Ini Tanda Orang yang Tidak Cinta pada Allah

Mau tahu tanda orang yang tidak cinta pada Allah? Kita dapat mengetahuinya dengan melihat tanda orang yang benar-benar cinta pada Allah. Apa sih tandanya?   Ternyata tandanya seberapa besarkah kita mencintai Al-Qur’an.   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, Cinta pada Al-Qur’an (kalamullah) adalah tanda cinta pada Allah. Jika engkau ingin tahu bagaimanakah tanda dirimu dan sekitarmu cinta pada Allah, maka lihatlah bagaimana kecintaan Al-Qur’an pada dirimu. Ketahuilah, kelezatan mendengar Al-Qur’an lebih lezat daripada kelezatan orang yang mendengar nyanyian (lagu yang benar-benar menyia-nyiakan).   Tentu saja tanda seseorang yang mencinta adalah ia sangat menyukai kalam yang dicintai. Sehingga diibaratkan dalam sebuah sya’ir: Jika engkau mengaku mencintai-Ku, janganlah engkau tinggalkan kitab-Ku (Al-Qur’an) Saat engkau merenungkan kitab-Ku, engkau akan rasakan bagaimanakah lezatnya kalimat-Ku di dalamnya.   ‘Utsman bin ‘Affan pernah mengutarakan, “Seandainya hati kita bersih, tentu kita tidak akan pernah puas bersama Al-Qur’an (kalamullah). Sungguh aneh, bagaimana seseorang bisa puas mendengar kalimat indah dari yang ia cintai.”   Demikian disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Jawab Al-Kafi (hlm. 170) dengan kalimat nukilan sebagai berikut. محبة كلام الله فانه من علامة حب الله وإذا أردت أن تعلم ما عندك وعند غيرك من محبة الله فانظر محبة القرآن من قلبك وإلتذاذك سماعه أعظم من إلتذاذ أصحاب الملاهي والغناء المطرب بسماعهم فإنه من المعلوم أن من أحب حبيبا كان كلامه وحديثه احب شيئا اليه كما قيل ان كنت تزعم حبي فلم هجرت كتابي … أما تأملت ما فيه من لذيذ خطابي وقال عثمان ابن عفان رضي الله عنه لو طهرت قلوبنا لما شبعت من كلام الله وكيف يشبع المحب من كلام من هو غاية مطلوبه   Semoga kita menjadi orang yang mencintai Allah dengan membuktikannya lewat mencintai kalam-Nya yaitu Al-Qur’an. Mencintainya berarti rajin membacanya, merenungkannya, menghayatinya, mengimani dan mengamalkan isinya serta rajin menggali ibrah dari kisah-kisah di dalamnya.   Dari sini kita tahu manakah orang yang tidak mencintai Allah. — Diselesaikan menjelang Maghrib, Kamis, 9 Jumadal Ula 1437 H @ Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsadab al quran cinta Allah

Ini Tanda Orang yang Tidak Cinta pada Allah

Mau tahu tanda orang yang tidak cinta pada Allah? Kita dapat mengetahuinya dengan melihat tanda orang yang benar-benar cinta pada Allah. Apa sih tandanya?   Ternyata tandanya seberapa besarkah kita mencintai Al-Qur’an.   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, Cinta pada Al-Qur’an (kalamullah) adalah tanda cinta pada Allah. Jika engkau ingin tahu bagaimanakah tanda dirimu dan sekitarmu cinta pada Allah, maka lihatlah bagaimana kecintaan Al-Qur’an pada dirimu. Ketahuilah, kelezatan mendengar Al-Qur’an lebih lezat daripada kelezatan orang yang mendengar nyanyian (lagu yang benar-benar menyia-nyiakan).   Tentu saja tanda seseorang yang mencinta adalah ia sangat menyukai kalam yang dicintai. Sehingga diibaratkan dalam sebuah sya’ir: Jika engkau mengaku mencintai-Ku, janganlah engkau tinggalkan kitab-Ku (Al-Qur’an) Saat engkau merenungkan kitab-Ku, engkau akan rasakan bagaimanakah lezatnya kalimat-Ku di dalamnya.   ‘Utsman bin ‘Affan pernah mengutarakan, “Seandainya hati kita bersih, tentu kita tidak akan pernah puas bersama Al-Qur’an (kalamullah). Sungguh aneh, bagaimana seseorang bisa puas mendengar kalimat indah dari yang ia cintai.”   Demikian disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Jawab Al-Kafi (hlm. 170) dengan kalimat nukilan sebagai berikut. محبة كلام الله فانه من علامة حب الله وإذا أردت أن تعلم ما عندك وعند غيرك من محبة الله فانظر محبة القرآن من قلبك وإلتذاذك سماعه أعظم من إلتذاذ أصحاب الملاهي والغناء المطرب بسماعهم فإنه من المعلوم أن من أحب حبيبا كان كلامه وحديثه احب شيئا اليه كما قيل ان كنت تزعم حبي فلم هجرت كتابي … أما تأملت ما فيه من لذيذ خطابي وقال عثمان ابن عفان رضي الله عنه لو طهرت قلوبنا لما شبعت من كلام الله وكيف يشبع المحب من كلام من هو غاية مطلوبه   Semoga kita menjadi orang yang mencintai Allah dengan membuktikannya lewat mencintai kalam-Nya yaitu Al-Qur’an. Mencintainya berarti rajin membacanya, merenungkannya, menghayatinya, mengimani dan mengamalkan isinya serta rajin menggali ibrah dari kisah-kisah di dalamnya.   Dari sini kita tahu manakah orang yang tidak mencintai Allah. — Diselesaikan menjelang Maghrib, Kamis, 9 Jumadal Ula 1437 H @ Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsadab al quran cinta Allah
Mau tahu tanda orang yang tidak cinta pada Allah? Kita dapat mengetahuinya dengan melihat tanda orang yang benar-benar cinta pada Allah. Apa sih tandanya?   Ternyata tandanya seberapa besarkah kita mencintai Al-Qur’an.   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, Cinta pada Al-Qur’an (kalamullah) adalah tanda cinta pada Allah. Jika engkau ingin tahu bagaimanakah tanda dirimu dan sekitarmu cinta pada Allah, maka lihatlah bagaimana kecintaan Al-Qur’an pada dirimu. Ketahuilah, kelezatan mendengar Al-Qur’an lebih lezat daripada kelezatan orang yang mendengar nyanyian (lagu yang benar-benar menyia-nyiakan).   Tentu saja tanda seseorang yang mencinta adalah ia sangat menyukai kalam yang dicintai. Sehingga diibaratkan dalam sebuah sya’ir: Jika engkau mengaku mencintai-Ku, janganlah engkau tinggalkan kitab-Ku (Al-Qur’an) Saat engkau merenungkan kitab-Ku, engkau akan rasakan bagaimanakah lezatnya kalimat-Ku di dalamnya.   ‘Utsman bin ‘Affan pernah mengutarakan, “Seandainya hati kita bersih, tentu kita tidak akan pernah puas bersama Al-Qur’an (kalamullah). Sungguh aneh, bagaimana seseorang bisa puas mendengar kalimat indah dari yang ia cintai.”   Demikian disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Jawab Al-Kafi (hlm. 170) dengan kalimat nukilan sebagai berikut. محبة كلام الله فانه من علامة حب الله وإذا أردت أن تعلم ما عندك وعند غيرك من محبة الله فانظر محبة القرآن من قلبك وإلتذاذك سماعه أعظم من إلتذاذ أصحاب الملاهي والغناء المطرب بسماعهم فإنه من المعلوم أن من أحب حبيبا كان كلامه وحديثه احب شيئا اليه كما قيل ان كنت تزعم حبي فلم هجرت كتابي … أما تأملت ما فيه من لذيذ خطابي وقال عثمان ابن عفان رضي الله عنه لو طهرت قلوبنا لما شبعت من كلام الله وكيف يشبع المحب من كلام من هو غاية مطلوبه   Semoga kita menjadi orang yang mencintai Allah dengan membuktikannya lewat mencintai kalam-Nya yaitu Al-Qur’an. Mencintainya berarti rajin membacanya, merenungkannya, menghayatinya, mengimani dan mengamalkan isinya serta rajin menggali ibrah dari kisah-kisah di dalamnya.   Dari sini kita tahu manakah orang yang tidak mencintai Allah. — Diselesaikan menjelang Maghrib, Kamis, 9 Jumadal Ula 1437 H @ Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsadab al quran cinta Allah


Mau tahu tanda orang yang tidak cinta pada Allah? Kita dapat mengetahuinya dengan melihat tanda orang yang benar-benar cinta pada Allah. Apa sih tandanya?   Ternyata tandanya seberapa besarkah kita mencintai Al-Qur’an.   Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, Cinta pada Al-Qur’an (kalamullah) adalah tanda cinta pada Allah. Jika engkau ingin tahu bagaimanakah tanda dirimu dan sekitarmu cinta pada Allah, maka lihatlah bagaimana kecintaan Al-Qur’an pada dirimu. Ketahuilah, kelezatan mendengar Al-Qur’an lebih lezat daripada kelezatan orang yang mendengar nyanyian (lagu yang benar-benar menyia-nyiakan).   Tentu saja tanda seseorang yang mencinta adalah ia sangat menyukai kalam yang dicintai. Sehingga diibaratkan dalam sebuah sya’ir: Jika engkau mengaku mencintai-Ku, janganlah engkau tinggalkan kitab-Ku (Al-Qur’an) Saat engkau merenungkan kitab-Ku, engkau akan rasakan bagaimanakah lezatnya kalimat-Ku di dalamnya.   ‘Utsman bin ‘Affan pernah mengutarakan, “Seandainya hati kita bersih, tentu kita tidak akan pernah puas bersama Al-Qur’an (kalamullah). Sungguh aneh, bagaimana seseorang bisa puas mendengar kalimat indah dari yang ia cintai.”   Demikian disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Jawab Al-Kafi (hlm. 170) dengan kalimat nukilan sebagai berikut. محبة كلام الله فانه من علامة حب الله وإذا أردت أن تعلم ما عندك وعند غيرك من محبة الله فانظر محبة القرآن من قلبك وإلتذاذك سماعه أعظم من إلتذاذ أصحاب الملاهي والغناء المطرب بسماعهم فإنه من المعلوم أن من أحب حبيبا كان كلامه وحديثه احب شيئا اليه كما قيل ان كنت تزعم حبي فلم هجرت كتابي … أما تأملت ما فيه من لذيذ خطابي وقال عثمان ابن عفان رضي الله عنه لو طهرت قلوبنا لما شبعت من كلام الله وكيف يشبع المحب من كلام من هو غاية مطلوبه   Semoga kita menjadi orang yang mencintai Allah dengan membuktikannya lewat mencintai kalam-Nya yaitu Al-Qur’an. Mencintainya berarti rajin membacanya, merenungkannya, menghayatinya, mengimani dan mengamalkan isinya serta rajin menggali ibrah dari kisah-kisah di dalamnya.   Dari sini kita tahu manakah orang yang tidak mencintai Allah. — Diselesaikan menjelang Maghrib, Kamis, 9 Jumadal Ula 1437 H @ Darush Sholihin Panggang Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsadab al quran cinta Allah

Cara Hubungan Intim yang Islami (1)

Ada beberapa adab yang telah diajarkan oleh Islam ketika suami istri ingin menyalurkan hasrat bercintanya. Berikut adab-adab saat jima’, bercinta atau berhubungan intim di ranjang:   1- Ikhlaskan niat untuk cari pahala   Yaitu bercinta tersebut diniatkan untuk menjaga diri dari zina (selingkuh), menghasilkan keturunan, dan mengharap pahala sebagai bentuk sedekah. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “Dalam hubungan intim suami-istri (antara kalian) itu termasuk sedekah.” Para sahabat menanggapi, “Kenapa sampai hubungan intim saja bisa bernilai pahala?” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. (HR. Muslim, no. 2376)   2- Melakukan pemanasan dan cumbuan terlebih dahulu   Inilah alasan kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menikahi wanita perawan karena masih bisa untuk bercumbu rayu dengannya sebelum bercinta. Ketika Jabir radhiyallahu ‘anhu menikah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya, « هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا. فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ “Apakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?” “Aku menikahi janda”, jawab Jabir. “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja karena engkau bisa bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?” (HR. Bukhari, no. 2967; Muslim, no. 715).   3- Membaca doa sebelum hubungan intim   Doa yang dianjurkan untuk dibaca adalah: Bismillah, allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا “Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.” (HR. Bukhari, no. 6388; Muslim, no. 1434).   4- Menyetubuhi istri dari arah mana pun asalkan bukan di dubur   Allah Ta’ala berfirman, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqarah: 223) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang namanya ladang (tempat bercocok tanam) pada wanita adalah di kemaluannya yaitu tempat mani bersemai untuk mendapatkan keturunan. Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi istri di kemaluannya, terserah dari arah depan, belakang atau istri dibalikkan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 6)   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَتِ الْيَهُودُ تَقُولُ إِذَا جَامَعَهَا مِنْ وَرَائِهَا جَاءَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ “Dahulu orang-orang Yahudi berkata jika menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka mata anak yang nantinya lahir bisa juling.” Lalu turunlah firman Allah Ta’ala, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223) (HR. Bukhari, no. 4528; Muslim, no. 117) Dalam riwayat lain disebutkan, مُقْبِلَةً وَمُدْبِرَةً مَا كَانَ فِي الفَرْجِ “Terserah mau dari arah depan atau belakang selama di kemaluan.” (HR. Ath-Thohawi, 3: 41 dalam Syarh Ma’an Al-Atsar dengan sanad yang shahih) Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah anggapan keliru orang Yahudi yang menyatakan terlarangnya gaya seks dari belakang karena bisa mengakibatkan anak yang lahir nanti juling. Itu anggapan tidak benar karena Islam menghalalkan segala variasi atau cara dalam hubungan seks selama di kemaluan. Tentang surat Al-Baqarah ayat 223 di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa setubuhilah istri kalian di ladangnya yaitu di tempat yang nantinya bisa menghasilkan anak. Beliau juga berkata bahwa terserah gayanya dari depan atau pun dari belakang selama di satu lubang, yaitu kemaluan, maka dibolehkan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 154)   5- Tidak boleh sama sekali menyetubuhi istri di dubur, apa pun keadaannya   Hadits yang mendasari larangan hubungan intim lewat dubur (seks anal) adalah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا “Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad, 2: 479. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)   Dalam hadits lainya disebutkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639; Abu Daud, no. 3904. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   -bersambung insya Allah-   Referensi: https://islamqa.info/ar/5560 — Midnight, 10 Jumadal Ula 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshubungan intim

Cara Hubungan Intim yang Islami (1)

Ada beberapa adab yang telah diajarkan oleh Islam ketika suami istri ingin menyalurkan hasrat bercintanya. Berikut adab-adab saat jima’, bercinta atau berhubungan intim di ranjang:   1- Ikhlaskan niat untuk cari pahala   Yaitu bercinta tersebut diniatkan untuk menjaga diri dari zina (selingkuh), menghasilkan keturunan, dan mengharap pahala sebagai bentuk sedekah. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “Dalam hubungan intim suami-istri (antara kalian) itu termasuk sedekah.” Para sahabat menanggapi, “Kenapa sampai hubungan intim saja bisa bernilai pahala?” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. (HR. Muslim, no. 2376)   2- Melakukan pemanasan dan cumbuan terlebih dahulu   Inilah alasan kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menikahi wanita perawan karena masih bisa untuk bercumbu rayu dengannya sebelum bercinta. Ketika Jabir radhiyallahu ‘anhu menikah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya, « هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا. فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ “Apakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?” “Aku menikahi janda”, jawab Jabir. “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja karena engkau bisa bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?” (HR. Bukhari, no. 2967; Muslim, no. 715).   3- Membaca doa sebelum hubungan intim   Doa yang dianjurkan untuk dibaca adalah: Bismillah, allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا “Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.” (HR. Bukhari, no. 6388; Muslim, no. 1434).   4- Menyetubuhi istri dari arah mana pun asalkan bukan di dubur   Allah Ta’ala berfirman, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqarah: 223) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang namanya ladang (tempat bercocok tanam) pada wanita adalah di kemaluannya yaitu tempat mani bersemai untuk mendapatkan keturunan. Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi istri di kemaluannya, terserah dari arah depan, belakang atau istri dibalikkan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 6)   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَتِ الْيَهُودُ تَقُولُ إِذَا جَامَعَهَا مِنْ وَرَائِهَا جَاءَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ “Dahulu orang-orang Yahudi berkata jika menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka mata anak yang nantinya lahir bisa juling.” Lalu turunlah firman Allah Ta’ala, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223) (HR. Bukhari, no. 4528; Muslim, no. 117) Dalam riwayat lain disebutkan, مُقْبِلَةً وَمُدْبِرَةً مَا كَانَ فِي الفَرْجِ “Terserah mau dari arah depan atau belakang selama di kemaluan.” (HR. Ath-Thohawi, 3: 41 dalam Syarh Ma’an Al-Atsar dengan sanad yang shahih) Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah anggapan keliru orang Yahudi yang menyatakan terlarangnya gaya seks dari belakang karena bisa mengakibatkan anak yang lahir nanti juling. Itu anggapan tidak benar karena Islam menghalalkan segala variasi atau cara dalam hubungan seks selama di kemaluan. Tentang surat Al-Baqarah ayat 223 di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa setubuhilah istri kalian di ladangnya yaitu di tempat yang nantinya bisa menghasilkan anak. Beliau juga berkata bahwa terserah gayanya dari depan atau pun dari belakang selama di satu lubang, yaitu kemaluan, maka dibolehkan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 154)   5- Tidak boleh sama sekali menyetubuhi istri di dubur, apa pun keadaannya   Hadits yang mendasari larangan hubungan intim lewat dubur (seks anal) adalah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا “Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad, 2: 479. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)   Dalam hadits lainya disebutkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639; Abu Daud, no. 3904. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   -bersambung insya Allah-   Referensi: https://islamqa.info/ar/5560 — Midnight, 10 Jumadal Ula 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshubungan intim
Ada beberapa adab yang telah diajarkan oleh Islam ketika suami istri ingin menyalurkan hasrat bercintanya. Berikut adab-adab saat jima’, bercinta atau berhubungan intim di ranjang:   1- Ikhlaskan niat untuk cari pahala   Yaitu bercinta tersebut diniatkan untuk menjaga diri dari zina (selingkuh), menghasilkan keturunan, dan mengharap pahala sebagai bentuk sedekah. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “Dalam hubungan intim suami-istri (antara kalian) itu termasuk sedekah.” Para sahabat menanggapi, “Kenapa sampai hubungan intim saja bisa bernilai pahala?” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. (HR. Muslim, no. 2376)   2- Melakukan pemanasan dan cumbuan terlebih dahulu   Inilah alasan kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menikahi wanita perawan karena masih bisa untuk bercumbu rayu dengannya sebelum bercinta. Ketika Jabir radhiyallahu ‘anhu menikah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya, « هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا. فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ “Apakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?” “Aku menikahi janda”, jawab Jabir. “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja karena engkau bisa bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?” (HR. Bukhari, no. 2967; Muslim, no. 715).   3- Membaca doa sebelum hubungan intim   Doa yang dianjurkan untuk dibaca adalah: Bismillah, allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا “Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.” (HR. Bukhari, no. 6388; Muslim, no. 1434).   4- Menyetubuhi istri dari arah mana pun asalkan bukan di dubur   Allah Ta’ala berfirman, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqarah: 223) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang namanya ladang (tempat bercocok tanam) pada wanita adalah di kemaluannya yaitu tempat mani bersemai untuk mendapatkan keturunan. Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi istri di kemaluannya, terserah dari arah depan, belakang atau istri dibalikkan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 6)   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَتِ الْيَهُودُ تَقُولُ إِذَا جَامَعَهَا مِنْ وَرَائِهَا جَاءَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ “Dahulu orang-orang Yahudi berkata jika menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka mata anak yang nantinya lahir bisa juling.” Lalu turunlah firman Allah Ta’ala, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223) (HR. Bukhari, no. 4528; Muslim, no. 117) Dalam riwayat lain disebutkan, مُقْبِلَةً وَمُدْبِرَةً مَا كَانَ فِي الفَرْجِ “Terserah mau dari arah depan atau belakang selama di kemaluan.” (HR. Ath-Thohawi, 3: 41 dalam Syarh Ma’an Al-Atsar dengan sanad yang shahih) Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah anggapan keliru orang Yahudi yang menyatakan terlarangnya gaya seks dari belakang karena bisa mengakibatkan anak yang lahir nanti juling. Itu anggapan tidak benar karena Islam menghalalkan segala variasi atau cara dalam hubungan seks selama di kemaluan. Tentang surat Al-Baqarah ayat 223 di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa setubuhilah istri kalian di ladangnya yaitu di tempat yang nantinya bisa menghasilkan anak. Beliau juga berkata bahwa terserah gayanya dari depan atau pun dari belakang selama di satu lubang, yaitu kemaluan, maka dibolehkan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 154)   5- Tidak boleh sama sekali menyetubuhi istri di dubur, apa pun keadaannya   Hadits yang mendasari larangan hubungan intim lewat dubur (seks anal) adalah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا “Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad, 2: 479. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)   Dalam hadits lainya disebutkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639; Abu Daud, no. 3904. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   -bersambung insya Allah-   Referensi: https://islamqa.info/ar/5560 — Midnight, 10 Jumadal Ula 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshubungan intim


Ada beberapa adab yang telah diajarkan oleh Islam ketika suami istri ingin menyalurkan hasrat bercintanya. Berikut adab-adab saat jima’, bercinta atau berhubungan intim di ranjang:   1- Ikhlaskan niat untuk cari pahala   Yaitu bercinta tersebut diniatkan untuk menjaga diri dari zina (selingkuh), menghasilkan keturunan, dan mengharap pahala sebagai bentuk sedekah. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “Dalam hubungan intim suami-istri (antara kalian) itu termasuk sedekah.” Para sahabat menanggapi, “Kenapa sampai hubungan intim saja bisa bernilai pahala?” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. (HR. Muslim, no. 2376)   2- Melakukan pemanasan dan cumbuan terlebih dahulu   Inilah alasan kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menikahi wanita perawan karena masih bisa untuk bercumbu rayu dengannya sebelum bercinta. Ketika Jabir radhiyallahu ‘anhu menikah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya, « هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا. فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ “Apakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?” “Aku menikahi janda”, jawab Jabir. “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja karena engkau bisa bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?” (HR. Bukhari, no. 2967; Muslim, no. 715).   3- Membaca doa sebelum hubungan intim   Doa yang dianjurkan untuk dibaca adalah: Bismillah, allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا “Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya.” (HR. Bukhari, no. 6388; Muslim, no. 1434).   4- Menyetubuhi istri dari arah mana pun asalkan bukan di dubur   Allah Ta’ala berfirman, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqarah: 223) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang namanya ladang (tempat bercocok tanam) pada wanita adalah di kemaluannya yaitu tempat mani bersemai untuk mendapatkan keturunan. Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi istri di kemaluannya, terserah dari arah depan, belakang atau istri dibalikkan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 6)   Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كَانَتِ الْيَهُودُ تَقُولُ إِذَا جَامَعَهَا مِنْ وَرَائِهَا جَاءَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ “Dahulu orang-orang Yahudi berkata jika menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka mata anak yang nantinya lahir bisa juling.” Lalu turunlah firman Allah Ta’ala, نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223) (HR. Bukhari, no. 4528; Muslim, no. 117) Dalam riwayat lain disebutkan, مُقْبِلَةً وَمُدْبِرَةً مَا كَانَ فِي الفَرْجِ “Terserah mau dari arah depan atau belakang selama di kemaluan.” (HR. Ath-Thohawi, 3: 41 dalam Syarh Ma’an Al-Atsar dengan sanad yang shahih) Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah anggapan keliru orang Yahudi yang menyatakan terlarangnya gaya seks dari belakang karena bisa mengakibatkan anak yang lahir nanti juling. Itu anggapan tidak benar karena Islam menghalalkan segala variasi atau cara dalam hubungan seks selama di kemaluan. Tentang surat Al-Baqarah ayat 223 di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa setubuhilah istri kalian di ladangnya yaitu di tempat yang nantinya bisa menghasilkan anak. Beliau juga berkata bahwa terserah gayanya dari depan atau pun dari belakang selama di satu lubang, yaitu kemaluan, maka dibolehkan. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 154)   5- Tidak boleh sama sekali menyetubuhi istri di dubur, apa pun keadaannya   Hadits yang mendasari larangan hubungan intim lewat dubur (seks anal) adalah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا “Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad, 2: 479. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)   Dalam hadits lainya disebutkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639; Abu Daud, no. 3904. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)   -bersambung insya Allah-   Referensi: https://islamqa.info/ar/5560 — Midnight, 10 Jumadal Ula 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshubungan intim

Waria Menjadi Imam Shalat, Masalahkah?

Bolehkah bermakmum di belakang seorang waria, artinya waria menjadi imam shalat? Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, Ensiklopedia Fikih juz ke-11, hal. 63 disebutkan: Jika asalnya laki-laki yang menyerupai wanita itu secara tabi’at seperti itu, laki-laki yang dimaksud adalah suaranya, geraknya mirip perempuan namun tidak melakukan hal buruk, maka ia tidak dianggap orang fasik. Laki-laki yang seperti itu tidak tercerla dan tidak terlaknat seperti yang dimaksud dalam hadits. Ia boleh menjadi imam shalat, sah keimamannya. Namun ia diperintah untuk tidak terus membuat-buat gerakannya seperti perempuan dan meninggalkan kecanduan itu perlahan-lahan. Sedangkan laki-laki yang membuat-buat gayanya menyerupai perempuan (seperti pada waria, pen.), dilihat dari sisi suara yang dibuat-buat, gerakannya pun dibuat mirip perempuan, ini adalah kebiasaan yang buruk dan termasuk dalam maksiat. Pelakunya dikatakan berdosa dan termasuk orang fasik. Orang fasik dimakruhkan menjadi imam menurut pendapat dalam madzhab Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, demikian pula salah pendapat dalam madzhab Imam Malik. Sedangkan ulama Hambali dan Malikiyah dalam pendapat lain menyatakan batalnya shalat orang yang fasik.   Dari sini, kita dapat simpulkan waria kurang layak menjadi imam shalat. Yang baik baginya adalah ia kembali pada kodratnya sebagai lelaki. Moga Allah beri hidayah.   Teks dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah: المخنث بالخلقة، وهو من يكون في كلامه لين, وفي أعضائه تكسر خلقة، ولم يشتهر بشيء من الأفعال الرديئة لا يعتبر فاسقًا، ولا يدخله الذم واللعنة الواردة في الأحاديث، فتصح إمامته، لكنه يؤمر بتكلف تركه, والإدمان على ذلك بالتدريج، فإذا لم يقدر على تركه فليس عليه لوم, أما المتخلق بخلق النساء حركة وهيئة، والذي يتشبه بهن في تليين الكلام, وتكسر الأعضاء عمدا، فإن ذلك عادة قبيحة ومعصية, ويعتبر فاعلها آثما وفاسقا, والفاسق تكره إمامته عند الحنفية والشافعية، وهو رواية عند المالكية, وقال الحنابلة والمالكية في رواية أخرى ببطلان إمامة الفاسق. انتهى.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — Shubuh hari @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 9 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsimam shalat waria

Waria Menjadi Imam Shalat, Masalahkah?

Bolehkah bermakmum di belakang seorang waria, artinya waria menjadi imam shalat? Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, Ensiklopedia Fikih juz ke-11, hal. 63 disebutkan: Jika asalnya laki-laki yang menyerupai wanita itu secara tabi’at seperti itu, laki-laki yang dimaksud adalah suaranya, geraknya mirip perempuan namun tidak melakukan hal buruk, maka ia tidak dianggap orang fasik. Laki-laki yang seperti itu tidak tercerla dan tidak terlaknat seperti yang dimaksud dalam hadits. Ia boleh menjadi imam shalat, sah keimamannya. Namun ia diperintah untuk tidak terus membuat-buat gerakannya seperti perempuan dan meninggalkan kecanduan itu perlahan-lahan. Sedangkan laki-laki yang membuat-buat gayanya menyerupai perempuan (seperti pada waria, pen.), dilihat dari sisi suara yang dibuat-buat, gerakannya pun dibuat mirip perempuan, ini adalah kebiasaan yang buruk dan termasuk dalam maksiat. Pelakunya dikatakan berdosa dan termasuk orang fasik. Orang fasik dimakruhkan menjadi imam menurut pendapat dalam madzhab Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, demikian pula salah pendapat dalam madzhab Imam Malik. Sedangkan ulama Hambali dan Malikiyah dalam pendapat lain menyatakan batalnya shalat orang yang fasik.   Dari sini, kita dapat simpulkan waria kurang layak menjadi imam shalat. Yang baik baginya adalah ia kembali pada kodratnya sebagai lelaki. Moga Allah beri hidayah.   Teks dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah: المخنث بالخلقة، وهو من يكون في كلامه لين, وفي أعضائه تكسر خلقة، ولم يشتهر بشيء من الأفعال الرديئة لا يعتبر فاسقًا، ولا يدخله الذم واللعنة الواردة في الأحاديث، فتصح إمامته، لكنه يؤمر بتكلف تركه, والإدمان على ذلك بالتدريج، فإذا لم يقدر على تركه فليس عليه لوم, أما المتخلق بخلق النساء حركة وهيئة، والذي يتشبه بهن في تليين الكلام, وتكسر الأعضاء عمدا، فإن ذلك عادة قبيحة ومعصية, ويعتبر فاعلها آثما وفاسقا, والفاسق تكره إمامته عند الحنفية والشافعية، وهو رواية عند المالكية, وقال الحنابلة والمالكية في رواية أخرى ببطلان إمامة الفاسق. انتهى.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — Shubuh hari @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 9 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsimam shalat waria
Bolehkah bermakmum di belakang seorang waria, artinya waria menjadi imam shalat? Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, Ensiklopedia Fikih juz ke-11, hal. 63 disebutkan: Jika asalnya laki-laki yang menyerupai wanita itu secara tabi’at seperti itu, laki-laki yang dimaksud adalah suaranya, geraknya mirip perempuan namun tidak melakukan hal buruk, maka ia tidak dianggap orang fasik. Laki-laki yang seperti itu tidak tercerla dan tidak terlaknat seperti yang dimaksud dalam hadits. Ia boleh menjadi imam shalat, sah keimamannya. Namun ia diperintah untuk tidak terus membuat-buat gerakannya seperti perempuan dan meninggalkan kecanduan itu perlahan-lahan. Sedangkan laki-laki yang membuat-buat gayanya menyerupai perempuan (seperti pada waria, pen.), dilihat dari sisi suara yang dibuat-buat, gerakannya pun dibuat mirip perempuan, ini adalah kebiasaan yang buruk dan termasuk dalam maksiat. Pelakunya dikatakan berdosa dan termasuk orang fasik. Orang fasik dimakruhkan menjadi imam menurut pendapat dalam madzhab Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, demikian pula salah pendapat dalam madzhab Imam Malik. Sedangkan ulama Hambali dan Malikiyah dalam pendapat lain menyatakan batalnya shalat orang yang fasik.   Dari sini, kita dapat simpulkan waria kurang layak menjadi imam shalat. Yang baik baginya adalah ia kembali pada kodratnya sebagai lelaki. Moga Allah beri hidayah.   Teks dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah: المخنث بالخلقة، وهو من يكون في كلامه لين, وفي أعضائه تكسر خلقة، ولم يشتهر بشيء من الأفعال الرديئة لا يعتبر فاسقًا، ولا يدخله الذم واللعنة الواردة في الأحاديث، فتصح إمامته، لكنه يؤمر بتكلف تركه, والإدمان على ذلك بالتدريج، فإذا لم يقدر على تركه فليس عليه لوم, أما المتخلق بخلق النساء حركة وهيئة، والذي يتشبه بهن في تليين الكلام, وتكسر الأعضاء عمدا، فإن ذلك عادة قبيحة ومعصية, ويعتبر فاعلها آثما وفاسقا, والفاسق تكره إمامته عند الحنفية والشافعية، وهو رواية عند المالكية, وقال الحنابلة والمالكية في رواية أخرى ببطلان إمامة الفاسق. انتهى.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — Shubuh hari @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 9 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsimam shalat waria


Bolehkah bermakmum di belakang seorang waria, artinya waria menjadi imam shalat? Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, Ensiklopedia Fikih juz ke-11, hal. 63 disebutkan: Jika asalnya laki-laki yang menyerupai wanita itu secara tabi’at seperti itu, laki-laki yang dimaksud adalah suaranya, geraknya mirip perempuan namun tidak melakukan hal buruk, maka ia tidak dianggap orang fasik. Laki-laki yang seperti itu tidak tercerla dan tidak terlaknat seperti yang dimaksud dalam hadits. Ia boleh menjadi imam shalat, sah keimamannya. Namun ia diperintah untuk tidak terus membuat-buat gerakannya seperti perempuan dan meninggalkan kecanduan itu perlahan-lahan. Sedangkan laki-laki yang membuat-buat gayanya menyerupai perempuan (seperti pada waria, pen.), dilihat dari sisi suara yang dibuat-buat, gerakannya pun dibuat mirip perempuan, ini adalah kebiasaan yang buruk dan termasuk dalam maksiat. Pelakunya dikatakan berdosa dan termasuk orang fasik. Orang fasik dimakruhkan menjadi imam menurut pendapat dalam madzhab Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, demikian pula salah pendapat dalam madzhab Imam Malik. Sedangkan ulama Hambali dan Malikiyah dalam pendapat lain menyatakan batalnya shalat orang yang fasik.   Dari sini, kita dapat simpulkan waria kurang layak menjadi imam shalat. Yang baik baginya adalah ia kembali pada kodratnya sebagai lelaki. Moga Allah beri hidayah.   Teks dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah: المخنث بالخلقة، وهو من يكون في كلامه لين, وفي أعضائه تكسر خلقة، ولم يشتهر بشيء من الأفعال الرديئة لا يعتبر فاسقًا، ولا يدخله الذم واللعنة الواردة في الأحاديث، فتصح إمامته، لكنه يؤمر بتكلف تركه, والإدمان على ذلك بالتدريج، فإذا لم يقدر على تركه فليس عليه لوم, أما المتخلق بخلق النساء حركة وهيئة، والذي يتشبه بهن في تليين الكلام, وتكسر الأعضاء عمدا، فإن ذلك عادة قبيحة ومعصية, ويعتبر فاعلها آثما وفاسقا, والفاسق تكره إمامته عند الحنفية والشافعية، وهو رواية عند المالكية, وقال الحنابلة والمالكية في رواية أخرى ببطلان إمامة الفاسق. انتهى.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — Shubuh hari @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 9 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsimam shalat waria

Fikih Terkait Waria

Terkait waria, kita mesti mengenal istilah mukhannats. Mukhannats adalah laki-laki yang bergaya dan bersuara seperti perempuan.   Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa mukhannats ada dua jenis: Yang secara tabi’at dilahirkan bergaya seperti wanita, suaranya pun demikian. Yang dibuat-buat gaya dan cara bicaranya sehingga menyerupai wanita. Yang pertama, tidak tercela dalam hadits. Namun yang kedua itulah yang tercela.   Ada beberapa hukum yang terkait dengan mukhannats tersebut:   Pertama, terkait kesaksian Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa untuk mukhannatas yang dibuat-buat, sengaja bergaya seperti perempuan, persaksiannya tidak diterima. Karena mukhannatas semacam ini adalah pelaku maksiat. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886). Adapun yang secara asal ia tercipta seperti itu, dan ia tidak terkenal dengan hal-hal yang jelek, persaksiannya diterima.   Kedua, terkait memandang yang bukan mahram Sebagian fuqaha menegaskan bahwa laki-laki yang sengaja meniru wanita (mukhannats), maka ia dilarang memandang wanita yang bukan mahramnya.   Ketiga, terkait jadi makmum di belakang Untuk shalat di belakang mukhannats juga masih terlarang kecuali karena alasan darurat. Namun untuk mukhannats yang secara biologis lahir seperti itu dan tidak ia buat-buat gaya seperti perempuan, maka tidak masalah shalat di belakangnya.   Keempat, terkait hukuman untuk waria Ulama Hanafiyah berpendapat, mukhannats hendaklah dita’zir (diberi hukuman dari seorang hakim, pen.) dan dipenjaran sampai ia mau bertaubat yaitu kembali sesuai kodratnya semula.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Selasa menjelang Ashar, 7 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual waria

Fikih Terkait Waria

Terkait waria, kita mesti mengenal istilah mukhannats. Mukhannats adalah laki-laki yang bergaya dan bersuara seperti perempuan.   Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa mukhannats ada dua jenis: Yang secara tabi’at dilahirkan bergaya seperti wanita, suaranya pun demikian. Yang dibuat-buat gaya dan cara bicaranya sehingga menyerupai wanita. Yang pertama, tidak tercela dalam hadits. Namun yang kedua itulah yang tercela.   Ada beberapa hukum yang terkait dengan mukhannats tersebut:   Pertama, terkait kesaksian Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa untuk mukhannatas yang dibuat-buat, sengaja bergaya seperti perempuan, persaksiannya tidak diterima. Karena mukhannatas semacam ini adalah pelaku maksiat. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886). Adapun yang secara asal ia tercipta seperti itu, dan ia tidak terkenal dengan hal-hal yang jelek, persaksiannya diterima.   Kedua, terkait memandang yang bukan mahram Sebagian fuqaha menegaskan bahwa laki-laki yang sengaja meniru wanita (mukhannats), maka ia dilarang memandang wanita yang bukan mahramnya.   Ketiga, terkait jadi makmum di belakang Untuk shalat di belakang mukhannats juga masih terlarang kecuali karena alasan darurat. Namun untuk mukhannats yang secara biologis lahir seperti itu dan tidak ia buat-buat gaya seperti perempuan, maka tidak masalah shalat di belakangnya.   Keempat, terkait hukuman untuk waria Ulama Hanafiyah berpendapat, mukhannats hendaklah dita’zir (diberi hukuman dari seorang hakim, pen.) dan dipenjaran sampai ia mau bertaubat yaitu kembali sesuai kodratnya semula.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Selasa menjelang Ashar, 7 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual waria
Terkait waria, kita mesti mengenal istilah mukhannats. Mukhannats adalah laki-laki yang bergaya dan bersuara seperti perempuan.   Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa mukhannats ada dua jenis: Yang secara tabi’at dilahirkan bergaya seperti wanita, suaranya pun demikian. Yang dibuat-buat gaya dan cara bicaranya sehingga menyerupai wanita. Yang pertama, tidak tercela dalam hadits. Namun yang kedua itulah yang tercela.   Ada beberapa hukum yang terkait dengan mukhannats tersebut:   Pertama, terkait kesaksian Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa untuk mukhannatas yang dibuat-buat, sengaja bergaya seperti perempuan, persaksiannya tidak diterima. Karena mukhannatas semacam ini adalah pelaku maksiat. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886). Adapun yang secara asal ia tercipta seperti itu, dan ia tidak terkenal dengan hal-hal yang jelek, persaksiannya diterima.   Kedua, terkait memandang yang bukan mahram Sebagian fuqaha menegaskan bahwa laki-laki yang sengaja meniru wanita (mukhannats), maka ia dilarang memandang wanita yang bukan mahramnya.   Ketiga, terkait jadi makmum di belakang Untuk shalat di belakang mukhannats juga masih terlarang kecuali karena alasan darurat. Namun untuk mukhannats yang secara biologis lahir seperti itu dan tidak ia buat-buat gaya seperti perempuan, maka tidak masalah shalat di belakangnya.   Keempat, terkait hukuman untuk waria Ulama Hanafiyah berpendapat, mukhannats hendaklah dita’zir (diberi hukuman dari seorang hakim, pen.) dan dipenjaran sampai ia mau bertaubat yaitu kembali sesuai kodratnya semula.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Selasa menjelang Ashar, 7 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual waria


Terkait waria, kita mesti mengenal istilah mukhannats. Mukhannats adalah laki-laki yang bergaya dan bersuara seperti perempuan.   Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa mukhannats ada dua jenis: Yang secara tabi’at dilahirkan bergaya seperti wanita, suaranya pun demikian. Yang dibuat-buat gaya dan cara bicaranya sehingga menyerupai wanita. Yang pertama, tidak tercela dalam hadits. Namun yang kedua itulah yang tercela.   Ada beberapa hukum yang terkait dengan mukhannats tersebut:   Pertama, terkait kesaksian Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa untuk mukhannatas yang dibuat-buat, sengaja bergaya seperti perempuan, persaksiannya tidak diterima. Karena mukhannatas semacam ini adalah pelaku maksiat. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886). Adapun yang secara asal ia tercipta seperti itu, dan ia tidak terkenal dengan hal-hal yang jelek, persaksiannya diterima.   Kedua, terkait memandang yang bukan mahram Sebagian fuqaha menegaskan bahwa laki-laki yang sengaja meniru wanita (mukhannats), maka ia dilarang memandang wanita yang bukan mahramnya.   Ketiga, terkait jadi makmum di belakang Untuk shalat di belakang mukhannats juga masih terlarang kecuali karena alasan darurat. Namun untuk mukhannats yang secara biologis lahir seperti itu dan tidak ia buat-buat gaya seperti perempuan, maka tidak masalah shalat di belakangnya.   Keempat, terkait hukuman untuk waria Ulama Hanafiyah berpendapat, mukhannats hendaklah dita’zir (diberi hukuman dari seorang hakim, pen.) dan dipenjaran sampai ia mau bertaubat yaitu kembali sesuai kodratnya semula.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Selasa menjelang Ashar, 7 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual waria

Waria dan Priawan, Gender Ketiga

Waria kita tahu bersama bagaimanakah gaya dan suara mereka. Mereka –sebenarnya pria- sengaja meniru-niru gaya perempuan. Ada beberapa sebab yang memang menyebabkan mereka memilih menjadi waria: keadaan biologis (hermafroditisme) orientasi seksual (homoseksualitas) akibat pengondisian lingkungan pergaulan. Ada juga keadaan sebaliknya yang disebut dengan priawan. Mereka berpenampilan seperti pria, namun secara biologis adalah wanita. Padahal Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan mereka agar bisa kembali pada fitrahnya. Yang asli pria janganlah bergaya seperti wanita, begitu pula sebaliknya. Beda dengan keinginan Rasul, manusia saat ini malah ingin ada gender ketiga untuk mereka tadi.   Mereka Jauh dari Kasih Sayang Allah Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari, no. 5885)   Ibnu ‘Abbas juga berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886)   Imam Bukhari membawakan hadits di atas dengan judul bab: إِخْرَاجِ الْمُتَشَبِّهِينَ بِالنِّسَاءِ مِنَ الْبُيُوتِ “Mengeluarkan yang (sengaja) menyerupai perempuan dari rumah.”   Yang dimaksud dengan laknat adalah doa jelek untuk mereka, yang artinya adalah jauh dari rahmat Allah. Kalau doanya demikian, berarti yang dilakukan adalah al-kabair, dosa besar.   Adapun ‘menyerupai’ yang dimaksud adalah bisa dalam hal pakaian, penampilan, gaya jalan sampai pada gaya berbicara (suara). Siapa saja yang menyerupai wanita dalam hal tersebut, maka masuk dalam laknat. Begitu pula sebaliknya wanita yang menyerupai laki-laki juga dilaknat. Menyerupai di sini bisa jadi menyerupai dengan serius atau cuma sekedar sandiwara. Yang Lebih Jelek Yang lebih jelek adalah jika ada wanita yang menyerupai laki-laki cuma dalam hal memenuhi hasrat seksual sehingga ia melakukan hubungan seks dengan sesama wanita (lesbian, dikenal dalam bahasa Arab dengan as-sihaq). Atau ada juga pria yang menyerupai wanita demi memenuhi hasrat seksual pula dengan melakukan hubungan seks dengan sesama pria (homoseksual, dikenal dalam bahasa Arab dengan al-liwath).   Diusir dari Rumah Disebutkan dalam hadits di atas bahwa mereka hendaknya diusir dari rumah. Kenapa demikian? Karena mereka hanya membuat kerusakan yaitu menghilangkan rasa malu. Di samping itu, kelakuan mereka bisa mengantarkan pada perbuatan homo atau lesbian, yang dikenal dengan same sex attraction (SSA, yaitu seks dengan sesama jenis). Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, mereka hanya membawa bala’ (musibah). Mereka sama halnya seperti orang munafik. Kalau orang munafik itu menampakkan keislaman, namun menyembunyikan kekufuran. Sedangkan mereka menampakkan yang tidak sesuai dengan keadaan biologis mereka. Wal ‘iyadzu billah.   Hikmahnya Kenapa pria dilarang menyerupai wanita atau sebaliknya? Karena memang mesti ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Inilah salah satu sanggahan telak bagi kaum feminisme yang selalu menuntut adanya persamaan gender. Sampai-sampai mereka menyatakan ketidaksetujuan dalam beberapa hukum Islam seperti dalam pembagian waris (wanita mendapatkan separuh dari pria), begitu pula dalam hal diyat tidaklah sama antara kedua gender tersebut, juga dalam hal lainnya. Mereka benar-benar ingin menolak hukum Allah dan Rasul-Nya karena maksud tersebut. Hadits yang dikaji di atas menunjukkan bahwa syari’at Islam ingin ada perbedaan antara pria dan wanita.   Kami Sayang Yang menunjukkan rasa sayang kami pada para waria dan priawan, kami ingin mereka kembali kepada kodrat mereka. Kami sangat sayang, bentuk sayang kami pada mereka adalah kami turut sedih jika mereka dijauhkan dari rahmat Allah lantaran mendapatkan ‘laknat’. Beda dengan kaum liberalis yang mati-matian membela waria dan priawan tetap berada dalam jurang kegelapan. Sebagaimana kami pernah selamat dari jurang maksiat bahkan dosa besar, kami juga ingin mereka demikian adanya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَمَنْ أَحَبَّ عَبْدًا لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَمَنْ يَكْرَهُ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُلْقَى فِى النَّارِ “Tiga perkara yang bila seseorang memilikinya, ia akan merasakan manisnya iman, yaitu: (1) Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya, (2) ia mencintai saudaranya hanyalah karena Allah, (3) ia benci kembali pada kekufuran setelah Allah menyelamatkan darinya sebagaimana ia tidak suka jika dilemparkan dalam api.” (HR. Bukhari, no. 21 dan Muslim, no. 43) Moga Allah mudahkan mereka kembali pada kodratnya. Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik.   Referensi: Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan pertama, tahun 1429 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Al-Atsar. 8: 787-789 — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Selasa pagi, 7 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual waria

Waria dan Priawan, Gender Ketiga

Waria kita tahu bersama bagaimanakah gaya dan suara mereka. Mereka –sebenarnya pria- sengaja meniru-niru gaya perempuan. Ada beberapa sebab yang memang menyebabkan mereka memilih menjadi waria: keadaan biologis (hermafroditisme) orientasi seksual (homoseksualitas) akibat pengondisian lingkungan pergaulan. Ada juga keadaan sebaliknya yang disebut dengan priawan. Mereka berpenampilan seperti pria, namun secara biologis adalah wanita. Padahal Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan mereka agar bisa kembali pada fitrahnya. Yang asli pria janganlah bergaya seperti wanita, begitu pula sebaliknya. Beda dengan keinginan Rasul, manusia saat ini malah ingin ada gender ketiga untuk mereka tadi.   Mereka Jauh dari Kasih Sayang Allah Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari, no. 5885)   Ibnu ‘Abbas juga berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886)   Imam Bukhari membawakan hadits di atas dengan judul bab: إِخْرَاجِ الْمُتَشَبِّهِينَ بِالنِّسَاءِ مِنَ الْبُيُوتِ “Mengeluarkan yang (sengaja) menyerupai perempuan dari rumah.”   Yang dimaksud dengan laknat adalah doa jelek untuk mereka, yang artinya adalah jauh dari rahmat Allah. Kalau doanya demikian, berarti yang dilakukan adalah al-kabair, dosa besar.   Adapun ‘menyerupai’ yang dimaksud adalah bisa dalam hal pakaian, penampilan, gaya jalan sampai pada gaya berbicara (suara). Siapa saja yang menyerupai wanita dalam hal tersebut, maka masuk dalam laknat. Begitu pula sebaliknya wanita yang menyerupai laki-laki juga dilaknat. Menyerupai di sini bisa jadi menyerupai dengan serius atau cuma sekedar sandiwara. Yang Lebih Jelek Yang lebih jelek adalah jika ada wanita yang menyerupai laki-laki cuma dalam hal memenuhi hasrat seksual sehingga ia melakukan hubungan seks dengan sesama wanita (lesbian, dikenal dalam bahasa Arab dengan as-sihaq). Atau ada juga pria yang menyerupai wanita demi memenuhi hasrat seksual pula dengan melakukan hubungan seks dengan sesama pria (homoseksual, dikenal dalam bahasa Arab dengan al-liwath).   Diusir dari Rumah Disebutkan dalam hadits di atas bahwa mereka hendaknya diusir dari rumah. Kenapa demikian? Karena mereka hanya membuat kerusakan yaitu menghilangkan rasa malu. Di samping itu, kelakuan mereka bisa mengantarkan pada perbuatan homo atau lesbian, yang dikenal dengan same sex attraction (SSA, yaitu seks dengan sesama jenis). Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, mereka hanya membawa bala’ (musibah). Mereka sama halnya seperti orang munafik. Kalau orang munafik itu menampakkan keislaman, namun menyembunyikan kekufuran. Sedangkan mereka menampakkan yang tidak sesuai dengan keadaan biologis mereka. Wal ‘iyadzu billah.   Hikmahnya Kenapa pria dilarang menyerupai wanita atau sebaliknya? Karena memang mesti ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Inilah salah satu sanggahan telak bagi kaum feminisme yang selalu menuntut adanya persamaan gender. Sampai-sampai mereka menyatakan ketidaksetujuan dalam beberapa hukum Islam seperti dalam pembagian waris (wanita mendapatkan separuh dari pria), begitu pula dalam hal diyat tidaklah sama antara kedua gender tersebut, juga dalam hal lainnya. Mereka benar-benar ingin menolak hukum Allah dan Rasul-Nya karena maksud tersebut. Hadits yang dikaji di atas menunjukkan bahwa syari’at Islam ingin ada perbedaan antara pria dan wanita.   Kami Sayang Yang menunjukkan rasa sayang kami pada para waria dan priawan, kami ingin mereka kembali kepada kodrat mereka. Kami sangat sayang, bentuk sayang kami pada mereka adalah kami turut sedih jika mereka dijauhkan dari rahmat Allah lantaran mendapatkan ‘laknat’. Beda dengan kaum liberalis yang mati-matian membela waria dan priawan tetap berada dalam jurang kegelapan. Sebagaimana kami pernah selamat dari jurang maksiat bahkan dosa besar, kami juga ingin mereka demikian adanya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَمَنْ أَحَبَّ عَبْدًا لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَمَنْ يَكْرَهُ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُلْقَى فِى النَّارِ “Tiga perkara yang bila seseorang memilikinya, ia akan merasakan manisnya iman, yaitu: (1) Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya, (2) ia mencintai saudaranya hanyalah karena Allah, (3) ia benci kembali pada kekufuran setelah Allah menyelamatkan darinya sebagaimana ia tidak suka jika dilemparkan dalam api.” (HR. Bukhari, no. 21 dan Muslim, no. 43) Moga Allah mudahkan mereka kembali pada kodratnya. Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik.   Referensi: Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan pertama, tahun 1429 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Al-Atsar. 8: 787-789 — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Selasa pagi, 7 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual waria
Waria kita tahu bersama bagaimanakah gaya dan suara mereka. Mereka –sebenarnya pria- sengaja meniru-niru gaya perempuan. Ada beberapa sebab yang memang menyebabkan mereka memilih menjadi waria: keadaan biologis (hermafroditisme) orientasi seksual (homoseksualitas) akibat pengondisian lingkungan pergaulan. Ada juga keadaan sebaliknya yang disebut dengan priawan. Mereka berpenampilan seperti pria, namun secara biologis adalah wanita. Padahal Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan mereka agar bisa kembali pada fitrahnya. Yang asli pria janganlah bergaya seperti wanita, begitu pula sebaliknya. Beda dengan keinginan Rasul, manusia saat ini malah ingin ada gender ketiga untuk mereka tadi.   Mereka Jauh dari Kasih Sayang Allah Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari, no. 5885)   Ibnu ‘Abbas juga berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886)   Imam Bukhari membawakan hadits di atas dengan judul bab: إِخْرَاجِ الْمُتَشَبِّهِينَ بِالنِّسَاءِ مِنَ الْبُيُوتِ “Mengeluarkan yang (sengaja) menyerupai perempuan dari rumah.”   Yang dimaksud dengan laknat adalah doa jelek untuk mereka, yang artinya adalah jauh dari rahmat Allah. Kalau doanya demikian, berarti yang dilakukan adalah al-kabair, dosa besar.   Adapun ‘menyerupai’ yang dimaksud adalah bisa dalam hal pakaian, penampilan, gaya jalan sampai pada gaya berbicara (suara). Siapa saja yang menyerupai wanita dalam hal tersebut, maka masuk dalam laknat. Begitu pula sebaliknya wanita yang menyerupai laki-laki juga dilaknat. Menyerupai di sini bisa jadi menyerupai dengan serius atau cuma sekedar sandiwara. Yang Lebih Jelek Yang lebih jelek adalah jika ada wanita yang menyerupai laki-laki cuma dalam hal memenuhi hasrat seksual sehingga ia melakukan hubungan seks dengan sesama wanita (lesbian, dikenal dalam bahasa Arab dengan as-sihaq). Atau ada juga pria yang menyerupai wanita demi memenuhi hasrat seksual pula dengan melakukan hubungan seks dengan sesama pria (homoseksual, dikenal dalam bahasa Arab dengan al-liwath).   Diusir dari Rumah Disebutkan dalam hadits di atas bahwa mereka hendaknya diusir dari rumah. Kenapa demikian? Karena mereka hanya membuat kerusakan yaitu menghilangkan rasa malu. Di samping itu, kelakuan mereka bisa mengantarkan pada perbuatan homo atau lesbian, yang dikenal dengan same sex attraction (SSA, yaitu seks dengan sesama jenis). Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, mereka hanya membawa bala’ (musibah). Mereka sama halnya seperti orang munafik. Kalau orang munafik itu menampakkan keislaman, namun menyembunyikan kekufuran. Sedangkan mereka menampakkan yang tidak sesuai dengan keadaan biologis mereka. Wal ‘iyadzu billah.   Hikmahnya Kenapa pria dilarang menyerupai wanita atau sebaliknya? Karena memang mesti ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Inilah salah satu sanggahan telak bagi kaum feminisme yang selalu menuntut adanya persamaan gender. Sampai-sampai mereka menyatakan ketidaksetujuan dalam beberapa hukum Islam seperti dalam pembagian waris (wanita mendapatkan separuh dari pria), begitu pula dalam hal diyat tidaklah sama antara kedua gender tersebut, juga dalam hal lainnya. Mereka benar-benar ingin menolak hukum Allah dan Rasul-Nya karena maksud tersebut. Hadits yang dikaji di atas menunjukkan bahwa syari’at Islam ingin ada perbedaan antara pria dan wanita.   Kami Sayang Yang menunjukkan rasa sayang kami pada para waria dan priawan, kami ingin mereka kembali kepada kodrat mereka. Kami sangat sayang, bentuk sayang kami pada mereka adalah kami turut sedih jika mereka dijauhkan dari rahmat Allah lantaran mendapatkan ‘laknat’. Beda dengan kaum liberalis yang mati-matian membela waria dan priawan tetap berada dalam jurang kegelapan. Sebagaimana kami pernah selamat dari jurang maksiat bahkan dosa besar, kami juga ingin mereka demikian adanya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَمَنْ أَحَبَّ عَبْدًا لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَمَنْ يَكْرَهُ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُلْقَى فِى النَّارِ “Tiga perkara yang bila seseorang memilikinya, ia akan merasakan manisnya iman, yaitu: (1) Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya, (2) ia mencintai saudaranya hanyalah karena Allah, (3) ia benci kembali pada kekufuran setelah Allah menyelamatkan darinya sebagaimana ia tidak suka jika dilemparkan dalam api.” (HR. Bukhari, no. 21 dan Muslim, no. 43) Moga Allah mudahkan mereka kembali pada kodratnya. Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik.   Referensi: Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan pertama, tahun 1429 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Al-Atsar. 8: 787-789 — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Selasa pagi, 7 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual waria


Waria kita tahu bersama bagaimanakah gaya dan suara mereka. Mereka –sebenarnya pria- sengaja meniru-niru gaya perempuan. Ada beberapa sebab yang memang menyebabkan mereka memilih menjadi waria: keadaan biologis (hermafroditisme) orientasi seksual (homoseksualitas) akibat pengondisian lingkungan pergaulan. Ada juga keadaan sebaliknya yang disebut dengan priawan. Mereka berpenampilan seperti pria, namun secara biologis adalah wanita. Padahal Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan mereka agar bisa kembali pada fitrahnya. Yang asli pria janganlah bergaya seperti wanita, begitu pula sebaliknya. Beda dengan keinginan Rasul, manusia saat ini malah ingin ada gender ketiga untuk mereka tadi.   Mereka Jauh dari Kasih Sayang Allah Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari, no. 5885)   Ibnu ‘Abbas juga berkata, لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . قَالَ فَأَخْرَجَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا “Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang bergaya seperti wanita dan wanita yang bergaya seperti pria.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ibnu ‘Abbas katakan, “Nabi pernah mengeluarkan orang yang seperti itu. Demikian halnya dengan ‘Umar.” (HR. Bukhari, no. 5886)   Imam Bukhari membawakan hadits di atas dengan judul bab: إِخْرَاجِ الْمُتَشَبِّهِينَ بِالنِّسَاءِ مِنَ الْبُيُوتِ “Mengeluarkan yang (sengaja) menyerupai perempuan dari rumah.”   Yang dimaksud dengan laknat adalah doa jelek untuk mereka, yang artinya adalah jauh dari rahmat Allah. Kalau doanya demikian, berarti yang dilakukan adalah al-kabair, dosa besar.   Adapun ‘menyerupai’ yang dimaksud adalah bisa dalam hal pakaian, penampilan, gaya jalan sampai pada gaya berbicara (suara). Siapa saja yang menyerupai wanita dalam hal tersebut, maka masuk dalam laknat. Begitu pula sebaliknya wanita yang menyerupai laki-laki juga dilaknat. Menyerupai di sini bisa jadi menyerupai dengan serius atau cuma sekedar sandiwara. Yang Lebih Jelek Yang lebih jelek adalah jika ada wanita yang menyerupai laki-laki cuma dalam hal memenuhi hasrat seksual sehingga ia melakukan hubungan seks dengan sesama wanita (lesbian, dikenal dalam bahasa Arab dengan as-sihaq). Atau ada juga pria yang menyerupai wanita demi memenuhi hasrat seksual pula dengan melakukan hubungan seks dengan sesama pria (homoseksual, dikenal dalam bahasa Arab dengan al-liwath).   Diusir dari Rumah Disebutkan dalam hadits di atas bahwa mereka hendaknya diusir dari rumah. Kenapa demikian? Karena mereka hanya membuat kerusakan yaitu menghilangkan rasa malu. Di samping itu, kelakuan mereka bisa mengantarkan pada perbuatan homo atau lesbian, yang dikenal dengan same sex attraction (SSA, yaitu seks dengan sesama jenis). Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, mereka hanya membawa bala’ (musibah). Mereka sama halnya seperti orang munafik. Kalau orang munafik itu menampakkan keislaman, namun menyembunyikan kekufuran. Sedangkan mereka menampakkan yang tidak sesuai dengan keadaan biologis mereka. Wal ‘iyadzu billah.   Hikmahnya Kenapa pria dilarang menyerupai wanita atau sebaliknya? Karena memang mesti ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Inilah salah satu sanggahan telak bagi kaum feminisme yang selalu menuntut adanya persamaan gender. Sampai-sampai mereka menyatakan ketidaksetujuan dalam beberapa hukum Islam seperti dalam pembagian waris (wanita mendapatkan separuh dari pria), begitu pula dalam hal diyat tidaklah sama antara kedua gender tersebut, juga dalam hal lainnya. Mereka benar-benar ingin menolak hukum Allah dan Rasul-Nya karena maksud tersebut. Hadits yang dikaji di atas menunjukkan bahwa syari’at Islam ingin ada perbedaan antara pria dan wanita.   Kami Sayang Yang menunjukkan rasa sayang kami pada para waria dan priawan, kami ingin mereka kembali kepada kodrat mereka. Kami sangat sayang, bentuk sayang kami pada mereka adalah kami turut sedih jika mereka dijauhkan dari rahmat Allah lantaran mendapatkan ‘laknat’. Beda dengan kaum liberalis yang mati-matian membela waria dan priawan tetap berada dalam jurang kegelapan. Sebagaimana kami pernah selamat dari jurang maksiat bahkan dosa besar, kami juga ingin mereka demikian adanya. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَمَنْ أَحَبَّ عَبْدًا لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَمَنْ يَكْرَهُ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُلْقَى فِى النَّارِ “Tiga perkara yang bila seseorang memilikinya, ia akan merasakan manisnya iman, yaitu: (1) Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya, (2) ia mencintai saudaranya hanyalah karena Allah, (3) ia benci kembali pada kekufuran setelah Allah menyelamatkan darinya sebagaimana ia tidak suka jika dilemparkan dalam api.” (HR. Bukhari, no. 21 dan Muslim, no. 43) Moga Allah mudahkan mereka kembali pada kodratnya. Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik.   Referensi: Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan pertama, tahun 1429 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Al-Atsar. 8: 787-789 — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Selasa pagi, 7 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual waria

Waria dalam Pandangan Islam

Kita tahu apa yang dimaksud waria. Mereka adalah yang berdandan dan bergaya seperti wanita. Dalam istilah fikih, mereka disebut dengan mukhannats. Para ulama artikan dengan orang yang secara tampilan dan tabi’atnya menyerupai wanita.   Mukhannats ada dua macam:   Pertama: Jika asalnya secara tabi’at ia seperti itu. Gaya yang ia tunjukkan bukan ia buat-buat, cara bicaranya dan gayanya pula tidak ia buat-buat. Secara tabi’at, ia tercipta seperti itu. Untuk bentuk pertama ini tidak tercela dan tidak diberi hukuman. Ia mendapatkan uzur karena ia tidak sengaja bergaya seperti itu.   Kedua: Jika secara tabi’at ia tidak seperti itu. Ia sengaja meniru wanita dari sisi gerakan maupun cara bicara. Inilah yang tercela. Inilah yang disebutkan dalam hadits celaan untuknya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 36: 264-265)   Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari, no. 5885).   Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan, لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).   Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah disebutkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian lelaki.” (HR. Ahmad, no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqah termasuk perawi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Shaih yang termasuk perawi Muslim saja). Makna laknat adalah jauh dari rahmat Allah.   Dalam hadits-hadits di atas disebutkan yang terlarang adalah gaya dan pakaian yang menyerupai wanita. Dan itu tidak terlepas dari penampilan waria yang biasa kita lihat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Jumadats Tsanawiyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual waria

Waria dalam Pandangan Islam

Kita tahu apa yang dimaksud waria. Mereka adalah yang berdandan dan bergaya seperti wanita. Dalam istilah fikih, mereka disebut dengan mukhannats. Para ulama artikan dengan orang yang secara tampilan dan tabi’atnya menyerupai wanita.   Mukhannats ada dua macam:   Pertama: Jika asalnya secara tabi’at ia seperti itu. Gaya yang ia tunjukkan bukan ia buat-buat, cara bicaranya dan gayanya pula tidak ia buat-buat. Secara tabi’at, ia tercipta seperti itu. Untuk bentuk pertama ini tidak tercela dan tidak diberi hukuman. Ia mendapatkan uzur karena ia tidak sengaja bergaya seperti itu.   Kedua: Jika secara tabi’at ia tidak seperti itu. Ia sengaja meniru wanita dari sisi gerakan maupun cara bicara. Inilah yang tercela. Inilah yang disebutkan dalam hadits celaan untuknya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 36: 264-265)   Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari, no. 5885).   Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan, لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).   Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah disebutkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian lelaki.” (HR. Ahmad, no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqah termasuk perawi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Shaih yang termasuk perawi Muslim saja). Makna laknat adalah jauh dari rahmat Allah.   Dalam hadits-hadits di atas disebutkan yang terlarang adalah gaya dan pakaian yang menyerupai wanita. Dan itu tidak terlepas dari penampilan waria yang biasa kita lihat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Jumadats Tsanawiyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual waria
Kita tahu apa yang dimaksud waria. Mereka adalah yang berdandan dan bergaya seperti wanita. Dalam istilah fikih, mereka disebut dengan mukhannats. Para ulama artikan dengan orang yang secara tampilan dan tabi’atnya menyerupai wanita.   Mukhannats ada dua macam:   Pertama: Jika asalnya secara tabi’at ia seperti itu. Gaya yang ia tunjukkan bukan ia buat-buat, cara bicaranya dan gayanya pula tidak ia buat-buat. Secara tabi’at, ia tercipta seperti itu. Untuk bentuk pertama ini tidak tercela dan tidak diberi hukuman. Ia mendapatkan uzur karena ia tidak sengaja bergaya seperti itu.   Kedua: Jika secara tabi’at ia tidak seperti itu. Ia sengaja meniru wanita dari sisi gerakan maupun cara bicara. Inilah yang tercela. Inilah yang disebutkan dalam hadits celaan untuknya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 36: 264-265)   Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari, no. 5885).   Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan, لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).   Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah disebutkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian lelaki.” (HR. Ahmad, no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqah termasuk perawi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Shaih yang termasuk perawi Muslim saja). Makna laknat adalah jauh dari rahmat Allah.   Dalam hadits-hadits di atas disebutkan yang terlarang adalah gaya dan pakaian yang menyerupai wanita. Dan itu tidak terlepas dari penampilan waria yang biasa kita lihat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Jumadats Tsanawiyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual waria


Kita tahu apa yang dimaksud waria. Mereka adalah yang berdandan dan bergaya seperti wanita. Dalam istilah fikih, mereka disebut dengan mukhannats. Para ulama artikan dengan orang yang secara tampilan dan tabi’atnya menyerupai wanita.   Mukhannats ada dua macam:   Pertama: Jika asalnya secara tabi’at ia seperti itu. Gaya yang ia tunjukkan bukan ia buat-buat, cara bicaranya dan gayanya pula tidak ia buat-buat. Secara tabi’at, ia tercipta seperti itu. Untuk bentuk pertama ini tidak tercela dan tidak diberi hukuman. Ia mendapatkan uzur karena ia tidak sengaja bergaya seperti itu.   Kedua: Jika secara tabi’at ia tidak seperti itu. Ia sengaja meniru wanita dari sisi gerakan maupun cara bicara. Inilah yang tercela. Inilah yang disebutkan dalam hadits celaan untuknya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 36: 264-265)   Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari, no. 5885).   Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan, لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).   Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah disebutkan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian lelaki.” (HR. Ahmad, no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqah termasuk perawi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Shaih yang termasuk perawi Muslim saja). Makna laknat adalah jauh dari rahmat Allah.   Dalam hadits-hadits di atas disebutkan yang terlarang adalah gaya dan pakaian yang menyerupai wanita. Dan itu tidak terlepas dari penampilan waria yang biasa kita lihat.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Jumadats Tsanawiyah 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshomoseksual waria

Kebahagiaan di Al-Quran

Kebahagiaan di Al-Quran, bukan di FB dan WA Banyak orang mencari kebahagiaan di FB & WA, mungkin mereka sering tersenyum atau bahkan tertawa setelah itu, akan tetapi canda dan tawa belum tentu menunjukan kebahagiaan hati. Carilah kebahagiaan pada al-Qur’an, firman Allah Yang Menguasai kebahagiaan hati para hamba. Jika Allah berkehendak maka sangat mudah membahagiakan hatimu. Jika engkau sampai terharu bahkan meneteskan air mata tatkala membaca dan mentadabburi firmanNya, yakinlah kebahagiaan hakiki telah merasuk dalam dadamu. Bagaimana kita mau bahagia jika tidak sempat baca al-Quran krn waktu kita sdh tersita untuk menelaah dan muroja’ah serta mentadabburi FB dan WA

Kebahagiaan di Al-Quran

Kebahagiaan di Al-Quran, bukan di FB dan WA Banyak orang mencari kebahagiaan di FB & WA, mungkin mereka sering tersenyum atau bahkan tertawa setelah itu, akan tetapi canda dan tawa belum tentu menunjukan kebahagiaan hati. Carilah kebahagiaan pada al-Qur’an, firman Allah Yang Menguasai kebahagiaan hati para hamba. Jika Allah berkehendak maka sangat mudah membahagiakan hatimu. Jika engkau sampai terharu bahkan meneteskan air mata tatkala membaca dan mentadabburi firmanNya, yakinlah kebahagiaan hakiki telah merasuk dalam dadamu. Bagaimana kita mau bahagia jika tidak sempat baca al-Quran krn waktu kita sdh tersita untuk menelaah dan muroja’ah serta mentadabburi FB dan WA
Kebahagiaan di Al-Quran, bukan di FB dan WA Banyak orang mencari kebahagiaan di FB & WA, mungkin mereka sering tersenyum atau bahkan tertawa setelah itu, akan tetapi canda dan tawa belum tentu menunjukan kebahagiaan hati. Carilah kebahagiaan pada al-Qur’an, firman Allah Yang Menguasai kebahagiaan hati para hamba. Jika Allah berkehendak maka sangat mudah membahagiakan hatimu. Jika engkau sampai terharu bahkan meneteskan air mata tatkala membaca dan mentadabburi firmanNya, yakinlah kebahagiaan hakiki telah merasuk dalam dadamu. Bagaimana kita mau bahagia jika tidak sempat baca al-Quran krn waktu kita sdh tersita untuk menelaah dan muroja’ah serta mentadabburi FB dan WA


Kebahagiaan di Al-Quran, bukan di FB dan WA Banyak orang mencari kebahagiaan di FB & WA, mungkin mereka sering tersenyum atau bahkan tertawa setelah itu, akan tetapi canda dan tawa belum tentu menunjukan kebahagiaan hati. Carilah kebahagiaan pada al-Qur’an, firman Allah Yang Menguasai kebahagiaan hati para hamba. Jika Allah berkehendak maka sangat mudah membahagiakan hatimu. Jika engkau sampai terharu bahkan meneteskan air mata tatkala membaca dan mentadabburi firmanNya, yakinlah kebahagiaan hakiki telah merasuk dalam dadamu. Bagaimana kita mau bahagia jika tidak sempat baca al-Quran krn waktu kita sdh tersita untuk menelaah dan muroja’ah serta mentadabburi FB dan WA

Hadiah Valentine

Bolehkah memberi atau menerima hadiah Valentine? Saat hari valentine, biasa saling memberi hadiah coklat atau bunga tujuannya dalam rangka kasih sayang. Hukum asal memberi hadiah adalah sunnah (dianjurkan). Hal ini berdasarkan hadits, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Irwaul Gholil no. 1601) Saling memberi hadiah merupakan salah satu faktor yang menumbuhkan rasa saling mencintai di antara kaum muslimin. Oleh karena itu, seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir: هَدَايَا النَّاسِ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ تُوْلِدُ فِي قُلُوْبِهِمُ الوِصَالَ Hadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka. Namun karena valentine adalah hari perayaan yang bermasalah karena meniru-niru budaya non-muslim (Nashrani), maka menerima hadiah ketika itu terlarang, begitu pula memberinya. Selengkapnya simak dan tonton nasihat dari Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dalam video berikut ini:   [youtube url=”https://www.youtube.com/watch?v=EoLxCSCL0pI” width=”400″ height=”225″]   — Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsvalentine

Hadiah Valentine

Bolehkah memberi atau menerima hadiah Valentine? Saat hari valentine, biasa saling memberi hadiah coklat atau bunga tujuannya dalam rangka kasih sayang. Hukum asal memberi hadiah adalah sunnah (dianjurkan). Hal ini berdasarkan hadits, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Irwaul Gholil no. 1601) Saling memberi hadiah merupakan salah satu faktor yang menumbuhkan rasa saling mencintai di antara kaum muslimin. Oleh karena itu, seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir: هَدَايَا النَّاسِ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ تُوْلِدُ فِي قُلُوْبِهِمُ الوِصَالَ Hadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka. Namun karena valentine adalah hari perayaan yang bermasalah karena meniru-niru budaya non-muslim (Nashrani), maka menerima hadiah ketika itu terlarang, begitu pula memberinya. Selengkapnya simak dan tonton nasihat dari Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dalam video berikut ini:   [youtube url=”https://www.youtube.com/watch?v=EoLxCSCL0pI” width=”400″ height=”225″]   — Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsvalentine
Bolehkah memberi atau menerima hadiah Valentine? Saat hari valentine, biasa saling memberi hadiah coklat atau bunga tujuannya dalam rangka kasih sayang. Hukum asal memberi hadiah adalah sunnah (dianjurkan). Hal ini berdasarkan hadits, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Irwaul Gholil no. 1601) Saling memberi hadiah merupakan salah satu faktor yang menumbuhkan rasa saling mencintai di antara kaum muslimin. Oleh karena itu, seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir: هَدَايَا النَّاسِ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ تُوْلِدُ فِي قُلُوْبِهِمُ الوِصَالَ Hadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka. Namun karena valentine adalah hari perayaan yang bermasalah karena meniru-niru budaya non-muslim (Nashrani), maka menerima hadiah ketika itu terlarang, begitu pula memberinya. Selengkapnya simak dan tonton nasihat dari Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dalam video berikut ini:   [youtube url=”https://www.youtube.com/watch?v=EoLxCSCL0pI” width=”400″ height=”225″]   — Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsvalentine


Bolehkah memberi atau menerima hadiah Valentine? Saat hari valentine, biasa saling memberi hadiah coklat atau bunga tujuannya dalam rangka kasih sayang. Hukum asal memberi hadiah adalah sunnah (dianjurkan). Hal ini berdasarkan hadits, تَهَادَوْا تَحَابُّوا “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan sebagaimana dalam Irwaul Gholil no. 1601) Saling memberi hadiah merupakan salah satu faktor yang menumbuhkan rasa saling mencintai di antara kaum muslimin. Oleh karena itu, seorang penyair Arab menyatakan dalam sebuah sya’ir: هَدَايَا النَّاسِ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ تُوْلِدُ فِي قُلُوْبِهِمُ الوِصَالَ Hadiah yang diberikan oleh sebagian orang kepada yang lain bisa menumbuhkan rasa saling mencintai di hati mereka. Namun karena valentine adalah hari perayaan yang bermasalah karena meniru-niru budaya non-muslim (Nashrani), maka menerima hadiah ketika itu terlarang, begitu pula memberinya. Selengkapnya simak dan tonton nasihat dari Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal dalam video berikut ini:   [youtube url=”https://www.youtube.com/watch?v=EoLxCSCL0pI” width=”400″ height=”225″]   — Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsvalentine

Kembangkan Lagi Pembangunan Masjid di Ambon (Maluku)

Selama empat hari (4-8 Februari 2016) kami berada di tiga pulau berbeda yaitu Ambon, Haruku (Ori) dan Masohi (Maluku) untuk safari dakwah. Saat safar tersebut kami mendapatkan beberapa kesan mendalam: Pertama: Ternyata di daerah timur sangat-sangat membutuhkan dakwah. Ditambah lagi sangat kurangnya da’i yang mengajak pada sunnah Rasul yang shahihah. Kedua: Sedikit da’i yang mau mengorbankan waktu dan tenaga untuk berdakwah di pedalaman, lebih-lebih untuk menyeberangi lautan dengan kapal atau perahu. Padahal para misionaris sangat semangat untuk menarik umat Islam pada agama mereka hingga di hutan-hutan dan pelosok Indonesia. Ketiga: Da’i banyak menumpuk di kota besar dibanding di daerah maupun pedalaman. Keempat: Banyak yang masuk Islam dalam konflik Maluku sejak 1999 hingga 2004. Sampai ada yang keluarganya mati, anak-anaknya tidak punya rasa dendam malah memilih masuk Islam. Bahkan ada cerita yang kami dengar, seorang cucu pendeta memiliki nama Rudi, masuk Islam dan sudah menghafal 16 juz. Ada lagi satu muallaf yang kami kenal bernama Abdul Kadir (dulu bernama: Stephen) walhamdulillah sudah menghafal 30 juz secara sempurna. Anak-anak tadi, kami berkenalan dengan mereka di Pesantren Al-Anshor binaan Ustadz Abu Imam di daerah Liang. Kelima: Ada yang masih berpemahaman Atheis yang tidak punya agama terutama di Pulau Seram, yang bisa didakwahi untuk masuk Islam. Dan ini lebih mudah daripada mendakwahi yang dulunya Nashrani. Keenam: Dakwah sangat efisien dan mudah diterima jika disertai dengan memberi bantuan sosial seperti yang dilakukan lewat yayasan kami (Yayasan Darush Sholihin) dengan memberi bantuan mungkena (rukuh) yang sudah diberi label nama masjid, koko untuk pengurus masjid serta penyaluran zakat untuk warga pedalaman. Setelah kunjungan tersebut, karena pentingnya dakwah dengan memberi bantuan sosial, kami bermaksud membuka donasi untuk pembangunan tiga masjid: 1. Masjid Pesantren Al-Anshor, terletak di pinggir jalan besar Ambon – Liang, di sekitarnya jauh dari masjid lainnya, juga manfaat untuk warga Ambon yang ingin menuju Pelabuhan kapal feri. Padahal Liang juga termasuk daerah yang padat dengan masyarakat muslim. Rencana masjid berukuran: 15×15 meter persegi, dengan menghabiskan anggaran sekitar 700 juta rupiah. 2. Masjid Nurul Husna terletak di Dusun Nepawutung, Desa Watohari, Kecamatan Solor Timur, Kabupetan Flores Timur, NTT. Jumlah KK satu dusun adalau 44 KK atau terdiri dari 160 jiwa. Desember 2015 terkena Puting Beliung padahal Yayasan Darush Sholihin bekerjasama dengan Yayasan Hode Hama sudah membangun dari awal hingga bagian tengah atas. Rencana anggaran: 250 juta rupiah. 3. Masjid Jami Al-Adha yang merupakan masjid induk Pesantren Darush Sholihin, terletak di Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Masjid ini ingin diperluas di bagian utara, ke kediaman pemilik tanah wakaf (Bapak Muh Sariman). Bangunan baru akan dijadikan dua lantai. Lantai bawah yang sebelumnya rumah, diperluas menjadi sambungan masjid bagian bawah. Sedangkan bagian atas diganti sebagai rumah kediaman karena bagian bawah dipakai sebagai lahan masjid. Perluasan ini bertujuan untuk menampung santri TPA yang sudah mencapai 600-an santri, dan jamaah pengajian rutin Malam Kamis yang sudah mencapai 2000 jama’ah. Rencana anggaran awal: 500 juta rupiah. # Total rencana anggaran tiga masjid di atas adalah 1,45 Milyar rupiah. Bagi yang berminat untuk berdonasi, silakan ditransfer ke rekening: BCA: 8950093791 (Kode: 014) BSM: 3107011155 (Kode: 451) atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal. Setelah transfer diharapkan konfirmasi ke 082313950500 via SMS dengan format: Donasi Masjid DS # Nama Donatur # Alamat Donatur # Bank Tujuan Transfer # Tanggal Transfer # Besar Donasi Contoh konfirmasi: Donasi Masjid Masjid DS # Muhammad # Jogja # BSM # 14/01/2016 # Rp.100.000,- * Anggaran di atas juga akan digunakan untuk renovasi beberapa masjid yang membutuhkan di daerah timur Indonesia dan daerah Gunungkidul. Info Donasi bisa via WA/ SMS/ Telp: 0811267791 (Mas Jarot) Laporan donasi masjid, silakan cek di sini. — Bantuan Anda sangat mendukung sekali dalam dakwah di daerah pedalaman di negeri kita. Semoga Allah berkahi rezekinya. — DarushSholihin.Com Rumaysho.Com Channel Telegram @RumayshoCom • @DarushSholihin Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal SHARE YUK! Tagsrenovasi masjid

Kembangkan Lagi Pembangunan Masjid di Ambon (Maluku)

Selama empat hari (4-8 Februari 2016) kami berada di tiga pulau berbeda yaitu Ambon, Haruku (Ori) dan Masohi (Maluku) untuk safari dakwah. Saat safar tersebut kami mendapatkan beberapa kesan mendalam: Pertama: Ternyata di daerah timur sangat-sangat membutuhkan dakwah. Ditambah lagi sangat kurangnya da’i yang mengajak pada sunnah Rasul yang shahihah. Kedua: Sedikit da’i yang mau mengorbankan waktu dan tenaga untuk berdakwah di pedalaman, lebih-lebih untuk menyeberangi lautan dengan kapal atau perahu. Padahal para misionaris sangat semangat untuk menarik umat Islam pada agama mereka hingga di hutan-hutan dan pelosok Indonesia. Ketiga: Da’i banyak menumpuk di kota besar dibanding di daerah maupun pedalaman. Keempat: Banyak yang masuk Islam dalam konflik Maluku sejak 1999 hingga 2004. Sampai ada yang keluarganya mati, anak-anaknya tidak punya rasa dendam malah memilih masuk Islam. Bahkan ada cerita yang kami dengar, seorang cucu pendeta memiliki nama Rudi, masuk Islam dan sudah menghafal 16 juz. Ada lagi satu muallaf yang kami kenal bernama Abdul Kadir (dulu bernama: Stephen) walhamdulillah sudah menghafal 30 juz secara sempurna. Anak-anak tadi, kami berkenalan dengan mereka di Pesantren Al-Anshor binaan Ustadz Abu Imam di daerah Liang. Kelima: Ada yang masih berpemahaman Atheis yang tidak punya agama terutama di Pulau Seram, yang bisa didakwahi untuk masuk Islam. Dan ini lebih mudah daripada mendakwahi yang dulunya Nashrani. Keenam: Dakwah sangat efisien dan mudah diterima jika disertai dengan memberi bantuan sosial seperti yang dilakukan lewat yayasan kami (Yayasan Darush Sholihin) dengan memberi bantuan mungkena (rukuh) yang sudah diberi label nama masjid, koko untuk pengurus masjid serta penyaluran zakat untuk warga pedalaman. Setelah kunjungan tersebut, karena pentingnya dakwah dengan memberi bantuan sosial, kami bermaksud membuka donasi untuk pembangunan tiga masjid: 1. Masjid Pesantren Al-Anshor, terletak di pinggir jalan besar Ambon – Liang, di sekitarnya jauh dari masjid lainnya, juga manfaat untuk warga Ambon yang ingin menuju Pelabuhan kapal feri. Padahal Liang juga termasuk daerah yang padat dengan masyarakat muslim. Rencana masjid berukuran: 15×15 meter persegi, dengan menghabiskan anggaran sekitar 700 juta rupiah. 2. Masjid Nurul Husna terletak di Dusun Nepawutung, Desa Watohari, Kecamatan Solor Timur, Kabupetan Flores Timur, NTT. Jumlah KK satu dusun adalau 44 KK atau terdiri dari 160 jiwa. Desember 2015 terkena Puting Beliung padahal Yayasan Darush Sholihin bekerjasama dengan Yayasan Hode Hama sudah membangun dari awal hingga bagian tengah atas. Rencana anggaran: 250 juta rupiah. 3. Masjid Jami Al-Adha yang merupakan masjid induk Pesantren Darush Sholihin, terletak di Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Masjid ini ingin diperluas di bagian utara, ke kediaman pemilik tanah wakaf (Bapak Muh Sariman). Bangunan baru akan dijadikan dua lantai. Lantai bawah yang sebelumnya rumah, diperluas menjadi sambungan masjid bagian bawah. Sedangkan bagian atas diganti sebagai rumah kediaman karena bagian bawah dipakai sebagai lahan masjid. Perluasan ini bertujuan untuk menampung santri TPA yang sudah mencapai 600-an santri, dan jamaah pengajian rutin Malam Kamis yang sudah mencapai 2000 jama’ah. Rencana anggaran awal: 500 juta rupiah. # Total rencana anggaran tiga masjid di atas adalah 1,45 Milyar rupiah. Bagi yang berminat untuk berdonasi, silakan ditransfer ke rekening: BCA: 8950093791 (Kode: 014) BSM: 3107011155 (Kode: 451) atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal. Setelah transfer diharapkan konfirmasi ke 082313950500 via SMS dengan format: Donasi Masjid DS # Nama Donatur # Alamat Donatur # Bank Tujuan Transfer # Tanggal Transfer # Besar Donasi Contoh konfirmasi: Donasi Masjid Masjid DS # Muhammad # Jogja # BSM # 14/01/2016 # Rp.100.000,- * Anggaran di atas juga akan digunakan untuk renovasi beberapa masjid yang membutuhkan di daerah timur Indonesia dan daerah Gunungkidul. Info Donasi bisa via WA/ SMS/ Telp: 0811267791 (Mas Jarot) Laporan donasi masjid, silakan cek di sini. — Bantuan Anda sangat mendukung sekali dalam dakwah di daerah pedalaman di negeri kita. Semoga Allah berkahi rezekinya. — DarushSholihin.Com Rumaysho.Com Channel Telegram @RumayshoCom • @DarushSholihin Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal SHARE YUK! Tagsrenovasi masjid
Selama empat hari (4-8 Februari 2016) kami berada di tiga pulau berbeda yaitu Ambon, Haruku (Ori) dan Masohi (Maluku) untuk safari dakwah. Saat safar tersebut kami mendapatkan beberapa kesan mendalam: Pertama: Ternyata di daerah timur sangat-sangat membutuhkan dakwah. Ditambah lagi sangat kurangnya da’i yang mengajak pada sunnah Rasul yang shahihah. Kedua: Sedikit da’i yang mau mengorbankan waktu dan tenaga untuk berdakwah di pedalaman, lebih-lebih untuk menyeberangi lautan dengan kapal atau perahu. Padahal para misionaris sangat semangat untuk menarik umat Islam pada agama mereka hingga di hutan-hutan dan pelosok Indonesia. Ketiga: Da’i banyak menumpuk di kota besar dibanding di daerah maupun pedalaman. Keempat: Banyak yang masuk Islam dalam konflik Maluku sejak 1999 hingga 2004. Sampai ada yang keluarganya mati, anak-anaknya tidak punya rasa dendam malah memilih masuk Islam. Bahkan ada cerita yang kami dengar, seorang cucu pendeta memiliki nama Rudi, masuk Islam dan sudah menghafal 16 juz. Ada lagi satu muallaf yang kami kenal bernama Abdul Kadir (dulu bernama: Stephen) walhamdulillah sudah menghafal 30 juz secara sempurna. Anak-anak tadi, kami berkenalan dengan mereka di Pesantren Al-Anshor binaan Ustadz Abu Imam di daerah Liang. Kelima: Ada yang masih berpemahaman Atheis yang tidak punya agama terutama di Pulau Seram, yang bisa didakwahi untuk masuk Islam. Dan ini lebih mudah daripada mendakwahi yang dulunya Nashrani. Keenam: Dakwah sangat efisien dan mudah diterima jika disertai dengan memberi bantuan sosial seperti yang dilakukan lewat yayasan kami (Yayasan Darush Sholihin) dengan memberi bantuan mungkena (rukuh) yang sudah diberi label nama masjid, koko untuk pengurus masjid serta penyaluran zakat untuk warga pedalaman. Setelah kunjungan tersebut, karena pentingnya dakwah dengan memberi bantuan sosial, kami bermaksud membuka donasi untuk pembangunan tiga masjid: 1. Masjid Pesantren Al-Anshor, terletak di pinggir jalan besar Ambon – Liang, di sekitarnya jauh dari masjid lainnya, juga manfaat untuk warga Ambon yang ingin menuju Pelabuhan kapal feri. Padahal Liang juga termasuk daerah yang padat dengan masyarakat muslim. Rencana masjid berukuran: 15×15 meter persegi, dengan menghabiskan anggaran sekitar 700 juta rupiah. 2. Masjid Nurul Husna terletak di Dusun Nepawutung, Desa Watohari, Kecamatan Solor Timur, Kabupetan Flores Timur, NTT. Jumlah KK satu dusun adalau 44 KK atau terdiri dari 160 jiwa. Desember 2015 terkena Puting Beliung padahal Yayasan Darush Sholihin bekerjasama dengan Yayasan Hode Hama sudah membangun dari awal hingga bagian tengah atas. Rencana anggaran: 250 juta rupiah. 3. Masjid Jami Al-Adha yang merupakan masjid induk Pesantren Darush Sholihin, terletak di Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Masjid ini ingin diperluas di bagian utara, ke kediaman pemilik tanah wakaf (Bapak Muh Sariman). Bangunan baru akan dijadikan dua lantai. Lantai bawah yang sebelumnya rumah, diperluas menjadi sambungan masjid bagian bawah. Sedangkan bagian atas diganti sebagai rumah kediaman karena bagian bawah dipakai sebagai lahan masjid. Perluasan ini bertujuan untuk menampung santri TPA yang sudah mencapai 600-an santri, dan jamaah pengajian rutin Malam Kamis yang sudah mencapai 2000 jama’ah. Rencana anggaran awal: 500 juta rupiah. # Total rencana anggaran tiga masjid di atas adalah 1,45 Milyar rupiah. Bagi yang berminat untuk berdonasi, silakan ditransfer ke rekening: BCA: 8950093791 (Kode: 014) BSM: 3107011155 (Kode: 451) atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal. Setelah transfer diharapkan konfirmasi ke 082313950500 via SMS dengan format: Donasi Masjid DS # Nama Donatur # Alamat Donatur # Bank Tujuan Transfer # Tanggal Transfer # Besar Donasi Contoh konfirmasi: Donasi Masjid Masjid DS # Muhammad # Jogja # BSM # 14/01/2016 # Rp.100.000,- * Anggaran di atas juga akan digunakan untuk renovasi beberapa masjid yang membutuhkan di daerah timur Indonesia dan daerah Gunungkidul. Info Donasi bisa via WA/ SMS/ Telp: 0811267791 (Mas Jarot) Laporan donasi masjid, silakan cek di sini. — Bantuan Anda sangat mendukung sekali dalam dakwah di daerah pedalaman di negeri kita. Semoga Allah berkahi rezekinya. — DarushSholihin.Com Rumaysho.Com Channel Telegram @RumayshoCom • @DarushSholihin Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal SHARE YUK! Tagsrenovasi masjid


Selama empat hari (4-8 Februari 2016) kami berada di tiga pulau berbeda yaitu Ambon, Haruku (Ori) dan Masohi (Maluku) untuk safari dakwah. Saat safar tersebut kami mendapatkan beberapa kesan mendalam: Pertama: Ternyata di daerah timur sangat-sangat membutuhkan dakwah. Ditambah lagi sangat kurangnya da’i yang mengajak pada sunnah Rasul yang shahihah. Kedua: Sedikit da’i yang mau mengorbankan waktu dan tenaga untuk berdakwah di pedalaman, lebih-lebih untuk menyeberangi lautan dengan kapal atau perahu. Padahal para misionaris sangat semangat untuk menarik umat Islam pada agama mereka hingga di hutan-hutan dan pelosok Indonesia. Ketiga: Da’i banyak menumpuk di kota besar dibanding di daerah maupun pedalaman. Keempat: Banyak yang masuk Islam dalam konflik Maluku sejak 1999 hingga 2004. Sampai ada yang keluarganya mati, anak-anaknya tidak punya rasa dendam malah memilih masuk Islam. Bahkan ada cerita yang kami dengar, seorang cucu pendeta memiliki nama Rudi, masuk Islam dan sudah menghafal 16 juz. Ada lagi satu muallaf yang kami kenal bernama Abdul Kadir (dulu bernama: Stephen) walhamdulillah sudah menghafal 30 juz secara sempurna. Anak-anak tadi, kami berkenalan dengan mereka di Pesantren Al-Anshor binaan Ustadz Abu Imam di daerah Liang. Kelima: Ada yang masih berpemahaman Atheis yang tidak punya agama terutama di Pulau Seram, yang bisa didakwahi untuk masuk Islam. Dan ini lebih mudah daripada mendakwahi yang dulunya Nashrani. Keenam: Dakwah sangat efisien dan mudah diterima jika disertai dengan memberi bantuan sosial seperti yang dilakukan lewat yayasan kami (Yayasan Darush Sholihin) dengan memberi bantuan mungkena (rukuh) yang sudah diberi label nama masjid, koko untuk pengurus masjid serta penyaluran zakat untuk warga pedalaman. Setelah kunjungan tersebut, karena pentingnya dakwah dengan memberi bantuan sosial, kami bermaksud membuka donasi untuk pembangunan tiga masjid: 1. Masjid Pesantren Al-Anshor, terletak di pinggir jalan besar Ambon – Liang, di sekitarnya jauh dari masjid lainnya, juga manfaat untuk warga Ambon yang ingin menuju Pelabuhan kapal feri. Padahal Liang juga termasuk daerah yang padat dengan masyarakat muslim. Rencana masjid berukuran: 15×15 meter persegi, dengan menghabiskan anggaran sekitar 700 juta rupiah. 2. Masjid Nurul Husna terletak di Dusun Nepawutung, Desa Watohari, Kecamatan Solor Timur, Kabupetan Flores Timur, NTT. Jumlah KK satu dusun adalau 44 KK atau terdiri dari 160 jiwa. Desember 2015 terkena Puting Beliung padahal Yayasan Darush Sholihin bekerjasama dengan Yayasan Hode Hama sudah membangun dari awal hingga bagian tengah atas. Rencana anggaran: 250 juta rupiah. 3. Masjid Jami Al-Adha yang merupakan masjid induk Pesantren Darush Sholihin, terletak di Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Masjid ini ingin diperluas di bagian utara, ke kediaman pemilik tanah wakaf (Bapak Muh Sariman). Bangunan baru akan dijadikan dua lantai. Lantai bawah yang sebelumnya rumah, diperluas menjadi sambungan masjid bagian bawah. Sedangkan bagian atas diganti sebagai rumah kediaman karena bagian bawah dipakai sebagai lahan masjid. Perluasan ini bertujuan untuk menampung santri TPA yang sudah mencapai 600-an santri, dan jamaah pengajian rutin Malam Kamis yang sudah mencapai 2000 jama’ah. Rencana anggaran awal: 500 juta rupiah. # Total rencana anggaran tiga masjid di atas adalah 1,45 Milyar rupiah. Bagi yang berminat untuk berdonasi, silakan ditransfer ke rekening: BCA: 8950093791 (Kode: 014) BSM: 3107011155 (Kode: 451) atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal. Setelah transfer diharapkan konfirmasi ke 082313950500 via SMS dengan format: Donasi Masjid DS # Nama Donatur # Alamat Donatur # Bank Tujuan Transfer # Tanggal Transfer # Besar Donasi Contoh konfirmasi: Donasi Masjid Masjid DS # Muhammad # Jogja # BSM # 14/01/2016 # Rp.100.000,- * Anggaran di atas juga akan digunakan untuk renovasi beberapa masjid yang membutuhkan di daerah timur Indonesia dan daerah Gunungkidul. Info Donasi bisa via WA/ SMS/ Telp: 0811267791 (Mas Jarot) Laporan donasi masjid, silakan cek di sini. — Bantuan Anda sangat mendukung sekali dalam dakwah di daerah pedalaman di negeri kita. Semoga Allah berkahi rezekinya. — DarushSholihin.Com Rumaysho.Com Channel Telegram @RumayshoCom • @DarushSholihin Pimpinan Pesantren Darush Sholihin: Muhammad Abduh Tuasikal SHARE YUK! Tagsrenovasi masjid

PERCERAIAN !!

Oleh : As-Syaikh Ali Al-Hudzaifi hafizohullah(Khutbah Jum’at Mesjid Nabawi 3/5/1437 H – 12/2/2016 M)Khotbah PertamaSegala puji bagi Allah yang menciptakan segalanya berpasang-pasang, dari apapun yang tumbuh di bumi, dari diri mereka dan dari apa saja yang tidak mereka ketahui. Allah Subhanahu wata’ala memerintahkan berbuat kebajikan dan melakukan pebaikan serta melarang berbuat kerusakan dengan firmanNya :وَأَصْلِحْ وَلَا تَتَّبِعْ سَبِيلَ الْمُفْسِدِينَ“Dan lakukanlah perbaikan dan jangan ikuti jalan orang-orang yang berbuat kerusakan”.(QS Al-A’raf : 142)Allah Subhanahu wata’ala membuat perundang-undangan untuk mewujudkan kemaslahatan dan kemanfaatan serta mencegah kerusakan dan kemudaratan  terhadap hak-hak manusia. Aku memuji Tuhanku dan bersyukur kepadaNya, aku bertobat dan memohon ampunNya. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagiNya, Dia yang Maha kaya, tidak membutuhkan mahluk semesta alam. Dan aku bersaksi bahawa nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hambaNya dan rasulNya yang jujur dan terpercaya. Ya Allah, sampaikanlah shalawat, salam dan keberkahan kepada hambaMu dan rasulMu Muhammad saw beserta seluruh keluarga dan sahabatnya.Selanjutnya…Bertakwalah kepada Allah dalam kesendirian dan keramaian. Tidak akan beruntung seseorang dalam kehidupannya dan sesudah matinya kecuali dengan ketakwaannya. Dan tidak ada seorang pun yang celaka dan merugi kecuali karena menuruti kemauan hawa nafsunya.Wahai manusia!Ingatlah kalian pada permulaan penciptaan diri kalian, membiaknya jumlah kalian baik lelaki maupun perempuan yang berasal dari satu jiwa. Allah Subhanahu wata’ala menciptakan dari padanya pasangannya, sebagaimana firmanNya :يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالٗا كَثِيرٗا وَنِسَآءٗۚ  [ النساء:1](Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak). Qs An-Nisa : 1هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَجَعَلَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا لِيَسۡكُنَ إِلَيۡهَاۖ  [ الأعراف / 189](Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya). Qs Al-A’raf : 189Telah berlaku sunnatullah dan hukum syariat Allah bahwa lelaki berpasangan dengan perempuan melalui akad nikah secara sah untuk membina rumah tangga demi terpenuhinya tuntutan fitrah dan insting kemanusiaan melalui saluran pernikahan, bukan saluran lain di luar pernikahan.Maka pernikahan merupakan sarana terpeliharanya kehormatan, keberkahan, pertumbuhan, kesucian, bertambahnya rezeki, bersihnya hati, kesinambungan usia dengan keturunan yang shalih. Sementara hubungan di luar nikah dan perzinaan adalah suatu kebusukan,  penyakit hati, kerusakan mental pria dan wanita, kehinaan karena maksiat, petaka kehidupan, hilangnya keberkahan dan turunnya kualitas generasi.Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw ketika malam Isra’ dan Mi’raj, melihat berbagai keajaiban dan keanehan sebagaimana yang beliau tuturkan.ثُمَّ أَتَى عَلَى قَوْمٍ تُرضَخ رُءُوسُهُمْ بِالصَّخْرِ، كُلَّمَا رُضخت عَادَتْ كَمَا كَانَتْ، وَلَا يُفَتَّرُ عَنْهُمْ مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ، فَقَالَ: “مَا هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ ” قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ تَتَثَاقَلُ رُءُوسُهُمْ عَنِ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ. ثُمَّ أَتَى عَلَى قَوْمٍ عَلَى أَقْبَالِهِمْ رِقَاعٌ، وَعَلَى أَدْبَارِهِمْ رِقَاعٌ يَسْرَحُونَ كَمَا تَسْرَحُ الْإِبِلُ وَالنَّعَمُ، وَيَأْكُلُونَ الضَّرِيعَ وَالزَّقُّومَ وَرَضْفَ جَهَنَّمَ وَحِجَارَتَهَا، قَالَ : ” مَا هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ ” قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ لَا يُؤَدُّونَ صَدَقَاتِ أَمْوَالِهِمْ، وَمَا ظَلَمَهُمُ اللَّهُ شَيْئًا وَمَا اللَّهُ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ. ثُمَّ أَتَى عَلَى قَوْمٍ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ لحم نضيج في قدر  ولحم نيئ في قدر خبيث، فجعلوا يأكلون من النيئ الْخَبِيثِ وَيَدَعُونَ النَّضِيجَ الطَّيِّبَ، فَقَالَ: “مَا هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ ” فَقَالَ: هَذَا الرَّجُلُ مِنْ أُمَّتِكَ، تَكُونُ عِنْدَهُ الْمَرْأَةُ الْحَلَالُ الطَّيِّبَةُ، فَيَأْتِي امْرَأَةً خَبِيثَةً فَيَبِيتُ عِنْدَهَا حَتَّى يُصْبِحَ، وَالْمَرْأَةُ تَقُومُ مِنْ عِنْدِ زَوْجِهَا حَلَالًا طَيِّبًا، فَتَأْتِي رَجُلًا خَبِيثًا فَتَبِيتُ مَعَهُ حَتَّى تُصْبِحَ .Nabi saw menghampiri suatu kaum yang membentur-benturkan kepala dengan batu besar, setiap kali hancur kembalilah kepala mereka itu seperti sedia kala, dan hal itu berlangsung terus menerus tidak henti-hentinya. Nabi saw bertanya kepada Jibril a.s. yang kemudian dijawabnya : Mereka adalah orang-orang yang terasa berat kepalanya ketika hendak melakukan shalat wajib. Kemudian Nabi saw menghampiri kaum yang lain, di qubul mereka ada tambalan dan di dubur mereka pun ada tambalan, mereka mengais-ngais makanan kayu berduri dan buah sangat pahit di atas batu panas neraka seperti lahapnya binatang ternak memakan. Aku bertanya : Apa yang terjadi pada mereka itu wahai Jibril ? Jawabnya : mereka adalah orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat harta benda. Allah tidak menzalimi mereka, Allah tidak mungkin menzalimi para hamba.Kemudiam Nabi datang menghampiri sekelompok kaum lainnya; di depan mereka terdapat daging matang  dalam periuk dan lainnya daging mentah yang telah busuk, namun mereka dengan lahap memakan daging yang busuk itu dan meninggalkan daging yang matang dan sedap. Nabi- shallallahu alaihi wa sallam – bertanya : Wahai Jibril, siapakah sebenarnya mereka itu ? Jawabnya : Itu gambaran  lelaki dari kalangan umatmu yang beralih dari istrinya yang halal untuk mendatangi wanita yang asusila lalu bermalam (tidur) di tempatnya hingga pagi hari. Itu pula gambaran wanita yang meninggalkan suaminya yang sah / halal dan baik untuk mendatangi lelaki lain yang buruk perilakunya lalu tidur bersamanya hingga pagi hari” . HR Ibnu Jarir dalam Tafsirnya.Dalam hadis Sa’ad Bin Sinan Alkhudzri r.a. dari Nabi saw ketika Isra’ dan  mi’raj beliau bercerita :ثُمَّ مَضَيْتُ هُنَيَّةً ، فَإِذَا أَنَا بِأَخْوِنَةٍ عَلَيْهَا لَحْمٌ مُشَرَّحٌ لَيْسَ يَقْرَبُهَا أَحَدٌ، وَإِذَا أَنَا بأخْوِنَة أُخْرَى عَلَيْهَا لَحْمٌ قَدْ أَرْوَحَ وَأَنْتَنَ، عِنْدَهَا أُنَاسٌ يَأْكُلُونَ مِنْهَا، قُلْتُ: يَا جِبْرِيلُ، مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ مِنْ أَمَّتِكَ يَتْرُكُونَ الْحَلَالَ وَيَأْتُونَ  الْحَرَامَ.”قَالَ: “ثُمَّ مَضَيْتُ هُنَيَّةً، فَإِذَا أَنَا بِأَقْوَامٍ بُطُونُهُمْ أَمْثَالُ الْبُيُوتِ، كُلَّمَا نَهَضَ أَحَدُهُمْ خَرَّ يَقُولُ: اللَّهُمَّ، لَا تُقِمِ السَّاعَةَ”، قَالَ: “وَهُمْ عَلَى سَابِلَةِ آلِ فِرْعَوْنَ”. قَالَ: “فَتَجِيءُ السَّابِلَةُ فَتَطَؤُهُمْ”. قَالَ: “فَسَمِعْتُهُمْ يَضِجُّونَ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ”. قَالَ: “قُلْتُ: يَا جِبْرِيلُ، مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ من أمتك {الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ}“Lalu melanjutkan perjalanan sebentar, saat tiba-tiba aku melihat nampan berisi daging dendeng, sayangnya di situ tidak ada seorangpun yang mendekat, lalu aku melihat nampan lainnya berisi daging busuk dikerumuni banyak orang yang memakannya. Aku bertanya, Wahai Jibril, siapakah mereka itu ? Jawab Jibril : Mereka adalah sekelompok umatmu yang meninggalkan sesuatu yang jelas halal tapi mereka memilih yang haram. Beliau melanjutkan kisahnya  : Tidak lama kemudian, tiba-tiba aku menjumpai suatu kaum yang perutnya seperti rumah, setiap kali salah seorang dari mereka hendak bangkit setiap itu pula tersungkur. Ia berkata : Ya Tuhan, Janganlah engkau datangkan hari kiamat.  Mereka itu di jalan yang akan ditempuh para pengikut Firaun.  Maka datanglah para pengikut Fir’aun lalu mereka terinjak-injak oleh para pengikut Fir’aun. Maka akupun mendengar mereka meraung-raung meminta pertolongan kepada Allah. Nabi bersabda : Aku bertanya,  wahai Jibril, siapakah mereka itu ? Jawabnya :  Mereka adalah dari umatmu pemakan riba”.ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ  [ البقرة / 275 ](Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila). Qs Albaqarah 275. (HR al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah)Kehidupan rumah tangga merupakan wadah  untuk mengasuh keturunan, memberikan kasih sayang dan mendidik mereka, wahana curahan rasa kebapakan dan keibuan dalam mempersiapkan generasi penerus untuk memikul beban kehidupan, memberikan kemanfaatan dan memajukan masyarakat dalam segala urusan, menuju budi pekerti yang mulia, mencegah pekerti yang tercela, mendidik mereka beramal shalih untuk kehidupan akhirat yang kekal abadi.Dengan begitu anak-anak meneladani apa yang dilihatnya, dan mendapatkan terpengaruh dari apa yang disaksikan dan didengarnya meskipun mereka belum mampu membaca sejarah dan mengambil hikmah serta keteladanan dari yang tersirat dari sejarah.Akad pernikahan merupakan suatu janji setia yang amat agung,  ikatan yang sangat kuat dan hubungan yang erat dan kokoh. Firman Allah :وَإِنۡ أَرَدتُّمُ ٱسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٖ مَّكَانَ زَوۡجٖ وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَىٰهُنَّ قِنطَارٗا فَلَا تَأۡخُذُواْ مِنۡهُ شَيۡ‍ًٔاۚ أَتَأۡخُذُونَهُۥ بُهۡتَٰنٗا وَإِثۡمٗا مُّبِينٗا . وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٖ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا  [ النساء / 20 – 21 ](Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain , sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata.Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah menggauli yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat ). Qs An-Nisa : 20-21Para pakar tafsir berkomentar, “Mitsaq” yang dimaksudkan adalah akad nikah yang di dalamnya tercakup berbagai kemaslahatan dan kemanfaatan bagi suami istri, bagi anak-anak, bagi kerabat dari pihak suami dan istri, bagi masyarakat luas dan berbagai kemaslahatan lainnya dalam kehidupan dunia dan akhirat yang tidak terhitung jumlahnya.Merusak akad nikah, membatalkan perjanjian setia dan memutuskan ikatan suami istri dengan perceraian akan menghancurkan seluruh kemaslahatan dan kemanfaatan tersebut, hal itu dapat menjerumuskan suami ke dalam kancah fitnah yang mengancam agamanya, dunianya dan kesehatannya, juga menjerumuskan istri yang diceraikan ke dalam fitnah yang lebih dahsyat dari pada yang dihadapi suami.  Lantaran wanita itu tidak mampu bangkit memulihkan kembali kehidupannya seperti semula, maka ia hidup dalam penyesalan terutama pada masa sekarang yang jarang ditemukan orang yang peduli terhadap kondisinya, anak-anak terlantar dan menghadapi kehidupan yang keras dan berbeda dengan kehidupan mereka sebelumnya ketika dalam pengayoman kedua orang tua, akhirnya mereka kehilangan keceriaan dan kegembiraan dalam kehidupan mereka. Di kala itulah mereka rawan terhadap berbagai penyimpangan dan terancam oleh aneka macam penyakit.Masyarakat pun terganggu oleh dampak negatif akibat perceraian yang muncul, demikian juga semakin kuat pemutusan tali kekerabatan.  Betapapun dilakukan penghitungan statistik tentang dampak negatif perceraian, tetap saja masih banyak yang tidak tercatat. Maka patutlah disadari dampak negatif perceraian itu dan kemunculan aneka ragam kemudaratan yang ditimbulkannya dalam skala sempit dan luas.Renungkanlah hadis Jabir r.a. dari nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ، ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ، فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، فَيَقُولُ: مَا صَنَعْتَ شَيْئًا، قَالَ ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ، قَالَ: فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ: نِعْمَ أَنْتَ فَيَلْتَزِمهُ . رواه مسلم “Sesungguhnya iblis menempatkan singgasananya di atas air. Dia mengutus pasukan dan prajuritnya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling mampu menggoda. Di antara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan begini dan begitu.’ Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, ‘Saya tidak biarkan dia sehingga saya berhasil menceraikannya dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan adalah kamu. maka syaitan tersebut menemani Iblis.” HR. Muslim.Sebagian orang menggampangkan perceraian (talak), dianggapnya enteng urusan perceraian itu, akhirnya dia terjerumus dalam kondisi yang membahayakan dengan berbagai keburukan, selain dapat menjerumuskan orang lain terjatuh pada seperti yang menimpa dirinya.Zaman sekarang banyak kasus perceraian hanya karena faktor yang remeh, atau karena alasan yang sepele. Pemicu perceraian zaman sekarang cukup banyak, yang paling dominan adalah kebodohan (ketidak tahuan) tentang hukum syariat terkait perceraian (talak) dan tidak adanya pengamalan Al-Qur’an dan Sunnah, meskipun syariat Islam itu sendiri telah memberikan perhatian yang sedemikian rupa terhadap akad pernikahan untuk menjaganya, melindunginya dan memagarinya dengan baik agar tidak retak, tidak runtuh dan tidak goyah diterpa badai hawa nafsu.Karena bisa jadi penyebab perceraian itu datang dari pihak suami dan bisa jadi pula datang dari pihak istri, bahkan kemungkinan datangnya dari sebagian kerabat masing-masing. Maka syariat Islam dalam menangani setiap kasus perceraian melihat seluruh kemungkinan penyebabnya. Allah –subhanahu wa ta’ala- dalam Al-Qur’an memerintahkan pihak suami agar menghormati akad pernikahan. Firman Allah :وَلَا تُمۡسِكُوهُنَّ ضِرَارٗا لِّتَعۡتَدُواْۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ وَلَا تَتَّخِذُوٓاْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ هُزُوٗاۚ [ البقرة / 231 ](Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan). Qs Al-Baqarah : 231Dan firman Allah  :وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ  [ البقرة / 228]( Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma´ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan). Qs Albaqarah : 228Para pakar tafsir berkata : “Wanita (istri) berhak mendapatkan haknya dari lelaki (suami) sama dengan lelaki (suami) berhak mendapatkan haknya dari wanita (istri) terkait dengan kewajiban memberikan perlakuan yang baik satu sama lain, namun lelaki mengungguli wanita dalam kepemimpinan rumah tangga. Maka lelaki berkewajiban memberikan perlakuan yang ma’ruf dan baik kepada istrinya. Jika ada perilaku istri yang tidak berkenan di hati, maka hendaklah bersabar, bisa jadi kondisi akan berubah menjadi lebih baik, atau boleh jadi  ia akan dikaruniai dari istri tersebut keturunan yang shalih, di samping mendapatkan pahala atas kesabarannya bersamanya. Firman Allah :وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡ‍ٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا [ النساء / 19 ]“Dan pergauilah mereka dengan cara yang sepatutnya. Kemudian jika kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (QS An-Nisaa : 19 )Dan wajib atas suami dan istri untuk menyelesaikan problematika mereka sejak awal munculnya, maka masing-masing berusaha melakukan apa yang paling disukai oleh pasangannya, dan masing-masing menjauhi perkara-perkara yang tidak disukai oleh pasangannya. Dan ini merupakan perkara yang mudah –sebagaimana tidak samar lagi-. Dan diantara sebab langgengnya kehidupan rumah tangga adalah turus sertanya orang-orang yang baik dan memperbaiki dalam mendamaikan antara pasangan suami istri, sehingga masing-masing pasangan memperoleh haknya yang wajib yang ditunaikan oleh pasangannya. Allah berfirman :وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا  [ النساء / 35 ]“Dan jika kamu khawatirkan ada persengkataan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga suami dan seorang hakam dari keluarga istri. Jika kedua orang hakam tersebut bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS An-Nisaa : 35)Diantara faktor yang melanggengkan pernikahan dan kebahagiaannya adalah sabar dan memaafkan. Maka pahitnya sedikit kesabaran akan mendatangkan manisnya kebahagiaan yang panjang. Dan tidak ada yang sehebat kesabaran dalam menghadapi perkara-perkara yang dibenci. Allah berfirman :إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ [ الزمر /10]“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dipenuhi pahala mereka tanpa batas” (QS Az-Zumar : 10)Saling pengertian dan memaafkan akan menghiasi kehidupan dan memberikan pakaian kebahagiaan, kegembiraan, dan keindahan, serta menyembuhkan luka kehidupan rumah tangga. Saling pengertian dan memaafkan adalah perkara yang sangat penting (primer) dalam menjalani kehidupan terlebih lagi kehidupan rumah tangga. Dan jika pada kebutuhan-kebutuhan sekunder atau keperluan yang bisa ditunda maka pengertian dalam hal ini lebih bagi kedua pasutri.  Dan di zaman sekarang ini sungguh telah melelahkan banyak suami dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup dan menjalankannya bahkan meskipun dalam kebutuhan-kebutuhan yang sekunder.Dan menuntut dipenuhinya seluruh hak masing-masing pasutri (pasangan suami istri) dan tidak adanya saling pengertian  dan saling memaafkan akan menimbulkan sikap menjauh dan saling membenci antara pasutri.Ruh dari kehidupan berumah tangga adalah adanya kerjasama dan saling mengasihi. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ [ التغابن / 14]“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka. Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS At-Taghobun : 14)Dan yang dimaksud dengan “musuh” dalam ayat ini adalah sikap memperlambat (menggembosi) dalam berbuat kebajikan, atau sang istri tidak membantunya atau mencegahnya dari berbuat kebajikan. Dan Allah berfirman :خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ [ الأعراف / 199]“Jadilah engkau pemaaf dan serulah orang untuk mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh” (QS Al-A’roof : 199).Dan diantara sebabnya langgengnya kehidupan rumah tangga adalah seorang suami berusaha memperbaiki sikap-sikap istrinya yang bengkok dengan cara yang diperbolehkan dan diizinkan oleh syari’at. Allah berfirman :فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا [ النساء/34]“Sebab itu maka wanita-wanita yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya”(QS An-Nisaa : 34)Dan wajib bagi para hakim untuk mendamaikan pasutri pada kasus-kasus yang diangkat ke hadapan mereka sehingga tercapailah kesepakatan antara pasutri dan tidak terjadinya perceraian.Hak seorang istri atas suaminya adalah mempergaulinya dengan cara yang baik, menyiapkan tempat tinggal yang sepadan untuk selevel istrinya, memberi nafkah dan pakaian, berbuat baik kepadanya, tidak mengganggunya dan memberi kemudorotan kepadanya. Dan bisa jadi sebab perceraian adalah dari pihak istri yang buruk lisannya dan jelek akhlaknya serta kebodohannya. Maka wajib bagi sang istri untuk memperbaiki akhlaknya dan taat kepada suaminya serta berusaha semaksimal mungkin dalam mendidik anak-anaknya dan tarbiah yang tepat.Dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda :إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، قِيْلَ لَهَا : اُدْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ ،“Jika seorang wanita sholat lima waktu, dan puasa bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, serta taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya : Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang kau sukai” (HR Ahmad dan ini adalah hadits yang hasan)Wajib bagi wanita untuk melayani suaminya dengan baik sebagai bentuk meneladani para shohabiyat –semoga Allah meridoi mereka-. Dan sungguh indah seorang istri ikut dalam merasakan kegembiraan suaminya, atau tatkala lagi sedihnya. Dan hendaknya ia membantu suaminya dalam menjalankan ketaatan kepada Allah.Diantara sebab perceraian adalah ikut campurnya kerabat salah satu dari pasutri dalam urusan rumah tangga mereka, atau kerabat dari kedua pasutri. Maka hendaknya mereka takut kepada Allah dan hendaknya mereka mengucapkan perkataan yang lurus. Dalam hadits :لَعَنَ اللهُ مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا أَوْ زَوْجًا عَلَى زَوْجَتِهِ“Allah melaknat orang yang menipu (seingga merusak) seorang wanita terhadap suaminya atau merusak suaminya terhadap istrinya”Wajib atas istri untuk menunaikan hak kerabat suaminya, terlebih lagi kedua orang tua suaminya. Dan wajib atas suami untuk menunaikan hak kerabat istrinya. Dan sering sekali karena kurang dalam menunaikan hak kerabat istri menjadi sebab terjadinya perceraian.          Diantara sebab perceraian adalah terus menonton tayangan sinetron televisi yang merusak akhlak, atau melihat situs-situs yang haram yang menyebarkan kerusakan. Dan diantara sebab perceraian adalah keluarnya istri dari rumah tanpa izin suami, dan tidak halal bagi seorang istri untuk keluar rumah kecuali dengan izin suaminya, karena suaminya yang menimbang antara kemaslahatan dan kemudorotan.Jika tidak mungkin dilakukan sebab-sebab langgengnya kehidupan rumah tangga  maka Allah telah menghalalkan untuk melakukan perceraian. Dalam hadits :أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللهِ الطَّلاَقُ“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak (perceraian)”Maka sang suami menjatuhkan talak dengan talak yang sesuai syari’at setelah menimbang dan tidak terburu-buru, sebagaimana diperintahkan oleh Allah dalam firmanNya :يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ [ الطلاق/1]“Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat menghadapi iddahnya yang wajar dan hitunglah waktu iddah itu” (QS At-Tholaq : 1)Para ahli tafsir berkata yaitu sang suami menceraikan istrinya pada saat sang wanita dalam kondisi suci dan belum ia gauli, dengan menjatuhkan talak satu. Jika sang suami mau kembali (rujuk) kepada sang istrinya di masa iddahnya, jika tidak maka ia tinggalkan sang wanita hingga selesai masa iddahnya lalu keluarlah sang wanita dari “status istrinya”.Dan menjatuhkan cerai dengan cara seperti ini membuka pintu harapan untuk adanya rujuk demi kelanggengan kehidupan rumah tangga, atau dengan akad nikah yang baru disertai mahar jika setelah selesai masa iddah. Maka lihatlah kepada penekanan penjagaan akad pernikahan dan penjagaannya dalam syari’at yang lurus ini, dan lihatlah dengan sikap meremehkan perceraian di zaman ini yang mendatangkan akibat-akibat yang menyedihkan.Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَ [ النور/21]“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar” (QS An-Nuur : 21)Semoga Allah memberi keberkahan bagiku dan bag kalian dalam al-Qur’an yang agung….===========Khotbah Kedua          Segala puji bati Allah Penguasa alam semesta, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Allah telah mensyari’atkan aturan-ataran dengan ilmu dan hikmah dan kasih sayangNya. Maka maha suci Allah Sesembahan Yang Agung. Dan aku bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah semata tiada sekutu bagiNya, Yang Maha berilmu dan Maha Bijak. Dan aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hambaNya dan rasulNya yang mulia. Ya Allah curahkanlah shalawat, salam dan keberkahan kepada hambaMu dan rasulMu Muhammad, dan kepada keluarganya dan para sahabatnya yang berpegang teguh dengan syari’atnya yang lurus.Selanjutnya…, Maka bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa dan berpeganglah dengan tali Islam yang kuat.Hamba-hamba Allah sekalian, Allah Azza wa Jalla berfirman :وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ [المائدة/2]“Dan saling tolong menolonglah kalian dalak kebajikan dan ketakwaan dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya siksaanNya sangatlah pedih” (QS Al-Maidah : 2)Kaum muslimin sekalian,Sekarang ini perceraian menjadi suatu perkataan yang mengalir keluar dari mulut sebagian pemuda tanpa memperhatikan hak-hak anak dan kerabat, dan tanpa memandang seorangpun. Dan terkadang ia mengucapkan talak berulang-ulang dalam waktu yang berbeda-beda, dan terkadang ia jatuhkan talak berulang-ulang dalam satu waktu, setelah itu iapun mencari-cari fatwa-fatwa. Dan terkadang ia melakukan hilah (tipu muslihat)  dan terkadang seluruh jalan telah tertutup baginya lalu iapun menyesal dengan penyesalan yang tidak bermanfaat. Padahal Allah ta’ala berfirman :وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِب [ الطلاق/2-3]“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan memberikan kepadanya jalan keluar dan akan memberi rizki kepadanya dari arah yang tidak ia sangka-sangka” (QS At-Tholaq : 2-3)Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah dalam menjatuhkan cerai sesuai dengan metode yang sesuai syari’at maka Allah akan memberikan kepadanya jalan keluar.Barangsiapa yang menghormati akad tali pernikahan dan tidak meremehkannya maka Allah akan memberkahinya dalam pernikahannya serta ia akan meraih kesudahannya yang indah.Ada sebagian kondisi talak yang khusus dan dalam kondisi-kondisi tertentu dimana talak tersebut adalah dosa seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Abu Ayyub :إِنَّ طَلاَقَ أُمَّ أَيُّوْبَ لَحُوْبٌ“Sesungguhnya menceraikan ummu Ayyub adalah dosa”Hamba-hamba Allah sekalian,Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya bersholawat kepada Nabi, wahai orang-orang yang beriman bersholawatlah kalian dan bersalamlah kepada Nabi.====  Doa  ====Penerjemah: Utsman Hatim dan Firanda Andirjahttps://firanda.com/

PERCERAIAN !!

Oleh : As-Syaikh Ali Al-Hudzaifi hafizohullah(Khutbah Jum’at Mesjid Nabawi 3/5/1437 H – 12/2/2016 M)Khotbah PertamaSegala puji bagi Allah yang menciptakan segalanya berpasang-pasang, dari apapun yang tumbuh di bumi, dari diri mereka dan dari apa saja yang tidak mereka ketahui. Allah Subhanahu wata’ala memerintahkan berbuat kebajikan dan melakukan pebaikan serta melarang berbuat kerusakan dengan firmanNya :وَأَصْلِحْ وَلَا تَتَّبِعْ سَبِيلَ الْمُفْسِدِينَ“Dan lakukanlah perbaikan dan jangan ikuti jalan orang-orang yang berbuat kerusakan”.(QS Al-A’raf : 142)Allah Subhanahu wata’ala membuat perundang-undangan untuk mewujudkan kemaslahatan dan kemanfaatan serta mencegah kerusakan dan kemudaratan  terhadap hak-hak manusia. Aku memuji Tuhanku dan bersyukur kepadaNya, aku bertobat dan memohon ampunNya. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagiNya, Dia yang Maha kaya, tidak membutuhkan mahluk semesta alam. Dan aku bersaksi bahawa nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hambaNya dan rasulNya yang jujur dan terpercaya. Ya Allah, sampaikanlah shalawat, salam dan keberkahan kepada hambaMu dan rasulMu Muhammad saw beserta seluruh keluarga dan sahabatnya.Selanjutnya…Bertakwalah kepada Allah dalam kesendirian dan keramaian. Tidak akan beruntung seseorang dalam kehidupannya dan sesudah matinya kecuali dengan ketakwaannya. Dan tidak ada seorang pun yang celaka dan merugi kecuali karena menuruti kemauan hawa nafsunya.Wahai manusia!Ingatlah kalian pada permulaan penciptaan diri kalian, membiaknya jumlah kalian baik lelaki maupun perempuan yang berasal dari satu jiwa. Allah Subhanahu wata’ala menciptakan dari padanya pasangannya, sebagaimana firmanNya :يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالٗا كَثِيرٗا وَنِسَآءٗۚ  [ النساء:1](Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak). Qs An-Nisa : 1هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَجَعَلَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا لِيَسۡكُنَ إِلَيۡهَاۖ  [ الأعراف / 189](Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya). Qs Al-A’raf : 189Telah berlaku sunnatullah dan hukum syariat Allah bahwa lelaki berpasangan dengan perempuan melalui akad nikah secara sah untuk membina rumah tangga demi terpenuhinya tuntutan fitrah dan insting kemanusiaan melalui saluran pernikahan, bukan saluran lain di luar pernikahan.Maka pernikahan merupakan sarana terpeliharanya kehormatan, keberkahan, pertumbuhan, kesucian, bertambahnya rezeki, bersihnya hati, kesinambungan usia dengan keturunan yang shalih. Sementara hubungan di luar nikah dan perzinaan adalah suatu kebusukan,  penyakit hati, kerusakan mental pria dan wanita, kehinaan karena maksiat, petaka kehidupan, hilangnya keberkahan dan turunnya kualitas generasi.Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw ketika malam Isra’ dan Mi’raj, melihat berbagai keajaiban dan keanehan sebagaimana yang beliau tuturkan.ثُمَّ أَتَى عَلَى قَوْمٍ تُرضَخ رُءُوسُهُمْ بِالصَّخْرِ، كُلَّمَا رُضخت عَادَتْ كَمَا كَانَتْ، وَلَا يُفَتَّرُ عَنْهُمْ مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ، فَقَالَ: “مَا هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ ” قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ تَتَثَاقَلُ رُءُوسُهُمْ عَنِ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ. ثُمَّ أَتَى عَلَى قَوْمٍ عَلَى أَقْبَالِهِمْ رِقَاعٌ، وَعَلَى أَدْبَارِهِمْ رِقَاعٌ يَسْرَحُونَ كَمَا تَسْرَحُ الْإِبِلُ وَالنَّعَمُ، وَيَأْكُلُونَ الضَّرِيعَ وَالزَّقُّومَ وَرَضْفَ جَهَنَّمَ وَحِجَارَتَهَا، قَالَ : ” مَا هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ ” قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ لَا يُؤَدُّونَ صَدَقَاتِ أَمْوَالِهِمْ، وَمَا ظَلَمَهُمُ اللَّهُ شَيْئًا وَمَا اللَّهُ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ. ثُمَّ أَتَى عَلَى قَوْمٍ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ لحم نضيج في قدر  ولحم نيئ في قدر خبيث، فجعلوا يأكلون من النيئ الْخَبِيثِ وَيَدَعُونَ النَّضِيجَ الطَّيِّبَ، فَقَالَ: “مَا هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ ” فَقَالَ: هَذَا الرَّجُلُ مِنْ أُمَّتِكَ، تَكُونُ عِنْدَهُ الْمَرْأَةُ الْحَلَالُ الطَّيِّبَةُ، فَيَأْتِي امْرَأَةً خَبِيثَةً فَيَبِيتُ عِنْدَهَا حَتَّى يُصْبِحَ، وَالْمَرْأَةُ تَقُومُ مِنْ عِنْدِ زَوْجِهَا حَلَالًا طَيِّبًا، فَتَأْتِي رَجُلًا خَبِيثًا فَتَبِيتُ مَعَهُ حَتَّى تُصْبِحَ .Nabi saw menghampiri suatu kaum yang membentur-benturkan kepala dengan batu besar, setiap kali hancur kembalilah kepala mereka itu seperti sedia kala, dan hal itu berlangsung terus menerus tidak henti-hentinya. Nabi saw bertanya kepada Jibril a.s. yang kemudian dijawabnya : Mereka adalah orang-orang yang terasa berat kepalanya ketika hendak melakukan shalat wajib. Kemudian Nabi saw menghampiri kaum yang lain, di qubul mereka ada tambalan dan di dubur mereka pun ada tambalan, mereka mengais-ngais makanan kayu berduri dan buah sangat pahit di atas batu panas neraka seperti lahapnya binatang ternak memakan. Aku bertanya : Apa yang terjadi pada mereka itu wahai Jibril ? Jawabnya : mereka adalah orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat harta benda. Allah tidak menzalimi mereka, Allah tidak mungkin menzalimi para hamba.Kemudiam Nabi datang menghampiri sekelompok kaum lainnya; di depan mereka terdapat daging matang  dalam periuk dan lainnya daging mentah yang telah busuk, namun mereka dengan lahap memakan daging yang busuk itu dan meninggalkan daging yang matang dan sedap. Nabi- shallallahu alaihi wa sallam – bertanya : Wahai Jibril, siapakah sebenarnya mereka itu ? Jawabnya : Itu gambaran  lelaki dari kalangan umatmu yang beralih dari istrinya yang halal untuk mendatangi wanita yang asusila lalu bermalam (tidur) di tempatnya hingga pagi hari. Itu pula gambaran wanita yang meninggalkan suaminya yang sah / halal dan baik untuk mendatangi lelaki lain yang buruk perilakunya lalu tidur bersamanya hingga pagi hari” . HR Ibnu Jarir dalam Tafsirnya.Dalam hadis Sa’ad Bin Sinan Alkhudzri r.a. dari Nabi saw ketika Isra’ dan  mi’raj beliau bercerita :ثُمَّ مَضَيْتُ هُنَيَّةً ، فَإِذَا أَنَا بِأَخْوِنَةٍ عَلَيْهَا لَحْمٌ مُشَرَّحٌ لَيْسَ يَقْرَبُهَا أَحَدٌ، وَإِذَا أَنَا بأخْوِنَة أُخْرَى عَلَيْهَا لَحْمٌ قَدْ أَرْوَحَ وَأَنْتَنَ، عِنْدَهَا أُنَاسٌ يَأْكُلُونَ مِنْهَا، قُلْتُ: يَا جِبْرِيلُ، مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ مِنْ أَمَّتِكَ يَتْرُكُونَ الْحَلَالَ وَيَأْتُونَ  الْحَرَامَ.”قَالَ: “ثُمَّ مَضَيْتُ هُنَيَّةً، فَإِذَا أَنَا بِأَقْوَامٍ بُطُونُهُمْ أَمْثَالُ الْبُيُوتِ، كُلَّمَا نَهَضَ أَحَدُهُمْ خَرَّ يَقُولُ: اللَّهُمَّ، لَا تُقِمِ السَّاعَةَ”، قَالَ: “وَهُمْ عَلَى سَابِلَةِ آلِ فِرْعَوْنَ”. قَالَ: “فَتَجِيءُ السَّابِلَةُ فَتَطَؤُهُمْ”. قَالَ: “فَسَمِعْتُهُمْ يَضِجُّونَ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ”. قَالَ: “قُلْتُ: يَا جِبْرِيلُ، مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ من أمتك {الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ}“Lalu melanjutkan perjalanan sebentar, saat tiba-tiba aku melihat nampan berisi daging dendeng, sayangnya di situ tidak ada seorangpun yang mendekat, lalu aku melihat nampan lainnya berisi daging busuk dikerumuni banyak orang yang memakannya. Aku bertanya, Wahai Jibril, siapakah mereka itu ? Jawab Jibril : Mereka adalah sekelompok umatmu yang meninggalkan sesuatu yang jelas halal tapi mereka memilih yang haram. Beliau melanjutkan kisahnya  : Tidak lama kemudian, tiba-tiba aku menjumpai suatu kaum yang perutnya seperti rumah, setiap kali salah seorang dari mereka hendak bangkit setiap itu pula tersungkur. Ia berkata : Ya Tuhan, Janganlah engkau datangkan hari kiamat.  Mereka itu di jalan yang akan ditempuh para pengikut Firaun.  Maka datanglah para pengikut Fir’aun lalu mereka terinjak-injak oleh para pengikut Fir’aun. Maka akupun mendengar mereka meraung-raung meminta pertolongan kepada Allah. Nabi bersabda : Aku bertanya,  wahai Jibril, siapakah mereka itu ? Jawabnya :  Mereka adalah dari umatmu pemakan riba”.ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ  [ البقرة / 275 ](Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila). Qs Albaqarah 275. (HR al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah)Kehidupan rumah tangga merupakan wadah  untuk mengasuh keturunan, memberikan kasih sayang dan mendidik mereka, wahana curahan rasa kebapakan dan keibuan dalam mempersiapkan generasi penerus untuk memikul beban kehidupan, memberikan kemanfaatan dan memajukan masyarakat dalam segala urusan, menuju budi pekerti yang mulia, mencegah pekerti yang tercela, mendidik mereka beramal shalih untuk kehidupan akhirat yang kekal abadi.Dengan begitu anak-anak meneladani apa yang dilihatnya, dan mendapatkan terpengaruh dari apa yang disaksikan dan didengarnya meskipun mereka belum mampu membaca sejarah dan mengambil hikmah serta keteladanan dari yang tersirat dari sejarah.Akad pernikahan merupakan suatu janji setia yang amat agung,  ikatan yang sangat kuat dan hubungan yang erat dan kokoh. Firman Allah :وَإِنۡ أَرَدتُّمُ ٱسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٖ مَّكَانَ زَوۡجٖ وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَىٰهُنَّ قِنطَارٗا فَلَا تَأۡخُذُواْ مِنۡهُ شَيۡ‍ًٔاۚ أَتَأۡخُذُونَهُۥ بُهۡتَٰنٗا وَإِثۡمٗا مُّبِينٗا . وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٖ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا  [ النساء / 20 – 21 ](Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain , sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata.Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah menggauli yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat ). Qs An-Nisa : 20-21Para pakar tafsir berkomentar, “Mitsaq” yang dimaksudkan adalah akad nikah yang di dalamnya tercakup berbagai kemaslahatan dan kemanfaatan bagi suami istri, bagi anak-anak, bagi kerabat dari pihak suami dan istri, bagi masyarakat luas dan berbagai kemaslahatan lainnya dalam kehidupan dunia dan akhirat yang tidak terhitung jumlahnya.Merusak akad nikah, membatalkan perjanjian setia dan memutuskan ikatan suami istri dengan perceraian akan menghancurkan seluruh kemaslahatan dan kemanfaatan tersebut, hal itu dapat menjerumuskan suami ke dalam kancah fitnah yang mengancam agamanya, dunianya dan kesehatannya, juga menjerumuskan istri yang diceraikan ke dalam fitnah yang lebih dahsyat dari pada yang dihadapi suami.  Lantaran wanita itu tidak mampu bangkit memulihkan kembali kehidupannya seperti semula, maka ia hidup dalam penyesalan terutama pada masa sekarang yang jarang ditemukan orang yang peduli terhadap kondisinya, anak-anak terlantar dan menghadapi kehidupan yang keras dan berbeda dengan kehidupan mereka sebelumnya ketika dalam pengayoman kedua orang tua, akhirnya mereka kehilangan keceriaan dan kegembiraan dalam kehidupan mereka. Di kala itulah mereka rawan terhadap berbagai penyimpangan dan terancam oleh aneka macam penyakit.Masyarakat pun terganggu oleh dampak negatif akibat perceraian yang muncul, demikian juga semakin kuat pemutusan tali kekerabatan.  Betapapun dilakukan penghitungan statistik tentang dampak negatif perceraian, tetap saja masih banyak yang tidak tercatat. Maka patutlah disadari dampak negatif perceraian itu dan kemunculan aneka ragam kemudaratan yang ditimbulkannya dalam skala sempit dan luas.Renungkanlah hadis Jabir r.a. dari nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ، ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ، فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، فَيَقُولُ: مَا صَنَعْتَ شَيْئًا، قَالَ ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ، قَالَ: فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ: نِعْمَ أَنْتَ فَيَلْتَزِمهُ . رواه مسلم “Sesungguhnya iblis menempatkan singgasananya di atas air. Dia mengutus pasukan dan prajuritnya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling mampu menggoda. Di antara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan begini dan begitu.’ Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, ‘Saya tidak biarkan dia sehingga saya berhasil menceraikannya dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan adalah kamu. maka syaitan tersebut menemani Iblis.” HR. Muslim.Sebagian orang menggampangkan perceraian (talak), dianggapnya enteng urusan perceraian itu, akhirnya dia terjerumus dalam kondisi yang membahayakan dengan berbagai keburukan, selain dapat menjerumuskan orang lain terjatuh pada seperti yang menimpa dirinya.Zaman sekarang banyak kasus perceraian hanya karena faktor yang remeh, atau karena alasan yang sepele. Pemicu perceraian zaman sekarang cukup banyak, yang paling dominan adalah kebodohan (ketidak tahuan) tentang hukum syariat terkait perceraian (talak) dan tidak adanya pengamalan Al-Qur’an dan Sunnah, meskipun syariat Islam itu sendiri telah memberikan perhatian yang sedemikian rupa terhadap akad pernikahan untuk menjaganya, melindunginya dan memagarinya dengan baik agar tidak retak, tidak runtuh dan tidak goyah diterpa badai hawa nafsu.Karena bisa jadi penyebab perceraian itu datang dari pihak suami dan bisa jadi pula datang dari pihak istri, bahkan kemungkinan datangnya dari sebagian kerabat masing-masing. Maka syariat Islam dalam menangani setiap kasus perceraian melihat seluruh kemungkinan penyebabnya. Allah –subhanahu wa ta’ala- dalam Al-Qur’an memerintahkan pihak suami agar menghormati akad pernikahan. Firman Allah :وَلَا تُمۡسِكُوهُنَّ ضِرَارٗا لِّتَعۡتَدُواْۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ وَلَا تَتَّخِذُوٓاْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ هُزُوٗاۚ [ البقرة / 231 ](Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan). Qs Al-Baqarah : 231Dan firman Allah  :وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ  [ البقرة / 228]( Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma´ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan). Qs Albaqarah : 228Para pakar tafsir berkata : “Wanita (istri) berhak mendapatkan haknya dari lelaki (suami) sama dengan lelaki (suami) berhak mendapatkan haknya dari wanita (istri) terkait dengan kewajiban memberikan perlakuan yang baik satu sama lain, namun lelaki mengungguli wanita dalam kepemimpinan rumah tangga. Maka lelaki berkewajiban memberikan perlakuan yang ma’ruf dan baik kepada istrinya. Jika ada perilaku istri yang tidak berkenan di hati, maka hendaklah bersabar, bisa jadi kondisi akan berubah menjadi lebih baik, atau boleh jadi  ia akan dikaruniai dari istri tersebut keturunan yang shalih, di samping mendapatkan pahala atas kesabarannya bersamanya. Firman Allah :وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡ‍ٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا [ النساء / 19 ]“Dan pergauilah mereka dengan cara yang sepatutnya. Kemudian jika kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (QS An-Nisaa : 19 )Dan wajib atas suami dan istri untuk menyelesaikan problematika mereka sejak awal munculnya, maka masing-masing berusaha melakukan apa yang paling disukai oleh pasangannya, dan masing-masing menjauhi perkara-perkara yang tidak disukai oleh pasangannya. Dan ini merupakan perkara yang mudah –sebagaimana tidak samar lagi-. Dan diantara sebab langgengnya kehidupan rumah tangga adalah turus sertanya orang-orang yang baik dan memperbaiki dalam mendamaikan antara pasangan suami istri, sehingga masing-masing pasangan memperoleh haknya yang wajib yang ditunaikan oleh pasangannya. Allah berfirman :وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا  [ النساء / 35 ]“Dan jika kamu khawatirkan ada persengkataan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga suami dan seorang hakam dari keluarga istri. Jika kedua orang hakam tersebut bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS An-Nisaa : 35)Diantara faktor yang melanggengkan pernikahan dan kebahagiaannya adalah sabar dan memaafkan. Maka pahitnya sedikit kesabaran akan mendatangkan manisnya kebahagiaan yang panjang. Dan tidak ada yang sehebat kesabaran dalam menghadapi perkara-perkara yang dibenci. Allah berfirman :إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ [ الزمر /10]“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dipenuhi pahala mereka tanpa batas” (QS Az-Zumar : 10)Saling pengertian dan memaafkan akan menghiasi kehidupan dan memberikan pakaian kebahagiaan, kegembiraan, dan keindahan, serta menyembuhkan luka kehidupan rumah tangga. Saling pengertian dan memaafkan adalah perkara yang sangat penting (primer) dalam menjalani kehidupan terlebih lagi kehidupan rumah tangga. Dan jika pada kebutuhan-kebutuhan sekunder atau keperluan yang bisa ditunda maka pengertian dalam hal ini lebih bagi kedua pasutri.  Dan di zaman sekarang ini sungguh telah melelahkan banyak suami dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup dan menjalankannya bahkan meskipun dalam kebutuhan-kebutuhan yang sekunder.Dan menuntut dipenuhinya seluruh hak masing-masing pasutri (pasangan suami istri) dan tidak adanya saling pengertian  dan saling memaafkan akan menimbulkan sikap menjauh dan saling membenci antara pasutri.Ruh dari kehidupan berumah tangga adalah adanya kerjasama dan saling mengasihi. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ [ التغابن / 14]“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka. Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS At-Taghobun : 14)Dan yang dimaksud dengan “musuh” dalam ayat ini adalah sikap memperlambat (menggembosi) dalam berbuat kebajikan, atau sang istri tidak membantunya atau mencegahnya dari berbuat kebajikan. Dan Allah berfirman :خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ [ الأعراف / 199]“Jadilah engkau pemaaf dan serulah orang untuk mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh” (QS Al-A’roof : 199).Dan diantara sebabnya langgengnya kehidupan rumah tangga adalah seorang suami berusaha memperbaiki sikap-sikap istrinya yang bengkok dengan cara yang diperbolehkan dan diizinkan oleh syari’at. Allah berfirman :فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا [ النساء/34]“Sebab itu maka wanita-wanita yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya”(QS An-Nisaa : 34)Dan wajib bagi para hakim untuk mendamaikan pasutri pada kasus-kasus yang diangkat ke hadapan mereka sehingga tercapailah kesepakatan antara pasutri dan tidak terjadinya perceraian.Hak seorang istri atas suaminya adalah mempergaulinya dengan cara yang baik, menyiapkan tempat tinggal yang sepadan untuk selevel istrinya, memberi nafkah dan pakaian, berbuat baik kepadanya, tidak mengganggunya dan memberi kemudorotan kepadanya. Dan bisa jadi sebab perceraian adalah dari pihak istri yang buruk lisannya dan jelek akhlaknya serta kebodohannya. Maka wajib bagi sang istri untuk memperbaiki akhlaknya dan taat kepada suaminya serta berusaha semaksimal mungkin dalam mendidik anak-anaknya dan tarbiah yang tepat.Dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda :إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، قِيْلَ لَهَا : اُدْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ ،“Jika seorang wanita sholat lima waktu, dan puasa bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, serta taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya : Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang kau sukai” (HR Ahmad dan ini adalah hadits yang hasan)Wajib bagi wanita untuk melayani suaminya dengan baik sebagai bentuk meneladani para shohabiyat –semoga Allah meridoi mereka-. Dan sungguh indah seorang istri ikut dalam merasakan kegembiraan suaminya, atau tatkala lagi sedihnya. Dan hendaknya ia membantu suaminya dalam menjalankan ketaatan kepada Allah.Diantara sebab perceraian adalah ikut campurnya kerabat salah satu dari pasutri dalam urusan rumah tangga mereka, atau kerabat dari kedua pasutri. Maka hendaknya mereka takut kepada Allah dan hendaknya mereka mengucapkan perkataan yang lurus. Dalam hadits :لَعَنَ اللهُ مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا أَوْ زَوْجًا عَلَى زَوْجَتِهِ“Allah melaknat orang yang menipu (seingga merusak) seorang wanita terhadap suaminya atau merusak suaminya terhadap istrinya”Wajib atas istri untuk menunaikan hak kerabat suaminya, terlebih lagi kedua orang tua suaminya. Dan wajib atas suami untuk menunaikan hak kerabat istrinya. Dan sering sekali karena kurang dalam menunaikan hak kerabat istri menjadi sebab terjadinya perceraian.          Diantara sebab perceraian adalah terus menonton tayangan sinetron televisi yang merusak akhlak, atau melihat situs-situs yang haram yang menyebarkan kerusakan. Dan diantara sebab perceraian adalah keluarnya istri dari rumah tanpa izin suami, dan tidak halal bagi seorang istri untuk keluar rumah kecuali dengan izin suaminya, karena suaminya yang menimbang antara kemaslahatan dan kemudorotan.Jika tidak mungkin dilakukan sebab-sebab langgengnya kehidupan rumah tangga  maka Allah telah menghalalkan untuk melakukan perceraian. Dalam hadits :أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللهِ الطَّلاَقُ“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak (perceraian)”Maka sang suami menjatuhkan talak dengan talak yang sesuai syari’at setelah menimbang dan tidak terburu-buru, sebagaimana diperintahkan oleh Allah dalam firmanNya :يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ [ الطلاق/1]“Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat menghadapi iddahnya yang wajar dan hitunglah waktu iddah itu” (QS At-Tholaq : 1)Para ahli tafsir berkata yaitu sang suami menceraikan istrinya pada saat sang wanita dalam kondisi suci dan belum ia gauli, dengan menjatuhkan talak satu. Jika sang suami mau kembali (rujuk) kepada sang istrinya di masa iddahnya, jika tidak maka ia tinggalkan sang wanita hingga selesai masa iddahnya lalu keluarlah sang wanita dari “status istrinya”.Dan menjatuhkan cerai dengan cara seperti ini membuka pintu harapan untuk adanya rujuk demi kelanggengan kehidupan rumah tangga, atau dengan akad nikah yang baru disertai mahar jika setelah selesai masa iddah. Maka lihatlah kepada penekanan penjagaan akad pernikahan dan penjagaannya dalam syari’at yang lurus ini, dan lihatlah dengan sikap meremehkan perceraian di zaman ini yang mendatangkan akibat-akibat yang menyedihkan.Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَ [ النور/21]“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar” (QS An-Nuur : 21)Semoga Allah memberi keberkahan bagiku dan bag kalian dalam al-Qur’an yang agung….===========Khotbah Kedua          Segala puji bati Allah Penguasa alam semesta, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Allah telah mensyari’atkan aturan-ataran dengan ilmu dan hikmah dan kasih sayangNya. Maka maha suci Allah Sesembahan Yang Agung. Dan aku bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah semata tiada sekutu bagiNya, Yang Maha berilmu dan Maha Bijak. Dan aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hambaNya dan rasulNya yang mulia. Ya Allah curahkanlah shalawat, salam dan keberkahan kepada hambaMu dan rasulMu Muhammad, dan kepada keluarganya dan para sahabatnya yang berpegang teguh dengan syari’atnya yang lurus.Selanjutnya…, Maka bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa dan berpeganglah dengan tali Islam yang kuat.Hamba-hamba Allah sekalian, Allah Azza wa Jalla berfirman :وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ [المائدة/2]“Dan saling tolong menolonglah kalian dalak kebajikan dan ketakwaan dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya siksaanNya sangatlah pedih” (QS Al-Maidah : 2)Kaum muslimin sekalian,Sekarang ini perceraian menjadi suatu perkataan yang mengalir keluar dari mulut sebagian pemuda tanpa memperhatikan hak-hak anak dan kerabat, dan tanpa memandang seorangpun. Dan terkadang ia mengucapkan talak berulang-ulang dalam waktu yang berbeda-beda, dan terkadang ia jatuhkan talak berulang-ulang dalam satu waktu, setelah itu iapun mencari-cari fatwa-fatwa. Dan terkadang ia melakukan hilah (tipu muslihat)  dan terkadang seluruh jalan telah tertutup baginya lalu iapun menyesal dengan penyesalan yang tidak bermanfaat. Padahal Allah ta’ala berfirman :وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِب [ الطلاق/2-3]“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan memberikan kepadanya jalan keluar dan akan memberi rizki kepadanya dari arah yang tidak ia sangka-sangka” (QS At-Tholaq : 2-3)Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah dalam menjatuhkan cerai sesuai dengan metode yang sesuai syari’at maka Allah akan memberikan kepadanya jalan keluar.Barangsiapa yang menghormati akad tali pernikahan dan tidak meremehkannya maka Allah akan memberkahinya dalam pernikahannya serta ia akan meraih kesudahannya yang indah.Ada sebagian kondisi talak yang khusus dan dalam kondisi-kondisi tertentu dimana talak tersebut adalah dosa seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Abu Ayyub :إِنَّ طَلاَقَ أُمَّ أَيُّوْبَ لَحُوْبٌ“Sesungguhnya menceraikan ummu Ayyub adalah dosa”Hamba-hamba Allah sekalian,Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya bersholawat kepada Nabi, wahai orang-orang yang beriman bersholawatlah kalian dan bersalamlah kepada Nabi.====  Doa  ====Penerjemah: Utsman Hatim dan Firanda Andirjahttps://firanda.com/
Oleh : As-Syaikh Ali Al-Hudzaifi hafizohullah(Khutbah Jum’at Mesjid Nabawi 3/5/1437 H – 12/2/2016 M)Khotbah PertamaSegala puji bagi Allah yang menciptakan segalanya berpasang-pasang, dari apapun yang tumbuh di bumi, dari diri mereka dan dari apa saja yang tidak mereka ketahui. Allah Subhanahu wata’ala memerintahkan berbuat kebajikan dan melakukan pebaikan serta melarang berbuat kerusakan dengan firmanNya :وَأَصْلِحْ وَلَا تَتَّبِعْ سَبِيلَ الْمُفْسِدِينَ“Dan lakukanlah perbaikan dan jangan ikuti jalan orang-orang yang berbuat kerusakan”.(QS Al-A’raf : 142)Allah Subhanahu wata’ala membuat perundang-undangan untuk mewujudkan kemaslahatan dan kemanfaatan serta mencegah kerusakan dan kemudaratan  terhadap hak-hak manusia. Aku memuji Tuhanku dan bersyukur kepadaNya, aku bertobat dan memohon ampunNya. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagiNya, Dia yang Maha kaya, tidak membutuhkan mahluk semesta alam. Dan aku bersaksi bahawa nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hambaNya dan rasulNya yang jujur dan terpercaya. Ya Allah, sampaikanlah shalawat, salam dan keberkahan kepada hambaMu dan rasulMu Muhammad saw beserta seluruh keluarga dan sahabatnya.Selanjutnya…Bertakwalah kepada Allah dalam kesendirian dan keramaian. Tidak akan beruntung seseorang dalam kehidupannya dan sesudah matinya kecuali dengan ketakwaannya. Dan tidak ada seorang pun yang celaka dan merugi kecuali karena menuruti kemauan hawa nafsunya.Wahai manusia!Ingatlah kalian pada permulaan penciptaan diri kalian, membiaknya jumlah kalian baik lelaki maupun perempuan yang berasal dari satu jiwa. Allah Subhanahu wata’ala menciptakan dari padanya pasangannya, sebagaimana firmanNya :يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالٗا كَثِيرٗا وَنِسَآءٗۚ  [ النساء:1](Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak). Qs An-Nisa : 1هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَجَعَلَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا لِيَسۡكُنَ إِلَيۡهَاۖ  [ الأعراف / 189](Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya). Qs Al-A’raf : 189Telah berlaku sunnatullah dan hukum syariat Allah bahwa lelaki berpasangan dengan perempuan melalui akad nikah secara sah untuk membina rumah tangga demi terpenuhinya tuntutan fitrah dan insting kemanusiaan melalui saluran pernikahan, bukan saluran lain di luar pernikahan.Maka pernikahan merupakan sarana terpeliharanya kehormatan, keberkahan, pertumbuhan, kesucian, bertambahnya rezeki, bersihnya hati, kesinambungan usia dengan keturunan yang shalih. Sementara hubungan di luar nikah dan perzinaan adalah suatu kebusukan,  penyakit hati, kerusakan mental pria dan wanita, kehinaan karena maksiat, petaka kehidupan, hilangnya keberkahan dan turunnya kualitas generasi.Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw ketika malam Isra’ dan Mi’raj, melihat berbagai keajaiban dan keanehan sebagaimana yang beliau tuturkan.ثُمَّ أَتَى عَلَى قَوْمٍ تُرضَخ رُءُوسُهُمْ بِالصَّخْرِ، كُلَّمَا رُضخت عَادَتْ كَمَا كَانَتْ، وَلَا يُفَتَّرُ عَنْهُمْ مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ، فَقَالَ: “مَا هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ ” قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ تَتَثَاقَلُ رُءُوسُهُمْ عَنِ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ. ثُمَّ أَتَى عَلَى قَوْمٍ عَلَى أَقْبَالِهِمْ رِقَاعٌ، وَعَلَى أَدْبَارِهِمْ رِقَاعٌ يَسْرَحُونَ كَمَا تَسْرَحُ الْإِبِلُ وَالنَّعَمُ، وَيَأْكُلُونَ الضَّرِيعَ وَالزَّقُّومَ وَرَضْفَ جَهَنَّمَ وَحِجَارَتَهَا، قَالَ : ” مَا هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ ” قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ لَا يُؤَدُّونَ صَدَقَاتِ أَمْوَالِهِمْ، وَمَا ظَلَمَهُمُ اللَّهُ شَيْئًا وَمَا اللَّهُ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ. ثُمَّ أَتَى عَلَى قَوْمٍ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ لحم نضيج في قدر  ولحم نيئ في قدر خبيث، فجعلوا يأكلون من النيئ الْخَبِيثِ وَيَدَعُونَ النَّضِيجَ الطَّيِّبَ، فَقَالَ: “مَا هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ ” فَقَالَ: هَذَا الرَّجُلُ مِنْ أُمَّتِكَ، تَكُونُ عِنْدَهُ الْمَرْأَةُ الْحَلَالُ الطَّيِّبَةُ، فَيَأْتِي امْرَأَةً خَبِيثَةً فَيَبِيتُ عِنْدَهَا حَتَّى يُصْبِحَ، وَالْمَرْأَةُ تَقُومُ مِنْ عِنْدِ زَوْجِهَا حَلَالًا طَيِّبًا، فَتَأْتِي رَجُلًا خَبِيثًا فَتَبِيتُ مَعَهُ حَتَّى تُصْبِحَ .Nabi saw menghampiri suatu kaum yang membentur-benturkan kepala dengan batu besar, setiap kali hancur kembalilah kepala mereka itu seperti sedia kala, dan hal itu berlangsung terus menerus tidak henti-hentinya. Nabi saw bertanya kepada Jibril a.s. yang kemudian dijawabnya : Mereka adalah orang-orang yang terasa berat kepalanya ketika hendak melakukan shalat wajib. Kemudian Nabi saw menghampiri kaum yang lain, di qubul mereka ada tambalan dan di dubur mereka pun ada tambalan, mereka mengais-ngais makanan kayu berduri dan buah sangat pahit di atas batu panas neraka seperti lahapnya binatang ternak memakan. Aku bertanya : Apa yang terjadi pada mereka itu wahai Jibril ? Jawabnya : mereka adalah orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat harta benda. Allah tidak menzalimi mereka, Allah tidak mungkin menzalimi para hamba.Kemudiam Nabi datang menghampiri sekelompok kaum lainnya; di depan mereka terdapat daging matang  dalam periuk dan lainnya daging mentah yang telah busuk, namun mereka dengan lahap memakan daging yang busuk itu dan meninggalkan daging yang matang dan sedap. Nabi- shallallahu alaihi wa sallam – bertanya : Wahai Jibril, siapakah sebenarnya mereka itu ? Jawabnya : Itu gambaran  lelaki dari kalangan umatmu yang beralih dari istrinya yang halal untuk mendatangi wanita yang asusila lalu bermalam (tidur) di tempatnya hingga pagi hari. Itu pula gambaran wanita yang meninggalkan suaminya yang sah / halal dan baik untuk mendatangi lelaki lain yang buruk perilakunya lalu tidur bersamanya hingga pagi hari” . HR Ibnu Jarir dalam Tafsirnya.Dalam hadis Sa’ad Bin Sinan Alkhudzri r.a. dari Nabi saw ketika Isra’ dan  mi’raj beliau bercerita :ثُمَّ مَضَيْتُ هُنَيَّةً ، فَإِذَا أَنَا بِأَخْوِنَةٍ عَلَيْهَا لَحْمٌ مُشَرَّحٌ لَيْسَ يَقْرَبُهَا أَحَدٌ، وَإِذَا أَنَا بأخْوِنَة أُخْرَى عَلَيْهَا لَحْمٌ قَدْ أَرْوَحَ وَأَنْتَنَ، عِنْدَهَا أُنَاسٌ يَأْكُلُونَ مِنْهَا، قُلْتُ: يَا جِبْرِيلُ، مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ مِنْ أَمَّتِكَ يَتْرُكُونَ الْحَلَالَ وَيَأْتُونَ  الْحَرَامَ.”قَالَ: “ثُمَّ مَضَيْتُ هُنَيَّةً، فَإِذَا أَنَا بِأَقْوَامٍ بُطُونُهُمْ أَمْثَالُ الْبُيُوتِ، كُلَّمَا نَهَضَ أَحَدُهُمْ خَرَّ يَقُولُ: اللَّهُمَّ، لَا تُقِمِ السَّاعَةَ”، قَالَ: “وَهُمْ عَلَى سَابِلَةِ آلِ فِرْعَوْنَ”. قَالَ: “فَتَجِيءُ السَّابِلَةُ فَتَطَؤُهُمْ”. قَالَ: “فَسَمِعْتُهُمْ يَضِجُّونَ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ”. قَالَ: “قُلْتُ: يَا جِبْرِيلُ، مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ من أمتك {الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ}“Lalu melanjutkan perjalanan sebentar, saat tiba-tiba aku melihat nampan berisi daging dendeng, sayangnya di situ tidak ada seorangpun yang mendekat, lalu aku melihat nampan lainnya berisi daging busuk dikerumuni banyak orang yang memakannya. Aku bertanya, Wahai Jibril, siapakah mereka itu ? Jawab Jibril : Mereka adalah sekelompok umatmu yang meninggalkan sesuatu yang jelas halal tapi mereka memilih yang haram. Beliau melanjutkan kisahnya  : Tidak lama kemudian, tiba-tiba aku menjumpai suatu kaum yang perutnya seperti rumah, setiap kali salah seorang dari mereka hendak bangkit setiap itu pula tersungkur. Ia berkata : Ya Tuhan, Janganlah engkau datangkan hari kiamat.  Mereka itu di jalan yang akan ditempuh para pengikut Firaun.  Maka datanglah para pengikut Fir’aun lalu mereka terinjak-injak oleh para pengikut Fir’aun. Maka akupun mendengar mereka meraung-raung meminta pertolongan kepada Allah. Nabi bersabda : Aku bertanya,  wahai Jibril, siapakah mereka itu ? Jawabnya :  Mereka adalah dari umatmu pemakan riba”.ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ  [ البقرة / 275 ](Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila). Qs Albaqarah 275. (HR al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah)Kehidupan rumah tangga merupakan wadah  untuk mengasuh keturunan, memberikan kasih sayang dan mendidik mereka, wahana curahan rasa kebapakan dan keibuan dalam mempersiapkan generasi penerus untuk memikul beban kehidupan, memberikan kemanfaatan dan memajukan masyarakat dalam segala urusan, menuju budi pekerti yang mulia, mencegah pekerti yang tercela, mendidik mereka beramal shalih untuk kehidupan akhirat yang kekal abadi.Dengan begitu anak-anak meneladani apa yang dilihatnya, dan mendapatkan terpengaruh dari apa yang disaksikan dan didengarnya meskipun mereka belum mampu membaca sejarah dan mengambil hikmah serta keteladanan dari yang tersirat dari sejarah.Akad pernikahan merupakan suatu janji setia yang amat agung,  ikatan yang sangat kuat dan hubungan yang erat dan kokoh. Firman Allah :وَإِنۡ أَرَدتُّمُ ٱسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٖ مَّكَانَ زَوۡجٖ وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَىٰهُنَّ قِنطَارٗا فَلَا تَأۡخُذُواْ مِنۡهُ شَيۡ‍ًٔاۚ أَتَأۡخُذُونَهُۥ بُهۡتَٰنٗا وَإِثۡمٗا مُّبِينٗا . وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٖ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا  [ النساء / 20 – 21 ](Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain , sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata.Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah menggauli yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat ). Qs An-Nisa : 20-21Para pakar tafsir berkomentar, “Mitsaq” yang dimaksudkan adalah akad nikah yang di dalamnya tercakup berbagai kemaslahatan dan kemanfaatan bagi suami istri, bagi anak-anak, bagi kerabat dari pihak suami dan istri, bagi masyarakat luas dan berbagai kemaslahatan lainnya dalam kehidupan dunia dan akhirat yang tidak terhitung jumlahnya.Merusak akad nikah, membatalkan perjanjian setia dan memutuskan ikatan suami istri dengan perceraian akan menghancurkan seluruh kemaslahatan dan kemanfaatan tersebut, hal itu dapat menjerumuskan suami ke dalam kancah fitnah yang mengancam agamanya, dunianya dan kesehatannya, juga menjerumuskan istri yang diceraikan ke dalam fitnah yang lebih dahsyat dari pada yang dihadapi suami.  Lantaran wanita itu tidak mampu bangkit memulihkan kembali kehidupannya seperti semula, maka ia hidup dalam penyesalan terutama pada masa sekarang yang jarang ditemukan orang yang peduli terhadap kondisinya, anak-anak terlantar dan menghadapi kehidupan yang keras dan berbeda dengan kehidupan mereka sebelumnya ketika dalam pengayoman kedua orang tua, akhirnya mereka kehilangan keceriaan dan kegembiraan dalam kehidupan mereka. Di kala itulah mereka rawan terhadap berbagai penyimpangan dan terancam oleh aneka macam penyakit.Masyarakat pun terganggu oleh dampak negatif akibat perceraian yang muncul, demikian juga semakin kuat pemutusan tali kekerabatan.  Betapapun dilakukan penghitungan statistik tentang dampak negatif perceraian, tetap saja masih banyak yang tidak tercatat. Maka patutlah disadari dampak negatif perceraian itu dan kemunculan aneka ragam kemudaratan yang ditimbulkannya dalam skala sempit dan luas.Renungkanlah hadis Jabir r.a. dari nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ، ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ، فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، فَيَقُولُ: مَا صَنَعْتَ شَيْئًا، قَالَ ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ، قَالَ: فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ: نِعْمَ أَنْتَ فَيَلْتَزِمهُ . رواه مسلم “Sesungguhnya iblis menempatkan singgasananya di atas air. Dia mengutus pasukan dan prajuritnya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling mampu menggoda. Di antara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan begini dan begitu.’ Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, ‘Saya tidak biarkan dia sehingga saya berhasil menceraikannya dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan adalah kamu. maka syaitan tersebut menemani Iblis.” HR. Muslim.Sebagian orang menggampangkan perceraian (talak), dianggapnya enteng urusan perceraian itu, akhirnya dia terjerumus dalam kondisi yang membahayakan dengan berbagai keburukan, selain dapat menjerumuskan orang lain terjatuh pada seperti yang menimpa dirinya.Zaman sekarang banyak kasus perceraian hanya karena faktor yang remeh, atau karena alasan yang sepele. Pemicu perceraian zaman sekarang cukup banyak, yang paling dominan adalah kebodohan (ketidak tahuan) tentang hukum syariat terkait perceraian (talak) dan tidak adanya pengamalan Al-Qur’an dan Sunnah, meskipun syariat Islam itu sendiri telah memberikan perhatian yang sedemikian rupa terhadap akad pernikahan untuk menjaganya, melindunginya dan memagarinya dengan baik agar tidak retak, tidak runtuh dan tidak goyah diterpa badai hawa nafsu.Karena bisa jadi penyebab perceraian itu datang dari pihak suami dan bisa jadi pula datang dari pihak istri, bahkan kemungkinan datangnya dari sebagian kerabat masing-masing. Maka syariat Islam dalam menangani setiap kasus perceraian melihat seluruh kemungkinan penyebabnya. Allah –subhanahu wa ta’ala- dalam Al-Qur’an memerintahkan pihak suami agar menghormati akad pernikahan. Firman Allah :وَلَا تُمۡسِكُوهُنَّ ضِرَارٗا لِّتَعۡتَدُواْۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ وَلَا تَتَّخِذُوٓاْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ هُزُوٗاۚ [ البقرة / 231 ](Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan). Qs Al-Baqarah : 231Dan firman Allah  :وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ  [ البقرة / 228]( Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma´ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan). Qs Albaqarah : 228Para pakar tafsir berkata : “Wanita (istri) berhak mendapatkan haknya dari lelaki (suami) sama dengan lelaki (suami) berhak mendapatkan haknya dari wanita (istri) terkait dengan kewajiban memberikan perlakuan yang baik satu sama lain, namun lelaki mengungguli wanita dalam kepemimpinan rumah tangga. Maka lelaki berkewajiban memberikan perlakuan yang ma’ruf dan baik kepada istrinya. Jika ada perilaku istri yang tidak berkenan di hati, maka hendaklah bersabar, bisa jadi kondisi akan berubah menjadi lebih baik, atau boleh jadi  ia akan dikaruniai dari istri tersebut keturunan yang shalih, di samping mendapatkan pahala atas kesabarannya bersamanya. Firman Allah :وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡ‍ٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا [ النساء / 19 ]“Dan pergauilah mereka dengan cara yang sepatutnya. Kemudian jika kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (QS An-Nisaa : 19 )Dan wajib atas suami dan istri untuk menyelesaikan problematika mereka sejak awal munculnya, maka masing-masing berusaha melakukan apa yang paling disukai oleh pasangannya, dan masing-masing menjauhi perkara-perkara yang tidak disukai oleh pasangannya. Dan ini merupakan perkara yang mudah –sebagaimana tidak samar lagi-. Dan diantara sebab langgengnya kehidupan rumah tangga adalah turus sertanya orang-orang yang baik dan memperbaiki dalam mendamaikan antara pasangan suami istri, sehingga masing-masing pasangan memperoleh haknya yang wajib yang ditunaikan oleh pasangannya. Allah berfirman :وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا  [ النساء / 35 ]“Dan jika kamu khawatirkan ada persengkataan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga suami dan seorang hakam dari keluarga istri. Jika kedua orang hakam tersebut bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS An-Nisaa : 35)Diantara faktor yang melanggengkan pernikahan dan kebahagiaannya adalah sabar dan memaafkan. Maka pahitnya sedikit kesabaran akan mendatangkan manisnya kebahagiaan yang panjang. Dan tidak ada yang sehebat kesabaran dalam menghadapi perkara-perkara yang dibenci. Allah berfirman :إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ [ الزمر /10]“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dipenuhi pahala mereka tanpa batas” (QS Az-Zumar : 10)Saling pengertian dan memaafkan akan menghiasi kehidupan dan memberikan pakaian kebahagiaan, kegembiraan, dan keindahan, serta menyembuhkan luka kehidupan rumah tangga. Saling pengertian dan memaafkan adalah perkara yang sangat penting (primer) dalam menjalani kehidupan terlebih lagi kehidupan rumah tangga. Dan jika pada kebutuhan-kebutuhan sekunder atau keperluan yang bisa ditunda maka pengertian dalam hal ini lebih bagi kedua pasutri.  Dan di zaman sekarang ini sungguh telah melelahkan banyak suami dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup dan menjalankannya bahkan meskipun dalam kebutuhan-kebutuhan yang sekunder.Dan menuntut dipenuhinya seluruh hak masing-masing pasutri (pasangan suami istri) dan tidak adanya saling pengertian  dan saling memaafkan akan menimbulkan sikap menjauh dan saling membenci antara pasutri.Ruh dari kehidupan berumah tangga adalah adanya kerjasama dan saling mengasihi. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ [ التغابن / 14]“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka. Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS At-Taghobun : 14)Dan yang dimaksud dengan “musuh” dalam ayat ini adalah sikap memperlambat (menggembosi) dalam berbuat kebajikan, atau sang istri tidak membantunya atau mencegahnya dari berbuat kebajikan. Dan Allah berfirman :خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ [ الأعراف / 199]“Jadilah engkau pemaaf dan serulah orang untuk mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh” (QS Al-A’roof : 199).Dan diantara sebabnya langgengnya kehidupan rumah tangga adalah seorang suami berusaha memperbaiki sikap-sikap istrinya yang bengkok dengan cara yang diperbolehkan dan diizinkan oleh syari’at. Allah berfirman :فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا [ النساء/34]“Sebab itu maka wanita-wanita yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya”(QS An-Nisaa : 34)Dan wajib bagi para hakim untuk mendamaikan pasutri pada kasus-kasus yang diangkat ke hadapan mereka sehingga tercapailah kesepakatan antara pasutri dan tidak terjadinya perceraian.Hak seorang istri atas suaminya adalah mempergaulinya dengan cara yang baik, menyiapkan tempat tinggal yang sepadan untuk selevel istrinya, memberi nafkah dan pakaian, berbuat baik kepadanya, tidak mengganggunya dan memberi kemudorotan kepadanya. Dan bisa jadi sebab perceraian adalah dari pihak istri yang buruk lisannya dan jelek akhlaknya serta kebodohannya. Maka wajib bagi sang istri untuk memperbaiki akhlaknya dan taat kepada suaminya serta berusaha semaksimal mungkin dalam mendidik anak-anaknya dan tarbiah yang tepat.Dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda :إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، قِيْلَ لَهَا : اُدْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ ،“Jika seorang wanita sholat lima waktu, dan puasa bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, serta taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya : Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang kau sukai” (HR Ahmad dan ini adalah hadits yang hasan)Wajib bagi wanita untuk melayani suaminya dengan baik sebagai bentuk meneladani para shohabiyat –semoga Allah meridoi mereka-. Dan sungguh indah seorang istri ikut dalam merasakan kegembiraan suaminya, atau tatkala lagi sedihnya. Dan hendaknya ia membantu suaminya dalam menjalankan ketaatan kepada Allah.Diantara sebab perceraian adalah ikut campurnya kerabat salah satu dari pasutri dalam urusan rumah tangga mereka, atau kerabat dari kedua pasutri. Maka hendaknya mereka takut kepada Allah dan hendaknya mereka mengucapkan perkataan yang lurus. Dalam hadits :لَعَنَ اللهُ مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا أَوْ زَوْجًا عَلَى زَوْجَتِهِ“Allah melaknat orang yang menipu (seingga merusak) seorang wanita terhadap suaminya atau merusak suaminya terhadap istrinya”Wajib atas istri untuk menunaikan hak kerabat suaminya, terlebih lagi kedua orang tua suaminya. Dan wajib atas suami untuk menunaikan hak kerabat istrinya. Dan sering sekali karena kurang dalam menunaikan hak kerabat istri menjadi sebab terjadinya perceraian.          Diantara sebab perceraian adalah terus menonton tayangan sinetron televisi yang merusak akhlak, atau melihat situs-situs yang haram yang menyebarkan kerusakan. Dan diantara sebab perceraian adalah keluarnya istri dari rumah tanpa izin suami, dan tidak halal bagi seorang istri untuk keluar rumah kecuali dengan izin suaminya, karena suaminya yang menimbang antara kemaslahatan dan kemudorotan.Jika tidak mungkin dilakukan sebab-sebab langgengnya kehidupan rumah tangga  maka Allah telah menghalalkan untuk melakukan perceraian. Dalam hadits :أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللهِ الطَّلاَقُ“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak (perceraian)”Maka sang suami menjatuhkan talak dengan talak yang sesuai syari’at setelah menimbang dan tidak terburu-buru, sebagaimana diperintahkan oleh Allah dalam firmanNya :يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ [ الطلاق/1]“Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat menghadapi iddahnya yang wajar dan hitunglah waktu iddah itu” (QS At-Tholaq : 1)Para ahli tafsir berkata yaitu sang suami menceraikan istrinya pada saat sang wanita dalam kondisi suci dan belum ia gauli, dengan menjatuhkan talak satu. Jika sang suami mau kembali (rujuk) kepada sang istrinya di masa iddahnya, jika tidak maka ia tinggalkan sang wanita hingga selesai masa iddahnya lalu keluarlah sang wanita dari “status istrinya”.Dan menjatuhkan cerai dengan cara seperti ini membuka pintu harapan untuk adanya rujuk demi kelanggengan kehidupan rumah tangga, atau dengan akad nikah yang baru disertai mahar jika setelah selesai masa iddah. Maka lihatlah kepada penekanan penjagaan akad pernikahan dan penjagaannya dalam syari’at yang lurus ini, dan lihatlah dengan sikap meremehkan perceraian di zaman ini yang mendatangkan akibat-akibat yang menyedihkan.Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَ [ النور/21]“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar” (QS An-Nuur : 21)Semoga Allah memberi keberkahan bagiku dan bag kalian dalam al-Qur’an yang agung….===========Khotbah Kedua          Segala puji bati Allah Penguasa alam semesta, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Allah telah mensyari’atkan aturan-ataran dengan ilmu dan hikmah dan kasih sayangNya. Maka maha suci Allah Sesembahan Yang Agung. Dan aku bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah semata tiada sekutu bagiNya, Yang Maha berilmu dan Maha Bijak. Dan aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hambaNya dan rasulNya yang mulia. Ya Allah curahkanlah shalawat, salam dan keberkahan kepada hambaMu dan rasulMu Muhammad, dan kepada keluarganya dan para sahabatnya yang berpegang teguh dengan syari’atnya yang lurus.Selanjutnya…, Maka bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa dan berpeganglah dengan tali Islam yang kuat.Hamba-hamba Allah sekalian, Allah Azza wa Jalla berfirman :وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ [المائدة/2]“Dan saling tolong menolonglah kalian dalak kebajikan dan ketakwaan dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya siksaanNya sangatlah pedih” (QS Al-Maidah : 2)Kaum muslimin sekalian,Sekarang ini perceraian menjadi suatu perkataan yang mengalir keluar dari mulut sebagian pemuda tanpa memperhatikan hak-hak anak dan kerabat, dan tanpa memandang seorangpun. Dan terkadang ia mengucapkan talak berulang-ulang dalam waktu yang berbeda-beda, dan terkadang ia jatuhkan talak berulang-ulang dalam satu waktu, setelah itu iapun mencari-cari fatwa-fatwa. Dan terkadang ia melakukan hilah (tipu muslihat)  dan terkadang seluruh jalan telah tertutup baginya lalu iapun menyesal dengan penyesalan yang tidak bermanfaat. Padahal Allah ta’ala berfirman :وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِب [ الطلاق/2-3]“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan memberikan kepadanya jalan keluar dan akan memberi rizki kepadanya dari arah yang tidak ia sangka-sangka” (QS At-Tholaq : 2-3)Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah dalam menjatuhkan cerai sesuai dengan metode yang sesuai syari’at maka Allah akan memberikan kepadanya jalan keluar.Barangsiapa yang menghormati akad tali pernikahan dan tidak meremehkannya maka Allah akan memberkahinya dalam pernikahannya serta ia akan meraih kesudahannya yang indah.Ada sebagian kondisi talak yang khusus dan dalam kondisi-kondisi tertentu dimana talak tersebut adalah dosa seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Abu Ayyub :إِنَّ طَلاَقَ أُمَّ أَيُّوْبَ لَحُوْبٌ“Sesungguhnya menceraikan ummu Ayyub adalah dosa”Hamba-hamba Allah sekalian,Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya bersholawat kepada Nabi, wahai orang-orang yang beriman bersholawatlah kalian dan bersalamlah kepada Nabi.====  Doa  ====Penerjemah: Utsman Hatim dan Firanda Andirjahttps://firanda.com/


Oleh : As-Syaikh Ali Al-Hudzaifi hafizohullah(Khutbah Jum’at Mesjid Nabawi 3/5/1437 H – 12/2/2016 M)Khotbah PertamaSegala puji bagi Allah yang menciptakan segalanya berpasang-pasang, dari apapun yang tumbuh di bumi, dari diri mereka dan dari apa saja yang tidak mereka ketahui. Allah Subhanahu wata’ala memerintahkan berbuat kebajikan dan melakukan pebaikan serta melarang berbuat kerusakan dengan firmanNya :وَأَصْلِحْ وَلَا تَتَّبِعْ سَبِيلَ الْمُفْسِدِينَ“Dan lakukanlah perbaikan dan jangan ikuti jalan orang-orang yang berbuat kerusakan”.(QS Al-A’raf : 142)Allah Subhanahu wata’ala membuat perundang-undangan untuk mewujudkan kemaslahatan dan kemanfaatan serta mencegah kerusakan dan kemudaratan  terhadap hak-hak manusia. Aku memuji Tuhanku dan bersyukur kepadaNya, aku bertobat dan memohon ampunNya. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagiNya, Dia yang Maha kaya, tidak membutuhkan mahluk semesta alam. Dan aku bersaksi bahawa nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hambaNya dan rasulNya yang jujur dan terpercaya. Ya Allah, sampaikanlah shalawat, salam dan keberkahan kepada hambaMu dan rasulMu Muhammad saw beserta seluruh keluarga dan sahabatnya.Selanjutnya…Bertakwalah kepada Allah dalam kesendirian dan keramaian. Tidak akan beruntung seseorang dalam kehidupannya dan sesudah matinya kecuali dengan ketakwaannya. Dan tidak ada seorang pun yang celaka dan merugi kecuali karena menuruti kemauan hawa nafsunya.Wahai manusia!Ingatlah kalian pada permulaan penciptaan diri kalian, membiaknya jumlah kalian baik lelaki maupun perempuan yang berasal dari satu jiwa. Allah Subhanahu wata’ala menciptakan dari padanya pasangannya, sebagaimana firmanNya :يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالٗا كَثِيرٗا وَنِسَآءٗۚ  [ النساء:1](Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak). Qs An-Nisa : 1هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَجَعَلَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا لِيَسۡكُنَ إِلَيۡهَاۖ  [ الأعراف / 189](Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya). Qs Al-A’raf : 189Telah berlaku sunnatullah dan hukum syariat Allah bahwa lelaki berpasangan dengan perempuan melalui akad nikah secara sah untuk membina rumah tangga demi terpenuhinya tuntutan fitrah dan insting kemanusiaan melalui saluran pernikahan, bukan saluran lain di luar pernikahan.Maka pernikahan merupakan sarana terpeliharanya kehormatan, keberkahan, pertumbuhan, kesucian, bertambahnya rezeki, bersihnya hati, kesinambungan usia dengan keturunan yang shalih. Sementara hubungan di luar nikah dan perzinaan adalah suatu kebusukan,  penyakit hati, kerusakan mental pria dan wanita, kehinaan karena maksiat, petaka kehidupan, hilangnya keberkahan dan turunnya kualitas generasi.Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw ketika malam Isra’ dan Mi’raj, melihat berbagai keajaiban dan keanehan sebagaimana yang beliau tuturkan.ثُمَّ أَتَى عَلَى قَوْمٍ تُرضَخ رُءُوسُهُمْ بِالصَّخْرِ، كُلَّمَا رُضخت عَادَتْ كَمَا كَانَتْ، وَلَا يُفَتَّرُ عَنْهُمْ مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ، فَقَالَ: “مَا هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ ” قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ تَتَثَاقَلُ رُءُوسُهُمْ عَنِ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ. ثُمَّ أَتَى عَلَى قَوْمٍ عَلَى أَقْبَالِهِمْ رِقَاعٌ، وَعَلَى أَدْبَارِهِمْ رِقَاعٌ يَسْرَحُونَ كَمَا تَسْرَحُ الْإِبِلُ وَالنَّعَمُ، وَيَأْكُلُونَ الضَّرِيعَ وَالزَّقُّومَ وَرَضْفَ جَهَنَّمَ وَحِجَارَتَهَا، قَالَ : ” مَا هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ ” قَالَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ لَا يُؤَدُّونَ صَدَقَاتِ أَمْوَالِهِمْ، وَمَا ظَلَمَهُمُ اللَّهُ شَيْئًا وَمَا اللَّهُ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِ. ثُمَّ أَتَى عَلَى قَوْمٍ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ لحم نضيج في قدر  ولحم نيئ في قدر خبيث، فجعلوا يأكلون من النيئ الْخَبِيثِ وَيَدَعُونَ النَّضِيجَ الطَّيِّبَ، فَقَالَ: “مَا هَؤُلَاءِ يَا جِبْرِيلُ؟ ” فَقَالَ: هَذَا الرَّجُلُ مِنْ أُمَّتِكَ، تَكُونُ عِنْدَهُ الْمَرْأَةُ الْحَلَالُ الطَّيِّبَةُ، فَيَأْتِي امْرَأَةً خَبِيثَةً فَيَبِيتُ عِنْدَهَا حَتَّى يُصْبِحَ، وَالْمَرْأَةُ تَقُومُ مِنْ عِنْدِ زَوْجِهَا حَلَالًا طَيِّبًا، فَتَأْتِي رَجُلًا خَبِيثًا فَتَبِيتُ مَعَهُ حَتَّى تُصْبِحَ .Nabi saw menghampiri suatu kaum yang membentur-benturkan kepala dengan batu besar, setiap kali hancur kembalilah kepala mereka itu seperti sedia kala, dan hal itu berlangsung terus menerus tidak henti-hentinya. Nabi saw bertanya kepada Jibril a.s. yang kemudian dijawabnya : Mereka adalah orang-orang yang terasa berat kepalanya ketika hendak melakukan shalat wajib. Kemudian Nabi saw menghampiri kaum yang lain, di qubul mereka ada tambalan dan di dubur mereka pun ada tambalan, mereka mengais-ngais makanan kayu berduri dan buah sangat pahit di atas batu panas neraka seperti lahapnya binatang ternak memakan. Aku bertanya : Apa yang terjadi pada mereka itu wahai Jibril ? Jawabnya : mereka adalah orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat harta benda. Allah tidak menzalimi mereka, Allah tidak mungkin menzalimi para hamba.Kemudiam Nabi datang menghampiri sekelompok kaum lainnya; di depan mereka terdapat daging matang  dalam periuk dan lainnya daging mentah yang telah busuk, namun mereka dengan lahap memakan daging yang busuk itu dan meninggalkan daging yang matang dan sedap. Nabi- shallallahu alaihi wa sallam – bertanya : Wahai Jibril, siapakah sebenarnya mereka itu ? Jawabnya : Itu gambaran  lelaki dari kalangan umatmu yang beralih dari istrinya yang halal untuk mendatangi wanita yang asusila lalu bermalam (tidur) di tempatnya hingga pagi hari. Itu pula gambaran wanita yang meninggalkan suaminya yang sah / halal dan baik untuk mendatangi lelaki lain yang buruk perilakunya lalu tidur bersamanya hingga pagi hari” . HR Ibnu Jarir dalam Tafsirnya.Dalam hadis Sa’ad Bin Sinan Alkhudzri r.a. dari Nabi saw ketika Isra’ dan  mi’raj beliau bercerita :ثُمَّ مَضَيْتُ هُنَيَّةً ، فَإِذَا أَنَا بِأَخْوِنَةٍ عَلَيْهَا لَحْمٌ مُشَرَّحٌ لَيْسَ يَقْرَبُهَا أَحَدٌ، وَإِذَا أَنَا بأخْوِنَة أُخْرَى عَلَيْهَا لَحْمٌ قَدْ أَرْوَحَ وَأَنْتَنَ، عِنْدَهَا أُنَاسٌ يَأْكُلُونَ مِنْهَا، قُلْتُ: يَا جِبْرِيلُ، مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ مِنْ أَمَّتِكَ يَتْرُكُونَ الْحَلَالَ وَيَأْتُونَ  الْحَرَامَ.”قَالَ: “ثُمَّ مَضَيْتُ هُنَيَّةً، فَإِذَا أَنَا بِأَقْوَامٍ بُطُونُهُمْ أَمْثَالُ الْبُيُوتِ، كُلَّمَا نَهَضَ أَحَدُهُمْ خَرَّ يَقُولُ: اللَّهُمَّ، لَا تُقِمِ السَّاعَةَ”، قَالَ: “وَهُمْ عَلَى سَابِلَةِ آلِ فِرْعَوْنَ”. قَالَ: “فَتَجِيءُ السَّابِلَةُ فَتَطَؤُهُمْ”. قَالَ: “فَسَمِعْتُهُمْ يَضِجُّونَ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ”. قَالَ: “قُلْتُ: يَا جِبْرِيلُ، مَنْ هَؤُلَاءِ؟ قَالَ: هَؤُلَاءِ من أمتك {الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ}“Lalu melanjutkan perjalanan sebentar, saat tiba-tiba aku melihat nampan berisi daging dendeng, sayangnya di situ tidak ada seorangpun yang mendekat, lalu aku melihat nampan lainnya berisi daging busuk dikerumuni banyak orang yang memakannya. Aku bertanya, Wahai Jibril, siapakah mereka itu ? Jawab Jibril : Mereka adalah sekelompok umatmu yang meninggalkan sesuatu yang jelas halal tapi mereka memilih yang haram. Beliau melanjutkan kisahnya  : Tidak lama kemudian, tiba-tiba aku menjumpai suatu kaum yang perutnya seperti rumah, setiap kali salah seorang dari mereka hendak bangkit setiap itu pula tersungkur. Ia berkata : Ya Tuhan, Janganlah engkau datangkan hari kiamat.  Mereka itu di jalan yang akan ditempuh para pengikut Firaun.  Maka datanglah para pengikut Fir’aun lalu mereka terinjak-injak oleh para pengikut Fir’aun. Maka akupun mendengar mereka meraung-raung meminta pertolongan kepada Allah. Nabi bersabda : Aku bertanya,  wahai Jibril, siapakah mereka itu ? Jawabnya :  Mereka adalah dari umatmu pemakan riba”.ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ  [ البقرة / 275 ](Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila). Qs Albaqarah 275. (HR al-Baihaqi dalam Dalail An-Nubuwwah)Kehidupan rumah tangga merupakan wadah  untuk mengasuh keturunan, memberikan kasih sayang dan mendidik mereka, wahana curahan rasa kebapakan dan keibuan dalam mempersiapkan generasi penerus untuk memikul beban kehidupan, memberikan kemanfaatan dan memajukan masyarakat dalam segala urusan, menuju budi pekerti yang mulia, mencegah pekerti yang tercela, mendidik mereka beramal shalih untuk kehidupan akhirat yang kekal abadi.Dengan begitu anak-anak meneladani apa yang dilihatnya, dan mendapatkan terpengaruh dari apa yang disaksikan dan didengarnya meskipun mereka belum mampu membaca sejarah dan mengambil hikmah serta keteladanan dari yang tersirat dari sejarah.Akad pernikahan merupakan suatu janji setia yang amat agung,  ikatan yang sangat kuat dan hubungan yang erat dan kokoh. Firman Allah :وَإِنۡ أَرَدتُّمُ ٱسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٖ مَّكَانَ زَوۡجٖ وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَىٰهُنَّ قِنطَارٗا فَلَا تَأۡخُذُواْ مِنۡهُ شَيۡ‍ًٔاۚ أَتَأۡخُذُونَهُۥ بُهۡتَٰنٗا وَإِثۡمٗا مُّبِينٗا . وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٖ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا  [ النساء / 20 – 21 ](Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain , sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata.Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah menggauli yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat ). Qs An-Nisa : 20-21Para pakar tafsir berkomentar, “Mitsaq” yang dimaksudkan adalah akad nikah yang di dalamnya tercakup berbagai kemaslahatan dan kemanfaatan bagi suami istri, bagi anak-anak, bagi kerabat dari pihak suami dan istri, bagi masyarakat luas dan berbagai kemaslahatan lainnya dalam kehidupan dunia dan akhirat yang tidak terhitung jumlahnya.Merusak akad nikah, membatalkan perjanjian setia dan memutuskan ikatan suami istri dengan perceraian akan menghancurkan seluruh kemaslahatan dan kemanfaatan tersebut, hal itu dapat menjerumuskan suami ke dalam kancah fitnah yang mengancam agamanya, dunianya dan kesehatannya, juga menjerumuskan istri yang diceraikan ke dalam fitnah yang lebih dahsyat dari pada yang dihadapi suami.  Lantaran wanita itu tidak mampu bangkit memulihkan kembali kehidupannya seperti semula, maka ia hidup dalam penyesalan terutama pada masa sekarang yang jarang ditemukan orang yang peduli terhadap kondisinya, anak-anak terlantar dan menghadapi kehidupan yang keras dan berbeda dengan kehidupan mereka sebelumnya ketika dalam pengayoman kedua orang tua, akhirnya mereka kehilangan keceriaan dan kegembiraan dalam kehidupan mereka. Di kala itulah mereka rawan terhadap berbagai penyimpangan dan terancam oleh aneka macam penyakit.Masyarakat pun terganggu oleh dampak negatif akibat perceraian yang muncul, demikian juga semakin kuat pemutusan tali kekerabatan.  Betapapun dilakukan penghitungan statistik tentang dampak negatif perceraian, tetap saja masih banyak yang tidak tercatat. Maka patutlah disadari dampak negatif perceraian itu dan kemunculan aneka ragam kemudaratan yang ditimbulkannya dalam skala sempit dan luas.Renungkanlah hadis Jabir r.a. dari nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda :إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ، ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ، فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، فَيَقُولُ: مَا صَنَعْتَ شَيْئًا، قَالَ ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ، قَالَ: فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ: نِعْمَ أَنْتَ فَيَلْتَزِمهُ . رواه مسلم “Sesungguhnya iblis menempatkan singgasananya di atas air. Dia mengutus pasukan dan prajuritnya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling mampu menggoda. Di antara mereka ada yang melapor, ‘Saya telah melakukan godaan begini dan begitu.’ Iblis berkomentar, ‘Kamu belum melakukan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, ‘Saya tidak biarkan dia sehingga saya berhasil menceraikannya dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, ‘Sebaik-baik setan adalah kamu. maka syaitan tersebut menemani Iblis.” HR. Muslim.Sebagian orang menggampangkan perceraian (talak), dianggapnya enteng urusan perceraian itu, akhirnya dia terjerumus dalam kondisi yang membahayakan dengan berbagai keburukan, selain dapat menjerumuskan orang lain terjatuh pada seperti yang menimpa dirinya.Zaman sekarang banyak kasus perceraian hanya karena faktor yang remeh, atau karena alasan yang sepele. Pemicu perceraian zaman sekarang cukup banyak, yang paling dominan adalah kebodohan (ketidak tahuan) tentang hukum syariat terkait perceraian (talak) dan tidak adanya pengamalan Al-Qur’an dan Sunnah, meskipun syariat Islam itu sendiri telah memberikan perhatian yang sedemikian rupa terhadap akad pernikahan untuk menjaganya, melindunginya dan memagarinya dengan baik agar tidak retak, tidak runtuh dan tidak goyah diterpa badai hawa nafsu.Karena bisa jadi penyebab perceraian itu datang dari pihak suami dan bisa jadi pula datang dari pihak istri, bahkan kemungkinan datangnya dari sebagian kerabat masing-masing. Maka syariat Islam dalam menangani setiap kasus perceraian melihat seluruh kemungkinan penyebabnya. Allah –subhanahu wa ta’ala- dalam Al-Qur’an memerintahkan pihak suami agar menghormati akad pernikahan. Firman Allah :وَلَا تُمۡسِكُوهُنَّ ضِرَارٗا لِّتَعۡتَدُواْۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ وَلَا تَتَّخِذُوٓاْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ هُزُوٗاۚ [ البقرة / 231 ](Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan). Qs Al-Baqarah : 231Dan firman Allah  :وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ  [ البقرة / 228]( Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma´ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan). Qs Albaqarah : 228Para pakar tafsir berkata : “Wanita (istri) berhak mendapatkan haknya dari lelaki (suami) sama dengan lelaki (suami) berhak mendapatkan haknya dari wanita (istri) terkait dengan kewajiban memberikan perlakuan yang baik satu sama lain, namun lelaki mengungguli wanita dalam kepemimpinan rumah tangga. Maka lelaki berkewajiban memberikan perlakuan yang ma’ruf dan baik kepada istrinya. Jika ada perilaku istri yang tidak berkenan di hati, maka hendaklah bersabar, bisa jadi kondisi akan berubah menjadi lebih baik, atau boleh jadi  ia akan dikaruniai dari istri tersebut keturunan yang shalih, di samping mendapatkan pahala atas kesabarannya bersamanya. Firman Allah :وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡ‍ٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا [ النساء / 19 ]“Dan pergauilah mereka dengan cara yang sepatutnya. Kemudian jika kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (QS An-Nisaa : 19 )Dan wajib atas suami dan istri untuk menyelesaikan problematika mereka sejak awal munculnya, maka masing-masing berusaha melakukan apa yang paling disukai oleh pasangannya, dan masing-masing menjauhi perkara-perkara yang tidak disukai oleh pasangannya. Dan ini merupakan perkara yang mudah –sebagaimana tidak samar lagi-. Dan diantara sebab langgengnya kehidupan rumah tangga adalah turus sertanya orang-orang yang baik dan memperbaiki dalam mendamaikan antara pasangan suami istri, sehingga masing-masing pasangan memperoleh haknya yang wajib yang ditunaikan oleh pasangannya. Allah berfirman :وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا  [ النساء / 35 ]“Dan jika kamu khawatirkan ada persengkataan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga suami dan seorang hakam dari keluarga istri. Jika kedua orang hakam tersebut bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS An-Nisaa : 35)Diantara faktor yang melanggengkan pernikahan dan kebahagiaannya adalah sabar dan memaafkan. Maka pahitnya sedikit kesabaran akan mendatangkan manisnya kebahagiaan yang panjang. Dan tidak ada yang sehebat kesabaran dalam menghadapi perkara-perkara yang dibenci. Allah berfirman :إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ [ الزمر /10]“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dipenuhi pahala mereka tanpa batas” (QS Az-Zumar : 10)Saling pengertian dan memaafkan akan menghiasi kehidupan dan memberikan pakaian kebahagiaan, kegembiraan, dan keindahan, serta menyembuhkan luka kehidupan rumah tangga. Saling pengertian dan memaafkan adalah perkara yang sangat penting (primer) dalam menjalani kehidupan terlebih lagi kehidupan rumah tangga. Dan jika pada kebutuhan-kebutuhan sekunder atau keperluan yang bisa ditunda maka pengertian dalam hal ini lebih bagi kedua pasutri.  Dan di zaman sekarang ini sungguh telah melelahkan banyak suami dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup dan menjalankannya bahkan meskipun dalam kebutuhan-kebutuhan yang sekunder.Dan menuntut dipenuhinya seluruh hak masing-masing pasutri (pasangan suami istri) dan tidak adanya saling pengertian  dan saling memaafkan akan menimbulkan sikap menjauh dan saling membenci antara pasutri.Ruh dari kehidupan berumah tangga adalah adanya kerjasama dan saling mengasihi. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ [ التغابن / 14]“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka. Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS At-Taghobun : 14)Dan yang dimaksud dengan “musuh” dalam ayat ini adalah sikap memperlambat (menggembosi) dalam berbuat kebajikan, atau sang istri tidak membantunya atau mencegahnya dari berbuat kebajikan. Dan Allah berfirman :خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ [ الأعراف / 199]“Jadilah engkau pemaaf dan serulah orang untuk mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh” (QS Al-A’roof : 199).Dan diantara sebabnya langgengnya kehidupan rumah tangga adalah seorang suami berusaha memperbaiki sikap-sikap istrinya yang bengkok dengan cara yang diperbolehkan dan diizinkan oleh syari’at. Allah berfirman :فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا [ النساء/34]“Sebab itu maka wanita-wanita yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya”(QS An-Nisaa : 34)Dan wajib bagi para hakim untuk mendamaikan pasutri pada kasus-kasus yang diangkat ke hadapan mereka sehingga tercapailah kesepakatan antara pasutri dan tidak terjadinya perceraian.Hak seorang istri atas suaminya adalah mempergaulinya dengan cara yang baik, menyiapkan tempat tinggal yang sepadan untuk selevel istrinya, memberi nafkah dan pakaian, berbuat baik kepadanya, tidak mengganggunya dan memberi kemudorotan kepadanya. Dan bisa jadi sebab perceraian adalah dari pihak istri yang buruk lisannya dan jelek akhlaknya serta kebodohannya. Maka wajib bagi sang istri untuk memperbaiki akhlaknya dan taat kepada suaminya serta berusaha semaksimal mungkin dalam mendidik anak-anaknya dan tarbiah yang tepat.Dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda :إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، قِيْلَ لَهَا : اُدْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ ،“Jika seorang wanita sholat lima waktu, dan puasa bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, serta taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya : Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang kau sukai” (HR Ahmad dan ini adalah hadits yang hasan)Wajib bagi wanita untuk melayani suaminya dengan baik sebagai bentuk meneladani para shohabiyat –semoga Allah meridoi mereka-. Dan sungguh indah seorang istri ikut dalam merasakan kegembiraan suaminya, atau tatkala lagi sedihnya. Dan hendaknya ia membantu suaminya dalam menjalankan ketaatan kepada Allah.Diantara sebab perceraian adalah ikut campurnya kerabat salah satu dari pasutri dalam urusan rumah tangga mereka, atau kerabat dari kedua pasutri. Maka hendaknya mereka takut kepada Allah dan hendaknya mereka mengucapkan perkataan yang lurus. Dalam hadits :لَعَنَ اللهُ مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا أَوْ زَوْجًا عَلَى زَوْجَتِهِ“Allah melaknat orang yang menipu (seingga merusak) seorang wanita terhadap suaminya atau merusak suaminya terhadap istrinya”Wajib atas istri untuk menunaikan hak kerabat suaminya, terlebih lagi kedua orang tua suaminya. Dan wajib atas suami untuk menunaikan hak kerabat istrinya. Dan sering sekali karena kurang dalam menunaikan hak kerabat istri menjadi sebab terjadinya perceraian.          Diantara sebab perceraian adalah terus menonton tayangan sinetron televisi yang merusak akhlak, atau melihat situs-situs yang haram yang menyebarkan kerusakan. Dan diantara sebab perceraian adalah keluarnya istri dari rumah tanpa izin suami, dan tidak halal bagi seorang istri untuk keluar rumah kecuali dengan izin suaminya, karena suaminya yang menimbang antara kemaslahatan dan kemudorotan.Jika tidak mungkin dilakukan sebab-sebab langgengnya kehidupan rumah tangga  maka Allah telah menghalalkan untuk melakukan perceraian. Dalam hadits :أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللهِ الطَّلاَقُ“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak (perceraian)”Maka sang suami menjatuhkan talak dengan talak yang sesuai syari’at setelah menimbang dan tidak terburu-buru, sebagaimana diperintahkan oleh Allah dalam firmanNya :يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ [ الطلاق/1]“Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat menghadapi iddahnya yang wajar dan hitunglah waktu iddah itu” (QS At-Tholaq : 1)Para ahli tafsir berkata yaitu sang suami menceraikan istrinya pada saat sang wanita dalam kondisi suci dan belum ia gauli, dengan menjatuhkan talak satu. Jika sang suami mau kembali (rujuk) kepada sang istrinya di masa iddahnya, jika tidak maka ia tinggalkan sang wanita hingga selesai masa iddahnya lalu keluarlah sang wanita dari “status istrinya”.Dan menjatuhkan cerai dengan cara seperti ini membuka pintu harapan untuk adanya rujuk demi kelanggengan kehidupan rumah tangga, atau dengan akad nikah yang baru disertai mahar jika setelah selesai masa iddah. Maka lihatlah kepada penekanan penjagaan akad pernikahan dan penjagaannya dalam syari’at yang lurus ini, dan lihatlah dengan sikap meremehkan perceraian di zaman ini yang mendatangkan akibat-akibat yang menyedihkan.Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَ [ النور/21]“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar” (QS An-Nuur : 21)Semoga Allah memberi keberkahan bagiku dan bag kalian dalam al-Qur’an yang agung….===========Khotbah Kedua          Segala puji bati Allah Penguasa alam semesta, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Allah telah mensyari’atkan aturan-ataran dengan ilmu dan hikmah dan kasih sayangNya. Maka maha suci Allah Sesembahan Yang Agung. Dan aku bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah semata tiada sekutu bagiNya, Yang Maha berilmu dan Maha Bijak. Dan aku bersaksi bahwasanya Nabi kita dan pemimpin kita Muhammad adalah hambaNya dan rasulNya yang mulia. Ya Allah curahkanlah shalawat, salam dan keberkahan kepada hambaMu dan rasulMu Muhammad, dan kepada keluarganya dan para sahabatnya yang berpegang teguh dengan syari’atnya yang lurus.Selanjutnya…, Maka bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa dan berpeganglah dengan tali Islam yang kuat.Hamba-hamba Allah sekalian, Allah Azza wa Jalla berfirman :وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ [المائدة/2]“Dan saling tolong menolonglah kalian dalak kebajikan dan ketakwaan dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya siksaanNya sangatlah pedih” (QS Al-Maidah : 2)Kaum muslimin sekalian,Sekarang ini perceraian menjadi suatu perkataan yang mengalir keluar dari mulut sebagian pemuda tanpa memperhatikan hak-hak anak dan kerabat, dan tanpa memandang seorangpun. Dan terkadang ia mengucapkan talak berulang-ulang dalam waktu yang berbeda-beda, dan terkadang ia jatuhkan talak berulang-ulang dalam satu waktu, setelah itu iapun mencari-cari fatwa-fatwa. Dan terkadang ia melakukan hilah (tipu muslihat)  dan terkadang seluruh jalan telah tertutup baginya lalu iapun menyesal dengan penyesalan yang tidak bermanfaat. Padahal Allah ta’ala berfirman :وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِب [ الطلاق/2-3]“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan memberikan kepadanya jalan keluar dan akan memberi rizki kepadanya dari arah yang tidak ia sangka-sangka” (QS At-Tholaq : 2-3)Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah dalam menjatuhkan cerai sesuai dengan metode yang sesuai syari’at maka Allah akan memberikan kepadanya jalan keluar.Barangsiapa yang menghormati akad tali pernikahan dan tidak meremehkannya maka Allah akan memberkahinya dalam pernikahannya serta ia akan meraih kesudahannya yang indah.Ada sebagian kondisi talak yang khusus dan dalam kondisi-kondisi tertentu dimana talak tersebut adalah dosa seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Abu Ayyub :إِنَّ طَلاَقَ أُمَّ أَيُّوْبَ لَحُوْبٌ“Sesungguhnya menceraikan ummu Ayyub adalah dosa”Hamba-hamba Allah sekalian,Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya bersholawat kepada Nabi, wahai orang-orang yang beriman bersholawatlah kalian dan bersalamlah kepada Nabi.====  Doa  ====Penerjemah: Utsman Hatim dan Firanda Andirjahttps://firanda.com/

Kiat Menghilangkan Kecanduan Nonton Film Porno (2)

Berikut adalah kiat-kiat lanjutan untuk menghilangkan kecanduan dari nonton film porno.   6- Ubahlah kebiasaan buruk menjadi kebiasaan baik Sebagian menonton film porno di tengah malam saat yang lain telah tidur. Kebiasaan ini harus berusaha diubah dengan tidur di awal malam, agar dimudahkan pula untuk bangun shubuh. Kebiasaan ini lebih bermanfaat daripada kebiasaan begadang di malam hari. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang beraktivitas setelah Isya dalam hal yang tidak manfaat. Diriwayatkan dari Abu Barzah, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.” (HR. Bukhari, no. 568) Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khattab sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththol, 3: 278, Asy Syamilah) Apalagi maksiat lebih mudah terjadi di kala sepi. Disebutkan dalam hadits, وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا “Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR. Ibnu Majah, no. 4245. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).”   7- Harus tulus dan jujur meninggalkan kebiasaan menonton film porno   8- Jangan merasa bangga karena sudah berhenti Jangan terlalu bangga kalau sudah berhenti. Kalau sudah berhenti dari melihat film porno satu bulan lamanya, itu belumlah cukup. Dua bulan belum juga cukup. Coba diteruskan hingga setahun lamanya bahkan seterusnya bisa istiqamah, baru bisa katakan sukses. Ingatlah kalau bisa istiqamah, itu benar-benar suatu karunia yang besar. Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah disampaikan oleh muridnya Ibnul Qayyim dalam Madarij As-Salikin, أَعْظَمُ الكَرَامَةِ لُزُوْمُ الاِسْتِقَامَةِ “Karamah yang paling besar adalah bisa terus istiqamah.”   9- Harus tahu akibat buruk jika kita terus menonton video porno Jika seseorang ingin berubah, coba ia tulis di wallpapernya, “Allah sedang melihat saya.” Ketika itu ditaruh di halaman muka laptop, computer atau handphone kita, kita pasti akan terus merasa diawasi oleh Allah sehingga akan sulit berbuat maksiat. Kalau tulisan itu terus ada, kita pasti akan terus merasa bahwa Allah tetap memperhatikan kita, termasuk saat kita sendiri. Apa lantas seperti itu mau bermaksiat dengan membuka-buka video porno? Apalagi ia tahu bahwa ada malaikat yang selalu mencatat gerak-gerik kita semua. Allah Ta’ala berfirman, مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ “Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 18) Ditambah lagi, kita harus tahu bahwa amalan itu dilihat dari akhirnya. Sebagaimana kata Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya amalan itu dilihat dari akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6607) Coba seseorang mengingat konsekuensi di atas, ia akan terus diawasi oleh Allah. Kalau-kalau ia berbuat maksiat, ia pun bisa saja mati dalam keadaan menutup amalannya dengan maksiat. Kalau seseorang ingat akibat buruk ini, ia pasti akan mengurangi maksiatnya.   10- Industri yang membuat film porno benar-benar jahat Kata Wael Ibrahim, seorang motivator yang memberikan kiat-kiat agar bisa berhenti dari menonton video porno, industri yang membuat video porno sama dengan industri yang membuat video penghinaan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tujuannya sama yaitu untuk menghancurkan umat manusia. Bila kita tahu demikian, berarti kita tidak boleh menyupport mereka mengklik video mereka. Mereka akan semakin kaya dengan itu. — Banyak faedah digali dari penjelasan Wael Ibrahim di Youtube: https://www.youtube.com/watch?v=1NCANZjlb8E   Diselesaikan di saat hujan mengguyur Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspornografi

Kiat Menghilangkan Kecanduan Nonton Film Porno (2)

Berikut adalah kiat-kiat lanjutan untuk menghilangkan kecanduan dari nonton film porno.   6- Ubahlah kebiasaan buruk menjadi kebiasaan baik Sebagian menonton film porno di tengah malam saat yang lain telah tidur. Kebiasaan ini harus berusaha diubah dengan tidur di awal malam, agar dimudahkan pula untuk bangun shubuh. Kebiasaan ini lebih bermanfaat daripada kebiasaan begadang di malam hari. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang beraktivitas setelah Isya dalam hal yang tidak manfaat. Diriwayatkan dari Abu Barzah, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.” (HR. Bukhari, no. 568) Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khattab sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththol, 3: 278, Asy Syamilah) Apalagi maksiat lebih mudah terjadi di kala sepi. Disebutkan dalam hadits, وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا “Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR. Ibnu Majah, no. 4245. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).”   7- Harus tulus dan jujur meninggalkan kebiasaan menonton film porno   8- Jangan merasa bangga karena sudah berhenti Jangan terlalu bangga kalau sudah berhenti. Kalau sudah berhenti dari melihat film porno satu bulan lamanya, itu belumlah cukup. Dua bulan belum juga cukup. Coba diteruskan hingga setahun lamanya bahkan seterusnya bisa istiqamah, baru bisa katakan sukses. Ingatlah kalau bisa istiqamah, itu benar-benar suatu karunia yang besar. Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah disampaikan oleh muridnya Ibnul Qayyim dalam Madarij As-Salikin, أَعْظَمُ الكَرَامَةِ لُزُوْمُ الاِسْتِقَامَةِ “Karamah yang paling besar adalah bisa terus istiqamah.”   9- Harus tahu akibat buruk jika kita terus menonton video porno Jika seseorang ingin berubah, coba ia tulis di wallpapernya, “Allah sedang melihat saya.” Ketika itu ditaruh di halaman muka laptop, computer atau handphone kita, kita pasti akan terus merasa diawasi oleh Allah sehingga akan sulit berbuat maksiat. Kalau tulisan itu terus ada, kita pasti akan terus merasa bahwa Allah tetap memperhatikan kita, termasuk saat kita sendiri. Apa lantas seperti itu mau bermaksiat dengan membuka-buka video porno? Apalagi ia tahu bahwa ada malaikat yang selalu mencatat gerak-gerik kita semua. Allah Ta’ala berfirman, مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ “Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 18) Ditambah lagi, kita harus tahu bahwa amalan itu dilihat dari akhirnya. Sebagaimana kata Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya amalan itu dilihat dari akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6607) Coba seseorang mengingat konsekuensi di atas, ia akan terus diawasi oleh Allah. Kalau-kalau ia berbuat maksiat, ia pun bisa saja mati dalam keadaan menutup amalannya dengan maksiat. Kalau seseorang ingat akibat buruk ini, ia pasti akan mengurangi maksiatnya.   10- Industri yang membuat film porno benar-benar jahat Kata Wael Ibrahim, seorang motivator yang memberikan kiat-kiat agar bisa berhenti dari menonton video porno, industri yang membuat video porno sama dengan industri yang membuat video penghinaan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tujuannya sama yaitu untuk menghancurkan umat manusia. Bila kita tahu demikian, berarti kita tidak boleh menyupport mereka mengklik video mereka. Mereka akan semakin kaya dengan itu. — Banyak faedah digali dari penjelasan Wael Ibrahim di Youtube: https://www.youtube.com/watch?v=1NCANZjlb8E   Diselesaikan di saat hujan mengguyur Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspornografi
Berikut adalah kiat-kiat lanjutan untuk menghilangkan kecanduan dari nonton film porno.   6- Ubahlah kebiasaan buruk menjadi kebiasaan baik Sebagian menonton film porno di tengah malam saat yang lain telah tidur. Kebiasaan ini harus berusaha diubah dengan tidur di awal malam, agar dimudahkan pula untuk bangun shubuh. Kebiasaan ini lebih bermanfaat daripada kebiasaan begadang di malam hari. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang beraktivitas setelah Isya dalam hal yang tidak manfaat. Diriwayatkan dari Abu Barzah, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.” (HR. Bukhari, no. 568) Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khattab sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththol, 3: 278, Asy Syamilah) Apalagi maksiat lebih mudah terjadi di kala sepi. Disebutkan dalam hadits, وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا “Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR. Ibnu Majah, no. 4245. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).”   7- Harus tulus dan jujur meninggalkan kebiasaan menonton film porno   8- Jangan merasa bangga karena sudah berhenti Jangan terlalu bangga kalau sudah berhenti. Kalau sudah berhenti dari melihat film porno satu bulan lamanya, itu belumlah cukup. Dua bulan belum juga cukup. Coba diteruskan hingga setahun lamanya bahkan seterusnya bisa istiqamah, baru bisa katakan sukses. Ingatlah kalau bisa istiqamah, itu benar-benar suatu karunia yang besar. Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah disampaikan oleh muridnya Ibnul Qayyim dalam Madarij As-Salikin, أَعْظَمُ الكَرَامَةِ لُزُوْمُ الاِسْتِقَامَةِ “Karamah yang paling besar adalah bisa terus istiqamah.”   9- Harus tahu akibat buruk jika kita terus menonton video porno Jika seseorang ingin berubah, coba ia tulis di wallpapernya, “Allah sedang melihat saya.” Ketika itu ditaruh di halaman muka laptop, computer atau handphone kita, kita pasti akan terus merasa diawasi oleh Allah sehingga akan sulit berbuat maksiat. Kalau tulisan itu terus ada, kita pasti akan terus merasa bahwa Allah tetap memperhatikan kita, termasuk saat kita sendiri. Apa lantas seperti itu mau bermaksiat dengan membuka-buka video porno? Apalagi ia tahu bahwa ada malaikat yang selalu mencatat gerak-gerik kita semua. Allah Ta’ala berfirman, مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ “Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 18) Ditambah lagi, kita harus tahu bahwa amalan itu dilihat dari akhirnya. Sebagaimana kata Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya amalan itu dilihat dari akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6607) Coba seseorang mengingat konsekuensi di atas, ia akan terus diawasi oleh Allah. Kalau-kalau ia berbuat maksiat, ia pun bisa saja mati dalam keadaan menutup amalannya dengan maksiat. Kalau seseorang ingat akibat buruk ini, ia pasti akan mengurangi maksiatnya.   10- Industri yang membuat film porno benar-benar jahat Kata Wael Ibrahim, seorang motivator yang memberikan kiat-kiat agar bisa berhenti dari menonton video porno, industri yang membuat video porno sama dengan industri yang membuat video penghinaan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tujuannya sama yaitu untuk menghancurkan umat manusia. Bila kita tahu demikian, berarti kita tidak boleh menyupport mereka mengklik video mereka. Mereka akan semakin kaya dengan itu. — Banyak faedah digali dari penjelasan Wael Ibrahim di Youtube: https://www.youtube.com/watch?v=1NCANZjlb8E   Diselesaikan di saat hujan mengguyur Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspornografi


Berikut adalah kiat-kiat lanjutan untuk menghilangkan kecanduan dari nonton film porno.   6- Ubahlah kebiasaan buruk menjadi kebiasaan baik Sebagian menonton film porno di tengah malam saat yang lain telah tidur. Kebiasaan ini harus berusaha diubah dengan tidur di awal malam, agar dimudahkan pula untuk bangun shubuh. Kebiasaan ini lebih bermanfaat daripada kebiasaan begadang di malam hari. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarang beraktivitas setelah Isya dalam hal yang tidak manfaat. Diriwayatkan dari Abu Barzah, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.” (HR. Bukhari, no. 568) Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khattab sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!” (Syarh Al-Bukhari, Ibnu Baththol, 3: 278, Asy Syamilah) Apalagi maksiat lebih mudah terjadi di kala sepi. Disebutkan dalam hadits, وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا “Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR. Ibnu Majah, no. 4245. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).”   7- Harus tulus dan jujur meninggalkan kebiasaan menonton film porno   8- Jangan merasa bangga karena sudah berhenti Jangan terlalu bangga kalau sudah berhenti. Kalau sudah berhenti dari melihat film porno satu bulan lamanya, itu belumlah cukup. Dua bulan belum juga cukup. Coba diteruskan hingga setahun lamanya bahkan seterusnya bisa istiqamah, baru bisa katakan sukses. Ingatlah kalau bisa istiqamah, itu benar-benar suatu karunia yang besar. Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah disampaikan oleh muridnya Ibnul Qayyim dalam Madarij As-Salikin, أَعْظَمُ الكَرَامَةِ لُزُوْمُ الاِسْتِقَامَةِ “Karamah yang paling besar adalah bisa terus istiqamah.”   9- Harus tahu akibat buruk jika kita terus menonton video porno Jika seseorang ingin berubah, coba ia tulis di wallpapernya, “Allah sedang melihat saya.” Ketika itu ditaruh di halaman muka laptop, computer atau handphone kita, kita pasti akan terus merasa diawasi oleh Allah sehingga akan sulit berbuat maksiat. Kalau tulisan itu terus ada, kita pasti akan terus merasa bahwa Allah tetap memperhatikan kita, termasuk saat kita sendiri. Apa lantas seperti itu mau bermaksiat dengan membuka-buka video porno? Apalagi ia tahu bahwa ada malaikat yang selalu mencatat gerak-gerik kita semua. Allah Ta’ala berfirman, مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ “Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (QS. Qaaf: 18) Ditambah lagi, kita harus tahu bahwa amalan itu dilihat dari akhirnya. Sebagaimana kata Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya amalan itu dilihat dari akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6607) Coba seseorang mengingat konsekuensi di atas, ia akan terus diawasi oleh Allah. Kalau-kalau ia berbuat maksiat, ia pun bisa saja mati dalam keadaan menutup amalannya dengan maksiat. Kalau seseorang ingat akibat buruk ini, ia pasti akan mengurangi maksiatnya.   10- Industri yang membuat film porno benar-benar jahat Kata Wael Ibrahim, seorang motivator yang memberikan kiat-kiat agar bisa berhenti dari menonton video porno, industri yang membuat video porno sama dengan industri yang membuat video penghinaan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tujuannya sama yaitu untuk menghancurkan umat manusia. Bila kita tahu demikian, berarti kita tidak boleh menyupport mereka mengklik video mereka. Mereka akan semakin kaya dengan itu. — Banyak faedah digali dari penjelasan Wael Ibrahim di Youtube: https://www.youtube.com/watch?v=1NCANZjlb8E   Diselesaikan di saat hujan mengguyur Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Jumadal Ula 1437 H Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspornografi
Prev     Next