau sudah shalat.” (HR. An-Nasa’i no. 858 dan Ahmad 4: 34. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan pembeda antara muslim dan kafir dengan shalat. Maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Mihjan, seandainya ia muslim, maka pasti akan shalat. Hal ini sama saja jika dikatakan, “Kenapa engkau tidak berbicara, bukankah engkau adalah orang yang mampu berbicara?” atau “Kenapa engkau tidak bergerak, bukankah engkau orang yang hidup?” Seandainya seseorang disebut muslim tanpa mengerjakan shalat, maka tentu tidak perlu dikatakan pada orang yang tidak shalat, “Bukankah kamu adalah seorang muslim?” (Ash-Shalah, hlm. 41) Saat-saat ‘Umar bin Al-Khattab menjelang sakratul maut setelah ditusuk, ia berkata, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash Shalah, hlm. 41-42) Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq, كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan seorang kafir kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2622 dan Hakim 1: 7. Perkataan ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad [periwayat] hadits ini adalah shahih. Lihat Ats-Tsamar Al-Mustathob fi Fiqh As-Sunnah wa Al-Kitab, hal. 52). Sayangnya Jika Hanya Shalat di Bulan Ramadhan Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ pernah ditanya: “Apabila seseorang hanya di bulan Ramadhan semangat melakukan puasa dan shalat, namun setelah Ramadhan berakhir dia meninggalkan shalat, apakah puasanya di bulan Ramadhan diterima?” Jawab: “Shalat merupakan salah satu rukun Islam. Shalat merupakan rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat. Dan hukum shalat adalah wajib bagi setiap individu. Barangsiapa meninggalkan shalat karena menentang kewajibannya atau meninggalkannya karena menganggap remeh dan malas-malasan, ia kafir. Adapun orang yang melakukan puasa Ramadhan dan mengerjakan shalat hanya di bulan Ramadhan saja, maka orang seperti ini berarti telah melecehkan agama Allah. (Sebagian salaf mengatakan), “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, pen.) hanya pada bulan Ramadhan saja.” Oleh karena itu, tidak sah puasa seseorang yang tidak melaksanakan shalat di luar bulan Ramadhan. Bahkan orang seperti ini (yang meninggalkan shalat) dinilai kafir dan telah melakukan kufur akbar, walaupun orang ini tidak menentang kewajiban shalat. Orang seperti ini tetap dianggap kafir menurut pendapat ulama yang paling kuat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Buraidah Al Aslamiy) Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ “Inti (pokok) segala perkara adalah Islam, tiangnya (penopangnya) adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi dengan sanad shahih dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu) بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَ الشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembatas antara seorang muslim dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah Al-Anshariy). Dan banyak hadits yang semakna dengan hadits-hadits di atas. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam. Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Razaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ dan ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, pertanyaan ke-3, Fatawa no. 102, 10: 139-141) Puasa Tetapi Tidak Shalat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat berarti kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah: 11) Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. An-Nasa’i no. 463, Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5: 346. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut termasuk ijma’ (kesepakatan) para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq -rahimahullah- (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti. Kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau berpuasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir tidak diterima ibadah darinya. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17: 62) — Diselesaikan di Kampung Ory-Pelaw (Pulau Haruku, Maluku), 30 Sya’ban 1436 H menjelang Maghrib Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmeninggalkan shalat
Itulah yang kita dapati di bulan Ramadhan. Banyak yang baru jadi sadar shalat ketika bulan Ramadhan. Banyak yang baru rajin ke masjid ketika bulan Ramadhan. Kalau di luar bulan Ramadhan, tahulah sendiri. Lihat saja keadaan masjid-masjid kita bagaimana? Puasa Harus Jauhi Bermaksiat Orang yang berpuasa tentu harus pula meninggalkan maksiat. Karena puasa bukan hanya meninggalkan makan dan minum atau tidak berhubungan intim, namun puasa juga hendaklah meninggalkan maksiat. Kata-kata kotor mesti dijauhi. Kata-kata yang menyakiti orang lain pula mesti dihindarkan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ “Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”.” (HR. Ibnu Khuzaimah 7: 282 dan Hakim 4: 111. Syaikh Al Albani dalam Shohih At-Targib wa At-Tarhib no. 1082 mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jangan sampai yang berpuasa hanya mendapatkan lapar dan dahaga saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ وَرُبَّ قَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ قِيَامِهِ السَّهَرُ “Betapa banyak orang yang berpuasa hanya mendapatkan rasa lapar dan dahaga saja. Betapa banyak pula yang melakukan shalat malam, hanya jadinya begadang di malam hari.” (HR. Ahmad 2: 373. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Meninggalkan Satu Shalat Saja Bisa Merusak Amal Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan: Penghapus amalan ada dua yaitu umum dan khusus. Penghapus amalan yang umum ada dua yaitu yang menghapuskan amalan kebaikan seluruhnya yaitu dengan murtad (melakukan pembatal keislaman atau keluar dari Islam) dan yang menghapuskan setiap kejelekan (dosa) yaitu dengan bertaubat. Penghapus amalan yang khusus yaitu antara kebaikan dan kejelekan itu menghapuskan satu dan lainnya. Ini adalah penghapus amalan yang bersifat parsial namun bersyarat. Perlu diketahui bahwa kekafiran dan iman itu bisa menghapuskan satu dan lainnya, begitu pula cabang kekafiran dan cabang keimanan bisa menghapuskan satu dan lainnya. Jika semakin besar cabang keimanan atau kekafiran tersebut, maka semakin banyak yang hilang dari cabang keimanan atau kekafiran tersebut. (Lihat Ash-Shalah, hlm. 60). Karena saking pentingnya shalat, meninggalkan satu shalat saja bisa menghapuskan amalan, seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan mengenai shalat Ashar, مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya” (HR. Bukhari no. 594) Tidak Shalat Bukanlah Muslim Coba perhatikan hadits berikut yang menunjukkan bahayanya meninggalkan shalat. Dari Mihjan, ia berkata, أَنَّهُ كَانَ فِى مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ – فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ رَجَعَ وَمِحْجَنٌ فِى مَجْلِسِهِ – فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّىَ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ ». قَالَ بَلَى وَلَكِنِّى كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِى أَهْلِى فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ “Beliau pernah berada di majelis bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dikumandangkan azan untuk shalat. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, lalu mengerjakan shalat, sedangkan Mihjan masih dudk di tempat semula. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apa yang menghalangimu shalat, bukankah engkau adalah seorang muslim?” Lalu Mihjan mengatakan, “Betul. Akan tetapi saya sudah melaksanakan shalat bersama keluargaku.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, “Apabila engkau datang, shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau sudah shalat.” (HR. An-Nasa’i no. 858 dan Ahmad 4: 34. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan pembeda antara muslim dan kafir dengan shalat. Maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Mihjan, seandainya ia muslim, maka pasti akan shalat. Hal ini sama saja jika dikatakan, “Kenapa engkau tidak berbicara, bukankah engkau adalah orang yang mampu berbicara?” atau “Kenapa engkau tidak bergerak, bukankah engkau orang yang hidup?” Seandainya seseorang disebut muslim tanpa mengerjakan shalat, maka tentu tidak perlu dikatakan pada orang yang tidak shalat, “Bukankah kamu adalah seorang muslim?” (Ash-Shalah, hlm. 41) Saat-saat ‘Umar bin Al-Khattab menjelang sakratul maut setelah ditusuk, ia berkata, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash Shalah, hlm. 41-42) Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq, كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan seorang kafir kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2622 dan Hakim 1: 7. Perkataan ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad [periwayat] hadits ini adalah shahih. Lihat Ats-Tsamar Al-Mustathob fi Fiqh As-Sunnah wa Al-Kitab, hal. 52). Sayangnya Jika Hanya Shalat di Bulan Ramadhan Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ pernah ditanya: “Apabila seseorang hanya di bulan Ramadhan semangat melakukan puasa dan shalat, namun setelah Ramadhan berakhir dia meninggalkan shalat, apakah puasanya di bulan Ramadhan diterima?” Jawab: “Shalat merupakan salah satu rukun Islam. Shalat merupakan rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat. Dan hukum shalat adalah wajib bagi setiap individu. Barangsiapa meninggalkan shalat karena menentang kewajibannya atau meninggalkannya karena menganggap remeh dan malas-malasan, ia kafir. Adapun orang yang melakukan puasa Ramadhan dan mengerjakan shalat hanya di bulan Ramadhan saja, maka orang seperti ini berarti telah melecehkan agama Allah. (Sebagian salaf mengatakan), “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, pen.) hanya pada bulan Ramadhan saja.” Oleh karena itu, tidak sah puasa seseorang yang tidak melaksanakan shalat di luar bulan Ramadhan. Bahkan orang seperti ini (yang meninggalkan shalat) dinilai kafir dan telah melakukan kufur akbar, walaupun orang ini tidak menentang kewajiban shalat. Orang seperti ini tetap dianggap kafir menurut pendapat ulama yang paling kuat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Buraidah Al Aslamiy) Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ “Inti (pokok) segala perkara adalah Islam, tiangnya (penopangnya) adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi dengan sanad shahih dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu) بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَ الشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembatas antara seorang muslim dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah Al-Anshariy). Dan banyak hadits yang semakna dengan hadits-hadits di atas. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam. Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Razaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ dan ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, pertanyaan ke-3, Fatawa no. 102, 10: 139-141) Puasa Tetapi Tidak Shalat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat berarti kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah: 11) Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. An-Nasa’i no. 463, Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5: 346. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut termasuk ijma’ (kesepakatan) para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq -rahimahullah- (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti. Kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau berpuasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir tidak diterima ibadah darinya. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17: 62) — Diselesaikan di Kampung Ory-Pelaw (Pulau Haruku, Maluku), 30 Sya’ban 1436 H menjelang Maghrib Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmeninggalkan shalat


Itulah yang kita dapati di bulan Ramadhan. Banyak yang baru jadi sadar shalat ketika bulan Ramadhan. Banyak yang baru rajin ke masjid ketika bulan Ramadhan. Kalau di luar bulan Ramadhan, tahulah sendiri. Lihat saja keadaan masjid-masjid kita bagaimana? Puasa Harus Jauhi Bermaksiat Orang yang berpuasa tentu harus pula meninggalkan maksiat. Karena puasa bukan hanya meninggalkan makan dan minum atau tidak berhubungan intim, namun puasa juga hendaklah meninggalkan maksiat. Kata-kata kotor mesti dijauhi. Kata-kata yang menyakiti orang lain pula mesti dihindarkan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ “Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”.” (HR. Ibnu Khuzaimah 7: 282 dan Hakim 4: 111. Syaikh Al Albani dalam Shohih At-Targib wa At-Tarhib no. 1082 mengatakan bahwa hadits ini shahih) Jangan sampai yang berpuasa hanya mendapatkan lapar dan dahaga saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ وَرُبَّ قَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ قِيَامِهِ السَّهَرُ “Betapa banyak orang yang berpuasa hanya mendapatkan rasa lapar dan dahaga saja. Betapa banyak pula yang melakukan shalat malam, hanya jadinya begadang di malam hari.” (HR. Ahmad 2: 373. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Meninggalkan Satu Shalat Saja Bisa Merusak Amal Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan: Penghapus amalan ada dua yaitu umum dan khusus. Penghapus amalan yang umum ada dua yaitu yang menghapuskan amalan kebaikan seluruhnya yaitu dengan murtad (melakukan pembatal keislaman atau keluar dari Islam) dan yang menghapuskan setiap kejelekan (dosa) yaitu dengan bertaubat. Penghapus amalan yang khusus yaitu antara kebaikan dan kejelekan itu menghapuskan satu dan lainnya. Ini adalah penghapus amalan yang bersifat parsial namun bersyarat. Perlu diketahui bahwa kekafiran dan iman itu bisa menghapuskan satu dan lainnya, begitu pula cabang kekafiran dan cabang keimanan bisa menghapuskan satu dan lainnya. Jika semakin besar cabang keimanan atau kekafiran tersebut, maka semakin banyak yang hilang dari cabang keimanan atau kekafiran tersebut. (Lihat Ash-Shalah, hlm. 60). Karena saking pentingnya shalat, meninggalkan satu shalat saja bisa menghapuskan amalan, seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan mengenai shalat Ashar, مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya” (HR. Bukhari no. 594) Tidak Shalat Bukanlah Muslim Coba perhatikan hadits berikut yang menunjukkan bahayanya meninggalkan shalat. Dari Mihjan, ia berkata, أَنَّهُ كَانَ فِى مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ – فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ رَجَعَ وَمِحْجَنٌ فِى مَجْلِسِهِ – فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّىَ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ ». قَالَ بَلَى وَلَكِنِّى كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِى أَهْلِى فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ “Beliau pernah berada di majelis bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dikumandangkan azan untuk shalat. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, lalu mengerjakan shalat, sedangkan Mihjan masih dudk di tempat semula. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apa yang menghalangimu shalat, bukankah engkau adalah seorang muslim?” Lalu Mihjan mengatakan, “Betul. Akan tetapi saya sudah melaksanakan shalat bersama keluargaku.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, “Apabila engkau datang, shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau sudah shalat.” (HR. An-Nasa’i no. 858 dan Ahmad 4: 34. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan pembeda antara muslim dan kafir dengan shalat. Maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Mihjan, seandainya ia muslim, maka pasti akan shalat. Hal ini sama saja jika dikatakan, “Kenapa engkau tidak berbicara, bukankah engkau adalah orang yang mampu berbicara?” atau “Kenapa engkau tidak bergerak, bukankah engkau orang yang hidup?” Seandainya seseorang disebut muslim tanpa mengerjakan shalat, maka tentu tidak perlu dikatakan pada orang yang tidak shalat, “Bukankah kamu adalah seorang muslim?” (Ash-Shalah, hlm. 41) Saat-saat ‘Umar bin Al-Khattab menjelang sakratul maut setelah ditusuk, ia berkata, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim.” (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash Shalah, hlm. 41-42) Mayoritas sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq, كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan seorang kafir kecuali shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2622 dan Hakim 1: 7. Perkataan ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad [periwayat] hadits ini adalah shahih. Lihat Ats-Tsamar Al-Mustathob fi Fiqh As-Sunnah wa Al-Kitab, hal. 52). Sayangnya Jika Hanya Shalat di Bulan Ramadhan Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ pernah ditanya: “Apabila seseorang hanya di bulan Ramadhan semangat melakukan puasa dan shalat, namun setelah Ramadhan berakhir dia meninggalkan shalat, apakah puasanya di bulan Ramadhan diterima?” Jawab: “Shalat merupakan salah satu rukun Islam. Shalat merupakan rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat. Dan hukum shalat adalah wajib bagi setiap individu. Barangsiapa meninggalkan shalat karena menentang kewajibannya atau meninggalkannya karena menganggap remeh dan malas-malasan, ia kafir. Adapun orang yang melakukan puasa Ramadhan dan mengerjakan shalat hanya di bulan Ramadhan saja, maka orang seperti ini berarti telah melecehkan agama Allah. (Sebagian salaf mengatakan), “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, pen.) hanya pada bulan Ramadhan saja.” Oleh karena itu, tidak sah puasa seseorang yang tidak melaksanakan shalat di luar bulan Ramadhan. Bahkan orang seperti ini (yang meninggalkan shalat) dinilai kafir dan telah melakukan kufur akbar, walaupun orang ini tidak menentang kewajiban shalat. Orang seperti ini tetap dianggap kafir menurut pendapat ulama yang paling kuat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda, الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat, barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Buraidah Al Aslamiy) Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ “Inti (pokok) segala perkara adalah Islam, tiangnya (penopangnya) adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi dengan sanad shahih dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu) بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَ الشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “Pembatas antara seorang muslim dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah Al-Anshariy). Dan banyak hadits yang semakna dengan hadits-hadits di atas. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam. Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Razaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ dan ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, pertanyaan ke-3, Fatawa no. 102, 10: 139-141) Puasa Tetapi Tidak Shalat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat berarti kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya),”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah: 11) Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. An-Nasa’i no. 463, Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan Ahmad 5: 346. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut termasuk ijma’ (kesepakatan) para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq -rahimahullah- (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti. Kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa”. Adapun jika engkau berpuasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir tidak diterima ibadah darinya. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17: 62) — Diselesaikan di Kampung Ory-Pelaw (Pulau Haruku, Maluku), 30 Sya’ban 1436 H menjelang Maghrib Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmeninggalkan shalat

Hubungan Intim di Malam Hari Puasa, Mandi Junub Saat Shubuh

Bolehkah hubungan intim di malam hari puasa, lalu mandi junub saat Shubuh? Jawabannya, boleh. Alasannya berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Di awal-awal pensyariatan puasa, jika sudah berbuka puasa, dibolehkan untuk makan, minum dan berhubungan intim selama belum tidur di malam hari. Jika sudah tidur, maka hal yang dibolehkan tadi sudah dilarang. Coba perhatikan kisah ‘Umar berikut, وَكَانَ عُمَرُ قَدْ أَصَابَ مِنَ النِّسَاءِ مِنْ جَارِيَةٍ أَوْ مِنْ حُرَّةٍ بَعْدَ مَا نَامَ وَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ) إِلَى قَوْلِهِ (ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ) “Umar pernah berhubungan intim dengan budak wanitanya atau salah satu istrinya yang merdeka. Itu dilakukan setelah tidur di malam hari. Kemudian ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan yang ia alami tadi. Allah Ta’ala lantas menurunkan firman Allah (yang artinya), “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.” Hingga firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam hari.” (HR. Ahmad, 5: 246. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa periwayat hadits ini adalah tsiqah selain Al-Mas’udi) Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan, “Kaum muslimin ketika di bulan Ramadhan jika mereka telah melakukan shalat Isya, mereka dilarang untuk menyetubuhi istri, juga dilarang makan, yang semisal itu pula adalah bercumbu. Namun ada beberapa orang dari kaum muslimin menyetubuhi istrinya dan makan setelah Isya di bulan Ramadhan. Di antara yang melakukan seperti itu adalah Umar bin Al-Khattab sampai ia pun mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga turunlah ayat, عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ “Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu“, sampai firman Allah Ta’ala, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ Maksudnya adalah sekarang halal bagimu untuk menyetubuhi istri kalian (di malam hari). Kemudian Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam.” Maksudnya adalah sampai nampak fajar Shubuh dan sebelumnya adalah gelap malam. Yang dimaksud rofats adalah nikah. Dari Sa’id bin Jubair mengenai firman Allah Ta’ala, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu.” Sa’id berkata, “Diwajibkan bagi mereka ketika salah seorang dari mereka sudah tidur dan belum makan, maka tidak dibolehkan bagi mereka untuk makan sedikit pun ketika bangun, begitu pula tidak boleh mencumbu istri. Selama bulan puasa dilarang pula untuk berhubungan intim di malam hari dengan pasangannya. Allah akhirnya memberikan keringanan bagi kalian. Saat ini di malam hari dihalalkan untuk melakukan hubungan intim.” (Syarhul ‘Umdah-Shiyam, 1: 517-518). Yang jelas, jangan sampai hubungan intim tersebut melalaikan dari ibadah di bulan Ramadhan. Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Allah menetapkan adanya Lailatul Qadar (malam yang penuh keutamaan) dan itu terdapat di malam-malam terakhir di bulan Ramadhan. Tidak sepantasnya kenikmatan hubungan intim melalaikan dari ibadah di malam-malam akhir bulan Ramadhan. Hubungan intim jika luput bisa dilakukan di lain waktu. Namun untuk Lailatul Qadar jika luput, maka ia tidak akan memperolehnya lagi untuk saat itu.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 87). Bagaimana jika sampai waktu azan Shubuh belum sempat mandi junub? Apakah boleh tetap berpuasa? Boleh. Perhatikan ayat, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Konsekuensi dari dibolehkannya hubungan intim yang berakhir hingga azan Shubuh adalah masih boleh masuk Shubuh dalam keadaan junub. Dan hal ini dibenarkan dengan perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109) Semoga bermanfaat bagi yang belum mengetahui hal di atas. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di pagi hari di Kampung Ory, Pelaw, 1 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshubungan intim pembatal puasa

Hubungan Intim di Malam Hari Puasa, Mandi Junub Saat Shubuh

Bolehkah hubungan intim di malam hari puasa, lalu mandi junub saat Shubuh? Jawabannya, boleh. Alasannya berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Di awal-awal pensyariatan puasa, jika sudah berbuka puasa, dibolehkan untuk makan, minum dan berhubungan intim selama belum tidur di malam hari. Jika sudah tidur, maka hal yang dibolehkan tadi sudah dilarang. Coba perhatikan kisah ‘Umar berikut, وَكَانَ عُمَرُ قَدْ أَصَابَ مِنَ النِّسَاءِ مِنْ جَارِيَةٍ أَوْ مِنْ حُرَّةٍ بَعْدَ مَا نَامَ وَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ) إِلَى قَوْلِهِ (ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ) “Umar pernah berhubungan intim dengan budak wanitanya atau salah satu istrinya yang merdeka. Itu dilakukan setelah tidur di malam hari. Kemudian ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan yang ia alami tadi. Allah Ta’ala lantas menurunkan firman Allah (yang artinya), “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.” Hingga firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam hari.” (HR. Ahmad, 5: 246. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa periwayat hadits ini adalah tsiqah selain Al-Mas’udi) Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan, “Kaum muslimin ketika di bulan Ramadhan jika mereka telah melakukan shalat Isya, mereka dilarang untuk menyetubuhi istri, juga dilarang makan, yang semisal itu pula adalah bercumbu. Namun ada beberapa orang dari kaum muslimin menyetubuhi istrinya dan makan setelah Isya di bulan Ramadhan. Di antara yang melakukan seperti itu adalah Umar bin Al-Khattab sampai ia pun mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga turunlah ayat, عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ “Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu“, sampai firman Allah Ta’ala, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ Maksudnya adalah sekarang halal bagimu untuk menyetubuhi istri kalian (di malam hari). Kemudian Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam.” Maksudnya adalah sampai nampak fajar Shubuh dan sebelumnya adalah gelap malam. Yang dimaksud rofats adalah nikah. Dari Sa’id bin Jubair mengenai firman Allah Ta’ala, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu.” Sa’id berkata, “Diwajibkan bagi mereka ketika salah seorang dari mereka sudah tidur dan belum makan, maka tidak dibolehkan bagi mereka untuk makan sedikit pun ketika bangun, begitu pula tidak boleh mencumbu istri. Selama bulan puasa dilarang pula untuk berhubungan intim di malam hari dengan pasangannya. Allah akhirnya memberikan keringanan bagi kalian. Saat ini di malam hari dihalalkan untuk melakukan hubungan intim.” (Syarhul ‘Umdah-Shiyam, 1: 517-518). Yang jelas, jangan sampai hubungan intim tersebut melalaikan dari ibadah di bulan Ramadhan. Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Allah menetapkan adanya Lailatul Qadar (malam yang penuh keutamaan) dan itu terdapat di malam-malam terakhir di bulan Ramadhan. Tidak sepantasnya kenikmatan hubungan intim melalaikan dari ibadah di malam-malam akhir bulan Ramadhan. Hubungan intim jika luput bisa dilakukan di lain waktu. Namun untuk Lailatul Qadar jika luput, maka ia tidak akan memperolehnya lagi untuk saat itu.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 87). Bagaimana jika sampai waktu azan Shubuh belum sempat mandi junub? Apakah boleh tetap berpuasa? Boleh. Perhatikan ayat, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Konsekuensi dari dibolehkannya hubungan intim yang berakhir hingga azan Shubuh adalah masih boleh masuk Shubuh dalam keadaan junub. Dan hal ini dibenarkan dengan perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109) Semoga bermanfaat bagi yang belum mengetahui hal di atas. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di pagi hari di Kampung Ory, Pelaw, 1 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshubungan intim pembatal puasa
Bolehkah hubungan intim di malam hari puasa, lalu mandi junub saat Shubuh? Jawabannya, boleh. Alasannya berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Di awal-awal pensyariatan puasa, jika sudah berbuka puasa, dibolehkan untuk makan, minum dan berhubungan intim selama belum tidur di malam hari. Jika sudah tidur, maka hal yang dibolehkan tadi sudah dilarang. Coba perhatikan kisah ‘Umar berikut, وَكَانَ عُمَرُ قَدْ أَصَابَ مِنَ النِّسَاءِ مِنْ جَارِيَةٍ أَوْ مِنْ حُرَّةٍ بَعْدَ مَا نَامَ وَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ) إِلَى قَوْلِهِ (ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ) “Umar pernah berhubungan intim dengan budak wanitanya atau salah satu istrinya yang merdeka. Itu dilakukan setelah tidur di malam hari. Kemudian ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan yang ia alami tadi. Allah Ta’ala lantas menurunkan firman Allah (yang artinya), “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.” Hingga firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam hari.” (HR. Ahmad, 5: 246. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa periwayat hadits ini adalah tsiqah selain Al-Mas’udi) Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan, “Kaum muslimin ketika di bulan Ramadhan jika mereka telah melakukan shalat Isya, mereka dilarang untuk menyetubuhi istri, juga dilarang makan, yang semisal itu pula adalah bercumbu. Namun ada beberapa orang dari kaum muslimin menyetubuhi istrinya dan makan setelah Isya di bulan Ramadhan. Di antara yang melakukan seperti itu adalah Umar bin Al-Khattab sampai ia pun mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga turunlah ayat, عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ “Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu“, sampai firman Allah Ta’ala, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ Maksudnya adalah sekarang halal bagimu untuk menyetubuhi istri kalian (di malam hari). Kemudian Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam.” Maksudnya adalah sampai nampak fajar Shubuh dan sebelumnya adalah gelap malam. Yang dimaksud rofats adalah nikah. Dari Sa’id bin Jubair mengenai firman Allah Ta’ala, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu.” Sa’id berkata, “Diwajibkan bagi mereka ketika salah seorang dari mereka sudah tidur dan belum makan, maka tidak dibolehkan bagi mereka untuk makan sedikit pun ketika bangun, begitu pula tidak boleh mencumbu istri. Selama bulan puasa dilarang pula untuk berhubungan intim di malam hari dengan pasangannya. Allah akhirnya memberikan keringanan bagi kalian. Saat ini di malam hari dihalalkan untuk melakukan hubungan intim.” (Syarhul ‘Umdah-Shiyam, 1: 517-518). Yang jelas, jangan sampai hubungan intim tersebut melalaikan dari ibadah di bulan Ramadhan. Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Allah menetapkan adanya Lailatul Qadar (malam yang penuh keutamaan) dan itu terdapat di malam-malam terakhir di bulan Ramadhan. Tidak sepantasnya kenikmatan hubungan intim melalaikan dari ibadah di malam-malam akhir bulan Ramadhan. Hubungan intim jika luput bisa dilakukan di lain waktu. Namun untuk Lailatul Qadar jika luput, maka ia tidak akan memperolehnya lagi untuk saat itu.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 87). Bagaimana jika sampai waktu azan Shubuh belum sempat mandi junub? Apakah boleh tetap berpuasa? Boleh. Perhatikan ayat, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Konsekuensi dari dibolehkannya hubungan intim yang berakhir hingga azan Shubuh adalah masih boleh masuk Shubuh dalam keadaan junub. Dan hal ini dibenarkan dengan perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109) Semoga bermanfaat bagi yang belum mengetahui hal di atas. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di pagi hari di Kampung Ory, Pelaw, 1 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshubungan intim pembatal puasa


Bolehkah hubungan intim di malam hari puasa, lalu mandi junub saat Shubuh? Jawabannya, boleh. Alasannya berikut ini. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Di awal-awal pensyariatan puasa, jika sudah berbuka puasa, dibolehkan untuk makan, minum dan berhubungan intim selama belum tidur di malam hari. Jika sudah tidur, maka hal yang dibolehkan tadi sudah dilarang. Coba perhatikan kisah ‘Umar berikut, وَكَانَ عُمَرُ قَدْ أَصَابَ مِنَ النِّسَاءِ مِنْ جَارِيَةٍ أَوْ مِنْ حُرَّةٍ بَعْدَ مَا نَامَ وَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ) إِلَى قَوْلِهِ (ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ) “Umar pernah berhubungan intim dengan budak wanitanya atau salah satu istrinya yang merdeka. Itu dilakukan setelah tidur di malam hari. Kemudian ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan yang ia alami tadi. Allah Ta’ala lantas menurunkan firman Allah (yang artinya), “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.” Hingga firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam hari.” (HR. Ahmad, 5: 246. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa periwayat hadits ini adalah tsiqah selain Al-Mas’udi) Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan, “Kaum muslimin ketika di bulan Ramadhan jika mereka telah melakukan shalat Isya, mereka dilarang untuk menyetubuhi istri, juga dilarang makan, yang semisal itu pula adalah bercumbu. Namun ada beberapa orang dari kaum muslimin menyetubuhi istrinya dan makan setelah Isya di bulan Ramadhan. Di antara yang melakukan seperti itu adalah Umar bin Al-Khattab sampai ia pun mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga turunlah ayat, عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ “Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu“, sampai firman Allah Ta’ala, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ Maksudnya adalah sekarang halal bagimu untuk menyetubuhi istri kalian (di malam hari). Kemudian Allah Ta’ala berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam.” Maksudnya adalah sampai nampak fajar Shubuh dan sebelumnya adalah gelap malam. Yang dimaksud rofats adalah nikah. Dari Sa’id bin Jubair mengenai firman Allah Ta’ala, كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu.” Sa’id berkata, “Diwajibkan bagi mereka ketika salah seorang dari mereka sudah tidur dan belum makan, maka tidak dibolehkan bagi mereka untuk makan sedikit pun ketika bangun, begitu pula tidak boleh mencumbu istri. Selama bulan puasa dilarang pula untuk berhubungan intim di malam hari dengan pasangannya. Allah akhirnya memberikan keringanan bagi kalian. Saat ini di malam hari dihalalkan untuk melakukan hubungan intim.” (Syarhul ‘Umdah-Shiyam, 1: 517-518). Yang jelas, jangan sampai hubungan intim tersebut melalaikan dari ibadah di bulan Ramadhan. Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata, “Allah menetapkan adanya Lailatul Qadar (malam yang penuh keutamaan) dan itu terdapat di malam-malam terakhir di bulan Ramadhan. Tidak sepantasnya kenikmatan hubungan intim melalaikan dari ibadah di malam-malam akhir bulan Ramadhan. Hubungan intim jika luput bisa dilakukan di lain waktu. Namun untuk Lailatul Qadar jika luput, maka ia tidak akan memperolehnya lagi untuk saat itu.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 87). Bagaimana jika sampai waktu azan Shubuh belum sempat mandi junub? Apakah boleh tetap berpuasa? Boleh. Perhatikan ayat, فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Konsekuensi dari dibolehkannya hubungan intim yang berakhir hingga azan Shubuh adalah masih boleh masuk Shubuh dalam keadaan junub. Dan hal ini dibenarkan dengan perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109) Semoga bermanfaat bagi yang belum mengetahui hal di atas. Wallahu waliyyut taufiq. — Disusun di pagi hari di Kampung Ory, Pelaw, 1 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshubungan intim pembatal puasa

Waspada Selama Puasa Ramadhan!!

Selamat melaksanakan ibadah puasa bulan Ramadhan, semoga dimudahkan berpuasa yg berkualitas, penuh dengan lantunan al-qur’an dan sholat malam serta sedekah.Waspadalah dengan hal-hal yg mengurangi kualitas puasa anda sehingga berkurang pahalanya atau sirna. Karenanya :1) Jauhi ghibah, karena ghibah akan menggugurkan pahala puasa anda, bahkan menurut segelintir ulama membatalkan puasa.Ghibah dijadikan lezat oleh syaitan, karenanya diantara perkara yg sangat menarik adalah menonton atau membaca berita ghibah. 2) Tundukan pandangan, agar pahala puasa anda tidak terkikis dengan aurot wanita yg terpajang di FB apalagi Youtube. 3) Waktu untuk ngenet jangan sampai lebih banyak daripada membaca al-Qur’an, sungguh ini adalah jebakan syaithan4) Jauhi menghabiskan waktu dengan menonton sinetron yg isinya banyak memamerkan aurot wanita dan melalaikan dari akhirat. Demikian juga ngabisin waktu dengan main game dan semisalnya yg tdk bermanfaat.5) Jauhi ngabuburit apalagi di jalanan sehingga pandangan tak bisa terjaga6) kurangi ngobrol dengan makhluk, banyakan porsi untuk membaca perkataan Rabb mu.Kebanyakan ngobrol dengan makhluk akan mengeraskan hati, adapun membaca firman Kholiq akan melembutkan dan membahagiakan hati.Jangan sampai anda menutup al-Qur’an karena bosan dengan firman Allah demi mendengar perkataan dan ngobrol dengan makhluk7) Perhatian terhadap dapur penting, tapi bukan yg terpenting, jangan sampai waktu terlalu banyak tersita untuk dapur sementara kehabisan waktu untuk ngaji al-Qur’an8) Semangat beribadah tatkala Ramadhan tapi hati-hati jangan sampai terjerumus dalam riya’ dan ujub karena menulis ibadah di status BB, FB, atau WA.Contoh (alhamdulillah sudah khatam Qur’an 5 kali), atau (Sedang i’tikaf mohon jangan mengganggu), atau (alhamdulillah sempat menyantuni anak yatim di bulan mulia ini), dll. Meskipun menyiarkan ibadah tidaklah haram, tetapi menutup pintu-puntu riya’ dan ujub lebih baik, kecuali untuk memotivasi.9) I’tikaf adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan ajang untuk ngobrol ngalur ngidul. Jangan sampai warung kopi pindah ke dalam mesjid dengan dalih i’tikaf10) Menjelang lebaran, di 10 malam terakhir jangan lupa mengejar lailatul qodar, jangan sampai waktu mencarinya kebanyakannya di mall atau di jalanan.Semoga Allah memudahkan kita semua mendapatkan ampunanNya di bulan yg mulia ini. Aamiin yaa Robbal ‘aalamiin.

Waspada Selama Puasa Ramadhan!!

Selamat melaksanakan ibadah puasa bulan Ramadhan, semoga dimudahkan berpuasa yg berkualitas, penuh dengan lantunan al-qur’an dan sholat malam serta sedekah.Waspadalah dengan hal-hal yg mengurangi kualitas puasa anda sehingga berkurang pahalanya atau sirna. Karenanya :1) Jauhi ghibah, karena ghibah akan menggugurkan pahala puasa anda, bahkan menurut segelintir ulama membatalkan puasa.Ghibah dijadikan lezat oleh syaitan, karenanya diantara perkara yg sangat menarik adalah menonton atau membaca berita ghibah. 2) Tundukan pandangan, agar pahala puasa anda tidak terkikis dengan aurot wanita yg terpajang di FB apalagi Youtube. 3) Waktu untuk ngenet jangan sampai lebih banyak daripada membaca al-Qur’an, sungguh ini adalah jebakan syaithan4) Jauhi menghabiskan waktu dengan menonton sinetron yg isinya banyak memamerkan aurot wanita dan melalaikan dari akhirat. Demikian juga ngabisin waktu dengan main game dan semisalnya yg tdk bermanfaat.5) Jauhi ngabuburit apalagi di jalanan sehingga pandangan tak bisa terjaga6) kurangi ngobrol dengan makhluk, banyakan porsi untuk membaca perkataan Rabb mu.Kebanyakan ngobrol dengan makhluk akan mengeraskan hati, adapun membaca firman Kholiq akan melembutkan dan membahagiakan hati.Jangan sampai anda menutup al-Qur’an karena bosan dengan firman Allah demi mendengar perkataan dan ngobrol dengan makhluk7) Perhatian terhadap dapur penting, tapi bukan yg terpenting, jangan sampai waktu terlalu banyak tersita untuk dapur sementara kehabisan waktu untuk ngaji al-Qur’an8) Semangat beribadah tatkala Ramadhan tapi hati-hati jangan sampai terjerumus dalam riya’ dan ujub karena menulis ibadah di status BB, FB, atau WA.Contoh (alhamdulillah sudah khatam Qur’an 5 kali), atau (Sedang i’tikaf mohon jangan mengganggu), atau (alhamdulillah sempat menyantuni anak yatim di bulan mulia ini), dll. Meskipun menyiarkan ibadah tidaklah haram, tetapi menutup pintu-puntu riya’ dan ujub lebih baik, kecuali untuk memotivasi.9) I’tikaf adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan ajang untuk ngobrol ngalur ngidul. Jangan sampai warung kopi pindah ke dalam mesjid dengan dalih i’tikaf10) Menjelang lebaran, di 10 malam terakhir jangan lupa mengejar lailatul qodar, jangan sampai waktu mencarinya kebanyakannya di mall atau di jalanan.Semoga Allah memudahkan kita semua mendapatkan ampunanNya di bulan yg mulia ini. Aamiin yaa Robbal ‘aalamiin.
Selamat melaksanakan ibadah puasa bulan Ramadhan, semoga dimudahkan berpuasa yg berkualitas, penuh dengan lantunan al-qur’an dan sholat malam serta sedekah.Waspadalah dengan hal-hal yg mengurangi kualitas puasa anda sehingga berkurang pahalanya atau sirna. Karenanya :1) Jauhi ghibah, karena ghibah akan menggugurkan pahala puasa anda, bahkan menurut segelintir ulama membatalkan puasa.Ghibah dijadikan lezat oleh syaitan, karenanya diantara perkara yg sangat menarik adalah menonton atau membaca berita ghibah. 2) Tundukan pandangan, agar pahala puasa anda tidak terkikis dengan aurot wanita yg terpajang di FB apalagi Youtube. 3) Waktu untuk ngenet jangan sampai lebih banyak daripada membaca al-Qur’an, sungguh ini adalah jebakan syaithan4) Jauhi menghabiskan waktu dengan menonton sinetron yg isinya banyak memamerkan aurot wanita dan melalaikan dari akhirat. Demikian juga ngabisin waktu dengan main game dan semisalnya yg tdk bermanfaat.5) Jauhi ngabuburit apalagi di jalanan sehingga pandangan tak bisa terjaga6) kurangi ngobrol dengan makhluk, banyakan porsi untuk membaca perkataan Rabb mu.Kebanyakan ngobrol dengan makhluk akan mengeraskan hati, adapun membaca firman Kholiq akan melembutkan dan membahagiakan hati.Jangan sampai anda menutup al-Qur’an karena bosan dengan firman Allah demi mendengar perkataan dan ngobrol dengan makhluk7) Perhatian terhadap dapur penting, tapi bukan yg terpenting, jangan sampai waktu terlalu banyak tersita untuk dapur sementara kehabisan waktu untuk ngaji al-Qur’an8) Semangat beribadah tatkala Ramadhan tapi hati-hati jangan sampai terjerumus dalam riya’ dan ujub karena menulis ibadah di status BB, FB, atau WA.Contoh (alhamdulillah sudah khatam Qur’an 5 kali), atau (Sedang i’tikaf mohon jangan mengganggu), atau (alhamdulillah sempat menyantuni anak yatim di bulan mulia ini), dll. Meskipun menyiarkan ibadah tidaklah haram, tetapi menutup pintu-puntu riya’ dan ujub lebih baik, kecuali untuk memotivasi.9) I’tikaf adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan ajang untuk ngobrol ngalur ngidul. Jangan sampai warung kopi pindah ke dalam mesjid dengan dalih i’tikaf10) Menjelang lebaran, di 10 malam terakhir jangan lupa mengejar lailatul qodar, jangan sampai waktu mencarinya kebanyakannya di mall atau di jalanan.Semoga Allah memudahkan kita semua mendapatkan ampunanNya di bulan yg mulia ini. Aamiin yaa Robbal ‘aalamiin.


Selamat melaksanakan ibadah puasa bulan Ramadhan, semoga dimudahkan berpuasa yg berkualitas, penuh dengan lantunan al-qur’an dan sholat malam serta sedekah.Waspadalah dengan hal-hal yg mengurangi kualitas puasa anda sehingga berkurang pahalanya atau sirna. Karenanya :1) Jauhi ghibah, karena ghibah akan menggugurkan pahala puasa anda, bahkan menurut segelintir ulama membatalkan puasa.Ghibah dijadikan lezat oleh syaitan, karenanya diantara perkara yg sangat menarik adalah menonton atau membaca berita ghibah. 2) Tundukan pandangan, agar pahala puasa anda tidak terkikis dengan aurot wanita yg terpajang di FB apalagi Youtube. 3) Waktu untuk ngenet jangan sampai lebih banyak daripada membaca al-Qur’an, sungguh ini adalah jebakan syaithan4) Jauhi menghabiskan waktu dengan menonton sinetron yg isinya banyak memamerkan aurot wanita dan melalaikan dari akhirat. Demikian juga ngabisin waktu dengan main game dan semisalnya yg tdk bermanfaat.5) Jauhi ngabuburit apalagi di jalanan sehingga pandangan tak bisa terjaga6) kurangi ngobrol dengan makhluk, banyakan porsi untuk membaca perkataan Rabb mu.Kebanyakan ngobrol dengan makhluk akan mengeraskan hati, adapun membaca firman Kholiq akan melembutkan dan membahagiakan hati.Jangan sampai anda menutup al-Qur’an karena bosan dengan firman Allah demi mendengar perkataan dan ngobrol dengan makhluk7) Perhatian terhadap dapur penting, tapi bukan yg terpenting, jangan sampai waktu terlalu banyak tersita untuk dapur sementara kehabisan waktu untuk ngaji al-Qur’an8) Semangat beribadah tatkala Ramadhan tapi hati-hati jangan sampai terjerumus dalam riya’ dan ujub karena menulis ibadah di status BB, FB, atau WA.Contoh (alhamdulillah sudah khatam Qur’an 5 kali), atau (Sedang i’tikaf mohon jangan mengganggu), atau (alhamdulillah sempat menyantuni anak yatim di bulan mulia ini), dll. Meskipun menyiarkan ibadah tidaklah haram, tetapi menutup pintu-puntu riya’ dan ujub lebih baik, kecuali untuk memotivasi.9) I’tikaf adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan ajang untuk ngobrol ngalur ngidul. Jangan sampai warung kopi pindah ke dalam mesjid dengan dalih i’tikaf10) Menjelang lebaran, di 10 malam terakhir jangan lupa mengejar lailatul qodar, jangan sampai waktu mencarinya kebanyakannya di mall atau di jalanan.Semoga Allah memudahkan kita semua mendapatkan ampunanNya di bulan yg mulia ini. Aamiin yaa Robbal ‘aalamiin.

Merasa Harus Tampil

Banyak hasad dan pertikaian yang timbul diantara orang-orang yang sholeh yang giat dalam berdakwah dikarenakan “Merasa Harus Tampil“.Biarkanlah saudaramu yang tampil, tapi dukunglah ia dengan doa yang tulus di balik panggung, karena saudaramu sedang diuji dengan “tampil” tersebut.Bukan malah menikamnya dari belakang dengan ghibah dll.Kalau bisa beramal sholeh tanpa harus tampil kenapa tidak?, bukankah kita berusaha menempuh jalan yang paling selamat yang paling kurang beresiko?

Merasa Harus Tampil

Banyak hasad dan pertikaian yang timbul diantara orang-orang yang sholeh yang giat dalam berdakwah dikarenakan “Merasa Harus Tampil“.Biarkanlah saudaramu yang tampil, tapi dukunglah ia dengan doa yang tulus di balik panggung, karena saudaramu sedang diuji dengan “tampil” tersebut.Bukan malah menikamnya dari belakang dengan ghibah dll.Kalau bisa beramal sholeh tanpa harus tampil kenapa tidak?, bukankah kita berusaha menempuh jalan yang paling selamat yang paling kurang beresiko?
Banyak hasad dan pertikaian yang timbul diantara orang-orang yang sholeh yang giat dalam berdakwah dikarenakan “Merasa Harus Tampil“.Biarkanlah saudaramu yang tampil, tapi dukunglah ia dengan doa yang tulus di balik panggung, karena saudaramu sedang diuji dengan “tampil” tersebut.Bukan malah menikamnya dari belakang dengan ghibah dll.Kalau bisa beramal sholeh tanpa harus tampil kenapa tidak?, bukankah kita berusaha menempuh jalan yang paling selamat yang paling kurang beresiko?


Banyak hasad dan pertikaian yang timbul diantara orang-orang yang sholeh yang giat dalam berdakwah dikarenakan “Merasa Harus Tampil“.Biarkanlah saudaramu yang tampil, tapi dukunglah ia dengan doa yang tulus di balik panggung, karena saudaramu sedang diuji dengan “tampil” tersebut.Bukan malah menikamnya dari belakang dengan ghibah dll.Kalau bisa beramal sholeh tanpa harus tampil kenapa tidak?, bukankah kita berusaha menempuh jalan yang paling selamat yang paling kurang beresiko?

Tak Terkenaldi Bumi Namun Terkenal di Langit

Sungguh beruntung orang yang tidak terkenal dikalangan penghuni bumi akan tetapi ia masyhur di kalangan penghuni langit (malaikat).Tersohor di penduduk bumi :– Rentan menimbulkan riya’– menjadikan seseorang berusaha berbuat sesuai selera masyarakat dan perlu media demi menjaga ketenarannya– Kalau sampai bersalah maka aib pun ikut-ikutan tersohor Adapun tersohor diantara para penghuni langit maka :  – Akan selalu didoakan oleh mereka– Tidak perlu media untuk menyiarkan amalan sholeh, karena otomatis tercatat meskipun amalan dikerjakan di tengah malam gelap gulita di tengah terlelapnya penghuni bumi – kalau melakukan kesalahan maka tidak disebarkan bahkan dimohonkan ampunan oleh mereka kepada Allah (Lihat QS 40 :7-9)

Tak Terkenaldi Bumi Namun Terkenal di Langit

Sungguh beruntung orang yang tidak terkenal dikalangan penghuni bumi akan tetapi ia masyhur di kalangan penghuni langit (malaikat).Tersohor di penduduk bumi :– Rentan menimbulkan riya’– menjadikan seseorang berusaha berbuat sesuai selera masyarakat dan perlu media demi menjaga ketenarannya– Kalau sampai bersalah maka aib pun ikut-ikutan tersohor Adapun tersohor diantara para penghuni langit maka :  – Akan selalu didoakan oleh mereka– Tidak perlu media untuk menyiarkan amalan sholeh, karena otomatis tercatat meskipun amalan dikerjakan di tengah malam gelap gulita di tengah terlelapnya penghuni bumi – kalau melakukan kesalahan maka tidak disebarkan bahkan dimohonkan ampunan oleh mereka kepada Allah (Lihat QS 40 :7-9)
Sungguh beruntung orang yang tidak terkenal dikalangan penghuni bumi akan tetapi ia masyhur di kalangan penghuni langit (malaikat).Tersohor di penduduk bumi :– Rentan menimbulkan riya’– menjadikan seseorang berusaha berbuat sesuai selera masyarakat dan perlu media demi menjaga ketenarannya– Kalau sampai bersalah maka aib pun ikut-ikutan tersohor Adapun tersohor diantara para penghuni langit maka :  – Akan selalu didoakan oleh mereka– Tidak perlu media untuk menyiarkan amalan sholeh, karena otomatis tercatat meskipun amalan dikerjakan di tengah malam gelap gulita di tengah terlelapnya penghuni bumi – kalau melakukan kesalahan maka tidak disebarkan bahkan dimohonkan ampunan oleh mereka kepada Allah (Lihat QS 40 :7-9)


Sungguh beruntung orang yang tidak terkenal dikalangan penghuni bumi akan tetapi ia masyhur di kalangan penghuni langit (malaikat).Tersohor di penduduk bumi :– Rentan menimbulkan riya’– menjadikan seseorang berusaha berbuat sesuai selera masyarakat dan perlu media demi menjaga ketenarannya– Kalau sampai bersalah maka aib pun ikut-ikutan tersohor Adapun tersohor diantara para penghuni langit maka :  – Akan selalu didoakan oleh mereka– Tidak perlu media untuk menyiarkan amalan sholeh, karena otomatis tercatat meskipun amalan dikerjakan di tengah malam gelap gulita di tengah terlelapnya penghuni bumi – kalau melakukan kesalahan maka tidak disebarkan bahkan dimohonkan ampunan oleh mereka kepada Allah (Lihat QS 40 :7-9)

Faidah Fiqhiyah (Jual Beli) bag.1

Kaidah-kaidah tentang mudorobah syar’iyah– Modal/harta yang dijalankan oleh pekerja adalah harta amanah, karenanya jika timbul kerugian, maka si pekerja tidak menanggung kerugian tersebut. Jika sang pemodal rugi hartanya, maka si pekerja juga telah rugi kerjaannya dan keletihannya dalam mengolah modal. – Karena modal adalah harta amanah di tangan si pekerja, maka jika si pekerja tidak amanah dan teledor dalam menjalankan usaha dan mengolah modal maka iapun ikut menanggung kerugian. – Keuntungan dalam mudorobah tidak bisa ditentukan jumlahnya, akan tetapi bisa ditentukan dengan cara persenan dari hasil keuntungan dan dibagi persenan tersebut antara pemilik modal dengan si pekerja (dan persenan masing-masing terserah berapa saja tergantung kesepakatan kedua belah pihak).– Jaminan keuntungan (berapapun juga) dari pengolahan modal tidak boleh dibebankan kepada si pekerja. Karena jika dibebankan harus untung dari pekerja maka pada hakekatnya ini bukanlah mudorobah tapi “HUTANG BERBUNGA” ! (Dan inilah mudorobah ribawiyah yang sering diberi stempel syariah)– Boleh bagi si pekerja memperkirakan keuntungan, akan tetapi hanya sekedar perkiraan tanpa ada jaminan pasti untung, karena bisa jadi setelah menjalankan modal bisa saja untung dan bisa saja rugi, atau untungnya tidak sesuai dengan perkiraan

Faidah Fiqhiyah (Jual Beli) bag.1

Kaidah-kaidah tentang mudorobah syar’iyah– Modal/harta yang dijalankan oleh pekerja adalah harta amanah, karenanya jika timbul kerugian, maka si pekerja tidak menanggung kerugian tersebut. Jika sang pemodal rugi hartanya, maka si pekerja juga telah rugi kerjaannya dan keletihannya dalam mengolah modal. – Karena modal adalah harta amanah di tangan si pekerja, maka jika si pekerja tidak amanah dan teledor dalam menjalankan usaha dan mengolah modal maka iapun ikut menanggung kerugian. – Keuntungan dalam mudorobah tidak bisa ditentukan jumlahnya, akan tetapi bisa ditentukan dengan cara persenan dari hasil keuntungan dan dibagi persenan tersebut antara pemilik modal dengan si pekerja (dan persenan masing-masing terserah berapa saja tergantung kesepakatan kedua belah pihak).– Jaminan keuntungan (berapapun juga) dari pengolahan modal tidak boleh dibebankan kepada si pekerja. Karena jika dibebankan harus untung dari pekerja maka pada hakekatnya ini bukanlah mudorobah tapi “HUTANG BERBUNGA” ! (Dan inilah mudorobah ribawiyah yang sering diberi stempel syariah)– Boleh bagi si pekerja memperkirakan keuntungan, akan tetapi hanya sekedar perkiraan tanpa ada jaminan pasti untung, karena bisa jadi setelah menjalankan modal bisa saja untung dan bisa saja rugi, atau untungnya tidak sesuai dengan perkiraan
Kaidah-kaidah tentang mudorobah syar’iyah– Modal/harta yang dijalankan oleh pekerja adalah harta amanah, karenanya jika timbul kerugian, maka si pekerja tidak menanggung kerugian tersebut. Jika sang pemodal rugi hartanya, maka si pekerja juga telah rugi kerjaannya dan keletihannya dalam mengolah modal. – Karena modal adalah harta amanah di tangan si pekerja, maka jika si pekerja tidak amanah dan teledor dalam menjalankan usaha dan mengolah modal maka iapun ikut menanggung kerugian. – Keuntungan dalam mudorobah tidak bisa ditentukan jumlahnya, akan tetapi bisa ditentukan dengan cara persenan dari hasil keuntungan dan dibagi persenan tersebut antara pemilik modal dengan si pekerja (dan persenan masing-masing terserah berapa saja tergantung kesepakatan kedua belah pihak).– Jaminan keuntungan (berapapun juga) dari pengolahan modal tidak boleh dibebankan kepada si pekerja. Karena jika dibebankan harus untung dari pekerja maka pada hakekatnya ini bukanlah mudorobah tapi “HUTANG BERBUNGA” ! (Dan inilah mudorobah ribawiyah yang sering diberi stempel syariah)– Boleh bagi si pekerja memperkirakan keuntungan, akan tetapi hanya sekedar perkiraan tanpa ada jaminan pasti untung, karena bisa jadi setelah menjalankan modal bisa saja untung dan bisa saja rugi, atau untungnya tidak sesuai dengan perkiraan


Kaidah-kaidah tentang mudorobah syar’iyah– Modal/harta yang dijalankan oleh pekerja adalah harta amanah, karenanya jika timbul kerugian, maka si pekerja tidak menanggung kerugian tersebut. Jika sang pemodal rugi hartanya, maka si pekerja juga telah rugi kerjaannya dan keletihannya dalam mengolah modal. – Karena modal adalah harta amanah di tangan si pekerja, maka jika si pekerja tidak amanah dan teledor dalam menjalankan usaha dan mengolah modal maka iapun ikut menanggung kerugian. – Keuntungan dalam mudorobah tidak bisa ditentukan jumlahnya, akan tetapi bisa ditentukan dengan cara persenan dari hasil keuntungan dan dibagi persenan tersebut antara pemilik modal dengan si pekerja (dan persenan masing-masing terserah berapa saja tergantung kesepakatan kedua belah pihak).– Jaminan keuntungan (berapapun juga) dari pengolahan modal tidak boleh dibebankan kepada si pekerja. Karena jika dibebankan harus untung dari pekerja maka pada hakekatnya ini bukanlah mudorobah tapi “HUTANG BERBUNGA” ! (Dan inilah mudorobah ribawiyah yang sering diberi stempel syariah)– Boleh bagi si pekerja memperkirakan keuntungan, akan tetapi hanya sekedar perkiraan tanpa ada jaminan pasti untung, karena bisa jadi setelah menjalankan modal bisa saja untung dan bisa saja rugi, atau untungnya tidak sesuai dengan perkiraan

5 Amalan Pelebur Dosa di Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh ampunan. Sampai-sampai dikatakan oleh para ulama, kalau tidak di bulan Ramadhan mendapatkan ampunan lantas di bulan mana lagi? Berikut disebutkan beberapa amalan yang bisa melebur dosa di bulan Ramadhan. 1- Shalat lima waktu, bertemu dengan hari Jumat dan bertemu dengan Ramadhan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ “Antara shalat yang lima waktu, antara jum’at yang satu dan jum’at berikutnya, antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan berikutnya, di antara amalan-amalan tersebut akan diampuni dosa-dosa selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim no. 233) 2- Amalan puasa Ramadhan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760) Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ “Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amar ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran).” (HR. Bukhari no. 3586 dan Muslim no. 144) 3- Qiyam Ramadhan (shalat Tarawih) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759) 4- Menghidupkan shalat malam pada Lailatul Qadar Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menerangkan bahwa pengampunan dosa pada lailatul qadar adalah apabila seseorang mendapatkan malam tersebut, sedangkan pengampunan dosa pada puasa Ramadhan dan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) adalah apabila bulan Ramadhan telah usai. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 365-366) 5- Zakat fitrah Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan pada orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Zakat fitrah di penghujung Ramadhan, itu juga adalah sebab mendapatkan ampunan Allah. Karena zakat fitrah akan menutupi kesalahan berupa kata-kata kotor dan sia-sia. Ulama-ulama terdahulu mengatakan bahwa zakat fitrah adalah bagaikan sujud sahwi (sujud yang dilakukan ketika lupa, pen.) dalam shalat, yaitu untuk menutupi kekurangan yang ada. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 377) Kalau banyak ampunan seperti itu di bulan Ramadhan, seharusnya setiap yang keluar dari bulan Ramadhan keadaannya sebagaimana disebutkan oleh Muwarriq Al-‘Ijliy, يَرْجِعُ هَذَا اليَوْمَ قَوْمٌ كَمَا وَلدَتْهُمْ أُمَّهَاتُهُمْ “Hari ini kembali suatu kaum sebagaimana mereka baru dilahirkan oleh ibu-ibu mereka.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 366). Artinya, mereka kembali bersih dari dosa. Sungguh sangat disayangkan jika keluar dari bulan Ramadhan tidak membawa ampunan apa-apa. Qatadah rahimahullah mengatakan, مَنْ لَمْ يُغْفَرْ لَهُ فِي رَمَضَانَ فَلَنْ يُغْفَرَ لَهُ فِيْمَا سِوَاهُ “Siapa saja yang tidak diampuni di bulan Ramadhan, maka sungguh di hari lain (di luar Ramadhan), ia pun akan sulit diampuni.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 371) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan, فَلَمَّا كَثُرَتْ أَسْبَابُ المغْفِرَةِ فِي رَمَضَانَ كَانَ الَّذِي تَفُوْتُهُ المغْفِرَةُ فِيْهِ مَحْرُوْمًا غَايَةَ الحِرْمَانِ “Tatkala semakin banyak sebab mendapatkan pengampunan dosa di bulan Ramadhan, maka siapa saja yang tidak mendapatkan pengampunan tersebut, sungguh dia benar-benar telah bernasib buruk.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 371) Semoga bermanfaat sebelum mengawali bulan Ramadhan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, menjelang Isya, 26 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan ramadhan dosa besar

5 Amalan Pelebur Dosa di Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh ampunan. Sampai-sampai dikatakan oleh para ulama, kalau tidak di bulan Ramadhan mendapatkan ampunan lantas di bulan mana lagi? Berikut disebutkan beberapa amalan yang bisa melebur dosa di bulan Ramadhan. 1- Shalat lima waktu, bertemu dengan hari Jumat dan bertemu dengan Ramadhan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ “Antara shalat yang lima waktu, antara jum’at yang satu dan jum’at berikutnya, antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan berikutnya, di antara amalan-amalan tersebut akan diampuni dosa-dosa selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim no. 233) 2- Amalan puasa Ramadhan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760) Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ “Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amar ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran).” (HR. Bukhari no. 3586 dan Muslim no. 144) 3- Qiyam Ramadhan (shalat Tarawih) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759) 4- Menghidupkan shalat malam pada Lailatul Qadar Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menerangkan bahwa pengampunan dosa pada lailatul qadar adalah apabila seseorang mendapatkan malam tersebut, sedangkan pengampunan dosa pada puasa Ramadhan dan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) adalah apabila bulan Ramadhan telah usai. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 365-366) 5- Zakat fitrah Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan pada orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Zakat fitrah di penghujung Ramadhan, itu juga adalah sebab mendapatkan ampunan Allah. Karena zakat fitrah akan menutupi kesalahan berupa kata-kata kotor dan sia-sia. Ulama-ulama terdahulu mengatakan bahwa zakat fitrah adalah bagaikan sujud sahwi (sujud yang dilakukan ketika lupa, pen.) dalam shalat, yaitu untuk menutupi kekurangan yang ada. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 377) Kalau banyak ampunan seperti itu di bulan Ramadhan, seharusnya setiap yang keluar dari bulan Ramadhan keadaannya sebagaimana disebutkan oleh Muwarriq Al-‘Ijliy, يَرْجِعُ هَذَا اليَوْمَ قَوْمٌ كَمَا وَلدَتْهُمْ أُمَّهَاتُهُمْ “Hari ini kembali suatu kaum sebagaimana mereka baru dilahirkan oleh ibu-ibu mereka.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 366). Artinya, mereka kembali bersih dari dosa. Sungguh sangat disayangkan jika keluar dari bulan Ramadhan tidak membawa ampunan apa-apa. Qatadah rahimahullah mengatakan, مَنْ لَمْ يُغْفَرْ لَهُ فِي رَمَضَانَ فَلَنْ يُغْفَرَ لَهُ فِيْمَا سِوَاهُ “Siapa saja yang tidak diampuni di bulan Ramadhan, maka sungguh di hari lain (di luar Ramadhan), ia pun akan sulit diampuni.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 371) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan, فَلَمَّا كَثُرَتْ أَسْبَابُ المغْفِرَةِ فِي رَمَضَانَ كَانَ الَّذِي تَفُوْتُهُ المغْفِرَةُ فِيْهِ مَحْرُوْمًا غَايَةَ الحِرْمَانِ “Tatkala semakin banyak sebab mendapatkan pengampunan dosa di bulan Ramadhan, maka siapa saja yang tidak mendapatkan pengampunan tersebut, sungguh dia benar-benar telah bernasib buruk.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 371) Semoga bermanfaat sebelum mengawali bulan Ramadhan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, menjelang Isya, 26 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan ramadhan dosa besar
Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh ampunan. Sampai-sampai dikatakan oleh para ulama, kalau tidak di bulan Ramadhan mendapatkan ampunan lantas di bulan mana lagi? Berikut disebutkan beberapa amalan yang bisa melebur dosa di bulan Ramadhan. 1- Shalat lima waktu, bertemu dengan hari Jumat dan bertemu dengan Ramadhan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ “Antara shalat yang lima waktu, antara jum’at yang satu dan jum’at berikutnya, antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan berikutnya, di antara amalan-amalan tersebut akan diampuni dosa-dosa selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim no. 233) 2- Amalan puasa Ramadhan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760) Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ “Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amar ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran).” (HR. Bukhari no. 3586 dan Muslim no. 144) 3- Qiyam Ramadhan (shalat Tarawih) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759) 4- Menghidupkan shalat malam pada Lailatul Qadar Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menerangkan bahwa pengampunan dosa pada lailatul qadar adalah apabila seseorang mendapatkan malam tersebut, sedangkan pengampunan dosa pada puasa Ramadhan dan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) adalah apabila bulan Ramadhan telah usai. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 365-366) 5- Zakat fitrah Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan pada orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Zakat fitrah di penghujung Ramadhan, itu juga adalah sebab mendapatkan ampunan Allah. Karena zakat fitrah akan menutupi kesalahan berupa kata-kata kotor dan sia-sia. Ulama-ulama terdahulu mengatakan bahwa zakat fitrah adalah bagaikan sujud sahwi (sujud yang dilakukan ketika lupa, pen.) dalam shalat, yaitu untuk menutupi kekurangan yang ada. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 377) Kalau banyak ampunan seperti itu di bulan Ramadhan, seharusnya setiap yang keluar dari bulan Ramadhan keadaannya sebagaimana disebutkan oleh Muwarriq Al-‘Ijliy, يَرْجِعُ هَذَا اليَوْمَ قَوْمٌ كَمَا وَلدَتْهُمْ أُمَّهَاتُهُمْ “Hari ini kembali suatu kaum sebagaimana mereka baru dilahirkan oleh ibu-ibu mereka.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 366). Artinya, mereka kembali bersih dari dosa. Sungguh sangat disayangkan jika keluar dari bulan Ramadhan tidak membawa ampunan apa-apa. Qatadah rahimahullah mengatakan, مَنْ لَمْ يُغْفَرْ لَهُ فِي رَمَضَانَ فَلَنْ يُغْفَرَ لَهُ فِيْمَا سِوَاهُ “Siapa saja yang tidak diampuni di bulan Ramadhan, maka sungguh di hari lain (di luar Ramadhan), ia pun akan sulit diampuni.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 371) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan, فَلَمَّا كَثُرَتْ أَسْبَابُ المغْفِرَةِ فِي رَمَضَانَ كَانَ الَّذِي تَفُوْتُهُ المغْفِرَةُ فِيْهِ مَحْرُوْمًا غَايَةَ الحِرْمَانِ “Tatkala semakin banyak sebab mendapatkan pengampunan dosa di bulan Ramadhan, maka siapa saja yang tidak mendapatkan pengampunan tersebut, sungguh dia benar-benar telah bernasib buruk.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 371) Semoga bermanfaat sebelum mengawali bulan Ramadhan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, menjelang Isya, 26 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan ramadhan dosa besar


Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh ampunan. Sampai-sampai dikatakan oleh para ulama, kalau tidak di bulan Ramadhan mendapatkan ampunan lantas di bulan mana lagi? Berikut disebutkan beberapa amalan yang bisa melebur dosa di bulan Ramadhan. 1- Shalat lima waktu, bertemu dengan hari Jumat dan bertemu dengan Ramadhan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ “Antara shalat yang lima waktu, antara jum’at yang satu dan jum’at berikutnya, antara Ramadhan yang satu dan Ramadhan berikutnya, di antara amalan-amalan tersebut akan diampuni dosa-dosa selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim no. 233) 2- Amalan puasa Ramadhan Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760) Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ تُكَفِّرُهَا الصَّلَاةُ وَالصِّيَامُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ “Keluarga, harta, dan anak dapat menjerumuskan seseorang dalam maksiat (fitnah). Namun fitnah itu akan terhapus dengan shalat, shaum, shadaqah, amar ma’ruf (mengajak pada kebaikan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran).” (HR. Bukhari no. 3586 dan Muslim no. 144) 3- Qiyam Ramadhan (shalat Tarawih) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759) 4- Menghidupkan shalat malam pada Lailatul Qadar Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah menerangkan bahwa pengampunan dosa pada lailatul qadar adalah apabila seseorang mendapatkan malam tersebut, sedangkan pengampunan dosa pada puasa Ramadhan dan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) adalah apabila bulan Ramadhan telah usai. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 365-366) 5- Zakat fitrah Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan pada orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Zakat fitrah di penghujung Ramadhan, itu juga adalah sebab mendapatkan ampunan Allah. Karena zakat fitrah akan menutupi kesalahan berupa kata-kata kotor dan sia-sia. Ulama-ulama terdahulu mengatakan bahwa zakat fitrah adalah bagaikan sujud sahwi (sujud yang dilakukan ketika lupa, pen.) dalam shalat, yaitu untuk menutupi kekurangan yang ada. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 377) Kalau banyak ampunan seperti itu di bulan Ramadhan, seharusnya setiap yang keluar dari bulan Ramadhan keadaannya sebagaimana disebutkan oleh Muwarriq Al-‘Ijliy, يَرْجِعُ هَذَا اليَوْمَ قَوْمٌ كَمَا وَلدَتْهُمْ أُمَّهَاتُهُمْ “Hari ini kembali suatu kaum sebagaimana mereka baru dilahirkan oleh ibu-ibu mereka.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 366). Artinya, mereka kembali bersih dari dosa. Sungguh sangat disayangkan jika keluar dari bulan Ramadhan tidak membawa ampunan apa-apa. Qatadah rahimahullah mengatakan, مَنْ لَمْ يُغْفَرْ لَهُ فِي رَمَضَانَ فَلَنْ يُغْفَرَ لَهُ فِيْمَا سِوَاهُ “Siapa saja yang tidak diampuni di bulan Ramadhan, maka sungguh di hari lain (di luar Ramadhan), ia pun akan sulit diampuni.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 371) Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah mengatakan, فَلَمَّا كَثُرَتْ أَسْبَابُ المغْفِرَةِ فِي رَمَضَانَ كَانَ الَّذِي تَفُوْتُهُ المغْفِرَةُ فِيْهِ مَحْرُوْمًا غَايَةَ الحِرْمَانِ “Tatkala semakin banyak sebab mendapatkan pengampunan dosa di bulan Ramadhan, maka siapa saja yang tidak mendapatkan pengampunan tersebut, sungguh dia benar-benar telah bernasib buruk.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 371) Semoga bermanfaat sebelum mengawali bulan Ramadhan. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, menjelang Isya, 26 Sya’ban 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan ramadhan dosa besar
Prev     Next