Buku Terbaru: Pembuka Pintu Rezeki dan Dzikir Pagi Petang (Transliterasi)

Dua buku baru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal ini sangat bermanfaat sekali jika dimiliki. Pertama, buku pembuka pintu rezeki membahas kiat-kiat agar dilancarkan rezeki. Kedua, buku dzikir pagi petang (ukuran setengah A4) disertai dengan transliterasinya (Arab-Latin). Dzikir pagi petang ini disertai pula dengan bahasan dzikir setelah shalat dan dzikir sebelum tidur. Transliterasi ini sangat bermanfaat untuk yang tidak bisa membaca tulisan Arab.   Buku Pembuka Pintu Rezeki seharga 25 ribu. Buku Dzikir Pagi Petang (transliterasi) seharga 15 ribu.   Belanja segera yuk di Toko Online Ruwaifi.Com, lebih dari 200 ribu mendapatkan free ongkir (khusus Jawa).   Segera pesan via WA/ SMS ke 085200171222 Format pemesanan: Buku Baru# Judul Buku# Nama Lengkap# Alamat# No. Hp — Ini ilmu sangat berharga, rugi kalau tidak dimiliki.   Info Ruwaifi.Com | Rumaysho.Com Tagsbuku terbaru

Buku Terbaru: Pembuka Pintu Rezeki dan Dzikir Pagi Petang (Transliterasi)

Dua buku baru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal ini sangat bermanfaat sekali jika dimiliki. Pertama, buku pembuka pintu rezeki membahas kiat-kiat agar dilancarkan rezeki. Kedua, buku dzikir pagi petang (ukuran setengah A4) disertai dengan transliterasinya (Arab-Latin). Dzikir pagi petang ini disertai pula dengan bahasan dzikir setelah shalat dan dzikir sebelum tidur. Transliterasi ini sangat bermanfaat untuk yang tidak bisa membaca tulisan Arab.   Buku Pembuka Pintu Rezeki seharga 25 ribu. Buku Dzikir Pagi Petang (transliterasi) seharga 15 ribu.   Belanja segera yuk di Toko Online Ruwaifi.Com, lebih dari 200 ribu mendapatkan free ongkir (khusus Jawa).   Segera pesan via WA/ SMS ke 085200171222 Format pemesanan: Buku Baru# Judul Buku# Nama Lengkap# Alamat# No. Hp — Ini ilmu sangat berharga, rugi kalau tidak dimiliki.   Info Ruwaifi.Com | Rumaysho.Com Tagsbuku terbaru
Dua buku baru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal ini sangat bermanfaat sekali jika dimiliki. Pertama, buku pembuka pintu rezeki membahas kiat-kiat agar dilancarkan rezeki. Kedua, buku dzikir pagi petang (ukuran setengah A4) disertai dengan transliterasinya (Arab-Latin). Dzikir pagi petang ini disertai pula dengan bahasan dzikir setelah shalat dan dzikir sebelum tidur. Transliterasi ini sangat bermanfaat untuk yang tidak bisa membaca tulisan Arab.   Buku Pembuka Pintu Rezeki seharga 25 ribu. Buku Dzikir Pagi Petang (transliterasi) seharga 15 ribu.   Belanja segera yuk di Toko Online Ruwaifi.Com, lebih dari 200 ribu mendapatkan free ongkir (khusus Jawa).   Segera pesan via WA/ SMS ke 085200171222 Format pemesanan: Buku Baru# Judul Buku# Nama Lengkap# Alamat# No. Hp — Ini ilmu sangat berharga, rugi kalau tidak dimiliki.   Info Ruwaifi.Com | Rumaysho.Com Tagsbuku terbaru


Dua buku baru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal ini sangat bermanfaat sekali jika dimiliki. Pertama, buku pembuka pintu rezeki membahas kiat-kiat agar dilancarkan rezeki. Kedua, buku dzikir pagi petang (ukuran setengah A4) disertai dengan transliterasinya (Arab-Latin). Dzikir pagi petang ini disertai pula dengan bahasan dzikir setelah shalat dan dzikir sebelum tidur. Transliterasi ini sangat bermanfaat untuk yang tidak bisa membaca tulisan Arab.   Buku Pembuka Pintu Rezeki seharga 25 ribu. Buku Dzikir Pagi Petang (transliterasi) seharga 15 ribu.   Belanja segera yuk di Toko Online Ruwaifi.Com, lebih dari 200 ribu mendapatkan free ongkir (khusus Jawa).   Segera pesan via WA/ SMS ke 085200171222 Format pemesanan: Buku Baru# Judul Buku# Nama Lengkap# Alamat# No. Hp — Ini ilmu sangat berharga, rugi kalau tidak dimiliki.   Info Ruwaifi.Com | Rumaysho.Com Tagsbuku terbaru

Apakah Keluar Keputihan Membatalkan Wudhu?

Apakah keluar keputihan membatalkan wudhu? Diterangkan sebelumnya oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin bahwa farji (kemaluan) itu memiliki dua saluran. Saluran pertama adalah saluran zakar (reproduksi) yang ini bersambung hingga ke rahim dan tidak terkait dengan saluran kencing maupun kandung kemih, keluarnya di bagian bawah saluran kencing. Saluran kedua adalah saluran kencing, ini akan bersambung dengan kandung kemih dan keluar di atas kemaluan.   Beliau lantas menjelaskan, jika cairannya keluar dari saluran kencing, maka membatalkan wudhu karena berasal dari kandung kemih. Sedangkan jika keluar dari saluran reproduksi, menurut jumhur (kebanyakan ulama) tetap membatalkan wudhu. Walaupun ulama seperti Ibnu Hazm berpandangan tidak membatalkan wudhu karena keputihan tidak termasuk kencing, tidak termasuk madzi. Namun pendapat yang lebih hati-hati adalah keputihan itu membatalkan wudhu.   Bagaimana jika keputihannya keluar terus menerus? Hukum masalah ini sama dengan orang yang punya masalah kencing terus menerus. Yaitu wanita yang keluar keputihan terus menerus tersebut tetap shalat wajib ketika sudah masuk waktunya dalam keadaan bersuci. Ia jaga keadaan seperti itu semampunya. Ia tetap mengerjakan shalat dan kalau ada masalah yang keluar di tengah-tengah shalat, maka tidaklah masalah. Jika diketahui keputihan tersebut biasa berhenti pada waktu tertentu sebelum waktu shalat berakhir, maka wajib menunggu hingga keputihan tersebut berhenti lalu melaksanakan shalat. Intinya, hukumnya sama seperti orang yang bermasalah kencing terus menerus.   Jika ada yang bertanya, bagaimana bisa wudhu batal sedangkan cairannya suci? Sama halnya dengan kentut yang keluar dari dubur. Kentut membatalkan wudhu, namun tetaplah anginnya itu suci. Wallahu a’lam.   Referensi: Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh keputihan najis pembatal wudhu

Apakah Keluar Keputihan Membatalkan Wudhu?

Apakah keluar keputihan membatalkan wudhu? Diterangkan sebelumnya oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin bahwa farji (kemaluan) itu memiliki dua saluran. Saluran pertama adalah saluran zakar (reproduksi) yang ini bersambung hingga ke rahim dan tidak terkait dengan saluran kencing maupun kandung kemih, keluarnya di bagian bawah saluran kencing. Saluran kedua adalah saluran kencing, ini akan bersambung dengan kandung kemih dan keluar di atas kemaluan.   Beliau lantas menjelaskan, jika cairannya keluar dari saluran kencing, maka membatalkan wudhu karena berasal dari kandung kemih. Sedangkan jika keluar dari saluran reproduksi, menurut jumhur (kebanyakan ulama) tetap membatalkan wudhu. Walaupun ulama seperti Ibnu Hazm berpandangan tidak membatalkan wudhu karena keputihan tidak termasuk kencing, tidak termasuk madzi. Namun pendapat yang lebih hati-hati adalah keputihan itu membatalkan wudhu.   Bagaimana jika keputihannya keluar terus menerus? Hukum masalah ini sama dengan orang yang punya masalah kencing terus menerus. Yaitu wanita yang keluar keputihan terus menerus tersebut tetap shalat wajib ketika sudah masuk waktunya dalam keadaan bersuci. Ia jaga keadaan seperti itu semampunya. Ia tetap mengerjakan shalat dan kalau ada masalah yang keluar di tengah-tengah shalat, maka tidaklah masalah. Jika diketahui keputihan tersebut biasa berhenti pada waktu tertentu sebelum waktu shalat berakhir, maka wajib menunggu hingga keputihan tersebut berhenti lalu melaksanakan shalat. Intinya, hukumnya sama seperti orang yang bermasalah kencing terus menerus.   Jika ada yang bertanya, bagaimana bisa wudhu batal sedangkan cairannya suci? Sama halnya dengan kentut yang keluar dari dubur. Kentut membatalkan wudhu, namun tetaplah anginnya itu suci. Wallahu a’lam.   Referensi: Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh keputihan najis pembatal wudhu
Apakah keluar keputihan membatalkan wudhu? Diterangkan sebelumnya oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin bahwa farji (kemaluan) itu memiliki dua saluran. Saluran pertama adalah saluran zakar (reproduksi) yang ini bersambung hingga ke rahim dan tidak terkait dengan saluran kencing maupun kandung kemih, keluarnya di bagian bawah saluran kencing. Saluran kedua adalah saluran kencing, ini akan bersambung dengan kandung kemih dan keluar di atas kemaluan.   Beliau lantas menjelaskan, jika cairannya keluar dari saluran kencing, maka membatalkan wudhu karena berasal dari kandung kemih. Sedangkan jika keluar dari saluran reproduksi, menurut jumhur (kebanyakan ulama) tetap membatalkan wudhu. Walaupun ulama seperti Ibnu Hazm berpandangan tidak membatalkan wudhu karena keputihan tidak termasuk kencing, tidak termasuk madzi. Namun pendapat yang lebih hati-hati adalah keputihan itu membatalkan wudhu.   Bagaimana jika keputihannya keluar terus menerus? Hukum masalah ini sama dengan orang yang punya masalah kencing terus menerus. Yaitu wanita yang keluar keputihan terus menerus tersebut tetap shalat wajib ketika sudah masuk waktunya dalam keadaan bersuci. Ia jaga keadaan seperti itu semampunya. Ia tetap mengerjakan shalat dan kalau ada masalah yang keluar di tengah-tengah shalat, maka tidaklah masalah. Jika diketahui keputihan tersebut biasa berhenti pada waktu tertentu sebelum waktu shalat berakhir, maka wajib menunggu hingga keputihan tersebut berhenti lalu melaksanakan shalat. Intinya, hukumnya sama seperti orang yang bermasalah kencing terus menerus.   Jika ada yang bertanya, bagaimana bisa wudhu batal sedangkan cairannya suci? Sama halnya dengan kentut yang keluar dari dubur. Kentut membatalkan wudhu, namun tetaplah anginnya itu suci. Wallahu a’lam.   Referensi: Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh keputihan najis pembatal wudhu


Apakah keluar keputihan membatalkan wudhu? Diterangkan sebelumnya oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin bahwa farji (kemaluan) itu memiliki dua saluran. Saluran pertama adalah saluran zakar (reproduksi) yang ini bersambung hingga ke rahim dan tidak terkait dengan saluran kencing maupun kandung kemih, keluarnya di bagian bawah saluran kencing. Saluran kedua adalah saluran kencing, ini akan bersambung dengan kandung kemih dan keluar di atas kemaluan.   Beliau lantas menjelaskan, jika cairannya keluar dari saluran kencing, maka membatalkan wudhu karena berasal dari kandung kemih. Sedangkan jika keluar dari saluran reproduksi, menurut jumhur (kebanyakan ulama) tetap membatalkan wudhu. Walaupun ulama seperti Ibnu Hazm berpandangan tidak membatalkan wudhu karena keputihan tidak termasuk kencing, tidak termasuk madzi. Namun pendapat yang lebih hati-hati adalah keputihan itu membatalkan wudhu.   Bagaimana jika keputihannya keluar terus menerus? Hukum masalah ini sama dengan orang yang punya masalah kencing terus menerus. Yaitu wanita yang keluar keputihan terus menerus tersebut tetap shalat wajib ketika sudah masuk waktunya dalam keadaan bersuci. Ia jaga keadaan seperti itu semampunya. Ia tetap mengerjakan shalat dan kalau ada masalah yang keluar di tengah-tengah shalat, maka tidaklah masalah. Jika diketahui keputihan tersebut biasa berhenti pada waktu tertentu sebelum waktu shalat berakhir, maka wajib menunggu hingga keputihan tersebut berhenti lalu melaksanakan shalat. Intinya, hukumnya sama seperti orang yang bermasalah kencing terus menerus.   Jika ada yang bertanya, bagaimana bisa wudhu batal sedangkan cairannya suci? Sama halnya dengan kentut yang keluar dari dubur. Kentut membatalkan wudhu, namun tetaplah anginnya itu suci. Wallahu a’lam.   Referensi: Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh keputihan najis pembatal wudhu

Keputihan itu Najis, Benarkah?

Apakah keputihan itu najis?   Permasalah keputihan merupakan permasalahan klasik pada kebanyakan kaum wanita. Keputihan akan sering teralami saat wanita sedang hamil, hal ini akibat adanya perubahan hormonal yang terjadi dan salah satu efek dari peningkatan hormonal tersebut adalah adanya produksi cairan yang meningkat serta diakibatkan juga oleh vagina wanita hamil yang mengalami penurunan keasamannya, juga akibat kondisi pencernaan mengalami perubahan.  Hal tersebut menyebabkan meningkatnya resiko sering terjadinya keputihan pada wanita hamil,  terutama keputihan yang diakibatkan adanya infeksi jamur.   Dalam madzhab Abu Hanifah, Imam Ahmad dan salah satu pendapat dari Imam Asy-Syafi’i dan dikuatkan pula oleh Imam Nawawi, bahwa cairan keputihan itu suci. Ketika dijelaskan tentang masalah keputihan dalam matan Zaad Al-Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin memilih pendapat yang menyatakan suci. Beliau mengutarakan bahwa farji (kemaluan) itu punya dua saluran. Saluran pertama adalah saluran zakar (reproduksi) yang ini bersambung hingga ke rahim dan tidak terkait dengan saluran kencing maupun kandung kemih, keluarnya di bagian bawah saluran kencing. Saluran kedua adalah saluran kencing, ini akan bersambung dengan kandung kemih dan keluar di atas kemaluan. Jika cairan itu keluar dari kandung kemih lewat saluran kencing, maka hukumnya itu najis. Hukum cairan yang keluar seperti itu adalah seperti hukum air kencing, yaitu najis. Jika cairan itu keluar dari saluran reproduksi, maka tergolong suci. Karena cairan tersebut bukanlah dari sisa pencernaan makan dan minum sebagaimana kencing. Hukum asalnya adalah tidak najis sampai adanya dalil. Juga dikarenakan ketika seorang suami bersenggama dengan istrinya, ia tidak harus untuk mencuci kemaluannya atau pula pakaian yang tercemari mani. Mani itu tidak najis. Sama pula dengan cairan yang keluar dari saluran reproduksi yang dibahas di atas. (Syarh Al-Mumthi’, 1: 457) Kesimpulannya, keputihan tidaklah najis dan tidak wajib membersihkan pakaian yang terkena keputihan. Wallahu a’lam. Referensi: Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 50404: https://islamqa.info/ar/50404 Keputihan Pada Wanita – Jenis, Penyebab dan Pencegahan – Bidanku.com http://bidanku.com/keputihan-pada-wanita-jenis-penyebab-dan-pencegahan#ixzz4BtbPAbdN — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh keputihan najis

Keputihan itu Najis, Benarkah?

Apakah keputihan itu najis?   Permasalah keputihan merupakan permasalahan klasik pada kebanyakan kaum wanita. Keputihan akan sering teralami saat wanita sedang hamil, hal ini akibat adanya perubahan hormonal yang terjadi dan salah satu efek dari peningkatan hormonal tersebut adalah adanya produksi cairan yang meningkat serta diakibatkan juga oleh vagina wanita hamil yang mengalami penurunan keasamannya, juga akibat kondisi pencernaan mengalami perubahan.  Hal tersebut menyebabkan meningkatnya resiko sering terjadinya keputihan pada wanita hamil,  terutama keputihan yang diakibatkan adanya infeksi jamur.   Dalam madzhab Abu Hanifah, Imam Ahmad dan salah satu pendapat dari Imam Asy-Syafi’i dan dikuatkan pula oleh Imam Nawawi, bahwa cairan keputihan itu suci. Ketika dijelaskan tentang masalah keputihan dalam matan Zaad Al-Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin memilih pendapat yang menyatakan suci. Beliau mengutarakan bahwa farji (kemaluan) itu punya dua saluran. Saluran pertama adalah saluran zakar (reproduksi) yang ini bersambung hingga ke rahim dan tidak terkait dengan saluran kencing maupun kandung kemih, keluarnya di bagian bawah saluran kencing. Saluran kedua adalah saluran kencing, ini akan bersambung dengan kandung kemih dan keluar di atas kemaluan. Jika cairan itu keluar dari kandung kemih lewat saluran kencing, maka hukumnya itu najis. Hukum cairan yang keluar seperti itu adalah seperti hukum air kencing, yaitu najis. Jika cairan itu keluar dari saluran reproduksi, maka tergolong suci. Karena cairan tersebut bukanlah dari sisa pencernaan makan dan minum sebagaimana kencing. Hukum asalnya adalah tidak najis sampai adanya dalil. Juga dikarenakan ketika seorang suami bersenggama dengan istrinya, ia tidak harus untuk mencuci kemaluannya atau pula pakaian yang tercemari mani. Mani itu tidak najis. Sama pula dengan cairan yang keluar dari saluran reproduksi yang dibahas di atas. (Syarh Al-Mumthi’, 1: 457) Kesimpulannya, keputihan tidaklah najis dan tidak wajib membersihkan pakaian yang terkena keputihan. Wallahu a’lam. Referensi: Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 50404: https://islamqa.info/ar/50404 Keputihan Pada Wanita – Jenis, Penyebab dan Pencegahan – Bidanku.com http://bidanku.com/keputihan-pada-wanita-jenis-penyebab-dan-pencegahan#ixzz4BtbPAbdN — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh keputihan najis
Apakah keputihan itu najis?   Permasalah keputihan merupakan permasalahan klasik pada kebanyakan kaum wanita. Keputihan akan sering teralami saat wanita sedang hamil, hal ini akibat adanya perubahan hormonal yang terjadi dan salah satu efek dari peningkatan hormonal tersebut adalah adanya produksi cairan yang meningkat serta diakibatkan juga oleh vagina wanita hamil yang mengalami penurunan keasamannya, juga akibat kondisi pencernaan mengalami perubahan.  Hal tersebut menyebabkan meningkatnya resiko sering terjadinya keputihan pada wanita hamil,  terutama keputihan yang diakibatkan adanya infeksi jamur.   Dalam madzhab Abu Hanifah, Imam Ahmad dan salah satu pendapat dari Imam Asy-Syafi’i dan dikuatkan pula oleh Imam Nawawi, bahwa cairan keputihan itu suci. Ketika dijelaskan tentang masalah keputihan dalam matan Zaad Al-Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin memilih pendapat yang menyatakan suci. Beliau mengutarakan bahwa farji (kemaluan) itu punya dua saluran. Saluran pertama adalah saluran zakar (reproduksi) yang ini bersambung hingga ke rahim dan tidak terkait dengan saluran kencing maupun kandung kemih, keluarnya di bagian bawah saluran kencing. Saluran kedua adalah saluran kencing, ini akan bersambung dengan kandung kemih dan keluar di atas kemaluan. Jika cairan itu keluar dari kandung kemih lewat saluran kencing, maka hukumnya itu najis. Hukum cairan yang keluar seperti itu adalah seperti hukum air kencing, yaitu najis. Jika cairan itu keluar dari saluran reproduksi, maka tergolong suci. Karena cairan tersebut bukanlah dari sisa pencernaan makan dan minum sebagaimana kencing. Hukum asalnya adalah tidak najis sampai adanya dalil. Juga dikarenakan ketika seorang suami bersenggama dengan istrinya, ia tidak harus untuk mencuci kemaluannya atau pula pakaian yang tercemari mani. Mani itu tidak najis. Sama pula dengan cairan yang keluar dari saluran reproduksi yang dibahas di atas. (Syarh Al-Mumthi’, 1: 457) Kesimpulannya, keputihan tidaklah najis dan tidak wajib membersihkan pakaian yang terkena keputihan. Wallahu a’lam. Referensi: Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 50404: https://islamqa.info/ar/50404 Keputihan Pada Wanita – Jenis, Penyebab dan Pencegahan – Bidanku.com http://bidanku.com/keputihan-pada-wanita-jenis-penyebab-dan-pencegahan#ixzz4BtbPAbdN — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh keputihan najis


Apakah keputihan itu najis?   Permasalah keputihan merupakan permasalahan klasik pada kebanyakan kaum wanita. Keputihan akan sering teralami saat wanita sedang hamil, hal ini akibat adanya perubahan hormonal yang terjadi dan salah satu efek dari peningkatan hormonal tersebut adalah adanya produksi cairan yang meningkat serta diakibatkan juga oleh vagina wanita hamil yang mengalami penurunan keasamannya, juga akibat kondisi pencernaan mengalami perubahan.  Hal tersebut menyebabkan meningkatnya resiko sering terjadinya keputihan pada wanita hamil,  terutama keputihan yang diakibatkan adanya infeksi jamur.   Dalam madzhab Abu Hanifah, Imam Ahmad dan salah satu pendapat dari Imam Asy-Syafi’i dan dikuatkan pula oleh Imam Nawawi, bahwa cairan keputihan itu suci. Ketika dijelaskan tentang masalah keputihan dalam matan Zaad Al-Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin memilih pendapat yang menyatakan suci. Beliau mengutarakan bahwa farji (kemaluan) itu punya dua saluran. Saluran pertama adalah saluran zakar (reproduksi) yang ini bersambung hingga ke rahim dan tidak terkait dengan saluran kencing maupun kandung kemih, keluarnya di bagian bawah saluran kencing. Saluran kedua adalah saluran kencing, ini akan bersambung dengan kandung kemih dan keluar di atas kemaluan. Jika cairan itu keluar dari kandung kemih lewat saluran kencing, maka hukumnya itu najis. Hukum cairan yang keluar seperti itu adalah seperti hukum air kencing, yaitu najis. Jika cairan itu keluar dari saluran reproduksi, maka tergolong suci. Karena cairan tersebut bukanlah dari sisa pencernaan makan dan minum sebagaimana kencing. Hukum asalnya adalah tidak najis sampai adanya dalil. Juga dikarenakan ketika seorang suami bersenggama dengan istrinya, ia tidak harus untuk mencuci kemaluannya atau pula pakaian yang tercemari mani. Mani itu tidak najis. Sama pula dengan cairan yang keluar dari saluran reproduksi yang dibahas di atas. (Syarh Al-Mumthi’, 1: 457) Kesimpulannya, keputihan tidaklah najis dan tidak wajib membersihkan pakaian yang terkena keputihan. Wallahu a’lam. Referensi: Syarh Al-Mumthi’ ‘ala Zaad Al-Mustaqni’. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 50404: https://islamqa.info/ar/50404 Keputihan Pada Wanita – Jenis, Penyebab dan Pencegahan – Bidanku.com http://bidanku.com/keputihan-pada-wanita-jenis-penyebab-dan-pencegahan#ixzz4BtbPAbdN — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsdarah haidh keputihan najis

Belum Membayar Zakat Beberapa Tahun

Bagaimana kalau ada orang yang bertahun-tahun belum menunaikan zakat? Ada yang belum paham atau lupa padahal sudah punya kewajiban mengeluarkan zakat karena hartanya di atas nishab. Nishab yaitu kadar minimal suatu harta terkena zakat.   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizahullah tentang hal ini menyatakan bahwa tetap wajib menunaikan zakat  dari tahun-tahun yang telah lewat. Jika bisa diketahui jumlah harta setiap tahun yang harus dizakati, maka dikeluarkan berdasarkan jumlah tersebut. Kalau tidak diketahui jumlahnya, maka ditaksir atau diperkirakan berapa besar zakatnya. Ahli fikih di masa silam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam soal no. 494 dari pertemuan ke-12 dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh ditanya, ada seseorang yang selama lima tahun meremehkan untuk mengeluarkan zakat. Saat ini ia bertaubat. Apakah taubatnya saja sudah menggugurkan kewajiban berzakat? Kalau belum menggugurkan, bagaimana mestinya? Jumlah harta yang ada lebih daripada 10.000 riyal Saudi, namun jumlah harta tersebut saat ini belum diketahui. Syaikh rahimahullah menjawab bahwa ingatlah bahwa zakat itu adalah hak orang-orang fakir. Kalau ia tidak menunaikannya berarti ia telah melalaikan dua hak sekaligus yaitu hak Allah dan hak orang fakir serta penerima zakat yang lain. Jika ia bertaubat setelah lima tahun seperti yang ditanyakan, maka hak Allah jadi gugur dengan ia bertaubat karena Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ “Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Asy-Syura: 25) Namun hak pada yang berhak menerima zakat tetap ditunaikan. Yaitu ia punya kewajiban tetap mengeluarkan zakat harta tadi pada fakir miskin dan lainnya (yang berhak menerima zakat). Karenanya wajib baginya untuk menyerahkan zakat kepada mereka yang berhak menerima, ia akan mendapatkan pahala zakat sekaligus agar taubatnya dinilai sah. Karena karunia Allah itu begitu besar. Adapun besar zakat yang dikeluarkan, maka cobalah diperkirakan semampunya. Ingatlah Allah tidaklah membebani kita kecuali yang kita sanggupi. Kalau uangnya 10.000 riyal Saudi misalnya, maka hitung saja kira-kira zakat dalam setahun itu berapa. Ada 250 riyal. Maka setiap tahunnya dikeluarkan sebesar itu dari beberapa tahun yang belum dikeluarkan zakat. Kecuali kalau memang ada penambahan dari 10.000 riyal tadi, maka tambahan tadi diakumulasikan. Begitu pula kalau dalam beberapa tahun itu kurang dari jumlah 10.000, maka berarti zakatnya juga berkurang. Demikian penjelasan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Semisal kita belum membayar zakat selama lima tahun (dari 1433 – 1437 H saat ini), maka bisa lihat di simpanan kita di buku tabungan. Misal hitungan haulnya pada bulan Ramadhan ini.   Saldo akhir pada: Bulan Ramadhan 1433 H: 20 juta Bulan Ramadhan 1434 H: 30 juta Bulan Ramadhan 1435 H: 40 juta Bulan Ramadhan 1436 H: 50 juta Bulan Ramadhan 1437 H: 40 juta   Zakat yang mesti dikeluarkan: Untuk tahun 1433 H: 2,5% x 20 juta = 500 ribu Untuk tahun 1434 H: 2,5% x 30 juta = 750 ribu Untuk tahun 1435 H: 2,5% x 40 juta = 1 juta Untuk tahun 1436 H: 2,5% x 50 juta = 1,25 juta Untuk tahun 1437 H: 2,5% x 40 juta = 1 juta Totalnya yang harus dikeluarkan tahun ini untuk lima tahun: 4,5 juta rupiah   Catatan: Ukuran nishab yang dipakai adalah nishab perak (595 gram perak murni, diperkirakan senilai dengan 5 juta rupiah). Berarti harta yang sudah bertahan setahun di atas 5 juta rupiah sudah terkena zakat.   Semoga manfaat. Semoga Allah berkahi harta kita.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 26119 (https://islamqa.info/ar/26119)   Diselesaikan ba’da ‘Ashar, 13 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspanduan zakat qadha zakat

Belum Membayar Zakat Beberapa Tahun

Bagaimana kalau ada orang yang bertahun-tahun belum menunaikan zakat? Ada yang belum paham atau lupa padahal sudah punya kewajiban mengeluarkan zakat karena hartanya di atas nishab. Nishab yaitu kadar minimal suatu harta terkena zakat.   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizahullah tentang hal ini menyatakan bahwa tetap wajib menunaikan zakat  dari tahun-tahun yang telah lewat. Jika bisa diketahui jumlah harta setiap tahun yang harus dizakati, maka dikeluarkan berdasarkan jumlah tersebut. Kalau tidak diketahui jumlahnya, maka ditaksir atau diperkirakan berapa besar zakatnya. Ahli fikih di masa silam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam soal no. 494 dari pertemuan ke-12 dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh ditanya, ada seseorang yang selama lima tahun meremehkan untuk mengeluarkan zakat. Saat ini ia bertaubat. Apakah taubatnya saja sudah menggugurkan kewajiban berzakat? Kalau belum menggugurkan, bagaimana mestinya? Jumlah harta yang ada lebih daripada 10.000 riyal Saudi, namun jumlah harta tersebut saat ini belum diketahui. Syaikh rahimahullah menjawab bahwa ingatlah bahwa zakat itu adalah hak orang-orang fakir. Kalau ia tidak menunaikannya berarti ia telah melalaikan dua hak sekaligus yaitu hak Allah dan hak orang fakir serta penerima zakat yang lain. Jika ia bertaubat setelah lima tahun seperti yang ditanyakan, maka hak Allah jadi gugur dengan ia bertaubat karena Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ “Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Asy-Syura: 25) Namun hak pada yang berhak menerima zakat tetap ditunaikan. Yaitu ia punya kewajiban tetap mengeluarkan zakat harta tadi pada fakir miskin dan lainnya (yang berhak menerima zakat). Karenanya wajib baginya untuk menyerahkan zakat kepada mereka yang berhak menerima, ia akan mendapatkan pahala zakat sekaligus agar taubatnya dinilai sah. Karena karunia Allah itu begitu besar. Adapun besar zakat yang dikeluarkan, maka cobalah diperkirakan semampunya. Ingatlah Allah tidaklah membebani kita kecuali yang kita sanggupi. Kalau uangnya 10.000 riyal Saudi misalnya, maka hitung saja kira-kira zakat dalam setahun itu berapa. Ada 250 riyal. Maka setiap tahunnya dikeluarkan sebesar itu dari beberapa tahun yang belum dikeluarkan zakat. Kecuali kalau memang ada penambahan dari 10.000 riyal tadi, maka tambahan tadi diakumulasikan. Begitu pula kalau dalam beberapa tahun itu kurang dari jumlah 10.000, maka berarti zakatnya juga berkurang. Demikian penjelasan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Semisal kita belum membayar zakat selama lima tahun (dari 1433 – 1437 H saat ini), maka bisa lihat di simpanan kita di buku tabungan. Misal hitungan haulnya pada bulan Ramadhan ini.   Saldo akhir pada: Bulan Ramadhan 1433 H: 20 juta Bulan Ramadhan 1434 H: 30 juta Bulan Ramadhan 1435 H: 40 juta Bulan Ramadhan 1436 H: 50 juta Bulan Ramadhan 1437 H: 40 juta   Zakat yang mesti dikeluarkan: Untuk tahun 1433 H: 2,5% x 20 juta = 500 ribu Untuk tahun 1434 H: 2,5% x 30 juta = 750 ribu Untuk tahun 1435 H: 2,5% x 40 juta = 1 juta Untuk tahun 1436 H: 2,5% x 50 juta = 1,25 juta Untuk tahun 1437 H: 2,5% x 40 juta = 1 juta Totalnya yang harus dikeluarkan tahun ini untuk lima tahun: 4,5 juta rupiah   Catatan: Ukuran nishab yang dipakai adalah nishab perak (595 gram perak murni, diperkirakan senilai dengan 5 juta rupiah). Berarti harta yang sudah bertahan setahun di atas 5 juta rupiah sudah terkena zakat.   Semoga manfaat. Semoga Allah berkahi harta kita.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 26119 (https://islamqa.info/ar/26119)   Diselesaikan ba’da ‘Ashar, 13 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspanduan zakat qadha zakat
Bagaimana kalau ada orang yang bertahun-tahun belum menunaikan zakat? Ada yang belum paham atau lupa padahal sudah punya kewajiban mengeluarkan zakat karena hartanya di atas nishab. Nishab yaitu kadar minimal suatu harta terkena zakat.   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizahullah tentang hal ini menyatakan bahwa tetap wajib menunaikan zakat  dari tahun-tahun yang telah lewat. Jika bisa diketahui jumlah harta setiap tahun yang harus dizakati, maka dikeluarkan berdasarkan jumlah tersebut. Kalau tidak diketahui jumlahnya, maka ditaksir atau diperkirakan berapa besar zakatnya. Ahli fikih di masa silam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam soal no. 494 dari pertemuan ke-12 dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh ditanya, ada seseorang yang selama lima tahun meremehkan untuk mengeluarkan zakat. Saat ini ia bertaubat. Apakah taubatnya saja sudah menggugurkan kewajiban berzakat? Kalau belum menggugurkan, bagaimana mestinya? Jumlah harta yang ada lebih daripada 10.000 riyal Saudi, namun jumlah harta tersebut saat ini belum diketahui. Syaikh rahimahullah menjawab bahwa ingatlah bahwa zakat itu adalah hak orang-orang fakir. Kalau ia tidak menunaikannya berarti ia telah melalaikan dua hak sekaligus yaitu hak Allah dan hak orang fakir serta penerima zakat yang lain. Jika ia bertaubat setelah lima tahun seperti yang ditanyakan, maka hak Allah jadi gugur dengan ia bertaubat karena Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ “Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Asy-Syura: 25) Namun hak pada yang berhak menerima zakat tetap ditunaikan. Yaitu ia punya kewajiban tetap mengeluarkan zakat harta tadi pada fakir miskin dan lainnya (yang berhak menerima zakat). Karenanya wajib baginya untuk menyerahkan zakat kepada mereka yang berhak menerima, ia akan mendapatkan pahala zakat sekaligus agar taubatnya dinilai sah. Karena karunia Allah itu begitu besar. Adapun besar zakat yang dikeluarkan, maka cobalah diperkirakan semampunya. Ingatlah Allah tidaklah membebani kita kecuali yang kita sanggupi. Kalau uangnya 10.000 riyal Saudi misalnya, maka hitung saja kira-kira zakat dalam setahun itu berapa. Ada 250 riyal. Maka setiap tahunnya dikeluarkan sebesar itu dari beberapa tahun yang belum dikeluarkan zakat. Kecuali kalau memang ada penambahan dari 10.000 riyal tadi, maka tambahan tadi diakumulasikan. Begitu pula kalau dalam beberapa tahun itu kurang dari jumlah 10.000, maka berarti zakatnya juga berkurang. Demikian penjelasan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Semisal kita belum membayar zakat selama lima tahun (dari 1433 – 1437 H saat ini), maka bisa lihat di simpanan kita di buku tabungan. Misal hitungan haulnya pada bulan Ramadhan ini.   Saldo akhir pada: Bulan Ramadhan 1433 H: 20 juta Bulan Ramadhan 1434 H: 30 juta Bulan Ramadhan 1435 H: 40 juta Bulan Ramadhan 1436 H: 50 juta Bulan Ramadhan 1437 H: 40 juta   Zakat yang mesti dikeluarkan: Untuk tahun 1433 H: 2,5% x 20 juta = 500 ribu Untuk tahun 1434 H: 2,5% x 30 juta = 750 ribu Untuk tahun 1435 H: 2,5% x 40 juta = 1 juta Untuk tahun 1436 H: 2,5% x 50 juta = 1,25 juta Untuk tahun 1437 H: 2,5% x 40 juta = 1 juta Totalnya yang harus dikeluarkan tahun ini untuk lima tahun: 4,5 juta rupiah   Catatan: Ukuran nishab yang dipakai adalah nishab perak (595 gram perak murni, diperkirakan senilai dengan 5 juta rupiah). Berarti harta yang sudah bertahan setahun di atas 5 juta rupiah sudah terkena zakat.   Semoga manfaat. Semoga Allah berkahi harta kita.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 26119 (https://islamqa.info/ar/26119)   Diselesaikan ba’da ‘Ashar, 13 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspanduan zakat qadha zakat


Bagaimana kalau ada orang yang bertahun-tahun belum menunaikan zakat? Ada yang belum paham atau lupa padahal sudah punya kewajiban mengeluarkan zakat karena hartanya di atas nishab. Nishab yaitu kadar minimal suatu harta terkena zakat.   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizahullah tentang hal ini menyatakan bahwa tetap wajib menunaikan zakat  dari tahun-tahun yang telah lewat. Jika bisa diketahui jumlah harta setiap tahun yang harus dizakati, maka dikeluarkan berdasarkan jumlah tersebut. Kalau tidak diketahui jumlahnya, maka ditaksir atau diperkirakan berapa besar zakatnya. Ahli fikih di masa silam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam soal no. 494 dari pertemuan ke-12 dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh ditanya, ada seseorang yang selama lima tahun meremehkan untuk mengeluarkan zakat. Saat ini ia bertaubat. Apakah taubatnya saja sudah menggugurkan kewajiban berzakat? Kalau belum menggugurkan, bagaimana mestinya? Jumlah harta yang ada lebih daripada 10.000 riyal Saudi, namun jumlah harta tersebut saat ini belum diketahui. Syaikh rahimahullah menjawab bahwa ingatlah bahwa zakat itu adalah hak orang-orang fakir. Kalau ia tidak menunaikannya berarti ia telah melalaikan dua hak sekaligus yaitu hak Allah dan hak orang fakir serta penerima zakat yang lain. Jika ia bertaubat setelah lima tahun seperti yang ditanyakan, maka hak Allah jadi gugur dengan ia bertaubat karena Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ “Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Asy-Syura: 25) Namun hak pada yang berhak menerima zakat tetap ditunaikan. Yaitu ia punya kewajiban tetap mengeluarkan zakat harta tadi pada fakir miskin dan lainnya (yang berhak menerima zakat). Karenanya wajib baginya untuk menyerahkan zakat kepada mereka yang berhak menerima, ia akan mendapatkan pahala zakat sekaligus agar taubatnya dinilai sah. Karena karunia Allah itu begitu besar. Adapun besar zakat yang dikeluarkan, maka cobalah diperkirakan semampunya. Ingatlah Allah tidaklah membebani kita kecuali yang kita sanggupi. Kalau uangnya 10.000 riyal Saudi misalnya, maka hitung saja kira-kira zakat dalam setahun itu berapa. Ada 250 riyal. Maka setiap tahunnya dikeluarkan sebesar itu dari beberapa tahun yang belum dikeluarkan zakat. Kecuali kalau memang ada penambahan dari 10.000 riyal tadi, maka tambahan tadi diakumulasikan. Begitu pula kalau dalam beberapa tahun itu kurang dari jumlah 10.000, maka berarti zakatnya juga berkurang. Demikian penjelasan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Semisal kita belum membayar zakat selama lima tahun (dari 1433 – 1437 H saat ini), maka bisa lihat di simpanan kita di buku tabungan. Misal hitungan haulnya pada bulan Ramadhan ini.   Saldo akhir pada: Bulan Ramadhan 1433 H: 20 juta Bulan Ramadhan 1434 H: 30 juta Bulan Ramadhan 1435 H: 40 juta Bulan Ramadhan 1436 H: 50 juta Bulan Ramadhan 1437 H: 40 juta   Zakat yang mesti dikeluarkan: Untuk tahun 1433 H: 2,5% x 20 juta = 500 ribu Untuk tahun 1434 H: 2,5% x 30 juta = 750 ribu Untuk tahun 1435 H: 2,5% x 40 juta = 1 juta Untuk tahun 1436 H: 2,5% x 50 juta = 1,25 juta Untuk tahun 1437 H: 2,5% x 40 juta = 1 juta Totalnya yang harus dikeluarkan tahun ini untuk lima tahun: 4,5 juta rupiah   Catatan: Ukuran nishab yang dipakai adalah nishab perak (595 gram perak murni, diperkirakan senilai dengan 5 juta rupiah). Berarti harta yang sudah bertahan setahun di atas 5 juta rupiah sudah terkena zakat.   Semoga manfaat. Semoga Allah berkahi harta kita.   Referensi: Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 26119 (https://islamqa.info/ar/26119)   Diselesaikan ba’da ‘Ashar, 13 Ramadhan 1437 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspanduan zakat qadha zakat

Khutbah Jumat: 3 Amalan di Akhir Ramadhan

Apa amalan kita di akhir Ramadhan? Silakan baca ulasan khutbah Jumat berikut.   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Marilah kita senantiasa meningkatkan rasa syukur kita dengan dibuktikan dengan ketakwaan pada Allah. Karena Allah telah memberikan kita berbagai nikmat. Terutama tiga nikmat yang besar yang disebutkan oleh Wahb bin Munabbih sebagai tiga nikmat utama yaitu Islam, sehat dan kecukupan. Shalawat dan salam atas junjungan kita, suri tauladan kita, Nabi akhir zaman, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada para sahabatnya dan pengikutnya hingga akhir zaman. Kita sebentar lagi akan menjelang akhir-akhir Ramadhan. Apa saja amalan yang mesti kita lakukan? Ada tiga amalan yang bisa kita fokus untuk melakukannya di akhir-akhir Ramadhan nanti.   Kaum muslimin rahimakumullah,   Pertama: Lebih serius lagi dalam ibadah di akhir Ramadhan   Lihatlah keseriusan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.” (HR. Muslim, no. 1175) Dikatakan oleh istri tercinta beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari, no. 2024; Muslim, no. 1174).   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah,   Kedua: Melakukan I’tikaf I’tikaf maksudnya adalah berdiam di masjid beberapa waktu untuk lebih konsen melakukan ibadah. Lihatlah contoh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat. (HR. Bukhari, no. 2026; Muslim, no. 1172). Hikmah beliau seperti itu disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri berikut di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ “Aku pernah melakukan i’tikaf pada sepuluh hari Ramadhan yang pertama. Aku berkeinginan mencari malam lailatul qadar pada malam tersebut. Kemudian aku beri’tikaf di pertengahan bulan, aku datang dan ada yang mengatakan padaku bahwa lailatul qadar itu di sepuluh hari yang terakhir. Siapa saja yang ingin beri’tikaf di antara kalian, maka beri’tikaflah.” Lalu di antara para sahabat ada yang beri’tikaf bersama beliau. (HR. Bukhari, no. 2018; Muslim, no. 1167). Jadi, beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam– melakukan i’tikaf supaya mudah mendapatkan malam lailatul qadar. Lalu berapa lama waktu i’tikaf? Al-Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al-Inshaf, 6: 17) Karena Allah hanyalah menetapkan, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beri’tikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” (Lihat Al-Muhalla, 5: 180). Berarti beri’tikaf di siang atau malam hari dibolehkan walau hanya sesaat.   Jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah,   Ketiga: Raih Lailatul Qadar Allah menyebut keutamaan lailatul qadar, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) Menghidupkan malam lailatul qadar bukan hanya dengan shalat, bisa pula dengan dzikir dan tilawah Al Qur’an. Namun amalan shalat lebih utama dari amalan lainnya di malam lailatul qadar berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Bisa juga kita mengamalkan do’a yang pernah diajarkan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau kita bertemu dengan malam Lailatul Qadar yaitu do’a: “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni” (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan do’a ini pada ‘Aisyah, istri tercinta beliau.   Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam.   Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjama’ah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjama’ah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” (Latha’if Al-Ma’arif, hlm. 329). Demikian khutbah pertama ini.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَنَا مُحَمَّدٌ عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah,   Sebagaimana telah dijelaskan tentang lailatul qadar tadi, lalu kapan lailatul qadar itu terjadi? Kata Ibnu Taimiyah, lailatul qadar sudah diketahui di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Inilah yang disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau, هِيَ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Malam lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Malam tersebut lebih mungkin ditemukan pada malam ganjil. Akan tetapi, ganjil tersebut bisa dihitung dari awal bulan, maka malam yang dicari adalah malam ke-21, 23, 25, 27, dan 29. Namun bisa jadi pula lailatul qadar dihitung dari malam yang tersisa. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِتَاسِعَةٍ تَبْقَى لِسَابِعَةٍ تَبْقَى لِخَامِسَةٍ تَبْقَى لِثَالِثَةٍ تَبْقَى “Bisa jadi lailatul qadar ada pada sembilan hari yang tersisa, bisa jadi ada pada tujuh hari yang tersisa, bisa jadi pula pada lima hari yang tersisa, bisa juga pada tiga hari yang tersisa” (HR. Bukhari). Oleh karena itu, jika bulan Ramadhan ternyata 30 hari, berarti malam ketiga puluh adalah malam yang menggenapi. Jika dihitung dari hari terakhir, malam ke-22 berarti sembilan hari yang tersisa. Malam ke-24 berarti tujuh hari yang tersisa. Inilah yang ditafsirkan oleh Abu Sa’id Al Khudri dalam hadits shahih. Inilah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa memilah-milah hari ganjil dan genap. Kata Ibnu Taimiyah pula … Lailatul qadar lebih sering terjadi pada malam ke-27. Kenyataannya demikian sebagaimana Ubay bin Ka’ab itu bersumpah bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Ada yang bertanya padanya, “Dari mana engkau bisa tahu bahwa lailatul qadar terjadi pada malam tersebut?” “Yaitu dari ayat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan pada kami bahwa pagi harinya matahari akan terbit dengan sinar yang tidak begitu menyorot”, jawab Ubay. (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 284-285).   Akhirnya kami memohon kepada Allah Ta’ala agar senantiasa memberikan kita petunjuk dan taufik untuk menghidupkan akhir Ramadhan ini dengan amalan shalih.   Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalasnya sepuluh kali.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. — Naskah Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal di Masjid Adz-Dzikra Ngampel, Warak, Panggang, 12 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsitikaf khutbah jumat khutbah jumat ramadhan lailatul qadar

Khutbah Jumat: 3 Amalan di Akhir Ramadhan

Apa amalan kita di akhir Ramadhan? Silakan baca ulasan khutbah Jumat berikut.   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Marilah kita senantiasa meningkatkan rasa syukur kita dengan dibuktikan dengan ketakwaan pada Allah. Karena Allah telah memberikan kita berbagai nikmat. Terutama tiga nikmat yang besar yang disebutkan oleh Wahb bin Munabbih sebagai tiga nikmat utama yaitu Islam, sehat dan kecukupan. Shalawat dan salam atas junjungan kita, suri tauladan kita, Nabi akhir zaman, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada para sahabatnya dan pengikutnya hingga akhir zaman. Kita sebentar lagi akan menjelang akhir-akhir Ramadhan. Apa saja amalan yang mesti kita lakukan? Ada tiga amalan yang bisa kita fokus untuk melakukannya di akhir-akhir Ramadhan nanti.   Kaum muslimin rahimakumullah,   Pertama: Lebih serius lagi dalam ibadah di akhir Ramadhan   Lihatlah keseriusan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.” (HR. Muslim, no. 1175) Dikatakan oleh istri tercinta beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari, no. 2024; Muslim, no. 1174).   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah,   Kedua: Melakukan I’tikaf I’tikaf maksudnya adalah berdiam di masjid beberapa waktu untuk lebih konsen melakukan ibadah. Lihatlah contoh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat. (HR. Bukhari, no. 2026; Muslim, no. 1172). Hikmah beliau seperti itu disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri berikut di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ “Aku pernah melakukan i’tikaf pada sepuluh hari Ramadhan yang pertama. Aku berkeinginan mencari malam lailatul qadar pada malam tersebut. Kemudian aku beri’tikaf di pertengahan bulan, aku datang dan ada yang mengatakan padaku bahwa lailatul qadar itu di sepuluh hari yang terakhir. Siapa saja yang ingin beri’tikaf di antara kalian, maka beri’tikaflah.” Lalu di antara para sahabat ada yang beri’tikaf bersama beliau. (HR. Bukhari, no. 2018; Muslim, no. 1167). Jadi, beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam– melakukan i’tikaf supaya mudah mendapatkan malam lailatul qadar. Lalu berapa lama waktu i’tikaf? Al-Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al-Inshaf, 6: 17) Karena Allah hanyalah menetapkan, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beri’tikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” (Lihat Al-Muhalla, 5: 180). Berarti beri’tikaf di siang atau malam hari dibolehkan walau hanya sesaat.   Jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah,   Ketiga: Raih Lailatul Qadar Allah menyebut keutamaan lailatul qadar, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) Menghidupkan malam lailatul qadar bukan hanya dengan shalat, bisa pula dengan dzikir dan tilawah Al Qur’an. Namun amalan shalat lebih utama dari amalan lainnya di malam lailatul qadar berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Bisa juga kita mengamalkan do’a yang pernah diajarkan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau kita bertemu dengan malam Lailatul Qadar yaitu do’a: “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni” (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan do’a ini pada ‘Aisyah, istri tercinta beliau.   Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam.   Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjama’ah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjama’ah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” (Latha’if Al-Ma’arif, hlm. 329). Demikian khutbah pertama ini.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَنَا مُحَمَّدٌ عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah,   Sebagaimana telah dijelaskan tentang lailatul qadar tadi, lalu kapan lailatul qadar itu terjadi? Kata Ibnu Taimiyah, lailatul qadar sudah diketahui di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Inilah yang disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau, هِيَ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Malam lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Malam tersebut lebih mungkin ditemukan pada malam ganjil. Akan tetapi, ganjil tersebut bisa dihitung dari awal bulan, maka malam yang dicari adalah malam ke-21, 23, 25, 27, dan 29. Namun bisa jadi pula lailatul qadar dihitung dari malam yang tersisa. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِتَاسِعَةٍ تَبْقَى لِسَابِعَةٍ تَبْقَى لِخَامِسَةٍ تَبْقَى لِثَالِثَةٍ تَبْقَى “Bisa jadi lailatul qadar ada pada sembilan hari yang tersisa, bisa jadi ada pada tujuh hari yang tersisa, bisa jadi pula pada lima hari yang tersisa, bisa juga pada tiga hari yang tersisa” (HR. Bukhari). Oleh karena itu, jika bulan Ramadhan ternyata 30 hari, berarti malam ketiga puluh adalah malam yang menggenapi. Jika dihitung dari hari terakhir, malam ke-22 berarti sembilan hari yang tersisa. Malam ke-24 berarti tujuh hari yang tersisa. Inilah yang ditafsirkan oleh Abu Sa’id Al Khudri dalam hadits shahih. Inilah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa memilah-milah hari ganjil dan genap. Kata Ibnu Taimiyah pula … Lailatul qadar lebih sering terjadi pada malam ke-27. Kenyataannya demikian sebagaimana Ubay bin Ka’ab itu bersumpah bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Ada yang bertanya padanya, “Dari mana engkau bisa tahu bahwa lailatul qadar terjadi pada malam tersebut?” “Yaitu dari ayat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan pada kami bahwa pagi harinya matahari akan terbit dengan sinar yang tidak begitu menyorot”, jawab Ubay. (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 284-285).   Akhirnya kami memohon kepada Allah Ta’ala agar senantiasa memberikan kita petunjuk dan taufik untuk menghidupkan akhir Ramadhan ini dengan amalan shalih.   Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalasnya sepuluh kali.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. — Naskah Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal di Masjid Adz-Dzikra Ngampel, Warak, Panggang, 12 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsitikaf khutbah jumat khutbah jumat ramadhan lailatul qadar
Apa amalan kita di akhir Ramadhan? Silakan baca ulasan khutbah Jumat berikut.   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Marilah kita senantiasa meningkatkan rasa syukur kita dengan dibuktikan dengan ketakwaan pada Allah. Karena Allah telah memberikan kita berbagai nikmat. Terutama tiga nikmat yang besar yang disebutkan oleh Wahb bin Munabbih sebagai tiga nikmat utama yaitu Islam, sehat dan kecukupan. Shalawat dan salam atas junjungan kita, suri tauladan kita, Nabi akhir zaman, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada para sahabatnya dan pengikutnya hingga akhir zaman. Kita sebentar lagi akan menjelang akhir-akhir Ramadhan. Apa saja amalan yang mesti kita lakukan? Ada tiga amalan yang bisa kita fokus untuk melakukannya di akhir-akhir Ramadhan nanti.   Kaum muslimin rahimakumullah,   Pertama: Lebih serius lagi dalam ibadah di akhir Ramadhan   Lihatlah keseriusan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.” (HR. Muslim, no. 1175) Dikatakan oleh istri tercinta beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari, no. 2024; Muslim, no. 1174).   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah,   Kedua: Melakukan I’tikaf I’tikaf maksudnya adalah berdiam di masjid beberapa waktu untuk lebih konsen melakukan ibadah. Lihatlah contoh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat. (HR. Bukhari, no. 2026; Muslim, no. 1172). Hikmah beliau seperti itu disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri berikut di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ “Aku pernah melakukan i’tikaf pada sepuluh hari Ramadhan yang pertama. Aku berkeinginan mencari malam lailatul qadar pada malam tersebut. Kemudian aku beri’tikaf di pertengahan bulan, aku datang dan ada yang mengatakan padaku bahwa lailatul qadar itu di sepuluh hari yang terakhir. Siapa saja yang ingin beri’tikaf di antara kalian, maka beri’tikaflah.” Lalu di antara para sahabat ada yang beri’tikaf bersama beliau. (HR. Bukhari, no. 2018; Muslim, no. 1167). Jadi, beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam– melakukan i’tikaf supaya mudah mendapatkan malam lailatul qadar. Lalu berapa lama waktu i’tikaf? Al-Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al-Inshaf, 6: 17) Karena Allah hanyalah menetapkan, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beri’tikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” (Lihat Al-Muhalla, 5: 180). Berarti beri’tikaf di siang atau malam hari dibolehkan walau hanya sesaat.   Jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah,   Ketiga: Raih Lailatul Qadar Allah menyebut keutamaan lailatul qadar, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) Menghidupkan malam lailatul qadar bukan hanya dengan shalat, bisa pula dengan dzikir dan tilawah Al Qur’an. Namun amalan shalat lebih utama dari amalan lainnya di malam lailatul qadar berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Bisa juga kita mengamalkan do’a yang pernah diajarkan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau kita bertemu dengan malam Lailatul Qadar yaitu do’a: “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni” (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan do’a ini pada ‘Aisyah, istri tercinta beliau.   Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam.   Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjama’ah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjama’ah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” (Latha’if Al-Ma’arif, hlm. 329). Demikian khutbah pertama ini.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَنَا مُحَمَّدٌ عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah,   Sebagaimana telah dijelaskan tentang lailatul qadar tadi, lalu kapan lailatul qadar itu terjadi? Kata Ibnu Taimiyah, lailatul qadar sudah diketahui di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Inilah yang disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau, هِيَ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Malam lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Malam tersebut lebih mungkin ditemukan pada malam ganjil. Akan tetapi, ganjil tersebut bisa dihitung dari awal bulan, maka malam yang dicari adalah malam ke-21, 23, 25, 27, dan 29. Namun bisa jadi pula lailatul qadar dihitung dari malam yang tersisa. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِتَاسِعَةٍ تَبْقَى لِسَابِعَةٍ تَبْقَى لِخَامِسَةٍ تَبْقَى لِثَالِثَةٍ تَبْقَى “Bisa jadi lailatul qadar ada pada sembilan hari yang tersisa, bisa jadi ada pada tujuh hari yang tersisa, bisa jadi pula pada lima hari yang tersisa, bisa juga pada tiga hari yang tersisa” (HR. Bukhari). Oleh karena itu, jika bulan Ramadhan ternyata 30 hari, berarti malam ketiga puluh adalah malam yang menggenapi. Jika dihitung dari hari terakhir, malam ke-22 berarti sembilan hari yang tersisa. Malam ke-24 berarti tujuh hari yang tersisa. Inilah yang ditafsirkan oleh Abu Sa’id Al Khudri dalam hadits shahih. Inilah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa memilah-milah hari ganjil dan genap. Kata Ibnu Taimiyah pula … Lailatul qadar lebih sering terjadi pada malam ke-27. Kenyataannya demikian sebagaimana Ubay bin Ka’ab itu bersumpah bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Ada yang bertanya padanya, “Dari mana engkau bisa tahu bahwa lailatul qadar terjadi pada malam tersebut?” “Yaitu dari ayat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan pada kami bahwa pagi harinya matahari akan terbit dengan sinar yang tidak begitu menyorot”, jawab Ubay. (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 284-285).   Akhirnya kami memohon kepada Allah Ta’ala agar senantiasa memberikan kita petunjuk dan taufik untuk menghidupkan akhir Ramadhan ini dengan amalan shalih.   Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalasnya sepuluh kali.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. — Naskah Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal di Masjid Adz-Dzikra Ngampel, Warak, Panggang, 12 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsitikaf khutbah jumat khutbah jumat ramadhan lailatul qadar


Apa amalan kita di akhir Ramadhan? Silakan baca ulasan khutbah Jumat berikut.   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الكَرِيْمِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَفْضَلُ الهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ r وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ َوكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ Marilah kita senantiasa meningkatkan rasa syukur kita dengan dibuktikan dengan ketakwaan pada Allah. Karena Allah telah memberikan kita berbagai nikmat. Terutama tiga nikmat yang besar yang disebutkan oleh Wahb bin Munabbih sebagai tiga nikmat utama yaitu Islam, sehat dan kecukupan. Shalawat dan salam atas junjungan kita, suri tauladan kita, Nabi akhir zaman, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada para sahabatnya dan pengikutnya hingga akhir zaman. Kita sebentar lagi akan menjelang akhir-akhir Ramadhan. Apa saja amalan yang mesti kita lakukan? Ada tiga amalan yang bisa kita fokus untuk melakukannya di akhir-akhir Ramadhan nanti.   Kaum muslimin rahimakumullah,   Pertama: Lebih serius lagi dalam ibadah di akhir Ramadhan   Lihatlah keseriusan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.” (HR. Muslim, no. 1175) Dikatakan oleh istri tercinta beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari, no. 2024; Muslim, no. 1174).   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah,   Kedua: Melakukan I’tikaf I’tikaf maksudnya adalah berdiam di masjid beberapa waktu untuk lebih konsen melakukan ibadah. Lihatlah contoh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat. (HR. Bukhari, no. 2026; Muslim, no. 1172). Hikmah beliau seperti itu disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri berikut di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ “Aku pernah melakukan i’tikaf pada sepuluh hari Ramadhan yang pertama. Aku berkeinginan mencari malam lailatul qadar pada malam tersebut. Kemudian aku beri’tikaf di pertengahan bulan, aku datang dan ada yang mengatakan padaku bahwa lailatul qadar itu di sepuluh hari yang terakhir. Siapa saja yang ingin beri’tikaf di antara kalian, maka beri’tikaflah.” Lalu di antara para sahabat ada yang beri’tikaf bersama beliau. (HR. Bukhari, no. 2018; Muslim, no. 1167). Jadi, beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam– melakukan i’tikaf supaya mudah mendapatkan malam lailatul qadar. Lalu berapa lama waktu i’tikaf? Al-Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al-Inshaf, 6: 17) Karena Allah hanyalah menetapkan, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beri’tikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” (Lihat Al-Muhalla, 5: 180). Berarti beri’tikaf di siang atau malam hari dibolehkan walau hanya sesaat.   Jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah,   Ketiga: Raih Lailatul Qadar Allah menyebut keutamaan lailatul qadar, لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3) تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (4) سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ (5) “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) Menghidupkan malam lailatul qadar bukan hanya dengan shalat, bisa pula dengan dzikir dan tilawah Al Qur’an. Namun amalan shalat lebih utama dari amalan lainnya di malam lailatul qadar berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Bisa juga kita mengamalkan do’a yang pernah diajarkan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau kita bertemu dengan malam Lailatul Qadar yaitu do’a: “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni” (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan do’a ini pada ‘Aisyah, istri tercinta beliau.   Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan tidak mesti seluruh malam.   Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas disebutkan, أَنَّ إِحْيَاءَهَا يَحْصُلُ بِأَنْ يُصَلِّيَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ وَ يَعْزِمُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ “Menghidupkan lailatul qadar bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjama’ah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, مَنْ شَهِدَ لَيْلَةَ القَدْرِ ـ يَعْنِي فِي جَمَاعَةٍ ـ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظِّهِ مِنْهَا “Siapa yang menghadiri shalat berjama’ah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” (Latha’if Al-Ma’arif, hlm. 329). Demikian khutbah pertama ini.   أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَنَا مُحَمَّدٌ عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ   Jama’ah shalat Jum’at yang semoga dirahmati oleh Allah,   Sebagaimana telah dijelaskan tentang lailatul qadar tadi, lalu kapan lailatul qadar itu terjadi? Kata Ibnu Taimiyah, lailatul qadar sudah diketahui di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Inilah yang disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau, هِيَ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Malam lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Malam tersebut lebih mungkin ditemukan pada malam ganjil. Akan tetapi, ganjil tersebut bisa dihitung dari awal bulan, maka malam yang dicari adalah malam ke-21, 23, 25, 27, dan 29. Namun bisa jadi pula lailatul qadar dihitung dari malam yang tersisa. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِتَاسِعَةٍ تَبْقَى لِسَابِعَةٍ تَبْقَى لِخَامِسَةٍ تَبْقَى لِثَالِثَةٍ تَبْقَى “Bisa jadi lailatul qadar ada pada sembilan hari yang tersisa, bisa jadi ada pada tujuh hari yang tersisa, bisa jadi pula pada lima hari yang tersisa, bisa juga pada tiga hari yang tersisa” (HR. Bukhari). Oleh karena itu, jika bulan Ramadhan ternyata 30 hari, berarti malam ketiga puluh adalah malam yang menggenapi. Jika dihitung dari hari terakhir, malam ke-22 berarti sembilan hari yang tersisa. Malam ke-24 berarti tujuh hari yang tersisa. Inilah yang ditafsirkan oleh Abu Sa’id Al Khudri dalam hadits shahih. Inilah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa memilah-milah hari ganjil dan genap. Kata Ibnu Taimiyah pula … Lailatul qadar lebih sering terjadi pada malam ke-27. Kenyataannya demikian sebagaimana Ubay bin Ka’ab itu bersumpah bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Ada yang bertanya padanya, “Dari mana engkau bisa tahu bahwa lailatul qadar terjadi pada malam tersebut?” “Yaitu dari ayat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan pada kami bahwa pagi harinya matahari akan terbit dengan sinar yang tidak begitu menyorot”, jawab Ubay. (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 284-285).   Akhirnya kami memohon kepada Allah Ta’ala agar senantiasa memberikan kita petunjuk dan taufik untuk menghidupkan akhir Ramadhan ini dengan amalan shalih.   Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat ini. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalasnya sepuluh kali.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ أَعْمَلَنَا فِي رَمَضَانَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. — Naskah Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal di Masjid Adz-Dzikra Ngampel, Warak, Panggang, 12 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsitikaf khutbah jumat khutbah jumat ramadhan lailatul qadar

Renungan #07, Taat pada Ulil Amri

Yuk renungkan lagi ayat Al-Qur’an hari ini …. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59) Dalam ayat ini berisi perintah untuk taat pada Allah dan Rasul-Nya serta ulil amri kita. Apa yang dimaksud ulil amri dalam ayat di atas? Ulil amri dalam ayat di atas ada empat tafsiran dari para ulama, yaitu ada ulama yang berpendapat bahwa mereka adalah penguasa. Ada juga pendapat lainnya yang menyatakan bahwa ulil amri adalah para ulama. Dua pendapat lainnya menyatakan bahwa ulil amri adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga ada yang menyebut secara spesifik bahwa ulil amri adalah Abu Bakr dan Umar sebagaimana pendapat dari ‘Ikrimah. Kalau yang dimaksudkan ulil amri adalah penguasa, maka perintah mereka memang wajib ditaati selama bukan dalam perkara maksiat. Dalam hadits disebutkan, السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Patuh dan taat pada pemimpin tetap ada selama bukan dalam maksiat. Jika diperintah dalam maksiat, maka tidak ada kepatuhan dan ketaatan.” (HR. Bukhari, no. 2955) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyebutkan bahwa Allah memerintahkan untuk taat kepada-Nya dan taat kepada Rasul dengan menjalankan perintah keduanya baik yang wajib maupun sunnah serta menjauhi setiap larangannya. Juga dalam ayat disebutkan perintah untuk taat pada ulil amri. Yang dimaksud ulil amri di sini adalah yang mengatur urusan umat. Ulil amri di sini adalah penguasa, penegak hukum dan pemberi fatwa (para ulama). Urusan agama dan urusan dunia dari setiap orang bisa berjalan lancar dengan menaati mereka-mereka tadi. Ketaatan pada mereka adalah sebagai bentuk ketaatan pada Allah dan bentuk mengharap pahala di sisi-Nya. Namun dengan catatan ketaatan tersebut bukanlah dalam perkara maksiat pada Allah. Kalau mereka memerintah pada maksiat, maka tidaklah ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada Allah. Diutarakan pula oleh Syaikh As-Sa’di bahwa ketaatan pada Allah diikutkan dengan ketaatan pada Rasul dengan mengulang bentuk fi’il (kata kerja) athi’u (taatlah). Rahasianya adalah bahwa ketaatan pada Rasul sama dengan bentuk ketaatan pada Allah. Maksudnya, kalau kita mengikuti dan taat pada Rasul berarti kita telah taat pada Allah. Sedangkan ketaatan pada ulil amri disyaratkan selama bukan dalam maksiat. Itulah rahasianya. (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 183-184) Hanya Allah yang memberi taufik untuk meraihnya — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 10 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspemimpin renungan ayat renungan quran ulil amri

Renungan #07, Taat pada Ulil Amri

Yuk renungkan lagi ayat Al-Qur’an hari ini …. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59) Dalam ayat ini berisi perintah untuk taat pada Allah dan Rasul-Nya serta ulil amri kita. Apa yang dimaksud ulil amri dalam ayat di atas? Ulil amri dalam ayat di atas ada empat tafsiran dari para ulama, yaitu ada ulama yang berpendapat bahwa mereka adalah penguasa. Ada juga pendapat lainnya yang menyatakan bahwa ulil amri adalah para ulama. Dua pendapat lainnya menyatakan bahwa ulil amri adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga ada yang menyebut secara spesifik bahwa ulil amri adalah Abu Bakr dan Umar sebagaimana pendapat dari ‘Ikrimah. Kalau yang dimaksudkan ulil amri adalah penguasa, maka perintah mereka memang wajib ditaati selama bukan dalam perkara maksiat. Dalam hadits disebutkan, السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Patuh dan taat pada pemimpin tetap ada selama bukan dalam maksiat. Jika diperintah dalam maksiat, maka tidak ada kepatuhan dan ketaatan.” (HR. Bukhari, no. 2955) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyebutkan bahwa Allah memerintahkan untuk taat kepada-Nya dan taat kepada Rasul dengan menjalankan perintah keduanya baik yang wajib maupun sunnah serta menjauhi setiap larangannya. Juga dalam ayat disebutkan perintah untuk taat pada ulil amri. Yang dimaksud ulil amri di sini adalah yang mengatur urusan umat. Ulil amri di sini adalah penguasa, penegak hukum dan pemberi fatwa (para ulama). Urusan agama dan urusan dunia dari setiap orang bisa berjalan lancar dengan menaati mereka-mereka tadi. Ketaatan pada mereka adalah sebagai bentuk ketaatan pada Allah dan bentuk mengharap pahala di sisi-Nya. Namun dengan catatan ketaatan tersebut bukanlah dalam perkara maksiat pada Allah. Kalau mereka memerintah pada maksiat, maka tidaklah ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada Allah. Diutarakan pula oleh Syaikh As-Sa’di bahwa ketaatan pada Allah diikutkan dengan ketaatan pada Rasul dengan mengulang bentuk fi’il (kata kerja) athi’u (taatlah). Rahasianya adalah bahwa ketaatan pada Rasul sama dengan bentuk ketaatan pada Allah. Maksudnya, kalau kita mengikuti dan taat pada Rasul berarti kita telah taat pada Allah. Sedangkan ketaatan pada ulil amri disyaratkan selama bukan dalam maksiat. Itulah rahasianya. (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 183-184) Hanya Allah yang memberi taufik untuk meraihnya — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 10 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspemimpin renungan ayat renungan quran ulil amri
Yuk renungkan lagi ayat Al-Qur’an hari ini …. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59) Dalam ayat ini berisi perintah untuk taat pada Allah dan Rasul-Nya serta ulil amri kita. Apa yang dimaksud ulil amri dalam ayat di atas? Ulil amri dalam ayat di atas ada empat tafsiran dari para ulama, yaitu ada ulama yang berpendapat bahwa mereka adalah penguasa. Ada juga pendapat lainnya yang menyatakan bahwa ulil amri adalah para ulama. Dua pendapat lainnya menyatakan bahwa ulil amri adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga ada yang menyebut secara spesifik bahwa ulil amri adalah Abu Bakr dan Umar sebagaimana pendapat dari ‘Ikrimah. Kalau yang dimaksudkan ulil amri adalah penguasa, maka perintah mereka memang wajib ditaati selama bukan dalam perkara maksiat. Dalam hadits disebutkan, السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Patuh dan taat pada pemimpin tetap ada selama bukan dalam maksiat. Jika diperintah dalam maksiat, maka tidak ada kepatuhan dan ketaatan.” (HR. Bukhari, no. 2955) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyebutkan bahwa Allah memerintahkan untuk taat kepada-Nya dan taat kepada Rasul dengan menjalankan perintah keduanya baik yang wajib maupun sunnah serta menjauhi setiap larangannya. Juga dalam ayat disebutkan perintah untuk taat pada ulil amri. Yang dimaksud ulil amri di sini adalah yang mengatur urusan umat. Ulil amri di sini adalah penguasa, penegak hukum dan pemberi fatwa (para ulama). Urusan agama dan urusan dunia dari setiap orang bisa berjalan lancar dengan menaati mereka-mereka tadi. Ketaatan pada mereka adalah sebagai bentuk ketaatan pada Allah dan bentuk mengharap pahala di sisi-Nya. Namun dengan catatan ketaatan tersebut bukanlah dalam perkara maksiat pada Allah. Kalau mereka memerintah pada maksiat, maka tidaklah ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada Allah. Diutarakan pula oleh Syaikh As-Sa’di bahwa ketaatan pada Allah diikutkan dengan ketaatan pada Rasul dengan mengulang bentuk fi’il (kata kerja) athi’u (taatlah). Rahasianya adalah bahwa ketaatan pada Rasul sama dengan bentuk ketaatan pada Allah. Maksudnya, kalau kita mengikuti dan taat pada Rasul berarti kita telah taat pada Allah. Sedangkan ketaatan pada ulil amri disyaratkan selama bukan dalam maksiat. Itulah rahasianya. (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 183-184) Hanya Allah yang memberi taufik untuk meraihnya — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 10 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspemimpin renungan ayat renungan quran ulil amri


Yuk renungkan lagi ayat Al-Qur’an hari ini …. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59) Dalam ayat ini berisi perintah untuk taat pada Allah dan Rasul-Nya serta ulil amri kita. Apa yang dimaksud ulil amri dalam ayat di atas? Ulil amri dalam ayat di atas ada empat tafsiran dari para ulama, yaitu ada ulama yang berpendapat bahwa mereka adalah penguasa. Ada juga pendapat lainnya yang menyatakan bahwa ulil amri adalah para ulama. Dua pendapat lainnya menyatakan bahwa ulil amri adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga ada yang menyebut secara spesifik bahwa ulil amri adalah Abu Bakr dan Umar sebagaimana pendapat dari ‘Ikrimah. Kalau yang dimaksudkan ulil amri adalah penguasa, maka perintah mereka memang wajib ditaati selama bukan dalam perkara maksiat. Dalam hadits disebutkan, السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Patuh dan taat pada pemimpin tetap ada selama bukan dalam maksiat. Jika diperintah dalam maksiat, maka tidak ada kepatuhan dan ketaatan.” (HR. Bukhari, no. 2955) Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyebutkan bahwa Allah memerintahkan untuk taat kepada-Nya dan taat kepada Rasul dengan menjalankan perintah keduanya baik yang wajib maupun sunnah serta menjauhi setiap larangannya. Juga dalam ayat disebutkan perintah untuk taat pada ulil amri. Yang dimaksud ulil amri di sini adalah yang mengatur urusan umat. Ulil amri di sini adalah penguasa, penegak hukum dan pemberi fatwa (para ulama). Urusan agama dan urusan dunia dari setiap orang bisa berjalan lancar dengan menaati mereka-mereka tadi. Ketaatan pada mereka adalah sebagai bentuk ketaatan pada Allah dan bentuk mengharap pahala di sisi-Nya. Namun dengan catatan ketaatan tersebut bukanlah dalam perkara maksiat pada Allah. Kalau mereka memerintah pada maksiat, maka tidaklah ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada Allah. Diutarakan pula oleh Syaikh As-Sa’di bahwa ketaatan pada Allah diikutkan dengan ketaatan pada Rasul dengan mengulang bentuk fi’il (kata kerja) athi’u (taatlah). Rahasianya adalah bahwa ketaatan pada Rasul sama dengan bentuk ketaatan pada Allah. Maksudnya, kalau kita mengikuti dan taat pada Rasul berarti kita telah taat pada Allah. Sedangkan ketaatan pada ulil amri disyaratkan selama bukan dalam maksiat. Itulah rahasianya. (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 183-184) Hanya Allah yang memberi taufik untuk meraihnya — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 10 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagspemimpin renungan ayat renungan quran ulil amri

Konsultasi Zakat 9: Zakat pada Piutang dan Nishab Harta Simpanan dengan Perak

Bagaimana zakat pada piutang apakah ada? Bagaimana pula untuk patokan nishab harta simpanan, apakah menggunakan patokan nishab emas atau perak? Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz. Mau tanya tentang zakat maal. Bila ada orang punya harta simpanan dan sudah memenuhi syarat zakat maal (sudah lebih dari 85 gram emas) tapi belum 1 tahun uangnya dipinjam orang lain. Apa tetap (piutang tersebut) dizakatkan? Syukron. Wassalamu’alaikum. (Ibu Mala Surabaya via WA) Jawaban Pertama: Ingatlah, zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki kita secara sempurna. Sebagaimana yang Allah sebutkan, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” (QS. At Taubah: 103). Dalam wasiat Rasul pada Mu’adz dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka” (HR. Bukhari, no. 1395; Muslim, no. 19). Lantas bagaimanakah dengan piutang yang ada pada orang lain? Apakah terkena zakat? Sebagaimana diterangkan dalam Shahih Fiqh Sunnah (2: 14-15), bahwa ada dua rincian dalam hal ini: Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan harta yang dimiliki oleh orang yang member utangan dan dikeluarkan setiap tahun. Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi. Syaikh Shalih Al-Munajjid menerangkan, piutang kita pada orang lain tidak lepas dari dua keadaan: Pertama: Ada piutang yang sifatnya masih diakui, diketahui jumlahnya dan mau dilunasi. Kedua: Ada piutang yang sifatnya diketahui namun yang berutang (pihak debitur) adalah orang yang kesulitan dan sulit melunasi utang, atau utang ini berada pada orang yang tidak mengakui adanya utang. Untuk keadaan pertama: Utang seperti itu tetap dizakati dan ditambahkan pada simpanan kita, seluruh harta tersebut dizakati (2,5%). Ini berlaku setiap tahun (hijriyah) walaupun utang kita pada orang lain tersebut tidak berada di genggaman kita. Status harta tersebut semisal wadi’ah (barang titipan). Namun utang semacam itu boleh ditunda untuk dizakati sampai nanti dikembalikan (dilunasi). Zakatnya bisa belakangan dengan menzakati dari beberapa tahun yang telah tertunda. Untuk keadaan kedua: Utang seperti itu tidak dizakati. Akan tetapi, nanti ketika telah dilunasi, maka dizakati untuk satu tahun walaupun status harta itu ada pada orang yang sulit melunasi utang dalam beberapa tahun. (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 125854: https://islamqa.info/ar/125854) Kalau kita lihat dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid pula, pembahasan di atas juga termasuk bagi piutang yang sifatnya sulit ditagih. Karena sebagian orang ada yang ditagih utangnya, malah enggan untuk melunasi padahal mampu. Nantinya bisa masuk dalam keadaan yang kedua. Wallahu a’lam. Jadi tentang masalah utang di atas apakah mesti dizakati, silakan lihat perincian di atas. Jawaban Kedua: Untuk nishab zakat harta simpanan (berupa mata uang), maka baiknya menggunakan nishab perak. Karena nishab emas kalau diperkirakan sekitar 40 juta rupiah, sedangkan perak adalah 5 juta rupiah. Kedua patokan tadi terpaut jauh. Para ulama menyarankan memilih yang lebih rendah agar banyak yang terkena zakat sehingga lebih menyenangkan orang miskin. Kesimpulannya, harta simpanan di atas 5 juta rupiah sudah terkena zakat bila sudah bertahan selama setahun hijriyah (haul). Lihat bahasan “Panduan Zakat Mata Uang dan Zakat Penghasilan”: https://rumaysho.com/2450-panduan-zakat-mata-uang-a-zakat-penghasilan.html Semoga jawaban ini bermanfaat. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagskonsultasi zakat

Konsultasi Zakat 9: Zakat pada Piutang dan Nishab Harta Simpanan dengan Perak

Bagaimana zakat pada piutang apakah ada? Bagaimana pula untuk patokan nishab harta simpanan, apakah menggunakan patokan nishab emas atau perak? Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz. Mau tanya tentang zakat maal. Bila ada orang punya harta simpanan dan sudah memenuhi syarat zakat maal (sudah lebih dari 85 gram emas) tapi belum 1 tahun uangnya dipinjam orang lain. Apa tetap (piutang tersebut) dizakatkan? Syukron. Wassalamu’alaikum. (Ibu Mala Surabaya via WA) Jawaban Pertama: Ingatlah, zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki kita secara sempurna. Sebagaimana yang Allah sebutkan, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” (QS. At Taubah: 103). Dalam wasiat Rasul pada Mu’adz dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka” (HR. Bukhari, no. 1395; Muslim, no. 19). Lantas bagaimanakah dengan piutang yang ada pada orang lain? Apakah terkena zakat? Sebagaimana diterangkan dalam Shahih Fiqh Sunnah (2: 14-15), bahwa ada dua rincian dalam hal ini: Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan harta yang dimiliki oleh orang yang member utangan dan dikeluarkan setiap tahun. Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi. Syaikh Shalih Al-Munajjid menerangkan, piutang kita pada orang lain tidak lepas dari dua keadaan: Pertama: Ada piutang yang sifatnya masih diakui, diketahui jumlahnya dan mau dilunasi. Kedua: Ada piutang yang sifatnya diketahui namun yang berutang (pihak debitur) adalah orang yang kesulitan dan sulit melunasi utang, atau utang ini berada pada orang yang tidak mengakui adanya utang. Untuk keadaan pertama: Utang seperti itu tetap dizakati dan ditambahkan pada simpanan kita, seluruh harta tersebut dizakati (2,5%). Ini berlaku setiap tahun (hijriyah) walaupun utang kita pada orang lain tersebut tidak berada di genggaman kita. Status harta tersebut semisal wadi’ah (barang titipan). Namun utang semacam itu boleh ditunda untuk dizakati sampai nanti dikembalikan (dilunasi). Zakatnya bisa belakangan dengan menzakati dari beberapa tahun yang telah tertunda. Untuk keadaan kedua: Utang seperti itu tidak dizakati. Akan tetapi, nanti ketika telah dilunasi, maka dizakati untuk satu tahun walaupun status harta itu ada pada orang yang sulit melunasi utang dalam beberapa tahun. (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 125854: https://islamqa.info/ar/125854) Kalau kita lihat dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid pula, pembahasan di atas juga termasuk bagi piutang yang sifatnya sulit ditagih. Karena sebagian orang ada yang ditagih utangnya, malah enggan untuk melunasi padahal mampu. Nantinya bisa masuk dalam keadaan yang kedua. Wallahu a’lam. Jadi tentang masalah utang di atas apakah mesti dizakati, silakan lihat perincian di atas. Jawaban Kedua: Untuk nishab zakat harta simpanan (berupa mata uang), maka baiknya menggunakan nishab perak. Karena nishab emas kalau diperkirakan sekitar 40 juta rupiah, sedangkan perak adalah 5 juta rupiah. Kedua patokan tadi terpaut jauh. Para ulama menyarankan memilih yang lebih rendah agar banyak yang terkena zakat sehingga lebih menyenangkan orang miskin. Kesimpulannya, harta simpanan di atas 5 juta rupiah sudah terkena zakat bila sudah bertahan selama setahun hijriyah (haul). Lihat bahasan “Panduan Zakat Mata Uang dan Zakat Penghasilan”: https://rumaysho.com/2450-panduan-zakat-mata-uang-a-zakat-penghasilan.html Semoga jawaban ini bermanfaat. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagskonsultasi zakat
Bagaimana zakat pada piutang apakah ada? Bagaimana pula untuk patokan nishab harta simpanan, apakah menggunakan patokan nishab emas atau perak? Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz. Mau tanya tentang zakat maal. Bila ada orang punya harta simpanan dan sudah memenuhi syarat zakat maal (sudah lebih dari 85 gram emas) tapi belum 1 tahun uangnya dipinjam orang lain. Apa tetap (piutang tersebut) dizakatkan? Syukron. Wassalamu’alaikum. (Ibu Mala Surabaya via WA) Jawaban Pertama: Ingatlah, zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki kita secara sempurna. Sebagaimana yang Allah sebutkan, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” (QS. At Taubah: 103). Dalam wasiat Rasul pada Mu’adz dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka” (HR. Bukhari, no. 1395; Muslim, no. 19). Lantas bagaimanakah dengan piutang yang ada pada orang lain? Apakah terkena zakat? Sebagaimana diterangkan dalam Shahih Fiqh Sunnah (2: 14-15), bahwa ada dua rincian dalam hal ini: Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan harta yang dimiliki oleh orang yang member utangan dan dikeluarkan setiap tahun. Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi. Syaikh Shalih Al-Munajjid menerangkan, piutang kita pada orang lain tidak lepas dari dua keadaan: Pertama: Ada piutang yang sifatnya masih diakui, diketahui jumlahnya dan mau dilunasi. Kedua: Ada piutang yang sifatnya diketahui namun yang berutang (pihak debitur) adalah orang yang kesulitan dan sulit melunasi utang, atau utang ini berada pada orang yang tidak mengakui adanya utang. Untuk keadaan pertama: Utang seperti itu tetap dizakati dan ditambahkan pada simpanan kita, seluruh harta tersebut dizakati (2,5%). Ini berlaku setiap tahun (hijriyah) walaupun utang kita pada orang lain tersebut tidak berada di genggaman kita. Status harta tersebut semisal wadi’ah (barang titipan). Namun utang semacam itu boleh ditunda untuk dizakati sampai nanti dikembalikan (dilunasi). Zakatnya bisa belakangan dengan menzakati dari beberapa tahun yang telah tertunda. Untuk keadaan kedua: Utang seperti itu tidak dizakati. Akan tetapi, nanti ketika telah dilunasi, maka dizakati untuk satu tahun walaupun status harta itu ada pada orang yang sulit melunasi utang dalam beberapa tahun. (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 125854: https://islamqa.info/ar/125854) Kalau kita lihat dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid pula, pembahasan di atas juga termasuk bagi piutang yang sifatnya sulit ditagih. Karena sebagian orang ada yang ditagih utangnya, malah enggan untuk melunasi padahal mampu. Nantinya bisa masuk dalam keadaan yang kedua. Wallahu a’lam. Jadi tentang masalah utang di atas apakah mesti dizakati, silakan lihat perincian di atas. Jawaban Kedua: Untuk nishab zakat harta simpanan (berupa mata uang), maka baiknya menggunakan nishab perak. Karena nishab emas kalau diperkirakan sekitar 40 juta rupiah, sedangkan perak adalah 5 juta rupiah. Kedua patokan tadi terpaut jauh. Para ulama menyarankan memilih yang lebih rendah agar banyak yang terkena zakat sehingga lebih menyenangkan orang miskin. Kesimpulannya, harta simpanan di atas 5 juta rupiah sudah terkena zakat bila sudah bertahan selama setahun hijriyah (haul). Lihat bahasan “Panduan Zakat Mata Uang dan Zakat Penghasilan”: https://rumaysho.com/2450-panduan-zakat-mata-uang-a-zakat-penghasilan.html Semoga jawaban ini bermanfaat. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagskonsultasi zakat


Bagaimana zakat pada piutang apakah ada? Bagaimana pula untuk patokan nishab harta simpanan, apakah menggunakan patokan nishab emas atau perak? Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz. Mau tanya tentang zakat maal. Bila ada orang punya harta simpanan dan sudah memenuhi syarat zakat maal (sudah lebih dari 85 gram emas) tapi belum 1 tahun uangnya dipinjam orang lain. Apa tetap (piutang tersebut) dizakatkan? Syukron. Wassalamu’alaikum. (Ibu Mala Surabaya via WA) Jawaban Pertama: Ingatlah, zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki kita secara sempurna. Sebagaimana yang Allah sebutkan, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” (QS. At Taubah: 103). Dalam wasiat Rasul pada Mu’adz dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka” (HR. Bukhari, no. 1395; Muslim, no. 19). Lantas bagaimanakah dengan piutang yang ada pada orang lain? Apakah terkena zakat? Sebagaimana diterangkan dalam Shahih Fiqh Sunnah (2: 14-15), bahwa ada dua rincian dalam hal ini: Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan harta yang dimiliki oleh orang yang member utangan dan dikeluarkan setiap tahun. Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi. Syaikh Shalih Al-Munajjid menerangkan, piutang kita pada orang lain tidak lepas dari dua keadaan: Pertama: Ada piutang yang sifatnya masih diakui, diketahui jumlahnya dan mau dilunasi. Kedua: Ada piutang yang sifatnya diketahui namun yang berutang (pihak debitur) adalah orang yang kesulitan dan sulit melunasi utang, atau utang ini berada pada orang yang tidak mengakui adanya utang. Untuk keadaan pertama: Utang seperti itu tetap dizakati dan ditambahkan pada simpanan kita, seluruh harta tersebut dizakati (2,5%). Ini berlaku setiap tahun (hijriyah) walaupun utang kita pada orang lain tersebut tidak berada di genggaman kita. Status harta tersebut semisal wadi’ah (barang titipan). Namun utang semacam itu boleh ditunda untuk dizakati sampai nanti dikembalikan (dilunasi). Zakatnya bisa belakangan dengan menzakati dari beberapa tahun yang telah tertunda. Untuk keadaan kedua: Utang seperti itu tidak dizakati. Akan tetapi, nanti ketika telah dilunasi, maka dizakati untuk satu tahun walaupun status harta itu ada pada orang yang sulit melunasi utang dalam beberapa tahun. (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 125854: https://islamqa.info/ar/125854) Kalau kita lihat dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid pula, pembahasan di atas juga termasuk bagi piutang yang sifatnya sulit ditagih. Karena sebagian orang ada yang ditagih utangnya, malah enggan untuk melunasi padahal mampu. Nantinya bisa masuk dalam keadaan yang kedua. Wallahu a’lam. Jadi tentang masalah utang di atas apakah mesti dizakati, silakan lihat perincian di atas. Jawaban Kedua: Untuk nishab zakat harta simpanan (berupa mata uang), maka baiknya menggunakan nishab perak. Karena nishab emas kalau diperkirakan sekitar 40 juta rupiah, sedangkan perak adalah 5 juta rupiah. Kedua patokan tadi terpaut jauh. Para ulama menyarankan memilih yang lebih rendah agar banyak yang terkena zakat sehingga lebih menyenangkan orang miskin. Kesimpulannya, harta simpanan di atas 5 juta rupiah sudah terkena zakat bila sudah bertahan selama setahun hijriyah (haul). Lihat bahasan “Panduan Zakat Mata Uang dan Zakat Penghasilan”: https://rumaysho.com/2450-panduan-zakat-mata-uang-a-zakat-penghasilan.html Semoga jawaban ini bermanfaat. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 11 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagskonsultasi zakat

Ganti Puasa (Qadha) pada Waktu Siang yang Lebih Pendek

Misalnya kita punya uzur tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan. Puasa tersebut memakan waktu hingga 20 jam, apakah boleh diganti di waktu lain yang siangnya lebih singkat? Yang jelas, yang punya uzur secara temporer lantas ia tidak puasa, maka hendaklah ia ganti puasanya di waktu lain. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya mengganti puasanya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu Katsir menyatakan bahwa hendaklah puasanya tersebut diganti di hari yang lain selain Ramadhan.  (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 54) Diterangkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, kalimat “ia hendaklah mengqadha’ puasanya di hari yang lain”, maksudnya hendaklah puasa Ramadhan tersebut diqadha di hari yang lain baik ia tidak menjalankan puasa sehari penuh sama sekali (karena ada uzur, pen.) atau ia berpuasa di sebagian harinya (lalu ada uzur lantas batal, seperti datang bulan di siang hari puasa, pen.). Puasa qadha’ tersebut bisa diqadha di hari lain yang lebih pendek siangnya seperti di musim dingin, atau diqadha’ di hari yang lebih panjang seperti di musim panas (artinya, berbeda dengan durasi puasa Ramadhan yang ia tinggalkan tidaklah masalah, pen.). (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 86) Kesimpulannya, berarti masih boleh mengqadha puasa Ramadhan di musim dingin yang siangnya lebih pendek. Misal puasa Ramadhan di musim panas mengambil waktu puasa selama 20 jam, lantas tidak puasa karena ada uzur, maka boleh mengqadha’ puasa tersebut di musim dingin yang siangnya hanya 8 jam. Seperti itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Semoga sajian ini bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Cetakan pertama, tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 10 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsqadha puasa

Ganti Puasa (Qadha) pada Waktu Siang yang Lebih Pendek

Misalnya kita punya uzur tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan. Puasa tersebut memakan waktu hingga 20 jam, apakah boleh diganti di waktu lain yang siangnya lebih singkat? Yang jelas, yang punya uzur secara temporer lantas ia tidak puasa, maka hendaklah ia ganti puasanya di waktu lain. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya mengganti puasanya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu Katsir menyatakan bahwa hendaklah puasanya tersebut diganti di hari yang lain selain Ramadhan.  (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 54) Diterangkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, kalimat “ia hendaklah mengqadha’ puasanya di hari yang lain”, maksudnya hendaklah puasa Ramadhan tersebut diqadha di hari yang lain baik ia tidak menjalankan puasa sehari penuh sama sekali (karena ada uzur, pen.) atau ia berpuasa di sebagian harinya (lalu ada uzur lantas batal, seperti datang bulan di siang hari puasa, pen.). Puasa qadha’ tersebut bisa diqadha di hari lain yang lebih pendek siangnya seperti di musim dingin, atau diqadha’ di hari yang lebih panjang seperti di musim panas (artinya, berbeda dengan durasi puasa Ramadhan yang ia tinggalkan tidaklah masalah, pen.). (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 86) Kesimpulannya, berarti masih boleh mengqadha puasa Ramadhan di musim dingin yang siangnya lebih pendek. Misal puasa Ramadhan di musim panas mengambil waktu puasa selama 20 jam, lantas tidak puasa karena ada uzur, maka boleh mengqadha’ puasa tersebut di musim dingin yang siangnya hanya 8 jam. Seperti itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Semoga sajian ini bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Cetakan pertama, tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 10 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsqadha puasa
Misalnya kita punya uzur tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan. Puasa tersebut memakan waktu hingga 20 jam, apakah boleh diganti di waktu lain yang siangnya lebih singkat? Yang jelas, yang punya uzur secara temporer lantas ia tidak puasa, maka hendaklah ia ganti puasanya di waktu lain. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya mengganti puasanya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu Katsir menyatakan bahwa hendaklah puasanya tersebut diganti di hari yang lain selain Ramadhan.  (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 54) Diterangkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, kalimat “ia hendaklah mengqadha’ puasanya di hari yang lain”, maksudnya hendaklah puasa Ramadhan tersebut diqadha di hari yang lain baik ia tidak menjalankan puasa sehari penuh sama sekali (karena ada uzur, pen.) atau ia berpuasa di sebagian harinya (lalu ada uzur lantas batal, seperti datang bulan di siang hari puasa, pen.). Puasa qadha’ tersebut bisa diqadha di hari lain yang lebih pendek siangnya seperti di musim dingin, atau diqadha’ di hari yang lebih panjang seperti di musim panas (artinya, berbeda dengan durasi puasa Ramadhan yang ia tinggalkan tidaklah masalah, pen.). (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 86) Kesimpulannya, berarti masih boleh mengqadha puasa Ramadhan di musim dingin yang siangnya lebih pendek. Misal puasa Ramadhan di musim panas mengambil waktu puasa selama 20 jam, lantas tidak puasa karena ada uzur, maka boleh mengqadha’ puasa tersebut di musim dingin yang siangnya hanya 8 jam. Seperti itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Semoga sajian ini bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Cetakan pertama, tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 10 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsqadha puasa


Misalnya kita punya uzur tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan. Puasa tersebut memakan waktu hingga 20 jam, apakah boleh diganti di waktu lain yang siangnya lebih singkat? Yang jelas, yang punya uzur secara temporer lantas ia tidak puasa, maka hendaklah ia ganti puasanya di waktu lain. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya mengganti puasanya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185). Ibnu Katsir menyatakan bahwa hendaklah puasanya tersebut diganti di hari yang lain selain Ramadhan.  (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 54) Diterangkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, kalimat “ia hendaklah mengqadha’ puasanya di hari yang lain”, maksudnya hendaklah puasa Ramadhan tersebut diqadha di hari yang lain baik ia tidak menjalankan puasa sehari penuh sama sekali (karena ada uzur, pen.) atau ia berpuasa di sebagian harinya (lalu ada uzur lantas batal, seperti datang bulan di siang hari puasa, pen.). Puasa qadha’ tersebut bisa diqadha di hari lain yang lebih pendek siangnya seperti di musim dingin, atau diqadha’ di hari yang lebih panjang seperti di musim panas (artinya, berbeda dengan durasi puasa Ramadhan yang ia tinggalkan tidaklah masalah, pen.). (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 86) Kesimpulannya, berarti masih boleh mengqadha puasa Ramadhan di musim dingin yang siangnya lebih pendek. Misal puasa Ramadhan di musim panas mengambil waktu puasa selama 20 jam, lantas tidak puasa karena ada uzur, maka boleh mengqadha’ puasa tersebut di musim dingin yang siangnya hanya 8 jam. Seperti itu tidaklah masalah. Wallahu a’lam. Semoga sajian ini bermanfaat.   Referensi: Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Syaikh Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Cetakan pertama, tahun 1423 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 10 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsqadha puasa

Hubungan Intim di Malam Hari Puasa itu Halal, Namun …

Kita tahu halalnya hubungan intim di malam hari puasa. Namun jangan sampai hal ini membuat kita lalai dari beribadah terutama mendapatkan malam lailatul qadar. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu. ” (QS. Al Baqarah: 187). Syaikh As-Sa’di mengingatkan, meskipun hal itu dihalalkan, namun ingatlah bahwa malam hari puasa hendaklah tetap disibukkan dengan ibadah di malam hari, lebih-lebih di akhir Ramadhan untuk menggapai Lailatul Qadar. Syaikh As-Sa’di menuturkan bahwa Allah menetapkan adanya Lailatul Qadar (malam yang penuh keutamaan) dan itu terdapat di malam-malam terakhir di bulan Ramadhan. Tidak sepantasnya kenikmatan hubungan intim melalaikan dari ibadah di malam-malam akhir bulan Ramadhan. Hubungan intim jika luput bisa dilakukan di lain waktu. Namun untuk Lailatul Qadar jika luput, maka ia tidak akan memperolehnya lagi untuk saat itu. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 87) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi contoh dengan memperbanyak ibadahnya saat sepuluh hari terakhir Ramadhan. Untuk maksud tersebut beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menjauhi istri-istri beliau dari berhubungan intim. Beliau pun tidak lupa mendorong keluarganya dengan membangunkan mereka untuk melakukan ketaatan pada malam sepuluh hari terakhir Ramadhan. ‘Aisyah mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari, no. 2024; Muslim, no. 1174). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk memperbanyak ibadah di akhir Ramadhan dan disunnahkan pula untuk menghidupkan malam-malamnya dengan ibadah.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:71) Terus semangat!   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 10 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshubungan intim itikaf lailatul qadar

Hubungan Intim di Malam Hari Puasa itu Halal, Namun …

Kita tahu halalnya hubungan intim di malam hari puasa. Namun jangan sampai hal ini membuat kita lalai dari beribadah terutama mendapatkan malam lailatul qadar. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu. ” (QS. Al Baqarah: 187). Syaikh As-Sa’di mengingatkan, meskipun hal itu dihalalkan, namun ingatlah bahwa malam hari puasa hendaklah tetap disibukkan dengan ibadah di malam hari, lebih-lebih di akhir Ramadhan untuk menggapai Lailatul Qadar. Syaikh As-Sa’di menuturkan bahwa Allah menetapkan adanya Lailatul Qadar (malam yang penuh keutamaan) dan itu terdapat di malam-malam terakhir di bulan Ramadhan. Tidak sepantasnya kenikmatan hubungan intim melalaikan dari ibadah di malam-malam akhir bulan Ramadhan. Hubungan intim jika luput bisa dilakukan di lain waktu. Namun untuk Lailatul Qadar jika luput, maka ia tidak akan memperolehnya lagi untuk saat itu. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 87) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi contoh dengan memperbanyak ibadahnya saat sepuluh hari terakhir Ramadhan. Untuk maksud tersebut beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menjauhi istri-istri beliau dari berhubungan intim. Beliau pun tidak lupa mendorong keluarganya dengan membangunkan mereka untuk melakukan ketaatan pada malam sepuluh hari terakhir Ramadhan. ‘Aisyah mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari, no. 2024; Muslim, no. 1174). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk memperbanyak ibadah di akhir Ramadhan dan disunnahkan pula untuk menghidupkan malam-malamnya dengan ibadah.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:71) Terus semangat!   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 10 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshubungan intim itikaf lailatul qadar
Kita tahu halalnya hubungan intim di malam hari puasa. Namun jangan sampai hal ini membuat kita lalai dari beribadah terutama mendapatkan malam lailatul qadar. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu. ” (QS. Al Baqarah: 187). Syaikh As-Sa’di mengingatkan, meskipun hal itu dihalalkan, namun ingatlah bahwa malam hari puasa hendaklah tetap disibukkan dengan ibadah di malam hari, lebih-lebih di akhir Ramadhan untuk menggapai Lailatul Qadar. Syaikh As-Sa’di menuturkan bahwa Allah menetapkan adanya Lailatul Qadar (malam yang penuh keutamaan) dan itu terdapat di malam-malam terakhir di bulan Ramadhan. Tidak sepantasnya kenikmatan hubungan intim melalaikan dari ibadah di malam-malam akhir bulan Ramadhan. Hubungan intim jika luput bisa dilakukan di lain waktu. Namun untuk Lailatul Qadar jika luput, maka ia tidak akan memperolehnya lagi untuk saat itu. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 87) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi contoh dengan memperbanyak ibadahnya saat sepuluh hari terakhir Ramadhan. Untuk maksud tersebut beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menjauhi istri-istri beliau dari berhubungan intim. Beliau pun tidak lupa mendorong keluarganya dengan membangunkan mereka untuk melakukan ketaatan pada malam sepuluh hari terakhir Ramadhan. ‘Aisyah mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari, no. 2024; Muslim, no. 1174). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk memperbanyak ibadah di akhir Ramadhan dan disunnahkan pula untuk menghidupkan malam-malamnya dengan ibadah.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:71) Terus semangat!   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 10 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshubungan intim itikaf lailatul qadar


Kita tahu halalnya hubungan intim di malam hari puasa. Namun jangan sampai hal ini membuat kita lalai dari beribadah terutama mendapatkan malam lailatul qadar. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu. ” (QS. Al Baqarah: 187). Syaikh As-Sa’di mengingatkan, meskipun hal itu dihalalkan, namun ingatlah bahwa malam hari puasa hendaklah tetap disibukkan dengan ibadah di malam hari, lebih-lebih di akhir Ramadhan untuk menggapai Lailatul Qadar. Syaikh As-Sa’di menuturkan bahwa Allah menetapkan adanya Lailatul Qadar (malam yang penuh keutamaan) dan itu terdapat di malam-malam terakhir di bulan Ramadhan. Tidak sepantasnya kenikmatan hubungan intim melalaikan dari ibadah di malam-malam akhir bulan Ramadhan. Hubungan intim jika luput bisa dilakukan di lain waktu. Namun untuk Lailatul Qadar jika luput, maka ia tidak akan memperolehnya lagi untuk saat itu. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 87) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi contoh dengan memperbanyak ibadahnya saat sepuluh hari terakhir Ramadhan. Untuk maksud tersebut beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menjauhi istri-istri beliau dari berhubungan intim. Beliau pun tidak lupa mendorong keluarganya dengan membangunkan mereka untuk melakukan ketaatan pada malam sepuluh hari terakhir Ramadhan. ‘Aisyah mengatakan, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari, no. 2024; Muslim, no. 1174). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan untuk memperbanyak ibadah di akhir Ramadhan dan disunnahkan pula untuk menghidupkan malam-malamnya dengan ibadah.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8:71) Terus semangat!   Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 10 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagshubungan intim itikaf lailatul qadar

Siap Salurkan Fidyah dan Kafarat (1437 H)

Bagi yang punya kewajiban membayar fidyah dan kafarat (entah karena kesalahan di bulan Ramadhan atau kafarat yang mesti membayar makanan fidyah), Pesantren Darush Sholihin siap menyalurkan fidyah dan kafarat tersebut pada fakir miskin yang berhak menerima yaitu fakir miskin di Gunungkidul. Harga per paket fidyah atau kafarat adalah 10.000 rupiah. Menunya: nasi, ayam, sayur, sambel, minum. Tinggal dikalikan jumlah hari yang mesti dibayarkan. Satu hari berarti satu paket.   Caranya Silakan transfer ke salah satu dari empat rekening berikut: BCA: 8610123881 (kode bank: 014). BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). BSM: 3107011155 (kode bank: 451). BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal). Kirim konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500. Format konfirmasi: Fidyah (atau kafarat)# nama# alamat# nomor hape# jumlah paket# bank tujuan transfer# besar transfer# tanggal transfer   Info: 0811267791 (WA/ SMS/ Telp). Laporan donasi fidyah dan kafarat akan dilaporkan di sini: http://darushsholihin.com/3192-dukung-ramadhan-di-barat-gunungkidul-yuk.html — Info Rumaysho.Com Tagsdonasi ramadhan fidyah kafarat

Siap Salurkan Fidyah dan Kafarat (1437 H)

Bagi yang punya kewajiban membayar fidyah dan kafarat (entah karena kesalahan di bulan Ramadhan atau kafarat yang mesti membayar makanan fidyah), Pesantren Darush Sholihin siap menyalurkan fidyah dan kafarat tersebut pada fakir miskin yang berhak menerima yaitu fakir miskin di Gunungkidul. Harga per paket fidyah atau kafarat adalah 10.000 rupiah. Menunya: nasi, ayam, sayur, sambel, minum. Tinggal dikalikan jumlah hari yang mesti dibayarkan. Satu hari berarti satu paket.   Caranya Silakan transfer ke salah satu dari empat rekening berikut: BCA: 8610123881 (kode bank: 014). BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). BSM: 3107011155 (kode bank: 451). BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal). Kirim konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500. Format konfirmasi: Fidyah (atau kafarat)# nama# alamat# nomor hape# jumlah paket# bank tujuan transfer# besar transfer# tanggal transfer   Info: 0811267791 (WA/ SMS/ Telp). Laporan donasi fidyah dan kafarat akan dilaporkan di sini: http://darushsholihin.com/3192-dukung-ramadhan-di-barat-gunungkidul-yuk.html — Info Rumaysho.Com Tagsdonasi ramadhan fidyah kafarat
Bagi yang punya kewajiban membayar fidyah dan kafarat (entah karena kesalahan di bulan Ramadhan atau kafarat yang mesti membayar makanan fidyah), Pesantren Darush Sholihin siap menyalurkan fidyah dan kafarat tersebut pada fakir miskin yang berhak menerima yaitu fakir miskin di Gunungkidul. Harga per paket fidyah atau kafarat adalah 10.000 rupiah. Menunya: nasi, ayam, sayur, sambel, minum. Tinggal dikalikan jumlah hari yang mesti dibayarkan. Satu hari berarti satu paket.   Caranya Silakan transfer ke salah satu dari empat rekening berikut: BCA: 8610123881 (kode bank: 014). BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). BSM: 3107011155 (kode bank: 451). BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal). Kirim konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500. Format konfirmasi: Fidyah (atau kafarat)# nama# alamat# nomor hape# jumlah paket# bank tujuan transfer# besar transfer# tanggal transfer   Info: 0811267791 (WA/ SMS/ Telp). Laporan donasi fidyah dan kafarat akan dilaporkan di sini: http://darushsholihin.com/3192-dukung-ramadhan-di-barat-gunungkidul-yuk.html — Info Rumaysho.Com Tagsdonasi ramadhan fidyah kafarat


Bagi yang punya kewajiban membayar fidyah dan kafarat (entah karena kesalahan di bulan Ramadhan atau kafarat yang mesti membayar makanan fidyah), Pesantren Darush Sholihin siap menyalurkan fidyah dan kafarat tersebut pada fakir miskin yang berhak menerima yaitu fakir miskin di Gunungkidul. Harga per paket fidyah atau kafarat adalah 10.000 rupiah. Menunya: nasi, ayam, sayur, sambel, minum. Tinggal dikalikan jumlah hari yang mesti dibayarkan. Satu hari berarti satu paket.   Caranya Silakan transfer ke salah satu dari empat rekening berikut: BCA: 8610123881 (kode bank: 014). BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). BSM: 3107011155 (kode bank: 451). BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal). Kirim konfirmasi via SMS/WA ke 082313950500. Format konfirmasi: Fidyah (atau kafarat)# nama# alamat# nomor hape# jumlah paket# bank tujuan transfer# besar transfer# tanggal transfer   Info: 0811267791 (WA/ SMS/ Telp). Laporan donasi fidyah dan kafarat akan dilaporkan di sini: http://darushsholihin.com/3192-dukung-ramadhan-di-barat-gunungkidul-yuk.html — Info Rumaysho.Com Tagsdonasi ramadhan fidyah kafarat

Renungan #06, Rajin Bersedekah, Mudah Memaafkan dan Menahan Marah

Renungan yang sangat berharga untuk kali ini, الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan..” (QS. Ali Imran: 134) Ada tiga sifat mulia yang hendaknya dimiliki setiap muslim dari ayat di atas.   Pertama: Rajin Bersedekah Ia dalam keadaan susah dan lapang, sehat dan sakit serta dalam setiap kondisi tetap berusaha untuk bersedekah. Kata Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaad Al-Masiir (1: 460), Ibnu ‘Abbas berkata bahwa mereka berinfak baik dalam keadaan susah maupun lapang. Sedangkan maksud ayat adalah mereka tetap bersedekah dan tidak lupa untuk bersedekah saat dalam keadaan lapang. Ketika susah pun, mereka tetap bersedekah. Artinya, lepas dari mereka sifat pelit. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, “Saat sulit tetap sedekah, saat lapang juga bersedekah. Jika berada dalam keadaan lapang, ia perbanyak sedekahnya. Jika dalam keadaan sulit, ia tetap berbuat baik walau sedikit.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 148) Dalam ayat lainnya disebutkan mengenai balasan dari orang yang rajin sedekah, الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 274) Ada motivasi untuk bersedekah dalam keadaan sehat yaitu disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ada seseorang yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا قَالَ أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ ، تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى ، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلاَنٍ كَذَا ، وَلِفُلاَنٍ كَذَا ، وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ “Wahai Rasulullah, sedekah yang mana yang lebih besar pahalanya?” Beliau menjawab, “Engkau bersedekah pada saat kamu masih sehat disertai pelit (sulit mengeluarkan harta), saat kamu takut menjadi fakir, dan saat kamu berangan-angan menjadi kaya. Dan janganlah engkau menunda-nunda sedekah itu hingga apabila nyawamu telah sampai di tenggorokan, kamu baru berkata, “Untuk si fulan sekian dan untuk fulan sekian, dan harta itu sudah menjadi hak si fulan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1419 dan Muslim no. 1032). Yang dimaksud keadaan sehat di sini adalah dalam keadaan tidak tertimpa sakit. Adapun pelit atau syahih yang dimaksud adalah pelit ditambah punya rasa tamak. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa orang pelit itu ketika dalam keadaan sehat jika ia berbaik hati bersedekah dalam keadaan sehat seperti itu, maka terbuktilah akan benarnya niatnya dan besarnya pahala yang diperoleh. Hal ini berbeda dengan orang yang bersedekah saat menjelang akhir hayat atau sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup, maka sedekah ketika itu masih terasa kurang berbeda halnya ketika sehat. (Syarh Shahih Muslim, 7: 112) Ada juga keutamaan bersedekah dalam keadaan susah. Dari Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin Hubsyi Al Khots’ami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya sedekah mana yang paling afdhol. Jawab beliau, جَهْدُ الْمُقِلِّ “Sedekah dari orang yang serba kekurangan.” (HR. An-Nasa’I, no. 2526. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits di atas ada beberapa tafsiran. Ada ulama yang mengatakan maksudnya adalah keutamaan sedekah saat susah. Ada yang mengatakan bahwa sedekah tersebut dilakukan dalam keadaan hati yang senantiasa “ghina” yaitu penuh kecukupan. Ada juga yang mengatakan maksudnya adalah bersedekah dalam keadaan miskin dan sabar dengan kelaparan. (Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 4: 227) Dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبَقَ دِرْهَمٌ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ قَالُوا وَكَيْفَ قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ دِرْهَمَانِ تَصَدَّقَ بِأَحَدِهِمَا وَانْطَلَقَ رَجُلٌ إِلَى عُرْضِ مَالِهِ فَأَخَذَ مِنْهُ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ فَتَصَدَّقَ بِهَا Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu dirham dapat mengungguli seratus ribu dirham“. Lalu ada yang bertanya, “Bagaimana itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Beliau jelaskan, “Ada seorang yang memiliki dua dirham lalu mengambil satu dirham untuk disedekahkan. Ada pula seseorang memiliki harta yang banyak sekali, lalu ia mengambil dari kantongnya seratus ribu dirham untuk disedekahkan.” (HR. An-Nasa’i no. 2527 dan Imam Ahmad 2: 379. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Hadits ini menunjukkan keutamaan sedekah dari orang yang susah dibanding dengan orang yang memiliki harta melimpah.   Kedua: Menahan Amarah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, jika ada yang ingin mengobarkan amarah sampai dalam hati penuh dendam, inginnya membalas dengan perkataan dan perbuatan, maka mereka yang dipuji dalam ayat ini tidak mempraktikkan apa yang diinginkan hawa nafsu mereka. Mereka berusaha menahan amarah. Mereka berusaha sabar ketika disakiti oleh orang lain. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 148) Dalam puasa pun kita diajarkan untuk bisa menahan amarah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ “Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan: sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (HR. Bukhari, no. 1904; Muslim, no. 1151) Lihatlah balasan untuk orang yang ingin mencela kita sehingga bisa membangkitkan amarah adalah dengan sabar dan balas dengan tutur kata yang baik. Ibnu Batthal mengatakan, “Ketahuilah bahwa tutur kata yang baik dapat menghilangkan permusuhan dan dendam kesumat. Lihatlah firman Allah Ta’ala, ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ “Tolaklah (kejelekan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (QS. Fushilat: 34-35). Menolak kejelekan di sini bisa dengan perkataan dan tingkah laku yang baik.” (Syarh Al-Bukhari, 17: 273) Keutamaan menahan marah disebutkan dalam hadits dari Mu’adz bin Anas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَظَمَ غَيْظًا – وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ – دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ “Siapa yang dapat menahan marahnya padahal ia mampu untuk meluapkannya, maka Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk pada hari kiamat sehingga orang itu memilih bidadari cantik sesuka hatinya.” (HR. Abu Daud no. 4777 dan Ibnu Majah  no. 4186. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Orang yang kuat bukanlah orang yang pandai bergelut. Yang kuat, itulah yang kuat menahan marahnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ “Yang namanya kuat bukanlah dengan pandai bergelut. Yang disebut kuat adalah yang dapat menguasai dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari, no. 6114; Muslim, no. 2609)   Ketiga: Mudah Memaafkan Yang dimaksud di sini adalah mudahkan memaafkan orang yang menyakiti kita dengan perkataan dan perbuatan. Memaafkan itu lebih utama dari sekedar menahan amarah. Memaafkan itu berarti tidak ingin membalas dan tetap berbuat baik pada yang berbuat jahat pada kita. Tentu yang mudah memaafkan adalah orang yang memiliki akhlak yang luar biasa. Tentu yang diharap dari memaafkan di sini adalah pahala di sisi Allah, bukan balasan dari manusia. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ “Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya di sisi Allah.” (QS. Asy-Syura: 40). Demikian dijelaskan oleh Syaikh As-Sa’di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 148. Orang yang pemaaf yang tidak mau membalas dipuji oleh Rasul dalam hadits saat beliau memberikan wasiat pada Jabir bin Sulaim, وَإِنِ امْرُؤٌ شَتَمَكَ وَعَيَّرَكَ بِمَا يَعْلَمُ فِيكَ فَلاَ تُعَيِّرْهُ بِمَا تَعْلَمُ فِيهِ فَإِنَّمَا وَبَالُ ذَلِكَ عَلَيْهِ “Jika ada seseorang yang menghinamu dan mempermalukanmu dengan sesuatu yang ia ketahui ada padamu, maka janganlah engkau membalasnya dengan sesuatu yang engkau ketahui ada padanya. Akibat buruk biarlah ia yang menanggungnya.” (HR. Abu Daud, no. 4084; Tirmidzi, no. 2722. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini shahih). Intinya semua yang dicontohkan di atas adalah bentuk berbuat ihsan (berbuat baik) pada sesama. Hanya Allah yang memberi taufik untuk meraih tiga akhlak mulia di atas. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmarah minta maaf renungan ayat renungan quran sedekah

Renungan #06, Rajin Bersedekah, Mudah Memaafkan dan Menahan Marah

Renungan yang sangat berharga untuk kali ini, الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan..” (QS. Ali Imran: 134) Ada tiga sifat mulia yang hendaknya dimiliki setiap muslim dari ayat di atas.   Pertama: Rajin Bersedekah Ia dalam keadaan susah dan lapang, sehat dan sakit serta dalam setiap kondisi tetap berusaha untuk bersedekah. Kata Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaad Al-Masiir (1: 460), Ibnu ‘Abbas berkata bahwa mereka berinfak baik dalam keadaan susah maupun lapang. Sedangkan maksud ayat adalah mereka tetap bersedekah dan tidak lupa untuk bersedekah saat dalam keadaan lapang. Ketika susah pun, mereka tetap bersedekah. Artinya, lepas dari mereka sifat pelit. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, “Saat sulit tetap sedekah, saat lapang juga bersedekah. Jika berada dalam keadaan lapang, ia perbanyak sedekahnya. Jika dalam keadaan sulit, ia tetap berbuat baik walau sedikit.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 148) Dalam ayat lainnya disebutkan mengenai balasan dari orang yang rajin sedekah, الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 274) Ada motivasi untuk bersedekah dalam keadaan sehat yaitu disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ada seseorang yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا قَالَ أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ ، تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى ، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلاَنٍ كَذَا ، وَلِفُلاَنٍ كَذَا ، وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ “Wahai Rasulullah, sedekah yang mana yang lebih besar pahalanya?” Beliau menjawab, “Engkau bersedekah pada saat kamu masih sehat disertai pelit (sulit mengeluarkan harta), saat kamu takut menjadi fakir, dan saat kamu berangan-angan menjadi kaya. Dan janganlah engkau menunda-nunda sedekah itu hingga apabila nyawamu telah sampai di tenggorokan, kamu baru berkata, “Untuk si fulan sekian dan untuk fulan sekian, dan harta itu sudah menjadi hak si fulan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1419 dan Muslim no. 1032). Yang dimaksud keadaan sehat di sini adalah dalam keadaan tidak tertimpa sakit. Adapun pelit atau syahih yang dimaksud adalah pelit ditambah punya rasa tamak. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa orang pelit itu ketika dalam keadaan sehat jika ia berbaik hati bersedekah dalam keadaan sehat seperti itu, maka terbuktilah akan benarnya niatnya dan besarnya pahala yang diperoleh. Hal ini berbeda dengan orang yang bersedekah saat menjelang akhir hayat atau sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup, maka sedekah ketika itu masih terasa kurang berbeda halnya ketika sehat. (Syarh Shahih Muslim, 7: 112) Ada juga keutamaan bersedekah dalam keadaan susah. Dari Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin Hubsyi Al Khots’ami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya sedekah mana yang paling afdhol. Jawab beliau, جَهْدُ الْمُقِلِّ “Sedekah dari orang yang serba kekurangan.” (HR. An-Nasa’I, no. 2526. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits di atas ada beberapa tafsiran. Ada ulama yang mengatakan maksudnya adalah keutamaan sedekah saat susah. Ada yang mengatakan bahwa sedekah tersebut dilakukan dalam keadaan hati yang senantiasa “ghina” yaitu penuh kecukupan. Ada juga yang mengatakan maksudnya adalah bersedekah dalam keadaan miskin dan sabar dengan kelaparan. (Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 4: 227) Dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبَقَ دِرْهَمٌ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ قَالُوا وَكَيْفَ قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ دِرْهَمَانِ تَصَدَّقَ بِأَحَدِهِمَا وَانْطَلَقَ رَجُلٌ إِلَى عُرْضِ مَالِهِ فَأَخَذَ مِنْهُ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ فَتَصَدَّقَ بِهَا Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu dirham dapat mengungguli seratus ribu dirham“. Lalu ada yang bertanya, “Bagaimana itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Beliau jelaskan, “Ada seorang yang memiliki dua dirham lalu mengambil satu dirham untuk disedekahkan. Ada pula seseorang memiliki harta yang banyak sekali, lalu ia mengambil dari kantongnya seratus ribu dirham untuk disedekahkan.” (HR. An-Nasa’i no. 2527 dan Imam Ahmad 2: 379. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Hadits ini menunjukkan keutamaan sedekah dari orang yang susah dibanding dengan orang yang memiliki harta melimpah.   Kedua: Menahan Amarah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, jika ada yang ingin mengobarkan amarah sampai dalam hati penuh dendam, inginnya membalas dengan perkataan dan perbuatan, maka mereka yang dipuji dalam ayat ini tidak mempraktikkan apa yang diinginkan hawa nafsu mereka. Mereka berusaha menahan amarah. Mereka berusaha sabar ketika disakiti oleh orang lain. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 148) Dalam puasa pun kita diajarkan untuk bisa menahan amarah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ “Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan: sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (HR. Bukhari, no. 1904; Muslim, no. 1151) Lihatlah balasan untuk orang yang ingin mencela kita sehingga bisa membangkitkan amarah adalah dengan sabar dan balas dengan tutur kata yang baik. Ibnu Batthal mengatakan, “Ketahuilah bahwa tutur kata yang baik dapat menghilangkan permusuhan dan dendam kesumat. Lihatlah firman Allah Ta’ala, ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ “Tolaklah (kejelekan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (QS. Fushilat: 34-35). Menolak kejelekan di sini bisa dengan perkataan dan tingkah laku yang baik.” (Syarh Al-Bukhari, 17: 273) Keutamaan menahan marah disebutkan dalam hadits dari Mu’adz bin Anas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَظَمَ غَيْظًا – وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ – دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ “Siapa yang dapat menahan marahnya padahal ia mampu untuk meluapkannya, maka Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk pada hari kiamat sehingga orang itu memilih bidadari cantik sesuka hatinya.” (HR. Abu Daud no. 4777 dan Ibnu Majah  no. 4186. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Orang yang kuat bukanlah orang yang pandai bergelut. Yang kuat, itulah yang kuat menahan marahnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ “Yang namanya kuat bukanlah dengan pandai bergelut. Yang disebut kuat adalah yang dapat menguasai dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari, no. 6114; Muslim, no. 2609)   Ketiga: Mudah Memaafkan Yang dimaksud di sini adalah mudahkan memaafkan orang yang menyakiti kita dengan perkataan dan perbuatan. Memaafkan itu lebih utama dari sekedar menahan amarah. Memaafkan itu berarti tidak ingin membalas dan tetap berbuat baik pada yang berbuat jahat pada kita. Tentu yang mudah memaafkan adalah orang yang memiliki akhlak yang luar biasa. Tentu yang diharap dari memaafkan di sini adalah pahala di sisi Allah, bukan balasan dari manusia. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ “Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya di sisi Allah.” (QS. Asy-Syura: 40). Demikian dijelaskan oleh Syaikh As-Sa’di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 148. Orang yang pemaaf yang tidak mau membalas dipuji oleh Rasul dalam hadits saat beliau memberikan wasiat pada Jabir bin Sulaim, وَإِنِ امْرُؤٌ شَتَمَكَ وَعَيَّرَكَ بِمَا يَعْلَمُ فِيكَ فَلاَ تُعَيِّرْهُ بِمَا تَعْلَمُ فِيهِ فَإِنَّمَا وَبَالُ ذَلِكَ عَلَيْهِ “Jika ada seseorang yang menghinamu dan mempermalukanmu dengan sesuatu yang ia ketahui ada padamu, maka janganlah engkau membalasnya dengan sesuatu yang engkau ketahui ada padanya. Akibat buruk biarlah ia yang menanggungnya.” (HR. Abu Daud, no. 4084; Tirmidzi, no. 2722. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini shahih). Intinya semua yang dicontohkan di atas adalah bentuk berbuat ihsan (berbuat baik) pada sesama. Hanya Allah yang memberi taufik untuk meraih tiga akhlak mulia di atas. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmarah minta maaf renungan ayat renungan quran sedekah
Renungan yang sangat berharga untuk kali ini, الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan..” (QS. Ali Imran: 134) Ada tiga sifat mulia yang hendaknya dimiliki setiap muslim dari ayat di atas.   Pertama: Rajin Bersedekah Ia dalam keadaan susah dan lapang, sehat dan sakit serta dalam setiap kondisi tetap berusaha untuk bersedekah. Kata Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaad Al-Masiir (1: 460), Ibnu ‘Abbas berkata bahwa mereka berinfak baik dalam keadaan susah maupun lapang. Sedangkan maksud ayat adalah mereka tetap bersedekah dan tidak lupa untuk bersedekah saat dalam keadaan lapang. Ketika susah pun, mereka tetap bersedekah. Artinya, lepas dari mereka sifat pelit. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, “Saat sulit tetap sedekah, saat lapang juga bersedekah. Jika berada dalam keadaan lapang, ia perbanyak sedekahnya. Jika dalam keadaan sulit, ia tetap berbuat baik walau sedikit.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 148) Dalam ayat lainnya disebutkan mengenai balasan dari orang yang rajin sedekah, الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 274) Ada motivasi untuk bersedekah dalam keadaan sehat yaitu disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ada seseorang yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا قَالَ أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ ، تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى ، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلاَنٍ كَذَا ، وَلِفُلاَنٍ كَذَا ، وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ “Wahai Rasulullah, sedekah yang mana yang lebih besar pahalanya?” Beliau menjawab, “Engkau bersedekah pada saat kamu masih sehat disertai pelit (sulit mengeluarkan harta), saat kamu takut menjadi fakir, dan saat kamu berangan-angan menjadi kaya. Dan janganlah engkau menunda-nunda sedekah itu hingga apabila nyawamu telah sampai di tenggorokan, kamu baru berkata, “Untuk si fulan sekian dan untuk fulan sekian, dan harta itu sudah menjadi hak si fulan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1419 dan Muslim no. 1032). Yang dimaksud keadaan sehat di sini adalah dalam keadaan tidak tertimpa sakit. Adapun pelit atau syahih yang dimaksud adalah pelit ditambah punya rasa tamak. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa orang pelit itu ketika dalam keadaan sehat jika ia berbaik hati bersedekah dalam keadaan sehat seperti itu, maka terbuktilah akan benarnya niatnya dan besarnya pahala yang diperoleh. Hal ini berbeda dengan orang yang bersedekah saat menjelang akhir hayat atau sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup, maka sedekah ketika itu masih terasa kurang berbeda halnya ketika sehat. (Syarh Shahih Muslim, 7: 112) Ada juga keutamaan bersedekah dalam keadaan susah. Dari Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin Hubsyi Al Khots’ami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya sedekah mana yang paling afdhol. Jawab beliau, جَهْدُ الْمُقِلِّ “Sedekah dari orang yang serba kekurangan.” (HR. An-Nasa’I, no. 2526. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits di atas ada beberapa tafsiran. Ada ulama yang mengatakan maksudnya adalah keutamaan sedekah saat susah. Ada yang mengatakan bahwa sedekah tersebut dilakukan dalam keadaan hati yang senantiasa “ghina” yaitu penuh kecukupan. Ada juga yang mengatakan maksudnya adalah bersedekah dalam keadaan miskin dan sabar dengan kelaparan. (Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 4: 227) Dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبَقَ دِرْهَمٌ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ قَالُوا وَكَيْفَ قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ دِرْهَمَانِ تَصَدَّقَ بِأَحَدِهِمَا وَانْطَلَقَ رَجُلٌ إِلَى عُرْضِ مَالِهِ فَأَخَذَ مِنْهُ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ فَتَصَدَّقَ بِهَا Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu dirham dapat mengungguli seratus ribu dirham“. Lalu ada yang bertanya, “Bagaimana itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Beliau jelaskan, “Ada seorang yang memiliki dua dirham lalu mengambil satu dirham untuk disedekahkan. Ada pula seseorang memiliki harta yang banyak sekali, lalu ia mengambil dari kantongnya seratus ribu dirham untuk disedekahkan.” (HR. An-Nasa’i no. 2527 dan Imam Ahmad 2: 379. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Hadits ini menunjukkan keutamaan sedekah dari orang yang susah dibanding dengan orang yang memiliki harta melimpah.   Kedua: Menahan Amarah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, jika ada yang ingin mengobarkan amarah sampai dalam hati penuh dendam, inginnya membalas dengan perkataan dan perbuatan, maka mereka yang dipuji dalam ayat ini tidak mempraktikkan apa yang diinginkan hawa nafsu mereka. Mereka berusaha menahan amarah. Mereka berusaha sabar ketika disakiti oleh orang lain. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 148) Dalam puasa pun kita diajarkan untuk bisa menahan amarah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ “Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan: sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (HR. Bukhari, no. 1904; Muslim, no. 1151) Lihatlah balasan untuk orang yang ingin mencela kita sehingga bisa membangkitkan amarah adalah dengan sabar dan balas dengan tutur kata yang baik. Ibnu Batthal mengatakan, “Ketahuilah bahwa tutur kata yang baik dapat menghilangkan permusuhan dan dendam kesumat. Lihatlah firman Allah Ta’ala, ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ “Tolaklah (kejelekan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (QS. Fushilat: 34-35). Menolak kejelekan di sini bisa dengan perkataan dan tingkah laku yang baik.” (Syarh Al-Bukhari, 17: 273) Keutamaan menahan marah disebutkan dalam hadits dari Mu’adz bin Anas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَظَمَ غَيْظًا – وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ – دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ “Siapa yang dapat menahan marahnya padahal ia mampu untuk meluapkannya, maka Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk pada hari kiamat sehingga orang itu memilih bidadari cantik sesuka hatinya.” (HR. Abu Daud no. 4777 dan Ibnu Majah  no. 4186. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Orang yang kuat bukanlah orang yang pandai bergelut. Yang kuat, itulah yang kuat menahan marahnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ “Yang namanya kuat bukanlah dengan pandai bergelut. Yang disebut kuat adalah yang dapat menguasai dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari, no. 6114; Muslim, no. 2609)   Ketiga: Mudah Memaafkan Yang dimaksud di sini adalah mudahkan memaafkan orang yang menyakiti kita dengan perkataan dan perbuatan. Memaafkan itu lebih utama dari sekedar menahan amarah. Memaafkan itu berarti tidak ingin membalas dan tetap berbuat baik pada yang berbuat jahat pada kita. Tentu yang mudah memaafkan adalah orang yang memiliki akhlak yang luar biasa. Tentu yang diharap dari memaafkan di sini adalah pahala di sisi Allah, bukan balasan dari manusia. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ “Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya di sisi Allah.” (QS. Asy-Syura: 40). Demikian dijelaskan oleh Syaikh As-Sa’di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 148. Orang yang pemaaf yang tidak mau membalas dipuji oleh Rasul dalam hadits saat beliau memberikan wasiat pada Jabir bin Sulaim, وَإِنِ امْرُؤٌ شَتَمَكَ وَعَيَّرَكَ بِمَا يَعْلَمُ فِيكَ فَلاَ تُعَيِّرْهُ بِمَا تَعْلَمُ فِيهِ فَإِنَّمَا وَبَالُ ذَلِكَ عَلَيْهِ “Jika ada seseorang yang menghinamu dan mempermalukanmu dengan sesuatu yang ia ketahui ada padamu, maka janganlah engkau membalasnya dengan sesuatu yang engkau ketahui ada padanya. Akibat buruk biarlah ia yang menanggungnya.” (HR. Abu Daud, no. 4084; Tirmidzi, no. 2722. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini shahih). Intinya semua yang dicontohkan di atas adalah bentuk berbuat ihsan (berbuat baik) pada sesama. Hanya Allah yang memberi taufik untuk meraih tiga akhlak mulia di atas. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmarah minta maaf renungan ayat renungan quran sedekah


Renungan yang sangat berharga untuk kali ini, الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan..” (QS. Ali Imran: 134) Ada tiga sifat mulia yang hendaknya dimiliki setiap muslim dari ayat di atas.   Pertama: Rajin Bersedekah Ia dalam keadaan susah dan lapang, sehat dan sakit serta dalam setiap kondisi tetap berusaha untuk bersedekah. Kata Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaad Al-Masiir (1: 460), Ibnu ‘Abbas berkata bahwa mereka berinfak baik dalam keadaan susah maupun lapang. Sedangkan maksud ayat adalah mereka tetap bersedekah dan tidak lupa untuk bersedekah saat dalam keadaan lapang. Ketika susah pun, mereka tetap bersedekah. Artinya, lepas dari mereka sifat pelit. Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, “Saat sulit tetap sedekah, saat lapang juga bersedekah. Jika berada dalam keadaan lapang, ia perbanyak sedekahnya. Jika dalam keadaan sulit, ia tetap berbuat baik walau sedikit.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 148) Dalam ayat lainnya disebutkan mengenai balasan dari orang yang rajin sedekah, الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 274) Ada motivasi untuk bersedekah dalam keadaan sehat yaitu disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ada seseorang yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا قَالَ أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ ، تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى ، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلاَنٍ كَذَا ، وَلِفُلاَنٍ كَذَا ، وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ “Wahai Rasulullah, sedekah yang mana yang lebih besar pahalanya?” Beliau menjawab, “Engkau bersedekah pada saat kamu masih sehat disertai pelit (sulit mengeluarkan harta), saat kamu takut menjadi fakir, dan saat kamu berangan-angan menjadi kaya. Dan janganlah engkau menunda-nunda sedekah itu hingga apabila nyawamu telah sampai di tenggorokan, kamu baru berkata, “Untuk si fulan sekian dan untuk fulan sekian, dan harta itu sudah menjadi hak si fulan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1419 dan Muslim no. 1032). Yang dimaksud keadaan sehat di sini adalah dalam keadaan tidak tertimpa sakit. Adapun pelit atau syahih yang dimaksud adalah pelit ditambah punya rasa tamak. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa orang pelit itu ketika dalam keadaan sehat jika ia berbaik hati bersedekah dalam keadaan sehat seperti itu, maka terbuktilah akan benarnya niatnya dan besarnya pahala yang diperoleh. Hal ini berbeda dengan orang yang bersedekah saat menjelang akhir hayat atau sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup, maka sedekah ketika itu masih terasa kurang berbeda halnya ketika sehat. (Syarh Shahih Muslim, 7: 112) Ada juga keutamaan bersedekah dalam keadaan susah. Dari Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin Hubsyi Al Khots’ami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya sedekah mana yang paling afdhol. Jawab beliau, جَهْدُ الْمُقِلِّ “Sedekah dari orang yang serba kekurangan.” (HR. An-Nasa’I, no. 2526. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits di atas ada beberapa tafsiran. Ada ulama yang mengatakan maksudnya adalah keutamaan sedekah saat susah. Ada yang mengatakan bahwa sedekah tersebut dilakukan dalam keadaan hati yang senantiasa “ghina” yaitu penuh kecukupan. Ada juga yang mengatakan maksudnya adalah bersedekah dalam keadaan miskin dan sabar dengan kelaparan. (Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 4: 227) Dalam hadits disebutkan, عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبَقَ دِرْهَمٌ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ قَالُوا وَكَيْفَ قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ دِرْهَمَانِ تَصَدَّقَ بِأَحَدِهِمَا وَانْطَلَقَ رَجُلٌ إِلَى عُرْضِ مَالِهِ فَأَخَذَ مِنْهُ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ فَتَصَدَّقَ بِهَا Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu dirham dapat mengungguli seratus ribu dirham“. Lalu ada yang bertanya, “Bagaimana itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Beliau jelaskan, “Ada seorang yang memiliki dua dirham lalu mengambil satu dirham untuk disedekahkan. Ada pula seseorang memiliki harta yang banyak sekali, lalu ia mengambil dari kantongnya seratus ribu dirham untuk disedekahkan.” (HR. An-Nasa’i no. 2527 dan Imam Ahmad 2: 379. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Hadits ini menunjukkan keutamaan sedekah dari orang yang susah dibanding dengan orang yang memiliki harta melimpah.   Kedua: Menahan Amarah Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, jika ada yang ingin mengobarkan amarah sampai dalam hati penuh dendam, inginnya membalas dengan perkataan dan perbuatan, maka mereka yang dipuji dalam ayat ini tidak mempraktikkan apa yang diinginkan hawa nafsu mereka. Mereka berusaha menahan amarah. Mereka berusaha sabar ketika disakiti oleh orang lain. (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 148) Dalam puasa pun kita diajarkan untuk bisa menahan amarah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ “Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan: sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (HR. Bukhari, no. 1904; Muslim, no. 1151) Lihatlah balasan untuk orang yang ingin mencela kita sehingga bisa membangkitkan amarah adalah dengan sabar dan balas dengan tutur kata yang baik. Ibnu Batthal mengatakan, “Ketahuilah bahwa tutur kata yang baik dapat menghilangkan permusuhan dan dendam kesumat. Lihatlah firman Allah Ta’ala, ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ “Tolaklah (kejelekan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (QS. Fushilat: 34-35). Menolak kejelekan di sini bisa dengan perkataan dan tingkah laku yang baik.” (Syarh Al-Bukhari, 17: 273) Keutamaan menahan marah disebutkan dalam hadits dari Mu’adz bin Anas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَظَمَ غَيْظًا – وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ – دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ “Siapa yang dapat menahan marahnya padahal ia mampu untuk meluapkannya, maka Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk pada hari kiamat sehingga orang itu memilih bidadari cantik sesuka hatinya.” (HR. Abu Daud no. 4777 dan Ibnu Majah  no. 4186. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Orang yang kuat bukanlah orang yang pandai bergelut. Yang kuat, itulah yang kuat menahan marahnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ “Yang namanya kuat bukanlah dengan pandai bergelut. Yang disebut kuat adalah yang dapat menguasai dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari, no. 6114; Muslim, no. 2609)   Ketiga: Mudah Memaafkan Yang dimaksud di sini adalah mudahkan memaafkan orang yang menyakiti kita dengan perkataan dan perbuatan. Memaafkan itu lebih utama dari sekedar menahan amarah. Memaafkan itu berarti tidak ingin membalas dan tetap berbuat baik pada yang berbuat jahat pada kita. Tentu yang mudah memaafkan adalah orang yang memiliki akhlak yang luar biasa. Tentu yang diharap dari memaafkan di sini adalah pahala di sisi Allah, bukan balasan dari manusia. Allah Ta’ala berfirman, فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ “Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya di sisi Allah.” (QS. Asy-Syura: 40). Demikian dijelaskan oleh Syaikh As-Sa’di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 148. Orang yang pemaaf yang tidak mau membalas dipuji oleh Rasul dalam hadits saat beliau memberikan wasiat pada Jabir bin Sulaim, وَإِنِ امْرُؤٌ شَتَمَكَ وَعَيَّرَكَ بِمَا يَعْلَمُ فِيكَ فَلاَ تُعَيِّرْهُ بِمَا تَعْلَمُ فِيهِ فَإِنَّمَا وَبَالُ ذَلِكَ عَلَيْهِ “Jika ada seseorang yang menghinamu dan mempermalukanmu dengan sesuatu yang ia ketahui ada padamu, maka janganlah engkau membalasnya dengan sesuatu yang engkau ketahui ada padanya. Akibat buruk biarlah ia yang menanggungnya.” (HR. Abu Daud, no. 4084; Tirmidzi, no. 2722. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini shahih). Intinya semua yang dicontohkan di atas adalah bentuk berbuat ihsan (berbuat baik) pada sesama. Hanya Allah yang memberi taufik untuk meraih tiga akhlak mulia di atas. — Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Ramadhan 1437 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Tagsmarah minta maaf renungan ayat renungan quran sedekah

Mereka Tetap Bahagia Walau dengan Bekas

Mereka tetap bahagia walau dengan bekas, termasuk di Hari Idul Fithri besok. Jamaah pengajian Malam Kamis Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Gunungkidul yang sudah mencapai angka 2000 rata-rata miskin. Jamaah DS ini semakin berkembang hingga Purwosari, Saptosari, dan beberapa kecamatan lainnya. Ketika kita mengadakan program tebar jilbab dan gamis, mereka sangat senang sekali saat diberi. Dari sinilah dari yang malas shalat akhirnya rajin shalat. Dari yang belum menutup aurat, akhirnya berjilbab syar’i. Itu semua hanya dengan bekas dan layak pakai. Allah akhirnya memberi hidayah pada mereka.   Yuk sekarang periksa lemari Anda, lalu cek mana yang masih layak dari jilbab (bila ada yang berukuran besar), gamis muslimah (bukan yang transparan dan ketat) dan koko muslim.   Lalu kirim ke alamat berikut: # Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872, HP: 085200171222 (Slamet) * Boleh lewat ekspedisi mana pun asal disertakan alamat lengkap di atas. — Kalau mau sumbangkan dalam bentuk uang, silakan transfer ke rekening:   1. BCA: 8610123881 (kode bank: 014). 2. BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). 3. BSM: 3107011155 (kode bank: 451). 4. BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Dana sosial Jilbab# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Dana sosial Jilbab # Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 31 Maret 2016# 1.000.000.     Info donasi: 0811 26 7791 (SMS/ WA/ Telp)   Laporan donasi: http://darushsholihin.com/tebar-jilbab Marilah membantu sesama muslim yang butuh menutup aurat.   Info DarushSholihin.Com | Channel Telegram @DarushSholihin | Rumaysho[dot]Com Tagsdonasi ramadhan tebar jilbab

Mereka Tetap Bahagia Walau dengan Bekas

Mereka tetap bahagia walau dengan bekas, termasuk di Hari Idul Fithri besok. Jamaah pengajian Malam Kamis Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Gunungkidul yang sudah mencapai angka 2000 rata-rata miskin. Jamaah DS ini semakin berkembang hingga Purwosari, Saptosari, dan beberapa kecamatan lainnya. Ketika kita mengadakan program tebar jilbab dan gamis, mereka sangat senang sekali saat diberi. Dari sinilah dari yang malas shalat akhirnya rajin shalat. Dari yang belum menutup aurat, akhirnya berjilbab syar’i. Itu semua hanya dengan bekas dan layak pakai. Allah akhirnya memberi hidayah pada mereka.   Yuk sekarang periksa lemari Anda, lalu cek mana yang masih layak dari jilbab (bila ada yang berukuran besar), gamis muslimah (bukan yang transparan dan ketat) dan koko muslim.   Lalu kirim ke alamat berikut: # Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872, HP: 085200171222 (Slamet) * Boleh lewat ekspedisi mana pun asal disertakan alamat lengkap di atas. — Kalau mau sumbangkan dalam bentuk uang, silakan transfer ke rekening:   1. BCA: 8610123881 (kode bank: 014). 2. BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). 3. BSM: 3107011155 (kode bank: 451). 4. BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Dana sosial Jilbab# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Dana sosial Jilbab # Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 31 Maret 2016# 1.000.000.     Info donasi: 0811 26 7791 (SMS/ WA/ Telp)   Laporan donasi: http://darushsholihin.com/tebar-jilbab Marilah membantu sesama muslim yang butuh menutup aurat.   Info DarushSholihin.Com | Channel Telegram @DarushSholihin | Rumaysho[dot]Com Tagsdonasi ramadhan tebar jilbab
Mereka tetap bahagia walau dengan bekas, termasuk di Hari Idul Fithri besok. Jamaah pengajian Malam Kamis Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Gunungkidul yang sudah mencapai angka 2000 rata-rata miskin. Jamaah DS ini semakin berkembang hingga Purwosari, Saptosari, dan beberapa kecamatan lainnya. Ketika kita mengadakan program tebar jilbab dan gamis, mereka sangat senang sekali saat diberi. Dari sinilah dari yang malas shalat akhirnya rajin shalat. Dari yang belum menutup aurat, akhirnya berjilbab syar’i. Itu semua hanya dengan bekas dan layak pakai. Allah akhirnya memberi hidayah pada mereka.   Yuk sekarang periksa lemari Anda, lalu cek mana yang masih layak dari jilbab (bila ada yang berukuran besar), gamis muslimah (bukan yang transparan dan ketat) dan koko muslim.   Lalu kirim ke alamat berikut: # Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872, HP: 085200171222 (Slamet) * Boleh lewat ekspedisi mana pun asal disertakan alamat lengkap di atas. — Kalau mau sumbangkan dalam bentuk uang, silakan transfer ke rekening:   1. BCA: 8610123881 (kode bank: 014). 2. BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). 3. BSM: 3107011155 (kode bank: 451). 4. BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Dana sosial Jilbab# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Dana sosial Jilbab # Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 31 Maret 2016# 1.000.000.     Info donasi: 0811 26 7791 (SMS/ WA/ Telp)   Laporan donasi: http://darushsholihin.com/tebar-jilbab Marilah membantu sesama muslim yang butuh menutup aurat.   Info DarushSholihin.Com | Channel Telegram @DarushSholihin | Rumaysho[dot]Com Tagsdonasi ramadhan tebar jilbab


Mereka tetap bahagia walau dengan bekas, termasuk di Hari Idul Fithri besok. Jamaah pengajian Malam Kamis Darush Sholihin Warak Girisekar Panggang Gunungkidul yang sudah mencapai angka 2000 rata-rata miskin. Jamaah DS ini semakin berkembang hingga Purwosari, Saptosari, dan beberapa kecamatan lainnya. Ketika kita mengadakan program tebar jilbab dan gamis, mereka sangat senang sekali saat diberi. Dari sinilah dari yang malas shalat akhirnya rajin shalat. Dari yang belum menutup aurat, akhirnya berjilbab syar’i. Itu semua hanya dengan bekas dan layak pakai. Allah akhirnya memberi hidayah pada mereka.   Yuk sekarang periksa lemari Anda, lalu cek mana yang masih layak dari jilbab (bila ada yang berukuran besar), gamis muslimah (bukan yang transparan dan ketat) dan koko muslim.   Lalu kirim ke alamat berikut: # Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 55872, HP: 085200171222 (Slamet) * Boleh lewat ekspedisi mana pun asal disertakan alamat lengkap di atas. — Kalau mau sumbangkan dalam bentuk uang, silakan transfer ke rekening:   1. BCA: 8610123881 (kode bank: 014). 2. BNI Syariah: 0194475165 (kode bank: 009). 3. BSM: 3107011155 (kode bank: 451). 4. BRI: 0029-01-101480-50-9 (kode bank: 002). (Semua a.n:Muhammad Abduh Tuasikal).   Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Dana sosial Jilbab# Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Dana sosial Jilbab # Muslim # Godean Yogyakarta # BSM # 31 Maret 2016# 1.000.000.     Info donasi: 0811 26 7791 (SMS/ WA/ Telp)   Laporan donasi: http://darushsholihin.com/tebar-jilbab Marilah membantu sesama muslim yang butuh menutup aurat.   Info DarushSholihin.Com | Channel Telegram @DarushSholihin | Rumaysho[dot]Com Tagsdonasi ramadhan tebar jilbab

Dahulukan Puasa dari Kerja yang Melelahkan

Sebagian orang beralasan bahwa ia adalah pekerja keras, buruh bangunan, sopir bis jarak jauh, yang kerjanya begitu melelahkan sehingga enggan puasa. Padahal mencari nafkahnya bisa ditunda di lain waktu atau bisa mencari pekerjaan pengganti. Mana yang mesti didahulukan? Bekerja ataukah memilih untuk puasa? Sebagian orang ada yang berpendapat bahwa pekerja berat boleh tidak puasa dan sebagai gantinya adalah menunaikan fidyah. Benarkah hal ini, manakah saran yang terbaik? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam- diajukan pertanyaan: Aku berpuasa Ramadhan di negeriku, walhamdulillah. Akan tetapi karena banyaknya pekerjaan dan terlihat berat, aku pun kelelahan. Apakah aku memiliki kewajiban lain ataukah aku harus meninggalkan pekerjaan berat semacam itu dan aku memulai berpuasa? Jawaban Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, “Hendaklah engkau berpuasa sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan tinggalkanlah pekerjaan berat yang bisa membahayakanmu. Kerja saja semampumu dan tetap sempurnakan puasamu. Jika pekerjaan itu dilakukan 10 jam dan itu memberatkanmu, maka jadikanlah pekerjaan tersebut menjadi 7 jam, 6 jam, atau 5 jam sehingga engkau mampu berpuasa. Jangan lakukan pekerjaan yang bisa membahayakanmu atau membuatmu jadi lemas. Karena sekali lagi, Allah Ta’ala telah mewajibkanmu untuk berpuasa dan engkau dalam keadaan sehat dan selamat, tidak sakit dan bukan pula musafir. Maka wajib bagimu berpuasa dan meninggalkan pekerjaan yang melelahkan, membuat capek dan membahayakan, atau minimal engkau memilih meminimalkan pekerjaanmu.” Sumber fatwa: http://binbaz.org.sa/mat/13354 Alhamdulillah, banyak pekerja keras juga yang saat ini tetap berpuasa. Mereka malah orang-orang yang rajin ibadah. Fatwa yang beri keringanan tidak puasa untuk pekerja keras, punya dampak jelek karena pekerja keras akan bisa mencari-cari alasan untuk tidak berpuasa. Padahal kenyataan, yang tidak puasa itu sebenarnya orang yang juga malas shalat dan malas ibadah. Pekerja keras yang enggan puasa ini cuma cari prioritas dunia, malas menggapai akhirat. Semoga Allah memberikan kita kekuatan untuk terus beramal sholih. — @ APO, Jayapura, Papua, 4 Ramadhan 1433 H di waktu sahur penuh berkah www.rumaysho.com Tagsfidyah kerja keras pembatal puasa

Dahulukan Puasa dari Kerja yang Melelahkan

Sebagian orang beralasan bahwa ia adalah pekerja keras, buruh bangunan, sopir bis jarak jauh, yang kerjanya begitu melelahkan sehingga enggan puasa. Padahal mencari nafkahnya bisa ditunda di lain waktu atau bisa mencari pekerjaan pengganti. Mana yang mesti didahulukan? Bekerja ataukah memilih untuk puasa? Sebagian orang ada yang berpendapat bahwa pekerja berat boleh tidak puasa dan sebagai gantinya adalah menunaikan fidyah. Benarkah hal ini, manakah saran yang terbaik? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam- diajukan pertanyaan: Aku berpuasa Ramadhan di negeriku, walhamdulillah. Akan tetapi karena banyaknya pekerjaan dan terlihat berat, aku pun kelelahan. Apakah aku memiliki kewajiban lain ataukah aku harus meninggalkan pekerjaan berat semacam itu dan aku memulai berpuasa? Jawaban Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, “Hendaklah engkau berpuasa sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan tinggalkanlah pekerjaan berat yang bisa membahayakanmu. Kerja saja semampumu dan tetap sempurnakan puasamu. Jika pekerjaan itu dilakukan 10 jam dan itu memberatkanmu, maka jadikanlah pekerjaan tersebut menjadi 7 jam, 6 jam, atau 5 jam sehingga engkau mampu berpuasa. Jangan lakukan pekerjaan yang bisa membahayakanmu atau membuatmu jadi lemas. Karena sekali lagi, Allah Ta’ala telah mewajibkanmu untuk berpuasa dan engkau dalam keadaan sehat dan selamat, tidak sakit dan bukan pula musafir. Maka wajib bagimu berpuasa dan meninggalkan pekerjaan yang melelahkan, membuat capek dan membahayakan, atau minimal engkau memilih meminimalkan pekerjaanmu.” Sumber fatwa: http://binbaz.org.sa/mat/13354 Alhamdulillah, banyak pekerja keras juga yang saat ini tetap berpuasa. Mereka malah orang-orang yang rajin ibadah. Fatwa yang beri keringanan tidak puasa untuk pekerja keras, punya dampak jelek karena pekerja keras akan bisa mencari-cari alasan untuk tidak berpuasa. Padahal kenyataan, yang tidak puasa itu sebenarnya orang yang juga malas shalat dan malas ibadah. Pekerja keras yang enggan puasa ini cuma cari prioritas dunia, malas menggapai akhirat. Semoga Allah memberikan kita kekuatan untuk terus beramal sholih. — @ APO, Jayapura, Papua, 4 Ramadhan 1433 H di waktu sahur penuh berkah www.rumaysho.com Tagsfidyah kerja keras pembatal puasa
Sebagian orang beralasan bahwa ia adalah pekerja keras, buruh bangunan, sopir bis jarak jauh, yang kerjanya begitu melelahkan sehingga enggan puasa. Padahal mencari nafkahnya bisa ditunda di lain waktu atau bisa mencari pekerjaan pengganti. Mana yang mesti didahulukan? Bekerja ataukah memilih untuk puasa? Sebagian orang ada yang berpendapat bahwa pekerja berat boleh tidak puasa dan sebagai gantinya adalah menunaikan fidyah. Benarkah hal ini, manakah saran yang terbaik? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam- diajukan pertanyaan: Aku berpuasa Ramadhan di negeriku, walhamdulillah. Akan tetapi karena banyaknya pekerjaan dan terlihat berat, aku pun kelelahan. Apakah aku memiliki kewajiban lain ataukah aku harus meninggalkan pekerjaan berat semacam itu dan aku memulai berpuasa? Jawaban Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, “Hendaklah engkau berpuasa sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan tinggalkanlah pekerjaan berat yang bisa membahayakanmu. Kerja saja semampumu dan tetap sempurnakan puasamu. Jika pekerjaan itu dilakukan 10 jam dan itu memberatkanmu, maka jadikanlah pekerjaan tersebut menjadi 7 jam, 6 jam, atau 5 jam sehingga engkau mampu berpuasa. Jangan lakukan pekerjaan yang bisa membahayakanmu atau membuatmu jadi lemas. Karena sekali lagi, Allah Ta’ala telah mewajibkanmu untuk berpuasa dan engkau dalam keadaan sehat dan selamat, tidak sakit dan bukan pula musafir. Maka wajib bagimu berpuasa dan meninggalkan pekerjaan yang melelahkan, membuat capek dan membahayakan, atau minimal engkau memilih meminimalkan pekerjaanmu.” Sumber fatwa: http://binbaz.org.sa/mat/13354 Alhamdulillah, banyak pekerja keras juga yang saat ini tetap berpuasa. Mereka malah orang-orang yang rajin ibadah. Fatwa yang beri keringanan tidak puasa untuk pekerja keras, punya dampak jelek karena pekerja keras akan bisa mencari-cari alasan untuk tidak berpuasa. Padahal kenyataan, yang tidak puasa itu sebenarnya orang yang juga malas shalat dan malas ibadah. Pekerja keras yang enggan puasa ini cuma cari prioritas dunia, malas menggapai akhirat. Semoga Allah memberikan kita kekuatan untuk terus beramal sholih. — @ APO, Jayapura, Papua, 4 Ramadhan 1433 H di waktu sahur penuh berkah www.rumaysho.com Tagsfidyah kerja keras pembatal puasa


Sebagian orang beralasan bahwa ia adalah pekerja keras, buruh bangunan, sopir bis jarak jauh, yang kerjanya begitu melelahkan sehingga enggan puasa. Padahal mencari nafkahnya bisa ditunda di lain waktu atau bisa mencari pekerjaan pengganti. Mana yang mesti didahulukan? Bekerja ataukah memilih untuk puasa? Sebagian orang ada yang berpendapat bahwa pekerja berat boleh tidak puasa dan sebagai gantinya adalah menunaikan fidyah. Benarkah hal ini, manakah saran yang terbaik? Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam- diajukan pertanyaan: Aku berpuasa Ramadhan di negeriku, walhamdulillah. Akan tetapi karena banyaknya pekerjaan dan terlihat berat, aku pun kelelahan. Apakah aku memiliki kewajiban lain ataukah aku harus meninggalkan pekerjaan berat semacam itu dan aku memulai berpuasa? Jawaban Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, “Hendaklah engkau berpuasa sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan tinggalkanlah pekerjaan berat yang bisa membahayakanmu. Kerja saja semampumu dan tetap sempurnakan puasamu. Jika pekerjaan itu dilakukan 10 jam dan itu memberatkanmu, maka jadikanlah pekerjaan tersebut menjadi 7 jam, 6 jam, atau 5 jam sehingga engkau mampu berpuasa. Jangan lakukan pekerjaan yang bisa membahayakanmu atau membuatmu jadi lemas. Karena sekali lagi, Allah Ta’ala telah mewajibkanmu untuk berpuasa dan engkau dalam keadaan sehat dan selamat, tidak sakit dan bukan pula musafir. Maka wajib bagimu berpuasa dan meninggalkan pekerjaan yang melelahkan, membuat capek dan membahayakan, atau minimal engkau memilih meminimalkan pekerjaanmu.” Sumber fatwa: http://binbaz.org.sa/mat/13354 Alhamdulillah, banyak pekerja keras juga yang saat ini tetap berpuasa. Mereka malah orang-orang yang rajin ibadah. Fatwa yang beri keringanan tidak puasa untuk pekerja keras, punya dampak jelek karena pekerja keras akan bisa mencari-cari alasan untuk tidak berpuasa. Padahal kenyataan, yang tidak puasa itu sebenarnya orang yang juga malas shalat dan malas ibadah. Pekerja keras yang enggan puasa ini cuma cari prioritas dunia, malas menggapai akhirat. Semoga Allah memberikan kita kekuatan untuk terus beramal sholih. — @ APO, Jayapura, Papua, 4 Ramadhan 1433 H di waktu sahur penuh berkah www.rumaysho.com Tagsfidyah kerja keras pembatal puasa

Paket Ramadhan #01, 160 Ribu Dapat 8 Buku (s/d 15 Juni 2016)

Dapatkan 8 buku menarik hanya 160 ribu rupiah sudah termasuk ongkos kirim (untuk Pulau Jawa). Apa saja bukunya? Ada satu buku yang istimewa yaitu Pembuka Pintu Rezeki. Semua karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengasuh Rumaysho.Com) diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta.   Delapan buku tersebut: Panduan Ramadhan, membahas amaliyah ibadah di bulan Ramadhan, terdiri dari 162 halaman. Harga: Rp.30.000,- Mutiara Nasihat Ramadhan seri 1, seputar materi Ramadhan dari awal hingga pertengahan, bisa dimanfaatkan pula untuk mengisi kultum. Harga: Rp.25.000,- Mutiara Nasihat Ramadhan seri 2, seputar materi Ramadhan dari pertengahan hingga Idul Fithri dan Puasa Syawal, bisa dimanfaatkan pula untuk mengisi kultum. Harga: Rp.30.000,- Pembuka Pintu Rezeki. Harga: Rp.25.000,- Dzikir Pagi Petang (Dilengkapi Dzikir Bada Shalat dan Dzikir Tidur) disertai Transliterasi. Harga: Rp.15.000,- Dzikir Pagi Petang (Dilengkapi Dzikir Bada Shalat dan Dzikir Tidur). Harga: Rp.8.000,-. Dalam paket ini terdapat tiga buku dzikir kecil.   Total semua buku tersebut adalah Rp.149.000,-. Karena ini masa promo hingga 15 Juni 2016, maka diberi harga Rp.160.000,- sudah include ongkos kirim untuk Jawa.   Hubungi: 085200171222 (CS Toko Online Ruwaifi.Com via WA/ SMS/ Telepon) Format pemesanan: Paket Ramadhan 01 # Nama Lengkap# Alamat# No Hape Buruan dapat, stok terbatas. — Toko Online Ruwaifi.Com Tagsbuku promo buku terbaru

Paket Ramadhan #01, 160 Ribu Dapat 8 Buku (s/d 15 Juni 2016)

Dapatkan 8 buku menarik hanya 160 ribu rupiah sudah termasuk ongkos kirim (untuk Pulau Jawa). Apa saja bukunya? Ada satu buku yang istimewa yaitu Pembuka Pintu Rezeki. Semua karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengasuh Rumaysho.Com) diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta.   Delapan buku tersebut: Panduan Ramadhan, membahas amaliyah ibadah di bulan Ramadhan, terdiri dari 162 halaman. Harga: Rp.30.000,- Mutiara Nasihat Ramadhan seri 1, seputar materi Ramadhan dari awal hingga pertengahan, bisa dimanfaatkan pula untuk mengisi kultum. Harga: Rp.25.000,- Mutiara Nasihat Ramadhan seri 2, seputar materi Ramadhan dari pertengahan hingga Idul Fithri dan Puasa Syawal, bisa dimanfaatkan pula untuk mengisi kultum. Harga: Rp.30.000,- Pembuka Pintu Rezeki. Harga: Rp.25.000,- Dzikir Pagi Petang (Dilengkapi Dzikir Bada Shalat dan Dzikir Tidur) disertai Transliterasi. Harga: Rp.15.000,- Dzikir Pagi Petang (Dilengkapi Dzikir Bada Shalat dan Dzikir Tidur). Harga: Rp.8.000,-. Dalam paket ini terdapat tiga buku dzikir kecil.   Total semua buku tersebut adalah Rp.149.000,-. Karena ini masa promo hingga 15 Juni 2016, maka diberi harga Rp.160.000,- sudah include ongkos kirim untuk Jawa.   Hubungi: 085200171222 (CS Toko Online Ruwaifi.Com via WA/ SMS/ Telepon) Format pemesanan: Paket Ramadhan 01 # Nama Lengkap# Alamat# No Hape Buruan dapat, stok terbatas. — Toko Online Ruwaifi.Com Tagsbuku promo buku terbaru
Dapatkan 8 buku menarik hanya 160 ribu rupiah sudah termasuk ongkos kirim (untuk Pulau Jawa). Apa saja bukunya? Ada satu buku yang istimewa yaitu Pembuka Pintu Rezeki. Semua karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengasuh Rumaysho.Com) diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta.   Delapan buku tersebut: Panduan Ramadhan, membahas amaliyah ibadah di bulan Ramadhan, terdiri dari 162 halaman. Harga: Rp.30.000,- Mutiara Nasihat Ramadhan seri 1, seputar materi Ramadhan dari awal hingga pertengahan, bisa dimanfaatkan pula untuk mengisi kultum. Harga: Rp.25.000,- Mutiara Nasihat Ramadhan seri 2, seputar materi Ramadhan dari pertengahan hingga Idul Fithri dan Puasa Syawal, bisa dimanfaatkan pula untuk mengisi kultum. Harga: Rp.30.000,- Pembuka Pintu Rezeki. Harga: Rp.25.000,- Dzikir Pagi Petang (Dilengkapi Dzikir Bada Shalat dan Dzikir Tidur) disertai Transliterasi. Harga: Rp.15.000,- Dzikir Pagi Petang (Dilengkapi Dzikir Bada Shalat dan Dzikir Tidur). Harga: Rp.8.000,-. Dalam paket ini terdapat tiga buku dzikir kecil.   Total semua buku tersebut adalah Rp.149.000,-. Karena ini masa promo hingga 15 Juni 2016, maka diberi harga Rp.160.000,- sudah include ongkos kirim untuk Jawa.   Hubungi: 085200171222 (CS Toko Online Ruwaifi.Com via WA/ SMS/ Telepon) Format pemesanan: Paket Ramadhan 01 # Nama Lengkap# Alamat# No Hape Buruan dapat, stok terbatas. — Toko Online Ruwaifi.Com Tagsbuku promo buku terbaru


Dapatkan 8 buku menarik hanya 160 ribu rupiah sudah termasuk ongkos kirim (untuk Pulau Jawa). Apa saja bukunya? Ada satu buku yang istimewa yaitu Pembuka Pintu Rezeki. Semua karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (pengasuh Rumaysho.Com) diterbitkan oleh Pustaka Muslim Yogyakarta.   Delapan buku tersebut: Panduan Ramadhan, membahas amaliyah ibadah di bulan Ramadhan, terdiri dari 162 halaman. Harga: Rp.30.000,- Mutiara Nasihat Ramadhan seri 1, seputar materi Ramadhan dari awal hingga pertengahan, bisa dimanfaatkan pula untuk mengisi kultum. Harga: Rp.25.000,- Mutiara Nasihat Ramadhan seri 2, seputar materi Ramadhan dari pertengahan hingga Idul Fithri dan Puasa Syawal, bisa dimanfaatkan pula untuk mengisi kultum. Harga: Rp.30.000,- Pembuka Pintu Rezeki. Harga: Rp.25.000,- Dzikir Pagi Petang (Dilengkapi Dzikir Bada Shalat dan Dzikir Tidur) disertai Transliterasi. Harga: Rp.15.000,- Dzikir Pagi Petang (Dilengkapi Dzikir Bada Shalat dan Dzikir Tidur). Harga: Rp.8.000,-. Dalam paket ini terdapat tiga buku dzikir kecil.   Total semua buku tersebut adalah Rp.149.000,-. Karena ini masa promo hingga 15 Juni 2016, maka diberi harga Rp.160.000,- sudah include ongkos kirim untuk Jawa.   Hubungi: 085200171222 (CS Toko Online Ruwaifi.Com via WA/ SMS/ Telepon) Format pemesanan: Paket Ramadhan 01 # Nama Lengkap# Alamat# No Hape Buruan dapat, stok terbatas. — Toko Online Ruwaifi.Com Tagsbuku promo buku terbaru
Prev     Next