Perhitungan Hari Ketujuh untuk Waktu Aqiqah

Dari kapan dihitung hari ketujuh? Apakah dari hari kelahiran atau hari setelahnya? Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah (30: 278), “Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya.” Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam pagi, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Senin. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari Ahad (27/06). Jika bayi tersebut lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam sore, maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Senin, namun dari hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi tersebut pada hari Senin (28/06). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menyembelih aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Apa hari kelahiran masuk dalam hitungan ketujuh? Di sini ada dua pendapat sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syasyi dan ulama lainnya. Pendapat yang paling shahih, hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga hitungan hari penyembelihan aqiqah adalah enam hari setelah kelahiran. Pendapat kedua menyatakan hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan, sehingga penyembelihan aqiqah dilakukan tujuh hari setelah kelahiran. Pendapat kedua ini disebutkan dalam kitab Al-Buyuthi. Akan tetapi pendapat yang dipilih dalam madzhab Syafi’i adalah pendapat pertama, itulah yang dimaksudkan dengan tekstual hadits. Jika bayi itu lahir di malam hari, maka waktu aqiqah mulai dihitung dari hari setelah kelahiran. Hal ini tidak diperselisihkan sebagaimana dinyatakan oleh Al-Buyuthi. Walaupun beliau menyebutkan bahwa hari lahir tidak masuk dalam hitungan tujuh hari.” (Al-Majmu’, 8: 250) Hadits yang mendukung pendapat di atas adalah hadits, عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Dari Samuah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4225, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hari yang dimaksudkan adalah siang hari. Baca pula artikel: Waktu Pelaksanaan Aqiqah Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Disusun sebelum Maghrib, 6 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsakikah aqiqah

Perhitungan Hari Ketujuh untuk Waktu Aqiqah

Dari kapan dihitung hari ketujuh? Apakah dari hari kelahiran atau hari setelahnya? Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah (30: 278), “Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya.” Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam pagi, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Senin. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari Ahad (27/06). Jika bayi tersebut lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam sore, maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Senin, namun dari hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi tersebut pada hari Senin (28/06). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menyembelih aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Apa hari kelahiran masuk dalam hitungan ketujuh? Di sini ada dua pendapat sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syasyi dan ulama lainnya. Pendapat yang paling shahih, hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga hitungan hari penyembelihan aqiqah adalah enam hari setelah kelahiran. Pendapat kedua menyatakan hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan, sehingga penyembelihan aqiqah dilakukan tujuh hari setelah kelahiran. Pendapat kedua ini disebutkan dalam kitab Al-Buyuthi. Akan tetapi pendapat yang dipilih dalam madzhab Syafi’i adalah pendapat pertama, itulah yang dimaksudkan dengan tekstual hadits. Jika bayi itu lahir di malam hari, maka waktu aqiqah mulai dihitung dari hari setelah kelahiran. Hal ini tidak diperselisihkan sebagaimana dinyatakan oleh Al-Buyuthi. Walaupun beliau menyebutkan bahwa hari lahir tidak masuk dalam hitungan tujuh hari.” (Al-Majmu’, 8: 250) Hadits yang mendukung pendapat di atas adalah hadits, عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Dari Samuah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4225, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hari yang dimaksudkan adalah siang hari. Baca pula artikel: Waktu Pelaksanaan Aqiqah Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Disusun sebelum Maghrib, 6 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsakikah aqiqah
Dari kapan dihitung hari ketujuh? Apakah dari hari kelahiran atau hari setelahnya? Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah (30: 278), “Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya.” Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam pagi, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Senin. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari Ahad (27/06). Jika bayi tersebut lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam sore, maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Senin, namun dari hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi tersebut pada hari Senin (28/06). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menyembelih aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Apa hari kelahiran masuk dalam hitungan ketujuh? Di sini ada dua pendapat sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syasyi dan ulama lainnya. Pendapat yang paling shahih, hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga hitungan hari penyembelihan aqiqah adalah enam hari setelah kelahiran. Pendapat kedua menyatakan hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan, sehingga penyembelihan aqiqah dilakukan tujuh hari setelah kelahiran. Pendapat kedua ini disebutkan dalam kitab Al-Buyuthi. Akan tetapi pendapat yang dipilih dalam madzhab Syafi’i adalah pendapat pertama, itulah yang dimaksudkan dengan tekstual hadits. Jika bayi itu lahir di malam hari, maka waktu aqiqah mulai dihitung dari hari setelah kelahiran. Hal ini tidak diperselisihkan sebagaimana dinyatakan oleh Al-Buyuthi. Walaupun beliau menyebutkan bahwa hari lahir tidak masuk dalam hitungan tujuh hari.” (Al-Majmu’, 8: 250) Hadits yang mendukung pendapat di atas adalah hadits, عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Dari Samuah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4225, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hari yang dimaksudkan adalah siang hari. Baca pula artikel: Waktu Pelaksanaan Aqiqah Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Disusun sebelum Maghrib, 6 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsakikah aqiqah


Dari kapan dihitung hari ketujuh? Apakah dari hari kelahiran atau hari setelahnya? Disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah (30: 278), “Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya.” Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam pagi, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Senin. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari Ahad (27/06). Jika bayi tersebut lahir pada hari Senin (21/06), pukul enam sore, maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Senin, namun dari hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi tersebut pada hari Senin (28/06). Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menyembelih aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran. Apa hari kelahiran masuk dalam hitungan ketujuh? Di sini ada dua pendapat sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syasyi dan ulama lainnya. Pendapat yang paling shahih, hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga hitungan hari penyembelihan aqiqah adalah enam hari setelah kelahiran. Pendapat kedua menyatakan hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan, sehingga penyembelihan aqiqah dilakukan tujuh hari setelah kelahiran. Pendapat kedua ini disebutkan dalam kitab Al-Buyuthi. Akan tetapi pendapat yang dipilih dalam madzhab Syafi’i adalah pendapat pertama, itulah yang dimaksudkan dengan tekstual hadits. Jika bayi itu lahir di malam hari, maka waktu aqiqah mulai dihitung dari hari setelah kelahiran. Hal ini tidak diperselisihkan sebagaimana dinyatakan oleh Al-Buyuthi. Walaupun beliau menyebutkan bahwa hari lahir tidak masuk dalam hitungan tujuh hari.” (Al-Majmu’, 8: 250) Hadits yang mendukung pendapat di atas adalah hadits, عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Dari Samuah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4225, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hari yang dimaksudkan adalah siang hari. Baca pula artikel: Waktu Pelaksanaan Aqiqah Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Disusun sebelum Maghrib, 6 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsakikah aqiqah

Masjid Dibakar, Mestikah Dibalas dengan Jihad Perang?

Wajar memang umat Islam tersulut emosi ketika ada di antara masjid dari kaum muslimin yang dibakar, misalnya. Namun apakah mesti menyuarakan jihad untuk membalas pembakaran tersebut? Tidak Selamanya Islam Membalas dengan Jihad Memang betul tegaknya Islam adalah dengan dakwah ilmu dan jihad. Namun apa yang didahulukan oleh Allah ketika menyebutkan dakwah dan jihad? Coba perhatikan ayat berikut, لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ “Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Hadid: 25) Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (28: 263) menyatakan bahwa agama ini bisa tegak dengan diutusnya para Rasul dan diturunkannya kitab, lalu mengajarkan manusia mengenai kewajiban terhadap Allah dan kewajiban terhadap sesama. Jika dakwah dengan cara pertama tadi gagal, maka beralih pada jihad dengan pedang. Oleh karenanya, tegaknya agama Islam ini adalah dengan kitab dan dengan pedang. Coba lihat apa yang diterangkan oleh Ibnu Taimiyah, jihad dengan senjata barulah ada setelah didakwahi lewat juru dakwah dengan menjelaskan Al-Kitab (Al-Qur’an). Sedangkan sekarang, kita saksikan orang begitu tidak sabar, pokoknya jihad dan angkat senjata. Tak perlu ada kelemahlembutan di awal. Ternyata, tidak seperti itu dakwah Islam. Sungguh beda sikap antara yang berilmu dan yang hanya bermodalkan semangat namun kosong ilmu. Penjelasan yang sama dengan Ibnu Taimiyah diterangkan oleh Ibnu Katsir. Dalam kitab tafsir beliau, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (7: 188) disebutkan, “Jihad dengan pedang itu ada ketika ada yang menolak kebenaran setelah ada penjelasan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam di Makkah setelah diangkat menjadi Nabi selama 13 tahun. Ketika itu beliau diturunkan surat-surat Makkiyah, yang notabene berisi perdebatan dengan orang musyrik, penjelasan untuk metauhidkan Allah dan dalil-dalilnya. Ketika telah ada penjelasan bagi yang menyelisihi, barulah disyari’atkan hijrah, lau diperintahkan untuk berjihad dengan senjata untuk memerangi orang-orang mendustakan dan menentang Al-Qur’an.” Lihat juga penjelasan Ibnu Katsir, kapan jihad itu ada? Jawabnya, jihad baru ada setelah adanya dakwah dengan ilmu. Berarti untuk memadamkan api, bukanlah dengan api jihad. Namun dengan ilmu, kesabaran dan kelemahlembutan terlebih dahulu. Dan ingat, jihad itu bukan sembarangan kita lakukan. Jihad yang wajib tentu diawali dengan ilmu dan perintah dari pemerintah yang punya kuasa, bukan setiap Ormas angkat senjata. Ingat, api tidak mungkin dipadamkan dengan api. Lalu dengan apa? Tentu dengan sesuatu yang bisa memadamkan yaitu air. Baca artikel Rumaysho.Com: Kapan Jihad Menjadi Fardhu ‘Ain? Dua Syarat Pergi Jihad Balaslah Kejelekan dengan Kelemahlembutan dan Kesabaran Kalau kita ingin membalas, memang bisa. Namun membalas dengan kesabaran dan kelemahlembutan itu lebih baik. Buahnya, dakwah Islam akan semakin diterima. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ 35 “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35) ‘Ali bin Abi Thalhah berkata bahwa sahabat yang mulia, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, “Allah memerintahkan pada orang beriman untuk bersabar ketika ada yang membuat marah, membalas dengan kebaikan jika ada yang buat jahil, dan memaafkan ketika ada yang buat jelek. Jika setiap hamba melakukan semacam ini, Allah akan melindunginya dari gangguan setan dan akan menundukkan musuh-musuhnya. Malah yang semula bermusuhan bisa menjadi teman dekatnya karena tingkah laku baik semacam ini.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 530) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Namun yang mampu melakukan seperti ini adalah orang yang memiliki kesabaran. Karena membalas orang yg menyakiti kita dengan kebaikan adalah suatu yang berat bagi setiap jiwa.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 529) Tugas kita, bersabar terhadap cobaan. Biarkanlah aparat yang berwenang yang mengurus dan menindak pelakunya. Tugas kita perbanyak do’a pada saudara kita yang tertindas dan bantulah kesusahan mereka dengan rezeki yang kita miliki. Selama masih bisa menempuh jalan damai, lemah lembut dan sesuai prosedur, tempuhlah jalan tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, malam 5 Syawal 1436 H Nasihat dari seorang muslim yang pernah tumbuh besar di tanah Papua (16 tahun, 1986-2002): Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdakwah jihad

Masjid Dibakar, Mestikah Dibalas dengan Jihad Perang?

Wajar memang umat Islam tersulut emosi ketika ada di antara masjid dari kaum muslimin yang dibakar, misalnya. Namun apakah mesti menyuarakan jihad untuk membalas pembakaran tersebut? Tidak Selamanya Islam Membalas dengan Jihad Memang betul tegaknya Islam adalah dengan dakwah ilmu dan jihad. Namun apa yang didahulukan oleh Allah ketika menyebutkan dakwah dan jihad? Coba perhatikan ayat berikut, لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ “Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Hadid: 25) Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (28: 263) menyatakan bahwa agama ini bisa tegak dengan diutusnya para Rasul dan diturunkannya kitab, lalu mengajarkan manusia mengenai kewajiban terhadap Allah dan kewajiban terhadap sesama. Jika dakwah dengan cara pertama tadi gagal, maka beralih pada jihad dengan pedang. Oleh karenanya, tegaknya agama Islam ini adalah dengan kitab dan dengan pedang. Coba lihat apa yang diterangkan oleh Ibnu Taimiyah, jihad dengan senjata barulah ada setelah didakwahi lewat juru dakwah dengan menjelaskan Al-Kitab (Al-Qur’an). Sedangkan sekarang, kita saksikan orang begitu tidak sabar, pokoknya jihad dan angkat senjata. Tak perlu ada kelemahlembutan di awal. Ternyata, tidak seperti itu dakwah Islam. Sungguh beda sikap antara yang berilmu dan yang hanya bermodalkan semangat namun kosong ilmu. Penjelasan yang sama dengan Ibnu Taimiyah diterangkan oleh Ibnu Katsir. Dalam kitab tafsir beliau, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (7: 188) disebutkan, “Jihad dengan pedang itu ada ketika ada yang menolak kebenaran setelah ada penjelasan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam di Makkah setelah diangkat menjadi Nabi selama 13 tahun. Ketika itu beliau diturunkan surat-surat Makkiyah, yang notabene berisi perdebatan dengan orang musyrik, penjelasan untuk metauhidkan Allah dan dalil-dalilnya. Ketika telah ada penjelasan bagi yang menyelisihi, barulah disyari’atkan hijrah, lau diperintahkan untuk berjihad dengan senjata untuk memerangi orang-orang mendustakan dan menentang Al-Qur’an.” Lihat juga penjelasan Ibnu Katsir, kapan jihad itu ada? Jawabnya, jihad baru ada setelah adanya dakwah dengan ilmu. Berarti untuk memadamkan api, bukanlah dengan api jihad. Namun dengan ilmu, kesabaran dan kelemahlembutan terlebih dahulu. Dan ingat, jihad itu bukan sembarangan kita lakukan. Jihad yang wajib tentu diawali dengan ilmu dan perintah dari pemerintah yang punya kuasa, bukan setiap Ormas angkat senjata. Ingat, api tidak mungkin dipadamkan dengan api. Lalu dengan apa? Tentu dengan sesuatu yang bisa memadamkan yaitu air. Baca artikel Rumaysho.Com: Kapan Jihad Menjadi Fardhu ‘Ain? Dua Syarat Pergi Jihad Balaslah Kejelekan dengan Kelemahlembutan dan Kesabaran Kalau kita ingin membalas, memang bisa. Namun membalas dengan kesabaran dan kelemahlembutan itu lebih baik. Buahnya, dakwah Islam akan semakin diterima. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ 35 “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35) ‘Ali bin Abi Thalhah berkata bahwa sahabat yang mulia, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, “Allah memerintahkan pada orang beriman untuk bersabar ketika ada yang membuat marah, membalas dengan kebaikan jika ada yang buat jahil, dan memaafkan ketika ada yang buat jelek. Jika setiap hamba melakukan semacam ini, Allah akan melindunginya dari gangguan setan dan akan menundukkan musuh-musuhnya. Malah yang semula bermusuhan bisa menjadi teman dekatnya karena tingkah laku baik semacam ini.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 530) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Namun yang mampu melakukan seperti ini adalah orang yang memiliki kesabaran. Karena membalas orang yg menyakiti kita dengan kebaikan adalah suatu yang berat bagi setiap jiwa.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 529) Tugas kita, bersabar terhadap cobaan. Biarkanlah aparat yang berwenang yang mengurus dan menindak pelakunya. Tugas kita perbanyak do’a pada saudara kita yang tertindas dan bantulah kesusahan mereka dengan rezeki yang kita miliki. Selama masih bisa menempuh jalan damai, lemah lembut dan sesuai prosedur, tempuhlah jalan tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, malam 5 Syawal 1436 H Nasihat dari seorang muslim yang pernah tumbuh besar di tanah Papua (16 tahun, 1986-2002): Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdakwah jihad
Wajar memang umat Islam tersulut emosi ketika ada di antara masjid dari kaum muslimin yang dibakar, misalnya. Namun apakah mesti menyuarakan jihad untuk membalas pembakaran tersebut? Tidak Selamanya Islam Membalas dengan Jihad Memang betul tegaknya Islam adalah dengan dakwah ilmu dan jihad. Namun apa yang didahulukan oleh Allah ketika menyebutkan dakwah dan jihad? Coba perhatikan ayat berikut, لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ “Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Hadid: 25) Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (28: 263) menyatakan bahwa agama ini bisa tegak dengan diutusnya para Rasul dan diturunkannya kitab, lalu mengajarkan manusia mengenai kewajiban terhadap Allah dan kewajiban terhadap sesama. Jika dakwah dengan cara pertama tadi gagal, maka beralih pada jihad dengan pedang. Oleh karenanya, tegaknya agama Islam ini adalah dengan kitab dan dengan pedang. Coba lihat apa yang diterangkan oleh Ibnu Taimiyah, jihad dengan senjata barulah ada setelah didakwahi lewat juru dakwah dengan menjelaskan Al-Kitab (Al-Qur’an). Sedangkan sekarang, kita saksikan orang begitu tidak sabar, pokoknya jihad dan angkat senjata. Tak perlu ada kelemahlembutan di awal. Ternyata, tidak seperti itu dakwah Islam. Sungguh beda sikap antara yang berilmu dan yang hanya bermodalkan semangat namun kosong ilmu. Penjelasan yang sama dengan Ibnu Taimiyah diterangkan oleh Ibnu Katsir. Dalam kitab tafsir beliau, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (7: 188) disebutkan, “Jihad dengan pedang itu ada ketika ada yang menolak kebenaran setelah ada penjelasan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam di Makkah setelah diangkat menjadi Nabi selama 13 tahun. Ketika itu beliau diturunkan surat-surat Makkiyah, yang notabene berisi perdebatan dengan orang musyrik, penjelasan untuk metauhidkan Allah dan dalil-dalilnya. Ketika telah ada penjelasan bagi yang menyelisihi, barulah disyari’atkan hijrah, lau diperintahkan untuk berjihad dengan senjata untuk memerangi orang-orang mendustakan dan menentang Al-Qur’an.” Lihat juga penjelasan Ibnu Katsir, kapan jihad itu ada? Jawabnya, jihad baru ada setelah adanya dakwah dengan ilmu. Berarti untuk memadamkan api, bukanlah dengan api jihad. Namun dengan ilmu, kesabaran dan kelemahlembutan terlebih dahulu. Dan ingat, jihad itu bukan sembarangan kita lakukan. Jihad yang wajib tentu diawali dengan ilmu dan perintah dari pemerintah yang punya kuasa, bukan setiap Ormas angkat senjata. Ingat, api tidak mungkin dipadamkan dengan api. Lalu dengan apa? Tentu dengan sesuatu yang bisa memadamkan yaitu air. Baca artikel Rumaysho.Com: Kapan Jihad Menjadi Fardhu ‘Ain? Dua Syarat Pergi Jihad Balaslah Kejelekan dengan Kelemahlembutan dan Kesabaran Kalau kita ingin membalas, memang bisa. Namun membalas dengan kesabaran dan kelemahlembutan itu lebih baik. Buahnya, dakwah Islam akan semakin diterima. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ 35 “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35) ‘Ali bin Abi Thalhah berkata bahwa sahabat yang mulia, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, “Allah memerintahkan pada orang beriman untuk bersabar ketika ada yang membuat marah, membalas dengan kebaikan jika ada yang buat jahil, dan memaafkan ketika ada yang buat jelek. Jika setiap hamba melakukan semacam ini, Allah akan melindunginya dari gangguan setan dan akan menundukkan musuh-musuhnya. Malah yang semula bermusuhan bisa menjadi teman dekatnya karena tingkah laku baik semacam ini.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 530) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Namun yang mampu melakukan seperti ini adalah orang yang memiliki kesabaran. Karena membalas orang yg menyakiti kita dengan kebaikan adalah suatu yang berat bagi setiap jiwa.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 529) Tugas kita, bersabar terhadap cobaan. Biarkanlah aparat yang berwenang yang mengurus dan menindak pelakunya. Tugas kita perbanyak do’a pada saudara kita yang tertindas dan bantulah kesusahan mereka dengan rezeki yang kita miliki. Selama masih bisa menempuh jalan damai, lemah lembut dan sesuai prosedur, tempuhlah jalan tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, malam 5 Syawal 1436 H Nasihat dari seorang muslim yang pernah tumbuh besar di tanah Papua (16 tahun, 1986-2002): Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdakwah jihad


Wajar memang umat Islam tersulut emosi ketika ada di antara masjid dari kaum muslimin yang dibakar, misalnya. Namun apakah mesti menyuarakan jihad untuk membalas pembakaran tersebut? Tidak Selamanya Islam Membalas dengan Jihad Memang betul tegaknya Islam adalah dengan dakwah ilmu dan jihad. Namun apa yang didahulukan oleh Allah ketika menyebutkan dakwah dan jihad? Coba perhatikan ayat berikut, لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ “Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Hadid: 25) Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (28: 263) menyatakan bahwa agama ini bisa tegak dengan diutusnya para Rasul dan diturunkannya kitab, lalu mengajarkan manusia mengenai kewajiban terhadap Allah dan kewajiban terhadap sesama. Jika dakwah dengan cara pertama tadi gagal, maka beralih pada jihad dengan pedang. Oleh karenanya, tegaknya agama Islam ini adalah dengan kitab dan dengan pedang. Coba lihat apa yang diterangkan oleh Ibnu Taimiyah, jihad dengan senjata barulah ada setelah didakwahi lewat juru dakwah dengan menjelaskan Al-Kitab (Al-Qur’an). Sedangkan sekarang, kita saksikan orang begitu tidak sabar, pokoknya jihad dan angkat senjata. Tak perlu ada kelemahlembutan di awal. Ternyata, tidak seperti itu dakwah Islam. Sungguh beda sikap antara yang berilmu dan yang hanya bermodalkan semangat namun kosong ilmu. Penjelasan yang sama dengan Ibnu Taimiyah diterangkan oleh Ibnu Katsir. Dalam kitab tafsir beliau, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (7: 188) disebutkan, “Jihad dengan pedang itu ada ketika ada yang menolak kebenaran setelah ada penjelasan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiam di Makkah setelah diangkat menjadi Nabi selama 13 tahun. Ketika itu beliau diturunkan surat-surat Makkiyah, yang notabene berisi perdebatan dengan orang musyrik, penjelasan untuk metauhidkan Allah dan dalil-dalilnya. Ketika telah ada penjelasan bagi yang menyelisihi, barulah disyari’atkan hijrah, lau diperintahkan untuk berjihad dengan senjata untuk memerangi orang-orang mendustakan dan menentang Al-Qur’an.” Lihat juga penjelasan Ibnu Katsir, kapan jihad itu ada? Jawabnya, jihad baru ada setelah adanya dakwah dengan ilmu. Berarti untuk memadamkan api, bukanlah dengan api jihad. Namun dengan ilmu, kesabaran dan kelemahlembutan terlebih dahulu. Dan ingat, jihad itu bukan sembarangan kita lakukan. Jihad yang wajib tentu diawali dengan ilmu dan perintah dari pemerintah yang punya kuasa, bukan setiap Ormas angkat senjata. Ingat, api tidak mungkin dipadamkan dengan api. Lalu dengan apa? Tentu dengan sesuatu yang bisa memadamkan yaitu air. Baca artikel Rumaysho.Com: Kapan Jihad Menjadi Fardhu ‘Ain? Dua Syarat Pergi Jihad Balaslah Kejelekan dengan Kelemahlembutan dan Kesabaran Kalau kita ingin membalas, memang bisa. Namun membalas dengan kesabaran dan kelemahlembutan itu lebih baik. Buahnya, dakwah Islam akan semakin diterima. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ 35 “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar.” (QS. Fushilat: 34-35) ‘Ali bin Abi Thalhah berkata bahwa sahabat yang mulia, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– mengatakan, “Allah memerintahkan pada orang beriman untuk bersabar ketika ada yang membuat marah, membalas dengan kebaikan jika ada yang buat jahil, dan memaafkan ketika ada yang buat jelek. Jika setiap hamba melakukan semacam ini, Allah akan melindunginya dari gangguan setan dan akan menundukkan musuh-musuhnya. Malah yang semula bermusuhan bisa menjadi teman dekatnya karena tingkah laku baik semacam ini.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 530) Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Namun yang mampu melakukan seperti ini adalah orang yang memiliki kesabaran. Karena membalas orang yg menyakiti kita dengan kebaikan adalah suatu yang berat bagi setiap jiwa.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 529) Tugas kita, bersabar terhadap cobaan. Biarkanlah aparat yang berwenang yang mengurus dan menindak pelakunya. Tugas kita perbanyak do’a pada saudara kita yang tertindas dan bantulah kesusahan mereka dengan rezeki yang kita miliki. Selama masih bisa menempuh jalan damai, lemah lembut dan sesuai prosedur, tempuhlah jalan tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, malam 5 Syawal 1436 H Nasihat dari seorang muslim yang pernah tumbuh besar di tanah Papua (16 tahun, 1986-2002): Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdakwah jihad

Sifat Shalat Nabi (36): Apakah Makmum Ikut Mengucapkan Samiallahu Liman Hamidah?

Apakah makmum ikut mengucapkan sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari ruku’ dalam shalat? Ataukah cukup makmum mengucapkan rabbana lakal hamdu? Hadits yang membicarakan masalah ini adalah dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari no. 689, 734 dan Muslim no. 411) Berikut adalah perkataan Imam Nawawi dalam masalah ini. Menurut madzhab Syafi’i, ketika bangkit dari ruku’ hendaklah mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Jika berdirinya sudah lurus sempurna, hendaklah mengucapkan rabbana lakal hamdu hingga selesai. [Kedua bacaan tadi berlaku bagi imam, makmum dan munfarid, orang yang shalat sendirian]. Menurut Atha’, Abu Burdah, Muhammad bin Sirin, Ishaq dan Daud, bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu berlaku untuk imam, makmum dan munfarid (orang yang shalat sendirian). Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bacaan sami’allahu liman hamidah berlaku untuk imam dan orang yang shalat sendirian, sedangkan bagi makmum cukup membaca rabbana lakal hamdu. Demikian pula pendapat Ibnul Mundzir dari Ibnu Mas’ud dan Abu Hurairah, Asy-Sya’bi, Malik dan Ahmad. Imam Ahmad menyatakan bahwa demikian aku berpendapat. Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Abu Yusuf, Muhammad dan Ahmad menyatakan, “Imam menggabungkan bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu. Sedangkan makmum cuma mencukupkan dengan rabbana lakal hamdu.” Disebutkan oleh Imam Nawawi, ulama Syafi’iyah memaknakan hadits di atas, ucapkanlah “rabbana lakal hamdu” di mana kalian sudah tahu bahwa tetap mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Yang disebut dalam hadits hanyalah “rabbana lakal hamdu” (bagi makmum) karena bacaan “sami’allahu liman hamidah” dijaherkan (dikeraskan) sehingga makmum mendengar. Sedangkan bacaan “rabbanaa lakal hamdu” tidak dikeraskan atau dibaca sirr (lirih). Mereka pun sudah tahu akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. Kaedah asalnya, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh diikuti. Intinya, para makmum diperintah tetap mengucapkan sami’allahu liman hamidah, tak perlu ada perintah khusus akan hal itu (karena sudah maklum atau dipahami). Sedangkan bacaan rabbana lakal hamdu (karena dilirihkan, pen.), diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya. Wallahu a’lam. (Lihat Al-Majmu’, 3: 273) Kesimpulannya, bacaaan sami’allahu liman hamidah dibaca oleh imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga bermanfaat. Baca tulisan Rumaysho.Com, tentang bangkit dari ruku.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @Darush Sholihin, 3 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (36): Apakah Makmum Ikut Mengucapkan Samiallahu Liman Hamidah?

Apakah makmum ikut mengucapkan sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari ruku’ dalam shalat? Ataukah cukup makmum mengucapkan rabbana lakal hamdu? Hadits yang membicarakan masalah ini adalah dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari no. 689, 734 dan Muslim no. 411) Berikut adalah perkataan Imam Nawawi dalam masalah ini. Menurut madzhab Syafi’i, ketika bangkit dari ruku’ hendaklah mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Jika berdirinya sudah lurus sempurna, hendaklah mengucapkan rabbana lakal hamdu hingga selesai. [Kedua bacaan tadi berlaku bagi imam, makmum dan munfarid, orang yang shalat sendirian]. Menurut Atha’, Abu Burdah, Muhammad bin Sirin, Ishaq dan Daud, bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu berlaku untuk imam, makmum dan munfarid (orang yang shalat sendirian). Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bacaan sami’allahu liman hamidah berlaku untuk imam dan orang yang shalat sendirian, sedangkan bagi makmum cukup membaca rabbana lakal hamdu. Demikian pula pendapat Ibnul Mundzir dari Ibnu Mas’ud dan Abu Hurairah, Asy-Sya’bi, Malik dan Ahmad. Imam Ahmad menyatakan bahwa demikian aku berpendapat. Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Abu Yusuf, Muhammad dan Ahmad menyatakan, “Imam menggabungkan bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu. Sedangkan makmum cuma mencukupkan dengan rabbana lakal hamdu.” Disebutkan oleh Imam Nawawi, ulama Syafi’iyah memaknakan hadits di atas, ucapkanlah “rabbana lakal hamdu” di mana kalian sudah tahu bahwa tetap mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Yang disebut dalam hadits hanyalah “rabbana lakal hamdu” (bagi makmum) karena bacaan “sami’allahu liman hamidah” dijaherkan (dikeraskan) sehingga makmum mendengar. Sedangkan bacaan “rabbanaa lakal hamdu” tidak dikeraskan atau dibaca sirr (lirih). Mereka pun sudah tahu akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. Kaedah asalnya, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh diikuti. Intinya, para makmum diperintah tetap mengucapkan sami’allahu liman hamidah, tak perlu ada perintah khusus akan hal itu (karena sudah maklum atau dipahami). Sedangkan bacaan rabbana lakal hamdu (karena dilirihkan, pen.), diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya. Wallahu a’lam. (Lihat Al-Majmu’, 3: 273) Kesimpulannya, bacaaan sami’allahu liman hamidah dibaca oleh imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga bermanfaat. Baca tulisan Rumaysho.Com, tentang bangkit dari ruku.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @Darush Sholihin, 3 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat
Apakah makmum ikut mengucapkan sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari ruku’ dalam shalat? Ataukah cukup makmum mengucapkan rabbana lakal hamdu? Hadits yang membicarakan masalah ini adalah dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari no. 689, 734 dan Muslim no. 411) Berikut adalah perkataan Imam Nawawi dalam masalah ini. Menurut madzhab Syafi’i, ketika bangkit dari ruku’ hendaklah mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Jika berdirinya sudah lurus sempurna, hendaklah mengucapkan rabbana lakal hamdu hingga selesai. [Kedua bacaan tadi berlaku bagi imam, makmum dan munfarid, orang yang shalat sendirian]. Menurut Atha’, Abu Burdah, Muhammad bin Sirin, Ishaq dan Daud, bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu berlaku untuk imam, makmum dan munfarid (orang yang shalat sendirian). Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bacaan sami’allahu liman hamidah berlaku untuk imam dan orang yang shalat sendirian, sedangkan bagi makmum cukup membaca rabbana lakal hamdu. Demikian pula pendapat Ibnul Mundzir dari Ibnu Mas’ud dan Abu Hurairah, Asy-Sya’bi, Malik dan Ahmad. Imam Ahmad menyatakan bahwa demikian aku berpendapat. Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Abu Yusuf, Muhammad dan Ahmad menyatakan, “Imam menggabungkan bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu. Sedangkan makmum cuma mencukupkan dengan rabbana lakal hamdu.” Disebutkan oleh Imam Nawawi, ulama Syafi’iyah memaknakan hadits di atas, ucapkanlah “rabbana lakal hamdu” di mana kalian sudah tahu bahwa tetap mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Yang disebut dalam hadits hanyalah “rabbana lakal hamdu” (bagi makmum) karena bacaan “sami’allahu liman hamidah” dijaherkan (dikeraskan) sehingga makmum mendengar. Sedangkan bacaan “rabbanaa lakal hamdu” tidak dikeraskan atau dibaca sirr (lirih). Mereka pun sudah tahu akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. Kaedah asalnya, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh diikuti. Intinya, para makmum diperintah tetap mengucapkan sami’allahu liman hamidah, tak perlu ada perintah khusus akan hal itu (karena sudah maklum atau dipahami). Sedangkan bacaan rabbana lakal hamdu (karena dilirihkan, pen.), diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya. Wallahu a’lam. (Lihat Al-Majmu’, 3: 273) Kesimpulannya, bacaaan sami’allahu liman hamidah dibaca oleh imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga bermanfaat. Baca tulisan Rumaysho.Com, tentang bangkit dari ruku.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @Darush Sholihin, 3 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat


Apakah makmum ikut mengucapkan sami’allahu liman hamidah ketika bangkit dari ruku’ dalam shalat? Ataukah cukup makmum mengucapkan rabbana lakal hamdu? Hadits yang membicarakan masalah ini adalah dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ “Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji)‘.” (HR. Bukhari no. 689, 734 dan Muslim no. 411) Berikut adalah perkataan Imam Nawawi dalam masalah ini. Menurut madzhab Syafi’i, ketika bangkit dari ruku’ hendaklah mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Jika berdirinya sudah lurus sempurna, hendaklah mengucapkan rabbana lakal hamdu hingga selesai. [Kedua bacaan tadi berlaku bagi imam, makmum dan munfarid, orang yang shalat sendirian]. Menurut Atha’, Abu Burdah, Muhammad bin Sirin, Ishaq dan Daud, bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu berlaku untuk imam, makmum dan munfarid (orang yang shalat sendirian). Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bacaan sami’allahu liman hamidah berlaku untuk imam dan orang yang shalat sendirian, sedangkan bagi makmum cukup membaca rabbana lakal hamdu. Demikian pula pendapat Ibnul Mundzir dari Ibnu Mas’ud dan Abu Hurairah, Asy-Sya’bi, Malik dan Ahmad. Imam Ahmad menyatakan bahwa demikian aku berpendapat. Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Abu Yusuf, Muhammad dan Ahmad menyatakan, “Imam menggabungkan bacaan sami’allahu liman hamidah dan rabbana lakal hamdu. Sedangkan makmum cuma mencukupkan dengan rabbana lakal hamdu.” Disebutkan oleh Imam Nawawi, ulama Syafi’iyah memaknakan hadits di atas, ucapkanlah “rabbana lakal hamdu” di mana kalian sudah tahu bahwa tetap mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Yang disebut dalam hadits hanyalah “rabbana lakal hamdu” (bagi makmum) karena bacaan “sami’allahu liman hamidah” dijaherkan (dikeraskan) sehingga makmum mendengar. Sedangkan bacaan “rabbanaa lakal hamdu” tidak dikeraskan atau dibaca sirr (lirih). Mereka pun sudah tahu akan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat. Kaedah asalnya, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam boleh diikuti. Intinya, para makmum diperintah tetap mengucapkan sami’allahu liman hamidah, tak perlu ada perintah khusus akan hal itu (karena sudah maklum atau dipahami). Sedangkan bacaan rabbana lakal hamdu (karena dilirihkan, pen.), diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membacanya. Wallahu a’lam. (Lihat Al-Majmu’, 3: 273) Kesimpulannya, bacaaan sami’allahu liman hamidah dibaca oleh imam, makmum dan orang yang shalat sendirian. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga bermanfaat. Baca tulisan Rumaysho.Com, tentang bangkit dari ruku.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @Darush Sholihin, 3 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (35): Menempelkan Hidung Saat Sujud, Wajibkah?

Apakah wajib menempelkan hidung bersama dahi saat sujud? Apa yang mesti ditempelkan ketika sujud dijelaskan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490) Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa termasuk tuntunan melakukan sujud adalah dengan menempelkan hidung bersama dengan dahi (jidat). Al-Bandanijiy dan lainnya mengatakan bahwa disunnahkan meletakkan dahi dan hidung berbarengan, tidak mendahulukan yang satu dari lainnya. Jika hidung saja yang menempel sedangkan bagian dahi tidak ada yang menempel, maka tidaklah cukup (tidak sah). Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama Syafi’iyah. Namun jika dahi saja yang menempel, dianggap cukup. Imam Syafi’i dalam Al-Umm mengatakan, “Aku tidak menyukai hal itu, namun menganggap cukup.” Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i dan menjadi pendapat jumhur (mayoritas ulama). Sedangkan penulis Al-Bayan, dari Syaikh Abu Zaid Al-Maruzi menyatakan ada satu pendapat dari Imam Syafi’i yang menyebutkan bahwa wajib sujud dengan dahi dan hidung berbarengan. Ini pendapat yang asing di kalangan madzhab Syafi’i, namun terasa kuat dari sisi dalil. (Al-Majmu’, 3: 277) Imam Nawawi juga menyatakan bahwa ulama Syafi’iyah berdalil akan wajibnya menempelkan dahi pada tanah. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas dan Abu Humaid serta hadits yang lainnya, juga dari hadits Khabab yang dimaksudkan dalam kitab ini. Karena maksud sujud adalah tadzallul dan khudu’, yaitu tunduk dan menghinakan diri. Tentu hidung tidak bisa menggantikan dahi untuk mencapai tujuan tersebut. Tidak ada juga hadits tegas dilihat dari perbuatan dan perkataan (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang mencukupkan hidung saja tanpa dahi. Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa menempelkan hidung tidaklah wajib. Mereka berdalil dengan tidak disebutkannya hidung, yang ada adalah penyebutan dahi secara mutlak. Namun argumen seperti ini lemah. Karena riwayat yang menyebutkan hidung adalah ziyadah tsiqah atau tambahan dari perawi yang shahih. Adapun ulama Syafi’iyah menanggapi hal itu dengan menyatakan bahwa hadits yang menambahkan hidung dibawakan ke makna sunnah (bukan wajib). (Al-Majmu’, 3: 277-278) Amannya memang menempelkan dahi bersama dengan hidung. Sudah disinggung oleh Imam Nawawi bahwa pendapat tersebut lebih kuat dari sisi dalil. Adapun dikatakan penyebutan hidung adalah tambahan, tetap bisa diterima karena termasuk dalam ziyadah tsiqah, yaitu tambahan dari perawi yang kredibel. Semoga bermanfaat bagi yang membaca, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Pantai Gesing, Panggang, Gunungkidul, 3 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (35): Menempelkan Hidung Saat Sujud, Wajibkah?

Apakah wajib menempelkan hidung bersama dahi saat sujud? Apa yang mesti ditempelkan ketika sujud dijelaskan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490) Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa termasuk tuntunan melakukan sujud adalah dengan menempelkan hidung bersama dengan dahi (jidat). Al-Bandanijiy dan lainnya mengatakan bahwa disunnahkan meletakkan dahi dan hidung berbarengan, tidak mendahulukan yang satu dari lainnya. Jika hidung saja yang menempel sedangkan bagian dahi tidak ada yang menempel, maka tidaklah cukup (tidak sah). Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama Syafi’iyah. Namun jika dahi saja yang menempel, dianggap cukup. Imam Syafi’i dalam Al-Umm mengatakan, “Aku tidak menyukai hal itu, namun menganggap cukup.” Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i dan menjadi pendapat jumhur (mayoritas ulama). Sedangkan penulis Al-Bayan, dari Syaikh Abu Zaid Al-Maruzi menyatakan ada satu pendapat dari Imam Syafi’i yang menyebutkan bahwa wajib sujud dengan dahi dan hidung berbarengan. Ini pendapat yang asing di kalangan madzhab Syafi’i, namun terasa kuat dari sisi dalil. (Al-Majmu’, 3: 277) Imam Nawawi juga menyatakan bahwa ulama Syafi’iyah berdalil akan wajibnya menempelkan dahi pada tanah. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas dan Abu Humaid serta hadits yang lainnya, juga dari hadits Khabab yang dimaksudkan dalam kitab ini. Karena maksud sujud adalah tadzallul dan khudu’, yaitu tunduk dan menghinakan diri. Tentu hidung tidak bisa menggantikan dahi untuk mencapai tujuan tersebut. Tidak ada juga hadits tegas dilihat dari perbuatan dan perkataan (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang mencukupkan hidung saja tanpa dahi. Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa menempelkan hidung tidaklah wajib. Mereka berdalil dengan tidak disebutkannya hidung, yang ada adalah penyebutan dahi secara mutlak. Namun argumen seperti ini lemah. Karena riwayat yang menyebutkan hidung adalah ziyadah tsiqah atau tambahan dari perawi yang shahih. Adapun ulama Syafi’iyah menanggapi hal itu dengan menyatakan bahwa hadits yang menambahkan hidung dibawakan ke makna sunnah (bukan wajib). (Al-Majmu’, 3: 277-278) Amannya memang menempelkan dahi bersama dengan hidung. Sudah disinggung oleh Imam Nawawi bahwa pendapat tersebut lebih kuat dari sisi dalil. Adapun dikatakan penyebutan hidung adalah tambahan, tetap bisa diterima karena termasuk dalam ziyadah tsiqah, yaitu tambahan dari perawi yang kredibel. Semoga bermanfaat bagi yang membaca, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Pantai Gesing, Panggang, Gunungkidul, 3 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat
Apakah wajib menempelkan hidung bersama dahi saat sujud? Apa yang mesti ditempelkan ketika sujud dijelaskan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490) Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa termasuk tuntunan melakukan sujud adalah dengan menempelkan hidung bersama dengan dahi (jidat). Al-Bandanijiy dan lainnya mengatakan bahwa disunnahkan meletakkan dahi dan hidung berbarengan, tidak mendahulukan yang satu dari lainnya. Jika hidung saja yang menempel sedangkan bagian dahi tidak ada yang menempel, maka tidaklah cukup (tidak sah). Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama Syafi’iyah. Namun jika dahi saja yang menempel, dianggap cukup. Imam Syafi’i dalam Al-Umm mengatakan, “Aku tidak menyukai hal itu, namun menganggap cukup.” Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i dan menjadi pendapat jumhur (mayoritas ulama). Sedangkan penulis Al-Bayan, dari Syaikh Abu Zaid Al-Maruzi menyatakan ada satu pendapat dari Imam Syafi’i yang menyebutkan bahwa wajib sujud dengan dahi dan hidung berbarengan. Ini pendapat yang asing di kalangan madzhab Syafi’i, namun terasa kuat dari sisi dalil. (Al-Majmu’, 3: 277) Imam Nawawi juga menyatakan bahwa ulama Syafi’iyah berdalil akan wajibnya menempelkan dahi pada tanah. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas dan Abu Humaid serta hadits yang lainnya, juga dari hadits Khabab yang dimaksudkan dalam kitab ini. Karena maksud sujud adalah tadzallul dan khudu’, yaitu tunduk dan menghinakan diri. Tentu hidung tidak bisa menggantikan dahi untuk mencapai tujuan tersebut. Tidak ada juga hadits tegas dilihat dari perbuatan dan perkataan (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang mencukupkan hidung saja tanpa dahi. Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa menempelkan hidung tidaklah wajib. Mereka berdalil dengan tidak disebutkannya hidung, yang ada adalah penyebutan dahi secara mutlak. Namun argumen seperti ini lemah. Karena riwayat yang menyebutkan hidung adalah ziyadah tsiqah atau tambahan dari perawi yang shahih. Adapun ulama Syafi’iyah menanggapi hal itu dengan menyatakan bahwa hadits yang menambahkan hidung dibawakan ke makna sunnah (bukan wajib). (Al-Majmu’, 3: 277-278) Amannya memang menempelkan dahi bersama dengan hidung. Sudah disinggung oleh Imam Nawawi bahwa pendapat tersebut lebih kuat dari sisi dalil. Adapun dikatakan penyebutan hidung adalah tambahan, tetap bisa diterima karena termasuk dalam ziyadah tsiqah, yaitu tambahan dari perawi yang kredibel. Semoga bermanfaat bagi yang membaca, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Pantai Gesing, Panggang, Gunungkidul, 3 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat


Apakah wajib menempelkan hidung bersama dahi saat sujud? Apa yang mesti ditempelkan ketika sujud dijelaskan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490) Imam Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa termasuk tuntunan melakukan sujud adalah dengan menempelkan hidung bersama dengan dahi (jidat). Al-Bandanijiy dan lainnya mengatakan bahwa disunnahkan meletakkan dahi dan hidung berbarengan, tidak mendahulukan yang satu dari lainnya. Jika hidung saja yang menempel sedangkan bagian dahi tidak ada yang menempel, maka tidaklah cukup (tidak sah). Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama Syafi’iyah. Namun jika dahi saja yang menempel, dianggap cukup. Imam Syafi’i dalam Al-Umm mengatakan, “Aku tidak menyukai hal itu, namun menganggap cukup.” Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i dan menjadi pendapat jumhur (mayoritas ulama). Sedangkan penulis Al-Bayan, dari Syaikh Abu Zaid Al-Maruzi menyatakan ada satu pendapat dari Imam Syafi’i yang menyebutkan bahwa wajib sujud dengan dahi dan hidung berbarengan. Ini pendapat yang asing di kalangan madzhab Syafi’i, namun terasa kuat dari sisi dalil. (Al-Majmu’, 3: 277) Imam Nawawi juga menyatakan bahwa ulama Syafi’iyah berdalil akan wajibnya menempelkan dahi pada tanah. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas dan Abu Humaid serta hadits yang lainnya, juga dari hadits Khabab yang dimaksudkan dalam kitab ini. Karena maksud sujud adalah tadzallul dan khudu’, yaitu tunduk dan menghinakan diri. Tentu hidung tidak bisa menggantikan dahi untuk mencapai tujuan tersebut. Tidak ada juga hadits tegas dilihat dari perbuatan dan perkataan (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang mencukupkan hidung saja tanpa dahi. Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa menempelkan hidung tidaklah wajib. Mereka berdalil dengan tidak disebutkannya hidung, yang ada adalah penyebutan dahi secara mutlak. Namun argumen seperti ini lemah. Karena riwayat yang menyebutkan hidung adalah ziyadah tsiqah atau tambahan dari perawi yang shahih. Adapun ulama Syafi’iyah menanggapi hal itu dengan menyatakan bahwa hadits yang menambahkan hidung dibawakan ke makna sunnah (bukan wajib). (Al-Majmu’, 3: 277-278) Amannya memang menempelkan dahi bersama dengan hidung. Sudah disinggung oleh Imam Nawawi bahwa pendapat tersebut lebih kuat dari sisi dalil. Adapun dikatakan penyebutan hidung adalah tambahan, tetap bisa diterima karena termasuk dalam ziyadah tsiqah, yaitu tambahan dari perawi yang kredibel. Semoga bermanfaat bagi yang membaca, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Pantai Gesing, Panggang, Gunungkidul, 3 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (34): Aturan Berisyarat dengan Jari Ketika Tasyahud

Ada beberapa aturan berisyarat dengan jari ketika tasyahud (tahiyat) yang diajarkan oleh Imam Nawawi rahimahullah berarti aturan ini berdasarkan madzhab Syafi’i dengan dukungan dalil. Penjelasannya sebagai berikut. 1- Isyarat jari tersebut diarahkan ke arah kiblat. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. 2- Diniatkan dengan isyarat tersebut untuk menunjukkan ikhlas dan tauhid. Hal ini disebutkan oleh Al-Muzani dalam Mukhtashar Al-Muzani, juga pendapat ulama Syafi’iyah lainnya. Al-Baihaqi beralasan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang majhul dari kalangan sahabat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan jari untuk menunjukkan tauhid (ikhlas). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menyatakan bahwa hal itu untuk menunjukkan keikhlasan. 3- Dimakruhkan beisyarat dengan dua jari telunjuk dari dua tangan. Karena yang disunnahkan tangan kiri dibentangkan (tidak berisyarat). 4- Seandainya tangan kanan terpotong, sunnah berisyarat dengan jari menjadi gugur. Sunnah tersebut tidak bisa tergantikan dengan tangan lain karena nantinya hal sunnah pada lainnya akan ditinggalkan. Sama halnya dengan thawaf, tiga putaran pertama disunnahkan untuk melakukan raml (berjalan dengan langkah cepat, pen.). Jika putaran ketiga tidak bisa melakukan raml, maka tidak perlu hal tadi dilakukan di putaran keempat karena sunnah meninggalkan raml di putaran keempat jadi tidak dilakukan. 5- Pandangan orang yang bertasyahud adalah memandang pada isyarat jarinya. Hal ini berdasarkan riwayat Al-Baihaqi dan selainnya dari hadits ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanan dan berisyarat dengan jarinya, lantas pandangannya pada isyarat jari tersebut. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih. Wallahu a’lam. Demikian keterangan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3: 302. Semoga bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Pantai Gesing, Panggang, Gunungkidul, 2 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat

Sifat Shalat Nabi (34): Aturan Berisyarat dengan Jari Ketika Tasyahud

Ada beberapa aturan berisyarat dengan jari ketika tasyahud (tahiyat) yang diajarkan oleh Imam Nawawi rahimahullah berarti aturan ini berdasarkan madzhab Syafi’i dengan dukungan dalil. Penjelasannya sebagai berikut. 1- Isyarat jari tersebut diarahkan ke arah kiblat. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. 2- Diniatkan dengan isyarat tersebut untuk menunjukkan ikhlas dan tauhid. Hal ini disebutkan oleh Al-Muzani dalam Mukhtashar Al-Muzani, juga pendapat ulama Syafi’iyah lainnya. Al-Baihaqi beralasan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang majhul dari kalangan sahabat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan jari untuk menunjukkan tauhid (ikhlas). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menyatakan bahwa hal itu untuk menunjukkan keikhlasan. 3- Dimakruhkan beisyarat dengan dua jari telunjuk dari dua tangan. Karena yang disunnahkan tangan kiri dibentangkan (tidak berisyarat). 4- Seandainya tangan kanan terpotong, sunnah berisyarat dengan jari menjadi gugur. Sunnah tersebut tidak bisa tergantikan dengan tangan lain karena nantinya hal sunnah pada lainnya akan ditinggalkan. Sama halnya dengan thawaf, tiga putaran pertama disunnahkan untuk melakukan raml (berjalan dengan langkah cepat, pen.). Jika putaran ketiga tidak bisa melakukan raml, maka tidak perlu hal tadi dilakukan di putaran keempat karena sunnah meninggalkan raml di putaran keempat jadi tidak dilakukan. 5- Pandangan orang yang bertasyahud adalah memandang pada isyarat jarinya. Hal ini berdasarkan riwayat Al-Baihaqi dan selainnya dari hadits ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanan dan berisyarat dengan jarinya, lantas pandangannya pada isyarat jari tersebut. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih. Wallahu a’lam. Demikian keterangan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3: 302. Semoga bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Pantai Gesing, Panggang, Gunungkidul, 2 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat
Ada beberapa aturan berisyarat dengan jari ketika tasyahud (tahiyat) yang diajarkan oleh Imam Nawawi rahimahullah berarti aturan ini berdasarkan madzhab Syafi’i dengan dukungan dalil. Penjelasannya sebagai berikut. 1- Isyarat jari tersebut diarahkan ke arah kiblat. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. 2- Diniatkan dengan isyarat tersebut untuk menunjukkan ikhlas dan tauhid. Hal ini disebutkan oleh Al-Muzani dalam Mukhtashar Al-Muzani, juga pendapat ulama Syafi’iyah lainnya. Al-Baihaqi beralasan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang majhul dari kalangan sahabat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan jari untuk menunjukkan tauhid (ikhlas). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menyatakan bahwa hal itu untuk menunjukkan keikhlasan. 3- Dimakruhkan beisyarat dengan dua jari telunjuk dari dua tangan. Karena yang disunnahkan tangan kiri dibentangkan (tidak berisyarat). 4- Seandainya tangan kanan terpotong, sunnah berisyarat dengan jari menjadi gugur. Sunnah tersebut tidak bisa tergantikan dengan tangan lain karena nantinya hal sunnah pada lainnya akan ditinggalkan. Sama halnya dengan thawaf, tiga putaran pertama disunnahkan untuk melakukan raml (berjalan dengan langkah cepat, pen.). Jika putaran ketiga tidak bisa melakukan raml, maka tidak perlu hal tadi dilakukan di putaran keempat karena sunnah meninggalkan raml di putaran keempat jadi tidak dilakukan. 5- Pandangan orang yang bertasyahud adalah memandang pada isyarat jarinya. Hal ini berdasarkan riwayat Al-Baihaqi dan selainnya dari hadits ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanan dan berisyarat dengan jarinya, lantas pandangannya pada isyarat jari tersebut. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih. Wallahu a’lam. Demikian keterangan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3: 302. Semoga bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Pantai Gesing, Panggang, Gunungkidul, 2 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat


Ada beberapa aturan berisyarat dengan jari ketika tasyahud (tahiyat) yang diajarkan oleh Imam Nawawi rahimahullah berarti aturan ini berdasarkan madzhab Syafi’i dengan dukungan dalil. Penjelasannya sebagai berikut. 1- Isyarat jari tersebut diarahkan ke arah kiblat. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al-Baihaqi dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma. 2- Diniatkan dengan isyarat tersebut untuk menunjukkan ikhlas dan tauhid. Hal ini disebutkan oleh Al-Muzani dalam Mukhtashar Al-Muzani, juga pendapat ulama Syafi’iyah lainnya. Al-Baihaqi beralasan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang majhul dari kalangan sahabat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan jari untuk menunjukkan tauhid (ikhlas). Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menyatakan bahwa hal itu untuk menunjukkan keikhlasan. 3- Dimakruhkan beisyarat dengan dua jari telunjuk dari dua tangan. Karena yang disunnahkan tangan kiri dibentangkan (tidak berisyarat). 4- Seandainya tangan kanan terpotong, sunnah berisyarat dengan jari menjadi gugur. Sunnah tersebut tidak bisa tergantikan dengan tangan lain karena nantinya hal sunnah pada lainnya akan ditinggalkan. Sama halnya dengan thawaf, tiga putaran pertama disunnahkan untuk melakukan raml (berjalan dengan langkah cepat, pen.). Jika putaran ketiga tidak bisa melakukan raml, maka tidak perlu hal tadi dilakukan di putaran keempat karena sunnah meninggalkan raml di putaran keempat jadi tidak dilakukan. 5- Pandangan orang yang bertasyahud adalah memandang pada isyarat jarinya. Hal ini berdasarkan riwayat Al-Baihaqi dan selainnya dari hadits ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanan dan berisyarat dengan jarinya, lantas pandangannya pada isyarat jari tersebut. Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih. Wallahu a’lam. Demikian keterangan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 3: 302. Semoga bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Al-Imam Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub. — Selesai disusun di Pantai Gesing, Panggang, Gunungkidul, 2 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara shalat

Bolehkah Membatalkan Puasa Sunnah di Saat Undangan Makan?

Bagaimana jika seseorang melakukan puasa sunnah lantas diundang makan, apakah puasanya dibatalkan ataukah dilanjutkan? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika salah seorang di antara kalian diundang makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika dalam keadaan berpuasa, maka do’akanlah orang yang mengundangmu. Jika dalam keadaan tidak berpuasa, santaplah makanannya.” (HR. Muslim no. 1431) Manfaatnya ada tiga jika seseorang membatalkan puasa sunnah saat diundang makan: 1- Menyenangkan tuan rumah yang mengundang Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jaami’ no. 176). Imam Nawawi berkata, jika sampai orang yang mengundang merasa tidak suka jika orang yang diundang tetap berpuasa, maka hendaklah yang diundang membatalkan puasanya. Jika tidak ada perasaan seperti itu, maka tidak mengapa tidak membatalkan puasa saat itu. Lihat penjelasan Imam Nawawi ini dalam Syarh Shahih Muslim, 9: 210. Ibnu Taimiyah dalam Fatawa Al-Kubra (5: 477), وأعدل الأقوال أنه إذا حضر الوليمة وهو صائم إن كان ينكسر قلب الداعي بترك الأكل فالأكل أفضل وإن لم ينكسر قلبه فإتمام الصوم أفضل ولا ينبغي لصاحب الدعوة الإلحاح في الطعام للمدعو إذا امتنع فإن كلا الأمرين جائز فإذا الزمه بما لا يلزمه كان من نوع المسألة المنهى عنها “Pendapat yang paling baik dalam masalah ini, jika seseorang menghadiri walimah (undangan makan) dalam keadaan ia berpuasa, jika sampai menyakiti hati yang mengundang karena enggan untuk makan, maka makan ketika itu lebih utama. Namun jika tidak sampai menyakiti hatinya, maka melanjutkan puasa lebih baik. Akan tetapi, tidaklah pantas bagi tuan rumah memaksa yang diundang untuk makan ketika ia enggan untuk makan. Karena kedua kondisi yang disebutkan tadi sama-sama boleh. Jika jadinya memaksa pada hal yang sebenarnya bukan wajib, itu merupakan bagian dari pemaksaan yang terlarang.” 2- Lebih menyembunyikan amalan sunnah (terjaga keikhlasan) Ma’ruf Al-Karkhi yang terkenal dengan kezuhudannya ditanya, “Bagaimana engkau berpuasa?” Lantas Ma’ruf memutar-mutar jawaban sambil mengatakan, “Puasa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti ini dan seperti itu. Puasa Daud seperti ini dan seperti itu.” Yang bertanya terus mendesak agar Ma’ruf memberikan jawaban. Ma’ruf kemudian berkata, “Di pagi hari aku berpuasa. Jika ada yang mengundangku makan, maka aku makan. Aku tidak mau mengatakan aku sedang puasa.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 9: 341) Apa alasan Ma’ruf tidak mau mengungkap bahwa ia berpuasa? Biar amalan puasa sunnahnya terjaga. Subhanallah …. Sungguh, para ulama masa silam benar-benar menjaga keikhlasannya dalam beramal. Ibrahim bin Adham berkata, “Janganlah engkau bertanya pada saudaramu apakah ia berpuasa atau tidak. Jika ia memberi jawaban bahwa ia berpuasa, dirinya akan berbangga (ujub). Jika jawabannya bahwa ia tidak berpuasa, hatinya akan bersedih. Dua-dua ini merupakan tanda riya’. Pertanyaan seperti itu hanya menelanjangi dan membuka kesalahannya (aibnya) pada yang bertanya.” Ibrahim bin Adham juga ketika diundang makan dan ia dalam keadaan puasa, ia tetap makan (membatalkan puasanya) dan ia tidak menyatakan, “Aku sedang berpuasa.” (Ta’thir Al-Anfas, hlm. 236) 3- Mendahulukan yang wajib dari yang sunnah Sebagian ulama menyatakan menghadiri undangan makan adalah wajib, tidak khusus untuk walimah nikah seperti pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Jika puasa yang dilakukan masih puasa sunnah apalagi masih ada waktu lain untuk melakukannya, maka mendahulukan yang wajib lebih utama. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi utama: Siyar A’lam An-Nubala. Cetakan kedua, tahun 1435 H. Muhammad bin Ahmad bin Utsman Adz-Dzahabiy. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Ta’thir Al-Anfas min Hadits Al-Ikhlas. Cetakan pertama, tahun 1421 H. Dr. Sayib bin Husain Al-‘Afaniy. Penerbit Maktabah Mu’adz bin Jabal. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin 2 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab makan ikhlas puasa sunnah puasa syawal undangan

Bolehkah Membatalkan Puasa Sunnah di Saat Undangan Makan?

Bagaimana jika seseorang melakukan puasa sunnah lantas diundang makan, apakah puasanya dibatalkan ataukah dilanjutkan? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika salah seorang di antara kalian diundang makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika dalam keadaan berpuasa, maka do’akanlah orang yang mengundangmu. Jika dalam keadaan tidak berpuasa, santaplah makanannya.” (HR. Muslim no. 1431) Manfaatnya ada tiga jika seseorang membatalkan puasa sunnah saat diundang makan: 1- Menyenangkan tuan rumah yang mengundang Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jaami’ no. 176). Imam Nawawi berkata, jika sampai orang yang mengundang merasa tidak suka jika orang yang diundang tetap berpuasa, maka hendaklah yang diundang membatalkan puasanya. Jika tidak ada perasaan seperti itu, maka tidak mengapa tidak membatalkan puasa saat itu. Lihat penjelasan Imam Nawawi ini dalam Syarh Shahih Muslim, 9: 210. Ibnu Taimiyah dalam Fatawa Al-Kubra (5: 477), وأعدل الأقوال أنه إذا حضر الوليمة وهو صائم إن كان ينكسر قلب الداعي بترك الأكل فالأكل أفضل وإن لم ينكسر قلبه فإتمام الصوم أفضل ولا ينبغي لصاحب الدعوة الإلحاح في الطعام للمدعو إذا امتنع فإن كلا الأمرين جائز فإذا الزمه بما لا يلزمه كان من نوع المسألة المنهى عنها “Pendapat yang paling baik dalam masalah ini, jika seseorang menghadiri walimah (undangan makan) dalam keadaan ia berpuasa, jika sampai menyakiti hati yang mengundang karena enggan untuk makan, maka makan ketika itu lebih utama. Namun jika tidak sampai menyakiti hatinya, maka melanjutkan puasa lebih baik. Akan tetapi, tidaklah pantas bagi tuan rumah memaksa yang diundang untuk makan ketika ia enggan untuk makan. Karena kedua kondisi yang disebutkan tadi sama-sama boleh. Jika jadinya memaksa pada hal yang sebenarnya bukan wajib, itu merupakan bagian dari pemaksaan yang terlarang.” 2- Lebih menyembunyikan amalan sunnah (terjaga keikhlasan) Ma’ruf Al-Karkhi yang terkenal dengan kezuhudannya ditanya, “Bagaimana engkau berpuasa?” Lantas Ma’ruf memutar-mutar jawaban sambil mengatakan, “Puasa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti ini dan seperti itu. Puasa Daud seperti ini dan seperti itu.” Yang bertanya terus mendesak agar Ma’ruf memberikan jawaban. Ma’ruf kemudian berkata, “Di pagi hari aku berpuasa. Jika ada yang mengundangku makan, maka aku makan. Aku tidak mau mengatakan aku sedang puasa.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 9: 341) Apa alasan Ma’ruf tidak mau mengungkap bahwa ia berpuasa? Biar amalan puasa sunnahnya terjaga. Subhanallah …. Sungguh, para ulama masa silam benar-benar menjaga keikhlasannya dalam beramal. Ibrahim bin Adham berkata, “Janganlah engkau bertanya pada saudaramu apakah ia berpuasa atau tidak. Jika ia memberi jawaban bahwa ia berpuasa, dirinya akan berbangga (ujub). Jika jawabannya bahwa ia tidak berpuasa, hatinya akan bersedih. Dua-dua ini merupakan tanda riya’. Pertanyaan seperti itu hanya menelanjangi dan membuka kesalahannya (aibnya) pada yang bertanya.” Ibrahim bin Adham juga ketika diundang makan dan ia dalam keadaan puasa, ia tetap makan (membatalkan puasanya) dan ia tidak menyatakan, “Aku sedang berpuasa.” (Ta’thir Al-Anfas, hlm. 236) 3- Mendahulukan yang wajib dari yang sunnah Sebagian ulama menyatakan menghadiri undangan makan adalah wajib, tidak khusus untuk walimah nikah seperti pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Jika puasa yang dilakukan masih puasa sunnah apalagi masih ada waktu lain untuk melakukannya, maka mendahulukan yang wajib lebih utama. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi utama: Siyar A’lam An-Nubala. Cetakan kedua, tahun 1435 H. Muhammad bin Ahmad bin Utsman Adz-Dzahabiy. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Ta’thir Al-Anfas min Hadits Al-Ikhlas. Cetakan pertama, tahun 1421 H. Dr. Sayib bin Husain Al-‘Afaniy. Penerbit Maktabah Mu’adz bin Jabal. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin 2 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab makan ikhlas puasa sunnah puasa syawal undangan
Bagaimana jika seseorang melakukan puasa sunnah lantas diundang makan, apakah puasanya dibatalkan ataukah dilanjutkan? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika salah seorang di antara kalian diundang makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika dalam keadaan berpuasa, maka do’akanlah orang yang mengundangmu. Jika dalam keadaan tidak berpuasa, santaplah makanannya.” (HR. Muslim no. 1431) Manfaatnya ada tiga jika seseorang membatalkan puasa sunnah saat diundang makan: 1- Menyenangkan tuan rumah yang mengundang Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jaami’ no. 176). Imam Nawawi berkata, jika sampai orang yang mengundang merasa tidak suka jika orang yang diundang tetap berpuasa, maka hendaklah yang diundang membatalkan puasanya. Jika tidak ada perasaan seperti itu, maka tidak mengapa tidak membatalkan puasa saat itu. Lihat penjelasan Imam Nawawi ini dalam Syarh Shahih Muslim, 9: 210. Ibnu Taimiyah dalam Fatawa Al-Kubra (5: 477), وأعدل الأقوال أنه إذا حضر الوليمة وهو صائم إن كان ينكسر قلب الداعي بترك الأكل فالأكل أفضل وإن لم ينكسر قلبه فإتمام الصوم أفضل ولا ينبغي لصاحب الدعوة الإلحاح في الطعام للمدعو إذا امتنع فإن كلا الأمرين جائز فإذا الزمه بما لا يلزمه كان من نوع المسألة المنهى عنها “Pendapat yang paling baik dalam masalah ini, jika seseorang menghadiri walimah (undangan makan) dalam keadaan ia berpuasa, jika sampai menyakiti hati yang mengundang karena enggan untuk makan, maka makan ketika itu lebih utama. Namun jika tidak sampai menyakiti hatinya, maka melanjutkan puasa lebih baik. Akan tetapi, tidaklah pantas bagi tuan rumah memaksa yang diundang untuk makan ketika ia enggan untuk makan. Karena kedua kondisi yang disebutkan tadi sama-sama boleh. Jika jadinya memaksa pada hal yang sebenarnya bukan wajib, itu merupakan bagian dari pemaksaan yang terlarang.” 2- Lebih menyembunyikan amalan sunnah (terjaga keikhlasan) Ma’ruf Al-Karkhi yang terkenal dengan kezuhudannya ditanya, “Bagaimana engkau berpuasa?” Lantas Ma’ruf memutar-mutar jawaban sambil mengatakan, “Puasa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti ini dan seperti itu. Puasa Daud seperti ini dan seperti itu.” Yang bertanya terus mendesak agar Ma’ruf memberikan jawaban. Ma’ruf kemudian berkata, “Di pagi hari aku berpuasa. Jika ada yang mengundangku makan, maka aku makan. Aku tidak mau mengatakan aku sedang puasa.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 9: 341) Apa alasan Ma’ruf tidak mau mengungkap bahwa ia berpuasa? Biar amalan puasa sunnahnya terjaga. Subhanallah …. Sungguh, para ulama masa silam benar-benar menjaga keikhlasannya dalam beramal. Ibrahim bin Adham berkata, “Janganlah engkau bertanya pada saudaramu apakah ia berpuasa atau tidak. Jika ia memberi jawaban bahwa ia berpuasa, dirinya akan berbangga (ujub). Jika jawabannya bahwa ia tidak berpuasa, hatinya akan bersedih. Dua-dua ini merupakan tanda riya’. Pertanyaan seperti itu hanya menelanjangi dan membuka kesalahannya (aibnya) pada yang bertanya.” Ibrahim bin Adham juga ketika diundang makan dan ia dalam keadaan puasa, ia tetap makan (membatalkan puasanya) dan ia tidak menyatakan, “Aku sedang berpuasa.” (Ta’thir Al-Anfas, hlm. 236) 3- Mendahulukan yang wajib dari yang sunnah Sebagian ulama menyatakan menghadiri undangan makan adalah wajib, tidak khusus untuk walimah nikah seperti pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Jika puasa yang dilakukan masih puasa sunnah apalagi masih ada waktu lain untuk melakukannya, maka mendahulukan yang wajib lebih utama. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi utama: Siyar A’lam An-Nubala. Cetakan kedua, tahun 1435 H. Muhammad bin Ahmad bin Utsman Adz-Dzahabiy. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Ta’thir Al-Anfas min Hadits Al-Ikhlas. Cetakan pertama, tahun 1421 H. Dr. Sayib bin Husain Al-‘Afaniy. Penerbit Maktabah Mu’adz bin Jabal. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin 2 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab makan ikhlas puasa sunnah puasa syawal undangan


Bagaimana jika seseorang melakukan puasa sunnah lantas diundang makan, apakah puasanya dibatalkan ataukah dilanjutkan? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ “Jika salah seorang di antara kalian diundang makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika dalam keadaan berpuasa, maka do’akanlah orang yang mengundangmu. Jika dalam keadaan tidak berpuasa, santaplah makanannya.” (HR. Muslim no. 1431) Manfaatnya ada tiga jika seseorang membatalkan puasa sunnah saat diundang makan: 1- Menyenangkan tuan rumah yang mengundang Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jaami’ no. 176). Imam Nawawi berkata, jika sampai orang yang mengundang merasa tidak suka jika orang yang diundang tetap berpuasa, maka hendaklah yang diundang membatalkan puasanya. Jika tidak ada perasaan seperti itu, maka tidak mengapa tidak membatalkan puasa saat itu. Lihat penjelasan Imam Nawawi ini dalam Syarh Shahih Muslim, 9: 210. Ibnu Taimiyah dalam Fatawa Al-Kubra (5: 477), وأعدل الأقوال أنه إذا حضر الوليمة وهو صائم إن كان ينكسر قلب الداعي بترك الأكل فالأكل أفضل وإن لم ينكسر قلبه فإتمام الصوم أفضل ولا ينبغي لصاحب الدعوة الإلحاح في الطعام للمدعو إذا امتنع فإن كلا الأمرين جائز فإذا الزمه بما لا يلزمه كان من نوع المسألة المنهى عنها “Pendapat yang paling baik dalam masalah ini, jika seseorang menghadiri walimah (undangan makan) dalam keadaan ia berpuasa, jika sampai menyakiti hati yang mengundang karena enggan untuk makan, maka makan ketika itu lebih utama. Namun jika tidak sampai menyakiti hatinya, maka melanjutkan puasa lebih baik. Akan tetapi, tidaklah pantas bagi tuan rumah memaksa yang diundang untuk makan ketika ia enggan untuk makan. Karena kedua kondisi yang disebutkan tadi sama-sama boleh. Jika jadinya memaksa pada hal yang sebenarnya bukan wajib, itu merupakan bagian dari pemaksaan yang terlarang.” 2- Lebih menyembunyikan amalan sunnah (terjaga keikhlasan) Ma’ruf Al-Karkhi yang terkenal dengan kezuhudannya ditanya, “Bagaimana engkau berpuasa?” Lantas Ma’ruf memutar-mutar jawaban sambil mengatakan, “Puasa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti ini dan seperti itu. Puasa Daud seperti ini dan seperti itu.” Yang bertanya terus mendesak agar Ma’ruf memberikan jawaban. Ma’ruf kemudian berkata, “Di pagi hari aku berpuasa. Jika ada yang mengundangku makan, maka aku makan. Aku tidak mau mengatakan aku sedang puasa.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 9: 341) Apa alasan Ma’ruf tidak mau mengungkap bahwa ia berpuasa? Biar amalan puasa sunnahnya terjaga. Subhanallah …. Sungguh, para ulama masa silam benar-benar menjaga keikhlasannya dalam beramal. Ibrahim bin Adham berkata, “Janganlah engkau bertanya pada saudaramu apakah ia berpuasa atau tidak. Jika ia memberi jawaban bahwa ia berpuasa, dirinya akan berbangga (ujub). Jika jawabannya bahwa ia tidak berpuasa, hatinya akan bersedih. Dua-dua ini merupakan tanda riya’. Pertanyaan seperti itu hanya menelanjangi dan membuka kesalahannya (aibnya) pada yang bertanya.” Ibrahim bin Adham juga ketika diundang makan dan ia dalam keadaan puasa, ia tetap makan (membatalkan puasanya) dan ia tidak menyatakan, “Aku sedang berpuasa.” (Ta’thir Al-Anfas, hlm. 236) 3- Mendahulukan yang wajib dari yang sunnah Sebagian ulama menyatakan menghadiri undangan makan adalah wajib, tidak khusus untuk walimah nikah seperti pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Jika puasa yang dilakukan masih puasa sunnah apalagi masih ada waktu lain untuk melakukannya, maka mendahulukan yang wajib lebih utama. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi utama: Siyar A’lam An-Nubala. Cetakan kedua, tahun 1435 H. Muhammad bin Ahmad bin Utsman Adz-Dzahabiy. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Ta’thir Al-Anfas min Hadits Al-Ikhlas. Cetakan pertama, tahun 1421 H. Dr. Sayib bin Husain Al-‘Afaniy. Penerbit Maktabah Mu’adz bin Jabal. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin 2 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab makan ikhlas puasa sunnah puasa syawal undangan

Khutbah Idul Fitri: Bagi yang Berubah Jadi Baik Selepas Ramadhan

Khutbah Idul Fitri 1436 H: Bagi yang Berubah Jadi Baik Selepas Ramadhan (download di sini) Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. Yang harus dipahami … 1- Ketika kita berubah, kita harus tahu banyak rintangan dan cobaan, juga banyak omongan. Ada gangguan dari keluarga, sedulur, tetangga, bahkan komentar tidak enak pun dirasakan dari suami atau anak. Dari Mush’ab bin Sa’id -seorang tabi’in- dari ayahnya, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلاَءً “Wahai Rasulullah, manusia manakah yang paling berat ujiannya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِى دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِىَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِى عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Para Nabi, kemudian yang semisalnya dan semisalnya lagi. Seseorang akan diuji sesuai dengan kondisi agamanya. Apabila agamanya begitu kuat (kokoh), maka semakin berat pula ujiannya. Apabila agamanya lemah, maka ia akan diuji sesuai dengan kualitas agamanya. Seorang hamba senantiasa akan mendapatkan cobaan hingga dia berjalan di muka bumi dalam keadaan bersih dari dosa.” (HR. Tirmidzi no. 2398, Ibnu Majah no. 4023, dan Ahmad 1: 185. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dalam kitab Al-Istiqamah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَاِذَا عَظُمَت المِحْنَةُ كَانَ ذَلِكَ لِلْمُؤْمِنِ الصَّالِحِ سَبَبًا لِعُلُوِّ الدَرَجَةِ وَعَظِيْمِ الاَجْرِ “Cobaan yang semakin berat akan senantiasa menimpa seorang mukmin yang sholih untuk meninggikan derajatnya dan agar ia semakin mendapatkan ganjaran yang besar.” 2- Ketika kita berubah, kita harus tahu bahwa berubah memang butuh bertahap, namun tentu ada langkah pasti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Hanzhalah Al-Usayyidiy sampai kalimat ini diulang hingga tiga kali, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” (HR. Muslim no. 2750) 3- Ketika kita berubah, kita harus cari lingkungan yang baik dan menjauhi lingkungan yang jelek. Kita tahu ada seseorang yang telah membunuh 99 nyawa ditambah satu sehingga genap 100, cara ia bertaubat adalah berpindah dari lingkungan yang jelek. Tanda kita diperintah untuk mencari lingkungan yang baik dan meninggalkan lingkungan yang jelek adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Musa, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً  “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101) 4- Ketika kita berubah, kita harus tahu bahwa jalan selamat adalah mengikuti Islam yang murni, bukan sekedar mengikuti tradisi yang telah turun temurun. Jika seseorang beriman dengan ajaran Rasul dan ajaran Al-Qur’an, pasti ia akan selamat. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ آمَنُوا بِمِثْلِ مَا آمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا “Dan jika mereka beriman seperti keimanan kalian, maka sungguh mereka telah mendapatkan petunjuk (ke jalan yang benar).” (QS. Al-Baqarah: 137). Ayat ini membicarakan tentang ahli kitab yang mau beriman dengan kitab Allah dan Rasul-Nya, itulah yang benar dan mendapatkan petunjuk. Ajaran Islam yang murni tentu mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan mengikuti tradisi yang turun temurun. Walau memang tidak setiap tradisi itu ditinggalkan. Dalam hadits disebutkan, إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيْكُمْ مَا إِنْ اِعْتَصَمْتُمْ بِهِ فَلَنْ تَضِلُّوْا أَبَدًا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ الحَدِيْثَ “Aku telah tinggalkan bagi kalian dua perkara yang kalian tidak akan sesat selamanya jika berpegang teguh dengan keduanya yaitu: Al Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al-Hakim, sanadnya shahih kata Al-Hakim) Yang selamat adalah ketika memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman para sahabat, bukan dengan sembarang pemahaman. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ بَنِى إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِى عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِى النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِى “Sesungguhnya Bani Israil terpecah menjadi 72 golongan. Sedangkan umatku terpecah menjadi 73 golongan, semuanya di neraka kecuali satu.” Para sahabat bertanya, “Siapa golongan yang selamat itu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Yaitu yang mengikuti pemahamanku dan pemahaman sahabatku.” (HR. Tirmidzi no. 2641. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). 5- Ketika kita berubah, harus jaga keistiqamahannya. Disebutkan dalam kitab Hilyatul Auliya’ beberapa perkataan ulama berikut. وَحَدَّثَنَا اِبْنُ المبَارَكِ عَنْ بَكَّارِ بْنِ عَبْدِاللهِ قَالَ سَمِعْتُ وَهْبَ بْنِ مُنَبِّهٍ يَقُوْلُ مَرَّ رَجُلٌ عَابِدٌ عَلَى رَجُلٍ عَابِدٍ فَقَالَ مَالِكٌ قَالَ عَجِبْتُ مِنْ فُلاَنٍ اَنَّهُ كَانَ قَدْ بَلَغَ مِنْ عِبَادَتِهِ وَمَالَتْ بِهِ الدُّنْيَا فَقَالَ بِعَجَلٍ لاَ تَعْجَبْ مِمَّنْ تَمِيْلُ بِهِ الدُّنْيَا وَلَكِنْ اِعْجَبْ مِمَّنْ اِسْتَقَامَ Ibnul Mubarok menceritakan dari Bakkar bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa ia mendengar Wahb bin Munabbih berkata, ada seorang ahli lewat di hadapan ahli ibadah yang lain. Ia pun berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Dijawablah, “Aku begitu takjub pada si fulan, ia sungguh-sungguh rajin ibadah sampai-sampai ia meninggalkan dunianya.” Wahb bin Munabbih segera berkata, “Tidak perlu takjub pada orang yang meninggalkan dunia seperti itu. Sungguh aku lebih takjub pada orang yang bisa istiqamah.” (Hilyatul Auliya’, 4: 51). Karena ada orang yang saat ini rajin ibadah dan shalat. Namun di akhir hidupnya, masjid pun tidak ia kenal. Ada orang yang terlihat alim. Namun di akhir hidupnya, ia adalah seorang pemabuk, tukang selingkuh (berzina) dan pejudi kelas kakap. Ada yang dulunya menutup aurat dengan sempurna bahkan bercadar. Namun nasib selanjutnya adalah orang yang sukanya mengumbar bentuk badannya yang seksi dan suka menampakkan rambutnya yang hitam menawan. Kita tidak bisa menjamin iman kita. Banyaklah minta pada Allah keistiqamahan sebagaimana dalam do’a, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imron: 8) يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Ya muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘alaa diinik (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” (HR. Ahmad, 3: 257) Istiqamah itu dituntut sampai mati. Mengenai firman Allah, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka terus istiqomah” (QS. Fushshilat: 30), kata Mujahid, فَلَمْ يُشْرِكُوْا حَتَّى مَاتُوْا “Mereka tidaklah berbuat syirik sampai mati.” (Hilyatul Auliya’, 3: 300) 6- Ketika kita berubah, hiasi diri pula dengan akhlak yang mulia. Orang yang ibadahnya telah baik, juga wanita yang telah menutup aurat sempurna, tunjukkanlah akhlak dan tingkah laku yang mulia di hadapan orang lain. Karena tidak sedikit wanita yang berjilbab dan orang yang sudah rajin ibadah, namun akhlaknya jelek terhadap sesama. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ “Sesungguhnya seorang mukmin yang akhlaknya baik akan mengejar kedudukan mulia dari orang yang gemar puasa dan gemar shalat.” (HR. Abu Daud no. 4798 dan Ahmad 6: 132. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Secara lebih lengkap download Naskah Khutbah Idul Fitri 1436 H. — 1 Syawal 1436 H dini hari, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul fithri idul fitri istiqamah khutbah hari raya khutbah idul fitri

Khutbah Idul Fitri: Bagi yang Berubah Jadi Baik Selepas Ramadhan

Khutbah Idul Fitri 1436 H: Bagi yang Berubah Jadi Baik Selepas Ramadhan (download di sini) Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. Yang harus dipahami … 1- Ketika kita berubah, kita harus tahu banyak rintangan dan cobaan, juga banyak omongan. Ada gangguan dari keluarga, sedulur, tetangga, bahkan komentar tidak enak pun dirasakan dari suami atau anak. Dari Mush’ab bin Sa’id -seorang tabi’in- dari ayahnya, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلاَءً “Wahai Rasulullah, manusia manakah yang paling berat ujiannya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِى دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِىَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِى عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Para Nabi, kemudian yang semisalnya dan semisalnya lagi. Seseorang akan diuji sesuai dengan kondisi agamanya. Apabila agamanya begitu kuat (kokoh), maka semakin berat pula ujiannya. Apabila agamanya lemah, maka ia akan diuji sesuai dengan kualitas agamanya. Seorang hamba senantiasa akan mendapatkan cobaan hingga dia berjalan di muka bumi dalam keadaan bersih dari dosa.” (HR. Tirmidzi no. 2398, Ibnu Majah no. 4023, dan Ahmad 1: 185. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dalam kitab Al-Istiqamah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَاِذَا عَظُمَت المِحْنَةُ كَانَ ذَلِكَ لِلْمُؤْمِنِ الصَّالِحِ سَبَبًا لِعُلُوِّ الدَرَجَةِ وَعَظِيْمِ الاَجْرِ “Cobaan yang semakin berat akan senantiasa menimpa seorang mukmin yang sholih untuk meninggikan derajatnya dan agar ia semakin mendapatkan ganjaran yang besar.” 2- Ketika kita berubah, kita harus tahu bahwa berubah memang butuh bertahap, namun tentu ada langkah pasti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Hanzhalah Al-Usayyidiy sampai kalimat ini diulang hingga tiga kali, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” (HR. Muslim no. 2750) 3- Ketika kita berubah, kita harus cari lingkungan yang baik dan menjauhi lingkungan yang jelek. Kita tahu ada seseorang yang telah membunuh 99 nyawa ditambah satu sehingga genap 100, cara ia bertaubat adalah berpindah dari lingkungan yang jelek. Tanda kita diperintah untuk mencari lingkungan yang baik dan meninggalkan lingkungan yang jelek adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Musa, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً  “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101) 4- Ketika kita berubah, kita harus tahu bahwa jalan selamat adalah mengikuti Islam yang murni, bukan sekedar mengikuti tradisi yang telah turun temurun. Jika seseorang beriman dengan ajaran Rasul dan ajaran Al-Qur’an, pasti ia akan selamat. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ آمَنُوا بِمِثْلِ مَا آمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا “Dan jika mereka beriman seperti keimanan kalian, maka sungguh mereka telah mendapatkan petunjuk (ke jalan yang benar).” (QS. Al-Baqarah: 137). Ayat ini membicarakan tentang ahli kitab yang mau beriman dengan kitab Allah dan Rasul-Nya, itulah yang benar dan mendapatkan petunjuk. Ajaran Islam yang murni tentu mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan mengikuti tradisi yang turun temurun. Walau memang tidak setiap tradisi itu ditinggalkan. Dalam hadits disebutkan, إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيْكُمْ مَا إِنْ اِعْتَصَمْتُمْ بِهِ فَلَنْ تَضِلُّوْا أَبَدًا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ الحَدِيْثَ “Aku telah tinggalkan bagi kalian dua perkara yang kalian tidak akan sesat selamanya jika berpegang teguh dengan keduanya yaitu: Al Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al-Hakim, sanadnya shahih kata Al-Hakim) Yang selamat adalah ketika memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman para sahabat, bukan dengan sembarang pemahaman. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ بَنِى إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِى عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِى النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِى “Sesungguhnya Bani Israil terpecah menjadi 72 golongan. Sedangkan umatku terpecah menjadi 73 golongan, semuanya di neraka kecuali satu.” Para sahabat bertanya, “Siapa golongan yang selamat itu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Yaitu yang mengikuti pemahamanku dan pemahaman sahabatku.” (HR. Tirmidzi no. 2641. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). 5- Ketika kita berubah, harus jaga keistiqamahannya. Disebutkan dalam kitab Hilyatul Auliya’ beberapa perkataan ulama berikut. وَحَدَّثَنَا اِبْنُ المبَارَكِ عَنْ بَكَّارِ بْنِ عَبْدِاللهِ قَالَ سَمِعْتُ وَهْبَ بْنِ مُنَبِّهٍ يَقُوْلُ مَرَّ رَجُلٌ عَابِدٌ عَلَى رَجُلٍ عَابِدٍ فَقَالَ مَالِكٌ قَالَ عَجِبْتُ مِنْ فُلاَنٍ اَنَّهُ كَانَ قَدْ بَلَغَ مِنْ عِبَادَتِهِ وَمَالَتْ بِهِ الدُّنْيَا فَقَالَ بِعَجَلٍ لاَ تَعْجَبْ مِمَّنْ تَمِيْلُ بِهِ الدُّنْيَا وَلَكِنْ اِعْجَبْ مِمَّنْ اِسْتَقَامَ Ibnul Mubarok menceritakan dari Bakkar bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa ia mendengar Wahb bin Munabbih berkata, ada seorang ahli lewat di hadapan ahli ibadah yang lain. Ia pun berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Dijawablah, “Aku begitu takjub pada si fulan, ia sungguh-sungguh rajin ibadah sampai-sampai ia meninggalkan dunianya.” Wahb bin Munabbih segera berkata, “Tidak perlu takjub pada orang yang meninggalkan dunia seperti itu. Sungguh aku lebih takjub pada orang yang bisa istiqamah.” (Hilyatul Auliya’, 4: 51). Karena ada orang yang saat ini rajin ibadah dan shalat. Namun di akhir hidupnya, masjid pun tidak ia kenal. Ada orang yang terlihat alim. Namun di akhir hidupnya, ia adalah seorang pemabuk, tukang selingkuh (berzina) dan pejudi kelas kakap. Ada yang dulunya menutup aurat dengan sempurna bahkan bercadar. Namun nasib selanjutnya adalah orang yang sukanya mengumbar bentuk badannya yang seksi dan suka menampakkan rambutnya yang hitam menawan. Kita tidak bisa menjamin iman kita. Banyaklah minta pada Allah keistiqamahan sebagaimana dalam do’a, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imron: 8) يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Ya muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘alaa diinik (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” (HR. Ahmad, 3: 257) Istiqamah itu dituntut sampai mati. Mengenai firman Allah, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka terus istiqomah” (QS. Fushshilat: 30), kata Mujahid, فَلَمْ يُشْرِكُوْا حَتَّى مَاتُوْا “Mereka tidaklah berbuat syirik sampai mati.” (Hilyatul Auliya’, 3: 300) 6- Ketika kita berubah, hiasi diri pula dengan akhlak yang mulia. Orang yang ibadahnya telah baik, juga wanita yang telah menutup aurat sempurna, tunjukkanlah akhlak dan tingkah laku yang mulia di hadapan orang lain. Karena tidak sedikit wanita yang berjilbab dan orang yang sudah rajin ibadah, namun akhlaknya jelek terhadap sesama. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ “Sesungguhnya seorang mukmin yang akhlaknya baik akan mengejar kedudukan mulia dari orang yang gemar puasa dan gemar shalat.” (HR. Abu Daud no. 4798 dan Ahmad 6: 132. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Secara lebih lengkap download Naskah Khutbah Idul Fitri 1436 H. — 1 Syawal 1436 H dini hari, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul fithri idul fitri istiqamah khutbah hari raya khutbah idul fitri
Khutbah Idul Fitri 1436 H: Bagi yang Berubah Jadi Baik Selepas Ramadhan (download di sini) Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. Yang harus dipahami … 1- Ketika kita berubah, kita harus tahu banyak rintangan dan cobaan, juga banyak omongan. Ada gangguan dari keluarga, sedulur, tetangga, bahkan komentar tidak enak pun dirasakan dari suami atau anak. Dari Mush’ab bin Sa’id -seorang tabi’in- dari ayahnya, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلاَءً “Wahai Rasulullah, manusia manakah yang paling berat ujiannya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِى دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِىَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِى عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Para Nabi, kemudian yang semisalnya dan semisalnya lagi. Seseorang akan diuji sesuai dengan kondisi agamanya. Apabila agamanya begitu kuat (kokoh), maka semakin berat pula ujiannya. Apabila agamanya lemah, maka ia akan diuji sesuai dengan kualitas agamanya. Seorang hamba senantiasa akan mendapatkan cobaan hingga dia berjalan di muka bumi dalam keadaan bersih dari dosa.” (HR. Tirmidzi no. 2398, Ibnu Majah no. 4023, dan Ahmad 1: 185. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dalam kitab Al-Istiqamah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَاِذَا عَظُمَت المِحْنَةُ كَانَ ذَلِكَ لِلْمُؤْمِنِ الصَّالِحِ سَبَبًا لِعُلُوِّ الدَرَجَةِ وَعَظِيْمِ الاَجْرِ “Cobaan yang semakin berat akan senantiasa menimpa seorang mukmin yang sholih untuk meninggikan derajatnya dan agar ia semakin mendapatkan ganjaran yang besar.” 2- Ketika kita berubah, kita harus tahu bahwa berubah memang butuh bertahap, namun tentu ada langkah pasti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Hanzhalah Al-Usayyidiy sampai kalimat ini diulang hingga tiga kali, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” (HR. Muslim no. 2750) 3- Ketika kita berubah, kita harus cari lingkungan yang baik dan menjauhi lingkungan yang jelek. Kita tahu ada seseorang yang telah membunuh 99 nyawa ditambah satu sehingga genap 100, cara ia bertaubat adalah berpindah dari lingkungan yang jelek. Tanda kita diperintah untuk mencari lingkungan yang baik dan meninggalkan lingkungan yang jelek adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Musa, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً  “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101) 4- Ketika kita berubah, kita harus tahu bahwa jalan selamat adalah mengikuti Islam yang murni, bukan sekedar mengikuti tradisi yang telah turun temurun. Jika seseorang beriman dengan ajaran Rasul dan ajaran Al-Qur’an, pasti ia akan selamat. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ آمَنُوا بِمِثْلِ مَا آمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا “Dan jika mereka beriman seperti keimanan kalian, maka sungguh mereka telah mendapatkan petunjuk (ke jalan yang benar).” (QS. Al-Baqarah: 137). Ayat ini membicarakan tentang ahli kitab yang mau beriman dengan kitab Allah dan Rasul-Nya, itulah yang benar dan mendapatkan petunjuk. Ajaran Islam yang murni tentu mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan mengikuti tradisi yang turun temurun. Walau memang tidak setiap tradisi itu ditinggalkan. Dalam hadits disebutkan, إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيْكُمْ مَا إِنْ اِعْتَصَمْتُمْ بِهِ فَلَنْ تَضِلُّوْا أَبَدًا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ الحَدِيْثَ “Aku telah tinggalkan bagi kalian dua perkara yang kalian tidak akan sesat selamanya jika berpegang teguh dengan keduanya yaitu: Al Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al-Hakim, sanadnya shahih kata Al-Hakim) Yang selamat adalah ketika memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman para sahabat, bukan dengan sembarang pemahaman. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ بَنِى إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِى عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِى النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِى “Sesungguhnya Bani Israil terpecah menjadi 72 golongan. Sedangkan umatku terpecah menjadi 73 golongan, semuanya di neraka kecuali satu.” Para sahabat bertanya, “Siapa golongan yang selamat itu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Yaitu yang mengikuti pemahamanku dan pemahaman sahabatku.” (HR. Tirmidzi no. 2641. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). 5- Ketika kita berubah, harus jaga keistiqamahannya. Disebutkan dalam kitab Hilyatul Auliya’ beberapa perkataan ulama berikut. وَحَدَّثَنَا اِبْنُ المبَارَكِ عَنْ بَكَّارِ بْنِ عَبْدِاللهِ قَالَ سَمِعْتُ وَهْبَ بْنِ مُنَبِّهٍ يَقُوْلُ مَرَّ رَجُلٌ عَابِدٌ عَلَى رَجُلٍ عَابِدٍ فَقَالَ مَالِكٌ قَالَ عَجِبْتُ مِنْ فُلاَنٍ اَنَّهُ كَانَ قَدْ بَلَغَ مِنْ عِبَادَتِهِ وَمَالَتْ بِهِ الدُّنْيَا فَقَالَ بِعَجَلٍ لاَ تَعْجَبْ مِمَّنْ تَمِيْلُ بِهِ الدُّنْيَا وَلَكِنْ اِعْجَبْ مِمَّنْ اِسْتَقَامَ Ibnul Mubarok menceritakan dari Bakkar bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa ia mendengar Wahb bin Munabbih berkata, ada seorang ahli lewat di hadapan ahli ibadah yang lain. Ia pun berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Dijawablah, “Aku begitu takjub pada si fulan, ia sungguh-sungguh rajin ibadah sampai-sampai ia meninggalkan dunianya.” Wahb bin Munabbih segera berkata, “Tidak perlu takjub pada orang yang meninggalkan dunia seperti itu. Sungguh aku lebih takjub pada orang yang bisa istiqamah.” (Hilyatul Auliya’, 4: 51). Karena ada orang yang saat ini rajin ibadah dan shalat. Namun di akhir hidupnya, masjid pun tidak ia kenal. Ada orang yang terlihat alim. Namun di akhir hidupnya, ia adalah seorang pemabuk, tukang selingkuh (berzina) dan pejudi kelas kakap. Ada yang dulunya menutup aurat dengan sempurna bahkan bercadar. Namun nasib selanjutnya adalah orang yang sukanya mengumbar bentuk badannya yang seksi dan suka menampakkan rambutnya yang hitam menawan. Kita tidak bisa menjamin iman kita. Banyaklah minta pada Allah keistiqamahan sebagaimana dalam do’a, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imron: 8) يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Ya muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘alaa diinik (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” (HR. Ahmad, 3: 257) Istiqamah itu dituntut sampai mati. Mengenai firman Allah, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka terus istiqomah” (QS. Fushshilat: 30), kata Mujahid, فَلَمْ يُشْرِكُوْا حَتَّى مَاتُوْا “Mereka tidaklah berbuat syirik sampai mati.” (Hilyatul Auliya’, 3: 300) 6- Ketika kita berubah, hiasi diri pula dengan akhlak yang mulia. Orang yang ibadahnya telah baik, juga wanita yang telah menutup aurat sempurna, tunjukkanlah akhlak dan tingkah laku yang mulia di hadapan orang lain. Karena tidak sedikit wanita yang berjilbab dan orang yang sudah rajin ibadah, namun akhlaknya jelek terhadap sesama. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ “Sesungguhnya seorang mukmin yang akhlaknya baik akan mengejar kedudukan mulia dari orang yang gemar puasa dan gemar shalat.” (HR. Abu Daud no. 4798 dan Ahmad 6: 132. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Secara lebih lengkap download Naskah Khutbah Idul Fitri 1436 H. — 1 Syawal 1436 H dini hari, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul fithri idul fitri istiqamah khutbah hari raya khutbah idul fitri


Khutbah Idul Fitri 1436 H: Bagi yang Berubah Jadi Baik Selepas Ramadhan (download di sini) Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. Yang harus dipahami … 1- Ketika kita berubah, kita harus tahu banyak rintangan dan cobaan, juga banyak omongan. Ada gangguan dari keluarga, sedulur, tetangga, bahkan komentar tidak enak pun dirasakan dari suami atau anak. Dari Mush’ab bin Sa’id -seorang tabi’in- dari ayahnya, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلاَءً “Wahai Rasulullah, manusia manakah yang paling berat ujiannya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِى دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِىَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِى عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Para Nabi, kemudian yang semisalnya dan semisalnya lagi. Seseorang akan diuji sesuai dengan kondisi agamanya. Apabila agamanya begitu kuat (kokoh), maka semakin berat pula ujiannya. Apabila agamanya lemah, maka ia akan diuji sesuai dengan kualitas agamanya. Seorang hamba senantiasa akan mendapatkan cobaan hingga dia berjalan di muka bumi dalam keadaan bersih dari dosa.” (HR. Tirmidzi no. 2398, Ibnu Majah no. 4023, dan Ahmad 1: 185. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dalam kitab Al-Istiqamah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَاِذَا عَظُمَت المِحْنَةُ كَانَ ذَلِكَ لِلْمُؤْمِنِ الصَّالِحِ سَبَبًا لِعُلُوِّ الدَرَجَةِ وَعَظِيْمِ الاَجْرِ “Cobaan yang semakin berat akan senantiasa menimpa seorang mukmin yang sholih untuk meninggikan derajatnya dan agar ia semakin mendapatkan ganjaran yang besar.” 2- Ketika kita berubah, kita harus tahu bahwa berubah memang butuh bertahap, namun tentu ada langkah pasti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada Hanzhalah Al-Usayyidiy sampai kalimat ini diulang hingga tiga kali, وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” (HR. Muslim no. 2750) 3- Ketika kita berubah, kita harus cari lingkungan yang baik dan menjauhi lingkungan yang jelek. Kita tahu ada seseorang yang telah membunuh 99 nyawa ditambah satu sehingga genap 100, cara ia bertaubat adalah berpindah dari lingkungan yang jelek. Tanda kita diperintah untuk mencari lingkungan yang baik dan meninggalkan lingkungan yang jelek adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Musa, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً  “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101) 4- Ketika kita berubah, kita harus tahu bahwa jalan selamat adalah mengikuti Islam yang murni, bukan sekedar mengikuti tradisi yang telah turun temurun. Jika seseorang beriman dengan ajaran Rasul dan ajaran Al-Qur’an, pasti ia akan selamat. Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ آمَنُوا بِمِثْلِ مَا آمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا “Dan jika mereka beriman seperti keimanan kalian, maka sungguh mereka telah mendapatkan petunjuk (ke jalan yang benar).” (QS. Al-Baqarah: 137). Ayat ini membicarakan tentang ahli kitab yang mau beriman dengan kitab Allah dan Rasul-Nya, itulah yang benar dan mendapatkan petunjuk. Ajaran Islam yang murni tentu mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan mengikuti tradisi yang turun temurun. Walau memang tidak setiap tradisi itu ditinggalkan. Dalam hadits disebutkan, إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيْكُمْ مَا إِنْ اِعْتَصَمْتُمْ بِهِ فَلَنْ تَضِلُّوْا أَبَدًا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ الحَدِيْثَ “Aku telah tinggalkan bagi kalian dua perkara yang kalian tidak akan sesat selamanya jika berpegang teguh dengan keduanya yaitu: Al Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al-Hakim, sanadnya shahih kata Al-Hakim) Yang selamat adalah ketika memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman para sahabat, bukan dengan sembarang pemahaman. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ بَنِى إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِى عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِى النَّارِ إِلاَّ مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِى “Sesungguhnya Bani Israil terpecah menjadi 72 golongan. Sedangkan umatku terpecah menjadi 73 golongan, semuanya di neraka kecuali satu.” Para sahabat bertanya, “Siapa golongan yang selamat itu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Yaitu yang mengikuti pemahamanku dan pemahaman sahabatku.” (HR. Tirmidzi no. 2641. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). 5- Ketika kita berubah, harus jaga keistiqamahannya. Disebutkan dalam kitab Hilyatul Auliya’ beberapa perkataan ulama berikut. وَحَدَّثَنَا اِبْنُ المبَارَكِ عَنْ بَكَّارِ بْنِ عَبْدِاللهِ قَالَ سَمِعْتُ وَهْبَ بْنِ مُنَبِّهٍ يَقُوْلُ مَرَّ رَجُلٌ عَابِدٌ عَلَى رَجُلٍ عَابِدٍ فَقَالَ مَالِكٌ قَالَ عَجِبْتُ مِنْ فُلاَنٍ اَنَّهُ كَانَ قَدْ بَلَغَ مِنْ عِبَادَتِهِ وَمَالَتْ بِهِ الدُّنْيَا فَقَالَ بِعَجَلٍ لاَ تَعْجَبْ مِمَّنْ تَمِيْلُ بِهِ الدُّنْيَا وَلَكِنْ اِعْجَبْ مِمَّنْ اِسْتَقَامَ Ibnul Mubarok menceritakan dari Bakkar bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa ia mendengar Wahb bin Munabbih berkata, ada seorang ahli lewat di hadapan ahli ibadah yang lain. Ia pun berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Dijawablah, “Aku begitu takjub pada si fulan, ia sungguh-sungguh rajin ibadah sampai-sampai ia meninggalkan dunianya.” Wahb bin Munabbih segera berkata, “Tidak perlu takjub pada orang yang meninggalkan dunia seperti itu. Sungguh aku lebih takjub pada orang yang bisa istiqamah.” (Hilyatul Auliya’, 4: 51). Karena ada orang yang saat ini rajin ibadah dan shalat. Namun di akhir hidupnya, masjid pun tidak ia kenal. Ada orang yang terlihat alim. Namun di akhir hidupnya, ia adalah seorang pemabuk, tukang selingkuh (berzina) dan pejudi kelas kakap. Ada yang dulunya menutup aurat dengan sempurna bahkan bercadar. Namun nasib selanjutnya adalah orang yang sukanya mengumbar bentuk badannya yang seksi dan suka menampakkan rambutnya yang hitam menawan. Kita tidak bisa menjamin iman kita. Banyaklah minta pada Allah keistiqamahan sebagaimana dalam do’a, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imron: 8) يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Ya muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘alaa diinik (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” (HR. Ahmad, 3: 257) Istiqamah itu dituntut sampai mati. Mengenai firman Allah, إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka terus istiqomah” (QS. Fushshilat: 30), kata Mujahid, فَلَمْ يُشْرِكُوْا حَتَّى مَاتُوْا “Mereka tidaklah berbuat syirik sampai mati.” (Hilyatul Auliya’, 3: 300) 6- Ketika kita berubah, hiasi diri pula dengan akhlak yang mulia. Orang yang ibadahnya telah baik, juga wanita yang telah menutup aurat sempurna, tunjukkanlah akhlak dan tingkah laku yang mulia di hadapan orang lain. Karena tidak sedikit wanita yang berjilbab dan orang yang sudah rajin ibadah, namun akhlaknya jelek terhadap sesama. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيُدْرِكُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَةَ الصَّائِمِ الْقَائِمِ “Sesungguhnya seorang mukmin yang akhlaknya baik akan mengejar kedudukan mulia dari orang yang gemar puasa dan gemar shalat.” (HR. Abu Daud no. 4798 dan Ahmad 6: 132. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Secara lebih lengkap download Naskah Khutbah Idul Fitri 1436 H. — 1 Syawal 1436 H dini hari, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul fithri idul fitri istiqamah khutbah hari raya khutbah idul fitri

Khutbah Idul Fitri: Gemar Melakukan Dosa Besar, Bagaimana Bisa Meraih Kemenangan?

Khutbah Idul Fitri 1435 H: Gemar Melakukan Dosa Besar, Bagaimana Bisa Meraih Kemenangan? Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Tujuan ibadah puasa adalah untuk menggapai takwa, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan pada orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183). Pakaian takwa itulah yang terbaik, bukanlah pakaian lahiriyah. Allah Ta’ala berfirman, يَا بَنِي آَدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآَتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” (QS. Al A’raf: 26). Banyak yang lebih mementingkan pakaian lahiriyah yang nampak supaya cantik menawan. Itulah yang dipraktekkan kaum muslimin di hari lebaran ini, di hari kemenangan mereka, di hari Idul Fithri. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Kita dapati bahwa orang-orang begitu semangat sekali memperhatikan bersihnya pakaiannya yang nampak. Jika ada kotoran yang menempel di pakaiannya, maka ia akan mencucinya dengan air dan sabun sesuai kemampuannya. Namun untuk pakaian takwa, sedikit sekali yang mau memperhatikannya. Kalau pakaian batin tersebut kotor, tidak ada yang ambil peduli. Ingatlah, pakaian takwa itulah yang lebih baik. Itu menunjukkan seharusnya perhatian kita lebih tinggi pada pakaian takwa dibanding badan dan pakaian lahir yang nampak. Pakaian takwa itulah yang lebih penting.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 266). Keutamaan Meninggalkan Dosa Besar Allah Ta’ala berfirman, إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An Nisa’: 31) Naskah lengkapnya, silakan download: Khutbah Idul Fitri 1435 H Gemar Melakukan Dosa Besar, Bagaimana Meraih Kemenangan? — 28 Ramadhan 1436 H, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar idul fithri idul fitri khutbah hari raya khutbah idul fitri

Khutbah Idul Fitri: Gemar Melakukan Dosa Besar, Bagaimana Bisa Meraih Kemenangan?

Khutbah Idul Fitri 1435 H: Gemar Melakukan Dosa Besar, Bagaimana Bisa Meraih Kemenangan? Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Tujuan ibadah puasa adalah untuk menggapai takwa, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan pada orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183). Pakaian takwa itulah yang terbaik, bukanlah pakaian lahiriyah. Allah Ta’ala berfirman, يَا بَنِي آَدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآَتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” (QS. Al A’raf: 26). Banyak yang lebih mementingkan pakaian lahiriyah yang nampak supaya cantik menawan. Itulah yang dipraktekkan kaum muslimin di hari lebaran ini, di hari kemenangan mereka, di hari Idul Fithri. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Kita dapati bahwa orang-orang begitu semangat sekali memperhatikan bersihnya pakaiannya yang nampak. Jika ada kotoran yang menempel di pakaiannya, maka ia akan mencucinya dengan air dan sabun sesuai kemampuannya. Namun untuk pakaian takwa, sedikit sekali yang mau memperhatikannya. Kalau pakaian batin tersebut kotor, tidak ada yang ambil peduli. Ingatlah, pakaian takwa itulah yang lebih baik. Itu menunjukkan seharusnya perhatian kita lebih tinggi pada pakaian takwa dibanding badan dan pakaian lahir yang nampak. Pakaian takwa itulah yang lebih penting.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 266). Keutamaan Meninggalkan Dosa Besar Allah Ta’ala berfirman, إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An Nisa’: 31) Naskah lengkapnya, silakan download: Khutbah Idul Fitri 1435 H Gemar Melakukan Dosa Besar, Bagaimana Meraih Kemenangan? — 28 Ramadhan 1436 H, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar idul fithri idul fitri khutbah hari raya khutbah idul fitri
Khutbah Idul Fitri 1435 H: Gemar Melakukan Dosa Besar, Bagaimana Bisa Meraih Kemenangan? Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Tujuan ibadah puasa adalah untuk menggapai takwa, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan pada orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183). Pakaian takwa itulah yang terbaik, bukanlah pakaian lahiriyah. Allah Ta’ala berfirman, يَا بَنِي آَدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآَتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” (QS. Al A’raf: 26). Banyak yang lebih mementingkan pakaian lahiriyah yang nampak supaya cantik menawan. Itulah yang dipraktekkan kaum muslimin di hari lebaran ini, di hari kemenangan mereka, di hari Idul Fithri. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Kita dapati bahwa orang-orang begitu semangat sekali memperhatikan bersihnya pakaiannya yang nampak. Jika ada kotoran yang menempel di pakaiannya, maka ia akan mencucinya dengan air dan sabun sesuai kemampuannya. Namun untuk pakaian takwa, sedikit sekali yang mau memperhatikannya. Kalau pakaian batin tersebut kotor, tidak ada yang ambil peduli. Ingatlah, pakaian takwa itulah yang lebih baik. Itu menunjukkan seharusnya perhatian kita lebih tinggi pada pakaian takwa dibanding badan dan pakaian lahir yang nampak. Pakaian takwa itulah yang lebih penting.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 266). Keutamaan Meninggalkan Dosa Besar Allah Ta’ala berfirman, إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An Nisa’: 31) Naskah lengkapnya, silakan download: Khutbah Idul Fitri 1435 H Gemar Melakukan Dosa Besar, Bagaimana Meraih Kemenangan? — 28 Ramadhan 1436 H, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar idul fithri idul fitri khutbah hari raya khutbah idul fitri


Khutbah Idul Fitri 1435 H: Gemar Melakukan Dosa Besar, Bagaimana Bisa Meraih Kemenangan? Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Tujuan ibadah puasa adalah untuk menggapai takwa, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan pada orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183). Pakaian takwa itulah yang terbaik, bukanlah pakaian lahiriyah. Allah Ta’ala berfirman, يَا بَنِي آَدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآَتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” (QS. Al A’raf: 26). Banyak yang lebih mementingkan pakaian lahiriyah yang nampak supaya cantik menawan. Itulah yang dipraktekkan kaum muslimin di hari lebaran ini, di hari kemenangan mereka, di hari Idul Fithri. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menjelaskan, “Kita dapati bahwa orang-orang begitu semangat sekali memperhatikan bersihnya pakaiannya yang nampak. Jika ada kotoran yang menempel di pakaiannya, maka ia akan mencucinya dengan air dan sabun sesuai kemampuannya. Namun untuk pakaian takwa, sedikit sekali yang mau memperhatikannya. Kalau pakaian batin tersebut kotor, tidak ada yang ambil peduli. Ingatlah, pakaian takwa itulah yang lebih baik. Itu menunjukkan seharusnya perhatian kita lebih tinggi pada pakaian takwa dibanding badan dan pakaian lahir yang nampak. Pakaian takwa itulah yang lebih penting.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 266). Keutamaan Meninggalkan Dosa Besar Allah Ta’ala berfirman, إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا “Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).” (QS. An Nisa’: 31) Naskah lengkapnya, silakan download: Khutbah Idul Fitri 1435 H Gemar Melakukan Dosa Besar, Bagaimana Meraih Kemenangan? — 28 Ramadhan 1436 H, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar idul fithri idul fitri khutbah hari raya khutbah idul fitri

Shalat Jumat dan Shalat Zhuhur Gugur Karena Shalat Ied, Benarkah?

Apakah tetap shalat Zhuhur bagi yang meninggalkan shalat Jumat karena telah melaksanakan shalat ied di pagi harinya? Atau kita katakan karena telah melaksanakan shalat ied di hari Jumat, shalat Jumat dan shalat Zhuhur boleh tidak dikerjakan. Karena sebagian orang memahami, kalau sudah shalat ied, maka tidak mengapa tidak shalat Jumat. Dan ketika itu tidak ada juga shalat Zhuhur. Jika Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha) Bertepatan dengan Hari Jumat Ada beberapa dalil yang menyatakan bahwa bila hari raya bertepatan dengan hari jumat, jika telah melaksanakan shalat ied, maka boleh tidak shalat Jumat lagi. Beberapa dalil yang jadi pendukung sebagai berikut. Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Kedua: Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata, صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ. “Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di pagi hari. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az- Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apakah Shalat Jumat dan Shalat Zhuhur Jadi Gugur? Ada dua dalil yang dijadikan sebagian ulama bahwa Shalat Jumat dan Shalat Zhuhur gugur sekaligus. ‘Atha’ berkata, اجْتَمَعَ يَوْمُ جُمُعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلاَّهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ “Di masa Ibnu Az-Zubair pernah hari ied jatuh pada hari Jumat. Ibnu Az-Zubair lantas berkata, ‘Telah bergabung dua hari raya (hari ied dan hari Jumat) di satu hari. Dia menggabungkan keduanya.’ Di pagi hari ia melakukan shalat dua raka’at dan Ibnu Az-Zubair tidak menambah lagi dari itu sampai ‘Ashar.” (HR. Abu Daud no. 1072. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ “Pada hari ini telah tergabung pada kalian dua hari raya. Siapa yang mau, shalat ied itu sudah mencukupi dari Jumat. Aku sendiri menggabungkannya.” (HR. Abu Daud no. 1073, Ibnu Majah no. 1311. Hadits ini dha’if menurut Al-Hafizh Abu Thahir. Namun hadits ini memiliki penguat dan sudah cukup dengan hadits sebelumnya) Dalil di atas dipahami oleh Imam Asy-Syaukani sebagai berikut. Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Kalau Ibnu Az-Zubair menyebut tidak menambah shalat apa pun sampai ‘Ashar, secara tekstual menunjukkan bahwa Ibnu Az-Zubair tidak melaksanakan shalat Zhuhur. Kalau shalat Jumat dikatakan gugur, maka tidaklah wajib pula melaksanakan shalat Zhuhur. Inilah pendapat dari Atha’. Inilah yang disebut dalam kitab Al-Bahr. Pendapat ini muncul karena menganggap bahwa shalat Jumat itu asal (pokok). Yang diwajibkan di hari Jumat adalah shalat Jumat. Karenanya mewajibkan shalat Zhuhur bagi yang meninggalkan shalat Jumat (pada kondisi tersebut, pen.) ketika ia meninggalkannya ada uzur ataupun tidak, harus ada dalil. Nyatanya tidak ada dalil yang dijadikan pegangan sejauh yang kuketahui.” (Nail Al-Authar, 4: 408) Sanggahan untuk Pendapat yang Menyatakan Gugurnya Shalat Zhuhur dan Jumat Sekaligus Pendapat Imam Asy-Syaukani rahimahullah di atas disanggah oleh Al-‘Azhim Abadi, “Pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru (batil). Yang tepat sebagaimana yang dipilih oleh Al-Amir Al-Yamani (Ash-Shan’ani) dalam Subulus Salam, begitu pula disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Muntaqa setelah menyebutkan riwayat Ibnu Zubair.” (‘Aun Al-Ma’bud, 3: 321) Sebagaimana diisyaratkan oleh Al-‘Azhim Abadi ada sanggahan dari Al-Amir Ash-Shan’ani. Lengkapnya Ash-Shan’ani menyanggah seperti berikut, “Sebagaimana disebutkan bahwa Atha’ menyatakan, Ibnu Az-Zubair tidaklah keluar melaksanakan shalat Jumat. Ini bukan dalil tegas bahwa Ibnu Az-Zubair tidak mengerjakan shalat Zhuhur di rumahnya. Memastikan bahwa Ibnu Az-Zubair berpendapat bahwa shalat Zhuhur jadi gugur di hari Jumat karena telah melaksanakan shalat ied adalah pendapat yang tidak benar. Karena ada kemungkinan Ibnu Az-Zubair melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya. Bahkan dalam perkataan Atha’ sendiri disebutkan bahwa Ibnu Az-Zubair tidak keluar untuk melakukan shalat Jumat, namun ia melakukan shalat sendiri, tentu shalat tersebut adalah shalat Zhuhur. Jadi tidak ada yang mendukung kalau shalat Zhuhur tersebut jadi gugur. Dalam hadits tidak disebutkan bahwa Ibnu Az-Zubair melaksanakan shalat Jumat seorang diri. Karena shalat Jumat memang harus dilaksanakan secara berjama’ah. (Sehingga yang dimaksudkan shalat seorang diri adalah shalat Zhuhur, pen.) Lalu pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jumat itu asalnya (pokoknya), sedangkan shalat Zhuhur hanyalah pengganti tidaklah tepat. Yang tepat adalah shalat Zhuhur itulah yang pokoknya (asalnya) karena shalat Zhuhur yang diwajibkan pada malam Isra’. Sedangkan shalat Jumat barulah belakangan diwajibkan. Ketika shalat Jumat itu luput dilakukan, berdasarkan sepakat ulama tetap wajib shalat Zhuhur. Shalat Jumat itulah pengganti dari shalat Zhuhur. Pembahasan ini ada secara tersendiri (yaitu dalam kitab Ash-Shan’ani bernama Al-Lum’ah fi Tahqiq Syaraith Al-Jum’ah, pen.).” (Subulus Salam, 3: 146) Kesimpulan Bila Hari Raya Jatuh pada Hari Jumat 1- Siapa yang telah menghadiri shalat ied, maka ia mendapatkan keringanan untuk tidak menghadiri shalat Jumat. Sebagai gantinya, ia mengerjakan shalat Zhuhur di waktu Zhuhur. Namun tetap yang lebih baik (afdhal) adalah mengerjakan shalat Jumat bersama para jama’ah lainnya. 2- Siapa yang tidak menghadiri shalat ied, maka ia tidak mendapatkan keringanan tadi. Ia harus tetap menghadiri shalat Jumat. Jika tidak mendapati orang yang melaksanakan shalat Jumat, barulah diganti dengan shalat Zhuhur. 3- Wajib bagi imam masjid untuk tetap mengadakan shalat Jumat agar bisa dihadiri oleh orang-orang yang tidak menghadiri shalat ied di pagi harinya. 4- Azan hendaklah dikumandangan di masjid-masjid yang diadakan shalat Jumat saja, tidak disyariatkan bagi yang melaksanakan shalat Zhuhur. 5- Pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jumat dan shalat Zhuhur gugur bagi yang telah menghadiri shalat ied adalah pendapat yang tidak benar. Pendapat ini adalah pendapat yang nyleneh atau aneh (gharib) karena menyelisihi tuntunan, juga menggugurkan kewajiban tanpa dalil. Masa jadinya, shalat dalam sehari jadi empat waktu? Intinya, shalat Zhuhur tetap ada bagi yang tidak menghadiri shalat Jumat ketika paginya telah menghadiri shalat ied. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syaraful Haq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abadi. Penerbit Darul Fayha’. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Subulus Salam. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Sunan Abi Daud. Cetakan tahun 1430 H. Al-Imam Al-Hafizh Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats. Penerbit Darus Salam. http://dar-alifta.org.eg/AR/Default.aspx http://islamqa.info/ar/109323 — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 28 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat ied shalat jumat

Shalat Jumat dan Shalat Zhuhur Gugur Karena Shalat Ied, Benarkah?

Apakah tetap shalat Zhuhur bagi yang meninggalkan shalat Jumat karena telah melaksanakan shalat ied di pagi harinya? Atau kita katakan karena telah melaksanakan shalat ied di hari Jumat, shalat Jumat dan shalat Zhuhur boleh tidak dikerjakan. Karena sebagian orang memahami, kalau sudah shalat ied, maka tidak mengapa tidak shalat Jumat. Dan ketika itu tidak ada juga shalat Zhuhur. Jika Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha) Bertepatan dengan Hari Jumat Ada beberapa dalil yang menyatakan bahwa bila hari raya bertepatan dengan hari jumat, jika telah melaksanakan shalat ied, maka boleh tidak shalat Jumat lagi. Beberapa dalil yang jadi pendukung sebagai berikut. Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Kedua: Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata, صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ. “Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di pagi hari. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az- Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apakah Shalat Jumat dan Shalat Zhuhur Jadi Gugur? Ada dua dalil yang dijadikan sebagian ulama bahwa Shalat Jumat dan Shalat Zhuhur gugur sekaligus. ‘Atha’ berkata, اجْتَمَعَ يَوْمُ جُمُعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلاَّهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ “Di masa Ibnu Az-Zubair pernah hari ied jatuh pada hari Jumat. Ibnu Az-Zubair lantas berkata, ‘Telah bergabung dua hari raya (hari ied dan hari Jumat) di satu hari. Dia menggabungkan keduanya.’ Di pagi hari ia melakukan shalat dua raka’at dan Ibnu Az-Zubair tidak menambah lagi dari itu sampai ‘Ashar.” (HR. Abu Daud no. 1072. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ “Pada hari ini telah tergabung pada kalian dua hari raya. Siapa yang mau, shalat ied itu sudah mencukupi dari Jumat. Aku sendiri menggabungkannya.” (HR. Abu Daud no. 1073, Ibnu Majah no. 1311. Hadits ini dha’if menurut Al-Hafizh Abu Thahir. Namun hadits ini memiliki penguat dan sudah cukup dengan hadits sebelumnya) Dalil di atas dipahami oleh Imam Asy-Syaukani sebagai berikut. Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Kalau Ibnu Az-Zubair menyebut tidak menambah shalat apa pun sampai ‘Ashar, secara tekstual menunjukkan bahwa Ibnu Az-Zubair tidak melaksanakan shalat Zhuhur. Kalau shalat Jumat dikatakan gugur, maka tidaklah wajib pula melaksanakan shalat Zhuhur. Inilah pendapat dari Atha’. Inilah yang disebut dalam kitab Al-Bahr. Pendapat ini muncul karena menganggap bahwa shalat Jumat itu asal (pokok). Yang diwajibkan di hari Jumat adalah shalat Jumat. Karenanya mewajibkan shalat Zhuhur bagi yang meninggalkan shalat Jumat (pada kondisi tersebut, pen.) ketika ia meninggalkannya ada uzur ataupun tidak, harus ada dalil. Nyatanya tidak ada dalil yang dijadikan pegangan sejauh yang kuketahui.” (Nail Al-Authar, 4: 408) Sanggahan untuk Pendapat yang Menyatakan Gugurnya Shalat Zhuhur dan Jumat Sekaligus Pendapat Imam Asy-Syaukani rahimahullah di atas disanggah oleh Al-‘Azhim Abadi, “Pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru (batil). Yang tepat sebagaimana yang dipilih oleh Al-Amir Al-Yamani (Ash-Shan’ani) dalam Subulus Salam, begitu pula disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Muntaqa setelah menyebutkan riwayat Ibnu Zubair.” (‘Aun Al-Ma’bud, 3: 321) Sebagaimana diisyaratkan oleh Al-‘Azhim Abadi ada sanggahan dari Al-Amir Ash-Shan’ani. Lengkapnya Ash-Shan’ani menyanggah seperti berikut, “Sebagaimana disebutkan bahwa Atha’ menyatakan, Ibnu Az-Zubair tidaklah keluar melaksanakan shalat Jumat. Ini bukan dalil tegas bahwa Ibnu Az-Zubair tidak mengerjakan shalat Zhuhur di rumahnya. Memastikan bahwa Ibnu Az-Zubair berpendapat bahwa shalat Zhuhur jadi gugur di hari Jumat karena telah melaksanakan shalat ied adalah pendapat yang tidak benar. Karena ada kemungkinan Ibnu Az-Zubair melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya. Bahkan dalam perkataan Atha’ sendiri disebutkan bahwa Ibnu Az-Zubair tidak keluar untuk melakukan shalat Jumat, namun ia melakukan shalat sendiri, tentu shalat tersebut adalah shalat Zhuhur. Jadi tidak ada yang mendukung kalau shalat Zhuhur tersebut jadi gugur. Dalam hadits tidak disebutkan bahwa Ibnu Az-Zubair melaksanakan shalat Jumat seorang diri. Karena shalat Jumat memang harus dilaksanakan secara berjama’ah. (Sehingga yang dimaksudkan shalat seorang diri adalah shalat Zhuhur, pen.) Lalu pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jumat itu asalnya (pokoknya), sedangkan shalat Zhuhur hanyalah pengganti tidaklah tepat. Yang tepat adalah shalat Zhuhur itulah yang pokoknya (asalnya) karena shalat Zhuhur yang diwajibkan pada malam Isra’. Sedangkan shalat Jumat barulah belakangan diwajibkan. Ketika shalat Jumat itu luput dilakukan, berdasarkan sepakat ulama tetap wajib shalat Zhuhur. Shalat Jumat itulah pengganti dari shalat Zhuhur. Pembahasan ini ada secara tersendiri (yaitu dalam kitab Ash-Shan’ani bernama Al-Lum’ah fi Tahqiq Syaraith Al-Jum’ah, pen.).” (Subulus Salam, 3: 146) Kesimpulan Bila Hari Raya Jatuh pada Hari Jumat 1- Siapa yang telah menghadiri shalat ied, maka ia mendapatkan keringanan untuk tidak menghadiri shalat Jumat. Sebagai gantinya, ia mengerjakan shalat Zhuhur di waktu Zhuhur. Namun tetap yang lebih baik (afdhal) adalah mengerjakan shalat Jumat bersama para jama’ah lainnya. 2- Siapa yang tidak menghadiri shalat ied, maka ia tidak mendapatkan keringanan tadi. Ia harus tetap menghadiri shalat Jumat. Jika tidak mendapati orang yang melaksanakan shalat Jumat, barulah diganti dengan shalat Zhuhur. 3- Wajib bagi imam masjid untuk tetap mengadakan shalat Jumat agar bisa dihadiri oleh orang-orang yang tidak menghadiri shalat ied di pagi harinya. 4- Azan hendaklah dikumandangan di masjid-masjid yang diadakan shalat Jumat saja, tidak disyariatkan bagi yang melaksanakan shalat Zhuhur. 5- Pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jumat dan shalat Zhuhur gugur bagi yang telah menghadiri shalat ied adalah pendapat yang tidak benar. Pendapat ini adalah pendapat yang nyleneh atau aneh (gharib) karena menyelisihi tuntunan, juga menggugurkan kewajiban tanpa dalil. Masa jadinya, shalat dalam sehari jadi empat waktu? Intinya, shalat Zhuhur tetap ada bagi yang tidak menghadiri shalat Jumat ketika paginya telah menghadiri shalat ied. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syaraful Haq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abadi. Penerbit Darul Fayha’. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Subulus Salam. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Sunan Abi Daud. Cetakan tahun 1430 H. Al-Imam Al-Hafizh Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats. Penerbit Darus Salam. http://dar-alifta.org.eg/AR/Default.aspx http://islamqa.info/ar/109323 — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 28 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat ied shalat jumat
Apakah tetap shalat Zhuhur bagi yang meninggalkan shalat Jumat karena telah melaksanakan shalat ied di pagi harinya? Atau kita katakan karena telah melaksanakan shalat ied di hari Jumat, shalat Jumat dan shalat Zhuhur boleh tidak dikerjakan. Karena sebagian orang memahami, kalau sudah shalat ied, maka tidak mengapa tidak shalat Jumat. Dan ketika itu tidak ada juga shalat Zhuhur. Jika Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha) Bertepatan dengan Hari Jumat Ada beberapa dalil yang menyatakan bahwa bila hari raya bertepatan dengan hari jumat, jika telah melaksanakan shalat ied, maka boleh tidak shalat Jumat lagi. Beberapa dalil yang jadi pendukung sebagai berikut. Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Kedua: Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata, صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ. “Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di pagi hari. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az- Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apakah Shalat Jumat dan Shalat Zhuhur Jadi Gugur? Ada dua dalil yang dijadikan sebagian ulama bahwa Shalat Jumat dan Shalat Zhuhur gugur sekaligus. ‘Atha’ berkata, اجْتَمَعَ يَوْمُ جُمُعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلاَّهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ “Di masa Ibnu Az-Zubair pernah hari ied jatuh pada hari Jumat. Ibnu Az-Zubair lantas berkata, ‘Telah bergabung dua hari raya (hari ied dan hari Jumat) di satu hari. Dia menggabungkan keduanya.’ Di pagi hari ia melakukan shalat dua raka’at dan Ibnu Az-Zubair tidak menambah lagi dari itu sampai ‘Ashar.” (HR. Abu Daud no. 1072. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ “Pada hari ini telah tergabung pada kalian dua hari raya. Siapa yang mau, shalat ied itu sudah mencukupi dari Jumat. Aku sendiri menggabungkannya.” (HR. Abu Daud no. 1073, Ibnu Majah no. 1311. Hadits ini dha’if menurut Al-Hafizh Abu Thahir. Namun hadits ini memiliki penguat dan sudah cukup dengan hadits sebelumnya) Dalil di atas dipahami oleh Imam Asy-Syaukani sebagai berikut. Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Kalau Ibnu Az-Zubair menyebut tidak menambah shalat apa pun sampai ‘Ashar, secara tekstual menunjukkan bahwa Ibnu Az-Zubair tidak melaksanakan shalat Zhuhur. Kalau shalat Jumat dikatakan gugur, maka tidaklah wajib pula melaksanakan shalat Zhuhur. Inilah pendapat dari Atha’. Inilah yang disebut dalam kitab Al-Bahr. Pendapat ini muncul karena menganggap bahwa shalat Jumat itu asal (pokok). Yang diwajibkan di hari Jumat adalah shalat Jumat. Karenanya mewajibkan shalat Zhuhur bagi yang meninggalkan shalat Jumat (pada kondisi tersebut, pen.) ketika ia meninggalkannya ada uzur ataupun tidak, harus ada dalil. Nyatanya tidak ada dalil yang dijadikan pegangan sejauh yang kuketahui.” (Nail Al-Authar, 4: 408) Sanggahan untuk Pendapat yang Menyatakan Gugurnya Shalat Zhuhur dan Jumat Sekaligus Pendapat Imam Asy-Syaukani rahimahullah di atas disanggah oleh Al-‘Azhim Abadi, “Pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru (batil). Yang tepat sebagaimana yang dipilih oleh Al-Amir Al-Yamani (Ash-Shan’ani) dalam Subulus Salam, begitu pula disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Muntaqa setelah menyebutkan riwayat Ibnu Zubair.” (‘Aun Al-Ma’bud, 3: 321) Sebagaimana diisyaratkan oleh Al-‘Azhim Abadi ada sanggahan dari Al-Amir Ash-Shan’ani. Lengkapnya Ash-Shan’ani menyanggah seperti berikut, “Sebagaimana disebutkan bahwa Atha’ menyatakan, Ibnu Az-Zubair tidaklah keluar melaksanakan shalat Jumat. Ini bukan dalil tegas bahwa Ibnu Az-Zubair tidak mengerjakan shalat Zhuhur di rumahnya. Memastikan bahwa Ibnu Az-Zubair berpendapat bahwa shalat Zhuhur jadi gugur di hari Jumat karena telah melaksanakan shalat ied adalah pendapat yang tidak benar. Karena ada kemungkinan Ibnu Az-Zubair melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya. Bahkan dalam perkataan Atha’ sendiri disebutkan bahwa Ibnu Az-Zubair tidak keluar untuk melakukan shalat Jumat, namun ia melakukan shalat sendiri, tentu shalat tersebut adalah shalat Zhuhur. Jadi tidak ada yang mendukung kalau shalat Zhuhur tersebut jadi gugur. Dalam hadits tidak disebutkan bahwa Ibnu Az-Zubair melaksanakan shalat Jumat seorang diri. Karena shalat Jumat memang harus dilaksanakan secara berjama’ah. (Sehingga yang dimaksudkan shalat seorang diri adalah shalat Zhuhur, pen.) Lalu pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jumat itu asalnya (pokoknya), sedangkan shalat Zhuhur hanyalah pengganti tidaklah tepat. Yang tepat adalah shalat Zhuhur itulah yang pokoknya (asalnya) karena shalat Zhuhur yang diwajibkan pada malam Isra’. Sedangkan shalat Jumat barulah belakangan diwajibkan. Ketika shalat Jumat itu luput dilakukan, berdasarkan sepakat ulama tetap wajib shalat Zhuhur. Shalat Jumat itulah pengganti dari shalat Zhuhur. Pembahasan ini ada secara tersendiri (yaitu dalam kitab Ash-Shan’ani bernama Al-Lum’ah fi Tahqiq Syaraith Al-Jum’ah, pen.).” (Subulus Salam, 3: 146) Kesimpulan Bila Hari Raya Jatuh pada Hari Jumat 1- Siapa yang telah menghadiri shalat ied, maka ia mendapatkan keringanan untuk tidak menghadiri shalat Jumat. Sebagai gantinya, ia mengerjakan shalat Zhuhur di waktu Zhuhur. Namun tetap yang lebih baik (afdhal) adalah mengerjakan shalat Jumat bersama para jama’ah lainnya. 2- Siapa yang tidak menghadiri shalat ied, maka ia tidak mendapatkan keringanan tadi. Ia harus tetap menghadiri shalat Jumat. Jika tidak mendapati orang yang melaksanakan shalat Jumat, barulah diganti dengan shalat Zhuhur. 3- Wajib bagi imam masjid untuk tetap mengadakan shalat Jumat agar bisa dihadiri oleh orang-orang yang tidak menghadiri shalat ied di pagi harinya. 4- Azan hendaklah dikumandangan di masjid-masjid yang diadakan shalat Jumat saja, tidak disyariatkan bagi yang melaksanakan shalat Zhuhur. 5- Pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jumat dan shalat Zhuhur gugur bagi yang telah menghadiri shalat ied adalah pendapat yang tidak benar. Pendapat ini adalah pendapat yang nyleneh atau aneh (gharib) karena menyelisihi tuntunan, juga menggugurkan kewajiban tanpa dalil. Masa jadinya, shalat dalam sehari jadi empat waktu? Intinya, shalat Zhuhur tetap ada bagi yang tidak menghadiri shalat Jumat ketika paginya telah menghadiri shalat ied. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syaraful Haq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abadi. Penerbit Darul Fayha’. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Subulus Salam. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Sunan Abi Daud. Cetakan tahun 1430 H. Al-Imam Al-Hafizh Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats. Penerbit Darus Salam. http://dar-alifta.org.eg/AR/Default.aspx http://islamqa.info/ar/109323 — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 28 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat ied shalat jumat


Apakah tetap shalat Zhuhur bagi yang meninggalkan shalat Jumat karena telah melaksanakan shalat ied di pagi harinya? Atau kita katakan karena telah melaksanakan shalat ied di hari Jumat, shalat Jumat dan shalat Zhuhur boleh tidak dikerjakan. Karena sebagian orang memahami, kalau sudah shalat ied, maka tidak mengapa tidak shalat Jumat. Dan ketika itu tidak ada juga shalat Zhuhur. Jika Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha) Bertepatan dengan Hari Jumat Ada beberapa dalil yang menyatakan bahwa bila hari raya bertepatan dengan hari jumat, jika telah melaksanakan shalat ied, maka boleh tidak shalat Jumat lagi. Beberapa dalil yang jadi pendukung sebagai berikut. Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Kedua: Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata, صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ. “Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di pagi hari. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az- Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apakah Shalat Jumat dan Shalat Zhuhur Jadi Gugur? Ada dua dalil yang dijadikan sebagian ulama bahwa Shalat Jumat dan Shalat Zhuhur gugur sekaligus. ‘Atha’ berkata, اجْتَمَعَ يَوْمُ جُمُعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلاَّهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ “Di masa Ibnu Az-Zubair pernah hari ied jatuh pada hari Jumat. Ibnu Az-Zubair lantas berkata, ‘Telah bergabung dua hari raya (hari ied dan hari Jumat) di satu hari. Dia menggabungkan keduanya.’ Di pagi hari ia melakukan shalat dua raka’at dan Ibnu Az-Zubair tidak menambah lagi dari itu sampai ‘Ashar.” (HR. Abu Daud no. 1072. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ “Pada hari ini telah tergabung pada kalian dua hari raya. Siapa yang mau, shalat ied itu sudah mencukupi dari Jumat. Aku sendiri menggabungkannya.” (HR. Abu Daud no. 1073, Ibnu Majah no. 1311. Hadits ini dha’if menurut Al-Hafizh Abu Thahir. Namun hadits ini memiliki penguat dan sudah cukup dengan hadits sebelumnya) Dalil di atas dipahami oleh Imam Asy-Syaukani sebagai berikut. Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Kalau Ibnu Az-Zubair menyebut tidak menambah shalat apa pun sampai ‘Ashar, secara tekstual menunjukkan bahwa Ibnu Az-Zubair tidak melaksanakan shalat Zhuhur. Kalau shalat Jumat dikatakan gugur, maka tidaklah wajib pula melaksanakan shalat Zhuhur. Inilah pendapat dari Atha’. Inilah yang disebut dalam kitab Al-Bahr. Pendapat ini muncul karena menganggap bahwa shalat Jumat itu asal (pokok). Yang diwajibkan di hari Jumat adalah shalat Jumat. Karenanya mewajibkan shalat Zhuhur bagi yang meninggalkan shalat Jumat (pada kondisi tersebut, pen.) ketika ia meninggalkannya ada uzur ataupun tidak, harus ada dalil. Nyatanya tidak ada dalil yang dijadikan pegangan sejauh yang kuketahui.” (Nail Al-Authar, 4: 408) Sanggahan untuk Pendapat yang Menyatakan Gugurnya Shalat Zhuhur dan Jumat Sekaligus Pendapat Imam Asy-Syaukani rahimahullah di atas disanggah oleh Al-‘Azhim Abadi, “Pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru (batil). Yang tepat sebagaimana yang dipilih oleh Al-Amir Al-Yamani (Ash-Shan’ani) dalam Subulus Salam, begitu pula disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Muntaqa setelah menyebutkan riwayat Ibnu Zubair.” (‘Aun Al-Ma’bud, 3: 321) Sebagaimana diisyaratkan oleh Al-‘Azhim Abadi ada sanggahan dari Al-Amir Ash-Shan’ani. Lengkapnya Ash-Shan’ani menyanggah seperti berikut, “Sebagaimana disebutkan bahwa Atha’ menyatakan, Ibnu Az-Zubair tidaklah keluar melaksanakan shalat Jumat. Ini bukan dalil tegas bahwa Ibnu Az-Zubair tidak mengerjakan shalat Zhuhur di rumahnya. Memastikan bahwa Ibnu Az-Zubair berpendapat bahwa shalat Zhuhur jadi gugur di hari Jumat karena telah melaksanakan shalat ied adalah pendapat yang tidak benar. Karena ada kemungkinan Ibnu Az-Zubair melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya. Bahkan dalam perkataan Atha’ sendiri disebutkan bahwa Ibnu Az-Zubair tidak keluar untuk melakukan shalat Jumat, namun ia melakukan shalat sendiri, tentu shalat tersebut adalah shalat Zhuhur. Jadi tidak ada yang mendukung kalau shalat Zhuhur tersebut jadi gugur. Dalam hadits tidak disebutkan bahwa Ibnu Az-Zubair melaksanakan shalat Jumat seorang diri. Karena shalat Jumat memang harus dilaksanakan secara berjama’ah. (Sehingga yang dimaksudkan shalat seorang diri adalah shalat Zhuhur, pen.) Lalu pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jumat itu asalnya (pokoknya), sedangkan shalat Zhuhur hanyalah pengganti tidaklah tepat. Yang tepat adalah shalat Zhuhur itulah yang pokoknya (asalnya) karena shalat Zhuhur yang diwajibkan pada malam Isra’. Sedangkan shalat Jumat barulah belakangan diwajibkan. Ketika shalat Jumat itu luput dilakukan, berdasarkan sepakat ulama tetap wajib shalat Zhuhur. Shalat Jumat itulah pengganti dari shalat Zhuhur. Pembahasan ini ada secara tersendiri (yaitu dalam kitab Ash-Shan’ani bernama Al-Lum’ah fi Tahqiq Syaraith Al-Jum’ah, pen.).” (Subulus Salam, 3: 146) Kesimpulan Bila Hari Raya Jatuh pada Hari Jumat 1- Siapa yang telah menghadiri shalat ied, maka ia mendapatkan keringanan untuk tidak menghadiri shalat Jumat. Sebagai gantinya, ia mengerjakan shalat Zhuhur di waktu Zhuhur. Namun tetap yang lebih baik (afdhal) adalah mengerjakan shalat Jumat bersama para jama’ah lainnya. 2- Siapa yang tidak menghadiri shalat ied, maka ia tidak mendapatkan keringanan tadi. Ia harus tetap menghadiri shalat Jumat. Jika tidak mendapati orang yang melaksanakan shalat Jumat, barulah diganti dengan shalat Zhuhur. 3- Wajib bagi imam masjid untuk tetap mengadakan shalat Jumat agar bisa dihadiri oleh orang-orang yang tidak menghadiri shalat ied di pagi harinya. 4- Azan hendaklah dikumandangan di masjid-masjid yang diadakan shalat Jumat saja, tidak disyariatkan bagi yang melaksanakan shalat Zhuhur. 5- Pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jumat dan shalat Zhuhur gugur bagi yang telah menghadiri shalat ied adalah pendapat yang tidak benar. Pendapat ini adalah pendapat yang nyleneh atau aneh (gharib) karena menyelisihi tuntunan, juga menggugurkan kewajiban tanpa dalil. Masa jadinya, shalat dalam sehari jadi empat waktu? Intinya, shalat Zhuhur tetap ada bagi yang tidak menghadiri shalat Jumat ketika paginya telah menghadiri shalat ied. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syaraful Haq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abadi. Penerbit Darul Fayha’. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Subulus Salam. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Sunan Abi Daud. Cetakan tahun 1430 H. Al-Imam Al-Hafizh Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats. Penerbit Darus Salam. http://dar-alifta.org.eg/AR/Default.aspx http://islamqa.info/ar/109323 — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 28 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat ied shalat jumat

Menolak Jabat Tangan dengan Lawan Jenis pada Hari Raya

Baiknya Anda menolak dengan halus jika ada lawan jenis (bukan mahram) menyodorkan tangan untuk berjabat tangan. Berjabat Tangan Memang Termasuk Sunnah Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Al-Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Baca artikel: Sunnah Berjabat Tangan. Mengucapkan Selamat Hari Raya Pun Sunnah Perlu diketahui bahwa telah terdapat berbagai riwayat dari beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka biasa mengucapkan selamat di hari raya di antara mereka dengan ucapan “Taqobbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian). فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك . قال الحافظ : إسناده حسن . Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha, pen), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 2/446. Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah (354) mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. Imam Ahmad rahimahullah berkata, وَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُل لِلرَّجُلِ يَوْمَ الْعِيدِ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك “Tidak mengapa (artinya: boleh-boleh saja) satu sama lain di hari raya ‘ied mengucapkan: Taqobbalallahu minna wa minka.” وَذَكَرَ ابْنُ عَقِيلٍ فِي تَهْنِئَةِ الْعِيدِ أَحَادِيثَ ، مِنْهَا ، أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ زِيَادٍ ، قَالَ : كُنْت مَعَ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ وَغَيْرِهِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانُوا إذَا رَجَعُوا مِنْ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لَبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك .وَقَالَ أَحْمَدُ : إسْنَادُ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ إسْنَادٌ جَيِّدٌ . Ibnu ‘Aqil menceritakan beberapa hadits mengenai ucapan selamat di hari raya ‘ied. Di antara hadits tersebut adalah dari Muhammad bin Ziyad, ia berkata, “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Jika mereka kembali dari ‘ied (yakni shalat ‘ied, pen), satu sama lain di antara mereka mengucapkan, ‘Taqobbalallahu minna wa minka’.” Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad riwayat Abu Umamah ini jayyid. (Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405, 2: 250). Baca artikel: Ucapan Selamat di Hari Raya Jabat Tangan Dengan Lawan Jenis (Bukan Mahram) itu Musibah Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Imam Nawawi rahimahullah berkata, كل من حرم النظر إليه حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك “Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi. ” (Al-Majmu’, 4: 635). Baca: Hukum Memandang Wanita dan Aturan Melihat Aurat Lawan Jenis Saat Berobat. Waspada Jabat Tangan dengan Wanita Muda Berjabat tangan dengan yang bukan mahram, ada silang pendapat di antara para ulama, dibedakan antara berjabat tangan dengan yang sudah tidak punya rasa suka (syahwat) dan berjabat dengan yang masih muda. Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang melarangnya. Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda. Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali. Namun untuk berjabat tangan dengan non-mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram. Sedangkan ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika disertai syahwat (rasa suka padanya). Namun ulama Hambali melarang hal ini baik jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak. (Lihat bahasan dalam Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 452) Kalau kita lihat perselisihan ulama di atas, yang jelas mereka sepakati adalah terlarang berjabat tangan dengan lawan jenis (wanita muda) yang bukan mahram. Karena jelas lebih menggoda. Sedangkan berjabat tangan mahram seperti ibu, saudara perempuan, bibi (tante), tentu saja dibolehkan. Baca artikel: Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis, Hukum Jabat Tangan dengan Wanita Non Mahram, Siapakah Mahrom Anda. Baca juga kisah menarik: Aku Tidak Mau Berjabat Tangan denganmu Bukan Karena Engkau Kudisan. Kadang sebagian orang merasa tidak enak dengan orang lain kalau tidak jabat tangan (dengan lawan jenis bukan mahram). Mbok kadang-kadang gak enak dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika tidak mau menghiraukan sabdanya. Semoga kita selamat dari maksiat di hari raya. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 27 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsberjabat tangan idul adha idul fithri mahram

Menolak Jabat Tangan dengan Lawan Jenis pada Hari Raya

Baiknya Anda menolak dengan halus jika ada lawan jenis (bukan mahram) menyodorkan tangan untuk berjabat tangan. Berjabat Tangan Memang Termasuk Sunnah Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Al-Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Baca artikel: Sunnah Berjabat Tangan. Mengucapkan Selamat Hari Raya Pun Sunnah Perlu diketahui bahwa telah terdapat berbagai riwayat dari beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka biasa mengucapkan selamat di hari raya di antara mereka dengan ucapan “Taqobbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian). فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك . قال الحافظ : إسناده حسن . Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha, pen), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 2/446. Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah (354) mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. Imam Ahmad rahimahullah berkata, وَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُل لِلرَّجُلِ يَوْمَ الْعِيدِ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك “Tidak mengapa (artinya: boleh-boleh saja) satu sama lain di hari raya ‘ied mengucapkan: Taqobbalallahu minna wa minka.” وَذَكَرَ ابْنُ عَقِيلٍ فِي تَهْنِئَةِ الْعِيدِ أَحَادِيثَ ، مِنْهَا ، أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ زِيَادٍ ، قَالَ : كُنْت مَعَ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ وَغَيْرِهِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانُوا إذَا رَجَعُوا مِنْ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لَبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك .وَقَالَ أَحْمَدُ : إسْنَادُ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ إسْنَادٌ جَيِّدٌ . Ibnu ‘Aqil menceritakan beberapa hadits mengenai ucapan selamat di hari raya ‘ied. Di antara hadits tersebut adalah dari Muhammad bin Ziyad, ia berkata, “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Jika mereka kembali dari ‘ied (yakni shalat ‘ied, pen), satu sama lain di antara mereka mengucapkan, ‘Taqobbalallahu minna wa minka’.” Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad riwayat Abu Umamah ini jayyid. (Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405, 2: 250). Baca artikel: Ucapan Selamat di Hari Raya Jabat Tangan Dengan Lawan Jenis (Bukan Mahram) itu Musibah Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Imam Nawawi rahimahullah berkata, كل من حرم النظر إليه حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك “Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi. ” (Al-Majmu’, 4: 635). Baca: Hukum Memandang Wanita dan Aturan Melihat Aurat Lawan Jenis Saat Berobat. Waspada Jabat Tangan dengan Wanita Muda Berjabat tangan dengan yang bukan mahram, ada silang pendapat di antara para ulama, dibedakan antara berjabat tangan dengan yang sudah tidak punya rasa suka (syahwat) dan berjabat dengan yang masih muda. Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang melarangnya. Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda. Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali. Namun untuk berjabat tangan dengan non-mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram. Sedangkan ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika disertai syahwat (rasa suka padanya). Namun ulama Hambali melarang hal ini baik jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak. (Lihat bahasan dalam Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 452) Kalau kita lihat perselisihan ulama di atas, yang jelas mereka sepakati adalah terlarang berjabat tangan dengan lawan jenis (wanita muda) yang bukan mahram. Karena jelas lebih menggoda. Sedangkan berjabat tangan mahram seperti ibu, saudara perempuan, bibi (tante), tentu saja dibolehkan. Baca artikel: Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis, Hukum Jabat Tangan dengan Wanita Non Mahram, Siapakah Mahrom Anda. Baca juga kisah menarik: Aku Tidak Mau Berjabat Tangan denganmu Bukan Karena Engkau Kudisan. Kadang sebagian orang merasa tidak enak dengan orang lain kalau tidak jabat tangan (dengan lawan jenis bukan mahram). Mbok kadang-kadang gak enak dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika tidak mau menghiraukan sabdanya. Semoga kita selamat dari maksiat di hari raya. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 27 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsberjabat tangan idul adha idul fithri mahram
Baiknya Anda menolak dengan halus jika ada lawan jenis (bukan mahram) menyodorkan tangan untuk berjabat tangan. Berjabat Tangan Memang Termasuk Sunnah Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Al-Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Baca artikel: Sunnah Berjabat Tangan. Mengucapkan Selamat Hari Raya Pun Sunnah Perlu diketahui bahwa telah terdapat berbagai riwayat dari beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka biasa mengucapkan selamat di hari raya di antara mereka dengan ucapan “Taqobbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian). فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك . قال الحافظ : إسناده حسن . Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha, pen), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 2/446. Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah (354) mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. Imam Ahmad rahimahullah berkata, وَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُل لِلرَّجُلِ يَوْمَ الْعِيدِ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك “Tidak mengapa (artinya: boleh-boleh saja) satu sama lain di hari raya ‘ied mengucapkan: Taqobbalallahu minna wa minka.” وَذَكَرَ ابْنُ عَقِيلٍ فِي تَهْنِئَةِ الْعِيدِ أَحَادِيثَ ، مِنْهَا ، أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ زِيَادٍ ، قَالَ : كُنْت مَعَ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ وَغَيْرِهِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانُوا إذَا رَجَعُوا مِنْ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لَبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك .وَقَالَ أَحْمَدُ : إسْنَادُ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ إسْنَادٌ جَيِّدٌ . Ibnu ‘Aqil menceritakan beberapa hadits mengenai ucapan selamat di hari raya ‘ied. Di antara hadits tersebut adalah dari Muhammad bin Ziyad, ia berkata, “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Jika mereka kembali dari ‘ied (yakni shalat ‘ied, pen), satu sama lain di antara mereka mengucapkan, ‘Taqobbalallahu minna wa minka’.” Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad riwayat Abu Umamah ini jayyid. (Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405, 2: 250). Baca artikel: Ucapan Selamat di Hari Raya Jabat Tangan Dengan Lawan Jenis (Bukan Mahram) itu Musibah Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Imam Nawawi rahimahullah berkata, كل من حرم النظر إليه حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك “Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi. ” (Al-Majmu’, 4: 635). Baca: Hukum Memandang Wanita dan Aturan Melihat Aurat Lawan Jenis Saat Berobat. Waspada Jabat Tangan dengan Wanita Muda Berjabat tangan dengan yang bukan mahram, ada silang pendapat di antara para ulama, dibedakan antara berjabat tangan dengan yang sudah tidak punya rasa suka (syahwat) dan berjabat dengan yang masih muda. Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang melarangnya. Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda. Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali. Namun untuk berjabat tangan dengan non-mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram. Sedangkan ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika disertai syahwat (rasa suka padanya). Namun ulama Hambali melarang hal ini baik jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak. (Lihat bahasan dalam Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 452) Kalau kita lihat perselisihan ulama di atas, yang jelas mereka sepakati adalah terlarang berjabat tangan dengan lawan jenis (wanita muda) yang bukan mahram. Karena jelas lebih menggoda. Sedangkan berjabat tangan mahram seperti ibu, saudara perempuan, bibi (tante), tentu saja dibolehkan. Baca artikel: Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis, Hukum Jabat Tangan dengan Wanita Non Mahram, Siapakah Mahrom Anda. Baca juga kisah menarik: Aku Tidak Mau Berjabat Tangan denganmu Bukan Karena Engkau Kudisan. Kadang sebagian orang merasa tidak enak dengan orang lain kalau tidak jabat tangan (dengan lawan jenis bukan mahram). Mbok kadang-kadang gak enak dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika tidak mau menghiraukan sabdanya. Semoga kita selamat dari maksiat di hari raya. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 27 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsberjabat tangan idul adha idul fithri mahram


Baiknya Anda menolak dengan halus jika ada lawan jenis (bukan mahram) menyodorkan tangan untuk berjabat tangan. Berjabat Tangan Memang Termasuk Sunnah Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا “Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Al-Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih). Baca artikel: Sunnah Berjabat Tangan. Mengucapkan Selamat Hari Raya Pun Sunnah Perlu diketahui bahwa telah terdapat berbagai riwayat dari beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka biasa mengucapkan selamat di hari raya di antara mereka dengan ucapan “Taqobbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian). فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك . قال الحافظ : إسناده حسن . Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha, pen), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 2/446. Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah (354) mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih. Imam Ahmad rahimahullah berkata, وَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُل لِلرَّجُلِ يَوْمَ الْعِيدِ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك “Tidak mengapa (artinya: boleh-boleh saja) satu sama lain di hari raya ‘ied mengucapkan: Taqobbalallahu minna wa minka.” وَذَكَرَ ابْنُ عَقِيلٍ فِي تَهْنِئَةِ الْعِيدِ أَحَادِيثَ ، مِنْهَا ، أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ زِيَادٍ ، قَالَ : كُنْت مَعَ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ وَغَيْرِهِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانُوا إذَا رَجَعُوا مِنْ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لَبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك .وَقَالَ أَحْمَدُ : إسْنَادُ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ إسْنَادٌ جَيِّدٌ . Ibnu ‘Aqil menceritakan beberapa hadits mengenai ucapan selamat di hari raya ‘ied. Di antara hadits tersebut adalah dari Muhammad bin Ziyad, ia berkata, “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Jika mereka kembali dari ‘ied (yakni shalat ‘ied, pen), satu sama lain di antara mereka mengucapkan, ‘Taqobbalallahu minna wa minka’.” Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad riwayat Abu Umamah ini jayyid. (Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405, 2: 250). Baca artikel: Ucapan Selamat di Hari Raya Jabat Tangan Dengan Lawan Jenis (Bukan Mahram) itu Musibah Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Imam Nawawi rahimahullah berkata, كل من حرم النظر إليه حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك “Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi. ” (Al-Majmu’, 4: 635). Baca: Hukum Memandang Wanita dan Aturan Melihat Aurat Lawan Jenis Saat Berobat. Waspada Jabat Tangan dengan Wanita Muda Berjabat tangan dengan yang bukan mahram, ada silang pendapat di antara para ulama, dibedakan antara berjabat tangan dengan yang sudah tidak punya rasa suka (syahwat) dan berjabat dengan yang masih muda. Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang melarangnya. Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda. Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali. Namun untuk berjabat tangan dengan non-mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram. Sedangkan ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika disertai syahwat (rasa suka padanya). Namun ulama Hambali melarang hal ini baik jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak. (Lihat bahasan dalam Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 452) Kalau kita lihat perselisihan ulama di atas, yang jelas mereka sepakati adalah terlarang berjabat tangan dengan lawan jenis (wanita muda) yang bukan mahram. Karena jelas lebih menggoda. Sedangkan berjabat tangan mahram seperti ibu, saudara perempuan, bibi (tante), tentu saja dibolehkan. Baca artikel: Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis, Hukum Jabat Tangan dengan Wanita Non Mahram, Siapakah Mahrom Anda. Baca juga kisah menarik: Aku Tidak Mau Berjabat Tangan denganmu Bukan Karena Engkau Kudisan. Kadang sebagian orang merasa tidak enak dengan orang lain kalau tidak jabat tangan (dengan lawan jenis bukan mahram). Mbok kadang-kadang gak enak dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika tidak mau menghiraukan sabdanya. Semoga kita selamat dari maksiat di hari raya. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, 27 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsberjabat tangan idul adha idul fithri mahram

Bila Hari Ied (Idul Fitri dan Idul Adha) Jatuh pada Hari Jumat

Bagaimana bila hari ied (Idul Fitri dan Idul Adha) jatuh atau bertepatan dengan hari Jumat? Apakah shalat jumatnya bisa gugur? Untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat. Pendapat Pertama: Orang yang melaksanakan shalat ‘ied tetap wajib melaksanakan shalat Jum’at. Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadiy). Dalil dari pendapat ini adalah: Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9) Kedua: Dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: (1) budak, (2) wanita, (3) anak kecil, dan (4) orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dari Thariq bin Syihab. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ketiga: Karena shalat Jum’at dan shalat ‘ied adalah dua shalat yang sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ‘ied itu wajib), maka shalat Jum’at dan shalat ‘ied tidak bisa menggugurkan satu dan lainnya sebagaimana shalat Zhuhur dan shalat ‘Ied. Keempat: Keringanan meninggalkan shalat Jum’at bagi yang telah melaksanakan shalat ‘ied adalah khusus untuk ahlul bawadiy (orang yang nomaden seperti suku Badui). Dalilnya adalah, قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ “Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.” (HR. Bukhari no. 5572) Pendapat Kedua: Bagi orang yang telah menghadiri shalat ‘ied boleh tidak menghadiri shalat Jum’at. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalil dari pendapat ini adalah: Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ». “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Asy Syaukani dalam As-Sailul Jaror (1: 304) mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (4: 492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen.). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih. (Dinukil dari http://dorar.net) Intinya, hadits di atas bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil. Kedua: Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata, صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ. “Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al-Khattab melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az-Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az-Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1: 596, Al-Maktabah At-Taufiqiyah) Kesimpulan – Boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied untuk tidak menghadiri shalat Jum’at sebagaimana berbagai riwayat pendukung dari para sahabat dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini. – Pendapat kedua yang menyatakan boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied tidak menghadiri shalat Jum’at, ini bisa dihukumi marfu’ (perkataan Nabi) karena dikatakan “ashobas sunnah (ia telah mengikuti ajaran Nabi)”. Perkataan semacam ini dihukumi marfu’ (sama dengan perkataan Nabi), sehingga pendapat kedua dinilai lebih tepat. – Mengatakan bahwa riwayat yang menjelaskan pemberian keringanan tidak shalat jum’at adalah khusus untuk orang yang nomaden seperti orang badui (yang tidak dihukumi wajib shalat Jum’at), maka ini adalah terlalu memaksa-maksakan dalil. Lantas apa faedahnya ‘Utsman mengatakan, “Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan”? Begitu pula Ibnu Az Zubair bukanlah orang yang nomaden, namun ia mengambil keringanan tidak shalat Jum’at, termasuk pula ‘Umar bin Khottob yang melakukan hal yang sama. – Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah anjuran untuk membaca surat Al A’laa dan Al Ghosiyah jika hari ‘ied bertemu dengan hari Jum’at pada shalat ‘ied dan shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua ‘ied dan dalam shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim no. 878) Hadits ini juga menunjukkan dianjurkannya membaca surat Al-A’laa dan Al-Ghasiyah ketika hari ‘ied bertetapan dengan hari Jum’at dan dibaca di masing-masing shalat (shalat ‘ied dan shalat Jum’at). – Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied, maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sifatnya umum. Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yang tidak menghadiri shalat Jum’at, maka sebagai gantinya, ia menunaikan shalat Zhuhur (4 raka’at). (Lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, 8: 182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al-Ifta’) Semoga apa yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. — Diselesaikan di Panggang, Gunung Kidul, 28 Dzulqo’dah 1430 H. Direvisi 27 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul adha idul fithri shalat ied shalat jumat

Bila Hari Ied (Idul Fitri dan Idul Adha) Jatuh pada Hari Jumat

Bagaimana bila hari ied (Idul Fitri dan Idul Adha) jatuh atau bertepatan dengan hari Jumat? Apakah shalat jumatnya bisa gugur? Untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat. Pendapat Pertama: Orang yang melaksanakan shalat ‘ied tetap wajib melaksanakan shalat Jum’at. Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadiy). Dalil dari pendapat ini adalah: Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9) Kedua: Dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: (1) budak, (2) wanita, (3) anak kecil, dan (4) orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dari Thariq bin Syihab. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ketiga: Karena shalat Jum’at dan shalat ‘ied adalah dua shalat yang sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ‘ied itu wajib), maka shalat Jum’at dan shalat ‘ied tidak bisa menggugurkan satu dan lainnya sebagaimana shalat Zhuhur dan shalat ‘Ied. Keempat: Keringanan meninggalkan shalat Jum’at bagi yang telah melaksanakan shalat ‘ied adalah khusus untuk ahlul bawadiy (orang yang nomaden seperti suku Badui). Dalilnya adalah, قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ “Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.” (HR. Bukhari no. 5572) Pendapat Kedua: Bagi orang yang telah menghadiri shalat ‘ied boleh tidak menghadiri shalat Jum’at. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalil dari pendapat ini adalah: Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ». “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Asy Syaukani dalam As-Sailul Jaror (1: 304) mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (4: 492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen.). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih. (Dinukil dari http://dorar.net) Intinya, hadits di atas bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil. Kedua: Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata, صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ. “Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al-Khattab melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az-Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az-Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1: 596, Al-Maktabah At-Taufiqiyah) Kesimpulan – Boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied untuk tidak menghadiri shalat Jum’at sebagaimana berbagai riwayat pendukung dari para sahabat dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini. – Pendapat kedua yang menyatakan boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied tidak menghadiri shalat Jum’at, ini bisa dihukumi marfu’ (perkataan Nabi) karena dikatakan “ashobas sunnah (ia telah mengikuti ajaran Nabi)”. Perkataan semacam ini dihukumi marfu’ (sama dengan perkataan Nabi), sehingga pendapat kedua dinilai lebih tepat. – Mengatakan bahwa riwayat yang menjelaskan pemberian keringanan tidak shalat jum’at adalah khusus untuk orang yang nomaden seperti orang badui (yang tidak dihukumi wajib shalat Jum’at), maka ini adalah terlalu memaksa-maksakan dalil. Lantas apa faedahnya ‘Utsman mengatakan, “Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan”? Begitu pula Ibnu Az Zubair bukanlah orang yang nomaden, namun ia mengambil keringanan tidak shalat Jum’at, termasuk pula ‘Umar bin Khottob yang melakukan hal yang sama. – Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah anjuran untuk membaca surat Al A’laa dan Al Ghosiyah jika hari ‘ied bertemu dengan hari Jum’at pada shalat ‘ied dan shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua ‘ied dan dalam shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim no. 878) Hadits ini juga menunjukkan dianjurkannya membaca surat Al-A’laa dan Al-Ghasiyah ketika hari ‘ied bertetapan dengan hari Jum’at dan dibaca di masing-masing shalat (shalat ‘ied dan shalat Jum’at). – Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied, maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sifatnya umum. Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yang tidak menghadiri shalat Jum’at, maka sebagai gantinya, ia menunaikan shalat Zhuhur (4 raka’at). (Lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, 8: 182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al-Ifta’) Semoga apa yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. — Diselesaikan di Panggang, Gunung Kidul, 28 Dzulqo’dah 1430 H. Direvisi 27 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul adha idul fithri shalat ied shalat jumat
Bagaimana bila hari ied (Idul Fitri dan Idul Adha) jatuh atau bertepatan dengan hari Jumat? Apakah shalat jumatnya bisa gugur? Untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat. Pendapat Pertama: Orang yang melaksanakan shalat ‘ied tetap wajib melaksanakan shalat Jum’at. Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadiy). Dalil dari pendapat ini adalah: Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9) Kedua: Dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: (1) budak, (2) wanita, (3) anak kecil, dan (4) orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dari Thariq bin Syihab. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ketiga: Karena shalat Jum’at dan shalat ‘ied adalah dua shalat yang sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ‘ied itu wajib), maka shalat Jum’at dan shalat ‘ied tidak bisa menggugurkan satu dan lainnya sebagaimana shalat Zhuhur dan shalat ‘Ied. Keempat: Keringanan meninggalkan shalat Jum’at bagi yang telah melaksanakan shalat ‘ied adalah khusus untuk ahlul bawadiy (orang yang nomaden seperti suku Badui). Dalilnya adalah, قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ “Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.” (HR. Bukhari no. 5572) Pendapat Kedua: Bagi orang yang telah menghadiri shalat ‘ied boleh tidak menghadiri shalat Jum’at. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalil dari pendapat ini adalah: Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ». “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Asy Syaukani dalam As-Sailul Jaror (1: 304) mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (4: 492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen.). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih. (Dinukil dari http://dorar.net) Intinya, hadits di atas bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil. Kedua: Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata, صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ. “Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al-Khattab melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az-Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az-Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1: 596, Al-Maktabah At-Taufiqiyah) Kesimpulan – Boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied untuk tidak menghadiri shalat Jum’at sebagaimana berbagai riwayat pendukung dari para sahabat dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini. – Pendapat kedua yang menyatakan boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied tidak menghadiri shalat Jum’at, ini bisa dihukumi marfu’ (perkataan Nabi) karena dikatakan “ashobas sunnah (ia telah mengikuti ajaran Nabi)”. Perkataan semacam ini dihukumi marfu’ (sama dengan perkataan Nabi), sehingga pendapat kedua dinilai lebih tepat. – Mengatakan bahwa riwayat yang menjelaskan pemberian keringanan tidak shalat jum’at adalah khusus untuk orang yang nomaden seperti orang badui (yang tidak dihukumi wajib shalat Jum’at), maka ini adalah terlalu memaksa-maksakan dalil. Lantas apa faedahnya ‘Utsman mengatakan, “Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan”? Begitu pula Ibnu Az Zubair bukanlah orang yang nomaden, namun ia mengambil keringanan tidak shalat Jum’at, termasuk pula ‘Umar bin Khottob yang melakukan hal yang sama. – Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah anjuran untuk membaca surat Al A’laa dan Al Ghosiyah jika hari ‘ied bertemu dengan hari Jum’at pada shalat ‘ied dan shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua ‘ied dan dalam shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim no. 878) Hadits ini juga menunjukkan dianjurkannya membaca surat Al-A’laa dan Al-Ghasiyah ketika hari ‘ied bertetapan dengan hari Jum’at dan dibaca di masing-masing shalat (shalat ‘ied dan shalat Jum’at). – Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied, maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sifatnya umum. Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yang tidak menghadiri shalat Jum’at, maka sebagai gantinya, ia menunaikan shalat Zhuhur (4 raka’at). (Lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, 8: 182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al-Ifta’) Semoga apa yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. — Diselesaikan di Panggang, Gunung Kidul, 28 Dzulqo’dah 1430 H. Direvisi 27 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul adha idul fithri shalat ied shalat jumat


Bagaimana bila hari ied (Idul Fitri dan Idul Adha) jatuh atau bertepatan dengan hari Jumat? Apakah shalat jumatnya bisa gugur? Untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat. Pendapat Pertama: Orang yang melaksanakan shalat ‘ied tetap wajib melaksanakan shalat Jum’at. Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadiy). Dalil dari pendapat ini adalah: Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9) Kedua: Dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu wajib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ “Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: (1) budak, (2) wanita, (3) anak kecil, dan (4) orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dari Thariq bin Syihab. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Ketiga: Karena shalat Jum’at dan shalat ‘ied adalah dua shalat yang sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ‘ied itu wajib), maka shalat Jum’at dan shalat ‘ied tidak bisa menggugurkan satu dan lainnya sebagaimana shalat Zhuhur dan shalat ‘Ied. Keempat: Keringanan meninggalkan shalat Jum’at bagi yang telah melaksanakan shalat ‘ied adalah khusus untuk ahlul bawadiy (orang yang nomaden seperti suku Badui). Dalilnya adalah, قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ “Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.” (HR. Bukhari no. 5572) Pendapat Kedua: Bagi orang yang telah menghadiri shalat ‘ied boleh tidak menghadiri shalat Jum’at. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalil dari pendapat ini adalah: Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ». “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Asy Syaukani dalam As-Sailul Jaror (1: 304) mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (4: 492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen.). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih. (Dinukil dari http://dorar.net) Intinya, hadits di atas bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil. Kedua: Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata, صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ. “Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al-Khattab melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az-Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az-Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1: 596, Al-Maktabah At-Taufiqiyah) Kesimpulan – Boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied untuk tidak menghadiri shalat Jum’at sebagaimana berbagai riwayat pendukung dari para sahabat dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini. – Pendapat kedua yang menyatakan boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat ‘ied tidak menghadiri shalat Jum’at, ini bisa dihukumi marfu’ (perkataan Nabi) karena dikatakan “ashobas sunnah (ia telah mengikuti ajaran Nabi)”. Perkataan semacam ini dihukumi marfu’ (sama dengan perkataan Nabi), sehingga pendapat kedua dinilai lebih tepat. – Mengatakan bahwa riwayat yang menjelaskan pemberian keringanan tidak shalat jum’at adalah khusus untuk orang yang nomaden seperti orang badui (yang tidak dihukumi wajib shalat Jum’at), maka ini adalah terlalu memaksa-maksakan dalil. Lantas apa faedahnya ‘Utsman mengatakan, “Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan”? Begitu pula Ibnu Az Zubair bukanlah orang yang nomaden, namun ia mengambil keringanan tidak shalat Jum’at, termasuk pula ‘Umar bin Khottob yang melakukan hal yang sama. – Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah anjuran untuk membaca surat Al A’laa dan Al Ghosiyah jika hari ‘ied bertemu dengan hari Jum’at pada shalat ‘ied dan shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua ‘ied dan dalam shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim no. 878) Hadits ini juga menunjukkan dianjurkannya membaca surat Al-A’laa dan Al-Ghasiyah ketika hari ‘ied bertetapan dengan hari Jum’at dan dibaca di masing-masing shalat (shalat ‘ied dan shalat Jum’at). – Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied, maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sifatnya umum. Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yang tidak menghadiri shalat Jum’at, maka sebagai gantinya, ia menunaikan shalat Zhuhur (4 raka’at). (Lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, 8: 182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al-Ifta’) Semoga apa yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. — Diselesaikan di Panggang, Gunung Kidul, 28 Dzulqo’dah 1430 H. Direvisi 27 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsidul adha idul fithri shalat ied shalat jumat

Konsultasi Zakat 8: Bolehkah Zakat Maal Dikeluarkan dalam Bentuk Barang?

Pertanyaan: Ass.wr.wb. Tanya Ustadz, apakah zakat harta berupa uang dapat kita keluarkan dalam bentuk barang semisal sarung, barang kebutuhan pokok, dll. (drg.ihsan@yahoo.com) Jawaban: Ada dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama: Tidak boleh, tetap harus dikeluarkan sesuai dengan bentuk yang ditetapkan dalam dalil. Artinya, zakat pada emas, dikeluarkan dengan emas. Zakat pada ternah dikeluarkan dengan ternak. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Daud Azh Zhohiri. Alasannya karena ketentuannya telah demikian. Yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama ini adalah hadits-hadits berikut ini. Abu Bakr Ash Shiddiq menyebutkan jumlah zakat sesuai yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ إِلَى أَنْ تَبْلُغَ خَمْسًا وَثَلاَثِينَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ فَابْنُ لَبُونٍ “Jika unta telah mencapai 25-35 ekor, maka ada kewajiban zakat dengan 1 bintu makhodh (unta betina umur 1 tahun). Jika tidak ada bintu makhodh, maka boleh dengan 1 ibnu labun (unta jantan umur 2 tahun).” (HR. Abu Daud no. 1567, An Nasai no. 2447, Ibnu Majah no. 1798 dan Ahmad 1: 11. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih) Jika boleh diganti dengan yang lain yang senilai semacam uang, tentu akan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan. Pendapat kedua: Boleh dikeluarkan dengan yang senilai, misalnya dengan uang dan pakaian. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Ats Tsauri, pendapat Imam Bukhari, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Di antara dalil yang digunakan: Anas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu, مَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنْ الْإِبِلِ صَدَقَةُ الْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنْ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الْحِقَّةُ وَعِنْدَهُ الْجَذَعَةُ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْجَذَعَةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ إِلَّا بِنْتُ لَبُونٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ لَبُونٍ وَيُعْطِي شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ مَخَاضٍ وَيُعْطِي مَعَهَا عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ “Barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) sedangkan dia tidak memiliki jadza’ah dan yang dia miliki hanya hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun); maka dibolehkan dia mengeluarkan hiqqah sebagai zakat, namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat hiqqoh sedangkan dia tidak memiliki hiqqoh namun dia memiliki jadza’ah; maka diterima zakat darinya berupa jadza’ah dan dia diberi dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa telah terkena kewajiban zakat hiqqoh namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun (unta berumur 2 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu labun, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqoh; maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat bintu labun sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu makhod, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing.“ (HR. Bukhari no. 1453) Hadits di atas menunjukkan diperbolehkannya membayar zakat yang diwajibkan dengan sesuatu yang senilai dengannya. Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman, ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ “Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad-, dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thowus bin Kaisan). Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan. Pendapat Terkuat Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah menggabungkan di antara dalil-dalil dari kedua kubu di atas. Pada asalnya, zakat harus dibayarkan sesuai dengan jenis yang disebutkan dalam dalil. Namun jika terpaksa atau karena adanya kebutuhan dan pertimbangan maslahat, maka diperbolehkan membayarkan zakat dengan nilainya (uang atau yang lainnya). Demikian yang jadi pendapat pilihan Ibnu Taimiyah dalam fatawanya. Dari penjelasan Ibnu Taimiyah ini bukan berarti kita bermudah-mudahan mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai semisal dengan uang. Namun tetap asalnya zakat dikeluarkan sesuai yang disebutkan dalam dalil. Kalau diperintahkan dikeluarkan dengan satu ekor kambing, maka demikian penunaiannya, dan seterusnya. Tidak boleh beralih ke sesuatu yang senilai (qimah) kecuali jika dalam keadaan darurat, hajat (dibutuhkan), atau ada maslahat yang jadi pertimbangan. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 84) Kesimpulan, apa yang ditanyakan di atas masih dibolehkan. Baca selengkapnya di sini: Hukum Mengeluarkan Zakat dengan Uang. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 26 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat panduan zakat

Konsultasi Zakat 8: Bolehkah Zakat Maal Dikeluarkan dalam Bentuk Barang?

Pertanyaan: Ass.wr.wb. Tanya Ustadz, apakah zakat harta berupa uang dapat kita keluarkan dalam bentuk barang semisal sarung, barang kebutuhan pokok, dll. (drg.ihsan@yahoo.com) Jawaban: Ada dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama: Tidak boleh, tetap harus dikeluarkan sesuai dengan bentuk yang ditetapkan dalam dalil. Artinya, zakat pada emas, dikeluarkan dengan emas. Zakat pada ternah dikeluarkan dengan ternak. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Daud Azh Zhohiri. Alasannya karena ketentuannya telah demikian. Yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama ini adalah hadits-hadits berikut ini. Abu Bakr Ash Shiddiq menyebutkan jumlah zakat sesuai yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ إِلَى أَنْ تَبْلُغَ خَمْسًا وَثَلاَثِينَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ فَابْنُ لَبُونٍ “Jika unta telah mencapai 25-35 ekor, maka ada kewajiban zakat dengan 1 bintu makhodh (unta betina umur 1 tahun). Jika tidak ada bintu makhodh, maka boleh dengan 1 ibnu labun (unta jantan umur 2 tahun).” (HR. Abu Daud no. 1567, An Nasai no. 2447, Ibnu Majah no. 1798 dan Ahmad 1: 11. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih) Jika boleh diganti dengan yang lain yang senilai semacam uang, tentu akan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan. Pendapat kedua: Boleh dikeluarkan dengan yang senilai, misalnya dengan uang dan pakaian. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Ats Tsauri, pendapat Imam Bukhari, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Di antara dalil yang digunakan: Anas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu, مَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنْ الْإِبِلِ صَدَقَةُ الْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنْ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الْحِقَّةُ وَعِنْدَهُ الْجَذَعَةُ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْجَذَعَةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ إِلَّا بِنْتُ لَبُونٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ لَبُونٍ وَيُعْطِي شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ مَخَاضٍ وَيُعْطِي مَعَهَا عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ “Barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) sedangkan dia tidak memiliki jadza’ah dan yang dia miliki hanya hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun); maka dibolehkan dia mengeluarkan hiqqah sebagai zakat, namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat hiqqoh sedangkan dia tidak memiliki hiqqoh namun dia memiliki jadza’ah; maka diterima zakat darinya berupa jadza’ah dan dia diberi dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa telah terkena kewajiban zakat hiqqoh namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun (unta berumur 2 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu labun, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqoh; maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat bintu labun sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu makhod, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing.“ (HR. Bukhari no. 1453) Hadits di atas menunjukkan diperbolehkannya membayar zakat yang diwajibkan dengan sesuatu yang senilai dengannya. Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman, ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ “Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad-, dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thowus bin Kaisan). Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan. Pendapat Terkuat Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah menggabungkan di antara dalil-dalil dari kedua kubu di atas. Pada asalnya, zakat harus dibayarkan sesuai dengan jenis yang disebutkan dalam dalil. Namun jika terpaksa atau karena adanya kebutuhan dan pertimbangan maslahat, maka diperbolehkan membayarkan zakat dengan nilainya (uang atau yang lainnya). Demikian yang jadi pendapat pilihan Ibnu Taimiyah dalam fatawanya. Dari penjelasan Ibnu Taimiyah ini bukan berarti kita bermudah-mudahan mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai semisal dengan uang. Namun tetap asalnya zakat dikeluarkan sesuai yang disebutkan dalam dalil. Kalau diperintahkan dikeluarkan dengan satu ekor kambing, maka demikian penunaiannya, dan seterusnya. Tidak boleh beralih ke sesuatu yang senilai (qimah) kecuali jika dalam keadaan darurat, hajat (dibutuhkan), atau ada maslahat yang jadi pertimbangan. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 84) Kesimpulan, apa yang ditanyakan di atas masih dibolehkan. Baca selengkapnya di sini: Hukum Mengeluarkan Zakat dengan Uang. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 26 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat panduan zakat
Pertanyaan: Ass.wr.wb. Tanya Ustadz, apakah zakat harta berupa uang dapat kita keluarkan dalam bentuk barang semisal sarung, barang kebutuhan pokok, dll. (drg.ihsan@yahoo.com) Jawaban: Ada dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama: Tidak boleh, tetap harus dikeluarkan sesuai dengan bentuk yang ditetapkan dalam dalil. Artinya, zakat pada emas, dikeluarkan dengan emas. Zakat pada ternah dikeluarkan dengan ternak. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Daud Azh Zhohiri. Alasannya karena ketentuannya telah demikian. Yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama ini adalah hadits-hadits berikut ini. Abu Bakr Ash Shiddiq menyebutkan jumlah zakat sesuai yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ إِلَى أَنْ تَبْلُغَ خَمْسًا وَثَلاَثِينَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ فَابْنُ لَبُونٍ “Jika unta telah mencapai 25-35 ekor, maka ada kewajiban zakat dengan 1 bintu makhodh (unta betina umur 1 tahun). Jika tidak ada bintu makhodh, maka boleh dengan 1 ibnu labun (unta jantan umur 2 tahun).” (HR. Abu Daud no. 1567, An Nasai no. 2447, Ibnu Majah no. 1798 dan Ahmad 1: 11. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih) Jika boleh diganti dengan yang lain yang senilai semacam uang, tentu akan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan. Pendapat kedua: Boleh dikeluarkan dengan yang senilai, misalnya dengan uang dan pakaian. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Ats Tsauri, pendapat Imam Bukhari, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Di antara dalil yang digunakan: Anas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu, مَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنْ الْإِبِلِ صَدَقَةُ الْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنْ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الْحِقَّةُ وَعِنْدَهُ الْجَذَعَةُ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْجَذَعَةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ إِلَّا بِنْتُ لَبُونٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ لَبُونٍ وَيُعْطِي شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ مَخَاضٍ وَيُعْطِي مَعَهَا عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ “Barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) sedangkan dia tidak memiliki jadza’ah dan yang dia miliki hanya hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun); maka dibolehkan dia mengeluarkan hiqqah sebagai zakat, namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat hiqqoh sedangkan dia tidak memiliki hiqqoh namun dia memiliki jadza’ah; maka diterima zakat darinya berupa jadza’ah dan dia diberi dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa telah terkena kewajiban zakat hiqqoh namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun (unta berumur 2 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu labun, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqoh; maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat bintu labun sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu makhod, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing.“ (HR. Bukhari no. 1453) Hadits di atas menunjukkan diperbolehkannya membayar zakat yang diwajibkan dengan sesuatu yang senilai dengannya. Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman, ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ “Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad-, dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thowus bin Kaisan). Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan. Pendapat Terkuat Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah menggabungkan di antara dalil-dalil dari kedua kubu di atas. Pada asalnya, zakat harus dibayarkan sesuai dengan jenis yang disebutkan dalam dalil. Namun jika terpaksa atau karena adanya kebutuhan dan pertimbangan maslahat, maka diperbolehkan membayarkan zakat dengan nilainya (uang atau yang lainnya). Demikian yang jadi pendapat pilihan Ibnu Taimiyah dalam fatawanya. Dari penjelasan Ibnu Taimiyah ini bukan berarti kita bermudah-mudahan mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai semisal dengan uang. Namun tetap asalnya zakat dikeluarkan sesuai yang disebutkan dalam dalil. Kalau diperintahkan dikeluarkan dengan satu ekor kambing, maka demikian penunaiannya, dan seterusnya. Tidak boleh beralih ke sesuatu yang senilai (qimah) kecuali jika dalam keadaan darurat, hajat (dibutuhkan), atau ada maslahat yang jadi pertimbangan. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 84) Kesimpulan, apa yang ditanyakan di atas masih dibolehkan. Baca selengkapnya di sini: Hukum Mengeluarkan Zakat dengan Uang. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 26 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat panduan zakat


Pertanyaan: Ass.wr.wb. Tanya Ustadz, apakah zakat harta berupa uang dapat kita keluarkan dalam bentuk barang semisal sarung, barang kebutuhan pokok, dll. (drg.ihsan@yahoo.com) Jawaban: Ada dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama: Tidak boleh, tetap harus dikeluarkan sesuai dengan bentuk yang ditetapkan dalam dalil. Artinya, zakat pada emas, dikeluarkan dengan emas. Zakat pada ternah dikeluarkan dengan ternak. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Daud Azh Zhohiri. Alasannya karena ketentuannya telah demikian. Yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama ini adalah hadits-hadits berikut ini. Abu Bakr Ash Shiddiq menyebutkan jumlah zakat sesuai yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ إِلَى أَنْ تَبْلُغَ خَمْسًا وَثَلاَثِينَ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ فَابْنُ لَبُونٍ “Jika unta telah mencapai 25-35 ekor, maka ada kewajiban zakat dengan 1 bintu makhodh (unta betina umur 1 tahun). Jika tidak ada bintu makhodh, maka boleh dengan 1 ibnu labun (unta jantan umur 2 tahun).” (HR. Abu Daud no. 1567, An Nasai no. 2447, Ibnu Majah no. 1798 dan Ahmad 1: 11. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih) Jika boleh diganti dengan yang lain yang senilai semacam uang, tentu akan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan. Pendapat kedua: Boleh dikeluarkan dengan yang senilai, misalnya dengan uang dan pakaian. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Ats Tsauri, pendapat Imam Bukhari, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Di antara dalil yang digunakan: Anas radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu, مَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنْ الْإِبِلِ صَدَقَةُ الْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنْ اسْتَيْسَرَتَا لَهُ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ الْحِقَّةُ وَعِنْدَهُ الْجَذَعَةُ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْجَذَعَةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ الْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ إِلَّا بِنْتُ لَبُونٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ لَبُونٍ وَيُعْطِي شَاتَيْنِ أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ الْحِقَّةُ وَيُعْطِيهِ الْمُصَدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ وَمَنْ بَلَغَتْ صَدَقَتُهُ بِنْتَ لَبُونٍ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ وَعِنْدَهُ بِنْتُ مَخَاضٍ فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ بِنْتُ مَخَاضٍ وَيُعْطِي مَعَهَا عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ “Barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun) sedangkan dia tidak memiliki jadza’ah dan yang dia miliki hanya hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun); maka dibolehkan dia mengeluarkan hiqqah sebagai zakat, namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat hiqqoh sedangkan dia tidak memiliki hiqqoh namun dia memiliki jadza’ah; maka diterima zakat darinya berupa jadza’ah dan dia diberi dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa telah terkena kewajiban zakat hiqqoh namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun (unta berumur 2 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu labun, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqoh; maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa yang telah terkena kewajiban zakat bintu labun sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun); maka diterima zakat darinya berupa bintu makhod, namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing.“ (HR. Bukhari no. 1453) Hadits di atas menunjukkan diperbolehkannya membayar zakat yang diwajibkan dengan sesuatu yang senilai dengannya. Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman, ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ “Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.” (HR. Bukhari secara mu’allaq -tanpa sanad-, dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thowus bin Kaisan). Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan. Pendapat Terkuat Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah menggabungkan di antara dalil-dalil dari kedua kubu di atas. Pada asalnya, zakat harus dibayarkan sesuai dengan jenis yang disebutkan dalam dalil. Namun jika terpaksa atau karena adanya kebutuhan dan pertimbangan maslahat, maka diperbolehkan membayarkan zakat dengan nilainya (uang atau yang lainnya). Demikian yang jadi pendapat pilihan Ibnu Taimiyah dalam fatawanya. Dari penjelasan Ibnu Taimiyah ini bukan berarti kita bermudah-mudahan mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai semisal dengan uang. Namun tetap asalnya zakat dikeluarkan sesuai yang disebutkan dalam dalil. Kalau diperintahkan dikeluarkan dengan satu ekor kambing, maka demikian penunaiannya, dan seterusnya. Tidak boleh beralih ke sesuatu yang senilai (qimah) kecuali jika dalam keadaan darurat, hajat (dibutuhkan), atau ada maslahat yang jadi pertimbangan. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 84) Kesimpulan, apa yang ditanyakan di atas masih dibolehkan. Baca selengkapnya di sini: Hukum Mengeluarkan Zakat dengan Uang. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 26 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagskonsultasi zakat panduan zakat

Zakat Fitrah Haruskah dengan Beras yang Dimakan?

Zakat fitrah haruskah dikeluarkan dengan beras yang dimakan? Kita telaah dalilnya terlebih dahulu mengenai kewajiban zakat fitrah dengan makanan pokok. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984) Salah seorang ulama Syafi’iyah, Ibnu Qasim Al-Ghozzi berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ dari makanan pokok di negeri tersebut. Jika ada beberapa makanan pokok, maka diambil makanan yang lebih dominan dikonsumsi. Jika seseorang berapa di badiyah (bukan menetap di suatu negeri), maka zakat fitrah yang dikeluarkan adalah dari makanan yang dekat dengan negerinya. Siapa yang tidak memiliki satu sho’ makanan, yang ada hanyalah setengah sho’, maka hendaklah ia keluarkan dengan sebagian tersebut. (Fath Al-Qarib, hlm. 235). Imam Nawawi juga berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ makanan … Jenisnya adalah dari makanan pokok, begitu pula bisa dengan keju menurut pendapat terkuat. Wajib yang dikeluarkan adalah makanan pokok dari makanan negeri. (Minhaj Ath-Thalibin, 1: 400) Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 239) juga disebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok dari negeri. Adapun jenis makanan pokok misalkan di negeri ini dengan beras, bagaimanakah jenis berasnya? Apakah harus dengan jenis beras yang dimakan? Misalnya, yang biasa makan dengan beras merah, apakah zakat fitrahnya juga harus dengan beras merah? Syaikh As-Sa’di sudah menjawab hal ini ketika membahas masalah zakat. Beliau berkata, “Wajib mengeluarkan zakat dari harta pertengahan. Tidak sah jika mengeluarkan dari harta yang paling jelek. Kalau mengeluarkan dengan yang lebih bagus, itu terserah dari pemilik harta.” (Manhaj As-Salikin, hlm. 106) Jadi bukanlah syarat mengeluarkan zakat fitrah dari beras yang biasa dimakan. Yang penting dikeluarkan dari beras yang standar di masyarakat, yang penting tidak terlalu jelek (kualitas rendah). Adapun jika mengeluarkan zakat fitrah dari beras yang bagus, itu terserah dari yang punya harta. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 25 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagszakat fitrah

Zakat Fitrah Haruskah dengan Beras yang Dimakan?

Zakat fitrah haruskah dikeluarkan dengan beras yang dimakan? Kita telaah dalilnya terlebih dahulu mengenai kewajiban zakat fitrah dengan makanan pokok. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984) Salah seorang ulama Syafi’iyah, Ibnu Qasim Al-Ghozzi berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ dari makanan pokok di negeri tersebut. Jika ada beberapa makanan pokok, maka diambil makanan yang lebih dominan dikonsumsi. Jika seseorang berapa di badiyah (bukan menetap di suatu negeri), maka zakat fitrah yang dikeluarkan adalah dari makanan yang dekat dengan negerinya. Siapa yang tidak memiliki satu sho’ makanan, yang ada hanyalah setengah sho’, maka hendaklah ia keluarkan dengan sebagian tersebut. (Fath Al-Qarib, hlm. 235). Imam Nawawi juga berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ makanan … Jenisnya adalah dari makanan pokok, begitu pula bisa dengan keju menurut pendapat terkuat. Wajib yang dikeluarkan adalah makanan pokok dari makanan negeri. (Minhaj Ath-Thalibin, 1: 400) Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 239) juga disebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok dari negeri. Adapun jenis makanan pokok misalkan di negeri ini dengan beras, bagaimanakah jenis berasnya? Apakah harus dengan jenis beras yang dimakan? Misalnya, yang biasa makan dengan beras merah, apakah zakat fitrahnya juga harus dengan beras merah? Syaikh As-Sa’di sudah menjawab hal ini ketika membahas masalah zakat. Beliau berkata, “Wajib mengeluarkan zakat dari harta pertengahan. Tidak sah jika mengeluarkan dari harta yang paling jelek. Kalau mengeluarkan dengan yang lebih bagus, itu terserah dari pemilik harta.” (Manhaj As-Salikin, hlm. 106) Jadi bukanlah syarat mengeluarkan zakat fitrah dari beras yang biasa dimakan. Yang penting dikeluarkan dari beras yang standar di masyarakat, yang penting tidak terlalu jelek (kualitas rendah). Adapun jika mengeluarkan zakat fitrah dari beras yang bagus, itu terserah dari yang punya harta. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 25 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagszakat fitrah
Zakat fitrah haruskah dikeluarkan dengan beras yang dimakan? Kita telaah dalilnya terlebih dahulu mengenai kewajiban zakat fitrah dengan makanan pokok. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984) Salah seorang ulama Syafi’iyah, Ibnu Qasim Al-Ghozzi berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ dari makanan pokok di negeri tersebut. Jika ada beberapa makanan pokok, maka diambil makanan yang lebih dominan dikonsumsi. Jika seseorang berapa di badiyah (bukan menetap di suatu negeri), maka zakat fitrah yang dikeluarkan adalah dari makanan yang dekat dengan negerinya. Siapa yang tidak memiliki satu sho’ makanan, yang ada hanyalah setengah sho’, maka hendaklah ia keluarkan dengan sebagian tersebut. (Fath Al-Qarib, hlm. 235). Imam Nawawi juga berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ makanan … Jenisnya adalah dari makanan pokok, begitu pula bisa dengan keju menurut pendapat terkuat. Wajib yang dikeluarkan adalah makanan pokok dari makanan negeri. (Minhaj Ath-Thalibin, 1: 400) Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 239) juga disebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok dari negeri. Adapun jenis makanan pokok misalkan di negeri ini dengan beras, bagaimanakah jenis berasnya? Apakah harus dengan jenis beras yang dimakan? Misalnya, yang biasa makan dengan beras merah, apakah zakat fitrahnya juga harus dengan beras merah? Syaikh As-Sa’di sudah menjawab hal ini ketika membahas masalah zakat. Beliau berkata, “Wajib mengeluarkan zakat dari harta pertengahan. Tidak sah jika mengeluarkan dari harta yang paling jelek. Kalau mengeluarkan dengan yang lebih bagus, itu terserah dari pemilik harta.” (Manhaj As-Salikin, hlm. 106) Jadi bukanlah syarat mengeluarkan zakat fitrah dari beras yang biasa dimakan. Yang penting dikeluarkan dari beras yang standar di masyarakat, yang penting tidak terlalu jelek (kualitas rendah). Adapun jika mengeluarkan zakat fitrah dari beras yang bagus, itu terserah dari yang punya harta. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 25 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagszakat fitrah


Zakat fitrah haruskah dikeluarkan dengan beras yang dimakan? Kita telaah dalilnya terlebih dahulu mengenai kewajiban zakat fitrah dengan makanan pokok. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984) Salah seorang ulama Syafi’iyah, Ibnu Qasim Al-Ghozzi berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ dari makanan pokok di negeri tersebut. Jika ada beberapa makanan pokok, maka diambil makanan yang lebih dominan dikonsumsi. Jika seseorang berapa di badiyah (bukan menetap di suatu negeri), maka zakat fitrah yang dikeluarkan adalah dari makanan yang dekat dengan negerinya. Siapa yang tidak memiliki satu sho’ makanan, yang ada hanyalah setengah sho’, maka hendaklah ia keluarkan dengan sebagian tersebut. (Fath Al-Qarib, hlm. 235). Imam Nawawi juga berkata bahwa zakat fitrah itu berupa satu sho’ makanan … Jenisnya adalah dari makanan pokok, begitu pula bisa dengan keju menurut pendapat terkuat. Wajib yang dikeluarkan adalah makanan pokok dari makanan negeri. (Minhaj Ath-Thalibin, 1: 400) Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 239) juga disebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok dari negeri. Adapun jenis makanan pokok misalkan di negeri ini dengan beras, bagaimanakah jenis berasnya? Apakah harus dengan jenis beras yang dimakan? Misalnya, yang biasa makan dengan beras merah, apakah zakat fitrahnya juga harus dengan beras merah? Syaikh As-Sa’di sudah menjawab hal ini ketika membahas masalah zakat. Beliau berkata, “Wajib mengeluarkan zakat dari harta pertengahan. Tidak sah jika mengeluarkan dari harta yang paling jelek. Kalau mengeluarkan dengan yang lebih bagus, itu terserah dari pemilik harta.” (Manhaj As-Salikin, hlm. 106) Jadi bukanlah syarat mengeluarkan zakat fitrah dari beras yang biasa dimakan. Yang penting dikeluarkan dari beras yang standar di masyarakat, yang penting tidak terlalu jelek (kualitas rendah). Adapun jika mengeluarkan zakat fitrah dari beras yang bagus, itu terserah dari yang punya harta. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 25 Ramadhan 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagszakat fitrah
Prev     Next