Hikmah Zakat Fitrah

Apa saja hikmah di balik penunaian zakat fitrah? Di antara hadits yang menyebutkan tentang hikmah disyari’atkannya zakat fitrah adalah hadits berikut. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Di antara hikmah disyari’atkannya zakat fitrah adalah: 1- Untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor serta menutupi cacat  (kekurangan) saat puasa. Jadilah kebaikan di hari raya menjadi sempurna. 2- Untuk memberi makan kepada orang miskin dan mencukupi mereka sehingga tidak perlu meminta-minta di hari raya, sekaligus membahagiakan mereka di hari raya. Jadilah hari raya itu menjadi hari kebahagiaan. 3- Bentuk saling berbuat memberi kebaikan antara orang kaya dan orang miskin di hari raya. 4- Mendapat pahala karena telah menunaikan zakat pada yang berhak menerima di waktu yang telah ditentukan. 5- Zakat fitrah adalah zakat untuk badan yang Allah tetapkan setiap tahunnya di hari raya Idul Fithri. 6- Zakat fitrah sebagai bentuk syukur setelah puasa sempurna dilaksanakan. (Lihat Az-Zakat fi Al-Islam, hlm. 322-324)   Semoga bermanfaat dan membuat kita semakin sadar untuk memperhatikan zakat fitrah. — Bagian dari Buku Mutiaran Nasihat Ramadhan (seri ke-2) terbitan Pustaka Muslim Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagszakat fitrah

Hikmah Zakat Fitrah

Apa saja hikmah di balik penunaian zakat fitrah? Di antara hadits yang menyebutkan tentang hikmah disyari’atkannya zakat fitrah adalah hadits berikut. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Di antara hikmah disyari’atkannya zakat fitrah adalah: 1- Untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor serta menutupi cacat  (kekurangan) saat puasa. Jadilah kebaikan di hari raya menjadi sempurna. 2- Untuk memberi makan kepada orang miskin dan mencukupi mereka sehingga tidak perlu meminta-minta di hari raya, sekaligus membahagiakan mereka di hari raya. Jadilah hari raya itu menjadi hari kebahagiaan. 3- Bentuk saling berbuat memberi kebaikan antara orang kaya dan orang miskin di hari raya. 4- Mendapat pahala karena telah menunaikan zakat pada yang berhak menerima di waktu yang telah ditentukan. 5- Zakat fitrah adalah zakat untuk badan yang Allah tetapkan setiap tahunnya di hari raya Idul Fithri. 6- Zakat fitrah sebagai bentuk syukur setelah puasa sempurna dilaksanakan. (Lihat Az-Zakat fi Al-Islam, hlm. 322-324)   Semoga bermanfaat dan membuat kita semakin sadar untuk memperhatikan zakat fitrah. — Bagian dari Buku Mutiaran Nasihat Ramadhan (seri ke-2) terbitan Pustaka Muslim Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagszakat fitrah
Apa saja hikmah di balik penunaian zakat fitrah? Di antara hadits yang menyebutkan tentang hikmah disyari’atkannya zakat fitrah adalah hadits berikut. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Di antara hikmah disyari’atkannya zakat fitrah adalah: 1- Untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor serta menutupi cacat  (kekurangan) saat puasa. Jadilah kebaikan di hari raya menjadi sempurna. 2- Untuk memberi makan kepada orang miskin dan mencukupi mereka sehingga tidak perlu meminta-minta di hari raya, sekaligus membahagiakan mereka di hari raya. Jadilah hari raya itu menjadi hari kebahagiaan. 3- Bentuk saling berbuat memberi kebaikan antara orang kaya dan orang miskin di hari raya. 4- Mendapat pahala karena telah menunaikan zakat pada yang berhak menerima di waktu yang telah ditentukan. 5- Zakat fitrah adalah zakat untuk badan yang Allah tetapkan setiap tahunnya di hari raya Idul Fithri. 6- Zakat fitrah sebagai bentuk syukur setelah puasa sempurna dilaksanakan. (Lihat Az-Zakat fi Al-Islam, hlm. 322-324)   Semoga bermanfaat dan membuat kita semakin sadar untuk memperhatikan zakat fitrah. — Bagian dari Buku Mutiaran Nasihat Ramadhan (seri ke-2) terbitan Pustaka Muslim Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagszakat fitrah


Apa saja hikmah di balik penunaian zakat fitrah? Di antara hadits yang menyebutkan tentang hikmah disyari’atkannya zakat fitrah adalah hadits berikut. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)   Di antara hikmah disyari’atkannya zakat fitrah adalah: 1- Untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor serta menutupi cacat  (kekurangan) saat puasa. Jadilah kebaikan di hari raya menjadi sempurna. 2- Untuk memberi makan kepada orang miskin dan mencukupi mereka sehingga tidak perlu meminta-minta di hari raya, sekaligus membahagiakan mereka di hari raya. Jadilah hari raya itu menjadi hari kebahagiaan. 3- Bentuk saling berbuat memberi kebaikan antara orang kaya dan orang miskin di hari raya. 4- Mendapat pahala karena telah menunaikan zakat pada yang berhak menerima di waktu yang telah ditentukan. 5- Zakat fitrah adalah zakat untuk badan yang Allah tetapkan setiap tahunnya di hari raya Idul Fithri. 6- Zakat fitrah sebagai bentuk syukur setelah puasa sempurna dilaksanakan. (Lihat Az-Zakat fi Al-Islam, hlm. 322-324)   Semoga bermanfaat dan membuat kita semakin sadar untuk memperhatikan zakat fitrah. — Bagian dari Buku Mutiaran Nasihat Ramadhan (seri ke-2) terbitan Pustaka Muslim Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagszakat fitrah

Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?

Bagaimana jika ada wanita yang sampai malam masih mengalami haidh, lantas menjelang Shubuh, ketika waktu sahur mendapati sudah suci namun belum mandi sampai masuk waktu Shubuh, apakah boleh berpuasa? Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata, jika saja ada wanita yang yakin suci dari haidh dan sudah berniat puasa sebelum Shubuh, walaupun tinggal semenit lagi akan masuk Shubuh, puasanya tetap sah walau ia belum sempat mandi besar (mandi wajib) kecuali setelah masuk Shubuh ketika ingin melaksanakan shalat Shubuh. Namun kalau sucinya masih dalam keadaan ragu-ragu lalu berniat puasa, maka puasanya tidak sah karena puasa harus dengan niat yang yakin, tidak boleh ada ragu-ragu. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang seorang wanita yang berpuasa dalam keadaan ragu-ragu sudah suci ataukah belum dari haidh. Bagaimana jika di pagi hari ia mendapati dirinya suci, apakah puasanya dianggap sah padahal sebelumnya tidak yakin sudah suci? Syaikh rahimahullah menjawab, “Puasanya tidak dianggap. Puasa ketika itu wajib diqadha’ (diganti). Karena asalnya haidhnya masih ada dan ketika itu masuk puasa dalam keadaan tidak yakin sudah suci. Padahal untuk masuk puasa harus dalam keadaan yakin suci. Itulah yang menyebabkan puasanya tidak dianggap.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 19: 107)   Syaikh Al-Munajjid juga menerangkan, jika seorang wanita sudah yakin suci dari haidh, maka hendaklah ia segera mandi dan melakukan shalat. Jangan sampai ia menunda-nunda mandinya hingga keluar waktu shalat sampai akhirnya tidak shalat. Jika seperti itu yang dilakukan, maka hendaklah bertaubat dan mengqadha puasa yang telah ditinggalkan.   Kenapa sampai wanita yang sudah suci sebelum Shubuh masih boleh melanjutkan puasa walaupun belum mandi kecuali ketika sudah masuk Shubuh? Karena yang penting sudah suci, menunda mandi tidak masalah seperti kasus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dalam keadaan junub. Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Semoga bermanfaat.   Referensi: https://islamqa.info/ar/94839   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh mandi junub pembatal puasa

Sudah Suci Haidh Sebelum Shubuh, Apakah Boleh Berpuasa Walau Belum Mandi Wajib?

Bagaimana jika ada wanita yang sampai malam masih mengalami haidh, lantas menjelang Shubuh, ketika waktu sahur mendapati sudah suci namun belum mandi sampai masuk waktu Shubuh, apakah boleh berpuasa? Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata, jika saja ada wanita yang yakin suci dari haidh dan sudah berniat puasa sebelum Shubuh, walaupun tinggal semenit lagi akan masuk Shubuh, puasanya tetap sah walau ia belum sempat mandi besar (mandi wajib) kecuali setelah masuk Shubuh ketika ingin melaksanakan shalat Shubuh. Namun kalau sucinya masih dalam keadaan ragu-ragu lalu berniat puasa, maka puasanya tidak sah karena puasa harus dengan niat yang yakin, tidak boleh ada ragu-ragu. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang seorang wanita yang berpuasa dalam keadaan ragu-ragu sudah suci ataukah belum dari haidh. Bagaimana jika di pagi hari ia mendapati dirinya suci, apakah puasanya dianggap sah padahal sebelumnya tidak yakin sudah suci? Syaikh rahimahullah menjawab, “Puasanya tidak dianggap. Puasa ketika itu wajib diqadha’ (diganti). Karena asalnya haidhnya masih ada dan ketika itu masuk puasa dalam keadaan tidak yakin sudah suci. Padahal untuk masuk puasa harus dalam keadaan yakin suci. Itulah yang menyebabkan puasanya tidak dianggap.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 19: 107)   Syaikh Al-Munajjid juga menerangkan, jika seorang wanita sudah yakin suci dari haidh, maka hendaklah ia segera mandi dan melakukan shalat. Jangan sampai ia menunda-nunda mandinya hingga keluar waktu shalat sampai akhirnya tidak shalat. Jika seperti itu yang dilakukan, maka hendaklah bertaubat dan mengqadha puasa yang telah ditinggalkan.   Kenapa sampai wanita yang sudah suci sebelum Shubuh masih boleh melanjutkan puasa walaupun belum mandi kecuali ketika sudah masuk Shubuh? Karena yang penting sudah suci, menunda mandi tidak masalah seperti kasus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dalam keadaan junub. Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Semoga bermanfaat.   Referensi: https://islamqa.info/ar/94839   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh mandi junub pembatal puasa
Bagaimana jika ada wanita yang sampai malam masih mengalami haidh, lantas menjelang Shubuh, ketika waktu sahur mendapati sudah suci namun belum mandi sampai masuk waktu Shubuh, apakah boleh berpuasa? Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata, jika saja ada wanita yang yakin suci dari haidh dan sudah berniat puasa sebelum Shubuh, walaupun tinggal semenit lagi akan masuk Shubuh, puasanya tetap sah walau ia belum sempat mandi besar (mandi wajib) kecuali setelah masuk Shubuh ketika ingin melaksanakan shalat Shubuh. Namun kalau sucinya masih dalam keadaan ragu-ragu lalu berniat puasa, maka puasanya tidak sah karena puasa harus dengan niat yang yakin, tidak boleh ada ragu-ragu. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang seorang wanita yang berpuasa dalam keadaan ragu-ragu sudah suci ataukah belum dari haidh. Bagaimana jika di pagi hari ia mendapati dirinya suci, apakah puasanya dianggap sah padahal sebelumnya tidak yakin sudah suci? Syaikh rahimahullah menjawab, “Puasanya tidak dianggap. Puasa ketika itu wajib diqadha’ (diganti). Karena asalnya haidhnya masih ada dan ketika itu masuk puasa dalam keadaan tidak yakin sudah suci. Padahal untuk masuk puasa harus dalam keadaan yakin suci. Itulah yang menyebabkan puasanya tidak dianggap.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 19: 107)   Syaikh Al-Munajjid juga menerangkan, jika seorang wanita sudah yakin suci dari haidh, maka hendaklah ia segera mandi dan melakukan shalat. Jangan sampai ia menunda-nunda mandinya hingga keluar waktu shalat sampai akhirnya tidak shalat. Jika seperti itu yang dilakukan, maka hendaklah bertaubat dan mengqadha puasa yang telah ditinggalkan.   Kenapa sampai wanita yang sudah suci sebelum Shubuh masih boleh melanjutkan puasa walaupun belum mandi kecuali ketika sudah masuk Shubuh? Karena yang penting sudah suci, menunda mandi tidak masalah seperti kasus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dalam keadaan junub. Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Semoga bermanfaat.   Referensi: https://islamqa.info/ar/94839   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh mandi junub pembatal puasa


Bagaimana jika ada wanita yang sampai malam masih mengalami haidh, lantas menjelang Shubuh, ketika waktu sahur mendapati sudah suci namun belum mandi sampai masuk waktu Shubuh, apakah boleh berpuasa? Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata, jika saja ada wanita yang yakin suci dari haidh dan sudah berniat puasa sebelum Shubuh, walaupun tinggal semenit lagi akan masuk Shubuh, puasanya tetap sah walau ia belum sempat mandi besar (mandi wajib) kecuali setelah masuk Shubuh ketika ingin melaksanakan shalat Shubuh. Namun kalau sucinya masih dalam keadaan ragu-ragu lalu berniat puasa, maka puasanya tidak sah karena puasa harus dengan niat yang yakin, tidak boleh ada ragu-ragu. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang seorang wanita yang berpuasa dalam keadaan ragu-ragu sudah suci ataukah belum dari haidh. Bagaimana jika di pagi hari ia mendapati dirinya suci, apakah puasanya dianggap sah padahal sebelumnya tidak yakin sudah suci? Syaikh rahimahullah menjawab, “Puasanya tidak dianggap. Puasa ketika itu wajib diqadha’ (diganti). Karena asalnya haidhnya masih ada dan ketika itu masuk puasa dalam keadaan tidak yakin sudah suci. Padahal untuk masuk puasa harus dalam keadaan yakin suci. Itulah yang menyebabkan puasanya tidak dianggap.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 19: 107)   Syaikh Al-Munajjid juga menerangkan, jika seorang wanita sudah yakin suci dari haidh, maka hendaklah ia segera mandi dan melakukan shalat. Jangan sampai ia menunda-nunda mandinya hingga keluar waktu shalat sampai akhirnya tidak shalat. Jika seperti itu yang dilakukan, maka hendaklah bertaubat dan mengqadha puasa yang telah ditinggalkan.   Kenapa sampai wanita yang sudah suci sebelum Shubuh masih boleh melanjutkan puasa walaupun belum mandi kecuali ketika sudah masuk Shubuh? Karena yang penting sudah suci, menunda mandi tidak masalah seperti kasus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dalam keadaan junub. Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109) Semoga bermanfaat.   Referensi: https://islamqa.info/ar/94839   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh mandi junub pembatal puasa

Kita Sebut Zakat Fithri atau Zakat Fitrah?

Kita sebut zakat fithri atau zakat fitrah? Zakat secara bahasa berarti an-namaa’ (tumbuh), az-ziyadah (bertambah), ash-sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya. Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23: 335) Ada pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”, yang berarti fitrah/ naluri. Istilah fithrah ini seperti disebut dalam ayat, فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا “(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” (QS. Ar-Rum: 30) Waki’ bin Al-Jarah berkata zakat fitrah untuk bulan Ramadhan itu seperti sujud sahwi (sujud saat lupa) dalam shalat. Maksudnya, zakat fitrah ini untuk menutup kekurangan dalam menjalankan puasa sebagaimana sujud sahwi itu menutup kekurangan dalam shalat. (Mughni Al-Muhtaj, 1: 592) Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (6: 40) mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan zakat fithri disebut dengan “fithroh”. Istilah ini bukan istilah Arab, bukan pula istilah yang diarabkan, namun istilah yang digunakan oleh para fuqaha. Penyebutan seperti ini juga disebutkan oleh penulis kitab Al-Hawi. Penyebutan fitrah di sini dengan maksud bahwa zakat fitrah itu bertujuan menyucikan orang yang berpuasa sehingga bisa kembali pada fitrahnya lagi atau sifat asalnya. Ini selaras dengan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dua penyebutan itu maksudnya sama, yang penting kita tahu hakikatnya itu seperti itu. Sama seperti kita menyebut shalat wajib ataukah shalat fardhu, maksudnya kan shalat lima waktu. Sebagaimana disebutkan dalam kaedah ulama ushul, لاَ مُشَاحَّةُ فِي الاِصْطِلاَحِ “Jangan terlalu meributkan masalah istilah.” Padahal tidak terlau urgent dalam hal ini untuk meributkannya. Yang penting, yuk bayar zakat fitrah dengan makanan pokok kita (beras). Jangan lupa satu sha’ yah untuk setiap individu yang punya kelebihan makanan pokok di malam hari raya. Satu sha’ itu ukuran takaran berkisar antara 2,5 kg – 3,0 kg. Semoga bermanfaat.   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 23 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagszakat fitrah

Kita Sebut Zakat Fithri atau Zakat Fitrah?

Kita sebut zakat fithri atau zakat fitrah? Zakat secara bahasa berarti an-namaa’ (tumbuh), az-ziyadah (bertambah), ash-sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya. Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23: 335) Ada pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”, yang berarti fitrah/ naluri. Istilah fithrah ini seperti disebut dalam ayat, فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا “(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” (QS. Ar-Rum: 30) Waki’ bin Al-Jarah berkata zakat fitrah untuk bulan Ramadhan itu seperti sujud sahwi (sujud saat lupa) dalam shalat. Maksudnya, zakat fitrah ini untuk menutup kekurangan dalam menjalankan puasa sebagaimana sujud sahwi itu menutup kekurangan dalam shalat. (Mughni Al-Muhtaj, 1: 592) Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (6: 40) mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan zakat fithri disebut dengan “fithroh”. Istilah ini bukan istilah Arab, bukan pula istilah yang diarabkan, namun istilah yang digunakan oleh para fuqaha. Penyebutan seperti ini juga disebutkan oleh penulis kitab Al-Hawi. Penyebutan fitrah di sini dengan maksud bahwa zakat fitrah itu bertujuan menyucikan orang yang berpuasa sehingga bisa kembali pada fitrahnya lagi atau sifat asalnya. Ini selaras dengan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dua penyebutan itu maksudnya sama, yang penting kita tahu hakikatnya itu seperti itu. Sama seperti kita menyebut shalat wajib ataukah shalat fardhu, maksudnya kan shalat lima waktu. Sebagaimana disebutkan dalam kaedah ulama ushul, لاَ مُشَاحَّةُ فِي الاِصْطِلاَحِ “Jangan terlalu meributkan masalah istilah.” Padahal tidak terlau urgent dalam hal ini untuk meributkannya. Yang penting, yuk bayar zakat fitrah dengan makanan pokok kita (beras). Jangan lupa satu sha’ yah untuk setiap individu yang punya kelebihan makanan pokok di malam hari raya. Satu sha’ itu ukuran takaran berkisar antara 2,5 kg – 3,0 kg. Semoga bermanfaat.   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 23 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagszakat fitrah
Kita sebut zakat fithri atau zakat fitrah? Zakat secara bahasa berarti an-namaa’ (tumbuh), az-ziyadah (bertambah), ash-sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya. Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23: 335) Ada pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”, yang berarti fitrah/ naluri. Istilah fithrah ini seperti disebut dalam ayat, فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا “(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” (QS. Ar-Rum: 30) Waki’ bin Al-Jarah berkata zakat fitrah untuk bulan Ramadhan itu seperti sujud sahwi (sujud saat lupa) dalam shalat. Maksudnya, zakat fitrah ini untuk menutup kekurangan dalam menjalankan puasa sebagaimana sujud sahwi itu menutup kekurangan dalam shalat. (Mughni Al-Muhtaj, 1: 592) Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (6: 40) mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan zakat fithri disebut dengan “fithroh”. Istilah ini bukan istilah Arab, bukan pula istilah yang diarabkan, namun istilah yang digunakan oleh para fuqaha. Penyebutan seperti ini juga disebutkan oleh penulis kitab Al-Hawi. Penyebutan fitrah di sini dengan maksud bahwa zakat fitrah itu bertujuan menyucikan orang yang berpuasa sehingga bisa kembali pada fitrahnya lagi atau sifat asalnya. Ini selaras dengan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dua penyebutan itu maksudnya sama, yang penting kita tahu hakikatnya itu seperti itu. Sama seperti kita menyebut shalat wajib ataukah shalat fardhu, maksudnya kan shalat lima waktu. Sebagaimana disebutkan dalam kaedah ulama ushul, لاَ مُشَاحَّةُ فِي الاِصْطِلاَحِ “Jangan terlalu meributkan masalah istilah.” Padahal tidak terlau urgent dalam hal ini untuk meributkannya. Yang penting, yuk bayar zakat fitrah dengan makanan pokok kita (beras). Jangan lupa satu sha’ yah untuk setiap individu yang punya kelebihan makanan pokok di malam hari raya. Satu sha’ itu ukuran takaran berkisar antara 2,5 kg – 3,0 kg. Semoga bermanfaat.   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 23 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagszakat fitrah


Kita sebut zakat fithri atau zakat fitrah? Zakat secara bahasa berarti an-namaa’ (tumbuh), az-ziyadah (bertambah), ash-sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya. Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 23: 335) Ada pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”, yang berarti fitrah/ naluri. Istilah fithrah ini seperti disebut dalam ayat, فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا “(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” (QS. Ar-Rum: 30) Waki’ bin Al-Jarah berkata zakat fitrah untuk bulan Ramadhan itu seperti sujud sahwi (sujud saat lupa) dalam shalat. Maksudnya, zakat fitrah ini untuk menutup kekurangan dalam menjalankan puasa sebagaimana sujud sahwi itu menutup kekurangan dalam shalat. (Mughni Al-Muhtaj, 1: 592) Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (6: 40) mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan zakat fithri disebut dengan “fithroh”. Istilah ini bukan istilah Arab, bukan pula istilah yang diarabkan, namun istilah yang digunakan oleh para fuqaha. Penyebutan seperti ini juga disebutkan oleh penulis kitab Al-Hawi. Penyebutan fitrah di sini dengan maksud bahwa zakat fitrah itu bertujuan menyucikan orang yang berpuasa sehingga bisa kembali pada fitrahnya lagi atau sifat asalnya. Ini selaras dengan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dua penyebutan itu maksudnya sama, yang penting kita tahu hakikatnya itu seperti itu. Sama seperti kita menyebut shalat wajib ataukah shalat fardhu, maksudnya kan shalat lima waktu. Sebagaimana disebutkan dalam kaedah ulama ushul, لاَ مُشَاحَّةُ فِي الاِصْطِلاَحِ “Jangan terlalu meributkan masalah istilah.” Padahal tidak terlau urgent dalam hal ini untuk meributkannya. Yang penting, yuk bayar zakat fitrah dengan makanan pokok kita (beras). Jangan lupa satu sha’ yah untuk setiap individu yang punya kelebihan makanan pokok di malam hari raya. Satu sha’ itu ukuran takaran berkisar antara 2,5 kg – 3,0 kg. Semoga bermanfaat.   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 23 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagszakat fitrah

Konsultasi Zakat 10: Zakat bagi yang Berpenghasilan Tidak Menentu

Apakah dikenakan zakat pada orang yang penghasilannya tidak menentu? Pertanyaan: Bagaimana zakat bagi orang yang penghasilan per bulannya tidak menentu? (Putri dari Bintaro, 0897 9005 ***) Jawaban: Perlu diketahui bahwa zakat adalah suatu kewajiban, bagian dari rukun Islam. Pengeluarannya tentu dengan aturan karena perkara wajib seperti ini mesti diatur sehingga tidak merugikan umat. Maka ada syarat yang mesti dipenuhi dalam penunaikan ibadah yang wajib ini. Jika syarat dipenuhi berarti ada zakat. Jika tidak terpenuhi berarti tidak dikeluarkan zakat. Juga perlu dipahami bahwa zakat itu tidak melihat dari penghasilannya menentu atau tak menentu. Namun kalau kaitannya dengan harta simpanan kita, dilihat apakah sudah memenuhi dua syarat utama yaitu: Harta itu sudah mencapai nishab (kadar minimal suatu harta terkena zakat). Harta yang sudah mencapai nishab telah bertahan selama haul (setahun hijriyah). Ini dua syarat penting yang harus dipenuhi barulah seseorang dikenaik kewajiban zakat. Kita coba lihat syarat pertama mengenai nishab. Nishab adalah ukuran minimal suatu harta dikenai zakat.  Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ “Tidak ada zakat bagi perak di bawah 5 uqiyah , tidak ada zakat bagi unta di bawah 5 ekor dan tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.“ (HR. Bukhari, no. 1405; Muslim, no. 979) Keterangan: Satu uqiyah sama dengan 40 dirham. Jadi nishab perak adalah 5 uqiyah x 40 dirham/uqiyah = 200 dirham (Lihat Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, Syaikh Sa’ad Asy Syatsri, 1: 376). Satu wasaq sama dengan 60 sho’. Jadi nishab zakat tanaman adalah 5 wasaq x 60 sho’/wasaq = 300 sho’ (Lihat Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, Syaikh Sa’ad Asy Syatsri, 1: 376). Lihatlah aturan untuk perak, mencapai 5 uqiyah dahulu baru dikenakan wajib zakat. Sedangkan perak di bawah itu, tidak dikenakan zakat. Begitu pula untuk unta, telah mencapai 5 ekor dahulu baru dikenakan zakat. Kalau di bawah 5 ekor, belum dikenakan zakat. Adapun penghasilan yang tidak menentu, maka tetap dilihat apakah dari simpanan atau tabungan kita ada yang telah bertahan di atas nishab? Karena ada yang punya penghasilan tidak menentu, namun simpanan tabungannya banyak sekali. Nishab untuk harta simpanan atau tabungan, termasuk dalam hal ini penghasilan dengan menggunakan nishab antara emas dan perak. Yang lebih rendah adalah nishab perak yaitu 595 gram, yang diperkirakan sekitar 5 juta rupiah. Berarti simpanan mata uang yang sudah mencapai 5 juta rupiah atau lebih dari itu dan bertahan selama haul (setahun hijriyah), dikenai zakat 2,5%. Kenapa sampai nishab dijadikan syarat dalam menunaikan zakat? Kata para ulama sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (dalam bahasan nishab zakat), alasannya jelas sekali. Karena sifat zakat adalah menolong atau membantu. Kalau seseorang itu miskin, tentu tidak ada kewajiban untuk membantu. Bahkan orang yang mampu yang seharusnya membantu orang miskin tersebut. Karena zakat itu diambil dari orang yang mampu dan diserahkan pada orang miskin. Syari’at menjadikan nishab sebagai batasan seseorang disebut mampu. Karena umumnya orang yang memiliki harta di atas nishab dan harta itu sudah bertahan sempurna selama setahun, maka orangnya disebut mampu (ghani). Mengenai syarat kedua, yaitu mencapai haul telah disebutkan dalam hadits, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud, no. 1573; Tirmidzi, no. 631; Ibnu Majah, no. 1792. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Berarti, jika belum memenuhi haul, maka tidak ada kewajiban zakat. Yang dimaksud haul adalah masa satu tahun hijriyah. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan, اتّفق الفقهاء على أنّ الحول شرط لوجوب الزّكاة في نصاب السّائمة من بهيمة الأنعام ، وفي الأثمان ، وهي الذّهب ، والفضّة “Para ulama sepakat bahwa haul merupakan syarat wajibnya zakat ketika harta telah mencapai nishab, yaitu pada zakat hewan ternak, zakat mata uang, zakat emas dan perak.” Kenapa sampai harus menunggu haul? Karena harta-harta tadi masih mengalami pertumbuhan, seperti pada hewan ternak masih akan punya keturunan dan barang dagangan masih akan berkembang keuntungannya. Dan berkembangnya harta di sini diambil standar haul atau satu tahun. Adapun zakat tanaman ditarik tanpa memperhatikan haul tetapi setiap kali panen. Karena dalam ayat disebutkan, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin).” (QS. Al-An’am: 141). Lihat penjelasan di Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah dalam index kata ‘haul’. Kesimpulannya, kalau memiliki penghasilan tidak menentu, maka dilihat apakah memang ada simpanan yang dimiliki yang berada di atas nishab (5 juta rupiah) dan bertahan setahun. Jika memenuhi, maka silakan mengeluarkan zakatnya. Semoga mendapatkan pencerahan dan menjadi ilmu yang bermanfaat. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagskonsultasi zakat

Konsultasi Zakat 10: Zakat bagi yang Berpenghasilan Tidak Menentu

Apakah dikenakan zakat pada orang yang penghasilannya tidak menentu? Pertanyaan: Bagaimana zakat bagi orang yang penghasilan per bulannya tidak menentu? (Putri dari Bintaro, 0897 9005 ***) Jawaban: Perlu diketahui bahwa zakat adalah suatu kewajiban, bagian dari rukun Islam. Pengeluarannya tentu dengan aturan karena perkara wajib seperti ini mesti diatur sehingga tidak merugikan umat. Maka ada syarat yang mesti dipenuhi dalam penunaikan ibadah yang wajib ini. Jika syarat dipenuhi berarti ada zakat. Jika tidak terpenuhi berarti tidak dikeluarkan zakat. Juga perlu dipahami bahwa zakat itu tidak melihat dari penghasilannya menentu atau tak menentu. Namun kalau kaitannya dengan harta simpanan kita, dilihat apakah sudah memenuhi dua syarat utama yaitu: Harta itu sudah mencapai nishab (kadar minimal suatu harta terkena zakat). Harta yang sudah mencapai nishab telah bertahan selama haul (setahun hijriyah). Ini dua syarat penting yang harus dipenuhi barulah seseorang dikenaik kewajiban zakat. Kita coba lihat syarat pertama mengenai nishab. Nishab adalah ukuran minimal suatu harta dikenai zakat.  Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ “Tidak ada zakat bagi perak di bawah 5 uqiyah , tidak ada zakat bagi unta di bawah 5 ekor dan tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.“ (HR. Bukhari, no. 1405; Muslim, no. 979) Keterangan: Satu uqiyah sama dengan 40 dirham. Jadi nishab perak adalah 5 uqiyah x 40 dirham/uqiyah = 200 dirham (Lihat Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, Syaikh Sa’ad Asy Syatsri, 1: 376). Satu wasaq sama dengan 60 sho’. Jadi nishab zakat tanaman adalah 5 wasaq x 60 sho’/wasaq = 300 sho’ (Lihat Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, Syaikh Sa’ad Asy Syatsri, 1: 376). Lihatlah aturan untuk perak, mencapai 5 uqiyah dahulu baru dikenakan wajib zakat. Sedangkan perak di bawah itu, tidak dikenakan zakat. Begitu pula untuk unta, telah mencapai 5 ekor dahulu baru dikenakan zakat. Kalau di bawah 5 ekor, belum dikenakan zakat. Adapun penghasilan yang tidak menentu, maka tetap dilihat apakah dari simpanan atau tabungan kita ada yang telah bertahan di atas nishab? Karena ada yang punya penghasilan tidak menentu, namun simpanan tabungannya banyak sekali. Nishab untuk harta simpanan atau tabungan, termasuk dalam hal ini penghasilan dengan menggunakan nishab antara emas dan perak. Yang lebih rendah adalah nishab perak yaitu 595 gram, yang diperkirakan sekitar 5 juta rupiah. Berarti simpanan mata uang yang sudah mencapai 5 juta rupiah atau lebih dari itu dan bertahan selama haul (setahun hijriyah), dikenai zakat 2,5%. Kenapa sampai nishab dijadikan syarat dalam menunaikan zakat? Kata para ulama sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (dalam bahasan nishab zakat), alasannya jelas sekali. Karena sifat zakat adalah menolong atau membantu. Kalau seseorang itu miskin, tentu tidak ada kewajiban untuk membantu. Bahkan orang yang mampu yang seharusnya membantu orang miskin tersebut. Karena zakat itu diambil dari orang yang mampu dan diserahkan pada orang miskin. Syari’at menjadikan nishab sebagai batasan seseorang disebut mampu. Karena umumnya orang yang memiliki harta di atas nishab dan harta itu sudah bertahan sempurna selama setahun, maka orangnya disebut mampu (ghani). Mengenai syarat kedua, yaitu mencapai haul telah disebutkan dalam hadits, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud, no. 1573; Tirmidzi, no. 631; Ibnu Majah, no. 1792. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Berarti, jika belum memenuhi haul, maka tidak ada kewajiban zakat. Yang dimaksud haul adalah masa satu tahun hijriyah. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan, اتّفق الفقهاء على أنّ الحول شرط لوجوب الزّكاة في نصاب السّائمة من بهيمة الأنعام ، وفي الأثمان ، وهي الذّهب ، والفضّة “Para ulama sepakat bahwa haul merupakan syarat wajibnya zakat ketika harta telah mencapai nishab, yaitu pada zakat hewan ternak, zakat mata uang, zakat emas dan perak.” Kenapa sampai harus menunggu haul? Karena harta-harta tadi masih mengalami pertumbuhan, seperti pada hewan ternak masih akan punya keturunan dan barang dagangan masih akan berkembang keuntungannya. Dan berkembangnya harta di sini diambil standar haul atau satu tahun. Adapun zakat tanaman ditarik tanpa memperhatikan haul tetapi setiap kali panen. Karena dalam ayat disebutkan, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin).” (QS. Al-An’am: 141). Lihat penjelasan di Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah dalam index kata ‘haul’. Kesimpulannya, kalau memiliki penghasilan tidak menentu, maka dilihat apakah memang ada simpanan yang dimiliki yang berada di atas nishab (5 juta rupiah) dan bertahan setahun. Jika memenuhi, maka silakan mengeluarkan zakatnya. Semoga mendapatkan pencerahan dan menjadi ilmu yang bermanfaat. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagskonsultasi zakat
Apakah dikenakan zakat pada orang yang penghasilannya tidak menentu? Pertanyaan: Bagaimana zakat bagi orang yang penghasilan per bulannya tidak menentu? (Putri dari Bintaro, 0897 9005 ***) Jawaban: Perlu diketahui bahwa zakat adalah suatu kewajiban, bagian dari rukun Islam. Pengeluarannya tentu dengan aturan karena perkara wajib seperti ini mesti diatur sehingga tidak merugikan umat. Maka ada syarat yang mesti dipenuhi dalam penunaikan ibadah yang wajib ini. Jika syarat dipenuhi berarti ada zakat. Jika tidak terpenuhi berarti tidak dikeluarkan zakat. Juga perlu dipahami bahwa zakat itu tidak melihat dari penghasilannya menentu atau tak menentu. Namun kalau kaitannya dengan harta simpanan kita, dilihat apakah sudah memenuhi dua syarat utama yaitu: Harta itu sudah mencapai nishab (kadar minimal suatu harta terkena zakat). Harta yang sudah mencapai nishab telah bertahan selama haul (setahun hijriyah). Ini dua syarat penting yang harus dipenuhi barulah seseorang dikenaik kewajiban zakat. Kita coba lihat syarat pertama mengenai nishab. Nishab adalah ukuran minimal suatu harta dikenai zakat.  Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ “Tidak ada zakat bagi perak di bawah 5 uqiyah , tidak ada zakat bagi unta di bawah 5 ekor dan tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.“ (HR. Bukhari, no. 1405; Muslim, no. 979) Keterangan: Satu uqiyah sama dengan 40 dirham. Jadi nishab perak adalah 5 uqiyah x 40 dirham/uqiyah = 200 dirham (Lihat Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, Syaikh Sa’ad Asy Syatsri, 1: 376). Satu wasaq sama dengan 60 sho’. Jadi nishab zakat tanaman adalah 5 wasaq x 60 sho’/wasaq = 300 sho’ (Lihat Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, Syaikh Sa’ad Asy Syatsri, 1: 376). Lihatlah aturan untuk perak, mencapai 5 uqiyah dahulu baru dikenakan wajib zakat. Sedangkan perak di bawah itu, tidak dikenakan zakat. Begitu pula untuk unta, telah mencapai 5 ekor dahulu baru dikenakan zakat. Kalau di bawah 5 ekor, belum dikenakan zakat. Adapun penghasilan yang tidak menentu, maka tetap dilihat apakah dari simpanan atau tabungan kita ada yang telah bertahan di atas nishab? Karena ada yang punya penghasilan tidak menentu, namun simpanan tabungannya banyak sekali. Nishab untuk harta simpanan atau tabungan, termasuk dalam hal ini penghasilan dengan menggunakan nishab antara emas dan perak. Yang lebih rendah adalah nishab perak yaitu 595 gram, yang diperkirakan sekitar 5 juta rupiah. Berarti simpanan mata uang yang sudah mencapai 5 juta rupiah atau lebih dari itu dan bertahan selama haul (setahun hijriyah), dikenai zakat 2,5%. Kenapa sampai nishab dijadikan syarat dalam menunaikan zakat? Kata para ulama sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (dalam bahasan nishab zakat), alasannya jelas sekali. Karena sifat zakat adalah menolong atau membantu. Kalau seseorang itu miskin, tentu tidak ada kewajiban untuk membantu. Bahkan orang yang mampu yang seharusnya membantu orang miskin tersebut. Karena zakat itu diambil dari orang yang mampu dan diserahkan pada orang miskin. Syari’at menjadikan nishab sebagai batasan seseorang disebut mampu. Karena umumnya orang yang memiliki harta di atas nishab dan harta itu sudah bertahan sempurna selama setahun, maka orangnya disebut mampu (ghani). Mengenai syarat kedua, yaitu mencapai haul telah disebutkan dalam hadits, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud, no. 1573; Tirmidzi, no. 631; Ibnu Majah, no. 1792. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Berarti, jika belum memenuhi haul, maka tidak ada kewajiban zakat. Yang dimaksud haul adalah masa satu tahun hijriyah. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan, اتّفق الفقهاء على أنّ الحول شرط لوجوب الزّكاة في نصاب السّائمة من بهيمة الأنعام ، وفي الأثمان ، وهي الذّهب ، والفضّة “Para ulama sepakat bahwa haul merupakan syarat wajibnya zakat ketika harta telah mencapai nishab, yaitu pada zakat hewan ternak, zakat mata uang, zakat emas dan perak.” Kenapa sampai harus menunggu haul? Karena harta-harta tadi masih mengalami pertumbuhan, seperti pada hewan ternak masih akan punya keturunan dan barang dagangan masih akan berkembang keuntungannya. Dan berkembangnya harta di sini diambil standar haul atau satu tahun. Adapun zakat tanaman ditarik tanpa memperhatikan haul tetapi setiap kali panen. Karena dalam ayat disebutkan, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin).” (QS. Al-An’am: 141). Lihat penjelasan di Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah dalam index kata ‘haul’. Kesimpulannya, kalau memiliki penghasilan tidak menentu, maka dilihat apakah memang ada simpanan yang dimiliki yang berada di atas nishab (5 juta rupiah) dan bertahan setahun. Jika memenuhi, maka silakan mengeluarkan zakatnya. Semoga mendapatkan pencerahan dan menjadi ilmu yang bermanfaat. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagskonsultasi zakat


Apakah dikenakan zakat pada orang yang penghasilannya tidak menentu? Pertanyaan: Bagaimana zakat bagi orang yang penghasilan per bulannya tidak menentu? (Putri dari Bintaro, 0897 9005 ***) Jawaban: Perlu diketahui bahwa zakat adalah suatu kewajiban, bagian dari rukun Islam. Pengeluarannya tentu dengan aturan karena perkara wajib seperti ini mesti diatur sehingga tidak merugikan umat. Maka ada syarat yang mesti dipenuhi dalam penunaikan ibadah yang wajib ini. Jika syarat dipenuhi berarti ada zakat. Jika tidak terpenuhi berarti tidak dikeluarkan zakat. Juga perlu dipahami bahwa zakat itu tidak melihat dari penghasilannya menentu atau tak menentu. Namun kalau kaitannya dengan harta simpanan kita, dilihat apakah sudah memenuhi dua syarat utama yaitu: Harta itu sudah mencapai nishab (kadar minimal suatu harta terkena zakat). Harta yang sudah mencapai nishab telah bertahan selama haul (setahun hijriyah). Ini dua syarat penting yang harus dipenuhi barulah seseorang dikenaik kewajiban zakat. Kita coba lihat syarat pertama mengenai nishab. Nishab adalah ukuran minimal suatu harta dikenai zakat.  Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ “Tidak ada zakat bagi perak di bawah 5 uqiyah , tidak ada zakat bagi unta di bawah 5 ekor dan tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.“ (HR. Bukhari, no. 1405; Muslim, no. 979) Keterangan: Satu uqiyah sama dengan 40 dirham. Jadi nishab perak adalah 5 uqiyah x 40 dirham/uqiyah = 200 dirham (Lihat Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, Syaikh Sa’ad Asy Syatsri, 1: 376). Satu wasaq sama dengan 60 sho’. Jadi nishab zakat tanaman adalah 5 wasaq x 60 sho’/wasaq = 300 sho’ (Lihat Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, Syaikh Sa’ad Asy Syatsri, 1: 376). Lihatlah aturan untuk perak, mencapai 5 uqiyah dahulu baru dikenakan wajib zakat. Sedangkan perak di bawah itu, tidak dikenakan zakat. Begitu pula untuk unta, telah mencapai 5 ekor dahulu baru dikenakan zakat. Kalau di bawah 5 ekor, belum dikenakan zakat. Adapun penghasilan yang tidak menentu, maka tetap dilihat apakah dari simpanan atau tabungan kita ada yang telah bertahan di atas nishab? Karena ada yang punya penghasilan tidak menentu, namun simpanan tabungannya banyak sekali. Nishab untuk harta simpanan atau tabungan, termasuk dalam hal ini penghasilan dengan menggunakan nishab antara emas dan perak. Yang lebih rendah adalah nishab perak yaitu 595 gram, yang diperkirakan sekitar 5 juta rupiah. Berarti simpanan mata uang yang sudah mencapai 5 juta rupiah atau lebih dari itu dan bertahan selama haul (setahun hijriyah), dikenai zakat 2,5%. Kenapa sampai nishab dijadikan syarat dalam menunaikan zakat? Kata para ulama sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (dalam bahasan nishab zakat), alasannya jelas sekali. Karena sifat zakat adalah menolong atau membantu. Kalau seseorang itu miskin, tentu tidak ada kewajiban untuk membantu. Bahkan orang yang mampu yang seharusnya membantu orang miskin tersebut. Karena zakat itu diambil dari orang yang mampu dan diserahkan pada orang miskin. Syari’at menjadikan nishab sebagai batasan seseorang disebut mampu. Karena umumnya orang yang memiliki harta di atas nishab dan harta itu sudah bertahan sempurna selama setahun, maka orangnya disebut mampu (ghani). Mengenai syarat kedua, yaitu mencapai haul telah disebutkan dalam hadits, وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud, no. 1573; Tirmidzi, no. 631; Ibnu Majah, no. 1792. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Berarti, jika belum memenuhi haul, maka tidak ada kewajiban zakat. Yang dimaksud haul adalah masa satu tahun hijriyah. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan, اتّفق الفقهاء على أنّ الحول شرط لوجوب الزّكاة في نصاب السّائمة من بهيمة الأنعام ، وفي الأثمان ، وهي الذّهب ، والفضّة “Para ulama sepakat bahwa haul merupakan syarat wajibnya zakat ketika harta telah mencapai nishab, yaitu pada zakat hewan ternak, zakat mata uang, zakat emas dan perak.” Kenapa sampai harus menunggu haul? Karena harta-harta tadi masih mengalami pertumbuhan, seperti pada hewan ternak masih akan punya keturunan dan barang dagangan masih akan berkembang keuntungannya. Dan berkembangnya harta di sini diambil standar haul atau satu tahun. Adapun zakat tanaman ditarik tanpa memperhatikan haul tetapi setiap kali panen. Karena dalam ayat disebutkan, وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin).” (QS. Al-An’am: 141). Lihat penjelasan di Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah dalam index kata ‘haul’. Kesimpulannya, kalau memiliki penghasilan tidak menentu, maka dilihat apakah memang ada simpanan yang dimiliki yang berada di atas nishab (5 juta rupiah) dan bertahan setahun. Jika memenuhi, maka silakan mengeluarkan zakatnya. Semoga mendapatkan pencerahan dan menjadi ilmu yang bermanfaat. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Tagskonsultasi zakat

Parsel Buku, Paket Promo Lebaran

Kalau mau belanja sekarang, secara online saja yuk! Ke Toko-toko bisa jadi ngantri menjelang lebaran ini, termasuk toko buku juga kali yah. Hmmmm. Ada loh promo lebaran kali ini sangat-sangat menarik, namun hanya sampai 30 Juni 2016, Kamis besok. Sekarang lagi hari Senin, besok Selasa, berarti sisa 3 hari deh. Bagus loh paket buku kali ini untuk hadiah lebaran. Ayo buruan!   # Paket pertama “Membantu Amal” seharga total 60 ribu. Sudah termasuk ongkir untuk Pulau Jawa. 1. Dzikir Pagi Petang disertai Dzkir Sebelum Tidur dan Dzikir Bada Shalat, disertai TRANSLITERASI, harga: 15 ribu 2. Mengenal Bid’ah Lebih Dekat, harga: 18 ribu 3. Panduan Zakat, harga: 25 ribu   # Paket kedua “Melancarkan usaha” seharga total 50 ribu Sudah termasuk ongkir untuk Pulau Jawa. 1. Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang, harga: 25 ribu 2. Pembuka Pintu Rezeki, harga: 25 ribu Segera hubungi WA 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Com, admin: Mas Slamet) — Selamat berbelanja buku-buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com Ilmunya Insya-Allah sangat-sangat manfaat.   Info Ruwaifi.Com dan Rumaysho.Com Tagsbuku promo

Parsel Buku, Paket Promo Lebaran

Kalau mau belanja sekarang, secara online saja yuk! Ke Toko-toko bisa jadi ngantri menjelang lebaran ini, termasuk toko buku juga kali yah. Hmmmm. Ada loh promo lebaran kali ini sangat-sangat menarik, namun hanya sampai 30 Juni 2016, Kamis besok. Sekarang lagi hari Senin, besok Selasa, berarti sisa 3 hari deh. Bagus loh paket buku kali ini untuk hadiah lebaran. Ayo buruan!   # Paket pertama “Membantu Amal” seharga total 60 ribu. Sudah termasuk ongkir untuk Pulau Jawa. 1. Dzikir Pagi Petang disertai Dzkir Sebelum Tidur dan Dzikir Bada Shalat, disertai TRANSLITERASI, harga: 15 ribu 2. Mengenal Bid’ah Lebih Dekat, harga: 18 ribu 3. Panduan Zakat, harga: 25 ribu   # Paket kedua “Melancarkan usaha” seharga total 50 ribu Sudah termasuk ongkir untuk Pulau Jawa. 1. Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang, harga: 25 ribu 2. Pembuka Pintu Rezeki, harga: 25 ribu Segera hubungi WA 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Com, admin: Mas Slamet) — Selamat berbelanja buku-buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com Ilmunya Insya-Allah sangat-sangat manfaat.   Info Ruwaifi.Com dan Rumaysho.Com Tagsbuku promo
Kalau mau belanja sekarang, secara online saja yuk! Ke Toko-toko bisa jadi ngantri menjelang lebaran ini, termasuk toko buku juga kali yah. Hmmmm. Ada loh promo lebaran kali ini sangat-sangat menarik, namun hanya sampai 30 Juni 2016, Kamis besok. Sekarang lagi hari Senin, besok Selasa, berarti sisa 3 hari deh. Bagus loh paket buku kali ini untuk hadiah lebaran. Ayo buruan!   # Paket pertama “Membantu Amal” seharga total 60 ribu. Sudah termasuk ongkir untuk Pulau Jawa. 1. Dzikir Pagi Petang disertai Dzkir Sebelum Tidur dan Dzikir Bada Shalat, disertai TRANSLITERASI, harga: 15 ribu 2. Mengenal Bid’ah Lebih Dekat, harga: 18 ribu 3. Panduan Zakat, harga: 25 ribu   # Paket kedua “Melancarkan usaha” seharga total 50 ribu Sudah termasuk ongkir untuk Pulau Jawa. 1. Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang, harga: 25 ribu 2. Pembuka Pintu Rezeki, harga: 25 ribu Segera hubungi WA 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Com, admin: Mas Slamet) — Selamat berbelanja buku-buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com Ilmunya Insya-Allah sangat-sangat manfaat.   Info Ruwaifi.Com dan Rumaysho.Com Tagsbuku promo


Kalau mau belanja sekarang, secara online saja yuk! Ke Toko-toko bisa jadi ngantri menjelang lebaran ini, termasuk toko buku juga kali yah. Hmmmm. Ada loh promo lebaran kali ini sangat-sangat menarik, namun hanya sampai 30 Juni 2016, Kamis besok. Sekarang lagi hari Senin, besok Selasa, berarti sisa 3 hari deh. Bagus loh paket buku kali ini untuk hadiah lebaran. Ayo buruan!   # Paket pertama “Membantu Amal” seharga total 60 ribu. Sudah termasuk ongkir untuk Pulau Jawa. 1. Dzikir Pagi Petang disertai Dzkir Sebelum Tidur dan Dzikir Bada Shalat, disertai TRANSLITERASI, harga: 15 ribu 2. Mengenal Bid’ah Lebih Dekat, harga: 18 ribu 3. Panduan Zakat, harga: 25 ribu   # Paket kedua “Melancarkan usaha” seharga total 50 ribu Sudah termasuk ongkir untuk Pulau Jawa. 1. Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang, harga: 25 ribu 2. Pembuka Pintu Rezeki, harga: 25 ribu Segera hubungi WA 085200171222 (Toko Online Ruwaifi.Com, admin: Mas Slamet) — Selamat berbelanja buku-buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di Toko Online Ruwaifi.Com Ilmunya Insya-Allah sangat-sangat manfaat.   Info Ruwaifi.Com dan Rumaysho.Com Tagsbuku promo

Lailatul Qadar di Negara Berbeda

Kalau di Indonesia mendapati Lailatul Qadar, apakah bisa pula di Amerika yang berbeda 10 jam lebih mendapatkannya pula di malam yang sama? Dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 129688 ada pertanyaan, “Apakah lailatul qadar terjadi pada satu malam pada setiap muslim, atau lailatul qadar berbeda untuk setiap negara?” Syaikh Shalih Al-Munajjid menyatakan, “Lailatul qadar tetap terjadi pada satu malam di berbeda negara. Di negara Arab, lailatul qadar nantinya terjadi dari tenggelamnya matahari. Di Afrika demikian pula terjadi lailatul qadar mulai dari tenggelamnya matahari. Pokoknya kalau sudah tenggelam matahari di suatu negeri, maka mulailah malam Lailatul Qadar walaupun ada di suatu tempat yang malamnya itu hingga 20 jam. Tak ada masalah pula jika malaikat mesti turun di tempat yang satu, lalu turun lagi di tempat yang lain.” Semoga jadi ilmu yang manfaat. Baca ulasan lailatul qadar secara lengkap dalam berbagai artikel Rumaysho.Com di sini: https://rumaysho.com/tag/lailatul-qadar   Referensi: https://islamqa.info/ar/129688   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 20 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagslailatul qadar

Lailatul Qadar di Negara Berbeda

Kalau di Indonesia mendapati Lailatul Qadar, apakah bisa pula di Amerika yang berbeda 10 jam lebih mendapatkannya pula di malam yang sama? Dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 129688 ada pertanyaan, “Apakah lailatul qadar terjadi pada satu malam pada setiap muslim, atau lailatul qadar berbeda untuk setiap negara?” Syaikh Shalih Al-Munajjid menyatakan, “Lailatul qadar tetap terjadi pada satu malam di berbeda negara. Di negara Arab, lailatul qadar nantinya terjadi dari tenggelamnya matahari. Di Afrika demikian pula terjadi lailatul qadar mulai dari tenggelamnya matahari. Pokoknya kalau sudah tenggelam matahari di suatu negeri, maka mulailah malam Lailatul Qadar walaupun ada di suatu tempat yang malamnya itu hingga 20 jam. Tak ada masalah pula jika malaikat mesti turun di tempat yang satu, lalu turun lagi di tempat yang lain.” Semoga jadi ilmu yang manfaat. Baca ulasan lailatul qadar secara lengkap dalam berbagai artikel Rumaysho.Com di sini: https://rumaysho.com/tag/lailatul-qadar   Referensi: https://islamqa.info/ar/129688   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 20 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagslailatul qadar
Kalau di Indonesia mendapati Lailatul Qadar, apakah bisa pula di Amerika yang berbeda 10 jam lebih mendapatkannya pula di malam yang sama? Dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 129688 ada pertanyaan, “Apakah lailatul qadar terjadi pada satu malam pada setiap muslim, atau lailatul qadar berbeda untuk setiap negara?” Syaikh Shalih Al-Munajjid menyatakan, “Lailatul qadar tetap terjadi pada satu malam di berbeda negara. Di negara Arab, lailatul qadar nantinya terjadi dari tenggelamnya matahari. Di Afrika demikian pula terjadi lailatul qadar mulai dari tenggelamnya matahari. Pokoknya kalau sudah tenggelam matahari di suatu negeri, maka mulailah malam Lailatul Qadar walaupun ada di suatu tempat yang malamnya itu hingga 20 jam. Tak ada masalah pula jika malaikat mesti turun di tempat yang satu, lalu turun lagi di tempat yang lain.” Semoga jadi ilmu yang manfaat. Baca ulasan lailatul qadar secara lengkap dalam berbagai artikel Rumaysho.Com di sini: https://rumaysho.com/tag/lailatul-qadar   Referensi: https://islamqa.info/ar/129688   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 20 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagslailatul qadar


Kalau di Indonesia mendapati Lailatul Qadar, apakah bisa pula di Amerika yang berbeda 10 jam lebih mendapatkannya pula di malam yang sama? Dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 129688 ada pertanyaan, “Apakah lailatul qadar terjadi pada satu malam pada setiap muslim, atau lailatul qadar berbeda untuk setiap negara?” Syaikh Shalih Al-Munajjid menyatakan, “Lailatul qadar tetap terjadi pada satu malam di berbeda negara. Di negara Arab, lailatul qadar nantinya terjadi dari tenggelamnya matahari. Di Afrika demikian pula terjadi lailatul qadar mulai dari tenggelamnya matahari. Pokoknya kalau sudah tenggelam matahari di suatu negeri, maka mulailah malam Lailatul Qadar walaupun ada di suatu tempat yang malamnya itu hingga 20 jam. Tak ada masalah pula jika malaikat mesti turun di tempat yang satu, lalu turun lagi di tempat yang lain.” Semoga jadi ilmu yang manfaat. Baca ulasan lailatul qadar secara lengkap dalam berbagai artikel Rumaysho.Com di sini: https://rumaysho.com/tag/lailatul-qadar   Referensi: https://islamqa.info/ar/129688   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 20 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagslailatul qadar

Khutbah Jumat: Dilihat Akhirnya

Ingatlah, yang menjadi penentu adalah amalan akhir …   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: ]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ[ ]يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا[ ]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا[ فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Marilah kita senantiasa meningkatkan rasa syukur kita pada Allah karena berbagai macam nikmat yang telah Allah karuniakan, lebih-lebih lagi nikmat iman dan Islam. Rasa syukur itu dibuktikan dengan meningkatkan ketakwaan kita pada Allah. Shalawat dan salam atas junjungan kita, suri tauladan kita, Nabi akhir zaman, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada para sahabatnya dan pengikutnya hingga akhir zaman.   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah,   Di akhir Ramadhan ada lailatul qadar … لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) Di malam tersebut kita diperintahkan untuk memperbanyak ibadah, terutama shalat. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Di akhir Ramadhan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga lebih semangat dan serius ibadah. Dikatakan oleh istri tercinta beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari, no. 2024; Muslim, no. 1174). Buktinya lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri disebutkan. إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ “Aku pernah melakukan i’tikaf pada sepuluh hari Ramadhan yang pertama. Aku berkeinginan mencari malam lailatul qadar pada malam tersebut. Kemudian aku beri’tikaf di pertengahan bulan, aku datang dan ada yang mengatakan padaku bahwa lailatul qadar itu di sepuluh hari yang terakhir. Siapa saja yang ingin beri’tikaf di antara kalian, maka beri’tikaflah.” Lalu di antara para sahabat ada yang beri’tikaf bersama beliau. (HR. Bukhari, no. 2018; Muslim, no. 1167). Kenapa penting untuk beramal di akhir Ramadhan? Karena setiap amalan tergantung pada akhirnya.   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah,   Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari hadits berikut. عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ نَظَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى رَجُلٍ يُقَاتِلُ الْمُشْرِكِينَ ، وَكَانَ مِنْ أَعْظَمِ الْمُسْلِمِينَ غَنَاءً عَنْهُمْ فَقَالَ « مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا » . فَتَبِعَهُ رَجُلٌ فَلَمْ يَزَلْ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى جُرِحَ ، فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ . فَقَالَ بِذُبَابَةِ سَيْفِهِ ، فَوَضَعَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ، فَتَحَامَلَ عَلَيْهِ ، حَتَّى خَرَجَ مِنْ بَيْنِ كَتِفَيْهِ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الْعَبْدَ لَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّهُ لَمِنْ أَهْلِ النَّارِ ، وَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ وَهْوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِخَوَاتِيمِهَا » Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada yang membunuh orang-orang musyrik dan ia merupakan salah seorang prajurit muslimin yang gagah berani. Namun anehnya beliau malah berujar, “Siapa yang ingin melihat seorang penduduk neraka, silakan lihat orang ini.” Kontan seseorang menguntitnya, dan terus ia kuntit hingga prajurit tadi terluka dan ia sendiri ingin segera mati (tak kuat menahan sakit, pen.). Lalu serta merta, ia ambil ujung pedangnya dan ia letakkan di dadanya, lantas ia hunjamkan hingga menembus di antara kedua lengannya. Selanjutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ada seorang hamba yang menurut pandangan orang banyak mengamalkan amalan penghuni surga, namun berakhir menjadi penghuni neraka. Sebaliknya ada seorang hamba yang menurut pandangan orang melakukan amalan-amalan penduduk neraka, namun berakhir dengan menjadi penghuni surga. Sungguh amalan itu dilihat dari akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6493) Dalam riwayat lain disebutkan, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6607) Sehingga jangan terkagum pada amalan yang hanya di awal-awal saja. Karena waktu akhir itulah penentunya, apakah benar kita bisa istiqamah. Demikian khutbah pertama ini.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَنَا مُحَمَّدٌ عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah, Ada pelajaran lagi dari hadits berikut yang bisa kita ambil. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ عَلَيْكُمْ أَنْ لاَ تُعْجَبُوا بِأَحَدٍ حَتَّى تَنْظُرُوا بِمَ يُخْتَمُ لَهُ فَإِنَّ الْعَامِلَ يَعْمَلُ زَمَاناً مِنْ عُمْرِهِ أَوْ بُرْهَةً مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ صَالِحٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً سَيِّئاً وَإِنَّ الْعَبْدَ لِيَعْمَلُ الْبُرْهَةَ مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ سَيِّئٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ النَّارَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً صَالِحاً وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدٍ خَيْراً اسْتَعْمَلَهُ قَبْلَ مَوْتِهِ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْتَعْمِلُهُ قَالَ « يُوَفِّقُهُ لِعَمَلٍ صَالِحٍ ثُمَّ يَقْبِضُهُ عَلَيْهِ » “Janganlah kalian terkagum dengan amalan seseorang sampai kalian melihat amalan akhir hayatnya. Karena mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan amalan yang shalih, yang seandainya ia mati, maka ia akan masuk surga. Akan tetapi, ia berubah dan mengamalkan perbuatan jelek. Mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan suatu amalan jelek, yang seandainya ia mati, maka akan masuk neraka. Akan tetapi, ia berubah dan beramal dengan amalan shalih. Oleh karenanya, apabila Allah menginginkan satu kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan menunjukinya sebelum ia meninggal.” Para sahabat bertanya, “Apa maksud menunjuki sebelum meninggal?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Yaitu memberikan ia taufik untuk beramal shalih dan mati dalam keadaan seperti itu.” (HR. Ahmad, 3: 120, 123, 230, 257 dan Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah 347-353 dari jalur dari Humaid, dari Anas bin Malik. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Tahqiq Musnad Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat shahih Bukhari – Muslim. Lihat pula Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1334, hal yang sama dikatakan oleh Syaikh Al-Albani)   Akhirnya kami memohon kepada Allah Ta’ala agar senantiasa memberikan kita petunjuk dan taufik untuk menghidupkan akhir Ramadhan ini dengan amalan shalih.   Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalasnya sepuluh kali.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. — Naskah Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal di Masjid Ash-Shafudin Krambil, Panggang, 19 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsitikaf khutbah jumat khutbah jumat ramadhan lailatul qadar

Khutbah Jumat: Dilihat Akhirnya

Ingatlah, yang menjadi penentu adalah amalan akhir …   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: ]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ[ ]يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا[ ]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا[ فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Marilah kita senantiasa meningkatkan rasa syukur kita pada Allah karena berbagai macam nikmat yang telah Allah karuniakan, lebih-lebih lagi nikmat iman dan Islam. Rasa syukur itu dibuktikan dengan meningkatkan ketakwaan kita pada Allah. Shalawat dan salam atas junjungan kita, suri tauladan kita, Nabi akhir zaman, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada para sahabatnya dan pengikutnya hingga akhir zaman.   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah,   Di akhir Ramadhan ada lailatul qadar … لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) Di malam tersebut kita diperintahkan untuk memperbanyak ibadah, terutama shalat. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Di akhir Ramadhan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga lebih semangat dan serius ibadah. Dikatakan oleh istri tercinta beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari, no. 2024; Muslim, no. 1174). Buktinya lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri disebutkan. إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ “Aku pernah melakukan i’tikaf pada sepuluh hari Ramadhan yang pertama. Aku berkeinginan mencari malam lailatul qadar pada malam tersebut. Kemudian aku beri’tikaf di pertengahan bulan, aku datang dan ada yang mengatakan padaku bahwa lailatul qadar itu di sepuluh hari yang terakhir. Siapa saja yang ingin beri’tikaf di antara kalian, maka beri’tikaflah.” Lalu di antara para sahabat ada yang beri’tikaf bersama beliau. (HR. Bukhari, no. 2018; Muslim, no. 1167). Kenapa penting untuk beramal di akhir Ramadhan? Karena setiap amalan tergantung pada akhirnya.   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah,   Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari hadits berikut. عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ نَظَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى رَجُلٍ يُقَاتِلُ الْمُشْرِكِينَ ، وَكَانَ مِنْ أَعْظَمِ الْمُسْلِمِينَ غَنَاءً عَنْهُمْ فَقَالَ « مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا » . فَتَبِعَهُ رَجُلٌ فَلَمْ يَزَلْ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى جُرِحَ ، فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ . فَقَالَ بِذُبَابَةِ سَيْفِهِ ، فَوَضَعَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ، فَتَحَامَلَ عَلَيْهِ ، حَتَّى خَرَجَ مِنْ بَيْنِ كَتِفَيْهِ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الْعَبْدَ لَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّهُ لَمِنْ أَهْلِ النَّارِ ، وَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ وَهْوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِخَوَاتِيمِهَا » Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada yang membunuh orang-orang musyrik dan ia merupakan salah seorang prajurit muslimin yang gagah berani. Namun anehnya beliau malah berujar, “Siapa yang ingin melihat seorang penduduk neraka, silakan lihat orang ini.” Kontan seseorang menguntitnya, dan terus ia kuntit hingga prajurit tadi terluka dan ia sendiri ingin segera mati (tak kuat menahan sakit, pen.). Lalu serta merta, ia ambil ujung pedangnya dan ia letakkan di dadanya, lantas ia hunjamkan hingga menembus di antara kedua lengannya. Selanjutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ada seorang hamba yang menurut pandangan orang banyak mengamalkan amalan penghuni surga, namun berakhir menjadi penghuni neraka. Sebaliknya ada seorang hamba yang menurut pandangan orang melakukan amalan-amalan penduduk neraka, namun berakhir dengan menjadi penghuni surga. Sungguh amalan itu dilihat dari akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6493) Dalam riwayat lain disebutkan, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6607) Sehingga jangan terkagum pada amalan yang hanya di awal-awal saja. Karena waktu akhir itulah penentunya, apakah benar kita bisa istiqamah. Demikian khutbah pertama ini.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَنَا مُحَمَّدٌ عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah, Ada pelajaran lagi dari hadits berikut yang bisa kita ambil. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ عَلَيْكُمْ أَنْ لاَ تُعْجَبُوا بِأَحَدٍ حَتَّى تَنْظُرُوا بِمَ يُخْتَمُ لَهُ فَإِنَّ الْعَامِلَ يَعْمَلُ زَمَاناً مِنْ عُمْرِهِ أَوْ بُرْهَةً مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ صَالِحٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً سَيِّئاً وَإِنَّ الْعَبْدَ لِيَعْمَلُ الْبُرْهَةَ مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ سَيِّئٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ النَّارَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً صَالِحاً وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدٍ خَيْراً اسْتَعْمَلَهُ قَبْلَ مَوْتِهِ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْتَعْمِلُهُ قَالَ « يُوَفِّقُهُ لِعَمَلٍ صَالِحٍ ثُمَّ يَقْبِضُهُ عَلَيْهِ » “Janganlah kalian terkagum dengan amalan seseorang sampai kalian melihat amalan akhir hayatnya. Karena mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan amalan yang shalih, yang seandainya ia mati, maka ia akan masuk surga. Akan tetapi, ia berubah dan mengamalkan perbuatan jelek. Mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan suatu amalan jelek, yang seandainya ia mati, maka akan masuk neraka. Akan tetapi, ia berubah dan beramal dengan amalan shalih. Oleh karenanya, apabila Allah menginginkan satu kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan menunjukinya sebelum ia meninggal.” Para sahabat bertanya, “Apa maksud menunjuki sebelum meninggal?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Yaitu memberikan ia taufik untuk beramal shalih dan mati dalam keadaan seperti itu.” (HR. Ahmad, 3: 120, 123, 230, 257 dan Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah 347-353 dari jalur dari Humaid, dari Anas bin Malik. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Tahqiq Musnad Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat shahih Bukhari – Muslim. Lihat pula Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1334, hal yang sama dikatakan oleh Syaikh Al-Albani)   Akhirnya kami memohon kepada Allah Ta’ala agar senantiasa memberikan kita petunjuk dan taufik untuk menghidupkan akhir Ramadhan ini dengan amalan shalih.   Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalasnya sepuluh kali.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. — Naskah Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal di Masjid Ash-Shafudin Krambil, Panggang, 19 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsitikaf khutbah jumat khutbah jumat ramadhan lailatul qadar
Ingatlah, yang menjadi penentu adalah amalan akhir …   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: ]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ[ ]يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا[ ]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا[ فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Marilah kita senantiasa meningkatkan rasa syukur kita pada Allah karena berbagai macam nikmat yang telah Allah karuniakan, lebih-lebih lagi nikmat iman dan Islam. Rasa syukur itu dibuktikan dengan meningkatkan ketakwaan kita pada Allah. Shalawat dan salam atas junjungan kita, suri tauladan kita, Nabi akhir zaman, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada para sahabatnya dan pengikutnya hingga akhir zaman.   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah,   Di akhir Ramadhan ada lailatul qadar … لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) Di malam tersebut kita diperintahkan untuk memperbanyak ibadah, terutama shalat. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Di akhir Ramadhan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga lebih semangat dan serius ibadah. Dikatakan oleh istri tercinta beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari, no. 2024; Muslim, no. 1174). Buktinya lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri disebutkan. إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ “Aku pernah melakukan i’tikaf pada sepuluh hari Ramadhan yang pertama. Aku berkeinginan mencari malam lailatul qadar pada malam tersebut. Kemudian aku beri’tikaf di pertengahan bulan, aku datang dan ada yang mengatakan padaku bahwa lailatul qadar itu di sepuluh hari yang terakhir. Siapa saja yang ingin beri’tikaf di antara kalian, maka beri’tikaflah.” Lalu di antara para sahabat ada yang beri’tikaf bersama beliau. (HR. Bukhari, no. 2018; Muslim, no. 1167). Kenapa penting untuk beramal di akhir Ramadhan? Karena setiap amalan tergantung pada akhirnya.   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah,   Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari hadits berikut. عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ نَظَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى رَجُلٍ يُقَاتِلُ الْمُشْرِكِينَ ، وَكَانَ مِنْ أَعْظَمِ الْمُسْلِمِينَ غَنَاءً عَنْهُمْ فَقَالَ « مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا » . فَتَبِعَهُ رَجُلٌ فَلَمْ يَزَلْ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى جُرِحَ ، فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ . فَقَالَ بِذُبَابَةِ سَيْفِهِ ، فَوَضَعَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ، فَتَحَامَلَ عَلَيْهِ ، حَتَّى خَرَجَ مِنْ بَيْنِ كَتِفَيْهِ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الْعَبْدَ لَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّهُ لَمِنْ أَهْلِ النَّارِ ، وَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ وَهْوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِخَوَاتِيمِهَا » Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada yang membunuh orang-orang musyrik dan ia merupakan salah seorang prajurit muslimin yang gagah berani. Namun anehnya beliau malah berujar, “Siapa yang ingin melihat seorang penduduk neraka, silakan lihat orang ini.” Kontan seseorang menguntitnya, dan terus ia kuntit hingga prajurit tadi terluka dan ia sendiri ingin segera mati (tak kuat menahan sakit, pen.). Lalu serta merta, ia ambil ujung pedangnya dan ia letakkan di dadanya, lantas ia hunjamkan hingga menembus di antara kedua lengannya. Selanjutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ada seorang hamba yang menurut pandangan orang banyak mengamalkan amalan penghuni surga, namun berakhir menjadi penghuni neraka. Sebaliknya ada seorang hamba yang menurut pandangan orang melakukan amalan-amalan penduduk neraka, namun berakhir dengan menjadi penghuni surga. Sungguh amalan itu dilihat dari akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6493) Dalam riwayat lain disebutkan, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6607) Sehingga jangan terkagum pada amalan yang hanya di awal-awal saja. Karena waktu akhir itulah penentunya, apakah benar kita bisa istiqamah. Demikian khutbah pertama ini.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَنَا مُحَمَّدٌ عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah, Ada pelajaran lagi dari hadits berikut yang bisa kita ambil. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ عَلَيْكُمْ أَنْ لاَ تُعْجَبُوا بِأَحَدٍ حَتَّى تَنْظُرُوا بِمَ يُخْتَمُ لَهُ فَإِنَّ الْعَامِلَ يَعْمَلُ زَمَاناً مِنْ عُمْرِهِ أَوْ بُرْهَةً مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ صَالِحٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً سَيِّئاً وَإِنَّ الْعَبْدَ لِيَعْمَلُ الْبُرْهَةَ مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ سَيِّئٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ النَّارَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً صَالِحاً وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدٍ خَيْراً اسْتَعْمَلَهُ قَبْلَ مَوْتِهِ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْتَعْمِلُهُ قَالَ « يُوَفِّقُهُ لِعَمَلٍ صَالِحٍ ثُمَّ يَقْبِضُهُ عَلَيْهِ » “Janganlah kalian terkagum dengan amalan seseorang sampai kalian melihat amalan akhir hayatnya. Karena mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan amalan yang shalih, yang seandainya ia mati, maka ia akan masuk surga. Akan tetapi, ia berubah dan mengamalkan perbuatan jelek. Mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan suatu amalan jelek, yang seandainya ia mati, maka akan masuk neraka. Akan tetapi, ia berubah dan beramal dengan amalan shalih. Oleh karenanya, apabila Allah menginginkan satu kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan menunjukinya sebelum ia meninggal.” Para sahabat bertanya, “Apa maksud menunjuki sebelum meninggal?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Yaitu memberikan ia taufik untuk beramal shalih dan mati dalam keadaan seperti itu.” (HR. Ahmad, 3: 120, 123, 230, 257 dan Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah 347-353 dari jalur dari Humaid, dari Anas bin Malik. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Tahqiq Musnad Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat shahih Bukhari – Muslim. Lihat pula Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1334, hal yang sama dikatakan oleh Syaikh Al-Albani)   Akhirnya kami memohon kepada Allah Ta’ala agar senantiasa memberikan kita petunjuk dan taufik untuk menghidupkan akhir Ramadhan ini dengan amalan shalih.   Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalasnya sepuluh kali.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. — Naskah Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal di Masjid Ash-Shafudin Krambil, Panggang, 19 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsitikaf khutbah jumat khutbah jumat ramadhan lailatul qadar


Ingatlah, yang menjadi penentu adalah amalan akhir …   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: ]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ[ ]يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا[ ]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا[ فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Marilah kita senantiasa meningkatkan rasa syukur kita pada Allah karena berbagai macam nikmat yang telah Allah karuniakan, lebih-lebih lagi nikmat iman dan Islam. Rasa syukur itu dibuktikan dengan meningkatkan ketakwaan kita pada Allah. Shalawat dan salam atas junjungan kita, suri tauladan kita, Nabi akhir zaman, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada para sahabatnya dan pengikutnya hingga akhir zaman.   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah,   Di akhir Ramadhan ada lailatul qadar … لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) Di malam tersebut kita diperintahkan untuk memperbanyak ibadah, terutama shalat. Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Di akhir Ramadhan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga lebih semangat dan serius ibadah. Dikatakan oleh istri tercinta beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari, no. 2024; Muslim, no. 1174). Buktinya lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri disebutkan. إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ “Aku pernah melakukan i’tikaf pada sepuluh hari Ramadhan yang pertama. Aku berkeinginan mencari malam lailatul qadar pada malam tersebut. Kemudian aku beri’tikaf di pertengahan bulan, aku datang dan ada yang mengatakan padaku bahwa lailatul qadar itu di sepuluh hari yang terakhir. Siapa saja yang ingin beri’tikaf di antara kalian, maka beri’tikaflah.” Lalu di antara para sahabat ada yang beri’tikaf bersama beliau. (HR. Bukhari, no. 2018; Muslim, no. 1167). Kenapa penting untuk beramal di akhir Ramadhan? Karena setiap amalan tergantung pada akhirnya.   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah,   Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari hadits berikut. عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ قَالَ نَظَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى رَجُلٍ يُقَاتِلُ الْمُشْرِكِينَ ، وَكَانَ مِنْ أَعْظَمِ الْمُسْلِمِينَ غَنَاءً عَنْهُمْ فَقَالَ « مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا » . فَتَبِعَهُ رَجُلٌ فَلَمْ يَزَلْ عَلَى ذَلِكَ حَتَّى جُرِحَ ، فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ . فَقَالَ بِذُبَابَةِ سَيْفِهِ ، فَوَضَعَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ، فَتَحَامَلَ عَلَيْهِ ، حَتَّى خَرَجَ مِنْ بَيْنِ كَتِفَيْهِ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّ الْعَبْدَ لَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّهُ لَمِنْ أَهْلِ النَّارِ ، وَيَعْمَلُ فِيمَا يَرَى النَّاسُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ وَهْوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِخَوَاتِيمِهَا » Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ada yang membunuh orang-orang musyrik dan ia merupakan salah seorang prajurit muslimin yang gagah berani. Namun anehnya beliau malah berujar, “Siapa yang ingin melihat seorang penduduk neraka, silakan lihat orang ini.” Kontan seseorang menguntitnya, dan terus ia kuntit hingga prajurit tadi terluka dan ia sendiri ingin segera mati (tak kuat menahan sakit, pen.). Lalu serta merta, ia ambil ujung pedangnya dan ia letakkan di dadanya, lantas ia hunjamkan hingga menembus di antara kedua lengannya. Selanjutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ada seorang hamba yang menurut pandangan orang banyak mengamalkan amalan penghuni surga, namun berakhir menjadi penghuni neraka. Sebaliknya ada seorang hamba yang menurut pandangan orang melakukan amalan-amalan penduduk neraka, namun berakhir dengan menjadi penghuni surga. Sungguh amalan itu dilihat dari akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6493) Dalam riwayat lain disebutkan, وَإِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيمِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.” (HR. Bukhari, no. 6607) Sehingga jangan terkagum pada amalan yang hanya di awal-awal saja. Karena waktu akhir itulah penentunya, apakah benar kita bisa istiqamah. Demikian khutbah pertama ini.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَنَا مُحَمَّدٌ عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah, Ada pelajaran lagi dari hadits berikut yang bisa kita ambil. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « لاَ عَلَيْكُمْ أَنْ لاَ تُعْجَبُوا بِأَحَدٍ حَتَّى تَنْظُرُوا بِمَ يُخْتَمُ لَهُ فَإِنَّ الْعَامِلَ يَعْمَلُ زَمَاناً مِنْ عُمْرِهِ أَوْ بُرْهَةً مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ صَالِحٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً سَيِّئاً وَإِنَّ الْعَبْدَ لِيَعْمَلُ الْبُرْهَةَ مِنْ دَهْرِهِ بِعَمَلٍ سَيِّئٍ لَوْ مَاتَ عَلَيْهِ دَخَلَ النَّارَ ثُمَّ يَتَحَوَّلُ فَيَعْمَلُ عَمَلاً صَالِحاً وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدٍ خَيْراً اسْتَعْمَلَهُ قَبْلَ مَوْتِهِ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْتَعْمِلُهُ قَالَ « يُوَفِّقُهُ لِعَمَلٍ صَالِحٍ ثُمَّ يَقْبِضُهُ عَلَيْهِ » “Janganlah kalian terkagum dengan amalan seseorang sampai kalian melihat amalan akhir hayatnya. Karena mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan amalan yang shalih, yang seandainya ia mati, maka ia akan masuk surga. Akan tetapi, ia berubah dan mengamalkan perbuatan jelek. Mungkin saja seseorang beramal pada suatu waktu dengan suatu amalan jelek, yang seandainya ia mati, maka akan masuk neraka. Akan tetapi, ia berubah dan beramal dengan amalan shalih. Oleh karenanya, apabila Allah menginginkan satu kebaikan kepada seorang hamba, Allah akan menunjukinya sebelum ia meninggal.” Para sahabat bertanya, “Apa maksud menunjuki sebelum meninggal?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Yaitu memberikan ia taufik untuk beramal shalih dan mati dalam keadaan seperti itu.” (HR. Ahmad, 3: 120, 123, 230, 257 dan Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah 347-353 dari jalur dari Humaid, dari Anas bin Malik. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Tahqiq Musnad Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat shahih Bukhari – Muslim. Lihat pula Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1334, hal yang sama dikatakan oleh Syaikh Al-Albani)   Akhirnya kami memohon kepada Allah Ta’ala agar senantiasa memberikan kita petunjuk dan taufik untuk menghidupkan akhir Ramadhan ini dengan amalan shalih.   Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalasnya sepuluh kali.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. — Naskah Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal di Masjid Ash-Shafudin Krambil, Panggang, 19 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsitikaf khutbah jumat khutbah jumat ramadhan lailatul qadar

Saat Puasa, Haidh Berhenti Karena Obat

Kalau ada wanita yang darah haidhnya berhenti karena konsumsi obat, apakah boleh berpuasa?   Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Bagaimana jika ada seorang wanita yang mengonsumsi obat pemutus haidh di saat waktu ia nifas atau haidh? Apa hukumnya?” Beliau rahimahullah menjawab, “Jika ada wanita menggunakan obat pemutus haidh berupa obat atau suntik lantas darahnya berhenti, maka hendaklah ia mandi. Keadaannya nantinya seperti orang yang dalam keadaan suci. Shalatnya tetap sah. Puasanya juga sah.”   Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ditanya pula, “Bolehkah seorang wanita menggunakan obat pencegah hamil agar haidhnya tertunda pada bulan Ramadhan?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Seperti itu tidaklah masalah. Karena ada maslahat dalam hal ini yaitu ia bisa mudah berpuasa bersama orang banyak dan tidak ada qadha’. Namun tetap boleh digunakan asalkan tidak membawa efek jelek. Karena ada sebagian wanita yang menggunakan obat semacam itu malah mendapatkan efek tidak baik.” Lihat juga penjelasan ulama lebih panjang lebar dalam tulisan: https://rumaysho.com/1160-konsumsi-obat-penghalang-datang-haidh-ketika-ramadhan.html Moga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: 30 Sualan fi Ash-Shiyam. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz.   @ Darush Sholihin, Panggang, GK, malam ke-19 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh pembatal puasa

Saat Puasa, Haidh Berhenti Karena Obat

Kalau ada wanita yang darah haidhnya berhenti karena konsumsi obat, apakah boleh berpuasa?   Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Bagaimana jika ada seorang wanita yang mengonsumsi obat pemutus haidh di saat waktu ia nifas atau haidh? Apa hukumnya?” Beliau rahimahullah menjawab, “Jika ada wanita menggunakan obat pemutus haidh berupa obat atau suntik lantas darahnya berhenti, maka hendaklah ia mandi. Keadaannya nantinya seperti orang yang dalam keadaan suci. Shalatnya tetap sah. Puasanya juga sah.”   Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ditanya pula, “Bolehkah seorang wanita menggunakan obat pencegah hamil agar haidhnya tertunda pada bulan Ramadhan?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Seperti itu tidaklah masalah. Karena ada maslahat dalam hal ini yaitu ia bisa mudah berpuasa bersama orang banyak dan tidak ada qadha’. Namun tetap boleh digunakan asalkan tidak membawa efek jelek. Karena ada sebagian wanita yang menggunakan obat semacam itu malah mendapatkan efek tidak baik.” Lihat juga penjelasan ulama lebih panjang lebar dalam tulisan: https://rumaysho.com/1160-konsumsi-obat-penghalang-datang-haidh-ketika-ramadhan.html Moga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: 30 Sualan fi Ash-Shiyam. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz.   @ Darush Sholihin, Panggang, GK, malam ke-19 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh pembatal puasa
Kalau ada wanita yang darah haidhnya berhenti karena konsumsi obat, apakah boleh berpuasa?   Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Bagaimana jika ada seorang wanita yang mengonsumsi obat pemutus haidh di saat waktu ia nifas atau haidh? Apa hukumnya?” Beliau rahimahullah menjawab, “Jika ada wanita menggunakan obat pemutus haidh berupa obat atau suntik lantas darahnya berhenti, maka hendaklah ia mandi. Keadaannya nantinya seperti orang yang dalam keadaan suci. Shalatnya tetap sah. Puasanya juga sah.”   Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ditanya pula, “Bolehkah seorang wanita menggunakan obat pencegah hamil agar haidhnya tertunda pada bulan Ramadhan?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Seperti itu tidaklah masalah. Karena ada maslahat dalam hal ini yaitu ia bisa mudah berpuasa bersama orang banyak dan tidak ada qadha’. Namun tetap boleh digunakan asalkan tidak membawa efek jelek. Karena ada sebagian wanita yang menggunakan obat semacam itu malah mendapatkan efek tidak baik.” Lihat juga penjelasan ulama lebih panjang lebar dalam tulisan: https://rumaysho.com/1160-konsumsi-obat-penghalang-datang-haidh-ketika-ramadhan.html Moga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: 30 Sualan fi Ash-Shiyam. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz.   @ Darush Sholihin, Panggang, GK, malam ke-19 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh pembatal puasa


Kalau ada wanita yang darah haidhnya berhenti karena konsumsi obat, apakah boleh berpuasa?   Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Bagaimana jika ada seorang wanita yang mengonsumsi obat pemutus haidh di saat waktu ia nifas atau haidh? Apa hukumnya?” Beliau rahimahullah menjawab, “Jika ada wanita menggunakan obat pemutus haidh berupa obat atau suntik lantas darahnya berhenti, maka hendaklah ia mandi. Keadaannya nantinya seperti orang yang dalam keadaan suci. Shalatnya tetap sah. Puasanya juga sah.”   Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ditanya pula, “Bolehkah seorang wanita menggunakan obat pencegah hamil agar haidhnya tertunda pada bulan Ramadhan?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Seperti itu tidaklah masalah. Karena ada maslahat dalam hal ini yaitu ia bisa mudah berpuasa bersama orang banyak dan tidak ada qadha’. Namun tetap boleh digunakan asalkan tidak membawa efek jelek. Karena ada sebagian wanita yang menggunakan obat semacam itu malah mendapatkan efek tidak baik.” Lihat juga penjelasan ulama lebih panjang lebar dalam tulisan: https://rumaysho.com/1160-konsumsi-obat-penghalang-datang-haidh-ketika-ramadhan.html Moga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: 30 Sualan fi Ash-Shiyam. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz.   @ Darush Sholihin, Panggang, GK, malam ke-19 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh pembatal puasa

Mana yang Lebih Diprioritaskan dalam Penyaluran Zakat?

Mana dari 8 ashnaf yang lebih utama dalam menerima zakat? Ada 8 anshnaf yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60). Sebagaimana keterangan dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, yang paling butuh dari delapan ashnaf tersebut itulah yang paling utama diberikan zakat. Walau semua dari delapan ashnaf tersebut memang berhak. Namun umumnya yang lebih butuh adalah fakir dan miskin. Oleh karena itu dalam ayat, Allah memulai dengan fakir dan miskin.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 46209 (https://islamqa.info/ar/46209)   Disusun malam 18 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspenerima zakat

Mana yang Lebih Diprioritaskan dalam Penyaluran Zakat?

Mana dari 8 ashnaf yang lebih utama dalam menerima zakat? Ada 8 anshnaf yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60). Sebagaimana keterangan dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, yang paling butuh dari delapan ashnaf tersebut itulah yang paling utama diberikan zakat. Walau semua dari delapan ashnaf tersebut memang berhak. Namun umumnya yang lebih butuh adalah fakir dan miskin. Oleh karena itu dalam ayat, Allah memulai dengan fakir dan miskin.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 46209 (https://islamqa.info/ar/46209)   Disusun malam 18 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspenerima zakat
Mana dari 8 ashnaf yang lebih utama dalam menerima zakat? Ada 8 anshnaf yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60). Sebagaimana keterangan dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, yang paling butuh dari delapan ashnaf tersebut itulah yang paling utama diberikan zakat. Walau semua dari delapan ashnaf tersebut memang berhak. Namun umumnya yang lebih butuh adalah fakir dan miskin. Oleh karena itu dalam ayat, Allah memulai dengan fakir dan miskin.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 46209 (https://islamqa.info/ar/46209)   Disusun malam 18 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspenerima zakat


Mana dari 8 ashnaf yang lebih utama dalam menerima zakat? Ada 8 anshnaf yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60). Sebagaimana keterangan dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, yang paling butuh dari delapan ashnaf tersebut itulah yang paling utama diberikan zakat. Walau semua dari delapan ashnaf tersebut memang berhak. Namun umumnya yang lebih butuh adalah fakir dan miskin. Oleh karena itu dalam ayat, Allah memulai dengan fakir dan miskin.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 46209 (https://islamqa.info/ar/46209)   Disusun malam 18 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspenerima zakat

Dalam Penyaluran Zakat, Apakah Semuanya Harus Diberi dari Delapan Ashnaf?

Kita tahu yang mendapatkan zakat adalah 8 ashnaf. Kalau demikian, apakah semua harus mendapatkan zakat dari seorang muzakki (yang menyalurkan zakat)? Ada 8 anshnaf yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60). Walaupun dalam ayat di atas menggunakan “waw” untuk penyebutan setiap golongan. Padahal huruf “waw” tersebut memberikan makna jama’, artinya semuanya diberi. Akan tetapi, dalam penyaluran tidak wajib diberikan pada seluruh golongan tersebut. Hal ini berdasarkan hadits dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika ia diutus ke Yaman. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ » “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19). Dalam hadits di atas hanya disebutkan satu golongan saja yaitu fakir (miskin). Sehingga yang dimaksud dalam ayat adalah siapakah yang berhak menerima, bukan yang dimaksud harus diberikan pada seluruh ashnaf. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 46209 (https://islamqa.info/ar/46209)   Diselesaikan @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 17 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspenerima zakat

Dalam Penyaluran Zakat, Apakah Semuanya Harus Diberi dari Delapan Ashnaf?

Kita tahu yang mendapatkan zakat adalah 8 ashnaf. Kalau demikian, apakah semua harus mendapatkan zakat dari seorang muzakki (yang menyalurkan zakat)? Ada 8 anshnaf yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60). Walaupun dalam ayat di atas menggunakan “waw” untuk penyebutan setiap golongan. Padahal huruf “waw” tersebut memberikan makna jama’, artinya semuanya diberi. Akan tetapi, dalam penyaluran tidak wajib diberikan pada seluruh golongan tersebut. Hal ini berdasarkan hadits dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika ia diutus ke Yaman. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ » “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19). Dalam hadits di atas hanya disebutkan satu golongan saja yaitu fakir (miskin). Sehingga yang dimaksud dalam ayat adalah siapakah yang berhak menerima, bukan yang dimaksud harus diberikan pada seluruh ashnaf. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 46209 (https://islamqa.info/ar/46209)   Diselesaikan @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 17 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspenerima zakat
Kita tahu yang mendapatkan zakat adalah 8 ashnaf. Kalau demikian, apakah semua harus mendapatkan zakat dari seorang muzakki (yang menyalurkan zakat)? Ada 8 anshnaf yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60). Walaupun dalam ayat di atas menggunakan “waw” untuk penyebutan setiap golongan. Padahal huruf “waw” tersebut memberikan makna jama’, artinya semuanya diberi. Akan tetapi, dalam penyaluran tidak wajib diberikan pada seluruh golongan tersebut. Hal ini berdasarkan hadits dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika ia diutus ke Yaman. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ » “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19). Dalam hadits di atas hanya disebutkan satu golongan saja yaitu fakir (miskin). Sehingga yang dimaksud dalam ayat adalah siapakah yang berhak menerima, bukan yang dimaksud harus diberikan pada seluruh ashnaf. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 46209 (https://islamqa.info/ar/46209)   Diselesaikan @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 17 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspenerima zakat


Kita tahu yang mendapatkan zakat adalah 8 ashnaf. Kalau demikian, apakah semua harus mendapatkan zakat dari seorang muzakki (yang menyalurkan zakat)? Ada 8 anshnaf yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60). Walaupun dalam ayat di atas menggunakan “waw” untuk penyebutan setiap golongan. Padahal huruf “waw” tersebut memberikan makna jama’, artinya semuanya diberi. Akan tetapi, dalam penyaluran tidak wajib diberikan pada seluruh golongan tersebut. Hal ini berdasarkan hadits dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ketika ia diutus ke Yaman. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, لَمَّا بَعَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مُعَاذًا نَحْوَ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ « إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ ، فَإِذَا صَلُّوا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِى أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ ، فَإِذَا أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ » “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, ia pun berkata padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, maka kabari mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, maka kabari mereka, bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka. Jika mereka menyetujui hal itu, maka ambillah dari harta mereka, namun hati-hati dari harta berharga yang mereka miliki.” (HR. Bukhari, no. 7372; Muslim, no. 19). Dalam hadits di atas hanya disebutkan satu golongan saja yaitu fakir (miskin). Sehingga yang dimaksud dalam ayat adalah siapakah yang berhak menerima, bukan yang dimaksud harus diberikan pada seluruh ashnaf. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 46209 (https://islamqa.info/ar/46209)   Diselesaikan @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 17 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspenerima zakat

Siapa Mualaf yang Diberikan Zakat?

Siapa muallaf (mualaf) yang diberikan zakat? Bagaimana kriterianya? Ada yang bertanya via WhatsApp pada kami sebagai berikut: Status muallaf apakah ada masa berlakunya berapa lama? Seminggu sebulan, atau setahun. Bantu dulu kalau ada yang tau dalilnya kaitannya dengan penrima zakat pitrah. Disini banyak orang daya yang masuk islam tiap tahun kita kasi jatah zakat fitrah. Jazaakallah khaer. (Konsultasi dari Fatmawati Suyuti, Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa)   Yang berhak mendapatkan zakat adalah mereka delapan ashnaf (golongan) yang disebutkan dalam ayat ini. إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.   Kapan disebut mualaf atau muallafatu qulubuhum? Kita tahu di antara yang berhak menerima zakat adalah muallafatu qulubuhum, kita biasa menyebutnya dengan muallaf. Para muallaf itulah yang diberi zakat untuk melembutkan hati mereka pada Islam. Bisa jadi golongan ini adalah orang kafir yang ingin ditarik pada Islam, bisa jadi muslim untuk memperkuat imannya. Atau ada juga yang diberikan zakat supaya tidak mengganggu kaum muslimin. Intinya, kalau zakat diberi pada orang yang mengganggu seperti itu akan memberikan manfaat untuk kaum muslimin. Akan tetapi apakah disyaratkan yang diberi adalah seorang pemuka atau tokoh yang di mana saat zakat diberi maka maslahatnya untuk khalayak ramai ataukah boleh diberi untuk per orangan yang maslahatnya cuma untuk individu. Contohnya, seperti muallaf yang baru saja masuk Islam, bolehkah diberi zakat untuk menguatkan imannya. Ada perbedaan di antara ulama mengenai hal ini. Pendapat yang paling kuat, muallaf semacam itu boleh diberi untuk menguatkan imannya, walau maslahatnya hanya kembali pada satu orang bukan pada orang banyak. Alasannya kembali kepada keumuman ayat yang menyebutkan al-muallafatu qulubuhum, yaitu orang yang ingin dilembutkan (dikuatkan imannya). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah menyatakan bahwa kalau orang fakir saja diberikan zakat karena kebutuhan dunia dan badannya. Maka kalau muallafatu qulubuhum diberi demi menguatkan imannya tentu lebih utama lagi. Karena kita tahu bahwa kebutuhan orang pada kuatnya iman itu lebih diutamakan dari kebutuhan akan kuatnya jasad. (Lihat fatawa beliau di sini: https://islamqa.info/ar/46209) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannya akan semakin kuat. Orang yang diberi di sini adalah yang lemah imannya seperti sering meremehkan shalat, lalai akan zakat, lalai akan kewajiban haji dan puasa, serta semacamnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 6: 227)   Kesimpulan Adapun bagi orang yang sudah lama masuk Islam dan sudah bagus Islamnya, maka tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum. Wallahu a’lam.   Ingin tahu bahasan siapa saja golongan yang menerima zakat, silakan baca: https://rumaysho.com/1178-golongan-penerima-zakat.html https://rumaysho.com/2494-golongan-penerima-zakat-2.html https://rumaysho.com/2496-golongan-penerima-zakat-3.html Semoga manfaat.   Diselesaikan ba’da Maghrib, 17 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagskonsultasi zakat mualaf muallaf penerima zakat

Siapa Mualaf yang Diberikan Zakat?

Siapa muallaf (mualaf) yang diberikan zakat? Bagaimana kriterianya? Ada yang bertanya via WhatsApp pada kami sebagai berikut: Status muallaf apakah ada masa berlakunya berapa lama? Seminggu sebulan, atau setahun. Bantu dulu kalau ada yang tau dalilnya kaitannya dengan penrima zakat pitrah. Disini banyak orang daya yang masuk islam tiap tahun kita kasi jatah zakat fitrah. Jazaakallah khaer. (Konsultasi dari Fatmawati Suyuti, Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa)   Yang berhak mendapatkan zakat adalah mereka delapan ashnaf (golongan) yang disebutkan dalam ayat ini. إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.   Kapan disebut mualaf atau muallafatu qulubuhum? Kita tahu di antara yang berhak menerima zakat adalah muallafatu qulubuhum, kita biasa menyebutnya dengan muallaf. Para muallaf itulah yang diberi zakat untuk melembutkan hati mereka pada Islam. Bisa jadi golongan ini adalah orang kafir yang ingin ditarik pada Islam, bisa jadi muslim untuk memperkuat imannya. Atau ada juga yang diberikan zakat supaya tidak mengganggu kaum muslimin. Intinya, kalau zakat diberi pada orang yang mengganggu seperti itu akan memberikan manfaat untuk kaum muslimin. Akan tetapi apakah disyaratkan yang diberi adalah seorang pemuka atau tokoh yang di mana saat zakat diberi maka maslahatnya untuk khalayak ramai ataukah boleh diberi untuk per orangan yang maslahatnya cuma untuk individu. Contohnya, seperti muallaf yang baru saja masuk Islam, bolehkah diberi zakat untuk menguatkan imannya. Ada perbedaan di antara ulama mengenai hal ini. Pendapat yang paling kuat, muallaf semacam itu boleh diberi untuk menguatkan imannya, walau maslahatnya hanya kembali pada satu orang bukan pada orang banyak. Alasannya kembali kepada keumuman ayat yang menyebutkan al-muallafatu qulubuhum, yaitu orang yang ingin dilembutkan (dikuatkan imannya). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah menyatakan bahwa kalau orang fakir saja diberikan zakat karena kebutuhan dunia dan badannya. Maka kalau muallafatu qulubuhum diberi demi menguatkan imannya tentu lebih utama lagi. Karena kita tahu bahwa kebutuhan orang pada kuatnya iman itu lebih diutamakan dari kebutuhan akan kuatnya jasad. (Lihat fatawa beliau di sini: https://islamqa.info/ar/46209) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannya akan semakin kuat. Orang yang diberi di sini adalah yang lemah imannya seperti sering meremehkan shalat, lalai akan zakat, lalai akan kewajiban haji dan puasa, serta semacamnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 6: 227)   Kesimpulan Adapun bagi orang yang sudah lama masuk Islam dan sudah bagus Islamnya, maka tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum. Wallahu a’lam.   Ingin tahu bahasan siapa saja golongan yang menerima zakat, silakan baca: https://rumaysho.com/1178-golongan-penerima-zakat.html https://rumaysho.com/2494-golongan-penerima-zakat-2.html https://rumaysho.com/2496-golongan-penerima-zakat-3.html Semoga manfaat.   Diselesaikan ba’da Maghrib, 17 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagskonsultasi zakat mualaf muallaf penerima zakat
Siapa muallaf (mualaf) yang diberikan zakat? Bagaimana kriterianya? Ada yang bertanya via WhatsApp pada kami sebagai berikut: Status muallaf apakah ada masa berlakunya berapa lama? Seminggu sebulan, atau setahun. Bantu dulu kalau ada yang tau dalilnya kaitannya dengan penrima zakat pitrah. Disini banyak orang daya yang masuk islam tiap tahun kita kasi jatah zakat fitrah. Jazaakallah khaer. (Konsultasi dari Fatmawati Suyuti, Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa)   Yang berhak mendapatkan zakat adalah mereka delapan ashnaf (golongan) yang disebutkan dalam ayat ini. إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.   Kapan disebut mualaf atau muallafatu qulubuhum? Kita tahu di antara yang berhak menerima zakat adalah muallafatu qulubuhum, kita biasa menyebutnya dengan muallaf. Para muallaf itulah yang diberi zakat untuk melembutkan hati mereka pada Islam. Bisa jadi golongan ini adalah orang kafir yang ingin ditarik pada Islam, bisa jadi muslim untuk memperkuat imannya. Atau ada juga yang diberikan zakat supaya tidak mengganggu kaum muslimin. Intinya, kalau zakat diberi pada orang yang mengganggu seperti itu akan memberikan manfaat untuk kaum muslimin. Akan tetapi apakah disyaratkan yang diberi adalah seorang pemuka atau tokoh yang di mana saat zakat diberi maka maslahatnya untuk khalayak ramai ataukah boleh diberi untuk per orangan yang maslahatnya cuma untuk individu. Contohnya, seperti muallaf yang baru saja masuk Islam, bolehkah diberi zakat untuk menguatkan imannya. Ada perbedaan di antara ulama mengenai hal ini. Pendapat yang paling kuat, muallaf semacam itu boleh diberi untuk menguatkan imannya, walau maslahatnya hanya kembali pada satu orang bukan pada orang banyak. Alasannya kembali kepada keumuman ayat yang menyebutkan al-muallafatu qulubuhum, yaitu orang yang ingin dilembutkan (dikuatkan imannya). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah menyatakan bahwa kalau orang fakir saja diberikan zakat karena kebutuhan dunia dan badannya. Maka kalau muallafatu qulubuhum diberi demi menguatkan imannya tentu lebih utama lagi. Karena kita tahu bahwa kebutuhan orang pada kuatnya iman itu lebih diutamakan dari kebutuhan akan kuatnya jasad. (Lihat fatawa beliau di sini: https://islamqa.info/ar/46209) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannya akan semakin kuat. Orang yang diberi di sini adalah yang lemah imannya seperti sering meremehkan shalat, lalai akan zakat, lalai akan kewajiban haji dan puasa, serta semacamnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 6: 227)   Kesimpulan Adapun bagi orang yang sudah lama masuk Islam dan sudah bagus Islamnya, maka tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum. Wallahu a’lam.   Ingin tahu bahasan siapa saja golongan yang menerima zakat, silakan baca: https://rumaysho.com/1178-golongan-penerima-zakat.html https://rumaysho.com/2494-golongan-penerima-zakat-2.html https://rumaysho.com/2496-golongan-penerima-zakat-3.html Semoga manfaat.   Diselesaikan ba’da Maghrib, 17 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagskonsultasi zakat mualaf muallaf penerima zakat


Siapa muallaf (mualaf) yang diberikan zakat? Bagaimana kriterianya? Ada yang bertanya via WhatsApp pada kami sebagai berikut: Status muallaf apakah ada masa berlakunya berapa lama? Seminggu sebulan, atau setahun. Bantu dulu kalau ada yang tau dalilnya kaitannya dengan penrima zakat pitrah. Disini banyak orang daya yang masuk islam tiap tahun kita kasi jatah zakat fitrah. Jazaakallah khaer. (Konsultasi dari Fatmawati Suyuti, Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa)   Yang berhak mendapatkan zakat adalah mereka delapan ashnaf (golongan) yang disebutkan dalam ayat ini. إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.   Kapan disebut mualaf atau muallafatu qulubuhum? Kita tahu di antara yang berhak menerima zakat adalah muallafatu qulubuhum, kita biasa menyebutnya dengan muallaf. Para muallaf itulah yang diberi zakat untuk melembutkan hati mereka pada Islam. Bisa jadi golongan ini adalah orang kafir yang ingin ditarik pada Islam, bisa jadi muslim untuk memperkuat imannya. Atau ada juga yang diberikan zakat supaya tidak mengganggu kaum muslimin. Intinya, kalau zakat diberi pada orang yang mengganggu seperti itu akan memberikan manfaat untuk kaum muslimin. Akan tetapi apakah disyaratkan yang diberi adalah seorang pemuka atau tokoh yang di mana saat zakat diberi maka maslahatnya untuk khalayak ramai ataukah boleh diberi untuk per orangan yang maslahatnya cuma untuk individu. Contohnya, seperti muallaf yang baru saja masuk Islam, bolehkah diberi zakat untuk menguatkan imannya. Ada perbedaan di antara ulama mengenai hal ini. Pendapat yang paling kuat, muallaf semacam itu boleh diberi untuk menguatkan imannya, walau maslahatnya hanya kembali pada satu orang bukan pada orang banyak. Alasannya kembali kepada keumuman ayat yang menyebutkan al-muallafatu qulubuhum, yaitu orang yang ingin dilembutkan (dikuatkan imannya). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah menyatakan bahwa kalau orang fakir saja diberikan zakat karena kebutuhan dunia dan badannya. Maka kalau muallafatu qulubuhum diberi demi menguatkan imannya tentu lebih utama lagi. Karena kita tahu bahwa kebutuhan orang pada kuatnya iman itu lebih diutamakan dari kebutuhan akan kuatnya jasad. (Lihat fatawa beliau di sini: https://islamqa.info/ar/46209) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Termasuk golongan muallafatu qulubuhum adalah orang yang diharapkan ketika diberikan zakat imannya akan semakin kuat. Orang yang diberi di sini adalah yang lemah imannya seperti sering meremehkan shalat, lalai akan zakat, lalai akan kewajiban haji dan puasa, serta semacamnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 6: 227)   Kesimpulan Adapun bagi orang yang sudah lama masuk Islam dan sudah bagus Islamnya, maka tidak tepat diberikan zakat untuknya karena ia bukan lagi orang yang muallafatu qulubuhum. Wallahu a’lam.   Ingin tahu bahasan siapa saja golongan yang menerima zakat, silakan baca: https://rumaysho.com/1178-golongan-penerima-zakat.html https://rumaysho.com/2494-golongan-penerima-zakat-2.html https://rumaysho.com/2496-golongan-penerima-zakat-3.html Semoga manfaat.   Diselesaikan ba’da Maghrib, 17 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagskonsultasi zakat mualaf muallaf penerima zakat

Menyalurkan Zakat Fitrah untuk Fakir Miskin Gunungkidul (1437 H)

Untuk tahun ini, Pesantren Darush Sholihin siap menyalurkan zakat fitrah kepada fakir miskin yang ada di sekitar pesantren, di Panggang, Gunungkidul. Bisa segera ditransfer dan nanti dibelikan beras terbaik seharga Rp.10.000,- per kilonya. Zakat 1 sha’ (2,5 kg) berarti seharga Rp.25.000,-. Ini hanya membantu saja, namun tetap lebih baik menyalurkan zakat fitrah di tempat kita mendapatkan Idul Fithri, sebagaimana saran para ulama. Namun bagi yang kesulitan seperti yang berada di luar negeri, Pesantren DS siap menyalurkan. Zakat fitrah tersebut akan disalurkan pada satu atau dua hari menjelang Idul Fithri di Indonesia.   Ingin? Silakan transfer ke rekening berikut: – BCA: 8610123881 (kode bank: 014). – BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). – BSM: 3107011155 (kode bank: 451). – BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n: Muhammad Abduh Tuasikal). Kirim konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 Ketik: Zakat Fitrah DS# Nama Penyalur Zakat# Alamat# No Hape# Bank Tujuan Transfer# Besar Transfer# Keterangan Berapa Kepala   Info Donasi: 0811267791   * Konfirmasi di atas wajib ada. Lihat laporan donasinya di sini: http://darushsholihin.com/3375-menyalurkan-zakat-fitrah-untuk-fakir-miskin-gunungkidul-1437-h.html — Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com   Tagsdonasi ramadhan zakat fitrah

Menyalurkan Zakat Fitrah untuk Fakir Miskin Gunungkidul (1437 H)

Untuk tahun ini, Pesantren Darush Sholihin siap menyalurkan zakat fitrah kepada fakir miskin yang ada di sekitar pesantren, di Panggang, Gunungkidul. Bisa segera ditransfer dan nanti dibelikan beras terbaik seharga Rp.10.000,- per kilonya. Zakat 1 sha’ (2,5 kg) berarti seharga Rp.25.000,-. Ini hanya membantu saja, namun tetap lebih baik menyalurkan zakat fitrah di tempat kita mendapatkan Idul Fithri, sebagaimana saran para ulama. Namun bagi yang kesulitan seperti yang berada di luar negeri, Pesantren DS siap menyalurkan. Zakat fitrah tersebut akan disalurkan pada satu atau dua hari menjelang Idul Fithri di Indonesia.   Ingin? Silakan transfer ke rekening berikut: – BCA: 8610123881 (kode bank: 014). – BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). – BSM: 3107011155 (kode bank: 451). – BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n: Muhammad Abduh Tuasikal). Kirim konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 Ketik: Zakat Fitrah DS# Nama Penyalur Zakat# Alamat# No Hape# Bank Tujuan Transfer# Besar Transfer# Keterangan Berapa Kepala   Info Donasi: 0811267791   * Konfirmasi di atas wajib ada. Lihat laporan donasinya di sini: http://darushsholihin.com/3375-menyalurkan-zakat-fitrah-untuk-fakir-miskin-gunungkidul-1437-h.html — Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com   Tagsdonasi ramadhan zakat fitrah
Untuk tahun ini, Pesantren Darush Sholihin siap menyalurkan zakat fitrah kepada fakir miskin yang ada di sekitar pesantren, di Panggang, Gunungkidul. Bisa segera ditransfer dan nanti dibelikan beras terbaik seharga Rp.10.000,- per kilonya. Zakat 1 sha’ (2,5 kg) berarti seharga Rp.25.000,-. Ini hanya membantu saja, namun tetap lebih baik menyalurkan zakat fitrah di tempat kita mendapatkan Idul Fithri, sebagaimana saran para ulama. Namun bagi yang kesulitan seperti yang berada di luar negeri, Pesantren DS siap menyalurkan. Zakat fitrah tersebut akan disalurkan pada satu atau dua hari menjelang Idul Fithri di Indonesia.   Ingin? Silakan transfer ke rekening berikut: – BCA: 8610123881 (kode bank: 014). – BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). – BSM: 3107011155 (kode bank: 451). – BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n: Muhammad Abduh Tuasikal). Kirim konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 Ketik: Zakat Fitrah DS# Nama Penyalur Zakat# Alamat# No Hape# Bank Tujuan Transfer# Besar Transfer# Keterangan Berapa Kepala   Info Donasi: 0811267791   * Konfirmasi di atas wajib ada. Lihat laporan donasinya di sini: http://darushsholihin.com/3375-menyalurkan-zakat-fitrah-untuk-fakir-miskin-gunungkidul-1437-h.html — Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com   Tagsdonasi ramadhan zakat fitrah


Untuk tahun ini, Pesantren Darush Sholihin siap menyalurkan zakat fitrah kepada fakir miskin yang ada di sekitar pesantren, di Panggang, Gunungkidul. Bisa segera ditransfer dan nanti dibelikan beras terbaik seharga Rp.10.000,- per kilonya. Zakat 1 sha’ (2,5 kg) berarti seharga Rp.25.000,-. Ini hanya membantu saja, namun tetap lebih baik menyalurkan zakat fitrah di tempat kita mendapatkan Idul Fithri, sebagaimana saran para ulama. Namun bagi yang kesulitan seperti yang berada di luar negeri, Pesantren DS siap menyalurkan. Zakat fitrah tersebut akan disalurkan pada satu atau dua hari menjelang Idul Fithri di Indonesia.   Ingin? Silakan transfer ke rekening berikut: – BCA: 8610123881 (kode bank: 014). – BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). – BSM: 3107011155 (kode bank: 451). – BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n: Muhammad Abduh Tuasikal). Kirim konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 Ketik: Zakat Fitrah DS# Nama Penyalur Zakat# Alamat# No Hape# Bank Tujuan Transfer# Besar Transfer# Keterangan Berapa Kepala   Info Donasi: 0811267791   * Konfirmasi di atas wajib ada. Lihat laporan donasinya di sini: http://darushsholihin.com/3375-menyalurkan-zakat-fitrah-untuk-fakir-miskin-gunungkidul-1437-h.html — Info DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com   Tagsdonasi ramadhan zakat fitrah

Takmir Masjid Sahkah Mengurus Zakat Fitrah?

Apakah boleh takmir masjid mengumpulkan zakat fitrah? Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya menerangkan bahwa waktu penyaluran zakat fitrah adalah di malam Idul Fithri sampai sebelum pelaksanaan shalat ied. Boleh juga dimajukan dua atau tiga hari sebelumnya. Hendaknya zakat tersebut dikeluarkan pada fakir miskin di negeri ia mengeluarkannya. Boleh juga zakat fitrah tadi disalurkan ke tempat lainnya yang lebih membutuhkan. Boleh juga imam masjid dan semisal itu yang di mana mereka adalah orang yang amanat mengumpulkan zakat fitrah dan menyalurkannya pada fakir miskin. Zakat tersebut disalurkan pada yang berhak menerima sebelum pelaksanaan shalat ied. Besarnya zakat yang dikeluarkan bukan dengan patokan kelebihan harta, namun kadarnya adalah satu sha’ (sekitar 2,1 – 3,0 kg, pen.). Siapa saja yang hanya punya makanan sebatas kebutuhannya dan orang yang ia tanggung nafkahnya, maka gugur kewajibannya. Zakat fitrah ini tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid, tidak pula untuk kepentingan sosial. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: https://islamqa.info/ar/27016 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat zakat fitrah

Takmir Masjid Sahkah Mengurus Zakat Fitrah?

Apakah boleh takmir masjid mengumpulkan zakat fitrah? Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya menerangkan bahwa waktu penyaluran zakat fitrah adalah di malam Idul Fithri sampai sebelum pelaksanaan shalat ied. Boleh juga dimajukan dua atau tiga hari sebelumnya. Hendaknya zakat tersebut dikeluarkan pada fakir miskin di negeri ia mengeluarkannya. Boleh juga zakat fitrah tadi disalurkan ke tempat lainnya yang lebih membutuhkan. Boleh juga imam masjid dan semisal itu yang di mana mereka adalah orang yang amanat mengumpulkan zakat fitrah dan menyalurkannya pada fakir miskin. Zakat tersebut disalurkan pada yang berhak menerima sebelum pelaksanaan shalat ied. Besarnya zakat yang dikeluarkan bukan dengan patokan kelebihan harta, namun kadarnya adalah satu sha’ (sekitar 2,1 – 3,0 kg, pen.). Siapa saja yang hanya punya makanan sebatas kebutuhannya dan orang yang ia tanggung nafkahnya, maka gugur kewajibannya. Zakat fitrah ini tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid, tidak pula untuk kepentingan sosial. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: https://islamqa.info/ar/27016 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat zakat fitrah
Apakah boleh takmir masjid mengumpulkan zakat fitrah? Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya menerangkan bahwa waktu penyaluran zakat fitrah adalah di malam Idul Fithri sampai sebelum pelaksanaan shalat ied. Boleh juga dimajukan dua atau tiga hari sebelumnya. Hendaknya zakat tersebut dikeluarkan pada fakir miskin di negeri ia mengeluarkannya. Boleh juga zakat fitrah tadi disalurkan ke tempat lainnya yang lebih membutuhkan. Boleh juga imam masjid dan semisal itu yang di mana mereka adalah orang yang amanat mengumpulkan zakat fitrah dan menyalurkannya pada fakir miskin. Zakat tersebut disalurkan pada yang berhak menerima sebelum pelaksanaan shalat ied. Besarnya zakat yang dikeluarkan bukan dengan patokan kelebihan harta, namun kadarnya adalah satu sha’ (sekitar 2,1 – 3,0 kg, pen.). Siapa saja yang hanya punya makanan sebatas kebutuhannya dan orang yang ia tanggung nafkahnya, maka gugur kewajibannya. Zakat fitrah ini tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid, tidak pula untuk kepentingan sosial. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: https://islamqa.info/ar/27016 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat zakat fitrah


Apakah boleh takmir masjid mengumpulkan zakat fitrah? Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya menerangkan bahwa waktu penyaluran zakat fitrah adalah di malam Idul Fithri sampai sebelum pelaksanaan shalat ied. Boleh juga dimajukan dua atau tiga hari sebelumnya. Hendaknya zakat tersebut dikeluarkan pada fakir miskin di negeri ia mengeluarkannya. Boleh juga zakat fitrah tadi disalurkan ke tempat lainnya yang lebih membutuhkan. Boleh juga imam masjid dan semisal itu yang di mana mereka adalah orang yang amanat mengumpulkan zakat fitrah dan menyalurkannya pada fakir miskin. Zakat tersebut disalurkan pada yang berhak menerima sebelum pelaksanaan shalat ied. Besarnya zakat yang dikeluarkan bukan dengan patokan kelebihan harta, namun kadarnya adalah satu sha’ (sekitar 2,1 – 3,0 kg, pen.). Siapa saja yang hanya punya makanan sebatas kebutuhannya dan orang yang ia tanggung nafkahnya, maka gugur kewajibannya. Zakat fitrah ini tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid, tidak pula untuk kepentingan sosial. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: https://islamqa.info/ar/27016 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamil zakat zakat fitrah

Makan Sahur Padahal Sudah Jam Lima

Bagaimana kalau waktu Shubuh sudah masuk bahkan sudah menunjukkan jam lima, namun masih sempatkan diri makan sahur? Ini dilakukan dalam keadaan tidak sengaja atau tidak mengetahui waktu. Ada yang bertanya seperti ini, “Barusan saya bangun tidur jam 5 saya langsung makan sahur, saya tidak tahu kalau itu jam 5, saya kira jam 4, baru sadar setelah saya makan beres. Apakah saya boleh berpuasa?” Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum makan atau minum dalam keadaan menyangka masih malam, menyangka masih belum terbit fajar Shubuh. Begitu pula bagaimana kalau ada yang berbuka puasa dalam keadaan menyangka bahwa sudah tenggelam matahari lalu terbukti belum tenggelam (masih siang). Kebanyakan ulama menyatakan bahwa puasanya batal. Puasanya wajib diqadha’ nantinya setelah Ramadhan. Sedangkan ulama lain berpandangan bahwa puasanya tetap sah, ia boleh lanjutkan puasanya dan tidak perlu mengqadha’. Pendapat terakhir ini menjadi pendapat dari Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri dari tabi’in dan riwayat dari Imam Ahmad. Juga pendapat tersebut dianut oleh Al-Muzani dari ulama Syafi’iyah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga berpendapat demikian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata seperti di bawah ini. Ulama yang berpandangan bahwa puasanya tidaklah batal baik ketika ia keliru atau lupa di pagi hari atau pun di sore hari, mereka nyatakan bahwa pendapat mereka lebih kuat. Dalil yang mendukungnya pun dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami keliru.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam ayat di atas, Allah menggabungkan antara lupa dan tidak sengaja (keliru). Karena siapa saja yang melakukan larangan haji dan shalat dalam keadaan tidak sengaja sama seperti ia melakukannya dalam keadaan lupa. Juga disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa pernah terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang berbuka puasa padahal setelah itu matahari masih muncul. Dalam riwayat ini tidak disebutkan kalau mereka ketika itu mengqadha’ puasanya. Akan tetapi, Hisyam bin ‘Urwah mengatakan bahwa mesti ada qadha’. Adapun bapaknya sendiri yang lebih berilmu darinya menyatakan bahwa tidak ada qadha’. Ada juga hadits dalam Shahihain bahwa sekelompok sahabat pernah makan dan mereka menunggu -sesuai tuntutan tekstual ayat- hingga benang putih itu muncul. Mereka benar-benar meletakkan benang putih (di bawah bantal). Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada mereka bahwa bantal kalian itu sangat lebar (maksudnya: jelas benang putih tak akan keluar-keluar, pen.). Karena yang dimaksud ayat, benang putih adalah terbitnya fajar Shubuh dan benang hitam yang dimaksud adalah gelapnya malam. Mereka yang terus makan dalam keadaan tidak tahu, kala itu tidak diperintahkan untuk mengqadha’. Mereka tidak paham hukum sehingga mereka tergolong orang yang tidak sengaja (keliru). Ada riwayat pula dari ‘Umar bin Al-Khattab di mana ia pernah berbuka ternyata nampak lagi siang, maka beliau berkata, “Kami tidak mengqadha’ puasanya karena kami tidak dihukumi berdosa kala keliru.” Walau ada riwayat yang menyebutkan bahwa Umar mengqadha’, namun riwayat pertama yang disebut itulah yang lebih kuat. … Pendapat yang menyatakan tidak perlu qadha’ (artinya puasanya tidak batal), itulah pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati pemahaman Al-Qur’an, As-Sunnah dan qiyas. (Majmu’ah Al-Fatawa, 20: 572) Kesimpulannya, puasanya boleh dilanjutkan kalau kasus di atas dilakukan dalam keadaan lupa. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 38543 (https://islamqa.info/ar/38543)   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspembatal puasa

Makan Sahur Padahal Sudah Jam Lima

Bagaimana kalau waktu Shubuh sudah masuk bahkan sudah menunjukkan jam lima, namun masih sempatkan diri makan sahur? Ini dilakukan dalam keadaan tidak sengaja atau tidak mengetahui waktu. Ada yang bertanya seperti ini, “Barusan saya bangun tidur jam 5 saya langsung makan sahur, saya tidak tahu kalau itu jam 5, saya kira jam 4, baru sadar setelah saya makan beres. Apakah saya boleh berpuasa?” Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum makan atau minum dalam keadaan menyangka masih malam, menyangka masih belum terbit fajar Shubuh. Begitu pula bagaimana kalau ada yang berbuka puasa dalam keadaan menyangka bahwa sudah tenggelam matahari lalu terbukti belum tenggelam (masih siang). Kebanyakan ulama menyatakan bahwa puasanya batal. Puasanya wajib diqadha’ nantinya setelah Ramadhan. Sedangkan ulama lain berpandangan bahwa puasanya tetap sah, ia boleh lanjutkan puasanya dan tidak perlu mengqadha’. Pendapat terakhir ini menjadi pendapat dari Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri dari tabi’in dan riwayat dari Imam Ahmad. Juga pendapat tersebut dianut oleh Al-Muzani dari ulama Syafi’iyah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga berpendapat demikian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata seperti di bawah ini. Ulama yang berpandangan bahwa puasanya tidaklah batal baik ketika ia keliru atau lupa di pagi hari atau pun di sore hari, mereka nyatakan bahwa pendapat mereka lebih kuat. Dalil yang mendukungnya pun dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami keliru.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam ayat di atas, Allah menggabungkan antara lupa dan tidak sengaja (keliru). Karena siapa saja yang melakukan larangan haji dan shalat dalam keadaan tidak sengaja sama seperti ia melakukannya dalam keadaan lupa. Juga disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa pernah terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang berbuka puasa padahal setelah itu matahari masih muncul. Dalam riwayat ini tidak disebutkan kalau mereka ketika itu mengqadha’ puasanya. Akan tetapi, Hisyam bin ‘Urwah mengatakan bahwa mesti ada qadha’. Adapun bapaknya sendiri yang lebih berilmu darinya menyatakan bahwa tidak ada qadha’. Ada juga hadits dalam Shahihain bahwa sekelompok sahabat pernah makan dan mereka menunggu -sesuai tuntutan tekstual ayat- hingga benang putih itu muncul. Mereka benar-benar meletakkan benang putih (di bawah bantal). Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada mereka bahwa bantal kalian itu sangat lebar (maksudnya: jelas benang putih tak akan keluar-keluar, pen.). Karena yang dimaksud ayat, benang putih adalah terbitnya fajar Shubuh dan benang hitam yang dimaksud adalah gelapnya malam. Mereka yang terus makan dalam keadaan tidak tahu, kala itu tidak diperintahkan untuk mengqadha’. Mereka tidak paham hukum sehingga mereka tergolong orang yang tidak sengaja (keliru). Ada riwayat pula dari ‘Umar bin Al-Khattab di mana ia pernah berbuka ternyata nampak lagi siang, maka beliau berkata, “Kami tidak mengqadha’ puasanya karena kami tidak dihukumi berdosa kala keliru.” Walau ada riwayat yang menyebutkan bahwa Umar mengqadha’, namun riwayat pertama yang disebut itulah yang lebih kuat. … Pendapat yang menyatakan tidak perlu qadha’ (artinya puasanya tidak batal), itulah pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati pemahaman Al-Qur’an, As-Sunnah dan qiyas. (Majmu’ah Al-Fatawa, 20: 572) Kesimpulannya, puasanya boleh dilanjutkan kalau kasus di atas dilakukan dalam keadaan lupa. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 38543 (https://islamqa.info/ar/38543)   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspembatal puasa
Bagaimana kalau waktu Shubuh sudah masuk bahkan sudah menunjukkan jam lima, namun masih sempatkan diri makan sahur? Ini dilakukan dalam keadaan tidak sengaja atau tidak mengetahui waktu. Ada yang bertanya seperti ini, “Barusan saya bangun tidur jam 5 saya langsung makan sahur, saya tidak tahu kalau itu jam 5, saya kira jam 4, baru sadar setelah saya makan beres. Apakah saya boleh berpuasa?” Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum makan atau minum dalam keadaan menyangka masih malam, menyangka masih belum terbit fajar Shubuh. Begitu pula bagaimana kalau ada yang berbuka puasa dalam keadaan menyangka bahwa sudah tenggelam matahari lalu terbukti belum tenggelam (masih siang). Kebanyakan ulama menyatakan bahwa puasanya batal. Puasanya wajib diqadha’ nantinya setelah Ramadhan. Sedangkan ulama lain berpandangan bahwa puasanya tetap sah, ia boleh lanjutkan puasanya dan tidak perlu mengqadha’. Pendapat terakhir ini menjadi pendapat dari Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri dari tabi’in dan riwayat dari Imam Ahmad. Juga pendapat tersebut dianut oleh Al-Muzani dari ulama Syafi’iyah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga berpendapat demikian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata seperti di bawah ini. Ulama yang berpandangan bahwa puasanya tidaklah batal baik ketika ia keliru atau lupa di pagi hari atau pun di sore hari, mereka nyatakan bahwa pendapat mereka lebih kuat. Dalil yang mendukungnya pun dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami keliru.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam ayat di atas, Allah menggabungkan antara lupa dan tidak sengaja (keliru). Karena siapa saja yang melakukan larangan haji dan shalat dalam keadaan tidak sengaja sama seperti ia melakukannya dalam keadaan lupa. Juga disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa pernah terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang berbuka puasa padahal setelah itu matahari masih muncul. Dalam riwayat ini tidak disebutkan kalau mereka ketika itu mengqadha’ puasanya. Akan tetapi, Hisyam bin ‘Urwah mengatakan bahwa mesti ada qadha’. Adapun bapaknya sendiri yang lebih berilmu darinya menyatakan bahwa tidak ada qadha’. Ada juga hadits dalam Shahihain bahwa sekelompok sahabat pernah makan dan mereka menunggu -sesuai tuntutan tekstual ayat- hingga benang putih itu muncul. Mereka benar-benar meletakkan benang putih (di bawah bantal). Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada mereka bahwa bantal kalian itu sangat lebar (maksudnya: jelas benang putih tak akan keluar-keluar, pen.). Karena yang dimaksud ayat, benang putih adalah terbitnya fajar Shubuh dan benang hitam yang dimaksud adalah gelapnya malam. Mereka yang terus makan dalam keadaan tidak tahu, kala itu tidak diperintahkan untuk mengqadha’. Mereka tidak paham hukum sehingga mereka tergolong orang yang tidak sengaja (keliru). Ada riwayat pula dari ‘Umar bin Al-Khattab di mana ia pernah berbuka ternyata nampak lagi siang, maka beliau berkata, “Kami tidak mengqadha’ puasanya karena kami tidak dihukumi berdosa kala keliru.” Walau ada riwayat yang menyebutkan bahwa Umar mengqadha’, namun riwayat pertama yang disebut itulah yang lebih kuat. … Pendapat yang menyatakan tidak perlu qadha’ (artinya puasanya tidak batal), itulah pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati pemahaman Al-Qur’an, As-Sunnah dan qiyas. (Majmu’ah Al-Fatawa, 20: 572) Kesimpulannya, puasanya boleh dilanjutkan kalau kasus di atas dilakukan dalam keadaan lupa. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 38543 (https://islamqa.info/ar/38543)   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspembatal puasa


Bagaimana kalau waktu Shubuh sudah masuk bahkan sudah menunjukkan jam lima, namun masih sempatkan diri makan sahur? Ini dilakukan dalam keadaan tidak sengaja atau tidak mengetahui waktu. Ada yang bertanya seperti ini, “Barusan saya bangun tidur jam 5 saya langsung makan sahur, saya tidak tahu kalau itu jam 5, saya kira jam 4, baru sadar setelah saya makan beres. Apakah saya boleh berpuasa?” Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum makan atau minum dalam keadaan menyangka masih malam, menyangka masih belum terbit fajar Shubuh. Begitu pula bagaimana kalau ada yang berbuka puasa dalam keadaan menyangka bahwa sudah tenggelam matahari lalu terbukti belum tenggelam (masih siang). Kebanyakan ulama menyatakan bahwa puasanya batal. Puasanya wajib diqadha’ nantinya setelah Ramadhan. Sedangkan ulama lain berpandangan bahwa puasanya tetap sah, ia boleh lanjutkan puasanya dan tidak perlu mengqadha’. Pendapat terakhir ini menjadi pendapat dari Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri dari tabi’in dan riwayat dari Imam Ahmad. Juga pendapat tersebut dianut oleh Al-Muzani dari ulama Syafi’iyah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga berpendapat demikian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata seperti di bawah ini. Ulama yang berpandangan bahwa puasanya tidaklah batal baik ketika ia keliru atau lupa di pagi hari atau pun di sore hari, mereka nyatakan bahwa pendapat mereka lebih kuat. Dalil yang mendukungnya pun dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman, رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami keliru.” (QS. Al-Baqarah: 286) Dalam ayat di atas, Allah menggabungkan antara lupa dan tidak sengaja (keliru). Karena siapa saja yang melakukan larangan haji dan shalat dalam keadaan tidak sengaja sama seperti ia melakukannya dalam keadaan lupa. Juga disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa pernah terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang berbuka puasa padahal setelah itu matahari masih muncul. Dalam riwayat ini tidak disebutkan kalau mereka ketika itu mengqadha’ puasanya. Akan tetapi, Hisyam bin ‘Urwah mengatakan bahwa mesti ada qadha’. Adapun bapaknya sendiri yang lebih berilmu darinya menyatakan bahwa tidak ada qadha’. Ada juga hadits dalam Shahihain bahwa sekelompok sahabat pernah makan dan mereka menunggu -sesuai tuntutan tekstual ayat- hingga benang putih itu muncul. Mereka benar-benar meletakkan benang putih (di bawah bantal). Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada mereka bahwa bantal kalian itu sangat lebar (maksudnya: jelas benang putih tak akan keluar-keluar, pen.). Karena yang dimaksud ayat, benang putih adalah terbitnya fajar Shubuh dan benang hitam yang dimaksud adalah gelapnya malam. Mereka yang terus makan dalam keadaan tidak tahu, kala itu tidak diperintahkan untuk mengqadha’. Mereka tidak paham hukum sehingga mereka tergolong orang yang tidak sengaja (keliru). Ada riwayat pula dari ‘Umar bin Al-Khattab di mana ia pernah berbuka ternyata nampak lagi siang, maka beliau berkata, “Kami tidak mengqadha’ puasanya karena kami tidak dihukumi berdosa kala keliru.” Walau ada riwayat yang menyebutkan bahwa Umar mengqadha’, namun riwayat pertama yang disebut itulah yang lebih kuat. … Pendapat yang menyatakan tidak perlu qadha’ (artinya puasanya tidak batal), itulah pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati pemahaman Al-Qur’an, As-Sunnah dan qiyas. (Majmu’ah Al-Fatawa, 20: 572) Kesimpulannya, puasanya boleh dilanjutkan kalau kasus di atas dilakukan dalam keadaan lupa. Semoga bermanfaat.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 38543 (https://islamqa.info/ar/38543)   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspembatal puasa
Prev     Next