Diantara Kesempurnaan Ikhlas adalah Tidak Menceritakan bahwa Anda Ikhlas

Diantara kesempurnaan ikhlas, tidak perlu berusaha utk memberi tahu orang lain bahwa anda ikhlas, cukuplah Allah yang menilai keikhlasan anda…Jika anda menahan marah krn Allah, tdk perlu anda berkata “Sebenarnya saya mampu untuk melampiaskan amarah namun saya tinggalkan krn Allah”Jika anda mengalah karena Allah, maka tdk perlu anda berkata, “Sebenarnya saya mampu untuk melawan, namun saya mengalah karena Allah”Cukuplah Allah yang mengetahui bahwa Anda melakukan itu semua karenaNya

Diantara Kesempurnaan Ikhlas adalah Tidak Menceritakan bahwa Anda Ikhlas

Diantara kesempurnaan ikhlas, tidak perlu berusaha utk memberi tahu orang lain bahwa anda ikhlas, cukuplah Allah yang menilai keikhlasan anda…Jika anda menahan marah krn Allah, tdk perlu anda berkata “Sebenarnya saya mampu untuk melampiaskan amarah namun saya tinggalkan krn Allah”Jika anda mengalah karena Allah, maka tdk perlu anda berkata, “Sebenarnya saya mampu untuk melawan, namun saya mengalah karena Allah”Cukuplah Allah yang mengetahui bahwa Anda melakukan itu semua karenaNya
Diantara kesempurnaan ikhlas, tidak perlu berusaha utk memberi tahu orang lain bahwa anda ikhlas, cukuplah Allah yang menilai keikhlasan anda…Jika anda menahan marah krn Allah, tdk perlu anda berkata “Sebenarnya saya mampu untuk melampiaskan amarah namun saya tinggalkan krn Allah”Jika anda mengalah karena Allah, maka tdk perlu anda berkata, “Sebenarnya saya mampu untuk melawan, namun saya mengalah karena Allah”Cukuplah Allah yang mengetahui bahwa Anda melakukan itu semua karenaNya


Diantara kesempurnaan ikhlas, tidak perlu berusaha utk memberi tahu orang lain bahwa anda ikhlas, cukuplah Allah yang menilai keikhlasan anda…Jika anda menahan marah krn Allah, tdk perlu anda berkata “Sebenarnya saya mampu untuk melampiaskan amarah namun saya tinggalkan krn Allah”Jika anda mengalah karena Allah, maka tdk perlu anda berkata, “Sebenarnya saya mampu untuk melawan, namun saya mengalah karena Allah”Cukuplah Allah yang mengetahui bahwa Anda melakukan itu semua karenaNya

Buka Puasa dalam Keadaan Ragu Keluar Darah Haidh

Bagaimana jika ada wanita yang masuk waktu Maghrib (buka puasa) dalam keadaan ragu apakah haidh yang ia temui saat Maghrib keluarnya sebelum buka puasa ataukah sesudahnya? Misal kebiasaan haidhnya hari tersebut, jam 4 sore ketika dicek tidak keluar darah haidh. Saat berbuka puasa (jam 6) baru ketahuan darah haidh ada. Kalau ternyata keluar sebelumnya, tentu saja puasanya jadi batal dan harus diganti di hari yang lain. Sedangkan kalau darah haidh keluar ketika waktu berbuka tiba, puasanya berarti tidak diqadha’. Bagaimana jawaban untuk masalah di atas? Perhatikan kaedah fikih dari para ulama dan penjelasan di bawah ini. Pegang yang Yakin, Tinggalkan Yang Ragu-Ragu Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361). Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, مَعْنَاهُ يَعْلَم وُجُود أَحَدهمَا وَلَا يُشْتَرَط السَّمَاع وَالشَّمّ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ . وَهَذَا الْحَدِيث أَصْل مِنْ أُصُول الْإِسْلَام وَقَاعِدَة عَظِيمَة مِنْ قَوَاعِد الْفِقْه ، وَهِيَ أَنَّ الْأَشْيَاء يُحْكَم بِبَقَائِهَا عَلَى أُصُولهَا حَتَّى يُتَيَقَّن خِلَاف ذَلِكَ . وَلَا يَضُرّ الشَّكّ الطَّارِئ عَلَيْهَا “Makna hadits tersebut adalah ia boleh berpaling sampai ia menemukan adanya suara atau mencium bau, dan tidak mesti ia mendapati kedua-duanya sekaligus sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin (ijma’). Hadits ini menjadi landasan suatu kaedah dalam Islam dan menjadi kaedah fikih, yaitu sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu yang yakin yang menyelisihinya. Jika ada ragu-ragu yang baru saja datang, tidaklah masalah.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 49). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, كُلُّ احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ “Setiap yang masih mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada patokan syar’i sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 56) Jawaban Masalah Ada kaedah yang bisa menjawab masalah di atas, أَنَّ كُلَّ مَشْكُوكٍ فِيهِ مُلْغًى فَكُلُّ سَبَبٍ شَكَكْنَا فِي طَرَيَانِهِ لَمْ نُرَتِّبْ عَلَيْهِ مُسَبَّبَهُ ، وَجَعَلْنَا ذَلِكَ السَّبَبَ كَالْعَدَمِ الْمَجْزُومِ بِعَدَمِهِ فَلَا نُرَتِّبُ الْحُكْمَ ، وَكُلُّ شَرْطٍ شَكَكْنَا فِي وُجُودِهِ جَعَلْنَاهُ كَالْمَجْزُومِ بِعَدَمِهِ فَلَا نُرَتِّبْ الْحُكْمَ ، وَكُلُّ مَانِعٍ شَكَكْنَا فِي وُجُودِهِ جَعَلْنَاهُ مُلْغًى كَالْمَجْزُومِ بِعَدَمِهِ فَيَتَرَتَّبُ الْحُكْمُ إنْ وُجِدَ سَبَبُهُ فَهَذِهِ الْقَاعِدَةُ مُجْمَعٌ عَلَيْهَا مِنْ حَيْثُ الْجُمْلَةُ “Setiap yang meragukan dianggap seperti tidak ada. Setiap sebab yang kita ragukan kapan munculnya, maka tidak ada hukum pada yang akibatnya. Sebab tersebut seperti sesuatu yang dipastikan tidak ada, maka tidak dikenakan hukum ketika itu. Begitu pula setiap syarat yang diragukan keberadaannya, maka dianggap seperti tidak ada sehingga tidak diterapkan hukum untuknya. Begitu pula setiap mani’ (penghalang) yang diragukan keberadaannya, dianggap seperti tidak ada. Hukum baru ada apabila sebab itu ada. Perlu diketahui, kaedah ini disepakati secara umum.” (Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq, 4: 94, Asy-Syamilah) Dari kaedah di atas dapat dipahami bahwa keadaan yang yakin yang dipegang adalah masih dalam keadaan suci. Sedangkan keadaan ragu-ragu adalah dalam keadaan tidak suci. Sehingga ketika berbuka baru didapati darah haidh dan tidak diketahui keluarnya baru saja ataukah sebelum berbuka puasa, maka keadaan yang dipegang adalah keadaan suci. Kesimpulannya, masalah di atas tetap dianggap masih dalam keadaan suci ketika masuk buka puasa. Sehingga puasanya tidak perlu diqadha’, alias tetap sah. Wallahu a’lam bish shawwab. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, malam 25 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdarah haidh pembatal puasa

Buka Puasa dalam Keadaan Ragu Keluar Darah Haidh

Bagaimana jika ada wanita yang masuk waktu Maghrib (buka puasa) dalam keadaan ragu apakah haidh yang ia temui saat Maghrib keluarnya sebelum buka puasa ataukah sesudahnya? Misal kebiasaan haidhnya hari tersebut, jam 4 sore ketika dicek tidak keluar darah haidh. Saat berbuka puasa (jam 6) baru ketahuan darah haidh ada. Kalau ternyata keluar sebelumnya, tentu saja puasanya jadi batal dan harus diganti di hari yang lain. Sedangkan kalau darah haidh keluar ketika waktu berbuka tiba, puasanya berarti tidak diqadha’. Bagaimana jawaban untuk masalah di atas? Perhatikan kaedah fikih dari para ulama dan penjelasan di bawah ini. Pegang yang Yakin, Tinggalkan Yang Ragu-Ragu Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361). Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, مَعْنَاهُ يَعْلَم وُجُود أَحَدهمَا وَلَا يُشْتَرَط السَّمَاع وَالشَّمّ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ . وَهَذَا الْحَدِيث أَصْل مِنْ أُصُول الْإِسْلَام وَقَاعِدَة عَظِيمَة مِنْ قَوَاعِد الْفِقْه ، وَهِيَ أَنَّ الْأَشْيَاء يُحْكَم بِبَقَائِهَا عَلَى أُصُولهَا حَتَّى يُتَيَقَّن خِلَاف ذَلِكَ . وَلَا يَضُرّ الشَّكّ الطَّارِئ عَلَيْهَا “Makna hadits tersebut adalah ia boleh berpaling sampai ia menemukan adanya suara atau mencium bau, dan tidak mesti ia mendapati kedua-duanya sekaligus sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin (ijma’). Hadits ini menjadi landasan suatu kaedah dalam Islam dan menjadi kaedah fikih, yaitu sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu yang yakin yang menyelisihinya. Jika ada ragu-ragu yang baru saja datang, tidaklah masalah.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 49). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, كُلُّ احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ “Setiap yang masih mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada patokan syar’i sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 56) Jawaban Masalah Ada kaedah yang bisa menjawab masalah di atas, أَنَّ كُلَّ مَشْكُوكٍ فِيهِ مُلْغًى فَكُلُّ سَبَبٍ شَكَكْنَا فِي طَرَيَانِهِ لَمْ نُرَتِّبْ عَلَيْهِ مُسَبَّبَهُ ، وَجَعَلْنَا ذَلِكَ السَّبَبَ كَالْعَدَمِ الْمَجْزُومِ بِعَدَمِهِ فَلَا نُرَتِّبُ الْحُكْمَ ، وَكُلُّ شَرْطٍ شَكَكْنَا فِي وُجُودِهِ جَعَلْنَاهُ كَالْمَجْزُومِ بِعَدَمِهِ فَلَا نُرَتِّبْ الْحُكْمَ ، وَكُلُّ مَانِعٍ شَكَكْنَا فِي وُجُودِهِ جَعَلْنَاهُ مُلْغًى كَالْمَجْزُومِ بِعَدَمِهِ فَيَتَرَتَّبُ الْحُكْمُ إنْ وُجِدَ سَبَبُهُ فَهَذِهِ الْقَاعِدَةُ مُجْمَعٌ عَلَيْهَا مِنْ حَيْثُ الْجُمْلَةُ “Setiap yang meragukan dianggap seperti tidak ada. Setiap sebab yang kita ragukan kapan munculnya, maka tidak ada hukum pada yang akibatnya. Sebab tersebut seperti sesuatu yang dipastikan tidak ada, maka tidak dikenakan hukum ketika itu. Begitu pula setiap syarat yang diragukan keberadaannya, maka dianggap seperti tidak ada sehingga tidak diterapkan hukum untuknya. Begitu pula setiap mani’ (penghalang) yang diragukan keberadaannya, dianggap seperti tidak ada. Hukum baru ada apabila sebab itu ada. Perlu diketahui, kaedah ini disepakati secara umum.” (Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq, 4: 94, Asy-Syamilah) Dari kaedah di atas dapat dipahami bahwa keadaan yang yakin yang dipegang adalah masih dalam keadaan suci. Sedangkan keadaan ragu-ragu adalah dalam keadaan tidak suci. Sehingga ketika berbuka baru didapati darah haidh dan tidak diketahui keluarnya baru saja ataukah sebelum berbuka puasa, maka keadaan yang dipegang adalah keadaan suci. Kesimpulannya, masalah di atas tetap dianggap masih dalam keadaan suci ketika masuk buka puasa. Sehingga puasanya tidak perlu diqadha’, alias tetap sah. Wallahu a’lam bish shawwab. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, malam 25 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdarah haidh pembatal puasa
Bagaimana jika ada wanita yang masuk waktu Maghrib (buka puasa) dalam keadaan ragu apakah haidh yang ia temui saat Maghrib keluarnya sebelum buka puasa ataukah sesudahnya? Misal kebiasaan haidhnya hari tersebut, jam 4 sore ketika dicek tidak keluar darah haidh. Saat berbuka puasa (jam 6) baru ketahuan darah haidh ada. Kalau ternyata keluar sebelumnya, tentu saja puasanya jadi batal dan harus diganti di hari yang lain. Sedangkan kalau darah haidh keluar ketika waktu berbuka tiba, puasanya berarti tidak diqadha’. Bagaimana jawaban untuk masalah di atas? Perhatikan kaedah fikih dari para ulama dan penjelasan di bawah ini. Pegang yang Yakin, Tinggalkan Yang Ragu-Ragu Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361). Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, مَعْنَاهُ يَعْلَم وُجُود أَحَدهمَا وَلَا يُشْتَرَط السَّمَاع وَالشَّمّ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ . وَهَذَا الْحَدِيث أَصْل مِنْ أُصُول الْإِسْلَام وَقَاعِدَة عَظِيمَة مِنْ قَوَاعِد الْفِقْه ، وَهِيَ أَنَّ الْأَشْيَاء يُحْكَم بِبَقَائِهَا عَلَى أُصُولهَا حَتَّى يُتَيَقَّن خِلَاف ذَلِكَ . وَلَا يَضُرّ الشَّكّ الطَّارِئ عَلَيْهَا “Makna hadits tersebut adalah ia boleh berpaling sampai ia menemukan adanya suara atau mencium bau, dan tidak mesti ia mendapati kedua-duanya sekaligus sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin (ijma’). Hadits ini menjadi landasan suatu kaedah dalam Islam dan menjadi kaedah fikih, yaitu sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu yang yakin yang menyelisihinya. Jika ada ragu-ragu yang baru saja datang, tidaklah masalah.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 49). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, كُلُّ احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ “Setiap yang masih mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada patokan syar’i sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 56) Jawaban Masalah Ada kaedah yang bisa menjawab masalah di atas, أَنَّ كُلَّ مَشْكُوكٍ فِيهِ مُلْغًى فَكُلُّ سَبَبٍ شَكَكْنَا فِي طَرَيَانِهِ لَمْ نُرَتِّبْ عَلَيْهِ مُسَبَّبَهُ ، وَجَعَلْنَا ذَلِكَ السَّبَبَ كَالْعَدَمِ الْمَجْزُومِ بِعَدَمِهِ فَلَا نُرَتِّبُ الْحُكْمَ ، وَكُلُّ شَرْطٍ شَكَكْنَا فِي وُجُودِهِ جَعَلْنَاهُ كَالْمَجْزُومِ بِعَدَمِهِ فَلَا نُرَتِّبْ الْحُكْمَ ، وَكُلُّ مَانِعٍ شَكَكْنَا فِي وُجُودِهِ جَعَلْنَاهُ مُلْغًى كَالْمَجْزُومِ بِعَدَمِهِ فَيَتَرَتَّبُ الْحُكْمُ إنْ وُجِدَ سَبَبُهُ فَهَذِهِ الْقَاعِدَةُ مُجْمَعٌ عَلَيْهَا مِنْ حَيْثُ الْجُمْلَةُ “Setiap yang meragukan dianggap seperti tidak ada. Setiap sebab yang kita ragukan kapan munculnya, maka tidak ada hukum pada yang akibatnya. Sebab tersebut seperti sesuatu yang dipastikan tidak ada, maka tidak dikenakan hukum ketika itu. Begitu pula setiap syarat yang diragukan keberadaannya, maka dianggap seperti tidak ada sehingga tidak diterapkan hukum untuknya. Begitu pula setiap mani’ (penghalang) yang diragukan keberadaannya, dianggap seperti tidak ada. Hukum baru ada apabila sebab itu ada. Perlu diketahui, kaedah ini disepakati secara umum.” (Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq, 4: 94, Asy-Syamilah) Dari kaedah di atas dapat dipahami bahwa keadaan yang yakin yang dipegang adalah masih dalam keadaan suci. Sedangkan keadaan ragu-ragu adalah dalam keadaan tidak suci. Sehingga ketika berbuka baru didapati darah haidh dan tidak diketahui keluarnya baru saja ataukah sebelum berbuka puasa, maka keadaan yang dipegang adalah keadaan suci. Kesimpulannya, masalah di atas tetap dianggap masih dalam keadaan suci ketika masuk buka puasa. Sehingga puasanya tidak perlu diqadha’, alias tetap sah. Wallahu a’lam bish shawwab. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, malam 25 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdarah haidh pembatal puasa


Bagaimana jika ada wanita yang masuk waktu Maghrib (buka puasa) dalam keadaan ragu apakah haidh yang ia temui saat Maghrib keluarnya sebelum buka puasa ataukah sesudahnya? Misal kebiasaan haidhnya hari tersebut, jam 4 sore ketika dicek tidak keluar darah haidh. Saat berbuka puasa (jam 6) baru ketahuan darah haidh ada. Kalau ternyata keluar sebelumnya, tentu saja puasanya jadi batal dan harus diganti di hari yang lain. Sedangkan kalau darah haidh keluar ketika waktu berbuka tiba, puasanya berarti tidak diqadha’. Bagaimana jawaban untuk masalah di atas? Perhatikan kaedah fikih dari para ulama dan penjelasan di bawah ini. Pegang yang Yakin, Tinggalkan Yang Ragu-Ragu Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361). Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, مَعْنَاهُ يَعْلَم وُجُود أَحَدهمَا وَلَا يُشْتَرَط السَّمَاع وَالشَّمّ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ . وَهَذَا الْحَدِيث أَصْل مِنْ أُصُول الْإِسْلَام وَقَاعِدَة عَظِيمَة مِنْ قَوَاعِد الْفِقْه ، وَهِيَ أَنَّ الْأَشْيَاء يُحْكَم بِبَقَائِهَا عَلَى أُصُولهَا حَتَّى يُتَيَقَّن خِلَاف ذَلِكَ . وَلَا يَضُرّ الشَّكّ الطَّارِئ عَلَيْهَا “Makna hadits tersebut adalah ia boleh berpaling sampai ia menemukan adanya suara atau mencium bau, dan tidak mesti ia mendapati kedua-duanya sekaligus sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin (ijma’). Hadits ini menjadi landasan suatu kaedah dalam Islam dan menjadi kaedah fikih, yaitu sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu yang yakin yang menyelisihinya. Jika ada ragu-ragu yang baru saja datang, tidaklah masalah.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 49). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, كُلُّ احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ “Setiap yang masih mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada patokan syar’i sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 56) Jawaban Masalah Ada kaedah yang bisa menjawab masalah di atas, أَنَّ كُلَّ مَشْكُوكٍ فِيهِ مُلْغًى فَكُلُّ سَبَبٍ شَكَكْنَا فِي طَرَيَانِهِ لَمْ نُرَتِّبْ عَلَيْهِ مُسَبَّبَهُ ، وَجَعَلْنَا ذَلِكَ السَّبَبَ كَالْعَدَمِ الْمَجْزُومِ بِعَدَمِهِ فَلَا نُرَتِّبُ الْحُكْمَ ، وَكُلُّ شَرْطٍ شَكَكْنَا فِي وُجُودِهِ جَعَلْنَاهُ كَالْمَجْزُومِ بِعَدَمِهِ فَلَا نُرَتِّبْ الْحُكْمَ ، وَكُلُّ مَانِعٍ شَكَكْنَا فِي وُجُودِهِ جَعَلْنَاهُ مُلْغًى كَالْمَجْزُومِ بِعَدَمِهِ فَيَتَرَتَّبُ الْحُكْمُ إنْ وُجِدَ سَبَبُهُ فَهَذِهِ الْقَاعِدَةُ مُجْمَعٌ عَلَيْهَا مِنْ حَيْثُ الْجُمْلَةُ “Setiap yang meragukan dianggap seperti tidak ada. Setiap sebab yang kita ragukan kapan munculnya, maka tidak ada hukum pada yang akibatnya. Sebab tersebut seperti sesuatu yang dipastikan tidak ada, maka tidak dikenakan hukum ketika itu. Begitu pula setiap syarat yang diragukan keberadaannya, maka dianggap seperti tidak ada sehingga tidak diterapkan hukum untuknya. Begitu pula setiap mani’ (penghalang) yang diragukan keberadaannya, dianggap seperti tidak ada. Hukum baru ada apabila sebab itu ada. Perlu diketahui, kaedah ini disepakati secara umum.” (Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq, 4: 94, Asy-Syamilah) Dari kaedah di atas dapat dipahami bahwa keadaan yang yakin yang dipegang adalah masih dalam keadaan suci. Sedangkan keadaan ragu-ragu adalah dalam keadaan tidak suci. Sehingga ketika berbuka baru didapati darah haidh dan tidak diketahui keluarnya baru saja ataukah sebelum berbuka puasa, maka keadaan yang dipegang adalah keadaan suci. Kesimpulannya, masalah di atas tetap dianggap masih dalam keadaan suci ketika masuk buka puasa. Sehingga puasanya tidak perlu diqadha’, alias tetap sah. Wallahu a’lam bish shawwab. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, malam 25 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdarah haidh pembatal puasa

Tanda Amalan Puasa Ramadhan Diterima

Apa ada tanda amalan puasa Ramadhan diterima? Coba kita gali dari perkataan Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berikut. Ketika membicarakan faedah melakukan puasa Syawal, beliau rahimahullah berkata, أن معاودة الصيام بعد صيام رمضان علامة على قبول صوم رمضان فإن الله إذا تقبل عمل عبد وفقه لعمل صالح بعده كما قال بعضهم : ثواب الحسنة الحسنة بعدها فمن عمل حسنة ثم اتبعها بعد بحسنة كان ذلك علامة على قبول الحسنة الأولى كما أن من عمل حسنة ثم اتبعها بسيئة كان ذلك علامة رد الحسنة و عدم قبولها “Kembali lagi melakukan puasa setelah puasa Ramadhan, itu tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan. Karena Allah jika menerima amalan seorang hamba, Allah akan memberi taufik untuk melakukan amalan shalih setelah itu. Sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama, ‘Balasan dari kebaikan adalah kebaikan selanjutnya.’ Oleh karena itu, siapa yang melakukan kebaikan lantas diikuti dengan kebaikan selanjutnya, maka itu tanda amalan kebaikan yang pertama diterima. Sedangkan yang melakukan kebaikan lantas setelahnya malah ada kejelekan, maka itu tanda tertolaknya kebaikan tersebut dan tanda tidak diterimanya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 388). Salah satu pelajaran yang bisa kita petik adalah dari perkataan, ثَوَابُ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا “Balasan dari kebaikan adalah kebaikan setelahnya.” Atau perkataan yang lainnya yang diutarakan oleh Ibnu Katsir ketika membahas tafsir surat Al-Lail, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 583). Berarti tanda amalan Ramadhan kita diterima adalah menjadi lebih baik selepas Ramadhan atau minimal menjaga kebaikan yang telah ada. Contoh kebaikan yang dilakukan setelah Ramadhan adalah puasa Syawal. Tanda amalan kita di bulan Ramadhan tidak diterima adalah setelah Ramadhan tidak lagi ada kebaikan, bahkan sampai meninggalkan kewajiban seperti kewajiban shalat lima waktu. Dan ingat, para salaf selama 6 bulan mereka berdoa supaya bisa berjumpa lagi dengan bulan Ramadhan dan 6 bulan tersisa mereka berdoa supaya amalan mereka diterima. Semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun menjelang Isya, 24 Ramadhan 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskontinu beramal penutup ramadhan puasa syawal

Tanda Amalan Puasa Ramadhan Diterima

Apa ada tanda amalan puasa Ramadhan diterima? Coba kita gali dari perkataan Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berikut. Ketika membicarakan faedah melakukan puasa Syawal, beliau rahimahullah berkata, أن معاودة الصيام بعد صيام رمضان علامة على قبول صوم رمضان فإن الله إذا تقبل عمل عبد وفقه لعمل صالح بعده كما قال بعضهم : ثواب الحسنة الحسنة بعدها فمن عمل حسنة ثم اتبعها بعد بحسنة كان ذلك علامة على قبول الحسنة الأولى كما أن من عمل حسنة ثم اتبعها بسيئة كان ذلك علامة رد الحسنة و عدم قبولها “Kembali lagi melakukan puasa setelah puasa Ramadhan, itu tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan. Karena Allah jika menerima amalan seorang hamba, Allah akan memberi taufik untuk melakukan amalan shalih setelah itu. Sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama, ‘Balasan dari kebaikan adalah kebaikan selanjutnya.’ Oleh karena itu, siapa yang melakukan kebaikan lantas diikuti dengan kebaikan selanjutnya, maka itu tanda amalan kebaikan yang pertama diterima. Sedangkan yang melakukan kebaikan lantas setelahnya malah ada kejelekan, maka itu tanda tertolaknya kebaikan tersebut dan tanda tidak diterimanya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 388). Salah satu pelajaran yang bisa kita petik adalah dari perkataan, ثَوَابُ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا “Balasan dari kebaikan adalah kebaikan setelahnya.” Atau perkataan yang lainnya yang diutarakan oleh Ibnu Katsir ketika membahas tafsir surat Al-Lail, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 583). Berarti tanda amalan Ramadhan kita diterima adalah menjadi lebih baik selepas Ramadhan atau minimal menjaga kebaikan yang telah ada. Contoh kebaikan yang dilakukan setelah Ramadhan adalah puasa Syawal. Tanda amalan kita di bulan Ramadhan tidak diterima adalah setelah Ramadhan tidak lagi ada kebaikan, bahkan sampai meninggalkan kewajiban seperti kewajiban shalat lima waktu. Dan ingat, para salaf selama 6 bulan mereka berdoa supaya bisa berjumpa lagi dengan bulan Ramadhan dan 6 bulan tersisa mereka berdoa supaya amalan mereka diterima. Semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun menjelang Isya, 24 Ramadhan 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskontinu beramal penutup ramadhan puasa syawal
Apa ada tanda amalan puasa Ramadhan diterima? Coba kita gali dari perkataan Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berikut. Ketika membicarakan faedah melakukan puasa Syawal, beliau rahimahullah berkata, أن معاودة الصيام بعد صيام رمضان علامة على قبول صوم رمضان فإن الله إذا تقبل عمل عبد وفقه لعمل صالح بعده كما قال بعضهم : ثواب الحسنة الحسنة بعدها فمن عمل حسنة ثم اتبعها بعد بحسنة كان ذلك علامة على قبول الحسنة الأولى كما أن من عمل حسنة ثم اتبعها بسيئة كان ذلك علامة رد الحسنة و عدم قبولها “Kembali lagi melakukan puasa setelah puasa Ramadhan, itu tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan. Karena Allah jika menerima amalan seorang hamba, Allah akan memberi taufik untuk melakukan amalan shalih setelah itu. Sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama, ‘Balasan dari kebaikan adalah kebaikan selanjutnya.’ Oleh karena itu, siapa yang melakukan kebaikan lantas diikuti dengan kebaikan selanjutnya, maka itu tanda amalan kebaikan yang pertama diterima. Sedangkan yang melakukan kebaikan lantas setelahnya malah ada kejelekan, maka itu tanda tertolaknya kebaikan tersebut dan tanda tidak diterimanya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 388). Salah satu pelajaran yang bisa kita petik adalah dari perkataan, ثَوَابُ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا “Balasan dari kebaikan adalah kebaikan setelahnya.” Atau perkataan yang lainnya yang diutarakan oleh Ibnu Katsir ketika membahas tafsir surat Al-Lail, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 583). Berarti tanda amalan Ramadhan kita diterima adalah menjadi lebih baik selepas Ramadhan atau minimal menjaga kebaikan yang telah ada. Contoh kebaikan yang dilakukan setelah Ramadhan adalah puasa Syawal. Tanda amalan kita di bulan Ramadhan tidak diterima adalah setelah Ramadhan tidak lagi ada kebaikan, bahkan sampai meninggalkan kewajiban seperti kewajiban shalat lima waktu. Dan ingat, para salaf selama 6 bulan mereka berdoa supaya bisa berjumpa lagi dengan bulan Ramadhan dan 6 bulan tersisa mereka berdoa supaya amalan mereka diterima. Semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun menjelang Isya, 24 Ramadhan 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskontinu beramal penutup ramadhan puasa syawal


Apa ada tanda amalan puasa Ramadhan diterima? Coba kita gali dari perkataan Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berikut. Ketika membicarakan faedah melakukan puasa Syawal, beliau rahimahullah berkata, أن معاودة الصيام بعد صيام رمضان علامة على قبول صوم رمضان فإن الله إذا تقبل عمل عبد وفقه لعمل صالح بعده كما قال بعضهم : ثواب الحسنة الحسنة بعدها فمن عمل حسنة ثم اتبعها بعد بحسنة كان ذلك علامة على قبول الحسنة الأولى كما أن من عمل حسنة ثم اتبعها بسيئة كان ذلك علامة رد الحسنة و عدم قبولها “Kembali lagi melakukan puasa setelah puasa Ramadhan, itu tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan. Karena Allah jika menerima amalan seorang hamba, Allah akan memberi taufik untuk melakukan amalan shalih setelah itu. Sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama, ‘Balasan dari kebaikan adalah kebaikan selanjutnya.’ Oleh karena itu, siapa yang melakukan kebaikan lantas diikuti dengan kebaikan selanjutnya, maka itu tanda amalan kebaikan yang pertama diterima. Sedangkan yang melakukan kebaikan lantas setelahnya malah ada kejelekan, maka itu tanda tertolaknya kebaikan tersebut dan tanda tidak diterimanya.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 388). Salah satu pelajaran yang bisa kita petik adalah dari perkataan, ثَوَابُ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا “Balasan dari kebaikan adalah kebaikan setelahnya.” Atau perkataan yang lainnya yang diutarakan oleh Ibnu Katsir ketika membahas tafsir surat Al-Lail, مِنْ ثَوَابِ الحَسَنَةِ الحَسَنَةُ بَعْدَهَا، وَمِنْ جَزَاءِ السَّيِّئَةِ السَّيِّئَةُ بَعْدَهَا “Di antara balasan kebaikan adalah kebaikan selanjutnya dan di antara balasan kejelekan adalah kejelekan selanjutnya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 583). Berarti tanda amalan Ramadhan kita diterima adalah menjadi lebih baik selepas Ramadhan atau minimal menjaga kebaikan yang telah ada. Contoh kebaikan yang dilakukan setelah Ramadhan adalah puasa Syawal. Tanda amalan kita di bulan Ramadhan tidak diterima adalah setelah Ramadhan tidak lagi ada kebaikan, bahkan sampai meninggalkan kewajiban seperti kewajiban shalat lima waktu. Dan ingat, para salaf selama 6 bulan mereka berdoa supaya bisa berjumpa lagi dengan bulan Ramadhan dan 6 bulan tersisa mereka berdoa supaya amalan mereka diterima. Semoga Allah menerima amalan kita semua di bulan Ramadhan.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif fii Maa Limawasim Al-‘Aam min Al-Wazhoif. Cetakan pertama tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al Hambali. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun menjelang Isya, 24 Ramadhan 1436 H di Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskontinu beramal penutup ramadhan puasa syawal

Istri yang Membantu Suami untuk Sholat Lima Waktu Berjamaah

Pagi ini membaca BC seorang saudi yang dibangunkan oleh istrinya untuk sholat subuh, lalu ia pun wudhu dan berangkat ke mesjid. Sepulang dari mesjid ia mendapati istrinya tersebut telah meninggal dunia….(Para istri hendaknya semangat menjadi istri sholihah, semangat mendorong suami sholat subuh berjamaah, jangan hanya semangat ngajak suami ke mall…)

Istri yang Membantu Suami untuk Sholat Lima Waktu Berjamaah

Pagi ini membaca BC seorang saudi yang dibangunkan oleh istrinya untuk sholat subuh, lalu ia pun wudhu dan berangkat ke mesjid. Sepulang dari mesjid ia mendapati istrinya tersebut telah meninggal dunia….(Para istri hendaknya semangat menjadi istri sholihah, semangat mendorong suami sholat subuh berjamaah, jangan hanya semangat ngajak suami ke mall…)
Pagi ini membaca BC seorang saudi yang dibangunkan oleh istrinya untuk sholat subuh, lalu ia pun wudhu dan berangkat ke mesjid. Sepulang dari mesjid ia mendapati istrinya tersebut telah meninggal dunia….(Para istri hendaknya semangat menjadi istri sholihah, semangat mendorong suami sholat subuh berjamaah, jangan hanya semangat ngajak suami ke mall…)


Pagi ini membaca BC seorang saudi yang dibangunkan oleh istrinya untuk sholat subuh, lalu ia pun wudhu dan berangkat ke mesjid. Sepulang dari mesjid ia mendapati istrinya tersebut telah meninggal dunia….(Para istri hendaknya semangat menjadi istri sholihah, semangat mendorong suami sholat subuh berjamaah, jangan hanya semangat ngajak suami ke mall…)

Cara Mendapatkan Lailatul Qadar

Bagaimana cara mendapatkan malam Lailatul Qadar? Apa saja ibadah yang dilakukan pada malam tersebut? Perlu diketahui bahwa Lailatul Qadar itu terjadi dari waktu malam dimulai yaitu tenggelamnya matahari hingga terbit fajar shuhuh. Dalil akan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) Bagaimana Cara Menghidupkan Malam Lailatul Qadar? Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam. Ada ulama yang mengatakan bahwa menghidupkannya bisa hanya sesaat. Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjama’ah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjama’ah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama), مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Lathaif Al-Ma’arif, hal. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim no. 656 dan Tirmidzi no. 221). Baca juga artikel menarik: Mau Shalat Semalam Suntuk di Bulan Ramadhan Amalan pada Malam Lailatul Qadar Menghidupkan malam lailatul qadar pun bukan hanya dengan shalat, bisa pula dengan dzikir dan tilawah Al Qur’an.[1] Namun amalan shalat lebih utama dari amalan lainnya di malam lailatul qadar berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Bisa juga kita mengamalkan do’a yang pernah diajarkan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau kita bertemu dengan malam Lailatul Qadar yaitu do’a: “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni” (Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan Engkau mencintai orang yang meminta maaf, karenanya maafkanlah aku). عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Tentang doa tersebut silakan baca: Doa yang Dibaca pada Lailatul Qadar. Berarti amalan pada malam lailatul qadar bisa dengan: Perbanyak shalat sunnah Perbanyak do’a: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni Perbanyak tilawah Al-Qur’an Perbanyak dzikir Semoga kita dimudahkan meraih keutamaan Lailatul Qadar yang ibadah di dalamnya dapat dilipatgandakan hingga 1000 bulan ibadah. Aamin Yaa Mujibbas Saa-ilin.   [1] ‘Aunul Ma’bud, 4: 176. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 21 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara i'tikaf lailatul qadar

Cara Mendapatkan Lailatul Qadar

Bagaimana cara mendapatkan malam Lailatul Qadar? Apa saja ibadah yang dilakukan pada malam tersebut? Perlu diketahui bahwa Lailatul Qadar itu terjadi dari waktu malam dimulai yaitu tenggelamnya matahari hingga terbit fajar shuhuh. Dalil akan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) Bagaimana Cara Menghidupkan Malam Lailatul Qadar? Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam. Ada ulama yang mengatakan bahwa menghidupkannya bisa hanya sesaat. Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjama’ah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjama’ah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama), مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Lathaif Al-Ma’arif, hal. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim no. 656 dan Tirmidzi no. 221). Baca juga artikel menarik: Mau Shalat Semalam Suntuk di Bulan Ramadhan Amalan pada Malam Lailatul Qadar Menghidupkan malam lailatul qadar pun bukan hanya dengan shalat, bisa pula dengan dzikir dan tilawah Al Qur’an.[1] Namun amalan shalat lebih utama dari amalan lainnya di malam lailatul qadar berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Bisa juga kita mengamalkan do’a yang pernah diajarkan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau kita bertemu dengan malam Lailatul Qadar yaitu do’a: “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni” (Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan Engkau mencintai orang yang meminta maaf, karenanya maafkanlah aku). عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Tentang doa tersebut silakan baca: Doa yang Dibaca pada Lailatul Qadar. Berarti amalan pada malam lailatul qadar bisa dengan: Perbanyak shalat sunnah Perbanyak do’a: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni Perbanyak tilawah Al-Qur’an Perbanyak dzikir Semoga kita dimudahkan meraih keutamaan Lailatul Qadar yang ibadah di dalamnya dapat dilipatgandakan hingga 1000 bulan ibadah. Aamin Yaa Mujibbas Saa-ilin.   [1] ‘Aunul Ma’bud, 4: 176. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 21 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara i'tikaf lailatul qadar
Bagaimana cara mendapatkan malam Lailatul Qadar? Apa saja ibadah yang dilakukan pada malam tersebut? Perlu diketahui bahwa Lailatul Qadar itu terjadi dari waktu malam dimulai yaitu tenggelamnya matahari hingga terbit fajar shuhuh. Dalil akan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) Bagaimana Cara Menghidupkan Malam Lailatul Qadar? Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam. Ada ulama yang mengatakan bahwa menghidupkannya bisa hanya sesaat. Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjama’ah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjama’ah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama), مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Lathaif Al-Ma’arif, hal. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim no. 656 dan Tirmidzi no. 221). Baca juga artikel menarik: Mau Shalat Semalam Suntuk di Bulan Ramadhan Amalan pada Malam Lailatul Qadar Menghidupkan malam lailatul qadar pun bukan hanya dengan shalat, bisa pula dengan dzikir dan tilawah Al Qur’an.[1] Namun amalan shalat lebih utama dari amalan lainnya di malam lailatul qadar berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Bisa juga kita mengamalkan do’a yang pernah diajarkan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau kita bertemu dengan malam Lailatul Qadar yaitu do’a: “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni” (Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan Engkau mencintai orang yang meminta maaf, karenanya maafkanlah aku). عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Tentang doa tersebut silakan baca: Doa yang Dibaca pada Lailatul Qadar. Berarti amalan pada malam lailatul qadar bisa dengan: Perbanyak shalat sunnah Perbanyak do’a: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni Perbanyak tilawah Al-Qur’an Perbanyak dzikir Semoga kita dimudahkan meraih keutamaan Lailatul Qadar yang ibadah di dalamnya dapat dilipatgandakan hingga 1000 bulan ibadah. Aamin Yaa Mujibbas Saa-ilin.   [1] ‘Aunul Ma’bud, 4: 176. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 21 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara i'tikaf lailatul qadar


Bagaimana cara mendapatkan malam Lailatul Qadar? Apa saja ibadah yang dilakukan pada malam tersebut? Perlu diketahui bahwa Lailatul Qadar itu terjadi dari waktu malam dimulai yaitu tenggelamnya matahari hingga terbit fajar shuhuh. Dalil akan hal ini adalah firman Allah Ta’ala, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) Bagaimana Cara Menghidupkan Malam Lailatul Qadar? Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam. Ada ulama yang mengatakan bahwa menghidupkannya bisa hanya sesaat. Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjama’ah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjama’ah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama), مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ وَ الصُّبْحَ لَيْلَةَ القَدْرِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Lathaif Al-Ma’arif, hal. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ الْعِشَاءَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِى جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim no. 656 dan Tirmidzi no. 221). Baca juga artikel menarik: Mau Shalat Semalam Suntuk di Bulan Ramadhan Amalan pada Malam Lailatul Qadar Menghidupkan malam lailatul qadar pun bukan hanya dengan shalat, bisa pula dengan dzikir dan tilawah Al Qur’an.[1] Namun amalan shalat lebih utama dari amalan lainnya di malam lailatul qadar berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901) Bisa juga kita mengamalkan do’a yang pernah diajarkan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau kita bertemu dengan malam Lailatul Qadar yaitu do’a: “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni” (Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan Engkau mencintai orang yang meminta maaf, karenanya maafkanlah aku). عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Tentang doa tersebut silakan baca: Doa yang Dibaca pada Lailatul Qadar. Berarti amalan pada malam lailatul qadar bisa dengan: Perbanyak shalat sunnah Perbanyak do’a: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni Perbanyak tilawah Al-Qur’an Perbanyak dzikir Semoga kita dimudahkan meraih keutamaan Lailatul Qadar yang ibadah di dalamnya dapat dilipatgandakan hingga 1000 bulan ibadah. Aamin Yaa Mujibbas Saa-ilin.   [1] ‘Aunul Ma’bud, 4: 176. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 21 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara i'tikaf lailatul qadar

Dzikir dan Syukur yang Sebenarnya

Ya Allah, tolonglah aku agar selalu berdzikir mengingat-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu Agama Itu Dibangun Di Atas Dzikir dan Syukur Ibnul Qoyyim mengatakan bahwa agama ini dibangun di atas 2 landasan yaitu dzikir dan syukur. Lantas beliau rahimahullah membawakan firman Allah, فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلا تَكْفُرُونِ “Berdzikirlah pada-Ku, niscaya Aku akan mengingat kalian. Bersyukurlah pada-ku, janganlah kalian kufur.” (QS. Al Baqoroh : 152) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda pada Mu’adz, “Demi Allah, aku sungguh mencintaimu. Aku wasiatkan padamu, janganlah engkau lupa untuk mengucapkan pada akhir shalat (sebelum salam): اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ ALLAHUMMA A’INNI ‘ALA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBADATIK [Ya Allah, tolonglah aku agar selalu berdzikir/mengingat-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. Abu Daud dan Ahmad, shahih) Itulah beberapa dalil yang menunjukkan bahwa agama ini dibangun dan bisa tegak dengan dzikir dan syukur. Namun, apa yang dimaksud dengan dzikir? Apakah cukup dengan mulut yang komat-kamit? Beliau rahimahullah memberi penjelasan yang sangat bagus sekali. Beliau mengatakan bahwa dzikir bukanlah hanya dengan lisan yang komat-kamit. Namun, dzikir yang sebenarnya adalah dengan hadirnya hati disertai ucapan lisan. Dalam dzikir kita juga harus meresapi makna nama dan sifat Allah, mengingat perintah dan larangan-Nya, dan mengingat Allah dengan merenungkan kalamullah yaitu Al Qur’an. Ini semua bisa digapai jika seseorang mengimani nama dan sifat-Nya, serta mengagungkan-Nya, juga memuji-Nya dengan berbagai macam sanjungan. Semua ini bisa digapai jika seseorang bertauhid dengan benar. Dzikir yang hakiki harus terkandung ini semua. Juga dzikir ini haruslah digapai dengan senantiasa mengingat nikmat Allah dan mengingat kebaikan Allah pada makhluk-Nya. Itulah dzikir yang sebenarnya dan yang semestinya dilakukan setiap muslim. Lalu apa yang dimaksud dengan syukur? Syukur adalah melaksanakan ketaatan kepada Allah, mendekatkan diri kepada-Nya dengan rasa cinta lahir maupun batin. Sehingga syukur bukanlah hanya di lisan semata, namun haruslah direalisasikan dalam ketaatan dan amal perbuatan. Inilah dua perkara yang akan menegakkan agama seseorang. Dalam dzikir kepada-Nya harus terdapat ma’rifah atau keimanan yang hakiki. Sedangkan dalam syukur harus terdapat ketaatan kepada-Nya. Kedua perkara inilah tujuan diciptakannya jin dan manusia, juga langit dan bumi. Dengan dua hal ini baru akan ada pahala dan hukuman, juga sebab diturunkannya kitab suci dan para rasul. Dalam berbagai ayat disebutkan bahwa tujuan penciptaan makhluk adalah agar kita senantiasa berdzikir (mengingat-Nya) dengan iman, dan juga bersyukur kepada-Nya dengan melakukan ketaatan. Tujuan penciptaan bukanlah untuk melupakan-Nya dan mengufuri-Nya. Ingatlah, Allah akan senantiasa mengingat hamba-Nya jika mereka selalu berdzikir pada-Nya, juga akan senantiasa mensyukuri hamba-Nya, jika mereka bersyukur pada-Nya. Dzikir adalah sebab Allah mengingat hamba-Nya dan syukur adalah sebab Allah akan selalu menambah nikmat dan karunia. Dzikir dilakukan dengan lisan dan hati. Sedangkan syukur dilakukan dengan rasa cinta dalam hati, pujian dalam lisan, dan melakukan ketaatan dengan anggota badan. Semoga Allah membalas kebaikan Ibnul Qoyyim karena telah menyampaikan faedah yang berharga ini. Semoga kita termasuk orang-orang yg mengingat dan bersyukur pada-Nya. AMIN … Faedah Ilmu disusun di pagi hari yang penuh berkah, 9 Dzulqo’dah 1429, di rumah mertua tercinta, Panggang-Gunung Kidul —- Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsDzikir syukur

Dzikir dan Syukur yang Sebenarnya

Ya Allah, tolonglah aku agar selalu berdzikir mengingat-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu Agama Itu Dibangun Di Atas Dzikir dan Syukur Ibnul Qoyyim mengatakan bahwa agama ini dibangun di atas 2 landasan yaitu dzikir dan syukur. Lantas beliau rahimahullah membawakan firman Allah, فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلا تَكْفُرُونِ “Berdzikirlah pada-Ku, niscaya Aku akan mengingat kalian. Bersyukurlah pada-ku, janganlah kalian kufur.” (QS. Al Baqoroh : 152) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda pada Mu’adz, “Demi Allah, aku sungguh mencintaimu. Aku wasiatkan padamu, janganlah engkau lupa untuk mengucapkan pada akhir shalat (sebelum salam): اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ ALLAHUMMA A’INNI ‘ALA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBADATIK [Ya Allah, tolonglah aku agar selalu berdzikir/mengingat-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. Abu Daud dan Ahmad, shahih) Itulah beberapa dalil yang menunjukkan bahwa agama ini dibangun dan bisa tegak dengan dzikir dan syukur. Namun, apa yang dimaksud dengan dzikir? Apakah cukup dengan mulut yang komat-kamit? Beliau rahimahullah memberi penjelasan yang sangat bagus sekali. Beliau mengatakan bahwa dzikir bukanlah hanya dengan lisan yang komat-kamit. Namun, dzikir yang sebenarnya adalah dengan hadirnya hati disertai ucapan lisan. Dalam dzikir kita juga harus meresapi makna nama dan sifat Allah, mengingat perintah dan larangan-Nya, dan mengingat Allah dengan merenungkan kalamullah yaitu Al Qur’an. Ini semua bisa digapai jika seseorang mengimani nama dan sifat-Nya, serta mengagungkan-Nya, juga memuji-Nya dengan berbagai macam sanjungan. Semua ini bisa digapai jika seseorang bertauhid dengan benar. Dzikir yang hakiki harus terkandung ini semua. Juga dzikir ini haruslah digapai dengan senantiasa mengingat nikmat Allah dan mengingat kebaikan Allah pada makhluk-Nya. Itulah dzikir yang sebenarnya dan yang semestinya dilakukan setiap muslim. Lalu apa yang dimaksud dengan syukur? Syukur adalah melaksanakan ketaatan kepada Allah, mendekatkan diri kepada-Nya dengan rasa cinta lahir maupun batin. Sehingga syukur bukanlah hanya di lisan semata, namun haruslah direalisasikan dalam ketaatan dan amal perbuatan. Inilah dua perkara yang akan menegakkan agama seseorang. Dalam dzikir kepada-Nya harus terdapat ma’rifah atau keimanan yang hakiki. Sedangkan dalam syukur harus terdapat ketaatan kepada-Nya. Kedua perkara inilah tujuan diciptakannya jin dan manusia, juga langit dan bumi. Dengan dua hal ini baru akan ada pahala dan hukuman, juga sebab diturunkannya kitab suci dan para rasul. Dalam berbagai ayat disebutkan bahwa tujuan penciptaan makhluk adalah agar kita senantiasa berdzikir (mengingat-Nya) dengan iman, dan juga bersyukur kepada-Nya dengan melakukan ketaatan. Tujuan penciptaan bukanlah untuk melupakan-Nya dan mengufuri-Nya. Ingatlah, Allah akan senantiasa mengingat hamba-Nya jika mereka selalu berdzikir pada-Nya, juga akan senantiasa mensyukuri hamba-Nya, jika mereka bersyukur pada-Nya. Dzikir adalah sebab Allah mengingat hamba-Nya dan syukur adalah sebab Allah akan selalu menambah nikmat dan karunia. Dzikir dilakukan dengan lisan dan hati. Sedangkan syukur dilakukan dengan rasa cinta dalam hati, pujian dalam lisan, dan melakukan ketaatan dengan anggota badan. Semoga Allah membalas kebaikan Ibnul Qoyyim karena telah menyampaikan faedah yang berharga ini. Semoga kita termasuk orang-orang yg mengingat dan bersyukur pada-Nya. AMIN … Faedah Ilmu disusun di pagi hari yang penuh berkah, 9 Dzulqo’dah 1429, di rumah mertua tercinta, Panggang-Gunung Kidul —- Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsDzikir syukur
Ya Allah, tolonglah aku agar selalu berdzikir mengingat-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu Agama Itu Dibangun Di Atas Dzikir dan Syukur Ibnul Qoyyim mengatakan bahwa agama ini dibangun di atas 2 landasan yaitu dzikir dan syukur. Lantas beliau rahimahullah membawakan firman Allah, فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلا تَكْفُرُونِ “Berdzikirlah pada-Ku, niscaya Aku akan mengingat kalian. Bersyukurlah pada-ku, janganlah kalian kufur.” (QS. Al Baqoroh : 152) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda pada Mu’adz, “Demi Allah, aku sungguh mencintaimu. Aku wasiatkan padamu, janganlah engkau lupa untuk mengucapkan pada akhir shalat (sebelum salam): اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ ALLAHUMMA A’INNI ‘ALA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBADATIK [Ya Allah, tolonglah aku agar selalu berdzikir/mengingat-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. Abu Daud dan Ahmad, shahih) Itulah beberapa dalil yang menunjukkan bahwa agama ini dibangun dan bisa tegak dengan dzikir dan syukur. Namun, apa yang dimaksud dengan dzikir? Apakah cukup dengan mulut yang komat-kamit? Beliau rahimahullah memberi penjelasan yang sangat bagus sekali. Beliau mengatakan bahwa dzikir bukanlah hanya dengan lisan yang komat-kamit. Namun, dzikir yang sebenarnya adalah dengan hadirnya hati disertai ucapan lisan. Dalam dzikir kita juga harus meresapi makna nama dan sifat Allah, mengingat perintah dan larangan-Nya, dan mengingat Allah dengan merenungkan kalamullah yaitu Al Qur’an. Ini semua bisa digapai jika seseorang mengimani nama dan sifat-Nya, serta mengagungkan-Nya, juga memuji-Nya dengan berbagai macam sanjungan. Semua ini bisa digapai jika seseorang bertauhid dengan benar. Dzikir yang hakiki harus terkandung ini semua. Juga dzikir ini haruslah digapai dengan senantiasa mengingat nikmat Allah dan mengingat kebaikan Allah pada makhluk-Nya. Itulah dzikir yang sebenarnya dan yang semestinya dilakukan setiap muslim. Lalu apa yang dimaksud dengan syukur? Syukur adalah melaksanakan ketaatan kepada Allah, mendekatkan diri kepada-Nya dengan rasa cinta lahir maupun batin. Sehingga syukur bukanlah hanya di lisan semata, namun haruslah direalisasikan dalam ketaatan dan amal perbuatan. Inilah dua perkara yang akan menegakkan agama seseorang. Dalam dzikir kepada-Nya harus terdapat ma’rifah atau keimanan yang hakiki. Sedangkan dalam syukur harus terdapat ketaatan kepada-Nya. Kedua perkara inilah tujuan diciptakannya jin dan manusia, juga langit dan bumi. Dengan dua hal ini baru akan ada pahala dan hukuman, juga sebab diturunkannya kitab suci dan para rasul. Dalam berbagai ayat disebutkan bahwa tujuan penciptaan makhluk adalah agar kita senantiasa berdzikir (mengingat-Nya) dengan iman, dan juga bersyukur kepada-Nya dengan melakukan ketaatan. Tujuan penciptaan bukanlah untuk melupakan-Nya dan mengufuri-Nya. Ingatlah, Allah akan senantiasa mengingat hamba-Nya jika mereka selalu berdzikir pada-Nya, juga akan senantiasa mensyukuri hamba-Nya, jika mereka bersyukur pada-Nya. Dzikir adalah sebab Allah mengingat hamba-Nya dan syukur adalah sebab Allah akan selalu menambah nikmat dan karunia. Dzikir dilakukan dengan lisan dan hati. Sedangkan syukur dilakukan dengan rasa cinta dalam hati, pujian dalam lisan, dan melakukan ketaatan dengan anggota badan. Semoga Allah membalas kebaikan Ibnul Qoyyim karena telah menyampaikan faedah yang berharga ini. Semoga kita termasuk orang-orang yg mengingat dan bersyukur pada-Nya. AMIN … Faedah Ilmu disusun di pagi hari yang penuh berkah, 9 Dzulqo’dah 1429, di rumah mertua tercinta, Panggang-Gunung Kidul —- Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsDzikir syukur


Ya Allah, tolonglah aku agar selalu berdzikir mengingat-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu Agama Itu Dibangun Di Atas Dzikir dan Syukur Ibnul Qoyyim mengatakan bahwa agama ini dibangun di atas 2 landasan yaitu dzikir dan syukur. Lantas beliau rahimahullah membawakan firman Allah, فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلا تَكْفُرُونِ “Berdzikirlah pada-Ku, niscaya Aku akan mengingat kalian. Bersyukurlah pada-ku, janganlah kalian kufur.” (QS. Al Baqoroh : 152) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda pada Mu’adz, “Demi Allah, aku sungguh mencintaimu. Aku wasiatkan padamu, janganlah engkau lupa untuk mengucapkan pada akhir shalat (sebelum salam): اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ ALLAHUMMA A’INNI ‘ALA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBADATIK [Ya Allah, tolonglah aku agar selalu berdzikir/mengingat-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu].” (HR. Abu Daud dan Ahmad, shahih) Itulah beberapa dalil yang menunjukkan bahwa agama ini dibangun dan bisa tegak dengan dzikir dan syukur. Namun, apa yang dimaksud dengan dzikir? Apakah cukup dengan mulut yang komat-kamit? Beliau rahimahullah memberi penjelasan yang sangat bagus sekali. Beliau mengatakan bahwa dzikir bukanlah hanya dengan lisan yang komat-kamit. Namun, dzikir yang sebenarnya adalah dengan hadirnya hati disertai ucapan lisan. Dalam dzikir kita juga harus meresapi makna nama dan sifat Allah, mengingat perintah dan larangan-Nya, dan mengingat Allah dengan merenungkan kalamullah yaitu Al Qur’an. Ini semua bisa digapai jika seseorang mengimani nama dan sifat-Nya, serta mengagungkan-Nya, juga memuji-Nya dengan berbagai macam sanjungan. Semua ini bisa digapai jika seseorang bertauhid dengan benar. Dzikir yang hakiki harus terkandung ini semua. Juga dzikir ini haruslah digapai dengan senantiasa mengingat nikmat Allah dan mengingat kebaikan Allah pada makhluk-Nya. Itulah dzikir yang sebenarnya dan yang semestinya dilakukan setiap muslim. Lalu apa yang dimaksud dengan syukur? Syukur adalah melaksanakan ketaatan kepada Allah, mendekatkan diri kepada-Nya dengan rasa cinta lahir maupun batin. Sehingga syukur bukanlah hanya di lisan semata, namun haruslah direalisasikan dalam ketaatan dan amal perbuatan. Inilah dua perkara yang akan menegakkan agama seseorang. Dalam dzikir kepada-Nya harus terdapat ma’rifah atau keimanan yang hakiki. Sedangkan dalam syukur harus terdapat ketaatan kepada-Nya. Kedua perkara inilah tujuan diciptakannya jin dan manusia, juga langit dan bumi. Dengan dua hal ini baru akan ada pahala dan hukuman, juga sebab diturunkannya kitab suci dan para rasul. Dalam berbagai ayat disebutkan bahwa tujuan penciptaan makhluk adalah agar kita senantiasa berdzikir (mengingat-Nya) dengan iman, dan juga bersyukur kepada-Nya dengan melakukan ketaatan. Tujuan penciptaan bukanlah untuk melupakan-Nya dan mengufuri-Nya. Ingatlah, Allah akan senantiasa mengingat hamba-Nya jika mereka selalu berdzikir pada-Nya, juga akan senantiasa mensyukuri hamba-Nya, jika mereka bersyukur pada-Nya. Dzikir adalah sebab Allah mengingat hamba-Nya dan syukur adalah sebab Allah akan selalu menambah nikmat dan karunia. Dzikir dilakukan dengan lisan dan hati. Sedangkan syukur dilakukan dengan rasa cinta dalam hati, pujian dalam lisan, dan melakukan ketaatan dengan anggota badan. Semoga Allah membalas kebaikan Ibnul Qoyyim karena telah menyampaikan faedah yang berharga ini. Semoga kita termasuk orang-orang yg mengingat dan bersyukur pada-Nya. AMIN … Faedah Ilmu disusun di pagi hari yang penuh berkah, 9 Dzulqo’dah 1429, di rumah mertua tercinta, Panggang-Gunung Kidul —- Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. TagsDzikir syukur

Doa Setelah Shalat Witir

Adakah doa atau bacaan khusus setelah shalat witir? Doa Setelah Shalat Witir Ada dua doa yang bisa diamalkan sebagai berikut: [1] سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ “Subhaanal malikil qudduus –dibaca 3x- [artinya: Maha Suci Engkau yang Maha Merajai lagi Maha Suci dari berbagai kekurangan]” (HR. Abu Daud no. 1430, An-Nasai no. 1735, dan Ahmad 3: 406. Al-Hafizh Abu Thahir mengatkaan bahwa sanad hadits ini shahih) [2] اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “Allahumma inni a’udzu bi ridhaoka min sakhotik wa bi mu’afaatika min ‘uqubatik, wa a’udzu bika minka laa uh-shi tsanaa-an ‘alaik, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik” -dibaca 1x- [artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri]. (HR. Abu Daud no. 1427, Tirmidzi no. 3566, An-Nasa’i no. 1748 dan Ibnu Majah no. 1179. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Cara Baca “Subhaanal Malikil Qudduus” Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, فَإِذَا فَرَغَ قَالَ عِنْدَ فَرَاغِهِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ يُطِيلُ فِي آخِرِهِنَّ “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari witirnya, beliau membaca ‘subhaanal malikil qudduus (sebanyak tiga kali)’, beliau memanjangkan di akhirnya.” (HR. An-Nasa’i no. 1700, Ibnu Majah no. 1182. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu ‘Abdirrahman bin Abza, dari bapaknya, ia berkata, وَكَانَ يَقُولُ إِذَا سَلَّمَ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثًا وَيَرْفَعُ صَوْتَهُ بِالثَّالِثَةِ “Jika mengucapkan salam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca, ‘Subhaanal malikil qudduus’ sebanyak tiga kali lalu beliau mengeraskan suaranya pada ucapan yang ketiga.” (HR. An-Nasa’i no. 1733 dan Ahmad 3: 406. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Cara membacanya: Mengeraskan bacaan terakhir berbeda dengan bacaan “subhaanal malikil qudduus” di pertama dan kedua. Memanjangkan bacaan “qudduus” dengan empat atau enam harakat. Apakah Ada Tambahan “Rabbil Malaikati war Ruuh”? Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, فَإِذَا سَلَّمَ قَالَ :« سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ يَمُدُّ بِهَا صَوْتَهُ فِى الآخِرَةِ يَقُولُ :« رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ » “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam, beliau mengucapkan, ‘Subhaanal malikil qudduus’ sebanyak tiga kali dan di suara ketiga, beliau memanjangkan suaranya. Lalu beliau mengucapkan, ‘Rabbil malaikati war ruuh.’ ” (HR. As-Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi 3: 40 dan Sunan Ad-Daruquthni 4: 371. Tambahan ‘rabbil malaikati war ruuh’ adalah tambahan maqbulah yang diterima). Tambahan ‘rabbil malaikati war ruuh’ adalah tambahan yang diterima. Sehingga doa setelah witir bisa pula dengan ‘subhaanal malikil quddus’ sebanyak 3 kali lalu bacaan terakhir dikeraskan atau dipanjangkan lalu ditambahkan dengan rabbil malaikati war ruuh. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi tambahan: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=85455 http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=344599 — Selesai disusun di pagi hari, 19 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat witir

Doa Setelah Shalat Witir

Adakah doa atau bacaan khusus setelah shalat witir? Doa Setelah Shalat Witir Ada dua doa yang bisa diamalkan sebagai berikut: [1] سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ “Subhaanal malikil qudduus –dibaca 3x- [artinya: Maha Suci Engkau yang Maha Merajai lagi Maha Suci dari berbagai kekurangan]” (HR. Abu Daud no. 1430, An-Nasai no. 1735, dan Ahmad 3: 406. Al-Hafizh Abu Thahir mengatkaan bahwa sanad hadits ini shahih) [2] اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “Allahumma inni a’udzu bi ridhaoka min sakhotik wa bi mu’afaatika min ‘uqubatik, wa a’udzu bika minka laa uh-shi tsanaa-an ‘alaik, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik” -dibaca 1x- [artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri]. (HR. Abu Daud no. 1427, Tirmidzi no. 3566, An-Nasa’i no. 1748 dan Ibnu Majah no. 1179. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Cara Baca “Subhaanal Malikil Qudduus” Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, فَإِذَا فَرَغَ قَالَ عِنْدَ فَرَاغِهِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ يُطِيلُ فِي آخِرِهِنَّ “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari witirnya, beliau membaca ‘subhaanal malikil qudduus (sebanyak tiga kali)’, beliau memanjangkan di akhirnya.” (HR. An-Nasa’i no. 1700, Ibnu Majah no. 1182. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu ‘Abdirrahman bin Abza, dari bapaknya, ia berkata, وَكَانَ يَقُولُ إِذَا سَلَّمَ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثًا وَيَرْفَعُ صَوْتَهُ بِالثَّالِثَةِ “Jika mengucapkan salam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca, ‘Subhaanal malikil qudduus’ sebanyak tiga kali lalu beliau mengeraskan suaranya pada ucapan yang ketiga.” (HR. An-Nasa’i no. 1733 dan Ahmad 3: 406. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Cara membacanya: Mengeraskan bacaan terakhir berbeda dengan bacaan “subhaanal malikil qudduus” di pertama dan kedua. Memanjangkan bacaan “qudduus” dengan empat atau enam harakat. Apakah Ada Tambahan “Rabbil Malaikati war Ruuh”? Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, فَإِذَا سَلَّمَ قَالَ :« سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ يَمُدُّ بِهَا صَوْتَهُ فِى الآخِرَةِ يَقُولُ :« رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ » “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam, beliau mengucapkan, ‘Subhaanal malikil qudduus’ sebanyak tiga kali dan di suara ketiga, beliau memanjangkan suaranya. Lalu beliau mengucapkan, ‘Rabbil malaikati war ruuh.’ ” (HR. As-Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi 3: 40 dan Sunan Ad-Daruquthni 4: 371. Tambahan ‘rabbil malaikati war ruuh’ adalah tambahan maqbulah yang diterima). Tambahan ‘rabbil malaikati war ruuh’ adalah tambahan yang diterima. Sehingga doa setelah witir bisa pula dengan ‘subhaanal malikil quddus’ sebanyak 3 kali lalu bacaan terakhir dikeraskan atau dipanjangkan lalu ditambahkan dengan rabbil malaikati war ruuh. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi tambahan: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=85455 http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=344599 — Selesai disusun di pagi hari, 19 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat witir
Adakah doa atau bacaan khusus setelah shalat witir? Doa Setelah Shalat Witir Ada dua doa yang bisa diamalkan sebagai berikut: [1] سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ “Subhaanal malikil qudduus –dibaca 3x- [artinya: Maha Suci Engkau yang Maha Merajai lagi Maha Suci dari berbagai kekurangan]” (HR. Abu Daud no. 1430, An-Nasai no. 1735, dan Ahmad 3: 406. Al-Hafizh Abu Thahir mengatkaan bahwa sanad hadits ini shahih) [2] اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “Allahumma inni a’udzu bi ridhaoka min sakhotik wa bi mu’afaatika min ‘uqubatik, wa a’udzu bika minka laa uh-shi tsanaa-an ‘alaik, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik” -dibaca 1x- [artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri]. (HR. Abu Daud no. 1427, Tirmidzi no. 3566, An-Nasa’i no. 1748 dan Ibnu Majah no. 1179. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Cara Baca “Subhaanal Malikil Qudduus” Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, فَإِذَا فَرَغَ قَالَ عِنْدَ فَرَاغِهِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ يُطِيلُ فِي آخِرِهِنَّ “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari witirnya, beliau membaca ‘subhaanal malikil qudduus (sebanyak tiga kali)’, beliau memanjangkan di akhirnya.” (HR. An-Nasa’i no. 1700, Ibnu Majah no. 1182. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu ‘Abdirrahman bin Abza, dari bapaknya, ia berkata, وَكَانَ يَقُولُ إِذَا سَلَّمَ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثًا وَيَرْفَعُ صَوْتَهُ بِالثَّالِثَةِ “Jika mengucapkan salam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca, ‘Subhaanal malikil qudduus’ sebanyak tiga kali lalu beliau mengeraskan suaranya pada ucapan yang ketiga.” (HR. An-Nasa’i no. 1733 dan Ahmad 3: 406. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Cara membacanya: Mengeraskan bacaan terakhir berbeda dengan bacaan “subhaanal malikil qudduus” di pertama dan kedua. Memanjangkan bacaan “qudduus” dengan empat atau enam harakat. Apakah Ada Tambahan “Rabbil Malaikati war Ruuh”? Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, فَإِذَا سَلَّمَ قَالَ :« سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ يَمُدُّ بِهَا صَوْتَهُ فِى الآخِرَةِ يَقُولُ :« رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ » “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam, beliau mengucapkan, ‘Subhaanal malikil qudduus’ sebanyak tiga kali dan di suara ketiga, beliau memanjangkan suaranya. Lalu beliau mengucapkan, ‘Rabbil malaikati war ruuh.’ ” (HR. As-Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi 3: 40 dan Sunan Ad-Daruquthni 4: 371. Tambahan ‘rabbil malaikati war ruuh’ adalah tambahan maqbulah yang diterima). Tambahan ‘rabbil malaikati war ruuh’ adalah tambahan yang diterima. Sehingga doa setelah witir bisa pula dengan ‘subhaanal malikil quddus’ sebanyak 3 kali lalu bacaan terakhir dikeraskan atau dipanjangkan lalu ditambahkan dengan rabbil malaikati war ruuh. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi tambahan: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=85455 http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=344599 — Selesai disusun di pagi hari, 19 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat witir


Adakah doa atau bacaan khusus setelah shalat witir? Doa Setelah Shalat Witir Ada dua doa yang bisa diamalkan sebagai berikut: [1] سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ “Subhaanal malikil qudduus –dibaca 3x- [artinya: Maha Suci Engkau yang Maha Merajai lagi Maha Suci dari berbagai kekurangan]” (HR. Abu Daud no. 1430, An-Nasai no. 1735, dan Ahmad 3: 406. Al-Hafizh Abu Thahir mengatkaan bahwa sanad hadits ini shahih) [2] اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ “Allahumma inni a’udzu bi ridhaoka min sakhotik wa bi mu’afaatika min ‘uqubatik, wa a’udzu bika minka laa uh-shi tsanaa-an ‘alaik, anta kamaa atsnaita ‘ala nafsik” -dibaca 1x- [artinya: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari siksa-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana yang Engkau sanjukan kepada diri-Mu sendiri]. (HR. Abu Daud no. 1427, Tirmidzi no. 3566, An-Nasa’i no. 1748 dan Ibnu Majah no. 1179. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Cara Baca “Subhaanal Malikil Qudduus” Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, فَإِذَا فَرَغَ قَالَ عِنْدَ فَرَاغِهِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ يُطِيلُ فِي آخِرِهِنَّ “Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari witirnya, beliau membaca ‘subhaanal malikil qudduus (sebanyak tiga kali)’, beliau memanjangkan di akhirnya.” (HR. An-Nasa’i no. 1700, Ibnu Majah no. 1182. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu ‘Abdirrahman bin Abza, dari bapaknya, ia berkata, وَكَانَ يَقُولُ إِذَا سَلَّمَ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثًا وَيَرْفَعُ صَوْتَهُ بِالثَّالِثَةِ “Jika mengucapkan salam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca, ‘Subhaanal malikil qudduus’ sebanyak tiga kali lalu beliau mengeraskan suaranya pada ucapan yang ketiga.” (HR. An-Nasa’i no. 1733 dan Ahmad 3: 406. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Cara membacanya: Mengeraskan bacaan terakhir berbeda dengan bacaan “subhaanal malikil qudduus” di pertama dan kedua. Memanjangkan bacaan “qudduus” dengan empat atau enam harakat. Apakah Ada Tambahan “Rabbil Malaikati war Ruuh”? Dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata, فَإِذَا سَلَّمَ قَالَ :« سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ يَمُدُّ بِهَا صَوْتَهُ فِى الآخِرَةِ يَقُولُ :« رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ » “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam, beliau mengucapkan, ‘Subhaanal malikil qudduus’ sebanyak tiga kali dan di suara ketiga, beliau memanjangkan suaranya. Lalu beliau mengucapkan, ‘Rabbil malaikati war ruuh.’ ” (HR. As-Sunan Al-Kubra Al-Baihaqi 3: 40 dan Sunan Ad-Daruquthni 4: 371. Tambahan ‘rabbil malaikati war ruuh’ adalah tambahan maqbulah yang diterima). Tambahan ‘rabbil malaikati war ruuh’ adalah tambahan yang diterima. Sehingga doa setelah witir bisa pula dengan ‘subhaanal malikil quddus’ sebanyak 3 kali lalu bacaan terakhir dikeraskan atau dipanjangkan lalu ditambahkan dengan rabbil malaikati war ruuh. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi tambahan: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=85455 http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=344599 — Selesai disusun di pagi hari, 19 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat witir

Konsultasi Zakat 7: Zakat Hasil Jual Rumah

Bagaimanakah zakat hasil jual rumah? Ada yang bertanya seperti ini via komentar Rumaysho.Com: Semoga Allah mengampuni bila saya keliru. Saya mengeluarkan zakat penghasilan yang saya hitung disetahunkan (bukan saat saya terima setiap bulan) tanpa dikurangi apapun. Dari penghasilan ini juga saya menyisihkan setiap bulan untuk membeli rumah kedua dengan cara mencicil dan baru saja lunas (sebut saja nilai perolehan rumah ini Rp. 200jt). Kemarin rumah ini saya jual senilai Rp. 300jt. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah ada zakat atas penjualan rumah tersebut dan bagaimana cara menghitungnya? Jawaban: Dua hal yang perlu diperhatikan dalam memahami masalah zakat. 1- Zakat harta seperti hasil penjualan rumah dikenakan zakat dengan terlebih dahulu memperhatikan haul. Jika harta tersebut telah memenuhi haul, barulah dikenai zakat. Haul yaitu bertahan selama satu tahun Hijriyah. Kenapa sampai harus menunggu haul? Karena harta-harta tadi masih mengalami pertumbuhan, seperti pada hewan ternak masih akan punya keturunan dan barang dagangan masih akan berkembang keuntungannya. Dan berkembangnya harta di sini diambil standar haul atau satu tahun. Adapun zakat tanaman ditarik tanpa memperhatikan haul tetapi setiap kali panen. Karena dalam ayat disebutkan, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Zakat ditarik ketika panen karena perkembangan harta telah sempurna saat panen tersebut. Jika telah ditarik zakat pada hasil panen, maka tidak ditarik lagi zakat untuk kedua kalinya karena hasil tersebut tidak mengalami perkembangan lagi. Lihat penjelasan di Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah 18: 252. Silakan baca: Menghitung Haul Zakat. 2- Zakat maal juga dikeluarkan setelah dipakai untuk kebutuhan pokok. Jadi jika masih ada kebutuhan selama setahun, kebutuhan tersebut dikeluarkan. Sisanya itulah yang dikenai zakat. Baca: Zakat Penghasilan Setiap Bulan. Sehingga untuk kasus di atas, hendaknya hasil penjualan rumah tersebut dikenai zakat 2,5% jika telah bertahan setahun dan masih di atas nishab. Sisa dari penggunaan untuk kebutuhan, itulah yang dikenai zakat. Baca: Zakat Setelah Dapat Warisan. Hanya Allah yang memberi taufik. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Dijawab oleh: Muhammad Abduh Tuasikal 19 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat panduan zakat

Konsultasi Zakat 7: Zakat Hasil Jual Rumah

Bagaimanakah zakat hasil jual rumah? Ada yang bertanya seperti ini via komentar Rumaysho.Com: Semoga Allah mengampuni bila saya keliru. Saya mengeluarkan zakat penghasilan yang saya hitung disetahunkan (bukan saat saya terima setiap bulan) tanpa dikurangi apapun. Dari penghasilan ini juga saya menyisihkan setiap bulan untuk membeli rumah kedua dengan cara mencicil dan baru saja lunas (sebut saja nilai perolehan rumah ini Rp. 200jt). Kemarin rumah ini saya jual senilai Rp. 300jt. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah ada zakat atas penjualan rumah tersebut dan bagaimana cara menghitungnya? Jawaban: Dua hal yang perlu diperhatikan dalam memahami masalah zakat. 1- Zakat harta seperti hasil penjualan rumah dikenakan zakat dengan terlebih dahulu memperhatikan haul. Jika harta tersebut telah memenuhi haul, barulah dikenai zakat. Haul yaitu bertahan selama satu tahun Hijriyah. Kenapa sampai harus menunggu haul? Karena harta-harta tadi masih mengalami pertumbuhan, seperti pada hewan ternak masih akan punya keturunan dan barang dagangan masih akan berkembang keuntungannya. Dan berkembangnya harta di sini diambil standar haul atau satu tahun. Adapun zakat tanaman ditarik tanpa memperhatikan haul tetapi setiap kali panen. Karena dalam ayat disebutkan, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Zakat ditarik ketika panen karena perkembangan harta telah sempurna saat panen tersebut. Jika telah ditarik zakat pada hasil panen, maka tidak ditarik lagi zakat untuk kedua kalinya karena hasil tersebut tidak mengalami perkembangan lagi. Lihat penjelasan di Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah 18: 252. Silakan baca: Menghitung Haul Zakat. 2- Zakat maal juga dikeluarkan setelah dipakai untuk kebutuhan pokok. Jadi jika masih ada kebutuhan selama setahun, kebutuhan tersebut dikeluarkan. Sisanya itulah yang dikenai zakat. Baca: Zakat Penghasilan Setiap Bulan. Sehingga untuk kasus di atas, hendaknya hasil penjualan rumah tersebut dikenai zakat 2,5% jika telah bertahan setahun dan masih di atas nishab. Sisa dari penggunaan untuk kebutuhan, itulah yang dikenai zakat. Baca: Zakat Setelah Dapat Warisan. Hanya Allah yang memberi taufik. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Dijawab oleh: Muhammad Abduh Tuasikal 19 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat panduan zakat
Bagaimanakah zakat hasil jual rumah? Ada yang bertanya seperti ini via komentar Rumaysho.Com: Semoga Allah mengampuni bila saya keliru. Saya mengeluarkan zakat penghasilan yang saya hitung disetahunkan (bukan saat saya terima setiap bulan) tanpa dikurangi apapun. Dari penghasilan ini juga saya menyisihkan setiap bulan untuk membeli rumah kedua dengan cara mencicil dan baru saja lunas (sebut saja nilai perolehan rumah ini Rp. 200jt). Kemarin rumah ini saya jual senilai Rp. 300jt. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah ada zakat atas penjualan rumah tersebut dan bagaimana cara menghitungnya? Jawaban: Dua hal yang perlu diperhatikan dalam memahami masalah zakat. 1- Zakat harta seperti hasil penjualan rumah dikenakan zakat dengan terlebih dahulu memperhatikan haul. Jika harta tersebut telah memenuhi haul, barulah dikenai zakat. Haul yaitu bertahan selama satu tahun Hijriyah. Kenapa sampai harus menunggu haul? Karena harta-harta tadi masih mengalami pertumbuhan, seperti pada hewan ternak masih akan punya keturunan dan barang dagangan masih akan berkembang keuntungannya. Dan berkembangnya harta di sini diambil standar haul atau satu tahun. Adapun zakat tanaman ditarik tanpa memperhatikan haul tetapi setiap kali panen. Karena dalam ayat disebutkan, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Zakat ditarik ketika panen karena perkembangan harta telah sempurna saat panen tersebut. Jika telah ditarik zakat pada hasil panen, maka tidak ditarik lagi zakat untuk kedua kalinya karena hasil tersebut tidak mengalami perkembangan lagi. Lihat penjelasan di Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah 18: 252. Silakan baca: Menghitung Haul Zakat. 2- Zakat maal juga dikeluarkan setelah dipakai untuk kebutuhan pokok. Jadi jika masih ada kebutuhan selama setahun, kebutuhan tersebut dikeluarkan. Sisanya itulah yang dikenai zakat. Baca: Zakat Penghasilan Setiap Bulan. Sehingga untuk kasus di atas, hendaknya hasil penjualan rumah tersebut dikenai zakat 2,5% jika telah bertahan setahun dan masih di atas nishab. Sisa dari penggunaan untuk kebutuhan, itulah yang dikenai zakat. Baca: Zakat Setelah Dapat Warisan. Hanya Allah yang memberi taufik. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Dijawab oleh: Muhammad Abduh Tuasikal 19 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat panduan zakat


Bagaimanakah zakat hasil jual rumah? Ada yang bertanya seperti ini via komentar Rumaysho.Com: Semoga Allah mengampuni bila saya keliru. Saya mengeluarkan zakat penghasilan yang saya hitung disetahunkan (bukan saat saya terima setiap bulan) tanpa dikurangi apapun. Dari penghasilan ini juga saya menyisihkan setiap bulan untuk membeli rumah kedua dengan cara mencicil dan baru saja lunas (sebut saja nilai perolehan rumah ini Rp. 200jt). Kemarin rumah ini saya jual senilai Rp. 300jt. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah ada zakat atas penjualan rumah tersebut dan bagaimana cara menghitungnya? Jawaban: Dua hal yang perlu diperhatikan dalam memahami masalah zakat. 1- Zakat harta seperti hasil penjualan rumah dikenakan zakat dengan terlebih dahulu memperhatikan haul. Jika harta tersebut telah memenuhi haul, barulah dikenai zakat. Haul yaitu bertahan selama satu tahun Hijriyah. Kenapa sampai harus menunggu haul? Karena harta-harta tadi masih mengalami pertumbuhan, seperti pada hewan ternak masih akan punya keturunan dan barang dagangan masih akan berkembang keuntungannya. Dan berkembangnya harta di sini diambil standar haul atau satu tahun. Adapun zakat tanaman ditarik tanpa memperhatikan haul tetapi setiap kali panen. Karena dalam ayat disebutkan, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Zakat ditarik ketika panen karena perkembangan harta telah sempurna saat panen tersebut. Jika telah ditarik zakat pada hasil panen, maka tidak ditarik lagi zakat untuk kedua kalinya karena hasil tersebut tidak mengalami perkembangan lagi. Lihat penjelasan di Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah 18: 252. Silakan baca: Menghitung Haul Zakat. 2- Zakat maal juga dikeluarkan setelah dipakai untuk kebutuhan pokok. Jadi jika masih ada kebutuhan selama setahun, kebutuhan tersebut dikeluarkan. Sisanya itulah yang dikenai zakat. Baca: Zakat Penghasilan Setiap Bulan. Sehingga untuk kasus di atas, hendaknya hasil penjualan rumah tersebut dikenai zakat 2,5% jika telah bertahan setahun dan masih di atas nishab. Sisa dari penggunaan untuk kebutuhan, itulah yang dikenai zakat. Baca: Zakat Setelah Dapat Warisan. Hanya Allah yang memberi taufik. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Dijawab oleh: Muhammad Abduh Tuasikal 19 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat panduan zakat

PENERIMAAN MAHASISWA & MAHASISWI MA’HAD ALY MADINATUL QURAN 2015/2016

MA’HAD ALY MADINATUL QURAN(Program KJJ Univ. Imam Mohammed Ibn Suud Riyadh KSA, via LIPIA Jakarta)PENERIMAAN MAHASISWA & MAHASISWI THN AJARAN 2015/2016(Boarding Campus)KUOTA TERBATAS..!!(50 putra & 15 putri)VISI & MISIMencetak Kader dai berijazah S-1 yang hapal quran dan mumpuni dalam dakwah, dan dapat melanjutkan jenjang pendidikan ke tingkat lanjut.PENGAJAR – Syaikh Kamal An Najjar (Native)– Ust Firanda, Lc, MA– Ust Badrussalam, Lc– Ust Abu Ihsan AlMaidany, Lc– Ust Ahmad Zaenudin, Lc– Ust Awang Muda, Lc, MA– Ust Rizqo, Lc– Ust Fauzan S.T, Lc– dllPROGRAM PENDIDIKAN1. TAKMILI BAHASA ARAB ( 1 Tahun)2. S-1 Syariah(Ijazah langsung dari Univ. Muhammad Ibnu Suud Riyadh)PROGRAM BIAYABebas Uang Pangkal..!!1. Program MANDIRI2. Program BEASISWA*    a. Beasiswa Pendidikan (50%)    b. Beasiswa Full (100%)* S & K berlaku✅ Biaya Pendidikan– SPP&Asrama/bulan Rp 400 rb✅ Biaya Makan– Makan/bln Rp 450 rb✅ FASILITAS– Asrama– Masjid– Perpustakaan– Lapangan OlahragaPENDAFTARANWaktu :# Gelombang 1(1 – 20 Juli 2015)# Gelombang 2(20 Juli – 20 Agustus 2015)Tes Tulis & Wawancara:20 – 25 Agustus 2015Lokasi Tes: Kampus Ma’had Aly MQ(Jonggol, Bogor)KBM : 1 Oktober 2015Cara Pendaftaran▪wajib ONLINE melalui: www.madinatulquran.or.id ▪ Alamat kampusMa’had Aly MQJl. TMMD Malati – Sodong, Singasari, Jonggol, Bogor JABARPERSYARATAN(dibawa pada saat ujian)– Ijazah sma/ sederajat– Transkrip nilai (legalisir)– Single/Lajang– Umur Maksimal 23 th– Foto Berwarna 4×6  6 buah– SKCK asli– FC KTP (perlihatkan asli)– Surat izin ortu/ wali bagi wanita– Surat Keterangan Sehat– Mengisi Formulir– Membayar biaya Tes dengan cara transfer Rp 150 rb(Mohon dibawa bukti transfer atau konfirmasi transfer ke 085200236000)Persyaratan dapat dibawa langsung  pada saat tesKontak Person08522 568 8323(Ust. Ahmad Yakub)0822 3000 0561(Ust. Iqbal)No Rek. PendaftaranBank Syariah Mandiri (BSM)a.n YPWA (PSB)No. Rek. 7103000704

PENERIMAAN MAHASISWA & MAHASISWI MA’HAD ALY MADINATUL QURAN 2015/2016

MA’HAD ALY MADINATUL QURAN(Program KJJ Univ. Imam Mohammed Ibn Suud Riyadh KSA, via LIPIA Jakarta)PENERIMAAN MAHASISWA & MAHASISWI THN AJARAN 2015/2016(Boarding Campus)KUOTA TERBATAS..!!(50 putra & 15 putri)VISI & MISIMencetak Kader dai berijazah S-1 yang hapal quran dan mumpuni dalam dakwah, dan dapat melanjutkan jenjang pendidikan ke tingkat lanjut.PENGAJAR – Syaikh Kamal An Najjar (Native)– Ust Firanda, Lc, MA– Ust Badrussalam, Lc– Ust Abu Ihsan AlMaidany, Lc– Ust Ahmad Zaenudin, Lc– Ust Awang Muda, Lc, MA– Ust Rizqo, Lc– Ust Fauzan S.T, Lc– dllPROGRAM PENDIDIKAN1. TAKMILI BAHASA ARAB ( 1 Tahun)2. S-1 Syariah(Ijazah langsung dari Univ. Muhammad Ibnu Suud Riyadh)PROGRAM BIAYABebas Uang Pangkal..!!1. Program MANDIRI2. Program BEASISWA*    a. Beasiswa Pendidikan (50%)    b. Beasiswa Full (100%)* S & K berlaku✅ Biaya Pendidikan– SPP&Asrama/bulan Rp 400 rb✅ Biaya Makan– Makan/bln Rp 450 rb✅ FASILITAS– Asrama– Masjid– Perpustakaan– Lapangan OlahragaPENDAFTARANWaktu :# Gelombang 1(1 – 20 Juli 2015)# Gelombang 2(20 Juli – 20 Agustus 2015)Tes Tulis & Wawancara:20 – 25 Agustus 2015Lokasi Tes: Kampus Ma’had Aly MQ(Jonggol, Bogor)KBM : 1 Oktober 2015Cara Pendaftaran▪wajib ONLINE melalui: www.madinatulquran.or.id ▪ Alamat kampusMa’had Aly MQJl. TMMD Malati – Sodong, Singasari, Jonggol, Bogor JABARPERSYARATAN(dibawa pada saat ujian)– Ijazah sma/ sederajat– Transkrip nilai (legalisir)– Single/Lajang– Umur Maksimal 23 th– Foto Berwarna 4×6  6 buah– SKCK asli– FC KTP (perlihatkan asli)– Surat izin ortu/ wali bagi wanita– Surat Keterangan Sehat– Mengisi Formulir– Membayar biaya Tes dengan cara transfer Rp 150 rb(Mohon dibawa bukti transfer atau konfirmasi transfer ke 085200236000)Persyaratan dapat dibawa langsung  pada saat tesKontak Person08522 568 8323(Ust. Ahmad Yakub)0822 3000 0561(Ust. Iqbal)No Rek. PendaftaranBank Syariah Mandiri (BSM)a.n YPWA (PSB)No. Rek. 7103000704
MA’HAD ALY MADINATUL QURAN(Program KJJ Univ. Imam Mohammed Ibn Suud Riyadh KSA, via LIPIA Jakarta)PENERIMAAN MAHASISWA & MAHASISWI THN AJARAN 2015/2016(Boarding Campus)KUOTA TERBATAS..!!(50 putra & 15 putri)VISI & MISIMencetak Kader dai berijazah S-1 yang hapal quran dan mumpuni dalam dakwah, dan dapat melanjutkan jenjang pendidikan ke tingkat lanjut.PENGAJAR – Syaikh Kamal An Najjar (Native)– Ust Firanda, Lc, MA– Ust Badrussalam, Lc– Ust Abu Ihsan AlMaidany, Lc– Ust Ahmad Zaenudin, Lc– Ust Awang Muda, Lc, MA– Ust Rizqo, Lc– Ust Fauzan S.T, Lc– dllPROGRAM PENDIDIKAN1. TAKMILI BAHASA ARAB ( 1 Tahun)2. S-1 Syariah(Ijazah langsung dari Univ. Muhammad Ibnu Suud Riyadh)PROGRAM BIAYABebas Uang Pangkal..!!1. Program MANDIRI2. Program BEASISWA*    a. Beasiswa Pendidikan (50%)    b. Beasiswa Full (100%)* S & K berlaku✅ Biaya Pendidikan– SPP&Asrama/bulan Rp 400 rb✅ Biaya Makan– Makan/bln Rp 450 rb✅ FASILITAS– Asrama– Masjid– Perpustakaan– Lapangan OlahragaPENDAFTARANWaktu :# Gelombang 1(1 – 20 Juli 2015)# Gelombang 2(20 Juli – 20 Agustus 2015)Tes Tulis & Wawancara:20 – 25 Agustus 2015Lokasi Tes: Kampus Ma’had Aly MQ(Jonggol, Bogor)KBM : 1 Oktober 2015Cara Pendaftaran▪wajib ONLINE melalui: www.madinatulquran.or.id ▪ Alamat kampusMa’had Aly MQJl. TMMD Malati – Sodong, Singasari, Jonggol, Bogor JABARPERSYARATAN(dibawa pada saat ujian)– Ijazah sma/ sederajat– Transkrip nilai (legalisir)– Single/Lajang– Umur Maksimal 23 th– Foto Berwarna 4×6  6 buah– SKCK asli– FC KTP (perlihatkan asli)– Surat izin ortu/ wali bagi wanita– Surat Keterangan Sehat– Mengisi Formulir– Membayar biaya Tes dengan cara transfer Rp 150 rb(Mohon dibawa bukti transfer atau konfirmasi transfer ke 085200236000)Persyaratan dapat dibawa langsung  pada saat tesKontak Person08522 568 8323(Ust. Ahmad Yakub)0822 3000 0561(Ust. Iqbal)No Rek. PendaftaranBank Syariah Mandiri (BSM)a.n YPWA (PSB)No. Rek. 7103000704


MA’HAD ALY MADINATUL QURAN(Program KJJ Univ. Imam Mohammed Ibn Suud Riyadh KSA, via LIPIA Jakarta)PENERIMAAN MAHASISWA & MAHASISWI THN AJARAN 2015/2016(Boarding Campus)KUOTA TERBATAS..!!(50 putra & 15 putri)VISI & MISIMencetak Kader dai berijazah S-1 yang hapal quran dan mumpuni dalam dakwah, dan dapat melanjutkan jenjang pendidikan ke tingkat lanjut.PENGAJAR – Syaikh Kamal An Najjar (Native)– Ust Firanda, Lc, MA– Ust Badrussalam, Lc– Ust Abu Ihsan AlMaidany, Lc– Ust Ahmad Zaenudin, Lc– Ust Awang Muda, Lc, MA– Ust Rizqo, Lc– Ust Fauzan S.T, Lc– dllPROGRAM PENDIDIKAN1. TAKMILI BAHASA ARAB ( 1 Tahun)2. S-1 Syariah(Ijazah langsung dari Univ. Muhammad Ibnu Suud Riyadh)PROGRAM BIAYABebas Uang Pangkal..!!1. Program MANDIRI2. Program BEASISWA*    a. Beasiswa Pendidikan (50%)    b. Beasiswa Full (100%)* S & K berlaku✅ Biaya Pendidikan– SPP&Asrama/bulan Rp 400 rb✅ Biaya Makan– Makan/bln Rp 450 rb✅ FASILITAS– Asrama– Masjid– Perpustakaan– Lapangan OlahragaPENDAFTARANWaktu :# Gelombang 1(1 – 20 Juli 2015)# Gelombang 2(20 Juli – 20 Agustus 2015)Tes Tulis & Wawancara:20 – 25 Agustus 2015Lokasi Tes: Kampus Ma’had Aly MQ(Jonggol, Bogor)KBM : 1 Oktober 2015Cara Pendaftaran▪wajib ONLINE melalui: www.madinatulquran.or.id ▪ Alamat kampusMa’had Aly MQJl. TMMD Malati – Sodong, Singasari, Jonggol, Bogor JABARPERSYARATAN(dibawa pada saat ujian)– Ijazah sma/ sederajat– Transkrip nilai (legalisir)– Single/Lajang– Umur Maksimal 23 th– Foto Berwarna 4×6  6 buah– SKCK asli– FC KTP (perlihatkan asli)– Surat izin ortu/ wali bagi wanita– Surat Keterangan Sehat– Mengisi Formulir– Membayar biaya Tes dengan cara transfer Rp 150 rb(Mohon dibawa bukti transfer atau konfirmasi transfer ke 085200236000)Persyaratan dapat dibawa langsung  pada saat tesKontak Person08522 568 8323(Ust. Ahmad Yakub)0822 3000 0561(Ust. Iqbal)No Rek. PendaftaranBank Syariah Mandiri (BSM)a.n YPWA (PSB)No. Rek. 7103000704

Hadits Dhaif Doa Antara Shalat Tarawih

Ada doa antara shalat tarawih yang dua atau empat raka’at seperti berikut: Asyhadu alla ilaaha illallah wa astaghfirullah wa as-alukal jannah wa a’udzu bika minan naar. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْأَلُكَ الجَنَّةَ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ “Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku memohon ampunan pada Allah, aku meminta surga dan meminta perlindungan dari neraka.” فَاسْتَكْثِرُوْا فِيْهِ مِنْ أَرْبَعِ خِصَالٍ، خَصْلَتَانِ تَرْضَوْنَ بِهِمَا رَبُّكُمْ، وَخَصْلَتَانِ لاَ غِنَى بِكُمْ عَنْهُمَا، أَمَّا الخَصْلَتَانِ اللَّتَانِ تَرْضَوْنَ بِهِمَا رَبُّكُمْ فَشَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَتَسْتَغْفِرُوْنَهُ، وَأَمَّا الخَصْلَتَانِ اللَّتَانِ لاَ غِنَى بِكُمْ عَنْهُمَا، فَتَسَأَلُوْنَ الجَنَّةَ، وَتَعُوْذُوْنَ مِنَ النَّارِ “Perbanyaklah melakukan 4 hal dalam bulan Ramadan. Dengan dua hal, kalian akan mendapatkan ridha dari Rabb kalian; dua hal lainnya sangat kalian butuhkan. Dua hal, yang dengannya kalian mendapatkan ridha Rabb kalian, adalah syahadat Laa ilaaha illallaah dan beristigfar kepada-Nya. Adapun dua hal yang sangat kalian butuhkan adalah kalian meminta surga dan memohon perlindungan dari neraka.” Kesimpulan Syaikh Al-Albani, hadits ini adalah hadits munkar. (Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no. 871, 2: 263) Dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dhaifah dijelaskan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Muhamili dalam Al-Amali (jilid 5, no.50) dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (no. 1887). Ibnu Khuzaimah berkomentar, ‘Andaikan shahih, bisa menjadi dalil.’ Juga diriwayatkan oleh Al-Wahidi dalam Al-Wasith (1: 640). Sanad hadits ini dha’if karena adanya sanad dari ‘Ali bin Zaid bin Jada’an, dari Sa’id bin Al-Musayyib, dari Salman Al-Farisi, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hari terakhir dari bulan Sya’ban, lantas disebutkan hadits tersebut. ‘Ali bin Zaid bin Jada’an itu dha’if, sebagaimana keterangan Imam Ahmad dan yang lainnya. Imam Ibnu Khuzaimah telah menjelaskan, ‘Saya tidak menjadikan perawi ini sebagai dalil, karena hafalannya jelek.’” (Silsilah Al-Ahadits Adh-Dhaifah, 2: 263) Konteks hadits secara lebih lengkap memang membicarakan tentang bulan Ramadhan. Namun dzikir di atas tidak disebutkan secara khusus untuk shalat tarawih. Sehingga mengkhususkan untuk dzikir shalat tarawih saja adalah sesuatu yang mengada-ada. Silakan lihat hadits secara lengkap dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no. 871 karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah. Apalagi dilihat dari kesimpulan, hadits tersebut munkar, atau masuk golongan hadits yang lemah. Menurut pendapat paling kuat, hadits lemah tidak bisa diamalkan. Adapun jika doa yang dibaca adalah doa: “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni.” Doa tersebut yang tepat dibaca pada waktu yang diharap terdapat lailatul qadar. Lailatul qadar sendiri terjadi pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ  قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan Engkau mencintai orang yang meminta maaf, karenanya maafkanlah aku).” (HR. Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini dibawakan oleh Imam Tirmidzi dalam bab “Keutamaan meminta maaf dan ampunan pada Allah”. Hadits di atas disebutkan pula oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom pada hadits no. 706. Secara lengkap baca keterangan: Doa pada Malam Lailatul Qadar. Demikian bahasan penulis melanjutkan bahasan: Doa Antara dan Setelah Shalat Tarawih, baca pula: Doa Setelah Tarawih dan Witir. Moga manfaat, wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan kedua, tahun 1420 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 16 Ramadhan 1436 H jam 8 di pagi hari. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshadits lemah lailatul qadar shalat tarawih shalat witir

Hadits Dhaif Doa Antara Shalat Tarawih

Ada doa antara shalat tarawih yang dua atau empat raka’at seperti berikut: Asyhadu alla ilaaha illallah wa astaghfirullah wa as-alukal jannah wa a’udzu bika minan naar. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْأَلُكَ الجَنَّةَ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ “Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku memohon ampunan pada Allah, aku meminta surga dan meminta perlindungan dari neraka.” فَاسْتَكْثِرُوْا فِيْهِ مِنْ أَرْبَعِ خِصَالٍ، خَصْلَتَانِ تَرْضَوْنَ بِهِمَا رَبُّكُمْ، وَخَصْلَتَانِ لاَ غِنَى بِكُمْ عَنْهُمَا، أَمَّا الخَصْلَتَانِ اللَّتَانِ تَرْضَوْنَ بِهِمَا رَبُّكُمْ فَشَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَتَسْتَغْفِرُوْنَهُ، وَأَمَّا الخَصْلَتَانِ اللَّتَانِ لاَ غِنَى بِكُمْ عَنْهُمَا، فَتَسَأَلُوْنَ الجَنَّةَ، وَتَعُوْذُوْنَ مِنَ النَّارِ “Perbanyaklah melakukan 4 hal dalam bulan Ramadan. Dengan dua hal, kalian akan mendapatkan ridha dari Rabb kalian; dua hal lainnya sangat kalian butuhkan. Dua hal, yang dengannya kalian mendapatkan ridha Rabb kalian, adalah syahadat Laa ilaaha illallaah dan beristigfar kepada-Nya. Adapun dua hal yang sangat kalian butuhkan adalah kalian meminta surga dan memohon perlindungan dari neraka.” Kesimpulan Syaikh Al-Albani, hadits ini adalah hadits munkar. (Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no. 871, 2: 263) Dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dhaifah dijelaskan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Muhamili dalam Al-Amali (jilid 5, no.50) dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (no. 1887). Ibnu Khuzaimah berkomentar, ‘Andaikan shahih, bisa menjadi dalil.’ Juga diriwayatkan oleh Al-Wahidi dalam Al-Wasith (1: 640). Sanad hadits ini dha’if karena adanya sanad dari ‘Ali bin Zaid bin Jada’an, dari Sa’id bin Al-Musayyib, dari Salman Al-Farisi, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hari terakhir dari bulan Sya’ban, lantas disebutkan hadits tersebut. ‘Ali bin Zaid bin Jada’an itu dha’if, sebagaimana keterangan Imam Ahmad dan yang lainnya. Imam Ibnu Khuzaimah telah menjelaskan, ‘Saya tidak menjadikan perawi ini sebagai dalil, karena hafalannya jelek.’” (Silsilah Al-Ahadits Adh-Dhaifah, 2: 263) Konteks hadits secara lebih lengkap memang membicarakan tentang bulan Ramadhan. Namun dzikir di atas tidak disebutkan secara khusus untuk shalat tarawih. Sehingga mengkhususkan untuk dzikir shalat tarawih saja adalah sesuatu yang mengada-ada. Silakan lihat hadits secara lengkap dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no. 871 karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah. Apalagi dilihat dari kesimpulan, hadits tersebut munkar, atau masuk golongan hadits yang lemah. Menurut pendapat paling kuat, hadits lemah tidak bisa diamalkan. Adapun jika doa yang dibaca adalah doa: “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni.” Doa tersebut yang tepat dibaca pada waktu yang diharap terdapat lailatul qadar. Lailatul qadar sendiri terjadi pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ  قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan Engkau mencintai orang yang meminta maaf, karenanya maafkanlah aku).” (HR. Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini dibawakan oleh Imam Tirmidzi dalam bab “Keutamaan meminta maaf dan ampunan pada Allah”. Hadits di atas disebutkan pula oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom pada hadits no. 706. Secara lengkap baca keterangan: Doa pada Malam Lailatul Qadar. Demikian bahasan penulis melanjutkan bahasan: Doa Antara dan Setelah Shalat Tarawih, baca pula: Doa Setelah Tarawih dan Witir. Moga manfaat, wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan kedua, tahun 1420 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 16 Ramadhan 1436 H jam 8 di pagi hari. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshadits lemah lailatul qadar shalat tarawih shalat witir
Ada doa antara shalat tarawih yang dua atau empat raka’at seperti berikut: Asyhadu alla ilaaha illallah wa astaghfirullah wa as-alukal jannah wa a’udzu bika minan naar. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْأَلُكَ الجَنَّةَ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ “Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku memohon ampunan pada Allah, aku meminta surga dan meminta perlindungan dari neraka.” فَاسْتَكْثِرُوْا فِيْهِ مِنْ أَرْبَعِ خِصَالٍ، خَصْلَتَانِ تَرْضَوْنَ بِهِمَا رَبُّكُمْ، وَخَصْلَتَانِ لاَ غِنَى بِكُمْ عَنْهُمَا، أَمَّا الخَصْلَتَانِ اللَّتَانِ تَرْضَوْنَ بِهِمَا رَبُّكُمْ فَشَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَتَسْتَغْفِرُوْنَهُ، وَأَمَّا الخَصْلَتَانِ اللَّتَانِ لاَ غِنَى بِكُمْ عَنْهُمَا، فَتَسَأَلُوْنَ الجَنَّةَ، وَتَعُوْذُوْنَ مِنَ النَّارِ “Perbanyaklah melakukan 4 hal dalam bulan Ramadan. Dengan dua hal, kalian akan mendapatkan ridha dari Rabb kalian; dua hal lainnya sangat kalian butuhkan. Dua hal, yang dengannya kalian mendapatkan ridha Rabb kalian, adalah syahadat Laa ilaaha illallaah dan beristigfar kepada-Nya. Adapun dua hal yang sangat kalian butuhkan adalah kalian meminta surga dan memohon perlindungan dari neraka.” Kesimpulan Syaikh Al-Albani, hadits ini adalah hadits munkar. (Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no. 871, 2: 263) Dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dhaifah dijelaskan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Muhamili dalam Al-Amali (jilid 5, no.50) dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (no. 1887). Ibnu Khuzaimah berkomentar, ‘Andaikan shahih, bisa menjadi dalil.’ Juga diriwayatkan oleh Al-Wahidi dalam Al-Wasith (1: 640). Sanad hadits ini dha’if karena adanya sanad dari ‘Ali bin Zaid bin Jada’an, dari Sa’id bin Al-Musayyib, dari Salman Al-Farisi, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hari terakhir dari bulan Sya’ban, lantas disebutkan hadits tersebut. ‘Ali bin Zaid bin Jada’an itu dha’if, sebagaimana keterangan Imam Ahmad dan yang lainnya. Imam Ibnu Khuzaimah telah menjelaskan, ‘Saya tidak menjadikan perawi ini sebagai dalil, karena hafalannya jelek.’” (Silsilah Al-Ahadits Adh-Dhaifah, 2: 263) Konteks hadits secara lebih lengkap memang membicarakan tentang bulan Ramadhan. Namun dzikir di atas tidak disebutkan secara khusus untuk shalat tarawih. Sehingga mengkhususkan untuk dzikir shalat tarawih saja adalah sesuatu yang mengada-ada. Silakan lihat hadits secara lengkap dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no. 871 karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah. Apalagi dilihat dari kesimpulan, hadits tersebut munkar, atau masuk golongan hadits yang lemah. Menurut pendapat paling kuat, hadits lemah tidak bisa diamalkan. Adapun jika doa yang dibaca adalah doa: “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni.” Doa tersebut yang tepat dibaca pada waktu yang diharap terdapat lailatul qadar. Lailatul qadar sendiri terjadi pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ  قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan Engkau mencintai orang yang meminta maaf, karenanya maafkanlah aku).” (HR. Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini dibawakan oleh Imam Tirmidzi dalam bab “Keutamaan meminta maaf dan ampunan pada Allah”. Hadits di atas disebutkan pula oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom pada hadits no. 706. Secara lengkap baca keterangan: Doa pada Malam Lailatul Qadar. Demikian bahasan penulis melanjutkan bahasan: Doa Antara dan Setelah Shalat Tarawih, baca pula: Doa Setelah Tarawih dan Witir. Moga manfaat, wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan kedua, tahun 1420 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 16 Ramadhan 1436 H jam 8 di pagi hari. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshadits lemah lailatul qadar shalat tarawih shalat witir


Ada doa antara shalat tarawih yang dua atau empat raka’at seperti berikut: Asyhadu alla ilaaha illallah wa astaghfirullah wa as-alukal jannah wa a’udzu bika minan naar. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ أَسْأَلُكَ الجَنَّةَ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ “Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku memohon ampunan pada Allah, aku meminta surga dan meminta perlindungan dari neraka.” فَاسْتَكْثِرُوْا فِيْهِ مِنْ أَرْبَعِ خِصَالٍ، خَصْلَتَانِ تَرْضَوْنَ بِهِمَا رَبُّكُمْ، وَخَصْلَتَانِ لاَ غِنَى بِكُمْ عَنْهُمَا، أَمَّا الخَصْلَتَانِ اللَّتَانِ تَرْضَوْنَ بِهِمَا رَبُّكُمْ فَشَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَتَسْتَغْفِرُوْنَهُ، وَأَمَّا الخَصْلَتَانِ اللَّتَانِ لاَ غِنَى بِكُمْ عَنْهُمَا، فَتَسَأَلُوْنَ الجَنَّةَ، وَتَعُوْذُوْنَ مِنَ النَّارِ “Perbanyaklah melakukan 4 hal dalam bulan Ramadan. Dengan dua hal, kalian akan mendapatkan ridha dari Rabb kalian; dua hal lainnya sangat kalian butuhkan. Dua hal, yang dengannya kalian mendapatkan ridha Rabb kalian, adalah syahadat Laa ilaaha illallaah dan beristigfar kepada-Nya. Adapun dua hal yang sangat kalian butuhkan adalah kalian meminta surga dan memohon perlindungan dari neraka.” Kesimpulan Syaikh Al-Albani, hadits ini adalah hadits munkar. (Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no. 871, 2: 263) Dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dhaifah dijelaskan, “Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Muhamili dalam Al-Amali (jilid 5, no.50) dan Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (no. 1887). Ibnu Khuzaimah berkomentar, ‘Andaikan shahih, bisa menjadi dalil.’ Juga diriwayatkan oleh Al-Wahidi dalam Al-Wasith (1: 640). Sanad hadits ini dha’if karena adanya sanad dari ‘Ali bin Zaid bin Jada’an, dari Sa’id bin Al-Musayyib, dari Salman Al-Farisi, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hari terakhir dari bulan Sya’ban, lantas disebutkan hadits tersebut. ‘Ali bin Zaid bin Jada’an itu dha’if, sebagaimana keterangan Imam Ahmad dan yang lainnya. Imam Ibnu Khuzaimah telah menjelaskan, ‘Saya tidak menjadikan perawi ini sebagai dalil, karena hafalannya jelek.’” (Silsilah Al-Ahadits Adh-Dhaifah, 2: 263) Konteks hadits secara lebih lengkap memang membicarakan tentang bulan Ramadhan. Namun dzikir di atas tidak disebutkan secara khusus untuk shalat tarawih. Sehingga mengkhususkan untuk dzikir shalat tarawih saja adalah sesuatu yang mengada-ada. Silakan lihat hadits secara lengkap dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no. 871 karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah. Apalagi dilihat dari kesimpulan, hadits tersebut munkar, atau masuk golongan hadits yang lemah. Menurut pendapat paling kuat, hadits lemah tidak bisa diamalkan. Adapun jika doa yang dibaca adalah doa: “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni.” Doa tersebut yang tepat dibaca pada waktu yang diharap terdapat lailatul qadar. Lailatul qadar sendiri terjadi pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ  قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (Ya Allah, Engkau Maha Pemaaf dan Engkau mencintai orang yang meminta maaf, karenanya maafkanlah aku).” (HR. Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini dibawakan oleh Imam Tirmidzi dalam bab “Keutamaan meminta maaf dan ampunan pada Allah”. Hadits di atas disebutkan pula oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom pada hadits no. 706. Secara lengkap baca keterangan: Doa pada Malam Lailatul Qadar. Demikian bahasan penulis melanjutkan bahasan: Doa Antara dan Setelah Shalat Tarawih, baca pula: Doa Setelah Tarawih dan Witir. Moga manfaat, wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan kedua, tahun 1420 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 16 Ramadhan 1436 H jam 8 di pagi hari. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshadits lemah lailatul qadar shalat tarawih shalat witir

Rumaysho.Com Siap Menyalurkan Zakat untuk 2000 Dhuafa di Panggang dan Purwosari Gunungkidul

Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul siap menyalurkan zakat maal sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Di awal-awal Ramadhan sudah banyak permintaan dari berbagai lembaga di Kecamatan Panggang Gunungkidul ini. Dan alhamdulillah sudah disalurkan 25 juta rupiah pada 427 kaum dhuafa dan anak yatim lewat Bu Eni selaku ketua Aisyiyah Panggang Gunungkidul pada 1 Juli 2015 kemarin. Di antara tujuan penyaluran zakat ini di samping untuk mengatasi kemiskinan, juga untuk menangkal kristenisasi di beberapa daerah yang biasa minus air dan tergolong tertinggal. Minggu depan, insya Allah banyak masjid yang menyetorkan data kepada pihak pesantren. Data tersebut berisi nama-nama kaum dhuafa, miskin dan anak yatim. Mereka inilah yang nantinya akan disalurkan zakat maal dari yang telah dikumpulkan. Penyaluran zakat maal sebelumnya dapat dilihat di: Penyaluran Zakat. 2,5% dari harta (untuk zakat maal) milik Anda silakan dikeluarkan sebagai zakat lewat rekening transfer ke rekening pesantren Darush Sholihin berikut: Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 139 50 500  (via SMS) dengan contoh format: Ahmad# Jakarta# Rp.2.000.000# 12 Juni 2013# BSM # zakat maal. Pesantren Darush Sholihin juga menerima penyaluran dana riba, syubhat atau haram untuk disalurkan pada fasilitas umum. Terutama saat ini akan dimanfaatkan untuk program KKN UGM 2015 untuk pembangunan berbagai fasilitas Desa Girisekar di empat dusun. Di antara fasilitas umum yang diprogramkan adalah pemasangan lampu jalan di beberapa dusun yang masih gelap gulita. Penyaluran dana riba sebelumnya dapat dilihat di: Penyaluran Dana Riba . Semoga rezeki para pembaca sekalian terus diberkahi. — Info DarushSholihin.Com, Rumaysho.Com Tagspenyaluran zakat Zakat

Rumaysho.Com Siap Menyalurkan Zakat untuk 2000 Dhuafa di Panggang dan Purwosari Gunungkidul

Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul siap menyalurkan zakat maal sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Di awal-awal Ramadhan sudah banyak permintaan dari berbagai lembaga di Kecamatan Panggang Gunungkidul ini. Dan alhamdulillah sudah disalurkan 25 juta rupiah pada 427 kaum dhuafa dan anak yatim lewat Bu Eni selaku ketua Aisyiyah Panggang Gunungkidul pada 1 Juli 2015 kemarin. Di antara tujuan penyaluran zakat ini di samping untuk mengatasi kemiskinan, juga untuk menangkal kristenisasi di beberapa daerah yang biasa minus air dan tergolong tertinggal. Minggu depan, insya Allah banyak masjid yang menyetorkan data kepada pihak pesantren. Data tersebut berisi nama-nama kaum dhuafa, miskin dan anak yatim. Mereka inilah yang nantinya akan disalurkan zakat maal dari yang telah dikumpulkan. Penyaluran zakat maal sebelumnya dapat dilihat di: Penyaluran Zakat. 2,5% dari harta (untuk zakat maal) milik Anda silakan dikeluarkan sebagai zakat lewat rekening transfer ke rekening pesantren Darush Sholihin berikut: Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 139 50 500  (via SMS) dengan contoh format: Ahmad# Jakarta# Rp.2.000.000# 12 Juni 2013# BSM # zakat maal. Pesantren Darush Sholihin juga menerima penyaluran dana riba, syubhat atau haram untuk disalurkan pada fasilitas umum. Terutama saat ini akan dimanfaatkan untuk program KKN UGM 2015 untuk pembangunan berbagai fasilitas Desa Girisekar di empat dusun. Di antara fasilitas umum yang diprogramkan adalah pemasangan lampu jalan di beberapa dusun yang masih gelap gulita. Penyaluran dana riba sebelumnya dapat dilihat di: Penyaluran Dana Riba . Semoga rezeki para pembaca sekalian terus diberkahi. — Info DarushSholihin.Com, Rumaysho.Com Tagspenyaluran zakat Zakat
Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul siap menyalurkan zakat maal sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Di awal-awal Ramadhan sudah banyak permintaan dari berbagai lembaga di Kecamatan Panggang Gunungkidul ini. Dan alhamdulillah sudah disalurkan 25 juta rupiah pada 427 kaum dhuafa dan anak yatim lewat Bu Eni selaku ketua Aisyiyah Panggang Gunungkidul pada 1 Juli 2015 kemarin. Di antara tujuan penyaluran zakat ini di samping untuk mengatasi kemiskinan, juga untuk menangkal kristenisasi di beberapa daerah yang biasa minus air dan tergolong tertinggal. Minggu depan, insya Allah banyak masjid yang menyetorkan data kepada pihak pesantren. Data tersebut berisi nama-nama kaum dhuafa, miskin dan anak yatim. Mereka inilah yang nantinya akan disalurkan zakat maal dari yang telah dikumpulkan. Penyaluran zakat maal sebelumnya dapat dilihat di: Penyaluran Zakat. 2,5% dari harta (untuk zakat maal) milik Anda silakan dikeluarkan sebagai zakat lewat rekening transfer ke rekening pesantren Darush Sholihin berikut: Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 139 50 500  (via SMS) dengan contoh format: Ahmad# Jakarta# Rp.2.000.000# 12 Juni 2013# BSM # zakat maal. Pesantren Darush Sholihin juga menerima penyaluran dana riba, syubhat atau haram untuk disalurkan pada fasilitas umum. Terutama saat ini akan dimanfaatkan untuk program KKN UGM 2015 untuk pembangunan berbagai fasilitas Desa Girisekar di empat dusun. Di antara fasilitas umum yang diprogramkan adalah pemasangan lampu jalan di beberapa dusun yang masih gelap gulita. Penyaluran dana riba sebelumnya dapat dilihat di: Penyaluran Dana Riba . Semoga rezeki para pembaca sekalian terus diberkahi. — Info DarushSholihin.Com, Rumaysho.Com Tagspenyaluran zakat Zakat


Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul siap menyalurkan zakat maal sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Di awal-awal Ramadhan sudah banyak permintaan dari berbagai lembaga di Kecamatan Panggang Gunungkidul ini. Dan alhamdulillah sudah disalurkan 25 juta rupiah pada 427 kaum dhuafa dan anak yatim lewat Bu Eni selaku ketua Aisyiyah Panggang Gunungkidul pada 1 Juli 2015 kemarin. Di antara tujuan penyaluran zakat ini di samping untuk mengatasi kemiskinan, juga untuk menangkal kristenisasi di beberapa daerah yang biasa minus air dan tergolong tertinggal. Minggu depan, insya Allah banyak masjid yang menyetorkan data kepada pihak pesantren. Data tersebut berisi nama-nama kaum dhuafa, miskin dan anak yatim. Mereka inilah yang nantinya akan disalurkan zakat maal dari yang telah dikumpulkan. Penyaluran zakat maal sebelumnya dapat dilihat di: Penyaluran Zakat. 2,5% dari harta (untuk zakat maal) milik Anda silakan dikeluarkan sebagai zakat lewat rekening transfer ke rekening pesantren Darush Sholihin berikut: Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0823 139 50 500  (via SMS) dengan contoh format: Ahmad# Jakarta# Rp.2.000.000# 12 Juni 2013# BSM # zakat maal. Pesantren Darush Sholihin juga menerima penyaluran dana riba, syubhat atau haram untuk disalurkan pada fasilitas umum. Terutama saat ini akan dimanfaatkan untuk program KKN UGM 2015 untuk pembangunan berbagai fasilitas Desa Girisekar di empat dusun. Di antara fasilitas umum yang diprogramkan adalah pemasangan lampu jalan di beberapa dusun yang masih gelap gulita. Penyaluran dana riba sebelumnya dapat dilihat di: Penyaluran Dana Riba . Semoga rezeki para pembaca sekalian terus diberkahi. — Info DarushSholihin.Com, Rumaysho.Com Tagspenyaluran zakat Zakat

Apakah Itikaf bagi Wanita Dibolehkan?

Imam Bukhari membawakan Bab “I’tikaf Wanita”. Hadits yang beliau bawakan adalah hadits berikut ini. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّى الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ ، فَاسْتَأْذَنَتْ حَفْصَةُ عَائِشَةَ أَنْ تَضْرِبَ خِبَاءً فَأَذِنَتْ لَهَا ، فَضَرَبَتْ خِبَاءً ، فَلَمَّا رَأَتْهُ زَيْنَبُ ابْنَةُ جَحْشٍ ضَرَبَتْ خِبَاءً آخَرَ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – رَأَى الأَخْبِيَةَ فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَأُخْبِرَ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « آلْبِرُّ تُرَوْنَ بِهِنَّ » . فَتَرَكَ الاِعْتِكَافَ ذَلِكَ الشَّهْرَ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ عَشْرًا مِنْ شَوَّالٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Aku mendirikan tenda untuk beliau. Kemudian beliau melaksanakan shalat Shubuh dan memasuki tenda tersebut. Hafshah meminta izin pada ‘Aisyah untuk mendirikan tenda, ‘Aisyah pun mengizinkannya. Ketika Zainab binti Jahsy melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf dalam tenda, ia meminta untuk didirikan tenda, lalu didirikanlah tenda yang lain. Ketika di Shubuh hari lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat banyak tenda, lantas beliau bertanya, “Apa ini?” Beliau lantas diberitahu dan beliau bersabda, “Apakah kebaikan yang kalian inginkan dari ini?” Beliau meninggalkan i’tikaf pada bulan ini dan beliau mengganti dengan beri’tikaf pada sepuluh hari dari bulan Syawal.” (HR. Bukhari no. 2033). Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah dalam kitab beliau Bulughul Maram, yaitu hadits no. 699 tentang permasalahan i’tikaf. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat. (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172) Apa Hukum I’tikaf bagi Wanita? Imam Syafi’i memakruhkan secara mutlak i’tikaf wanita di masjid yang ada shalat jama’ah. Beliau berdalil dengan hadits pertama yang di atas (hadits pertama, pen.). Hadits tersebut menunjukkan bahwa wanita dimakruhkan beri’tikaf kecuali di masjid rumahnya. Alasannya, jika wanita i’tikaf di masjid umum, banyak nantinya yang melihat wanita tersebut. Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Seandainya Ibnu ‘Uyainah tidak menambah dalam hadits bab bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih memberikan izin wanita untuk i’tikaf di masjid, tentu i’tikaf wanita di masjid yang ada jama’ahnya menjadi tidak dibolehkan.” Sedangkan ulama Hanafiyah menyaratkan i’tikaf wanita di masjid rumahnya. Menurut ulama Hanafiyah pula wanita masih boleh i’tikaf di masjid namun bersama suaminya. Demikian pendapat dari Imam Ahmad. Lihat Fath Al-Bari, 4: 275. Ibnul Mundzir dan ulama lainnya menyatakan bahwa wanita tidak boleh beri’tikaf sampai meminta izin pada suaminya. Jika wanita tersebut beri’tikaf tanpa meminta izin, maka suaminya boleh menyuruhnya keluar dari i’tikaf. Namun jika telah diberi izin, suami tetap masih boleh melarangnya setelah itu. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah (ahli ro’yi), jika awalnya suaminya mengizinkan kemudian melarangnya, maka suami berdosa. Sedangkan Imam Malik tidak membolehkan seorang suami melakukan seperti itu. Lihat Fath Al-Bari, 4: 277. Dari sini kita tahu bahwa masjid tetap syarat untuk i’tikaf. Karena wanita ketika i’tikaf saja harus meminta izin pada suami untuk keluar. Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Jika wanita ingin melaksanakan i’tikaf di masjid, maka hendaklah menutupi diri (dari pandangan laki-laki, pen.). Disyaratkan bagi wanita untuk berdiam di masjid selama tempat tersebut tidaklah mengganggu (menyempitkan) orang-orang yang shalat.” (Fath Al-Bari, 4: 277) Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 16 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsitikaf

Apakah Itikaf bagi Wanita Dibolehkan?

Imam Bukhari membawakan Bab “I’tikaf Wanita”. Hadits yang beliau bawakan adalah hadits berikut ini. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّى الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ ، فَاسْتَأْذَنَتْ حَفْصَةُ عَائِشَةَ أَنْ تَضْرِبَ خِبَاءً فَأَذِنَتْ لَهَا ، فَضَرَبَتْ خِبَاءً ، فَلَمَّا رَأَتْهُ زَيْنَبُ ابْنَةُ جَحْشٍ ضَرَبَتْ خِبَاءً آخَرَ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – رَأَى الأَخْبِيَةَ فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَأُخْبِرَ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « آلْبِرُّ تُرَوْنَ بِهِنَّ » . فَتَرَكَ الاِعْتِكَافَ ذَلِكَ الشَّهْرَ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ عَشْرًا مِنْ شَوَّالٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Aku mendirikan tenda untuk beliau. Kemudian beliau melaksanakan shalat Shubuh dan memasuki tenda tersebut. Hafshah meminta izin pada ‘Aisyah untuk mendirikan tenda, ‘Aisyah pun mengizinkannya. Ketika Zainab binti Jahsy melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf dalam tenda, ia meminta untuk didirikan tenda, lalu didirikanlah tenda yang lain. Ketika di Shubuh hari lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat banyak tenda, lantas beliau bertanya, “Apa ini?” Beliau lantas diberitahu dan beliau bersabda, “Apakah kebaikan yang kalian inginkan dari ini?” Beliau meninggalkan i’tikaf pada bulan ini dan beliau mengganti dengan beri’tikaf pada sepuluh hari dari bulan Syawal.” (HR. Bukhari no. 2033). Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah dalam kitab beliau Bulughul Maram, yaitu hadits no. 699 tentang permasalahan i’tikaf. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat. (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172) Apa Hukum I’tikaf bagi Wanita? Imam Syafi’i memakruhkan secara mutlak i’tikaf wanita di masjid yang ada shalat jama’ah. Beliau berdalil dengan hadits pertama yang di atas (hadits pertama, pen.). Hadits tersebut menunjukkan bahwa wanita dimakruhkan beri’tikaf kecuali di masjid rumahnya. Alasannya, jika wanita i’tikaf di masjid umum, banyak nantinya yang melihat wanita tersebut. Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Seandainya Ibnu ‘Uyainah tidak menambah dalam hadits bab bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih memberikan izin wanita untuk i’tikaf di masjid, tentu i’tikaf wanita di masjid yang ada jama’ahnya menjadi tidak dibolehkan.” Sedangkan ulama Hanafiyah menyaratkan i’tikaf wanita di masjid rumahnya. Menurut ulama Hanafiyah pula wanita masih boleh i’tikaf di masjid namun bersama suaminya. Demikian pendapat dari Imam Ahmad. Lihat Fath Al-Bari, 4: 275. Ibnul Mundzir dan ulama lainnya menyatakan bahwa wanita tidak boleh beri’tikaf sampai meminta izin pada suaminya. Jika wanita tersebut beri’tikaf tanpa meminta izin, maka suaminya boleh menyuruhnya keluar dari i’tikaf. Namun jika telah diberi izin, suami tetap masih boleh melarangnya setelah itu. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah (ahli ro’yi), jika awalnya suaminya mengizinkan kemudian melarangnya, maka suami berdosa. Sedangkan Imam Malik tidak membolehkan seorang suami melakukan seperti itu. Lihat Fath Al-Bari, 4: 277. Dari sini kita tahu bahwa masjid tetap syarat untuk i’tikaf. Karena wanita ketika i’tikaf saja harus meminta izin pada suami untuk keluar. Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Jika wanita ingin melaksanakan i’tikaf di masjid, maka hendaklah menutupi diri (dari pandangan laki-laki, pen.). Disyaratkan bagi wanita untuk berdiam di masjid selama tempat tersebut tidaklah mengganggu (menyempitkan) orang-orang yang shalat.” (Fath Al-Bari, 4: 277) Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 16 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsitikaf
Imam Bukhari membawakan Bab “I’tikaf Wanita”. Hadits yang beliau bawakan adalah hadits berikut ini. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّى الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ ، فَاسْتَأْذَنَتْ حَفْصَةُ عَائِشَةَ أَنْ تَضْرِبَ خِبَاءً فَأَذِنَتْ لَهَا ، فَضَرَبَتْ خِبَاءً ، فَلَمَّا رَأَتْهُ زَيْنَبُ ابْنَةُ جَحْشٍ ضَرَبَتْ خِبَاءً آخَرَ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – رَأَى الأَخْبِيَةَ فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَأُخْبِرَ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « آلْبِرُّ تُرَوْنَ بِهِنَّ » . فَتَرَكَ الاِعْتِكَافَ ذَلِكَ الشَّهْرَ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ عَشْرًا مِنْ شَوَّالٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Aku mendirikan tenda untuk beliau. Kemudian beliau melaksanakan shalat Shubuh dan memasuki tenda tersebut. Hafshah meminta izin pada ‘Aisyah untuk mendirikan tenda, ‘Aisyah pun mengizinkannya. Ketika Zainab binti Jahsy melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf dalam tenda, ia meminta untuk didirikan tenda, lalu didirikanlah tenda yang lain. Ketika di Shubuh hari lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat banyak tenda, lantas beliau bertanya, “Apa ini?” Beliau lantas diberitahu dan beliau bersabda, “Apakah kebaikan yang kalian inginkan dari ini?” Beliau meninggalkan i’tikaf pada bulan ini dan beliau mengganti dengan beri’tikaf pada sepuluh hari dari bulan Syawal.” (HR. Bukhari no. 2033). Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah dalam kitab beliau Bulughul Maram, yaitu hadits no. 699 tentang permasalahan i’tikaf. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat. (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172) Apa Hukum I’tikaf bagi Wanita? Imam Syafi’i memakruhkan secara mutlak i’tikaf wanita di masjid yang ada shalat jama’ah. Beliau berdalil dengan hadits pertama yang di atas (hadits pertama, pen.). Hadits tersebut menunjukkan bahwa wanita dimakruhkan beri’tikaf kecuali di masjid rumahnya. Alasannya, jika wanita i’tikaf di masjid umum, banyak nantinya yang melihat wanita tersebut. Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Seandainya Ibnu ‘Uyainah tidak menambah dalam hadits bab bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih memberikan izin wanita untuk i’tikaf di masjid, tentu i’tikaf wanita di masjid yang ada jama’ahnya menjadi tidak dibolehkan.” Sedangkan ulama Hanafiyah menyaratkan i’tikaf wanita di masjid rumahnya. Menurut ulama Hanafiyah pula wanita masih boleh i’tikaf di masjid namun bersama suaminya. Demikian pendapat dari Imam Ahmad. Lihat Fath Al-Bari, 4: 275. Ibnul Mundzir dan ulama lainnya menyatakan bahwa wanita tidak boleh beri’tikaf sampai meminta izin pada suaminya. Jika wanita tersebut beri’tikaf tanpa meminta izin, maka suaminya boleh menyuruhnya keluar dari i’tikaf. Namun jika telah diberi izin, suami tetap masih boleh melarangnya setelah itu. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah (ahli ro’yi), jika awalnya suaminya mengizinkan kemudian melarangnya, maka suami berdosa. Sedangkan Imam Malik tidak membolehkan seorang suami melakukan seperti itu. Lihat Fath Al-Bari, 4: 277. Dari sini kita tahu bahwa masjid tetap syarat untuk i’tikaf. Karena wanita ketika i’tikaf saja harus meminta izin pada suami untuk keluar. Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Jika wanita ingin melaksanakan i’tikaf di masjid, maka hendaklah menutupi diri (dari pandangan laki-laki, pen.). Disyaratkan bagi wanita untuk berdiam di masjid selama tempat tersebut tidaklah mengganggu (menyempitkan) orang-orang yang shalat.” (Fath Al-Bari, 4: 277) Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 16 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsitikaf


Imam Bukhari membawakan Bab “I’tikaf Wanita”. Hadits yang beliau bawakan adalah hadits berikut ini. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ ، فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّى الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ ، فَاسْتَأْذَنَتْ حَفْصَةُ عَائِشَةَ أَنْ تَضْرِبَ خِبَاءً فَأَذِنَتْ لَهَا ، فَضَرَبَتْ خِبَاءً ، فَلَمَّا رَأَتْهُ زَيْنَبُ ابْنَةُ جَحْشٍ ضَرَبَتْ خِبَاءً آخَرَ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – رَأَى الأَخْبِيَةَ فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَأُخْبِرَ فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « آلْبِرُّ تُرَوْنَ بِهِنَّ » . فَتَرَكَ الاِعْتِكَافَ ذَلِكَ الشَّهْرَ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ عَشْرًا مِنْ شَوَّالٍ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Aku mendirikan tenda untuk beliau. Kemudian beliau melaksanakan shalat Shubuh dan memasuki tenda tersebut. Hafshah meminta izin pada ‘Aisyah untuk mendirikan tenda, ‘Aisyah pun mengizinkannya. Ketika Zainab binti Jahsy melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf dalam tenda, ia meminta untuk didirikan tenda, lalu didirikanlah tenda yang lain. Ketika di Shubuh hari lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat banyak tenda, lantas beliau bertanya, “Apa ini?” Beliau lantas diberitahu dan beliau bersabda, “Apakah kebaikan yang kalian inginkan dari ini?” Beliau meninggalkan i’tikaf pada bulan ini dan beliau mengganti dengan beri’tikaf pada sepuluh hari dari bulan Syawal.” (HR. Bukhari no. 2033). Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah dalam kitab beliau Bulughul Maram, yaitu hadits no. 699 tentang permasalahan i’tikaf. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat. (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172) Apa Hukum I’tikaf bagi Wanita? Imam Syafi’i memakruhkan secara mutlak i’tikaf wanita di masjid yang ada shalat jama’ah. Beliau berdalil dengan hadits pertama yang di atas (hadits pertama, pen.). Hadits tersebut menunjukkan bahwa wanita dimakruhkan beri’tikaf kecuali di masjid rumahnya. Alasannya, jika wanita i’tikaf di masjid umum, banyak nantinya yang melihat wanita tersebut. Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Seandainya Ibnu ‘Uyainah tidak menambah dalam hadits bab bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih memberikan izin wanita untuk i’tikaf di masjid, tentu i’tikaf wanita di masjid yang ada jama’ahnya menjadi tidak dibolehkan.” Sedangkan ulama Hanafiyah menyaratkan i’tikaf wanita di masjid rumahnya. Menurut ulama Hanafiyah pula wanita masih boleh i’tikaf di masjid namun bersama suaminya. Demikian pendapat dari Imam Ahmad. Lihat Fath Al-Bari, 4: 275. Ibnul Mundzir dan ulama lainnya menyatakan bahwa wanita tidak boleh beri’tikaf sampai meminta izin pada suaminya. Jika wanita tersebut beri’tikaf tanpa meminta izin, maka suaminya boleh menyuruhnya keluar dari i’tikaf. Namun jika telah diberi izin, suami tetap masih boleh melarangnya setelah itu. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah (ahli ro’yi), jika awalnya suaminya mengizinkan kemudian melarangnya, maka suami berdosa. Sedangkan Imam Malik tidak membolehkan seorang suami melakukan seperti itu. Lihat Fath Al-Bari, 4: 277. Dari sini kita tahu bahwa masjid tetap syarat untuk i’tikaf. Karena wanita ketika i’tikaf saja harus meminta izin pada suami untuk keluar. Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Jika wanita ingin melaksanakan i’tikaf di masjid, maka hendaklah menutupi diri (dari pandangan laki-laki, pen.). Disyaratkan bagi wanita untuk berdiam di masjid selama tempat tersebut tidaklah mengganggu (menyempitkan) orang-orang yang shalat.” (Fath Al-Bari, 4: 277) Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 16 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsitikaf
Prev     Next