Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Orang yang Berbuat Dosa (Bag. 4)

Daftar Isi TogglePertama: Tidak mengorek aib pendosaKedua: Menutupi aib pendosa adalah sunah Nabi ﷺKetiga: At-tatsabbut dan at-tabayyun untuk dapat membebaskan atau meringankan dari hukuman haddKeempat: Penegakan hukum hadd adalah jalan terakhirKelima: Bencilah perbuatannya dan jangan membenci orangnyaSebelumnya sudah disebutkan kisah Maiz radhiyallahu ‘anhu dalam bagian pertama seri ini. Namun, masih banyak faidah yang dapat disarikan dari kisah Maiz radhiyallahu ‘anhu, khususnya dalam menyikapi perbuatan dosa seorang hamba. Beberapa faidah tersebut di antaranya:Pertama: Tidak mengorek aib pendosaTatkala mendapatkan pengakuan Maiz, Rasulullah ﷺ tidak langsung menghukumi, meskipun Rasul sudah memiliki dugaan kuat bahwa Maiz telah melakukan sebuah dosa yang sangat besar. Hal ini terlihat dari beberapa indikasi:1) Berulang kalinya Maiz menyampaikan permintaan kepada Nabi ﷺ, “Sucikan aku!”2) Wajah yang gelisah;3) Suaranya yang menunjukkan kekhawatiran.Namun, berulang kali Nabi ﷺ menyuruhnya pulang dan bertobat kepada Allah ﷻ. Nabi ﷺ tidak bertanya apa yang terjadi kecuali karena sudah berulang kali Maiz meminta hal tersebut. Ini adalah petunjuk Nabi ﷺ agar seseorang itu tidak membongkar aibnya dan cukuplah bertobat kepada Allah ﷻ atas dosa yang Allah tutupi. Juga ini menjadi teladan untuk tidak bersemangat membongkar aib kaum muslimin, meskipun ada celah untuk melakukannya.Hal ini jelas menyelisihi sikap sebagian orang yang kepo dengan urusan dosa manusia tanpa ada kepentingan. Dia bukanlah seorang hakim atau penyidik yang berkewajiban untuk melakukan penelaahan kasus, tetapi sibuk mendetailkan dosa dan aib manusia. Mungkin sebagian kita pernah menjadi tempat curhat orang lain yang terkadang menyingkap aibnya. Maka, dalam rangka meneladani Nabi ﷺ, janganlah kita menambah singkapan itu sehingga terbukalah semua keburukannya. Jika ada satu pintu yang terbuka, jangan membuka pintu lainnya. Bahkan yang terbaik adalah berusaha menutupinya.Kedua: Menutupi aib pendosa adalah sunah Nabi ﷺNabi ﷺ meneladankan sikap ini secara langsung kepada sahabat Hazzal Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu. Dalam sebagian riwayat, Hazzal radhiyallahu ‘anhu dijelaskan sebagai orang yang mendorong Maiz untuk mengakui perbuatan zinanya kepada Nabi ﷺ. Mengetahui hal ini, Nabi ﷺ pun memberikan nasihat yang indah kepada Hazzal radhiyallahu ‘anhu,وَاللهِ! يَا ‏هَزَّالُ لَوْ كُنْتَ سَتَرْتَهُ بِثَوْبِكَ كَانَ خَيْرًا مِمَّا صَنَعْتَ بِهِ“Demi Allah, wahai Hazzal, andai kau menutupinya dengan bajumu, tentu lebih baik dari apa yang kau perbuat terhadapnya.” (HR. Abu Dawud no. 4377 dan Ahmad no. 21945, dinilai shahih sanadnya oleh Syuaib Al-Arnauth)Hazzal sebetulnya berniat baik ketika menyuruh Maiz menemui Nabi ﷺ dan mengakui dosa zinanya. Tujuan Hazzal adalah agar Maiz mendapatkan jalan keluar dari dosanya, sebagaimana yang dinukilkan Nuaim bin Hazzal saat meriwayatkan kisah ini,ائْتِ رسولَ اللهِ ﷺ فأخبِرْه بما صَنَعتَ؛ لعلَّه يَستغفِرُ لك، وإنَّما يُريدُ بذلك رَجاءَ أنْ يَكونَ له مَخرجٌ“Pergilah kepada Rasulullah ﷺ dan katakan kepadanya apa yang telah kamu lakukan; mungkin dia akan memohonkan ampunan untukmu. Dia (Hazzal) hanya ingin melakukan itu dengan harapan akan ada jalan keluar baginya.” (HR. Abu Dawud no. 4419)Namun, tujuan baik tersebut ternyata kurang bersesuaian dengan sunah Nabi ﷺ. Justru sebaliknya, mendorong seorang untuk menutupi aibnya adalah hal yang disunahkan. Perintah Nabi ﷺ kepada Hazzal tersebut justru menunjukkan bahwa menutupi aib adalah perkara yang lebih utama,فقالَ له رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ هذا القَولَ مُبَيِّنًا له أنَّ سَترَه علَيه كان أَفْضَلَ وأَولى به، وإذا كان سَترُ المُسلِمِ على المُسلِمِ مَنْدوبًا إليه مَرْغوبًا فيه فسَتْرُ المَرْءِ على نَفْسِه أَولى به، وعلَيه التَّوبةُ ممَّا وَقَعَ فيهNabi ﷺ berkata demikian untuk menjelaskan bahwa menutupi aib lebih afdhal dan lebih utama. Jika menutupi aib sesama muslim dianjurkan dan dimotivasi, maka menutupi aib pribadi lebih utama lagi dan hendaknya ia bertaubat dengannya. (https://dorar.net/hadith/sharh/150118)Ketiga: At-tatsabbut dan at-tabayyun untuk dapat membebaskan atau meringankan dari hukuman haddDalam kisah Maiz, Nabi ﷺ berkali-kali berpaling dari Maiz sampai empat kali. Hal ini menunjukkan Nabi ﷺ melakukan tatsabbut. Nabi ﷺ juga mengkonfirmasi pernyataan ini dengan beberapa pertanyaan semisal:1) Apakah Maiz sadar?2) Apakah Maiz pikirannya terganggu?3) Apakah Maiz minum khamr?Pertanyaan ini dilontarkan kepada orang-orang yang mengenal Maiz di saat itu untuk mengkonfirmasi atas keadaan Maiz. Nabi ﷺ juga melakukan konfirmasi lainnya, yakni terbebasnya syubhat dari Maiz. Jangan-jangan hanya mencium, memegang, atau memandang. Hal ini ditanyakan karena terdapat hadits Nabi ﷺ,إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ ‏آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ؛ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ“Sesungguhnya manusia itu telah ditentukan nasib perzinaannya yang tidak mustahil dan pasti akan dijalaninya. Zina kedua mata adalah melihat, zina lidah adalah berbicara, dan jiwa berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh kemaluan.” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657)Nabi ﷺ dan para sahabat khawatir Maiz salah paham dengan hadis ini. Karena perzinaan yang dimaksudkan dalam hadis ini tidaklah dihukum hadd, kecuali yang berlaku timba masuk ke dalam sumur. Namun, semua pertanyaan ini dijawab dengan kenyataan bahwa ia benar-benar berzina dan sadar melakukannya.Tidak sampai disitu, setelah terbukti bahwa Maiz berzina, Nabi ﷺ mencari celah agar Maiz dapat ringan hukumannya. Yakni Nabi ﷺ bertanya apakah Maiz perjaka ataukah sudah menikah. Namun, jawabannya adalah Maiz sudah menikah. Maka, hukuman hadd itu mau tak mau pun dilakukan.Keempat: Penegakan hukum hadd adalah jalan terakhirDari sikap yang ditunjukkan Nabi ﷺ, maka hukum hadd adalah jalan terakhir bagi seorang muslim. Hendaknya seseorang bertobat dan menyimpan aibnya bagi dirinya sendiri. Begitu pula dengan orang lain yang mengetahui bahwa telah terjadi dosa, maka diserukanlah untuk bertobat kepada pelakunya dan jagalah aibnya. Namun, bukan berarti sebagai umat Islam kita melalaikan penegakan hukum hadd karena terdapat hikmah besar dalam penegakannya. Semoga Allah ﷻ memberikan kejayaan bagi kaum muslimin dengan tegaknya di sisi kita.Kelima: Bencilah perbuatannya dan jangan membenci orangnyaSelama beberapa hari setelah hukum rajam ditegakkan kepada Maiz, para sahabat memperbincangkan hal ini. Ada yang berpendapat bahwa Maiz wafat dan terhapus dosanya karena menjalani hadd dengan ikhlas dan ada yang berpendapat Maiz sudah bertobat dengan tobat yang luar biasa. Kurang lebih selama tiga hari orang-orang membahasnya. Atas keramaian ini, Rasulullah ﷺ datang dan memintakan ampunan atas Maiz.لَقَدْ تَابَ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ أُمَّةٍ لَوَسِعَتْهُمْ“Ia bertobat dengan tobat yang jika dibagi antara suatu kaum, maka itu sudah cukup bagi mereka.” (HR. Muslim no. 1695)Prof. Dr. Raghib As-Sirjani menjelaskan,إنه مع كراهيته الشديدة للفعل، ومع تهيه المستمر للناس أن يفعلوا مثلما فعل ماعز، ومع تحذيره من تكرار الأمر، مع كل ذلك لا يتردد رسول الله ﷺ أن يُعلن أمام الناس جميعا أن الله عز وجل قد غفر الماعز خطيئته !“Beliau sangat membenci perbuatan itu dan selalu melarang orang melakukan apa yang dilakukan Ma’iz. Meskipun demikian, beliau tak ragu mengumumkan kepada seluruh manusia bahwa Allah Ta’ala telah mengampuni dosa Maiz.” (Ar-Rahmah fi Hayatir Rasul, hal. 125)Terlihat bahwasanya dalam menyikapi perbuatan dosa orang, Nabi ﷺ tidak didorong oleh hawa nafsunya untuk menghakimi. Inilah keindahan akhlak Nabi ﷺ yang dilahirkan dari sikap rahmatnya kepada sesama manusia. Dan benarlah Allah ﷻ telah menjadikan kesempurnaan teladan ada pada sisi Nabi ﷺ. Hendaknya kita mengambil jalan dari akhlak yang telah diteladankan Nabi ﷺ kepada kita semua. Wallahu Ta’ala a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 3***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:Ar-Rahmah fi Hayatir Rasulillah, Prof. Dr. Raghib As-Sirjani.Nabi Sang Penyayang, Prof. Dr. Raghib As-Sirjani, terj. Mohd. Suri Sudahri, S.Pd.I. dan Rony Nugroho, Pustaka Al-Kautsar.

Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Orang yang Berbuat Dosa (Bag. 4)

Daftar Isi TogglePertama: Tidak mengorek aib pendosaKedua: Menutupi aib pendosa adalah sunah Nabi ﷺKetiga: At-tatsabbut dan at-tabayyun untuk dapat membebaskan atau meringankan dari hukuman haddKeempat: Penegakan hukum hadd adalah jalan terakhirKelima: Bencilah perbuatannya dan jangan membenci orangnyaSebelumnya sudah disebutkan kisah Maiz radhiyallahu ‘anhu dalam bagian pertama seri ini. Namun, masih banyak faidah yang dapat disarikan dari kisah Maiz radhiyallahu ‘anhu, khususnya dalam menyikapi perbuatan dosa seorang hamba. Beberapa faidah tersebut di antaranya:Pertama: Tidak mengorek aib pendosaTatkala mendapatkan pengakuan Maiz, Rasulullah ﷺ tidak langsung menghukumi, meskipun Rasul sudah memiliki dugaan kuat bahwa Maiz telah melakukan sebuah dosa yang sangat besar. Hal ini terlihat dari beberapa indikasi:1) Berulang kalinya Maiz menyampaikan permintaan kepada Nabi ﷺ, “Sucikan aku!”2) Wajah yang gelisah;3) Suaranya yang menunjukkan kekhawatiran.Namun, berulang kali Nabi ﷺ menyuruhnya pulang dan bertobat kepada Allah ﷻ. Nabi ﷺ tidak bertanya apa yang terjadi kecuali karena sudah berulang kali Maiz meminta hal tersebut. Ini adalah petunjuk Nabi ﷺ agar seseorang itu tidak membongkar aibnya dan cukuplah bertobat kepada Allah ﷻ atas dosa yang Allah tutupi. Juga ini menjadi teladan untuk tidak bersemangat membongkar aib kaum muslimin, meskipun ada celah untuk melakukannya.Hal ini jelas menyelisihi sikap sebagian orang yang kepo dengan urusan dosa manusia tanpa ada kepentingan. Dia bukanlah seorang hakim atau penyidik yang berkewajiban untuk melakukan penelaahan kasus, tetapi sibuk mendetailkan dosa dan aib manusia. Mungkin sebagian kita pernah menjadi tempat curhat orang lain yang terkadang menyingkap aibnya. Maka, dalam rangka meneladani Nabi ﷺ, janganlah kita menambah singkapan itu sehingga terbukalah semua keburukannya. Jika ada satu pintu yang terbuka, jangan membuka pintu lainnya. Bahkan yang terbaik adalah berusaha menutupinya.Kedua: Menutupi aib pendosa adalah sunah Nabi ﷺNabi ﷺ meneladankan sikap ini secara langsung kepada sahabat Hazzal Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu. Dalam sebagian riwayat, Hazzal radhiyallahu ‘anhu dijelaskan sebagai orang yang mendorong Maiz untuk mengakui perbuatan zinanya kepada Nabi ﷺ. Mengetahui hal ini, Nabi ﷺ pun memberikan nasihat yang indah kepada Hazzal radhiyallahu ‘anhu,وَاللهِ! يَا ‏هَزَّالُ لَوْ كُنْتَ سَتَرْتَهُ بِثَوْبِكَ كَانَ خَيْرًا مِمَّا صَنَعْتَ بِهِ“Demi Allah, wahai Hazzal, andai kau menutupinya dengan bajumu, tentu lebih baik dari apa yang kau perbuat terhadapnya.” (HR. Abu Dawud no. 4377 dan Ahmad no. 21945, dinilai shahih sanadnya oleh Syuaib Al-Arnauth)Hazzal sebetulnya berniat baik ketika menyuruh Maiz menemui Nabi ﷺ dan mengakui dosa zinanya. Tujuan Hazzal adalah agar Maiz mendapatkan jalan keluar dari dosanya, sebagaimana yang dinukilkan Nuaim bin Hazzal saat meriwayatkan kisah ini,ائْتِ رسولَ اللهِ ﷺ فأخبِرْه بما صَنَعتَ؛ لعلَّه يَستغفِرُ لك، وإنَّما يُريدُ بذلك رَجاءَ أنْ يَكونَ له مَخرجٌ“Pergilah kepada Rasulullah ﷺ dan katakan kepadanya apa yang telah kamu lakukan; mungkin dia akan memohonkan ampunan untukmu. Dia (Hazzal) hanya ingin melakukan itu dengan harapan akan ada jalan keluar baginya.” (HR. Abu Dawud no. 4419)Namun, tujuan baik tersebut ternyata kurang bersesuaian dengan sunah Nabi ﷺ. Justru sebaliknya, mendorong seorang untuk menutupi aibnya adalah hal yang disunahkan. Perintah Nabi ﷺ kepada Hazzal tersebut justru menunjukkan bahwa menutupi aib adalah perkara yang lebih utama,فقالَ له رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ هذا القَولَ مُبَيِّنًا له أنَّ سَترَه علَيه كان أَفْضَلَ وأَولى به، وإذا كان سَترُ المُسلِمِ على المُسلِمِ مَنْدوبًا إليه مَرْغوبًا فيه فسَتْرُ المَرْءِ على نَفْسِه أَولى به، وعلَيه التَّوبةُ ممَّا وَقَعَ فيهNabi ﷺ berkata demikian untuk menjelaskan bahwa menutupi aib lebih afdhal dan lebih utama. Jika menutupi aib sesama muslim dianjurkan dan dimotivasi, maka menutupi aib pribadi lebih utama lagi dan hendaknya ia bertaubat dengannya. (https://dorar.net/hadith/sharh/150118)Ketiga: At-tatsabbut dan at-tabayyun untuk dapat membebaskan atau meringankan dari hukuman haddDalam kisah Maiz, Nabi ﷺ berkali-kali berpaling dari Maiz sampai empat kali. Hal ini menunjukkan Nabi ﷺ melakukan tatsabbut. Nabi ﷺ juga mengkonfirmasi pernyataan ini dengan beberapa pertanyaan semisal:1) Apakah Maiz sadar?2) Apakah Maiz pikirannya terganggu?3) Apakah Maiz minum khamr?Pertanyaan ini dilontarkan kepada orang-orang yang mengenal Maiz di saat itu untuk mengkonfirmasi atas keadaan Maiz. Nabi ﷺ juga melakukan konfirmasi lainnya, yakni terbebasnya syubhat dari Maiz. Jangan-jangan hanya mencium, memegang, atau memandang. Hal ini ditanyakan karena terdapat hadits Nabi ﷺ,إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ ‏آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ؛ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ“Sesungguhnya manusia itu telah ditentukan nasib perzinaannya yang tidak mustahil dan pasti akan dijalaninya. Zina kedua mata adalah melihat, zina lidah adalah berbicara, dan jiwa berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh kemaluan.” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657)Nabi ﷺ dan para sahabat khawatir Maiz salah paham dengan hadis ini. Karena perzinaan yang dimaksudkan dalam hadis ini tidaklah dihukum hadd, kecuali yang berlaku timba masuk ke dalam sumur. Namun, semua pertanyaan ini dijawab dengan kenyataan bahwa ia benar-benar berzina dan sadar melakukannya.Tidak sampai disitu, setelah terbukti bahwa Maiz berzina, Nabi ﷺ mencari celah agar Maiz dapat ringan hukumannya. Yakni Nabi ﷺ bertanya apakah Maiz perjaka ataukah sudah menikah. Namun, jawabannya adalah Maiz sudah menikah. Maka, hukuman hadd itu mau tak mau pun dilakukan.Keempat: Penegakan hukum hadd adalah jalan terakhirDari sikap yang ditunjukkan Nabi ﷺ, maka hukum hadd adalah jalan terakhir bagi seorang muslim. Hendaknya seseorang bertobat dan menyimpan aibnya bagi dirinya sendiri. Begitu pula dengan orang lain yang mengetahui bahwa telah terjadi dosa, maka diserukanlah untuk bertobat kepada pelakunya dan jagalah aibnya. Namun, bukan berarti sebagai umat Islam kita melalaikan penegakan hukum hadd karena terdapat hikmah besar dalam penegakannya. Semoga Allah ﷻ memberikan kejayaan bagi kaum muslimin dengan tegaknya di sisi kita.Kelima: Bencilah perbuatannya dan jangan membenci orangnyaSelama beberapa hari setelah hukum rajam ditegakkan kepada Maiz, para sahabat memperbincangkan hal ini. Ada yang berpendapat bahwa Maiz wafat dan terhapus dosanya karena menjalani hadd dengan ikhlas dan ada yang berpendapat Maiz sudah bertobat dengan tobat yang luar biasa. Kurang lebih selama tiga hari orang-orang membahasnya. Atas keramaian ini, Rasulullah ﷺ datang dan memintakan ampunan atas Maiz.لَقَدْ تَابَ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ أُمَّةٍ لَوَسِعَتْهُمْ“Ia bertobat dengan tobat yang jika dibagi antara suatu kaum, maka itu sudah cukup bagi mereka.” (HR. Muslim no. 1695)Prof. Dr. Raghib As-Sirjani menjelaskan,إنه مع كراهيته الشديدة للفعل، ومع تهيه المستمر للناس أن يفعلوا مثلما فعل ماعز، ومع تحذيره من تكرار الأمر، مع كل ذلك لا يتردد رسول الله ﷺ أن يُعلن أمام الناس جميعا أن الله عز وجل قد غفر الماعز خطيئته !“Beliau sangat membenci perbuatan itu dan selalu melarang orang melakukan apa yang dilakukan Ma’iz. Meskipun demikian, beliau tak ragu mengumumkan kepada seluruh manusia bahwa Allah Ta’ala telah mengampuni dosa Maiz.” (Ar-Rahmah fi Hayatir Rasul, hal. 125)Terlihat bahwasanya dalam menyikapi perbuatan dosa orang, Nabi ﷺ tidak didorong oleh hawa nafsunya untuk menghakimi. Inilah keindahan akhlak Nabi ﷺ yang dilahirkan dari sikap rahmatnya kepada sesama manusia. Dan benarlah Allah ﷻ telah menjadikan kesempurnaan teladan ada pada sisi Nabi ﷺ. Hendaknya kita mengambil jalan dari akhlak yang telah diteladankan Nabi ﷺ kepada kita semua. Wallahu Ta’ala a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 3***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:Ar-Rahmah fi Hayatir Rasulillah, Prof. Dr. Raghib As-Sirjani.Nabi Sang Penyayang, Prof. Dr. Raghib As-Sirjani, terj. Mohd. Suri Sudahri, S.Pd.I. dan Rony Nugroho, Pustaka Al-Kautsar.
Daftar Isi TogglePertama: Tidak mengorek aib pendosaKedua: Menutupi aib pendosa adalah sunah Nabi ﷺKetiga: At-tatsabbut dan at-tabayyun untuk dapat membebaskan atau meringankan dari hukuman haddKeempat: Penegakan hukum hadd adalah jalan terakhirKelima: Bencilah perbuatannya dan jangan membenci orangnyaSebelumnya sudah disebutkan kisah Maiz radhiyallahu ‘anhu dalam bagian pertama seri ini. Namun, masih banyak faidah yang dapat disarikan dari kisah Maiz radhiyallahu ‘anhu, khususnya dalam menyikapi perbuatan dosa seorang hamba. Beberapa faidah tersebut di antaranya:Pertama: Tidak mengorek aib pendosaTatkala mendapatkan pengakuan Maiz, Rasulullah ﷺ tidak langsung menghukumi, meskipun Rasul sudah memiliki dugaan kuat bahwa Maiz telah melakukan sebuah dosa yang sangat besar. Hal ini terlihat dari beberapa indikasi:1) Berulang kalinya Maiz menyampaikan permintaan kepada Nabi ﷺ, “Sucikan aku!”2) Wajah yang gelisah;3) Suaranya yang menunjukkan kekhawatiran.Namun, berulang kali Nabi ﷺ menyuruhnya pulang dan bertobat kepada Allah ﷻ. Nabi ﷺ tidak bertanya apa yang terjadi kecuali karena sudah berulang kali Maiz meminta hal tersebut. Ini adalah petunjuk Nabi ﷺ agar seseorang itu tidak membongkar aibnya dan cukuplah bertobat kepada Allah ﷻ atas dosa yang Allah tutupi. Juga ini menjadi teladan untuk tidak bersemangat membongkar aib kaum muslimin, meskipun ada celah untuk melakukannya.Hal ini jelas menyelisihi sikap sebagian orang yang kepo dengan urusan dosa manusia tanpa ada kepentingan. Dia bukanlah seorang hakim atau penyidik yang berkewajiban untuk melakukan penelaahan kasus, tetapi sibuk mendetailkan dosa dan aib manusia. Mungkin sebagian kita pernah menjadi tempat curhat orang lain yang terkadang menyingkap aibnya. Maka, dalam rangka meneladani Nabi ﷺ, janganlah kita menambah singkapan itu sehingga terbukalah semua keburukannya. Jika ada satu pintu yang terbuka, jangan membuka pintu lainnya. Bahkan yang terbaik adalah berusaha menutupinya.Kedua: Menutupi aib pendosa adalah sunah Nabi ﷺNabi ﷺ meneladankan sikap ini secara langsung kepada sahabat Hazzal Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu. Dalam sebagian riwayat, Hazzal radhiyallahu ‘anhu dijelaskan sebagai orang yang mendorong Maiz untuk mengakui perbuatan zinanya kepada Nabi ﷺ. Mengetahui hal ini, Nabi ﷺ pun memberikan nasihat yang indah kepada Hazzal radhiyallahu ‘anhu,وَاللهِ! يَا ‏هَزَّالُ لَوْ كُنْتَ سَتَرْتَهُ بِثَوْبِكَ كَانَ خَيْرًا مِمَّا صَنَعْتَ بِهِ“Demi Allah, wahai Hazzal, andai kau menutupinya dengan bajumu, tentu lebih baik dari apa yang kau perbuat terhadapnya.” (HR. Abu Dawud no. 4377 dan Ahmad no. 21945, dinilai shahih sanadnya oleh Syuaib Al-Arnauth)Hazzal sebetulnya berniat baik ketika menyuruh Maiz menemui Nabi ﷺ dan mengakui dosa zinanya. Tujuan Hazzal adalah agar Maiz mendapatkan jalan keluar dari dosanya, sebagaimana yang dinukilkan Nuaim bin Hazzal saat meriwayatkan kisah ini,ائْتِ رسولَ اللهِ ﷺ فأخبِرْه بما صَنَعتَ؛ لعلَّه يَستغفِرُ لك، وإنَّما يُريدُ بذلك رَجاءَ أنْ يَكونَ له مَخرجٌ“Pergilah kepada Rasulullah ﷺ dan katakan kepadanya apa yang telah kamu lakukan; mungkin dia akan memohonkan ampunan untukmu. Dia (Hazzal) hanya ingin melakukan itu dengan harapan akan ada jalan keluar baginya.” (HR. Abu Dawud no. 4419)Namun, tujuan baik tersebut ternyata kurang bersesuaian dengan sunah Nabi ﷺ. Justru sebaliknya, mendorong seorang untuk menutupi aibnya adalah hal yang disunahkan. Perintah Nabi ﷺ kepada Hazzal tersebut justru menunjukkan bahwa menutupi aib adalah perkara yang lebih utama,فقالَ له رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ هذا القَولَ مُبَيِّنًا له أنَّ سَترَه علَيه كان أَفْضَلَ وأَولى به، وإذا كان سَترُ المُسلِمِ على المُسلِمِ مَنْدوبًا إليه مَرْغوبًا فيه فسَتْرُ المَرْءِ على نَفْسِه أَولى به، وعلَيه التَّوبةُ ممَّا وَقَعَ فيهNabi ﷺ berkata demikian untuk menjelaskan bahwa menutupi aib lebih afdhal dan lebih utama. Jika menutupi aib sesama muslim dianjurkan dan dimotivasi, maka menutupi aib pribadi lebih utama lagi dan hendaknya ia bertaubat dengannya. (https://dorar.net/hadith/sharh/150118)Ketiga: At-tatsabbut dan at-tabayyun untuk dapat membebaskan atau meringankan dari hukuman haddDalam kisah Maiz, Nabi ﷺ berkali-kali berpaling dari Maiz sampai empat kali. Hal ini menunjukkan Nabi ﷺ melakukan tatsabbut. Nabi ﷺ juga mengkonfirmasi pernyataan ini dengan beberapa pertanyaan semisal:1) Apakah Maiz sadar?2) Apakah Maiz pikirannya terganggu?3) Apakah Maiz minum khamr?Pertanyaan ini dilontarkan kepada orang-orang yang mengenal Maiz di saat itu untuk mengkonfirmasi atas keadaan Maiz. Nabi ﷺ juga melakukan konfirmasi lainnya, yakni terbebasnya syubhat dari Maiz. Jangan-jangan hanya mencium, memegang, atau memandang. Hal ini ditanyakan karena terdapat hadits Nabi ﷺ,إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ ‏آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ؛ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ“Sesungguhnya manusia itu telah ditentukan nasib perzinaannya yang tidak mustahil dan pasti akan dijalaninya. Zina kedua mata adalah melihat, zina lidah adalah berbicara, dan jiwa berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh kemaluan.” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657)Nabi ﷺ dan para sahabat khawatir Maiz salah paham dengan hadis ini. Karena perzinaan yang dimaksudkan dalam hadis ini tidaklah dihukum hadd, kecuali yang berlaku timba masuk ke dalam sumur. Namun, semua pertanyaan ini dijawab dengan kenyataan bahwa ia benar-benar berzina dan sadar melakukannya.Tidak sampai disitu, setelah terbukti bahwa Maiz berzina, Nabi ﷺ mencari celah agar Maiz dapat ringan hukumannya. Yakni Nabi ﷺ bertanya apakah Maiz perjaka ataukah sudah menikah. Namun, jawabannya adalah Maiz sudah menikah. Maka, hukuman hadd itu mau tak mau pun dilakukan.Keempat: Penegakan hukum hadd adalah jalan terakhirDari sikap yang ditunjukkan Nabi ﷺ, maka hukum hadd adalah jalan terakhir bagi seorang muslim. Hendaknya seseorang bertobat dan menyimpan aibnya bagi dirinya sendiri. Begitu pula dengan orang lain yang mengetahui bahwa telah terjadi dosa, maka diserukanlah untuk bertobat kepada pelakunya dan jagalah aibnya. Namun, bukan berarti sebagai umat Islam kita melalaikan penegakan hukum hadd karena terdapat hikmah besar dalam penegakannya. Semoga Allah ﷻ memberikan kejayaan bagi kaum muslimin dengan tegaknya di sisi kita.Kelima: Bencilah perbuatannya dan jangan membenci orangnyaSelama beberapa hari setelah hukum rajam ditegakkan kepada Maiz, para sahabat memperbincangkan hal ini. Ada yang berpendapat bahwa Maiz wafat dan terhapus dosanya karena menjalani hadd dengan ikhlas dan ada yang berpendapat Maiz sudah bertobat dengan tobat yang luar biasa. Kurang lebih selama tiga hari orang-orang membahasnya. Atas keramaian ini, Rasulullah ﷺ datang dan memintakan ampunan atas Maiz.لَقَدْ تَابَ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ أُمَّةٍ لَوَسِعَتْهُمْ“Ia bertobat dengan tobat yang jika dibagi antara suatu kaum, maka itu sudah cukup bagi mereka.” (HR. Muslim no. 1695)Prof. Dr. Raghib As-Sirjani menjelaskan,إنه مع كراهيته الشديدة للفعل، ومع تهيه المستمر للناس أن يفعلوا مثلما فعل ماعز، ومع تحذيره من تكرار الأمر، مع كل ذلك لا يتردد رسول الله ﷺ أن يُعلن أمام الناس جميعا أن الله عز وجل قد غفر الماعز خطيئته !“Beliau sangat membenci perbuatan itu dan selalu melarang orang melakukan apa yang dilakukan Ma’iz. Meskipun demikian, beliau tak ragu mengumumkan kepada seluruh manusia bahwa Allah Ta’ala telah mengampuni dosa Maiz.” (Ar-Rahmah fi Hayatir Rasul, hal. 125)Terlihat bahwasanya dalam menyikapi perbuatan dosa orang, Nabi ﷺ tidak didorong oleh hawa nafsunya untuk menghakimi. Inilah keindahan akhlak Nabi ﷺ yang dilahirkan dari sikap rahmatnya kepada sesama manusia. Dan benarlah Allah ﷻ telah menjadikan kesempurnaan teladan ada pada sisi Nabi ﷺ. Hendaknya kita mengambil jalan dari akhlak yang telah diteladankan Nabi ﷺ kepada kita semua. Wallahu Ta’ala a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 3***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:Ar-Rahmah fi Hayatir Rasulillah, Prof. Dr. Raghib As-Sirjani.Nabi Sang Penyayang, Prof. Dr. Raghib As-Sirjani, terj. Mohd. Suri Sudahri, S.Pd.I. dan Rony Nugroho, Pustaka Al-Kautsar.


Daftar Isi TogglePertama: Tidak mengorek aib pendosaKedua: Menutupi aib pendosa adalah sunah Nabi ﷺKetiga: At-tatsabbut dan at-tabayyun untuk dapat membebaskan atau meringankan dari hukuman haddKeempat: Penegakan hukum hadd adalah jalan terakhirKelima: Bencilah perbuatannya dan jangan membenci orangnyaSebelumnya sudah disebutkan kisah Maiz radhiyallahu ‘anhu dalam bagian pertama seri ini. Namun, masih banyak faidah yang dapat disarikan dari kisah Maiz radhiyallahu ‘anhu, khususnya dalam menyikapi perbuatan dosa seorang hamba. Beberapa faidah tersebut di antaranya:Pertama: Tidak mengorek aib pendosaTatkala mendapatkan pengakuan Maiz, Rasulullah ﷺ tidak langsung menghukumi, meskipun Rasul sudah memiliki dugaan kuat bahwa Maiz telah melakukan sebuah dosa yang sangat besar. Hal ini terlihat dari beberapa indikasi:1) Berulang kalinya Maiz menyampaikan permintaan kepada Nabi ﷺ, “Sucikan aku!”2) Wajah yang gelisah;3) Suaranya yang menunjukkan kekhawatiran.Namun, berulang kali Nabi ﷺ menyuruhnya pulang dan bertobat kepada Allah ﷻ. Nabi ﷺ tidak bertanya apa yang terjadi kecuali karena sudah berulang kali Maiz meminta hal tersebut. Ini adalah petunjuk Nabi ﷺ agar seseorang itu tidak membongkar aibnya dan cukuplah bertobat kepada Allah ﷻ atas dosa yang Allah tutupi. Juga ini menjadi teladan untuk tidak bersemangat membongkar aib kaum muslimin, meskipun ada celah untuk melakukannya.Hal ini jelas menyelisihi sikap sebagian orang yang kepo dengan urusan dosa manusia tanpa ada kepentingan. Dia bukanlah seorang hakim atau penyidik yang berkewajiban untuk melakukan penelaahan kasus, tetapi sibuk mendetailkan dosa dan aib manusia. Mungkin sebagian kita pernah menjadi tempat curhat orang lain yang terkadang menyingkap aibnya. Maka, dalam rangka meneladani Nabi ﷺ, janganlah kita menambah singkapan itu sehingga terbukalah semua keburukannya. Jika ada satu pintu yang terbuka, jangan membuka pintu lainnya. Bahkan yang terbaik adalah berusaha menutupinya.Kedua: Menutupi aib pendosa adalah sunah Nabi ﷺNabi ﷺ meneladankan sikap ini secara langsung kepada sahabat Hazzal Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu. Dalam sebagian riwayat, Hazzal radhiyallahu ‘anhu dijelaskan sebagai orang yang mendorong Maiz untuk mengakui perbuatan zinanya kepada Nabi ﷺ. Mengetahui hal ini, Nabi ﷺ pun memberikan nasihat yang indah kepada Hazzal radhiyallahu ‘anhu,وَاللهِ! يَا ‏هَزَّالُ لَوْ كُنْتَ سَتَرْتَهُ بِثَوْبِكَ كَانَ خَيْرًا مِمَّا صَنَعْتَ بِهِ“Demi Allah, wahai Hazzal, andai kau menutupinya dengan bajumu, tentu lebih baik dari apa yang kau perbuat terhadapnya.” (HR. Abu Dawud no. 4377 dan Ahmad no. 21945, dinilai shahih sanadnya oleh Syuaib Al-Arnauth)Hazzal sebetulnya berniat baik ketika menyuruh Maiz menemui Nabi ﷺ dan mengakui dosa zinanya. Tujuan Hazzal adalah agar Maiz mendapatkan jalan keluar dari dosanya, sebagaimana yang dinukilkan Nuaim bin Hazzal saat meriwayatkan kisah ini,ائْتِ رسولَ اللهِ ﷺ فأخبِرْه بما صَنَعتَ؛ لعلَّه يَستغفِرُ لك، وإنَّما يُريدُ بذلك رَجاءَ أنْ يَكونَ له مَخرجٌ“Pergilah kepada Rasulullah ﷺ dan katakan kepadanya apa yang telah kamu lakukan; mungkin dia akan memohonkan ampunan untukmu. Dia (Hazzal) hanya ingin melakukan itu dengan harapan akan ada jalan keluar baginya.” (HR. Abu Dawud no. 4419)Namun, tujuan baik tersebut ternyata kurang bersesuaian dengan sunah Nabi ﷺ. Justru sebaliknya, mendorong seorang untuk menutupi aibnya adalah hal yang disunahkan. Perintah Nabi ﷺ kepada Hazzal tersebut justru menunjukkan bahwa menutupi aib adalah perkara yang lebih utama,فقالَ له رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ هذا القَولَ مُبَيِّنًا له أنَّ سَترَه علَيه كان أَفْضَلَ وأَولى به، وإذا كان سَترُ المُسلِمِ على المُسلِمِ مَنْدوبًا إليه مَرْغوبًا فيه فسَتْرُ المَرْءِ على نَفْسِه أَولى به، وعلَيه التَّوبةُ ممَّا وَقَعَ فيهNabi ﷺ berkata demikian untuk menjelaskan bahwa menutupi aib lebih afdhal dan lebih utama. Jika menutupi aib sesama muslim dianjurkan dan dimotivasi, maka menutupi aib pribadi lebih utama lagi dan hendaknya ia bertaubat dengannya. (https://dorar.net/hadith/sharh/150118)Ketiga: At-tatsabbut dan at-tabayyun untuk dapat membebaskan atau meringankan dari hukuman haddDalam kisah Maiz, Nabi ﷺ berkali-kali berpaling dari Maiz sampai empat kali. Hal ini menunjukkan Nabi ﷺ melakukan tatsabbut. Nabi ﷺ juga mengkonfirmasi pernyataan ini dengan beberapa pertanyaan semisal:1) Apakah Maiz sadar?2) Apakah Maiz pikirannya terganggu?3) Apakah Maiz minum khamr?Pertanyaan ini dilontarkan kepada orang-orang yang mengenal Maiz di saat itu untuk mengkonfirmasi atas keadaan Maiz. Nabi ﷺ juga melakukan konfirmasi lainnya, yakni terbebasnya syubhat dari Maiz. Jangan-jangan hanya mencium, memegang, atau memandang. Hal ini ditanyakan karena terdapat hadits Nabi ﷺ,إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ ‏آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ؛ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ“Sesungguhnya manusia itu telah ditentukan nasib perzinaannya yang tidak mustahil dan pasti akan dijalaninya. Zina kedua mata adalah melihat, zina lidah adalah berbicara, dan jiwa berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh kemaluan.” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657)Nabi ﷺ dan para sahabat khawatir Maiz salah paham dengan hadis ini. Karena perzinaan yang dimaksudkan dalam hadis ini tidaklah dihukum hadd, kecuali yang berlaku timba masuk ke dalam sumur. Namun, semua pertanyaan ini dijawab dengan kenyataan bahwa ia benar-benar berzina dan sadar melakukannya.Tidak sampai disitu, setelah terbukti bahwa Maiz berzina, Nabi ﷺ mencari celah agar Maiz dapat ringan hukumannya. Yakni Nabi ﷺ bertanya apakah Maiz perjaka ataukah sudah menikah. Namun, jawabannya adalah Maiz sudah menikah. Maka, hukuman hadd itu mau tak mau pun dilakukan.Keempat: Penegakan hukum hadd adalah jalan terakhirDari sikap yang ditunjukkan Nabi ﷺ, maka hukum hadd adalah jalan terakhir bagi seorang muslim. Hendaknya seseorang bertobat dan menyimpan aibnya bagi dirinya sendiri. Begitu pula dengan orang lain yang mengetahui bahwa telah terjadi dosa, maka diserukanlah untuk bertobat kepada pelakunya dan jagalah aibnya. Namun, bukan berarti sebagai umat Islam kita melalaikan penegakan hukum hadd karena terdapat hikmah besar dalam penegakannya. Semoga Allah ﷻ memberikan kejayaan bagi kaum muslimin dengan tegaknya di sisi kita.Kelima: Bencilah perbuatannya dan jangan membenci orangnyaSelama beberapa hari setelah hukum rajam ditegakkan kepada Maiz, para sahabat memperbincangkan hal ini. Ada yang berpendapat bahwa Maiz wafat dan terhapus dosanya karena menjalani hadd dengan ikhlas dan ada yang berpendapat Maiz sudah bertobat dengan tobat yang luar biasa. Kurang lebih selama tiga hari orang-orang membahasnya. Atas keramaian ini, Rasulullah ﷺ datang dan memintakan ampunan atas Maiz.لَقَدْ تَابَ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ أُمَّةٍ لَوَسِعَتْهُمْ“Ia bertobat dengan tobat yang jika dibagi antara suatu kaum, maka itu sudah cukup bagi mereka.” (HR. Muslim no. 1695)Prof. Dr. Raghib As-Sirjani menjelaskan,إنه مع كراهيته الشديدة للفعل، ومع تهيه المستمر للناس أن يفعلوا مثلما فعل ماعز، ومع تحذيره من تكرار الأمر، مع كل ذلك لا يتردد رسول الله ﷺ أن يُعلن أمام الناس جميعا أن الله عز وجل قد غفر الماعز خطيئته !“Beliau sangat membenci perbuatan itu dan selalu melarang orang melakukan apa yang dilakukan Ma’iz. Meskipun demikian, beliau tak ragu mengumumkan kepada seluruh manusia bahwa Allah Ta’ala telah mengampuni dosa Maiz.” (Ar-Rahmah fi Hayatir Rasul, hal. 125)Terlihat bahwasanya dalam menyikapi perbuatan dosa orang, Nabi ﷺ tidak didorong oleh hawa nafsunya untuk menghakimi. Inilah keindahan akhlak Nabi ﷺ yang dilahirkan dari sikap rahmatnya kepada sesama manusia. Dan benarlah Allah ﷻ telah menjadikan kesempurnaan teladan ada pada sisi Nabi ﷺ. Hendaknya kita mengambil jalan dari akhlak yang telah diteladankan Nabi ﷺ kepada kita semua. Wallahu Ta’ala a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 3***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:Ar-Rahmah fi Hayatir Rasulillah, Prof. Dr. Raghib As-Sirjani.Nabi Sang Penyayang, Prof. Dr. Raghib As-Sirjani, terj. Mohd. Suri Sudahri, S.Pd.I. dan Rony Nugroho, Pustaka Al-Kautsar.

Takut yang Bikin Bahagia – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri #NasehatUlama

Bab yang pertama adalah bab tentang rasa takut kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Ini adalah bab yang sangat penting. Banyak ayat Al-Qur’an yang menyoroti tentang ini. Bukankah Allah Ta’ala telah berfirman, “Dan bagi orang yang takut akan kebesaran Tuhannya, ada dua surga.” (QS. Ar-Rahman: 46). Bukankah Allah Yang Maha Perkasa dan Mulia telah berfirman: “Adapun orang yang takut akan kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari hawa nafsunya, maka sungguh surgalah tempat tinggalnya.” (QS. An-Nazi’at: 40–41) Ada banyak sekali nash lain yang menunjukkan eratnya hubungan hati dengan rasa takut kepada Rabb Yang Maha Perkasa dan Mulia. Semua itu menunjukkan bahwa masuk surga bisa diraih dengan rasa takut kepada Rabb Yang Maha Perkasa dan Mulia. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman: “Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah setan yang menakut-nakuti melalui para pengikutnya karena itu janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku jika kalian benar-benar orang beriman.” (QS. Ali Imran: 175) “Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah setan yang menakut-nakuti melalui para pengikutnya…” yakni: menakut-nakuti kalian melalui para pengikutnya (dari kalangan orang musyrik). Maka Allah memerintahkan kalian untuk mengkhususkan rasa takut hanya kepada-Nya, Maha Suci dan Maha Tinggi Dia. Berapa banyak rasa takut yang bersarang dalam hatimu? Apakah kalian takut kepada negara-negara besar atau tidak? Kalian takut kepada Iran dan negara lainnya atau tidak? Kalian takut kepada pencuri atau tidak? Kalian takut kepada hewan-hewan buas atau tidak? Jadi, kalian memang takut? Mengapa kalian takut? Apakah mungkin engkau melakukan sesuatu di alam semesta ini yang tidak dikehendaki oleh Allah? Berarti, kita mengalami kekurangan dalam menumbuhkan rasa takut kepada Allah. Janganlah takut kepada serigala ataupun singa. Namun takutlah kepada Allah yang mampu menjadikanmu diserang oleh binatang-binatang itu. Karena, demi Allah! Sekali lagi, demi Allah! Engkau tidak akan keluar dari takdir Allah, walau hanya seruas jari! Karena itu, janganlah takut kecuali hanya kepada Allah. Tidakkah engkau mendengar firman Allah ‘Azza wa Jalla: “(yaitu) orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah dan mereka takut hanya kepada-Nya dan mereka tidak takut kepada siapa pun selain kepada Allah.” (QS. Al-Ahzab: 39). “…dan mereka tidak takut kepada siapa pun kecuali kepada Allah…” Maka janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Berapa tingkatan rasa takut kepada Allah yang telah kalian capai? Sungguh, kekurangannya besar. Sangat besar! Kita takut kepada makhluk, dan kita lupa bahwa Allah Sang Pencipta adalah satu-satunya yang mengaturnya. Maka takutlah kepada Allah, dan jangan takut kepada makhluk. Sekiranya para hamba takut kepada Allah, demi Allah, niscaya keberkahan yang banyak akan turun kepada mereka, dan keadaan mereka akan menjadi baik. Keadilan akan menggantikan kezaliman, dan kebaikan akan menggantikan keburukan. Sekiranya seorang suami takut kepada Allah dalam memperlakukan istrinya, apakah dia akan menzalimi istrinya? Apakah suami akan mengurangi hak-hak istrinya? Sekiranya seorang istri takut kepada Allah, apakah dia akan berani menyelisihi perintah dan syariat Allah dalam memenuhi hak suaminya? Jadi, kita memiliki masalah besar dalam hal ini, yaitu lemahnya rasa takut kepada Tuhan Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia. Mengapa kita harus takut kepada Allah? Bukankah Allah-lah yang mengatur seluruh alam semesta? Beberapa hari yang lalu kalian merasakan hawa panas. Berapa derajat suhu ketika itu? Berapa derajat suhu tertingginya? Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia mampu menjadikannya 70, 80, 100, 150, bahkan 1000 derajat! Apakah Allah mampu atau tidak? Lantas, mengapa kalian tidak takut jika Allah menimpakan panas itu kepada kalian? Padahal Allah telah menimpakannya kepada kaum Nabi Syu’aib. “Kemudian mereka mendustakan Syu’aib, lalu mereka ditimpa azab pada hari mereka dinaungi awan…” (QS. Asy-Syu’ara: 189) Apa maksud azab di hari ketika mereka dinaungi awan itu? Mereka didatangi hawa yang sangat panas. Kemudian Allah mengirimkan awan kepada mereka. Lalu mereka berkumpul di bawah awan itu, untuk mendapat naungan. Maka Allah mengirim suara yang sangat keras, sehingga mereka mati dalam satu waktu. Apakah kalian merasa aman jika Allah menimpakan azab semacam itu kepada kalian? Bagaimana menurut kalian? Apakah kalian merasa aman tidak mengalami hal seperti para pasien di rumah sakit, yang hanya bisa menggerakkan matanya, sementara tubuhnya tak mampu digerakkan? Allah bisa saja mengirimkan mikroba yang hanya terlihat melalui mikroskop, dan mikroba itu dapat melumpuhkan seluruh tubuhmu dalam sekejap. Allah bisa menjatuhkanmu di tangga masjid hingga kamu mengalami kelumpuhan total. Apakah Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mampu? Demi Allah, tidak ada yang sulit bagi-Nya. Allah Maha Kuasa atas segalanya. Bagaimana mungkin kita tidak takut kepada Allah, padahal kita tahu bahwa sebentar lagi kita akan berdiri di hadapan-Nya, dan Allah akan bertanya kepada kita tentang seluruh amal kita, baik yang sedikit maupun yang banyak. Tidak seorang pun dari kalian kecuali akan diajak berbicara langsung oleh Tuhannya, tanpa ada penerjemah. Lalu ia melihat ke arah kanannya, dan ia tidak melihat kecuali amalnya. Ia melihat ke arah kirinya, dan tidak melihat kecuali amalnya. Ia melihat ke arah depan, dan tidak melihat kecuali neraka. Maka jagalah diri kalian dari neraka, meskipun hanya dengan menyedekahkan sepotong kurma. Apakah salah seorang dari kalian sanggup duduk di bawah terik matahari selama satu jam setelah Salat Zuhur? Padahal matahari itu sangat jauh. Mengapa kalian merasa kasihan pada diri sendiri untuk sekadar duduk di bawah terik matahari, tetapi kalian tidak merasa kasihan pada diri sendiri jika harus masuk ke dalam neraka Jahannam? Takutlah kepada Allah, agar Allah tidak memasukkanmu ke dalam neraka Jahannam. Takutlah kepada Allah, agar Allah tidak memasukkanmu ke dalam neraka Jahannam karena perbuatanmu. Rasa takut kepada Allah adalah kedudukan yang sangat agung dan mengandung pahala yang besar. Bagaimana mungkin engkau tidak takut kepada Allah, padahal Allah selalu mengawasimu? Apakah Allah mengawasi kalian atau tidak? “Sesungguhnya tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi bagi Allah, baik di bumi maupun di langit.” (QS. Ali Imran: 5) Allah menyebutkan sifat-Nya dengan berfirman: “Allah mengetahui (pandangan) mata yang khianat, dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Al-Mu’min: 19) Apa yang ada di hatimu, janganlah pernah menyangka bahwa Allah tidak mengetahuinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala, “…mengetahui rahasia dan yang lebih tersembunyi.” (QS. Thaha: 7) Karena itu, takutlah kepada Allah. Selain itu, Allah juga menugaskan malaikat untuk mencatat amalmu, baik yang sedikit maupun yang banyak. “Sesungguhnya bagi kalian ada malaikat-malaikat yang mengawasi yang mulia dan mencatat amal perbuatan mereka mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-Infithar: 10–12). Jadi, ini merupakan kedudukan yang agung, yaitu kedudukan rasa takut kepada Allah. Di akhir surat Al-Bayyinah, ketika Allah menyebutkan balasan bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh: “…surga ‘Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya Untuk siapa balasan ini? Yang demikian itu adalah balasan bagi orang yang takut kepada Tuhannya.” (QS. Al-Bayyinah: 8). Yaitu orang yang takut kepada Allah. ==== أَوَّلُ هَذِهِ الْأَبْوَابِ بَابُ الْخَوْفِ مِنَ اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا بَابٌ مُهِمٌّ رَكَّزَتْ عَلَيْهِ الْآيَاتُ الْقُرْآنِيَّةُ أَلَمْ يَقُلِ اللَّهُ تَعَالَى وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ وَأَلَمْ يَقُلْ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَىٰ فِيهِ نُصُوصٌ كَثِيرَةٌ تَدُلُّ عَلَى رَبْطِ أَمْرِ الْقَلْبِ بِمَخَافَةِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ تَدُلُّ عَلَى أَنَّ دُخُولَ الْجِنَانِ يَكُونُ بِخَوْفِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ يَقُولُ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ذَلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ يَعْنِي يُخَوِّفُكُم مِنْ أَوْلِيَائِهِ فَأَمَرَكُمُ اللَّهُ أَنْ تَحْصُرُوا الْخَوْفَ بِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى كَمْ عِنْدَكَ مِنَ الْمَخَاوِفِ فِي قَلْبِكَ ؟ تَخَافُ مِنَ الدُّوَلِ الكُبْرَى وَلَا مَا تَخَافُونَ ؟ تَخَافُونَ مِنْ إِيْرَانَ وَغَيْرِ إِيْرَانَ وَلَا مَا تَخَافُونَ ؟ تَخَافُونَ مِنَ السُّرَّاقِ وَلَا مَا تَخَافُونَ ؟ تَخَافُونَ مِنَ الْحَيَوَانَاتِ الْمُفْتَرِسَةِ وَلَا مَا تَخَافُونَ ؟ إِذَنْ تَخَافُونَ ؟ لِمَاذَا تَخَافُون ؟ هَلْ يُمْكِنُ أَنْ تَفْعَلَ فِي الْكَوْنِ شَيْئاً لَمْ يُرِدْهُ اللَّهُ وَبِالتَّالِي عِنْدَنَا نَقْصٌ فِي مَقَامِ الْخَوْفِ مِنَ اللَّهِ لَا تَخَفْ مِنَ الذِّئْبِ وَلَا مِنَ الْأَسَدِ وَإِنَّمَا خِفْ مِنَ اللَّهِ أَنْ يُسَلِّطَ عَلَيْكَ هَذِهِ الْحَيَوَانَاتِ فَإِنَّهَا وَاللَّهِ ثُمَّ وَاللَّهِ لَنْ تَخْرُجَ عَنْ قَدْرِ اللَّهِ مِقْدَارَ أُنْمُلَةٍ بِالتَّالِي لَا تَخَفْ إِلَّا مِنَ اللَّهِ أَلَمْ تَسْتَمِعْ لِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ الَّذِينَ يُبَلِّغُونَ رِسَالَاتِ اللَّهِ وَيَخْشَوْنَهُ وَلَا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ وَلَا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ كَمْ حَصَّلْتُمْ مِنْ دَرَجَةٍ فِي مَقَامِ الْخَوْفِ ؟ نَقْصٌ كَبِيرٌ نَقْصٌ كَبِيرٌ نَخَافُ مِنَ الْمَخْلُوقِ وَنَنْسَى أَنَّ الْخَالِقَ سُبْحَانَهُ هُوَ الَّذِي يُصَرِّفُهُ فَخَفْ مِنَ اللَّهِ وَلَا تَخَفْ مِنَ الْمَخْلُوقِ لَوْ قَدَّرْنَا أَنَّ الْعِبَادَ يَخَافُونَ مِنَ اللَّهِ وَاللَّهِ لَتَنْزِلَنَّ عَلَيْهِمُ الْبَرَكَاتُ وَلَتَصْلُحَنَّ أَحْوَالُهُمْ سَيَكُونُ الْعَدْلُ مَقَامَ الظُّلْمِ وَسَيَكُونُ الْخَيْرُ مَقَامَ الشَّرِّ لَوْ قُدِّرَ أَنَّ الزَّوْجَ يَخَافُ اللَّهَ فِي زَوْجَتِهِ يَظْلِمُهَا ؟ يَبْخَسُهَا حُقُوقَهَا لَوْ قُدِّرَ أَنَّ الزَّوْجَةَ تَخَافُ اللَّهَ هَلْ سَتُخَالِفُ أَمْرَ اللَّهِ وَشَرْعَهُ فِي حُقُوقِ زَوْجِهَا ؟ إِذاً عِنْدَنَا إِشْكَالِيَّةٌ كَبِيرَةٌ فِي هَذَا الْمَقَامِ مَقَامِ مَخَافَةِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ لِمَاذَا نَخَافُ اللَّه ؟ أَلَيْسَ اللَّهُ هُوَ الْمُتَصَرِّفُ فِي الْكَوْنِ ؟ جَاءَكُمُ الْحَرُّ قَبْلَ اْلأَيَّامِ كَمْ وَصَلَتِ الْحَرَارَةُ ؟ أَقْصَى مَا وَصَلَتْ ؟ يَقْدِرُ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ يَجْعَلُهَا سَبْعِينَ وَثَمَانِينَ وَمِئَةً وَمِئَةً وَخَمْسِينَ وَأَلْفاً يَقْدِرُ وَلَا مَا يَقْدِرُ ؟ كَيْفَ لَا تَخَافُونَ مِنَ اللَّهِ أَنْ يُسَلِّطَ عَلَيْكُمُ الْحَرَّ ؟ وَقَد سَلَّطَهُ عَلَى قَوْمِ شُعَيْبٍ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمْ عَذَابُ يَوْمِ الظُّلَّةِ أَيْش عَذَابُ يَوْمِ الظُّلَّةِ؟ جَاءَهُمْ حَرٌّ شَدِيدٌ ثُمَّ أَرْسَلَ اللَّهُ لَهُمْ سَحَابَةً فَاجْتَمَعُوا عِنْدَهَا يَبْحَثُونَ عَنِ الظِّلِّ فَأَرْسَلَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الصَّيْحَةَ فَمَاتُوا فِي مَقَامٍ وَاحِدٍ هَلْ أَنْتُمْ بِمَأْمَنٍ أَنْ يُسَلِّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ مِثْلَ هَذَا الْعَذَابِ ؟ وَيْش تَقُولُونَ ؟ هَلْ أَنْتَ بِمَأْمَنٍ أَنْ تَكُونَ مِثْلَ هَؤُلَاءِ الْمَرْضَى الَّذِينَ فِي الْمُسْتَشْفَى يُحَرِّكُوْنَ أَعْيُنَهُمْ وَلَا يَسْتَطِيعُونَ أَنْ يُحَرِّكُوا أَبْدَانَهُمْ يُرْسِلُ لَكَ مِيكْرُوبَ مَا شَافَ إِلَّا بِالتِّلِسْكُوْبِ الدَّقِيقِ وَيُشِلَّ أَعْضَاءَكَ كُلَّهَا فِي لَحْظَةٍ يُطَيِّحُكُم مَعَ دَرَجَةِ الْمَسْجِدِ وَيَجِيْئُكَ شَلَلٌ رُبَاعِيٌّ يَعْجِزُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَاللَّهِ لَا يُعْجِزُهُ شَيْءٌ عَلَى كُلِّ شيءٍ قَدِيرٌ كَيْفَ لَا نَخَافُ مِنَ اللَّهِ وَنَحْنُ نَعْلَمُ أَنَّنَا سَنَقِفُ بَيْنَ يَدَيْهِ عَمَّا قَرِيبٌ وَسَيَسْأَلُنَا عَنْ أَعْمَالِنَا قَلِيلِهَا وَكَثِيرِهَا مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا سَيُكَلِّمُهُ رَبُّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ تَرْجُمَانٌ فَيَنْظُرُ أَيْمَنَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلَّا مَا قَدَّمَ وَيَنْظُرُ شَمَالَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلاَّ مَا قَدَّمَ وَيَنْظُرُ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ فَلَا يَرَى إِلاَّ النَّارَ فَاتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ يَسْتَطِيعُ وَاحِدٌ مِنْكُمْ يَجْلِسُ فِي الشَّمْسِ عُقْبَ صَلَاةِ الظُّهْرِ سَاعَةً ؟ الشَّمْسُ بَعِيْدَةٌ فَكَيْفَ تَنْعَى بِنَفْسِكَ عَنِ الْجُلُوْسِ فِي الشَّمْسِ وَلَا تَنْعَى بِنَفْسِكَ عَنْ دُخُولِ نَارِ جَهَنَّمَ خَفْ مِنَ اللَّهِ أَنْ يُدْخِلَكَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَفْ مِنَ اللَّهِ أَنْ يُدْخِلَكَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ بِفِعْلِكَ مَقَامُ الْخَوْفِ مَقَامٌ عَظِيمٌ فِيهِ أَجْرٌ كَبِيرٌ كَيْفَ لَا تَخَافُ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ يُرَاقِبُكَ يُرَاقِبُكُمْ وَلَا مَا يُرَاقِبُكُمْ؟إِنَّ اللَّهَ لَا يَخْفَىٰ عَلَيْهِ شَيْءٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ يَصِفُ نَفْسَهُ فَيَقُولُ يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُالَّذِي فِي صَدْرِكَ مَا تَحْسِبُ أَنَّ اللَّهَ مَا مُطَّلِعٌ عَلَيْهِ يَعْلَمُ السِّرَّ وَأَخْفَى سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَبِالتَّالِي خَفْ مِنَ اللَّهِ ثُمَّ حَطَّ عَلَيْك مَنْ يُسَجِّلُ أَعْمَالَكَ قَلِيلَهَا وَكَثِيرَهَا وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِيْنَ كِرَامًا كَاتِبِينَ يَعْلَمُوْنَ مَا تَفْعَلُونَ إِذاً هَذَا مَقَامٌ عَظِيمٌ مَقَامُ الْخَوْفِ مِنَ اللَّهِ فِي آخِرِ سُورَةِ الْبَيِّنَةِ لَمَّا ذَكَرَ اللَّهُ جَزَاءَ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ لِمَن ؟ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ رَبَّهُ يَعْنِي خَافَ مِنَ اللَّهِ

Takut yang Bikin Bahagia – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri #NasehatUlama

Bab yang pertama adalah bab tentang rasa takut kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Ini adalah bab yang sangat penting. Banyak ayat Al-Qur’an yang menyoroti tentang ini. Bukankah Allah Ta’ala telah berfirman, “Dan bagi orang yang takut akan kebesaran Tuhannya, ada dua surga.” (QS. Ar-Rahman: 46). Bukankah Allah Yang Maha Perkasa dan Mulia telah berfirman: “Adapun orang yang takut akan kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari hawa nafsunya, maka sungguh surgalah tempat tinggalnya.” (QS. An-Nazi’at: 40–41) Ada banyak sekali nash lain yang menunjukkan eratnya hubungan hati dengan rasa takut kepada Rabb Yang Maha Perkasa dan Mulia. Semua itu menunjukkan bahwa masuk surga bisa diraih dengan rasa takut kepada Rabb Yang Maha Perkasa dan Mulia. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman: “Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah setan yang menakut-nakuti melalui para pengikutnya karena itu janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku jika kalian benar-benar orang beriman.” (QS. Ali Imran: 175) “Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah setan yang menakut-nakuti melalui para pengikutnya…” yakni: menakut-nakuti kalian melalui para pengikutnya (dari kalangan orang musyrik). Maka Allah memerintahkan kalian untuk mengkhususkan rasa takut hanya kepada-Nya, Maha Suci dan Maha Tinggi Dia. Berapa banyak rasa takut yang bersarang dalam hatimu? Apakah kalian takut kepada negara-negara besar atau tidak? Kalian takut kepada Iran dan negara lainnya atau tidak? Kalian takut kepada pencuri atau tidak? Kalian takut kepada hewan-hewan buas atau tidak? Jadi, kalian memang takut? Mengapa kalian takut? Apakah mungkin engkau melakukan sesuatu di alam semesta ini yang tidak dikehendaki oleh Allah? Berarti, kita mengalami kekurangan dalam menumbuhkan rasa takut kepada Allah. Janganlah takut kepada serigala ataupun singa. Namun takutlah kepada Allah yang mampu menjadikanmu diserang oleh binatang-binatang itu. Karena, demi Allah! Sekali lagi, demi Allah! Engkau tidak akan keluar dari takdir Allah, walau hanya seruas jari! Karena itu, janganlah takut kecuali hanya kepada Allah. Tidakkah engkau mendengar firman Allah ‘Azza wa Jalla: “(yaitu) orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah dan mereka takut hanya kepada-Nya dan mereka tidak takut kepada siapa pun selain kepada Allah.” (QS. Al-Ahzab: 39). “…dan mereka tidak takut kepada siapa pun kecuali kepada Allah…” Maka janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Berapa tingkatan rasa takut kepada Allah yang telah kalian capai? Sungguh, kekurangannya besar. Sangat besar! Kita takut kepada makhluk, dan kita lupa bahwa Allah Sang Pencipta adalah satu-satunya yang mengaturnya. Maka takutlah kepada Allah, dan jangan takut kepada makhluk. Sekiranya para hamba takut kepada Allah, demi Allah, niscaya keberkahan yang banyak akan turun kepada mereka, dan keadaan mereka akan menjadi baik. Keadilan akan menggantikan kezaliman, dan kebaikan akan menggantikan keburukan. Sekiranya seorang suami takut kepada Allah dalam memperlakukan istrinya, apakah dia akan menzalimi istrinya? Apakah suami akan mengurangi hak-hak istrinya? Sekiranya seorang istri takut kepada Allah, apakah dia akan berani menyelisihi perintah dan syariat Allah dalam memenuhi hak suaminya? Jadi, kita memiliki masalah besar dalam hal ini, yaitu lemahnya rasa takut kepada Tuhan Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia. Mengapa kita harus takut kepada Allah? Bukankah Allah-lah yang mengatur seluruh alam semesta? Beberapa hari yang lalu kalian merasakan hawa panas. Berapa derajat suhu ketika itu? Berapa derajat suhu tertingginya? Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia mampu menjadikannya 70, 80, 100, 150, bahkan 1000 derajat! Apakah Allah mampu atau tidak? Lantas, mengapa kalian tidak takut jika Allah menimpakan panas itu kepada kalian? Padahal Allah telah menimpakannya kepada kaum Nabi Syu’aib. “Kemudian mereka mendustakan Syu’aib, lalu mereka ditimpa azab pada hari mereka dinaungi awan…” (QS. Asy-Syu’ara: 189) Apa maksud azab di hari ketika mereka dinaungi awan itu? Mereka didatangi hawa yang sangat panas. Kemudian Allah mengirimkan awan kepada mereka. Lalu mereka berkumpul di bawah awan itu, untuk mendapat naungan. Maka Allah mengirim suara yang sangat keras, sehingga mereka mati dalam satu waktu. Apakah kalian merasa aman jika Allah menimpakan azab semacam itu kepada kalian? Bagaimana menurut kalian? Apakah kalian merasa aman tidak mengalami hal seperti para pasien di rumah sakit, yang hanya bisa menggerakkan matanya, sementara tubuhnya tak mampu digerakkan? Allah bisa saja mengirimkan mikroba yang hanya terlihat melalui mikroskop, dan mikroba itu dapat melumpuhkan seluruh tubuhmu dalam sekejap. Allah bisa menjatuhkanmu di tangga masjid hingga kamu mengalami kelumpuhan total. Apakah Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mampu? Demi Allah, tidak ada yang sulit bagi-Nya. Allah Maha Kuasa atas segalanya. Bagaimana mungkin kita tidak takut kepada Allah, padahal kita tahu bahwa sebentar lagi kita akan berdiri di hadapan-Nya, dan Allah akan bertanya kepada kita tentang seluruh amal kita, baik yang sedikit maupun yang banyak. Tidak seorang pun dari kalian kecuali akan diajak berbicara langsung oleh Tuhannya, tanpa ada penerjemah. Lalu ia melihat ke arah kanannya, dan ia tidak melihat kecuali amalnya. Ia melihat ke arah kirinya, dan tidak melihat kecuali amalnya. Ia melihat ke arah depan, dan tidak melihat kecuali neraka. Maka jagalah diri kalian dari neraka, meskipun hanya dengan menyedekahkan sepotong kurma. Apakah salah seorang dari kalian sanggup duduk di bawah terik matahari selama satu jam setelah Salat Zuhur? Padahal matahari itu sangat jauh. Mengapa kalian merasa kasihan pada diri sendiri untuk sekadar duduk di bawah terik matahari, tetapi kalian tidak merasa kasihan pada diri sendiri jika harus masuk ke dalam neraka Jahannam? Takutlah kepada Allah, agar Allah tidak memasukkanmu ke dalam neraka Jahannam. Takutlah kepada Allah, agar Allah tidak memasukkanmu ke dalam neraka Jahannam karena perbuatanmu. Rasa takut kepada Allah adalah kedudukan yang sangat agung dan mengandung pahala yang besar. Bagaimana mungkin engkau tidak takut kepada Allah, padahal Allah selalu mengawasimu? Apakah Allah mengawasi kalian atau tidak? “Sesungguhnya tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi bagi Allah, baik di bumi maupun di langit.” (QS. Ali Imran: 5) Allah menyebutkan sifat-Nya dengan berfirman: “Allah mengetahui (pandangan) mata yang khianat, dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Al-Mu’min: 19) Apa yang ada di hatimu, janganlah pernah menyangka bahwa Allah tidak mengetahuinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala, “…mengetahui rahasia dan yang lebih tersembunyi.” (QS. Thaha: 7) Karena itu, takutlah kepada Allah. Selain itu, Allah juga menugaskan malaikat untuk mencatat amalmu, baik yang sedikit maupun yang banyak. “Sesungguhnya bagi kalian ada malaikat-malaikat yang mengawasi yang mulia dan mencatat amal perbuatan mereka mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-Infithar: 10–12). Jadi, ini merupakan kedudukan yang agung, yaitu kedudukan rasa takut kepada Allah. Di akhir surat Al-Bayyinah, ketika Allah menyebutkan balasan bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh: “…surga ‘Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya Untuk siapa balasan ini? Yang demikian itu adalah balasan bagi orang yang takut kepada Tuhannya.” (QS. Al-Bayyinah: 8). Yaitu orang yang takut kepada Allah. ==== أَوَّلُ هَذِهِ الْأَبْوَابِ بَابُ الْخَوْفِ مِنَ اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا بَابٌ مُهِمٌّ رَكَّزَتْ عَلَيْهِ الْآيَاتُ الْقُرْآنِيَّةُ أَلَمْ يَقُلِ اللَّهُ تَعَالَى وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ وَأَلَمْ يَقُلْ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَىٰ فِيهِ نُصُوصٌ كَثِيرَةٌ تَدُلُّ عَلَى رَبْطِ أَمْرِ الْقَلْبِ بِمَخَافَةِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ تَدُلُّ عَلَى أَنَّ دُخُولَ الْجِنَانِ يَكُونُ بِخَوْفِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ يَقُولُ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ذَلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ يَعْنِي يُخَوِّفُكُم مِنْ أَوْلِيَائِهِ فَأَمَرَكُمُ اللَّهُ أَنْ تَحْصُرُوا الْخَوْفَ بِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى كَمْ عِنْدَكَ مِنَ الْمَخَاوِفِ فِي قَلْبِكَ ؟ تَخَافُ مِنَ الدُّوَلِ الكُبْرَى وَلَا مَا تَخَافُونَ ؟ تَخَافُونَ مِنْ إِيْرَانَ وَغَيْرِ إِيْرَانَ وَلَا مَا تَخَافُونَ ؟ تَخَافُونَ مِنَ السُّرَّاقِ وَلَا مَا تَخَافُونَ ؟ تَخَافُونَ مِنَ الْحَيَوَانَاتِ الْمُفْتَرِسَةِ وَلَا مَا تَخَافُونَ ؟ إِذَنْ تَخَافُونَ ؟ لِمَاذَا تَخَافُون ؟ هَلْ يُمْكِنُ أَنْ تَفْعَلَ فِي الْكَوْنِ شَيْئاً لَمْ يُرِدْهُ اللَّهُ وَبِالتَّالِي عِنْدَنَا نَقْصٌ فِي مَقَامِ الْخَوْفِ مِنَ اللَّهِ لَا تَخَفْ مِنَ الذِّئْبِ وَلَا مِنَ الْأَسَدِ وَإِنَّمَا خِفْ مِنَ اللَّهِ أَنْ يُسَلِّطَ عَلَيْكَ هَذِهِ الْحَيَوَانَاتِ فَإِنَّهَا وَاللَّهِ ثُمَّ وَاللَّهِ لَنْ تَخْرُجَ عَنْ قَدْرِ اللَّهِ مِقْدَارَ أُنْمُلَةٍ بِالتَّالِي لَا تَخَفْ إِلَّا مِنَ اللَّهِ أَلَمْ تَسْتَمِعْ لِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ الَّذِينَ يُبَلِّغُونَ رِسَالَاتِ اللَّهِ وَيَخْشَوْنَهُ وَلَا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ وَلَا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ كَمْ حَصَّلْتُمْ مِنْ دَرَجَةٍ فِي مَقَامِ الْخَوْفِ ؟ نَقْصٌ كَبِيرٌ نَقْصٌ كَبِيرٌ نَخَافُ مِنَ الْمَخْلُوقِ وَنَنْسَى أَنَّ الْخَالِقَ سُبْحَانَهُ هُوَ الَّذِي يُصَرِّفُهُ فَخَفْ مِنَ اللَّهِ وَلَا تَخَفْ مِنَ الْمَخْلُوقِ لَوْ قَدَّرْنَا أَنَّ الْعِبَادَ يَخَافُونَ مِنَ اللَّهِ وَاللَّهِ لَتَنْزِلَنَّ عَلَيْهِمُ الْبَرَكَاتُ وَلَتَصْلُحَنَّ أَحْوَالُهُمْ سَيَكُونُ الْعَدْلُ مَقَامَ الظُّلْمِ وَسَيَكُونُ الْخَيْرُ مَقَامَ الشَّرِّ لَوْ قُدِّرَ أَنَّ الزَّوْجَ يَخَافُ اللَّهَ فِي زَوْجَتِهِ يَظْلِمُهَا ؟ يَبْخَسُهَا حُقُوقَهَا لَوْ قُدِّرَ أَنَّ الزَّوْجَةَ تَخَافُ اللَّهَ هَلْ سَتُخَالِفُ أَمْرَ اللَّهِ وَشَرْعَهُ فِي حُقُوقِ زَوْجِهَا ؟ إِذاً عِنْدَنَا إِشْكَالِيَّةٌ كَبِيرَةٌ فِي هَذَا الْمَقَامِ مَقَامِ مَخَافَةِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ لِمَاذَا نَخَافُ اللَّه ؟ أَلَيْسَ اللَّهُ هُوَ الْمُتَصَرِّفُ فِي الْكَوْنِ ؟ جَاءَكُمُ الْحَرُّ قَبْلَ اْلأَيَّامِ كَمْ وَصَلَتِ الْحَرَارَةُ ؟ أَقْصَى مَا وَصَلَتْ ؟ يَقْدِرُ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ يَجْعَلُهَا سَبْعِينَ وَثَمَانِينَ وَمِئَةً وَمِئَةً وَخَمْسِينَ وَأَلْفاً يَقْدِرُ وَلَا مَا يَقْدِرُ ؟ كَيْفَ لَا تَخَافُونَ مِنَ اللَّهِ أَنْ يُسَلِّطَ عَلَيْكُمُ الْحَرَّ ؟ وَقَد سَلَّطَهُ عَلَى قَوْمِ شُعَيْبٍ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمْ عَذَابُ يَوْمِ الظُّلَّةِ أَيْش عَذَابُ يَوْمِ الظُّلَّةِ؟ جَاءَهُمْ حَرٌّ شَدِيدٌ ثُمَّ أَرْسَلَ اللَّهُ لَهُمْ سَحَابَةً فَاجْتَمَعُوا عِنْدَهَا يَبْحَثُونَ عَنِ الظِّلِّ فَأَرْسَلَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الصَّيْحَةَ فَمَاتُوا فِي مَقَامٍ وَاحِدٍ هَلْ أَنْتُمْ بِمَأْمَنٍ أَنْ يُسَلِّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ مِثْلَ هَذَا الْعَذَابِ ؟ وَيْش تَقُولُونَ ؟ هَلْ أَنْتَ بِمَأْمَنٍ أَنْ تَكُونَ مِثْلَ هَؤُلَاءِ الْمَرْضَى الَّذِينَ فِي الْمُسْتَشْفَى يُحَرِّكُوْنَ أَعْيُنَهُمْ وَلَا يَسْتَطِيعُونَ أَنْ يُحَرِّكُوا أَبْدَانَهُمْ يُرْسِلُ لَكَ مِيكْرُوبَ مَا شَافَ إِلَّا بِالتِّلِسْكُوْبِ الدَّقِيقِ وَيُشِلَّ أَعْضَاءَكَ كُلَّهَا فِي لَحْظَةٍ يُطَيِّحُكُم مَعَ دَرَجَةِ الْمَسْجِدِ وَيَجِيْئُكَ شَلَلٌ رُبَاعِيٌّ يَعْجِزُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَاللَّهِ لَا يُعْجِزُهُ شَيْءٌ عَلَى كُلِّ شيءٍ قَدِيرٌ كَيْفَ لَا نَخَافُ مِنَ اللَّهِ وَنَحْنُ نَعْلَمُ أَنَّنَا سَنَقِفُ بَيْنَ يَدَيْهِ عَمَّا قَرِيبٌ وَسَيَسْأَلُنَا عَنْ أَعْمَالِنَا قَلِيلِهَا وَكَثِيرِهَا مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا سَيُكَلِّمُهُ رَبُّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ تَرْجُمَانٌ فَيَنْظُرُ أَيْمَنَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلَّا مَا قَدَّمَ وَيَنْظُرُ شَمَالَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلاَّ مَا قَدَّمَ وَيَنْظُرُ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ فَلَا يَرَى إِلاَّ النَّارَ فَاتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ يَسْتَطِيعُ وَاحِدٌ مِنْكُمْ يَجْلِسُ فِي الشَّمْسِ عُقْبَ صَلَاةِ الظُّهْرِ سَاعَةً ؟ الشَّمْسُ بَعِيْدَةٌ فَكَيْفَ تَنْعَى بِنَفْسِكَ عَنِ الْجُلُوْسِ فِي الشَّمْسِ وَلَا تَنْعَى بِنَفْسِكَ عَنْ دُخُولِ نَارِ جَهَنَّمَ خَفْ مِنَ اللَّهِ أَنْ يُدْخِلَكَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَفْ مِنَ اللَّهِ أَنْ يُدْخِلَكَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ بِفِعْلِكَ مَقَامُ الْخَوْفِ مَقَامٌ عَظِيمٌ فِيهِ أَجْرٌ كَبِيرٌ كَيْفَ لَا تَخَافُ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ يُرَاقِبُكَ يُرَاقِبُكُمْ وَلَا مَا يُرَاقِبُكُمْ؟إِنَّ اللَّهَ لَا يَخْفَىٰ عَلَيْهِ شَيْءٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ يَصِفُ نَفْسَهُ فَيَقُولُ يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُالَّذِي فِي صَدْرِكَ مَا تَحْسِبُ أَنَّ اللَّهَ مَا مُطَّلِعٌ عَلَيْهِ يَعْلَمُ السِّرَّ وَأَخْفَى سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَبِالتَّالِي خَفْ مِنَ اللَّهِ ثُمَّ حَطَّ عَلَيْك مَنْ يُسَجِّلُ أَعْمَالَكَ قَلِيلَهَا وَكَثِيرَهَا وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِيْنَ كِرَامًا كَاتِبِينَ يَعْلَمُوْنَ مَا تَفْعَلُونَ إِذاً هَذَا مَقَامٌ عَظِيمٌ مَقَامُ الْخَوْفِ مِنَ اللَّهِ فِي آخِرِ سُورَةِ الْبَيِّنَةِ لَمَّا ذَكَرَ اللَّهُ جَزَاءَ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ لِمَن ؟ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ رَبَّهُ يَعْنِي خَافَ مِنَ اللَّهِ
Bab yang pertama adalah bab tentang rasa takut kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Ini adalah bab yang sangat penting. Banyak ayat Al-Qur’an yang menyoroti tentang ini. Bukankah Allah Ta’ala telah berfirman, “Dan bagi orang yang takut akan kebesaran Tuhannya, ada dua surga.” (QS. Ar-Rahman: 46). Bukankah Allah Yang Maha Perkasa dan Mulia telah berfirman: “Adapun orang yang takut akan kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari hawa nafsunya, maka sungguh surgalah tempat tinggalnya.” (QS. An-Nazi’at: 40–41) Ada banyak sekali nash lain yang menunjukkan eratnya hubungan hati dengan rasa takut kepada Rabb Yang Maha Perkasa dan Mulia. Semua itu menunjukkan bahwa masuk surga bisa diraih dengan rasa takut kepada Rabb Yang Maha Perkasa dan Mulia. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman: “Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah setan yang menakut-nakuti melalui para pengikutnya karena itu janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku jika kalian benar-benar orang beriman.” (QS. Ali Imran: 175) “Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah setan yang menakut-nakuti melalui para pengikutnya…” yakni: menakut-nakuti kalian melalui para pengikutnya (dari kalangan orang musyrik). Maka Allah memerintahkan kalian untuk mengkhususkan rasa takut hanya kepada-Nya, Maha Suci dan Maha Tinggi Dia. Berapa banyak rasa takut yang bersarang dalam hatimu? Apakah kalian takut kepada negara-negara besar atau tidak? Kalian takut kepada Iran dan negara lainnya atau tidak? Kalian takut kepada pencuri atau tidak? Kalian takut kepada hewan-hewan buas atau tidak? Jadi, kalian memang takut? Mengapa kalian takut? Apakah mungkin engkau melakukan sesuatu di alam semesta ini yang tidak dikehendaki oleh Allah? Berarti, kita mengalami kekurangan dalam menumbuhkan rasa takut kepada Allah. Janganlah takut kepada serigala ataupun singa. Namun takutlah kepada Allah yang mampu menjadikanmu diserang oleh binatang-binatang itu. Karena, demi Allah! Sekali lagi, demi Allah! Engkau tidak akan keluar dari takdir Allah, walau hanya seruas jari! Karena itu, janganlah takut kecuali hanya kepada Allah. Tidakkah engkau mendengar firman Allah ‘Azza wa Jalla: “(yaitu) orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah dan mereka takut hanya kepada-Nya dan mereka tidak takut kepada siapa pun selain kepada Allah.” (QS. Al-Ahzab: 39). “…dan mereka tidak takut kepada siapa pun kecuali kepada Allah…” Maka janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Berapa tingkatan rasa takut kepada Allah yang telah kalian capai? Sungguh, kekurangannya besar. Sangat besar! Kita takut kepada makhluk, dan kita lupa bahwa Allah Sang Pencipta adalah satu-satunya yang mengaturnya. Maka takutlah kepada Allah, dan jangan takut kepada makhluk. Sekiranya para hamba takut kepada Allah, demi Allah, niscaya keberkahan yang banyak akan turun kepada mereka, dan keadaan mereka akan menjadi baik. Keadilan akan menggantikan kezaliman, dan kebaikan akan menggantikan keburukan. Sekiranya seorang suami takut kepada Allah dalam memperlakukan istrinya, apakah dia akan menzalimi istrinya? Apakah suami akan mengurangi hak-hak istrinya? Sekiranya seorang istri takut kepada Allah, apakah dia akan berani menyelisihi perintah dan syariat Allah dalam memenuhi hak suaminya? Jadi, kita memiliki masalah besar dalam hal ini, yaitu lemahnya rasa takut kepada Tuhan Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia. Mengapa kita harus takut kepada Allah? Bukankah Allah-lah yang mengatur seluruh alam semesta? Beberapa hari yang lalu kalian merasakan hawa panas. Berapa derajat suhu ketika itu? Berapa derajat suhu tertingginya? Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia mampu menjadikannya 70, 80, 100, 150, bahkan 1000 derajat! Apakah Allah mampu atau tidak? Lantas, mengapa kalian tidak takut jika Allah menimpakan panas itu kepada kalian? Padahal Allah telah menimpakannya kepada kaum Nabi Syu’aib. “Kemudian mereka mendustakan Syu’aib, lalu mereka ditimpa azab pada hari mereka dinaungi awan…” (QS. Asy-Syu’ara: 189) Apa maksud azab di hari ketika mereka dinaungi awan itu? Mereka didatangi hawa yang sangat panas. Kemudian Allah mengirimkan awan kepada mereka. Lalu mereka berkumpul di bawah awan itu, untuk mendapat naungan. Maka Allah mengirim suara yang sangat keras, sehingga mereka mati dalam satu waktu. Apakah kalian merasa aman jika Allah menimpakan azab semacam itu kepada kalian? Bagaimana menurut kalian? Apakah kalian merasa aman tidak mengalami hal seperti para pasien di rumah sakit, yang hanya bisa menggerakkan matanya, sementara tubuhnya tak mampu digerakkan? Allah bisa saja mengirimkan mikroba yang hanya terlihat melalui mikroskop, dan mikroba itu dapat melumpuhkan seluruh tubuhmu dalam sekejap. Allah bisa menjatuhkanmu di tangga masjid hingga kamu mengalami kelumpuhan total. Apakah Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mampu? Demi Allah, tidak ada yang sulit bagi-Nya. Allah Maha Kuasa atas segalanya. Bagaimana mungkin kita tidak takut kepada Allah, padahal kita tahu bahwa sebentar lagi kita akan berdiri di hadapan-Nya, dan Allah akan bertanya kepada kita tentang seluruh amal kita, baik yang sedikit maupun yang banyak. Tidak seorang pun dari kalian kecuali akan diajak berbicara langsung oleh Tuhannya, tanpa ada penerjemah. Lalu ia melihat ke arah kanannya, dan ia tidak melihat kecuali amalnya. Ia melihat ke arah kirinya, dan tidak melihat kecuali amalnya. Ia melihat ke arah depan, dan tidak melihat kecuali neraka. Maka jagalah diri kalian dari neraka, meskipun hanya dengan menyedekahkan sepotong kurma. Apakah salah seorang dari kalian sanggup duduk di bawah terik matahari selama satu jam setelah Salat Zuhur? Padahal matahari itu sangat jauh. Mengapa kalian merasa kasihan pada diri sendiri untuk sekadar duduk di bawah terik matahari, tetapi kalian tidak merasa kasihan pada diri sendiri jika harus masuk ke dalam neraka Jahannam? Takutlah kepada Allah, agar Allah tidak memasukkanmu ke dalam neraka Jahannam. Takutlah kepada Allah, agar Allah tidak memasukkanmu ke dalam neraka Jahannam karena perbuatanmu. Rasa takut kepada Allah adalah kedudukan yang sangat agung dan mengandung pahala yang besar. Bagaimana mungkin engkau tidak takut kepada Allah, padahal Allah selalu mengawasimu? Apakah Allah mengawasi kalian atau tidak? “Sesungguhnya tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi bagi Allah, baik di bumi maupun di langit.” (QS. Ali Imran: 5) Allah menyebutkan sifat-Nya dengan berfirman: “Allah mengetahui (pandangan) mata yang khianat, dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Al-Mu’min: 19) Apa yang ada di hatimu, janganlah pernah menyangka bahwa Allah tidak mengetahuinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala, “…mengetahui rahasia dan yang lebih tersembunyi.” (QS. Thaha: 7) Karena itu, takutlah kepada Allah. Selain itu, Allah juga menugaskan malaikat untuk mencatat amalmu, baik yang sedikit maupun yang banyak. “Sesungguhnya bagi kalian ada malaikat-malaikat yang mengawasi yang mulia dan mencatat amal perbuatan mereka mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-Infithar: 10–12). Jadi, ini merupakan kedudukan yang agung, yaitu kedudukan rasa takut kepada Allah. Di akhir surat Al-Bayyinah, ketika Allah menyebutkan balasan bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh: “…surga ‘Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya Untuk siapa balasan ini? Yang demikian itu adalah balasan bagi orang yang takut kepada Tuhannya.” (QS. Al-Bayyinah: 8). Yaitu orang yang takut kepada Allah. ==== أَوَّلُ هَذِهِ الْأَبْوَابِ بَابُ الْخَوْفِ مِنَ اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا بَابٌ مُهِمٌّ رَكَّزَتْ عَلَيْهِ الْآيَاتُ الْقُرْآنِيَّةُ أَلَمْ يَقُلِ اللَّهُ تَعَالَى وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ وَأَلَمْ يَقُلْ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَىٰ فِيهِ نُصُوصٌ كَثِيرَةٌ تَدُلُّ عَلَى رَبْطِ أَمْرِ الْقَلْبِ بِمَخَافَةِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ تَدُلُّ عَلَى أَنَّ دُخُولَ الْجِنَانِ يَكُونُ بِخَوْفِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ يَقُولُ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ذَلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ يَعْنِي يُخَوِّفُكُم مِنْ أَوْلِيَائِهِ فَأَمَرَكُمُ اللَّهُ أَنْ تَحْصُرُوا الْخَوْفَ بِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى كَمْ عِنْدَكَ مِنَ الْمَخَاوِفِ فِي قَلْبِكَ ؟ تَخَافُ مِنَ الدُّوَلِ الكُبْرَى وَلَا مَا تَخَافُونَ ؟ تَخَافُونَ مِنْ إِيْرَانَ وَغَيْرِ إِيْرَانَ وَلَا مَا تَخَافُونَ ؟ تَخَافُونَ مِنَ السُّرَّاقِ وَلَا مَا تَخَافُونَ ؟ تَخَافُونَ مِنَ الْحَيَوَانَاتِ الْمُفْتَرِسَةِ وَلَا مَا تَخَافُونَ ؟ إِذَنْ تَخَافُونَ ؟ لِمَاذَا تَخَافُون ؟ هَلْ يُمْكِنُ أَنْ تَفْعَلَ فِي الْكَوْنِ شَيْئاً لَمْ يُرِدْهُ اللَّهُ وَبِالتَّالِي عِنْدَنَا نَقْصٌ فِي مَقَامِ الْخَوْفِ مِنَ اللَّهِ لَا تَخَفْ مِنَ الذِّئْبِ وَلَا مِنَ الْأَسَدِ وَإِنَّمَا خِفْ مِنَ اللَّهِ أَنْ يُسَلِّطَ عَلَيْكَ هَذِهِ الْحَيَوَانَاتِ فَإِنَّهَا وَاللَّهِ ثُمَّ وَاللَّهِ لَنْ تَخْرُجَ عَنْ قَدْرِ اللَّهِ مِقْدَارَ أُنْمُلَةٍ بِالتَّالِي لَا تَخَفْ إِلَّا مِنَ اللَّهِ أَلَمْ تَسْتَمِعْ لِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ الَّذِينَ يُبَلِّغُونَ رِسَالَاتِ اللَّهِ وَيَخْشَوْنَهُ وَلَا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ وَلَا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ كَمْ حَصَّلْتُمْ مِنْ دَرَجَةٍ فِي مَقَامِ الْخَوْفِ ؟ نَقْصٌ كَبِيرٌ نَقْصٌ كَبِيرٌ نَخَافُ مِنَ الْمَخْلُوقِ وَنَنْسَى أَنَّ الْخَالِقَ سُبْحَانَهُ هُوَ الَّذِي يُصَرِّفُهُ فَخَفْ مِنَ اللَّهِ وَلَا تَخَفْ مِنَ الْمَخْلُوقِ لَوْ قَدَّرْنَا أَنَّ الْعِبَادَ يَخَافُونَ مِنَ اللَّهِ وَاللَّهِ لَتَنْزِلَنَّ عَلَيْهِمُ الْبَرَكَاتُ وَلَتَصْلُحَنَّ أَحْوَالُهُمْ سَيَكُونُ الْعَدْلُ مَقَامَ الظُّلْمِ وَسَيَكُونُ الْخَيْرُ مَقَامَ الشَّرِّ لَوْ قُدِّرَ أَنَّ الزَّوْجَ يَخَافُ اللَّهَ فِي زَوْجَتِهِ يَظْلِمُهَا ؟ يَبْخَسُهَا حُقُوقَهَا لَوْ قُدِّرَ أَنَّ الزَّوْجَةَ تَخَافُ اللَّهَ هَلْ سَتُخَالِفُ أَمْرَ اللَّهِ وَشَرْعَهُ فِي حُقُوقِ زَوْجِهَا ؟ إِذاً عِنْدَنَا إِشْكَالِيَّةٌ كَبِيرَةٌ فِي هَذَا الْمَقَامِ مَقَامِ مَخَافَةِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ لِمَاذَا نَخَافُ اللَّه ؟ أَلَيْسَ اللَّهُ هُوَ الْمُتَصَرِّفُ فِي الْكَوْنِ ؟ جَاءَكُمُ الْحَرُّ قَبْلَ اْلأَيَّامِ كَمْ وَصَلَتِ الْحَرَارَةُ ؟ أَقْصَى مَا وَصَلَتْ ؟ يَقْدِرُ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ يَجْعَلُهَا سَبْعِينَ وَثَمَانِينَ وَمِئَةً وَمِئَةً وَخَمْسِينَ وَأَلْفاً يَقْدِرُ وَلَا مَا يَقْدِرُ ؟ كَيْفَ لَا تَخَافُونَ مِنَ اللَّهِ أَنْ يُسَلِّطَ عَلَيْكُمُ الْحَرَّ ؟ وَقَد سَلَّطَهُ عَلَى قَوْمِ شُعَيْبٍ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمْ عَذَابُ يَوْمِ الظُّلَّةِ أَيْش عَذَابُ يَوْمِ الظُّلَّةِ؟ جَاءَهُمْ حَرٌّ شَدِيدٌ ثُمَّ أَرْسَلَ اللَّهُ لَهُمْ سَحَابَةً فَاجْتَمَعُوا عِنْدَهَا يَبْحَثُونَ عَنِ الظِّلِّ فَأَرْسَلَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الصَّيْحَةَ فَمَاتُوا فِي مَقَامٍ وَاحِدٍ هَلْ أَنْتُمْ بِمَأْمَنٍ أَنْ يُسَلِّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ مِثْلَ هَذَا الْعَذَابِ ؟ وَيْش تَقُولُونَ ؟ هَلْ أَنْتَ بِمَأْمَنٍ أَنْ تَكُونَ مِثْلَ هَؤُلَاءِ الْمَرْضَى الَّذِينَ فِي الْمُسْتَشْفَى يُحَرِّكُوْنَ أَعْيُنَهُمْ وَلَا يَسْتَطِيعُونَ أَنْ يُحَرِّكُوا أَبْدَانَهُمْ يُرْسِلُ لَكَ مِيكْرُوبَ مَا شَافَ إِلَّا بِالتِّلِسْكُوْبِ الدَّقِيقِ وَيُشِلَّ أَعْضَاءَكَ كُلَّهَا فِي لَحْظَةٍ يُطَيِّحُكُم مَعَ دَرَجَةِ الْمَسْجِدِ وَيَجِيْئُكَ شَلَلٌ رُبَاعِيٌّ يَعْجِزُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَاللَّهِ لَا يُعْجِزُهُ شَيْءٌ عَلَى كُلِّ شيءٍ قَدِيرٌ كَيْفَ لَا نَخَافُ مِنَ اللَّهِ وَنَحْنُ نَعْلَمُ أَنَّنَا سَنَقِفُ بَيْنَ يَدَيْهِ عَمَّا قَرِيبٌ وَسَيَسْأَلُنَا عَنْ أَعْمَالِنَا قَلِيلِهَا وَكَثِيرِهَا مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا سَيُكَلِّمُهُ رَبُّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ تَرْجُمَانٌ فَيَنْظُرُ أَيْمَنَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلَّا مَا قَدَّمَ وَيَنْظُرُ شَمَالَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلاَّ مَا قَدَّمَ وَيَنْظُرُ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ فَلَا يَرَى إِلاَّ النَّارَ فَاتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ يَسْتَطِيعُ وَاحِدٌ مِنْكُمْ يَجْلِسُ فِي الشَّمْسِ عُقْبَ صَلَاةِ الظُّهْرِ سَاعَةً ؟ الشَّمْسُ بَعِيْدَةٌ فَكَيْفَ تَنْعَى بِنَفْسِكَ عَنِ الْجُلُوْسِ فِي الشَّمْسِ وَلَا تَنْعَى بِنَفْسِكَ عَنْ دُخُولِ نَارِ جَهَنَّمَ خَفْ مِنَ اللَّهِ أَنْ يُدْخِلَكَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَفْ مِنَ اللَّهِ أَنْ يُدْخِلَكَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ بِفِعْلِكَ مَقَامُ الْخَوْفِ مَقَامٌ عَظِيمٌ فِيهِ أَجْرٌ كَبِيرٌ كَيْفَ لَا تَخَافُ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ يُرَاقِبُكَ يُرَاقِبُكُمْ وَلَا مَا يُرَاقِبُكُمْ؟إِنَّ اللَّهَ لَا يَخْفَىٰ عَلَيْهِ شَيْءٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ يَصِفُ نَفْسَهُ فَيَقُولُ يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُالَّذِي فِي صَدْرِكَ مَا تَحْسِبُ أَنَّ اللَّهَ مَا مُطَّلِعٌ عَلَيْهِ يَعْلَمُ السِّرَّ وَأَخْفَى سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَبِالتَّالِي خَفْ مِنَ اللَّهِ ثُمَّ حَطَّ عَلَيْك مَنْ يُسَجِّلُ أَعْمَالَكَ قَلِيلَهَا وَكَثِيرَهَا وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِيْنَ كِرَامًا كَاتِبِينَ يَعْلَمُوْنَ مَا تَفْعَلُونَ إِذاً هَذَا مَقَامٌ عَظِيمٌ مَقَامُ الْخَوْفِ مِنَ اللَّهِ فِي آخِرِ سُورَةِ الْبَيِّنَةِ لَمَّا ذَكَرَ اللَّهُ جَزَاءَ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ لِمَن ؟ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ رَبَّهُ يَعْنِي خَافَ مِنَ اللَّهِ


Bab yang pertama adalah bab tentang rasa takut kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Ini adalah bab yang sangat penting. Banyak ayat Al-Qur’an yang menyoroti tentang ini. Bukankah Allah Ta’ala telah berfirman, “Dan bagi orang yang takut akan kebesaran Tuhannya, ada dua surga.” (QS. Ar-Rahman: 46). Bukankah Allah Yang Maha Perkasa dan Mulia telah berfirman: “Adapun orang yang takut akan kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari hawa nafsunya, maka sungguh surgalah tempat tinggalnya.” (QS. An-Nazi’at: 40–41) Ada banyak sekali nash lain yang menunjukkan eratnya hubungan hati dengan rasa takut kepada Rabb Yang Maha Perkasa dan Mulia. Semua itu menunjukkan bahwa masuk surga bisa diraih dengan rasa takut kepada Rabb Yang Maha Perkasa dan Mulia. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman: “Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah setan yang menakut-nakuti melalui para pengikutnya karena itu janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku jika kalian benar-benar orang beriman.” (QS. Ali Imran: 175) “Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah setan yang menakut-nakuti melalui para pengikutnya…” yakni: menakut-nakuti kalian melalui para pengikutnya (dari kalangan orang musyrik). Maka Allah memerintahkan kalian untuk mengkhususkan rasa takut hanya kepada-Nya, Maha Suci dan Maha Tinggi Dia. Berapa banyak rasa takut yang bersarang dalam hatimu? Apakah kalian takut kepada negara-negara besar atau tidak? Kalian takut kepada Iran dan negara lainnya atau tidak? Kalian takut kepada pencuri atau tidak? Kalian takut kepada hewan-hewan buas atau tidak? Jadi, kalian memang takut? Mengapa kalian takut? Apakah mungkin engkau melakukan sesuatu di alam semesta ini yang tidak dikehendaki oleh Allah? Berarti, kita mengalami kekurangan dalam menumbuhkan rasa takut kepada Allah. Janganlah takut kepada serigala ataupun singa. Namun takutlah kepada Allah yang mampu menjadikanmu diserang oleh binatang-binatang itu. Karena, demi Allah! Sekali lagi, demi Allah! Engkau tidak akan keluar dari takdir Allah, walau hanya seruas jari! Karena itu, janganlah takut kecuali hanya kepada Allah. Tidakkah engkau mendengar firman Allah ‘Azza wa Jalla: “(yaitu) orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah dan mereka takut hanya kepada-Nya dan mereka tidak takut kepada siapa pun selain kepada Allah.” (QS. Al-Ahzab: 39). “…dan mereka tidak takut kepada siapa pun kecuali kepada Allah…” Maka janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Berapa tingkatan rasa takut kepada Allah yang telah kalian capai? Sungguh, kekurangannya besar. Sangat besar! Kita takut kepada makhluk, dan kita lupa bahwa Allah Sang Pencipta adalah satu-satunya yang mengaturnya. Maka takutlah kepada Allah, dan jangan takut kepada makhluk. Sekiranya para hamba takut kepada Allah, demi Allah, niscaya keberkahan yang banyak akan turun kepada mereka, dan keadaan mereka akan menjadi baik. Keadilan akan menggantikan kezaliman, dan kebaikan akan menggantikan keburukan. Sekiranya seorang suami takut kepada Allah dalam memperlakukan istrinya, apakah dia akan menzalimi istrinya? Apakah suami akan mengurangi hak-hak istrinya? Sekiranya seorang istri takut kepada Allah, apakah dia akan berani menyelisihi perintah dan syariat Allah dalam memenuhi hak suaminya? Jadi, kita memiliki masalah besar dalam hal ini, yaitu lemahnya rasa takut kepada Tuhan Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia. Mengapa kita harus takut kepada Allah? Bukankah Allah-lah yang mengatur seluruh alam semesta? Beberapa hari yang lalu kalian merasakan hawa panas. Berapa derajat suhu ketika itu? Berapa derajat suhu tertingginya? Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia mampu menjadikannya 70, 80, 100, 150, bahkan 1000 derajat! Apakah Allah mampu atau tidak? Lantas, mengapa kalian tidak takut jika Allah menimpakan panas itu kepada kalian? Padahal Allah telah menimpakannya kepada kaum Nabi Syu’aib. “Kemudian mereka mendustakan Syu’aib, lalu mereka ditimpa azab pada hari mereka dinaungi awan…” (QS. Asy-Syu’ara: 189) Apa maksud azab di hari ketika mereka dinaungi awan itu? Mereka didatangi hawa yang sangat panas. Kemudian Allah mengirimkan awan kepada mereka. Lalu mereka berkumpul di bawah awan itu, untuk mendapat naungan. Maka Allah mengirim suara yang sangat keras, sehingga mereka mati dalam satu waktu. Apakah kalian merasa aman jika Allah menimpakan azab semacam itu kepada kalian? Bagaimana menurut kalian? Apakah kalian merasa aman tidak mengalami hal seperti para pasien di rumah sakit, yang hanya bisa menggerakkan matanya, sementara tubuhnya tak mampu digerakkan? Allah bisa saja mengirimkan mikroba yang hanya terlihat melalui mikroskop, dan mikroba itu dapat melumpuhkan seluruh tubuhmu dalam sekejap. Allah bisa menjatuhkanmu di tangga masjid hingga kamu mengalami kelumpuhan total. Apakah Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mampu? Demi Allah, tidak ada yang sulit bagi-Nya. Allah Maha Kuasa atas segalanya. Bagaimana mungkin kita tidak takut kepada Allah, padahal kita tahu bahwa sebentar lagi kita akan berdiri di hadapan-Nya, dan Allah akan bertanya kepada kita tentang seluruh amal kita, baik yang sedikit maupun yang banyak. Tidak seorang pun dari kalian kecuali akan diajak berbicara langsung oleh Tuhannya, tanpa ada penerjemah. Lalu ia melihat ke arah kanannya, dan ia tidak melihat kecuali amalnya. Ia melihat ke arah kirinya, dan tidak melihat kecuali amalnya. Ia melihat ke arah depan, dan tidak melihat kecuali neraka. Maka jagalah diri kalian dari neraka, meskipun hanya dengan menyedekahkan sepotong kurma. Apakah salah seorang dari kalian sanggup duduk di bawah terik matahari selama satu jam setelah Salat Zuhur? Padahal matahari itu sangat jauh. Mengapa kalian merasa kasihan pada diri sendiri untuk sekadar duduk di bawah terik matahari, tetapi kalian tidak merasa kasihan pada diri sendiri jika harus masuk ke dalam neraka Jahannam? Takutlah kepada Allah, agar Allah tidak memasukkanmu ke dalam neraka Jahannam. Takutlah kepada Allah, agar Allah tidak memasukkanmu ke dalam neraka Jahannam karena perbuatanmu. Rasa takut kepada Allah adalah kedudukan yang sangat agung dan mengandung pahala yang besar. Bagaimana mungkin engkau tidak takut kepada Allah, padahal Allah selalu mengawasimu? Apakah Allah mengawasi kalian atau tidak? “Sesungguhnya tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi bagi Allah, baik di bumi maupun di langit.” (QS. Ali Imran: 5) Allah menyebutkan sifat-Nya dengan berfirman: “Allah mengetahui (pandangan) mata yang khianat, dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (QS. Al-Mu’min: 19) Apa yang ada di hatimu, janganlah pernah menyangka bahwa Allah tidak mengetahuinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala, “…mengetahui rahasia dan yang lebih tersembunyi.” (QS. Thaha: 7) Karena itu, takutlah kepada Allah. Selain itu, Allah juga menugaskan malaikat untuk mencatat amalmu, baik yang sedikit maupun yang banyak. “Sesungguhnya bagi kalian ada malaikat-malaikat yang mengawasi yang mulia dan mencatat amal perbuatan mereka mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-Infithar: 10–12). Jadi, ini merupakan kedudukan yang agung, yaitu kedudukan rasa takut kepada Allah. Di akhir surat Al-Bayyinah, ketika Allah menyebutkan balasan bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh: “…surga ‘Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya Untuk siapa balasan ini? Yang demikian itu adalah balasan bagi orang yang takut kepada Tuhannya.” (QS. Al-Bayyinah: 8). Yaitu orang yang takut kepada Allah. ==== أَوَّلُ هَذِهِ الْأَبْوَابِ بَابُ الْخَوْفِ مِنَ اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا بَابٌ مُهِمٌّ رَكَّزَتْ عَلَيْهِ الْآيَاتُ الْقُرْآنِيَّةُ أَلَمْ يَقُلِ اللَّهُ تَعَالَى وَلِمَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ جَنَّتَانِ وَأَلَمْ يَقُلْ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَىٰ فِيهِ نُصُوصٌ كَثِيرَةٌ تَدُلُّ عَلَى رَبْطِ أَمْرِ الْقَلْبِ بِمَخَافَةِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ تَدُلُّ عَلَى أَنَّ دُخُولَ الْجِنَانِ يَكُونُ بِخَوْفِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ يَقُولُ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا إِنَّمَا ذَٰلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ذَلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ يَعْنِي يُخَوِّفُكُم مِنْ أَوْلِيَائِهِ فَأَمَرَكُمُ اللَّهُ أَنْ تَحْصُرُوا الْخَوْفَ بِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى كَمْ عِنْدَكَ مِنَ الْمَخَاوِفِ فِي قَلْبِكَ ؟ تَخَافُ مِنَ الدُّوَلِ الكُبْرَى وَلَا مَا تَخَافُونَ ؟ تَخَافُونَ مِنْ إِيْرَانَ وَغَيْرِ إِيْرَانَ وَلَا مَا تَخَافُونَ ؟ تَخَافُونَ مِنَ السُّرَّاقِ وَلَا مَا تَخَافُونَ ؟ تَخَافُونَ مِنَ الْحَيَوَانَاتِ الْمُفْتَرِسَةِ وَلَا مَا تَخَافُونَ ؟ إِذَنْ تَخَافُونَ ؟ لِمَاذَا تَخَافُون ؟ هَلْ يُمْكِنُ أَنْ تَفْعَلَ فِي الْكَوْنِ شَيْئاً لَمْ يُرِدْهُ اللَّهُ وَبِالتَّالِي عِنْدَنَا نَقْصٌ فِي مَقَامِ الْخَوْفِ مِنَ اللَّهِ لَا تَخَفْ مِنَ الذِّئْبِ وَلَا مِنَ الْأَسَدِ وَإِنَّمَا خِفْ مِنَ اللَّهِ أَنْ يُسَلِّطَ عَلَيْكَ هَذِهِ الْحَيَوَانَاتِ فَإِنَّهَا وَاللَّهِ ثُمَّ وَاللَّهِ لَنْ تَخْرُجَ عَنْ قَدْرِ اللَّهِ مِقْدَارَ أُنْمُلَةٍ بِالتَّالِي لَا تَخَفْ إِلَّا مِنَ اللَّهِ أَلَمْ تَسْتَمِعْ لِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ الَّذِينَ يُبَلِّغُونَ رِسَالَاتِ اللَّهِ وَيَخْشَوْنَهُ وَلَا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ وَلَا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ كَمْ حَصَّلْتُمْ مِنْ دَرَجَةٍ فِي مَقَامِ الْخَوْفِ ؟ نَقْصٌ كَبِيرٌ نَقْصٌ كَبِيرٌ نَخَافُ مِنَ الْمَخْلُوقِ وَنَنْسَى أَنَّ الْخَالِقَ سُبْحَانَهُ هُوَ الَّذِي يُصَرِّفُهُ فَخَفْ مِنَ اللَّهِ وَلَا تَخَفْ مِنَ الْمَخْلُوقِ لَوْ قَدَّرْنَا أَنَّ الْعِبَادَ يَخَافُونَ مِنَ اللَّهِ وَاللَّهِ لَتَنْزِلَنَّ عَلَيْهِمُ الْبَرَكَاتُ وَلَتَصْلُحَنَّ أَحْوَالُهُمْ سَيَكُونُ الْعَدْلُ مَقَامَ الظُّلْمِ وَسَيَكُونُ الْخَيْرُ مَقَامَ الشَّرِّ لَوْ قُدِّرَ أَنَّ الزَّوْجَ يَخَافُ اللَّهَ فِي زَوْجَتِهِ يَظْلِمُهَا ؟ يَبْخَسُهَا حُقُوقَهَا لَوْ قُدِّرَ أَنَّ الزَّوْجَةَ تَخَافُ اللَّهَ هَلْ سَتُخَالِفُ أَمْرَ اللَّهِ وَشَرْعَهُ فِي حُقُوقِ زَوْجِهَا ؟ إِذاً عِنْدَنَا إِشْكَالِيَّةٌ كَبِيرَةٌ فِي هَذَا الْمَقَامِ مَقَامِ مَخَافَةِ رَبِّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ لِمَاذَا نَخَافُ اللَّه ؟ أَلَيْسَ اللَّهُ هُوَ الْمُتَصَرِّفُ فِي الْكَوْنِ ؟ جَاءَكُمُ الْحَرُّ قَبْلَ اْلأَيَّامِ كَمْ وَصَلَتِ الْحَرَارَةُ ؟ أَقْصَى مَا وَصَلَتْ ؟ يَقْدِرُ رَبُّ الْعِزَّةِ وَالْجَلَالِ يَجْعَلُهَا سَبْعِينَ وَثَمَانِينَ وَمِئَةً وَمِئَةً وَخَمْسِينَ وَأَلْفاً يَقْدِرُ وَلَا مَا يَقْدِرُ ؟ كَيْفَ لَا تَخَافُونَ مِنَ اللَّهِ أَنْ يُسَلِّطَ عَلَيْكُمُ الْحَرَّ ؟ وَقَد سَلَّطَهُ عَلَى قَوْمِ شُعَيْبٍ فَكَذَّبُوهُ فَأَخَذَهُمْ عَذَابُ يَوْمِ الظُّلَّةِ أَيْش عَذَابُ يَوْمِ الظُّلَّةِ؟ جَاءَهُمْ حَرٌّ شَدِيدٌ ثُمَّ أَرْسَلَ اللَّهُ لَهُمْ سَحَابَةً فَاجْتَمَعُوا عِنْدَهَا يَبْحَثُونَ عَنِ الظِّلِّ فَأَرْسَلَ اللَّهُ عَلَيْهِمُ الصَّيْحَةَ فَمَاتُوا فِي مَقَامٍ وَاحِدٍ هَلْ أَنْتُمْ بِمَأْمَنٍ أَنْ يُسَلِّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ مِثْلَ هَذَا الْعَذَابِ ؟ وَيْش تَقُولُونَ ؟ هَلْ أَنْتَ بِمَأْمَنٍ أَنْ تَكُونَ مِثْلَ هَؤُلَاءِ الْمَرْضَى الَّذِينَ فِي الْمُسْتَشْفَى يُحَرِّكُوْنَ أَعْيُنَهُمْ وَلَا يَسْتَطِيعُونَ أَنْ يُحَرِّكُوا أَبْدَانَهُمْ يُرْسِلُ لَكَ مِيكْرُوبَ مَا شَافَ إِلَّا بِالتِّلِسْكُوْبِ الدَّقِيقِ وَيُشِلَّ أَعْضَاءَكَ كُلَّهَا فِي لَحْظَةٍ يُطَيِّحُكُم مَعَ دَرَجَةِ الْمَسْجِدِ وَيَجِيْئُكَ شَلَلٌ رُبَاعِيٌّ يَعْجِزُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَاللَّهِ لَا يُعْجِزُهُ شَيْءٌ عَلَى كُلِّ شيءٍ قَدِيرٌ كَيْفَ لَا نَخَافُ مِنَ اللَّهِ وَنَحْنُ نَعْلَمُ أَنَّنَا سَنَقِفُ بَيْنَ يَدَيْهِ عَمَّا قَرِيبٌ وَسَيَسْأَلُنَا عَنْ أَعْمَالِنَا قَلِيلِهَا وَكَثِيرِهَا مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا سَيُكَلِّمُهُ رَبُّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ تَرْجُمَانٌ فَيَنْظُرُ أَيْمَنَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلَّا مَا قَدَّمَ وَيَنْظُرُ شَمَالَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلاَّ مَا قَدَّمَ وَيَنْظُرُ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ فَلَا يَرَى إِلاَّ النَّارَ فَاتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ يَسْتَطِيعُ وَاحِدٌ مِنْكُمْ يَجْلِسُ فِي الشَّمْسِ عُقْبَ صَلَاةِ الظُّهْرِ سَاعَةً ؟ الشَّمْسُ بَعِيْدَةٌ فَكَيْفَ تَنْعَى بِنَفْسِكَ عَنِ الْجُلُوْسِ فِي الشَّمْسِ وَلَا تَنْعَى بِنَفْسِكَ عَنْ دُخُولِ نَارِ جَهَنَّمَ خَفْ مِنَ اللَّهِ أَنْ يُدْخِلَكَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَفْ مِنَ اللَّهِ أَنْ يُدْخِلَكَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ بِفِعْلِكَ مَقَامُ الْخَوْفِ مَقَامٌ عَظِيمٌ فِيهِ أَجْرٌ كَبِيرٌ كَيْفَ لَا تَخَافُ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ يُرَاقِبُكَ يُرَاقِبُكُمْ وَلَا مَا يُرَاقِبُكُمْ؟إِنَّ اللَّهَ لَا يَخْفَىٰ عَلَيْهِ شَيْءٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ يَصِفُ نَفْسَهُ فَيَقُولُ يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُالَّذِي فِي صَدْرِكَ مَا تَحْسِبُ أَنَّ اللَّهَ مَا مُطَّلِعٌ عَلَيْهِ يَعْلَمُ السِّرَّ وَأَخْفَى سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَبِالتَّالِي خَفْ مِنَ اللَّهِ ثُمَّ حَطَّ عَلَيْك مَنْ يُسَجِّلُ أَعْمَالَكَ قَلِيلَهَا وَكَثِيرَهَا وَإِنَّ عَلَيْكُمْ لَحَافِظِيْنَ كِرَامًا كَاتِبِينَ يَعْلَمُوْنَ مَا تَفْعَلُونَ إِذاً هَذَا مَقَامٌ عَظِيمٌ مَقَامُ الْخَوْفِ مِنَ اللَّهِ فِي آخِرِ سُورَةِ الْبَيِّنَةِ لَمَّا ذَكَرَ اللَّهُ جَزَاءَ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ لِمَن ؟ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ رَبَّهُ يَعْنِي خَافَ مِنَ اللَّهِ

Mengenal Nama Allah “Al-Khabiir”

Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Khabiir”Kandungan makna nama Allah “Al-Khabiir”Makna bahasa dari “Al-Khabiir”Makna “Al-Khabiir” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Khabiir” bagi hambaBeriman bahwa al-Khabīr adalah salah satu dari Asmaul HusnaBertakwa kepada Allah dan mengamalkan apa yang Dia cintaiPeringatan agar tidak bermaksiat kepada-NyaMenaati Allah dan Rasul-NyaMengenal nama-nama Allah merupakan salah satu perkara pokok yang dapat menguatkan keimanan dan ketakwaan. Semakin dalam seorang hamba mengenal sifat-sifat Rabb-nya, semakin takut ia bermaksiat, semakin ikhlas ia beramal, dan semakin besar harapannya kepada rahmat Allah. Di antara nama-Nya yang agung adalah Al-Khabīr — Dzat Yang Maha Mengetahui secara mendalam setiap urusan makhluk-Nya, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.Dalam artikel ini, kita akan mengulas tiga hal utama: dalil-dalil dari Al-Qur’an yang menyebut nama Al-Khabīr, penjelasan kandungan maknanya menurut para ulama, serta konsekuensi penting yang harus ditanamkan dalam diri setiap hamba — yaitu kesadaran akan pengawasan Allah, peningkatan takwa dalam setiap keadaan, dan keikhlasan dalam beramal meski tidak dilihat manusia.Dalil nama Allah “Al-Khabiir”Nama al-Khabīr disebut dalam Al-Qur’an sebanyak 45 kali, di antaranya:Firman Allah Ta‘ala,ولِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Dan kepunyaan Allah-lah warisan (segala) yang ada di langit dan di bumi, dan Allah Maha Mengetahui segala yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran: 180)Firman-Nya,عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ وَهُوَ الْحَكِيمُ الْخَبِيرُ“(Dialah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, dan Dia-lah Yang Maha Bijaksana, Maha Mengetahui secara mendalam.” (QS. Al-An‘ām: 73)Firman-Nya,إِنَّ اللَّهَ بِعِبَادِهِ لَخَبِيرٌ بَصِيرٌ“Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui keadaan hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Fāṭir: 31)Firman-Nya,إِنَّ رَبَّهُم بِهِمْ يَوْمَئِذٍ لَّخَبِيرٌ“Sesungguhnya Tuhan mereka pada hari itu Maha Mengetahui keadaan mereka.” (QS. Al-‘Ādiyāt: 11) [1]Kandungan makna nama Allah “Al-Khabiir”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Khabiir” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Khabiir”Kata al-Khabīr ( الخَبير ) adalah bentuk ṣifah musyabbahah (sifat yang menunjukkan makna tetap atau menetap) dari kata kerja khabara – yakhburu ( خَبَرَ – يخبُر ) yang berarti mengetahui. [2]Ibnu Faris rahimahullah mengatakan,الْخَاءُ وَالْبَاءُ وَالرَّاءُ أَصْلَانِ: فَالْأَوَّلُ الْعِلْمُ، وَالثَّانِي يَدُلُّ عَلَى لِينٍ وَرَخَاوَةٍ وَغُزْرٍ“khā’, bā’, dan rā’. Kata ini memiliki dua akar makna: (1) ilmu (pengetahuan); dan (2) kelembutan, keluwesan, dan keluasan.” [3]Makna “Al-Khabiir” dalam konteks AllahIbnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah saat menafsirkan firman Allah, ( نَبَّأني العَلِيمُ الخَبير ), beliau mengatakan,العليم بسرائر عباده؛ وضَمائر قلوبهم، الخبير بأمورهم؛ الذي لا يَخفى عنه شيء“Yakni, Allah yang Maha Mengetahui rahasia hamba-hamba-Nya dan isi hati mereka, Maha Mengetahui keadaan mereka, dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari-Nya.” [4]Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan,وَقَوْلُهُ: {مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ} أَيْ: مِنْ عِنْدِ اللَّهِ الْحَكِيمِ فِي أَقْوَالِهِ، وَأَحْكَامِهِ، ‌الْخَبِيرِ بِعَوَاقِبِ الْأُمُورِ“Firman Allah (yang artinya), ‘Dari sisi Allah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui (al-Ḥakīm al-Khabīr)’, maksudnya: ‘Dari sisi Allah, Dzat Yang bijaksana dalam firman dan hukum-Nya, serta Maha Mengetahui akibat dari segala urusan.’” [5]Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘dī rahimahullah mengatakan,العليم، ‌الخبير: وهو الذي أحاط علمه بالظواهر والبواطن، والأسرار والإعلان، وبالواجبات والمستحيلات والممكنات، وبالعالم العلوي والسفلي، وبالماضي والحاضر والمستقبل، فلا يخفى عليه شيء من الأشياء“al-‘Alīm, al-Khabīr adalah Dzat yang ilmu-Nya meliputi segala sesuatu yang tampak dan tersembunyi, yang rahasia maupun terang-terangan, yang wajib, mustahil, dan mungkin, mencakup alam atas dan bawah, masa lalu, sekarang, dan yang akan datang — tidak ada yang luput dari-Nya sedikit pun.” [6]Syekh ‘Abdur Razzāq al-Badr mengatakan, “al-Khabīr bermakna: Dzat yang mengetahui secara mendalam rahasia-rahasia batin, memahami isi hati yang tersembunyi, mengetahui biji-bijian yang tersembunyi di tanah, urusan-urusan yang sangat lembut dan halus, serta partikel yang sangat kecil. Maka nama ini mencakup ilmu tentang hal-hal yang sangat tersembunyi dan sangat kecil, dan tentu lebih-lebih lagi terhadap hal yang tampak dan besar.” [7]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Khabiir” bagi hambaPenetapan nama “Al-Khabiir” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Beriman bahwa al-Khabīr adalah salah satu dari Asmaul HusnaYaitu bahwa Allah Maha Mengetahui segala urusan yang tersembunyi dan yang tidak tampak, Maha Mengetahui apa yang telah terjadi dan yang akan terjadi, tidak ada sedikit pun yang luput dari ilmu-Nya, meskipun sangat kecil dan halus. Sifat ini hanya milik Allah semata, tidak ada satu pun makhluk-Nya yang menyamai-Nya. [8] Bertakwa kepada Allah dan mengamalkan apa yang Dia cintaiSesungguhnya Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā adalah al-Khabīr, yang Maha Mengetahui amal perbuatan dan ucapan hamba-hamba-Nya, serta apa yang bergejolak dalam hati mereka — baik berupa kebaikan maupun keburukan. Allah Ta’ala berfirman,وَكَفَى بِرَبِّكَ بِذُنُوبِ عِبَادِهِ خَبِيرَاً بَصِيراً“Dan cukuplah Tuhanmu sebagai Dzat yang Maha Mengetahui dosa-dosa hamba-Nya dan Maha Melihat.” (QS. Al-Isrā’: 17)Oleh karena itu, Allah memerintahkan kita agar bertakwa kepada-Nya, mengerjakan yang Dia cintai, dan menjauhi segala sesuatu yang membuat-Nya murka. Allah Ta’ala berfirman,وَإِن تُحْسِنُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيراً“Jika kalian berbuat baik dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. An-Nisā’: 128)Dan firman-Nya,وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-Ḥasyr: 18) [9] Peringatan agar tidak bermaksiat kepada-NyaFirman Allah,وَإِن تَلْوُواْ أَوْ تُعْرِضُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيراً“Dan jika kalian memutarbalikkan (kesaksian) atau berpaling (tidak memberikan kesaksian), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. An-Nisā’: 135)Ayat ini adalah peringatan dari maksiat, khususnya dalam konteks tidak menegakkan kesaksian secara adil, yang disebut dengan ‘memutarbalikkan (kesaksian)’, atau menyembunyikannya padahal dibutuhkan, yang disebut dengan ‘berpaling (tidak memberikan kesaksian)’. Kemudian datanglah peringatan dengan firman-Nya,فَإِنَّ اللّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيراً“Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan”, maksudnya: Allah mengetahui ketika kalian tidak menegakkan kesaksian, memutarbalikkan kebenaran, atau berpaling darinya dengan menyembunyikan, dan semuanya dicatat oleh Allah untuk dibalas di hari pembalasan. Maka bertakwalah kepada Rabb kalian dalam urusan ini. [10] Menaati Allah dan Rasul-NyaDi antara buah dari beriman terhadap nama Allah Al-Khabiir adalah seorang hamba hendaknya menaati Allah dan Rasul-Nya, dan ini merupakan puncak ibadah. Allah berfirman,… فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَاللَّهُ ‌خَبِيرٌ ‌بِمَا ‌تَعْمَلُونَ“… Maka dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. An-Nūr: 56) [11]Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita, untuk senantiasa menjaga amal dan niat, karena tiada satu pun yang tersembunyi dari ilmu-Nya. Aamiin.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Wahhab”***Rumdin PPIA Sragen, 18 Muharam 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] an-Nahj al-Asma, hal. 187[2] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 560; dan al-Miṣbāḥ al-Munīr, 1: 162.[3] Mu‘jam Maqāyīs al-Lughah, hal. 278.[4] Tafsīr ath-Thabarī, 23: 92.[5] Tafsīr Ibn Katsīr, 4: 303.[6] Taisīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 945.[7] Fiqh al-Asma’ al-Ḥusnā, hal. 161.[8] an-Nahj al-Asma, hal. 188.[9] Disarikan dari an-Nahj al-Asma, hal. 188-189.[10] an-Nahj al-Asma, hal. 189.[11] At-Ta‘liq al-Asna, hal. 198.

Mengenal Nama Allah “Al-Khabiir”

Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Khabiir”Kandungan makna nama Allah “Al-Khabiir”Makna bahasa dari “Al-Khabiir”Makna “Al-Khabiir” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Khabiir” bagi hambaBeriman bahwa al-Khabīr adalah salah satu dari Asmaul HusnaBertakwa kepada Allah dan mengamalkan apa yang Dia cintaiPeringatan agar tidak bermaksiat kepada-NyaMenaati Allah dan Rasul-NyaMengenal nama-nama Allah merupakan salah satu perkara pokok yang dapat menguatkan keimanan dan ketakwaan. Semakin dalam seorang hamba mengenal sifat-sifat Rabb-nya, semakin takut ia bermaksiat, semakin ikhlas ia beramal, dan semakin besar harapannya kepada rahmat Allah. Di antara nama-Nya yang agung adalah Al-Khabīr — Dzat Yang Maha Mengetahui secara mendalam setiap urusan makhluk-Nya, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.Dalam artikel ini, kita akan mengulas tiga hal utama: dalil-dalil dari Al-Qur’an yang menyebut nama Al-Khabīr, penjelasan kandungan maknanya menurut para ulama, serta konsekuensi penting yang harus ditanamkan dalam diri setiap hamba — yaitu kesadaran akan pengawasan Allah, peningkatan takwa dalam setiap keadaan, dan keikhlasan dalam beramal meski tidak dilihat manusia.Dalil nama Allah “Al-Khabiir”Nama al-Khabīr disebut dalam Al-Qur’an sebanyak 45 kali, di antaranya:Firman Allah Ta‘ala,ولِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Dan kepunyaan Allah-lah warisan (segala) yang ada di langit dan di bumi, dan Allah Maha Mengetahui segala yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran: 180)Firman-Nya,عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ وَهُوَ الْحَكِيمُ الْخَبِيرُ“(Dialah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, dan Dia-lah Yang Maha Bijaksana, Maha Mengetahui secara mendalam.” (QS. Al-An‘ām: 73)Firman-Nya,إِنَّ اللَّهَ بِعِبَادِهِ لَخَبِيرٌ بَصِيرٌ“Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui keadaan hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Fāṭir: 31)Firman-Nya,إِنَّ رَبَّهُم بِهِمْ يَوْمَئِذٍ لَّخَبِيرٌ“Sesungguhnya Tuhan mereka pada hari itu Maha Mengetahui keadaan mereka.” (QS. Al-‘Ādiyāt: 11) [1]Kandungan makna nama Allah “Al-Khabiir”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Khabiir” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Khabiir”Kata al-Khabīr ( الخَبير ) adalah bentuk ṣifah musyabbahah (sifat yang menunjukkan makna tetap atau menetap) dari kata kerja khabara – yakhburu ( خَبَرَ – يخبُر ) yang berarti mengetahui. [2]Ibnu Faris rahimahullah mengatakan,الْخَاءُ وَالْبَاءُ وَالرَّاءُ أَصْلَانِ: فَالْأَوَّلُ الْعِلْمُ، وَالثَّانِي يَدُلُّ عَلَى لِينٍ وَرَخَاوَةٍ وَغُزْرٍ“khā’, bā’, dan rā’. Kata ini memiliki dua akar makna: (1) ilmu (pengetahuan); dan (2) kelembutan, keluwesan, dan keluasan.” [3]Makna “Al-Khabiir” dalam konteks AllahIbnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah saat menafsirkan firman Allah, ( نَبَّأني العَلِيمُ الخَبير ), beliau mengatakan,العليم بسرائر عباده؛ وضَمائر قلوبهم، الخبير بأمورهم؛ الذي لا يَخفى عنه شيء“Yakni, Allah yang Maha Mengetahui rahasia hamba-hamba-Nya dan isi hati mereka, Maha Mengetahui keadaan mereka, dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari-Nya.” [4]Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan,وَقَوْلُهُ: {مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ} أَيْ: مِنْ عِنْدِ اللَّهِ الْحَكِيمِ فِي أَقْوَالِهِ، وَأَحْكَامِهِ، ‌الْخَبِيرِ بِعَوَاقِبِ الْأُمُورِ“Firman Allah (yang artinya), ‘Dari sisi Allah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui (al-Ḥakīm al-Khabīr)’, maksudnya: ‘Dari sisi Allah, Dzat Yang bijaksana dalam firman dan hukum-Nya, serta Maha Mengetahui akibat dari segala urusan.’” [5]Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘dī rahimahullah mengatakan,العليم، ‌الخبير: وهو الذي أحاط علمه بالظواهر والبواطن، والأسرار والإعلان، وبالواجبات والمستحيلات والممكنات، وبالعالم العلوي والسفلي، وبالماضي والحاضر والمستقبل، فلا يخفى عليه شيء من الأشياء“al-‘Alīm, al-Khabīr adalah Dzat yang ilmu-Nya meliputi segala sesuatu yang tampak dan tersembunyi, yang rahasia maupun terang-terangan, yang wajib, mustahil, dan mungkin, mencakup alam atas dan bawah, masa lalu, sekarang, dan yang akan datang — tidak ada yang luput dari-Nya sedikit pun.” [6]Syekh ‘Abdur Razzāq al-Badr mengatakan, “al-Khabīr bermakna: Dzat yang mengetahui secara mendalam rahasia-rahasia batin, memahami isi hati yang tersembunyi, mengetahui biji-bijian yang tersembunyi di tanah, urusan-urusan yang sangat lembut dan halus, serta partikel yang sangat kecil. Maka nama ini mencakup ilmu tentang hal-hal yang sangat tersembunyi dan sangat kecil, dan tentu lebih-lebih lagi terhadap hal yang tampak dan besar.” [7]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Khabiir” bagi hambaPenetapan nama “Al-Khabiir” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Beriman bahwa al-Khabīr adalah salah satu dari Asmaul HusnaYaitu bahwa Allah Maha Mengetahui segala urusan yang tersembunyi dan yang tidak tampak, Maha Mengetahui apa yang telah terjadi dan yang akan terjadi, tidak ada sedikit pun yang luput dari ilmu-Nya, meskipun sangat kecil dan halus. Sifat ini hanya milik Allah semata, tidak ada satu pun makhluk-Nya yang menyamai-Nya. [8] Bertakwa kepada Allah dan mengamalkan apa yang Dia cintaiSesungguhnya Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā adalah al-Khabīr, yang Maha Mengetahui amal perbuatan dan ucapan hamba-hamba-Nya, serta apa yang bergejolak dalam hati mereka — baik berupa kebaikan maupun keburukan. Allah Ta’ala berfirman,وَكَفَى بِرَبِّكَ بِذُنُوبِ عِبَادِهِ خَبِيرَاً بَصِيراً“Dan cukuplah Tuhanmu sebagai Dzat yang Maha Mengetahui dosa-dosa hamba-Nya dan Maha Melihat.” (QS. Al-Isrā’: 17)Oleh karena itu, Allah memerintahkan kita agar bertakwa kepada-Nya, mengerjakan yang Dia cintai, dan menjauhi segala sesuatu yang membuat-Nya murka. Allah Ta’ala berfirman,وَإِن تُحْسِنُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيراً“Jika kalian berbuat baik dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. An-Nisā’: 128)Dan firman-Nya,وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-Ḥasyr: 18) [9] Peringatan agar tidak bermaksiat kepada-NyaFirman Allah,وَإِن تَلْوُواْ أَوْ تُعْرِضُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيراً“Dan jika kalian memutarbalikkan (kesaksian) atau berpaling (tidak memberikan kesaksian), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. An-Nisā’: 135)Ayat ini adalah peringatan dari maksiat, khususnya dalam konteks tidak menegakkan kesaksian secara adil, yang disebut dengan ‘memutarbalikkan (kesaksian)’, atau menyembunyikannya padahal dibutuhkan, yang disebut dengan ‘berpaling (tidak memberikan kesaksian)’. Kemudian datanglah peringatan dengan firman-Nya,فَإِنَّ اللّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيراً“Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan”, maksudnya: Allah mengetahui ketika kalian tidak menegakkan kesaksian, memutarbalikkan kebenaran, atau berpaling darinya dengan menyembunyikan, dan semuanya dicatat oleh Allah untuk dibalas di hari pembalasan. Maka bertakwalah kepada Rabb kalian dalam urusan ini. [10] Menaati Allah dan Rasul-NyaDi antara buah dari beriman terhadap nama Allah Al-Khabiir adalah seorang hamba hendaknya menaati Allah dan Rasul-Nya, dan ini merupakan puncak ibadah. Allah berfirman,… فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَاللَّهُ ‌خَبِيرٌ ‌بِمَا ‌تَعْمَلُونَ“… Maka dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. An-Nūr: 56) [11]Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita, untuk senantiasa menjaga amal dan niat, karena tiada satu pun yang tersembunyi dari ilmu-Nya. Aamiin.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Wahhab”***Rumdin PPIA Sragen, 18 Muharam 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] an-Nahj al-Asma, hal. 187[2] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 560; dan al-Miṣbāḥ al-Munīr, 1: 162.[3] Mu‘jam Maqāyīs al-Lughah, hal. 278.[4] Tafsīr ath-Thabarī, 23: 92.[5] Tafsīr Ibn Katsīr, 4: 303.[6] Taisīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 945.[7] Fiqh al-Asma’ al-Ḥusnā, hal. 161.[8] an-Nahj al-Asma, hal. 188.[9] Disarikan dari an-Nahj al-Asma, hal. 188-189.[10] an-Nahj al-Asma, hal. 189.[11] At-Ta‘liq al-Asna, hal. 198.
Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Khabiir”Kandungan makna nama Allah “Al-Khabiir”Makna bahasa dari “Al-Khabiir”Makna “Al-Khabiir” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Khabiir” bagi hambaBeriman bahwa al-Khabīr adalah salah satu dari Asmaul HusnaBertakwa kepada Allah dan mengamalkan apa yang Dia cintaiPeringatan agar tidak bermaksiat kepada-NyaMenaati Allah dan Rasul-NyaMengenal nama-nama Allah merupakan salah satu perkara pokok yang dapat menguatkan keimanan dan ketakwaan. Semakin dalam seorang hamba mengenal sifat-sifat Rabb-nya, semakin takut ia bermaksiat, semakin ikhlas ia beramal, dan semakin besar harapannya kepada rahmat Allah. Di antara nama-Nya yang agung adalah Al-Khabīr — Dzat Yang Maha Mengetahui secara mendalam setiap urusan makhluk-Nya, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.Dalam artikel ini, kita akan mengulas tiga hal utama: dalil-dalil dari Al-Qur’an yang menyebut nama Al-Khabīr, penjelasan kandungan maknanya menurut para ulama, serta konsekuensi penting yang harus ditanamkan dalam diri setiap hamba — yaitu kesadaran akan pengawasan Allah, peningkatan takwa dalam setiap keadaan, dan keikhlasan dalam beramal meski tidak dilihat manusia.Dalil nama Allah “Al-Khabiir”Nama al-Khabīr disebut dalam Al-Qur’an sebanyak 45 kali, di antaranya:Firman Allah Ta‘ala,ولِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Dan kepunyaan Allah-lah warisan (segala) yang ada di langit dan di bumi, dan Allah Maha Mengetahui segala yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran: 180)Firman-Nya,عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ وَهُوَ الْحَكِيمُ الْخَبِيرُ“(Dialah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, dan Dia-lah Yang Maha Bijaksana, Maha Mengetahui secara mendalam.” (QS. Al-An‘ām: 73)Firman-Nya,إِنَّ اللَّهَ بِعِبَادِهِ لَخَبِيرٌ بَصِيرٌ“Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui keadaan hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Fāṭir: 31)Firman-Nya,إِنَّ رَبَّهُم بِهِمْ يَوْمَئِذٍ لَّخَبِيرٌ“Sesungguhnya Tuhan mereka pada hari itu Maha Mengetahui keadaan mereka.” (QS. Al-‘Ādiyāt: 11) [1]Kandungan makna nama Allah “Al-Khabiir”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Khabiir” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Khabiir”Kata al-Khabīr ( الخَبير ) adalah bentuk ṣifah musyabbahah (sifat yang menunjukkan makna tetap atau menetap) dari kata kerja khabara – yakhburu ( خَبَرَ – يخبُر ) yang berarti mengetahui. [2]Ibnu Faris rahimahullah mengatakan,الْخَاءُ وَالْبَاءُ وَالرَّاءُ أَصْلَانِ: فَالْأَوَّلُ الْعِلْمُ، وَالثَّانِي يَدُلُّ عَلَى لِينٍ وَرَخَاوَةٍ وَغُزْرٍ“khā’, bā’, dan rā’. Kata ini memiliki dua akar makna: (1) ilmu (pengetahuan); dan (2) kelembutan, keluwesan, dan keluasan.” [3]Makna “Al-Khabiir” dalam konteks AllahIbnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah saat menafsirkan firman Allah, ( نَبَّأني العَلِيمُ الخَبير ), beliau mengatakan,العليم بسرائر عباده؛ وضَمائر قلوبهم، الخبير بأمورهم؛ الذي لا يَخفى عنه شيء“Yakni, Allah yang Maha Mengetahui rahasia hamba-hamba-Nya dan isi hati mereka, Maha Mengetahui keadaan mereka, dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari-Nya.” [4]Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan,وَقَوْلُهُ: {مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ} أَيْ: مِنْ عِنْدِ اللَّهِ الْحَكِيمِ فِي أَقْوَالِهِ، وَأَحْكَامِهِ، ‌الْخَبِيرِ بِعَوَاقِبِ الْأُمُورِ“Firman Allah (yang artinya), ‘Dari sisi Allah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui (al-Ḥakīm al-Khabīr)’, maksudnya: ‘Dari sisi Allah, Dzat Yang bijaksana dalam firman dan hukum-Nya, serta Maha Mengetahui akibat dari segala urusan.’” [5]Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘dī rahimahullah mengatakan,العليم، ‌الخبير: وهو الذي أحاط علمه بالظواهر والبواطن، والأسرار والإعلان، وبالواجبات والمستحيلات والممكنات، وبالعالم العلوي والسفلي، وبالماضي والحاضر والمستقبل، فلا يخفى عليه شيء من الأشياء“al-‘Alīm, al-Khabīr adalah Dzat yang ilmu-Nya meliputi segala sesuatu yang tampak dan tersembunyi, yang rahasia maupun terang-terangan, yang wajib, mustahil, dan mungkin, mencakup alam atas dan bawah, masa lalu, sekarang, dan yang akan datang — tidak ada yang luput dari-Nya sedikit pun.” [6]Syekh ‘Abdur Razzāq al-Badr mengatakan, “al-Khabīr bermakna: Dzat yang mengetahui secara mendalam rahasia-rahasia batin, memahami isi hati yang tersembunyi, mengetahui biji-bijian yang tersembunyi di tanah, urusan-urusan yang sangat lembut dan halus, serta partikel yang sangat kecil. Maka nama ini mencakup ilmu tentang hal-hal yang sangat tersembunyi dan sangat kecil, dan tentu lebih-lebih lagi terhadap hal yang tampak dan besar.” [7]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Khabiir” bagi hambaPenetapan nama “Al-Khabiir” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Beriman bahwa al-Khabīr adalah salah satu dari Asmaul HusnaYaitu bahwa Allah Maha Mengetahui segala urusan yang tersembunyi dan yang tidak tampak, Maha Mengetahui apa yang telah terjadi dan yang akan terjadi, tidak ada sedikit pun yang luput dari ilmu-Nya, meskipun sangat kecil dan halus. Sifat ini hanya milik Allah semata, tidak ada satu pun makhluk-Nya yang menyamai-Nya. [8] Bertakwa kepada Allah dan mengamalkan apa yang Dia cintaiSesungguhnya Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā adalah al-Khabīr, yang Maha Mengetahui amal perbuatan dan ucapan hamba-hamba-Nya, serta apa yang bergejolak dalam hati mereka — baik berupa kebaikan maupun keburukan. Allah Ta’ala berfirman,وَكَفَى بِرَبِّكَ بِذُنُوبِ عِبَادِهِ خَبِيرَاً بَصِيراً“Dan cukuplah Tuhanmu sebagai Dzat yang Maha Mengetahui dosa-dosa hamba-Nya dan Maha Melihat.” (QS. Al-Isrā’: 17)Oleh karena itu, Allah memerintahkan kita agar bertakwa kepada-Nya, mengerjakan yang Dia cintai, dan menjauhi segala sesuatu yang membuat-Nya murka. Allah Ta’ala berfirman,وَإِن تُحْسِنُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيراً“Jika kalian berbuat baik dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. An-Nisā’: 128)Dan firman-Nya,وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-Ḥasyr: 18) [9] Peringatan agar tidak bermaksiat kepada-NyaFirman Allah,وَإِن تَلْوُواْ أَوْ تُعْرِضُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيراً“Dan jika kalian memutarbalikkan (kesaksian) atau berpaling (tidak memberikan kesaksian), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. An-Nisā’: 135)Ayat ini adalah peringatan dari maksiat, khususnya dalam konteks tidak menegakkan kesaksian secara adil, yang disebut dengan ‘memutarbalikkan (kesaksian)’, atau menyembunyikannya padahal dibutuhkan, yang disebut dengan ‘berpaling (tidak memberikan kesaksian)’. Kemudian datanglah peringatan dengan firman-Nya,فَإِنَّ اللّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيراً“Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan”, maksudnya: Allah mengetahui ketika kalian tidak menegakkan kesaksian, memutarbalikkan kebenaran, atau berpaling darinya dengan menyembunyikan, dan semuanya dicatat oleh Allah untuk dibalas di hari pembalasan. Maka bertakwalah kepada Rabb kalian dalam urusan ini. [10] Menaati Allah dan Rasul-NyaDi antara buah dari beriman terhadap nama Allah Al-Khabiir adalah seorang hamba hendaknya menaati Allah dan Rasul-Nya, dan ini merupakan puncak ibadah. Allah berfirman,… فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَاللَّهُ ‌خَبِيرٌ ‌بِمَا ‌تَعْمَلُونَ“… Maka dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. An-Nūr: 56) [11]Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita, untuk senantiasa menjaga amal dan niat, karena tiada satu pun yang tersembunyi dari ilmu-Nya. Aamiin.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Wahhab”***Rumdin PPIA Sragen, 18 Muharam 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] an-Nahj al-Asma, hal. 187[2] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 560; dan al-Miṣbāḥ al-Munīr, 1: 162.[3] Mu‘jam Maqāyīs al-Lughah, hal. 278.[4] Tafsīr ath-Thabarī, 23: 92.[5] Tafsīr Ibn Katsīr, 4: 303.[6] Taisīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 945.[7] Fiqh al-Asma’ al-Ḥusnā, hal. 161.[8] an-Nahj al-Asma, hal. 188.[9] Disarikan dari an-Nahj al-Asma, hal. 188-189.[10] an-Nahj al-Asma, hal. 189.[11] At-Ta‘liq al-Asna, hal. 198.


Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Khabiir”Kandungan makna nama Allah “Al-Khabiir”Makna bahasa dari “Al-Khabiir”Makna “Al-Khabiir” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Khabiir” bagi hambaBeriman bahwa al-Khabīr adalah salah satu dari Asmaul HusnaBertakwa kepada Allah dan mengamalkan apa yang Dia cintaiPeringatan agar tidak bermaksiat kepada-NyaMenaati Allah dan Rasul-NyaMengenal nama-nama Allah merupakan salah satu perkara pokok yang dapat menguatkan keimanan dan ketakwaan. Semakin dalam seorang hamba mengenal sifat-sifat Rabb-nya, semakin takut ia bermaksiat, semakin ikhlas ia beramal, dan semakin besar harapannya kepada rahmat Allah. Di antara nama-Nya yang agung adalah Al-Khabīr — Dzat Yang Maha Mengetahui secara mendalam setiap urusan makhluk-Nya, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.Dalam artikel ini, kita akan mengulas tiga hal utama: dalil-dalil dari Al-Qur’an yang menyebut nama Al-Khabīr, penjelasan kandungan maknanya menurut para ulama, serta konsekuensi penting yang harus ditanamkan dalam diri setiap hamba — yaitu kesadaran akan pengawasan Allah, peningkatan takwa dalam setiap keadaan, dan keikhlasan dalam beramal meski tidak dilihat manusia.Dalil nama Allah “Al-Khabiir”Nama al-Khabīr disebut dalam Al-Qur’an sebanyak 45 kali, di antaranya:Firman Allah Ta‘ala,ولِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ“Dan kepunyaan Allah-lah warisan (segala) yang ada di langit dan di bumi, dan Allah Maha Mengetahui segala yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran: 180)Firman-Nya,عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ وَهُوَ الْحَكِيمُ الْخَبِيرُ“(Dialah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, dan Dia-lah Yang Maha Bijaksana, Maha Mengetahui secara mendalam.” (QS. Al-An‘ām: 73)Firman-Nya,إِنَّ اللَّهَ بِعِبَادِهِ لَخَبِيرٌ بَصِيرٌ“Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui keadaan hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. Fāṭir: 31)Firman-Nya,إِنَّ رَبَّهُم بِهِمْ يَوْمَئِذٍ لَّخَبِيرٌ“Sesungguhnya Tuhan mereka pada hari itu Maha Mengetahui keadaan mereka.” (QS. Al-‘Ādiyāt: 11) [1]Kandungan makna nama Allah “Al-Khabiir”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Khabiir” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Khabiir”Kata al-Khabīr ( الخَبير ) adalah bentuk ṣifah musyabbahah (sifat yang menunjukkan makna tetap atau menetap) dari kata kerja khabara – yakhburu ( خَبَرَ – يخبُر ) yang berarti mengetahui. [2]Ibnu Faris rahimahullah mengatakan,الْخَاءُ وَالْبَاءُ وَالرَّاءُ أَصْلَانِ: فَالْأَوَّلُ الْعِلْمُ، وَالثَّانِي يَدُلُّ عَلَى لِينٍ وَرَخَاوَةٍ وَغُزْرٍ“khā’, bā’, dan rā’. Kata ini memiliki dua akar makna: (1) ilmu (pengetahuan); dan (2) kelembutan, keluwesan, dan keluasan.” [3]Makna “Al-Khabiir” dalam konteks AllahIbnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah saat menafsirkan firman Allah, ( نَبَّأني العَلِيمُ الخَبير ), beliau mengatakan,العليم بسرائر عباده؛ وضَمائر قلوبهم، الخبير بأمورهم؛ الذي لا يَخفى عنه شيء“Yakni, Allah yang Maha Mengetahui rahasia hamba-hamba-Nya dan isi hati mereka, Maha Mengetahui keadaan mereka, dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari-Nya.” [4]Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan,وَقَوْلُهُ: {مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ} أَيْ: مِنْ عِنْدِ اللَّهِ الْحَكِيمِ فِي أَقْوَالِهِ، وَأَحْكَامِهِ، ‌الْخَبِيرِ بِعَوَاقِبِ الْأُمُورِ“Firman Allah (yang artinya), ‘Dari sisi Allah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui (al-Ḥakīm al-Khabīr)’, maksudnya: ‘Dari sisi Allah, Dzat Yang bijaksana dalam firman dan hukum-Nya, serta Maha Mengetahui akibat dari segala urusan.’” [5]Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘dī rahimahullah mengatakan,العليم، ‌الخبير: وهو الذي أحاط علمه بالظواهر والبواطن، والأسرار والإعلان، وبالواجبات والمستحيلات والممكنات، وبالعالم العلوي والسفلي، وبالماضي والحاضر والمستقبل، فلا يخفى عليه شيء من الأشياء“al-‘Alīm, al-Khabīr adalah Dzat yang ilmu-Nya meliputi segala sesuatu yang tampak dan tersembunyi, yang rahasia maupun terang-terangan, yang wajib, mustahil, dan mungkin, mencakup alam atas dan bawah, masa lalu, sekarang, dan yang akan datang — tidak ada yang luput dari-Nya sedikit pun.” [6]Syekh ‘Abdur Razzāq al-Badr mengatakan, “al-Khabīr bermakna: Dzat yang mengetahui secara mendalam rahasia-rahasia batin, memahami isi hati yang tersembunyi, mengetahui biji-bijian yang tersembunyi di tanah, urusan-urusan yang sangat lembut dan halus, serta partikel yang sangat kecil. Maka nama ini mencakup ilmu tentang hal-hal yang sangat tersembunyi dan sangat kecil, dan tentu lebih-lebih lagi terhadap hal yang tampak dan besar.” [7]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Khabiir” bagi hambaPenetapan nama “Al-Khabiir” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Beriman bahwa al-Khabīr adalah salah satu dari Asmaul HusnaYaitu bahwa Allah Maha Mengetahui segala urusan yang tersembunyi dan yang tidak tampak, Maha Mengetahui apa yang telah terjadi dan yang akan terjadi, tidak ada sedikit pun yang luput dari ilmu-Nya, meskipun sangat kecil dan halus. Sifat ini hanya milik Allah semata, tidak ada satu pun makhluk-Nya yang menyamai-Nya. [8] Bertakwa kepada Allah dan mengamalkan apa yang Dia cintaiSesungguhnya Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā adalah al-Khabīr, yang Maha Mengetahui amal perbuatan dan ucapan hamba-hamba-Nya, serta apa yang bergejolak dalam hati mereka — baik berupa kebaikan maupun keburukan. Allah Ta’ala berfirman,وَكَفَى بِرَبِّكَ بِذُنُوبِ عِبَادِهِ خَبِيرَاً بَصِيراً“Dan cukuplah Tuhanmu sebagai Dzat yang Maha Mengetahui dosa-dosa hamba-Nya dan Maha Melihat.” (QS. Al-Isrā’: 17)Oleh karena itu, Allah memerintahkan kita agar bertakwa kepada-Nya, mengerjakan yang Dia cintai, dan menjauhi segala sesuatu yang membuat-Nya murka. Allah Ta’ala berfirman,وَإِن تُحْسِنُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيراً“Jika kalian berbuat baik dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. An-Nisā’: 128)Dan firman-Nya,وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ“Bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-Ḥasyr: 18) [9] Peringatan agar tidak bermaksiat kepada-NyaFirman Allah,وَإِن تَلْوُواْ أَوْ تُعْرِضُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيراً“Dan jika kalian memutarbalikkan (kesaksian) atau berpaling (tidak memberikan kesaksian), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. An-Nisā’: 135)Ayat ini adalah peringatan dari maksiat, khususnya dalam konteks tidak menegakkan kesaksian secara adil, yang disebut dengan ‘memutarbalikkan (kesaksian)’, atau menyembunyikannya padahal dibutuhkan, yang disebut dengan ‘berpaling (tidak memberikan kesaksian)’. Kemudian datanglah peringatan dengan firman-Nya,فَإِنَّ اللّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيراً“Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan”, maksudnya: Allah mengetahui ketika kalian tidak menegakkan kesaksian, memutarbalikkan kebenaran, atau berpaling darinya dengan menyembunyikan, dan semuanya dicatat oleh Allah untuk dibalas di hari pembalasan. Maka bertakwalah kepada Rabb kalian dalam urusan ini. [10] Menaati Allah dan Rasul-NyaDi antara buah dari beriman terhadap nama Allah Al-Khabiir adalah seorang hamba hendaknya menaati Allah dan Rasul-Nya, dan ini merupakan puncak ibadah. Allah berfirman,… فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَاللَّهُ ‌خَبِيرٌ ‌بِمَا ‌تَعْمَلُونَ“… Maka dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. An-Nūr: 56) [11]Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita, untuk senantiasa menjaga amal dan niat, karena tiada satu pun yang tersembunyi dari ilmu-Nya. Aamiin.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Wahhab”***Rumdin PPIA Sragen, 18 Muharam 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] an-Nahj al-Asma, hal. 187[2] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 560; dan al-Miṣbāḥ al-Munīr, 1: 162.[3] Mu‘jam Maqāyīs al-Lughah, hal. 278.[4] Tafsīr ath-Thabarī, 23: 92.[5] Tafsīr Ibn Katsīr, 4: 303.[6] Taisīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 945.[7] Fiqh al-Asma’ al-Ḥusnā, hal. 161.[8] an-Nahj al-Asma, hal. 188.[9] Disarikan dari an-Nahj al-Asma, hal. 188-189.[10] an-Nahj al-Asma, hal. 189.[11] At-Ta‘liq al-Asna, hal. 198.

Hadis: Bolehkah Membatalkan Pernikahan karena Adanya Aib (Cacat) pada Pasangan? (Bag. 2)

Daftar Isi ToggleKandungan hadis (lanjutan)Kandungan keempatKandungan kelimaKandungan keenamKandungan ketujuhKandungan kedelapanKandungan hadis (lanjutan)Kandungan keempatHadis ini menjadi dalil bahwa apabila seorang suami menemukan cacat pada istrinya setelah menikah dan telah menemui (berduaan dengan) istrinya, maka istri tetap berhak mendapatkan mahar yang telah diberikan secara penuh, baik telah terjadi hubungan suami istri maupun hanya khalwah (berduaan) saja—menurut salah satu pendapat ulama dalam hal ini.Hal ini didasarkan pada riwayat Malik dari Sa’id bin al-Musayyib bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah memutuskan dalam kasus seorang lelaki yang menikahi seorang wanita,إِذَا أُرْخِيَتِ السُّتُورُ فَقَدْ وَجَبَ الصَّدَاقُ“Apabila tirai telah diturunkan (yakni telah berada berdua dalam satu tempat tertutup, pent.), maka mahar menjadi wajib.” Riwayat ini bersifat mauquf, namun derajatnya sahih sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya [1], dan hal serupa juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. [2]Sementara itu, Ibnu Abbas, Ibnu Hazm, dan sekelompok ulama lainnya berpendapat bahwa wanita tersebut hanya berhak mendapatkan setengah mahar (apabila berduaan saja, namun belum terjadi hubungan badan). Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,إِذَا دَخَلَتْ عَلَيْهِ ٱمْرَأَتُهُ، ثُمَّ طَلَّقَهَا، فَزَعَمَ أَنَّهُ لَمْ يَمَسَّهَا، قَالَ: عَلَيْهِ نِصْفُ ٱلصَّدَاقِ“Apabila seorang lelaki telah didatangi istrinya, lalu menceraikannya, namun mengaku tidak menyentuhnya, maka tetap wajib baginya membayar setengah mahar.” [3]Pendapat ini didukung oleh firman Allah Ta’ala,وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ“Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu menyentuh mereka, padahal kamu telah menentukan mahar untuk mereka, maka (bayarlah) setengah dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” (QS. Al-Baqarah: 237)Yang dimaksud dengan “menyentuh” dalam ayat ini adalah jima’ (hubungan suami istri).Adapun jika pembatalan pernikahan (fasakh) terjadi sebelum suami berduaan (khalwah) dengan istri, maka wanita tersebut tidak berhak mendapatkan mahar, baik pembatalan itu berasal dari pihak wanita maupun pria. Jika dari pihak wanita, berarti perpisahan terjadi atas kehendaknya sendiri. Jika dari pihak pria, maka pembatalan terjadi karena ada cacat (aib) pada wanita yang sebelumnya disembunyikannya.Kandungan kelimaHak untuk bercerai (tidak meneruskan pernikahan) antara suami dan istri tetap berlaku apabila ditemukan cacat (aib), menurut mazhab Hanafi dan Hanbali. Hak tersebut tidak hilang (gugur) hanya karena sikap diam saja (baca: belum menentukan sikap) dari salah satu pihak; karena “diam” bisa jadi berasal dari sikap menunggu atau berharap adanya kesembuhan. Hak itu hanya hilang atau gugur jika ada tanda yang jelas menunjukkan persetujuan (artinya, rida dengan adanya cacat tersebut, pent.), baik disampaikan secara tegas atau tersirat, misalnya dengan mengatakan, “Saya rida,” atau “Saya gugurkan hak saya,” atau dengan menyetujui adanya pernikahan itu sendiri.Sedangkan menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, hak untuk bercerai langsung berlaku apabila ditemukan cacat (aib). Jika pemilik hak tersebut diam sampai lewat batas waktu yang cukup untuk mengajukan perkara ke hakim, namun dia tidak mengajukannya, maka dia dianggap rida (menerima adanya cacat tersebut).Pendapat pertama (mazhab Hanafi dan Hanbali) dianggap lebih tepat, karena sisi pendalilannya yang lebih kuat [4]. Namun dikatakan bahwa perkara ini juga bergantung pada ijtihad hakim, dan tidaklah mustahil bagi hakim untuk memilih salah satu pendapat sesuai dengan kemaslahatan suami istri tersebut.Kandungan keenamPara ulama berbeda pendapat mengenai apakah suami yang tertipu karena adanya cacat (aib) pada istrinya dan terjadi pembatalan (fasakh) setelah melakukan hubungan suami istri, apakah ia boleh meminta kembali maharnya, dan kepada siapa mahar itu harus dikembalikan. Ada dua pendapat dalam masalah ini:Pendapat pertama: Suami berhak menuntut kembali mahar dari pihak yang menipu, yaitu wali atau wakil, karena hal ini merupakan kerugian (ghurm) yang menimpa suami akibat adanya penipuan dari pihak tersebut. Pendapat ini dianut oleh Imam Malik, sebagian ulama Syafi’i, dan merupakan pendapat yang paling sahih dari dua riwayat Ahmad. [5] Mereka berdalil dengan ucapan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu,وَهُوَ لَهُ عَلَىٰ مَن غَرَّهُ مِنْهَا“Mahar itu menjadi haknya suami kepada orang yang menipunya.”Namun syaratnya, wali atau wakil tersebut harus mengetahui cacat itu sebelumnya. Jika ia tidak mengetahui, maka tidak ada kewajiban mengembalikan mahar, karena ucapan “kepada orang yang menipunya” menunjukkan bahwa penipuan harus dilakukan dengan pengetahuan.Pendapat kedua: Suami tidak dapat menuntut kembali mahar dari siapa pun, karena mahar telah menjadi miliknya setelah istrinya diserahkan kepadanya, sama seperti barang cacat yang sudah dipakai dan kemudian diketahui cacatnya. Pendapat ini dianut oleh Abu Hanifah, Syafi’i dalam pandangan barunya (qaul jadid), dan ada riwayat dari Ahmad, meskipun Ahmad kemudian meninggalkan pendapat ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah [6] dan setelahnya oleh az-Zarkasyi [7]. Karena itu, kebanyakan ulama Hanbali berpegang pada pendapat pertama. [8]Dan asy-Syaukani memilih pendapat ini berdasarkan bahwa perkataan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu tidak dapat dijadikan dalil karena itu adalah ucapan seorang sahabat, dan menjatuhkan kewajiban kepada pihak lain tanpa dalil tidak diperbolehkan. [9] Namun, pendapat yang membolehkan suami untuk menuntut kembali mahar juga memiliki kekuatan, dengan mengambil dasar dari perkataan Umar radhiyallahu ‘anhu, serta karena pendapat ini dapat mencegah terjadinya penipuan. Karena jika pihak wali atau yang lainnya mengetahui bahwa suami dapat menuntut mahar kembali, maka dia mungkin akan berpikir ulang sebelum melakukan penipuan tersebut.Kandungan ketujuhHadis ini menjadi dalil bahwa ‘unnah (impotensi yang parah) adalah cacat yang membatalkan pernikahan setelah terbukti kebenarannya. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Namun, pembatalan itu ditunda selama satu tahun sejak diajukan ke hakim, kecuali jika ada halangan seperti sakit atau ihram, agar melewati empat musim (satu tahun). Jika suami bisa melakukan hubungan suami istri selama masa tersebut, maka jelas bahwa dia tidak impoten. Jika tidak, maka istri diberi pilihan antara tetap tinggal bersama suami atau berpisah, sesuai dengan keputusan Umar dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma. Mereka juga berlandaskan pada firman Allah Ta’ala,فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ“(Yakni) menahan (tidak cerai) dengan cara yang baik atau membiarkan (cerai) dengan cara yang baik pula.” (QS. Al-Baqarah: 229)Termasuk dalam “menahan dengan cara yang baik” adalah melakukan hubungan suami istri.Dalam hal ini, ilmu kedokteran modern juga dapat digunakan untuk memahami persoalan impotensi. Jika menurut ilmu kedokteran (pemeriksaan medis terpercaya) bahwa impotensi tersebut tidak dapat diobati, maka tidak ada faidahnya menunda selama satu tahun. Dalam kasus ini, pernikahan boleh langsung dibatalkan jika salah satu pihak menginginkannya. Terdapat riwayat dari Utsman, Mu’awiyah, dan Samurah radhiyallahu ‘anhum tentang membatalkan pernikahan karena impotensi secara langsung tanpa perlu menunda satu tahun. [10]Kandungan kedelapanDi antara cacat dalam pernikahan adalah kemandulan, yaitu tidak dapat menghasilkan keturunan, baik masalahnya di pihak suami atau di pihak istri. Pendapat yang lebih kuat di kalangan para ulama adalah bahwa hal itu termasuk cacat yang memberikan hak memilih (antara memilih untuk bertahan atau meminta cerai) bagi istri apabila ternyata suaminya diketahui mandul. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, muridnya Ibnul Qayyim, dan juga Syekh Muhammad bin Ibrahim. Hal ini karena mendapatkan keturunan termasuk salah satu tujuan terpenting dari pernikahan. [11]Adapun jika istri yang mandul, maka sebagian ulama mengatakan bahwa itu bukan termasuk cacat, karena suami bisa menikah lagi dengan wanita lain dan tetap mempertahankan istrinya yang mandul karena rasa cinta kepadanya. Bahkan, Al-Qurthubi rahimahullah menukil adanya ijmak (kesepakatan ulama) bahwa istri yang mandul dan tidak bisa melahirkan tidak bisa dijadikan alasan untuk pembatalan pernikahan. [12] Ini juga merupakan pendapat yang secara lahiriyah dipilih oleh Syekh Ibnu Ibrahim. Adapun Syekhul Islam Ibnu Taimiyah tidak membahas tentang kemandulan istri. Mungkin beliau berpendapat bahwa laki-laki yang menginginkan keturunan masih bisa menikah lagi, berbeda dengan perempuan yang tidak memiliki opsi tersebut, sehingga diberikan kepadanya hak untuk membatalkan pernikahan apabila suaminya mandul.Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khattab radhiyallāhu ‘anhu bahwa beliau pernah mengutus seorang laki-laki untuk mengurusi urusan zakat. Laki-laki itu kemudian menikahi seorang wanita, namun ternyata laki-laki itu mandul. Ketika ia kembali kepada Umar, ia menceritakan hal tersebut. Maka Umar berkata,هَلْ أَعْلَمْتَهَا أَنَّكَ عَقِيمٌ؟“Apakah engkau telah memberitahunya bahwa engkau mandul?”Ia menjawab, “Tidak.”Maka Umar berkata,فَانْطَلِقْ فَأَعْلِمْهَا، ثُمَّ خَيِّرْهَا“Pergilah dan beritahukan kepadanya, kemudian berikan kepadanya pilihan (untuk tetap bersamamu atau berpisah).” [13]Saat ini, pemeriksaan medis sebelum pernikahan telah menjadi bagian dari prosedur yang termasuk dalam akad nikah di bawah naungan Kementerian Kehakiman di Kerajaan Arab Saudi. Hal ini dilakukan karena mengandung banyak kemaslahatan, sebab pemeriksaan sebelum pernikahan dapat mengungkap kemampuan pasangan suami istri untuk memiliki keturunan. Pemeriksaan ini juga dapat mendeteksi penyakit keturunan dan penyakit menular yang berbahaya, yang bisa berdampak pada kelumpuhan dan pengobatannya mungkin sulit atau tidak memungkinkan. Hal seperti ini tidak bertentangan dengan syariat Islam, dan juga tidak bertentangan dengan tujuan-tujuan pernikahan.  [14] Wallahu Ta’ala a’lam. [15][Selesai]Kembali ke bagian 1***@Unayzah, KSA; 20 Muharam 1447/ 15 Juli 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Muwatha’, 2: 528; diriwayatkan pula oleh Sa’id bin Manshur, 1: 201.[2] Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur, 1: 201; Al-Baihaqi, 7: 255; dengan sanad yang sahih.[3] Diriwayatkan oleh Sa’id (1: 204), dalam sanadnya terdapat Laits bin Abi Sulaym, yang sanadnya lemah dan bercampur, namun hadis ini memiliki pendukung (syahid) pada riwayat al-Baihaqi (7: 254) dari jalur Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu Abbas dengan makna serupa. Riwayat Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas tersebut memiliki sedikit perbedaan, namun tetap dapat digunakan untuk memperkuat jalur Laits bin Abi Sulaym. Lihat Ahkam an-Nikah, hal. 141.[4] Al-Furqatu baina Az-Zaujain, hal. 124.[5] Al-Mughni, 10: 64.[6] Al-Mughni, 10: 64.[7] Al-Mughni, 5: 250.[8] Al-Kafi, 2: 687; Al-Mubdi’, 7: 111.[9] Nailul Authar, 6: 178.[10] Lihat Zadul Ma’ad, 5: 181; Asy-Syarhul Mumti’, 12: 207.[11] Al-Ikhtiyarat, hal. 222; Zadul Ma’ad, 5: 181-182; Fatawa Ibnu Ibrahim, 10: 165; Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19: 11-12, 396.[12] Tafsir Al-Qurthubi, 3: 94.[13] Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazaq, 6: 162; Sa’id, 2: 55; perawinya adalah perawi yang tsiqah (terpercaya).[14] Lihat Diraasaat Fiqhiyyah fii Qadhaaya Thibbiyyah Mu‘aashirah, 1: 333; Mustajaddāt fii Qadhaaya az-Zawaaj wa ath-Thalaaq, hal. 83; A‘maal wa Buḥuuts ad-Dawrah as-Saabi‘ah ‘Asharah lil-Majma‘ al-Fiqhi fi Makkah, 4: 301; Masaa’il Fiqhiyyah Mu‘aashirah, 1: 7; Manhaj al-Islaam fii Salaamat ad-Dzurriyyah min al-Amraadh al-Wiraatsiyyah, hal. 39.[15] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 308-320). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Hadis: Bolehkah Membatalkan Pernikahan karena Adanya Aib (Cacat) pada Pasangan? (Bag. 2)

Daftar Isi ToggleKandungan hadis (lanjutan)Kandungan keempatKandungan kelimaKandungan keenamKandungan ketujuhKandungan kedelapanKandungan hadis (lanjutan)Kandungan keempatHadis ini menjadi dalil bahwa apabila seorang suami menemukan cacat pada istrinya setelah menikah dan telah menemui (berduaan dengan) istrinya, maka istri tetap berhak mendapatkan mahar yang telah diberikan secara penuh, baik telah terjadi hubungan suami istri maupun hanya khalwah (berduaan) saja—menurut salah satu pendapat ulama dalam hal ini.Hal ini didasarkan pada riwayat Malik dari Sa’id bin al-Musayyib bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah memutuskan dalam kasus seorang lelaki yang menikahi seorang wanita,إِذَا أُرْخِيَتِ السُّتُورُ فَقَدْ وَجَبَ الصَّدَاقُ“Apabila tirai telah diturunkan (yakni telah berada berdua dalam satu tempat tertutup, pent.), maka mahar menjadi wajib.” Riwayat ini bersifat mauquf, namun derajatnya sahih sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya [1], dan hal serupa juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. [2]Sementara itu, Ibnu Abbas, Ibnu Hazm, dan sekelompok ulama lainnya berpendapat bahwa wanita tersebut hanya berhak mendapatkan setengah mahar (apabila berduaan saja, namun belum terjadi hubungan badan). Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,إِذَا دَخَلَتْ عَلَيْهِ ٱمْرَأَتُهُ، ثُمَّ طَلَّقَهَا، فَزَعَمَ أَنَّهُ لَمْ يَمَسَّهَا، قَالَ: عَلَيْهِ نِصْفُ ٱلصَّدَاقِ“Apabila seorang lelaki telah didatangi istrinya, lalu menceraikannya, namun mengaku tidak menyentuhnya, maka tetap wajib baginya membayar setengah mahar.” [3]Pendapat ini didukung oleh firman Allah Ta’ala,وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ“Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu menyentuh mereka, padahal kamu telah menentukan mahar untuk mereka, maka (bayarlah) setengah dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” (QS. Al-Baqarah: 237)Yang dimaksud dengan “menyentuh” dalam ayat ini adalah jima’ (hubungan suami istri).Adapun jika pembatalan pernikahan (fasakh) terjadi sebelum suami berduaan (khalwah) dengan istri, maka wanita tersebut tidak berhak mendapatkan mahar, baik pembatalan itu berasal dari pihak wanita maupun pria. Jika dari pihak wanita, berarti perpisahan terjadi atas kehendaknya sendiri. Jika dari pihak pria, maka pembatalan terjadi karena ada cacat (aib) pada wanita yang sebelumnya disembunyikannya.Kandungan kelimaHak untuk bercerai (tidak meneruskan pernikahan) antara suami dan istri tetap berlaku apabila ditemukan cacat (aib), menurut mazhab Hanafi dan Hanbali. Hak tersebut tidak hilang (gugur) hanya karena sikap diam saja (baca: belum menentukan sikap) dari salah satu pihak; karena “diam” bisa jadi berasal dari sikap menunggu atau berharap adanya kesembuhan. Hak itu hanya hilang atau gugur jika ada tanda yang jelas menunjukkan persetujuan (artinya, rida dengan adanya cacat tersebut, pent.), baik disampaikan secara tegas atau tersirat, misalnya dengan mengatakan, “Saya rida,” atau “Saya gugurkan hak saya,” atau dengan menyetujui adanya pernikahan itu sendiri.Sedangkan menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, hak untuk bercerai langsung berlaku apabila ditemukan cacat (aib). Jika pemilik hak tersebut diam sampai lewat batas waktu yang cukup untuk mengajukan perkara ke hakim, namun dia tidak mengajukannya, maka dia dianggap rida (menerima adanya cacat tersebut).Pendapat pertama (mazhab Hanafi dan Hanbali) dianggap lebih tepat, karena sisi pendalilannya yang lebih kuat [4]. Namun dikatakan bahwa perkara ini juga bergantung pada ijtihad hakim, dan tidaklah mustahil bagi hakim untuk memilih salah satu pendapat sesuai dengan kemaslahatan suami istri tersebut.Kandungan keenamPara ulama berbeda pendapat mengenai apakah suami yang tertipu karena adanya cacat (aib) pada istrinya dan terjadi pembatalan (fasakh) setelah melakukan hubungan suami istri, apakah ia boleh meminta kembali maharnya, dan kepada siapa mahar itu harus dikembalikan. Ada dua pendapat dalam masalah ini:Pendapat pertama: Suami berhak menuntut kembali mahar dari pihak yang menipu, yaitu wali atau wakil, karena hal ini merupakan kerugian (ghurm) yang menimpa suami akibat adanya penipuan dari pihak tersebut. Pendapat ini dianut oleh Imam Malik, sebagian ulama Syafi’i, dan merupakan pendapat yang paling sahih dari dua riwayat Ahmad. [5] Mereka berdalil dengan ucapan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu,وَهُوَ لَهُ عَلَىٰ مَن غَرَّهُ مِنْهَا“Mahar itu menjadi haknya suami kepada orang yang menipunya.”Namun syaratnya, wali atau wakil tersebut harus mengetahui cacat itu sebelumnya. Jika ia tidak mengetahui, maka tidak ada kewajiban mengembalikan mahar, karena ucapan “kepada orang yang menipunya” menunjukkan bahwa penipuan harus dilakukan dengan pengetahuan.Pendapat kedua: Suami tidak dapat menuntut kembali mahar dari siapa pun, karena mahar telah menjadi miliknya setelah istrinya diserahkan kepadanya, sama seperti barang cacat yang sudah dipakai dan kemudian diketahui cacatnya. Pendapat ini dianut oleh Abu Hanifah, Syafi’i dalam pandangan barunya (qaul jadid), dan ada riwayat dari Ahmad, meskipun Ahmad kemudian meninggalkan pendapat ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah [6] dan setelahnya oleh az-Zarkasyi [7]. Karena itu, kebanyakan ulama Hanbali berpegang pada pendapat pertama. [8]Dan asy-Syaukani memilih pendapat ini berdasarkan bahwa perkataan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu tidak dapat dijadikan dalil karena itu adalah ucapan seorang sahabat, dan menjatuhkan kewajiban kepada pihak lain tanpa dalil tidak diperbolehkan. [9] Namun, pendapat yang membolehkan suami untuk menuntut kembali mahar juga memiliki kekuatan, dengan mengambil dasar dari perkataan Umar radhiyallahu ‘anhu, serta karena pendapat ini dapat mencegah terjadinya penipuan. Karena jika pihak wali atau yang lainnya mengetahui bahwa suami dapat menuntut mahar kembali, maka dia mungkin akan berpikir ulang sebelum melakukan penipuan tersebut.Kandungan ketujuhHadis ini menjadi dalil bahwa ‘unnah (impotensi yang parah) adalah cacat yang membatalkan pernikahan setelah terbukti kebenarannya. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Namun, pembatalan itu ditunda selama satu tahun sejak diajukan ke hakim, kecuali jika ada halangan seperti sakit atau ihram, agar melewati empat musim (satu tahun). Jika suami bisa melakukan hubungan suami istri selama masa tersebut, maka jelas bahwa dia tidak impoten. Jika tidak, maka istri diberi pilihan antara tetap tinggal bersama suami atau berpisah, sesuai dengan keputusan Umar dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma. Mereka juga berlandaskan pada firman Allah Ta’ala,فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ“(Yakni) menahan (tidak cerai) dengan cara yang baik atau membiarkan (cerai) dengan cara yang baik pula.” (QS. Al-Baqarah: 229)Termasuk dalam “menahan dengan cara yang baik” adalah melakukan hubungan suami istri.Dalam hal ini, ilmu kedokteran modern juga dapat digunakan untuk memahami persoalan impotensi. Jika menurut ilmu kedokteran (pemeriksaan medis terpercaya) bahwa impotensi tersebut tidak dapat diobati, maka tidak ada faidahnya menunda selama satu tahun. Dalam kasus ini, pernikahan boleh langsung dibatalkan jika salah satu pihak menginginkannya. Terdapat riwayat dari Utsman, Mu’awiyah, dan Samurah radhiyallahu ‘anhum tentang membatalkan pernikahan karena impotensi secara langsung tanpa perlu menunda satu tahun. [10]Kandungan kedelapanDi antara cacat dalam pernikahan adalah kemandulan, yaitu tidak dapat menghasilkan keturunan, baik masalahnya di pihak suami atau di pihak istri. Pendapat yang lebih kuat di kalangan para ulama adalah bahwa hal itu termasuk cacat yang memberikan hak memilih (antara memilih untuk bertahan atau meminta cerai) bagi istri apabila ternyata suaminya diketahui mandul. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, muridnya Ibnul Qayyim, dan juga Syekh Muhammad bin Ibrahim. Hal ini karena mendapatkan keturunan termasuk salah satu tujuan terpenting dari pernikahan. [11]Adapun jika istri yang mandul, maka sebagian ulama mengatakan bahwa itu bukan termasuk cacat, karena suami bisa menikah lagi dengan wanita lain dan tetap mempertahankan istrinya yang mandul karena rasa cinta kepadanya. Bahkan, Al-Qurthubi rahimahullah menukil adanya ijmak (kesepakatan ulama) bahwa istri yang mandul dan tidak bisa melahirkan tidak bisa dijadikan alasan untuk pembatalan pernikahan. [12] Ini juga merupakan pendapat yang secara lahiriyah dipilih oleh Syekh Ibnu Ibrahim. Adapun Syekhul Islam Ibnu Taimiyah tidak membahas tentang kemandulan istri. Mungkin beliau berpendapat bahwa laki-laki yang menginginkan keturunan masih bisa menikah lagi, berbeda dengan perempuan yang tidak memiliki opsi tersebut, sehingga diberikan kepadanya hak untuk membatalkan pernikahan apabila suaminya mandul.Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khattab radhiyallāhu ‘anhu bahwa beliau pernah mengutus seorang laki-laki untuk mengurusi urusan zakat. Laki-laki itu kemudian menikahi seorang wanita, namun ternyata laki-laki itu mandul. Ketika ia kembali kepada Umar, ia menceritakan hal tersebut. Maka Umar berkata,هَلْ أَعْلَمْتَهَا أَنَّكَ عَقِيمٌ؟“Apakah engkau telah memberitahunya bahwa engkau mandul?”Ia menjawab, “Tidak.”Maka Umar berkata,فَانْطَلِقْ فَأَعْلِمْهَا، ثُمَّ خَيِّرْهَا“Pergilah dan beritahukan kepadanya, kemudian berikan kepadanya pilihan (untuk tetap bersamamu atau berpisah).” [13]Saat ini, pemeriksaan medis sebelum pernikahan telah menjadi bagian dari prosedur yang termasuk dalam akad nikah di bawah naungan Kementerian Kehakiman di Kerajaan Arab Saudi. Hal ini dilakukan karena mengandung banyak kemaslahatan, sebab pemeriksaan sebelum pernikahan dapat mengungkap kemampuan pasangan suami istri untuk memiliki keturunan. Pemeriksaan ini juga dapat mendeteksi penyakit keturunan dan penyakit menular yang berbahaya, yang bisa berdampak pada kelumpuhan dan pengobatannya mungkin sulit atau tidak memungkinkan. Hal seperti ini tidak bertentangan dengan syariat Islam, dan juga tidak bertentangan dengan tujuan-tujuan pernikahan.  [14] Wallahu Ta’ala a’lam. [15][Selesai]Kembali ke bagian 1***@Unayzah, KSA; 20 Muharam 1447/ 15 Juli 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Muwatha’, 2: 528; diriwayatkan pula oleh Sa’id bin Manshur, 1: 201.[2] Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur, 1: 201; Al-Baihaqi, 7: 255; dengan sanad yang sahih.[3] Diriwayatkan oleh Sa’id (1: 204), dalam sanadnya terdapat Laits bin Abi Sulaym, yang sanadnya lemah dan bercampur, namun hadis ini memiliki pendukung (syahid) pada riwayat al-Baihaqi (7: 254) dari jalur Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu Abbas dengan makna serupa. Riwayat Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas tersebut memiliki sedikit perbedaan, namun tetap dapat digunakan untuk memperkuat jalur Laits bin Abi Sulaym. Lihat Ahkam an-Nikah, hal. 141.[4] Al-Furqatu baina Az-Zaujain, hal. 124.[5] Al-Mughni, 10: 64.[6] Al-Mughni, 10: 64.[7] Al-Mughni, 5: 250.[8] Al-Kafi, 2: 687; Al-Mubdi’, 7: 111.[9] Nailul Authar, 6: 178.[10] Lihat Zadul Ma’ad, 5: 181; Asy-Syarhul Mumti’, 12: 207.[11] Al-Ikhtiyarat, hal. 222; Zadul Ma’ad, 5: 181-182; Fatawa Ibnu Ibrahim, 10: 165; Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19: 11-12, 396.[12] Tafsir Al-Qurthubi, 3: 94.[13] Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazaq, 6: 162; Sa’id, 2: 55; perawinya adalah perawi yang tsiqah (terpercaya).[14] Lihat Diraasaat Fiqhiyyah fii Qadhaaya Thibbiyyah Mu‘aashirah, 1: 333; Mustajaddāt fii Qadhaaya az-Zawaaj wa ath-Thalaaq, hal. 83; A‘maal wa Buḥuuts ad-Dawrah as-Saabi‘ah ‘Asharah lil-Majma‘ al-Fiqhi fi Makkah, 4: 301; Masaa’il Fiqhiyyah Mu‘aashirah, 1: 7; Manhaj al-Islaam fii Salaamat ad-Dzurriyyah min al-Amraadh al-Wiraatsiyyah, hal. 39.[15] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 308-320). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.
Daftar Isi ToggleKandungan hadis (lanjutan)Kandungan keempatKandungan kelimaKandungan keenamKandungan ketujuhKandungan kedelapanKandungan hadis (lanjutan)Kandungan keempatHadis ini menjadi dalil bahwa apabila seorang suami menemukan cacat pada istrinya setelah menikah dan telah menemui (berduaan dengan) istrinya, maka istri tetap berhak mendapatkan mahar yang telah diberikan secara penuh, baik telah terjadi hubungan suami istri maupun hanya khalwah (berduaan) saja—menurut salah satu pendapat ulama dalam hal ini.Hal ini didasarkan pada riwayat Malik dari Sa’id bin al-Musayyib bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah memutuskan dalam kasus seorang lelaki yang menikahi seorang wanita,إِذَا أُرْخِيَتِ السُّتُورُ فَقَدْ وَجَبَ الصَّدَاقُ“Apabila tirai telah diturunkan (yakni telah berada berdua dalam satu tempat tertutup, pent.), maka mahar menjadi wajib.” Riwayat ini bersifat mauquf, namun derajatnya sahih sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya [1], dan hal serupa juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. [2]Sementara itu, Ibnu Abbas, Ibnu Hazm, dan sekelompok ulama lainnya berpendapat bahwa wanita tersebut hanya berhak mendapatkan setengah mahar (apabila berduaan saja, namun belum terjadi hubungan badan). Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,إِذَا دَخَلَتْ عَلَيْهِ ٱمْرَأَتُهُ، ثُمَّ طَلَّقَهَا، فَزَعَمَ أَنَّهُ لَمْ يَمَسَّهَا، قَالَ: عَلَيْهِ نِصْفُ ٱلصَّدَاقِ“Apabila seorang lelaki telah didatangi istrinya, lalu menceraikannya, namun mengaku tidak menyentuhnya, maka tetap wajib baginya membayar setengah mahar.” [3]Pendapat ini didukung oleh firman Allah Ta’ala,وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ“Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu menyentuh mereka, padahal kamu telah menentukan mahar untuk mereka, maka (bayarlah) setengah dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” (QS. Al-Baqarah: 237)Yang dimaksud dengan “menyentuh” dalam ayat ini adalah jima’ (hubungan suami istri).Adapun jika pembatalan pernikahan (fasakh) terjadi sebelum suami berduaan (khalwah) dengan istri, maka wanita tersebut tidak berhak mendapatkan mahar, baik pembatalan itu berasal dari pihak wanita maupun pria. Jika dari pihak wanita, berarti perpisahan terjadi atas kehendaknya sendiri. Jika dari pihak pria, maka pembatalan terjadi karena ada cacat (aib) pada wanita yang sebelumnya disembunyikannya.Kandungan kelimaHak untuk bercerai (tidak meneruskan pernikahan) antara suami dan istri tetap berlaku apabila ditemukan cacat (aib), menurut mazhab Hanafi dan Hanbali. Hak tersebut tidak hilang (gugur) hanya karena sikap diam saja (baca: belum menentukan sikap) dari salah satu pihak; karena “diam” bisa jadi berasal dari sikap menunggu atau berharap adanya kesembuhan. Hak itu hanya hilang atau gugur jika ada tanda yang jelas menunjukkan persetujuan (artinya, rida dengan adanya cacat tersebut, pent.), baik disampaikan secara tegas atau tersirat, misalnya dengan mengatakan, “Saya rida,” atau “Saya gugurkan hak saya,” atau dengan menyetujui adanya pernikahan itu sendiri.Sedangkan menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, hak untuk bercerai langsung berlaku apabila ditemukan cacat (aib). Jika pemilik hak tersebut diam sampai lewat batas waktu yang cukup untuk mengajukan perkara ke hakim, namun dia tidak mengajukannya, maka dia dianggap rida (menerima adanya cacat tersebut).Pendapat pertama (mazhab Hanafi dan Hanbali) dianggap lebih tepat, karena sisi pendalilannya yang lebih kuat [4]. Namun dikatakan bahwa perkara ini juga bergantung pada ijtihad hakim, dan tidaklah mustahil bagi hakim untuk memilih salah satu pendapat sesuai dengan kemaslahatan suami istri tersebut.Kandungan keenamPara ulama berbeda pendapat mengenai apakah suami yang tertipu karena adanya cacat (aib) pada istrinya dan terjadi pembatalan (fasakh) setelah melakukan hubungan suami istri, apakah ia boleh meminta kembali maharnya, dan kepada siapa mahar itu harus dikembalikan. Ada dua pendapat dalam masalah ini:Pendapat pertama: Suami berhak menuntut kembali mahar dari pihak yang menipu, yaitu wali atau wakil, karena hal ini merupakan kerugian (ghurm) yang menimpa suami akibat adanya penipuan dari pihak tersebut. Pendapat ini dianut oleh Imam Malik, sebagian ulama Syafi’i, dan merupakan pendapat yang paling sahih dari dua riwayat Ahmad. [5] Mereka berdalil dengan ucapan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu,وَهُوَ لَهُ عَلَىٰ مَن غَرَّهُ مِنْهَا“Mahar itu menjadi haknya suami kepada orang yang menipunya.”Namun syaratnya, wali atau wakil tersebut harus mengetahui cacat itu sebelumnya. Jika ia tidak mengetahui, maka tidak ada kewajiban mengembalikan mahar, karena ucapan “kepada orang yang menipunya” menunjukkan bahwa penipuan harus dilakukan dengan pengetahuan.Pendapat kedua: Suami tidak dapat menuntut kembali mahar dari siapa pun, karena mahar telah menjadi miliknya setelah istrinya diserahkan kepadanya, sama seperti barang cacat yang sudah dipakai dan kemudian diketahui cacatnya. Pendapat ini dianut oleh Abu Hanifah, Syafi’i dalam pandangan barunya (qaul jadid), dan ada riwayat dari Ahmad, meskipun Ahmad kemudian meninggalkan pendapat ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah [6] dan setelahnya oleh az-Zarkasyi [7]. Karena itu, kebanyakan ulama Hanbali berpegang pada pendapat pertama. [8]Dan asy-Syaukani memilih pendapat ini berdasarkan bahwa perkataan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu tidak dapat dijadikan dalil karena itu adalah ucapan seorang sahabat, dan menjatuhkan kewajiban kepada pihak lain tanpa dalil tidak diperbolehkan. [9] Namun, pendapat yang membolehkan suami untuk menuntut kembali mahar juga memiliki kekuatan, dengan mengambil dasar dari perkataan Umar radhiyallahu ‘anhu, serta karena pendapat ini dapat mencegah terjadinya penipuan. Karena jika pihak wali atau yang lainnya mengetahui bahwa suami dapat menuntut mahar kembali, maka dia mungkin akan berpikir ulang sebelum melakukan penipuan tersebut.Kandungan ketujuhHadis ini menjadi dalil bahwa ‘unnah (impotensi yang parah) adalah cacat yang membatalkan pernikahan setelah terbukti kebenarannya. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Namun, pembatalan itu ditunda selama satu tahun sejak diajukan ke hakim, kecuali jika ada halangan seperti sakit atau ihram, agar melewati empat musim (satu tahun). Jika suami bisa melakukan hubungan suami istri selama masa tersebut, maka jelas bahwa dia tidak impoten. Jika tidak, maka istri diberi pilihan antara tetap tinggal bersama suami atau berpisah, sesuai dengan keputusan Umar dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma. Mereka juga berlandaskan pada firman Allah Ta’ala,فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ“(Yakni) menahan (tidak cerai) dengan cara yang baik atau membiarkan (cerai) dengan cara yang baik pula.” (QS. Al-Baqarah: 229)Termasuk dalam “menahan dengan cara yang baik” adalah melakukan hubungan suami istri.Dalam hal ini, ilmu kedokteran modern juga dapat digunakan untuk memahami persoalan impotensi. Jika menurut ilmu kedokteran (pemeriksaan medis terpercaya) bahwa impotensi tersebut tidak dapat diobati, maka tidak ada faidahnya menunda selama satu tahun. Dalam kasus ini, pernikahan boleh langsung dibatalkan jika salah satu pihak menginginkannya. Terdapat riwayat dari Utsman, Mu’awiyah, dan Samurah radhiyallahu ‘anhum tentang membatalkan pernikahan karena impotensi secara langsung tanpa perlu menunda satu tahun. [10]Kandungan kedelapanDi antara cacat dalam pernikahan adalah kemandulan, yaitu tidak dapat menghasilkan keturunan, baik masalahnya di pihak suami atau di pihak istri. Pendapat yang lebih kuat di kalangan para ulama adalah bahwa hal itu termasuk cacat yang memberikan hak memilih (antara memilih untuk bertahan atau meminta cerai) bagi istri apabila ternyata suaminya diketahui mandul. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, muridnya Ibnul Qayyim, dan juga Syekh Muhammad bin Ibrahim. Hal ini karena mendapatkan keturunan termasuk salah satu tujuan terpenting dari pernikahan. [11]Adapun jika istri yang mandul, maka sebagian ulama mengatakan bahwa itu bukan termasuk cacat, karena suami bisa menikah lagi dengan wanita lain dan tetap mempertahankan istrinya yang mandul karena rasa cinta kepadanya. Bahkan, Al-Qurthubi rahimahullah menukil adanya ijmak (kesepakatan ulama) bahwa istri yang mandul dan tidak bisa melahirkan tidak bisa dijadikan alasan untuk pembatalan pernikahan. [12] Ini juga merupakan pendapat yang secara lahiriyah dipilih oleh Syekh Ibnu Ibrahim. Adapun Syekhul Islam Ibnu Taimiyah tidak membahas tentang kemandulan istri. Mungkin beliau berpendapat bahwa laki-laki yang menginginkan keturunan masih bisa menikah lagi, berbeda dengan perempuan yang tidak memiliki opsi tersebut, sehingga diberikan kepadanya hak untuk membatalkan pernikahan apabila suaminya mandul.Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khattab radhiyallāhu ‘anhu bahwa beliau pernah mengutus seorang laki-laki untuk mengurusi urusan zakat. Laki-laki itu kemudian menikahi seorang wanita, namun ternyata laki-laki itu mandul. Ketika ia kembali kepada Umar, ia menceritakan hal tersebut. Maka Umar berkata,هَلْ أَعْلَمْتَهَا أَنَّكَ عَقِيمٌ؟“Apakah engkau telah memberitahunya bahwa engkau mandul?”Ia menjawab, “Tidak.”Maka Umar berkata,فَانْطَلِقْ فَأَعْلِمْهَا، ثُمَّ خَيِّرْهَا“Pergilah dan beritahukan kepadanya, kemudian berikan kepadanya pilihan (untuk tetap bersamamu atau berpisah).” [13]Saat ini, pemeriksaan medis sebelum pernikahan telah menjadi bagian dari prosedur yang termasuk dalam akad nikah di bawah naungan Kementerian Kehakiman di Kerajaan Arab Saudi. Hal ini dilakukan karena mengandung banyak kemaslahatan, sebab pemeriksaan sebelum pernikahan dapat mengungkap kemampuan pasangan suami istri untuk memiliki keturunan. Pemeriksaan ini juga dapat mendeteksi penyakit keturunan dan penyakit menular yang berbahaya, yang bisa berdampak pada kelumpuhan dan pengobatannya mungkin sulit atau tidak memungkinkan. Hal seperti ini tidak bertentangan dengan syariat Islam, dan juga tidak bertentangan dengan tujuan-tujuan pernikahan.  [14] Wallahu Ta’ala a’lam. [15][Selesai]Kembali ke bagian 1***@Unayzah, KSA; 20 Muharam 1447/ 15 Juli 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Muwatha’, 2: 528; diriwayatkan pula oleh Sa’id bin Manshur, 1: 201.[2] Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur, 1: 201; Al-Baihaqi, 7: 255; dengan sanad yang sahih.[3] Diriwayatkan oleh Sa’id (1: 204), dalam sanadnya terdapat Laits bin Abi Sulaym, yang sanadnya lemah dan bercampur, namun hadis ini memiliki pendukung (syahid) pada riwayat al-Baihaqi (7: 254) dari jalur Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu Abbas dengan makna serupa. Riwayat Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas tersebut memiliki sedikit perbedaan, namun tetap dapat digunakan untuk memperkuat jalur Laits bin Abi Sulaym. Lihat Ahkam an-Nikah, hal. 141.[4] Al-Furqatu baina Az-Zaujain, hal. 124.[5] Al-Mughni, 10: 64.[6] Al-Mughni, 10: 64.[7] Al-Mughni, 5: 250.[8] Al-Kafi, 2: 687; Al-Mubdi’, 7: 111.[9] Nailul Authar, 6: 178.[10] Lihat Zadul Ma’ad, 5: 181; Asy-Syarhul Mumti’, 12: 207.[11] Al-Ikhtiyarat, hal. 222; Zadul Ma’ad, 5: 181-182; Fatawa Ibnu Ibrahim, 10: 165; Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19: 11-12, 396.[12] Tafsir Al-Qurthubi, 3: 94.[13] Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazaq, 6: 162; Sa’id, 2: 55; perawinya adalah perawi yang tsiqah (terpercaya).[14] Lihat Diraasaat Fiqhiyyah fii Qadhaaya Thibbiyyah Mu‘aashirah, 1: 333; Mustajaddāt fii Qadhaaya az-Zawaaj wa ath-Thalaaq, hal. 83; A‘maal wa Buḥuuts ad-Dawrah as-Saabi‘ah ‘Asharah lil-Majma‘ al-Fiqhi fi Makkah, 4: 301; Masaa’il Fiqhiyyah Mu‘aashirah, 1: 7; Manhaj al-Islaam fii Salaamat ad-Dzurriyyah min al-Amraadh al-Wiraatsiyyah, hal. 39.[15] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 308-320). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.


Daftar Isi ToggleKandungan hadis (lanjutan)Kandungan keempatKandungan kelimaKandungan keenamKandungan ketujuhKandungan kedelapanKandungan hadis (lanjutan)Kandungan keempatHadis ini menjadi dalil bahwa apabila seorang suami menemukan cacat pada istrinya setelah menikah dan telah menemui (berduaan dengan) istrinya, maka istri tetap berhak mendapatkan mahar yang telah diberikan secara penuh, baik telah terjadi hubungan suami istri maupun hanya khalwah (berduaan) saja—menurut salah satu pendapat ulama dalam hal ini.Hal ini didasarkan pada riwayat Malik dari Sa’id bin al-Musayyib bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah memutuskan dalam kasus seorang lelaki yang menikahi seorang wanita,إِذَا أُرْخِيَتِ السُّتُورُ فَقَدْ وَجَبَ الصَّدَاقُ“Apabila tirai telah diturunkan (yakni telah berada berdua dalam satu tempat tertutup, pent.), maka mahar menjadi wajib.” Riwayat ini bersifat mauquf, namun derajatnya sahih sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya [1], dan hal serupa juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. [2]Sementara itu, Ibnu Abbas, Ibnu Hazm, dan sekelompok ulama lainnya berpendapat bahwa wanita tersebut hanya berhak mendapatkan setengah mahar (apabila berduaan saja, namun belum terjadi hubungan badan). Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,إِذَا دَخَلَتْ عَلَيْهِ ٱمْرَأَتُهُ، ثُمَّ طَلَّقَهَا، فَزَعَمَ أَنَّهُ لَمْ يَمَسَّهَا، قَالَ: عَلَيْهِ نِصْفُ ٱلصَّدَاقِ“Apabila seorang lelaki telah didatangi istrinya, lalu menceraikannya, namun mengaku tidak menyentuhnya, maka tetap wajib baginya membayar setengah mahar.” [3]Pendapat ini didukung oleh firman Allah Ta’ala,وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ“Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu menyentuh mereka, padahal kamu telah menentukan mahar untuk mereka, maka (bayarlah) setengah dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” (QS. Al-Baqarah: 237)Yang dimaksud dengan “menyentuh” dalam ayat ini adalah jima’ (hubungan suami istri).Adapun jika pembatalan pernikahan (fasakh) terjadi sebelum suami berduaan (khalwah) dengan istri, maka wanita tersebut tidak berhak mendapatkan mahar, baik pembatalan itu berasal dari pihak wanita maupun pria. Jika dari pihak wanita, berarti perpisahan terjadi atas kehendaknya sendiri. Jika dari pihak pria, maka pembatalan terjadi karena ada cacat (aib) pada wanita yang sebelumnya disembunyikannya.Kandungan kelimaHak untuk bercerai (tidak meneruskan pernikahan) antara suami dan istri tetap berlaku apabila ditemukan cacat (aib), menurut mazhab Hanafi dan Hanbali. Hak tersebut tidak hilang (gugur) hanya karena sikap diam saja (baca: belum menentukan sikap) dari salah satu pihak; karena “diam” bisa jadi berasal dari sikap menunggu atau berharap adanya kesembuhan. Hak itu hanya hilang atau gugur jika ada tanda yang jelas menunjukkan persetujuan (artinya, rida dengan adanya cacat tersebut, pent.), baik disampaikan secara tegas atau tersirat, misalnya dengan mengatakan, “Saya rida,” atau “Saya gugurkan hak saya,” atau dengan menyetujui adanya pernikahan itu sendiri.Sedangkan menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, hak untuk bercerai langsung berlaku apabila ditemukan cacat (aib). Jika pemilik hak tersebut diam sampai lewat batas waktu yang cukup untuk mengajukan perkara ke hakim, namun dia tidak mengajukannya, maka dia dianggap rida (menerima adanya cacat tersebut).Pendapat pertama (mazhab Hanafi dan Hanbali) dianggap lebih tepat, karena sisi pendalilannya yang lebih kuat [4]. Namun dikatakan bahwa perkara ini juga bergantung pada ijtihad hakim, dan tidaklah mustahil bagi hakim untuk memilih salah satu pendapat sesuai dengan kemaslahatan suami istri tersebut.Kandungan keenamPara ulama berbeda pendapat mengenai apakah suami yang tertipu karena adanya cacat (aib) pada istrinya dan terjadi pembatalan (fasakh) setelah melakukan hubungan suami istri, apakah ia boleh meminta kembali maharnya, dan kepada siapa mahar itu harus dikembalikan. Ada dua pendapat dalam masalah ini:Pendapat pertama: Suami berhak menuntut kembali mahar dari pihak yang menipu, yaitu wali atau wakil, karena hal ini merupakan kerugian (ghurm) yang menimpa suami akibat adanya penipuan dari pihak tersebut. Pendapat ini dianut oleh Imam Malik, sebagian ulama Syafi’i, dan merupakan pendapat yang paling sahih dari dua riwayat Ahmad. [5] Mereka berdalil dengan ucapan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu,وَهُوَ لَهُ عَلَىٰ مَن غَرَّهُ مِنْهَا“Mahar itu menjadi haknya suami kepada orang yang menipunya.”Namun syaratnya, wali atau wakil tersebut harus mengetahui cacat itu sebelumnya. Jika ia tidak mengetahui, maka tidak ada kewajiban mengembalikan mahar, karena ucapan “kepada orang yang menipunya” menunjukkan bahwa penipuan harus dilakukan dengan pengetahuan.Pendapat kedua: Suami tidak dapat menuntut kembali mahar dari siapa pun, karena mahar telah menjadi miliknya setelah istrinya diserahkan kepadanya, sama seperti barang cacat yang sudah dipakai dan kemudian diketahui cacatnya. Pendapat ini dianut oleh Abu Hanifah, Syafi’i dalam pandangan barunya (qaul jadid), dan ada riwayat dari Ahmad, meskipun Ahmad kemudian meninggalkan pendapat ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah [6] dan setelahnya oleh az-Zarkasyi [7]. Karena itu, kebanyakan ulama Hanbali berpegang pada pendapat pertama. [8]Dan asy-Syaukani memilih pendapat ini berdasarkan bahwa perkataan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu tidak dapat dijadikan dalil karena itu adalah ucapan seorang sahabat, dan menjatuhkan kewajiban kepada pihak lain tanpa dalil tidak diperbolehkan. [9] Namun, pendapat yang membolehkan suami untuk menuntut kembali mahar juga memiliki kekuatan, dengan mengambil dasar dari perkataan Umar radhiyallahu ‘anhu, serta karena pendapat ini dapat mencegah terjadinya penipuan. Karena jika pihak wali atau yang lainnya mengetahui bahwa suami dapat menuntut mahar kembali, maka dia mungkin akan berpikir ulang sebelum melakukan penipuan tersebut.Kandungan ketujuhHadis ini menjadi dalil bahwa ‘unnah (impotensi yang parah) adalah cacat yang membatalkan pernikahan setelah terbukti kebenarannya. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Namun, pembatalan itu ditunda selama satu tahun sejak diajukan ke hakim, kecuali jika ada halangan seperti sakit atau ihram, agar melewati empat musim (satu tahun). Jika suami bisa melakukan hubungan suami istri selama masa tersebut, maka jelas bahwa dia tidak impoten. Jika tidak, maka istri diberi pilihan antara tetap tinggal bersama suami atau berpisah, sesuai dengan keputusan Umar dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma. Mereka juga berlandaskan pada firman Allah Ta’ala,فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ“(Yakni) menahan (tidak cerai) dengan cara yang baik atau membiarkan (cerai) dengan cara yang baik pula.” (QS. Al-Baqarah: 229)Termasuk dalam “menahan dengan cara yang baik” adalah melakukan hubungan suami istri.Dalam hal ini, ilmu kedokteran modern juga dapat digunakan untuk memahami persoalan impotensi. Jika menurut ilmu kedokteran (pemeriksaan medis terpercaya) bahwa impotensi tersebut tidak dapat diobati, maka tidak ada faidahnya menunda selama satu tahun. Dalam kasus ini, pernikahan boleh langsung dibatalkan jika salah satu pihak menginginkannya. Terdapat riwayat dari Utsman, Mu’awiyah, dan Samurah radhiyallahu ‘anhum tentang membatalkan pernikahan karena impotensi secara langsung tanpa perlu menunda satu tahun. [10]Kandungan kedelapanDi antara cacat dalam pernikahan adalah kemandulan, yaitu tidak dapat menghasilkan keturunan, baik masalahnya di pihak suami atau di pihak istri. Pendapat yang lebih kuat di kalangan para ulama adalah bahwa hal itu termasuk cacat yang memberikan hak memilih (antara memilih untuk bertahan atau meminta cerai) bagi istri apabila ternyata suaminya diketahui mandul. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, muridnya Ibnul Qayyim, dan juga Syekh Muhammad bin Ibrahim. Hal ini karena mendapatkan keturunan termasuk salah satu tujuan terpenting dari pernikahan. [11]Adapun jika istri yang mandul, maka sebagian ulama mengatakan bahwa itu bukan termasuk cacat, karena suami bisa menikah lagi dengan wanita lain dan tetap mempertahankan istrinya yang mandul karena rasa cinta kepadanya. Bahkan, Al-Qurthubi rahimahullah menukil adanya ijmak (kesepakatan ulama) bahwa istri yang mandul dan tidak bisa melahirkan tidak bisa dijadikan alasan untuk pembatalan pernikahan. [12] Ini juga merupakan pendapat yang secara lahiriyah dipilih oleh Syekh Ibnu Ibrahim. Adapun Syekhul Islam Ibnu Taimiyah tidak membahas tentang kemandulan istri. Mungkin beliau berpendapat bahwa laki-laki yang menginginkan keturunan masih bisa menikah lagi, berbeda dengan perempuan yang tidak memiliki opsi tersebut, sehingga diberikan kepadanya hak untuk membatalkan pernikahan apabila suaminya mandul.Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khattab radhiyallāhu ‘anhu bahwa beliau pernah mengutus seorang laki-laki untuk mengurusi urusan zakat. Laki-laki itu kemudian menikahi seorang wanita, namun ternyata laki-laki itu mandul. Ketika ia kembali kepada Umar, ia menceritakan hal tersebut. Maka Umar berkata,هَلْ أَعْلَمْتَهَا أَنَّكَ عَقِيمٌ؟“Apakah engkau telah memberitahunya bahwa engkau mandul?”Ia menjawab, “Tidak.”Maka Umar berkata,فَانْطَلِقْ فَأَعْلِمْهَا، ثُمَّ خَيِّرْهَا“Pergilah dan beritahukan kepadanya, kemudian berikan kepadanya pilihan (untuk tetap bersamamu atau berpisah).” [13]Saat ini, pemeriksaan medis sebelum pernikahan telah menjadi bagian dari prosedur yang termasuk dalam akad nikah di bawah naungan Kementerian Kehakiman di Kerajaan Arab Saudi. Hal ini dilakukan karena mengandung banyak kemaslahatan, sebab pemeriksaan sebelum pernikahan dapat mengungkap kemampuan pasangan suami istri untuk memiliki keturunan. Pemeriksaan ini juga dapat mendeteksi penyakit keturunan dan penyakit menular yang berbahaya, yang bisa berdampak pada kelumpuhan dan pengobatannya mungkin sulit atau tidak memungkinkan. Hal seperti ini tidak bertentangan dengan syariat Islam, dan juga tidak bertentangan dengan tujuan-tujuan pernikahan.  [14] Wallahu Ta’ala a’lam. [15][Selesai]Kembali ke bagian 1***@Unayzah, KSA; 20 Muharam 1447/ 15 Juli 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Muwatha’, 2: 528; diriwayatkan pula oleh Sa’id bin Manshur, 1: 201.[2] Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur, 1: 201; Al-Baihaqi, 7: 255; dengan sanad yang sahih.[3] Diriwayatkan oleh Sa’id (1: 204), dalam sanadnya terdapat Laits bin Abi Sulaym, yang sanadnya lemah dan bercampur, namun hadis ini memiliki pendukung (syahid) pada riwayat al-Baihaqi (7: 254) dari jalur Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu Abbas dengan makna serupa. Riwayat Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas tersebut memiliki sedikit perbedaan, namun tetap dapat digunakan untuk memperkuat jalur Laits bin Abi Sulaym. Lihat Ahkam an-Nikah, hal. 141.[4] Al-Furqatu baina Az-Zaujain, hal. 124.[5] Al-Mughni, 10: 64.[6] Al-Mughni, 10: 64.[7] Al-Mughni, 5: 250.[8] Al-Kafi, 2: 687; Al-Mubdi’, 7: 111.[9] Nailul Authar, 6: 178.[10] Lihat Zadul Ma’ad, 5: 181; Asy-Syarhul Mumti’, 12: 207.[11] Al-Ikhtiyarat, hal. 222; Zadul Ma’ad, 5: 181-182; Fatawa Ibnu Ibrahim, 10: 165; Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 19: 11-12, 396.[12] Tafsir Al-Qurthubi, 3: 94.[13] Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazaq, 6: 162; Sa’id, 2: 55; perawinya adalah perawi yang tsiqah (terpercaya).[14] Lihat Diraasaat Fiqhiyyah fii Qadhaaya Thibbiyyah Mu‘aashirah, 1: 333; Mustajaddāt fii Qadhaaya az-Zawaaj wa ath-Thalaaq, hal. 83; A‘maal wa Buḥuuts ad-Dawrah as-Saabi‘ah ‘Asharah lil-Majma‘ al-Fiqhi fi Makkah, 4: 301; Masaa’il Fiqhiyyah Mu‘aashirah, 1: 7; Manhaj al-Islaam fii Salaamat ad-Dzurriyyah min al-Amraadh al-Wiraatsiyyah, hal. 39.[15] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 308-320). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Harta dan Anak Bukan Segalanya! Ini yang Allah Sebut Lebih Baik – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Allah Ta’ala berfirman, “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia sedangkan amal kebajikan yang kekal, lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu, dan lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi: 46) Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa harta dan anak-anak adalah perhiasan, mereka adalah bunga dan perhiasan kehidupan dunia. Harta memang dicintai oleh jiwa manusia. “Dan kalian mencintai harta dengan kecintaan yang amat besar.” (QS. Al-Fajr: 20) Begitu juga anak-anak. “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia…” Kemudian Allah berfirman, “…sedangkan amal kebajikan yang kekal…” Yang dimaksud adalah amal-amal saleh yang kekal pahalanya. Kalimat “Al-Baqiyat Ash-Shalihat” mencakup makna yang tersirat, yakni amal-amal yang dilakukan. “Amal kebajikan yang kekal,” maksudnya adalah amal saleh yang pahalanya abadi. “Lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu, dan lebih baik untuk menjadi harapan.” Artinya, amal saleh lebih baik balasannya daripada harta, anak-anak, atau kenikmatan dunia lainnya. Dan balasan atas amal saleh itu adalah surga yang seluas langit dan bumi. Di surga terdapat kenikmatan yang belum pernah dilihat mata, didengar telinga, dan tidak terlintas dalam hati manusia. “dan lebih baik untuk menjadi harapan,” maksudnya: hal terbaik yang bisa diharapkan manusia adalah amal saleh yang kekal ini. Ia adalah harta simpanan sejati yang seharusnya diupayakan oleh setiap muslim. Tidak layak merasa iri kepada siapa pun kecuali karena amal salehnya. Karena amal salehlah yang benar-benar kekal abadi. Amal saleh lebih baik pahalanya, dan lebih baik untuk diharapkan. Ketika kamu merenungkan kembali perjalanan hidupmu yang telah berlalu, apa yang sekarang paling kamu harapkan untuk kamu perbanyak dan kamu jadikan bekal? Tak ada selain amal saleh. Adapun selainnya, telah lenyap bagai fatamorgana. Justru saat ini kamu berharap, sekiranya di umurmu yang telah berlalu itu, kamu bisa lebih saleh dan lebih istiqamah, dan sekiranya kamu bisa mengumpulkan lebih banyak bekal amal saleh. Jika ini adalah harapanmu sekarang, sedangkan kamu masih berada di dunia sebagai tempat beramal, lantas bagaimana keadaanmu setelah meninggal dunia?! Oleh sebab itu, saudara-saudara! Kita sekarang di dunia ini, berada di tempat yang didambakan oleh orang-orang yang telah mati. Kita masih berada di tempat untuk beramal, dan pintu amal masih terbuka lebar. Pintu tobat juga masih terbuka lebar. Serta kesempatan untuk memperbaiki diri masih tersedia. Maka, kita harus segera memperbaiki apa yang tersisa dari umur kita, dengan menyiapkan bekal berupa amal kebajikan yang kekal abadi. ==== يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا فَبَيَّنَ رَبُّنَا سُبْحَانَهُ أَنَّ الْمَالَ وَأَنَّ الْبَنِيْنَ أَنَّهَا زِينَةٌ فَهِي زَهْرَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَزِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالْمَالُ مَحْبُوبٌ لِلنُّفُوسِ وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا وَكَذَلِكَ أَيْضًا الْبَنِيْنَ الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ثُمَّ قَالَ سُبْحَانَهُ وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ يَعْنِي وَالْأَعْمَالُ الصَّالِحَاتُ الْبَاقِيَاتُ وَهُوَ عَلَى تَقْدِيرِ مَحْذُوفٍ وَتَقْدِيْرُهُ الْأَعْمَالُ وَالصَّالِحَاتُ الْبَاقِيَاتُ يَعْنِي الْأَعْمَالُ الصَّالِحَاتُ الْبَاقِيَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا يَعْنِي أَنَّ الْأَعْمَالَ الصَّالِحَةَ خَيْرٌ ثَوَابًا مِنَ الْمَالِ وَمِنَ الْبَنِينَ وَمِنْ غَيْرِهَا مِنْ مَتَاعِ الدُّنْيَا وَثَوَابُهَا الْجَنَّةُ جَنَّةٌ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأَرْضُ فِيهَا مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ وَخَيْرٌ أَمَلًا يَعْنِي خَيْرُ مَا يُؤَمِّلُ عَلَيْهِ الْإِنْسَانُ هُوَ هَذِهِ الْأَعْمَالُ الْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ فَهِي الْكَنْزُ الَّذِي يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُ يَنْبَغِي أَلَّا يُغْبَطَ أَحَدٌ إِلَّا عَلَى الْعَمَلِ الصَّالِحِ فَالْعَمَلُ الصَّالِحُ هُوَ الْبَاقِي وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ خَيْرٌ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا وَأَنْتَ عِنْدَمَا تَتَأَمَّلُ مَا مَضَى مِنْ حَيَاتِكَ مَا الَّذِي تَتَمَنَّى الْآنَ أَنَّكَ أَكْثَرْتَ مِنْهُ وَتَزَوَّدْتَ مِنْهُ لَا شَيْءَ سِوَى الْعَمَلِ الصَّالِحِ وَأَمَّا مَا عَدَاهُ فَقَدْ ذَهَبَ كَالسَّرَابِ لَكِنَّ الْآنَ تَتَمَنَّى أَنَّكَ فِيمَا مَضَى مِنْ عُمُرِكَ كُنْتَ أَكْثَرَ صَلَاحًا وَكُنْتَ أَكْثَرَ اسْتِقَامَةً وَأَنَّكَ تَزَوَّدْتَ بِالْمَزِيدِ مِنَ الأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ إِذَا كَانَتْ هَذِهِ أُمْنِيَّاتُكَ وَأَنْتَ فِي دَارِ الْعَمَلِ وَأَنْتَ فِي الدُّنْيَا فَكَيْفَ بِحَالِكَ بَعْدَ الْمَمَاتِ؟ وَلِهَذَا نَحْنُ الْآنَ أَيُّهَا الإِخْوَةُ نَحْنُ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي دَارٍ يَتَمَنَّاهَا الْأَمْوَاتُ نَحْنُ فِي دَارِ الْعَمَلِ لَا زَالَ بَابُ الْعَمَلِ مَفْتُوحًا وَلَا زَالَ بَابُ التَّوْبَةِ مَفْتُوحًا وَلَا زَالَ بِالْإِمْكَانِ التَّدَارُكُ فَيَنْبَغِي أَنْ نَتَدَارَكَ مَا تَبَقَّى مِنْ أَعْمَارِنَا فِي التَّزَوُّدِ بِالْأَعْمَالِ الْبَاقِيَاتِ الصَّالِحَاتِ

Harta dan Anak Bukan Segalanya! Ini yang Allah Sebut Lebih Baik – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Allah Ta’ala berfirman, “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia sedangkan amal kebajikan yang kekal, lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu, dan lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi: 46) Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa harta dan anak-anak adalah perhiasan, mereka adalah bunga dan perhiasan kehidupan dunia. Harta memang dicintai oleh jiwa manusia. “Dan kalian mencintai harta dengan kecintaan yang amat besar.” (QS. Al-Fajr: 20) Begitu juga anak-anak. “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia…” Kemudian Allah berfirman, “…sedangkan amal kebajikan yang kekal…” Yang dimaksud adalah amal-amal saleh yang kekal pahalanya. Kalimat “Al-Baqiyat Ash-Shalihat” mencakup makna yang tersirat, yakni amal-amal yang dilakukan. “Amal kebajikan yang kekal,” maksudnya adalah amal saleh yang pahalanya abadi. “Lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu, dan lebih baik untuk menjadi harapan.” Artinya, amal saleh lebih baik balasannya daripada harta, anak-anak, atau kenikmatan dunia lainnya. Dan balasan atas amal saleh itu adalah surga yang seluas langit dan bumi. Di surga terdapat kenikmatan yang belum pernah dilihat mata, didengar telinga, dan tidak terlintas dalam hati manusia. “dan lebih baik untuk menjadi harapan,” maksudnya: hal terbaik yang bisa diharapkan manusia adalah amal saleh yang kekal ini. Ia adalah harta simpanan sejati yang seharusnya diupayakan oleh setiap muslim. Tidak layak merasa iri kepada siapa pun kecuali karena amal salehnya. Karena amal salehlah yang benar-benar kekal abadi. Amal saleh lebih baik pahalanya, dan lebih baik untuk diharapkan. Ketika kamu merenungkan kembali perjalanan hidupmu yang telah berlalu, apa yang sekarang paling kamu harapkan untuk kamu perbanyak dan kamu jadikan bekal? Tak ada selain amal saleh. Adapun selainnya, telah lenyap bagai fatamorgana. Justru saat ini kamu berharap, sekiranya di umurmu yang telah berlalu itu, kamu bisa lebih saleh dan lebih istiqamah, dan sekiranya kamu bisa mengumpulkan lebih banyak bekal amal saleh. Jika ini adalah harapanmu sekarang, sedangkan kamu masih berada di dunia sebagai tempat beramal, lantas bagaimana keadaanmu setelah meninggal dunia?! Oleh sebab itu, saudara-saudara! Kita sekarang di dunia ini, berada di tempat yang didambakan oleh orang-orang yang telah mati. Kita masih berada di tempat untuk beramal, dan pintu amal masih terbuka lebar. Pintu tobat juga masih terbuka lebar. Serta kesempatan untuk memperbaiki diri masih tersedia. Maka, kita harus segera memperbaiki apa yang tersisa dari umur kita, dengan menyiapkan bekal berupa amal kebajikan yang kekal abadi. ==== يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا فَبَيَّنَ رَبُّنَا سُبْحَانَهُ أَنَّ الْمَالَ وَأَنَّ الْبَنِيْنَ أَنَّهَا زِينَةٌ فَهِي زَهْرَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَزِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالْمَالُ مَحْبُوبٌ لِلنُّفُوسِ وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا وَكَذَلِكَ أَيْضًا الْبَنِيْنَ الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ثُمَّ قَالَ سُبْحَانَهُ وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ يَعْنِي وَالْأَعْمَالُ الصَّالِحَاتُ الْبَاقِيَاتُ وَهُوَ عَلَى تَقْدِيرِ مَحْذُوفٍ وَتَقْدِيْرُهُ الْأَعْمَالُ وَالصَّالِحَاتُ الْبَاقِيَاتُ يَعْنِي الْأَعْمَالُ الصَّالِحَاتُ الْبَاقِيَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا يَعْنِي أَنَّ الْأَعْمَالَ الصَّالِحَةَ خَيْرٌ ثَوَابًا مِنَ الْمَالِ وَمِنَ الْبَنِينَ وَمِنْ غَيْرِهَا مِنْ مَتَاعِ الدُّنْيَا وَثَوَابُهَا الْجَنَّةُ جَنَّةٌ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأَرْضُ فِيهَا مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ وَخَيْرٌ أَمَلًا يَعْنِي خَيْرُ مَا يُؤَمِّلُ عَلَيْهِ الْإِنْسَانُ هُوَ هَذِهِ الْأَعْمَالُ الْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ فَهِي الْكَنْزُ الَّذِي يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُ يَنْبَغِي أَلَّا يُغْبَطَ أَحَدٌ إِلَّا عَلَى الْعَمَلِ الصَّالِحِ فَالْعَمَلُ الصَّالِحُ هُوَ الْبَاقِي وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ خَيْرٌ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا وَأَنْتَ عِنْدَمَا تَتَأَمَّلُ مَا مَضَى مِنْ حَيَاتِكَ مَا الَّذِي تَتَمَنَّى الْآنَ أَنَّكَ أَكْثَرْتَ مِنْهُ وَتَزَوَّدْتَ مِنْهُ لَا شَيْءَ سِوَى الْعَمَلِ الصَّالِحِ وَأَمَّا مَا عَدَاهُ فَقَدْ ذَهَبَ كَالسَّرَابِ لَكِنَّ الْآنَ تَتَمَنَّى أَنَّكَ فِيمَا مَضَى مِنْ عُمُرِكَ كُنْتَ أَكْثَرَ صَلَاحًا وَكُنْتَ أَكْثَرَ اسْتِقَامَةً وَأَنَّكَ تَزَوَّدْتَ بِالْمَزِيدِ مِنَ الأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ إِذَا كَانَتْ هَذِهِ أُمْنِيَّاتُكَ وَأَنْتَ فِي دَارِ الْعَمَلِ وَأَنْتَ فِي الدُّنْيَا فَكَيْفَ بِحَالِكَ بَعْدَ الْمَمَاتِ؟ وَلِهَذَا نَحْنُ الْآنَ أَيُّهَا الإِخْوَةُ نَحْنُ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي دَارٍ يَتَمَنَّاهَا الْأَمْوَاتُ نَحْنُ فِي دَارِ الْعَمَلِ لَا زَالَ بَابُ الْعَمَلِ مَفْتُوحًا وَلَا زَالَ بَابُ التَّوْبَةِ مَفْتُوحًا وَلَا زَالَ بِالْإِمْكَانِ التَّدَارُكُ فَيَنْبَغِي أَنْ نَتَدَارَكَ مَا تَبَقَّى مِنْ أَعْمَارِنَا فِي التَّزَوُّدِ بِالْأَعْمَالِ الْبَاقِيَاتِ الصَّالِحَاتِ
Allah Ta’ala berfirman, “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia sedangkan amal kebajikan yang kekal, lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu, dan lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi: 46) Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa harta dan anak-anak adalah perhiasan, mereka adalah bunga dan perhiasan kehidupan dunia. Harta memang dicintai oleh jiwa manusia. “Dan kalian mencintai harta dengan kecintaan yang amat besar.” (QS. Al-Fajr: 20) Begitu juga anak-anak. “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia…” Kemudian Allah berfirman, “…sedangkan amal kebajikan yang kekal…” Yang dimaksud adalah amal-amal saleh yang kekal pahalanya. Kalimat “Al-Baqiyat Ash-Shalihat” mencakup makna yang tersirat, yakni amal-amal yang dilakukan. “Amal kebajikan yang kekal,” maksudnya adalah amal saleh yang pahalanya abadi. “Lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu, dan lebih baik untuk menjadi harapan.” Artinya, amal saleh lebih baik balasannya daripada harta, anak-anak, atau kenikmatan dunia lainnya. Dan balasan atas amal saleh itu adalah surga yang seluas langit dan bumi. Di surga terdapat kenikmatan yang belum pernah dilihat mata, didengar telinga, dan tidak terlintas dalam hati manusia. “dan lebih baik untuk menjadi harapan,” maksudnya: hal terbaik yang bisa diharapkan manusia adalah amal saleh yang kekal ini. Ia adalah harta simpanan sejati yang seharusnya diupayakan oleh setiap muslim. Tidak layak merasa iri kepada siapa pun kecuali karena amal salehnya. Karena amal salehlah yang benar-benar kekal abadi. Amal saleh lebih baik pahalanya, dan lebih baik untuk diharapkan. Ketika kamu merenungkan kembali perjalanan hidupmu yang telah berlalu, apa yang sekarang paling kamu harapkan untuk kamu perbanyak dan kamu jadikan bekal? Tak ada selain amal saleh. Adapun selainnya, telah lenyap bagai fatamorgana. Justru saat ini kamu berharap, sekiranya di umurmu yang telah berlalu itu, kamu bisa lebih saleh dan lebih istiqamah, dan sekiranya kamu bisa mengumpulkan lebih banyak bekal amal saleh. Jika ini adalah harapanmu sekarang, sedangkan kamu masih berada di dunia sebagai tempat beramal, lantas bagaimana keadaanmu setelah meninggal dunia?! Oleh sebab itu, saudara-saudara! Kita sekarang di dunia ini, berada di tempat yang didambakan oleh orang-orang yang telah mati. Kita masih berada di tempat untuk beramal, dan pintu amal masih terbuka lebar. Pintu tobat juga masih terbuka lebar. Serta kesempatan untuk memperbaiki diri masih tersedia. Maka, kita harus segera memperbaiki apa yang tersisa dari umur kita, dengan menyiapkan bekal berupa amal kebajikan yang kekal abadi. ==== يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا فَبَيَّنَ رَبُّنَا سُبْحَانَهُ أَنَّ الْمَالَ وَأَنَّ الْبَنِيْنَ أَنَّهَا زِينَةٌ فَهِي زَهْرَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَزِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالْمَالُ مَحْبُوبٌ لِلنُّفُوسِ وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا وَكَذَلِكَ أَيْضًا الْبَنِيْنَ الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ثُمَّ قَالَ سُبْحَانَهُ وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ يَعْنِي وَالْأَعْمَالُ الصَّالِحَاتُ الْبَاقِيَاتُ وَهُوَ عَلَى تَقْدِيرِ مَحْذُوفٍ وَتَقْدِيْرُهُ الْأَعْمَالُ وَالصَّالِحَاتُ الْبَاقِيَاتُ يَعْنِي الْأَعْمَالُ الصَّالِحَاتُ الْبَاقِيَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا يَعْنِي أَنَّ الْأَعْمَالَ الصَّالِحَةَ خَيْرٌ ثَوَابًا مِنَ الْمَالِ وَمِنَ الْبَنِينَ وَمِنْ غَيْرِهَا مِنْ مَتَاعِ الدُّنْيَا وَثَوَابُهَا الْجَنَّةُ جَنَّةٌ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأَرْضُ فِيهَا مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ وَخَيْرٌ أَمَلًا يَعْنِي خَيْرُ مَا يُؤَمِّلُ عَلَيْهِ الْإِنْسَانُ هُوَ هَذِهِ الْأَعْمَالُ الْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ فَهِي الْكَنْزُ الَّذِي يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُ يَنْبَغِي أَلَّا يُغْبَطَ أَحَدٌ إِلَّا عَلَى الْعَمَلِ الصَّالِحِ فَالْعَمَلُ الصَّالِحُ هُوَ الْبَاقِي وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ خَيْرٌ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا وَأَنْتَ عِنْدَمَا تَتَأَمَّلُ مَا مَضَى مِنْ حَيَاتِكَ مَا الَّذِي تَتَمَنَّى الْآنَ أَنَّكَ أَكْثَرْتَ مِنْهُ وَتَزَوَّدْتَ مِنْهُ لَا شَيْءَ سِوَى الْعَمَلِ الصَّالِحِ وَأَمَّا مَا عَدَاهُ فَقَدْ ذَهَبَ كَالسَّرَابِ لَكِنَّ الْآنَ تَتَمَنَّى أَنَّكَ فِيمَا مَضَى مِنْ عُمُرِكَ كُنْتَ أَكْثَرَ صَلَاحًا وَكُنْتَ أَكْثَرَ اسْتِقَامَةً وَأَنَّكَ تَزَوَّدْتَ بِالْمَزِيدِ مِنَ الأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ إِذَا كَانَتْ هَذِهِ أُمْنِيَّاتُكَ وَأَنْتَ فِي دَارِ الْعَمَلِ وَأَنْتَ فِي الدُّنْيَا فَكَيْفَ بِحَالِكَ بَعْدَ الْمَمَاتِ؟ وَلِهَذَا نَحْنُ الْآنَ أَيُّهَا الإِخْوَةُ نَحْنُ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي دَارٍ يَتَمَنَّاهَا الْأَمْوَاتُ نَحْنُ فِي دَارِ الْعَمَلِ لَا زَالَ بَابُ الْعَمَلِ مَفْتُوحًا وَلَا زَالَ بَابُ التَّوْبَةِ مَفْتُوحًا وَلَا زَالَ بِالْإِمْكَانِ التَّدَارُكُ فَيَنْبَغِي أَنْ نَتَدَارَكَ مَا تَبَقَّى مِنْ أَعْمَارِنَا فِي التَّزَوُّدِ بِالْأَعْمَالِ الْبَاقِيَاتِ الصَّالِحَاتِ


Allah Ta’ala berfirman, “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia sedangkan amal kebajikan yang kekal, lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu, dan lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS. Al-Kahfi: 46) Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa harta dan anak-anak adalah perhiasan, mereka adalah bunga dan perhiasan kehidupan dunia. Harta memang dicintai oleh jiwa manusia. “Dan kalian mencintai harta dengan kecintaan yang amat besar.” (QS. Al-Fajr: 20) Begitu juga anak-anak. “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia…” Kemudian Allah berfirman, “…sedangkan amal kebajikan yang kekal…” Yang dimaksud adalah amal-amal saleh yang kekal pahalanya. Kalimat “Al-Baqiyat Ash-Shalihat” mencakup makna yang tersirat, yakni amal-amal yang dilakukan. “Amal kebajikan yang kekal,” maksudnya adalah amal saleh yang pahalanya abadi. “Lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu, dan lebih baik untuk menjadi harapan.” Artinya, amal saleh lebih baik balasannya daripada harta, anak-anak, atau kenikmatan dunia lainnya. Dan balasan atas amal saleh itu adalah surga yang seluas langit dan bumi. Di surga terdapat kenikmatan yang belum pernah dilihat mata, didengar telinga, dan tidak terlintas dalam hati manusia. “dan lebih baik untuk menjadi harapan,” maksudnya: hal terbaik yang bisa diharapkan manusia adalah amal saleh yang kekal ini. Ia adalah harta simpanan sejati yang seharusnya diupayakan oleh setiap muslim. Tidak layak merasa iri kepada siapa pun kecuali karena amal salehnya. Karena amal salehlah yang benar-benar kekal abadi. Amal saleh lebih baik pahalanya, dan lebih baik untuk diharapkan. Ketika kamu merenungkan kembali perjalanan hidupmu yang telah berlalu, apa yang sekarang paling kamu harapkan untuk kamu perbanyak dan kamu jadikan bekal? Tak ada selain amal saleh. Adapun selainnya, telah lenyap bagai fatamorgana. Justru saat ini kamu berharap, sekiranya di umurmu yang telah berlalu itu, kamu bisa lebih saleh dan lebih istiqamah, dan sekiranya kamu bisa mengumpulkan lebih banyak bekal amal saleh. Jika ini adalah harapanmu sekarang, sedangkan kamu masih berada di dunia sebagai tempat beramal, lantas bagaimana keadaanmu setelah meninggal dunia?! Oleh sebab itu, saudara-saudara! Kita sekarang di dunia ini, berada di tempat yang didambakan oleh orang-orang yang telah mati. Kita masih berada di tempat untuk beramal, dan pintu amal masih terbuka lebar. Pintu tobat juga masih terbuka lebar. Serta kesempatan untuk memperbaiki diri masih tersedia. Maka, kita harus segera memperbaiki apa yang tersisa dari umur kita, dengan menyiapkan bekal berupa amal kebajikan yang kekal abadi. ==== يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا فَبَيَّنَ رَبُّنَا سُبْحَانَهُ أَنَّ الْمَالَ وَأَنَّ الْبَنِيْنَ أَنَّهَا زِينَةٌ فَهِي زَهْرَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَزِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالْمَالُ مَحْبُوبٌ لِلنُّفُوسِ وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا وَكَذَلِكَ أَيْضًا الْبَنِيْنَ الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ثُمَّ قَالَ سُبْحَانَهُ وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ يَعْنِي وَالْأَعْمَالُ الصَّالِحَاتُ الْبَاقِيَاتُ وَهُوَ عَلَى تَقْدِيرِ مَحْذُوفٍ وَتَقْدِيْرُهُ الْأَعْمَالُ وَالصَّالِحَاتُ الْبَاقِيَاتُ يَعْنِي الْأَعْمَالُ الصَّالِحَاتُ الْبَاقِيَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا يَعْنِي أَنَّ الْأَعْمَالَ الصَّالِحَةَ خَيْرٌ ثَوَابًا مِنَ الْمَالِ وَمِنَ الْبَنِينَ وَمِنْ غَيْرِهَا مِنْ مَتَاعِ الدُّنْيَا وَثَوَابُهَا الْجَنَّةُ جَنَّةٌ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأَرْضُ فِيهَا مَا لَا عَيْنٌ رَأَتْ وَلَا أُذُنٌ سَمِعَتْ وَلَا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ وَخَيْرٌ أَمَلًا يَعْنِي خَيْرُ مَا يُؤَمِّلُ عَلَيْهِ الْإِنْسَانُ هُوَ هَذِهِ الْأَعْمَالُ الْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ فَهِي الْكَنْزُ الَّذِي يَنْبَغِي أَنْ يَحْرِصَ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُ يَنْبَغِي أَلَّا يُغْبَطَ أَحَدٌ إِلَّا عَلَى الْعَمَلِ الصَّالِحِ فَالْعَمَلُ الصَّالِحُ هُوَ الْبَاقِي وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ خَيْرٌ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا وَأَنْتَ عِنْدَمَا تَتَأَمَّلُ مَا مَضَى مِنْ حَيَاتِكَ مَا الَّذِي تَتَمَنَّى الْآنَ أَنَّكَ أَكْثَرْتَ مِنْهُ وَتَزَوَّدْتَ مِنْهُ لَا شَيْءَ سِوَى الْعَمَلِ الصَّالِحِ وَأَمَّا مَا عَدَاهُ فَقَدْ ذَهَبَ كَالسَّرَابِ لَكِنَّ الْآنَ تَتَمَنَّى أَنَّكَ فِيمَا مَضَى مِنْ عُمُرِكَ كُنْتَ أَكْثَرَ صَلَاحًا وَكُنْتَ أَكْثَرَ اسْتِقَامَةً وَأَنَّكَ تَزَوَّدْتَ بِالْمَزِيدِ مِنَ الأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ إِذَا كَانَتْ هَذِهِ أُمْنِيَّاتُكَ وَأَنْتَ فِي دَارِ الْعَمَلِ وَأَنْتَ فِي الدُّنْيَا فَكَيْفَ بِحَالِكَ بَعْدَ الْمَمَاتِ؟ وَلِهَذَا نَحْنُ الْآنَ أَيُّهَا الإِخْوَةُ نَحْنُ فِي هَذِهِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي دَارٍ يَتَمَنَّاهَا الْأَمْوَاتُ نَحْنُ فِي دَارِ الْعَمَلِ لَا زَالَ بَابُ الْعَمَلِ مَفْتُوحًا وَلَا زَالَ بَابُ التَّوْبَةِ مَفْتُوحًا وَلَا زَالَ بِالْإِمْكَانِ التَّدَارُكُ فَيَنْبَغِي أَنْ نَتَدَارَكَ مَا تَبَقَّى مِنْ أَعْمَارِنَا فِي التَّزَوُّدِ بِالْأَعْمَالِ الْبَاقِيَاتِ الصَّالِحَاتِ

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 21): Mulhaq Jama’ Mudzakkar Salim (Lanjutan)

Lanjutan pembahasan contoh-contoh mulhaq jama’ mudzakkar salimPada bagian ini, pembahasan akan dilanjutkan mengenai contoh-contoh isim yang tergolong mulhaq jama’ mudzakkar salim. Ibnu Hisyam memberikan beberapa contoh isim yang termasuk kategori ini.Pertama وَابَلُوْنَBentuk mufrad dari kata tersebut adalah وَابِلٌ. وَابِل berarti hujan deras. Kata ini termasuk mulhaq jama’ mudzakkar salim karena bukan ism ʿalam (kata benda nama diri), bukan juga sifah (sifat), meskipun memiliki bentuk mufrad dan kata ini juga merujuk pada sesuatu yang tidak berakal.Kedua, أَرَاضُونَBentuk mufrad dari kata ini adalah أَرْضٌ. Kata ini merupakan isim mu’annats majazi (kata feminin kiasan), bukan isim mudzakkar. Bentuk mufrad dan jama’ mengalami perubahan dalam huruf terakhirnya, yaitu pada bentuk mufrad huruf ر (rhaa) yang berharakat sukun; sedangkan pada bentuk jama’, huruf ر (rhaa) diberi harakat fathah.Secara kaidah, jama’ mudzakkar salim tidak boleh mengubah struktur lafadz mufradnya, baik dari segi harakat, penambahan, atau pengurangan huruf, kecuali penambahan huruf waw (و) dan nun (ن), atau yaa (ي) dan nun (ن) sesuai pola jama’ mudzakkar salim. Oleh karena itu, kata ini tidak termasuk kategori jama’ mudzakkar salim.Ketiga, سِنُونَBentuk mufrad dari kata terebut adalah سَنَةٌ. Kata ini bukan ism ʿalam, melainkan isim mu’annats yang berakhiran huruf taa marbuthah (ة), dan menunjuk pada sesuatu yang tidak berakal. Kata ini tidak memenuhi syarat sebagai jama’ mudzakkar salim, walaupun secara bentuk hampir menyerupai jama’ mudzakkar salim karena berakhiran huruf waw (و) dan nun (ن).Oleh karena itu, kata ini dikategorikan sebagai mulhaq jama’ mudzakkar salim. Pada bentuknya, kata سِنُونَ  marfu‘ dengan tanda waw, dan manshub serta majrur dengan tanda yaa (ي). Contohnya dalam kalimat:خَصِبَةٌ سِنُونٌ هٰذِهِ“Ini adalah tahun-tahun yang subur.”Pada kalimat tersebut, kata سِنُونٌ berstatus marfu‘ dan menjadi khabar dari هَذِهِ.Contoh lainya adalah:سِنِينَ عِنْدَهُ أَقَمْت“Saya tinggal bersamanya selama bertahun-tahun.”Pada kalimat di atas, kata سِنِينَ berfungsi sebagai maf‘ul fihi, yaitu keterangan waktu. Karena berfungsi sebagai maf‘ul fihi, maka kata tersebut berada dalam keadaan manshub (berharakat fathah atau tanda nasab), dan ditandai dengan yaa (ي) sebagai tanda nasab.Contoh lainya adalah:سِنِين خَمْسَ النَّحْو دَرَسْتُ“Saya belajar ilmu nahwu selama lima tahun.”Dalam kalimat di atas, kata سِنِينَ merupakan mudhaf ilaih dari angka خَمْس, yang berfungsi sebagai tamyiz dari kata خَمْس tersebut. Oleh karena itu, kata سِنِينَ  berkedudukan majrur tanda jar-nya juga berupa ya (ي).Ibnu Hisyam memberikan contoh yang masuk pada pembahasan yang sama dengan kata سِنِين. Kata yang termasuk dalam kelompok kata seperti سِنِينَ, yaitu kata-kata yang berasal dari isim tsulatsi yang huruf ketiganya (lam fi‘ilnya) dihilangkan. Contoh lainnya adalah:Pertama, سَنَةٌKata tersebut berasal dari bentuk dasar سَنَوٌ. Pada bentuk asli tersebut, huruf س adalah fa’ fi‘il, huruf ن adalah ‘ain fi‘il, dan huruf و adalah lam fi‘il. Namun, huruf و dihilangkan dan digantikan dengan huruf ة (ta’ ta’nis marbuthah), sehingga terbentuklah kata سَنَةٌ.Kata سَنَة tidak memiliki bentuk jama‘ taksir, melainkan di-jama’ taksir dengan pola jama‘ mudzakkar salim, yaitu سِنُونَ, meskipun kata ini tidak termasuk ‘aqil (berakal). Oleh karena itu, kata ini dikategorikan sebagai mulhaq jama‘ mudzakkar salim. Selain itu, kata tersebut juga dapat di-jama’ dengan jama‘ mu’annats salim, yaitu: سَنَوَاتٌ.Kedua, إِضَةٌBentuk jama’ dari kata ini adalah إِضُونَ. Secara makna, kata ini tersebut mempunya arti كَذِبٍ (kebohongan) atau اِفْتِرَاءٍ (sesuatu yang dibuat-buat). Bentuk asal kata إِضُون adalah عِوَضٌ yang merupakan isim tsulatsi dengan huruf lam fi‘il-nya dihilangkan, lalu digantikan dengan huruf ة (ta’ marbuthah). Sama seperti sebelumnya, kata ini tidak memiliki bentuk jama‘ taksir.Contoh penggunaan kata ini terdapat dalam Al-Qur’an, yaitu pada:Surah Al-Hijr ayat 91:الَّذِيۡنَ جَعَلُوا الۡـقُرۡاٰنَ عِضِيۡنَ‏“Orang-orang yang telah menjadikan Al-Qur’an itu terbagi-bagi.”Dalam ayat tersebut, bentuk jama’nya, yakni إِضِينَ, berfungsi sebagai maf‘ul tsani (kedua) dari fi‘il madhi جَعَل, dan kata ini berkedudukan manshub dengan tanda yaa (ي) karena termasuk dalam kategori mulhaq jama‘ mudzakkar salim. Makna yang dimaksud dari kata إِضِين adalah bahwa kaum musyrik jahiliyyah memiliki berbagai tuduhan terhadap Al-Qur’an, seperti menyebutnya sebagai sihir, perdukunan, atau dongeng-dongeng orang terdahulu.Ketiga, عِزَةٌKata tersebut bermaknaفِرْقَةٌ مِنَ النَّاسِ  (sekelompok orang). Bentuk jama’nya adalah عِزُون. Contoh penggunaannya terdapat dalam Al-Qur’an sebagai berikut:Surah Al-Ma‘arij ayat 37:عَنِ الْيَمِيْنِ وَعَنِ الشِّمَالِ عِزِيْنَ“Dari kanan dan dari kiri dengan berkelompok-kelompok.”Kata عِزِين dalam ayat tersebut berfungsi sebagai hal manshub dengan tanda yaa (ي) karena termasuk dalam kategori mulhaq jama‘ mudzakkar salim. Maknanya menunjukkan bahwa mereka (kaum kafir) terbagi menjadi kelompok-kelompok, sebagian di sebelah kanan Rasul dan sebagian lainnya di sebelah kiri.[Bersambung]Kembali ke bagian 20***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 21): Mulhaq Jama’ Mudzakkar Salim (Lanjutan)

Lanjutan pembahasan contoh-contoh mulhaq jama’ mudzakkar salimPada bagian ini, pembahasan akan dilanjutkan mengenai contoh-contoh isim yang tergolong mulhaq jama’ mudzakkar salim. Ibnu Hisyam memberikan beberapa contoh isim yang termasuk kategori ini.Pertama وَابَلُوْنَBentuk mufrad dari kata tersebut adalah وَابِلٌ. وَابِل berarti hujan deras. Kata ini termasuk mulhaq jama’ mudzakkar salim karena bukan ism ʿalam (kata benda nama diri), bukan juga sifah (sifat), meskipun memiliki bentuk mufrad dan kata ini juga merujuk pada sesuatu yang tidak berakal.Kedua, أَرَاضُونَBentuk mufrad dari kata ini adalah أَرْضٌ. Kata ini merupakan isim mu’annats majazi (kata feminin kiasan), bukan isim mudzakkar. Bentuk mufrad dan jama’ mengalami perubahan dalam huruf terakhirnya, yaitu pada bentuk mufrad huruf ر (rhaa) yang berharakat sukun; sedangkan pada bentuk jama’, huruf ر (rhaa) diberi harakat fathah.Secara kaidah, jama’ mudzakkar salim tidak boleh mengubah struktur lafadz mufradnya, baik dari segi harakat, penambahan, atau pengurangan huruf, kecuali penambahan huruf waw (و) dan nun (ن), atau yaa (ي) dan nun (ن) sesuai pola jama’ mudzakkar salim. Oleh karena itu, kata ini tidak termasuk kategori jama’ mudzakkar salim.Ketiga, سِنُونَBentuk mufrad dari kata terebut adalah سَنَةٌ. Kata ini bukan ism ʿalam, melainkan isim mu’annats yang berakhiran huruf taa marbuthah (ة), dan menunjuk pada sesuatu yang tidak berakal. Kata ini tidak memenuhi syarat sebagai jama’ mudzakkar salim, walaupun secara bentuk hampir menyerupai jama’ mudzakkar salim karena berakhiran huruf waw (و) dan nun (ن).Oleh karena itu, kata ini dikategorikan sebagai mulhaq jama’ mudzakkar salim. Pada bentuknya, kata سِنُونَ  marfu‘ dengan tanda waw, dan manshub serta majrur dengan tanda yaa (ي). Contohnya dalam kalimat:خَصِبَةٌ سِنُونٌ هٰذِهِ“Ini adalah tahun-tahun yang subur.”Pada kalimat tersebut, kata سِنُونٌ berstatus marfu‘ dan menjadi khabar dari هَذِهِ.Contoh lainya adalah:سِنِينَ عِنْدَهُ أَقَمْت“Saya tinggal bersamanya selama bertahun-tahun.”Pada kalimat di atas, kata سِنِينَ berfungsi sebagai maf‘ul fihi, yaitu keterangan waktu. Karena berfungsi sebagai maf‘ul fihi, maka kata tersebut berada dalam keadaan manshub (berharakat fathah atau tanda nasab), dan ditandai dengan yaa (ي) sebagai tanda nasab.Contoh lainya adalah:سِنِين خَمْسَ النَّحْو دَرَسْتُ“Saya belajar ilmu nahwu selama lima tahun.”Dalam kalimat di atas, kata سِنِينَ merupakan mudhaf ilaih dari angka خَمْس, yang berfungsi sebagai tamyiz dari kata خَمْس tersebut. Oleh karena itu, kata سِنِينَ  berkedudukan majrur tanda jar-nya juga berupa ya (ي).Ibnu Hisyam memberikan contoh yang masuk pada pembahasan yang sama dengan kata سِنِين. Kata yang termasuk dalam kelompok kata seperti سِنِينَ, yaitu kata-kata yang berasal dari isim tsulatsi yang huruf ketiganya (lam fi‘ilnya) dihilangkan. Contoh lainnya adalah:Pertama, سَنَةٌKata tersebut berasal dari bentuk dasar سَنَوٌ. Pada bentuk asli tersebut, huruf س adalah fa’ fi‘il, huruf ن adalah ‘ain fi‘il, dan huruf و adalah lam fi‘il. Namun, huruf و dihilangkan dan digantikan dengan huruf ة (ta’ ta’nis marbuthah), sehingga terbentuklah kata سَنَةٌ.Kata سَنَة tidak memiliki bentuk jama‘ taksir, melainkan di-jama’ taksir dengan pola jama‘ mudzakkar salim, yaitu سِنُونَ, meskipun kata ini tidak termasuk ‘aqil (berakal). Oleh karena itu, kata ini dikategorikan sebagai mulhaq jama‘ mudzakkar salim. Selain itu, kata tersebut juga dapat di-jama’ dengan jama‘ mu’annats salim, yaitu: سَنَوَاتٌ.Kedua, إِضَةٌBentuk jama’ dari kata ini adalah إِضُونَ. Secara makna, kata ini tersebut mempunya arti كَذِبٍ (kebohongan) atau اِفْتِرَاءٍ (sesuatu yang dibuat-buat). Bentuk asal kata إِضُون adalah عِوَضٌ yang merupakan isim tsulatsi dengan huruf lam fi‘il-nya dihilangkan, lalu digantikan dengan huruf ة (ta’ marbuthah). Sama seperti sebelumnya, kata ini tidak memiliki bentuk jama‘ taksir.Contoh penggunaan kata ini terdapat dalam Al-Qur’an, yaitu pada:Surah Al-Hijr ayat 91:الَّذِيۡنَ جَعَلُوا الۡـقُرۡاٰنَ عِضِيۡنَ‏“Orang-orang yang telah menjadikan Al-Qur’an itu terbagi-bagi.”Dalam ayat tersebut, bentuk jama’nya, yakni إِضِينَ, berfungsi sebagai maf‘ul tsani (kedua) dari fi‘il madhi جَعَل, dan kata ini berkedudukan manshub dengan tanda yaa (ي) karena termasuk dalam kategori mulhaq jama‘ mudzakkar salim. Makna yang dimaksud dari kata إِضِين adalah bahwa kaum musyrik jahiliyyah memiliki berbagai tuduhan terhadap Al-Qur’an, seperti menyebutnya sebagai sihir, perdukunan, atau dongeng-dongeng orang terdahulu.Ketiga, عِزَةٌKata tersebut bermaknaفِرْقَةٌ مِنَ النَّاسِ  (sekelompok orang). Bentuk jama’nya adalah عِزُون. Contoh penggunaannya terdapat dalam Al-Qur’an sebagai berikut:Surah Al-Ma‘arij ayat 37:عَنِ الْيَمِيْنِ وَعَنِ الشِّمَالِ عِزِيْنَ“Dari kanan dan dari kiri dengan berkelompok-kelompok.”Kata عِزِين dalam ayat tersebut berfungsi sebagai hal manshub dengan tanda yaa (ي) karena termasuk dalam kategori mulhaq jama‘ mudzakkar salim. Maknanya menunjukkan bahwa mereka (kaum kafir) terbagi menjadi kelompok-kelompok, sebagian di sebelah kanan Rasul dan sebagian lainnya di sebelah kiri.[Bersambung]Kembali ke bagian 20***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id
Lanjutan pembahasan contoh-contoh mulhaq jama’ mudzakkar salimPada bagian ini, pembahasan akan dilanjutkan mengenai contoh-contoh isim yang tergolong mulhaq jama’ mudzakkar salim. Ibnu Hisyam memberikan beberapa contoh isim yang termasuk kategori ini.Pertama وَابَلُوْنَBentuk mufrad dari kata tersebut adalah وَابِلٌ. وَابِل berarti hujan deras. Kata ini termasuk mulhaq jama’ mudzakkar salim karena bukan ism ʿalam (kata benda nama diri), bukan juga sifah (sifat), meskipun memiliki bentuk mufrad dan kata ini juga merujuk pada sesuatu yang tidak berakal.Kedua, أَرَاضُونَBentuk mufrad dari kata ini adalah أَرْضٌ. Kata ini merupakan isim mu’annats majazi (kata feminin kiasan), bukan isim mudzakkar. Bentuk mufrad dan jama’ mengalami perubahan dalam huruf terakhirnya, yaitu pada bentuk mufrad huruf ر (rhaa) yang berharakat sukun; sedangkan pada bentuk jama’, huruf ر (rhaa) diberi harakat fathah.Secara kaidah, jama’ mudzakkar salim tidak boleh mengubah struktur lafadz mufradnya, baik dari segi harakat, penambahan, atau pengurangan huruf, kecuali penambahan huruf waw (و) dan nun (ن), atau yaa (ي) dan nun (ن) sesuai pola jama’ mudzakkar salim. Oleh karena itu, kata ini tidak termasuk kategori jama’ mudzakkar salim.Ketiga, سِنُونَBentuk mufrad dari kata terebut adalah سَنَةٌ. Kata ini bukan ism ʿalam, melainkan isim mu’annats yang berakhiran huruf taa marbuthah (ة), dan menunjuk pada sesuatu yang tidak berakal. Kata ini tidak memenuhi syarat sebagai jama’ mudzakkar salim, walaupun secara bentuk hampir menyerupai jama’ mudzakkar salim karena berakhiran huruf waw (و) dan nun (ن).Oleh karena itu, kata ini dikategorikan sebagai mulhaq jama’ mudzakkar salim. Pada bentuknya, kata سِنُونَ  marfu‘ dengan tanda waw, dan manshub serta majrur dengan tanda yaa (ي). Contohnya dalam kalimat:خَصِبَةٌ سِنُونٌ هٰذِهِ“Ini adalah tahun-tahun yang subur.”Pada kalimat tersebut, kata سِنُونٌ berstatus marfu‘ dan menjadi khabar dari هَذِهِ.Contoh lainya adalah:سِنِينَ عِنْدَهُ أَقَمْت“Saya tinggal bersamanya selama bertahun-tahun.”Pada kalimat di atas, kata سِنِينَ berfungsi sebagai maf‘ul fihi, yaitu keterangan waktu. Karena berfungsi sebagai maf‘ul fihi, maka kata tersebut berada dalam keadaan manshub (berharakat fathah atau tanda nasab), dan ditandai dengan yaa (ي) sebagai tanda nasab.Contoh lainya adalah:سِنِين خَمْسَ النَّحْو دَرَسْتُ“Saya belajar ilmu nahwu selama lima tahun.”Dalam kalimat di atas, kata سِنِينَ merupakan mudhaf ilaih dari angka خَمْس, yang berfungsi sebagai tamyiz dari kata خَمْس tersebut. Oleh karena itu, kata سِنِينَ  berkedudukan majrur tanda jar-nya juga berupa ya (ي).Ibnu Hisyam memberikan contoh yang masuk pada pembahasan yang sama dengan kata سِنِين. Kata yang termasuk dalam kelompok kata seperti سِنِينَ, yaitu kata-kata yang berasal dari isim tsulatsi yang huruf ketiganya (lam fi‘ilnya) dihilangkan. Contoh lainnya adalah:Pertama, سَنَةٌKata tersebut berasal dari bentuk dasar سَنَوٌ. Pada bentuk asli tersebut, huruf س adalah fa’ fi‘il, huruf ن adalah ‘ain fi‘il, dan huruf و adalah lam fi‘il. Namun, huruf و dihilangkan dan digantikan dengan huruf ة (ta’ ta’nis marbuthah), sehingga terbentuklah kata سَنَةٌ.Kata سَنَة tidak memiliki bentuk jama‘ taksir, melainkan di-jama’ taksir dengan pola jama‘ mudzakkar salim, yaitu سِنُونَ, meskipun kata ini tidak termasuk ‘aqil (berakal). Oleh karena itu, kata ini dikategorikan sebagai mulhaq jama‘ mudzakkar salim. Selain itu, kata tersebut juga dapat di-jama’ dengan jama‘ mu’annats salim, yaitu: سَنَوَاتٌ.Kedua, إِضَةٌBentuk jama’ dari kata ini adalah إِضُونَ. Secara makna, kata ini tersebut mempunya arti كَذِبٍ (kebohongan) atau اِفْتِرَاءٍ (sesuatu yang dibuat-buat). Bentuk asal kata إِضُون adalah عِوَضٌ yang merupakan isim tsulatsi dengan huruf lam fi‘il-nya dihilangkan, lalu digantikan dengan huruf ة (ta’ marbuthah). Sama seperti sebelumnya, kata ini tidak memiliki bentuk jama‘ taksir.Contoh penggunaan kata ini terdapat dalam Al-Qur’an, yaitu pada:Surah Al-Hijr ayat 91:الَّذِيۡنَ جَعَلُوا الۡـقُرۡاٰنَ عِضِيۡنَ‏“Orang-orang yang telah menjadikan Al-Qur’an itu terbagi-bagi.”Dalam ayat tersebut, bentuk jama’nya, yakni إِضِينَ, berfungsi sebagai maf‘ul tsani (kedua) dari fi‘il madhi جَعَل, dan kata ini berkedudukan manshub dengan tanda yaa (ي) karena termasuk dalam kategori mulhaq jama‘ mudzakkar salim. Makna yang dimaksud dari kata إِضِين adalah bahwa kaum musyrik jahiliyyah memiliki berbagai tuduhan terhadap Al-Qur’an, seperti menyebutnya sebagai sihir, perdukunan, atau dongeng-dongeng orang terdahulu.Ketiga, عِزَةٌKata tersebut bermaknaفِرْقَةٌ مِنَ النَّاسِ  (sekelompok orang). Bentuk jama’nya adalah عِزُون. Contoh penggunaannya terdapat dalam Al-Qur’an sebagai berikut:Surah Al-Ma‘arij ayat 37:عَنِ الْيَمِيْنِ وَعَنِ الشِّمَالِ عِزِيْنَ“Dari kanan dan dari kiri dengan berkelompok-kelompok.”Kata عِزِين dalam ayat tersebut berfungsi sebagai hal manshub dengan tanda yaa (ي) karena termasuk dalam kategori mulhaq jama‘ mudzakkar salim. Maknanya menunjukkan bahwa mereka (kaum kafir) terbagi menjadi kelompok-kelompok, sebagian di sebelah kanan Rasul dan sebagian lainnya di sebelah kiri.[Bersambung]Kembali ke bagian 20***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id


Lanjutan pembahasan contoh-contoh mulhaq jama’ mudzakkar salimPada bagian ini, pembahasan akan dilanjutkan mengenai contoh-contoh isim yang tergolong mulhaq jama’ mudzakkar salim. Ibnu Hisyam memberikan beberapa contoh isim yang termasuk kategori ini.Pertama وَابَلُوْنَBentuk mufrad dari kata tersebut adalah وَابِلٌ. وَابِل berarti hujan deras. Kata ini termasuk mulhaq jama’ mudzakkar salim karena bukan ism ʿalam (kata benda nama diri), bukan juga sifah (sifat), meskipun memiliki bentuk mufrad dan kata ini juga merujuk pada sesuatu yang tidak berakal.Kedua, أَرَاضُونَBentuk mufrad dari kata ini adalah أَرْضٌ. Kata ini merupakan isim mu’annats majazi (kata feminin kiasan), bukan isim mudzakkar. Bentuk mufrad dan jama’ mengalami perubahan dalam huruf terakhirnya, yaitu pada bentuk mufrad huruf ر (rhaa) yang berharakat sukun; sedangkan pada bentuk jama’, huruf ر (rhaa) diberi harakat fathah.Secara kaidah, jama’ mudzakkar salim tidak boleh mengubah struktur lafadz mufradnya, baik dari segi harakat, penambahan, atau pengurangan huruf, kecuali penambahan huruf waw (و) dan nun (ن), atau yaa (ي) dan nun (ن) sesuai pola jama’ mudzakkar salim. Oleh karena itu, kata ini tidak termasuk kategori jama’ mudzakkar salim.Ketiga, سِنُونَBentuk mufrad dari kata terebut adalah سَنَةٌ. Kata ini bukan ism ʿalam, melainkan isim mu’annats yang berakhiran huruf taa marbuthah (ة), dan menunjuk pada sesuatu yang tidak berakal. Kata ini tidak memenuhi syarat sebagai jama’ mudzakkar salim, walaupun secara bentuk hampir menyerupai jama’ mudzakkar salim karena berakhiran huruf waw (و) dan nun (ن).Oleh karena itu, kata ini dikategorikan sebagai mulhaq jama’ mudzakkar salim. Pada bentuknya, kata سِنُونَ  marfu‘ dengan tanda waw, dan manshub serta majrur dengan tanda yaa (ي). Contohnya dalam kalimat:خَصِبَةٌ سِنُونٌ هٰذِهِ“Ini adalah tahun-tahun yang subur.”Pada kalimat tersebut, kata سِنُونٌ berstatus marfu‘ dan menjadi khabar dari هَذِهِ.Contoh lainya adalah:سِنِينَ عِنْدَهُ أَقَمْت“Saya tinggal bersamanya selama bertahun-tahun.”Pada kalimat di atas, kata سِنِينَ berfungsi sebagai maf‘ul fihi, yaitu keterangan waktu. Karena berfungsi sebagai maf‘ul fihi, maka kata tersebut berada dalam keadaan manshub (berharakat fathah atau tanda nasab), dan ditandai dengan yaa (ي) sebagai tanda nasab.Contoh lainya adalah:سِنِين خَمْسَ النَّحْو دَرَسْتُ“Saya belajar ilmu nahwu selama lima tahun.”Dalam kalimat di atas, kata سِنِينَ merupakan mudhaf ilaih dari angka خَمْس, yang berfungsi sebagai tamyiz dari kata خَمْس tersebut. Oleh karena itu, kata سِنِينَ  berkedudukan majrur tanda jar-nya juga berupa ya (ي).Ibnu Hisyam memberikan contoh yang masuk pada pembahasan yang sama dengan kata سِنِين. Kata yang termasuk dalam kelompok kata seperti سِنِينَ, yaitu kata-kata yang berasal dari isim tsulatsi yang huruf ketiganya (lam fi‘ilnya) dihilangkan. Contoh lainnya adalah:Pertama, سَنَةٌKata tersebut berasal dari bentuk dasar سَنَوٌ. Pada bentuk asli tersebut, huruf س adalah fa’ fi‘il, huruf ن adalah ‘ain fi‘il, dan huruf و adalah lam fi‘il. Namun, huruf و dihilangkan dan digantikan dengan huruf ة (ta’ ta’nis marbuthah), sehingga terbentuklah kata سَنَةٌ.Kata سَنَة tidak memiliki bentuk jama‘ taksir, melainkan di-jama’ taksir dengan pola jama‘ mudzakkar salim, yaitu سِنُونَ, meskipun kata ini tidak termasuk ‘aqil (berakal). Oleh karena itu, kata ini dikategorikan sebagai mulhaq jama‘ mudzakkar salim. Selain itu, kata tersebut juga dapat di-jama’ dengan jama‘ mu’annats salim, yaitu: سَنَوَاتٌ.Kedua, إِضَةٌBentuk jama’ dari kata ini adalah إِضُونَ. Secara makna, kata ini tersebut mempunya arti كَذِبٍ (kebohongan) atau اِفْتِرَاءٍ (sesuatu yang dibuat-buat). Bentuk asal kata إِضُون adalah عِوَضٌ yang merupakan isim tsulatsi dengan huruf lam fi‘il-nya dihilangkan, lalu digantikan dengan huruf ة (ta’ marbuthah). Sama seperti sebelumnya, kata ini tidak memiliki bentuk jama‘ taksir.Contoh penggunaan kata ini terdapat dalam Al-Qur’an, yaitu pada:Surah Al-Hijr ayat 91:الَّذِيۡنَ جَعَلُوا الۡـقُرۡاٰنَ عِضِيۡنَ‏“Orang-orang yang telah menjadikan Al-Qur’an itu terbagi-bagi.”Dalam ayat tersebut, bentuk jama’nya, yakni إِضِينَ, berfungsi sebagai maf‘ul tsani (kedua) dari fi‘il madhi جَعَل, dan kata ini berkedudukan manshub dengan tanda yaa (ي) karena termasuk dalam kategori mulhaq jama‘ mudzakkar salim. Makna yang dimaksud dari kata إِضِين adalah bahwa kaum musyrik jahiliyyah memiliki berbagai tuduhan terhadap Al-Qur’an, seperti menyebutnya sebagai sihir, perdukunan, atau dongeng-dongeng orang terdahulu.Ketiga, عِزَةٌKata tersebut bermaknaفِرْقَةٌ مِنَ النَّاسِ  (sekelompok orang). Bentuk jama’nya adalah عِزُون. Contoh penggunaannya terdapat dalam Al-Qur’an sebagai berikut:Surah Al-Ma‘arij ayat 37:عَنِ الْيَمِيْنِ وَعَنِ الشِّمَالِ عِزِيْنَ“Dari kanan dan dari kiri dengan berkelompok-kelompok.”Kata عِزِين dalam ayat tersebut berfungsi sebagai hal manshub dengan tanda yaa (ي) karena termasuk dalam kategori mulhaq jama‘ mudzakkar salim. Maknanya menunjukkan bahwa mereka (kaum kafir) terbagi menjadi kelompok-kelompok, sebagian di sebelah kanan Rasul dan sebagian lainnya di sebelah kiri.[Bersambung]Kembali ke bagian 20***Penulis: Rafi NugrahaArtikel Muslim.or.id

Sunnah yang Dilupakan Banyak Orang, Tapi Bisa Mengantarkan ke Surga – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili

Ini adalah sunnah yang telah dilupakan oleh banyak orang. Saudara-saudara sekalian, disunnahkan bagi seorang Muslim untuk berwudhu setiap kali berhadas. Disunnahkan bagi seorang Muslim untuk berwudhu setiap kali berhadas. Setiap kali selesai berwudhu, disunnahkan untuk mendirikan shalat dua rakaat atau lebih. Ini adalah sunnah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Nabi juga menjelaskan bahwa amalan ini bisa menjadi sebab seseorang masuk ke dalam surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Bilal bin Rabah: “Wahai Bilal, ceritakan kepadaku amalan yang paling engkau harapkan pahalanya sejak engkau memeluk Islam Karena aku mendengar derap langkah sandalmu di hadapanku di dalam surga.” Bilal menjawab, “Tidak ada amalan yang lebih aku harapkan selain kebiasaanku setiap kali selesai bersuci baik di siang hari maupun malam hari melainkan aku selalu melaksanakan shalat dengan wudhu tersebut, sejumlah rakaat yang ditakdirkan bagiku.” Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Bilal bin Rabah adalah sahabat Nabi yang mulia, muazin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat mimpi baik tentang Bilal bin Rabah. Lalu Nabi memberitahukan kabar gembira itu kepadanya. Beliau lalu menanyakan sebab yang melatarbelakangi hal tersebut, yakni apa yang membuatnya lebih dahulu menuju surga dan menjadi bagian rombongan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana yang telah saya jelaskan pada penjelasan kitab Shahih At-Targhib wa At-Tarhib. Hadis ini tidak menunjukkan bahwa Bilal mendahului Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk surga, tetapi menunjukkan bahwa Bilal termasuk rombongan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Sebagaimana diketahui, seorang tokoh besar apabila berjalan bersama rombongannya, sebagian dari mereka berjalan di depan, sebagian di kanan, dan sebagian lagi di kiri, untuk menunjukkan kedudukannya. Demikianlah posisi Bilal radhiyallahu ‘anhu. Ia tidak mendahului Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk surga, melainkan ia termasuk yang mengiringi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rombongan menuju surga. Bilal berkata, “Tidaklah aku mengamalkan suatu amalan yang lebih aku harapkan selain setiap kali aku selesai bersuci—yakni berwudu—baik di waktu malam maupun siang hari, melainkan aku pasti melaksanakan shalat dengan wudhu itu sejumlah rakaat yang ditakdirkan bagiku.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ini juga dikuatkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah seseorang berwudhu dan memperbagus wudhunya lalu mendirikan shalat dua rakaat seraya memusatkan hati dan wajahnya dalam dua rakaat itu melainkan wajib baginya masuk surga.” Diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab Ash-Shahih. Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa berwudhu dengan memperbagus wudhunya lalu mendirikan shalat dua rakaat tanpa lalai dalam dua rakaat itu maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” Diampuni dosanya yang telah lalu. Diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud. Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan shahih. Syaikh Al-Arnauth juga mengatakan bahwa hadis ini shahih li-ghairihi. Hadis ini dan hadis-hadis lain yang telah kita jelaskan dalam kitab Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, menjadi dalil bahwa disunnahkan bagi seorang Muslim, setiap kali selesai berwudhu, untuk mendirikan shalat. Mendirikan shalat dua rakaat, atau sebanyak yang Allah kehendaki baginya. ==== وَهَذِهِ سُنَّةٌ نَسِيَهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ السُّنَّةُ لِلْمُسْلِمِ يَا إِخْوَةُ كُلَّمَا أَحْدَثَ أَنْ يَتَوَضَّـأَ السُّنَّةُ لِلْمُسْلِمِ كُلَّمَا أَحْدَثَ أَنْ يَتَوَضَّـأ وَكُلَّمَا تَوَضَّأَ أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ فَأَكْثَرَ وَهِيَ سُنَّةٌ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَثَّ عَلَيْهَا وَبَيَّنَ أَنَّ فِعْلَهَا يُدْخِلُ الْجَنَّةَ فَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِبِلَالِ بْنِ رَبَاحٍ يَا بِلَالُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الْإِسْلَامِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ فَقَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِيْ مِنْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُورًا فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ بِلَالُ بْنُ رَبَاحٍ هَذَا الصَّحَابِيُّ الْجَلِيلُ مُؤَذِّنُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى فِيهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ الرُّؤْيَا الْحَسَنَةَ فَبَشَّرَهُ بِهَا وَسَأَلَهُ عَنِ السَّبَبِ الَّذِي جَعَلَهُ يَسْبِقُ إِلَى الْجَنَّةِ وَيَكُونُ رَفِيقًا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَمَا قُلْتُ لَكُمْ فِي صَحِيحِ التَّرْغِيبِ وَالتَّرْهِيبِ هَذَا لَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ بِلَالًا يَسْبِقُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنَّةِ وَإِنَّمَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ بِلَالًا يُرَافِقُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنَّةِ وَالْمَعْلُومُ أَنَّ الرَّجُلَ عَظِيمَ الشَّأْنِ إِذَا مَشَتْ مَعَهُ الرِّفْقَةُ فَإِنَّ بَعْضَهُمْ يَتَقَدَّمُ وَبَعْضَهُمْ يَكُونُ عَنْ يَمِينِهِ وَبَعْضَهُمْ يَكُونُ عَنْ شِمَالِهِ إِظْهَارًا لِمَنْزِلَتِهِ وَهَكَذَا كَانَ بِلَالٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمْ يَكُنْ مُتَقَدِّمًا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دُخُولِ الْجَنَّةِ وَلَكِنَّهُ كَانَ مُمَاشِيًا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي مِنْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُورًا أَيْ وُضُوءًا فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَلِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِلُ بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلَّا وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِى الصَّحِيحِ وَلِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يَسْهُو فِيهِمَا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَقَالَ الأَلبَانِيُّ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَالَ الْأَرْنَؤُوطُ صَحِيحٌ لِغَيْرِهِ فَهَذَا وَغَيْرُهُ مِنَ الْأَحَادِيثِ الَّتِي شَرَحْنَاهَا فِي صَحِيحِ التَّرْغِيبِ وَالتَّرْهِيبِ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يُسَنُّ لِلْمُسْلِمِ أَنَّهُ كُلَّمَا تَوَضَّأَ أَنْ يُصَلِّيَ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ

Sunnah yang Dilupakan Banyak Orang, Tapi Bisa Mengantarkan ke Surga – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili

Ini adalah sunnah yang telah dilupakan oleh banyak orang. Saudara-saudara sekalian, disunnahkan bagi seorang Muslim untuk berwudhu setiap kali berhadas. Disunnahkan bagi seorang Muslim untuk berwudhu setiap kali berhadas. Setiap kali selesai berwudhu, disunnahkan untuk mendirikan shalat dua rakaat atau lebih. Ini adalah sunnah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Nabi juga menjelaskan bahwa amalan ini bisa menjadi sebab seseorang masuk ke dalam surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Bilal bin Rabah: “Wahai Bilal, ceritakan kepadaku amalan yang paling engkau harapkan pahalanya sejak engkau memeluk Islam Karena aku mendengar derap langkah sandalmu di hadapanku di dalam surga.” Bilal menjawab, “Tidak ada amalan yang lebih aku harapkan selain kebiasaanku setiap kali selesai bersuci baik di siang hari maupun malam hari melainkan aku selalu melaksanakan shalat dengan wudhu tersebut, sejumlah rakaat yang ditakdirkan bagiku.” Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Bilal bin Rabah adalah sahabat Nabi yang mulia, muazin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat mimpi baik tentang Bilal bin Rabah. Lalu Nabi memberitahukan kabar gembira itu kepadanya. Beliau lalu menanyakan sebab yang melatarbelakangi hal tersebut, yakni apa yang membuatnya lebih dahulu menuju surga dan menjadi bagian rombongan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana yang telah saya jelaskan pada penjelasan kitab Shahih At-Targhib wa At-Tarhib. Hadis ini tidak menunjukkan bahwa Bilal mendahului Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk surga, tetapi menunjukkan bahwa Bilal termasuk rombongan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Sebagaimana diketahui, seorang tokoh besar apabila berjalan bersama rombongannya, sebagian dari mereka berjalan di depan, sebagian di kanan, dan sebagian lagi di kiri, untuk menunjukkan kedudukannya. Demikianlah posisi Bilal radhiyallahu ‘anhu. Ia tidak mendahului Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk surga, melainkan ia termasuk yang mengiringi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rombongan menuju surga. Bilal berkata, “Tidaklah aku mengamalkan suatu amalan yang lebih aku harapkan selain setiap kali aku selesai bersuci—yakni berwudu—baik di waktu malam maupun siang hari, melainkan aku pasti melaksanakan shalat dengan wudhu itu sejumlah rakaat yang ditakdirkan bagiku.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ini juga dikuatkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah seseorang berwudhu dan memperbagus wudhunya lalu mendirikan shalat dua rakaat seraya memusatkan hati dan wajahnya dalam dua rakaat itu melainkan wajib baginya masuk surga.” Diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab Ash-Shahih. Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa berwudhu dengan memperbagus wudhunya lalu mendirikan shalat dua rakaat tanpa lalai dalam dua rakaat itu maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” Diampuni dosanya yang telah lalu. Diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud. Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan shahih. Syaikh Al-Arnauth juga mengatakan bahwa hadis ini shahih li-ghairihi. Hadis ini dan hadis-hadis lain yang telah kita jelaskan dalam kitab Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, menjadi dalil bahwa disunnahkan bagi seorang Muslim, setiap kali selesai berwudhu, untuk mendirikan shalat. Mendirikan shalat dua rakaat, atau sebanyak yang Allah kehendaki baginya. ==== وَهَذِهِ سُنَّةٌ نَسِيَهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ السُّنَّةُ لِلْمُسْلِمِ يَا إِخْوَةُ كُلَّمَا أَحْدَثَ أَنْ يَتَوَضَّـأَ السُّنَّةُ لِلْمُسْلِمِ كُلَّمَا أَحْدَثَ أَنْ يَتَوَضَّـأ وَكُلَّمَا تَوَضَّأَ أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ فَأَكْثَرَ وَهِيَ سُنَّةٌ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَثَّ عَلَيْهَا وَبَيَّنَ أَنَّ فِعْلَهَا يُدْخِلُ الْجَنَّةَ فَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِبِلَالِ بْنِ رَبَاحٍ يَا بِلَالُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الْإِسْلَامِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ فَقَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِيْ مِنْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُورًا فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ بِلَالُ بْنُ رَبَاحٍ هَذَا الصَّحَابِيُّ الْجَلِيلُ مُؤَذِّنُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى فِيهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ الرُّؤْيَا الْحَسَنَةَ فَبَشَّرَهُ بِهَا وَسَأَلَهُ عَنِ السَّبَبِ الَّذِي جَعَلَهُ يَسْبِقُ إِلَى الْجَنَّةِ وَيَكُونُ رَفِيقًا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَمَا قُلْتُ لَكُمْ فِي صَحِيحِ التَّرْغِيبِ وَالتَّرْهِيبِ هَذَا لَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ بِلَالًا يَسْبِقُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنَّةِ وَإِنَّمَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ بِلَالًا يُرَافِقُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنَّةِ وَالْمَعْلُومُ أَنَّ الرَّجُلَ عَظِيمَ الشَّأْنِ إِذَا مَشَتْ مَعَهُ الرِّفْقَةُ فَإِنَّ بَعْضَهُمْ يَتَقَدَّمُ وَبَعْضَهُمْ يَكُونُ عَنْ يَمِينِهِ وَبَعْضَهُمْ يَكُونُ عَنْ شِمَالِهِ إِظْهَارًا لِمَنْزِلَتِهِ وَهَكَذَا كَانَ بِلَالٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمْ يَكُنْ مُتَقَدِّمًا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دُخُولِ الْجَنَّةِ وَلَكِنَّهُ كَانَ مُمَاشِيًا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي مِنْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُورًا أَيْ وُضُوءًا فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَلِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِلُ بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلَّا وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِى الصَّحِيحِ وَلِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يَسْهُو فِيهِمَا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَقَالَ الأَلبَانِيُّ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَالَ الْأَرْنَؤُوطُ صَحِيحٌ لِغَيْرِهِ فَهَذَا وَغَيْرُهُ مِنَ الْأَحَادِيثِ الَّتِي شَرَحْنَاهَا فِي صَحِيحِ التَّرْغِيبِ وَالتَّرْهِيبِ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يُسَنُّ لِلْمُسْلِمِ أَنَّهُ كُلَّمَا تَوَضَّأَ أَنْ يُصَلِّيَ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ
Ini adalah sunnah yang telah dilupakan oleh banyak orang. Saudara-saudara sekalian, disunnahkan bagi seorang Muslim untuk berwudhu setiap kali berhadas. Disunnahkan bagi seorang Muslim untuk berwudhu setiap kali berhadas. Setiap kali selesai berwudhu, disunnahkan untuk mendirikan shalat dua rakaat atau lebih. Ini adalah sunnah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Nabi juga menjelaskan bahwa amalan ini bisa menjadi sebab seseorang masuk ke dalam surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Bilal bin Rabah: “Wahai Bilal, ceritakan kepadaku amalan yang paling engkau harapkan pahalanya sejak engkau memeluk Islam Karena aku mendengar derap langkah sandalmu di hadapanku di dalam surga.” Bilal menjawab, “Tidak ada amalan yang lebih aku harapkan selain kebiasaanku setiap kali selesai bersuci baik di siang hari maupun malam hari melainkan aku selalu melaksanakan shalat dengan wudhu tersebut, sejumlah rakaat yang ditakdirkan bagiku.” Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Bilal bin Rabah adalah sahabat Nabi yang mulia, muazin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat mimpi baik tentang Bilal bin Rabah. Lalu Nabi memberitahukan kabar gembira itu kepadanya. Beliau lalu menanyakan sebab yang melatarbelakangi hal tersebut, yakni apa yang membuatnya lebih dahulu menuju surga dan menjadi bagian rombongan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana yang telah saya jelaskan pada penjelasan kitab Shahih At-Targhib wa At-Tarhib. Hadis ini tidak menunjukkan bahwa Bilal mendahului Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk surga, tetapi menunjukkan bahwa Bilal termasuk rombongan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Sebagaimana diketahui, seorang tokoh besar apabila berjalan bersama rombongannya, sebagian dari mereka berjalan di depan, sebagian di kanan, dan sebagian lagi di kiri, untuk menunjukkan kedudukannya. Demikianlah posisi Bilal radhiyallahu ‘anhu. Ia tidak mendahului Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk surga, melainkan ia termasuk yang mengiringi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rombongan menuju surga. Bilal berkata, “Tidaklah aku mengamalkan suatu amalan yang lebih aku harapkan selain setiap kali aku selesai bersuci—yakni berwudu—baik di waktu malam maupun siang hari, melainkan aku pasti melaksanakan shalat dengan wudhu itu sejumlah rakaat yang ditakdirkan bagiku.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ini juga dikuatkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah seseorang berwudhu dan memperbagus wudhunya lalu mendirikan shalat dua rakaat seraya memusatkan hati dan wajahnya dalam dua rakaat itu melainkan wajib baginya masuk surga.” Diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab Ash-Shahih. Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa berwudhu dengan memperbagus wudhunya lalu mendirikan shalat dua rakaat tanpa lalai dalam dua rakaat itu maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” Diampuni dosanya yang telah lalu. Diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud. Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan shahih. Syaikh Al-Arnauth juga mengatakan bahwa hadis ini shahih li-ghairihi. Hadis ini dan hadis-hadis lain yang telah kita jelaskan dalam kitab Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, menjadi dalil bahwa disunnahkan bagi seorang Muslim, setiap kali selesai berwudhu, untuk mendirikan shalat. Mendirikan shalat dua rakaat, atau sebanyak yang Allah kehendaki baginya. ==== وَهَذِهِ سُنَّةٌ نَسِيَهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ السُّنَّةُ لِلْمُسْلِمِ يَا إِخْوَةُ كُلَّمَا أَحْدَثَ أَنْ يَتَوَضَّـأَ السُّنَّةُ لِلْمُسْلِمِ كُلَّمَا أَحْدَثَ أَنْ يَتَوَضَّـأ وَكُلَّمَا تَوَضَّأَ أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ فَأَكْثَرَ وَهِيَ سُنَّةٌ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَثَّ عَلَيْهَا وَبَيَّنَ أَنَّ فِعْلَهَا يُدْخِلُ الْجَنَّةَ فَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِبِلَالِ بْنِ رَبَاحٍ يَا بِلَالُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الْإِسْلَامِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ فَقَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِيْ مِنْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُورًا فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ بِلَالُ بْنُ رَبَاحٍ هَذَا الصَّحَابِيُّ الْجَلِيلُ مُؤَذِّنُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى فِيهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ الرُّؤْيَا الْحَسَنَةَ فَبَشَّرَهُ بِهَا وَسَأَلَهُ عَنِ السَّبَبِ الَّذِي جَعَلَهُ يَسْبِقُ إِلَى الْجَنَّةِ وَيَكُونُ رَفِيقًا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَمَا قُلْتُ لَكُمْ فِي صَحِيحِ التَّرْغِيبِ وَالتَّرْهِيبِ هَذَا لَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ بِلَالًا يَسْبِقُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنَّةِ وَإِنَّمَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ بِلَالًا يُرَافِقُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنَّةِ وَالْمَعْلُومُ أَنَّ الرَّجُلَ عَظِيمَ الشَّأْنِ إِذَا مَشَتْ مَعَهُ الرِّفْقَةُ فَإِنَّ بَعْضَهُمْ يَتَقَدَّمُ وَبَعْضَهُمْ يَكُونُ عَنْ يَمِينِهِ وَبَعْضَهُمْ يَكُونُ عَنْ شِمَالِهِ إِظْهَارًا لِمَنْزِلَتِهِ وَهَكَذَا كَانَ بِلَالٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمْ يَكُنْ مُتَقَدِّمًا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دُخُولِ الْجَنَّةِ وَلَكِنَّهُ كَانَ مُمَاشِيًا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي مِنْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُورًا أَيْ وُضُوءًا فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَلِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِلُ بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلَّا وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِى الصَّحِيحِ وَلِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يَسْهُو فِيهِمَا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَقَالَ الأَلبَانِيُّ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَالَ الْأَرْنَؤُوطُ صَحِيحٌ لِغَيْرِهِ فَهَذَا وَغَيْرُهُ مِنَ الْأَحَادِيثِ الَّتِي شَرَحْنَاهَا فِي صَحِيحِ التَّرْغِيبِ وَالتَّرْهِيبِ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يُسَنُّ لِلْمُسْلِمِ أَنَّهُ كُلَّمَا تَوَضَّأَ أَنْ يُصَلِّيَ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ


Ini adalah sunnah yang telah dilupakan oleh banyak orang. Saudara-saudara sekalian, disunnahkan bagi seorang Muslim untuk berwudhu setiap kali berhadas. Disunnahkan bagi seorang Muslim untuk berwudhu setiap kali berhadas. Setiap kali selesai berwudhu, disunnahkan untuk mendirikan shalat dua rakaat atau lebih. Ini adalah sunnah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkannya. Nabi juga menjelaskan bahwa amalan ini bisa menjadi sebab seseorang masuk ke dalam surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Bilal bin Rabah: “Wahai Bilal, ceritakan kepadaku amalan yang paling engkau harapkan pahalanya sejak engkau memeluk Islam Karena aku mendengar derap langkah sandalmu di hadapanku di dalam surga.” Bilal menjawab, “Tidak ada amalan yang lebih aku harapkan selain kebiasaanku setiap kali selesai bersuci baik di siang hari maupun malam hari melainkan aku selalu melaksanakan shalat dengan wudhu tersebut, sejumlah rakaat yang ditakdirkan bagiku.” Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Bilal bin Rabah adalah sahabat Nabi yang mulia, muazin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat mimpi baik tentang Bilal bin Rabah. Lalu Nabi memberitahukan kabar gembira itu kepadanya. Beliau lalu menanyakan sebab yang melatarbelakangi hal tersebut, yakni apa yang membuatnya lebih dahulu menuju surga dan menjadi bagian rombongan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana yang telah saya jelaskan pada penjelasan kitab Shahih At-Targhib wa At-Tarhib. Hadis ini tidak menunjukkan bahwa Bilal mendahului Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk surga, tetapi menunjukkan bahwa Bilal termasuk rombongan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. Sebagaimana diketahui, seorang tokoh besar apabila berjalan bersama rombongannya, sebagian dari mereka berjalan di depan, sebagian di kanan, dan sebagian lagi di kiri, untuk menunjukkan kedudukannya. Demikianlah posisi Bilal radhiyallahu ‘anhu. Ia tidak mendahului Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk surga, melainkan ia termasuk yang mengiringi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rombongan menuju surga. Bilal berkata, “Tidaklah aku mengamalkan suatu amalan yang lebih aku harapkan selain setiap kali aku selesai bersuci—yakni berwudu—baik di waktu malam maupun siang hari, melainkan aku pasti melaksanakan shalat dengan wudhu itu sejumlah rakaat yang ditakdirkan bagiku.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ini juga dikuatkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidaklah seseorang berwudhu dan memperbagus wudhunya lalu mendirikan shalat dua rakaat seraya memusatkan hati dan wajahnya dalam dua rakaat itu melainkan wajib baginya masuk surga.” Diriwayatkan Imam Muslim dalam kitab Ash-Shahih. Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa berwudhu dengan memperbagus wudhunya lalu mendirikan shalat dua rakaat tanpa lalai dalam dua rakaat itu maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” Diampuni dosanya yang telah lalu. Diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud. Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan shahih. Syaikh Al-Arnauth juga mengatakan bahwa hadis ini shahih li-ghairihi. Hadis ini dan hadis-hadis lain yang telah kita jelaskan dalam kitab Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, menjadi dalil bahwa disunnahkan bagi seorang Muslim, setiap kali selesai berwudhu, untuk mendirikan shalat. Mendirikan shalat dua rakaat, atau sebanyak yang Allah kehendaki baginya. ==== وَهَذِهِ سُنَّةٌ نَسِيَهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ السُّنَّةُ لِلْمُسْلِمِ يَا إِخْوَةُ كُلَّمَا أَحْدَثَ أَنْ يَتَوَضَّـأَ السُّنَّةُ لِلْمُسْلِمِ كُلَّمَا أَحْدَثَ أَنْ يَتَوَضَّـأ وَكُلَّمَا تَوَضَّأَ أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ فَأَكْثَرَ وَهِيَ سُنَّةٌ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَثَّ عَلَيْهَا وَبَيَّنَ أَنَّ فِعْلَهَا يُدْخِلُ الْجَنَّةَ فَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِبِلَالِ بْنِ رَبَاحٍ يَا بِلَالُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الْإِسْلَامِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ فَقَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِيْ مِنْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُورًا فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ بِلَالُ بْنُ رَبَاحٍ هَذَا الصَّحَابِيُّ الْجَلِيلُ مُؤَذِّنُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى فِيهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ الرُّؤْيَا الْحَسَنَةَ فَبَشَّرَهُ بِهَا وَسَأَلَهُ عَنِ السَّبَبِ الَّذِي جَعَلَهُ يَسْبِقُ إِلَى الْجَنَّةِ وَيَكُونُ رَفِيقًا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَمَا قُلْتُ لَكُمْ فِي صَحِيحِ التَّرْغِيبِ وَالتَّرْهِيبِ هَذَا لَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ بِلَالًا يَسْبِقُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنَّةِ وَإِنَّمَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ بِلَالًا يُرَافِقُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنَّةِ وَالْمَعْلُومُ أَنَّ الرَّجُلَ عَظِيمَ الشَّأْنِ إِذَا مَشَتْ مَعَهُ الرِّفْقَةُ فَإِنَّ بَعْضَهُمْ يَتَقَدَّمُ وَبَعْضَهُمْ يَكُونُ عَنْ يَمِينِهِ وَبَعْضَهُمْ يَكُونُ عَنْ شِمَالِهِ إِظْهَارًا لِمَنْزِلَتِهِ وَهَكَذَا كَانَ بِلَالٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمْ يَكُنْ مُتَقَدِّمًا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دُخُولِ الْجَنَّةِ وَلَكِنَّهُ كَانَ مُمَاشِيًا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي مِنْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُورًا أَيْ وُضُوءًا فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَلِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِلُ بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلَّا وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِى الصَّحِيحِ وَلِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يَسْهُو فِيهِمَا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَقَالَ الأَلبَانِيُّ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَالَ الْأَرْنَؤُوطُ صَحِيحٌ لِغَيْرِهِ فَهَذَا وَغَيْرُهُ مِنَ الْأَحَادِيثِ الَّتِي شَرَحْنَاهَا فِي صَحِيحِ التَّرْغِيبِ وَالتَّرْهِيبِ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يُسَنُّ لِلْمُسْلِمِ أَنَّهُ كُلَّمَا تَوَضَّأَ أَنْ يُصَلِّيَ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ

Tidak Setiap yang Dibenci Itu Buruk

Daftar Isi ToggleBoleh jadi kita membenci sesuatu, padahal itu baik bagi kitaAda hikmah di balik lukaKisah nyata kebijaksanaan Allah terhadap para hamba-NyaBoleh jadi kita membenci sesuatu, padahal itu baik bagi kitaHidup di dunia ini tak selalu dihiasi dengan keindahan. Ada kalanya kita harus menapaki jalan yang terjal dan beban yang terasa berat untuk ditanggung. Kita pernah gagal dalam rencana yang kita susun rapi. Pernah berharap, tapi tak kunjung tercapai. Pernah mencintai, lalu kehilangan. Pernah mencoba bertahan, tapi tetap dihimpit oleh kesulitan yang tak kunjung reda.Naluri manusia akan tergesa-gesa menyimpulkan: “Ini buruk. Ini tidak adil.” Karena manusia memang ingin segalanya berjalan mulus, indah, dan sesuai harapan. Namun, Allah -dengan cinta dan hikmah-Nya yang tak terbatas- melihat segalanya dari sudut pandang yang lebih luas.Allah Ta’ala berfirman,وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ“Tetapi boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal itu baik bagimu; dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)Ayat ini turun terkait perintah jihad dan saat itu para sahabat berat untuk melaksanakannya karena akan menimbulkan keletihan, kehilangan harta, bahkan nyawa mereka. Meskipun demikian, jihad itu “murni kebaikan” yang mengandung pahala besar, kematian yang syahid, perlindungan dari penindasan, kemerdekaan, dan hasil duniawi (ghanimah). (Lihat Tafsir As-Sa’di, hal. 87)Dalam ayat yang lainnya Allah Ta’ala berfirman,فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا“Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19)Ayat kedua ini turun berkaitan dengan hubungan dalam rumah tangga. Tatkala ada seorang suami yang tidak suka dengan istrinya dalam salah satu atau beberapa sifat dan kebiasaan istrinya (kurang cantik, kurang menjaga kebersihan, kurang rajin, dan semisalnya), akan tetapi bisa jadi Allah akan limpahkan karunia yang banyak dari istrinya. Bisa jadi dari rahimnya akan lahir anak-anak saleh yang menjadi kebanggaan baginya di dunia dan akhirat.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ“Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istri). Jika si pria tidak menyukai satu akhlak pada si wanita, hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridai.” (HR. Muslim, no. 1469)Jika seseorang mendapati pada istrinya hal yang tidak ia sukai dan ia benci, selama ia tidak melakukan perbuatan fahisyah (zina) dan nusyuz (pembangkangan), bersabarlah terhadap gangguannya dan tetaplah berbuat adil kepadanya karena bisa jadi seperti itu lebih baik baginya. (Lihat Ahkam Al-Qur’an, 1: 487)Al-Ghazali rahimahullah berkata,الصَّبْرُ عَلَى لِسَانِ النِّسَاءِ مِمَّا يُمْتَحَنُ بِهِ الأَوْلِيَاءُ“Bersabar dari kata-kata (menyakitkan) yang keluar dari mulut para istri adalah salah satu cobaan para wali.” (Ihya’ Ulum Ad-Diin, 2: 38)Ada hikmah di balik lukaDua ayat di atas (QS. Al-Baqarah: 216 dan QS. An-Nisa: 19) menggambarkan dua aspek kehidupan yang sangat berbeda, namun sama-sama mengandung ujian: ayat pertama berbicara tentang jihad di jalan Allah, sementara ayat kedua menyentuh tentang hubungan suami istri dalam rumah tangga.Dalam jihad, yang terasa berat adalah ujian fisik (rasa sakit, luka, bahkan kematian). Sedangkan dalam rumah tangga, yang menyakitkan sering kali bersifat batiniah (perasaan kecewa dan ekspektasi yang tidak terpenuhi). Namun, Allah mengingatkan bahwa bisa jadi sesuatu yang kita benci justru menyimpan kebaikan yang belum kita pahami.Kedua ayat tersebut mengajarkan kita bahwa di balik rasa sakit fisik maupun luka emosional, ada pelajaran yang mematangkan jiwa, ada hikmah yang memperindah hidup, dan ada mahabbah Allah yang senantiasa menyertai setiap langkah hamba-Nya yang bersabar.Allah yang Maha Mengetahui hendak menyampaikan pesan yang sama dalam kedua firman-Nya: “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu.” Kadang, yang pahit di awal adalah jalan menuju manisnya akhir. Kadang, air mata hari ini menjadi alasan senyum di masa depan.Baca juga: Cinta dan Benci Dalam IslamKisah nyata kebijaksanaan Allah terhadap para hamba-NyaSalah satu kisah nyata tentang kebijaksanaan Allah yang agung terhadap hamba-Nya adalah kisah Ibu Nabi Musa, yang hidup di masa kekuasaan Fir’aun. Saking takutnya Fir’aun akan kehilangan kekuasaannya, ia memerintahkan bala tentaranya agar setiap bayi laki-laki yang lahir untuk disembelih.Karena Ibu Nabi Musa takut dan khawatir akan nasib putranya, maka Allah ilhamkan kepadanya agar ia menghanyutkan Nabi Musa ke sungai. Bukankah yang paling ditakutkan Ibu Nabi Musa putranya jatuh ke tangan Fir’aun? Tetapi itulah yang terjadi, putranya terdampar di istana Fir’aun dan ia dirawat penuh kasih oleh istri Fir’aun.Tatkala dicarikan dan diadakan sayembara menyusui Nabi Musa, tidak ada satu pun yang dipilih (disukai) Nabi Musa kecuali Ibunya sendiri. Maka akhirnya Ibunya tinggal bersama Nabi Musa dalam keadaan aman dalam istana Fir’aun.Allah mengembalikan sang anak ke pangkuan ibunya dengan cara yang tak pernah terbayangkan, yang awalnya menjadi tempat paling berbahaya dan ditakuti, justru menjadi tempat yang paling aman.Lihatlah bagaimana ketika Allah menakdirkan sesuatu yang awalnya terlihat tidak disukai manusia, tetapi ada kebaikan besar di baliknya. Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ أَرْضِعِيهِ فَإِذَا خِفْتِ عَلَيْهِ فَأَلْقِيهِ فِي الْيَمِّ وَلَا تَخَافِي وَلَا تَحْزَنِي إِنَّا رَادُّوهُ إِلَيْكِ وَجَاعِلُوهُ مِنَ الْمُرْسَلِينَ“Dan kami ilhamkan kepada ibu Musa, “Susuilah dia; dan apabila kamu khawatir terhadapnya, maka jatuhkanlah dia ke sungai (Nil). Dan janganlah kamu khawatir dan janganlah (pula) bersedih hati, karena sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu, dan menjadikannya (salah seorang) dari para rasul.” (QS. Al-Qashash: 7)Tak semua yang menyakitkan itu buruk dan tak semua yang indah itu baik. Ukuran terbaik adalah apa yang Allah pilihkan dan tetapkan.Apa yang kita anggap musibah, bisa jadi adalah penjagaan dari keburukan. Apa yang terasa menyakitkan, bisa jadi adalah jalan menuju kebaikan yang lebih besar. Karena Allah, dengan segala kelembutan-Nya, tidak pernah keliru dalam menakar.Semoga tulisan singkat ini menjadi pengingat untuk kita semua.اللهم اجعلنا من الصابرين، وارضنا بما قسمت لنا، وبارك لنا في كل حال“Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang sabar, rida dengan segala ketetapan-Mu, dan berkahilah kami dalam setiap keadaan.”Baca juga: Musibah untuk Muhasabah***Penulis: Arif Muhammad NurwijayaArtikel Muslim.or.id Referensi:Qawaa’id Qur’aniyyah, karya Syekh Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil.

Tidak Setiap yang Dibenci Itu Buruk

Daftar Isi ToggleBoleh jadi kita membenci sesuatu, padahal itu baik bagi kitaAda hikmah di balik lukaKisah nyata kebijaksanaan Allah terhadap para hamba-NyaBoleh jadi kita membenci sesuatu, padahal itu baik bagi kitaHidup di dunia ini tak selalu dihiasi dengan keindahan. Ada kalanya kita harus menapaki jalan yang terjal dan beban yang terasa berat untuk ditanggung. Kita pernah gagal dalam rencana yang kita susun rapi. Pernah berharap, tapi tak kunjung tercapai. Pernah mencintai, lalu kehilangan. Pernah mencoba bertahan, tapi tetap dihimpit oleh kesulitan yang tak kunjung reda.Naluri manusia akan tergesa-gesa menyimpulkan: “Ini buruk. Ini tidak adil.” Karena manusia memang ingin segalanya berjalan mulus, indah, dan sesuai harapan. Namun, Allah -dengan cinta dan hikmah-Nya yang tak terbatas- melihat segalanya dari sudut pandang yang lebih luas.Allah Ta’ala berfirman,وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ“Tetapi boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal itu baik bagimu; dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)Ayat ini turun terkait perintah jihad dan saat itu para sahabat berat untuk melaksanakannya karena akan menimbulkan keletihan, kehilangan harta, bahkan nyawa mereka. Meskipun demikian, jihad itu “murni kebaikan” yang mengandung pahala besar, kematian yang syahid, perlindungan dari penindasan, kemerdekaan, dan hasil duniawi (ghanimah). (Lihat Tafsir As-Sa’di, hal. 87)Dalam ayat yang lainnya Allah Ta’ala berfirman,فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا“Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19)Ayat kedua ini turun berkaitan dengan hubungan dalam rumah tangga. Tatkala ada seorang suami yang tidak suka dengan istrinya dalam salah satu atau beberapa sifat dan kebiasaan istrinya (kurang cantik, kurang menjaga kebersihan, kurang rajin, dan semisalnya), akan tetapi bisa jadi Allah akan limpahkan karunia yang banyak dari istrinya. Bisa jadi dari rahimnya akan lahir anak-anak saleh yang menjadi kebanggaan baginya di dunia dan akhirat.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ“Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istri). Jika si pria tidak menyukai satu akhlak pada si wanita, hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridai.” (HR. Muslim, no. 1469)Jika seseorang mendapati pada istrinya hal yang tidak ia sukai dan ia benci, selama ia tidak melakukan perbuatan fahisyah (zina) dan nusyuz (pembangkangan), bersabarlah terhadap gangguannya dan tetaplah berbuat adil kepadanya karena bisa jadi seperti itu lebih baik baginya. (Lihat Ahkam Al-Qur’an, 1: 487)Al-Ghazali rahimahullah berkata,الصَّبْرُ عَلَى لِسَانِ النِّسَاءِ مِمَّا يُمْتَحَنُ بِهِ الأَوْلِيَاءُ“Bersabar dari kata-kata (menyakitkan) yang keluar dari mulut para istri adalah salah satu cobaan para wali.” (Ihya’ Ulum Ad-Diin, 2: 38)Ada hikmah di balik lukaDua ayat di atas (QS. Al-Baqarah: 216 dan QS. An-Nisa: 19) menggambarkan dua aspek kehidupan yang sangat berbeda, namun sama-sama mengandung ujian: ayat pertama berbicara tentang jihad di jalan Allah, sementara ayat kedua menyentuh tentang hubungan suami istri dalam rumah tangga.Dalam jihad, yang terasa berat adalah ujian fisik (rasa sakit, luka, bahkan kematian). Sedangkan dalam rumah tangga, yang menyakitkan sering kali bersifat batiniah (perasaan kecewa dan ekspektasi yang tidak terpenuhi). Namun, Allah mengingatkan bahwa bisa jadi sesuatu yang kita benci justru menyimpan kebaikan yang belum kita pahami.Kedua ayat tersebut mengajarkan kita bahwa di balik rasa sakit fisik maupun luka emosional, ada pelajaran yang mematangkan jiwa, ada hikmah yang memperindah hidup, dan ada mahabbah Allah yang senantiasa menyertai setiap langkah hamba-Nya yang bersabar.Allah yang Maha Mengetahui hendak menyampaikan pesan yang sama dalam kedua firman-Nya: “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu.” Kadang, yang pahit di awal adalah jalan menuju manisnya akhir. Kadang, air mata hari ini menjadi alasan senyum di masa depan.Baca juga: Cinta dan Benci Dalam IslamKisah nyata kebijaksanaan Allah terhadap para hamba-NyaSalah satu kisah nyata tentang kebijaksanaan Allah yang agung terhadap hamba-Nya adalah kisah Ibu Nabi Musa, yang hidup di masa kekuasaan Fir’aun. Saking takutnya Fir’aun akan kehilangan kekuasaannya, ia memerintahkan bala tentaranya agar setiap bayi laki-laki yang lahir untuk disembelih.Karena Ibu Nabi Musa takut dan khawatir akan nasib putranya, maka Allah ilhamkan kepadanya agar ia menghanyutkan Nabi Musa ke sungai. Bukankah yang paling ditakutkan Ibu Nabi Musa putranya jatuh ke tangan Fir’aun? Tetapi itulah yang terjadi, putranya terdampar di istana Fir’aun dan ia dirawat penuh kasih oleh istri Fir’aun.Tatkala dicarikan dan diadakan sayembara menyusui Nabi Musa, tidak ada satu pun yang dipilih (disukai) Nabi Musa kecuali Ibunya sendiri. Maka akhirnya Ibunya tinggal bersama Nabi Musa dalam keadaan aman dalam istana Fir’aun.Allah mengembalikan sang anak ke pangkuan ibunya dengan cara yang tak pernah terbayangkan, yang awalnya menjadi tempat paling berbahaya dan ditakuti, justru menjadi tempat yang paling aman.Lihatlah bagaimana ketika Allah menakdirkan sesuatu yang awalnya terlihat tidak disukai manusia, tetapi ada kebaikan besar di baliknya. Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ أَرْضِعِيهِ فَإِذَا خِفْتِ عَلَيْهِ فَأَلْقِيهِ فِي الْيَمِّ وَلَا تَخَافِي وَلَا تَحْزَنِي إِنَّا رَادُّوهُ إِلَيْكِ وَجَاعِلُوهُ مِنَ الْمُرْسَلِينَ“Dan kami ilhamkan kepada ibu Musa, “Susuilah dia; dan apabila kamu khawatir terhadapnya, maka jatuhkanlah dia ke sungai (Nil). Dan janganlah kamu khawatir dan janganlah (pula) bersedih hati, karena sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu, dan menjadikannya (salah seorang) dari para rasul.” (QS. Al-Qashash: 7)Tak semua yang menyakitkan itu buruk dan tak semua yang indah itu baik. Ukuran terbaik adalah apa yang Allah pilihkan dan tetapkan.Apa yang kita anggap musibah, bisa jadi adalah penjagaan dari keburukan. Apa yang terasa menyakitkan, bisa jadi adalah jalan menuju kebaikan yang lebih besar. Karena Allah, dengan segala kelembutan-Nya, tidak pernah keliru dalam menakar.Semoga tulisan singkat ini menjadi pengingat untuk kita semua.اللهم اجعلنا من الصابرين، وارضنا بما قسمت لنا، وبارك لنا في كل حال“Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang sabar, rida dengan segala ketetapan-Mu, dan berkahilah kami dalam setiap keadaan.”Baca juga: Musibah untuk Muhasabah***Penulis: Arif Muhammad NurwijayaArtikel Muslim.or.id Referensi:Qawaa’id Qur’aniyyah, karya Syekh Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil.
Daftar Isi ToggleBoleh jadi kita membenci sesuatu, padahal itu baik bagi kitaAda hikmah di balik lukaKisah nyata kebijaksanaan Allah terhadap para hamba-NyaBoleh jadi kita membenci sesuatu, padahal itu baik bagi kitaHidup di dunia ini tak selalu dihiasi dengan keindahan. Ada kalanya kita harus menapaki jalan yang terjal dan beban yang terasa berat untuk ditanggung. Kita pernah gagal dalam rencana yang kita susun rapi. Pernah berharap, tapi tak kunjung tercapai. Pernah mencintai, lalu kehilangan. Pernah mencoba bertahan, tapi tetap dihimpit oleh kesulitan yang tak kunjung reda.Naluri manusia akan tergesa-gesa menyimpulkan: “Ini buruk. Ini tidak adil.” Karena manusia memang ingin segalanya berjalan mulus, indah, dan sesuai harapan. Namun, Allah -dengan cinta dan hikmah-Nya yang tak terbatas- melihat segalanya dari sudut pandang yang lebih luas.Allah Ta’ala berfirman,وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ“Tetapi boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal itu baik bagimu; dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)Ayat ini turun terkait perintah jihad dan saat itu para sahabat berat untuk melaksanakannya karena akan menimbulkan keletihan, kehilangan harta, bahkan nyawa mereka. Meskipun demikian, jihad itu “murni kebaikan” yang mengandung pahala besar, kematian yang syahid, perlindungan dari penindasan, kemerdekaan, dan hasil duniawi (ghanimah). (Lihat Tafsir As-Sa’di, hal. 87)Dalam ayat yang lainnya Allah Ta’ala berfirman,فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا“Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19)Ayat kedua ini turun berkaitan dengan hubungan dalam rumah tangga. Tatkala ada seorang suami yang tidak suka dengan istrinya dalam salah satu atau beberapa sifat dan kebiasaan istrinya (kurang cantik, kurang menjaga kebersihan, kurang rajin, dan semisalnya), akan tetapi bisa jadi Allah akan limpahkan karunia yang banyak dari istrinya. Bisa jadi dari rahimnya akan lahir anak-anak saleh yang menjadi kebanggaan baginya di dunia dan akhirat.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ“Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istri). Jika si pria tidak menyukai satu akhlak pada si wanita, hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridai.” (HR. Muslim, no. 1469)Jika seseorang mendapati pada istrinya hal yang tidak ia sukai dan ia benci, selama ia tidak melakukan perbuatan fahisyah (zina) dan nusyuz (pembangkangan), bersabarlah terhadap gangguannya dan tetaplah berbuat adil kepadanya karena bisa jadi seperti itu lebih baik baginya. (Lihat Ahkam Al-Qur’an, 1: 487)Al-Ghazali rahimahullah berkata,الصَّبْرُ عَلَى لِسَانِ النِّسَاءِ مِمَّا يُمْتَحَنُ بِهِ الأَوْلِيَاءُ“Bersabar dari kata-kata (menyakitkan) yang keluar dari mulut para istri adalah salah satu cobaan para wali.” (Ihya’ Ulum Ad-Diin, 2: 38)Ada hikmah di balik lukaDua ayat di atas (QS. Al-Baqarah: 216 dan QS. An-Nisa: 19) menggambarkan dua aspek kehidupan yang sangat berbeda, namun sama-sama mengandung ujian: ayat pertama berbicara tentang jihad di jalan Allah, sementara ayat kedua menyentuh tentang hubungan suami istri dalam rumah tangga.Dalam jihad, yang terasa berat adalah ujian fisik (rasa sakit, luka, bahkan kematian). Sedangkan dalam rumah tangga, yang menyakitkan sering kali bersifat batiniah (perasaan kecewa dan ekspektasi yang tidak terpenuhi). Namun, Allah mengingatkan bahwa bisa jadi sesuatu yang kita benci justru menyimpan kebaikan yang belum kita pahami.Kedua ayat tersebut mengajarkan kita bahwa di balik rasa sakit fisik maupun luka emosional, ada pelajaran yang mematangkan jiwa, ada hikmah yang memperindah hidup, dan ada mahabbah Allah yang senantiasa menyertai setiap langkah hamba-Nya yang bersabar.Allah yang Maha Mengetahui hendak menyampaikan pesan yang sama dalam kedua firman-Nya: “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu.” Kadang, yang pahit di awal adalah jalan menuju manisnya akhir. Kadang, air mata hari ini menjadi alasan senyum di masa depan.Baca juga: Cinta dan Benci Dalam IslamKisah nyata kebijaksanaan Allah terhadap para hamba-NyaSalah satu kisah nyata tentang kebijaksanaan Allah yang agung terhadap hamba-Nya adalah kisah Ibu Nabi Musa, yang hidup di masa kekuasaan Fir’aun. Saking takutnya Fir’aun akan kehilangan kekuasaannya, ia memerintahkan bala tentaranya agar setiap bayi laki-laki yang lahir untuk disembelih.Karena Ibu Nabi Musa takut dan khawatir akan nasib putranya, maka Allah ilhamkan kepadanya agar ia menghanyutkan Nabi Musa ke sungai. Bukankah yang paling ditakutkan Ibu Nabi Musa putranya jatuh ke tangan Fir’aun? Tetapi itulah yang terjadi, putranya terdampar di istana Fir’aun dan ia dirawat penuh kasih oleh istri Fir’aun.Tatkala dicarikan dan diadakan sayembara menyusui Nabi Musa, tidak ada satu pun yang dipilih (disukai) Nabi Musa kecuali Ibunya sendiri. Maka akhirnya Ibunya tinggal bersama Nabi Musa dalam keadaan aman dalam istana Fir’aun.Allah mengembalikan sang anak ke pangkuan ibunya dengan cara yang tak pernah terbayangkan, yang awalnya menjadi tempat paling berbahaya dan ditakuti, justru menjadi tempat yang paling aman.Lihatlah bagaimana ketika Allah menakdirkan sesuatu yang awalnya terlihat tidak disukai manusia, tetapi ada kebaikan besar di baliknya. Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ أَرْضِعِيهِ فَإِذَا خِفْتِ عَلَيْهِ فَأَلْقِيهِ فِي الْيَمِّ وَلَا تَخَافِي وَلَا تَحْزَنِي إِنَّا رَادُّوهُ إِلَيْكِ وَجَاعِلُوهُ مِنَ الْمُرْسَلِينَ“Dan kami ilhamkan kepada ibu Musa, “Susuilah dia; dan apabila kamu khawatir terhadapnya, maka jatuhkanlah dia ke sungai (Nil). Dan janganlah kamu khawatir dan janganlah (pula) bersedih hati, karena sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu, dan menjadikannya (salah seorang) dari para rasul.” (QS. Al-Qashash: 7)Tak semua yang menyakitkan itu buruk dan tak semua yang indah itu baik. Ukuran terbaik adalah apa yang Allah pilihkan dan tetapkan.Apa yang kita anggap musibah, bisa jadi adalah penjagaan dari keburukan. Apa yang terasa menyakitkan, bisa jadi adalah jalan menuju kebaikan yang lebih besar. Karena Allah, dengan segala kelembutan-Nya, tidak pernah keliru dalam menakar.Semoga tulisan singkat ini menjadi pengingat untuk kita semua.اللهم اجعلنا من الصابرين، وارضنا بما قسمت لنا، وبارك لنا في كل حال“Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang sabar, rida dengan segala ketetapan-Mu, dan berkahilah kami dalam setiap keadaan.”Baca juga: Musibah untuk Muhasabah***Penulis: Arif Muhammad NurwijayaArtikel Muslim.or.id Referensi:Qawaa’id Qur’aniyyah, karya Syekh Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil.


Daftar Isi ToggleBoleh jadi kita membenci sesuatu, padahal itu baik bagi kitaAda hikmah di balik lukaKisah nyata kebijaksanaan Allah terhadap para hamba-NyaBoleh jadi kita membenci sesuatu, padahal itu baik bagi kitaHidup di dunia ini tak selalu dihiasi dengan keindahan. Ada kalanya kita harus menapaki jalan yang terjal dan beban yang terasa berat untuk ditanggung. Kita pernah gagal dalam rencana yang kita susun rapi. Pernah berharap, tapi tak kunjung tercapai. Pernah mencintai, lalu kehilangan. Pernah mencoba bertahan, tapi tetap dihimpit oleh kesulitan yang tak kunjung reda.Naluri manusia akan tergesa-gesa menyimpulkan: “Ini buruk. Ini tidak adil.” Karena manusia memang ingin segalanya berjalan mulus, indah, dan sesuai harapan. Namun, Allah -dengan cinta dan hikmah-Nya yang tak terbatas- melihat segalanya dari sudut pandang yang lebih luas.Allah Ta’ala berfirman,وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ“Tetapi boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal itu baik bagimu; dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)Ayat ini turun terkait perintah jihad dan saat itu para sahabat berat untuk melaksanakannya karena akan menimbulkan keletihan, kehilangan harta, bahkan nyawa mereka. Meskipun demikian, jihad itu “murni kebaikan” yang mengandung pahala besar, kematian yang syahid, perlindungan dari penindasan, kemerdekaan, dan hasil duniawi (ghanimah). (Lihat Tafsir As-Sa’di, hal. 87)Dalam ayat yang lainnya Allah Ta’ala berfirman,فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا“Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa: 19)Ayat kedua ini turun berkaitan dengan hubungan dalam rumah tangga. Tatkala ada seorang suami yang tidak suka dengan istrinya dalam salah satu atau beberapa sifat dan kebiasaan istrinya (kurang cantik, kurang menjaga kebersihan, kurang rajin, dan semisalnya), akan tetapi bisa jadi Allah akan limpahkan karunia yang banyak dari istrinya. Bisa jadi dari rahimnya akan lahir anak-anak saleh yang menjadi kebanggaan baginya di dunia dan akhirat.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ“Janganlah seorang mukmin (suami) membenci seorang mukminah (istri). Jika si pria tidak menyukai satu akhlak pada si wanita, hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridai.” (HR. Muslim, no. 1469)Jika seseorang mendapati pada istrinya hal yang tidak ia sukai dan ia benci, selama ia tidak melakukan perbuatan fahisyah (zina) dan nusyuz (pembangkangan), bersabarlah terhadap gangguannya dan tetaplah berbuat adil kepadanya karena bisa jadi seperti itu lebih baik baginya. (Lihat Ahkam Al-Qur’an, 1: 487)Al-Ghazali rahimahullah berkata,الصَّبْرُ عَلَى لِسَانِ النِّسَاءِ مِمَّا يُمْتَحَنُ بِهِ الأَوْلِيَاءُ“Bersabar dari kata-kata (menyakitkan) yang keluar dari mulut para istri adalah salah satu cobaan para wali.” (Ihya’ Ulum Ad-Diin, 2: 38)Ada hikmah di balik lukaDua ayat di atas (QS. Al-Baqarah: 216 dan QS. An-Nisa: 19) menggambarkan dua aspek kehidupan yang sangat berbeda, namun sama-sama mengandung ujian: ayat pertama berbicara tentang jihad di jalan Allah, sementara ayat kedua menyentuh tentang hubungan suami istri dalam rumah tangga.Dalam jihad, yang terasa berat adalah ujian fisik (rasa sakit, luka, bahkan kematian). Sedangkan dalam rumah tangga, yang menyakitkan sering kali bersifat batiniah (perasaan kecewa dan ekspektasi yang tidak terpenuhi). Namun, Allah mengingatkan bahwa bisa jadi sesuatu yang kita benci justru menyimpan kebaikan yang belum kita pahami.Kedua ayat tersebut mengajarkan kita bahwa di balik rasa sakit fisik maupun luka emosional, ada pelajaran yang mematangkan jiwa, ada hikmah yang memperindah hidup, dan ada mahabbah Allah yang senantiasa menyertai setiap langkah hamba-Nya yang bersabar.Allah yang Maha Mengetahui hendak menyampaikan pesan yang sama dalam kedua firman-Nya: “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu.” Kadang, yang pahit di awal adalah jalan menuju manisnya akhir. Kadang, air mata hari ini menjadi alasan senyum di masa depan.Baca juga: Cinta dan Benci Dalam IslamKisah nyata kebijaksanaan Allah terhadap para hamba-NyaSalah satu kisah nyata tentang kebijaksanaan Allah yang agung terhadap hamba-Nya adalah kisah Ibu Nabi Musa, yang hidup di masa kekuasaan Fir’aun. Saking takutnya Fir’aun akan kehilangan kekuasaannya, ia memerintahkan bala tentaranya agar setiap bayi laki-laki yang lahir untuk disembelih.Karena Ibu Nabi Musa takut dan khawatir akan nasib putranya, maka Allah ilhamkan kepadanya agar ia menghanyutkan Nabi Musa ke sungai. Bukankah yang paling ditakutkan Ibu Nabi Musa putranya jatuh ke tangan Fir’aun? Tetapi itulah yang terjadi, putranya terdampar di istana Fir’aun dan ia dirawat penuh kasih oleh istri Fir’aun.Tatkala dicarikan dan diadakan sayembara menyusui Nabi Musa, tidak ada satu pun yang dipilih (disukai) Nabi Musa kecuali Ibunya sendiri. Maka akhirnya Ibunya tinggal bersama Nabi Musa dalam keadaan aman dalam istana Fir’aun.Allah mengembalikan sang anak ke pangkuan ibunya dengan cara yang tak pernah terbayangkan, yang awalnya menjadi tempat paling berbahaya dan ditakuti, justru menjadi tempat yang paling aman.Lihatlah bagaimana ketika Allah menakdirkan sesuatu yang awalnya terlihat tidak disukai manusia, tetapi ada kebaikan besar di baliknya. Allah Ta’ala berfirman,وَأَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ أَرْضِعِيهِ فَإِذَا خِفْتِ عَلَيْهِ فَأَلْقِيهِ فِي الْيَمِّ وَلَا تَخَافِي وَلَا تَحْزَنِي إِنَّا رَادُّوهُ إِلَيْكِ وَجَاعِلُوهُ مِنَ الْمُرْسَلِينَ“Dan kami ilhamkan kepada ibu Musa, “Susuilah dia; dan apabila kamu khawatir terhadapnya, maka jatuhkanlah dia ke sungai (Nil). Dan janganlah kamu khawatir dan janganlah (pula) bersedih hati, karena sesungguhnya Kami akan mengembalikannya kepadamu, dan menjadikannya (salah seorang) dari para rasul.” (QS. Al-Qashash: 7)Tak semua yang menyakitkan itu buruk dan tak semua yang indah itu baik. Ukuran terbaik adalah apa yang Allah pilihkan dan tetapkan.Apa yang kita anggap musibah, bisa jadi adalah penjagaan dari keburukan. Apa yang terasa menyakitkan, bisa jadi adalah jalan menuju kebaikan yang lebih besar. Karena Allah, dengan segala kelembutan-Nya, tidak pernah keliru dalam menakar.Semoga tulisan singkat ini menjadi pengingat untuk kita semua.اللهم اجعلنا من الصابرين، وارضنا بما قسمت لنا، وبارك لنا في كل حال“Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang sabar, rida dengan segala ketetapan-Mu, dan berkahilah kami dalam setiap keadaan.”Baca juga: Musibah untuk Muhasabah***Penulis: Arif Muhammad NurwijayaArtikel Muslim.or.id Referensi:Qawaa’id Qur’aniyyah, karya Syekh Dr. Umar bin Abdullah al-Muqbil.

Doa Mustajab Penghapus Dosa: Dibaca di Sujud atau Sebelum Salam – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dari Abdullah bin Amr radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallāhu ‘anhu berkata: Aku pernah berkata, “Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku doa yang dapat aku baca dalam shalatku.” Lalu Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Ucapkanlah: ALLAAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIRON WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIR LII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIMYa Allah, wahai Tuhanku! Sungguh aku telah banyak menzalimi diriku sendiri, dan tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau,Maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu,dan rahmatilah aku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Doa ini adalah wasiat Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallāhu ‘anhu, juga merupakan wasiat bagi seluruh umat Islam. Oleh karena itu, wahai saudaraku Muslim dan Muslimah, apabila kamu sedang shalat, ketika tasyahud akhir, dan telah membaca bacaan tasyahud, lalu kamu bershalawat kepada Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam, lalu kamu berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla memohon kebaikan dunia dan akhirat. Sebagaimana disebutkan dalam hadis: “…lalu hendaklah ia memilih doa yang paling disukainya.” Adapun di antara doa paling agung yang seharusnya dijaga oleh seorang Muslim, dalam setiap shalat yang ia kerjakan—baik shalat wajib maupun shalat sunnah—adalah doa ini. Kamu ucapkan: ALLAAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIRON WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIR LII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIMYa Allah, wahai Tuhanku! Sungguh aku telah banyak menzalimi diriku sendiri, dan tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau, Maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu,dan rahmatilah aku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Doa ini diawali dengan pengakuan seorang hamba atas kezaliman yang ia lakukan terhadap dirinya sendiri. Yaitu dengan maksiat-maksiat yang dia kerjakan. Karena dengan melakukan maksiat, seseorang telah menzalimi dirinya sendiri. Sebab dia telah mengedepankan syahwatnya yang sedang bergejolak, di sisi lain, dia melewatkan banyak kemaslahatan bagi dirinya dan menjerumuskan dirinya ke dalam ancaman siksa. Dengan demikian, dia telah menzalimi dirinya sendiri. “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah banyak menzalimi diriku,” artinya: aku telah terjatuh dalam banyak dosa. “Tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau.” Ini merupakan pengakuan dari seorang hamba bahwa hanya Allah ‘Azza wa Jalla yang dapat mengampuni dosa-dosa. Sebagaimana firman Allah Subhānahu wa Ta‘ālā: “Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, mereka segera mengingat Allah…” “…lalu memohon ampun atas dosa-dosanya, dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah?” “Dan mereka tidak terus-menerus mengerjakan dosa itu, padahal mereka mengetahui.” (QS. Āli ‘Imrān: 135) Maka dalam doa ini kamu mengucapkan: “Tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau.” “Maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu.” Kamu memohon ampunan kepada Allah. Ampunan itu kamu minta agar datang langsung dari sisi-Nya. Maksudnya: ampunan yang besar dan luas, karena datang dari Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Ta‘ālā adalah Al-Ghafūr dan Al-Ghaffār (Maha Pengampun), serta Maha Luas ampunan-Nya. “Rahmatilah aku.” Kamu memohon kepada Allah agar Dia menganugerahkan rahmat-Nya kepadamu, serta mengaruniakan kasih sayang dari sisi-Nya kepadamu. “Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Ini adalah doa agung yang hendaknya senantiasa dibaca oleh seorang Muslim dalam setiap shalat yang dia kerjakan, baik itu shalat fardhu maupun shalat sunnah. ===== جَاءَ فِي صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلِّمْنِي دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِي صَلَاتِي فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ هَذَا الدُّعَاءُ أَوْصَى بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَهِيَ وَصِيَّةٌ لِلْأُمَّةِ جَمِيعًا فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمَ وَأُخْتِي الْمُسْلِمَةَ إِذَا كُنْتَ فِي صَلَاتِكَ فِي التَّشَهُّدِ الْأَخِيرِ أَتَيْتَ بِالتَّشَهُّدِ ثُمَّ أَتَيْتَ بِالصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تَدْعُو اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ بِمَا يَحْضُرُكَ مِنْ خَيْرَي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ ثُمَّ لِيَتَخَيَّر مِنَ الدُّعَاءِ مَا أَعْجَبَهُ وَمِنْ أَعْظَمِ الْأَدْعِيَةِ الَّتِي يَنْبَغِي أَنْ يُحَافِظَ عَلَيْهَا الْمُسْلِمُ فِي كُلِّ صَلَاةٍ يُصَلِّيهَا فَرِيضَةً كَانَتْ أَوْ نَافِلَةً هَذَا الدُّعَاءُ الْعَظِيمُ وَهُوَ أَنْ تَقُولَ اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ فَهَذَا الدُّعَاءُ يَبْتَدِئُ أَوَّلًا بِأَنْ يُظْهِرَ الْعَبْدُ ظُلْمَهُ لِنَفْسِهِ وَذَلِكَ بِارْتِكَابِ الْمَعَاصِي فَإِنَّ الْإِنْسَانَ بِارْتِكَابِهِ الْمَعْصِيَةَ يَكُونَ قَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لِكَوْنِهِ قَدْ قَدَّمَ لَهَا شَهْوَةً حَاضِرَةً مُقَابِلَ تَفْوِيتِهَا مَصَالِحَ عَظِيمَةً وَمُقَابِلَ تَعْرِيضِهَا لِلْعُقُوبَةِ فَهُوَ بِهَذَا يَكُونُ قَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا يَعْنِي وَقَعْتُ فِي ذُنُوبٍ كَثِيرَةٍ وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ هَذَا إِقْرَارٌ مِنَ الْعَبْدِ بِأَنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ كَمَا قَالَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ فَتَقُولُ وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ تَسْأَلُ اللَّهَ الْمَغْفِرَةَ وَهَذِهِ الْمَغْفِرَةُ تَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ تَكُونَ مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِهِ يَعْنِي مَغْفِرَةً عَظِيمَةً وَاسِعَةً لِأَنَّهَا مَغْفِرَةٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَاللَّهُ تَعَالَى هُوَ الْغَفُورُ الْغَفَّارُ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ وَارْحَمْنِي تَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يَرْحَمَكَ وَأَنْ يَهَبَ لَكَ رَحْمَةً مِنْ لَدُنْهُ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ فَهَذَا الدُّعَاءُ دُعَاءٌ عَظِيمٌ يَنْبَغِي أَنْ يُحَافِظَ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُ فِي كُلِّ صَلَاةٍ يُصَلِّيهَا فَرِيضَةً كَانَتْ أَوْ نَافِلَةً

Doa Mustajab Penghapus Dosa: Dibaca di Sujud atau Sebelum Salam – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dari Abdullah bin Amr radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallāhu ‘anhu berkata: Aku pernah berkata, “Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku doa yang dapat aku baca dalam shalatku.” Lalu Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Ucapkanlah: ALLAAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIRON WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIR LII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIMYa Allah, wahai Tuhanku! Sungguh aku telah banyak menzalimi diriku sendiri, dan tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau,Maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu,dan rahmatilah aku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Doa ini adalah wasiat Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallāhu ‘anhu, juga merupakan wasiat bagi seluruh umat Islam. Oleh karena itu, wahai saudaraku Muslim dan Muslimah, apabila kamu sedang shalat, ketika tasyahud akhir, dan telah membaca bacaan tasyahud, lalu kamu bershalawat kepada Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam, lalu kamu berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla memohon kebaikan dunia dan akhirat. Sebagaimana disebutkan dalam hadis: “…lalu hendaklah ia memilih doa yang paling disukainya.” Adapun di antara doa paling agung yang seharusnya dijaga oleh seorang Muslim, dalam setiap shalat yang ia kerjakan—baik shalat wajib maupun shalat sunnah—adalah doa ini. Kamu ucapkan: ALLAAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIRON WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIR LII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIMYa Allah, wahai Tuhanku! Sungguh aku telah banyak menzalimi diriku sendiri, dan tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau, Maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu,dan rahmatilah aku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Doa ini diawali dengan pengakuan seorang hamba atas kezaliman yang ia lakukan terhadap dirinya sendiri. Yaitu dengan maksiat-maksiat yang dia kerjakan. Karena dengan melakukan maksiat, seseorang telah menzalimi dirinya sendiri. Sebab dia telah mengedepankan syahwatnya yang sedang bergejolak, di sisi lain, dia melewatkan banyak kemaslahatan bagi dirinya dan menjerumuskan dirinya ke dalam ancaman siksa. Dengan demikian, dia telah menzalimi dirinya sendiri. “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah banyak menzalimi diriku,” artinya: aku telah terjatuh dalam banyak dosa. “Tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau.” Ini merupakan pengakuan dari seorang hamba bahwa hanya Allah ‘Azza wa Jalla yang dapat mengampuni dosa-dosa. Sebagaimana firman Allah Subhānahu wa Ta‘ālā: “Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, mereka segera mengingat Allah…” “…lalu memohon ampun atas dosa-dosanya, dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah?” “Dan mereka tidak terus-menerus mengerjakan dosa itu, padahal mereka mengetahui.” (QS. Āli ‘Imrān: 135) Maka dalam doa ini kamu mengucapkan: “Tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau.” “Maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu.” Kamu memohon ampunan kepada Allah. Ampunan itu kamu minta agar datang langsung dari sisi-Nya. Maksudnya: ampunan yang besar dan luas, karena datang dari Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Ta‘ālā adalah Al-Ghafūr dan Al-Ghaffār (Maha Pengampun), serta Maha Luas ampunan-Nya. “Rahmatilah aku.” Kamu memohon kepada Allah agar Dia menganugerahkan rahmat-Nya kepadamu, serta mengaruniakan kasih sayang dari sisi-Nya kepadamu. “Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Ini adalah doa agung yang hendaknya senantiasa dibaca oleh seorang Muslim dalam setiap shalat yang dia kerjakan, baik itu shalat fardhu maupun shalat sunnah. ===== جَاءَ فِي صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلِّمْنِي دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِي صَلَاتِي فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ هَذَا الدُّعَاءُ أَوْصَى بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَهِيَ وَصِيَّةٌ لِلْأُمَّةِ جَمِيعًا فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمَ وَأُخْتِي الْمُسْلِمَةَ إِذَا كُنْتَ فِي صَلَاتِكَ فِي التَّشَهُّدِ الْأَخِيرِ أَتَيْتَ بِالتَّشَهُّدِ ثُمَّ أَتَيْتَ بِالصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تَدْعُو اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ بِمَا يَحْضُرُكَ مِنْ خَيْرَي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ ثُمَّ لِيَتَخَيَّر مِنَ الدُّعَاءِ مَا أَعْجَبَهُ وَمِنْ أَعْظَمِ الْأَدْعِيَةِ الَّتِي يَنْبَغِي أَنْ يُحَافِظَ عَلَيْهَا الْمُسْلِمُ فِي كُلِّ صَلَاةٍ يُصَلِّيهَا فَرِيضَةً كَانَتْ أَوْ نَافِلَةً هَذَا الدُّعَاءُ الْعَظِيمُ وَهُوَ أَنْ تَقُولَ اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ فَهَذَا الدُّعَاءُ يَبْتَدِئُ أَوَّلًا بِأَنْ يُظْهِرَ الْعَبْدُ ظُلْمَهُ لِنَفْسِهِ وَذَلِكَ بِارْتِكَابِ الْمَعَاصِي فَإِنَّ الْإِنْسَانَ بِارْتِكَابِهِ الْمَعْصِيَةَ يَكُونَ قَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لِكَوْنِهِ قَدْ قَدَّمَ لَهَا شَهْوَةً حَاضِرَةً مُقَابِلَ تَفْوِيتِهَا مَصَالِحَ عَظِيمَةً وَمُقَابِلَ تَعْرِيضِهَا لِلْعُقُوبَةِ فَهُوَ بِهَذَا يَكُونُ قَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا يَعْنِي وَقَعْتُ فِي ذُنُوبٍ كَثِيرَةٍ وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ هَذَا إِقْرَارٌ مِنَ الْعَبْدِ بِأَنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ كَمَا قَالَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ فَتَقُولُ وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ تَسْأَلُ اللَّهَ الْمَغْفِرَةَ وَهَذِهِ الْمَغْفِرَةُ تَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ تَكُونَ مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِهِ يَعْنِي مَغْفِرَةً عَظِيمَةً وَاسِعَةً لِأَنَّهَا مَغْفِرَةٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَاللَّهُ تَعَالَى هُوَ الْغَفُورُ الْغَفَّارُ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ وَارْحَمْنِي تَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يَرْحَمَكَ وَأَنْ يَهَبَ لَكَ رَحْمَةً مِنْ لَدُنْهُ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ فَهَذَا الدُّعَاءُ دُعَاءٌ عَظِيمٌ يَنْبَغِي أَنْ يُحَافِظَ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُ فِي كُلِّ صَلَاةٍ يُصَلِّيهَا فَرِيضَةً كَانَتْ أَوْ نَافِلَةً
Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dari Abdullah bin Amr radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallāhu ‘anhu berkata: Aku pernah berkata, “Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku doa yang dapat aku baca dalam shalatku.” Lalu Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Ucapkanlah: ALLAAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIRON WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIR LII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIMYa Allah, wahai Tuhanku! Sungguh aku telah banyak menzalimi diriku sendiri, dan tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau,Maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu,dan rahmatilah aku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Doa ini adalah wasiat Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallāhu ‘anhu, juga merupakan wasiat bagi seluruh umat Islam. Oleh karena itu, wahai saudaraku Muslim dan Muslimah, apabila kamu sedang shalat, ketika tasyahud akhir, dan telah membaca bacaan tasyahud, lalu kamu bershalawat kepada Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam, lalu kamu berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla memohon kebaikan dunia dan akhirat. Sebagaimana disebutkan dalam hadis: “…lalu hendaklah ia memilih doa yang paling disukainya.” Adapun di antara doa paling agung yang seharusnya dijaga oleh seorang Muslim, dalam setiap shalat yang ia kerjakan—baik shalat wajib maupun shalat sunnah—adalah doa ini. Kamu ucapkan: ALLAAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIRON WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIR LII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIMYa Allah, wahai Tuhanku! Sungguh aku telah banyak menzalimi diriku sendiri, dan tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau, Maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu,dan rahmatilah aku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Doa ini diawali dengan pengakuan seorang hamba atas kezaliman yang ia lakukan terhadap dirinya sendiri. Yaitu dengan maksiat-maksiat yang dia kerjakan. Karena dengan melakukan maksiat, seseorang telah menzalimi dirinya sendiri. Sebab dia telah mengedepankan syahwatnya yang sedang bergejolak, di sisi lain, dia melewatkan banyak kemaslahatan bagi dirinya dan menjerumuskan dirinya ke dalam ancaman siksa. Dengan demikian, dia telah menzalimi dirinya sendiri. “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah banyak menzalimi diriku,” artinya: aku telah terjatuh dalam banyak dosa. “Tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau.” Ini merupakan pengakuan dari seorang hamba bahwa hanya Allah ‘Azza wa Jalla yang dapat mengampuni dosa-dosa. Sebagaimana firman Allah Subhānahu wa Ta‘ālā: “Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, mereka segera mengingat Allah…” “…lalu memohon ampun atas dosa-dosanya, dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah?” “Dan mereka tidak terus-menerus mengerjakan dosa itu, padahal mereka mengetahui.” (QS. Āli ‘Imrān: 135) Maka dalam doa ini kamu mengucapkan: “Tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau.” “Maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu.” Kamu memohon ampunan kepada Allah. Ampunan itu kamu minta agar datang langsung dari sisi-Nya. Maksudnya: ampunan yang besar dan luas, karena datang dari Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Ta‘ālā adalah Al-Ghafūr dan Al-Ghaffār (Maha Pengampun), serta Maha Luas ampunan-Nya. “Rahmatilah aku.” Kamu memohon kepada Allah agar Dia menganugerahkan rahmat-Nya kepadamu, serta mengaruniakan kasih sayang dari sisi-Nya kepadamu. “Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Ini adalah doa agung yang hendaknya senantiasa dibaca oleh seorang Muslim dalam setiap shalat yang dia kerjakan, baik itu shalat fardhu maupun shalat sunnah. ===== جَاءَ فِي صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلِّمْنِي دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِي صَلَاتِي فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ هَذَا الدُّعَاءُ أَوْصَى بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَهِيَ وَصِيَّةٌ لِلْأُمَّةِ جَمِيعًا فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمَ وَأُخْتِي الْمُسْلِمَةَ إِذَا كُنْتَ فِي صَلَاتِكَ فِي التَّشَهُّدِ الْأَخِيرِ أَتَيْتَ بِالتَّشَهُّدِ ثُمَّ أَتَيْتَ بِالصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تَدْعُو اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ بِمَا يَحْضُرُكَ مِنْ خَيْرَي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ ثُمَّ لِيَتَخَيَّر مِنَ الدُّعَاءِ مَا أَعْجَبَهُ وَمِنْ أَعْظَمِ الْأَدْعِيَةِ الَّتِي يَنْبَغِي أَنْ يُحَافِظَ عَلَيْهَا الْمُسْلِمُ فِي كُلِّ صَلَاةٍ يُصَلِّيهَا فَرِيضَةً كَانَتْ أَوْ نَافِلَةً هَذَا الدُّعَاءُ الْعَظِيمُ وَهُوَ أَنْ تَقُولَ اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ فَهَذَا الدُّعَاءُ يَبْتَدِئُ أَوَّلًا بِأَنْ يُظْهِرَ الْعَبْدُ ظُلْمَهُ لِنَفْسِهِ وَذَلِكَ بِارْتِكَابِ الْمَعَاصِي فَإِنَّ الْإِنْسَانَ بِارْتِكَابِهِ الْمَعْصِيَةَ يَكُونَ قَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لِكَوْنِهِ قَدْ قَدَّمَ لَهَا شَهْوَةً حَاضِرَةً مُقَابِلَ تَفْوِيتِهَا مَصَالِحَ عَظِيمَةً وَمُقَابِلَ تَعْرِيضِهَا لِلْعُقُوبَةِ فَهُوَ بِهَذَا يَكُونُ قَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا يَعْنِي وَقَعْتُ فِي ذُنُوبٍ كَثِيرَةٍ وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ هَذَا إِقْرَارٌ مِنَ الْعَبْدِ بِأَنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ كَمَا قَالَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ فَتَقُولُ وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ تَسْأَلُ اللَّهَ الْمَغْفِرَةَ وَهَذِهِ الْمَغْفِرَةُ تَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ تَكُونَ مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِهِ يَعْنِي مَغْفِرَةً عَظِيمَةً وَاسِعَةً لِأَنَّهَا مَغْفِرَةٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَاللَّهُ تَعَالَى هُوَ الْغَفُورُ الْغَفَّارُ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ وَارْحَمْنِي تَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يَرْحَمَكَ وَأَنْ يَهَبَ لَكَ رَحْمَةً مِنْ لَدُنْهُ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ فَهَذَا الدُّعَاءُ دُعَاءٌ عَظِيمٌ يَنْبَغِي أَنْ يُحَافِظَ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُ فِي كُلِّ صَلَاةٍ يُصَلِّيهَا فَرِيضَةً كَانَتْ أَوْ نَافِلَةً


Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dari Abdullah bin Amr radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallāhu ‘anhu berkata: Aku pernah berkata, “Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku doa yang dapat aku baca dalam shalatku.” Lalu Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Ucapkanlah: ALLAAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIRON WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIR LII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIMYa Allah, wahai Tuhanku! Sungguh aku telah banyak menzalimi diriku sendiri, dan tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau,Maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu,dan rahmatilah aku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Doa ini adalah wasiat Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallāhu ‘anhu, juga merupakan wasiat bagi seluruh umat Islam. Oleh karena itu, wahai saudaraku Muslim dan Muslimah, apabila kamu sedang shalat, ketika tasyahud akhir, dan telah membaca bacaan tasyahud, lalu kamu bershalawat kepada Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam, lalu kamu berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla memohon kebaikan dunia dan akhirat. Sebagaimana disebutkan dalam hadis: “…lalu hendaklah ia memilih doa yang paling disukainya.” Adapun di antara doa paling agung yang seharusnya dijaga oleh seorang Muslim, dalam setiap shalat yang ia kerjakan—baik shalat wajib maupun shalat sunnah—adalah doa ini. Kamu ucapkan: ALLAAHUMMA INNII ZHOLAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIRON WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIR LII MAGHFIROTAN MIN ‘INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHOFUURUR ROHIIMYa Allah, wahai Tuhanku! Sungguh aku telah banyak menzalimi diriku sendiri, dan tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau, Maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu,dan rahmatilah aku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Doa ini diawali dengan pengakuan seorang hamba atas kezaliman yang ia lakukan terhadap dirinya sendiri. Yaitu dengan maksiat-maksiat yang dia kerjakan. Karena dengan melakukan maksiat, seseorang telah menzalimi dirinya sendiri. Sebab dia telah mengedepankan syahwatnya yang sedang bergejolak, di sisi lain, dia melewatkan banyak kemaslahatan bagi dirinya dan menjerumuskan dirinya ke dalam ancaman siksa. Dengan demikian, dia telah menzalimi dirinya sendiri. “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah banyak menzalimi diriku,” artinya: aku telah terjatuh dalam banyak dosa. “Tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau.” Ini merupakan pengakuan dari seorang hamba bahwa hanya Allah ‘Azza wa Jalla yang dapat mengampuni dosa-dosa. Sebagaimana firman Allah Subhānahu wa Ta‘ālā: “Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, mereka segera mengingat Allah…” “…lalu memohon ampun atas dosa-dosanya, dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah?” “Dan mereka tidak terus-menerus mengerjakan dosa itu, padahal mereka mengetahui.” (QS. Āli ‘Imrān: 135) Maka dalam doa ini kamu mengucapkan: “Tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau.” “Maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu.” Kamu memohon ampunan kepada Allah. Ampunan itu kamu minta agar datang langsung dari sisi-Nya. Maksudnya: ampunan yang besar dan luas, karena datang dari Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Ta‘ālā adalah Al-Ghafūr dan Al-Ghaffār (Maha Pengampun), serta Maha Luas ampunan-Nya. “Rahmatilah aku.” Kamu memohon kepada Allah agar Dia menganugerahkan rahmat-Nya kepadamu, serta mengaruniakan kasih sayang dari sisi-Nya kepadamu. “Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Ini adalah doa agung yang hendaknya senantiasa dibaca oleh seorang Muslim dalam setiap shalat yang dia kerjakan, baik itu shalat fardhu maupun shalat sunnah. ===== جَاءَ فِي صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلِّمْنِي دُعَاءً أَدْعُو بِهِ فِي صَلَاتِي فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ هَذَا الدُّعَاءُ أَوْصَى بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَهِيَ وَصِيَّةٌ لِلْأُمَّةِ جَمِيعًا فَيَنْبَغِي لَكَ أَخِي الْمُسْلِمَ وَأُخْتِي الْمُسْلِمَةَ إِذَا كُنْتَ فِي صَلَاتِكَ فِي التَّشَهُّدِ الْأَخِيرِ أَتَيْتَ بِالتَّشَهُّدِ ثُمَّ أَتَيْتَ بِالصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ تَدْعُو اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ بِمَا يَحْضُرُكَ مِنْ خَيْرَي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ ثُمَّ لِيَتَخَيَّر مِنَ الدُّعَاءِ مَا أَعْجَبَهُ وَمِنْ أَعْظَمِ الْأَدْعِيَةِ الَّتِي يَنْبَغِي أَنْ يُحَافِظَ عَلَيْهَا الْمُسْلِمُ فِي كُلِّ صَلَاةٍ يُصَلِّيهَا فَرِيضَةً كَانَتْ أَوْ نَافِلَةً هَذَا الدُّعَاءُ الْعَظِيمُ وَهُوَ أَنْ تَقُولَ اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ فَهَذَا الدُّعَاءُ يَبْتَدِئُ أَوَّلًا بِأَنْ يُظْهِرَ الْعَبْدُ ظُلْمَهُ لِنَفْسِهِ وَذَلِكَ بِارْتِكَابِ الْمَعَاصِي فَإِنَّ الْإِنْسَانَ بِارْتِكَابِهِ الْمَعْصِيَةَ يَكُونَ قَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لِكَوْنِهِ قَدْ قَدَّمَ لَهَا شَهْوَةً حَاضِرَةً مُقَابِلَ تَفْوِيتِهَا مَصَالِحَ عَظِيمَةً وَمُقَابِلَ تَعْرِيضِهَا لِلْعُقُوبَةِ فَهُوَ بِهَذَا يَكُونُ قَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا يَعْنِي وَقَعْتُ فِي ذُنُوبٍ كَثِيرَةٍ وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ هَذَا إِقْرَارٌ مِنَ الْعَبْدِ بِأَنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ كَمَا قَالَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ فَتَقُولُ وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ تَسْأَلُ اللَّهَ الْمَغْفِرَةَ وَهَذِهِ الْمَغْفِرَةُ تَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ تَكُونَ مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِهِ يَعْنِي مَغْفِرَةً عَظِيمَةً وَاسِعَةً لِأَنَّهَا مَغْفِرَةٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَاللَّهُ تَعَالَى هُوَ الْغَفُورُ الْغَفَّارُ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ وَارْحَمْنِي تَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يَرْحَمَكَ وَأَنْ يَهَبَ لَكَ رَحْمَةً مِنْ لَدُنْهُ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ فَهَذَا الدُّعَاءُ دُعَاءٌ عَظِيمٌ يَنْبَغِي أَنْ يُحَافِظَ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُ فِي كُلِّ صَلَاةٍ يُصَلِّيهَا فَرِيضَةً كَانَتْ أَوْ نَافِلَةً

Bagaimana Rasulullah Tertawa? Inilah Tertawa yang Dicontohkan oleh Rasulullah

Daftar Isi ToggleAdab tertawaJangan terlalu banyak tertawaJangan tertawa pada hal yang bukan tempatnyaJangan menertawakan hal-hal yang diagungkan dalam agama IslamTertawanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamTertawa merupakan salah satu sifat manusia yang biasa dilakukan untuk mengekspresikan kebahagiaan, keakraban, dan semisalnya. Setiap orang tentu pernah tertawa, termasuk juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau juga tersenyum, tertawa, bahkan bercanda. Lalu bagaimana tertawanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam?Sebagai seorang muslim, tentunya Rasulullah merupakan individu yang kita jadikan teladan di setiap keadaan. Salah satu hal yang sering kita lakukan adalah tertawa, lalu apakah kita pernah bertanya-tanya bagaimana tertawanya Rasulullah? Seberapa sering beliau tertawa? Mari kita cari tahu lebih lanjut mengenai cara tertawanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita bisa lebih mengenal beliau dan meniru kebiasaan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Adab tertawaSebelum kita membahas bagaimana tertawanya Rasulullah, kita lebih dulu membahas adakah tuntunan atau aturan tertentu dalam Islam mengenai tertawa? Dalam Islam, tentu ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan dalam tertawa, di antaranya adalah:Jangan terlalu banyak tertawaTerlalu banyak tertawa akan mematikan hati, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَلَا تُكْثِرِ الضَّحِكَ، فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ القَلْبَ“Janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. Tirmidzi)Jangan tertawa pada hal yang bukan tempatnyaTertawa harus pada tempatnya jangan sampai tertawa di waktu dan tempat yang tidak pantas untuk tertawa. Allah Ta’ala berkata pada orang-orang kafir yang menertawakan berita tentang hari akhir,وَتَضْحَكُوْنَ وَلَا تَبْكُوْنَۙ“Kalian menertawakan dan kalian tidak menangisi(nya).” (QS. An-Najm : 60)Jangan menertawakan hal-hal yang diagungkan dalam agama IslamJangan sampai kita menertawakan perkara-perkara yang diagungkan dalam Islam, seperti syariat, Al-Qur’an, Rasul, dan semisalnya; karena hal tersebut bukan bahan tertawaan dan candaan. Menertawakan hal tersebut juga bisa berakibat fatal bahkan sampai mengeluarkan dari Islam. Allah Ta’ala berfirman,أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ“Apakah dengan ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok? Janganlah kalian meminta maaf, karena kamu kafir setelah beriman.” (QS. At-Taubah: 64-65)Tertawanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamSetelah kita ketahui beberapa adab yang perlu diperhatikan ketika tertawa, lalu bagaimana tertawanya Rasulullah? Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin menyebutkan dalam kitab Syarah Syamail Nabi,كان هديه في الضحك وسطا كسائر أموره، جُل ضحكه التّبسم، وإذاضحك بصوت لا يكون قهقهة، وإنما هو صوت يسمعه القريب دون البعيد“Adapun kebiasaan Nabi ketika tertawa adalah pertengahan sebagaimana dalam semua urusannya. Sebagian besar tertawa beliau adalah dengan tersenyum. Apabila beliau tertawa dengan bersuara, maka tidak dengan suara yang terbahak-bahak, melainkan dengan suara yang dapat didengar oleh orang yang dekat, tidak oleh orang yang jauh.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan pribadi yang murah senyum dan mayoritas tertawa beliau adalah dengan tersenyum. Akan tetapi, beliau tidaklah tertawa hingga terbahak-bahak. Di antara hadis yang menyebutkan beliau sering tersenyum adalah,ما رأيتُ أحدًا أَكثرَ تبسُّمًا من رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّم“Aku tidak pernah melihat orang yang paling banyak tersenyum selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi)Juga hadis dari Jarir bin Abdullah, beliau berkata,ما حجبني رسول الله صلى الله عليه وسلم منذ أسلمت، ولا رآني إلا ضحك“Tidak ada yang menghalangiku dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak aku masuk Islam. Tidaklah beliau melihatku kecuali beliau tertawa (tersenyum).” (HR. Tirmidzi)Dari hadis-hadis di atas, kita bisa kita simpulkan bahwa Rasulullah merupakan pribadi yang murah senyum. Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin berkata,فيه بيان كثرة تبسم رسول الله ، وإنما كان كذلك لكمال خُلقه وتواضعه وحسن معاشرته للنَّاس، فكان الله يلقى النَّاس بوجه مشرقِ طليق متبسم“Di dalamnya ada penjelasan tentang banyaknya Rasulullah tersenyum. Sesungguhnya hal tersebut karena kesempurnaan akhlak, ke-tawadhu’-an, dan baiknya pergaulan beliau dengan manusia. Beliau selalu bertemu dengan orang-orang dengan wajah yang cerah dan ramah sambil tersenyum.”Oleh karena itu, kita sebagai seorang muslim juga sebaiknya meniru beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaknya seorang muslim murah senyum. Jangan sampai kita dikenal dengan pribadi yang seram, jarang senyum, dan tidak ramah; padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –yang merupakan manusia teladan bagi kaum muslimin- merupakan pribadi yang murah senyum.Tersenyum juga merupkan suatu amalan yang berpahala sebagaimana hadis dari Abu Dzar radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shalllallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ“Tersenyumnya dirimu di hadapan saudaramu adalah sedekah bagimu.” (HR. Tirmidzi)Selain tertawa dengan cara tersenyum, Rasulullah juga terkadang tertawa bukan sekedar tersenyum. Beliau pernah tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya pada beberapa keadaan. Hal tersebut sebagaimana yang ada dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إني لأعلم آخر أهل الجنة دخولا الجنة وآخر أهل النار خروجا منها رجل يؤتى به يوم القيامة فيقال اعرضوا عليه صغار ذنوبه وارفعوا عنه كبارها فتعرض عليه صغار ذنوبه فيقال عملت يوم كذا وكذا كذا وكذا وعملت يوم كذا وكذا كذا وكذا فيقول نعم لا يستطيع أن ينكر وهو مشفق من كبار ذنوبه أن تعرض عليه فيقال له فإن لك مكان كل سيئة حسنة فيقول رب قد عملت أشياء لا أراها ها هنا فلقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم ضحك حتى بدت نواجذه“Sesungguhnya aku mengetahui penduduk surga yang terakhir kali masuk dan penduduk neraka yang terakhir kali keluar darinya, yaitu seorang laki-laki yang didatangkan pada hari kiamat (ke hadapan Rabb), lalu dikatakan kepadanya, ‘Tampakkanlah kepadanya dosa-dosanya yang kecil dan hapuskan dosa-dosanya yang besar.’ Lalu ditampakkanlah dosa-dosanya yang kecil. Lalu dikatakan kepadanya, ‘Kamu telah melakukan demikian, demikian, dan demikian. Dan kamu telah melakukan demikian, demikian, dan demikian pada suatu hari.’ Lalu dia menjawab, ‘Ya.’Dia tidak bisa mengingkari dan dia meminta belas kasihan dari dosa-dosa besarnya untuk diungkapkan atasnya. Lalu dikatakan kepadanya, ‘Sesungguhnya kamu mendapatkan tempat kejelekan menjadi kebaikan.’ Lalu dia berkata, ‘Wahai Rabbku, sungguh aku telah melakukan sesuatu yang aku tidak melihatnya dalam catatan amal di sini.’Abu Dzar berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya.” (HR. Muslim)Tertawanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadis di atas adalah karena beliau menghayati keagungan dan anugerah Allah yang memberikan kasih sayang kepada hamba-Nya.Itulah sekilas tentang bagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa. Wajah beliau selalu tersenyum ketika berjumpa orang lain. Beliau juga tertawa sampai terlihat gigi gerahamnya pada sebab-sebab tertentu yang berfaidah.Baca juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan Hati***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi:Kitab Syarah Syamail Nabi, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.https://www.alukah.net/sharia/0/134518/

Bagaimana Rasulullah Tertawa? Inilah Tertawa yang Dicontohkan oleh Rasulullah

Daftar Isi ToggleAdab tertawaJangan terlalu banyak tertawaJangan tertawa pada hal yang bukan tempatnyaJangan menertawakan hal-hal yang diagungkan dalam agama IslamTertawanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamTertawa merupakan salah satu sifat manusia yang biasa dilakukan untuk mengekspresikan kebahagiaan, keakraban, dan semisalnya. Setiap orang tentu pernah tertawa, termasuk juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau juga tersenyum, tertawa, bahkan bercanda. Lalu bagaimana tertawanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam?Sebagai seorang muslim, tentunya Rasulullah merupakan individu yang kita jadikan teladan di setiap keadaan. Salah satu hal yang sering kita lakukan adalah tertawa, lalu apakah kita pernah bertanya-tanya bagaimana tertawanya Rasulullah? Seberapa sering beliau tertawa? Mari kita cari tahu lebih lanjut mengenai cara tertawanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita bisa lebih mengenal beliau dan meniru kebiasaan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Adab tertawaSebelum kita membahas bagaimana tertawanya Rasulullah, kita lebih dulu membahas adakah tuntunan atau aturan tertentu dalam Islam mengenai tertawa? Dalam Islam, tentu ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan dalam tertawa, di antaranya adalah:Jangan terlalu banyak tertawaTerlalu banyak tertawa akan mematikan hati, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَلَا تُكْثِرِ الضَّحِكَ، فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ القَلْبَ“Janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. Tirmidzi)Jangan tertawa pada hal yang bukan tempatnyaTertawa harus pada tempatnya jangan sampai tertawa di waktu dan tempat yang tidak pantas untuk tertawa. Allah Ta’ala berkata pada orang-orang kafir yang menertawakan berita tentang hari akhir,وَتَضْحَكُوْنَ وَلَا تَبْكُوْنَۙ“Kalian menertawakan dan kalian tidak menangisi(nya).” (QS. An-Najm : 60)Jangan menertawakan hal-hal yang diagungkan dalam agama IslamJangan sampai kita menertawakan perkara-perkara yang diagungkan dalam Islam, seperti syariat, Al-Qur’an, Rasul, dan semisalnya; karena hal tersebut bukan bahan tertawaan dan candaan. Menertawakan hal tersebut juga bisa berakibat fatal bahkan sampai mengeluarkan dari Islam. Allah Ta’ala berfirman,أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ“Apakah dengan ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok? Janganlah kalian meminta maaf, karena kamu kafir setelah beriman.” (QS. At-Taubah: 64-65)Tertawanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamSetelah kita ketahui beberapa adab yang perlu diperhatikan ketika tertawa, lalu bagaimana tertawanya Rasulullah? Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin menyebutkan dalam kitab Syarah Syamail Nabi,كان هديه في الضحك وسطا كسائر أموره، جُل ضحكه التّبسم، وإذاضحك بصوت لا يكون قهقهة، وإنما هو صوت يسمعه القريب دون البعيد“Adapun kebiasaan Nabi ketika tertawa adalah pertengahan sebagaimana dalam semua urusannya. Sebagian besar tertawa beliau adalah dengan tersenyum. Apabila beliau tertawa dengan bersuara, maka tidak dengan suara yang terbahak-bahak, melainkan dengan suara yang dapat didengar oleh orang yang dekat, tidak oleh orang yang jauh.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan pribadi yang murah senyum dan mayoritas tertawa beliau adalah dengan tersenyum. Akan tetapi, beliau tidaklah tertawa hingga terbahak-bahak. Di antara hadis yang menyebutkan beliau sering tersenyum adalah,ما رأيتُ أحدًا أَكثرَ تبسُّمًا من رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّم“Aku tidak pernah melihat orang yang paling banyak tersenyum selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi)Juga hadis dari Jarir bin Abdullah, beliau berkata,ما حجبني رسول الله صلى الله عليه وسلم منذ أسلمت، ولا رآني إلا ضحك“Tidak ada yang menghalangiku dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak aku masuk Islam. Tidaklah beliau melihatku kecuali beliau tertawa (tersenyum).” (HR. Tirmidzi)Dari hadis-hadis di atas, kita bisa kita simpulkan bahwa Rasulullah merupakan pribadi yang murah senyum. Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin berkata,فيه بيان كثرة تبسم رسول الله ، وإنما كان كذلك لكمال خُلقه وتواضعه وحسن معاشرته للنَّاس، فكان الله يلقى النَّاس بوجه مشرقِ طليق متبسم“Di dalamnya ada penjelasan tentang banyaknya Rasulullah tersenyum. Sesungguhnya hal tersebut karena kesempurnaan akhlak, ke-tawadhu’-an, dan baiknya pergaulan beliau dengan manusia. Beliau selalu bertemu dengan orang-orang dengan wajah yang cerah dan ramah sambil tersenyum.”Oleh karena itu, kita sebagai seorang muslim juga sebaiknya meniru beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaknya seorang muslim murah senyum. Jangan sampai kita dikenal dengan pribadi yang seram, jarang senyum, dan tidak ramah; padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –yang merupakan manusia teladan bagi kaum muslimin- merupakan pribadi yang murah senyum.Tersenyum juga merupkan suatu amalan yang berpahala sebagaimana hadis dari Abu Dzar radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shalllallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ“Tersenyumnya dirimu di hadapan saudaramu adalah sedekah bagimu.” (HR. Tirmidzi)Selain tertawa dengan cara tersenyum, Rasulullah juga terkadang tertawa bukan sekedar tersenyum. Beliau pernah tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya pada beberapa keadaan. Hal tersebut sebagaimana yang ada dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إني لأعلم آخر أهل الجنة دخولا الجنة وآخر أهل النار خروجا منها رجل يؤتى به يوم القيامة فيقال اعرضوا عليه صغار ذنوبه وارفعوا عنه كبارها فتعرض عليه صغار ذنوبه فيقال عملت يوم كذا وكذا كذا وكذا وعملت يوم كذا وكذا كذا وكذا فيقول نعم لا يستطيع أن ينكر وهو مشفق من كبار ذنوبه أن تعرض عليه فيقال له فإن لك مكان كل سيئة حسنة فيقول رب قد عملت أشياء لا أراها ها هنا فلقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم ضحك حتى بدت نواجذه“Sesungguhnya aku mengetahui penduduk surga yang terakhir kali masuk dan penduduk neraka yang terakhir kali keluar darinya, yaitu seorang laki-laki yang didatangkan pada hari kiamat (ke hadapan Rabb), lalu dikatakan kepadanya, ‘Tampakkanlah kepadanya dosa-dosanya yang kecil dan hapuskan dosa-dosanya yang besar.’ Lalu ditampakkanlah dosa-dosanya yang kecil. Lalu dikatakan kepadanya, ‘Kamu telah melakukan demikian, demikian, dan demikian. Dan kamu telah melakukan demikian, demikian, dan demikian pada suatu hari.’ Lalu dia menjawab, ‘Ya.’Dia tidak bisa mengingkari dan dia meminta belas kasihan dari dosa-dosa besarnya untuk diungkapkan atasnya. Lalu dikatakan kepadanya, ‘Sesungguhnya kamu mendapatkan tempat kejelekan menjadi kebaikan.’ Lalu dia berkata, ‘Wahai Rabbku, sungguh aku telah melakukan sesuatu yang aku tidak melihatnya dalam catatan amal di sini.’Abu Dzar berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya.” (HR. Muslim)Tertawanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadis di atas adalah karena beliau menghayati keagungan dan anugerah Allah yang memberikan kasih sayang kepada hamba-Nya.Itulah sekilas tentang bagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa. Wajah beliau selalu tersenyum ketika berjumpa orang lain. Beliau juga tertawa sampai terlihat gigi gerahamnya pada sebab-sebab tertentu yang berfaidah.Baca juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan Hati***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi:Kitab Syarah Syamail Nabi, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.https://www.alukah.net/sharia/0/134518/
Daftar Isi ToggleAdab tertawaJangan terlalu banyak tertawaJangan tertawa pada hal yang bukan tempatnyaJangan menertawakan hal-hal yang diagungkan dalam agama IslamTertawanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamTertawa merupakan salah satu sifat manusia yang biasa dilakukan untuk mengekspresikan kebahagiaan, keakraban, dan semisalnya. Setiap orang tentu pernah tertawa, termasuk juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau juga tersenyum, tertawa, bahkan bercanda. Lalu bagaimana tertawanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam?Sebagai seorang muslim, tentunya Rasulullah merupakan individu yang kita jadikan teladan di setiap keadaan. Salah satu hal yang sering kita lakukan adalah tertawa, lalu apakah kita pernah bertanya-tanya bagaimana tertawanya Rasulullah? Seberapa sering beliau tertawa? Mari kita cari tahu lebih lanjut mengenai cara tertawanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita bisa lebih mengenal beliau dan meniru kebiasaan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Adab tertawaSebelum kita membahas bagaimana tertawanya Rasulullah, kita lebih dulu membahas adakah tuntunan atau aturan tertentu dalam Islam mengenai tertawa? Dalam Islam, tentu ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan dalam tertawa, di antaranya adalah:Jangan terlalu banyak tertawaTerlalu banyak tertawa akan mematikan hati, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَلَا تُكْثِرِ الضَّحِكَ، فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ القَلْبَ“Janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. Tirmidzi)Jangan tertawa pada hal yang bukan tempatnyaTertawa harus pada tempatnya jangan sampai tertawa di waktu dan tempat yang tidak pantas untuk tertawa. Allah Ta’ala berkata pada orang-orang kafir yang menertawakan berita tentang hari akhir,وَتَضْحَكُوْنَ وَلَا تَبْكُوْنَۙ“Kalian menertawakan dan kalian tidak menangisi(nya).” (QS. An-Najm : 60)Jangan menertawakan hal-hal yang diagungkan dalam agama IslamJangan sampai kita menertawakan perkara-perkara yang diagungkan dalam Islam, seperti syariat, Al-Qur’an, Rasul, dan semisalnya; karena hal tersebut bukan bahan tertawaan dan candaan. Menertawakan hal tersebut juga bisa berakibat fatal bahkan sampai mengeluarkan dari Islam. Allah Ta’ala berfirman,أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ“Apakah dengan ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok? Janganlah kalian meminta maaf, karena kamu kafir setelah beriman.” (QS. At-Taubah: 64-65)Tertawanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamSetelah kita ketahui beberapa adab yang perlu diperhatikan ketika tertawa, lalu bagaimana tertawanya Rasulullah? Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin menyebutkan dalam kitab Syarah Syamail Nabi,كان هديه في الضحك وسطا كسائر أموره، جُل ضحكه التّبسم، وإذاضحك بصوت لا يكون قهقهة، وإنما هو صوت يسمعه القريب دون البعيد“Adapun kebiasaan Nabi ketika tertawa adalah pertengahan sebagaimana dalam semua urusannya. Sebagian besar tertawa beliau adalah dengan tersenyum. Apabila beliau tertawa dengan bersuara, maka tidak dengan suara yang terbahak-bahak, melainkan dengan suara yang dapat didengar oleh orang yang dekat, tidak oleh orang yang jauh.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan pribadi yang murah senyum dan mayoritas tertawa beliau adalah dengan tersenyum. Akan tetapi, beliau tidaklah tertawa hingga terbahak-bahak. Di antara hadis yang menyebutkan beliau sering tersenyum adalah,ما رأيتُ أحدًا أَكثرَ تبسُّمًا من رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّم“Aku tidak pernah melihat orang yang paling banyak tersenyum selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi)Juga hadis dari Jarir bin Abdullah, beliau berkata,ما حجبني رسول الله صلى الله عليه وسلم منذ أسلمت، ولا رآني إلا ضحك“Tidak ada yang menghalangiku dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak aku masuk Islam. Tidaklah beliau melihatku kecuali beliau tertawa (tersenyum).” (HR. Tirmidzi)Dari hadis-hadis di atas, kita bisa kita simpulkan bahwa Rasulullah merupakan pribadi yang murah senyum. Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin berkata,فيه بيان كثرة تبسم رسول الله ، وإنما كان كذلك لكمال خُلقه وتواضعه وحسن معاشرته للنَّاس، فكان الله يلقى النَّاس بوجه مشرقِ طليق متبسم“Di dalamnya ada penjelasan tentang banyaknya Rasulullah tersenyum. Sesungguhnya hal tersebut karena kesempurnaan akhlak, ke-tawadhu’-an, dan baiknya pergaulan beliau dengan manusia. Beliau selalu bertemu dengan orang-orang dengan wajah yang cerah dan ramah sambil tersenyum.”Oleh karena itu, kita sebagai seorang muslim juga sebaiknya meniru beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaknya seorang muslim murah senyum. Jangan sampai kita dikenal dengan pribadi yang seram, jarang senyum, dan tidak ramah; padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –yang merupakan manusia teladan bagi kaum muslimin- merupakan pribadi yang murah senyum.Tersenyum juga merupkan suatu amalan yang berpahala sebagaimana hadis dari Abu Dzar radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shalllallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ“Tersenyumnya dirimu di hadapan saudaramu adalah sedekah bagimu.” (HR. Tirmidzi)Selain tertawa dengan cara tersenyum, Rasulullah juga terkadang tertawa bukan sekedar tersenyum. Beliau pernah tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya pada beberapa keadaan. Hal tersebut sebagaimana yang ada dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إني لأعلم آخر أهل الجنة دخولا الجنة وآخر أهل النار خروجا منها رجل يؤتى به يوم القيامة فيقال اعرضوا عليه صغار ذنوبه وارفعوا عنه كبارها فتعرض عليه صغار ذنوبه فيقال عملت يوم كذا وكذا كذا وكذا وعملت يوم كذا وكذا كذا وكذا فيقول نعم لا يستطيع أن ينكر وهو مشفق من كبار ذنوبه أن تعرض عليه فيقال له فإن لك مكان كل سيئة حسنة فيقول رب قد عملت أشياء لا أراها ها هنا فلقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم ضحك حتى بدت نواجذه“Sesungguhnya aku mengetahui penduduk surga yang terakhir kali masuk dan penduduk neraka yang terakhir kali keluar darinya, yaitu seorang laki-laki yang didatangkan pada hari kiamat (ke hadapan Rabb), lalu dikatakan kepadanya, ‘Tampakkanlah kepadanya dosa-dosanya yang kecil dan hapuskan dosa-dosanya yang besar.’ Lalu ditampakkanlah dosa-dosanya yang kecil. Lalu dikatakan kepadanya, ‘Kamu telah melakukan demikian, demikian, dan demikian. Dan kamu telah melakukan demikian, demikian, dan demikian pada suatu hari.’ Lalu dia menjawab, ‘Ya.’Dia tidak bisa mengingkari dan dia meminta belas kasihan dari dosa-dosa besarnya untuk diungkapkan atasnya. Lalu dikatakan kepadanya, ‘Sesungguhnya kamu mendapatkan tempat kejelekan menjadi kebaikan.’ Lalu dia berkata, ‘Wahai Rabbku, sungguh aku telah melakukan sesuatu yang aku tidak melihatnya dalam catatan amal di sini.’Abu Dzar berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya.” (HR. Muslim)Tertawanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadis di atas adalah karena beliau menghayati keagungan dan anugerah Allah yang memberikan kasih sayang kepada hamba-Nya.Itulah sekilas tentang bagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa. Wajah beliau selalu tersenyum ketika berjumpa orang lain. Beliau juga tertawa sampai terlihat gigi gerahamnya pada sebab-sebab tertentu yang berfaidah.Baca juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan Hati***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi:Kitab Syarah Syamail Nabi, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.https://www.alukah.net/sharia/0/134518/


Daftar Isi ToggleAdab tertawaJangan terlalu banyak tertawaJangan tertawa pada hal yang bukan tempatnyaJangan menertawakan hal-hal yang diagungkan dalam agama IslamTertawanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamTertawa merupakan salah satu sifat manusia yang biasa dilakukan untuk mengekspresikan kebahagiaan, keakraban, dan semisalnya. Setiap orang tentu pernah tertawa, termasuk juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau juga tersenyum, tertawa, bahkan bercanda. Lalu bagaimana tertawanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam?Sebagai seorang muslim, tentunya Rasulullah merupakan individu yang kita jadikan teladan di setiap keadaan. Salah satu hal yang sering kita lakukan adalah tertawa, lalu apakah kita pernah bertanya-tanya bagaimana tertawanya Rasulullah? Seberapa sering beliau tertawa? Mari kita cari tahu lebih lanjut mengenai cara tertawanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita bisa lebih mengenal beliau dan meniru kebiasaan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Adab tertawaSebelum kita membahas bagaimana tertawanya Rasulullah, kita lebih dulu membahas adakah tuntunan atau aturan tertentu dalam Islam mengenai tertawa? Dalam Islam, tentu ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan dalam tertawa, di antaranya adalah:Jangan terlalu banyak tertawaTerlalu banyak tertawa akan mematikan hati, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,وَلَا تُكْثِرِ الضَّحِكَ، فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ القَلْبَ“Janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. Tirmidzi)Jangan tertawa pada hal yang bukan tempatnyaTertawa harus pada tempatnya jangan sampai tertawa di waktu dan tempat yang tidak pantas untuk tertawa. Allah Ta’ala berkata pada orang-orang kafir yang menertawakan berita tentang hari akhir,وَتَضْحَكُوْنَ وَلَا تَبْكُوْنَۙ“Kalian menertawakan dan kalian tidak menangisi(nya).” (QS. An-Najm : 60)Jangan menertawakan hal-hal yang diagungkan dalam agama IslamJangan sampai kita menertawakan perkara-perkara yang diagungkan dalam Islam, seperti syariat, Al-Qur’an, Rasul, dan semisalnya; karena hal tersebut bukan bahan tertawaan dan candaan. Menertawakan hal tersebut juga bisa berakibat fatal bahkan sampai mengeluarkan dari Islam. Allah Ta’ala berfirman,أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ“Apakah dengan ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok? Janganlah kalian meminta maaf, karena kamu kafir setelah beriman.” (QS. At-Taubah: 64-65)Tertawanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamSetelah kita ketahui beberapa adab yang perlu diperhatikan ketika tertawa, lalu bagaimana tertawanya Rasulullah? Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin menyebutkan dalam kitab Syarah Syamail Nabi,كان هديه في الضحك وسطا كسائر أموره، جُل ضحكه التّبسم، وإذاضحك بصوت لا يكون قهقهة، وإنما هو صوت يسمعه القريب دون البعيد“Adapun kebiasaan Nabi ketika tertawa adalah pertengahan sebagaimana dalam semua urusannya. Sebagian besar tertawa beliau adalah dengan tersenyum. Apabila beliau tertawa dengan bersuara, maka tidak dengan suara yang terbahak-bahak, melainkan dengan suara yang dapat didengar oleh orang yang dekat, tidak oleh orang yang jauh.”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan pribadi yang murah senyum dan mayoritas tertawa beliau adalah dengan tersenyum. Akan tetapi, beliau tidaklah tertawa hingga terbahak-bahak. Di antara hadis yang menyebutkan beliau sering tersenyum adalah,ما رأيتُ أحدًا أَكثرَ تبسُّمًا من رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ وسلَّم“Aku tidak pernah melihat orang yang paling banyak tersenyum selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi)Juga hadis dari Jarir bin Abdullah, beliau berkata,ما حجبني رسول الله صلى الله عليه وسلم منذ أسلمت، ولا رآني إلا ضحك“Tidak ada yang menghalangiku dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sejak aku masuk Islam. Tidaklah beliau melihatku kecuali beliau tertawa (tersenyum).” (HR. Tirmidzi)Dari hadis-hadis di atas, kita bisa kita simpulkan bahwa Rasulullah merupakan pribadi yang murah senyum. Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin berkata,فيه بيان كثرة تبسم رسول الله ، وإنما كان كذلك لكمال خُلقه وتواضعه وحسن معاشرته للنَّاس، فكان الله يلقى النَّاس بوجه مشرقِ طليق متبسم“Di dalamnya ada penjelasan tentang banyaknya Rasulullah tersenyum. Sesungguhnya hal tersebut karena kesempurnaan akhlak, ke-tawadhu’-an, dan baiknya pergaulan beliau dengan manusia. Beliau selalu bertemu dengan orang-orang dengan wajah yang cerah dan ramah sambil tersenyum.”Oleh karena itu, kita sebagai seorang muslim juga sebaiknya meniru beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaknya seorang muslim murah senyum. Jangan sampai kita dikenal dengan pribadi yang seram, jarang senyum, dan tidak ramah; padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –yang merupakan manusia teladan bagi kaum muslimin- merupakan pribadi yang murah senyum.Tersenyum juga merupkan suatu amalan yang berpahala sebagaimana hadis dari Abu Dzar radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shalllallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ“Tersenyumnya dirimu di hadapan saudaramu adalah sedekah bagimu.” (HR. Tirmidzi)Selain tertawa dengan cara tersenyum, Rasulullah juga terkadang tertawa bukan sekedar tersenyum. Beliau pernah tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya pada beberapa keadaan. Hal tersebut sebagaimana yang ada dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إني لأعلم آخر أهل الجنة دخولا الجنة وآخر أهل النار خروجا منها رجل يؤتى به يوم القيامة فيقال اعرضوا عليه صغار ذنوبه وارفعوا عنه كبارها فتعرض عليه صغار ذنوبه فيقال عملت يوم كذا وكذا كذا وكذا وعملت يوم كذا وكذا كذا وكذا فيقول نعم لا يستطيع أن ينكر وهو مشفق من كبار ذنوبه أن تعرض عليه فيقال له فإن لك مكان كل سيئة حسنة فيقول رب قد عملت أشياء لا أراها ها هنا فلقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم ضحك حتى بدت نواجذه“Sesungguhnya aku mengetahui penduduk surga yang terakhir kali masuk dan penduduk neraka yang terakhir kali keluar darinya, yaitu seorang laki-laki yang didatangkan pada hari kiamat (ke hadapan Rabb), lalu dikatakan kepadanya, ‘Tampakkanlah kepadanya dosa-dosanya yang kecil dan hapuskan dosa-dosanya yang besar.’ Lalu ditampakkanlah dosa-dosanya yang kecil. Lalu dikatakan kepadanya, ‘Kamu telah melakukan demikian, demikian, dan demikian. Dan kamu telah melakukan demikian, demikian, dan demikian pada suatu hari.’ Lalu dia menjawab, ‘Ya.’Dia tidak bisa mengingkari dan dia meminta belas kasihan dari dosa-dosa besarnya untuk diungkapkan atasnya. Lalu dikatakan kepadanya, ‘Sesungguhnya kamu mendapatkan tempat kejelekan menjadi kebaikan.’ Lalu dia berkata, ‘Wahai Rabbku, sungguh aku telah melakukan sesuatu yang aku tidak melihatnya dalam catatan amal di sini.’Abu Dzar berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya.” (HR. Muslim)Tertawanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadis di atas adalah karena beliau menghayati keagungan dan anugerah Allah yang memberikan kasih sayang kepada hamba-Nya.Itulah sekilas tentang bagaimana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa. Wajah beliau selalu tersenyum ketika berjumpa orang lain. Beliau juga tertawa sampai terlihat gigi gerahamnya pada sebab-sebab tertentu yang berfaidah.Baca juga: Terlalu Banyak Tertawa Mengeraskan Hati***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Referensi:Kitab Syarah Syamail Nabi, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr.https://www.alukah.net/sharia/0/134518/

Mengenal Nama Allah “Al-Wahhab”

Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Wahhab”Kandungan makna nama Allah “Al-Wahhab”Makna bahasa dari “Al-Wahhab”Makna “Al-Wahhab” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Wahhab” bagi hambaWajib beriman bahwa al-Wahhāb merupakan nama AllahBersyukur atas pasangan yang saleh dan keturunan yang baikBanyak berdoa dan berbaik sangka kepada AllahMengenal nama-nama Allah merupakan salah satu bentuk ibadah hati yang paling agung. Dengan mengenal nama dan sifat-Nya, seorang hamba akan semakin mencintai, takut, dan berharap hanya kepada-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,للهِ تبارَك وتعالى تِسعةٌ وتسعونَ اسمًا مَن أحصاها دخَل الجنَّةَ“Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama; siapa saja yang menghitungnya (menghafal, memahami, dan mengamalkannya), niscaya akan masuk surga.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)Berdasarkan hadis tersebut, memahami nama-nama Allah bukan sekadar ilmu, tetapi jalan menuju penghambaan yang lebih dalam dan tauhid yang lebih lurus.Di antara nama Allah yang agung adalah Al-Wahhāb — Dzat Yang Maha Pemberi. Nama ini menunjukkan bahwa semua karunia dan nikmat datang dari-Nya, baik yang diminta maupun yang tidak, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Dalam artikel ini, kita akan mengulas tiga poin utama: (1) dalil-dalil dari Al-Qur’an yang menyebut nama Al-Wahhāb secara eksplisit, (2) penjelasan makna nama ini dari sisi bahasa maupun penafsiran para ulama salaf, dan (3) konsekuensi praktis bagi seorang hamba yang mengenal Allah dengan nama ini: bagaimana ia memperkuat keimanannya, memperbanyak rasa syukur dan doa, serta memperbaiki husnuzhan kepada Rabb-nya dalam setiap kondisi kehidupan.Dalil nama Allah “Al-Wahhab”Nama ini disebutkan sebanyak tiga kali dalam Al-Qur’an.Sekali dalam surah Āli ‘Imrān, dalam firman Allah Ta‘ālā,رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ“Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan setelah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkaulah Maha Pemberi karunia.” (QS. Āli ‘Imrān: 8)Dan dua kali dalam surah Shād, dalam firman-Nya,أَمْ عِندَهُمْ خَزَائِنُ رَحْمَةِ رَبِّكَ الْعَزِيزِ الْوَهَّابِ“Apakah mereka memiliki perbendaharaan rahmat Tuhanmu Yang Maha Perkasa lagi Maha Pemberi?” (QS. Shād: 9)Serta firman-Nya,قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكاً لَّا يَنبَغِي لِأَحَدٍ مِّنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ“Ia berkata, ‘Ya Rabbku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak layak bagi seorang pun sesudahku. Sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi karunia.’” (QS. Shād: 35) [1]Kandungan makna nama Allah “Al-Wahhab”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Wahhab” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Wahhab”Al-Wahhāb ( الوهّاب ) merupakan bentuk mubālaghah (bentuk intensif) dari kata kerja wahaba – yahabu ( وَهَبَ  – يَهَبُ) yang berarti memberi hadiah (hibah). [2]Al-Fuyumiy rahimahullah mengatakan,(وهـ ب) : وَهَبْتُ لِزَيْدٍ مَالًا أَهَبُهُ لَهُ هِبَةً أَعْطَيْتُهُ بِلَا عِوَضٍ“(Wahaba): aku memberikan harta kepada Zaid sebagai hibah — yakni aku memberinya tanpa imbalan.” [3]Makna “Al-Wahhab” dalam konteks AllahIbnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah mengatakan tentang firman Allah,إِنَّكَ ‌أَنْتَ ‌الْوَهَّابُ“Sesungguhnya Engkau-lah al-Wahhāb”, beliau mengatakan,إِنَّك أنت المُعْطِى عبادَك التوفيقَ والسدادَ للثباتِ على دينِك، وتصديقِ كتابِك ورسلِك.“Sesungguhnya Engkau-lah Dzat yang memberi kepada hamba-hamba-Mu taufik dan bimbingan agar tetap teguh di atas agama-Mu, serta untuk membenarkan Kitab-Mu dan para Rasul-Mu.” [4]Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan tentang ayat ke-9 dari surah Shad,{أَمْ عِنْدَهُمْ خَزَائِنُ رَحْمَةِ رَبِّكَ الْعَزِيزِ ‌الْوَهَّابِ} أَيِ: الْعَزِيزِ الَّذِي لَا يُرَامُ جَنَابُهُ ‌الْوَهَّابِ الَّذِي يُعْطِي مَا يُرِيدُ لِمَنْ يُرِيدُ.“Apakah mereka memiliki perbendaharaan rahmat Tuhanmu Yang Maha Perkasa lagi Maha Pemberi?”, maksudnya adalah: “(Dia adalah) Yang Maha Perkasa, yang tidak ada seorang pun dapat menjangkau-Nya; dan al-Wahhāb, yaitu Dzat yang memberi apa yang Dia kehendaki kepada siapa yang Dia kehendaki.” [5]Sedangkan An-Nasafy rahimahullah mengatakan tentang ayat tersebut,ماهم بمالكي خزائن الرحمة حتى يصيبوا بها من شاءوا ويصرفوها عمن شاءوا ويتخيروا للنبوة بعض صناديدهم ويترفعوا بها عن محمد وإنما الذي يملك الرحمة وخزائنها العزيز القاهر على خلقه ‌الوهاب الكثير المواهب المصيب بها مواقعها الذي يقسمها على ما تقتضيه حكمته“Mereka tidak memiliki kekuasaan atas perbendaharaan rahmat, sehingga mereka bisa memberikannya kepada siapa yang mereka kehendaki dan menahannya dari siapa yang mereka kehendaki, serta memilih sebagian orang terhormat dari mereka untuk kenabian dan merasa lebih mulia dari Muhammad. Padahal, yang memiliki rahmat dan perbendaharaannya hanyalah Dzat Yang Maha Perkasa, yang menguasai seluruh makhluk-Nya. Al-Wahhāb, yang banyak memberi, yang menempatkan karunia-karunia-Nya pada tempat yang tepat, dan membaginya sesuai dengan hikmah-Nya.” [6]Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Si‘dī rahimahullah mengatakan,{‌إنك ‌أنت ‌الوهاب} أي: واسع العطايا والهبات، كثير الإحسان الذي عم جودك جميع البريات.“Sesungguhnya Engkaulah al-Wahhāb” artinya: “Yang luas pemberian dan hibah-Nya, banyak kebaikan-Nya, yang kebaikan-Nya meliputi seluruh makhluk.” [7]Syekh ‘Abdur-Razzāq al-Badr berkata,والوهاب: هو كثير الهبة والمنة والعطية“Al-Wahhāb adalah Dzat yang banyak memberikan hibah, karunia, dan pemberian.” [8]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Wahhab” bagi hambaPenetapan nama “Al-Wahhab” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Wajib beriman bahwa al-Wahhāb merupakan nama AllahSeorang hamba wajib meyakini bahwa al-Wahhāb hanyalah Allah semata. Di tangan-Nya terdapat perbendaharaan segala sesuatu. Dialah Pemilik langit dan bumi serta semua yang ada di dalamnya. Allah Ta‘ālā berfirman,لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثاً وَيَهَبُ لِمَن يَشَاءُ الذُّكُورَ * أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَاناً وَإِنَاثاً وَيَجْعَلُ مَن يَشَاءُ عَقِيماً إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ“Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia menganugerahkan anak perempuan kepada siapa saja yang Dia kehendaki, dan menganugerahkan anak laki-laki kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Atau Dia mengawinkan mereka: laki-laki dan perempuan; dan menjadikan mandul siapa saja yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa.” (QS. Asy-Syūrā: 49–50) [9] Bersyukur atas pasangan yang saleh dan keturunan yang baikSeorang hamba hendaknya meyakini bahwa di antara hibah terbesar dari Allah kepada hamba-Nya adalah diberikannya pasangan yang saleh dan keturunan yang baik, dan bersyukur atasnya. Hal ini merupakan sebab kebahagiaan dan penyejuk mata bagi seorang hamba. Allah Ta‘ālā berfirman,وَوَهَبْنَا لَهُ أَهْلَهُ وَمِثْلَهُم مَّعَهُمْ رَحْمَةً مِّنَّا“Dan Kami anugerahkan kepadanya keluarganya dan yang semisal dengan mereka, sebagai rahmat dari Kami.” (QS. Shād: 43)Dan firman-Nya,وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Dan orang-orang yang berkata, ‘Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan dan keturunan yang menjadi penyejuk mata kami, dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.’” (QS. Al-Furqān: 74)Barang siapa yang dikaruniai anak oleh Allah dan dianugerahi kebaikan dalam diri anak tersebut, maka hendaknya ia memuji al-Wahhāb atas limpahan nikmat-Nya. Sebagaimana doa Nabi Ibrāhīm ‘alaihis-salām ketika berkata,الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ“Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di masa tua: Ismā‘īl dan Ishāq. Sesungguhnya Rabbku Maha Mendengar doa.” (QS. Ibrāhīm: 39) [10] Banyak berdoa dan berbaik sangka kepada AllahBanyak berdoa dan meminta kepada al-Wahhāb, serta berbaik sangka kepada-Nya dalam mengharap segala kebaikan dunia dan akhirat.Allah Ta‘ālā berfirman,رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ“Ya Rabb kami, janganlah Engkau condongkan hati kami kepada kesesatan setelah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkaulah Maha Pemberi karunia.” (QS. Āli ‘Imrān: 8) [11]Semoga Allah, al-Wahhāb, menganugerahkan kepada kita rahmat-Nya yang luas, membimbing hati kita untuk tetap di atas petunjuk, dan menjadikan kita hamba-hamba yang bersyukur atas setiap karunia-Nya. Aamiin.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Jabbar”***Rumdin PPIA Sragen, 10 Muharam 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah, 2015.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] an-Nahj al-Asma, hal. 132[2] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 50[3] al-Mishbāḥ al-Munīr fī Gharīb asy-Syarḥ al-Kabīr, 2: 673.[4] Tafsir ath-Thabarī, 5: 228.[5] Tafsir Ibnu Katsīr, 7: 55.[6] Madārik at-Tanzīl wa Ḥaqā’iq at-Ta’wīl, 3: 145.[7] Taisīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 123.[8] Fiqh al-Asmā’, hal. 138.[9] an-Nahj al-Asma, hal. 133.[10] Fiqh al-Asmā’, hal. 139-140.[11] At-Ta‘liq Al-Asnā, hal. 100.

Mengenal Nama Allah “Al-Wahhab”

Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Wahhab”Kandungan makna nama Allah “Al-Wahhab”Makna bahasa dari “Al-Wahhab”Makna “Al-Wahhab” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Wahhab” bagi hambaWajib beriman bahwa al-Wahhāb merupakan nama AllahBersyukur atas pasangan yang saleh dan keturunan yang baikBanyak berdoa dan berbaik sangka kepada AllahMengenal nama-nama Allah merupakan salah satu bentuk ibadah hati yang paling agung. Dengan mengenal nama dan sifat-Nya, seorang hamba akan semakin mencintai, takut, dan berharap hanya kepada-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,للهِ تبارَك وتعالى تِسعةٌ وتسعونَ اسمًا مَن أحصاها دخَل الجنَّةَ“Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama; siapa saja yang menghitungnya (menghafal, memahami, dan mengamalkannya), niscaya akan masuk surga.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)Berdasarkan hadis tersebut, memahami nama-nama Allah bukan sekadar ilmu, tetapi jalan menuju penghambaan yang lebih dalam dan tauhid yang lebih lurus.Di antara nama Allah yang agung adalah Al-Wahhāb — Dzat Yang Maha Pemberi. Nama ini menunjukkan bahwa semua karunia dan nikmat datang dari-Nya, baik yang diminta maupun yang tidak, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Dalam artikel ini, kita akan mengulas tiga poin utama: (1) dalil-dalil dari Al-Qur’an yang menyebut nama Al-Wahhāb secara eksplisit, (2) penjelasan makna nama ini dari sisi bahasa maupun penafsiran para ulama salaf, dan (3) konsekuensi praktis bagi seorang hamba yang mengenal Allah dengan nama ini: bagaimana ia memperkuat keimanannya, memperbanyak rasa syukur dan doa, serta memperbaiki husnuzhan kepada Rabb-nya dalam setiap kondisi kehidupan.Dalil nama Allah “Al-Wahhab”Nama ini disebutkan sebanyak tiga kali dalam Al-Qur’an.Sekali dalam surah Āli ‘Imrān, dalam firman Allah Ta‘ālā,رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ“Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan setelah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkaulah Maha Pemberi karunia.” (QS. Āli ‘Imrān: 8)Dan dua kali dalam surah Shād, dalam firman-Nya,أَمْ عِندَهُمْ خَزَائِنُ رَحْمَةِ رَبِّكَ الْعَزِيزِ الْوَهَّابِ“Apakah mereka memiliki perbendaharaan rahmat Tuhanmu Yang Maha Perkasa lagi Maha Pemberi?” (QS. Shād: 9)Serta firman-Nya,قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكاً لَّا يَنبَغِي لِأَحَدٍ مِّنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ“Ia berkata, ‘Ya Rabbku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak layak bagi seorang pun sesudahku. Sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi karunia.’” (QS. Shād: 35) [1]Kandungan makna nama Allah “Al-Wahhab”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Wahhab” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Wahhab”Al-Wahhāb ( الوهّاب ) merupakan bentuk mubālaghah (bentuk intensif) dari kata kerja wahaba – yahabu ( وَهَبَ  – يَهَبُ) yang berarti memberi hadiah (hibah). [2]Al-Fuyumiy rahimahullah mengatakan,(وهـ ب) : وَهَبْتُ لِزَيْدٍ مَالًا أَهَبُهُ لَهُ هِبَةً أَعْطَيْتُهُ بِلَا عِوَضٍ“(Wahaba): aku memberikan harta kepada Zaid sebagai hibah — yakni aku memberinya tanpa imbalan.” [3]Makna “Al-Wahhab” dalam konteks AllahIbnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah mengatakan tentang firman Allah,إِنَّكَ ‌أَنْتَ ‌الْوَهَّابُ“Sesungguhnya Engkau-lah al-Wahhāb”, beliau mengatakan,إِنَّك أنت المُعْطِى عبادَك التوفيقَ والسدادَ للثباتِ على دينِك، وتصديقِ كتابِك ورسلِك.“Sesungguhnya Engkau-lah Dzat yang memberi kepada hamba-hamba-Mu taufik dan bimbingan agar tetap teguh di atas agama-Mu, serta untuk membenarkan Kitab-Mu dan para Rasul-Mu.” [4]Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan tentang ayat ke-9 dari surah Shad,{أَمْ عِنْدَهُمْ خَزَائِنُ رَحْمَةِ رَبِّكَ الْعَزِيزِ ‌الْوَهَّابِ} أَيِ: الْعَزِيزِ الَّذِي لَا يُرَامُ جَنَابُهُ ‌الْوَهَّابِ الَّذِي يُعْطِي مَا يُرِيدُ لِمَنْ يُرِيدُ.“Apakah mereka memiliki perbendaharaan rahmat Tuhanmu Yang Maha Perkasa lagi Maha Pemberi?”, maksudnya adalah: “(Dia adalah) Yang Maha Perkasa, yang tidak ada seorang pun dapat menjangkau-Nya; dan al-Wahhāb, yaitu Dzat yang memberi apa yang Dia kehendaki kepada siapa yang Dia kehendaki.” [5]Sedangkan An-Nasafy rahimahullah mengatakan tentang ayat tersebut,ماهم بمالكي خزائن الرحمة حتى يصيبوا بها من شاءوا ويصرفوها عمن شاءوا ويتخيروا للنبوة بعض صناديدهم ويترفعوا بها عن محمد وإنما الذي يملك الرحمة وخزائنها العزيز القاهر على خلقه ‌الوهاب الكثير المواهب المصيب بها مواقعها الذي يقسمها على ما تقتضيه حكمته“Mereka tidak memiliki kekuasaan atas perbendaharaan rahmat, sehingga mereka bisa memberikannya kepada siapa yang mereka kehendaki dan menahannya dari siapa yang mereka kehendaki, serta memilih sebagian orang terhormat dari mereka untuk kenabian dan merasa lebih mulia dari Muhammad. Padahal, yang memiliki rahmat dan perbendaharaannya hanyalah Dzat Yang Maha Perkasa, yang menguasai seluruh makhluk-Nya. Al-Wahhāb, yang banyak memberi, yang menempatkan karunia-karunia-Nya pada tempat yang tepat, dan membaginya sesuai dengan hikmah-Nya.” [6]Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Si‘dī rahimahullah mengatakan,{‌إنك ‌أنت ‌الوهاب} أي: واسع العطايا والهبات، كثير الإحسان الذي عم جودك جميع البريات.“Sesungguhnya Engkaulah al-Wahhāb” artinya: “Yang luas pemberian dan hibah-Nya, banyak kebaikan-Nya, yang kebaikan-Nya meliputi seluruh makhluk.” [7]Syekh ‘Abdur-Razzāq al-Badr berkata,والوهاب: هو كثير الهبة والمنة والعطية“Al-Wahhāb adalah Dzat yang banyak memberikan hibah, karunia, dan pemberian.” [8]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Wahhab” bagi hambaPenetapan nama “Al-Wahhab” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Wajib beriman bahwa al-Wahhāb merupakan nama AllahSeorang hamba wajib meyakini bahwa al-Wahhāb hanyalah Allah semata. Di tangan-Nya terdapat perbendaharaan segala sesuatu. Dialah Pemilik langit dan bumi serta semua yang ada di dalamnya. Allah Ta‘ālā berfirman,لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثاً وَيَهَبُ لِمَن يَشَاءُ الذُّكُورَ * أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَاناً وَإِنَاثاً وَيَجْعَلُ مَن يَشَاءُ عَقِيماً إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ“Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia menganugerahkan anak perempuan kepada siapa saja yang Dia kehendaki, dan menganugerahkan anak laki-laki kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Atau Dia mengawinkan mereka: laki-laki dan perempuan; dan menjadikan mandul siapa saja yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa.” (QS. Asy-Syūrā: 49–50) [9] Bersyukur atas pasangan yang saleh dan keturunan yang baikSeorang hamba hendaknya meyakini bahwa di antara hibah terbesar dari Allah kepada hamba-Nya adalah diberikannya pasangan yang saleh dan keturunan yang baik, dan bersyukur atasnya. Hal ini merupakan sebab kebahagiaan dan penyejuk mata bagi seorang hamba. Allah Ta‘ālā berfirman,وَوَهَبْنَا لَهُ أَهْلَهُ وَمِثْلَهُم مَّعَهُمْ رَحْمَةً مِّنَّا“Dan Kami anugerahkan kepadanya keluarganya dan yang semisal dengan mereka, sebagai rahmat dari Kami.” (QS. Shād: 43)Dan firman-Nya,وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Dan orang-orang yang berkata, ‘Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan dan keturunan yang menjadi penyejuk mata kami, dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.’” (QS. Al-Furqān: 74)Barang siapa yang dikaruniai anak oleh Allah dan dianugerahi kebaikan dalam diri anak tersebut, maka hendaknya ia memuji al-Wahhāb atas limpahan nikmat-Nya. Sebagaimana doa Nabi Ibrāhīm ‘alaihis-salām ketika berkata,الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ“Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di masa tua: Ismā‘īl dan Ishāq. Sesungguhnya Rabbku Maha Mendengar doa.” (QS. Ibrāhīm: 39) [10] Banyak berdoa dan berbaik sangka kepada AllahBanyak berdoa dan meminta kepada al-Wahhāb, serta berbaik sangka kepada-Nya dalam mengharap segala kebaikan dunia dan akhirat.Allah Ta‘ālā berfirman,رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ“Ya Rabb kami, janganlah Engkau condongkan hati kami kepada kesesatan setelah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkaulah Maha Pemberi karunia.” (QS. Āli ‘Imrān: 8) [11]Semoga Allah, al-Wahhāb, menganugerahkan kepada kita rahmat-Nya yang luas, membimbing hati kita untuk tetap di atas petunjuk, dan menjadikan kita hamba-hamba yang bersyukur atas setiap karunia-Nya. Aamiin.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Jabbar”***Rumdin PPIA Sragen, 10 Muharam 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah, 2015.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] an-Nahj al-Asma, hal. 132[2] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 50[3] al-Mishbāḥ al-Munīr fī Gharīb asy-Syarḥ al-Kabīr, 2: 673.[4] Tafsir ath-Thabarī, 5: 228.[5] Tafsir Ibnu Katsīr, 7: 55.[6] Madārik at-Tanzīl wa Ḥaqā’iq at-Ta’wīl, 3: 145.[7] Taisīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 123.[8] Fiqh al-Asmā’, hal. 138.[9] an-Nahj al-Asma, hal. 133.[10] Fiqh al-Asmā’, hal. 139-140.[11] At-Ta‘liq Al-Asnā, hal. 100.
Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Wahhab”Kandungan makna nama Allah “Al-Wahhab”Makna bahasa dari “Al-Wahhab”Makna “Al-Wahhab” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Wahhab” bagi hambaWajib beriman bahwa al-Wahhāb merupakan nama AllahBersyukur atas pasangan yang saleh dan keturunan yang baikBanyak berdoa dan berbaik sangka kepada AllahMengenal nama-nama Allah merupakan salah satu bentuk ibadah hati yang paling agung. Dengan mengenal nama dan sifat-Nya, seorang hamba akan semakin mencintai, takut, dan berharap hanya kepada-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,للهِ تبارَك وتعالى تِسعةٌ وتسعونَ اسمًا مَن أحصاها دخَل الجنَّةَ“Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama; siapa saja yang menghitungnya (menghafal, memahami, dan mengamalkannya), niscaya akan masuk surga.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)Berdasarkan hadis tersebut, memahami nama-nama Allah bukan sekadar ilmu, tetapi jalan menuju penghambaan yang lebih dalam dan tauhid yang lebih lurus.Di antara nama Allah yang agung adalah Al-Wahhāb — Dzat Yang Maha Pemberi. Nama ini menunjukkan bahwa semua karunia dan nikmat datang dari-Nya, baik yang diminta maupun yang tidak, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Dalam artikel ini, kita akan mengulas tiga poin utama: (1) dalil-dalil dari Al-Qur’an yang menyebut nama Al-Wahhāb secara eksplisit, (2) penjelasan makna nama ini dari sisi bahasa maupun penafsiran para ulama salaf, dan (3) konsekuensi praktis bagi seorang hamba yang mengenal Allah dengan nama ini: bagaimana ia memperkuat keimanannya, memperbanyak rasa syukur dan doa, serta memperbaiki husnuzhan kepada Rabb-nya dalam setiap kondisi kehidupan.Dalil nama Allah “Al-Wahhab”Nama ini disebutkan sebanyak tiga kali dalam Al-Qur’an.Sekali dalam surah Āli ‘Imrān, dalam firman Allah Ta‘ālā,رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ“Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan setelah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkaulah Maha Pemberi karunia.” (QS. Āli ‘Imrān: 8)Dan dua kali dalam surah Shād, dalam firman-Nya,أَمْ عِندَهُمْ خَزَائِنُ رَحْمَةِ رَبِّكَ الْعَزِيزِ الْوَهَّابِ“Apakah mereka memiliki perbendaharaan rahmat Tuhanmu Yang Maha Perkasa lagi Maha Pemberi?” (QS. Shād: 9)Serta firman-Nya,قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكاً لَّا يَنبَغِي لِأَحَدٍ مِّنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ“Ia berkata, ‘Ya Rabbku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak layak bagi seorang pun sesudahku. Sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi karunia.’” (QS. Shād: 35) [1]Kandungan makna nama Allah “Al-Wahhab”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Wahhab” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Wahhab”Al-Wahhāb ( الوهّاب ) merupakan bentuk mubālaghah (bentuk intensif) dari kata kerja wahaba – yahabu ( وَهَبَ  – يَهَبُ) yang berarti memberi hadiah (hibah). [2]Al-Fuyumiy rahimahullah mengatakan,(وهـ ب) : وَهَبْتُ لِزَيْدٍ مَالًا أَهَبُهُ لَهُ هِبَةً أَعْطَيْتُهُ بِلَا عِوَضٍ“(Wahaba): aku memberikan harta kepada Zaid sebagai hibah — yakni aku memberinya tanpa imbalan.” [3]Makna “Al-Wahhab” dalam konteks AllahIbnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah mengatakan tentang firman Allah,إِنَّكَ ‌أَنْتَ ‌الْوَهَّابُ“Sesungguhnya Engkau-lah al-Wahhāb”, beliau mengatakan,إِنَّك أنت المُعْطِى عبادَك التوفيقَ والسدادَ للثباتِ على دينِك، وتصديقِ كتابِك ورسلِك.“Sesungguhnya Engkau-lah Dzat yang memberi kepada hamba-hamba-Mu taufik dan bimbingan agar tetap teguh di atas agama-Mu, serta untuk membenarkan Kitab-Mu dan para Rasul-Mu.” [4]Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan tentang ayat ke-9 dari surah Shad,{أَمْ عِنْدَهُمْ خَزَائِنُ رَحْمَةِ رَبِّكَ الْعَزِيزِ ‌الْوَهَّابِ} أَيِ: الْعَزِيزِ الَّذِي لَا يُرَامُ جَنَابُهُ ‌الْوَهَّابِ الَّذِي يُعْطِي مَا يُرِيدُ لِمَنْ يُرِيدُ.“Apakah mereka memiliki perbendaharaan rahmat Tuhanmu Yang Maha Perkasa lagi Maha Pemberi?”, maksudnya adalah: “(Dia adalah) Yang Maha Perkasa, yang tidak ada seorang pun dapat menjangkau-Nya; dan al-Wahhāb, yaitu Dzat yang memberi apa yang Dia kehendaki kepada siapa yang Dia kehendaki.” [5]Sedangkan An-Nasafy rahimahullah mengatakan tentang ayat tersebut,ماهم بمالكي خزائن الرحمة حتى يصيبوا بها من شاءوا ويصرفوها عمن شاءوا ويتخيروا للنبوة بعض صناديدهم ويترفعوا بها عن محمد وإنما الذي يملك الرحمة وخزائنها العزيز القاهر على خلقه ‌الوهاب الكثير المواهب المصيب بها مواقعها الذي يقسمها على ما تقتضيه حكمته“Mereka tidak memiliki kekuasaan atas perbendaharaan rahmat, sehingga mereka bisa memberikannya kepada siapa yang mereka kehendaki dan menahannya dari siapa yang mereka kehendaki, serta memilih sebagian orang terhormat dari mereka untuk kenabian dan merasa lebih mulia dari Muhammad. Padahal, yang memiliki rahmat dan perbendaharaannya hanyalah Dzat Yang Maha Perkasa, yang menguasai seluruh makhluk-Nya. Al-Wahhāb, yang banyak memberi, yang menempatkan karunia-karunia-Nya pada tempat yang tepat, dan membaginya sesuai dengan hikmah-Nya.” [6]Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Si‘dī rahimahullah mengatakan,{‌إنك ‌أنت ‌الوهاب} أي: واسع العطايا والهبات، كثير الإحسان الذي عم جودك جميع البريات.“Sesungguhnya Engkaulah al-Wahhāb” artinya: “Yang luas pemberian dan hibah-Nya, banyak kebaikan-Nya, yang kebaikan-Nya meliputi seluruh makhluk.” [7]Syekh ‘Abdur-Razzāq al-Badr berkata,والوهاب: هو كثير الهبة والمنة والعطية“Al-Wahhāb adalah Dzat yang banyak memberikan hibah, karunia, dan pemberian.” [8]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Wahhab” bagi hambaPenetapan nama “Al-Wahhab” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Wajib beriman bahwa al-Wahhāb merupakan nama AllahSeorang hamba wajib meyakini bahwa al-Wahhāb hanyalah Allah semata. Di tangan-Nya terdapat perbendaharaan segala sesuatu. Dialah Pemilik langit dan bumi serta semua yang ada di dalamnya. Allah Ta‘ālā berfirman,لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثاً وَيَهَبُ لِمَن يَشَاءُ الذُّكُورَ * أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَاناً وَإِنَاثاً وَيَجْعَلُ مَن يَشَاءُ عَقِيماً إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ“Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia menganugerahkan anak perempuan kepada siapa saja yang Dia kehendaki, dan menganugerahkan anak laki-laki kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Atau Dia mengawinkan mereka: laki-laki dan perempuan; dan menjadikan mandul siapa saja yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa.” (QS. Asy-Syūrā: 49–50) [9] Bersyukur atas pasangan yang saleh dan keturunan yang baikSeorang hamba hendaknya meyakini bahwa di antara hibah terbesar dari Allah kepada hamba-Nya adalah diberikannya pasangan yang saleh dan keturunan yang baik, dan bersyukur atasnya. Hal ini merupakan sebab kebahagiaan dan penyejuk mata bagi seorang hamba. Allah Ta‘ālā berfirman,وَوَهَبْنَا لَهُ أَهْلَهُ وَمِثْلَهُم مَّعَهُمْ رَحْمَةً مِّنَّا“Dan Kami anugerahkan kepadanya keluarganya dan yang semisal dengan mereka, sebagai rahmat dari Kami.” (QS. Shād: 43)Dan firman-Nya,وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Dan orang-orang yang berkata, ‘Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan dan keturunan yang menjadi penyejuk mata kami, dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.’” (QS. Al-Furqān: 74)Barang siapa yang dikaruniai anak oleh Allah dan dianugerahi kebaikan dalam diri anak tersebut, maka hendaknya ia memuji al-Wahhāb atas limpahan nikmat-Nya. Sebagaimana doa Nabi Ibrāhīm ‘alaihis-salām ketika berkata,الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ“Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di masa tua: Ismā‘īl dan Ishāq. Sesungguhnya Rabbku Maha Mendengar doa.” (QS. Ibrāhīm: 39) [10] Banyak berdoa dan berbaik sangka kepada AllahBanyak berdoa dan meminta kepada al-Wahhāb, serta berbaik sangka kepada-Nya dalam mengharap segala kebaikan dunia dan akhirat.Allah Ta‘ālā berfirman,رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ“Ya Rabb kami, janganlah Engkau condongkan hati kami kepada kesesatan setelah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkaulah Maha Pemberi karunia.” (QS. Āli ‘Imrān: 8) [11]Semoga Allah, al-Wahhāb, menganugerahkan kepada kita rahmat-Nya yang luas, membimbing hati kita untuk tetap di atas petunjuk, dan menjadikan kita hamba-hamba yang bersyukur atas setiap karunia-Nya. Aamiin.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Jabbar”***Rumdin PPIA Sragen, 10 Muharam 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah, 2015.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] an-Nahj al-Asma, hal. 132[2] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 50[3] al-Mishbāḥ al-Munīr fī Gharīb asy-Syarḥ al-Kabīr, 2: 673.[4] Tafsir ath-Thabarī, 5: 228.[5] Tafsir Ibnu Katsīr, 7: 55.[6] Madārik at-Tanzīl wa Ḥaqā’iq at-Ta’wīl, 3: 145.[7] Taisīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 123.[8] Fiqh al-Asmā’, hal. 138.[9] an-Nahj al-Asma, hal. 133.[10] Fiqh al-Asmā’, hal. 139-140.[11] At-Ta‘liq Al-Asnā, hal. 100.


Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Wahhab”Kandungan makna nama Allah “Al-Wahhab”Makna bahasa dari “Al-Wahhab”Makna “Al-Wahhab” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Wahhab” bagi hambaWajib beriman bahwa al-Wahhāb merupakan nama AllahBersyukur atas pasangan yang saleh dan keturunan yang baikBanyak berdoa dan berbaik sangka kepada AllahMengenal nama-nama Allah merupakan salah satu bentuk ibadah hati yang paling agung. Dengan mengenal nama dan sifat-Nya, seorang hamba akan semakin mencintai, takut, dan berharap hanya kepada-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,للهِ تبارَك وتعالى تِسعةٌ وتسعونَ اسمًا مَن أحصاها دخَل الجنَّةَ“Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama; siapa saja yang menghitungnya (menghafal, memahami, dan mengamalkannya), niscaya akan masuk surga.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)Berdasarkan hadis tersebut, memahami nama-nama Allah bukan sekadar ilmu, tetapi jalan menuju penghambaan yang lebih dalam dan tauhid yang lebih lurus.Di antara nama Allah yang agung adalah Al-Wahhāb — Dzat Yang Maha Pemberi. Nama ini menunjukkan bahwa semua karunia dan nikmat datang dari-Nya, baik yang diminta maupun yang tidak, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Dalam artikel ini, kita akan mengulas tiga poin utama: (1) dalil-dalil dari Al-Qur’an yang menyebut nama Al-Wahhāb secara eksplisit, (2) penjelasan makna nama ini dari sisi bahasa maupun penafsiran para ulama salaf, dan (3) konsekuensi praktis bagi seorang hamba yang mengenal Allah dengan nama ini: bagaimana ia memperkuat keimanannya, memperbanyak rasa syukur dan doa, serta memperbaiki husnuzhan kepada Rabb-nya dalam setiap kondisi kehidupan.Dalil nama Allah “Al-Wahhab”Nama ini disebutkan sebanyak tiga kali dalam Al-Qur’an.Sekali dalam surah Āli ‘Imrān, dalam firman Allah Ta‘ālā,رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ“Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan setelah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkaulah Maha Pemberi karunia.” (QS. Āli ‘Imrān: 8)Dan dua kali dalam surah Shād, dalam firman-Nya,أَمْ عِندَهُمْ خَزَائِنُ رَحْمَةِ رَبِّكَ الْعَزِيزِ الْوَهَّابِ“Apakah mereka memiliki perbendaharaan rahmat Tuhanmu Yang Maha Perkasa lagi Maha Pemberi?” (QS. Shād: 9)Serta firman-Nya,قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكاً لَّا يَنبَغِي لِأَحَدٍ مِّنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ“Ia berkata, ‘Ya Rabbku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak layak bagi seorang pun sesudahku. Sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi karunia.’” (QS. Shād: 35) [1]Kandungan makna nama Allah “Al-Wahhab”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Wahhab” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Wahhab”Al-Wahhāb ( الوهّاب ) merupakan bentuk mubālaghah (bentuk intensif) dari kata kerja wahaba – yahabu ( وَهَبَ  – يَهَبُ) yang berarti memberi hadiah (hibah). [2]Al-Fuyumiy rahimahullah mengatakan,(وهـ ب) : وَهَبْتُ لِزَيْدٍ مَالًا أَهَبُهُ لَهُ هِبَةً أَعْطَيْتُهُ بِلَا عِوَضٍ“(Wahaba): aku memberikan harta kepada Zaid sebagai hibah — yakni aku memberinya tanpa imbalan.” [3]Makna “Al-Wahhab” dalam konteks AllahIbnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah mengatakan tentang firman Allah,إِنَّكَ ‌أَنْتَ ‌الْوَهَّابُ“Sesungguhnya Engkau-lah al-Wahhāb”, beliau mengatakan,إِنَّك أنت المُعْطِى عبادَك التوفيقَ والسدادَ للثباتِ على دينِك، وتصديقِ كتابِك ورسلِك.“Sesungguhnya Engkau-lah Dzat yang memberi kepada hamba-hamba-Mu taufik dan bimbingan agar tetap teguh di atas agama-Mu, serta untuk membenarkan Kitab-Mu dan para Rasul-Mu.” [4]Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan tentang ayat ke-9 dari surah Shad,{أَمْ عِنْدَهُمْ خَزَائِنُ رَحْمَةِ رَبِّكَ الْعَزِيزِ ‌الْوَهَّابِ} أَيِ: الْعَزِيزِ الَّذِي لَا يُرَامُ جَنَابُهُ ‌الْوَهَّابِ الَّذِي يُعْطِي مَا يُرِيدُ لِمَنْ يُرِيدُ.“Apakah mereka memiliki perbendaharaan rahmat Tuhanmu Yang Maha Perkasa lagi Maha Pemberi?”, maksudnya adalah: “(Dia adalah) Yang Maha Perkasa, yang tidak ada seorang pun dapat menjangkau-Nya; dan al-Wahhāb, yaitu Dzat yang memberi apa yang Dia kehendaki kepada siapa yang Dia kehendaki.” [5]Sedangkan An-Nasafy rahimahullah mengatakan tentang ayat tersebut,ماهم بمالكي خزائن الرحمة حتى يصيبوا بها من شاءوا ويصرفوها عمن شاءوا ويتخيروا للنبوة بعض صناديدهم ويترفعوا بها عن محمد وإنما الذي يملك الرحمة وخزائنها العزيز القاهر على خلقه ‌الوهاب الكثير المواهب المصيب بها مواقعها الذي يقسمها على ما تقتضيه حكمته“Mereka tidak memiliki kekuasaan atas perbendaharaan rahmat, sehingga mereka bisa memberikannya kepada siapa yang mereka kehendaki dan menahannya dari siapa yang mereka kehendaki, serta memilih sebagian orang terhormat dari mereka untuk kenabian dan merasa lebih mulia dari Muhammad. Padahal, yang memiliki rahmat dan perbendaharaannya hanyalah Dzat Yang Maha Perkasa, yang menguasai seluruh makhluk-Nya. Al-Wahhāb, yang banyak memberi, yang menempatkan karunia-karunia-Nya pada tempat yang tepat, dan membaginya sesuai dengan hikmah-Nya.” [6]Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Si‘dī rahimahullah mengatakan,{‌إنك ‌أنت ‌الوهاب} أي: واسع العطايا والهبات، كثير الإحسان الذي عم جودك جميع البريات.“Sesungguhnya Engkaulah al-Wahhāb” artinya: “Yang luas pemberian dan hibah-Nya, banyak kebaikan-Nya, yang kebaikan-Nya meliputi seluruh makhluk.” [7]Syekh ‘Abdur-Razzāq al-Badr berkata,والوهاب: هو كثير الهبة والمنة والعطية“Al-Wahhāb adalah Dzat yang banyak memberikan hibah, karunia, dan pemberian.” [8]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Wahhab” bagi hambaPenetapan nama “Al-Wahhab” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Wajib beriman bahwa al-Wahhāb merupakan nama AllahSeorang hamba wajib meyakini bahwa al-Wahhāb hanyalah Allah semata. Di tangan-Nya terdapat perbendaharaan segala sesuatu. Dialah Pemilik langit dan bumi serta semua yang ada di dalamnya. Allah Ta‘ālā berfirman,لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثاً وَيَهَبُ لِمَن يَشَاءُ الذُّكُورَ * أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَاناً وَإِنَاثاً وَيَجْعَلُ مَن يَشَاءُ عَقِيماً إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ“Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia menganugerahkan anak perempuan kepada siapa saja yang Dia kehendaki, dan menganugerahkan anak laki-laki kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Atau Dia mengawinkan mereka: laki-laki dan perempuan; dan menjadikan mandul siapa saja yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa.” (QS. Asy-Syūrā: 49–50) [9] Bersyukur atas pasangan yang saleh dan keturunan yang baikSeorang hamba hendaknya meyakini bahwa di antara hibah terbesar dari Allah kepada hamba-Nya adalah diberikannya pasangan yang saleh dan keturunan yang baik, dan bersyukur atasnya. Hal ini merupakan sebab kebahagiaan dan penyejuk mata bagi seorang hamba. Allah Ta‘ālā berfirman,وَوَهَبْنَا لَهُ أَهْلَهُ وَمِثْلَهُم مَّعَهُمْ رَحْمَةً مِّنَّا“Dan Kami anugerahkan kepadanya keluarganya dan yang semisal dengan mereka, sebagai rahmat dari Kami.” (QS. Shād: 43)Dan firman-Nya,وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“Dan orang-orang yang berkata, ‘Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan dan keturunan yang menjadi penyejuk mata kami, dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.’” (QS. Al-Furqān: 74)Barang siapa yang dikaruniai anak oleh Allah dan dianugerahi kebaikan dalam diri anak tersebut, maka hendaknya ia memuji al-Wahhāb atas limpahan nikmat-Nya. Sebagaimana doa Nabi Ibrāhīm ‘alaihis-salām ketika berkata,الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ“Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di masa tua: Ismā‘īl dan Ishāq. Sesungguhnya Rabbku Maha Mendengar doa.” (QS. Ibrāhīm: 39) [10] Banyak berdoa dan berbaik sangka kepada AllahBanyak berdoa dan meminta kepada al-Wahhāb, serta berbaik sangka kepada-Nya dalam mengharap segala kebaikan dunia dan akhirat.Allah Ta‘ālā berfirman,رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ“Ya Rabb kami, janganlah Engkau condongkan hati kami kepada kesesatan setelah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkaulah Maha Pemberi karunia.” (QS. Āli ‘Imrān: 8) [11]Semoga Allah, al-Wahhāb, menganugerahkan kepada kita rahmat-Nya yang luas, membimbing hati kita untuk tetap di atas petunjuk, dan menjadikan kita hamba-hamba yang bersyukur atas setiap karunia-Nya. Aamiin.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Jabbar”***Rumdin PPIA Sragen, 10 Muharam 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah, 2015.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] an-Nahj al-Asma, hal. 132[2] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 50[3] al-Mishbāḥ al-Munīr fī Gharīb asy-Syarḥ al-Kabīr, 2: 673.[4] Tafsir ath-Thabarī, 5: 228.[5] Tafsir Ibnu Katsīr, 7: 55.[6] Madārik at-Tanzīl wa Ḥaqā’iq at-Ta’wīl, 3: 145.[7] Taisīr al-Karīm ar-Raḥmān, hal. 123.[8] Fiqh al-Asmā’, hal. 138.[9] an-Nahj al-Asma, hal. 133.[10] Fiqh al-Asmā’, hal. 139-140.[11] At-Ta‘liq Al-Asnā, hal. 100.

Fikih Utang Piutang (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleDefinisi utang piutangDalil-dalil bolehnya utang piutangDalil dari Al-Qur’anDalil dari As-SunnahDalil ijma’Utang piutang, di antara salah satu dari transaksi dan jalinan interaksi sosial, terangkai pada sebuah bentuk muamalah yang tetap ada dari setiap zaman ke zaman. Utang piutang bukan sekedar mekanisme ekonomi untuk memenuhi kebutuhan materi semata karena di sisi lain, utang piutang menjadi cerminan nyata dari prinsip ta’awun (tolong menolong) yang agung dalam Islam.Dalam pandangan syariat, utang piutang bukanlah perkara yang sepele ataupun remeh. Ia adalah sebuah perkara yang besar, memiliki resiko yang tinggi dan beban amanah yang berat. Bahkan di dalam Islam, kewajiban melunasi utang melekat pada jiwa seorang mukmin hingga di hari akhirat kelak. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya perkara ini dalam timbangan agama Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa seorang mukmin tergantung (tertahan) pada utangnya, sampai utangnya lunas.” (HR. At-Tirmidzi dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani)Karenanya, mengetahui tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan utang piutang sangatlah penting. Bahkan keluar sebuah statement dari sebagian ahli ilmu yang mengatakan bahwasanya utang piutang adalah termasuk bab fikih yang paling banyak hubungannya dengan riba. Sehingga mengetahuinya termasuk hal yang penting.Definisi utang piutangDi dalam bahasa Arab, utang piutang biasa disebut dengan القَرْضُ (Al-Qardh). Demikian para ulama menyebutkan tentang utang piutang di dalam kitab-kitab mereka.Secara bahasa, Al-Qardh bermakna القَطْعُ (Al-Qath’u) yang berarti “memotong”. Karena seseorang yang memberikan pinjaman seakan-akan memotong hartanya untuk diberikan kepada orang lain dan dikembalikan dengan jumlah yang sama.Secara istilah, Al-Qardh adalah memberikan harta kepada seseorang untuk dimanfaatkan dan dikembalikan penggantinya.Dalil-dalil bolehnya utang piutang Dalil dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗ“Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat.” (QS. Al-Baqarah: 245)Pada ayat ini, Allah Ta’ala menyamakan amalan-amalan saleh dan berinfak di jalan Allah dengan qardh (pinjaman). Hal ini menunjukkan keutamaan qardh. Allah Ta’ala menyerupakan pahala yang berlipat ganda sebagai ganti dari memberi pinjaman. Dan Allah tidaklah menyamakan pahala-Nya kecuali dengan sesuatu yang agung. Maka hal ini menunjukkan bahwa qardh adalah amalan yang mulia dan baik.Di sisi lain, Islam menjunjung untuk membantu sesama, memudahkan kesulitan dari Muslim yang lain. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعَسِّرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِيْ الدُّنْيَا وَالآَخِرَةِ“Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin yang lain dari kesulitannya di dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa yang meringankan orang yang kesusahan (dalam utangnya), niscaya Allah akan meringankan baginya (urusannya) di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)Dalil dari As-SunnahHadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً“Tidaklah seorang Muslim memberi pinjaman kepada Muslim lain dua kali, kecuali seperti sedekahnya yang pertama.” (HR. Ibnu Majah dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 1389)Dalam hadis yang lain, dari Abu Rafi’, beliau menceritakan,أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ اسْتَسْلَفَ مِن رَجُلٍ بَكْرًا، فَقَدِمَتْ عليه إبِلٌ مِن إبِلِ الصَّدَقَةِ، فأمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ، فَرَجَعَ إلَيْهِ أَبُو رَافِعٍ، فَقالَ: لَمْ أَجِدْ فِيهَا إلَّا خِيَارًا رَبَاعِيًا، فَقالَ: أَعْطِهِ إيَّاهُ، إنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً.“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah meminjam seekor unta muda (bakr) dari seorang laki-laki. Kemudian datanglah kepadanya unta-unta dari unta-unta sedekah. Maka beliau memerintahkan Abu Rafi’ untuk mengembalikan unta muda laki-laki tersebut. Lalu Abu Rafi’ kembali kepadanya dan berkata, ‘Aku tidak menemukan di antara unta-unta itu kecuali seekor unta pilihan yang telah mencapai usia ruba’i (gigi seri depannya telah tumbuh semua).’ Maka beliau bersabda, ‘Berikanlah kepadanya unta itu, karena sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar utang.” (HR. Muslim no. 1600)Dalil ijma’ Adapun ijma’, telah dinukil kesepakatan dari para ulama akan disyariatkannya utang piutang. Baik meminjam atau memberikan pinjaman. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,اتفقوا على أنّ القرض فعل خير وأنه إلى أجل محدود“Mereka (para ulama) bersepakat bahwa (memberi) pinjaman adalah perbuatan baik, dan (pinjaman) adalah sampai batas waktu yang ditentukan.”  Ibnu Qudamah rahimahullah di dalam Al-Mughni juga berkata,وأجمع المسلمون على جواز القرض  “Kaum muslimin telah bersepakat atas bolehnya utang piutang.” Sehingga dapat diketahui bahwasanya utang piutang adalah transaksi yang diperbolehkan di dalam Islam, tentunya dengan syarat-syarat dan hukum-hukum yang perlu diketahui. Dikarenakan utang piutang sangat dekat hubungannya dengan riba. Jika tidak mengetahui tentang hal-hal yang berkaitan dengan utang piutang, maka dikhawatirkan akan mudah sekali terjatuh kepada riba. Na’udzubillah min dzalik.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***Depok, 21 Muharam 1447/ 16 Juli 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud.Shahih Fiqh Sunnah (Jilid 5), karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim.Al-Mukhtashor fil Mu’amalat, karya Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Musyayqih.

Fikih Utang Piutang (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleDefinisi utang piutangDalil-dalil bolehnya utang piutangDalil dari Al-Qur’anDalil dari As-SunnahDalil ijma’Utang piutang, di antara salah satu dari transaksi dan jalinan interaksi sosial, terangkai pada sebuah bentuk muamalah yang tetap ada dari setiap zaman ke zaman. Utang piutang bukan sekedar mekanisme ekonomi untuk memenuhi kebutuhan materi semata karena di sisi lain, utang piutang menjadi cerminan nyata dari prinsip ta’awun (tolong menolong) yang agung dalam Islam.Dalam pandangan syariat, utang piutang bukanlah perkara yang sepele ataupun remeh. Ia adalah sebuah perkara yang besar, memiliki resiko yang tinggi dan beban amanah yang berat. Bahkan di dalam Islam, kewajiban melunasi utang melekat pada jiwa seorang mukmin hingga di hari akhirat kelak. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya perkara ini dalam timbangan agama Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa seorang mukmin tergantung (tertahan) pada utangnya, sampai utangnya lunas.” (HR. At-Tirmidzi dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani)Karenanya, mengetahui tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan utang piutang sangatlah penting. Bahkan keluar sebuah statement dari sebagian ahli ilmu yang mengatakan bahwasanya utang piutang adalah termasuk bab fikih yang paling banyak hubungannya dengan riba. Sehingga mengetahuinya termasuk hal yang penting.Definisi utang piutangDi dalam bahasa Arab, utang piutang biasa disebut dengan القَرْضُ (Al-Qardh). Demikian para ulama menyebutkan tentang utang piutang di dalam kitab-kitab mereka.Secara bahasa, Al-Qardh bermakna القَطْعُ (Al-Qath’u) yang berarti “memotong”. Karena seseorang yang memberikan pinjaman seakan-akan memotong hartanya untuk diberikan kepada orang lain dan dikembalikan dengan jumlah yang sama.Secara istilah, Al-Qardh adalah memberikan harta kepada seseorang untuk dimanfaatkan dan dikembalikan penggantinya.Dalil-dalil bolehnya utang piutang Dalil dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗ“Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat.” (QS. Al-Baqarah: 245)Pada ayat ini, Allah Ta’ala menyamakan amalan-amalan saleh dan berinfak di jalan Allah dengan qardh (pinjaman). Hal ini menunjukkan keutamaan qardh. Allah Ta’ala menyerupakan pahala yang berlipat ganda sebagai ganti dari memberi pinjaman. Dan Allah tidaklah menyamakan pahala-Nya kecuali dengan sesuatu yang agung. Maka hal ini menunjukkan bahwa qardh adalah amalan yang mulia dan baik.Di sisi lain, Islam menjunjung untuk membantu sesama, memudahkan kesulitan dari Muslim yang lain. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعَسِّرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِيْ الدُّنْيَا وَالآَخِرَةِ“Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin yang lain dari kesulitannya di dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa yang meringankan orang yang kesusahan (dalam utangnya), niscaya Allah akan meringankan baginya (urusannya) di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)Dalil dari As-SunnahHadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً“Tidaklah seorang Muslim memberi pinjaman kepada Muslim lain dua kali, kecuali seperti sedekahnya yang pertama.” (HR. Ibnu Majah dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 1389)Dalam hadis yang lain, dari Abu Rafi’, beliau menceritakan,أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ اسْتَسْلَفَ مِن رَجُلٍ بَكْرًا، فَقَدِمَتْ عليه إبِلٌ مِن إبِلِ الصَّدَقَةِ، فأمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ، فَرَجَعَ إلَيْهِ أَبُو رَافِعٍ، فَقالَ: لَمْ أَجِدْ فِيهَا إلَّا خِيَارًا رَبَاعِيًا، فَقالَ: أَعْطِهِ إيَّاهُ، إنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً.“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah meminjam seekor unta muda (bakr) dari seorang laki-laki. Kemudian datanglah kepadanya unta-unta dari unta-unta sedekah. Maka beliau memerintahkan Abu Rafi’ untuk mengembalikan unta muda laki-laki tersebut. Lalu Abu Rafi’ kembali kepadanya dan berkata, ‘Aku tidak menemukan di antara unta-unta itu kecuali seekor unta pilihan yang telah mencapai usia ruba’i (gigi seri depannya telah tumbuh semua).’ Maka beliau bersabda, ‘Berikanlah kepadanya unta itu, karena sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar utang.” (HR. Muslim no. 1600)Dalil ijma’ Adapun ijma’, telah dinukil kesepakatan dari para ulama akan disyariatkannya utang piutang. Baik meminjam atau memberikan pinjaman. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,اتفقوا على أنّ القرض فعل خير وأنه إلى أجل محدود“Mereka (para ulama) bersepakat bahwa (memberi) pinjaman adalah perbuatan baik, dan (pinjaman) adalah sampai batas waktu yang ditentukan.”  Ibnu Qudamah rahimahullah di dalam Al-Mughni juga berkata,وأجمع المسلمون على جواز القرض  “Kaum muslimin telah bersepakat atas bolehnya utang piutang.” Sehingga dapat diketahui bahwasanya utang piutang adalah transaksi yang diperbolehkan di dalam Islam, tentunya dengan syarat-syarat dan hukum-hukum yang perlu diketahui. Dikarenakan utang piutang sangat dekat hubungannya dengan riba. Jika tidak mengetahui tentang hal-hal yang berkaitan dengan utang piutang, maka dikhawatirkan akan mudah sekali terjatuh kepada riba. Na’udzubillah min dzalik.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***Depok, 21 Muharam 1447/ 16 Juli 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud.Shahih Fiqh Sunnah (Jilid 5), karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim.Al-Mukhtashor fil Mu’amalat, karya Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Musyayqih.
Daftar Isi ToggleDefinisi utang piutangDalil-dalil bolehnya utang piutangDalil dari Al-Qur’anDalil dari As-SunnahDalil ijma’Utang piutang, di antara salah satu dari transaksi dan jalinan interaksi sosial, terangkai pada sebuah bentuk muamalah yang tetap ada dari setiap zaman ke zaman. Utang piutang bukan sekedar mekanisme ekonomi untuk memenuhi kebutuhan materi semata karena di sisi lain, utang piutang menjadi cerminan nyata dari prinsip ta’awun (tolong menolong) yang agung dalam Islam.Dalam pandangan syariat, utang piutang bukanlah perkara yang sepele ataupun remeh. Ia adalah sebuah perkara yang besar, memiliki resiko yang tinggi dan beban amanah yang berat. Bahkan di dalam Islam, kewajiban melunasi utang melekat pada jiwa seorang mukmin hingga di hari akhirat kelak. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya perkara ini dalam timbangan agama Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa seorang mukmin tergantung (tertahan) pada utangnya, sampai utangnya lunas.” (HR. At-Tirmidzi dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani)Karenanya, mengetahui tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan utang piutang sangatlah penting. Bahkan keluar sebuah statement dari sebagian ahli ilmu yang mengatakan bahwasanya utang piutang adalah termasuk bab fikih yang paling banyak hubungannya dengan riba. Sehingga mengetahuinya termasuk hal yang penting.Definisi utang piutangDi dalam bahasa Arab, utang piutang biasa disebut dengan القَرْضُ (Al-Qardh). Demikian para ulama menyebutkan tentang utang piutang di dalam kitab-kitab mereka.Secara bahasa, Al-Qardh bermakna القَطْعُ (Al-Qath’u) yang berarti “memotong”. Karena seseorang yang memberikan pinjaman seakan-akan memotong hartanya untuk diberikan kepada orang lain dan dikembalikan dengan jumlah yang sama.Secara istilah, Al-Qardh adalah memberikan harta kepada seseorang untuk dimanfaatkan dan dikembalikan penggantinya.Dalil-dalil bolehnya utang piutang Dalil dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗ“Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat.” (QS. Al-Baqarah: 245)Pada ayat ini, Allah Ta’ala menyamakan amalan-amalan saleh dan berinfak di jalan Allah dengan qardh (pinjaman). Hal ini menunjukkan keutamaan qardh. Allah Ta’ala menyerupakan pahala yang berlipat ganda sebagai ganti dari memberi pinjaman. Dan Allah tidaklah menyamakan pahala-Nya kecuali dengan sesuatu yang agung. Maka hal ini menunjukkan bahwa qardh adalah amalan yang mulia dan baik.Di sisi lain, Islam menjunjung untuk membantu sesama, memudahkan kesulitan dari Muslim yang lain. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعَسِّرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِيْ الدُّنْيَا وَالآَخِرَةِ“Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin yang lain dari kesulitannya di dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa yang meringankan orang yang kesusahan (dalam utangnya), niscaya Allah akan meringankan baginya (urusannya) di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)Dalil dari As-SunnahHadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً“Tidaklah seorang Muslim memberi pinjaman kepada Muslim lain dua kali, kecuali seperti sedekahnya yang pertama.” (HR. Ibnu Majah dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 1389)Dalam hadis yang lain, dari Abu Rafi’, beliau menceritakan,أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ اسْتَسْلَفَ مِن رَجُلٍ بَكْرًا، فَقَدِمَتْ عليه إبِلٌ مِن إبِلِ الصَّدَقَةِ، فأمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ، فَرَجَعَ إلَيْهِ أَبُو رَافِعٍ، فَقالَ: لَمْ أَجِدْ فِيهَا إلَّا خِيَارًا رَبَاعِيًا، فَقالَ: أَعْطِهِ إيَّاهُ، إنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً.“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah meminjam seekor unta muda (bakr) dari seorang laki-laki. Kemudian datanglah kepadanya unta-unta dari unta-unta sedekah. Maka beliau memerintahkan Abu Rafi’ untuk mengembalikan unta muda laki-laki tersebut. Lalu Abu Rafi’ kembali kepadanya dan berkata, ‘Aku tidak menemukan di antara unta-unta itu kecuali seekor unta pilihan yang telah mencapai usia ruba’i (gigi seri depannya telah tumbuh semua).’ Maka beliau bersabda, ‘Berikanlah kepadanya unta itu, karena sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar utang.” (HR. Muslim no. 1600)Dalil ijma’ Adapun ijma’, telah dinukil kesepakatan dari para ulama akan disyariatkannya utang piutang. Baik meminjam atau memberikan pinjaman. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,اتفقوا على أنّ القرض فعل خير وأنه إلى أجل محدود“Mereka (para ulama) bersepakat bahwa (memberi) pinjaman adalah perbuatan baik, dan (pinjaman) adalah sampai batas waktu yang ditentukan.”  Ibnu Qudamah rahimahullah di dalam Al-Mughni juga berkata,وأجمع المسلمون على جواز القرض  “Kaum muslimin telah bersepakat atas bolehnya utang piutang.” Sehingga dapat diketahui bahwasanya utang piutang adalah transaksi yang diperbolehkan di dalam Islam, tentunya dengan syarat-syarat dan hukum-hukum yang perlu diketahui. Dikarenakan utang piutang sangat dekat hubungannya dengan riba. Jika tidak mengetahui tentang hal-hal yang berkaitan dengan utang piutang, maka dikhawatirkan akan mudah sekali terjatuh kepada riba. Na’udzubillah min dzalik.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***Depok, 21 Muharam 1447/ 16 Juli 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud.Shahih Fiqh Sunnah (Jilid 5), karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim.Al-Mukhtashor fil Mu’amalat, karya Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Musyayqih.


Daftar Isi ToggleDefinisi utang piutangDalil-dalil bolehnya utang piutangDalil dari Al-Qur’anDalil dari As-SunnahDalil ijma’Utang piutang, di antara salah satu dari transaksi dan jalinan interaksi sosial, terangkai pada sebuah bentuk muamalah yang tetap ada dari setiap zaman ke zaman. Utang piutang bukan sekedar mekanisme ekonomi untuk memenuhi kebutuhan materi semata karena di sisi lain, utang piutang menjadi cerminan nyata dari prinsip ta’awun (tolong menolong) yang agung dalam Islam.Dalam pandangan syariat, utang piutang bukanlah perkara yang sepele ataupun remeh. Ia adalah sebuah perkara yang besar, memiliki resiko yang tinggi dan beban amanah yang berat. Bahkan di dalam Islam, kewajiban melunasi utang melekat pada jiwa seorang mukmin hingga di hari akhirat kelak. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya perkara ini dalam timbangan agama Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa seorang mukmin tergantung (tertahan) pada utangnya, sampai utangnya lunas.” (HR. At-Tirmidzi dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani)Karenanya, mengetahui tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan utang piutang sangatlah penting. Bahkan keluar sebuah statement dari sebagian ahli ilmu yang mengatakan bahwasanya utang piutang adalah termasuk bab fikih yang paling banyak hubungannya dengan riba. Sehingga mengetahuinya termasuk hal yang penting.Definisi utang piutangDi dalam bahasa Arab, utang piutang biasa disebut dengan القَرْضُ (Al-Qardh). Demikian para ulama menyebutkan tentang utang piutang di dalam kitab-kitab mereka.Secara bahasa, Al-Qardh bermakna القَطْعُ (Al-Qath’u) yang berarti “memotong”. Karena seseorang yang memberikan pinjaman seakan-akan memotong hartanya untuk diberikan kepada orang lain dan dikembalikan dengan jumlah yang sama.Secara istilah, Al-Qardh adalah memberikan harta kepada seseorang untuk dimanfaatkan dan dikembalikan penggantinya.Dalil-dalil bolehnya utang piutang Dalil dari Al-Qur’anAllah Ta’ala berfirman,مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗ“Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat.” (QS. Al-Baqarah: 245)Pada ayat ini, Allah Ta’ala menyamakan amalan-amalan saleh dan berinfak di jalan Allah dengan qardh (pinjaman). Hal ini menunjukkan keutamaan qardh. Allah Ta’ala menyerupakan pahala yang berlipat ganda sebagai ganti dari memberi pinjaman. Dan Allah tidaklah menyamakan pahala-Nya kecuali dengan sesuatu yang agung. Maka hal ini menunjukkan bahwa qardh adalah amalan yang mulia dan baik.Di sisi lain, Islam menjunjung untuk membantu sesama, memudahkan kesulitan dari Muslim yang lain. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعَسِّرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِيْ الدُّنْيَا وَالآَخِرَةِ“Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin yang lain dari kesulitannya di dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa yang meringankan orang yang kesusahan (dalam utangnya), niscaya Allah akan meringankan baginya (urusannya) di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)Dalil dari As-SunnahHadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً“Tidaklah seorang Muslim memberi pinjaman kepada Muslim lain dua kali, kecuali seperti sedekahnya yang pertama.” (HR. Ibnu Majah dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 1389)Dalam hadis yang lain, dari Abu Rafi’, beliau menceritakan,أنَّ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ اسْتَسْلَفَ مِن رَجُلٍ بَكْرًا، فَقَدِمَتْ عليه إبِلٌ مِن إبِلِ الصَّدَقَةِ، فأمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ، فَرَجَعَ إلَيْهِ أَبُو رَافِعٍ، فَقالَ: لَمْ أَجِدْ فِيهَا إلَّا خِيَارًا رَبَاعِيًا، فَقالَ: أَعْطِهِ إيَّاهُ، إنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً.“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah meminjam seekor unta muda (bakr) dari seorang laki-laki. Kemudian datanglah kepadanya unta-unta dari unta-unta sedekah. Maka beliau memerintahkan Abu Rafi’ untuk mengembalikan unta muda laki-laki tersebut. Lalu Abu Rafi’ kembali kepadanya dan berkata, ‘Aku tidak menemukan di antara unta-unta itu kecuali seekor unta pilihan yang telah mencapai usia ruba’i (gigi seri depannya telah tumbuh semua).’ Maka beliau bersabda, ‘Berikanlah kepadanya unta itu, karena sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar utang.” (HR. Muslim no. 1600)Dalil ijma’ Adapun ijma’, telah dinukil kesepakatan dari para ulama akan disyariatkannya utang piutang. Baik meminjam atau memberikan pinjaman. Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,اتفقوا على أنّ القرض فعل خير وأنه إلى أجل محدود“Mereka (para ulama) bersepakat bahwa (memberi) pinjaman adalah perbuatan baik, dan (pinjaman) adalah sampai batas waktu yang ditentukan.”  Ibnu Qudamah rahimahullah di dalam Al-Mughni juga berkata,وأجمع المسلمون على جواز القرض  “Kaum muslimin telah bersepakat atas bolehnya utang piutang.” Sehingga dapat diketahui bahwasanya utang piutang adalah transaksi yang diperbolehkan di dalam Islam, tentunya dengan syarat-syarat dan hukum-hukum yang perlu diketahui. Dikarenakan utang piutang sangat dekat hubungannya dengan riba. Jika tidak mengetahui tentang hal-hal yang berkaitan dengan utang piutang, maka dikhawatirkan akan mudah sekali terjatuh kepada riba. Na’udzubillah min dzalik.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***Depok, 21 Muharam 1447/ 16 Juli 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud.Shahih Fiqh Sunnah (Jilid 5), karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim.Al-Mukhtashor fil Mu’amalat, karya Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Musyayqih.

Dakwah Tauhid dalam Gejolak Fitnah

Daftar Isi ToggleDakwah tauhid adalah nafas perjuangan para Nabi dan Rasul di sepanjang masaIntisari ajaran tauhid adalah tauhid uluhiyahPahami asas dakwah IslamDakwah tauhid adalah nafas perjuangan para Nabi dan Rasul di sepanjang masaDi antara perkara yang sangat memprihatinkan di tengah medan dakwah adalah kecilnya perhatian banyak kalangan terhadap pemurnian ibadah dan pembenahan akidah kaum muslimin dari kotoran syirik dan khurafat.Padahal, dakwah tauhid inilah nafas perjuangan para Nabi dan Rasul di sepanjang masa.  Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan; Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (QS. an-Nahl : 36)Tauhid bukan semata-mata mengakui Allah sebagai pencipta dan pengatur alam semesta. Lebih daripada itu, tauhid mengandung pemurnian ibadah kepada Allah dan menjauhi segala bentuk syirik dan tandingan sesembahan selain Allah.Di dalam al-Qur’an, pembahasan tentang tauhid adalah pembahasan pokok dan inti sari dari semua ajaran Islam. Oleh sebab itu, surah al-Fatihah yang disebut sebagai surat paling agung di dalam al-Qur’an sarat dengan penanaman akidah dan pembersihan iman tauhid bagi seorang muslim. Di dalamnya terkandung penegasan bahwa ibadah hanya dipersembahkan kepada Allah, ‘iyyaka na’budu’ (hanya kepada-Mu kami beribadah). Sebagaimana dijelaskan para ulama bahwa di dalam kalimat ‘iyyaka na’budu’ terdapat penolakan terhadap segala bentuk syirik dan riya’. Ibadah adalah hak Allah, tidak boleh menujukan ibadah apa pun kepada selain Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً“Sembahlah Allah, dan janganlah kalian mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (QS. an-Nisa’: 36)Allah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً“Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru bersama Allah siapa pun juga.” (QS. al-Jin : 18)Hal ini menunjukkan bahwa Allah tidak rida dipersekutukan dalam hal ibadah dengan siapa pun juga; apakah itu dengan malaikat maupun nabi. Oleh karena itu, para ulama menekankan bahwa ibadah kepada Allah tidaklah dinamakan ibadah -yang benar- kecuali apabila dilandasi dengan tauhid. Apabila syirik mencampuri suatu ibadah, maka ia menjadi rusak sebagaimana halnya hadats apabila menimpa pada thaharah (bersuci).Pada zaman sekarang ini, banyak kita jumpai orang-orang yang mengajak kepada Islam tetapi melalaikan pokok akidah dan tauhid kepada Allah. Mereka mengira bahwa tauhid sudah cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Padahal dua kalimat syahadat ini tidak bermanfaat jika tidak dilandasi dengan ilmu, keyakinan, dan kejujuran. Lihatlah kaum munafik yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; mereka mengucapkan syahadat tetapi hal itu tidak berguna bagi mereka di akhirat; sehingga mereka ditetapkan sebagai penghuni kerak neraka yang paling bawah… Wal ‘iyadzu billaah.Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memaparkan, “Mengapa para Nabi tidak berkonsentrasi pada penetapan tauhid rububiyah dan dakwah kepadanya? Sebab tauhid rububiyah adalah sesuatu yang telah mereka akui. Mereka tidaklah mengingkarinya, dan tidak ada seorang pun yang berani mengingkari tauhid rububiyah selamanya, kecuali karena kesombongan semata. Karena pada hakikatnya, tidak ada seorang pun yang meyakini -selamanya- bahwa alam semesta menciptakan dirinya sendiri. Bahkan, kaum Majusi Tsanuwiyah sekalipun; yang berkeyakinan bahwa alam semesta ini memiliki dua pencipta. Meskipun demikian, mereka meyakini bahwa salah satu di antara keduanya lebih sempurna. Mereka meyakini bahwa tuhan cahaya menciptakan kebaikan, sedangkan tuhan kegelapan menciptakan keburukan. Sementara mereka mengatakan bahwa tuhan cahaya adalah tuhan yang baik dan bermanfaat. Adapun tuhan kegelapan adalah tuhan yang buruk…”“…Intinya, tidak akan anda temukan selamanya seorang pun yang berkata bahwa alam semesta ini diciptakan tanpa adanya Sang Pencipta, kecuali orang yang sombong. Sedangkan orang yang sombong semacam ini termasuk golongan orang musyrik. Adapun masalah [tauhid] uluhiyah, maka itulah permasalahan yang menjadi sumber pertikaian dan pertentangan antara para Rasul dengan umat mereka.” (Lihat Syarh al-Qawa’id al-Hisan, hal. 21)Adapun yang terjadi kepada Fir’aun adalah sebuah kesombongan dan kecongkakan belaka. Allah Ta’ala menceritakan,فَقَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى“Maka dia (Fir’aun) berkata: Aku adalah Rabb kalian yang tertinggi.” (QS. an-Nazi’at: 24)Fir’aun juga berkata,مَا عَلِمْتُ لَكُم مِّنْ إِلَهٍ غَيْرِي“Aku tidak mengetahui bagi kalian ada ilah (sesembahan) selain diri-Ku.” (QS. al-Qoshosh: 38)Padahal dalam lubuk hatinya, Fir’aun sebenarnya mengakui Allah sebagai Rabbnya. Allah Ta’ala berfirman,وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنفُسُهُمْ ظُلْماً وَعُلُوّاً“Mereka menentang hal itu, padahal sesungguhnya mereka telah meyakininya di dalam hatinya, itu semua karena sifat zalim dan karena mereka merasa lebih tinggi -di hadapan manusia-.” (QS. an-Naml: 14)Nabi Musa ‘alaihis salam telah menetapkan pengakuan Fir’aun atas hal itu. Sebagaimana diceritakan Allah dalam firman-Nya,قَالَ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا أَنزَلَ هَـؤُلاء إِلاَّ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ“Sungguh kamu (wahai Fir’aun) telah mengetahui bahwasanya tidaklah yang menurunkan itu semua melainkan Rabb yang menguasai langit dan bumi.” (QS. al-Israa’: 102) (Lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid, 1: 6)Keterangan di atas menunjukkan kepada kita bahwa orang yang menganggap bahwa tauhid cukup dengan meyakini Allah sebagai pencipta atau penguasa alam adalah keliru. Atau menganggap bahwa tauhid itu cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, sementara pelakunya juga melakukan berbagai bentuk kesyirikan.Intisari ajaran tauhid adalah tauhid uluhiyahTauhid uluhiyah -disebut juga tauhid dalam hal keinginan dan tuntutan- adalah mengesakan Allah dalam segala bentuk ibadah. Memurnikan ibadah-ibadah itu untuk Allah semata secara lahir dan batin. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 53)Tauhid uluhiyah ini juga disebut dengan istilah tauhid fi’li (tauhid dalam hal perbuatan) disebabkan ia mencakup perbuatan hati dan anggota badan. Maka, tauhid uluhiyah itu adalah mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan hamba. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 54)Tauhid inilah jenis tauhid yang paling agung. Tauhid yang paling penting. Tauhid ini pun telah mencakup jenis-jenis tauhid yang lainnya, yaitu tauhid rububiyah dan asma’ wa shifat. Tauhid inilah yang menjadi tujuan penciptaan jin dan manusia serta misi dakwah para rasul. Tauhid inilah yang menjadi muatan pokok kitab-kitab yang diturunkan Allah. Di atas perkara tauhid inilah ditegakkan hisab kelak di akhirat. Disebabkan persoalan tauhid inilah orang akan masuk surga atau neraka. Dan dalam hal tauhid inilah akan terjadi persengketaan antara para rasul dengan umat-umatnya kelak di hari kiamat. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 54)Hikmah dan tujuan diciptakannya jin dan manusia adalah untuk beribadah, yaitu dengan mewujudkan maksud dari kalimat tauhid laa ilaha illallah. Makna laa ilaha illallah adalah tidak ada yang berhak disembah selain Allah. Inilah tujuan utama dari ibadah. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 56)Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. adz-Dzariyat: 56)Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُواْ اللّهَ وَاجْتَنِبُواْ الطَّاغُوتَ“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan: Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut..” (QS. an-Nahl: 36)Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ“Tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama untuk-Nya/amal dengan hanif, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan itulah agama yang lurus.” (QS. al-Bayyinah: 5)Allah Ta’ala berfirman,وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ“Rabbmu memerintahkan bahwa janganlah kalian beribadah kecuali hanya kepada-Nya…” (QS. al-Isra’: 23)Tauhid uluhiyah inilah yang ditolak dan diingkari oleh kaum musyrikin di kala itu. Sebagaimana yang dikisahkan oleh Allah dalam firman-Nya,وَعَجِبُوا أَن جَاءهُم مُّنذِرٌ مِّنْهُمْ وَقَالَ الْكَافِرُونَ هَذَا سَاحِرٌ كَذَّابٌ أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهاً وَاحِداً إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ“Dan mereka pun terheran-heran ketika datang seorang pemberi peringatan dari kalangan mereka. Orang-orang kafir itu mengatakan, ‘Ini adalah seorang penyihir lagi pendusta. Apakah dia -Muhammad- menjadikan ilah-ilah (sesembahan-sesembahan) ini menjadi satu sesembahan saja. Sungguh ini adalah perkara yang sangat mengherankan’.” (QS. Shad: 4-5)Tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dengan perbuatan-perbuatan hamba, seperti doa, takut, harap, tawakal, isti’anah (minta pertolongan), istighotsah, menyembelih, dan lain sebagainya dari perbuatan hamba. Maka wajib atas mereka untuk menujukan semua itu untuk Allah semata, tidak mempersekutukan bersama Allah siapa pun dalam beribadah kepada-Nya. Sebagaimana tiada pencipta selain Allah, tiada yang menghidupkan selain Allah, tiada yang mematikan selain Allah, maka sesungguhnya tiada sesembahan yang benar (berhak disembah) selain Allah. (Lihat Min Kunuz al-Qur’an al-Karim, Kutub wa Rasa’il, 1: 149; karya Syekh Abdul Muhsin al-’Abbad hafizhahullah)Oleh sebab itu, suatu hal yang membuat hati pilu ketika ada sebagian orang yang mengatakan ‘Mengapa kita begitu besar memperhatikan masalah tauhid? Tidakkah sebaiknya kita memperhatikan persoalan-persoalan kaum muslimin dan masalah yang menghimpit mereka?’ atau seruan lain yang serupa. Orang yang mengucapkan kalimat semacam itu mungkin lupa atau pura-pura lupa terhadap ucapan imamnya ahli tauhid; yaitu Ibrahim ‘alaihis salam ketika beliau berdoa kepada Rabbnya,وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ“Dan jauhkanlah aku beserta anak keturunanku dari menyembah berhala.” (QS. Ibrahim: 35)Kalau Ibrahim ‘alaihis salam saja sedemikian besar merasa takut dari syirik, padahal beliau lah orang yang menghancurkan berhala kaumnya, maka bagaimanakah lagi dengan orang lain yang berada di bawah kedudukannya?! (Lihat Ushul ad-Da’wah as-Salafiyah oleh Syekh Dr. Abdussalam Barjas rahimahullah, hal. 44-45)Baca juga: Cuplikan Faedah Ilmu TauhidPahami asas dakwah IslamNuh ‘alaihis salam -rasul yang pertama- berdakwah tauhid kepada kaumnya. Beliau berkata kepada kaumnya,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللَّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah [saja]. Tidak ada bagi kalian sesembahan -yang benar- selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 59)Hud ‘alaihis salam pun menyerukan ajakan yang sama. Beliau berkata kepada kaumnya,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 65)Shalih ‘alaihis salam berdakwah tauhid kepada umatnya. Beliau berkata,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 73)Syu’aib ‘alaihis salam pun mendakwahkan tauhid. Beliau berkata kepada kaumnya,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 85)Seperti inilah gambaran kekompakan dakwah para rasul ‘alaihimus salam. Semuanya mengajak kepada umatnya untuk bertauhid kepada Allah. Walaupun masa dan masyarakat yang mereka hadapi berbeda-beda, tetapi dakwah tauhid tetap menjadi prioritas utama dakwahnya. Inilah yang Allah Ta’ala tegaskan di dalam kitab-Nya yang mulia,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوت“Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan; Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut/sesembahan selain-Nya.” (an-Nahl : 36)Syekh Muhammad bin Jamil Zainu rahimahullah memaparkan, “Pada masa kita sekarang ini, apabila seorang muslim mengajak saudaranya kepada akhlak, kejujuran, dan amanah, niscaya dia tidak akan menjumpai orang yang memprotesnya. Namun, apabila dia bangkit mengajak kepada tauhid yang didakwahkan oleh para Rasul, yaitu untuk berdoa kepada Allah semata dan tidak boleh meminta kepada selain-Nya -apakah itu para Nabi maupun para wali yang notabene adalah hamba-hamba Allah [makhluk, yang tidak layak disembah, pent]-, maka orang-orang pun bangkit menentangnya dan menuduh dirinya dengan berbagai tuduhan dusta. Mereka pun menjulukinya dengan sebutan ‘Wahabi’! agar orang-orang berpaling dari dakwahnya. Apabila mereka mendatangkan kepada kaum itu ayat yang mengandung [ajaran] tauhid, muncullah komentar, ‘Ini adalah ayat Wahabi’!! Kemudian apabila mereka membawakan hadis, ‘…Apabila kamu minta pertolongan, mintalah pertolongan kepada Allah’; sebagian orang itu pun mengatakan, ‘Ini adalah hadisnya Wahabi’!…” (Lihat Da’watu asy-Syaikh Muhammad ibn Abdil Wahhab, hal. 12-13)Imam Ahli Hadis abad ini, Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, menjelaskan, “Nuh –‘alaihis salam– menetap di tengah-tengah kaumnya selama seribu tahun kurang lima puluh (baca: 950 tahun). Beliau mencurahkan waktunya dan sebagian besar perhatiannya untuk berdakwah kepada tauhid. Meskipun demikian, ternyata kaumnya justru berpaling dari ajakannya. Sebagaimana yang diterangkan Allah ‘Azza wa Jalla di dalam Muhkam at-Tanzil (baca: al-Qur’an) dalam firman-Nya,وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدّاً وَلَا سُوَاعاً وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْراً“Dan mereka -kaum Nuh- berkata: Janganlah kalian tinggalkan sesembahan-sesembahan kalian; jangan tinggalkan Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr.” (QS. Nuh: 23)Maka hal ini menunjukkan dengan sangat pasti dan jelas bahwasanya perkara terpenting yang semestinya selalu diperhatikan oleh para da’i yang mengajak kepada Islam yang benar adalah dakwah kepada tauhid. Itulah makna yang terkandung dalam firman Allah Tabaraka wa Ta’ala,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Maka ketahuilah, bahwa tiada sesembahan -yang benar- selain Allah.” (QS. Muhammad: 19)Demikianlah yang dipraktekkan sendiri oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa yang beliau ajarkan.” (Lihat Ma’alim al-Manhaj as-Salafi fi at-Taghyir, oleh Syekh Salim bin ‘Ied al-Hilali hafizhahullah, hal. 42)Syekh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah juga menjelaskan, “Akidah tauhid ini merupakan asas agama. Semua perintah dan larangan, segala bentuk ibadah dan ketaatan, semuanya harus dilandasi dengan akidah tauhid. Tauhid inilah yang menjadi kandungan dari syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah. Dua kalimat syahadat yang merupakan rukun Islam yang pertama. Maka, tidaklah sah suatu amal atau ibadah apapun, tidaklah ada orang yang bisa selamat dari neraka dan bisa masuk surga, kecuali apabila dia mewujudkan tauhid ini dan meluruskan akidahnya.” (Lihat Ia’nat al-Mustafid bi Syarh Kitab at-Tauhid, 1: 17; cet. Mu’assasah ar-Risalah)Syekh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah menerangkan bahwa kedudukan akidah bagi ilmu-ilmu maupun amal-amal yang lain laksana pondasi bagi sebuah bangunan. Laksana pokok bagi sebatang pohon. Sebagaimana halnya sebuah bangunan tidak bisa berdiri tanpa pondasi dan pohon tidak akan tegak tanpa pokok-pokoknya, maka demikian pula amal dan ilmu yang dimiliki seseorang tidak akan bermanfaat tanpa akidah yang lurus. Oleh sebab itu, perhatian kepada masalah akidah harus lebih diutamakan daripada perhatian kepada masalah-masalah apapun; apakah itu kebutuhan makanan, minuman, atau pakaian. Karena akidah itulah yang akan memberikan kepada seorang mukmin kehidupan yang sejati, yang dengannya jiwanya akan menjadi bersih, yang dengannya amalnya menjadi benar, yang dengannya ketaatan bisa diterima, dan dengan sebab itu pula derajatnya akan semakin meninggi di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla. (Lihat mukadimah Tadzkiratul Mu’tasi Syarh Aqidah al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi, hal. 8; cet. I, 1424)Demikian sedikit kumpulan faedah dan catatan yang Allah beri kemudahan bagi kami untuk menyusunnya, semoga bermanfaat bagi segenap pembaca.Baca juga: Di Antara Keutamaan Tauhid***Penulis: Ari WahyudiArtikel Muslim.or.id

Dakwah Tauhid dalam Gejolak Fitnah

Daftar Isi ToggleDakwah tauhid adalah nafas perjuangan para Nabi dan Rasul di sepanjang masaIntisari ajaran tauhid adalah tauhid uluhiyahPahami asas dakwah IslamDakwah tauhid adalah nafas perjuangan para Nabi dan Rasul di sepanjang masaDi antara perkara yang sangat memprihatinkan di tengah medan dakwah adalah kecilnya perhatian banyak kalangan terhadap pemurnian ibadah dan pembenahan akidah kaum muslimin dari kotoran syirik dan khurafat.Padahal, dakwah tauhid inilah nafas perjuangan para Nabi dan Rasul di sepanjang masa.  Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan; Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (QS. an-Nahl : 36)Tauhid bukan semata-mata mengakui Allah sebagai pencipta dan pengatur alam semesta. Lebih daripada itu, tauhid mengandung pemurnian ibadah kepada Allah dan menjauhi segala bentuk syirik dan tandingan sesembahan selain Allah.Di dalam al-Qur’an, pembahasan tentang tauhid adalah pembahasan pokok dan inti sari dari semua ajaran Islam. Oleh sebab itu, surah al-Fatihah yang disebut sebagai surat paling agung di dalam al-Qur’an sarat dengan penanaman akidah dan pembersihan iman tauhid bagi seorang muslim. Di dalamnya terkandung penegasan bahwa ibadah hanya dipersembahkan kepada Allah, ‘iyyaka na’budu’ (hanya kepada-Mu kami beribadah). Sebagaimana dijelaskan para ulama bahwa di dalam kalimat ‘iyyaka na’budu’ terdapat penolakan terhadap segala bentuk syirik dan riya’. Ibadah adalah hak Allah, tidak boleh menujukan ibadah apa pun kepada selain Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً“Sembahlah Allah, dan janganlah kalian mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (QS. an-Nisa’: 36)Allah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً“Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru bersama Allah siapa pun juga.” (QS. al-Jin : 18)Hal ini menunjukkan bahwa Allah tidak rida dipersekutukan dalam hal ibadah dengan siapa pun juga; apakah itu dengan malaikat maupun nabi. Oleh karena itu, para ulama menekankan bahwa ibadah kepada Allah tidaklah dinamakan ibadah -yang benar- kecuali apabila dilandasi dengan tauhid. Apabila syirik mencampuri suatu ibadah, maka ia menjadi rusak sebagaimana halnya hadats apabila menimpa pada thaharah (bersuci).Pada zaman sekarang ini, banyak kita jumpai orang-orang yang mengajak kepada Islam tetapi melalaikan pokok akidah dan tauhid kepada Allah. Mereka mengira bahwa tauhid sudah cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Padahal dua kalimat syahadat ini tidak bermanfaat jika tidak dilandasi dengan ilmu, keyakinan, dan kejujuran. Lihatlah kaum munafik yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; mereka mengucapkan syahadat tetapi hal itu tidak berguna bagi mereka di akhirat; sehingga mereka ditetapkan sebagai penghuni kerak neraka yang paling bawah… Wal ‘iyadzu billaah.Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memaparkan, “Mengapa para Nabi tidak berkonsentrasi pada penetapan tauhid rububiyah dan dakwah kepadanya? Sebab tauhid rububiyah adalah sesuatu yang telah mereka akui. Mereka tidaklah mengingkarinya, dan tidak ada seorang pun yang berani mengingkari tauhid rububiyah selamanya, kecuali karena kesombongan semata. Karena pada hakikatnya, tidak ada seorang pun yang meyakini -selamanya- bahwa alam semesta menciptakan dirinya sendiri. Bahkan, kaum Majusi Tsanuwiyah sekalipun; yang berkeyakinan bahwa alam semesta ini memiliki dua pencipta. Meskipun demikian, mereka meyakini bahwa salah satu di antara keduanya lebih sempurna. Mereka meyakini bahwa tuhan cahaya menciptakan kebaikan, sedangkan tuhan kegelapan menciptakan keburukan. Sementara mereka mengatakan bahwa tuhan cahaya adalah tuhan yang baik dan bermanfaat. Adapun tuhan kegelapan adalah tuhan yang buruk…”“…Intinya, tidak akan anda temukan selamanya seorang pun yang berkata bahwa alam semesta ini diciptakan tanpa adanya Sang Pencipta, kecuali orang yang sombong. Sedangkan orang yang sombong semacam ini termasuk golongan orang musyrik. Adapun masalah [tauhid] uluhiyah, maka itulah permasalahan yang menjadi sumber pertikaian dan pertentangan antara para Rasul dengan umat mereka.” (Lihat Syarh al-Qawa’id al-Hisan, hal. 21)Adapun yang terjadi kepada Fir’aun adalah sebuah kesombongan dan kecongkakan belaka. Allah Ta’ala menceritakan,فَقَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى“Maka dia (Fir’aun) berkata: Aku adalah Rabb kalian yang tertinggi.” (QS. an-Nazi’at: 24)Fir’aun juga berkata,مَا عَلِمْتُ لَكُم مِّنْ إِلَهٍ غَيْرِي“Aku tidak mengetahui bagi kalian ada ilah (sesembahan) selain diri-Ku.” (QS. al-Qoshosh: 38)Padahal dalam lubuk hatinya, Fir’aun sebenarnya mengakui Allah sebagai Rabbnya. Allah Ta’ala berfirman,وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنفُسُهُمْ ظُلْماً وَعُلُوّاً“Mereka menentang hal itu, padahal sesungguhnya mereka telah meyakininya di dalam hatinya, itu semua karena sifat zalim dan karena mereka merasa lebih tinggi -di hadapan manusia-.” (QS. an-Naml: 14)Nabi Musa ‘alaihis salam telah menetapkan pengakuan Fir’aun atas hal itu. Sebagaimana diceritakan Allah dalam firman-Nya,قَالَ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا أَنزَلَ هَـؤُلاء إِلاَّ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ“Sungguh kamu (wahai Fir’aun) telah mengetahui bahwasanya tidaklah yang menurunkan itu semua melainkan Rabb yang menguasai langit dan bumi.” (QS. al-Israa’: 102) (Lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid, 1: 6)Keterangan di atas menunjukkan kepada kita bahwa orang yang menganggap bahwa tauhid cukup dengan meyakini Allah sebagai pencipta atau penguasa alam adalah keliru. Atau menganggap bahwa tauhid itu cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, sementara pelakunya juga melakukan berbagai bentuk kesyirikan.Intisari ajaran tauhid adalah tauhid uluhiyahTauhid uluhiyah -disebut juga tauhid dalam hal keinginan dan tuntutan- adalah mengesakan Allah dalam segala bentuk ibadah. Memurnikan ibadah-ibadah itu untuk Allah semata secara lahir dan batin. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 53)Tauhid uluhiyah ini juga disebut dengan istilah tauhid fi’li (tauhid dalam hal perbuatan) disebabkan ia mencakup perbuatan hati dan anggota badan. Maka, tauhid uluhiyah itu adalah mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan hamba. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 54)Tauhid inilah jenis tauhid yang paling agung. Tauhid yang paling penting. Tauhid ini pun telah mencakup jenis-jenis tauhid yang lainnya, yaitu tauhid rububiyah dan asma’ wa shifat. Tauhid inilah yang menjadi tujuan penciptaan jin dan manusia serta misi dakwah para rasul. Tauhid inilah yang menjadi muatan pokok kitab-kitab yang diturunkan Allah. Di atas perkara tauhid inilah ditegakkan hisab kelak di akhirat. Disebabkan persoalan tauhid inilah orang akan masuk surga atau neraka. Dan dalam hal tauhid inilah akan terjadi persengketaan antara para rasul dengan umat-umatnya kelak di hari kiamat. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 54)Hikmah dan tujuan diciptakannya jin dan manusia adalah untuk beribadah, yaitu dengan mewujudkan maksud dari kalimat tauhid laa ilaha illallah. Makna laa ilaha illallah adalah tidak ada yang berhak disembah selain Allah. Inilah tujuan utama dari ibadah. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 56)Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. adz-Dzariyat: 56)Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُواْ اللّهَ وَاجْتَنِبُواْ الطَّاغُوتَ“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan: Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut..” (QS. an-Nahl: 36)Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ“Tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama untuk-Nya/amal dengan hanif, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan itulah agama yang lurus.” (QS. al-Bayyinah: 5)Allah Ta’ala berfirman,وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ“Rabbmu memerintahkan bahwa janganlah kalian beribadah kecuali hanya kepada-Nya…” (QS. al-Isra’: 23)Tauhid uluhiyah inilah yang ditolak dan diingkari oleh kaum musyrikin di kala itu. Sebagaimana yang dikisahkan oleh Allah dalam firman-Nya,وَعَجِبُوا أَن جَاءهُم مُّنذِرٌ مِّنْهُمْ وَقَالَ الْكَافِرُونَ هَذَا سَاحِرٌ كَذَّابٌ أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهاً وَاحِداً إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ“Dan mereka pun terheran-heran ketika datang seorang pemberi peringatan dari kalangan mereka. Orang-orang kafir itu mengatakan, ‘Ini adalah seorang penyihir lagi pendusta. Apakah dia -Muhammad- menjadikan ilah-ilah (sesembahan-sesembahan) ini menjadi satu sesembahan saja. Sungguh ini adalah perkara yang sangat mengherankan’.” (QS. Shad: 4-5)Tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dengan perbuatan-perbuatan hamba, seperti doa, takut, harap, tawakal, isti’anah (minta pertolongan), istighotsah, menyembelih, dan lain sebagainya dari perbuatan hamba. Maka wajib atas mereka untuk menujukan semua itu untuk Allah semata, tidak mempersekutukan bersama Allah siapa pun dalam beribadah kepada-Nya. Sebagaimana tiada pencipta selain Allah, tiada yang menghidupkan selain Allah, tiada yang mematikan selain Allah, maka sesungguhnya tiada sesembahan yang benar (berhak disembah) selain Allah. (Lihat Min Kunuz al-Qur’an al-Karim, Kutub wa Rasa’il, 1: 149; karya Syekh Abdul Muhsin al-’Abbad hafizhahullah)Oleh sebab itu, suatu hal yang membuat hati pilu ketika ada sebagian orang yang mengatakan ‘Mengapa kita begitu besar memperhatikan masalah tauhid? Tidakkah sebaiknya kita memperhatikan persoalan-persoalan kaum muslimin dan masalah yang menghimpit mereka?’ atau seruan lain yang serupa. Orang yang mengucapkan kalimat semacam itu mungkin lupa atau pura-pura lupa terhadap ucapan imamnya ahli tauhid; yaitu Ibrahim ‘alaihis salam ketika beliau berdoa kepada Rabbnya,وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ“Dan jauhkanlah aku beserta anak keturunanku dari menyembah berhala.” (QS. Ibrahim: 35)Kalau Ibrahim ‘alaihis salam saja sedemikian besar merasa takut dari syirik, padahal beliau lah orang yang menghancurkan berhala kaumnya, maka bagaimanakah lagi dengan orang lain yang berada di bawah kedudukannya?! (Lihat Ushul ad-Da’wah as-Salafiyah oleh Syekh Dr. Abdussalam Barjas rahimahullah, hal. 44-45)Baca juga: Cuplikan Faedah Ilmu TauhidPahami asas dakwah IslamNuh ‘alaihis salam -rasul yang pertama- berdakwah tauhid kepada kaumnya. Beliau berkata kepada kaumnya,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللَّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah [saja]. Tidak ada bagi kalian sesembahan -yang benar- selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 59)Hud ‘alaihis salam pun menyerukan ajakan yang sama. Beliau berkata kepada kaumnya,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 65)Shalih ‘alaihis salam berdakwah tauhid kepada umatnya. Beliau berkata,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 73)Syu’aib ‘alaihis salam pun mendakwahkan tauhid. Beliau berkata kepada kaumnya,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 85)Seperti inilah gambaran kekompakan dakwah para rasul ‘alaihimus salam. Semuanya mengajak kepada umatnya untuk bertauhid kepada Allah. Walaupun masa dan masyarakat yang mereka hadapi berbeda-beda, tetapi dakwah tauhid tetap menjadi prioritas utama dakwahnya. Inilah yang Allah Ta’ala tegaskan di dalam kitab-Nya yang mulia,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوت“Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan; Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut/sesembahan selain-Nya.” (an-Nahl : 36)Syekh Muhammad bin Jamil Zainu rahimahullah memaparkan, “Pada masa kita sekarang ini, apabila seorang muslim mengajak saudaranya kepada akhlak, kejujuran, dan amanah, niscaya dia tidak akan menjumpai orang yang memprotesnya. Namun, apabila dia bangkit mengajak kepada tauhid yang didakwahkan oleh para Rasul, yaitu untuk berdoa kepada Allah semata dan tidak boleh meminta kepada selain-Nya -apakah itu para Nabi maupun para wali yang notabene adalah hamba-hamba Allah [makhluk, yang tidak layak disembah, pent]-, maka orang-orang pun bangkit menentangnya dan menuduh dirinya dengan berbagai tuduhan dusta. Mereka pun menjulukinya dengan sebutan ‘Wahabi’! agar orang-orang berpaling dari dakwahnya. Apabila mereka mendatangkan kepada kaum itu ayat yang mengandung [ajaran] tauhid, muncullah komentar, ‘Ini adalah ayat Wahabi’!! Kemudian apabila mereka membawakan hadis, ‘…Apabila kamu minta pertolongan, mintalah pertolongan kepada Allah’; sebagian orang itu pun mengatakan, ‘Ini adalah hadisnya Wahabi’!…” (Lihat Da’watu asy-Syaikh Muhammad ibn Abdil Wahhab, hal. 12-13)Imam Ahli Hadis abad ini, Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, menjelaskan, “Nuh –‘alaihis salam– menetap di tengah-tengah kaumnya selama seribu tahun kurang lima puluh (baca: 950 tahun). Beliau mencurahkan waktunya dan sebagian besar perhatiannya untuk berdakwah kepada tauhid. Meskipun demikian, ternyata kaumnya justru berpaling dari ajakannya. Sebagaimana yang diterangkan Allah ‘Azza wa Jalla di dalam Muhkam at-Tanzil (baca: al-Qur’an) dalam firman-Nya,وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدّاً وَلَا سُوَاعاً وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْراً“Dan mereka -kaum Nuh- berkata: Janganlah kalian tinggalkan sesembahan-sesembahan kalian; jangan tinggalkan Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr.” (QS. Nuh: 23)Maka hal ini menunjukkan dengan sangat pasti dan jelas bahwasanya perkara terpenting yang semestinya selalu diperhatikan oleh para da’i yang mengajak kepada Islam yang benar adalah dakwah kepada tauhid. Itulah makna yang terkandung dalam firman Allah Tabaraka wa Ta’ala,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Maka ketahuilah, bahwa tiada sesembahan -yang benar- selain Allah.” (QS. Muhammad: 19)Demikianlah yang dipraktekkan sendiri oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa yang beliau ajarkan.” (Lihat Ma’alim al-Manhaj as-Salafi fi at-Taghyir, oleh Syekh Salim bin ‘Ied al-Hilali hafizhahullah, hal. 42)Syekh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah juga menjelaskan, “Akidah tauhid ini merupakan asas agama. Semua perintah dan larangan, segala bentuk ibadah dan ketaatan, semuanya harus dilandasi dengan akidah tauhid. Tauhid inilah yang menjadi kandungan dari syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah. Dua kalimat syahadat yang merupakan rukun Islam yang pertama. Maka, tidaklah sah suatu amal atau ibadah apapun, tidaklah ada orang yang bisa selamat dari neraka dan bisa masuk surga, kecuali apabila dia mewujudkan tauhid ini dan meluruskan akidahnya.” (Lihat Ia’nat al-Mustafid bi Syarh Kitab at-Tauhid, 1: 17; cet. Mu’assasah ar-Risalah)Syekh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah menerangkan bahwa kedudukan akidah bagi ilmu-ilmu maupun amal-amal yang lain laksana pondasi bagi sebuah bangunan. Laksana pokok bagi sebatang pohon. Sebagaimana halnya sebuah bangunan tidak bisa berdiri tanpa pondasi dan pohon tidak akan tegak tanpa pokok-pokoknya, maka demikian pula amal dan ilmu yang dimiliki seseorang tidak akan bermanfaat tanpa akidah yang lurus. Oleh sebab itu, perhatian kepada masalah akidah harus lebih diutamakan daripada perhatian kepada masalah-masalah apapun; apakah itu kebutuhan makanan, minuman, atau pakaian. Karena akidah itulah yang akan memberikan kepada seorang mukmin kehidupan yang sejati, yang dengannya jiwanya akan menjadi bersih, yang dengannya amalnya menjadi benar, yang dengannya ketaatan bisa diterima, dan dengan sebab itu pula derajatnya akan semakin meninggi di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla. (Lihat mukadimah Tadzkiratul Mu’tasi Syarh Aqidah al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi, hal. 8; cet. I, 1424)Demikian sedikit kumpulan faedah dan catatan yang Allah beri kemudahan bagi kami untuk menyusunnya, semoga bermanfaat bagi segenap pembaca.Baca juga: Di Antara Keutamaan Tauhid***Penulis: Ari WahyudiArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleDakwah tauhid adalah nafas perjuangan para Nabi dan Rasul di sepanjang masaIntisari ajaran tauhid adalah tauhid uluhiyahPahami asas dakwah IslamDakwah tauhid adalah nafas perjuangan para Nabi dan Rasul di sepanjang masaDi antara perkara yang sangat memprihatinkan di tengah medan dakwah adalah kecilnya perhatian banyak kalangan terhadap pemurnian ibadah dan pembenahan akidah kaum muslimin dari kotoran syirik dan khurafat.Padahal, dakwah tauhid inilah nafas perjuangan para Nabi dan Rasul di sepanjang masa.  Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan; Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (QS. an-Nahl : 36)Tauhid bukan semata-mata mengakui Allah sebagai pencipta dan pengatur alam semesta. Lebih daripada itu, tauhid mengandung pemurnian ibadah kepada Allah dan menjauhi segala bentuk syirik dan tandingan sesembahan selain Allah.Di dalam al-Qur’an, pembahasan tentang tauhid adalah pembahasan pokok dan inti sari dari semua ajaran Islam. Oleh sebab itu, surah al-Fatihah yang disebut sebagai surat paling agung di dalam al-Qur’an sarat dengan penanaman akidah dan pembersihan iman tauhid bagi seorang muslim. Di dalamnya terkandung penegasan bahwa ibadah hanya dipersembahkan kepada Allah, ‘iyyaka na’budu’ (hanya kepada-Mu kami beribadah). Sebagaimana dijelaskan para ulama bahwa di dalam kalimat ‘iyyaka na’budu’ terdapat penolakan terhadap segala bentuk syirik dan riya’. Ibadah adalah hak Allah, tidak boleh menujukan ibadah apa pun kepada selain Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً“Sembahlah Allah, dan janganlah kalian mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (QS. an-Nisa’: 36)Allah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً“Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru bersama Allah siapa pun juga.” (QS. al-Jin : 18)Hal ini menunjukkan bahwa Allah tidak rida dipersekutukan dalam hal ibadah dengan siapa pun juga; apakah itu dengan malaikat maupun nabi. Oleh karena itu, para ulama menekankan bahwa ibadah kepada Allah tidaklah dinamakan ibadah -yang benar- kecuali apabila dilandasi dengan tauhid. Apabila syirik mencampuri suatu ibadah, maka ia menjadi rusak sebagaimana halnya hadats apabila menimpa pada thaharah (bersuci).Pada zaman sekarang ini, banyak kita jumpai orang-orang yang mengajak kepada Islam tetapi melalaikan pokok akidah dan tauhid kepada Allah. Mereka mengira bahwa tauhid sudah cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Padahal dua kalimat syahadat ini tidak bermanfaat jika tidak dilandasi dengan ilmu, keyakinan, dan kejujuran. Lihatlah kaum munafik yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; mereka mengucapkan syahadat tetapi hal itu tidak berguna bagi mereka di akhirat; sehingga mereka ditetapkan sebagai penghuni kerak neraka yang paling bawah… Wal ‘iyadzu billaah.Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memaparkan, “Mengapa para Nabi tidak berkonsentrasi pada penetapan tauhid rububiyah dan dakwah kepadanya? Sebab tauhid rububiyah adalah sesuatu yang telah mereka akui. Mereka tidaklah mengingkarinya, dan tidak ada seorang pun yang berani mengingkari tauhid rububiyah selamanya, kecuali karena kesombongan semata. Karena pada hakikatnya, tidak ada seorang pun yang meyakini -selamanya- bahwa alam semesta menciptakan dirinya sendiri. Bahkan, kaum Majusi Tsanuwiyah sekalipun; yang berkeyakinan bahwa alam semesta ini memiliki dua pencipta. Meskipun demikian, mereka meyakini bahwa salah satu di antara keduanya lebih sempurna. Mereka meyakini bahwa tuhan cahaya menciptakan kebaikan, sedangkan tuhan kegelapan menciptakan keburukan. Sementara mereka mengatakan bahwa tuhan cahaya adalah tuhan yang baik dan bermanfaat. Adapun tuhan kegelapan adalah tuhan yang buruk…”“…Intinya, tidak akan anda temukan selamanya seorang pun yang berkata bahwa alam semesta ini diciptakan tanpa adanya Sang Pencipta, kecuali orang yang sombong. Sedangkan orang yang sombong semacam ini termasuk golongan orang musyrik. Adapun masalah [tauhid] uluhiyah, maka itulah permasalahan yang menjadi sumber pertikaian dan pertentangan antara para Rasul dengan umat mereka.” (Lihat Syarh al-Qawa’id al-Hisan, hal. 21)Adapun yang terjadi kepada Fir’aun adalah sebuah kesombongan dan kecongkakan belaka. Allah Ta’ala menceritakan,فَقَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى“Maka dia (Fir’aun) berkata: Aku adalah Rabb kalian yang tertinggi.” (QS. an-Nazi’at: 24)Fir’aun juga berkata,مَا عَلِمْتُ لَكُم مِّنْ إِلَهٍ غَيْرِي“Aku tidak mengetahui bagi kalian ada ilah (sesembahan) selain diri-Ku.” (QS. al-Qoshosh: 38)Padahal dalam lubuk hatinya, Fir’aun sebenarnya mengakui Allah sebagai Rabbnya. Allah Ta’ala berfirman,وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنفُسُهُمْ ظُلْماً وَعُلُوّاً“Mereka menentang hal itu, padahal sesungguhnya mereka telah meyakininya di dalam hatinya, itu semua karena sifat zalim dan karena mereka merasa lebih tinggi -di hadapan manusia-.” (QS. an-Naml: 14)Nabi Musa ‘alaihis salam telah menetapkan pengakuan Fir’aun atas hal itu. Sebagaimana diceritakan Allah dalam firman-Nya,قَالَ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا أَنزَلَ هَـؤُلاء إِلاَّ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ“Sungguh kamu (wahai Fir’aun) telah mengetahui bahwasanya tidaklah yang menurunkan itu semua melainkan Rabb yang menguasai langit dan bumi.” (QS. al-Israa’: 102) (Lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid, 1: 6)Keterangan di atas menunjukkan kepada kita bahwa orang yang menganggap bahwa tauhid cukup dengan meyakini Allah sebagai pencipta atau penguasa alam adalah keliru. Atau menganggap bahwa tauhid itu cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, sementara pelakunya juga melakukan berbagai bentuk kesyirikan.Intisari ajaran tauhid adalah tauhid uluhiyahTauhid uluhiyah -disebut juga tauhid dalam hal keinginan dan tuntutan- adalah mengesakan Allah dalam segala bentuk ibadah. Memurnikan ibadah-ibadah itu untuk Allah semata secara lahir dan batin. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 53)Tauhid uluhiyah ini juga disebut dengan istilah tauhid fi’li (tauhid dalam hal perbuatan) disebabkan ia mencakup perbuatan hati dan anggota badan. Maka, tauhid uluhiyah itu adalah mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan hamba. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 54)Tauhid inilah jenis tauhid yang paling agung. Tauhid yang paling penting. Tauhid ini pun telah mencakup jenis-jenis tauhid yang lainnya, yaitu tauhid rububiyah dan asma’ wa shifat. Tauhid inilah yang menjadi tujuan penciptaan jin dan manusia serta misi dakwah para rasul. Tauhid inilah yang menjadi muatan pokok kitab-kitab yang diturunkan Allah. Di atas perkara tauhid inilah ditegakkan hisab kelak di akhirat. Disebabkan persoalan tauhid inilah orang akan masuk surga atau neraka. Dan dalam hal tauhid inilah akan terjadi persengketaan antara para rasul dengan umat-umatnya kelak di hari kiamat. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 54)Hikmah dan tujuan diciptakannya jin dan manusia adalah untuk beribadah, yaitu dengan mewujudkan maksud dari kalimat tauhid laa ilaha illallah. Makna laa ilaha illallah adalah tidak ada yang berhak disembah selain Allah. Inilah tujuan utama dari ibadah. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 56)Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. adz-Dzariyat: 56)Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُواْ اللّهَ وَاجْتَنِبُواْ الطَّاغُوتَ“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan: Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut..” (QS. an-Nahl: 36)Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ“Tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama untuk-Nya/amal dengan hanif, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan itulah agama yang lurus.” (QS. al-Bayyinah: 5)Allah Ta’ala berfirman,وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ“Rabbmu memerintahkan bahwa janganlah kalian beribadah kecuali hanya kepada-Nya…” (QS. al-Isra’: 23)Tauhid uluhiyah inilah yang ditolak dan diingkari oleh kaum musyrikin di kala itu. Sebagaimana yang dikisahkan oleh Allah dalam firman-Nya,وَعَجِبُوا أَن جَاءهُم مُّنذِرٌ مِّنْهُمْ وَقَالَ الْكَافِرُونَ هَذَا سَاحِرٌ كَذَّابٌ أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهاً وَاحِداً إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ“Dan mereka pun terheran-heran ketika datang seorang pemberi peringatan dari kalangan mereka. Orang-orang kafir itu mengatakan, ‘Ini adalah seorang penyihir lagi pendusta. Apakah dia -Muhammad- menjadikan ilah-ilah (sesembahan-sesembahan) ini menjadi satu sesembahan saja. Sungguh ini adalah perkara yang sangat mengherankan’.” (QS. Shad: 4-5)Tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dengan perbuatan-perbuatan hamba, seperti doa, takut, harap, tawakal, isti’anah (minta pertolongan), istighotsah, menyembelih, dan lain sebagainya dari perbuatan hamba. Maka wajib atas mereka untuk menujukan semua itu untuk Allah semata, tidak mempersekutukan bersama Allah siapa pun dalam beribadah kepada-Nya. Sebagaimana tiada pencipta selain Allah, tiada yang menghidupkan selain Allah, tiada yang mematikan selain Allah, maka sesungguhnya tiada sesembahan yang benar (berhak disembah) selain Allah. (Lihat Min Kunuz al-Qur’an al-Karim, Kutub wa Rasa’il, 1: 149; karya Syekh Abdul Muhsin al-’Abbad hafizhahullah)Oleh sebab itu, suatu hal yang membuat hati pilu ketika ada sebagian orang yang mengatakan ‘Mengapa kita begitu besar memperhatikan masalah tauhid? Tidakkah sebaiknya kita memperhatikan persoalan-persoalan kaum muslimin dan masalah yang menghimpit mereka?’ atau seruan lain yang serupa. Orang yang mengucapkan kalimat semacam itu mungkin lupa atau pura-pura lupa terhadap ucapan imamnya ahli tauhid; yaitu Ibrahim ‘alaihis salam ketika beliau berdoa kepada Rabbnya,وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ“Dan jauhkanlah aku beserta anak keturunanku dari menyembah berhala.” (QS. Ibrahim: 35)Kalau Ibrahim ‘alaihis salam saja sedemikian besar merasa takut dari syirik, padahal beliau lah orang yang menghancurkan berhala kaumnya, maka bagaimanakah lagi dengan orang lain yang berada di bawah kedudukannya?! (Lihat Ushul ad-Da’wah as-Salafiyah oleh Syekh Dr. Abdussalam Barjas rahimahullah, hal. 44-45)Baca juga: Cuplikan Faedah Ilmu TauhidPahami asas dakwah IslamNuh ‘alaihis salam -rasul yang pertama- berdakwah tauhid kepada kaumnya. Beliau berkata kepada kaumnya,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللَّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah [saja]. Tidak ada bagi kalian sesembahan -yang benar- selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 59)Hud ‘alaihis salam pun menyerukan ajakan yang sama. Beliau berkata kepada kaumnya,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 65)Shalih ‘alaihis salam berdakwah tauhid kepada umatnya. Beliau berkata,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 73)Syu’aib ‘alaihis salam pun mendakwahkan tauhid. Beliau berkata kepada kaumnya,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 85)Seperti inilah gambaran kekompakan dakwah para rasul ‘alaihimus salam. Semuanya mengajak kepada umatnya untuk bertauhid kepada Allah. Walaupun masa dan masyarakat yang mereka hadapi berbeda-beda, tetapi dakwah tauhid tetap menjadi prioritas utama dakwahnya. Inilah yang Allah Ta’ala tegaskan di dalam kitab-Nya yang mulia,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوت“Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan; Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut/sesembahan selain-Nya.” (an-Nahl : 36)Syekh Muhammad bin Jamil Zainu rahimahullah memaparkan, “Pada masa kita sekarang ini, apabila seorang muslim mengajak saudaranya kepada akhlak, kejujuran, dan amanah, niscaya dia tidak akan menjumpai orang yang memprotesnya. Namun, apabila dia bangkit mengajak kepada tauhid yang didakwahkan oleh para Rasul, yaitu untuk berdoa kepada Allah semata dan tidak boleh meminta kepada selain-Nya -apakah itu para Nabi maupun para wali yang notabene adalah hamba-hamba Allah [makhluk, yang tidak layak disembah, pent]-, maka orang-orang pun bangkit menentangnya dan menuduh dirinya dengan berbagai tuduhan dusta. Mereka pun menjulukinya dengan sebutan ‘Wahabi’! agar orang-orang berpaling dari dakwahnya. Apabila mereka mendatangkan kepada kaum itu ayat yang mengandung [ajaran] tauhid, muncullah komentar, ‘Ini adalah ayat Wahabi’!! Kemudian apabila mereka membawakan hadis, ‘…Apabila kamu minta pertolongan, mintalah pertolongan kepada Allah’; sebagian orang itu pun mengatakan, ‘Ini adalah hadisnya Wahabi’!…” (Lihat Da’watu asy-Syaikh Muhammad ibn Abdil Wahhab, hal. 12-13)Imam Ahli Hadis abad ini, Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, menjelaskan, “Nuh –‘alaihis salam– menetap di tengah-tengah kaumnya selama seribu tahun kurang lima puluh (baca: 950 tahun). Beliau mencurahkan waktunya dan sebagian besar perhatiannya untuk berdakwah kepada tauhid. Meskipun demikian, ternyata kaumnya justru berpaling dari ajakannya. Sebagaimana yang diterangkan Allah ‘Azza wa Jalla di dalam Muhkam at-Tanzil (baca: al-Qur’an) dalam firman-Nya,وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدّاً وَلَا سُوَاعاً وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْراً“Dan mereka -kaum Nuh- berkata: Janganlah kalian tinggalkan sesembahan-sesembahan kalian; jangan tinggalkan Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr.” (QS. Nuh: 23)Maka hal ini menunjukkan dengan sangat pasti dan jelas bahwasanya perkara terpenting yang semestinya selalu diperhatikan oleh para da’i yang mengajak kepada Islam yang benar adalah dakwah kepada tauhid. Itulah makna yang terkandung dalam firman Allah Tabaraka wa Ta’ala,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Maka ketahuilah, bahwa tiada sesembahan -yang benar- selain Allah.” (QS. Muhammad: 19)Demikianlah yang dipraktekkan sendiri oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa yang beliau ajarkan.” (Lihat Ma’alim al-Manhaj as-Salafi fi at-Taghyir, oleh Syekh Salim bin ‘Ied al-Hilali hafizhahullah, hal. 42)Syekh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah juga menjelaskan, “Akidah tauhid ini merupakan asas agama. Semua perintah dan larangan, segala bentuk ibadah dan ketaatan, semuanya harus dilandasi dengan akidah tauhid. Tauhid inilah yang menjadi kandungan dari syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah. Dua kalimat syahadat yang merupakan rukun Islam yang pertama. Maka, tidaklah sah suatu amal atau ibadah apapun, tidaklah ada orang yang bisa selamat dari neraka dan bisa masuk surga, kecuali apabila dia mewujudkan tauhid ini dan meluruskan akidahnya.” (Lihat Ia’nat al-Mustafid bi Syarh Kitab at-Tauhid, 1: 17; cet. Mu’assasah ar-Risalah)Syekh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah menerangkan bahwa kedudukan akidah bagi ilmu-ilmu maupun amal-amal yang lain laksana pondasi bagi sebuah bangunan. Laksana pokok bagi sebatang pohon. Sebagaimana halnya sebuah bangunan tidak bisa berdiri tanpa pondasi dan pohon tidak akan tegak tanpa pokok-pokoknya, maka demikian pula amal dan ilmu yang dimiliki seseorang tidak akan bermanfaat tanpa akidah yang lurus. Oleh sebab itu, perhatian kepada masalah akidah harus lebih diutamakan daripada perhatian kepada masalah-masalah apapun; apakah itu kebutuhan makanan, minuman, atau pakaian. Karena akidah itulah yang akan memberikan kepada seorang mukmin kehidupan yang sejati, yang dengannya jiwanya akan menjadi bersih, yang dengannya amalnya menjadi benar, yang dengannya ketaatan bisa diterima, dan dengan sebab itu pula derajatnya akan semakin meninggi di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla. (Lihat mukadimah Tadzkiratul Mu’tasi Syarh Aqidah al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi, hal. 8; cet. I, 1424)Demikian sedikit kumpulan faedah dan catatan yang Allah beri kemudahan bagi kami untuk menyusunnya, semoga bermanfaat bagi segenap pembaca.Baca juga: Di Antara Keutamaan Tauhid***Penulis: Ari WahyudiArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleDakwah tauhid adalah nafas perjuangan para Nabi dan Rasul di sepanjang masaIntisari ajaran tauhid adalah tauhid uluhiyahPahami asas dakwah IslamDakwah tauhid adalah nafas perjuangan para Nabi dan Rasul di sepanjang masaDi antara perkara yang sangat memprihatinkan di tengah medan dakwah adalah kecilnya perhatian banyak kalangan terhadap pemurnian ibadah dan pembenahan akidah kaum muslimin dari kotoran syirik dan khurafat.Padahal, dakwah tauhid inilah nafas perjuangan para Nabi dan Rasul di sepanjang masa.  Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan; Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (QS. an-Nahl : 36)Tauhid bukan semata-mata mengakui Allah sebagai pencipta dan pengatur alam semesta. Lebih daripada itu, tauhid mengandung pemurnian ibadah kepada Allah dan menjauhi segala bentuk syirik dan tandingan sesembahan selain Allah.Di dalam al-Qur’an, pembahasan tentang tauhid adalah pembahasan pokok dan inti sari dari semua ajaran Islam. Oleh sebab itu, surah al-Fatihah yang disebut sebagai surat paling agung di dalam al-Qur’an sarat dengan penanaman akidah dan pembersihan iman tauhid bagi seorang muslim. Di dalamnya terkandung penegasan bahwa ibadah hanya dipersembahkan kepada Allah, ‘iyyaka na’budu’ (hanya kepada-Mu kami beribadah). Sebagaimana dijelaskan para ulama bahwa di dalam kalimat ‘iyyaka na’budu’ terdapat penolakan terhadap segala bentuk syirik dan riya’. Ibadah adalah hak Allah, tidak boleh menujukan ibadah apa pun kepada selain Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً“Sembahlah Allah, dan janganlah kalian mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (QS. an-Nisa’: 36)Allah Ta’ala berfirman,وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَداً“Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, maka janganlah kalian menyeru bersama Allah siapa pun juga.” (QS. al-Jin : 18)Hal ini menunjukkan bahwa Allah tidak rida dipersekutukan dalam hal ibadah dengan siapa pun juga; apakah itu dengan malaikat maupun nabi. Oleh karena itu, para ulama menekankan bahwa ibadah kepada Allah tidaklah dinamakan ibadah -yang benar- kecuali apabila dilandasi dengan tauhid. Apabila syirik mencampuri suatu ibadah, maka ia menjadi rusak sebagaimana halnya hadats apabila menimpa pada thaharah (bersuci).Pada zaman sekarang ini, banyak kita jumpai orang-orang yang mengajak kepada Islam tetapi melalaikan pokok akidah dan tauhid kepada Allah. Mereka mengira bahwa tauhid sudah cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat. Padahal dua kalimat syahadat ini tidak bermanfaat jika tidak dilandasi dengan ilmu, keyakinan, dan kejujuran. Lihatlah kaum munafik yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; mereka mengucapkan syahadat tetapi hal itu tidak berguna bagi mereka di akhirat; sehingga mereka ditetapkan sebagai penghuni kerak neraka yang paling bawah… Wal ‘iyadzu billaah.Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memaparkan, “Mengapa para Nabi tidak berkonsentrasi pada penetapan tauhid rububiyah dan dakwah kepadanya? Sebab tauhid rububiyah adalah sesuatu yang telah mereka akui. Mereka tidaklah mengingkarinya, dan tidak ada seorang pun yang berani mengingkari tauhid rububiyah selamanya, kecuali karena kesombongan semata. Karena pada hakikatnya, tidak ada seorang pun yang meyakini -selamanya- bahwa alam semesta menciptakan dirinya sendiri. Bahkan, kaum Majusi Tsanuwiyah sekalipun; yang berkeyakinan bahwa alam semesta ini memiliki dua pencipta. Meskipun demikian, mereka meyakini bahwa salah satu di antara keduanya lebih sempurna. Mereka meyakini bahwa tuhan cahaya menciptakan kebaikan, sedangkan tuhan kegelapan menciptakan keburukan. Sementara mereka mengatakan bahwa tuhan cahaya adalah tuhan yang baik dan bermanfaat. Adapun tuhan kegelapan adalah tuhan yang buruk…”“…Intinya, tidak akan anda temukan selamanya seorang pun yang berkata bahwa alam semesta ini diciptakan tanpa adanya Sang Pencipta, kecuali orang yang sombong. Sedangkan orang yang sombong semacam ini termasuk golongan orang musyrik. Adapun masalah [tauhid] uluhiyah, maka itulah permasalahan yang menjadi sumber pertikaian dan pertentangan antara para Rasul dengan umat mereka.” (Lihat Syarh al-Qawa’id al-Hisan, hal. 21)Adapun yang terjadi kepada Fir’aun adalah sebuah kesombongan dan kecongkakan belaka. Allah Ta’ala menceritakan,فَقَالَ أَنَا رَبُّكُمُ الْأَعْلَى“Maka dia (Fir’aun) berkata: Aku adalah Rabb kalian yang tertinggi.” (QS. an-Nazi’at: 24)Fir’aun juga berkata,مَا عَلِمْتُ لَكُم مِّنْ إِلَهٍ غَيْرِي“Aku tidak mengetahui bagi kalian ada ilah (sesembahan) selain diri-Ku.” (QS. al-Qoshosh: 38)Padahal dalam lubuk hatinya, Fir’aun sebenarnya mengakui Allah sebagai Rabbnya. Allah Ta’ala berfirman,وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنفُسُهُمْ ظُلْماً وَعُلُوّاً“Mereka menentang hal itu, padahal sesungguhnya mereka telah meyakininya di dalam hatinya, itu semua karena sifat zalim dan karena mereka merasa lebih tinggi -di hadapan manusia-.” (QS. an-Naml: 14)Nabi Musa ‘alaihis salam telah menetapkan pengakuan Fir’aun atas hal itu. Sebagaimana diceritakan Allah dalam firman-Nya,قَالَ لَقَدْ عَلِمْتَ مَا أَنزَلَ هَـؤُلاء إِلاَّ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ“Sungguh kamu (wahai Fir’aun) telah mengetahui bahwasanya tidaklah yang menurunkan itu semua melainkan Rabb yang menguasai langit dan bumi.” (QS. al-Israa’: 102) (Lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid, 1: 6)Keterangan di atas menunjukkan kepada kita bahwa orang yang menganggap bahwa tauhid cukup dengan meyakini Allah sebagai pencipta atau penguasa alam adalah keliru. Atau menganggap bahwa tauhid itu cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, sementara pelakunya juga melakukan berbagai bentuk kesyirikan.Intisari ajaran tauhid adalah tauhid uluhiyahTauhid uluhiyah -disebut juga tauhid dalam hal keinginan dan tuntutan- adalah mengesakan Allah dalam segala bentuk ibadah. Memurnikan ibadah-ibadah itu untuk Allah semata secara lahir dan batin. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 53)Tauhid uluhiyah ini juga disebut dengan istilah tauhid fi’li (tauhid dalam hal perbuatan) disebabkan ia mencakup perbuatan hati dan anggota badan. Maka, tauhid uluhiyah itu adalah mengesakan Allah dalam hal perbuatan-perbuatan hamba. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 54)Tauhid inilah jenis tauhid yang paling agung. Tauhid yang paling penting. Tauhid ini pun telah mencakup jenis-jenis tauhid yang lainnya, yaitu tauhid rububiyah dan asma’ wa shifat. Tauhid inilah yang menjadi tujuan penciptaan jin dan manusia serta misi dakwah para rasul. Tauhid inilah yang menjadi muatan pokok kitab-kitab yang diturunkan Allah. Di atas perkara tauhid inilah ditegakkan hisab kelak di akhirat. Disebabkan persoalan tauhid inilah orang akan masuk surga atau neraka. Dan dalam hal tauhid inilah akan terjadi persengketaan antara para rasul dengan umat-umatnya kelak di hari kiamat. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 54)Hikmah dan tujuan diciptakannya jin dan manusia adalah untuk beribadah, yaitu dengan mewujudkan maksud dari kalimat tauhid laa ilaha illallah. Makna laa ilaha illallah adalah tidak ada yang berhak disembah selain Allah. Inilah tujuan utama dari ibadah. (Lihat It-hafu Dzawil ‘Uqul ar-Rasyidah, hal. 56)Allah Ta’ala berfirman,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. adz-Dzariyat: 56)Allah Ta’ala berfirman,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُواْ اللّهَ وَاجْتَنِبُواْ الطَّاغُوتَ“Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan: Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut..” (QS. an-Nahl: 36)Allah Ta’ala berfirman,وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ“Tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama untuk-Nya/amal dengan hanif, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan itulah agama yang lurus.” (QS. al-Bayyinah: 5)Allah Ta’ala berfirman,وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ“Rabbmu memerintahkan bahwa janganlah kalian beribadah kecuali hanya kepada-Nya…” (QS. al-Isra’: 23)Tauhid uluhiyah inilah yang ditolak dan diingkari oleh kaum musyrikin di kala itu. Sebagaimana yang dikisahkan oleh Allah dalam firman-Nya,وَعَجِبُوا أَن جَاءهُم مُّنذِرٌ مِّنْهُمْ وَقَالَ الْكَافِرُونَ هَذَا سَاحِرٌ كَذَّابٌ أَجَعَلَ الْآلِهَةَ إِلَهاً وَاحِداً إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عُجَابٌ“Dan mereka pun terheran-heran ketika datang seorang pemberi peringatan dari kalangan mereka. Orang-orang kafir itu mengatakan, ‘Ini adalah seorang penyihir lagi pendusta. Apakah dia -Muhammad- menjadikan ilah-ilah (sesembahan-sesembahan) ini menjadi satu sesembahan saja. Sungguh ini adalah perkara yang sangat mengherankan’.” (QS. Shad: 4-5)Tauhid uluhiyah adalah mengesakan Allah dengan perbuatan-perbuatan hamba, seperti doa, takut, harap, tawakal, isti’anah (minta pertolongan), istighotsah, menyembelih, dan lain sebagainya dari perbuatan hamba. Maka wajib atas mereka untuk menujukan semua itu untuk Allah semata, tidak mempersekutukan bersama Allah siapa pun dalam beribadah kepada-Nya. Sebagaimana tiada pencipta selain Allah, tiada yang menghidupkan selain Allah, tiada yang mematikan selain Allah, maka sesungguhnya tiada sesembahan yang benar (berhak disembah) selain Allah. (Lihat Min Kunuz al-Qur’an al-Karim, Kutub wa Rasa’il, 1: 149; karya Syekh Abdul Muhsin al-’Abbad hafizhahullah)Oleh sebab itu, suatu hal yang membuat hati pilu ketika ada sebagian orang yang mengatakan ‘Mengapa kita begitu besar memperhatikan masalah tauhid? Tidakkah sebaiknya kita memperhatikan persoalan-persoalan kaum muslimin dan masalah yang menghimpit mereka?’ atau seruan lain yang serupa. Orang yang mengucapkan kalimat semacam itu mungkin lupa atau pura-pura lupa terhadap ucapan imamnya ahli tauhid; yaitu Ibrahim ‘alaihis salam ketika beliau berdoa kepada Rabbnya,وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ“Dan jauhkanlah aku beserta anak keturunanku dari menyembah berhala.” (QS. Ibrahim: 35)Kalau Ibrahim ‘alaihis salam saja sedemikian besar merasa takut dari syirik, padahal beliau lah orang yang menghancurkan berhala kaumnya, maka bagaimanakah lagi dengan orang lain yang berada di bawah kedudukannya?! (Lihat Ushul ad-Da’wah as-Salafiyah oleh Syekh Dr. Abdussalam Barjas rahimahullah, hal. 44-45)Baca juga: Cuplikan Faedah Ilmu TauhidPahami asas dakwah IslamNuh ‘alaihis salam -rasul yang pertama- berdakwah tauhid kepada kaumnya. Beliau berkata kepada kaumnya,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللَّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah [saja]. Tidak ada bagi kalian sesembahan -yang benar- selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 59)Hud ‘alaihis salam pun menyerukan ajakan yang sama. Beliau berkata kepada kaumnya,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 65)Shalih ‘alaihis salam berdakwah tauhid kepada umatnya. Beliau berkata,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 73)Syu’aib ‘alaihis salam pun mendakwahkan tauhid. Beliau berkata kepada kaumnya,يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ“Wahai kaumku, sembahlah Allah, tidak ada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A’raf: 85)Seperti inilah gambaran kekompakan dakwah para rasul ‘alaihimus salam. Semuanya mengajak kepada umatnya untuk bertauhid kepada Allah. Walaupun masa dan masyarakat yang mereka hadapi berbeda-beda, tetapi dakwah tauhid tetap menjadi prioritas utama dakwahnya. Inilah yang Allah Ta’ala tegaskan di dalam kitab-Nya yang mulia,وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوت“Dan sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang menyerukan; Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut/sesembahan selain-Nya.” (an-Nahl : 36)Syekh Muhammad bin Jamil Zainu rahimahullah memaparkan, “Pada masa kita sekarang ini, apabila seorang muslim mengajak saudaranya kepada akhlak, kejujuran, dan amanah, niscaya dia tidak akan menjumpai orang yang memprotesnya. Namun, apabila dia bangkit mengajak kepada tauhid yang didakwahkan oleh para Rasul, yaitu untuk berdoa kepada Allah semata dan tidak boleh meminta kepada selain-Nya -apakah itu para Nabi maupun para wali yang notabene adalah hamba-hamba Allah [makhluk, yang tidak layak disembah, pent]-, maka orang-orang pun bangkit menentangnya dan menuduh dirinya dengan berbagai tuduhan dusta. Mereka pun menjulukinya dengan sebutan ‘Wahabi’! agar orang-orang berpaling dari dakwahnya. Apabila mereka mendatangkan kepada kaum itu ayat yang mengandung [ajaran] tauhid, muncullah komentar, ‘Ini adalah ayat Wahabi’!! Kemudian apabila mereka membawakan hadis, ‘…Apabila kamu minta pertolongan, mintalah pertolongan kepada Allah’; sebagian orang itu pun mengatakan, ‘Ini adalah hadisnya Wahabi’!…” (Lihat Da’watu asy-Syaikh Muhammad ibn Abdil Wahhab, hal. 12-13)Imam Ahli Hadis abad ini, Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah, menjelaskan, “Nuh –‘alaihis salam– menetap di tengah-tengah kaumnya selama seribu tahun kurang lima puluh (baca: 950 tahun). Beliau mencurahkan waktunya dan sebagian besar perhatiannya untuk berdakwah kepada tauhid. Meskipun demikian, ternyata kaumnya justru berpaling dari ajakannya. Sebagaimana yang diterangkan Allah ‘Azza wa Jalla di dalam Muhkam at-Tanzil (baca: al-Qur’an) dalam firman-Nya,وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدّاً وَلَا سُوَاعاً وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْراً“Dan mereka -kaum Nuh- berkata: Janganlah kalian tinggalkan sesembahan-sesembahan kalian; jangan tinggalkan Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr.” (QS. Nuh: 23)Maka hal ini menunjukkan dengan sangat pasti dan jelas bahwasanya perkara terpenting yang semestinya selalu diperhatikan oleh para da’i yang mengajak kepada Islam yang benar adalah dakwah kepada tauhid. Itulah makna yang terkandung dalam firman Allah Tabaraka wa Ta’ala,فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ“Maka ketahuilah, bahwa tiada sesembahan -yang benar- selain Allah.” (QS. Muhammad: 19)Demikianlah yang dipraktekkan sendiri oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa yang beliau ajarkan.” (Lihat Ma’alim al-Manhaj as-Salafi fi at-Taghyir, oleh Syekh Salim bin ‘Ied al-Hilali hafizhahullah, hal. 42)Syekh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah juga menjelaskan, “Akidah tauhid ini merupakan asas agama. Semua perintah dan larangan, segala bentuk ibadah dan ketaatan, semuanya harus dilandasi dengan akidah tauhid. Tauhid inilah yang menjadi kandungan dari syahadat laa ilaha illallah wa anna Muhammadar rasulullah. Dua kalimat syahadat yang merupakan rukun Islam yang pertama. Maka, tidaklah sah suatu amal atau ibadah apapun, tidaklah ada orang yang bisa selamat dari neraka dan bisa masuk surga, kecuali apabila dia mewujudkan tauhid ini dan meluruskan akidahnya.” (Lihat Ia’nat al-Mustafid bi Syarh Kitab at-Tauhid, 1: 17; cet. Mu’assasah ar-Risalah)Syekh Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah menerangkan bahwa kedudukan akidah bagi ilmu-ilmu maupun amal-amal yang lain laksana pondasi bagi sebuah bangunan. Laksana pokok bagi sebatang pohon. Sebagaimana halnya sebuah bangunan tidak bisa berdiri tanpa pondasi dan pohon tidak akan tegak tanpa pokok-pokoknya, maka demikian pula amal dan ilmu yang dimiliki seseorang tidak akan bermanfaat tanpa akidah yang lurus. Oleh sebab itu, perhatian kepada masalah akidah harus lebih diutamakan daripada perhatian kepada masalah-masalah apapun; apakah itu kebutuhan makanan, minuman, atau pakaian. Karena akidah itulah yang akan memberikan kepada seorang mukmin kehidupan yang sejati, yang dengannya jiwanya akan menjadi bersih, yang dengannya amalnya menjadi benar, yang dengannya ketaatan bisa diterima, dan dengan sebab itu pula derajatnya akan semakin meninggi di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla. (Lihat mukadimah Tadzkiratul Mu’tasi Syarh Aqidah al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi, hal. 8; cet. I, 1424)Demikian sedikit kumpulan faedah dan catatan yang Allah beri kemudahan bagi kami untuk menyusunnya, semoga bermanfaat bagi segenap pembaca.Baca juga: Di Antara Keutamaan Tauhid***Penulis: Ari WahyudiArtikel Muslim.or.id

Fikih Jual Beli Kredit (Bag. 10)

PenutupPada tulisan-tulisan sebelumnya, telah dijelaskan hal-hal yang berkaitan tentang jual beli kredit. Mulai dari definisi sampai tentang syarat-syarat dalam jual beli kredit. Sebagaimana yang telah diketahui, dalam jual beli kredit terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang boleh atau tidaknya. Sehingga para ulama yang membolehkan sangat ketat dalam menetapkan persyaratan jual beli kredit.Karenanya, hal ini menunjukkan bahwa dibutuhkan kehati-hatian pada jual beli kredit. Tidak bisa sembarangan dalam melakukan transaksi jual beli kredit. Syarat, baik dalam bentuk ‘iwadh (nilai dan barang) maupun ‘ajal (batas waktu atau jatuh tempo), harus terpenuhi. Jika tidak, maka transaksi itu tidak sah dan tidak ada keberkahan pada transaksi tersebut.Sebagai pengingat, bahwa jual beli kredit sangat erat kaitannya dengan utang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa seorang mukmin tergantung (tertahan) pada utangnya, sampai utangnya lunas.” (HR. At-Tirmidzi dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani)Bisa dikatakan, tidak ada bentuk kredit dalam transaksi jual beli pada masa dahulu. Jual beli pada masa dulu adalah dalam bentuk barter barang dengan barang, atau uang dengan barang. Sedangkan utang hanya dilakukan jika memang benar-benar tidak mampu dan membutuhkan. Sampai datanglah masanya kartu kredit pada era tahun 90-an, yang pertama kali muncul di Amerika. Sehingga bayar dengan cara ditunda alias “utang” (kemudian barang diberikan di awal), menjadi hal yang sangat disenangi.Saat ini, kiranya transaksi jual beli kredit yang berbasis kartu atau yang sejenisnya sudah mulai menurun dan diganti dengan transaksi yang lebih praktis dan mudah. Berbasis aplikasi yang hanya bermodalkan sedikit data pribadi dan sentuhan-sentuhan dari jari jemari. Dengan penamaan yang dibawa ke arah “modern”, disebut dengan “paylater”, yang dapat diartikan dengan “bayar nanti”. Sebuah istilah dan kata yang mudah untuk diterima oleh semua kalangan.“Paylater” bisa dikatakan berhasil untuk membuat orang-orang yang tidak memiliki apapun menjadi memiliki segalanya. Hebatnya, sering kali tidak ada keinginan untuk membeli suatu barang. Disebabkan istilah manis itu, akhirnya keinginan-keinginan yang sifatnya tersirat pun terpaksa harus dibeli. Tenang saja, nanti bisa dibayar di akhir.Bahkan seringkali ketakwaan harus tergadaikan dengan hal itu. Keinginan sesaat yang ingin dimiliki secara cepat, gengsi yang begitu tinggi yang tidak ingin tersaingi, memaksa untuk menggadaikan ketakwaan yang dimiliki. Demikianlah realita yang ada di saat ini.Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita bahwa suatu hari, Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu melihat daging yang dibawa oleh Jabir. ‘Umar berkata, “Apa ini, wahai Jabir?” Jabir pun berkata, “Aku sangat ingin daging, maka aku pun membelinya.” Maka ‘Umar berkata,أَوَ كُلَّمَا اِشْتَهَيْتَ اِشْتَرَيْتَ ؟“Apakah setiap yang engkau inginkan kemudian engkau membelinya?.Pertanyaan tersebut adalah pertanyaan yang bentuknya pengingkaran, artinya tidak semua yang engkau inginkan harus dibeli. Maka benarlah ucapan tersebut jika ditarik pada kondisi saat ini. Tentu tidak semua yang diinginkan harus terbeli. Terlebih jika kemampuan itu belum ada.Ketika kemampuan dalam membeli suatu barang belum ada, kemudian seseorang memaksakan untuk memperolehnya di atas dari kemampuannya, maka ini akan mempengaruhi dirinya, ia akan bergaya atau berlagak di atas kemampuannya. Lebih-lebih lagi yang ia beli bersifat kredit atau utang, tentunya akan lebih berbahaya lagi. Ia akan terdorong untuk membeli sesuatu yang sifatnya implusif dan terpaksa untuk bergaya di atas kemampuannya dan dipaksa untuk sampai keuangannya pada posisi itu.Dari sini dapat diketahui, dalam transaksi jual beli kredit sangat banyak hal-hal negatif yang dapat diperoleh. Di antaranya juga adalah seseorang akan menjadi terbiasa berutang. Karena pintu-pintu utang saat ini sangatlah banyak. Karena bunga atau riba yang menggiurkan, membuat pihak penyedia layanan “utang” pun terus menerus menyodorkan kata-kata pemanis: “beli saja dulu, bayarnya nanti gampang.”Seperti itulah kalimat yang sering kali dipaparkan, yang jika di belakang kalimat itu akan berubah menjadi “daripada uang mandek (tidak berputar), lebih baik dipinjamkan saja agar bisa mengambil keuntungan dari bunganya.” Sehingga menjamurlah aplikasi-aplikasi yang bentuknya pinjaman uang, atau bahasa trendnya adalah “Pinjol” (pinjaman online).Tidakkah cukup sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendapati seseorang yang wafat dalam keadaan belum membayar utang?صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ“Salatkanlah teman kalian.” (HR. Bukhari)Tidakkah cukup sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak ingin menyalati orang yang masih memiliki utang?Bahkan orang yang mati syahid berjihad di jalan Allah, tidak diampuni dosa-dosanya selama masih punya utang. Dari Abu Qotadah, beliau bercerita,عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَامَ فِيهِمْ فَذَكَرَ لَهُمْ أَنَّ الْجِهَادَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْإِيمَانَ بِاللَّهِ أَفْضَلُ الْأَعْمَالِ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُكَفِّرُ عَنِّي خَطَايَايَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ قُلْتَ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَيُكَفِّرُ عَنِّي خَطَايَايَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلَّا الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ قَالَ لِي ذَلِكَ“Dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pernah berdiri di hadapan mereka dan mengatakan bahwa jihad di jalan Allah dan beriman kepada Allah adalah sebaik-baik amalan. Lalu seorang laki-laki berdiri dan bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terampuni?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menjawab, “Benar. Jika engkau terbunuh di jalan Allah sementara engkau sabar, mengharap palaha, berani, dan tidak lari.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa yang kamu katakan tadi?” Ia menjawab, “Bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terampuni?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Benar, jika engkau bersabar, mengharap pahala dan tidak lari (dari medan perang), kecuali utang, karena Jibril memberitahu hal itu padaku.”Oleh karena itu, seorang muslim yang bertakwa hendaknya berhati-hati tentang masalah utang, terlebih dalam masalah transaksi jual beli kredit. Yang terbaik adalah menahan untuk tidak membeli sampai ia mampu untuk membelinya. Tidak memaksakan diri dengan cara berutang, terlebih jika pada utang atau kredit tersebut terdapat bunga.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Selesai]Kembali ke bagian 9 Mulai dari bagian 1***Depok, 18 Muharam 1447/ 13 Juli 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id

Fikih Jual Beli Kredit (Bag. 10)

PenutupPada tulisan-tulisan sebelumnya, telah dijelaskan hal-hal yang berkaitan tentang jual beli kredit. Mulai dari definisi sampai tentang syarat-syarat dalam jual beli kredit. Sebagaimana yang telah diketahui, dalam jual beli kredit terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang boleh atau tidaknya. Sehingga para ulama yang membolehkan sangat ketat dalam menetapkan persyaratan jual beli kredit.Karenanya, hal ini menunjukkan bahwa dibutuhkan kehati-hatian pada jual beli kredit. Tidak bisa sembarangan dalam melakukan transaksi jual beli kredit. Syarat, baik dalam bentuk ‘iwadh (nilai dan barang) maupun ‘ajal (batas waktu atau jatuh tempo), harus terpenuhi. Jika tidak, maka transaksi itu tidak sah dan tidak ada keberkahan pada transaksi tersebut.Sebagai pengingat, bahwa jual beli kredit sangat erat kaitannya dengan utang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa seorang mukmin tergantung (tertahan) pada utangnya, sampai utangnya lunas.” (HR. At-Tirmidzi dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani)Bisa dikatakan, tidak ada bentuk kredit dalam transaksi jual beli pada masa dahulu. Jual beli pada masa dulu adalah dalam bentuk barter barang dengan barang, atau uang dengan barang. Sedangkan utang hanya dilakukan jika memang benar-benar tidak mampu dan membutuhkan. Sampai datanglah masanya kartu kredit pada era tahun 90-an, yang pertama kali muncul di Amerika. Sehingga bayar dengan cara ditunda alias “utang” (kemudian barang diberikan di awal), menjadi hal yang sangat disenangi.Saat ini, kiranya transaksi jual beli kredit yang berbasis kartu atau yang sejenisnya sudah mulai menurun dan diganti dengan transaksi yang lebih praktis dan mudah. Berbasis aplikasi yang hanya bermodalkan sedikit data pribadi dan sentuhan-sentuhan dari jari jemari. Dengan penamaan yang dibawa ke arah “modern”, disebut dengan “paylater”, yang dapat diartikan dengan “bayar nanti”. Sebuah istilah dan kata yang mudah untuk diterima oleh semua kalangan.“Paylater” bisa dikatakan berhasil untuk membuat orang-orang yang tidak memiliki apapun menjadi memiliki segalanya. Hebatnya, sering kali tidak ada keinginan untuk membeli suatu barang. Disebabkan istilah manis itu, akhirnya keinginan-keinginan yang sifatnya tersirat pun terpaksa harus dibeli. Tenang saja, nanti bisa dibayar di akhir.Bahkan seringkali ketakwaan harus tergadaikan dengan hal itu. Keinginan sesaat yang ingin dimiliki secara cepat, gengsi yang begitu tinggi yang tidak ingin tersaingi, memaksa untuk menggadaikan ketakwaan yang dimiliki. Demikianlah realita yang ada di saat ini.Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita bahwa suatu hari, Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu melihat daging yang dibawa oleh Jabir. ‘Umar berkata, “Apa ini, wahai Jabir?” Jabir pun berkata, “Aku sangat ingin daging, maka aku pun membelinya.” Maka ‘Umar berkata,أَوَ كُلَّمَا اِشْتَهَيْتَ اِشْتَرَيْتَ ؟“Apakah setiap yang engkau inginkan kemudian engkau membelinya?.Pertanyaan tersebut adalah pertanyaan yang bentuknya pengingkaran, artinya tidak semua yang engkau inginkan harus dibeli. Maka benarlah ucapan tersebut jika ditarik pada kondisi saat ini. Tentu tidak semua yang diinginkan harus terbeli. Terlebih jika kemampuan itu belum ada.Ketika kemampuan dalam membeli suatu barang belum ada, kemudian seseorang memaksakan untuk memperolehnya di atas dari kemampuannya, maka ini akan mempengaruhi dirinya, ia akan bergaya atau berlagak di atas kemampuannya. Lebih-lebih lagi yang ia beli bersifat kredit atau utang, tentunya akan lebih berbahaya lagi. Ia akan terdorong untuk membeli sesuatu yang sifatnya implusif dan terpaksa untuk bergaya di atas kemampuannya dan dipaksa untuk sampai keuangannya pada posisi itu.Dari sini dapat diketahui, dalam transaksi jual beli kredit sangat banyak hal-hal negatif yang dapat diperoleh. Di antaranya juga adalah seseorang akan menjadi terbiasa berutang. Karena pintu-pintu utang saat ini sangatlah banyak. Karena bunga atau riba yang menggiurkan, membuat pihak penyedia layanan “utang” pun terus menerus menyodorkan kata-kata pemanis: “beli saja dulu, bayarnya nanti gampang.”Seperti itulah kalimat yang sering kali dipaparkan, yang jika di belakang kalimat itu akan berubah menjadi “daripada uang mandek (tidak berputar), lebih baik dipinjamkan saja agar bisa mengambil keuntungan dari bunganya.” Sehingga menjamurlah aplikasi-aplikasi yang bentuknya pinjaman uang, atau bahasa trendnya adalah “Pinjol” (pinjaman online).Tidakkah cukup sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendapati seseorang yang wafat dalam keadaan belum membayar utang?صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ“Salatkanlah teman kalian.” (HR. Bukhari)Tidakkah cukup sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak ingin menyalati orang yang masih memiliki utang?Bahkan orang yang mati syahid berjihad di jalan Allah, tidak diampuni dosa-dosanya selama masih punya utang. Dari Abu Qotadah, beliau bercerita,عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَامَ فِيهِمْ فَذَكَرَ لَهُمْ أَنَّ الْجِهَادَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْإِيمَانَ بِاللَّهِ أَفْضَلُ الْأَعْمَالِ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُكَفِّرُ عَنِّي خَطَايَايَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ قُلْتَ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَيُكَفِّرُ عَنِّي خَطَايَايَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلَّا الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ قَالَ لِي ذَلِكَ“Dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pernah berdiri di hadapan mereka dan mengatakan bahwa jihad di jalan Allah dan beriman kepada Allah adalah sebaik-baik amalan. Lalu seorang laki-laki berdiri dan bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terampuni?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menjawab, “Benar. Jika engkau terbunuh di jalan Allah sementara engkau sabar, mengharap palaha, berani, dan tidak lari.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa yang kamu katakan tadi?” Ia menjawab, “Bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terampuni?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Benar, jika engkau bersabar, mengharap pahala dan tidak lari (dari medan perang), kecuali utang, karena Jibril memberitahu hal itu padaku.”Oleh karena itu, seorang muslim yang bertakwa hendaknya berhati-hati tentang masalah utang, terlebih dalam masalah transaksi jual beli kredit. Yang terbaik adalah menahan untuk tidak membeli sampai ia mampu untuk membelinya. Tidak memaksakan diri dengan cara berutang, terlebih jika pada utang atau kredit tersebut terdapat bunga.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Selesai]Kembali ke bagian 9 Mulai dari bagian 1***Depok, 18 Muharam 1447/ 13 Juli 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id
PenutupPada tulisan-tulisan sebelumnya, telah dijelaskan hal-hal yang berkaitan tentang jual beli kredit. Mulai dari definisi sampai tentang syarat-syarat dalam jual beli kredit. Sebagaimana yang telah diketahui, dalam jual beli kredit terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang boleh atau tidaknya. Sehingga para ulama yang membolehkan sangat ketat dalam menetapkan persyaratan jual beli kredit.Karenanya, hal ini menunjukkan bahwa dibutuhkan kehati-hatian pada jual beli kredit. Tidak bisa sembarangan dalam melakukan transaksi jual beli kredit. Syarat, baik dalam bentuk ‘iwadh (nilai dan barang) maupun ‘ajal (batas waktu atau jatuh tempo), harus terpenuhi. Jika tidak, maka transaksi itu tidak sah dan tidak ada keberkahan pada transaksi tersebut.Sebagai pengingat, bahwa jual beli kredit sangat erat kaitannya dengan utang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa seorang mukmin tergantung (tertahan) pada utangnya, sampai utangnya lunas.” (HR. At-Tirmidzi dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani)Bisa dikatakan, tidak ada bentuk kredit dalam transaksi jual beli pada masa dahulu. Jual beli pada masa dulu adalah dalam bentuk barter barang dengan barang, atau uang dengan barang. Sedangkan utang hanya dilakukan jika memang benar-benar tidak mampu dan membutuhkan. Sampai datanglah masanya kartu kredit pada era tahun 90-an, yang pertama kali muncul di Amerika. Sehingga bayar dengan cara ditunda alias “utang” (kemudian barang diberikan di awal), menjadi hal yang sangat disenangi.Saat ini, kiranya transaksi jual beli kredit yang berbasis kartu atau yang sejenisnya sudah mulai menurun dan diganti dengan transaksi yang lebih praktis dan mudah. Berbasis aplikasi yang hanya bermodalkan sedikit data pribadi dan sentuhan-sentuhan dari jari jemari. Dengan penamaan yang dibawa ke arah “modern”, disebut dengan “paylater”, yang dapat diartikan dengan “bayar nanti”. Sebuah istilah dan kata yang mudah untuk diterima oleh semua kalangan.“Paylater” bisa dikatakan berhasil untuk membuat orang-orang yang tidak memiliki apapun menjadi memiliki segalanya. Hebatnya, sering kali tidak ada keinginan untuk membeli suatu barang. Disebabkan istilah manis itu, akhirnya keinginan-keinginan yang sifatnya tersirat pun terpaksa harus dibeli. Tenang saja, nanti bisa dibayar di akhir.Bahkan seringkali ketakwaan harus tergadaikan dengan hal itu. Keinginan sesaat yang ingin dimiliki secara cepat, gengsi yang begitu tinggi yang tidak ingin tersaingi, memaksa untuk menggadaikan ketakwaan yang dimiliki. Demikianlah realita yang ada di saat ini.Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita bahwa suatu hari, Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu melihat daging yang dibawa oleh Jabir. ‘Umar berkata, “Apa ini, wahai Jabir?” Jabir pun berkata, “Aku sangat ingin daging, maka aku pun membelinya.” Maka ‘Umar berkata,أَوَ كُلَّمَا اِشْتَهَيْتَ اِشْتَرَيْتَ ؟“Apakah setiap yang engkau inginkan kemudian engkau membelinya?.Pertanyaan tersebut adalah pertanyaan yang bentuknya pengingkaran, artinya tidak semua yang engkau inginkan harus dibeli. Maka benarlah ucapan tersebut jika ditarik pada kondisi saat ini. Tentu tidak semua yang diinginkan harus terbeli. Terlebih jika kemampuan itu belum ada.Ketika kemampuan dalam membeli suatu barang belum ada, kemudian seseorang memaksakan untuk memperolehnya di atas dari kemampuannya, maka ini akan mempengaruhi dirinya, ia akan bergaya atau berlagak di atas kemampuannya. Lebih-lebih lagi yang ia beli bersifat kredit atau utang, tentunya akan lebih berbahaya lagi. Ia akan terdorong untuk membeli sesuatu yang sifatnya implusif dan terpaksa untuk bergaya di atas kemampuannya dan dipaksa untuk sampai keuangannya pada posisi itu.Dari sini dapat diketahui, dalam transaksi jual beli kredit sangat banyak hal-hal negatif yang dapat diperoleh. Di antaranya juga adalah seseorang akan menjadi terbiasa berutang. Karena pintu-pintu utang saat ini sangatlah banyak. Karena bunga atau riba yang menggiurkan, membuat pihak penyedia layanan “utang” pun terus menerus menyodorkan kata-kata pemanis: “beli saja dulu, bayarnya nanti gampang.”Seperti itulah kalimat yang sering kali dipaparkan, yang jika di belakang kalimat itu akan berubah menjadi “daripada uang mandek (tidak berputar), lebih baik dipinjamkan saja agar bisa mengambil keuntungan dari bunganya.” Sehingga menjamurlah aplikasi-aplikasi yang bentuknya pinjaman uang, atau bahasa trendnya adalah “Pinjol” (pinjaman online).Tidakkah cukup sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendapati seseorang yang wafat dalam keadaan belum membayar utang?صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ“Salatkanlah teman kalian.” (HR. Bukhari)Tidakkah cukup sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak ingin menyalati orang yang masih memiliki utang?Bahkan orang yang mati syahid berjihad di jalan Allah, tidak diampuni dosa-dosanya selama masih punya utang. Dari Abu Qotadah, beliau bercerita,عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَامَ فِيهِمْ فَذَكَرَ لَهُمْ أَنَّ الْجِهَادَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْإِيمَانَ بِاللَّهِ أَفْضَلُ الْأَعْمَالِ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُكَفِّرُ عَنِّي خَطَايَايَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ قُلْتَ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَيُكَفِّرُ عَنِّي خَطَايَايَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلَّا الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ قَالَ لِي ذَلِكَ“Dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pernah berdiri di hadapan mereka dan mengatakan bahwa jihad di jalan Allah dan beriman kepada Allah adalah sebaik-baik amalan. Lalu seorang laki-laki berdiri dan bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terampuni?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menjawab, “Benar. Jika engkau terbunuh di jalan Allah sementara engkau sabar, mengharap palaha, berani, dan tidak lari.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa yang kamu katakan tadi?” Ia menjawab, “Bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terampuni?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Benar, jika engkau bersabar, mengharap pahala dan tidak lari (dari medan perang), kecuali utang, karena Jibril memberitahu hal itu padaku.”Oleh karena itu, seorang muslim yang bertakwa hendaknya berhati-hati tentang masalah utang, terlebih dalam masalah transaksi jual beli kredit. Yang terbaik adalah menahan untuk tidak membeli sampai ia mampu untuk membelinya. Tidak memaksakan diri dengan cara berutang, terlebih jika pada utang atau kredit tersebut terdapat bunga.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Selesai]Kembali ke bagian 9 Mulai dari bagian 1***Depok, 18 Muharam 1447/ 13 Juli 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id


PenutupPada tulisan-tulisan sebelumnya, telah dijelaskan hal-hal yang berkaitan tentang jual beli kredit. Mulai dari definisi sampai tentang syarat-syarat dalam jual beli kredit. Sebagaimana yang telah diketahui, dalam jual beli kredit terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang boleh atau tidaknya. Sehingga para ulama yang membolehkan sangat ketat dalam menetapkan persyaratan jual beli kredit.Karenanya, hal ini menunjukkan bahwa dibutuhkan kehati-hatian pada jual beli kredit. Tidak bisa sembarangan dalam melakukan transaksi jual beli kredit. Syarat, baik dalam bentuk ‘iwadh (nilai dan barang) maupun ‘ajal (batas waktu atau jatuh tempo), harus terpenuhi. Jika tidak, maka transaksi itu tidak sah dan tidak ada keberkahan pada transaksi tersebut.Sebagai pengingat, bahwa jual beli kredit sangat erat kaitannya dengan utang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ“Jiwa seorang mukmin tergantung (tertahan) pada utangnya, sampai utangnya lunas.” (HR. At-Tirmidzi dan disahihkan oleh Syekh Al-Albani)Bisa dikatakan, tidak ada bentuk kredit dalam transaksi jual beli pada masa dahulu. Jual beli pada masa dulu adalah dalam bentuk barter barang dengan barang, atau uang dengan barang. Sedangkan utang hanya dilakukan jika memang benar-benar tidak mampu dan membutuhkan. Sampai datanglah masanya kartu kredit pada era tahun 90-an, yang pertama kali muncul di Amerika. Sehingga bayar dengan cara ditunda alias “utang” (kemudian barang diberikan di awal), menjadi hal yang sangat disenangi.Saat ini, kiranya transaksi jual beli kredit yang berbasis kartu atau yang sejenisnya sudah mulai menurun dan diganti dengan transaksi yang lebih praktis dan mudah. Berbasis aplikasi yang hanya bermodalkan sedikit data pribadi dan sentuhan-sentuhan dari jari jemari. Dengan penamaan yang dibawa ke arah “modern”, disebut dengan “paylater”, yang dapat diartikan dengan “bayar nanti”. Sebuah istilah dan kata yang mudah untuk diterima oleh semua kalangan.“Paylater” bisa dikatakan berhasil untuk membuat orang-orang yang tidak memiliki apapun menjadi memiliki segalanya. Hebatnya, sering kali tidak ada keinginan untuk membeli suatu barang. Disebabkan istilah manis itu, akhirnya keinginan-keinginan yang sifatnya tersirat pun terpaksa harus dibeli. Tenang saja, nanti bisa dibayar di akhir.Bahkan seringkali ketakwaan harus tergadaikan dengan hal itu. Keinginan sesaat yang ingin dimiliki secara cepat, gengsi yang begitu tinggi yang tidak ingin tersaingi, memaksa untuk menggadaikan ketakwaan yang dimiliki. Demikianlah realita yang ada di saat ini.Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita bahwa suatu hari, Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu melihat daging yang dibawa oleh Jabir. ‘Umar berkata, “Apa ini, wahai Jabir?” Jabir pun berkata, “Aku sangat ingin daging, maka aku pun membelinya.” Maka ‘Umar berkata,أَوَ كُلَّمَا اِشْتَهَيْتَ اِشْتَرَيْتَ ؟“Apakah setiap yang engkau inginkan kemudian engkau membelinya?.Pertanyaan tersebut adalah pertanyaan yang bentuknya pengingkaran, artinya tidak semua yang engkau inginkan harus dibeli. Maka benarlah ucapan tersebut jika ditarik pada kondisi saat ini. Tentu tidak semua yang diinginkan harus terbeli. Terlebih jika kemampuan itu belum ada.Ketika kemampuan dalam membeli suatu barang belum ada, kemudian seseorang memaksakan untuk memperolehnya di atas dari kemampuannya, maka ini akan mempengaruhi dirinya, ia akan bergaya atau berlagak di atas kemampuannya. Lebih-lebih lagi yang ia beli bersifat kredit atau utang, tentunya akan lebih berbahaya lagi. Ia akan terdorong untuk membeli sesuatu yang sifatnya implusif dan terpaksa untuk bergaya di atas kemampuannya dan dipaksa untuk sampai keuangannya pada posisi itu.Dari sini dapat diketahui, dalam transaksi jual beli kredit sangat banyak hal-hal negatif yang dapat diperoleh. Di antaranya juga adalah seseorang akan menjadi terbiasa berutang. Karena pintu-pintu utang saat ini sangatlah banyak. Karena bunga atau riba yang menggiurkan, membuat pihak penyedia layanan “utang” pun terus menerus menyodorkan kata-kata pemanis: “beli saja dulu, bayarnya nanti gampang.”Seperti itulah kalimat yang sering kali dipaparkan, yang jika di belakang kalimat itu akan berubah menjadi “daripada uang mandek (tidak berputar), lebih baik dipinjamkan saja agar bisa mengambil keuntungan dari bunganya.” Sehingga menjamurlah aplikasi-aplikasi yang bentuknya pinjaman uang, atau bahasa trendnya adalah “Pinjol” (pinjaman online).Tidakkah cukup sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendapati seseorang yang wafat dalam keadaan belum membayar utang?صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ“Salatkanlah teman kalian.” (HR. Bukhari)Tidakkah cukup sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak ingin menyalati orang yang masih memiliki utang?Bahkan orang yang mati syahid berjihad di jalan Allah, tidak diampuni dosa-dosanya selama masih punya utang. Dari Abu Qotadah, beliau bercerita,عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَامَ فِيهِمْ فَذَكَرَ لَهُمْ أَنَّ الْجِهَادَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْإِيمَانَ بِاللَّهِ أَفْضَلُ الْأَعْمَالِ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُكَفِّرُ عَنِّي خَطَايَايَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ إِنْ قُتِلْتَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ قُلْتَ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَيُكَفِّرُ عَنِّي خَطَايَايَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلَّا الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ قَالَ لِي ذَلِكَ“Dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pernah berdiri di hadapan mereka dan mengatakan bahwa jihad di jalan Allah dan beriman kepada Allah adalah sebaik-baik amalan. Lalu seorang laki-laki berdiri dan bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terampuni?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menjawab, “Benar. Jika engkau terbunuh di jalan Allah sementara engkau sabar, mengharap palaha, berani, dan tidak lari.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa yang kamu katakan tadi?” Ia menjawab, “Bagaimana pendapatmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan terampuni?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Benar, jika engkau bersabar, mengharap pahala dan tidak lari (dari medan perang), kecuali utang, karena Jibril memberitahu hal itu padaku.”Oleh karena itu, seorang muslim yang bertakwa hendaknya berhati-hati tentang masalah utang, terlebih dalam masalah transaksi jual beli kredit. Yang terbaik adalah menahan untuk tidak membeli sampai ia mampu untuk membelinya. Tidak memaksakan diri dengan cara berutang, terlebih jika pada utang atau kredit tersebut terdapat bunga.Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.[Selesai]Kembali ke bagian 9 Mulai dari bagian 1***Depok, 18 Muharam 1447/ 13 Juli 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id
Prev     Next