Pandangan Madzhab Syafi’i dalam Menghadiahkan Bacaan Al Quran

Apa ada beda pendapat dalam madzhab Syafi’i tentang hadiah pahala bacaan Al-Qur’an pada mayit? Jawabannya, iya. Ada beda pendapat. Ibnu Katsir membawakan pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an tidak sampai pada mayit. Sedangkan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat sampainya. Awalnya kita kaji dahulu ayat berikut, Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An-Najm: 39). Mengenai ayat tersebut, Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, ومن هذه الآية استنبط الشافعي ومن تبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى ؛ لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم ، ولهذا لم يندب إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم أمته ولا حثهم عليه، ولا أرشدهم إليه بنص ولا إيماء ، ولم ينقل عن أحد من الصحابة رضي الله عنهم ، ولو كان خيراً لسبقونا إليه وباب القربات يقتصر فيه على النصوص ، ولا يتصرف فيه بأنواع الأقيسة والآراء ، فأما الدعاء والصدقة ، فذاك مجمع على وصولها ومنصوصٌ من الشارع عليها Dari ayat ini Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa bacaan Al-Qur’an tidak sampai pahalanya pada mayit karena bacaan tersebut bukan amalan si mayit dan bukan usahanya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganjurkan umatnya dan tidak memotivasi mereka untuk melakukan hal tersebut. Tidak ada nash (dalil) dan tidak ada bukti otentik yang memuat anjuran tersebut. Begitu pula tidak ada seorang sahabat Nabi –radhiyallahu ‘anhum– pun yang menukilkan ajaran tersebut pada kita. Law kaana khoiron la-sabaquna ilaih (Jika amalan tersebut baik, tentu para sahabat lebih dahulu melakukannya). Dalam masalah ibadah (qurobat) hanya terbatas pada dalil, tidak bisa dipakai analogi dan qiyas. Adapun amalan do’a dan sedekah, maka para ulama sepakat akan sampainya (bermanfaatnya) amalan tersebut dan didukung pula dengan dalil (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, 7: 76). Ada nukilan dari Ensiklopedia Fikih terbitan Kementrian Kuwait sebagai berikut. Ulama Hanafiyah dan ulama Hambali berpendapat bahwa bolehnya membaca Al-Qur’an untuk mayit dan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an tersebut untuknya. …. Imam Ahmad berkata, “Segala amalan kebaikan untuk mayit itu bermanfaat karena adanya dalil yang menerangkan hal ini. Kaum muslimin di berbagai negeri pun secara kompak membacakan Al-Qur’an dan membacakannya untuk mayit dan hal itu tidak ada pengingkaran. Sehingga hal itu dianggap sebagai ijma’ (kata sepakat dari mereka).” Demikian dikatakan oleh Al-Bahuti dari ulama Hambali. Ulama Malikiyah generasi awal berpendapat bahwa membacakan Al-Qur’an untuk mayit dimakruhkan dan pahalanya tersebut tidak sampai pada mayit. Namun ulama Malikiyah belakangan berpandangan bahwa membacakan Al-Qur’an dan berdzikir serta menjadikan pahala amalan tersebut untuk mayit tidaklah masalah, pahala tersebut pun akan sampai pada mayit. … Sedangkan pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Asy-Syafi’i, pahala bacaan Al-Qur’an untuk mayit tidaklah sampai. Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan sampainya pahala bacaan Al-Qur’an pada mayit. Sulaiman Al-Jamal -salah seorang ulama Syafi’i- berkata, “Pahala bacaan Al-Qur’an adalah untuk yang membaca. Boleh juga pahala tersebut untuk mayit namun dengan kehadirannya, atau ada niat, atau dijadikan pahala untuk mayit setelah membacanya.” (Diringkas dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 33: 60-61) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, وَأَمَّا قِرَاءَة الْقُرْآن فَالْمَشْهُور مِنْ مَذْهَب الشَّافِعِيّ أَنَّهُ لَا يَصِلُ ثَوَابُهَا إِلَى الْمَيِّت وَقَالَ بَعْض أَصْحَابه : يَصِل ثَوَابهَا إِلَى الْمَيِّت . “Untuk bacaan Al-Qur’an, pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, bahwa itu tidak sampai pahalanya kepada mayit. Sementara sebagian ulama Syafi’iyah mengatakan, pahalanya sampai kepada mayit.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 87)   Kesimpulan Dari bahasan di atas, menunjukkan bahwa pahala bacaan Al-Qur’an tidak sampai pada mayit menurut pendapat yang dipandang masyhur di kalangan Syafi’i seperti sudah dikatakan oleh Imam Nawawi dan Imam Ibnu Katsir yang merupakan dua ulama besar dalam madzhab Syafi’i. Jadi, jika ada yang mengemukakan pendapat ini di depan publik, jangan heran. Apalagi di publik yang mengaku bermadzhab Syafi’i di tanah air. Karena dalam madzhab Syafi’i sendiri sudah jadi pendapat masyhur mengatakan tidak sampai. Walau tak dinafikan ada ulama Syafi’i yang mengatakan bahwa pahala bacaan tersebut bisa jadi hadiah untuk orang mati.   Renungan …. Penulis agak sedikit tergelitik dengan mengajukan pertanyaan. Apakah menghadiahkan bacaan Al-Qur’an atau menghadiahkan Al-Fatihah pada mayit memang ada di masa Rasul sama seperti yang dipraktikkan oleh masyarakat kita? Coba perhatikan. Orang mati di masa Rasul ada. Di antara keluarga Rasul juga ada yang meninggal dunia ketika beliau masih hidup. Namun penulis belum menemukan satu dalil pun yang menunjukkan praktik Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan praktik para sahabat beliau dalam hal menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an pada orang mati. Barangkali ada yang mengetahui dalil shahihnya pada penulis. Penulis siap mengamalkannya sebagaimana yang ditunjukkan dalam dalil. Penulis tunggu jawaban ini. Karena penulis memang masih miskin ilmu dalam hal semacam ini. Kalau belum ada yang buktikan tantangan penulis, maka penulis tetap akan berpegang pada pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i yaitu tidak sampainya pahala bacaan Al-Qur’an pada mayit. Semoga Allah beri taufik pada kita semua.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan 03: 58 PM, Selasa, 24 Dzulqa’dah 1436 H di Darush Sholihin Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsselamatan kematian

Pandangan Madzhab Syafi’i dalam Menghadiahkan Bacaan Al Quran

Apa ada beda pendapat dalam madzhab Syafi’i tentang hadiah pahala bacaan Al-Qur’an pada mayit? Jawabannya, iya. Ada beda pendapat. Ibnu Katsir membawakan pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an tidak sampai pada mayit. Sedangkan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat sampainya. Awalnya kita kaji dahulu ayat berikut, Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An-Najm: 39). Mengenai ayat tersebut, Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, ومن هذه الآية استنبط الشافعي ومن تبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى ؛ لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم ، ولهذا لم يندب إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم أمته ولا حثهم عليه، ولا أرشدهم إليه بنص ولا إيماء ، ولم ينقل عن أحد من الصحابة رضي الله عنهم ، ولو كان خيراً لسبقونا إليه وباب القربات يقتصر فيه على النصوص ، ولا يتصرف فيه بأنواع الأقيسة والآراء ، فأما الدعاء والصدقة ، فذاك مجمع على وصولها ومنصوصٌ من الشارع عليها Dari ayat ini Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa bacaan Al-Qur’an tidak sampai pahalanya pada mayit karena bacaan tersebut bukan amalan si mayit dan bukan usahanya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganjurkan umatnya dan tidak memotivasi mereka untuk melakukan hal tersebut. Tidak ada nash (dalil) dan tidak ada bukti otentik yang memuat anjuran tersebut. Begitu pula tidak ada seorang sahabat Nabi –radhiyallahu ‘anhum– pun yang menukilkan ajaran tersebut pada kita. Law kaana khoiron la-sabaquna ilaih (Jika amalan tersebut baik, tentu para sahabat lebih dahulu melakukannya). Dalam masalah ibadah (qurobat) hanya terbatas pada dalil, tidak bisa dipakai analogi dan qiyas. Adapun amalan do’a dan sedekah, maka para ulama sepakat akan sampainya (bermanfaatnya) amalan tersebut dan didukung pula dengan dalil (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, 7: 76). Ada nukilan dari Ensiklopedia Fikih terbitan Kementrian Kuwait sebagai berikut. Ulama Hanafiyah dan ulama Hambali berpendapat bahwa bolehnya membaca Al-Qur’an untuk mayit dan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an tersebut untuknya. …. Imam Ahmad berkata, “Segala amalan kebaikan untuk mayit itu bermanfaat karena adanya dalil yang menerangkan hal ini. Kaum muslimin di berbagai negeri pun secara kompak membacakan Al-Qur’an dan membacakannya untuk mayit dan hal itu tidak ada pengingkaran. Sehingga hal itu dianggap sebagai ijma’ (kata sepakat dari mereka).” Demikian dikatakan oleh Al-Bahuti dari ulama Hambali. Ulama Malikiyah generasi awal berpendapat bahwa membacakan Al-Qur’an untuk mayit dimakruhkan dan pahalanya tersebut tidak sampai pada mayit. Namun ulama Malikiyah belakangan berpandangan bahwa membacakan Al-Qur’an dan berdzikir serta menjadikan pahala amalan tersebut untuk mayit tidaklah masalah, pahala tersebut pun akan sampai pada mayit. … Sedangkan pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Asy-Syafi’i, pahala bacaan Al-Qur’an untuk mayit tidaklah sampai. Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan sampainya pahala bacaan Al-Qur’an pada mayit. Sulaiman Al-Jamal -salah seorang ulama Syafi’i- berkata, “Pahala bacaan Al-Qur’an adalah untuk yang membaca. Boleh juga pahala tersebut untuk mayit namun dengan kehadirannya, atau ada niat, atau dijadikan pahala untuk mayit setelah membacanya.” (Diringkas dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 33: 60-61) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, وَأَمَّا قِرَاءَة الْقُرْآن فَالْمَشْهُور مِنْ مَذْهَب الشَّافِعِيّ أَنَّهُ لَا يَصِلُ ثَوَابُهَا إِلَى الْمَيِّت وَقَالَ بَعْض أَصْحَابه : يَصِل ثَوَابهَا إِلَى الْمَيِّت . “Untuk bacaan Al-Qur’an, pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, bahwa itu tidak sampai pahalanya kepada mayit. Sementara sebagian ulama Syafi’iyah mengatakan, pahalanya sampai kepada mayit.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 87)   Kesimpulan Dari bahasan di atas, menunjukkan bahwa pahala bacaan Al-Qur’an tidak sampai pada mayit menurut pendapat yang dipandang masyhur di kalangan Syafi’i seperti sudah dikatakan oleh Imam Nawawi dan Imam Ibnu Katsir yang merupakan dua ulama besar dalam madzhab Syafi’i. Jadi, jika ada yang mengemukakan pendapat ini di depan publik, jangan heran. Apalagi di publik yang mengaku bermadzhab Syafi’i di tanah air. Karena dalam madzhab Syafi’i sendiri sudah jadi pendapat masyhur mengatakan tidak sampai. Walau tak dinafikan ada ulama Syafi’i yang mengatakan bahwa pahala bacaan tersebut bisa jadi hadiah untuk orang mati.   Renungan …. Penulis agak sedikit tergelitik dengan mengajukan pertanyaan. Apakah menghadiahkan bacaan Al-Qur’an atau menghadiahkan Al-Fatihah pada mayit memang ada di masa Rasul sama seperti yang dipraktikkan oleh masyarakat kita? Coba perhatikan. Orang mati di masa Rasul ada. Di antara keluarga Rasul juga ada yang meninggal dunia ketika beliau masih hidup. Namun penulis belum menemukan satu dalil pun yang menunjukkan praktik Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan praktik para sahabat beliau dalam hal menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an pada orang mati. Barangkali ada yang mengetahui dalil shahihnya pada penulis. Penulis siap mengamalkannya sebagaimana yang ditunjukkan dalam dalil. Penulis tunggu jawaban ini. Karena penulis memang masih miskin ilmu dalam hal semacam ini. Kalau belum ada yang buktikan tantangan penulis, maka penulis tetap akan berpegang pada pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i yaitu tidak sampainya pahala bacaan Al-Qur’an pada mayit. Semoga Allah beri taufik pada kita semua.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan 03: 58 PM, Selasa, 24 Dzulqa’dah 1436 H di Darush Sholihin Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsselamatan kematian
Apa ada beda pendapat dalam madzhab Syafi’i tentang hadiah pahala bacaan Al-Qur’an pada mayit? Jawabannya, iya. Ada beda pendapat. Ibnu Katsir membawakan pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an tidak sampai pada mayit. Sedangkan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat sampainya. Awalnya kita kaji dahulu ayat berikut, Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An-Najm: 39). Mengenai ayat tersebut, Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, ومن هذه الآية استنبط الشافعي ومن تبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى ؛ لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم ، ولهذا لم يندب إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم أمته ولا حثهم عليه، ولا أرشدهم إليه بنص ولا إيماء ، ولم ينقل عن أحد من الصحابة رضي الله عنهم ، ولو كان خيراً لسبقونا إليه وباب القربات يقتصر فيه على النصوص ، ولا يتصرف فيه بأنواع الأقيسة والآراء ، فأما الدعاء والصدقة ، فذاك مجمع على وصولها ومنصوصٌ من الشارع عليها Dari ayat ini Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa bacaan Al-Qur’an tidak sampai pahalanya pada mayit karena bacaan tersebut bukan amalan si mayit dan bukan usahanya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganjurkan umatnya dan tidak memotivasi mereka untuk melakukan hal tersebut. Tidak ada nash (dalil) dan tidak ada bukti otentik yang memuat anjuran tersebut. Begitu pula tidak ada seorang sahabat Nabi –radhiyallahu ‘anhum– pun yang menukilkan ajaran tersebut pada kita. Law kaana khoiron la-sabaquna ilaih (Jika amalan tersebut baik, tentu para sahabat lebih dahulu melakukannya). Dalam masalah ibadah (qurobat) hanya terbatas pada dalil, tidak bisa dipakai analogi dan qiyas. Adapun amalan do’a dan sedekah, maka para ulama sepakat akan sampainya (bermanfaatnya) amalan tersebut dan didukung pula dengan dalil (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, 7: 76). Ada nukilan dari Ensiklopedia Fikih terbitan Kementrian Kuwait sebagai berikut. Ulama Hanafiyah dan ulama Hambali berpendapat bahwa bolehnya membaca Al-Qur’an untuk mayit dan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an tersebut untuknya. …. Imam Ahmad berkata, “Segala amalan kebaikan untuk mayit itu bermanfaat karena adanya dalil yang menerangkan hal ini. Kaum muslimin di berbagai negeri pun secara kompak membacakan Al-Qur’an dan membacakannya untuk mayit dan hal itu tidak ada pengingkaran. Sehingga hal itu dianggap sebagai ijma’ (kata sepakat dari mereka).” Demikian dikatakan oleh Al-Bahuti dari ulama Hambali. Ulama Malikiyah generasi awal berpendapat bahwa membacakan Al-Qur’an untuk mayit dimakruhkan dan pahalanya tersebut tidak sampai pada mayit. Namun ulama Malikiyah belakangan berpandangan bahwa membacakan Al-Qur’an dan berdzikir serta menjadikan pahala amalan tersebut untuk mayit tidaklah masalah, pahala tersebut pun akan sampai pada mayit. … Sedangkan pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Asy-Syafi’i, pahala bacaan Al-Qur’an untuk mayit tidaklah sampai. Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan sampainya pahala bacaan Al-Qur’an pada mayit. Sulaiman Al-Jamal -salah seorang ulama Syafi’i- berkata, “Pahala bacaan Al-Qur’an adalah untuk yang membaca. Boleh juga pahala tersebut untuk mayit namun dengan kehadirannya, atau ada niat, atau dijadikan pahala untuk mayit setelah membacanya.” (Diringkas dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 33: 60-61) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, وَأَمَّا قِرَاءَة الْقُرْآن فَالْمَشْهُور مِنْ مَذْهَب الشَّافِعِيّ أَنَّهُ لَا يَصِلُ ثَوَابُهَا إِلَى الْمَيِّت وَقَالَ بَعْض أَصْحَابه : يَصِل ثَوَابهَا إِلَى الْمَيِّت . “Untuk bacaan Al-Qur’an, pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, bahwa itu tidak sampai pahalanya kepada mayit. Sementara sebagian ulama Syafi’iyah mengatakan, pahalanya sampai kepada mayit.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 87)   Kesimpulan Dari bahasan di atas, menunjukkan bahwa pahala bacaan Al-Qur’an tidak sampai pada mayit menurut pendapat yang dipandang masyhur di kalangan Syafi’i seperti sudah dikatakan oleh Imam Nawawi dan Imam Ibnu Katsir yang merupakan dua ulama besar dalam madzhab Syafi’i. Jadi, jika ada yang mengemukakan pendapat ini di depan publik, jangan heran. Apalagi di publik yang mengaku bermadzhab Syafi’i di tanah air. Karena dalam madzhab Syafi’i sendiri sudah jadi pendapat masyhur mengatakan tidak sampai. Walau tak dinafikan ada ulama Syafi’i yang mengatakan bahwa pahala bacaan tersebut bisa jadi hadiah untuk orang mati.   Renungan …. Penulis agak sedikit tergelitik dengan mengajukan pertanyaan. Apakah menghadiahkan bacaan Al-Qur’an atau menghadiahkan Al-Fatihah pada mayit memang ada di masa Rasul sama seperti yang dipraktikkan oleh masyarakat kita? Coba perhatikan. Orang mati di masa Rasul ada. Di antara keluarga Rasul juga ada yang meninggal dunia ketika beliau masih hidup. Namun penulis belum menemukan satu dalil pun yang menunjukkan praktik Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan praktik para sahabat beliau dalam hal menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an pada orang mati. Barangkali ada yang mengetahui dalil shahihnya pada penulis. Penulis siap mengamalkannya sebagaimana yang ditunjukkan dalam dalil. Penulis tunggu jawaban ini. Karena penulis memang masih miskin ilmu dalam hal semacam ini. Kalau belum ada yang buktikan tantangan penulis, maka penulis tetap akan berpegang pada pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i yaitu tidak sampainya pahala bacaan Al-Qur’an pada mayit. Semoga Allah beri taufik pada kita semua.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan 03: 58 PM, Selasa, 24 Dzulqa’dah 1436 H di Darush Sholihin Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsselamatan kematian


Apa ada beda pendapat dalam madzhab Syafi’i tentang hadiah pahala bacaan Al-Qur’an pada mayit? Jawabannya, iya. Ada beda pendapat. Ibnu Katsir membawakan pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an tidak sampai pada mayit. Sedangkan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat sampainya. Awalnya kita kaji dahulu ayat berikut, Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An-Najm: 39). Mengenai ayat tersebut, Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, ومن هذه الآية استنبط الشافعي ومن تبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى ؛ لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم ، ولهذا لم يندب إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم أمته ولا حثهم عليه، ولا أرشدهم إليه بنص ولا إيماء ، ولم ينقل عن أحد من الصحابة رضي الله عنهم ، ولو كان خيراً لسبقونا إليه وباب القربات يقتصر فيه على النصوص ، ولا يتصرف فيه بأنواع الأقيسة والآراء ، فأما الدعاء والصدقة ، فذاك مجمع على وصولها ومنصوصٌ من الشارع عليها Dari ayat ini Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa bacaan Al-Qur’an tidak sampai pahalanya pada mayit karena bacaan tersebut bukan amalan si mayit dan bukan usahanya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menganjurkan umatnya dan tidak memotivasi mereka untuk melakukan hal tersebut. Tidak ada nash (dalil) dan tidak ada bukti otentik yang memuat anjuran tersebut. Begitu pula tidak ada seorang sahabat Nabi –radhiyallahu ‘anhum– pun yang menukilkan ajaran tersebut pada kita. Law kaana khoiron la-sabaquna ilaih (Jika amalan tersebut baik, tentu para sahabat lebih dahulu melakukannya). Dalam masalah ibadah (qurobat) hanya terbatas pada dalil, tidak bisa dipakai analogi dan qiyas. Adapun amalan do’a dan sedekah, maka para ulama sepakat akan sampainya (bermanfaatnya) amalan tersebut dan didukung pula dengan dalil (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim karya Ibnu Katsir, 7: 76). Ada nukilan dari Ensiklopedia Fikih terbitan Kementrian Kuwait sebagai berikut. Ulama Hanafiyah dan ulama Hambali berpendapat bahwa bolehnya membaca Al-Qur’an untuk mayit dan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an tersebut untuknya. …. Imam Ahmad berkata, “Segala amalan kebaikan untuk mayit itu bermanfaat karena adanya dalil yang menerangkan hal ini. Kaum muslimin di berbagai negeri pun secara kompak membacakan Al-Qur’an dan membacakannya untuk mayit dan hal itu tidak ada pengingkaran. Sehingga hal itu dianggap sebagai ijma’ (kata sepakat dari mereka).” Demikian dikatakan oleh Al-Bahuti dari ulama Hambali. Ulama Malikiyah generasi awal berpendapat bahwa membacakan Al-Qur’an untuk mayit dimakruhkan dan pahalanya tersebut tidak sampai pada mayit. Namun ulama Malikiyah belakangan berpandangan bahwa membacakan Al-Qur’an dan berdzikir serta menjadikan pahala amalan tersebut untuk mayit tidaklah masalah, pahala tersebut pun akan sampai pada mayit. … Sedangkan pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Asy-Syafi’i, pahala bacaan Al-Qur’an untuk mayit tidaklah sampai. Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan sampainya pahala bacaan Al-Qur’an pada mayit. Sulaiman Al-Jamal -salah seorang ulama Syafi’i- berkata, “Pahala bacaan Al-Qur’an adalah untuk yang membaca. Boleh juga pahala tersebut untuk mayit namun dengan kehadirannya, atau ada niat, atau dijadikan pahala untuk mayit setelah membacanya.” (Diringkas dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 33: 60-61) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, وَأَمَّا قِرَاءَة الْقُرْآن فَالْمَشْهُور مِنْ مَذْهَب الشَّافِعِيّ أَنَّهُ لَا يَصِلُ ثَوَابُهَا إِلَى الْمَيِّت وَقَالَ بَعْض أَصْحَابه : يَصِل ثَوَابهَا إِلَى الْمَيِّت . “Untuk bacaan Al-Qur’an, pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, bahwa itu tidak sampai pahalanya kepada mayit. Sementara sebagian ulama Syafi’iyah mengatakan, pahalanya sampai kepada mayit.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 87)   Kesimpulan Dari bahasan di atas, menunjukkan bahwa pahala bacaan Al-Qur’an tidak sampai pada mayit menurut pendapat yang dipandang masyhur di kalangan Syafi’i seperti sudah dikatakan oleh Imam Nawawi dan Imam Ibnu Katsir yang merupakan dua ulama besar dalam madzhab Syafi’i. Jadi, jika ada yang mengemukakan pendapat ini di depan publik, jangan heran. Apalagi di publik yang mengaku bermadzhab Syafi’i di tanah air. Karena dalam madzhab Syafi’i sendiri sudah jadi pendapat masyhur mengatakan tidak sampai. Walau tak dinafikan ada ulama Syafi’i yang mengatakan bahwa pahala bacaan tersebut bisa jadi hadiah untuk orang mati.   Renungan …. Penulis agak sedikit tergelitik dengan mengajukan pertanyaan. Apakah menghadiahkan bacaan Al-Qur’an atau menghadiahkan Al-Fatihah pada mayit memang ada di masa Rasul sama seperti yang dipraktikkan oleh masyarakat kita? Coba perhatikan. Orang mati di masa Rasul ada. Di antara keluarga Rasul juga ada yang meninggal dunia ketika beliau masih hidup. Namun penulis belum menemukan satu dalil pun yang menunjukkan praktik Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan praktik para sahabat beliau dalam hal menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an pada orang mati. Barangkali ada yang mengetahui dalil shahihnya pada penulis. Penulis siap mengamalkannya sebagaimana yang ditunjukkan dalam dalil. Penulis tunggu jawaban ini. Karena penulis memang masih miskin ilmu dalam hal semacam ini. Kalau belum ada yang buktikan tantangan penulis, maka penulis tetap akan berpegang pada pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i yaitu tidak sampainya pahala bacaan Al-Qur’an pada mayit. Semoga Allah beri taufik pada kita semua.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan 03: 58 PM, Selasa, 24 Dzulqa’dah 1436 H di Darush Sholihin Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsselamatan kematian

Hanya Ingin Menjaga Diri

Coba pelajari kisah berikut, Anda akan tahu bagaimana pentingnya menjaga diri dari bergaul dengan lawan jenis. Suatu malam, kami dengan ibu tersayang sedang makan di resto yang terletak di jalan Magelang. Setelah kami memesan makan malam, nampak seorang ustadz datang. Kebetulan beliau adalah teman akrab kami dulu dan dulu satu kos-kosan di Pogungkidul. Ternyata beliau mau memesan tempat dan minta pelayanan khusus karena tamu yang akan dilayani adalah tamu istimewa dari Arab Saudi. Yang dilayani ini adalah Syaikh Muhammad bin Mubarak Asy-Syarafi, murid Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, da’i dari Ad-Dawasir Saudi Arabia. Saya pun menyapa ustadz tersebut, sambil menanyakan kenapa mau makan di resto ini. Beliau pun menjawab bahwa Syaikh Asy-Syarafi mau makan malam di resto tersebut. Saya sendiri tidak masuk dalam kepanitiaan yang menemani Syaikh. Namun ketika tahu ada seorang ulama yang datang, ingin rasanya untuk menemani. Akhirnya saya keluar menuju ke tempat parkir dari resto tersebut. Nampak mobil kijang hitam dan itu ternyata mobil Syaikh Asy-Syarafi. Saya ingin membuka pintu depan, ternyata pintu dibuka beliau sendiri. Beliau pun tersenyum tanda menyapa sambil mengucapkan salam. Lalu beliau berkata yang artinya secara bebas, “Tempat seperti ini tidak boleh akhi … Ini ikhtilath. Campur baur antara laki-laki dan perempuan.” Saya pun tersentak kaget. Iya betul juga. Namun saya berusaha merayu beliau dengan mengatakan bahwa nanti akan disediakan ruangan khusus untuk beliau. Juga di situ akan dilayani oleh pelayan laki-laki. Kita orang Indonesia mungkin menganggap, ahh Syaikh itu terlalu berlebihan. Masa kayak gitu saja tidak boleh. Bukankah resto dan warung makan di negeri kita memang belum terbiasa dipisah. Seperti itu mah biasa.   Gambaran di Arab Saudi (Pengalaman Saat Studi di Riyadh KSA) Patut dipahami bahwa rata-rata resto di Saudi memang dipisah antara laki-laki dan perempuan. Bahkan ruang makan untuk keluarga ada sendiri, tidak campur baur dengan lawan jenis. Kadang disekat antara masing-masing tempat makan atau diberi seperti kamar sendiri.   Kenapa seperti itu? Mereka hanya ingin menjaga diri. Mereka berusaha hindari iktilath yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam larang. Apa ada ajaran seperti itu? Ada lah …. Ajaran ini contohnya ada dalam sunnah sesudah shalat. Bahkan ajaran ini disebut dalam fikih madzhab Syafi’i seperti dalam kitab Fiqh Al-Manhaji karya ulama Syafi’i terkemuka saat ini yaitu Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho. # Jika shalat dilakukan di masjid dan di belakang terdapat jama’ah wanita, disunnahkan jama’ah pria untuk tetap diam di tempatnya sampai jama’ah wanita keluar lebih dahulu. Karena ikhtilath (campur baur antara pria dan wanita) dapat menimbulkan kerusakan. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى – وَاللَّهُ أَعْلَمُ – أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika salam dari shalat, para jama’ah wanita kala itu berdiri. Beliau tetap duduk di tempat beliau barang sebentar sebelum beranjak. Kami melihat –wallahu a’lam– hal itu dilakukan supaya wanita bubar lebih dahulu sebelum berpapasan dengan para pria.” (HR. Bukhari no. 870). Lihat bahasannya di sini. Kita mungkin katakan, aahh terlalu berlebihan sekali Syaikh tersebut. Tentu tidak, karena godaan wanita sudah diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Usamah Bin Zaid. Beliau bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740). Bahasannya di sini. Ini juga jadi pelajaran bahwa kita mesti berusaha meminimalkan hal-hal yang dapat menjerumuskan pada zina. Walau kita katakan, bahwa mustahil ada zina. Namun itu adalah langkah awal pada zina. Karena awalnya adalah dengan campur baur dan berdua-duaan. Juga pelajaran lainnya, berusaha positif thinking pada orang lain. Berlanjut pada kisah tadi, akhirnya beliau ikut makan di tempat khusus dengan pelayan yang khusus laki-laki. Bahkan suara musik yang biasa sangat ma’ruf di resto pun diminta dimatikan. Subhanallah … Begitu hati-hati sekali beliau dari maksiat, secuil apa pun. Semoga Allah senantiasa menjaga Syaikh Asy-Syarafi. — Saat suasana macet Jakarta, Senin 23 Dzulqa’dah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagszina

Hanya Ingin Menjaga Diri

Coba pelajari kisah berikut, Anda akan tahu bagaimana pentingnya menjaga diri dari bergaul dengan lawan jenis. Suatu malam, kami dengan ibu tersayang sedang makan di resto yang terletak di jalan Magelang. Setelah kami memesan makan malam, nampak seorang ustadz datang. Kebetulan beliau adalah teman akrab kami dulu dan dulu satu kos-kosan di Pogungkidul. Ternyata beliau mau memesan tempat dan minta pelayanan khusus karena tamu yang akan dilayani adalah tamu istimewa dari Arab Saudi. Yang dilayani ini adalah Syaikh Muhammad bin Mubarak Asy-Syarafi, murid Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, da’i dari Ad-Dawasir Saudi Arabia. Saya pun menyapa ustadz tersebut, sambil menanyakan kenapa mau makan di resto ini. Beliau pun menjawab bahwa Syaikh Asy-Syarafi mau makan malam di resto tersebut. Saya sendiri tidak masuk dalam kepanitiaan yang menemani Syaikh. Namun ketika tahu ada seorang ulama yang datang, ingin rasanya untuk menemani. Akhirnya saya keluar menuju ke tempat parkir dari resto tersebut. Nampak mobil kijang hitam dan itu ternyata mobil Syaikh Asy-Syarafi. Saya ingin membuka pintu depan, ternyata pintu dibuka beliau sendiri. Beliau pun tersenyum tanda menyapa sambil mengucapkan salam. Lalu beliau berkata yang artinya secara bebas, “Tempat seperti ini tidak boleh akhi … Ini ikhtilath. Campur baur antara laki-laki dan perempuan.” Saya pun tersentak kaget. Iya betul juga. Namun saya berusaha merayu beliau dengan mengatakan bahwa nanti akan disediakan ruangan khusus untuk beliau. Juga di situ akan dilayani oleh pelayan laki-laki. Kita orang Indonesia mungkin menganggap, ahh Syaikh itu terlalu berlebihan. Masa kayak gitu saja tidak boleh. Bukankah resto dan warung makan di negeri kita memang belum terbiasa dipisah. Seperti itu mah biasa.   Gambaran di Arab Saudi (Pengalaman Saat Studi di Riyadh KSA) Patut dipahami bahwa rata-rata resto di Saudi memang dipisah antara laki-laki dan perempuan. Bahkan ruang makan untuk keluarga ada sendiri, tidak campur baur dengan lawan jenis. Kadang disekat antara masing-masing tempat makan atau diberi seperti kamar sendiri.   Kenapa seperti itu? Mereka hanya ingin menjaga diri. Mereka berusaha hindari iktilath yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam larang. Apa ada ajaran seperti itu? Ada lah …. Ajaran ini contohnya ada dalam sunnah sesudah shalat. Bahkan ajaran ini disebut dalam fikih madzhab Syafi’i seperti dalam kitab Fiqh Al-Manhaji karya ulama Syafi’i terkemuka saat ini yaitu Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho. # Jika shalat dilakukan di masjid dan di belakang terdapat jama’ah wanita, disunnahkan jama’ah pria untuk tetap diam di tempatnya sampai jama’ah wanita keluar lebih dahulu. Karena ikhtilath (campur baur antara pria dan wanita) dapat menimbulkan kerusakan. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى – وَاللَّهُ أَعْلَمُ – أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika salam dari shalat, para jama’ah wanita kala itu berdiri. Beliau tetap duduk di tempat beliau barang sebentar sebelum beranjak. Kami melihat –wallahu a’lam– hal itu dilakukan supaya wanita bubar lebih dahulu sebelum berpapasan dengan para pria.” (HR. Bukhari no. 870). Lihat bahasannya di sini. Kita mungkin katakan, aahh terlalu berlebihan sekali Syaikh tersebut. Tentu tidak, karena godaan wanita sudah diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Usamah Bin Zaid. Beliau bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740). Bahasannya di sini. Ini juga jadi pelajaran bahwa kita mesti berusaha meminimalkan hal-hal yang dapat menjerumuskan pada zina. Walau kita katakan, bahwa mustahil ada zina. Namun itu adalah langkah awal pada zina. Karena awalnya adalah dengan campur baur dan berdua-duaan. Juga pelajaran lainnya, berusaha positif thinking pada orang lain. Berlanjut pada kisah tadi, akhirnya beliau ikut makan di tempat khusus dengan pelayan yang khusus laki-laki. Bahkan suara musik yang biasa sangat ma’ruf di resto pun diminta dimatikan. Subhanallah … Begitu hati-hati sekali beliau dari maksiat, secuil apa pun. Semoga Allah senantiasa menjaga Syaikh Asy-Syarafi. — Saat suasana macet Jakarta, Senin 23 Dzulqa’dah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagszina
Coba pelajari kisah berikut, Anda akan tahu bagaimana pentingnya menjaga diri dari bergaul dengan lawan jenis. Suatu malam, kami dengan ibu tersayang sedang makan di resto yang terletak di jalan Magelang. Setelah kami memesan makan malam, nampak seorang ustadz datang. Kebetulan beliau adalah teman akrab kami dulu dan dulu satu kos-kosan di Pogungkidul. Ternyata beliau mau memesan tempat dan minta pelayanan khusus karena tamu yang akan dilayani adalah tamu istimewa dari Arab Saudi. Yang dilayani ini adalah Syaikh Muhammad bin Mubarak Asy-Syarafi, murid Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, da’i dari Ad-Dawasir Saudi Arabia. Saya pun menyapa ustadz tersebut, sambil menanyakan kenapa mau makan di resto ini. Beliau pun menjawab bahwa Syaikh Asy-Syarafi mau makan malam di resto tersebut. Saya sendiri tidak masuk dalam kepanitiaan yang menemani Syaikh. Namun ketika tahu ada seorang ulama yang datang, ingin rasanya untuk menemani. Akhirnya saya keluar menuju ke tempat parkir dari resto tersebut. Nampak mobil kijang hitam dan itu ternyata mobil Syaikh Asy-Syarafi. Saya ingin membuka pintu depan, ternyata pintu dibuka beliau sendiri. Beliau pun tersenyum tanda menyapa sambil mengucapkan salam. Lalu beliau berkata yang artinya secara bebas, “Tempat seperti ini tidak boleh akhi … Ini ikhtilath. Campur baur antara laki-laki dan perempuan.” Saya pun tersentak kaget. Iya betul juga. Namun saya berusaha merayu beliau dengan mengatakan bahwa nanti akan disediakan ruangan khusus untuk beliau. Juga di situ akan dilayani oleh pelayan laki-laki. Kita orang Indonesia mungkin menganggap, ahh Syaikh itu terlalu berlebihan. Masa kayak gitu saja tidak boleh. Bukankah resto dan warung makan di negeri kita memang belum terbiasa dipisah. Seperti itu mah biasa.   Gambaran di Arab Saudi (Pengalaman Saat Studi di Riyadh KSA) Patut dipahami bahwa rata-rata resto di Saudi memang dipisah antara laki-laki dan perempuan. Bahkan ruang makan untuk keluarga ada sendiri, tidak campur baur dengan lawan jenis. Kadang disekat antara masing-masing tempat makan atau diberi seperti kamar sendiri.   Kenapa seperti itu? Mereka hanya ingin menjaga diri. Mereka berusaha hindari iktilath yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam larang. Apa ada ajaran seperti itu? Ada lah …. Ajaran ini contohnya ada dalam sunnah sesudah shalat. Bahkan ajaran ini disebut dalam fikih madzhab Syafi’i seperti dalam kitab Fiqh Al-Manhaji karya ulama Syafi’i terkemuka saat ini yaitu Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho. # Jika shalat dilakukan di masjid dan di belakang terdapat jama’ah wanita, disunnahkan jama’ah pria untuk tetap diam di tempatnya sampai jama’ah wanita keluar lebih dahulu. Karena ikhtilath (campur baur antara pria dan wanita) dapat menimbulkan kerusakan. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى – وَاللَّهُ أَعْلَمُ – أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika salam dari shalat, para jama’ah wanita kala itu berdiri. Beliau tetap duduk di tempat beliau barang sebentar sebelum beranjak. Kami melihat –wallahu a’lam– hal itu dilakukan supaya wanita bubar lebih dahulu sebelum berpapasan dengan para pria.” (HR. Bukhari no. 870). Lihat bahasannya di sini. Kita mungkin katakan, aahh terlalu berlebihan sekali Syaikh tersebut. Tentu tidak, karena godaan wanita sudah diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Usamah Bin Zaid. Beliau bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740). Bahasannya di sini. Ini juga jadi pelajaran bahwa kita mesti berusaha meminimalkan hal-hal yang dapat menjerumuskan pada zina. Walau kita katakan, bahwa mustahil ada zina. Namun itu adalah langkah awal pada zina. Karena awalnya adalah dengan campur baur dan berdua-duaan. Juga pelajaran lainnya, berusaha positif thinking pada orang lain. Berlanjut pada kisah tadi, akhirnya beliau ikut makan di tempat khusus dengan pelayan yang khusus laki-laki. Bahkan suara musik yang biasa sangat ma’ruf di resto pun diminta dimatikan. Subhanallah … Begitu hati-hati sekali beliau dari maksiat, secuil apa pun. Semoga Allah senantiasa menjaga Syaikh Asy-Syarafi. — Saat suasana macet Jakarta, Senin 23 Dzulqa’dah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagszina


Coba pelajari kisah berikut, Anda akan tahu bagaimana pentingnya menjaga diri dari bergaul dengan lawan jenis. Suatu malam, kami dengan ibu tersayang sedang makan di resto yang terletak di jalan Magelang. Setelah kami memesan makan malam, nampak seorang ustadz datang. Kebetulan beliau adalah teman akrab kami dulu dan dulu satu kos-kosan di Pogungkidul. Ternyata beliau mau memesan tempat dan minta pelayanan khusus karena tamu yang akan dilayani adalah tamu istimewa dari Arab Saudi. Yang dilayani ini adalah Syaikh Muhammad bin Mubarak Asy-Syarafi, murid Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, da’i dari Ad-Dawasir Saudi Arabia. Saya pun menyapa ustadz tersebut, sambil menanyakan kenapa mau makan di resto ini. Beliau pun menjawab bahwa Syaikh Asy-Syarafi mau makan malam di resto tersebut. Saya sendiri tidak masuk dalam kepanitiaan yang menemani Syaikh. Namun ketika tahu ada seorang ulama yang datang, ingin rasanya untuk menemani. Akhirnya saya keluar menuju ke tempat parkir dari resto tersebut. Nampak mobil kijang hitam dan itu ternyata mobil Syaikh Asy-Syarafi. Saya ingin membuka pintu depan, ternyata pintu dibuka beliau sendiri. Beliau pun tersenyum tanda menyapa sambil mengucapkan salam. Lalu beliau berkata yang artinya secara bebas, “Tempat seperti ini tidak boleh akhi … Ini ikhtilath. Campur baur antara laki-laki dan perempuan.” Saya pun tersentak kaget. Iya betul juga. Namun saya berusaha merayu beliau dengan mengatakan bahwa nanti akan disediakan ruangan khusus untuk beliau. Juga di situ akan dilayani oleh pelayan laki-laki. Kita orang Indonesia mungkin menganggap, ahh Syaikh itu terlalu berlebihan. Masa kayak gitu saja tidak boleh. Bukankah resto dan warung makan di negeri kita memang belum terbiasa dipisah. Seperti itu mah biasa.   Gambaran di Arab Saudi (Pengalaman Saat Studi di Riyadh KSA) Patut dipahami bahwa rata-rata resto di Saudi memang dipisah antara laki-laki dan perempuan. Bahkan ruang makan untuk keluarga ada sendiri, tidak campur baur dengan lawan jenis. Kadang disekat antara masing-masing tempat makan atau diberi seperti kamar sendiri.   Kenapa seperti itu? Mereka hanya ingin menjaga diri. Mereka berusaha hindari iktilath yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam larang. Apa ada ajaran seperti itu? Ada lah …. Ajaran ini contohnya ada dalam sunnah sesudah shalat. Bahkan ajaran ini disebut dalam fikih madzhab Syafi’i seperti dalam kitab Fiqh Al-Manhaji karya ulama Syafi’i terkemuka saat ini yaitu Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho. # Jika shalat dilakukan di masjid dan di belakang terdapat jama’ah wanita, disunnahkan jama’ah pria untuk tetap diam di tempatnya sampai jama’ah wanita keluar lebih dahulu. Karena ikhtilath (campur baur antara pria dan wanita) dapat menimbulkan kerusakan. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى – وَاللَّهُ أَعْلَمُ – أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika salam dari shalat, para jama’ah wanita kala itu berdiri. Beliau tetap duduk di tempat beliau barang sebentar sebelum beranjak. Kami melihat –wallahu a’lam– hal itu dilakukan supaya wanita bubar lebih dahulu sebelum berpapasan dengan para pria.” (HR. Bukhari no. 870). Lihat bahasannya di sini. Kita mungkin katakan, aahh terlalu berlebihan sekali Syaikh tersebut. Tentu tidak, karena godaan wanita sudah diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Usamah Bin Zaid. Beliau bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan satu godaan pun yang lebih membahayakan para lelaki selain fitnah wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740). Bahasannya di sini. Ini juga jadi pelajaran bahwa kita mesti berusaha meminimalkan hal-hal yang dapat menjerumuskan pada zina. Walau kita katakan, bahwa mustahil ada zina. Namun itu adalah langkah awal pada zina. Karena awalnya adalah dengan campur baur dan berdua-duaan. Juga pelajaran lainnya, berusaha positif thinking pada orang lain. Berlanjut pada kisah tadi, akhirnya beliau ikut makan di tempat khusus dengan pelayan yang khusus laki-laki. Bahkan suara musik yang biasa sangat ma’ruf di resto pun diminta dimatikan. Subhanallah … Begitu hati-hati sekali beliau dari maksiat, secuil apa pun. Semoga Allah senantiasa menjaga Syaikh Asy-Syarafi. — Saat suasana macet Jakarta, Senin 23 Dzulqa’dah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagszina

Tidak Boleh Menyebut Orang Tua, Ulama, Guru dengan Namanya Saja

Ini salah satu adab yang diajarkan dalam Islam dan diajarkan oleh ulama kita saat menyebut nama orang tua maupun guru atau ahli ilmu (Syaikh, Ulama, Ustadz, Kyai, dan semacam itu), tidak boleh menyebut dengan nama mereka saja. Baiknya disertakan dengan panggilan Imam, Syaikh, Ustadz, Kyai, Ayah, Ibu, dan seterusnya. Panggilan tersebut disesuaikan dengan panggilan di tengah masyarakat yang dianggap santun. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan: Disunnahkan bagi anak, murid, atau seorang pemuda ketika menyebut ayahnya, guru dan tuannya agar tidak dengan menyebut nama saja. Diriwayatkan dalam Kitab Ibnu As-Sunni, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan jalan di depannya, jangan membantahnya, jangan duduk sebelum ia duduk, jangan memanggilnya cuma dengan namanya saja.” Yang dimaksud jangan membantah adalah membantah orang tua ketika orang tua mengingatkan keras atau mengajari adab pada kita. Dari ‘Abdullah bin Zahr, ia berkata, “Termasuk durhaka pada orang tua adalah engkau memanggil orang tua dengan namanya saja dan engkau berjalan di depannya.” (Al-Majmu’, 8: 257) Termasuk dalam hal ini adalah adab ketika bergaul dengan yang lebih tua. Kalau di tempat kita biasa memanggil dengan panggilan “mas” atau “bang” atau “kang”, maka jangan hanya dipanggil dengan namanya saja. Itu bagian dari adab. Ini adalah adat ketimuran kita yang bisa dilestarikan dan tak dilarang oleh Islam. Ibnu Taimiyah berkata, وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4: 196) Menghormati yang lebih tua ini juga diingatkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا “Tidak termasuk golongan kami siapa yang tidak menyayangi yang kecil di antara kita dan tidak menghormati yang lebih tua di antara kita.” (HR. Tirmidzi no. 1919. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Sore hari, 23 Dzulqa’dah 1436 H, 4: 51 PM, di Bale Ayu Imogiri Timur Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab guru bakti orang tua

Tidak Boleh Menyebut Orang Tua, Ulama, Guru dengan Namanya Saja

Ini salah satu adab yang diajarkan dalam Islam dan diajarkan oleh ulama kita saat menyebut nama orang tua maupun guru atau ahli ilmu (Syaikh, Ulama, Ustadz, Kyai, dan semacam itu), tidak boleh menyebut dengan nama mereka saja. Baiknya disertakan dengan panggilan Imam, Syaikh, Ustadz, Kyai, Ayah, Ibu, dan seterusnya. Panggilan tersebut disesuaikan dengan panggilan di tengah masyarakat yang dianggap santun. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan: Disunnahkan bagi anak, murid, atau seorang pemuda ketika menyebut ayahnya, guru dan tuannya agar tidak dengan menyebut nama saja. Diriwayatkan dalam Kitab Ibnu As-Sunni, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan jalan di depannya, jangan membantahnya, jangan duduk sebelum ia duduk, jangan memanggilnya cuma dengan namanya saja.” Yang dimaksud jangan membantah adalah membantah orang tua ketika orang tua mengingatkan keras atau mengajari adab pada kita. Dari ‘Abdullah bin Zahr, ia berkata, “Termasuk durhaka pada orang tua adalah engkau memanggil orang tua dengan namanya saja dan engkau berjalan di depannya.” (Al-Majmu’, 8: 257) Termasuk dalam hal ini adalah adab ketika bergaul dengan yang lebih tua. Kalau di tempat kita biasa memanggil dengan panggilan “mas” atau “bang” atau “kang”, maka jangan hanya dipanggil dengan namanya saja. Itu bagian dari adab. Ini adalah adat ketimuran kita yang bisa dilestarikan dan tak dilarang oleh Islam. Ibnu Taimiyah berkata, وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4: 196) Menghormati yang lebih tua ini juga diingatkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا “Tidak termasuk golongan kami siapa yang tidak menyayangi yang kecil di antara kita dan tidak menghormati yang lebih tua di antara kita.” (HR. Tirmidzi no. 1919. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Sore hari, 23 Dzulqa’dah 1436 H, 4: 51 PM, di Bale Ayu Imogiri Timur Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab guru bakti orang tua
Ini salah satu adab yang diajarkan dalam Islam dan diajarkan oleh ulama kita saat menyebut nama orang tua maupun guru atau ahli ilmu (Syaikh, Ulama, Ustadz, Kyai, dan semacam itu), tidak boleh menyebut dengan nama mereka saja. Baiknya disertakan dengan panggilan Imam, Syaikh, Ustadz, Kyai, Ayah, Ibu, dan seterusnya. Panggilan tersebut disesuaikan dengan panggilan di tengah masyarakat yang dianggap santun. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan: Disunnahkan bagi anak, murid, atau seorang pemuda ketika menyebut ayahnya, guru dan tuannya agar tidak dengan menyebut nama saja. Diriwayatkan dalam Kitab Ibnu As-Sunni, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan jalan di depannya, jangan membantahnya, jangan duduk sebelum ia duduk, jangan memanggilnya cuma dengan namanya saja.” Yang dimaksud jangan membantah adalah membantah orang tua ketika orang tua mengingatkan keras atau mengajari adab pada kita. Dari ‘Abdullah bin Zahr, ia berkata, “Termasuk durhaka pada orang tua adalah engkau memanggil orang tua dengan namanya saja dan engkau berjalan di depannya.” (Al-Majmu’, 8: 257) Termasuk dalam hal ini adalah adab ketika bergaul dengan yang lebih tua. Kalau di tempat kita biasa memanggil dengan panggilan “mas” atau “bang” atau “kang”, maka jangan hanya dipanggil dengan namanya saja. Itu bagian dari adab. Ini adalah adat ketimuran kita yang bisa dilestarikan dan tak dilarang oleh Islam. Ibnu Taimiyah berkata, وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4: 196) Menghormati yang lebih tua ini juga diingatkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا “Tidak termasuk golongan kami siapa yang tidak menyayangi yang kecil di antara kita dan tidak menghormati yang lebih tua di antara kita.” (HR. Tirmidzi no. 1919. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Sore hari, 23 Dzulqa’dah 1436 H, 4: 51 PM, di Bale Ayu Imogiri Timur Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab guru bakti orang tua


Ini salah satu adab yang diajarkan dalam Islam dan diajarkan oleh ulama kita saat menyebut nama orang tua maupun guru atau ahli ilmu (Syaikh, Ulama, Ustadz, Kyai, dan semacam itu), tidak boleh menyebut dengan nama mereka saja. Baiknya disertakan dengan panggilan Imam, Syaikh, Ustadz, Kyai, Ayah, Ibu, dan seterusnya. Panggilan tersebut disesuaikan dengan panggilan di tengah masyarakat yang dianggap santun. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan: Disunnahkan bagi anak, murid, atau seorang pemuda ketika menyebut ayahnya, guru dan tuannya agar tidak dengan menyebut nama saja. Diriwayatkan dalam Kitab Ibnu As-Sunni, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan jalan di depannya, jangan membantahnya, jangan duduk sebelum ia duduk, jangan memanggilnya cuma dengan namanya saja.” Yang dimaksud jangan membantah adalah membantah orang tua ketika orang tua mengingatkan keras atau mengajari adab pada kita. Dari ‘Abdullah bin Zahr, ia berkata, “Termasuk durhaka pada orang tua adalah engkau memanggil orang tua dengan namanya saja dan engkau berjalan di depannya.” (Al-Majmu’, 8: 257) Termasuk dalam hal ini adalah adab ketika bergaul dengan yang lebih tua. Kalau di tempat kita biasa memanggil dengan panggilan “mas” atau “bang” atau “kang”, maka jangan hanya dipanggil dengan namanya saja. Itu bagian dari adab. Ini adalah adat ketimuran kita yang bisa dilestarikan dan tak dilarang oleh Islam. Ibnu Taimiyah berkata, وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4: 196) Menghormati yang lebih tua ini juga diingatkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا “Tidak termasuk golongan kami siapa yang tidak menyayangi yang kecil di antara kita dan tidak menghormati yang lebih tua di antara kita.” (HR. Tirmidzi no. 1919. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — Sore hari, 23 Dzulqa’dah 1436 H, 4: 51 PM, di Bale Ayu Imogiri Timur Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsadab guru bakti orang tua

Teuku Wisnu & Ibnu Katsir rahimahullah ?

Sebenarnya apa yang disampaikan oleh Teuku Wisnu –hafizohullah- serupa dengan apa yang disampaikan oleh Al-Imam Al-Hafiz Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya.Al-Imam Al-Hafiz Ibnu Katsir rahimahullah –dalam tasirnya- berkata :{وأن ليس للإنسان إلا ما سعى} أي: كما لا يحمل عليه وزر غيره، كذلك لا يحصل من الأجر إلا ما كسب هو لنفسه. ومن وهذه الآية الكريمة استنبط الشافعي، رحمه الله، ومن اتبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى؛ لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم؛ ولهذا لم يندب إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم أمته ولا حثهم عليه، ولا أرشدهم إليه بنص ولا إيماء، ولم ينقل ذلك عن أحد من الصحابة، رضي الله عنهم، ولو كان خيرا لسبقونا إليه، وباب القربات يقتصر فيه على النصوص، ولا يتصرف فيه بأنواع الأقيسة والآراء، فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما، ومنصوص من الشارع عليهماFirman Allah “Tidaklah manusia itu memperoleh, KECUALI apa yg diusahakannya saja”. [QS. An-Najm:39], yaitu sebagaimana ia tidaklah memikul dosa orang lain, demikian juga ia tidak akan memperoleh pahala kecuali dari amalannya sendiri.Dari ayat yang mulia ini, Imam Syafii -rohimahulloh- dan ulama yang mengikuti pendapatnya menyimpulkan bahwa ‘amalan membaca’ tidak bisa sampai kepada mayit kiriman pahalanya, karena itu bukan termasuk amalan para mayit, bukan pula termasuk usaha para mayit. Oleh karena itulah :(1) Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- tidak mengajak umatnya kepada amalan itu,(2) Beliau juga tidak menganjurkan umatnya untuk melakukannya.(3) Bahkan beliau tidak mengarahkan umatnya kepada amalan itu, baik secara tegas, maupun secara isyarat.(4) Hal itu juga tidak pernah dinukil dari satupun sahabat Nabi -rodhiallohu anhum-, seandainya amalan itu suatu kebaikan, tentunya mereka telah mendahului kita dalam melakukannya.(5) Dan di dalam ranah ibadah taqarrub, itu hanya boleh diambil dari sumber nash-nash saja, dia tidak boleh diambil dari sumber qiyas (analogi) dan pendapat-pendapat manusia”. [Tafsir Ibnu Katsir: 7/465].Lantas apa bedanya pernyataan Teuku Wisnu bahwa pengiriman al-Fatihah kepada mayat “Tidak ada dalilnya” dengan pernyataan Ibnu Katsir rahimahullah di atas?Kita tidak sedang membahas manakah pendapat yang lebih kuat tentang sampai atau tidaknya pengiriman pahala bacaan al-Qur’an, akan tetapi yang anehnya kita menemukan sebagian orang yang membully Teuku Wisnu, padahal Teuku Wisnu pun hanya menyampaikan persis seperti apa yang diutarakan oleh Imam Al-Hafiz Ibnu Katsir rahimahullah. Kalau anda tidak setuju dengan pendapat Imam As-Syafi’i dan Ibnu Katsir, itu adalah hak anda, akan tetapi membully dan menjatuhkan –hanya karena permasalahan khilafiyah yang furu’- maka itu belum mencerminkan akhlak yang baik .          Yang aneh….ternyata pendapat yang dipilih oleh Teuku Wisnu adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i rahimahullah ??!! lantas akhirnya TW terus dibully ??!Yang aneh…ternyata ada orang yang karena berat menerima tidak sampainya kiriman al-fatihah kepada mayat akhirnya mau mencoba meragukan bahwa ini adalah pendapat Imam Syafi’i, dengan alasan para ulama syafi’iyah yang lebih tahu pendapat Imam Syafi’i?.Berikut pernyataan langsung Imam Syafi’i rahimahullh dalam kitabnya Al-Umm:يَلْحَقُ الْمَيِّتَ من فِعْلِ غَيْرِهِ وَعَمَلِهِ ثَلَاثٌ حَجٌّ يُؤَدَّى عنه وَمَالٌ يُتَصَدَّقُ بِهِ عنه أو يُقْضَى وَدُعَاءٌ فَأَمَّا ما سِوَى ذلك من صَلَاةٍ أو صِيَامٍ فَهُوَ لِفَاعِلِهِ دُونَ الْمَيِّتِ“Perbuatan dan amalan orang lain akan sampai kepada mayat berupa tiga perkara, (1) haji yang dikerjakan atas nama sang mayat (2) harta yang disedekahkan atas namanya atau yang dibayarkan atasnya dan (3) doa. Adapun selain hal ini seperti sholat atau puasa maka untuk pelakunya bukan untuk mayat. (Al-Umm 4?120)Dari pernyataan Al-Imam Asy-Syafi’i diatas sangatlah jelas jika beliau berpendapat bahwa tidak sampainya kiriman pahala bacaan al-Qur’an kepada mayat.Kalau alasannya para ulama syafi’iyah lebih tahu tentang pendapat Imam Syafi’i, maka apakah Ibnu Katsir bukan mufassir bermadzhab Syafi’i??Demikian juga apakah Al-Imam An-Nawawi bukan ulama besar madzhab Syafi’i?, Imam An-Nawawi lebih tahu tentang madzhab Imam Asy-Syafi’i daripada kita.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :وأما قراءة القرآن وجعل ثوابها للميت والصلاة عنه ونحوهما فمذهب الشافعي والجمهور أنها لا تلحق الميت“Adapun membaca Al-Qur’an dan menjadikan pahalanya untuk mayat, sholat atas mayat dan juga yang semisal keduanya maka madzhab Asy-Syafi’i dan mayoritas ulama berpendapat bahwasanya hal-hal tersebut tidak akan sampai kepada mayat” (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 11/58).Beliau menyatakan bahwa ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan mayoritas ulama !!!Beliau juga berkata :وأما قراءة القرآن فالمشهور من مذهب الشافعي أنه لا يصل ثوابها إلى الميت وقال بعض أصحابه يصل ثوابها إلى الميت … ودليل الشافعي وموافقيه قول الله تعالى وأن ليس للإنسان إلا ما سعى وقول النبي صلى الله عليه وسلم إذا مات بن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له“Adapun bacaan al-Qur’an, maka yang masyhur dari madzhab Syafi’i adalah pahala bacaannya tidak sampai kepada mayat. Dan sebagian ulama madzhab syafi’i berpendapat bahwa pahala bacaannya sampai kepada mayat….Dan dalil Imam Asy-Safi’i dan para ulama yang sepakat dengannya adalah firman Allah (“Tidaklah manusia itu memperoleh, kecuali apa yg diusahakannya saja”) dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : (Jika telah meninggal anak Adam, maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara, sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya)(Syarh shahih Muslim 1/90)Maka sungguh setelah penukilan di atas apakah masih ada sebagian orang yang meragukan bahwa ini adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah?. Apakah Imam Nawawi dan Ibnu Katsir tidak tahu pendapat Imam Syai’ii?, bahkan Imam An-Nawawi dan Ibnu Katsir bukan hanya menjelaskan pendapat Imam Syafi’i, bahkan juga menjelaskan pendalilan Imam Syafi’i??          Alhamdulillah Teuku Wisnu telah menunjukkan akhlaknya yang mulia dengan meminta maaf atas kesalahan beliau karena menjadikan permasalahan khilafiyah sebagai bahan perdebatan –sebagaimana beliau sebutkan dalam akun twitter beliau-.Semestinya kita bangga ada seseorang seperti Teuku Wisnu yang berusaha menjalankan sunnah Nabi, seorang yang meninggalkan glamournya dunia demi mengenal lebih dekat tentang Islam. Dan kita berharap akan ada TW TW yang lainnya. Jika ada kesalahan maka wajarlah…apalagi TW siap meminta maaf atas kesalahannya.Dan kita juga menghaturkan “terima kasih” kepada sebagian pengkritik yang mengkritik dengan sopan dan memberi masukan yang membangun kepada TW, adapun membully dan menjatuhkan hanya karena memilih pendapat Imam Syafi’i maka tentunya merupakan sikap yang kurang bijak. Wallahul Musta’aan. Berikut nukilan dari sebagian tulisan pembelaan terhadap TW yang beredar di medsos : 1) KISAH SEEKOR ANJING YANG MEMBELA NABIAl-Hafidz Ibnu Hajar berkata:“Suatu hari diadakan pesta besar-besaran untuk merayakan seorang pemuka mongol yang masuk kristen. Dalam acara itu seorang pendeta kristen menjelek-jelekan Nabi Muhammad, tiba-tiba seekor anjing pemburu meloncat, menyerang dan menggigit pendeta. Beberapa orang berusaha melepaskan gigitan itu, setelah berhasil sebagian hadirin berkata: “Ini terjadi karena kamu menghina Nabi Muhammad”Pendeta menjawab: “Tidak, ini karena anjing tadi marah dan salah paham ketika aku mengangkat tangan dikira akan memukulnya”Pendeta itupun melanjutkan khutbahnya dan kembali menghina Nabi Muhammad. Pada saat yang bersamaan anjing itu berhasil memutus tali yang mengikatnya, secepat kilat dia melompat dan menggigit leher sang pendeta hingga meninggal.Sekitar 40 ribu orang mongol yang hadir di acara itu ramai-ramai masuk Islam….Subhanallah…seekor anjing cemburu ketika Nabi dijelekkan, tidak bisa diam dan berusaha sekuat tenaga untuk membela beliau…Apa yang sudah kita lakukan untuk membela Beliau dan sunnah-sunnahnya?(Lihat: Ad-Durorul Kaaminah, 1/202. Mu’jamus Syuyukh, 387 dengan sanad Shohih)Seorang saksi mata pada saat itu yang bernama Jamaluddin berkata: “Saya menyaksikan dengan mata sendiri, anjing itu menyerang leher sang pendeta dengan ganas, mengunyah dan menelannya lalu matilah orang yang terlaknat itu. Kisah inipun tersebar luas)Admin berkata : ” tapi lihatlah hamba malang ini….mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam tidak berhak masuk SORGA dan mengatakan bahwa KERUDUNG tidak wajib….maka apalah yang pantas buat dia.?”Mana suara orang yang heboh dengan pernyataan Teuku Wisnu bahwa mengirimkan al Fatihah tidak ada dalilnya ? (Admin suara madinah) 2) Aku bukan sedang membela Teuku Wisnu…Aku bukan sedang membela Teuku Wisnu… Yang hanya karena masalah menghadiahkan fatehah saja, sebagian kaum muslimin berhasil digiring utk geger, seakan itu masalah terbesar Indonesia saat ini…Padahal sudah sangat masyhur bahwa ini hanyalah masalah fikih yg diperselisihkan oleh para imam madzhab, bahkan antara NU dan Muhammadiyah pun berselisih pendapat dlm masalah ini.Malahan mereka yg jelas-jelas menyuarakan bahwa semua agama itu sama dan benar, bolehnya muslimah menikah dg non muslim, bahkan bolehnya menikah sesama jenis, malah dibiarkan saja, tidak ada sanksi apapun dr pihak terkait… padahal pemahaman itu ditentang oleh seluruh imam kaum muslimin.Aku bukan sedang membela Teuku Wisnu… hanya saja sangat ironis sekali, bila saudara kita dibully karena memilih pendapatnya IMAM SYAFII yg diagungkan oleh mayoritas penduduk Indonesia. (Ust Ad-Dariny hafizohullah)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 23-11-1436 H / 07-09-2015 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Teuku Wisnu & Ibnu Katsir rahimahullah ?

Sebenarnya apa yang disampaikan oleh Teuku Wisnu –hafizohullah- serupa dengan apa yang disampaikan oleh Al-Imam Al-Hafiz Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya.Al-Imam Al-Hafiz Ibnu Katsir rahimahullah –dalam tasirnya- berkata :{وأن ليس للإنسان إلا ما سعى} أي: كما لا يحمل عليه وزر غيره، كذلك لا يحصل من الأجر إلا ما كسب هو لنفسه. ومن وهذه الآية الكريمة استنبط الشافعي، رحمه الله، ومن اتبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى؛ لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم؛ ولهذا لم يندب إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم أمته ولا حثهم عليه، ولا أرشدهم إليه بنص ولا إيماء، ولم ينقل ذلك عن أحد من الصحابة، رضي الله عنهم، ولو كان خيرا لسبقونا إليه، وباب القربات يقتصر فيه على النصوص، ولا يتصرف فيه بأنواع الأقيسة والآراء، فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما، ومنصوص من الشارع عليهماFirman Allah “Tidaklah manusia itu memperoleh, KECUALI apa yg diusahakannya saja”. [QS. An-Najm:39], yaitu sebagaimana ia tidaklah memikul dosa orang lain, demikian juga ia tidak akan memperoleh pahala kecuali dari amalannya sendiri.Dari ayat yang mulia ini, Imam Syafii -rohimahulloh- dan ulama yang mengikuti pendapatnya menyimpulkan bahwa ‘amalan membaca’ tidak bisa sampai kepada mayit kiriman pahalanya, karena itu bukan termasuk amalan para mayit, bukan pula termasuk usaha para mayit. Oleh karena itulah :(1) Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- tidak mengajak umatnya kepada amalan itu,(2) Beliau juga tidak menganjurkan umatnya untuk melakukannya.(3) Bahkan beliau tidak mengarahkan umatnya kepada amalan itu, baik secara tegas, maupun secara isyarat.(4) Hal itu juga tidak pernah dinukil dari satupun sahabat Nabi -rodhiallohu anhum-, seandainya amalan itu suatu kebaikan, tentunya mereka telah mendahului kita dalam melakukannya.(5) Dan di dalam ranah ibadah taqarrub, itu hanya boleh diambil dari sumber nash-nash saja, dia tidak boleh diambil dari sumber qiyas (analogi) dan pendapat-pendapat manusia”. [Tafsir Ibnu Katsir: 7/465].Lantas apa bedanya pernyataan Teuku Wisnu bahwa pengiriman al-Fatihah kepada mayat “Tidak ada dalilnya” dengan pernyataan Ibnu Katsir rahimahullah di atas?Kita tidak sedang membahas manakah pendapat yang lebih kuat tentang sampai atau tidaknya pengiriman pahala bacaan al-Qur’an, akan tetapi yang anehnya kita menemukan sebagian orang yang membully Teuku Wisnu, padahal Teuku Wisnu pun hanya menyampaikan persis seperti apa yang diutarakan oleh Imam Al-Hafiz Ibnu Katsir rahimahullah. Kalau anda tidak setuju dengan pendapat Imam As-Syafi’i dan Ibnu Katsir, itu adalah hak anda, akan tetapi membully dan menjatuhkan –hanya karena permasalahan khilafiyah yang furu’- maka itu belum mencerminkan akhlak yang baik .          Yang aneh….ternyata pendapat yang dipilih oleh Teuku Wisnu adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i rahimahullah ??!! lantas akhirnya TW terus dibully ??!Yang aneh…ternyata ada orang yang karena berat menerima tidak sampainya kiriman al-fatihah kepada mayat akhirnya mau mencoba meragukan bahwa ini adalah pendapat Imam Syafi’i, dengan alasan para ulama syafi’iyah yang lebih tahu pendapat Imam Syafi’i?.Berikut pernyataan langsung Imam Syafi’i rahimahullh dalam kitabnya Al-Umm:يَلْحَقُ الْمَيِّتَ من فِعْلِ غَيْرِهِ وَعَمَلِهِ ثَلَاثٌ حَجٌّ يُؤَدَّى عنه وَمَالٌ يُتَصَدَّقُ بِهِ عنه أو يُقْضَى وَدُعَاءٌ فَأَمَّا ما سِوَى ذلك من صَلَاةٍ أو صِيَامٍ فَهُوَ لِفَاعِلِهِ دُونَ الْمَيِّتِ“Perbuatan dan amalan orang lain akan sampai kepada mayat berupa tiga perkara, (1) haji yang dikerjakan atas nama sang mayat (2) harta yang disedekahkan atas namanya atau yang dibayarkan atasnya dan (3) doa. Adapun selain hal ini seperti sholat atau puasa maka untuk pelakunya bukan untuk mayat. (Al-Umm 4?120)Dari pernyataan Al-Imam Asy-Syafi’i diatas sangatlah jelas jika beliau berpendapat bahwa tidak sampainya kiriman pahala bacaan al-Qur’an kepada mayat.Kalau alasannya para ulama syafi’iyah lebih tahu tentang pendapat Imam Syafi’i, maka apakah Ibnu Katsir bukan mufassir bermadzhab Syafi’i??Demikian juga apakah Al-Imam An-Nawawi bukan ulama besar madzhab Syafi’i?, Imam An-Nawawi lebih tahu tentang madzhab Imam Asy-Syafi’i daripada kita.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :وأما قراءة القرآن وجعل ثوابها للميت والصلاة عنه ونحوهما فمذهب الشافعي والجمهور أنها لا تلحق الميت“Adapun membaca Al-Qur’an dan menjadikan pahalanya untuk mayat, sholat atas mayat dan juga yang semisal keduanya maka madzhab Asy-Syafi’i dan mayoritas ulama berpendapat bahwasanya hal-hal tersebut tidak akan sampai kepada mayat” (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 11/58).Beliau menyatakan bahwa ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan mayoritas ulama !!!Beliau juga berkata :وأما قراءة القرآن فالمشهور من مذهب الشافعي أنه لا يصل ثوابها إلى الميت وقال بعض أصحابه يصل ثوابها إلى الميت … ودليل الشافعي وموافقيه قول الله تعالى وأن ليس للإنسان إلا ما سعى وقول النبي صلى الله عليه وسلم إذا مات بن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له“Adapun bacaan al-Qur’an, maka yang masyhur dari madzhab Syafi’i adalah pahala bacaannya tidak sampai kepada mayat. Dan sebagian ulama madzhab syafi’i berpendapat bahwa pahala bacaannya sampai kepada mayat….Dan dalil Imam Asy-Safi’i dan para ulama yang sepakat dengannya adalah firman Allah (“Tidaklah manusia itu memperoleh, kecuali apa yg diusahakannya saja”) dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : (Jika telah meninggal anak Adam, maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara, sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya)(Syarh shahih Muslim 1/90)Maka sungguh setelah penukilan di atas apakah masih ada sebagian orang yang meragukan bahwa ini adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah?. Apakah Imam Nawawi dan Ibnu Katsir tidak tahu pendapat Imam Syai’ii?, bahkan Imam An-Nawawi dan Ibnu Katsir bukan hanya menjelaskan pendapat Imam Syafi’i, bahkan juga menjelaskan pendalilan Imam Syafi’i??          Alhamdulillah Teuku Wisnu telah menunjukkan akhlaknya yang mulia dengan meminta maaf atas kesalahan beliau karena menjadikan permasalahan khilafiyah sebagai bahan perdebatan –sebagaimana beliau sebutkan dalam akun twitter beliau-.Semestinya kita bangga ada seseorang seperti Teuku Wisnu yang berusaha menjalankan sunnah Nabi, seorang yang meninggalkan glamournya dunia demi mengenal lebih dekat tentang Islam. Dan kita berharap akan ada TW TW yang lainnya. Jika ada kesalahan maka wajarlah…apalagi TW siap meminta maaf atas kesalahannya.Dan kita juga menghaturkan “terima kasih” kepada sebagian pengkritik yang mengkritik dengan sopan dan memberi masukan yang membangun kepada TW, adapun membully dan menjatuhkan hanya karena memilih pendapat Imam Syafi’i maka tentunya merupakan sikap yang kurang bijak. Wallahul Musta’aan. Berikut nukilan dari sebagian tulisan pembelaan terhadap TW yang beredar di medsos : 1) KISAH SEEKOR ANJING YANG MEMBELA NABIAl-Hafidz Ibnu Hajar berkata:“Suatu hari diadakan pesta besar-besaran untuk merayakan seorang pemuka mongol yang masuk kristen. Dalam acara itu seorang pendeta kristen menjelek-jelekan Nabi Muhammad, tiba-tiba seekor anjing pemburu meloncat, menyerang dan menggigit pendeta. Beberapa orang berusaha melepaskan gigitan itu, setelah berhasil sebagian hadirin berkata: “Ini terjadi karena kamu menghina Nabi Muhammad”Pendeta menjawab: “Tidak, ini karena anjing tadi marah dan salah paham ketika aku mengangkat tangan dikira akan memukulnya”Pendeta itupun melanjutkan khutbahnya dan kembali menghina Nabi Muhammad. Pada saat yang bersamaan anjing itu berhasil memutus tali yang mengikatnya, secepat kilat dia melompat dan menggigit leher sang pendeta hingga meninggal.Sekitar 40 ribu orang mongol yang hadir di acara itu ramai-ramai masuk Islam….Subhanallah…seekor anjing cemburu ketika Nabi dijelekkan, tidak bisa diam dan berusaha sekuat tenaga untuk membela beliau…Apa yang sudah kita lakukan untuk membela Beliau dan sunnah-sunnahnya?(Lihat: Ad-Durorul Kaaminah, 1/202. Mu’jamus Syuyukh, 387 dengan sanad Shohih)Seorang saksi mata pada saat itu yang bernama Jamaluddin berkata: “Saya menyaksikan dengan mata sendiri, anjing itu menyerang leher sang pendeta dengan ganas, mengunyah dan menelannya lalu matilah orang yang terlaknat itu. Kisah inipun tersebar luas)Admin berkata : ” tapi lihatlah hamba malang ini….mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam tidak berhak masuk SORGA dan mengatakan bahwa KERUDUNG tidak wajib….maka apalah yang pantas buat dia.?”Mana suara orang yang heboh dengan pernyataan Teuku Wisnu bahwa mengirimkan al Fatihah tidak ada dalilnya ? (Admin suara madinah) 2) Aku bukan sedang membela Teuku Wisnu…Aku bukan sedang membela Teuku Wisnu… Yang hanya karena masalah menghadiahkan fatehah saja, sebagian kaum muslimin berhasil digiring utk geger, seakan itu masalah terbesar Indonesia saat ini…Padahal sudah sangat masyhur bahwa ini hanyalah masalah fikih yg diperselisihkan oleh para imam madzhab, bahkan antara NU dan Muhammadiyah pun berselisih pendapat dlm masalah ini.Malahan mereka yg jelas-jelas menyuarakan bahwa semua agama itu sama dan benar, bolehnya muslimah menikah dg non muslim, bahkan bolehnya menikah sesama jenis, malah dibiarkan saja, tidak ada sanksi apapun dr pihak terkait… padahal pemahaman itu ditentang oleh seluruh imam kaum muslimin.Aku bukan sedang membela Teuku Wisnu… hanya saja sangat ironis sekali, bila saudara kita dibully karena memilih pendapatnya IMAM SYAFII yg diagungkan oleh mayoritas penduduk Indonesia. (Ust Ad-Dariny hafizohullah)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 23-11-1436 H / 07-09-2015 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Sebenarnya apa yang disampaikan oleh Teuku Wisnu –hafizohullah- serupa dengan apa yang disampaikan oleh Al-Imam Al-Hafiz Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya.Al-Imam Al-Hafiz Ibnu Katsir rahimahullah –dalam tasirnya- berkata :{وأن ليس للإنسان إلا ما سعى} أي: كما لا يحمل عليه وزر غيره، كذلك لا يحصل من الأجر إلا ما كسب هو لنفسه. ومن وهذه الآية الكريمة استنبط الشافعي، رحمه الله، ومن اتبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى؛ لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم؛ ولهذا لم يندب إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم أمته ولا حثهم عليه، ولا أرشدهم إليه بنص ولا إيماء، ولم ينقل ذلك عن أحد من الصحابة، رضي الله عنهم، ولو كان خيرا لسبقونا إليه، وباب القربات يقتصر فيه على النصوص، ولا يتصرف فيه بأنواع الأقيسة والآراء، فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما، ومنصوص من الشارع عليهماFirman Allah “Tidaklah manusia itu memperoleh, KECUALI apa yg diusahakannya saja”. [QS. An-Najm:39], yaitu sebagaimana ia tidaklah memikul dosa orang lain, demikian juga ia tidak akan memperoleh pahala kecuali dari amalannya sendiri.Dari ayat yang mulia ini, Imam Syafii -rohimahulloh- dan ulama yang mengikuti pendapatnya menyimpulkan bahwa ‘amalan membaca’ tidak bisa sampai kepada mayit kiriman pahalanya, karena itu bukan termasuk amalan para mayit, bukan pula termasuk usaha para mayit. Oleh karena itulah :(1) Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- tidak mengajak umatnya kepada amalan itu,(2) Beliau juga tidak menganjurkan umatnya untuk melakukannya.(3) Bahkan beliau tidak mengarahkan umatnya kepada amalan itu, baik secara tegas, maupun secara isyarat.(4) Hal itu juga tidak pernah dinukil dari satupun sahabat Nabi -rodhiallohu anhum-, seandainya amalan itu suatu kebaikan, tentunya mereka telah mendahului kita dalam melakukannya.(5) Dan di dalam ranah ibadah taqarrub, itu hanya boleh diambil dari sumber nash-nash saja, dia tidak boleh diambil dari sumber qiyas (analogi) dan pendapat-pendapat manusia”. [Tafsir Ibnu Katsir: 7/465].Lantas apa bedanya pernyataan Teuku Wisnu bahwa pengiriman al-Fatihah kepada mayat “Tidak ada dalilnya” dengan pernyataan Ibnu Katsir rahimahullah di atas?Kita tidak sedang membahas manakah pendapat yang lebih kuat tentang sampai atau tidaknya pengiriman pahala bacaan al-Qur’an, akan tetapi yang anehnya kita menemukan sebagian orang yang membully Teuku Wisnu, padahal Teuku Wisnu pun hanya menyampaikan persis seperti apa yang diutarakan oleh Imam Al-Hafiz Ibnu Katsir rahimahullah. Kalau anda tidak setuju dengan pendapat Imam As-Syafi’i dan Ibnu Katsir, itu adalah hak anda, akan tetapi membully dan menjatuhkan –hanya karena permasalahan khilafiyah yang furu’- maka itu belum mencerminkan akhlak yang baik .          Yang aneh….ternyata pendapat yang dipilih oleh Teuku Wisnu adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i rahimahullah ??!! lantas akhirnya TW terus dibully ??!Yang aneh…ternyata ada orang yang karena berat menerima tidak sampainya kiriman al-fatihah kepada mayat akhirnya mau mencoba meragukan bahwa ini adalah pendapat Imam Syafi’i, dengan alasan para ulama syafi’iyah yang lebih tahu pendapat Imam Syafi’i?.Berikut pernyataan langsung Imam Syafi’i rahimahullh dalam kitabnya Al-Umm:يَلْحَقُ الْمَيِّتَ من فِعْلِ غَيْرِهِ وَعَمَلِهِ ثَلَاثٌ حَجٌّ يُؤَدَّى عنه وَمَالٌ يُتَصَدَّقُ بِهِ عنه أو يُقْضَى وَدُعَاءٌ فَأَمَّا ما سِوَى ذلك من صَلَاةٍ أو صِيَامٍ فَهُوَ لِفَاعِلِهِ دُونَ الْمَيِّتِ“Perbuatan dan amalan orang lain akan sampai kepada mayat berupa tiga perkara, (1) haji yang dikerjakan atas nama sang mayat (2) harta yang disedekahkan atas namanya atau yang dibayarkan atasnya dan (3) doa. Adapun selain hal ini seperti sholat atau puasa maka untuk pelakunya bukan untuk mayat. (Al-Umm 4?120)Dari pernyataan Al-Imam Asy-Syafi’i diatas sangatlah jelas jika beliau berpendapat bahwa tidak sampainya kiriman pahala bacaan al-Qur’an kepada mayat.Kalau alasannya para ulama syafi’iyah lebih tahu tentang pendapat Imam Syafi’i, maka apakah Ibnu Katsir bukan mufassir bermadzhab Syafi’i??Demikian juga apakah Al-Imam An-Nawawi bukan ulama besar madzhab Syafi’i?, Imam An-Nawawi lebih tahu tentang madzhab Imam Asy-Syafi’i daripada kita.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :وأما قراءة القرآن وجعل ثوابها للميت والصلاة عنه ونحوهما فمذهب الشافعي والجمهور أنها لا تلحق الميت“Adapun membaca Al-Qur’an dan menjadikan pahalanya untuk mayat, sholat atas mayat dan juga yang semisal keduanya maka madzhab Asy-Syafi’i dan mayoritas ulama berpendapat bahwasanya hal-hal tersebut tidak akan sampai kepada mayat” (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 11/58).Beliau menyatakan bahwa ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan mayoritas ulama !!!Beliau juga berkata :وأما قراءة القرآن فالمشهور من مذهب الشافعي أنه لا يصل ثوابها إلى الميت وقال بعض أصحابه يصل ثوابها إلى الميت … ودليل الشافعي وموافقيه قول الله تعالى وأن ليس للإنسان إلا ما سعى وقول النبي صلى الله عليه وسلم إذا مات بن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له“Adapun bacaan al-Qur’an, maka yang masyhur dari madzhab Syafi’i adalah pahala bacaannya tidak sampai kepada mayat. Dan sebagian ulama madzhab syafi’i berpendapat bahwa pahala bacaannya sampai kepada mayat….Dan dalil Imam Asy-Safi’i dan para ulama yang sepakat dengannya adalah firman Allah (“Tidaklah manusia itu memperoleh, kecuali apa yg diusahakannya saja”) dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : (Jika telah meninggal anak Adam, maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara, sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya)(Syarh shahih Muslim 1/90)Maka sungguh setelah penukilan di atas apakah masih ada sebagian orang yang meragukan bahwa ini adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah?. Apakah Imam Nawawi dan Ibnu Katsir tidak tahu pendapat Imam Syai’ii?, bahkan Imam An-Nawawi dan Ibnu Katsir bukan hanya menjelaskan pendapat Imam Syafi’i, bahkan juga menjelaskan pendalilan Imam Syafi’i??          Alhamdulillah Teuku Wisnu telah menunjukkan akhlaknya yang mulia dengan meminta maaf atas kesalahan beliau karena menjadikan permasalahan khilafiyah sebagai bahan perdebatan –sebagaimana beliau sebutkan dalam akun twitter beliau-.Semestinya kita bangga ada seseorang seperti Teuku Wisnu yang berusaha menjalankan sunnah Nabi, seorang yang meninggalkan glamournya dunia demi mengenal lebih dekat tentang Islam. Dan kita berharap akan ada TW TW yang lainnya. Jika ada kesalahan maka wajarlah…apalagi TW siap meminta maaf atas kesalahannya.Dan kita juga menghaturkan “terima kasih” kepada sebagian pengkritik yang mengkritik dengan sopan dan memberi masukan yang membangun kepada TW, adapun membully dan menjatuhkan hanya karena memilih pendapat Imam Syafi’i maka tentunya merupakan sikap yang kurang bijak. Wallahul Musta’aan. Berikut nukilan dari sebagian tulisan pembelaan terhadap TW yang beredar di medsos : 1) KISAH SEEKOR ANJING YANG MEMBELA NABIAl-Hafidz Ibnu Hajar berkata:“Suatu hari diadakan pesta besar-besaran untuk merayakan seorang pemuka mongol yang masuk kristen. Dalam acara itu seorang pendeta kristen menjelek-jelekan Nabi Muhammad, tiba-tiba seekor anjing pemburu meloncat, menyerang dan menggigit pendeta. Beberapa orang berusaha melepaskan gigitan itu, setelah berhasil sebagian hadirin berkata: “Ini terjadi karena kamu menghina Nabi Muhammad”Pendeta menjawab: “Tidak, ini karena anjing tadi marah dan salah paham ketika aku mengangkat tangan dikira akan memukulnya”Pendeta itupun melanjutkan khutbahnya dan kembali menghina Nabi Muhammad. Pada saat yang bersamaan anjing itu berhasil memutus tali yang mengikatnya, secepat kilat dia melompat dan menggigit leher sang pendeta hingga meninggal.Sekitar 40 ribu orang mongol yang hadir di acara itu ramai-ramai masuk Islam….Subhanallah…seekor anjing cemburu ketika Nabi dijelekkan, tidak bisa diam dan berusaha sekuat tenaga untuk membela beliau…Apa yang sudah kita lakukan untuk membela Beliau dan sunnah-sunnahnya?(Lihat: Ad-Durorul Kaaminah, 1/202. Mu’jamus Syuyukh, 387 dengan sanad Shohih)Seorang saksi mata pada saat itu yang bernama Jamaluddin berkata: “Saya menyaksikan dengan mata sendiri, anjing itu menyerang leher sang pendeta dengan ganas, mengunyah dan menelannya lalu matilah orang yang terlaknat itu. Kisah inipun tersebar luas)Admin berkata : ” tapi lihatlah hamba malang ini….mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam tidak berhak masuk SORGA dan mengatakan bahwa KERUDUNG tidak wajib….maka apalah yang pantas buat dia.?”Mana suara orang yang heboh dengan pernyataan Teuku Wisnu bahwa mengirimkan al Fatihah tidak ada dalilnya ? (Admin suara madinah) 2) Aku bukan sedang membela Teuku Wisnu…Aku bukan sedang membela Teuku Wisnu… Yang hanya karena masalah menghadiahkan fatehah saja, sebagian kaum muslimin berhasil digiring utk geger, seakan itu masalah terbesar Indonesia saat ini…Padahal sudah sangat masyhur bahwa ini hanyalah masalah fikih yg diperselisihkan oleh para imam madzhab, bahkan antara NU dan Muhammadiyah pun berselisih pendapat dlm masalah ini.Malahan mereka yg jelas-jelas menyuarakan bahwa semua agama itu sama dan benar, bolehnya muslimah menikah dg non muslim, bahkan bolehnya menikah sesama jenis, malah dibiarkan saja, tidak ada sanksi apapun dr pihak terkait… padahal pemahaman itu ditentang oleh seluruh imam kaum muslimin.Aku bukan sedang membela Teuku Wisnu… hanya saja sangat ironis sekali, bila saudara kita dibully karena memilih pendapatnya IMAM SYAFII yg diagungkan oleh mayoritas penduduk Indonesia. (Ust Ad-Dariny hafizohullah)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 23-11-1436 H / 07-09-2015 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Sebenarnya apa yang disampaikan oleh Teuku Wisnu –hafizohullah- serupa dengan apa yang disampaikan oleh Al-Imam Al-Hafiz Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya.Al-Imam Al-Hafiz Ibnu Katsir rahimahullah –dalam tasirnya- berkata :{وأن ليس للإنسان إلا ما سعى} أي: كما لا يحمل عليه وزر غيره، كذلك لا يحصل من الأجر إلا ما كسب هو لنفسه. ومن وهذه الآية الكريمة استنبط الشافعي، رحمه الله، ومن اتبعه أن القراءة لا يصل إهداء ثوابها إلى الموتى؛ لأنه ليس من عملهم ولا كسبهم؛ ولهذا لم يندب إليه رسول الله صلى الله عليه وسلم أمته ولا حثهم عليه، ولا أرشدهم إليه بنص ولا إيماء، ولم ينقل ذلك عن أحد من الصحابة، رضي الله عنهم، ولو كان خيرا لسبقونا إليه، وباب القربات يقتصر فيه على النصوص، ولا يتصرف فيه بأنواع الأقيسة والآراء، فأما الدعاء والصدقة فذاك مجمع على وصولهما، ومنصوص من الشارع عليهماFirman Allah “Tidaklah manusia itu memperoleh, KECUALI apa yg diusahakannya saja”. [QS. An-Najm:39], yaitu sebagaimana ia tidaklah memikul dosa orang lain, demikian juga ia tidak akan memperoleh pahala kecuali dari amalannya sendiri.Dari ayat yang mulia ini, Imam Syafii -rohimahulloh- dan ulama yang mengikuti pendapatnya menyimpulkan bahwa ‘amalan membaca’ tidak bisa sampai kepada mayit kiriman pahalanya, karena itu bukan termasuk amalan para mayit, bukan pula termasuk usaha para mayit. Oleh karena itulah :(1) Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- tidak mengajak umatnya kepada amalan itu,(2) Beliau juga tidak menganjurkan umatnya untuk melakukannya.(3) Bahkan beliau tidak mengarahkan umatnya kepada amalan itu, baik secara tegas, maupun secara isyarat.(4) Hal itu juga tidak pernah dinukil dari satupun sahabat Nabi -rodhiallohu anhum-, seandainya amalan itu suatu kebaikan, tentunya mereka telah mendahului kita dalam melakukannya.(5) Dan di dalam ranah ibadah taqarrub, itu hanya boleh diambil dari sumber nash-nash saja, dia tidak boleh diambil dari sumber qiyas (analogi) dan pendapat-pendapat manusia”. [Tafsir Ibnu Katsir: 7/465].Lantas apa bedanya pernyataan Teuku Wisnu bahwa pengiriman al-Fatihah kepada mayat “Tidak ada dalilnya” dengan pernyataan Ibnu Katsir rahimahullah di atas?Kita tidak sedang membahas manakah pendapat yang lebih kuat tentang sampai atau tidaknya pengiriman pahala bacaan al-Qur’an, akan tetapi yang anehnya kita menemukan sebagian orang yang membully Teuku Wisnu, padahal Teuku Wisnu pun hanya menyampaikan persis seperti apa yang diutarakan oleh Imam Al-Hafiz Ibnu Katsir rahimahullah. Kalau anda tidak setuju dengan pendapat Imam As-Syafi’i dan Ibnu Katsir, itu adalah hak anda, akan tetapi membully dan menjatuhkan –hanya karena permasalahan khilafiyah yang furu’- maka itu belum mencerminkan akhlak yang baik .          Yang aneh….ternyata pendapat yang dipilih oleh Teuku Wisnu adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i rahimahullah ??!! lantas akhirnya TW terus dibully ??!Yang aneh…ternyata ada orang yang karena berat menerima tidak sampainya kiriman al-fatihah kepada mayat akhirnya mau mencoba meragukan bahwa ini adalah pendapat Imam Syafi’i, dengan alasan para ulama syafi’iyah yang lebih tahu pendapat Imam Syafi’i?.Berikut pernyataan langsung Imam Syafi’i rahimahullh dalam kitabnya Al-Umm:يَلْحَقُ الْمَيِّتَ من فِعْلِ غَيْرِهِ وَعَمَلِهِ ثَلَاثٌ حَجٌّ يُؤَدَّى عنه وَمَالٌ يُتَصَدَّقُ بِهِ عنه أو يُقْضَى وَدُعَاءٌ فَأَمَّا ما سِوَى ذلك من صَلَاةٍ أو صِيَامٍ فَهُوَ لِفَاعِلِهِ دُونَ الْمَيِّتِ“Perbuatan dan amalan orang lain akan sampai kepada mayat berupa tiga perkara, (1) haji yang dikerjakan atas nama sang mayat (2) harta yang disedekahkan atas namanya atau yang dibayarkan atasnya dan (3) doa. Adapun selain hal ini seperti sholat atau puasa maka untuk pelakunya bukan untuk mayat. (Al-Umm 4?120)Dari pernyataan Al-Imam Asy-Syafi’i diatas sangatlah jelas jika beliau berpendapat bahwa tidak sampainya kiriman pahala bacaan al-Qur’an kepada mayat.Kalau alasannya para ulama syafi’iyah lebih tahu tentang pendapat Imam Syafi’i, maka apakah Ibnu Katsir bukan mufassir bermadzhab Syafi’i??Demikian juga apakah Al-Imam An-Nawawi bukan ulama besar madzhab Syafi’i?, Imam An-Nawawi lebih tahu tentang madzhab Imam Asy-Syafi’i daripada kita.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :وأما قراءة القرآن وجعل ثوابها للميت والصلاة عنه ونحوهما فمذهب الشافعي والجمهور أنها لا تلحق الميت“Adapun membaca Al-Qur’an dan menjadikan pahalanya untuk mayat, sholat atas mayat dan juga yang semisal keduanya maka madzhab Asy-Syafi’i dan mayoritas ulama berpendapat bahwasanya hal-hal tersebut tidak akan sampai kepada mayat” (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 11/58).Beliau menyatakan bahwa ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan mayoritas ulama !!!Beliau juga berkata :وأما قراءة القرآن فالمشهور من مذهب الشافعي أنه لا يصل ثوابها إلى الميت وقال بعض أصحابه يصل ثوابها إلى الميت … ودليل الشافعي وموافقيه قول الله تعالى وأن ليس للإنسان إلا ما سعى وقول النبي صلى الله عليه وسلم إذا مات بن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له“Adapun bacaan al-Qur’an, maka yang masyhur dari madzhab Syafi’i adalah pahala bacaannya tidak sampai kepada mayat. Dan sebagian ulama madzhab syafi’i berpendapat bahwa pahala bacaannya sampai kepada mayat….Dan dalil Imam Asy-Safi’i dan para ulama yang sepakat dengannya adalah firman Allah (“Tidaklah manusia itu memperoleh, kecuali apa yg diusahakannya saja”) dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : (Jika telah meninggal anak Adam, maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara, sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya)(Syarh shahih Muslim 1/90)Maka sungguh setelah penukilan di atas apakah masih ada sebagian orang yang meragukan bahwa ini adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah?. Apakah Imam Nawawi dan Ibnu Katsir tidak tahu pendapat Imam Syai’ii?, bahkan Imam An-Nawawi dan Ibnu Katsir bukan hanya menjelaskan pendapat Imam Syafi’i, bahkan juga menjelaskan pendalilan Imam Syafi’i??          Alhamdulillah Teuku Wisnu telah menunjukkan akhlaknya yang mulia dengan meminta maaf atas kesalahan beliau karena menjadikan permasalahan khilafiyah sebagai bahan perdebatan –sebagaimana beliau sebutkan dalam akun twitter beliau-.Semestinya kita bangga ada seseorang seperti Teuku Wisnu yang berusaha menjalankan sunnah Nabi, seorang yang meninggalkan glamournya dunia demi mengenal lebih dekat tentang Islam. Dan kita berharap akan ada TW TW yang lainnya. Jika ada kesalahan maka wajarlah…apalagi TW siap meminta maaf atas kesalahannya.Dan kita juga menghaturkan “terima kasih” kepada sebagian pengkritik yang mengkritik dengan sopan dan memberi masukan yang membangun kepada TW, adapun membully dan menjatuhkan hanya karena memilih pendapat Imam Syafi’i maka tentunya merupakan sikap yang kurang bijak. Wallahul Musta’aan. Berikut nukilan dari sebagian tulisan pembelaan terhadap TW yang beredar di medsos : 1) KISAH SEEKOR ANJING YANG MEMBELA NABIAl-Hafidz Ibnu Hajar berkata:“Suatu hari diadakan pesta besar-besaran untuk merayakan seorang pemuka mongol yang masuk kristen. Dalam acara itu seorang pendeta kristen menjelek-jelekan Nabi Muhammad, tiba-tiba seekor anjing pemburu meloncat, menyerang dan menggigit pendeta. Beberapa orang berusaha melepaskan gigitan itu, setelah berhasil sebagian hadirin berkata: “Ini terjadi karena kamu menghina Nabi Muhammad”Pendeta menjawab: “Tidak, ini karena anjing tadi marah dan salah paham ketika aku mengangkat tangan dikira akan memukulnya”Pendeta itupun melanjutkan khutbahnya dan kembali menghina Nabi Muhammad. Pada saat yang bersamaan anjing itu berhasil memutus tali yang mengikatnya, secepat kilat dia melompat dan menggigit leher sang pendeta hingga meninggal.Sekitar 40 ribu orang mongol yang hadir di acara itu ramai-ramai masuk Islam….Subhanallah…seekor anjing cemburu ketika Nabi dijelekkan, tidak bisa diam dan berusaha sekuat tenaga untuk membela beliau…Apa yang sudah kita lakukan untuk membela Beliau dan sunnah-sunnahnya?(Lihat: Ad-Durorul Kaaminah, 1/202. Mu’jamus Syuyukh, 387 dengan sanad Shohih)Seorang saksi mata pada saat itu yang bernama Jamaluddin berkata: “Saya menyaksikan dengan mata sendiri, anjing itu menyerang leher sang pendeta dengan ganas, mengunyah dan menelannya lalu matilah orang yang terlaknat itu. Kisah inipun tersebar luas)Admin berkata : ” tapi lihatlah hamba malang ini….mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam tidak berhak masuk SORGA dan mengatakan bahwa KERUDUNG tidak wajib….maka apalah yang pantas buat dia.?”Mana suara orang yang heboh dengan pernyataan Teuku Wisnu bahwa mengirimkan al Fatihah tidak ada dalilnya ? (Admin suara madinah) 2) Aku bukan sedang membela Teuku Wisnu…Aku bukan sedang membela Teuku Wisnu… Yang hanya karena masalah menghadiahkan fatehah saja, sebagian kaum muslimin berhasil digiring utk geger, seakan itu masalah terbesar Indonesia saat ini…Padahal sudah sangat masyhur bahwa ini hanyalah masalah fikih yg diperselisihkan oleh para imam madzhab, bahkan antara NU dan Muhammadiyah pun berselisih pendapat dlm masalah ini.Malahan mereka yg jelas-jelas menyuarakan bahwa semua agama itu sama dan benar, bolehnya muslimah menikah dg non muslim, bahkan bolehnya menikah sesama jenis, malah dibiarkan saja, tidak ada sanksi apapun dr pihak terkait… padahal pemahaman itu ditentang oleh seluruh imam kaum muslimin.Aku bukan sedang membela Teuku Wisnu… hanya saja sangat ironis sekali, bila saudara kita dibully karena memilih pendapatnya IMAM SYAFII yg diagungkan oleh mayoritas penduduk Indonesia. (Ust Ad-Dariny hafizohullah)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 23-11-1436 H / 07-09-2015 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Antara Kelezatan Maksiat dan Kelezatan Ibadah

Kelazatan memandang yg haram mewariskan kegelapan dalam hati, menyirnakan kekhusyu’an dalam sholat, serta membuat sulit mengalirkan air mata. Kelezatan dan kebahagiaan dalam hati krn menjaga pandangan lebih indah drpd kelezatan semu krn memandang yg haram yg berakhir dgn kegelisahan. Nabi Yusuf alaihis salam lebih menyukai kelezatan beribadah dipenjara daripada memenuhi kelezatan ajakan zina para wanita. Allah berfirman :قَالَ رَبِّ السِّجْنُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا يَدْعُونَنِي إِلَيْهِYusuf berkata: “Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku.” (QS Yusus : 33) 

Antara Kelezatan Maksiat dan Kelezatan Ibadah

Kelazatan memandang yg haram mewariskan kegelapan dalam hati, menyirnakan kekhusyu’an dalam sholat, serta membuat sulit mengalirkan air mata. Kelezatan dan kebahagiaan dalam hati krn menjaga pandangan lebih indah drpd kelezatan semu krn memandang yg haram yg berakhir dgn kegelisahan. Nabi Yusuf alaihis salam lebih menyukai kelezatan beribadah dipenjara daripada memenuhi kelezatan ajakan zina para wanita. Allah berfirman :قَالَ رَبِّ السِّجْنُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا يَدْعُونَنِي إِلَيْهِYusuf berkata: “Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku.” (QS Yusus : 33) 
Kelazatan memandang yg haram mewariskan kegelapan dalam hati, menyirnakan kekhusyu’an dalam sholat, serta membuat sulit mengalirkan air mata. Kelezatan dan kebahagiaan dalam hati krn menjaga pandangan lebih indah drpd kelezatan semu krn memandang yg haram yg berakhir dgn kegelisahan. Nabi Yusuf alaihis salam lebih menyukai kelezatan beribadah dipenjara daripada memenuhi kelezatan ajakan zina para wanita. Allah berfirman :قَالَ رَبِّ السِّجْنُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا يَدْعُونَنِي إِلَيْهِYusuf berkata: “Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku.” (QS Yusus : 33) 


Kelazatan memandang yg haram mewariskan kegelapan dalam hati, menyirnakan kekhusyu’an dalam sholat, serta membuat sulit mengalirkan air mata. Kelezatan dan kebahagiaan dalam hati krn menjaga pandangan lebih indah drpd kelezatan semu krn memandang yg haram yg berakhir dgn kegelisahan. Nabi Yusuf alaihis salam lebih menyukai kelezatan beribadah dipenjara daripada memenuhi kelezatan ajakan zina para wanita. Allah berfirman :قَالَ رَبِّ السِّجْنُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا يَدْعُونَنِي إِلَيْهِYusuf berkata: “Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku.” (QS Yusus : 33) 

Pelajaran dari Keledai yang Ditunggangi Nabi dan Fenomena Kirim Al Fatihah

Apa kaitannya keledai yang ditunggangi Nabi dan fenomena kirim Al Fatihah? Ada hadits yang menceritakan saat-saat diutusnya Mu’adz bin Jabal ke Yaman. Mu’adz bin Jabal menuturkan “aku pernah dibonceng oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam di atas seekor keledai” dan seterusnya sampai “sehingga mereka nanti akan bersikap menyandarkan diri ” (Mutafaqun ‘alaih). Lalu dirinci atau dijelaskan oleh para ulama tentang boncengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas seperti berikut: 1. Keledai tersebut bernama ‘Ufair dan mati pada saat haji wada’ sebagaimana riwayat dari Ibnu Shalah. 2. Muadz dibonceng oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini menunjukkan bahwa Muadz benar-benar dimuliakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan itu menunjukkan begitu merakyatnya dan mudah bergaulnya beliau dengan para sahabat. 3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan keledai, itu menunjukkan tawadhu’nya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidak menganggap dirinya lebih istimewa dari lainnya. Patut diketahui bahwa keledai tidak begitu istimewa dibanding unta dan kuda. Lihatlah para ulama sangat rinci sekali dalam menyampaikan apa saja yg dilakukan, dimiliki, dan dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sampai-sampai seekor hewan pun mereka riwayatkan memiliki nama dan tahu kapan matinya. Maka sudah barang tentu ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diketahui detailnya oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Contohnya apakah sehabis doa mesti ditutup dengan Al-Fatihah atau ada tuntunan kirim Al-Fatihah pada orang mati ataukah tidak. Kalau memang hal ini ada tuntunannya, tentu para sahabat sudah mencatat apa yang disampaikan oleh Rasul dan itu sampai pada kita di zaman ini. Atau mereka bisa menjelaskan amaliyah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal itu. Namun kok seperti itu tidak ada riwayat yang jelas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Aneh bukan? Lihatlah nama keledai dan kapan matinya keledai tersebut saja para sahabat meriwayatkan dan para ulama mencatatnya. Lalu bagaimana amalan bagi orang mati dan baca Al-Fatihah selesai berdoa? Padahal orang mati pun ada di masa beliau. Doa pun gemar beliau lakukan. Namun tidak kita temukan riwayat shahih yang menunjukkan praktik langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum mengenai kirim al-fatihah pada orang mati atau pun menutup doa dengan membaca Al-Fatihah. Anda pasti cerdas dan bisa memikirkan hal ini.   • Faedah dari Kajian Kitab Tauhid bersama Ustadz M. Abduh Tuasikal, M.Sc. di Masjid Muthoharoh (barat UMY). Kitab penjelas yang digunakan adalah Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid karya Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab At-Tamimi. Catatan Irfan, santri Ma’had Al-Mubarok setelah diedit oleh Ustadz Abduh Tuasikal secara langsung. Yogyakarta, 21 Dzulqa’dah 1436 H   — Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsselamatan kematian

Pelajaran dari Keledai yang Ditunggangi Nabi dan Fenomena Kirim Al Fatihah

Apa kaitannya keledai yang ditunggangi Nabi dan fenomena kirim Al Fatihah? Ada hadits yang menceritakan saat-saat diutusnya Mu’adz bin Jabal ke Yaman. Mu’adz bin Jabal menuturkan “aku pernah dibonceng oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam di atas seekor keledai” dan seterusnya sampai “sehingga mereka nanti akan bersikap menyandarkan diri ” (Mutafaqun ‘alaih). Lalu dirinci atau dijelaskan oleh para ulama tentang boncengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas seperti berikut: 1. Keledai tersebut bernama ‘Ufair dan mati pada saat haji wada’ sebagaimana riwayat dari Ibnu Shalah. 2. Muadz dibonceng oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini menunjukkan bahwa Muadz benar-benar dimuliakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan itu menunjukkan begitu merakyatnya dan mudah bergaulnya beliau dengan para sahabat. 3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan keledai, itu menunjukkan tawadhu’nya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidak menganggap dirinya lebih istimewa dari lainnya. Patut diketahui bahwa keledai tidak begitu istimewa dibanding unta dan kuda. Lihatlah para ulama sangat rinci sekali dalam menyampaikan apa saja yg dilakukan, dimiliki, dan dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sampai-sampai seekor hewan pun mereka riwayatkan memiliki nama dan tahu kapan matinya. Maka sudah barang tentu ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diketahui detailnya oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Contohnya apakah sehabis doa mesti ditutup dengan Al-Fatihah atau ada tuntunan kirim Al-Fatihah pada orang mati ataukah tidak. Kalau memang hal ini ada tuntunannya, tentu para sahabat sudah mencatat apa yang disampaikan oleh Rasul dan itu sampai pada kita di zaman ini. Atau mereka bisa menjelaskan amaliyah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal itu. Namun kok seperti itu tidak ada riwayat yang jelas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Aneh bukan? Lihatlah nama keledai dan kapan matinya keledai tersebut saja para sahabat meriwayatkan dan para ulama mencatatnya. Lalu bagaimana amalan bagi orang mati dan baca Al-Fatihah selesai berdoa? Padahal orang mati pun ada di masa beliau. Doa pun gemar beliau lakukan. Namun tidak kita temukan riwayat shahih yang menunjukkan praktik langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum mengenai kirim al-fatihah pada orang mati atau pun menutup doa dengan membaca Al-Fatihah. Anda pasti cerdas dan bisa memikirkan hal ini.   • Faedah dari Kajian Kitab Tauhid bersama Ustadz M. Abduh Tuasikal, M.Sc. di Masjid Muthoharoh (barat UMY). Kitab penjelas yang digunakan adalah Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid karya Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab At-Tamimi. Catatan Irfan, santri Ma’had Al-Mubarok setelah diedit oleh Ustadz Abduh Tuasikal secara langsung. Yogyakarta, 21 Dzulqa’dah 1436 H   — Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsselamatan kematian
Apa kaitannya keledai yang ditunggangi Nabi dan fenomena kirim Al Fatihah? Ada hadits yang menceritakan saat-saat diutusnya Mu’adz bin Jabal ke Yaman. Mu’adz bin Jabal menuturkan “aku pernah dibonceng oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam di atas seekor keledai” dan seterusnya sampai “sehingga mereka nanti akan bersikap menyandarkan diri ” (Mutafaqun ‘alaih). Lalu dirinci atau dijelaskan oleh para ulama tentang boncengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas seperti berikut: 1. Keledai tersebut bernama ‘Ufair dan mati pada saat haji wada’ sebagaimana riwayat dari Ibnu Shalah. 2. Muadz dibonceng oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini menunjukkan bahwa Muadz benar-benar dimuliakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan itu menunjukkan begitu merakyatnya dan mudah bergaulnya beliau dengan para sahabat. 3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan keledai, itu menunjukkan tawadhu’nya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidak menganggap dirinya lebih istimewa dari lainnya. Patut diketahui bahwa keledai tidak begitu istimewa dibanding unta dan kuda. Lihatlah para ulama sangat rinci sekali dalam menyampaikan apa saja yg dilakukan, dimiliki, dan dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sampai-sampai seekor hewan pun mereka riwayatkan memiliki nama dan tahu kapan matinya. Maka sudah barang tentu ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diketahui detailnya oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Contohnya apakah sehabis doa mesti ditutup dengan Al-Fatihah atau ada tuntunan kirim Al-Fatihah pada orang mati ataukah tidak. Kalau memang hal ini ada tuntunannya, tentu para sahabat sudah mencatat apa yang disampaikan oleh Rasul dan itu sampai pada kita di zaman ini. Atau mereka bisa menjelaskan amaliyah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal itu. Namun kok seperti itu tidak ada riwayat yang jelas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Aneh bukan? Lihatlah nama keledai dan kapan matinya keledai tersebut saja para sahabat meriwayatkan dan para ulama mencatatnya. Lalu bagaimana amalan bagi orang mati dan baca Al-Fatihah selesai berdoa? Padahal orang mati pun ada di masa beliau. Doa pun gemar beliau lakukan. Namun tidak kita temukan riwayat shahih yang menunjukkan praktik langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum mengenai kirim al-fatihah pada orang mati atau pun menutup doa dengan membaca Al-Fatihah. Anda pasti cerdas dan bisa memikirkan hal ini.   • Faedah dari Kajian Kitab Tauhid bersama Ustadz M. Abduh Tuasikal, M.Sc. di Masjid Muthoharoh (barat UMY). Kitab penjelas yang digunakan adalah Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid karya Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab At-Tamimi. Catatan Irfan, santri Ma’had Al-Mubarok setelah diedit oleh Ustadz Abduh Tuasikal secara langsung. Yogyakarta, 21 Dzulqa’dah 1436 H   — Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsselamatan kematian


Apa kaitannya keledai yang ditunggangi Nabi dan fenomena kirim Al Fatihah? Ada hadits yang menceritakan saat-saat diutusnya Mu’adz bin Jabal ke Yaman. Mu’adz bin Jabal menuturkan “aku pernah dibonceng oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam di atas seekor keledai” dan seterusnya sampai “sehingga mereka nanti akan bersikap menyandarkan diri ” (Mutafaqun ‘alaih). Lalu dirinci atau dijelaskan oleh para ulama tentang boncengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas seperti berikut: 1. Keledai tersebut bernama ‘Ufair dan mati pada saat haji wada’ sebagaimana riwayat dari Ibnu Shalah. 2. Muadz dibonceng oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini menunjukkan bahwa Muadz benar-benar dimuliakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan itu menunjukkan begitu merakyatnya dan mudah bergaulnya beliau dengan para sahabat. 3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan keledai, itu menunjukkan tawadhu’nya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidak menganggap dirinya lebih istimewa dari lainnya. Patut diketahui bahwa keledai tidak begitu istimewa dibanding unta dan kuda. Lihatlah para ulama sangat rinci sekali dalam menyampaikan apa saja yg dilakukan, dimiliki, dan dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sampai-sampai seekor hewan pun mereka riwayatkan memiliki nama dan tahu kapan matinya. Maka sudah barang tentu ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun diketahui detailnya oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Contohnya apakah sehabis doa mesti ditutup dengan Al-Fatihah atau ada tuntunan kirim Al-Fatihah pada orang mati ataukah tidak. Kalau memang hal ini ada tuntunannya, tentu para sahabat sudah mencatat apa yang disampaikan oleh Rasul dan itu sampai pada kita di zaman ini. Atau mereka bisa menjelaskan amaliyah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal itu. Namun kok seperti itu tidak ada riwayat yang jelas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Aneh bukan? Lihatlah nama keledai dan kapan matinya keledai tersebut saja para sahabat meriwayatkan dan para ulama mencatatnya. Lalu bagaimana amalan bagi orang mati dan baca Al-Fatihah selesai berdoa? Padahal orang mati pun ada di masa beliau. Doa pun gemar beliau lakukan. Namun tidak kita temukan riwayat shahih yang menunjukkan praktik langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum mengenai kirim al-fatihah pada orang mati atau pun menutup doa dengan membaca Al-Fatihah. Anda pasti cerdas dan bisa memikirkan hal ini.   • Faedah dari Kajian Kitab Tauhid bersama Ustadz M. Abduh Tuasikal, M.Sc. di Masjid Muthoharoh (barat UMY). Kitab penjelas yang digunakan adalah Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid karya Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahhab At-Tamimi. Catatan Irfan, santri Ma’had Al-Mubarok setelah diedit oleh Ustadz Abduh Tuasikal secara langsung. Yogyakarta, 21 Dzulqa’dah 1436 H   — Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsselamatan kematian

Yang Mengingkari Sampainya Doa pada Mayit itulah Ahli Bidah

Pernyataan ini dari perkataan Syaikhu Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa doa pada mayit atau orang yang mati itu sampai dan bermanfaat. Siapa yang mengingkarinya maka ia adalah ahli bid’ah. Nukilannya sebagai berikut. Ada pertanyaan dalam Majmu’ Al-Fatawa, bagaimana dengan ayat, وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إلَّا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39). Bagaimana pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631) Apakah itu berarti amalan kebaikan apa pun tidak sampai pada mayit? Ibnu Taimiyah menjawab, لَيْسَ فِي الْآيَةِ وَلَا فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الْمَيِّتَ لَا يَنْتَفِعُ بِدُعَاءِ الْخَلْقِ لَهُ وَبِمَا يُعْمَلُ عَنْهُ مِنْ الْبِرِّ بَلْ أَئِمَّةُ الْإِسْلَامِ مُتَّفِقُونَ عَلَى انْتِفَاعِ الْمَيِّتِ بِذَلِكَ وَهَذَا مِمَّا يُعْلَمُ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ وَقَدْ دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ فَمَنْ خَالَفَ ذَلِكَ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْبِدَعِ “Tidak ada dalam ayat atau hadits yang dimaksud yang menunjukkan bahwa mayit tidak mendapatkan manfaat dengan doa yang lain untuknya, begitu pula dengan amalan kebaikan yang lain untuknya. Bahkan kaum muslimin sepakat akan manfaatnya doa dan amalan kebaikan untuk mayit. Hal ini sudah diketahui secara pasti. Dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ (kesepakatan para ulama) telah mendukung hal ini. Siapa yang menyelisihi pendapat tersebut, maka ia adalah AHLUL BID’AH.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24: 306)   Bagaimana dengan bacaan Al-Qur’an, apakah sampai pada mayit ataukah bermanfaat bagi yang sudah mati? Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa untuk bacaan Al-Qur’an apakah sampai atau tidak, para ulama berselisih pendapat. Ibnu Taimiyah berkata, وَالْأَئِمَّةُ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الصَّدَقَةَ تَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ وَكَذَلِكَ الْعِبَادَاتُ الْمَالِيَّةُ : كَالْعِتْقِ . وَإِنَّمَا تَنَازَعُوا فِي الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالْقِرَاءَةِ “Para ulama sepakat bahwa sedekah pada mayit itu sampai, begitu pula ibadah maliyah (yang terkait dengan harta) seperti memerdekakan budak. Para ulama berselisih pendapat dalam amalan badaniyah (yang terkait dengan amalan badan) seperti shalat, puasa dan bacaan Al-Qur’an apakah sampai atau tidak pada mayit.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24: 308)   Terus bagaimana dengan ayat dan hadits yang disebutkan di atas, apa berarti amalan orang lain tidak bermanfaat bagi orang mati sama sekali? Amalan seseorang ketika meninggal dunia memang terputus ketika ia mati kecuali amalan yang ia usahakan yang masih tersisa seperti do’a anak shalih, sedekah jariyah, dan ilmu yang diambil manfaatnya. Itu yang dimaksudkan dalam ayat dan hadits. Namun bukan berarti amalan orang lain untuk orang mati tidak manfaat sama sekali. Ibnu Taimiyah mengatakan, لَمْ يَقُلْ : إنَّهُ لَمْ يَنْتَفِعْ بِعَمَلِ غَيْرِهِ . فَإِذَا دَعَا لَهُ وَلَدُهُ كَانَ هَذَا مِنْ عَمَلِهِ الَّذِي لَمْ يَنْقَطِعْ وَإِذَا دَعَا لَهُ غَيْرُهُ لَمْ يَكُنْ مِنْ عَمَلِهِ لَكِنَّهُ يَنْتَفِعُ بِهِ “Dalam hadits tidak disebutkan bahwa amalan orang lain tidak bermanfaat bagi orang yang telah mati. Jika anak mendo’akan orang tuanya, maka itu bagian dari amalan (usaha) orang tua yang telah tiada. Sedangkan jika orang lain mendoakan orang mati, itu pun tetap manfaat walau tidak termasuk usaha orang mati itu sendiri. ” (Majmu’ Al-Fatawa, 24: 312) Adapun rincian amalan yang sampai pada mayit para ulama berselisih pendapat. Namun untuk do’a dan sedekah sudah disinggung oleh Ibnu Taimiyah bahwa keduanya disepakati sampai pada mayit. Ada bahasan penting yang perlu dikaji oleh pembaca sekalian: Niyahah dan Selamatan Kematian Kirim Pahala pada Mayit Kirim Pahala Al-Fatihah Antara Kirim Pahala dan Selamatan Kematian Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah pada jalan yang lurus.   Referensi: Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’. — Selesai disusun di pagi hari 7: 21 AM, 20 Dzulqa’dah 1436 H di Darush Sholihin Panggang, GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsbid'ah kirim pahala selamatan kematian

Yang Mengingkari Sampainya Doa pada Mayit itulah Ahli Bidah

Pernyataan ini dari perkataan Syaikhu Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa doa pada mayit atau orang yang mati itu sampai dan bermanfaat. Siapa yang mengingkarinya maka ia adalah ahli bid’ah. Nukilannya sebagai berikut. Ada pertanyaan dalam Majmu’ Al-Fatawa, bagaimana dengan ayat, وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إلَّا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39). Bagaimana pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631) Apakah itu berarti amalan kebaikan apa pun tidak sampai pada mayit? Ibnu Taimiyah menjawab, لَيْسَ فِي الْآيَةِ وَلَا فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الْمَيِّتَ لَا يَنْتَفِعُ بِدُعَاءِ الْخَلْقِ لَهُ وَبِمَا يُعْمَلُ عَنْهُ مِنْ الْبِرِّ بَلْ أَئِمَّةُ الْإِسْلَامِ مُتَّفِقُونَ عَلَى انْتِفَاعِ الْمَيِّتِ بِذَلِكَ وَهَذَا مِمَّا يُعْلَمُ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ وَقَدْ دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ فَمَنْ خَالَفَ ذَلِكَ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْبِدَعِ “Tidak ada dalam ayat atau hadits yang dimaksud yang menunjukkan bahwa mayit tidak mendapatkan manfaat dengan doa yang lain untuknya, begitu pula dengan amalan kebaikan yang lain untuknya. Bahkan kaum muslimin sepakat akan manfaatnya doa dan amalan kebaikan untuk mayit. Hal ini sudah diketahui secara pasti. Dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ (kesepakatan para ulama) telah mendukung hal ini. Siapa yang menyelisihi pendapat tersebut, maka ia adalah AHLUL BID’AH.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24: 306)   Bagaimana dengan bacaan Al-Qur’an, apakah sampai pada mayit ataukah bermanfaat bagi yang sudah mati? Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa untuk bacaan Al-Qur’an apakah sampai atau tidak, para ulama berselisih pendapat. Ibnu Taimiyah berkata, وَالْأَئِمَّةُ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الصَّدَقَةَ تَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ وَكَذَلِكَ الْعِبَادَاتُ الْمَالِيَّةُ : كَالْعِتْقِ . وَإِنَّمَا تَنَازَعُوا فِي الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالْقِرَاءَةِ “Para ulama sepakat bahwa sedekah pada mayit itu sampai, begitu pula ibadah maliyah (yang terkait dengan harta) seperti memerdekakan budak. Para ulama berselisih pendapat dalam amalan badaniyah (yang terkait dengan amalan badan) seperti shalat, puasa dan bacaan Al-Qur’an apakah sampai atau tidak pada mayit.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24: 308)   Terus bagaimana dengan ayat dan hadits yang disebutkan di atas, apa berarti amalan orang lain tidak bermanfaat bagi orang mati sama sekali? Amalan seseorang ketika meninggal dunia memang terputus ketika ia mati kecuali amalan yang ia usahakan yang masih tersisa seperti do’a anak shalih, sedekah jariyah, dan ilmu yang diambil manfaatnya. Itu yang dimaksudkan dalam ayat dan hadits. Namun bukan berarti amalan orang lain untuk orang mati tidak manfaat sama sekali. Ibnu Taimiyah mengatakan, لَمْ يَقُلْ : إنَّهُ لَمْ يَنْتَفِعْ بِعَمَلِ غَيْرِهِ . فَإِذَا دَعَا لَهُ وَلَدُهُ كَانَ هَذَا مِنْ عَمَلِهِ الَّذِي لَمْ يَنْقَطِعْ وَإِذَا دَعَا لَهُ غَيْرُهُ لَمْ يَكُنْ مِنْ عَمَلِهِ لَكِنَّهُ يَنْتَفِعُ بِهِ “Dalam hadits tidak disebutkan bahwa amalan orang lain tidak bermanfaat bagi orang yang telah mati. Jika anak mendo’akan orang tuanya, maka itu bagian dari amalan (usaha) orang tua yang telah tiada. Sedangkan jika orang lain mendoakan orang mati, itu pun tetap manfaat walau tidak termasuk usaha orang mati itu sendiri. ” (Majmu’ Al-Fatawa, 24: 312) Adapun rincian amalan yang sampai pada mayit para ulama berselisih pendapat. Namun untuk do’a dan sedekah sudah disinggung oleh Ibnu Taimiyah bahwa keduanya disepakati sampai pada mayit. Ada bahasan penting yang perlu dikaji oleh pembaca sekalian: Niyahah dan Selamatan Kematian Kirim Pahala pada Mayit Kirim Pahala Al-Fatihah Antara Kirim Pahala dan Selamatan Kematian Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah pada jalan yang lurus.   Referensi: Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’. — Selesai disusun di pagi hari 7: 21 AM, 20 Dzulqa’dah 1436 H di Darush Sholihin Panggang, GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsbid'ah kirim pahala selamatan kematian
Pernyataan ini dari perkataan Syaikhu Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa doa pada mayit atau orang yang mati itu sampai dan bermanfaat. Siapa yang mengingkarinya maka ia adalah ahli bid’ah. Nukilannya sebagai berikut. Ada pertanyaan dalam Majmu’ Al-Fatawa, bagaimana dengan ayat, وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إلَّا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39). Bagaimana pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631) Apakah itu berarti amalan kebaikan apa pun tidak sampai pada mayit? Ibnu Taimiyah menjawab, لَيْسَ فِي الْآيَةِ وَلَا فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الْمَيِّتَ لَا يَنْتَفِعُ بِدُعَاءِ الْخَلْقِ لَهُ وَبِمَا يُعْمَلُ عَنْهُ مِنْ الْبِرِّ بَلْ أَئِمَّةُ الْإِسْلَامِ مُتَّفِقُونَ عَلَى انْتِفَاعِ الْمَيِّتِ بِذَلِكَ وَهَذَا مِمَّا يُعْلَمُ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ وَقَدْ دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ فَمَنْ خَالَفَ ذَلِكَ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْبِدَعِ “Tidak ada dalam ayat atau hadits yang dimaksud yang menunjukkan bahwa mayit tidak mendapatkan manfaat dengan doa yang lain untuknya, begitu pula dengan amalan kebaikan yang lain untuknya. Bahkan kaum muslimin sepakat akan manfaatnya doa dan amalan kebaikan untuk mayit. Hal ini sudah diketahui secara pasti. Dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ (kesepakatan para ulama) telah mendukung hal ini. Siapa yang menyelisihi pendapat tersebut, maka ia adalah AHLUL BID’AH.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24: 306)   Bagaimana dengan bacaan Al-Qur’an, apakah sampai pada mayit ataukah bermanfaat bagi yang sudah mati? Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa untuk bacaan Al-Qur’an apakah sampai atau tidak, para ulama berselisih pendapat. Ibnu Taimiyah berkata, وَالْأَئِمَّةُ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الصَّدَقَةَ تَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ وَكَذَلِكَ الْعِبَادَاتُ الْمَالِيَّةُ : كَالْعِتْقِ . وَإِنَّمَا تَنَازَعُوا فِي الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالْقِرَاءَةِ “Para ulama sepakat bahwa sedekah pada mayit itu sampai, begitu pula ibadah maliyah (yang terkait dengan harta) seperti memerdekakan budak. Para ulama berselisih pendapat dalam amalan badaniyah (yang terkait dengan amalan badan) seperti shalat, puasa dan bacaan Al-Qur’an apakah sampai atau tidak pada mayit.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24: 308)   Terus bagaimana dengan ayat dan hadits yang disebutkan di atas, apa berarti amalan orang lain tidak bermanfaat bagi orang mati sama sekali? Amalan seseorang ketika meninggal dunia memang terputus ketika ia mati kecuali amalan yang ia usahakan yang masih tersisa seperti do’a anak shalih, sedekah jariyah, dan ilmu yang diambil manfaatnya. Itu yang dimaksudkan dalam ayat dan hadits. Namun bukan berarti amalan orang lain untuk orang mati tidak manfaat sama sekali. Ibnu Taimiyah mengatakan, لَمْ يَقُلْ : إنَّهُ لَمْ يَنْتَفِعْ بِعَمَلِ غَيْرِهِ . فَإِذَا دَعَا لَهُ وَلَدُهُ كَانَ هَذَا مِنْ عَمَلِهِ الَّذِي لَمْ يَنْقَطِعْ وَإِذَا دَعَا لَهُ غَيْرُهُ لَمْ يَكُنْ مِنْ عَمَلِهِ لَكِنَّهُ يَنْتَفِعُ بِهِ “Dalam hadits tidak disebutkan bahwa amalan orang lain tidak bermanfaat bagi orang yang telah mati. Jika anak mendo’akan orang tuanya, maka itu bagian dari amalan (usaha) orang tua yang telah tiada. Sedangkan jika orang lain mendoakan orang mati, itu pun tetap manfaat walau tidak termasuk usaha orang mati itu sendiri. ” (Majmu’ Al-Fatawa, 24: 312) Adapun rincian amalan yang sampai pada mayit para ulama berselisih pendapat. Namun untuk do’a dan sedekah sudah disinggung oleh Ibnu Taimiyah bahwa keduanya disepakati sampai pada mayit. Ada bahasan penting yang perlu dikaji oleh pembaca sekalian: Niyahah dan Selamatan Kematian Kirim Pahala pada Mayit Kirim Pahala Al-Fatihah Antara Kirim Pahala dan Selamatan Kematian Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah pada jalan yang lurus.   Referensi: Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’. — Selesai disusun di pagi hari 7: 21 AM, 20 Dzulqa’dah 1436 H di Darush Sholihin Panggang, GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsbid'ah kirim pahala selamatan kematian


Pernyataan ini dari perkataan Syaikhu Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa doa pada mayit atau orang yang mati itu sampai dan bermanfaat. Siapa yang mengingkarinya maka ia adalah ahli bid’ah. Nukilannya sebagai berikut. Ada pertanyaan dalam Majmu’ Al-Fatawa, bagaimana dengan ayat, وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إلَّا مَا سَعَى “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39). Bagaimana pula dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631) Apakah itu berarti amalan kebaikan apa pun tidak sampai pada mayit? Ibnu Taimiyah menjawab, لَيْسَ فِي الْآيَةِ وَلَا فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الْمَيِّتَ لَا يَنْتَفِعُ بِدُعَاءِ الْخَلْقِ لَهُ وَبِمَا يُعْمَلُ عَنْهُ مِنْ الْبِرِّ بَلْ أَئِمَّةُ الْإِسْلَامِ مُتَّفِقُونَ عَلَى انْتِفَاعِ الْمَيِّتِ بِذَلِكَ وَهَذَا مِمَّا يُعْلَمُ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ وَقَدْ دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ فَمَنْ خَالَفَ ذَلِكَ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْبِدَعِ “Tidak ada dalam ayat atau hadits yang dimaksud yang menunjukkan bahwa mayit tidak mendapatkan manfaat dengan doa yang lain untuknya, begitu pula dengan amalan kebaikan yang lain untuknya. Bahkan kaum muslimin sepakat akan manfaatnya doa dan amalan kebaikan untuk mayit. Hal ini sudah diketahui secara pasti. Dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ (kesepakatan para ulama) telah mendukung hal ini. Siapa yang menyelisihi pendapat tersebut, maka ia adalah AHLUL BID’AH.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24: 306)   Bagaimana dengan bacaan Al-Qur’an, apakah sampai pada mayit ataukah bermanfaat bagi yang sudah mati? Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa untuk bacaan Al-Qur’an apakah sampai atau tidak, para ulama berselisih pendapat. Ibnu Taimiyah berkata, وَالْأَئِمَّةُ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الصَّدَقَةَ تَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ وَكَذَلِكَ الْعِبَادَاتُ الْمَالِيَّةُ : كَالْعِتْقِ . وَإِنَّمَا تَنَازَعُوا فِي الْعِبَادَاتِ الْبَدَنِيَّةِ : كَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالْقِرَاءَةِ “Para ulama sepakat bahwa sedekah pada mayit itu sampai, begitu pula ibadah maliyah (yang terkait dengan harta) seperti memerdekakan budak. Para ulama berselisih pendapat dalam amalan badaniyah (yang terkait dengan amalan badan) seperti shalat, puasa dan bacaan Al-Qur’an apakah sampai atau tidak pada mayit.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24: 308)   Terus bagaimana dengan ayat dan hadits yang disebutkan di atas, apa berarti amalan orang lain tidak bermanfaat bagi orang mati sama sekali? Amalan seseorang ketika meninggal dunia memang terputus ketika ia mati kecuali amalan yang ia usahakan yang masih tersisa seperti do’a anak shalih, sedekah jariyah, dan ilmu yang diambil manfaatnya. Itu yang dimaksudkan dalam ayat dan hadits. Namun bukan berarti amalan orang lain untuk orang mati tidak manfaat sama sekali. Ibnu Taimiyah mengatakan, لَمْ يَقُلْ : إنَّهُ لَمْ يَنْتَفِعْ بِعَمَلِ غَيْرِهِ . فَإِذَا دَعَا لَهُ وَلَدُهُ كَانَ هَذَا مِنْ عَمَلِهِ الَّذِي لَمْ يَنْقَطِعْ وَإِذَا دَعَا لَهُ غَيْرُهُ لَمْ يَكُنْ مِنْ عَمَلِهِ لَكِنَّهُ يَنْتَفِعُ بِهِ “Dalam hadits tidak disebutkan bahwa amalan orang lain tidak bermanfaat bagi orang yang telah mati. Jika anak mendo’akan orang tuanya, maka itu bagian dari amalan (usaha) orang tua yang telah tiada. Sedangkan jika orang lain mendoakan orang mati, itu pun tetap manfaat walau tidak termasuk usaha orang mati itu sendiri. ” (Majmu’ Al-Fatawa, 24: 312) Adapun rincian amalan yang sampai pada mayit para ulama berselisih pendapat. Namun untuk do’a dan sedekah sudah disinggung oleh Ibnu Taimiyah bahwa keduanya disepakati sampai pada mayit. Ada bahasan penting yang perlu dikaji oleh pembaca sekalian: Niyahah dan Selamatan Kematian Kirim Pahala pada Mayit Kirim Pahala Al-Fatihah Antara Kirim Pahala dan Selamatan Kematian Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah pada jalan yang lurus.   Referensi: Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’. — Selesai disusun di pagi hari 7: 21 AM, 20 Dzulqa’dah 1436 H di Darush Sholihin Panggang, GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsbid'ah kirim pahala selamatan kematian

HAJI BADAL & HAJI KOBOI (Tidak Resmi)

Khutbah Jum’at Masjid Nabawi 20/11/1436 H – 4/9/2015 MOleh : Asy-Syaikh Sholah Al-Budair hafizohullahKhutbah Pertama          Kaum muslimin sekalian, haji adalah salah satu dari 5 rukun Islam yang di atas rukun-rukun tersebut dibangun Islam. Haji wajib dikerjakan oleh mukallaf yang mampu sekali seumur hidup.Siapa yang terkena kewajiban haji, dan mungkin untuk mengerjakannya, maka ia harus segera melaksanakannya. Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhumaa bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ، فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيْضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ“Siapa yang hendak berhaji maka bersegeralah, karena bisa jadi seseorang sakit, atau tunggangannya hilang, atau datangnya keperluan” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)Siapa yang meninggal sebelum menunaikan ibadah haji –sama saja apakah karena kelalaiannya atau tidak, apakah ia berwasiat atau tidak- maka diambil dari hartanya untuk haji dan umroh. Dari Ibnu Abbas semoga Allah meridoinya, ada seorang wanita bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang ayahnya yang meninggal namun belum berhaji, maka Nabi bersabada : حُجَّ عَنْ أَبِيْكِ “Hajikan ayahmu!”. Siapa yang mampu untuk haji sendiri maka tidak boleh ia mewakilkan orang lain untuk menghajikannya. Siapa yang telah terpenuhi padanya syarat-syarat wajib haji dan tidak mampu untuk haji sendiri karena ada udzur yang tidak bisa hilang, seperti penyakit yang kronis atau ditimpa penyakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, atau tidak mampu untuk naik kendaraan kecuali dengan memaksakan diri dengan kesulitan yang tidak bisa dipikulnya, atau sudah sangat tua, maka wajib baginya untuk mewakilkan kepada orang yang menghajikan dan mengumrohkannya. Dari Ibnu Abbas semoga Allah meridhoinya ada seorang wanita berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :إِنَّ فَرِيْضَةَ اللهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَثْبُتَ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟“Sesungguhnya kewajiban yang Allah wajibkan terhadap hamba-hambaNya yaitu haji telah mengenai ayahku yang sudah sangat tua, ia tidak mampu untuk naik tunggangan, maka apakah aku menghajikannya?”Nabi berkata : نَعَمْ “Iya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Jika ia telah mewakilkan orang lain untuk menghajikannya, kemudian ternyata iapun sembuh maka tidak wajib baginya untuk berhaji lagi, karena ia telah melakukan sesuai dengan yang ia diperintahkan sehingga ia telah terlepas dari tanggung jawab.Siapa yang berharap mampu untuk berhaji sendiri atau diharapkan sembuh penyakitnya maka tidak boleh baginya untuk mewakilkan hajinya, jika ia tetap mewakilkan maka tidak sah.Seorang miskin yang tidak memiliki biaya untuk haji maka tidak wajib haji baginya dan tidak meminta orang lain untuk menghajikannya, dan tidak dihajikan (meskipun tanpa permintaan si miskin), namun tidak mengapa jika dibantu untuk biaya hajinya.Siapa yang dibantu biaya hajinya, dan jika ia menerima bantuan maka donaturnya tidak menunjukkan sikap berjasa kepadanya serta tidak ada kemudorotan baginya, maka tidak mengapa ia menerima bantuan tersebut dan menunaikan ibadah haji.Seseorang yang belum haji Islam (haji pertama) maka tidak boleh ia menghajikan orang lain, jika ia tetap menghajikan orang lain maka hajinya tersebut terhitung untuk dirinya sendiri, berdasarkan hadits Ibnu Abbas –radhiallahu ‘anhumaa- : Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang lelaki berkata :  لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَة “Ya Allah aku memenuhi panggilanmu untuk menghajikan Syubrumah”, maka Nabi bertanya kepadanya مَنْ شُبْرُمَةُ؟ “Siapakah Syubrumah?”, lelaki itu berkata, قَرِيْبٌ لِي “Kerabatku”, Nabi berkata, هَلْ حَجَجْتَ قَطٌّ؟ “Engkau sudah pernah haji?”, lelaki itu berkata, لاَ “Belum”, Nabi berkata,فَاجْعَلْ هَذِهِ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ احْجُجْ عَنْ شُبْرُمَةَ“Jadikanlah haji ini untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syburumah !” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)Dan tidak mengapa mengambil upah tatkala menghajikan orang lain, dan yang lebih utama adalah yang menghajikan hanya mengambil biaya haji saja dari yang mewakilkan tanpa mengambil upah.Dan tidak sah ihrom (haji atau umroh) untuk dua orang, maka siapa yang berihrom dalam satu nusuk (haji atau umroh) untuk dua orang maka terhitung ihromnya hanya untuk dirinya.Jika ia berihrom untuk umroh untuk seseorang lalu ia bertahallul dari umrohnya, setelah itu ia berihrom untuk berhaji untuk orang yang lain lagi maka sah, karena ini adalah dua nusuk.Dan disukai seseorang menghajikan kedua orang tuanya jika keduanya telah meninggal atau tidak mampu lagi, maka ia mulai dengan menghajikan ibunya karena ibu lebih didahulukan dalam berbakti, dan ia mendahulukan haji wajib untuk ayahnya dari menghajikan haji sunnah untuk ibunya.          Tidak boleh bagi seseorang melarang istrinya untuk berhaji jika istrinya mendapati mahrom, karena adanya mahrom merupakan syarat kemampuan haji bagi wanita.Al-Imam Malik rahimahullah berkata : تَخْرُجُ مَعَ جَمَاعَةِ النِّسَاءِ Sang wanita keluar bersama jama’ah para wanita.Wanita yang suaminya meninggal maka tidak boleh keluar untuk berhaji selama di masa ‘iddah, karena masa ‘iddah tidak terulang lagi, sementara kesempatan haji bisa berulang lagi.Jika sampai kabar kepada sang wanita tentang wafatnya suaminya sementara jarak yang ia tempuh untuk haji masih dekat maka hendaknya ia kembali untuk menyelesaikan masa ‘iddah di rumahnya, jika ternyata ia telah jauh maka ia melanjutkan safarnya.          Siapa yang punya hutang yang telah jatuh tempo untuk dilunasi maka ia mendahulukan melunasi hutangnya daripada haji, kecuali yang memberi hutangan mengizinkannya. Dan siapa yang hutangnya dibayar secara kredit dan ia mampu untuk membayarnya setiap iuran kreditnya pada waktunya maka ia tetap berhaji dan tidak disyaratkan izin dari pemberi hutang.Kaum muslimin sekalian…meninggalkan haji sunnah dan umroh sunnah di waktu padatnya jama’ah haji dengan niat untuk memberi kelonggaran bagi para jemaah yang lemah, para wanita, para jamaah yang sakit, dan kaum manula yang datang untuk menunaikan kewajiban haji adalah lebih dekat kepada kebajikan, kebaikan, ganjaran dan pahala, karena melaksanakan haji sunnah dan umroh sunnah hukumnya adalah sunnah, dan menjaga diri jangan sampai mengganggu muslim yang lain adalah wajib.Dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiallahu anhu ia berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku :كَيْفَ صَنَعْتَ فِي اسْتِلاَمِ الْحَجَرِ؟“Apa yang kau lakukan dengan mengusap hajar aswad?”Aku berkata : اِسْتَلَمْتُ وَتَرَكْتُ “Aku mengusapnya dan aku juga tidak mengusapnya”Nabi shallallahu ‘alahi wasallam berkata, أَصَبْتَ “Engkau telah benar” (HR Ibnu Hibban)Maknanya yaitu beliau mengusap hajar aswad tatkala kondisi tidak ramai (padat) dan beliau meninggalkan tidak mengusap tatkala kondisi lagi padat, maka sikapnya ini dibenarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Dan sedekah lebih baik daripada haji sunnah dan umroh sunnah jika ada kerabat yang lagi membutuhkan, atau lagi musim kelaparan, atau ada dari kaum muslimin yang darurat perlu sedekahnya atau membutuhkan untuk diberi bantuan.Suatu hari Abdullah bin Al-Mubarok keluar untuk pergi berhaji, lalu ia melihat seorang wanita kecil yang mengambil burung yang telah mati (bangkai) yang terbuang di tempat sampah, lalu Ibnul Mubarok bertanya hal tersebut kepadanya, maka wanita kecil tersebut berkata : “Saya dan saudara perempuanku di sini, kami tidak memiliki makanan kecuali dari mengais makanan yang dibuang di tempat sampah ini. Maka Ibnul Mubarok pun memerintahkan untuk membawa kembali bekal bawaannya untuk berhaji dan untuk memberikan biaya hajinya kepada wanita kecil tersebut. Dan beliau berkata, “Ini adalah lebih baik daripada haji tahun ini”, lalu iapun kembali pulang (tidak hajian).          Kaum muslimin sekalian, siapa yang tidak mendapatkan surat izin untuk berhaji dari lembaga yang resmi maka hendaknya wajib baginya untuk menunda hajinya hingga ia mendapatkan surat izin haji. Karena siasat yang syar’i mengharuskan untuk membatasi jumlah kuota jemaah haji dan jama’ah umroh dalam rangka untuk menghindari kepadatan dan saling dorong mendorong, dan mencegah terjadinya kekacauan.Wahai kalian yang menempuh cara dusta, bohong, dan licik, serta menyogok, demi terlepaskan dari peraturan-peraturan haji…Wahai kalian yang menempuh bukit-bukit terjal, dan jalan-jalan yang berbahaya agar bisa lari dari lokasi-lokasi chek point (pemeriksaan) yang tidaklah diletakkan kecuali untuk kemaslahatan haji, keamanan dan keselamatan para jama’ah haji…Wahai kalian yang menyelisihi syari’at dan kalian melanggar batasan-batasan Allah serta kalian melakukan perkara yang haram, kalian melewati miqot dan lokasi pemeriksaan tanpa ihrom…Maka haji model apakah yang kalian inginkan?, pahala manakah yang kalian inginkan…?, ganjaran apakah yang kalian harapkan?, sementara kalian berdusta, berbuat kelicikan, dan kalian menyelisihi ??Wahai kalian para supir yang membawa orang-orang yang menyelisihi dan menyelinap yang mereka ingin berhaji tanpa tashrih (surat izin), maka bayaran bagi kalian adalah penghasilan yang buruk, dan harta yang haram, serta merupakan dosa dan keharaman?. Berhentilah kalian dari perbuatan yang tercela ini, dan lihatlah perkara-perkara dengan pandangan orang yang berakal dan hikmah serta penuh pertanggungjawaban. Waspadalah kalian dari mencari alibi-alibi yang lemah, dan tatkala berdebat maka alibi-alibi tersebut lebih lemah daripada sarang laba-laba, yang hanya mengantarkan kepada pemilik alibi tersebut kepada kalah debat dan terdiam.Ya Allah ilhamkanlah kepada kami kelurusan sikap kami, dan lidungilah kami dari keburukan jiwa-jiwa kami, wahai Yang Maha Mulia, Yang Maha Agung, dan Maha Pengasih. Khutbah Kedua          Kaum muslimin sekalian, hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnah-sunnah yang bersanad, yang diriwayatkan oleh para perawi yang terpercaya dan kuat hapalannya, dan jauhilah bid’ah-bid’ah dan perkara-perkara baru dalam agama…Betapa banyak orang-orang yang berkumpul di atas bid’ah dan beramai-ramai, serta berpaling dari sunnah-sunnah dan memisahkan diri…Sungguh jauh dari sunnah suatu kaum yang menuju kuburan-kuburan dan mengharapkan para penghuni kubur…Mereka mengarahkan hati dan wajah mereka kepada kuburan…, mereka menjadikan kuburan sebagai sandaran dan tempat mengadu kesulitan mereka…, tempat bersandar bagi mereka…sebagai pintu dan sebagai hijab (perantara) dan sebagai tempat pengharapan…Mereka sujud di ambang pintu masuk kuburan, dan mereka menyembelih di pintu-pintu kuburan, mereka towaf di seputar dinding kuburan, mereka mengharapkan dari kuburan hilangnya kesulitan mereka, keberkahan, curahan karunia…Suatu bid’ah yang namanya adalah bid’ah quburiyah, dan asalnya adalah paganisme (penyembahan terhadap berhala). Para imam dan para guru-guru Islam, Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad telah sepakat bahwa hal ini merupakan bid’ah yang sangat buruk yang bertentangan dengan syari’at.Sementara Rabb kita yang mulia mencurahkan karuniaNya dan maha mendengar do’a tanpa ada perlu pemberi syafaat dan tidak pula perantara, tidak para nabi dan tidak pula para wali.          Wahai para penziarah masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam…waspadalah kalian dari perbuatan mengusap-ngusap di tembok-tembok masjid, pintu-pintunya, dan kuburan Nabi serta mihrab-mihrabnya. Sesungguhnya keberkahan tidak diperoleh dengan mengusap-ngusap dinding. Waspada jangan sampai kalian mencari keberkahan dari tanah kuburan atau menjadikan tanah tersebut sebagai obat, atau melemparkan makanan atau biji-bijian serta uang ke atas kuburan-kuburan tersebut atau meminta-minta penghuni kuburan, karena hal ini merupakan perbuatan orang-orang jahil.Semoga Allah menerima amal usaha kalian, dan memberikan ganjaran bagi kalian, dan Allah menerima doa kalian dengan keridoan dan pengabulan.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

HAJI BADAL & HAJI KOBOI (Tidak Resmi)

Khutbah Jum’at Masjid Nabawi 20/11/1436 H – 4/9/2015 MOleh : Asy-Syaikh Sholah Al-Budair hafizohullahKhutbah Pertama          Kaum muslimin sekalian, haji adalah salah satu dari 5 rukun Islam yang di atas rukun-rukun tersebut dibangun Islam. Haji wajib dikerjakan oleh mukallaf yang mampu sekali seumur hidup.Siapa yang terkena kewajiban haji, dan mungkin untuk mengerjakannya, maka ia harus segera melaksanakannya. Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhumaa bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ، فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيْضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ“Siapa yang hendak berhaji maka bersegeralah, karena bisa jadi seseorang sakit, atau tunggangannya hilang, atau datangnya keperluan” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)Siapa yang meninggal sebelum menunaikan ibadah haji –sama saja apakah karena kelalaiannya atau tidak, apakah ia berwasiat atau tidak- maka diambil dari hartanya untuk haji dan umroh. Dari Ibnu Abbas semoga Allah meridoinya, ada seorang wanita bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang ayahnya yang meninggal namun belum berhaji, maka Nabi bersabada : حُجَّ عَنْ أَبِيْكِ “Hajikan ayahmu!”. Siapa yang mampu untuk haji sendiri maka tidak boleh ia mewakilkan orang lain untuk menghajikannya. Siapa yang telah terpenuhi padanya syarat-syarat wajib haji dan tidak mampu untuk haji sendiri karena ada udzur yang tidak bisa hilang, seperti penyakit yang kronis atau ditimpa penyakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, atau tidak mampu untuk naik kendaraan kecuali dengan memaksakan diri dengan kesulitan yang tidak bisa dipikulnya, atau sudah sangat tua, maka wajib baginya untuk mewakilkan kepada orang yang menghajikan dan mengumrohkannya. Dari Ibnu Abbas semoga Allah meridhoinya ada seorang wanita berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :إِنَّ فَرِيْضَةَ اللهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَثْبُتَ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟“Sesungguhnya kewajiban yang Allah wajibkan terhadap hamba-hambaNya yaitu haji telah mengenai ayahku yang sudah sangat tua, ia tidak mampu untuk naik tunggangan, maka apakah aku menghajikannya?”Nabi berkata : نَعَمْ “Iya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Jika ia telah mewakilkan orang lain untuk menghajikannya, kemudian ternyata iapun sembuh maka tidak wajib baginya untuk berhaji lagi, karena ia telah melakukan sesuai dengan yang ia diperintahkan sehingga ia telah terlepas dari tanggung jawab.Siapa yang berharap mampu untuk berhaji sendiri atau diharapkan sembuh penyakitnya maka tidak boleh baginya untuk mewakilkan hajinya, jika ia tetap mewakilkan maka tidak sah.Seorang miskin yang tidak memiliki biaya untuk haji maka tidak wajib haji baginya dan tidak meminta orang lain untuk menghajikannya, dan tidak dihajikan (meskipun tanpa permintaan si miskin), namun tidak mengapa jika dibantu untuk biaya hajinya.Siapa yang dibantu biaya hajinya, dan jika ia menerima bantuan maka donaturnya tidak menunjukkan sikap berjasa kepadanya serta tidak ada kemudorotan baginya, maka tidak mengapa ia menerima bantuan tersebut dan menunaikan ibadah haji.Seseorang yang belum haji Islam (haji pertama) maka tidak boleh ia menghajikan orang lain, jika ia tetap menghajikan orang lain maka hajinya tersebut terhitung untuk dirinya sendiri, berdasarkan hadits Ibnu Abbas –radhiallahu ‘anhumaa- : Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang lelaki berkata :  لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَة “Ya Allah aku memenuhi panggilanmu untuk menghajikan Syubrumah”, maka Nabi bertanya kepadanya مَنْ شُبْرُمَةُ؟ “Siapakah Syubrumah?”, lelaki itu berkata, قَرِيْبٌ لِي “Kerabatku”, Nabi berkata, هَلْ حَجَجْتَ قَطٌّ؟ “Engkau sudah pernah haji?”, lelaki itu berkata, لاَ “Belum”, Nabi berkata,فَاجْعَلْ هَذِهِ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ احْجُجْ عَنْ شُبْرُمَةَ“Jadikanlah haji ini untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syburumah !” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)Dan tidak mengapa mengambil upah tatkala menghajikan orang lain, dan yang lebih utama adalah yang menghajikan hanya mengambil biaya haji saja dari yang mewakilkan tanpa mengambil upah.Dan tidak sah ihrom (haji atau umroh) untuk dua orang, maka siapa yang berihrom dalam satu nusuk (haji atau umroh) untuk dua orang maka terhitung ihromnya hanya untuk dirinya.Jika ia berihrom untuk umroh untuk seseorang lalu ia bertahallul dari umrohnya, setelah itu ia berihrom untuk berhaji untuk orang yang lain lagi maka sah, karena ini adalah dua nusuk.Dan disukai seseorang menghajikan kedua orang tuanya jika keduanya telah meninggal atau tidak mampu lagi, maka ia mulai dengan menghajikan ibunya karena ibu lebih didahulukan dalam berbakti, dan ia mendahulukan haji wajib untuk ayahnya dari menghajikan haji sunnah untuk ibunya.          Tidak boleh bagi seseorang melarang istrinya untuk berhaji jika istrinya mendapati mahrom, karena adanya mahrom merupakan syarat kemampuan haji bagi wanita.Al-Imam Malik rahimahullah berkata : تَخْرُجُ مَعَ جَمَاعَةِ النِّسَاءِ Sang wanita keluar bersama jama’ah para wanita.Wanita yang suaminya meninggal maka tidak boleh keluar untuk berhaji selama di masa ‘iddah, karena masa ‘iddah tidak terulang lagi, sementara kesempatan haji bisa berulang lagi.Jika sampai kabar kepada sang wanita tentang wafatnya suaminya sementara jarak yang ia tempuh untuk haji masih dekat maka hendaknya ia kembali untuk menyelesaikan masa ‘iddah di rumahnya, jika ternyata ia telah jauh maka ia melanjutkan safarnya.          Siapa yang punya hutang yang telah jatuh tempo untuk dilunasi maka ia mendahulukan melunasi hutangnya daripada haji, kecuali yang memberi hutangan mengizinkannya. Dan siapa yang hutangnya dibayar secara kredit dan ia mampu untuk membayarnya setiap iuran kreditnya pada waktunya maka ia tetap berhaji dan tidak disyaratkan izin dari pemberi hutang.Kaum muslimin sekalian…meninggalkan haji sunnah dan umroh sunnah di waktu padatnya jama’ah haji dengan niat untuk memberi kelonggaran bagi para jemaah yang lemah, para wanita, para jamaah yang sakit, dan kaum manula yang datang untuk menunaikan kewajiban haji adalah lebih dekat kepada kebajikan, kebaikan, ganjaran dan pahala, karena melaksanakan haji sunnah dan umroh sunnah hukumnya adalah sunnah, dan menjaga diri jangan sampai mengganggu muslim yang lain adalah wajib.Dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiallahu anhu ia berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku :كَيْفَ صَنَعْتَ فِي اسْتِلاَمِ الْحَجَرِ؟“Apa yang kau lakukan dengan mengusap hajar aswad?”Aku berkata : اِسْتَلَمْتُ وَتَرَكْتُ “Aku mengusapnya dan aku juga tidak mengusapnya”Nabi shallallahu ‘alahi wasallam berkata, أَصَبْتَ “Engkau telah benar” (HR Ibnu Hibban)Maknanya yaitu beliau mengusap hajar aswad tatkala kondisi tidak ramai (padat) dan beliau meninggalkan tidak mengusap tatkala kondisi lagi padat, maka sikapnya ini dibenarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Dan sedekah lebih baik daripada haji sunnah dan umroh sunnah jika ada kerabat yang lagi membutuhkan, atau lagi musim kelaparan, atau ada dari kaum muslimin yang darurat perlu sedekahnya atau membutuhkan untuk diberi bantuan.Suatu hari Abdullah bin Al-Mubarok keluar untuk pergi berhaji, lalu ia melihat seorang wanita kecil yang mengambil burung yang telah mati (bangkai) yang terbuang di tempat sampah, lalu Ibnul Mubarok bertanya hal tersebut kepadanya, maka wanita kecil tersebut berkata : “Saya dan saudara perempuanku di sini, kami tidak memiliki makanan kecuali dari mengais makanan yang dibuang di tempat sampah ini. Maka Ibnul Mubarok pun memerintahkan untuk membawa kembali bekal bawaannya untuk berhaji dan untuk memberikan biaya hajinya kepada wanita kecil tersebut. Dan beliau berkata, “Ini adalah lebih baik daripada haji tahun ini”, lalu iapun kembali pulang (tidak hajian).          Kaum muslimin sekalian, siapa yang tidak mendapatkan surat izin untuk berhaji dari lembaga yang resmi maka hendaknya wajib baginya untuk menunda hajinya hingga ia mendapatkan surat izin haji. Karena siasat yang syar’i mengharuskan untuk membatasi jumlah kuota jemaah haji dan jama’ah umroh dalam rangka untuk menghindari kepadatan dan saling dorong mendorong, dan mencegah terjadinya kekacauan.Wahai kalian yang menempuh cara dusta, bohong, dan licik, serta menyogok, demi terlepaskan dari peraturan-peraturan haji…Wahai kalian yang menempuh bukit-bukit terjal, dan jalan-jalan yang berbahaya agar bisa lari dari lokasi-lokasi chek point (pemeriksaan) yang tidaklah diletakkan kecuali untuk kemaslahatan haji, keamanan dan keselamatan para jama’ah haji…Wahai kalian yang menyelisihi syari’at dan kalian melanggar batasan-batasan Allah serta kalian melakukan perkara yang haram, kalian melewati miqot dan lokasi pemeriksaan tanpa ihrom…Maka haji model apakah yang kalian inginkan?, pahala manakah yang kalian inginkan…?, ganjaran apakah yang kalian harapkan?, sementara kalian berdusta, berbuat kelicikan, dan kalian menyelisihi ??Wahai kalian para supir yang membawa orang-orang yang menyelisihi dan menyelinap yang mereka ingin berhaji tanpa tashrih (surat izin), maka bayaran bagi kalian adalah penghasilan yang buruk, dan harta yang haram, serta merupakan dosa dan keharaman?. Berhentilah kalian dari perbuatan yang tercela ini, dan lihatlah perkara-perkara dengan pandangan orang yang berakal dan hikmah serta penuh pertanggungjawaban. Waspadalah kalian dari mencari alibi-alibi yang lemah, dan tatkala berdebat maka alibi-alibi tersebut lebih lemah daripada sarang laba-laba, yang hanya mengantarkan kepada pemilik alibi tersebut kepada kalah debat dan terdiam.Ya Allah ilhamkanlah kepada kami kelurusan sikap kami, dan lidungilah kami dari keburukan jiwa-jiwa kami, wahai Yang Maha Mulia, Yang Maha Agung, dan Maha Pengasih. Khutbah Kedua          Kaum muslimin sekalian, hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnah-sunnah yang bersanad, yang diriwayatkan oleh para perawi yang terpercaya dan kuat hapalannya, dan jauhilah bid’ah-bid’ah dan perkara-perkara baru dalam agama…Betapa banyak orang-orang yang berkumpul di atas bid’ah dan beramai-ramai, serta berpaling dari sunnah-sunnah dan memisahkan diri…Sungguh jauh dari sunnah suatu kaum yang menuju kuburan-kuburan dan mengharapkan para penghuni kubur…Mereka mengarahkan hati dan wajah mereka kepada kuburan…, mereka menjadikan kuburan sebagai sandaran dan tempat mengadu kesulitan mereka…, tempat bersandar bagi mereka…sebagai pintu dan sebagai hijab (perantara) dan sebagai tempat pengharapan…Mereka sujud di ambang pintu masuk kuburan, dan mereka menyembelih di pintu-pintu kuburan, mereka towaf di seputar dinding kuburan, mereka mengharapkan dari kuburan hilangnya kesulitan mereka, keberkahan, curahan karunia…Suatu bid’ah yang namanya adalah bid’ah quburiyah, dan asalnya adalah paganisme (penyembahan terhadap berhala). Para imam dan para guru-guru Islam, Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad telah sepakat bahwa hal ini merupakan bid’ah yang sangat buruk yang bertentangan dengan syari’at.Sementara Rabb kita yang mulia mencurahkan karuniaNya dan maha mendengar do’a tanpa ada perlu pemberi syafaat dan tidak pula perantara, tidak para nabi dan tidak pula para wali.          Wahai para penziarah masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam…waspadalah kalian dari perbuatan mengusap-ngusap di tembok-tembok masjid, pintu-pintunya, dan kuburan Nabi serta mihrab-mihrabnya. Sesungguhnya keberkahan tidak diperoleh dengan mengusap-ngusap dinding. Waspada jangan sampai kalian mencari keberkahan dari tanah kuburan atau menjadikan tanah tersebut sebagai obat, atau melemparkan makanan atau biji-bijian serta uang ke atas kuburan-kuburan tersebut atau meminta-minta penghuni kuburan, karena hal ini merupakan perbuatan orang-orang jahil.Semoga Allah menerima amal usaha kalian, dan memberikan ganjaran bagi kalian, dan Allah menerima doa kalian dengan keridoan dan pengabulan.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com
Khutbah Jum’at Masjid Nabawi 20/11/1436 H – 4/9/2015 MOleh : Asy-Syaikh Sholah Al-Budair hafizohullahKhutbah Pertama          Kaum muslimin sekalian, haji adalah salah satu dari 5 rukun Islam yang di atas rukun-rukun tersebut dibangun Islam. Haji wajib dikerjakan oleh mukallaf yang mampu sekali seumur hidup.Siapa yang terkena kewajiban haji, dan mungkin untuk mengerjakannya, maka ia harus segera melaksanakannya. Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhumaa bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ، فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيْضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ“Siapa yang hendak berhaji maka bersegeralah, karena bisa jadi seseorang sakit, atau tunggangannya hilang, atau datangnya keperluan” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)Siapa yang meninggal sebelum menunaikan ibadah haji –sama saja apakah karena kelalaiannya atau tidak, apakah ia berwasiat atau tidak- maka diambil dari hartanya untuk haji dan umroh. Dari Ibnu Abbas semoga Allah meridoinya, ada seorang wanita bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang ayahnya yang meninggal namun belum berhaji, maka Nabi bersabada : حُجَّ عَنْ أَبِيْكِ “Hajikan ayahmu!”. Siapa yang mampu untuk haji sendiri maka tidak boleh ia mewakilkan orang lain untuk menghajikannya. Siapa yang telah terpenuhi padanya syarat-syarat wajib haji dan tidak mampu untuk haji sendiri karena ada udzur yang tidak bisa hilang, seperti penyakit yang kronis atau ditimpa penyakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, atau tidak mampu untuk naik kendaraan kecuali dengan memaksakan diri dengan kesulitan yang tidak bisa dipikulnya, atau sudah sangat tua, maka wajib baginya untuk mewakilkan kepada orang yang menghajikan dan mengumrohkannya. Dari Ibnu Abbas semoga Allah meridhoinya ada seorang wanita berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :إِنَّ فَرِيْضَةَ اللهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَثْبُتَ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟“Sesungguhnya kewajiban yang Allah wajibkan terhadap hamba-hambaNya yaitu haji telah mengenai ayahku yang sudah sangat tua, ia tidak mampu untuk naik tunggangan, maka apakah aku menghajikannya?”Nabi berkata : نَعَمْ “Iya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Jika ia telah mewakilkan orang lain untuk menghajikannya, kemudian ternyata iapun sembuh maka tidak wajib baginya untuk berhaji lagi, karena ia telah melakukan sesuai dengan yang ia diperintahkan sehingga ia telah terlepas dari tanggung jawab.Siapa yang berharap mampu untuk berhaji sendiri atau diharapkan sembuh penyakitnya maka tidak boleh baginya untuk mewakilkan hajinya, jika ia tetap mewakilkan maka tidak sah.Seorang miskin yang tidak memiliki biaya untuk haji maka tidak wajib haji baginya dan tidak meminta orang lain untuk menghajikannya, dan tidak dihajikan (meskipun tanpa permintaan si miskin), namun tidak mengapa jika dibantu untuk biaya hajinya.Siapa yang dibantu biaya hajinya, dan jika ia menerima bantuan maka donaturnya tidak menunjukkan sikap berjasa kepadanya serta tidak ada kemudorotan baginya, maka tidak mengapa ia menerima bantuan tersebut dan menunaikan ibadah haji.Seseorang yang belum haji Islam (haji pertama) maka tidak boleh ia menghajikan orang lain, jika ia tetap menghajikan orang lain maka hajinya tersebut terhitung untuk dirinya sendiri, berdasarkan hadits Ibnu Abbas –radhiallahu ‘anhumaa- : Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang lelaki berkata :  لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَة “Ya Allah aku memenuhi panggilanmu untuk menghajikan Syubrumah”, maka Nabi bertanya kepadanya مَنْ شُبْرُمَةُ؟ “Siapakah Syubrumah?”, lelaki itu berkata, قَرِيْبٌ لِي “Kerabatku”, Nabi berkata, هَلْ حَجَجْتَ قَطٌّ؟ “Engkau sudah pernah haji?”, lelaki itu berkata, لاَ “Belum”, Nabi berkata,فَاجْعَلْ هَذِهِ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ احْجُجْ عَنْ شُبْرُمَةَ“Jadikanlah haji ini untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syburumah !” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)Dan tidak mengapa mengambil upah tatkala menghajikan orang lain, dan yang lebih utama adalah yang menghajikan hanya mengambil biaya haji saja dari yang mewakilkan tanpa mengambil upah.Dan tidak sah ihrom (haji atau umroh) untuk dua orang, maka siapa yang berihrom dalam satu nusuk (haji atau umroh) untuk dua orang maka terhitung ihromnya hanya untuk dirinya.Jika ia berihrom untuk umroh untuk seseorang lalu ia bertahallul dari umrohnya, setelah itu ia berihrom untuk berhaji untuk orang yang lain lagi maka sah, karena ini adalah dua nusuk.Dan disukai seseorang menghajikan kedua orang tuanya jika keduanya telah meninggal atau tidak mampu lagi, maka ia mulai dengan menghajikan ibunya karena ibu lebih didahulukan dalam berbakti, dan ia mendahulukan haji wajib untuk ayahnya dari menghajikan haji sunnah untuk ibunya.          Tidak boleh bagi seseorang melarang istrinya untuk berhaji jika istrinya mendapati mahrom, karena adanya mahrom merupakan syarat kemampuan haji bagi wanita.Al-Imam Malik rahimahullah berkata : تَخْرُجُ مَعَ جَمَاعَةِ النِّسَاءِ Sang wanita keluar bersama jama’ah para wanita.Wanita yang suaminya meninggal maka tidak boleh keluar untuk berhaji selama di masa ‘iddah, karena masa ‘iddah tidak terulang lagi, sementara kesempatan haji bisa berulang lagi.Jika sampai kabar kepada sang wanita tentang wafatnya suaminya sementara jarak yang ia tempuh untuk haji masih dekat maka hendaknya ia kembali untuk menyelesaikan masa ‘iddah di rumahnya, jika ternyata ia telah jauh maka ia melanjutkan safarnya.          Siapa yang punya hutang yang telah jatuh tempo untuk dilunasi maka ia mendahulukan melunasi hutangnya daripada haji, kecuali yang memberi hutangan mengizinkannya. Dan siapa yang hutangnya dibayar secara kredit dan ia mampu untuk membayarnya setiap iuran kreditnya pada waktunya maka ia tetap berhaji dan tidak disyaratkan izin dari pemberi hutang.Kaum muslimin sekalian…meninggalkan haji sunnah dan umroh sunnah di waktu padatnya jama’ah haji dengan niat untuk memberi kelonggaran bagi para jemaah yang lemah, para wanita, para jamaah yang sakit, dan kaum manula yang datang untuk menunaikan kewajiban haji adalah lebih dekat kepada kebajikan, kebaikan, ganjaran dan pahala, karena melaksanakan haji sunnah dan umroh sunnah hukumnya adalah sunnah, dan menjaga diri jangan sampai mengganggu muslim yang lain adalah wajib.Dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiallahu anhu ia berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku :كَيْفَ صَنَعْتَ فِي اسْتِلاَمِ الْحَجَرِ؟“Apa yang kau lakukan dengan mengusap hajar aswad?”Aku berkata : اِسْتَلَمْتُ وَتَرَكْتُ “Aku mengusapnya dan aku juga tidak mengusapnya”Nabi shallallahu ‘alahi wasallam berkata, أَصَبْتَ “Engkau telah benar” (HR Ibnu Hibban)Maknanya yaitu beliau mengusap hajar aswad tatkala kondisi tidak ramai (padat) dan beliau meninggalkan tidak mengusap tatkala kondisi lagi padat, maka sikapnya ini dibenarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Dan sedekah lebih baik daripada haji sunnah dan umroh sunnah jika ada kerabat yang lagi membutuhkan, atau lagi musim kelaparan, atau ada dari kaum muslimin yang darurat perlu sedekahnya atau membutuhkan untuk diberi bantuan.Suatu hari Abdullah bin Al-Mubarok keluar untuk pergi berhaji, lalu ia melihat seorang wanita kecil yang mengambil burung yang telah mati (bangkai) yang terbuang di tempat sampah, lalu Ibnul Mubarok bertanya hal tersebut kepadanya, maka wanita kecil tersebut berkata : “Saya dan saudara perempuanku di sini, kami tidak memiliki makanan kecuali dari mengais makanan yang dibuang di tempat sampah ini. Maka Ibnul Mubarok pun memerintahkan untuk membawa kembali bekal bawaannya untuk berhaji dan untuk memberikan biaya hajinya kepada wanita kecil tersebut. Dan beliau berkata, “Ini adalah lebih baik daripada haji tahun ini”, lalu iapun kembali pulang (tidak hajian).          Kaum muslimin sekalian, siapa yang tidak mendapatkan surat izin untuk berhaji dari lembaga yang resmi maka hendaknya wajib baginya untuk menunda hajinya hingga ia mendapatkan surat izin haji. Karena siasat yang syar’i mengharuskan untuk membatasi jumlah kuota jemaah haji dan jama’ah umroh dalam rangka untuk menghindari kepadatan dan saling dorong mendorong, dan mencegah terjadinya kekacauan.Wahai kalian yang menempuh cara dusta, bohong, dan licik, serta menyogok, demi terlepaskan dari peraturan-peraturan haji…Wahai kalian yang menempuh bukit-bukit terjal, dan jalan-jalan yang berbahaya agar bisa lari dari lokasi-lokasi chek point (pemeriksaan) yang tidaklah diletakkan kecuali untuk kemaslahatan haji, keamanan dan keselamatan para jama’ah haji…Wahai kalian yang menyelisihi syari’at dan kalian melanggar batasan-batasan Allah serta kalian melakukan perkara yang haram, kalian melewati miqot dan lokasi pemeriksaan tanpa ihrom…Maka haji model apakah yang kalian inginkan?, pahala manakah yang kalian inginkan…?, ganjaran apakah yang kalian harapkan?, sementara kalian berdusta, berbuat kelicikan, dan kalian menyelisihi ??Wahai kalian para supir yang membawa orang-orang yang menyelisihi dan menyelinap yang mereka ingin berhaji tanpa tashrih (surat izin), maka bayaran bagi kalian adalah penghasilan yang buruk, dan harta yang haram, serta merupakan dosa dan keharaman?. Berhentilah kalian dari perbuatan yang tercela ini, dan lihatlah perkara-perkara dengan pandangan orang yang berakal dan hikmah serta penuh pertanggungjawaban. Waspadalah kalian dari mencari alibi-alibi yang lemah, dan tatkala berdebat maka alibi-alibi tersebut lebih lemah daripada sarang laba-laba, yang hanya mengantarkan kepada pemilik alibi tersebut kepada kalah debat dan terdiam.Ya Allah ilhamkanlah kepada kami kelurusan sikap kami, dan lidungilah kami dari keburukan jiwa-jiwa kami, wahai Yang Maha Mulia, Yang Maha Agung, dan Maha Pengasih. Khutbah Kedua          Kaum muslimin sekalian, hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnah-sunnah yang bersanad, yang diriwayatkan oleh para perawi yang terpercaya dan kuat hapalannya, dan jauhilah bid’ah-bid’ah dan perkara-perkara baru dalam agama…Betapa banyak orang-orang yang berkumpul di atas bid’ah dan beramai-ramai, serta berpaling dari sunnah-sunnah dan memisahkan diri…Sungguh jauh dari sunnah suatu kaum yang menuju kuburan-kuburan dan mengharapkan para penghuni kubur…Mereka mengarahkan hati dan wajah mereka kepada kuburan…, mereka menjadikan kuburan sebagai sandaran dan tempat mengadu kesulitan mereka…, tempat bersandar bagi mereka…sebagai pintu dan sebagai hijab (perantara) dan sebagai tempat pengharapan…Mereka sujud di ambang pintu masuk kuburan, dan mereka menyembelih di pintu-pintu kuburan, mereka towaf di seputar dinding kuburan, mereka mengharapkan dari kuburan hilangnya kesulitan mereka, keberkahan, curahan karunia…Suatu bid’ah yang namanya adalah bid’ah quburiyah, dan asalnya adalah paganisme (penyembahan terhadap berhala). Para imam dan para guru-guru Islam, Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad telah sepakat bahwa hal ini merupakan bid’ah yang sangat buruk yang bertentangan dengan syari’at.Sementara Rabb kita yang mulia mencurahkan karuniaNya dan maha mendengar do’a tanpa ada perlu pemberi syafaat dan tidak pula perantara, tidak para nabi dan tidak pula para wali.          Wahai para penziarah masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam…waspadalah kalian dari perbuatan mengusap-ngusap di tembok-tembok masjid, pintu-pintunya, dan kuburan Nabi serta mihrab-mihrabnya. Sesungguhnya keberkahan tidak diperoleh dengan mengusap-ngusap dinding. Waspada jangan sampai kalian mencari keberkahan dari tanah kuburan atau menjadikan tanah tersebut sebagai obat, atau melemparkan makanan atau biji-bijian serta uang ke atas kuburan-kuburan tersebut atau meminta-minta penghuni kuburan, karena hal ini merupakan perbuatan orang-orang jahil.Semoga Allah menerima amal usaha kalian, dan memberikan ganjaran bagi kalian, dan Allah menerima doa kalian dengan keridoan dan pengabulan.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com


Khutbah Jum’at Masjid Nabawi 20/11/1436 H – 4/9/2015 MOleh : Asy-Syaikh Sholah Al-Budair hafizohullahKhutbah Pertama          Kaum muslimin sekalian, haji adalah salah satu dari 5 rukun Islam yang di atas rukun-rukun tersebut dibangun Islam. Haji wajib dikerjakan oleh mukallaf yang mampu sekali seumur hidup.Siapa yang terkena kewajiban haji, dan mungkin untuk mengerjakannya, maka ia harus segera melaksanakannya. Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhumaa bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ، فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيْضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ“Siapa yang hendak berhaji maka bersegeralah, karena bisa jadi seseorang sakit, atau tunggangannya hilang, atau datangnya keperluan” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)Siapa yang meninggal sebelum menunaikan ibadah haji –sama saja apakah karena kelalaiannya atau tidak, apakah ia berwasiat atau tidak- maka diambil dari hartanya untuk haji dan umroh. Dari Ibnu Abbas semoga Allah meridoinya, ada seorang wanita bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang ayahnya yang meninggal namun belum berhaji, maka Nabi bersabada : حُجَّ عَنْ أَبِيْكِ “Hajikan ayahmu!”. Siapa yang mampu untuk haji sendiri maka tidak boleh ia mewakilkan orang lain untuk menghajikannya. Siapa yang telah terpenuhi padanya syarat-syarat wajib haji dan tidak mampu untuk haji sendiri karena ada udzur yang tidak bisa hilang, seperti penyakit yang kronis atau ditimpa penyakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, atau tidak mampu untuk naik kendaraan kecuali dengan memaksakan diri dengan kesulitan yang tidak bisa dipikulnya, atau sudah sangat tua, maka wajib baginya untuk mewakilkan kepada orang yang menghajikan dan mengumrohkannya. Dari Ibnu Abbas semoga Allah meridhoinya ada seorang wanita berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :إِنَّ فَرِيْضَةَ اللهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَثْبُتَ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟“Sesungguhnya kewajiban yang Allah wajibkan terhadap hamba-hambaNya yaitu haji telah mengenai ayahku yang sudah sangat tua, ia tidak mampu untuk naik tunggangan, maka apakah aku menghajikannya?”Nabi berkata : نَعَمْ “Iya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Jika ia telah mewakilkan orang lain untuk menghajikannya, kemudian ternyata iapun sembuh maka tidak wajib baginya untuk berhaji lagi, karena ia telah melakukan sesuai dengan yang ia diperintahkan sehingga ia telah terlepas dari tanggung jawab.Siapa yang berharap mampu untuk berhaji sendiri atau diharapkan sembuh penyakitnya maka tidak boleh baginya untuk mewakilkan hajinya, jika ia tetap mewakilkan maka tidak sah.Seorang miskin yang tidak memiliki biaya untuk haji maka tidak wajib haji baginya dan tidak meminta orang lain untuk menghajikannya, dan tidak dihajikan (meskipun tanpa permintaan si miskin), namun tidak mengapa jika dibantu untuk biaya hajinya.Siapa yang dibantu biaya hajinya, dan jika ia menerima bantuan maka donaturnya tidak menunjukkan sikap berjasa kepadanya serta tidak ada kemudorotan baginya, maka tidak mengapa ia menerima bantuan tersebut dan menunaikan ibadah haji.Seseorang yang belum haji Islam (haji pertama) maka tidak boleh ia menghajikan orang lain, jika ia tetap menghajikan orang lain maka hajinya tersebut terhitung untuk dirinya sendiri, berdasarkan hadits Ibnu Abbas –radhiallahu ‘anhumaa- : Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seorang lelaki berkata :  لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَة “Ya Allah aku memenuhi panggilanmu untuk menghajikan Syubrumah”, maka Nabi bertanya kepadanya مَنْ شُبْرُمَةُ؟ “Siapakah Syubrumah?”, lelaki itu berkata, قَرِيْبٌ لِي “Kerabatku”, Nabi berkata, هَلْ حَجَجْتَ قَطٌّ؟ “Engkau sudah pernah haji?”, lelaki itu berkata, لاَ “Belum”, Nabi berkata,فَاجْعَلْ هَذِهِ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ احْجُجْ عَنْ شُبْرُمَةَ“Jadikanlah haji ini untuk dirimu kemudian berhajilah untuk Syburumah !” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)Dan tidak mengapa mengambil upah tatkala menghajikan orang lain, dan yang lebih utama adalah yang menghajikan hanya mengambil biaya haji saja dari yang mewakilkan tanpa mengambil upah.Dan tidak sah ihrom (haji atau umroh) untuk dua orang, maka siapa yang berihrom dalam satu nusuk (haji atau umroh) untuk dua orang maka terhitung ihromnya hanya untuk dirinya.Jika ia berihrom untuk umroh untuk seseorang lalu ia bertahallul dari umrohnya, setelah itu ia berihrom untuk berhaji untuk orang yang lain lagi maka sah, karena ini adalah dua nusuk.Dan disukai seseorang menghajikan kedua orang tuanya jika keduanya telah meninggal atau tidak mampu lagi, maka ia mulai dengan menghajikan ibunya karena ibu lebih didahulukan dalam berbakti, dan ia mendahulukan haji wajib untuk ayahnya dari menghajikan haji sunnah untuk ibunya.          Tidak boleh bagi seseorang melarang istrinya untuk berhaji jika istrinya mendapati mahrom, karena adanya mahrom merupakan syarat kemampuan haji bagi wanita.Al-Imam Malik rahimahullah berkata : تَخْرُجُ مَعَ جَمَاعَةِ النِّسَاءِ Sang wanita keluar bersama jama’ah para wanita.Wanita yang suaminya meninggal maka tidak boleh keluar untuk berhaji selama di masa ‘iddah, karena masa ‘iddah tidak terulang lagi, sementara kesempatan haji bisa berulang lagi.Jika sampai kabar kepada sang wanita tentang wafatnya suaminya sementara jarak yang ia tempuh untuk haji masih dekat maka hendaknya ia kembali untuk menyelesaikan masa ‘iddah di rumahnya, jika ternyata ia telah jauh maka ia melanjutkan safarnya.          Siapa yang punya hutang yang telah jatuh tempo untuk dilunasi maka ia mendahulukan melunasi hutangnya daripada haji, kecuali yang memberi hutangan mengizinkannya. Dan siapa yang hutangnya dibayar secara kredit dan ia mampu untuk membayarnya setiap iuran kreditnya pada waktunya maka ia tetap berhaji dan tidak disyaratkan izin dari pemberi hutang.Kaum muslimin sekalian…meninggalkan haji sunnah dan umroh sunnah di waktu padatnya jama’ah haji dengan niat untuk memberi kelonggaran bagi para jemaah yang lemah, para wanita, para jamaah yang sakit, dan kaum manula yang datang untuk menunaikan kewajiban haji adalah lebih dekat kepada kebajikan, kebaikan, ganjaran dan pahala, karena melaksanakan haji sunnah dan umroh sunnah hukumnya adalah sunnah, dan menjaga diri jangan sampai mengganggu muslim yang lain adalah wajib.Dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiallahu anhu ia berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku :كَيْفَ صَنَعْتَ فِي اسْتِلاَمِ الْحَجَرِ؟“Apa yang kau lakukan dengan mengusap hajar aswad?”Aku berkata : اِسْتَلَمْتُ وَتَرَكْتُ “Aku mengusapnya dan aku juga tidak mengusapnya”Nabi shallallahu ‘alahi wasallam berkata, أَصَبْتَ “Engkau telah benar” (HR Ibnu Hibban)Maknanya yaitu beliau mengusap hajar aswad tatkala kondisi tidak ramai (padat) dan beliau meninggalkan tidak mengusap tatkala kondisi lagi padat, maka sikapnya ini dibenarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Dan sedekah lebih baik daripada haji sunnah dan umroh sunnah jika ada kerabat yang lagi membutuhkan, atau lagi musim kelaparan, atau ada dari kaum muslimin yang darurat perlu sedekahnya atau membutuhkan untuk diberi bantuan.Suatu hari Abdullah bin Al-Mubarok keluar untuk pergi berhaji, lalu ia melihat seorang wanita kecil yang mengambil burung yang telah mati (bangkai) yang terbuang di tempat sampah, lalu Ibnul Mubarok bertanya hal tersebut kepadanya, maka wanita kecil tersebut berkata : “Saya dan saudara perempuanku di sini, kami tidak memiliki makanan kecuali dari mengais makanan yang dibuang di tempat sampah ini. Maka Ibnul Mubarok pun memerintahkan untuk membawa kembali bekal bawaannya untuk berhaji dan untuk memberikan biaya hajinya kepada wanita kecil tersebut. Dan beliau berkata, “Ini adalah lebih baik daripada haji tahun ini”, lalu iapun kembali pulang (tidak hajian).          Kaum muslimin sekalian, siapa yang tidak mendapatkan surat izin untuk berhaji dari lembaga yang resmi maka hendaknya wajib baginya untuk menunda hajinya hingga ia mendapatkan surat izin haji. Karena siasat yang syar’i mengharuskan untuk membatasi jumlah kuota jemaah haji dan jama’ah umroh dalam rangka untuk menghindari kepadatan dan saling dorong mendorong, dan mencegah terjadinya kekacauan.Wahai kalian yang menempuh cara dusta, bohong, dan licik, serta menyogok, demi terlepaskan dari peraturan-peraturan haji…Wahai kalian yang menempuh bukit-bukit terjal, dan jalan-jalan yang berbahaya agar bisa lari dari lokasi-lokasi chek point (pemeriksaan) yang tidaklah diletakkan kecuali untuk kemaslahatan haji, keamanan dan keselamatan para jama’ah haji…Wahai kalian yang menyelisihi syari’at dan kalian melanggar batasan-batasan Allah serta kalian melakukan perkara yang haram, kalian melewati miqot dan lokasi pemeriksaan tanpa ihrom…Maka haji model apakah yang kalian inginkan?, pahala manakah yang kalian inginkan…?, ganjaran apakah yang kalian harapkan?, sementara kalian berdusta, berbuat kelicikan, dan kalian menyelisihi ??Wahai kalian para supir yang membawa orang-orang yang menyelisihi dan menyelinap yang mereka ingin berhaji tanpa tashrih (surat izin), maka bayaran bagi kalian adalah penghasilan yang buruk, dan harta yang haram, serta merupakan dosa dan keharaman?. Berhentilah kalian dari perbuatan yang tercela ini, dan lihatlah perkara-perkara dengan pandangan orang yang berakal dan hikmah serta penuh pertanggungjawaban. Waspadalah kalian dari mencari alibi-alibi yang lemah, dan tatkala berdebat maka alibi-alibi tersebut lebih lemah daripada sarang laba-laba, yang hanya mengantarkan kepada pemilik alibi tersebut kepada kalah debat dan terdiam.Ya Allah ilhamkanlah kepada kami kelurusan sikap kami, dan lidungilah kami dari keburukan jiwa-jiwa kami, wahai Yang Maha Mulia, Yang Maha Agung, dan Maha Pengasih. Khutbah Kedua          Kaum muslimin sekalian, hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnah-sunnah yang bersanad, yang diriwayatkan oleh para perawi yang terpercaya dan kuat hapalannya, dan jauhilah bid’ah-bid’ah dan perkara-perkara baru dalam agama…Betapa banyak orang-orang yang berkumpul di atas bid’ah dan beramai-ramai, serta berpaling dari sunnah-sunnah dan memisahkan diri…Sungguh jauh dari sunnah suatu kaum yang menuju kuburan-kuburan dan mengharapkan para penghuni kubur…Mereka mengarahkan hati dan wajah mereka kepada kuburan…, mereka menjadikan kuburan sebagai sandaran dan tempat mengadu kesulitan mereka…, tempat bersandar bagi mereka…sebagai pintu dan sebagai hijab (perantara) dan sebagai tempat pengharapan…Mereka sujud di ambang pintu masuk kuburan, dan mereka menyembelih di pintu-pintu kuburan, mereka towaf di seputar dinding kuburan, mereka mengharapkan dari kuburan hilangnya kesulitan mereka, keberkahan, curahan karunia…Suatu bid’ah yang namanya adalah bid’ah quburiyah, dan asalnya adalah paganisme (penyembahan terhadap berhala). Para imam dan para guru-guru Islam, Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad telah sepakat bahwa hal ini merupakan bid’ah yang sangat buruk yang bertentangan dengan syari’at.Sementara Rabb kita yang mulia mencurahkan karuniaNya dan maha mendengar do’a tanpa ada perlu pemberi syafaat dan tidak pula perantara, tidak para nabi dan tidak pula para wali.          Wahai para penziarah masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam…waspadalah kalian dari perbuatan mengusap-ngusap di tembok-tembok masjid, pintu-pintunya, dan kuburan Nabi serta mihrab-mihrabnya. Sesungguhnya keberkahan tidak diperoleh dengan mengusap-ngusap dinding. Waspada jangan sampai kalian mencari keberkahan dari tanah kuburan atau menjadikan tanah tersebut sebagai obat, atau melemparkan makanan atau biji-bijian serta uang ke atas kuburan-kuburan tersebut atau meminta-minta penghuni kuburan, karena hal ini merupakan perbuatan orang-orang jahil.Semoga Allah menerima amal usaha kalian, dan memberikan ganjaran bagi kalian, dan Allah menerima doa kalian dengan keridoan dan pengabulan.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Dzikir dan Doa dengan Ya Hayyu Ya Qayyum

Ada beberapa dzikir dan do’a yang menggunakan nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum.   Pertama, meminta dengan nama Allah yang agung Al-Hayyu Al-Qayyum dalam do’a عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَالِسًا وَرَجُلٌ يُصَلِّى ثُمَّ دَعَا اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ بِأَنَّ لَكَ الْحَمْدَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الْمَنَّانُ بَدِيعُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ يَا حَىُّ يَا قَيُّومُ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « لَقَدْ دَعَا اللَّهَ بِاسْمِهِ الْعَظِيمِ الَّذِى إِذَا دُعِىَ بِهِ أَجَابَ وَإِذَا سُئِلَ بِهِ أَعْطَى » Dari Anas, ia pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dalam keadaan duduk lantas ada seseorang yang shalat, kemudian ia berdo’a, “Allahumma inni as-aluka bi-anna lakal hamda, laa ilaha illa anta al-mannaan badii’us samaawaati wal ardh, yaa dzal jalali wal ikram, yaa hayyu yaa qayyum [artinya: Ya Allah, aku meminta pada-Mu karena segala puji hanya untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Yang Banyak Memberi Karunia, Yang Menciptakan langit dan bumi, Wahai Allah yang Maha Mulia dan Penuh Kemuliaan, Ya Hayyu Ya Qayyum –Yang Maha Hidup dan Tidak Bergantung pada Makhluk-Nya-].” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ia telah berdo’a pada Allah dengan nama yang agung di mana siapa yang berdo’a dengan nama tersebut, maka akan diijabahi. Dan jika diminta dengan nama tersebut, maka Allah akan beri.” (HR. Abu Daud no. 1495 dan An-Nasa’i no. 1301. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Kedua, nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum dalam dzikir pagi petang Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada Fatimah (puterinya), “Apa yang menghalangimu untuk mendengar wasiatku atau yang kuingatkan padamu setiap pagi dan petang yaitu ucapkanlah: يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا “Ya hayyu ya qoyyum bi rahmatika astaghiits, wa ash-lihlii sya’nii kullahu wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin abadan [artinya: Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata tanpa mendapat pertolongan dari-Mu selamanya].” (HR. Ibnu As Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah no. 46, An-Nasa’i dalam Al-Kubra 381: 570, Al-Bazzar dalam musnadnya 4/ 25/ 3107, Al-Hakim 1: 545. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 227).   Ketiga, ketika dirundung duka عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا كَرَبَهُ أَمْرٌ قَالَ « يَا حَىُّ يَا قَيُّومُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيثُ » Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dapat masalah berat, beliau membaca: Yaa Hayyu Yaa Qayyum, bi rahmatika as-taghiits [artinya: Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan].” (HR. Tirmidzi no. 3524. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ada juga doa yang lafazhnya hampir mirip dengan lafazh di atas dari hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعَوَاتُ الْمَكْرُوبِ اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلاَ تَكِلْنِى إِلَى نَفْسِى طَرْفَةَ عَيْنٍ وَأَصْلِحْ لِى شَأْنِى كُلَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ “Doa orang yang dirundung duka: Allahumma rahmataka arjuu fa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin wa ash-lihlii sya’nii kullahu laa ilaha illa anta [artinya: Ya Allah, dengan rahmat-Mu, aku berharap, janganlah Engkau sandarkan urusanku pada diriku walau sekejap mata, perbaikilah segala urusanku seluruhnya, tidak ada ilah yang berhak disembah selain Engkau].” (HR. Abu Daud no. 5090, Ahmad 5: 42. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan karena mengingat adanya penguat). Baca artikel Rumaysho.Com: Doa Ketika Dirundung Duka. Selesai kajian nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum, moga manfaat.   Referensi: Fiqh Al-Ad’iyyah wa Al-Adzkar. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badar. Penerbit Kunuz Isybiliya. Kitab At-Tauhid fi Dhau’ Al-Qur’an wa As-Sunnah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At-Tuwaijiri. Penerbit Dar Ashda’ Al-Mujtama’. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhau’ Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua belas, tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Maktabah Al-Malik Fahd. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun menjelang Maghrib, 18 Dzulqa’dah 1436 H di Darush Sholihin, Panggang, GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsal hayyu al qayyum asmaul husna doa musibah

Dzikir dan Doa dengan Ya Hayyu Ya Qayyum

Ada beberapa dzikir dan do’a yang menggunakan nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum.   Pertama, meminta dengan nama Allah yang agung Al-Hayyu Al-Qayyum dalam do’a عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَالِسًا وَرَجُلٌ يُصَلِّى ثُمَّ دَعَا اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ بِأَنَّ لَكَ الْحَمْدَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الْمَنَّانُ بَدِيعُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ يَا حَىُّ يَا قَيُّومُ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « لَقَدْ دَعَا اللَّهَ بِاسْمِهِ الْعَظِيمِ الَّذِى إِذَا دُعِىَ بِهِ أَجَابَ وَإِذَا سُئِلَ بِهِ أَعْطَى » Dari Anas, ia pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dalam keadaan duduk lantas ada seseorang yang shalat, kemudian ia berdo’a, “Allahumma inni as-aluka bi-anna lakal hamda, laa ilaha illa anta al-mannaan badii’us samaawaati wal ardh, yaa dzal jalali wal ikram, yaa hayyu yaa qayyum [artinya: Ya Allah, aku meminta pada-Mu karena segala puji hanya untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Yang Banyak Memberi Karunia, Yang Menciptakan langit dan bumi, Wahai Allah yang Maha Mulia dan Penuh Kemuliaan, Ya Hayyu Ya Qayyum –Yang Maha Hidup dan Tidak Bergantung pada Makhluk-Nya-].” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ia telah berdo’a pada Allah dengan nama yang agung di mana siapa yang berdo’a dengan nama tersebut, maka akan diijabahi. Dan jika diminta dengan nama tersebut, maka Allah akan beri.” (HR. Abu Daud no. 1495 dan An-Nasa’i no. 1301. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Kedua, nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum dalam dzikir pagi petang Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada Fatimah (puterinya), “Apa yang menghalangimu untuk mendengar wasiatku atau yang kuingatkan padamu setiap pagi dan petang yaitu ucapkanlah: يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا “Ya hayyu ya qoyyum bi rahmatika astaghiits, wa ash-lihlii sya’nii kullahu wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin abadan [artinya: Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata tanpa mendapat pertolongan dari-Mu selamanya].” (HR. Ibnu As Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah no. 46, An-Nasa’i dalam Al-Kubra 381: 570, Al-Bazzar dalam musnadnya 4/ 25/ 3107, Al-Hakim 1: 545. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 227).   Ketiga, ketika dirundung duka عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا كَرَبَهُ أَمْرٌ قَالَ « يَا حَىُّ يَا قَيُّومُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيثُ » Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dapat masalah berat, beliau membaca: Yaa Hayyu Yaa Qayyum, bi rahmatika as-taghiits [artinya: Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan].” (HR. Tirmidzi no. 3524. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ada juga doa yang lafazhnya hampir mirip dengan lafazh di atas dari hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعَوَاتُ الْمَكْرُوبِ اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلاَ تَكِلْنِى إِلَى نَفْسِى طَرْفَةَ عَيْنٍ وَأَصْلِحْ لِى شَأْنِى كُلَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ “Doa orang yang dirundung duka: Allahumma rahmataka arjuu fa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin wa ash-lihlii sya’nii kullahu laa ilaha illa anta [artinya: Ya Allah, dengan rahmat-Mu, aku berharap, janganlah Engkau sandarkan urusanku pada diriku walau sekejap mata, perbaikilah segala urusanku seluruhnya, tidak ada ilah yang berhak disembah selain Engkau].” (HR. Abu Daud no. 5090, Ahmad 5: 42. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan karena mengingat adanya penguat). Baca artikel Rumaysho.Com: Doa Ketika Dirundung Duka. Selesai kajian nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum, moga manfaat.   Referensi: Fiqh Al-Ad’iyyah wa Al-Adzkar. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badar. Penerbit Kunuz Isybiliya. Kitab At-Tauhid fi Dhau’ Al-Qur’an wa As-Sunnah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At-Tuwaijiri. Penerbit Dar Ashda’ Al-Mujtama’. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhau’ Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua belas, tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Maktabah Al-Malik Fahd. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun menjelang Maghrib, 18 Dzulqa’dah 1436 H di Darush Sholihin, Panggang, GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsal hayyu al qayyum asmaul husna doa musibah
Ada beberapa dzikir dan do’a yang menggunakan nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum.   Pertama, meminta dengan nama Allah yang agung Al-Hayyu Al-Qayyum dalam do’a عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَالِسًا وَرَجُلٌ يُصَلِّى ثُمَّ دَعَا اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ بِأَنَّ لَكَ الْحَمْدَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الْمَنَّانُ بَدِيعُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ يَا حَىُّ يَا قَيُّومُ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « لَقَدْ دَعَا اللَّهَ بِاسْمِهِ الْعَظِيمِ الَّذِى إِذَا دُعِىَ بِهِ أَجَابَ وَإِذَا سُئِلَ بِهِ أَعْطَى » Dari Anas, ia pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dalam keadaan duduk lantas ada seseorang yang shalat, kemudian ia berdo’a, “Allahumma inni as-aluka bi-anna lakal hamda, laa ilaha illa anta al-mannaan badii’us samaawaati wal ardh, yaa dzal jalali wal ikram, yaa hayyu yaa qayyum [artinya: Ya Allah, aku meminta pada-Mu karena segala puji hanya untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Yang Banyak Memberi Karunia, Yang Menciptakan langit dan bumi, Wahai Allah yang Maha Mulia dan Penuh Kemuliaan, Ya Hayyu Ya Qayyum –Yang Maha Hidup dan Tidak Bergantung pada Makhluk-Nya-].” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ia telah berdo’a pada Allah dengan nama yang agung di mana siapa yang berdo’a dengan nama tersebut, maka akan diijabahi. Dan jika diminta dengan nama tersebut, maka Allah akan beri.” (HR. Abu Daud no. 1495 dan An-Nasa’i no. 1301. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Kedua, nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum dalam dzikir pagi petang Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada Fatimah (puterinya), “Apa yang menghalangimu untuk mendengar wasiatku atau yang kuingatkan padamu setiap pagi dan petang yaitu ucapkanlah: يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا “Ya hayyu ya qoyyum bi rahmatika astaghiits, wa ash-lihlii sya’nii kullahu wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin abadan [artinya: Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata tanpa mendapat pertolongan dari-Mu selamanya].” (HR. Ibnu As Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah no. 46, An-Nasa’i dalam Al-Kubra 381: 570, Al-Bazzar dalam musnadnya 4/ 25/ 3107, Al-Hakim 1: 545. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 227).   Ketiga, ketika dirundung duka عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا كَرَبَهُ أَمْرٌ قَالَ « يَا حَىُّ يَا قَيُّومُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيثُ » Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dapat masalah berat, beliau membaca: Yaa Hayyu Yaa Qayyum, bi rahmatika as-taghiits [artinya: Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan].” (HR. Tirmidzi no. 3524. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ada juga doa yang lafazhnya hampir mirip dengan lafazh di atas dari hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعَوَاتُ الْمَكْرُوبِ اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلاَ تَكِلْنِى إِلَى نَفْسِى طَرْفَةَ عَيْنٍ وَأَصْلِحْ لِى شَأْنِى كُلَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ “Doa orang yang dirundung duka: Allahumma rahmataka arjuu fa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin wa ash-lihlii sya’nii kullahu laa ilaha illa anta [artinya: Ya Allah, dengan rahmat-Mu, aku berharap, janganlah Engkau sandarkan urusanku pada diriku walau sekejap mata, perbaikilah segala urusanku seluruhnya, tidak ada ilah yang berhak disembah selain Engkau].” (HR. Abu Daud no. 5090, Ahmad 5: 42. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan karena mengingat adanya penguat). Baca artikel Rumaysho.Com: Doa Ketika Dirundung Duka. Selesai kajian nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum, moga manfaat.   Referensi: Fiqh Al-Ad’iyyah wa Al-Adzkar. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badar. Penerbit Kunuz Isybiliya. Kitab At-Tauhid fi Dhau’ Al-Qur’an wa As-Sunnah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At-Tuwaijiri. Penerbit Dar Ashda’ Al-Mujtama’. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhau’ Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua belas, tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Maktabah Al-Malik Fahd. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun menjelang Maghrib, 18 Dzulqa’dah 1436 H di Darush Sholihin, Panggang, GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsal hayyu al qayyum asmaul husna doa musibah


Ada beberapa dzikir dan do’a yang menggunakan nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum.   Pertama, meminta dengan nama Allah yang agung Al-Hayyu Al-Qayyum dalam do’a عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَالِسًا وَرَجُلٌ يُصَلِّى ثُمَّ دَعَا اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ بِأَنَّ لَكَ الْحَمْدَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الْمَنَّانُ بَدِيعُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ يَا حَىُّ يَا قَيُّومُ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « لَقَدْ دَعَا اللَّهَ بِاسْمِهِ الْعَظِيمِ الَّذِى إِذَا دُعِىَ بِهِ أَجَابَ وَإِذَا سُئِلَ بِهِ أَعْطَى » Dari Anas, ia pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dalam keadaan duduk lantas ada seseorang yang shalat, kemudian ia berdo’a, “Allahumma inni as-aluka bi-anna lakal hamda, laa ilaha illa anta al-mannaan badii’us samaawaati wal ardh, yaa dzal jalali wal ikram, yaa hayyu yaa qayyum [artinya: Ya Allah, aku meminta pada-Mu karena segala puji hanya untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Yang Banyak Memberi Karunia, Yang Menciptakan langit dan bumi, Wahai Allah yang Maha Mulia dan Penuh Kemuliaan, Ya Hayyu Ya Qayyum –Yang Maha Hidup dan Tidak Bergantung pada Makhluk-Nya-].” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ia telah berdo’a pada Allah dengan nama yang agung di mana siapa yang berdo’a dengan nama tersebut, maka akan diijabahi. Dan jika diminta dengan nama tersebut, maka Allah akan beri.” (HR. Abu Daud no. 1495 dan An-Nasa’i no. 1301. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).   Kedua, nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum dalam dzikir pagi petang Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada Fatimah (puterinya), “Apa yang menghalangimu untuk mendengar wasiatku atau yang kuingatkan padamu setiap pagi dan petang yaitu ucapkanlah: يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا “Ya hayyu ya qoyyum bi rahmatika astaghiits, wa ash-lihlii sya’nii kullahu wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin abadan [artinya: Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata tanpa mendapat pertolongan dari-Mu selamanya].” (HR. Ibnu As Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah no. 46, An-Nasa’i dalam Al-Kubra 381: 570, Al-Bazzar dalam musnadnya 4/ 25/ 3107, Al-Hakim 1: 545. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 227).   Ketiga, ketika dirundung duka عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا كَرَبَهُ أَمْرٌ قَالَ « يَا حَىُّ يَا قَيُّومُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيثُ » Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dapat masalah berat, beliau membaca: Yaa Hayyu Yaa Qayyum, bi rahmatika as-taghiits [artinya: Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan].” (HR. Tirmidzi no. 3524. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Ada juga doa yang lafazhnya hampir mirip dengan lafazh di atas dari hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعَوَاتُ الْمَكْرُوبِ اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلاَ تَكِلْنِى إِلَى نَفْسِى طَرْفَةَ عَيْنٍ وَأَصْلِحْ لِى شَأْنِى كُلَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ “Doa orang yang dirundung duka: Allahumma rahmataka arjuu fa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin wa ash-lihlii sya’nii kullahu laa ilaha illa anta [artinya: Ya Allah, dengan rahmat-Mu, aku berharap, janganlah Engkau sandarkan urusanku pada diriku walau sekejap mata, perbaikilah segala urusanku seluruhnya, tidak ada ilah yang berhak disembah selain Engkau].” (HR. Abu Daud no. 5090, Ahmad 5: 42. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan karena mengingat adanya penguat). Baca artikel Rumaysho.Com: Doa Ketika Dirundung Duka. Selesai kajian nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum, moga manfaat.   Referensi: Fiqh Al-Ad’iyyah wa Al-Adzkar. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badar. Penerbit Kunuz Isybiliya. Kitab At-Tauhid fi Dhau’ Al-Qur’an wa As-Sunnah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At-Tuwaijiri. Penerbit Dar Ashda’ Al-Mujtama’. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhau’ Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua belas, tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Maktabah Al-Malik Fahd. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun menjelang Maghrib, 18 Dzulqa’dah 1436 H di Darush Sholihin, Panggang, GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsal hayyu al qayyum asmaul husna doa musibah

Merenungkan Nama Allah Al Hayyu Al Qayyum

Apa yang dimaksud nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum? Apa maknanya? Disebutkan dalam ayat kursi, اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ، لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ، لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا، وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi-Nya tanpa seizin-Nya. Dia mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dan Dia Maha Tinggi lagi Maha besar.” (QS. Al-Baqarah: 255) Nama al-hayyu al-qayyum juga disebutkan dalam, الم (1) اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ (2) “Alif laam miim. Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus makhluk-Nya” (QS. Ali ‘Imran: 1-2) وَعَنَتِ الْوُجُوهُ لِلْحَيِّ الْقَيُّومِ وَقَدْ خَابَ مَنْ حَمَلَ ظُلْمًا “Dan tunduklah semua muka (dengan berendah diri) kepada Tuhan Yang Hidup Kekal lagi senantiasa mengurus (makhluk-Nya). Dan sesungguhnya telah merugilah orang yang melakukan kezaliman.” (QS. Thaha: 111)   Makna Al-Hayyu Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani berkata, yang dimaksud dengan al-hayyu adalah hidup yang sempurna. Di dalam sifat al-hayyu ada sifat dzatiyah bagi Allah yaitu al-‘ilmu (ilmu), al’ izzah (mulia), al-qudrah (kemampuan), al-iradah (keinginan), al-‘azhamah (mulia), al-kibriya’ (maha tinggi) dan sifat-sifat dzatiyah yang sangat suci (sakral) lainnya. (Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 104) Al-hayyu melazimkan seluruh adanya seluruh sifat kamal (kesempurnaan bagi Allah). Sifat pendengaran, penglihatan, ilmu, kemampuan, kemuliaan, rahmat, kehendak, ada pada nama Al-Hayyu (Maha Hidup). Konsekuensi dari mengimani nama Allah Al-Hayyu tentu akan membuat hamba memurnikan atau mengikhlaskan ibadah hanya pada Allah dan tidak berbuat syirik pada-Nya. Demikian yang diterangkan dalam Kitab At-Tauhid, hlm. 165-168.   Makna Al-Qayyum Al-qayyum punya dua makna: Allah berdiri sendiri dengan sifat kemuliaan-Nya dan tidak bergantung pada satu pun makhluk-Nya. Allah yang mengatur bumi dan langit serta segala makhluk di dalamnya. Allah tidak butuh pada makhluk, bahkan makhluk yang butuh pada-Nya. (Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 105) Konsekuensi dari nama Allah Al-Qayyum, Allah itu berdiri sendiri. Allah juga mengatur setiap makhluk-Nya. Allah yang mengatur rezeki mereka. Allah yang mengatur urusan mereka, akan mengumpulkan dan menghisab pada hari kiamat. Yang menunjukkan kesempurnaan sifat Al-Hayyu Al-Qayyum, Allah tidak mengantuk dan tidak tidur. Allah berdiri sendiri dan tidak butuh pada makhluk-Nya. Kitab At-Tauhid, hlm. 170. Semoga bermanfaat. Bersambung insya Allah masih dalam tema nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum.   Referensi: Kitab At-Tauhid fi Dhau’ Al-Qur’an wa As-Sunnah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At-Tuwaijiri. Penerbit Dar Ashda’ Al-Mujtama’. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhau’ Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua belas, tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Maktabah Al-Malik Fahd. — Selesai disusun menjelang Maghrib, 18 Dzulqa’dah 1436 H di Darush Sholihin, Panggang, GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsal hayyu al qayyum asmaul husna

Merenungkan Nama Allah Al Hayyu Al Qayyum

Apa yang dimaksud nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum? Apa maknanya? Disebutkan dalam ayat kursi, اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ، لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ، لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا، وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi-Nya tanpa seizin-Nya. Dia mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dan Dia Maha Tinggi lagi Maha besar.” (QS. Al-Baqarah: 255) Nama al-hayyu al-qayyum juga disebutkan dalam, الم (1) اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ (2) “Alif laam miim. Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus makhluk-Nya” (QS. Ali ‘Imran: 1-2) وَعَنَتِ الْوُجُوهُ لِلْحَيِّ الْقَيُّومِ وَقَدْ خَابَ مَنْ حَمَلَ ظُلْمًا “Dan tunduklah semua muka (dengan berendah diri) kepada Tuhan Yang Hidup Kekal lagi senantiasa mengurus (makhluk-Nya). Dan sesungguhnya telah merugilah orang yang melakukan kezaliman.” (QS. Thaha: 111)   Makna Al-Hayyu Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani berkata, yang dimaksud dengan al-hayyu adalah hidup yang sempurna. Di dalam sifat al-hayyu ada sifat dzatiyah bagi Allah yaitu al-‘ilmu (ilmu), al’ izzah (mulia), al-qudrah (kemampuan), al-iradah (keinginan), al-‘azhamah (mulia), al-kibriya’ (maha tinggi) dan sifat-sifat dzatiyah yang sangat suci (sakral) lainnya. (Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 104) Al-hayyu melazimkan seluruh adanya seluruh sifat kamal (kesempurnaan bagi Allah). Sifat pendengaran, penglihatan, ilmu, kemampuan, kemuliaan, rahmat, kehendak, ada pada nama Al-Hayyu (Maha Hidup). Konsekuensi dari mengimani nama Allah Al-Hayyu tentu akan membuat hamba memurnikan atau mengikhlaskan ibadah hanya pada Allah dan tidak berbuat syirik pada-Nya. Demikian yang diterangkan dalam Kitab At-Tauhid, hlm. 165-168.   Makna Al-Qayyum Al-qayyum punya dua makna: Allah berdiri sendiri dengan sifat kemuliaan-Nya dan tidak bergantung pada satu pun makhluk-Nya. Allah yang mengatur bumi dan langit serta segala makhluk di dalamnya. Allah tidak butuh pada makhluk, bahkan makhluk yang butuh pada-Nya. (Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 105) Konsekuensi dari nama Allah Al-Qayyum, Allah itu berdiri sendiri. Allah juga mengatur setiap makhluk-Nya. Allah yang mengatur rezeki mereka. Allah yang mengatur urusan mereka, akan mengumpulkan dan menghisab pada hari kiamat. Yang menunjukkan kesempurnaan sifat Al-Hayyu Al-Qayyum, Allah tidak mengantuk dan tidak tidur. Allah berdiri sendiri dan tidak butuh pada makhluk-Nya. Kitab At-Tauhid, hlm. 170. Semoga bermanfaat. Bersambung insya Allah masih dalam tema nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum.   Referensi: Kitab At-Tauhid fi Dhau’ Al-Qur’an wa As-Sunnah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At-Tuwaijiri. Penerbit Dar Ashda’ Al-Mujtama’. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhau’ Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua belas, tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Maktabah Al-Malik Fahd. — Selesai disusun menjelang Maghrib, 18 Dzulqa’dah 1436 H di Darush Sholihin, Panggang, GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsal hayyu al qayyum asmaul husna
Apa yang dimaksud nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum? Apa maknanya? Disebutkan dalam ayat kursi, اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ، لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ، لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا، وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi-Nya tanpa seizin-Nya. Dia mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dan Dia Maha Tinggi lagi Maha besar.” (QS. Al-Baqarah: 255) Nama al-hayyu al-qayyum juga disebutkan dalam, الم (1) اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ (2) “Alif laam miim. Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus makhluk-Nya” (QS. Ali ‘Imran: 1-2) وَعَنَتِ الْوُجُوهُ لِلْحَيِّ الْقَيُّومِ وَقَدْ خَابَ مَنْ حَمَلَ ظُلْمًا “Dan tunduklah semua muka (dengan berendah diri) kepada Tuhan Yang Hidup Kekal lagi senantiasa mengurus (makhluk-Nya). Dan sesungguhnya telah merugilah orang yang melakukan kezaliman.” (QS. Thaha: 111)   Makna Al-Hayyu Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani berkata, yang dimaksud dengan al-hayyu adalah hidup yang sempurna. Di dalam sifat al-hayyu ada sifat dzatiyah bagi Allah yaitu al-‘ilmu (ilmu), al’ izzah (mulia), al-qudrah (kemampuan), al-iradah (keinginan), al-‘azhamah (mulia), al-kibriya’ (maha tinggi) dan sifat-sifat dzatiyah yang sangat suci (sakral) lainnya. (Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 104) Al-hayyu melazimkan seluruh adanya seluruh sifat kamal (kesempurnaan bagi Allah). Sifat pendengaran, penglihatan, ilmu, kemampuan, kemuliaan, rahmat, kehendak, ada pada nama Al-Hayyu (Maha Hidup). Konsekuensi dari mengimani nama Allah Al-Hayyu tentu akan membuat hamba memurnikan atau mengikhlaskan ibadah hanya pada Allah dan tidak berbuat syirik pada-Nya. Demikian yang diterangkan dalam Kitab At-Tauhid, hlm. 165-168.   Makna Al-Qayyum Al-qayyum punya dua makna: Allah berdiri sendiri dengan sifat kemuliaan-Nya dan tidak bergantung pada satu pun makhluk-Nya. Allah yang mengatur bumi dan langit serta segala makhluk di dalamnya. Allah tidak butuh pada makhluk, bahkan makhluk yang butuh pada-Nya. (Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 105) Konsekuensi dari nama Allah Al-Qayyum, Allah itu berdiri sendiri. Allah juga mengatur setiap makhluk-Nya. Allah yang mengatur rezeki mereka. Allah yang mengatur urusan mereka, akan mengumpulkan dan menghisab pada hari kiamat. Yang menunjukkan kesempurnaan sifat Al-Hayyu Al-Qayyum, Allah tidak mengantuk dan tidak tidur. Allah berdiri sendiri dan tidak butuh pada makhluk-Nya. Kitab At-Tauhid, hlm. 170. Semoga bermanfaat. Bersambung insya Allah masih dalam tema nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum.   Referensi: Kitab At-Tauhid fi Dhau’ Al-Qur’an wa As-Sunnah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At-Tuwaijiri. Penerbit Dar Ashda’ Al-Mujtama’. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhau’ Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua belas, tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Maktabah Al-Malik Fahd. — Selesai disusun menjelang Maghrib, 18 Dzulqa’dah 1436 H di Darush Sholihin, Panggang, GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsal hayyu al qayyum asmaul husna


Apa yang dimaksud nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum? Apa maknanya? Disebutkan dalam ayat kursi, اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ، لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ، لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ، مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ، وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاءَ، وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا، وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi-Nya tanpa seizin-Nya. Dia mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dan Dia Maha Tinggi lagi Maha besar.” (QS. Al-Baqarah: 255) Nama al-hayyu al-qayyum juga disebutkan dalam, الم (1) اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ (2) “Alif laam miim. Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus makhluk-Nya” (QS. Ali ‘Imran: 1-2) وَعَنَتِ الْوُجُوهُ لِلْحَيِّ الْقَيُّومِ وَقَدْ خَابَ مَنْ حَمَلَ ظُلْمًا “Dan tunduklah semua muka (dengan berendah diri) kepada Tuhan Yang Hidup Kekal lagi senantiasa mengurus (makhluk-Nya). Dan sesungguhnya telah merugilah orang yang melakukan kezaliman.” (QS. Thaha: 111)   Makna Al-Hayyu Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani berkata, yang dimaksud dengan al-hayyu adalah hidup yang sempurna. Di dalam sifat al-hayyu ada sifat dzatiyah bagi Allah yaitu al-‘ilmu (ilmu), al’ izzah (mulia), al-qudrah (kemampuan), al-iradah (keinginan), al-‘azhamah (mulia), al-kibriya’ (maha tinggi) dan sifat-sifat dzatiyah yang sangat suci (sakral) lainnya. (Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 104) Al-hayyu melazimkan seluruh adanya seluruh sifat kamal (kesempurnaan bagi Allah). Sifat pendengaran, penglihatan, ilmu, kemampuan, kemuliaan, rahmat, kehendak, ada pada nama Al-Hayyu (Maha Hidup). Konsekuensi dari mengimani nama Allah Al-Hayyu tentu akan membuat hamba memurnikan atau mengikhlaskan ibadah hanya pada Allah dan tidak berbuat syirik pada-Nya. Demikian yang diterangkan dalam Kitab At-Tauhid, hlm. 165-168.   Makna Al-Qayyum Al-qayyum punya dua makna: Allah berdiri sendiri dengan sifat kemuliaan-Nya dan tidak bergantung pada satu pun makhluk-Nya. Allah yang mengatur bumi dan langit serta segala makhluk di dalamnya. Allah tidak butuh pada makhluk, bahkan makhluk yang butuh pada-Nya. (Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 105) Konsekuensi dari nama Allah Al-Qayyum, Allah itu berdiri sendiri. Allah juga mengatur setiap makhluk-Nya. Allah yang mengatur rezeki mereka. Allah yang mengatur urusan mereka, akan mengumpulkan dan menghisab pada hari kiamat. Yang menunjukkan kesempurnaan sifat Al-Hayyu Al-Qayyum, Allah tidak mengantuk dan tidak tidur. Allah berdiri sendiri dan tidak butuh pada makhluk-Nya. Kitab At-Tauhid, hlm. 170. Semoga bermanfaat. Bersambung insya Allah masih dalam tema nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum.   Referensi: Kitab At-Tauhid fi Dhau’ Al-Qur’an wa As-Sunnah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At-Tuwaijiri. Penerbit Dar Ashda’ Al-Mujtama’. Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhau’ Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua belas, tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Maktabah Al-Malik Fahd. — Selesai disusun menjelang Maghrib, 18 Dzulqa’dah 1436 H di Darush Sholihin, Panggang, GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsal hayyu al qayyum asmaul husna

Faedah Luar Biasa dari Nama Allah Al Hayyu Al Qayyum

Ternyata ada faedah luar biasa dari nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum. Apa itu? Sebagian ulama memasukkan nama Al-Hayyu Al-Qayyum dalam nama Allah yang agung (ism Allah al-a’zham) seperti yang dipilih oleh Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad (4: 187). Dasarnya adalah hadits berikut. عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَالِسًا وَرَجُلٌ يُصَلِّى ثُمَّ دَعَا اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ بِأَنَّ لَكَ الْحَمْدَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الْمَنَّانُ بَدِيعُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ يَا حَىُّ يَا قَيُّومُ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « لَقَدْ دَعَا اللَّهَ بِاسْمِهِ الْعَظِيمِ الَّذِى إِذَا دُعِىَ بِهِ أَجَابَ وَإِذَا سُئِلَ بِهِ أَعْطَى » Dari Anas, ia pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dalam keadaan duduk lantas ada seseorang yang shalat, kemudian ia berdo’a, “Allahumma inni as-aluka bi-anna lakal hamda, laa ilaha illa anta al-mannaan badii’us samaawaati wal ardh, yaa dzal jalali wal ikram, yaa hayyu yaa qayyum [artinya: Ya Allah, aku meminta pada-Mu karena segala puji hanya untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Yang Banyak Memberi Karunia, Yang Menciptakan langit dan bumi, Wahai Allah yang Maha Mulia dan Penuh Kemuliaan, Ya Hayyu Ya Qayyum –Yang Maha Hidup dan Tidak Bergantung pada Makhluk-Nya-].” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ia telah berdo’a pada Allah dengan nama yang agung di mana siapa yang berdo’a dengan nama tersebut, maka akan diijabahi. Dan jika diminta dengan nama tersebut, maka Allah akan beri.” (HR. Abu Daud no. 1495 dan An-Nasa’i no. 1301. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ibnul Qayyim dalam Zaad Al Ma’ad (4: 187) berkata, “Do’a ‘yaa hayyu yaa qayyum, bi rahmatika astaghits …’ punya kandungan yang luar biasa. Sifat hayyu (kehidupan) mengandung makna bahwa Allah memiliki sifat sempurna dan mengonsekuensikan sifat sempurna tersebut. Sedangkan sifat qayyum mengandung makna seluruh sifat fi’liyah (sifat yang menunjukkan perbuatan Allah). Oleh karena itu, nama Al-Hayyu Al-Qayyum termasuk dalam nama Allah yang agung (ism Allah Al A’zham) di mana jika seseorang berdo’a dengannya, akan dikabulkan. Jika meminta dengannya, akan diberi. Kalau disebut Allah memiliki sifat hayat (kehidupan) yang sempurna, maka tentu Allah terlepas dari berbagai cacat (penyakit). Karenanya, penduduk surga mengalami kehidupan yang sempurna yang tidak lagi merasa cemas, susah, sedih, dan kesengsaraan lainnya. Kalau sifat hayat (kehidupan) tak sempurna, berarti berpengaruh pada perbuatan yang tidak sempurna. Sehingga sifat qayyum pula jadi tidak sempurna. Sifat qayyum yang sempurna (ketidakbergantungan pada makhluk) pasti berasal dari sifat hayat (kehidupan) yang sempurna. Sifat hayyu (kehidupan) yang sempurna menunjukkan adanya sifat lain yang sempurna. Sedangkan sifat qayyum yang sempurna menunjukkan sifat perbuatan yang sempurna. Karenanya seseorang yang bertawassul dengan sifat hayyu dan qayyum punya pengaruh besar, di mana ia akan dihilangkan dari sifat yang bertentangan dengan sifat kehidupan (seperti dijauhkan dari penyakit, pen.) dan dapat dihilangkan dari sifat jelek lainnya.” Amalkan doa di atas dan manfaatkan nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum ketika kita memanjatkan do’a. Moga Allah mengabulkan setiap do’a kita. Aamiin, Ya Mujibas Sa-ilin. Bersambung lagi insya Allah masih dalam tema nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum.   Referensi: Fiqh Al-Ad’iyyah wa Al-Adzkar. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badar. Penerbit Kunuz Isybiliya. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun menjelang Maghrib, 18 Dzulqa’dah 1436 H di Darush Sholihin, Panggang, GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsal hayyu al qayyum asmaul husna

Faedah Luar Biasa dari Nama Allah Al Hayyu Al Qayyum

Ternyata ada faedah luar biasa dari nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum. Apa itu? Sebagian ulama memasukkan nama Al-Hayyu Al-Qayyum dalam nama Allah yang agung (ism Allah al-a’zham) seperti yang dipilih oleh Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad (4: 187). Dasarnya adalah hadits berikut. عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَالِسًا وَرَجُلٌ يُصَلِّى ثُمَّ دَعَا اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ بِأَنَّ لَكَ الْحَمْدَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الْمَنَّانُ بَدِيعُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ يَا حَىُّ يَا قَيُّومُ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « لَقَدْ دَعَا اللَّهَ بِاسْمِهِ الْعَظِيمِ الَّذِى إِذَا دُعِىَ بِهِ أَجَابَ وَإِذَا سُئِلَ بِهِ أَعْطَى » Dari Anas, ia pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dalam keadaan duduk lantas ada seseorang yang shalat, kemudian ia berdo’a, “Allahumma inni as-aluka bi-anna lakal hamda, laa ilaha illa anta al-mannaan badii’us samaawaati wal ardh, yaa dzal jalali wal ikram, yaa hayyu yaa qayyum [artinya: Ya Allah, aku meminta pada-Mu karena segala puji hanya untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Yang Banyak Memberi Karunia, Yang Menciptakan langit dan bumi, Wahai Allah yang Maha Mulia dan Penuh Kemuliaan, Ya Hayyu Ya Qayyum –Yang Maha Hidup dan Tidak Bergantung pada Makhluk-Nya-].” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ia telah berdo’a pada Allah dengan nama yang agung di mana siapa yang berdo’a dengan nama tersebut, maka akan diijabahi. Dan jika diminta dengan nama tersebut, maka Allah akan beri.” (HR. Abu Daud no. 1495 dan An-Nasa’i no. 1301. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ibnul Qayyim dalam Zaad Al Ma’ad (4: 187) berkata, “Do’a ‘yaa hayyu yaa qayyum, bi rahmatika astaghits …’ punya kandungan yang luar biasa. Sifat hayyu (kehidupan) mengandung makna bahwa Allah memiliki sifat sempurna dan mengonsekuensikan sifat sempurna tersebut. Sedangkan sifat qayyum mengandung makna seluruh sifat fi’liyah (sifat yang menunjukkan perbuatan Allah). Oleh karena itu, nama Al-Hayyu Al-Qayyum termasuk dalam nama Allah yang agung (ism Allah Al A’zham) di mana jika seseorang berdo’a dengannya, akan dikabulkan. Jika meminta dengannya, akan diberi. Kalau disebut Allah memiliki sifat hayat (kehidupan) yang sempurna, maka tentu Allah terlepas dari berbagai cacat (penyakit). Karenanya, penduduk surga mengalami kehidupan yang sempurna yang tidak lagi merasa cemas, susah, sedih, dan kesengsaraan lainnya. Kalau sifat hayat (kehidupan) tak sempurna, berarti berpengaruh pada perbuatan yang tidak sempurna. Sehingga sifat qayyum pula jadi tidak sempurna. Sifat qayyum yang sempurna (ketidakbergantungan pada makhluk) pasti berasal dari sifat hayat (kehidupan) yang sempurna. Sifat hayyu (kehidupan) yang sempurna menunjukkan adanya sifat lain yang sempurna. Sedangkan sifat qayyum yang sempurna menunjukkan sifat perbuatan yang sempurna. Karenanya seseorang yang bertawassul dengan sifat hayyu dan qayyum punya pengaruh besar, di mana ia akan dihilangkan dari sifat yang bertentangan dengan sifat kehidupan (seperti dijauhkan dari penyakit, pen.) dan dapat dihilangkan dari sifat jelek lainnya.” Amalkan doa di atas dan manfaatkan nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum ketika kita memanjatkan do’a. Moga Allah mengabulkan setiap do’a kita. Aamiin, Ya Mujibas Sa-ilin. Bersambung lagi insya Allah masih dalam tema nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum.   Referensi: Fiqh Al-Ad’iyyah wa Al-Adzkar. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badar. Penerbit Kunuz Isybiliya. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun menjelang Maghrib, 18 Dzulqa’dah 1436 H di Darush Sholihin, Panggang, GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsal hayyu al qayyum asmaul husna
Ternyata ada faedah luar biasa dari nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum. Apa itu? Sebagian ulama memasukkan nama Al-Hayyu Al-Qayyum dalam nama Allah yang agung (ism Allah al-a’zham) seperti yang dipilih oleh Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad (4: 187). Dasarnya adalah hadits berikut. عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَالِسًا وَرَجُلٌ يُصَلِّى ثُمَّ دَعَا اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ بِأَنَّ لَكَ الْحَمْدَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الْمَنَّانُ بَدِيعُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ يَا حَىُّ يَا قَيُّومُ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « لَقَدْ دَعَا اللَّهَ بِاسْمِهِ الْعَظِيمِ الَّذِى إِذَا دُعِىَ بِهِ أَجَابَ وَإِذَا سُئِلَ بِهِ أَعْطَى » Dari Anas, ia pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dalam keadaan duduk lantas ada seseorang yang shalat, kemudian ia berdo’a, “Allahumma inni as-aluka bi-anna lakal hamda, laa ilaha illa anta al-mannaan badii’us samaawaati wal ardh, yaa dzal jalali wal ikram, yaa hayyu yaa qayyum [artinya: Ya Allah, aku meminta pada-Mu karena segala puji hanya untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Yang Banyak Memberi Karunia, Yang Menciptakan langit dan bumi, Wahai Allah yang Maha Mulia dan Penuh Kemuliaan, Ya Hayyu Ya Qayyum –Yang Maha Hidup dan Tidak Bergantung pada Makhluk-Nya-].” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ia telah berdo’a pada Allah dengan nama yang agung di mana siapa yang berdo’a dengan nama tersebut, maka akan diijabahi. Dan jika diminta dengan nama tersebut, maka Allah akan beri.” (HR. Abu Daud no. 1495 dan An-Nasa’i no. 1301. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ibnul Qayyim dalam Zaad Al Ma’ad (4: 187) berkata, “Do’a ‘yaa hayyu yaa qayyum, bi rahmatika astaghits …’ punya kandungan yang luar biasa. Sifat hayyu (kehidupan) mengandung makna bahwa Allah memiliki sifat sempurna dan mengonsekuensikan sifat sempurna tersebut. Sedangkan sifat qayyum mengandung makna seluruh sifat fi’liyah (sifat yang menunjukkan perbuatan Allah). Oleh karena itu, nama Al-Hayyu Al-Qayyum termasuk dalam nama Allah yang agung (ism Allah Al A’zham) di mana jika seseorang berdo’a dengannya, akan dikabulkan. Jika meminta dengannya, akan diberi. Kalau disebut Allah memiliki sifat hayat (kehidupan) yang sempurna, maka tentu Allah terlepas dari berbagai cacat (penyakit). Karenanya, penduduk surga mengalami kehidupan yang sempurna yang tidak lagi merasa cemas, susah, sedih, dan kesengsaraan lainnya. Kalau sifat hayat (kehidupan) tak sempurna, berarti berpengaruh pada perbuatan yang tidak sempurna. Sehingga sifat qayyum pula jadi tidak sempurna. Sifat qayyum yang sempurna (ketidakbergantungan pada makhluk) pasti berasal dari sifat hayat (kehidupan) yang sempurna. Sifat hayyu (kehidupan) yang sempurna menunjukkan adanya sifat lain yang sempurna. Sedangkan sifat qayyum yang sempurna menunjukkan sifat perbuatan yang sempurna. Karenanya seseorang yang bertawassul dengan sifat hayyu dan qayyum punya pengaruh besar, di mana ia akan dihilangkan dari sifat yang bertentangan dengan sifat kehidupan (seperti dijauhkan dari penyakit, pen.) dan dapat dihilangkan dari sifat jelek lainnya.” Amalkan doa di atas dan manfaatkan nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum ketika kita memanjatkan do’a. Moga Allah mengabulkan setiap do’a kita. Aamiin, Ya Mujibas Sa-ilin. Bersambung lagi insya Allah masih dalam tema nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum.   Referensi: Fiqh Al-Ad’iyyah wa Al-Adzkar. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badar. Penerbit Kunuz Isybiliya. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun menjelang Maghrib, 18 Dzulqa’dah 1436 H di Darush Sholihin, Panggang, GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsal hayyu al qayyum asmaul husna


Ternyata ada faedah luar biasa dari nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum. Apa itu? Sebagian ulama memasukkan nama Al-Hayyu Al-Qayyum dalam nama Allah yang agung (ism Allah al-a’zham) seperti yang dipilih oleh Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma’ad (4: 187). Dasarnya adalah hadits berikut. عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَالِسًا وَرَجُلٌ يُصَلِّى ثُمَّ دَعَا اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ بِأَنَّ لَكَ الْحَمْدَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الْمَنَّانُ بَدِيعُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ يَا حَىُّ يَا قَيُّومُ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « لَقَدْ دَعَا اللَّهَ بِاسْمِهِ الْعَظِيمِ الَّذِى إِذَا دُعِىَ بِهِ أَجَابَ وَإِذَا سُئِلَ بِهِ أَعْطَى » Dari Anas, ia pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dalam keadaan duduk lantas ada seseorang yang shalat, kemudian ia berdo’a, “Allahumma inni as-aluka bi-anna lakal hamda, laa ilaha illa anta al-mannaan badii’us samaawaati wal ardh, yaa dzal jalali wal ikram, yaa hayyu yaa qayyum [artinya: Ya Allah, aku meminta pada-Mu karena segala puji hanya untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Yang Banyak Memberi Karunia, Yang Menciptakan langit dan bumi, Wahai Allah yang Maha Mulia dan Penuh Kemuliaan, Ya Hayyu Ya Qayyum –Yang Maha Hidup dan Tidak Bergantung pada Makhluk-Nya-].” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ia telah berdo’a pada Allah dengan nama yang agung di mana siapa yang berdo’a dengan nama tersebut, maka akan diijabahi. Dan jika diminta dengan nama tersebut, maka Allah akan beri.” (HR. Abu Daud no. 1495 dan An-Nasa’i no. 1301. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Ibnul Qayyim dalam Zaad Al Ma’ad (4: 187) berkata, “Do’a ‘yaa hayyu yaa qayyum, bi rahmatika astaghits …’ punya kandungan yang luar biasa. Sifat hayyu (kehidupan) mengandung makna bahwa Allah memiliki sifat sempurna dan mengonsekuensikan sifat sempurna tersebut. Sedangkan sifat qayyum mengandung makna seluruh sifat fi’liyah (sifat yang menunjukkan perbuatan Allah). Oleh karena itu, nama Al-Hayyu Al-Qayyum termasuk dalam nama Allah yang agung (ism Allah Al A’zham) di mana jika seseorang berdo’a dengannya, akan dikabulkan. Jika meminta dengannya, akan diberi. Kalau disebut Allah memiliki sifat hayat (kehidupan) yang sempurna, maka tentu Allah terlepas dari berbagai cacat (penyakit). Karenanya, penduduk surga mengalami kehidupan yang sempurna yang tidak lagi merasa cemas, susah, sedih, dan kesengsaraan lainnya. Kalau sifat hayat (kehidupan) tak sempurna, berarti berpengaruh pada perbuatan yang tidak sempurna. Sehingga sifat qayyum pula jadi tidak sempurna. Sifat qayyum yang sempurna (ketidakbergantungan pada makhluk) pasti berasal dari sifat hayat (kehidupan) yang sempurna. Sifat hayyu (kehidupan) yang sempurna menunjukkan adanya sifat lain yang sempurna. Sedangkan sifat qayyum yang sempurna menunjukkan sifat perbuatan yang sempurna. Karenanya seseorang yang bertawassul dengan sifat hayyu dan qayyum punya pengaruh besar, di mana ia akan dihilangkan dari sifat yang bertentangan dengan sifat kehidupan (seperti dijauhkan dari penyakit, pen.) dan dapat dihilangkan dari sifat jelek lainnya.” Amalkan doa di atas dan manfaatkan nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum ketika kita memanjatkan do’a. Moga Allah mengabulkan setiap do’a kita. Aamiin, Ya Mujibas Sa-ilin. Bersambung lagi insya Allah masih dalam tema nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum.   Referensi: Fiqh Al-Ad’iyyah wa Al-Adzkar. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badar. Penerbit Kunuz Isybiliya. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Selesai disusun menjelang Maghrib, 18 Dzulqa’dah 1436 H di Darush Sholihin, Panggang, GK Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsal hayyu al qayyum asmaul husna

Hadiah di Hari Lahir (13): Anak Kecil Boleh Memiliki Nama Kunyah

Anak kecil termasuk bayi yang baru lahir boleh diberi nama kunyah, sekaligus nama asli. Hadits yang dimaksudkan di sini adalah hadits dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada saudara Anas yang masih kecil, يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ “Wahai Abu ‘Umair, apa yang engkau lakukan dengan burung kecil itu?” (HR. Bukhari no. 6203) Abu ‘Umair adalah adik dari Anas bin Malik yang satu ibu dengan Anas. Ibu Anas menikah lagi dengan Abu Thalhah dan memiliki anak Abu Umair tersebut. Hadits di atas bisa diambil dua faedah penting: Boleh anak kecil memiliki nama kunyah. Boleh juga berkunyah dengan nama yang bukan nama anaknya. (Fath Al-Bari, 10: 584) Aisyah sendiri bernama dengan Ummu Abdillah. Padahal ia tidak memliki anak. (Al-Majmu’, 8: 255) Dalam hadits disebutkan, أَنَّهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ كُلُّ صَوَاحِبِى لَهُنَّ كُنًى. قَالَ « فَاكْتَنِى بِابْنِكِ عَبْدِ اللَّهِ ». يَعْنِى ابْنَ أُخْتِهَا “’Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, setiap sahabat wanita memiliki nama kunyah. “Berilah aku nama kunya dengan anak laki-laki (dari saudara perempuanku, pen.) yaitu ‘Abdullah.” (HR. Abu Daud no. 4970. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Sehingga ‘Aisyah memiliki nama kunyah Ummu ‘Abdillah. Padahal ‘Aisyah tidak mempunyai anak. Dalil ini juga dalil, bolehnya wanita memiliki nama kunyah. Dalam Sunan Abi Daud dibawakan judul bab untuk hadits ini, “Nama kunyah bagi wanita”. Imam Nawawi juga berkata dalam Al-Majmu’ (8: 255), “Aisyah itu memiliki nama kunyah dengan Ummu Abdillah, di mana Abdullah putra dari saudara perempuannya, yaitu Asma’ binti Abi Bakr.” Kesimpulannya, anak yang baru lahir bisa diberi nama kunyah. Begitu pula orang yang tidak memiliki anak bisa memiliki nama kunyah. Moga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazy. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, GK, 17 Dzulqa’dah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshadiah hari lahir nama kunyah

Hadiah di Hari Lahir (13): Anak Kecil Boleh Memiliki Nama Kunyah

Anak kecil termasuk bayi yang baru lahir boleh diberi nama kunyah, sekaligus nama asli. Hadits yang dimaksudkan di sini adalah hadits dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada saudara Anas yang masih kecil, يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ “Wahai Abu ‘Umair, apa yang engkau lakukan dengan burung kecil itu?” (HR. Bukhari no. 6203) Abu ‘Umair adalah adik dari Anas bin Malik yang satu ibu dengan Anas. Ibu Anas menikah lagi dengan Abu Thalhah dan memiliki anak Abu Umair tersebut. Hadits di atas bisa diambil dua faedah penting: Boleh anak kecil memiliki nama kunyah. Boleh juga berkunyah dengan nama yang bukan nama anaknya. (Fath Al-Bari, 10: 584) Aisyah sendiri bernama dengan Ummu Abdillah. Padahal ia tidak memliki anak. (Al-Majmu’, 8: 255) Dalam hadits disebutkan, أَنَّهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ كُلُّ صَوَاحِبِى لَهُنَّ كُنًى. قَالَ « فَاكْتَنِى بِابْنِكِ عَبْدِ اللَّهِ ». يَعْنِى ابْنَ أُخْتِهَا “’Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, setiap sahabat wanita memiliki nama kunyah. “Berilah aku nama kunya dengan anak laki-laki (dari saudara perempuanku, pen.) yaitu ‘Abdullah.” (HR. Abu Daud no. 4970. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Sehingga ‘Aisyah memiliki nama kunyah Ummu ‘Abdillah. Padahal ‘Aisyah tidak mempunyai anak. Dalil ini juga dalil, bolehnya wanita memiliki nama kunyah. Dalam Sunan Abi Daud dibawakan judul bab untuk hadits ini, “Nama kunyah bagi wanita”. Imam Nawawi juga berkata dalam Al-Majmu’ (8: 255), “Aisyah itu memiliki nama kunyah dengan Ummu Abdillah, di mana Abdullah putra dari saudara perempuannya, yaitu Asma’ binti Abi Bakr.” Kesimpulannya, anak yang baru lahir bisa diberi nama kunyah. Begitu pula orang yang tidak memiliki anak bisa memiliki nama kunyah. Moga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazy. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, GK, 17 Dzulqa’dah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshadiah hari lahir nama kunyah
Anak kecil termasuk bayi yang baru lahir boleh diberi nama kunyah, sekaligus nama asli. Hadits yang dimaksudkan di sini adalah hadits dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada saudara Anas yang masih kecil, يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ “Wahai Abu ‘Umair, apa yang engkau lakukan dengan burung kecil itu?” (HR. Bukhari no. 6203) Abu ‘Umair adalah adik dari Anas bin Malik yang satu ibu dengan Anas. Ibu Anas menikah lagi dengan Abu Thalhah dan memiliki anak Abu Umair tersebut. Hadits di atas bisa diambil dua faedah penting: Boleh anak kecil memiliki nama kunyah. Boleh juga berkunyah dengan nama yang bukan nama anaknya. (Fath Al-Bari, 10: 584) Aisyah sendiri bernama dengan Ummu Abdillah. Padahal ia tidak memliki anak. (Al-Majmu’, 8: 255) Dalam hadits disebutkan, أَنَّهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ كُلُّ صَوَاحِبِى لَهُنَّ كُنًى. قَالَ « فَاكْتَنِى بِابْنِكِ عَبْدِ اللَّهِ ». يَعْنِى ابْنَ أُخْتِهَا “’Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, setiap sahabat wanita memiliki nama kunyah. “Berilah aku nama kunya dengan anak laki-laki (dari saudara perempuanku, pen.) yaitu ‘Abdullah.” (HR. Abu Daud no. 4970. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Sehingga ‘Aisyah memiliki nama kunyah Ummu ‘Abdillah. Padahal ‘Aisyah tidak mempunyai anak. Dalil ini juga dalil, bolehnya wanita memiliki nama kunyah. Dalam Sunan Abi Daud dibawakan judul bab untuk hadits ini, “Nama kunyah bagi wanita”. Imam Nawawi juga berkata dalam Al-Majmu’ (8: 255), “Aisyah itu memiliki nama kunyah dengan Ummu Abdillah, di mana Abdullah putra dari saudara perempuannya, yaitu Asma’ binti Abi Bakr.” Kesimpulannya, anak yang baru lahir bisa diberi nama kunyah. Begitu pula orang yang tidak memiliki anak bisa memiliki nama kunyah. Moga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazy. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, GK, 17 Dzulqa’dah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshadiah hari lahir nama kunyah


Anak kecil termasuk bayi yang baru lahir boleh diberi nama kunyah, sekaligus nama asli. Hadits yang dimaksudkan di sini adalah hadits dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata pada saudara Anas yang masih kecil, يَا أَبَا عُمَيْرٍ مَا فَعَلَ النُّغَيْرُ “Wahai Abu ‘Umair, apa yang engkau lakukan dengan burung kecil itu?” (HR. Bukhari no. 6203) Abu ‘Umair adalah adik dari Anas bin Malik yang satu ibu dengan Anas. Ibu Anas menikah lagi dengan Abu Thalhah dan memiliki anak Abu Umair tersebut. Hadits di atas bisa diambil dua faedah penting: Boleh anak kecil memiliki nama kunyah. Boleh juga berkunyah dengan nama yang bukan nama anaknya. (Fath Al-Bari, 10: 584) Aisyah sendiri bernama dengan Ummu Abdillah. Padahal ia tidak memliki anak. (Al-Majmu’, 8: 255) Dalam hadits disebutkan, أَنَّهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ كُلُّ صَوَاحِبِى لَهُنَّ كُنًى. قَالَ « فَاكْتَنِى بِابْنِكِ عَبْدِ اللَّهِ ». يَعْنِى ابْنَ أُخْتِهَا “’Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, setiap sahabat wanita memiliki nama kunyah. “Berilah aku nama kunya dengan anak laki-laki (dari saudara perempuanku, pen.) yaitu ‘Abdullah.” (HR. Abu Daud no. 4970. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Sehingga ‘Aisyah memiliki nama kunyah Ummu ‘Abdillah. Padahal ‘Aisyah tidak mempunyai anak. Dalil ini juga dalil, bolehnya wanita memiliki nama kunyah. Dalam Sunan Abi Daud dibawakan judul bab untuk hadits ini, “Nama kunyah bagi wanita”. Imam Nawawi juga berkata dalam Al-Majmu’ (8: 255), “Aisyah itu memiliki nama kunyah dengan Ummu Abdillah, di mana Abdullah putra dari saudara perempuannya, yaitu Asma’ binti Abi Bakr.” Kesimpulannya, anak yang baru lahir bisa diberi nama kunyah. Begitu pula orang yang tidak memiliki anak bisa memiliki nama kunyah. Moga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazy. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, GK, 17 Dzulqa’dah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshadiah hari lahir nama kunyah

Masuk Surga Bukan dengan Amalan, Benarkah?

Kita masuk surga bukan dengan amalan kita, benarkah? Dalam hadits disebutkan, أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « لَنْ يُدْخِلَ أَحَدًا عَمَلُهُ الْجَنَّةَ » . قَالُوا وَلاَ أَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لاَ ، وَلاَ أَنَا إِلاَّ أَنْ يَتَغَمَّدَنِى اللَّهُ بِفَضْلٍ وَرَحْمَةٍ Sesungguhnya Abu Hurairah berkata, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal seseorang tidak akan memasukkan seseorang ke dalam surga.” “Engkau juga tidak wahai Rasulullah?”, tanya beberapa sahabat. Beliau menjawab, “Aku pun tidak. Itu semua hanyalah karena karunia dan rahmat Allah.” (HR. Bukhari no. 5673 dan Muslim no. 2816) Sedangkan firman Allah Ta’ala, سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آَمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ “Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Rabbmu dan surga yang lebarnya selebar langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al Hadiid: 21). Dalam ayat ini dinyatakan bahwa surga itu disediakan bagi orang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Berarti ada amalan. Begitu pula dalam ayat, ادْخُلُوا الْجَنَّةَ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Masuklah kamu ke dalam surga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan” (QS. An-Nahl: 32) وَتِلْكَ الْجَنَّةُ الَّتِي أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan itulah surga yang diwariskan kepada kamu disebabkan amal-amal yang dahulu kamu kerjakan.” (QS. Az-Zukhruf: 72) Seakan-akan ayat dan hadits itu bertentangan. Ayat menyatakan, kita masuk surga karena amalan dan keimanan kita. Sedangkan hadits menyatakan, faktor terbesar masuk surga adalah karena karunia Allah. Ada beberapa penjelasan para ulama mengenai hal ini: Yang dimaksud seseorang tidak masuk surga dengan amalnya adalah peniadaan masuk surga karena amalan. Amalan itu sendiri tidak bisa memasukkan orang ke dalam surga. Kalau bukan karena karunia dan rahmat Allah, tentu tidak akan bisa memasukinya. Bahkan adanya amalan juga karena sebab rahmat Allah bagi hamba-Nya. Amalan hanyalah sebab tingginya derajat seseorang di surga, namun bukan sebab seseorang masuk ke dalam surga. Amalan yang dilakukan hamba sama sekali tidak bisa mengganti surga yang Allah beri. Itulah yang dimaksud, seseorang tidak memasuki surga dengan amalannya. Maksudnya ia tidak bisa ganti surga dengan amalannya. Sedangkan yang memasukkan seseorang ke dalam surga hanyalah rahmat dan karunia Allah. (Disarikan dari Bahjah An-Nazhirin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, 1430 H, 3: 18-19). Imam Nawawi rahimahullah memberikan keterangan yang sangat bagus, “Ayat-ayat Al-Qur’an yang ada menunjukkan bahwa amalan bisa memasukkan orang dalam surga. Maka tidak bertentangan dengan hadits-hadits yang ada. Bahkan makna ayat adalah masuk surga itu disebabkan karena amalan. Namun di situ ada taufik dari Allah untuk beramal. Ada hidayah untuk ikhlas pula dalam beramal. Maka diterimanya amal memang karena rahmat dan karunia Allah. Karenanya, amalan semata tidak memasukkan seseorang ke dalam surga. Itulah yang dimaksudkan dalam hadits. Kesimpulannya, bisa saja kita katakan bahwa sebab masuk surga adalah karena ada amalan. Amalan itu ada karena rahmat Allah. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 145) Jadi kita masuk surga bukan semata-mata dengan amalan kita. Amalan kita itu bisa ada karena taufik Allah. Taufik Allah itulah karunia dan rahmat-Nya. Jadinya, amalan itu ada karena karunia dan rahmat-Nya. Bersyukurlah jika kita termasuk orang yang dimudahkan dalam beramal. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, Penerbit Dar Ibnil Jauzi. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Dzulqa’dah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsberlomba kebaikan surga

Masuk Surga Bukan dengan Amalan, Benarkah?

Kita masuk surga bukan dengan amalan kita, benarkah? Dalam hadits disebutkan, أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « لَنْ يُدْخِلَ أَحَدًا عَمَلُهُ الْجَنَّةَ » . قَالُوا وَلاَ أَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لاَ ، وَلاَ أَنَا إِلاَّ أَنْ يَتَغَمَّدَنِى اللَّهُ بِفَضْلٍ وَرَحْمَةٍ Sesungguhnya Abu Hurairah berkata, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal seseorang tidak akan memasukkan seseorang ke dalam surga.” “Engkau juga tidak wahai Rasulullah?”, tanya beberapa sahabat. Beliau menjawab, “Aku pun tidak. Itu semua hanyalah karena karunia dan rahmat Allah.” (HR. Bukhari no. 5673 dan Muslim no. 2816) Sedangkan firman Allah Ta’ala, سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آَمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ “Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Rabbmu dan surga yang lebarnya selebar langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al Hadiid: 21). Dalam ayat ini dinyatakan bahwa surga itu disediakan bagi orang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Berarti ada amalan. Begitu pula dalam ayat, ادْخُلُوا الْجَنَّةَ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Masuklah kamu ke dalam surga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan” (QS. An-Nahl: 32) وَتِلْكَ الْجَنَّةُ الَّتِي أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan itulah surga yang diwariskan kepada kamu disebabkan amal-amal yang dahulu kamu kerjakan.” (QS. Az-Zukhruf: 72) Seakan-akan ayat dan hadits itu bertentangan. Ayat menyatakan, kita masuk surga karena amalan dan keimanan kita. Sedangkan hadits menyatakan, faktor terbesar masuk surga adalah karena karunia Allah. Ada beberapa penjelasan para ulama mengenai hal ini: Yang dimaksud seseorang tidak masuk surga dengan amalnya adalah peniadaan masuk surga karena amalan. Amalan itu sendiri tidak bisa memasukkan orang ke dalam surga. Kalau bukan karena karunia dan rahmat Allah, tentu tidak akan bisa memasukinya. Bahkan adanya amalan juga karena sebab rahmat Allah bagi hamba-Nya. Amalan hanyalah sebab tingginya derajat seseorang di surga, namun bukan sebab seseorang masuk ke dalam surga. Amalan yang dilakukan hamba sama sekali tidak bisa mengganti surga yang Allah beri. Itulah yang dimaksud, seseorang tidak memasuki surga dengan amalannya. Maksudnya ia tidak bisa ganti surga dengan amalannya. Sedangkan yang memasukkan seseorang ke dalam surga hanyalah rahmat dan karunia Allah. (Disarikan dari Bahjah An-Nazhirin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, 1430 H, 3: 18-19). Imam Nawawi rahimahullah memberikan keterangan yang sangat bagus, “Ayat-ayat Al-Qur’an yang ada menunjukkan bahwa amalan bisa memasukkan orang dalam surga. Maka tidak bertentangan dengan hadits-hadits yang ada. Bahkan makna ayat adalah masuk surga itu disebabkan karena amalan. Namun di situ ada taufik dari Allah untuk beramal. Ada hidayah untuk ikhlas pula dalam beramal. Maka diterimanya amal memang karena rahmat dan karunia Allah. Karenanya, amalan semata tidak memasukkan seseorang ke dalam surga. Itulah yang dimaksudkan dalam hadits. Kesimpulannya, bisa saja kita katakan bahwa sebab masuk surga adalah karena ada amalan. Amalan itu ada karena rahmat Allah. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 145) Jadi kita masuk surga bukan semata-mata dengan amalan kita. Amalan kita itu bisa ada karena taufik Allah. Taufik Allah itulah karunia dan rahmat-Nya. Jadinya, amalan itu ada karena karunia dan rahmat-Nya. Bersyukurlah jika kita termasuk orang yang dimudahkan dalam beramal. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, Penerbit Dar Ibnil Jauzi. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Dzulqa’dah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsberlomba kebaikan surga
Kita masuk surga bukan dengan amalan kita, benarkah? Dalam hadits disebutkan, أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « لَنْ يُدْخِلَ أَحَدًا عَمَلُهُ الْجَنَّةَ » . قَالُوا وَلاَ أَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لاَ ، وَلاَ أَنَا إِلاَّ أَنْ يَتَغَمَّدَنِى اللَّهُ بِفَضْلٍ وَرَحْمَةٍ Sesungguhnya Abu Hurairah berkata, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal seseorang tidak akan memasukkan seseorang ke dalam surga.” “Engkau juga tidak wahai Rasulullah?”, tanya beberapa sahabat. Beliau menjawab, “Aku pun tidak. Itu semua hanyalah karena karunia dan rahmat Allah.” (HR. Bukhari no. 5673 dan Muslim no. 2816) Sedangkan firman Allah Ta’ala, سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آَمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ “Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Rabbmu dan surga yang lebarnya selebar langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al Hadiid: 21). Dalam ayat ini dinyatakan bahwa surga itu disediakan bagi orang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Berarti ada amalan. Begitu pula dalam ayat, ادْخُلُوا الْجَنَّةَ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Masuklah kamu ke dalam surga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan” (QS. An-Nahl: 32) وَتِلْكَ الْجَنَّةُ الَّتِي أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan itulah surga yang diwariskan kepada kamu disebabkan amal-amal yang dahulu kamu kerjakan.” (QS. Az-Zukhruf: 72) Seakan-akan ayat dan hadits itu bertentangan. Ayat menyatakan, kita masuk surga karena amalan dan keimanan kita. Sedangkan hadits menyatakan, faktor terbesar masuk surga adalah karena karunia Allah. Ada beberapa penjelasan para ulama mengenai hal ini: Yang dimaksud seseorang tidak masuk surga dengan amalnya adalah peniadaan masuk surga karena amalan. Amalan itu sendiri tidak bisa memasukkan orang ke dalam surga. Kalau bukan karena karunia dan rahmat Allah, tentu tidak akan bisa memasukinya. Bahkan adanya amalan juga karena sebab rahmat Allah bagi hamba-Nya. Amalan hanyalah sebab tingginya derajat seseorang di surga, namun bukan sebab seseorang masuk ke dalam surga. Amalan yang dilakukan hamba sama sekali tidak bisa mengganti surga yang Allah beri. Itulah yang dimaksud, seseorang tidak memasuki surga dengan amalannya. Maksudnya ia tidak bisa ganti surga dengan amalannya. Sedangkan yang memasukkan seseorang ke dalam surga hanyalah rahmat dan karunia Allah. (Disarikan dari Bahjah An-Nazhirin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, 1430 H, 3: 18-19). Imam Nawawi rahimahullah memberikan keterangan yang sangat bagus, “Ayat-ayat Al-Qur’an yang ada menunjukkan bahwa amalan bisa memasukkan orang dalam surga. Maka tidak bertentangan dengan hadits-hadits yang ada. Bahkan makna ayat adalah masuk surga itu disebabkan karena amalan. Namun di situ ada taufik dari Allah untuk beramal. Ada hidayah untuk ikhlas pula dalam beramal. Maka diterimanya amal memang karena rahmat dan karunia Allah. Karenanya, amalan semata tidak memasukkan seseorang ke dalam surga. Itulah yang dimaksudkan dalam hadits. Kesimpulannya, bisa saja kita katakan bahwa sebab masuk surga adalah karena ada amalan. Amalan itu ada karena rahmat Allah. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 145) Jadi kita masuk surga bukan semata-mata dengan amalan kita. Amalan kita itu bisa ada karena taufik Allah. Taufik Allah itulah karunia dan rahmat-Nya. Jadinya, amalan itu ada karena karunia dan rahmat-Nya. Bersyukurlah jika kita termasuk orang yang dimudahkan dalam beramal. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, Penerbit Dar Ibnil Jauzi. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Dzulqa’dah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsberlomba kebaikan surga


Kita masuk surga bukan dengan amalan kita, benarkah? Dalam hadits disebutkan, أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « لَنْ يُدْخِلَ أَحَدًا عَمَلُهُ الْجَنَّةَ » . قَالُوا وَلاَ أَنْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لاَ ، وَلاَ أَنَا إِلاَّ أَنْ يَتَغَمَّدَنِى اللَّهُ بِفَضْلٍ وَرَحْمَةٍ Sesungguhnya Abu Hurairah berkata, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal seseorang tidak akan memasukkan seseorang ke dalam surga.” “Engkau juga tidak wahai Rasulullah?”, tanya beberapa sahabat. Beliau menjawab, “Aku pun tidak. Itu semua hanyalah karena karunia dan rahmat Allah.” (HR. Bukhari no. 5673 dan Muslim no. 2816) Sedangkan firman Allah Ta’ala, سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آَمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ “Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Rabbmu dan surga yang lebarnya selebar langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al Hadiid: 21). Dalam ayat ini dinyatakan bahwa surga itu disediakan bagi orang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Berarti ada amalan. Begitu pula dalam ayat, ادْخُلُوا الْجَنَّةَ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Masuklah kamu ke dalam surga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan” (QS. An-Nahl: 32) وَتِلْكَ الْجَنَّةُ الَّتِي أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ “Dan itulah surga yang diwariskan kepada kamu disebabkan amal-amal yang dahulu kamu kerjakan.” (QS. Az-Zukhruf: 72) Seakan-akan ayat dan hadits itu bertentangan. Ayat menyatakan, kita masuk surga karena amalan dan keimanan kita. Sedangkan hadits menyatakan, faktor terbesar masuk surga adalah karena karunia Allah. Ada beberapa penjelasan para ulama mengenai hal ini: Yang dimaksud seseorang tidak masuk surga dengan amalnya adalah peniadaan masuk surga karena amalan. Amalan itu sendiri tidak bisa memasukkan orang ke dalam surga. Kalau bukan karena karunia dan rahmat Allah, tentu tidak akan bisa memasukinya. Bahkan adanya amalan juga karena sebab rahmat Allah bagi hamba-Nya. Amalan hanyalah sebab tingginya derajat seseorang di surga, namun bukan sebab seseorang masuk ke dalam surga. Amalan yang dilakukan hamba sama sekali tidak bisa mengganti surga yang Allah beri. Itulah yang dimaksud, seseorang tidak memasuki surga dengan amalannya. Maksudnya ia tidak bisa ganti surga dengan amalannya. Sedangkan yang memasukkan seseorang ke dalam surga hanyalah rahmat dan karunia Allah. (Disarikan dari Bahjah An-Nazhirin, Salim bin ‘Ied Al Hilali, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, 1430 H, 3: 18-19). Imam Nawawi rahimahullah memberikan keterangan yang sangat bagus, “Ayat-ayat Al-Qur’an yang ada menunjukkan bahwa amalan bisa memasukkan orang dalam surga. Maka tidak bertentangan dengan hadits-hadits yang ada. Bahkan makna ayat adalah masuk surga itu disebabkan karena amalan. Namun di situ ada taufik dari Allah untuk beramal. Ada hidayah untuk ikhlas pula dalam beramal. Maka diterimanya amal memang karena rahmat dan karunia Allah. Karenanya, amalan semata tidak memasukkan seseorang ke dalam surga. Itulah yang dimaksudkan dalam hadits. Kesimpulannya, bisa saja kita katakan bahwa sebab masuk surga adalah karena ada amalan. Amalan itu ada karena rahmat Allah. Wallahu a’lam.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 145) Jadi kita masuk surga bukan semata-mata dengan amalan kita. Amalan kita itu bisa ada karena taufik Allah. Taufik Allah itulah karunia dan rahmat-Nya. Jadinya, amalan itu ada karena karunia dan rahmat-Nya. Bersyukurlah jika kita termasuk orang yang dimudahkan dalam beramal. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, Penerbit Dar Ibnil Jauzi. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Dzulqa’dah 1436 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsberlomba kebaikan surga
Prev     Next