Wanita Haidh Apakah Dianjurkan Berwudhu Sebelum Tidur?

Sebagaimana diketahui bahwa sebelum tidur disunnahkan (dianjurkan) untuk berwudhu terlebih dahulu, agar tidurnya lebih berkah dan membawa kebaikan. Hal ini sebagaimana mengamalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini. Dari hadits Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” (HR. Bukhari, no. 247; Muslim, no. 2710) Lantas bagaimana dengan wanita haidh yang darahnya masih mengalir, apakah sebelum tidur dianjurkan pula untuk berwudhu? Yang jelas kalau orang dalam keadaan junub dan belum langsung mandi, maka ia dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Misalnya, sehabis hubungan intim di malam hari, lantas belum sempat mandi, maka disunnahkan berwudhu sebelum tidur. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari, no. 288). ‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً. “Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qais berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim, no. 307).   Apakah wanita haidh keadaannya sama dengan orang junub? Jawabannya tidak sama. Kalau orang junub berwudhu, itu untuk memperingan junubnya. Sedangkan untuk wanita haidh berwudhu, maka itu tidak manfaat apa-apa. Bahkan ketika ia mandi besar (mandi wajib) pun saat darah haidhnya mengalir, tidak dikatakan hadatsnya hilang. Sehingga dari sini tidaklah sama. Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil perkataan Ibnu Daqiq Al-‘Ied, Imam Syafi’i menyatakan bahwa anjuran (berwudhu sebelum tidur) tidaklah berlaku pada wanita haidh. Karena meskipun ia mandi, hadatsnya tidak akan hilang (jika masih terus keluar darah). Hal ini berbeda dengan orang junub. Namun jika darah haidh berhenti, namun belum langsung mandi wajib, maka statusnya sama seperti orang junub. (Fath Al-Bari, 1: 395) Imam Nawawi rahimahullah berkata, menurut ulama Syafi’iyah disepakati bahwa tidak dianjurkan bagi wanita haidh untuk berwudhu (sebelum tidur) karena wudhu tidak berpengaruh apa-apa. Namun jika darah haidh berhenti, maka statusnya sama seperti orang junub. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 3: 218) Setiap yang menafikan wudhu dan mandi tidak bisa dianggap sah wudhunya. Misalnya, dalam keadaan haidh dan nifas berwudhu. Misalnya lagi, dalam keadaan kencing berwudhu. Lihat di antara syarat wudhu adalah: وَ3- النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ، والنِّفَاسِ. Suci dari haidh dan nifas. (Disebutkan dalam Safinah An-Naja’) Catatan: Kalau berwudhu sebelum tidur dianggap sebagai suatu bentuk ibadah (ta’abbud), dianggap berdosa karena telah beribadah dengan ibadah yang rusak. (Demikian kami dengar langsung dari guru kami, Syaikh Dr. Labib Najib dalam kajian Al-Yaqut An-Nafiis secara daring, di tanya jawab pertemuan pertama, 25 Rabiul Awwal 1443 H, 1 November 2021) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 155247 — @ Citilink Jakarta – Jogja, berlanjut di Imogiri, 7 Sya’ban 1437 H Diperbaharui, 25 Rabiul Awwal 1443 H, 1 November 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur cara wudhu darah haidh mandi junub

Wanita Haidh Apakah Dianjurkan Berwudhu Sebelum Tidur?

Sebagaimana diketahui bahwa sebelum tidur disunnahkan (dianjurkan) untuk berwudhu terlebih dahulu, agar tidurnya lebih berkah dan membawa kebaikan. Hal ini sebagaimana mengamalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini. Dari hadits Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” (HR. Bukhari, no. 247; Muslim, no. 2710) Lantas bagaimana dengan wanita haidh yang darahnya masih mengalir, apakah sebelum tidur dianjurkan pula untuk berwudhu? Yang jelas kalau orang dalam keadaan junub dan belum langsung mandi, maka ia dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Misalnya, sehabis hubungan intim di malam hari, lantas belum sempat mandi, maka disunnahkan berwudhu sebelum tidur. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari, no. 288). ‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً. “Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qais berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim, no. 307).   Apakah wanita haidh keadaannya sama dengan orang junub? Jawabannya tidak sama. Kalau orang junub berwudhu, itu untuk memperingan junubnya. Sedangkan untuk wanita haidh berwudhu, maka itu tidak manfaat apa-apa. Bahkan ketika ia mandi besar (mandi wajib) pun saat darah haidhnya mengalir, tidak dikatakan hadatsnya hilang. Sehingga dari sini tidaklah sama. Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil perkataan Ibnu Daqiq Al-‘Ied, Imam Syafi’i menyatakan bahwa anjuran (berwudhu sebelum tidur) tidaklah berlaku pada wanita haidh. Karena meskipun ia mandi, hadatsnya tidak akan hilang (jika masih terus keluar darah). Hal ini berbeda dengan orang junub. Namun jika darah haidh berhenti, namun belum langsung mandi wajib, maka statusnya sama seperti orang junub. (Fath Al-Bari, 1: 395) Imam Nawawi rahimahullah berkata, menurut ulama Syafi’iyah disepakati bahwa tidak dianjurkan bagi wanita haidh untuk berwudhu (sebelum tidur) karena wudhu tidak berpengaruh apa-apa. Namun jika darah haidh berhenti, maka statusnya sama seperti orang junub. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 3: 218) Setiap yang menafikan wudhu dan mandi tidak bisa dianggap sah wudhunya. Misalnya, dalam keadaan haidh dan nifas berwudhu. Misalnya lagi, dalam keadaan kencing berwudhu. Lihat di antara syarat wudhu adalah: وَ3- النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ، والنِّفَاسِ. Suci dari haidh dan nifas. (Disebutkan dalam Safinah An-Naja’) Catatan: Kalau berwudhu sebelum tidur dianggap sebagai suatu bentuk ibadah (ta’abbud), dianggap berdosa karena telah beribadah dengan ibadah yang rusak. (Demikian kami dengar langsung dari guru kami, Syaikh Dr. Labib Najib dalam kajian Al-Yaqut An-Nafiis secara daring, di tanya jawab pertemuan pertama, 25 Rabiul Awwal 1443 H, 1 November 2021) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 155247 — @ Citilink Jakarta – Jogja, berlanjut di Imogiri, 7 Sya’ban 1437 H Diperbaharui, 25 Rabiul Awwal 1443 H, 1 November 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur cara wudhu darah haidh mandi junub
Sebagaimana diketahui bahwa sebelum tidur disunnahkan (dianjurkan) untuk berwudhu terlebih dahulu, agar tidurnya lebih berkah dan membawa kebaikan. Hal ini sebagaimana mengamalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini. Dari hadits Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” (HR. Bukhari, no. 247; Muslim, no. 2710) Lantas bagaimana dengan wanita haidh yang darahnya masih mengalir, apakah sebelum tidur dianjurkan pula untuk berwudhu? Yang jelas kalau orang dalam keadaan junub dan belum langsung mandi, maka ia dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Misalnya, sehabis hubungan intim di malam hari, lantas belum sempat mandi, maka disunnahkan berwudhu sebelum tidur. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari, no. 288). ‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً. “Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qais berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim, no. 307).   Apakah wanita haidh keadaannya sama dengan orang junub? Jawabannya tidak sama. Kalau orang junub berwudhu, itu untuk memperingan junubnya. Sedangkan untuk wanita haidh berwudhu, maka itu tidak manfaat apa-apa. Bahkan ketika ia mandi besar (mandi wajib) pun saat darah haidhnya mengalir, tidak dikatakan hadatsnya hilang. Sehingga dari sini tidaklah sama. Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil perkataan Ibnu Daqiq Al-‘Ied, Imam Syafi’i menyatakan bahwa anjuran (berwudhu sebelum tidur) tidaklah berlaku pada wanita haidh. Karena meskipun ia mandi, hadatsnya tidak akan hilang (jika masih terus keluar darah). Hal ini berbeda dengan orang junub. Namun jika darah haidh berhenti, namun belum langsung mandi wajib, maka statusnya sama seperti orang junub. (Fath Al-Bari, 1: 395) Imam Nawawi rahimahullah berkata, menurut ulama Syafi’iyah disepakati bahwa tidak dianjurkan bagi wanita haidh untuk berwudhu (sebelum tidur) karena wudhu tidak berpengaruh apa-apa. Namun jika darah haidh berhenti, maka statusnya sama seperti orang junub. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 3: 218) Setiap yang menafikan wudhu dan mandi tidak bisa dianggap sah wudhunya. Misalnya, dalam keadaan haidh dan nifas berwudhu. Misalnya lagi, dalam keadaan kencing berwudhu. Lihat di antara syarat wudhu adalah: وَ3- النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ، والنِّفَاسِ. Suci dari haidh dan nifas. (Disebutkan dalam Safinah An-Naja’) Catatan: Kalau berwudhu sebelum tidur dianggap sebagai suatu bentuk ibadah (ta’abbud), dianggap berdosa karena telah beribadah dengan ibadah yang rusak. (Demikian kami dengar langsung dari guru kami, Syaikh Dr. Labib Najib dalam kajian Al-Yaqut An-Nafiis secara daring, di tanya jawab pertemuan pertama, 25 Rabiul Awwal 1443 H, 1 November 2021) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 155247 — @ Citilink Jakarta – Jogja, berlanjut di Imogiri, 7 Sya’ban 1437 H Diperbaharui, 25 Rabiul Awwal 1443 H, 1 November 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur cara wudhu darah haidh mandi junub


Sebagaimana diketahui bahwa sebelum tidur disunnahkan (dianjurkan) untuk berwudhu terlebih dahulu, agar tidurnya lebih berkah dan membawa kebaikan. Hal ini sebagaimana mengamalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini. Dari hadits Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” (HR. Bukhari, no. 247; Muslim, no. 2710) Lantas bagaimana dengan wanita haidh yang darahnya masih mengalir, apakah sebelum tidur dianjurkan pula untuk berwudhu? Yang jelas kalau orang dalam keadaan junub dan belum langsung mandi, maka ia dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Misalnya, sehabis hubungan intim di malam hari, lantas belum sempat mandi, maka disunnahkan berwudhu sebelum tidur. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari, no. 288). ‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam, كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً. “Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qais berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim, no. 307).   Apakah wanita haidh keadaannya sama dengan orang junub? Jawabannya tidak sama. Kalau orang junub berwudhu, itu untuk memperingan junubnya. Sedangkan untuk wanita haidh berwudhu, maka itu tidak manfaat apa-apa. Bahkan ketika ia mandi besar (mandi wajib) pun saat darah haidhnya mengalir, tidak dikatakan hadatsnya hilang. Sehingga dari sini tidaklah sama. Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil perkataan Ibnu Daqiq Al-‘Ied, Imam Syafi’i menyatakan bahwa anjuran (berwudhu sebelum tidur) tidaklah berlaku pada wanita haidh. Karena meskipun ia mandi, hadatsnya tidak akan hilang (jika masih terus keluar darah). Hal ini berbeda dengan orang junub. Namun jika darah haidh berhenti, namun belum langsung mandi wajib, maka statusnya sama seperti orang junub. (Fath Al-Bari, 1: 395) Imam Nawawi rahimahullah berkata, menurut ulama Syafi’iyah disepakati bahwa tidak dianjurkan bagi wanita haidh untuk berwudhu (sebelum tidur) karena wudhu tidak berpengaruh apa-apa. Namun jika darah haidh berhenti, maka statusnya sama seperti orang junub. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 3: 218) Setiap yang menafikan wudhu dan mandi tidak bisa dianggap sah wudhunya. Misalnya, dalam keadaan haidh dan nifas berwudhu. Misalnya lagi, dalam keadaan kencing berwudhu. Lihat di antara syarat wudhu adalah: وَ3- النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ، والنِّفَاسِ. Suci dari haidh dan nifas. (Disebutkan dalam Safinah An-Naja’) Catatan: Kalau berwudhu sebelum tidur dianggap sebagai suatu bentuk ibadah (ta’abbud), dianggap berdosa karena telah beribadah dengan ibadah yang rusak. (Demikian kami dengar langsung dari guru kami, Syaikh Dr. Labib Najib dalam kajian Al-Yaqut An-Nafiis secara daring, di tanya jawab pertemuan pertama, 25 Rabiul Awwal 1443 H, 1 November 2021) Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 155247 — @ Citilink Jakarta – Jogja, berlanjut di Imogiri, 7 Sya’ban 1437 H Diperbaharui, 25 Rabiul Awwal 1443 H, 1 November 2021 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab tidur cara wudhu darah haidh mandi junub

Meninggalkan Satu Rukun Islam

Seorang muslim tentu harus menjalankan rukun Islam. Rukun Islam inilah yang disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16) Yang jelas, meninggalkan salah satu dari rukun Islam di atas telah terjatuh dalam dosa besar. Namun ada yang menyebabkan keluar dari Islam, ada yang dikatakan sebagi pelaku dosa besar.   Meninggalkan Syahadat dan Iman Dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah, yang dimaksud dengan hadits di atas, Islam itu dibangun di atas lima perkara seperti tiang untuk suatu bangunan. Juga yang dimaksud dengan tiang tersebut adalah tiang pokok artinya kalau tidak ada tiang tersebut, tidak mungkin berdiri suatu bangunan. Adapun selain rukun Islam tadi adalah bagian penyempurna. Artinya, jika penyempurna tersebut tidak ada berarti ada kekurangan pada bangunan tersebut. Namun itu berbeda kalau tiang pokoknya tadi tidak ada. Jelas, Islam seseorang jadi batal jika semua rukun Islam tadi tidak ada. Ini tak ada lagi keraguan. Begitu pula ketika dua kalimat syahadatnya tidak ada, Islam juga jadi hilang. Yang dimaksud dua kalimat syahadat ini adalah keimanan pada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dalam riwayat lain disebutkan, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ إِيمَانٍ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَالصَّلاَةِ الْخَمْسِ ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ ، وَأَدَاءِ الزَّكَاةِ ، وَحَجِّ الْبَيْتِ “Islam itu dibangun di atas lima perkara: beriman pada Allah dan Rasul-Nya; mendirikan shalat lima waktu; berpuasa Ramadhan; menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Bukhari, no. 4514) Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan mentauhidkan Allah, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ “Islam dibangun di atas lima perkara: mentauhidkan Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; berpuasa Ramadhan; dan haji.” (HR. Muslim, no. 16) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ عَلَى أَنْ يُعْبَدَ اللَّهُ وَيُكْفَرَ بِمَا دُونَهُ … “Islam dibangun di atas lima perkata: hanya Allah yang disembah dan sesembahan selain Allah diingkari ….” (HR. Muslim, no. 16) (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 145)   Meninggalkan Shalat Ibnu Rajab berkata, ada berbagai hadits yang menyatakan bahwa meninggalkan shalat mengakibatkan keluar dari Islam. Seperti hadits Jabir berikut yang dikeluarkan oleh Imam Muslim, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Umar radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah, hlm. 41-42. Dikeluarkan oleh Malik, begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Ath-Thabaqat, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 209) Bahkan  Ayyub As-Sikhtiyani berani menyimpulkan, “Meninggalkan shalat itu berarti kafir. Hal ini tidak diperselisihkan sama sekali.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 147) Imam Ahmad dan Imam Ishaq juga mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat. Mereka samakan dengan kafirnya Iblis yang diperintahkan sujud pada Adam dan enggan. Dan Iblis juga enggan bersujud pada Allah Yang Maha Mulia. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 149)   Sebagai tanda mulianya shalat, saat lupa atau ketiduran (asalkan bukan kebiasaan) tetap dikerjakan saat ingat atau tersadar. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ “Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597; Muslim, no. 684) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.”    (HR. Muslim, no. 684)   Meninggalkan Puasa Ramadhan Puasa Ramadhan itu wajib. Wajibnya puasa ini sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu secara pasti sudah diketahui wajibnya karena puasa adalah bagian dari rukun Islam . Sehingga seseorang bisa jadi kafir jika mengingkari wajibnya puasa. Namun jika malas-malasan puasa Ramadhan, padahal mampu, maka ia terjatuh dalam dosa besar. Hal ini berlaku juga untuk zakat dan haji.   Perhatikan kisah berikut yang menunjukkan hukuman yang pedih bagi yang meninggalkan puasa dengan sengaja. Dari sahabat Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, beliau (Abu Umamah) menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata, ”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu  aku bertanya, ”Suara apa itu?” Mereka menjawab, ”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.” Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, ”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, هَؤُلاَءِ الذِّيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ ”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” (HR. An-Nasa’i dalam Al-Kubra, sanadnya shahih. Lihat Shifat Shaum Nabi, hlm. 25).   Hati-Hati Kata Ibnu Rajab, ingatlah bahwa rukun Islam yang lima itu saling terkait satu dan lainnya. Kalau satu ibadah tidak diterima, bisa membuat yang lainnya tidak diterima. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 149) Namun bisa jadi maknanya adalah bukan tidak sah, sehingga tidak perlu diulang. Namun yang dimaksud adalah Allah tidak meridhainya dan tidak memuji orangnya. Seperti Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Siapa yang tidak menunaikan zakat, maka tidak ada shalat untuknya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 150) Bagaimana jika seseorang berpuasa Ramadhan, namun tidak shalat lima waktu? Kalau kita katakan, meninggalkan shalat itu kafir, apa mungkin puasa Ramadhan yang dilakukan diterima? Silakan renungkan. — Naskah Khutbah Jum’at di Masjid Adz-Dzikra Ngampel Warak, 6 Sya’ban 1437 H Diselesaikan 6 Sya’ban 1437 H di Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdosa besar hukum puasa iman meninggalkan shalat

Meninggalkan Satu Rukun Islam

Seorang muslim tentu harus menjalankan rukun Islam. Rukun Islam inilah yang disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16) Yang jelas, meninggalkan salah satu dari rukun Islam di atas telah terjatuh dalam dosa besar. Namun ada yang menyebabkan keluar dari Islam, ada yang dikatakan sebagi pelaku dosa besar.   Meninggalkan Syahadat dan Iman Dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah, yang dimaksud dengan hadits di atas, Islam itu dibangun di atas lima perkara seperti tiang untuk suatu bangunan. Juga yang dimaksud dengan tiang tersebut adalah tiang pokok artinya kalau tidak ada tiang tersebut, tidak mungkin berdiri suatu bangunan. Adapun selain rukun Islam tadi adalah bagian penyempurna. Artinya, jika penyempurna tersebut tidak ada berarti ada kekurangan pada bangunan tersebut. Namun itu berbeda kalau tiang pokoknya tadi tidak ada. Jelas, Islam seseorang jadi batal jika semua rukun Islam tadi tidak ada. Ini tak ada lagi keraguan. Begitu pula ketika dua kalimat syahadatnya tidak ada, Islam juga jadi hilang. Yang dimaksud dua kalimat syahadat ini adalah keimanan pada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dalam riwayat lain disebutkan, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ إِيمَانٍ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَالصَّلاَةِ الْخَمْسِ ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ ، وَأَدَاءِ الزَّكَاةِ ، وَحَجِّ الْبَيْتِ “Islam itu dibangun di atas lima perkara: beriman pada Allah dan Rasul-Nya; mendirikan shalat lima waktu; berpuasa Ramadhan; menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Bukhari, no. 4514) Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan mentauhidkan Allah, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ “Islam dibangun di atas lima perkara: mentauhidkan Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; berpuasa Ramadhan; dan haji.” (HR. Muslim, no. 16) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ عَلَى أَنْ يُعْبَدَ اللَّهُ وَيُكْفَرَ بِمَا دُونَهُ … “Islam dibangun di atas lima perkata: hanya Allah yang disembah dan sesembahan selain Allah diingkari ….” (HR. Muslim, no. 16) (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 145)   Meninggalkan Shalat Ibnu Rajab berkata, ada berbagai hadits yang menyatakan bahwa meninggalkan shalat mengakibatkan keluar dari Islam. Seperti hadits Jabir berikut yang dikeluarkan oleh Imam Muslim, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Umar radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah, hlm. 41-42. Dikeluarkan oleh Malik, begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Ath-Thabaqat, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 209) Bahkan  Ayyub As-Sikhtiyani berani menyimpulkan, “Meninggalkan shalat itu berarti kafir. Hal ini tidak diperselisihkan sama sekali.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 147) Imam Ahmad dan Imam Ishaq juga mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat. Mereka samakan dengan kafirnya Iblis yang diperintahkan sujud pada Adam dan enggan. Dan Iblis juga enggan bersujud pada Allah Yang Maha Mulia. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 149)   Sebagai tanda mulianya shalat, saat lupa atau ketiduran (asalkan bukan kebiasaan) tetap dikerjakan saat ingat atau tersadar. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ “Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597; Muslim, no. 684) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.”    (HR. Muslim, no. 684)   Meninggalkan Puasa Ramadhan Puasa Ramadhan itu wajib. Wajibnya puasa ini sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu secara pasti sudah diketahui wajibnya karena puasa adalah bagian dari rukun Islam . Sehingga seseorang bisa jadi kafir jika mengingkari wajibnya puasa. Namun jika malas-malasan puasa Ramadhan, padahal mampu, maka ia terjatuh dalam dosa besar. Hal ini berlaku juga untuk zakat dan haji.   Perhatikan kisah berikut yang menunjukkan hukuman yang pedih bagi yang meninggalkan puasa dengan sengaja. Dari sahabat Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, beliau (Abu Umamah) menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata, ”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu  aku bertanya, ”Suara apa itu?” Mereka menjawab, ”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.” Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, ”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, هَؤُلاَءِ الذِّيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ ”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” (HR. An-Nasa’i dalam Al-Kubra, sanadnya shahih. Lihat Shifat Shaum Nabi, hlm. 25).   Hati-Hati Kata Ibnu Rajab, ingatlah bahwa rukun Islam yang lima itu saling terkait satu dan lainnya. Kalau satu ibadah tidak diterima, bisa membuat yang lainnya tidak diterima. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 149) Namun bisa jadi maknanya adalah bukan tidak sah, sehingga tidak perlu diulang. Namun yang dimaksud adalah Allah tidak meridhainya dan tidak memuji orangnya. Seperti Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Siapa yang tidak menunaikan zakat, maka tidak ada shalat untuknya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 150) Bagaimana jika seseorang berpuasa Ramadhan, namun tidak shalat lima waktu? Kalau kita katakan, meninggalkan shalat itu kafir, apa mungkin puasa Ramadhan yang dilakukan diterima? Silakan renungkan. — Naskah Khutbah Jum’at di Masjid Adz-Dzikra Ngampel Warak, 6 Sya’ban 1437 H Diselesaikan 6 Sya’ban 1437 H di Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdosa besar hukum puasa iman meninggalkan shalat
Seorang muslim tentu harus menjalankan rukun Islam. Rukun Islam inilah yang disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16) Yang jelas, meninggalkan salah satu dari rukun Islam di atas telah terjatuh dalam dosa besar. Namun ada yang menyebabkan keluar dari Islam, ada yang dikatakan sebagi pelaku dosa besar.   Meninggalkan Syahadat dan Iman Dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah, yang dimaksud dengan hadits di atas, Islam itu dibangun di atas lima perkara seperti tiang untuk suatu bangunan. Juga yang dimaksud dengan tiang tersebut adalah tiang pokok artinya kalau tidak ada tiang tersebut, tidak mungkin berdiri suatu bangunan. Adapun selain rukun Islam tadi adalah bagian penyempurna. Artinya, jika penyempurna tersebut tidak ada berarti ada kekurangan pada bangunan tersebut. Namun itu berbeda kalau tiang pokoknya tadi tidak ada. Jelas, Islam seseorang jadi batal jika semua rukun Islam tadi tidak ada. Ini tak ada lagi keraguan. Begitu pula ketika dua kalimat syahadatnya tidak ada, Islam juga jadi hilang. Yang dimaksud dua kalimat syahadat ini adalah keimanan pada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dalam riwayat lain disebutkan, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ إِيمَانٍ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَالصَّلاَةِ الْخَمْسِ ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ ، وَأَدَاءِ الزَّكَاةِ ، وَحَجِّ الْبَيْتِ “Islam itu dibangun di atas lima perkara: beriman pada Allah dan Rasul-Nya; mendirikan shalat lima waktu; berpuasa Ramadhan; menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Bukhari, no. 4514) Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan mentauhidkan Allah, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ “Islam dibangun di atas lima perkara: mentauhidkan Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; berpuasa Ramadhan; dan haji.” (HR. Muslim, no. 16) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ عَلَى أَنْ يُعْبَدَ اللَّهُ وَيُكْفَرَ بِمَا دُونَهُ … “Islam dibangun di atas lima perkata: hanya Allah yang disembah dan sesembahan selain Allah diingkari ….” (HR. Muslim, no. 16) (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 145)   Meninggalkan Shalat Ibnu Rajab berkata, ada berbagai hadits yang menyatakan bahwa meninggalkan shalat mengakibatkan keluar dari Islam. Seperti hadits Jabir berikut yang dikeluarkan oleh Imam Muslim, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Umar radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah, hlm. 41-42. Dikeluarkan oleh Malik, begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Ath-Thabaqat, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 209) Bahkan  Ayyub As-Sikhtiyani berani menyimpulkan, “Meninggalkan shalat itu berarti kafir. Hal ini tidak diperselisihkan sama sekali.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 147) Imam Ahmad dan Imam Ishaq juga mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat. Mereka samakan dengan kafirnya Iblis yang diperintahkan sujud pada Adam dan enggan. Dan Iblis juga enggan bersujud pada Allah Yang Maha Mulia. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 149)   Sebagai tanda mulianya shalat, saat lupa atau ketiduran (asalkan bukan kebiasaan) tetap dikerjakan saat ingat atau tersadar. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ “Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597; Muslim, no. 684) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.”    (HR. Muslim, no. 684)   Meninggalkan Puasa Ramadhan Puasa Ramadhan itu wajib. Wajibnya puasa ini sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu secara pasti sudah diketahui wajibnya karena puasa adalah bagian dari rukun Islam . Sehingga seseorang bisa jadi kafir jika mengingkari wajibnya puasa. Namun jika malas-malasan puasa Ramadhan, padahal mampu, maka ia terjatuh dalam dosa besar. Hal ini berlaku juga untuk zakat dan haji.   Perhatikan kisah berikut yang menunjukkan hukuman yang pedih bagi yang meninggalkan puasa dengan sengaja. Dari sahabat Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, beliau (Abu Umamah) menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata, ”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu  aku bertanya, ”Suara apa itu?” Mereka menjawab, ”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.” Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, ”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, هَؤُلاَءِ الذِّيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ ”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” (HR. An-Nasa’i dalam Al-Kubra, sanadnya shahih. Lihat Shifat Shaum Nabi, hlm. 25).   Hati-Hati Kata Ibnu Rajab, ingatlah bahwa rukun Islam yang lima itu saling terkait satu dan lainnya. Kalau satu ibadah tidak diterima, bisa membuat yang lainnya tidak diterima. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 149) Namun bisa jadi maknanya adalah bukan tidak sah, sehingga tidak perlu diulang. Namun yang dimaksud adalah Allah tidak meridhainya dan tidak memuji orangnya. Seperti Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Siapa yang tidak menunaikan zakat, maka tidak ada shalat untuknya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 150) Bagaimana jika seseorang berpuasa Ramadhan, namun tidak shalat lima waktu? Kalau kita katakan, meninggalkan shalat itu kafir, apa mungkin puasa Ramadhan yang dilakukan diterima? Silakan renungkan. — Naskah Khutbah Jum’at di Masjid Adz-Dzikra Ngampel Warak, 6 Sya’ban 1437 H Diselesaikan 6 Sya’ban 1437 H di Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdosa besar hukum puasa iman meninggalkan shalat


Seorang muslim tentu harus menjalankan rukun Islam. Rukun Islam inilah yang disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; menunaikan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji ke Baitullah; dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16) Yang jelas, meninggalkan salah satu dari rukun Islam di atas telah terjatuh dalam dosa besar. Namun ada yang menyebabkan keluar dari Islam, ada yang dikatakan sebagi pelaku dosa besar.   Meninggalkan Syahadat dan Iman Dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah, yang dimaksud dengan hadits di atas, Islam itu dibangun di atas lima perkara seperti tiang untuk suatu bangunan. Juga yang dimaksud dengan tiang tersebut adalah tiang pokok artinya kalau tidak ada tiang tersebut, tidak mungkin berdiri suatu bangunan. Adapun selain rukun Islam tadi adalah bagian penyempurna. Artinya, jika penyempurna tersebut tidak ada berarti ada kekurangan pada bangunan tersebut. Namun itu berbeda kalau tiang pokoknya tadi tidak ada. Jelas, Islam seseorang jadi batal jika semua rukun Islam tadi tidak ada. Ini tak ada lagi keraguan. Begitu pula ketika dua kalimat syahadatnya tidak ada, Islam juga jadi hilang. Yang dimaksud dua kalimat syahadat ini adalah keimanan pada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dalam riwayat lain disebutkan, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ إِيمَانٍ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَالصَّلاَةِ الْخَمْسِ ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ ، وَأَدَاءِ الزَّكَاةِ ، وَحَجِّ الْبَيْتِ “Islam itu dibangun di atas lima perkara: beriman pada Allah dan Rasul-Nya; mendirikan shalat lima waktu; berpuasa Ramadhan; menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Bukhari, no. 4514) Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan mentauhidkan Allah, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ “Islam dibangun di atas lima perkara: mentauhidkan Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; berpuasa Ramadhan; dan haji.” (HR. Muslim, no. 16) Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ عَلَى أَنْ يُعْبَدَ اللَّهُ وَيُكْفَرَ بِمَا دُونَهُ … “Islam dibangun di atas lima perkata: hanya Allah yang disembah dan sesembahan selain Allah diingkari ….” (HR. Muslim, no. 16) (Lihat Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 145)   Meninggalkan Shalat Ibnu Rajab berkata, ada berbagai hadits yang menyatakan bahwa meninggalkan shalat mengakibatkan keluar dari Islam. Seperti hadits Jabir berikut yang dikeluarkan oleh Imam Muslim, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82) Umar radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah, hlm. 41-42. Dikeluarkan oleh Malik, begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad dalam Ath-Thabaqat, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 209) Bahkan  Ayyub As-Sikhtiyani berani menyimpulkan, “Meninggalkan shalat itu berarti kafir. Hal ini tidak diperselisihkan sama sekali.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 147) Imam Ahmad dan Imam Ishaq juga mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat. Mereka samakan dengan kafirnya Iblis yang diperintahkan sujud pada Adam dan enggan. Dan Iblis juga enggan bersujud pada Allah Yang Maha Mulia. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 149)   Sebagai tanda mulianya shalat, saat lupa atau ketiduran (asalkan bukan kebiasaan) tetap dikerjakan saat ingat atau tersadar. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ “Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597; Muslim, no. 684) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.”    (HR. Muslim, no. 684)   Meninggalkan Puasa Ramadhan Puasa Ramadhan itu wajib. Wajibnya puasa ini sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu secara pasti sudah diketahui wajibnya karena puasa adalah bagian dari rukun Islam . Sehingga seseorang bisa jadi kafir jika mengingkari wajibnya puasa. Namun jika malas-malasan puasa Ramadhan, padahal mampu, maka ia terjatuh dalam dosa besar. Hal ini berlaku juga untuk zakat dan haji.   Perhatikan kisah berikut yang menunjukkan hukuman yang pedih bagi yang meninggalkan puasa dengan sengaja. Dari sahabat Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, beliau (Abu Umamah) menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata, ”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu  aku bertanya, ”Suara apa itu?” Mereka menjawab, ”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.” Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, ”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, هَؤُلاَءِ الذِّيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ ”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” (HR. An-Nasa’i dalam Al-Kubra, sanadnya shahih. Lihat Shifat Shaum Nabi, hlm. 25).   Hati-Hati Kata Ibnu Rajab, ingatlah bahwa rukun Islam yang lima itu saling terkait satu dan lainnya. Kalau satu ibadah tidak diterima, bisa membuat yang lainnya tidak diterima. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 149) Namun bisa jadi maknanya adalah bukan tidak sah, sehingga tidak perlu diulang. Namun yang dimaksud adalah Allah tidak meridhainya dan tidak memuji orangnya. Seperti Ibnu Mas’ud pernah berkata, “Siapa yang tidak menunaikan zakat, maka tidak ada shalat untuknya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1: 150) Bagaimana jika seseorang berpuasa Ramadhan, namun tidak shalat lima waktu? Kalau kita katakan, meninggalkan shalat itu kafir, apa mungkin puasa Ramadhan yang dilakukan diterima? Silakan renungkan. — Naskah Khutbah Jum’at di Masjid Adz-Dzikra Ngampel Warak, 6 Sya’ban 1437 H Diselesaikan 6 Sya’ban 1437 H di Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdosa besar hukum puasa iman meninggalkan shalat

Yuk Dukung Ramadhan Rumaysho.Com di Gunungkidul

Sebentar lagi masuk bulan Ramadhan, tinggal menghitung hari. Saat ini Pesantren Darush Sholihin siap-siap untuk menyambut Ramadhan dengan kegiatan yang menumpuk. Beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan: Penyaluran buka puasa (kode kegiatan: RDS 01) Pembinaan da’i Ramadhan (kode kegiatan: RDS 02) DSTV di bulan Ramadhan (kode kegiatan: RDS 03) Tebar buku Islam (kode kegiatan: RDS 04) Bingkisan lebaran (kode kegiatan: RDS 05) Penyaluran fidyah pada fakir miskin (kode kegiatan: RDS 06) Tahun lalu Darush Sholihin sudah menyalurkan buka puasa pada 63 masjid sesuai jadwal, totalnya lebih dari 70 masjid karena ada yang di luar jadwal DS. Saat ini tetap bergulir, namun dengan jumlah masjid yang lebih luas. Kadang masjid tersebut diberikan nasi kotak sesuai jumlah jamaah, kadang diberi sejumlah uang sesuai kebutuhan jamaah. Per paketnya dianggarkan 10 ribu rupiah. Ada juga pembinaan da’i di bulan Ramadhan ini dengan pembinaan langsung dari Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, yaitu bekal menuju Ramadhan, sekaligus ada pembagian buku gratis Panduan Ramadhan, pembagian sarung dan lainnya. DSTV juga akan menggulirkan program siaran rutin langsung dari Masjid Jami’ Al-Adha (Pesantren Darush Sholihin) yaitu setiap Shubuh, menjelang berbuka puasa dan bada Shalat Tarawih. Kajian tersebut juga akan disiarkan online melalui www.sapamuslim.com. Adapun siaran DSTV baru bersifat komunitas (lokal), hanya menjangkau radius 15 km sekitar Kecamatan Panggang dan Purwosari. Siaran DSTV ini memerlukan biaya karena masih berutang 240 juta rupiah, ada yang pada kontraktor dan pada kas pesantren. Juga diperlukan untuk pembelian kamera berkualitas, dan lainnya. Di samping itu ada tebar buku Panduan Ramadhan karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dan ada juga buku karya lainnya, serta ada bingkisan lebaran untuk takmir dan tokoh masyarakat. Untuk paket fidyah diterima pula, harga per paket adalah 10 ribu rupiah dan akan disalurkan tepat sasaran pada fakir miskin.   Ingin Turut Serta? Silakan transfer ke salah satu dari empat rekening berikut: BCA: 8610123881 (kode bank: 014). BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). BSM: 3107011155 (kode bank: 451). BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   Konfirmasi via SMS atau WA ke 082313950500 dengan format: Ramadhan DS# Kode kegiatan# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Ramadhan DS # RDS 01# Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 31 Maret 2016# 1.000.000.   Info donasi Ramadhan DS: 0811267791 (SMS/ WA/ Telp) Update laporan kegiatan Ramadhan DS bisa dilihat di DarushSholihin[dot]Com.   Yakinlah rezeki semakin berkah dan terus bertambah kala disalurkan untuk hal kebaikan. Percayalah!   Info Rumaysho.Com dan DarushSholihin.Com Tagsdonasi ramadhan

Yuk Dukung Ramadhan Rumaysho.Com di Gunungkidul

Sebentar lagi masuk bulan Ramadhan, tinggal menghitung hari. Saat ini Pesantren Darush Sholihin siap-siap untuk menyambut Ramadhan dengan kegiatan yang menumpuk. Beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan: Penyaluran buka puasa (kode kegiatan: RDS 01) Pembinaan da’i Ramadhan (kode kegiatan: RDS 02) DSTV di bulan Ramadhan (kode kegiatan: RDS 03) Tebar buku Islam (kode kegiatan: RDS 04) Bingkisan lebaran (kode kegiatan: RDS 05) Penyaluran fidyah pada fakir miskin (kode kegiatan: RDS 06) Tahun lalu Darush Sholihin sudah menyalurkan buka puasa pada 63 masjid sesuai jadwal, totalnya lebih dari 70 masjid karena ada yang di luar jadwal DS. Saat ini tetap bergulir, namun dengan jumlah masjid yang lebih luas. Kadang masjid tersebut diberikan nasi kotak sesuai jumlah jamaah, kadang diberi sejumlah uang sesuai kebutuhan jamaah. Per paketnya dianggarkan 10 ribu rupiah. Ada juga pembinaan da’i di bulan Ramadhan ini dengan pembinaan langsung dari Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, yaitu bekal menuju Ramadhan, sekaligus ada pembagian buku gratis Panduan Ramadhan, pembagian sarung dan lainnya. DSTV juga akan menggulirkan program siaran rutin langsung dari Masjid Jami’ Al-Adha (Pesantren Darush Sholihin) yaitu setiap Shubuh, menjelang berbuka puasa dan bada Shalat Tarawih. Kajian tersebut juga akan disiarkan online melalui www.sapamuslim.com. Adapun siaran DSTV baru bersifat komunitas (lokal), hanya menjangkau radius 15 km sekitar Kecamatan Panggang dan Purwosari. Siaran DSTV ini memerlukan biaya karena masih berutang 240 juta rupiah, ada yang pada kontraktor dan pada kas pesantren. Juga diperlukan untuk pembelian kamera berkualitas, dan lainnya. Di samping itu ada tebar buku Panduan Ramadhan karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dan ada juga buku karya lainnya, serta ada bingkisan lebaran untuk takmir dan tokoh masyarakat. Untuk paket fidyah diterima pula, harga per paket adalah 10 ribu rupiah dan akan disalurkan tepat sasaran pada fakir miskin.   Ingin Turut Serta? Silakan transfer ke salah satu dari empat rekening berikut: BCA: 8610123881 (kode bank: 014). BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). BSM: 3107011155 (kode bank: 451). BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   Konfirmasi via SMS atau WA ke 082313950500 dengan format: Ramadhan DS# Kode kegiatan# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Ramadhan DS # RDS 01# Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 31 Maret 2016# 1.000.000.   Info donasi Ramadhan DS: 0811267791 (SMS/ WA/ Telp) Update laporan kegiatan Ramadhan DS bisa dilihat di DarushSholihin[dot]Com.   Yakinlah rezeki semakin berkah dan terus bertambah kala disalurkan untuk hal kebaikan. Percayalah!   Info Rumaysho.Com dan DarushSholihin.Com Tagsdonasi ramadhan
Sebentar lagi masuk bulan Ramadhan, tinggal menghitung hari. Saat ini Pesantren Darush Sholihin siap-siap untuk menyambut Ramadhan dengan kegiatan yang menumpuk. Beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan: Penyaluran buka puasa (kode kegiatan: RDS 01) Pembinaan da’i Ramadhan (kode kegiatan: RDS 02) DSTV di bulan Ramadhan (kode kegiatan: RDS 03) Tebar buku Islam (kode kegiatan: RDS 04) Bingkisan lebaran (kode kegiatan: RDS 05) Penyaluran fidyah pada fakir miskin (kode kegiatan: RDS 06) Tahun lalu Darush Sholihin sudah menyalurkan buka puasa pada 63 masjid sesuai jadwal, totalnya lebih dari 70 masjid karena ada yang di luar jadwal DS. Saat ini tetap bergulir, namun dengan jumlah masjid yang lebih luas. Kadang masjid tersebut diberikan nasi kotak sesuai jumlah jamaah, kadang diberi sejumlah uang sesuai kebutuhan jamaah. Per paketnya dianggarkan 10 ribu rupiah. Ada juga pembinaan da’i di bulan Ramadhan ini dengan pembinaan langsung dari Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, yaitu bekal menuju Ramadhan, sekaligus ada pembagian buku gratis Panduan Ramadhan, pembagian sarung dan lainnya. DSTV juga akan menggulirkan program siaran rutin langsung dari Masjid Jami’ Al-Adha (Pesantren Darush Sholihin) yaitu setiap Shubuh, menjelang berbuka puasa dan bada Shalat Tarawih. Kajian tersebut juga akan disiarkan online melalui www.sapamuslim.com. Adapun siaran DSTV baru bersifat komunitas (lokal), hanya menjangkau radius 15 km sekitar Kecamatan Panggang dan Purwosari. Siaran DSTV ini memerlukan biaya karena masih berutang 240 juta rupiah, ada yang pada kontraktor dan pada kas pesantren. Juga diperlukan untuk pembelian kamera berkualitas, dan lainnya. Di samping itu ada tebar buku Panduan Ramadhan karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dan ada juga buku karya lainnya, serta ada bingkisan lebaran untuk takmir dan tokoh masyarakat. Untuk paket fidyah diterima pula, harga per paket adalah 10 ribu rupiah dan akan disalurkan tepat sasaran pada fakir miskin.   Ingin Turut Serta? Silakan transfer ke salah satu dari empat rekening berikut: BCA: 8610123881 (kode bank: 014). BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). BSM: 3107011155 (kode bank: 451). BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   Konfirmasi via SMS atau WA ke 082313950500 dengan format: Ramadhan DS# Kode kegiatan# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Ramadhan DS # RDS 01# Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 31 Maret 2016# 1.000.000.   Info donasi Ramadhan DS: 0811267791 (SMS/ WA/ Telp) Update laporan kegiatan Ramadhan DS bisa dilihat di DarushSholihin[dot]Com.   Yakinlah rezeki semakin berkah dan terus bertambah kala disalurkan untuk hal kebaikan. Percayalah!   Info Rumaysho.Com dan DarushSholihin.Com Tagsdonasi ramadhan


Sebentar lagi masuk bulan Ramadhan, tinggal menghitung hari. Saat ini Pesantren Darush Sholihin siap-siap untuk menyambut Ramadhan dengan kegiatan yang menumpuk. Beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan: Penyaluran buka puasa (kode kegiatan: RDS 01) Pembinaan da’i Ramadhan (kode kegiatan: RDS 02) DSTV di bulan Ramadhan (kode kegiatan: RDS 03) Tebar buku Islam (kode kegiatan: RDS 04) Bingkisan lebaran (kode kegiatan: RDS 05) Penyaluran fidyah pada fakir miskin (kode kegiatan: RDS 06) Tahun lalu Darush Sholihin sudah menyalurkan buka puasa pada 63 masjid sesuai jadwal, totalnya lebih dari 70 masjid karena ada yang di luar jadwal DS. Saat ini tetap bergulir, namun dengan jumlah masjid yang lebih luas. Kadang masjid tersebut diberikan nasi kotak sesuai jumlah jamaah, kadang diberi sejumlah uang sesuai kebutuhan jamaah. Per paketnya dianggarkan 10 ribu rupiah. Ada juga pembinaan da’i di bulan Ramadhan ini dengan pembinaan langsung dari Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, yaitu bekal menuju Ramadhan, sekaligus ada pembagian buku gratis Panduan Ramadhan, pembagian sarung dan lainnya. DSTV juga akan menggulirkan program siaran rutin langsung dari Masjid Jami’ Al-Adha (Pesantren Darush Sholihin) yaitu setiap Shubuh, menjelang berbuka puasa dan bada Shalat Tarawih. Kajian tersebut juga akan disiarkan online melalui www.sapamuslim.com. Adapun siaran DSTV baru bersifat komunitas (lokal), hanya menjangkau radius 15 km sekitar Kecamatan Panggang dan Purwosari. Siaran DSTV ini memerlukan biaya karena masih berutang 240 juta rupiah, ada yang pada kontraktor dan pada kas pesantren. Juga diperlukan untuk pembelian kamera berkualitas, dan lainnya. Di samping itu ada tebar buku Panduan Ramadhan karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dan ada juga buku karya lainnya, serta ada bingkisan lebaran untuk takmir dan tokoh masyarakat. Untuk paket fidyah diterima pula, harga per paket adalah 10 ribu rupiah dan akan disalurkan tepat sasaran pada fakir miskin.   Ingin Turut Serta? Silakan transfer ke salah satu dari empat rekening berikut: BCA: 8610123881 (kode bank: 014). BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). BSM: 3107011155 (kode bank: 451). BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   Konfirmasi via SMS atau WA ke 082313950500 dengan format: Ramadhan DS# Kode kegiatan# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Ramadhan DS # RDS 01# Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 31 Maret 2016# 1.000.000.   Info donasi Ramadhan DS: 0811267791 (SMS/ WA/ Telp) Update laporan kegiatan Ramadhan DS bisa dilihat di DarushSholihin[dot]Com.   Yakinlah rezeki semakin berkah dan terus bertambah kala disalurkan untuk hal kebaikan. Percayalah!   Info Rumaysho.Com dan DarushSholihin.Com Tagsdonasi ramadhan

Shalat Iftitah, Pembuka Shalat Tarawih

Disunnahkan ketika ingin melaksanakan shalat malam dibuka dulu dengan dua raka’at ringan. Namun apakah sama berlakunya untuk shalat tarawih? Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذا قَامَ من اللَّيْل ليُصَلِّي افْتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bangun untuk shalat malam, beliau mulai shalatnya dengan dua rakaat ringan.”  (HR. Muslim, no.767). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذا قَامَ أحدكُم من اللَّيْل فليفتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين “Apabila kalian bangun untuk shalat malam, mulailah dengan shalat dua rakaat ringan.” (HR. Muslim, no.768) Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لأَرْمُقَنَّ صَلاَةَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اللَّيْلَةَ فَصَلَّى. رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ أَوْتَرَ فَذَلِكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً “Sungguh aku perhatikan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari, ternyata beliau memulai dengan shalat dua rakaat yang ringan. Kemudian beliau shalat dua rakaat dengan bacaan yang panjang sekali, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian beliau shalat witir sehingga semua menjadi 13 raka’at.” (HR. Muslim, no. 765). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, هَذَا دَلِيلٌ عَلَى اسْتِحْبَابِهِ لِيَنْشَطَ بِهِمَا لِمَا بَعْدَهُمَا “Hadis-hadis tersebut merupakan dalil dianjurkannya memulai shalat malam dengan dua rakaat ringan, sebagai pemanasan untuk shalat-shalat setelahnya.” (Syarh Muslim, 6: 49). Ini pertanda untuk pemanasan. Bagaimana jika ada shalat tarawih di awal malam? Tentu pemanasannya sudah dengan shalat Isya dan shalat ba’diyah sebelumnya. Wallahu a’lam, seperti itu sudah dirasa cukup. Ada fatwa pula dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, وسئل فضيلته : هل السنة في التراويح أن تفتتح في ركعتين خفيفتين كصلاة القيام أم لا ؟؟ Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya mengenai apakah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa salalm dalam shalat tarawih membukanya dengan dua rakaat ringan sebagaimana dalam shalat tahajud? أجاب : لا ،ليس هذا هوالسنة ، لأن صلاة القيام تفتتح بركعتين خفيفتين حيث ان الشيطان اذا نام الانسان عقد على قافيته ثلاث عقد، فاذا قام وذكر الله انحلت عقدة فاذا توضأ انحلت الثانية فاذا صلى انحلت الثالثة ولهذا كان مشروعا تخفيف الركعتين الأوليين من قيام الليل ليكون ذلك أسرع فيحلّ العقد . Jawaban beliau rahimahullah, “Tidak, itu tidak sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena shalat tahajud itu dibuka dengan dua rakaat ringan. Jika seorang itu tidur maka setan memasang  tiga ikatan pada tengkuknya. Jika orang tersebut bangun dan berdzikir mengingat Allah maka lepaslah satu ikatan. Jika dia berwudhu maka lepaslah ikatan yang kedua. Jika dia mengerjakan shalat maka lepaslah ikatan ketiga. Oleh karena itu dituntunkan untuk mengerjakan dua rakaat tersebut dengan cepat agar semakin cepat hilangnya ikatan setan tersebut” (Arbain Sualan fi Fiqh Shiyam wa Fadhli Qiyam).   Yang dimaksudkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin adalah hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur. Di setiap ikatan setan akan mengatakan, “Malam masih panjang, tidurlah!” Jika ia bangun lalu berdzikir pada Allah, lepaslah satu ikatan. Kemudian jika dia berwudhu, lepas lagi satu ikatan. Kemudian jika dia mengerjakan sholat, lepaslah ikatan terakhir. Di pagi hari dia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, dia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari, no. 1142 dan Muslim, no. 776)   Kesimpulannya, tanpa dua rakaat ringan pun, sudah bisa dimulai shalat tarawih. Sedangkan dalam shalat malam atau tahajud, barulah diawali dengan dua rakaat ringan karena ada tidur sebelumnya sehingga butuh pemanasan. Cara melakukan dua rakaat ringan tersebut sama seperti melakukan shalat sunnah lainnya. Ada bacaan doa iftitah di rakaat pertama. Sedangkan di dua raka’at, ada bacaan surat Al-Fatihah dan surat lainnya.   Semoga kita terus semangat dalam mengisi malam kita dengan shalat malam dan shalat tarawih di bulan Ramadhan.   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Sya’ban 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdoa iftitah shalat malam shalat tahajud shalat tarawih

Shalat Iftitah, Pembuka Shalat Tarawih

Disunnahkan ketika ingin melaksanakan shalat malam dibuka dulu dengan dua raka’at ringan. Namun apakah sama berlakunya untuk shalat tarawih? Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذا قَامَ من اللَّيْل ليُصَلِّي افْتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bangun untuk shalat malam, beliau mulai shalatnya dengan dua rakaat ringan.”  (HR. Muslim, no.767). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذا قَامَ أحدكُم من اللَّيْل فليفتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين “Apabila kalian bangun untuk shalat malam, mulailah dengan shalat dua rakaat ringan.” (HR. Muslim, no.768) Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لأَرْمُقَنَّ صَلاَةَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اللَّيْلَةَ فَصَلَّى. رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ أَوْتَرَ فَذَلِكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً “Sungguh aku perhatikan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari, ternyata beliau memulai dengan shalat dua rakaat yang ringan. Kemudian beliau shalat dua rakaat dengan bacaan yang panjang sekali, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian beliau shalat witir sehingga semua menjadi 13 raka’at.” (HR. Muslim, no. 765). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, هَذَا دَلِيلٌ عَلَى اسْتِحْبَابِهِ لِيَنْشَطَ بِهِمَا لِمَا بَعْدَهُمَا “Hadis-hadis tersebut merupakan dalil dianjurkannya memulai shalat malam dengan dua rakaat ringan, sebagai pemanasan untuk shalat-shalat setelahnya.” (Syarh Muslim, 6: 49). Ini pertanda untuk pemanasan. Bagaimana jika ada shalat tarawih di awal malam? Tentu pemanasannya sudah dengan shalat Isya dan shalat ba’diyah sebelumnya. Wallahu a’lam, seperti itu sudah dirasa cukup. Ada fatwa pula dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, وسئل فضيلته : هل السنة في التراويح أن تفتتح في ركعتين خفيفتين كصلاة القيام أم لا ؟؟ Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya mengenai apakah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa salalm dalam shalat tarawih membukanya dengan dua rakaat ringan sebagaimana dalam shalat tahajud? أجاب : لا ،ليس هذا هوالسنة ، لأن صلاة القيام تفتتح بركعتين خفيفتين حيث ان الشيطان اذا نام الانسان عقد على قافيته ثلاث عقد، فاذا قام وذكر الله انحلت عقدة فاذا توضأ انحلت الثانية فاذا صلى انحلت الثالثة ولهذا كان مشروعا تخفيف الركعتين الأوليين من قيام الليل ليكون ذلك أسرع فيحلّ العقد . Jawaban beliau rahimahullah, “Tidak, itu tidak sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena shalat tahajud itu dibuka dengan dua rakaat ringan. Jika seorang itu tidur maka setan memasang  tiga ikatan pada tengkuknya. Jika orang tersebut bangun dan berdzikir mengingat Allah maka lepaslah satu ikatan. Jika dia berwudhu maka lepaslah ikatan yang kedua. Jika dia mengerjakan shalat maka lepaslah ikatan ketiga. Oleh karena itu dituntunkan untuk mengerjakan dua rakaat tersebut dengan cepat agar semakin cepat hilangnya ikatan setan tersebut” (Arbain Sualan fi Fiqh Shiyam wa Fadhli Qiyam).   Yang dimaksudkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin adalah hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur. Di setiap ikatan setan akan mengatakan, “Malam masih panjang, tidurlah!” Jika ia bangun lalu berdzikir pada Allah, lepaslah satu ikatan. Kemudian jika dia berwudhu, lepas lagi satu ikatan. Kemudian jika dia mengerjakan sholat, lepaslah ikatan terakhir. Di pagi hari dia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, dia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari, no. 1142 dan Muslim, no. 776)   Kesimpulannya, tanpa dua rakaat ringan pun, sudah bisa dimulai shalat tarawih. Sedangkan dalam shalat malam atau tahajud, barulah diawali dengan dua rakaat ringan karena ada tidur sebelumnya sehingga butuh pemanasan. Cara melakukan dua rakaat ringan tersebut sama seperti melakukan shalat sunnah lainnya. Ada bacaan doa iftitah di rakaat pertama. Sedangkan di dua raka’at, ada bacaan surat Al-Fatihah dan surat lainnya.   Semoga kita terus semangat dalam mengisi malam kita dengan shalat malam dan shalat tarawih di bulan Ramadhan.   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Sya’ban 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdoa iftitah shalat malam shalat tahajud shalat tarawih
Disunnahkan ketika ingin melaksanakan shalat malam dibuka dulu dengan dua raka’at ringan. Namun apakah sama berlakunya untuk shalat tarawih? Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذا قَامَ من اللَّيْل ليُصَلِّي افْتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bangun untuk shalat malam, beliau mulai shalatnya dengan dua rakaat ringan.”  (HR. Muslim, no.767). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذا قَامَ أحدكُم من اللَّيْل فليفتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين “Apabila kalian bangun untuk shalat malam, mulailah dengan shalat dua rakaat ringan.” (HR. Muslim, no.768) Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لأَرْمُقَنَّ صَلاَةَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اللَّيْلَةَ فَصَلَّى. رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ أَوْتَرَ فَذَلِكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً “Sungguh aku perhatikan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari, ternyata beliau memulai dengan shalat dua rakaat yang ringan. Kemudian beliau shalat dua rakaat dengan bacaan yang panjang sekali, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian beliau shalat witir sehingga semua menjadi 13 raka’at.” (HR. Muslim, no. 765). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, هَذَا دَلِيلٌ عَلَى اسْتِحْبَابِهِ لِيَنْشَطَ بِهِمَا لِمَا بَعْدَهُمَا “Hadis-hadis tersebut merupakan dalil dianjurkannya memulai shalat malam dengan dua rakaat ringan, sebagai pemanasan untuk shalat-shalat setelahnya.” (Syarh Muslim, 6: 49). Ini pertanda untuk pemanasan. Bagaimana jika ada shalat tarawih di awal malam? Tentu pemanasannya sudah dengan shalat Isya dan shalat ba’diyah sebelumnya. Wallahu a’lam, seperti itu sudah dirasa cukup. Ada fatwa pula dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, وسئل فضيلته : هل السنة في التراويح أن تفتتح في ركعتين خفيفتين كصلاة القيام أم لا ؟؟ Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya mengenai apakah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa salalm dalam shalat tarawih membukanya dengan dua rakaat ringan sebagaimana dalam shalat tahajud? أجاب : لا ،ليس هذا هوالسنة ، لأن صلاة القيام تفتتح بركعتين خفيفتين حيث ان الشيطان اذا نام الانسان عقد على قافيته ثلاث عقد، فاذا قام وذكر الله انحلت عقدة فاذا توضأ انحلت الثانية فاذا صلى انحلت الثالثة ولهذا كان مشروعا تخفيف الركعتين الأوليين من قيام الليل ليكون ذلك أسرع فيحلّ العقد . Jawaban beliau rahimahullah, “Tidak, itu tidak sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena shalat tahajud itu dibuka dengan dua rakaat ringan. Jika seorang itu tidur maka setan memasang  tiga ikatan pada tengkuknya. Jika orang tersebut bangun dan berdzikir mengingat Allah maka lepaslah satu ikatan. Jika dia berwudhu maka lepaslah ikatan yang kedua. Jika dia mengerjakan shalat maka lepaslah ikatan ketiga. Oleh karena itu dituntunkan untuk mengerjakan dua rakaat tersebut dengan cepat agar semakin cepat hilangnya ikatan setan tersebut” (Arbain Sualan fi Fiqh Shiyam wa Fadhli Qiyam).   Yang dimaksudkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin adalah hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur. Di setiap ikatan setan akan mengatakan, “Malam masih panjang, tidurlah!” Jika ia bangun lalu berdzikir pada Allah, lepaslah satu ikatan. Kemudian jika dia berwudhu, lepas lagi satu ikatan. Kemudian jika dia mengerjakan sholat, lepaslah ikatan terakhir. Di pagi hari dia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, dia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari, no. 1142 dan Muslim, no. 776)   Kesimpulannya, tanpa dua rakaat ringan pun, sudah bisa dimulai shalat tarawih. Sedangkan dalam shalat malam atau tahajud, barulah diawali dengan dua rakaat ringan karena ada tidur sebelumnya sehingga butuh pemanasan. Cara melakukan dua rakaat ringan tersebut sama seperti melakukan shalat sunnah lainnya. Ada bacaan doa iftitah di rakaat pertama. Sedangkan di dua raka’at, ada bacaan surat Al-Fatihah dan surat lainnya.   Semoga kita terus semangat dalam mengisi malam kita dengan shalat malam dan shalat tarawih di bulan Ramadhan.   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Sya’ban 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdoa iftitah shalat malam shalat tahajud shalat tarawih


Disunnahkan ketika ingin melaksanakan shalat malam dibuka dulu dengan dua raka’at ringan. Namun apakah sama berlakunya untuk shalat tarawih? Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, كَانَ رَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذا قَامَ من اللَّيْل ليُصَلِّي افْتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bangun untuk shalat malam, beliau mulai shalatnya dengan dua rakaat ringan.”  (HR. Muslim, no.767). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذا قَامَ أحدكُم من اللَّيْل فليفتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين “Apabila kalian bangun untuk shalat malam, mulailah dengan shalat dua rakaat ringan.” (HR. Muslim, no.768) Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لأَرْمُقَنَّ صَلاَةَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اللَّيْلَةَ فَصَلَّى. رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَهُمَا دُونَ اللَّتَيْنِ قَبْلَهُمَا ثُمَّ أَوْتَرَ فَذَلِكَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً “Sungguh aku perhatikan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam hari, ternyata beliau memulai dengan shalat dua rakaat yang ringan. Kemudian beliau shalat dua rakaat dengan bacaan yang panjang sekali, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian shalat dua rakaat dengan bacaan yang lebih pendek dari rakaat sebelumnya, kemudian beliau shalat witir sehingga semua menjadi 13 raka’at.” (HR. Muslim, no. 765). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, هَذَا دَلِيلٌ عَلَى اسْتِحْبَابِهِ لِيَنْشَطَ بِهِمَا لِمَا بَعْدَهُمَا “Hadis-hadis tersebut merupakan dalil dianjurkannya memulai shalat malam dengan dua rakaat ringan, sebagai pemanasan untuk shalat-shalat setelahnya.” (Syarh Muslim, 6: 49). Ini pertanda untuk pemanasan. Bagaimana jika ada shalat tarawih di awal malam? Tentu pemanasannya sudah dengan shalat Isya dan shalat ba’diyah sebelumnya. Wallahu a’lam, seperti itu sudah dirasa cukup. Ada fatwa pula dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, وسئل فضيلته : هل السنة في التراويح أن تفتتح في ركعتين خفيفتين كصلاة القيام أم لا ؟؟ Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin ditanya mengenai apakah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa salalm dalam shalat tarawih membukanya dengan dua rakaat ringan sebagaimana dalam shalat tahajud? أجاب : لا ،ليس هذا هوالسنة ، لأن صلاة القيام تفتتح بركعتين خفيفتين حيث ان الشيطان اذا نام الانسان عقد على قافيته ثلاث عقد، فاذا قام وذكر الله انحلت عقدة فاذا توضأ انحلت الثانية فاذا صلى انحلت الثالثة ولهذا كان مشروعا تخفيف الركعتين الأوليين من قيام الليل ليكون ذلك أسرع فيحلّ العقد . Jawaban beliau rahimahullah, “Tidak, itu tidak sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena shalat tahajud itu dibuka dengan dua rakaat ringan. Jika seorang itu tidur maka setan memasang  tiga ikatan pada tengkuknya. Jika orang tersebut bangun dan berdzikir mengingat Allah maka lepaslah satu ikatan. Jika dia berwudhu maka lepaslah ikatan yang kedua. Jika dia mengerjakan shalat maka lepaslah ikatan ketiga. Oleh karena itu dituntunkan untuk mengerjakan dua rakaat tersebut dengan cepat agar semakin cepat hilangnya ikatan setan tersebut” (Arbain Sualan fi Fiqh Shiyam wa Fadhli Qiyam).   Yang dimaksudkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin adalah hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur. Di setiap ikatan setan akan mengatakan, “Malam masih panjang, tidurlah!” Jika ia bangun lalu berdzikir pada Allah, lepaslah satu ikatan. Kemudian jika dia berwudhu, lepas lagi satu ikatan. Kemudian jika dia mengerjakan sholat, lepaslah ikatan terakhir. Di pagi hari dia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, dia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari, no. 1142 dan Muslim, no. 776)   Kesimpulannya, tanpa dua rakaat ringan pun, sudah bisa dimulai shalat tarawih. Sedangkan dalam shalat malam atau tahajud, barulah diawali dengan dua rakaat ringan karena ada tidur sebelumnya sehingga butuh pemanasan. Cara melakukan dua rakaat ringan tersebut sama seperti melakukan shalat sunnah lainnya. Ada bacaan doa iftitah di rakaat pertama. Sedangkan di dua raka’at, ada bacaan surat Al-Fatihah dan surat lainnya.   Semoga kita terus semangat dalam mengisi malam kita dengan shalat malam dan shalat tarawih di bulan Ramadhan.   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Sya’ban 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdoa iftitah shalat malam shalat tahajud shalat tarawih

Puasa Minhaj Thalibin (2): Rukyatul Hilal

Penentuan awal Ramadhan untuk wajibnya puasa adalah dengan rukyatul hilal, atau dengan menggenapkan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. Imam Nawawi dalam Minhaj Ath-Thalibin menyatakan, يَجِبُ صَوْمُ رَمَضَانَ بِإِكْمَالِ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ، أَوْ رُؤْيَةِ الْهِلَالِ “Wajibnya puasa Ramadhan dengan disempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari atau dengan rukyatul hilal.” Kalau kita melihat perkataan Imam Nawawi menunjukkan bahwa penentuan awal bulan Ramadhan ada dengan dua cara: Rukyatul hilal lewat seorang yang shalih terpercaya. Menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari bila tidak terlihat hilal pada malam ke-29 Sya’ban. Dalilnya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فَإِنْ غُبِّىَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ “Berpuasalah karena melihat hilal (rukyatul hilal). Berhari rayalah karena melihatnya pula. Jika tidak nampak bagi kalian, maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.”  (HR. Bukhari, no. 1909) Mengenai hasil hisab disebutkan oleh Imam Asy-Syarbini, “Perkataan Imam Nawawi memahamkan bahwa perkataan ahli hisab tidaklah dijadikan rujukan utama. Adapun ayat, وَبِالنَّجْمِ هُمْ يَهْتَدُونَ “Dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk.” (QS. An-Nahl: 16). Yang dimaksud dengan ayat ini adalah bintang digunakan sebagai petunjuk kiblat saat safar. Namun hasil dari hisab masih boleh digunakan untuk shalat.” Baca hisab mengenai jadwal shalat di sini. Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhaj Ath-Thalibin. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi Ad-Dimasyqi. Tahqiq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Haddad. Penerbit Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah. Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazh Al-Minhaj. Cetakan keempat, tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini. I’tana bihi: Muhammad Khalil ‘Itaani. Penerbit Darul Ma’rifah. — Bada Isya di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam 5 Sya’ban 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsfikih puasa hilal hisab

Puasa Minhaj Thalibin (2): Rukyatul Hilal

Penentuan awal Ramadhan untuk wajibnya puasa adalah dengan rukyatul hilal, atau dengan menggenapkan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. Imam Nawawi dalam Minhaj Ath-Thalibin menyatakan, يَجِبُ صَوْمُ رَمَضَانَ بِإِكْمَالِ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ، أَوْ رُؤْيَةِ الْهِلَالِ “Wajibnya puasa Ramadhan dengan disempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari atau dengan rukyatul hilal.” Kalau kita melihat perkataan Imam Nawawi menunjukkan bahwa penentuan awal bulan Ramadhan ada dengan dua cara: Rukyatul hilal lewat seorang yang shalih terpercaya. Menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari bila tidak terlihat hilal pada malam ke-29 Sya’ban. Dalilnya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فَإِنْ غُبِّىَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ “Berpuasalah karena melihat hilal (rukyatul hilal). Berhari rayalah karena melihatnya pula. Jika tidak nampak bagi kalian, maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.”  (HR. Bukhari, no. 1909) Mengenai hasil hisab disebutkan oleh Imam Asy-Syarbini, “Perkataan Imam Nawawi memahamkan bahwa perkataan ahli hisab tidaklah dijadikan rujukan utama. Adapun ayat, وَبِالنَّجْمِ هُمْ يَهْتَدُونَ “Dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk.” (QS. An-Nahl: 16). Yang dimaksud dengan ayat ini adalah bintang digunakan sebagai petunjuk kiblat saat safar. Namun hasil dari hisab masih boleh digunakan untuk shalat.” Baca hisab mengenai jadwal shalat di sini. Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhaj Ath-Thalibin. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi Ad-Dimasyqi. Tahqiq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Haddad. Penerbit Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah. Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazh Al-Minhaj. Cetakan keempat, tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini. I’tana bihi: Muhammad Khalil ‘Itaani. Penerbit Darul Ma’rifah. — Bada Isya di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam 5 Sya’ban 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsfikih puasa hilal hisab
Penentuan awal Ramadhan untuk wajibnya puasa adalah dengan rukyatul hilal, atau dengan menggenapkan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. Imam Nawawi dalam Minhaj Ath-Thalibin menyatakan, يَجِبُ صَوْمُ رَمَضَانَ بِإِكْمَالِ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ، أَوْ رُؤْيَةِ الْهِلَالِ “Wajibnya puasa Ramadhan dengan disempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari atau dengan rukyatul hilal.” Kalau kita melihat perkataan Imam Nawawi menunjukkan bahwa penentuan awal bulan Ramadhan ada dengan dua cara: Rukyatul hilal lewat seorang yang shalih terpercaya. Menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari bila tidak terlihat hilal pada malam ke-29 Sya’ban. Dalilnya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فَإِنْ غُبِّىَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ “Berpuasalah karena melihat hilal (rukyatul hilal). Berhari rayalah karena melihatnya pula. Jika tidak nampak bagi kalian, maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.”  (HR. Bukhari, no. 1909) Mengenai hasil hisab disebutkan oleh Imam Asy-Syarbini, “Perkataan Imam Nawawi memahamkan bahwa perkataan ahli hisab tidaklah dijadikan rujukan utama. Adapun ayat, وَبِالنَّجْمِ هُمْ يَهْتَدُونَ “Dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk.” (QS. An-Nahl: 16). Yang dimaksud dengan ayat ini adalah bintang digunakan sebagai petunjuk kiblat saat safar. Namun hasil dari hisab masih boleh digunakan untuk shalat.” Baca hisab mengenai jadwal shalat di sini. Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhaj Ath-Thalibin. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi Ad-Dimasyqi. Tahqiq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Haddad. Penerbit Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah. Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazh Al-Minhaj. Cetakan keempat, tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini. I’tana bihi: Muhammad Khalil ‘Itaani. Penerbit Darul Ma’rifah. — Bada Isya di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam 5 Sya’ban 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsfikih puasa hilal hisab


Penentuan awal Ramadhan untuk wajibnya puasa adalah dengan rukyatul hilal, atau dengan menggenapkan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. Imam Nawawi dalam Minhaj Ath-Thalibin menyatakan, يَجِبُ صَوْمُ رَمَضَانَ بِإِكْمَالِ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ، أَوْ رُؤْيَةِ الْهِلَالِ “Wajibnya puasa Ramadhan dengan disempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari atau dengan rukyatul hilal.” Kalau kita melihat perkataan Imam Nawawi menunjukkan bahwa penentuan awal bulan Ramadhan ada dengan dua cara: Rukyatul hilal lewat seorang yang shalih terpercaya. Menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari bila tidak terlihat hilal pada malam ke-29 Sya’ban. Dalilnya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فَإِنْ غُبِّىَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ “Berpuasalah karena melihat hilal (rukyatul hilal). Berhari rayalah karena melihatnya pula. Jika tidak nampak bagi kalian, maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.”  (HR. Bukhari, no. 1909) Mengenai hasil hisab disebutkan oleh Imam Asy-Syarbini, “Perkataan Imam Nawawi memahamkan bahwa perkataan ahli hisab tidaklah dijadikan rujukan utama. Adapun ayat, وَبِالنَّجْمِ هُمْ يَهْتَدُونَ “Dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk.” (QS. An-Nahl: 16). Yang dimaksud dengan ayat ini adalah bintang digunakan sebagai petunjuk kiblat saat safar. Namun hasil dari hisab masih boleh digunakan untuk shalat.” Baca hisab mengenai jadwal shalat di sini. Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhaj Ath-Thalibin. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi Ad-Dimasyqi. Tahqiq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Haddad. Penerbit Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah. Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazh Al-Minhaj. Cetakan keempat, tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini. I’tana bihi: Muhammad Khalil ‘Itaani. Penerbit Darul Ma’rifah. — Bada Isya di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam 5 Sya’ban 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsfikih puasa hilal hisab

Setelah Hubungan Intim, Datang Haidh

Jika ada seorang wanita hubungan intim dengan suaminya (berarti dalam keadaan junub), lalu belum sempat mandi junub, lantas datang haidh, apakah mandi junubnya ditunda sampai haidhnya selesai ataukah langsung mandi untuk tujuan mandi junub? Tetap ketika itu ia diperintahkan mandi junub, walau masih tersisa haidhnya. قال ابن قدامة رحمه الله في “المغني” (1/134) : ” فإن اغتسلت للجنابة في زمن حيضها , صح غسلها , وزال حكم الجنابة . نص عليه أحمد , وقال : تزول الجنابة , والحيض لا يزول حتى ينقطع الدم . قال : ولا أعلم أحدا قال : لا تغتسل . إلا عطاء , وقد روي عنه أيضا أنها تغتسل ” انتهى بتصرف . Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam Al-Mughni (1: 134) menyatakan, “Jika wanita tersebut mandi junub di masa haidhnya, mandinya sah dan hilanglah keadaan junub pada dirinya. Demikianlah pendapat dari Imam Ahmad. Beliau menyatakan, junubnya hilang. Namun haidhnya hilang kalau darahnya sudah berhenti. Imam Ahmad berkata bahwa tidak ada ulama yang melarang untuk mandi junub kecuali ‘Atha’. Namun ada riwayat dari ‘Atha’ yang memerintahkan untuk mandi junub.” Tata cara mandi junub tadi sama seperti tata cara mandi wajib lainnya. Mandi tersebut diawali dengan wudhu, lalu mengguyur kepala dengan air dan dilanjutkan dengan menyiram anggota tubuh lainnya.   Kesimpulannya, wanita yang sehabis hubungan intim lalu haidh, maka ia diperintahkan mandi junub lebih dahulu. Nantinya kalau suci dari haidh, barulah mandi haidh lagi.   Wallahu a’lam bish-shawwab. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 91793 (https://islamqa.info/ar/91793) — Disusun di Citilink Jakarta – Jogja, 3 Sya’ban 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh hubungan intim mandi junub

Setelah Hubungan Intim, Datang Haidh

Jika ada seorang wanita hubungan intim dengan suaminya (berarti dalam keadaan junub), lalu belum sempat mandi junub, lantas datang haidh, apakah mandi junubnya ditunda sampai haidhnya selesai ataukah langsung mandi untuk tujuan mandi junub? Tetap ketika itu ia diperintahkan mandi junub, walau masih tersisa haidhnya. قال ابن قدامة رحمه الله في “المغني” (1/134) : ” فإن اغتسلت للجنابة في زمن حيضها , صح غسلها , وزال حكم الجنابة . نص عليه أحمد , وقال : تزول الجنابة , والحيض لا يزول حتى ينقطع الدم . قال : ولا أعلم أحدا قال : لا تغتسل . إلا عطاء , وقد روي عنه أيضا أنها تغتسل ” انتهى بتصرف . Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam Al-Mughni (1: 134) menyatakan, “Jika wanita tersebut mandi junub di masa haidhnya, mandinya sah dan hilanglah keadaan junub pada dirinya. Demikianlah pendapat dari Imam Ahmad. Beliau menyatakan, junubnya hilang. Namun haidhnya hilang kalau darahnya sudah berhenti. Imam Ahmad berkata bahwa tidak ada ulama yang melarang untuk mandi junub kecuali ‘Atha’. Namun ada riwayat dari ‘Atha’ yang memerintahkan untuk mandi junub.” Tata cara mandi junub tadi sama seperti tata cara mandi wajib lainnya. Mandi tersebut diawali dengan wudhu, lalu mengguyur kepala dengan air dan dilanjutkan dengan menyiram anggota tubuh lainnya.   Kesimpulannya, wanita yang sehabis hubungan intim lalu haidh, maka ia diperintahkan mandi junub lebih dahulu. Nantinya kalau suci dari haidh, barulah mandi haidh lagi.   Wallahu a’lam bish-shawwab. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 91793 (https://islamqa.info/ar/91793) — Disusun di Citilink Jakarta – Jogja, 3 Sya’ban 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh hubungan intim mandi junub
Jika ada seorang wanita hubungan intim dengan suaminya (berarti dalam keadaan junub), lalu belum sempat mandi junub, lantas datang haidh, apakah mandi junubnya ditunda sampai haidhnya selesai ataukah langsung mandi untuk tujuan mandi junub? Tetap ketika itu ia diperintahkan mandi junub, walau masih tersisa haidhnya. قال ابن قدامة رحمه الله في “المغني” (1/134) : ” فإن اغتسلت للجنابة في زمن حيضها , صح غسلها , وزال حكم الجنابة . نص عليه أحمد , وقال : تزول الجنابة , والحيض لا يزول حتى ينقطع الدم . قال : ولا أعلم أحدا قال : لا تغتسل . إلا عطاء , وقد روي عنه أيضا أنها تغتسل ” انتهى بتصرف . Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam Al-Mughni (1: 134) menyatakan, “Jika wanita tersebut mandi junub di masa haidhnya, mandinya sah dan hilanglah keadaan junub pada dirinya. Demikianlah pendapat dari Imam Ahmad. Beliau menyatakan, junubnya hilang. Namun haidhnya hilang kalau darahnya sudah berhenti. Imam Ahmad berkata bahwa tidak ada ulama yang melarang untuk mandi junub kecuali ‘Atha’. Namun ada riwayat dari ‘Atha’ yang memerintahkan untuk mandi junub.” Tata cara mandi junub tadi sama seperti tata cara mandi wajib lainnya. Mandi tersebut diawali dengan wudhu, lalu mengguyur kepala dengan air dan dilanjutkan dengan menyiram anggota tubuh lainnya.   Kesimpulannya, wanita yang sehabis hubungan intim lalu haidh, maka ia diperintahkan mandi junub lebih dahulu. Nantinya kalau suci dari haidh, barulah mandi haidh lagi.   Wallahu a’lam bish-shawwab. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 91793 (https://islamqa.info/ar/91793) — Disusun di Citilink Jakarta – Jogja, 3 Sya’ban 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh hubungan intim mandi junub


Jika ada seorang wanita hubungan intim dengan suaminya (berarti dalam keadaan junub), lalu belum sempat mandi junub, lantas datang haidh, apakah mandi junubnya ditunda sampai haidhnya selesai ataukah langsung mandi untuk tujuan mandi junub? Tetap ketika itu ia diperintahkan mandi junub, walau masih tersisa haidhnya. قال ابن قدامة رحمه الله في “المغني” (1/134) : ” فإن اغتسلت للجنابة في زمن حيضها , صح غسلها , وزال حكم الجنابة . نص عليه أحمد , وقال : تزول الجنابة , والحيض لا يزول حتى ينقطع الدم . قال : ولا أعلم أحدا قال : لا تغتسل . إلا عطاء , وقد روي عنه أيضا أنها تغتسل ” انتهى بتصرف . Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dalam Al-Mughni (1: 134) menyatakan, “Jika wanita tersebut mandi junub di masa haidhnya, mandinya sah dan hilanglah keadaan junub pada dirinya. Demikianlah pendapat dari Imam Ahmad. Beliau menyatakan, junubnya hilang. Namun haidhnya hilang kalau darahnya sudah berhenti. Imam Ahmad berkata bahwa tidak ada ulama yang melarang untuk mandi junub kecuali ‘Atha’. Namun ada riwayat dari ‘Atha’ yang memerintahkan untuk mandi junub.” Tata cara mandi junub tadi sama seperti tata cara mandi wajib lainnya. Mandi tersebut diawali dengan wudhu, lalu mengguyur kepala dengan air dan dilanjutkan dengan menyiram anggota tubuh lainnya.   Kesimpulannya, wanita yang sehabis hubungan intim lalu haidh, maka ia diperintahkan mandi junub lebih dahulu. Nantinya kalau suci dari haidh, barulah mandi haidh lagi.   Wallahu a’lam bish-shawwab. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 91793 (https://islamqa.info/ar/91793) — Disusun di Citilink Jakarta – Jogja, 3 Sya’ban 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh hubungan intim mandi junub

Radio DS dan DSTV, Darurat 7 Hari

Warga sudah sangat merindukan tayangan DSTV. Awal-awal dahulu ketika ujicoba beberapa hari, warga sudah sangat senang karena mereka dapat beralih dari siaran yang tidak manfaat pada siraman rohani dan pengetahuan agama. Walau DSTV dan radio DS sifatnya baru lokal (komunitas) menjangkau 15 KM dari Pesantren Darush Sholihin (sekitar Kecamatan Panggang dan Purwosari). Sayangnya … Beberapa bulan ini tidak ada siaran sementara waktu karena menunggu pengurusan izin dari KPID. Dan tumpukan utang DSTV yang sudah semakin banyak sehingga belum bisa kembali siaran. Saat ini utang radio DS dan DSTV adalah Rp.250.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH). Yang ini ditalangi dari dana pesantren lainnya dan seminggu kemarin baru saja dilunasi beberapa utang pada pihak kontraktor. Biaya paling besar karena mesti membangun pemancar di gunung di atas pesantren yang ini membutuhkan biaya yang teramat besar.   PERKEMBANGAN RADIO DS DAN DSTV 1- Survey verifikasi data dari KPID pada hari ini 9 Mei 2017. Tanggal 19 Mei ini insya Allah akan diadakan EDP (Evaluasi Dengar Pendapat) dengan tokoh dan masyarakat sekitar radio Darush Sholihin. Foto bersama dengan komite dari KPID Jogja   Rapat verifikasi data Radio Darush Sholihin   Ditentukan 19 Mei 2016 untuk EDP, Evaluasi Dengar Pendapat dengan mengundang warga dan tokoh masyarakat di Balai Desa Girisekar   2- Perbaikan pemancar beberapa hari lalu, sudah diperbaiki mesin pemancar yang bocor oleh pakarnya langsung, Ir Iskianto (Pak Kawul). Dan beberapa hari lagi akan diselesaikan perbaikan antena pemancar. 3- Sarana jalan menuju pemancar di puncak gunung sudah selesai, namun biaya paling besar habis karena sarana ini. 4- Fasilitas kamera untuk DSTV sudah lengkap dengan kamera berkualitas tiga buah, LUMIX GH4 (2 buah) dan LUMIX G7 (1 buah). 5- Studio sudah sangat bagus dan berkualitas dengan background hijau sesuai simbol DS. 6- Ramadhan akan bergulir kajian rutin setiap bada Shubuh, menjelang berbuka dan bada Tarawih. Sementara akan disiarkan secara online lewat web www.sapamuslim.com. 8- Upload video baru di Youtube tiap dua hari sekali di channel DSTV Darush Sholihin. Contoh video terbaru “Baju Bagus”:     INGIN MEMBANTU DALAM MENGATASI UTANG RADIO DS DAN DSTV? Silakan transfer ke rekening: Bank Syariah Mandiri (BSM) atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612 (kode bank: 451).   Konfirmasi via SMS atau WA ke 082313950500 dengan format: Donasi TV Radio DS# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi.   Contoh: Donasi TV Radio DS# Muslim # Godean Yogyakarta # BSM Yayasan # 23 November 2015 # 1.000.000.   # Jika menginginkan rekening lainnya, silakan bertanya pada kontak donasi: 0811267791.   Donasi dibatasi waktunya karena demi menutupi utang dengan segera. Insya-Allah akan dilaporkan terus per hari di: http://darushsholihin.com/tv-radio-ds   Info donasi: 0811267791 (Mas Jarot)   Pimpinan Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal MOHON BANTUAN SHARE!   Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Tagsradio

Radio DS dan DSTV, Darurat 7 Hari

Warga sudah sangat merindukan tayangan DSTV. Awal-awal dahulu ketika ujicoba beberapa hari, warga sudah sangat senang karena mereka dapat beralih dari siaran yang tidak manfaat pada siraman rohani dan pengetahuan agama. Walau DSTV dan radio DS sifatnya baru lokal (komunitas) menjangkau 15 KM dari Pesantren Darush Sholihin (sekitar Kecamatan Panggang dan Purwosari). Sayangnya … Beberapa bulan ini tidak ada siaran sementara waktu karena menunggu pengurusan izin dari KPID. Dan tumpukan utang DSTV yang sudah semakin banyak sehingga belum bisa kembali siaran. Saat ini utang radio DS dan DSTV adalah Rp.250.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH). Yang ini ditalangi dari dana pesantren lainnya dan seminggu kemarin baru saja dilunasi beberapa utang pada pihak kontraktor. Biaya paling besar karena mesti membangun pemancar di gunung di atas pesantren yang ini membutuhkan biaya yang teramat besar.   PERKEMBANGAN RADIO DS DAN DSTV 1- Survey verifikasi data dari KPID pada hari ini 9 Mei 2017. Tanggal 19 Mei ini insya Allah akan diadakan EDP (Evaluasi Dengar Pendapat) dengan tokoh dan masyarakat sekitar radio Darush Sholihin. Foto bersama dengan komite dari KPID Jogja   Rapat verifikasi data Radio Darush Sholihin   Ditentukan 19 Mei 2016 untuk EDP, Evaluasi Dengar Pendapat dengan mengundang warga dan tokoh masyarakat di Balai Desa Girisekar   2- Perbaikan pemancar beberapa hari lalu, sudah diperbaiki mesin pemancar yang bocor oleh pakarnya langsung, Ir Iskianto (Pak Kawul). Dan beberapa hari lagi akan diselesaikan perbaikan antena pemancar. 3- Sarana jalan menuju pemancar di puncak gunung sudah selesai, namun biaya paling besar habis karena sarana ini. 4- Fasilitas kamera untuk DSTV sudah lengkap dengan kamera berkualitas tiga buah, LUMIX GH4 (2 buah) dan LUMIX G7 (1 buah). 5- Studio sudah sangat bagus dan berkualitas dengan background hijau sesuai simbol DS. 6- Ramadhan akan bergulir kajian rutin setiap bada Shubuh, menjelang berbuka dan bada Tarawih. Sementara akan disiarkan secara online lewat web www.sapamuslim.com. 8- Upload video baru di Youtube tiap dua hari sekali di channel DSTV Darush Sholihin. Contoh video terbaru “Baju Bagus”:     INGIN MEMBANTU DALAM MENGATASI UTANG RADIO DS DAN DSTV? Silakan transfer ke rekening: Bank Syariah Mandiri (BSM) atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612 (kode bank: 451).   Konfirmasi via SMS atau WA ke 082313950500 dengan format: Donasi TV Radio DS# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi.   Contoh: Donasi TV Radio DS# Muslim # Godean Yogyakarta # BSM Yayasan # 23 November 2015 # 1.000.000.   # Jika menginginkan rekening lainnya, silakan bertanya pada kontak donasi: 0811267791.   Donasi dibatasi waktunya karena demi menutupi utang dengan segera. Insya-Allah akan dilaporkan terus per hari di: http://darushsholihin.com/tv-radio-ds   Info donasi: 0811267791 (Mas Jarot)   Pimpinan Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal MOHON BANTUAN SHARE!   Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Tagsradio
Warga sudah sangat merindukan tayangan DSTV. Awal-awal dahulu ketika ujicoba beberapa hari, warga sudah sangat senang karena mereka dapat beralih dari siaran yang tidak manfaat pada siraman rohani dan pengetahuan agama. Walau DSTV dan radio DS sifatnya baru lokal (komunitas) menjangkau 15 KM dari Pesantren Darush Sholihin (sekitar Kecamatan Panggang dan Purwosari). Sayangnya … Beberapa bulan ini tidak ada siaran sementara waktu karena menunggu pengurusan izin dari KPID. Dan tumpukan utang DSTV yang sudah semakin banyak sehingga belum bisa kembali siaran. Saat ini utang radio DS dan DSTV adalah Rp.250.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH). Yang ini ditalangi dari dana pesantren lainnya dan seminggu kemarin baru saja dilunasi beberapa utang pada pihak kontraktor. Biaya paling besar karena mesti membangun pemancar di gunung di atas pesantren yang ini membutuhkan biaya yang teramat besar.   PERKEMBANGAN RADIO DS DAN DSTV 1- Survey verifikasi data dari KPID pada hari ini 9 Mei 2017. Tanggal 19 Mei ini insya Allah akan diadakan EDP (Evaluasi Dengar Pendapat) dengan tokoh dan masyarakat sekitar radio Darush Sholihin. Foto bersama dengan komite dari KPID Jogja   Rapat verifikasi data Radio Darush Sholihin   Ditentukan 19 Mei 2016 untuk EDP, Evaluasi Dengar Pendapat dengan mengundang warga dan tokoh masyarakat di Balai Desa Girisekar   2- Perbaikan pemancar beberapa hari lalu, sudah diperbaiki mesin pemancar yang bocor oleh pakarnya langsung, Ir Iskianto (Pak Kawul). Dan beberapa hari lagi akan diselesaikan perbaikan antena pemancar. 3- Sarana jalan menuju pemancar di puncak gunung sudah selesai, namun biaya paling besar habis karena sarana ini. 4- Fasilitas kamera untuk DSTV sudah lengkap dengan kamera berkualitas tiga buah, LUMIX GH4 (2 buah) dan LUMIX G7 (1 buah). 5- Studio sudah sangat bagus dan berkualitas dengan background hijau sesuai simbol DS. 6- Ramadhan akan bergulir kajian rutin setiap bada Shubuh, menjelang berbuka dan bada Tarawih. Sementara akan disiarkan secara online lewat web www.sapamuslim.com. 8- Upload video baru di Youtube tiap dua hari sekali di channel DSTV Darush Sholihin. Contoh video terbaru “Baju Bagus”:     INGIN MEMBANTU DALAM MENGATASI UTANG RADIO DS DAN DSTV? Silakan transfer ke rekening: Bank Syariah Mandiri (BSM) atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612 (kode bank: 451).   Konfirmasi via SMS atau WA ke 082313950500 dengan format: Donasi TV Radio DS# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi.   Contoh: Donasi TV Radio DS# Muslim # Godean Yogyakarta # BSM Yayasan # 23 November 2015 # 1.000.000.   # Jika menginginkan rekening lainnya, silakan bertanya pada kontak donasi: 0811267791.   Donasi dibatasi waktunya karena demi menutupi utang dengan segera. Insya-Allah akan dilaporkan terus per hari di: http://darushsholihin.com/tv-radio-ds   Info donasi: 0811267791 (Mas Jarot)   Pimpinan Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal MOHON BANTUAN SHARE!   Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Tagsradio


Warga sudah sangat merindukan tayangan DSTV. Awal-awal dahulu ketika ujicoba beberapa hari, warga sudah sangat senang karena mereka dapat beralih dari siaran yang tidak manfaat pada siraman rohani dan pengetahuan agama. Walau DSTV dan radio DS sifatnya baru lokal (komunitas) menjangkau 15 KM dari Pesantren Darush Sholihin (sekitar Kecamatan Panggang dan Purwosari). Sayangnya … Beberapa bulan ini tidak ada siaran sementara waktu karena menunggu pengurusan izin dari KPID. Dan tumpukan utang DSTV yang sudah semakin banyak sehingga belum bisa kembali siaran. Saat ini utang radio DS dan DSTV adalah Rp.250.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH). Yang ini ditalangi dari dana pesantren lainnya dan seminggu kemarin baru saja dilunasi beberapa utang pada pihak kontraktor. Biaya paling besar karena mesti membangun pemancar di gunung di atas pesantren yang ini membutuhkan biaya yang teramat besar.   PERKEMBANGAN RADIO DS DAN DSTV 1- Survey verifikasi data dari KPID pada hari ini 9 Mei 2017. Tanggal 19 Mei ini insya Allah akan diadakan EDP (Evaluasi Dengar Pendapat) dengan tokoh dan masyarakat sekitar radio Darush Sholihin. Foto bersama dengan komite dari KPID Jogja   Rapat verifikasi data Radio Darush Sholihin   Ditentukan 19 Mei 2016 untuk EDP, Evaluasi Dengar Pendapat dengan mengundang warga dan tokoh masyarakat di Balai Desa Girisekar   2- Perbaikan pemancar beberapa hari lalu, sudah diperbaiki mesin pemancar yang bocor oleh pakarnya langsung, Ir Iskianto (Pak Kawul). Dan beberapa hari lagi akan diselesaikan perbaikan antena pemancar. 3- Sarana jalan menuju pemancar di puncak gunung sudah selesai, namun biaya paling besar habis karena sarana ini. 4- Fasilitas kamera untuk DSTV sudah lengkap dengan kamera berkualitas tiga buah, LUMIX GH4 (2 buah) dan LUMIX G7 (1 buah). 5- Studio sudah sangat bagus dan berkualitas dengan background hijau sesuai simbol DS. 6- Ramadhan akan bergulir kajian rutin setiap bada Shubuh, menjelang berbuka dan bada Tarawih. Sementara akan disiarkan secara online lewat web www.sapamuslim.com. 8- Upload video baru di Youtube tiap dua hari sekali di channel DSTV Darush Sholihin. Contoh video terbaru “Baju Bagus”:     INGIN MEMBANTU DALAM MENGATASI UTANG RADIO DS DAN DSTV? Silakan transfer ke rekening: Bank Syariah Mandiri (BSM) atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul: 7068478612 (kode bank: 451).   Konfirmasi via SMS atau WA ke 082313950500 dengan format: Donasi TV Radio DS# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi.   Contoh: Donasi TV Radio DS# Muslim # Godean Yogyakarta # BSM Yayasan # 23 November 2015 # 1.000.000.   # Jika menginginkan rekening lainnya, silakan bertanya pada kontak donasi: 0811267791.   Donasi dibatasi waktunya karena demi menutupi utang dengan segera. Insya-Allah akan dilaporkan terus per hari di: http://darushsholihin.com/tv-radio-ds   Info donasi: 0811267791 (Mas Jarot)   Pimpinan Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal MOHON BANTUAN SHARE!   Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Tagsradio

Bekerja untuk Duniamu Seakan-Akan Hidup Selamanya

“Bekerjalah untuk duniamu seakan-akan engkau hidup selamanya. Beramallah untuk akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok.” Begini ungkapan dalam bahasa Arabnya: اعمل لدنياك كأنك تعيش أبداً ، واعمل لآخرتك كأنك تموت غداً “I’mal lidunyaaka ka-annaka ta’isyu abadan, wa’mal li-aakhiratika ka-annaka tamuutu ghadan.” Ungkapan di atas yang tepat bukanlah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah mengungkapkan, hadits tersebut kalau disebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah benar walaupun hadits tersebut sudah sering diucapkan oleh kebanyakan orang. Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) jilid kedua juga disebutkan bahwa perkataan tersebut tidak tepat dikatakan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa Benar Ungkapan Tersebut? Kalau kalimat kedua, jelas benarnya. Beramallah untuk akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok. Pengasuh Web Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah mengungkapkan bahwa makna kalimat kedua tersebut benar. Kalimat tersebut memotivasi kita agar memperhatikan amalan untuk akhirat kita. Hendaklah kita mempersiapkan diri untuk akhirat kita. Perintah seperti ini jelas sangat-sangat dituntut. Bahkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah banyak sekali yang mendukungnya. Adapun kalimat bagian pertama, bekerjalah di dunia seakan-akan engkau hidup selamanya, dari satu sisi ungkapan ini benar, dari sisi lain tidak benar. Makna yang benar, jika dipahami bahwa perlu mengambil sebab, perlu usaha juga dalam mencari rezeki dan serius dalam mengais rezeki di muka bumi dengan senantiasa mengharap ridha Allah. Atau bisa juga makna yang benar adalah kita diperintahkan untuk tidak cepat-cepat (tergesa-gesa) mencari dunia, beda dengan amalan untuk akhirat. Hendaklah bersabar dalam mencari dunia. Dunia yang tidak didapat hari ini, carilah besok. Makna seperti ini beda dengan yang dipahami kebanyakan orang yang menyangka bahwa dunia hendaklah semangat untuk dicari, hingga lupa akhirat. Sehingga makna yang keliru dari ungkapan di atas adalah jika mengajak mati-matian dalam mencari dunia. Yang tepat dunia memang kita cari, namun bukan jadi tujuan. Dunia hanyalah sarana untuk akhirat kita. Karena di dunialah tempat kita beramal shalih, namun bukan hidup selamanya.   Akhirat Dikejar, Dunia Bisa Ditunda Ulama besar Kerajaan Saudi Arabia di masa silam dan pakar fikih pada abad ke-20, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengungkapkan, Perkataan … اعمل لدنياك كأنك تعيش أبداً ، واعمل لآخرتك كأنك تموت غداً “I’mal lidunyaaka ka-annaka ta’isyu abadan, wa’mal li-aakhiratika ka-annaka tamuutu ghadan.” [Bekerjalah untuk duniamu seakan-akan engkau hidup selamanya. Beramallah untuk akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok]. Ungkapan di atas termasuk HADITS PALSU (hadits maudhu’). Maknanya pun tidak seperti dipahami kebanyakan orang. Banyak yang memahami maksud ungkapan tersebut adalah hendaknya kita mati-matian dalam mengejar dunia, akhirat akhirnya terlupakan. Bahkan makna yang tepat adalah sebaliknya. Hendaklah kita semangat dalam menggapai akhirat dan tak perlu tergesa-gesa dalam mengejar dunia. Ungkapan “bekerjalah untuk duniamu seakan-akan engkau hidup selamanya”, maksudnya adalah apa yang tidak selesai hari ini dari urusan dunia, selesaikanlah besok. Yang tidak bisa selesai besok, selesaikanlah besoknya lagi. Jika luput hari ini, masih ada harapan untuk besok. Adapun untuk urusan akhirat, maka beramallah untuk urusan akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok. Maksudnya kita diperintahkan untuk segera melakukan amalan shalih, jangan menunda-nundanya. Anggap kita tak bisa lagi berjumpa lagi dengan esok hari. Bahkan kita katakan, bisa jadi kita mati sebelum esok tiba. Karena siapa pun kita tak mengetahui kapan maut menghampiri. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah menyatakan, إذا أصبحت فلا تنتظر المساء ، وإذا أمسيت فلا تنتظر الصباح ، وخذ من صحتك لمرضك ، ومن حياتك لموتك “Jika engkau berada di pagi hari, jangan tunggu sampai petang hari. Jika engkau berada di petang hari, jangan tunggu sampai pagi. Manfaatkanlah waktu sehatmu sebelum datang sakitmu. Manfaatkanlah waktu hidupmu sebelum datang matimu.” (HR. Bukhari) Itulah makna ungkapan yang masyhur di atas. Namun sekali lagi, kesimpulannya, ungkapan tersebut salah alamat jika disandarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu maknanya pun bukan seperti dipahami kebanyakan orang untuk terus mengejar dunia hingga kurang semangat menggapai akhirat. Bahkan makna yang tepat, hendaklah semangat bersegera dalam melakukan amalan akhirat, jangan sampai menunda-nunda. Adapun urusan dunia, ada kelapangan dalam menggapainya. Kalau tidak bisa menggapai hari ini, masih ada harapan untuk esok hari. [Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb • Fatawa Musthalah Al-Hadits, Syarh Al-Hadits wa Al-Hukmu ‘alaiha] Semangat dalam bekerja di dunia tak masalah, namun jangan sampai lupa akhirat yang jadi tujuan utama dan tetap menempuh cara yang halal. Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 130847 (https://islamqa.info/ar/130847) — @ Adisucipto Jogja, saat waiting menuju Jakarta di pagi hari yang penuh berkah, 3 Sya’ban 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagscinta dunia hadits dhaif hadits lemah

Bekerja untuk Duniamu Seakan-Akan Hidup Selamanya

“Bekerjalah untuk duniamu seakan-akan engkau hidup selamanya. Beramallah untuk akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok.” Begini ungkapan dalam bahasa Arabnya: اعمل لدنياك كأنك تعيش أبداً ، واعمل لآخرتك كأنك تموت غداً “I’mal lidunyaaka ka-annaka ta’isyu abadan, wa’mal li-aakhiratika ka-annaka tamuutu ghadan.” Ungkapan di atas yang tepat bukanlah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah mengungkapkan, hadits tersebut kalau disebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah benar walaupun hadits tersebut sudah sering diucapkan oleh kebanyakan orang. Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) jilid kedua juga disebutkan bahwa perkataan tersebut tidak tepat dikatakan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa Benar Ungkapan Tersebut? Kalau kalimat kedua, jelas benarnya. Beramallah untuk akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok. Pengasuh Web Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah mengungkapkan bahwa makna kalimat kedua tersebut benar. Kalimat tersebut memotivasi kita agar memperhatikan amalan untuk akhirat kita. Hendaklah kita mempersiapkan diri untuk akhirat kita. Perintah seperti ini jelas sangat-sangat dituntut. Bahkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah banyak sekali yang mendukungnya. Adapun kalimat bagian pertama, bekerjalah di dunia seakan-akan engkau hidup selamanya, dari satu sisi ungkapan ini benar, dari sisi lain tidak benar. Makna yang benar, jika dipahami bahwa perlu mengambil sebab, perlu usaha juga dalam mencari rezeki dan serius dalam mengais rezeki di muka bumi dengan senantiasa mengharap ridha Allah. Atau bisa juga makna yang benar adalah kita diperintahkan untuk tidak cepat-cepat (tergesa-gesa) mencari dunia, beda dengan amalan untuk akhirat. Hendaklah bersabar dalam mencari dunia. Dunia yang tidak didapat hari ini, carilah besok. Makna seperti ini beda dengan yang dipahami kebanyakan orang yang menyangka bahwa dunia hendaklah semangat untuk dicari, hingga lupa akhirat. Sehingga makna yang keliru dari ungkapan di atas adalah jika mengajak mati-matian dalam mencari dunia. Yang tepat dunia memang kita cari, namun bukan jadi tujuan. Dunia hanyalah sarana untuk akhirat kita. Karena di dunialah tempat kita beramal shalih, namun bukan hidup selamanya.   Akhirat Dikejar, Dunia Bisa Ditunda Ulama besar Kerajaan Saudi Arabia di masa silam dan pakar fikih pada abad ke-20, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengungkapkan, Perkataan … اعمل لدنياك كأنك تعيش أبداً ، واعمل لآخرتك كأنك تموت غداً “I’mal lidunyaaka ka-annaka ta’isyu abadan, wa’mal li-aakhiratika ka-annaka tamuutu ghadan.” [Bekerjalah untuk duniamu seakan-akan engkau hidup selamanya. Beramallah untuk akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok]. Ungkapan di atas termasuk HADITS PALSU (hadits maudhu’). Maknanya pun tidak seperti dipahami kebanyakan orang. Banyak yang memahami maksud ungkapan tersebut adalah hendaknya kita mati-matian dalam mengejar dunia, akhirat akhirnya terlupakan. Bahkan makna yang tepat adalah sebaliknya. Hendaklah kita semangat dalam menggapai akhirat dan tak perlu tergesa-gesa dalam mengejar dunia. Ungkapan “bekerjalah untuk duniamu seakan-akan engkau hidup selamanya”, maksudnya adalah apa yang tidak selesai hari ini dari urusan dunia, selesaikanlah besok. Yang tidak bisa selesai besok, selesaikanlah besoknya lagi. Jika luput hari ini, masih ada harapan untuk besok. Adapun untuk urusan akhirat, maka beramallah untuk urusan akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok. Maksudnya kita diperintahkan untuk segera melakukan amalan shalih, jangan menunda-nundanya. Anggap kita tak bisa lagi berjumpa lagi dengan esok hari. Bahkan kita katakan, bisa jadi kita mati sebelum esok tiba. Karena siapa pun kita tak mengetahui kapan maut menghampiri. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah menyatakan, إذا أصبحت فلا تنتظر المساء ، وإذا أمسيت فلا تنتظر الصباح ، وخذ من صحتك لمرضك ، ومن حياتك لموتك “Jika engkau berada di pagi hari, jangan tunggu sampai petang hari. Jika engkau berada di petang hari, jangan tunggu sampai pagi. Manfaatkanlah waktu sehatmu sebelum datang sakitmu. Manfaatkanlah waktu hidupmu sebelum datang matimu.” (HR. Bukhari) Itulah makna ungkapan yang masyhur di atas. Namun sekali lagi, kesimpulannya, ungkapan tersebut salah alamat jika disandarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu maknanya pun bukan seperti dipahami kebanyakan orang untuk terus mengejar dunia hingga kurang semangat menggapai akhirat. Bahkan makna yang tepat, hendaklah semangat bersegera dalam melakukan amalan akhirat, jangan sampai menunda-nunda. Adapun urusan dunia, ada kelapangan dalam menggapainya. Kalau tidak bisa menggapai hari ini, masih ada harapan untuk esok hari. [Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb • Fatawa Musthalah Al-Hadits, Syarh Al-Hadits wa Al-Hukmu ‘alaiha] Semangat dalam bekerja di dunia tak masalah, namun jangan sampai lupa akhirat yang jadi tujuan utama dan tetap menempuh cara yang halal. Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 130847 (https://islamqa.info/ar/130847) — @ Adisucipto Jogja, saat waiting menuju Jakarta di pagi hari yang penuh berkah, 3 Sya’ban 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagscinta dunia hadits dhaif hadits lemah
“Bekerjalah untuk duniamu seakan-akan engkau hidup selamanya. Beramallah untuk akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok.” Begini ungkapan dalam bahasa Arabnya: اعمل لدنياك كأنك تعيش أبداً ، واعمل لآخرتك كأنك تموت غداً “I’mal lidunyaaka ka-annaka ta’isyu abadan, wa’mal li-aakhiratika ka-annaka tamuutu ghadan.” Ungkapan di atas yang tepat bukanlah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah mengungkapkan, hadits tersebut kalau disebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah benar walaupun hadits tersebut sudah sering diucapkan oleh kebanyakan orang. Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) jilid kedua juga disebutkan bahwa perkataan tersebut tidak tepat dikatakan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa Benar Ungkapan Tersebut? Kalau kalimat kedua, jelas benarnya. Beramallah untuk akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok. Pengasuh Web Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah mengungkapkan bahwa makna kalimat kedua tersebut benar. Kalimat tersebut memotivasi kita agar memperhatikan amalan untuk akhirat kita. Hendaklah kita mempersiapkan diri untuk akhirat kita. Perintah seperti ini jelas sangat-sangat dituntut. Bahkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah banyak sekali yang mendukungnya. Adapun kalimat bagian pertama, bekerjalah di dunia seakan-akan engkau hidup selamanya, dari satu sisi ungkapan ini benar, dari sisi lain tidak benar. Makna yang benar, jika dipahami bahwa perlu mengambil sebab, perlu usaha juga dalam mencari rezeki dan serius dalam mengais rezeki di muka bumi dengan senantiasa mengharap ridha Allah. Atau bisa juga makna yang benar adalah kita diperintahkan untuk tidak cepat-cepat (tergesa-gesa) mencari dunia, beda dengan amalan untuk akhirat. Hendaklah bersabar dalam mencari dunia. Dunia yang tidak didapat hari ini, carilah besok. Makna seperti ini beda dengan yang dipahami kebanyakan orang yang menyangka bahwa dunia hendaklah semangat untuk dicari, hingga lupa akhirat. Sehingga makna yang keliru dari ungkapan di atas adalah jika mengajak mati-matian dalam mencari dunia. Yang tepat dunia memang kita cari, namun bukan jadi tujuan. Dunia hanyalah sarana untuk akhirat kita. Karena di dunialah tempat kita beramal shalih, namun bukan hidup selamanya.   Akhirat Dikejar, Dunia Bisa Ditunda Ulama besar Kerajaan Saudi Arabia di masa silam dan pakar fikih pada abad ke-20, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengungkapkan, Perkataan … اعمل لدنياك كأنك تعيش أبداً ، واعمل لآخرتك كأنك تموت غداً “I’mal lidunyaaka ka-annaka ta’isyu abadan, wa’mal li-aakhiratika ka-annaka tamuutu ghadan.” [Bekerjalah untuk duniamu seakan-akan engkau hidup selamanya. Beramallah untuk akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok]. Ungkapan di atas termasuk HADITS PALSU (hadits maudhu’). Maknanya pun tidak seperti dipahami kebanyakan orang. Banyak yang memahami maksud ungkapan tersebut adalah hendaknya kita mati-matian dalam mengejar dunia, akhirat akhirnya terlupakan. Bahkan makna yang tepat adalah sebaliknya. Hendaklah kita semangat dalam menggapai akhirat dan tak perlu tergesa-gesa dalam mengejar dunia. Ungkapan “bekerjalah untuk duniamu seakan-akan engkau hidup selamanya”, maksudnya adalah apa yang tidak selesai hari ini dari urusan dunia, selesaikanlah besok. Yang tidak bisa selesai besok, selesaikanlah besoknya lagi. Jika luput hari ini, masih ada harapan untuk besok. Adapun untuk urusan akhirat, maka beramallah untuk urusan akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok. Maksudnya kita diperintahkan untuk segera melakukan amalan shalih, jangan menunda-nundanya. Anggap kita tak bisa lagi berjumpa lagi dengan esok hari. Bahkan kita katakan, bisa jadi kita mati sebelum esok tiba. Karena siapa pun kita tak mengetahui kapan maut menghampiri. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah menyatakan, إذا أصبحت فلا تنتظر المساء ، وإذا أمسيت فلا تنتظر الصباح ، وخذ من صحتك لمرضك ، ومن حياتك لموتك “Jika engkau berada di pagi hari, jangan tunggu sampai petang hari. Jika engkau berada di petang hari, jangan tunggu sampai pagi. Manfaatkanlah waktu sehatmu sebelum datang sakitmu. Manfaatkanlah waktu hidupmu sebelum datang matimu.” (HR. Bukhari) Itulah makna ungkapan yang masyhur di atas. Namun sekali lagi, kesimpulannya, ungkapan tersebut salah alamat jika disandarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu maknanya pun bukan seperti dipahami kebanyakan orang untuk terus mengejar dunia hingga kurang semangat menggapai akhirat. Bahkan makna yang tepat, hendaklah semangat bersegera dalam melakukan amalan akhirat, jangan sampai menunda-nunda. Adapun urusan dunia, ada kelapangan dalam menggapainya. Kalau tidak bisa menggapai hari ini, masih ada harapan untuk esok hari. [Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb • Fatawa Musthalah Al-Hadits, Syarh Al-Hadits wa Al-Hukmu ‘alaiha] Semangat dalam bekerja di dunia tak masalah, namun jangan sampai lupa akhirat yang jadi tujuan utama dan tetap menempuh cara yang halal. Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 130847 (https://islamqa.info/ar/130847) — @ Adisucipto Jogja, saat waiting menuju Jakarta di pagi hari yang penuh berkah, 3 Sya’ban 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagscinta dunia hadits dhaif hadits lemah


“Bekerjalah untuk duniamu seakan-akan engkau hidup selamanya. Beramallah untuk akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok.” Begini ungkapan dalam bahasa Arabnya: اعمل لدنياك كأنك تعيش أبداً ، واعمل لآخرتك كأنك تموت غداً “I’mal lidunyaaka ka-annaka ta’isyu abadan, wa’mal li-aakhiratika ka-annaka tamuutu ghadan.” Ungkapan di atas yang tepat bukanlah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah mengungkapkan, hadits tersebut kalau disebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah benar walaupun hadits tersebut sudah sering diucapkan oleh kebanyakan orang. Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) jilid kedua juga disebutkan bahwa perkataan tersebut tidak tepat dikatakan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa Benar Ungkapan Tersebut? Kalau kalimat kedua, jelas benarnya. Beramallah untuk akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok. Pengasuh Web Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah mengungkapkan bahwa makna kalimat kedua tersebut benar. Kalimat tersebut memotivasi kita agar memperhatikan amalan untuk akhirat kita. Hendaklah kita mempersiapkan diri untuk akhirat kita. Perintah seperti ini jelas sangat-sangat dituntut. Bahkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah banyak sekali yang mendukungnya. Adapun kalimat bagian pertama, bekerjalah di dunia seakan-akan engkau hidup selamanya, dari satu sisi ungkapan ini benar, dari sisi lain tidak benar. Makna yang benar, jika dipahami bahwa perlu mengambil sebab, perlu usaha juga dalam mencari rezeki dan serius dalam mengais rezeki di muka bumi dengan senantiasa mengharap ridha Allah. Atau bisa juga makna yang benar adalah kita diperintahkan untuk tidak cepat-cepat (tergesa-gesa) mencari dunia, beda dengan amalan untuk akhirat. Hendaklah bersabar dalam mencari dunia. Dunia yang tidak didapat hari ini, carilah besok. Makna seperti ini beda dengan yang dipahami kebanyakan orang yang menyangka bahwa dunia hendaklah semangat untuk dicari, hingga lupa akhirat. Sehingga makna yang keliru dari ungkapan di atas adalah jika mengajak mati-matian dalam mencari dunia. Yang tepat dunia memang kita cari, namun bukan jadi tujuan. Dunia hanyalah sarana untuk akhirat kita. Karena di dunialah tempat kita beramal shalih, namun bukan hidup selamanya.   Akhirat Dikejar, Dunia Bisa Ditunda Ulama besar Kerajaan Saudi Arabia di masa silam dan pakar fikih pada abad ke-20, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengungkapkan, Perkataan … اعمل لدنياك كأنك تعيش أبداً ، واعمل لآخرتك كأنك تموت غداً “I’mal lidunyaaka ka-annaka ta’isyu abadan, wa’mal li-aakhiratika ka-annaka tamuutu ghadan.” [Bekerjalah untuk duniamu seakan-akan engkau hidup selamanya. Beramallah untuk akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok]. Ungkapan di atas termasuk HADITS PALSU (hadits maudhu’). Maknanya pun tidak seperti dipahami kebanyakan orang. Banyak yang memahami maksud ungkapan tersebut adalah hendaknya kita mati-matian dalam mengejar dunia, akhirat akhirnya terlupakan. Bahkan makna yang tepat adalah sebaliknya. Hendaklah kita semangat dalam menggapai akhirat dan tak perlu tergesa-gesa dalam mengejar dunia. Ungkapan “bekerjalah untuk duniamu seakan-akan engkau hidup selamanya”, maksudnya adalah apa yang tidak selesai hari ini dari urusan dunia, selesaikanlah besok. Yang tidak bisa selesai besok, selesaikanlah besoknya lagi. Jika luput hari ini, masih ada harapan untuk besok. Adapun untuk urusan akhirat, maka beramallah untuk urusan akhiratmu seakan-akan engkau akan mati besok. Maksudnya kita diperintahkan untuk segera melakukan amalan shalih, jangan menunda-nundanya. Anggap kita tak bisa lagi berjumpa lagi dengan esok hari. Bahkan kita katakan, bisa jadi kita mati sebelum esok tiba. Karena siapa pun kita tak mengetahui kapan maut menghampiri. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah menyatakan, إذا أصبحت فلا تنتظر المساء ، وإذا أمسيت فلا تنتظر الصباح ، وخذ من صحتك لمرضك ، ومن حياتك لموتك “Jika engkau berada di pagi hari, jangan tunggu sampai petang hari. Jika engkau berada di petang hari, jangan tunggu sampai pagi. Manfaatkanlah waktu sehatmu sebelum datang sakitmu. Manfaatkanlah waktu hidupmu sebelum datang matimu.” (HR. Bukhari) Itulah makna ungkapan yang masyhur di atas. Namun sekali lagi, kesimpulannya, ungkapan tersebut salah alamat jika disandarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu maknanya pun bukan seperti dipahami kebanyakan orang untuk terus mengejar dunia hingga kurang semangat menggapai akhirat. Bahkan makna yang tepat, hendaklah semangat bersegera dalam melakukan amalan akhirat, jangan sampai menunda-nunda. Adapun urusan dunia, ada kelapangan dalam menggapainya. Kalau tidak bisa menggapai hari ini, masih ada harapan untuk esok hari. [Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb • Fatawa Musthalah Al-Hadits, Syarh Al-Hadits wa Al-Hukmu ‘alaiha] Semangat dalam bekerja di dunia tak masalah, namun jangan sampai lupa akhirat yang jadi tujuan utama dan tetap menempuh cara yang halal. Referensi: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 130847 (https://islamqa.info/ar/130847) — @ Adisucipto Jogja, saat waiting menuju Jakarta di pagi hari yang penuh berkah, 3 Sya’ban 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagscinta dunia hadits dhaif hadits lemah

Puasa Minhaj Thalibin (1): Wajibnya Puasa

Saat ini Rumaysho.Com akan mengulas tentang puasa dari kitab Imam Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin dengan mengambil dari berbagai kitab syarah (penjelas) lainnya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, كتاب الصيام يجب صوم رمضان “Kitab Shiyam, puasa Ramadhan itu wajib.” Secara bahasa shiyam berasal dari kata al-imsak, artinya menahan diri. Ketika Allah menceritakan tentang Maryam, إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah” (QS. Maryam: 26). Yang dimaksud berpuasa yang dilakukan oleh Maryam adalah menahan diri dari berbicara sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat, فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا “Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” (QS. Maryam: 26). Secara istilah, shiyam adalah menahan diri dari berbagai pembatal puasa, dengan cara yang khusus. Dalil akan wajibnya puasa sebelum adanya ijma’ atau kesepakatan para ulama adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183). Dalil wajibnya lagi adalah hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji, (5) puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16). Puasa diwajibkan pada bulan Sya’ban pada tahun kedua Hijriyah. Wajibnya puasa juga sudah sangat dimaklumi (ma’lum minad diini bid-dharurah) Siapa yang menentang kewajiban puasa, maka ia kafir kecuali kalau ia baru saja masuk Islam sehingga belum mengetahui kewajiban ini atau ia hidup jauh dari seorang alim (ulama).   Adapun rukunnya ada tiga, sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syarbini yaitu berkaitan dengan orang yang berpuasa, berkaitan dengan niat dan berkaitan dengan menahan diri dari berbagai pembatal puasa.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhaj Ath-Thalibin. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi Ad-Dimasyqi. Tahqiq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Haddad. Penerbit Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah. Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazh Al-Minhaj. Cetakan keempat, tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini. I’tana bihi: Muhammad Khalil ‘Itaani. Penerbit Darul Ma’rifah. — Menjelang Zhuhur di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 2 Sya’ban 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsfikih puasa hukum puasa

Puasa Minhaj Thalibin (1): Wajibnya Puasa

Saat ini Rumaysho.Com akan mengulas tentang puasa dari kitab Imam Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin dengan mengambil dari berbagai kitab syarah (penjelas) lainnya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, كتاب الصيام يجب صوم رمضان “Kitab Shiyam, puasa Ramadhan itu wajib.” Secara bahasa shiyam berasal dari kata al-imsak, artinya menahan diri. Ketika Allah menceritakan tentang Maryam, إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah” (QS. Maryam: 26). Yang dimaksud berpuasa yang dilakukan oleh Maryam adalah menahan diri dari berbicara sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat, فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا “Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” (QS. Maryam: 26). Secara istilah, shiyam adalah menahan diri dari berbagai pembatal puasa, dengan cara yang khusus. Dalil akan wajibnya puasa sebelum adanya ijma’ atau kesepakatan para ulama adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183). Dalil wajibnya lagi adalah hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji, (5) puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16). Puasa diwajibkan pada bulan Sya’ban pada tahun kedua Hijriyah. Wajibnya puasa juga sudah sangat dimaklumi (ma’lum minad diini bid-dharurah) Siapa yang menentang kewajiban puasa, maka ia kafir kecuali kalau ia baru saja masuk Islam sehingga belum mengetahui kewajiban ini atau ia hidup jauh dari seorang alim (ulama).   Adapun rukunnya ada tiga, sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syarbini yaitu berkaitan dengan orang yang berpuasa, berkaitan dengan niat dan berkaitan dengan menahan diri dari berbagai pembatal puasa.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhaj Ath-Thalibin. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi Ad-Dimasyqi. Tahqiq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Haddad. Penerbit Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah. Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazh Al-Minhaj. Cetakan keempat, tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini. I’tana bihi: Muhammad Khalil ‘Itaani. Penerbit Darul Ma’rifah. — Menjelang Zhuhur di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 2 Sya’ban 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsfikih puasa hukum puasa
Saat ini Rumaysho.Com akan mengulas tentang puasa dari kitab Imam Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin dengan mengambil dari berbagai kitab syarah (penjelas) lainnya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, كتاب الصيام يجب صوم رمضان “Kitab Shiyam, puasa Ramadhan itu wajib.” Secara bahasa shiyam berasal dari kata al-imsak, artinya menahan diri. Ketika Allah menceritakan tentang Maryam, إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah” (QS. Maryam: 26). Yang dimaksud berpuasa yang dilakukan oleh Maryam adalah menahan diri dari berbicara sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat, فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا “Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” (QS. Maryam: 26). Secara istilah, shiyam adalah menahan diri dari berbagai pembatal puasa, dengan cara yang khusus. Dalil akan wajibnya puasa sebelum adanya ijma’ atau kesepakatan para ulama adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183). Dalil wajibnya lagi adalah hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji, (5) puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16). Puasa diwajibkan pada bulan Sya’ban pada tahun kedua Hijriyah. Wajibnya puasa juga sudah sangat dimaklumi (ma’lum minad diini bid-dharurah) Siapa yang menentang kewajiban puasa, maka ia kafir kecuali kalau ia baru saja masuk Islam sehingga belum mengetahui kewajiban ini atau ia hidup jauh dari seorang alim (ulama).   Adapun rukunnya ada tiga, sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syarbini yaitu berkaitan dengan orang yang berpuasa, berkaitan dengan niat dan berkaitan dengan menahan diri dari berbagai pembatal puasa.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhaj Ath-Thalibin. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi Ad-Dimasyqi. Tahqiq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Haddad. Penerbit Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah. Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazh Al-Minhaj. Cetakan keempat, tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini. I’tana bihi: Muhammad Khalil ‘Itaani. Penerbit Darul Ma’rifah. — Menjelang Zhuhur di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 2 Sya’ban 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsfikih puasa hukum puasa


Saat ini Rumaysho.Com akan mengulas tentang puasa dari kitab Imam Nawawi, Minhaj Ath-Thalibin dengan mengambil dari berbagai kitab syarah (penjelas) lainnya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, كتاب الصيام يجب صوم رمضان “Kitab Shiyam, puasa Ramadhan itu wajib.” Secara bahasa shiyam berasal dari kata al-imsak, artinya menahan diri. Ketika Allah menceritakan tentang Maryam, إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah” (QS. Maryam: 26). Yang dimaksud berpuasa yang dilakukan oleh Maryam adalah menahan diri dari berbicara sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat, فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا “Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” (QS. Maryam: 26). Secara istilah, shiyam adalah menahan diri dari berbagai pembatal puasa, dengan cara yang khusus. Dalil akan wajibnya puasa sebelum adanya ijma’ atau kesepakatan para ulama adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183). Dalil wajibnya lagi adalah hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ “Islam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji, (5) puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8; Muslim, no. 16). Puasa diwajibkan pada bulan Sya’ban pada tahun kedua Hijriyah. Wajibnya puasa juga sudah sangat dimaklumi (ma’lum minad diini bid-dharurah) Siapa yang menentang kewajiban puasa, maka ia kafir kecuali kalau ia baru saja masuk Islam sehingga belum mengetahui kewajiban ini atau ia hidup jauh dari seorang alim (ulama).   Adapun rukunnya ada tiga, sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syarbini yaitu berkaitan dengan orang yang berpuasa, berkaitan dengan niat dan berkaitan dengan menahan diri dari berbagai pembatal puasa.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Minhaj Ath-Thalibin. Cetakan kedua, tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi Ad-Dimasyqi. Tahqiq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Haddad. Penerbit Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah. Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazh Al-Minhaj. Cetakan keempat, tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini. I’tana bihi: Muhammad Khalil ‘Itaani. Penerbit Darul Ma’rifah. — Menjelang Zhuhur di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 2 Sya’ban 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsfikih puasa hukum puasa

Syarat Pembatal Puasa Berlaku

Kita tahu ada pembatal puasa seperti makan, minum, dan jima’ (hubungan intim). Ternyata bisa batal jika memenuhi tiga syarat berikut.   Syarat Pertama: Tahu Ilmu Apabila seorang yang berpuasa melakukan salah satu pembatal di atas karena tidak tahu (jahil), baik jahil terhadap waktu atau hukum maka puasa tetap sah. Misal jahil terhadap waktu : Seseorang bangun di akhir malam dan dia menyangka fajar belum terbit, kemudian dia makan dan minum. Namun ternyata fajar telah terbit dan dia baru mengetahuinya, maka puasa orang ini sah karena dia jahil terhadap waktu. Misal tidak tahu terhadap hukum, sebagaimana terdapat dalam As Sunnah dari hadits Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam shohihnya Asma’ berkata, أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ غَيْمٍ ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ “Kami pernah berbuka di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari yang mendung lalu tiba-tiba muncul matahari.” Para sahabat berbuka pada siang hari, akan tetapi mereka tidak mengetahui. Mereka menyangka bahwa matahari telah tenggelam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah mereka untuk mengqodho’. Seandainya qodho’ tersebut wajib, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintah mereka untuk mengqodho’. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah mereka, tentu akan dinukil berita tersebut kepada kita. Seandainya kita berbuka dan menyangka matahari telah tenggelam padahal kenyataannya matahari belum tenggelam, maka wajib bagi kita menahan diri hingga matahari tenggelam dan puasa kita tetap sah.   Syarat Kedua: Dalam Keadaan Ingat, Tidak Lupa Seandainya seseorang yang berpuasa lupa ketika makan atau minum, maka puasanya tetap sah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al Baqarah [2] : 286)   Syarat Ketiga: Berdasarkan Keingingan Sendiri Bukan Dipaksa Seandainya seorang yang berpuasa melakukan salah satu pembatal di atas bukan atas kehendak atau pilihannya sendiri, maka puasanya tetap sah. Seandainya seseorang berkumur-kumur kemudian air masuk ke dalam perut tanpa kehendaknya, maka puasanya tetap sah.   Dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Majmu’ Fatawanya. Semoga manfaat.     Referensi: Majmu’ Fatawa dan Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17: 143, Asy Syamilah   Ahad Pagi, 1 Sya’ban 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspembatal puasa

Syarat Pembatal Puasa Berlaku

Kita tahu ada pembatal puasa seperti makan, minum, dan jima’ (hubungan intim). Ternyata bisa batal jika memenuhi tiga syarat berikut.   Syarat Pertama: Tahu Ilmu Apabila seorang yang berpuasa melakukan salah satu pembatal di atas karena tidak tahu (jahil), baik jahil terhadap waktu atau hukum maka puasa tetap sah. Misal jahil terhadap waktu : Seseorang bangun di akhir malam dan dia menyangka fajar belum terbit, kemudian dia makan dan minum. Namun ternyata fajar telah terbit dan dia baru mengetahuinya, maka puasa orang ini sah karena dia jahil terhadap waktu. Misal tidak tahu terhadap hukum, sebagaimana terdapat dalam As Sunnah dari hadits Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam shohihnya Asma’ berkata, أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ غَيْمٍ ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ “Kami pernah berbuka di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari yang mendung lalu tiba-tiba muncul matahari.” Para sahabat berbuka pada siang hari, akan tetapi mereka tidak mengetahui. Mereka menyangka bahwa matahari telah tenggelam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah mereka untuk mengqodho’. Seandainya qodho’ tersebut wajib, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintah mereka untuk mengqodho’. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah mereka, tentu akan dinukil berita tersebut kepada kita. Seandainya kita berbuka dan menyangka matahari telah tenggelam padahal kenyataannya matahari belum tenggelam, maka wajib bagi kita menahan diri hingga matahari tenggelam dan puasa kita tetap sah.   Syarat Kedua: Dalam Keadaan Ingat, Tidak Lupa Seandainya seseorang yang berpuasa lupa ketika makan atau minum, maka puasanya tetap sah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al Baqarah [2] : 286)   Syarat Ketiga: Berdasarkan Keingingan Sendiri Bukan Dipaksa Seandainya seorang yang berpuasa melakukan salah satu pembatal di atas bukan atas kehendak atau pilihannya sendiri, maka puasanya tetap sah. Seandainya seseorang berkumur-kumur kemudian air masuk ke dalam perut tanpa kehendaknya, maka puasanya tetap sah.   Dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Majmu’ Fatawanya. Semoga manfaat.     Referensi: Majmu’ Fatawa dan Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17: 143, Asy Syamilah   Ahad Pagi, 1 Sya’ban 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspembatal puasa
Kita tahu ada pembatal puasa seperti makan, minum, dan jima’ (hubungan intim). Ternyata bisa batal jika memenuhi tiga syarat berikut.   Syarat Pertama: Tahu Ilmu Apabila seorang yang berpuasa melakukan salah satu pembatal di atas karena tidak tahu (jahil), baik jahil terhadap waktu atau hukum maka puasa tetap sah. Misal jahil terhadap waktu : Seseorang bangun di akhir malam dan dia menyangka fajar belum terbit, kemudian dia makan dan minum. Namun ternyata fajar telah terbit dan dia baru mengetahuinya, maka puasa orang ini sah karena dia jahil terhadap waktu. Misal tidak tahu terhadap hukum, sebagaimana terdapat dalam As Sunnah dari hadits Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam shohihnya Asma’ berkata, أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ غَيْمٍ ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ “Kami pernah berbuka di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari yang mendung lalu tiba-tiba muncul matahari.” Para sahabat berbuka pada siang hari, akan tetapi mereka tidak mengetahui. Mereka menyangka bahwa matahari telah tenggelam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah mereka untuk mengqodho’. Seandainya qodho’ tersebut wajib, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintah mereka untuk mengqodho’. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah mereka, tentu akan dinukil berita tersebut kepada kita. Seandainya kita berbuka dan menyangka matahari telah tenggelam padahal kenyataannya matahari belum tenggelam, maka wajib bagi kita menahan diri hingga matahari tenggelam dan puasa kita tetap sah.   Syarat Kedua: Dalam Keadaan Ingat, Tidak Lupa Seandainya seseorang yang berpuasa lupa ketika makan atau minum, maka puasanya tetap sah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al Baqarah [2] : 286)   Syarat Ketiga: Berdasarkan Keingingan Sendiri Bukan Dipaksa Seandainya seorang yang berpuasa melakukan salah satu pembatal di atas bukan atas kehendak atau pilihannya sendiri, maka puasanya tetap sah. Seandainya seseorang berkumur-kumur kemudian air masuk ke dalam perut tanpa kehendaknya, maka puasanya tetap sah.   Dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Majmu’ Fatawanya. Semoga manfaat.     Referensi: Majmu’ Fatawa dan Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17: 143, Asy Syamilah   Ahad Pagi, 1 Sya’ban 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspembatal puasa


Kita tahu ada pembatal puasa seperti makan, minum, dan jima’ (hubungan intim). Ternyata bisa batal jika memenuhi tiga syarat berikut.   Syarat Pertama: Tahu Ilmu Apabila seorang yang berpuasa melakukan salah satu pembatal di atas karena tidak tahu (jahil), baik jahil terhadap waktu atau hukum maka puasa tetap sah. Misal jahil terhadap waktu : Seseorang bangun di akhir malam dan dia menyangka fajar belum terbit, kemudian dia makan dan minum. Namun ternyata fajar telah terbit dan dia baru mengetahuinya, maka puasa orang ini sah karena dia jahil terhadap waktu. Misal tidak tahu terhadap hukum, sebagaimana terdapat dalam As Sunnah dari hadits Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam shohihnya Asma’ berkata, أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ غَيْمٍ ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ “Kami pernah berbuka di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari yang mendung lalu tiba-tiba muncul matahari.” Para sahabat berbuka pada siang hari, akan tetapi mereka tidak mengetahui. Mereka menyangka bahwa matahari telah tenggelam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah mereka untuk mengqodho’. Seandainya qodho’ tersebut wajib, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintah mereka untuk mengqodho’. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah mereka, tentu akan dinukil berita tersebut kepada kita. Seandainya kita berbuka dan menyangka matahari telah tenggelam padahal kenyataannya matahari belum tenggelam, maka wajib bagi kita menahan diri hingga matahari tenggelam dan puasa kita tetap sah.   Syarat Kedua: Dalam Keadaan Ingat, Tidak Lupa Seandainya seseorang yang berpuasa lupa ketika makan atau minum, maka puasanya tetap sah. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (QS. Al Baqarah [2] : 286)   Syarat Ketiga: Berdasarkan Keingingan Sendiri Bukan Dipaksa Seandainya seorang yang berpuasa melakukan salah satu pembatal di atas bukan atas kehendak atau pilihannya sendiri, maka puasanya tetap sah. Seandainya seseorang berkumur-kumur kemudian air masuk ke dalam perut tanpa kehendaknya, maka puasanya tetap sah.   Dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Majmu’ Fatawanya. Semoga manfaat.     Referensi: Majmu’ Fatawa dan Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17: 143, Asy Syamilah   Ahad Pagi, 1 Sya’ban 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspembatal puasa

LGBT Terkena Laknat

Ada dosa lagi yang terkena laknat yaitu mereka yang berperilaku seperti kaumnya Luth. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ تُخُومَ الأَرْضِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ كَمَهَ الأَعْمَى عَنِ السَّبِيلِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ سَبَّ وَالِدَيْهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. Allah melaknat orang yang merubah batas tanah. Allah melaknat orang yang menyesatkan orang yang buta dari jalan. Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya. Allah melaknat orang yang menyandarkan diri pada selain tuannya. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth.” (HR. Ahmad, 1: 309. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, perawinya shahih) Dalam riwayat lain disebutkan, عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « مَلْعُونٌ مَنْ سَبَّ أَبَاهُ مَلْعُونٌ مَنْ سَبَّ أُمَّهُ مَلْعُونٌ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ مَلْعُونٌ مَنْ غَيَّرَ تُخُومَ الأَرْضِ مَلْعُونٌ مَنْ كَمَهَ أَعْمَى عَنْ طَرِيقٍ مَلْعُونٌ مَنْ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ » Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Terlaknatlah orang yang melaknat bapaknya. Terlaknatlah orang yang melaknat ibunya. Terlaknatlah orang yang menyembelih untuk selain Allah. Terlaknatlah orang yang merubah batas tanah. Terlaknatlah orang yang menyesatkan orang yang buta dari jalan. Terlaknatlah orang yang menyetubuhi hewan (zoophilia). Terlaknatlah orang yang berkelakuan seperti kaum Luth.”  (HR. Ahmad, 1: 317. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap dosa besar. — Disusun 29 Rajab 1437 H @ Darush Sholihin Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual terlaknat

LGBT Terkena Laknat

Ada dosa lagi yang terkena laknat yaitu mereka yang berperilaku seperti kaumnya Luth. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ تُخُومَ الأَرْضِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ كَمَهَ الأَعْمَى عَنِ السَّبِيلِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ سَبَّ وَالِدَيْهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. Allah melaknat orang yang merubah batas tanah. Allah melaknat orang yang menyesatkan orang yang buta dari jalan. Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya. Allah melaknat orang yang menyandarkan diri pada selain tuannya. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth.” (HR. Ahmad, 1: 309. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, perawinya shahih) Dalam riwayat lain disebutkan, عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « مَلْعُونٌ مَنْ سَبَّ أَبَاهُ مَلْعُونٌ مَنْ سَبَّ أُمَّهُ مَلْعُونٌ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ مَلْعُونٌ مَنْ غَيَّرَ تُخُومَ الأَرْضِ مَلْعُونٌ مَنْ كَمَهَ أَعْمَى عَنْ طَرِيقٍ مَلْعُونٌ مَنْ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ » Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Terlaknatlah orang yang melaknat bapaknya. Terlaknatlah orang yang melaknat ibunya. Terlaknatlah orang yang menyembelih untuk selain Allah. Terlaknatlah orang yang merubah batas tanah. Terlaknatlah orang yang menyesatkan orang yang buta dari jalan. Terlaknatlah orang yang menyetubuhi hewan (zoophilia). Terlaknatlah orang yang berkelakuan seperti kaum Luth.”  (HR. Ahmad, 1: 317. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap dosa besar. — Disusun 29 Rajab 1437 H @ Darush Sholihin Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual terlaknat
Ada dosa lagi yang terkena laknat yaitu mereka yang berperilaku seperti kaumnya Luth. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ تُخُومَ الأَرْضِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ كَمَهَ الأَعْمَى عَنِ السَّبِيلِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ سَبَّ وَالِدَيْهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. Allah melaknat orang yang merubah batas tanah. Allah melaknat orang yang menyesatkan orang yang buta dari jalan. Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya. Allah melaknat orang yang menyandarkan diri pada selain tuannya. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth.” (HR. Ahmad, 1: 309. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, perawinya shahih) Dalam riwayat lain disebutkan, عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « مَلْعُونٌ مَنْ سَبَّ أَبَاهُ مَلْعُونٌ مَنْ سَبَّ أُمَّهُ مَلْعُونٌ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ مَلْعُونٌ مَنْ غَيَّرَ تُخُومَ الأَرْضِ مَلْعُونٌ مَنْ كَمَهَ أَعْمَى عَنْ طَرِيقٍ مَلْعُونٌ مَنْ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ » Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Terlaknatlah orang yang melaknat bapaknya. Terlaknatlah orang yang melaknat ibunya. Terlaknatlah orang yang menyembelih untuk selain Allah. Terlaknatlah orang yang merubah batas tanah. Terlaknatlah orang yang menyesatkan orang yang buta dari jalan. Terlaknatlah orang yang menyetubuhi hewan (zoophilia). Terlaknatlah orang yang berkelakuan seperti kaum Luth.”  (HR. Ahmad, 1: 317. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap dosa besar. — Disusun 29 Rajab 1437 H @ Darush Sholihin Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual terlaknat


Ada dosa lagi yang terkena laknat yaitu mereka yang berperilaku seperti kaumnya Luth. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ لَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ تُخُومَ الأَرْضِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ كَمَهَ الأَعْمَى عَنِ السَّبِيلِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ سَبَّ وَالِدَيْهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ “Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. Allah melaknat orang yang merubah batas tanah. Allah melaknat orang yang menyesatkan orang yang buta dari jalan. Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya. Allah melaknat orang yang menyandarkan diri pada selain tuannya. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth.” (HR. Ahmad, 1: 309. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, perawinya shahih) Dalam riwayat lain disebutkan, عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « مَلْعُونٌ مَنْ سَبَّ أَبَاهُ مَلْعُونٌ مَنْ سَبَّ أُمَّهُ مَلْعُونٌ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ مَلْعُونٌ مَنْ غَيَّرَ تُخُومَ الأَرْضِ مَلْعُونٌ مَنْ كَمَهَ أَعْمَى عَنْ طَرِيقٍ مَلْعُونٌ مَنْ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ » Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Terlaknatlah orang yang melaknat bapaknya. Terlaknatlah orang yang melaknat ibunya. Terlaknatlah orang yang menyembelih untuk selain Allah. Terlaknatlah orang yang merubah batas tanah. Terlaknatlah orang yang menyesatkan orang yang buta dari jalan. Terlaknatlah orang yang menyetubuhi hewan (zoophilia). Terlaknatlah orang yang berkelakuan seperti kaum Luth.”  (HR. Ahmad, 1: 317. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Semoga Allah menjauhkan kita dari setiap dosa besar. — Disusun 29 Rajab 1437 H @ Darush Sholihin Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual terlaknat

Tebar 5000 Jilbab untuk Maluku (s.d. 20 Mei 2016)

Anda punya jilbab layak pakai, gamis muslimah (selain jersey) yang masih bisa dipakai, coba disumbangkan saja untuk kaum muslimin di Maluku. Caranya bagaimana? Bisa kirim ke alamat berikut: # Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872, HP: 085200171222 (Slamet) * Boleh lewat ekspedisi mana pun asal disertakan alamat lengkap di atas. Nanti Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal akan menyalurkannya ke Ambon secara langsung 2 – 8 Juni 2016, sekaligus dengan kegiatan pengajian di sana. Batas pengumpulan sampai di alamat: 20 Mei 2016. Kalau mau sumbangkan dalam bentuk uang, infonya di sini:   Silakan transfer ke rekening: 1. BCA: 8610123881 (kode bank: 014). 2. BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). 3. BSM: 3107011155 (kode bank: 451). 4. BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Dana sosial Jilbab# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Dana sosial Jilbab # Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 31 Maret 2016# 1.000.000.   Info DarushSholihin.Com | Channel Telegram @DarushSholihin | Rumaysho[dot]Com Info donasi: 0811 26 7791 (SMS/ WA/ Telp)   Laporan donasi: http://darushsholihin.com/tebar-jilbab Marilah membantu sesama muslim yang butuh menutup aurat. Info donasi dan sekaligus daftar group donatur DS: 0811267791 (Mas Jarot) Tagstebar jilbab

Tebar 5000 Jilbab untuk Maluku (s.d. 20 Mei 2016)

Anda punya jilbab layak pakai, gamis muslimah (selain jersey) yang masih bisa dipakai, coba disumbangkan saja untuk kaum muslimin di Maluku. Caranya bagaimana? Bisa kirim ke alamat berikut: # Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872, HP: 085200171222 (Slamet) * Boleh lewat ekspedisi mana pun asal disertakan alamat lengkap di atas. Nanti Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal akan menyalurkannya ke Ambon secara langsung 2 – 8 Juni 2016, sekaligus dengan kegiatan pengajian di sana. Batas pengumpulan sampai di alamat: 20 Mei 2016. Kalau mau sumbangkan dalam bentuk uang, infonya di sini:   Silakan transfer ke rekening: 1. BCA: 8610123881 (kode bank: 014). 2. BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). 3. BSM: 3107011155 (kode bank: 451). 4. BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Dana sosial Jilbab# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Dana sosial Jilbab # Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 31 Maret 2016# 1.000.000.   Info DarushSholihin.Com | Channel Telegram @DarushSholihin | Rumaysho[dot]Com Info donasi: 0811 26 7791 (SMS/ WA/ Telp)   Laporan donasi: http://darushsholihin.com/tebar-jilbab Marilah membantu sesama muslim yang butuh menutup aurat. Info donasi dan sekaligus daftar group donatur DS: 0811267791 (Mas Jarot) Tagstebar jilbab
Anda punya jilbab layak pakai, gamis muslimah (selain jersey) yang masih bisa dipakai, coba disumbangkan saja untuk kaum muslimin di Maluku. Caranya bagaimana? Bisa kirim ke alamat berikut: # Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872, HP: 085200171222 (Slamet) * Boleh lewat ekspedisi mana pun asal disertakan alamat lengkap di atas. Nanti Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal akan menyalurkannya ke Ambon secara langsung 2 – 8 Juni 2016, sekaligus dengan kegiatan pengajian di sana. Batas pengumpulan sampai di alamat: 20 Mei 2016. Kalau mau sumbangkan dalam bentuk uang, infonya di sini:   Silakan transfer ke rekening: 1. BCA: 8610123881 (kode bank: 014). 2. BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). 3. BSM: 3107011155 (kode bank: 451). 4. BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Dana sosial Jilbab# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Dana sosial Jilbab # Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 31 Maret 2016# 1.000.000.   Info DarushSholihin.Com | Channel Telegram @DarushSholihin | Rumaysho[dot]Com Info donasi: 0811 26 7791 (SMS/ WA/ Telp)   Laporan donasi: http://darushsholihin.com/tebar-jilbab Marilah membantu sesama muslim yang butuh menutup aurat. Info donasi dan sekaligus daftar group donatur DS: 0811267791 (Mas Jarot) Tagstebar jilbab


Anda punya jilbab layak pakai, gamis muslimah (selain jersey) yang masih bisa dipakai, coba disumbangkan saja untuk kaum muslimin di Maluku. Caranya bagaimana? Bisa kirim ke alamat berikut: # Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872, HP: 085200171222 (Slamet) * Boleh lewat ekspedisi mana pun asal disertakan alamat lengkap di atas. Nanti Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal akan menyalurkannya ke Ambon secara langsung 2 – 8 Juni 2016, sekaligus dengan kegiatan pengajian di sana. Batas pengumpulan sampai di alamat: 20 Mei 2016. Kalau mau sumbangkan dalam bentuk uang, infonya di sini:   Silakan transfer ke rekening: 1. BCA: 8610123881 (kode bank: 014). 2. BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). 3. BSM: 3107011155 (kode bank: 451). 4. BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Dana sosial Jilbab# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Dana sosial Jilbab # Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 31 Maret 2016# 1.000.000.   Info DarushSholihin.Com | Channel Telegram @DarushSholihin | Rumaysho[dot]Com Info donasi: 0811 26 7791 (SMS/ WA/ Telp)   Laporan donasi: http://darushsholihin.com/tebar-jilbab Marilah membantu sesama muslim yang butuh menutup aurat. Info donasi dan sekaligus daftar group donatur DS: 0811267791 (Mas Jarot) Tagstebar jilbab

Dilaknat Karena Menyiksa Hewan

Islam sudah mengajarkan kasih sayang termasuk dalam hal menyiksa hewan, itu dilarang. Karena Islam sangat menyayangi hewan. عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ مَرَّ ابْنُ عُمَرَ بِفِتْيَانٍ مِنْ قُرَيْشٍ قَدْ نَصَبُوا طَيْرًا وَهُمْ يَرْمُونَهُ وَقَدْ جَعَلُوا لِصَاحِبِ الطَّيْرِ كُلَّ خَاطِئَةٍ مِنْ نَبْلِهِمْ فَلَمَّا رَأَوُا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوا فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ مَنْ فَعَلَ هَذَا لَعَنَ اللَّهُ مَنْ فَعَلَ هَذَا إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ مَنِ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Ibnu ‘Umar pernah melewati sekumpulan pemuda Quraisy. Saat itu mereka memajang burung dan dijadikan sasaran tembak (dengan panah). Mereka lantas berikan anak panah pada pemiliknya. Ketika Ibnu ‘Umar melihat kelakuan mereka tersebut, beliau memisah mereka. Lantas Ibnu ‘Umar berkata, “Siapa yang melakukan seperti ini, maka Allah melaknat pelakunya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran tembak.”  (HR. Muslim, no. 1958) Hadits lainnya menyebutkan maksud yang sama bahwa menyiksa binatang dilarang oleh Islam. وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: –لَا تَتَّخِذُوا شَيْئاً فِيهِ اَلرُّوحُ غَرَضًا Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah jadikan hewan yang bernyawa itu sebagai sasaran (tembak atau panah).” (HR. Muslim, no. 1957). وَعَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُقْتَلَ شَيْءٌ مِنَ اَلدَّوَابِّ صَبْرًا Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pembunuhan binatang dengan diikat lantas dipanah.” (HR. Muslim no. 1959). Kalau menyiksa binatang seperti ini saja tidak boleh apalagi menyiksa manusia yang lebih berakal. — Disusun 28 Rajab 1437 H @ Darush Sholihin Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsadab hewan berburu terlaknat

Dilaknat Karena Menyiksa Hewan

Islam sudah mengajarkan kasih sayang termasuk dalam hal menyiksa hewan, itu dilarang. Karena Islam sangat menyayangi hewan. عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ مَرَّ ابْنُ عُمَرَ بِفِتْيَانٍ مِنْ قُرَيْشٍ قَدْ نَصَبُوا طَيْرًا وَهُمْ يَرْمُونَهُ وَقَدْ جَعَلُوا لِصَاحِبِ الطَّيْرِ كُلَّ خَاطِئَةٍ مِنْ نَبْلِهِمْ فَلَمَّا رَأَوُا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوا فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ مَنْ فَعَلَ هَذَا لَعَنَ اللَّهُ مَنْ فَعَلَ هَذَا إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ مَنِ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Ibnu ‘Umar pernah melewati sekumpulan pemuda Quraisy. Saat itu mereka memajang burung dan dijadikan sasaran tembak (dengan panah). Mereka lantas berikan anak panah pada pemiliknya. Ketika Ibnu ‘Umar melihat kelakuan mereka tersebut, beliau memisah mereka. Lantas Ibnu ‘Umar berkata, “Siapa yang melakukan seperti ini, maka Allah melaknat pelakunya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran tembak.”  (HR. Muslim, no. 1958) Hadits lainnya menyebutkan maksud yang sama bahwa menyiksa binatang dilarang oleh Islam. وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: –لَا تَتَّخِذُوا شَيْئاً فِيهِ اَلرُّوحُ غَرَضًا Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah jadikan hewan yang bernyawa itu sebagai sasaran (tembak atau panah).” (HR. Muslim, no. 1957). وَعَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُقْتَلَ شَيْءٌ مِنَ اَلدَّوَابِّ صَبْرًا Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pembunuhan binatang dengan diikat lantas dipanah.” (HR. Muslim no. 1959). Kalau menyiksa binatang seperti ini saja tidak boleh apalagi menyiksa manusia yang lebih berakal. — Disusun 28 Rajab 1437 H @ Darush Sholihin Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsadab hewan berburu terlaknat
Islam sudah mengajarkan kasih sayang termasuk dalam hal menyiksa hewan, itu dilarang. Karena Islam sangat menyayangi hewan. عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ مَرَّ ابْنُ عُمَرَ بِفِتْيَانٍ مِنْ قُرَيْشٍ قَدْ نَصَبُوا طَيْرًا وَهُمْ يَرْمُونَهُ وَقَدْ جَعَلُوا لِصَاحِبِ الطَّيْرِ كُلَّ خَاطِئَةٍ مِنْ نَبْلِهِمْ فَلَمَّا رَأَوُا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوا فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ مَنْ فَعَلَ هَذَا لَعَنَ اللَّهُ مَنْ فَعَلَ هَذَا إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ مَنِ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Ibnu ‘Umar pernah melewati sekumpulan pemuda Quraisy. Saat itu mereka memajang burung dan dijadikan sasaran tembak (dengan panah). Mereka lantas berikan anak panah pada pemiliknya. Ketika Ibnu ‘Umar melihat kelakuan mereka tersebut, beliau memisah mereka. Lantas Ibnu ‘Umar berkata, “Siapa yang melakukan seperti ini, maka Allah melaknat pelakunya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran tembak.”  (HR. Muslim, no. 1958) Hadits lainnya menyebutkan maksud yang sama bahwa menyiksa binatang dilarang oleh Islam. وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: –لَا تَتَّخِذُوا شَيْئاً فِيهِ اَلرُّوحُ غَرَضًا Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah jadikan hewan yang bernyawa itu sebagai sasaran (tembak atau panah).” (HR. Muslim, no. 1957). وَعَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُقْتَلَ شَيْءٌ مِنَ اَلدَّوَابِّ صَبْرًا Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pembunuhan binatang dengan diikat lantas dipanah.” (HR. Muslim no. 1959). Kalau menyiksa binatang seperti ini saja tidak boleh apalagi menyiksa manusia yang lebih berakal. — Disusun 28 Rajab 1437 H @ Darush Sholihin Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsadab hewan berburu terlaknat


Islam sudah mengajarkan kasih sayang termasuk dalam hal menyiksa hewan, itu dilarang. Karena Islam sangat menyayangi hewan. عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ مَرَّ ابْنُ عُمَرَ بِفِتْيَانٍ مِنْ قُرَيْشٍ قَدْ نَصَبُوا طَيْرًا وَهُمْ يَرْمُونَهُ وَقَدْ جَعَلُوا لِصَاحِبِ الطَّيْرِ كُلَّ خَاطِئَةٍ مِنْ نَبْلِهِمْ فَلَمَّا رَأَوُا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوا فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ مَنْ فَعَلَ هَذَا لَعَنَ اللَّهُ مَنْ فَعَلَ هَذَا إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ مَنِ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Ibnu ‘Umar pernah melewati sekumpulan pemuda Quraisy. Saat itu mereka memajang burung dan dijadikan sasaran tembak (dengan panah). Mereka lantas berikan anak panah pada pemiliknya. Ketika Ibnu ‘Umar melihat kelakuan mereka tersebut, beliau memisah mereka. Lantas Ibnu ‘Umar berkata, “Siapa yang melakukan seperti ini, maka Allah melaknat pelakunya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran tembak.”  (HR. Muslim, no. 1958) Hadits lainnya menyebutkan maksud yang sama bahwa menyiksa binatang dilarang oleh Islam. وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: –لَا تَتَّخِذُوا شَيْئاً فِيهِ اَلرُّوحُ غَرَضًا Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah jadikan hewan yang bernyawa itu sebagai sasaran (tembak atau panah).” (HR. Muslim, no. 1957). وَعَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُقْتَلَ شَيْءٌ مِنَ اَلدَّوَابِّ صَبْرًا Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pembunuhan binatang dengan diikat lantas dipanah.” (HR. Muslim no. 1959). Kalau menyiksa binatang seperti ini saja tidak boleh apalagi menyiksa manusia yang lebih berakal. — Disusun 28 Rajab 1437 H @ Darush Sholihin Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsadab hewan berburu terlaknat

Menuruti Perintah Orang Tua

Selama perintah orang tua dalam kebaikan dan bukan maksiat, maka seorang anak wajib menurut perintah tersebut. Ingatlah selama mereka masih hidup, berbakti dan berbuat baik pada mereka merupakan jalan termudah menuju surga. Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ فَإِنْ شِئْتَ فَأَضِعْ ذَلِكَ الْبَابَ أَوِ احْفَظْهُ “Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu atau kalian bisa menjaganya.” (HR. Tirmidzi no. 1900, Ibnu Majah no. 3663 dan Ahmad 6: 445. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Humaid, ia menyatakan, ketika ibunya Iyas bin Mu’awiyah itu meninggal dunia, Iyas menangis. Ada yang bertanya padanya, “Kenapa engkau menangis?” Ia menjawab, كَانَ لِي بَابَانِ مَفْتُوْحَانِ إِلَى الجَنَّةِ وَأُغْلِقَ أَحَدُهُمَا “Dahulu aku memiliki dua pintu yang terbuka menuju surga. Namun sekarang salah satunya telah tertutup.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 56. Dinukil dari Kitab min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398) Selama perintah dari orang tua bukan maksiat, maka tetap dituruti. Lihat contoh seorang tabi’in dan seorang sahabat Nabi di bawah ini. ‘Atha’ pernah ditanya oleh seseorang yang ibunya meminta padanya untuk shalat wajib dan puasa Ramadhan saja (tidak ada amalan sunnah, pen.), apakah perlu dituruti. ‘Atha’ mengatakan, “Iya tetap dituruti perintahnya tersebut.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 67. Dinukil dari Kitab min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398) Usamah bin Zaid, seorang sahabat yang dirinya dan orang tuanya disayangi oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa ia memiliki seribu pohon kurma. Ia memang sengaja mempercantik atau merapikannya. Lalu ada yang berkata pada Usamah, kenapa bisa sampai lakukan seperti itu. Usamah menjawab bahwa ibunya sangat suka jika melihat kendaan kebun kurma itu indah, maka ia melakukannya. Apa saja hal dunia yang diminta oleh ibunya, ia pasti memenuhinya.  (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 225. Dinukil dari Kitab min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 396) Ingat hadits berikut … Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Tidak ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Ahmad, 1: 131. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Berarti kalau perintah orang tua bukan maksiat, maka tetap dituruti. Semoga kita menjadi anak yang berbakti pada orang tua kita. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Min Akbar As-Salaf Ash-Shalih. Abu Yahya Zakariya bin Ghulam Qadir. Cetakan ketiga, tahun 1433 H. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. — Disusun di pagi hari penuh berkah, Kamis, 27 Rajab 1437 H @ Darush Sholihin Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbakti orang tua

Menuruti Perintah Orang Tua

Selama perintah orang tua dalam kebaikan dan bukan maksiat, maka seorang anak wajib menurut perintah tersebut. Ingatlah selama mereka masih hidup, berbakti dan berbuat baik pada mereka merupakan jalan termudah menuju surga. Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ فَإِنْ شِئْتَ فَأَضِعْ ذَلِكَ الْبَابَ أَوِ احْفَظْهُ “Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu atau kalian bisa menjaganya.” (HR. Tirmidzi no. 1900, Ibnu Majah no. 3663 dan Ahmad 6: 445. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Humaid, ia menyatakan, ketika ibunya Iyas bin Mu’awiyah itu meninggal dunia, Iyas menangis. Ada yang bertanya padanya, “Kenapa engkau menangis?” Ia menjawab, كَانَ لِي بَابَانِ مَفْتُوْحَانِ إِلَى الجَنَّةِ وَأُغْلِقَ أَحَدُهُمَا “Dahulu aku memiliki dua pintu yang terbuka menuju surga. Namun sekarang salah satunya telah tertutup.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 56. Dinukil dari Kitab min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398) Selama perintah dari orang tua bukan maksiat, maka tetap dituruti. Lihat contoh seorang tabi’in dan seorang sahabat Nabi di bawah ini. ‘Atha’ pernah ditanya oleh seseorang yang ibunya meminta padanya untuk shalat wajib dan puasa Ramadhan saja (tidak ada amalan sunnah, pen.), apakah perlu dituruti. ‘Atha’ mengatakan, “Iya tetap dituruti perintahnya tersebut.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 67. Dinukil dari Kitab min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398) Usamah bin Zaid, seorang sahabat yang dirinya dan orang tuanya disayangi oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa ia memiliki seribu pohon kurma. Ia memang sengaja mempercantik atau merapikannya. Lalu ada yang berkata pada Usamah, kenapa bisa sampai lakukan seperti itu. Usamah menjawab bahwa ibunya sangat suka jika melihat kendaan kebun kurma itu indah, maka ia melakukannya. Apa saja hal dunia yang diminta oleh ibunya, ia pasti memenuhinya.  (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 225. Dinukil dari Kitab min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 396) Ingat hadits berikut … Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Tidak ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Ahmad, 1: 131. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Berarti kalau perintah orang tua bukan maksiat, maka tetap dituruti. Semoga kita menjadi anak yang berbakti pada orang tua kita. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Min Akbar As-Salaf Ash-Shalih. Abu Yahya Zakariya bin Ghulam Qadir. Cetakan ketiga, tahun 1433 H. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. — Disusun di pagi hari penuh berkah, Kamis, 27 Rajab 1437 H @ Darush Sholihin Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbakti orang tua
Selama perintah orang tua dalam kebaikan dan bukan maksiat, maka seorang anak wajib menurut perintah tersebut. Ingatlah selama mereka masih hidup, berbakti dan berbuat baik pada mereka merupakan jalan termudah menuju surga. Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ فَإِنْ شِئْتَ فَأَضِعْ ذَلِكَ الْبَابَ أَوِ احْفَظْهُ “Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu atau kalian bisa menjaganya.” (HR. Tirmidzi no. 1900, Ibnu Majah no. 3663 dan Ahmad 6: 445. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Humaid, ia menyatakan, ketika ibunya Iyas bin Mu’awiyah itu meninggal dunia, Iyas menangis. Ada yang bertanya padanya, “Kenapa engkau menangis?” Ia menjawab, كَانَ لِي بَابَانِ مَفْتُوْحَانِ إِلَى الجَنَّةِ وَأُغْلِقَ أَحَدُهُمَا “Dahulu aku memiliki dua pintu yang terbuka menuju surga. Namun sekarang salah satunya telah tertutup.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 56. Dinukil dari Kitab min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398) Selama perintah dari orang tua bukan maksiat, maka tetap dituruti. Lihat contoh seorang tabi’in dan seorang sahabat Nabi di bawah ini. ‘Atha’ pernah ditanya oleh seseorang yang ibunya meminta padanya untuk shalat wajib dan puasa Ramadhan saja (tidak ada amalan sunnah, pen.), apakah perlu dituruti. ‘Atha’ mengatakan, “Iya tetap dituruti perintahnya tersebut.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 67. Dinukil dari Kitab min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398) Usamah bin Zaid, seorang sahabat yang dirinya dan orang tuanya disayangi oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa ia memiliki seribu pohon kurma. Ia memang sengaja mempercantik atau merapikannya. Lalu ada yang berkata pada Usamah, kenapa bisa sampai lakukan seperti itu. Usamah menjawab bahwa ibunya sangat suka jika melihat kendaan kebun kurma itu indah, maka ia melakukannya. Apa saja hal dunia yang diminta oleh ibunya, ia pasti memenuhinya.  (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 225. Dinukil dari Kitab min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 396) Ingat hadits berikut … Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Tidak ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Ahmad, 1: 131. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Berarti kalau perintah orang tua bukan maksiat, maka tetap dituruti. Semoga kita menjadi anak yang berbakti pada orang tua kita. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Min Akbar As-Salaf Ash-Shalih. Abu Yahya Zakariya bin Ghulam Qadir. Cetakan ketiga, tahun 1433 H. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. — Disusun di pagi hari penuh berkah, Kamis, 27 Rajab 1437 H @ Darush Sholihin Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbakti orang tua


Selama perintah orang tua dalam kebaikan dan bukan maksiat, maka seorang anak wajib menurut perintah tersebut. Ingatlah selama mereka masih hidup, berbakti dan berbuat baik pada mereka merupakan jalan termudah menuju surga. Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَالِدُ أَوْسَطُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ فَإِنْ شِئْتَ فَأَضِعْ ذَلِكَ الْبَابَ أَوِ احْفَظْهُ “Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu atau kalian bisa menjaganya.” (HR. Tirmidzi no. 1900, Ibnu Majah no. 3663 dan Ahmad 6: 445. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari Humaid, ia menyatakan, ketika ibunya Iyas bin Mu’awiyah itu meninggal dunia, Iyas menangis. Ada yang bertanya padanya, “Kenapa engkau menangis?” Ia menjawab, كَانَ لِي بَابَانِ مَفْتُوْحَانِ إِلَى الجَنَّةِ وَأُغْلِقَ أَحَدُهُمَا “Dahulu aku memiliki dua pintu yang terbuka menuju surga. Namun sekarang salah satunya telah tertutup.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 56. Dinukil dari Kitab min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398) Selama perintah dari orang tua bukan maksiat, maka tetap dituruti. Lihat contoh seorang tabi’in dan seorang sahabat Nabi di bawah ini. ‘Atha’ pernah ditanya oleh seseorang yang ibunya meminta padanya untuk shalat wajib dan puasa Ramadhan saja (tidak ada amalan sunnah, pen.), apakah perlu dituruti. ‘Atha’ mengatakan, “Iya tetap dituruti perintahnya tersebut.” (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 67. Dinukil dari Kitab min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 398) Usamah bin Zaid, seorang sahabat yang dirinya dan orang tuanya disayangi oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa ia memiliki seribu pohon kurma. Ia memang sengaja mempercantik atau merapikannya. Lalu ada yang berkata pada Usamah, kenapa bisa sampai lakukan seperti itu. Usamah menjawab bahwa ibunya sangat suka jika melihat kendaan kebun kurma itu indah, maka ia melakukannya. Apa saja hal dunia yang diminta oleh ibunya, ia pasti memenuhinya.  (Al-Birr li Ibnil Jauzi, hlm. 225. Dinukil dari Kitab min Akhbar As-Salaf Ash-Shalih, hlm. 396) Ingat hadits berikut … Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Tidak ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Ahmad, 1: 131. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Berarti kalau perintah orang tua bukan maksiat, maka tetap dituruti. Semoga kita menjadi anak yang berbakti pada orang tua kita. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Min Akbar As-Salaf Ash-Shalih. Abu Yahya Zakariya bin Ghulam Qadir. Cetakan ketiga, tahun 1433 H. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. — Disusun di pagi hari penuh berkah, Kamis, 27 Rajab 1437 H @ Darush Sholihin Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsbakti orang tua
Prev     Next