Keutamaan Sifat Pemalu pada Wanita

Seorang penyair memuji sifat pemalu wanita :وكَم من دَمِيْمَةٍ جمَّلها الحياءُ Betapa banyak wanita yang buruk rupa terhiasi dengan sifat pemalunyaوذاتُ جَمالٍ قبحها التهتكُSementara banyak wanita yang cantik tercoreng dengan kebejatannyaفلله درّ الحياء من خلةٍ Sungguh mulia sifat pemaluتدومُ إذا ما الجمال يهلكُIa tetap langgeng meski kecantikan paras wajah telah pudar

Keutamaan Sifat Pemalu pada Wanita

Seorang penyair memuji sifat pemalu wanita :وكَم من دَمِيْمَةٍ جمَّلها الحياءُ Betapa banyak wanita yang buruk rupa terhiasi dengan sifat pemalunyaوذاتُ جَمالٍ قبحها التهتكُSementara banyak wanita yang cantik tercoreng dengan kebejatannyaفلله درّ الحياء من خلةٍ Sungguh mulia sifat pemaluتدومُ إذا ما الجمال يهلكُIa tetap langgeng meski kecantikan paras wajah telah pudar
Seorang penyair memuji sifat pemalu wanita :وكَم من دَمِيْمَةٍ جمَّلها الحياءُ Betapa banyak wanita yang buruk rupa terhiasi dengan sifat pemalunyaوذاتُ جَمالٍ قبحها التهتكُSementara banyak wanita yang cantik tercoreng dengan kebejatannyaفلله درّ الحياء من خلةٍ Sungguh mulia sifat pemaluتدومُ إذا ما الجمال يهلكُIa tetap langgeng meski kecantikan paras wajah telah pudar


Seorang penyair memuji sifat pemalu wanita :وكَم من دَمِيْمَةٍ جمَّلها الحياءُ Betapa banyak wanita yang buruk rupa terhiasi dengan sifat pemalunyaوذاتُ جَمالٍ قبحها التهتكُSementara banyak wanita yang cantik tercoreng dengan kebejatannyaفلله درّ الحياء من خلةٍ Sungguh mulia sifat pemaluتدومُ إذا ما الجمال يهلكُIa tetap langgeng meski kecantikan paras wajah telah pudar

Jangan Menunda-Nunda Taubat

Betapa merugi Iblis yg telah menggoda seseorang bertahun-tahun sehingga terjerumus dlm berbagai kemaksiatan, namun di akhir hayat orang tersebut bertaubat kpd Allah. Usaha Iblis selama ini akhirnya sia sia. Maka perbanyaklah taubat dan istighfar, jangan menunda-nunda untuk bertaubat, krn kita tidak tahu kapankah akhir hayat kita?. Iblis sangat ingin kita meninggal dalam kondisi belum sempat bertaubat…, diantara godaannya adalah agar kita menunda-nunda taubat sehingga kita dikagetkan dgn kematian yg datang tiba tiba…

Jangan Menunda-Nunda Taubat

Betapa merugi Iblis yg telah menggoda seseorang bertahun-tahun sehingga terjerumus dlm berbagai kemaksiatan, namun di akhir hayat orang tersebut bertaubat kpd Allah. Usaha Iblis selama ini akhirnya sia sia. Maka perbanyaklah taubat dan istighfar, jangan menunda-nunda untuk bertaubat, krn kita tidak tahu kapankah akhir hayat kita?. Iblis sangat ingin kita meninggal dalam kondisi belum sempat bertaubat…, diantara godaannya adalah agar kita menunda-nunda taubat sehingga kita dikagetkan dgn kematian yg datang tiba tiba…
Betapa merugi Iblis yg telah menggoda seseorang bertahun-tahun sehingga terjerumus dlm berbagai kemaksiatan, namun di akhir hayat orang tersebut bertaubat kpd Allah. Usaha Iblis selama ini akhirnya sia sia. Maka perbanyaklah taubat dan istighfar, jangan menunda-nunda untuk bertaubat, krn kita tidak tahu kapankah akhir hayat kita?. Iblis sangat ingin kita meninggal dalam kondisi belum sempat bertaubat…, diantara godaannya adalah agar kita menunda-nunda taubat sehingga kita dikagetkan dgn kematian yg datang tiba tiba…


Betapa merugi Iblis yg telah menggoda seseorang bertahun-tahun sehingga terjerumus dlm berbagai kemaksiatan, namun di akhir hayat orang tersebut bertaubat kpd Allah. Usaha Iblis selama ini akhirnya sia sia. Maka perbanyaklah taubat dan istighfar, jangan menunda-nunda untuk bertaubat, krn kita tidak tahu kapankah akhir hayat kita?. Iblis sangat ingin kita meninggal dalam kondisi belum sempat bertaubat…, diantara godaannya adalah agar kita menunda-nunda taubat sehingga kita dikagetkan dgn kematian yg datang tiba tiba…

Kesuksesan yg Hakiki

Sukses yang sesungghnya adalah sukses di akhirat, percuma sukses di dunia dalam berbagai bidang tapi di akhirat merugi. Karena kerugian di akhirat adalah kerugian yg sesungguhnya.قُلْ إِنَّ الْخَاسِرِينَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنفُسَهُمْ وَأَهْلِيهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَلَا ذَٰلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُKatakanlah: “Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat”. Ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata. (QS Az-Zumar 15)Yang terbaik adalah sukses di dunia dan di akhirat

Kesuksesan yg Hakiki

Sukses yang sesungghnya adalah sukses di akhirat, percuma sukses di dunia dalam berbagai bidang tapi di akhirat merugi. Karena kerugian di akhirat adalah kerugian yg sesungguhnya.قُلْ إِنَّ الْخَاسِرِينَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنفُسَهُمْ وَأَهْلِيهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَلَا ذَٰلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُKatakanlah: “Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat”. Ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata. (QS Az-Zumar 15)Yang terbaik adalah sukses di dunia dan di akhirat
Sukses yang sesungghnya adalah sukses di akhirat, percuma sukses di dunia dalam berbagai bidang tapi di akhirat merugi. Karena kerugian di akhirat adalah kerugian yg sesungguhnya.قُلْ إِنَّ الْخَاسِرِينَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنفُسَهُمْ وَأَهْلِيهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَلَا ذَٰلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُKatakanlah: “Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat”. Ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata. (QS Az-Zumar 15)Yang terbaik adalah sukses di dunia dan di akhirat


Sukses yang sesungghnya adalah sukses di akhirat, percuma sukses di dunia dalam berbagai bidang tapi di akhirat merugi. Karena kerugian di akhirat adalah kerugian yg sesungguhnya.قُلْ إِنَّ الْخَاسِرِينَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنفُسَهُمْ وَأَهْلِيهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَلَا ذَٰلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُKatakanlah: “Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat”. Ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata. (QS Az-Zumar 15)Yang terbaik adalah sukses di dunia dan di akhirat

Antara zina dan Homoseksual

Seorang yg berzina berulang kali bahkan mungkin ratusan kali tetap tidak kafir selama ia masih meyakini zina itu haram dan ia tdk menghalalkannya.Sebaliknya seseorang yg tdk pernah berzina sama sekali tapi ia menghalalkan perbuatan zina (meyakini zina itu halal dan tdk haram) maka ia telah keluar dari Islam krn berani menghalalkan perkara yang sudah jelas diketahui keharamannya dan kenistaannya.Nah bagaimana lagi dengan seseorang yang berani menghalalkan perbuatan homo seksual yang lebih menjijikan dari perbuatan zina dan lebih menyimpang dari fitrah manusia yang normal?

Antara zina dan Homoseksual

Seorang yg berzina berulang kali bahkan mungkin ratusan kali tetap tidak kafir selama ia masih meyakini zina itu haram dan ia tdk menghalalkannya.Sebaliknya seseorang yg tdk pernah berzina sama sekali tapi ia menghalalkan perbuatan zina (meyakini zina itu halal dan tdk haram) maka ia telah keluar dari Islam krn berani menghalalkan perkara yang sudah jelas diketahui keharamannya dan kenistaannya.Nah bagaimana lagi dengan seseorang yang berani menghalalkan perbuatan homo seksual yang lebih menjijikan dari perbuatan zina dan lebih menyimpang dari fitrah manusia yang normal?
Seorang yg berzina berulang kali bahkan mungkin ratusan kali tetap tidak kafir selama ia masih meyakini zina itu haram dan ia tdk menghalalkannya.Sebaliknya seseorang yg tdk pernah berzina sama sekali tapi ia menghalalkan perbuatan zina (meyakini zina itu halal dan tdk haram) maka ia telah keluar dari Islam krn berani menghalalkan perkara yang sudah jelas diketahui keharamannya dan kenistaannya.Nah bagaimana lagi dengan seseorang yang berani menghalalkan perbuatan homo seksual yang lebih menjijikan dari perbuatan zina dan lebih menyimpang dari fitrah manusia yang normal?


Seorang yg berzina berulang kali bahkan mungkin ratusan kali tetap tidak kafir selama ia masih meyakini zina itu haram dan ia tdk menghalalkannya.Sebaliknya seseorang yg tdk pernah berzina sama sekali tapi ia menghalalkan perbuatan zina (meyakini zina itu halal dan tdk haram) maka ia telah keluar dari Islam krn berani menghalalkan perkara yang sudah jelas diketahui keharamannya dan kenistaannya.Nah bagaimana lagi dengan seseorang yang berani menghalalkan perbuatan homo seksual yang lebih menjijikan dari perbuatan zina dan lebih menyimpang dari fitrah manusia yang normal?

Waktu dan Tempat untuk Bershalawat (9)

Ada dua tempat lagi yang kita dianjurkan untuk bershalawat pada Nabi, yaitu pada hari Jum’at dan pada saat berdiri dari majelis.   16- Pada hari jumat Di antara waktu terbaik lagi untuk bershalawat adalah pada hari Jum’at. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra. Dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi ‘hasan dilihat dari jalur lain’)   17- Ketika berdiri dari majelis Dari ‘Abdurrahman bin Abu Hatim, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Sa’id bin Yahya bin Sa’id Al-Qatthan, telah menceritakan padanya ‘Utsman bin ‘Umar, ia berkata bahwa ia mendengar Sufyan bin Sa’id tak terhitung jumlahnya ketika berdiri dari majelis, ia mengucapkan, صَلَّى اللهُ وَمَلاَئِكَتُهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَنْبِيَاءَ اللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ “Semoga Allah memberi shalawat (rahmat) pada Muhammad, begitu pula malaikat-Nya pada  beliau, juga pada nabi Allah dan malaikat-Nya.” (Disebutkan oleh As-Sakhawi dalam Al-Qaul Al-Badi’, hlm. 384. Ia berkata bahwa riwayat tersebut dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dan An-Numairi) Yang didapati dalam masalah ini hanyalah atsar. Wallahu a’lam.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Jalaa’ Al-Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. Cetakan kedua, 1432 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Ibnu Katsir. Jalaa’ Al-Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. cetakan ketiga, tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam 13 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan jumat jumat shalawat

Waktu dan Tempat untuk Bershalawat (9)

Ada dua tempat lagi yang kita dianjurkan untuk bershalawat pada Nabi, yaitu pada hari Jum’at dan pada saat berdiri dari majelis.   16- Pada hari jumat Di antara waktu terbaik lagi untuk bershalawat adalah pada hari Jum’at. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra. Dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi ‘hasan dilihat dari jalur lain’)   17- Ketika berdiri dari majelis Dari ‘Abdurrahman bin Abu Hatim, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Sa’id bin Yahya bin Sa’id Al-Qatthan, telah menceritakan padanya ‘Utsman bin ‘Umar, ia berkata bahwa ia mendengar Sufyan bin Sa’id tak terhitung jumlahnya ketika berdiri dari majelis, ia mengucapkan, صَلَّى اللهُ وَمَلاَئِكَتُهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَنْبِيَاءَ اللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ “Semoga Allah memberi shalawat (rahmat) pada Muhammad, begitu pula malaikat-Nya pada  beliau, juga pada nabi Allah dan malaikat-Nya.” (Disebutkan oleh As-Sakhawi dalam Al-Qaul Al-Badi’, hlm. 384. Ia berkata bahwa riwayat tersebut dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dan An-Numairi) Yang didapati dalam masalah ini hanyalah atsar. Wallahu a’lam.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Jalaa’ Al-Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. Cetakan kedua, 1432 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Ibnu Katsir. Jalaa’ Al-Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. cetakan ketiga, tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam 13 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan jumat jumat shalawat
Ada dua tempat lagi yang kita dianjurkan untuk bershalawat pada Nabi, yaitu pada hari Jum’at dan pada saat berdiri dari majelis.   16- Pada hari jumat Di antara waktu terbaik lagi untuk bershalawat adalah pada hari Jum’at. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra. Dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi ‘hasan dilihat dari jalur lain’)   17- Ketika berdiri dari majelis Dari ‘Abdurrahman bin Abu Hatim, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Sa’id bin Yahya bin Sa’id Al-Qatthan, telah menceritakan padanya ‘Utsman bin ‘Umar, ia berkata bahwa ia mendengar Sufyan bin Sa’id tak terhitung jumlahnya ketika berdiri dari majelis, ia mengucapkan, صَلَّى اللهُ وَمَلاَئِكَتُهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَنْبِيَاءَ اللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ “Semoga Allah memberi shalawat (rahmat) pada Muhammad, begitu pula malaikat-Nya pada  beliau, juga pada nabi Allah dan malaikat-Nya.” (Disebutkan oleh As-Sakhawi dalam Al-Qaul Al-Badi’, hlm. 384. Ia berkata bahwa riwayat tersebut dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dan An-Numairi) Yang didapati dalam masalah ini hanyalah atsar. Wallahu a’lam.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Jalaa’ Al-Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. Cetakan kedua, 1432 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Ibnu Katsir. Jalaa’ Al-Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. cetakan ketiga, tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam 13 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan jumat jumat shalawat


Ada dua tempat lagi yang kita dianjurkan untuk bershalawat pada Nabi, yaitu pada hari Jum’at dan pada saat berdiri dari majelis.   16- Pada hari jumat Di antara waktu terbaik lagi untuk bershalawat adalah pada hari Jum’at. Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra. Dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi ‘hasan dilihat dari jalur lain’)   17- Ketika berdiri dari majelis Dari ‘Abdurrahman bin Abu Hatim, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Sa’id bin Yahya bin Sa’id Al-Qatthan, telah menceritakan padanya ‘Utsman bin ‘Umar, ia berkata bahwa ia mendengar Sufyan bin Sa’id tak terhitung jumlahnya ketika berdiri dari majelis, ia mengucapkan, صَلَّى اللهُ وَمَلاَئِكَتُهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَنْبِيَاءَ اللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ “Semoga Allah memberi shalawat (rahmat) pada Muhammad, begitu pula malaikat-Nya pada  beliau, juga pada nabi Allah dan malaikat-Nya.” (Disebutkan oleh As-Sakhawi dalam Al-Qaul Al-Badi’, hlm. 384. Ia berkata bahwa riwayat tersebut dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dan An-Numairi) Yang didapati dalam masalah ini hanyalah atsar. Wallahu a’lam.   Semoga bermanfaat.   Referensi: Jalaa’ Al-Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. Cetakan kedua, 1432 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Ibnu Katsir. Jalaa’ Al-Afham fii Fadhli Ash-Shalah wa As-Salaam ‘ala Muhammad Khoir Al-Anam. cetakan ketiga, tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, malam 13 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan jumat jumat shalawat

Masjid Pesantren DS Butuh Donasi 2,4 Milyar Rupiah

Mau tahu tidak cerita di Malam Kamis, 19-10-2016? Mungkin sudah diketahui dari LIVE Facebook mengenai Kajian Malam Kamis dari Lapangan Parkir Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunugkidul, D.I.Y. Dan jamaah yang hadir selalu membludak hingga 2000-an orang. Kajian malam Kamis tersebut secara rutin membahas dua kitab, yaitu Tafsir Surat Yasin (rujukan utama: Tafsir Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin) dan Riyadhus Sholihin (rujukan utama: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin). Kajian Malam Kamis ini alhamdulillah sudah berlangsung rutin selama tiga tahun. Dari yang semula hanya sepuluh orang, bertambah menjadi ratusan, hingga menanjak naik menjadi 2000-an orang, yang sekarang berdatangan dari 6 kecamatan di Gunungkidul bagian selatan. Dari semula kajian tersebut diadakan di Masjid Jami’ Al-Adha, lalu masjid dipugar menjadi dua lantai, tetap masih tidak muat hingga dipindahkan di lapangan terbuka tanpa atap. Sudah beberapa pekan kita tahu di Jawa sering mendapatkan hujan, bahkan hujan deras, alhamdulillah. Namun hujan tersebut tidak pernah turun di Malam Kamis, sehingga kajian beberapa pekan tetap lancar. Tadi malam (19-10-2016), kajian tetap berlangsung dan tetap disiapkan di lapangan parkir. Ketika Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengisi rutin dan tetap) memulai kajian, baru berbicara satu menit, hujan rintik-rintik turun, turun dan terus turun, hingga deras. Allahumma shayyiban naafi’a, Ya Allah turunkanlah hujan yang penuh manfaat. Dua ribuan jamaah pun bergegas mencari tempat berteduh. Lalu diumumkan oleh Ustadz Abduh bahwa kajian dipindah ke Masjid Jami’ Al-Adha (Masjid Induk Pesantren Darush Sholihin). Kapasitas masjid memang terbatas, sebenarnya hanya memuat 800 jama’ah. Sehingga mau dipaksa pun tetap ada yang basah kuyup di luar, dan memang banyak yang berteduh di rumah warga. Kajian pun berlangsung, namun hanya berdurasi 25 menit membacakan tiga hadits dari kitab Riyadhus Sholihin. Kajian dipercepat karena hujan terus deras dan jamaah basah kuyup. Solusi untuk mengatasi kajian di musim hujan seperti ini adalah dengan memperluas lagi Masjid Jami’ Al-Adha ke sebelah utara. Namun lahan utara sebenarnya adalah area rumah takmir masjid (Bapak H. Riyadi Sariman, mertua dari Ustadz M. Abduh Tuasikal). Rencananya, rumah tersebut akan dipindah ke lantai dua, sedangkan lantai satu difungsikan untuk pelataran tempat kajian (moga muat hingga 500 jama’ah), dan kelas TPA sore (yang sudah memiliki 300-an murid). Lantai bawah tersebut akan dilengkapi dengan toilet dan tempat wudhu yang lebih luas. Diperkirakan RAB perluasan Masjid Jami’ Al-Adha menghabiskan dana sekitar 2,4 milyar rupiah. Silakan download di sini.     YUK DONASI! Jika Anda masih peduli dalam memperkuat akidah saudara muslim di Panggang-Gunungkidul sekitarnya: BCA 895009 3791 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7098637286 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000453505 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Renovasi Masjid # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Renovasi Masjid # Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 20 Oktober 2016 # 1.000.000. Darush Sholihin ini adalah salah satu pesantren masyarakat yang memang bertujuan membentengi akidah kaum muslimin di pesisir selatan Gunungkidul. Yuk terus dukung kegiatan Darush Sholihin!   Laporan donasi masjid bisa dilihat di sini.   Info Donasi: 0811267791 (SMS/ WA/ Telp)   Alamat masjid yang akan dibangun : https://goo.gl/maps/b73xc7wr5eJ2 — Info DarushSholihin.Com Tagsrenovasi masjid

Masjid Pesantren DS Butuh Donasi 2,4 Milyar Rupiah

Mau tahu tidak cerita di Malam Kamis, 19-10-2016? Mungkin sudah diketahui dari LIVE Facebook mengenai Kajian Malam Kamis dari Lapangan Parkir Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunugkidul, D.I.Y. Dan jamaah yang hadir selalu membludak hingga 2000-an orang. Kajian malam Kamis tersebut secara rutin membahas dua kitab, yaitu Tafsir Surat Yasin (rujukan utama: Tafsir Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin) dan Riyadhus Sholihin (rujukan utama: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin). Kajian Malam Kamis ini alhamdulillah sudah berlangsung rutin selama tiga tahun. Dari yang semula hanya sepuluh orang, bertambah menjadi ratusan, hingga menanjak naik menjadi 2000-an orang, yang sekarang berdatangan dari 6 kecamatan di Gunungkidul bagian selatan. Dari semula kajian tersebut diadakan di Masjid Jami’ Al-Adha, lalu masjid dipugar menjadi dua lantai, tetap masih tidak muat hingga dipindahkan di lapangan terbuka tanpa atap. Sudah beberapa pekan kita tahu di Jawa sering mendapatkan hujan, bahkan hujan deras, alhamdulillah. Namun hujan tersebut tidak pernah turun di Malam Kamis, sehingga kajian beberapa pekan tetap lancar. Tadi malam (19-10-2016), kajian tetap berlangsung dan tetap disiapkan di lapangan parkir. Ketika Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengisi rutin dan tetap) memulai kajian, baru berbicara satu menit, hujan rintik-rintik turun, turun dan terus turun, hingga deras. Allahumma shayyiban naafi’a, Ya Allah turunkanlah hujan yang penuh manfaat. Dua ribuan jamaah pun bergegas mencari tempat berteduh. Lalu diumumkan oleh Ustadz Abduh bahwa kajian dipindah ke Masjid Jami’ Al-Adha (Masjid Induk Pesantren Darush Sholihin). Kapasitas masjid memang terbatas, sebenarnya hanya memuat 800 jama’ah. Sehingga mau dipaksa pun tetap ada yang basah kuyup di luar, dan memang banyak yang berteduh di rumah warga. Kajian pun berlangsung, namun hanya berdurasi 25 menit membacakan tiga hadits dari kitab Riyadhus Sholihin. Kajian dipercepat karena hujan terus deras dan jamaah basah kuyup. Solusi untuk mengatasi kajian di musim hujan seperti ini adalah dengan memperluas lagi Masjid Jami’ Al-Adha ke sebelah utara. Namun lahan utara sebenarnya adalah area rumah takmir masjid (Bapak H. Riyadi Sariman, mertua dari Ustadz M. Abduh Tuasikal). Rencananya, rumah tersebut akan dipindah ke lantai dua, sedangkan lantai satu difungsikan untuk pelataran tempat kajian (moga muat hingga 500 jama’ah), dan kelas TPA sore (yang sudah memiliki 300-an murid). Lantai bawah tersebut akan dilengkapi dengan toilet dan tempat wudhu yang lebih luas. Diperkirakan RAB perluasan Masjid Jami’ Al-Adha menghabiskan dana sekitar 2,4 milyar rupiah. Silakan download di sini.     YUK DONASI! Jika Anda masih peduli dalam memperkuat akidah saudara muslim di Panggang-Gunungkidul sekitarnya: BCA 895009 3791 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7098637286 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000453505 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Renovasi Masjid # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Renovasi Masjid # Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 20 Oktober 2016 # 1.000.000. Darush Sholihin ini adalah salah satu pesantren masyarakat yang memang bertujuan membentengi akidah kaum muslimin di pesisir selatan Gunungkidul. Yuk terus dukung kegiatan Darush Sholihin!   Laporan donasi masjid bisa dilihat di sini.   Info Donasi: 0811267791 (SMS/ WA/ Telp)   Alamat masjid yang akan dibangun : https://goo.gl/maps/b73xc7wr5eJ2 — Info DarushSholihin.Com Tagsrenovasi masjid
Mau tahu tidak cerita di Malam Kamis, 19-10-2016? Mungkin sudah diketahui dari LIVE Facebook mengenai Kajian Malam Kamis dari Lapangan Parkir Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunugkidul, D.I.Y. Dan jamaah yang hadir selalu membludak hingga 2000-an orang. Kajian malam Kamis tersebut secara rutin membahas dua kitab, yaitu Tafsir Surat Yasin (rujukan utama: Tafsir Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin) dan Riyadhus Sholihin (rujukan utama: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin). Kajian Malam Kamis ini alhamdulillah sudah berlangsung rutin selama tiga tahun. Dari yang semula hanya sepuluh orang, bertambah menjadi ratusan, hingga menanjak naik menjadi 2000-an orang, yang sekarang berdatangan dari 6 kecamatan di Gunungkidul bagian selatan. Dari semula kajian tersebut diadakan di Masjid Jami’ Al-Adha, lalu masjid dipugar menjadi dua lantai, tetap masih tidak muat hingga dipindahkan di lapangan terbuka tanpa atap. Sudah beberapa pekan kita tahu di Jawa sering mendapatkan hujan, bahkan hujan deras, alhamdulillah. Namun hujan tersebut tidak pernah turun di Malam Kamis, sehingga kajian beberapa pekan tetap lancar. Tadi malam (19-10-2016), kajian tetap berlangsung dan tetap disiapkan di lapangan parkir. Ketika Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengisi rutin dan tetap) memulai kajian, baru berbicara satu menit, hujan rintik-rintik turun, turun dan terus turun, hingga deras. Allahumma shayyiban naafi’a, Ya Allah turunkanlah hujan yang penuh manfaat. Dua ribuan jamaah pun bergegas mencari tempat berteduh. Lalu diumumkan oleh Ustadz Abduh bahwa kajian dipindah ke Masjid Jami’ Al-Adha (Masjid Induk Pesantren Darush Sholihin). Kapasitas masjid memang terbatas, sebenarnya hanya memuat 800 jama’ah. Sehingga mau dipaksa pun tetap ada yang basah kuyup di luar, dan memang banyak yang berteduh di rumah warga. Kajian pun berlangsung, namun hanya berdurasi 25 menit membacakan tiga hadits dari kitab Riyadhus Sholihin. Kajian dipercepat karena hujan terus deras dan jamaah basah kuyup. Solusi untuk mengatasi kajian di musim hujan seperti ini adalah dengan memperluas lagi Masjid Jami’ Al-Adha ke sebelah utara. Namun lahan utara sebenarnya adalah area rumah takmir masjid (Bapak H. Riyadi Sariman, mertua dari Ustadz M. Abduh Tuasikal). Rencananya, rumah tersebut akan dipindah ke lantai dua, sedangkan lantai satu difungsikan untuk pelataran tempat kajian (moga muat hingga 500 jama’ah), dan kelas TPA sore (yang sudah memiliki 300-an murid). Lantai bawah tersebut akan dilengkapi dengan toilet dan tempat wudhu yang lebih luas. Diperkirakan RAB perluasan Masjid Jami’ Al-Adha menghabiskan dana sekitar 2,4 milyar rupiah. Silakan download di sini.     YUK DONASI! Jika Anda masih peduli dalam memperkuat akidah saudara muslim di Panggang-Gunungkidul sekitarnya: BCA 895009 3791 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7098637286 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000453505 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Renovasi Masjid # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Renovasi Masjid # Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 20 Oktober 2016 # 1.000.000. Darush Sholihin ini adalah salah satu pesantren masyarakat yang memang bertujuan membentengi akidah kaum muslimin di pesisir selatan Gunungkidul. Yuk terus dukung kegiatan Darush Sholihin!   Laporan donasi masjid bisa dilihat di sini.   Info Donasi: 0811267791 (SMS/ WA/ Telp)   Alamat masjid yang akan dibangun : https://goo.gl/maps/b73xc7wr5eJ2 — Info DarushSholihin.Com Tagsrenovasi masjid


Mau tahu tidak cerita di Malam Kamis, 19-10-2016? Mungkin sudah diketahui dari LIVE Facebook mengenai Kajian Malam Kamis dari Lapangan Parkir Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunugkidul, D.I.Y. Dan jamaah yang hadir selalu membludak hingga 2000-an orang. Kajian malam Kamis tersebut secara rutin membahas dua kitab, yaitu Tafsir Surat Yasin (rujukan utama: Tafsir Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin) dan Riyadhus Sholihin (rujukan utama: Kunuz Riyadh Ash-Shalihin). Kajian Malam Kamis ini alhamdulillah sudah berlangsung rutin selama tiga tahun. Dari yang semula hanya sepuluh orang, bertambah menjadi ratusan, hingga menanjak naik menjadi 2000-an orang, yang sekarang berdatangan dari 6 kecamatan di Gunungkidul bagian selatan. Dari semula kajian tersebut diadakan di Masjid Jami’ Al-Adha, lalu masjid dipugar menjadi dua lantai, tetap masih tidak muat hingga dipindahkan di lapangan terbuka tanpa atap. Sudah beberapa pekan kita tahu di Jawa sering mendapatkan hujan, bahkan hujan deras, alhamdulillah. Namun hujan tersebut tidak pernah turun di Malam Kamis, sehingga kajian beberapa pekan tetap lancar. Tadi malam (19-10-2016), kajian tetap berlangsung dan tetap disiapkan di lapangan parkir. Ketika Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengisi rutin dan tetap) memulai kajian, baru berbicara satu menit, hujan rintik-rintik turun, turun dan terus turun, hingga deras. Allahumma shayyiban naafi’a, Ya Allah turunkanlah hujan yang penuh manfaat. Dua ribuan jamaah pun bergegas mencari tempat berteduh. Lalu diumumkan oleh Ustadz Abduh bahwa kajian dipindah ke Masjid Jami’ Al-Adha (Masjid Induk Pesantren Darush Sholihin). Kapasitas masjid memang terbatas, sebenarnya hanya memuat 800 jama’ah. Sehingga mau dipaksa pun tetap ada yang basah kuyup di luar, dan memang banyak yang berteduh di rumah warga. Kajian pun berlangsung, namun hanya berdurasi 25 menit membacakan tiga hadits dari kitab Riyadhus Sholihin. Kajian dipercepat karena hujan terus deras dan jamaah basah kuyup. Solusi untuk mengatasi kajian di musim hujan seperti ini adalah dengan memperluas lagi Masjid Jami’ Al-Adha ke sebelah utara. Namun lahan utara sebenarnya adalah area rumah takmir masjid (Bapak H. Riyadi Sariman, mertua dari Ustadz M. Abduh Tuasikal). Rencananya, rumah tersebut akan dipindah ke lantai dua, sedangkan lantai satu difungsikan untuk pelataran tempat kajian (moga muat hingga 500 jama’ah), dan kelas TPA sore (yang sudah memiliki 300-an murid). Lantai bawah tersebut akan dilengkapi dengan toilet dan tempat wudhu yang lebih luas. Diperkirakan RAB perluasan Masjid Jami’ Al-Adha menghabiskan dana sekitar 2,4 milyar rupiah. Silakan download di sini.     YUK DONASI! Jika Anda masih peduli dalam memperkuat akidah saudara muslim di Panggang-Gunungkidul sekitarnya: BCA 895009 3791 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal BSM 7098637286 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000453505 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Renovasi Masjid # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Renovasi Masjid # Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 20 Oktober 2016 # 1.000.000. Darush Sholihin ini adalah salah satu pesantren masyarakat yang memang bertujuan membentengi akidah kaum muslimin di pesisir selatan Gunungkidul. Yuk terus dukung kegiatan Darush Sholihin!   Laporan donasi masjid bisa dilihat di sini.   Info Donasi: 0811267791 (SMS/ WA/ Telp)   Alamat masjid yang akan dibangun : https://goo.gl/maps/b73xc7wr5eJ2 — Info DarushSholihin.Com Tagsrenovasi masjid

Satu Shalawat Dibalas Sepuluh

Setiap kita bershalawat sekali pada Nabi Muhammad, shalawat itu akan dibalas sepuluh kali.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408)   Hadits di atas menunjukkan bahwa siapa saja yang bershalawat kepada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Maksudnya kata Al-Qadhi ‘Iyadh sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (4: 116) menyatakan bahwa yang dimaksud yaitu Allah akan memberikan ia rahmat dan akan dilipatgandakan karena setiap satu kebaikan dibalas dengan sepuluh yang semisal. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.” (QS. Al-An’am: 160)   Allah sendiri telah memerintahkan kita bershalawat pada Rasul, إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)   Imam Al-Bukhari menyatakan bahwa Abul ‘Aliyah berkata, shalawat dari Allah untuk nabi maksudnya dalah sanjungan Allah di sisi malaikat. Shalawat dari malaikat untuk Nabi maksudnya adalah do’a.   Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan maksud ayat, أن الله سبحانه أخبر عباده بمنزلة عبده ونبيه عنده في الملأ الأعلى، بأنه يثني عليه عند الملائكة المقربين، وأن الملائكة تصلي عليه. ثم أمر تعالى أهل العالم السفلي بالصلاة والتسليم عليه، ليجتمع الثناء عليه من أهل العالمين العلوي والسفلي جميعا. “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan pada hamba-Nya mengenai kedudukan Nabi Muhamamd sebagai hamba dan Nabi Allah di tempat yang tertinggi. Malaikat terdekat akan terus menyanjung beliau. Para malaikat juga mendo’akan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula Allah Ta’ala memerintahkan pada makhluk yang berada di bumi untuk mengucapkan shalawat dan salam pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadinya, makhluk di langit dan di bumi semuanya menyanjung beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 225)   Semoga shalawat dan salam terus tercurah pada Nabi kita Muhammad.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 12 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan ringan cinta nabi shalawat

Satu Shalawat Dibalas Sepuluh

Setiap kita bershalawat sekali pada Nabi Muhammad, shalawat itu akan dibalas sepuluh kali.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408)   Hadits di atas menunjukkan bahwa siapa saja yang bershalawat kepada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Maksudnya kata Al-Qadhi ‘Iyadh sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (4: 116) menyatakan bahwa yang dimaksud yaitu Allah akan memberikan ia rahmat dan akan dilipatgandakan karena setiap satu kebaikan dibalas dengan sepuluh yang semisal. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.” (QS. Al-An’am: 160)   Allah sendiri telah memerintahkan kita bershalawat pada Rasul, إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)   Imam Al-Bukhari menyatakan bahwa Abul ‘Aliyah berkata, shalawat dari Allah untuk nabi maksudnya dalah sanjungan Allah di sisi malaikat. Shalawat dari malaikat untuk Nabi maksudnya adalah do’a.   Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan maksud ayat, أن الله سبحانه أخبر عباده بمنزلة عبده ونبيه عنده في الملأ الأعلى، بأنه يثني عليه عند الملائكة المقربين، وأن الملائكة تصلي عليه. ثم أمر تعالى أهل العالم السفلي بالصلاة والتسليم عليه، ليجتمع الثناء عليه من أهل العالمين العلوي والسفلي جميعا. “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan pada hamba-Nya mengenai kedudukan Nabi Muhamamd sebagai hamba dan Nabi Allah di tempat yang tertinggi. Malaikat terdekat akan terus menyanjung beliau. Para malaikat juga mendo’akan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula Allah Ta’ala memerintahkan pada makhluk yang berada di bumi untuk mengucapkan shalawat dan salam pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadinya, makhluk di langit dan di bumi semuanya menyanjung beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 225)   Semoga shalawat dan salam terus tercurah pada Nabi kita Muhammad.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 12 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan ringan cinta nabi shalawat
Setiap kita bershalawat sekali pada Nabi Muhammad, shalawat itu akan dibalas sepuluh kali.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408)   Hadits di atas menunjukkan bahwa siapa saja yang bershalawat kepada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Maksudnya kata Al-Qadhi ‘Iyadh sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (4: 116) menyatakan bahwa yang dimaksud yaitu Allah akan memberikan ia rahmat dan akan dilipatgandakan karena setiap satu kebaikan dibalas dengan sepuluh yang semisal. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.” (QS. Al-An’am: 160)   Allah sendiri telah memerintahkan kita bershalawat pada Rasul, إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)   Imam Al-Bukhari menyatakan bahwa Abul ‘Aliyah berkata, shalawat dari Allah untuk nabi maksudnya dalah sanjungan Allah di sisi malaikat. Shalawat dari malaikat untuk Nabi maksudnya adalah do’a.   Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan maksud ayat, أن الله سبحانه أخبر عباده بمنزلة عبده ونبيه عنده في الملأ الأعلى، بأنه يثني عليه عند الملائكة المقربين، وأن الملائكة تصلي عليه. ثم أمر تعالى أهل العالم السفلي بالصلاة والتسليم عليه، ليجتمع الثناء عليه من أهل العالمين العلوي والسفلي جميعا. “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan pada hamba-Nya mengenai kedudukan Nabi Muhamamd sebagai hamba dan Nabi Allah di tempat yang tertinggi. Malaikat terdekat akan terus menyanjung beliau. Para malaikat juga mendo’akan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula Allah Ta’ala memerintahkan pada makhluk yang berada di bumi untuk mengucapkan shalawat dan salam pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadinya, makhluk di langit dan di bumi semuanya menyanjung beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 225)   Semoga shalawat dan salam terus tercurah pada Nabi kita Muhammad.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 12 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan ringan cinta nabi shalawat


Setiap kita bershalawat sekali pada Nabi Muhammad, shalawat itu akan dibalas sepuluh kali.   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408)   Hadits di atas menunjukkan bahwa siapa saja yang bershalawat kepada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Maksudnya kata Al-Qadhi ‘Iyadh sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (4: 116) menyatakan bahwa yang dimaksud yaitu Allah akan memberikan ia rahmat dan akan dilipatgandakan karena setiap satu kebaikan dibalas dengan sepuluh yang semisal. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.” (QS. Al-An’am: 160)   Allah sendiri telah memerintahkan kita bershalawat pada Rasul, إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)   Imam Al-Bukhari menyatakan bahwa Abul ‘Aliyah berkata, shalawat dari Allah untuk nabi maksudnya dalah sanjungan Allah di sisi malaikat. Shalawat dari malaikat untuk Nabi maksudnya adalah do’a.   Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan maksud ayat, أن الله سبحانه أخبر عباده بمنزلة عبده ونبيه عنده في الملأ الأعلى، بأنه يثني عليه عند الملائكة المقربين، وأن الملائكة تصلي عليه. ثم أمر تعالى أهل العالم السفلي بالصلاة والتسليم عليه، ليجتمع الثناء عليه من أهل العالمين العلوي والسفلي جميعا. “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan pada hamba-Nya mengenai kedudukan Nabi Muhamamd sebagai hamba dan Nabi Allah di tempat yang tertinggi. Malaikat terdekat akan terus menyanjung beliau. Para malaikat juga mendo’akan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula Allah Ta’ala memerintahkan pada makhluk yang berada di bumi untuk mengucapkan shalawat dan salam pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadinya, makhluk di langit dan di bumi semuanya menyanjung beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 225)   Semoga shalawat dan salam terus tercurah pada Nabi kita Muhammad.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 12 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamalan ringan cinta nabi shalawat

Berhenti Haidh Belum Mandi Sudah Hubungan Intim

Apa dalilnya kenapa wanita haidh baru boleh disetubuhi setelah mandi? Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 222) Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menyatakan bahwa para ulama sepaakat, diharamkan bagi suami menyetubuhi istrinya setelah darah haidh wanita tersebut berhenti sampai ia bersuci. Para ulama berselisih pendapat mengenai makna bersuci di sini. Ada yang menganggap yang dimaksud adalah mandi dengan air. Sehingga maknanya, barulah halal menyetubuhi jika istri sudah mandi dengan menyiramkan air pada seluruh badan. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah wudhu untuk shalat. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mencuci kemaluan. Artinya, jika sudah mencuci kemaluan, boleh disetubuhi. (Tafsir Ath-Thabari, 2: 510-511) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan bahwa mayoritas fuqaha -Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah- berpendapat tidak halal bersetubuh dengan wanita haidh sampai wanita haidh itu suci -darahnya berhenti-, lalu ia mandi. Tidak boleh menyetubuhinya sebelum ia mandi. Para ulama tersebut berpandangan bahwa Allah memberikan dua syarat untuk menyetubuhi wanita haidh setelah ia suci yaitu darah haidhnya berhenti lalu ia mandi. … Ulama Malikiyyah berpandangan bahwa tidak cukup dengan tayamum karena uzur setelah darah tersebut berhenti untuk halal lagi disetubuhi. Namun dipersyaratkan harus mandi lebih dahulu barulah halal disetubuhi. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18: 325) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Hadats haidh yang terdapat pada wanita haidh menyebabkan ia tidak boleh disetubuhi. Hadats haidh tersebut barulah hilang jika mandi (setelah darah berhenti). Hal ini berbeda dengan hadats pada orang yang junub. Orang yang junub tidaklah dilarang bersetubuh. Larangan tersebut sama sekali tidak ada pada orang yang junub.” (Badai’ Al-Fawaidh, dinukil dari Al-Furuq Al-Fiqhiyyah, 1: 425). Kesimpulannya, bagi suami jika ingin berhubungan intim dengan istri yang baru suci haidh, diperintahkan pada istri untuk mandi lebih dahulu barulah boleh berhubungan intim atau bersetubuh dengan suami. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Furuq Al-Fiqhiyyah ‘inda Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Dr. Sayyid Habib Al-Afghaniy. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyyah Kuwait. Tafsir Ath-Thabari (Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 9 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsdarah haidh dosa besar haidh hubungan intim jima' mandi junub

Berhenti Haidh Belum Mandi Sudah Hubungan Intim

Apa dalilnya kenapa wanita haidh baru boleh disetubuhi setelah mandi? Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 222) Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menyatakan bahwa para ulama sepaakat, diharamkan bagi suami menyetubuhi istrinya setelah darah haidh wanita tersebut berhenti sampai ia bersuci. Para ulama berselisih pendapat mengenai makna bersuci di sini. Ada yang menganggap yang dimaksud adalah mandi dengan air. Sehingga maknanya, barulah halal menyetubuhi jika istri sudah mandi dengan menyiramkan air pada seluruh badan. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah wudhu untuk shalat. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mencuci kemaluan. Artinya, jika sudah mencuci kemaluan, boleh disetubuhi. (Tafsir Ath-Thabari, 2: 510-511) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan bahwa mayoritas fuqaha -Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah- berpendapat tidak halal bersetubuh dengan wanita haidh sampai wanita haidh itu suci -darahnya berhenti-, lalu ia mandi. Tidak boleh menyetubuhinya sebelum ia mandi. Para ulama tersebut berpandangan bahwa Allah memberikan dua syarat untuk menyetubuhi wanita haidh setelah ia suci yaitu darah haidhnya berhenti lalu ia mandi. … Ulama Malikiyyah berpandangan bahwa tidak cukup dengan tayamum karena uzur setelah darah tersebut berhenti untuk halal lagi disetubuhi. Namun dipersyaratkan harus mandi lebih dahulu barulah halal disetubuhi. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18: 325) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Hadats haidh yang terdapat pada wanita haidh menyebabkan ia tidak boleh disetubuhi. Hadats haidh tersebut barulah hilang jika mandi (setelah darah berhenti). Hal ini berbeda dengan hadats pada orang yang junub. Orang yang junub tidaklah dilarang bersetubuh. Larangan tersebut sama sekali tidak ada pada orang yang junub.” (Badai’ Al-Fawaidh, dinukil dari Al-Furuq Al-Fiqhiyyah, 1: 425). Kesimpulannya, bagi suami jika ingin berhubungan intim dengan istri yang baru suci haidh, diperintahkan pada istri untuk mandi lebih dahulu barulah boleh berhubungan intim atau bersetubuh dengan suami. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Furuq Al-Fiqhiyyah ‘inda Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Dr. Sayyid Habib Al-Afghaniy. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyyah Kuwait. Tafsir Ath-Thabari (Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 9 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsdarah haidh dosa besar haidh hubungan intim jima' mandi junub
Apa dalilnya kenapa wanita haidh baru boleh disetubuhi setelah mandi? Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 222) Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menyatakan bahwa para ulama sepaakat, diharamkan bagi suami menyetubuhi istrinya setelah darah haidh wanita tersebut berhenti sampai ia bersuci. Para ulama berselisih pendapat mengenai makna bersuci di sini. Ada yang menganggap yang dimaksud adalah mandi dengan air. Sehingga maknanya, barulah halal menyetubuhi jika istri sudah mandi dengan menyiramkan air pada seluruh badan. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah wudhu untuk shalat. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mencuci kemaluan. Artinya, jika sudah mencuci kemaluan, boleh disetubuhi. (Tafsir Ath-Thabari, 2: 510-511) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan bahwa mayoritas fuqaha -Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah- berpendapat tidak halal bersetubuh dengan wanita haidh sampai wanita haidh itu suci -darahnya berhenti-, lalu ia mandi. Tidak boleh menyetubuhinya sebelum ia mandi. Para ulama tersebut berpandangan bahwa Allah memberikan dua syarat untuk menyetubuhi wanita haidh setelah ia suci yaitu darah haidhnya berhenti lalu ia mandi. … Ulama Malikiyyah berpandangan bahwa tidak cukup dengan tayamum karena uzur setelah darah tersebut berhenti untuk halal lagi disetubuhi. Namun dipersyaratkan harus mandi lebih dahulu barulah halal disetubuhi. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18: 325) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Hadats haidh yang terdapat pada wanita haidh menyebabkan ia tidak boleh disetubuhi. Hadats haidh tersebut barulah hilang jika mandi (setelah darah berhenti). Hal ini berbeda dengan hadats pada orang yang junub. Orang yang junub tidaklah dilarang bersetubuh. Larangan tersebut sama sekali tidak ada pada orang yang junub.” (Badai’ Al-Fawaidh, dinukil dari Al-Furuq Al-Fiqhiyyah, 1: 425). Kesimpulannya, bagi suami jika ingin berhubungan intim dengan istri yang baru suci haidh, diperintahkan pada istri untuk mandi lebih dahulu barulah boleh berhubungan intim atau bersetubuh dengan suami. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Furuq Al-Fiqhiyyah ‘inda Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Dr. Sayyid Habib Al-Afghaniy. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyyah Kuwait. Tafsir Ath-Thabari (Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 9 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsdarah haidh dosa besar haidh hubungan intim jima' mandi junub


Apa dalilnya kenapa wanita haidh baru boleh disetubuhi setelah mandi? Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 222) Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menyatakan bahwa para ulama sepaakat, diharamkan bagi suami menyetubuhi istrinya setelah darah haidh wanita tersebut berhenti sampai ia bersuci. Para ulama berselisih pendapat mengenai makna bersuci di sini. Ada yang menganggap yang dimaksud adalah mandi dengan air. Sehingga maknanya, barulah halal menyetubuhi jika istri sudah mandi dengan menyiramkan air pada seluruh badan. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah wudhu untuk shalat. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mencuci kemaluan. Artinya, jika sudah mencuci kemaluan, boleh disetubuhi. (Tafsir Ath-Thabari, 2: 510-511) Dalam Ensiklopedia Fikih disebutkan bahwa mayoritas fuqaha -Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah- berpendapat tidak halal bersetubuh dengan wanita haidh sampai wanita haidh itu suci -darahnya berhenti-, lalu ia mandi. Tidak boleh menyetubuhinya sebelum ia mandi. Para ulama tersebut berpandangan bahwa Allah memberikan dua syarat untuk menyetubuhi wanita haidh setelah ia suci yaitu darah haidhnya berhenti lalu ia mandi. … Ulama Malikiyyah berpandangan bahwa tidak cukup dengan tayamum karena uzur setelah darah tersebut berhenti untuk halal lagi disetubuhi. Namun dipersyaratkan harus mandi lebih dahulu barulah halal disetubuhi. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 18: 325) Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Hadats haidh yang terdapat pada wanita haidh menyebabkan ia tidak boleh disetubuhi. Hadats haidh tersebut barulah hilang jika mandi (setelah darah berhenti). Hal ini berbeda dengan hadats pada orang yang junub. Orang yang junub tidaklah dilarang bersetubuh. Larangan tersebut sama sekali tidak ada pada orang yang junub.” (Badai’ Al-Fawaidh, dinukil dari Al-Furuq Al-Fiqhiyyah, 1: 425). Kesimpulannya, bagi suami jika ingin berhubungan intim dengan istri yang baru suci haidh, diperintahkan pada istri untuk mandi lebih dahulu barulah boleh berhubungan intim atau bersetubuh dengan suami. Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Furuq Al-Fiqhiyyah ‘inda Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Dr. Sayyid Habib Al-Afghaniy. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyyah Kuwait. Tafsir Ath-Thabari (Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Ay Al-Qur’an). Cetakan pertama, tahun 1423 H. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 9 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsdarah haidh dosa besar haidh hubungan intim jima' mandi junub

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (2)

Pemakaian Jimat Jenis Syirik KecilSyaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa jika seseorang berkeyakinan bahwa hanya Allah lah  satu-satunya Sang Penolak dan Penyingkir mara bahaya, akan tetapi ia meyakini bahwa jimat tersebut merupakan sebuah sebab yang dengannya tertolak mara bahaya, maka hakekatnya ia telah menjadikan sesuatu yang bukan sebab -baik secara Syar’i maupun Qadari- sebagai sebuah sebab. Ini hukumnya haram dan dusta atas nama Syar’i dan Qadar/KauniBenarlah apa yang dikatakan Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah di atas, karena sesungguhnya dalam syari’at Islam, Allah melarang seorang hamba memakai jimat dengan setegas-tegasnya, maka sesuatu yang dilarang dalam syari’at pastilah bukan merupakan suatu sebab yang bermanfaat. Di samping itu, jimat tidak terbukti secara ilmiah sebagai sebuah sebab yang benar, apalagi mengenakan jimat merupakan perbuatan yang mengantarkan kepada kesyirikan akbar.PerhatianPemakai jimat yang terjatuh kedalam syirik kecil tidaklah mengeluarkan pelakunya dari Islam dan tidaklah menyebabkannya kekal selamanya di Neraka, jika ia masuk kedalamnya. Hal ini beda dengan pemakai jimat yang terjatuh kedalam syirik besar, perbuatannya tersebut akan mengeluarkan pelakunya dari Islam. Di sisi lain, pemakai jimat yang terjatuh kedalam syirik akbar, jika mati dan tidak bertaubat, maka ia kekal selamanya di Neraka, sedangkan syirik kecil tidak[1. Untuk mengetahui perbedaan syirik besar dan syirik kecil, silahkan baca : http://muslim.or.id/24316-tujuh-perbedaan-syirik-besar-dan-syirik-kecil.html].Jenis Dalil-Dalil Tentang Kesyirikan Memakai JimatPerlu diketahui, bahwa penetapan ajaran tauhid dan pemberantasan kesyirikan adalah sesuatu yang sangat mewarnai Al Quran maupun As-Sunnah, karena hal itu adalah dasar dan inti ajaran agama Islam. Di samping juga, karena banyak keutamaan yang terdapat pada ajaran tauhid ini, misalnya seluruh rasul ‘alaihimush shalatu was salamu diutus untuk mengajarkan tauhid dan menolak kesyirikan. Tauhid adalah tujuan diciptakan manusia di muka bumi ini. Ajaran tauhid ini pun tercermin dalam persaksian seorang muslim, yaitu syahadat la ilaha illallah yang merupakan bagian dari rukun Islam yang pertama, dan masih banyak keutamaan lainnya.Oleh karena itu, pemberantasan kesyirikan jimat -misalnya- di dalam Alquran maupun As-Sunnah, nampak begitu variatif dalil-dalilnya. Keanekaragaman jenis dalil yang mengingkari kesyirikan pemakaian jimat didalam Alquran maupun As-Sunnah dapat dikelompokkan dalam empat tinjauan, yaitu: Ditinjau dari keumuman cakupannya, maka terbagi menjadi dua, yaitu umum dan khusus. Ditinjau dari isinya, maka terbagi menjadi dua, yaitu  kabar dan Insyaa[2. Lafadz yang tidak bisa disifati dengan jujur dan dusta] (misal perintah dan larangan). Ditinjau dari orang yang melakukan pengingkaran, maka terbagi menjadi dua, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri dan utusan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ditinjau dari sisi model pengingkarannya, maka terbagi menjadi dua, yaitu pengingkaran dengan ucapan dan pengingkaran dengan perbuatan. Keanekaragaman Jenis Dalil Larangan Menunjukkan Kuatnya Larangan TersebutPerlu diketahui bahwa kevariatifan jenis dalil-dalil yang melarang kesyirikan pemakaian jimat, menunjukkan ketegasan dan kekuatan larangan tersebut dalam Islam. Karena, dengan bervariasinya jenis dalil-dalil, akan tergambar keburukan dan bahaya kesyirikan pemakaian jimat dari berbagai sisi. Dengan demikian, seorang muslim yang baik akan benar-benar yakin bahwa jimat itu dilarang dengan larangan yang kuat dan tegas, haram dan bahkan sampai tingkatan dosa syirik. Seorang muslim yang baik tentunya sangat membenci kesyirikan dan berupaya keras menjauhinya. [bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id____🔍 Bumi Bulat Dalam Al Quran, Azab Neraka, Hukum Berkata Kasar, Hukum Melalaikan Sholat, Pentingnya Syahadat

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (2)

Pemakaian Jimat Jenis Syirik KecilSyaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa jika seseorang berkeyakinan bahwa hanya Allah lah  satu-satunya Sang Penolak dan Penyingkir mara bahaya, akan tetapi ia meyakini bahwa jimat tersebut merupakan sebuah sebab yang dengannya tertolak mara bahaya, maka hakekatnya ia telah menjadikan sesuatu yang bukan sebab -baik secara Syar’i maupun Qadari- sebagai sebuah sebab. Ini hukumnya haram dan dusta atas nama Syar’i dan Qadar/KauniBenarlah apa yang dikatakan Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah di atas, karena sesungguhnya dalam syari’at Islam, Allah melarang seorang hamba memakai jimat dengan setegas-tegasnya, maka sesuatu yang dilarang dalam syari’at pastilah bukan merupakan suatu sebab yang bermanfaat. Di samping itu, jimat tidak terbukti secara ilmiah sebagai sebuah sebab yang benar, apalagi mengenakan jimat merupakan perbuatan yang mengantarkan kepada kesyirikan akbar.PerhatianPemakai jimat yang terjatuh kedalam syirik kecil tidaklah mengeluarkan pelakunya dari Islam dan tidaklah menyebabkannya kekal selamanya di Neraka, jika ia masuk kedalamnya. Hal ini beda dengan pemakai jimat yang terjatuh kedalam syirik besar, perbuatannya tersebut akan mengeluarkan pelakunya dari Islam. Di sisi lain, pemakai jimat yang terjatuh kedalam syirik akbar, jika mati dan tidak bertaubat, maka ia kekal selamanya di Neraka, sedangkan syirik kecil tidak[1. Untuk mengetahui perbedaan syirik besar dan syirik kecil, silahkan baca : http://muslim.or.id/24316-tujuh-perbedaan-syirik-besar-dan-syirik-kecil.html].Jenis Dalil-Dalil Tentang Kesyirikan Memakai JimatPerlu diketahui, bahwa penetapan ajaran tauhid dan pemberantasan kesyirikan adalah sesuatu yang sangat mewarnai Al Quran maupun As-Sunnah, karena hal itu adalah dasar dan inti ajaran agama Islam. Di samping juga, karena banyak keutamaan yang terdapat pada ajaran tauhid ini, misalnya seluruh rasul ‘alaihimush shalatu was salamu diutus untuk mengajarkan tauhid dan menolak kesyirikan. Tauhid adalah tujuan diciptakan manusia di muka bumi ini. Ajaran tauhid ini pun tercermin dalam persaksian seorang muslim, yaitu syahadat la ilaha illallah yang merupakan bagian dari rukun Islam yang pertama, dan masih banyak keutamaan lainnya.Oleh karena itu, pemberantasan kesyirikan jimat -misalnya- di dalam Alquran maupun As-Sunnah, nampak begitu variatif dalil-dalilnya. Keanekaragaman jenis dalil yang mengingkari kesyirikan pemakaian jimat didalam Alquran maupun As-Sunnah dapat dikelompokkan dalam empat tinjauan, yaitu: Ditinjau dari keumuman cakupannya, maka terbagi menjadi dua, yaitu umum dan khusus. Ditinjau dari isinya, maka terbagi menjadi dua, yaitu  kabar dan Insyaa[2. Lafadz yang tidak bisa disifati dengan jujur dan dusta] (misal perintah dan larangan). Ditinjau dari orang yang melakukan pengingkaran, maka terbagi menjadi dua, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri dan utusan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ditinjau dari sisi model pengingkarannya, maka terbagi menjadi dua, yaitu pengingkaran dengan ucapan dan pengingkaran dengan perbuatan. Keanekaragaman Jenis Dalil Larangan Menunjukkan Kuatnya Larangan TersebutPerlu diketahui bahwa kevariatifan jenis dalil-dalil yang melarang kesyirikan pemakaian jimat, menunjukkan ketegasan dan kekuatan larangan tersebut dalam Islam. Karena, dengan bervariasinya jenis dalil-dalil, akan tergambar keburukan dan bahaya kesyirikan pemakaian jimat dari berbagai sisi. Dengan demikian, seorang muslim yang baik akan benar-benar yakin bahwa jimat itu dilarang dengan larangan yang kuat dan tegas, haram dan bahkan sampai tingkatan dosa syirik. Seorang muslim yang baik tentunya sangat membenci kesyirikan dan berupaya keras menjauhinya. [bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id____🔍 Bumi Bulat Dalam Al Quran, Azab Neraka, Hukum Berkata Kasar, Hukum Melalaikan Sholat, Pentingnya Syahadat
Pemakaian Jimat Jenis Syirik KecilSyaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa jika seseorang berkeyakinan bahwa hanya Allah lah  satu-satunya Sang Penolak dan Penyingkir mara bahaya, akan tetapi ia meyakini bahwa jimat tersebut merupakan sebuah sebab yang dengannya tertolak mara bahaya, maka hakekatnya ia telah menjadikan sesuatu yang bukan sebab -baik secara Syar’i maupun Qadari- sebagai sebuah sebab. Ini hukumnya haram dan dusta atas nama Syar’i dan Qadar/KauniBenarlah apa yang dikatakan Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah di atas, karena sesungguhnya dalam syari’at Islam, Allah melarang seorang hamba memakai jimat dengan setegas-tegasnya, maka sesuatu yang dilarang dalam syari’at pastilah bukan merupakan suatu sebab yang bermanfaat. Di samping itu, jimat tidak terbukti secara ilmiah sebagai sebuah sebab yang benar, apalagi mengenakan jimat merupakan perbuatan yang mengantarkan kepada kesyirikan akbar.PerhatianPemakai jimat yang terjatuh kedalam syirik kecil tidaklah mengeluarkan pelakunya dari Islam dan tidaklah menyebabkannya kekal selamanya di Neraka, jika ia masuk kedalamnya. Hal ini beda dengan pemakai jimat yang terjatuh kedalam syirik besar, perbuatannya tersebut akan mengeluarkan pelakunya dari Islam. Di sisi lain, pemakai jimat yang terjatuh kedalam syirik akbar, jika mati dan tidak bertaubat, maka ia kekal selamanya di Neraka, sedangkan syirik kecil tidak[1. Untuk mengetahui perbedaan syirik besar dan syirik kecil, silahkan baca : http://muslim.or.id/24316-tujuh-perbedaan-syirik-besar-dan-syirik-kecil.html].Jenis Dalil-Dalil Tentang Kesyirikan Memakai JimatPerlu diketahui, bahwa penetapan ajaran tauhid dan pemberantasan kesyirikan adalah sesuatu yang sangat mewarnai Al Quran maupun As-Sunnah, karena hal itu adalah dasar dan inti ajaran agama Islam. Di samping juga, karena banyak keutamaan yang terdapat pada ajaran tauhid ini, misalnya seluruh rasul ‘alaihimush shalatu was salamu diutus untuk mengajarkan tauhid dan menolak kesyirikan. Tauhid adalah tujuan diciptakan manusia di muka bumi ini. Ajaran tauhid ini pun tercermin dalam persaksian seorang muslim, yaitu syahadat la ilaha illallah yang merupakan bagian dari rukun Islam yang pertama, dan masih banyak keutamaan lainnya.Oleh karena itu, pemberantasan kesyirikan jimat -misalnya- di dalam Alquran maupun As-Sunnah, nampak begitu variatif dalil-dalilnya. Keanekaragaman jenis dalil yang mengingkari kesyirikan pemakaian jimat didalam Alquran maupun As-Sunnah dapat dikelompokkan dalam empat tinjauan, yaitu: Ditinjau dari keumuman cakupannya, maka terbagi menjadi dua, yaitu umum dan khusus. Ditinjau dari isinya, maka terbagi menjadi dua, yaitu  kabar dan Insyaa[2. Lafadz yang tidak bisa disifati dengan jujur dan dusta] (misal perintah dan larangan). Ditinjau dari orang yang melakukan pengingkaran, maka terbagi menjadi dua, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri dan utusan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ditinjau dari sisi model pengingkarannya, maka terbagi menjadi dua, yaitu pengingkaran dengan ucapan dan pengingkaran dengan perbuatan. Keanekaragaman Jenis Dalil Larangan Menunjukkan Kuatnya Larangan TersebutPerlu diketahui bahwa kevariatifan jenis dalil-dalil yang melarang kesyirikan pemakaian jimat, menunjukkan ketegasan dan kekuatan larangan tersebut dalam Islam. Karena, dengan bervariasinya jenis dalil-dalil, akan tergambar keburukan dan bahaya kesyirikan pemakaian jimat dari berbagai sisi. Dengan demikian, seorang muslim yang baik akan benar-benar yakin bahwa jimat itu dilarang dengan larangan yang kuat dan tegas, haram dan bahkan sampai tingkatan dosa syirik. Seorang muslim yang baik tentunya sangat membenci kesyirikan dan berupaya keras menjauhinya. [bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id____🔍 Bumi Bulat Dalam Al Quran, Azab Neraka, Hukum Berkata Kasar, Hukum Melalaikan Sholat, Pentingnya Syahadat


Pemakaian Jimat Jenis Syirik KecilSyaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa jika seseorang berkeyakinan bahwa hanya Allah lah  satu-satunya Sang Penolak dan Penyingkir mara bahaya, akan tetapi ia meyakini bahwa jimat tersebut merupakan sebuah sebab yang dengannya tertolak mara bahaya, maka hakekatnya ia telah menjadikan sesuatu yang bukan sebab -baik secara Syar’i maupun Qadari- sebagai sebuah sebab. Ini hukumnya haram dan dusta atas nama Syar’i dan Qadar/KauniBenarlah apa yang dikatakan Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah di atas, karena sesungguhnya dalam syari’at Islam, Allah melarang seorang hamba memakai jimat dengan setegas-tegasnya, maka sesuatu yang dilarang dalam syari’at pastilah bukan merupakan suatu sebab yang bermanfaat. Di samping itu, jimat tidak terbukti secara ilmiah sebagai sebuah sebab yang benar, apalagi mengenakan jimat merupakan perbuatan yang mengantarkan kepada kesyirikan akbar.PerhatianPemakai jimat yang terjatuh kedalam syirik kecil tidaklah mengeluarkan pelakunya dari Islam dan tidaklah menyebabkannya kekal selamanya di Neraka, jika ia masuk kedalamnya. Hal ini beda dengan pemakai jimat yang terjatuh kedalam syirik besar, perbuatannya tersebut akan mengeluarkan pelakunya dari Islam. Di sisi lain, pemakai jimat yang terjatuh kedalam syirik akbar, jika mati dan tidak bertaubat, maka ia kekal selamanya di Neraka, sedangkan syirik kecil tidak[1. Untuk mengetahui perbedaan syirik besar dan syirik kecil, silahkan baca : http://muslim.or.id/24316-tujuh-perbedaan-syirik-besar-dan-syirik-kecil.html].Jenis Dalil-Dalil Tentang Kesyirikan Memakai JimatPerlu diketahui, bahwa penetapan ajaran tauhid dan pemberantasan kesyirikan adalah sesuatu yang sangat mewarnai Al Quran maupun As-Sunnah, karena hal itu adalah dasar dan inti ajaran agama Islam. Di samping juga, karena banyak keutamaan yang terdapat pada ajaran tauhid ini, misalnya seluruh rasul ‘alaihimush shalatu was salamu diutus untuk mengajarkan tauhid dan menolak kesyirikan. Tauhid adalah tujuan diciptakan manusia di muka bumi ini. Ajaran tauhid ini pun tercermin dalam persaksian seorang muslim, yaitu syahadat la ilaha illallah yang merupakan bagian dari rukun Islam yang pertama, dan masih banyak keutamaan lainnya.Oleh karena itu, pemberantasan kesyirikan jimat -misalnya- di dalam Alquran maupun As-Sunnah, nampak begitu variatif dalil-dalilnya. Keanekaragaman jenis dalil yang mengingkari kesyirikan pemakaian jimat didalam Alquran maupun As-Sunnah dapat dikelompokkan dalam empat tinjauan, yaitu: Ditinjau dari keumuman cakupannya, maka terbagi menjadi dua, yaitu umum dan khusus. Ditinjau dari isinya, maka terbagi menjadi dua, yaitu  kabar dan Insyaa[2. Lafadz yang tidak bisa disifati dengan jujur dan dusta] (misal perintah dan larangan). Ditinjau dari orang yang melakukan pengingkaran, maka terbagi menjadi dua, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri dan utusan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ditinjau dari sisi model pengingkarannya, maka terbagi menjadi dua, yaitu pengingkaran dengan ucapan dan pengingkaran dengan perbuatan. Keanekaragaman Jenis Dalil Larangan Menunjukkan Kuatnya Larangan TersebutPerlu diketahui bahwa kevariatifan jenis dalil-dalil yang melarang kesyirikan pemakaian jimat, menunjukkan ketegasan dan kekuatan larangan tersebut dalam Islam. Karena, dengan bervariasinya jenis dalil-dalil, akan tergambar keburukan dan bahaya kesyirikan pemakaian jimat dari berbagai sisi. Dengan demikian, seorang muslim yang baik akan benar-benar yakin bahwa jimat itu dilarang dengan larangan yang kuat dan tegas, haram dan bahkan sampai tingkatan dosa syirik. Seorang muslim yang baik tentunya sangat membenci kesyirikan dan berupaya keras menjauhinya. [bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id____🔍 Bumi Bulat Dalam Al Quran, Azab Neraka, Hukum Berkata Kasar, Hukum Melalaikan Sholat, Pentingnya Syahadat
Prev     Next