Makna Rezeki dan Cara Mencarinya

Apa yang dimaksud dengan rezeki? Apa rezeki itu identik dengan harta dan uang? Bagaimana cara kita memanfaatkan rezeki? Makna Rezeki Apa itu rezeki? Rezeki adalah: هُوَ كُلُّ مَا تَنْتَفِعُ بِهِ مِمَّا اَبَاحَهُ اللهُ لَكَ سَوَاءٌ كَانَ مَلْبُوْسٌ اَوْ مَطْعُوْمٌ … حَتَّى الزَّوْجَة رِزْق، الاَوْلاَدُ وَ البَنَاتُ رِزْقٌ وَ الصِّحَةُ وَ السَّمْعُ وَ العَقْلُ …الخ “Segala sesuatu yang bermanfaat yang Allah halalkan untukmu, entah berupa pakaian, makanan, sampai pada istri. Itu semua termasuk rezeki. Begitu pula anak laki-laki atau anak peremupuan termasuk rezeki. Termasuk pula dalam hal ini adalah kesehatan, pendengaran dan penglihatan.” Dari pengertian di atas, rezeki ternyata tidak identik dengan harta dan uang. Jadi, janganlah kita sempitkan pada maksud tersebut saja. Pemanfaatan Rezeki Rezeki yang kita peroleh wajib dimanfaatkan untuk hal yang baik. Disebut dalam ayat, وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ “Dan menafkahkan (mengeluarkan) sebagian rezeki yang dinafkahkan untuk mereka.” (QS. Al-Baqarah: 3) Jika rezeki berupa harta, maka wajib diperhatikan zakat dari harta tersebut atau mengeluarkannya untuk sedekah yang sunnah. Ada pula rezeki selain harta yang juga diperintahkan untuk dimanfaatkan untuk hal-hal baik, seperti rezeki berupa akal, pendengaran dan penglihatan. Adapun pemanfaatan rezeki dengan dua acara: 1- Rezeki atau nikmat dimanfaatkan untuk melakukan ketaatan pada Allah. 2- Rezeki tersebut dimanfaatkan untuk memberi manfaat pada kaum muslimin yang lain. Ibnu Hazm berkata, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 82) Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya.” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176). Carilah Rezeki dengan Cara yang Halal Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ “Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 2866). Dalam hadits disebutkan bahwa kita diperintah untuk mencari rezeki dengan cara yang baik atau diperintahkan untuk “ajmilu fit tholab”. Apa maksudnya? Janganlah berputus asa ketika belum mendapatkan rezeki yang halal sehingga menempuh cara dengan maksiat pada Allah. Jangan sampai kita berucap, “Rezeki yang halal, mengapa sulit sekali untuk datang?” Jangan sampai engkau mencelakakan dirimu untuk sekedar meraih rezeki. Dalam hadits di atas berarti diperintahkan untuk mencari rezeki yang halal. Janganlah rezeki tadi dicari dengan cara bermaksiat atau dengan menghalalkan segala cara. Kenapa ada yang menempuh cara yang haram dalam mencari rezeki? Di antaranya karena sudah putus asa dari rezeki Allah sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Intinya karena tidak sabar. Seandainya mau bersabar mencari rezeki, tetap Allah beri karena jatah rezeki yang halal sudah ada. Coba renungkan perkataan Ibnu ‘Abbas berikut ini. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ما من مؤمن ولا فاجر إلا وقد كتب الله تعالى له رزقه من الحلال فان صبر حتى يأتيه آتاه الله تعالى وإن جزع فتناول شيئا من الحرام نقصه الله من رزقه الحلال “Seorang mukmin dan seorang fajir (yang gemar maksiat) sudah ditetapkan rezeki baginya dari yang halal. Jika ia mau bersabar hingga rezeki itu diberi, niscaya Allah akan memberinya. Namun jika ia tidak sabar lantas ia tempuh cara yang haram, niscaya Allah akan mengurangi jatah rezeki halal untuknya.” (Hilyatul Auliya’, 1: 326) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi kemudahan untuk meraih rezeki yang halal. — Bandara Larantuka, Flores Timur, NTT, 19 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsnafkah rezeki

Makna Rezeki dan Cara Mencarinya

Apa yang dimaksud dengan rezeki? Apa rezeki itu identik dengan harta dan uang? Bagaimana cara kita memanfaatkan rezeki? Makna Rezeki Apa itu rezeki? Rezeki adalah: هُوَ كُلُّ مَا تَنْتَفِعُ بِهِ مِمَّا اَبَاحَهُ اللهُ لَكَ سَوَاءٌ كَانَ مَلْبُوْسٌ اَوْ مَطْعُوْمٌ … حَتَّى الزَّوْجَة رِزْق، الاَوْلاَدُ وَ البَنَاتُ رِزْقٌ وَ الصِّحَةُ وَ السَّمْعُ وَ العَقْلُ …الخ “Segala sesuatu yang bermanfaat yang Allah halalkan untukmu, entah berupa pakaian, makanan, sampai pada istri. Itu semua termasuk rezeki. Begitu pula anak laki-laki atau anak peremupuan termasuk rezeki. Termasuk pula dalam hal ini adalah kesehatan, pendengaran dan penglihatan.” Dari pengertian di atas, rezeki ternyata tidak identik dengan harta dan uang. Jadi, janganlah kita sempitkan pada maksud tersebut saja. Pemanfaatan Rezeki Rezeki yang kita peroleh wajib dimanfaatkan untuk hal yang baik. Disebut dalam ayat, وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ “Dan menafkahkan (mengeluarkan) sebagian rezeki yang dinafkahkan untuk mereka.” (QS. Al-Baqarah: 3) Jika rezeki berupa harta, maka wajib diperhatikan zakat dari harta tersebut atau mengeluarkannya untuk sedekah yang sunnah. Ada pula rezeki selain harta yang juga diperintahkan untuk dimanfaatkan untuk hal-hal baik, seperti rezeki berupa akal, pendengaran dan penglihatan. Adapun pemanfaatan rezeki dengan dua acara: 1- Rezeki atau nikmat dimanfaatkan untuk melakukan ketaatan pada Allah. 2- Rezeki tersebut dimanfaatkan untuk memberi manfaat pada kaum muslimin yang lain. Ibnu Hazm berkata, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 82) Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya.” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176). Carilah Rezeki dengan Cara yang Halal Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ “Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 2866). Dalam hadits disebutkan bahwa kita diperintah untuk mencari rezeki dengan cara yang baik atau diperintahkan untuk “ajmilu fit tholab”. Apa maksudnya? Janganlah berputus asa ketika belum mendapatkan rezeki yang halal sehingga menempuh cara dengan maksiat pada Allah. Jangan sampai kita berucap, “Rezeki yang halal, mengapa sulit sekali untuk datang?” Jangan sampai engkau mencelakakan dirimu untuk sekedar meraih rezeki. Dalam hadits di atas berarti diperintahkan untuk mencari rezeki yang halal. Janganlah rezeki tadi dicari dengan cara bermaksiat atau dengan menghalalkan segala cara. Kenapa ada yang menempuh cara yang haram dalam mencari rezeki? Di antaranya karena sudah putus asa dari rezeki Allah sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Intinya karena tidak sabar. Seandainya mau bersabar mencari rezeki, tetap Allah beri karena jatah rezeki yang halal sudah ada. Coba renungkan perkataan Ibnu ‘Abbas berikut ini. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ما من مؤمن ولا فاجر إلا وقد كتب الله تعالى له رزقه من الحلال فان صبر حتى يأتيه آتاه الله تعالى وإن جزع فتناول شيئا من الحرام نقصه الله من رزقه الحلال “Seorang mukmin dan seorang fajir (yang gemar maksiat) sudah ditetapkan rezeki baginya dari yang halal. Jika ia mau bersabar hingga rezeki itu diberi, niscaya Allah akan memberinya. Namun jika ia tidak sabar lantas ia tempuh cara yang haram, niscaya Allah akan mengurangi jatah rezeki halal untuknya.” (Hilyatul Auliya’, 1: 326) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi kemudahan untuk meraih rezeki yang halal. — Bandara Larantuka, Flores Timur, NTT, 19 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsnafkah rezeki
Apa yang dimaksud dengan rezeki? Apa rezeki itu identik dengan harta dan uang? Bagaimana cara kita memanfaatkan rezeki? Makna Rezeki Apa itu rezeki? Rezeki adalah: هُوَ كُلُّ مَا تَنْتَفِعُ بِهِ مِمَّا اَبَاحَهُ اللهُ لَكَ سَوَاءٌ كَانَ مَلْبُوْسٌ اَوْ مَطْعُوْمٌ … حَتَّى الزَّوْجَة رِزْق، الاَوْلاَدُ وَ البَنَاتُ رِزْقٌ وَ الصِّحَةُ وَ السَّمْعُ وَ العَقْلُ …الخ “Segala sesuatu yang bermanfaat yang Allah halalkan untukmu, entah berupa pakaian, makanan, sampai pada istri. Itu semua termasuk rezeki. Begitu pula anak laki-laki atau anak peremupuan termasuk rezeki. Termasuk pula dalam hal ini adalah kesehatan, pendengaran dan penglihatan.” Dari pengertian di atas, rezeki ternyata tidak identik dengan harta dan uang. Jadi, janganlah kita sempitkan pada maksud tersebut saja. Pemanfaatan Rezeki Rezeki yang kita peroleh wajib dimanfaatkan untuk hal yang baik. Disebut dalam ayat, وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ “Dan menafkahkan (mengeluarkan) sebagian rezeki yang dinafkahkan untuk mereka.” (QS. Al-Baqarah: 3) Jika rezeki berupa harta, maka wajib diperhatikan zakat dari harta tersebut atau mengeluarkannya untuk sedekah yang sunnah. Ada pula rezeki selain harta yang juga diperintahkan untuk dimanfaatkan untuk hal-hal baik, seperti rezeki berupa akal, pendengaran dan penglihatan. Adapun pemanfaatan rezeki dengan dua acara: 1- Rezeki atau nikmat dimanfaatkan untuk melakukan ketaatan pada Allah. 2- Rezeki tersebut dimanfaatkan untuk memberi manfaat pada kaum muslimin yang lain. Ibnu Hazm berkata, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 82) Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya.” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176). Carilah Rezeki dengan Cara yang Halal Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ “Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 2866). Dalam hadits disebutkan bahwa kita diperintah untuk mencari rezeki dengan cara yang baik atau diperintahkan untuk “ajmilu fit tholab”. Apa maksudnya? Janganlah berputus asa ketika belum mendapatkan rezeki yang halal sehingga menempuh cara dengan maksiat pada Allah. Jangan sampai kita berucap, “Rezeki yang halal, mengapa sulit sekali untuk datang?” Jangan sampai engkau mencelakakan dirimu untuk sekedar meraih rezeki. Dalam hadits di atas berarti diperintahkan untuk mencari rezeki yang halal. Janganlah rezeki tadi dicari dengan cara bermaksiat atau dengan menghalalkan segala cara. Kenapa ada yang menempuh cara yang haram dalam mencari rezeki? Di antaranya karena sudah putus asa dari rezeki Allah sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Intinya karena tidak sabar. Seandainya mau bersabar mencari rezeki, tetap Allah beri karena jatah rezeki yang halal sudah ada. Coba renungkan perkataan Ibnu ‘Abbas berikut ini. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ما من مؤمن ولا فاجر إلا وقد كتب الله تعالى له رزقه من الحلال فان صبر حتى يأتيه آتاه الله تعالى وإن جزع فتناول شيئا من الحرام نقصه الله من رزقه الحلال “Seorang mukmin dan seorang fajir (yang gemar maksiat) sudah ditetapkan rezeki baginya dari yang halal. Jika ia mau bersabar hingga rezeki itu diberi, niscaya Allah akan memberinya. Namun jika ia tidak sabar lantas ia tempuh cara yang haram, niscaya Allah akan mengurangi jatah rezeki halal untuknya.” (Hilyatul Auliya’, 1: 326) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi kemudahan untuk meraih rezeki yang halal. — Bandara Larantuka, Flores Timur, NTT, 19 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsnafkah rezeki


Apa yang dimaksud dengan rezeki? Apa rezeki itu identik dengan harta dan uang? Bagaimana cara kita memanfaatkan rezeki? Makna Rezeki Apa itu rezeki? Rezeki adalah: هُوَ كُلُّ مَا تَنْتَفِعُ بِهِ مِمَّا اَبَاحَهُ اللهُ لَكَ سَوَاءٌ كَانَ مَلْبُوْسٌ اَوْ مَطْعُوْمٌ … حَتَّى الزَّوْجَة رِزْق، الاَوْلاَدُ وَ البَنَاتُ رِزْقٌ وَ الصِّحَةُ وَ السَّمْعُ وَ العَقْلُ …الخ “Segala sesuatu yang bermanfaat yang Allah halalkan untukmu, entah berupa pakaian, makanan, sampai pada istri. Itu semua termasuk rezeki. Begitu pula anak laki-laki atau anak peremupuan termasuk rezeki. Termasuk pula dalam hal ini adalah kesehatan, pendengaran dan penglihatan.” Dari pengertian di atas, rezeki ternyata tidak identik dengan harta dan uang. Jadi, janganlah kita sempitkan pada maksud tersebut saja. Pemanfaatan Rezeki Rezeki yang kita peroleh wajib dimanfaatkan untuk hal yang baik. Disebut dalam ayat, وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ “Dan menafkahkan (mengeluarkan) sebagian rezeki yang dinafkahkan untuk mereka.” (QS. Al-Baqarah: 3) Jika rezeki berupa harta, maka wajib diperhatikan zakat dari harta tersebut atau mengeluarkannya untuk sedekah yang sunnah. Ada pula rezeki selain harta yang juga diperintahkan untuk dimanfaatkan untuk hal-hal baik, seperti rezeki berupa akal, pendengaran dan penglihatan. Adapun pemanfaatan rezeki dengan dua acara: 1- Rezeki atau nikmat dimanfaatkan untuk melakukan ketaatan pada Allah. 2- Rezeki tersebut dimanfaatkan untuk memberi manfaat pada kaum muslimin yang lain. Ibnu Hazm berkata, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.” (Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 82) Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya.” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176). Carilah Rezeki dengan Cara yang Halal Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ “Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 2866). Dalam hadits disebutkan bahwa kita diperintah untuk mencari rezeki dengan cara yang baik atau diperintahkan untuk “ajmilu fit tholab”. Apa maksudnya? Janganlah berputus asa ketika belum mendapatkan rezeki yang halal sehingga menempuh cara dengan maksiat pada Allah. Jangan sampai kita berucap, “Rezeki yang halal, mengapa sulit sekali untuk datang?” Jangan sampai engkau mencelakakan dirimu untuk sekedar meraih rezeki. Dalam hadits di atas berarti diperintahkan untuk mencari rezeki yang halal. Janganlah rezeki tadi dicari dengan cara bermaksiat atau dengan menghalalkan segala cara. Kenapa ada yang menempuh cara yang haram dalam mencari rezeki? Di antaranya karena sudah putus asa dari rezeki Allah sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Intinya karena tidak sabar. Seandainya mau bersabar mencari rezeki, tetap Allah beri karena jatah rezeki yang halal sudah ada. Coba renungkan perkataan Ibnu ‘Abbas berikut ini. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ما من مؤمن ولا فاجر إلا وقد كتب الله تعالى له رزقه من الحلال فان صبر حتى يأتيه آتاه الله تعالى وإن جزع فتناول شيئا من الحرام نقصه الله من رزقه الحلال “Seorang mukmin dan seorang fajir (yang gemar maksiat) sudah ditetapkan rezeki baginya dari yang halal. Jika ia mau bersabar hingga rezeki itu diberi, niscaya Allah akan memberinya. Namun jika ia tidak sabar lantas ia tempuh cara yang haram, niscaya Allah akan mengurangi jatah rezeki halal untuknya.” (Hilyatul Auliya’, 1: 326) Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi kemudahan untuk meraih rezeki yang halal. — Bandara Larantuka, Flores Timur, NTT, 19 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsnafkah rezeki

Dunia itu Penjara bagi Orang Mukmin

Dunia itu penjara bagi orang beriman. Apa maksudnya? عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَجَنَّةُ الْكَافِرِ » Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dunia adalah penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang kafir.” (HR. Muslim no. 2392) Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan, “Orang mukmin terpenjara di dunia karena mesti menahan diri dari berbagai syahwat yang diharamkan dan dimakruhkan. Orang mukmin juga diperintah untuk melakukan ketaatan. Ketika ia mati, barulah ia rehat dari hal itu. Kemudian ia akan memperoleh apa yang telah Allah janjikan dengan kenikmatan dunia yang kekal, mendapati peristirahatan yang jauh dari sifat kurang. Adapun orang kafir, dunia yang ia peroleh sedikit atau pun banyak, ketika ia meninggal dunia, ia akan mendapatkan azab (siksa) yang kekal abadi.” Al-Munawi rahimahullah dalam Mirqah Al-Mafatih menjelaskan, “Dikatakan dalam penjara karena orang mukmin terhalang untuk melakukan syahwat yang diharamkan. Sedangkan keadaan orang kafir adalah sebaliknya sehingga seakan-akan ia berada di surga.” Jadi bersabarlah dari maksiat dengan menahan diri. Karena dunia ini adalah penjara bagi kita di dunia. Di akhirat kita akan peroleh balasannya. Tulisan di atas akan membicarakan tentang kisah dari Ibnu Hajar mengenai hadits di atas. — Selesai disusun di Pantai Lamawai, Solor Timur, Flores Timur, NTT, 18 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmaksiat

Dunia itu Penjara bagi Orang Mukmin

Dunia itu penjara bagi orang beriman. Apa maksudnya? عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَجَنَّةُ الْكَافِرِ » Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dunia adalah penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang kafir.” (HR. Muslim no. 2392) Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan, “Orang mukmin terpenjara di dunia karena mesti menahan diri dari berbagai syahwat yang diharamkan dan dimakruhkan. Orang mukmin juga diperintah untuk melakukan ketaatan. Ketika ia mati, barulah ia rehat dari hal itu. Kemudian ia akan memperoleh apa yang telah Allah janjikan dengan kenikmatan dunia yang kekal, mendapati peristirahatan yang jauh dari sifat kurang. Adapun orang kafir, dunia yang ia peroleh sedikit atau pun banyak, ketika ia meninggal dunia, ia akan mendapatkan azab (siksa) yang kekal abadi.” Al-Munawi rahimahullah dalam Mirqah Al-Mafatih menjelaskan, “Dikatakan dalam penjara karena orang mukmin terhalang untuk melakukan syahwat yang diharamkan. Sedangkan keadaan orang kafir adalah sebaliknya sehingga seakan-akan ia berada di surga.” Jadi bersabarlah dari maksiat dengan menahan diri. Karena dunia ini adalah penjara bagi kita di dunia. Di akhirat kita akan peroleh balasannya. Tulisan di atas akan membicarakan tentang kisah dari Ibnu Hajar mengenai hadits di atas. — Selesai disusun di Pantai Lamawai, Solor Timur, Flores Timur, NTT, 18 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmaksiat
Dunia itu penjara bagi orang beriman. Apa maksudnya? عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَجَنَّةُ الْكَافِرِ » Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dunia adalah penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang kafir.” (HR. Muslim no. 2392) Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan, “Orang mukmin terpenjara di dunia karena mesti menahan diri dari berbagai syahwat yang diharamkan dan dimakruhkan. Orang mukmin juga diperintah untuk melakukan ketaatan. Ketika ia mati, barulah ia rehat dari hal itu. Kemudian ia akan memperoleh apa yang telah Allah janjikan dengan kenikmatan dunia yang kekal, mendapati peristirahatan yang jauh dari sifat kurang. Adapun orang kafir, dunia yang ia peroleh sedikit atau pun banyak, ketika ia meninggal dunia, ia akan mendapatkan azab (siksa) yang kekal abadi.” Al-Munawi rahimahullah dalam Mirqah Al-Mafatih menjelaskan, “Dikatakan dalam penjara karena orang mukmin terhalang untuk melakukan syahwat yang diharamkan. Sedangkan keadaan orang kafir adalah sebaliknya sehingga seakan-akan ia berada di surga.” Jadi bersabarlah dari maksiat dengan menahan diri. Karena dunia ini adalah penjara bagi kita di dunia. Di akhirat kita akan peroleh balasannya. Tulisan di atas akan membicarakan tentang kisah dari Ibnu Hajar mengenai hadits di atas. — Selesai disusun di Pantai Lamawai, Solor Timur, Flores Timur, NTT, 18 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmaksiat


Dunia itu penjara bagi orang beriman. Apa maksudnya? عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَجَنَّةُ الْكَافِرِ » Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dunia adalah penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang kafir.” (HR. Muslim no. 2392) Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menerangkan, “Orang mukmin terpenjara di dunia karena mesti menahan diri dari berbagai syahwat yang diharamkan dan dimakruhkan. Orang mukmin juga diperintah untuk melakukan ketaatan. Ketika ia mati, barulah ia rehat dari hal itu. Kemudian ia akan memperoleh apa yang telah Allah janjikan dengan kenikmatan dunia yang kekal, mendapati peristirahatan yang jauh dari sifat kurang. Adapun orang kafir, dunia yang ia peroleh sedikit atau pun banyak, ketika ia meninggal dunia, ia akan mendapatkan azab (siksa) yang kekal abadi.” Al-Munawi rahimahullah dalam Mirqah Al-Mafatih menjelaskan, “Dikatakan dalam penjara karena orang mukmin terhalang untuk melakukan syahwat yang diharamkan. Sedangkan keadaan orang kafir adalah sebaliknya sehingga seakan-akan ia berada di surga.” Jadi bersabarlah dari maksiat dengan menahan diri. Karena dunia ini adalah penjara bagi kita di dunia. Di akhirat kita akan peroleh balasannya. Tulisan di atas akan membicarakan tentang kisah dari Ibnu Hajar mengenai hadits di atas. — Selesai disusun di Pantai Lamawai, Solor Timur, Flores Timur, NTT, 18 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmaksiat

Tingkatan Marifat Tidak Lagi Ibadah

Beribadah sampai yakin? Apa maksudnya? Apakah maksudnya beribadah sampai tingkatan ma’rifat? Jika sampai tingkatan tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban untuk beribadah pada Allah seperti yang diyakini oleh kaum sufi. Makna Yakin dalam Ayat adalah Kematian Allah Ta’ala berfirman, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan beribadahlah pada Allah sampai datang kepada kalian yakin (ajal atau kematian).” (QS. Al-Hijr: 99) Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan al-yaqin adalah al-maut (kematian). Hal yang sama disebutkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya (Taisir Al-Karim Ar-Rahman), yang dimaksud dengan al-yaqin dalam ayat adalah al-maut yaitu kematian. Maksudnya adalah diperintahkan beribadah setiap waktu kepada Allah dengan berbagai macam ibadah. Imam Bukhari berkata dari Salim, al-yaqin dalam ayat bermakna al-maut (kematian). Yang mengartikan seperti itu di antaranya adalah Salim bin ‘Abdillah, Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, dan ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam. Ini yang disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya. Al-yaqin diartikan dengan kematian didukung oleh firman Allah Ta’ala, لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ “Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.” (QS. Al-Mudattsir: 43-47) Dari ayat tersebut diambil kesimpulan bahwa shalat dan lainnya wajib dilakukan terus menerus pada Allah selama akalnya masih ada. Shalatnya sesuai keadaan masing-masing orang. Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah sambil duduk. Jika tidak mampu, maka kerjakanlah sambil berbaring.” Tingkatan Ma’rifat Tidak Lagi Ibadah, Pemahaman Sesat Menurut Ibnu Katsir, ayat yang dikaji saat ini menunjukkan kesalahan dari kaum sesat yang menyatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat, “Beribadahlah sampai yakin”, yaitu beribadahlah sampai pada tingkatan ma’rifat. Ketika sudah sampai tingkatan ma’rifat, maka tidak ada lagi beban syari’at. Tidak lagi wajib shalat dan ibadah lainnya. Ibnu Katsir menyatakan bahwa keyakinan semacam itu adalah kufur, sesat dan jahil. Karena para Nabi ‘alaihimush shalaatu was salaam, begitu pula para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling mengenal Allah. Mereka tahu cara menunaikan kewajiban pada Allah. Mereka juga tahu bagaimanakah sifat Allah yang mulia. Mereka tahu bagaimanakah mengagungkan Allah dengan benar. Walau mereka sudah ma’rifat (mengenal Allah seperti itu, pen.), mereka ternyata paling rajin dan paling banyak ibadahnya pada Allah Ta’ala. Mereka terus beribadah pada Allah hingga mereka meninggalkan dunia. Jadi yang benar, makna al-yaqin di sini adalah al-maut (kematian) sebagaimana dikemukakan sebelumnya. ولله الحمد والمنة، والحمد لله على الهداية، وعليه الاستعانة والتوكل، وهو المسؤول أن يتوفانا على أكمل الأحوال وأحسنها [فإنه جواد كريم] Walillahil hamd wal minnah. Walhamdu lillahi ‘ala hidayah wa ‘alaihil isti’anah wat tawakkul. Segala puji bagi Allah atas nikmat yang diberikan. Segala puji bagi Allah atas hidayah. Kepada Allah-lah kita meminta tolong dan bertawakkal pada-Nya. Kita meminta pada Allah agar mematikan dalam keadaan sempurna dan baik. Sesungguhnya Allah Maha Mulai.   Referensi: Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir.   Diselesaikan di Lewoniron Watanhura, Flores Timur, NTT, 16 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsaliran sesat sufi tasawuf

Tingkatan Marifat Tidak Lagi Ibadah

Beribadah sampai yakin? Apa maksudnya? Apakah maksudnya beribadah sampai tingkatan ma’rifat? Jika sampai tingkatan tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban untuk beribadah pada Allah seperti yang diyakini oleh kaum sufi. Makna Yakin dalam Ayat adalah Kematian Allah Ta’ala berfirman, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan beribadahlah pada Allah sampai datang kepada kalian yakin (ajal atau kematian).” (QS. Al-Hijr: 99) Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan al-yaqin adalah al-maut (kematian). Hal yang sama disebutkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya (Taisir Al-Karim Ar-Rahman), yang dimaksud dengan al-yaqin dalam ayat adalah al-maut yaitu kematian. Maksudnya adalah diperintahkan beribadah setiap waktu kepada Allah dengan berbagai macam ibadah. Imam Bukhari berkata dari Salim, al-yaqin dalam ayat bermakna al-maut (kematian). Yang mengartikan seperti itu di antaranya adalah Salim bin ‘Abdillah, Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, dan ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam. Ini yang disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya. Al-yaqin diartikan dengan kematian didukung oleh firman Allah Ta’ala, لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ “Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.” (QS. Al-Mudattsir: 43-47) Dari ayat tersebut diambil kesimpulan bahwa shalat dan lainnya wajib dilakukan terus menerus pada Allah selama akalnya masih ada. Shalatnya sesuai keadaan masing-masing orang. Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah sambil duduk. Jika tidak mampu, maka kerjakanlah sambil berbaring.” Tingkatan Ma’rifat Tidak Lagi Ibadah, Pemahaman Sesat Menurut Ibnu Katsir, ayat yang dikaji saat ini menunjukkan kesalahan dari kaum sesat yang menyatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat, “Beribadahlah sampai yakin”, yaitu beribadahlah sampai pada tingkatan ma’rifat. Ketika sudah sampai tingkatan ma’rifat, maka tidak ada lagi beban syari’at. Tidak lagi wajib shalat dan ibadah lainnya. Ibnu Katsir menyatakan bahwa keyakinan semacam itu adalah kufur, sesat dan jahil. Karena para Nabi ‘alaihimush shalaatu was salaam, begitu pula para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling mengenal Allah. Mereka tahu cara menunaikan kewajiban pada Allah. Mereka juga tahu bagaimanakah sifat Allah yang mulia. Mereka tahu bagaimanakah mengagungkan Allah dengan benar. Walau mereka sudah ma’rifat (mengenal Allah seperti itu, pen.), mereka ternyata paling rajin dan paling banyak ibadahnya pada Allah Ta’ala. Mereka terus beribadah pada Allah hingga mereka meninggalkan dunia. Jadi yang benar, makna al-yaqin di sini adalah al-maut (kematian) sebagaimana dikemukakan sebelumnya. ولله الحمد والمنة، والحمد لله على الهداية، وعليه الاستعانة والتوكل، وهو المسؤول أن يتوفانا على أكمل الأحوال وأحسنها [فإنه جواد كريم] Walillahil hamd wal minnah. Walhamdu lillahi ‘ala hidayah wa ‘alaihil isti’anah wat tawakkul. Segala puji bagi Allah atas nikmat yang diberikan. Segala puji bagi Allah atas hidayah. Kepada Allah-lah kita meminta tolong dan bertawakkal pada-Nya. Kita meminta pada Allah agar mematikan dalam keadaan sempurna dan baik. Sesungguhnya Allah Maha Mulai.   Referensi: Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir.   Diselesaikan di Lewoniron Watanhura, Flores Timur, NTT, 16 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsaliran sesat sufi tasawuf
Beribadah sampai yakin? Apa maksudnya? Apakah maksudnya beribadah sampai tingkatan ma’rifat? Jika sampai tingkatan tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban untuk beribadah pada Allah seperti yang diyakini oleh kaum sufi. Makna Yakin dalam Ayat adalah Kematian Allah Ta’ala berfirman, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan beribadahlah pada Allah sampai datang kepada kalian yakin (ajal atau kematian).” (QS. Al-Hijr: 99) Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan al-yaqin adalah al-maut (kematian). Hal yang sama disebutkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya (Taisir Al-Karim Ar-Rahman), yang dimaksud dengan al-yaqin dalam ayat adalah al-maut yaitu kematian. Maksudnya adalah diperintahkan beribadah setiap waktu kepada Allah dengan berbagai macam ibadah. Imam Bukhari berkata dari Salim, al-yaqin dalam ayat bermakna al-maut (kematian). Yang mengartikan seperti itu di antaranya adalah Salim bin ‘Abdillah, Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, dan ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam. Ini yang disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya. Al-yaqin diartikan dengan kematian didukung oleh firman Allah Ta’ala, لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ “Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.” (QS. Al-Mudattsir: 43-47) Dari ayat tersebut diambil kesimpulan bahwa shalat dan lainnya wajib dilakukan terus menerus pada Allah selama akalnya masih ada. Shalatnya sesuai keadaan masing-masing orang. Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah sambil duduk. Jika tidak mampu, maka kerjakanlah sambil berbaring.” Tingkatan Ma’rifat Tidak Lagi Ibadah, Pemahaman Sesat Menurut Ibnu Katsir, ayat yang dikaji saat ini menunjukkan kesalahan dari kaum sesat yang menyatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat, “Beribadahlah sampai yakin”, yaitu beribadahlah sampai pada tingkatan ma’rifat. Ketika sudah sampai tingkatan ma’rifat, maka tidak ada lagi beban syari’at. Tidak lagi wajib shalat dan ibadah lainnya. Ibnu Katsir menyatakan bahwa keyakinan semacam itu adalah kufur, sesat dan jahil. Karena para Nabi ‘alaihimush shalaatu was salaam, begitu pula para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling mengenal Allah. Mereka tahu cara menunaikan kewajiban pada Allah. Mereka juga tahu bagaimanakah sifat Allah yang mulia. Mereka tahu bagaimanakah mengagungkan Allah dengan benar. Walau mereka sudah ma’rifat (mengenal Allah seperti itu, pen.), mereka ternyata paling rajin dan paling banyak ibadahnya pada Allah Ta’ala. Mereka terus beribadah pada Allah hingga mereka meninggalkan dunia. Jadi yang benar, makna al-yaqin di sini adalah al-maut (kematian) sebagaimana dikemukakan sebelumnya. ولله الحمد والمنة، والحمد لله على الهداية، وعليه الاستعانة والتوكل، وهو المسؤول أن يتوفانا على أكمل الأحوال وأحسنها [فإنه جواد كريم] Walillahil hamd wal minnah. Walhamdu lillahi ‘ala hidayah wa ‘alaihil isti’anah wat tawakkul. Segala puji bagi Allah atas nikmat yang diberikan. Segala puji bagi Allah atas hidayah. Kepada Allah-lah kita meminta tolong dan bertawakkal pada-Nya. Kita meminta pada Allah agar mematikan dalam keadaan sempurna dan baik. Sesungguhnya Allah Maha Mulai.   Referensi: Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir.   Diselesaikan di Lewoniron Watanhura, Flores Timur, NTT, 16 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsaliran sesat sufi tasawuf


Beribadah sampai yakin? Apa maksudnya? Apakah maksudnya beribadah sampai tingkatan ma’rifat? Jika sampai tingkatan tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban untuk beribadah pada Allah seperti yang diyakini oleh kaum sufi. Makna Yakin dalam Ayat adalah Kematian Allah Ta’ala berfirman, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Dan beribadahlah pada Allah sampai datang kepada kalian yakin (ajal atau kematian).” (QS. Al-Hijr: 99) Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan al-yaqin adalah al-maut (kematian). Hal yang sama disebutkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya (Taisir Al-Karim Ar-Rahman), yang dimaksud dengan al-yaqin dalam ayat adalah al-maut yaitu kematian. Maksudnya adalah diperintahkan beribadah setiap waktu kepada Allah dengan berbagai macam ibadah. Imam Bukhari berkata dari Salim, al-yaqin dalam ayat bermakna al-maut (kematian). Yang mengartikan seperti itu di antaranya adalah Salim bin ‘Abdillah, Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, dan ‘Abdurrahman bin Zaid bin Aslam. Ini yang disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya. Al-yaqin diartikan dengan kematian didukung oleh firman Allah Ta’ala, لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ “Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.” (QS. Al-Mudattsir: 43-47) Dari ayat tersebut diambil kesimpulan bahwa shalat dan lainnya wajib dilakukan terus menerus pada Allah selama akalnya masih ada. Shalatnya sesuai keadaan masing-masing orang. Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah sambil duduk. Jika tidak mampu, maka kerjakanlah sambil berbaring.” Tingkatan Ma’rifat Tidak Lagi Ibadah, Pemahaman Sesat Menurut Ibnu Katsir, ayat yang dikaji saat ini menunjukkan kesalahan dari kaum sesat yang menyatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat, “Beribadahlah sampai yakin”, yaitu beribadahlah sampai pada tingkatan ma’rifat. Ketika sudah sampai tingkatan ma’rifat, maka tidak ada lagi beban syari’at. Tidak lagi wajib shalat dan ibadah lainnya. Ibnu Katsir menyatakan bahwa keyakinan semacam itu adalah kufur, sesat dan jahil. Karena para Nabi ‘alaihimush shalaatu was salaam, begitu pula para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling mengenal Allah. Mereka tahu cara menunaikan kewajiban pada Allah. Mereka juga tahu bagaimanakah sifat Allah yang mulia. Mereka tahu bagaimanakah mengagungkan Allah dengan benar. Walau mereka sudah ma’rifat (mengenal Allah seperti itu, pen.), mereka ternyata paling rajin dan paling banyak ibadahnya pada Allah Ta’ala. Mereka terus beribadah pada Allah hingga mereka meninggalkan dunia. Jadi yang benar, makna al-yaqin di sini adalah al-maut (kematian) sebagaimana dikemukakan sebelumnya. ولله الحمد والمنة، والحمد لله على الهداية، وعليه الاستعانة والتوكل، وهو المسؤول أن يتوفانا على أكمل الأحوال وأحسنها [فإنه جواد كريم] Walillahil hamd wal minnah. Walhamdu lillahi ‘ala hidayah wa ‘alaihil isti’anah wat tawakkul. Segala puji bagi Allah atas nikmat yang diberikan. Segala puji bagi Allah atas hidayah. Kepada Allah-lah kita meminta tolong dan bertawakkal pada-Nya. Kita meminta pada Allah agar mematikan dalam keadaan sempurna dan baik. Sesungguhnya Allah Maha Mulai.   Referensi: Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir.   Diselesaikan di Lewoniron Watanhura, Flores Timur, NTT, 16 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsaliran sesat sufi tasawuf

Kapan Boleh Bergaul dengan Pemabuk?

Hati-hati dalam memilih teman duduk, sahabat dekat atau teman bergaul. Sebagian orang ada yang mewanti-wanti (melarang) makan bersama dengan sebagian orang, walau itu saudara mereka. Kalau kita bertanya, “Kenapa?” Jawabnya, “Karena orang-orang tersebut adalah pemakan riba atau pemabuk.” Apa hukum untuk makan dengan orang rusak seperti itu? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab, Bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillah wa shallallahu wa sallama ‘ala Rasulillah wa ‘ala aalihi wa ash-habihi wa manihtada bi hudaahu, amma ba’du: Tidak diragukan lagi, sepatutnya bagi seorang mukmin untuk memperhatikan siapakah yang menjadi sahabat dekatnya dan teman duduknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah menjadikan sahabat dekat kecuali orang beriman. Janganlah ada yang memakan makananmu kecuali orang bertakwa.”[1] Para ulama mengatakan, janganlah menjadikan teman kecuali dari kalangan orang baik dari orang bertakwa. Akan tetapi berkaitan dengan tamu atau ada orang yang datang tiba-tiba, maka tidak mengapa ia makan bersamamu selama engkau tidak ridha pada maksiatnya. Walau tamu atau orang yang datang tiba-tiba adalah orang yang disangka jadi pekerja di tempat riba, atau biasa duduk-duduk dengan para pemabuk, atau semacam itu. Akan tetapi, jangan jadi para pemabuk sebagai sahabat karib. Orang-orang yang rusak seperti itu harusnya dijauhi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Kalau berteman dengan pemilik minyak wangi; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.”[2] Dari situ berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berteman dengan orang-orang yang baik ketika bermukim atau bersafar. Adapun teman yang memiliki sifat-sifat jelek hendaklah dijauhi. Akan tetapi, seseorang yang datang tiba-tiba dan bukan teman akrab, bisa jadi tamu atau engkau sendiri yang mendadak diundang dalam sajian makan, maka tidaklah masalah seperti itu (karena bukan teman dekat, pen.) Demikian fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Moga apa yang beliau nasihatkan bermanfaat sebagai pertimbangan dalam mencari teman bergaul yang baik. Kapan boleh bergaul dengan pemabuk? Yang paling penting, ketika ada manfaat untuk mendakwahi mereka dan kita tidak terpengaruh dengan kerusakan mereka. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: http://www.binbaz.org.sa/mat/9471 — [1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah menjadikan sahabat dekat kecuali orang beriman. Janganlah ada yang memakan makananmu kecuali orang bertakwa.” (HR. Abu Daud, no. 4832; dan Tirmidzi, no. 2395. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). [2] Diriwayatkan dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) — Disusun di Larantuka, Flores Timur, NTT, ba’da Shubuh 15 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsteman bergaul

Kapan Boleh Bergaul dengan Pemabuk?

Hati-hati dalam memilih teman duduk, sahabat dekat atau teman bergaul. Sebagian orang ada yang mewanti-wanti (melarang) makan bersama dengan sebagian orang, walau itu saudara mereka. Kalau kita bertanya, “Kenapa?” Jawabnya, “Karena orang-orang tersebut adalah pemakan riba atau pemabuk.” Apa hukum untuk makan dengan orang rusak seperti itu? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab, Bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillah wa shallallahu wa sallama ‘ala Rasulillah wa ‘ala aalihi wa ash-habihi wa manihtada bi hudaahu, amma ba’du: Tidak diragukan lagi, sepatutnya bagi seorang mukmin untuk memperhatikan siapakah yang menjadi sahabat dekatnya dan teman duduknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah menjadikan sahabat dekat kecuali orang beriman. Janganlah ada yang memakan makananmu kecuali orang bertakwa.”[1] Para ulama mengatakan, janganlah menjadikan teman kecuali dari kalangan orang baik dari orang bertakwa. Akan tetapi berkaitan dengan tamu atau ada orang yang datang tiba-tiba, maka tidak mengapa ia makan bersamamu selama engkau tidak ridha pada maksiatnya. Walau tamu atau orang yang datang tiba-tiba adalah orang yang disangka jadi pekerja di tempat riba, atau biasa duduk-duduk dengan para pemabuk, atau semacam itu. Akan tetapi, jangan jadi para pemabuk sebagai sahabat karib. Orang-orang yang rusak seperti itu harusnya dijauhi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Kalau berteman dengan pemilik minyak wangi; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.”[2] Dari situ berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berteman dengan orang-orang yang baik ketika bermukim atau bersafar. Adapun teman yang memiliki sifat-sifat jelek hendaklah dijauhi. Akan tetapi, seseorang yang datang tiba-tiba dan bukan teman akrab, bisa jadi tamu atau engkau sendiri yang mendadak diundang dalam sajian makan, maka tidaklah masalah seperti itu (karena bukan teman dekat, pen.) Demikian fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Moga apa yang beliau nasihatkan bermanfaat sebagai pertimbangan dalam mencari teman bergaul yang baik. Kapan boleh bergaul dengan pemabuk? Yang paling penting, ketika ada manfaat untuk mendakwahi mereka dan kita tidak terpengaruh dengan kerusakan mereka. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: http://www.binbaz.org.sa/mat/9471 — [1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah menjadikan sahabat dekat kecuali orang beriman. Janganlah ada yang memakan makananmu kecuali orang bertakwa.” (HR. Abu Daud, no. 4832; dan Tirmidzi, no. 2395. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). [2] Diriwayatkan dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) — Disusun di Larantuka, Flores Timur, NTT, ba’da Shubuh 15 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsteman bergaul
Hati-hati dalam memilih teman duduk, sahabat dekat atau teman bergaul. Sebagian orang ada yang mewanti-wanti (melarang) makan bersama dengan sebagian orang, walau itu saudara mereka. Kalau kita bertanya, “Kenapa?” Jawabnya, “Karena orang-orang tersebut adalah pemakan riba atau pemabuk.” Apa hukum untuk makan dengan orang rusak seperti itu? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab, Bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillah wa shallallahu wa sallama ‘ala Rasulillah wa ‘ala aalihi wa ash-habihi wa manihtada bi hudaahu, amma ba’du: Tidak diragukan lagi, sepatutnya bagi seorang mukmin untuk memperhatikan siapakah yang menjadi sahabat dekatnya dan teman duduknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah menjadikan sahabat dekat kecuali orang beriman. Janganlah ada yang memakan makananmu kecuali orang bertakwa.”[1] Para ulama mengatakan, janganlah menjadikan teman kecuali dari kalangan orang baik dari orang bertakwa. Akan tetapi berkaitan dengan tamu atau ada orang yang datang tiba-tiba, maka tidak mengapa ia makan bersamamu selama engkau tidak ridha pada maksiatnya. Walau tamu atau orang yang datang tiba-tiba adalah orang yang disangka jadi pekerja di tempat riba, atau biasa duduk-duduk dengan para pemabuk, atau semacam itu. Akan tetapi, jangan jadi para pemabuk sebagai sahabat karib. Orang-orang yang rusak seperti itu harusnya dijauhi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Kalau berteman dengan pemilik minyak wangi; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.”[2] Dari situ berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berteman dengan orang-orang yang baik ketika bermukim atau bersafar. Adapun teman yang memiliki sifat-sifat jelek hendaklah dijauhi. Akan tetapi, seseorang yang datang tiba-tiba dan bukan teman akrab, bisa jadi tamu atau engkau sendiri yang mendadak diundang dalam sajian makan, maka tidaklah masalah seperti itu (karena bukan teman dekat, pen.) Demikian fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Moga apa yang beliau nasihatkan bermanfaat sebagai pertimbangan dalam mencari teman bergaul yang baik. Kapan boleh bergaul dengan pemabuk? Yang paling penting, ketika ada manfaat untuk mendakwahi mereka dan kita tidak terpengaruh dengan kerusakan mereka. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: http://www.binbaz.org.sa/mat/9471 — [1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah menjadikan sahabat dekat kecuali orang beriman. Janganlah ada yang memakan makananmu kecuali orang bertakwa.” (HR. Abu Daud, no. 4832; dan Tirmidzi, no. 2395. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). [2] Diriwayatkan dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) — Disusun di Larantuka, Flores Timur, NTT, ba’da Shubuh 15 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsteman bergaul


Hati-hati dalam memilih teman duduk, sahabat dekat atau teman bergaul. Sebagian orang ada yang mewanti-wanti (melarang) makan bersama dengan sebagian orang, walau itu saudara mereka. Kalau kita bertanya, “Kenapa?” Jawabnya, “Karena orang-orang tersebut adalah pemakan riba atau pemabuk.” Apa hukum untuk makan dengan orang rusak seperti itu? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab, Bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillah wa shallallahu wa sallama ‘ala Rasulillah wa ‘ala aalihi wa ash-habihi wa manihtada bi hudaahu, amma ba’du: Tidak diragukan lagi, sepatutnya bagi seorang mukmin untuk memperhatikan siapakah yang menjadi sahabat dekatnya dan teman duduknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah menjadikan sahabat dekat kecuali orang beriman. Janganlah ada yang memakan makananmu kecuali orang bertakwa.”[1] Para ulama mengatakan, janganlah menjadikan teman kecuali dari kalangan orang baik dari orang bertakwa. Akan tetapi berkaitan dengan tamu atau ada orang yang datang tiba-tiba, maka tidak mengapa ia makan bersamamu selama engkau tidak ridha pada maksiatnya. Walau tamu atau orang yang datang tiba-tiba adalah orang yang disangka jadi pekerja di tempat riba, atau biasa duduk-duduk dengan para pemabuk, atau semacam itu. Akan tetapi, jangan jadi para pemabuk sebagai sahabat karib. Orang-orang yang rusak seperti itu harusnya dijauhi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Kalau berteman dengan pemilik minyak wangi; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.”[2] Dari situ berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk berteman dengan orang-orang yang baik ketika bermukim atau bersafar. Adapun teman yang memiliki sifat-sifat jelek hendaklah dijauhi. Akan tetapi, seseorang yang datang tiba-tiba dan bukan teman akrab, bisa jadi tamu atau engkau sendiri yang mendadak diundang dalam sajian makan, maka tidaklah masalah seperti itu (karena bukan teman dekat, pen.) Demikian fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam. Moga apa yang beliau nasihatkan bermanfaat sebagai pertimbangan dalam mencari teman bergaul yang baik. Kapan boleh bergaul dengan pemabuk? Yang paling penting, ketika ada manfaat untuk mendakwahi mereka dan kita tidak terpengaruh dengan kerusakan mereka. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: http://www.binbaz.org.sa/mat/9471 — [1] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِىٌّ “Janganlah menjadikan sahabat dekat kecuali orang beriman. Janganlah ada yang memakan makananmu kecuali orang bertakwa.” (HR. Abu Daud, no. 4832; dan Tirmidzi, no. 2395. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). [2] Diriwayatkan dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang shalih dan orang yang jelek bagaikan berteman dengan pemilik minyak wangi dan pandai besi. Pemilik minyak wangi tidak akan merugikanmu; engkau bisa membeli (minyak wangi) darinya atau minimal engkau mendapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau mendapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari, no. 2101) — Disusun di Larantuka, Flores Timur, NTT, ba’da Shubuh 15 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsteman bergaul

Biar Tidak Merasa di Atas Ketika Dipuji

Bagaimana biar kita ketika dipuji oleh orang tidak merasa di atas angin atau biar tidak sombong? Salah satu caranya, coba renungkan dan simak perkataan ulama berikut ini. Ada yang menanyakan pada Yahya bin Mu’adz, “Kapan seorang hamba disebut berbuat ikhlas?” “Jika keadaanya mirip dengan anak yang menyusui. Cobalah lihat anak tersebut dia tidak lagi peduli jika ada yang memuji atau mencelanya”, jawab Yahya. Ada yang berkata pada Dzun Nuun Al Mishri rahimahullah, “Kapan seorang hamba bisa mengetahui dirinya itu ikhlas?” “Jika ia telah mencurahkan segala usahanya untuk melakukan ketaatan dan ia tidak gila pujian manusia”, jawab Dzun Nuun. Coba pula lihat perkataan Ibnu ‘Atho’ dalam hikam-nya. Beliau berkata, “Ketahuilah bahwa manusia biasa memujimu karena itulah yang mereka lihat secara lahir darimu. Seharusnya engkau menjadikan dirimu itu cambuk dari pujian tersebut. Karena ingatlah orang yang paling bodoh adalah yang dirinya itu yakin akan pujian manusia padahal ia yakin akan kekurangan dirinya.” Lihatlah bagaimana Ibnu Mas’ud, sahabat yang mulia, namun masih menganggap dirinya itu penuh ‘aib. Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Jika kalian mengetahui ‘aibku, tentu tidak ada dua orang dari kalian yang akan mengikutiku”. Beberapa kiat agar tidak merasa di atas angina ketika dipuji oleh orang lain, bisa kami ringkaskan dari perkataan ulama di atas sebagai berikut. Harus yakin nikmat itu dari Allah, bukan dari usaha manusia Banyak lihat kekurangan diri daripada kelebihan Tidak terlalu memperhatikan pujian atau celaan Ada pujian atau tidak, keadaannya sama saja Tidak mengharap pujian berikutnya, yang harap selalu pahala Amalkan doa Abu Bakr Ash-Shiddiq   Ketika dipuji, Abu Bakr berdo’a, اللَّهُمَّ أَنْتَ أَعْلَمُ مِنِّى بِنَفْسِى وَأَنَا أَعْلَمُ بِنَفْسِى مِنْهُمْ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى خَيْرًا مِمَّا يَظُنُّوْنَ وَاغْفِرْ لِى مَا لاَ يَعْلَمُوْنَ وَلاَ تُؤَاخِذْنِى بِمَا يَقُوْلُوْنَ Allahumma anta a’lamu minni bi nafsiy, wa anaa a’lamu bi nafsii minhum. Allahummaj ‘alniy khoirom mimmaa yazhunnuun, wagh-firliy maa laa ya’lamuun, wa laa tu-akhidzniy bimaa yaquuluun. [Ya Allah, Engkau lebih mengetahui keadaan diriku daripada diriku sendiri dan aku lebih mengetahui keadaan diriku daripada mereka yang memujiku. Ya Allah, jadikanlah diriku lebih baik dari yang mereka sangkakan, ampunilah aku terhadap apa yang mereka tidak ketahui dariku, dan janganlah menyiksaku dengan perkataan mereka] (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4: 228, no.4876. Lihat Jaami’ Al-Ahadits, Jalaluddin As-Suyuthi, 25: 145, Asy Syamilah) Sebagaimana disebutkan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, Al-Auza’i mengatakan bahwa ketika seseorang dipuji oleh orang lain di hadapan wajahnya, maka hendaklah ia mengucapkan do’a di atas. Disebutkan pula oleh sebagian salaf bahwa jika seseorang dipuji di hadapannya, maka hendaklah ia bertaubat darinya dengan mengucapkan do’a yang serupa. Hal ini disebutkan pula oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Disebutkan pula dalam Adab Al-Mufrod karya Imam Al Bukhari mengenai hadits di atas ketika beliau sebutkan dalam Bab “Apa yang disebutkan oleh seseorang ketika ia disanjung.” Begitu pula disebutkan dalam kitab Hilyah Al-Awliya’ karya Abu Na’im Al-Asbahaniy bahwa ketika seseorang dipuji di hadapannya, hendaklah ia mengingkari, marah dan tidak menyukainya, ditambah membaca do’a di atas. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Sayid bin Husain Al ‘Afani, terbitan Darul ‘Afani, cetakan pertama, 1421 H, hlm. 315-317. — Diselesaikan di Bandara El-Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur, 14 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmemuji riya

Biar Tidak Merasa di Atas Ketika Dipuji

Bagaimana biar kita ketika dipuji oleh orang tidak merasa di atas angin atau biar tidak sombong? Salah satu caranya, coba renungkan dan simak perkataan ulama berikut ini. Ada yang menanyakan pada Yahya bin Mu’adz, “Kapan seorang hamba disebut berbuat ikhlas?” “Jika keadaanya mirip dengan anak yang menyusui. Cobalah lihat anak tersebut dia tidak lagi peduli jika ada yang memuji atau mencelanya”, jawab Yahya. Ada yang berkata pada Dzun Nuun Al Mishri rahimahullah, “Kapan seorang hamba bisa mengetahui dirinya itu ikhlas?” “Jika ia telah mencurahkan segala usahanya untuk melakukan ketaatan dan ia tidak gila pujian manusia”, jawab Dzun Nuun. Coba pula lihat perkataan Ibnu ‘Atho’ dalam hikam-nya. Beliau berkata, “Ketahuilah bahwa manusia biasa memujimu karena itulah yang mereka lihat secara lahir darimu. Seharusnya engkau menjadikan dirimu itu cambuk dari pujian tersebut. Karena ingatlah orang yang paling bodoh adalah yang dirinya itu yakin akan pujian manusia padahal ia yakin akan kekurangan dirinya.” Lihatlah bagaimana Ibnu Mas’ud, sahabat yang mulia, namun masih menganggap dirinya itu penuh ‘aib. Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Jika kalian mengetahui ‘aibku, tentu tidak ada dua orang dari kalian yang akan mengikutiku”. Beberapa kiat agar tidak merasa di atas angina ketika dipuji oleh orang lain, bisa kami ringkaskan dari perkataan ulama di atas sebagai berikut. Harus yakin nikmat itu dari Allah, bukan dari usaha manusia Banyak lihat kekurangan diri daripada kelebihan Tidak terlalu memperhatikan pujian atau celaan Ada pujian atau tidak, keadaannya sama saja Tidak mengharap pujian berikutnya, yang harap selalu pahala Amalkan doa Abu Bakr Ash-Shiddiq   Ketika dipuji, Abu Bakr berdo’a, اللَّهُمَّ أَنْتَ أَعْلَمُ مِنِّى بِنَفْسِى وَأَنَا أَعْلَمُ بِنَفْسِى مِنْهُمْ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى خَيْرًا مِمَّا يَظُنُّوْنَ وَاغْفِرْ لِى مَا لاَ يَعْلَمُوْنَ وَلاَ تُؤَاخِذْنِى بِمَا يَقُوْلُوْنَ Allahumma anta a’lamu minni bi nafsiy, wa anaa a’lamu bi nafsii minhum. Allahummaj ‘alniy khoirom mimmaa yazhunnuun, wagh-firliy maa laa ya’lamuun, wa laa tu-akhidzniy bimaa yaquuluun. [Ya Allah, Engkau lebih mengetahui keadaan diriku daripada diriku sendiri dan aku lebih mengetahui keadaan diriku daripada mereka yang memujiku. Ya Allah, jadikanlah diriku lebih baik dari yang mereka sangkakan, ampunilah aku terhadap apa yang mereka tidak ketahui dariku, dan janganlah menyiksaku dengan perkataan mereka] (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4: 228, no.4876. Lihat Jaami’ Al-Ahadits, Jalaluddin As-Suyuthi, 25: 145, Asy Syamilah) Sebagaimana disebutkan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, Al-Auza’i mengatakan bahwa ketika seseorang dipuji oleh orang lain di hadapan wajahnya, maka hendaklah ia mengucapkan do’a di atas. Disebutkan pula oleh sebagian salaf bahwa jika seseorang dipuji di hadapannya, maka hendaklah ia bertaubat darinya dengan mengucapkan do’a yang serupa. Hal ini disebutkan pula oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Disebutkan pula dalam Adab Al-Mufrod karya Imam Al Bukhari mengenai hadits di atas ketika beliau sebutkan dalam Bab “Apa yang disebutkan oleh seseorang ketika ia disanjung.” Begitu pula disebutkan dalam kitab Hilyah Al-Awliya’ karya Abu Na’im Al-Asbahaniy bahwa ketika seseorang dipuji di hadapannya, hendaklah ia mengingkari, marah dan tidak menyukainya, ditambah membaca do’a di atas. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Sayid bin Husain Al ‘Afani, terbitan Darul ‘Afani, cetakan pertama, 1421 H, hlm. 315-317. — Diselesaikan di Bandara El-Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur, 14 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmemuji riya
Bagaimana biar kita ketika dipuji oleh orang tidak merasa di atas angin atau biar tidak sombong? Salah satu caranya, coba renungkan dan simak perkataan ulama berikut ini. Ada yang menanyakan pada Yahya bin Mu’adz, “Kapan seorang hamba disebut berbuat ikhlas?” “Jika keadaanya mirip dengan anak yang menyusui. Cobalah lihat anak tersebut dia tidak lagi peduli jika ada yang memuji atau mencelanya”, jawab Yahya. Ada yang berkata pada Dzun Nuun Al Mishri rahimahullah, “Kapan seorang hamba bisa mengetahui dirinya itu ikhlas?” “Jika ia telah mencurahkan segala usahanya untuk melakukan ketaatan dan ia tidak gila pujian manusia”, jawab Dzun Nuun. Coba pula lihat perkataan Ibnu ‘Atho’ dalam hikam-nya. Beliau berkata, “Ketahuilah bahwa manusia biasa memujimu karena itulah yang mereka lihat secara lahir darimu. Seharusnya engkau menjadikan dirimu itu cambuk dari pujian tersebut. Karena ingatlah orang yang paling bodoh adalah yang dirinya itu yakin akan pujian manusia padahal ia yakin akan kekurangan dirinya.” Lihatlah bagaimana Ibnu Mas’ud, sahabat yang mulia, namun masih menganggap dirinya itu penuh ‘aib. Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Jika kalian mengetahui ‘aibku, tentu tidak ada dua orang dari kalian yang akan mengikutiku”. Beberapa kiat agar tidak merasa di atas angina ketika dipuji oleh orang lain, bisa kami ringkaskan dari perkataan ulama di atas sebagai berikut. Harus yakin nikmat itu dari Allah, bukan dari usaha manusia Banyak lihat kekurangan diri daripada kelebihan Tidak terlalu memperhatikan pujian atau celaan Ada pujian atau tidak, keadaannya sama saja Tidak mengharap pujian berikutnya, yang harap selalu pahala Amalkan doa Abu Bakr Ash-Shiddiq   Ketika dipuji, Abu Bakr berdo’a, اللَّهُمَّ أَنْتَ أَعْلَمُ مِنِّى بِنَفْسِى وَأَنَا أَعْلَمُ بِنَفْسِى مِنْهُمْ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى خَيْرًا مِمَّا يَظُنُّوْنَ وَاغْفِرْ لِى مَا لاَ يَعْلَمُوْنَ وَلاَ تُؤَاخِذْنِى بِمَا يَقُوْلُوْنَ Allahumma anta a’lamu minni bi nafsiy, wa anaa a’lamu bi nafsii minhum. Allahummaj ‘alniy khoirom mimmaa yazhunnuun, wagh-firliy maa laa ya’lamuun, wa laa tu-akhidzniy bimaa yaquuluun. [Ya Allah, Engkau lebih mengetahui keadaan diriku daripada diriku sendiri dan aku lebih mengetahui keadaan diriku daripada mereka yang memujiku. Ya Allah, jadikanlah diriku lebih baik dari yang mereka sangkakan, ampunilah aku terhadap apa yang mereka tidak ketahui dariku, dan janganlah menyiksaku dengan perkataan mereka] (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4: 228, no.4876. Lihat Jaami’ Al-Ahadits, Jalaluddin As-Suyuthi, 25: 145, Asy Syamilah) Sebagaimana disebutkan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, Al-Auza’i mengatakan bahwa ketika seseorang dipuji oleh orang lain di hadapan wajahnya, maka hendaklah ia mengucapkan do’a di atas. Disebutkan pula oleh sebagian salaf bahwa jika seseorang dipuji di hadapannya, maka hendaklah ia bertaubat darinya dengan mengucapkan do’a yang serupa. Hal ini disebutkan pula oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Disebutkan pula dalam Adab Al-Mufrod karya Imam Al Bukhari mengenai hadits di atas ketika beliau sebutkan dalam Bab “Apa yang disebutkan oleh seseorang ketika ia disanjung.” Begitu pula disebutkan dalam kitab Hilyah Al-Awliya’ karya Abu Na’im Al-Asbahaniy bahwa ketika seseorang dipuji di hadapannya, hendaklah ia mengingkari, marah dan tidak menyukainya, ditambah membaca do’a di atas. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Sayid bin Husain Al ‘Afani, terbitan Darul ‘Afani, cetakan pertama, 1421 H, hlm. 315-317. — Diselesaikan di Bandara El-Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur, 14 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmemuji riya


Bagaimana biar kita ketika dipuji oleh orang tidak merasa di atas angin atau biar tidak sombong? Salah satu caranya, coba renungkan dan simak perkataan ulama berikut ini. Ada yang menanyakan pada Yahya bin Mu’adz, “Kapan seorang hamba disebut berbuat ikhlas?” “Jika keadaanya mirip dengan anak yang menyusui. Cobalah lihat anak tersebut dia tidak lagi peduli jika ada yang memuji atau mencelanya”, jawab Yahya. Ada yang berkata pada Dzun Nuun Al Mishri rahimahullah, “Kapan seorang hamba bisa mengetahui dirinya itu ikhlas?” “Jika ia telah mencurahkan segala usahanya untuk melakukan ketaatan dan ia tidak gila pujian manusia”, jawab Dzun Nuun. Coba pula lihat perkataan Ibnu ‘Atho’ dalam hikam-nya. Beliau berkata, “Ketahuilah bahwa manusia biasa memujimu karena itulah yang mereka lihat secara lahir darimu. Seharusnya engkau menjadikan dirimu itu cambuk dari pujian tersebut. Karena ingatlah orang yang paling bodoh adalah yang dirinya itu yakin akan pujian manusia padahal ia yakin akan kekurangan dirinya.” Lihatlah bagaimana Ibnu Mas’ud, sahabat yang mulia, namun masih menganggap dirinya itu penuh ‘aib. Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Jika kalian mengetahui ‘aibku, tentu tidak ada dua orang dari kalian yang akan mengikutiku”. Beberapa kiat agar tidak merasa di atas angina ketika dipuji oleh orang lain, bisa kami ringkaskan dari perkataan ulama di atas sebagai berikut. Harus yakin nikmat itu dari Allah, bukan dari usaha manusia Banyak lihat kekurangan diri daripada kelebihan Tidak terlalu memperhatikan pujian atau celaan Ada pujian atau tidak, keadaannya sama saja Tidak mengharap pujian berikutnya, yang harap selalu pahala Amalkan doa Abu Bakr Ash-Shiddiq   Ketika dipuji, Abu Bakr berdo’a, اللَّهُمَّ أَنْتَ أَعْلَمُ مِنِّى بِنَفْسِى وَأَنَا أَعْلَمُ بِنَفْسِى مِنْهُمْ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى خَيْرًا مِمَّا يَظُنُّوْنَ وَاغْفِرْ لِى مَا لاَ يَعْلَمُوْنَ وَلاَ تُؤَاخِذْنِى بِمَا يَقُوْلُوْنَ Allahumma anta a’lamu minni bi nafsiy, wa anaa a’lamu bi nafsii minhum. Allahummaj ‘alniy khoirom mimmaa yazhunnuun, wagh-firliy maa laa ya’lamuun, wa laa tu-akhidzniy bimaa yaquuluun. [Ya Allah, Engkau lebih mengetahui keadaan diriku daripada diriku sendiri dan aku lebih mengetahui keadaan diriku daripada mereka yang memujiku. Ya Allah, jadikanlah diriku lebih baik dari yang mereka sangkakan, ampunilah aku terhadap apa yang mereka tidak ketahui dariku, dan janganlah menyiksaku dengan perkataan mereka] (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, 4: 228, no.4876. Lihat Jaami’ Al-Ahadits, Jalaluddin As-Suyuthi, 25: 145, Asy Syamilah) Sebagaimana disebutkan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, Al-Auza’i mengatakan bahwa ketika seseorang dipuji oleh orang lain di hadapan wajahnya, maka hendaklah ia mengucapkan do’a di atas. Disebutkan pula oleh sebagian salaf bahwa jika seseorang dipuji di hadapannya, maka hendaklah ia bertaubat darinya dengan mengucapkan do’a yang serupa. Hal ini disebutkan pula oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman. Disebutkan pula dalam Adab Al-Mufrod karya Imam Al Bukhari mengenai hadits di atas ketika beliau sebutkan dalam Bab “Apa yang disebutkan oleh seseorang ketika ia disanjung.” Begitu pula disebutkan dalam kitab Hilyah Al-Awliya’ karya Abu Na’im Al-Asbahaniy bahwa ketika seseorang dipuji di hadapannya, hendaklah ia mengingkari, marah dan tidak menyukainya, ditambah membaca do’a di atas. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ta’thirul Anfas min Haditsil Ikhlas, Sayid bin Husain Al ‘Afani, terbitan Darul ‘Afani, cetakan pertama, 1421 H, hlm. 315-317. — Diselesaikan di Bandara El-Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur, 14 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsmemuji riya

Shalat Hajat dan Doanya

Ada ulama yang menganjurkan shalat hajat dan ada yang tidak. Shalat ini dilakukan ketika punya hajat pada Allah, atau pada sesama atau bahkan bisa juga meminta kesembuhan dari suatu penyakit sebagaimana penjelasan dalam hadits. Ulama yang menganjurkan adanya shalat hajat berdalil dengan hadits dari ‘Utsman bin Hunaif sebagai berikut. أَنَّ رَجُلاً ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ: ادْعُ اللهَ لِي أَنْ يُعَافِيَنِي. فَقَالَ: إِنْ شِئْتَ أَخَّرْتُ لَكَ وَهُوَ خَيْرٌ وَإِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ. فَقَالَ: ادْعُهْ. فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ وَيُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ Seorang buta datang kepada Nabi lalu mengatakan, “Berdoalah engkau kepada Allah untukku agar menyembuhkanku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apabila engkau mau, aku akan menundanya untukmu (di akhirat) dan itu lebih baik. Namun, apabila engkau mau, aku akan mendo’akanmu.” Orang itu pun mengatakan, “Do’akanlah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyuruhnya untuk berwudhu dan memperbagus wudhunya serta shalat dua rakaat kemudian berdoa dengan doa ini, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.” (HR. Ibnu Majah no. 1385 dan Tirmidzi no. 3578. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Adapun ulama yang meniadakan shalat hajat, mereka memaksudkan seperti yang terdapat dalam hadits berikut ini. Dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللهِ حَاجَةٌ أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُحْسِنِ الْوُضُوءَ ثُمَّ لْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لْيُثْنِ عَلَى اللهِ وَلْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ ثُمَّ لْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ “Barang siapa yang mempunyai kebutuhan kepada Allah atau kepada seseorang dari bani Adam, maka berwudhulah dan perbaikilah wudhunya kemudian shalatlah dua raka’at. Lalu hendaklah ia memuji Allah Ta’ala dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mengucapkan (do’a), ‘Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang’.” (HR. Tirmidzi no. 479 dan Ibnu Majah no. 1384. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan) Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan, ثُمَّ يَسْأَلُ اللَّهَ مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ مَا شَاءَ فَإِنَّهُ يُقَدَّرُ “Kemudian ia meminta pada Allah urusan dunia dan akhiratnya, maka ia akan ditetapkan.” Hadits di atas dibawakan oleh At-Tirmidzi pada Bab “Tentang Shalat Hajat”. Dari hadits di atas para ulama masih menyatakan adanya anjuran shalat sunnah hajat. Bahkan dikatakan dalam Ensiklopedia Fikih atau Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah 27: 211, “Para ulama sepakat bahwa shalat sunnah hajat adalah shalat yang disunnahkan.” Shalat hajat tersebut dua raka’at sebagaimana pendapat dari ulama Malikiyah, Hambali dan masyhur dalam pendapat Syafi’iyah. Waktu pelaksanaan shalat hajat tidak ada waktu khusus dan pelaksanaan dua raka’at sama seperti shalat sunnah lainnya, tidak ada tata cara khusus. Demikian yang kami dengar dari video Syaikhuna ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi, semoga Allah senantiasa menjaga beliau. Juga ada penjelasan dari menantu Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tentang anjuran shalat hajat menurut mayoritas ulama (baca: jumhur) di video di sini. Adapun do’a yang dibaca, bisa mengamalkan apa yang disebutkan dalam hadits di atas: Doa pertama: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.” Doa kedua: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ “Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, GK sebelum safar ke Solor NTT, 13 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat hajat shalat sunnah

Shalat Hajat dan Doanya

Ada ulama yang menganjurkan shalat hajat dan ada yang tidak. Shalat ini dilakukan ketika punya hajat pada Allah, atau pada sesama atau bahkan bisa juga meminta kesembuhan dari suatu penyakit sebagaimana penjelasan dalam hadits. Ulama yang menganjurkan adanya shalat hajat berdalil dengan hadits dari ‘Utsman bin Hunaif sebagai berikut. أَنَّ رَجُلاً ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ: ادْعُ اللهَ لِي أَنْ يُعَافِيَنِي. فَقَالَ: إِنْ شِئْتَ أَخَّرْتُ لَكَ وَهُوَ خَيْرٌ وَإِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ. فَقَالَ: ادْعُهْ. فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ وَيُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ Seorang buta datang kepada Nabi lalu mengatakan, “Berdoalah engkau kepada Allah untukku agar menyembuhkanku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apabila engkau mau, aku akan menundanya untukmu (di akhirat) dan itu lebih baik. Namun, apabila engkau mau, aku akan mendo’akanmu.” Orang itu pun mengatakan, “Do’akanlah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyuruhnya untuk berwudhu dan memperbagus wudhunya serta shalat dua rakaat kemudian berdoa dengan doa ini, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.” (HR. Ibnu Majah no. 1385 dan Tirmidzi no. 3578. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Adapun ulama yang meniadakan shalat hajat, mereka memaksudkan seperti yang terdapat dalam hadits berikut ini. Dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللهِ حَاجَةٌ أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُحْسِنِ الْوُضُوءَ ثُمَّ لْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لْيُثْنِ عَلَى اللهِ وَلْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ ثُمَّ لْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ “Barang siapa yang mempunyai kebutuhan kepada Allah atau kepada seseorang dari bani Adam, maka berwudhulah dan perbaikilah wudhunya kemudian shalatlah dua raka’at. Lalu hendaklah ia memuji Allah Ta’ala dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mengucapkan (do’a), ‘Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang’.” (HR. Tirmidzi no. 479 dan Ibnu Majah no. 1384. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan) Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan, ثُمَّ يَسْأَلُ اللَّهَ مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ مَا شَاءَ فَإِنَّهُ يُقَدَّرُ “Kemudian ia meminta pada Allah urusan dunia dan akhiratnya, maka ia akan ditetapkan.” Hadits di atas dibawakan oleh At-Tirmidzi pada Bab “Tentang Shalat Hajat”. Dari hadits di atas para ulama masih menyatakan adanya anjuran shalat sunnah hajat. Bahkan dikatakan dalam Ensiklopedia Fikih atau Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah 27: 211, “Para ulama sepakat bahwa shalat sunnah hajat adalah shalat yang disunnahkan.” Shalat hajat tersebut dua raka’at sebagaimana pendapat dari ulama Malikiyah, Hambali dan masyhur dalam pendapat Syafi’iyah. Waktu pelaksanaan shalat hajat tidak ada waktu khusus dan pelaksanaan dua raka’at sama seperti shalat sunnah lainnya, tidak ada tata cara khusus. Demikian yang kami dengar dari video Syaikhuna ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi, semoga Allah senantiasa menjaga beliau. Juga ada penjelasan dari menantu Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tentang anjuran shalat hajat menurut mayoritas ulama (baca: jumhur) di video di sini. Adapun do’a yang dibaca, bisa mengamalkan apa yang disebutkan dalam hadits di atas: Doa pertama: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.” Doa kedua: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ “Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, GK sebelum safar ke Solor NTT, 13 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat hajat shalat sunnah
Ada ulama yang menganjurkan shalat hajat dan ada yang tidak. Shalat ini dilakukan ketika punya hajat pada Allah, atau pada sesama atau bahkan bisa juga meminta kesembuhan dari suatu penyakit sebagaimana penjelasan dalam hadits. Ulama yang menganjurkan adanya shalat hajat berdalil dengan hadits dari ‘Utsman bin Hunaif sebagai berikut. أَنَّ رَجُلاً ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ: ادْعُ اللهَ لِي أَنْ يُعَافِيَنِي. فَقَالَ: إِنْ شِئْتَ أَخَّرْتُ لَكَ وَهُوَ خَيْرٌ وَإِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ. فَقَالَ: ادْعُهْ. فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ وَيُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ Seorang buta datang kepada Nabi lalu mengatakan, “Berdoalah engkau kepada Allah untukku agar menyembuhkanku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apabila engkau mau, aku akan menundanya untukmu (di akhirat) dan itu lebih baik. Namun, apabila engkau mau, aku akan mendo’akanmu.” Orang itu pun mengatakan, “Do’akanlah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyuruhnya untuk berwudhu dan memperbagus wudhunya serta shalat dua rakaat kemudian berdoa dengan doa ini, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.” (HR. Ibnu Majah no. 1385 dan Tirmidzi no. 3578. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Adapun ulama yang meniadakan shalat hajat, mereka memaksudkan seperti yang terdapat dalam hadits berikut ini. Dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللهِ حَاجَةٌ أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُحْسِنِ الْوُضُوءَ ثُمَّ لْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لْيُثْنِ عَلَى اللهِ وَلْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ ثُمَّ لْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ “Barang siapa yang mempunyai kebutuhan kepada Allah atau kepada seseorang dari bani Adam, maka berwudhulah dan perbaikilah wudhunya kemudian shalatlah dua raka’at. Lalu hendaklah ia memuji Allah Ta’ala dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mengucapkan (do’a), ‘Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang’.” (HR. Tirmidzi no. 479 dan Ibnu Majah no. 1384. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan) Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan, ثُمَّ يَسْأَلُ اللَّهَ مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ مَا شَاءَ فَإِنَّهُ يُقَدَّرُ “Kemudian ia meminta pada Allah urusan dunia dan akhiratnya, maka ia akan ditetapkan.” Hadits di atas dibawakan oleh At-Tirmidzi pada Bab “Tentang Shalat Hajat”. Dari hadits di atas para ulama masih menyatakan adanya anjuran shalat sunnah hajat. Bahkan dikatakan dalam Ensiklopedia Fikih atau Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah 27: 211, “Para ulama sepakat bahwa shalat sunnah hajat adalah shalat yang disunnahkan.” Shalat hajat tersebut dua raka’at sebagaimana pendapat dari ulama Malikiyah, Hambali dan masyhur dalam pendapat Syafi’iyah. Waktu pelaksanaan shalat hajat tidak ada waktu khusus dan pelaksanaan dua raka’at sama seperti shalat sunnah lainnya, tidak ada tata cara khusus. Demikian yang kami dengar dari video Syaikhuna ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi, semoga Allah senantiasa menjaga beliau. Juga ada penjelasan dari menantu Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tentang anjuran shalat hajat menurut mayoritas ulama (baca: jumhur) di video di sini. Adapun do’a yang dibaca, bisa mengamalkan apa yang disebutkan dalam hadits di atas: Doa pertama: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.” Doa kedua: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ “Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, GK sebelum safar ke Solor NTT, 13 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat hajat shalat sunnah


Ada ulama yang menganjurkan shalat hajat dan ada yang tidak. Shalat ini dilakukan ketika punya hajat pada Allah, atau pada sesama atau bahkan bisa juga meminta kesembuhan dari suatu penyakit sebagaimana penjelasan dalam hadits. Ulama yang menganjurkan adanya shalat hajat berdalil dengan hadits dari ‘Utsman bin Hunaif sebagai berikut. أَنَّ رَجُلاً ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ: ادْعُ اللهَ لِي أَنْ يُعَافِيَنِي. فَقَالَ: إِنْ شِئْتَ أَخَّرْتُ لَكَ وَهُوَ خَيْرٌ وَإِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ. فَقَالَ: ادْعُهْ. فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ وَيُصَلِّىَ رَكْعَتَيْنِ وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ Seorang buta datang kepada Nabi lalu mengatakan, “Berdoalah engkau kepada Allah untukku agar menyembuhkanku.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apabila engkau mau, aku akan menundanya untukmu (di akhirat) dan itu lebih baik. Namun, apabila engkau mau, aku akan mendo’akanmu.” Orang itu pun mengatakan, “Do’akanlah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menyuruhnya untuk berwudhu dan memperbagus wudhunya serta shalat dua rakaat kemudian berdoa dengan doa ini, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.” (HR. Ibnu Majah no. 1385 dan Tirmidzi no. 3578. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Adapun ulama yang meniadakan shalat hajat, mereka memaksudkan seperti yang terdapat dalam hadits berikut ini. Dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَتْ لَهُ إِلَى اللهِ حَاجَةٌ أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُحْسِنِ الْوُضُوءَ ثُمَّ لْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لْيُثْنِ عَلَى اللهِ وَلْيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ ثُمَّ لْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ “Barang siapa yang mempunyai kebutuhan kepada Allah atau kepada seseorang dari bani Adam, maka berwudhulah dan perbaikilah wudhunya kemudian shalatlah dua raka’at. Lalu hendaklah ia memuji Allah Ta’ala dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mengucapkan (do’a), ‘Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang’.” (HR. Tirmidzi no. 479 dan Ibnu Majah no. 1384. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan) Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan, ثُمَّ يَسْأَلُ اللَّهَ مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ مَا شَاءَ فَإِنَّهُ يُقَدَّرُ “Kemudian ia meminta pada Allah urusan dunia dan akhiratnya, maka ia akan ditetapkan.” Hadits di atas dibawakan oleh At-Tirmidzi pada Bab “Tentang Shalat Hajat”. Dari hadits di atas para ulama masih menyatakan adanya anjuran shalat sunnah hajat. Bahkan dikatakan dalam Ensiklopedia Fikih atau Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah 27: 211, “Para ulama sepakat bahwa shalat sunnah hajat adalah shalat yang disunnahkan.” Shalat hajat tersebut dua raka’at sebagaimana pendapat dari ulama Malikiyah, Hambali dan masyhur dalam pendapat Syafi’iyah. Waktu pelaksanaan shalat hajat tidak ada waktu khusus dan pelaksanaan dua raka’at sama seperti shalat sunnah lainnya, tidak ada tata cara khusus. Demikian yang kami dengar dari video Syaikhuna ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi, semoga Allah senantiasa menjaga beliau. Juga ada penjelasan dari menantu Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tentang anjuran shalat hajat menurut mayoritas ulama (baca: jumhur) di video di sini. Adapun do’a yang dibaca, bisa mengamalkan apa yang disebutkan dalam hadits di atas: Doa pertama: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِمُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ. يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي قَدْ تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى. اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Muhammad Nabiyyurrahmah. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Rabbku denganmu dalam kebutuhanku ini agar ditunaikan. Ya Allah, terimalah syafa’atnya untukku.” Doa kedua: لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْحَلِيمُ الْكَرِيمُ، سُبْحَانَ اللهِ رَبِّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ، الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، أَسْأَلُكَ مُوجِبَاتِ رَحْمَتِكَ وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ وَالْغَنِيمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ إِثْمٍ، لاَ تَدَعْ لِي ذَنْبًا إِلاَّ غَفَرْتَهُ وَلاَ هَمًّا إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ حَاجَةً هِيَ لَكَ رِضًا إِلاَّ قَضَيْتَهَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ “Tidak ada sesembahan yang benar melainkan Allah yang Maha Penyantun dan Mahamulia, Mahasuci Allah Rabb Arsy yang agung, segala puji millik Allah Rabb sekalian alam, aku memohon kepada-Mu hal-hal yang menyebabkan datangnya rahmat-Mu, dan yang menyebabkan ampunan-Mu serta keuntungan dari tiap kebaikan dan keselamatan dari segala dosa. Janganlah Engkau tinggalkan pada diriku dosa kecuali Engkau ampuni, kegundahan melainkan Engkau berikan jalan keluarnya, tidak pula suatu kebutuhan yang Engkau ridhai melainkan Engkau penuhi, wahai Yang Maha Penyayang di antara penyayang.” Hanya Allah yang memberi taufik. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, GK sebelum safar ke Solor NTT, 13 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat hajat shalat sunnah

Mengusap Telinga Apakah Termasuk Wajib Wudhu?

Mengusap telinga disambung langsung dengan mengusap kepala, sebagaimana penjelasan tata cara wudhu di sini. Sekarang, apakah mengusap telinga masuk dalam wajib wudhu ataukah sunnah wudhu? Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata bahwa para ulama berselisih pendapat mengenai mengusap kedua telinga apakah wajib ataukah tidak. Al-Qasimiyyah, Ishaq bin Rahuyah, Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mengusap telinga adalah wajib. Sedangkan ulama lainnya menganggap tidak wajib. Para ulama yang menyatakan wajib mengusap telinga beralasan dengan hadits Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telinga. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.”[1] Hadits tersebut dikeluarkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Mandah menshahihkan hadits ini. Ibnu Mandah mengatakan bahwa tidak dikenal hadits yang shahih yang membicarakan masalah mengusap telinga kecuali hadits tersebut. Juga ada hadits dari Ar-Rubai’, Thalhah bin Musharrif, dan Ash-Shanabihi. Jawaban untuk hadits yang menjadi pendukung pendapat wajib, kita katakan bahwa hadits tersebut cuma menunjukkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asal perbuatan beliau tidak menunjukkan wajibnya. Ulama yang mewajibkan juga berdalil dengan hadits, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.”[2] Jalan-jalan hadits ini saling menguatkan satu dan lainnya. Disebutkan bahwa kedua telinga adalah bagian dari kepala. Jadinya, sebagaimana kepala itu diusap, maka telinga pula demikian. Kewajiban mengusap telinga berarti memiliki dalil dari Al-Qur’an. Imam Asy-Syaukani menyanggah bahwa hadits tersebut tidak bisa dibawa ke maksud semacam itu. Tetap yang lebih meyakinkan adalah hukum mengusap telinga adalah sunnah (bukan wajib). Tidak bisa dikatakan wajib kecuali jika ada dalil yang mengantarkan ke makna wajib. Jika tidak bisa terjatuh dalam berkata tentang Allah tanpa ilmu. (Nail Al-Authar, 1: 467) Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan, “Mengusap telinga adalah bagian dari sunnah wudhu sebagaimana hadits yang telah lewat.” (Al-Majmu’, 1: 228). Dalam madzhab Syafi’i seperti dalam Matan Al-Ghayah At-Taqrib dan Al-Minhaj disebutkan bahwa mengusap telinga masuk dalam sunnah wudhu. Adapun mengusap kepala adalah bagian dari rukun wudhu. Semoga bermanfaat. — [1] Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ أُذُنَيْهِ دَاخِلَهُمَا بِالسَّبَّابَتَيْنِ وَخَالَفَ إِبْهَامَيْهِ إِلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ فَمَسَحَ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telingaa. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.” (HR. Ibnu Majah no. 439. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) [2] HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, 12 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu

Mengusap Telinga Apakah Termasuk Wajib Wudhu?

Mengusap telinga disambung langsung dengan mengusap kepala, sebagaimana penjelasan tata cara wudhu di sini. Sekarang, apakah mengusap telinga masuk dalam wajib wudhu ataukah sunnah wudhu? Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata bahwa para ulama berselisih pendapat mengenai mengusap kedua telinga apakah wajib ataukah tidak. Al-Qasimiyyah, Ishaq bin Rahuyah, Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mengusap telinga adalah wajib. Sedangkan ulama lainnya menganggap tidak wajib. Para ulama yang menyatakan wajib mengusap telinga beralasan dengan hadits Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telinga. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.”[1] Hadits tersebut dikeluarkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Mandah menshahihkan hadits ini. Ibnu Mandah mengatakan bahwa tidak dikenal hadits yang shahih yang membicarakan masalah mengusap telinga kecuali hadits tersebut. Juga ada hadits dari Ar-Rubai’, Thalhah bin Musharrif, dan Ash-Shanabihi. Jawaban untuk hadits yang menjadi pendukung pendapat wajib, kita katakan bahwa hadits tersebut cuma menunjukkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asal perbuatan beliau tidak menunjukkan wajibnya. Ulama yang mewajibkan juga berdalil dengan hadits, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.”[2] Jalan-jalan hadits ini saling menguatkan satu dan lainnya. Disebutkan bahwa kedua telinga adalah bagian dari kepala. Jadinya, sebagaimana kepala itu diusap, maka telinga pula demikian. Kewajiban mengusap telinga berarti memiliki dalil dari Al-Qur’an. Imam Asy-Syaukani menyanggah bahwa hadits tersebut tidak bisa dibawa ke maksud semacam itu. Tetap yang lebih meyakinkan adalah hukum mengusap telinga adalah sunnah (bukan wajib). Tidak bisa dikatakan wajib kecuali jika ada dalil yang mengantarkan ke makna wajib. Jika tidak bisa terjatuh dalam berkata tentang Allah tanpa ilmu. (Nail Al-Authar, 1: 467) Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan, “Mengusap telinga adalah bagian dari sunnah wudhu sebagaimana hadits yang telah lewat.” (Al-Majmu’, 1: 228). Dalam madzhab Syafi’i seperti dalam Matan Al-Ghayah At-Taqrib dan Al-Minhaj disebutkan bahwa mengusap telinga masuk dalam sunnah wudhu. Adapun mengusap kepala adalah bagian dari rukun wudhu. Semoga bermanfaat. — [1] Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ أُذُنَيْهِ دَاخِلَهُمَا بِالسَّبَّابَتَيْنِ وَخَالَفَ إِبْهَامَيْهِ إِلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ فَمَسَحَ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telingaa. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.” (HR. Ibnu Majah no. 439. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) [2] HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, 12 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu
Mengusap telinga disambung langsung dengan mengusap kepala, sebagaimana penjelasan tata cara wudhu di sini. Sekarang, apakah mengusap telinga masuk dalam wajib wudhu ataukah sunnah wudhu? Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata bahwa para ulama berselisih pendapat mengenai mengusap kedua telinga apakah wajib ataukah tidak. Al-Qasimiyyah, Ishaq bin Rahuyah, Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mengusap telinga adalah wajib. Sedangkan ulama lainnya menganggap tidak wajib. Para ulama yang menyatakan wajib mengusap telinga beralasan dengan hadits Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telinga. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.”[1] Hadits tersebut dikeluarkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Mandah menshahihkan hadits ini. Ibnu Mandah mengatakan bahwa tidak dikenal hadits yang shahih yang membicarakan masalah mengusap telinga kecuali hadits tersebut. Juga ada hadits dari Ar-Rubai’, Thalhah bin Musharrif, dan Ash-Shanabihi. Jawaban untuk hadits yang menjadi pendukung pendapat wajib, kita katakan bahwa hadits tersebut cuma menunjukkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asal perbuatan beliau tidak menunjukkan wajibnya. Ulama yang mewajibkan juga berdalil dengan hadits, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.”[2] Jalan-jalan hadits ini saling menguatkan satu dan lainnya. Disebutkan bahwa kedua telinga adalah bagian dari kepala. Jadinya, sebagaimana kepala itu diusap, maka telinga pula demikian. Kewajiban mengusap telinga berarti memiliki dalil dari Al-Qur’an. Imam Asy-Syaukani menyanggah bahwa hadits tersebut tidak bisa dibawa ke maksud semacam itu. Tetap yang lebih meyakinkan adalah hukum mengusap telinga adalah sunnah (bukan wajib). Tidak bisa dikatakan wajib kecuali jika ada dalil yang mengantarkan ke makna wajib. Jika tidak bisa terjatuh dalam berkata tentang Allah tanpa ilmu. (Nail Al-Authar, 1: 467) Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan, “Mengusap telinga adalah bagian dari sunnah wudhu sebagaimana hadits yang telah lewat.” (Al-Majmu’, 1: 228). Dalam madzhab Syafi’i seperti dalam Matan Al-Ghayah At-Taqrib dan Al-Minhaj disebutkan bahwa mengusap telinga masuk dalam sunnah wudhu. Adapun mengusap kepala adalah bagian dari rukun wudhu. Semoga bermanfaat. — [1] Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ أُذُنَيْهِ دَاخِلَهُمَا بِالسَّبَّابَتَيْنِ وَخَالَفَ إِبْهَامَيْهِ إِلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ فَمَسَحَ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telingaa. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.” (HR. Ibnu Majah no. 439. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) [2] HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, 12 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu


Mengusap telinga disambung langsung dengan mengusap kepala, sebagaimana penjelasan tata cara wudhu di sini. Sekarang, apakah mengusap telinga masuk dalam wajib wudhu ataukah sunnah wudhu? Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata bahwa para ulama berselisih pendapat mengenai mengusap kedua telinga apakah wajib ataukah tidak. Al-Qasimiyyah, Ishaq bin Rahuyah, Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mengusap telinga adalah wajib. Sedangkan ulama lainnya menganggap tidak wajib. Para ulama yang menyatakan wajib mengusap telinga beralasan dengan hadits Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telinga. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.”[1] Hadits tersebut dikeluarkan oleh An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Mandah menshahihkan hadits ini. Ibnu Mandah mengatakan bahwa tidak dikenal hadits yang shahih yang membicarakan masalah mengusap telinga kecuali hadits tersebut. Juga ada hadits dari Ar-Rubai’, Thalhah bin Musharrif, dan Ash-Shanabihi. Jawaban untuk hadits yang menjadi pendukung pendapat wajib, kita katakan bahwa hadits tersebut cuma menunjukkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asal perbuatan beliau tidak menunjukkan wajibnya. Ulama yang mewajibkan juga berdalil dengan hadits, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.”[2] Jalan-jalan hadits ini saling menguatkan satu dan lainnya. Disebutkan bahwa kedua telinga adalah bagian dari kepala. Jadinya, sebagaimana kepala itu diusap, maka telinga pula demikian. Kewajiban mengusap telinga berarti memiliki dalil dari Al-Qur’an. Imam Asy-Syaukani menyanggah bahwa hadits tersebut tidak bisa dibawa ke maksud semacam itu. Tetap yang lebih meyakinkan adalah hukum mengusap telinga adalah sunnah (bukan wajib). Tidak bisa dikatakan wajib kecuali jika ada dalil yang mengantarkan ke makna wajib. Jika tidak bisa terjatuh dalam berkata tentang Allah tanpa ilmu. (Nail Al-Authar, 1: 467) Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan, “Mengusap telinga adalah bagian dari sunnah wudhu sebagaimana hadits yang telah lewat.” (Al-Majmu’, 1: 228). Dalam madzhab Syafi’i seperti dalam Matan Al-Ghayah At-Taqrib dan Al-Minhaj disebutkan bahwa mengusap telinga masuk dalam sunnah wudhu. Adapun mengusap kepala adalah bagian dari rukun wudhu. Semoga bermanfaat. — [1] Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ أُذُنَيْهِ دَاخِلَهُمَا بِالسَّبَّابَتَيْنِ وَخَالَفَ إِبْهَامَيْهِ إِلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ فَمَسَحَ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telingaa. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.” (HR. Ibnu Majah no. 439. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) [2] HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. — Selesai disusun menjelang Zhuhur, 12 Syawal 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu

Saat Wudhu, Apakah Mengusap Kepala dan Telinga Dipisah?

Apakah benar dipisah antara mengusap kepala dan telinga saat berwudhu? Dalam Bulughul Maram pada hadits no. 42 tentang tata cara wudhu disebutkan hadits berikut, وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ { رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ } .أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ } ، وَهُوَ الْمَحْفُوظُ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telingannya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Inilah hadits yang mahfuzh.   Takhrij Hadits Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab sunannya (1: 65), dari riwayat Al-Haitsam bin Kharijah, dari ‘Abdullah bin Wahb. Ia berkata: Telah menceritakan padaku ‘Amr bin Al-Harits, dari Hibban bin Wasi’ Al-Anshari, bahwa bapaknya telah menceritakan padanya, ia mendengar ‘Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa ‘Abdullah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya bukan dengan air yang digunakan untuk kepala. Artinya, saat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga, tidak bersambung. Hadits yang kedua diriwayakan oleh Muslim no. 236 dari jalur Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id Al-Ayliy dan Abu Thahir, dari ‘Abdullah bin Wahb, seterusnya. Dalam riwayat Muslim hanya disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan air bekas dari tangannya. Namun ini tidak menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga saat wudhu. Hadits Muslim cuma menunjukkan beliau menggunakan air baru lagi untuk mengusap kepala setelah sebelumnya mencuci kedua tangannya. Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits Muslim itu mahfuzh, yaitu diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah (kredibel) menyelisihi yang tsiqah. Syadz adalah kebalikan dari mahfuzh. Berarti riwayat Al-Baihaqi adalah riwayat syadz. Karena Al-Haitsam bin Kharijah walaupun tsiqah (kredibel) namun ia menyelisihi yang lebih maqbul (yang lebih diterima) karena yang mengambil hadits dari ‘Abdullah bin Wahb yang jumlahnya lebih banyak meriwayatkan dengan lafazh seperti pada hadits Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Di situ tidak menyebutkan dipisah antara kepala dan telinga. Kesimpulannya, hadits riwayat Al-Baihaqi tidaklah shahih walaupun periwayat yang ada di dalamnya kredibel. Namun karena syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat, maka tidak diterima. Selamat dari syadz ini dipersyaratkan untuk dikatakan suatu hadits itu bisa shahih atau bisa diterima. Al-Baihaqi juga sudah mendatangkan riwayat Muslim, lantas beliau berkata, وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِى قَبْلَهُ “Hadits ini lebih shahih dari hadits sebelumnya.”   Pemahaman Hadits Hadits Al-Baihaqi menjadi pegangan Imam Ahmad dan Imam Syafi’i bahwa untuk telinga diambil air baru lagi yang tidak sama dengan air untuk kepala. Sedangkan hadits riwayat Muslim hanya menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air yang baru lagi untuk kepala, tidak menggunakan air sisa membasuh tangan sebelumnya. Sehingga hadits Muslim ini tidak mendukung pendapat yang menyatakan memisah antara kepala dan telinga. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3: 111), “Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan air baru, bukan air yang ia gunakan untuk tangannya.” Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “Tidaklah ada hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa beliau mengambil air baru untuk kedua telinganya (setelah mengusap kepalanya, pen.). Yang ada hanyalah dari Ibnu ‘Umar. Namun tidak shahih jika hal itu disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 187) Ada hadits dari Malik dalam Al-Muwatha’ (1: 34) dalam pembahasan Thaharah disebutkan Bab “Mengusap kepala dan kedua telinga.” Sanad hadits ini shahih dan inilah dalil yang jadi pegangan Imam Syafi’i rahimahullah. حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ :أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَأْخُذُ الماءَ بِأُصْبُعَيْهِ لِأُذُنَيْهِ Telah menceritakan padaku Yahya, dari Malik, dari Nafi’, ia berkata, “’Abdullah bin ‘Umar mengambil air dengan kedua jarinya untuk kedua telinganya.” (Lihat catatan kaki Zaad Al-Ma’ad, 1: 187-188)   Apakah Dipisah antara Kepala dan Telinga? Imam Asy-Syaukani rahimahullah menyebutkan, para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur bahwa yang untuk telinga diambil air baru lagi. Sedangkan Al-Hadi, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, telinga diusap dengan kepala dengan satu air (bersambung, tidak dipisah). Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Diriwayatkan dari sekelompok sahabat dan tabi’in yang berpendapat seperti ini (yaitu menyambung antara mengusap kepala dan telinga, pen.). (Nail Al-Authar, 1: 467-468) Yang lebih baik ketika mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga tanpa mengambil air yang baru. Dalilnya adalah hadits Abu Umamah –walau diperselisihkan ini adalah perkataan Abu Umamah ataukah langsung sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” (HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Banyak sahabat juga yang menyebutkan hadits di atas selain Abu Umamah yaitu dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Abu Musa, Anas, dan ‘Abdullah bin Zaid. (Lihat catatan kaki Subulus Salam tahqiq Muhammad Shabhiy Hasan Hallaq, 1: 202) Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan, “Walaupun sanad hadits ini dikritik, akan tetapi ada berbagai jalan yang menguatkan satu sama lain. Sebagai penguat hadits tersebut adalah hadits yang mengatakan bahwa mengusap dua telinga adalah sekaligus dengan kepala sebanyak sekali. Hadits yang menyebutkan seperti ini amatlah banyak, ada dari ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ar-Rabi’ dan ‘Utsman. Semua hadits tersebut sama membicarakan bahwa mengusap kedua telinga sekaligus bersama kepala sebanyak sekali usapan. Sebagaimana hal ini adalah makna zhahir (tekstual) dari kata marroh (yang artinya: sekali). Jika untuk mengusap kedua telinga digunakan air yang baru, tentu tidak dikatakan, “Mengusap kepala dan telinga sebanyak sekali”. Jika ada yang memaksudkan bahwa beliau tidaklah mengulangi mengusap kepala dan telinga, akan tetapi yang dimaksudkan adalah mengambil air yang baru, maka ini pemahaman yang terlalu jauh. Adapun pemahaman lain dari hadits (ta’wil hadits), yang menyatakan bahwa air yang digunakan untuk mengusap kedua telinga berbeda dengan kepala, bisa dipahami kalau air yang ada di tangan ketika mengusap kepala sudah kering, sehingga untuk mengusap telinga digunakan air yang baru lagi.” (Subulus Salam, 1: 202-208) Kesimpulannya, mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga dengan menggunakan air sisa mengusap kepala. Mengusap kepala dan telinga adalah sebanyak sekali. Lihat bahasan lainnya: Meluruskan Tata Cara Wudhu.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taysir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahhan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khairul ‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, sore hari 11 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu

Saat Wudhu, Apakah Mengusap Kepala dan Telinga Dipisah?

Apakah benar dipisah antara mengusap kepala dan telinga saat berwudhu? Dalam Bulughul Maram pada hadits no. 42 tentang tata cara wudhu disebutkan hadits berikut, وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ { رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ } .أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ } ، وَهُوَ الْمَحْفُوظُ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telingannya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Inilah hadits yang mahfuzh.   Takhrij Hadits Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab sunannya (1: 65), dari riwayat Al-Haitsam bin Kharijah, dari ‘Abdullah bin Wahb. Ia berkata: Telah menceritakan padaku ‘Amr bin Al-Harits, dari Hibban bin Wasi’ Al-Anshari, bahwa bapaknya telah menceritakan padanya, ia mendengar ‘Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa ‘Abdullah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya bukan dengan air yang digunakan untuk kepala. Artinya, saat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga, tidak bersambung. Hadits yang kedua diriwayakan oleh Muslim no. 236 dari jalur Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id Al-Ayliy dan Abu Thahir, dari ‘Abdullah bin Wahb, seterusnya. Dalam riwayat Muslim hanya disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan air bekas dari tangannya. Namun ini tidak menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga saat wudhu. Hadits Muslim cuma menunjukkan beliau menggunakan air baru lagi untuk mengusap kepala setelah sebelumnya mencuci kedua tangannya. Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits Muslim itu mahfuzh, yaitu diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah (kredibel) menyelisihi yang tsiqah. Syadz adalah kebalikan dari mahfuzh. Berarti riwayat Al-Baihaqi adalah riwayat syadz. Karena Al-Haitsam bin Kharijah walaupun tsiqah (kredibel) namun ia menyelisihi yang lebih maqbul (yang lebih diterima) karena yang mengambil hadits dari ‘Abdullah bin Wahb yang jumlahnya lebih banyak meriwayatkan dengan lafazh seperti pada hadits Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Di situ tidak menyebutkan dipisah antara kepala dan telinga. Kesimpulannya, hadits riwayat Al-Baihaqi tidaklah shahih walaupun periwayat yang ada di dalamnya kredibel. Namun karena syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat, maka tidak diterima. Selamat dari syadz ini dipersyaratkan untuk dikatakan suatu hadits itu bisa shahih atau bisa diterima. Al-Baihaqi juga sudah mendatangkan riwayat Muslim, lantas beliau berkata, وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِى قَبْلَهُ “Hadits ini lebih shahih dari hadits sebelumnya.”   Pemahaman Hadits Hadits Al-Baihaqi menjadi pegangan Imam Ahmad dan Imam Syafi’i bahwa untuk telinga diambil air baru lagi yang tidak sama dengan air untuk kepala. Sedangkan hadits riwayat Muslim hanya menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air yang baru lagi untuk kepala, tidak menggunakan air sisa membasuh tangan sebelumnya. Sehingga hadits Muslim ini tidak mendukung pendapat yang menyatakan memisah antara kepala dan telinga. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3: 111), “Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan air baru, bukan air yang ia gunakan untuk tangannya.” Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “Tidaklah ada hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa beliau mengambil air baru untuk kedua telinganya (setelah mengusap kepalanya, pen.). Yang ada hanyalah dari Ibnu ‘Umar. Namun tidak shahih jika hal itu disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 187) Ada hadits dari Malik dalam Al-Muwatha’ (1: 34) dalam pembahasan Thaharah disebutkan Bab “Mengusap kepala dan kedua telinga.” Sanad hadits ini shahih dan inilah dalil yang jadi pegangan Imam Syafi’i rahimahullah. حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ :أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَأْخُذُ الماءَ بِأُصْبُعَيْهِ لِأُذُنَيْهِ Telah menceritakan padaku Yahya, dari Malik, dari Nafi’, ia berkata, “’Abdullah bin ‘Umar mengambil air dengan kedua jarinya untuk kedua telinganya.” (Lihat catatan kaki Zaad Al-Ma’ad, 1: 187-188)   Apakah Dipisah antara Kepala dan Telinga? Imam Asy-Syaukani rahimahullah menyebutkan, para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur bahwa yang untuk telinga diambil air baru lagi. Sedangkan Al-Hadi, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, telinga diusap dengan kepala dengan satu air (bersambung, tidak dipisah). Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Diriwayatkan dari sekelompok sahabat dan tabi’in yang berpendapat seperti ini (yaitu menyambung antara mengusap kepala dan telinga, pen.). (Nail Al-Authar, 1: 467-468) Yang lebih baik ketika mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga tanpa mengambil air yang baru. Dalilnya adalah hadits Abu Umamah –walau diperselisihkan ini adalah perkataan Abu Umamah ataukah langsung sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” (HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Banyak sahabat juga yang menyebutkan hadits di atas selain Abu Umamah yaitu dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Abu Musa, Anas, dan ‘Abdullah bin Zaid. (Lihat catatan kaki Subulus Salam tahqiq Muhammad Shabhiy Hasan Hallaq, 1: 202) Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan, “Walaupun sanad hadits ini dikritik, akan tetapi ada berbagai jalan yang menguatkan satu sama lain. Sebagai penguat hadits tersebut adalah hadits yang mengatakan bahwa mengusap dua telinga adalah sekaligus dengan kepala sebanyak sekali. Hadits yang menyebutkan seperti ini amatlah banyak, ada dari ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ar-Rabi’ dan ‘Utsman. Semua hadits tersebut sama membicarakan bahwa mengusap kedua telinga sekaligus bersama kepala sebanyak sekali usapan. Sebagaimana hal ini adalah makna zhahir (tekstual) dari kata marroh (yang artinya: sekali). Jika untuk mengusap kedua telinga digunakan air yang baru, tentu tidak dikatakan, “Mengusap kepala dan telinga sebanyak sekali”. Jika ada yang memaksudkan bahwa beliau tidaklah mengulangi mengusap kepala dan telinga, akan tetapi yang dimaksudkan adalah mengambil air yang baru, maka ini pemahaman yang terlalu jauh. Adapun pemahaman lain dari hadits (ta’wil hadits), yang menyatakan bahwa air yang digunakan untuk mengusap kedua telinga berbeda dengan kepala, bisa dipahami kalau air yang ada di tangan ketika mengusap kepala sudah kering, sehingga untuk mengusap telinga digunakan air yang baru lagi.” (Subulus Salam, 1: 202-208) Kesimpulannya, mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga dengan menggunakan air sisa mengusap kepala. Mengusap kepala dan telinga adalah sebanyak sekali. Lihat bahasan lainnya: Meluruskan Tata Cara Wudhu.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taysir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahhan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khairul ‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, sore hari 11 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu
Apakah benar dipisah antara mengusap kepala dan telinga saat berwudhu? Dalam Bulughul Maram pada hadits no. 42 tentang tata cara wudhu disebutkan hadits berikut, وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ { رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ } .أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ } ، وَهُوَ الْمَحْفُوظُ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telingannya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Inilah hadits yang mahfuzh.   Takhrij Hadits Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab sunannya (1: 65), dari riwayat Al-Haitsam bin Kharijah, dari ‘Abdullah bin Wahb. Ia berkata: Telah menceritakan padaku ‘Amr bin Al-Harits, dari Hibban bin Wasi’ Al-Anshari, bahwa bapaknya telah menceritakan padanya, ia mendengar ‘Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa ‘Abdullah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya bukan dengan air yang digunakan untuk kepala. Artinya, saat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga, tidak bersambung. Hadits yang kedua diriwayakan oleh Muslim no. 236 dari jalur Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id Al-Ayliy dan Abu Thahir, dari ‘Abdullah bin Wahb, seterusnya. Dalam riwayat Muslim hanya disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan air bekas dari tangannya. Namun ini tidak menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga saat wudhu. Hadits Muslim cuma menunjukkan beliau menggunakan air baru lagi untuk mengusap kepala setelah sebelumnya mencuci kedua tangannya. Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits Muslim itu mahfuzh, yaitu diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah (kredibel) menyelisihi yang tsiqah. Syadz adalah kebalikan dari mahfuzh. Berarti riwayat Al-Baihaqi adalah riwayat syadz. Karena Al-Haitsam bin Kharijah walaupun tsiqah (kredibel) namun ia menyelisihi yang lebih maqbul (yang lebih diterima) karena yang mengambil hadits dari ‘Abdullah bin Wahb yang jumlahnya lebih banyak meriwayatkan dengan lafazh seperti pada hadits Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Di situ tidak menyebutkan dipisah antara kepala dan telinga. Kesimpulannya, hadits riwayat Al-Baihaqi tidaklah shahih walaupun periwayat yang ada di dalamnya kredibel. Namun karena syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat, maka tidak diterima. Selamat dari syadz ini dipersyaratkan untuk dikatakan suatu hadits itu bisa shahih atau bisa diterima. Al-Baihaqi juga sudah mendatangkan riwayat Muslim, lantas beliau berkata, وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِى قَبْلَهُ “Hadits ini lebih shahih dari hadits sebelumnya.”   Pemahaman Hadits Hadits Al-Baihaqi menjadi pegangan Imam Ahmad dan Imam Syafi’i bahwa untuk telinga diambil air baru lagi yang tidak sama dengan air untuk kepala. Sedangkan hadits riwayat Muslim hanya menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air yang baru lagi untuk kepala, tidak menggunakan air sisa membasuh tangan sebelumnya. Sehingga hadits Muslim ini tidak mendukung pendapat yang menyatakan memisah antara kepala dan telinga. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3: 111), “Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan air baru, bukan air yang ia gunakan untuk tangannya.” Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “Tidaklah ada hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa beliau mengambil air baru untuk kedua telinganya (setelah mengusap kepalanya, pen.). Yang ada hanyalah dari Ibnu ‘Umar. Namun tidak shahih jika hal itu disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 187) Ada hadits dari Malik dalam Al-Muwatha’ (1: 34) dalam pembahasan Thaharah disebutkan Bab “Mengusap kepala dan kedua telinga.” Sanad hadits ini shahih dan inilah dalil yang jadi pegangan Imam Syafi’i rahimahullah. حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ :أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَأْخُذُ الماءَ بِأُصْبُعَيْهِ لِأُذُنَيْهِ Telah menceritakan padaku Yahya, dari Malik, dari Nafi’, ia berkata, “’Abdullah bin ‘Umar mengambil air dengan kedua jarinya untuk kedua telinganya.” (Lihat catatan kaki Zaad Al-Ma’ad, 1: 187-188)   Apakah Dipisah antara Kepala dan Telinga? Imam Asy-Syaukani rahimahullah menyebutkan, para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur bahwa yang untuk telinga diambil air baru lagi. Sedangkan Al-Hadi, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, telinga diusap dengan kepala dengan satu air (bersambung, tidak dipisah). Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Diriwayatkan dari sekelompok sahabat dan tabi’in yang berpendapat seperti ini (yaitu menyambung antara mengusap kepala dan telinga, pen.). (Nail Al-Authar, 1: 467-468) Yang lebih baik ketika mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga tanpa mengambil air yang baru. Dalilnya adalah hadits Abu Umamah –walau diperselisihkan ini adalah perkataan Abu Umamah ataukah langsung sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” (HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Banyak sahabat juga yang menyebutkan hadits di atas selain Abu Umamah yaitu dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Abu Musa, Anas, dan ‘Abdullah bin Zaid. (Lihat catatan kaki Subulus Salam tahqiq Muhammad Shabhiy Hasan Hallaq, 1: 202) Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan, “Walaupun sanad hadits ini dikritik, akan tetapi ada berbagai jalan yang menguatkan satu sama lain. Sebagai penguat hadits tersebut adalah hadits yang mengatakan bahwa mengusap dua telinga adalah sekaligus dengan kepala sebanyak sekali. Hadits yang menyebutkan seperti ini amatlah banyak, ada dari ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ar-Rabi’ dan ‘Utsman. Semua hadits tersebut sama membicarakan bahwa mengusap kedua telinga sekaligus bersama kepala sebanyak sekali usapan. Sebagaimana hal ini adalah makna zhahir (tekstual) dari kata marroh (yang artinya: sekali). Jika untuk mengusap kedua telinga digunakan air yang baru, tentu tidak dikatakan, “Mengusap kepala dan telinga sebanyak sekali”. Jika ada yang memaksudkan bahwa beliau tidaklah mengulangi mengusap kepala dan telinga, akan tetapi yang dimaksudkan adalah mengambil air yang baru, maka ini pemahaman yang terlalu jauh. Adapun pemahaman lain dari hadits (ta’wil hadits), yang menyatakan bahwa air yang digunakan untuk mengusap kedua telinga berbeda dengan kepala, bisa dipahami kalau air yang ada di tangan ketika mengusap kepala sudah kering, sehingga untuk mengusap telinga digunakan air yang baru lagi.” (Subulus Salam, 1: 202-208) Kesimpulannya, mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga dengan menggunakan air sisa mengusap kepala. Mengusap kepala dan telinga adalah sebanyak sekali. Lihat bahasan lainnya: Meluruskan Tata Cara Wudhu.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taysir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahhan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khairul ‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, sore hari 11 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu


Apakah benar dipisah antara mengusap kepala dan telinga saat berwudhu? Dalam Bulughul Maram pada hadits no. 42 tentang tata cara wudhu disebutkan hadits berikut, وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ { رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ } .أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ } ، وَهُوَ الْمَحْفُوظُ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telingannya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Inilah hadits yang mahfuzh.   Takhrij Hadits Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab sunannya (1: 65), dari riwayat Al-Haitsam bin Kharijah, dari ‘Abdullah bin Wahb. Ia berkata: Telah menceritakan padaku ‘Amr bin Al-Harits, dari Hibban bin Wasi’ Al-Anshari, bahwa bapaknya telah menceritakan padanya, ia mendengar ‘Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa ‘Abdullah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya bukan dengan air yang digunakan untuk kepala. Artinya, saat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga, tidak bersambung. Hadits yang kedua diriwayakan oleh Muslim no. 236 dari jalur Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id Al-Ayliy dan Abu Thahir, dari ‘Abdullah bin Wahb, seterusnya. Dalam riwayat Muslim hanya disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan air bekas dari tangannya. Namun ini tidak menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga saat wudhu. Hadits Muslim cuma menunjukkan beliau menggunakan air baru lagi untuk mengusap kepala setelah sebelumnya mencuci kedua tangannya. Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits Muslim itu mahfuzh, yaitu diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah (kredibel) menyelisihi yang tsiqah. Syadz adalah kebalikan dari mahfuzh. Berarti riwayat Al-Baihaqi adalah riwayat syadz. Karena Al-Haitsam bin Kharijah walaupun tsiqah (kredibel) namun ia menyelisihi yang lebih maqbul (yang lebih diterima) karena yang mengambil hadits dari ‘Abdullah bin Wahb yang jumlahnya lebih banyak meriwayatkan dengan lafazh seperti pada hadits Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Di situ tidak menyebutkan dipisah antara kepala dan telinga. Kesimpulannya, hadits riwayat Al-Baihaqi tidaklah shahih walaupun periwayat yang ada di dalamnya kredibel. Namun karena syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat, maka tidak diterima. Selamat dari syadz ini dipersyaratkan untuk dikatakan suatu hadits itu bisa shahih atau bisa diterima. Al-Baihaqi juga sudah mendatangkan riwayat Muslim, lantas beliau berkata, وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِى قَبْلَهُ “Hadits ini lebih shahih dari hadits sebelumnya.”   Pemahaman Hadits Hadits Al-Baihaqi menjadi pegangan Imam Ahmad dan Imam Syafi’i bahwa untuk telinga diambil air baru lagi yang tidak sama dengan air untuk kepala. Sedangkan hadits riwayat Muslim hanya menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air yang baru lagi untuk kepala, tidak menggunakan air sisa membasuh tangan sebelumnya. Sehingga hadits Muslim ini tidak mendukung pendapat yang menyatakan memisah antara kepala dan telinga. Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3: 111), “Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan air baru, bukan air yang ia gunakan untuk tangannya.” Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “Tidaklah ada hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa beliau mengambil air baru untuk kedua telinganya (setelah mengusap kepalanya, pen.). Yang ada hanyalah dari Ibnu ‘Umar. Namun tidak shahih jika hal itu disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 187) Ada hadits dari Malik dalam Al-Muwatha’ (1: 34) dalam pembahasan Thaharah disebutkan Bab “Mengusap kepala dan kedua telinga.” Sanad hadits ini shahih dan inilah dalil yang jadi pegangan Imam Syafi’i rahimahullah. حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ :أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَأْخُذُ الماءَ بِأُصْبُعَيْهِ لِأُذُنَيْهِ Telah menceritakan padaku Yahya, dari Malik, dari Nafi’, ia berkata, “’Abdullah bin ‘Umar mengambil air dengan kedua jarinya untuk kedua telinganya.” (Lihat catatan kaki Zaad Al-Ma’ad, 1: 187-188)   Apakah Dipisah antara Kepala dan Telinga? Imam Asy-Syaukani rahimahullah menyebutkan, para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur bahwa yang untuk telinga diambil air baru lagi. Sedangkan Al-Hadi, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, telinga diusap dengan kepala dengan satu air (bersambung, tidak dipisah). Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Diriwayatkan dari sekelompok sahabat dan tabi’in yang berpendapat seperti ini (yaitu menyambung antara mengusap kepala dan telinga, pen.). (Nail Al-Authar, 1: 467-468) Yang lebih baik ketika mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga tanpa mengambil air yang baru. Dalilnya adalah hadits Abu Umamah –walau diperselisihkan ini adalah perkataan Abu Umamah ataukah langsung sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ “Dua telinga adalah bagian dari kepala.” (HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Banyak sahabat juga yang menyebutkan hadits di atas selain Abu Umamah yaitu dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Abu Musa, Anas, dan ‘Abdullah bin Zaid. (Lihat catatan kaki Subulus Salam tahqiq Muhammad Shabhiy Hasan Hallaq, 1: 202) Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan, “Walaupun sanad hadits ini dikritik, akan tetapi ada berbagai jalan yang menguatkan satu sama lain. Sebagai penguat hadits tersebut adalah hadits yang mengatakan bahwa mengusap dua telinga adalah sekaligus dengan kepala sebanyak sekali. Hadits yang menyebutkan seperti ini amatlah banyak, ada dari ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ar-Rabi’ dan ‘Utsman. Semua hadits tersebut sama membicarakan bahwa mengusap kedua telinga sekaligus bersama kepala sebanyak sekali usapan. Sebagaimana hal ini adalah makna zhahir (tekstual) dari kata marroh (yang artinya: sekali). Jika untuk mengusap kedua telinga digunakan air yang baru, tentu tidak dikatakan, “Mengusap kepala dan telinga sebanyak sekali”. Jika ada yang memaksudkan bahwa beliau tidaklah mengulangi mengusap kepala dan telinga, akan tetapi yang dimaksudkan adalah mengambil air yang baru, maka ini pemahaman yang terlalu jauh. Adapun pemahaman lain dari hadits (ta’wil hadits), yang menyatakan bahwa air yang digunakan untuk mengusap kedua telinga berbeda dengan kepala, bisa dipahami kalau air yang ada di tangan ketika mengusap kepala sudah kering, sehingga untuk mengusap telinga digunakan air yang baru lagi.” (Subulus Salam, 1: 202-208) Kesimpulannya, mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga dengan menggunakan air sisa mengusap kepala. Mengusap kepala dan telinga adalah sebanyak sekali. Lihat bahasan lainnya: Meluruskan Tata Cara Wudhu.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim. Subul As-Salam Al-Muwshilah ila Bulugh Al-Maram. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taysir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahhan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khairul ‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, sore hari 11 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagscara wudhu

Hadits Mahfuzh dan Hadits Syadz

Dalam istilah hadits, ada dikenal hadits mahfuzh dan hadits syadz. Hal ini perlu dipahami agar bisa membedakan mana hadits yang shahih dan yang tidak shahih. Jika hal ini dipahami dengan baik, pembaca dapat pahami dalam masalah wudhu, apakah untuk mengusap kepala dan telinga dipisah ataukah disambung. Apa itu Hadits Syadz dan Mahfuzh? Syadz secara istilah berarti bersendirian dari yang banyak. Sedangkan secara istilah, syadz berarti hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbul (diterima) yang menyelisihi yang lain yang lebih utama. Maqbul yang dimaksud adalah perawi yang memiliki sifat ‘adalah (bukan orang fasik) yang dhabetnya (hafalannya) sempurna atau memiliki sifat ‘adalah namun tidak sempurna dhabetnya. Dalam riwayat syadz, seorang perawi menyelisihi yang lebih utama darinya, bisa jadi menyelisihi perawi yang lebih bagus hafalannya atau menyelisihi jumlah perawi yang lebih banyak. Sedangkan mahfuzh adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih maqbul (diterima) menyelisihi yang maqbul. Hadits mahfuzh adalah lawan dari hadits syadz. Hadits mahfuzh adalah hadits shahih, sebaliknya hadits syadz adalah hadits dha’if. Syadz bisa dapat terjadi pada teks (matan) hadits, dapat terjadi pula pada sanad (rantai perawi) hadits. Contoh Syadz pada Sanad Hadits riwayat Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Uyainah, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Awsajah, dari Ibnu ‘Abbas. Isi haditsnya, ada seseorang yang wafat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak meninggalkan warisan untuk ahli warisnya kecuali budak yang telah ia merdekakan. Ada penguat juga dari Ibnu Juraij dan selainnya yang menyatakan riwayat ini bersambung dari Ibnu ‘Uyainah dengan ujung sahabat yang sama yaitu Ibnu ‘Abbas. Sedangkan Hammad bin Zaid, ia meriwayatkan dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Awsajah dan tidak menyebutkan Ibnu ‘Abbas. Abu Hatim mengatakan bahwa hadits Ibnu ‘Uyainah itu mahfuzh. Berarti riwayat Hammad bin Zaid itu syadz. Padahal Hammad bin Zaid termasuk perawi yang memiliki sifat ‘adalah dan dhabetnya pun bagus. Namun dalam hal ini, Abu Hatim tetap memberi penilaian negatif (menjareh) pada Hammad bin Zaid karena ia menyelisihi perawi yang lebih banyak. Contoh Syadz pada Teks Hadits: Masalah Memisah Antara Kepala dan Telinga Saat Wudhu Dalam Bulughul Maram pada hadits no. 42 tentang tata cara wudhu disebutkan hadits berikut, وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ { رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ } .أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ } ، وَهُوَ الْمَحْفُوظُ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari kedua tangannya.” Inilah hadits yang mahfuzh. Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab sunannya (1: 65), dari riwayat Al-Haitsam bin Kharijah, dari ‘Abdullah bin Wahb. Ia berkata: Telah menceritakan padaku ‘Amr bin Al-Harits, dari Hibban bin Wasi’ Al-Anshari, bahwa bapaknya telah menceritakan padanya, ia mendengar ‘Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa ‘Abdullah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya bukan dengan air yang digunakan untuk kepala. Artinya, saat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga, tidak bersambung. Hadits yang kedua diriwayakan oleh Muslim no. 236 dari jalur Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id Al-Ayliy dan Abu Thahir, dari ‘Abdullah bin Wahb, seterusnya. Dalam riwayat Muslim hanya disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan air bekas dari tangannya. Namun ini tidak menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga saat wudhu. Hadits Muslim cuma menunjukkan beliau menggunakan air baru lagi untuk mengusap kepala setelah sebelumnya mencuci kedua tangannya. Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits Muslim itu mahfuzh, yaitu diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah (kredibel) menyelisihi yang tsiqah. Syadz adalah kebalikan dari mahfuzh. Berarti riwayat Al-Baihaqi adalah riwayat syadz. Karena Al-Haitsam bin Kharijah walaupun tsiqah (kredibel) namun ia menyelisihi yang lebih maqbul (yang lebih diterima) karena yang mengambil hadits dari ‘Abdullah bin Wahb yang jumlahnya lebih banyak meriwayatkan dengan lafazh seperti pada hadits Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Di situ tidak menyebutkan dipisah antara kepala dan telinga. Kesimpulannya, hadits riwayat Al-Baihaqi tidaklah shahih walaupun periwayat yang ada di dalamnya kredibel. Namun karena syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat, maka tidak diterima. Selamat dari syadz ini dipersyaratkan untuk dikatakan suatu hadits itu bisa shahih atau bisa diterima. Al-Baihaqi juga sudah mendatangkan riwayat Muslim, lantas beliau berkata, وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِى قَبْلَهُ “Hadits ini (hadits Muslim, pen.) lebih shahih dari hadits sebelumnya.” Salah satu pembahasan mengenai hadits syadz adalah pada pembahasan: Hukum Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud. Semoga Allah beri kepahaman. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taysir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahhan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 11 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsistilah hadits

Hadits Mahfuzh dan Hadits Syadz

Dalam istilah hadits, ada dikenal hadits mahfuzh dan hadits syadz. Hal ini perlu dipahami agar bisa membedakan mana hadits yang shahih dan yang tidak shahih. Jika hal ini dipahami dengan baik, pembaca dapat pahami dalam masalah wudhu, apakah untuk mengusap kepala dan telinga dipisah ataukah disambung. Apa itu Hadits Syadz dan Mahfuzh? Syadz secara istilah berarti bersendirian dari yang banyak. Sedangkan secara istilah, syadz berarti hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbul (diterima) yang menyelisihi yang lain yang lebih utama. Maqbul yang dimaksud adalah perawi yang memiliki sifat ‘adalah (bukan orang fasik) yang dhabetnya (hafalannya) sempurna atau memiliki sifat ‘adalah namun tidak sempurna dhabetnya. Dalam riwayat syadz, seorang perawi menyelisihi yang lebih utama darinya, bisa jadi menyelisihi perawi yang lebih bagus hafalannya atau menyelisihi jumlah perawi yang lebih banyak. Sedangkan mahfuzh adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih maqbul (diterima) menyelisihi yang maqbul. Hadits mahfuzh adalah lawan dari hadits syadz. Hadits mahfuzh adalah hadits shahih, sebaliknya hadits syadz adalah hadits dha’if. Syadz bisa dapat terjadi pada teks (matan) hadits, dapat terjadi pula pada sanad (rantai perawi) hadits. Contoh Syadz pada Sanad Hadits riwayat Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Uyainah, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Awsajah, dari Ibnu ‘Abbas. Isi haditsnya, ada seseorang yang wafat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak meninggalkan warisan untuk ahli warisnya kecuali budak yang telah ia merdekakan. Ada penguat juga dari Ibnu Juraij dan selainnya yang menyatakan riwayat ini bersambung dari Ibnu ‘Uyainah dengan ujung sahabat yang sama yaitu Ibnu ‘Abbas. Sedangkan Hammad bin Zaid, ia meriwayatkan dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Awsajah dan tidak menyebutkan Ibnu ‘Abbas. Abu Hatim mengatakan bahwa hadits Ibnu ‘Uyainah itu mahfuzh. Berarti riwayat Hammad bin Zaid itu syadz. Padahal Hammad bin Zaid termasuk perawi yang memiliki sifat ‘adalah dan dhabetnya pun bagus. Namun dalam hal ini, Abu Hatim tetap memberi penilaian negatif (menjareh) pada Hammad bin Zaid karena ia menyelisihi perawi yang lebih banyak. Contoh Syadz pada Teks Hadits: Masalah Memisah Antara Kepala dan Telinga Saat Wudhu Dalam Bulughul Maram pada hadits no. 42 tentang tata cara wudhu disebutkan hadits berikut, وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ { رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ } .أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ } ، وَهُوَ الْمَحْفُوظُ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari kedua tangannya.” Inilah hadits yang mahfuzh. Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab sunannya (1: 65), dari riwayat Al-Haitsam bin Kharijah, dari ‘Abdullah bin Wahb. Ia berkata: Telah menceritakan padaku ‘Amr bin Al-Harits, dari Hibban bin Wasi’ Al-Anshari, bahwa bapaknya telah menceritakan padanya, ia mendengar ‘Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa ‘Abdullah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya bukan dengan air yang digunakan untuk kepala. Artinya, saat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga, tidak bersambung. Hadits yang kedua diriwayakan oleh Muslim no. 236 dari jalur Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id Al-Ayliy dan Abu Thahir, dari ‘Abdullah bin Wahb, seterusnya. Dalam riwayat Muslim hanya disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan air bekas dari tangannya. Namun ini tidak menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga saat wudhu. Hadits Muslim cuma menunjukkan beliau menggunakan air baru lagi untuk mengusap kepala setelah sebelumnya mencuci kedua tangannya. Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits Muslim itu mahfuzh, yaitu diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah (kredibel) menyelisihi yang tsiqah. Syadz adalah kebalikan dari mahfuzh. Berarti riwayat Al-Baihaqi adalah riwayat syadz. Karena Al-Haitsam bin Kharijah walaupun tsiqah (kredibel) namun ia menyelisihi yang lebih maqbul (yang lebih diterima) karena yang mengambil hadits dari ‘Abdullah bin Wahb yang jumlahnya lebih banyak meriwayatkan dengan lafazh seperti pada hadits Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Di situ tidak menyebutkan dipisah antara kepala dan telinga. Kesimpulannya, hadits riwayat Al-Baihaqi tidaklah shahih walaupun periwayat yang ada di dalamnya kredibel. Namun karena syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat, maka tidak diterima. Selamat dari syadz ini dipersyaratkan untuk dikatakan suatu hadits itu bisa shahih atau bisa diterima. Al-Baihaqi juga sudah mendatangkan riwayat Muslim, lantas beliau berkata, وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِى قَبْلَهُ “Hadits ini (hadits Muslim, pen.) lebih shahih dari hadits sebelumnya.” Salah satu pembahasan mengenai hadits syadz adalah pada pembahasan: Hukum Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud. Semoga Allah beri kepahaman. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taysir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahhan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 11 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsistilah hadits
Dalam istilah hadits, ada dikenal hadits mahfuzh dan hadits syadz. Hal ini perlu dipahami agar bisa membedakan mana hadits yang shahih dan yang tidak shahih. Jika hal ini dipahami dengan baik, pembaca dapat pahami dalam masalah wudhu, apakah untuk mengusap kepala dan telinga dipisah ataukah disambung. Apa itu Hadits Syadz dan Mahfuzh? Syadz secara istilah berarti bersendirian dari yang banyak. Sedangkan secara istilah, syadz berarti hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbul (diterima) yang menyelisihi yang lain yang lebih utama. Maqbul yang dimaksud adalah perawi yang memiliki sifat ‘adalah (bukan orang fasik) yang dhabetnya (hafalannya) sempurna atau memiliki sifat ‘adalah namun tidak sempurna dhabetnya. Dalam riwayat syadz, seorang perawi menyelisihi yang lebih utama darinya, bisa jadi menyelisihi perawi yang lebih bagus hafalannya atau menyelisihi jumlah perawi yang lebih banyak. Sedangkan mahfuzh adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih maqbul (diterima) menyelisihi yang maqbul. Hadits mahfuzh adalah lawan dari hadits syadz. Hadits mahfuzh adalah hadits shahih, sebaliknya hadits syadz adalah hadits dha’if. Syadz bisa dapat terjadi pada teks (matan) hadits, dapat terjadi pula pada sanad (rantai perawi) hadits. Contoh Syadz pada Sanad Hadits riwayat Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Uyainah, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Awsajah, dari Ibnu ‘Abbas. Isi haditsnya, ada seseorang yang wafat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak meninggalkan warisan untuk ahli warisnya kecuali budak yang telah ia merdekakan. Ada penguat juga dari Ibnu Juraij dan selainnya yang menyatakan riwayat ini bersambung dari Ibnu ‘Uyainah dengan ujung sahabat yang sama yaitu Ibnu ‘Abbas. Sedangkan Hammad bin Zaid, ia meriwayatkan dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Awsajah dan tidak menyebutkan Ibnu ‘Abbas. Abu Hatim mengatakan bahwa hadits Ibnu ‘Uyainah itu mahfuzh. Berarti riwayat Hammad bin Zaid itu syadz. Padahal Hammad bin Zaid termasuk perawi yang memiliki sifat ‘adalah dan dhabetnya pun bagus. Namun dalam hal ini, Abu Hatim tetap memberi penilaian negatif (menjareh) pada Hammad bin Zaid karena ia menyelisihi perawi yang lebih banyak. Contoh Syadz pada Teks Hadits: Masalah Memisah Antara Kepala dan Telinga Saat Wudhu Dalam Bulughul Maram pada hadits no. 42 tentang tata cara wudhu disebutkan hadits berikut, وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ { رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ } .أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ } ، وَهُوَ الْمَحْفُوظُ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari kedua tangannya.” Inilah hadits yang mahfuzh. Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab sunannya (1: 65), dari riwayat Al-Haitsam bin Kharijah, dari ‘Abdullah bin Wahb. Ia berkata: Telah menceritakan padaku ‘Amr bin Al-Harits, dari Hibban bin Wasi’ Al-Anshari, bahwa bapaknya telah menceritakan padanya, ia mendengar ‘Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa ‘Abdullah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya bukan dengan air yang digunakan untuk kepala. Artinya, saat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga, tidak bersambung. Hadits yang kedua diriwayakan oleh Muslim no. 236 dari jalur Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id Al-Ayliy dan Abu Thahir, dari ‘Abdullah bin Wahb, seterusnya. Dalam riwayat Muslim hanya disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan air bekas dari tangannya. Namun ini tidak menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga saat wudhu. Hadits Muslim cuma menunjukkan beliau menggunakan air baru lagi untuk mengusap kepala setelah sebelumnya mencuci kedua tangannya. Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits Muslim itu mahfuzh, yaitu diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah (kredibel) menyelisihi yang tsiqah. Syadz adalah kebalikan dari mahfuzh. Berarti riwayat Al-Baihaqi adalah riwayat syadz. Karena Al-Haitsam bin Kharijah walaupun tsiqah (kredibel) namun ia menyelisihi yang lebih maqbul (yang lebih diterima) karena yang mengambil hadits dari ‘Abdullah bin Wahb yang jumlahnya lebih banyak meriwayatkan dengan lafazh seperti pada hadits Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Di situ tidak menyebutkan dipisah antara kepala dan telinga. Kesimpulannya, hadits riwayat Al-Baihaqi tidaklah shahih walaupun periwayat yang ada di dalamnya kredibel. Namun karena syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat, maka tidak diterima. Selamat dari syadz ini dipersyaratkan untuk dikatakan suatu hadits itu bisa shahih atau bisa diterima. Al-Baihaqi juga sudah mendatangkan riwayat Muslim, lantas beliau berkata, وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِى قَبْلَهُ “Hadits ini (hadits Muslim, pen.) lebih shahih dari hadits sebelumnya.” Salah satu pembahasan mengenai hadits syadz adalah pada pembahasan: Hukum Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud. Semoga Allah beri kepahaman. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taysir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahhan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 11 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsistilah hadits


Dalam istilah hadits, ada dikenal hadits mahfuzh dan hadits syadz. Hal ini perlu dipahami agar bisa membedakan mana hadits yang shahih dan yang tidak shahih. Jika hal ini dipahami dengan baik, pembaca dapat pahami dalam masalah wudhu, apakah untuk mengusap kepala dan telinga dipisah ataukah disambung. Apa itu Hadits Syadz dan Mahfuzh? Syadz secara istilah berarti bersendirian dari yang banyak. Sedangkan secara istilah, syadz berarti hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang maqbul (diterima) yang menyelisihi yang lain yang lebih utama. Maqbul yang dimaksud adalah perawi yang memiliki sifat ‘adalah (bukan orang fasik) yang dhabetnya (hafalannya) sempurna atau memiliki sifat ‘adalah namun tidak sempurna dhabetnya. Dalam riwayat syadz, seorang perawi menyelisihi yang lebih utama darinya, bisa jadi menyelisihi perawi yang lebih bagus hafalannya atau menyelisihi jumlah perawi yang lebih banyak. Sedangkan mahfuzh adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih maqbul (diterima) menyelisihi yang maqbul. Hadits mahfuzh adalah lawan dari hadits syadz. Hadits mahfuzh adalah hadits shahih, sebaliknya hadits syadz adalah hadits dha’if. Syadz bisa dapat terjadi pada teks (matan) hadits, dapat terjadi pula pada sanad (rantai perawi) hadits. Contoh Syadz pada Sanad Hadits riwayat Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Uyainah, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Awsajah, dari Ibnu ‘Abbas. Isi haditsnya, ada seseorang yang wafat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak meninggalkan warisan untuk ahli warisnya kecuali budak yang telah ia merdekakan. Ada penguat juga dari Ibnu Juraij dan selainnya yang menyatakan riwayat ini bersambung dari Ibnu ‘Uyainah dengan ujung sahabat yang sama yaitu Ibnu ‘Abbas. Sedangkan Hammad bin Zaid, ia meriwayatkan dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Awsajah dan tidak menyebutkan Ibnu ‘Abbas. Abu Hatim mengatakan bahwa hadits Ibnu ‘Uyainah itu mahfuzh. Berarti riwayat Hammad bin Zaid itu syadz. Padahal Hammad bin Zaid termasuk perawi yang memiliki sifat ‘adalah dan dhabetnya pun bagus. Namun dalam hal ini, Abu Hatim tetap memberi penilaian negatif (menjareh) pada Hammad bin Zaid karena ia menyelisihi perawi yang lebih banyak. Contoh Syadz pada Teks Hadits: Masalah Memisah Antara Kepala dan Telinga Saat Wudhu Dalam Bulughul Maram pada hadits no. 42 tentang tata cara wudhu disebutkan hadits berikut, وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ { رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ } .أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ ، وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : { وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ } ، وَهُوَ الْمَحْفُوظُ Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya dengan air yang berbeda dengan yang diusap pada kepalanya. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari kedua tangannya.” Inilah hadits yang mahfuzh. Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab sunannya (1: 65), dari riwayat Al-Haitsam bin Kharijah, dari ‘Abdullah bin Wahb. Ia berkata: Telah menceritakan padaku ‘Amr bin Al-Harits, dari Hibban bin Wasi’ Al-Anshari, bahwa bapaknya telah menceritakan padanya, ia mendengar ‘Abdullah bin Zaid menceritakan bahwa ‘Abdullah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil air untuk kedua telinganya bukan dengan air yang digunakan untuk kepala. Artinya, saat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga, tidak bersambung. Hadits yang kedua diriwayakan oleh Muslim no. 236 dari jalur Harun bin Ma’ruf, Harun bin Sa’id Al-Ayliy dan Abu Thahir, dari ‘Abdullah bin Wahb, seterusnya. Dalam riwayat Muslim hanya disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan air bekas dari tangannya. Namun ini tidak menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kepala dan telinga saat wudhu. Hadits Muslim cuma menunjukkan beliau menggunakan air baru lagi untuk mengusap kepala setelah sebelumnya mencuci kedua tangannya. Ibnu Hajar berkomentar bahwa hadits Muslim itu mahfuzh, yaitu diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah (kredibel) menyelisihi yang tsiqah. Syadz adalah kebalikan dari mahfuzh. Berarti riwayat Al-Baihaqi adalah riwayat syadz. Karena Al-Haitsam bin Kharijah walaupun tsiqah (kredibel) namun ia menyelisihi yang lebih maqbul (yang lebih diterima) karena yang mengambil hadits dari ‘Abdullah bin Wahb yang jumlahnya lebih banyak meriwayatkan dengan lafazh seperti pada hadits Muslim, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari tangannya.” Di situ tidak menyebutkan dipisah antara kepala dan telinga. Kesimpulannya, hadits riwayat Al-Baihaqi tidaklah shahih walaupun periwayat yang ada di dalamnya kredibel. Namun karena syadz, yaitu menyelisihi riwayat yang lebih kuat, maka tidak diterima. Selamat dari syadz ini dipersyaratkan untuk dikatakan suatu hadits itu bisa shahih atau bisa diterima. Al-Baihaqi juga sudah mendatangkan riwayat Muslim, lantas beliau berkata, وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِى قَبْلَهُ “Hadits ini (hadits Muslim, pen.) lebih shahih dari hadits sebelumnya.” Salah satu pembahasan mengenai hadits syadz adalah pada pembahasan: Hukum Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahud. Semoga Allah beri kepahaman. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan keempat, tahun 1433 H. ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taysir Musthalah Al-Hadits. Cetakan kesepuluh, tahun 1425 H. Dr. Mahmud Ath-Thahhan. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. — Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Darush Sholihin, 11 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsistilah hadits

Kasihan Orang yang Riya’ Karena..

Kasihan orang yang riya’ karena :– ia meninggalkan pujian Allah lantas berharap pujian manusia – ia meninggalkan Allah Yang Maha Kuasa dan memilih manusia yang penuh kekurangan dan kehinaan– ia mengagungkan makhluk yang hina dan tidak mengagungkan Allah Yang Maha Agung– ia memilih ganjaran dunia dan meninggalkan ganjaran akhirat– ia mengagungkan dunia dan tidak mengagungkan akhirat – ia tidak mengagungkan hari qiamat dimana seluruh rahasia dan isi hati akan dibongkar oleh Allah– di akhirat ia disuruh mencari pahala dari orang-orang yang ia harapkan pujian dan penghormatan mereka tatkala di dunia– di akhirat ia yang pertama kali disiksa di neraka– di dunia ia selalu gelisah menanti pujian manusia dan komentar indah dari manusia. Lebih gelisah lagi jika ternyata riya’ nya tdk membuat orang memujinya dan menghormatinya– di dunia ia capek berkreasi demi memamerkan amal ibadanya, capek dalam berkreasi menulis status dan capek berkreasi dalam ber-selfie- untuk meng-share pose ibadahnya. Apalagi yg nge-like- hanya sedikit.

Kasihan Orang yang Riya’ Karena..

Kasihan orang yang riya’ karena :– ia meninggalkan pujian Allah lantas berharap pujian manusia – ia meninggalkan Allah Yang Maha Kuasa dan memilih manusia yang penuh kekurangan dan kehinaan– ia mengagungkan makhluk yang hina dan tidak mengagungkan Allah Yang Maha Agung– ia memilih ganjaran dunia dan meninggalkan ganjaran akhirat– ia mengagungkan dunia dan tidak mengagungkan akhirat – ia tidak mengagungkan hari qiamat dimana seluruh rahasia dan isi hati akan dibongkar oleh Allah– di akhirat ia disuruh mencari pahala dari orang-orang yang ia harapkan pujian dan penghormatan mereka tatkala di dunia– di akhirat ia yang pertama kali disiksa di neraka– di dunia ia selalu gelisah menanti pujian manusia dan komentar indah dari manusia. Lebih gelisah lagi jika ternyata riya’ nya tdk membuat orang memujinya dan menghormatinya– di dunia ia capek berkreasi demi memamerkan amal ibadanya, capek dalam berkreasi menulis status dan capek berkreasi dalam ber-selfie- untuk meng-share pose ibadahnya. Apalagi yg nge-like- hanya sedikit.
Kasihan orang yang riya’ karena :– ia meninggalkan pujian Allah lantas berharap pujian manusia – ia meninggalkan Allah Yang Maha Kuasa dan memilih manusia yang penuh kekurangan dan kehinaan– ia mengagungkan makhluk yang hina dan tidak mengagungkan Allah Yang Maha Agung– ia memilih ganjaran dunia dan meninggalkan ganjaran akhirat– ia mengagungkan dunia dan tidak mengagungkan akhirat – ia tidak mengagungkan hari qiamat dimana seluruh rahasia dan isi hati akan dibongkar oleh Allah– di akhirat ia disuruh mencari pahala dari orang-orang yang ia harapkan pujian dan penghormatan mereka tatkala di dunia– di akhirat ia yang pertama kali disiksa di neraka– di dunia ia selalu gelisah menanti pujian manusia dan komentar indah dari manusia. Lebih gelisah lagi jika ternyata riya’ nya tdk membuat orang memujinya dan menghormatinya– di dunia ia capek berkreasi demi memamerkan amal ibadanya, capek dalam berkreasi menulis status dan capek berkreasi dalam ber-selfie- untuk meng-share pose ibadahnya. Apalagi yg nge-like- hanya sedikit.


Kasihan orang yang riya’ karena :– ia meninggalkan pujian Allah lantas berharap pujian manusia – ia meninggalkan Allah Yang Maha Kuasa dan memilih manusia yang penuh kekurangan dan kehinaan– ia mengagungkan makhluk yang hina dan tidak mengagungkan Allah Yang Maha Agung– ia memilih ganjaran dunia dan meninggalkan ganjaran akhirat– ia mengagungkan dunia dan tidak mengagungkan akhirat – ia tidak mengagungkan hari qiamat dimana seluruh rahasia dan isi hati akan dibongkar oleh Allah– di akhirat ia disuruh mencari pahala dari orang-orang yang ia harapkan pujian dan penghormatan mereka tatkala di dunia– di akhirat ia yang pertama kali disiksa di neraka– di dunia ia selalu gelisah menanti pujian manusia dan komentar indah dari manusia. Lebih gelisah lagi jika ternyata riya’ nya tdk membuat orang memujinya dan menghormatinya– di dunia ia capek berkreasi demi memamerkan amal ibadanya, capek dalam berkreasi menulis status dan capek berkreasi dalam ber-selfie- untuk meng-share pose ibadahnya. Apalagi yg nge-like- hanya sedikit.

Huruf Muqathaah dan Hikmahnya

Di awal-awal surat dalam Al-Qur’an ada 29 tempat yang diawali dengan huruf muqatha’ah seperti alif laam miim, yaasin, dan thahaa. Apa maksud dari huruf muqatha’ah tersebut? Apa hikmahnya adanya huruf tersebut dalam Al-Qur’an? Ibnu Katsir sendiri menyimpulkan bahwa huruf muqatha’ah kalau kita hitup seluruhnya ada 14 huruf (tanpa pengulangan). Huruf-huruf tersebut terangkai dalam kalimat berikut: نَصَّ حَكِيْم قَاطِع لَهُ سِرٌّ Tafsiran Huruf Muqatha’ah Ketika membahas awal surat Al-Baqarah yang terdapat pula huruf muqatha’ah seperti alif laam miim, Ibnu Katsir menjelaskan yang intinya sebagai berikut. Para ulama pakar tafsir berselisih pendapat mengenai hakikat huruf muqatha’ah yang terdapat di awal-awal surat. Ada ulama yang mengatakan bahwa Allah yang mengetahui maksudnya. Hakikat huruf-huruf tersebut diserahkan pada Allah dan para ulama tidak menafsirkannya. Yang berpendapat seperti ini adalah dari sahabat-sahabat utama yaitu Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, dan Ibnu Mas’ud. Ada juga ulama yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah tersebut memiliki tafsiran. Namun mereka berselisih pendapat mengenai tafsirannya. Seperti ada pendapat yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah tersebut adalah di antara nama Al-Qur’an. Juga ada yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah adalah di antara nama Allah. Namun pendapat pertama bahwa huruf muqatha’ah itu diserahkan maknanya pada Allah lebih tepat. Sedangkan pendapat kedua tidaklah didukung dengan dalil. Seperti misalnya ada yang menafsirkan surat Yasin dengan “wahai manusia”, karena yaa adalah huruf nida’ (panggilan) yang berarti wahai. Sedangkan siin adalah dari kata insan yang berarti manusia. Pendapat ini tidak didukung oleh dalil yang kuat sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Surat Yasin, hlm. 8. Hikmah Adanya Huruf Muqatha’ah di Awal Surat Ada beberapa pendapat mengenai hikmah huruf muqatha’ah di awal-awal surat: 1- Untuk menunjukkan awal-awal surat. Namun menurut Ibnu Katsir pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena tidak semua surat diawali dengan huruf muqatha’ah. 2- Awal-awal surat ini diawali dengan muqatha’ah supaya sampai di tengah orang musyrik yang menentang sehingga ketika mereka mendengar, mereka mau membaca. Pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena jika maksudnya seperti itu tentu di setiap awal surat mesti ada huruf muqatha’ah. Begitu pula pendapat ini lemah karena surat Al-Baqarah dan Ali Imran diawali dengan huruf muqatha’ah namun pembicaraannya bukan ditujukan pada orang musyrik. 3- Huruf muqatha’ah yang terletak di awal surat ini untuk menunjukkan mukjizat Al-Qur’an. Artinya, manusia atau makhluk tidak bisa mendatangkan yang semisal Al-Qur’an. Padahal huruf muqatha’ah itu ada dalam bahasa Arab. Oleh karena itu, setelah penyebutan huruf muqatha’ah yang dibicarakan adalah tentang Al-Qur’an. Inilah yang terdapat dalam 29 surat. Pendapat ketiga di atas dikemukakan oleh Fakhrudddin Ar-Razi dalam kitab tafsirnya, didukung pula oleh Az-Zamakhsyari dalam kitab Kasyafnya dan juga menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Abu Hajjaj Al-Mizzi. Demikian penjelasan yang disarikan dari Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1: 241-248. Hikmah terakhir itulah yang dikuatkan pula oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Surat Yasin, hlm. 9. Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Yasin. Cetakan pertama, tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 10 Syawal 1436 H di pagi hari Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hikmah tafsir surat yasin

Huruf Muqathaah dan Hikmahnya

Di awal-awal surat dalam Al-Qur’an ada 29 tempat yang diawali dengan huruf muqatha’ah seperti alif laam miim, yaasin, dan thahaa. Apa maksud dari huruf muqatha’ah tersebut? Apa hikmahnya adanya huruf tersebut dalam Al-Qur’an? Ibnu Katsir sendiri menyimpulkan bahwa huruf muqatha’ah kalau kita hitup seluruhnya ada 14 huruf (tanpa pengulangan). Huruf-huruf tersebut terangkai dalam kalimat berikut: نَصَّ حَكِيْم قَاطِع لَهُ سِرٌّ Tafsiran Huruf Muqatha’ah Ketika membahas awal surat Al-Baqarah yang terdapat pula huruf muqatha’ah seperti alif laam miim, Ibnu Katsir menjelaskan yang intinya sebagai berikut. Para ulama pakar tafsir berselisih pendapat mengenai hakikat huruf muqatha’ah yang terdapat di awal-awal surat. Ada ulama yang mengatakan bahwa Allah yang mengetahui maksudnya. Hakikat huruf-huruf tersebut diserahkan pada Allah dan para ulama tidak menafsirkannya. Yang berpendapat seperti ini adalah dari sahabat-sahabat utama yaitu Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, dan Ibnu Mas’ud. Ada juga ulama yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah tersebut memiliki tafsiran. Namun mereka berselisih pendapat mengenai tafsirannya. Seperti ada pendapat yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah tersebut adalah di antara nama Al-Qur’an. Juga ada yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah adalah di antara nama Allah. Namun pendapat pertama bahwa huruf muqatha’ah itu diserahkan maknanya pada Allah lebih tepat. Sedangkan pendapat kedua tidaklah didukung dengan dalil. Seperti misalnya ada yang menafsirkan surat Yasin dengan “wahai manusia”, karena yaa adalah huruf nida’ (panggilan) yang berarti wahai. Sedangkan siin adalah dari kata insan yang berarti manusia. Pendapat ini tidak didukung oleh dalil yang kuat sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Surat Yasin, hlm. 8. Hikmah Adanya Huruf Muqatha’ah di Awal Surat Ada beberapa pendapat mengenai hikmah huruf muqatha’ah di awal-awal surat: 1- Untuk menunjukkan awal-awal surat. Namun menurut Ibnu Katsir pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena tidak semua surat diawali dengan huruf muqatha’ah. 2- Awal-awal surat ini diawali dengan muqatha’ah supaya sampai di tengah orang musyrik yang menentang sehingga ketika mereka mendengar, mereka mau membaca. Pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena jika maksudnya seperti itu tentu di setiap awal surat mesti ada huruf muqatha’ah. Begitu pula pendapat ini lemah karena surat Al-Baqarah dan Ali Imran diawali dengan huruf muqatha’ah namun pembicaraannya bukan ditujukan pada orang musyrik. 3- Huruf muqatha’ah yang terletak di awal surat ini untuk menunjukkan mukjizat Al-Qur’an. Artinya, manusia atau makhluk tidak bisa mendatangkan yang semisal Al-Qur’an. Padahal huruf muqatha’ah itu ada dalam bahasa Arab. Oleh karena itu, setelah penyebutan huruf muqatha’ah yang dibicarakan adalah tentang Al-Qur’an. Inilah yang terdapat dalam 29 surat. Pendapat ketiga di atas dikemukakan oleh Fakhrudddin Ar-Razi dalam kitab tafsirnya, didukung pula oleh Az-Zamakhsyari dalam kitab Kasyafnya dan juga menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Abu Hajjaj Al-Mizzi. Demikian penjelasan yang disarikan dari Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1: 241-248. Hikmah terakhir itulah yang dikuatkan pula oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Surat Yasin, hlm. 9. Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Yasin. Cetakan pertama, tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 10 Syawal 1436 H di pagi hari Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hikmah tafsir surat yasin
Di awal-awal surat dalam Al-Qur’an ada 29 tempat yang diawali dengan huruf muqatha’ah seperti alif laam miim, yaasin, dan thahaa. Apa maksud dari huruf muqatha’ah tersebut? Apa hikmahnya adanya huruf tersebut dalam Al-Qur’an? Ibnu Katsir sendiri menyimpulkan bahwa huruf muqatha’ah kalau kita hitup seluruhnya ada 14 huruf (tanpa pengulangan). Huruf-huruf tersebut terangkai dalam kalimat berikut: نَصَّ حَكِيْم قَاطِع لَهُ سِرٌّ Tafsiran Huruf Muqatha’ah Ketika membahas awal surat Al-Baqarah yang terdapat pula huruf muqatha’ah seperti alif laam miim, Ibnu Katsir menjelaskan yang intinya sebagai berikut. Para ulama pakar tafsir berselisih pendapat mengenai hakikat huruf muqatha’ah yang terdapat di awal-awal surat. Ada ulama yang mengatakan bahwa Allah yang mengetahui maksudnya. Hakikat huruf-huruf tersebut diserahkan pada Allah dan para ulama tidak menafsirkannya. Yang berpendapat seperti ini adalah dari sahabat-sahabat utama yaitu Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, dan Ibnu Mas’ud. Ada juga ulama yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah tersebut memiliki tafsiran. Namun mereka berselisih pendapat mengenai tafsirannya. Seperti ada pendapat yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah tersebut adalah di antara nama Al-Qur’an. Juga ada yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah adalah di antara nama Allah. Namun pendapat pertama bahwa huruf muqatha’ah itu diserahkan maknanya pada Allah lebih tepat. Sedangkan pendapat kedua tidaklah didukung dengan dalil. Seperti misalnya ada yang menafsirkan surat Yasin dengan “wahai manusia”, karena yaa adalah huruf nida’ (panggilan) yang berarti wahai. Sedangkan siin adalah dari kata insan yang berarti manusia. Pendapat ini tidak didukung oleh dalil yang kuat sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Surat Yasin, hlm. 8. Hikmah Adanya Huruf Muqatha’ah di Awal Surat Ada beberapa pendapat mengenai hikmah huruf muqatha’ah di awal-awal surat: 1- Untuk menunjukkan awal-awal surat. Namun menurut Ibnu Katsir pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena tidak semua surat diawali dengan huruf muqatha’ah. 2- Awal-awal surat ini diawali dengan muqatha’ah supaya sampai di tengah orang musyrik yang menentang sehingga ketika mereka mendengar, mereka mau membaca. Pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena jika maksudnya seperti itu tentu di setiap awal surat mesti ada huruf muqatha’ah. Begitu pula pendapat ini lemah karena surat Al-Baqarah dan Ali Imran diawali dengan huruf muqatha’ah namun pembicaraannya bukan ditujukan pada orang musyrik. 3- Huruf muqatha’ah yang terletak di awal surat ini untuk menunjukkan mukjizat Al-Qur’an. Artinya, manusia atau makhluk tidak bisa mendatangkan yang semisal Al-Qur’an. Padahal huruf muqatha’ah itu ada dalam bahasa Arab. Oleh karena itu, setelah penyebutan huruf muqatha’ah yang dibicarakan adalah tentang Al-Qur’an. Inilah yang terdapat dalam 29 surat. Pendapat ketiga di atas dikemukakan oleh Fakhrudddin Ar-Razi dalam kitab tafsirnya, didukung pula oleh Az-Zamakhsyari dalam kitab Kasyafnya dan juga menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Abu Hajjaj Al-Mizzi. Demikian penjelasan yang disarikan dari Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1: 241-248. Hikmah terakhir itulah yang dikuatkan pula oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Surat Yasin, hlm. 9. Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Yasin. Cetakan pertama, tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 10 Syawal 1436 H di pagi hari Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hikmah tafsir surat yasin


Di awal-awal surat dalam Al-Qur’an ada 29 tempat yang diawali dengan huruf muqatha’ah seperti alif laam miim, yaasin, dan thahaa. Apa maksud dari huruf muqatha’ah tersebut? Apa hikmahnya adanya huruf tersebut dalam Al-Qur’an? Ibnu Katsir sendiri menyimpulkan bahwa huruf muqatha’ah kalau kita hitup seluruhnya ada 14 huruf (tanpa pengulangan). Huruf-huruf tersebut terangkai dalam kalimat berikut: نَصَّ حَكِيْم قَاطِع لَهُ سِرٌّ Tafsiran Huruf Muqatha’ah Ketika membahas awal surat Al-Baqarah yang terdapat pula huruf muqatha’ah seperti alif laam miim, Ibnu Katsir menjelaskan yang intinya sebagai berikut. Para ulama pakar tafsir berselisih pendapat mengenai hakikat huruf muqatha’ah yang terdapat di awal-awal surat. Ada ulama yang mengatakan bahwa Allah yang mengetahui maksudnya. Hakikat huruf-huruf tersebut diserahkan pada Allah dan para ulama tidak menafsirkannya. Yang berpendapat seperti ini adalah dari sahabat-sahabat utama yaitu Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, dan Ibnu Mas’ud. Ada juga ulama yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah tersebut memiliki tafsiran. Namun mereka berselisih pendapat mengenai tafsirannya. Seperti ada pendapat yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah tersebut adalah di antara nama Al-Qur’an. Juga ada yang menyatakan bahwa huruf muqatha’ah adalah di antara nama Allah. Namun pendapat pertama bahwa huruf muqatha’ah itu diserahkan maknanya pada Allah lebih tepat. Sedangkan pendapat kedua tidaklah didukung dengan dalil. Seperti misalnya ada yang menafsirkan surat Yasin dengan “wahai manusia”, karena yaa adalah huruf nida’ (panggilan) yang berarti wahai. Sedangkan siin adalah dari kata insan yang berarti manusia. Pendapat ini tidak didukung oleh dalil yang kuat sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Surat Yasin, hlm. 8. Hikmah Adanya Huruf Muqatha’ah di Awal Surat Ada beberapa pendapat mengenai hikmah huruf muqatha’ah di awal-awal surat: 1- Untuk menunjukkan awal-awal surat. Namun menurut Ibnu Katsir pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena tidak semua surat diawali dengan huruf muqatha’ah. 2- Awal-awal surat ini diawali dengan muqatha’ah supaya sampai di tengah orang musyrik yang menentang sehingga ketika mereka mendengar, mereka mau membaca. Pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena jika maksudnya seperti itu tentu di setiap awal surat mesti ada huruf muqatha’ah. Begitu pula pendapat ini lemah karena surat Al-Baqarah dan Ali Imran diawali dengan huruf muqatha’ah namun pembicaraannya bukan ditujukan pada orang musyrik. 3- Huruf muqatha’ah yang terletak di awal surat ini untuk menunjukkan mukjizat Al-Qur’an. Artinya, manusia atau makhluk tidak bisa mendatangkan yang semisal Al-Qur’an. Padahal huruf muqatha’ah itu ada dalam bahasa Arab. Oleh karena itu, setelah penyebutan huruf muqatha’ah yang dibicarakan adalah tentang Al-Qur’an. Inilah yang terdapat dalam 29 surat. Pendapat ketiga di atas dikemukakan oleh Fakhrudddin Ar-Razi dalam kitab tafsirnya, didukung pula oleh Az-Zamakhsyari dalam kitab Kasyafnya dan juga menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Abu Hajjaj Al-Mizzi. Demikian penjelasan yang disarikan dari Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1: 241-248. Hikmah terakhir itulah yang dikuatkan pula oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Tafsir Surat Yasin, hlm. 9. Semoga bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Yasin. Cetakan pertama, tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 10 Syawal 1436 H di pagi hari Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab al quran hikmah tafsir surat yasin

Orang yang Bermaksiat Kala Sepi

Ada seseorang yang ketika di hadapan orang banyak terlihat alim dan shalih. Namun kala sendirian, saat sepi, ia menjadi orang yang menerjang larangan Allah. Inilah yang dapat dilihat dari para penggiat dunia maya. Ketika di keramaian atau dari komentar ia di dunia maya, ia bisa berlaku sebagai seorang alim dan shalih. Namun bukan berarti ketika dalam kesepian, ia seperti itu pula. Ketika sendirian browsing internet, ia sering bermaksiat. Pandangan dan pendengarannya tidak bisa ia jaga. Keadaan semacam itu telah disinggung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dalam hadits dalam salah satu kitab sunan disebutkan, عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ : « لأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا ». قَالَ ثَوْبَانُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لاَ نَكُونَ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لاَ نَعْلَمُ. قَالَ : « أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا » Dari Tsauban, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah. Namun Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang bertebaran.” Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, coba sebutkan sifat-sifat mereka pada kami supaya kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun mereka adalah saudara kalian. Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 4245. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ibnu Majah membawakan hadits di atas dalam Bab “Mengingat Dosa”. Hadits di atas semakna dengan ayat, يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلَا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لَا يَرْضَى مِنَ الْقَوْلِ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطًا “Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nisa’: 108). Walaupun dalam ayat tidak disebutkan tentang hancurnya amalan. Ada beberapa makna dari hadits Tsauban yang kami sebutkan di atas: Pertama: Hadits tersebut menunjukkan keadaan orang munafik, walaupun kemunafikan yang ia perbuat adalah kemunafikan dari sisi amal, bukan i’tiqad (keyakinan). Sedangkan hadits Abu Hurairah berikut dimaksudkan pada kaum muslimin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Yaitu seseorang yang telah berbuat dosa di malam hari lantas di pagi harinya ia berkata bahwa ia telah berbuat dosa ini dan itu padahal Allah telah menutupi dosanya. Pada malam harinya, Allah telah menutupi aibnya, namun di pagi harinya ia membuka sendiri aib yang telah Allah tutupi.” (HR. Bukhari no. 6069 dan Muslim no. 2990) Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan dalam Az-Zawajir ‘an Iqtiraf Al-Kabair (2: 764) mengenai dosa besar no. 356, “Termasuk dosa besar adalah dosa yang dilakukan oleh orang yang menampakkan keshalihan, lantas ia menerjang larangan Allah. Walau dosa yang diterjang adalah dosa kecil dan dilakukan di kesepian. Ada hadits dari Ibnu Majah dengan sanad berisi perawi tsiqah (kredibel) dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan …” Karena kebiasaan orang shalih adalah menampakkan lahiriyah. Kalau maksiat dilakukan oleh orang shalih walaupun sembunyi-sembunyi, tentu mudharatnya besar dan akan mengelabui kaum muslimin. Maksiat yang orang shalih terjang tersebut adalah tanda hilangnya ketakwaan dan rasa takutnya pada Allah.” Kedua: Yang dimaksud dalam hadits Tsauban dengan bersendirian dalam maksiat pada Allah tidak berarti maksiat tersebut dilakukan di rumah seorang diri, tanpa ada yang melihat. Bahkan boleh jadi maksiat tersebut dilakukan dengan jama’ahnya atau orang yang setipe dengannya. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa yang dimaksud dalam hadits bukanlah melakukan maksiat sembunyi-sembunyi. Namun ketika ada kesempatan baginya untuk bermaksiat, ia menerjangnya. (Silsilah Al-Huda wa An-Nuur no. 226) Ketiga: Makna hadits Tsauban adalah bagi orang yang menghalalkan dosa atau menganggap remeh dosa tersebut. Syaikh Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi berkata, ada orang yang melakukan maksiat sembunyi-sembunyi namun penuh penyesalan. Orang tersebut bukanlah orang yang merobek tabir untuk menerjang yang haram. Karena asalnya orang semacam itu mengagungkan syari’at Allah. Namun ia terkalahkan dengan syahwatnya. Adapun yang bermaksiat lainnya, ia melakukan maksiat dalam keadaan berani (menganggap remeh dosa, pen.). Itulah yang membuat amalannya terhapus. (Syarh Zaad Al-Mustaqni’, no pelajaran 332) Semoga kita dapat menjauhi dosa dan maksiat di kala sepi dan kala terang-terangan. Jadikan, nasihat ini terutama untuk setiap diri kita pribadi.   Referensi utama: http://islamqa.info/ar/134636 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 9 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar maksiat

Orang yang Bermaksiat Kala Sepi

Ada seseorang yang ketika di hadapan orang banyak terlihat alim dan shalih. Namun kala sendirian, saat sepi, ia menjadi orang yang menerjang larangan Allah. Inilah yang dapat dilihat dari para penggiat dunia maya. Ketika di keramaian atau dari komentar ia di dunia maya, ia bisa berlaku sebagai seorang alim dan shalih. Namun bukan berarti ketika dalam kesepian, ia seperti itu pula. Ketika sendirian browsing internet, ia sering bermaksiat. Pandangan dan pendengarannya tidak bisa ia jaga. Keadaan semacam itu telah disinggung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dalam hadits dalam salah satu kitab sunan disebutkan, عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ : « لأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا ». قَالَ ثَوْبَانُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لاَ نَكُونَ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لاَ نَعْلَمُ. قَالَ : « أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا » Dari Tsauban, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah. Namun Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang bertebaran.” Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, coba sebutkan sifat-sifat mereka pada kami supaya kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun mereka adalah saudara kalian. Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 4245. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ibnu Majah membawakan hadits di atas dalam Bab “Mengingat Dosa”. Hadits di atas semakna dengan ayat, يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلَا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لَا يَرْضَى مِنَ الْقَوْلِ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطًا “Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nisa’: 108). Walaupun dalam ayat tidak disebutkan tentang hancurnya amalan. Ada beberapa makna dari hadits Tsauban yang kami sebutkan di atas: Pertama: Hadits tersebut menunjukkan keadaan orang munafik, walaupun kemunafikan yang ia perbuat adalah kemunafikan dari sisi amal, bukan i’tiqad (keyakinan). Sedangkan hadits Abu Hurairah berikut dimaksudkan pada kaum muslimin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Yaitu seseorang yang telah berbuat dosa di malam hari lantas di pagi harinya ia berkata bahwa ia telah berbuat dosa ini dan itu padahal Allah telah menutupi dosanya. Pada malam harinya, Allah telah menutupi aibnya, namun di pagi harinya ia membuka sendiri aib yang telah Allah tutupi.” (HR. Bukhari no. 6069 dan Muslim no. 2990) Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan dalam Az-Zawajir ‘an Iqtiraf Al-Kabair (2: 764) mengenai dosa besar no. 356, “Termasuk dosa besar adalah dosa yang dilakukan oleh orang yang menampakkan keshalihan, lantas ia menerjang larangan Allah. Walau dosa yang diterjang adalah dosa kecil dan dilakukan di kesepian. Ada hadits dari Ibnu Majah dengan sanad berisi perawi tsiqah (kredibel) dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan …” Karena kebiasaan orang shalih adalah menampakkan lahiriyah. Kalau maksiat dilakukan oleh orang shalih walaupun sembunyi-sembunyi, tentu mudharatnya besar dan akan mengelabui kaum muslimin. Maksiat yang orang shalih terjang tersebut adalah tanda hilangnya ketakwaan dan rasa takutnya pada Allah.” Kedua: Yang dimaksud dalam hadits Tsauban dengan bersendirian dalam maksiat pada Allah tidak berarti maksiat tersebut dilakukan di rumah seorang diri, tanpa ada yang melihat. Bahkan boleh jadi maksiat tersebut dilakukan dengan jama’ahnya atau orang yang setipe dengannya. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa yang dimaksud dalam hadits bukanlah melakukan maksiat sembunyi-sembunyi. Namun ketika ada kesempatan baginya untuk bermaksiat, ia menerjangnya. (Silsilah Al-Huda wa An-Nuur no. 226) Ketiga: Makna hadits Tsauban adalah bagi orang yang menghalalkan dosa atau menganggap remeh dosa tersebut. Syaikh Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi berkata, ada orang yang melakukan maksiat sembunyi-sembunyi namun penuh penyesalan. Orang tersebut bukanlah orang yang merobek tabir untuk menerjang yang haram. Karena asalnya orang semacam itu mengagungkan syari’at Allah. Namun ia terkalahkan dengan syahwatnya. Adapun yang bermaksiat lainnya, ia melakukan maksiat dalam keadaan berani (menganggap remeh dosa, pen.). Itulah yang membuat amalannya terhapus. (Syarh Zaad Al-Mustaqni’, no pelajaran 332) Semoga kita dapat menjauhi dosa dan maksiat di kala sepi dan kala terang-terangan. Jadikan, nasihat ini terutama untuk setiap diri kita pribadi.   Referensi utama: http://islamqa.info/ar/134636 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 9 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar maksiat
Ada seseorang yang ketika di hadapan orang banyak terlihat alim dan shalih. Namun kala sendirian, saat sepi, ia menjadi orang yang menerjang larangan Allah. Inilah yang dapat dilihat dari para penggiat dunia maya. Ketika di keramaian atau dari komentar ia di dunia maya, ia bisa berlaku sebagai seorang alim dan shalih. Namun bukan berarti ketika dalam kesepian, ia seperti itu pula. Ketika sendirian browsing internet, ia sering bermaksiat. Pandangan dan pendengarannya tidak bisa ia jaga. Keadaan semacam itu telah disinggung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dalam hadits dalam salah satu kitab sunan disebutkan, عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ : « لأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا ». قَالَ ثَوْبَانُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لاَ نَكُونَ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لاَ نَعْلَمُ. قَالَ : « أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا » Dari Tsauban, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah. Namun Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang bertebaran.” Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, coba sebutkan sifat-sifat mereka pada kami supaya kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun mereka adalah saudara kalian. Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 4245. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ibnu Majah membawakan hadits di atas dalam Bab “Mengingat Dosa”. Hadits di atas semakna dengan ayat, يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلَا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لَا يَرْضَى مِنَ الْقَوْلِ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطًا “Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nisa’: 108). Walaupun dalam ayat tidak disebutkan tentang hancurnya amalan. Ada beberapa makna dari hadits Tsauban yang kami sebutkan di atas: Pertama: Hadits tersebut menunjukkan keadaan orang munafik, walaupun kemunafikan yang ia perbuat adalah kemunafikan dari sisi amal, bukan i’tiqad (keyakinan). Sedangkan hadits Abu Hurairah berikut dimaksudkan pada kaum muslimin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Yaitu seseorang yang telah berbuat dosa di malam hari lantas di pagi harinya ia berkata bahwa ia telah berbuat dosa ini dan itu padahal Allah telah menutupi dosanya. Pada malam harinya, Allah telah menutupi aibnya, namun di pagi harinya ia membuka sendiri aib yang telah Allah tutupi.” (HR. Bukhari no. 6069 dan Muslim no. 2990) Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan dalam Az-Zawajir ‘an Iqtiraf Al-Kabair (2: 764) mengenai dosa besar no. 356, “Termasuk dosa besar adalah dosa yang dilakukan oleh orang yang menampakkan keshalihan, lantas ia menerjang larangan Allah. Walau dosa yang diterjang adalah dosa kecil dan dilakukan di kesepian. Ada hadits dari Ibnu Majah dengan sanad berisi perawi tsiqah (kredibel) dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan …” Karena kebiasaan orang shalih adalah menampakkan lahiriyah. Kalau maksiat dilakukan oleh orang shalih walaupun sembunyi-sembunyi, tentu mudharatnya besar dan akan mengelabui kaum muslimin. Maksiat yang orang shalih terjang tersebut adalah tanda hilangnya ketakwaan dan rasa takutnya pada Allah.” Kedua: Yang dimaksud dalam hadits Tsauban dengan bersendirian dalam maksiat pada Allah tidak berarti maksiat tersebut dilakukan di rumah seorang diri, tanpa ada yang melihat. Bahkan boleh jadi maksiat tersebut dilakukan dengan jama’ahnya atau orang yang setipe dengannya. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa yang dimaksud dalam hadits bukanlah melakukan maksiat sembunyi-sembunyi. Namun ketika ada kesempatan baginya untuk bermaksiat, ia menerjangnya. (Silsilah Al-Huda wa An-Nuur no. 226) Ketiga: Makna hadits Tsauban adalah bagi orang yang menghalalkan dosa atau menganggap remeh dosa tersebut. Syaikh Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi berkata, ada orang yang melakukan maksiat sembunyi-sembunyi namun penuh penyesalan. Orang tersebut bukanlah orang yang merobek tabir untuk menerjang yang haram. Karena asalnya orang semacam itu mengagungkan syari’at Allah. Namun ia terkalahkan dengan syahwatnya. Adapun yang bermaksiat lainnya, ia melakukan maksiat dalam keadaan berani (menganggap remeh dosa, pen.). Itulah yang membuat amalannya terhapus. (Syarh Zaad Al-Mustaqni’, no pelajaran 332) Semoga kita dapat menjauhi dosa dan maksiat di kala sepi dan kala terang-terangan. Jadikan, nasihat ini terutama untuk setiap diri kita pribadi.   Referensi utama: http://islamqa.info/ar/134636 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 9 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar maksiat


Ada seseorang yang ketika di hadapan orang banyak terlihat alim dan shalih. Namun kala sendirian, saat sepi, ia menjadi orang yang menerjang larangan Allah. Inilah yang dapat dilihat dari para penggiat dunia maya. Ketika di keramaian atau dari komentar ia di dunia maya, ia bisa berlaku sebagai seorang alim dan shalih. Namun bukan berarti ketika dalam kesepian, ia seperti itu pula. Ketika sendirian browsing internet, ia sering bermaksiat. Pandangan dan pendengarannya tidak bisa ia jaga. Keadaan semacam itu telah disinggung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dalam hadits dalam salah satu kitab sunan disebutkan, عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ : « لأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا ». قَالَ ثَوْبَانُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لاَ نَكُونَ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لاَ نَعْلَمُ. قَالَ : « أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا » Dari Tsauban, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah. Namun Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang bertebaran.” Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, coba sebutkan sifat-sifat mereka pada kami supaya kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun mereka adalah saudara kalian. Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 4245. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ibnu Majah membawakan hadits di atas dalam Bab “Mengingat Dosa”. Hadits di atas semakna dengan ayat, يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلَا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لَا يَرْضَى مِنَ الْقَوْلِ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطًا “Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nisa’: 108). Walaupun dalam ayat tidak disebutkan tentang hancurnya amalan. Ada beberapa makna dari hadits Tsauban yang kami sebutkan di atas: Pertama: Hadits tersebut menunjukkan keadaan orang munafik, walaupun kemunafikan yang ia perbuat adalah kemunafikan dari sisi amal, bukan i’tiqad (keyakinan). Sedangkan hadits Abu Hurairah berikut dimaksudkan pada kaum muslimin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Yaitu seseorang yang telah berbuat dosa di malam hari lantas di pagi harinya ia berkata bahwa ia telah berbuat dosa ini dan itu padahal Allah telah menutupi dosanya. Pada malam harinya, Allah telah menutupi aibnya, namun di pagi harinya ia membuka sendiri aib yang telah Allah tutupi.” (HR. Bukhari no. 6069 dan Muslim no. 2990) Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan dalam Az-Zawajir ‘an Iqtiraf Al-Kabair (2: 764) mengenai dosa besar no. 356, “Termasuk dosa besar adalah dosa yang dilakukan oleh orang yang menampakkan keshalihan, lantas ia menerjang larangan Allah. Walau dosa yang diterjang adalah dosa kecil dan dilakukan di kesepian. Ada hadits dari Ibnu Majah dengan sanad berisi perawi tsiqah (kredibel) dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan …” Karena kebiasaan orang shalih adalah menampakkan lahiriyah. Kalau maksiat dilakukan oleh orang shalih walaupun sembunyi-sembunyi, tentu mudharatnya besar dan akan mengelabui kaum muslimin. Maksiat yang orang shalih terjang tersebut adalah tanda hilangnya ketakwaan dan rasa takutnya pada Allah.” Kedua: Yang dimaksud dalam hadits Tsauban dengan bersendirian dalam maksiat pada Allah tidak berarti maksiat tersebut dilakukan di rumah seorang diri, tanpa ada yang melihat. Bahkan boleh jadi maksiat tersebut dilakukan dengan jama’ahnya atau orang yang setipe dengannya. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa yang dimaksud dalam hadits bukanlah melakukan maksiat sembunyi-sembunyi. Namun ketika ada kesempatan baginya untuk bermaksiat, ia menerjangnya. (Silsilah Al-Huda wa An-Nuur no. 226) Ketiga: Makna hadits Tsauban adalah bagi orang yang menghalalkan dosa atau menganggap remeh dosa tersebut. Syaikh Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi berkata, ada orang yang melakukan maksiat sembunyi-sembunyi namun penuh penyesalan. Orang tersebut bukanlah orang yang merobek tabir untuk menerjang yang haram. Karena asalnya orang semacam itu mengagungkan syari’at Allah. Namun ia terkalahkan dengan syahwatnya. Adapun yang bermaksiat lainnya, ia melakukan maksiat dalam keadaan berani (menganggap remeh dosa, pen.). Itulah yang membuat amalannya terhapus. (Syarh Zaad Al-Mustaqni’, no pelajaran 332) Semoga kita dapat menjauhi dosa dan maksiat di kala sepi dan kala terang-terangan. Jadikan, nasihat ini terutama untuk setiap diri kita pribadi.   Referensi utama: http://islamqa.info/ar/134636 — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 9 Syawal 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsdosa besar maksiat
Prev     Next