Bagaimana Menjadi Pembuka Pintu Kebaikan? (1)

Tulisan ini disarikan dari karya Prof. DR. Syaikh ‘Abdur Razzāq bin ‘Abdil Muḥsin Al-Badr yang berjudul Kaifa takūnu miftāḥan lilkhair (Bagaimana menjadi pembuka pintu kebaikan), dengan sedikit penambahan. Semoga Allah menjadikan tulisan ini bermanfaat besar bagi diri penulis, keluarga dan para pembacanya. Pembuka Pintu Kebaikan dan Penutup Pintu KeburukanSuatu saat Anas bin Malik raḍiyallāhu‘anhu meriwayatkan sebuah hadis dari rasulullah ṣallallāhu‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,إِنَّ مِنْ النَّاسِ ناسا مَفَاتِيحَ لِلْخَيْرِ مَغَالِيقَ لِلشَّرِّ ، وَ إِنَّ مِنْ النَّاسِ ناسا مَفَاتِيحَ لِلشَّرِّ مَغَالِيقَ لِلْخَيْرِ ، فَطُوبَى لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ مفتاحَ الْخَيْرِ عَلَى يَدَيْهِ ، وَوَيْلٌ لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ  مفتاحَ الشَّرِّ عَلَى يَدَيْهِ“Sesungguhnya diantara manusia, ada orang yang menjadi pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan, namun ada juga orang yang menjadi pembuka pintu keburukan dan penutup pintu kebaikan. Maka berbahagialah orang-orang yang Allah jadikan kunci kebaikan ada pada kedua tangannya. Dan celakalah orang-orang yang Allah jadikan kunci keburukan ada pada kedua tangannya” (HR Ibnu Majah, dan selainnya, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah).Terdapat banyak hadis yang semakna dengan hadis yang agung ini. Hadis-hadis tersebut mendukung kandungannya, dan menguatkan maknanya, diantaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam sunannya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah raḍiyallāhu‘anhu bahwa Nabi ṣallallāhu‘alaihi wa sallam melewati beberapa orang yang sedang duduk-duduk, kemudian beliau bersabda:أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِخَيْرِكُمْ مِنْ شَرِّكُمْ“Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang orang yang terbaik diantara kalian, yang terbedakan dengan orang yang terburuk diantara kalian?”.Terdiamlah mereka, lalu Nabi bertanya dengan pertanyaan itu tiga kali, lalu mereka berkata, “Ya, kami mau wahai rasulullah. Beritahukanlah kepada kami tentang orang yang terbaik diantara kami, yang terbedakan dengan orang yang terburuk diantara kami”.Selanjutnya beliau ṣallallāhu‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ مَنْ يُرْجَى خَيْرُهُ وَيُؤْمَنُ شَرُّهُ وشركم من لا يرجى خيره ولا يؤمن شره“Sebaik-sebaik kalian adalah orang yang diharapkan kebaikannya dan (orang lain merasa) aman dari keburukannya. Dan seburuk-buruk kalian adalah orang yang tidak diharapkan kebaikannya dan (orang lain tidak merasa) aman dari keburukannya” (HR. At-Tirmidzi dan selainnya,dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Tentulah seorang muslim yang baik, ketika membaca kedua hadis di atas dan hadis-hadis yang semisalnya, sangatlah menginginkan dirinya menjadi pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan. Ia menginginkan dirinya termasuk orang yang mendapatkan kebahagiaan dan kehidupan yang baik.Dirinyapun tidak suka kalau menjadi pembuka pintu keburukan dan penutup pintu kebaikan, sehingga mendapatkan celaka, kerugian besar, kebinasaan, serta iapun terancam siksa yang keras karenanya. ***Referensi Prof. DR. Syaikh Abdur Razzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr hafizhahullah yang berjudul : “Kaifa takunu miftahan lilkhoir”. Halaman web: https://muslim.or.id/8144-apakah-anda-termasuk-sebaik-baik-manusia.html Halaman web: https://muslim.or.id/14344-jadilah-kunci-kebaikan.html Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hikmah Di Balik Puasa Ramadhan, Hadits Tentang Percintaan, Hadits Tentang Silaturahmi Dan Ukhuwah, 70 Manfaat Siwak, Zaman Azali Dalam Islam

Bagaimana Menjadi Pembuka Pintu Kebaikan? (1)

Tulisan ini disarikan dari karya Prof. DR. Syaikh ‘Abdur Razzāq bin ‘Abdil Muḥsin Al-Badr yang berjudul Kaifa takūnu miftāḥan lilkhair (Bagaimana menjadi pembuka pintu kebaikan), dengan sedikit penambahan. Semoga Allah menjadikan tulisan ini bermanfaat besar bagi diri penulis, keluarga dan para pembacanya. Pembuka Pintu Kebaikan dan Penutup Pintu KeburukanSuatu saat Anas bin Malik raḍiyallāhu‘anhu meriwayatkan sebuah hadis dari rasulullah ṣallallāhu‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,إِنَّ مِنْ النَّاسِ ناسا مَفَاتِيحَ لِلْخَيْرِ مَغَالِيقَ لِلشَّرِّ ، وَ إِنَّ مِنْ النَّاسِ ناسا مَفَاتِيحَ لِلشَّرِّ مَغَالِيقَ لِلْخَيْرِ ، فَطُوبَى لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ مفتاحَ الْخَيْرِ عَلَى يَدَيْهِ ، وَوَيْلٌ لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ  مفتاحَ الشَّرِّ عَلَى يَدَيْهِ“Sesungguhnya diantara manusia, ada orang yang menjadi pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan, namun ada juga orang yang menjadi pembuka pintu keburukan dan penutup pintu kebaikan. Maka berbahagialah orang-orang yang Allah jadikan kunci kebaikan ada pada kedua tangannya. Dan celakalah orang-orang yang Allah jadikan kunci keburukan ada pada kedua tangannya” (HR Ibnu Majah, dan selainnya, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah).Terdapat banyak hadis yang semakna dengan hadis yang agung ini. Hadis-hadis tersebut mendukung kandungannya, dan menguatkan maknanya, diantaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam sunannya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah raḍiyallāhu‘anhu bahwa Nabi ṣallallāhu‘alaihi wa sallam melewati beberapa orang yang sedang duduk-duduk, kemudian beliau bersabda:أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِخَيْرِكُمْ مِنْ شَرِّكُمْ“Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang orang yang terbaik diantara kalian, yang terbedakan dengan orang yang terburuk diantara kalian?”.Terdiamlah mereka, lalu Nabi bertanya dengan pertanyaan itu tiga kali, lalu mereka berkata, “Ya, kami mau wahai rasulullah. Beritahukanlah kepada kami tentang orang yang terbaik diantara kami, yang terbedakan dengan orang yang terburuk diantara kami”.Selanjutnya beliau ṣallallāhu‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ مَنْ يُرْجَى خَيْرُهُ وَيُؤْمَنُ شَرُّهُ وشركم من لا يرجى خيره ولا يؤمن شره“Sebaik-sebaik kalian adalah orang yang diharapkan kebaikannya dan (orang lain merasa) aman dari keburukannya. Dan seburuk-buruk kalian adalah orang yang tidak diharapkan kebaikannya dan (orang lain tidak merasa) aman dari keburukannya” (HR. At-Tirmidzi dan selainnya,dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Tentulah seorang muslim yang baik, ketika membaca kedua hadis di atas dan hadis-hadis yang semisalnya, sangatlah menginginkan dirinya menjadi pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan. Ia menginginkan dirinya termasuk orang yang mendapatkan kebahagiaan dan kehidupan yang baik.Dirinyapun tidak suka kalau menjadi pembuka pintu keburukan dan penutup pintu kebaikan, sehingga mendapatkan celaka, kerugian besar, kebinasaan, serta iapun terancam siksa yang keras karenanya. ***Referensi Prof. DR. Syaikh Abdur Razzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr hafizhahullah yang berjudul : “Kaifa takunu miftahan lilkhoir”. Halaman web: https://muslim.or.id/8144-apakah-anda-termasuk-sebaik-baik-manusia.html Halaman web: https://muslim.or.id/14344-jadilah-kunci-kebaikan.html Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hikmah Di Balik Puasa Ramadhan, Hadits Tentang Percintaan, Hadits Tentang Silaturahmi Dan Ukhuwah, 70 Manfaat Siwak, Zaman Azali Dalam Islam
Tulisan ini disarikan dari karya Prof. DR. Syaikh ‘Abdur Razzāq bin ‘Abdil Muḥsin Al-Badr yang berjudul Kaifa takūnu miftāḥan lilkhair (Bagaimana menjadi pembuka pintu kebaikan), dengan sedikit penambahan. Semoga Allah menjadikan tulisan ini bermanfaat besar bagi diri penulis, keluarga dan para pembacanya. Pembuka Pintu Kebaikan dan Penutup Pintu KeburukanSuatu saat Anas bin Malik raḍiyallāhu‘anhu meriwayatkan sebuah hadis dari rasulullah ṣallallāhu‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,إِنَّ مِنْ النَّاسِ ناسا مَفَاتِيحَ لِلْخَيْرِ مَغَالِيقَ لِلشَّرِّ ، وَ إِنَّ مِنْ النَّاسِ ناسا مَفَاتِيحَ لِلشَّرِّ مَغَالِيقَ لِلْخَيْرِ ، فَطُوبَى لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ مفتاحَ الْخَيْرِ عَلَى يَدَيْهِ ، وَوَيْلٌ لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ  مفتاحَ الشَّرِّ عَلَى يَدَيْهِ“Sesungguhnya diantara manusia, ada orang yang menjadi pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan, namun ada juga orang yang menjadi pembuka pintu keburukan dan penutup pintu kebaikan. Maka berbahagialah orang-orang yang Allah jadikan kunci kebaikan ada pada kedua tangannya. Dan celakalah orang-orang yang Allah jadikan kunci keburukan ada pada kedua tangannya” (HR Ibnu Majah, dan selainnya, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah).Terdapat banyak hadis yang semakna dengan hadis yang agung ini. Hadis-hadis tersebut mendukung kandungannya, dan menguatkan maknanya, diantaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam sunannya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah raḍiyallāhu‘anhu bahwa Nabi ṣallallāhu‘alaihi wa sallam melewati beberapa orang yang sedang duduk-duduk, kemudian beliau bersabda:أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِخَيْرِكُمْ مِنْ شَرِّكُمْ“Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang orang yang terbaik diantara kalian, yang terbedakan dengan orang yang terburuk diantara kalian?”.Terdiamlah mereka, lalu Nabi bertanya dengan pertanyaan itu tiga kali, lalu mereka berkata, “Ya, kami mau wahai rasulullah. Beritahukanlah kepada kami tentang orang yang terbaik diantara kami, yang terbedakan dengan orang yang terburuk diantara kami”.Selanjutnya beliau ṣallallāhu‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ مَنْ يُرْجَى خَيْرُهُ وَيُؤْمَنُ شَرُّهُ وشركم من لا يرجى خيره ولا يؤمن شره“Sebaik-sebaik kalian adalah orang yang diharapkan kebaikannya dan (orang lain merasa) aman dari keburukannya. Dan seburuk-buruk kalian adalah orang yang tidak diharapkan kebaikannya dan (orang lain tidak merasa) aman dari keburukannya” (HR. At-Tirmidzi dan selainnya,dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Tentulah seorang muslim yang baik, ketika membaca kedua hadis di atas dan hadis-hadis yang semisalnya, sangatlah menginginkan dirinya menjadi pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan. Ia menginginkan dirinya termasuk orang yang mendapatkan kebahagiaan dan kehidupan yang baik.Dirinyapun tidak suka kalau menjadi pembuka pintu keburukan dan penutup pintu kebaikan, sehingga mendapatkan celaka, kerugian besar, kebinasaan, serta iapun terancam siksa yang keras karenanya. ***Referensi Prof. DR. Syaikh Abdur Razzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr hafizhahullah yang berjudul : “Kaifa takunu miftahan lilkhoir”. Halaman web: https://muslim.or.id/8144-apakah-anda-termasuk-sebaik-baik-manusia.html Halaman web: https://muslim.or.id/14344-jadilah-kunci-kebaikan.html Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hikmah Di Balik Puasa Ramadhan, Hadits Tentang Percintaan, Hadits Tentang Silaturahmi Dan Ukhuwah, 70 Manfaat Siwak, Zaman Azali Dalam Islam


Tulisan ini disarikan dari karya Prof. DR. Syaikh ‘Abdur Razzāq bin ‘Abdil Muḥsin Al-Badr yang berjudul Kaifa takūnu miftāḥan lilkhair (Bagaimana menjadi pembuka pintu kebaikan), dengan sedikit penambahan. Semoga Allah menjadikan tulisan ini bermanfaat besar bagi diri penulis, keluarga dan para pembacanya. Pembuka Pintu Kebaikan dan Penutup Pintu KeburukanSuatu saat Anas bin Malik raḍiyallāhu‘anhu meriwayatkan sebuah hadis dari rasulullah ṣallallāhu‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,إِنَّ مِنْ النَّاسِ ناسا مَفَاتِيحَ لِلْخَيْرِ مَغَالِيقَ لِلشَّرِّ ، وَ إِنَّ مِنْ النَّاسِ ناسا مَفَاتِيحَ لِلشَّرِّ مَغَالِيقَ لِلْخَيْرِ ، فَطُوبَى لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ مفتاحَ الْخَيْرِ عَلَى يَدَيْهِ ، وَوَيْلٌ لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ  مفتاحَ الشَّرِّ عَلَى يَدَيْهِ“Sesungguhnya diantara manusia, ada orang yang menjadi pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan, namun ada juga orang yang menjadi pembuka pintu keburukan dan penutup pintu kebaikan. Maka berbahagialah orang-orang yang Allah jadikan kunci kebaikan ada pada kedua tangannya. Dan celakalah orang-orang yang Allah jadikan kunci keburukan ada pada kedua tangannya” (HR Ibnu Majah, dan selainnya, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah).Terdapat banyak hadis yang semakna dengan hadis yang agung ini. Hadis-hadis tersebut mendukung kandungannya, dan menguatkan maknanya, diantaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam sunannya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah raḍiyallāhu‘anhu bahwa Nabi ṣallallāhu‘alaihi wa sallam melewati beberapa orang yang sedang duduk-duduk, kemudian beliau bersabda:أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِخَيْرِكُمْ مِنْ شَرِّكُمْ“Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang orang yang terbaik diantara kalian, yang terbedakan dengan orang yang terburuk diantara kalian?”.Terdiamlah mereka, lalu Nabi bertanya dengan pertanyaan itu tiga kali, lalu mereka berkata, “Ya, kami mau wahai rasulullah. Beritahukanlah kepada kami tentang orang yang terbaik diantara kami, yang terbedakan dengan orang yang terburuk diantara kami”.Selanjutnya beliau ṣallallāhu‘alaihi wa sallam bersabda,خَيْرُكُمْ مَنْ يُرْجَى خَيْرُهُ وَيُؤْمَنُ شَرُّهُ وشركم من لا يرجى خيره ولا يؤمن شره“Sebaik-sebaik kalian adalah orang yang diharapkan kebaikannya dan (orang lain merasa) aman dari keburukannya. Dan seburuk-buruk kalian adalah orang yang tidak diharapkan kebaikannya dan (orang lain tidak merasa) aman dari keburukannya” (HR. At-Tirmidzi dan selainnya,dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).Tentulah seorang muslim yang baik, ketika membaca kedua hadis di atas dan hadis-hadis yang semisalnya, sangatlah menginginkan dirinya menjadi pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan. Ia menginginkan dirinya termasuk orang yang mendapatkan kebahagiaan dan kehidupan yang baik.Dirinyapun tidak suka kalau menjadi pembuka pintu keburukan dan penutup pintu kebaikan, sehingga mendapatkan celaka, kerugian besar, kebinasaan, serta iapun terancam siksa yang keras karenanya. ***Referensi Prof. DR. Syaikh Abdur Razzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr hafizhahullah yang berjudul : “Kaifa takunu miftahan lilkhoir”. Halaman web: https://muslim.or.id/8144-apakah-anda-termasuk-sebaik-baik-manusia.html Halaman web: https://muslim.or.id/14344-jadilah-kunci-kebaikan.html Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Hikmah Di Balik Puasa Ramadhan, Hadits Tentang Percintaan, Hadits Tentang Silaturahmi Dan Ukhuwah, 70 Manfaat Siwak, Zaman Azali Dalam Islam

Fatwa Ulama: Hukum Menghisap Rokok Elektrik (Vape; Vapor; E-Cigarette)

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al MunajjidSoal:Apa hukum rokok elektrik (vape; vapor; e-cigarette) ? Saya membaca dari web wikipedia bahwa di sana tidak sebutkan adanya bahaya dari vape. Namun disebutkan di situ bahaya dari vape belum ditemukan sampai saat ini tapi WHO mengkhawatirkan ia dapat menimbulkan kecanduan dan juga dikhawatirkan akan dikonsumsi oleh orang yang bukan perokok. Dan setahu saya ada banyak produk yang juga memiliki sifat demikian, dan itu sudah diterima secara luas oleh masyarakat.Jawab:Alhamdulillah,Rokok elektrik ini muncul pada tahun 2004 di Cina, ketika telah diproduksi secara massal di sana. Ketika itu bentuk dan teksturnya menyerupai rokok yang sebenarnya. Ia berupa alat yang menggunakan baterai Lithium yang bisa di-charge dengan menggunakan listrik, atau melalui komputer atau charger mobil. Selain mengandung baterai, ia juga berupa tabung yang terdapat pipa yang mengalirkan nikotan, dengan sedikit kandungan air, dan beberap zat lain serta memiliki berbagai macam rasa. Alat ini menggunakan listrik yang keluar dari baterai untuk mengubah aliran nikotin menjadi asap. Yang asap ini dihisap oleh penggunanya, lalu ia semburkan asap tersebut melalui hidung atau mulutnya atau keduanya. Di pangkal rokok elektrik ini terdapat lubang untuk menghisap yang bentuknya seperti rokok biasa, agar penggunanya merasakan sensasi seperti merokok dengan rokok biasa.Banyak negara yang sudah melarang konsumsi rokok elektrik ini, seperti Australia, Kanada, Brazil, dan Argentina. Dan jejak mereka diikuti juga oleh negara-negara yang tergabung dalam GCC (Gulf Cooperation Council; Dewan Kerjasama untuk negara-negara Teluk Arab). Hal ini mereka sepakati dalam Konfrensi Kementrian Kesehatan dari negara-negara GCC.Terdapat sikap yang kontradiktif dari beberapa negara tersebut, ketika mereka melegalkan rokok yang biasa namun melarang rokok elektronik. Padahal rokok biasa pun mengandung bahaya yang besar yang telah membunuh lebih dari 6 juta orang setiap tahunnya.Dan para ilmuan telah memperingatkan masyarakat agar tidak terpedaya dengan klaim bahwa rokok elektrik ini tidak memiliki bahaya sedikit pun terhadap penggunanya. Sampai-sampai produsen rokok ini memproduksi juga rokok elektrik dengan warna dan rasa yang disukai anak-anak dan wanita!Adapun dari sisi hukum syar’i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan hukum antara ia dengan rokok biasa. Nikotin adalah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau (rokok biasa). Dan haramnya rokok sekarang sudah sangat jelas dan gamblang, tidak perlu diperbincangkan lagi.Untuk mengetahui rincian zat-zat yang terkandung di dalam rokok dan keterangan lain yang terkait dengannya dari segi kesehatan, silakan simak artikel berikut: http://www.alriyadh.com/2010/09/01/article556382.html.Simak juga fatwa kami nomor 9083, 10922, 13254, 20757. Di dalamnya kami jelaskan hukum rokok dan bahayanya.Kesimpulannya, tidak diperbolehkan membeli dan menjual rokok elektrik, karena haram mengkonsumsinya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ الله إِذَا حَرَّم شَيْئاً حَرَّمَ ثَمَنَهُ“sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut” (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dan ketahuilah, barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Dan Allah Ta’ala berfirman:وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِب“barangsiapa bertakwa kepada Allah, Allah akan berikan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak ia duga-duga” (QS. Ath Thalaq: 2-3).Wallahu a’lam.***Sumber: https://islamqa.info/ar/170999Baca dan simak juga artikel dan video berikut: Rokok itu Haram Kapan Mau Berhenti Merokok? [VIDEO] Hukum Rokok  Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Dalil Shalat Tasbih, Pasca Ramadhan, Hadits Qudsi Tentang Puasa Ramadhan, Cinta Suami Istri Karena Allah, Ilmu Ikhlas Dan Sabar Dalam Islam

Fatwa Ulama: Hukum Menghisap Rokok Elektrik (Vape; Vapor; E-Cigarette)

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al MunajjidSoal:Apa hukum rokok elektrik (vape; vapor; e-cigarette) ? Saya membaca dari web wikipedia bahwa di sana tidak sebutkan adanya bahaya dari vape. Namun disebutkan di situ bahaya dari vape belum ditemukan sampai saat ini tapi WHO mengkhawatirkan ia dapat menimbulkan kecanduan dan juga dikhawatirkan akan dikonsumsi oleh orang yang bukan perokok. Dan setahu saya ada banyak produk yang juga memiliki sifat demikian, dan itu sudah diterima secara luas oleh masyarakat.Jawab:Alhamdulillah,Rokok elektrik ini muncul pada tahun 2004 di Cina, ketika telah diproduksi secara massal di sana. Ketika itu bentuk dan teksturnya menyerupai rokok yang sebenarnya. Ia berupa alat yang menggunakan baterai Lithium yang bisa di-charge dengan menggunakan listrik, atau melalui komputer atau charger mobil. Selain mengandung baterai, ia juga berupa tabung yang terdapat pipa yang mengalirkan nikotan, dengan sedikit kandungan air, dan beberap zat lain serta memiliki berbagai macam rasa. Alat ini menggunakan listrik yang keluar dari baterai untuk mengubah aliran nikotin menjadi asap. Yang asap ini dihisap oleh penggunanya, lalu ia semburkan asap tersebut melalui hidung atau mulutnya atau keduanya. Di pangkal rokok elektrik ini terdapat lubang untuk menghisap yang bentuknya seperti rokok biasa, agar penggunanya merasakan sensasi seperti merokok dengan rokok biasa.Banyak negara yang sudah melarang konsumsi rokok elektrik ini, seperti Australia, Kanada, Brazil, dan Argentina. Dan jejak mereka diikuti juga oleh negara-negara yang tergabung dalam GCC (Gulf Cooperation Council; Dewan Kerjasama untuk negara-negara Teluk Arab). Hal ini mereka sepakati dalam Konfrensi Kementrian Kesehatan dari negara-negara GCC.Terdapat sikap yang kontradiktif dari beberapa negara tersebut, ketika mereka melegalkan rokok yang biasa namun melarang rokok elektronik. Padahal rokok biasa pun mengandung bahaya yang besar yang telah membunuh lebih dari 6 juta orang setiap tahunnya.Dan para ilmuan telah memperingatkan masyarakat agar tidak terpedaya dengan klaim bahwa rokok elektrik ini tidak memiliki bahaya sedikit pun terhadap penggunanya. Sampai-sampai produsen rokok ini memproduksi juga rokok elektrik dengan warna dan rasa yang disukai anak-anak dan wanita!Adapun dari sisi hukum syar’i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan hukum antara ia dengan rokok biasa. Nikotin adalah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau (rokok biasa). Dan haramnya rokok sekarang sudah sangat jelas dan gamblang, tidak perlu diperbincangkan lagi.Untuk mengetahui rincian zat-zat yang terkandung di dalam rokok dan keterangan lain yang terkait dengannya dari segi kesehatan, silakan simak artikel berikut: http://www.alriyadh.com/2010/09/01/article556382.html.Simak juga fatwa kami nomor 9083, 10922, 13254, 20757. Di dalamnya kami jelaskan hukum rokok dan bahayanya.Kesimpulannya, tidak diperbolehkan membeli dan menjual rokok elektrik, karena haram mengkonsumsinya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ الله إِذَا حَرَّم شَيْئاً حَرَّمَ ثَمَنَهُ“sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut” (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dan ketahuilah, barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Dan Allah Ta’ala berfirman:وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِب“barangsiapa bertakwa kepada Allah, Allah akan berikan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak ia duga-duga” (QS. Ath Thalaq: 2-3).Wallahu a’lam.***Sumber: https://islamqa.info/ar/170999Baca dan simak juga artikel dan video berikut: Rokok itu Haram Kapan Mau Berhenti Merokok? [VIDEO] Hukum Rokok  Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Dalil Shalat Tasbih, Pasca Ramadhan, Hadits Qudsi Tentang Puasa Ramadhan, Cinta Suami Istri Karena Allah, Ilmu Ikhlas Dan Sabar Dalam Islam
Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al MunajjidSoal:Apa hukum rokok elektrik (vape; vapor; e-cigarette) ? Saya membaca dari web wikipedia bahwa di sana tidak sebutkan adanya bahaya dari vape. Namun disebutkan di situ bahaya dari vape belum ditemukan sampai saat ini tapi WHO mengkhawatirkan ia dapat menimbulkan kecanduan dan juga dikhawatirkan akan dikonsumsi oleh orang yang bukan perokok. Dan setahu saya ada banyak produk yang juga memiliki sifat demikian, dan itu sudah diterima secara luas oleh masyarakat.Jawab:Alhamdulillah,Rokok elektrik ini muncul pada tahun 2004 di Cina, ketika telah diproduksi secara massal di sana. Ketika itu bentuk dan teksturnya menyerupai rokok yang sebenarnya. Ia berupa alat yang menggunakan baterai Lithium yang bisa di-charge dengan menggunakan listrik, atau melalui komputer atau charger mobil. Selain mengandung baterai, ia juga berupa tabung yang terdapat pipa yang mengalirkan nikotan, dengan sedikit kandungan air, dan beberap zat lain serta memiliki berbagai macam rasa. Alat ini menggunakan listrik yang keluar dari baterai untuk mengubah aliran nikotin menjadi asap. Yang asap ini dihisap oleh penggunanya, lalu ia semburkan asap tersebut melalui hidung atau mulutnya atau keduanya. Di pangkal rokok elektrik ini terdapat lubang untuk menghisap yang bentuknya seperti rokok biasa, agar penggunanya merasakan sensasi seperti merokok dengan rokok biasa.Banyak negara yang sudah melarang konsumsi rokok elektrik ini, seperti Australia, Kanada, Brazil, dan Argentina. Dan jejak mereka diikuti juga oleh negara-negara yang tergabung dalam GCC (Gulf Cooperation Council; Dewan Kerjasama untuk negara-negara Teluk Arab). Hal ini mereka sepakati dalam Konfrensi Kementrian Kesehatan dari negara-negara GCC.Terdapat sikap yang kontradiktif dari beberapa negara tersebut, ketika mereka melegalkan rokok yang biasa namun melarang rokok elektronik. Padahal rokok biasa pun mengandung bahaya yang besar yang telah membunuh lebih dari 6 juta orang setiap tahunnya.Dan para ilmuan telah memperingatkan masyarakat agar tidak terpedaya dengan klaim bahwa rokok elektrik ini tidak memiliki bahaya sedikit pun terhadap penggunanya. Sampai-sampai produsen rokok ini memproduksi juga rokok elektrik dengan warna dan rasa yang disukai anak-anak dan wanita!Adapun dari sisi hukum syar’i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan hukum antara ia dengan rokok biasa. Nikotin adalah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau (rokok biasa). Dan haramnya rokok sekarang sudah sangat jelas dan gamblang, tidak perlu diperbincangkan lagi.Untuk mengetahui rincian zat-zat yang terkandung di dalam rokok dan keterangan lain yang terkait dengannya dari segi kesehatan, silakan simak artikel berikut: http://www.alriyadh.com/2010/09/01/article556382.html.Simak juga fatwa kami nomor 9083, 10922, 13254, 20757. Di dalamnya kami jelaskan hukum rokok dan bahayanya.Kesimpulannya, tidak diperbolehkan membeli dan menjual rokok elektrik, karena haram mengkonsumsinya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ الله إِذَا حَرَّم شَيْئاً حَرَّمَ ثَمَنَهُ“sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut” (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dan ketahuilah, barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Dan Allah Ta’ala berfirman:وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِب“barangsiapa bertakwa kepada Allah, Allah akan berikan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak ia duga-duga” (QS. Ath Thalaq: 2-3).Wallahu a’lam.***Sumber: https://islamqa.info/ar/170999Baca dan simak juga artikel dan video berikut: Rokok itu Haram Kapan Mau Berhenti Merokok? [VIDEO] Hukum Rokok  Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Dalil Shalat Tasbih, Pasca Ramadhan, Hadits Qudsi Tentang Puasa Ramadhan, Cinta Suami Istri Karena Allah, Ilmu Ikhlas Dan Sabar Dalam Islam


Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al MunajjidSoal:Apa hukum rokok elektrik (vape; vapor; e-cigarette) ? Saya membaca dari web wikipedia bahwa di sana tidak sebutkan adanya bahaya dari vape. Namun disebutkan di situ bahaya dari vape belum ditemukan sampai saat ini tapi WHO mengkhawatirkan ia dapat menimbulkan kecanduan dan juga dikhawatirkan akan dikonsumsi oleh orang yang bukan perokok. Dan setahu saya ada banyak produk yang juga memiliki sifat demikian, dan itu sudah diterima secara luas oleh masyarakat.Jawab:Alhamdulillah,Rokok elektrik ini muncul pada tahun 2004 di Cina, ketika telah diproduksi secara massal di sana. Ketika itu bentuk dan teksturnya menyerupai rokok yang sebenarnya. Ia berupa alat yang menggunakan baterai Lithium yang bisa di-charge dengan menggunakan listrik, atau melalui komputer atau charger mobil. Selain mengandung baterai, ia juga berupa tabung yang terdapat pipa yang mengalirkan nikotan, dengan sedikit kandungan air, dan beberap zat lain serta memiliki berbagai macam rasa. Alat ini menggunakan listrik yang keluar dari baterai untuk mengubah aliran nikotin menjadi asap. Yang asap ini dihisap oleh penggunanya, lalu ia semburkan asap tersebut melalui hidung atau mulutnya atau keduanya. Di pangkal rokok elektrik ini terdapat lubang untuk menghisap yang bentuknya seperti rokok biasa, agar penggunanya merasakan sensasi seperti merokok dengan rokok biasa.Banyak negara yang sudah melarang konsumsi rokok elektrik ini, seperti Australia, Kanada, Brazil, dan Argentina. Dan jejak mereka diikuti juga oleh negara-negara yang tergabung dalam GCC (Gulf Cooperation Council; Dewan Kerjasama untuk negara-negara Teluk Arab). Hal ini mereka sepakati dalam Konfrensi Kementrian Kesehatan dari negara-negara GCC.Terdapat sikap yang kontradiktif dari beberapa negara tersebut, ketika mereka melegalkan rokok yang biasa namun melarang rokok elektronik. Padahal rokok biasa pun mengandung bahaya yang besar yang telah membunuh lebih dari 6 juta orang setiap tahunnya.Dan para ilmuan telah memperingatkan masyarakat agar tidak terpedaya dengan klaim bahwa rokok elektrik ini tidak memiliki bahaya sedikit pun terhadap penggunanya. Sampai-sampai produsen rokok ini memproduksi juga rokok elektrik dengan warna dan rasa yang disukai anak-anak dan wanita!Adapun dari sisi hukum syar’i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan hukum antara ia dengan rokok biasa. Nikotin adalah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau (rokok biasa). Dan haramnya rokok sekarang sudah sangat jelas dan gamblang, tidak perlu diperbincangkan lagi.Untuk mengetahui rincian zat-zat yang terkandung di dalam rokok dan keterangan lain yang terkait dengannya dari segi kesehatan, silakan simak artikel berikut: http://www.alriyadh.com/2010/09/01/article556382.html.Simak juga fatwa kami nomor 9083, 10922, 13254, 20757. Di dalamnya kami jelaskan hukum rokok dan bahayanya.Kesimpulannya, tidak diperbolehkan membeli dan menjual rokok elektrik, karena haram mengkonsumsinya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:إِنَّ الله إِذَا حَرَّم شَيْئاً حَرَّمَ ثَمَنَهُ“sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut” (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Dan ketahuilah, barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Dan Allah Ta’ala berfirman:وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِب“barangsiapa bertakwa kepada Allah, Allah akan berikan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak ia duga-duga” (QS. Ath Thalaq: 2-3).Wallahu a’lam.***Sumber: https://islamqa.info/ar/170999Baca dan simak juga artikel dan video berikut: Rokok itu Haram Kapan Mau Berhenti Merokok? [VIDEO] Hukum Rokok  Penerjemah: Yulian PurnamaArtikel Muslim.or.id🔍 Dalil Shalat Tasbih, Pasca Ramadhan, Hadits Qudsi Tentang Puasa Ramadhan, Cinta Suami Istri Karena Allah, Ilmu Ikhlas Dan Sabar Dalam Islam

Shalat Berdua dengan yang Bukan Mahram

Apakah boleh seorang laki laki shalat berjamaah hanya berdua dengan perempuan yang bukan mahram (muhrim menurut istilah orang awam)? Disebutkan dalam kitab Al-Muhaddzab sebagai berikut, ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ; لما روي أن النبي قال : ” لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان Seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya (bukan muhrim menurut istilah orang awam, pen.). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan: “Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan.” Imam Nawawi dalam syarhnya menjelaskan, المراد بالكراهة كراهة تحريم , هذا إذا خلا بها . Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim alias haram. Itu dinyatakan haram jika memang berdua-duaan. Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa jika seseorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dengan hanya berdua-duaan, seperti itu boleh dan tidak dinyatakan makruh. Alasannya, karena di luar shalat saja mereka boleh berdua-duaan dengan istri dan mahram. Sedangkan jika yang diimami oleh laki-laki adalah satu wanita yang bukan mahram, maka haram bagi laki-laki dan perempuannya. Adapun jika mengimami banyak wanita lalu laki-laki yang jadi imam itu seorang diri, maka dibolehkan menurut jumhur (kebanyakan ulama). Demikian pula menjadi pendapat ulama Syafi’iyah seperti yang dinyatakan oleh Ar-Rafi’i. Adapun hadits yang membahas masalah ini, diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إياكم والدخول على النساء “Hati-hatilah masuk pada wanita.” Lantas seorang dari kalangan Anshar berujar, “Apa pendapatmu mengenai al-hamwu (ipar)?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الحمو الموت “Ipar itu maut.” (HR. Bukhari; Muslim)   Apa yang dimaksud al-hamwu? Al-hamwu adalah kerabat dari suami atau istri, yaitu kerabat yang bukan mahram seperti saudara suami (ipar), paman dari suami, anak dari suadara suami atau paman dari suami. Adapun bapak, anak, serta kakek dari suami, mereka semua masih termasuk mahram dari suami. Masih boleh berkhalwat, berdua-duaan dengan mereka. Walaupun kenyataannya mereka termasuk al-hamwu (ipar). Juga hadits yang melarang adalah hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يخلون أحدكم بامرأة إلا مع ذي محرم “Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari; Muslim) Moga manfaat.   Referensi: https://islamqa.info/ar/46524 — @ Garuda Indonesia, Yogyakarta – Jakarta, 19 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsikhtilath khalwat mahram selingkuh shalat berjamaah shalat jamaah zina

Shalat Berdua dengan yang Bukan Mahram

Apakah boleh seorang laki laki shalat berjamaah hanya berdua dengan perempuan yang bukan mahram (muhrim menurut istilah orang awam)? Disebutkan dalam kitab Al-Muhaddzab sebagai berikut, ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ; لما روي أن النبي قال : ” لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان Seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya (bukan muhrim menurut istilah orang awam, pen.). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan: “Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan.” Imam Nawawi dalam syarhnya menjelaskan, المراد بالكراهة كراهة تحريم , هذا إذا خلا بها . Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim alias haram. Itu dinyatakan haram jika memang berdua-duaan. Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa jika seseorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dengan hanya berdua-duaan, seperti itu boleh dan tidak dinyatakan makruh. Alasannya, karena di luar shalat saja mereka boleh berdua-duaan dengan istri dan mahram. Sedangkan jika yang diimami oleh laki-laki adalah satu wanita yang bukan mahram, maka haram bagi laki-laki dan perempuannya. Adapun jika mengimami banyak wanita lalu laki-laki yang jadi imam itu seorang diri, maka dibolehkan menurut jumhur (kebanyakan ulama). Demikian pula menjadi pendapat ulama Syafi’iyah seperti yang dinyatakan oleh Ar-Rafi’i. Adapun hadits yang membahas masalah ini, diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إياكم والدخول على النساء “Hati-hatilah masuk pada wanita.” Lantas seorang dari kalangan Anshar berujar, “Apa pendapatmu mengenai al-hamwu (ipar)?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الحمو الموت “Ipar itu maut.” (HR. Bukhari; Muslim)   Apa yang dimaksud al-hamwu? Al-hamwu adalah kerabat dari suami atau istri, yaitu kerabat yang bukan mahram seperti saudara suami (ipar), paman dari suami, anak dari suadara suami atau paman dari suami. Adapun bapak, anak, serta kakek dari suami, mereka semua masih termasuk mahram dari suami. Masih boleh berkhalwat, berdua-duaan dengan mereka. Walaupun kenyataannya mereka termasuk al-hamwu (ipar). Juga hadits yang melarang adalah hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يخلون أحدكم بامرأة إلا مع ذي محرم “Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari; Muslim) Moga manfaat.   Referensi: https://islamqa.info/ar/46524 — @ Garuda Indonesia, Yogyakarta – Jakarta, 19 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsikhtilath khalwat mahram selingkuh shalat berjamaah shalat jamaah zina
Apakah boleh seorang laki laki shalat berjamaah hanya berdua dengan perempuan yang bukan mahram (muhrim menurut istilah orang awam)? Disebutkan dalam kitab Al-Muhaddzab sebagai berikut, ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ; لما روي أن النبي قال : ” لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان Seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya (bukan muhrim menurut istilah orang awam, pen.). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan: “Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan.” Imam Nawawi dalam syarhnya menjelaskan, المراد بالكراهة كراهة تحريم , هذا إذا خلا بها . Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim alias haram. Itu dinyatakan haram jika memang berdua-duaan. Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa jika seseorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dengan hanya berdua-duaan, seperti itu boleh dan tidak dinyatakan makruh. Alasannya, karena di luar shalat saja mereka boleh berdua-duaan dengan istri dan mahram. Sedangkan jika yang diimami oleh laki-laki adalah satu wanita yang bukan mahram, maka haram bagi laki-laki dan perempuannya. Adapun jika mengimami banyak wanita lalu laki-laki yang jadi imam itu seorang diri, maka dibolehkan menurut jumhur (kebanyakan ulama). Demikian pula menjadi pendapat ulama Syafi’iyah seperti yang dinyatakan oleh Ar-Rafi’i. Adapun hadits yang membahas masalah ini, diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إياكم والدخول على النساء “Hati-hatilah masuk pada wanita.” Lantas seorang dari kalangan Anshar berujar, “Apa pendapatmu mengenai al-hamwu (ipar)?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الحمو الموت “Ipar itu maut.” (HR. Bukhari; Muslim)   Apa yang dimaksud al-hamwu? Al-hamwu adalah kerabat dari suami atau istri, yaitu kerabat yang bukan mahram seperti saudara suami (ipar), paman dari suami, anak dari suadara suami atau paman dari suami. Adapun bapak, anak, serta kakek dari suami, mereka semua masih termasuk mahram dari suami. Masih boleh berkhalwat, berdua-duaan dengan mereka. Walaupun kenyataannya mereka termasuk al-hamwu (ipar). Juga hadits yang melarang adalah hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يخلون أحدكم بامرأة إلا مع ذي محرم “Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari; Muslim) Moga manfaat.   Referensi: https://islamqa.info/ar/46524 — @ Garuda Indonesia, Yogyakarta – Jakarta, 19 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsikhtilath khalwat mahram selingkuh shalat berjamaah shalat jamaah zina


Apakah boleh seorang laki laki shalat berjamaah hanya berdua dengan perempuan yang bukan mahram (muhrim menurut istilah orang awam)? Disebutkan dalam kitab Al-Muhaddzab sebagai berikut, ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ; لما روي أن النبي قال : ” لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان Seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya (bukan muhrim menurut istilah orang awam, pen.). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan: “Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan.” Imam Nawawi dalam syarhnya menjelaskan, المراد بالكراهة كراهة تحريم , هذا إذا خلا بها . Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim alias haram. Itu dinyatakan haram jika memang berdua-duaan. Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa jika seseorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dengan hanya berdua-duaan, seperti itu boleh dan tidak dinyatakan makruh. Alasannya, karena di luar shalat saja mereka boleh berdua-duaan dengan istri dan mahram. Sedangkan jika yang diimami oleh laki-laki adalah satu wanita yang bukan mahram, maka haram bagi laki-laki dan perempuannya. Adapun jika mengimami banyak wanita lalu laki-laki yang jadi imam itu seorang diri, maka dibolehkan menurut jumhur (kebanyakan ulama). Demikian pula menjadi pendapat ulama Syafi’iyah seperti yang dinyatakan oleh Ar-Rafi’i. Adapun hadits yang membahas masalah ini, diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إياكم والدخول على النساء “Hati-hatilah masuk pada wanita.” Lantas seorang dari kalangan Anshar berujar, “Apa pendapatmu mengenai al-hamwu (ipar)?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الحمو الموت “Ipar itu maut.” (HR. Bukhari; Muslim)   Apa yang dimaksud al-hamwu? Al-hamwu adalah kerabat dari suami atau istri, yaitu kerabat yang bukan mahram seperti saudara suami (ipar), paman dari suami, anak dari suadara suami atau paman dari suami. Adapun bapak, anak, serta kakek dari suami, mereka semua masih termasuk mahram dari suami. Masih boleh berkhalwat, berdua-duaan dengan mereka. Walaupun kenyataannya mereka termasuk al-hamwu (ipar). Juga hadits yang melarang adalah hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يخلون أحدكم بامرأة إلا مع ذي محرم “Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari; Muslim) Moga manfaat.   Referensi: https://islamqa.info/ar/46524 — @ Garuda Indonesia, Yogyakarta – Jakarta, 19 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsikhtilath khalwat mahram selingkuh shalat berjamaah shalat jamaah zina

Tanpa Dididik, Apakah Orang Tua Mendapatkan Manfaat dari Anak?

Jika seorang anak melakukan amalan shalih dan itu atas petunjuk dari orang tuanya, orang tua yang mengajarkan pada anaknya, maka orang tua akan mendapatkan apa yang telah didik dan ajarkan. Apakah semua yang dilakukan anak, orang tua akan mendapatkan bagian pahalanya meskipun tidak orang tua ajarkan? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mendapatkan pahala dari setiap yang dilakukan oleh anaknya. Kami tidak mengetahui dalil akan hal ini. Yang hanya bermanfaat untuk orang tua yang tidak terputus adalah doa dari anak pada orang tuanya. Hal ini berbeda dengan mengajak dalam kebaikan, yaitu mendapatkan pahala dari orang yang diajak. Ini tentu berbeda. Tidak ada dalil yang menunjukkan amalan apa pun dari anak bermanfaat untuk ibu atau bapaknya semisal pahala yang diperoleh anak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah mengatakan, “Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara …” Dalam hadits lain disebutkan, “Jika seseorang menghafalkan Al-Qur’an, maka ia akan pakaikan mahkota kehormatan untuk orang tuanya di surga.” “Karena anakmu yang mengambil (menghafal) Al-Qur’an.” Dan semacam itu di mana orang tua mendapatkan manfaat pahala dari amalan yang dilakukan oleh anaknya, namun tetap tidaklah sama pahala yang diperoleh. Hal ini berbeda dengan orang yang mengajak dalam kebaikan seperti pada Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapatkan pahala yang diperoleh umat yang beliau dakwahi. فأجر المعلم الداعي للخير مثل أجر المدعو العامل ، بخلاف الوالد والولد Pahala orang yang mengajarkan kebaikan seperti pahala orang yang diajak yang mengajarkan kebaikan tersebut. Ini berbeda dengan keadaan orang tua dan anak. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya pahala yang besar karena telah mengajak pada kebaikan, begitu pula orang-orang setelah beliau yang mengajarkan kebaikan. Pahala mereka tentu lebih besar daripada yang diperoleh orang tua dari anaknya. (Jami’ Al-Masail karya Ibnu Taimiyah, 4: 266. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 134608) Semoga bermanfaat, moga kita bisa mendidik anak-anak kita dengan baik. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagspendidikan anak

Tanpa Dididik, Apakah Orang Tua Mendapatkan Manfaat dari Anak?

Jika seorang anak melakukan amalan shalih dan itu atas petunjuk dari orang tuanya, orang tua yang mengajarkan pada anaknya, maka orang tua akan mendapatkan apa yang telah didik dan ajarkan. Apakah semua yang dilakukan anak, orang tua akan mendapatkan bagian pahalanya meskipun tidak orang tua ajarkan? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mendapatkan pahala dari setiap yang dilakukan oleh anaknya. Kami tidak mengetahui dalil akan hal ini. Yang hanya bermanfaat untuk orang tua yang tidak terputus adalah doa dari anak pada orang tuanya. Hal ini berbeda dengan mengajak dalam kebaikan, yaitu mendapatkan pahala dari orang yang diajak. Ini tentu berbeda. Tidak ada dalil yang menunjukkan amalan apa pun dari anak bermanfaat untuk ibu atau bapaknya semisal pahala yang diperoleh anak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah mengatakan, “Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara …” Dalam hadits lain disebutkan, “Jika seseorang menghafalkan Al-Qur’an, maka ia akan pakaikan mahkota kehormatan untuk orang tuanya di surga.” “Karena anakmu yang mengambil (menghafal) Al-Qur’an.” Dan semacam itu di mana orang tua mendapatkan manfaat pahala dari amalan yang dilakukan oleh anaknya, namun tetap tidaklah sama pahala yang diperoleh. Hal ini berbeda dengan orang yang mengajak dalam kebaikan seperti pada Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapatkan pahala yang diperoleh umat yang beliau dakwahi. فأجر المعلم الداعي للخير مثل أجر المدعو العامل ، بخلاف الوالد والولد Pahala orang yang mengajarkan kebaikan seperti pahala orang yang diajak yang mengajarkan kebaikan tersebut. Ini berbeda dengan keadaan orang tua dan anak. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya pahala yang besar karena telah mengajak pada kebaikan, begitu pula orang-orang setelah beliau yang mengajarkan kebaikan. Pahala mereka tentu lebih besar daripada yang diperoleh orang tua dari anaknya. (Jami’ Al-Masail karya Ibnu Taimiyah, 4: 266. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 134608) Semoga bermanfaat, moga kita bisa mendidik anak-anak kita dengan baik. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagspendidikan anak
Jika seorang anak melakukan amalan shalih dan itu atas petunjuk dari orang tuanya, orang tua yang mengajarkan pada anaknya, maka orang tua akan mendapatkan apa yang telah didik dan ajarkan. Apakah semua yang dilakukan anak, orang tua akan mendapatkan bagian pahalanya meskipun tidak orang tua ajarkan? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mendapatkan pahala dari setiap yang dilakukan oleh anaknya. Kami tidak mengetahui dalil akan hal ini. Yang hanya bermanfaat untuk orang tua yang tidak terputus adalah doa dari anak pada orang tuanya. Hal ini berbeda dengan mengajak dalam kebaikan, yaitu mendapatkan pahala dari orang yang diajak. Ini tentu berbeda. Tidak ada dalil yang menunjukkan amalan apa pun dari anak bermanfaat untuk ibu atau bapaknya semisal pahala yang diperoleh anak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah mengatakan, “Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara …” Dalam hadits lain disebutkan, “Jika seseorang menghafalkan Al-Qur’an, maka ia akan pakaikan mahkota kehormatan untuk orang tuanya di surga.” “Karena anakmu yang mengambil (menghafal) Al-Qur’an.” Dan semacam itu di mana orang tua mendapatkan manfaat pahala dari amalan yang dilakukan oleh anaknya, namun tetap tidaklah sama pahala yang diperoleh. Hal ini berbeda dengan orang yang mengajak dalam kebaikan seperti pada Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapatkan pahala yang diperoleh umat yang beliau dakwahi. فأجر المعلم الداعي للخير مثل أجر المدعو العامل ، بخلاف الوالد والولد Pahala orang yang mengajarkan kebaikan seperti pahala orang yang diajak yang mengajarkan kebaikan tersebut. Ini berbeda dengan keadaan orang tua dan anak. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya pahala yang besar karena telah mengajak pada kebaikan, begitu pula orang-orang setelah beliau yang mengajarkan kebaikan. Pahala mereka tentu lebih besar daripada yang diperoleh orang tua dari anaknya. (Jami’ Al-Masail karya Ibnu Taimiyah, 4: 266. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 134608) Semoga bermanfaat, moga kita bisa mendidik anak-anak kita dengan baik. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagspendidikan anak


Jika seorang anak melakukan amalan shalih dan itu atas petunjuk dari orang tuanya, orang tua yang mengajarkan pada anaknya, maka orang tua akan mendapatkan apa yang telah didik dan ajarkan. Apakah semua yang dilakukan anak, orang tua akan mendapatkan bagian pahalanya meskipun tidak orang tua ajarkan? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mendapatkan pahala dari setiap yang dilakukan oleh anaknya. Kami tidak mengetahui dalil akan hal ini. Yang hanya bermanfaat untuk orang tua yang tidak terputus adalah doa dari anak pada orang tuanya. Hal ini berbeda dengan mengajak dalam kebaikan, yaitu mendapatkan pahala dari orang yang diajak. Ini tentu berbeda. Tidak ada dalil yang menunjukkan amalan apa pun dari anak bermanfaat untuk ibu atau bapaknya semisal pahala yang diperoleh anak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah mengatakan, “Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara …” Dalam hadits lain disebutkan, “Jika seseorang menghafalkan Al-Qur’an, maka ia akan pakaikan mahkota kehormatan untuk orang tuanya di surga.” “Karena anakmu yang mengambil (menghafal) Al-Qur’an.” Dan semacam itu di mana orang tua mendapatkan manfaat pahala dari amalan yang dilakukan oleh anaknya, namun tetap tidaklah sama pahala yang diperoleh. Hal ini berbeda dengan orang yang mengajak dalam kebaikan seperti pada Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mendapatkan pahala yang diperoleh umat yang beliau dakwahi. فأجر المعلم الداعي للخير مثل أجر المدعو العامل ، بخلاف الوالد والولد Pahala orang yang mengajarkan kebaikan seperti pahala orang yang diajak yang mengajarkan kebaikan tersebut. Ini berbeda dengan keadaan orang tua dan anak. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya pahala yang besar karena telah mengajak pada kebaikan, begitu pula orang-orang setelah beliau yang mengajarkan kebaikan. Pahala mereka tentu lebih besar daripada yang diperoleh orang tua dari anaknya. (Jami’ Al-Masail karya Ibnu Taimiyah, 4: 266. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 134608) Semoga bermanfaat, moga kita bisa mendidik anak-anak kita dengan baik. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagspendidikan anak

Jika Non Muslim Sedekah, Apa Dapat Pahala?

Jika ada non-muslim beri sedekah, apa akan mendapat pahala dan balasan akhirat?   Coba renungkan dua hadits berikut …   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُمِّ مَعْبَدٍ حَائِطًا فَقَالَ يَا أُمَّ مَعْبَدٍ مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ أَ مُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ فَقَالَتْ بَلْ مُسْلِمٌ قَالَ فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ دَابَّةٌ وَلاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki kebun Ummu Ma’bad, kemudian beliau bersabda, “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?” Ummu Ma’bad berkata, “Seorang muslim.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 1552) Pada riwayat Muslim yang lain disebutkan, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman melaikan apa yang dimakan dari tanaman tersebut akan menjadi sedekah  baginya. Apa yang dicuri dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh binatang buas dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh seekor burung dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Tidaklah dikurangi atau diambil oleh seseorang dari tanaman tersebut kecuali merupakan sedekahnya.” (HR. Muslim, no. 1552) Imam Nawawi rahimahullah berkata mengomentari hadits di atas, “Di dalam hadits tersebut terdapat keutamaan menanam dan mengolah tanah, dan bahwa pahala orang yang menanam tanaman itu mengalir terus selagi yang ditanam atau yang berasal darinya itu masih ada sampai hari kiamat.” Hal ini berbeda dengan sedekah jariyah. Tanaman yang disebut di atas tidak dimaksudkan (diniatkan) sebagai sedekah jariyah. Lihatlah tanpa keinginan dari pemiliknya atau ahli warisnya, tetap jadi amal yang pahalanya terus mengalir. Juga kata Imam Nawawi hadits ini menunjukkan bahwa pekerjaan yang terbaik adalah bertani. Juga kata beliau bahwa pahala dan balasan akhirat hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin. Faedah lainnya lagi, seseorang dapat pahala ketika sesuatu yang miliki dicuri, dimakan oleh binatang ternak atau burung, dan semacamnya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10: 195)   Kesimpulan dari Imam Nawawi dari perkataan di atas:  PAHALA DAN BALASAN AKHIRAT hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin (bukan orang kafir).   Sungguh prihatin saja, saat ini sebagian pondok pesantren Islam malah membiarkan non-muslim masuk di tengah-tengah mereka untuk memberi bantuan. Yang mengherankan, non-muslim diagungkan bak pahlawan, padahal masih banyak saudara mereka yang muslim yang bisa membantu.   Kami doakan, moga Allah beri hidayah. Semoga jadi renungan. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah loyal non muslim sedekah

Jika Non Muslim Sedekah, Apa Dapat Pahala?

Jika ada non-muslim beri sedekah, apa akan mendapat pahala dan balasan akhirat?   Coba renungkan dua hadits berikut …   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُمِّ مَعْبَدٍ حَائِطًا فَقَالَ يَا أُمَّ مَعْبَدٍ مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ أَ مُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ فَقَالَتْ بَلْ مُسْلِمٌ قَالَ فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ دَابَّةٌ وَلاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki kebun Ummu Ma’bad, kemudian beliau bersabda, “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?” Ummu Ma’bad berkata, “Seorang muslim.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 1552) Pada riwayat Muslim yang lain disebutkan, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman melaikan apa yang dimakan dari tanaman tersebut akan menjadi sedekah  baginya. Apa yang dicuri dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh binatang buas dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh seekor burung dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Tidaklah dikurangi atau diambil oleh seseorang dari tanaman tersebut kecuali merupakan sedekahnya.” (HR. Muslim, no. 1552) Imam Nawawi rahimahullah berkata mengomentari hadits di atas, “Di dalam hadits tersebut terdapat keutamaan menanam dan mengolah tanah, dan bahwa pahala orang yang menanam tanaman itu mengalir terus selagi yang ditanam atau yang berasal darinya itu masih ada sampai hari kiamat.” Hal ini berbeda dengan sedekah jariyah. Tanaman yang disebut di atas tidak dimaksudkan (diniatkan) sebagai sedekah jariyah. Lihatlah tanpa keinginan dari pemiliknya atau ahli warisnya, tetap jadi amal yang pahalanya terus mengalir. Juga kata Imam Nawawi hadits ini menunjukkan bahwa pekerjaan yang terbaik adalah bertani. Juga kata beliau bahwa pahala dan balasan akhirat hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin. Faedah lainnya lagi, seseorang dapat pahala ketika sesuatu yang miliki dicuri, dimakan oleh binatang ternak atau burung, dan semacamnya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10: 195)   Kesimpulan dari Imam Nawawi dari perkataan di atas:  PAHALA DAN BALASAN AKHIRAT hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin (bukan orang kafir).   Sungguh prihatin saja, saat ini sebagian pondok pesantren Islam malah membiarkan non-muslim masuk di tengah-tengah mereka untuk memberi bantuan. Yang mengherankan, non-muslim diagungkan bak pahlawan, padahal masih banyak saudara mereka yang muslim yang bisa membantu.   Kami doakan, moga Allah beri hidayah. Semoga jadi renungan. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah loyal non muslim sedekah
Jika ada non-muslim beri sedekah, apa akan mendapat pahala dan balasan akhirat?   Coba renungkan dua hadits berikut …   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُمِّ مَعْبَدٍ حَائِطًا فَقَالَ يَا أُمَّ مَعْبَدٍ مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ أَ مُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ فَقَالَتْ بَلْ مُسْلِمٌ قَالَ فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ دَابَّةٌ وَلاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki kebun Ummu Ma’bad, kemudian beliau bersabda, “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?” Ummu Ma’bad berkata, “Seorang muslim.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 1552) Pada riwayat Muslim yang lain disebutkan, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman melaikan apa yang dimakan dari tanaman tersebut akan menjadi sedekah  baginya. Apa yang dicuri dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh binatang buas dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh seekor burung dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Tidaklah dikurangi atau diambil oleh seseorang dari tanaman tersebut kecuali merupakan sedekahnya.” (HR. Muslim, no. 1552) Imam Nawawi rahimahullah berkata mengomentari hadits di atas, “Di dalam hadits tersebut terdapat keutamaan menanam dan mengolah tanah, dan bahwa pahala orang yang menanam tanaman itu mengalir terus selagi yang ditanam atau yang berasal darinya itu masih ada sampai hari kiamat.” Hal ini berbeda dengan sedekah jariyah. Tanaman yang disebut di atas tidak dimaksudkan (diniatkan) sebagai sedekah jariyah. Lihatlah tanpa keinginan dari pemiliknya atau ahli warisnya, tetap jadi amal yang pahalanya terus mengalir. Juga kata Imam Nawawi hadits ini menunjukkan bahwa pekerjaan yang terbaik adalah bertani. Juga kata beliau bahwa pahala dan balasan akhirat hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin. Faedah lainnya lagi, seseorang dapat pahala ketika sesuatu yang miliki dicuri, dimakan oleh binatang ternak atau burung, dan semacamnya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10: 195)   Kesimpulan dari Imam Nawawi dari perkataan di atas:  PAHALA DAN BALASAN AKHIRAT hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin (bukan orang kafir).   Sungguh prihatin saja, saat ini sebagian pondok pesantren Islam malah membiarkan non-muslim masuk di tengah-tengah mereka untuk memberi bantuan. Yang mengherankan, non-muslim diagungkan bak pahlawan, padahal masih banyak saudara mereka yang muslim yang bisa membantu.   Kami doakan, moga Allah beri hidayah. Semoga jadi renungan. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah loyal non muslim sedekah


Jika ada non-muslim beri sedekah, apa akan mendapat pahala dan balasan akhirat?   Coba renungkan dua hadits berikut …   Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُمِّ مَعْبَدٍ حَائِطًا فَقَالَ يَا أُمَّ مَعْبَدٍ مَنْ غَرَسَ هَذَا النَّخْلَ أَ مُسْلِمٌ أَمْ كَافِرٌ فَقَالَتْ بَلْ مُسْلِمٌ قَالَ فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ دَابَّةٌ وَلاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki kebun Ummu Ma’bad, kemudian beliau bersabda, “Wahai Ummu Ma’bad, siapakah yang menanam kurma ini, seorang muslim atau seorang kafir?” Ummu Ma’bad berkata, “Seorang muslim.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 1552) Pada riwayat Muslim yang lain disebutkan, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلاَّ كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلاَ يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman melaikan apa yang dimakan dari tanaman tersebut akan menjadi sedekah  baginya. Apa yang dicuri dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh binatang buas dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Apa yang dimakan oleh seekor burung dari tanaman tersebut merupakan sedekahnya. Tidaklah dikurangi atau diambil oleh seseorang dari tanaman tersebut kecuali merupakan sedekahnya.” (HR. Muslim, no. 1552) Imam Nawawi rahimahullah berkata mengomentari hadits di atas, “Di dalam hadits tersebut terdapat keutamaan menanam dan mengolah tanah, dan bahwa pahala orang yang menanam tanaman itu mengalir terus selagi yang ditanam atau yang berasal darinya itu masih ada sampai hari kiamat.” Hal ini berbeda dengan sedekah jariyah. Tanaman yang disebut di atas tidak dimaksudkan (diniatkan) sebagai sedekah jariyah. Lihatlah tanpa keinginan dari pemiliknya atau ahli warisnya, tetap jadi amal yang pahalanya terus mengalir. Juga kata Imam Nawawi hadits ini menunjukkan bahwa pekerjaan yang terbaik adalah bertani. Juga kata beliau bahwa pahala dan balasan akhirat hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin. Faedah lainnya lagi, seseorang dapat pahala ketika sesuatu yang miliki dicuri, dimakan oleh binatang ternak atau burung, dan semacamnya. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10: 195)   Kesimpulan dari Imam Nawawi dari perkataan di atas:  PAHALA DAN BALASAN AKHIRAT hanya ditujukan khusus untuk kaum muslimin (bukan orang kafir).   Sungguh prihatin saja, saat ini sebagian pondok pesantren Islam malah membiarkan non-muslim masuk di tengah-tengah mereka untuk memberi bantuan. Yang mengherankan, non-muslim diagungkan bak pahlawan, padahal masih banyak saudara mereka yang muslim yang bisa membantu.   Kami doakan, moga Allah beri hidayah. Semoga jadi renungan. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah loyal non muslim sedekah

Amal Jariyah bagi Pak Rais dan Pak Kaum

Di sebagian tempat ada yang disebut dengan Pak Kaum atau Pak Rais yang bisa mengurus masalah kematian di desa-desa, mulai dari mentalkinkan, memandikan, mengafani, menyolatkan hingga menguburkan. Selama yang dikerjakan sesuai tuntunan, maka akan menjadi amal jariyah bagi Pak Kaum atau Pak Rais tadi.   Dari Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غُفِرَ لَهُ أَرْبَعِيْنَ مَرَّةً, وَ مَنْ كَفَّنَ مَيِّتًا كَسَاهُ اللهُ مِنَ السُّنْدُسِ وَ إِسْتَبْرَقِ الْجَنَّةِ وَمَنْ حَفَرَ لَمَيِّتٍ قَبْرًا فَأَجَنَّهُ فِيْهِ أُجْرِيَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِلَيَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barang siapa yang memandikan jenazah dan ia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya dosanya diampuni sebanyak 40 kali. Barang siapa yang mengafani jenazah (mayit), niscaya Allah akan memakaikan kepadanya kain sutera yang halus dan tebal dari surga. Barang siapa yang menggali kuburan untuk jenazah, dan dia memasukkannya ke dalam kuburan tersebut, maka dia akan diberi pahala seperti pahala membuatkan rumah, yang jenazah itu ditempatkan (di dalamnya) sampai hari kiamat.” (HR. Al-Hakim, 1: 354, 362; Al-Baihaqi, 3: 395. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim dan lafazhnya adalah dari Al-Hakim. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 3492 menyatakan bahwa hadits ini shahih)   Juga ada riwayat lainnya, dari Rafi’ bin Khadij, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللهُ لَهُ أَرْبَعِيْنَ كَبِيْرَةٍ, وَ مَنْ حَفَرَ لأَخِيْهِ قَبْرًا حَتَّى يُجِنَّهُ فَكَأَنَّمَا أَسْكَنَهُ سَكَنًا حَتَّى يُبْعَثُ “Barang siapa yang memandikan jenazah dan dia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya Allah mengampuni 40 dosa besar yang ada padanya. Barang siapa yang membuat lobang kuburan untuk saudaranya, sampai ia memasukkannya kedalam kuburan itu maka seakan-akan ia membuatkan rumah baginya sampai ia dibangkitkan.” (HR. At-Targhib wa At-Tarhin karya Al-Mundziri, 4: 257; Majma’ Az-Zawaid karya Al-Haitsami, 3: 24. Al-Haitsami menyatakan bahwa perawi hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat)   Moga Pak Rais dan Pak Kaum kita bisa menjalankan ajaran Rasul sehingga mendapatkan amal jariyah di atas.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah jenazah shalat jenazah

Amal Jariyah bagi Pak Rais dan Pak Kaum

Di sebagian tempat ada yang disebut dengan Pak Kaum atau Pak Rais yang bisa mengurus masalah kematian di desa-desa, mulai dari mentalkinkan, memandikan, mengafani, menyolatkan hingga menguburkan. Selama yang dikerjakan sesuai tuntunan, maka akan menjadi amal jariyah bagi Pak Kaum atau Pak Rais tadi.   Dari Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غُفِرَ لَهُ أَرْبَعِيْنَ مَرَّةً, وَ مَنْ كَفَّنَ مَيِّتًا كَسَاهُ اللهُ مِنَ السُّنْدُسِ وَ إِسْتَبْرَقِ الْجَنَّةِ وَمَنْ حَفَرَ لَمَيِّتٍ قَبْرًا فَأَجَنَّهُ فِيْهِ أُجْرِيَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِلَيَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barang siapa yang memandikan jenazah dan ia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya dosanya diampuni sebanyak 40 kali. Barang siapa yang mengafani jenazah (mayit), niscaya Allah akan memakaikan kepadanya kain sutera yang halus dan tebal dari surga. Barang siapa yang menggali kuburan untuk jenazah, dan dia memasukkannya ke dalam kuburan tersebut, maka dia akan diberi pahala seperti pahala membuatkan rumah, yang jenazah itu ditempatkan (di dalamnya) sampai hari kiamat.” (HR. Al-Hakim, 1: 354, 362; Al-Baihaqi, 3: 395. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim dan lafazhnya adalah dari Al-Hakim. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 3492 menyatakan bahwa hadits ini shahih)   Juga ada riwayat lainnya, dari Rafi’ bin Khadij, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللهُ لَهُ أَرْبَعِيْنَ كَبِيْرَةٍ, وَ مَنْ حَفَرَ لأَخِيْهِ قَبْرًا حَتَّى يُجِنَّهُ فَكَأَنَّمَا أَسْكَنَهُ سَكَنًا حَتَّى يُبْعَثُ “Barang siapa yang memandikan jenazah dan dia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya Allah mengampuni 40 dosa besar yang ada padanya. Barang siapa yang membuat lobang kuburan untuk saudaranya, sampai ia memasukkannya kedalam kuburan itu maka seakan-akan ia membuatkan rumah baginya sampai ia dibangkitkan.” (HR. At-Targhib wa At-Tarhin karya Al-Mundziri, 4: 257; Majma’ Az-Zawaid karya Al-Haitsami, 3: 24. Al-Haitsami menyatakan bahwa perawi hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat)   Moga Pak Rais dan Pak Kaum kita bisa menjalankan ajaran Rasul sehingga mendapatkan amal jariyah di atas.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah jenazah shalat jenazah
Di sebagian tempat ada yang disebut dengan Pak Kaum atau Pak Rais yang bisa mengurus masalah kematian di desa-desa, mulai dari mentalkinkan, memandikan, mengafani, menyolatkan hingga menguburkan. Selama yang dikerjakan sesuai tuntunan, maka akan menjadi amal jariyah bagi Pak Kaum atau Pak Rais tadi.   Dari Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غُفِرَ لَهُ أَرْبَعِيْنَ مَرَّةً, وَ مَنْ كَفَّنَ مَيِّتًا كَسَاهُ اللهُ مِنَ السُّنْدُسِ وَ إِسْتَبْرَقِ الْجَنَّةِ وَمَنْ حَفَرَ لَمَيِّتٍ قَبْرًا فَأَجَنَّهُ فِيْهِ أُجْرِيَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِلَيَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barang siapa yang memandikan jenazah dan ia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya dosanya diampuni sebanyak 40 kali. Barang siapa yang mengafani jenazah (mayit), niscaya Allah akan memakaikan kepadanya kain sutera yang halus dan tebal dari surga. Barang siapa yang menggali kuburan untuk jenazah, dan dia memasukkannya ke dalam kuburan tersebut, maka dia akan diberi pahala seperti pahala membuatkan rumah, yang jenazah itu ditempatkan (di dalamnya) sampai hari kiamat.” (HR. Al-Hakim, 1: 354, 362; Al-Baihaqi, 3: 395. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim dan lafazhnya adalah dari Al-Hakim. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 3492 menyatakan bahwa hadits ini shahih)   Juga ada riwayat lainnya, dari Rafi’ bin Khadij, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللهُ لَهُ أَرْبَعِيْنَ كَبِيْرَةٍ, وَ مَنْ حَفَرَ لأَخِيْهِ قَبْرًا حَتَّى يُجِنَّهُ فَكَأَنَّمَا أَسْكَنَهُ سَكَنًا حَتَّى يُبْعَثُ “Barang siapa yang memandikan jenazah dan dia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya Allah mengampuni 40 dosa besar yang ada padanya. Barang siapa yang membuat lobang kuburan untuk saudaranya, sampai ia memasukkannya kedalam kuburan itu maka seakan-akan ia membuatkan rumah baginya sampai ia dibangkitkan.” (HR. At-Targhib wa At-Tarhin karya Al-Mundziri, 4: 257; Majma’ Az-Zawaid karya Al-Haitsami, 3: 24. Al-Haitsami menyatakan bahwa perawi hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat)   Moga Pak Rais dan Pak Kaum kita bisa menjalankan ajaran Rasul sehingga mendapatkan amal jariyah di atas.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah jenazah shalat jenazah


Di sebagian tempat ada yang disebut dengan Pak Kaum atau Pak Rais yang bisa mengurus masalah kematian di desa-desa, mulai dari mentalkinkan, memandikan, mengafani, menyolatkan hingga menguburkan. Selama yang dikerjakan sesuai tuntunan, maka akan menjadi amal jariyah bagi Pak Kaum atau Pak Rais tadi.   Dari Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غُفِرَ لَهُ أَرْبَعِيْنَ مَرَّةً, وَ مَنْ كَفَّنَ مَيِّتًا كَسَاهُ اللهُ مِنَ السُّنْدُسِ وَ إِسْتَبْرَقِ الْجَنَّةِ وَمَنْ حَفَرَ لَمَيِّتٍ قَبْرًا فَأَجَنَّهُ فِيْهِ أُجْرِيَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِلَيَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barang siapa yang memandikan jenazah dan ia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya dosanya diampuni sebanyak 40 kali. Barang siapa yang mengafani jenazah (mayit), niscaya Allah akan memakaikan kepadanya kain sutera yang halus dan tebal dari surga. Barang siapa yang menggali kuburan untuk jenazah, dan dia memasukkannya ke dalam kuburan tersebut, maka dia akan diberi pahala seperti pahala membuatkan rumah, yang jenazah itu ditempatkan (di dalamnya) sampai hari kiamat.” (HR. Al-Hakim, 1: 354, 362; Al-Baihaqi, 3: 395. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim dan lafazhnya adalah dari Al-Hakim. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 3492 menyatakan bahwa hadits ini shahih)   Juga ada riwayat lainnya, dari Rafi’ bin Khadij, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللهُ لَهُ أَرْبَعِيْنَ كَبِيْرَةٍ, وَ مَنْ حَفَرَ لأَخِيْهِ قَبْرًا حَتَّى يُجِنَّهُ فَكَأَنَّمَا أَسْكَنَهُ سَكَنًا حَتَّى يُبْعَثُ “Barang siapa yang memandikan jenazah dan dia menyembunyikan cacat jenazah tersebut, niscaya Allah mengampuni 40 dosa besar yang ada padanya. Barang siapa yang membuat lobang kuburan untuk saudaranya, sampai ia memasukkannya kedalam kuburan itu maka seakan-akan ia membuatkan rumah baginya sampai ia dibangkitkan.” (HR. At-Targhib wa At-Tarhin karya Al-Mundziri, 4: 257; Majma’ Az-Zawaid karya Al-Haitsami, 3: 24. Al-Haitsami menyatakan bahwa perawi hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini syadz, menyelisihi riwayat yang lebih kuat)   Moga Pak Rais dan Pak Kaum kita bisa menjalankan ajaran Rasul sehingga mendapatkan amal jariyah di atas.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 16 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah jenazah shalat jenazah

Apakah Boleh Salat Istikharah Dalam Masalah Cerai?

Soal:Apakah dibolehkan salat istikharah dalam urusan cerai?Jawab:Alhamdulillah. Pertama, disyariatkan salat istikharah dalam urusan yang mubah atau membandingkan keutamaan antara beberapa perkara yang sunnah (mustahab). Adapun dalam perkara-perkara yang wajib, atau sunnah (mustahab), haram, dan makruh, maka tidak disyari’atkan salat istikharah.Dalam kitab Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah 3/243 disebutkan,فالاستخارة لا محل لها في الواجب والحرام والمكروه, وإنما تكون في المندوبات والمباحات، والاستخارة في المندوب لا تكون في أصله; لأنه مطلوب, وإنما تكون عند التعارض, أي إذا تعارض عنده أمران أيهما يبدأ به أو يقتصر عليه ؟ أما المباح فيستخار في أصله “Istikharah itu tidak untuk perkara yang wajib, haram dan makruh, namun untuk perkara yang sunnah dan mubah. Istikharah dalam perkara yang sunnah itu tidak ada dasarnya, karena perkara yang sunnah itu memang sesuatu yang tertuntut untuk dilakukan. Namun, istikharah dalam perkara yang sunnah itu ketika tertuntut harus memilih, maksudnya  harus memilih antara dua perkara (yang sunnah) bagi seseorang; mana yang lebih didahulukan diantara keduanya atau mana salah satu yang dipilih diantara keduanya? Adapun perkara yang mubah, maka istikharahnya dalam perkara asalnya (dilakukan atau tidaknya).”Kedua, Mencerai wanita itu berkisar pada lima hukum. Disebutkan dalam kitab Zādul Mustaqni’.يباح للحاجة ، ويكره لعدمها ، ويستحب للضرر ، ويجب للإيلاء ، ويحرم للبدعةHukum cerai itu mubah, jika ada keperluan, makruh jika tidak ada keperluan, sunnah jika ada bahaya, wajib karena īlā` [1. Sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya. Dalam keadaan tertentu dapat menyebabkan wajib cerai], dan haram jika cerai bid‘ah.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin raḥimahullāh menjelaskan,قوله :  يباح للحاجة ” أي: حاجة الزوج، فإذا احتاج، فإنه يباح له، مثل أن لا يستطيع الصبر على امرأته، فإذا احتاج، فإنه يباح له أن يطلق….“Hukum cerai itu mubah karena ada keperluan, maksudnya : keperluan suami, jika suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk menceraikan istrinya, misalnya ia tidak bisa sabar terhadap istrinya. Jadi, apabila suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk mencerai (istrinya)” (Asy-Syarḥul Mumṭi’: 13/8).Dalam keadaan seperti ini disunnahkan bagi suami untuk melakukan (salat) istikharah sebelum menceraikannya dan memohon petunjuk kepada Allah dalam urusannya tersebut. Adapun apabila keadaan (sang istri) baik-baik saja, maka tidak disyariatkan bagi sang suami untuk melakukan salat istikharah, karena hukum cerai dalam keadaan seperti ini adalah makruh.Demikian pula, ketika cerai itu hukumnya wajib bagi suami, maka tidak disyariatkan baginya untuk melakukan (salat) istikharah, seperti apabila terbukti istrinya tidak menjaga kehormatan dirinya dan tidak bertaubat [2. Sampai pada keadaan yang mengharuskannya dicerai], maka wajib baginya menceraikannya dan tidak mempertahankannya (untuk tetap menjadi istrinya).Begitu juga seorang wanita, dibolehkan baginya meminta cerai, jika ia merasa mendapatkan kerugian/bahaya karena ulah suaminya, seperti suaminya tidak memberi nafkah kepadanya buruk akhlak suaminya atau kelemahan keimanannya atau sebab selainnya, maka disunnahkan baginya untuk beristikharah dalam urusan meminta cerai.Namun apabila keadaan (sang suami) baik-baik saja, maka diharamkan bagi sang istri untuk meminta cerai, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة“Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada masalah (yang layak menjadi alasan untuk meminta cerai), maka diharamkan baginya bau surga” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud).Sebagai tambahan penjelasan, silahkan lihat jawaban pertanyaan nomer : 118325.Kesimpulannya:Disyariatkan bagi sang suami melakukan (salat) istikharah dalam  urusan mencerai istrinya apabila hukum cerai ketika itu mubah. Demikian pula bagi sang istri disyariatkan baginya melakukan (salat) istikharah dalam urusan meminta cerai, apabila ia meminta cerai dalam perkara yang memang diperbolehkan.Selain keadaan tersebut, maka tidak disyariatkan melakukan (salat) istikharah dalam urusan cerai.Wallāhu a‘lam.Diterjemahkan dari : https://Islamqa.info/ar/171435***Penerjemah: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id___  🔍 Bakti Kepada Ibu, Penyebab Doa Tidak Terkabul, Dzikir Doa, Tulisan Audzubillahiminasyaitonirrojim, Ikhsan Artinya

Apakah Boleh Salat Istikharah Dalam Masalah Cerai?

Soal:Apakah dibolehkan salat istikharah dalam urusan cerai?Jawab:Alhamdulillah. Pertama, disyariatkan salat istikharah dalam urusan yang mubah atau membandingkan keutamaan antara beberapa perkara yang sunnah (mustahab). Adapun dalam perkara-perkara yang wajib, atau sunnah (mustahab), haram, dan makruh, maka tidak disyari’atkan salat istikharah.Dalam kitab Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah 3/243 disebutkan,فالاستخارة لا محل لها في الواجب والحرام والمكروه, وإنما تكون في المندوبات والمباحات، والاستخارة في المندوب لا تكون في أصله; لأنه مطلوب, وإنما تكون عند التعارض, أي إذا تعارض عنده أمران أيهما يبدأ به أو يقتصر عليه ؟ أما المباح فيستخار في أصله “Istikharah itu tidak untuk perkara yang wajib, haram dan makruh, namun untuk perkara yang sunnah dan mubah. Istikharah dalam perkara yang sunnah itu tidak ada dasarnya, karena perkara yang sunnah itu memang sesuatu yang tertuntut untuk dilakukan. Namun, istikharah dalam perkara yang sunnah itu ketika tertuntut harus memilih, maksudnya  harus memilih antara dua perkara (yang sunnah) bagi seseorang; mana yang lebih didahulukan diantara keduanya atau mana salah satu yang dipilih diantara keduanya? Adapun perkara yang mubah, maka istikharahnya dalam perkara asalnya (dilakukan atau tidaknya).”Kedua, Mencerai wanita itu berkisar pada lima hukum. Disebutkan dalam kitab Zādul Mustaqni’.يباح للحاجة ، ويكره لعدمها ، ويستحب للضرر ، ويجب للإيلاء ، ويحرم للبدعةHukum cerai itu mubah, jika ada keperluan, makruh jika tidak ada keperluan, sunnah jika ada bahaya, wajib karena īlā` [1. Sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya. Dalam keadaan tertentu dapat menyebabkan wajib cerai], dan haram jika cerai bid‘ah.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin raḥimahullāh menjelaskan,قوله :  يباح للحاجة ” أي: حاجة الزوج، فإذا احتاج، فإنه يباح له، مثل أن لا يستطيع الصبر على امرأته، فإذا احتاج، فإنه يباح له أن يطلق….“Hukum cerai itu mubah karena ada keperluan, maksudnya : keperluan suami, jika suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk menceraikan istrinya, misalnya ia tidak bisa sabar terhadap istrinya. Jadi, apabila suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk mencerai (istrinya)” (Asy-Syarḥul Mumṭi’: 13/8).Dalam keadaan seperti ini disunnahkan bagi suami untuk melakukan (salat) istikharah sebelum menceraikannya dan memohon petunjuk kepada Allah dalam urusannya tersebut. Adapun apabila keadaan (sang istri) baik-baik saja, maka tidak disyariatkan bagi sang suami untuk melakukan salat istikharah, karena hukum cerai dalam keadaan seperti ini adalah makruh.Demikian pula, ketika cerai itu hukumnya wajib bagi suami, maka tidak disyariatkan baginya untuk melakukan (salat) istikharah, seperti apabila terbukti istrinya tidak menjaga kehormatan dirinya dan tidak bertaubat [2. Sampai pada keadaan yang mengharuskannya dicerai], maka wajib baginya menceraikannya dan tidak mempertahankannya (untuk tetap menjadi istrinya).Begitu juga seorang wanita, dibolehkan baginya meminta cerai, jika ia merasa mendapatkan kerugian/bahaya karena ulah suaminya, seperti suaminya tidak memberi nafkah kepadanya buruk akhlak suaminya atau kelemahan keimanannya atau sebab selainnya, maka disunnahkan baginya untuk beristikharah dalam urusan meminta cerai.Namun apabila keadaan (sang suami) baik-baik saja, maka diharamkan bagi sang istri untuk meminta cerai, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة“Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada masalah (yang layak menjadi alasan untuk meminta cerai), maka diharamkan baginya bau surga” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud).Sebagai tambahan penjelasan, silahkan lihat jawaban pertanyaan nomer : 118325.Kesimpulannya:Disyariatkan bagi sang suami melakukan (salat) istikharah dalam  urusan mencerai istrinya apabila hukum cerai ketika itu mubah. Demikian pula bagi sang istri disyariatkan baginya melakukan (salat) istikharah dalam urusan meminta cerai, apabila ia meminta cerai dalam perkara yang memang diperbolehkan.Selain keadaan tersebut, maka tidak disyariatkan melakukan (salat) istikharah dalam urusan cerai.Wallāhu a‘lam.Diterjemahkan dari : https://Islamqa.info/ar/171435***Penerjemah: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id___  🔍 Bakti Kepada Ibu, Penyebab Doa Tidak Terkabul, Dzikir Doa, Tulisan Audzubillahiminasyaitonirrojim, Ikhsan Artinya
Soal:Apakah dibolehkan salat istikharah dalam urusan cerai?Jawab:Alhamdulillah. Pertama, disyariatkan salat istikharah dalam urusan yang mubah atau membandingkan keutamaan antara beberapa perkara yang sunnah (mustahab). Adapun dalam perkara-perkara yang wajib, atau sunnah (mustahab), haram, dan makruh, maka tidak disyari’atkan salat istikharah.Dalam kitab Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah 3/243 disebutkan,فالاستخارة لا محل لها في الواجب والحرام والمكروه, وإنما تكون في المندوبات والمباحات، والاستخارة في المندوب لا تكون في أصله; لأنه مطلوب, وإنما تكون عند التعارض, أي إذا تعارض عنده أمران أيهما يبدأ به أو يقتصر عليه ؟ أما المباح فيستخار في أصله “Istikharah itu tidak untuk perkara yang wajib, haram dan makruh, namun untuk perkara yang sunnah dan mubah. Istikharah dalam perkara yang sunnah itu tidak ada dasarnya, karena perkara yang sunnah itu memang sesuatu yang tertuntut untuk dilakukan. Namun, istikharah dalam perkara yang sunnah itu ketika tertuntut harus memilih, maksudnya  harus memilih antara dua perkara (yang sunnah) bagi seseorang; mana yang lebih didahulukan diantara keduanya atau mana salah satu yang dipilih diantara keduanya? Adapun perkara yang mubah, maka istikharahnya dalam perkara asalnya (dilakukan atau tidaknya).”Kedua, Mencerai wanita itu berkisar pada lima hukum. Disebutkan dalam kitab Zādul Mustaqni’.يباح للحاجة ، ويكره لعدمها ، ويستحب للضرر ، ويجب للإيلاء ، ويحرم للبدعةHukum cerai itu mubah, jika ada keperluan, makruh jika tidak ada keperluan, sunnah jika ada bahaya, wajib karena īlā` [1. Sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya. Dalam keadaan tertentu dapat menyebabkan wajib cerai], dan haram jika cerai bid‘ah.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin raḥimahullāh menjelaskan,قوله :  يباح للحاجة ” أي: حاجة الزوج، فإذا احتاج، فإنه يباح له، مثل أن لا يستطيع الصبر على امرأته، فإذا احتاج، فإنه يباح له أن يطلق….“Hukum cerai itu mubah karena ada keperluan, maksudnya : keperluan suami, jika suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk menceraikan istrinya, misalnya ia tidak bisa sabar terhadap istrinya. Jadi, apabila suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk mencerai (istrinya)” (Asy-Syarḥul Mumṭi’: 13/8).Dalam keadaan seperti ini disunnahkan bagi suami untuk melakukan (salat) istikharah sebelum menceraikannya dan memohon petunjuk kepada Allah dalam urusannya tersebut. Adapun apabila keadaan (sang istri) baik-baik saja, maka tidak disyariatkan bagi sang suami untuk melakukan salat istikharah, karena hukum cerai dalam keadaan seperti ini adalah makruh.Demikian pula, ketika cerai itu hukumnya wajib bagi suami, maka tidak disyariatkan baginya untuk melakukan (salat) istikharah, seperti apabila terbukti istrinya tidak menjaga kehormatan dirinya dan tidak bertaubat [2. Sampai pada keadaan yang mengharuskannya dicerai], maka wajib baginya menceraikannya dan tidak mempertahankannya (untuk tetap menjadi istrinya).Begitu juga seorang wanita, dibolehkan baginya meminta cerai, jika ia merasa mendapatkan kerugian/bahaya karena ulah suaminya, seperti suaminya tidak memberi nafkah kepadanya buruk akhlak suaminya atau kelemahan keimanannya atau sebab selainnya, maka disunnahkan baginya untuk beristikharah dalam urusan meminta cerai.Namun apabila keadaan (sang suami) baik-baik saja, maka diharamkan bagi sang istri untuk meminta cerai, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة“Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada masalah (yang layak menjadi alasan untuk meminta cerai), maka diharamkan baginya bau surga” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud).Sebagai tambahan penjelasan, silahkan lihat jawaban pertanyaan nomer : 118325.Kesimpulannya:Disyariatkan bagi sang suami melakukan (salat) istikharah dalam  urusan mencerai istrinya apabila hukum cerai ketika itu mubah. Demikian pula bagi sang istri disyariatkan baginya melakukan (salat) istikharah dalam urusan meminta cerai, apabila ia meminta cerai dalam perkara yang memang diperbolehkan.Selain keadaan tersebut, maka tidak disyariatkan melakukan (salat) istikharah dalam urusan cerai.Wallāhu a‘lam.Diterjemahkan dari : https://Islamqa.info/ar/171435***Penerjemah: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id___  🔍 Bakti Kepada Ibu, Penyebab Doa Tidak Terkabul, Dzikir Doa, Tulisan Audzubillahiminasyaitonirrojim, Ikhsan Artinya


Soal:Apakah dibolehkan salat istikharah dalam urusan cerai?Jawab:Alhamdulillah. Pertama, disyariatkan salat istikharah dalam urusan yang mubah atau membandingkan keutamaan antara beberapa perkara yang sunnah (mustahab). Adapun dalam perkara-perkara yang wajib, atau sunnah (mustahab), haram, dan makruh, maka tidak disyari’atkan salat istikharah.Dalam kitab Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah 3/243 disebutkan,فالاستخارة لا محل لها في الواجب والحرام والمكروه, وإنما تكون في المندوبات والمباحات، والاستخارة في المندوب لا تكون في أصله; لأنه مطلوب, وإنما تكون عند التعارض, أي إذا تعارض عنده أمران أيهما يبدأ به أو يقتصر عليه ؟ أما المباح فيستخار في أصله “Istikharah itu tidak untuk perkara yang wajib, haram dan makruh, namun untuk perkara yang sunnah dan mubah. Istikharah dalam perkara yang sunnah itu tidak ada dasarnya, karena perkara yang sunnah itu memang sesuatu yang tertuntut untuk dilakukan. Namun, istikharah dalam perkara yang sunnah itu ketika tertuntut harus memilih, maksudnya  harus memilih antara dua perkara (yang sunnah) bagi seseorang; mana yang lebih didahulukan diantara keduanya atau mana salah satu yang dipilih diantara keduanya? Adapun perkara yang mubah, maka istikharahnya dalam perkara asalnya (dilakukan atau tidaknya).”Kedua, Mencerai wanita itu berkisar pada lima hukum. Disebutkan dalam kitab Zādul Mustaqni’.يباح للحاجة ، ويكره لعدمها ، ويستحب للضرر ، ويجب للإيلاء ، ويحرم للبدعةHukum cerai itu mubah, jika ada keperluan, makruh jika tidak ada keperluan, sunnah jika ada bahaya, wajib karena īlā` [1. Sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya. Dalam keadaan tertentu dapat menyebabkan wajib cerai], dan haram jika cerai bid‘ah.Syaikh Ibnu ‘Utsaimin raḥimahullāh menjelaskan,قوله :  يباح للحاجة ” أي: حاجة الزوج، فإذا احتاج، فإنه يباح له، مثل أن لا يستطيع الصبر على امرأته، فإذا احتاج، فإنه يباح له أن يطلق….“Hukum cerai itu mubah karena ada keperluan, maksudnya : keperluan suami, jika suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk menceraikan istrinya, misalnya ia tidak bisa sabar terhadap istrinya. Jadi, apabila suami membutuhkan, maka dibolehkan baginya untuk mencerai (istrinya)” (Asy-Syarḥul Mumṭi’: 13/8).Dalam keadaan seperti ini disunnahkan bagi suami untuk melakukan (salat) istikharah sebelum menceraikannya dan memohon petunjuk kepada Allah dalam urusannya tersebut. Adapun apabila keadaan (sang istri) baik-baik saja, maka tidak disyariatkan bagi sang suami untuk melakukan salat istikharah, karena hukum cerai dalam keadaan seperti ini adalah makruh.Demikian pula, ketika cerai itu hukumnya wajib bagi suami, maka tidak disyariatkan baginya untuk melakukan (salat) istikharah, seperti apabila terbukti istrinya tidak menjaga kehormatan dirinya dan tidak bertaubat [2. Sampai pada keadaan yang mengharuskannya dicerai], maka wajib baginya menceraikannya dan tidak mempertahankannya (untuk tetap menjadi istrinya).Begitu juga seorang wanita, dibolehkan baginya meminta cerai, jika ia merasa mendapatkan kerugian/bahaya karena ulah suaminya, seperti suaminya tidak memberi nafkah kepadanya buruk akhlak suaminya atau kelemahan keimanannya atau sebab selainnya, maka disunnahkan baginya untuk beristikharah dalam urusan meminta cerai.Namun apabila keadaan (sang suami) baik-baik saja, maka diharamkan bagi sang istri untuk meminta cerai, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة“Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada masalah (yang layak menjadi alasan untuk meminta cerai), maka diharamkan baginya bau surga” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud).Sebagai tambahan penjelasan, silahkan lihat jawaban pertanyaan nomer : 118325.Kesimpulannya:Disyariatkan bagi sang suami melakukan (salat) istikharah dalam  urusan mencerai istrinya apabila hukum cerai ketika itu mubah. Demikian pula bagi sang istri disyariatkan baginya melakukan (salat) istikharah dalam urusan meminta cerai, apabila ia meminta cerai dalam perkara yang memang diperbolehkan.Selain keadaan tersebut, maka tidak disyariatkan melakukan (salat) istikharah dalam urusan cerai.Wallāhu a‘lam.Diterjemahkan dari : https://Islamqa.info/ar/171435***Penerjemah: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id___  🔍 Bakti Kepada Ibu, Penyebab Doa Tidak Terkabul, Dzikir Doa, Tulisan Audzubillahiminasyaitonirrojim, Ikhsan Artinya

Tumpul Di Atas, Tajam Ke Bawah

Ketika hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka ini adalah faktor kehancuran bangsa dan negara. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda: فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ من قَبْلِكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوْا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيْفُ تَرَكُوْهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوْا عَلَيْهِ الْحَدَّ.  وَإِنِّي وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا“Sesungguhnya faktor penyebab kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah apabila orang yang bangsawan di antara mereka mencuri maka mereka dibiarkan (tidak dihukum), namun apabila yang mencuri adalah rakyat kecil (miskin) maka mereka langsung dihukum.Demi Dzat yang jiwaku di tanganNya (Allah), seandainya Fathimah putri Muhammad mencuri niscaya saya akan memotong tangannya” (HR. Bukhari – Muslim).Hadits ini menunjukkan bahwa jika pemerintah melakukan seperti ini yaitu tidak menegakkan hukum kecuali kepada rakyat biasa maka ini adalah faktor kehancuran negara dan bangsanya, sebagaimana Bani Israil hancur karena hal tersebut.Kitapun tidak ada bedanya dengan Bani Israil kalau kita melakukan hal yang sama.Apa yang menimpa bani Israil dikarenakan tidak menerapkan hukum Allah akan menimpa kita juga apabila kita tidak menerapkan hukum Allah.Lihatlah fakta sekarang, adakah kehinaan yang lebih daripada apa yang dirasakan oleh umat Islam sekarang. Walaupun jumlah mereka milyaran, memiliki kekuatan militer dan persenjataan, namun karena mereka melalaikan agama Allah maka Allah melalaikan mereka.Seharusnya para bangsawan itu mendapatkan hukuman yang lebih berat sebab mereka semestinya lebih harus menjauhi kriminal daripada rakyat biasa.Oleh karena itu lihatlah ketajaman Khalifah Umar bin Khathab, beliau apabila melarang manusia dari sesuatu maka beliau mengumpulkan keluarganya seraya mengatakan kepada mereka: “Saya telah melarang manusia dari begini dan begitu, dan manusia sekarang akan melihat kepada tingkah kalian layaknya burung melihat kepada daging. Maka siapapun seorang di antara kalian yang melanggarnya maka saya akan lipatkan hukumannya”.Kenapa Umar melipatkan hukuman bagi mereka?! Bukankah seharusnya sama saja hukumannya?!Ya, memang asal hukumnya sama tetapi Umar melipatkan agar mereka tidak meremehkan hukum hanya karena kedekatan mereka dengan Umar.***Sumber: At Ta’liq Ala Siyasah Syariyyah karya Syeikh Ibnu Utsaimin.Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Rukun Sah Shalat, Pahala Shalat Berjamaah Di Masjid, Menghadiri Pernikahan Non Muslim, Manfaat Air Kencing Unta, Tata Cara Ta'aruf

Tumpul Di Atas, Tajam Ke Bawah

Ketika hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka ini adalah faktor kehancuran bangsa dan negara. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda: فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ من قَبْلِكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوْا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيْفُ تَرَكُوْهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوْا عَلَيْهِ الْحَدَّ.  وَإِنِّي وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا“Sesungguhnya faktor penyebab kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah apabila orang yang bangsawan di antara mereka mencuri maka mereka dibiarkan (tidak dihukum), namun apabila yang mencuri adalah rakyat kecil (miskin) maka mereka langsung dihukum.Demi Dzat yang jiwaku di tanganNya (Allah), seandainya Fathimah putri Muhammad mencuri niscaya saya akan memotong tangannya” (HR. Bukhari – Muslim).Hadits ini menunjukkan bahwa jika pemerintah melakukan seperti ini yaitu tidak menegakkan hukum kecuali kepada rakyat biasa maka ini adalah faktor kehancuran negara dan bangsanya, sebagaimana Bani Israil hancur karena hal tersebut.Kitapun tidak ada bedanya dengan Bani Israil kalau kita melakukan hal yang sama.Apa yang menimpa bani Israil dikarenakan tidak menerapkan hukum Allah akan menimpa kita juga apabila kita tidak menerapkan hukum Allah.Lihatlah fakta sekarang, adakah kehinaan yang lebih daripada apa yang dirasakan oleh umat Islam sekarang. Walaupun jumlah mereka milyaran, memiliki kekuatan militer dan persenjataan, namun karena mereka melalaikan agama Allah maka Allah melalaikan mereka.Seharusnya para bangsawan itu mendapatkan hukuman yang lebih berat sebab mereka semestinya lebih harus menjauhi kriminal daripada rakyat biasa.Oleh karena itu lihatlah ketajaman Khalifah Umar bin Khathab, beliau apabila melarang manusia dari sesuatu maka beliau mengumpulkan keluarganya seraya mengatakan kepada mereka: “Saya telah melarang manusia dari begini dan begitu, dan manusia sekarang akan melihat kepada tingkah kalian layaknya burung melihat kepada daging. Maka siapapun seorang di antara kalian yang melanggarnya maka saya akan lipatkan hukumannya”.Kenapa Umar melipatkan hukuman bagi mereka?! Bukankah seharusnya sama saja hukumannya?!Ya, memang asal hukumnya sama tetapi Umar melipatkan agar mereka tidak meremehkan hukum hanya karena kedekatan mereka dengan Umar.***Sumber: At Ta’liq Ala Siyasah Syariyyah karya Syeikh Ibnu Utsaimin.Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Rukun Sah Shalat, Pahala Shalat Berjamaah Di Masjid, Menghadiri Pernikahan Non Muslim, Manfaat Air Kencing Unta, Tata Cara Ta'aruf
Ketika hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka ini adalah faktor kehancuran bangsa dan negara. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda: فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ من قَبْلِكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوْا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيْفُ تَرَكُوْهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوْا عَلَيْهِ الْحَدَّ.  وَإِنِّي وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا“Sesungguhnya faktor penyebab kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah apabila orang yang bangsawan di antara mereka mencuri maka mereka dibiarkan (tidak dihukum), namun apabila yang mencuri adalah rakyat kecil (miskin) maka mereka langsung dihukum.Demi Dzat yang jiwaku di tanganNya (Allah), seandainya Fathimah putri Muhammad mencuri niscaya saya akan memotong tangannya” (HR. Bukhari – Muslim).Hadits ini menunjukkan bahwa jika pemerintah melakukan seperti ini yaitu tidak menegakkan hukum kecuali kepada rakyat biasa maka ini adalah faktor kehancuran negara dan bangsanya, sebagaimana Bani Israil hancur karena hal tersebut.Kitapun tidak ada bedanya dengan Bani Israil kalau kita melakukan hal yang sama.Apa yang menimpa bani Israil dikarenakan tidak menerapkan hukum Allah akan menimpa kita juga apabila kita tidak menerapkan hukum Allah.Lihatlah fakta sekarang, adakah kehinaan yang lebih daripada apa yang dirasakan oleh umat Islam sekarang. Walaupun jumlah mereka milyaran, memiliki kekuatan militer dan persenjataan, namun karena mereka melalaikan agama Allah maka Allah melalaikan mereka.Seharusnya para bangsawan itu mendapatkan hukuman yang lebih berat sebab mereka semestinya lebih harus menjauhi kriminal daripada rakyat biasa.Oleh karena itu lihatlah ketajaman Khalifah Umar bin Khathab, beliau apabila melarang manusia dari sesuatu maka beliau mengumpulkan keluarganya seraya mengatakan kepada mereka: “Saya telah melarang manusia dari begini dan begitu, dan manusia sekarang akan melihat kepada tingkah kalian layaknya burung melihat kepada daging. Maka siapapun seorang di antara kalian yang melanggarnya maka saya akan lipatkan hukumannya”.Kenapa Umar melipatkan hukuman bagi mereka?! Bukankah seharusnya sama saja hukumannya?!Ya, memang asal hukumnya sama tetapi Umar melipatkan agar mereka tidak meremehkan hukum hanya karena kedekatan mereka dengan Umar.***Sumber: At Ta’liq Ala Siyasah Syariyyah karya Syeikh Ibnu Utsaimin.Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Rukun Sah Shalat, Pahala Shalat Berjamaah Di Masjid, Menghadiri Pernikahan Non Muslim, Manfaat Air Kencing Unta, Tata Cara Ta'aruf


Ketika hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka ini adalah faktor kehancuran bangsa dan negara. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda: فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ من قَبْلِكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوْا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيْفُ تَرَكُوْهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوْا عَلَيْهِ الْحَدَّ.  وَإِنِّي وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا“Sesungguhnya faktor penyebab kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah apabila orang yang bangsawan di antara mereka mencuri maka mereka dibiarkan (tidak dihukum), namun apabila yang mencuri adalah rakyat kecil (miskin) maka mereka langsung dihukum.Demi Dzat yang jiwaku di tanganNya (Allah), seandainya Fathimah putri Muhammad mencuri niscaya saya akan memotong tangannya” (HR. Bukhari – Muslim).Hadits ini menunjukkan bahwa jika pemerintah melakukan seperti ini yaitu tidak menegakkan hukum kecuali kepada rakyat biasa maka ini adalah faktor kehancuran negara dan bangsanya, sebagaimana Bani Israil hancur karena hal tersebut.Kitapun tidak ada bedanya dengan Bani Israil kalau kita melakukan hal yang sama.Apa yang menimpa bani Israil dikarenakan tidak menerapkan hukum Allah akan menimpa kita juga apabila kita tidak menerapkan hukum Allah.Lihatlah fakta sekarang, adakah kehinaan yang lebih daripada apa yang dirasakan oleh umat Islam sekarang. Walaupun jumlah mereka milyaran, memiliki kekuatan militer dan persenjataan, namun karena mereka melalaikan agama Allah maka Allah melalaikan mereka.Seharusnya para bangsawan itu mendapatkan hukuman yang lebih berat sebab mereka semestinya lebih harus menjauhi kriminal daripada rakyat biasa.Oleh karena itu lihatlah ketajaman Khalifah Umar bin Khathab, beliau apabila melarang manusia dari sesuatu maka beliau mengumpulkan keluarganya seraya mengatakan kepada mereka: “Saya telah melarang manusia dari begini dan begitu, dan manusia sekarang akan melihat kepada tingkah kalian layaknya burung melihat kepada daging. Maka siapapun seorang di antara kalian yang melanggarnya maka saya akan lipatkan hukumannya”.Kenapa Umar melipatkan hukuman bagi mereka?! Bukankah seharusnya sama saja hukumannya?!Ya, memang asal hukumnya sama tetapi Umar melipatkan agar mereka tidak meremehkan hukum hanya karena kedekatan mereka dengan Umar.***Sumber: At Ta’liq Ala Siyasah Syariyyah karya Syeikh Ibnu Utsaimin.Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Rukun Sah Shalat, Pahala Shalat Berjamaah Di Masjid, Menghadiri Pernikahan Non Muslim, Manfaat Air Kencing Unta, Tata Cara Ta'aruf

Junub Tidak Boleh Masuk Masjid

Orang junub tidak boleh masuk masjid. Bagaimana penjelasannya?   Junub secara etimologi adalah lawan dari al-qurbu (bermakna: dekat), berarti junub itu bermakna jauh. Sedangkan secara terminologi sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi rahimahullah, junub itu berarti keluarnya mani, juga junub adalah istilah bagi yang melakukan hubungan intim. Disebut junub karena ia menjauh dari shalat, menjauh dari masjid, menjauh dari membaca Al-Qur’an. Lihat bahasan Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16: 47.   Mengenai keadaan junub disebutkan dalam surat An-Nisaa’ ayat 43 sebagai berikut.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 43)   Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid. Yang berbeda dari pendapat ini adalah Ibnu Hazm dan Daud Az-Zahiri masih menganggap boleh. Di antara dalil yang dijadikan dasar dari jumhur ulama adalah surat An-Nisa’ ayat 43 di atas. Dari ayat di atas disimpulkan bahwa masih dibolehkan kalau orang junub cuma sekedar lewat, tanpa berdiam lama di masjid. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (16: 54) disebutkan, “Diharamkan bagi yang junub untuk masuk dalam masjid dan berdiam di dalamnya. Ulama Syafi’iyah, Hambali dan sebagian Malikiyyah menyatakan bahwa sekedar lewat saja boleh sebagaimana dikecualikan dalam ayat, وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ “(Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja.” Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan menjadi pendapat ulama Malikiyah, masih boleh berlalu saja dalam masjid dengan syarat bertayamum dahulu.” Dalam penjelasan di halaman yang sama, orang junub tidak dibolehkan untuk i’tikaf berdasarkan ayat di atas. Semoga bermanfaat. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 15 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmandi junub

Junub Tidak Boleh Masuk Masjid

Orang junub tidak boleh masuk masjid. Bagaimana penjelasannya?   Junub secara etimologi adalah lawan dari al-qurbu (bermakna: dekat), berarti junub itu bermakna jauh. Sedangkan secara terminologi sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi rahimahullah, junub itu berarti keluarnya mani, juga junub adalah istilah bagi yang melakukan hubungan intim. Disebut junub karena ia menjauh dari shalat, menjauh dari masjid, menjauh dari membaca Al-Qur’an. Lihat bahasan Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16: 47.   Mengenai keadaan junub disebutkan dalam surat An-Nisaa’ ayat 43 sebagai berikut.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 43)   Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid. Yang berbeda dari pendapat ini adalah Ibnu Hazm dan Daud Az-Zahiri masih menganggap boleh. Di antara dalil yang dijadikan dasar dari jumhur ulama adalah surat An-Nisa’ ayat 43 di atas. Dari ayat di atas disimpulkan bahwa masih dibolehkan kalau orang junub cuma sekedar lewat, tanpa berdiam lama di masjid. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (16: 54) disebutkan, “Diharamkan bagi yang junub untuk masuk dalam masjid dan berdiam di dalamnya. Ulama Syafi’iyah, Hambali dan sebagian Malikiyyah menyatakan bahwa sekedar lewat saja boleh sebagaimana dikecualikan dalam ayat, وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ “(Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja.” Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan menjadi pendapat ulama Malikiyah, masih boleh berlalu saja dalam masjid dengan syarat bertayamum dahulu.” Dalam penjelasan di halaman yang sama, orang junub tidak dibolehkan untuk i’tikaf berdasarkan ayat di atas. Semoga bermanfaat. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 15 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmandi junub
Orang junub tidak boleh masuk masjid. Bagaimana penjelasannya?   Junub secara etimologi adalah lawan dari al-qurbu (bermakna: dekat), berarti junub itu bermakna jauh. Sedangkan secara terminologi sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi rahimahullah, junub itu berarti keluarnya mani, juga junub adalah istilah bagi yang melakukan hubungan intim. Disebut junub karena ia menjauh dari shalat, menjauh dari masjid, menjauh dari membaca Al-Qur’an. Lihat bahasan Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16: 47.   Mengenai keadaan junub disebutkan dalam surat An-Nisaa’ ayat 43 sebagai berikut.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 43)   Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid. Yang berbeda dari pendapat ini adalah Ibnu Hazm dan Daud Az-Zahiri masih menganggap boleh. Di antara dalil yang dijadikan dasar dari jumhur ulama adalah surat An-Nisa’ ayat 43 di atas. Dari ayat di atas disimpulkan bahwa masih dibolehkan kalau orang junub cuma sekedar lewat, tanpa berdiam lama di masjid. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (16: 54) disebutkan, “Diharamkan bagi yang junub untuk masuk dalam masjid dan berdiam di dalamnya. Ulama Syafi’iyah, Hambali dan sebagian Malikiyyah menyatakan bahwa sekedar lewat saja boleh sebagaimana dikecualikan dalam ayat, وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ “(Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja.” Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan menjadi pendapat ulama Malikiyah, masih boleh berlalu saja dalam masjid dengan syarat bertayamum dahulu.” Dalam penjelasan di halaman yang sama, orang junub tidak dibolehkan untuk i’tikaf berdasarkan ayat di atas. Semoga bermanfaat. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 15 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmandi junub


Orang junub tidak boleh masuk masjid. Bagaimana penjelasannya?   Junub secara etimologi adalah lawan dari al-qurbu (bermakna: dekat), berarti junub itu bermakna jauh. Sedangkan secara terminologi sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi rahimahullah, junub itu berarti keluarnya mani, juga junub adalah istilah bagi yang melakukan hubungan intim. Disebut junub karena ia menjauh dari shalat, menjauh dari masjid, menjauh dari membaca Al-Qur’an. Lihat bahasan Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 16: 47.   Mengenai keadaan junub disebutkan dalam surat An-Nisaa’ ayat 43 sebagai berikut.   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 43)   Kebanyakan (baca: jumhur) ulama melarang orang junub berdiam lama di masjid. Yang berbeda dari pendapat ini adalah Ibnu Hazm dan Daud Az-Zahiri masih menganggap boleh. Di antara dalil yang dijadikan dasar dari jumhur ulama adalah surat An-Nisa’ ayat 43 di atas. Dari ayat di atas disimpulkan bahwa masih dibolehkan kalau orang junub cuma sekedar lewat, tanpa berdiam lama di masjid. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (16: 54) disebutkan, “Diharamkan bagi yang junub untuk masuk dalam masjid dan berdiam di dalamnya. Ulama Syafi’iyah, Hambali dan sebagian Malikiyyah menyatakan bahwa sekedar lewat saja boleh sebagaimana dikecualikan dalam ayat, وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ “(Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja.” Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan menjadi pendapat ulama Malikiyah, masih boleh berlalu saja dalam masjid dengan syarat bertayamum dahulu.” Dalam penjelasan di halaman yang sama, orang junub tidak dibolehkan untuk i’tikaf berdasarkan ayat di atas. Semoga bermanfaat. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 15 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsmandi junub

Rincian Amal Jariyah (seri 3)

Di antara yang menjadi amal jariyah lagi adalah mendidik anak menjadi shalih, mewariskan mushaf Al-Quran dan bersiaga di jalan Allah.   Mewariskan Mushaf Al-Qur’an Ini dengan jalan mencetak mushaf atau membeli dan mewakafkannya untuk masjid dan majelis taklim. Hal ini akan membuat kaum muslimin mengambil manfaat. Bagi yang berwakaf seperti ini akan mendapatkan ganjaran yang besar, jika memang yang diberi mushaf Al-Qur’an benar-benar memanfaatkan dengan membacanya, mentadabburi, lebih-lebih lagi mengamalkan isinya.   Mendidik Anak Menjadi Shalih Yang termasuk amal jariyah juga adalah mendidik anak, mengajarkan adab yang baik pada mereka, mendidik mereka menjadi bertakwa dan shalih. Anak shalih inilah yang nanti akan bermanfaat untuk orang tua, akan memberikan kebaikan serta mendoakan ampunan dan rahmat pada orang tuanya. Itulah yang akan menjadi manfaat bagi mayit di kuburnya.   Membangun Rumah untuk Ibnu Sabil Termasuk amal jariyah pula adalah membangunkan rumah untuk Ibnu Sabil (orang yang melakukan perjalanan jauh dan terputus perjalanan). Bukan hanya itu saja, bentuknya bisa membangun rumah untuk para penuntut ilmu, anak yatim, para janda, orang fakir dan miskin. Seperti ini akan terhitung sebagai kebaikan dan ihsan.   Bersiaga di Jalan Allah Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ وَإِنْ مَاتَ فِيْهِ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتَّانَ “Bersiaga (di jalan Allah) sehari semalam lebih baik daripada puasa dan mendirikan sholat satu bulan, dan apabila (orang yang berjaga tersebut) meninggal dunia maka amalan yang sedang dia kerjakan tersebut (pahalanya terus) mengalir kepadanya, rizkinya terus disampaikan kepadanya dan dia terjaga dari ujian (kubur).” (HR. Muslim, no. 1913) Dari Fudhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ الْمَيِّتِ يُخْتَمُ عَلَى عَمَلِهِ إِلاَّ الْمُرَابِطَ فَإِنَّهُ يَنْمُو لَهُ عَمَلُهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَيُؤَمَّنُ مِنْ فَتَّانِ الْقَبْرِ “Setiap orang yang meninggal dunia akan ditutup semua amalannya kecuali orang-orang yang berjaga-jaga (di perbatasan musuh di jalan Allah), karena pahala amalannya akan dikembangkan baginya sampai hari kiamat, dan dia akan diselamatkan dari fitnah kubur”. (HR. Abu Daud, no. 2500. Al-Hafizzh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Hal ini sesuai pula dengan Firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَآءٌ عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ “Dan janganlah kamu menganggap orang-orang yang terbunuh di jalan Allah itu mati, akan tetapi ia hidup di sisi Tuhannya dengan diberi rizki.” (QS. Ali-‘Imran: 169)   Dikembangkan dari penjelasan Syaikh ‘Abdur Razaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr di sini. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah

Rincian Amal Jariyah (seri 3)

Di antara yang menjadi amal jariyah lagi adalah mendidik anak menjadi shalih, mewariskan mushaf Al-Quran dan bersiaga di jalan Allah.   Mewariskan Mushaf Al-Qur’an Ini dengan jalan mencetak mushaf atau membeli dan mewakafkannya untuk masjid dan majelis taklim. Hal ini akan membuat kaum muslimin mengambil manfaat. Bagi yang berwakaf seperti ini akan mendapatkan ganjaran yang besar, jika memang yang diberi mushaf Al-Qur’an benar-benar memanfaatkan dengan membacanya, mentadabburi, lebih-lebih lagi mengamalkan isinya.   Mendidik Anak Menjadi Shalih Yang termasuk amal jariyah juga adalah mendidik anak, mengajarkan adab yang baik pada mereka, mendidik mereka menjadi bertakwa dan shalih. Anak shalih inilah yang nanti akan bermanfaat untuk orang tua, akan memberikan kebaikan serta mendoakan ampunan dan rahmat pada orang tuanya. Itulah yang akan menjadi manfaat bagi mayit di kuburnya.   Membangun Rumah untuk Ibnu Sabil Termasuk amal jariyah pula adalah membangunkan rumah untuk Ibnu Sabil (orang yang melakukan perjalanan jauh dan terputus perjalanan). Bukan hanya itu saja, bentuknya bisa membangun rumah untuk para penuntut ilmu, anak yatim, para janda, orang fakir dan miskin. Seperti ini akan terhitung sebagai kebaikan dan ihsan.   Bersiaga di Jalan Allah Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ وَإِنْ مَاتَ فِيْهِ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتَّانَ “Bersiaga (di jalan Allah) sehari semalam lebih baik daripada puasa dan mendirikan sholat satu bulan, dan apabila (orang yang berjaga tersebut) meninggal dunia maka amalan yang sedang dia kerjakan tersebut (pahalanya terus) mengalir kepadanya, rizkinya terus disampaikan kepadanya dan dia terjaga dari ujian (kubur).” (HR. Muslim, no. 1913) Dari Fudhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ الْمَيِّتِ يُخْتَمُ عَلَى عَمَلِهِ إِلاَّ الْمُرَابِطَ فَإِنَّهُ يَنْمُو لَهُ عَمَلُهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَيُؤَمَّنُ مِنْ فَتَّانِ الْقَبْرِ “Setiap orang yang meninggal dunia akan ditutup semua amalannya kecuali orang-orang yang berjaga-jaga (di perbatasan musuh di jalan Allah), karena pahala amalannya akan dikembangkan baginya sampai hari kiamat, dan dia akan diselamatkan dari fitnah kubur”. (HR. Abu Daud, no. 2500. Al-Hafizzh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Hal ini sesuai pula dengan Firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَآءٌ عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ “Dan janganlah kamu menganggap orang-orang yang terbunuh di jalan Allah itu mati, akan tetapi ia hidup di sisi Tuhannya dengan diberi rizki.” (QS. Ali-‘Imran: 169)   Dikembangkan dari penjelasan Syaikh ‘Abdur Razaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr di sini. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah
Di antara yang menjadi amal jariyah lagi adalah mendidik anak menjadi shalih, mewariskan mushaf Al-Quran dan bersiaga di jalan Allah.   Mewariskan Mushaf Al-Qur’an Ini dengan jalan mencetak mushaf atau membeli dan mewakafkannya untuk masjid dan majelis taklim. Hal ini akan membuat kaum muslimin mengambil manfaat. Bagi yang berwakaf seperti ini akan mendapatkan ganjaran yang besar, jika memang yang diberi mushaf Al-Qur’an benar-benar memanfaatkan dengan membacanya, mentadabburi, lebih-lebih lagi mengamalkan isinya.   Mendidik Anak Menjadi Shalih Yang termasuk amal jariyah juga adalah mendidik anak, mengajarkan adab yang baik pada mereka, mendidik mereka menjadi bertakwa dan shalih. Anak shalih inilah yang nanti akan bermanfaat untuk orang tua, akan memberikan kebaikan serta mendoakan ampunan dan rahmat pada orang tuanya. Itulah yang akan menjadi manfaat bagi mayit di kuburnya.   Membangun Rumah untuk Ibnu Sabil Termasuk amal jariyah pula adalah membangunkan rumah untuk Ibnu Sabil (orang yang melakukan perjalanan jauh dan terputus perjalanan). Bukan hanya itu saja, bentuknya bisa membangun rumah untuk para penuntut ilmu, anak yatim, para janda, orang fakir dan miskin. Seperti ini akan terhitung sebagai kebaikan dan ihsan.   Bersiaga di Jalan Allah Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ وَإِنْ مَاتَ فِيْهِ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتَّانَ “Bersiaga (di jalan Allah) sehari semalam lebih baik daripada puasa dan mendirikan sholat satu bulan, dan apabila (orang yang berjaga tersebut) meninggal dunia maka amalan yang sedang dia kerjakan tersebut (pahalanya terus) mengalir kepadanya, rizkinya terus disampaikan kepadanya dan dia terjaga dari ujian (kubur).” (HR. Muslim, no. 1913) Dari Fudhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ الْمَيِّتِ يُخْتَمُ عَلَى عَمَلِهِ إِلاَّ الْمُرَابِطَ فَإِنَّهُ يَنْمُو لَهُ عَمَلُهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَيُؤَمَّنُ مِنْ فَتَّانِ الْقَبْرِ “Setiap orang yang meninggal dunia akan ditutup semua amalannya kecuali orang-orang yang berjaga-jaga (di perbatasan musuh di jalan Allah), karena pahala amalannya akan dikembangkan baginya sampai hari kiamat, dan dia akan diselamatkan dari fitnah kubur”. (HR. Abu Daud, no. 2500. Al-Hafizzh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Hal ini sesuai pula dengan Firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَآءٌ عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ “Dan janganlah kamu menganggap orang-orang yang terbunuh di jalan Allah itu mati, akan tetapi ia hidup di sisi Tuhannya dengan diberi rizki.” (QS. Ali-‘Imran: 169)   Dikembangkan dari penjelasan Syaikh ‘Abdur Razaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr di sini. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah


Di antara yang menjadi amal jariyah lagi adalah mendidik anak menjadi shalih, mewariskan mushaf Al-Quran dan bersiaga di jalan Allah.   Mewariskan Mushaf Al-Qur’an Ini dengan jalan mencetak mushaf atau membeli dan mewakafkannya untuk masjid dan majelis taklim. Hal ini akan membuat kaum muslimin mengambil manfaat. Bagi yang berwakaf seperti ini akan mendapatkan ganjaran yang besar, jika memang yang diberi mushaf Al-Qur’an benar-benar memanfaatkan dengan membacanya, mentadabburi, lebih-lebih lagi mengamalkan isinya.   Mendidik Anak Menjadi Shalih Yang termasuk amal jariyah juga adalah mendidik anak, mengajarkan adab yang baik pada mereka, mendidik mereka menjadi bertakwa dan shalih. Anak shalih inilah yang nanti akan bermanfaat untuk orang tua, akan memberikan kebaikan serta mendoakan ampunan dan rahmat pada orang tuanya. Itulah yang akan menjadi manfaat bagi mayit di kuburnya.   Membangun Rumah untuk Ibnu Sabil Termasuk amal jariyah pula adalah membangunkan rumah untuk Ibnu Sabil (orang yang melakukan perjalanan jauh dan terputus perjalanan). Bukan hanya itu saja, bentuknya bisa membangun rumah untuk para penuntut ilmu, anak yatim, para janda, orang fakir dan miskin. Seperti ini akan terhitung sebagai kebaikan dan ihsan.   Bersiaga di Jalan Allah Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ وَإِنْ مَاتَ فِيْهِ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتَّانَ “Bersiaga (di jalan Allah) sehari semalam lebih baik daripada puasa dan mendirikan sholat satu bulan, dan apabila (orang yang berjaga tersebut) meninggal dunia maka amalan yang sedang dia kerjakan tersebut (pahalanya terus) mengalir kepadanya, rizkinya terus disampaikan kepadanya dan dia terjaga dari ujian (kubur).” (HR. Muslim, no. 1913) Dari Fudhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu ‘anhu,  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ الْمَيِّتِ يُخْتَمُ عَلَى عَمَلِهِ إِلاَّ الْمُرَابِطَ فَإِنَّهُ يَنْمُو لَهُ عَمَلُهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَيُؤَمَّنُ مِنْ فَتَّانِ الْقَبْرِ “Setiap orang yang meninggal dunia akan ditutup semua amalannya kecuali orang-orang yang berjaga-jaga (di perbatasan musuh di jalan Allah), karena pahala amalannya akan dikembangkan baginya sampai hari kiamat, dan dia akan diselamatkan dari fitnah kubur”. (HR. Abu Daud, no. 2500. Al-Hafizzh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Hal ini sesuai pula dengan Firman Allah Ta’ala, وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَآءٌ عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ “Dan janganlah kamu menganggap orang-orang yang terbunuh di jalan Allah itu mati, akan tetapi ia hidup di sisi Tuhannya dengan diberi rizki.” (QS. Ali-‘Imran: 169)   Dikembangkan dari penjelasan Syaikh ‘Abdur Razaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr di sini. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 15 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsamal jariyah

Surat Al Maidah Ayat 51 : Jangan Memilih Pemimpin Non-Muslim

Benarkah Islam melarang memilih pemimpin non-muslim? Apa benar surat Al-Maidah ayat 51 melarang demikian?   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (QS. Al-Maidah: 51)   Apa itu Awliya’ atau Wali? Ada berbagai macam pengertian dari wali atau awliya’. Di antara pengertiannya, wali adalah pemimpin. Istilah wali lainnya adalah untuk wali yatim, wali dari orang yang terbunuh, wali wanita. Wali yang dimaksud di sini adalah yang bertanggung jawab pada urusan-urusan mereka tadi. Semacam pemimpin negeri juga adalah yang mengepalai mengurus kaumnya dan mengatur dalam hal memerintah dan melarang. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 45: 135. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyebutkan bahwa wali (disebut pula: al-wilayah) dalam bahasa Arab punya makna berbagai macam. Lantas apa yang dimaksud wali atau awliya yang tidak boleh diambil dari seorang Yahudi dan Nashrani? Yang dimaksud adalah saling tolong menolong, yaitu yang dimaksud adalah menolong mereka, baik menolongnya di sini adalah untuk mengalahkan kaum muslimin, atau menolongnya untuk mengalahkan sesama kafir. Tetap tidak boleh bagi kita membela mereka untuk mengalahkan sesama kafir. Selama pertolongan kita pada mereka tidak bermasalahat untuk Islam, maka tidak boleh. Namun jika punya maslahat bagi kaum muslimin, misal orang kafir yang saling bermusuhan ada yang sering menyakiti kaum muslimin, maka kita menolong yang tidak sering menyengsarakan kaum muslimin, seperti itu tidak mengapa karena ada maslahat. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Maidah, 2: 9)   Penjelasan Ibnu Katsir Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini, “Allah Ta’ala melarang hamba-Nya yang beriman untuk loyal kepada orang Yahudi dan Nasrani. Mereka itu musuh Islam dan sekutu-sekutunya. Moga kebinasaan dari Allah untuk mereka. Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka itu adalah auliya terhadap sesamanya. Kemudian Allah mengancam dan memperingatkan bagi orang mukmin yang melanggar larangan ini, “Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 417).   Pecat Dia … Makna lain dari awliya’ atau wali adalah pemimpin atau yang diberi tanggung jawab dalam urusan penting seperti dalam kisah Umar berikut. Ibnu Katsir menukil sebuah riwayat dari Umar bin Khathab. Umar bin Khathab pernah memerintahkan Abu Musa Al Asy’ari bahwa pencatatan pengeluaran dan pemasukan pemerintahan dilakukan oleh satu orang. Abu Musa memiliki seorang juru tulis yang beragama Nasrani. Abu Musa pun mengangkatnya untuk mengerjakan tugas tersebut. Umar bin Khathab pun kagum dengan hasil pekerjaannya. Umar berkata, “Hasil kerja orang ini bagus.” Umar melanjutkan, “Bisakah orang ini didatangkan dari Syam untuk membacakan laporan-laporan di depan kami di masjid?” Abu Musa menjawab, “Ia tidak bisa masuk masjid.” Umar bertanya, “Kenapa? Apa karena ia junub?” Abu Musa menjawab, “Bukan. Ia tidak bisa karena ia seorang Nashrani.” Umar pun menegurku dengan keras dan memukul pahaku dan berkata, “Pecat dia.” Umar lalu membacakan ayat (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dengan sanad dan matan darinya. Abu Ishaq Al-Huwaini menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 417-418) Jelas sekali bahwa ayat ini larangan menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atau orang yang memegang posisi-posisi strategis yang bersangkutan dengan kepentingan kaum muslimin.   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 14 Muharram 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsloyal non muslim pemilu

Surat Al Maidah Ayat 51 : Jangan Memilih Pemimpin Non-Muslim

Benarkah Islam melarang memilih pemimpin non-muslim? Apa benar surat Al-Maidah ayat 51 melarang demikian?   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (QS. Al-Maidah: 51)   Apa itu Awliya’ atau Wali? Ada berbagai macam pengertian dari wali atau awliya’. Di antara pengertiannya, wali adalah pemimpin. Istilah wali lainnya adalah untuk wali yatim, wali dari orang yang terbunuh, wali wanita. Wali yang dimaksud di sini adalah yang bertanggung jawab pada urusan-urusan mereka tadi. Semacam pemimpin negeri juga adalah yang mengepalai mengurus kaumnya dan mengatur dalam hal memerintah dan melarang. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 45: 135. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyebutkan bahwa wali (disebut pula: al-wilayah) dalam bahasa Arab punya makna berbagai macam. Lantas apa yang dimaksud wali atau awliya yang tidak boleh diambil dari seorang Yahudi dan Nashrani? Yang dimaksud adalah saling tolong menolong, yaitu yang dimaksud adalah menolong mereka, baik menolongnya di sini adalah untuk mengalahkan kaum muslimin, atau menolongnya untuk mengalahkan sesama kafir. Tetap tidak boleh bagi kita membela mereka untuk mengalahkan sesama kafir. Selama pertolongan kita pada mereka tidak bermasalahat untuk Islam, maka tidak boleh. Namun jika punya maslahat bagi kaum muslimin, misal orang kafir yang saling bermusuhan ada yang sering menyakiti kaum muslimin, maka kita menolong yang tidak sering menyengsarakan kaum muslimin, seperti itu tidak mengapa karena ada maslahat. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Maidah, 2: 9)   Penjelasan Ibnu Katsir Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini, “Allah Ta’ala melarang hamba-Nya yang beriman untuk loyal kepada orang Yahudi dan Nasrani. Mereka itu musuh Islam dan sekutu-sekutunya. Moga kebinasaan dari Allah untuk mereka. Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka itu adalah auliya terhadap sesamanya. Kemudian Allah mengancam dan memperingatkan bagi orang mukmin yang melanggar larangan ini, “Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 417).   Pecat Dia … Makna lain dari awliya’ atau wali adalah pemimpin atau yang diberi tanggung jawab dalam urusan penting seperti dalam kisah Umar berikut. Ibnu Katsir menukil sebuah riwayat dari Umar bin Khathab. Umar bin Khathab pernah memerintahkan Abu Musa Al Asy’ari bahwa pencatatan pengeluaran dan pemasukan pemerintahan dilakukan oleh satu orang. Abu Musa memiliki seorang juru tulis yang beragama Nasrani. Abu Musa pun mengangkatnya untuk mengerjakan tugas tersebut. Umar bin Khathab pun kagum dengan hasil pekerjaannya. Umar berkata, “Hasil kerja orang ini bagus.” Umar melanjutkan, “Bisakah orang ini didatangkan dari Syam untuk membacakan laporan-laporan di depan kami di masjid?” Abu Musa menjawab, “Ia tidak bisa masuk masjid.” Umar bertanya, “Kenapa? Apa karena ia junub?” Abu Musa menjawab, “Bukan. Ia tidak bisa karena ia seorang Nashrani.” Umar pun menegurku dengan keras dan memukul pahaku dan berkata, “Pecat dia.” Umar lalu membacakan ayat (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dengan sanad dan matan darinya. Abu Ishaq Al-Huwaini menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 417-418) Jelas sekali bahwa ayat ini larangan menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atau orang yang memegang posisi-posisi strategis yang bersangkutan dengan kepentingan kaum muslimin.   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 14 Muharram 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsloyal non muslim pemilu
Benarkah Islam melarang memilih pemimpin non-muslim? Apa benar surat Al-Maidah ayat 51 melarang demikian?   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (QS. Al-Maidah: 51)   Apa itu Awliya’ atau Wali? Ada berbagai macam pengertian dari wali atau awliya’. Di antara pengertiannya, wali adalah pemimpin. Istilah wali lainnya adalah untuk wali yatim, wali dari orang yang terbunuh, wali wanita. Wali yang dimaksud di sini adalah yang bertanggung jawab pada urusan-urusan mereka tadi. Semacam pemimpin negeri juga adalah yang mengepalai mengurus kaumnya dan mengatur dalam hal memerintah dan melarang. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 45: 135. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyebutkan bahwa wali (disebut pula: al-wilayah) dalam bahasa Arab punya makna berbagai macam. Lantas apa yang dimaksud wali atau awliya yang tidak boleh diambil dari seorang Yahudi dan Nashrani? Yang dimaksud adalah saling tolong menolong, yaitu yang dimaksud adalah menolong mereka, baik menolongnya di sini adalah untuk mengalahkan kaum muslimin, atau menolongnya untuk mengalahkan sesama kafir. Tetap tidak boleh bagi kita membela mereka untuk mengalahkan sesama kafir. Selama pertolongan kita pada mereka tidak bermasalahat untuk Islam, maka tidak boleh. Namun jika punya maslahat bagi kaum muslimin, misal orang kafir yang saling bermusuhan ada yang sering menyakiti kaum muslimin, maka kita menolong yang tidak sering menyengsarakan kaum muslimin, seperti itu tidak mengapa karena ada maslahat. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Maidah, 2: 9)   Penjelasan Ibnu Katsir Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini, “Allah Ta’ala melarang hamba-Nya yang beriman untuk loyal kepada orang Yahudi dan Nasrani. Mereka itu musuh Islam dan sekutu-sekutunya. Moga kebinasaan dari Allah untuk mereka. Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka itu adalah auliya terhadap sesamanya. Kemudian Allah mengancam dan memperingatkan bagi orang mukmin yang melanggar larangan ini, “Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 417).   Pecat Dia … Makna lain dari awliya’ atau wali adalah pemimpin atau yang diberi tanggung jawab dalam urusan penting seperti dalam kisah Umar berikut. Ibnu Katsir menukil sebuah riwayat dari Umar bin Khathab. Umar bin Khathab pernah memerintahkan Abu Musa Al Asy’ari bahwa pencatatan pengeluaran dan pemasukan pemerintahan dilakukan oleh satu orang. Abu Musa memiliki seorang juru tulis yang beragama Nasrani. Abu Musa pun mengangkatnya untuk mengerjakan tugas tersebut. Umar bin Khathab pun kagum dengan hasil pekerjaannya. Umar berkata, “Hasil kerja orang ini bagus.” Umar melanjutkan, “Bisakah orang ini didatangkan dari Syam untuk membacakan laporan-laporan di depan kami di masjid?” Abu Musa menjawab, “Ia tidak bisa masuk masjid.” Umar bertanya, “Kenapa? Apa karena ia junub?” Abu Musa menjawab, “Bukan. Ia tidak bisa karena ia seorang Nashrani.” Umar pun menegurku dengan keras dan memukul pahaku dan berkata, “Pecat dia.” Umar lalu membacakan ayat (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dengan sanad dan matan darinya. Abu Ishaq Al-Huwaini menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 417-418) Jelas sekali bahwa ayat ini larangan menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atau orang yang memegang posisi-posisi strategis yang bersangkutan dengan kepentingan kaum muslimin.   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 14 Muharram 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsloyal non muslim pemilu


Benarkah Islam melarang memilih pemimpin non-muslim? Apa benar surat Al-Maidah ayat 51 melarang demikian?   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi auliya bagimu; sebahagian mereka adalah auliya bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi auliya, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (QS. Al-Maidah: 51)   Apa itu Awliya’ atau Wali? Ada berbagai macam pengertian dari wali atau awliya’. Di antara pengertiannya, wali adalah pemimpin. Istilah wali lainnya adalah untuk wali yatim, wali dari orang yang terbunuh, wali wanita. Wali yang dimaksud di sini adalah yang bertanggung jawab pada urusan-urusan mereka tadi. Semacam pemimpin negeri juga adalah yang mengepalai mengurus kaumnya dan mengatur dalam hal memerintah dan melarang. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 45: 135. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyebutkan bahwa wali (disebut pula: al-wilayah) dalam bahasa Arab punya makna berbagai macam. Lantas apa yang dimaksud wali atau awliya yang tidak boleh diambil dari seorang Yahudi dan Nashrani? Yang dimaksud adalah saling tolong menolong, yaitu yang dimaksud adalah menolong mereka, baik menolongnya di sini adalah untuk mengalahkan kaum muslimin, atau menolongnya untuk mengalahkan sesama kafir. Tetap tidak boleh bagi kita membela mereka untuk mengalahkan sesama kafir. Selama pertolongan kita pada mereka tidak bermasalahat untuk Islam, maka tidak boleh. Namun jika punya maslahat bagi kaum muslimin, misal orang kafir yang saling bermusuhan ada yang sering menyakiti kaum muslimin, maka kita menolong yang tidak sering menyengsarakan kaum muslimin, seperti itu tidak mengapa karena ada maslahat. (Tafsir Al-Qur’an Al-Karim Surat Al-Maidah, 2: 9)   Penjelasan Ibnu Katsir Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini, “Allah Ta’ala melarang hamba-Nya yang beriman untuk loyal kepada orang Yahudi dan Nasrani. Mereka itu musuh Islam dan sekutu-sekutunya. Moga kebinasaan dari Allah untuk mereka. Lalu Allah mengabarkan bahwa mereka itu adalah auliya terhadap sesamanya. Kemudian Allah mengancam dan memperingatkan bagi orang mukmin yang melanggar larangan ini, “Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 417).   Pecat Dia … Makna lain dari awliya’ atau wali adalah pemimpin atau yang diberi tanggung jawab dalam urusan penting seperti dalam kisah Umar berikut. Ibnu Katsir menukil sebuah riwayat dari Umar bin Khathab. Umar bin Khathab pernah memerintahkan Abu Musa Al Asy’ari bahwa pencatatan pengeluaran dan pemasukan pemerintahan dilakukan oleh satu orang. Abu Musa memiliki seorang juru tulis yang beragama Nasrani. Abu Musa pun mengangkatnya untuk mengerjakan tugas tersebut. Umar bin Khathab pun kagum dengan hasil pekerjaannya. Umar berkata, “Hasil kerja orang ini bagus.” Umar melanjutkan, “Bisakah orang ini didatangkan dari Syam untuk membacakan laporan-laporan di depan kami di masjid?” Abu Musa menjawab, “Ia tidak bisa masuk masjid.” Umar bertanya, “Kenapa? Apa karena ia junub?” Abu Musa menjawab, “Bukan. Ia tidak bisa karena ia seorang Nashrani.” Umar pun menegurku dengan keras dan memukul pahaku dan berkata, “Pecat dia.” Umar lalu membacakan ayat (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.  Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dengan sanad dan matan darinya. Abu Ishaq Al-Huwaini menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3: 417-418) Jelas sekali bahwa ayat ini larangan menjadikan orang kafir sebagai pemimpin atau orang yang memegang posisi-posisi strategis yang bersangkutan dengan kepentingan kaum muslimin.   Semoga Allah memberi taufik dan hidayah. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, 14 Muharram 1436 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsloyal non muslim pemilu

Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang Kafir

Jawabannya sangat mudah, bisa dirangkum dalam poin-poin berikut ini:Pertama: Para ulama sudah ijma’ (sepakat) dalam masalah haramnya mengambil pemimpin kafir, sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi dan para ulama lainnya –rohimahumulloh-.Dan ijma’ mereka adalah hujjah (dalil) bagi kita semua sebagai kaum muslimin yang hidup di zaman akhir ini, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: “umatku tidak akan ber-ijma’ dalam kesesatan“. Ini menunjukkan bahwa ijma’ umat ini adalah kebenaran yang harus diambil dan tidak boleh diselisihi.Jika demikian, sebenarnya masalah haramnya mengambil pemimpin kafir, tidak perlu dibahas lagi atau diganggu-gugat, karena kebenaran dalam masalah ini sudah Allah tunjukkan melalui ijma’ para ulama dalam masalah ini.Kedua: Para ulama ahli tafsir dan ahli ushul fikih telah mengemukakan kaidah baku yang sangat masyhur. Bahwa “yang menjadi standar sebuah nash adalah keumuman lafalnya, bukan kekhususan sabab (nuzul/wurud)-nya“.Maksud dari kaidah ini, bahwa setiap nash yang datang dari Al Qur’an maupun Hadits, pada asalnya berlaku umum, tidak hanya berlaku pada kasus yang menjadi sebab nash itu datang atau diturunkan.Contoh sederhananya adalah nash yang diturunkan karena meninggalnya para syuhada di perang uhud, juga berlaku untuk para syuhada di peperangan lainnya. Dan kita tidak boleh mengkhususkan nash tersebut untuk para syuhada uhud, selama nashnya bermakna umum.Sehingga asbabun nuzul sebuah ayat atau asbabul wurud sebuah hadits, itu sebenarnya hanya untuk penjelas dan penguat sebuah hukum yang menyertainya saja, tidak bisa digunakan untuk mengkhususkan hukum nash tertentu dalam kasus itu saja.Jadi, apapun sebab turunnya ayat tersebut, tetap saja ayat itu berlaku umum, karena redaksi ayat itu adalah redaksi yg umum. Berlaku kapan pun dan dimana pun. Beginilah para ulama kaum muslimin memuliakan Alquran dan Hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam.Ketiga: Apapun makna yg digunakan untuk redaksi “awliya‘”, tetap saja bisa menjadi dalil tentang haramnya mengambil pemimpin kafir bagi kaum muslimin.Jika “awliya‘” dalam ayat itu bermakna pemimpin, dan inilah yang sesuai dengan pemahaman Amirul Mukminin Umar bin Khottob –rodhiallohu anhu-, maka sudah sangat jelas bahwa ayat itu menegaskan tentang haramnya memilih pemimpin yang kafir.Jika “awliya‘” dalam ayat itu bermakna: teman akrab, atau sekutu, atau pelindung, dst.. maka petunjuk ayat ini dalam mengharamkan tindakan mengambil pemimpin kafir lebih kuat lagi. Karena jika mengambil teman akrab, atau sekutu, atau pelindung saja Allah haramkan, apalagi menjadikan mereka pemimpin, tentu larangannya menjadi lebih keras lagi. Karena menjadikan seseorang pemimpin lebih dahsyat pengaruh buruknya bagi kaum muslimin daripada hanya menjadikannya sebagai teman akrab, atau sekutu, atau pelindung. Inilah illat-nya (inti masalahnya), dan hukum itu harus selalu berjalan seiring dengan illat-nya.Keempat: Perkataan Ibnu Taimiyah –rohimahulloh– yg menyatakan bahwa “Allah akan menolong negara yang adil meski ia kafir dan tidak akan menolong negara yang zalim, meski ia mukmin“, bukan berarti beliau membolehkan memilih pemimpin kafir. Karena konteks perkataan beliau itu hanya berkenaan tentang pengaruh baik keadilan dan pengaruh buruk kezaliman dalam sebuah negara, bukan dalam konteks boleh tidaknya memilih pemimpin kafir.Jadi, perkataan “keadilan bisa memakmurkan negara“, tidak otomatis bermakna “boleh memilih pemimpin kafir yang adil“. Karena dua masalah ini sangat berbeda dan harusnya dibedakan. Oleh karena itulah, Ibnu Taimiyah di tempat lain dengan jelas mengharamkan memilih pemimpin yang kafir.Kelima: Penulis ingin menegaskan di sini, bahwa jika ada orang yg mengatakan “ada lebih dari SERATUS AYAT yg menunjukkan larangan memilih orang kafir sebagai pemimpin”, maka dia tidaklah salah.Karena disamping ayat-ayat yang mengharamkan mengambil awliya‘ dari orang kafir, ada ayat-ayat yang mencela kekafiran, kemunafikan, kemaksiatan, kezaliman, berhukum dengan selain hukum Allah, dan keburukan-keburukan lainnya, dan itu semua bisa digunakan untuk mengharamkan tindakan memilih pemimpin yang kafir. Karena sebagaimana dikatakan oleh para ulama: “tidak ada dosa yg lebih besar dari kekufuran“, bagaimana orang yang demikian dijadikan pemimpin kaum muslimin?! dan kita tahu ayat yg menjelaskan hal itu semua mencapai jumlah ratusan, wallohu a’lam.Sekian, semoga bermanfaat bagi kita semua, amin.***Penulis: Ust. Musyaffa Ad Darini, Lc., MA.Artikel Muslim.or.id🔍 Takdir Dalam Islam, Ayat Tentang Fitnah, Hadits Tentang Penciptaan Alam Semesta, Kata Kafir, Arti Salam Dalam Islam

Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang Kafir

Jawabannya sangat mudah, bisa dirangkum dalam poin-poin berikut ini:Pertama: Para ulama sudah ijma’ (sepakat) dalam masalah haramnya mengambil pemimpin kafir, sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi dan para ulama lainnya –rohimahumulloh-.Dan ijma’ mereka adalah hujjah (dalil) bagi kita semua sebagai kaum muslimin yang hidup di zaman akhir ini, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: “umatku tidak akan ber-ijma’ dalam kesesatan“. Ini menunjukkan bahwa ijma’ umat ini adalah kebenaran yang harus diambil dan tidak boleh diselisihi.Jika demikian, sebenarnya masalah haramnya mengambil pemimpin kafir, tidak perlu dibahas lagi atau diganggu-gugat, karena kebenaran dalam masalah ini sudah Allah tunjukkan melalui ijma’ para ulama dalam masalah ini.Kedua: Para ulama ahli tafsir dan ahli ushul fikih telah mengemukakan kaidah baku yang sangat masyhur. Bahwa “yang menjadi standar sebuah nash adalah keumuman lafalnya, bukan kekhususan sabab (nuzul/wurud)-nya“.Maksud dari kaidah ini, bahwa setiap nash yang datang dari Al Qur’an maupun Hadits, pada asalnya berlaku umum, tidak hanya berlaku pada kasus yang menjadi sebab nash itu datang atau diturunkan.Contoh sederhananya adalah nash yang diturunkan karena meninggalnya para syuhada di perang uhud, juga berlaku untuk para syuhada di peperangan lainnya. Dan kita tidak boleh mengkhususkan nash tersebut untuk para syuhada uhud, selama nashnya bermakna umum.Sehingga asbabun nuzul sebuah ayat atau asbabul wurud sebuah hadits, itu sebenarnya hanya untuk penjelas dan penguat sebuah hukum yang menyertainya saja, tidak bisa digunakan untuk mengkhususkan hukum nash tertentu dalam kasus itu saja.Jadi, apapun sebab turunnya ayat tersebut, tetap saja ayat itu berlaku umum, karena redaksi ayat itu adalah redaksi yg umum. Berlaku kapan pun dan dimana pun. Beginilah para ulama kaum muslimin memuliakan Alquran dan Hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam.Ketiga: Apapun makna yg digunakan untuk redaksi “awliya‘”, tetap saja bisa menjadi dalil tentang haramnya mengambil pemimpin kafir bagi kaum muslimin.Jika “awliya‘” dalam ayat itu bermakna pemimpin, dan inilah yang sesuai dengan pemahaman Amirul Mukminin Umar bin Khottob –rodhiallohu anhu-, maka sudah sangat jelas bahwa ayat itu menegaskan tentang haramnya memilih pemimpin yang kafir.Jika “awliya‘” dalam ayat itu bermakna: teman akrab, atau sekutu, atau pelindung, dst.. maka petunjuk ayat ini dalam mengharamkan tindakan mengambil pemimpin kafir lebih kuat lagi. Karena jika mengambil teman akrab, atau sekutu, atau pelindung saja Allah haramkan, apalagi menjadikan mereka pemimpin, tentu larangannya menjadi lebih keras lagi. Karena menjadikan seseorang pemimpin lebih dahsyat pengaruh buruknya bagi kaum muslimin daripada hanya menjadikannya sebagai teman akrab, atau sekutu, atau pelindung. Inilah illat-nya (inti masalahnya), dan hukum itu harus selalu berjalan seiring dengan illat-nya.Keempat: Perkataan Ibnu Taimiyah –rohimahulloh– yg menyatakan bahwa “Allah akan menolong negara yang adil meski ia kafir dan tidak akan menolong negara yang zalim, meski ia mukmin“, bukan berarti beliau membolehkan memilih pemimpin kafir. Karena konteks perkataan beliau itu hanya berkenaan tentang pengaruh baik keadilan dan pengaruh buruk kezaliman dalam sebuah negara, bukan dalam konteks boleh tidaknya memilih pemimpin kafir.Jadi, perkataan “keadilan bisa memakmurkan negara“, tidak otomatis bermakna “boleh memilih pemimpin kafir yang adil“. Karena dua masalah ini sangat berbeda dan harusnya dibedakan. Oleh karena itulah, Ibnu Taimiyah di tempat lain dengan jelas mengharamkan memilih pemimpin yang kafir.Kelima: Penulis ingin menegaskan di sini, bahwa jika ada orang yg mengatakan “ada lebih dari SERATUS AYAT yg menunjukkan larangan memilih orang kafir sebagai pemimpin”, maka dia tidaklah salah.Karena disamping ayat-ayat yang mengharamkan mengambil awliya‘ dari orang kafir, ada ayat-ayat yang mencela kekafiran, kemunafikan, kemaksiatan, kezaliman, berhukum dengan selain hukum Allah, dan keburukan-keburukan lainnya, dan itu semua bisa digunakan untuk mengharamkan tindakan memilih pemimpin yang kafir. Karena sebagaimana dikatakan oleh para ulama: “tidak ada dosa yg lebih besar dari kekufuran“, bagaimana orang yang demikian dijadikan pemimpin kaum muslimin?! dan kita tahu ayat yg menjelaskan hal itu semua mencapai jumlah ratusan, wallohu a’lam.Sekian, semoga bermanfaat bagi kita semua, amin.***Penulis: Ust. Musyaffa Ad Darini, Lc., MA.Artikel Muslim.or.id🔍 Takdir Dalam Islam, Ayat Tentang Fitnah, Hadits Tentang Penciptaan Alam Semesta, Kata Kafir, Arti Salam Dalam Islam
Jawabannya sangat mudah, bisa dirangkum dalam poin-poin berikut ini:Pertama: Para ulama sudah ijma’ (sepakat) dalam masalah haramnya mengambil pemimpin kafir, sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi dan para ulama lainnya –rohimahumulloh-.Dan ijma’ mereka adalah hujjah (dalil) bagi kita semua sebagai kaum muslimin yang hidup di zaman akhir ini, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: “umatku tidak akan ber-ijma’ dalam kesesatan“. Ini menunjukkan bahwa ijma’ umat ini adalah kebenaran yang harus diambil dan tidak boleh diselisihi.Jika demikian, sebenarnya masalah haramnya mengambil pemimpin kafir, tidak perlu dibahas lagi atau diganggu-gugat, karena kebenaran dalam masalah ini sudah Allah tunjukkan melalui ijma’ para ulama dalam masalah ini.Kedua: Para ulama ahli tafsir dan ahli ushul fikih telah mengemukakan kaidah baku yang sangat masyhur. Bahwa “yang menjadi standar sebuah nash adalah keumuman lafalnya, bukan kekhususan sabab (nuzul/wurud)-nya“.Maksud dari kaidah ini, bahwa setiap nash yang datang dari Al Qur’an maupun Hadits, pada asalnya berlaku umum, tidak hanya berlaku pada kasus yang menjadi sebab nash itu datang atau diturunkan.Contoh sederhananya adalah nash yang diturunkan karena meninggalnya para syuhada di perang uhud, juga berlaku untuk para syuhada di peperangan lainnya. Dan kita tidak boleh mengkhususkan nash tersebut untuk para syuhada uhud, selama nashnya bermakna umum.Sehingga asbabun nuzul sebuah ayat atau asbabul wurud sebuah hadits, itu sebenarnya hanya untuk penjelas dan penguat sebuah hukum yang menyertainya saja, tidak bisa digunakan untuk mengkhususkan hukum nash tertentu dalam kasus itu saja.Jadi, apapun sebab turunnya ayat tersebut, tetap saja ayat itu berlaku umum, karena redaksi ayat itu adalah redaksi yg umum. Berlaku kapan pun dan dimana pun. Beginilah para ulama kaum muslimin memuliakan Alquran dan Hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam.Ketiga: Apapun makna yg digunakan untuk redaksi “awliya‘”, tetap saja bisa menjadi dalil tentang haramnya mengambil pemimpin kafir bagi kaum muslimin.Jika “awliya‘” dalam ayat itu bermakna pemimpin, dan inilah yang sesuai dengan pemahaman Amirul Mukminin Umar bin Khottob –rodhiallohu anhu-, maka sudah sangat jelas bahwa ayat itu menegaskan tentang haramnya memilih pemimpin yang kafir.Jika “awliya‘” dalam ayat itu bermakna: teman akrab, atau sekutu, atau pelindung, dst.. maka petunjuk ayat ini dalam mengharamkan tindakan mengambil pemimpin kafir lebih kuat lagi. Karena jika mengambil teman akrab, atau sekutu, atau pelindung saja Allah haramkan, apalagi menjadikan mereka pemimpin, tentu larangannya menjadi lebih keras lagi. Karena menjadikan seseorang pemimpin lebih dahsyat pengaruh buruknya bagi kaum muslimin daripada hanya menjadikannya sebagai teman akrab, atau sekutu, atau pelindung. Inilah illat-nya (inti masalahnya), dan hukum itu harus selalu berjalan seiring dengan illat-nya.Keempat: Perkataan Ibnu Taimiyah –rohimahulloh– yg menyatakan bahwa “Allah akan menolong negara yang adil meski ia kafir dan tidak akan menolong negara yang zalim, meski ia mukmin“, bukan berarti beliau membolehkan memilih pemimpin kafir. Karena konteks perkataan beliau itu hanya berkenaan tentang pengaruh baik keadilan dan pengaruh buruk kezaliman dalam sebuah negara, bukan dalam konteks boleh tidaknya memilih pemimpin kafir.Jadi, perkataan “keadilan bisa memakmurkan negara“, tidak otomatis bermakna “boleh memilih pemimpin kafir yang adil“. Karena dua masalah ini sangat berbeda dan harusnya dibedakan. Oleh karena itulah, Ibnu Taimiyah di tempat lain dengan jelas mengharamkan memilih pemimpin yang kafir.Kelima: Penulis ingin menegaskan di sini, bahwa jika ada orang yg mengatakan “ada lebih dari SERATUS AYAT yg menunjukkan larangan memilih orang kafir sebagai pemimpin”, maka dia tidaklah salah.Karena disamping ayat-ayat yang mengharamkan mengambil awliya‘ dari orang kafir, ada ayat-ayat yang mencela kekafiran, kemunafikan, kemaksiatan, kezaliman, berhukum dengan selain hukum Allah, dan keburukan-keburukan lainnya, dan itu semua bisa digunakan untuk mengharamkan tindakan memilih pemimpin yang kafir. Karena sebagaimana dikatakan oleh para ulama: “tidak ada dosa yg lebih besar dari kekufuran“, bagaimana orang yang demikian dijadikan pemimpin kaum muslimin?! dan kita tahu ayat yg menjelaskan hal itu semua mencapai jumlah ratusan, wallohu a’lam.Sekian, semoga bermanfaat bagi kita semua, amin.***Penulis: Ust. Musyaffa Ad Darini, Lc., MA.Artikel Muslim.or.id🔍 Takdir Dalam Islam, Ayat Tentang Fitnah, Hadits Tentang Penciptaan Alam Semesta, Kata Kafir, Arti Salam Dalam Islam


Jawabannya sangat mudah, bisa dirangkum dalam poin-poin berikut ini:Pertama: Para ulama sudah ijma’ (sepakat) dalam masalah haramnya mengambil pemimpin kafir, sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi dan para ulama lainnya –rohimahumulloh-.Dan ijma’ mereka adalah hujjah (dalil) bagi kita semua sebagai kaum muslimin yang hidup di zaman akhir ini, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: “umatku tidak akan ber-ijma’ dalam kesesatan“. Ini menunjukkan bahwa ijma’ umat ini adalah kebenaran yang harus diambil dan tidak boleh diselisihi.Jika demikian, sebenarnya masalah haramnya mengambil pemimpin kafir, tidak perlu dibahas lagi atau diganggu-gugat, karena kebenaran dalam masalah ini sudah Allah tunjukkan melalui ijma’ para ulama dalam masalah ini.Kedua: Para ulama ahli tafsir dan ahli ushul fikih telah mengemukakan kaidah baku yang sangat masyhur. Bahwa “yang menjadi standar sebuah nash adalah keumuman lafalnya, bukan kekhususan sabab (nuzul/wurud)-nya“.Maksud dari kaidah ini, bahwa setiap nash yang datang dari Al Qur’an maupun Hadits, pada asalnya berlaku umum, tidak hanya berlaku pada kasus yang menjadi sebab nash itu datang atau diturunkan.Contoh sederhananya adalah nash yang diturunkan karena meninggalnya para syuhada di perang uhud, juga berlaku untuk para syuhada di peperangan lainnya. Dan kita tidak boleh mengkhususkan nash tersebut untuk para syuhada uhud, selama nashnya bermakna umum.Sehingga asbabun nuzul sebuah ayat atau asbabul wurud sebuah hadits, itu sebenarnya hanya untuk penjelas dan penguat sebuah hukum yang menyertainya saja, tidak bisa digunakan untuk mengkhususkan hukum nash tertentu dalam kasus itu saja.Jadi, apapun sebab turunnya ayat tersebut, tetap saja ayat itu berlaku umum, karena redaksi ayat itu adalah redaksi yg umum. Berlaku kapan pun dan dimana pun. Beginilah para ulama kaum muslimin memuliakan Alquran dan Hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam.Ketiga: Apapun makna yg digunakan untuk redaksi “awliya‘”, tetap saja bisa menjadi dalil tentang haramnya mengambil pemimpin kafir bagi kaum muslimin.Jika “awliya‘” dalam ayat itu bermakna pemimpin, dan inilah yang sesuai dengan pemahaman Amirul Mukminin Umar bin Khottob –rodhiallohu anhu-, maka sudah sangat jelas bahwa ayat itu menegaskan tentang haramnya memilih pemimpin yang kafir.Jika “awliya‘” dalam ayat itu bermakna: teman akrab, atau sekutu, atau pelindung, dst.. maka petunjuk ayat ini dalam mengharamkan tindakan mengambil pemimpin kafir lebih kuat lagi. Karena jika mengambil teman akrab, atau sekutu, atau pelindung saja Allah haramkan, apalagi menjadikan mereka pemimpin, tentu larangannya menjadi lebih keras lagi. Karena menjadikan seseorang pemimpin lebih dahsyat pengaruh buruknya bagi kaum muslimin daripada hanya menjadikannya sebagai teman akrab, atau sekutu, atau pelindung. Inilah illat-nya (inti masalahnya), dan hukum itu harus selalu berjalan seiring dengan illat-nya.Keempat: Perkataan Ibnu Taimiyah –rohimahulloh– yg menyatakan bahwa “Allah akan menolong negara yang adil meski ia kafir dan tidak akan menolong negara yang zalim, meski ia mukmin“, bukan berarti beliau membolehkan memilih pemimpin kafir. Karena konteks perkataan beliau itu hanya berkenaan tentang pengaruh baik keadilan dan pengaruh buruk kezaliman dalam sebuah negara, bukan dalam konteks boleh tidaknya memilih pemimpin kafir.Jadi, perkataan “keadilan bisa memakmurkan negara“, tidak otomatis bermakna “boleh memilih pemimpin kafir yang adil“. Karena dua masalah ini sangat berbeda dan harusnya dibedakan. Oleh karena itulah, Ibnu Taimiyah di tempat lain dengan jelas mengharamkan memilih pemimpin yang kafir.Kelima: Penulis ingin menegaskan di sini, bahwa jika ada orang yg mengatakan “ada lebih dari SERATUS AYAT yg menunjukkan larangan memilih orang kafir sebagai pemimpin”, maka dia tidaklah salah.Karena disamping ayat-ayat yang mengharamkan mengambil awliya‘ dari orang kafir, ada ayat-ayat yang mencela kekafiran, kemunafikan, kemaksiatan, kezaliman, berhukum dengan selain hukum Allah, dan keburukan-keburukan lainnya, dan itu semua bisa digunakan untuk mengharamkan tindakan memilih pemimpin yang kafir. Karena sebagaimana dikatakan oleh para ulama: “tidak ada dosa yg lebih besar dari kekufuran“, bagaimana orang yang demikian dijadikan pemimpin kaum muslimin?! dan kita tahu ayat yg menjelaskan hal itu semua mencapai jumlah ratusan, wallohu a’lam.Sekian, semoga bermanfaat bagi kita semua, amin.***Penulis: Ust. Musyaffa Ad Darini, Lc., MA.Artikel Muslim.or.id🔍 Takdir Dalam Islam, Ayat Tentang Fitnah, Hadits Tentang Penciptaan Alam Semesta, Kata Kafir, Arti Salam Dalam Islam

Syarat Wanita Bekerja dan Berkarir

Apakah boleh wanita bekerja (menjadi wanita karir) sehingga sering berada di luar rumah?   Yang Lebih Baik Bagi Wanita Sebelum pertanyaan di atas dijawab, perlu dipahami bahwa sebaik-baik tempat bagi wanita adalah di rumahnya. Inilah yang dipuji dalam berbagai ayat. وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS Al Ahzab: 33). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 182).   Wanita yang betah di rumah inilah yang lebih menjaga diri. Wanita karir begitu bebas bergaul dengan lawan jenis di kantor, tanpa kenal batas. Padahal Allah Ta’ala memuji wanita yang menjaga dirinya, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.” (QS. An Nisa’: 34). Ath-Thabari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.”   Alasan wanita lebih baik di rumah, menjadi IRT (Ibu Rumah Tangga) karena wanita itu aurat. Disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا “Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Perempuan itu akan berkata, “Tidaklah ada seorang pun yang melihatku melainkan kagun.” Keadaan perempuan yang paling dekat dengan Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1685 dan Tirmidzi no. 1173. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Syarat Wanita Bekerja dan Berkarir di Luar Rumah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah, guru kami saat belajar di Riyadh menyebutkan dalam kitab Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mu’minaat (hlm. 12) mengenai syarat wanita boleh bekerja di luar rumah sebagai berikut:   Pertama : Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang ia butuhkan atau pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat karena tidak mungkin tergantikan oleh laki-laki.   Kedua: Bekerja di luar rumah dilakukan setelah pekerjaan pokok di rumah beres.   Ketiga: Pekerjaan yang dilakukan berada di lingkungan para wanita (jauh dari interaksi dengan pria) seperti sebagai pengajar bagi murid-murid perempuan dan merawat pasien wanita.   Semoga Allah menjadikan para wanita sebagai qurrata a’yun bagi suaminya.   Referensi: Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mu’minaat. Cetakan kelima, tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul Ifta’. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 13 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagswanita karir

Syarat Wanita Bekerja dan Berkarir

Apakah boleh wanita bekerja (menjadi wanita karir) sehingga sering berada di luar rumah?   Yang Lebih Baik Bagi Wanita Sebelum pertanyaan di atas dijawab, perlu dipahami bahwa sebaik-baik tempat bagi wanita adalah di rumahnya. Inilah yang dipuji dalam berbagai ayat. وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS Al Ahzab: 33). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 182).   Wanita yang betah di rumah inilah yang lebih menjaga diri. Wanita karir begitu bebas bergaul dengan lawan jenis di kantor, tanpa kenal batas. Padahal Allah Ta’ala memuji wanita yang menjaga dirinya, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.” (QS. An Nisa’: 34). Ath-Thabari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.”   Alasan wanita lebih baik di rumah, menjadi IRT (Ibu Rumah Tangga) karena wanita itu aurat. Disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا “Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Perempuan itu akan berkata, “Tidaklah ada seorang pun yang melihatku melainkan kagun.” Keadaan perempuan yang paling dekat dengan Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1685 dan Tirmidzi no. 1173. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Syarat Wanita Bekerja dan Berkarir di Luar Rumah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah, guru kami saat belajar di Riyadh menyebutkan dalam kitab Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mu’minaat (hlm. 12) mengenai syarat wanita boleh bekerja di luar rumah sebagai berikut:   Pertama : Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang ia butuhkan atau pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat karena tidak mungkin tergantikan oleh laki-laki.   Kedua: Bekerja di luar rumah dilakukan setelah pekerjaan pokok di rumah beres.   Ketiga: Pekerjaan yang dilakukan berada di lingkungan para wanita (jauh dari interaksi dengan pria) seperti sebagai pengajar bagi murid-murid perempuan dan merawat pasien wanita.   Semoga Allah menjadikan para wanita sebagai qurrata a’yun bagi suaminya.   Referensi: Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mu’minaat. Cetakan kelima, tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul Ifta’. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 13 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagswanita karir
Apakah boleh wanita bekerja (menjadi wanita karir) sehingga sering berada di luar rumah?   Yang Lebih Baik Bagi Wanita Sebelum pertanyaan di atas dijawab, perlu dipahami bahwa sebaik-baik tempat bagi wanita adalah di rumahnya. Inilah yang dipuji dalam berbagai ayat. وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS Al Ahzab: 33). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 182).   Wanita yang betah di rumah inilah yang lebih menjaga diri. Wanita karir begitu bebas bergaul dengan lawan jenis di kantor, tanpa kenal batas. Padahal Allah Ta’ala memuji wanita yang menjaga dirinya, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.” (QS. An Nisa’: 34). Ath-Thabari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.”   Alasan wanita lebih baik di rumah, menjadi IRT (Ibu Rumah Tangga) karena wanita itu aurat. Disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا “Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Perempuan itu akan berkata, “Tidaklah ada seorang pun yang melihatku melainkan kagun.” Keadaan perempuan yang paling dekat dengan Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1685 dan Tirmidzi no. 1173. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Syarat Wanita Bekerja dan Berkarir di Luar Rumah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah, guru kami saat belajar di Riyadh menyebutkan dalam kitab Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mu’minaat (hlm. 12) mengenai syarat wanita boleh bekerja di luar rumah sebagai berikut:   Pertama : Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang ia butuhkan atau pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat karena tidak mungkin tergantikan oleh laki-laki.   Kedua: Bekerja di luar rumah dilakukan setelah pekerjaan pokok di rumah beres.   Ketiga: Pekerjaan yang dilakukan berada di lingkungan para wanita (jauh dari interaksi dengan pria) seperti sebagai pengajar bagi murid-murid perempuan dan merawat pasien wanita.   Semoga Allah menjadikan para wanita sebagai qurrata a’yun bagi suaminya.   Referensi: Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mu’minaat. Cetakan kelima, tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul Ifta’. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 13 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagswanita karir


Apakah boleh wanita bekerja (menjadi wanita karir) sehingga sering berada di luar rumah?   Yang Lebih Baik Bagi Wanita Sebelum pertanyaan di atas dijawab, perlu dipahami bahwa sebaik-baik tempat bagi wanita adalah di rumahnya. Inilah yang dipuji dalam berbagai ayat. وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu.” (QS Al Ahzab: 33). Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 182).   Wanita yang betah di rumah inilah yang lebih menjaga diri. Wanita karir begitu bebas bergaul dengan lawan jenis di kantor, tanpa kenal batas. Padahal Allah Ta’ala memuji wanita yang menjaga dirinya, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.” (QS. An Nisa’: 34). Ath-Thabari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.”   Alasan wanita lebih baik di rumah, menjadi IRT (Ibu Rumah Tangga) karena wanita itu aurat. Disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا “Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Perempuan itu akan berkata, “Tidaklah ada seorang pun yang melihatku melainkan kagun.” Keadaan perempuan yang paling dekat dengan Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1685 dan Tirmidzi no. 1173. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)   Syarat Wanita Bekerja dan Berkarir di Luar Rumah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah, guru kami saat belajar di Riyadh menyebutkan dalam kitab Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mu’minaat (hlm. 12) mengenai syarat wanita boleh bekerja di luar rumah sebagai berikut:   Pertama : Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang ia butuhkan atau pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat karena tidak mungkin tergantikan oleh laki-laki.   Kedua: Bekerja di luar rumah dilakukan setelah pekerjaan pokok di rumah beres.   Ketiga: Pekerjaan yang dilakukan berada di lingkungan para wanita (jauh dari interaksi dengan pria) seperti sebagai pengajar bagi murid-murid perempuan dan merawat pasien wanita.   Semoga Allah menjadikan para wanita sebagai qurrata a’yun bagi suaminya.   Referensi: Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mu’minaat. Cetakan kelima, tahun 1429 H. Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul Ifta’. — @ DS, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 13 Muharram 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagswanita karir
Prev     Next