Bagaimana Istisqa (Meminta Hujan)?

Istisqa artinya meminta hujan. Shalat istisqa adalah shalat yang dilakukan ketika hujan tak kunjung turun atau keringnya sumber air. Shalat ini disunnahkan ketika hujan belum juga turun. Jika sudah turun hujan atau keluarnya mata air, maka tidak ada lagi shalat istisqa.   Istisqa (Minta Hujan) Secara Umum Yang paling rendah adalah dengan berdoa di waktu kapan pun yang disukai. Yang pertengahan adalah doa pada ruku’ terakhir pada shalat lima waktu atau di setiap akhir shalat. Yang paling sempurna dengan shalat istisqa (shalat minta hujan). (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 244)   Langkah Awal Sebelum Shalat Istisqa Bertaubat nashuha (bertaubah dengan sungguh-sungguh). Mengeluarkan sedekah untuk orang miskin dan melepaskan diri dari kezaliman, juga memperbaiki hubungan yang sedang retak. Berpuasa selama empat hari berturut-turut. Tiga hal di atas dilakukan karena lebih memudahkan terkabulnya doa berdasarkan hadits-hadits yang shahih. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 244-245)   Anjuran Puasa Sebelum Shalat Istisqa Anjuran tersebut berdasarkan dalil bahwa doa orang yang berpuasa adalah doa yang mustajab. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga orang yang do’anya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan do’a orang yang dizalimi.” (HR. Ahmad 2: 305. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan dan penguatnya) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan orang yang berpuasa untuk memperbanyak do’a demi urusan akhirat dan dunianya, juga ia boleh berdo’a untuk hajat yang ia inginkan, begitu pula jangan lupakan do’a kebaikan untuk kaum muslimin secara umum.” (Al-Majmu’, 6: 273) Makanya ada anjuran puasa sebelum shalat istisqa seperti disebutkan di atas. Atau ada yang memerintahkan untuk dipaskan pada hari Senin atau Kamis, biar doanya pas ketika sedang berpuasa sunnah sehingga mudah dikabulkan. Namun sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Puasa yang dianjurkan adalah suatu bentuk ketaatan yang butuh pada dalil jika diperintahkan. Padahal shalat istisqa sudah ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun beliau tidak memerintahkan para sahabatnya untuk melaksanakan puasa sebelum shalat istisqa. ” (Fatwa IslamWeb 145101) Semoga bermanfaat. Berlanjut pada shalat istisqa insya Allah.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam 26 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshujan istisqa

Bagaimana Istisqa (Meminta Hujan)?

Istisqa artinya meminta hujan. Shalat istisqa adalah shalat yang dilakukan ketika hujan tak kunjung turun atau keringnya sumber air. Shalat ini disunnahkan ketika hujan belum juga turun. Jika sudah turun hujan atau keluarnya mata air, maka tidak ada lagi shalat istisqa.   Istisqa (Minta Hujan) Secara Umum Yang paling rendah adalah dengan berdoa di waktu kapan pun yang disukai. Yang pertengahan adalah doa pada ruku’ terakhir pada shalat lima waktu atau di setiap akhir shalat. Yang paling sempurna dengan shalat istisqa (shalat minta hujan). (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 244)   Langkah Awal Sebelum Shalat Istisqa Bertaubat nashuha (bertaubah dengan sungguh-sungguh). Mengeluarkan sedekah untuk orang miskin dan melepaskan diri dari kezaliman, juga memperbaiki hubungan yang sedang retak. Berpuasa selama empat hari berturut-turut. Tiga hal di atas dilakukan karena lebih memudahkan terkabulnya doa berdasarkan hadits-hadits yang shahih. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 244-245)   Anjuran Puasa Sebelum Shalat Istisqa Anjuran tersebut berdasarkan dalil bahwa doa orang yang berpuasa adalah doa yang mustajab. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga orang yang do’anya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan do’a orang yang dizalimi.” (HR. Ahmad 2: 305. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan dan penguatnya) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan orang yang berpuasa untuk memperbanyak do’a demi urusan akhirat dan dunianya, juga ia boleh berdo’a untuk hajat yang ia inginkan, begitu pula jangan lupakan do’a kebaikan untuk kaum muslimin secara umum.” (Al-Majmu’, 6: 273) Makanya ada anjuran puasa sebelum shalat istisqa seperti disebutkan di atas. Atau ada yang memerintahkan untuk dipaskan pada hari Senin atau Kamis, biar doanya pas ketika sedang berpuasa sunnah sehingga mudah dikabulkan. Namun sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Puasa yang dianjurkan adalah suatu bentuk ketaatan yang butuh pada dalil jika diperintahkan. Padahal shalat istisqa sudah ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun beliau tidak memerintahkan para sahabatnya untuk melaksanakan puasa sebelum shalat istisqa. ” (Fatwa IslamWeb 145101) Semoga bermanfaat. Berlanjut pada shalat istisqa insya Allah.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam 26 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshujan istisqa
Istisqa artinya meminta hujan. Shalat istisqa adalah shalat yang dilakukan ketika hujan tak kunjung turun atau keringnya sumber air. Shalat ini disunnahkan ketika hujan belum juga turun. Jika sudah turun hujan atau keluarnya mata air, maka tidak ada lagi shalat istisqa.   Istisqa (Minta Hujan) Secara Umum Yang paling rendah adalah dengan berdoa di waktu kapan pun yang disukai. Yang pertengahan adalah doa pada ruku’ terakhir pada shalat lima waktu atau di setiap akhir shalat. Yang paling sempurna dengan shalat istisqa (shalat minta hujan). (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 244)   Langkah Awal Sebelum Shalat Istisqa Bertaubat nashuha (bertaubah dengan sungguh-sungguh). Mengeluarkan sedekah untuk orang miskin dan melepaskan diri dari kezaliman, juga memperbaiki hubungan yang sedang retak. Berpuasa selama empat hari berturut-turut. Tiga hal di atas dilakukan karena lebih memudahkan terkabulnya doa berdasarkan hadits-hadits yang shahih. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 244-245)   Anjuran Puasa Sebelum Shalat Istisqa Anjuran tersebut berdasarkan dalil bahwa doa orang yang berpuasa adalah doa yang mustajab. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga orang yang do’anya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan do’a orang yang dizalimi.” (HR. Ahmad 2: 305. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan dan penguatnya) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan orang yang berpuasa untuk memperbanyak do’a demi urusan akhirat dan dunianya, juga ia boleh berdo’a untuk hajat yang ia inginkan, begitu pula jangan lupakan do’a kebaikan untuk kaum muslimin secara umum.” (Al-Majmu’, 6: 273) Makanya ada anjuran puasa sebelum shalat istisqa seperti disebutkan di atas. Atau ada yang memerintahkan untuk dipaskan pada hari Senin atau Kamis, biar doanya pas ketika sedang berpuasa sunnah sehingga mudah dikabulkan. Namun sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Puasa yang dianjurkan adalah suatu bentuk ketaatan yang butuh pada dalil jika diperintahkan. Padahal shalat istisqa sudah ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun beliau tidak memerintahkan para sahabatnya untuk melaksanakan puasa sebelum shalat istisqa. ” (Fatwa IslamWeb 145101) Semoga bermanfaat. Berlanjut pada shalat istisqa insya Allah.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam 26 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshujan istisqa


Istisqa artinya meminta hujan. Shalat istisqa adalah shalat yang dilakukan ketika hujan tak kunjung turun atau keringnya sumber air. Shalat ini disunnahkan ketika hujan belum juga turun. Jika sudah turun hujan atau keluarnya mata air, maka tidak ada lagi shalat istisqa.   Istisqa (Minta Hujan) Secara Umum Yang paling rendah adalah dengan berdoa di waktu kapan pun yang disukai. Yang pertengahan adalah doa pada ruku’ terakhir pada shalat lima waktu atau di setiap akhir shalat. Yang paling sempurna dengan shalat istisqa (shalat minta hujan). (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 244)   Langkah Awal Sebelum Shalat Istisqa Bertaubat nashuha (bertaubah dengan sungguh-sungguh). Mengeluarkan sedekah untuk orang miskin dan melepaskan diri dari kezaliman, juga memperbaiki hubungan yang sedang retak. Berpuasa selama empat hari berturut-turut. Tiga hal di atas dilakukan karena lebih memudahkan terkabulnya doa berdasarkan hadits-hadits yang shahih. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 244-245)   Anjuran Puasa Sebelum Shalat Istisqa Anjuran tersebut berdasarkan dalil bahwa doa orang yang berpuasa adalah doa yang mustajab. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ “Tiga orang yang do’anya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan do’a orang yang dizalimi.” (HR. Ahmad 2: 305. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dengan berbagai jalan dan penguatnya) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan orang yang berpuasa untuk memperbanyak do’a demi urusan akhirat dan dunianya, juga ia boleh berdo’a untuk hajat yang ia inginkan, begitu pula jangan lupakan do’a kebaikan untuk kaum muslimin secara umum.” (Al-Majmu’, 6: 273) Makanya ada anjuran puasa sebelum shalat istisqa seperti disebutkan di atas. Atau ada yang memerintahkan untuk dipaskan pada hari Senin atau Kamis, biar doanya pas ketika sedang berpuasa sunnah sehingga mudah dikabulkan. Namun sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Puasa yang dianjurkan adalah suatu bentuk ketaatan yang butuh pada dalil jika diperintahkan. Padahal shalat istisqa sudah ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun beliau tidak memerintahkan para sahabatnya untuk melaksanakan puasa sebelum shalat istisqa. ” (Fatwa IslamWeb 145101) Semoga bermanfaat. Berlanjut pada shalat istisqa insya Allah.   Referensi: Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam 26 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshujan istisqa

Rindu Hujan

Kita semua rindu akan hujan, rindu akan berkah dari langit. Apalagi sekian lama tetesan air dari langit belum juga turun. Kerinduan itu ada karena kami menantikan rahmat Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ “Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy-Syuura: 28). Yang dimaksudkan dengan rahmat di sini adalah hujan sebagaimana dikatakan oleh Maqatil. (Lihat Zaad Al-Masiir, 5: 322) Hujan juga adalah rezeki yang kami tunggu-tunggu. Allah Ta’ala berfirman, وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ “Dan di langit terdapat rezkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. Adz-Dzariyat: 22). Yang dimaksud dengan rizki di sini adalah hujan sebagaimana pendapat Abu Shalih dari Ibnu ‘Abbas, Al-Laits dari Mujahid dan mayoritas ulama pakar tafsir. Lihat Zaad Al-Masiir, 5: 421. Ath-Thabari mengatakan, “Di langit itu diturunkannya hujan dan salju, di mana dengan sebab keduanya keluarlah berbagai rizki, kebutuhan, makanan dan selainnya dari dalam bumi.” (Lihat Tafsir Ath-Thabari, 21: 520) Keberkahan hujan itu pula yang membuat hati ini terus merindu. وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ “Dan Kami turunkan dari langit air yang penuh keberkahan lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam.” (QS. Qaaf: 9). Yang dimaksud keberkahan di sini adalah banyaknya kebaikan. (Lihat Tafsir Al-Baghawi, 7: 357) Di antara keberkahan hujan adalah dapat menghidupkan yang telah mati dan telah tandus. وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS. Al-Anbiya’: 30). Keberkahan lainnya disebutkan dalam ayat, وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ (9) وَالنَّخْلَ بَاسِقَاتٍ لَهَا طَلْعٌ نَضِيدٌ (10) رِزْقًا لِلْعِبَادِ وَأَحْيَيْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا كَذَلِكَ الْخُرُوجُ (11) “Dan Kami turunkan dari langit air yang banyak manfaatnya lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam,dan pohon kurma yang tinggi-tinggi yang mempunyai mayang yang bersusun- susun,untuk menjadi rezki bagi hamba-hamba (Kami), dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan.” (QS. Qaaf: 9-11) Ya Allah … kami benar-benar rindu dengan rahmat, rezeki dan berkah tersebut. Kami imani, kalau Engkaulah Ya Allah yang menurunkan hujan. Seorang pawang sakti pun tidak ada yang bisa menghalangi hujan tersebut turun jika Engkau berkehendak. مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ “Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Fathir: 2). Sebagian ulama -seperti penulis tafsir Al Jalalain- mengatakan bahwa rahmat yang dimaksudkan di sini adalah rizki dan hujan. (Lihat Tafsir Al-Jalalain, hlm. 434) Kami pun yakini bahwa hujan tersebut sudah tercatat dalam takdir. Dan kami yakin yang Engkau takdirkan semuanya baik, kapan pun waktunya, meskipun tertunda. كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim no. 2653, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash) Namun barangkali tertundanya hujan untuk turun karena dosa-dosa kami dan maksiat yang terus menerus kami lakukan. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَمْ يَمْنَعْ قَوْمٌ زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ , وَلَوْلا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا. “Jika suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, maka mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 13619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih Al-Jami’ no. 5204) Dari Buraidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَضَ قَوْمٌ العَهْدَ قَطٌّ إِلاَّ كَانَ القَتْلُ بَيْنَهُمْ وَمَا ظَهَرَتْ فَاحِشَةً فِي قَوْمٍ قَطٌّ إِلاَّ سَلَّطَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِمْ المَوْتَ وَلاَ مَنَعَ قَوْمٌ الزَّكَاةَ إِلاَّ حَبَسَ اللهُ عَنْهُمْ القَطْرَ “Tidaklah suatu kaum mengingkari janji mereka melainkan akan ada pembunuhan di tengah-tengah mereka. Tidaklah tampak perbuatan keji di tengah-tengah suatu kaum melainkan Allah akan kuasakan kematian pada mereka. Dan tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat melainkan Allah akan menahan hujan untuk mereka.” (Lihat Ash-Shahihah no. 107. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Imam Asy-Syaukani dalam Nail Al-Authar menyimpulkan: Enggan menunaikan zakat menjadi sebab tidak diturunkannya hujan dari langit. Jika hujan itu diturunkan padahal maksiat merajalela, maka itu hanya karena rahmat Allah Ta’ala pada hewan ternak. Ampunilah kami Ya Allah … Ampunilah kami Ya Allah … Kami tahu karena dosa kami, musibah ini sulit sekali terangkat. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syuraa: 30) ‘Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu ‘anhu– mengatakan, مَا نُزِّلَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِذَنْبٍ وَلاَ رُفِعَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِتَوْبَةٍ “Tidaklah musibah tersebut turun melainkan karena dosa. Oleh karena itu, tidaklah bisa musibah tersebut hilang melainkan dengan taubat.” (Lihat Al-Jawab Al-Kaafi, hlm. 87) Ampunilah dosa dan kesalahan kami Ya Allah … Kami tahu karena jarang istighfarlah yang membuat hujan itu sulit turun. فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Umar mengatakan, وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا “Wahai kaumku, mintalah ampun kepada Rabb kalian. Kemudian bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan menurunkan pada kalian hujan lebat dari langit.” (HR. Al-Baihaqi, 3: 352) Terdapat sebuah atsar dari Hasan Al-Bashri rahimahullah sebagai berikut. أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة “Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian setelah itu Al Hasan Al Bashri membacakan surat Nuh di atas. (Riwayat ini disebutkan oleh Al- Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 11: 98) Ketika menjelaskan surat Nuh di atas, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jika kalian meminta ampun (beristigfar) kepada Allah dan mentaati-Nya, niscaya kalian akan mendapatkan banyak rizki, akan diberi keberkahan hujan dari langit, juga kalian akan diberi keberkahan dari tanah dengan ditumbuhkannya berbagai tanaman, dilimpahkannya air susu, dilapangkannyaharta, serta dikaruniakan anak dan keturunan. Di samping itu, Allah juga akan memberikan pada kalian kebun-kebun dengan berbagai buah yang di tengah-tengahnya akan dialirkan sungai-sungai.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 14: 140) Kerinduan itu barangkali sulit terobati dengan hujan sulit dikarenakan kami kurang konsekuen dalam menjalankan ajaran Islam. وَأَنْ لَوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا “Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezki yang banyak).” (QS. Al-Jin: 16) وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96) Semoga tertundanya hujan membuat kita sadar untuk selalu introspeksi diri, banyak bertaubat dan banyak berisitghfar pada Allah. اللَّهُمَّ اسْقِ عِبَادَكَ وَبَهَائِمَكَ وَانْشُرْ رَحْمَتَكَ وَأَحْىِ بَلَدَكَ الْمَيِّتَ “Ya Allah, turunkanlah hujan pada hamba-Mu, pada hewan ternak-Mu, berikanlah rahmat-Mu, dan hidupkanlah negeri-Mu yang mati.” اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا “Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami.” اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا ، اللَّهُمَّ عَلَى الآكَامِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ “Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan.”   — Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jami Al-Adha, Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Selesai disusun di Darush Sholihin, 24 Muharram 1437 H Bahasan di atas tersaji dalam buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dapati buku tersebut dengan hubungi CS Toko Online Ruwaifi.Com via SMS atau WA: 085200171222 (Mas Slamet) — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshujan

Rindu Hujan

Kita semua rindu akan hujan, rindu akan berkah dari langit. Apalagi sekian lama tetesan air dari langit belum juga turun. Kerinduan itu ada karena kami menantikan rahmat Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ “Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy-Syuura: 28). Yang dimaksudkan dengan rahmat di sini adalah hujan sebagaimana dikatakan oleh Maqatil. (Lihat Zaad Al-Masiir, 5: 322) Hujan juga adalah rezeki yang kami tunggu-tunggu. Allah Ta’ala berfirman, وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ “Dan di langit terdapat rezkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. Adz-Dzariyat: 22). Yang dimaksud dengan rizki di sini adalah hujan sebagaimana pendapat Abu Shalih dari Ibnu ‘Abbas, Al-Laits dari Mujahid dan mayoritas ulama pakar tafsir. Lihat Zaad Al-Masiir, 5: 421. Ath-Thabari mengatakan, “Di langit itu diturunkannya hujan dan salju, di mana dengan sebab keduanya keluarlah berbagai rizki, kebutuhan, makanan dan selainnya dari dalam bumi.” (Lihat Tafsir Ath-Thabari, 21: 520) Keberkahan hujan itu pula yang membuat hati ini terus merindu. وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ “Dan Kami turunkan dari langit air yang penuh keberkahan lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam.” (QS. Qaaf: 9). Yang dimaksud keberkahan di sini adalah banyaknya kebaikan. (Lihat Tafsir Al-Baghawi, 7: 357) Di antara keberkahan hujan adalah dapat menghidupkan yang telah mati dan telah tandus. وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS. Al-Anbiya’: 30). Keberkahan lainnya disebutkan dalam ayat, وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ (9) وَالنَّخْلَ بَاسِقَاتٍ لَهَا طَلْعٌ نَضِيدٌ (10) رِزْقًا لِلْعِبَادِ وَأَحْيَيْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا كَذَلِكَ الْخُرُوجُ (11) “Dan Kami turunkan dari langit air yang banyak manfaatnya lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam,dan pohon kurma yang tinggi-tinggi yang mempunyai mayang yang bersusun- susun,untuk menjadi rezki bagi hamba-hamba (Kami), dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan.” (QS. Qaaf: 9-11) Ya Allah … kami benar-benar rindu dengan rahmat, rezeki dan berkah tersebut. Kami imani, kalau Engkaulah Ya Allah yang menurunkan hujan. Seorang pawang sakti pun tidak ada yang bisa menghalangi hujan tersebut turun jika Engkau berkehendak. مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ “Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Fathir: 2). Sebagian ulama -seperti penulis tafsir Al Jalalain- mengatakan bahwa rahmat yang dimaksudkan di sini adalah rizki dan hujan. (Lihat Tafsir Al-Jalalain, hlm. 434) Kami pun yakini bahwa hujan tersebut sudah tercatat dalam takdir. Dan kami yakin yang Engkau takdirkan semuanya baik, kapan pun waktunya, meskipun tertunda. كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim no. 2653, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash) Namun barangkali tertundanya hujan untuk turun karena dosa-dosa kami dan maksiat yang terus menerus kami lakukan. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَمْ يَمْنَعْ قَوْمٌ زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ , وَلَوْلا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا. “Jika suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, maka mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 13619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih Al-Jami’ no. 5204) Dari Buraidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَضَ قَوْمٌ العَهْدَ قَطٌّ إِلاَّ كَانَ القَتْلُ بَيْنَهُمْ وَمَا ظَهَرَتْ فَاحِشَةً فِي قَوْمٍ قَطٌّ إِلاَّ سَلَّطَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِمْ المَوْتَ وَلاَ مَنَعَ قَوْمٌ الزَّكَاةَ إِلاَّ حَبَسَ اللهُ عَنْهُمْ القَطْرَ “Tidaklah suatu kaum mengingkari janji mereka melainkan akan ada pembunuhan di tengah-tengah mereka. Tidaklah tampak perbuatan keji di tengah-tengah suatu kaum melainkan Allah akan kuasakan kematian pada mereka. Dan tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat melainkan Allah akan menahan hujan untuk mereka.” (Lihat Ash-Shahihah no. 107. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Imam Asy-Syaukani dalam Nail Al-Authar menyimpulkan: Enggan menunaikan zakat menjadi sebab tidak diturunkannya hujan dari langit. Jika hujan itu diturunkan padahal maksiat merajalela, maka itu hanya karena rahmat Allah Ta’ala pada hewan ternak. Ampunilah kami Ya Allah … Ampunilah kami Ya Allah … Kami tahu karena dosa kami, musibah ini sulit sekali terangkat. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syuraa: 30) ‘Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu ‘anhu– mengatakan, مَا نُزِّلَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِذَنْبٍ وَلاَ رُفِعَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِتَوْبَةٍ “Tidaklah musibah tersebut turun melainkan karena dosa. Oleh karena itu, tidaklah bisa musibah tersebut hilang melainkan dengan taubat.” (Lihat Al-Jawab Al-Kaafi, hlm. 87) Ampunilah dosa dan kesalahan kami Ya Allah … Kami tahu karena jarang istighfarlah yang membuat hujan itu sulit turun. فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Umar mengatakan, وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا “Wahai kaumku, mintalah ampun kepada Rabb kalian. Kemudian bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan menurunkan pada kalian hujan lebat dari langit.” (HR. Al-Baihaqi, 3: 352) Terdapat sebuah atsar dari Hasan Al-Bashri rahimahullah sebagai berikut. أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة “Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian setelah itu Al Hasan Al Bashri membacakan surat Nuh di atas. (Riwayat ini disebutkan oleh Al- Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 11: 98) Ketika menjelaskan surat Nuh di atas, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jika kalian meminta ampun (beristigfar) kepada Allah dan mentaati-Nya, niscaya kalian akan mendapatkan banyak rizki, akan diberi keberkahan hujan dari langit, juga kalian akan diberi keberkahan dari tanah dengan ditumbuhkannya berbagai tanaman, dilimpahkannya air susu, dilapangkannyaharta, serta dikaruniakan anak dan keturunan. Di samping itu, Allah juga akan memberikan pada kalian kebun-kebun dengan berbagai buah yang di tengah-tengahnya akan dialirkan sungai-sungai.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 14: 140) Kerinduan itu barangkali sulit terobati dengan hujan sulit dikarenakan kami kurang konsekuen dalam menjalankan ajaran Islam. وَأَنْ لَوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا “Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezki yang banyak).” (QS. Al-Jin: 16) وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96) Semoga tertundanya hujan membuat kita sadar untuk selalu introspeksi diri, banyak bertaubat dan banyak berisitghfar pada Allah. اللَّهُمَّ اسْقِ عِبَادَكَ وَبَهَائِمَكَ وَانْشُرْ رَحْمَتَكَ وَأَحْىِ بَلَدَكَ الْمَيِّتَ “Ya Allah, turunkanlah hujan pada hamba-Mu, pada hewan ternak-Mu, berikanlah rahmat-Mu, dan hidupkanlah negeri-Mu yang mati.” اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا “Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami.” اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا ، اللَّهُمَّ عَلَى الآكَامِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ “Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan.”   — Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jami Al-Adha, Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Selesai disusun di Darush Sholihin, 24 Muharram 1437 H Bahasan di atas tersaji dalam buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dapati buku tersebut dengan hubungi CS Toko Online Ruwaifi.Com via SMS atau WA: 085200171222 (Mas Slamet) — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshujan
Kita semua rindu akan hujan, rindu akan berkah dari langit. Apalagi sekian lama tetesan air dari langit belum juga turun. Kerinduan itu ada karena kami menantikan rahmat Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ “Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy-Syuura: 28). Yang dimaksudkan dengan rahmat di sini adalah hujan sebagaimana dikatakan oleh Maqatil. (Lihat Zaad Al-Masiir, 5: 322) Hujan juga adalah rezeki yang kami tunggu-tunggu. Allah Ta’ala berfirman, وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ “Dan di langit terdapat rezkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. Adz-Dzariyat: 22). Yang dimaksud dengan rizki di sini adalah hujan sebagaimana pendapat Abu Shalih dari Ibnu ‘Abbas, Al-Laits dari Mujahid dan mayoritas ulama pakar tafsir. Lihat Zaad Al-Masiir, 5: 421. Ath-Thabari mengatakan, “Di langit itu diturunkannya hujan dan salju, di mana dengan sebab keduanya keluarlah berbagai rizki, kebutuhan, makanan dan selainnya dari dalam bumi.” (Lihat Tafsir Ath-Thabari, 21: 520) Keberkahan hujan itu pula yang membuat hati ini terus merindu. وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ “Dan Kami turunkan dari langit air yang penuh keberkahan lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam.” (QS. Qaaf: 9). Yang dimaksud keberkahan di sini adalah banyaknya kebaikan. (Lihat Tafsir Al-Baghawi, 7: 357) Di antara keberkahan hujan adalah dapat menghidupkan yang telah mati dan telah tandus. وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS. Al-Anbiya’: 30). Keberkahan lainnya disebutkan dalam ayat, وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ (9) وَالنَّخْلَ بَاسِقَاتٍ لَهَا طَلْعٌ نَضِيدٌ (10) رِزْقًا لِلْعِبَادِ وَأَحْيَيْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا كَذَلِكَ الْخُرُوجُ (11) “Dan Kami turunkan dari langit air yang banyak manfaatnya lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam,dan pohon kurma yang tinggi-tinggi yang mempunyai mayang yang bersusun- susun,untuk menjadi rezki bagi hamba-hamba (Kami), dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan.” (QS. Qaaf: 9-11) Ya Allah … kami benar-benar rindu dengan rahmat, rezeki dan berkah tersebut. Kami imani, kalau Engkaulah Ya Allah yang menurunkan hujan. Seorang pawang sakti pun tidak ada yang bisa menghalangi hujan tersebut turun jika Engkau berkehendak. مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ “Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Fathir: 2). Sebagian ulama -seperti penulis tafsir Al Jalalain- mengatakan bahwa rahmat yang dimaksudkan di sini adalah rizki dan hujan. (Lihat Tafsir Al-Jalalain, hlm. 434) Kami pun yakini bahwa hujan tersebut sudah tercatat dalam takdir. Dan kami yakin yang Engkau takdirkan semuanya baik, kapan pun waktunya, meskipun tertunda. كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim no. 2653, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash) Namun barangkali tertundanya hujan untuk turun karena dosa-dosa kami dan maksiat yang terus menerus kami lakukan. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَمْ يَمْنَعْ قَوْمٌ زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ , وَلَوْلا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا. “Jika suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, maka mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 13619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih Al-Jami’ no. 5204) Dari Buraidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَضَ قَوْمٌ العَهْدَ قَطٌّ إِلاَّ كَانَ القَتْلُ بَيْنَهُمْ وَمَا ظَهَرَتْ فَاحِشَةً فِي قَوْمٍ قَطٌّ إِلاَّ سَلَّطَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِمْ المَوْتَ وَلاَ مَنَعَ قَوْمٌ الزَّكَاةَ إِلاَّ حَبَسَ اللهُ عَنْهُمْ القَطْرَ “Tidaklah suatu kaum mengingkari janji mereka melainkan akan ada pembunuhan di tengah-tengah mereka. Tidaklah tampak perbuatan keji di tengah-tengah suatu kaum melainkan Allah akan kuasakan kematian pada mereka. Dan tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat melainkan Allah akan menahan hujan untuk mereka.” (Lihat Ash-Shahihah no. 107. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Imam Asy-Syaukani dalam Nail Al-Authar menyimpulkan: Enggan menunaikan zakat menjadi sebab tidak diturunkannya hujan dari langit. Jika hujan itu diturunkan padahal maksiat merajalela, maka itu hanya karena rahmat Allah Ta’ala pada hewan ternak. Ampunilah kami Ya Allah … Ampunilah kami Ya Allah … Kami tahu karena dosa kami, musibah ini sulit sekali terangkat. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syuraa: 30) ‘Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu ‘anhu– mengatakan, مَا نُزِّلَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِذَنْبٍ وَلاَ رُفِعَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِتَوْبَةٍ “Tidaklah musibah tersebut turun melainkan karena dosa. Oleh karena itu, tidaklah bisa musibah tersebut hilang melainkan dengan taubat.” (Lihat Al-Jawab Al-Kaafi, hlm. 87) Ampunilah dosa dan kesalahan kami Ya Allah … Kami tahu karena jarang istighfarlah yang membuat hujan itu sulit turun. فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Umar mengatakan, وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا “Wahai kaumku, mintalah ampun kepada Rabb kalian. Kemudian bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan menurunkan pada kalian hujan lebat dari langit.” (HR. Al-Baihaqi, 3: 352) Terdapat sebuah atsar dari Hasan Al-Bashri rahimahullah sebagai berikut. أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة “Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian setelah itu Al Hasan Al Bashri membacakan surat Nuh di atas. (Riwayat ini disebutkan oleh Al- Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 11: 98) Ketika menjelaskan surat Nuh di atas, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jika kalian meminta ampun (beristigfar) kepada Allah dan mentaati-Nya, niscaya kalian akan mendapatkan banyak rizki, akan diberi keberkahan hujan dari langit, juga kalian akan diberi keberkahan dari tanah dengan ditumbuhkannya berbagai tanaman, dilimpahkannya air susu, dilapangkannyaharta, serta dikaruniakan anak dan keturunan. Di samping itu, Allah juga akan memberikan pada kalian kebun-kebun dengan berbagai buah yang di tengah-tengahnya akan dialirkan sungai-sungai.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 14: 140) Kerinduan itu barangkali sulit terobati dengan hujan sulit dikarenakan kami kurang konsekuen dalam menjalankan ajaran Islam. وَأَنْ لَوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا “Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezki yang banyak).” (QS. Al-Jin: 16) وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96) Semoga tertundanya hujan membuat kita sadar untuk selalu introspeksi diri, banyak bertaubat dan banyak berisitghfar pada Allah. اللَّهُمَّ اسْقِ عِبَادَكَ وَبَهَائِمَكَ وَانْشُرْ رَحْمَتَكَ وَأَحْىِ بَلَدَكَ الْمَيِّتَ “Ya Allah, turunkanlah hujan pada hamba-Mu, pada hewan ternak-Mu, berikanlah rahmat-Mu, dan hidupkanlah negeri-Mu yang mati.” اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا “Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami.” اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا ، اللَّهُمَّ عَلَى الآكَامِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ “Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan.”   — Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jami Al-Adha, Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Selesai disusun di Darush Sholihin, 24 Muharram 1437 H Bahasan di atas tersaji dalam buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dapati buku tersebut dengan hubungi CS Toko Online Ruwaifi.Com via SMS atau WA: 085200171222 (Mas Slamet) — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshujan


Kita semua rindu akan hujan, rindu akan berkah dari langit. Apalagi sekian lama tetesan air dari langit belum juga turun. Kerinduan itu ada karena kami menantikan rahmat Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ “Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy-Syuura: 28). Yang dimaksudkan dengan rahmat di sini adalah hujan sebagaimana dikatakan oleh Maqatil. (Lihat Zaad Al-Masiir, 5: 322) Hujan juga adalah rezeki yang kami tunggu-tunggu. Allah Ta’ala berfirman, وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا تُوعَدُونَ “Dan di langit terdapat rezkimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu.” (QS. Adz-Dzariyat: 22). Yang dimaksud dengan rizki di sini adalah hujan sebagaimana pendapat Abu Shalih dari Ibnu ‘Abbas, Al-Laits dari Mujahid dan mayoritas ulama pakar tafsir. Lihat Zaad Al-Masiir, 5: 421. Ath-Thabari mengatakan, “Di langit itu diturunkannya hujan dan salju, di mana dengan sebab keduanya keluarlah berbagai rizki, kebutuhan, makanan dan selainnya dari dalam bumi.” (Lihat Tafsir Ath-Thabari, 21: 520) Keberkahan hujan itu pula yang membuat hati ini terus merindu. وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ “Dan Kami turunkan dari langit air yang penuh keberkahan lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam.” (QS. Qaaf: 9). Yang dimaksud keberkahan di sini adalah banyaknya kebaikan. (Lihat Tafsir Al-Baghawi, 7: 357) Di antara keberkahan hujan adalah dapat menghidupkan yang telah mati dan telah tandus. وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS. Al-Anbiya’: 30). Keberkahan lainnya disebutkan dalam ayat, وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ (9) وَالنَّخْلَ بَاسِقَاتٍ لَهَا طَلْعٌ نَضِيدٌ (10) رِزْقًا لِلْعِبَادِ وَأَحْيَيْنَا بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا كَذَلِكَ الْخُرُوجُ (11) “Dan Kami turunkan dari langit air yang banyak manfaatnya lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam,dan pohon kurma yang tinggi-tinggi yang mempunyai mayang yang bersusun- susun,untuk menjadi rezki bagi hamba-hamba (Kami), dan Kami hidupkan dengan air itu tanah yang mati (kering). Seperti itulah terjadinya kebangkitan.” (QS. Qaaf: 9-11) Ya Allah … kami benar-benar rindu dengan rahmat, rezeki dan berkah tersebut. Kami imani, kalau Engkaulah Ya Allah yang menurunkan hujan. Seorang pawang sakti pun tidak ada yang bisa menghalangi hujan tersebut turun jika Engkau berkehendak. مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ “Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Fathir: 2). Sebagian ulama -seperti penulis tafsir Al Jalalain- mengatakan bahwa rahmat yang dimaksudkan di sini adalah rizki dan hujan. (Lihat Tafsir Al-Jalalain, hlm. 434) Kami pun yakini bahwa hujan tersebut sudah tercatat dalam takdir. Dan kami yakin yang Engkau takdirkan semuanya baik, kapan pun waktunya, meskipun tertunda. كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ “Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim no. 2653, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash) Namun barangkali tertundanya hujan untuk turun karena dosa-dosa kami dan maksiat yang terus menerus kami lakukan. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَمْ يَمْنَعْ قَوْمٌ زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ , وَلَوْلا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا. “Jika suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, maka mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 13619. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih Al-Jami’ no. 5204) Dari Buraidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَضَ قَوْمٌ العَهْدَ قَطٌّ إِلاَّ كَانَ القَتْلُ بَيْنَهُمْ وَمَا ظَهَرَتْ فَاحِشَةً فِي قَوْمٍ قَطٌّ إِلاَّ سَلَّطَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِمْ المَوْتَ وَلاَ مَنَعَ قَوْمٌ الزَّكَاةَ إِلاَّ حَبَسَ اللهُ عَنْهُمْ القَطْرَ “Tidaklah suatu kaum mengingkari janji mereka melainkan akan ada pembunuhan di tengah-tengah mereka. Tidaklah tampak perbuatan keji di tengah-tengah suatu kaum melainkan Allah akan kuasakan kematian pada mereka. Dan tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat melainkan Allah akan menahan hujan untuk mereka.” (Lihat Ash-Shahihah no. 107. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Imam Asy-Syaukani dalam Nail Al-Authar menyimpulkan: Enggan menunaikan zakat menjadi sebab tidak diturunkannya hujan dari langit. Jika hujan itu diturunkan padahal maksiat merajalela, maka itu hanya karena rahmat Allah Ta’ala pada hewan ternak. Ampunilah kami Ya Allah … Ampunilah kami Ya Allah … Kami tahu karena dosa kami, musibah ini sulit sekali terangkat. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syuraa: 30) ‘Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu ‘anhu– mengatakan, مَا نُزِّلَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِذَنْبٍ وَلاَ رُفِعَ بَلاَءٌ إِلاَّ بِتَوْبَةٍ “Tidaklah musibah tersebut turun melainkan karena dosa. Oleh karena itu, tidaklah bisa musibah tersebut hilang melainkan dengan taubat.” (Lihat Al-Jawab Al-Kaafi, hlm. 87) Ampunilah dosa dan kesalahan kami Ya Allah … Kami tahu karena jarang istighfarlah yang membuat hujan itu sulit turun. فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12) “Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12) Umar mengatakan, وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا “Wahai kaumku, mintalah ampun kepada Rabb kalian. Kemudian bertaubatlah kepada-Nya, niscaya Dia akan menurunkan pada kalian hujan lebat dari langit.” (HR. Al-Baihaqi, 3: 352) Terdapat sebuah atsar dari Hasan Al-Bashri rahimahullah sebagai berikut. أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة “Sesungguhnya seseorang pernah mengadukan kepada Al Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”. Kemudian setelah itu Al Hasan Al Bashri membacakan surat Nuh di atas. (Riwayat ini disebutkan oleh Al- Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 11: 98) Ketika menjelaskan surat Nuh di atas, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jika kalian meminta ampun (beristigfar) kepada Allah dan mentaati-Nya, niscaya kalian akan mendapatkan banyak rizki, akan diberi keberkahan hujan dari langit, juga kalian akan diberi keberkahan dari tanah dengan ditumbuhkannya berbagai tanaman, dilimpahkannya air susu, dilapangkannyaharta, serta dikaruniakan anak dan keturunan. Di samping itu, Allah juga akan memberikan pada kalian kebun-kebun dengan berbagai buah yang di tengah-tengahnya akan dialirkan sungai-sungai.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 14: 140) Kerinduan itu barangkali sulit terobati dengan hujan sulit dikarenakan kami kurang konsekuen dalam menjalankan ajaran Islam. وَأَنْ لَوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا “Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezki yang banyak).” (QS. Al-Jin: 16) وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf: 96) Semoga tertundanya hujan membuat kita sadar untuk selalu introspeksi diri, banyak bertaubat dan banyak berisitghfar pada Allah. اللَّهُمَّ اسْقِ عِبَادَكَ وَبَهَائِمَكَ وَانْشُرْ رَحْمَتَكَ وَأَحْىِ بَلَدَكَ الْمَيِّتَ “Ya Allah, turunkanlah hujan pada hamba-Mu, pada hewan ternak-Mu, berikanlah rahmat-Mu, dan hidupkanlah negeri-Mu yang mati.” اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا ، اللَّهُمَّ أَغِثْنَا “Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami. Ya Allah, turunkanlah hujan pada kami.” اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا ، اللَّهُمَّ عَلَى الآكَامِ وَالظِّرَابِ وَبُطُونِ الأَوْدِيَةِ وَمَنَابِتِ الشَّجَرِ “Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turukanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan.”   — Naskah Khutbah Jumat di Masjid Jami Al-Adha, Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Selesai disusun di Darush Sholihin, 24 Muharram 1437 H Bahasan di atas tersaji dalam buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Panduan Amal Shalih di Musim Hujan, dapati buku tersebut dengan hubungi CS Toko Online Ruwaifi.Com via SMS atau WA: 085200171222 (Mas Slamet) — Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshujan

Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat

Jika ada yang masuk masjid dalam keadaan imam sedang khutbah Jumat, apakah disyariatkan tetap shalat tahiyatul masjid? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab kami –madzhab Syafi’i- disunnahkan baginya untuk shalat dua raka’at yaitu shalat tahiyyatul masjid. Ia memperingan shalat tersebut dan makruh meninggalkannya. Inilah pendapat dari Al-Hasan Al-Bashri, Makhul, Al-Maqbari, Sufyan bin ‘Uyainah, Abu Tsaur, Al-Humaidi, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir, Daud dan ulama lainnya.” (Al-Majmu’, 4: 299) Adakah dalil dalam masalah ini? عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ يَا فُلاَنُ » . قَالَ لاَ . قَالَ « قُمْ فَارْكَعْ » “Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, ada seseorang yang datang dan saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah pada hari Jum’at. Nabi bertanya padanya (di tengah-tengah khutbah), “Apakah engkau sudah shalat wahai fulan?” “Belum”, jawabnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkan, “Berdirilah, shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930) Dalam riwayat lain disebutkan, فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ “Lakukanlah shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 931) Imam Bukhari membawakan judul Bab untuk riwayat terakhir, باب مَنْ جَاءَ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Bab: Siapa yang datang dan imam sedang berkhutbah, lakukanlah shalat dua raka’at ringan.” Dalam riwayat Muslim disebutkan riwayat berikut, عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ « يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ». “Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata, Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lantas Sulaik masuk masjid lalu langsung duduk.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah khutbah berkata padanya, “Wahai Sulaik, berdirilah, lakukanlah shalat dua raka’at. Kerjakanlah sekedar yang wajib saja dalam dua raka’at tersebut. Kemudian ia berkata, “Jika salah seorang di antara kalian datang pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, maka lakukanlah shalat dua raka’at. Namun cukupkanlah dengan yang wajib saja (ringkaslah, pen.).” (HR. Muslim no. 875) Faedah dari Imam Nawawi rahimahullah yang bisa digali dari hadits di atas, jika seseorang memasuki masjid pada hari Jumat dan imam sedang berkhutbah, disunnahkan untuk melaksanakan shalat dua rakaat tahiyyatul masjid, dan dimakruhkan langsung duduk sebelum shalat. Disunnahkan shalat tersebut dalam keadaan ringkas agar bisa mendengarkan khutbah setelah itu. (Syarh Shahih Muslim, 6: 146) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskhutbah jumat shalat jumat shalat tahiyatul masjid

Dalil Shalat Tahiyatul Masjid Saat Khutbah Jumat

Jika ada yang masuk masjid dalam keadaan imam sedang khutbah Jumat, apakah disyariatkan tetap shalat tahiyatul masjid? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab kami –madzhab Syafi’i- disunnahkan baginya untuk shalat dua raka’at yaitu shalat tahiyyatul masjid. Ia memperingan shalat tersebut dan makruh meninggalkannya. Inilah pendapat dari Al-Hasan Al-Bashri, Makhul, Al-Maqbari, Sufyan bin ‘Uyainah, Abu Tsaur, Al-Humaidi, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir, Daud dan ulama lainnya.” (Al-Majmu’, 4: 299) Adakah dalil dalam masalah ini? عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ يَا فُلاَنُ » . قَالَ لاَ . قَالَ « قُمْ فَارْكَعْ » “Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, ada seseorang yang datang dan saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah pada hari Jum’at. Nabi bertanya padanya (di tengah-tengah khutbah), “Apakah engkau sudah shalat wahai fulan?” “Belum”, jawabnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkan, “Berdirilah, shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930) Dalam riwayat lain disebutkan, فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ “Lakukanlah shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 931) Imam Bukhari membawakan judul Bab untuk riwayat terakhir, باب مَنْ جَاءَ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Bab: Siapa yang datang dan imam sedang berkhutbah, lakukanlah shalat dua raka’at ringan.” Dalam riwayat Muslim disebutkan riwayat berikut, عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ « يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ». “Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata, Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lantas Sulaik masuk masjid lalu langsung duduk.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah khutbah berkata padanya, “Wahai Sulaik, berdirilah, lakukanlah shalat dua raka’at. Kerjakanlah sekedar yang wajib saja dalam dua raka’at tersebut. Kemudian ia berkata, “Jika salah seorang di antara kalian datang pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, maka lakukanlah shalat dua raka’at. Namun cukupkanlah dengan yang wajib saja (ringkaslah, pen.).” (HR. Muslim no. 875) Faedah dari Imam Nawawi rahimahullah yang bisa digali dari hadits di atas, jika seseorang memasuki masjid pada hari Jumat dan imam sedang berkhutbah, disunnahkan untuk melaksanakan shalat dua rakaat tahiyyatul masjid, dan dimakruhkan langsung duduk sebelum shalat. Disunnahkan shalat tersebut dalam keadaan ringkas agar bisa mendengarkan khutbah setelah itu. (Syarh Shahih Muslim, 6: 146) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskhutbah jumat shalat jumat shalat tahiyatul masjid
Jika ada yang masuk masjid dalam keadaan imam sedang khutbah Jumat, apakah disyariatkan tetap shalat tahiyatul masjid? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab kami –madzhab Syafi’i- disunnahkan baginya untuk shalat dua raka’at yaitu shalat tahiyyatul masjid. Ia memperingan shalat tersebut dan makruh meninggalkannya. Inilah pendapat dari Al-Hasan Al-Bashri, Makhul, Al-Maqbari, Sufyan bin ‘Uyainah, Abu Tsaur, Al-Humaidi, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir, Daud dan ulama lainnya.” (Al-Majmu’, 4: 299) Adakah dalil dalam masalah ini? عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ يَا فُلاَنُ » . قَالَ لاَ . قَالَ « قُمْ فَارْكَعْ » “Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, ada seseorang yang datang dan saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah pada hari Jum’at. Nabi bertanya padanya (di tengah-tengah khutbah), “Apakah engkau sudah shalat wahai fulan?” “Belum”, jawabnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkan, “Berdirilah, shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930) Dalam riwayat lain disebutkan, فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ “Lakukanlah shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 931) Imam Bukhari membawakan judul Bab untuk riwayat terakhir, باب مَنْ جَاءَ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Bab: Siapa yang datang dan imam sedang berkhutbah, lakukanlah shalat dua raka’at ringan.” Dalam riwayat Muslim disebutkan riwayat berikut, عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ « يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ». “Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata, Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lantas Sulaik masuk masjid lalu langsung duduk.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah khutbah berkata padanya, “Wahai Sulaik, berdirilah, lakukanlah shalat dua raka’at. Kerjakanlah sekedar yang wajib saja dalam dua raka’at tersebut. Kemudian ia berkata, “Jika salah seorang di antara kalian datang pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, maka lakukanlah shalat dua raka’at. Namun cukupkanlah dengan yang wajib saja (ringkaslah, pen.).” (HR. Muslim no. 875) Faedah dari Imam Nawawi rahimahullah yang bisa digali dari hadits di atas, jika seseorang memasuki masjid pada hari Jumat dan imam sedang berkhutbah, disunnahkan untuk melaksanakan shalat dua rakaat tahiyyatul masjid, dan dimakruhkan langsung duduk sebelum shalat. Disunnahkan shalat tersebut dalam keadaan ringkas agar bisa mendengarkan khutbah setelah itu. (Syarh Shahih Muslim, 6: 146) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskhutbah jumat shalat jumat shalat tahiyatul masjid


Jika ada yang masuk masjid dalam keadaan imam sedang khutbah Jumat, apakah disyariatkan tetap shalat tahiyatul masjid? Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab kami –madzhab Syafi’i- disunnahkan baginya untuk shalat dua raka’at yaitu shalat tahiyyatul masjid. Ia memperingan shalat tersebut dan makruh meninggalkannya. Inilah pendapat dari Al-Hasan Al-Bashri, Makhul, Al-Maqbari, Sufyan bin ‘Uyainah, Abu Tsaur, Al-Humaidi, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir, Daud dan ulama lainnya.” (Al-Majmu’, 4: 299) Adakah dalil dalam masalah ini? عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ يَا فُلاَنُ » . قَالَ لاَ . قَالَ « قُمْ فَارْكَعْ » “Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, ada seseorang yang datang dan saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah pada hari Jum’at. Nabi bertanya padanya (di tengah-tengah khutbah), “Apakah engkau sudah shalat wahai fulan?” “Belum”, jawabnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkan, “Berdirilah, shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930) Dalam riwayat lain disebutkan, فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ “Lakukanlah shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 931) Imam Bukhari membawakan judul Bab untuk riwayat terakhir, باب مَنْ جَاءَ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Bab: Siapa yang datang dan imam sedang berkhutbah, lakukanlah shalat dua raka’at ringan.” Dalam riwayat Muslim disebutkan riwayat berikut, عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ « يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ». “Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata, Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lantas Sulaik masuk masjid lalu langsung duduk.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah khutbah berkata padanya, “Wahai Sulaik, berdirilah, lakukanlah shalat dua raka’at. Kerjakanlah sekedar yang wajib saja dalam dua raka’at tersebut. Kemudian ia berkata, “Jika salah seorang di antara kalian datang pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, maka lakukanlah shalat dua raka’at. Namun cukupkanlah dengan yang wajib saja (ringkaslah, pen.).” (HR. Muslim no. 875) Faedah dari Imam Nawawi rahimahullah yang bisa digali dari hadits di atas, jika seseorang memasuki masjid pada hari Jumat dan imam sedang berkhutbah, disunnahkan untuk melaksanakan shalat dua rakaat tahiyyatul masjid, dan dimakruhkan langsung duduk sebelum shalat. Disunnahkan shalat tersebut dalam keadaan ringkas agar bisa mendengarkan khutbah setelah itu. (Syarh Shahih Muslim, 6: 146) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskhutbah jumat shalat jumat shalat tahiyatul masjid

Pembatal Shalat (4)

Yang termasuk pembatal shalat adalah terbuka sebagian aurat saat shalat, makan dan minum serta berhadats saat shalat. Penjelasan selengkapnya ada dalam tulisan berikut.   4- Terbuka sebagian aurat Jika sebagian aurat terbuka ketika shalat dengan sengaja, batal shalatnya. Namun kalau tidak sengaja dan segera ditutup, shalatnya tidaklah batal. Sedangkan jika sudah mengetahui lantas tidak ditutup, shalatnya batal karena tidak terpenuhi syarat sah shalat. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 169) Aurat dalam shalat bagi pria adalah antara pusar dan lutut. Tidak boleh nampak sama sekali bagian tersebut ketika shalat. Sedangkan batasan aurat dalam shalat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 125)   5- Makan dan minum Ini termasuk pembatal karena bertentangan dengan maksud shalat. Jika makan dan minum itu sengaja, walau itu sedikit, shalatnya batal. Jika tidak sengaja, bisa membatalkan jika dianggap banyak menurut ‘urf (anggapan kebiasaan, pen.). Dikatakan banyak jika ukurannya sebesar himmashah (jenis kacang, pen.). Karenanya jika ada makanan tersisa di sela-sela gigi kurang dari ukuran himmashah tersebut, lalu tertelan bersama dengan air liur, shalatnya tidak batal. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 170)   6- Berhadats sebelum salam yang pertama Jika seseorang berhadats (misal: kentut, pen.) sebelum salam pertama dalam shalat, baik sengaja atau tidak, shalatnya batal karena gugurnya salah satu syarat shalat yaitu suci dari hadats. Dan ini terjadi sebelum rukun sempurna. Salam pertama adalah bagian dari rukun shalat, sedangkan salam kedua adalah bagian dari sunnah hay’ah dalam shalat. Adapun jika berhadats setelah salam pertama, namun sebelum salam kedua, shalat tersebut tetap sah. Perkara ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 170) Berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 24 Muharram 1437 H sore hari menjelang Maghrib Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsaurat hadats pembatal shalat

Pembatal Shalat (4)

Yang termasuk pembatal shalat adalah terbuka sebagian aurat saat shalat, makan dan minum serta berhadats saat shalat. Penjelasan selengkapnya ada dalam tulisan berikut.   4- Terbuka sebagian aurat Jika sebagian aurat terbuka ketika shalat dengan sengaja, batal shalatnya. Namun kalau tidak sengaja dan segera ditutup, shalatnya tidaklah batal. Sedangkan jika sudah mengetahui lantas tidak ditutup, shalatnya batal karena tidak terpenuhi syarat sah shalat. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 169) Aurat dalam shalat bagi pria adalah antara pusar dan lutut. Tidak boleh nampak sama sekali bagian tersebut ketika shalat. Sedangkan batasan aurat dalam shalat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 125)   5- Makan dan minum Ini termasuk pembatal karena bertentangan dengan maksud shalat. Jika makan dan minum itu sengaja, walau itu sedikit, shalatnya batal. Jika tidak sengaja, bisa membatalkan jika dianggap banyak menurut ‘urf (anggapan kebiasaan, pen.). Dikatakan banyak jika ukurannya sebesar himmashah (jenis kacang, pen.). Karenanya jika ada makanan tersisa di sela-sela gigi kurang dari ukuran himmashah tersebut, lalu tertelan bersama dengan air liur, shalatnya tidak batal. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 170)   6- Berhadats sebelum salam yang pertama Jika seseorang berhadats (misal: kentut, pen.) sebelum salam pertama dalam shalat, baik sengaja atau tidak, shalatnya batal karena gugurnya salah satu syarat shalat yaitu suci dari hadats. Dan ini terjadi sebelum rukun sempurna. Salam pertama adalah bagian dari rukun shalat, sedangkan salam kedua adalah bagian dari sunnah hay’ah dalam shalat. Adapun jika berhadats setelah salam pertama, namun sebelum salam kedua, shalat tersebut tetap sah. Perkara ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 170) Berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 24 Muharram 1437 H sore hari menjelang Maghrib Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsaurat hadats pembatal shalat
Yang termasuk pembatal shalat adalah terbuka sebagian aurat saat shalat, makan dan minum serta berhadats saat shalat. Penjelasan selengkapnya ada dalam tulisan berikut.   4- Terbuka sebagian aurat Jika sebagian aurat terbuka ketika shalat dengan sengaja, batal shalatnya. Namun kalau tidak sengaja dan segera ditutup, shalatnya tidaklah batal. Sedangkan jika sudah mengetahui lantas tidak ditutup, shalatnya batal karena tidak terpenuhi syarat sah shalat. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 169) Aurat dalam shalat bagi pria adalah antara pusar dan lutut. Tidak boleh nampak sama sekali bagian tersebut ketika shalat. Sedangkan batasan aurat dalam shalat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 125)   5- Makan dan minum Ini termasuk pembatal karena bertentangan dengan maksud shalat. Jika makan dan minum itu sengaja, walau itu sedikit, shalatnya batal. Jika tidak sengaja, bisa membatalkan jika dianggap banyak menurut ‘urf (anggapan kebiasaan, pen.). Dikatakan banyak jika ukurannya sebesar himmashah (jenis kacang, pen.). Karenanya jika ada makanan tersisa di sela-sela gigi kurang dari ukuran himmashah tersebut, lalu tertelan bersama dengan air liur, shalatnya tidak batal. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 170)   6- Berhadats sebelum salam yang pertama Jika seseorang berhadats (misal: kentut, pen.) sebelum salam pertama dalam shalat, baik sengaja atau tidak, shalatnya batal karena gugurnya salah satu syarat shalat yaitu suci dari hadats. Dan ini terjadi sebelum rukun sempurna. Salam pertama adalah bagian dari rukun shalat, sedangkan salam kedua adalah bagian dari sunnah hay’ah dalam shalat. Adapun jika berhadats setelah salam pertama, namun sebelum salam kedua, shalat tersebut tetap sah. Perkara ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 170) Berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 24 Muharram 1437 H sore hari menjelang Maghrib Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsaurat hadats pembatal shalat


Yang termasuk pembatal shalat adalah terbuka sebagian aurat saat shalat, makan dan minum serta berhadats saat shalat. Penjelasan selengkapnya ada dalam tulisan berikut.   4- Terbuka sebagian aurat Jika sebagian aurat terbuka ketika shalat dengan sengaja, batal shalatnya. Namun kalau tidak sengaja dan segera ditutup, shalatnya tidaklah batal. Sedangkan jika sudah mengetahui lantas tidak ditutup, shalatnya batal karena tidak terpenuhi syarat sah shalat. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 169) Aurat dalam shalat bagi pria adalah antara pusar dan lutut. Tidak boleh nampak sama sekali bagian tersebut ketika shalat. Sedangkan batasan aurat dalam shalat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 125)   5- Makan dan minum Ini termasuk pembatal karena bertentangan dengan maksud shalat. Jika makan dan minum itu sengaja, walau itu sedikit, shalatnya batal. Jika tidak sengaja, bisa membatalkan jika dianggap banyak menurut ‘urf (anggapan kebiasaan, pen.). Dikatakan banyak jika ukurannya sebesar himmashah (jenis kacang, pen.). Karenanya jika ada makanan tersisa di sela-sela gigi kurang dari ukuran himmashah tersebut, lalu tertelan bersama dengan air liur, shalatnya tidak batal. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 170)   6- Berhadats sebelum salam yang pertama Jika seseorang berhadats (misal: kentut, pen.) sebelum salam pertama dalam shalat, baik sengaja atau tidak, shalatnya batal karena gugurnya salah satu syarat shalat yaitu suci dari hadats. Dan ini terjadi sebelum rukun sempurna. Salam pertama adalah bagian dari rukun shalat, sedangkan salam kedua adalah bagian dari sunnah hay’ah dalam shalat. Adapun jika berhadats setelah salam pertama, namun sebelum salam kedua, shalat tersebut tetap sah. Perkara ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin. (Al-Fiqh Al-Manhaji, 1: 170) Berlanjut insya Allah. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. — Selesai disusun di Darush Sholihin, 24 Muharram 1437 H sore hari menjelang Maghrib Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsaurat hadats pembatal shalat

Pelajaran dari Hadits Shalat Tahiyatul Masjid

Ada beberapa pelajaran yang bisa diambil dari hadits shalat tahiyatul masjid berikut. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ يَا فُلاَنُ » . قَالَ لاَ . قَالَ « قُمْ فَارْكَعْ » “Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, ada seseorang yang datang dan saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah pada hari Jum’at. Nabi bertanya padanya (di tengah-tengah khutbah), “Apakah engkau sudah shalat wahai fulan?” “Belum”, jawabnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkan, “Berdirilah, shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930) Dalam riwayat lain disebutkan, فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ “Lakukanlah shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 931) Imam Bukhari membawakan judul Bab untuk riwayat terakhir, باب مَنْ جَاءَ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Bab: Siapa yang datang dan imam sedang berkhutbah, lakukanlah shalat dua raka’at ringan.” Dalam riwayat Muslim disebutkan riwayat berikut, عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ « يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ». “Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata, Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lantas Sulaik masuk masjid lalu langsung duduk.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah khutbah berkata padanya, “Wahai Sulaik, berdirilah, lakukanlah shalat dua raka’at. Kerjakanlah sekedar yang wajib saja dalam dua raka’at tersebut. Kemudian ia berkata, “Jika salah seorang di antara kalian datang pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, maka lakukanlah shalat dua raka’at. Namun cukupkanlah dengan yang wajib saja (ringkaslah, pen.).” (HR. Muslim no. 875)   Faedah yang bisa diambil hadits di atas: Jika seseorang masuk masjid dan imam sedang berkhutbah, tetap disunnahkan mengerjakan shalat tahiyatul masjid dan dimakruhkan langsung duduk tanpa mengerjakan shalat tersebut. Shalat tahiyatul masjid saat imam sedang khutbah hendaklah diperingkas, mencukupkan dengan yang wajib saja agar bisa mendengar khutbah dengan sempurna. Boleh imam berbicara ketika khutbah ketika ada hajat atau keperluan. Boleh melakukan amar ma’ruf nahi mungkar oleh imam saat khutbah. Setiap waktu, keadaan dan tempat tetap ada bentuk mengajak pada kebaikan. Shalat tahiyatul masjid itu dua raka’at. Shalat sunnah di siang hari itu dengan dua raka’at. Shalat tahiyatul masjid tidaklah gugur bagi orang yang langsung duduk karena tidak mengetahui perintahnya. Tidak gugurnya tadi selama duduknya masih sebentar. Shalat tahiyatul masjid tetap ada meskipun di waktu terlarang untuk shalat. Shalat tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab dan dibolehkan setiap waktu selama sebabnya itu ada. Dalam keadaan imam berkhutbah padahal diperintahkan para jamaah yang hadir untuk diam, namun shalat tahiyatul masjid tetap disyari’atkan. Itu tanda bahwa shalat tahiyatul masjid tetap boleh dikerjakan meskipun di waktu terlarang. Diperintahkan untuk mendengar khutbah. Khatib boleh menjelaskan hukum yang urgent saat khutbah. Shalat tahiyatul masjid sangat ditekankan untuk dikerjakan. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 147-148 dan Fath Al-Bari, 2: 412) Hadits yang kita kaji menunjukkan bahwa boleh khatib berbicara pada Khutbah Jum’at dengan jama’ah jika memang dalam keadaan butuh atau ada maslahat. Seperti khatib mengingkari orang yang melangkahi pundak orang lain, mengingkari mengganggu atau membuat kegaduhan, mengingatkan orang yang belum shalat tahiyyatul masjid, menyuruh memperbaiki sound system, menyuruh menyalakan kipas ketika keadaan begitu panas, atau keadaan yang lainnya yang dalam keadaan darurat diperlukan, wallahu a’lam. (Minhah Al-‘Allam, 4: 45) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat tahiyatul masjid waktu terlarang shalat

Pelajaran dari Hadits Shalat Tahiyatul Masjid

Ada beberapa pelajaran yang bisa diambil dari hadits shalat tahiyatul masjid berikut. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ يَا فُلاَنُ » . قَالَ لاَ . قَالَ « قُمْ فَارْكَعْ » “Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, ada seseorang yang datang dan saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah pada hari Jum’at. Nabi bertanya padanya (di tengah-tengah khutbah), “Apakah engkau sudah shalat wahai fulan?” “Belum”, jawabnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkan, “Berdirilah, shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930) Dalam riwayat lain disebutkan, فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ “Lakukanlah shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 931) Imam Bukhari membawakan judul Bab untuk riwayat terakhir, باب مَنْ جَاءَ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Bab: Siapa yang datang dan imam sedang berkhutbah, lakukanlah shalat dua raka’at ringan.” Dalam riwayat Muslim disebutkan riwayat berikut, عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ « يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ». “Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata, Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lantas Sulaik masuk masjid lalu langsung duduk.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah khutbah berkata padanya, “Wahai Sulaik, berdirilah, lakukanlah shalat dua raka’at. Kerjakanlah sekedar yang wajib saja dalam dua raka’at tersebut. Kemudian ia berkata, “Jika salah seorang di antara kalian datang pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, maka lakukanlah shalat dua raka’at. Namun cukupkanlah dengan yang wajib saja (ringkaslah, pen.).” (HR. Muslim no. 875)   Faedah yang bisa diambil hadits di atas: Jika seseorang masuk masjid dan imam sedang berkhutbah, tetap disunnahkan mengerjakan shalat tahiyatul masjid dan dimakruhkan langsung duduk tanpa mengerjakan shalat tersebut. Shalat tahiyatul masjid saat imam sedang khutbah hendaklah diperingkas, mencukupkan dengan yang wajib saja agar bisa mendengar khutbah dengan sempurna. Boleh imam berbicara ketika khutbah ketika ada hajat atau keperluan. Boleh melakukan amar ma’ruf nahi mungkar oleh imam saat khutbah. Setiap waktu, keadaan dan tempat tetap ada bentuk mengajak pada kebaikan. Shalat tahiyatul masjid itu dua raka’at. Shalat sunnah di siang hari itu dengan dua raka’at. Shalat tahiyatul masjid tidaklah gugur bagi orang yang langsung duduk karena tidak mengetahui perintahnya. Tidak gugurnya tadi selama duduknya masih sebentar. Shalat tahiyatul masjid tetap ada meskipun di waktu terlarang untuk shalat. Shalat tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab dan dibolehkan setiap waktu selama sebabnya itu ada. Dalam keadaan imam berkhutbah padahal diperintahkan para jamaah yang hadir untuk diam, namun shalat tahiyatul masjid tetap disyari’atkan. Itu tanda bahwa shalat tahiyatul masjid tetap boleh dikerjakan meskipun di waktu terlarang. Diperintahkan untuk mendengar khutbah. Khatib boleh menjelaskan hukum yang urgent saat khutbah. Shalat tahiyatul masjid sangat ditekankan untuk dikerjakan. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 147-148 dan Fath Al-Bari, 2: 412) Hadits yang kita kaji menunjukkan bahwa boleh khatib berbicara pada Khutbah Jum’at dengan jama’ah jika memang dalam keadaan butuh atau ada maslahat. Seperti khatib mengingkari orang yang melangkahi pundak orang lain, mengingkari mengganggu atau membuat kegaduhan, mengingatkan orang yang belum shalat tahiyyatul masjid, menyuruh memperbaiki sound system, menyuruh menyalakan kipas ketika keadaan begitu panas, atau keadaan yang lainnya yang dalam keadaan darurat diperlukan, wallahu a’lam. (Minhah Al-‘Allam, 4: 45) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat tahiyatul masjid waktu terlarang shalat
Ada beberapa pelajaran yang bisa diambil dari hadits shalat tahiyatul masjid berikut. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ يَا فُلاَنُ » . قَالَ لاَ . قَالَ « قُمْ فَارْكَعْ » “Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, ada seseorang yang datang dan saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah pada hari Jum’at. Nabi bertanya padanya (di tengah-tengah khutbah), “Apakah engkau sudah shalat wahai fulan?” “Belum”, jawabnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkan, “Berdirilah, shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930) Dalam riwayat lain disebutkan, فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ “Lakukanlah shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 931) Imam Bukhari membawakan judul Bab untuk riwayat terakhir, باب مَنْ جَاءَ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Bab: Siapa yang datang dan imam sedang berkhutbah, lakukanlah shalat dua raka’at ringan.” Dalam riwayat Muslim disebutkan riwayat berikut, عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ « يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ». “Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata, Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lantas Sulaik masuk masjid lalu langsung duduk.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah khutbah berkata padanya, “Wahai Sulaik, berdirilah, lakukanlah shalat dua raka’at. Kerjakanlah sekedar yang wajib saja dalam dua raka’at tersebut. Kemudian ia berkata, “Jika salah seorang di antara kalian datang pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, maka lakukanlah shalat dua raka’at. Namun cukupkanlah dengan yang wajib saja (ringkaslah, pen.).” (HR. Muslim no. 875)   Faedah yang bisa diambil hadits di atas: Jika seseorang masuk masjid dan imam sedang berkhutbah, tetap disunnahkan mengerjakan shalat tahiyatul masjid dan dimakruhkan langsung duduk tanpa mengerjakan shalat tersebut. Shalat tahiyatul masjid saat imam sedang khutbah hendaklah diperingkas, mencukupkan dengan yang wajib saja agar bisa mendengar khutbah dengan sempurna. Boleh imam berbicara ketika khutbah ketika ada hajat atau keperluan. Boleh melakukan amar ma’ruf nahi mungkar oleh imam saat khutbah. Setiap waktu, keadaan dan tempat tetap ada bentuk mengajak pada kebaikan. Shalat tahiyatul masjid itu dua raka’at. Shalat sunnah di siang hari itu dengan dua raka’at. Shalat tahiyatul masjid tidaklah gugur bagi orang yang langsung duduk karena tidak mengetahui perintahnya. Tidak gugurnya tadi selama duduknya masih sebentar. Shalat tahiyatul masjid tetap ada meskipun di waktu terlarang untuk shalat. Shalat tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab dan dibolehkan setiap waktu selama sebabnya itu ada. Dalam keadaan imam berkhutbah padahal diperintahkan para jamaah yang hadir untuk diam, namun shalat tahiyatul masjid tetap disyari’atkan. Itu tanda bahwa shalat tahiyatul masjid tetap boleh dikerjakan meskipun di waktu terlarang. Diperintahkan untuk mendengar khutbah. Khatib boleh menjelaskan hukum yang urgent saat khutbah. Shalat tahiyatul masjid sangat ditekankan untuk dikerjakan. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 147-148 dan Fath Al-Bari, 2: 412) Hadits yang kita kaji menunjukkan bahwa boleh khatib berbicara pada Khutbah Jum’at dengan jama’ah jika memang dalam keadaan butuh atau ada maslahat. Seperti khatib mengingkari orang yang melangkahi pundak orang lain, mengingkari mengganggu atau membuat kegaduhan, mengingatkan orang yang belum shalat tahiyyatul masjid, menyuruh memperbaiki sound system, menyuruh menyalakan kipas ketika keadaan begitu panas, atau keadaan yang lainnya yang dalam keadaan darurat diperlukan, wallahu a’lam. (Minhah Al-‘Allam, 4: 45) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat tahiyatul masjid waktu terlarang shalat


Ada beberapa pelajaran yang bisa diambil dari hadits shalat tahiyatul masjid berikut. عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ « أَصَلَّيْتَ يَا فُلاَنُ » . قَالَ لاَ . قَالَ « قُمْ فَارْكَعْ » “Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, ada seseorang yang datang dan saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah pada hari Jum’at. Nabi bertanya padanya (di tengah-tengah khutbah), “Apakah engkau sudah shalat wahai fulan?” “Belum”, jawabnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memerintahkan, “Berdirilah, shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930) Dalam riwayat lain disebutkan, فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ “Lakukanlah shalat dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 931) Imam Bukhari membawakan judul Bab untuk riwayat terakhir, باب مَنْ جَاءَ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ “Bab: Siapa yang datang dan imam sedang berkhutbah, lakukanlah shalat dua raka’at ringan.” Dalam riwayat Muslim disebutkan riwayat berikut, عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِىُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ « يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ». “Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata, Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lantas Sulaik masuk masjid lalu langsung duduk.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah khutbah berkata padanya, “Wahai Sulaik, berdirilah, lakukanlah shalat dua raka’at. Kerjakanlah sekedar yang wajib saja dalam dua raka’at tersebut. Kemudian ia berkata, “Jika salah seorang di antara kalian datang pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, maka lakukanlah shalat dua raka’at. Namun cukupkanlah dengan yang wajib saja (ringkaslah, pen.).” (HR. Muslim no. 875)   Faedah yang bisa diambil hadits di atas: Jika seseorang masuk masjid dan imam sedang berkhutbah, tetap disunnahkan mengerjakan shalat tahiyatul masjid dan dimakruhkan langsung duduk tanpa mengerjakan shalat tersebut. Shalat tahiyatul masjid saat imam sedang khutbah hendaklah diperingkas, mencukupkan dengan yang wajib saja agar bisa mendengar khutbah dengan sempurna. Boleh imam berbicara ketika khutbah ketika ada hajat atau keperluan. Boleh melakukan amar ma’ruf nahi mungkar oleh imam saat khutbah. Setiap waktu, keadaan dan tempat tetap ada bentuk mengajak pada kebaikan. Shalat tahiyatul masjid itu dua raka’at. Shalat sunnah di siang hari itu dengan dua raka’at. Shalat tahiyatul masjid tidaklah gugur bagi orang yang langsung duduk karena tidak mengetahui perintahnya. Tidak gugurnya tadi selama duduknya masih sebentar. Shalat tahiyatul masjid tetap ada meskipun di waktu terlarang untuk shalat. Shalat tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab dan dibolehkan setiap waktu selama sebabnya itu ada. Dalam keadaan imam berkhutbah padahal diperintahkan para jamaah yang hadir untuk diam, namun shalat tahiyatul masjid tetap disyari’atkan. Itu tanda bahwa shalat tahiyatul masjid tetap boleh dikerjakan meskipun di waktu terlarang. Diperintahkan untuk mendengar khutbah. Khatib boleh menjelaskan hukum yang urgent saat khutbah. Shalat tahiyatul masjid sangat ditekankan untuk dikerjakan. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 147-148 dan Fath Al-Bari, 2: 412) Hadits yang kita kaji menunjukkan bahwa boleh khatib berbicara pada Khutbah Jum’at dengan jama’ah jika memang dalam keadaan butuh atau ada maslahat. Seperti khatib mengingkari orang yang melangkahi pundak orang lain, mengingkari mengganggu atau membuat kegaduhan, mengingatkan orang yang belum shalat tahiyyatul masjid, menyuruh memperbaiki sound system, menyuruh menyalakan kipas ketika keadaan begitu panas, atau keadaan yang lainnya yang dalam keadaan darurat diperlukan, wallahu a’lam. (Minhah Al-‘Allam, 4: 45) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Selesai disusun di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat tahiyatul masjid waktu terlarang shalat

Akibat seorang Syiah yang menamakan begolnya Umar

Thohhan (seorang syiah rofidoh) memiliki 2 ekor begol (persilangan antara keledai dan kuda) yg ia namakan Abu Bakar dan Umar, maka suatu hari salah satu dari dua begol tersebut menendang dadanya hingga iapun tewas. Kejadian ini didengar oleh Abu Hanifah, lalu beliau berkomentar : “Begol yg membunuhnya adalah yg ia namakan Umar”, ternyata didapati benar perkataan Abu Hanifah tersebut (Lihat Tarikh Baghdad 13/364) Orang ini telah menghina Abu Bakar dan Umar dengan menamakan hewan begol (yang pandir) dengan nama kedua sahabat tersebut. Itulah akibatnya, ternyata salah satu begol yg dinamakan umar akhirnya menendangnya. Karena Umar dikenal tegas dan ditakuti oleh orang kafir bahkan oleh syaitan

Akibat seorang Syiah yang menamakan begolnya Umar

Thohhan (seorang syiah rofidoh) memiliki 2 ekor begol (persilangan antara keledai dan kuda) yg ia namakan Abu Bakar dan Umar, maka suatu hari salah satu dari dua begol tersebut menendang dadanya hingga iapun tewas. Kejadian ini didengar oleh Abu Hanifah, lalu beliau berkomentar : “Begol yg membunuhnya adalah yg ia namakan Umar”, ternyata didapati benar perkataan Abu Hanifah tersebut (Lihat Tarikh Baghdad 13/364) Orang ini telah menghina Abu Bakar dan Umar dengan menamakan hewan begol (yang pandir) dengan nama kedua sahabat tersebut. Itulah akibatnya, ternyata salah satu begol yg dinamakan umar akhirnya menendangnya. Karena Umar dikenal tegas dan ditakuti oleh orang kafir bahkan oleh syaitan
Thohhan (seorang syiah rofidoh) memiliki 2 ekor begol (persilangan antara keledai dan kuda) yg ia namakan Abu Bakar dan Umar, maka suatu hari salah satu dari dua begol tersebut menendang dadanya hingga iapun tewas. Kejadian ini didengar oleh Abu Hanifah, lalu beliau berkomentar : “Begol yg membunuhnya adalah yg ia namakan Umar”, ternyata didapati benar perkataan Abu Hanifah tersebut (Lihat Tarikh Baghdad 13/364) Orang ini telah menghina Abu Bakar dan Umar dengan menamakan hewan begol (yang pandir) dengan nama kedua sahabat tersebut. Itulah akibatnya, ternyata salah satu begol yg dinamakan umar akhirnya menendangnya. Karena Umar dikenal tegas dan ditakuti oleh orang kafir bahkan oleh syaitan


Thohhan (seorang syiah rofidoh) memiliki 2 ekor begol (persilangan antara keledai dan kuda) yg ia namakan Abu Bakar dan Umar, maka suatu hari salah satu dari dua begol tersebut menendang dadanya hingga iapun tewas. Kejadian ini didengar oleh Abu Hanifah, lalu beliau berkomentar : “Begol yg membunuhnya adalah yg ia namakan Umar”, ternyata didapati benar perkataan Abu Hanifah tersebut (Lihat Tarikh Baghdad 13/364) Orang ini telah menghina Abu Bakar dan Umar dengan menamakan hewan begol (yang pandir) dengan nama kedua sahabat tersebut. Itulah akibatnya, ternyata salah satu begol yg dinamakan umar akhirnya menendangnya. Karena Umar dikenal tegas dan ditakuti oleh orang kafir bahkan oleh syaitan

Kebahagiaan ada pada Qona’ah dan Mudah Memaafkan

Kebahagiaan itu adalah hati yg qona’ah (ridho) dgn pemberian dan keputusan Allah serta mudah memaafkan. Susah memaafkan hanyalah menyiksa diri dan menyesakkan dada, apalagi yg tdk kita maafkan adalah orang dekat kita, orang yang sering terlihat oleh mata kita, atau terbetik dalam benak kita, apalagi suami/istri kita…!!

Kebahagiaan ada pada Qona’ah dan Mudah Memaafkan

Kebahagiaan itu adalah hati yg qona’ah (ridho) dgn pemberian dan keputusan Allah serta mudah memaafkan. Susah memaafkan hanyalah menyiksa diri dan menyesakkan dada, apalagi yg tdk kita maafkan adalah orang dekat kita, orang yang sering terlihat oleh mata kita, atau terbetik dalam benak kita, apalagi suami/istri kita…!!
Kebahagiaan itu adalah hati yg qona’ah (ridho) dgn pemberian dan keputusan Allah serta mudah memaafkan. Susah memaafkan hanyalah menyiksa diri dan menyesakkan dada, apalagi yg tdk kita maafkan adalah orang dekat kita, orang yang sering terlihat oleh mata kita, atau terbetik dalam benak kita, apalagi suami/istri kita…!!


Kebahagiaan itu adalah hati yg qona’ah (ridho) dgn pemberian dan keputusan Allah serta mudah memaafkan. Susah memaafkan hanyalah menyiksa diri dan menyesakkan dada, apalagi yg tdk kita maafkan adalah orang dekat kita, orang yang sering terlihat oleh mata kita, atau terbetik dalam benak kita, apalagi suami/istri kita…!!

Islam Menjunjung Nilai-Nilai Kemanusiaan

(Khotbah Jum’at dari Masjid Nabawi, 24 Muharam 1437 H)Oleh : Syekh Abdul-Bari Bin Awadh Al-TsubaitiKhotbah PertamaSegala puji bagi Allah, Shalat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beserta seluruh keluarga, sahabat dan siapapun yang loyal kepadanya.Selanjutnya . .Allah Ta’ala menciptakan manusia dan memuliakannya serta menjadikannya makhluk istimewa dan unik dalam struktur fisik, penciptaannya, dan penugasannya; dari segi roh, akal pikiran dan fisik, tercipta dari segenggam tanah liat dengan tiupan dari Roh ciptaan Allah :وإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي خَالِقٌ بَشَرًا مِنْ طِينٍ ، فَإِذَا سَوَّيْتُهُ وَنَفَخْتُ فِيهِ مِنْ رُوحِي فَقَعُوا لَهُ سَاجِدِينَ [ ص / 71 – 72 ]( Ingatlah ! ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: “Sesungguhnya Aku akan menciptakan manusia dari tanah”. Maka apabila telah Kusempurnakan kejadiannya dan Kutiupkan kepadanya roh (ciptaan)Ku; maka hendaklah kamu tersungkur dengan bersujud kepadanya” ) Qs Shad : 71-72 Allah ciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk, ditanamkan dalam benak manusia itu moral, emosional dan perasaan. Mereka yang merasakan kedudukan roh, hati dan perasaan lebih berperan dalam mewujudkan makna kemanusiaan yang sistem dan nilai-nilai luhurnya bersumber dari islam.Islam melindungi kemanusiaan melalui penegakan hukum syariat yang salah satu tujuan utamanya adalah menjaga hak-hak individu, mengaturnya dan mengangkat martabatnya dalam koridor sistem Al-Qur’an. Semakin dekat seseorang kepada Tuhannya melalui shalat, ibadah dan doa, semakin terangkat pula martabat kemanusiaannya. Allah Ta’ala berfirman :وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ [ البقرة / 45 ]( Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu ) Qs Al-Baqarah : 45Allah berfirman :إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ [ العنكبوت / 45 ](Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar ) Qs Al-Ankabut : 45Allah berfirman :خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا [ التوبة / 103 ]( Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ) Qs At-Taubah : 103Itulah ibadah yang mampu mempengaruhi jiwa manusia, mendidiknya untuk bersikap sabar dan ikhlas serta menghiasinya dengan akhlak mulia dan membersihkannya dari sifat-sifat yang tercela. Islam memotivasi untuk meraih kesempurnaan nilai-nilai kemanusiaan, yaitu dengan menghidupkan kesadaran akan pengawasan Allah. Firman Allah :بَلِ الْإِنْسَانُ عَلَى نَفْسِهِ بَصِيرَةٌ ، وَلَوْ أَلْقَى مَعَاذِيرَهُ [ القيامة / 14 – 15 ]( Bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri, meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya ) Qs Al-Qiyamah : 14-15Ketika manusia mampu memimpin dirinya dan bersungguh-sungguh membimbingnya, jiwanya menjadi patuh dan nilai kemanusiaannya menjadi cemerlang. Allah berfirman :وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ [ العنكبوت / 69 ]( Dan orang-orang yang berjihad untuk [mencari keridhaan] Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami ). Qs Al-Ankabut : 69Kemanusiaan yang disucikan oleh islam mencakup seluruh jenis dan warna kulit agar umat manusia saling kenal mengenal dan menjalin kerukunan serta hidup sebagai saudara, agar mereka dapat melaksanakan tugas-tugas di muka bumi ini sebagai khalifah. Firman Allah :يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ [ الحجرات/ 13 ]( Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal ). Qs Al-Hujurat : 13Allah berfirman :يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا [ النساء / 1]( Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan [peliharalah] hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu ). Qs An-Nisa : 1Di antara konsekuensi logis kemanusiaan dalam perspektif islam adalah sikap saling tolong menolong, solidaritas, membina rasa cinta kasih sayang dan toleransi, jauh dari kedengkian, arogansi, dendam kesumat, tipu muslihat dan pengkhianatan serta mencegah tindakan semena-mena dan menolong orang-orang yang membutuhkan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا )( Jadilah kalian wahai hamba-hamba Allah bersaudara )Al-Qur’an menghidupkan makna kemanusiaan yang luhur dan memantapkan martabat manusia sebagaimana pula melindungi perasaan batin manusia dari pada penyimpangan dari tujuannya, membentenginya dari konflik yang terpendam yang bertentangan dengan kesucian ikatan kemanusiaan, menjadikannya mampu melihat kebenaran, mengenal petunjuk, bertahkim kepada akal sehat dan menyeru kepada keadilan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( وَأسْألُكَ العَدْلَ فِى الغَضَبِ وَالرِّضَا )( Aku memohon kepada-Mu sikap adil ketika marah ataupun senang )Al-Qur’an menempa [mendidik] manusia agar tidak merosot lantaran dorongan-dorangan fisik dan tarikan-tarikan insting ke tingkat terendah yang dapat merubah manusia menjadi budak-budak hawa nafsu dan kesenangan. Al-Qur’an mengangkat kehidupan manusia agar tidak berubah menjadi konflik yang dibenci, peperangan yang menghancurkan dan menghinakan martabat kemanusiaan.Umat manusia dalam islam telah mencapai puncak prestasi yang agung dan tingkat tertinggi dalam [menjalankan] visi dan misinya. Antara lain berbakti kepada kedua orang tua; dengan menghormatinya, menafkahinya dan merendahkan diri di hadapannya. Termasuk melindungi kaum wanita dan memberikan hak-hak mereka ; apakah sebagai ibu, istri, anak perempuan atau saudara perempuan. Firman Allah :إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا [ الإسراء / 23 ]( Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia ) Qs Al-Isra : 23Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ البَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأحْسَنَ إلَيْهٍنّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ )( Barangsiapa yang mendapatkan suatu cobaan pada anak-anak perempuan, lalu berbuat baik kepada mereka, niscaya mereka akan menjadi tameng baginya dari neraka )Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ» وَضَمَّ أَصَابِعَهُ )( Barangsiapa yang mengurusi dua anak gadis hingga memasuki usia dewasa, maka aku dan dia datang pada hari kiamat bergandengan), beliau [memberi isyarat] dengan menggabungkan jari-jari beliau).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي )( Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling berbuat baik kepada istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap istriku )Nilai-nilai kemanusiaan akan hilang dan rambu-rambunya akan pudar ketika terjadi pelanggaran terhadap Allah –Azza wa Jalla – pada ciptaanNya, dan pelanggaran terhadap hak penghalalan dan pengharaman. Firman Allah :خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ نُطْفَةٍ فَإِذَا هُوَ خَصِيمٌ مُبِينٌ [ النحل / 4 ]( Dia telah menciptakan manusia dari mani, tiba-tiba ia menjadi pembantah yang nyata ) Qs An-Nahl : 4يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ [ المائدة / 87 ]( Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas) Qs Al-Maidah 87Terkadang manusia lupa diri, melampaui batas, sombong, dan bertindak semena-mena ketika dirinya telah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran hidup. Allah berfirman :كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَى ، أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَى [ العلق / 6 – 7 ]( Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup ) Qs Al-Alaq : 6-7Penyimpangan ini, sikap melampaui batas, dan tindakan semena-mena tersebut akan mengantarkan kepada bencana dan malapetaka, timbulnya kekurangan, dicabutnya keberkahan dari kebaikan dan rizki yang Allah berikan kepada para hambaNya. Allah berfirman :وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَJikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya (QS Al-A’roof : 96)Tidak akan lurus nilai-nilai kemanusiaan seseorang dan tidak akan bernilai hingga akalnya terbebaskan dari kesesatan, pemikirannya terlepaskan dari khurofat dan kebohongan. Diantaranya seperti praktek sihir dan ramalan bintang, berbicara dengan ruh-ruh, meramal dengan membaca garis-garis telapak tangan, serta dengan menidurkan (hipnotis). Hal ini seluruhnya adalah sikap-sikap praktek yang menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan seseorang, serta merusak akidah seorang muslim, merusak akhlaknya dan menutup akal dan cara berpikirnya. Mereka yang melakukan pembakaran, pengeboman, dan pembunuhan terhadap orang-orang yang sedang sholat di mesjid-mesjid, sungguh telah pudar peri kemanusiaan mereka, dan sudah gelap mata hati mereka.Dan mereka yang telah menerobos masjidil Aqso dan mengotorinya dengan tubuh dan sepatu-sepatu mereka, serta melakukan pembunuhan terhadap para wanita, anak-anak, dan para lelaki yang lemah tak bersenjata di pelataran mesjid, sungguh hati mereka telah mati, mereka telah membuang seluruh nilai-nilai kemanusiaan dan segala bentuk perikemanusiaan dari diri mereka. Allah berfirmanسُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُMaha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS Al-Isroo’ ; 1)Allah Ta’ala berfirman ;يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْHai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu (QS Muhammad : 7)Inilah keimanan yang jika telah lenyap dari perikemanusiaan dan lenyap pula petunjuk cahaya Al-Qur’an darinya maka kemanusiaan akan terjatuh kepada kerendahan, sirnalah nilai seorang manusia, dan iapun terpuruk ke kedudukan yang lebih rendah dari kedudukannya yang semestinya telah Allah memposisikannya.Karenanya sesungguhnya kaum muslimin memikul visi yang agung di dunia ini untuk menaikkan nilai-nilai perikemanusiaan serta menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapi oleh kemanusiaan, bersamaan dengan tersebarnya kelaparan, terakumulasinya penyakit-penyakit, terusirnya jutaan umat dari negeri dan kampung halaman mereka, serta terhunusnya peperangan-peperangan. Hal karena seorang muslim membawa hati yang hidup yang berperi kemanusiaan, yang mendorongnya untuk menyebarkan petunjuk, dan pertolongan bagi orang-orang yang terzolimi, menyebarkan harapan bagi mereka yang dalam kondisi sekarat untuk bertahan hidup, menyampaikan bantuan bagi para korban, dengan mambawa misi perdamaian dan kasih sayang.Tatkala kita merenungkan tentang perjalanan hidup para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, kita mendapati bahwa mereka telah menorehkan teladan yang terindah tentang nilai-nilai kemanusiaan, dengan berbagai bentuk infak dan bantuan. Dengan tersebarnya para sahabat di bumi Allah yang luas, mereka menjelajahi penjuru dunia, menyeberang dan melewati padang pasir, demi untuk mengenalkan Islam sebagai bentuk kasih sayang kepada umat manusia, dan untuk membimbing mereka kepada jalan kebenaran, serta meningkatkan nilai-nilai kemanusiaan, semuanya mereka lakukan dalam rangka mencari wajah Allah.Dan para juru dakwah di jalan Allah di setiap tempat dan waktu, Orang-orang yang telah mengorbankan jiwa mereka di jalan Allah dan mengorbankan harta mereka pada kebaikan, mereka yang telah menjalankan kegiatan-kegiatan sosial dan program penghafalan dan pengajaran al-Qur’an, mereka yang telah mendudukan diri mereka demi memberi manfaat kepada orang lain, semua mereka itu telah diberi anugrah oleh Allah dengan nilai-nilai kemanusiaan yang benar dan tulus, anugrah perasaan yang peka yang Al-Qur’an telah membimbing mereka di atasnya, maka sungguh selamat kebahagiaan bagi mereka di dunia dan kenikmatan abadi di akhirat.Dan telah nampak cerminan nilai-nilai kemanusiaan pada para pemimpin negeri ini dan juga penduduknya, melalui peran bantuan kemanusiaan yang besar atas berjalannya bantuan-banutan kemanusiaan di berbagai belahan bumi. Demikian pula kaum muslimin di berbagai belahan bumi ini akan terus berusaha untuk memberikan bantuan-bantuan untuk menolong orang-orang yang terzolimi dan mereka yang menderita. Uluran tangan bantuan terus mereka bentangkan bagi mereka yang membutuhkan, semuanya mereka lakukan dengan kemanusiaan yang tulus dan hati nurani yang peka. Allah berfirman :فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ (11) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ (12) فَكُّ رَقَبَةٍ (13) أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ (14) يَتِيمًا ذَا مَقْرَبَةٍ (15) أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ (16)Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu. (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan. (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau kepada orang miskin yang sangat fakir (QS Al-Balad : 11-16)Khutbah KeduaDiantara perkara yang mencemarkan nilai-nilai kemanusiaan dan mengotori hakikatnya adalah memanfaatkan kondisi-kondisi kritis dan genting serta kebutuhan orang-orang yang terpuruk untuk menjebak mereka sehingga bermu’amalah dengan praktik riba. Dan sungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan akan balasan bagi para praktisi riba pada hari kiamat. Beliau bersabda :رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهْرٍ مِنْ دَمٍ فِيْهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى شَطِّ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهْرِ فَإِذَا أَنْ يَخْرُجَ رَمَاهُ الرَّجُلُ –الَّذش على الشَّطِّ- بَحَجَرٍ فِي فَمِهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ، فَجَعَلَ كُلَّمَا أَرَادَ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى فِي فَمِهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ، فَقُلْتُ : مَا هَذَا الَّذِي رَأَيْتُ فِي النَّهْرِ؟ قَالَ : آكِلُ الرِّبَا“Semalam aku melihat dua orang mendatangiku lalu mengeluarkan aku ke tanah yang suci, lalu kami berangkat hingga kamipun tiba di sebuah sungai yang mengalirkan darah, padanya ada seseorang yang berdiri, dan dipinggir sungai ada seseorang yang di hadapannya ada batu. Maka datanglah orang yang di sungai (menuju pinggiran sungai), jika ia hendak keluar dari sungai maka lelaki yang ada di pinggiran sungaipun melempar mulutnya dengan batu sehingga kembalilah orang tersebut ke tempatnya semula. Setiap kali ia ingin keluar dari sungai maka lelaki tersebut melempar mulutnya dengan batu sehingga ia kembali ke tempatnya semula. Aku berkata, “Siapakah orang yang aku lihat di sungai?”. Ia menjawab, “Pemakan riba”Penerjemah : Firanda Andirjahttps://firanda.com

Islam Menjunjung Nilai-Nilai Kemanusiaan

(Khotbah Jum’at dari Masjid Nabawi, 24 Muharam 1437 H)Oleh : Syekh Abdul-Bari Bin Awadh Al-TsubaitiKhotbah PertamaSegala puji bagi Allah, Shalat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beserta seluruh keluarga, sahabat dan siapapun yang loyal kepadanya.Selanjutnya . .Allah Ta’ala menciptakan manusia dan memuliakannya serta menjadikannya makhluk istimewa dan unik dalam struktur fisik, penciptaannya, dan penugasannya; dari segi roh, akal pikiran dan fisik, tercipta dari segenggam tanah liat dengan tiupan dari Roh ciptaan Allah :وإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي خَالِقٌ بَشَرًا مِنْ طِينٍ ، فَإِذَا سَوَّيْتُهُ وَنَفَخْتُ فِيهِ مِنْ رُوحِي فَقَعُوا لَهُ سَاجِدِينَ [ ص / 71 – 72 ]( Ingatlah ! ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: “Sesungguhnya Aku akan menciptakan manusia dari tanah”. Maka apabila telah Kusempurnakan kejadiannya dan Kutiupkan kepadanya roh (ciptaan)Ku; maka hendaklah kamu tersungkur dengan bersujud kepadanya” ) Qs Shad : 71-72 Allah ciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk, ditanamkan dalam benak manusia itu moral, emosional dan perasaan. Mereka yang merasakan kedudukan roh, hati dan perasaan lebih berperan dalam mewujudkan makna kemanusiaan yang sistem dan nilai-nilai luhurnya bersumber dari islam.Islam melindungi kemanusiaan melalui penegakan hukum syariat yang salah satu tujuan utamanya adalah menjaga hak-hak individu, mengaturnya dan mengangkat martabatnya dalam koridor sistem Al-Qur’an. Semakin dekat seseorang kepada Tuhannya melalui shalat, ibadah dan doa, semakin terangkat pula martabat kemanusiaannya. Allah Ta’ala berfirman :وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ [ البقرة / 45 ]( Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu ) Qs Al-Baqarah : 45Allah berfirman :إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ [ العنكبوت / 45 ](Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar ) Qs Al-Ankabut : 45Allah berfirman :خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا [ التوبة / 103 ]( Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ) Qs At-Taubah : 103Itulah ibadah yang mampu mempengaruhi jiwa manusia, mendidiknya untuk bersikap sabar dan ikhlas serta menghiasinya dengan akhlak mulia dan membersihkannya dari sifat-sifat yang tercela. Islam memotivasi untuk meraih kesempurnaan nilai-nilai kemanusiaan, yaitu dengan menghidupkan kesadaran akan pengawasan Allah. Firman Allah :بَلِ الْإِنْسَانُ عَلَى نَفْسِهِ بَصِيرَةٌ ، وَلَوْ أَلْقَى مَعَاذِيرَهُ [ القيامة / 14 – 15 ]( Bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri, meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya ) Qs Al-Qiyamah : 14-15Ketika manusia mampu memimpin dirinya dan bersungguh-sungguh membimbingnya, jiwanya menjadi patuh dan nilai kemanusiaannya menjadi cemerlang. Allah berfirman :وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ [ العنكبوت / 69 ]( Dan orang-orang yang berjihad untuk [mencari keridhaan] Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami ). Qs Al-Ankabut : 69Kemanusiaan yang disucikan oleh islam mencakup seluruh jenis dan warna kulit agar umat manusia saling kenal mengenal dan menjalin kerukunan serta hidup sebagai saudara, agar mereka dapat melaksanakan tugas-tugas di muka bumi ini sebagai khalifah. Firman Allah :يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ [ الحجرات/ 13 ]( Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal ). Qs Al-Hujurat : 13Allah berfirman :يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا [ النساء / 1]( Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan [peliharalah] hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu ). Qs An-Nisa : 1Di antara konsekuensi logis kemanusiaan dalam perspektif islam adalah sikap saling tolong menolong, solidaritas, membina rasa cinta kasih sayang dan toleransi, jauh dari kedengkian, arogansi, dendam kesumat, tipu muslihat dan pengkhianatan serta mencegah tindakan semena-mena dan menolong orang-orang yang membutuhkan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا )( Jadilah kalian wahai hamba-hamba Allah bersaudara )Al-Qur’an menghidupkan makna kemanusiaan yang luhur dan memantapkan martabat manusia sebagaimana pula melindungi perasaan batin manusia dari pada penyimpangan dari tujuannya, membentenginya dari konflik yang terpendam yang bertentangan dengan kesucian ikatan kemanusiaan, menjadikannya mampu melihat kebenaran, mengenal petunjuk, bertahkim kepada akal sehat dan menyeru kepada keadilan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( وَأسْألُكَ العَدْلَ فِى الغَضَبِ وَالرِّضَا )( Aku memohon kepada-Mu sikap adil ketika marah ataupun senang )Al-Qur’an menempa [mendidik] manusia agar tidak merosot lantaran dorongan-dorangan fisik dan tarikan-tarikan insting ke tingkat terendah yang dapat merubah manusia menjadi budak-budak hawa nafsu dan kesenangan. Al-Qur’an mengangkat kehidupan manusia agar tidak berubah menjadi konflik yang dibenci, peperangan yang menghancurkan dan menghinakan martabat kemanusiaan.Umat manusia dalam islam telah mencapai puncak prestasi yang agung dan tingkat tertinggi dalam [menjalankan] visi dan misinya. Antara lain berbakti kepada kedua orang tua; dengan menghormatinya, menafkahinya dan merendahkan diri di hadapannya. Termasuk melindungi kaum wanita dan memberikan hak-hak mereka ; apakah sebagai ibu, istri, anak perempuan atau saudara perempuan. Firman Allah :إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا [ الإسراء / 23 ]( Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia ) Qs Al-Isra : 23Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ البَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأحْسَنَ إلَيْهٍنّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ )( Barangsiapa yang mendapatkan suatu cobaan pada anak-anak perempuan, lalu berbuat baik kepada mereka, niscaya mereka akan menjadi tameng baginya dari neraka )Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ» وَضَمَّ أَصَابِعَهُ )( Barangsiapa yang mengurusi dua anak gadis hingga memasuki usia dewasa, maka aku dan dia datang pada hari kiamat bergandengan), beliau [memberi isyarat] dengan menggabungkan jari-jari beliau).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي )( Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling berbuat baik kepada istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap istriku )Nilai-nilai kemanusiaan akan hilang dan rambu-rambunya akan pudar ketika terjadi pelanggaran terhadap Allah –Azza wa Jalla – pada ciptaanNya, dan pelanggaran terhadap hak penghalalan dan pengharaman. Firman Allah :خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ نُطْفَةٍ فَإِذَا هُوَ خَصِيمٌ مُبِينٌ [ النحل / 4 ]( Dia telah menciptakan manusia dari mani, tiba-tiba ia menjadi pembantah yang nyata ) Qs An-Nahl : 4يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ [ المائدة / 87 ]( Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas) Qs Al-Maidah 87Terkadang manusia lupa diri, melampaui batas, sombong, dan bertindak semena-mena ketika dirinya telah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran hidup. Allah berfirman :كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَى ، أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَى [ العلق / 6 – 7 ]( Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup ) Qs Al-Alaq : 6-7Penyimpangan ini, sikap melampaui batas, dan tindakan semena-mena tersebut akan mengantarkan kepada bencana dan malapetaka, timbulnya kekurangan, dicabutnya keberkahan dari kebaikan dan rizki yang Allah berikan kepada para hambaNya. Allah berfirman :وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَJikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya (QS Al-A’roof : 96)Tidak akan lurus nilai-nilai kemanusiaan seseorang dan tidak akan bernilai hingga akalnya terbebaskan dari kesesatan, pemikirannya terlepaskan dari khurofat dan kebohongan. Diantaranya seperti praktek sihir dan ramalan bintang, berbicara dengan ruh-ruh, meramal dengan membaca garis-garis telapak tangan, serta dengan menidurkan (hipnotis). Hal ini seluruhnya adalah sikap-sikap praktek yang menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan seseorang, serta merusak akidah seorang muslim, merusak akhlaknya dan menutup akal dan cara berpikirnya. Mereka yang melakukan pembakaran, pengeboman, dan pembunuhan terhadap orang-orang yang sedang sholat di mesjid-mesjid, sungguh telah pudar peri kemanusiaan mereka, dan sudah gelap mata hati mereka.Dan mereka yang telah menerobos masjidil Aqso dan mengotorinya dengan tubuh dan sepatu-sepatu mereka, serta melakukan pembunuhan terhadap para wanita, anak-anak, dan para lelaki yang lemah tak bersenjata di pelataran mesjid, sungguh hati mereka telah mati, mereka telah membuang seluruh nilai-nilai kemanusiaan dan segala bentuk perikemanusiaan dari diri mereka. Allah berfirmanسُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُMaha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS Al-Isroo’ ; 1)Allah Ta’ala berfirman ;يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْHai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu (QS Muhammad : 7)Inilah keimanan yang jika telah lenyap dari perikemanusiaan dan lenyap pula petunjuk cahaya Al-Qur’an darinya maka kemanusiaan akan terjatuh kepada kerendahan, sirnalah nilai seorang manusia, dan iapun terpuruk ke kedudukan yang lebih rendah dari kedudukannya yang semestinya telah Allah memposisikannya.Karenanya sesungguhnya kaum muslimin memikul visi yang agung di dunia ini untuk menaikkan nilai-nilai perikemanusiaan serta menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapi oleh kemanusiaan, bersamaan dengan tersebarnya kelaparan, terakumulasinya penyakit-penyakit, terusirnya jutaan umat dari negeri dan kampung halaman mereka, serta terhunusnya peperangan-peperangan. Hal karena seorang muslim membawa hati yang hidup yang berperi kemanusiaan, yang mendorongnya untuk menyebarkan petunjuk, dan pertolongan bagi orang-orang yang terzolimi, menyebarkan harapan bagi mereka yang dalam kondisi sekarat untuk bertahan hidup, menyampaikan bantuan bagi para korban, dengan mambawa misi perdamaian dan kasih sayang.Tatkala kita merenungkan tentang perjalanan hidup para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, kita mendapati bahwa mereka telah menorehkan teladan yang terindah tentang nilai-nilai kemanusiaan, dengan berbagai bentuk infak dan bantuan. Dengan tersebarnya para sahabat di bumi Allah yang luas, mereka menjelajahi penjuru dunia, menyeberang dan melewati padang pasir, demi untuk mengenalkan Islam sebagai bentuk kasih sayang kepada umat manusia, dan untuk membimbing mereka kepada jalan kebenaran, serta meningkatkan nilai-nilai kemanusiaan, semuanya mereka lakukan dalam rangka mencari wajah Allah.Dan para juru dakwah di jalan Allah di setiap tempat dan waktu, Orang-orang yang telah mengorbankan jiwa mereka di jalan Allah dan mengorbankan harta mereka pada kebaikan, mereka yang telah menjalankan kegiatan-kegiatan sosial dan program penghafalan dan pengajaran al-Qur’an, mereka yang telah mendudukan diri mereka demi memberi manfaat kepada orang lain, semua mereka itu telah diberi anugrah oleh Allah dengan nilai-nilai kemanusiaan yang benar dan tulus, anugrah perasaan yang peka yang Al-Qur’an telah membimbing mereka di atasnya, maka sungguh selamat kebahagiaan bagi mereka di dunia dan kenikmatan abadi di akhirat.Dan telah nampak cerminan nilai-nilai kemanusiaan pada para pemimpin negeri ini dan juga penduduknya, melalui peran bantuan kemanusiaan yang besar atas berjalannya bantuan-banutan kemanusiaan di berbagai belahan bumi. Demikian pula kaum muslimin di berbagai belahan bumi ini akan terus berusaha untuk memberikan bantuan-bantuan untuk menolong orang-orang yang terzolimi dan mereka yang menderita. Uluran tangan bantuan terus mereka bentangkan bagi mereka yang membutuhkan, semuanya mereka lakukan dengan kemanusiaan yang tulus dan hati nurani yang peka. Allah berfirman :فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ (11) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ (12) فَكُّ رَقَبَةٍ (13) أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ (14) يَتِيمًا ذَا مَقْرَبَةٍ (15) أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ (16)Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu. (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan. (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau kepada orang miskin yang sangat fakir (QS Al-Balad : 11-16)Khutbah KeduaDiantara perkara yang mencemarkan nilai-nilai kemanusiaan dan mengotori hakikatnya adalah memanfaatkan kondisi-kondisi kritis dan genting serta kebutuhan orang-orang yang terpuruk untuk menjebak mereka sehingga bermu’amalah dengan praktik riba. Dan sungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan akan balasan bagi para praktisi riba pada hari kiamat. Beliau bersabda :رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهْرٍ مِنْ دَمٍ فِيْهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى شَطِّ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهْرِ فَإِذَا أَنْ يَخْرُجَ رَمَاهُ الرَّجُلُ –الَّذش على الشَّطِّ- بَحَجَرٍ فِي فَمِهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ، فَجَعَلَ كُلَّمَا أَرَادَ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى فِي فَمِهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ، فَقُلْتُ : مَا هَذَا الَّذِي رَأَيْتُ فِي النَّهْرِ؟ قَالَ : آكِلُ الرِّبَا“Semalam aku melihat dua orang mendatangiku lalu mengeluarkan aku ke tanah yang suci, lalu kami berangkat hingga kamipun tiba di sebuah sungai yang mengalirkan darah, padanya ada seseorang yang berdiri, dan dipinggir sungai ada seseorang yang di hadapannya ada batu. Maka datanglah orang yang di sungai (menuju pinggiran sungai), jika ia hendak keluar dari sungai maka lelaki yang ada di pinggiran sungaipun melempar mulutnya dengan batu sehingga kembalilah orang tersebut ke tempatnya semula. Setiap kali ia ingin keluar dari sungai maka lelaki tersebut melempar mulutnya dengan batu sehingga ia kembali ke tempatnya semula. Aku berkata, “Siapakah orang yang aku lihat di sungai?”. Ia menjawab, “Pemakan riba”Penerjemah : Firanda Andirjahttps://firanda.com
(Khotbah Jum’at dari Masjid Nabawi, 24 Muharam 1437 H)Oleh : Syekh Abdul-Bari Bin Awadh Al-TsubaitiKhotbah PertamaSegala puji bagi Allah, Shalat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beserta seluruh keluarga, sahabat dan siapapun yang loyal kepadanya.Selanjutnya . .Allah Ta’ala menciptakan manusia dan memuliakannya serta menjadikannya makhluk istimewa dan unik dalam struktur fisik, penciptaannya, dan penugasannya; dari segi roh, akal pikiran dan fisik, tercipta dari segenggam tanah liat dengan tiupan dari Roh ciptaan Allah :وإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي خَالِقٌ بَشَرًا مِنْ طِينٍ ، فَإِذَا سَوَّيْتُهُ وَنَفَخْتُ فِيهِ مِنْ رُوحِي فَقَعُوا لَهُ سَاجِدِينَ [ ص / 71 – 72 ]( Ingatlah ! ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: “Sesungguhnya Aku akan menciptakan manusia dari tanah”. Maka apabila telah Kusempurnakan kejadiannya dan Kutiupkan kepadanya roh (ciptaan)Ku; maka hendaklah kamu tersungkur dengan bersujud kepadanya” ) Qs Shad : 71-72 Allah ciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk, ditanamkan dalam benak manusia itu moral, emosional dan perasaan. Mereka yang merasakan kedudukan roh, hati dan perasaan lebih berperan dalam mewujudkan makna kemanusiaan yang sistem dan nilai-nilai luhurnya bersumber dari islam.Islam melindungi kemanusiaan melalui penegakan hukum syariat yang salah satu tujuan utamanya adalah menjaga hak-hak individu, mengaturnya dan mengangkat martabatnya dalam koridor sistem Al-Qur’an. Semakin dekat seseorang kepada Tuhannya melalui shalat, ibadah dan doa, semakin terangkat pula martabat kemanusiaannya. Allah Ta’ala berfirman :وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ [ البقرة / 45 ]( Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu ) Qs Al-Baqarah : 45Allah berfirman :إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ [ العنكبوت / 45 ](Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar ) Qs Al-Ankabut : 45Allah berfirman :خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا [ التوبة / 103 ]( Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ) Qs At-Taubah : 103Itulah ibadah yang mampu mempengaruhi jiwa manusia, mendidiknya untuk bersikap sabar dan ikhlas serta menghiasinya dengan akhlak mulia dan membersihkannya dari sifat-sifat yang tercela. Islam memotivasi untuk meraih kesempurnaan nilai-nilai kemanusiaan, yaitu dengan menghidupkan kesadaran akan pengawasan Allah. Firman Allah :بَلِ الْإِنْسَانُ عَلَى نَفْسِهِ بَصِيرَةٌ ، وَلَوْ أَلْقَى مَعَاذِيرَهُ [ القيامة / 14 – 15 ]( Bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri, meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya ) Qs Al-Qiyamah : 14-15Ketika manusia mampu memimpin dirinya dan bersungguh-sungguh membimbingnya, jiwanya menjadi patuh dan nilai kemanusiaannya menjadi cemerlang. Allah berfirman :وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ [ العنكبوت / 69 ]( Dan orang-orang yang berjihad untuk [mencari keridhaan] Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami ). Qs Al-Ankabut : 69Kemanusiaan yang disucikan oleh islam mencakup seluruh jenis dan warna kulit agar umat manusia saling kenal mengenal dan menjalin kerukunan serta hidup sebagai saudara, agar mereka dapat melaksanakan tugas-tugas di muka bumi ini sebagai khalifah. Firman Allah :يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ [ الحجرات/ 13 ]( Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal ). Qs Al-Hujurat : 13Allah berfirman :يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا [ النساء / 1]( Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan [peliharalah] hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu ). Qs An-Nisa : 1Di antara konsekuensi logis kemanusiaan dalam perspektif islam adalah sikap saling tolong menolong, solidaritas, membina rasa cinta kasih sayang dan toleransi, jauh dari kedengkian, arogansi, dendam kesumat, tipu muslihat dan pengkhianatan serta mencegah tindakan semena-mena dan menolong orang-orang yang membutuhkan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا )( Jadilah kalian wahai hamba-hamba Allah bersaudara )Al-Qur’an menghidupkan makna kemanusiaan yang luhur dan memantapkan martabat manusia sebagaimana pula melindungi perasaan batin manusia dari pada penyimpangan dari tujuannya, membentenginya dari konflik yang terpendam yang bertentangan dengan kesucian ikatan kemanusiaan, menjadikannya mampu melihat kebenaran, mengenal petunjuk, bertahkim kepada akal sehat dan menyeru kepada keadilan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( وَأسْألُكَ العَدْلَ فِى الغَضَبِ وَالرِّضَا )( Aku memohon kepada-Mu sikap adil ketika marah ataupun senang )Al-Qur’an menempa [mendidik] manusia agar tidak merosot lantaran dorongan-dorangan fisik dan tarikan-tarikan insting ke tingkat terendah yang dapat merubah manusia menjadi budak-budak hawa nafsu dan kesenangan. Al-Qur’an mengangkat kehidupan manusia agar tidak berubah menjadi konflik yang dibenci, peperangan yang menghancurkan dan menghinakan martabat kemanusiaan.Umat manusia dalam islam telah mencapai puncak prestasi yang agung dan tingkat tertinggi dalam [menjalankan] visi dan misinya. Antara lain berbakti kepada kedua orang tua; dengan menghormatinya, menafkahinya dan merendahkan diri di hadapannya. Termasuk melindungi kaum wanita dan memberikan hak-hak mereka ; apakah sebagai ibu, istri, anak perempuan atau saudara perempuan. Firman Allah :إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا [ الإسراء / 23 ]( Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia ) Qs Al-Isra : 23Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ البَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأحْسَنَ إلَيْهٍنّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ )( Barangsiapa yang mendapatkan suatu cobaan pada anak-anak perempuan, lalu berbuat baik kepada mereka, niscaya mereka akan menjadi tameng baginya dari neraka )Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ» وَضَمَّ أَصَابِعَهُ )( Barangsiapa yang mengurusi dua anak gadis hingga memasuki usia dewasa, maka aku dan dia datang pada hari kiamat bergandengan), beliau [memberi isyarat] dengan menggabungkan jari-jari beliau).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي )( Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling berbuat baik kepada istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap istriku )Nilai-nilai kemanusiaan akan hilang dan rambu-rambunya akan pudar ketika terjadi pelanggaran terhadap Allah –Azza wa Jalla – pada ciptaanNya, dan pelanggaran terhadap hak penghalalan dan pengharaman. Firman Allah :خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ نُطْفَةٍ فَإِذَا هُوَ خَصِيمٌ مُبِينٌ [ النحل / 4 ]( Dia telah menciptakan manusia dari mani, tiba-tiba ia menjadi pembantah yang nyata ) Qs An-Nahl : 4يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ [ المائدة / 87 ]( Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas) Qs Al-Maidah 87Terkadang manusia lupa diri, melampaui batas, sombong, dan bertindak semena-mena ketika dirinya telah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran hidup. Allah berfirman :كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَى ، أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَى [ العلق / 6 – 7 ]( Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup ) Qs Al-Alaq : 6-7Penyimpangan ini, sikap melampaui batas, dan tindakan semena-mena tersebut akan mengantarkan kepada bencana dan malapetaka, timbulnya kekurangan, dicabutnya keberkahan dari kebaikan dan rizki yang Allah berikan kepada para hambaNya. Allah berfirman :وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَJikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya (QS Al-A’roof : 96)Tidak akan lurus nilai-nilai kemanusiaan seseorang dan tidak akan bernilai hingga akalnya terbebaskan dari kesesatan, pemikirannya terlepaskan dari khurofat dan kebohongan. Diantaranya seperti praktek sihir dan ramalan bintang, berbicara dengan ruh-ruh, meramal dengan membaca garis-garis telapak tangan, serta dengan menidurkan (hipnotis). Hal ini seluruhnya adalah sikap-sikap praktek yang menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan seseorang, serta merusak akidah seorang muslim, merusak akhlaknya dan menutup akal dan cara berpikirnya. Mereka yang melakukan pembakaran, pengeboman, dan pembunuhan terhadap orang-orang yang sedang sholat di mesjid-mesjid, sungguh telah pudar peri kemanusiaan mereka, dan sudah gelap mata hati mereka.Dan mereka yang telah menerobos masjidil Aqso dan mengotorinya dengan tubuh dan sepatu-sepatu mereka, serta melakukan pembunuhan terhadap para wanita, anak-anak, dan para lelaki yang lemah tak bersenjata di pelataran mesjid, sungguh hati mereka telah mati, mereka telah membuang seluruh nilai-nilai kemanusiaan dan segala bentuk perikemanusiaan dari diri mereka. Allah berfirmanسُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُMaha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS Al-Isroo’ ; 1)Allah Ta’ala berfirman ;يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْHai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu (QS Muhammad : 7)Inilah keimanan yang jika telah lenyap dari perikemanusiaan dan lenyap pula petunjuk cahaya Al-Qur’an darinya maka kemanusiaan akan terjatuh kepada kerendahan, sirnalah nilai seorang manusia, dan iapun terpuruk ke kedudukan yang lebih rendah dari kedudukannya yang semestinya telah Allah memposisikannya.Karenanya sesungguhnya kaum muslimin memikul visi yang agung di dunia ini untuk menaikkan nilai-nilai perikemanusiaan serta menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapi oleh kemanusiaan, bersamaan dengan tersebarnya kelaparan, terakumulasinya penyakit-penyakit, terusirnya jutaan umat dari negeri dan kampung halaman mereka, serta terhunusnya peperangan-peperangan. Hal karena seorang muslim membawa hati yang hidup yang berperi kemanusiaan, yang mendorongnya untuk menyebarkan petunjuk, dan pertolongan bagi orang-orang yang terzolimi, menyebarkan harapan bagi mereka yang dalam kondisi sekarat untuk bertahan hidup, menyampaikan bantuan bagi para korban, dengan mambawa misi perdamaian dan kasih sayang.Tatkala kita merenungkan tentang perjalanan hidup para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, kita mendapati bahwa mereka telah menorehkan teladan yang terindah tentang nilai-nilai kemanusiaan, dengan berbagai bentuk infak dan bantuan. Dengan tersebarnya para sahabat di bumi Allah yang luas, mereka menjelajahi penjuru dunia, menyeberang dan melewati padang pasir, demi untuk mengenalkan Islam sebagai bentuk kasih sayang kepada umat manusia, dan untuk membimbing mereka kepada jalan kebenaran, serta meningkatkan nilai-nilai kemanusiaan, semuanya mereka lakukan dalam rangka mencari wajah Allah.Dan para juru dakwah di jalan Allah di setiap tempat dan waktu, Orang-orang yang telah mengorbankan jiwa mereka di jalan Allah dan mengorbankan harta mereka pada kebaikan, mereka yang telah menjalankan kegiatan-kegiatan sosial dan program penghafalan dan pengajaran al-Qur’an, mereka yang telah mendudukan diri mereka demi memberi manfaat kepada orang lain, semua mereka itu telah diberi anugrah oleh Allah dengan nilai-nilai kemanusiaan yang benar dan tulus, anugrah perasaan yang peka yang Al-Qur’an telah membimbing mereka di atasnya, maka sungguh selamat kebahagiaan bagi mereka di dunia dan kenikmatan abadi di akhirat.Dan telah nampak cerminan nilai-nilai kemanusiaan pada para pemimpin negeri ini dan juga penduduknya, melalui peran bantuan kemanusiaan yang besar atas berjalannya bantuan-banutan kemanusiaan di berbagai belahan bumi. Demikian pula kaum muslimin di berbagai belahan bumi ini akan terus berusaha untuk memberikan bantuan-bantuan untuk menolong orang-orang yang terzolimi dan mereka yang menderita. Uluran tangan bantuan terus mereka bentangkan bagi mereka yang membutuhkan, semuanya mereka lakukan dengan kemanusiaan yang tulus dan hati nurani yang peka. Allah berfirman :فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ (11) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ (12) فَكُّ رَقَبَةٍ (13) أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ (14) يَتِيمًا ذَا مَقْرَبَةٍ (15) أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ (16)Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu. (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan. (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau kepada orang miskin yang sangat fakir (QS Al-Balad : 11-16)Khutbah KeduaDiantara perkara yang mencemarkan nilai-nilai kemanusiaan dan mengotori hakikatnya adalah memanfaatkan kondisi-kondisi kritis dan genting serta kebutuhan orang-orang yang terpuruk untuk menjebak mereka sehingga bermu’amalah dengan praktik riba. Dan sungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan akan balasan bagi para praktisi riba pada hari kiamat. Beliau bersabda :رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهْرٍ مِنْ دَمٍ فِيْهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى شَطِّ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهْرِ فَإِذَا أَنْ يَخْرُجَ رَمَاهُ الرَّجُلُ –الَّذش على الشَّطِّ- بَحَجَرٍ فِي فَمِهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ، فَجَعَلَ كُلَّمَا أَرَادَ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى فِي فَمِهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ، فَقُلْتُ : مَا هَذَا الَّذِي رَأَيْتُ فِي النَّهْرِ؟ قَالَ : آكِلُ الرِّبَا“Semalam aku melihat dua orang mendatangiku lalu mengeluarkan aku ke tanah yang suci, lalu kami berangkat hingga kamipun tiba di sebuah sungai yang mengalirkan darah, padanya ada seseorang yang berdiri, dan dipinggir sungai ada seseorang yang di hadapannya ada batu. Maka datanglah orang yang di sungai (menuju pinggiran sungai), jika ia hendak keluar dari sungai maka lelaki yang ada di pinggiran sungaipun melempar mulutnya dengan batu sehingga kembalilah orang tersebut ke tempatnya semula. Setiap kali ia ingin keluar dari sungai maka lelaki tersebut melempar mulutnya dengan batu sehingga ia kembali ke tempatnya semula. Aku berkata, “Siapakah orang yang aku lihat di sungai?”. Ia menjawab, “Pemakan riba”Penerjemah : Firanda Andirjahttps://firanda.com


(Khotbah Jum’at dari Masjid Nabawi, 24 Muharam 1437 H)Oleh : Syekh Abdul-Bari Bin Awadh Al-TsubaitiKhotbah PertamaSegala puji bagi Allah, Shalat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beserta seluruh keluarga, sahabat dan siapapun yang loyal kepadanya.Selanjutnya . .Allah Ta’ala menciptakan manusia dan memuliakannya serta menjadikannya makhluk istimewa dan unik dalam struktur fisik, penciptaannya, dan penugasannya; dari segi roh, akal pikiran dan fisik, tercipta dari segenggam tanah liat dengan tiupan dari Roh ciptaan Allah :وإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي خَالِقٌ بَشَرًا مِنْ طِينٍ ، فَإِذَا سَوَّيْتُهُ وَنَفَخْتُ فِيهِ مِنْ رُوحِي فَقَعُوا لَهُ سَاجِدِينَ [ ص / 71 – 72 ]( Ingatlah ! ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: “Sesungguhnya Aku akan menciptakan manusia dari tanah”. Maka apabila telah Kusempurnakan kejadiannya dan Kutiupkan kepadanya roh (ciptaan)Ku; maka hendaklah kamu tersungkur dengan bersujud kepadanya” ) Qs Shad : 71-72 Allah ciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk, ditanamkan dalam benak manusia itu moral, emosional dan perasaan. Mereka yang merasakan kedudukan roh, hati dan perasaan lebih berperan dalam mewujudkan makna kemanusiaan yang sistem dan nilai-nilai luhurnya bersumber dari islam.Islam melindungi kemanusiaan melalui penegakan hukum syariat yang salah satu tujuan utamanya adalah menjaga hak-hak individu, mengaturnya dan mengangkat martabatnya dalam koridor sistem Al-Qur’an. Semakin dekat seseorang kepada Tuhannya melalui shalat, ibadah dan doa, semakin terangkat pula martabat kemanusiaannya. Allah Ta’ala berfirman :وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ [ البقرة / 45 ]( Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu ) Qs Al-Baqarah : 45Allah berfirman :إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ [ العنكبوت / 45 ](Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar ) Qs Al-Ankabut : 45Allah berfirman :خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا [ التوبة / 103 ]( Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ) Qs At-Taubah : 103Itulah ibadah yang mampu mempengaruhi jiwa manusia, mendidiknya untuk bersikap sabar dan ikhlas serta menghiasinya dengan akhlak mulia dan membersihkannya dari sifat-sifat yang tercela. Islam memotivasi untuk meraih kesempurnaan nilai-nilai kemanusiaan, yaitu dengan menghidupkan kesadaran akan pengawasan Allah. Firman Allah :بَلِ الْإِنْسَانُ عَلَى نَفْسِهِ بَصِيرَةٌ ، وَلَوْ أَلْقَى مَعَاذِيرَهُ [ القيامة / 14 – 15 ]( Bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri, meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya ) Qs Al-Qiyamah : 14-15Ketika manusia mampu memimpin dirinya dan bersungguh-sungguh membimbingnya, jiwanya menjadi patuh dan nilai kemanusiaannya menjadi cemerlang. Allah berfirman :وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ [ العنكبوت / 69 ]( Dan orang-orang yang berjihad untuk [mencari keridhaan] Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami ). Qs Al-Ankabut : 69Kemanusiaan yang disucikan oleh islam mencakup seluruh jenis dan warna kulit agar umat manusia saling kenal mengenal dan menjalin kerukunan serta hidup sebagai saudara, agar mereka dapat melaksanakan tugas-tugas di muka bumi ini sebagai khalifah. Firman Allah :يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ [ الحجرات/ 13 ]( Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal ). Qs Al-Hujurat : 13Allah berfirman :يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا [ النساء / 1]( Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan [peliharalah] hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu ). Qs An-Nisa : 1Di antara konsekuensi logis kemanusiaan dalam perspektif islam adalah sikap saling tolong menolong, solidaritas, membina rasa cinta kasih sayang dan toleransi, jauh dari kedengkian, arogansi, dendam kesumat, tipu muslihat dan pengkhianatan serta mencegah tindakan semena-mena dan menolong orang-orang yang membutuhkan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا )( Jadilah kalian wahai hamba-hamba Allah bersaudara )Al-Qur’an menghidupkan makna kemanusiaan yang luhur dan memantapkan martabat manusia sebagaimana pula melindungi perasaan batin manusia dari pada penyimpangan dari tujuannya, membentenginya dari konflik yang terpendam yang bertentangan dengan kesucian ikatan kemanusiaan, menjadikannya mampu melihat kebenaran, mengenal petunjuk, bertahkim kepada akal sehat dan menyeru kepada keadilan.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( وَأسْألُكَ العَدْلَ فِى الغَضَبِ وَالرِّضَا )( Aku memohon kepada-Mu sikap adil ketika marah ataupun senang )Al-Qur’an menempa [mendidik] manusia agar tidak merosot lantaran dorongan-dorangan fisik dan tarikan-tarikan insting ke tingkat terendah yang dapat merubah manusia menjadi budak-budak hawa nafsu dan kesenangan. Al-Qur’an mengangkat kehidupan manusia agar tidak berubah menjadi konflik yang dibenci, peperangan yang menghancurkan dan menghinakan martabat kemanusiaan.Umat manusia dalam islam telah mencapai puncak prestasi yang agung dan tingkat tertinggi dalam [menjalankan] visi dan misinya. Antara lain berbakti kepada kedua orang tua; dengan menghormatinya, menafkahinya dan merendahkan diri di hadapannya. Termasuk melindungi kaum wanita dan memberikan hak-hak mereka ; apakah sebagai ibu, istri, anak perempuan atau saudara perempuan. Firman Allah :إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا [ الإسراء / 23 ]( Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia ) Qs Al-Isra : 23Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ البَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأحْسَنَ إلَيْهٍنّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ )( Barangsiapa yang mendapatkan suatu cobaan pada anak-anak perempuan, lalu berbuat baik kepada mereka, niscaya mereka akan menjadi tameng baginya dari neraka )Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ» وَضَمَّ أَصَابِعَهُ )( Barangsiapa yang mengurusi dua anak gadis hingga memasuki usia dewasa, maka aku dan dia datang pada hari kiamat bergandengan), beliau [memberi isyarat] dengan menggabungkan jari-jari beliau).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :( خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي )( Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling berbuat baik kepada istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap istriku )Nilai-nilai kemanusiaan akan hilang dan rambu-rambunya akan pudar ketika terjadi pelanggaran terhadap Allah –Azza wa Jalla – pada ciptaanNya, dan pelanggaran terhadap hak penghalalan dan pengharaman. Firman Allah :خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ نُطْفَةٍ فَإِذَا هُوَ خَصِيمٌ مُبِينٌ [ النحل / 4 ]( Dia telah menciptakan manusia dari mani, tiba-tiba ia menjadi pembantah yang nyata ) Qs An-Nahl : 4يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ [ المائدة / 87 ]( Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas) Qs Al-Maidah 87Terkadang manusia lupa diri, melampaui batas, sombong, dan bertindak semena-mena ketika dirinya telah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran hidup. Allah berfirman :كَلَّا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَيَطْغَى ، أَنْ رَآهُ اسْتَغْنَى [ العلق / 6 – 7 ]( Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup ) Qs Al-Alaq : 6-7Penyimpangan ini, sikap melampaui batas, dan tindakan semena-mena tersebut akan mengantarkan kepada bencana dan malapetaka, timbulnya kekurangan, dicabutnya keberkahan dari kebaikan dan rizki yang Allah berikan kepada para hambaNya. Allah berfirman :وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَJikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya (QS Al-A’roof : 96)Tidak akan lurus nilai-nilai kemanusiaan seseorang dan tidak akan bernilai hingga akalnya terbebaskan dari kesesatan, pemikirannya terlepaskan dari khurofat dan kebohongan. Diantaranya seperti praktek sihir dan ramalan bintang, berbicara dengan ruh-ruh, meramal dengan membaca garis-garis telapak tangan, serta dengan menidurkan (hipnotis). Hal ini seluruhnya adalah sikap-sikap praktek yang menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan seseorang, serta merusak akidah seorang muslim, merusak akhlaknya dan menutup akal dan cara berpikirnya. Mereka yang melakukan pembakaran, pengeboman, dan pembunuhan terhadap orang-orang yang sedang sholat di mesjid-mesjid, sungguh telah pudar peri kemanusiaan mereka, dan sudah gelap mata hati mereka.Dan mereka yang telah menerobos masjidil Aqso dan mengotorinya dengan tubuh dan sepatu-sepatu mereka, serta melakukan pembunuhan terhadap para wanita, anak-anak, dan para lelaki yang lemah tak bersenjata di pelataran mesjid, sungguh hati mereka telah mati, mereka telah membuang seluruh nilai-nilai kemanusiaan dan segala bentuk perikemanusiaan dari diri mereka. Allah berfirmanسُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُMaha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS Al-Isroo’ ; 1)Allah Ta’ala berfirman ;يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْHai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu (QS Muhammad : 7)Inilah keimanan yang jika telah lenyap dari perikemanusiaan dan lenyap pula petunjuk cahaya Al-Qur’an darinya maka kemanusiaan akan terjatuh kepada kerendahan, sirnalah nilai seorang manusia, dan iapun terpuruk ke kedudukan yang lebih rendah dari kedudukannya yang semestinya telah Allah memposisikannya.Karenanya sesungguhnya kaum muslimin memikul visi yang agung di dunia ini untuk menaikkan nilai-nilai perikemanusiaan serta menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapi oleh kemanusiaan, bersamaan dengan tersebarnya kelaparan, terakumulasinya penyakit-penyakit, terusirnya jutaan umat dari negeri dan kampung halaman mereka, serta terhunusnya peperangan-peperangan. Hal karena seorang muslim membawa hati yang hidup yang berperi kemanusiaan, yang mendorongnya untuk menyebarkan petunjuk, dan pertolongan bagi orang-orang yang terzolimi, menyebarkan harapan bagi mereka yang dalam kondisi sekarat untuk bertahan hidup, menyampaikan bantuan bagi para korban, dengan mambawa misi perdamaian dan kasih sayang.Tatkala kita merenungkan tentang perjalanan hidup para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, kita mendapati bahwa mereka telah menorehkan teladan yang terindah tentang nilai-nilai kemanusiaan, dengan berbagai bentuk infak dan bantuan. Dengan tersebarnya para sahabat di bumi Allah yang luas, mereka menjelajahi penjuru dunia, menyeberang dan melewati padang pasir, demi untuk mengenalkan Islam sebagai bentuk kasih sayang kepada umat manusia, dan untuk membimbing mereka kepada jalan kebenaran, serta meningkatkan nilai-nilai kemanusiaan, semuanya mereka lakukan dalam rangka mencari wajah Allah.Dan para juru dakwah di jalan Allah di setiap tempat dan waktu, Orang-orang yang telah mengorbankan jiwa mereka di jalan Allah dan mengorbankan harta mereka pada kebaikan, mereka yang telah menjalankan kegiatan-kegiatan sosial dan program penghafalan dan pengajaran al-Qur’an, mereka yang telah mendudukan diri mereka demi memberi manfaat kepada orang lain, semua mereka itu telah diberi anugrah oleh Allah dengan nilai-nilai kemanusiaan yang benar dan tulus, anugrah perasaan yang peka yang Al-Qur’an telah membimbing mereka di atasnya, maka sungguh selamat kebahagiaan bagi mereka di dunia dan kenikmatan abadi di akhirat.Dan telah nampak cerminan nilai-nilai kemanusiaan pada para pemimpin negeri ini dan juga penduduknya, melalui peran bantuan kemanusiaan yang besar atas berjalannya bantuan-banutan kemanusiaan di berbagai belahan bumi. Demikian pula kaum muslimin di berbagai belahan bumi ini akan terus berusaha untuk memberikan bantuan-bantuan untuk menolong orang-orang yang terzolimi dan mereka yang menderita. Uluran tangan bantuan terus mereka bentangkan bagi mereka yang membutuhkan, semuanya mereka lakukan dengan kemanusiaan yang tulus dan hati nurani yang peka. Allah berfirman :فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ (11) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ (12) فَكُّ رَقَبَةٍ (13) أَوْ إِطْعَامٌ فِي يَوْمٍ ذِي مَسْغَبَةٍ (14) يَتِيمًا ذَا مَقْرَبَةٍ (15) أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ (16)Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu. (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan. (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau kepada orang miskin yang sangat fakir (QS Al-Balad : 11-16)Khutbah KeduaDiantara perkara yang mencemarkan nilai-nilai kemanusiaan dan mengotori hakikatnya adalah memanfaatkan kondisi-kondisi kritis dan genting serta kebutuhan orang-orang yang terpuruk untuk menjebak mereka sehingga bermu’amalah dengan praktik riba. Dan sungguh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan akan balasan bagi para praktisi riba pada hari kiamat. Beliau bersabda :رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهْرٍ مِنْ دَمٍ فِيْهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى شَطِّ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهْرِ فَإِذَا أَنْ يَخْرُجَ رَمَاهُ الرَّجُلُ –الَّذش على الشَّطِّ- بَحَجَرٍ فِي فَمِهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ، فَجَعَلَ كُلَّمَا أَرَادَ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى فِي فَمِهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ، فَقُلْتُ : مَا هَذَا الَّذِي رَأَيْتُ فِي النَّهْرِ؟ قَالَ : آكِلُ الرِّبَا“Semalam aku melihat dua orang mendatangiku lalu mengeluarkan aku ke tanah yang suci, lalu kami berangkat hingga kamipun tiba di sebuah sungai yang mengalirkan darah, padanya ada seseorang yang berdiri, dan dipinggir sungai ada seseorang yang di hadapannya ada batu. Maka datanglah orang yang di sungai (menuju pinggiran sungai), jika ia hendak keluar dari sungai maka lelaki yang ada di pinggiran sungaipun melempar mulutnya dengan batu sehingga kembalilah orang tersebut ke tempatnya semula. Setiap kali ia ingin keluar dari sungai maka lelaki tersebut melempar mulutnya dengan batu sehingga ia kembali ke tempatnya semula. Aku berkata, “Siapakah orang yang aku lihat di sungai?”. Ia menjawab, “Pemakan riba”Penerjemah : Firanda Andirjahttps://firanda.com

Keutamaan Menghafal Sepuluh Ayat Surat Al Kahfi

Di antara keutamaan surat Al-Kahfi adalah jika sepuluh ayat pertama itu dihafal. Bahkan dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa yang dihafal adalah sepuluh ayat terakhir. Apa keutamaannya? Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْفِ عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ “Siapa yang menghafal sepuluh ayat pertama dari surat Al-Kahfi, maka ia akan terlindungi dari Dajjal.” (HR. Muslim no. 809) Dalam riwayat lain disebutkan, “Dari akhir surat Al-Kahfi.” (HR. Muslim no. 809) Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa siapa yang menghafal sepuluh ayat pertama atau terakhir dari surat Al-Kahfi, maka ia terlindungi dari Dajjal. Imam Nawawi berkata, “Ada ulama yang mengatakan bahwa sebab mendapatkan keutamaan seperti itu adalah karena di awal surat Al-Kahfi terdapat hal-hal menakjubkan dan tanda kuasa Allah. Tentu saja siapa yang merenungkannya dengan benar, maka ia tidak akan terpengaruh dengan fitnah Dajjal. Begitu pula akhir surat Al-Kahfi, mulai dari ayat, أَفَحَسِبَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ يَتَّخِذُوا عِبَادِي مِنْ دُونِي أَوْلِيَاءَ إِنَّا أَعْتَدْنَا جَهَنَّمَ لِلْكَافِرِينَ نُزُلًا “maka apakah orang-orang kafir menyangka bahwa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka Jahannam tempat tinggal bagi orang-orang kafir.” (QS. Al-Kahfi: 102) (Syarh Shahih Muslim, 6: 84) Isi surat Al-Kahfi adalah: Diturunkannya Al-Qur’an sebagai pembimbing pada jalan yang lurus. Menghibur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena orang kafir yang belum beriman. Keajaiban dalam kisah Ashabul Kahfi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan sabar menghadapi orang-orang fakir. Ancaman bagi orang kafir yang akan mendapatkan siksa dan bala’ (musibah). Janji pada orang beriman bahwa mereka akan mendapatkan balasan yang baik. Permisalan orang beriman dan orang kafir dalam menyikapi dunia. Permisalan dunia dengan hujan yang turun dari langit dan tanaman yang tumbuh. Dunia yang teranggap hanyalah ketaatan pada Allah saja. Penyebutan kejadian pada hari kiamat. Pembacaan kitab catatan amal. Manusia ditampakkan kebenaran. Iblis enggan sujud pada Adam. Keadaan orang kafir ketika masuk neraka. Orang yang membela kebatilan ketika berdebat dengan orang yang berpegang pada kebenaran. Cerita tentang umat sebelum kita yang hancur, supaya kita pun takut akan hal itu. Kisah Nabi Musa dan Khidr. Kisah Dzulqarnain. Bangunan yang menghalangi Ya’juj dan Ma’juj. Rahmat yang akan datang pada hari kiamat. Sia-sianya amalan orang kafir. Balasan bagi orang beriman dan yang berbuat baik. Ilmu Allah tak mungkin habis untuk dicatat. Perintah untuk ikhlas dalam beribadah dan perintah untuk mengikuti tuntunan Rasul (ittiba’ Rasul) lewat amalan shalih. (Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 13: 117) Namun perlu dicatat keutamaan lainnya dari surat Al-Kahfi tentang keutamaannya dibaca pada hari Jumat. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Imam Syafi’i dalam Al-Umm dan Al-Ashaab berkata disunnahkan membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat dan malam Jumatnya.” (Al-Majmu’, 4: 295). Baca selengkapnya dalil tentang sunnah membaca surat Al-Kahfi di hari Jumat di sini. Semoga bermanfaat dan bisa jadi amalan bermanfaat untuk persiapan menghadapi hari kiamat.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Rais Al-Fariq Al-‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 23 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan jumat surat al kahfi

Keutamaan Menghafal Sepuluh Ayat Surat Al Kahfi

Di antara keutamaan surat Al-Kahfi adalah jika sepuluh ayat pertama itu dihafal. Bahkan dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa yang dihafal adalah sepuluh ayat terakhir. Apa keutamaannya? Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْفِ عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ “Siapa yang menghafal sepuluh ayat pertama dari surat Al-Kahfi, maka ia akan terlindungi dari Dajjal.” (HR. Muslim no. 809) Dalam riwayat lain disebutkan, “Dari akhir surat Al-Kahfi.” (HR. Muslim no. 809) Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa siapa yang menghafal sepuluh ayat pertama atau terakhir dari surat Al-Kahfi, maka ia terlindungi dari Dajjal. Imam Nawawi berkata, “Ada ulama yang mengatakan bahwa sebab mendapatkan keutamaan seperti itu adalah karena di awal surat Al-Kahfi terdapat hal-hal menakjubkan dan tanda kuasa Allah. Tentu saja siapa yang merenungkannya dengan benar, maka ia tidak akan terpengaruh dengan fitnah Dajjal. Begitu pula akhir surat Al-Kahfi, mulai dari ayat, أَفَحَسِبَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ يَتَّخِذُوا عِبَادِي مِنْ دُونِي أَوْلِيَاءَ إِنَّا أَعْتَدْنَا جَهَنَّمَ لِلْكَافِرِينَ نُزُلًا “maka apakah orang-orang kafir menyangka bahwa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka Jahannam tempat tinggal bagi orang-orang kafir.” (QS. Al-Kahfi: 102) (Syarh Shahih Muslim, 6: 84) Isi surat Al-Kahfi adalah: Diturunkannya Al-Qur’an sebagai pembimbing pada jalan yang lurus. Menghibur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena orang kafir yang belum beriman. Keajaiban dalam kisah Ashabul Kahfi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan sabar menghadapi orang-orang fakir. Ancaman bagi orang kafir yang akan mendapatkan siksa dan bala’ (musibah). Janji pada orang beriman bahwa mereka akan mendapatkan balasan yang baik. Permisalan orang beriman dan orang kafir dalam menyikapi dunia. Permisalan dunia dengan hujan yang turun dari langit dan tanaman yang tumbuh. Dunia yang teranggap hanyalah ketaatan pada Allah saja. Penyebutan kejadian pada hari kiamat. Pembacaan kitab catatan amal. Manusia ditampakkan kebenaran. Iblis enggan sujud pada Adam. Keadaan orang kafir ketika masuk neraka. Orang yang membela kebatilan ketika berdebat dengan orang yang berpegang pada kebenaran. Cerita tentang umat sebelum kita yang hancur, supaya kita pun takut akan hal itu. Kisah Nabi Musa dan Khidr. Kisah Dzulqarnain. Bangunan yang menghalangi Ya’juj dan Ma’juj. Rahmat yang akan datang pada hari kiamat. Sia-sianya amalan orang kafir. Balasan bagi orang beriman dan yang berbuat baik. Ilmu Allah tak mungkin habis untuk dicatat. Perintah untuk ikhlas dalam beribadah dan perintah untuk mengikuti tuntunan Rasul (ittiba’ Rasul) lewat amalan shalih. (Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 13: 117) Namun perlu dicatat keutamaan lainnya dari surat Al-Kahfi tentang keutamaannya dibaca pada hari Jumat. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Imam Syafi’i dalam Al-Umm dan Al-Ashaab berkata disunnahkan membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat dan malam Jumatnya.” (Al-Majmu’, 4: 295). Baca selengkapnya dalil tentang sunnah membaca surat Al-Kahfi di hari Jumat di sini. Semoga bermanfaat dan bisa jadi amalan bermanfaat untuk persiapan menghadapi hari kiamat.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Rais Al-Fariq Al-‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 23 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan jumat surat al kahfi
Di antara keutamaan surat Al-Kahfi adalah jika sepuluh ayat pertama itu dihafal. Bahkan dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa yang dihafal adalah sepuluh ayat terakhir. Apa keutamaannya? Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْفِ عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ “Siapa yang menghafal sepuluh ayat pertama dari surat Al-Kahfi, maka ia akan terlindungi dari Dajjal.” (HR. Muslim no. 809) Dalam riwayat lain disebutkan, “Dari akhir surat Al-Kahfi.” (HR. Muslim no. 809) Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa siapa yang menghafal sepuluh ayat pertama atau terakhir dari surat Al-Kahfi, maka ia terlindungi dari Dajjal. Imam Nawawi berkata, “Ada ulama yang mengatakan bahwa sebab mendapatkan keutamaan seperti itu adalah karena di awal surat Al-Kahfi terdapat hal-hal menakjubkan dan tanda kuasa Allah. Tentu saja siapa yang merenungkannya dengan benar, maka ia tidak akan terpengaruh dengan fitnah Dajjal. Begitu pula akhir surat Al-Kahfi, mulai dari ayat, أَفَحَسِبَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ يَتَّخِذُوا عِبَادِي مِنْ دُونِي أَوْلِيَاءَ إِنَّا أَعْتَدْنَا جَهَنَّمَ لِلْكَافِرِينَ نُزُلًا “maka apakah orang-orang kafir menyangka bahwa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka Jahannam tempat tinggal bagi orang-orang kafir.” (QS. Al-Kahfi: 102) (Syarh Shahih Muslim, 6: 84) Isi surat Al-Kahfi adalah: Diturunkannya Al-Qur’an sebagai pembimbing pada jalan yang lurus. Menghibur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena orang kafir yang belum beriman. Keajaiban dalam kisah Ashabul Kahfi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan sabar menghadapi orang-orang fakir. Ancaman bagi orang kafir yang akan mendapatkan siksa dan bala’ (musibah). Janji pada orang beriman bahwa mereka akan mendapatkan balasan yang baik. Permisalan orang beriman dan orang kafir dalam menyikapi dunia. Permisalan dunia dengan hujan yang turun dari langit dan tanaman yang tumbuh. Dunia yang teranggap hanyalah ketaatan pada Allah saja. Penyebutan kejadian pada hari kiamat. Pembacaan kitab catatan amal. Manusia ditampakkan kebenaran. Iblis enggan sujud pada Adam. Keadaan orang kafir ketika masuk neraka. Orang yang membela kebatilan ketika berdebat dengan orang yang berpegang pada kebenaran. Cerita tentang umat sebelum kita yang hancur, supaya kita pun takut akan hal itu. Kisah Nabi Musa dan Khidr. Kisah Dzulqarnain. Bangunan yang menghalangi Ya’juj dan Ma’juj. Rahmat yang akan datang pada hari kiamat. Sia-sianya amalan orang kafir. Balasan bagi orang beriman dan yang berbuat baik. Ilmu Allah tak mungkin habis untuk dicatat. Perintah untuk ikhlas dalam beribadah dan perintah untuk mengikuti tuntunan Rasul (ittiba’ Rasul) lewat amalan shalih. (Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 13: 117) Namun perlu dicatat keutamaan lainnya dari surat Al-Kahfi tentang keutamaannya dibaca pada hari Jumat. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Imam Syafi’i dalam Al-Umm dan Al-Ashaab berkata disunnahkan membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat dan malam Jumatnya.” (Al-Majmu’, 4: 295). Baca selengkapnya dalil tentang sunnah membaca surat Al-Kahfi di hari Jumat di sini. Semoga bermanfaat dan bisa jadi amalan bermanfaat untuk persiapan menghadapi hari kiamat.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Rais Al-Fariq Al-‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 23 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan jumat surat al kahfi


Di antara keutamaan surat Al-Kahfi adalah jika sepuluh ayat pertama itu dihafal. Bahkan dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa yang dihafal adalah sepuluh ayat terakhir. Apa keutamaannya? Dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْفِ عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ “Siapa yang menghafal sepuluh ayat pertama dari surat Al-Kahfi, maka ia akan terlindungi dari Dajjal.” (HR. Muslim no. 809) Dalam riwayat lain disebutkan, “Dari akhir surat Al-Kahfi.” (HR. Muslim no. 809) Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa siapa yang menghafal sepuluh ayat pertama atau terakhir dari surat Al-Kahfi, maka ia terlindungi dari Dajjal. Imam Nawawi berkata, “Ada ulama yang mengatakan bahwa sebab mendapatkan keutamaan seperti itu adalah karena di awal surat Al-Kahfi terdapat hal-hal menakjubkan dan tanda kuasa Allah. Tentu saja siapa yang merenungkannya dengan benar, maka ia tidak akan terpengaruh dengan fitnah Dajjal. Begitu pula akhir surat Al-Kahfi, mulai dari ayat, أَفَحَسِبَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ يَتَّخِذُوا عِبَادِي مِنْ دُونِي أَوْلِيَاءَ إِنَّا أَعْتَدْنَا جَهَنَّمَ لِلْكَافِرِينَ نُزُلًا “maka apakah orang-orang kafir menyangka bahwa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka Jahannam tempat tinggal bagi orang-orang kafir.” (QS. Al-Kahfi: 102) (Syarh Shahih Muslim, 6: 84) Isi surat Al-Kahfi adalah: Diturunkannya Al-Qur’an sebagai pembimbing pada jalan yang lurus. Menghibur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena orang kafir yang belum beriman. Keajaiban dalam kisah Ashabul Kahfi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan sabar menghadapi orang-orang fakir. Ancaman bagi orang kafir yang akan mendapatkan siksa dan bala’ (musibah). Janji pada orang beriman bahwa mereka akan mendapatkan balasan yang baik. Permisalan orang beriman dan orang kafir dalam menyikapi dunia. Permisalan dunia dengan hujan yang turun dari langit dan tanaman yang tumbuh. Dunia yang teranggap hanyalah ketaatan pada Allah saja. Penyebutan kejadian pada hari kiamat. Pembacaan kitab catatan amal. Manusia ditampakkan kebenaran. Iblis enggan sujud pada Adam. Keadaan orang kafir ketika masuk neraka. Orang yang membela kebatilan ketika berdebat dengan orang yang berpegang pada kebenaran. Cerita tentang umat sebelum kita yang hancur, supaya kita pun takut akan hal itu. Kisah Nabi Musa dan Khidr. Kisah Dzulqarnain. Bangunan yang menghalangi Ya’juj dan Ma’juj. Rahmat yang akan datang pada hari kiamat. Sia-sianya amalan orang kafir. Balasan bagi orang beriman dan yang berbuat baik. Ilmu Allah tak mungkin habis untuk dicatat. Perintah untuk ikhlas dalam beribadah dan perintah untuk mengikuti tuntunan Rasul (ittiba’ Rasul) lewat amalan shalih. (Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 13: 117) Namun perlu dicatat keutamaan lainnya dari surat Al-Kahfi tentang keutamaannya dibaca pada hari Jumat. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Imam Syafi’i dalam Al-Umm dan Al-Ashaab berkata disunnahkan membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat dan malam Jumatnya.” (Al-Majmu’, 4: 295). Baca selengkapnya dalil tentang sunnah membaca surat Al-Kahfi di hari Jumat di sini. Semoga bermanfaat dan bisa jadi amalan bermanfaat untuk persiapan menghadapi hari kiamat.   Referensi: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Rais Al-Fariq Al-‘Ilmi: Prof. Dr. Hamad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 23 Muharram 1437 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsamalan jumat surat al kahfi

Perbedaan Terkena Najis dan Hadats

Bedanya seseorang terkena najis dan terkena hadats apa yah? Ada penjelasan menarik dalam artikel berikut.   Sekilas Perbedaan Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabi’at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya. Sedangkan hadats menunjukkan keadaan diri. Apabila pakaian terkena najis –seperti kotoran manusia dan kencing- maka harus dibersihkan. Sedangkan kalau berhadats, mesti dengan berwudhu, mandi atau tayammum kala tidak ada air. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (baca: jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci.   Status Orang yang Lupa Dalam hadits Ibnu ‘Abbas, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim no. 125). Juga dapat dilihat dalam hadits Ibnu ‘Abbas secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Penerapan dalam Kasus Bagaimana jika seseorang shalat dalam keadaan baru mengetahui setelah shalat bahwa pakaiannya ada najisnya? Apa ada bedanya jika seseorang shalat dalam keadaan lupa bahwa ia dalam keadaan junub (yang mesti mandi wajib), apa shalatnya perlu diulangi?   Kasus Pertama: Jika badan atau pakaian seseorang terkena najis dan baru mengetahui setelah shalat, shalatnya tetap sah, tidak perlu diulangi. Ini adalah pendapat yang paling tepat berdasarkan dalil dan menjadi pendapat qadim dari Imam Syafi’i, juga menjadi pilihan Imam Nawawi. Pendapat ini juga menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad, pendapat madzhab Hambali, pendapat Ibnu ‘Umar, ‘Atha’, Ibnu Al-Musayyib, Thawus, Salim, Mujahid, Asy-Sya’bi, Az-Zuhri, An-Nakha’i, Al-Hasan Al-Bashri, Yahya bin Sa’id Al-Anshari, Al-Awza’i, Ishaq dan Abu Tsaur rahimahumullah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, menghilangkan najis adalah di antara syarat sah shalat. Jika najis diketahui, maka tidak sah shalatnya. Jika dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ada najis (mengenai badan atau pakaiannya, pen.), menurut madzhab Syafi’i tetap shalatnya tidak sah dan mesti diulang. Namun menurut Imam Malik dalam salah satu pendapatnya, jika shalat dalam keadaan tahu ada najis (di badan atau pakaiannya, pen), shalatnya tidak sah. Jika dalam keadaan tidak tahu atau lupa, shalatnya sah. Pendapat ini juga menjadi pilihan Imam Syafi’i dalam pendapat beliau yang qadim. (Lihat Al-Majmu’, 3: 97) Dalil dari pendapat ini adalah hadits berikut. عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلاَتَهُ قَالَ « مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالَكُمْ ». قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ جِبْرِيلَ -صلى الله عليه وسلم- أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا ». وَقَالَ « إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِى نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا » Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan para sahabatnya, ketika itu beliau melepas sendalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika jama’ah di belakang beliau melihat beliau melakukan seperti itu, mereka pun ikut melepas sendal mereka. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalatnya, beliau bersabda, “Apa yang membuat kalian melepaskan sendal kalian pula?” Mereka menjawab, “Kami melihat engkau melepas sendalmu, maka kami juga ikut melepasnya.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Sesungguhnya Jibril tadi mendatangiku dan memberitahukanku bahwa di sendalku terdapat kotoran (najis).” Beliau juga bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka lihatlah sendalnya. Jika ia melihat ada najis atau kotoran di sendalnya tersebut, maka usaplah, lalu bolehlah shalat dengan sepasang sandal tersebut.” (HR. Abu Daud no. 650 dan Ahmad 3: 20. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Al-Khattabi dalam Ma’alim As-Sunan (1: 157) berkata, “Di sini ada pelajaran bahwa siapa saja yang shalat dalam keadaan tidak tahu ada najis di bajunya, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi shalatnya.” Baca pula penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di sini: Shalat dengan Pakaian Najis dalam Keadaan Tidak Tahu.   Kasus Kedua: Kasus ini adalah seseorang shalat dalam keadaan lupa mandi junub atau lupa wudhu. Misalnya, di shubuh hari ketika bangun tidur, ia langsung shalat Shubuh, namun belum mandi wajib. Ia baru mengingatnya ketika shalat Maghrib di sore harinya. Apakah shalatnya untuk Shubuh, Zhuhur, Ashar perlu diulangi? Jawaban untuk kasus ini, ia mesti diulangi tiga shalat tersebut karena ia shalat dalam keadaan meninggalkan perintah untuk mandi junub. Perintah mandi junub adalah berdasarkan dalil-dalil berikut ini. وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah: 6) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An Nisa’: 43) Dalil lainnya dapat kita temukan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343) Adapun karena meninggalkan yang wajib diperintahkan lagi untuk mengulang ibadah yang dilakukan. Dalilnya adalah hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَرَدَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَيْهِ السَّلاَمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ. ثَلاَثًا . فَقَالَ وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى . قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek shalatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397) Ibnu Hajar berkata, وَفِي هَذَا الْحَدِيث مِنْ الْفَوَائِد غَيْر مَا تَقَدَّمَ : وُجُوب الْإِعَادَة عَلَى مَنْ أَخَلَّ بِشَيْءٍ مِنْ وَاجِبَات الصَّلَاة “Dalam hadits ini terdapat faedah selain yang disebutkan sebelumnya: wajib mengulangi shalat yang tidak memenuhi wajib shalat.” (Fath Al-Bari, 2: 327) Ibnu Qudamah juga berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa shalat tersebut tidaklah gugur. Seandainya dikatakan gugur, tentu lebih pantas gugur pada Arab Badui yang jelas bodoh. Karena orang yang bodoh sama seperti orang yang lupa.” (Al-Mughni, 2: 382)   Inti Perbedaan Inti perbedaan antara dua kasus di atas karena mengingat perkataan Ibnu Taimiyah, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20: 573) Di tempat lain, Ibnu Taimiyah berkata, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakuakn yang dilarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25: 226). Ibnul Qayyim berkata, وسر الفرق أن من فعل المحظور ناسيا يجعل وجوده كعدمه ونسيان ترك المأمور لا يكون عذرا في سقوطه كما كان فعل المحظور ناسيا عذرا في سقوط الإثم عن فاعله “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2: 51) Semoga tercerahkan dengan penjelasan ini. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 23 Muharram 1437 H menjelang Ashar Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshadats mandi junub najis

Perbedaan Terkena Najis dan Hadats

Bedanya seseorang terkena najis dan terkena hadats apa yah? Ada penjelasan menarik dalam artikel berikut.   Sekilas Perbedaan Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabi’at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya. Sedangkan hadats menunjukkan keadaan diri. Apabila pakaian terkena najis –seperti kotoran manusia dan kencing- maka harus dibersihkan. Sedangkan kalau berhadats, mesti dengan berwudhu, mandi atau tayammum kala tidak ada air. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (baca: jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci.   Status Orang yang Lupa Dalam hadits Ibnu ‘Abbas, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim no. 125). Juga dapat dilihat dalam hadits Ibnu ‘Abbas secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Penerapan dalam Kasus Bagaimana jika seseorang shalat dalam keadaan baru mengetahui setelah shalat bahwa pakaiannya ada najisnya? Apa ada bedanya jika seseorang shalat dalam keadaan lupa bahwa ia dalam keadaan junub (yang mesti mandi wajib), apa shalatnya perlu diulangi?   Kasus Pertama: Jika badan atau pakaian seseorang terkena najis dan baru mengetahui setelah shalat, shalatnya tetap sah, tidak perlu diulangi. Ini adalah pendapat yang paling tepat berdasarkan dalil dan menjadi pendapat qadim dari Imam Syafi’i, juga menjadi pilihan Imam Nawawi. Pendapat ini juga menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad, pendapat madzhab Hambali, pendapat Ibnu ‘Umar, ‘Atha’, Ibnu Al-Musayyib, Thawus, Salim, Mujahid, Asy-Sya’bi, Az-Zuhri, An-Nakha’i, Al-Hasan Al-Bashri, Yahya bin Sa’id Al-Anshari, Al-Awza’i, Ishaq dan Abu Tsaur rahimahumullah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, menghilangkan najis adalah di antara syarat sah shalat. Jika najis diketahui, maka tidak sah shalatnya. Jika dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ada najis (mengenai badan atau pakaiannya, pen.), menurut madzhab Syafi’i tetap shalatnya tidak sah dan mesti diulang. Namun menurut Imam Malik dalam salah satu pendapatnya, jika shalat dalam keadaan tahu ada najis (di badan atau pakaiannya, pen), shalatnya tidak sah. Jika dalam keadaan tidak tahu atau lupa, shalatnya sah. Pendapat ini juga menjadi pilihan Imam Syafi’i dalam pendapat beliau yang qadim. (Lihat Al-Majmu’, 3: 97) Dalil dari pendapat ini adalah hadits berikut. عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلاَتَهُ قَالَ « مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالَكُمْ ». قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ جِبْرِيلَ -صلى الله عليه وسلم- أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا ». وَقَالَ « إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِى نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا » Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan para sahabatnya, ketika itu beliau melepas sendalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika jama’ah di belakang beliau melihat beliau melakukan seperti itu, mereka pun ikut melepas sendal mereka. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalatnya, beliau bersabda, “Apa yang membuat kalian melepaskan sendal kalian pula?” Mereka menjawab, “Kami melihat engkau melepas sendalmu, maka kami juga ikut melepasnya.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Sesungguhnya Jibril tadi mendatangiku dan memberitahukanku bahwa di sendalku terdapat kotoran (najis).” Beliau juga bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka lihatlah sendalnya. Jika ia melihat ada najis atau kotoran di sendalnya tersebut, maka usaplah, lalu bolehlah shalat dengan sepasang sandal tersebut.” (HR. Abu Daud no. 650 dan Ahmad 3: 20. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Al-Khattabi dalam Ma’alim As-Sunan (1: 157) berkata, “Di sini ada pelajaran bahwa siapa saja yang shalat dalam keadaan tidak tahu ada najis di bajunya, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi shalatnya.” Baca pula penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di sini: Shalat dengan Pakaian Najis dalam Keadaan Tidak Tahu.   Kasus Kedua: Kasus ini adalah seseorang shalat dalam keadaan lupa mandi junub atau lupa wudhu. Misalnya, di shubuh hari ketika bangun tidur, ia langsung shalat Shubuh, namun belum mandi wajib. Ia baru mengingatnya ketika shalat Maghrib di sore harinya. Apakah shalatnya untuk Shubuh, Zhuhur, Ashar perlu diulangi? Jawaban untuk kasus ini, ia mesti diulangi tiga shalat tersebut karena ia shalat dalam keadaan meninggalkan perintah untuk mandi junub. Perintah mandi junub adalah berdasarkan dalil-dalil berikut ini. وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah: 6) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An Nisa’: 43) Dalil lainnya dapat kita temukan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343) Adapun karena meninggalkan yang wajib diperintahkan lagi untuk mengulang ibadah yang dilakukan. Dalilnya adalah hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَرَدَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَيْهِ السَّلاَمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ. ثَلاَثًا . فَقَالَ وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى . قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek shalatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397) Ibnu Hajar berkata, وَفِي هَذَا الْحَدِيث مِنْ الْفَوَائِد غَيْر مَا تَقَدَّمَ : وُجُوب الْإِعَادَة عَلَى مَنْ أَخَلَّ بِشَيْءٍ مِنْ وَاجِبَات الصَّلَاة “Dalam hadits ini terdapat faedah selain yang disebutkan sebelumnya: wajib mengulangi shalat yang tidak memenuhi wajib shalat.” (Fath Al-Bari, 2: 327) Ibnu Qudamah juga berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa shalat tersebut tidaklah gugur. Seandainya dikatakan gugur, tentu lebih pantas gugur pada Arab Badui yang jelas bodoh. Karena orang yang bodoh sama seperti orang yang lupa.” (Al-Mughni, 2: 382)   Inti Perbedaan Inti perbedaan antara dua kasus di atas karena mengingat perkataan Ibnu Taimiyah, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20: 573) Di tempat lain, Ibnu Taimiyah berkata, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakuakn yang dilarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25: 226). Ibnul Qayyim berkata, وسر الفرق أن من فعل المحظور ناسيا يجعل وجوده كعدمه ونسيان ترك المأمور لا يكون عذرا في سقوطه كما كان فعل المحظور ناسيا عذرا في سقوط الإثم عن فاعله “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2: 51) Semoga tercerahkan dengan penjelasan ini. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 23 Muharram 1437 H menjelang Ashar Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshadats mandi junub najis
Bedanya seseorang terkena najis dan terkena hadats apa yah? Ada penjelasan menarik dalam artikel berikut.   Sekilas Perbedaan Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabi’at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya. Sedangkan hadats menunjukkan keadaan diri. Apabila pakaian terkena najis –seperti kotoran manusia dan kencing- maka harus dibersihkan. Sedangkan kalau berhadats, mesti dengan berwudhu, mandi atau tayammum kala tidak ada air. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (baca: jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci.   Status Orang yang Lupa Dalam hadits Ibnu ‘Abbas, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim no. 125). Juga dapat dilihat dalam hadits Ibnu ‘Abbas secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Penerapan dalam Kasus Bagaimana jika seseorang shalat dalam keadaan baru mengetahui setelah shalat bahwa pakaiannya ada najisnya? Apa ada bedanya jika seseorang shalat dalam keadaan lupa bahwa ia dalam keadaan junub (yang mesti mandi wajib), apa shalatnya perlu diulangi?   Kasus Pertama: Jika badan atau pakaian seseorang terkena najis dan baru mengetahui setelah shalat, shalatnya tetap sah, tidak perlu diulangi. Ini adalah pendapat yang paling tepat berdasarkan dalil dan menjadi pendapat qadim dari Imam Syafi’i, juga menjadi pilihan Imam Nawawi. Pendapat ini juga menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad, pendapat madzhab Hambali, pendapat Ibnu ‘Umar, ‘Atha’, Ibnu Al-Musayyib, Thawus, Salim, Mujahid, Asy-Sya’bi, Az-Zuhri, An-Nakha’i, Al-Hasan Al-Bashri, Yahya bin Sa’id Al-Anshari, Al-Awza’i, Ishaq dan Abu Tsaur rahimahumullah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, menghilangkan najis adalah di antara syarat sah shalat. Jika najis diketahui, maka tidak sah shalatnya. Jika dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ada najis (mengenai badan atau pakaiannya, pen.), menurut madzhab Syafi’i tetap shalatnya tidak sah dan mesti diulang. Namun menurut Imam Malik dalam salah satu pendapatnya, jika shalat dalam keadaan tahu ada najis (di badan atau pakaiannya, pen), shalatnya tidak sah. Jika dalam keadaan tidak tahu atau lupa, shalatnya sah. Pendapat ini juga menjadi pilihan Imam Syafi’i dalam pendapat beliau yang qadim. (Lihat Al-Majmu’, 3: 97) Dalil dari pendapat ini adalah hadits berikut. عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلاَتَهُ قَالَ « مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالَكُمْ ». قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ جِبْرِيلَ -صلى الله عليه وسلم- أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا ». وَقَالَ « إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِى نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا » Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan para sahabatnya, ketika itu beliau melepas sendalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika jama’ah di belakang beliau melihat beliau melakukan seperti itu, mereka pun ikut melepas sendal mereka. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalatnya, beliau bersabda, “Apa yang membuat kalian melepaskan sendal kalian pula?” Mereka menjawab, “Kami melihat engkau melepas sendalmu, maka kami juga ikut melepasnya.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Sesungguhnya Jibril tadi mendatangiku dan memberitahukanku bahwa di sendalku terdapat kotoran (najis).” Beliau juga bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka lihatlah sendalnya. Jika ia melihat ada najis atau kotoran di sendalnya tersebut, maka usaplah, lalu bolehlah shalat dengan sepasang sandal tersebut.” (HR. Abu Daud no. 650 dan Ahmad 3: 20. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Al-Khattabi dalam Ma’alim As-Sunan (1: 157) berkata, “Di sini ada pelajaran bahwa siapa saja yang shalat dalam keadaan tidak tahu ada najis di bajunya, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi shalatnya.” Baca pula penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di sini: Shalat dengan Pakaian Najis dalam Keadaan Tidak Tahu.   Kasus Kedua: Kasus ini adalah seseorang shalat dalam keadaan lupa mandi junub atau lupa wudhu. Misalnya, di shubuh hari ketika bangun tidur, ia langsung shalat Shubuh, namun belum mandi wajib. Ia baru mengingatnya ketika shalat Maghrib di sore harinya. Apakah shalatnya untuk Shubuh, Zhuhur, Ashar perlu diulangi? Jawaban untuk kasus ini, ia mesti diulangi tiga shalat tersebut karena ia shalat dalam keadaan meninggalkan perintah untuk mandi junub. Perintah mandi junub adalah berdasarkan dalil-dalil berikut ini. وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah: 6) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An Nisa’: 43) Dalil lainnya dapat kita temukan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343) Adapun karena meninggalkan yang wajib diperintahkan lagi untuk mengulang ibadah yang dilakukan. Dalilnya adalah hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَرَدَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَيْهِ السَّلاَمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ. ثَلاَثًا . فَقَالَ وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى . قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek shalatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397) Ibnu Hajar berkata, وَفِي هَذَا الْحَدِيث مِنْ الْفَوَائِد غَيْر مَا تَقَدَّمَ : وُجُوب الْإِعَادَة عَلَى مَنْ أَخَلَّ بِشَيْءٍ مِنْ وَاجِبَات الصَّلَاة “Dalam hadits ini terdapat faedah selain yang disebutkan sebelumnya: wajib mengulangi shalat yang tidak memenuhi wajib shalat.” (Fath Al-Bari, 2: 327) Ibnu Qudamah juga berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa shalat tersebut tidaklah gugur. Seandainya dikatakan gugur, tentu lebih pantas gugur pada Arab Badui yang jelas bodoh. Karena orang yang bodoh sama seperti orang yang lupa.” (Al-Mughni, 2: 382)   Inti Perbedaan Inti perbedaan antara dua kasus di atas karena mengingat perkataan Ibnu Taimiyah, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20: 573) Di tempat lain, Ibnu Taimiyah berkata, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakuakn yang dilarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25: 226). Ibnul Qayyim berkata, وسر الفرق أن من فعل المحظور ناسيا يجعل وجوده كعدمه ونسيان ترك المأمور لا يكون عذرا في سقوطه كما كان فعل المحظور ناسيا عذرا في سقوط الإثم عن فاعله “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2: 51) Semoga tercerahkan dengan penjelasan ini. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 23 Muharram 1437 H menjelang Ashar Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshadats mandi junub najis


Bedanya seseorang terkena najis dan terkena hadats apa yah? Ada penjelasan menarik dalam artikel berikut.   Sekilas Perbedaan Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabi’at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya. Sedangkan hadats menunjukkan keadaan diri. Apabila pakaian terkena najis –seperti kotoran manusia dan kencing- maka harus dibersihkan. Sedangkan kalau berhadats, mesti dengan berwudhu, mandi atau tayammum kala tidak ada air. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (baca: jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci.   Status Orang yang Lupa Dalam hadits Ibnu ‘Abbas, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim no. 125). Juga dapat dilihat dalam hadits Ibnu ‘Abbas secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Penerapan dalam Kasus Bagaimana jika seseorang shalat dalam keadaan baru mengetahui setelah shalat bahwa pakaiannya ada najisnya? Apa ada bedanya jika seseorang shalat dalam keadaan lupa bahwa ia dalam keadaan junub (yang mesti mandi wajib), apa shalatnya perlu diulangi?   Kasus Pertama: Jika badan atau pakaian seseorang terkena najis dan baru mengetahui setelah shalat, shalatnya tetap sah, tidak perlu diulangi. Ini adalah pendapat yang paling tepat berdasarkan dalil dan menjadi pendapat qadim dari Imam Syafi’i, juga menjadi pilihan Imam Nawawi. Pendapat ini juga menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad, pendapat madzhab Hambali, pendapat Ibnu ‘Umar, ‘Atha’, Ibnu Al-Musayyib, Thawus, Salim, Mujahid, Asy-Sya’bi, Az-Zuhri, An-Nakha’i, Al-Hasan Al-Bashri, Yahya bin Sa’id Al-Anshari, Al-Awza’i, Ishaq dan Abu Tsaur rahimahumullah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, menghilangkan najis adalah di antara syarat sah shalat. Jika najis diketahui, maka tidak sah shalatnya. Jika dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ada najis (mengenai badan atau pakaiannya, pen.), menurut madzhab Syafi’i tetap shalatnya tidak sah dan mesti diulang. Namun menurut Imam Malik dalam salah satu pendapatnya, jika shalat dalam keadaan tahu ada najis (di badan atau pakaiannya, pen), shalatnya tidak sah. Jika dalam keadaan tidak tahu atau lupa, shalatnya sah. Pendapat ini juga menjadi pilihan Imam Syafi’i dalam pendapat beliau yang qadim. (Lihat Al-Majmu’, 3: 97) Dalil dari pendapat ini adalah hadits berikut. عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلاَتَهُ قَالَ « مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالَكُمْ ». قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ جِبْرِيلَ -صلى الله عليه وسلم- أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا ». وَقَالَ « إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِى نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا » Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan para sahabatnya, ketika itu beliau melepas sendalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika jama’ah di belakang beliau melihat beliau melakukan seperti itu, mereka pun ikut melepas sendal mereka. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalatnya, beliau bersabda, “Apa yang membuat kalian melepaskan sendal kalian pula?” Mereka menjawab, “Kami melihat engkau melepas sendalmu, maka kami juga ikut melepasnya.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Sesungguhnya Jibril tadi mendatangiku dan memberitahukanku bahwa di sendalku terdapat kotoran (najis).” Beliau juga bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka lihatlah sendalnya. Jika ia melihat ada najis atau kotoran di sendalnya tersebut, maka usaplah, lalu bolehlah shalat dengan sepasang sandal tersebut.” (HR. Abu Daud no. 650 dan Ahmad 3: 20. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Al-Khattabi dalam Ma’alim As-Sunan (1: 157) berkata, “Di sini ada pelajaran bahwa siapa saja yang shalat dalam keadaan tidak tahu ada najis di bajunya, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi shalatnya.” Baca pula penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di sini: Shalat dengan Pakaian Najis dalam Keadaan Tidak Tahu.   Kasus Kedua: Kasus ini adalah seseorang shalat dalam keadaan lupa mandi junub atau lupa wudhu. Misalnya, di shubuh hari ketika bangun tidur, ia langsung shalat Shubuh, namun belum mandi wajib. Ia baru mengingatnya ketika shalat Maghrib di sore harinya. Apakah shalatnya untuk Shubuh, Zhuhur, Ashar perlu diulangi? Jawaban untuk kasus ini, ia mesti diulangi tiga shalat tersebut karena ia shalat dalam keadaan meninggalkan perintah untuk mandi junub. Perintah mandi junub adalah berdasarkan dalil-dalil berikut ini. وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah: 6) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An Nisa’: 43) Dalil lainnya dapat kita temukan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ “Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani).” (HR. Muslim no. 343) Adapun karena meninggalkan yang wajib diperintahkan lagi untuk mengulang ibadah yang dilakukan. Dalilnya adalah hadits berikut. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَرَدَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَيْهِ السَّلاَمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَصَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ. ثَلاَثًا . فَقَالَ وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ فَمَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِى . قَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika masuk masjid, maka masuklah seseorang lalu ia melaksanakan shalat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab salamnya. Beliau berkata, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Lalu ia pun shalat dan datang lalu memberi salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, “Ulangilah shalatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah shalat.” Sampai diulangi hingga tiga kali. Orang yang jelek shalatnya tersebut berkata, “Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan shalat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengajarinya dan bersabda, “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Qur’an yang mudah bagimu. Lalu ruku’lah dan sertai thuma’ninah ketika ruku’. Lalu bangkitlah dan beri’tidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma’ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil thuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai thuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap shalatmu.” (HR. Bukhari no. 793 dan Muslim no. 397) Ibnu Hajar berkata, وَفِي هَذَا الْحَدِيث مِنْ الْفَوَائِد غَيْر مَا تَقَدَّمَ : وُجُوب الْإِعَادَة عَلَى مَنْ أَخَلَّ بِشَيْءٍ مِنْ وَاجِبَات الصَّلَاة “Dalam hadits ini terdapat faedah selain yang disebutkan sebelumnya: wajib mengulangi shalat yang tidak memenuhi wajib shalat.” (Fath Al-Bari, 2: 327) Ibnu Qudamah juga berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa shalat tersebut tidaklah gugur. Seandainya dikatakan gugur, tentu lebih pantas gugur pada Arab Badui yang jelas bodoh. Karena orang yang bodoh sama seperti orang yang lupa.” (Al-Mughni, 2: 382)   Inti Perbedaan Inti perbedaan antara dua kasus di atas karena mengingat perkataan Ibnu Taimiyah, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 20: 573) Di tempat lain, Ibnu Taimiyah berkata, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakuakn yang dilarang.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 25: 226). Ibnul Qayyim berkata, وسر الفرق أن من فعل المحظور ناسيا يجعل وجوده كعدمه ونسيان ترك المأمور لا يكون عذرا في سقوطه كما كان فعل المحظور ناسيا عذرا في سقوط الإثم عن فاعله “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2: 51) Semoga tercerahkan dengan penjelasan ini. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 23 Muharram 1437 H menjelang Ashar Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom, Telegram @RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagshadats mandi junub najis

Pembatal Shalat (3)

Yang termasuk pembatal shalat lainnya adalah mendapati najis pada pakaian atau badan saat shalat.   3- Mendapati najis pada pakaian atau badan ketika shalat dan tidak segera dihilangkan Yang dimaksud di sini adalah mendapati najis pada pakaian atau badan ketika shalat dan tidak segera dihilangkan. Ketika itu shalatnya batal. Karena ia tidak memenuhi syarat shalat yaitu bersihnya badan dan pakaian dari najis. (Al-Fiqhu Al-Manhaji, 1: 169) Di antara dalil bahwa bersih dari najis merupakan syarat shalat adalah hadits berikut. فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِى الصَّلاَةَ ، فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى “Jika datang haidh, maka tinggalkanlah shalat. Jika darah haidh tersebut sudah berhenti, maka mandilah dari darah tersebut, lalu shalatlah.” (HR. Bukhari no. 306 dan Muslim no. 333). Kita sepakat bahwa darah haidh itu najis. Dalil lain adalah, وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni. Diriwayatkan pula oleh Al-Hakim, “Kebanyakan siksa kubur gara-gara (bekas) kencing.” Sanad hadits ini shahih.[1]   Kalau Lupa, Bagaimana? Imam Nawawi rahimahullah berkata, menghilangkan najis adalah di antara syarat sah shalat. Jika najis diketahui, maka tidak sah shalatnya. Jika dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ada najis (mengenai badan atau pakaiannya, pen.), menurut madzhab Syafi’i tetap shalatnya tidak sah dan mesti diulang. Namun menurut Imam Malik dalam salah satu pendapatnya, jika shalat dalam keadaan tahu ada najis (di badan atau pakaiannya, pen), shalatnya tidak sah. Jika dalam keadaan tidak tahu atau lupa, shalatnya sah. Pendapat ini juga menjadi pilihan Imam Syafi’i dalam pendapat beliau yang qadim. (Lihat Al-Majmu’, 3: 97) Dalil dari pendapat terakhir di atas adalah hadits berikut. عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلاَتَهُ قَالَ « مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالَكُمْ ». قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ جِبْرِيلَ -صلى الله عليه وسلم- أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا ». وَقَالَ « إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِى نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا » Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan para sahabatnya, ketika itu beliau melepas sendalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika jama’ah di belakang beliau melihat beliau melakukan seperti itu, mereka pun ikut melepas sendal mereka. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalatnya, beliau bersabda, “Apa yang membuat kalian melepaskan sendal kalian pula?” Mereka menjawab, “Kami melihat engkau melepas sendalmu, maka kami juga ikut melepasnya.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Sesungguhnya Jibril tadi mendatangiku dan memberitahukanku bahwa di sendalku terdapat kotoran (najis).” Beliau juga bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka lihatlah sendalnya. Jika ia melihat ada najis atau kotoran di sendalnya tersebut, maka usaplah, lalu bolehlah shalat dengan sepasang sandal tersebut.” (HR. Abu Daud no. 650 dan Ahmad 3: 20. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Al-Khattabi dalam Ma’alim As-Sunan (1: 157) berkata, “Di sini ada pelajaran bahwa siapa saja yang shalat dalam keadaan tidak tahu ada najis di bajunya, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi shalatnya.” Baca pula penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di sini: Shalat dengan Pakaian Najis dalam Keadaan Tidak Tahu. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Al-Furuq Al-Fiqhiyyah ‘inda Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Dr. Said Habib Al-Afghani. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. — [1] Ad-Daruquthni mengatakan bahwa yang benar hadits ini mursal. Sanad hadits ini tsiqoh selain Muhammad bin Ash-Shabah. Imam Adz-Dzahabi berkata dalam Al-Mizan bahwa hadits dari Muhammad bin Ash-Shabah ini munkar. Seakan-akan beliau merujuk pada hadits ini. Sedangkan lafazh kedua dikeluarkan oleh Ahmad, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim dari jalur Abu ‘Awanah, dari Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebanyakan siksa kubur karena kencing.” Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim dan ia katakan bahwa hadits tersebut tidak diketahui memiliki ‘illah (cacat). Namun hadits ini tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Hadits ini memiliki penguat dari hadits Abu Yahya Al Qatthan. At-Tirmidzi dan Bukhari ditanya mengenai hadits ini, mereka katakan bahwa hadits ini shahih. Begitu pula Ad-Daruquthni mengatakan bahwa hadits ini shahih. (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulughz Al-Maram, 1: 408-411). — Diselesaikan 4: 06 PM, 21 Muharram 1437 H di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskencing pembatal shalat

Pembatal Shalat (3)

Yang termasuk pembatal shalat lainnya adalah mendapati najis pada pakaian atau badan saat shalat.   3- Mendapati najis pada pakaian atau badan ketika shalat dan tidak segera dihilangkan Yang dimaksud di sini adalah mendapati najis pada pakaian atau badan ketika shalat dan tidak segera dihilangkan. Ketika itu shalatnya batal. Karena ia tidak memenuhi syarat shalat yaitu bersihnya badan dan pakaian dari najis. (Al-Fiqhu Al-Manhaji, 1: 169) Di antara dalil bahwa bersih dari najis merupakan syarat shalat adalah hadits berikut. فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِى الصَّلاَةَ ، فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى “Jika datang haidh, maka tinggalkanlah shalat. Jika darah haidh tersebut sudah berhenti, maka mandilah dari darah tersebut, lalu shalatlah.” (HR. Bukhari no. 306 dan Muslim no. 333). Kita sepakat bahwa darah haidh itu najis. Dalil lain adalah, وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni. Diriwayatkan pula oleh Al-Hakim, “Kebanyakan siksa kubur gara-gara (bekas) kencing.” Sanad hadits ini shahih.[1]   Kalau Lupa, Bagaimana? Imam Nawawi rahimahullah berkata, menghilangkan najis adalah di antara syarat sah shalat. Jika najis diketahui, maka tidak sah shalatnya. Jika dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ada najis (mengenai badan atau pakaiannya, pen.), menurut madzhab Syafi’i tetap shalatnya tidak sah dan mesti diulang. Namun menurut Imam Malik dalam salah satu pendapatnya, jika shalat dalam keadaan tahu ada najis (di badan atau pakaiannya, pen), shalatnya tidak sah. Jika dalam keadaan tidak tahu atau lupa, shalatnya sah. Pendapat ini juga menjadi pilihan Imam Syafi’i dalam pendapat beliau yang qadim. (Lihat Al-Majmu’, 3: 97) Dalil dari pendapat terakhir di atas adalah hadits berikut. عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلاَتَهُ قَالَ « مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالَكُمْ ». قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ جِبْرِيلَ -صلى الله عليه وسلم- أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا ». وَقَالَ « إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِى نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا » Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan para sahabatnya, ketika itu beliau melepas sendalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika jama’ah di belakang beliau melihat beliau melakukan seperti itu, mereka pun ikut melepas sendal mereka. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalatnya, beliau bersabda, “Apa yang membuat kalian melepaskan sendal kalian pula?” Mereka menjawab, “Kami melihat engkau melepas sendalmu, maka kami juga ikut melepasnya.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Sesungguhnya Jibril tadi mendatangiku dan memberitahukanku bahwa di sendalku terdapat kotoran (najis).” Beliau juga bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka lihatlah sendalnya. Jika ia melihat ada najis atau kotoran di sendalnya tersebut, maka usaplah, lalu bolehlah shalat dengan sepasang sandal tersebut.” (HR. Abu Daud no. 650 dan Ahmad 3: 20. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Al-Khattabi dalam Ma’alim As-Sunan (1: 157) berkata, “Di sini ada pelajaran bahwa siapa saja yang shalat dalam keadaan tidak tahu ada najis di bajunya, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi shalatnya.” Baca pula penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di sini: Shalat dengan Pakaian Najis dalam Keadaan Tidak Tahu. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Al-Furuq Al-Fiqhiyyah ‘inda Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Dr. Said Habib Al-Afghani. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. — [1] Ad-Daruquthni mengatakan bahwa yang benar hadits ini mursal. Sanad hadits ini tsiqoh selain Muhammad bin Ash-Shabah. Imam Adz-Dzahabi berkata dalam Al-Mizan bahwa hadits dari Muhammad bin Ash-Shabah ini munkar. Seakan-akan beliau merujuk pada hadits ini. Sedangkan lafazh kedua dikeluarkan oleh Ahmad, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim dari jalur Abu ‘Awanah, dari Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebanyakan siksa kubur karena kencing.” Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim dan ia katakan bahwa hadits tersebut tidak diketahui memiliki ‘illah (cacat). Namun hadits ini tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Hadits ini memiliki penguat dari hadits Abu Yahya Al Qatthan. At-Tirmidzi dan Bukhari ditanya mengenai hadits ini, mereka katakan bahwa hadits ini shahih. Begitu pula Ad-Daruquthni mengatakan bahwa hadits ini shahih. (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulughz Al-Maram, 1: 408-411). — Diselesaikan 4: 06 PM, 21 Muharram 1437 H di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskencing pembatal shalat
Yang termasuk pembatal shalat lainnya adalah mendapati najis pada pakaian atau badan saat shalat.   3- Mendapati najis pada pakaian atau badan ketika shalat dan tidak segera dihilangkan Yang dimaksud di sini adalah mendapati najis pada pakaian atau badan ketika shalat dan tidak segera dihilangkan. Ketika itu shalatnya batal. Karena ia tidak memenuhi syarat shalat yaitu bersihnya badan dan pakaian dari najis. (Al-Fiqhu Al-Manhaji, 1: 169) Di antara dalil bahwa bersih dari najis merupakan syarat shalat adalah hadits berikut. فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِى الصَّلاَةَ ، فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى “Jika datang haidh, maka tinggalkanlah shalat. Jika darah haidh tersebut sudah berhenti, maka mandilah dari darah tersebut, lalu shalatlah.” (HR. Bukhari no. 306 dan Muslim no. 333). Kita sepakat bahwa darah haidh itu najis. Dalil lain adalah, وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni. Diriwayatkan pula oleh Al-Hakim, “Kebanyakan siksa kubur gara-gara (bekas) kencing.” Sanad hadits ini shahih.[1]   Kalau Lupa, Bagaimana? Imam Nawawi rahimahullah berkata, menghilangkan najis adalah di antara syarat sah shalat. Jika najis diketahui, maka tidak sah shalatnya. Jika dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ada najis (mengenai badan atau pakaiannya, pen.), menurut madzhab Syafi’i tetap shalatnya tidak sah dan mesti diulang. Namun menurut Imam Malik dalam salah satu pendapatnya, jika shalat dalam keadaan tahu ada najis (di badan atau pakaiannya, pen), shalatnya tidak sah. Jika dalam keadaan tidak tahu atau lupa, shalatnya sah. Pendapat ini juga menjadi pilihan Imam Syafi’i dalam pendapat beliau yang qadim. (Lihat Al-Majmu’, 3: 97) Dalil dari pendapat terakhir di atas adalah hadits berikut. عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلاَتَهُ قَالَ « مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالَكُمْ ». قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ جِبْرِيلَ -صلى الله عليه وسلم- أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا ». وَقَالَ « إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِى نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا » Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan para sahabatnya, ketika itu beliau melepas sendalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika jama’ah di belakang beliau melihat beliau melakukan seperti itu, mereka pun ikut melepas sendal mereka. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalatnya, beliau bersabda, “Apa yang membuat kalian melepaskan sendal kalian pula?” Mereka menjawab, “Kami melihat engkau melepas sendalmu, maka kami juga ikut melepasnya.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Sesungguhnya Jibril tadi mendatangiku dan memberitahukanku bahwa di sendalku terdapat kotoran (najis).” Beliau juga bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka lihatlah sendalnya. Jika ia melihat ada najis atau kotoran di sendalnya tersebut, maka usaplah, lalu bolehlah shalat dengan sepasang sandal tersebut.” (HR. Abu Daud no. 650 dan Ahmad 3: 20. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Al-Khattabi dalam Ma’alim As-Sunan (1: 157) berkata, “Di sini ada pelajaran bahwa siapa saja yang shalat dalam keadaan tidak tahu ada najis di bajunya, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi shalatnya.” Baca pula penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di sini: Shalat dengan Pakaian Najis dalam Keadaan Tidak Tahu. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Al-Furuq Al-Fiqhiyyah ‘inda Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Dr. Said Habib Al-Afghani. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. — [1] Ad-Daruquthni mengatakan bahwa yang benar hadits ini mursal. Sanad hadits ini tsiqoh selain Muhammad bin Ash-Shabah. Imam Adz-Dzahabi berkata dalam Al-Mizan bahwa hadits dari Muhammad bin Ash-Shabah ini munkar. Seakan-akan beliau merujuk pada hadits ini. Sedangkan lafazh kedua dikeluarkan oleh Ahmad, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim dari jalur Abu ‘Awanah, dari Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebanyakan siksa kubur karena kencing.” Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim dan ia katakan bahwa hadits tersebut tidak diketahui memiliki ‘illah (cacat). Namun hadits ini tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Hadits ini memiliki penguat dari hadits Abu Yahya Al Qatthan. At-Tirmidzi dan Bukhari ditanya mengenai hadits ini, mereka katakan bahwa hadits ini shahih. Begitu pula Ad-Daruquthni mengatakan bahwa hadits ini shahih. (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulughz Al-Maram, 1: 408-411). — Diselesaikan 4: 06 PM, 21 Muharram 1437 H di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskencing pembatal shalat


Yang termasuk pembatal shalat lainnya adalah mendapati najis pada pakaian atau badan saat shalat.   3- Mendapati najis pada pakaian atau badan ketika shalat dan tidak segera dihilangkan Yang dimaksud di sini adalah mendapati najis pada pakaian atau badan ketika shalat dan tidak segera dihilangkan. Ketika itu shalatnya batal. Karena ia tidak memenuhi syarat shalat yaitu bersihnya badan dan pakaian dari najis. (Al-Fiqhu Al-Manhaji, 1: 169) Di antara dalil bahwa bersih dari najis merupakan syarat shalat adalah hadits berikut. فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِى الصَّلاَةَ ، فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى “Jika datang haidh, maka tinggalkanlah shalat. Jika darah haidh tersebut sudah berhenti, maka mandilah dari darah tersebut, lalu shalatlah.” (HR. Bukhari no. 306 dan Muslim no. 333). Kita sepakat bahwa darah haidh itu najis. Dalil lain adalah, وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni. Diriwayatkan pula oleh Al-Hakim, “Kebanyakan siksa kubur gara-gara (bekas) kencing.” Sanad hadits ini shahih.[1]   Kalau Lupa, Bagaimana? Imam Nawawi rahimahullah berkata, menghilangkan najis adalah di antara syarat sah shalat. Jika najis diketahui, maka tidak sah shalatnya. Jika dalam keadaan lupa atau tidak tahu kalau ada najis (mengenai badan atau pakaiannya, pen.), menurut madzhab Syafi’i tetap shalatnya tidak sah dan mesti diulang. Namun menurut Imam Malik dalam salah satu pendapatnya, jika shalat dalam keadaan tahu ada najis (di badan atau pakaiannya, pen), shalatnya tidak sah. Jika dalam keadaan tidak tahu atau lupa, shalatnya sah. Pendapat ini juga menjadi pilihan Imam Syafi’i dalam pendapat beliau yang qadim. (Lihat Al-Majmu’, 3: 97) Dalil dari pendapat terakhir di atas adalah hadits berikut. عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلاَتَهُ قَالَ « مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالَكُمْ ». قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ جِبْرِيلَ -صلى الله عليه وسلم- أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا ». وَقَالَ « إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِى نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا » Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan para sahabatnya, ketika itu beliau melepas sendalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika jama’ah di belakang beliau melihat beliau melakukan seperti itu, mereka pun ikut melepas sendal mereka. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalatnya, beliau bersabda, “Apa yang membuat kalian melepaskan sendal kalian pula?” Mereka menjawab, “Kami melihat engkau melepas sendalmu, maka kami juga ikut melepasnya.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Sesungguhnya Jibril tadi mendatangiku dan memberitahukanku bahwa di sendalku terdapat kotoran (najis).” Beliau juga bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, maka lihatlah sendalnya. Jika ia melihat ada najis atau kotoran di sendalnya tersebut, maka usaplah, lalu bolehlah shalat dengan sepasang sandal tersebut.” (HR. Abu Daud no. 650 dan Ahmad 3: 20. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Al-Khattabi dalam Ma’alim As-Sunan (1: 157) berkata, “Di sini ada pelajaran bahwa siapa saja yang shalat dalam keadaan tidak tahu ada najis di bajunya, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi shalatnya.” Baca pula penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di sini: Shalat dengan Pakaian Najis dalam Keadaan Tidak Tahu. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthafa Al-Khin, Dr. Musthafa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Al-Furuq Al-Fiqhiyyah ‘inda Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Dr. Said Habib Al-Afghani. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. — [1] Ad-Daruquthni mengatakan bahwa yang benar hadits ini mursal. Sanad hadits ini tsiqoh selain Muhammad bin Ash-Shabah. Imam Adz-Dzahabi berkata dalam Al-Mizan bahwa hadits dari Muhammad bin Ash-Shabah ini munkar. Seakan-akan beliau merujuk pada hadits ini. Sedangkan lafazh kedua dikeluarkan oleh Ahmad, Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim dari jalur Abu ‘Awanah, dari Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kebanyakan siksa kubur karena kencing.” Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim dan ia katakan bahwa hadits tersebut tidak diketahui memiliki ‘illah (cacat). Namun hadits ini tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. Hadits ini memiliki penguat dari hadits Abu Yahya Al Qatthan. At-Tirmidzi dan Bukhari ditanya mengenai hadits ini, mereka katakan bahwa hadits ini shahih. Begitu pula Ad-Daruquthni mengatakan bahwa hadits ini shahih. (Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulughz Al-Maram, 1: 408-411). — Diselesaikan 4: 06 PM, 21 Muharram 1437 H di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagskencing pembatal shalat

Pembatal Shalat (2)

Yang termasuk pembatal shalat lagi adalah banyak gerak dalam shalat.   2- Banyak Bergerak Karena perbuatan ini bertentangan dengan hakikat shalat. Syarat bergerak yang membatalkan shalat adalah: (a) banyak, (b) berturut-turut, (c) tidak dalam keadaan butuh. Syarat banyak menurut ulama Syafi’iyah adalah minimal tiga kali. Namun intinya gerakan dalam shalat dibagi menjadi lima: Gerakan yang diwajibkan. Gerakan yang diharamkan. Gerakan yang dimakruhkan. Gerakan yang disunnahkan. Gerakan yang hukumnya mubah (boleh saja).   Gerakan yang diwajibkan, misalnya adalah ketika seorang yang sedang shalat memperhatikan di penutup kepalanya ada najis, maka ia bergerak untuk memindahkannya dan ia melepas penutup kepalanya tersebut. Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datang malaikat Jibril sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang melaksanakan shalat berjama’ah dengan yang lainnya. Lalu Jibril memberitahukan bahwa di sendal beliau ada najis. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencopotnya sedangkan beliau sedang shalat dan beliau terus melanjutkan shalatnya. (HR. Abu Daud no. 650. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih sebagaimana dalam Al-Irwa’ 284) Contoh lainnya adalah ketika seseorang salah menghadap kiblat lalu ada yang mengingatkan, maka ia harus berpaling atau memutar badannya ke arah kiblat. Gerakan ini adalah wajib.   Gerakan yang diharamkan adalah gerakan yang memenuhi tiga syarat: (1) gerakannya banyak, (2) berturut-turut, dan (3) dilakukan bukan dalam keadaan darurat. Gerakan semacam ini adalah gerakan yang membatalkan shalat karena tidak boleh dilakukan saat itu. Perbuatan semacam ini termasuk mempermainkan ayat-ayat Allah.   Gerakan yang disunnahkan adalah gerakan untuk melakukan perbuatan yang hukumnya sunnah dalam shalat. Seperti misalnya seseorang ketika shalat bergerak untuk meluruskan shaf. Atau ia melihat ada tempat yang kosong di depannya, lalu ia bergerak maju ke depan untuk mengisi kekosongan. Perbuatan ini termasuk sunnah dalam shalat karena dalam rangka menyempurnakan shalat. Dalil dari hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat itu, ia berdiri di sebelah kiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik kepala Ibnu ‘Abbas dari belakangnya dan menjadikannya di sebelah kanan beliau. (Hadits Muttafaqun ‘alaih)   Gerakan yang dikatakan mubah (boleh) adalah gerakan yang sedikit karena ada hajat (butuh) atau gerakan yang banyak karena darurat. Contoh gerakan yang sedikit karena ada hajat adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat sambil menggending Umamah binti Abil ‘Ash, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Zainab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kakeknya dari ibunya. Ketika itu beliau berdiri sambil menggendongnya dan ketika sujud beliau meletakknya. (HR. Bukhari no. 5996 dan Muslim no. 543) Adapun gerakan yang mubah, banyak dan dalam kondisi darurat, contohnya adalah shalat dalam keadaan perang. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ* فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 238-239) Shalat ketika perang itu bisa sambil berjalan. Orang yang shalat seperti ini tentu gerakannya banyak, namun seperti itu dibolehkan karena darurat.   Gerakan yang dimakruhkan adalah gerakan selain yang disebutkan di atas, yaitu hukum asal gerakan (di luar gerakan shalat), adalah dimakruhkan. Oleh karena itu, kita katakan pada orang yang bergerak sana-sini dalam shalat, gerakannya itu makruh, mengurangi kesempurnaan shalat. Jadi jika ada yang melihat-lihat jam, menggaruk-garuk kepalanya, memegang hidungnya, menyentuh-nyentuh jenggotnya, atau semisal itu, ini asalnya hukumnya makruh. Kecuali jika gerakan tersebut terlampau banyak dan berturut-turut, maka itu bisa jadi membatalkan shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa gerakan yang membatalkan shalat tidak bisa kita katakan bahwa jika melakukan sekian gerakan (dengan jumlah bilangan tertentu), maka shalatnya batal. Yang benar, tidak ada batasan jumlah gerakannya. Pokoknya banyak gerakan adalah kuantitas banyak yang menafikan (membatalkan) shalat dan itu secara ‘urf (kebiasaan) dinilai sudah terlampau banyak. Jadi jika seseorang dalam shalat bergerak sana-sini, lalu orang-orang melihatnya, ini seakan-akan bukan orang yang sedang shalat karena saking banyaknya gerakan yang ia lakukan, maka shalatnya batal. Sebagian ulama menyatakan gerakan yang membatalkan adalah jika minimal tiga kali gerakan. Menyatakan seperti ini tentu butuh dalil. Karena siapa saja yang membatasinya dengan bilangan tertentu atau cara tertentu, harus mendatangkan dalil. (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 13: 309-311) Semoga bermanfaat. Dan tunggu kelanjutan artikelnya.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthofa Al-Khin, Dr. Musthofa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 12683. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Islamqa.Com. Baca artielnya: Banyak Gerak dalam Shalat — Selesai disusun di malam hari, 18 Muharram 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal shalat

Pembatal Shalat (2)

Yang termasuk pembatal shalat lagi adalah banyak gerak dalam shalat.   2- Banyak Bergerak Karena perbuatan ini bertentangan dengan hakikat shalat. Syarat bergerak yang membatalkan shalat adalah: (a) banyak, (b) berturut-turut, (c) tidak dalam keadaan butuh. Syarat banyak menurut ulama Syafi’iyah adalah minimal tiga kali. Namun intinya gerakan dalam shalat dibagi menjadi lima: Gerakan yang diwajibkan. Gerakan yang diharamkan. Gerakan yang dimakruhkan. Gerakan yang disunnahkan. Gerakan yang hukumnya mubah (boleh saja).   Gerakan yang diwajibkan, misalnya adalah ketika seorang yang sedang shalat memperhatikan di penutup kepalanya ada najis, maka ia bergerak untuk memindahkannya dan ia melepas penutup kepalanya tersebut. Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datang malaikat Jibril sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang melaksanakan shalat berjama’ah dengan yang lainnya. Lalu Jibril memberitahukan bahwa di sendal beliau ada najis. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencopotnya sedangkan beliau sedang shalat dan beliau terus melanjutkan shalatnya. (HR. Abu Daud no. 650. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih sebagaimana dalam Al-Irwa’ 284) Contoh lainnya adalah ketika seseorang salah menghadap kiblat lalu ada yang mengingatkan, maka ia harus berpaling atau memutar badannya ke arah kiblat. Gerakan ini adalah wajib.   Gerakan yang diharamkan adalah gerakan yang memenuhi tiga syarat: (1) gerakannya banyak, (2) berturut-turut, dan (3) dilakukan bukan dalam keadaan darurat. Gerakan semacam ini adalah gerakan yang membatalkan shalat karena tidak boleh dilakukan saat itu. Perbuatan semacam ini termasuk mempermainkan ayat-ayat Allah.   Gerakan yang disunnahkan adalah gerakan untuk melakukan perbuatan yang hukumnya sunnah dalam shalat. Seperti misalnya seseorang ketika shalat bergerak untuk meluruskan shaf. Atau ia melihat ada tempat yang kosong di depannya, lalu ia bergerak maju ke depan untuk mengisi kekosongan. Perbuatan ini termasuk sunnah dalam shalat karena dalam rangka menyempurnakan shalat. Dalil dari hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat itu, ia berdiri di sebelah kiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik kepala Ibnu ‘Abbas dari belakangnya dan menjadikannya di sebelah kanan beliau. (Hadits Muttafaqun ‘alaih)   Gerakan yang dikatakan mubah (boleh) adalah gerakan yang sedikit karena ada hajat (butuh) atau gerakan yang banyak karena darurat. Contoh gerakan yang sedikit karena ada hajat adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat sambil menggending Umamah binti Abil ‘Ash, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Zainab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kakeknya dari ibunya. Ketika itu beliau berdiri sambil menggendongnya dan ketika sujud beliau meletakknya. (HR. Bukhari no. 5996 dan Muslim no. 543) Adapun gerakan yang mubah, banyak dan dalam kondisi darurat, contohnya adalah shalat dalam keadaan perang. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ* فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 238-239) Shalat ketika perang itu bisa sambil berjalan. Orang yang shalat seperti ini tentu gerakannya banyak, namun seperti itu dibolehkan karena darurat.   Gerakan yang dimakruhkan adalah gerakan selain yang disebutkan di atas, yaitu hukum asal gerakan (di luar gerakan shalat), adalah dimakruhkan. Oleh karena itu, kita katakan pada orang yang bergerak sana-sini dalam shalat, gerakannya itu makruh, mengurangi kesempurnaan shalat. Jadi jika ada yang melihat-lihat jam, menggaruk-garuk kepalanya, memegang hidungnya, menyentuh-nyentuh jenggotnya, atau semisal itu, ini asalnya hukumnya makruh. Kecuali jika gerakan tersebut terlampau banyak dan berturut-turut, maka itu bisa jadi membatalkan shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa gerakan yang membatalkan shalat tidak bisa kita katakan bahwa jika melakukan sekian gerakan (dengan jumlah bilangan tertentu), maka shalatnya batal. Yang benar, tidak ada batasan jumlah gerakannya. Pokoknya banyak gerakan adalah kuantitas banyak yang menafikan (membatalkan) shalat dan itu secara ‘urf (kebiasaan) dinilai sudah terlampau banyak. Jadi jika seseorang dalam shalat bergerak sana-sini, lalu orang-orang melihatnya, ini seakan-akan bukan orang yang sedang shalat karena saking banyaknya gerakan yang ia lakukan, maka shalatnya batal. Sebagian ulama menyatakan gerakan yang membatalkan adalah jika minimal tiga kali gerakan. Menyatakan seperti ini tentu butuh dalil. Karena siapa saja yang membatasinya dengan bilangan tertentu atau cara tertentu, harus mendatangkan dalil. (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 13: 309-311) Semoga bermanfaat. Dan tunggu kelanjutan artikelnya.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthofa Al-Khin, Dr. Musthofa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 12683. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Islamqa.Com. Baca artielnya: Banyak Gerak dalam Shalat — Selesai disusun di malam hari, 18 Muharram 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal shalat
Yang termasuk pembatal shalat lagi adalah banyak gerak dalam shalat.   2- Banyak Bergerak Karena perbuatan ini bertentangan dengan hakikat shalat. Syarat bergerak yang membatalkan shalat adalah: (a) banyak, (b) berturut-turut, (c) tidak dalam keadaan butuh. Syarat banyak menurut ulama Syafi’iyah adalah minimal tiga kali. Namun intinya gerakan dalam shalat dibagi menjadi lima: Gerakan yang diwajibkan. Gerakan yang diharamkan. Gerakan yang dimakruhkan. Gerakan yang disunnahkan. Gerakan yang hukumnya mubah (boleh saja).   Gerakan yang diwajibkan, misalnya adalah ketika seorang yang sedang shalat memperhatikan di penutup kepalanya ada najis, maka ia bergerak untuk memindahkannya dan ia melepas penutup kepalanya tersebut. Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datang malaikat Jibril sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang melaksanakan shalat berjama’ah dengan yang lainnya. Lalu Jibril memberitahukan bahwa di sendal beliau ada najis. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencopotnya sedangkan beliau sedang shalat dan beliau terus melanjutkan shalatnya. (HR. Abu Daud no. 650. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih sebagaimana dalam Al-Irwa’ 284) Contoh lainnya adalah ketika seseorang salah menghadap kiblat lalu ada yang mengingatkan, maka ia harus berpaling atau memutar badannya ke arah kiblat. Gerakan ini adalah wajib.   Gerakan yang diharamkan adalah gerakan yang memenuhi tiga syarat: (1) gerakannya banyak, (2) berturut-turut, dan (3) dilakukan bukan dalam keadaan darurat. Gerakan semacam ini adalah gerakan yang membatalkan shalat karena tidak boleh dilakukan saat itu. Perbuatan semacam ini termasuk mempermainkan ayat-ayat Allah.   Gerakan yang disunnahkan adalah gerakan untuk melakukan perbuatan yang hukumnya sunnah dalam shalat. Seperti misalnya seseorang ketika shalat bergerak untuk meluruskan shaf. Atau ia melihat ada tempat yang kosong di depannya, lalu ia bergerak maju ke depan untuk mengisi kekosongan. Perbuatan ini termasuk sunnah dalam shalat karena dalam rangka menyempurnakan shalat. Dalil dari hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat itu, ia berdiri di sebelah kiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik kepala Ibnu ‘Abbas dari belakangnya dan menjadikannya di sebelah kanan beliau. (Hadits Muttafaqun ‘alaih)   Gerakan yang dikatakan mubah (boleh) adalah gerakan yang sedikit karena ada hajat (butuh) atau gerakan yang banyak karena darurat. Contoh gerakan yang sedikit karena ada hajat adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat sambil menggending Umamah binti Abil ‘Ash, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Zainab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kakeknya dari ibunya. Ketika itu beliau berdiri sambil menggendongnya dan ketika sujud beliau meletakknya. (HR. Bukhari no. 5996 dan Muslim no. 543) Adapun gerakan yang mubah, banyak dan dalam kondisi darurat, contohnya adalah shalat dalam keadaan perang. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ* فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 238-239) Shalat ketika perang itu bisa sambil berjalan. Orang yang shalat seperti ini tentu gerakannya banyak, namun seperti itu dibolehkan karena darurat.   Gerakan yang dimakruhkan adalah gerakan selain yang disebutkan di atas, yaitu hukum asal gerakan (di luar gerakan shalat), adalah dimakruhkan. Oleh karena itu, kita katakan pada orang yang bergerak sana-sini dalam shalat, gerakannya itu makruh, mengurangi kesempurnaan shalat. Jadi jika ada yang melihat-lihat jam, menggaruk-garuk kepalanya, memegang hidungnya, menyentuh-nyentuh jenggotnya, atau semisal itu, ini asalnya hukumnya makruh. Kecuali jika gerakan tersebut terlampau banyak dan berturut-turut, maka itu bisa jadi membatalkan shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa gerakan yang membatalkan shalat tidak bisa kita katakan bahwa jika melakukan sekian gerakan (dengan jumlah bilangan tertentu), maka shalatnya batal. Yang benar, tidak ada batasan jumlah gerakannya. Pokoknya banyak gerakan adalah kuantitas banyak yang menafikan (membatalkan) shalat dan itu secara ‘urf (kebiasaan) dinilai sudah terlampau banyak. Jadi jika seseorang dalam shalat bergerak sana-sini, lalu orang-orang melihatnya, ini seakan-akan bukan orang yang sedang shalat karena saking banyaknya gerakan yang ia lakukan, maka shalatnya batal. Sebagian ulama menyatakan gerakan yang membatalkan adalah jika minimal tiga kali gerakan. Menyatakan seperti ini tentu butuh dalil. Karena siapa saja yang membatasinya dengan bilangan tertentu atau cara tertentu, harus mendatangkan dalil. (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 13: 309-311) Semoga bermanfaat. Dan tunggu kelanjutan artikelnya.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthofa Al-Khin, Dr. Musthofa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 12683. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Islamqa.Com. Baca artielnya: Banyak Gerak dalam Shalat — Selesai disusun di malam hari, 18 Muharram 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal shalat


Yang termasuk pembatal shalat lagi adalah banyak gerak dalam shalat.   2- Banyak Bergerak Karena perbuatan ini bertentangan dengan hakikat shalat. Syarat bergerak yang membatalkan shalat adalah: (a) banyak, (b) berturut-turut, (c) tidak dalam keadaan butuh. Syarat banyak menurut ulama Syafi’iyah adalah minimal tiga kali. Namun intinya gerakan dalam shalat dibagi menjadi lima: Gerakan yang diwajibkan. Gerakan yang diharamkan. Gerakan yang dimakruhkan. Gerakan yang disunnahkan. Gerakan yang hukumnya mubah (boleh saja).   Gerakan yang diwajibkan, misalnya adalah ketika seorang yang sedang shalat memperhatikan di penutup kepalanya ada najis, maka ia bergerak untuk memindahkannya dan ia melepas penutup kepalanya tersebut. Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datang malaikat Jibril sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang melaksanakan shalat berjama’ah dengan yang lainnya. Lalu Jibril memberitahukan bahwa di sendal beliau ada najis. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencopotnya sedangkan beliau sedang shalat dan beliau terus melanjutkan shalatnya. (HR. Abu Daud no. 650. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih sebagaimana dalam Al-Irwa’ 284) Contoh lainnya adalah ketika seseorang salah menghadap kiblat lalu ada yang mengingatkan, maka ia harus berpaling atau memutar badannya ke arah kiblat. Gerakan ini adalah wajib.   Gerakan yang diharamkan adalah gerakan yang memenuhi tiga syarat: (1) gerakannya banyak, (2) berturut-turut, dan (3) dilakukan bukan dalam keadaan darurat. Gerakan semacam ini adalah gerakan yang membatalkan shalat karena tidak boleh dilakukan saat itu. Perbuatan semacam ini termasuk mempermainkan ayat-ayat Allah.   Gerakan yang disunnahkan adalah gerakan untuk melakukan perbuatan yang hukumnya sunnah dalam shalat. Seperti misalnya seseorang ketika shalat bergerak untuk meluruskan shaf. Atau ia melihat ada tempat yang kosong di depannya, lalu ia bergerak maju ke depan untuk mengisi kekosongan. Perbuatan ini termasuk sunnah dalam shalat karena dalam rangka menyempurnakan shalat. Dalil dari hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat itu, ia berdiri di sebelah kiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik kepala Ibnu ‘Abbas dari belakangnya dan menjadikannya di sebelah kanan beliau. (Hadits Muttafaqun ‘alaih)   Gerakan yang dikatakan mubah (boleh) adalah gerakan yang sedikit karena ada hajat (butuh) atau gerakan yang banyak karena darurat. Contoh gerakan yang sedikit karena ada hajat adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat sambil menggending Umamah binti Abil ‘Ash, cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Zainab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kakeknya dari ibunya. Ketika itu beliau berdiri sambil menggendongnya dan ketika sujud beliau meletakknya. (HR. Bukhari no. 5996 dan Muslim no. 543) Adapun gerakan yang mubah, banyak dan dalam kondisi darurat, contohnya adalah shalat dalam keadaan perang. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ* فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ رُكْبَاناً فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 238-239) Shalat ketika perang itu bisa sambil berjalan. Orang yang shalat seperti ini tentu gerakannya banyak, namun seperti itu dibolehkan karena darurat.   Gerakan yang dimakruhkan adalah gerakan selain yang disebutkan di atas, yaitu hukum asal gerakan (di luar gerakan shalat), adalah dimakruhkan. Oleh karena itu, kita katakan pada orang yang bergerak sana-sini dalam shalat, gerakannya itu makruh, mengurangi kesempurnaan shalat. Jadi jika ada yang melihat-lihat jam, menggaruk-garuk kepalanya, memegang hidungnya, menyentuh-nyentuh jenggotnya, atau semisal itu, ini asalnya hukumnya makruh. Kecuali jika gerakan tersebut terlampau banyak dan berturut-turut, maka itu bisa jadi membatalkan shalat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa gerakan yang membatalkan shalat tidak bisa kita katakan bahwa jika melakukan sekian gerakan (dengan jumlah bilangan tertentu), maka shalatnya batal. Yang benar, tidak ada batasan jumlah gerakannya. Pokoknya banyak gerakan adalah kuantitas banyak yang menafikan (membatalkan) shalat dan itu secara ‘urf (kebiasaan) dinilai sudah terlampau banyak. Jadi jika seseorang dalam shalat bergerak sana-sini, lalu orang-orang melihatnya, ini seakan-akan bukan orang yang sedang shalat karena saking banyaknya gerakan yang ia lakukan, maka shalatnya batal. Sebagian ulama menyatakan gerakan yang membatalkan adalah jika minimal tiga kali gerakan. Menyatakan seperti ini tentu butuh dalil. Karena siapa saja yang membatasinya dengan bilangan tertentu atau cara tertentu, harus mendatangkan dalil. (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 13: 309-311) Semoga bermanfaat. Dan tunggu kelanjutan artikelnya.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy Syafi’i. Cetakan kesepuluh, tahun 1430 H. Dr. Musthofa Al-Khin, Dr. Musthofa Al-Bugha. Penerbit Darul Qalam. Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 12683. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Islamqa.Com. Baca artielnya: Banyak Gerak dalam Shalat — Selesai disusun di malam hari, 18 Muharram 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagspembatal shalat

Butuh 680 Juta Rupiah dalam Sepekan untuk Pembangunan 3 Masjid di Panggang

Kalau kita menginginkan dibangunkan rumah di surga, bisa dengan cara sederhana walau cuma menyumbang satu bata di dunia. Saat ini dibutuhkan 680 juta rupiah dalam waktu sepekan hingga Sabtu, 7 November 2015 untuk pembangunan tiga masjid dari awal di Kecamatan Panggang. Lihat keutamaan memberi bantuan sedikit dalam membangun masjid tetap terhitung. “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Berapa pun besar sumbangan untuk masjid harus didasari niatan ikhlas karena Allah. Karena yang dimaksud lillah, kata Ibnu Hajar adalah ikhlas (karena Allah). (Fath Al-Bari, 1: 545) Baca selengkapnya keterangan hadits di atas: http://t.co/V2GqK19TJL Ayo turut serta dalam …   Penggalangan Dana Sepekan Hingga 7 November 2015 (Tahap 2) ditetapkan target waktu karena dana untuk tiga masjid sudah dibayarkan DP ke pemborong dan menunggu pelunasan hingga terkumpul 1,4 Milyar Rupiah. dana Tahap 1 yang terkumpul: 320 juta rupiah, DP pada pemborong: 400 juta rupiah. Kekurangan 680 juta. untuk pembangunan tiga masjid di Panggang, Gunungkidul, rinciannya: Masjid Amal Mulya di Dusun Pejaten, Desa Giriwungu membutuhkan dana 500 juta rupiah. Masjid Ar-Rahman di Dusun Waru (salah satu dusun tertinggal), Desa Girisekar membutuhkan dana 600 juta rupiah. Musholla Sekar Handayani untuk para musafir yang akan melintas di Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS), di Dusun Sawah, Desa Girisekar membutuhkan dana 300 juta rupiah. Semua masjid tersebut terletak di Panggang, Gunungkidul dan menjadi binaan langsung Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Pesantren Masyarakat Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang). Jika Anda membantu dalam donasi masjid ini berarti membantu dalam keberlangsungan dakwah sunnah di Gunungkidul yang ingin membentuk warga yang bertauhid dan berakhlak mulia. Kajian rutin setiap Malam Kamis telah mencapai 2000 jama’ah, sedangkan tabligh akbar terakhir dihadiri 4000 jama’ah.   Bagaimana cara berdonasi? Silakan transfer ke: Rekening BCA KCP Wonosari 8950093791 atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal • Lalu konfirmasi ke 082313950500 dengan format: Masjid Panggang # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi Contoh: Masjid Panggang 2# Muslim # Godean Yogyakarta # BCA # 1 November 2015 # 1.000.000 — Kami doakan moga rezekinya tambah berkah dan dibukakan pintu rezeki lainnya oleh Allah. Info donasi via CALL, SMS, WA: 0811 267791 (Mas Jarot)   Mohon dishare, biar tercatat pula sebagai pelopor kebaikan. Laporan donasi masjid tersebut, silakan lihat di sini. Muhammad Abduh Tuasikal • Rumaysho.Com • Twitter @RumayshoCom • Instagram RumayshoCom • Pesantren DarushSholihin.Com — Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid

Butuh 680 Juta Rupiah dalam Sepekan untuk Pembangunan 3 Masjid di Panggang

Kalau kita menginginkan dibangunkan rumah di surga, bisa dengan cara sederhana walau cuma menyumbang satu bata di dunia. Saat ini dibutuhkan 680 juta rupiah dalam waktu sepekan hingga Sabtu, 7 November 2015 untuk pembangunan tiga masjid dari awal di Kecamatan Panggang. Lihat keutamaan memberi bantuan sedikit dalam membangun masjid tetap terhitung. “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Berapa pun besar sumbangan untuk masjid harus didasari niatan ikhlas karena Allah. Karena yang dimaksud lillah, kata Ibnu Hajar adalah ikhlas (karena Allah). (Fath Al-Bari, 1: 545) Baca selengkapnya keterangan hadits di atas: http://t.co/V2GqK19TJL Ayo turut serta dalam …   Penggalangan Dana Sepekan Hingga 7 November 2015 (Tahap 2) ditetapkan target waktu karena dana untuk tiga masjid sudah dibayarkan DP ke pemborong dan menunggu pelunasan hingga terkumpul 1,4 Milyar Rupiah. dana Tahap 1 yang terkumpul: 320 juta rupiah, DP pada pemborong: 400 juta rupiah. Kekurangan 680 juta. untuk pembangunan tiga masjid di Panggang, Gunungkidul, rinciannya: Masjid Amal Mulya di Dusun Pejaten, Desa Giriwungu membutuhkan dana 500 juta rupiah. Masjid Ar-Rahman di Dusun Waru (salah satu dusun tertinggal), Desa Girisekar membutuhkan dana 600 juta rupiah. Musholla Sekar Handayani untuk para musafir yang akan melintas di Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS), di Dusun Sawah, Desa Girisekar membutuhkan dana 300 juta rupiah. Semua masjid tersebut terletak di Panggang, Gunungkidul dan menjadi binaan langsung Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Pesantren Masyarakat Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang). Jika Anda membantu dalam donasi masjid ini berarti membantu dalam keberlangsungan dakwah sunnah di Gunungkidul yang ingin membentuk warga yang bertauhid dan berakhlak mulia. Kajian rutin setiap Malam Kamis telah mencapai 2000 jama’ah, sedangkan tabligh akbar terakhir dihadiri 4000 jama’ah.   Bagaimana cara berdonasi? Silakan transfer ke: Rekening BCA KCP Wonosari 8950093791 atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal • Lalu konfirmasi ke 082313950500 dengan format: Masjid Panggang # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi Contoh: Masjid Panggang 2# Muslim # Godean Yogyakarta # BCA # 1 November 2015 # 1.000.000 — Kami doakan moga rezekinya tambah berkah dan dibukakan pintu rezeki lainnya oleh Allah. Info donasi via CALL, SMS, WA: 0811 267791 (Mas Jarot)   Mohon dishare, biar tercatat pula sebagai pelopor kebaikan. Laporan donasi masjid tersebut, silakan lihat di sini. Muhammad Abduh Tuasikal • Rumaysho.Com • Twitter @RumayshoCom • Instagram RumayshoCom • Pesantren DarushSholihin.Com — Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid
Kalau kita menginginkan dibangunkan rumah di surga, bisa dengan cara sederhana walau cuma menyumbang satu bata di dunia. Saat ini dibutuhkan 680 juta rupiah dalam waktu sepekan hingga Sabtu, 7 November 2015 untuk pembangunan tiga masjid dari awal di Kecamatan Panggang. Lihat keutamaan memberi bantuan sedikit dalam membangun masjid tetap terhitung. “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Berapa pun besar sumbangan untuk masjid harus didasari niatan ikhlas karena Allah. Karena yang dimaksud lillah, kata Ibnu Hajar adalah ikhlas (karena Allah). (Fath Al-Bari, 1: 545) Baca selengkapnya keterangan hadits di atas: http://t.co/V2GqK19TJL Ayo turut serta dalam …   Penggalangan Dana Sepekan Hingga 7 November 2015 (Tahap 2) ditetapkan target waktu karena dana untuk tiga masjid sudah dibayarkan DP ke pemborong dan menunggu pelunasan hingga terkumpul 1,4 Milyar Rupiah. dana Tahap 1 yang terkumpul: 320 juta rupiah, DP pada pemborong: 400 juta rupiah. Kekurangan 680 juta. untuk pembangunan tiga masjid di Panggang, Gunungkidul, rinciannya: Masjid Amal Mulya di Dusun Pejaten, Desa Giriwungu membutuhkan dana 500 juta rupiah. Masjid Ar-Rahman di Dusun Waru (salah satu dusun tertinggal), Desa Girisekar membutuhkan dana 600 juta rupiah. Musholla Sekar Handayani untuk para musafir yang akan melintas di Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS), di Dusun Sawah, Desa Girisekar membutuhkan dana 300 juta rupiah. Semua masjid tersebut terletak di Panggang, Gunungkidul dan menjadi binaan langsung Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Pesantren Masyarakat Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang). Jika Anda membantu dalam donasi masjid ini berarti membantu dalam keberlangsungan dakwah sunnah di Gunungkidul yang ingin membentuk warga yang bertauhid dan berakhlak mulia. Kajian rutin setiap Malam Kamis telah mencapai 2000 jama’ah, sedangkan tabligh akbar terakhir dihadiri 4000 jama’ah.   Bagaimana cara berdonasi? Silakan transfer ke: Rekening BCA KCP Wonosari 8950093791 atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal • Lalu konfirmasi ke 082313950500 dengan format: Masjid Panggang # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi Contoh: Masjid Panggang 2# Muslim # Godean Yogyakarta # BCA # 1 November 2015 # 1.000.000 — Kami doakan moga rezekinya tambah berkah dan dibukakan pintu rezeki lainnya oleh Allah. Info donasi via CALL, SMS, WA: 0811 267791 (Mas Jarot)   Mohon dishare, biar tercatat pula sebagai pelopor kebaikan. Laporan donasi masjid tersebut, silakan lihat di sini. Muhammad Abduh Tuasikal • Rumaysho.Com • Twitter @RumayshoCom • Instagram RumayshoCom • Pesantren DarushSholihin.Com — Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid


Kalau kita menginginkan dibangunkan rumah di surga, bisa dengan cara sederhana walau cuma menyumbang satu bata di dunia. Saat ini dibutuhkan 680 juta rupiah dalam waktu sepekan hingga Sabtu, 7 November 2015 untuk pembangunan tiga masjid dari awal di Kecamatan Panggang. Lihat keutamaan memberi bantuan sedikit dalam membangun masjid tetap terhitung. “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Berapa pun besar sumbangan untuk masjid harus didasari niatan ikhlas karena Allah. Karena yang dimaksud lillah, kata Ibnu Hajar adalah ikhlas (karena Allah). (Fath Al-Bari, 1: 545) Baca selengkapnya keterangan hadits di atas: http://t.co/V2GqK19TJL Ayo turut serta dalam …   Penggalangan Dana Sepekan Hingga 7 November 2015 (Tahap 2) ditetapkan target waktu karena dana untuk tiga masjid sudah dibayarkan DP ke pemborong dan menunggu pelunasan hingga terkumpul 1,4 Milyar Rupiah. dana Tahap 1 yang terkumpul: 320 juta rupiah, DP pada pemborong: 400 juta rupiah. Kekurangan 680 juta. untuk pembangunan tiga masjid di Panggang, Gunungkidul, rinciannya: Masjid Amal Mulya di Dusun Pejaten, Desa Giriwungu membutuhkan dana 500 juta rupiah. Masjid Ar-Rahman di Dusun Waru (salah satu dusun tertinggal), Desa Girisekar membutuhkan dana 600 juta rupiah. Musholla Sekar Handayani untuk para musafir yang akan melintas di Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS), di Dusun Sawah, Desa Girisekar membutuhkan dana 300 juta rupiah. Semua masjid tersebut terletak di Panggang, Gunungkidul dan menjadi binaan langsung Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengasuh Rumaysho.Com dan Pimpinan Pesantren Masyarakat Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang). Jika Anda membantu dalam donasi masjid ini berarti membantu dalam keberlangsungan dakwah sunnah di Gunungkidul yang ingin membentuk warga yang bertauhid dan berakhlak mulia. Kajian rutin setiap Malam Kamis telah mencapai 2000 jama’ah, sedangkan tabligh akbar terakhir dihadiri 4000 jama’ah.   Bagaimana cara berdonasi? Silakan transfer ke: Rekening BCA KCP Wonosari 8950093791 atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal • Lalu konfirmasi ke 082313950500 dengan format: Masjid Panggang # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi Contoh: Masjid Panggang 2# Muslim # Godean Yogyakarta # BCA # 1 November 2015 # 1.000.000 — Kami doakan moga rezekinya tambah berkah dan dibukakan pintu rezeki lainnya oleh Allah. Info donasi via CALL, SMS, WA: 0811 267791 (Mas Jarot)   Mohon dishare, biar tercatat pula sebagai pelopor kebaikan. Laporan donasi masjid tersebut, silakan lihat di sini. Muhammad Abduh Tuasikal • Rumaysho.Com • Twitter @RumayshoCom • Instagram RumayshoCom • Pesantren DarushSholihin.Com — Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid

Ikut Yuk Donasi Kajian Akbar Tebar 3000 Jilbab

Ikut yuk donasi kajian akbar tebar 3000 jilbab di tiga kecamatan di Gunungkidul. Total donasi yang dibutuhkan untuk makanan ringan peserta dan transportasi: Rp. 25.000.000,- Kajian ini diadakan dengan berbahasa Jawa untuk memberikan pemahaman yang mudah pada warga. Sedangkan pemateri untuk kajian ini adalah Ustadz Sa’di Syamsul Huda, Pimpinan Pesantren Al-Itisham Wonosari, Gunungkidul. Tema yang diangkat adalah sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan yaitu berkenaan dengan jilbab. Alhamdulillah masyarakat Gunungkidul terutama bagian selatan barat sudah mau mengenal Islam yang benar. Mereka sudah sadar akan kewajiban berjilbab syar’i. Namun sayangnya, mereka rata-rata berekonomi lemah. Untuk membeli jilbab, mereka harus menimbang-nimbang karena begitu mahal. Kata mereka, mending beli beras dan air bersih dibanding jilbab. Sehingga untuk menumbuhkan kesadaran berjilbab, tentu mereka butuh uluran tangan dari kaum muslimin lainnya. Kita bukan hanya mengajak berjilbab, namun hendaklah bisa memberi solusi. Lewat jilbab bekas atau layak pakai inilah semoga bisa mengggugah mereka untuk semangat beragama dan berpenampilan yang syar’i. Alhamdulillah, sejak bulan lalu saat promosi tebar 3000 jilbab, banyak pakaian yang telah sampai dan disiapkan di Pesantren Darush Sholihin. Saat ini sudah disiapkan warga untuk dibagikan Ahad besok. Jumlah paket alhamdulillah sudah memenuhi 3000 paket sebagaimana yang dipromosikan di awal. Dan saat ini, yang dibutuhkan adalah dana operasional kajian akbar tersebut. Untuk penyelenggaraan dibutuhkan dana sekitar 25 juta rupiah. Itu adalah dana untuk operasional, makanan ringan 3500 peserta, dan transportasi truck dan mobil pick-up dari berbagai Dusun atau Desa yang hadir. Target peserta yang hadir bisa mencapai 3500 orang dari tiga kecamatan: Purwosari, Panggang, dan Saptosari. Jamaah ini adalah jamaah pengajian rutin Malam Kamis bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Kajian Tafsir Surat Yasin dan Riyadhus Shalihin Fadhilah Amal) yang rutinnya saat ini telah mencapai 2000 jama’ah. Bagi kaum muslimin yang ingin turut serta berdonasi untuk kelancaran kajian tersebut: Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Konfirmasi ke 082313950500 dengan format: Kajian Akbar Tebar 3000 Jilbab# nama donatur# alamat# bank tujuan transfer# tanggal transfer# besar donasi. Info CALL/ WA/ SMS: 0811 26 7791 (Mas Jarot) Silakan share pada yang lain. Ayo berlomba-lomba dalam kebaikan. Laporan donasi jilbab, silakan lihat di sini. — Info Rumaysho.Com Tagstebar jilbab

Ikut Yuk Donasi Kajian Akbar Tebar 3000 Jilbab

Ikut yuk donasi kajian akbar tebar 3000 jilbab di tiga kecamatan di Gunungkidul. Total donasi yang dibutuhkan untuk makanan ringan peserta dan transportasi: Rp. 25.000.000,- Kajian ini diadakan dengan berbahasa Jawa untuk memberikan pemahaman yang mudah pada warga. Sedangkan pemateri untuk kajian ini adalah Ustadz Sa’di Syamsul Huda, Pimpinan Pesantren Al-Itisham Wonosari, Gunungkidul. Tema yang diangkat adalah sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan yaitu berkenaan dengan jilbab. Alhamdulillah masyarakat Gunungkidul terutama bagian selatan barat sudah mau mengenal Islam yang benar. Mereka sudah sadar akan kewajiban berjilbab syar’i. Namun sayangnya, mereka rata-rata berekonomi lemah. Untuk membeli jilbab, mereka harus menimbang-nimbang karena begitu mahal. Kata mereka, mending beli beras dan air bersih dibanding jilbab. Sehingga untuk menumbuhkan kesadaran berjilbab, tentu mereka butuh uluran tangan dari kaum muslimin lainnya. Kita bukan hanya mengajak berjilbab, namun hendaklah bisa memberi solusi. Lewat jilbab bekas atau layak pakai inilah semoga bisa mengggugah mereka untuk semangat beragama dan berpenampilan yang syar’i. Alhamdulillah, sejak bulan lalu saat promosi tebar 3000 jilbab, banyak pakaian yang telah sampai dan disiapkan di Pesantren Darush Sholihin. Saat ini sudah disiapkan warga untuk dibagikan Ahad besok. Jumlah paket alhamdulillah sudah memenuhi 3000 paket sebagaimana yang dipromosikan di awal. Dan saat ini, yang dibutuhkan adalah dana operasional kajian akbar tersebut. Untuk penyelenggaraan dibutuhkan dana sekitar 25 juta rupiah. Itu adalah dana untuk operasional, makanan ringan 3500 peserta, dan transportasi truck dan mobil pick-up dari berbagai Dusun atau Desa yang hadir. Target peserta yang hadir bisa mencapai 3500 orang dari tiga kecamatan: Purwosari, Panggang, dan Saptosari. Jamaah ini adalah jamaah pengajian rutin Malam Kamis bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Kajian Tafsir Surat Yasin dan Riyadhus Shalihin Fadhilah Amal) yang rutinnya saat ini telah mencapai 2000 jama’ah. Bagi kaum muslimin yang ingin turut serta berdonasi untuk kelancaran kajian tersebut: Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Konfirmasi ke 082313950500 dengan format: Kajian Akbar Tebar 3000 Jilbab# nama donatur# alamat# bank tujuan transfer# tanggal transfer# besar donasi. Info CALL/ WA/ SMS: 0811 26 7791 (Mas Jarot) Silakan share pada yang lain. Ayo berlomba-lomba dalam kebaikan. Laporan donasi jilbab, silakan lihat di sini. — Info Rumaysho.Com Tagstebar jilbab
Ikut yuk donasi kajian akbar tebar 3000 jilbab di tiga kecamatan di Gunungkidul. Total donasi yang dibutuhkan untuk makanan ringan peserta dan transportasi: Rp. 25.000.000,- Kajian ini diadakan dengan berbahasa Jawa untuk memberikan pemahaman yang mudah pada warga. Sedangkan pemateri untuk kajian ini adalah Ustadz Sa’di Syamsul Huda, Pimpinan Pesantren Al-Itisham Wonosari, Gunungkidul. Tema yang diangkat adalah sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan yaitu berkenaan dengan jilbab. Alhamdulillah masyarakat Gunungkidul terutama bagian selatan barat sudah mau mengenal Islam yang benar. Mereka sudah sadar akan kewajiban berjilbab syar’i. Namun sayangnya, mereka rata-rata berekonomi lemah. Untuk membeli jilbab, mereka harus menimbang-nimbang karena begitu mahal. Kata mereka, mending beli beras dan air bersih dibanding jilbab. Sehingga untuk menumbuhkan kesadaran berjilbab, tentu mereka butuh uluran tangan dari kaum muslimin lainnya. Kita bukan hanya mengajak berjilbab, namun hendaklah bisa memberi solusi. Lewat jilbab bekas atau layak pakai inilah semoga bisa mengggugah mereka untuk semangat beragama dan berpenampilan yang syar’i. Alhamdulillah, sejak bulan lalu saat promosi tebar 3000 jilbab, banyak pakaian yang telah sampai dan disiapkan di Pesantren Darush Sholihin. Saat ini sudah disiapkan warga untuk dibagikan Ahad besok. Jumlah paket alhamdulillah sudah memenuhi 3000 paket sebagaimana yang dipromosikan di awal. Dan saat ini, yang dibutuhkan adalah dana operasional kajian akbar tersebut. Untuk penyelenggaraan dibutuhkan dana sekitar 25 juta rupiah. Itu adalah dana untuk operasional, makanan ringan 3500 peserta, dan transportasi truck dan mobil pick-up dari berbagai Dusun atau Desa yang hadir. Target peserta yang hadir bisa mencapai 3500 orang dari tiga kecamatan: Purwosari, Panggang, dan Saptosari. Jamaah ini adalah jamaah pengajian rutin Malam Kamis bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Kajian Tafsir Surat Yasin dan Riyadhus Shalihin Fadhilah Amal) yang rutinnya saat ini telah mencapai 2000 jama’ah. Bagi kaum muslimin yang ingin turut serta berdonasi untuk kelancaran kajian tersebut: Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Konfirmasi ke 082313950500 dengan format: Kajian Akbar Tebar 3000 Jilbab# nama donatur# alamat# bank tujuan transfer# tanggal transfer# besar donasi. Info CALL/ WA/ SMS: 0811 26 7791 (Mas Jarot) Silakan share pada yang lain. Ayo berlomba-lomba dalam kebaikan. Laporan donasi jilbab, silakan lihat di sini. — Info Rumaysho.Com Tagstebar jilbab


Ikut yuk donasi kajian akbar tebar 3000 jilbab di tiga kecamatan di Gunungkidul. Total donasi yang dibutuhkan untuk makanan ringan peserta dan transportasi: Rp. 25.000.000,- Kajian ini diadakan dengan berbahasa Jawa untuk memberikan pemahaman yang mudah pada warga. Sedangkan pemateri untuk kajian ini adalah Ustadz Sa’di Syamsul Huda, Pimpinan Pesantren Al-Itisham Wonosari, Gunungkidul. Tema yang diangkat adalah sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan yaitu berkenaan dengan jilbab. Alhamdulillah masyarakat Gunungkidul terutama bagian selatan barat sudah mau mengenal Islam yang benar. Mereka sudah sadar akan kewajiban berjilbab syar’i. Namun sayangnya, mereka rata-rata berekonomi lemah. Untuk membeli jilbab, mereka harus menimbang-nimbang karena begitu mahal. Kata mereka, mending beli beras dan air bersih dibanding jilbab. Sehingga untuk menumbuhkan kesadaran berjilbab, tentu mereka butuh uluran tangan dari kaum muslimin lainnya. Kita bukan hanya mengajak berjilbab, namun hendaklah bisa memberi solusi. Lewat jilbab bekas atau layak pakai inilah semoga bisa mengggugah mereka untuk semangat beragama dan berpenampilan yang syar’i. Alhamdulillah, sejak bulan lalu saat promosi tebar 3000 jilbab, banyak pakaian yang telah sampai dan disiapkan di Pesantren Darush Sholihin. Saat ini sudah disiapkan warga untuk dibagikan Ahad besok. Jumlah paket alhamdulillah sudah memenuhi 3000 paket sebagaimana yang dipromosikan di awal. Dan saat ini, yang dibutuhkan adalah dana operasional kajian akbar tersebut. Untuk penyelenggaraan dibutuhkan dana sekitar 25 juta rupiah. Itu adalah dana untuk operasional, makanan ringan 3500 peserta, dan transportasi truck dan mobil pick-up dari berbagai Dusun atau Desa yang hadir. Target peserta yang hadir bisa mencapai 3500 orang dari tiga kecamatan: Purwosari, Panggang, dan Saptosari. Jamaah ini adalah jamaah pengajian rutin Malam Kamis bersama Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Kajian Tafsir Surat Yasin dan Riyadhus Shalihin Fadhilah Amal) yang rutinnya saat ini telah mencapai 2000 jama’ah. Bagi kaum muslimin yang ingin turut serta berdonasi untuk kelancaran kajian tersebut: Bank Syariah Mandiri (BSM) a/n Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612. Konfirmasi ke 082313950500 dengan format: Kajian Akbar Tebar 3000 Jilbab# nama donatur# alamat# bank tujuan transfer# tanggal transfer# besar donasi. Info CALL/ WA/ SMS: 0811 26 7791 (Mas Jarot) Silakan share pada yang lain. Ayo berlomba-lomba dalam kebaikan. Laporan donasi jilbab, silakan lihat di sini. — Info Rumaysho.Com Tagstebar jilbab
Prev     Next