Hukum Islam tentang Isi Saldo di Dompet Digital (Gopay, OVO, DANA, dkk)

Berikut adalah hasil kajian kami dalam jurnal yang sudah terbit di scopus Q4 pada “Journal of Research Administration” mengenai hukum Islam tentang isi saldo di dompet digital (Gopay, OVO, DANA, dkk). Silakan dikaji lebih dalam. Tulisan ini sekaligus meralat tulisan kami sebelumnya “Riba dalam e-wallet, dompet digital (Go Pay, OVO, dkk)”. Kaji Jurnal Scopus Q4: ISLAMIC LAW ON BALANCE TOP-UPS IN DIGITAL WALLETS   Daftar Isi tutup 1. Hukum Islam tentang Isi Ulang Saldo di Dompet Digital 2. ABSTRAK 3. 1. Pendahuluan 4. 2. Metode Penelitian 5. 3. Hasil dan Diskusi 5.1. Qardh 5.2. Wadiah 5.3. Ijarah 5.4. Sharf 5.5. Tinjauan terhadap dana yang disetorkan dari sudut pandang hukum formal 5.6. Tabel 1 : Dompet digital dari berbagai tinjauan 6. 4. Kesimpulan dan Saran 6.1. Referensi 7. Silakan Unduh Jurnal Scopus “ISLAMIC LAW ON BALANCE TOP-UPS IN DIGITAL WALLETS“ Hukum Islam tentang Isi Ulang Saldo di Dompet Digital   Muhammad Abduh Tuasikal Universitas Ibn Khaldun Bogor muhammad_abduhtuasikal@uika-bogor.ac.id   ABSTRAK Pendahuluan/Tujuan Utama: Penelitian ini bertujuan untuk menggali hukum Islam seputar isi ulang saldo pada dompet digital yang umum digunakan saat ini dengan membandingkannya dengan peraturan hukum formal Bank Sentral Indonesia yang menjelaskan secara detail tentang keberadaan dana simpanan. dan perusahaan dompet digital. Latar Belakang Permasalahan: Meskipun penggunaan dompet digital tersebar luas, penelitian mengenai hukum Islam terkait dompet digital masih perlu lebih luas. Umat Islam perlu mengetahui hukum Islam tentang hal ini agar dapat menggunakan dan menyimpan dana di dompet digital tanpa ragu-ragu. Kebaruan: Penelitian ini mengulas empat akad dalam hukum Islam yang belum pernah dibahas sebelumnya, yaitu wadīʻa (penitipan uang), qarḍ (pinjaman), ʼijāra (pembayaran jasa), atau ṣarf (penukaran uang). Metode Penelitian: Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi kajian pustaka dengan menelusuri berbagai kitab fikih klasik dan terkini. Temuan/Hasil: Penelitian ini menunjukkan bahwa pengisian dana di dompet digital lebih dekat dengan akad sharf dibandingkan tiga akad lainnya, sesuai peraturan Bank Sentral Indonesia. Kesimpulan: Ketika pengguna menambahkan uang ke dompet digital mereka, uang tersebut diubah menjadi data elektronik, yang dikenal sebagai e-money. Penelitian yang diharapkan kedepannya adalah pembahasan hukum fiqh terkait transaksi yang dilakukan melalui dompet digital, serta dapat mengkaji hukum fiqh berdasarkan fatwa para ulama di Dewan Syariah Nasional yang fatwanya lebih mutakhir. Kata Kunci: dompet digital, e-wallet, review akad, hukum Islam, hukum fikih, transaksi keuangan, isi ulang saldo   1. Pendahuluan Dompet digital, juga dikenal sebagai dompet elektronik atau pembayaran digital, adalah aplikasi atau platform elektronik yang berfungsi sebagai pengganti dompet tradisional secara modern. Dompet ini memungkinkan pengguna untuk menyimpan, mengelola, dan melakukan berbagai transaksi keuangan dengan mudah menggunakan ponsel cerdas mereka. Sejak merebaknya pandemi Covid-19 akibat adanya tuntutan untuk menjaga jarak sosial dan mencegah penyebaran virus, penggunaan dompet digital mulai meningkat (Aji et al., 2020; Daragmeh et al., 2021; Ojo et al., 2020; Daragmeh et al., 2021; Ojo et al., 2022). Dompet digital adalah aplikasi elektronik yang digunakan untuk bertransaksi tanpa melibatkan uang fisik dan tanpa menggunakan kartu, hanya dengan perangkat untuk melakukan pembayaran dan mengisi saldo (Daragmeh et al., 2021; Sasongko et al., 2022; Yang et al., 2021). Di Thailand, dompet digital yang terkenal adalah Worldcoin. Perempuan dan generasi muda yang lebih sering menggunakan dompet digital (Kraiwanit et al., 2023). Zaid Kilani dkk. (2023) membahas penggunaan dompet digital di Yordania. Bank Sentral Yordania mengakui beberapa dompet elektronik, termasuk Aya Wallet, MEPS, EMP, dan eFAWATEERcom. Menurut Bhatia-Kalluri dan Caraway (2023), Paytm, layanan dompet elektronik populer di India, menawarkan berbagai metode pembayaran, termasuk solusi pembayaran unik berbasis kode QR. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, dompet digital merupakan layanan sistem pembayaran yang diawasi langsung dan tidak langsung oleh Bank Indonesia di mana di antara larangan bagi penyelenggaranya adalah memiliki dan/atau mengelola nilai uang yang digunakan di luar lingkup penyedia jasa sistem pembayaran (Indonesia, 2016). Dompet digital ini dapat menampung dana dan melakukan pembayaran dengan praktis, nyaman, dengan waktu transaksi efisien, serta pembayaran lebih cepat dan mudah. Jenis dompet digital yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah e-money Ovo, Gopay, Linkaja, dan Mandiri. Pemanfaatan dompet digital pun beragam, ada yang digunakan untuk belanja online, membayar jasa transportasi, membayar jasa pesan-antar makanan, dan berbagai kebutuhan sehari-hari (Widayat et al., 2020). Ovo dan Shopeepay merupakan dompet digital yang sering digunakan untuk keperluan belanja online (Budiarani et al., 2021). Penggunaan dompet digital merupakan hal yang lumrah dalam transaksi online. Platform ini menawarkan diskon dan hadiah untuk mendorong loyalitas pengguna (Yudha Kurniawan dkk., 2022; Bagla dan Sancheti, 2018). Kajian kritis terkait dompet digital berkisar membahas empat hal, yaitu: (1) faktor-faktor yang mempengaruhi penggunaan dompet digital seperti yang diteliti oleh Aji dkk. (2020); Ariffin dkk. (2021); Daragmeh dkk. (2021); Yang dkk. (2021), (2) faktor-faktor yang mempengaruhi loyalitas pengguna dan dompet digital, termasuk nilai yang dirasakan, keamanan yang dirasakan, kepercayaan, promosi penjualan seperti yang telah diteliti oleh Kurnia et al. (2023); Yeoh (2022), (3) dampak pengaruh penggunaan dompet digital terhadap perilaku konsumtif sebagaimana diteliti oleh Almukhlisah dkk. (2023), (4) mengukur kepuasan pelanggan terhadap kualitas layanan dompet digital meliputi Model Kano, seperti dijelaskan oleh Budiarani et al. (2021). Berdasarkan hal tersebut di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan pemahaman pandangan hukum Islam mengenai akad pada dompet digital di Indonesia. Umat Islam memperhatikan masalah hukum Islam untuk menghindari melakukan aktivitas terlarang. Namun ketidakjelasan permasalahan hukum ini berdampak pada penggunaan diskon dan cashback yang ditawarkan konsumen saat berbelanja melalui dompet digital. Untuk mengatasi kesenjangan ini, penelitian ini menganalisis berbagai akad, yaitu wadi’ah (penitipan uang), qarḍ (pinjaman), ijarah (pembayaran layanan), atau ṣarf (penukaran uang), terkait dengan uang yang disimpan dalam dompet digital. Penelitian tersebut mempunyai implikasi signifikan terhadap kemajuan ekonomi dan budaya konsumeris masyarakat. Ini akan menyimpulkan perspektif hukum Islam tentang penggunaan atau penolakan dompet digital, tanpa keraguan.   2. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan tinjauan pustaka yang bertujuan untuk memahami hukum Islam mengenai dompet digital. Empat jenis akad–wadi’ah (penitipan uang), qardh (pinjaman), ijarah (pembayaran jasa), dan sharf (penukaran uang)–akan dikaji secara rinci menggunakan buku-buku fikih klasik dan kontemporer. Referensi tersebut akan membantu menjelaskan ketentuan masing-masing akad, yang kemudian akan dibandingkan dengan peraturan formal dari Bank Sentral Indonesia mengenai dompet digital. Penjelasan hukum fikih dan aturan formal dapat menentukan akad yang sesuai dari keempat akad tersebut di atas. Selain itu, penelitian ini akan membantu untuk memahami hukum Islam mengenai penggunaan diskon dan cashback yang diperoleh saat melakukan pembayaran dengan uang elektronik di dompet digital.   3. Hasil dan Diskusi Dompet digital, juga dikenal sebagai dompet elektronik, adalah metode pembayaran digital yang memungkinkan pengguna menyimpan dan bertransaksi uang secara elektronik menggunakan aplikasi ponsel pintar. Keuntungan utama menggunakan e-wallet adalah memungkinkan masyarakat melakukan pembelian dengan mudah dan cepat tanpa membawa uang tunai atau kartu kredit. Artinya, pengguna tidak perlu khawatir kehilangan uang atau kartu kreditnya, dan beberapa aplikasi dompet elektronik juga menawarkan fitur keamanan tambahan seperti verifikasi sidik jari atau PIN untuk melindungi akun pengguna. Selain itu, banyak aplikasi dompet digital menawarkan promosi dan diskon kepada penggunanya, yang dapat membantu mereka menghemat uang atau menerima manfaat seperti cashback atau reward points. Beralih ke sistem non-tunai juga memungkinkan pengguna untuk melacak dan mengelola pengeluaran mereka dengan lebih baik, karena aplikasi e-wallet seringkali menyediakan fitur untuk melihat riwayat transaksi dan mengkategorikan pengeluaran. Hal ini dapat membantu pengguna mengelola keuangan mereka dengan lebih baik dan membuat perencanaan dengan lebih efektif (Daragmeh et al., 2021; Widayat et al., 2020). Selama pandemi COVID-19, dompet elektronik telah menjadi alternatif pembayaran yang lebih aman tanpa berinteraksi secara fisik dengan uang tunai atau orang lain. Hal ini membantu mencegah penyebaran virus melalui kontak fisik dengan uang kertas atau koin (Yunoh et al., 2023). Penting untuk dicatat bahwa manfaat dari penggunaan non-tunai dapat bervariasi tergantung pada negara, platform dompet elektronik yang digunakan, dan preferensi individu (Chelvarayan et al., 2022). Menurut Ariffin dkk. (2021), salah satu keuntungan menggunakan e-wallet adalah insentif yang ditawarkan, seperti diskon dan cashback. Diskon dapat memberikan keuntungan finansial kepada pengguna dengan menawarkan harga yang lebih rendah atau pengurangan biaya, sementara cashback memberikan insentif kepada pengguna untuk terus menggunakan dompet elektronik dan memberikan keuntungan finansial tambahan. Menurut Yang dkk. (2021), di Indonesia, tiga e-wallet terbukti stabil dan populer: Go-Pay, OVO, dan DANA. OVO telah menjalin kemitraan dengan Grab, layanan ride-hailing terbesar di Asia Tenggara, dan Tokopedia, pemain terkemuka di pasar e-commerce Indonesia. Kemitraan ini telah membantu OVO untuk terus berkembang. Sementara DANA yang diperkenalkan pada tahun 2018 berhasil meningkatkan popularitasnya dan menggantikan Linkaja di peringkat ketiga pada kuartal kedua tahun 2019. Go-Pay, OVO, dan DANA berhasil mengintegrasikan layanan pembayaran dari bank-bank milik negara sehingga berkontribusi terhadap stabilitasnya. di pasar e-wallet Indonesia. Berikut empat akad yang dapat dijadikan akad isi ulang dompet digital: qardh, wadi’ah, ijarah madhfu’ah muqaddaman, dan sharf.   Qardh Qard secara etimologi berarti memotong, memakan, menggigit. Al-qardh sendiri berarti pinjaman (Munawwir, 1997, p. 1108). Qardh disebut seperti itu karena muqridh (da’in, kreditur) yang memberikan pinjaman harta memotong potongan harta untuk diserahkan kepada muqtaridh (madin, debitur) (Al-Anshari, 2000, p. 2/140; Al-Khin et al., 2009, p. 3/89) Qardh secara istilah syari ada beberapa pengertian dari para ulama. Dalam Takmilah Al-Majmu’, Muhammad Najib Al-Muthi’i berkata tentang akad qardh adalah, وهو أن يقول ملكتك هذا على أن ترد على بدله فإن قال ملكتك ولم يذكر البدل كان هبة، “Seseorang mengatakan, saya menyerahkan kepadamu dan nantinya akan ada pengganti. Jika yang disebutkan, saya menyerahkan kepadamu dan tidak menyebutkan adanya pengganti, maka hukumnya menjadi hibah.” (Al-Muthi’i, 2006, pp. 12/206-207) Dalam Asna Al-Mathalib fi Syarh Raudh Ath-Thalib dan Fath Al-Wahhab bi Syarh Minhaj Ath-Thullab, Zakaria bin Muhammad Al-Anshari rahimahullah (1420 – 1520 Masehi) berkata, الْإِقْرَاضِ وهو تَمْلِيكُ الشَّيْءِ على أَنْ يُرَدَّ بَدَلُهُ “Iqradh (qardh) adalah memiliki sesuatu dan nantinya akan diberikan penggantinya.” (Al-Anshari, 2000, p. 2/140; 2016, p. 307). Pengertian yang serupa juga disebutkan oleh Al-Imam Zainuddin Ahmad bin Muhammad Al-Malibari (1531 – 1618 Masehi) rahimahullah dalam Fath Al-Mu’in (Al-Malibari, 2022, p. 384). Dalam I’anatu Ath-Tholibin, Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatho Ad-Dimyathi rahimahullah (1849 – 1893 Masehi) berkata, والمراد أنه في حكم القرض في وجوب رد المثل “Yang dimaksud dengan hukum qardh, wajib dikembalikan dengan nilai yang semisal.” (Ad-Dimyathi, 1997, p. 3/61) Dalam Al-Asybah wa An-Nazhair, Imam Jalaluddin ‘Abdurrahman As-Suyuthi rahimahullah (1445 – 1505 Masehi) berkata, من صيغ القرض: ملكتكه على أن ترد بدله “Di antara ucapan akad qardh adalah aku memilikinya dan penggantinya yang dikembalikan.” (As-Suyuthi, p. 1/101) Dalam As-Siraj Al-Wahaj, Muhammad Az-Zuhri Al-Ghamrawi rahimahullah berkata, الاقراض بمعنى الاعطاء والتمليك للشيء على أن يرد بدل “Al-iqradh bermakna memberi dan memiliki sesuatu dan penggantinya yang dikembalikan.” (Al-Ghamrawi, p. 1/210) Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji disebutkan mengenai pengertian al-qardh adalah, تمليك شيء مالي للغير على أن يردّ بدله من غير زيادة “Suatu harta yang diserahkan kepada yang lain dengan menuntut adanya pengganti, tetapi tidak boleh ada tambahan.” (Al-Khin et al., 2009, p. 3/89) Dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan, دَفْعُ مَالٍ إِرْفَاقًا لِمَنْ يَنْتَفِعُ بِهِ وَيُرَدُّ بَدَلُهُ “Menyerahkan harta pada orang yang mengambil manfaatnya dalam rangka berbuat baik (menolong) dan penggantinya yang dikembalikan.” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 2012, p. 33/111) Nama lain dari qardh adalah salaf, sebagaimana disebut oleh penduduk Hijaz (Al-Khin et al., 2009, p. 3/89) Hukum qardh adalah boleh (jaiz). Seseorang boleh meminta qardh (pinjaman) ketika ia membutuhkannya. Bahkan yang dimintai qardh (pinjaman) disunnahkan (dianjurkan) untuk membantunya. Dalil qardh dari Al-Qur’an Al-Karim adalah firman Allah Ta’ala, مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.” (QS. Al-Baqarah: 245) مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥ وَلَهُۥٓ أَجْرٌ كَرِيمٌ “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 11) إِنَّ ٱلْمُصَّدِّقِينَ وَٱلْمُصَّدِّقَٰتِ وَأَقْرَضُوا۟ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 18) إِن تُقْرِضُوا۟ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَٰعِفْهُ لَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۚ وَٱللَّهُ شَكُورٌ حَلِيمٌ “Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipat gandakan balasannya kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun.” (QS. At-Taghabun: 17) وَأَقْرِضُوا۟ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا “Dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik.” (QS. Al-Muzammil: 20) Dalil qardh dari hadits adalah dari hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً “Muslim mana saja yang meminjamkan muslim lainnya utang sebanyak dua kali, maka itu sama dengan sedekah sekali.” (HR. Ibnu Majah, no. 2430. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif). Hadits di atas dikuatkan dengan hadits, عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ” ‌مَنْ ‌أَنْظَرَ ‌مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ صَدَقَةٌ “، قَالَ: ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ: ” ‌مَنْ ‌أَنْظَرَ ‌مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ “، قُلْتُ: سَمِعْتُكَ يَا رَسُولَ اللهِ تَقُولُ: ” ‌مَنْ ‌أَنْظَرَ ‌مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ صَدَقَةٌ “، ثُمَّ سَمِعْتُكَ تَقُولُ: ” ‌مَنْ ‌أَنْظَرَ ‌مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ “، قَالَ لَهُ: ” بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ ‌يَحِلَّ ‌الدَّيْنُ، فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ») Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Barang siapa memberi penangguhan pada orang yang kesusahan, maka dia mendapatkan (pahala) sedekah senilai piutangnya setiap harinya.’ Buraidah berkata, ‘Kemudian aku mendengar beliau bersabda, ‘Barang siapa memberi penangguhan kepada orang yang kesusahan membayar utang, maka ia mendapatkan (pahala) sedekah dua kali senilai piutangnya setiap harinya.’ Aku berkata: aku mendengar beliau bersabda, ‘Barang siapa yang memberi penangguhan kepada orang yang kesusahan membayar utang, maka dia mendapatkan (pahala) sedekah senilai piutangnya setiap harinya.’ Kemudian aku mendengar beliau bersabda, ‘Barang siapa yang memberi penangguhan pada orang yang kesusahan membayar utang, maka dia mendapatkan (pahala) sedekah senilai dua kali piutangnya setiap harinya.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Ia mendapat pahala sedekah setiap harinya sebelum utang jatuh tempo. Jika telah jatuh tempo, lantas masih memberikan tenggang waktu, maka ia mendapatkan (pahala) sedekah senilai dua kali piutangnya setiap harinya.’” (HR. Ahmad, 5:360. Sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, perawi-perawinya tsiqqah (terpercaya), termasuk perawi Syaikhain selain Sulaiman bin Buraidah, ia adalah perawi Muslim). Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi rahimahullah (1002 – 1083 Masehi) menyatakan, وَيَجِبُ عَلَى المسْتَقْرِض رَدُّ المثْلِ فِيْمَا لَهُ مِثْل، لِاَنَّ مُقْتَضَى القَرْض رَدُّ المِثْل “Wajib bagi yang meminjam mengembalikan utang seperti awal jika memiliki yang sepadan karena berutang itu wajib mengembalikan yang semisal.” (Asy-Syirazi, 1996, p. 3/189). Muhammad Najib Al-Muthi’i rahimahullah dalam penyempunaan kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa jika ada yang meminjam sesuatu seperti biji-bijian, minyak, dirham, atau dinar, ia wajib mengembalikan dengan yang semisal karena itu lebih mendekati. Hal ini berbeda jika meminjam sesuatu yang tidak ada yang sepadan dengannya seperti baju, hewan, maka ada beda pendapat dalam hal ini. Ada pendapat yang memerintahkan mengembalikan dengan yang senilai (Al-Muthi’i, 2006, p. 12/215). Ibnu Taimiyah rahimahullah (1262 – 1327 Masehi) dalam Majmu’ah Al-Fatawa menyatakan, القَرْضُ مُوْجِبُهُ رَدُّ المِثْلِ “Berutang itu diwajibkan mengembalikan yang semisal.” (Al-Harrani, 2011, pp. 29/52, 30/84) Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menyebutkan, الْقَرْضِ فَإِنَّهُ لَا يَجِبُ فِيهِ إلَّا رَدُّ الْمِثْلِ بِلَا زِيَادَةٍ “Utang piutang haruslah dikembalikan semisal tanpa ada tambahan.” (Al-Harrani, 2011, p. 29/535) Yang dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah, أَنَّهُ فِي الْقَرْضِ يَجِبُ فِيهِ رَدُّ الْمِثْلِ وَإِذَا اقْتَرَضَ حَيَوَانًا رَدَّ مِثْلَهُ “Utang piutang mesti dikembalikan dengan yang semisal. Jika yang dipinjam adalah hewan, maka dikembalikan yang semisal pula.” (Al-Harrani, 2011, p. 20/563) Sebagaimana diterangkan dalam kitab Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafii, hukum yang berkenaan dengan qardh adalah: (1) qardh menjadi sempurna jika sudah terjadi pemindahan kepemilikan harta, lantas pihak debitur (muqtaridh, yang diberi pinjaman) boleh memanfaatkannya semaunya; (2) pihak kreditur (muqridh, yang memberi pinjaman) boleh meminta kepada debitur (muqtaridh) untuk membayar pinjaman pada waktu kapan pun setelah adanya qabdh (penyerahan) harta pada debitur, baik ditetapkan waktu tertentu ataukah tidak, (3) debitur (muqtaridh) hendaklah mengembalikan pinjaman dengan yang semisal; (4) jika pihak kreditur (muqridh) tidak mensyaratkan tambahan dalam pinjaman, maka seperti itu boleh; (5) jika pihak kreditur (muqridh) mensyaratkan adanya tambahan dalam pengembalian pinjaman atau mensyaratkan dikembalikan dengan lebih bagus, akad tersebut tidaklah sah karena setiap pinjaman yang ada manfaat di dalamnya termasuk riba. Utang piutang sejatinya termasuk membantu dan menolong, bukan mencari untung (Az-Zuhaili, 2015, pp. 3/169-174). Jika akad yang digunakan dalam dompet digital adalah akad qardh, uang yang disetorkan dimiliki oleh perusahaan dompet digital melalui skema peminjaman. Uang ini diwujudkan dalam saldo uang elektronik. Perusahaan tersebut dapat menggunakan uang pengguna dan berkomitmen untuk mengembalikannya kapan pun pengguna membutuhkannya. Jika akadnya adalah qardh, pengguna dompet digital tidaklah boleh mendapatkan manfaat diskon karena termasuk keuntungan yang diperoleh pihak kreditur (muqridh).   Wadiah Wadiah secara etimologi berasal dari kata wada’a yang berarti meninggalkan, menitipkan, menyetorkan, menaruh, menyimpan. Sedangkan, wadiah bermakna titipan, deposito (Munawwir, 1997, pp. 1547-1548). Lebih jelasnya, pengertian wadiah secara etimologi adalah meninggalkan sesuatu pada orang lain dan memintanya untuk menjaganya. Adapun pengertian wadiah secara istilah adalah, تَوْكِيْلٌ فِي حِفْظِ مَمْلُوْكٍ أَوْمُحْتَرَمٍ مَخْصُوْصٍ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوْصٍ “Mewakilkan penjagaan sesuatu yang dimiliki atau dimuliakan dengan cara yang khusus.” Yang dimaksud sesuatu yang dimiliki adalah yang sah dimiliki secara syari seperti benda yang suci dan boleh digunakan. Sesuatu yang dimuliakan adalah yang tidak boleh dimiliki secara syari, tetapi boleh memanfaatkannya seperti anjing yang pintar. Disebut dimuliakan karena tidak boleh dihancurkan (Al-Khin et al., 2009; Az-Zuhaili, 2015). Dalil yang menjelaskan tentang wadiah adalah ayat-ayat yang membicarakan menjaga amanah. إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An Nisa’: 58) Begitu pula hadits yang membicarakan tentang wadiah adalah hadits tentang perintah menjaga amanah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أدِّ الأمانةَ إلى منِ ائتمنَكَ ، ولا تَخُنْ مَن خانَكَ “Tunaikanlah amanat kepada orang yang menitipkan amanah padamu. Janganlah khianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud, no. 3535 dan Tirmidzi, no. 1624. Hadits ini hasan sahih) Wadiah adalah amanah di tangan yang dititipi. Jika barang yang dititipi rusak bukan karena lalai, maka tidak ada dhaman(ganti rugi) (Asy-Syirazi, 1996, p. 3/382). Siapa yang tidak mampu menjaga barang titipan, haram baginya menerimanya. Siapa yang mampu dititipi, tetapi tidak yakin dengan sifat amanah dirinya, maka dimakruhkan. Jika ia yakin dengan sifat amanahnya, maka dianjurkan (disunnahkan) (An-Nawawi, 2005, p. 2/380). Wadiah ini diperintahkan untuk dijaga. Yang memiliki barang meminta agar barangnya dijaga dan jadi barang amanah. Sedangkan yang dititipi diperintah untuk menjaganya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Kaum muslimin harus memenuhi persyaratan yang telah disepakati.” (HR. Bukhari tanpa sanad). Yang dititipi hendaklah menjaga barang titipan seperti menjaga barang lain di tempat yang aman, ia menjaganya seperti kebiasaannya. Ia hendaklah menjaga sendiri. Hendaklah barang tersebut tidak diserahkan kepada yang lain untuk menjaganya seperti kepada anak, istri, atau orang yang ia pekerjakan. Karena yang memiliki barang telah meridai jika ia menjaganya, bukan yang lainnya. Namun, jika yang menitipkan mengizinkan yang lain untuk menjaganya, maka hal itu boleh. Hukum menggunakan barang titipan oleh yang dititipi tidaklah dibolehkan. Seandainya tetap dipakai dan mengalami kerusakan, tetap ada ganti rugi karena ia menggunakan barang titipan tersebut tanpa izin dan hal ini termasuk melampaui batas sehingga sudah dianggap tidak amanah. Jika barang titipan diminta kembali oleh pemiliknya, maka wajib sebisa mungkin dikembalikan walau hanya sekadar diminta (Al-Khin et al., 2009, pp. 3/246-249; Az-Zuhaili, 2015, p. 3/649). Jika akad yang digunakan dalam dompet digital adalah akad wadiah, uang disetorkan melalui top up merupakan titipan dari pengguna kepada perusahaan dompet digital yang bisa diambil kapan pun. Uang ini tidak boleh digunakan oleh pihak perusahaan. Uang ini tidak wajib dikembalikan jika terjadi kejadian yang bukan merupakan kesalahan dari perusahaan dompet digital.   Ijarah Ijarah secara etimologi adalah istilah untuk sesuatu yang disewakan pada orang yang melakukan sesuatu sebagai bagian dari pekerjaan. Ajr adalah istilah untuk balasan di akhirat. Ujrah adalah istilah untuk balasan di dunia (Al-Khin et al., 2009, p. 121). Ijarah secara istilah syari ada beberapa pengertian dari para ulama. Dalam Nihayah Az-Zain, Imam bin ‘Umar Nawawi Al-Jawi rahimahullah (1813 – 1897 Masehi) berkata, الإجارة هي عقد على منفعة مقصودة معلومة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم “Akad kemanfaatan yang dituju dan sudah tertentu sebagai timbal balik dari adanya bayaran tertentu.” (Nawawi, 2002, p. 252). Hal yang sama juga disampaikah oleh Al-Ghazzi (2023, p. 393) dan Asy-Syathiri (2020, p. 178) Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, ijarah adalah, بَيْعُ عَمَلٍ تَكُونُ الْعَيْنُ فِيهِ تَبَعًا “Jual beli atas suatu pekerjaan, sedangkan barang hanya ikutan.” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 2012, p. 3/326) Ijarah ini dibolehkan karena kebutuhan untuk memanfaatkan tempat, peralatan, dan lain sebagainya. Ijarah itu sah dalam jual beli manfaat pada barang tertentu, misal ijarah (menyewa) rumah untuk tempat tinggal, ijarah (membayar upah) menyusui dari seorang wanita, ijarah seseorang untuk haji atau untuk jual beli, dan ijarah hewan untuk ditunggangi (Asy-Syirazi, 2021, p. 444). Tentang ijarah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Bila mereka menyusui anak-anak mereka dari kalian dengan upah, maka bayarlah upah mereka.” (QS. Ath-Thalaq: 6) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, sahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Ijarah harus dengan syarat waktu tertentu, tidak bisa ijarah itu tanpa batasan waktu. Asalnya upah ijarah itu segera ditunaikan, kecuali ada syarat penundaan. Orang yang menyewa sesuatu berarti memegang amanah. Maka ia tidak diperintahkan ganti rugi kecuali karena kecerobohannya (Hamid, 2011, p. 261). Sesuatu yang disewakan haruslah sesuatu yang punya nilai atau ada upah yang dikeluarkan seperti menyewa rumah (Az-Zuhaili, 2015, p. 3/219). Jika akad yang digunakan dalam dompet digital adalah akad ijarah (atau ijarah madfu’ah muqaddaman, uang atau upah yang disetorkan terlebih dahulu), maka uang yang disetorkan menjadi saldo top up, selanjutnya digunakan untuk membeli jasa tertentu yang dihadirkan oleh perusahaan yang sama dengan perusahaan dompet digital atau yang terafiliasi dengannya.   Sharf Sharf merupakan bagian dari akad buyu’ (jual beli), termasuk jual beli ribawiyah di mana ada syarat dan aturan tersendiri yang mesti dipenuhi. Sharf secara etimologi memiliki beberapa makna, yaitu (1) tambahan, (2) menolak, (3) memindahkan (Az-Zuhaili, 2015, p. 3/126). Sharf secara istilah syari ada beberapa pengertian dari para ulama. Menurut Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili dalam kitab Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafii, sharf adalah, بيع النقد بالنقد من جنسه أوغير جنسه “Pertukaran uang dengan uang atau uang dengan lainnya yang beda jenis.” (Az-Zuhaili, 2015, p. 3/126). Menurut Syaikh Dr. ‘Abdurrahman bin Humud Al-Mathiri dalam kitab Fiqh Al-Mua’amalat Al-Maliyyah Al-Muyassar, sharf adalah, بيع نقد بنقد سواء اتحاد الجنس أو اختلف “Menukar uang dengan uang, baik sama atau berbeda jenis.” (Al-Mathiri, 2018, p. 161). Kalimat yang sama juga disampaikan oleh Syaikh Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali bin Muhammad Al-Musyaiqih dalam Al-Mukhtashar fi Al-Mu’amalat(Al-Musyaiqih, 2012, p. 77). Hukum akad sharf adalah boleh sebagaimana hukum jual beli secara umum (Al-Khin et al., 2009, p. 3/83). Dalil syari yang membicarakan tentang sharf adalah sebagai berikut. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, burr (gandum) dijual dengan gandum, sya’ir (gandum kualitas rendah) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1584) Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, burr (gandum) dijual dengan gandum, sya’ir (gandum kualitas rendah) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, tetapi harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim, no. 1587) Aturan tukar menukar barang ribawi: Menukar emas dan emas, juga perak dan perak, harus: (1) mutamatsilan (sama jumlah) dan (2) naqdan (tunai, tidak ada yang terlambat). Menukar emas dan perak, boleh mutafaadhilan (berlebih ukurannya), tetapi harus: naqdan (haalan, seketika itu juga; qabdh, serah terima saat itu sebelum berpisah). Menukar sesama makanan yang sejenis, harus: (1) mutamatsilan (sama jumlah) dan (2) naqdan (tunai, tidak ada yang terlambat). Menukar makanan dengan yang beda jenis, boleh mutafaadhilan (berlebih ukurannya), tetapi harus: naqdan(haalan, seketika itu juga; qabdh, serah terima saat itu sebelum berpisah). (Al-Bajuri, 2020, pp. 2/609-610; Al-Ghazzi, 2023, p. 333; Hamid, 2011, p. 218) Jika akad yang digunakan dalam dompet digital adalah akad sharf, saldo top up dari pengguna dimiliki oleh perusahaan dompet digital lalu ditukar dengan saldo uang digital yang diterbitkan oleh perusahaan dompet digital dengan izin dari otoritas terkait.   Tinjauan terhadap dana yang disetorkan dari sudut pandang hukum formal Hakikat dana yang disetor telah disebutkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, Pasal 1 angka 3 bahwa  uang elektornik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut: (a) diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit; (b) nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan (c) nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan. Sedangkan di angka 4 disebutkan bahwa nilai uang elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana. Yang bisa dilakukan oleh perusahaan dompet digital terhadap dana penyetor telah disebutkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 Pasal 49 angka 1 bahwa dana float hanya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Penerbit kepada Pengguna dan Penyedia Barang dan/atau Jasa, dan dilarang digunakan untuk kepentingan lain. Risiko saldo hilang dibahas dalam website bi.go.id bahwa risiko uang elektronik hilang dan dapat digunakan oleh pihak lain, karena prinsipnya uang elektronik sama seperti uang tunai yang apabila hilang tidak dapat diklaim kepada penerbit. Izin usaha perusahaan dompet digital dijelaskan dalam Peraturan Bank Indonesia no. 20/6/PBI/2018 Pasal 5 dan 6 bahwa permohonan izin sebagai penyelenggara diajukan berdasarkan pengelompokkan penyelenggara jasa sistem pembayaran. Tujuan top up saldo pada dompet digital lebih mengarah kepada definisi alat pembayaran dibandingkan kepada penyimpanan dana maupun pembelian jasa di depan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 Pasal 4 bahwa nilai uang elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana. Juga terdapat batas maksimal saldo yang tersimpan dalam dompet digital sebagaimana diterangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 Pasal 45 bahwa batas nilai uang elektronik yang dapat disimpan untuk Uang Elektronik unregistered paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan untuk Uang Elektronik registered paling banyakRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Adapun batas nilai transaksi Uang Elektronik dalam 1 (satu) bulan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Kenyataan dari pengguna bahwa dipastikan sebagian besar pengguna melakukan top up saldo secukupnya saja untuk membantu mempermudah transaksi sehari-hari. Saldo yang tersimpan bukan ditujukan untuk ditarik kembali (meskipun bisa dan penarikan ini bukan akad utama), sehingga definisi qardh dan wadiah kurang sesuai. Kaidah fikih menyebutkan, العِبْرَةُ فِي العُقُوْدِ بِالمَقَاصِدِ وَالمَعَانِي، لاَ بِالأَلْفَاظِ وَالمَبَانِي “Yang dianggap di dalam akad adalah maksud-maksud dan maknanya, bukan dilihat dari lafaz atau bentuk perkataan.” Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 Pasal 61 disebutkan bahwa penerbit dilarang menerbitkan Uang Elektronik dengan Nilai Uang Elektronik yang lebih besar atau lebih kecil daripada nilai uang yang disetorkan kepada Penerbit. Nilai uang yang disetorkan ke dalam Uang Elektronik harus dapat digunakan atau ditransaksikan seluruhnya sampai bersaldo nihil. Dari keempat akad di atas, ada beberapa poin penting yang perlu ditinjau, yaitu: (1) hakikat dana disetor dan saldo digital, (2) yang bisa dilakukan oleh perusahaan dompet digital terhadap dana penyetor, (3) risiko saldo hilang, (4) izin usaha perusahaan dompet digital, (5) tujuan top up saldo. Kelima poin di atas dapat diringkas dalam tabel 1 berikut.   Tabel 1 : Dompet digital dari berbagai tinjauan Tinjauan Qardh Wadiah Ijarah Madfuah Muqaddaman Sharf Hakikat dana yang disetor dan saldo Utang di mana perusahaan dompet digital wajib mengembalikan dana yang disetorkan apa pun keadaannya Dana titipan di mana perusahaan dompet digital wajib mengembalikan dana ketika diminta kecuali dalam kejadian yang menyebabkan kerugian yang bukan merupakan kesalahan perusahaan dompet digital Nilai jasa untuk mengganti jasa perusahaan dompet digital atau yang terafiliasi dengan wajib menghadirkan jasa yang dijanjikan ketika diminta Instrumen pembayaran elektronik di mana perusahaan dompet digital menukarkan dana yang disetor dengan saldo digital yang diterbitkan perusahaan dompet digital dengan izin BI Yang bisa dilakukan oleh perusahaan dompet digital terhadap dana penyetor Boleh digunakan untuk hal apa pun Tidak boleh digunakan, hanya boleh disimpan Boleh digunakan untuk hal apa pun Saldo elektronik tidak boleh digunakan Risiko saldo hilang Ditanggung oleh perusahaan dompet digital apa pun keadaannya Ditanggung oleh pengguna kecuali jika perusahaan dompet digital melakukan kesengajaan atau kelalaian Tanggung jawab perusahaan dompet digital atau yang terafiliasi Saldo elektronik ditanggung oleh pengguna kecuali jika terjadi kesengajaan atau kelalaian dari perusahaan dompet digital Izin usaha perusahaan Lembaga keuangan yang memiliki izin menghimpun dana dari masyarakat Lembaga keuangan Perusahaan jasa Penerbit uang elektronik Tujuan top up saldo Menyimpan dana Menyimpan dana Mendapatkan jasa Membantu proses pembayaran   Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI), penambahan dana ke dompet digital dinilai lebih dekat dengan akad sharf dibandingkan tiga akad lainnya. Akad sharf mengacu pada konversi uang yang ditransfer ke perusahaan dompet digital menjadi uang elektronik atau saldo elektronik. Pengisian saldo di dompet digital biasanya dilakukan untuk memudahkan proses pembayaran, bukan untuk menyimpan dana, karena kecil kemungkinan dana di dompet digital disimpan dalam jumlah besar melebihi 10 juta rupiah. Pengguna bertanggung jawab atas saldo elektronik mereka, bukan perusahaan dompet digital. Apalagi sesuai PBI, perusahaan dompet digital tidak diperbolehkan menggunakan saldo tersebut.   4. Kesimpulan dan Saran Sesuai Peraturan Bank Indonesia, layanan pengisian dompet digital dan transaksi yang paling dekat adalah melalui akad sharf. Ketika pengguna menambahkan uang ke dompet digital mereka, uang tersebut diubah menjadi data elektronik yang dikenal sebagai uang elektronik. Uang tersebut sama dengan uang rupiah. Hal ini sama seperti penukaran rupiah ke dollar, ringgit, dan riyal. Artinya uang diubah menjadi data digital. Diskon, bonus, pengiriman gratis, atau uang kembali apa pun yang ditawarkan adalah hibah promosi yang bertujuan membangun ekosistem dan menarik lebih banyak pengguna. Diskon tersebut hanya berlaku bagi pengguna dompet digital dan diberikan berdasarkan transaksi jual beli, bukan berdasarkan saldo di dompet. Berbeda dengan akad qardh, seperti transaksi yang terjadi saat menyetorkan uang ke rekening bank, di mana bunga diperoleh secara otomatis tanpa ada tindakan apa pun dari pihak pengguna. Salah satu bidang penelitian yang dapat dikaji lagi adalah hukum fikih terkait transaksi yang dilakukan melalui dompet digital. Transaksi yang umum dilakukan melalui dompet digital antara lain pemesanan makanan, transportasi, pembayaran tagihan, dan pembelian pulsa. Bidang penelitian lain terkait dompet digital adalah mengkaji fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) yang menggunakan kesimpulan hukum lebih mutakhir. Selain itu, hal lain yang dapat dipelajari adalah apakah aset yang disimpan dalam dompet digital dapat dianggap sebagai aset digital yang berharga, yang dapat menimbulkan perselisihan kepemilikan di masa depan. Kajian-kajian ini dapat bermanfaat bagi umat Islam karena mereka perlu mengetahui apa yang halal (boleh) dan apa yang haram (dilarang) dalam menggunakan dompet digital. Seorang muslim yang bijaksana adalah yang menjauhi hukum yang tidak jelas dan bertakwa kepada Allah dengan menjauhi yang haram.   Referensi Ad-Dimyathi, S. A. B. M. S. (1997). I’anatu Ath-Tholibin ‘ala Halli Alfazhi Fathi Al-Mu’in I’anatu Ath-Tholibin ‘ala Halli Alfazhi Fathi Al-Mu’in. Mawqi’ Ya’sub. Aji, H. M., Berakon, I., & Md Husin, M. (2020). COVID-19 and e-wallet usage intention: A multigroup analysis between Indonesia and Malaysia. Cogent Business & Management, 7(1), 1804181. https://doi.org/10.1080/23311975.2020.1804181 Al-Anshari, Z. b. M. (2000). Asna Al-Mathalib fi Syarh Raudh Ath-Thalib. Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah. Al-Bajuri, I. b. M. b. A. (2020). Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah ibni Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Dar Al-Minhaj. Al-Ghamrawi, M. A.-Z. As-Siraj Al-Wahaj. Dar Al-Ma’rifah. Al-Ghazzi, M. b. Q. (2023). Fath Al-Qarib Al-Mujib bi Syarh Alfazh At-Taqrib. Dar Adh-Dhiya. Al-Harrani, A. b. T. (2011). Majmu’ah Al-Fatawa. Dar Ibnu Hazm. Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Asy-Syirbaji, A. (2009). Al-Fiqh Al-Manhaji. Dar Al-Qalam. Al-Malibari, Z. A. b. M. A.-G. (2022). Fath Al-Mu’in. Dar Al-Fayha. Al-Mathiri, A. b. H. (2018). Fiqh Al-Mua’amalat Al-Maliyyah Al-Muyassar. Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. (2012). Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait. Al-Musyaiqih, K. b. A. b. M. (2012). Al-Mukhtashar fi Al-Mu’amalat. Maktabah Ar-Rusyd. Al-Muthi’i, M. N. (2006). Takmilah Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syirazi. Dar Alam Al-Kutub. Almukhlisah, G. S., Wiralaga, H. K., & Iranto, D. (2023). The effect of use of e-commerce and the existence of e-wallet facilities on consumptive behavior in the milenial generation in Jakarta. CASHFLOW: CURRENT ADVANCED RESEARCH ON SHARIA FINANCE AND ECONOMIC WORLDWIDE, 2(2), 285-292. https://doi.org/10.55047/cashflow.v2i2.505 An-Nawawi, A. Z. Y. b. S. (2005). Minhaj Ath-Thalibin. Dar An-Nasyr Al-Islamiyyah. Ariffin, S. K., Abd Rahman, M. F. R., Muhammad, A. M., & Zhang, Q. (2021). Understanding the consumer’s intention to use the e-wallet services. Spanish Journal of Marketing-ESIC, 25(3), 446-461. https://doi.org/10.1108/SJME-07-2021-0138 As-Suyuthi, J. A. Al-Asybah wa An-Nazhair. Dar Al-Kutub Al-‘Imiyyah. Asy-Syathiri, A. b. U. (2020). Al-Yaqut An-Nafis fi Madzhab Ibni Idris. Dar Al-Minhaj. Asy-Syirazi, A. I. (1996). Al-Muhadzdzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafii. Dar Al-Qalam. Asy-Syirazi, A. I. I. b. A. (2021). At-Tanbih fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Dar Alim Quraisy. Az-Zuhaili, M. (2015). Al-Mutamad fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Dar Al-Qalam. Bhatia-Kalluri, A., & Caraway, B. R. (2023). Transformation of the Digital Payment Ecosystem in India: A Case Study of Paytm. Social Inclusion, 11(3), 320-331. Budiarani, V. H., Maulidan, R., Setianto, D. P., & Widayanti, I. (2021). The kano model: How the pandemic influences customer satisfaction with digital wallet services in Indonesia. Journal of Indonesian Economy and Business (JIEB), 36(1), 61-82. Chelvarayan, A., Yeo, S. F., Yi, H. H., & Hashim, H. (2022). E-wallet: a study on cashless transactions among university students. F1000Research, 11. https://doi.org/10.12688/f1000research.73545.1 Daragmeh, A., Sági, J., & Zéman, Z. (2021). Continuous intention to use e-wallet in the context of the covid-19 pandemic: Integrating the health belief model (hbm) and technology continuous theory (tct). Journal of Open Innovation: Technology, Market, and Complexity, 7(2), 132. https://doi.org/10.3390/joitmc7020132 Hamid, H. A.-K. (2011). Al-Imta’ bi Syarh Matn Abi Syuja. Dar Al-Manar. Indonesia, B. (2016). Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Jakarta: Bank Indonesia. Kraiwanit, T., Limna, P., Wattanasin, P., Asanprakit, S., & Thetlek, R. (2023). Adoption of worldcoin digital wallet in Thailand. Research in Globalization, 7, 100179. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.resglo.2023.100179 Kurnia, P. R., Pangaribuan, J. H., & Sitio, R. P. (2023). Digital wallet users in Indonesia: Factors affecting consumer satisfaction and consumer loyalty. Business Innovation and Engineering Conference, Munawwir, A. W. (1997). Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap (14 ed.). Pustaka Progressif. Nawawi, M. b. U. b. A. b. N. A.-J. A. A. M. t. (2002). Nihayah Az-Zain fi Irsyad Al Mubtadiin. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah. Ojo, A. O., Fawehinmi, O., Ojo, O. T., Arasanmi, C., & Tan, C. N.-L. (2022). Consumer usage intention of electronic wallets during the COVID-19 pandemic in Malaysia. Cogent Business & Management, 9(1), 2056964. https://doi.org/10.1080/23311975.2022.2056964 Sasongko, D. T., Handayani, P. W., & Satria, R. (2022). Analysis of factors affecting continuance use intention of the electronic money application in Indonesia. Procedia Computer Science, 197, 42-50. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.procs.2021.12.116 Widayat, W., Masudin, I., & Satiti, N. R. (2020). E-Money payment: Customers’ adopting factors and the implication for open innovation. Journal of Open Innovation: Technology, Market, and Complexity, 6(3), 57.https://doi.org/10.3390/joitmc6030057 Yang, M., Mamun, A. A., Mohiuddin, M., Nawi, N. C., & Zainol, N. R. (2021). Cashless transactions: A study on intention and adoption of e-wallets. Sustainability, 13(2), 831. https://doi.org/10.3390/su13020831 Yeoh, G. L. (2022). Factors affecting users’ behavioural intention towards touch ‘N Go E-Wallet in Malaysia. International Journal of Applied Business and International Management (IJABIM), 7(3), 108-120. https://doi.org/10.32535/ijabim.v7i3.2069 Yunoh, M. N. M., Hashim, N. S. M., Musa, Z. C., Muhamad, M., & Bahari, N. (2023). Understanding the factors influencing the adoption of e-wallets by Malaysian youth. Telecommunication Computing Electronics and Control, 21(6), 1298-1307. https://doi.org/10.12928/telkomnika.v21i6.24082 Zaid Kilani, A. A.-H., Kakeesh, D. F., Al-Weshah, G. A., & Al-Debei, M. M. (2023). Consumer post-adoption of e-wallet: An extended UTAUT2 perspective with trust. Journal of Open Innovation: Technology, Market, and Complexity, 9(3), 100113. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.joitmc.2023.100113 https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/pbi_184016.aspx https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/Apa-itu-Uang-Elektronik.aspx   Silakan Unduh Jurnal Scopus “ISLAMIC LAW ON BALANCE TOP-UPS IN DIGITAL WALLETS“   Download   –   Salatiga, 19 Ramadhan 1445 H, 30 Maret 2024 Al-Faqir ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsdompet digital dompet elektronik e-wallet hukum fikih hukum Islam ijarah isi ulang saldo review akad sharf transaksi keuangan utang piutang wadiah

Hukum Islam tentang Isi Saldo di Dompet Digital (Gopay, OVO, DANA, dkk)

Berikut adalah hasil kajian kami dalam jurnal yang sudah terbit di scopus Q4 pada “Journal of Research Administration” mengenai hukum Islam tentang isi saldo di dompet digital (Gopay, OVO, DANA, dkk). Silakan dikaji lebih dalam. Tulisan ini sekaligus meralat tulisan kami sebelumnya “Riba dalam e-wallet, dompet digital (Go Pay, OVO, dkk)”. Kaji Jurnal Scopus Q4: ISLAMIC LAW ON BALANCE TOP-UPS IN DIGITAL WALLETS   Daftar Isi tutup 1. Hukum Islam tentang Isi Ulang Saldo di Dompet Digital 2. ABSTRAK 3. 1. Pendahuluan 4. 2. Metode Penelitian 5. 3. Hasil dan Diskusi 5.1. Qardh 5.2. Wadiah 5.3. Ijarah 5.4. Sharf 5.5. Tinjauan terhadap dana yang disetorkan dari sudut pandang hukum formal 5.6. Tabel 1 : Dompet digital dari berbagai tinjauan 6. 4. Kesimpulan dan Saran 6.1. Referensi 7. Silakan Unduh Jurnal Scopus “ISLAMIC LAW ON BALANCE TOP-UPS IN DIGITAL WALLETS“ Hukum Islam tentang Isi Ulang Saldo di Dompet Digital   Muhammad Abduh Tuasikal Universitas Ibn Khaldun Bogor muhammad_abduhtuasikal@uika-bogor.ac.id   ABSTRAK Pendahuluan/Tujuan Utama: Penelitian ini bertujuan untuk menggali hukum Islam seputar isi ulang saldo pada dompet digital yang umum digunakan saat ini dengan membandingkannya dengan peraturan hukum formal Bank Sentral Indonesia yang menjelaskan secara detail tentang keberadaan dana simpanan. dan perusahaan dompet digital. Latar Belakang Permasalahan: Meskipun penggunaan dompet digital tersebar luas, penelitian mengenai hukum Islam terkait dompet digital masih perlu lebih luas. Umat Islam perlu mengetahui hukum Islam tentang hal ini agar dapat menggunakan dan menyimpan dana di dompet digital tanpa ragu-ragu. Kebaruan: Penelitian ini mengulas empat akad dalam hukum Islam yang belum pernah dibahas sebelumnya, yaitu wadīʻa (penitipan uang), qarḍ (pinjaman), ʼijāra (pembayaran jasa), atau ṣarf (penukaran uang). Metode Penelitian: Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi kajian pustaka dengan menelusuri berbagai kitab fikih klasik dan terkini. Temuan/Hasil: Penelitian ini menunjukkan bahwa pengisian dana di dompet digital lebih dekat dengan akad sharf dibandingkan tiga akad lainnya, sesuai peraturan Bank Sentral Indonesia. Kesimpulan: Ketika pengguna menambahkan uang ke dompet digital mereka, uang tersebut diubah menjadi data elektronik, yang dikenal sebagai e-money. Penelitian yang diharapkan kedepannya adalah pembahasan hukum fiqh terkait transaksi yang dilakukan melalui dompet digital, serta dapat mengkaji hukum fiqh berdasarkan fatwa para ulama di Dewan Syariah Nasional yang fatwanya lebih mutakhir. Kata Kunci: dompet digital, e-wallet, review akad, hukum Islam, hukum fikih, transaksi keuangan, isi ulang saldo   1. Pendahuluan Dompet digital, juga dikenal sebagai dompet elektronik atau pembayaran digital, adalah aplikasi atau platform elektronik yang berfungsi sebagai pengganti dompet tradisional secara modern. Dompet ini memungkinkan pengguna untuk menyimpan, mengelola, dan melakukan berbagai transaksi keuangan dengan mudah menggunakan ponsel cerdas mereka. Sejak merebaknya pandemi Covid-19 akibat adanya tuntutan untuk menjaga jarak sosial dan mencegah penyebaran virus, penggunaan dompet digital mulai meningkat (Aji et al., 2020; Daragmeh et al., 2021; Ojo et al., 2020; Daragmeh et al., 2021; Ojo et al., 2022). Dompet digital adalah aplikasi elektronik yang digunakan untuk bertransaksi tanpa melibatkan uang fisik dan tanpa menggunakan kartu, hanya dengan perangkat untuk melakukan pembayaran dan mengisi saldo (Daragmeh et al., 2021; Sasongko et al., 2022; Yang et al., 2021). Di Thailand, dompet digital yang terkenal adalah Worldcoin. Perempuan dan generasi muda yang lebih sering menggunakan dompet digital (Kraiwanit et al., 2023). Zaid Kilani dkk. (2023) membahas penggunaan dompet digital di Yordania. Bank Sentral Yordania mengakui beberapa dompet elektronik, termasuk Aya Wallet, MEPS, EMP, dan eFAWATEERcom. Menurut Bhatia-Kalluri dan Caraway (2023), Paytm, layanan dompet elektronik populer di India, menawarkan berbagai metode pembayaran, termasuk solusi pembayaran unik berbasis kode QR. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, dompet digital merupakan layanan sistem pembayaran yang diawasi langsung dan tidak langsung oleh Bank Indonesia di mana di antara larangan bagi penyelenggaranya adalah memiliki dan/atau mengelola nilai uang yang digunakan di luar lingkup penyedia jasa sistem pembayaran (Indonesia, 2016). Dompet digital ini dapat menampung dana dan melakukan pembayaran dengan praktis, nyaman, dengan waktu transaksi efisien, serta pembayaran lebih cepat dan mudah. Jenis dompet digital yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah e-money Ovo, Gopay, Linkaja, dan Mandiri. Pemanfaatan dompet digital pun beragam, ada yang digunakan untuk belanja online, membayar jasa transportasi, membayar jasa pesan-antar makanan, dan berbagai kebutuhan sehari-hari (Widayat et al., 2020). Ovo dan Shopeepay merupakan dompet digital yang sering digunakan untuk keperluan belanja online (Budiarani et al., 2021). Penggunaan dompet digital merupakan hal yang lumrah dalam transaksi online. Platform ini menawarkan diskon dan hadiah untuk mendorong loyalitas pengguna (Yudha Kurniawan dkk., 2022; Bagla dan Sancheti, 2018). Kajian kritis terkait dompet digital berkisar membahas empat hal, yaitu: (1) faktor-faktor yang mempengaruhi penggunaan dompet digital seperti yang diteliti oleh Aji dkk. (2020); Ariffin dkk. (2021); Daragmeh dkk. (2021); Yang dkk. (2021), (2) faktor-faktor yang mempengaruhi loyalitas pengguna dan dompet digital, termasuk nilai yang dirasakan, keamanan yang dirasakan, kepercayaan, promosi penjualan seperti yang telah diteliti oleh Kurnia et al. (2023); Yeoh (2022), (3) dampak pengaruh penggunaan dompet digital terhadap perilaku konsumtif sebagaimana diteliti oleh Almukhlisah dkk. (2023), (4) mengukur kepuasan pelanggan terhadap kualitas layanan dompet digital meliputi Model Kano, seperti dijelaskan oleh Budiarani et al. (2021). Berdasarkan hal tersebut di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan pemahaman pandangan hukum Islam mengenai akad pada dompet digital di Indonesia. Umat Islam memperhatikan masalah hukum Islam untuk menghindari melakukan aktivitas terlarang. Namun ketidakjelasan permasalahan hukum ini berdampak pada penggunaan diskon dan cashback yang ditawarkan konsumen saat berbelanja melalui dompet digital. Untuk mengatasi kesenjangan ini, penelitian ini menganalisis berbagai akad, yaitu wadi’ah (penitipan uang), qarḍ (pinjaman), ijarah (pembayaran layanan), atau ṣarf (penukaran uang), terkait dengan uang yang disimpan dalam dompet digital. Penelitian tersebut mempunyai implikasi signifikan terhadap kemajuan ekonomi dan budaya konsumeris masyarakat. Ini akan menyimpulkan perspektif hukum Islam tentang penggunaan atau penolakan dompet digital, tanpa keraguan.   2. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan tinjauan pustaka yang bertujuan untuk memahami hukum Islam mengenai dompet digital. Empat jenis akad–wadi’ah (penitipan uang), qardh (pinjaman), ijarah (pembayaran jasa), dan sharf (penukaran uang)–akan dikaji secara rinci menggunakan buku-buku fikih klasik dan kontemporer. Referensi tersebut akan membantu menjelaskan ketentuan masing-masing akad, yang kemudian akan dibandingkan dengan peraturan formal dari Bank Sentral Indonesia mengenai dompet digital. Penjelasan hukum fikih dan aturan formal dapat menentukan akad yang sesuai dari keempat akad tersebut di atas. Selain itu, penelitian ini akan membantu untuk memahami hukum Islam mengenai penggunaan diskon dan cashback yang diperoleh saat melakukan pembayaran dengan uang elektronik di dompet digital.   3. Hasil dan Diskusi Dompet digital, juga dikenal sebagai dompet elektronik, adalah metode pembayaran digital yang memungkinkan pengguna menyimpan dan bertransaksi uang secara elektronik menggunakan aplikasi ponsel pintar. Keuntungan utama menggunakan e-wallet adalah memungkinkan masyarakat melakukan pembelian dengan mudah dan cepat tanpa membawa uang tunai atau kartu kredit. Artinya, pengguna tidak perlu khawatir kehilangan uang atau kartu kreditnya, dan beberapa aplikasi dompet elektronik juga menawarkan fitur keamanan tambahan seperti verifikasi sidik jari atau PIN untuk melindungi akun pengguna. Selain itu, banyak aplikasi dompet digital menawarkan promosi dan diskon kepada penggunanya, yang dapat membantu mereka menghemat uang atau menerima manfaat seperti cashback atau reward points. Beralih ke sistem non-tunai juga memungkinkan pengguna untuk melacak dan mengelola pengeluaran mereka dengan lebih baik, karena aplikasi e-wallet seringkali menyediakan fitur untuk melihat riwayat transaksi dan mengkategorikan pengeluaran. Hal ini dapat membantu pengguna mengelola keuangan mereka dengan lebih baik dan membuat perencanaan dengan lebih efektif (Daragmeh et al., 2021; Widayat et al., 2020). Selama pandemi COVID-19, dompet elektronik telah menjadi alternatif pembayaran yang lebih aman tanpa berinteraksi secara fisik dengan uang tunai atau orang lain. Hal ini membantu mencegah penyebaran virus melalui kontak fisik dengan uang kertas atau koin (Yunoh et al., 2023). Penting untuk dicatat bahwa manfaat dari penggunaan non-tunai dapat bervariasi tergantung pada negara, platform dompet elektronik yang digunakan, dan preferensi individu (Chelvarayan et al., 2022). Menurut Ariffin dkk. (2021), salah satu keuntungan menggunakan e-wallet adalah insentif yang ditawarkan, seperti diskon dan cashback. Diskon dapat memberikan keuntungan finansial kepada pengguna dengan menawarkan harga yang lebih rendah atau pengurangan biaya, sementara cashback memberikan insentif kepada pengguna untuk terus menggunakan dompet elektronik dan memberikan keuntungan finansial tambahan. Menurut Yang dkk. (2021), di Indonesia, tiga e-wallet terbukti stabil dan populer: Go-Pay, OVO, dan DANA. OVO telah menjalin kemitraan dengan Grab, layanan ride-hailing terbesar di Asia Tenggara, dan Tokopedia, pemain terkemuka di pasar e-commerce Indonesia. Kemitraan ini telah membantu OVO untuk terus berkembang. Sementara DANA yang diperkenalkan pada tahun 2018 berhasil meningkatkan popularitasnya dan menggantikan Linkaja di peringkat ketiga pada kuartal kedua tahun 2019. Go-Pay, OVO, dan DANA berhasil mengintegrasikan layanan pembayaran dari bank-bank milik negara sehingga berkontribusi terhadap stabilitasnya. di pasar e-wallet Indonesia. Berikut empat akad yang dapat dijadikan akad isi ulang dompet digital: qardh, wadi’ah, ijarah madhfu’ah muqaddaman, dan sharf.   Qardh Qard secara etimologi berarti memotong, memakan, menggigit. Al-qardh sendiri berarti pinjaman (Munawwir, 1997, p. 1108). Qardh disebut seperti itu karena muqridh (da’in, kreditur) yang memberikan pinjaman harta memotong potongan harta untuk diserahkan kepada muqtaridh (madin, debitur) (Al-Anshari, 2000, p. 2/140; Al-Khin et al., 2009, p. 3/89) Qardh secara istilah syari ada beberapa pengertian dari para ulama. Dalam Takmilah Al-Majmu’, Muhammad Najib Al-Muthi’i berkata tentang akad qardh adalah, وهو أن يقول ملكتك هذا على أن ترد على بدله فإن قال ملكتك ولم يذكر البدل كان هبة، “Seseorang mengatakan, saya menyerahkan kepadamu dan nantinya akan ada pengganti. Jika yang disebutkan, saya menyerahkan kepadamu dan tidak menyebutkan adanya pengganti, maka hukumnya menjadi hibah.” (Al-Muthi’i, 2006, pp. 12/206-207) Dalam Asna Al-Mathalib fi Syarh Raudh Ath-Thalib dan Fath Al-Wahhab bi Syarh Minhaj Ath-Thullab, Zakaria bin Muhammad Al-Anshari rahimahullah (1420 – 1520 Masehi) berkata, الْإِقْرَاضِ وهو تَمْلِيكُ الشَّيْءِ على أَنْ يُرَدَّ بَدَلُهُ “Iqradh (qardh) adalah memiliki sesuatu dan nantinya akan diberikan penggantinya.” (Al-Anshari, 2000, p. 2/140; 2016, p. 307). Pengertian yang serupa juga disebutkan oleh Al-Imam Zainuddin Ahmad bin Muhammad Al-Malibari (1531 – 1618 Masehi) rahimahullah dalam Fath Al-Mu’in (Al-Malibari, 2022, p. 384). Dalam I’anatu Ath-Tholibin, Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatho Ad-Dimyathi rahimahullah (1849 – 1893 Masehi) berkata, والمراد أنه في حكم القرض في وجوب رد المثل “Yang dimaksud dengan hukum qardh, wajib dikembalikan dengan nilai yang semisal.” (Ad-Dimyathi, 1997, p. 3/61) Dalam Al-Asybah wa An-Nazhair, Imam Jalaluddin ‘Abdurrahman As-Suyuthi rahimahullah (1445 – 1505 Masehi) berkata, من صيغ القرض: ملكتكه على أن ترد بدله “Di antara ucapan akad qardh adalah aku memilikinya dan penggantinya yang dikembalikan.” (As-Suyuthi, p. 1/101) Dalam As-Siraj Al-Wahaj, Muhammad Az-Zuhri Al-Ghamrawi rahimahullah berkata, الاقراض بمعنى الاعطاء والتمليك للشيء على أن يرد بدل “Al-iqradh bermakna memberi dan memiliki sesuatu dan penggantinya yang dikembalikan.” (Al-Ghamrawi, p. 1/210) Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji disebutkan mengenai pengertian al-qardh adalah, تمليك شيء مالي للغير على أن يردّ بدله من غير زيادة “Suatu harta yang diserahkan kepada yang lain dengan menuntut adanya pengganti, tetapi tidak boleh ada tambahan.” (Al-Khin et al., 2009, p. 3/89) Dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan, دَفْعُ مَالٍ إِرْفَاقًا لِمَنْ يَنْتَفِعُ بِهِ وَيُرَدُّ بَدَلُهُ “Menyerahkan harta pada orang yang mengambil manfaatnya dalam rangka berbuat baik (menolong) dan penggantinya yang dikembalikan.” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 2012, p. 33/111) Nama lain dari qardh adalah salaf, sebagaimana disebut oleh penduduk Hijaz (Al-Khin et al., 2009, p. 3/89) Hukum qardh adalah boleh (jaiz). Seseorang boleh meminta qardh (pinjaman) ketika ia membutuhkannya. Bahkan yang dimintai qardh (pinjaman) disunnahkan (dianjurkan) untuk membantunya. Dalil qardh dari Al-Qur’an Al-Karim adalah firman Allah Ta’ala, مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.” (QS. Al-Baqarah: 245) مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥ وَلَهُۥٓ أَجْرٌ كَرِيمٌ “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 11) إِنَّ ٱلْمُصَّدِّقِينَ وَٱلْمُصَّدِّقَٰتِ وَأَقْرَضُوا۟ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 18) إِن تُقْرِضُوا۟ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَٰعِفْهُ لَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۚ وَٱللَّهُ شَكُورٌ حَلِيمٌ “Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipat gandakan balasannya kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun.” (QS. At-Taghabun: 17) وَأَقْرِضُوا۟ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا “Dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik.” (QS. Al-Muzammil: 20) Dalil qardh dari hadits adalah dari hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً “Muslim mana saja yang meminjamkan muslim lainnya utang sebanyak dua kali, maka itu sama dengan sedekah sekali.” (HR. Ibnu Majah, no. 2430. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif). Hadits di atas dikuatkan dengan hadits, عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ” ‌مَنْ ‌أَنْظَرَ ‌مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ صَدَقَةٌ “، قَالَ: ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ: ” ‌مَنْ ‌أَنْظَرَ ‌مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ “، قُلْتُ: سَمِعْتُكَ يَا رَسُولَ اللهِ تَقُولُ: ” ‌مَنْ ‌أَنْظَرَ ‌مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ صَدَقَةٌ “، ثُمَّ سَمِعْتُكَ تَقُولُ: ” ‌مَنْ ‌أَنْظَرَ ‌مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ “، قَالَ لَهُ: ” بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ ‌يَحِلَّ ‌الدَّيْنُ، فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ») Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Barang siapa memberi penangguhan pada orang yang kesusahan, maka dia mendapatkan (pahala) sedekah senilai piutangnya setiap harinya.’ Buraidah berkata, ‘Kemudian aku mendengar beliau bersabda, ‘Barang siapa memberi penangguhan kepada orang yang kesusahan membayar utang, maka ia mendapatkan (pahala) sedekah dua kali senilai piutangnya setiap harinya.’ Aku berkata: aku mendengar beliau bersabda, ‘Barang siapa yang memberi penangguhan kepada orang yang kesusahan membayar utang, maka dia mendapatkan (pahala) sedekah senilai piutangnya setiap harinya.’ Kemudian aku mendengar beliau bersabda, ‘Barang siapa yang memberi penangguhan pada orang yang kesusahan membayar utang, maka dia mendapatkan (pahala) sedekah senilai dua kali piutangnya setiap harinya.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Ia mendapat pahala sedekah setiap harinya sebelum utang jatuh tempo. Jika telah jatuh tempo, lantas masih memberikan tenggang waktu, maka ia mendapatkan (pahala) sedekah senilai dua kali piutangnya setiap harinya.’” (HR. Ahmad, 5:360. Sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, perawi-perawinya tsiqqah (terpercaya), termasuk perawi Syaikhain selain Sulaiman bin Buraidah, ia adalah perawi Muslim). Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi rahimahullah (1002 – 1083 Masehi) menyatakan, وَيَجِبُ عَلَى المسْتَقْرِض رَدُّ المثْلِ فِيْمَا لَهُ مِثْل، لِاَنَّ مُقْتَضَى القَرْض رَدُّ المِثْل “Wajib bagi yang meminjam mengembalikan utang seperti awal jika memiliki yang sepadan karena berutang itu wajib mengembalikan yang semisal.” (Asy-Syirazi, 1996, p. 3/189). Muhammad Najib Al-Muthi’i rahimahullah dalam penyempunaan kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa jika ada yang meminjam sesuatu seperti biji-bijian, minyak, dirham, atau dinar, ia wajib mengembalikan dengan yang semisal karena itu lebih mendekati. Hal ini berbeda jika meminjam sesuatu yang tidak ada yang sepadan dengannya seperti baju, hewan, maka ada beda pendapat dalam hal ini. Ada pendapat yang memerintahkan mengembalikan dengan yang senilai (Al-Muthi’i, 2006, p. 12/215). Ibnu Taimiyah rahimahullah (1262 – 1327 Masehi) dalam Majmu’ah Al-Fatawa menyatakan, القَرْضُ مُوْجِبُهُ رَدُّ المِثْلِ “Berutang itu diwajibkan mengembalikan yang semisal.” (Al-Harrani, 2011, pp. 29/52, 30/84) Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menyebutkan, الْقَرْضِ فَإِنَّهُ لَا يَجِبُ فِيهِ إلَّا رَدُّ الْمِثْلِ بِلَا زِيَادَةٍ “Utang piutang haruslah dikembalikan semisal tanpa ada tambahan.” (Al-Harrani, 2011, p. 29/535) Yang dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah, أَنَّهُ فِي الْقَرْضِ يَجِبُ فِيهِ رَدُّ الْمِثْلِ وَإِذَا اقْتَرَضَ حَيَوَانًا رَدَّ مِثْلَهُ “Utang piutang mesti dikembalikan dengan yang semisal. Jika yang dipinjam adalah hewan, maka dikembalikan yang semisal pula.” (Al-Harrani, 2011, p. 20/563) Sebagaimana diterangkan dalam kitab Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafii, hukum yang berkenaan dengan qardh adalah: (1) qardh menjadi sempurna jika sudah terjadi pemindahan kepemilikan harta, lantas pihak debitur (muqtaridh, yang diberi pinjaman) boleh memanfaatkannya semaunya; (2) pihak kreditur (muqridh, yang memberi pinjaman) boleh meminta kepada debitur (muqtaridh) untuk membayar pinjaman pada waktu kapan pun setelah adanya qabdh (penyerahan) harta pada debitur, baik ditetapkan waktu tertentu ataukah tidak, (3) debitur (muqtaridh) hendaklah mengembalikan pinjaman dengan yang semisal; (4) jika pihak kreditur (muqridh) tidak mensyaratkan tambahan dalam pinjaman, maka seperti itu boleh; (5) jika pihak kreditur (muqridh) mensyaratkan adanya tambahan dalam pengembalian pinjaman atau mensyaratkan dikembalikan dengan lebih bagus, akad tersebut tidaklah sah karena setiap pinjaman yang ada manfaat di dalamnya termasuk riba. Utang piutang sejatinya termasuk membantu dan menolong, bukan mencari untung (Az-Zuhaili, 2015, pp. 3/169-174). Jika akad yang digunakan dalam dompet digital adalah akad qardh, uang yang disetorkan dimiliki oleh perusahaan dompet digital melalui skema peminjaman. Uang ini diwujudkan dalam saldo uang elektronik. Perusahaan tersebut dapat menggunakan uang pengguna dan berkomitmen untuk mengembalikannya kapan pun pengguna membutuhkannya. Jika akadnya adalah qardh, pengguna dompet digital tidaklah boleh mendapatkan manfaat diskon karena termasuk keuntungan yang diperoleh pihak kreditur (muqridh).   Wadiah Wadiah secara etimologi berasal dari kata wada’a yang berarti meninggalkan, menitipkan, menyetorkan, menaruh, menyimpan. Sedangkan, wadiah bermakna titipan, deposito (Munawwir, 1997, pp. 1547-1548). Lebih jelasnya, pengertian wadiah secara etimologi adalah meninggalkan sesuatu pada orang lain dan memintanya untuk menjaganya. Adapun pengertian wadiah secara istilah adalah, تَوْكِيْلٌ فِي حِفْظِ مَمْلُوْكٍ أَوْمُحْتَرَمٍ مَخْصُوْصٍ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوْصٍ “Mewakilkan penjagaan sesuatu yang dimiliki atau dimuliakan dengan cara yang khusus.” Yang dimaksud sesuatu yang dimiliki adalah yang sah dimiliki secara syari seperti benda yang suci dan boleh digunakan. Sesuatu yang dimuliakan adalah yang tidak boleh dimiliki secara syari, tetapi boleh memanfaatkannya seperti anjing yang pintar. Disebut dimuliakan karena tidak boleh dihancurkan (Al-Khin et al., 2009; Az-Zuhaili, 2015). Dalil yang menjelaskan tentang wadiah adalah ayat-ayat yang membicarakan menjaga amanah. إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An Nisa’: 58) Begitu pula hadits yang membicarakan tentang wadiah adalah hadits tentang perintah menjaga amanah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أدِّ الأمانةَ إلى منِ ائتمنَكَ ، ولا تَخُنْ مَن خانَكَ “Tunaikanlah amanat kepada orang yang menitipkan amanah padamu. Janganlah khianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud, no. 3535 dan Tirmidzi, no. 1624. Hadits ini hasan sahih) Wadiah adalah amanah di tangan yang dititipi. Jika barang yang dititipi rusak bukan karena lalai, maka tidak ada dhaman(ganti rugi) (Asy-Syirazi, 1996, p. 3/382). Siapa yang tidak mampu menjaga barang titipan, haram baginya menerimanya. Siapa yang mampu dititipi, tetapi tidak yakin dengan sifat amanah dirinya, maka dimakruhkan. Jika ia yakin dengan sifat amanahnya, maka dianjurkan (disunnahkan) (An-Nawawi, 2005, p. 2/380). Wadiah ini diperintahkan untuk dijaga. Yang memiliki barang meminta agar barangnya dijaga dan jadi barang amanah. Sedangkan yang dititipi diperintah untuk menjaganya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Kaum muslimin harus memenuhi persyaratan yang telah disepakati.” (HR. Bukhari tanpa sanad). Yang dititipi hendaklah menjaga barang titipan seperti menjaga barang lain di tempat yang aman, ia menjaganya seperti kebiasaannya. Ia hendaklah menjaga sendiri. Hendaklah barang tersebut tidak diserahkan kepada yang lain untuk menjaganya seperti kepada anak, istri, atau orang yang ia pekerjakan. Karena yang memiliki barang telah meridai jika ia menjaganya, bukan yang lainnya. Namun, jika yang menitipkan mengizinkan yang lain untuk menjaganya, maka hal itu boleh. Hukum menggunakan barang titipan oleh yang dititipi tidaklah dibolehkan. Seandainya tetap dipakai dan mengalami kerusakan, tetap ada ganti rugi karena ia menggunakan barang titipan tersebut tanpa izin dan hal ini termasuk melampaui batas sehingga sudah dianggap tidak amanah. Jika barang titipan diminta kembali oleh pemiliknya, maka wajib sebisa mungkin dikembalikan walau hanya sekadar diminta (Al-Khin et al., 2009, pp. 3/246-249; Az-Zuhaili, 2015, p. 3/649). Jika akad yang digunakan dalam dompet digital adalah akad wadiah, uang disetorkan melalui top up merupakan titipan dari pengguna kepada perusahaan dompet digital yang bisa diambil kapan pun. Uang ini tidak boleh digunakan oleh pihak perusahaan. Uang ini tidak wajib dikembalikan jika terjadi kejadian yang bukan merupakan kesalahan dari perusahaan dompet digital.   Ijarah Ijarah secara etimologi adalah istilah untuk sesuatu yang disewakan pada orang yang melakukan sesuatu sebagai bagian dari pekerjaan. Ajr adalah istilah untuk balasan di akhirat. Ujrah adalah istilah untuk balasan di dunia (Al-Khin et al., 2009, p. 121). Ijarah secara istilah syari ada beberapa pengertian dari para ulama. Dalam Nihayah Az-Zain, Imam bin ‘Umar Nawawi Al-Jawi rahimahullah (1813 – 1897 Masehi) berkata, الإجارة هي عقد على منفعة مقصودة معلومة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم “Akad kemanfaatan yang dituju dan sudah tertentu sebagai timbal balik dari adanya bayaran tertentu.” (Nawawi, 2002, p. 252). Hal yang sama juga disampaikah oleh Al-Ghazzi (2023, p. 393) dan Asy-Syathiri (2020, p. 178) Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, ijarah adalah, بَيْعُ عَمَلٍ تَكُونُ الْعَيْنُ فِيهِ تَبَعًا “Jual beli atas suatu pekerjaan, sedangkan barang hanya ikutan.” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 2012, p. 3/326) Ijarah ini dibolehkan karena kebutuhan untuk memanfaatkan tempat, peralatan, dan lain sebagainya. Ijarah itu sah dalam jual beli manfaat pada barang tertentu, misal ijarah (menyewa) rumah untuk tempat tinggal, ijarah (membayar upah) menyusui dari seorang wanita, ijarah seseorang untuk haji atau untuk jual beli, dan ijarah hewan untuk ditunggangi (Asy-Syirazi, 2021, p. 444). Tentang ijarah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Bila mereka menyusui anak-anak mereka dari kalian dengan upah, maka bayarlah upah mereka.” (QS. Ath-Thalaq: 6) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, sahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Ijarah harus dengan syarat waktu tertentu, tidak bisa ijarah itu tanpa batasan waktu. Asalnya upah ijarah itu segera ditunaikan, kecuali ada syarat penundaan. Orang yang menyewa sesuatu berarti memegang amanah. Maka ia tidak diperintahkan ganti rugi kecuali karena kecerobohannya (Hamid, 2011, p. 261). Sesuatu yang disewakan haruslah sesuatu yang punya nilai atau ada upah yang dikeluarkan seperti menyewa rumah (Az-Zuhaili, 2015, p. 3/219). Jika akad yang digunakan dalam dompet digital adalah akad ijarah (atau ijarah madfu’ah muqaddaman, uang atau upah yang disetorkan terlebih dahulu), maka uang yang disetorkan menjadi saldo top up, selanjutnya digunakan untuk membeli jasa tertentu yang dihadirkan oleh perusahaan yang sama dengan perusahaan dompet digital atau yang terafiliasi dengannya.   Sharf Sharf merupakan bagian dari akad buyu’ (jual beli), termasuk jual beli ribawiyah di mana ada syarat dan aturan tersendiri yang mesti dipenuhi. Sharf secara etimologi memiliki beberapa makna, yaitu (1) tambahan, (2) menolak, (3) memindahkan (Az-Zuhaili, 2015, p. 3/126). Sharf secara istilah syari ada beberapa pengertian dari para ulama. Menurut Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili dalam kitab Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafii, sharf adalah, بيع النقد بالنقد من جنسه أوغير جنسه “Pertukaran uang dengan uang atau uang dengan lainnya yang beda jenis.” (Az-Zuhaili, 2015, p. 3/126). Menurut Syaikh Dr. ‘Abdurrahman bin Humud Al-Mathiri dalam kitab Fiqh Al-Mua’amalat Al-Maliyyah Al-Muyassar, sharf adalah, بيع نقد بنقد سواء اتحاد الجنس أو اختلف “Menukar uang dengan uang, baik sama atau berbeda jenis.” (Al-Mathiri, 2018, p. 161). Kalimat yang sama juga disampaikan oleh Syaikh Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali bin Muhammad Al-Musyaiqih dalam Al-Mukhtashar fi Al-Mu’amalat(Al-Musyaiqih, 2012, p. 77). Hukum akad sharf adalah boleh sebagaimana hukum jual beli secara umum (Al-Khin et al., 2009, p. 3/83). Dalil syari yang membicarakan tentang sharf adalah sebagai berikut. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, burr (gandum) dijual dengan gandum, sya’ir (gandum kualitas rendah) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1584) Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, burr (gandum) dijual dengan gandum, sya’ir (gandum kualitas rendah) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, tetapi harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim, no. 1587) Aturan tukar menukar barang ribawi: Menukar emas dan emas, juga perak dan perak, harus: (1) mutamatsilan (sama jumlah) dan (2) naqdan (tunai, tidak ada yang terlambat). Menukar emas dan perak, boleh mutafaadhilan (berlebih ukurannya), tetapi harus: naqdan (haalan, seketika itu juga; qabdh, serah terima saat itu sebelum berpisah). Menukar sesama makanan yang sejenis, harus: (1) mutamatsilan (sama jumlah) dan (2) naqdan (tunai, tidak ada yang terlambat). Menukar makanan dengan yang beda jenis, boleh mutafaadhilan (berlebih ukurannya), tetapi harus: naqdan(haalan, seketika itu juga; qabdh, serah terima saat itu sebelum berpisah). (Al-Bajuri, 2020, pp. 2/609-610; Al-Ghazzi, 2023, p. 333; Hamid, 2011, p. 218) Jika akad yang digunakan dalam dompet digital adalah akad sharf, saldo top up dari pengguna dimiliki oleh perusahaan dompet digital lalu ditukar dengan saldo uang digital yang diterbitkan oleh perusahaan dompet digital dengan izin dari otoritas terkait.   Tinjauan terhadap dana yang disetorkan dari sudut pandang hukum formal Hakikat dana yang disetor telah disebutkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, Pasal 1 angka 3 bahwa  uang elektornik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut: (a) diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit; (b) nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan (c) nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan. Sedangkan di angka 4 disebutkan bahwa nilai uang elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana. Yang bisa dilakukan oleh perusahaan dompet digital terhadap dana penyetor telah disebutkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 Pasal 49 angka 1 bahwa dana float hanya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Penerbit kepada Pengguna dan Penyedia Barang dan/atau Jasa, dan dilarang digunakan untuk kepentingan lain. Risiko saldo hilang dibahas dalam website bi.go.id bahwa risiko uang elektronik hilang dan dapat digunakan oleh pihak lain, karena prinsipnya uang elektronik sama seperti uang tunai yang apabila hilang tidak dapat diklaim kepada penerbit. Izin usaha perusahaan dompet digital dijelaskan dalam Peraturan Bank Indonesia no. 20/6/PBI/2018 Pasal 5 dan 6 bahwa permohonan izin sebagai penyelenggara diajukan berdasarkan pengelompokkan penyelenggara jasa sistem pembayaran. Tujuan top up saldo pada dompet digital lebih mengarah kepada definisi alat pembayaran dibandingkan kepada penyimpanan dana maupun pembelian jasa di depan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 Pasal 4 bahwa nilai uang elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana. Juga terdapat batas maksimal saldo yang tersimpan dalam dompet digital sebagaimana diterangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 Pasal 45 bahwa batas nilai uang elektronik yang dapat disimpan untuk Uang Elektronik unregistered paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan untuk Uang Elektronik registered paling banyakRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Adapun batas nilai transaksi Uang Elektronik dalam 1 (satu) bulan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Kenyataan dari pengguna bahwa dipastikan sebagian besar pengguna melakukan top up saldo secukupnya saja untuk membantu mempermudah transaksi sehari-hari. Saldo yang tersimpan bukan ditujukan untuk ditarik kembali (meskipun bisa dan penarikan ini bukan akad utama), sehingga definisi qardh dan wadiah kurang sesuai. Kaidah fikih menyebutkan, العِبْرَةُ فِي العُقُوْدِ بِالمَقَاصِدِ وَالمَعَانِي، لاَ بِالأَلْفَاظِ وَالمَبَانِي “Yang dianggap di dalam akad adalah maksud-maksud dan maknanya, bukan dilihat dari lafaz atau bentuk perkataan.” Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 Pasal 61 disebutkan bahwa penerbit dilarang menerbitkan Uang Elektronik dengan Nilai Uang Elektronik yang lebih besar atau lebih kecil daripada nilai uang yang disetorkan kepada Penerbit. Nilai uang yang disetorkan ke dalam Uang Elektronik harus dapat digunakan atau ditransaksikan seluruhnya sampai bersaldo nihil. Dari keempat akad di atas, ada beberapa poin penting yang perlu ditinjau, yaitu: (1) hakikat dana disetor dan saldo digital, (2) yang bisa dilakukan oleh perusahaan dompet digital terhadap dana penyetor, (3) risiko saldo hilang, (4) izin usaha perusahaan dompet digital, (5) tujuan top up saldo. Kelima poin di atas dapat diringkas dalam tabel 1 berikut.   Tabel 1 : Dompet digital dari berbagai tinjauan Tinjauan Qardh Wadiah Ijarah Madfuah Muqaddaman Sharf Hakikat dana yang disetor dan saldo Utang di mana perusahaan dompet digital wajib mengembalikan dana yang disetorkan apa pun keadaannya Dana titipan di mana perusahaan dompet digital wajib mengembalikan dana ketika diminta kecuali dalam kejadian yang menyebabkan kerugian yang bukan merupakan kesalahan perusahaan dompet digital Nilai jasa untuk mengganti jasa perusahaan dompet digital atau yang terafiliasi dengan wajib menghadirkan jasa yang dijanjikan ketika diminta Instrumen pembayaran elektronik di mana perusahaan dompet digital menukarkan dana yang disetor dengan saldo digital yang diterbitkan perusahaan dompet digital dengan izin BI Yang bisa dilakukan oleh perusahaan dompet digital terhadap dana penyetor Boleh digunakan untuk hal apa pun Tidak boleh digunakan, hanya boleh disimpan Boleh digunakan untuk hal apa pun Saldo elektronik tidak boleh digunakan Risiko saldo hilang Ditanggung oleh perusahaan dompet digital apa pun keadaannya Ditanggung oleh pengguna kecuali jika perusahaan dompet digital melakukan kesengajaan atau kelalaian Tanggung jawab perusahaan dompet digital atau yang terafiliasi Saldo elektronik ditanggung oleh pengguna kecuali jika terjadi kesengajaan atau kelalaian dari perusahaan dompet digital Izin usaha perusahaan Lembaga keuangan yang memiliki izin menghimpun dana dari masyarakat Lembaga keuangan Perusahaan jasa Penerbit uang elektronik Tujuan top up saldo Menyimpan dana Menyimpan dana Mendapatkan jasa Membantu proses pembayaran   Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI), penambahan dana ke dompet digital dinilai lebih dekat dengan akad sharf dibandingkan tiga akad lainnya. Akad sharf mengacu pada konversi uang yang ditransfer ke perusahaan dompet digital menjadi uang elektronik atau saldo elektronik. Pengisian saldo di dompet digital biasanya dilakukan untuk memudahkan proses pembayaran, bukan untuk menyimpan dana, karena kecil kemungkinan dana di dompet digital disimpan dalam jumlah besar melebihi 10 juta rupiah. Pengguna bertanggung jawab atas saldo elektronik mereka, bukan perusahaan dompet digital. Apalagi sesuai PBI, perusahaan dompet digital tidak diperbolehkan menggunakan saldo tersebut.   4. Kesimpulan dan Saran Sesuai Peraturan Bank Indonesia, layanan pengisian dompet digital dan transaksi yang paling dekat adalah melalui akad sharf. Ketika pengguna menambahkan uang ke dompet digital mereka, uang tersebut diubah menjadi data elektronik yang dikenal sebagai uang elektronik. Uang tersebut sama dengan uang rupiah. Hal ini sama seperti penukaran rupiah ke dollar, ringgit, dan riyal. Artinya uang diubah menjadi data digital. Diskon, bonus, pengiriman gratis, atau uang kembali apa pun yang ditawarkan adalah hibah promosi yang bertujuan membangun ekosistem dan menarik lebih banyak pengguna. Diskon tersebut hanya berlaku bagi pengguna dompet digital dan diberikan berdasarkan transaksi jual beli, bukan berdasarkan saldo di dompet. Berbeda dengan akad qardh, seperti transaksi yang terjadi saat menyetorkan uang ke rekening bank, di mana bunga diperoleh secara otomatis tanpa ada tindakan apa pun dari pihak pengguna. Salah satu bidang penelitian yang dapat dikaji lagi adalah hukum fikih terkait transaksi yang dilakukan melalui dompet digital. Transaksi yang umum dilakukan melalui dompet digital antara lain pemesanan makanan, transportasi, pembayaran tagihan, dan pembelian pulsa. Bidang penelitian lain terkait dompet digital adalah mengkaji fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) yang menggunakan kesimpulan hukum lebih mutakhir. Selain itu, hal lain yang dapat dipelajari adalah apakah aset yang disimpan dalam dompet digital dapat dianggap sebagai aset digital yang berharga, yang dapat menimbulkan perselisihan kepemilikan di masa depan. Kajian-kajian ini dapat bermanfaat bagi umat Islam karena mereka perlu mengetahui apa yang halal (boleh) dan apa yang haram (dilarang) dalam menggunakan dompet digital. Seorang muslim yang bijaksana adalah yang menjauhi hukum yang tidak jelas dan bertakwa kepada Allah dengan menjauhi yang haram.   Referensi Ad-Dimyathi, S. A. B. M. S. (1997). I’anatu Ath-Tholibin ‘ala Halli Alfazhi Fathi Al-Mu’in I’anatu Ath-Tholibin ‘ala Halli Alfazhi Fathi Al-Mu’in. Mawqi’ Ya’sub. Aji, H. M., Berakon, I., & Md Husin, M. (2020). COVID-19 and e-wallet usage intention: A multigroup analysis between Indonesia and Malaysia. Cogent Business & Management, 7(1), 1804181. https://doi.org/10.1080/23311975.2020.1804181 Al-Anshari, Z. b. M. (2000). Asna Al-Mathalib fi Syarh Raudh Ath-Thalib. Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah. Al-Bajuri, I. b. M. b. A. (2020). Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah ibni Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Dar Al-Minhaj. Al-Ghamrawi, M. A.-Z. As-Siraj Al-Wahaj. Dar Al-Ma’rifah. Al-Ghazzi, M. b. Q. (2023). Fath Al-Qarib Al-Mujib bi Syarh Alfazh At-Taqrib. Dar Adh-Dhiya. Al-Harrani, A. b. T. (2011). Majmu’ah Al-Fatawa. Dar Ibnu Hazm. Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Asy-Syirbaji, A. (2009). Al-Fiqh Al-Manhaji. Dar Al-Qalam. Al-Malibari, Z. A. b. M. A.-G. (2022). Fath Al-Mu’in. Dar Al-Fayha. Al-Mathiri, A. b. H. (2018). Fiqh Al-Mua’amalat Al-Maliyyah Al-Muyassar. Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. (2012). Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait. Al-Musyaiqih, K. b. A. b. M. (2012). Al-Mukhtashar fi Al-Mu’amalat. Maktabah Ar-Rusyd. Al-Muthi’i, M. N. (2006). Takmilah Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syirazi. Dar Alam Al-Kutub. Almukhlisah, G. S., Wiralaga, H. K., & Iranto, D. (2023). The effect of use of e-commerce and the existence of e-wallet facilities on consumptive behavior in the milenial generation in Jakarta. CASHFLOW: CURRENT ADVANCED RESEARCH ON SHARIA FINANCE AND ECONOMIC WORLDWIDE, 2(2), 285-292. https://doi.org/10.55047/cashflow.v2i2.505 An-Nawawi, A. Z. Y. b. S. (2005). Minhaj Ath-Thalibin. Dar An-Nasyr Al-Islamiyyah. Ariffin, S. K., Abd Rahman, M. F. R., Muhammad, A. M., & Zhang, Q. (2021). Understanding the consumer’s intention to use the e-wallet services. Spanish Journal of Marketing-ESIC, 25(3), 446-461. https://doi.org/10.1108/SJME-07-2021-0138 As-Suyuthi, J. A. Al-Asybah wa An-Nazhair. Dar Al-Kutub Al-‘Imiyyah. Asy-Syathiri, A. b. U. (2020). Al-Yaqut An-Nafis fi Madzhab Ibni Idris. Dar Al-Minhaj. Asy-Syirazi, A. I. (1996). Al-Muhadzdzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafii. Dar Al-Qalam. Asy-Syirazi, A. I. I. b. A. (2021). At-Tanbih fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Dar Alim Quraisy. Az-Zuhaili, M. (2015). Al-Mutamad fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Dar Al-Qalam. Bhatia-Kalluri, A., & Caraway, B. R. (2023). Transformation of the Digital Payment Ecosystem in India: A Case Study of Paytm. Social Inclusion, 11(3), 320-331. Budiarani, V. H., Maulidan, R., Setianto, D. P., & Widayanti, I. (2021). The kano model: How the pandemic influences customer satisfaction with digital wallet services in Indonesia. Journal of Indonesian Economy and Business (JIEB), 36(1), 61-82. Chelvarayan, A., Yeo, S. F., Yi, H. H., & Hashim, H. (2022). E-wallet: a study on cashless transactions among university students. F1000Research, 11. https://doi.org/10.12688/f1000research.73545.1 Daragmeh, A., Sági, J., & Zéman, Z. (2021). Continuous intention to use e-wallet in the context of the covid-19 pandemic: Integrating the health belief model (hbm) and technology continuous theory (tct). Journal of Open Innovation: Technology, Market, and Complexity, 7(2), 132. https://doi.org/10.3390/joitmc7020132 Hamid, H. A.-K. (2011). Al-Imta’ bi Syarh Matn Abi Syuja. Dar Al-Manar. Indonesia, B. (2016). Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Jakarta: Bank Indonesia. Kraiwanit, T., Limna, P., Wattanasin, P., Asanprakit, S., & Thetlek, R. (2023). Adoption of worldcoin digital wallet in Thailand. Research in Globalization, 7, 100179. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.resglo.2023.100179 Kurnia, P. R., Pangaribuan, J. H., & Sitio, R. P. (2023). Digital wallet users in Indonesia: Factors affecting consumer satisfaction and consumer loyalty. Business Innovation and Engineering Conference, Munawwir, A. W. (1997). Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap (14 ed.). Pustaka Progressif. Nawawi, M. b. U. b. A. b. N. A.-J. A. A. M. t. (2002). Nihayah Az-Zain fi Irsyad Al Mubtadiin. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah. Ojo, A. O., Fawehinmi, O., Ojo, O. T., Arasanmi, C., & Tan, C. N.-L. (2022). Consumer usage intention of electronic wallets during the COVID-19 pandemic in Malaysia. Cogent Business & Management, 9(1), 2056964. https://doi.org/10.1080/23311975.2022.2056964 Sasongko, D. T., Handayani, P. W., & Satria, R. (2022). Analysis of factors affecting continuance use intention of the electronic money application in Indonesia. Procedia Computer Science, 197, 42-50. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.procs.2021.12.116 Widayat, W., Masudin, I., & Satiti, N. R. (2020). E-Money payment: Customers’ adopting factors and the implication for open innovation. Journal of Open Innovation: Technology, Market, and Complexity, 6(3), 57.https://doi.org/10.3390/joitmc6030057 Yang, M., Mamun, A. A., Mohiuddin, M., Nawi, N. C., & Zainol, N. R. (2021). Cashless transactions: A study on intention and adoption of e-wallets. Sustainability, 13(2), 831. https://doi.org/10.3390/su13020831 Yeoh, G. L. (2022). Factors affecting users’ behavioural intention towards touch ‘N Go E-Wallet in Malaysia. International Journal of Applied Business and International Management (IJABIM), 7(3), 108-120. https://doi.org/10.32535/ijabim.v7i3.2069 Yunoh, M. N. M., Hashim, N. S. M., Musa, Z. C., Muhamad, M., & Bahari, N. (2023). Understanding the factors influencing the adoption of e-wallets by Malaysian youth. Telecommunication Computing Electronics and Control, 21(6), 1298-1307. https://doi.org/10.12928/telkomnika.v21i6.24082 Zaid Kilani, A. A.-H., Kakeesh, D. F., Al-Weshah, G. A., & Al-Debei, M. M. (2023). Consumer post-adoption of e-wallet: An extended UTAUT2 perspective with trust. Journal of Open Innovation: Technology, Market, and Complexity, 9(3), 100113. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.joitmc.2023.100113 https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/pbi_184016.aspx https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/Apa-itu-Uang-Elektronik.aspx   Silakan Unduh Jurnal Scopus “ISLAMIC LAW ON BALANCE TOP-UPS IN DIGITAL WALLETS“   Download   –   Salatiga, 19 Ramadhan 1445 H, 30 Maret 2024 Al-Faqir ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsdompet digital dompet elektronik e-wallet hukum fikih hukum Islam ijarah isi ulang saldo review akad sharf transaksi keuangan utang piutang wadiah
Berikut adalah hasil kajian kami dalam jurnal yang sudah terbit di scopus Q4 pada “Journal of Research Administration” mengenai hukum Islam tentang isi saldo di dompet digital (Gopay, OVO, DANA, dkk). Silakan dikaji lebih dalam. Tulisan ini sekaligus meralat tulisan kami sebelumnya “Riba dalam e-wallet, dompet digital (Go Pay, OVO, dkk)”. Kaji Jurnal Scopus Q4: ISLAMIC LAW ON BALANCE TOP-UPS IN DIGITAL WALLETS   Daftar Isi tutup 1. Hukum Islam tentang Isi Ulang Saldo di Dompet Digital 2. ABSTRAK 3. 1. Pendahuluan 4. 2. Metode Penelitian 5. 3. Hasil dan Diskusi 5.1. Qardh 5.2. Wadiah 5.3. Ijarah 5.4. Sharf 5.5. Tinjauan terhadap dana yang disetorkan dari sudut pandang hukum formal 5.6. Tabel 1 : Dompet digital dari berbagai tinjauan 6. 4. Kesimpulan dan Saran 6.1. Referensi 7. Silakan Unduh Jurnal Scopus “ISLAMIC LAW ON BALANCE TOP-UPS IN DIGITAL WALLETS“ Hukum Islam tentang Isi Ulang Saldo di Dompet Digital   Muhammad Abduh Tuasikal Universitas Ibn Khaldun Bogor muhammad_abduhtuasikal@uika-bogor.ac.id   ABSTRAK Pendahuluan/Tujuan Utama: Penelitian ini bertujuan untuk menggali hukum Islam seputar isi ulang saldo pada dompet digital yang umum digunakan saat ini dengan membandingkannya dengan peraturan hukum formal Bank Sentral Indonesia yang menjelaskan secara detail tentang keberadaan dana simpanan. dan perusahaan dompet digital. Latar Belakang Permasalahan: Meskipun penggunaan dompet digital tersebar luas, penelitian mengenai hukum Islam terkait dompet digital masih perlu lebih luas. Umat Islam perlu mengetahui hukum Islam tentang hal ini agar dapat menggunakan dan menyimpan dana di dompet digital tanpa ragu-ragu. Kebaruan: Penelitian ini mengulas empat akad dalam hukum Islam yang belum pernah dibahas sebelumnya, yaitu wadīʻa (penitipan uang), qarḍ (pinjaman), ʼijāra (pembayaran jasa), atau ṣarf (penukaran uang). Metode Penelitian: Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi kajian pustaka dengan menelusuri berbagai kitab fikih klasik dan terkini. Temuan/Hasil: Penelitian ini menunjukkan bahwa pengisian dana di dompet digital lebih dekat dengan akad sharf dibandingkan tiga akad lainnya, sesuai peraturan Bank Sentral Indonesia. Kesimpulan: Ketika pengguna menambahkan uang ke dompet digital mereka, uang tersebut diubah menjadi data elektronik, yang dikenal sebagai e-money. Penelitian yang diharapkan kedepannya adalah pembahasan hukum fiqh terkait transaksi yang dilakukan melalui dompet digital, serta dapat mengkaji hukum fiqh berdasarkan fatwa para ulama di Dewan Syariah Nasional yang fatwanya lebih mutakhir. Kata Kunci: dompet digital, e-wallet, review akad, hukum Islam, hukum fikih, transaksi keuangan, isi ulang saldo   1. Pendahuluan Dompet digital, juga dikenal sebagai dompet elektronik atau pembayaran digital, adalah aplikasi atau platform elektronik yang berfungsi sebagai pengganti dompet tradisional secara modern. Dompet ini memungkinkan pengguna untuk menyimpan, mengelola, dan melakukan berbagai transaksi keuangan dengan mudah menggunakan ponsel cerdas mereka. Sejak merebaknya pandemi Covid-19 akibat adanya tuntutan untuk menjaga jarak sosial dan mencegah penyebaran virus, penggunaan dompet digital mulai meningkat (Aji et al., 2020; Daragmeh et al., 2021; Ojo et al., 2020; Daragmeh et al., 2021; Ojo et al., 2022). Dompet digital adalah aplikasi elektronik yang digunakan untuk bertransaksi tanpa melibatkan uang fisik dan tanpa menggunakan kartu, hanya dengan perangkat untuk melakukan pembayaran dan mengisi saldo (Daragmeh et al., 2021; Sasongko et al., 2022; Yang et al., 2021). Di Thailand, dompet digital yang terkenal adalah Worldcoin. Perempuan dan generasi muda yang lebih sering menggunakan dompet digital (Kraiwanit et al., 2023). Zaid Kilani dkk. (2023) membahas penggunaan dompet digital di Yordania. Bank Sentral Yordania mengakui beberapa dompet elektronik, termasuk Aya Wallet, MEPS, EMP, dan eFAWATEERcom. Menurut Bhatia-Kalluri dan Caraway (2023), Paytm, layanan dompet elektronik populer di India, menawarkan berbagai metode pembayaran, termasuk solusi pembayaran unik berbasis kode QR. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, dompet digital merupakan layanan sistem pembayaran yang diawasi langsung dan tidak langsung oleh Bank Indonesia di mana di antara larangan bagi penyelenggaranya adalah memiliki dan/atau mengelola nilai uang yang digunakan di luar lingkup penyedia jasa sistem pembayaran (Indonesia, 2016). Dompet digital ini dapat menampung dana dan melakukan pembayaran dengan praktis, nyaman, dengan waktu transaksi efisien, serta pembayaran lebih cepat dan mudah. Jenis dompet digital yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah e-money Ovo, Gopay, Linkaja, dan Mandiri. Pemanfaatan dompet digital pun beragam, ada yang digunakan untuk belanja online, membayar jasa transportasi, membayar jasa pesan-antar makanan, dan berbagai kebutuhan sehari-hari (Widayat et al., 2020). Ovo dan Shopeepay merupakan dompet digital yang sering digunakan untuk keperluan belanja online (Budiarani et al., 2021). Penggunaan dompet digital merupakan hal yang lumrah dalam transaksi online. Platform ini menawarkan diskon dan hadiah untuk mendorong loyalitas pengguna (Yudha Kurniawan dkk., 2022; Bagla dan Sancheti, 2018). Kajian kritis terkait dompet digital berkisar membahas empat hal, yaitu: (1) faktor-faktor yang mempengaruhi penggunaan dompet digital seperti yang diteliti oleh Aji dkk. (2020); Ariffin dkk. (2021); Daragmeh dkk. (2021); Yang dkk. (2021), (2) faktor-faktor yang mempengaruhi loyalitas pengguna dan dompet digital, termasuk nilai yang dirasakan, keamanan yang dirasakan, kepercayaan, promosi penjualan seperti yang telah diteliti oleh Kurnia et al. (2023); Yeoh (2022), (3) dampak pengaruh penggunaan dompet digital terhadap perilaku konsumtif sebagaimana diteliti oleh Almukhlisah dkk. (2023), (4) mengukur kepuasan pelanggan terhadap kualitas layanan dompet digital meliputi Model Kano, seperti dijelaskan oleh Budiarani et al. (2021). Berdasarkan hal tersebut di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan pemahaman pandangan hukum Islam mengenai akad pada dompet digital di Indonesia. Umat Islam memperhatikan masalah hukum Islam untuk menghindari melakukan aktivitas terlarang. Namun ketidakjelasan permasalahan hukum ini berdampak pada penggunaan diskon dan cashback yang ditawarkan konsumen saat berbelanja melalui dompet digital. Untuk mengatasi kesenjangan ini, penelitian ini menganalisis berbagai akad, yaitu wadi’ah (penitipan uang), qarḍ (pinjaman), ijarah (pembayaran layanan), atau ṣarf (penukaran uang), terkait dengan uang yang disimpan dalam dompet digital. Penelitian tersebut mempunyai implikasi signifikan terhadap kemajuan ekonomi dan budaya konsumeris masyarakat. Ini akan menyimpulkan perspektif hukum Islam tentang penggunaan atau penolakan dompet digital, tanpa keraguan.   2. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan tinjauan pustaka yang bertujuan untuk memahami hukum Islam mengenai dompet digital. Empat jenis akad–wadi’ah (penitipan uang), qardh (pinjaman), ijarah (pembayaran jasa), dan sharf (penukaran uang)–akan dikaji secara rinci menggunakan buku-buku fikih klasik dan kontemporer. Referensi tersebut akan membantu menjelaskan ketentuan masing-masing akad, yang kemudian akan dibandingkan dengan peraturan formal dari Bank Sentral Indonesia mengenai dompet digital. Penjelasan hukum fikih dan aturan formal dapat menentukan akad yang sesuai dari keempat akad tersebut di atas. Selain itu, penelitian ini akan membantu untuk memahami hukum Islam mengenai penggunaan diskon dan cashback yang diperoleh saat melakukan pembayaran dengan uang elektronik di dompet digital.   3. Hasil dan Diskusi Dompet digital, juga dikenal sebagai dompet elektronik, adalah metode pembayaran digital yang memungkinkan pengguna menyimpan dan bertransaksi uang secara elektronik menggunakan aplikasi ponsel pintar. Keuntungan utama menggunakan e-wallet adalah memungkinkan masyarakat melakukan pembelian dengan mudah dan cepat tanpa membawa uang tunai atau kartu kredit. Artinya, pengguna tidak perlu khawatir kehilangan uang atau kartu kreditnya, dan beberapa aplikasi dompet elektronik juga menawarkan fitur keamanan tambahan seperti verifikasi sidik jari atau PIN untuk melindungi akun pengguna. Selain itu, banyak aplikasi dompet digital menawarkan promosi dan diskon kepada penggunanya, yang dapat membantu mereka menghemat uang atau menerima manfaat seperti cashback atau reward points. Beralih ke sistem non-tunai juga memungkinkan pengguna untuk melacak dan mengelola pengeluaran mereka dengan lebih baik, karena aplikasi e-wallet seringkali menyediakan fitur untuk melihat riwayat transaksi dan mengkategorikan pengeluaran. Hal ini dapat membantu pengguna mengelola keuangan mereka dengan lebih baik dan membuat perencanaan dengan lebih efektif (Daragmeh et al., 2021; Widayat et al., 2020). Selama pandemi COVID-19, dompet elektronik telah menjadi alternatif pembayaran yang lebih aman tanpa berinteraksi secara fisik dengan uang tunai atau orang lain. Hal ini membantu mencegah penyebaran virus melalui kontak fisik dengan uang kertas atau koin (Yunoh et al., 2023). Penting untuk dicatat bahwa manfaat dari penggunaan non-tunai dapat bervariasi tergantung pada negara, platform dompet elektronik yang digunakan, dan preferensi individu (Chelvarayan et al., 2022). Menurut Ariffin dkk. (2021), salah satu keuntungan menggunakan e-wallet adalah insentif yang ditawarkan, seperti diskon dan cashback. Diskon dapat memberikan keuntungan finansial kepada pengguna dengan menawarkan harga yang lebih rendah atau pengurangan biaya, sementara cashback memberikan insentif kepada pengguna untuk terus menggunakan dompet elektronik dan memberikan keuntungan finansial tambahan. Menurut Yang dkk. (2021), di Indonesia, tiga e-wallet terbukti stabil dan populer: Go-Pay, OVO, dan DANA. OVO telah menjalin kemitraan dengan Grab, layanan ride-hailing terbesar di Asia Tenggara, dan Tokopedia, pemain terkemuka di pasar e-commerce Indonesia. Kemitraan ini telah membantu OVO untuk terus berkembang. Sementara DANA yang diperkenalkan pada tahun 2018 berhasil meningkatkan popularitasnya dan menggantikan Linkaja di peringkat ketiga pada kuartal kedua tahun 2019. Go-Pay, OVO, dan DANA berhasil mengintegrasikan layanan pembayaran dari bank-bank milik negara sehingga berkontribusi terhadap stabilitasnya. di pasar e-wallet Indonesia. Berikut empat akad yang dapat dijadikan akad isi ulang dompet digital: qardh, wadi’ah, ijarah madhfu’ah muqaddaman, dan sharf.   Qardh Qard secara etimologi berarti memotong, memakan, menggigit. Al-qardh sendiri berarti pinjaman (Munawwir, 1997, p. 1108). Qardh disebut seperti itu karena muqridh (da’in, kreditur) yang memberikan pinjaman harta memotong potongan harta untuk diserahkan kepada muqtaridh (madin, debitur) (Al-Anshari, 2000, p. 2/140; Al-Khin et al., 2009, p. 3/89) Qardh secara istilah syari ada beberapa pengertian dari para ulama. Dalam Takmilah Al-Majmu’, Muhammad Najib Al-Muthi’i berkata tentang akad qardh adalah, وهو أن يقول ملكتك هذا على أن ترد على بدله فإن قال ملكتك ولم يذكر البدل كان هبة، “Seseorang mengatakan, saya menyerahkan kepadamu dan nantinya akan ada pengganti. Jika yang disebutkan, saya menyerahkan kepadamu dan tidak menyebutkan adanya pengganti, maka hukumnya menjadi hibah.” (Al-Muthi’i, 2006, pp. 12/206-207) Dalam Asna Al-Mathalib fi Syarh Raudh Ath-Thalib dan Fath Al-Wahhab bi Syarh Minhaj Ath-Thullab, Zakaria bin Muhammad Al-Anshari rahimahullah (1420 – 1520 Masehi) berkata, الْإِقْرَاضِ وهو تَمْلِيكُ الشَّيْءِ على أَنْ يُرَدَّ بَدَلُهُ “Iqradh (qardh) adalah memiliki sesuatu dan nantinya akan diberikan penggantinya.” (Al-Anshari, 2000, p. 2/140; 2016, p. 307). Pengertian yang serupa juga disebutkan oleh Al-Imam Zainuddin Ahmad bin Muhammad Al-Malibari (1531 – 1618 Masehi) rahimahullah dalam Fath Al-Mu’in (Al-Malibari, 2022, p. 384). Dalam I’anatu Ath-Tholibin, Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatho Ad-Dimyathi rahimahullah (1849 – 1893 Masehi) berkata, والمراد أنه في حكم القرض في وجوب رد المثل “Yang dimaksud dengan hukum qardh, wajib dikembalikan dengan nilai yang semisal.” (Ad-Dimyathi, 1997, p. 3/61) Dalam Al-Asybah wa An-Nazhair, Imam Jalaluddin ‘Abdurrahman As-Suyuthi rahimahullah (1445 – 1505 Masehi) berkata, من صيغ القرض: ملكتكه على أن ترد بدله “Di antara ucapan akad qardh adalah aku memilikinya dan penggantinya yang dikembalikan.” (As-Suyuthi, p. 1/101) Dalam As-Siraj Al-Wahaj, Muhammad Az-Zuhri Al-Ghamrawi rahimahullah berkata, الاقراض بمعنى الاعطاء والتمليك للشيء على أن يرد بدل “Al-iqradh bermakna memberi dan memiliki sesuatu dan penggantinya yang dikembalikan.” (Al-Ghamrawi, p. 1/210) Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji disebutkan mengenai pengertian al-qardh adalah, تمليك شيء مالي للغير على أن يردّ بدله من غير زيادة “Suatu harta yang diserahkan kepada yang lain dengan menuntut adanya pengganti, tetapi tidak boleh ada tambahan.” (Al-Khin et al., 2009, p. 3/89) Dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan, دَفْعُ مَالٍ إِرْفَاقًا لِمَنْ يَنْتَفِعُ بِهِ وَيُرَدُّ بَدَلُهُ “Menyerahkan harta pada orang yang mengambil manfaatnya dalam rangka berbuat baik (menolong) dan penggantinya yang dikembalikan.” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 2012, p. 33/111) Nama lain dari qardh adalah salaf, sebagaimana disebut oleh penduduk Hijaz (Al-Khin et al., 2009, p. 3/89) Hukum qardh adalah boleh (jaiz). Seseorang boleh meminta qardh (pinjaman) ketika ia membutuhkannya. Bahkan yang dimintai qardh (pinjaman) disunnahkan (dianjurkan) untuk membantunya. Dalil qardh dari Al-Qur’an Al-Karim adalah firman Allah Ta’ala, مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.” (QS. Al-Baqarah: 245) مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥ وَلَهُۥٓ أَجْرٌ كَرِيمٌ “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 11) إِنَّ ٱلْمُصَّدِّقِينَ وَٱلْمُصَّدِّقَٰتِ وَأَقْرَضُوا۟ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 18) إِن تُقْرِضُوا۟ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَٰعِفْهُ لَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۚ وَٱللَّهُ شَكُورٌ حَلِيمٌ “Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipat gandakan balasannya kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun.” (QS. At-Taghabun: 17) وَأَقْرِضُوا۟ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا “Dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik.” (QS. Al-Muzammil: 20) Dalil qardh dari hadits adalah dari hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً “Muslim mana saja yang meminjamkan muslim lainnya utang sebanyak dua kali, maka itu sama dengan sedekah sekali.” (HR. Ibnu Majah, no. 2430. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif). Hadits di atas dikuatkan dengan hadits, عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ” ‌مَنْ ‌أَنْظَرَ ‌مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ صَدَقَةٌ “، قَالَ: ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ: ” ‌مَنْ ‌أَنْظَرَ ‌مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ “، قُلْتُ: سَمِعْتُكَ يَا رَسُولَ اللهِ تَقُولُ: ” ‌مَنْ ‌أَنْظَرَ ‌مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ صَدَقَةٌ “، ثُمَّ سَمِعْتُكَ تَقُولُ: ” ‌مَنْ ‌أَنْظَرَ ‌مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ “، قَالَ لَهُ: ” بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ ‌يَحِلَّ ‌الدَّيْنُ، فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ») Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Barang siapa memberi penangguhan pada orang yang kesusahan, maka dia mendapatkan (pahala) sedekah senilai piutangnya setiap harinya.’ Buraidah berkata, ‘Kemudian aku mendengar beliau bersabda, ‘Barang siapa memberi penangguhan kepada orang yang kesusahan membayar utang, maka ia mendapatkan (pahala) sedekah dua kali senilai piutangnya setiap harinya.’ Aku berkata: aku mendengar beliau bersabda, ‘Barang siapa yang memberi penangguhan kepada orang yang kesusahan membayar utang, maka dia mendapatkan (pahala) sedekah senilai piutangnya setiap harinya.’ Kemudian aku mendengar beliau bersabda, ‘Barang siapa yang memberi penangguhan pada orang yang kesusahan membayar utang, maka dia mendapatkan (pahala) sedekah senilai dua kali piutangnya setiap harinya.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Ia mendapat pahala sedekah setiap harinya sebelum utang jatuh tempo. Jika telah jatuh tempo, lantas masih memberikan tenggang waktu, maka ia mendapatkan (pahala) sedekah senilai dua kali piutangnya setiap harinya.’” (HR. Ahmad, 5:360. Sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, perawi-perawinya tsiqqah (terpercaya), termasuk perawi Syaikhain selain Sulaiman bin Buraidah, ia adalah perawi Muslim). Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi rahimahullah (1002 – 1083 Masehi) menyatakan, وَيَجِبُ عَلَى المسْتَقْرِض رَدُّ المثْلِ فِيْمَا لَهُ مِثْل، لِاَنَّ مُقْتَضَى القَرْض رَدُّ المِثْل “Wajib bagi yang meminjam mengembalikan utang seperti awal jika memiliki yang sepadan karena berutang itu wajib mengembalikan yang semisal.” (Asy-Syirazi, 1996, p. 3/189). Muhammad Najib Al-Muthi’i rahimahullah dalam penyempunaan kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa jika ada yang meminjam sesuatu seperti biji-bijian, minyak, dirham, atau dinar, ia wajib mengembalikan dengan yang semisal karena itu lebih mendekati. Hal ini berbeda jika meminjam sesuatu yang tidak ada yang sepadan dengannya seperti baju, hewan, maka ada beda pendapat dalam hal ini. Ada pendapat yang memerintahkan mengembalikan dengan yang senilai (Al-Muthi’i, 2006, p. 12/215). Ibnu Taimiyah rahimahullah (1262 – 1327 Masehi) dalam Majmu’ah Al-Fatawa menyatakan, القَرْضُ مُوْجِبُهُ رَدُّ المِثْلِ “Berutang itu diwajibkan mengembalikan yang semisal.” (Al-Harrani, 2011, pp. 29/52, 30/84) Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menyebutkan, الْقَرْضِ فَإِنَّهُ لَا يَجِبُ فِيهِ إلَّا رَدُّ الْمِثْلِ بِلَا زِيَادَةٍ “Utang piutang haruslah dikembalikan semisal tanpa ada tambahan.” (Al-Harrani, 2011, p. 29/535) Yang dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah, أَنَّهُ فِي الْقَرْضِ يَجِبُ فِيهِ رَدُّ الْمِثْلِ وَإِذَا اقْتَرَضَ حَيَوَانًا رَدَّ مِثْلَهُ “Utang piutang mesti dikembalikan dengan yang semisal. Jika yang dipinjam adalah hewan, maka dikembalikan yang semisal pula.” (Al-Harrani, 2011, p. 20/563) Sebagaimana diterangkan dalam kitab Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafii, hukum yang berkenaan dengan qardh adalah: (1) qardh menjadi sempurna jika sudah terjadi pemindahan kepemilikan harta, lantas pihak debitur (muqtaridh, yang diberi pinjaman) boleh memanfaatkannya semaunya; (2) pihak kreditur (muqridh, yang memberi pinjaman) boleh meminta kepada debitur (muqtaridh) untuk membayar pinjaman pada waktu kapan pun setelah adanya qabdh (penyerahan) harta pada debitur, baik ditetapkan waktu tertentu ataukah tidak, (3) debitur (muqtaridh) hendaklah mengembalikan pinjaman dengan yang semisal; (4) jika pihak kreditur (muqridh) tidak mensyaratkan tambahan dalam pinjaman, maka seperti itu boleh; (5) jika pihak kreditur (muqridh) mensyaratkan adanya tambahan dalam pengembalian pinjaman atau mensyaratkan dikembalikan dengan lebih bagus, akad tersebut tidaklah sah karena setiap pinjaman yang ada manfaat di dalamnya termasuk riba. Utang piutang sejatinya termasuk membantu dan menolong, bukan mencari untung (Az-Zuhaili, 2015, pp. 3/169-174). Jika akad yang digunakan dalam dompet digital adalah akad qardh, uang yang disetorkan dimiliki oleh perusahaan dompet digital melalui skema peminjaman. Uang ini diwujudkan dalam saldo uang elektronik. Perusahaan tersebut dapat menggunakan uang pengguna dan berkomitmen untuk mengembalikannya kapan pun pengguna membutuhkannya. Jika akadnya adalah qardh, pengguna dompet digital tidaklah boleh mendapatkan manfaat diskon karena termasuk keuntungan yang diperoleh pihak kreditur (muqridh).   Wadiah Wadiah secara etimologi berasal dari kata wada’a yang berarti meninggalkan, menitipkan, menyetorkan, menaruh, menyimpan. Sedangkan, wadiah bermakna titipan, deposito (Munawwir, 1997, pp. 1547-1548). Lebih jelasnya, pengertian wadiah secara etimologi adalah meninggalkan sesuatu pada orang lain dan memintanya untuk menjaganya. Adapun pengertian wadiah secara istilah adalah, تَوْكِيْلٌ فِي حِفْظِ مَمْلُوْكٍ أَوْمُحْتَرَمٍ مَخْصُوْصٍ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوْصٍ “Mewakilkan penjagaan sesuatu yang dimiliki atau dimuliakan dengan cara yang khusus.” Yang dimaksud sesuatu yang dimiliki adalah yang sah dimiliki secara syari seperti benda yang suci dan boleh digunakan. Sesuatu yang dimuliakan adalah yang tidak boleh dimiliki secara syari, tetapi boleh memanfaatkannya seperti anjing yang pintar. Disebut dimuliakan karena tidak boleh dihancurkan (Al-Khin et al., 2009; Az-Zuhaili, 2015). Dalil yang menjelaskan tentang wadiah adalah ayat-ayat yang membicarakan menjaga amanah. إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An Nisa’: 58) Begitu pula hadits yang membicarakan tentang wadiah adalah hadits tentang perintah menjaga amanah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أدِّ الأمانةَ إلى منِ ائتمنَكَ ، ولا تَخُنْ مَن خانَكَ “Tunaikanlah amanat kepada orang yang menitipkan amanah padamu. Janganlah khianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud, no. 3535 dan Tirmidzi, no. 1624. Hadits ini hasan sahih) Wadiah adalah amanah di tangan yang dititipi. Jika barang yang dititipi rusak bukan karena lalai, maka tidak ada dhaman(ganti rugi) (Asy-Syirazi, 1996, p. 3/382). Siapa yang tidak mampu menjaga barang titipan, haram baginya menerimanya. Siapa yang mampu dititipi, tetapi tidak yakin dengan sifat amanah dirinya, maka dimakruhkan. Jika ia yakin dengan sifat amanahnya, maka dianjurkan (disunnahkan) (An-Nawawi, 2005, p. 2/380). Wadiah ini diperintahkan untuk dijaga. Yang memiliki barang meminta agar barangnya dijaga dan jadi barang amanah. Sedangkan yang dititipi diperintah untuk menjaganya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Kaum muslimin harus memenuhi persyaratan yang telah disepakati.” (HR. Bukhari tanpa sanad). Yang dititipi hendaklah menjaga barang titipan seperti menjaga barang lain di tempat yang aman, ia menjaganya seperti kebiasaannya. Ia hendaklah menjaga sendiri. Hendaklah barang tersebut tidak diserahkan kepada yang lain untuk menjaganya seperti kepada anak, istri, atau orang yang ia pekerjakan. Karena yang memiliki barang telah meridai jika ia menjaganya, bukan yang lainnya. Namun, jika yang menitipkan mengizinkan yang lain untuk menjaganya, maka hal itu boleh. Hukum menggunakan barang titipan oleh yang dititipi tidaklah dibolehkan. Seandainya tetap dipakai dan mengalami kerusakan, tetap ada ganti rugi karena ia menggunakan barang titipan tersebut tanpa izin dan hal ini termasuk melampaui batas sehingga sudah dianggap tidak amanah. Jika barang titipan diminta kembali oleh pemiliknya, maka wajib sebisa mungkin dikembalikan walau hanya sekadar diminta (Al-Khin et al., 2009, pp. 3/246-249; Az-Zuhaili, 2015, p. 3/649). Jika akad yang digunakan dalam dompet digital adalah akad wadiah, uang disetorkan melalui top up merupakan titipan dari pengguna kepada perusahaan dompet digital yang bisa diambil kapan pun. Uang ini tidak boleh digunakan oleh pihak perusahaan. Uang ini tidak wajib dikembalikan jika terjadi kejadian yang bukan merupakan kesalahan dari perusahaan dompet digital.   Ijarah Ijarah secara etimologi adalah istilah untuk sesuatu yang disewakan pada orang yang melakukan sesuatu sebagai bagian dari pekerjaan. Ajr adalah istilah untuk balasan di akhirat. Ujrah adalah istilah untuk balasan di dunia (Al-Khin et al., 2009, p. 121). Ijarah secara istilah syari ada beberapa pengertian dari para ulama. Dalam Nihayah Az-Zain, Imam bin ‘Umar Nawawi Al-Jawi rahimahullah (1813 – 1897 Masehi) berkata, الإجارة هي عقد على منفعة مقصودة معلومة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم “Akad kemanfaatan yang dituju dan sudah tertentu sebagai timbal balik dari adanya bayaran tertentu.” (Nawawi, 2002, p. 252). Hal yang sama juga disampaikah oleh Al-Ghazzi (2023, p. 393) dan Asy-Syathiri (2020, p. 178) Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, ijarah adalah, بَيْعُ عَمَلٍ تَكُونُ الْعَيْنُ فِيهِ تَبَعًا “Jual beli atas suatu pekerjaan, sedangkan barang hanya ikutan.” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 2012, p. 3/326) Ijarah ini dibolehkan karena kebutuhan untuk memanfaatkan tempat, peralatan, dan lain sebagainya. Ijarah itu sah dalam jual beli manfaat pada barang tertentu, misal ijarah (menyewa) rumah untuk tempat tinggal, ijarah (membayar upah) menyusui dari seorang wanita, ijarah seseorang untuk haji atau untuk jual beli, dan ijarah hewan untuk ditunggangi (Asy-Syirazi, 2021, p. 444). Tentang ijarah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Bila mereka menyusui anak-anak mereka dari kalian dengan upah, maka bayarlah upah mereka.” (QS. Ath-Thalaq: 6) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, sahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Ijarah harus dengan syarat waktu tertentu, tidak bisa ijarah itu tanpa batasan waktu. Asalnya upah ijarah itu segera ditunaikan, kecuali ada syarat penundaan. Orang yang menyewa sesuatu berarti memegang amanah. Maka ia tidak diperintahkan ganti rugi kecuali karena kecerobohannya (Hamid, 2011, p. 261). Sesuatu yang disewakan haruslah sesuatu yang punya nilai atau ada upah yang dikeluarkan seperti menyewa rumah (Az-Zuhaili, 2015, p. 3/219). Jika akad yang digunakan dalam dompet digital adalah akad ijarah (atau ijarah madfu’ah muqaddaman, uang atau upah yang disetorkan terlebih dahulu), maka uang yang disetorkan menjadi saldo top up, selanjutnya digunakan untuk membeli jasa tertentu yang dihadirkan oleh perusahaan yang sama dengan perusahaan dompet digital atau yang terafiliasi dengannya.   Sharf Sharf merupakan bagian dari akad buyu’ (jual beli), termasuk jual beli ribawiyah di mana ada syarat dan aturan tersendiri yang mesti dipenuhi. Sharf secara etimologi memiliki beberapa makna, yaitu (1) tambahan, (2) menolak, (3) memindahkan (Az-Zuhaili, 2015, p. 3/126). Sharf secara istilah syari ada beberapa pengertian dari para ulama. Menurut Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili dalam kitab Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafii, sharf adalah, بيع النقد بالنقد من جنسه أوغير جنسه “Pertukaran uang dengan uang atau uang dengan lainnya yang beda jenis.” (Az-Zuhaili, 2015, p. 3/126). Menurut Syaikh Dr. ‘Abdurrahman bin Humud Al-Mathiri dalam kitab Fiqh Al-Mua’amalat Al-Maliyyah Al-Muyassar, sharf adalah, بيع نقد بنقد سواء اتحاد الجنس أو اختلف “Menukar uang dengan uang, baik sama atau berbeda jenis.” (Al-Mathiri, 2018, p. 161). Kalimat yang sama juga disampaikan oleh Syaikh Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali bin Muhammad Al-Musyaiqih dalam Al-Mukhtashar fi Al-Mu’amalat(Al-Musyaiqih, 2012, p. 77). Hukum akad sharf adalah boleh sebagaimana hukum jual beli secara umum (Al-Khin et al., 2009, p. 3/83). Dalil syari yang membicarakan tentang sharf adalah sebagai berikut. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, burr (gandum) dijual dengan gandum, sya’ir (gandum kualitas rendah) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1584) Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, burr (gandum) dijual dengan gandum, sya’ir (gandum kualitas rendah) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, tetapi harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim, no. 1587) Aturan tukar menukar barang ribawi: Menukar emas dan emas, juga perak dan perak, harus: (1) mutamatsilan (sama jumlah) dan (2) naqdan (tunai, tidak ada yang terlambat). Menukar emas dan perak, boleh mutafaadhilan (berlebih ukurannya), tetapi harus: naqdan (haalan, seketika itu juga; qabdh, serah terima saat itu sebelum berpisah). Menukar sesama makanan yang sejenis, harus: (1) mutamatsilan (sama jumlah) dan (2) naqdan (tunai, tidak ada yang terlambat). Menukar makanan dengan yang beda jenis, boleh mutafaadhilan (berlebih ukurannya), tetapi harus: naqdan(haalan, seketika itu juga; qabdh, serah terima saat itu sebelum berpisah). (Al-Bajuri, 2020, pp. 2/609-610; Al-Ghazzi, 2023, p. 333; Hamid, 2011, p. 218) Jika akad yang digunakan dalam dompet digital adalah akad sharf, saldo top up dari pengguna dimiliki oleh perusahaan dompet digital lalu ditukar dengan saldo uang digital yang diterbitkan oleh perusahaan dompet digital dengan izin dari otoritas terkait.   Tinjauan terhadap dana yang disetorkan dari sudut pandang hukum formal Hakikat dana yang disetor telah disebutkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, Pasal 1 angka 3 bahwa  uang elektornik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut: (a) diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit; (b) nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan (c) nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan. Sedangkan di angka 4 disebutkan bahwa nilai uang elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana. Yang bisa dilakukan oleh perusahaan dompet digital terhadap dana penyetor telah disebutkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 Pasal 49 angka 1 bahwa dana float hanya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Penerbit kepada Pengguna dan Penyedia Barang dan/atau Jasa, dan dilarang digunakan untuk kepentingan lain. Risiko saldo hilang dibahas dalam website bi.go.id bahwa risiko uang elektronik hilang dan dapat digunakan oleh pihak lain, karena prinsipnya uang elektronik sama seperti uang tunai yang apabila hilang tidak dapat diklaim kepada penerbit. Izin usaha perusahaan dompet digital dijelaskan dalam Peraturan Bank Indonesia no. 20/6/PBI/2018 Pasal 5 dan 6 bahwa permohonan izin sebagai penyelenggara diajukan berdasarkan pengelompokkan penyelenggara jasa sistem pembayaran. Tujuan top up saldo pada dompet digital lebih mengarah kepada definisi alat pembayaran dibandingkan kepada penyimpanan dana maupun pembelian jasa di depan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 Pasal 4 bahwa nilai uang elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana. Juga terdapat batas maksimal saldo yang tersimpan dalam dompet digital sebagaimana diterangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 Pasal 45 bahwa batas nilai uang elektronik yang dapat disimpan untuk Uang Elektronik unregistered paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan untuk Uang Elektronik registered paling banyakRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Adapun batas nilai transaksi Uang Elektronik dalam 1 (satu) bulan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Kenyataan dari pengguna bahwa dipastikan sebagian besar pengguna melakukan top up saldo secukupnya saja untuk membantu mempermudah transaksi sehari-hari. Saldo yang tersimpan bukan ditujukan untuk ditarik kembali (meskipun bisa dan penarikan ini bukan akad utama), sehingga definisi qardh dan wadiah kurang sesuai. Kaidah fikih menyebutkan, العِبْرَةُ فِي العُقُوْدِ بِالمَقَاصِدِ وَالمَعَانِي، لاَ بِالأَلْفَاظِ وَالمَبَانِي “Yang dianggap di dalam akad adalah maksud-maksud dan maknanya, bukan dilihat dari lafaz atau bentuk perkataan.” Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 Pasal 61 disebutkan bahwa penerbit dilarang menerbitkan Uang Elektronik dengan Nilai Uang Elektronik yang lebih besar atau lebih kecil daripada nilai uang yang disetorkan kepada Penerbit. Nilai uang yang disetorkan ke dalam Uang Elektronik harus dapat digunakan atau ditransaksikan seluruhnya sampai bersaldo nihil. Dari keempat akad di atas, ada beberapa poin penting yang perlu ditinjau, yaitu: (1) hakikat dana disetor dan saldo digital, (2) yang bisa dilakukan oleh perusahaan dompet digital terhadap dana penyetor, (3) risiko saldo hilang, (4) izin usaha perusahaan dompet digital, (5) tujuan top up saldo. Kelima poin di atas dapat diringkas dalam tabel 1 berikut.   Tabel 1 : Dompet digital dari berbagai tinjauan Tinjauan Qardh Wadiah Ijarah Madfuah Muqaddaman Sharf Hakikat dana yang disetor dan saldo Utang di mana perusahaan dompet digital wajib mengembalikan dana yang disetorkan apa pun keadaannya Dana titipan di mana perusahaan dompet digital wajib mengembalikan dana ketika diminta kecuali dalam kejadian yang menyebabkan kerugian yang bukan merupakan kesalahan perusahaan dompet digital Nilai jasa untuk mengganti jasa perusahaan dompet digital atau yang terafiliasi dengan wajib menghadirkan jasa yang dijanjikan ketika diminta Instrumen pembayaran elektronik di mana perusahaan dompet digital menukarkan dana yang disetor dengan saldo digital yang diterbitkan perusahaan dompet digital dengan izin BI Yang bisa dilakukan oleh perusahaan dompet digital terhadap dana penyetor Boleh digunakan untuk hal apa pun Tidak boleh digunakan, hanya boleh disimpan Boleh digunakan untuk hal apa pun Saldo elektronik tidak boleh digunakan Risiko saldo hilang Ditanggung oleh perusahaan dompet digital apa pun keadaannya Ditanggung oleh pengguna kecuali jika perusahaan dompet digital melakukan kesengajaan atau kelalaian Tanggung jawab perusahaan dompet digital atau yang terafiliasi Saldo elektronik ditanggung oleh pengguna kecuali jika terjadi kesengajaan atau kelalaian dari perusahaan dompet digital Izin usaha perusahaan Lembaga keuangan yang memiliki izin menghimpun dana dari masyarakat Lembaga keuangan Perusahaan jasa Penerbit uang elektronik Tujuan top up saldo Menyimpan dana Menyimpan dana Mendapatkan jasa Membantu proses pembayaran   Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI), penambahan dana ke dompet digital dinilai lebih dekat dengan akad sharf dibandingkan tiga akad lainnya. Akad sharf mengacu pada konversi uang yang ditransfer ke perusahaan dompet digital menjadi uang elektronik atau saldo elektronik. Pengisian saldo di dompet digital biasanya dilakukan untuk memudahkan proses pembayaran, bukan untuk menyimpan dana, karena kecil kemungkinan dana di dompet digital disimpan dalam jumlah besar melebihi 10 juta rupiah. Pengguna bertanggung jawab atas saldo elektronik mereka, bukan perusahaan dompet digital. Apalagi sesuai PBI, perusahaan dompet digital tidak diperbolehkan menggunakan saldo tersebut.   4. Kesimpulan dan Saran Sesuai Peraturan Bank Indonesia, layanan pengisian dompet digital dan transaksi yang paling dekat adalah melalui akad sharf. Ketika pengguna menambahkan uang ke dompet digital mereka, uang tersebut diubah menjadi data elektronik yang dikenal sebagai uang elektronik. Uang tersebut sama dengan uang rupiah. Hal ini sama seperti penukaran rupiah ke dollar, ringgit, dan riyal. Artinya uang diubah menjadi data digital. Diskon, bonus, pengiriman gratis, atau uang kembali apa pun yang ditawarkan adalah hibah promosi yang bertujuan membangun ekosistem dan menarik lebih banyak pengguna. Diskon tersebut hanya berlaku bagi pengguna dompet digital dan diberikan berdasarkan transaksi jual beli, bukan berdasarkan saldo di dompet. Berbeda dengan akad qardh, seperti transaksi yang terjadi saat menyetorkan uang ke rekening bank, di mana bunga diperoleh secara otomatis tanpa ada tindakan apa pun dari pihak pengguna. Salah satu bidang penelitian yang dapat dikaji lagi adalah hukum fikih terkait transaksi yang dilakukan melalui dompet digital. Transaksi yang umum dilakukan melalui dompet digital antara lain pemesanan makanan, transportasi, pembayaran tagihan, dan pembelian pulsa. Bidang penelitian lain terkait dompet digital adalah mengkaji fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) yang menggunakan kesimpulan hukum lebih mutakhir. Selain itu, hal lain yang dapat dipelajari adalah apakah aset yang disimpan dalam dompet digital dapat dianggap sebagai aset digital yang berharga, yang dapat menimbulkan perselisihan kepemilikan di masa depan. Kajian-kajian ini dapat bermanfaat bagi umat Islam karena mereka perlu mengetahui apa yang halal (boleh) dan apa yang haram (dilarang) dalam menggunakan dompet digital. Seorang muslim yang bijaksana adalah yang menjauhi hukum yang tidak jelas dan bertakwa kepada Allah dengan menjauhi yang haram.   Referensi Ad-Dimyathi, S. A. B. M. S. (1997). I’anatu Ath-Tholibin ‘ala Halli Alfazhi Fathi Al-Mu’in I’anatu Ath-Tholibin ‘ala Halli Alfazhi Fathi Al-Mu’in. Mawqi’ Ya’sub. Aji, H. M., Berakon, I., & Md Husin, M. (2020). COVID-19 and e-wallet usage intention: A multigroup analysis between Indonesia and Malaysia. Cogent Business & Management, 7(1), 1804181. https://doi.org/10.1080/23311975.2020.1804181 Al-Anshari, Z. b. M. (2000). Asna Al-Mathalib fi Syarh Raudh Ath-Thalib. Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah. Al-Bajuri, I. b. M. b. A. (2020). Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah ibni Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Dar Al-Minhaj. Al-Ghamrawi, M. A.-Z. As-Siraj Al-Wahaj. Dar Al-Ma’rifah. Al-Ghazzi, M. b. Q. (2023). Fath Al-Qarib Al-Mujib bi Syarh Alfazh At-Taqrib. Dar Adh-Dhiya. Al-Harrani, A. b. T. (2011). Majmu’ah Al-Fatawa. Dar Ibnu Hazm. Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Asy-Syirbaji, A. (2009). Al-Fiqh Al-Manhaji. Dar Al-Qalam. Al-Malibari, Z. A. b. M. A.-G. (2022). Fath Al-Mu’in. Dar Al-Fayha. Al-Mathiri, A. b. H. (2018). Fiqh Al-Mua’amalat Al-Maliyyah Al-Muyassar. Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. (2012). Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait. Al-Musyaiqih, K. b. A. b. M. (2012). Al-Mukhtashar fi Al-Mu’amalat. Maktabah Ar-Rusyd. Al-Muthi’i, M. N. (2006). Takmilah Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syirazi. Dar Alam Al-Kutub. Almukhlisah, G. S., Wiralaga, H. K., & Iranto, D. (2023). The effect of use of e-commerce and the existence of e-wallet facilities on consumptive behavior in the milenial generation in Jakarta. CASHFLOW: CURRENT ADVANCED RESEARCH ON SHARIA FINANCE AND ECONOMIC WORLDWIDE, 2(2), 285-292. https://doi.org/10.55047/cashflow.v2i2.505 An-Nawawi, A. Z. Y. b. S. (2005). Minhaj Ath-Thalibin. Dar An-Nasyr Al-Islamiyyah. Ariffin, S. K., Abd Rahman, M. F. R., Muhammad, A. M., & Zhang, Q. (2021). Understanding the consumer’s intention to use the e-wallet services. Spanish Journal of Marketing-ESIC, 25(3), 446-461. https://doi.org/10.1108/SJME-07-2021-0138 As-Suyuthi, J. A. Al-Asybah wa An-Nazhair. Dar Al-Kutub Al-‘Imiyyah. Asy-Syathiri, A. b. U. (2020). Al-Yaqut An-Nafis fi Madzhab Ibni Idris. Dar Al-Minhaj. Asy-Syirazi, A. I. (1996). Al-Muhadzdzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafii. Dar Al-Qalam. Asy-Syirazi, A. I. I. b. A. (2021). At-Tanbih fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Dar Alim Quraisy. Az-Zuhaili, M. (2015). Al-Mutamad fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Dar Al-Qalam. Bhatia-Kalluri, A., & Caraway, B. R. (2023). Transformation of the Digital Payment Ecosystem in India: A Case Study of Paytm. Social Inclusion, 11(3), 320-331. Budiarani, V. H., Maulidan, R., Setianto, D. P., & Widayanti, I. (2021). The kano model: How the pandemic influences customer satisfaction with digital wallet services in Indonesia. Journal of Indonesian Economy and Business (JIEB), 36(1), 61-82. Chelvarayan, A., Yeo, S. F., Yi, H. H., & Hashim, H. (2022). E-wallet: a study on cashless transactions among university students. F1000Research, 11. https://doi.org/10.12688/f1000research.73545.1 Daragmeh, A., Sági, J., & Zéman, Z. (2021). Continuous intention to use e-wallet in the context of the covid-19 pandemic: Integrating the health belief model (hbm) and technology continuous theory (tct). Journal of Open Innovation: Technology, Market, and Complexity, 7(2), 132. https://doi.org/10.3390/joitmc7020132 Hamid, H. A.-K. (2011). Al-Imta’ bi Syarh Matn Abi Syuja. Dar Al-Manar. Indonesia, B. (2016). Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Jakarta: Bank Indonesia. Kraiwanit, T., Limna, P., Wattanasin, P., Asanprakit, S., & Thetlek, R. (2023). Adoption of worldcoin digital wallet in Thailand. Research in Globalization, 7, 100179. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.resglo.2023.100179 Kurnia, P. R., Pangaribuan, J. H., & Sitio, R. P. (2023). Digital wallet users in Indonesia: Factors affecting consumer satisfaction and consumer loyalty. Business Innovation and Engineering Conference, Munawwir, A. W. (1997). Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap (14 ed.). Pustaka Progressif. Nawawi, M. b. U. b. A. b. N. A.-J. A. A. M. t. (2002). Nihayah Az-Zain fi Irsyad Al Mubtadiin. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah. Ojo, A. O., Fawehinmi, O., Ojo, O. T., Arasanmi, C., & Tan, C. N.-L. (2022). Consumer usage intention of electronic wallets during the COVID-19 pandemic in Malaysia. Cogent Business & Management, 9(1), 2056964. https://doi.org/10.1080/23311975.2022.2056964 Sasongko, D. T., Handayani, P. W., & Satria, R. (2022). Analysis of factors affecting continuance use intention of the electronic money application in Indonesia. Procedia Computer Science, 197, 42-50. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.procs.2021.12.116 Widayat, W., Masudin, I., & Satiti, N. R. (2020). E-Money payment: Customers’ adopting factors and the implication for open innovation. Journal of Open Innovation: Technology, Market, and Complexity, 6(3), 57.https://doi.org/10.3390/joitmc6030057 Yang, M., Mamun, A. A., Mohiuddin, M., Nawi, N. C., & Zainol, N. R. (2021). Cashless transactions: A study on intention and adoption of e-wallets. Sustainability, 13(2), 831. https://doi.org/10.3390/su13020831 Yeoh, G. L. (2022). Factors affecting users’ behavioural intention towards touch ‘N Go E-Wallet in Malaysia. International Journal of Applied Business and International Management (IJABIM), 7(3), 108-120. https://doi.org/10.32535/ijabim.v7i3.2069 Yunoh, M. N. M., Hashim, N. S. M., Musa, Z. C., Muhamad, M., & Bahari, N. (2023). Understanding the factors influencing the adoption of e-wallets by Malaysian youth. Telecommunication Computing Electronics and Control, 21(6), 1298-1307. https://doi.org/10.12928/telkomnika.v21i6.24082 Zaid Kilani, A. A.-H., Kakeesh, D. F., Al-Weshah, G. A., & Al-Debei, M. M. (2023). Consumer post-adoption of e-wallet: An extended UTAUT2 perspective with trust. Journal of Open Innovation: Technology, Market, and Complexity, 9(3), 100113. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.joitmc.2023.100113 https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/pbi_184016.aspx https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/Apa-itu-Uang-Elektronik.aspx   Silakan Unduh Jurnal Scopus “ISLAMIC LAW ON BALANCE TOP-UPS IN DIGITAL WALLETS“   Download   –   Salatiga, 19 Ramadhan 1445 H, 30 Maret 2024 Al-Faqir ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsdompet digital dompet elektronik e-wallet hukum fikih hukum Islam ijarah isi ulang saldo review akad sharf transaksi keuangan utang piutang wadiah


Berikut adalah hasil kajian kami dalam jurnal yang sudah terbit di scopus Q4 pada “Journal of Research Administration” mengenai hukum Islam tentang isi saldo di dompet digital (Gopay, OVO, DANA, dkk). Silakan dikaji lebih dalam. Tulisan ini sekaligus meralat tulisan kami sebelumnya “Riba dalam e-wallet, dompet digital (Go Pay, OVO, dkk)”. Kaji Jurnal Scopus Q4: ISLAMIC LAW ON BALANCE TOP-UPS IN DIGITAL WALLETS   Daftar Isi tutup 1. Hukum Islam tentang Isi Ulang Saldo di Dompet Digital 2. ABSTRAK 3. 1. Pendahuluan 4. 2. Metode Penelitian 5. 3. Hasil dan Diskusi 5.1. Qardh 5.2. Wadiah 5.3. Ijarah 5.4. Sharf 5.5. Tinjauan terhadap dana yang disetorkan dari sudut pandang hukum formal 5.6. Tabel 1 : Dompet digital dari berbagai tinjauan 6. 4. Kesimpulan dan Saran 6.1. Referensi 7. Silakan Unduh Jurnal Scopus “ISLAMIC LAW ON BALANCE TOP-UPS IN DIGITAL WALLETS“ Hukum Islam tentang Isi Ulang Saldo di Dompet Digital   Muhammad Abduh Tuasikal Universitas Ibn Khaldun Bogor muhammad_abduhtuasikal@uika-bogor.ac.id   ABSTRAK Pendahuluan/Tujuan Utama: Penelitian ini bertujuan untuk menggali hukum Islam seputar isi ulang saldo pada dompet digital yang umum digunakan saat ini dengan membandingkannya dengan peraturan hukum formal Bank Sentral Indonesia yang menjelaskan secara detail tentang keberadaan dana simpanan. dan perusahaan dompet digital. Latar Belakang Permasalahan: Meskipun penggunaan dompet digital tersebar luas, penelitian mengenai hukum Islam terkait dompet digital masih perlu lebih luas. Umat Islam perlu mengetahui hukum Islam tentang hal ini agar dapat menggunakan dan menyimpan dana di dompet digital tanpa ragu-ragu. Kebaruan: Penelitian ini mengulas empat akad dalam hukum Islam yang belum pernah dibahas sebelumnya, yaitu wadīʻa (penitipan uang), qarḍ (pinjaman), ʼijāra (pembayaran jasa), atau ṣarf (penukaran uang). Metode Penelitian: Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi kajian pustaka dengan menelusuri berbagai kitab fikih klasik dan terkini. Temuan/Hasil: Penelitian ini menunjukkan bahwa pengisian dana di dompet digital lebih dekat dengan akad sharf dibandingkan tiga akad lainnya, sesuai peraturan Bank Sentral Indonesia. Kesimpulan: Ketika pengguna menambahkan uang ke dompet digital mereka, uang tersebut diubah menjadi data elektronik, yang dikenal sebagai e-money. Penelitian yang diharapkan kedepannya adalah pembahasan hukum fiqh terkait transaksi yang dilakukan melalui dompet digital, serta dapat mengkaji hukum fiqh berdasarkan fatwa para ulama di Dewan Syariah Nasional yang fatwanya lebih mutakhir. Kata Kunci: dompet digital, e-wallet, review akad, hukum Islam, hukum fikih, transaksi keuangan, isi ulang saldo   1. Pendahuluan Dompet digital, juga dikenal sebagai dompet elektronik atau pembayaran digital, adalah aplikasi atau platform elektronik yang berfungsi sebagai pengganti dompet tradisional secara modern. Dompet ini memungkinkan pengguna untuk menyimpan, mengelola, dan melakukan berbagai transaksi keuangan dengan mudah menggunakan ponsel cerdas mereka. Sejak merebaknya pandemi Covid-19 akibat adanya tuntutan untuk menjaga jarak sosial dan mencegah penyebaran virus, penggunaan dompet digital mulai meningkat (Aji et al., 2020; Daragmeh et al., 2021; Ojo et al., 2020; Daragmeh et al., 2021; Ojo et al., 2022). Dompet digital adalah aplikasi elektronik yang digunakan untuk bertransaksi tanpa melibatkan uang fisik dan tanpa menggunakan kartu, hanya dengan perangkat untuk melakukan pembayaran dan mengisi saldo (Daragmeh et al., 2021; Sasongko et al., 2022; Yang et al., 2021). Di Thailand, dompet digital yang terkenal adalah Worldcoin. Perempuan dan generasi muda yang lebih sering menggunakan dompet digital (Kraiwanit et al., 2023). Zaid Kilani dkk. (2023) membahas penggunaan dompet digital di Yordania. Bank Sentral Yordania mengakui beberapa dompet elektronik, termasuk Aya Wallet, MEPS, EMP, dan eFAWATEERcom. Menurut Bhatia-Kalluri dan Caraway (2023), Paytm, layanan dompet elektronik populer di India, menawarkan berbagai metode pembayaran, termasuk solusi pembayaran unik berbasis kode QR. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, dompet digital merupakan layanan sistem pembayaran yang diawasi langsung dan tidak langsung oleh Bank Indonesia di mana di antara larangan bagi penyelenggaranya adalah memiliki dan/atau mengelola nilai uang yang digunakan di luar lingkup penyedia jasa sistem pembayaran (Indonesia, 2016). Dompet digital ini dapat menampung dana dan melakukan pembayaran dengan praktis, nyaman, dengan waktu transaksi efisien, serta pembayaran lebih cepat dan mudah. Jenis dompet digital yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah e-money Ovo, Gopay, Linkaja, dan Mandiri. Pemanfaatan dompet digital pun beragam, ada yang digunakan untuk belanja online, membayar jasa transportasi, membayar jasa pesan-antar makanan, dan berbagai kebutuhan sehari-hari (Widayat et al., 2020). Ovo dan Shopeepay merupakan dompet digital yang sering digunakan untuk keperluan belanja online (Budiarani et al., 2021). Penggunaan dompet digital merupakan hal yang lumrah dalam transaksi online. Platform ini menawarkan diskon dan hadiah untuk mendorong loyalitas pengguna (Yudha Kurniawan dkk., 2022; Bagla dan Sancheti, 2018). Kajian kritis terkait dompet digital berkisar membahas empat hal, yaitu: (1) faktor-faktor yang mempengaruhi penggunaan dompet digital seperti yang diteliti oleh Aji dkk. (2020); Ariffin dkk. (2021); Daragmeh dkk. (2021); Yang dkk. (2021), (2) faktor-faktor yang mempengaruhi loyalitas pengguna dan dompet digital, termasuk nilai yang dirasakan, keamanan yang dirasakan, kepercayaan, promosi penjualan seperti yang telah diteliti oleh Kurnia et al. (2023); Yeoh (2022), (3) dampak pengaruh penggunaan dompet digital terhadap perilaku konsumtif sebagaimana diteliti oleh Almukhlisah dkk. (2023), (4) mengukur kepuasan pelanggan terhadap kualitas layanan dompet digital meliputi Model Kano, seperti dijelaskan oleh Budiarani et al. (2021). Berdasarkan hal tersebut di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan pemahaman pandangan hukum Islam mengenai akad pada dompet digital di Indonesia. Umat Islam memperhatikan masalah hukum Islam untuk menghindari melakukan aktivitas terlarang. Namun ketidakjelasan permasalahan hukum ini berdampak pada penggunaan diskon dan cashback yang ditawarkan konsumen saat berbelanja melalui dompet digital. Untuk mengatasi kesenjangan ini, penelitian ini menganalisis berbagai akad, yaitu wadi’ah (penitipan uang), qarḍ (pinjaman), ijarah (pembayaran layanan), atau ṣarf (penukaran uang), terkait dengan uang yang disimpan dalam dompet digital. Penelitian tersebut mempunyai implikasi signifikan terhadap kemajuan ekonomi dan budaya konsumeris masyarakat. Ini akan menyimpulkan perspektif hukum Islam tentang penggunaan atau penolakan dompet digital, tanpa keraguan.   2. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan tinjauan pustaka yang bertujuan untuk memahami hukum Islam mengenai dompet digital. Empat jenis akad–wadi’ah (penitipan uang), qardh (pinjaman), ijarah (pembayaran jasa), dan sharf (penukaran uang)–akan dikaji secara rinci menggunakan buku-buku fikih klasik dan kontemporer. Referensi tersebut akan membantu menjelaskan ketentuan masing-masing akad, yang kemudian akan dibandingkan dengan peraturan formal dari Bank Sentral Indonesia mengenai dompet digital. Penjelasan hukum fikih dan aturan formal dapat menentukan akad yang sesuai dari keempat akad tersebut di atas. Selain itu, penelitian ini akan membantu untuk memahami hukum Islam mengenai penggunaan diskon dan cashback yang diperoleh saat melakukan pembayaran dengan uang elektronik di dompet digital.   3. Hasil dan Diskusi Dompet digital, juga dikenal sebagai dompet elektronik, adalah metode pembayaran digital yang memungkinkan pengguna menyimpan dan bertransaksi uang secara elektronik menggunakan aplikasi ponsel pintar. Keuntungan utama menggunakan e-wallet adalah memungkinkan masyarakat melakukan pembelian dengan mudah dan cepat tanpa membawa uang tunai atau kartu kredit. Artinya, pengguna tidak perlu khawatir kehilangan uang atau kartu kreditnya, dan beberapa aplikasi dompet elektronik juga menawarkan fitur keamanan tambahan seperti verifikasi sidik jari atau PIN untuk melindungi akun pengguna. Selain itu, banyak aplikasi dompet digital menawarkan promosi dan diskon kepada penggunanya, yang dapat membantu mereka menghemat uang atau menerima manfaat seperti cashback atau reward points. Beralih ke sistem non-tunai juga memungkinkan pengguna untuk melacak dan mengelola pengeluaran mereka dengan lebih baik, karena aplikasi e-wallet seringkali menyediakan fitur untuk melihat riwayat transaksi dan mengkategorikan pengeluaran. Hal ini dapat membantu pengguna mengelola keuangan mereka dengan lebih baik dan membuat perencanaan dengan lebih efektif (Daragmeh et al., 2021; Widayat et al., 2020). Selama pandemi COVID-19, dompet elektronik telah menjadi alternatif pembayaran yang lebih aman tanpa berinteraksi secara fisik dengan uang tunai atau orang lain. Hal ini membantu mencegah penyebaran virus melalui kontak fisik dengan uang kertas atau koin (Yunoh et al., 2023). Penting untuk dicatat bahwa manfaat dari penggunaan non-tunai dapat bervariasi tergantung pada negara, platform dompet elektronik yang digunakan, dan preferensi individu (Chelvarayan et al., 2022). Menurut Ariffin dkk. (2021), salah satu keuntungan menggunakan e-wallet adalah insentif yang ditawarkan, seperti diskon dan cashback. Diskon dapat memberikan keuntungan finansial kepada pengguna dengan menawarkan harga yang lebih rendah atau pengurangan biaya, sementara cashback memberikan insentif kepada pengguna untuk terus menggunakan dompet elektronik dan memberikan keuntungan finansial tambahan. Menurut Yang dkk. (2021), di Indonesia, tiga e-wallet terbukti stabil dan populer: Go-Pay, OVO, dan DANA. OVO telah menjalin kemitraan dengan Grab, layanan ride-hailing terbesar di Asia Tenggara, dan Tokopedia, pemain terkemuka di pasar e-commerce Indonesia. Kemitraan ini telah membantu OVO untuk terus berkembang. Sementara DANA yang diperkenalkan pada tahun 2018 berhasil meningkatkan popularitasnya dan menggantikan Linkaja di peringkat ketiga pada kuartal kedua tahun 2019. Go-Pay, OVO, dan DANA berhasil mengintegrasikan layanan pembayaran dari bank-bank milik negara sehingga berkontribusi terhadap stabilitasnya. di pasar e-wallet Indonesia. Berikut empat akad yang dapat dijadikan akad isi ulang dompet digital: qardh, wadi’ah, ijarah madhfu’ah muqaddaman, dan sharf.   Qardh Qard secara etimologi berarti memotong, memakan, menggigit. Al-qardh sendiri berarti pinjaman (Munawwir, 1997, p. 1108). Qardh disebut seperti itu karena muqridh (da’in, kreditur) yang memberikan pinjaman harta memotong potongan harta untuk diserahkan kepada muqtaridh (madin, debitur) (Al-Anshari, 2000, p. 2/140; Al-Khin et al., 2009, p. 3/89) Qardh secara istilah syari ada beberapa pengertian dari para ulama. Dalam Takmilah Al-Majmu’, Muhammad Najib Al-Muthi’i berkata tentang akad qardh adalah, وهو أن يقول ملكتك هذا على أن ترد على بدله فإن قال ملكتك ولم يذكر البدل كان هبة، “Seseorang mengatakan, saya menyerahkan kepadamu dan nantinya akan ada pengganti. Jika yang disebutkan, saya menyerahkan kepadamu dan tidak menyebutkan adanya pengganti, maka hukumnya menjadi hibah.” (Al-Muthi’i, 2006, pp. 12/206-207) Dalam Asna Al-Mathalib fi Syarh Raudh Ath-Thalib dan Fath Al-Wahhab bi Syarh Minhaj Ath-Thullab, Zakaria bin Muhammad Al-Anshari rahimahullah (1420 – 1520 Masehi) berkata, الْإِقْرَاضِ وهو تَمْلِيكُ الشَّيْءِ على أَنْ يُرَدَّ بَدَلُهُ “Iqradh (qardh) adalah memiliki sesuatu dan nantinya akan diberikan penggantinya.” (Al-Anshari, 2000, p. 2/140; 2016, p. 307). Pengertian yang serupa juga disebutkan oleh Al-Imam Zainuddin Ahmad bin Muhammad Al-Malibari (1531 – 1618 Masehi) rahimahullah dalam Fath Al-Mu’in (Al-Malibari, 2022, p. 384). Dalam I’anatu Ath-Tholibin, Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatho Ad-Dimyathi rahimahullah (1849 – 1893 Masehi) berkata, والمراد أنه في حكم القرض في وجوب رد المثل “Yang dimaksud dengan hukum qardh, wajib dikembalikan dengan nilai yang semisal.” (Ad-Dimyathi, 1997, p. 3/61) Dalam Al-Asybah wa An-Nazhair, Imam Jalaluddin ‘Abdurrahman As-Suyuthi rahimahullah (1445 – 1505 Masehi) berkata, من صيغ القرض: ملكتكه على أن ترد بدله “Di antara ucapan akad qardh adalah aku memilikinya dan penggantinya yang dikembalikan.” (As-Suyuthi, p. 1/101) Dalam As-Siraj Al-Wahaj, Muhammad Az-Zuhri Al-Ghamrawi rahimahullah berkata, الاقراض بمعنى الاعطاء والتمليك للشيء على أن يرد بدل “Al-iqradh bermakna memberi dan memiliki sesuatu dan penggantinya yang dikembalikan.” (Al-Ghamrawi, p. 1/210) Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji disebutkan mengenai pengertian al-qardh adalah, تمليك شيء مالي للغير على أن يردّ بدله من غير زيادة “Suatu harta yang diserahkan kepada yang lain dengan menuntut adanya pengganti, tetapi tidak boleh ada tambahan.” (Al-Khin et al., 2009, p. 3/89) Dalam Ensiklopedia Fikih, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan, دَفْعُ مَالٍ إِرْفَاقًا لِمَنْ يَنْتَفِعُ بِهِ وَيُرَدُّ بَدَلُهُ “Menyerahkan harta pada orang yang mengambil manfaatnya dalam rangka berbuat baik (menolong) dan penggantinya yang dikembalikan.” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 2012, p. 33/111) Nama lain dari qardh adalah salaf, sebagaimana disebut oleh penduduk Hijaz (Al-Khin et al., 2009, p. 3/89) Hukum qardh adalah boleh (jaiz). Seseorang boleh meminta qardh (pinjaman) ketika ia membutuhkannya. Bahkan yang dimintai qardh (pinjaman) disunnahkan (dianjurkan) untuk membantunya. Dalil qardh dari Al-Qur’an Al-Karim adalah firman Allah Ta’ala, مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.” (QS. Al-Baqarah: 245) مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥ وَلَهُۥٓ أَجْرٌ كَرِيمٌ “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 11) إِنَّ ٱلْمُصَّدِّقِينَ وَٱلْمُصَّدِّقَٰتِ وَأَقْرَضُوا۟ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ “Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadid: 18) إِن تُقْرِضُوا۟ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَٰعِفْهُ لَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ۚ وَٱللَّهُ شَكُورٌ حَلِيمٌ “Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipat gandakan balasannya kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun.” (QS. At-Taghabun: 17) وَأَقْرِضُوا۟ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا “Dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik.” (QS. Al-Muzammil: 20) Dalil qardh dari hadits adalah dari hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً “Muslim mana saja yang meminjamkan muslim lainnya utang sebanyak dua kali, maka itu sama dengan sedekah sekali.” (HR. Ibnu Majah, no. 2430. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif). Hadits di atas dikuatkan dengan hadits, عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ” ‌مَنْ ‌أَنْظَرَ ‌مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ صَدَقَةٌ “، قَالَ: ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ: ” ‌مَنْ ‌أَنْظَرَ ‌مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ “، قُلْتُ: سَمِعْتُكَ يَا رَسُولَ اللهِ تَقُولُ: ” ‌مَنْ ‌أَنْظَرَ ‌مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ صَدَقَةٌ “، ثُمَّ سَمِعْتُكَ تَقُولُ: ” ‌مَنْ ‌أَنْظَرَ ‌مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ “، قَالَ لَهُ: ” بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ ‌يَحِلَّ ‌الدَّيْنُ، فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ») Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, ‘Barang siapa memberi penangguhan pada orang yang kesusahan, maka dia mendapatkan (pahala) sedekah senilai piutangnya setiap harinya.’ Buraidah berkata, ‘Kemudian aku mendengar beliau bersabda, ‘Barang siapa memberi penangguhan kepada orang yang kesusahan membayar utang, maka ia mendapatkan (pahala) sedekah dua kali senilai piutangnya setiap harinya.’ Aku berkata: aku mendengar beliau bersabda, ‘Barang siapa yang memberi penangguhan kepada orang yang kesusahan membayar utang, maka dia mendapatkan (pahala) sedekah senilai piutangnya setiap harinya.’ Kemudian aku mendengar beliau bersabda, ‘Barang siapa yang memberi penangguhan pada orang yang kesusahan membayar utang, maka dia mendapatkan (pahala) sedekah senilai dua kali piutangnya setiap harinya.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Ia mendapat pahala sedekah setiap harinya sebelum utang jatuh tempo. Jika telah jatuh tempo, lantas masih memberikan tenggang waktu, maka ia mendapatkan (pahala) sedekah senilai dua kali piutangnya setiap harinya.’” (HR. Ahmad, 5:360. Sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, perawi-perawinya tsiqqah (terpercaya), termasuk perawi Syaikhain selain Sulaiman bin Buraidah, ia adalah perawi Muslim). Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi rahimahullah (1002 – 1083 Masehi) menyatakan, وَيَجِبُ عَلَى المسْتَقْرِض رَدُّ المثْلِ فِيْمَا لَهُ مِثْل، لِاَنَّ مُقْتَضَى القَرْض رَدُّ المِثْل “Wajib bagi yang meminjam mengembalikan utang seperti awal jika memiliki yang sepadan karena berutang itu wajib mengembalikan yang semisal.” (Asy-Syirazi, 1996, p. 3/189). Muhammad Najib Al-Muthi’i rahimahullah dalam penyempunaan kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa jika ada yang meminjam sesuatu seperti biji-bijian, minyak, dirham, atau dinar, ia wajib mengembalikan dengan yang semisal karena itu lebih mendekati. Hal ini berbeda jika meminjam sesuatu yang tidak ada yang sepadan dengannya seperti baju, hewan, maka ada beda pendapat dalam hal ini. Ada pendapat yang memerintahkan mengembalikan dengan yang senilai (Al-Muthi’i, 2006, p. 12/215). Ibnu Taimiyah rahimahullah (1262 – 1327 Masehi) dalam Majmu’ah Al-Fatawa menyatakan, القَرْضُ مُوْجِبُهُ رَدُّ المِثْلِ “Berutang itu diwajibkan mengembalikan yang semisal.” (Al-Harrani, 2011, pp. 29/52, 30/84) Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menyebutkan, الْقَرْضِ فَإِنَّهُ لَا يَجِبُ فِيهِ إلَّا رَدُّ الْمِثْلِ بِلَا زِيَادَةٍ “Utang piutang haruslah dikembalikan semisal tanpa ada tambahan.” (Al-Harrani, 2011, p. 29/535) Yang dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah, أَنَّهُ فِي الْقَرْضِ يَجِبُ فِيهِ رَدُّ الْمِثْلِ وَإِذَا اقْتَرَضَ حَيَوَانًا رَدَّ مِثْلَهُ “Utang piutang mesti dikembalikan dengan yang semisal. Jika yang dipinjam adalah hewan, maka dikembalikan yang semisal pula.” (Al-Harrani, 2011, p. 20/563) Sebagaimana diterangkan dalam kitab Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafii, hukum yang berkenaan dengan qardh adalah: (1) qardh menjadi sempurna jika sudah terjadi pemindahan kepemilikan harta, lantas pihak debitur (muqtaridh, yang diberi pinjaman) boleh memanfaatkannya semaunya; (2) pihak kreditur (muqridh, yang memberi pinjaman) boleh meminta kepada debitur (muqtaridh) untuk membayar pinjaman pada waktu kapan pun setelah adanya qabdh (penyerahan) harta pada debitur, baik ditetapkan waktu tertentu ataukah tidak, (3) debitur (muqtaridh) hendaklah mengembalikan pinjaman dengan yang semisal; (4) jika pihak kreditur (muqridh) tidak mensyaratkan tambahan dalam pinjaman, maka seperti itu boleh; (5) jika pihak kreditur (muqridh) mensyaratkan adanya tambahan dalam pengembalian pinjaman atau mensyaratkan dikembalikan dengan lebih bagus, akad tersebut tidaklah sah karena setiap pinjaman yang ada manfaat di dalamnya termasuk riba. Utang piutang sejatinya termasuk membantu dan menolong, bukan mencari untung (Az-Zuhaili, 2015, pp. 3/169-174). Jika akad yang digunakan dalam dompet digital adalah akad qardh, uang yang disetorkan dimiliki oleh perusahaan dompet digital melalui skema peminjaman. Uang ini diwujudkan dalam saldo uang elektronik. Perusahaan tersebut dapat menggunakan uang pengguna dan berkomitmen untuk mengembalikannya kapan pun pengguna membutuhkannya. Jika akadnya adalah qardh, pengguna dompet digital tidaklah boleh mendapatkan manfaat diskon karena termasuk keuntungan yang diperoleh pihak kreditur (muqridh).   Wadiah Wadiah secara etimologi berasal dari kata wada’a yang berarti meninggalkan, menitipkan, menyetorkan, menaruh, menyimpan. Sedangkan, wadiah bermakna titipan, deposito (Munawwir, 1997, pp. 1547-1548). Lebih jelasnya, pengertian wadiah secara etimologi adalah meninggalkan sesuatu pada orang lain dan memintanya untuk menjaganya. Adapun pengertian wadiah secara istilah adalah, تَوْكِيْلٌ فِي حِفْظِ مَمْلُوْكٍ أَوْمُحْتَرَمٍ مَخْصُوْصٍ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوْصٍ “Mewakilkan penjagaan sesuatu yang dimiliki atau dimuliakan dengan cara yang khusus.” Yang dimaksud sesuatu yang dimiliki adalah yang sah dimiliki secara syari seperti benda yang suci dan boleh digunakan. Sesuatu yang dimuliakan adalah yang tidak boleh dimiliki secara syari, tetapi boleh memanfaatkannya seperti anjing yang pintar. Disebut dimuliakan karena tidak boleh dihancurkan (Al-Khin et al., 2009; Az-Zuhaili, 2015). Dalil yang menjelaskan tentang wadiah adalah ayat-ayat yang membicarakan menjaga amanah. إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An Nisa’: 58) Begitu pula hadits yang membicarakan tentang wadiah adalah hadits tentang perintah menjaga amanah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أدِّ الأمانةَ إلى منِ ائتمنَكَ ، ولا تَخُنْ مَن خانَكَ “Tunaikanlah amanat kepada orang yang menitipkan amanah padamu. Janganlah khianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Daud, no. 3535 dan Tirmidzi, no. 1624. Hadits ini hasan sahih) Wadiah adalah amanah di tangan yang dititipi. Jika barang yang dititipi rusak bukan karena lalai, maka tidak ada dhaman(ganti rugi) (Asy-Syirazi, 1996, p. 3/382). Siapa yang tidak mampu menjaga barang titipan, haram baginya menerimanya. Siapa yang mampu dititipi, tetapi tidak yakin dengan sifat amanah dirinya, maka dimakruhkan. Jika ia yakin dengan sifat amanahnya, maka dianjurkan (disunnahkan) (An-Nawawi, 2005, p. 2/380). Wadiah ini diperintahkan untuk dijaga. Yang memiliki barang meminta agar barangnya dijaga dan jadi barang amanah. Sedangkan yang dititipi diperintah untuk menjaganya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ “Kaum muslimin harus memenuhi persyaratan yang telah disepakati.” (HR. Bukhari tanpa sanad). Yang dititipi hendaklah menjaga barang titipan seperti menjaga barang lain di tempat yang aman, ia menjaganya seperti kebiasaannya. Ia hendaklah menjaga sendiri. Hendaklah barang tersebut tidak diserahkan kepada yang lain untuk menjaganya seperti kepada anak, istri, atau orang yang ia pekerjakan. Karena yang memiliki barang telah meridai jika ia menjaganya, bukan yang lainnya. Namun, jika yang menitipkan mengizinkan yang lain untuk menjaganya, maka hal itu boleh. Hukum menggunakan barang titipan oleh yang dititipi tidaklah dibolehkan. Seandainya tetap dipakai dan mengalami kerusakan, tetap ada ganti rugi karena ia menggunakan barang titipan tersebut tanpa izin dan hal ini termasuk melampaui batas sehingga sudah dianggap tidak amanah. Jika barang titipan diminta kembali oleh pemiliknya, maka wajib sebisa mungkin dikembalikan walau hanya sekadar diminta (Al-Khin et al., 2009, pp. 3/246-249; Az-Zuhaili, 2015, p. 3/649). Jika akad yang digunakan dalam dompet digital adalah akad wadiah, uang disetorkan melalui top up merupakan titipan dari pengguna kepada perusahaan dompet digital yang bisa diambil kapan pun. Uang ini tidak boleh digunakan oleh pihak perusahaan. Uang ini tidak wajib dikembalikan jika terjadi kejadian yang bukan merupakan kesalahan dari perusahaan dompet digital.   Ijarah Ijarah secara etimologi adalah istilah untuk sesuatu yang disewakan pada orang yang melakukan sesuatu sebagai bagian dari pekerjaan. Ajr adalah istilah untuk balasan di akhirat. Ujrah adalah istilah untuk balasan di dunia (Al-Khin et al., 2009, p. 121). Ijarah secara istilah syari ada beberapa pengertian dari para ulama. Dalam Nihayah Az-Zain, Imam bin ‘Umar Nawawi Al-Jawi rahimahullah (1813 – 1897 Masehi) berkata, الإجارة هي عقد على منفعة مقصودة معلومة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم “Akad kemanfaatan yang dituju dan sudah tertentu sebagai timbal balik dari adanya bayaran tertentu.” (Nawawi, 2002, p. 252). Hal yang sama juga disampaikah oleh Al-Ghazzi (2023, p. 393) dan Asy-Syathiri (2020, p. 178) Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, ijarah adalah, بَيْعُ عَمَلٍ تَكُونُ الْعَيْنُ فِيهِ تَبَعًا “Jual beli atas suatu pekerjaan, sedangkan barang hanya ikutan.” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 2012, p. 3/326) Ijarah ini dibolehkan karena kebutuhan untuk memanfaatkan tempat, peralatan, dan lain sebagainya. Ijarah itu sah dalam jual beli manfaat pada barang tertentu, misal ijarah (menyewa) rumah untuk tempat tinggal, ijarah (membayar upah) menyusui dari seorang wanita, ijarah seseorang untuk haji atau untuk jual beli, dan ijarah hewan untuk ditunggangi (Asy-Syirazi, 2021, p. 444). Tentang ijarah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Bila mereka menyusui anak-anak mereka dari kalian dengan upah, maka bayarlah upah mereka.” (QS. Ath-Thalaq: 6) Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, sahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Ijarah harus dengan syarat waktu tertentu, tidak bisa ijarah itu tanpa batasan waktu. Asalnya upah ijarah itu segera ditunaikan, kecuali ada syarat penundaan. Orang yang menyewa sesuatu berarti memegang amanah. Maka ia tidak diperintahkan ganti rugi kecuali karena kecerobohannya (Hamid, 2011, p. 261). Sesuatu yang disewakan haruslah sesuatu yang punya nilai atau ada upah yang dikeluarkan seperti menyewa rumah (Az-Zuhaili, 2015, p. 3/219). Jika akad yang digunakan dalam dompet digital adalah akad ijarah (atau ijarah madfu’ah muqaddaman, uang atau upah yang disetorkan terlebih dahulu), maka uang yang disetorkan menjadi saldo top up, selanjutnya digunakan untuk membeli jasa tertentu yang dihadirkan oleh perusahaan yang sama dengan perusahaan dompet digital atau yang terafiliasi dengannya.   Sharf Sharf merupakan bagian dari akad buyu’ (jual beli), termasuk jual beli ribawiyah di mana ada syarat dan aturan tersendiri yang mesti dipenuhi. Sharf secara etimologi memiliki beberapa makna, yaitu (1) tambahan, (2) menolak, (3) memindahkan (Az-Zuhaili, 2015, p. 3/126). Sharf secara istilah syari ada beberapa pengertian dari para ulama. Menurut Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili dalam kitab Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafii, sharf adalah, بيع النقد بالنقد من جنسه أوغير جنسه “Pertukaran uang dengan uang atau uang dengan lainnya yang beda jenis.” (Az-Zuhaili, 2015, p. 3/126). Menurut Syaikh Dr. ‘Abdurrahman bin Humud Al-Mathiri dalam kitab Fiqh Al-Mua’amalat Al-Maliyyah Al-Muyassar, sharf adalah, بيع نقد بنقد سواء اتحاد الجنس أو اختلف “Menukar uang dengan uang, baik sama atau berbeda jenis.” (Al-Mathiri, 2018, p. 161). Kalimat yang sama juga disampaikan oleh Syaikh Prof. Dr. Khalid bin ‘Ali bin Muhammad Al-Musyaiqih dalam Al-Mukhtashar fi Al-Mu’amalat(Al-Musyaiqih, 2012, p. 77). Hukum akad sharf adalah boleh sebagaimana hukum jual beli secara umum (Al-Khin et al., 2009, p. 3/83). Dalil syari yang membicarakan tentang sharf adalah sebagai berikut. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, burr (gandum) dijual dengan gandum, sya’ir (gandum kualitas rendah) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1584) Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, burr (gandum) dijual dengan gandum, sya’ir (gandum kualitas rendah) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, tetapi harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim, no. 1587) Aturan tukar menukar barang ribawi: Menukar emas dan emas, juga perak dan perak, harus: (1) mutamatsilan (sama jumlah) dan (2) naqdan (tunai, tidak ada yang terlambat). Menukar emas dan perak, boleh mutafaadhilan (berlebih ukurannya), tetapi harus: naqdan (haalan, seketika itu juga; qabdh, serah terima saat itu sebelum berpisah). Menukar sesama makanan yang sejenis, harus: (1) mutamatsilan (sama jumlah) dan (2) naqdan (tunai, tidak ada yang terlambat). Menukar makanan dengan yang beda jenis, boleh mutafaadhilan (berlebih ukurannya), tetapi harus: naqdan(haalan, seketika itu juga; qabdh, serah terima saat itu sebelum berpisah). (Al-Bajuri, 2020, pp. 2/609-610; Al-Ghazzi, 2023, p. 333; Hamid, 2011, p. 218) Jika akad yang digunakan dalam dompet digital adalah akad sharf, saldo top up dari pengguna dimiliki oleh perusahaan dompet digital lalu ditukar dengan saldo uang digital yang diterbitkan oleh perusahaan dompet digital dengan izin dari otoritas terkait.   Tinjauan terhadap dana yang disetorkan dari sudut pandang hukum formal Hakikat dana yang disetor telah disebutkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, Pasal 1 angka 3 bahwa  uang elektornik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut: (a) diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit; (b) nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan (c) nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan. Sedangkan di angka 4 disebutkan bahwa nilai uang elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana. Yang bisa dilakukan oleh perusahaan dompet digital terhadap dana penyetor telah disebutkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 Pasal 49 angka 1 bahwa dana float hanya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Penerbit kepada Pengguna dan Penyedia Barang dan/atau Jasa, dan dilarang digunakan untuk kepentingan lain. Risiko saldo hilang dibahas dalam website bi.go.id bahwa risiko uang elektronik hilang dan dapat digunakan oleh pihak lain, karena prinsipnya uang elektronik sama seperti uang tunai yang apabila hilang tidak dapat diklaim kepada penerbit. Izin usaha perusahaan dompet digital dijelaskan dalam Peraturan Bank Indonesia no. 20/6/PBI/2018 Pasal 5 dan 6 bahwa permohonan izin sebagai penyelenggara diajukan berdasarkan pengelompokkan penyelenggara jasa sistem pembayaran. Tujuan top up saldo pada dompet digital lebih mengarah kepada definisi alat pembayaran dibandingkan kepada penyimpanan dana maupun pembelian jasa di depan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 Pasal 4 bahwa nilai uang elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana. Juga terdapat batas maksimal saldo yang tersimpan dalam dompet digital sebagaimana diterangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 Pasal 45 bahwa batas nilai uang elektronik yang dapat disimpan untuk Uang Elektronik unregistered paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan untuk Uang Elektronik registered paling banyakRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Adapun batas nilai transaksi Uang Elektronik dalam 1 (satu) bulan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Kenyataan dari pengguna bahwa dipastikan sebagian besar pengguna melakukan top up saldo secukupnya saja untuk membantu mempermudah transaksi sehari-hari. Saldo yang tersimpan bukan ditujukan untuk ditarik kembali (meskipun bisa dan penarikan ini bukan akad utama), sehingga definisi qardh dan wadiah kurang sesuai. Kaidah fikih menyebutkan, العِبْرَةُ فِي العُقُوْدِ بِالمَقَاصِدِ وَالمَعَانِي، لاَ بِالأَلْفَاظِ وَالمَبَانِي “Yang dianggap di dalam akad adalah maksud-maksud dan maknanya, bukan dilihat dari lafaz atau bentuk perkataan.” Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 Pasal 61 disebutkan bahwa penerbit dilarang menerbitkan Uang Elektronik dengan Nilai Uang Elektronik yang lebih besar atau lebih kecil daripada nilai uang yang disetorkan kepada Penerbit. Nilai uang yang disetorkan ke dalam Uang Elektronik harus dapat digunakan atau ditransaksikan seluruhnya sampai bersaldo nihil. Dari keempat akad di atas, ada beberapa poin penting yang perlu ditinjau, yaitu: (1) hakikat dana disetor dan saldo digital, (2) yang bisa dilakukan oleh perusahaan dompet digital terhadap dana penyetor, (3) risiko saldo hilang, (4) izin usaha perusahaan dompet digital, (5) tujuan top up saldo. Kelima poin di atas dapat diringkas dalam tabel 1 berikut.   Tabel 1 : Dompet digital dari berbagai tinjauan Tinjauan Qardh Wadiah Ijarah Madfuah Muqaddaman Sharf Hakikat dana yang disetor dan saldo Utang di mana perusahaan dompet digital wajib mengembalikan dana yang disetorkan apa pun keadaannya Dana titipan di mana perusahaan dompet digital wajib mengembalikan dana ketika diminta kecuali dalam kejadian yang menyebabkan kerugian yang bukan merupakan kesalahan perusahaan dompet digital Nilai jasa untuk mengganti jasa perusahaan dompet digital atau yang terafiliasi dengan wajib menghadirkan jasa yang dijanjikan ketika diminta Instrumen pembayaran elektronik di mana perusahaan dompet digital menukarkan dana yang disetor dengan saldo digital yang diterbitkan perusahaan dompet digital dengan izin BI Yang bisa dilakukan oleh perusahaan dompet digital terhadap dana penyetor Boleh digunakan untuk hal apa pun Tidak boleh digunakan, hanya boleh disimpan Boleh digunakan untuk hal apa pun Saldo elektronik tidak boleh digunakan Risiko saldo hilang Ditanggung oleh perusahaan dompet digital apa pun keadaannya Ditanggung oleh pengguna kecuali jika perusahaan dompet digital melakukan kesengajaan atau kelalaian Tanggung jawab perusahaan dompet digital atau yang terafiliasi Saldo elektronik ditanggung oleh pengguna kecuali jika terjadi kesengajaan atau kelalaian dari perusahaan dompet digital Izin usaha perusahaan Lembaga keuangan yang memiliki izin menghimpun dana dari masyarakat Lembaga keuangan Perusahaan jasa Penerbit uang elektronik Tujuan top up saldo Menyimpan dana Menyimpan dana Mendapatkan jasa Membantu proses pembayaran   Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI), penambahan dana ke dompet digital dinilai lebih dekat dengan akad sharf dibandingkan tiga akad lainnya. Akad sharf mengacu pada konversi uang yang ditransfer ke perusahaan dompet digital menjadi uang elektronik atau saldo elektronik. Pengisian saldo di dompet digital biasanya dilakukan untuk memudahkan proses pembayaran, bukan untuk menyimpan dana, karena kecil kemungkinan dana di dompet digital disimpan dalam jumlah besar melebihi 10 juta rupiah. Pengguna bertanggung jawab atas saldo elektronik mereka, bukan perusahaan dompet digital. Apalagi sesuai PBI, perusahaan dompet digital tidak diperbolehkan menggunakan saldo tersebut.   4. Kesimpulan dan Saran Sesuai Peraturan Bank Indonesia, layanan pengisian dompet digital dan transaksi yang paling dekat adalah melalui akad sharf. Ketika pengguna menambahkan uang ke dompet digital mereka, uang tersebut diubah menjadi data elektronik yang dikenal sebagai uang elektronik. Uang tersebut sama dengan uang rupiah. Hal ini sama seperti penukaran rupiah ke dollar, ringgit, dan riyal. Artinya uang diubah menjadi data digital. Diskon, bonus, pengiriman gratis, atau uang kembali apa pun yang ditawarkan adalah hibah promosi yang bertujuan membangun ekosistem dan menarik lebih banyak pengguna. Diskon tersebut hanya berlaku bagi pengguna dompet digital dan diberikan berdasarkan transaksi jual beli, bukan berdasarkan saldo di dompet. Berbeda dengan akad qardh, seperti transaksi yang terjadi saat menyetorkan uang ke rekening bank, di mana bunga diperoleh secara otomatis tanpa ada tindakan apa pun dari pihak pengguna. Salah satu bidang penelitian yang dapat dikaji lagi adalah hukum fikih terkait transaksi yang dilakukan melalui dompet digital. Transaksi yang umum dilakukan melalui dompet digital antara lain pemesanan makanan, transportasi, pembayaran tagihan, dan pembelian pulsa. Bidang penelitian lain terkait dompet digital adalah mengkaji fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) yang menggunakan kesimpulan hukum lebih mutakhir. Selain itu, hal lain yang dapat dipelajari adalah apakah aset yang disimpan dalam dompet digital dapat dianggap sebagai aset digital yang berharga, yang dapat menimbulkan perselisihan kepemilikan di masa depan. Kajian-kajian ini dapat bermanfaat bagi umat Islam karena mereka perlu mengetahui apa yang halal (boleh) dan apa yang haram (dilarang) dalam menggunakan dompet digital. Seorang muslim yang bijaksana adalah yang menjauhi hukum yang tidak jelas dan bertakwa kepada Allah dengan menjauhi yang haram.   Referensi Ad-Dimyathi, S. A. B. M. S. (1997). I’anatu Ath-Tholibin ‘ala Halli Alfazhi Fathi Al-Mu’in I’anatu Ath-Tholibin ‘ala Halli Alfazhi Fathi Al-Mu’in. Mawqi’ Ya’sub. Aji, H. M., Berakon, I., & Md Husin, M. (2020). COVID-19 and e-wallet usage intention: A multigroup analysis between Indonesia and Malaysia. Cogent Business & Management, 7(1), 1804181. https://doi.org/10.1080/23311975.2020.1804181 Al-Anshari, Z. b. M. (2000). Asna Al-Mathalib fi Syarh Raudh Ath-Thalib. Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah. Al-Bajuri, I. b. M. b. A. (2020). Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah ibni Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Dar Al-Minhaj. Al-Ghamrawi, M. A.-Z. As-Siraj Al-Wahaj. Dar Al-Ma’rifah. Al-Ghazzi, M. b. Q. (2023). Fath Al-Qarib Al-Mujib bi Syarh Alfazh At-Taqrib. Dar Adh-Dhiya. Al-Harrani, A. b. T. (2011). Majmu’ah Al-Fatawa. Dar Ibnu Hazm. Al-Khin, M., Al-Bugha, M., & Asy-Syirbaji, A. (2009). Al-Fiqh Al-Manhaji. Dar Al-Qalam. Al-Malibari, Z. A. b. M. A.-G. (2022). Fath Al-Mu’in. Dar Al-Fayha. Al-Mathiri, A. b. H. (2018). Fiqh Al-Mua’amalat Al-Maliyyah Al-Muyassar. Maktabah Al-Imam Adz-Dzahabi. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. (2012). Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait. Al-Musyaiqih, K. b. A. b. M. (2012). Al-Mukhtashar fi Al-Mu’amalat. Maktabah Ar-Rusyd. Al-Muthi’i, M. N. (2006). Takmilah Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syirazi. Dar Alam Al-Kutub. Almukhlisah, G. S., Wiralaga, H. K., & Iranto, D. (2023). The effect of use of e-commerce and the existence of e-wallet facilities on consumptive behavior in the milenial generation in Jakarta. CASHFLOW: CURRENT ADVANCED RESEARCH ON SHARIA FINANCE AND ECONOMIC WORLDWIDE, 2(2), 285-292. https://doi.org/10.55047/cashflow.v2i2.505 An-Nawawi, A. Z. Y. b. S. (2005). Minhaj Ath-Thalibin. Dar An-Nasyr Al-Islamiyyah. Ariffin, S. K., Abd Rahman, M. F. R., Muhammad, A. M., & Zhang, Q. (2021). Understanding the consumer’s intention to use the e-wallet services. Spanish Journal of Marketing-ESIC, 25(3), 446-461. https://doi.org/10.1108/SJME-07-2021-0138 As-Suyuthi, J. A. Al-Asybah wa An-Nazhair. Dar Al-Kutub Al-‘Imiyyah. Asy-Syathiri, A. b. U. (2020). Al-Yaqut An-Nafis fi Madzhab Ibni Idris. Dar Al-Minhaj. Asy-Syirazi, A. I. (1996). Al-Muhadzdzab fi Fiqh Al-Imam Asy-Syafii. Dar Al-Qalam. Asy-Syirazi, A. I. I. b. A. (2021). At-Tanbih fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Dar Alim Quraisy. Az-Zuhaili, M. (2015). Al-Mutamad fi Al-Fiqh Asy-Syafii. Dar Al-Qalam. Bhatia-Kalluri, A., & Caraway, B. R. (2023). Transformation of the Digital Payment Ecosystem in India: A Case Study of Paytm. Social Inclusion, 11(3), 320-331. Budiarani, V. H., Maulidan, R., Setianto, D. P., & Widayanti, I. (2021). The kano model: How the pandemic influences customer satisfaction with digital wallet services in Indonesia. Journal of Indonesian Economy and Business (JIEB), 36(1), 61-82. Chelvarayan, A., Yeo, S. F., Yi, H. H., & Hashim, H. (2022). E-wallet: a study on cashless transactions among university students. F1000Research, 11. https://doi.org/10.12688/f1000research.73545.1 Daragmeh, A., Sági, J., & Zéman, Z. (2021). Continuous intention to use e-wallet in the context of the covid-19 pandemic: Integrating the health belief model (hbm) and technology continuous theory (tct). Journal of Open Innovation: Technology, Market, and Complexity, 7(2), 132. https://doi.org/10.3390/joitmc7020132 Hamid, H. A.-K. (2011). Al-Imta’ bi Syarh Matn Abi Syuja. Dar Al-Manar. Indonesia, B. (2016). Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Jakarta: Bank Indonesia. Kraiwanit, T., Limna, P., Wattanasin, P., Asanprakit, S., & Thetlek, R. (2023). Adoption of worldcoin digital wallet in Thailand. Research in Globalization, 7, 100179. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.resglo.2023.100179 Kurnia, P. R., Pangaribuan, J. H., & Sitio, R. P. (2023). Digital wallet users in Indonesia: Factors affecting consumer satisfaction and consumer loyalty. Business Innovation and Engineering Conference, Munawwir, A. W. (1997). Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap (14 ed.). Pustaka Progressif. Nawawi, M. b. U. b. A. b. N. A.-J. A. A. M. t. (2002). Nihayah Az-Zain fi Irsyad Al Mubtadiin. Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah. Ojo, A. O., Fawehinmi, O., Ojo, O. T., Arasanmi, C., & Tan, C. N.-L. (2022). Consumer usage intention of electronic wallets during the COVID-19 pandemic in Malaysia. Cogent Business & Management, 9(1), 2056964. https://doi.org/10.1080/23311975.2022.2056964 Sasongko, D. T., Handayani, P. W., & Satria, R. (2022). Analysis of factors affecting continuance use intention of the electronic money application in Indonesia. Procedia Computer Science, 197, 42-50. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.procs.2021.12.116 Widayat, W., Masudin, I., & Satiti, N. R. (2020). E-Money payment: Customers’ adopting factors and the implication for open innovation. Journal of Open Innovation: Technology, Market, and Complexity, 6(3), 57.https://doi.org/10.3390/joitmc6030057 Yang, M., Mamun, A. A., Mohiuddin, M., Nawi, N. C., & Zainol, N. R. (2021). Cashless transactions: A study on intention and adoption of e-wallets. Sustainability, 13(2), 831. https://doi.org/10.3390/su13020831 Yeoh, G. L. (2022). Factors affecting users’ behavioural intention towards touch ‘N Go E-Wallet in Malaysia. International Journal of Applied Business and International Management (IJABIM), 7(3), 108-120. https://doi.org/10.32535/ijabim.v7i3.2069 Yunoh, M. N. M., Hashim, N. S. M., Musa, Z. C., Muhamad, M., & Bahari, N. (2023). Understanding the factors influencing the adoption of e-wallets by Malaysian youth. Telecommunication Computing Electronics and Control, 21(6), 1298-1307. https://doi.org/10.12928/telkomnika.v21i6.24082 Zaid Kilani, A. A.-H., Kakeesh, D. F., Al-Weshah, G. A., & Al-Debei, M. M. (2023). Consumer post-adoption of e-wallet: An extended UTAUT2 perspective with trust. Journal of Open Innovation: Technology, Market, and Complexity, 9(3), 100113. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.joitmc.2023.100113 https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/pbi_184016.aspx https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/Apa-itu-Uang-Elektronik.aspx   Silakan Unduh Jurnal Scopus “ISLAMIC LAW ON BALANCE TOP-UPS IN DIGITAL WALLETS“   Download   –   Salatiga, 19 Ramadhan 1445 H, 30 Maret 2024 Al-Faqir ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsdompet digital dompet elektronik e-wallet hukum fikih hukum Islam ijarah isi ulang saldo review akad sharf transaksi keuangan utang piutang wadiah

Penerima Zakat untuk Fii Sabilillah, Apakah Terbatas Hanya pada Jihad?

Siapakah fii sabilillah sebagai penerima zakat (mustahiq), apakah terbatas hanya pada jihad saja ataukah lebih umum? Berbagai pendapat ulama akan dikaji dalam tulisan ini. Daftar Isi tutup 1. Penerima Zakat (Mustahiq) 2. Fii Sabilillah adalah Jihad di Jalan Allah (Ini Sudah Disepakati) 3. Berbagai Pendapat Mengenai Makna Fii Sabilillah 4. Makna Fii Sabilillah dari Hadits Nabi, Jelas Sekali 5. Jihad Bisa dengan Apa Saja 6. Kesimpulan 6.1. Referensi   Penerima Zakat (Mustahiq) Kita tahu bahwa penerima zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah (fii sabilillah), dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60) Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya. Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 23:312.   Fii Sabilillah adalah Jihad di Jalan Allah (Ini Sudah Disepakati) Untuk pengertian fii sabilillah adalah JIHAD di jalan Allah. Rinciannya adalah. Pertama: Berperang di jalan Allah. Menurut mayoritas ulama, dalam hal ini tidak dipersyaratkan bahwa penerima zakat mesti orang miskin. Orang kaya pun bisa diberi zakat dalam hal ini, karena orang yang berperang di jalan Allah tidak berjuang untuk kemaslahatan dirinya saja, namun juga untuk kemaslahatan seluruh kaum muslimin, sehingga tidak perlu disyaratkan fakir atau miskin. Kedua: Untuk kemaslahatan perang. Seperti untuk pembangunan benteng pertahanan, penyediaan kendaraan perang, penyediaan persenjataan, pemberian upah pada mata-mata–baik muslim atau kafir–yang bertugas untuk memata-matai musuh.  (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 23:322-323) Menurut Imam Nawawi rahimahullah, keutamaan yang didapat oleh orang-orang yang berjihad di jalan Allah, walau secara tekstual hanya didapat oleh orang yang memerangi orang-orang kafir, tetapi secara makna mencakup semua orang yang berjuang di jalan Allah dengan memerangi para pemberontak (al-bughat), perampok, dan yang menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, dan yang serupa dengan mereka. (Syarh Shahih Muslim oleh Imam Nawawi, 13:22) Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengamini penjelasan Imam Nawawi di atas, beliau berkata, “Yang dimaksud dengan kalimatullah adalah berita dan perintah-Nya, dengan demikian perintah-Nya dipatuhi di atas perintah selain-Nya, dan berita-Nya dipercayai melebihi berita selain-Nya…Bila ibadah, ketaatan, dan merendahkan diri hanya diperuntukkan Allah semata, maka Allah Ta’ala menjadi Dzat yang paling mulia/tinggi di dalam jiwa hamba, sebagaimana Dzat Allah memang benar benar tinggi. Demikian pula halnya dengan kalimatullah, juga menjadi mulia di dalam jiwa mereka sebagaimana ia juga mulia juga memang benar-benar mulia.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 5:238-239) Sebagian ulama berpandangan bahwa fii sabilillah adalah jihad yang meliputi jihad dengan jiwa, jihad dengan senjata, dan jihad dengan ilmu. Jihad dengan ilmu ini dengan melawan syubhatnya orang musyrik, membantah penyimpangan kaum musyrikin, menerangkan kebaikan Islam, dan dakwah ilallah.   Berbagai Pendapat Mengenai Makna Fii Sabilillah Di antara kriteria golongan penerima zakat yang diperselisihkan ialah golongan fii sabilillah (di jalan Allah). Walau berbeda, tetapi ada titik temu antara semua pendapat yang ada, yaitu jihad dengan angkat senjata melawan orang-orang kafir benar- benar masuk dalam golongan fi sabilillah. Selanjutnya mereka bersilang pendapat, apakah sebutan fii sabilillah pada ayat di atas mencakup makna lain selain berperang melawan orang kafir. Pendapat pertama: Fii sabilillah hanya mencakup arti jihad dengan angkat senjata melawan orang kafir, dengan syarat mujahid tersebut tidak mendapatkan gaji tetap dari pemerintah. Ini adalah jumhur ulama, di antaranya adalah pendapat Abu Yusuf, madzhab Malikiyyah, Syafiiyyah, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad, serta menjadi keputusan Hay’ah Kibaril ‘Ulama Saudi Arabia. Imam Abu Yusuf sendiri membatasi pendapat ini pada para pejuang yang miskin, adapun pejuang yang kaya maka ia tidak berhak menerima zakat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits, لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ “Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, amil zakat, orang yang terlilit utang, seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga yang miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.” (HR. Abu Daud, no. 1635. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan di antara kelima orang kaya yang berhak menerima zakat adalah mujahid, dan di antara ashnaf tsamaniyah tidak ada yang diberi zakat karena statusnya sebagai pejuang, selain yang kita beri dari jatah fi sabilillah Ta’ala.” Pendapat kedua: Fii sabilillah mencakup jihad dengan berperang di jalan Allah, ibadah haji dan umrah. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhum. Para sahabat berpendapat demikian dan tidak ada yang menyelisihinya. Inilah pendapat Abu ‘Ubaid Al-Qasim bin Salam, Al-Hasan Al-Bashri, Ishaq bin Rahuyah, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ketiga: Fii sabilillah adalah menuntut ilmu. Ini ada dalam fatawa Zhahiriyyah, juga di Hasyiyah Ibni ‘Abidin, dan Al-Marghinani. Pendapat keempat: Fii sabilillah adalah jihad fii sabilillah dalam makna yang lebih umum, sehingga mencakup segala upaya untuk memperjuangkan Islam, menegakkan Islam di muka bumi, baik dengan angkat senjata, atau dengan tulisan, atau lisan. Hal ini mencakup segala bentuk jihad, yaitu jihad lewat pemikiran, pendidikan, hingga strategi. Pendapat ini menjadi pendapat dalam keputusan Al-Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami dan An-Nadwah Al-‘Ula li Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah. Ulama yang berpandangan seperti ini pula adalah Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh (mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam). Pendapat kelima: Fii sabilillah mencakup semua bentuk amal kebajikan yang mendekatkan diri kepada Allah. Di dalamnya termasuk untuk perang, haji, umrah, membangun masjid, jembatan, panti asuhan anak yatim, mengafani jenazah, mencetak mushaf, mencetak kitab hadits, mencetak buku-buku ilmu agama, memperbanyak rekaman kaset untuk disebar, membiayai para dai ilallah yang sibuk berdakwah, lembaga tahfizh Al-Qur’an. Pendapat terakhir adalah pendapat kebanyakan ulama saat ini.   Makna Fii Sabilillah dari Hadits Nabi, Jelas Sekali Pendapat pertama adalah pendapat jumhur ulama yang sudah biasa ditemukan dalam kitab fikih klasik. Pendapat kedua adalah pendapat sebagian pakar fikih. Pendapat ketiga sudah termasuk pada pendapat kelima. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah fii sabilillah yaitu segala cara untuk menegakkan kalimatullah, yaitu membuat dakwah Islam terjaga. Definisi fii sabilillah sangat jelas diterangkan pada hadits berikut ini. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Ada seseorang yang berperang karena alasan fanatisme kelompok, ada juga yang karena riyak (ingin mendapatkan pujian). Lalu apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan fii sabilillah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ العُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيْلِ اللهِ “Siapa pun yang berperang agar kalimatullah menjadi tinggi atau mulia, maka ia berperang di jalan Allah.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 123 dan Muslim, no. 1904).   Jihad Bisa dengan Apa Saja Di antara dalil lainnya yang mendukung bahwa jihad itu bisa dengan berbagai macam cara, bisa dengan senjata, lisan, dan tulisan. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ “Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa, dan lisan kalian.” (HR. Abu Daud, no. 2504; Ahmad, 12268; An-Nasai, no. 3096. Hadits ini sahih menurut Syaikh Al-Albani). Para ulama menyatakan bahwa seorang yang berperang diberi bagian dari zakat untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan kebutuhan keluarganya selama ia pergi berjihad hingga ia kembali ke keluarganya. Berarti segala yang mendukung jihad termasuk pula dalam penyaluran zakat untuk fii sabilillah.  Dari Zaid bin Khalid Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا أَوْ جَهَّزَ حَاجًّا أَوْ خَلَفَهُ فِي أَهْلِهِ ، أَوْ أَفْطَرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أُجُوْرِهِمْ ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْء “Barang siapa yang menyediakan bekal bagi mujahid, menyediakan bekal untuk jamaah haji, atau bersikap baik kepada keluarga yang ditinggalkan, atau memberi makan buka puasa bagi orang yang berpuasa, maka ia akan menerima pahala sebagaimana pahala mereka, tanpa dikurangi sedikit pun dari pahalanya.” (Dikeluarkan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib wa At-Tarhib, 1:152, sanad hadits ini sahih atau hasan atau mendekati antara sahih atau hasan). Dari sini, kita dapat lihat bahwa model perang dari zaman ke zaman itu berbeda-beda. Media untuk mengalahkan musuh atau model serangan musuh juga berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Alat berperang saat ini juga telah berkembang, ada senjata biologi, senjata pemusnah massal, dan dengan berbagai teknologi pendukung semisal teknologi jaringan internet, alat komunikasi, satelit, dan lainnya. Di masa silam, kita dapat melihat dari usulan strategi perang dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu saat perang Khandaq atau Ahzab. Usulannya ketika itu adalah mengenai penggalian parit. Penguasaan pada strategi peperangan dan pertahanan, terlebih di era modern seperti ini yang sarat dengan teknologi modern, tentu sangat diperlukan oleh umat Islam. Hal inilah yang disebut dengan i’dadul quwwah, persiapan kekuatan. Untuk berperang tidaklah mungkin tanpa persiapan strategi dan semacamnya seperti ini.   Kesimpulan Kesimpulannya, fii sabilillah adalah segala cara untuk menolong agama Allah melalui jihad dengan jiwa, harta, dan lisan. Hal ini mencakup dakwah ilallah. Dari sini dirinci penyaluran zakat untuk fii sabilillah sebagai berikut: Membiayai perang di jalan Allah dan turunannya. Membiayai semua bentuk jalan-jalan kebaikan yang bertujuan agar dakwah Islam terus tegak dan menyebar, seperti: (a) pengiriman dai ke berbagai pelosok negeri, (b) memenuhi kesejahteraan hidup para dai, (c) membiayai media dakwah seperti televisi, radio, website Islam, dan studio dakwah, (d) mencetak buku Islam atau majalah lalu disebarkan, (e) mendirikan pondok pesantren, (f) menyantuni para santri, (g) menyantuni para kyai, guru, ustadz di pondok pesantren atau Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), (h) mendukung biaya operasional pondok pesantren atau TPA, (i) mendirikan muallaf center untuk memperkenalkan Islam pada non-muslim atau pada yang baru belajar Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi Kitab Nawazil Az-Zakah karya Syaikh ‘Abdullah bin Manshur Al-Ghafili, 449 – 451, Maktabah Syamilah. Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad, no. 037/DFPA/V/1445 tentang Aktualisasi Makna Fii Sabilillah dalam Penyaluran Zakat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 121551 tertanggal 04-08-2008 oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Zakat untuk Santri (Penuntut Ilmu Agama) Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, penyaluran zakat untuk pembangunan masjid Golongan Penerima Zakat untuk Fii Sabilillah Pendapat Ulama Mengenai Pengertian Fii Sabilillah oleh Mabarrah Al-Aal wa Al-Ash-haab dari Kuwait   – Selesai ditulis pada malam Jumat, malam ke-18 Ramadhan 1445 H, 29 Maret 2024 di Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgolongan penerima zakat pembayaran zakat penerima zakat penyaluran zakat

Penerima Zakat untuk Fii Sabilillah, Apakah Terbatas Hanya pada Jihad?

Siapakah fii sabilillah sebagai penerima zakat (mustahiq), apakah terbatas hanya pada jihad saja ataukah lebih umum? Berbagai pendapat ulama akan dikaji dalam tulisan ini. Daftar Isi tutup 1. Penerima Zakat (Mustahiq) 2. Fii Sabilillah adalah Jihad di Jalan Allah (Ini Sudah Disepakati) 3. Berbagai Pendapat Mengenai Makna Fii Sabilillah 4. Makna Fii Sabilillah dari Hadits Nabi, Jelas Sekali 5. Jihad Bisa dengan Apa Saja 6. Kesimpulan 6.1. Referensi   Penerima Zakat (Mustahiq) Kita tahu bahwa penerima zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah (fii sabilillah), dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60) Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya. Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 23:312.   Fii Sabilillah adalah Jihad di Jalan Allah (Ini Sudah Disepakati) Untuk pengertian fii sabilillah adalah JIHAD di jalan Allah. Rinciannya adalah. Pertama: Berperang di jalan Allah. Menurut mayoritas ulama, dalam hal ini tidak dipersyaratkan bahwa penerima zakat mesti orang miskin. Orang kaya pun bisa diberi zakat dalam hal ini, karena orang yang berperang di jalan Allah tidak berjuang untuk kemaslahatan dirinya saja, namun juga untuk kemaslahatan seluruh kaum muslimin, sehingga tidak perlu disyaratkan fakir atau miskin. Kedua: Untuk kemaslahatan perang. Seperti untuk pembangunan benteng pertahanan, penyediaan kendaraan perang, penyediaan persenjataan, pemberian upah pada mata-mata–baik muslim atau kafir–yang bertugas untuk memata-matai musuh.  (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 23:322-323) Menurut Imam Nawawi rahimahullah, keutamaan yang didapat oleh orang-orang yang berjihad di jalan Allah, walau secara tekstual hanya didapat oleh orang yang memerangi orang-orang kafir, tetapi secara makna mencakup semua orang yang berjuang di jalan Allah dengan memerangi para pemberontak (al-bughat), perampok, dan yang menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, dan yang serupa dengan mereka. (Syarh Shahih Muslim oleh Imam Nawawi, 13:22) Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengamini penjelasan Imam Nawawi di atas, beliau berkata, “Yang dimaksud dengan kalimatullah adalah berita dan perintah-Nya, dengan demikian perintah-Nya dipatuhi di atas perintah selain-Nya, dan berita-Nya dipercayai melebihi berita selain-Nya…Bila ibadah, ketaatan, dan merendahkan diri hanya diperuntukkan Allah semata, maka Allah Ta’ala menjadi Dzat yang paling mulia/tinggi di dalam jiwa hamba, sebagaimana Dzat Allah memang benar benar tinggi. Demikian pula halnya dengan kalimatullah, juga menjadi mulia di dalam jiwa mereka sebagaimana ia juga mulia juga memang benar-benar mulia.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 5:238-239) Sebagian ulama berpandangan bahwa fii sabilillah adalah jihad yang meliputi jihad dengan jiwa, jihad dengan senjata, dan jihad dengan ilmu. Jihad dengan ilmu ini dengan melawan syubhatnya orang musyrik, membantah penyimpangan kaum musyrikin, menerangkan kebaikan Islam, dan dakwah ilallah.   Berbagai Pendapat Mengenai Makna Fii Sabilillah Di antara kriteria golongan penerima zakat yang diperselisihkan ialah golongan fii sabilillah (di jalan Allah). Walau berbeda, tetapi ada titik temu antara semua pendapat yang ada, yaitu jihad dengan angkat senjata melawan orang-orang kafir benar- benar masuk dalam golongan fi sabilillah. Selanjutnya mereka bersilang pendapat, apakah sebutan fii sabilillah pada ayat di atas mencakup makna lain selain berperang melawan orang kafir. Pendapat pertama: Fii sabilillah hanya mencakup arti jihad dengan angkat senjata melawan orang kafir, dengan syarat mujahid tersebut tidak mendapatkan gaji tetap dari pemerintah. Ini adalah jumhur ulama, di antaranya adalah pendapat Abu Yusuf, madzhab Malikiyyah, Syafiiyyah, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad, serta menjadi keputusan Hay’ah Kibaril ‘Ulama Saudi Arabia. Imam Abu Yusuf sendiri membatasi pendapat ini pada para pejuang yang miskin, adapun pejuang yang kaya maka ia tidak berhak menerima zakat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits, لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ “Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, amil zakat, orang yang terlilit utang, seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga yang miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.” (HR. Abu Daud, no. 1635. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan di antara kelima orang kaya yang berhak menerima zakat adalah mujahid, dan di antara ashnaf tsamaniyah tidak ada yang diberi zakat karena statusnya sebagai pejuang, selain yang kita beri dari jatah fi sabilillah Ta’ala.” Pendapat kedua: Fii sabilillah mencakup jihad dengan berperang di jalan Allah, ibadah haji dan umrah. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhum. Para sahabat berpendapat demikian dan tidak ada yang menyelisihinya. Inilah pendapat Abu ‘Ubaid Al-Qasim bin Salam, Al-Hasan Al-Bashri, Ishaq bin Rahuyah, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ketiga: Fii sabilillah adalah menuntut ilmu. Ini ada dalam fatawa Zhahiriyyah, juga di Hasyiyah Ibni ‘Abidin, dan Al-Marghinani. Pendapat keempat: Fii sabilillah adalah jihad fii sabilillah dalam makna yang lebih umum, sehingga mencakup segala upaya untuk memperjuangkan Islam, menegakkan Islam di muka bumi, baik dengan angkat senjata, atau dengan tulisan, atau lisan. Hal ini mencakup segala bentuk jihad, yaitu jihad lewat pemikiran, pendidikan, hingga strategi. Pendapat ini menjadi pendapat dalam keputusan Al-Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami dan An-Nadwah Al-‘Ula li Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah. Ulama yang berpandangan seperti ini pula adalah Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh (mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam). Pendapat kelima: Fii sabilillah mencakup semua bentuk amal kebajikan yang mendekatkan diri kepada Allah. Di dalamnya termasuk untuk perang, haji, umrah, membangun masjid, jembatan, panti asuhan anak yatim, mengafani jenazah, mencetak mushaf, mencetak kitab hadits, mencetak buku-buku ilmu agama, memperbanyak rekaman kaset untuk disebar, membiayai para dai ilallah yang sibuk berdakwah, lembaga tahfizh Al-Qur’an. Pendapat terakhir adalah pendapat kebanyakan ulama saat ini.   Makna Fii Sabilillah dari Hadits Nabi, Jelas Sekali Pendapat pertama adalah pendapat jumhur ulama yang sudah biasa ditemukan dalam kitab fikih klasik. Pendapat kedua adalah pendapat sebagian pakar fikih. Pendapat ketiga sudah termasuk pada pendapat kelima. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah fii sabilillah yaitu segala cara untuk menegakkan kalimatullah, yaitu membuat dakwah Islam terjaga. Definisi fii sabilillah sangat jelas diterangkan pada hadits berikut ini. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Ada seseorang yang berperang karena alasan fanatisme kelompok, ada juga yang karena riyak (ingin mendapatkan pujian). Lalu apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan fii sabilillah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ العُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيْلِ اللهِ “Siapa pun yang berperang agar kalimatullah menjadi tinggi atau mulia, maka ia berperang di jalan Allah.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 123 dan Muslim, no. 1904).   Jihad Bisa dengan Apa Saja Di antara dalil lainnya yang mendukung bahwa jihad itu bisa dengan berbagai macam cara, bisa dengan senjata, lisan, dan tulisan. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ “Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa, dan lisan kalian.” (HR. Abu Daud, no. 2504; Ahmad, 12268; An-Nasai, no. 3096. Hadits ini sahih menurut Syaikh Al-Albani). Para ulama menyatakan bahwa seorang yang berperang diberi bagian dari zakat untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan kebutuhan keluarganya selama ia pergi berjihad hingga ia kembali ke keluarganya. Berarti segala yang mendukung jihad termasuk pula dalam penyaluran zakat untuk fii sabilillah.  Dari Zaid bin Khalid Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا أَوْ جَهَّزَ حَاجًّا أَوْ خَلَفَهُ فِي أَهْلِهِ ، أَوْ أَفْطَرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أُجُوْرِهِمْ ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْء “Barang siapa yang menyediakan bekal bagi mujahid, menyediakan bekal untuk jamaah haji, atau bersikap baik kepada keluarga yang ditinggalkan, atau memberi makan buka puasa bagi orang yang berpuasa, maka ia akan menerima pahala sebagaimana pahala mereka, tanpa dikurangi sedikit pun dari pahalanya.” (Dikeluarkan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib wa At-Tarhib, 1:152, sanad hadits ini sahih atau hasan atau mendekati antara sahih atau hasan). Dari sini, kita dapat lihat bahwa model perang dari zaman ke zaman itu berbeda-beda. Media untuk mengalahkan musuh atau model serangan musuh juga berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Alat berperang saat ini juga telah berkembang, ada senjata biologi, senjata pemusnah massal, dan dengan berbagai teknologi pendukung semisal teknologi jaringan internet, alat komunikasi, satelit, dan lainnya. Di masa silam, kita dapat melihat dari usulan strategi perang dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu saat perang Khandaq atau Ahzab. Usulannya ketika itu adalah mengenai penggalian parit. Penguasaan pada strategi peperangan dan pertahanan, terlebih di era modern seperti ini yang sarat dengan teknologi modern, tentu sangat diperlukan oleh umat Islam. Hal inilah yang disebut dengan i’dadul quwwah, persiapan kekuatan. Untuk berperang tidaklah mungkin tanpa persiapan strategi dan semacamnya seperti ini.   Kesimpulan Kesimpulannya, fii sabilillah adalah segala cara untuk menolong agama Allah melalui jihad dengan jiwa, harta, dan lisan. Hal ini mencakup dakwah ilallah. Dari sini dirinci penyaluran zakat untuk fii sabilillah sebagai berikut: Membiayai perang di jalan Allah dan turunannya. Membiayai semua bentuk jalan-jalan kebaikan yang bertujuan agar dakwah Islam terus tegak dan menyebar, seperti: (a) pengiriman dai ke berbagai pelosok negeri, (b) memenuhi kesejahteraan hidup para dai, (c) membiayai media dakwah seperti televisi, radio, website Islam, dan studio dakwah, (d) mencetak buku Islam atau majalah lalu disebarkan, (e) mendirikan pondok pesantren, (f) menyantuni para santri, (g) menyantuni para kyai, guru, ustadz di pondok pesantren atau Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), (h) mendukung biaya operasional pondok pesantren atau TPA, (i) mendirikan muallaf center untuk memperkenalkan Islam pada non-muslim atau pada yang baru belajar Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi Kitab Nawazil Az-Zakah karya Syaikh ‘Abdullah bin Manshur Al-Ghafili, 449 – 451, Maktabah Syamilah. Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad, no. 037/DFPA/V/1445 tentang Aktualisasi Makna Fii Sabilillah dalam Penyaluran Zakat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 121551 tertanggal 04-08-2008 oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Zakat untuk Santri (Penuntut Ilmu Agama) Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, penyaluran zakat untuk pembangunan masjid Golongan Penerima Zakat untuk Fii Sabilillah Pendapat Ulama Mengenai Pengertian Fii Sabilillah oleh Mabarrah Al-Aal wa Al-Ash-haab dari Kuwait   – Selesai ditulis pada malam Jumat, malam ke-18 Ramadhan 1445 H, 29 Maret 2024 di Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgolongan penerima zakat pembayaran zakat penerima zakat penyaluran zakat
Siapakah fii sabilillah sebagai penerima zakat (mustahiq), apakah terbatas hanya pada jihad saja ataukah lebih umum? Berbagai pendapat ulama akan dikaji dalam tulisan ini. Daftar Isi tutup 1. Penerima Zakat (Mustahiq) 2. Fii Sabilillah adalah Jihad di Jalan Allah (Ini Sudah Disepakati) 3. Berbagai Pendapat Mengenai Makna Fii Sabilillah 4. Makna Fii Sabilillah dari Hadits Nabi, Jelas Sekali 5. Jihad Bisa dengan Apa Saja 6. Kesimpulan 6.1. Referensi   Penerima Zakat (Mustahiq) Kita tahu bahwa penerima zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah (fii sabilillah), dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60) Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya. Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 23:312.   Fii Sabilillah adalah Jihad di Jalan Allah (Ini Sudah Disepakati) Untuk pengertian fii sabilillah adalah JIHAD di jalan Allah. Rinciannya adalah. Pertama: Berperang di jalan Allah. Menurut mayoritas ulama, dalam hal ini tidak dipersyaratkan bahwa penerima zakat mesti orang miskin. Orang kaya pun bisa diberi zakat dalam hal ini, karena orang yang berperang di jalan Allah tidak berjuang untuk kemaslahatan dirinya saja, namun juga untuk kemaslahatan seluruh kaum muslimin, sehingga tidak perlu disyaratkan fakir atau miskin. Kedua: Untuk kemaslahatan perang. Seperti untuk pembangunan benteng pertahanan, penyediaan kendaraan perang, penyediaan persenjataan, pemberian upah pada mata-mata–baik muslim atau kafir–yang bertugas untuk memata-matai musuh.  (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 23:322-323) Menurut Imam Nawawi rahimahullah, keutamaan yang didapat oleh orang-orang yang berjihad di jalan Allah, walau secara tekstual hanya didapat oleh orang yang memerangi orang-orang kafir, tetapi secara makna mencakup semua orang yang berjuang di jalan Allah dengan memerangi para pemberontak (al-bughat), perampok, dan yang menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, dan yang serupa dengan mereka. (Syarh Shahih Muslim oleh Imam Nawawi, 13:22) Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengamini penjelasan Imam Nawawi di atas, beliau berkata, “Yang dimaksud dengan kalimatullah adalah berita dan perintah-Nya, dengan demikian perintah-Nya dipatuhi di atas perintah selain-Nya, dan berita-Nya dipercayai melebihi berita selain-Nya…Bila ibadah, ketaatan, dan merendahkan diri hanya diperuntukkan Allah semata, maka Allah Ta’ala menjadi Dzat yang paling mulia/tinggi di dalam jiwa hamba, sebagaimana Dzat Allah memang benar benar tinggi. Demikian pula halnya dengan kalimatullah, juga menjadi mulia di dalam jiwa mereka sebagaimana ia juga mulia juga memang benar-benar mulia.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 5:238-239) Sebagian ulama berpandangan bahwa fii sabilillah adalah jihad yang meliputi jihad dengan jiwa, jihad dengan senjata, dan jihad dengan ilmu. Jihad dengan ilmu ini dengan melawan syubhatnya orang musyrik, membantah penyimpangan kaum musyrikin, menerangkan kebaikan Islam, dan dakwah ilallah.   Berbagai Pendapat Mengenai Makna Fii Sabilillah Di antara kriteria golongan penerima zakat yang diperselisihkan ialah golongan fii sabilillah (di jalan Allah). Walau berbeda, tetapi ada titik temu antara semua pendapat yang ada, yaitu jihad dengan angkat senjata melawan orang-orang kafir benar- benar masuk dalam golongan fi sabilillah. Selanjutnya mereka bersilang pendapat, apakah sebutan fii sabilillah pada ayat di atas mencakup makna lain selain berperang melawan orang kafir. Pendapat pertama: Fii sabilillah hanya mencakup arti jihad dengan angkat senjata melawan orang kafir, dengan syarat mujahid tersebut tidak mendapatkan gaji tetap dari pemerintah. Ini adalah jumhur ulama, di antaranya adalah pendapat Abu Yusuf, madzhab Malikiyyah, Syafiiyyah, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad, serta menjadi keputusan Hay’ah Kibaril ‘Ulama Saudi Arabia. Imam Abu Yusuf sendiri membatasi pendapat ini pada para pejuang yang miskin, adapun pejuang yang kaya maka ia tidak berhak menerima zakat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits, لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ “Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, amil zakat, orang yang terlilit utang, seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga yang miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.” (HR. Abu Daud, no. 1635. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan di antara kelima orang kaya yang berhak menerima zakat adalah mujahid, dan di antara ashnaf tsamaniyah tidak ada yang diberi zakat karena statusnya sebagai pejuang, selain yang kita beri dari jatah fi sabilillah Ta’ala.” Pendapat kedua: Fii sabilillah mencakup jihad dengan berperang di jalan Allah, ibadah haji dan umrah. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhum. Para sahabat berpendapat demikian dan tidak ada yang menyelisihinya. Inilah pendapat Abu ‘Ubaid Al-Qasim bin Salam, Al-Hasan Al-Bashri, Ishaq bin Rahuyah, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ketiga: Fii sabilillah adalah menuntut ilmu. Ini ada dalam fatawa Zhahiriyyah, juga di Hasyiyah Ibni ‘Abidin, dan Al-Marghinani. Pendapat keempat: Fii sabilillah adalah jihad fii sabilillah dalam makna yang lebih umum, sehingga mencakup segala upaya untuk memperjuangkan Islam, menegakkan Islam di muka bumi, baik dengan angkat senjata, atau dengan tulisan, atau lisan. Hal ini mencakup segala bentuk jihad, yaitu jihad lewat pemikiran, pendidikan, hingga strategi. Pendapat ini menjadi pendapat dalam keputusan Al-Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami dan An-Nadwah Al-‘Ula li Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah. Ulama yang berpandangan seperti ini pula adalah Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh (mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam). Pendapat kelima: Fii sabilillah mencakup semua bentuk amal kebajikan yang mendekatkan diri kepada Allah. Di dalamnya termasuk untuk perang, haji, umrah, membangun masjid, jembatan, panti asuhan anak yatim, mengafani jenazah, mencetak mushaf, mencetak kitab hadits, mencetak buku-buku ilmu agama, memperbanyak rekaman kaset untuk disebar, membiayai para dai ilallah yang sibuk berdakwah, lembaga tahfizh Al-Qur’an. Pendapat terakhir adalah pendapat kebanyakan ulama saat ini.   Makna Fii Sabilillah dari Hadits Nabi, Jelas Sekali Pendapat pertama adalah pendapat jumhur ulama yang sudah biasa ditemukan dalam kitab fikih klasik. Pendapat kedua adalah pendapat sebagian pakar fikih. Pendapat ketiga sudah termasuk pada pendapat kelima. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah fii sabilillah yaitu segala cara untuk menegakkan kalimatullah, yaitu membuat dakwah Islam terjaga. Definisi fii sabilillah sangat jelas diterangkan pada hadits berikut ini. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Ada seseorang yang berperang karena alasan fanatisme kelompok, ada juga yang karena riyak (ingin mendapatkan pujian). Lalu apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan fii sabilillah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ العُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيْلِ اللهِ “Siapa pun yang berperang agar kalimatullah menjadi tinggi atau mulia, maka ia berperang di jalan Allah.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 123 dan Muslim, no. 1904).   Jihad Bisa dengan Apa Saja Di antara dalil lainnya yang mendukung bahwa jihad itu bisa dengan berbagai macam cara, bisa dengan senjata, lisan, dan tulisan. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ “Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa, dan lisan kalian.” (HR. Abu Daud, no. 2504; Ahmad, 12268; An-Nasai, no. 3096. Hadits ini sahih menurut Syaikh Al-Albani). Para ulama menyatakan bahwa seorang yang berperang diberi bagian dari zakat untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan kebutuhan keluarganya selama ia pergi berjihad hingga ia kembali ke keluarganya. Berarti segala yang mendukung jihad termasuk pula dalam penyaluran zakat untuk fii sabilillah.  Dari Zaid bin Khalid Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا أَوْ جَهَّزَ حَاجًّا أَوْ خَلَفَهُ فِي أَهْلِهِ ، أَوْ أَفْطَرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أُجُوْرِهِمْ ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْء “Barang siapa yang menyediakan bekal bagi mujahid, menyediakan bekal untuk jamaah haji, atau bersikap baik kepada keluarga yang ditinggalkan, atau memberi makan buka puasa bagi orang yang berpuasa, maka ia akan menerima pahala sebagaimana pahala mereka, tanpa dikurangi sedikit pun dari pahalanya.” (Dikeluarkan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib wa At-Tarhib, 1:152, sanad hadits ini sahih atau hasan atau mendekati antara sahih atau hasan). Dari sini, kita dapat lihat bahwa model perang dari zaman ke zaman itu berbeda-beda. Media untuk mengalahkan musuh atau model serangan musuh juga berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Alat berperang saat ini juga telah berkembang, ada senjata biologi, senjata pemusnah massal, dan dengan berbagai teknologi pendukung semisal teknologi jaringan internet, alat komunikasi, satelit, dan lainnya. Di masa silam, kita dapat melihat dari usulan strategi perang dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu saat perang Khandaq atau Ahzab. Usulannya ketika itu adalah mengenai penggalian parit. Penguasaan pada strategi peperangan dan pertahanan, terlebih di era modern seperti ini yang sarat dengan teknologi modern, tentu sangat diperlukan oleh umat Islam. Hal inilah yang disebut dengan i’dadul quwwah, persiapan kekuatan. Untuk berperang tidaklah mungkin tanpa persiapan strategi dan semacamnya seperti ini.   Kesimpulan Kesimpulannya, fii sabilillah adalah segala cara untuk menolong agama Allah melalui jihad dengan jiwa, harta, dan lisan. Hal ini mencakup dakwah ilallah. Dari sini dirinci penyaluran zakat untuk fii sabilillah sebagai berikut: Membiayai perang di jalan Allah dan turunannya. Membiayai semua bentuk jalan-jalan kebaikan yang bertujuan agar dakwah Islam terus tegak dan menyebar, seperti: (a) pengiriman dai ke berbagai pelosok negeri, (b) memenuhi kesejahteraan hidup para dai, (c) membiayai media dakwah seperti televisi, radio, website Islam, dan studio dakwah, (d) mencetak buku Islam atau majalah lalu disebarkan, (e) mendirikan pondok pesantren, (f) menyantuni para santri, (g) menyantuni para kyai, guru, ustadz di pondok pesantren atau Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), (h) mendukung biaya operasional pondok pesantren atau TPA, (i) mendirikan muallaf center untuk memperkenalkan Islam pada non-muslim atau pada yang baru belajar Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi Kitab Nawazil Az-Zakah karya Syaikh ‘Abdullah bin Manshur Al-Ghafili, 449 – 451, Maktabah Syamilah. Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad, no. 037/DFPA/V/1445 tentang Aktualisasi Makna Fii Sabilillah dalam Penyaluran Zakat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 121551 tertanggal 04-08-2008 oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Zakat untuk Santri (Penuntut Ilmu Agama) Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, penyaluran zakat untuk pembangunan masjid Golongan Penerima Zakat untuk Fii Sabilillah Pendapat Ulama Mengenai Pengertian Fii Sabilillah oleh Mabarrah Al-Aal wa Al-Ash-haab dari Kuwait   – Selesai ditulis pada malam Jumat, malam ke-18 Ramadhan 1445 H, 29 Maret 2024 di Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgolongan penerima zakat pembayaran zakat penerima zakat penyaluran zakat


Siapakah fii sabilillah sebagai penerima zakat (mustahiq), apakah terbatas hanya pada jihad saja ataukah lebih umum? Berbagai pendapat ulama akan dikaji dalam tulisan ini. Daftar Isi tutup 1. Penerima Zakat (Mustahiq) 2. Fii Sabilillah adalah Jihad di Jalan Allah (Ini Sudah Disepakati) 3. Berbagai Pendapat Mengenai Makna Fii Sabilillah 4. Makna Fii Sabilillah dari Hadits Nabi, Jelas Sekali 5. Jihad Bisa dengan Apa Saja 6. Kesimpulan 6.1. Referensi   Penerima Zakat (Mustahiq) Kita tahu bahwa penerima zakat sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah (fii sabilillah), dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60) Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya. Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 23:312.   Fii Sabilillah adalah Jihad di Jalan Allah (Ini Sudah Disepakati) Untuk pengertian fii sabilillah adalah JIHAD di jalan Allah. Rinciannya adalah. Pertama: Berperang di jalan Allah. Menurut mayoritas ulama, dalam hal ini tidak dipersyaratkan bahwa penerima zakat mesti orang miskin. Orang kaya pun bisa diberi zakat dalam hal ini, karena orang yang berperang di jalan Allah tidak berjuang untuk kemaslahatan dirinya saja, namun juga untuk kemaslahatan seluruh kaum muslimin, sehingga tidak perlu disyaratkan fakir atau miskin. Kedua: Untuk kemaslahatan perang. Seperti untuk pembangunan benteng pertahanan, penyediaan kendaraan perang, penyediaan persenjataan, pemberian upah pada mata-mata–baik muslim atau kafir–yang bertugas untuk memata-matai musuh.  (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 23:322-323) Menurut Imam Nawawi rahimahullah, keutamaan yang didapat oleh orang-orang yang berjihad di jalan Allah, walau secara tekstual hanya didapat oleh orang yang memerangi orang-orang kafir, tetapi secara makna mencakup semua orang yang berjuang di jalan Allah dengan memerangi para pemberontak (al-bughat), perampok, dan yang menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar, dan yang serupa dengan mereka. (Syarh Shahih Muslim oleh Imam Nawawi, 13:22) Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengamini penjelasan Imam Nawawi di atas, beliau berkata, “Yang dimaksud dengan kalimatullah adalah berita dan perintah-Nya, dengan demikian perintah-Nya dipatuhi di atas perintah selain-Nya, dan berita-Nya dipercayai melebihi berita selain-Nya…Bila ibadah, ketaatan, dan merendahkan diri hanya diperuntukkan Allah semata, maka Allah Ta’ala menjadi Dzat yang paling mulia/tinggi di dalam jiwa hamba, sebagaimana Dzat Allah memang benar benar tinggi. Demikian pula halnya dengan kalimatullah, juga menjadi mulia di dalam jiwa mereka sebagaimana ia juga mulia juga memang benar-benar mulia.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 5:238-239) Sebagian ulama berpandangan bahwa fii sabilillah adalah jihad yang meliputi jihad dengan jiwa, jihad dengan senjata, dan jihad dengan ilmu. Jihad dengan ilmu ini dengan melawan syubhatnya orang musyrik, membantah penyimpangan kaum musyrikin, menerangkan kebaikan Islam, dan dakwah ilallah.   Berbagai Pendapat Mengenai Makna Fii Sabilillah Di antara kriteria golongan penerima zakat yang diperselisihkan ialah golongan fii sabilillah (di jalan Allah). Walau berbeda, tetapi ada titik temu antara semua pendapat yang ada, yaitu jihad dengan angkat senjata melawan orang-orang kafir benar- benar masuk dalam golongan fi sabilillah. Selanjutnya mereka bersilang pendapat, apakah sebutan fii sabilillah pada ayat di atas mencakup makna lain selain berperang melawan orang kafir. Pendapat pertama: Fii sabilillah hanya mencakup arti jihad dengan angkat senjata melawan orang kafir, dengan syarat mujahid tersebut tidak mendapatkan gaji tetap dari pemerintah. Ini adalah jumhur ulama, di antaranya adalah pendapat Abu Yusuf, madzhab Malikiyyah, Syafiiyyah, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad, serta menjadi keputusan Hay’ah Kibaril ‘Ulama Saudi Arabia. Imam Abu Yusuf sendiri membatasi pendapat ini pada para pejuang yang miskin, adapun pejuang yang kaya maka ia tidak berhak menerima zakat. Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits, لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ “Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, amil zakat, orang yang terlilit utang, seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga yang miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.” (HR. Abu Daud, no. 1635. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini sahih). Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan di antara kelima orang kaya yang berhak menerima zakat adalah mujahid, dan di antara ashnaf tsamaniyah tidak ada yang diberi zakat karena statusnya sebagai pejuang, selain yang kita beri dari jatah fi sabilillah Ta’ala.” Pendapat kedua: Fii sabilillah mencakup jihad dengan berperang di jalan Allah, ibadah haji dan umrah. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhum. Para sahabat berpendapat demikian dan tidak ada yang menyelisihinya. Inilah pendapat Abu ‘Ubaid Al-Qasim bin Salam, Al-Hasan Al-Bashri, Ishaq bin Rahuyah, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ketiga: Fii sabilillah adalah menuntut ilmu. Ini ada dalam fatawa Zhahiriyyah, juga di Hasyiyah Ibni ‘Abidin, dan Al-Marghinani. Pendapat keempat: Fii sabilillah adalah jihad fii sabilillah dalam makna yang lebih umum, sehingga mencakup segala upaya untuk memperjuangkan Islam, menegakkan Islam di muka bumi, baik dengan angkat senjata, atau dengan tulisan, atau lisan. Hal ini mencakup segala bentuk jihad, yaitu jihad lewat pemikiran, pendidikan, hingga strategi. Pendapat ini menjadi pendapat dalam keputusan Al-Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami dan An-Nadwah Al-‘Ula li Qadhaya Az-Zakah Al-Mu’ashirah. Ulama yang berpandangan seperti ini pula adalah Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh (mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam). Pendapat kelima: Fii sabilillah mencakup semua bentuk amal kebajikan yang mendekatkan diri kepada Allah. Di dalamnya termasuk untuk perang, haji, umrah, membangun masjid, jembatan, panti asuhan anak yatim, mengafani jenazah, mencetak mushaf, mencetak kitab hadits, mencetak buku-buku ilmu agama, memperbanyak rekaman kaset untuk disebar, membiayai para dai ilallah yang sibuk berdakwah, lembaga tahfizh Al-Qur’an. Pendapat terakhir adalah pendapat kebanyakan ulama saat ini.   Makna Fii Sabilillah dari Hadits Nabi, Jelas Sekali Pendapat pertama adalah pendapat jumhur ulama yang sudah biasa ditemukan dalam kitab fikih klasik. Pendapat kedua adalah pendapat sebagian pakar fikih. Pendapat ketiga sudah termasuk pada pendapat kelima. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah fii sabilillah yaitu segala cara untuk menegakkan kalimatullah, yaitu membuat dakwah Islam terjaga. Definisi fii sabilillah sangat jelas diterangkan pada hadits berikut ini. Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Ada seseorang yang berperang karena alasan fanatisme kelompok, ada juga yang karena riyak (ingin mendapatkan pujian). Lalu apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan fii sabilillah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ العُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيْلِ اللهِ “Siapa pun yang berperang agar kalimatullah menjadi tinggi atau mulia, maka ia berperang di jalan Allah.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 123 dan Muslim, no. 1904).   Jihad Bisa dengan Apa Saja Di antara dalil lainnya yang mendukung bahwa jihad itu bisa dengan berbagai macam cara, bisa dengan senjata, lisan, dan tulisan. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ “Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa, dan lisan kalian.” (HR. Abu Daud, no. 2504; Ahmad, 12268; An-Nasai, no. 3096. Hadits ini sahih menurut Syaikh Al-Albani). Para ulama menyatakan bahwa seorang yang berperang diberi bagian dari zakat untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan kebutuhan keluarganya selama ia pergi berjihad hingga ia kembali ke keluarganya. Berarti segala yang mendukung jihad termasuk pula dalam penyaluran zakat untuk fii sabilillah.  Dari Zaid bin Khalid Al-Juhaniy radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا أَوْ جَهَّزَ حَاجًّا أَوْ خَلَفَهُ فِي أَهْلِهِ ، أَوْ أَفْطَرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أُجُوْرِهِمْ ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْء “Barang siapa yang menyediakan bekal bagi mujahid, menyediakan bekal untuk jamaah haji, atau bersikap baik kepada keluarga yang ditinggalkan, atau memberi makan buka puasa bagi orang yang berpuasa, maka ia akan menerima pahala sebagaimana pahala mereka, tanpa dikurangi sedikit pun dari pahalanya.” (Dikeluarkan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib wa At-Tarhib, 1:152, sanad hadits ini sahih atau hasan atau mendekati antara sahih atau hasan). Dari sini, kita dapat lihat bahwa model perang dari zaman ke zaman itu berbeda-beda. Media untuk mengalahkan musuh atau model serangan musuh juga berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Alat berperang saat ini juga telah berkembang, ada senjata biologi, senjata pemusnah massal, dan dengan berbagai teknologi pendukung semisal teknologi jaringan internet, alat komunikasi, satelit, dan lainnya. Di masa silam, kita dapat melihat dari usulan strategi perang dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu saat perang Khandaq atau Ahzab. Usulannya ketika itu adalah mengenai penggalian parit. Penguasaan pada strategi peperangan dan pertahanan, terlebih di era modern seperti ini yang sarat dengan teknologi modern, tentu sangat diperlukan oleh umat Islam. Hal inilah yang disebut dengan i’dadul quwwah, persiapan kekuatan. Untuk berperang tidaklah mungkin tanpa persiapan strategi dan semacamnya seperti ini.   Kesimpulan Kesimpulannya, fii sabilillah adalah segala cara untuk menolong agama Allah melalui jihad dengan jiwa, harta, dan lisan. Hal ini mencakup dakwah ilallah. Dari sini dirinci penyaluran zakat untuk fii sabilillah sebagai berikut: Membiayai perang di jalan Allah dan turunannya. Membiayai semua bentuk jalan-jalan kebaikan yang bertujuan agar dakwah Islam terus tegak dan menyebar, seperti: (a) pengiriman dai ke berbagai pelosok negeri, (b) memenuhi kesejahteraan hidup para dai, (c) membiayai media dakwah seperti televisi, radio, website Islam, dan studio dakwah, (d) mencetak buku Islam atau majalah lalu disebarkan, (e) mendirikan pondok pesantren, (f) menyantuni para santri, (g) menyantuni para kyai, guru, ustadz di pondok pesantren atau Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), (h) mendukung biaya operasional pondok pesantren atau TPA, (i) mendirikan muallaf center untuk memperkenalkan Islam pada non-muslim atau pada yang baru belajar Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi Kitab Nawazil Az-Zakah karya Syaikh ‘Abdullah bin Manshur Al-Ghafili, 449 – 451, Maktabah Syamilah. Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad, no. 037/DFPA/V/1445 tentang Aktualisasi Makna Fii Sabilillah dalam Penyaluran Zakat Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 121551 tertanggal 04-08-2008 oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Zakat untuk Santri (Penuntut Ilmu Agama) Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, penyaluran zakat untuk pembangunan masjid Golongan Penerima Zakat untuk Fii Sabilillah Pendapat Ulama Mengenai Pengertian Fii Sabilillah oleh Mabarrah Al-Aal wa Al-Ash-haab dari Kuwait   – Selesai ditulis pada malam Jumat, malam ke-18 Ramadhan 1445 H, 29 Maret 2024 di Pondok Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgolongan penerima zakat pembayaran zakat penerima zakat penyaluran zakat

Untukmu Wahai Pencari Kebaikan, Inilah Saatnya di Bulan Ramadan

Daftar Isi Toggle Ramadan adalah bulan yang penuh berkahWahai pencari kebaikan! Inilah saatnya untuk bersegera kepada ketaatan Tidak asing lagi bagi para pencari kebaikan, bahwasanya bulan Ramadan adalah bulan yang sarat akan kebaikan-kebaikan. Bagi para pencari kebaikan, bulan Ramadan bukanlah waktu untuk sebatas menunaikan kewajiban rukun Islam berupa puasa, bukan pula untuk sebatas melepas tanggung jawab saja. Namun, mereka memandang bulan Ramadan adalah waktu dan momentum yang tepat untuk melakukan ketaatan-ketaatan, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, waktu untuk berjalan di atas ketaatan dan melepaskan segala kemaksiatan. Demikianlah halnya pandangan orang-orang beriman, orang-orang yang mencari kebaikan pada bulan ini. Allah Ta’ala berfirman, يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) Ibnu Katsir rahimahullah (wafat th. 774 H) menafsirkan ayat di atas dengan berkata, يَقُوْلُ تَعَالَى مُخَاطِبًا لِلْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ هَذِهِ الآيَةِ، وَآمِرًا لَهُمْ بِالصِّيَامِ “Pada ayat ini, Allah Ta’ala berfirman secara langsung kepada orang-orang yang beriman dan memerintahkan mereka untuk berpuasa.” [1] Allah Ta’ala berfirman kepada orang-orang beriman bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk berpuasa di bulan Ramadan. Sehingga, pantaslah mereka menyambut bulan ini dengan penuh suka cita dan riang gembira. Tidak sampai di situ, terdapat hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau memberikan kabar yang membuat gembira para sahabatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَك، فَرَضَ اللّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، تُفْتَحُ فِيهِ أبْوَابُ السَّمَاء، وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الجَحِيمِ، وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ، لِلّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ، مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Telah datang kepada kalian Ramadan, bulan yang penuh dengan keberkahan. Allah ‘Azza Wajalla telah mewajibkan atas kalian untuk berpuasa. Pada bulan Ramadan, dibukakan pintu-pintu langit, ditutup pintu-pintu (neraka) jahim, dan setan-setan dibelenggu. Pada bulan Ramadan, Allah memiliki malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa saja yang terhalang untuk mendapatkan kebaikan pada malam itu, maka ia telah merugi.” [2] Bulan Ramadan ini merupakan bulan yang dapat memberikan kebahagiaan tersendiri bagi pencari kebaikan, bagi mereka yang beriman. Bagaimana tidak? Bulan ini adalah bulan yang penuh dengan keberkahan. Sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sabdakan di atas. Keberkahan Ramadan terus mengalir di setiap saat, di setiap waktu demi waktu, dari jam ke jam. Maka, untukmu para pencari kebaikan di bulan ini, ketahuilah! Ramadan adalah bulan yang penuh berkah Di antara yang menunjukkan berkahnya bulan Ramadan adalah dikarenakan: Pertama: Pada bulan Ramadan, terdapat syariat puasa. Yaitu, dengan menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan suami istri. Kedua: Pada bulan Ramadan, dibukakan pintu-pintu langit. Ketiga: Pada bulan Ramadan, dibukakan pintu-pintu surga. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, تُفْتَحُ فِيهِ أبْوَابُ الجَنَّةِ “Pada bulan Ramadan, dibukakan pintu-pintu surga.” [3] Keempat: Pada bulan Ramadan, ditutup pintu-pintu neraka. Kelima: Pada bulan Ramadan, setan-setan dibelenggu. Keenam: Pada bulan Ramadan, terdapat satu malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Keberkahan ini begitu spesial, karena hanya terdapat pada bulan Ramadan dan tidak ada di bulan-bulan selainnya. Seperti contohnya pintu surga terbuka, pintu neraka tertutup, dan setan-setan dibelenggu. Ini semua hanya terdapat pada bulan Ramadan dan ini semua merupakan keberkahan yang begitu besar. Keberkahan yang seharusnya dapat mengasah semangat para pencari kebaikan, menyalakan kembali tekad-tekad yang tinggi, dan membangkitkan semangat kaum muslimin untuk kembali kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. [4] Baca juga: Keutamaan Menunjukkan Kebaikan Wahai pencari kebaikan! Inilah saatnya untuk bersegera kepada ketaatan Dalam hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi rahimahullah (wafat th. 279), Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ صُفِّدَتْ الشَّيَاطِينُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ وَفُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ وَيُنَادِي مُنَادٍ يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنْ النَّارِ وَذَلكَ كُلُّ لَيْلَةٍ “Pada malam pertama bulan Ramadan, setan-setan dan jin-jin yang jahat dibelenggu. Pintu-pintu neraka ditutup, tidak ada satu pun pintu neraka yang terbuka. Dan pintu-pintu surga dibuka, tidak ada satu pun pintu surga yang tertutup. Serta, seorang penyeru menyeru, ‘Wahai yang mengharapkan kebaikan, bersegeralah (kepada ketaatan). Wahai yang mengharapkan keburukan/maksiat, berhentilah. Allah memiliki hamba-hamba yang diselamatkan dari api neraka pada setiap malam di bulan Ramadan.” [5] Perhatikanlah secara seksama sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, وَيُنَادِي مُنَادٍ يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ “Seorang penyeru menyeru, ‘Wahai yang mengharapkan kebaikan, bersegeralah (kepada ketaatan).’” Maka, bersegeralah! Engkau sudah berada pada musim dan kesempatan yang penuh kebaikan dan ketaatan. Bersegeralah dan bersemangatlah! Jangan engkau sia-siakan kesempatan emas ini! Inilah saatnya kita berada pada waktu yang penuh dengan keuntungan berupa kebaikan yang berlimpah. وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ “Wahai yang mengharapkan keburukan atau maksiat, berhentilah.” Maksudnya, amat sangat tidak layak bagi seseorang yang ingin melakukan perbuatan buruk atau terbesit padanya suatu keburukan, untuk memberikan celah bagi dirinya tenggelam pada keburukan itu, hanyut dalam kesesatan itu, dan terus menerus berada pada kesesatan itu di musim yang mulia dan penuh dengan keberkahan ini. Jika hatimu tidak tergerak, tidak ada ambisi dan semangat sama sekali untuk melakukan ketaatan di bulan Ramadan ini, tidak ada keinginan untuk menyesali perbuatan buruk, untuk bertobat kepada Allah Ta’ala, maka pertanyaannya; “Di bulan mana lagi hatimu akan tergerak untuk melakukan ketaatan?” [6] Maka, inilah momentum yang sangat tepat dan kesempatan terbaik untukmu wahai pencari kebaikan. وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنْ النَّارِ وَذَلكَ كُلُّ لَيْلَةٍ “Allah memiliki hamba-hamba yang diselamatkan dari api neraka pada setiap malam di bulan Ramadan.” Allah Ta’ala pada setiap malam di antara malam-malam yang mulia, di bulan Ramadan, membebaskan hamba-hamba-Nya dari neraka jahanam. Seorang muslim hendaknya berusaha untuk memperoleh hal ini, agar dirinya diselamatkan oleh Allah Ta’ala dari neraka-Nya. Dan ini merupakan kemenangan yang sesungguhnya. [7] Allah Ta’ala berfirman, كُلُّ نَفۡسٍ۬ ذَآٮِٕقَةُ ٱلۡمَوۡتِ‌ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوۡنَ أُجُورَهُمۡ يَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ‌ۖ فَمَن زُحۡزِحَ عَنِ ٱلنَّارِ وَأُدۡخِلَ ٱلۡجَنَّةَ فَقَدۡ فَازَ‌ۗ وَمَا ٱلۡحَيَوٰةُ ٱلدُّنۡيَآ إِلَّا مَتَـٰعُ ٱلۡغُرُورِ “Setiap yang bernyawa akan merasakan kematian. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” (QS. Ali Imran: 185) Untukmu wahai pencari kebaikan, berbahagialah dengan hadirnya bulan Ramadan ini. Pancarkanlah sinar-sinar kebahagiaan dalam hatimu, letakkanlah bulan ini di tempat yang tertinggi di dalam hatimu. Pujilah Allah Ta’ala karena telah memberikan kepadamu karunia-Nya untuk sampai kembali kepada bulan ini. Bersyukurlah kepada Allah atas nikmat ini. Tentunya di antara bentuk syukur kepada Allah adalah bersungguh-sungguh dalam menjalankan ibadah dan ketaatan di bulan ini, dan jangan lupa untuk menunaikan hak-hak Allah pada bulan Ramadan ini. Untukmu wahai pencari kebaikan, inilah saaatnya untuk mengesampingkan dan mengerdilkan ego dan emosimu. Selimutilah dirimu dengan kebaikan dan kesabaran. Untukmu wahai pencari kebaikan, inilah saatnya untuk meninggalkan segala perkataan dusta, sumpah serapah, perkataan kasar, dan semisalnya. Kembalilah dan katakanlah perkataan yang mulia. Untukmu wahai pencari kebaikan, inilah saatnya untuk kembali kepada Al-Qur’an yang mungkin engkau telah melupakannya selama sebelas bulan belakangan ini. Engkau tinggalkan ia dalam keadaan usang dan berdebu. Ambillah Al-Qur’anmu! Bacalah dan tadaburi makna-maknanya! Berusahalah untuk membacanya dengan lancar dan sempurna. Kelak engkau akan mendapatkan syafa’at dan dikumpulkan bersama para malaikat yang mulia. Untukmu wahai pencari kebaikan, inilah saatnya untuk memperbaiki dan berbenah diri. Mungkin di bulan Ramadan sebelumnya engkau tenggelam di dalam kelalaian, tenggelam dalam bujuk rayu setan untuk tetap bermalas-malasan, tidur-tiduran, menggunakan gadget secara berlebihan. Inilah saatnya untuk memperbaiki itu semua. Untukmu wahai pencari kebaikan, inilah saatnya. Wallahul muwaffiq. Baca juga: 11 Penghapus Amalan Kebaikan *** Depok, 2 Ramadan 1445/ 13 Maret 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 1: 364, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah. [2] Lihat Shahih Sunan An-Nasa’i, no. 1992 dan Shahih Al-Jami’, no. 55. Hadis ini disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. [3] Lihat Shahih Sunan An-Nasa’i, no. 1993. Hadis ini disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. [4] Lihat kutaib Wa Ja’a Syahru Ramadhan, hal. 16, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad hafidzahullah. [5] Lihat Sunan At-Tirmidzi, no. 286. Hadis disahihkan Syekh Al-Albani rahimahullah. [6] Lihat kutaib Wa Ja’a Syahru Ramadhan, hal. 11, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad hafidzahullah. [7] Lihat kutaib Wa Ja’a Syahru Ramadan, hal. 11-12, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad hafidzahullah. Tags: pencari kebaikan

Untukmu Wahai Pencari Kebaikan, Inilah Saatnya di Bulan Ramadan

Daftar Isi Toggle Ramadan adalah bulan yang penuh berkahWahai pencari kebaikan! Inilah saatnya untuk bersegera kepada ketaatan Tidak asing lagi bagi para pencari kebaikan, bahwasanya bulan Ramadan adalah bulan yang sarat akan kebaikan-kebaikan. Bagi para pencari kebaikan, bulan Ramadan bukanlah waktu untuk sebatas menunaikan kewajiban rukun Islam berupa puasa, bukan pula untuk sebatas melepas tanggung jawab saja. Namun, mereka memandang bulan Ramadan adalah waktu dan momentum yang tepat untuk melakukan ketaatan-ketaatan, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, waktu untuk berjalan di atas ketaatan dan melepaskan segala kemaksiatan. Demikianlah halnya pandangan orang-orang beriman, orang-orang yang mencari kebaikan pada bulan ini. Allah Ta’ala berfirman, يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) Ibnu Katsir rahimahullah (wafat th. 774 H) menafsirkan ayat di atas dengan berkata, يَقُوْلُ تَعَالَى مُخَاطِبًا لِلْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ هَذِهِ الآيَةِ، وَآمِرًا لَهُمْ بِالصِّيَامِ “Pada ayat ini, Allah Ta’ala berfirman secara langsung kepada orang-orang yang beriman dan memerintahkan mereka untuk berpuasa.” [1] Allah Ta’ala berfirman kepada orang-orang beriman bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk berpuasa di bulan Ramadan. Sehingga, pantaslah mereka menyambut bulan ini dengan penuh suka cita dan riang gembira. Tidak sampai di situ, terdapat hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau memberikan kabar yang membuat gembira para sahabatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَك، فَرَضَ اللّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، تُفْتَحُ فِيهِ أبْوَابُ السَّمَاء، وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الجَحِيمِ، وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ، لِلّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ، مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Telah datang kepada kalian Ramadan, bulan yang penuh dengan keberkahan. Allah ‘Azza Wajalla telah mewajibkan atas kalian untuk berpuasa. Pada bulan Ramadan, dibukakan pintu-pintu langit, ditutup pintu-pintu (neraka) jahim, dan setan-setan dibelenggu. Pada bulan Ramadan, Allah memiliki malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa saja yang terhalang untuk mendapatkan kebaikan pada malam itu, maka ia telah merugi.” [2] Bulan Ramadan ini merupakan bulan yang dapat memberikan kebahagiaan tersendiri bagi pencari kebaikan, bagi mereka yang beriman. Bagaimana tidak? Bulan ini adalah bulan yang penuh dengan keberkahan. Sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sabdakan di atas. Keberkahan Ramadan terus mengalir di setiap saat, di setiap waktu demi waktu, dari jam ke jam. Maka, untukmu para pencari kebaikan di bulan ini, ketahuilah! Ramadan adalah bulan yang penuh berkah Di antara yang menunjukkan berkahnya bulan Ramadan adalah dikarenakan: Pertama: Pada bulan Ramadan, terdapat syariat puasa. Yaitu, dengan menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan suami istri. Kedua: Pada bulan Ramadan, dibukakan pintu-pintu langit. Ketiga: Pada bulan Ramadan, dibukakan pintu-pintu surga. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, تُفْتَحُ فِيهِ أبْوَابُ الجَنَّةِ “Pada bulan Ramadan, dibukakan pintu-pintu surga.” [3] Keempat: Pada bulan Ramadan, ditutup pintu-pintu neraka. Kelima: Pada bulan Ramadan, setan-setan dibelenggu. Keenam: Pada bulan Ramadan, terdapat satu malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Keberkahan ini begitu spesial, karena hanya terdapat pada bulan Ramadan dan tidak ada di bulan-bulan selainnya. Seperti contohnya pintu surga terbuka, pintu neraka tertutup, dan setan-setan dibelenggu. Ini semua hanya terdapat pada bulan Ramadan dan ini semua merupakan keberkahan yang begitu besar. Keberkahan yang seharusnya dapat mengasah semangat para pencari kebaikan, menyalakan kembali tekad-tekad yang tinggi, dan membangkitkan semangat kaum muslimin untuk kembali kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. [4] Baca juga: Keutamaan Menunjukkan Kebaikan Wahai pencari kebaikan! Inilah saatnya untuk bersegera kepada ketaatan Dalam hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi rahimahullah (wafat th. 279), Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ صُفِّدَتْ الشَّيَاطِينُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ وَفُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ وَيُنَادِي مُنَادٍ يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنْ النَّارِ وَذَلكَ كُلُّ لَيْلَةٍ “Pada malam pertama bulan Ramadan, setan-setan dan jin-jin yang jahat dibelenggu. Pintu-pintu neraka ditutup, tidak ada satu pun pintu neraka yang terbuka. Dan pintu-pintu surga dibuka, tidak ada satu pun pintu surga yang tertutup. Serta, seorang penyeru menyeru, ‘Wahai yang mengharapkan kebaikan, bersegeralah (kepada ketaatan). Wahai yang mengharapkan keburukan/maksiat, berhentilah. Allah memiliki hamba-hamba yang diselamatkan dari api neraka pada setiap malam di bulan Ramadan.” [5] Perhatikanlah secara seksama sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, وَيُنَادِي مُنَادٍ يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ “Seorang penyeru menyeru, ‘Wahai yang mengharapkan kebaikan, bersegeralah (kepada ketaatan).’” Maka, bersegeralah! Engkau sudah berada pada musim dan kesempatan yang penuh kebaikan dan ketaatan. Bersegeralah dan bersemangatlah! Jangan engkau sia-siakan kesempatan emas ini! Inilah saatnya kita berada pada waktu yang penuh dengan keuntungan berupa kebaikan yang berlimpah. وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ “Wahai yang mengharapkan keburukan atau maksiat, berhentilah.” Maksudnya, amat sangat tidak layak bagi seseorang yang ingin melakukan perbuatan buruk atau terbesit padanya suatu keburukan, untuk memberikan celah bagi dirinya tenggelam pada keburukan itu, hanyut dalam kesesatan itu, dan terus menerus berada pada kesesatan itu di musim yang mulia dan penuh dengan keberkahan ini. Jika hatimu tidak tergerak, tidak ada ambisi dan semangat sama sekali untuk melakukan ketaatan di bulan Ramadan ini, tidak ada keinginan untuk menyesali perbuatan buruk, untuk bertobat kepada Allah Ta’ala, maka pertanyaannya; “Di bulan mana lagi hatimu akan tergerak untuk melakukan ketaatan?” [6] Maka, inilah momentum yang sangat tepat dan kesempatan terbaik untukmu wahai pencari kebaikan. وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنْ النَّارِ وَذَلكَ كُلُّ لَيْلَةٍ “Allah memiliki hamba-hamba yang diselamatkan dari api neraka pada setiap malam di bulan Ramadan.” Allah Ta’ala pada setiap malam di antara malam-malam yang mulia, di bulan Ramadan, membebaskan hamba-hamba-Nya dari neraka jahanam. Seorang muslim hendaknya berusaha untuk memperoleh hal ini, agar dirinya diselamatkan oleh Allah Ta’ala dari neraka-Nya. Dan ini merupakan kemenangan yang sesungguhnya. [7] Allah Ta’ala berfirman, كُلُّ نَفۡسٍ۬ ذَآٮِٕقَةُ ٱلۡمَوۡتِ‌ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوۡنَ أُجُورَهُمۡ يَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ‌ۖ فَمَن زُحۡزِحَ عَنِ ٱلنَّارِ وَأُدۡخِلَ ٱلۡجَنَّةَ فَقَدۡ فَازَ‌ۗ وَمَا ٱلۡحَيَوٰةُ ٱلدُّنۡيَآ إِلَّا مَتَـٰعُ ٱلۡغُرُورِ “Setiap yang bernyawa akan merasakan kematian. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” (QS. Ali Imran: 185) Untukmu wahai pencari kebaikan, berbahagialah dengan hadirnya bulan Ramadan ini. Pancarkanlah sinar-sinar kebahagiaan dalam hatimu, letakkanlah bulan ini di tempat yang tertinggi di dalam hatimu. Pujilah Allah Ta’ala karena telah memberikan kepadamu karunia-Nya untuk sampai kembali kepada bulan ini. Bersyukurlah kepada Allah atas nikmat ini. Tentunya di antara bentuk syukur kepada Allah adalah bersungguh-sungguh dalam menjalankan ibadah dan ketaatan di bulan ini, dan jangan lupa untuk menunaikan hak-hak Allah pada bulan Ramadan ini. Untukmu wahai pencari kebaikan, inilah saaatnya untuk mengesampingkan dan mengerdilkan ego dan emosimu. Selimutilah dirimu dengan kebaikan dan kesabaran. Untukmu wahai pencari kebaikan, inilah saatnya untuk meninggalkan segala perkataan dusta, sumpah serapah, perkataan kasar, dan semisalnya. Kembalilah dan katakanlah perkataan yang mulia. Untukmu wahai pencari kebaikan, inilah saatnya untuk kembali kepada Al-Qur’an yang mungkin engkau telah melupakannya selama sebelas bulan belakangan ini. Engkau tinggalkan ia dalam keadaan usang dan berdebu. Ambillah Al-Qur’anmu! Bacalah dan tadaburi makna-maknanya! Berusahalah untuk membacanya dengan lancar dan sempurna. Kelak engkau akan mendapatkan syafa’at dan dikumpulkan bersama para malaikat yang mulia. Untukmu wahai pencari kebaikan, inilah saatnya untuk memperbaiki dan berbenah diri. Mungkin di bulan Ramadan sebelumnya engkau tenggelam di dalam kelalaian, tenggelam dalam bujuk rayu setan untuk tetap bermalas-malasan, tidur-tiduran, menggunakan gadget secara berlebihan. Inilah saatnya untuk memperbaiki itu semua. Untukmu wahai pencari kebaikan, inilah saatnya. Wallahul muwaffiq. Baca juga: 11 Penghapus Amalan Kebaikan *** Depok, 2 Ramadan 1445/ 13 Maret 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 1: 364, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah. [2] Lihat Shahih Sunan An-Nasa’i, no. 1992 dan Shahih Al-Jami’, no. 55. Hadis ini disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. [3] Lihat Shahih Sunan An-Nasa’i, no. 1993. Hadis ini disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. [4] Lihat kutaib Wa Ja’a Syahru Ramadhan, hal. 16, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad hafidzahullah. [5] Lihat Sunan At-Tirmidzi, no. 286. Hadis disahihkan Syekh Al-Albani rahimahullah. [6] Lihat kutaib Wa Ja’a Syahru Ramadhan, hal. 11, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad hafidzahullah. [7] Lihat kutaib Wa Ja’a Syahru Ramadan, hal. 11-12, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad hafidzahullah. Tags: pencari kebaikan
Daftar Isi Toggle Ramadan adalah bulan yang penuh berkahWahai pencari kebaikan! Inilah saatnya untuk bersegera kepada ketaatan Tidak asing lagi bagi para pencari kebaikan, bahwasanya bulan Ramadan adalah bulan yang sarat akan kebaikan-kebaikan. Bagi para pencari kebaikan, bulan Ramadan bukanlah waktu untuk sebatas menunaikan kewajiban rukun Islam berupa puasa, bukan pula untuk sebatas melepas tanggung jawab saja. Namun, mereka memandang bulan Ramadan adalah waktu dan momentum yang tepat untuk melakukan ketaatan-ketaatan, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, waktu untuk berjalan di atas ketaatan dan melepaskan segala kemaksiatan. Demikianlah halnya pandangan orang-orang beriman, orang-orang yang mencari kebaikan pada bulan ini. Allah Ta’ala berfirman, يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) Ibnu Katsir rahimahullah (wafat th. 774 H) menafsirkan ayat di atas dengan berkata, يَقُوْلُ تَعَالَى مُخَاطِبًا لِلْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ هَذِهِ الآيَةِ، وَآمِرًا لَهُمْ بِالصِّيَامِ “Pada ayat ini, Allah Ta’ala berfirman secara langsung kepada orang-orang yang beriman dan memerintahkan mereka untuk berpuasa.” [1] Allah Ta’ala berfirman kepada orang-orang beriman bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk berpuasa di bulan Ramadan. Sehingga, pantaslah mereka menyambut bulan ini dengan penuh suka cita dan riang gembira. Tidak sampai di situ, terdapat hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau memberikan kabar yang membuat gembira para sahabatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَك، فَرَضَ اللّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، تُفْتَحُ فِيهِ أبْوَابُ السَّمَاء، وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الجَحِيمِ، وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ، لِلّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ، مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Telah datang kepada kalian Ramadan, bulan yang penuh dengan keberkahan. Allah ‘Azza Wajalla telah mewajibkan atas kalian untuk berpuasa. Pada bulan Ramadan, dibukakan pintu-pintu langit, ditutup pintu-pintu (neraka) jahim, dan setan-setan dibelenggu. Pada bulan Ramadan, Allah memiliki malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa saja yang terhalang untuk mendapatkan kebaikan pada malam itu, maka ia telah merugi.” [2] Bulan Ramadan ini merupakan bulan yang dapat memberikan kebahagiaan tersendiri bagi pencari kebaikan, bagi mereka yang beriman. Bagaimana tidak? Bulan ini adalah bulan yang penuh dengan keberkahan. Sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sabdakan di atas. Keberkahan Ramadan terus mengalir di setiap saat, di setiap waktu demi waktu, dari jam ke jam. Maka, untukmu para pencari kebaikan di bulan ini, ketahuilah! Ramadan adalah bulan yang penuh berkah Di antara yang menunjukkan berkahnya bulan Ramadan adalah dikarenakan: Pertama: Pada bulan Ramadan, terdapat syariat puasa. Yaitu, dengan menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan suami istri. Kedua: Pada bulan Ramadan, dibukakan pintu-pintu langit. Ketiga: Pada bulan Ramadan, dibukakan pintu-pintu surga. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, تُفْتَحُ فِيهِ أبْوَابُ الجَنَّةِ “Pada bulan Ramadan, dibukakan pintu-pintu surga.” [3] Keempat: Pada bulan Ramadan, ditutup pintu-pintu neraka. Kelima: Pada bulan Ramadan, setan-setan dibelenggu. Keenam: Pada bulan Ramadan, terdapat satu malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Keberkahan ini begitu spesial, karena hanya terdapat pada bulan Ramadan dan tidak ada di bulan-bulan selainnya. Seperti contohnya pintu surga terbuka, pintu neraka tertutup, dan setan-setan dibelenggu. Ini semua hanya terdapat pada bulan Ramadan dan ini semua merupakan keberkahan yang begitu besar. Keberkahan yang seharusnya dapat mengasah semangat para pencari kebaikan, menyalakan kembali tekad-tekad yang tinggi, dan membangkitkan semangat kaum muslimin untuk kembali kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. [4] Baca juga: Keutamaan Menunjukkan Kebaikan Wahai pencari kebaikan! Inilah saatnya untuk bersegera kepada ketaatan Dalam hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi rahimahullah (wafat th. 279), Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ صُفِّدَتْ الشَّيَاطِينُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ وَفُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ وَيُنَادِي مُنَادٍ يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنْ النَّارِ وَذَلكَ كُلُّ لَيْلَةٍ “Pada malam pertama bulan Ramadan, setan-setan dan jin-jin yang jahat dibelenggu. Pintu-pintu neraka ditutup, tidak ada satu pun pintu neraka yang terbuka. Dan pintu-pintu surga dibuka, tidak ada satu pun pintu surga yang tertutup. Serta, seorang penyeru menyeru, ‘Wahai yang mengharapkan kebaikan, bersegeralah (kepada ketaatan). Wahai yang mengharapkan keburukan/maksiat, berhentilah. Allah memiliki hamba-hamba yang diselamatkan dari api neraka pada setiap malam di bulan Ramadan.” [5] Perhatikanlah secara seksama sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, وَيُنَادِي مُنَادٍ يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ “Seorang penyeru menyeru, ‘Wahai yang mengharapkan kebaikan, bersegeralah (kepada ketaatan).’” Maka, bersegeralah! Engkau sudah berada pada musim dan kesempatan yang penuh kebaikan dan ketaatan. Bersegeralah dan bersemangatlah! Jangan engkau sia-siakan kesempatan emas ini! Inilah saatnya kita berada pada waktu yang penuh dengan keuntungan berupa kebaikan yang berlimpah. وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ “Wahai yang mengharapkan keburukan atau maksiat, berhentilah.” Maksudnya, amat sangat tidak layak bagi seseorang yang ingin melakukan perbuatan buruk atau terbesit padanya suatu keburukan, untuk memberikan celah bagi dirinya tenggelam pada keburukan itu, hanyut dalam kesesatan itu, dan terus menerus berada pada kesesatan itu di musim yang mulia dan penuh dengan keberkahan ini. Jika hatimu tidak tergerak, tidak ada ambisi dan semangat sama sekali untuk melakukan ketaatan di bulan Ramadan ini, tidak ada keinginan untuk menyesali perbuatan buruk, untuk bertobat kepada Allah Ta’ala, maka pertanyaannya; “Di bulan mana lagi hatimu akan tergerak untuk melakukan ketaatan?” [6] Maka, inilah momentum yang sangat tepat dan kesempatan terbaik untukmu wahai pencari kebaikan. وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنْ النَّارِ وَذَلكَ كُلُّ لَيْلَةٍ “Allah memiliki hamba-hamba yang diselamatkan dari api neraka pada setiap malam di bulan Ramadan.” Allah Ta’ala pada setiap malam di antara malam-malam yang mulia, di bulan Ramadan, membebaskan hamba-hamba-Nya dari neraka jahanam. Seorang muslim hendaknya berusaha untuk memperoleh hal ini, agar dirinya diselamatkan oleh Allah Ta’ala dari neraka-Nya. Dan ini merupakan kemenangan yang sesungguhnya. [7] Allah Ta’ala berfirman, كُلُّ نَفۡسٍ۬ ذَآٮِٕقَةُ ٱلۡمَوۡتِ‌ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوۡنَ أُجُورَهُمۡ يَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ‌ۖ فَمَن زُحۡزِحَ عَنِ ٱلنَّارِ وَأُدۡخِلَ ٱلۡجَنَّةَ فَقَدۡ فَازَ‌ۗ وَمَا ٱلۡحَيَوٰةُ ٱلدُّنۡيَآ إِلَّا مَتَـٰعُ ٱلۡغُرُورِ “Setiap yang bernyawa akan merasakan kematian. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” (QS. Ali Imran: 185) Untukmu wahai pencari kebaikan, berbahagialah dengan hadirnya bulan Ramadan ini. Pancarkanlah sinar-sinar kebahagiaan dalam hatimu, letakkanlah bulan ini di tempat yang tertinggi di dalam hatimu. Pujilah Allah Ta’ala karena telah memberikan kepadamu karunia-Nya untuk sampai kembali kepada bulan ini. Bersyukurlah kepada Allah atas nikmat ini. Tentunya di antara bentuk syukur kepada Allah adalah bersungguh-sungguh dalam menjalankan ibadah dan ketaatan di bulan ini, dan jangan lupa untuk menunaikan hak-hak Allah pada bulan Ramadan ini. Untukmu wahai pencari kebaikan, inilah saaatnya untuk mengesampingkan dan mengerdilkan ego dan emosimu. Selimutilah dirimu dengan kebaikan dan kesabaran. Untukmu wahai pencari kebaikan, inilah saatnya untuk meninggalkan segala perkataan dusta, sumpah serapah, perkataan kasar, dan semisalnya. Kembalilah dan katakanlah perkataan yang mulia. Untukmu wahai pencari kebaikan, inilah saatnya untuk kembali kepada Al-Qur’an yang mungkin engkau telah melupakannya selama sebelas bulan belakangan ini. Engkau tinggalkan ia dalam keadaan usang dan berdebu. Ambillah Al-Qur’anmu! Bacalah dan tadaburi makna-maknanya! Berusahalah untuk membacanya dengan lancar dan sempurna. Kelak engkau akan mendapatkan syafa’at dan dikumpulkan bersama para malaikat yang mulia. Untukmu wahai pencari kebaikan, inilah saatnya untuk memperbaiki dan berbenah diri. Mungkin di bulan Ramadan sebelumnya engkau tenggelam di dalam kelalaian, tenggelam dalam bujuk rayu setan untuk tetap bermalas-malasan, tidur-tiduran, menggunakan gadget secara berlebihan. Inilah saatnya untuk memperbaiki itu semua. Untukmu wahai pencari kebaikan, inilah saatnya. Wallahul muwaffiq. Baca juga: 11 Penghapus Amalan Kebaikan *** Depok, 2 Ramadan 1445/ 13 Maret 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 1: 364, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah. [2] Lihat Shahih Sunan An-Nasa’i, no. 1992 dan Shahih Al-Jami’, no. 55. Hadis ini disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. [3] Lihat Shahih Sunan An-Nasa’i, no. 1993. Hadis ini disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. [4] Lihat kutaib Wa Ja’a Syahru Ramadhan, hal. 16, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad hafidzahullah. [5] Lihat Sunan At-Tirmidzi, no. 286. Hadis disahihkan Syekh Al-Albani rahimahullah. [6] Lihat kutaib Wa Ja’a Syahru Ramadhan, hal. 11, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad hafidzahullah. [7] Lihat kutaib Wa Ja’a Syahru Ramadan, hal. 11-12, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad hafidzahullah. Tags: pencari kebaikan


Daftar Isi Toggle Ramadan adalah bulan yang penuh berkahWahai pencari kebaikan! Inilah saatnya untuk bersegera kepada ketaatan Tidak asing lagi bagi para pencari kebaikan, bahwasanya bulan Ramadan adalah bulan yang sarat akan kebaikan-kebaikan. Bagi para pencari kebaikan, bulan Ramadan bukanlah waktu untuk sebatas menunaikan kewajiban rukun Islam berupa puasa, bukan pula untuk sebatas melepas tanggung jawab saja. Namun, mereka memandang bulan Ramadan adalah waktu dan momentum yang tepat untuk melakukan ketaatan-ketaatan, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, waktu untuk berjalan di atas ketaatan dan melepaskan segala kemaksiatan. Demikianlah halnya pandangan orang-orang beriman, orang-orang yang mencari kebaikan pada bulan ini. Allah Ta’ala berfirman, يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) Ibnu Katsir rahimahullah (wafat th. 774 H) menafsirkan ayat di atas dengan berkata, يَقُوْلُ تَعَالَى مُخَاطِبًا لِلْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ هَذِهِ الآيَةِ، وَآمِرًا لَهُمْ بِالصِّيَامِ “Pada ayat ini, Allah Ta’ala berfirman secara langsung kepada orang-orang yang beriman dan memerintahkan mereka untuk berpuasa.” [1] Allah Ta’ala berfirman kepada orang-orang beriman bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk berpuasa di bulan Ramadan. Sehingga, pantaslah mereka menyambut bulan ini dengan penuh suka cita dan riang gembira. Tidak sampai di situ, terdapat hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau memberikan kabar yang membuat gembira para sahabatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَك، فَرَضَ اللّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، تُفْتَحُ فِيهِ أبْوَابُ السَّمَاء، وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الجَحِيمِ، وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ، لِلّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ، مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ “Telah datang kepada kalian Ramadan, bulan yang penuh dengan keberkahan. Allah ‘Azza Wajalla telah mewajibkan atas kalian untuk berpuasa. Pada bulan Ramadan, dibukakan pintu-pintu langit, ditutup pintu-pintu (neraka) jahim, dan setan-setan dibelenggu. Pada bulan Ramadan, Allah memiliki malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa saja yang terhalang untuk mendapatkan kebaikan pada malam itu, maka ia telah merugi.” [2] Bulan Ramadan ini merupakan bulan yang dapat memberikan kebahagiaan tersendiri bagi pencari kebaikan, bagi mereka yang beriman. Bagaimana tidak? Bulan ini adalah bulan yang penuh dengan keberkahan. Sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sabdakan di atas. Keberkahan Ramadan terus mengalir di setiap saat, di setiap waktu demi waktu, dari jam ke jam. Maka, untukmu para pencari kebaikan di bulan ini, ketahuilah! Ramadan adalah bulan yang penuh berkah Di antara yang menunjukkan berkahnya bulan Ramadan adalah dikarenakan: Pertama: Pada bulan Ramadan, terdapat syariat puasa. Yaitu, dengan menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan suami istri. Kedua: Pada bulan Ramadan, dibukakan pintu-pintu langit. Ketiga: Pada bulan Ramadan, dibukakan pintu-pintu surga. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, تُفْتَحُ فِيهِ أبْوَابُ الجَنَّةِ “Pada bulan Ramadan, dibukakan pintu-pintu surga.” [3] Keempat: Pada bulan Ramadan, ditutup pintu-pintu neraka. Kelima: Pada bulan Ramadan, setan-setan dibelenggu. Keenam: Pada bulan Ramadan, terdapat satu malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Keberkahan ini begitu spesial, karena hanya terdapat pada bulan Ramadan dan tidak ada di bulan-bulan selainnya. Seperti contohnya pintu surga terbuka, pintu neraka tertutup, dan setan-setan dibelenggu. Ini semua hanya terdapat pada bulan Ramadan dan ini semua merupakan keberkahan yang begitu besar. Keberkahan yang seharusnya dapat mengasah semangat para pencari kebaikan, menyalakan kembali tekad-tekad yang tinggi, dan membangkitkan semangat kaum muslimin untuk kembali kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. [4] Baca juga: Keutamaan Menunjukkan Kebaikan Wahai pencari kebaikan! Inilah saatnya untuk bersegera kepada ketaatan Dalam hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi rahimahullah (wafat th. 279), Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ صُفِّدَتْ الشَّيَاطِينُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ وَفُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ وَيُنَادِي مُنَادٍ يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنْ النَّارِ وَذَلكَ كُلُّ لَيْلَةٍ “Pada malam pertama bulan Ramadan, setan-setan dan jin-jin yang jahat dibelenggu. Pintu-pintu neraka ditutup, tidak ada satu pun pintu neraka yang terbuka. Dan pintu-pintu surga dibuka, tidak ada satu pun pintu surga yang tertutup. Serta, seorang penyeru menyeru, ‘Wahai yang mengharapkan kebaikan, bersegeralah (kepada ketaatan). Wahai yang mengharapkan keburukan/maksiat, berhentilah. Allah memiliki hamba-hamba yang diselamatkan dari api neraka pada setiap malam di bulan Ramadan.” [5] Perhatikanlah secara seksama sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, وَيُنَادِي مُنَادٍ يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ “Seorang penyeru menyeru, ‘Wahai yang mengharapkan kebaikan, bersegeralah (kepada ketaatan).’” Maka, bersegeralah! Engkau sudah berada pada musim dan kesempatan yang penuh kebaikan dan ketaatan. Bersegeralah dan bersemangatlah! Jangan engkau sia-siakan kesempatan emas ini! Inilah saatnya kita berada pada waktu yang penuh dengan keuntungan berupa kebaikan yang berlimpah. وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ “Wahai yang mengharapkan keburukan atau maksiat, berhentilah.” Maksudnya, amat sangat tidak layak bagi seseorang yang ingin melakukan perbuatan buruk atau terbesit padanya suatu keburukan, untuk memberikan celah bagi dirinya tenggelam pada keburukan itu, hanyut dalam kesesatan itu, dan terus menerus berada pada kesesatan itu di musim yang mulia dan penuh dengan keberkahan ini. Jika hatimu tidak tergerak, tidak ada ambisi dan semangat sama sekali untuk melakukan ketaatan di bulan Ramadan ini, tidak ada keinginan untuk menyesali perbuatan buruk, untuk bertobat kepada Allah Ta’ala, maka pertanyaannya; “Di bulan mana lagi hatimu akan tergerak untuk melakukan ketaatan?” [6] Maka, inilah momentum yang sangat tepat dan kesempatan terbaik untukmu wahai pencari kebaikan. وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنْ النَّارِ وَذَلكَ كُلُّ لَيْلَةٍ “Allah memiliki hamba-hamba yang diselamatkan dari api neraka pada setiap malam di bulan Ramadan.” Allah Ta’ala pada setiap malam di antara malam-malam yang mulia, di bulan Ramadan, membebaskan hamba-hamba-Nya dari neraka jahanam. Seorang muslim hendaknya berusaha untuk memperoleh hal ini, agar dirinya diselamatkan oleh Allah Ta’ala dari neraka-Nya. Dan ini merupakan kemenangan yang sesungguhnya. [7] Allah Ta’ala berfirman, كُلُّ نَفۡسٍ۬ ذَآٮِٕقَةُ ٱلۡمَوۡتِ‌ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوۡنَ أُجُورَهُمۡ يَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ‌ۖ فَمَن زُحۡزِحَ عَنِ ٱلنَّارِ وَأُدۡخِلَ ٱلۡجَنَّةَ فَقَدۡ فَازَ‌ۗ وَمَا ٱلۡحَيَوٰةُ ٱلدُّنۡيَآ إِلَّا مَتَـٰعُ ٱلۡغُرُورِ “Setiap yang bernyawa akan merasakan kematian. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” (QS. Ali Imran: 185) Untukmu wahai pencari kebaikan, berbahagialah dengan hadirnya bulan Ramadan ini. Pancarkanlah sinar-sinar kebahagiaan dalam hatimu, letakkanlah bulan ini di tempat yang tertinggi di dalam hatimu. Pujilah Allah Ta’ala karena telah memberikan kepadamu karunia-Nya untuk sampai kembali kepada bulan ini. Bersyukurlah kepada Allah atas nikmat ini. Tentunya di antara bentuk syukur kepada Allah adalah bersungguh-sungguh dalam menjalankan ibadah dan ketaatan di bulan ini, dan jangan lupa untuk menunaikan hak-hak Allah pada bulan Ramadan ini. Untukmu wahai pencari kebaikan, inilah saaatnya untuk mengesampingkan dan mengerdilkan ego dan emosimu. Selimutilah dirimu dengan kebaikan dan kesabaran. Untukmu wahai pencari kebaikan, inilah saatnya untuk meninggalkan segala perkataan dusta, sumpah serapah, perkataan kasar, dan semisalnya. Kembalilah dan katakanlah perkataan yang mulia. Untukmu wahai pencari kebaikan, inilah saatnya untuk kembali kepada Al-Qur’an yang mungkin engkau telah melupakannya selama sebelas bulan belakangan ini. Engkau tinggalkan ia dalam keadaan usang dan berdebu. Ambillah Al-Qur’anmu! Bacalah dan tadaburi makna-maknanya! Berusahalah untuk membacanya dengan lancar dan sempurna. Kelak engkau akan mendapatkan syafa’at dan dikumpulkan bersama para malaikat yang mulia. Untukmu wahai pencari kebaikan, inilah saatnya untuk memperbaiki dan berbenah diri. Mungkin di bulan Ramadan sebelumnya engkau tenggelam di dalam kelalaian, tenggelam dalam bujuk rayu setan untuk tetap bermalas-malasan, tidur-tiduran, menggunakan gadget secara berlebihan. Inilah saatnya untuk memperbaiki itu semua. Untukmu wahai pencari kebaikan, inilah saatnya. Wallahul muwaffiq. Baca juga: 11 Penghapus Amalan Kebaikan *** Depok, 2 Ramadan 1445/ 13 Maret 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 1: 364, cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah. [2] Lihat Shahih Sunan An-Nasa’i, no. 1992 dan Shahih Al-Jami’, no. 55. Hadis ini disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. [3] Lihat Shahih Sunan An-Nasa’i, no. 1993. Hadis ini disahihkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah. [4] Lihat kutaib Wa Ja’a Syahru Ramadhan, hal. 16, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad hafidzahullah. [5] Lihat Sunan At-Tirmidzi, no. 286. Hadis disahihkan Syekh Al-Albani rahimahullah. [6] Lihat kutaib Wa Ja’a Syahru Ramadhan, hal. 11, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad hafidzahullah. [7] Lihat kutaib Wa Ja’a Syahru Ramadan, hal. 11-12, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad hafidzahullah. Tags: pencari kebaikan

Memecah Salat Tarawih untuk Salat Malam Lailatulqadar

Daftar Isi Toggle Keutamaan qiyam LailatulqadarHakikat qiyam LailatulqadarEmpat tingkatan qiyam LailatulqadarHukum memisahkan Tarawih antara awal dan akhir malamBagaimana kita, sebagai makmum menyikapinya?Pertama: Tidak ada dua Witir dalam satu malamKedua: Salat Witir merupakan salat terakhir pada malam tersebut Pada akhir Ramadan, kita biasa menyaksikan pemecahan salat tarawih. Salat yang sebelumnya hanya di awal saja (bakda Isya), dipecah menjadi dua waktu: sebagian di awal dan sebagian di akhir (menjelang sahur). Apakah hal tersebut diperbolehkan oleh syariat? Sebagai makmum, bagaimana kita menyikapinya? Berikut ini beberapa poin pembahasan, yang insyaAllah menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan jelas. Keutamaan qiyam Lailatulqadar Qiyam Lailatulqadar adalah suatu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, dan memiliki keutamaan yang luar biasa. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis, مَن قَامَ لَيْلَةَ القَدْرِ إيمَانًا واحْتِسَابًا، غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Lailatulqadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.” [1] Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan keutamaan malam Lailatulqadar, bahwa siapa pun yang menghidupkan malam yang penuh berkah ini dengan melaksanakan salat dan membaca Al-Qur’an, Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu, kecuali dosa-dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia. Karena telah disepakati bahwa dosa-dosa tersebut tidak akan diampuni, kecuali dengan rida mereka. Namun demikian, hal ini harus dilakukan dengan “iman dan mengharapkan pahala,” yaitu dengan sungguh-sungguh meyakini keutamaan malam tersebut dan berbuat amal baik di dalamnya dan bertujuan mencari keridaan Allah dalam ibadah-ibadahnya. Balasan dinyatakan dalam bentuk lampau ( غُفِرَ) yang artinya “diampuni” , padahal ampunan tersebut akan terjadi di masa yang akan datang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keyakinan bahwa hal tersebut pasti terjadi, dan merupakan anugerah dari Allah Ta’ala kepada hamba-Nya. [2] Hakikat qiyam Lailatulqadar Tentang sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, من قام ليلة القدر “Barangsiapa yang melakukan qiyam Lailatul Qadar,” Syekh Shalih bin Abdullah bin Hamad Al-’Ushaimiy hafidzahullah mengatakan, (هذا) دال على أن العبادة المستحبة في ليلة القدر هو قيام تلك الليلة، وإنما يكون قيامها بإطالة الصلاة، وكثرة قراءة القرآن في أثناء تلك الصلاة. وأما ما عدا ذلك من الأعمال فهو دون مرتبة الصلاة. “Ucapan Nabi tersebut menunjukkan bahwa ibadah yang dianjurkan pada malam Lailatulqadar adalah melakukan qiyam (salat malam) pada malam itu. Qiyam Lailatulqadar tersebut hanyalah dengan memperpanjang salat dan memperbanyak membaca Al-Qur’an di dalam salat tersebut. Sedangkan amalan-amalan ibadah selainnya, maka amalan tersebut di bawah tingkatan salat.” Kemudian, beliau hafidzahullah melanjutkan, “Namun, disunahkan bagi seorang hamba jika dia melakukan salat pada malam tersebut dan membaca Al-Qur’an, untuk berdoa kepada Allah. Karena dia melakukannya dengan harapan lebih dikabulkan, bukan karena malam Lailatulqadar. Hal ini karena tidak ada bukti bahwasanya malam Lailatulqadar merupakan malam terkabulkannya doa. Malam Lailatulqadar yang menjadikan doa di dalamnya lebih terkabulkan adalah karena doa tersebut terkait dengan amalan yang baik, yaitu qiyam (salat malam) pada waktu yang baik, yaitu malam yang penuh harapan untuk dijawab doanya.” [3] Empat tingkatan qiyam Lailatulqadar Setelah kita mengetahui bahwasanya qiyam Lailatulqadar hanya khusus pada amalan salat, maka kita dapat mengelompokkan tingkatan-tingkatan manusia dalam melaksanakannya. Syekh Shalih Al-’Ushaimiy hafidzahullah menyebutkan bahwasanya ada empat tingkatan salat malam Lailatulqadar yang disunahkan: Tingkatan pertama: Melakukan salat malam sepanjang malam. Tingkatan kedua: Melakukan salat malam pada awal dan akhir malam, sehingga melakukan sebagian salat malam di awal malam, kemudian melanjutkan sebagian lainnya di akhir malam. Tingkatan ketiga: Melakukan salat malam hanya pada akhir malam. Tingkatan keempat: Melakukan salat malam hanya pada awal malam, setelah salat Isya. Yang paling sempurna adalah jika seorang hamba mampu untuk mengisi sepuluh malam terakhir Ramadan dengan salat, membaca Al-Qur’an, berdoa, dan melakukan iktikaf di masjid (yaitu, tingkatan yang pertama). Namun, jika tidak mampu, disarankan untuk melakukan qiyam pada awal dan akhir malam, melakukan salat, membaca Al-Qur’an, dan berdoa sebisa yang mampu di awal malam, kemudian melanjutkannya di akhir malam (yaitu, tingkatan kedua). Jika masih tidak mampu, maka dapat melakukan qiyam di salah satu sisi malam, dan lebih disarankan untuk mengakhirkan salat hingga akhir malam (yaitu, tingkatan ketiga) jika memungkinkan, karena melakukan salat malam di akhir malam lebih utama daripada di awal malam (yaitu tingkatan keempat). [4] Baca juga: Memahami Istilah Salat Tarawih, Qiyamul Lail, Witir, dan Tahajud Hukum memisahkan Tarawih antara awal dan akhir malam Dari tingkatan-tingkatan di atas, kita mengetahui bahwasanya jika seseorang tidak mampu untuk salat malam semalam suntuk (sebagaimana praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), maka disarankan untuk melakukan qiyam pada awal dan akhir malam. Oleh karena itu, jika salat Tarawih dipisah antara awal dan akhir malam, dan Witir dikerjakan di akhir malam, itu tidak masalah. Jika mereka menyelesaikan rakaat Tarawih dan menunda Witir hingga akhir malam, hal ini juga tidak ada masalah. Salat yang mereka kerjakan sebelum Witir dihitung sebagai salat malam. Jika mereka menunda beberapa rakaat Tarawih untuk salat Witir bersama di akhir malam, itu juga diperbolehkan. Bahkan, jika mereka memisahkan salat Witir dengan Tarawih di awal malam dan kemudian ingin menambah nafilah (salat sunah) setelahnya, itu juga tidak dilarang. Dengan demikian, hukum memisahkan Tarawih antara awal dan akhir malam adalah boleh, bahkan disarankan bagi sebagian keadaan, sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Wallahu a’lam. [5] Bagaimana kita, sebagai makmum menyikapinya? Berikut ini beberapa catatan penting tentang salat Tarawih yang dipecah, khususnya dari sisi makmum: Pertama: Tidak ada dua Witir dalam satu malam Berdasarkan hadis, لا وِترانِ في ليلةٍ “Tidak ada dua Witir dalam satu malam.” [6] Oleh karena itu, jika Witir sudah dikerjakan pada awal malam, maka tidak perlu dikerjakan kembali pada akhir malam, dan sebaliknya. Kedua: Salat Witir merupakan salat terakhir pada malam tersebut Berdasarkan hadis: اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ وِتْرًا “Jadikanlah Witir sebagai salat terakhir kalian.” [7] Maka, salat Witir sebaiknya dikerjakan pada akhir malam. Oleh karena itu, lebih utama bagi kita untuk menjadikan salat Witir di akhir malam sesuai dengan sunah Nabi Muhammad ﷺ. Demikian penjelasan ringkas tentang salat malam Lailatulqadar dan pemecahan salat tarawih karenanya. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Mengapa Disebut “Salat Tarawih”? *** 10 Ramadhan 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Syarh Maqashid Shaum li ‘Abdil ‘Aziz bin ‘Abdis Salam As-Sulamiy, Shalih bin Abdillah Al-’Ushoimiy, Nuskhah ke-1. Fii Rihabi Lailatil Qadr, Shalih bin Abdillah Al-’Ushoimiy, Nuskhah ke-1.   Catatan kaki: [1] HR. Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760 [2] Lihat https://dorar.net/hadith/sharh/10254 [3] Lihat https://youtube.com/watch?v=En_4e4bASoY [4] Lihat https://www.youtube.com/watch?v=X6zb7_rIP6I [5] Lihat https://www.islamweb.net/ar/fatwa/141589 [6] HR. Abu Dawud, lihat Sahih Abi Dawud no. 1439. [7] HR. Bukhari no. 472. Tags: tarawih

Memecah Salat Tarawih untuk Salat Malam Lailatulqadar

Daftar Isi Toggle Keutamaan qiyam LailatulqadarHakikat qiyam LailatulqadarEmpat tingkatan qiyam LailatulqadarHukum memisahkan Tarawih antara awal dan akhir malamBagaimana kita, sebagai makmum menyikapinya?Pertama: Tidak ada dua Witir dalam satu malamKedua: Salat Witir merupakan salat terakhir pada malam tersebut Pada akhir Ramadan, kita biasa menyaksikan pemecahan salat tarawih. Salat yang sebelumnya hanya di awal saja (bakda Isya), dipecah menjadi dua waktu: sebagian di awal dan sebagian di akhir (menjelang sahur). Apakah hal tersebut diperbolehkan oleh syariat? Sebagai makmum, bagaimana kita menyikapinya? Berikut ini beberapa poin pembahasan, yang insyaAllah menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan jelas. Keutamaan qiyam Lailatulqadar Qiyam Lailatulqadar adalah suatu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, dan memiliki keutamaan yang luar biasa. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis, مَن قَامَ لَيْلَةَ القَدْرِ إيمَانًا واحْتِسَابًا، غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Lailatulqadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.” [1] Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan keutamaan malam Lailatulqadar, bahwa siapa pun yang menghidupkan malam yang penuh berkah ini dengan melaksanakan salat dan membaca Al-Qur’an, Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu, kecuali dosa-dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia. Karena telah disepakati bahwa dosa-dosa tersebut tidak akan diampuni, kecuali dengan rida mereka. Namun demikian, hal ini harus dilakukan dengan “iman dan mengharapkan pahala,” yaitu dengan sungguh-sungguh meyakini keutamaan malam tersebut dan berbuat amal baik di dalamnya dan bertujuan mencari keridaan Allah dalam ibadah-ibadahnya. Balasan dinyatakan dalam bentuk lampau ( غُفِرَ) yang artinya “diampuni” , padahal ampunan tersebut akan terjadi di masa yang akan datang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keyakinan bahwa hal tersebut pasti terjadi, dan merupakan anugerah dari Allah Ta’ala kepada hamba-Nya. [2] Hakikat qiyam Lailatulqadar Tentang sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, من قام ليلة القدر “Barangsiapa yang melakukan qiyam Lailatul Qadar,” Syekh Shalih bin Abdullah bin Hamad Al-’Ushaimiy hafidzahullah mengatakan, (هذا) دال على أن العبادة المستحبة في ليلة القدر هو قيام تلك الليلة، وإنما يكون قيامها بإطالة الصلاة، وكثرة قراءة القرآن في أثناء تلك الصلاة. وأما ما عدا ذلك من الأعمال فهو دون مرتبة الصلاة. “Ucapan Nabi tersebut menunjukkan bahwa ibadah yang dianjurkan pada malam Lailatulqadar adalah melakukan qiyam (salat malam) pada malam itu. Qiyam Lailatulqadar tersebut hanyalah dengan memperpanjang salat dan memperbanyak membaca Al-Qur’an di dalam salat tersebut. Sedangkan amalan-amalan ibadah selainnya, maka amalan tersebut di bawah tingkatan salat.” Kemudian, beliau hafidzahullah melanjutkan, “Namun, disunahkan bagi seorang hamba jika dia melakukan salat pada malam tersebut dan membaca Al-Qur’an, untuk berdoa kepada Allah. Karena dia melakukannya dengan harapan lebih dikabulkan, bukan karena malam Lailatulqadar. Hal ini karena tidak ada bukti bahwasanya malam Lailatulqadar merupakan malam terkabulkannya doa. Malam Lailatulqadar yang menjadikan doa di dalamnya lebih terkabulkan adalah karena doa tersebut terkait dengan amalan yang baik, yaitu qiyam (salat malam) pada waktu yang baik, yaitu malam yang penuh harapan untuk dijawab doanya.” [3] Empat tingkatan qiyam Lailatulqadar Setelah kita mengetahui bahwasanya qiyam Lailatulqadar hanya khusus pada amalan salat, maka kita dapat mengelompokkan tingkatan-tingkatan manusia dalam melaksanakannya. Syekh Shalih Al-’Ushaimiy hafidzahullah menyebutkan bahwasanya ada empat tingkatan salat malam Lailatulqadar yang disunahkan: Tingkatan pertama: Melakukan salat malam sepanjang malam. Tingkatan kedua: Melakukan salat malam pada awal dan akhir malam, sehingga melakukan sebagian salat malam di awal malam, kemudian melanjutkan sebagian lainnya di akhir malam. Tingkatan ketiga: Melakukan salat malam hanya pada akhir malam. Tingkatan keempat: Melakukan salat malam hanya pada awal malam, setelah salat Isya. Yang paling sempurna adalah jika seorang hamba mampu untuk mengisi sepuluh malam terakhir Ramadan dengan salat, membaca Al-Qur’an, berdoa, dan melakukan iktikaf di masjid (yaitu, tingkatan yang pertama). Namun, jika tidak mampu, disarankan untuk melakukan qiyam pada awal dan akhir malam, melakukan salat, membaca Al-Qur’an, dan berdoa sebisa yang mampu di awal malam, kemudian melanjutkannya di akhir malam (yaitu, tingkatan kedua). Jika masih tidak mampu, maka dapat melakukan qiyam di salah satu sisi malam, dan lebih disarankan untuk mengakhirkan salat hingga akhir malam (yaitu, tingkatan ketiga) jika memungkinkan, karena melakukan salat malam di akhir malam lebih utama daripada di awal malam (yaitu tingkatan keempat). [4] Baca juga: Memahami Istilah Salat Tarawih, Qiyamul Lail, Witir, dan Tahajud Hukum memisahkan Tarawih antara awal dan akhir malam Dari tingkatan-tingkatan di atas, kita mengetahui bahwasanya jika seseorang tidak mampu untuk salat malam semalam suntuk (sebagaimana praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), maka disarankan untuk melakukan qiyam pada awal dan akhir malam. Oleh karena itu, jika salat Tarawih dipisah antara awal dan akhir malam, dan Witir dikerjakan di akhir malam, itu tidak masalah. Jika mereka menyelesaikan rakaat Tarawih dan menunda Witir hingga akhir malam, hal ini juga tidak ada masalah. Salat yang mereka kerjakan sebelum Witir dihitung sebagai salat malam. Jika mereka menunda beberapa rakaat Tarawih untuk salat Witir bersama di akhir malam, itu juga diperbolehkan. Bahkan, jika mereka memisahkan salat Witir dengan Tarawih di awal malam dan kemudian ingin menambah nafilah (salat sunah) setelahnya, itu juga tidak dilarang. Dengan demikian, hukum memisahkan Tarawih antara awal dan akhir malam adalah boleh, bahkan disarankan bagi sebagian keadaan, sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Wallahu a’lam. [5] Bagaimana kita, sebagai makmum menyikapinya? Berikut ini beberapa catatan penting tentang salat Tarawih yang dipecah, khususnya dari sisi makmum: Pertama: Tidak ada dua Witir dalam satu malam Berdasarkan hadis, لا وِترانِ في ليلةٍ “Tidak ada dua Witir dalam satu malam.” [6] Oleh karena itu, jika Witir sudah dikerjakan pada awal malam, maka tidak perlu dikerjakan kembali pada akhir malam, dan sebaliknya. Kedua: Salat Witir merupakan salat terakhir pada malam tersebut Berdasarkan hadis: اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ وِتْرًا “Jadikanlah Witir sebagai salat terakhir kalian.” [7] Maka, salat Witir sebaiknya dikerjakan pada akhir malam. Oleh karena itu, lebih utama bagi kita untuk menjadikan salat Witir di akhir malam sesuai dengan sunah Nabi Muhammad ﷺ. Demikian penjelasan ringkas tentang salat malam Lailatulqadar dan pemecahan salat tarawih karenanya. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Mengapa Disebut “Salat Tarawih”? *** 10 Ramadhan 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Syarh Maqashid Shaum li ‘Abdil ‘Aziz bin ‘Abdis Salam As-Sulamiy, Shalih bin Abdillah Al-’Ushoimiy, Nuskhah ke-1. Fii Rihabi Lailatil Qadr, Shalih bin Abdillah Al-’Ushoimiy, Nuskhah ke-1.   Catatan kaki: [1] HR. Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760 [2] Lihat https://dorar.net/hadith/sharh/10254 [3] Lihat https://youtube.com/watch?v=En_4e4bASoY [4] Lihat https://www.youtube.com/watch?v=X6zb7_rIP6I [5] Lihat https://www.islamweb.net/ar/fatwa/141589 [6] HR. Abu Dawud, lihat Sahih Abi Dawud no. 1439. [7] HR. Bukhari no. 472. Tags: tarawih
Daftar Isi Toggle Keutamaan qiyam LailatulqadarHakikat qiyam LailatulqadarEmpat tingkatan qiyam LailatulqadarHukum memisahkan Tarawih antara awal dan akhir malamBagaimana kita, sebagai makmum menyikapinya?Pertama: Tidak ada dua Witir dalam satu malamKedua: Salat Witir merupakan salat terakhir pada malam tersebut Pada akhir Ramadan, kita biasa menyaksikan pemecahan salat tarawih. Salat yang sebelumnya hanya di awal saja (bakda Isya), dipecah menjadi dua waktu: sebagian di awal dan sebagian di akhir (menjelang sahur). Apakah hal tersebut diperbolehkan oleh syariat? Sebagai makmum, bagaimana kita menyikapinya? Berikut ini beberapa poin pembahasan, yang insyaAllah menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan jelas. Keutamaan qiyam Lailatulqadar Qiyam Lailatulqadar adalah suatu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, dan memiliki keutamaan yang luar biasa. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis, مَن قَامَ لَيْلَةَ القَدْرِ إيمَانًا واحْتِسَابًا، غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Lailatulqadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.” [1] Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan keutamaan malam Lailatulqadar, bahwa siapa pun yang menghidupkan malam yang penuh berkah ini dengan melaksanakan salat dan membaca Al-Qur’an, Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu, kecuali dosa-dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia. Karena telah disepakati bahwa dosa-dosa tersebut tidak akan diampuni, kecuali dengan rida mereka. Namun demikian, hal ini harus dilakukan dengan “iman dan mengharapkan pahala,” yaitu dengan sungguh-sungguh meyakini keutamaan malam tersebut dan berbuat amal baik di dalamnya dan bertujuan mencari keridaan Allah dalam ibadah-ibadahnya. Balasan dinyatakan dalam bentuk lampau ( غُفِرَ) yang artinya “diampuni” , padahal ampunan tersebut akan terjadi di masa yang akan datang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keyakinan bahwa hal tersebut pasti terjadi, dan merupakan anugerah dari Allah Ta’ala kepada hamba-Nya. [2] Hakikat qiyam Lailatulqadar Tentang sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, من قام ليلة القدر “Barangsiapa yang melakukan qiyam Lailatul Qadar,” Syekh Shalih bin Abdullah bin Hamad Al-’Ushaimiy hafidzahullah mengatakan, (هذا) دال على أن العبادة المستحبة في ليلة القدر هو قيام تلك الليلة، وإنما يكون قيامها بإطالة الصلاة، وكثرة قراءة القرآن في أثناء تلك الصلاة. وأما ما عدا ذلك من الأعمال فهو دون مرتبة الصلاة. “Ucapan Nabi tersebut menunjukkan bahwa ibadah yang dianjurkan pada malam Lailatulqadar adalah melakukan qiyam (salat malam) pada malam itu. Qiyam Lailatulqadar tersebut hanyalah dengan memperpanjang salat dan memperbanyak membaca Al-Qur’an di dalam salat tersebut. Sedangkan amalan-amalan ibadah selainnya, maka amalan tersebut di bawah tingkatan salat.” Kemudian, beliau hafidzahullah melanjutkan, “Namun, disunahkan bagi seorang hamba jika dia melakukan salat pada malam tersebut dan membaca Al-Qur’an, untuk berdoa kepada Allah. Karena dia melakukannya dengan harapan lebih dikabulkan, bukan karena malam Lailatulqadar. Hal ini karena tidak ada bukti bahwasanya malam Lailatulqadar merupakan malam terkabulkannya doa. Malam Lailatulqadar yang menjadikan doa di dalamnya lebih terkabulkan adalah karena doa tersebut terkait dengan amalan yang baik, yaitu qiyam (salat malam) pada waktu yang baik, yaitu malam yang penuh harapan untuk dijawab doanya.” [3] Empat tingkatan qiyam Lailatulqadar Setelah kita mengetahui bahwasanya qiyam Lailatulqadar hanya khusus pada amalan salat, maka kita dapat mengelompokkan tingkatan-tingkatan manusia dalam melaksanakannya. Syekh Shalih Al-’Ushaimiy hafidzahullah menyebutkan bahwasanya ada empat tingkatan salat malam Lailatulqadar yang disunahkan: Tingkatan pertama: Melakukan salat malam sepanjang malam. Tingkatan kedua: Melakukan salat malam pada awal dan akhir malam, sehingga melakukan sebagian salat malam di awal malam, kemudian melanjutkan sebagian lainnya di akhir malam. Tingkatan ketiga: Melakukan salat malam hanya pada akhir malam. Tingkatan keempat: Melakukan salat malam hanya pada awal malam, setelah salat Isya. Yang paling sempurna adalah jika seorang hamba mampu untuk mengisi sepuluh malam terakhir Ramadan dengan salat, membaca Al-Qur’an, berdoa, dan melakukan iktikaf di masjid (yaitu, tingkatan yang pertama). Namun, jika tidak mampu, disarankan untuk melakukan qiyam pada awal dan akhir malam, melakukan salat, membaca Al-Qur’an, dan berdoa sebisa yang mampu di awal malam, kemudian melanjutkannya di akhir malam (yaitu, tingkatan kedua). Jika masih tidak mampu, maka dapat melakukan qiyam di salah satu sisi malam, dan lebih disarankan untuk mengakhirkan salat hingga akhir malam (yaitu, tingkatan ketiga) jika memungkinkan, karena melakukan salat malam di akhir malam lebih utama daripada di awal malam (yaitu tingkatan keempat). [4] Baca juga: Memahami Istilah Salat Tarawih, Qiyamul Lail, Witir, dan Tahajud Hukum memisahkan Tarawih antara awal dan akhir malam Dari tingkatan-tingkatan di atas, kita mengetahui bahwasanya jika seseorang tidak mampu untuk salat malam semalam suntuk (sebagaimana praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), maka disarankan untuk melakukan qiyam pada awal dan akhir malam. Oleh karena itu, jika salat Tarawih dipisah antara awal dan akhir malam, dan Witir dikerjakan di akhir malam, itu tidak masalah. Jika mereka menyelesaikan rakaat Tarawih dan menunda Witir hingga akhir malam, hal ini juga tidak ada masalah. Salat yang mereka kerjakan sebelum Witir dihitung sebagai salat malam. Jika mereka menunda beberapa rakaat Tarawih untuk salat Witir bersama di akhir malam, itu juga diperbolehkan. Bahkan, jika mereka memisahkan salat Witir dengan Tarawih di awal malam dan kemudian ingin menambah nafilah (salat sunah) setelahnya, itu juga tidak dilarang. Dengan demikian, hukum memisahkan Tarawih antara awal dan akhir malam adalah boleh, bahkan disarankan bagi sebagian keadaan, sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Wallahu a’lam. [5] Bagaimana kita, sebagai makmum menyikapinya? Berikut ini beberapa catatan penting tentang salat Tarawih yang dipecah, khususnya dari sisi makmum: Pertama: Tidak ada dua Witir dalam satu malam Berdasarkan hadis, لا وِترانِ في ليلةٍ “Tidak ada dua Witir dalam satu malam.” [6] Oleh karena itu, jika Witir sudah dikerjakan pada awal malam, maka tidak perlu dikerjakan kembali pada akhir malam, dan sebaliknya. Kedua: Salat Witir merupakan salat terakhir pada malam tersebut Berdasarkan hadis: اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ وِتْرًا “Jadikanlah Witir sebagai salat terakhir kalian.” [7] Maka, salat Witir sebaiknya dikerjakan pada akhir malam. Oleh karena itu, lebih utama bagi kita untuk menjadikan salat Witir di akhir malam sesuai dengan sunah Nabi Muhammad ﷺ. Demikian penjelasan ringkas tentang salat malam Lailatulqadar dan pemecahan salat tarawih karenanya. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Mengapa Disebut “Salat Tarawih”? *** 10 Ramadhan 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Syarh Maqashid Shaum li ‘Abdil ‘Aziz bin ‘Abdis Salam As-Sulamiy, Shalih bin Abdillah Al-’Ushoimiy, Nuskhah ke-1. Fii Rihabi Lailatil Qadr, Shalih bin Abdillah Al-’Ushoimiy, Nuskhah ke-1.   Catatan kaki: [1] HR. Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760 [2] Lihat https://dorar.net/hadith/sharh/10254 [3] Lihat https://youtube.com/watch?v=En_4e4bASoY [4] Lihat https://www.youtube.com/watch?v=X6zb7_rIP6I [5] Lihat https://www.islamweb.net/ar/fatwa/141589 [6] HR. Abu Dawud, lihat Sahih Abi Dawud no. 1439. [7] HR. Bukhari no. 472. Tags: tarawih


Daftar Isi Toggle Keutamaan qiyam LailatulqadarHakikat qiyam LailatulqadarEmpat tingkatan qiyam LailatulqadarHukum memisahkan Tarawih antara awal dan akhir malamBagaimana kita, sebagai makmum menyikapinya?Pertama: Tidak ada dua Witir dalam satu malamKedua: Salat Witir merupakan salat terakhir pada malam tersebut Pada akhir Ramadan, kita biasa menyaksikan pemecahan salat tarawih. Salat yang sebelumnya hanya di awal saja (bakda Isya), dipecah menjadi dua waktu: sebagian di awal dan sebagian di akhir (menjelang sahur). Apakah hal tersebut diperbolehkan oleh syariat? Sebagai makmum, bagaimana kita menyikapinya? Berikut ini beberapa poin pembahasan, yang insyaAllah menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan jelas. Keutamaan qiyam Lailatulqadar Qiyam Lailatulqadar adalah suatu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, dan memiliki keutamaan yang luar biasa. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis, مَن قَامَ لَيْلَةَ القَدْرِ إيمَانًا واحْتِسَابًا، غُفِرَ له ما تَقَدَّمَ مِن ذَنْبِهِ “Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Lailatulqadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, niscaya dosa-dosanya yang telah lalu diampuni.” [1] Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan keutamaan malam Lailatulqadar, bahwa siapa pun yang menghidupkan malam yang penuh berkah ini dengan melaksanakan salat dan membaca Al-Qur’an, Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu, kecuali dosa-dosa yang berkaitan dengan hak sesama manusia. Karena telah disepakati bahwa dosa-dosa tersebut tidak akan diampuni, kecuali dengan rida mereka. Namun demikian, hal ini harus dilakukan dengan “iman dan mengharapkan pahala,” yaitu dengan sungguh-sungguh meyakini keutamaan malam tersebut dan berbuat amal baik di dalamnya dan bertujuan mencari keridaan Allah dalam ibadah-ibadahnya. Balasan dinyatakan dalam bentuk lampau ( غُفِرَ) yang artinya “diampuni” , padahal ampunan tersebut akan terjadi di masa yang akan datang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keyakinan bahwa hal tersebut pasti terjadi, dan merupakan anugerah dari Allah Ta’ala kepada hamba-Nya. [2] Hakikat qiyam Lailatulqadar Tentang sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, من قام ليلة القدر “Barangsiapa yang melakukan qiyam Lailatul Qadar,” Syekh Shalih bin Abdullah bin Hamad Al-’Ushaimiy hafidzahullah mengatakan, (هذا) دال على أن العبادة المستحبة في ليلة القدر هو قيام تلك الليلة، وإنما يكون قيامها بإطالة الصلاة، وكثرة قراءة القرآن في أثناء تلك الصلاة. وأما ما عدا ذلك من الأعمال فهو دون مرتبة الصلاة. “Ucapan Nabi tersebut menunjukkan bahwa ibadah yang dianjurkan pada malam Lailatulqadar adalah melakukan qiyam (salat malam) pada malam itu. Qiyam Lailatulqadar tersebut hanyalah dengan memperpanjang salat dan memperbanyak membaca Al-Qur’an di dalam salat tersebut. Sedangkan amalan-amalan ibadah selainnya, maka amalan tersebut di bawah tingkatan salat.” Kemudian, beliau hafidzahullah melanjutkan, “Namun, disunahkan bagi seorang hamba jika dia melakukan salat pada malam tersebut dan membaca Al-Qur’an, untuk berdoa kepada Allah. Karena dia melakukannya dengan harapan lebih dikabulkan, bukan karena malam Lailatulqadar. Hal ini karena tidak ada bukti bahwasanya malam Lailatulqadar merupakan malam terkabulkannya doa. Malam Lailatulqadar yang menjadikan doa di dalamnya lebih terkabulkan adalah karena doa tersebut terkait dengan amalan yang baik, yaitu qiyam (salat malam) pada waktu yang baik, yaitu malam yang penuh harapan untuk dijawab doanya.” [3] Empat tingkatan qiyam Lailatulqadar Setelah kita mengetahui bahwasanya qiyam Lailatulqadar hanya khusus pada amalan salat, maka kita dapat mengelompokkan tingkatan-tingkatan manusia dalam melaksanakannya. Syekh Shalih Al-’Ushaimiy hafidzahullah menyebutkan bahwasanya ada empat tingkatan salat malam Lailatulqadar yang disunahkan: Tingkatan pertama: Melakukan salat malam sepanjang malam. Tingkatan kedua: Melakukan salat malam pada awal dan akhir malam, sehingga melakukan sebagian salat malam di awal malam, kemudian melanjutkan sebagian lainnya di akhir malam. Tingkatan ketiga: Melakukan salat malam hanya pada akhir malam. Tingkatan keempat: Melakukan salat malam hanya pada awal malam, setelah salat Isya. Yang paling sempurna adalah jika seorang hamba mampu untuk mengisi sepuluh malam terakhir Ramadan dengan salat, membaca Al-Qur’an, berdoa, dan melakukan iktikaf di masjid (yaitu, tingkatan yang pertama). Namun, jika tidak mampu, disarankan untuk melakukan qiyam pada awal dan akhir malam, melakukan salat, membaca Al-Qur’an, dan berdoa sebisa yang mampu di awal malam, kemudian melanjutkannya di akhir malam (yaitu, tingkatan kedua). Jika masih tidak mampu, maka dapat melakukan qiyam di salah satu sisi malam, dan lebih disarankan untuk mengakhirkan salat hingga akhir malam (yaitu, tingkatan ketiga) jika memungkinkan, karena melakukan salat malam di akhir malam lebih utama daripada di awal malam (yaitu tingkatan keempat). [4] Baca juga: Memahami Istilah Salat Tarawih, Qiyamul Lail, Witir, dan Tahajud Hukum memisahkan Tarawih antara awal dan akhir malam Dari tingkatan-tingkatan di atas, kita mengetahui bahwasanya jika seseorang tidak mampu untuk salat malam semalam suntuk (sebagaimana praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), maka disarankan untuk melakukan qiyam pada awal dan akhir malam. Oleh karena itu, jika salat Tarawih dipisah antara awal dan akhir malam, dan Witir dikerjakan di akhir malam, itu tidak masalah. Jika mereka menyelesaikan rakaat Tarawih dan menunda Witir hingga akhir malam, hal ini juga tidak ada masalah. Salat yang mereka kerjakan sebelum Witir dihitung sebagai salat malam. Jika mereka menunda beberapa rakaat Tarawih untuk salat Witir bersama di akhir malam, itu juga diperbolehkan. Bahkan, jika mereka memisahkan salat Witir dengan Tarawih di awal malam dan kemudian ingin menambah nafilah (salat sunah) setelahnya, itu juga tidak dilarang. Dengan demikian, hukum memisahkan Tarawih antara awal dan akhir malam adalah boleh, bahkan disarankan bagi sebagian keadaan, sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Wallahu a’lam. [5] Bagaimana kita, sebagai makmum menyikapinya? Berikut ini beberapa catatan penting tentang salat Tarawih yang dipecah, khususnya dari sisi makmum: Pertama: Tidak ada dua Witir dalam satu malam Berdasarkan hadis, لا وِترانِ في ليلةٍ “Tidak ada dua Witir dalam satu malam.” [6] Oleh karena itu, jika Witir sudah dikerjakan pada awal malam, maka tidak perlu dikerjakan kembali pada akhir malam, dan sebaliknya. Kedua: Salat Witir merupakan salat terakhir pada malam tersebut Berdasarkan hadis: اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ وِتْرًا “Jadikanlah Witir sebagai salat terakhir kalian.” [7] Maka, salat Witir sebaiknya dikerjakan pada akhir malam. Oleh karena itu, lebih utama bagi kita untuk menjadikan salat Witir di akhir malam sesuai dengan sunah Nabi Muhammad ﷺ. Demikian penjelasan ringkas tentang salat malam Lailatulqadar dan pemecahan salat tarawih karenanya. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Mengapa Disebut “Salat Tarawih”? *** 10 Ramadhan 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Syarh Maqashid Shaum li ‘Abdil ‘Aziz bin ‘Abdis Salam As-Sulamiy, Shalih bin Abdillah Al-’Ushoimiy, Nuskhah ke-1. Fii Rihabi Lailatil Qadr, Shalih bin Abdillah Al-’Ushoimiy, Nuskhah ke-1.   Catatan kaki: [1] HR. Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 760 [2] Lihat https://dorar.net/hadith/sharh/10254 [3] Lihat https://youtube.com/watch?v=En_4e4bASoY [4] Lihat https://www.youtube.com/watch?v=X6zb7_rIP6I [5] Lihat https://www.islamweb.net/ar/fatwa/141589 [6] HR. Abu Dawud, lihat Sahih Abi Dawud no. 1439. [7] HR. Bukhari no. 472. Tags: tarawih

Mengapa Negara-Negara Islam Tidak Maju?

Daftar Isi Toggle Pertama: Keliru menggeneralisasi semua umat IslamKedua: Konflik terbesar, pelakunya bukan umat IslamKetiga: Jangan lupakan kolonialismeKeempat: Islam dilihat dari sumbernya bukan umatnyaKelima: Sunnatullah di alam semestaKeenam: Standar sukses bukan maju secara materilKesimpulan “Jika Islam adalah agama yang benar, mengapa negara Islam tidak maju dan selalu berkonflik?” Demikianlah, kiranya sebuah ujaran yang sering kita dengar dari pihak oposisi dari kalangan liberal, progresif, filsuf, dan cendikiawan yang kurang melek sejarah, dan hanya mengekor pada sembarang ide dari barat berucap. Ide-ide progresif bermoto “kebebasan berpikir” pun laku di kalangan para mahasiswa, akademisi, para intelek, free thinker, aktivis, dan semisalnya. Sebab, bagi mereka, memegang teguh tradisi adalah kejumudan. Membaca tulisan agama adalah kemunduran dan mengikuti petuah tokoh agama adalah kuno. Sebagai akibatnya, sekarang kita harus mendengar “kebijaksanaan” para filsuf eksistensialis semacam Friedrich Nietzsche atau Albert Camus, serta membaca novel-novel tulisan Dostoevsky atau Leo Tolstoy agar semakin “berbudaya.” Berangkat dari fenomena progresifisme itulah, ungkapan semacam, “Jika Islam benar, mengapa umat Islam lemah?”, “Jika Islam benar, mengapa negara Islam tidak maju dan penuh konflik?”, dan ungkapan, “Jika Islam benar, mengapa tidak ada ilmuwan muslim yang mendapat penghargaan nobel?” pun muncul. Ketika kita renungkan pertanyaan-pertanyaan semacam ini dan berbagai turunannya, maka kita dapati adanya sesat pikir (logical fallacy) dan standar yang keliru dalam menilai. Berikut kami akan jelaskan dalam bentuk poin-poin: Pertama: Keliru menggeneralisasi semua umat Islam Orang-orang yang mengatakan hal demikian mengalami kekeliruan generalisasi. Karena, mereka mengambil contoh dari sekelompok umat Islam lalu mengeneralisir semua umatnya di dunia. Sebab, umat Islam di dunia hidup dalam kondisi yang bermacam-macam. Umat Islam di Suriah tidak sama dengan umat Islam di Saudi. Begitu pun umat Islam di Indonesia tidak sama dengan umat Islam di Qatar. Sehingga, umat Islam tidak dalam satu kondisi serupa. Oleh sebab itu, tidak semua umat Islam hidup dalam kemunduran dari aspek materil. Sebab, standar hidup beberapa kelompok umat Islam sangat beragam. Bahkan, ada yang lebih tinggi dibanding penduduk negara-negara maju. Kedua: Konflik terbesar, pelakunya bukan umat Islam Jika dikatakan bahwa negara-negara Islam penuh konflik, kita perlu menengok kembali sejarah. Konflik mana yang paling mematikan sepanjang sejarah dan siapakah sosok pelaku di baliknya? Jawabannya adalah Perang Dunia 2 yang menewaskan sekitar 50 juta orang dan pihak yang memulainya adalah kubu barat yang berideologi ateis dan sekuler. Biasanya, merekalah pihak yang mengolok-olok Islam sebagai agama ekstremis, radikal, dan penuh konflik. Menurut logika mereka, kita juga bisa mengatakan semua orang ateis dan sekularis adalah ekstrimis, radikal, dan penuh konflik. Sebab, konflik-konflik paling mematikan dilakukan oleh orang yang berideologi tersebut. Ditambah lagi bukti langsung yang sedang terjadi, yaitu invasi Israel terhadap Gaza sejak 7 Oktober 2023, yang telah memakan korban per tanggal 12 Maret 2024 sebanyak 31,045 warga sipil Palestina [1]. Sehingga, semakin terlihat siapa yang sebenarnya pantas disebut ekstremis, radikal, dan penuh konflik. Penulis juga mendapatkan temuan menarik dalam buku berjudul “War Peace Islam” [2] mengenai konflik dengan latar belakang ideologi atau agama mana yang paling menimbulkan korban jiwa dari tahun 0-2008 Masehi. Berikut tabel kesimpulannya: Dapat dilihat bahwa konflik dengan latar belakang Kristen, Antiteis (Ateis dan Sekuler), dan Buddha berada di tiga besar dari tujuh ideologi atau agama. Sedangkan konflik dengan latar belakang Islam, menempati urutan 6 dari 7. Seandainya kita gunakan kebiasaan mereka yang kerap melabeli umat Islam dengan radikal dan ekstremis, maka label ekstremis itu seharusnya lebih pantas ditujukan kepada pengikut agama-agam tersebut. Sebab, korban jiwa konflik dengan latar belakang agama tersebut jauh lebih banyak dibandingkan Islam. Ketiga: Jangan lupakan kolonialisme Kolonialisme yang dilakukan negara-negara Eropa dari abad 15 sampai pertengahan abad 20 menyisakan luka yang amat mendalam bagi umat Islam. Hampir semua umat Islam pada periode tersebut dijajah oleh Eropa. Mulai dari umat Islam di bagian paling barat, Maroko, hingga umat Islam paling timur, Indonesia. Gaya penjajahan Eropa sangat berbeda dengan pembukaan (futuhāt) wilayah atau kota yang dilakukan kaum Muslimin. Sebab, penjajahan Eropa bersifat eksploitatif dan koersif. Tujuannya jelas, mengekstrak sumber daya alam dan manusia sebanyak mungkin. Sehingga, saat itu perekonomian umat Islam dibabat habis. Sampai setelah era kolonialisme berakhir, negara-negara Islam yang baru terbentuk (baca: dibentuk Eropa), terseok-seok dengan keadaan politik, ekonomi, dan sosial yang babak belur setelah dieksploitasi. Alamnya diekstrak, sedangkan manusianya diperbudak. Dampaknya, beberapa negara bekas jajahan belum pulih dari kolonialisme tersebut, baik belum pulih karena efek langsung kolonialisme maupun efek tidak langsung, seperti dukungan negara-negara barat pasca kolonialisme terhadap pemimpin-pemimpin sekuler di negara berpenduduk mayoritas muslim. Baca juga: Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam? Keempat: Islam dilihat dari sumbernya bukan umatnya Kita sebagai ahli sunnah waljamaah, beriman bahwasanya sifat maksum atau bebas dari kesalahan hanya dimiliki oleh para Nabi ‘alaihimush shalatu wassalam, dan kita beriman bahwa kaum muslimin memiliki pemahaman agama yang bertingkat-tingkat. Ada yang memahami sebagian besar syariat Islam, dan ada yang memiliki pemahaman serta praktik yang terbatas terhadap ajaran Islam. Oleh karenanya, perbuatan yang dilakukan seseorang atau sekelompok kaum muslimin bisa dibenarkan dan bisa disalahkan, tergantung kesesuaiannya dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijmak ulama. Sehingga, seharusnya Islam tidak dinilai dari perbuatan orang Islam, tetapi dinilai dari dalil-dalilnya. Maka, jika ingin melihat hakikat Islam, kita perlu kembali ke asalnya, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad ﷺ, yang mana beliau adalah teladan sempurna dan praktis terhadap ajaran Islam. Sebagaimana yang dikatakan istri beliau Aisyah radhiyallahu ‘anha, كان خُلقه القرآن “Akhlak beliau adalah Al-Qur’an.” [3] Kelima: Sunnatullah di alam semesta Majunya peradaban barat saat ini disebabkan karena mereka mengambil sebab-sebab kemajuan secara materil. Sebab-sebab tersebut Allah Ta’ala jadikan bagi semua makhluk-Nya, baik yang beriman maupun tidak. Kita sebagai umat Islam beriman bahwasanya Allah Ta’ala menciptakan suatu ketetapan, siapa yang mengambil ketetapan tersebut, maka akan menuai hasilnya, meskipun dia seorang kafir yang bermaksiat kepada Allah. Maka, Allah ‘Azza Wajalla memberikan setiap orang sesuai dengan usaha yang dilakukan. Keenam: Standar sukses bukan maju secara materil Merupakan kekeliruan besar jika kita menganggap sesuatu itu sebagai sukses dan maju berdasarkan sisi materil saja. Sebab, kemajuan seseorang atau suatu populasi di dunia dari sisi materil bukanlah tujuan Allah Ta’ala menciptakan manusia. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyāt: 56) Sehingga, sukses secara materil tanpa didukung dengan tujuan terbesar diciptakannya manusia, yaitu beribadah kepada Allah dan menaati perintah-Nya, tidak bernilai apa pun. Bahkan, hal itu adalah faktor yang membuat manusia menjadi sombong dan inkar. Kesimpulan Sebagai kesimpulan, ungkapan “Jika Islam benar, mengapa negara Islam tidak maju?” atau ungkapan semisalnya mengandung kesalahan berpikir dan kesalahan standar menilai sebagaimana dijelaskan di atas. Maka, kebenaran Islam tidak dapat diganggu gugat hanya karena kondisi ekonomi atau sosial dari pemeluknya. Melainkan, kita perlu melihat Islam dari dalil-dalilnya. Sehingga, kita sampai pada kesimpulan bahwa Islamlah satu-satunya jalan kebenaran dan jalan keselamatan. Sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan, إِنَّ ٱلدِّينَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلْإِسْلَـٰمُ ۗ “Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam.” (QS. Ali Imran: 19) Baca juga: Indonesia Bukan Negara Islam? *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari kitab Kāmil Ash-Shūrah hlm. 165-168 dengan beberapa penambahan dan pengurangan.   Catatan kaki: [1] https://www.aljazeera.com/news/liveblog/2024/3/12/israels-war-on-gaza-live-2000-medical-staff-starving-in-north-ministry [2] https://rissc.jo/books/War-Peace-Islam.pdf [3] HR. Muslim no. 746 dan Ahmad no. 24601. Tags: negara Islam

Mengapa Negara-Negara Islam Tidak Maju?

Daftar Isi Toggle Pertama: Keliru menggeneralisasi semua umat IslamKedua: Konflik terbesar, pelakunya bukan umat IslamKetiga: Jangan lupakan kolonialismeKeempat: Islam dilihat dari sumbernya bukan umatnyaKelima: Sunnatullah di alam semestaKeenam: Standar sukses bukan maju secara materilKesimpulan “Jika Islam adalah agama yang benar, mengapa negara Islam tidak maju dan selalu berkonflik?” Demikianlah, kiranya sebuah ujaran yang sering kita dengar dari pihak oposisi dari kalangan liberal, progresif, filsuf, dan cendikiawan yang kurang melek sejarah, dan hanya mengekor pada sembarang ide dari barat berucap. Ide-ide progresif bermoto “kebebasan berpikir” pun laku di kalangan para mahasiswa, akademisi, para intelek, free thinker, aktivis, dan semisalnya. Sebab, bagi mereka, memegang teguh tradisi adalah kejumudan. Membaca tulisan agama adalah kemunduran dan mengikuti petuah tokoh agama adalah kuno. Sebagai akibatnya, sekarang kita harus mendengar “kebijaksanaan” para filsuf eksistensialis semacam Friedrich Nietzsche atau Albert Camus, serta membaca novel-novel tulisan Dostoevsky atau Leo Tolstoy agar semakin “berbudaya.” Berangkat dari fenomena progresifisme itulah, ungkapan semacam, “Jika Islam benar, mengapa umat Islam lemah?”, “Jika Islam benar, mengapa negara Islam tidak maju dan penuh konflik?”, dan ungkapan, “Jika Islam benar, mengapa tidak ada ilmuwan muslim yang mendapat penghargaan nobel?” pun muncul. Ketika kita renungkan pertanyaan-pertanyaan semacam ini dan berbagai turunannya, maka kita dapati adanya sesat pikir (logical fallacy) dan standar yang keliru dalam menilai. Berikut kami akan jelaskan dalam bentuk poin-poin: Pertama: Keliru menggeneralisasi semua umat Islam Orang-orang yang mengatakan hal demikian mengalami kekeliruan generalisasi. Karena, mereka mengambil contoh dari sekelompok umat Islam lalu mengeneralisir semua umatnya di dunia. Sebab, umat Islam di dunia hidup dalam kondisi yang bermacam-macam. Umat Islam di Suriah tidak sama dengan umat Islam di Saudi. Begitu pun umat Islam di Indonesia tidak sama dengan umat Islam di Qatar. Sehingga, umat Islam tidak dalam satu kondisi serupa. Oleh sebab itu, tidak semua umat Islam hidup dalam kemunduran dari aspek materil. Sebab, standar hidup beberapa kelompok umat Islam sangat beragam. Bahkan, ada yang lebih tinggi dibanding penduduk negara-negara maju. Kedua: Konflik terbesar, pelakunya bukan umat Islam Jika dikatakan bahwa negara-negara Islam penuh konflik, kita perlu menengok kembali sejarah. Konflik mana yang paling mematikan sepanjang sejarah dan siapakah sosok pelaku di baliknya? Jawabannya adalah Perang Dunia 2 yang menewaskan sekitar 50 juta orang dan pihak yang memulainya adalah kubu barat yang berideologi ateis dan sekuler. Biasanya, merekalah pihak yang mengolok-olok Islam sebagai agama ekstremis, radikal, dan penuh konflik. Menurut logika mereka, kita juga bisa mengatakan semua orang ateis dan sekularis adalah ekstrimis, radikal, dan penuh konflik. Sebab, konflik-konflik paling mematikan dilakukan oleh orang yang berideologi tersebut. Ditambah lagi bukti langsung yang sedang terjadi, yaitu invasi Israel terhadap Gaza sejak 7 Oktober 2023, yang telah memakan korban per tanggal 12 Maret 2024 sebanyak 31,045 warga sipil Palestina [1]. Sehingga, semakin terlihat siapa yang sebenarnya pantas disebut ekstremis, radikal, dan penuh konflik. Penulis juga mendapatkan temuan menarik dalam buku berjudul “War Peace Islam” [2] mengenai konflik dengan latar belakang ideologi atau agama mana yang paling menimbulkan korban jiwa dari tahun 0-2008 Masehi. Berikut tabel kesimpulannya: Dapat dilihat bahwa konflik dengan latar belakang Kristen, Antiteis (Ateis dan Sekuler), dan Buddha berada di tiga besar dari tujuh ideologi atau agama. Sedangkan konflik dengan latar belakang Islam, menempati urutan 6 dari 7. Seandainya kita gunakan kebiasaan mereka yang kerap melabeli umat Islam dengan radikal dan ekstremis, maka label ekstremis itu seharusnya lebih pantas ditujukan kepada pengikut agama-agam tersebut. Sebab, korban jiwa konflik dengan latar belakang agama tersebut jauh lebih banyak dibandingkan Islam. Ketiga: Jangan lupakan kolonialisme Kolonialisme yang dilakukan negara-negara Eropa dari abad 15 sampai pertengahan abad 20 menyisakan luka yang amat mendalam bagi umat Islam. Hampir semua umat Islam pada periode tersebut dijajah oleh Eropa. Mulai dari umat Islam di bagian paling barat, Maroko, hingga umat Islam paling timur, Indonesia. Gaya penjajahan Eropa sangat berbeda dengan pembukaan (futuhāt) wilayah atau kota yang dilakukan kaum Muslimin. Sebab, penjajahan Eropa bersifat eksploitatif dan koersif. Tujuannya jelas, mengekstrak sumber daya alam dan manusia sebanyak mungkin. Sehingga, saat itu perekonomian umat Islam dibabat habis. Sampai setelah era kolonialisme berakhir, negara-negara Islam yang baru terbentuk (baca: dibentuk Eropa), terseok-seok dengan keadaan politik, ekonomi, dan sosial yang babak belur setelah dieksploitasi. Alamnya diekstrak, sedangkan manusianya diperbudak. Dampaknya, beberapa negara bekas jajahan belum pulih dari kolonialisme tersebut, baik belum pulih karena efek langsung kolonialisme maupun efek tidak langsung, seperti dukungan negara-negara barat pasca kolonialisme terhadap pemimpin-pemimpin sekuler di negara berpenduduk mayoritas muslim. Baca juga: Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam? Keempat: Islam dilihat dari sumbernya bukan umatnya Kita sebagai ahli sunnah waljamaah, beriman bahwasanya sifat maksum atau bebas dari kesalahan hanya dimiliki oleh para Nabi ‘alaihimush shalatu wassalam, dan kita beriman bahwa kaum muslimin memiliki pemahaman agama yang bertingkat-tingkat. Ada yang memahami sebagian besar syariat Islam, dan ada yang memiliki pemahaman serta praktik yang terbatas terhadap ajaran Islam. Oleh karenanya, perbuatan yang dilakukan seseorang atau sekelompok kaum muslimin bisa dibenarkan dan bisa disalahkan, tergantung kesesuaiannya dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijmak ulama. Sehingga, seharusnya Islam tidak dinilai dari perbuatan orang Islam, tetapi dinilai dari dalil-dalilnya. Maka, jika ingin melihat hakikat Islam, kita perlu kembali ke asalnya, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad ﷺ, yang mana beliau adalah teladan sempurna dan praktis terhadap ajaran Islam. Sebagaimana yang dikatakan istri beliau Aisyah radhiyallahu ‘anha, كان خُلقه القرآن “Akhlak beliau adalah Al-Qur’an.” [3] Kelima: Sunnatullah di alam semesta Majunya peradaban barat saat ini disebabkan karena mereka mengambil sebab-sebab kemajuan secara materil. Sebab-sebab tersebut Allah Ta’ala jadikan bagi semua makhluk-Nya, baik yang beriman maupun tidak. Kita sebagai umat Islam beriman bahwasanya Allah Ta’ala menciptakan suatu ketetapan, siapa yang mengambil ketetapan tersebut, maka akan menuai hasilnya, meskipun dia seorang kafir yang bermaksiat kepada Allah. Maka, Allah ‘Azza Wajalla memberikan setiap orang sesuai dengan usaha yang dilakukan. Keenam: Standar sukses bukan maju secara materil Merupakan kekeliruan besar jika kita menganggap sesuatu itu sebagai sukses dan maju berdasarkan sisi materil saja. Sebab, kemajuan seseorang atau suatu populasi di dunia dari sisi materil bukanlah tujuan Allah Ta’ala menciptakan manusia. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyāt: 56) Sehingga, sukses secara materil tanpa didukung dengan tujuan terbesar diciptakannya manusia, yaitu beribadah kepada Allah dan menaati perintah-Nya, tidak bernilai apa pun. Bahkan, hal itu adalah faktor yang membuat manusia menjadi sombong dan inkar. Kesimpulan Sebagai kesimpulan, ungkapan “Jika Islam benar, mengapa negara Islam tidak maju?” atau ungkapan semisalnya mengandung kesalahan berpikir dan kesalahan standar menilai sebagaimana dijelaskan di atas. Maka, kebenaran Islam tidak dapat diganggu gugat hanya karena kondisi ekonomi atau sosial dari pemeluknya. Melainkan, kita perlu melihat Islam dari dalil-dalilnya. Sehingga, kita sampai pada kesimpulan bahwa Islamlah satu-satunya jalan kebenaran dan jalan keselamatan. Sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan, إِنَّ ٱلدِّينَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلْإِسْلَـٰمُ ۗ “Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam.” (QS. Ali Imran: 19) Baca juga: Indonesia Bukan Negara Islam? *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari kitab Kāmil Ash-Shūrah hlm. 165-168 dengan beberapa penambahan dan pengurangan.   Catatan kaki: [1] https://www.aljazeera.com/news/liveblog/2024/3/12/israels-war-on-gaza-live-2000-medical-staff-starving-in-north-ministry [2] https://rissc.jo/books/War-Peace-Islam.pdf [3] HR. Muslim no. 746 dan Ahmad no. 24601. Tags: negara Islam
Daftar Isi Toggle Pertama: Keliru menggeneralisasi semua umat IslamKedua: Konflik terbesar, pelakunya bukan umat IslamKetiga: Jangan lupakan kolonialismeKeempat: Islam dilihat dari sumbernya bukan umatnyaKelima: Sunnatullah di alam semestaKeenam: Standar sukses bukan maju secara materilKesimpulan “Jika Islam adalah agama yang benar, mengapa negara Islam tidak maju dan selalu berkonflik?” Demikianlah, kiranya sebuah ujaran yang sering kita dengar dari pihak oposisi dari kalangan liberal, progresif, filsuf, dan cendikiawan yang kurang melek sejarah, dan hanya mengekor pada sembarang ide dari barat berucap. Ide-ide progresif bermoto “kebebasan berpikir” pun laku di kalangan para mahasiswa, akademisi, para intelek, free thinker, aktivis, dan semisalnya. Sebab, bagi mereka, memegang teguh tradisi adalah kejumudan. Membaca tulisan agama adalah kemunduran dan mengikuti petuah tokoh agama adalah kuno. Sebagai akibatnya, sekarang kita harus mendengar “kebijaksanaan” para filsuf eksistensialis semacam Friedrich Nietzsche atau Albert Camus, serta membaca novel-novel tulisan Dostoevsky atau Leo Tolstoy agar semakin “berbudaya.” Berangkat dari fenomena progresifisme itulah, ungkapan semacam, “Jika Islam benar, mengapa umat Islam lemah?”, “Jika Islam benar, mengapa negara Islam tidak maju dan penuh konflik?”, dan ungkapan, “Jika Islam benar, mengapa tidak ada ilmuwan muslim yang mendapat penghargaan nobel?” pun muncul. Ketika kita renungkan pertanyaan-pertanyaan semacam ini dan berbagai turunannya, maka kita dapati adanya sesat pikir (logical fallacy) dan standar yang keliru dalam menilai. Berikut kami akan jelaskan dalam bentuk poin-poin: Pertama: Keliru menggeneralisasi semua umat Islam Orang-orang yang mengatakan hal demikian mengalami kekeliruan generalisasi. Karena, mereka mengambil contoh dari sekelompok umat Islam lalu mengeneralisir semua umatnya di dunia. Sebab, umat Islam di dunia hidup dalam kondisi yang bermacam-macam. Umat Islam di Suriah tidak sama dengan umat Islam di Saudi. Begitu pun umat Islam di Indonesia tidak sama dengan umat Islam di Qatar. Sehingga, umat Islam tidak dalam satu kondisi serupa. Oleh sebab itu, tidak semua umat Islam hidup dalam kemunduran dari aspek materil. Sebab, standar hidup beberapa kelompok umat Islam sangat beragam. Bahkan, ada yang lebih tinggi dibanding penduduk negara-negara maju. Kedua: Konflik terbesar, pelakunya bukan umat Islam Jika dikatakan bahwa negara-negara Islam penuh konflik, kita perlu menengok kembali sejarah. Konflik mana yang paling mematikan sepanjang sejarah dan siapakah sosok pelaku di baliknya? Jawabannya adalah Perang Dunia 2 yang menewaskan sekitar 50 juta orang dan pihak yang memulainya adalah kubu barat yang berideologi ateis dan sekuler. Biasanya, merekalah pihak yang mengolok-olok Islam sebagai agama ekstremis, radikal, dan penuh konflik. Menurut logika mereka, kita juga bisa mengatakan semua orang ateis dan sekularis adalah ekstrimis, radikal, dan penuh konflik. Sebab, konflik-konflik paling mematikan dilakukan oleh orang yang berideologi tersebut. Ditambah lagi bukti langsung yang sedang terjadi, yaitu invasi Israel terhadap Gaza sejak 7 Oktober 2023, yang telah memakan korban per tanggal 12 Maret 2024 sebanyak 31,045 warga sipil Palestina [1]. Sehingga, semakin terlihat siapa yang sebenarnya pantas disebut ekstremis, radikal, dan penuh konflik. Penulis juga mendapatkan temuan menarik dalam buku berjudul “War Peace Islam” [2] mengenai konflik dengan latar belakang ideologi atau agama mana yang paling menimbulkan korban jiwa dari tahun 0-2008 Masehi. Berikut tabel kesimpulannya: Dapat dilihat bahwa konflik dengan latar belakang Kristen, Antiteis (Ateis dan Sekuler), dan Buddha berada di tiga besar dari tujuh ideologi atau agama. Sedangkan konflik dengan latar belakang Islam, menempati urutan 6 dari 7. Seandainya kita gunakan kebiasaan mereka yang kerap melabeli umat Islam dengan radikal dan ekstremis, maka label ekstremis itu seharusnya lebih pantas ditujukan kepada pengikut agama-agam tersebut. Sebab, korban jiwa konflik dengan latar belakang agama tersebut jauh lebih banyak dibandingkan Islam. Ketiga: Jangan lupakan kolonialisme Kolonialisme yang dilakukan negara-negara Eropa dari abad 15 sampai pertengahan abad 20 menyisakan luka yang amat mendalam bagi umat Islam. Hampir semua umat Islam pada periode tersebut dijajah oleh Eropa. Mulai dari umat Islam di bagian paling barat, Maroko, hingga umat Islam paling timur, Indonesia. Gaya penjajahan Eropa sangat berbeda dengan pembukaan (futuhāt) wilayah atau kota yang dilakukan kaum Muslimin. Sebab, penjajahan Eropa bersifat eksploitatif dan koersif. Tujuannya jelas, mengekstrak sumber daya alam dan manusia sebanyak mungkin. Sehingga, saat itu perekonomian umat Islam dibabat habis. Sampai setelah era kolonialisme berakhir, negara-negara Islam yang baru terbentuk (baca: dibentuk Eropa), terseok-seok dengan keadaan politik, ekonomi, dan sosial yang babak belur setelah dieksploitasi. Alamnya diekstrak, sedangkan manusianya diperbudak. Dampaknya, beberapa negara bekas jajahan belum pulih dari kolonialisme tersebut, baik belum pulih karena efek langsung kolonialisme maupun efek tidak langsung, seperti dukungan negara-negara barat pasca kolonialisme terhadap pemimpin-pemimpin sekuler di negara berpenduduk mayoritas muslim. Baca juga: Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam? Keempat: Islam dilihat dari sumbernya bukan umatnya Kita sebagai ahli sunnah waljamaah, beriman bahwasanya sifat maksum atau bebas dari kesalahan hanya dimiliki oleh para Nabi ‘alaihimush shalatu wassalam, dan kita beriman bahwa kaum muslimin memiliki pemahaman agama yang bertingkat-tingkat. Ada yang memahami sebagian besar syariat Islam, dan ada yang memiliki pemahaman serta praktik yang terbatas terhadap ajaran Islam. Oleh karenanya, perbuatan yang dilakukan seseorang atau sekelompok kaum muslimin bisa dibenarkan dan bisa disalahkan, tergantung kesesuaiannya dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijmak ulama. Sehingga, seharusnya Islam tidak dinilai dari perbuatan orang Islam, tetapi dinilai dari dalil-dalilnya. Maka, jika ingin melihat hakikat Islam, kita perlu kembali ke asalnya, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad ﷺ, yang mana beliau adalah teladan sempurna dan praktis terhadap ajaran Islam. Sebagaimana yang dikatakan istri beliau Aisyah radhiyallahu ‘anha, كان خُلقه القرآن “Akhlak beliau adalah Al-Qur’an.” [3] Kelima: Sunnatullah di alam semesta Majunya peradaban barat saat ini disebabkan karena mereka mengambil sebab-sebab kemajuan secara materil. Sebab-sebab tersebut Allah Ta’ala jadikan bagi semua makhluk-Nya, baik yang beriman maupun tidak. Kita sebagai umat Islam beriman bahwasanya Allah Ta’ala menciptakan suatu ketetapan, siapa yang mengambil ketetapan tersebut, maka akan menuai hasilnya, meskipun dia seorang kafir yang bermaksiat kepada Allah. Maka, Allah ‘Azza Wajalla memberikan setiap orang sesuai dengan usaha yang dilakukan. Keenam: Standar sukses bukan maju secara materil Merupakan kekeliruan besar jika kita menganggap sesuatu itu sebagai sukses dan maju berdasarkan sisi materil saja. Sebab, kemajuan seseorang atau suatu populasi di dunia dari sisi materil bukanlah tujuan Allah Ta’ala menciptakan manusia. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyāt: 56) Sehingga, sukses secara materil tanpa didukung dengan tujuan terbesar diciptakannya manusia, yaitu beribadah kepada Allah dan menaati perintah-Nya, tidak bernilai apa pun. Bahkan, hal itu adalah faktor yang membuat manusia menjadi sombong dan inkar. Kesimpulan Sebagai kesimpulan, ungkapan “Jika Islam benar, mengapa negara Islam tidak maju?” atau ungkapan semisalnya mengandung kesalahan berpikir dan kesalahan standar menilai sebagaimana dijelaskan di atas. Maka, kebenaran Islam tidak dapat diganggu gugat hanya karena kondisi ekonomi atau sosial dari pemeluknya. Melainkan, kita perlu melihat Islam dari dalil-dalilnya. Sehingga, kita sampai pada kesimpulan bahwa Islamlah satu-satunya jalan kebenaran dan jalan keselamatan. Sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan, إِنَّ ٱلدِّينَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلْإِسْلَـٰمُ ۗ “Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam.” (QS. Ali Imran: 19) Baca juga: Indonesia Bukan Negara Islam? *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari kitab Kāmil Ash-Shūrah hlm. 165-168 dengan beberapa penambahan dan pengurangan.   Catatan kaki: [1] https://www.aljazeera.com/news/liveblog/2024/3/12/israels-war-on-gaza-live-2000-medical-staff-starving-in-north-ministry [2] https://rissc.jo/books/War-Peace-Islam.pdf [3] HR. Muslim no. 746 dan Ahmad no. 24601. Tags: negara Islam


Daftar Isi Toggle Pertama: Keliru menggeneralisasi semua umat IslamKedua: Konflik terbesar, pelakunya bukan umat IslamKetiga: Jangan lupakan kolonialismeKeempat: Islam dilihat dari sumbernya bukan umatnyaKelima: Sunnatullah di alam semestaKeenam: Standar sukses bukan maju secara materilKesimpulan “Jika Islam adalah agama yang benar, mengapa negara Islam tidak maju dan selalu berkonflik?” Demikianlah, kiranya sebuah ujaran yang sering kita dengar dari pihak oposisi dari kalangan liberal, progresif, filsuf, dan cendikiawan yang kurang melek sejarah, dan hanya mengekor pada sembarang ide dari barat berucap. Ide-ide progresif bermoto “kebebasan berpikir” pun laku di kalangan para mahasiswa, akademisi, para intelek, free thinker, aktivis, dan semisalnya. Sebab, bagi mereka, memegang teguh tradisi adalah kejumudan. Membaca tulisan agama adalah kemunduran dan mengikuti petuah tokoh agama adalah kuno. Sebagai akibatnya, sekarang kita harus mendengar “kebijaksanaan” para filsuf eksistensialis semacam Friedrich Nietzsche atau Albert Camus, serta membaca novel-novel tulisan Dostoevsky atau Leo Tolstoy agar semakin “berbudaya.” Berangkat dari fenomena progresifisme itulah, ungkapan semacam, “Jika Islam benar, mengapa umat Islam lemah?”, “Jika Islam benar, mengapa negara Islam tidak maju dan penuh konflik?”, dan ungkapan, “Jika Islam benar, mengapa tidak ada ilmuwan muslim yang mendapat penghargaan nobel?” pun muncul. Ketika kita renungkan pertanyaan-pertanyaan semacam ini dan berbagai turunannya, maka kita dapati adanya sesat pikir (logical fallacy) dan standar yang keliru dalam menilai. Berikut kami akan jelaskan dalam bentuk poin-poin: Pertama: Keliru menggeneralisasi semua umat Islam Orang-orang yang mengatakan hal demikian mengalami kekeliruan generalisasi. Karena, mereka mengambil contoh dari sekelompok umat Islam lalu mengeneralisir semua umatnya di dunia. Sebab, umat Islam di dunia hidup dalam kondisi yang bermacam-macam. Umat Islam di Suriah tidak sama dengan umat Islam di Saudi. Begitu pun umat Islam di Indonesia tidak sama dengan umat Islam di Qatar. Sehingga, umat Islam tidak dalam satu kondisi serupa. Oleh sebab itu, tidak semua umat Islam hidup dalam kemunduran dari aspek materil. Sebab, standar hidup beberapa kelompok umat Islam sangat beragam. Bahkan, ada yang lebih tinggi dibanding penduduk negara-negara maju. Kedua: Konflik terbesar, pelakunya bukan umat Islam Jika dikatakan bahwa negara-negara Islam penuh konflik, kita perlu menengok kembali sejarah. Konflik mana yang paling mematikan sepanjang sejarah dan siapakah sosok pelaku di baliknya? Jawabannya adalah Perang Dunia 2 yang menewaskan sekitar 50 juta orang dan pihak yang memulainya adalah kubu barat yang berideologi ateis dan sekuler. Biasanya, merekalah pihak yang mengolok-olok Islam sebagai agama ekstremis, radikal, dan penuh konflik. Menurut logika mereka, kita juga bisa mengatakan semua orang ateis dan sekularis adalah ekstrimis, radikal, dan penuh konflik. Sebab, konflik-konflik paling mematikan dilakukan oleh orang yang berideologi tersebut. Ditambah lagi bukti langsung yang sedang terjadi, yaitu invasi Israel terhadap Gaza sejak 7 Oktober 2023, yang telah memakan korban per tanggal 12 Maret 2024 sebanyak 31,045 warga sipil Palestina [1]. Sehingga, semakin terlihat siapa yang sebenarnya pantas disebut ekstremis, radikal, dan penuh konflik. Penulis juga mendapatkan temuan menarik dalam buku berjudul “War Peace Islam” [2] mengenai konflik dengan latar belakang ideologi atau agama mana yang paling menimbulkan korban jiwa dari tahun 0-2008 Masehi. Berikut tabel kesimpulannya: <img fetchpriority="high" fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter wp-image-92571 size-full" src="https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/03/Gambar-1.-Mengapa-Negara-Islam-Tidak-Maju.webp?strip=all&lossy=1&ssl=1" alt="" width="605" height="495" srcset="https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/03/Gambar-1.-Mengapa-Negara-Islam-Tidak-Maju.webp?strip=all&amp;lossy=1&amp;ssl=1 605w, https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/03/Gambar-1.-Mengapa-Negara-Islam-Tidak-Maju-300x245.webp?strip=all&amp;lossy=1&amp;ssl=1 300w, https://cdnm.muslim.or.id/wp-content/uploads/2024/03/Gambar-1.-Mengapa-Negara-Islam-Tidak-Maju.webp?strip=all&amp;lossy=1&amp;w=384&amp;ssl=1 384w" sizes="(max-width: 605px) 100vw, 605px" data-eio="l" /> Dapat dilihat bahwa konflik dengan latar belakang Kristen, Antiteis (Ateis dan Sekuler), dan Buddha berada di tiga besar dari tujuh ideologi atau agama. Sedangkan konflik dengan latar belakang Islam, menempati urutan 6 dari 7. Seandainya kita gunakan kebiasaan mereka yang kerap melabeli umat Islam dengan radikal dan ekstremis, maka label ekstremis itu seharusnya lebih pantas ditujukan kepada pengikut agama-agam tersebut. Sebab, korban jiwa konflik dengan latar belakang agama tersebut jauh lebih banyak dibandingkan Islam. Ketiga: Jangan lupakan kolonialisme Kolonialisme yang dilakukan negara-negara Eropa dari abad 15 sampai pertengahan abad 20 menyisakan luka yang amat mendalam bagi umat Islam. Hampir semua umat Islam pada periode tersebut dijajah oleh Eropa. Mulai dari umat Islam di bagian paling barat, Maroko, hingga umat Islam paling timur, Indonesia. Gaya penjajahan Eropa sangat berbeda dengan pembukaan (futuhāt) wilayah atau kota yang dilakukan kaum Muslimin. Sebab, penjajahan Eropa bersifat eksploitatif dan koersif. Tujuannya jelas, mengekstrak sumber daya alam dan manusia sebanyak mungkin. Sehingga, saat itu perekonomian umat Islam dibabat habis. Sampai setelah era kolonialisme berakhir, negara-negara Islam yang baru terbentuk (baca: dibentuk Eropa), terseok-seok dengan keadaan politik, ekonomi, dan sosial yang babak belur setelah dieksploitasi. Alamnya diekstrak, sedangkan manusianya diperbudak. Dampaknya, beberapa negara bekas jajahan belum pulih dari kolonialisme tersebut, baik belum pulih karena efek langsung kolonialisme maupun efek tidak langsung, seperti dukungan negara-negara barat pasca kolonialisme terhadap pemimpin-pemimpin sekuler di negara berpenduduk mayoritas muslim. Baca juga: Bagaimana Seharusnya Toleransi Beragama antar Negara Islam? Keempat: Islam dilihat dari sumbernya bukan umatnya Kita sebagai ahli sunnah waljamaah, beriman bahwasanya sifat maksum atau bebas dari kesalahan hanya dimiliki oleh para Nabi ‘alaihimush shalatu wassalam, dan kita beriman bahwa kaum muslimin memiliki pemahaman agama yang bertingkat-tingkat. Ada yang memahami sebagian besar syariat Islam, dan ada yang memiliki pemahaman serta praktik yang terbatas terhadap ajaran Islam. Oleh karenanya, perbuatan yang dilakukan seseorang atau sekelompok kaum muslimin bisa dibenarkan dan bisa disalahkan, tergantung kesesuaiannya dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijmak ulama. Sehingga, seharusnya Islam tidak dinilai dari perbuatan orang Islam, tetapi dinilai dari dalil-dalilnya. Maka, jika ingin melihat hakikat Islam, kita perlu kembali ke asalnya, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad ﷺ, yang mana beliau adalah teladan sempurna dan praktis terhadap ajaran Islam. Sebagaimana yang dikatakan istri beliau Aisyah radhiyallahu ‘anha, كان خُلقه القرآن “Akhlak beliau adalah Al-Qur’an.” [3] Kelima: Sunnatullah di alam semesta Majunya peradaban barat saat ini disebabkan karena mereka mengambil sebab-sebab kemajuan secara materil. Sebab-sebab tersebut Allah Ta’ala jadikan bagi semua makhluk-Nya, baik yang beriman maupun tidak. Kita sebagai umat Islam beriman bahwasanya Allah Ta’ala menciptakan suatu ketetapan, siapa yang mengambil ketetapan tersebut, maka akan menuai hasilnya, meskipun dia seorang kafir yang bermaksiat kepada Allah. Maka, Allah ‘Azza Wajalla memberikan setiap orang sesuai dengan usaha yang dilakukan. Keenam: Standar sukses bukan maju secara materil Merupakan kekeliruan besar jika kita menganggap sesuatu itu sebagai sukses dan maju berdasarkan sisi materil saja. Sebab, kemajuan seseorang atau suatu populasi di dunia dari sisi materil bukanlah tujuan Allah Ta’ala menciptakan manusia. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyāt: 56) Sehingga, sukses secara materil tanpa didukung dengan tujuan terbesar diciptakannya manusia, yaitu beribadah kepada Allah dan menaati perintah-Nya, tidak bernilai apa pun. Bahkan, hal itu adalah faktor yang membuat manusia menjadi sombong dan inkar. Kesimpulan Sebagai kesimpulan, ungkapan “Jika Islam benar, mengapa negara Islam tidak maju?” atau ungkapan semisalnya mengandung kesalahan berpikir dan kesalahan standar menilai sebagaimana dijelaskan di atas. Maka, kebenaran Islam tidak dapat diganggu gugat hanya karena kondisi ekonomi atau sosial dari pemeluknya. Melainkan, kita perlu melihat Islam dari dalil-dalilnya. Sehingga, kita sampai pada kesimpulan bahwa Islamlah satu-satunya jalan kebenaran dan jalan keselamatan. Sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan, إِنَّ ٱلدِّينَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلْإِسْلَـٰمُ ۗ “Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam.” (QS. Ali Imran: 19) Baca juga: Indonesia Bukan Negara Islam? *** Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari kitab Kāmil Ash-Shūrah hlm. 165-168 dengan beberapa penambahan dan pengurangan.   Catatan kaki: [1] https://www.aljazeera.com/news/liveblog/2024/3/12/israels-war-on-gaza-live-2000-medical-staff-starving-in-north-ministry [2] https://rissc.jo/books/War-Peace-Islam.pdf [3] HR. Muslim no. 746 dan Ahmad no. 24601. Tags: negara Islam

Dalam Surat Al-Fath Ayat 10, Mengapa Dibaca “alaihu”?

Pertanyaan: Ustadz, dalam surat Al-Fath ayat 10: وَمَنْ أَوْفَىٰ بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Siapa yang menunaikan janji kepada Allah maka Allah akan mendatangkan ganjaran yang besar baginya”. Mengapa dalam ayat ini dibaca عَلَيْهُ (alaihu) bukan عَلَيْهِ (alaihi)?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Mayoritas qurra’ (ulama ahli qira’at) membaca ayat ini dengan huruf ha’ dikasroh yaitu عَلَيْهِ. Namun dalam riwayat Hafsh dari ‘Ashim, memang dibaca dengan عَلَيْهُ (alaihu).  Artinya, Imam Hafsh bin Sulaiman al-Kufi ketika mendengarkan bacaan ayat di atas dari Imam Ashim bin Bahdalah al-Kufi, beliau mendengarnya dengan bacaan عَلَيْهُ (alaihu). Dan bacaan ini termasuk qira’ah yang shahih dan mu’tabar (diakui). Dan juga qira’ah Hafsh dari ‘Ashim adalah qira’ah yang paling masyhur digunakan oleh banyak kaum Muslimin di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Dan bacaan عَلَيْهُ (alaihu) tidaklah keliru dari sisi ilmu nahwu. Hal ini dijelaskan oleh Al-Alusi dalam Ruhul Ma’ani (13/252): وقرأ الجمهور عليه بكسر الهاء ، كما هو الشائع . وضمها حفص هنا، قيل: وجه الضم : أنها هاء هو ، وهي مضمومة ، فاستصحب ذلك ، كما في : له ، وضربه. ووجه الكسر رعاية الياء ، وكذا في : إليه ، وفيه  “Jumhur qurra’ (ahli qira’at) membaca ayat ini dengan ha’ dikasroh (yaitu ‘alaihi). Sebagaimana banyak bacaan yang tersebar. Namun dalam riwayat Hafsh dibaca dengan ha’ didhommah.  Sebagian ulama mengatakan, alasannya karena huruf ha’ dalam عَلَيْهُ itu berasal dari kata هُوَ. Dan huruf ha’ dalam kata هُوَ itu didhommah. Sehingga عَلَيْهُ didhommah karena mempertahankan harokat aslinya. Seperti dalam kata لَهُ atau ضَرَبَهُ.  Sedangkan ulama yang membaca dengan kasroh alasannya karena memperhatikan adanya huruf ya’ sebelumnya. Demikian juga dalam kata إِلَيْهِ dan فِيهِ”.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Telinga Berdengung Menurut Islam, Pertanyaan Tentang Syariah Dan Fiqih, Cara Melihat Roh Orang Yang Sudah Meninggal, Bacaan Hadiah Al Fatihah, Hukum Zina Mata, Penyebab Indigo Visited 217 times, 1 visit(s) today Post Views: 562

Dalam Surat Al-Fath Ayat 10, Mengapa Dibaca “alaihu”?

Pertanyaan: Ustadz, dalam surat Al-Fath ayat 10: وَمَنْ أَوْفَىٰ بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Siapa yang menunaikan janji kepada Allah maka Allah akan mendatangkan ganjaran yang besar baginya”. Mengapa dalam ayat ini dibaca عَلَيْهُ (alaihu) bukan عَلَيْهِ (alaihi)?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Mayoritas qurra’ (ulama ahli qira’at) membaca ayat ini dengan huruf ha’ dikasroh yaitu عَلَيْهِ. Namun dalam riwayat Hafsh dari ‘Ashim, memang dibaca dengan عَلَيْهُ (alaihu).  Artinya, Imam Hafsh bin Sulaiman al-Kufi ketika mendengarkan bacaan ayat di atas dari Imam Ashim bin Bahdalah al-Kufi, beliau mendengarnya dengan bacaan عَلَيْهُ (alaihu). Dan bacaan ini termasuk qira’ah yang shahih dan mu’tabar (diakui). Dan juga qira’ah Hafsh dari ‘Ashim adalah qira’ah yang paling masyhur digunakan oleh banyak kaum Muslimin di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Dan bacaan عَلَيْهُ (alaihu) tidaklah keliru dari sisi ilmu nahwu. Hal ini dijelaskan oleh Al-Alusi dalam Ruhul Ma’ani (13/252): وقرأ الجمهور عليه بكسر الهاء ، كما هو الشائع . وضمها حفص هنا، قيل: وجه الضم : أنها هاء هو ، وهي مضمومة ، فاستصحب ذلك ، كما في : له ، وضربه. ووجه الكسر رعاية الياء ، وكذا في : إليه ، وفيه  “Jumhur qurra’ (ahli qira’at) membaca ayat ini dengan ha’ dikasroh (yaitu ‘alaihi). Sebagaimana banyak bacaan yang tersebar. Namun dalam riwayat Hafsh dibaca dengan ha’ didhommah.  Sebagian ulama mengatakan, alasannya karena huruf ha’ dalam عَلَيْهُ itu berasal dari kata هُوَ. Dan huruf ha’ dalam kata هُوَ itu didhommah. Sehingga عَلَيْهُ didhommah karena mempertahankan harokat aslinya. Seperti dalam kata لَهُ atau ضَرَبَهُ.  Sedangkan ulama yang membaca dengan kasroh alasannya karena memperhatikan adanya huruf ya’ sebelumnya. Demikian juga dalam kata إِلَيْهِ dan فِيهِ”.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Telinga Berdengung Menurut Islam, Pertanyaan Tentang Syariah Dan Fiqih, Cara Melihat Roh Orang Yang Sudah Meninggal, Bacaan Hadiah Al Fatihah, Hukum Zina Mata, Penyebab Indigo Visited 217 times, 1 visit(s) today Post Views: 562
Pertanyaan: Ustadz, dalam surat Al-Fath ayat 10: وَمَنْ أَوْفَىٰ بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Siapa yang menunaikan janji kepada Allah maka Allah akan mendatangkan ganjaran yang besar baginya”. Mengapa dalam ayat ini dibaca عَلَيْهُ (alaihu) bukan عَلَيْهِ (alaihi)?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Mayoritas qurra’ (ulama ahli qira’at) membaca ayat ini dengan huruf ha’ dikasroh yaitu عَلَيْهِ. Namun dalam riwayat Hafsh dari ‘Ashim, memang dibaca dengan عَلَيْهُ (alaihu).  Artinya, Imam Hafsh bin Sulaiman al-Kufi ketika mendengarkan bacaan ayat di atas dari Imam Ashim bin Bahdalah al-Kufi, beliau mendengarnya dengan bacaan عَلَيْهُ (alaihu). Dan bacaan ini termasuk qira’ah yang shahih dan mu’tabar (diakui). Dan juga qira’ah Hafsh dari ‘Ashim adalah qira’ah yang paling masyhur digunakan oleh banyak kaum Muslimin di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Dan bacaan عَلَيْهُ (alaihu) tidaklah keliru dari sisi ilmu nahwu. Hal ini dijelaskan oleh Al-Alusi dalam Ruhul Ma’ani (13/252): وقرأ الجمهور عليه بكسر الهاء ، كما هو الشائع . وضمها حفص هنا، قيل: وجه الضم : أنها هاء هو ، وهي مضمومة ، فاستصحب ذلك ، كما في : له ، وضربه. ووجه الكسر رعاية الياء ، وكذا في : إليه ، وفيه  “Jumhur qurra’ (ahli qira’at) membaca ayat ini dengan ha’ dikasroh (yaitu ‘alaihi). Sebagaimana banyak bacaan yang tersebar. Namun dalam riwayat Hafsh dibaca dengan ha’ didhommah.  Sebagian ulama mengatakan, alasannya karena huruf ha’ dalam عَلَيْهُ itu berasal dari kata هُوَ. Dan huruf ha’ dalam kata هُوَ itu didhommah. Sehingga عَلَيْهُ didhommah karena mempertahankan harokat aslinya. Seperti dalam kata لَهُ atau ضَرَبَهُ.  Sedangkan ulama yang membaca dengan kasroh alasannya karena memperhatikan adanya huruf ya’ sebelumnya. Demikian juga dalam kata إِلَيْهِ dan فِيهِ”.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Telinga Berdengung Menurut Islam, Pertanyaan Tentang Syariah Dan Fiqih, Cara Melihat Roh Orang Yang Sudah Meninggal, Bacaan Hadiah Al Fatihah, Hukum Zina Mata, Penyebab Indigo Visited 217 times, 1 visit(s) today Post Views: 562


Pertanyaan: Ustadz, dalam surat Al-Fath ayat 10: وَمَنْ أَوْفَىٰ بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا “Siapa yang menunaikan janji kepada Allah maka Allah akan mendatangkan ganjaran yang besar baginya”. Mengapa dalam ayat ini dibaca عَلَيْهُ (alaihu) bukan عَلَيْهِ (alaihi)?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Mayoritas qurra’ (ulama ahli qira’at) membaca ayat ini dengan huruf ha’ dikasroh yaitu عَلَيْهِ. Namun dalam riwayat Hafsh dari ‘Ashim, memang dibaca dengan عَلَيْهُ (alaihu).  Artinya, Imam Hafsh bin Sulaiman al-Kufi ketika mendengarkan bacaan ayat di atas dari Imam Ashim bin Bahdalah al-Kufi, beliau mendengarnya dengan bacaan عَلَيْهُ (alaihu). Dan bacaan ini termasuk qira’ah yang shahih dan mu’tabar (diakui). Dan juga qira’ah Hafsh dari ‘Ashim adalah qira’ah yang paling masyhur digunakan oleh banyak kaum Muslimin di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Dan bacaan عَلَيْهُ (alaihu) tidaklah keliru dari sisi ilmu nahwu. Hal ini dijelaskan oleh Al-Alusi dalam Ruhul Ma’ani (13/252): وقرأ الجمهور عليه بكسر الهاء ، كما هو الشائع . وضمها حفص هنا، قيل: وجه الضم : أنها هاء هو ، وهي مضمومة ، فاستصحب ذلك ، كما في : له ، وضربه. ووجه الكسر رعاية الياء ، وكذا في : إليه ، وفيه  “Jumhur qurra’ (ahli qira’at) membaca ayat ini dengan ha’ dikasroh (yaitu ‘alaihi). Sebagaimana banyak bacaan yang tersebar. Namun dalam riwayat Hafsh dibaca dengan ha’ didhommah.  Sebagian ulama mengatakan, alasannya karena huruf ha’ dalam عَلَيْهُ itu berasal dari kata هُوَ. Dan huruf ha’ dalam kata هُوَ itu didhommah. Sehingga عَلَيْهُ didhommah karena mempertahankan harokat aslinya. Seperti dalam kata لَهُ atau ضَرَبَهُ.  Sedangkan ulama yang membaca dengan kasroh alasannya karena memperhatikan adanya huruf ya’ sebelumnya. Demikian juga dalam kata إِلَيْهِ dan فِيهِ”.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Telinga Berdengung Menurut Islam, Pertanyaan Tentang Syariah Dan Fiqih, Cara Melihat Roh Orang Yang Sudah Meninggal, Bacaan Hadiah Al Fatihah, Hukum Zina Mata, Penyebab Indigo Visited 217 times, 1 visit(s) today Post Views: 562

Ciri Khas Orang Bodoh

Daftar Isi Toggle Banyak bicara dalam hal yang tidak bermanfaatCepat menjawabBangga diriBanyak tertawaBanyak menolehSuka bergaul dengan orang-orang jelek Orang-orang tentu sepakat tidak ingin menjadi bodoh dan berperilaku bodoh. Namun, faktanya sebagian orang senantiasa dalam kebodohan. Tidak tahu kalau dia bodoh, bahkan enggan mengangkat (menghilangkan) kebodohannya. Sehingga, orang-orang seperti ini kerap kali memicu fitnah, bertambahnya kekacauan, dan menjadi ujian bagi ahli ilmu dari zaman ke zaman. Oleh karenanya, kita perlu mengenal ciri-ciri mereka agar kita lebih waspada dan berhati-hati di dalam berinteraksi dengan mereka dan mampu menghindari dan meminimalisasi fitnah dari mereka. Abu Darda’ radhiyallahu anhu berkata, علامة الجاهل ثلاثٌ: العجب، وكثرة المنطق فيما لا يعنيه، وأن ينهى عن شيء ويأتيه “Tanda orang bodoh itu ada 3 (tiga), yaitu bangga diri, banyak bicara dalam hal yang tidak bermanfaat, melarang orang lain dari suatu perbuatan, namun ia sendiri melakukannya.” [1] Umar Abdul Aziz rahimahullah berkata, ما عدمت من الأحمق فلن تعدم خَلتين، سرعة الجواب وكثرة الالتفات “Aku selalu menjumpai orang yang bodoh tidak lepas dari dua tabiat: cepat menjawab dan banyak menoleh.” [2] Abu Hatim Al-Hayyan Al-Hafidzh berkata, علامة الحمق سرعة الجواب وترك التثبت والإفراط في الضحك، وكثرة الالتفات والوقيعة في الأخيار، والاختلاط بالأشرار “Tanda orang bodoh adalah cepat menjawab, tidak meneliti jawabannya terlebih dahulu atau mencari bukti yang tepat, banyak tertawa, banyak menoleh, mencela ulama, suka bergaul dengan orang-orang jelek.” [3] Dari tiga nukilan di atas, maka kita bisa rangkum sebagai berikut: Banyak bicara dalam hal yang tidak bermanfaat Ini di antara ciri khas yang paling nampak dari orang bodoh. Dia suka dan banyak berbicara segala hal tanpa peduli manfaat atau tidaknya dan apakah menimbulkan kebaikan atau keburukan karenanya. Oleh karenanya, muncul peribahasa, “Tong kosong, nyaring bunyinya.”, yaitu orang yang bodoh biasanya banyak bualnya (bicaranya). Cepat menjawab Sebab kepandirannya dan kebodohannya, terhadap segala hal, dia ingin segera komentari dan tanggapi. Begitu pula yang sering terjadi di sosial media, segala berita dan kejadian dia segera komentari tanpa mengecek terlebih dulu kebenaran berita. Bangga diri Betapa sering dijumpai orang bodoh justru merasa dirinya pintar dan tahu segala hal. Sehingga, acapkali dia merasa bangga diri dan sombong terhadap orang lain, bahkan terhadap ahli ilmu yang sudah jelas-jelas pintar dan jauh berilmu darinya. Banyak tertawa Dengan banyak tertawa, maka kebodohan akan bertambah. Dan apabila orang pandai banyak tertawa, maka kepandaiannya akan berkurang. Disebutkan bahwa apabila seseorang itu tertawa, maka ia telah memuntahkan ilmunya. Banyak menoleh Banyak menoleh adalah sifat orang yang bingung atau takut. Sehingga sikap ini tidaklah baik, bahkan merupakan perkara yang tercela. Suka bergaul dengan orang-orang jelek Seseorang akan bersama dan duduk-duduk dengan orang-orang yang semisalnya, yang mencocokinya, dan sejalan dengannya. Sehingga, tidak heran jika orang bodoh suka bergaul dengan orang-orang yang jelek. Di samping dia tidak pandai memilih dan memilah teman, kebaikan atau keburukan, dan juga karena kebodohan acap kali mengantarkan mereka kepada kejelekan. Maka, jadilah kebodohan dan kejelekan ini seperti kakak adik yang beriringan bersama. Semoga bermanfaat. Baca juga: Menuntut Ilmu untuk Menghilangkan Kebodohan *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] ‘Uyunu Al-Akhbar, oleh Ibnu Qutaibah, 2: 39. [2] Akhbarul Hamqa’ wal Mughaffalin, oleh Ibnul Jauzi, hal. 34-35. [3] Ibid. Tags: bodoh

Ciri Khas Orang Bodoh

Daftar Isi Toggle Banyak bicara dalam hal yang tidak bermanfaatCepat menjawabBangga diriBanyak tertawaBanyak menolehSuka bergaul dengan orang-orang jelek Orang-orang tentu sepakat tidak ingin menjadi bodoh dan berperilaku bodoh. Namun, faktanya sebagian orang senantiasa dalam kebodohan. Tidak tahu kalau dia bodoh, bahkan enggan mengangkat (menghilangkan) kebodohannya. Sehingga, orang-orang seperti ini kerap kali memicu fitnah, bertambahnya kekacauan, dan menjadi ujian bagi ahli ilmu dari zaman ke zaman. Oleh karenanya, kita perlu mengenal ciri-ciri mereka agar kita lebih waspada dan berhati-hati di dalam berinteraksi dengan mereka dan mampu menghindari dan meminimalisasi fitnah dari mereka. Abu Darda’ radhiyallahu anhu berkata, علامة الجاهل ثلاثٌ: العجب، وكثرة المنطق فيما لا يعنيه، وأن ينهى عن شيء ويأتيه “Tanda orang bodoh itu ada 3 (tiga), yaitu bangga diri, banyak bicara dalam hal yang tidak bermanfaat, melarang orang lain dari suatu perbuatan, namun ia sendiri melakukannya.” [1] Umar Abdul Aziz rahimahullah berkata, ما عدمت من الأحمق فلن تعدم خَلتين، سرعة الجواب وكثرة الالتفات “Aku selalu menjumpai orang yang bodoh tidak lepas dari dua tabiat: cepat menjawab dan banyak menoleh.” [2] Abu Hatim Al-Hayyan Al-Hafidzh berkata, علامة الحمق سرعة الجواب وترك التثبت والإفراط في الضحك، وكثرة الالتفات والوقيعة في الأخيار، والاختلاط بالأشرار “Tanda orang bodoh adalah cepat menjawab, tidak meneliti jawabannya terlebih dahulu atau mencari bukti yang tepat, banyak tertawa, banyak menoleh, mencela ulama, suka bergaul dengan orang-orang jelek.” [3] Dari tiga nukilan di atas, maka kita bisa rangkum sebagai berikut: Banyak bicara dalam hal yang tidak bermanfaat Ini di antara ciri khas yang paling nampak dari orang bodoh. Dia suka dan banyak berbicara segala hal tanpa peduli manfaat atau tidaknya dan apakah menimbulkan kebaikan atau keburukan karenanya. Oleh karenanya, muncul peribahasa, “Tong kosong, nyaring bunyinya.”, yaitu orang yang bodoh biasanya banyak bualnya (bicaranya). Cepat menjawab Sebab kepandirannya dan kebodohannya, terhadap segala hal, dia ingin segera komentari dan tanggapi. Begitu pula yang sering terjadi di sosial media, segala berita dan kejadian dia segera komentari tanpa mengecek terlebih dulu kebenaran berita. Bangga diri Betapa sering dijumpai orang bodoh justru merasa dirinya pintar dan tahu segala hal. Sehingga, acapkali dia merasa bangga diri dan sombong terhadap orang lain, bahkan terhadap ahli ilmu yang sudah jelas-jelas pintar dan jauh berilmu darinya. Banyak tertawa Dengan banyak tertawa, maka kebodohan akan bertambah. Dan apabila orang pandai banyak tertawa, maka kepandaiannya akan berkurang. Disebutkan bahwa apabila seseorang itu tertawa, maka ia telah memuntahkan ilmunya. Banyak menoleh Banyak menoleh adalah sifat orang yang bingung atau takut. Sehingga sikap ini tidaklah baik, bahkan merupakan perkara yang tercela. Suka bergaul dengan orang-orang jelek Seseorang akan bersama dan duduk-duduk dengan orang-orang yang semisalnya, yang mencocokinya, dan sejalan dengannya. Sehingga, tidak heran jika orang bodoh suka bergaul dengan orang-orang yang jelek. Di samping dia tidak pandai memilih dan memilah teman, kebaikan atau keburukan, dan juga karena kebodohan acap kali mengantarkan mereka kepada kejelekan. Maka, jadilah kebodohan dan kejelekan ini seperti kakak adik yang beriringan bersama. Semoga bermanfaat. Baca juga: Menuntut Ilmu untuk Menghilangkan Kebodohan *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] ‘Uyunu Al-Akhbar, oleh Ibnu Qutaibah, 2: 39. [2] Akhbarul Hamqa’ wal Mughaffalin, oleh Ibnul Jauzi, hal. 34-35. [3] Ibid. Tags: bodoh
Daftar Isi Toggle Banyak bicara dalam hal yang tidak bermanfaatCepat menjawabBangga diriBanyak tertawaBanyak menolehSuka bergaul dengan orang-orang jelek Orang-orang tentu sepakat tidak ingin menjadi bodoh dan berperilaku bodoh. Namun, faktanya sebagian orang senantiasa dalam kebodohan. Tidak tahu kalau dia bodoh, bahkan enggan mengangkat (menghilangkan) kebodohannya. Sehingga, orang-orang seperti ini kerap kali memicu fitnah, bertambahnya kekacauan, dan menjadi ujian bagi ahli ilmu dari zaman ke zaman. Oleh karenanya, kita perlu mengenal ciri-ciri mereka agar kita lebih waspada dan berhati-hati di dalam berinteraksi dengan mereka dan mampu menghindari dan meminimalisasi fitnah dari mereka. Abu Darda’ radhiyallahu anhu berkata, علامة الجاهل ثلاثٌ: العجب، وكثرة المنطق فيما لا يعنيه، وأن ينهى عن شيء ويأتيه “Tanda orang bodoh itu ada 3 (tiga), yaitu bangga diri, banyak bicara dalam hal yang tidak bermanfaat, melarang orang lain dari suatu perbuatan, namun ia sendiri melakukannya.” [1] Umar Abdul Aziz rahimahullah berkata, ما عدمت من الأحمق فلن تعدم خَلتين، سرعة الجواب وكثرة الالتفات “Aku selalu menjumpai orang yang bodoh tidak lepas dari dua tabiat: cepat menjawab dan banyak menoleh.” [2] Abu Hatim Al-Hayyan Al-Hafidzh berkata, علامة الحمق سرعة الجواب وترك التثبت والإفراط في الضحك، وكثرة الالتفات والوقيعة في الأخيار، والاختلاط بالأشرار “Tanda orang bodoh adalah cepat menjawab, tidak meneliti jawabannya terlebih dahulu atau mencari bukti yang tepat, banyak tertawa, banyak menoleh, mencela ulama, suka bergaul dengan orang-orang jelek.” [3] Dari tiga nukilan di atas, maka kita bisa rangkum sebagai berikut: Banyak bicara dalam hal yang tidak bermanfaat Ini di antara ciri khas yang paling nampak dari orang bodoh. Dia suka dan banyak berbicara segala hal tanpa peduli manfaat atau tidaknya dan apakah menimbulkan kebaikan atau keburukan karenanya. Oleh karenanya, muncul peribahasa, “Tong kosong, nyaring bunyinya.”, yaitu orang yang bodoh biasanya banyak bualnya (bicaranya). Cepat menjawab Sebab kepandirannya dan kebodohannya, terhadap segala hal, dia ingin segera komentari dan tanggapi. Begitu pula yang sering terjadi di sosial media, segala berita dan kejadian dia segera komentari tanpa mengecek terlebih dulu kebenaran berita. Bangga diri Betapa sering dijumpai orang bodoh justru merasa dirinya pintar dan tahu segala hal. Sehingga, acapkali dia merasa bangga diri dan sombong terhadap orang lain, bahkan terhadap ahli ilmu yang sudah jelas-jelas pintar dan jauh berilmu darinya. Banyak tertawa Dengan banyak tertawa, maka kebodohan akan bertambah. Dan apabila orang pandai banyak tertawa, maka kepandaiannya akan berkurang. Disebutkan bahwa apabila seseorang itu tertawa, maka ia telah memuntahkan ilmunya. Banyak menoleh Banyak menoleh adalah sifat orang yang bingung atau takut. Sehingga sikap ini tidaklah baik, bahkan merupakan perkara yang tercela. Suka bergaul dengan orang-orang jelek Seseorang akan bersama dan duduk-duduk dengan orang-orang yang semisalnya, yang mencocokinya, dan sejalan dengannya. Sehingga, tidak heran jika orang bodoh suka bergaul dengan orang-orang yang jelek. Di samping dia tidak pandai memilih dan memilah teman, kebaikan atau keburukan, dan juga karena kebodohan acap kali mengantarkan mereka kepada kejelekan. Maka, jadilah kebodohan dan kejelekan ini seperti kakak adik yang beriringan bersama. Semoga bermanfaat. Baca juga: Menuntut Ilmu untuk Menghilangkan Kebodohan *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] ‘Uyunu Al-Akhbar, oleh Ibnu Qutaibah, 2: 39. [2] Akhbarul Hamqa’ wal Mughaffalin, oleh Ibnul Jauzi, hal. 34-35. [3] Ibid. Tags: bodoh


Daftar Isi Toggle Banyak bicara dalam hal yang tidak bermanfaatCepat menjawabBangga diriBanyak tertawaBanyak menolehSuka bergaul dengan orang-orang jelek Orang-orang tentu sepakat tidak ingin menjadi bodoh dan berperilaku bodoh. Namun, faktanya sebagian orang senantiasa dalam kebodohan. Tidak tahu kalau dia bodoh, bahkan enggan mengangkat (menghilangkan) kebodohannya. Sehingga, orang-orang seperti ini kerap kali memicu fitnah, bertambahnya kekacauan, dan menjadi ujian bagi ahli ilmu dari zaman ke zaman. Oleh karenanya, kita perlu mengenal ciri-ciri mereka agar kita lebih waspada dan berhati-hati di dalam berinteraksi dengan mereka dan mampu menghindari dan meminimalisasi fitnah dari mereka. Abu Darda’ radhiyallahu anhu berkata, علامة الجاهل ثلاثٌ: العجب، وكثرة المنطق فيما لا يعنيه، وأن ينهى عن شيء ويأتيه “Tanda orang bodoh itu ada 3 (tiga), yaitu bangga diri, banyak bicara dalam hal yang tidak bermanfaat, melarang orang lain dari suatu perbuatan, namun ia sendiri melakukannya.” [1] Umar Abdul Aziz rahimahullah berkata, ما عدمت من الأحمق فلن تعدم خَلتين، سرعة الجواب وكثرة الالتفات “Aku selalu menjumpai orang yang bodoh tidak lepas dari dua tabiat: cepat menjawab dan banyak menoleh.” [2] Abu Hatim Al-Hayyan Al-Hafidzh berkata, علامة الحمق سرعة الجواب وترك التثبت والإفراط في الضحك، وكثرة الالتفات والوقيعة في الأخيار، والاختلاط بالأشرار “Tanda orang bodoh adalah cepat menjawab, tidak meneliti jawabannya terlebih dahulu atau mencari bukti yang tepat, banyak tertawa, banyak menoleh, mencela ulama, suka bergaul dengan orang-orang jelek.” [3] Dari tiga nukilan di atas, maka kita bisa rangkum sebagai berikut: Banyak bicara dalam hal yang tidak bermanfaat Ini di antara ciri khas yang paling nampak dari orang bodoh. Dia suka dan banyak berbicara segala hal tanpa peduli manfaat atau tidaknya dan apakah menimbulkan kebaikan atau keburukan karenanya. Oleh karenanya, muncul peribahasa, “Tong kosong, nyaring bunyinya.”, yaitu orang yang bodoh biasanya banyak bualnya (bicaranya). Cepat menjawab Sebab kepandirannya dan kebodohannya, terhadap segala hal, dia ingin segera komentari dan tanggapi. Begitu pula yang sering terjadi di sosial media, segala berita dan kejadian dia segera komentari tanpa mengecek terlebih dulu kebenaran berita. Bangga diri Betapa sering dijumpai orang bodoh justru merasa dirinya pintar dan tahu segala hal. Sehingga, acapkali dia merasa bangga diri dan sombong terhadap orang lain, bahkan terhadap ahli ilmu yang sudah jelas-jelas pintar dan jauh berilmu darinya. Banyak tertawa Dengan banyak tertawa, maka kebodohan akan bertambah. Dan apabila orang pandai banyak tertawa, maka kepandaiannya akan berkurang. Disebutkan bahwa apabila seseorang itu tertawa, maka ia telah memuntahkan ilmunya. Banyak menoleh Banyak menoleh adalah sifat orang yang bingung atau takut. Sehingga sikap ini tidaklah baik, bahkan merupakan perkara yang tercela. Suka bergaul dengan orang-orang jelek Seseorang akan bersama dan duduk-duduk dengan orang-orang yang semisalnya, yang mencocokinya, dan sejalan dengannya. Sehingga, tidak heran jika orang bodoh suka bergaul dengan orang-orang yang jelek. Di samping dia tidak pandai memilih dan memilah teman, kebaikan atau keburukan, dan juga karena kebodohan acap kali mengantarkan mereka kepada kejelekan. Maka, jadilah kebodohan dan kejelekan ini seperti kakak adik yang beriringan bersama. Semoga bermanfaat. Baca juga: Menuntut Ilmu untuk Menghilangkan Kebodohan *** Penulis: Junaidi, S.H., M.H. Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] ‘Uyunu Al-Akhbar, oleh Ibnu Qutaibah, 2: 39. [2] Akhbarul Hamqa’ wal Mughaffalin, oleh Ibnul Jauzi, hal. 34-35. [3] Ibid. Tags: bodoh

Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 3)

Daftar Isi Toggle Bentuk nasihat yang paling agungPertama: Menasihati dan menunjukkan kaum muslimin tentang syariat yang benarKedua: Mencegah kaum muslimin untuk terjatuh kepada perkara bid’ah dan maksiatMengajarkan kaum muslimin tentang agama termasuk bentuk nasihat teragungPerjanjian yang agungAhli ilmu adalah pemimpinPemimpin kesesatan Masih dengan tajuk “Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin” yang disarikan dari risalah Syekh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili hafidzahullah yang berjudul Fadhlu An-Nushi Lil-Muslimin. Bentuk nasihat yang paling agung Di antara bentuk nasihat yang paling agung adalah menasihati kaum muslimin perihal agama. Yaitu, dengan menunjukkan dan menyemangati mereka kepada perkara syariat yang telah Allah Ta’ala syariatkan berupa agama yang haq (benar). Serta, mencegah dan melarang mereka sekaligus membuat mereka meninggalkan perkara yang Allah Ta’ala telah melarangnya, baik yang bentuknya perkara baru di dalam agama (bid’ah) maupun perkara maksiat. Oleh karena itu, bentuk nasihat terbagi menjadi dua: Pertama: Menasihati dan menunjukkan kaum muslimin tentang syariat yang benar Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingat begitu sayangnya beliau kepada umat beliau. Simaklah kisah yang diceritakan oleh Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu, كُنْتُ غُلَامًا فِي حَجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِي بَعْدُ “Waktu aku masih kecil dan berada di bawah asuhan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tanganku berseliweran di nampan saat makan. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Wahai anak kecil, bacalah bismillah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu.’ Maka, seperti itulah gaya makanku setelah itu.” (HR. Bukhari no. 4957) Lihatlah! Begitu berbekasnya nasihat yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga nasihat tersebut terus tertanam sampai Umar bin Abi Salamah dewasa. Kedua: Mencegah kaum muslimin untuk terjatuh kepada perkara bid’ah dan maksiat Mencegah kaum muslimin dari perbuatan bid’ah, tentunya hal ini dilakukan setelah menjelaskan kepada mereka tentang perkara bid’ah. Terutama bid’ah idhafiyyah, yaitu bid’ah yang berasal dari ibadah yang disyariatkan, namun ibadah tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya dengan adanya penambahan maupun pengurangan. Terkait dengan bid’ah idhafiyyah ini, banyak dari kaum muslimin yang tidak mengetahuinya. Contoh kasusnya adalah tentang masalah zikir. Dalam hal ini, terdapat kisah dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika beliau mendapati suatu kaum sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berzikir dengan cara yang unik, yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi serta para sahabatnya. Abdullah bin Mas’ud berkata kepada mereka, مَا هَذَا الَّذِي أَرَاكُمْ تَصْنَعُونَ ؟ قَالُوا : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَصًى نَعُدُّ بِهِ التَّكْبِيرَ وَالتَّهْلِيلَ وَالتَّسْبِيحَ. قَالَ : “فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لَا يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَيْءٌ وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ هَؤُلَاءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَافِرُونَ وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ أَوْ مُفْتَتِحُو بَابِ ضَلَالَةٍ”. قَالُوا : وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلَّا الْخَيْرَ. قَالَ : “وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ” “Apa yang sedang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Wahai Abu Abdurrahman (Abdullah bin Mas’ud), ini adalah batu-batu kerikil untuk menghitung takbir, tahlil, dan tasbih.” Abdullah bin Mas’ud berkata, “Hendaklah kalian menghitung dosa-dosa kalian (saja). Aku menjamin amal kebaikan kalian tidak akan hilang. Celakalah kalian umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Alangkah cepatnya masa kehancuran kalian, padahal mereka para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih banyak, dan baju mereka belum basah, juga periuknya belum pecah. Demi Zat yang jiwaku berada di genggaman tangan-Nya, sesungguhnya kalian seakan-akan memiliki agama yang lebih baik dari agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, atau kalian sengaja hendak membuka pintu kesesatan?” Mereka menjawab, “Demi Allah, wahai Abu Abdurrahman, kami tidak menginginkan, kecuali kebaikan.” Abu Abdurrahman menjawab, “Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, tetapi ia tidak dapat mencapainya.” (Lihat Sunan Ad-Darimi no. 210) Dari kisah di atas, dapat kita pahami bahwa Abdullah bin Mas’ud menasihati orang-orang yang melakukan perbuatan bid’ah idhafiyyah, yakni perkara bid’ah yang mungkin tidak semua kaum muslimin mengetahuinya. Sehingga, inilah yang patut dicontoh dari beliau. Yakni, beliau menasihati dan mencegah dengan cara yang baik dan bijak sekaligus menjelaskan akan buruk dan bahayanya perbuatan bid’ah, serta tidaklah semua kebaikan dapat diperoleh, melainkan dengan cara yang baik pula. Mengajarkan kaum muslimin tentang agama termasuk bentuk nasihat teragung Termasuk dari nasihat teragung juga ialah mengajarkan kaum muslimin tentang perihal agama. Berusaha untuk mengembangkan hal itu dalam bentuk pengajaran, fatwa, ataupun dalam bentuk nasihat. Dan yang menjalankan ini adalah orang yang berilmu. Adapun orang yang tidak berilmu, maka tidak diperkenankan untuk menasihati kaum muslimin. Bagaikan orang yang berperang tanpa senjata, bagaimana (mungkin) seseorang bisa berperang tanpa senjata? قُلۡ هَـٰذِهِۦ سَبِيلِىٓ أَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ‌ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا۟ وَمَنِ ٱتَّبَعَنِى‌ۖ “Katakanlah, ‘Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.’” (QS. Yusuf: 108) Perjanjian yang agung Ini merupakan kewajiban para ulama. Dan ini adalah perjanjian yang Allah Ta’ala telah mengambilnya dari para ulama. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذۡ أَخَذَ ٱللَّهُ مِيثَـٰقَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهُ ۥ لِلنَّاسِ وَلَا تَكۡتُمُونَهُ ۥ فَنَبَذُوهُ وَرَآءَ ظُهُورِهِمۡ وَٱشۡتَرَوۡاْ بِهِۦ ثَمَنً۬ا قَلِيلاً۬‌ۖ فَبِئۡسَ مَا يَشۡتَرُونَ “Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab, ‘Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.’ Lalu, mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima.” (QS. Ali Imran: 187) Allah Ta’ala menjelaskan pada ayat ini sebuah perjanjian yang agung. Perjanjian yang Allah ambil dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang merupakan orang-orang sebelum kita. Yaitu, perjanjian untuk menjelaskan dan menerangkan agama yang haq, yang Allah turunkan dengan perjanjian tersebut kitab-kitab-Nya dan tidak ada satu pun yang disembunyikan. Kemudian, Allah mengabarkan tentang mereka yang justru mencampakkan kebenaran tersebut, bahkan mereka menukarnya dengan bagian yang sedikit dari dunia. Sehingga, dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengarahkan kaum muslimin untuk melakukan dua hal. Yaitu, Pertama:  Menjelaskan agama yang haq. Kedua: Tidak menyembunyikan perkara yang haq. Di dalam ayat ini pula, Allah mengabarkan tentang Ahli Kitab, bahwa di antara sifat mereka yaitu, Pertama: Mencampakkan dan membuang sebuah kebenaran. Kedua: Menjual dan melelang perkara yang haq dengan perkara dunia. Pada perkara ini, terdapat arahan untuk umat ini, sebagaimana Allah arahkan pula Ahli Kitab dari orang-orang sebelum kita. Begitu juga, Allah Ta’ala mengingatkan agar jangan sampai terjatuh kepada perbuatan yang mereka lakukan dahulu. Ahli ilmu adalah pemimpin Maka, siapapun ahli ilmu ataupun para ulama yang istikamah dari umat ini di atas petunjuk, sejatinya ia sebagai pemimpin yang menunjukkan kepada umat jalan hidayah. Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلۡنَا مِنۡہُمۡ أَٮِٕمَّةً۬ يَہۡدُونَ بِأَمۡرِنَا لَمَّا صَبَرُواْ‌ۖ وَڪَانُواْ بِـَٔايَـٰتِنَا يُوقِنُونَ “Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As-Sajdah: 24) Allah Ta’ala juga berfirman, وَجَعَلۡنَـٰهُمۡ أَٮِٕمَّةً۬ يَہۡدُونَ بِأَمۡرِنَا وَأَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡهِمۡ فِعۡلَ ٱلۡخَيۡرَٲتِ وَإِقَامَ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءَ ٱلزَّڪَوٰةِ‌ۖ وَكَانُواْ لَنَا عَـٰبِدِينَ “Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami. Dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebaikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah.” (QS. Al-Anbiya: 73) Allah Ta’ala mensifati para ulama di ayat pertama dengan “sabar” dan “yakin”. Dengan kedua hal ini, mereka mendapatkan kepemimpinan dalam agama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata tatkala menafsirkan ayat di atas, بِالصَّبْرِ وَاليَقِيْنِ تُنَالُ الإِمَامَةُ فِي الدِّيْنِ “Dengan kesabaran dan keyakinan, kepemimpinan dalam agama dapat diperoleh.” (Lihat Majmu’ Fatawa, karya Ibnu Taimiyyah, 3: 308) Inilah sifat yang harus dimiliki oleh seorang yang memberikan nasihat. Yakin terhadap apa yang dinasihatinya. Karena dakwah ini pasti akan ada yang menentangnya. Ada saja orang-orang yang mengatakan, “Engkau adalah orang bodoh.”, “Engkau sesat.”, dan lain sebagainya. Sehingga, orang yang yakin tidak akan goyah dengan ucapan tersebut. Terlebih ia berpegang teguh dengan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan keyakinan inilah, ia akan memperoleh kepemimpinan dalam agama. Pada ayat kedua, Allah Ta’ala mensifati para ulama dengan “memberi petunjuk kepada manusia tentang agama” dan juga “gemarnya mereka beribadah kepada Allah.” Dengan kedua sifat inilah, para ulama mendapatkan petunjuk untuk diri mereka sendiri dan dapat menunjukkan kepada manusia untuk beribadah kepada Rabb mereka. Pemimpin kesesatan Siapa saja yang menyelisihi hal itu, bahkan justru menempuh jalannya orang-orang yang menyimpang dari kalangan ahli kitab, di mana mereka melelang ilmu dengan harga yang rendah, maka dia telah menjadi pemimpin kesesatan. Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلۡنَـٰهُمۡ أَٮِٕمَّةً۬ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ‌ۖ وَيَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ لَا يُنصَرُونَ “Dan Kami jadikan mereka pemimpin-pemimpin yang menyeru (manusia) ke neraka dan pada hari kiamat mereka tidak akan ditolong.” (QS. Al-Qashash: 41) Tidak sampai disitu, Allah Ta’ala berfirman pada ayat setelahnya, وَأَتۡبَعۡنَـٰهُمۡ فِى هَـٰذِهِ ٱلدُّنۡيَا لَعۡنَةً۬‌ۖ وَيَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ هُم مِّنَ ٱلۡمَقۡبُوحِينَ “Dan Kami ikutkanlah laknat kepada mereka di dunia ini; dan pada hari kiamat mereka termasuk orang-orang yang dijauhkan dari rahmat Allah.” (QS. Al-Qashash: 42) Kembali ke bagian 2: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 2) Lanjut ke bagian 4: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 4) *** Depok, 18 Rajab 1445/29 Januari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id Tags: nasihat

Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 3)

Daftar Isi Toggle Bentuk nasihat yang paling agungPertama: Menasihati dan menunjukkan kaum muslimin tentang syariat yang benarKedua: Mencegah kaum muslimin untuk terjatuh kepada perkara bid’ah dan maksiatMengajarkan kaum muslimin tentang agama termasuk bentuk nasihat teragungPerjanjian yang agungAhli ilmu adalah pemimpinPemimpin kesesatan Masih dengan tajuk “Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin” yang disarikan dari risalah Syekh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili hafidzahullah yang berjudul Fadhlu An-Nushi Lil-Muslimin. Bentuk nasihat yang paling agung Di antara bentuk nasihat yang paling agung adalah menasihati kaum muslimin perihal agama. Yaitu, dengan menunjukkan dan menyemangati mereka kepada perkara syariat yang telah Allah Ta’ala syariatkan berupa agama yang haq (benar). Serta, mencegah dan melarang mereka sekaligus membuat mereka meninggalkan perkara yang Allah Ta’ala telah melarangnya, baik yang bentuknya perkara baru di dalam agama (bid’ah) maupun perkara maksiat. Oleh karena itu, bentuk nasihat terbagi menjadi dua: Pertama: Menasihati dan menunjukkan kaum muslimin tentang syariat yang benar Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingat begitu sayangnya beliau kepada umat beliau. Simaklah kisah yang diceritakan oleh Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu, كُنْتُ غُلَامًا فِي حَجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِي بَعْدُ “Waktu aku masih kecil dan berada di bawah asuhan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tanganku berseliweran di nampan saat makan. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Wahai anak kecil, bacalah bismillah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu.’ Maka, seperti itulah gaya makanku setelah itu.” (HR. Bukhari no. 4957) Lihatlah! Begitu berbekasnya nasihat yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga nasihat tersebut terus tertanam sampai Umar bin Abi Salamah dewasa. Kedua: Mencegah kaum muslimin untuk terjatuh kepada perkara bid’ah dan maksiat Mencegah kaum muslimin dari perbuatan bid’ah, tentunya hal ini dilakukan setelah menjelaskan kepada mereka tentang perkara bid’ah. Terutama bid’ah idhafiyyah, yaitu bid’ah yang berasal dari ibadah yang disyariatkan, namun ibadah tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya dengan adanya penambahan maupun pengurangan. Terkait dengan bid’ah idhafiyyah ini, banyak dari kaum muslimin yang tidak mengetahuinya. Contoh kasusnya adalah tentang masalah zikir. Dalam hal ini, terdapat kisah dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika beliau mendapati suatu kaum sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berzikir dengan cara yang unik, yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi serta para sahabatnya. Abdullah bin Mas’ud berkata kepada mereka, مَا هَذَا الَّذِي أَرَاكُمْ تَصْنَعُونَ ؟ قَالُوا : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَصًى نَعُدُّ بِهِ التَّكْبِيرَ وَالتَّهْلِيلَ وَالتَّسْبِيحَ. قَالَ : “فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لَا يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَيْءٌ وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ هَؤُلَاءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَافِرُونَ وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ أَوْ مُفْتَتِحُو بَابِ ضَلَالَةٍ”. قَالُوا : وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلَّا الْخَيْرَ. قَالَ : “وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ” “Apa yang sedang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Wahai Abu Abdurrahman (Abdullah bin Mas’ud), ini adalah batu-batu kerikil untuk menghitung takbir, tahlil, dan tasbih.” Abdullah bin Mas’ud berkata, “Hendaklah kalian menghitung dosa-dosa kalian (saja). Aku menjamin amal kebaikan kalian tidak akan hilang. Celakalah kalian umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Alangkah cepatnya masa kehancuran kalian, padahal mereka para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih banyak, dan baju mereka belum basah, juga periuknya belum pecah. Demi Zat yang jiwaku berada di genggaman tangan-Nya, sesungguhnya kalian seakan-akan memiliki agama yang lebih baik dari agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, atau kalian sengaja hendak membuka pintu kesesatan?” Mereka menjawab, “Demi Allah, wahai Abu Abdurrahman, kami tidak menginginkan, kecuali kebaikan.” Abu Abdurrahman menjawab, “Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, tetapi ia tidak dapat mencapainya.” (Lihat Sunan Ad-Darimi no. 210) Dari kisah di atas, dapat kita pahami bahwa Abdullah bin Mas’ud menasihati orang-orang yang melakukan perbuatan bid’ah idhafiyyah, yakni perkara bid’ah yang mungkin tidak semua kaum muslimin mengetahuinya. Sehingga, inilah yang patut dicontoh dari beliau. Yakni, beliau menasihati dan mencegah dengan cara yang baik dan bijak sekaligus menjelaskan akan buruk dan bahayanya perbuatan bid’ah, serta tidaklah semua kebaikan dapat diperoleh, melainkan dengan cara yang baik pula. Mengajarkan kaum muslimin tentang agama termasuk bentuk nasihat teragung Termasuk dari nasihat teragung juga ialah mengajarkan kaum muslimin tentang perihal agama. Berusaha untuk mengembangkan hal itu dalam bentuk pengajaran, fatwa, ataupun dalam bentuk nasihat. Dan yang menjalankan ini adalah orang yang berilmu. Adapun orang yang tidak berilmu, maka tidak diperkenankan untuk menasihati kaum muslimin. Bagaikan orang yang berperang tanpa senjata, bagaimana (mungkin) seseorang bisa berperang tanpa senjata? قُلۡ هَـٰذِهِۦ سَبِيلِىٓ أَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ‌ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا۟ وَمَنِ ٱتَّبَعَنِى‌ۖ “Katakanlah, ‘Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.’” (QS. Yusuf: 108) Perjanjian yang agung Ini merupakan kewajiban para ulama. Dan ini adalah perjanjian yang Allah Ta’ala telah mengambilnya dari para ulama. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذۡ أَخَذَ ٱللَّهُ مِيثَـٰقَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهُ ۥ لِلنَّاسِ وَلَا تَكۡتُمُونَهُ ۥ فَنَبَذُوهُ وَرَآءَ ظُهُورِهِمۡ وَٱشۡتَرَوۡاْ بِهِۦ ثَمَنً۬ا قَلِيلاً۬‌ۖ فَبِئۡسَ مَا يَشۡتَرُونَ “Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab, ‘Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.’ Lalu, mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima.” (QS. Ali Imran: 187) Allah Ta’ala menjelaskan pada ayat ini sebuah perjanjian yang agung. Perjanjian yang Allah ambil dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang merupakan orang-orang sebelum kita. Yaitu, perjanjian untuk menjelaskan dan menerangkan agama yang haq, yang Allah turunkan dengan perjanjian tersebut kitab-kitab-Nya dan tidak ada satu pun yang disembunyikan. Kemudian, Allah mengabarkan tentang mereka yang justru mencampakkan kebenaran tersebut, bahkan mereka menukarnya dengan bagian yang sedikit dari dunia. Sehingga, dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengarahkan kaum muslimin untuk melakukan dua hal. Yaitu, Pertama:  Menjelaskan agama yang haq. Kedua: Tidak menyembunyikan perkara yang haq. Di dalam ayat ini pula, Allah mengabarkan tentang Ahli Kitab, bahwa di antara sifat mereka yaitu, Pertama: Mencampakkan dan membuang sebuah kebenaran. Kedua: Menjual dan melelang perkara yang haq dengan perkara dunia. Pada perkara ini, terdapat arahan untuk umat ini, sebagaimana Allah arahkan pula Ahli Kitab dari orang-orang sebelum kita. Begitu juga, Allah Ta’ala mengingatkan agar jangan sampai terjatuh kepada perbuatan yang mereka lakukan dahulu. Ahli ilmu adalah pemimpin Maka, siapapun ahli ilmu ataupun para ulama yang istikamah dari umat ini di atas petunjuk, sejatinya ia sebagai pemimpin yang menunjukkan kepada umat jalan hidayah. Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلۡنَا مِنۡہُمۡ أَٮِٕمَّةً۬ يَہۡدُونَ بِأَمۡرِنَا لَمَّا صَبَرُواْ‌ۖ وَڪَانُواْ بِـَٔايَـٰتِنَا يُوقِنُونَ “Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As-Sajdah: 24) Allah Ta’ala juga berfirman, وَجَعَلۡنَـٰهُمۡ أَٮِٕمَّةً۬ يَہۡدُونَ بِأَمۡرِنَا وَأَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡهِمۡ فِعۡلَ ٱلۡخَيۡرَٲتِ وَإِقَامَ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءَ ٱلزَّڪَوٰةِ‌ۖ وَكَانُواْ لَنَا عَـٰبِدِينَ “Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami. Dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebaikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah.” (QS. Al-Anbiya: 73) Allah Ta’ala mensifati para ulama di ayat pertama dengan “sabar” dan “yakin”. Dengan kedua hal ini, mereka mendapatkan kepemimpinan dalam agama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata tatkala menafsirkan ayat di atas, بِالصَّبْرِ وَاليَقِيْنِ تُنَالُ الإِمَامَةُ فِي الدِّيْنِ “Dengan kesabaran dan keyakinan, kepemimpinan dalam agama dapat diperoleh.” (Lihat Majmu’ Fatawa, karya Ibnu Taimiyyah, 3: 308) Inilah sifat yang harus dimiliki oleh seorang yang memberikan nasihat. Yakin terhadap apa yang dinasihatinya. Karena dakwah ini pasti akan ada yang menentangnya. Ada saja orang-orang yang mengatakan, “Engkau adalah orang bodoh.”, “Engkau sesat.”, dan lain sebagainya. Sehingga, orang yang yakin tidak akan goyah dengan ucapan tersebut. Terlebih ia berpegang teguh dengan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan keyakinan inilah, ia akan memperoleh kepemimpinan dalam agama. Pada ayat kedua, Allah Ta’ala mensifati para ulama dengan “memberi petunjuk kepada manusia tentang agama” dan juga “gemarnya mereka beribadah kepada Allah.” Dengan kedua sifat inilah, para ulama mendapatkan petunjuk untuk diri mereka sendiri dan dapat menunjukkan kepada manusia untuk beribadah kepada Rabb mereka. Pemimpin kesesatan Siapa saja yang menyelisihi hal itu, bahkan justru menempuh jalannya orang-orang yang menyimpang dari kalangan ahli kitab, di mana mereka melelang ilmu dengan harga yang rendah, maka dia telah menjadi pemimpin kesesatan. Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلۡنَـٰهُمۡ أَٮِٕمَّةً۬ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ‌ۖ وَيَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ لَا يُنصَرُونَ “Dan Kami jadikan mereka pemimpin-pemimpin yang menyeru (manusia) ke neraka dan pada hari kiamat mereka tidak akan ditolong.” (QS. Al-Qashash: 41) Tidak sampai disitu, Allah Ta’ala berfirman pada ayat setelahnya, وَأَتۡبَعۡنَـٰهُمۡ فِى هَـٰذِهِ ٱلدُّنۡيَا لَعۡنَةً۬‌ۖ وَيَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ هُم مِّنَ ٱلۡمَقۡبُوحِينَ “Dan Kami ikutkanlah laknat kepada mereka di dunia ini; dan pada hari kiamat mereka termasuk orang-orang yang dijauhkan dari rahmat Allah.” (QS. Al-Qashash: 42) Kembali ke bagian 2: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 2) Lanjut ke bagian 4: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 4) *** Depok, 18 Rajab 1445/29 Januari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id Tags: nasihat
Daftar Isi Toggle Bentuk nasihat yang paling agungPertama: Menasihati dan menunjukkan kaum muslimin tentang syariat yang benarKedua: Mencegah kaum muslimin untuk terjatuh kepada perkara bid’ah dan maksiatMengajarkan kaum muslimin tentang agama termasuk bentuk nasihat teragungPerjanjian yang agungAhli ilmu adalah pemimpinPemimpin kesesatan Masih dengan tajuk “Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin” yang disarikan dari risalah Syekh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili hafidzahullah yang berjudul Fadhlu An-Nushi Lil-Muslimin. Bentuk nasihat yang paling agung Di antara bentuk nasihat yang paling agung adalah menasihati kaum muslimin perihal agama. Yaitu, dengan menunjukkan dan menyemangati mereka kepada perkara syariat yang telah Allah Ta’ala syariatkan berupa agama yang haq (benar). Serta, mencegah dan melarang mereka sekaligus membuat mereka meninggalkan perkara yang Allah Ta’ala telah melarangnya, baik yang bentuknya perkara baru di dalam agama (bid’ah) maupun perkara maksiat. Oleh karena itu, bentuk nasihat terbagi menjadi dua: Pertama: Menasihati dan menunjukkan kaum muslimin tentang syariat yang benar Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingat begitu sayangnya beliau kepada umat beliau. Simaklah kisah yang diceritakan oleh Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu, كُنْتُ غُلَامًا فِي حَجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِي بَعْدُ “Waktu aku masih kecil dan berada di bawah asuhan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tanganku berseliweran di nampan saat makan. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Wahai anak kecil, bacalah bismillah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu.’ Maka, seperti itulah gaya makanku setelah itu.” (HR. Bukhari no. 4957) Lihatlah! Begitu berbekasnya nasihat yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga nasihat tersebut terus tertanam sampai Umar bin Abi Salamah dewasa. Kedua: Mencegah kaum muslimin untuk terjatuh kepada perkara bid’ah dan maksiat Mencegah kaum muslimin dari perbuatan bid’ah, tentunya hal ini dilakukan setelah menjelaskan kepada mereka tentang perkara bid’ah. Terutama bid’ah idhafiyyah, yaitu bid’ah yang berasal dari ibadah yang disyariatkan, namun ibadah tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya dengan adanya penambahan maupun pengurangan. Terkait dengan bid’ah idhafiyyah ini, banyak dari kaum muslimin yang tidak mengetahuinya. Contoh kasusnya adalah tentang masalah zikir. Dalam hal ini, terdapat kisah dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika beliau mendapati suatu kaum sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berzikir dengan cara yang unik, yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi serta para sahabatnya. Abdullah bin Mas’ud berkata kepada mereka, مَا هَذَا الَّذِي أَرَاكُمْ تَصْنَعُونَ ؟ قَالُوا : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَصًى نَعُدُّ بِهِ التَّكْبِيرَ وَالتَّهْلِيلَ وَالتَّسْبِيحَ. قَالَ : “فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لَا يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَيْءٌ وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ هَؤُلَاءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَافِرُونَ وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ أَوْ مُفْتَتِحُو بَابِ ضَلَالَةٍ”. قَالُوا : وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلَّا الْخَيْرَ. قَالَ : “وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ” “Apa yang sedang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Wahai Abu Abdurrahman (Abdullah bin Mas’ud), ini adalah batu-batu kerikil untuk menghitung takbir, tahlil, dan tasbih.” Abdullah bin Mas’ud berkata, “Hendaklah kalian menghitung dosa-dosa kalian (saja). Aku menjamin amal kebaikan kalian tidak akan hilang. Celakalah kalian umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Alangkah cepatnya masa kehancuran kalian, padahal mereka para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih banyak, dan baju mereka belum basah, juga periuknya belum pecah. Demi Zat yang jiwaku berada di genggaman tangan-Nya, sesungguhnya kalian seakan-akan memiliki agama yang lebih baik dari agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, atau kalian sengaja hendak membuka pintu kesesatan?” Mereka menjawab, “Demi Allah, wahai Abu Abdurrahman, kami tidak menginginkan, kecuali kebaikan.” Abu Abdurrahman menjawab, “Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, tetapi ia tidak dapat mencapainya.” (Lihat Sunan Ad-Darimi no. 210) Dari kisah di atas, dapat kita pahami bahwa Abdullah bin Mas’ud menasihati orang-orang yang melakukan perbuatan bid’ah idhafiyyah, yakni perkara bid’ah yang mungkin tidak semua kaum muslimin mengetahuinya. Sehingga, inilah yang patut dicontoh dari beliau. Yakni, beliau menasihati dan mencegah dengan cara yang baik dan bijak sekaligus menjelaskan akan buruk dan bahayanya perbuatan bid’ah, serta tidaklah semua kebaikan dapat diperoleh, melainkan dengan cara yang baik pula. Mengajarkan kaum muslimin tentang agama termasuk bentuk nasihat teragung Termasuk dari nasihat teragung juga ialah mengajarkan kaum muslimin tentang perihal agama. Berusaha untuk mengembangkan hal itu dalam bentuk pengajaran, fatwa, ataupun dalam bentuk nasihat. Dan yang menjalankan ini adalah orang yang berilmu. Adapun orang yang tidak berilmu, maka tidak diperkenankan untuk menasihati kaum muslimin. Bagaikan orang yang berperang tanpa senjata, bagaimana (mungkin) seseorang bisa berperang tanpa senjata? قُلۡ هَـٰذِهِۦ سَبِيلِىٓ أَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ‌ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا۟ وَمَنِ ٱتَّبَعَنِى‌ۖ “Katakanlah, ‘Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.’” (QS. Yusuf: 108) Perjanjian yang agung Ini merupakan kewajiban para ulama. Dan ini adalah perjanjian yang Allah Ta’ala telah mengambilnya dari para ulama. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذۡ أَخَذَ ٱللَّهُ مِيثَـٰقَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهُ ۥ لِلنَّاسِ وَلَا تَكۡتُمُونَهُ ۥ فَنَبَذُوهُ وَرَآءَ ظُهُورِهِمۡ وَٱشۡتَرَوۡاْ بِهِۦ ثَمَنً۬ا قَلِيلاً۬‌ۖ فَبِئۡسَ مَا يَشۡتَرُونَ “Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab, ‘Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.’ Lalu, mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima.” (QS. Ali Imran: 187) Allah Ta’ala menjelaskan pada ayat ini sebuah perjanjian yang agung. Perjanjian yang Allah ambil dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang merupakan orang-orang sebelum kita. Yaitu, perjanjian untuk menjelaskan dan menerangkan agama yang haq, yang Allah turunkan dengan perjanjian tersebut kitab-kitab-Nya dan tidak ada satu pun yang disembunyikan. Kemudian, Allah mengabarkan tentang mereka yang justru mencampakkan kebenaran tersebut, bahkan mereka menukarnya dengan bagian yang sedikit dari dunia. Sehingga, dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengarahkan kaum muslimin untuk melakukan dua hal. Yaitu, Pertama:  Menjelaskan agama yang haq. Kedua: Tidak menyembunyikan perkara yang haq. Di dalam ayat ini pula, Allah mengabarkan tentang Ahli Kitab, bahwa di antara sifat mereka yaitu, Pertama: Mencampakkan dan membuang sebuah kebenaran. Kedua: Menjual dan melelang perkara yang haq dengan perkara dunia. Pada perkara ini, terdapat arahan untuk umat ini, sebagaimana Allah arahkan pula Ahli Kitab dari orang-orang sebelum kita. Begitu juga, Allah Ta’ala mengingatkan agar jangan sampai terjatuh kepada perbuatan yang mereka lakukan dahulu. Ahli ilmu adalah pemimpin Maka, siapapun ahli ilmu ataupun para ulama yang istikamah dari umat ini di atas petunjuk, sejatinya ia sebagai pemimpin yang menunjukkan kepada umat jalan hidayah. Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلۡنَا مِنۡہُمۡ أَٮِٕمَّةً۬ يَہۡدُونَ بِأَمۡرِنَا لَمَّا صَبَرُواْ‌ۖ وَڪَانُواْ بِـَٔايَـٰتِنَا يُوقِنُونَ “Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As-Sajdah: 24) Allah Ta’ala juga berfirman, وَجَعَلۡنَـٰهُمۡ أَٮِٕمَّةً۬ يَہۡدُونَ بِأَمۡرِنَا وَأَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡهِمۡ فِعۡلَ ٱلۡخَيۡرَٲتِ وَإِقَامَ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءَ ٱلزَّڪَوٰةِ‌ۖ وَكَانُواْ لَنَا عَـٰبِدِينَ “Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami. Dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebaikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah.” (QS. Al-Anbiya: 73) Allah Ta’ala mensifati para ulama di ayat pertama dengan “sabar” dan “yakin”. Dengan kedua hal ini, mereka mendapatkan kepemimpinan dalam agama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata tatkala menafsirkan ayat di atas, بِالصَّبْرِ وَاليَقِيْنِ تُنَالُ الإِمَامَةُ فِي الدِّيْنِ “Dengan kesabaran dan keyakinan, kepemimpinan dalam agama dapat diperoleh.” (Lihat Majmu’ Fatawa, karya Ibnu Taimiyyah, 3: 308) Inilah sifat yang harus dimiliki oleh seorang yang memberikan nasihat. Yakin terhadap apa yang dinasihatinya. Karena dakwah ini pasti akan ada yang menentangnya. Ada saja orang-orang yang mengatakan, “Engkau adalah orang bodoh.”, “Engkau sesat.”, dan lain sebagainya. Sehingga, orang yang yakin tidak akan goyah dengan ucapan tersebut. Terlebih ia berpegang teguh dengan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan keyakinan inilah, ia akan memperoleh kepemimpinan dalam agama. Pada ayat kedua, Allah Ta’ala mensifati para ulama dengan “memberi petunjuk kepada manusia tentang agama” dan juga “gemarnya mereka beribadah kepada Allah.” Dengan kedua sifat inilah, para ulama mendapatkan petunjuk untuk diri mereka sendiri dan dapat menunjukkan kepada manusia untuk beribadah kepada Rabb mereka. Pemimpin kesesatan Siapa saja yang menyelisihi hal itu, bahkan justru menempuh jalannya orang-orang yang menyimpang dari kalangan ahli kitab, di mana mereka melelang ilmu dengan harga yang rendah, maka dia telah menjadi pemimpin kesesatan. Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلۡنَـٰهُمۡ أَٮِٕمَّةً۬ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ‌ۖ وَيَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ لَا يُنصَرُونَ “Dan Kami jadikan mereka pemimpin-pemimpin yang menyeru (manusia) ke neraka dan pada hari kiamat mereka tidak akan ditolong.” (QS. Al-Qashash: 41) Tidak sampai disitu, Allah Ta’ala berfirman pada ayat setelahnya, وَأَتۡبَعۡنَـٰهُمۡ فِى هَـٰذِهِ ٱلدُّنۡيَا لَعۡنَةً۬‌ۖ وَيَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ هُم مِّنَ ٱلۡمَقۡبُوحِينَ “Dan Kami ikutkanlah laknat kepada mereka di dunia ini; dan pada hari kiamat mereka termasuk orang-orang yang dijauhkan dari rahmat Allah.” (QS. Al-Qashash: 42) Kembali ke bagian 2: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 2) Lanjut ke bagian 4: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 4) *** Depok, 18 Rajab 1445/29 Januari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id Tags: nasihat


Daftar Isi Toggle Bentuk nasihat yang paling agungPertama: Menasihati dan menunjukkan kaum muslimin tentang syariat yang benarKedua: Mencegah kaum muslimin untuk terjatuh kepada perkara bid’ah dan maksiatMengajarkan kaum muslimin tentang agama termasuk bentuk nasihat teragungPerjanjian yang agungAhli ilmu adalah pemimpinPemimpin kesesatan Masih dengan tajuk “Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin” yang disarikan dari risalah Syekh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili hafidzahullah yang berjudul Fadhlu An-Nushi Lil-Muslimin. Bentuk nasihat yang paling agung Di antara bentuk nasihat yang paling agung adalah menasihati kaum muslimin perihal agama. Yaitu, dengan menunjukkan dan menyemangati mereka kepada perkara syariat yang telah Allah Ta’ala syariatkan berupa agama yang haq (benar). Serta, mencegah dan melarang mereka sekaligus membuat mereka meninggalkan perkara yang Allah Ta’ala telah melarangnya, baik yang bentuknya perkara baru di dalam agama (bid’ah) maupun perkara maksiat. Oleh karena itu, bentuk nasihat terbagi menjadi dua: Pertama: Menasihati dan menunjukkan kaum muslimin tentang syariat yang benar Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingat begitu sayangnya beliau kepada umat beliau. Simaklah kisah yang diceritakan oleh Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu, كُنْتُ غُلَامًا فِي حَجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِي بَعْدُ “Waktu aku masih kecil dan berada di bawah asuhan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tanganku berseliweran di nampan saat makan. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Wahai anak kecil, bacalah bismillah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu.’ Maka, seperti itulah gaya makanku setelah itu.” (HR. Bukhari no. 4957) Lihatlah! Begitu berbekasnya nasihat yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga nasihat tersebut terus tertanam sampai Umar bin Abi Salamah dewasa. Kedua: Mencegah kaum muslimin untuk terjatuh kepada perkara bid’ah dan maksiat Mencegah kaum muslimin dari perbuatan bid’ah, tentunya hal ini dilakukan setelah menjelaskan kepada mereka tentang perkara bid’ah. Terutama bid’ah idhafiyyah, yaitu bid’ah yang berasal dari ibadah yang disyariatkan, namun ibadah tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya dengan adanya penambahan maupun pengurangan. Terkait dengan bid’ah idhafiyyah ini, banyak dari kaum muslimin yang tidak mengetahuinya. Contoh kasusnya adalah tentang masalah zikir. Dalam hal ini, terdapat kisah dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika beliau mendapati suatu kaum sepeninggal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berzikir dengan cara yang unik, yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi serta para sahabatnya. Abdullah bin Mas’ud berkata kepada mereka, مَا هَذَا الَّذِي أَرَاكُمْ تَصْنَعُونَ ؟ قَالُوا : يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَصًى نَعُدُّ بِهِ التَّكْبِيرَ وَالتَّهْلِيلَ وَالتَّسْبِيحَ. قَالَ : “فَعُدُّوا سَيِّئَاتِكُمْ فَأَنَا ضَامِنٌ أَنْ لَا يَضِيعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَيْءٌ وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ هَؤُلَاءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَافِرُونَ وَهَذِهِ ثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ وَآنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِيَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ أَوْ مُفْتَتِحُو بَابِ ضَلَالَةٍ”. قَالُوا : وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلَّا الْخَيْرَ. قَالَ : “وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ يُصِيبَهُ” “Apa yang sedang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Wahai Abu Abdurrahman (Abdullah bin Mas’ud), ini adalah batu-batu kerikil untuk menghitung takbir, tahlil, dan tasbih.” Abdullah bin Mas’ud berkata, “Hendaklah kalian menghitung dosa-dosa kalian (saja). Aku menjamin amal kebaikan kalian tidak akan hilang. Celakalah kalian umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Alangkah cepatnya masa kehancuran kalian, padahal mereka para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih banyak, dan baju mereka belum basah, juga periuknya belum pecah. Demi Zat yang jiwaku berada di genggaman tangan-Nya, sesungguhnya kalian seakan-akan memiliki agama yang lebih baik dari agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, atau kalian sengaja hendak membuka pintu kesesatan?” Mereka menjawab, “Demi Allah, wahai Abu Abdurrahman, kami tidak menginginkan, kecuali kebaikan.” Abu Abdurrahman menjawab, “Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, tetapi ia tidak dapat mencapainya.” (Lihat Sunan Ad-Darimi no. 210) Dari kisah di atas, dapat kita pahami bahwa Abdullah bin Mas’ud menasihati orang-orang yang melakukan perbuatan bid’ah idhafiyyah, yakni perkara bid’ah yang mungkin tidak semua kaum muslimin mengetahuinya. Sehingga, inilah yang patut dicontoh dari beliau. Yakni, beliau menasihati dan mencegah dengan cara yang baik dan bijak sekaligus menjelaskan akan buruk dan bahayanya perbuatan bid’ah, serta tidaklah semua kebaikan dapat diperoleh, melainkan dengan cara yang baik pula. Mengajarkan kaum muslimin tentang agama termasuk bentuk nasihat teragung Termasuk dari nasihat teragung juga ialah mengajarkan kaum muslimin tentang perihal agama. Berusaha untuk mengembangkan hal itu dalam bentuk pengajaran, fatwa, ataupun dalam bentuk nasihat. Dan yang menjalankan ini adalah orang yang berilmu. Adapun orang yang tidak berilmu, maka tidak diperkenankan untuk menasihati kaum muslimin. Bagaikan orang yang berperang tanpa senjata, bagaimana (mungkin) seseorang bisa berperang tanpa senjata? قُلۡ هَـٰذِهِۦ سَبِيلِىٓ أَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ‌ۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا۟ وَمَنِ ٱتَّبَعَنِى‌ۖ “Katakanlah, ‘Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.’” (QS. Yusuf: 108) Perjanjian yang agung Ini merupakan kewajiban para ulama. Dan ini adalah perjanjian yang Allah Ta’ala telah mengambilnya dari para ulama. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذۡ أَخَذَ ٱللَّهُ مِيثَـٰقَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهُ ۥ لِلنَّاسِ وَلَا تَكۡتُمُونَهُ ۥ فَنَبَذُوهُ وَرَآءَ ظُهُورِهِمۡ وَٱشۡتَرَوۡاْ بِهِۦ ثَمَنً۬ا قَلِيلاً۬‌ۖ فَبِئۡسَ مَا يَشۡتَرُونَ “Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab, ‘Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya.’ Lalu, mereka melemparkan janji itu ke belakang punggung mereka dan mereka menukarnya dengan harga yang sedikit. Amatlah buruk tukaran yang mereka terima.” (QS. Ali Imran: 187) Allah Ta’ala menjelaskan pada ayat ini sebuah perjanjian yang agung. Perjanjian yang Allah ambil dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang merupakan orang-orang sebelum kita. Yaitu, perjanjian untuk menjelaskan dan menerangkan agama yang haq, yang Allah turunkan dengan perjanjian tersebut kitab-kitab-Nya dan tidak ada satu pun yang disembunyikan. Kemudian, Allah mengabarkan tentang mereka yang justru mencampakkan kebenaran tersebut, bahkan mereka menukarnya dengan bagian yang sedikit dari dunia. Sehingga, dalam ayat ini, Allah Ta’ala mengarahkan kaum muslimin untuk melakukan dua hal. Yaitu, Pertama:  Menjelaskan agama yang haq. Kedua: Tidak menyembunyikan perkara yang haq. Di dalam ayat ini pula, Allah mengabarkan tentang Ahli Kitab, bahwa di antara sifat mereka yaitu, Pertama: Mencampakkan dan membuang sebuah kebenaran. Kedua: Menjual dan melelang perkara yang haq dengan perkara dunia. Pada perkara ini, terdapat arahan untuk umat ini, sebagaimana Allah arahkan pula Ahli Kitab dari orang-orang sebelum kita. Begitu juga, Allah Ta’ala mengingatkan agar jangan sampai terjatuh kepada perbuatan yang mereka lakukan dahulu. Ahli ilmu adalah pemimpin Maka, siapapun ahli ilmu ataupun para ulama yang istikamah dari umat ini di atas petunjuk, sejatinya ia sebagai pemimpin yang menunjukkan kepada umat jalan hidayah. Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلۡنَا مِنۡہُمۡ أَٮِٕمَّةً۬ يَہۡدُونَ بِأَمۡرِنَا لَمَّا صَبَرُواْ‌ۖ وَڪَانُواْ بِـَٔايَـٰتِنَا يُوقِنُونَ “Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” (QS. As-Sajdah: 24) Allah Ta’ala juga berfirman, وَجَعَلۡنَـٰهُمۡ أَٮِٕمَّةً۬ يَہۡدُونَ بِأَمۡرِنَا وَأَوۡحَيۡنَآ إِلَيۡهِمۡ فِعۡلَ ٱلۡخَيۡرَٲتِ وَإِقَامَ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءَ ٱلزَّڪَوٰةِ‌ۖ وَكَانُواْ لَنَا عَـٰبِدِينَ “Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami. Dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebaikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah.” (QS. Al-Anbiya: 73) Allah Ta’ala mensifati para ulama di ayat pertama dengan “sabar” dan “yakin”. Dengan kedua hal ini, mereka mendapatkan kepemimpinan dalam agama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata tatkala menafsirkan ayat di atas, بِالصَّبْرِ وَاليَقِيْنِ تُنَالُ الإِمَامَةُ فِي الدِّيْنِ “Dengan kesabaran dan keyakinan, kepemimpinan dalam agama dapat diperoleh.” (Lihat Majmu’ Fatawa, karya Ibnu Taimiyyah, 3: 308) Inilah sifat yang harus dimiliki oleh seorang yang memberikan nasihat. Yakin terhadap apa yang dinasihatinya. Karena dakwah ini pasti akan ada yang menentangnya. Ada saja orang-orang yang mengatakan, “Engkau adalah orang bodoh.”, “Engkau sesat.”, dan lain sebagainya. Sehingga, orang yang yakin tidak akan goyah dengan ucapan tersebut. Terlebih ia berpegang teguh dengan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan keyakinan inilah, ia akan memperoleh kepemimpinan dalam agama. Pada ayat kedua, Allah Ta’ala mensifati para ulama dengan “memberi petunjuk kepada manusia tentang agama” dan juga “gemarnya mereka beribadah kepada Allah.” Dengan kedua sifat inilah, para ulama mendapatkan petunjuk untuk diri mereka sendiri dan dapat menunjukkan kepada manusia untuk beribadah kepada Rabb mereka. Pemimpin kesesatan Siapa saja yang menyelisihi hal itu, bahkan justru menempuh jalannya orang-orang yang menyimpang dari kalangan ahli kitab, di mana mereka melelang ilmu dengan harga yang rendah, maka dia telah menjadi pemimpin kesesatan. Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلۡنَـٰهُمۡ أَٮِٕمَّةً۬ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ‌ۖ وَيَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ لَا يُنصَرُونَ “Dan Kami jadikan mereka pemimpin-pemimpin yang menyeru (manusia) ke neraka dan pada hari kiamat mereka tidak akan ditolong.” (QS. Al-Qashash: 41) Tidak sampai disitu, Allah Ta’ala berfirman pada ayat setelahnya, وَأَتۡبَعۡنَـٰهُمۡ فِى هَـٰذِهِ ٱلدُّنۡيَا لَعۡنَةً۬‌ۖ وَيَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ هُم مِّنَ ٱلۡمَقۡبُوحِينَ “Dan Kami ikutkanlah laknat kepada mereka di dunia ini; dan pada hari kiamat mereka termasuk orang-orang yang dijauhkan dari rahmat Allah.” (QS. Al-Qashash: 42) Kembali ke bagian 2: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 2) Lanjut ke bagian 4: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 4) *** Depok, 18 Rajab 1445/29 Januari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id Tags: nasihat

Hukum Shalat Iftitah sebelum Shalat Tarawih 

Pertanyaan: Di masjid kampung saya, setiap bulan Ramadhan biasanya setelah shalat isya, kemudian shalat ba’diyah, kemudian kultum tarawih. Setelah itu masing-masing jama’ah melakukan shalat yang disebut shalat iftitah dua raka’at. Setelah itu baru kami melaksanakan shalat tarawih berjama’ah. Nah, yang ingin saya tanyakan apa hukum shalat iftitah tersebut?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Memang disyariatkan untuk mengerjakan shalat dua rakaat yang ringan sebelum melakukan shalat malam. Ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau mengatakan: كَانَ رَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذا قَامَ من اللَّيْل ليُصَلِّي افْتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين “Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam ketika shalat malam, beliau memulainya dengan shalat dua rakaat yang ringan”  (HR. Muslim no.767). Demikian juga hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda, إِذا قَامَ أحدكُم من اللَّيْل فليفتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين “Jika kalian bangun shalat malam, mulailah dengan shalat dua rakaat yang ringan” (HR. Muslim no.768) Namun shalat dua raka’at tersebut disyariatkan jika mengerjakan shalat malam yang didahului tidur terlebih dahulu. Sehingga ini tidak berlaku dalam shalat tarawih. Demikian juga tidak ternukil dari para salaf bahwa mereka memulai shalat tarawih di bulan Ramadhan dengan shalat dua raka’at yang ringan. Sehingga praktek yang disebutkan dalam pertanyaan adalah praktek yang keliru. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan : افتتاح القيام الذي هو التراويح بركعتين خفيفتين غير صحيح؛ لأن افتتاح قيام الليل بركعتين خفيفتين إنما يكون لمن نام، ووجه ذلك أن الإنسان إذا نام عقد الشيطان على قافيته ثلاث عقد، فإذا قام وذكر الله انحلت عقدة، فإذا تطهر انحلت العقدة الثانية، فإذا صلى انحلت العقدة الثالثة، ولهذا صار الأفضل لمن قام الليل بعد النوم، أن يفتتح قيام الليل بركعتين خفيفتين، ثبتت بذلك السنة من قول النبي صلى الله عليه وآله وسلم، وفعله. أما التراويح فإنها تفعل قبل النوم فلا تفتتح بركعتين خفيفتين “Membuka shalat tarawih dengan dua rakaat yang ringan, ini tidak benar. Karena membuka shalat malam dengan dua rakaat yang ringan ini maksudnya bagi orang yang tidur terlebih dahulu. Alasannya karena orang yang tidur maka setan mengikat tengkuk kepalanya dengan tiga ikatan. Ketika ia bangun lalu ia berdzikir kepada Allah, lepas satu ikatan. Jika ia berwudhu, lepas ikatan kedua. Jika ia shalat, lepas ikatan ketiga. Oleh karena itu yang utama bagi orang yang shalat malam setelah tidur, hendaknya ia membuka shalatnya dengan dua rakaat ringan. Hal ini terdapat haditsnya dari perkataan Nabi shallallahu‘alaihi wasallam dan perbuatan beliau. Adapun untuk shalat tarawih, ia dikerjakan sebelum tidur, maka tidak perlu dibuka dengan shalat dua rakaat yang ringan”. (Fatawa Liqa Asy-Syahri, rekaman no. 8). Hadits yang beliau maksudkan adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda: يَعقِدُ الشَّيطانُ عَلى قافيَةِ رأسِ أَحدِكُم إذا هوَ نام ثَلاثَ عُقدٍ، يَضرِبُ كلَّ عُقدةٍ مَكانَها: عليكَ ليلٌ طويلٌ فارقُدْ، فإنِ استَيقظَ فذَكَر اللهَ انحلَّت عُقدةٌ، فإن تَوضَّأ انحلَّت عُقدةٌ، فإن صلَّى انحلَّت عُقدُه كلُّها، فأَصبحَ نَشيطًا طيِّبَ النَّفسِ، وإلَّا أَصبحَ خَبيثَ النَّفسِ كَسلانَ “Setan mengikat tengkuk kepala seseorang di antara kalian ketika sedang tidur dengan tiga ikatan. Pada setiap ikatannya ia mengatakan: “malammu masih panjang, teruslah tidur”. Maka jika orang tersebut bangun, kemudian ia berdzikir kepada Allah, terbukalah satu ikatan. Kemudian jika ia berwudhu terbukalah satu ikatan lagi. Kemudian jika ia shalat maka terbukalah seluruh ikatan. Sehingga ia pun bangun dalam keadaan bersemangat dan baik jiwanya. Namun jika tidak melakukan demikian, maka ia biasanya akan bangun dalam keadaan buruk jiwanya dan malas” (HR. Bukhari no. 1142, Muslim no. 776). Kesimpulannya, memulai shalat tarawih dengan shalat dua raka’at ringan yang dikhususkan ini kurang tepat sehingga tidak perlu dilakukan.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Meninggal Di Bulan Ramadhan, Hukum Mimpi Basah Di Bulan Puasa, Cara Menghilangkan Gangguan Jin Menurut Islam, Gambar Musola, Dzikir Pagi Rodja, Contoh Cerita Mitos Nyi Roro Kidul Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 466 QRIS donasi Yufid

Hukum Shalat Iftitah sebelum Shalat Tarawih 

Pertanyaan: Di masjid kampung saya, setiap bulan Ramadhan biasanya setelah shalat isya, kemudian shalat ba’diyah, kemudian kultum tarawih. Setelah itu masing-masing jama’ah melakukan shalat yang disebut shalat iftitah dua raka’at. Setelah itu baru kami melaksanakan shalat tarawih berjama’ah. Nah, yang ingin saya tanyakan apa hukum shalat iftitah tersebut?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Memang disyariatkan untuk mengerjakan shalat dua rakaat yang ringan sebelum melakukan shalat malam. Ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau mengatakan: كَانَ رَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذا قَامَ من اللَّيْل ليُصَلِّي افْتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين “Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam ketika shalat malam, beliau memulainya dengan shalat dua rakaat yang ringan”  (HR. Muslim no.767). Demikian juga hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda, إِذا قَامَ أحدكُم من اللَّيْل فليفتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين “Jika kalian bangun shalat malam, mulailah dengan shalat dua rakaat yang ringan” (HR. Muslim no.768) Namun shalat dua raka’at tersebut disyariatkan jika mengerjakan shalat malam yang didahului tidur terlebih dahulu. Sehingga ini tidak berlaku dalam shalat tarawih. Demikian juga tidak ternukil dari para salaf bahwa mereka memulai shalat tarawih di bulan Ramadhan dengan shalat dua raka’at yang ringan. Sehingga praktek yang disebutkan dalam pertanyaan adalah praktek yang keliru. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan : افتتاح القيام الذي هو التراويح بركعتين خفيفتين غير صحيح؛ لأن افتتاح قيام الليل بركعتين خفيفتين إنما يكون لمن نام، ووجه ذلك أن الإنسان إذا نام عقد الشيطان على قافيته ثلاث عقد، فإذا قام وذكر الله انحلت عقدة، فإذا تطهر انحلت العقدة الثانية، فإذا صلى انحلت العقدة الثالثة، ولهذا صار الأفضل لمن قام الليل بعد النوم، أن يفتتح قيام الليل بركعتين خفيفتين، ثبتت بذلك السنة من قول النبي صلى الله عليه وآله وسلم، وفعله. أما التراويح فإنها تفعل قبل النوم فلا تفتتح بركعتين خفيفتين “Membuka shalat tarawih dengan dua rakaat yang ringan, ini tidak benar. Karena membuka shalat malam dengan dua rakaat yang ringan ini maksudnya bagi orang yang tidur terlebih dahulu. Alasannya karena orang yang tidur maka setan mengikat tengkuk kepalanya dengan tiga ikatan. Ketika ia bangun lalu ia berdzikir kepada Allah, lepas satu ikatan. Jika ia berwudhu, lepas ikatan kedua. Jika ia shalat, lepas ikatan ketiga. Oleh karena itu yang utama bagi orang yang shalat malam setelah tidur, hendaknya ia membuka shalatnya dengan dua rakaat ringan. Hal ini terdapat haditsnya dari perkataan Nabi shallallahu‘alaihi wasallam dan perbuatan beliau. Adapun untuk shalat tarawih, ia dikerjakan sebelum tidur, maka tidak perlu dibuka dengan shalat dua rakaat yang ringan”. (Fatawa Liqa Asy-Syahri, rekaman no. 8). Hadits yang beliau maksudkan adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda: يَعقِدُ الشَّيطانُ عَلى قافيَةِ رأسِ أَحدِكُم إذا هوَ نام ثَلاثَ عُقدٍ، يَضرِبُ كلَّ عُقدةٍ مَكانَها: عليكَ ليلٌ طويلٌ فارقُدْ، فإنِ استَيقظَ فذَكَر اللهَ انحلَّت عُقدةٌ، فإن تَوضَّأ انحلَّت عُقدةٌ، فإن صلَّى انحلَّت عُقدُه كلُّها، فأَصبحَ نَشيطًا طيِّبَ النَّفسِ، وإلَّا أَصبحَ خَبيثَ النَّفسِ كَسلانَ “Setan mengikat tengkuk kepala seseorang di antara kalian ketika sedang tidur dengan tiga ikatan. Pada setiap ikatannya ia mengatakan: “malammu masih panjang, teruslah tidur”. Maka jika orang tersebut bangun, kemudian ia berdzikir kepada Allah, terbukalah satu ikatan. Kemudian jika ia berwudhu terbukalah satu ikatan lagi. Kemudian jika ia shalat maka terbukalah seluruh ikatan. Sehingga ia pun bangun dalam keadaan bersemangat dan baik jiwanya. Namun jika tidak melakukan demikian, maka ia biasanya akan bangun dalam keadaan buruk jiwanya dan malas” (HR. Bukhari no. 1142, Muslim no. 776). Kesimpulannya, memulai shalat tarawih dengan shalat dua raka’at ringan yang dikhususkan ini kurang tepat sehingga tidak perlu dilakukan.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Meninggal Di Bulan Ramadhan, Hukum Mimpi Basah Di Bulan Puasa, Cara Menghilangkan Gangguan Jin Menurut Islam, Gambar Musola, Dzikir Pagi Rodja, Contoh Cerita Mitos Nyi Roro Kidul Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 466 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Di masjid kampung saya, setiap bulan Ramadhan biasanya setelah shalat isya, kemudian shalat ba’diyah, kemudian kultum tarawih. Setelah itu masing-masing jama’ah melakukan shalat yang disebut shalat iftitah dua raka’at. Setelah itu baru kami melaksanakan shalat tarawih berjama’ah. Nah, yang ingin saya tanyakan apa hukum shalat iftitah tersebut?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Memang disyariatkan untuk mengerjakan shalat dua rakaat yang ringan sebelum melakukan shalat malam. Ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau mengatakan: كَانَ رَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذا قَامَ من اللَّيْل ليُصَلِّي افْتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين “Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam ketika shalat malam, beliau memulainya dengan shalat dua rakaat yang ringan”  (HR. Muslim no.767). Demikian juga hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda, إِذا قَامَ أحدكُم من اللَّيْل فليفتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين “Jika kalian bangun shalat malam, mulailah dengan shalat dua rakaat yang ringan” (HR. Muslim no.768) Namun shalat dua raka’at tersebut disyariatkan jika mengerjakan shalat malam yang didahului tidur terlebih dahulu. Sehingga ini tidak berlaku dalam shalat tarawih. Demikian juga tidak ternukil dari para salaf bahwa mereka memulai shalat tarawih di bulan Ramadhan dengan shalat dua raka’at yang ringan. Sehingga praktek yang disebutkan dalam pertanyaan adalah praktek yang keliru. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan : افتتاح القيام الذي هو التراويح بركعتين خفيفتين غير صحيح؛ لأن افتتاح قيام الليل بركعتين خفيفتين إنما يكون لمن نام، ووجه ذلك أن الإنسان إذا نام عقد الشيطان على قافيته ثلاث عقد، فإذا قام وذكر الله انحلت عقدة، فإذا تطهر انحلت العقدة الثانية، فإذا صلى انحلت العقدة الثالثة، ولهذا صار الأفضل لمن قام الليل بعد النوم، أن يفتتح قيام الليل بركعتين خفيفتين، ثبتت بذلك السنة من قول النبي صلى الله عليه وآله وسلم، وفعله. أما التراويح فإنها تفعل قبل النوم فلا تفتتح بركعتين خفيفتين “Membuka shalat tarawih dengan dua rakaat yang ringan, ini tidak benar. Karena membuka shalat malam dengan dua rakaat yang ringan ini maksudnya bagi orang yang tidur terlebih dahulu. Alasannya karena orang yang tidur maka setan mengikat tengkuk kepalanya dengan tiga ikatan. Ketika ia bangun lalu ia berdzikir kepada Allah, lepas satu ikatan. Jika ia berwudhu, lepas ikatan kedua. Jika ia shalat, lepas ikatan ketiga. Oleh karena itu yang utama bagi orang yang shalat malam setelah tidur, hendaknya ia membuka shalatnya dengan dua rakaat ringan. Hal ini terdapat haditsnya dari perkataan Nabi shallallahu‘alaihi wasallam dan perbuatan beliau. Adapun untuk shalat tarawih, ia dikerjakan sebelum tidur, maka tidak perlu dibuka dengan shalat dua rakaat yang ringan”. (Fatawa Liqa Asy-Syahri, rekaman no. 8). Hadits yang beliau maksudkan adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda: يَعقِدُ الشَّيطانُ عَلى قافيَةِ رأسِ أَحدِكُم إذا هوَ نام ثَلاثَ عُقدٍ، يَضرِبُ كلَّ عُقدةٍ مَكانَها: عليكَ ليلٌ طويلٌ فارقُدْ، فإنِ استَيقظَ فذَكَر اللهَ انحلَّت عُقدةٌ، فإن تَوضَّأ انحلَّت عُقدةٌ، فإن صلَّى انحلَّت عُقدُه كلُّها، فأَصبحَ نَشيطًا طيِّبَ النَّفسِ، وإلَّا أَصبحَ خَبيثَ النَّفسِ كَسلانَ “Setan mengikat tengkuk kepala seseorang di antara kalian ketika sedang tidur dengan tiga ikatan. Pada setiap ikatannya ia mengatakan: “malammu masih panjang, teruslah tidur”. Maka jika orang tersebut bangun, kemudian ia berdzikir kepada Allah, terbukalah satu ikatan. Kemudian jika ia berwudhu terbukalah satu ikatan lagi. Kemudian jika ia shalat maka terbukalah seluruh ikatan. Sehingga ia pun bangun dalam keadaan bersemangat dan baik jiwanya. Namun jika tidak melakukan demikian, maka ia biasanya akan bangun dalam keadaan buruk jiwanya dan malas” (HR. Bukhari no. 1142, Muslim no. 776). Kesimpulannya, memulai shalat tarawih dengan shalat dua raka’at ringan yang dikhususkan ini kurang tepat sehingga tidak perlu dilakukan.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Meninggal Di Bulan Ramadhan, Hukum Mimpi Basah Di Bulan Puasa, Cara Menghilangkan Gangguan Jin Menurut Islam, Gambar Musola, Dzikir Pagi Rodja, Contoh Cerita Mitos Nyi Roro Kidul Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 466 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Di masjid kampung saya, setiap bulan Ramadhan biasanya setelah shalat isya, kemudian shalat ba’diyah, kemudian kultum tarawih. Setelah itu masing-masing jama’ah melakukan shalat yang disebut shalat iftitah dua raka’at. Setelah itu baru kami melaksanakan shalat tarawih berjama’ah. Nah, yang ingin saya tanyakan apa hukum shalat iftitah tersebut?  Jawaban: Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du, Memang disyariatkan untuk mengerjakan shalat dua rakaat yang ringan sebelum melakukan shalat malam. Ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau mengatakan: كَانَ رَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذا قَامَ من اللَّيْل ليُصَلِّي افْتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين “Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam ketika shalat malam, beliau memulainya dengan shalat dua rakaat yang ringan”  (HR. Muslim no.767). Demikian juga hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda, إِذا قَامَ أحدكُم من اللَّيْل فليفتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين “Jika kalian bangun shalat malam, mulailah dengan shalat dua rakaat yang ringan” (HR. Muslim no.768) Namun shalat dua raka’at tersebut disyariatkan jika mengerjakan shalat malam yang didahului tidur terlebih dahulu. Sehingga ini tidak berlaku dalam shalat tarawih. Demikian juga tidak ternukil dari para salaf bahwa mereka memulai shalat tarawih di bulan Ramadhan dengan shalat dua raka’at yang ringan. Sehingga praktek yang disebutkan dalam pertanyaan adalah praktek yang keliru. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan : افتتاح القيام الذي هو التراويح بركعتين خفيفتين غير صحيح؛ لأن افتتاح قيام الليل بركعتين خفيفتين إنما يكون لمن نام، ووجه ذلك أن الإنسان إذا نام عقد الشيطان على قافيته ثلاث عقد، فإذا قام وذكر الله انحلت عقدة، فإذا تطهر انحلت العقدة الثانية، فإذا صلى انحلت العقدة الثالثة، ولهذا صار الأفضل لمن قام الليل بعد النوم، أن يفتتح قيام الليل بركعتين خفيفتين، ثبتت بذلك السنة من قول النبي صلى الله عليه وآله وسلم، وفعله. أما التراويح فإنها تفعل قبل النوم فلا تفتتح بركعتين خفيفتين “Membuka shalat tarawih dengan dua rakaat yang ringan, ini tidak benar. Karena membuka shalat malam dengan dua rakaat yang ringan ini maksudnya bagi orang yang tidur terlebih dahulu. Alasannya karena orang yang tidur maka setan mengikat tengkuk kepalanya dengan tiga ikatan. Ketika ia bangun lalu ia berdzikir kepada Allah, lepas satu ikatan. Jika ia berwudhu, lepas ikatan kedua. Jika ia shalat, lepas ikatan ketiga. Oleh karena itu yang utama bagi orang yang shalat malam setelah tidur, hendaknya ia membuka shalatnya dengan dua rakaat ringan. Hal ini terdapat haditsnya dari perkataan Nabi shallallahu‘alaihi wasallam dan perbuatan beliau. Adapun untuk shalat tarawih, ia dikerjakan sebelum tidur, maka tidak perlu dibuka dengan shalat dua rakaat yang ringan”. (Fatawa Liqa Asy-Syahri, rekaman no. 8). Hadits yang beliau maksudkan adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda: يَعقِدُ الشَّيطانُ عَلى قافيَةِ رأسِ أَحدِكُم إذا هوَ نام ثَلاثَ عُقدٍ، يَضرِبُ كلَّ عُقدةٍ مَكانَها: عليكَ ليلٌ طويلٌ فارقُدْ، فإنِ استَيقظَ فذَكَر اللهَ انحلَّت عُقدةٌ، فإن تَوضَّأ انحلَّت عُقدةٌ، فإن صلَّى انحلَّت عُقدُه كلُّها، فأَصبحَ نَشيطًا طيِّبَ النَّفسِ، وإلَّا أَصبحَ خَبيثَ النَّفسِ كَسلانَ “Setan mengikat tengkuk kepala seseorang di antara kalian ketika sedang tidur dengan tiga ikatan. Pada setiap ikatannya ia mengatakan: “malammu masih panjang, teruslah tidur”. Maka jika orang tersebut bangun, kemudian ia berdzikir kepada Allah, terbukalah satu ikatan. Kemudian jika ia berwudhu terbukalah satu ikatan lagi. Kemudian jika ia shalat maka terbukalah seluruh ikatan. Sehingga ia pun bangun dalam keadaan bersemangat dan baik jiwanya. Namun jika tidak melakukan demikian, maka ia biasanya akan bangun dalam keadaan buruk jiwanya dan malas” (HR. Bukhari no. 1142, Muslim no. 776). Kesimpulannya, memulai shalat tarawih dengan shalat dua raka’at ringan yang dikhususkan ini kurang tepat sehingga tidak perlu dilakukan.  Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.  *** URUNAN MEMBUAT VIDEO DAKWAH YUFID.TV Yufid.TV membuka kesempatan untukmu, berupa amal jariyah menyebarkan ilmu yang bermanfaat. Kami namakan “Gerakan Urunan Membuat Video Yufid.TV”. Anda dapat menyumbang dalam jumlah berapa pun untuk membuat video Yufid.TV, Yufid Kids, dan Yufid EDU. Anda boleh sumbangan Rp 5.000,- atau kurang itu. Semoga ini menjadi tabungan amal jariyahmu, menjadi peninggalan yang pahalanya tetap mengalir kepadamu di dunia dan ketika kamu sudah di alam kubur. Anda dapat kirimkan sumbangan urunanmu ke: BANK SYARIAH INDONESIA 7086882242a.n. YAYASAN YUFID NETWORKKode BSI: 451 (tidak perlu konfirmasi, karena rekening di atas khusus untuk donasi) PayPal: [email protected] Mari kita renungkan Surat Yasin Ayat ke-12 ini: إِنَّا نَحْنُ نُحْىِ ٱلْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا۟ وَءَاثَٰرَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَىْءٍ أَحْصَيْنَٰهُ فِىٓ إِمَامٍ مُّبِينٍ Artinya:  “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan KAMI MENULISKAN APA YANG TELAH MEREKA KERJAKAN DAN BEKAS-BEKAS YANG MEREKA TINGGALKAN. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12) Apa bekas-bekas kebaikan yang akan kita tinggalkan sehingga itu akan dicatat sebagai kebaikan oleh Allah? 🔍 Meninggal Di Bulan Ramadhan, Hukum Mimpi Basah Di Bulan Puasa, Cara Menghilangkan Gangguan Jin Menurut Islam, Gambar Musola, Dzikir Pagi Rodja, Contoh Cerita Mitos Nyi Roro Kidul Visited 54 times, 1 visit(s) today Post Views: 466 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 4)

Daftar Isi Toggle Sifat ulama Bani Israil bahwa mereka adalah tokoh penyeru kesesatanHikmah surah Al-A’raf ayat 175-176  dari Ibnul Qayyim rahimahullahHikmah dari turunnya ayat-ayat AllahAllah mengabarkan bahwa para tokoh Bani Israil melepaskan dan meninggalkan ayat-ayat AllahMereka (para tokoh Bani Israil) mengikuti setanAllah Mahamampu untuk meninggikan derajat seseorang yang mengikuti kebenaranNasihat merupakan tanggung jawab para ulamaContoh dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh sebuah nasihat Melanjutkan dari risalah Fadilatus Syekh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily hafidzahullah, yang berjudul Fadhlu An-Nushi Lil-Muslimin. Masih pada pembahasan akan buruknya para pemimpin kesesatan. Pada tulisan kali ini, kita akan melihat betapa berbedanya orang-orang yang memberi nasihat di atas kesesatan dan mengikuti hawa nafsu, dengan orang-orang yang memberi nasihat dengan kebenaran, ketulusan hati serta keridaan dari Allah. Amat sangat jauh berbeda ganjaran dari keduanya. Sungguh, pada hal ini terdapat pelajaran yang sangat berharga. Sifat ulama Bani Israil bahwa mereka adalah tokoh penyeru kesesatan Allah Ta’ala berfirman menjelaskan tentang tokoh-tokoh dan ahli ilmu Bani Israil, وَٱتۡلُ عَلَيۡهِمۡ نَبَأَ ٱلَّذِىٓ ءَاتَيۡنَـٰهُ ءَايَـٰتِنَا فَٱنسَلَخَ مِنۡهَا فَأَتۡبَعَهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ فَكَانَ مِنَ ٱلۡغَاوِينَ وَلَوۡ شِئۡنَا لَرَفَعۡنَـٰهُ بِہَا وَلَـٰكِنَّهُ ۥۤ أَخۡلَدَ إِلَى ٱلۡأَرۡضِ وَٱتَّبَعَ هَوَٮٰهُ‌ۚ فَمَثَلُهُ ۥ كَمَثَلِ ٱلۡڪَلۡبِ إِن تَحۡمِلۡ عَلَيۡهِ يَلۡهَثۡ أَوۡ تَتۡرُڪۡهُ يَلۡهَث‌ۚ ذَّالِكَ مَثَلُ ٱلۡقَوۡمِ ٱلَّذِينَ كَذَّبُواْ بِـَٔايَـٰتِنَا‌ۚ فَٱقۡصُصِ ٱلۡقَصَصَ لَعَلَّهُمۡ يَتَفَكَّرُونَ “Dan bacakanlah kepada mereka berita tentang orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al-Kitab), kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh setan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat. Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah. Maka, perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya, diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya, dia mengulurkan lidahnya (juga). Demikian itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka, ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir.” (QS. Al-‘Araf: 175-176) Allah Ta’ala mensifati para pemimpin kesesatan bahwa mereka adalah para penyeru ke dalam neraka. Inilah isi dan konteks dari dakwah dan seruan mereka. Yaitu, seruan mereka adalah amalan penduduk neraka berupa syirik, bid’ah, dan kesesatan. Mereka pun akan dihinakan pada hari kiamat dan tidak akan ditolong. Orang-orang yang hina lagi sengsara dan mereka meninggalkan ayat-ayat Allah. Allah Ta’ala mensifati mereka, semoga Allah jauhkan hal ini dari kita, dengan sifat-sifat berupa hukuman atas mereka. Ancaman yang berupa celaan yang dapat diambil pelajaran oleh orang-orang berakal. Hikmah surah Al-A’raf ayat 175-176  dari Ibnul Qayyim rahimahullah Simaklah perkataan berikut ini, yang diucapkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam menafsirkan ayat di atas. Hikmah dari turunnya ayat-ayat Allah Perhatikanlah pada ayat ini terdapat suatu hukum dan makna yang tersirat, berawal dari firman Allah Ta’ala,  ءَاتَيۡنَـٰهُ ءَايَـٰتِنَا “Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al-Kitab).” (QS. Al-‘Araf: 175) Ibnul Qayyim rahimahullah menuturkan, “Allah Ta’ala mengabarkan bahwasanya Allahlah yang menurunkan ayat-ayat-Nya. Maka, ini merupakan sebuah nikmat. Allahlah yang memberikan nikmat berupa ayat-ayat-Nya, sehingga dalam ayat ini Allah menyandarkan nikmat berupa turunnya ayat-ayat kepada Allah Ta’ala.” Allah mengabarkan bahwa para tokoh Bani Israil melepaskan dan meninggalkan ayat-ayat Allah Di antara hikmah pada ayat ini, Allah Ta’ala berfirman, فَٱنسَلَخَ مِنۡهَا “Kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu.” (QS. Al-‘Araf: 175) Maksudnya, mereka meninggalkan ayat-ayat tersebut sebagaimana ular yang melepaskan kulitnya. Mereka melepaskan diri sebagaimana lepasnya kulit dari daging hewan. Pada ayat ini, Allah Ta’ala tidak mengatakan, “Lalu, Kami lepaskan mereka dari ayat-ayat itu.” Karena mereka sendirilah yang sejatinya menjadi sebab lepasnya diri mereka dari ayat-ayat tersebut karena mengikuti hawa nafsu. Mereka (para tokoh Bani Israil) mengikuti setan Kemudian di antara hikmahnya juga, Allah Ta’ala berfirman, فَأَتۡبَعَهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ “Lalu, dia diikuti oleh setan (sampai dia tergoda).” (QS. Al-‘Araf: 175) Setan akan senantiasa menyertai dan menemaninya. Sebagaimana Allah berfirman tentang kaumnya Fir’aun, فَأَتۡبَعُوهُم مُّشۡرِقِينَ “Maka, Fir’aun dan bala tentaranya dapat menyusul mereka di waktu matahari terbit.” (QS. Asy-Syu’ara’: 60) Pada ayat ini, Allah menuturkan tentang para ahli ilmu Bani Israil yang dahulu mereka betul-betul memelihara dan menjaga ayat-ayat Allah. Dari segala sisi, mereka menjaga ayat-ayat tersebut dari setan. Setan tidak dapat mengambil apapun dari mereka, kecuali secara tiba-tiba. Tatkala mereka melepaskan diri mereka dari ayat-ayat Allah, setan pun berhasil untuk mengambilnya sebagaimana seekor singa berhasil menerkam mangsanya. Maka, jadilah mereka orang-orang yang sesat, disebabkan mengerjakan sesuatu yang menyelisihi ilmu mereka. Mereka yang mengetahui kebenaran, namun justru mengerjakan hal yang menyelisihi kebenaran tersebut. Sebagaimana halnya para ahli ilmu yang buruk. Allah Mahamampu untuk meninggikan derajat seseorang yang mengikuti kebenaran Di antara hikmah pada ayat ini, Allah Ta’ala berfirman, وَلَوۡ شِئۡنَا لَرَفَعۡنَـٰهُ بِہَا “Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu.” (QS. Al-‘Araf: 175) Allah mengabarkan bahwasanya pengangkatan derajat tidak sebatas dengan ilmu saja. Jika yang dimaksud adalah ulama, maka harus mengikuti kebenaran serta mendahuluinya dan mengharap keridaan Allah Ta’ala. [1] Nasihat merupakan tanggung jawab para ulama Nasihat adalah tanggung jawab yang sangat agung yang Allah amanahkan kepada para ulama. Nasihat merupakan hak kewajiban para ulama. Lebih ditekankan lagi tatkala ada yang meminta nasihat. Nasihat dapat berbekas pada jiwa. Nasihat dapat mengangkat derajat dan martabat, untuk yang memberikan nasihat dengan tulus dan jujur. Tentu sebaliknya, sebuah kehinaan bagi yang tidak memiliki ketulusan dan kejujuran dalam memberikan nasihat. Sungguh! Betapa banyak pelajaran yang diambil. Simak dan perhatikanlah dalil-dalil dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh nasihat yang tulus dan jujur, baik untuk yang menasihati juga untuk yang dinasihati. Simaklah dan perhatikan pula dalil-dalil berupa pengaruh yang sangat buruk dari orang-orang menyimpang dan para pengikutnya yang mengklaim sebuah nasihat. Contoh dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh sebuah nasihat Lihatlah contoh dari pengaruh nasihat yang tulus dari seseorang yang tidak memiliki kedudukan dan jabatan apapun. Bahkan, ia adalah seorang yang tidak dikenal datang dari pelosok kota untuk menasihati kaumnya. Al-Baghawiy menuturkan, “Ia bernama Habib An-Najjar.” As-Suddiy berkata, “Ia adalah orang yang pendek.” Wahb berkata, “Ia adalah seorang yang bekerja sebagai penenun sutra. Ia memiliki sakit kusta. Rumahnya terletak di pojok gerbang kota.” [2] Berdasarkan kisah di atas, Allah Ta’ala berfirman mengisahkan tentangnya di dalam Al-Qur’an, وَجَآءَ مِنۡ أَقۡصَا ٱلۡمَدِينَةِ رَجُلٌ۬ يَسۡعَىٰ قَالَ يَـٰقَوۡمِ ٱتَّبِعُواْ ٱلۡمُرۡسَلِينَ ٱتَّبِعُواْ مَن لَّا يَسۡـَٔلُكُمۡ أَجۡرً۬ا وَهُم مُّهۡتَدُونَ “Dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki (Habib An-Najjar) dengan bergegas-gegas. Ia berkata, “Hai kaumku, ikutilah utusan-utusan itu. Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu. Dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 20-21) Sampai kepada ayat yang Allah menjelaskan hasil yang indah untuknya, قِيلَ ٱدۡخُلِ ٱلۡجَنَّةَۖ قَالَ يَـٰلَيۡتَ قَوۡمِى يَعۡلَمُونَ بِمَا غَفَرَ لِى رَبِّى وَجَعَلَنِى مِنَ ٱلۡمُكۡرَمِينَ “Dikatakan (kepadanya), ‘Masuklah ke dalam surga.’ Ia berkata, ‘Alangkah baiknya sekiranya kaumku mengetahui, apa yang menyebabkan Rabbku memberi ampun kepadaku dan menjadikan aku termasuk orang-orang yang dimuliakan.’” (QS. Yasin: 26-27) Simaklah contoh dari seorang mukmin lain yang gemar memberikan nasihat. Ia berasal dari keluarga Fir’aun. Allah Ta’ala kabarkan dalam firman-Nya, وَقَالَ رَجُلٌ۬ مُّؤۡمِنٌ۬ مِّنۡ ءَالِ فِرۡعَوۡنَ يَكۡتُمُ إِيمَـٰنَهُ ۥۤ أَتَقۡتُلُونَ رَجُلاً أَن يَقُولَ رَبِّىَ ٱللَّهُ وَقَدۡ جَآءَكُم بِٱلۡبَيِّنَـٰتِ مِن رَّبِّكُمۡۖ وَإِن يَكُ ڪَـٰذِبً۬ا فَعَلَيۡهِ كَذِبُهُ ۥۖ وَإِن يَكُ صَادِقً۬ا يُصِبۡكُم بَعۡضُ ٱلَّذِى يَعِدُكُمۡۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَہۡدِى مَنۡ هُوَ مُسۡرِفٌ۬ كَذَّابٌ۬ “Dan seorang laki-laki yang beriman di antara pengikut-pengikut Fir’aun yang menyembunyikan imannya berkata, ‘Apakah kamu akan membunuh seorang laki-laki karena dia menyatakan, ‘Rabbku ialah Allah.’ Padahal, dia telah datang kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan dari Rabbmu. Dan jika ia seorang pendusta, maka dialah yang menanggung (dosa) dustanya itu. Dan jika ia seorang yang benar, niscaya sebagian (bencana) yang diancamkannya kepadamu akan menimpamu.’ Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang melampaui batas lagi pendusta.” (QS. Ghafir: 28) Allah Ta’ala juga berfirman, وَقَالَ ٱلَّذِىٓ ءَامَنَ يَـٰقَوۡمِ ٱتَّبِعُونِ أَهۡدِڪُمۡ سَبِيلَ ٱلرَّشَادِ “Orang yang beriman itu berkata, ‘Hai kaumku, ikutilah aku, aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang benar.’” (QS. Ghafir: 38) Sampai pada firman Allah Ta’ala yang mengabarkan bahwasanya Allah menolong dan menjaganya dari kaumnya Fir’aun, فَوَقَٮٰهُ ٱللَّهُ سَيِّـَٔاتِ مَا مَڪَرُواْۖ وَحَاقَ بِـَٔالِ فِرۡعَوۡنَ سُوٓءُ ٱلۡعَذَابِ “Maka, Allah memeliharanya dari kejahatan tipu daya mereka. Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk.” (QS. Ghafir: 45) Demikianlah, di antara contoh dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh dari nasihat. Lihatlah akan balasan dan ganjaran yang diberikan oleh Allah Ta’ala bagi orang yang gemar memberikan nasihat. Begitu indah ganjaran yang Allah berikan kepada mereka. Wallahul Muwaffiq Kembali ke bagian 3: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 3) Lanjut ke bagian 5: [Bersambung] *** Depok, 13 Sya’ban 1445/23 Februari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat kitab ‘Ilamul Muwaqqi’in, 1: 129 karya Ibnul Qayyim rahimahullah. [2] Lihat Tafsir Al-Baghawiy, 4: 11. Tags: nasihat

Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 4)

Daftar Isi Toggle Sifat ulama Bani Israil bahwa mereka adalah tokoh penyeru kesesatanHikmah surah Al-A’raf ayat 175-176  dari Ibnul Qayyim rahimahullahHikmah dari turunnya ayat-ayat AllahAllah mengabarkan bahwa para tokoh Bani Israil melepaskan dan meninggalkan ayat-ayat AllahMereka (para tokoh Bani Israil) mengikuti setanAllah Mahamampu untuk meninggikan derajat seseorang yang mengikuti kebenaranNasihat merupakan tanggung jawab para ulamaContoh dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh sebuah nasihat Melanjutkan dari risalah Fadilatus Syekh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily hafidzahullah, yang berjudul Fadhlu An-Nushi Lil-Muslimin. Masih pada pembahasan akan buruknya para pemimpin kesesatan. Pada tulisan kali ini, kita akan melihat betapa berbedanya orang-orang yang memberi nasihat di atas kesesatan dan mengikuti hawa nafsu, dengan orang-orang yang memberi nasihat dengan kebenaran, ketulusan hati serta keridaan dari Allah. Amat sangat jauh berbeda ganjaran dari keduanya. Sungguh, pada hal ini terdapat pelajaran yang sangat berharga. Sifat ulama Bani Israil bahwa mereka adalah tokoh penyeru kesesatan Allah Ta’ala berfirman menjelaskan tentang tokoh-tokoh dan ahli ilmu Bani Israil, وَٱتۡلُ عَلَيۡهِمۡ نَبَأَ ٱلَّذِىٓ ءَاتَيۡنَـٰهُ ءَايَـٰتِنَا فَٱنسَلَخَ مِنۡهَا فَأَتۡبَعَهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ فَكَانَ مِنَ ٱلۡغَاوِينَ وَلَوۡ شِئۡنَا لَرَفَعۡنَـٰهُ بِہَا وَلَـٰكِنَّهُ ۥۤ أَخۡلَدَ إِلَى ٱلۡأَرۡضِ وَٱتَّبَعَ هَوَٮٰهُ‌ۚ فَمَثَلُهُ ۥ كَمَثَلِ ٱلۡڪَلۡبِ إِن تَحۡمِلۡ عَلَيۡهِ يَلۡهَثۡ أَوۡ تَتۡرُڪۡهُ يَلۡهَث‌ۚ ذَّالِكَ مَثَلُ ٱلۡقَوۡمِ ٱلَّذِينَ كَذَّبُواْ بِـَٔايَـٰتِنَا‌ۚ فَٱقۡصُصِ ٱلۡقَصَصَ لَعَلَّهُمۡ يَتَفَكَّرُونَ “Dan bacakanlah kepada mereka berita tentang orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al-Kitab), kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh setan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat. Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah. Maka, perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya, diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya, dia mengulurkan lidahnya (juga). Demikian itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka, ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir.” (QS. Al-‘Araf: 175-176) Allah Ta’ala mensifati para pemimpin kesesatan bahwa mereka adalah para penyeru ke dalam neraka. Inilah isi dan konteks dari dakwah dan seruan mereka. Yaitu, seruan mereka adalah amalan penduduk neraka berupa syirik, bid’ah, dan kesesatan. Mereka pun akan dihinakan pada hari kiamat dan tidak akan ditolong. Orang-orang yang hina lagi sengsara dan mereka meninggalkan ayat-ayat Allah. Allah Ta’ala mensifati mereka, semoga Allah jauhkan hal ini dari kita, dengan sifat-sifat berupa hukuman atas mereka. Ancaman yang berupa celaan yang dapat diambil pelajaran oleh orang-orang berakal. Hikmah surah Al-A’raf ayat 175-176  dari Ibnul Qayyim rahimahullah Simaklah perkataan berikut ini, yang diucapkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam menafsirkan ayat di atas. Hikmah dari turunnya ayat-ayat Allah Perhatikanlah pada ayat ini terdapat suatu hukum dan makna yang tersirat, berawal dari firman Allah Ta’ala,  ءَاتَيۡنَـٰهُ ءَايَـٰتِنَا “Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al-Kitab).” (QS. Al-‘Araf: 175) Ibnul Qayyim rahimahullah menuturkan, “Allah Ta’ala mengabarkan bahwasanya Allahlah yang menurunkan ayat-ayat-Nya. Maka, ini merupakan sebuah nikmat. Allahlah yang memberikan nikmat berupa ayat-ayat-Nya, sehingga dalam ayat ini Allah menyandarkan nikmat berupa turunnya ayat-ayat kepada Allah Ta’ala.” Allah mengabarkan bahwa para tokoh Bani Israil melepaskan dan meninggalkan ayat-ayat Allah Di antara hikmah pada ayat ini, Allah Ta’ala berfirman, فَٱنسَلَخَ مِنۡهَا “Kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu.” (QS. Al-‘Araf: 175) Maksudnya, mereka meninggalkan ayat-ayat tersebut sebagaimana ular yang melepaskan kulitnya. Mereka melepaskan diri sebagaimana lepasnya kulit dari daging hewan. Pada ayat ini, Allah Ta’ala tidak mengatakan, “Lalu, Kami lepaskan mereka dari ayat-ayat itu.” Karena mereka sendirilah yang sejatinya menjadi sebab lepasnya diri mereka dari ayat-ayat tersebut karena mengikuti hawa nafsu. Mereka (para tokoh Bani Israil) mengikuti setan Kemudian di antara hikmahnya juga, Allah Ta’ala berfirman, فَأَتۡبَعَهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ “Lalu, dia diikuti oleh setan (sampai dia tergoda).” (QS. Al-‘Araf: 175) Setan akan senantiasa menyertai dan menemaninya. Sebagaimana Allah berfirman tentang kaumnya Fir’aun, فَأَتۡبَعُوهُم مُّشۡرِقِينَ “Maka, Fir’aun dan bala tentaranya dapat menyusul mereka di waktu matahari terbit.” (QS. Asy-Syu’ara’: 60) Pada ayat ini, Allah menuturkan tentang para ahli ilmu Bani Israil yang dahulu mereka betul-betul memelihara dan menjaga ayat-ayat Allah. Dari segala sisi, mereka menjaga ayat-ayat tersebut dari setan. Setan tidak dapat mengambil apapun dari mereka, kecuali secara tiba-tiba. Tatkala mereka melepaskan diri mereka dari ayat-ayat Allah, setan pun berhasil untuk mengambilnya sebagaimana seekor singa berhasil menerkam mangsanya. Maka, jadilah mereka orang-orang yang sesat, disebabkan mengerjakan sesuatu yang menyelisihi ilmu mereka. Mereka yang mengetahui kebenaran, namun justru mengerjakan hal yang menyelisihi kebenaran tersebut. Sebagaimana halnya para ahli ilmu yang buruk. Allah Mahamampu untuk meninggikan derajat seseorang yang mengikuti kebenaran Di antara hikmah pada ayat ini, Allah Ta’ala berfirman, وَلَوۡ شِئۡنَا لَرَفَعۡنَـٰهُ بِہَا “Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu.” (QS. Al-‘Araf: 175) Allah mengabarkan bahwasanya pengangkatan derajat tidak sebatas dengan ilmu saja. Jika yang dimaksud adalah ulama, maka harus mengikuti kebenaran serta mendahuluinya dan mengharap keridaan Allah Ta’ala. [1] Nasihat merupakan tanggung jawab para ulama Nasihat adalah tanggung jawab yang sangat agung yang Allah amanahkan kepada para ulama. Nasihat merupakan hak kewajiban para ulama. Lebih ditekankan lagi tatkala ada yang meminta nasihat. Nasihat dapat berbekas pada jiwa. Nasihat dapat mengangkat derajat dan martabat, untuk yang memberikan nasihat dengan tulus dan jujur. Tentu sebaliknya, sebuah kehinaan bagi yang tidak memiliki ketulusan dan kejujuran dalam memberikan nasihat. Sungguh! Betapa banyak pelajaran yang diambil. Simak dan perhatikanlah dalil-dalil dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh nasihat yang tulus dan jujur, baik untuk yang menasihati juga untuk yang dinasihati. Simaklah dan perhatikan pula dalil-dalil berupa pengaruh yang sangat buruk dari orang-orang menyimpang dan para pengikutnya yang mengklaim sebuah nasihat. Contoh dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh sebuah nasihat Lihatlah contoh dari pengaruh nasihat yang tulus dari seseorang yang tidak memiliki kedudukan dan jabatan apapun. Bahkan, ia adalah seorang yang tidak dikenal datang dari pelosok kota untuk menasihati kaumnya. Al-Baghawiy menuturkan, “Ia bernama Habib An-Najjar.” As-Suddiy berkata, “Ia adalah orang yang pendek.” Wahb berkata, “Ia adalah seorang yang bekerja sebagai penenun sutra. Ia memiliki sakit kusta. Rumahnya terletak di pojok gerbang kota.” [2] Berdasarkan kisah di atas, Allah Ta’ala berfirman mengisahkan tentangnya di dalam Al-Qur’an, وَجَآءَ مِنۡ أَقۡصَا ٱلۡمَدِينَةِ رَجُلٌ۬ يَسۡعَىٰ قَالَ يَـٰقَوۡمِ ٱتَّبِعُواْ ٱلۡمُرۡسَلِينَ ٱتَّبِعُواْ مَن لَّا يَسۡـَٔلُكُمۡ أَجۡرً۬ا وَهُم مُّهۡتَدُونَ “Dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki (Habib An-Najjar) dengan bergegas-gegas. Ia berkata, “Hai kaumku, ikutilah utusan-utusan itu. Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu. Dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 20-21) Sampai kepada ayat yang Allah menjelaskan hasil yang indah untuknya, قِيلَ ٱدۡخُلِ ٱلۡجَنَّةَۖ قَالَ يَـٰلَيۡتَ قَوۡمِى يَعۡلَمُونَ بِمَا غَفَرَ لِى رَبِّى وَجَعَلَنِى مِنَ ٱلۡمُكۡرَمِينَ “Dikatakan (kepadanya), ‘Masuklah ke dalam surga.’ Ia berkata, ‘Alangkah baiknya sekiranya kaumku mengetahui, apa yang menyebabkan Rabbku memberi ampun kepadaku dan menjadikan aku termasuk orang-orang yang dimuliakan.’” (QS. Yasin: 26-27) Simaklah contoh dari seorang mukmin lain yang gemar memberikan nasihat. Ia berasal dari keluarga Fir’aun. Allah Ta’ala kabarkan dalam firman-Nya, وَقَالَ رَجُلٌ۬ مُّؤۡمِنٌ۬ مِّنۡ ءَالِ فِرۡعَوۡنَ يَكۡتُمُ إِيمَـٰنَهُ ۥۤ أَتَقۡتُلُونَ رَجُلاً أَن يَقُولَ رَبِّىَ ٱللَّهُ وَقَدۡ جَآءَكُم بِٱلۡبَيِّنَـٰتِ مِن رَّبِّكُمۡۖ وَإِن يَكُ ڪَـٰذِبً۬ا فَعَلَيۡهِ كَذِبُهُ ۥۖ وَإِن يَكُ صَادِقً۬ا يُصِبۡكُم بَعۡضُ ٱلَّذِى يَعِدُكُمۡۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَہۡدِى مَنۡ هُوَ مُسۡرِفٌ۬ كَذَّابٌ۬ “Dan seorang laki-laki yang beriman di antara pengikut-pengikut Fir’aun yang menyembunyikan imannya berkata, ‘Apakah kamu akan membunuh seorang laki-laki karena dia menyatakan, ‘Rabbku ialah Allah.’ Padahal, dia telah datang kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan dari Rabbmu. Dan jika ia seorang pendusta, maka dialah yang menanggung (dosa) dustanya itu. Dan jika ia seorang yang benar, niscaya sebagian (bencana) yang diancamkannya kepadamu akan menimpamu.’ Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang melampaui batas lagi pendusta.” (QS. Ghafir: 28) Allah Ta’ala juga berfirman, وَقَالَ ٱلَّذِىٓ ءَامَنَ يَـٰقَوۡمِ ٱتَّبِعُونِ أَهۡدِڪُمۡ سَبِيلَ ٱلرَّشَادِ “Orang yang beriman itu berkata, ‘Hai kaumku, ikutilah aku, aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang benar.’” (QS. Ghafir: 38) Sampai pada firman Allah Ta’ala yang mengabarkan bahwasanya Allah menolong dan menjaganya dari kaumnya Fir’aun, فَوَقَٮٰهُ ٱللَّهُ سَيِّـَٔاتِ مَا مَڪَرُواْۖ وَحَاقَ بِـَٔالِ فِرۡعَوۡنَ سُوٓءُ ٱلۡعَذَابِ “Maka, Allah memeliharanya dari kejahatan tipu daya mereka. Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk.” (QS. Ghafir: 45) Demikianlah, di antara contoh dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh dari nasihat. Lihatlah akan balasan dan ganjaran yang diberikan oleh Allah Ta’ala bagi orang yang gemar memberikan nasihat. Begitu indah ganjaran yang Allah berikan kepada mereka. Wallahul Muwaffiq Kembali ke bagian 3: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 3) Lanjut ke bagian 5: [Bersambung] *** Depok, 13 Sya’ban 1445/23 Februari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat kitab ‘Ilamul Muwaqqi’in, 1: 129 karya Ibnul Qayyim rahimahullah. [2] Lihat Tafsir Al-Baghawiy, 4: 11. Tags: nasihat
Daftar Isi Toggle Sifat ulama Bani Israil bahwa mereka adalah tokoh penyeru kesesatanHikmah surah Al-A’raf ayat 175-176  dari Ibnul Qayyim rahimahullahHikmah dari turunnya ayat-ayat AllahAllah mengabarkan bahwa para tokoh Bani Israil melepaskan dan meninggalkan ayat-ayat AllahMereka (para tokoh Bani Israil) mengikuti setanAllah Mahamampu untuk meninggikan derajat seseorang yang mengikuti kebenaranNasihat merupakan tanggung jawab para ulamaContoh dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh sebuah nasihat Melanjutkan dari risalah Fadilatus Syekh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily hafidzahullah, yang berjudul Fadhlu An-Nushi Lil-Muslimin. Masih pada pembahasan akan buruknya para pemimpin kesesatan. Pada tulisan kali ini, kita akan melihat betapa berbedanya orang-orang yang memberi nasihat di atas kesesatan dan mengikuti hawa nafsu, dengan orang-orang yang memberi nasihat dengan kebenaran, ketulusan hati serta keridaan dari Allah. Amat sangat jauh berbeda ganjaran dari keduanya. Sungguh, pada hal ini terdapat pelajaran yang sangat berharga. Sifat ulama Bani Israil bahwa mereka adalah tokoh penyeru kesesatan Allah Ta’ala berfirman menjelaskan tentang tokoh-tokoh dan ahli ilmu Bani Israil, وَٱتۡلُ عَلَيۡهِمۡ نَبَأَ ٱلَّذِىٓ ءَاتَيۡنَـٰهُ ءَايَـٰتِنَا فَٱنسَلَخَ مِنۡهَا فَأَتۡبَعَهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ فَكَانَ مِنَ ٱلۡغَاوِينَ وَلَوۡ شِئۡنَا لَرَفَعۡنَـٰهُ بِہَا وَلَـٰكِنَّهُ ۥۤ أَخۡلَدَ إِلَى ٱلۡأَرۡضِ وَٱتَّبَعَ هَوَٮٰهُ‌ۚ فَمَثَلُهُ ۥ كَمَثَلِ ٱلۡڪَلۡبِ إِن تَحۡمِلۡ عَلَيۡهِ يَلۡهَثۡ أَوۡ تَتۡرُڪۡهُ يَلۡهَث‌ۚ ذَّالِكَ مَثَلُ ٱلۡقَوۡمِ ٱلَّذِينَ كَذَّبُواْ بِـَٔايَـٰتِنَا‌ۚ فَٱقۡصُصِ ٱلۡقَصَصَ لَعَلَّهُمۡ يَتَفَكَّرُونَ “Dan bacakanlah kepada mereka berita tentang orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al-Kitab), kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh setan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat. Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah. Maka, perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya, diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya, dia mengulurkan lidahnya (juga). Demikian itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka, ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir.” (QS. Al-‘Araf: 175-176) Allah Ta’ala mensifati para pemimpin kesesatan bahwa mereka adalah para penyeru ke dalam neraka. Inilah isi dan konteks dari dakwah dan seruan mereka. Yaitu, seruan mereka adalah amalan penduduk neraka berupa syirik, bid’ah, dan kesesatan. Mereka pun akan dihinakan pada hari kiamat dan tidak akan ditolong. Orang-orang yang hina lagi sengsara dan mereka meninggalkan ayat-ayat Allah. Allah Ta’ala mensifati mereka, semoga Allah jauhkan hal ini dari kita, dengan sifat-sifat berupa hukuman atas mereka. Ancaman yang berupa celaan yang dapat diambil pelajaran oleh orang-orang berakal. Hikmah surah Al-A’raf ayat 175-176  dari Ibnul Qayyim rahimahullah Simaklah perkataan berikut ini, yang diucapkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam menafsirkan ayat di atas. Hikmah dari turunnya ayat-ayat Allah Perhatikanlah pada ayat ini terdapat suatu hukum dan makna yang tersirat, berawal dari firman Allah Ta’ala,  ءَاتَيۡنَـٰهُ ءَايَـٰتِنَا “Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al-Kitab).” (QS. Al-‘Araf: 175) Ibnul Qayyim rahimahullah menuturkan, “Allah Ta’ala mengabarkan bahwasanya Allahlah yang menurunkan ayat-ayat-Nya. Maka, ini merupakan sebuah nikmat. Allahlah yang memberikan nikmat berupa ayat-ayat-Nya, sehingga dalam ayat ini Allah menyandarkan nikmat berupa turunnya ayat-ayat kepada Allah Ta’ala.” Allah mengabarkan bahwa para tokoh Bani Israil melepaskan dan meninggalkan ayat-ayat Allah Di antara hikmah pada ayat ini, Allah Ta’ala berfirman, فَٱنسَلَخَ مِنۡهَا “Kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu.” (QS. Al-‘Araf: 175) Maksudnya, mereka meninggalkan ayat-ayat tersebut sebagaimana ular yang melepaskan kulitnya. Mereka melepaskan diri sebagaimana lepasnya kulit dari daging hewan. Pada ayat ini, Allah Ta’ala tidak mengatakan, “Lalu, Kami lepaskan mereka dari ayat-ayat itu.” Karena mereka sendirilah yang sejatinya menjadi sebab lepasnya diri mereka dari ayat-ayat tersebut karena mengikuti hawa nafsu. Mereka (para tokoh Bani Israil) mengikuti setan Kemudian di antara hikmahnya juga, Allah Ta’ala berfirman, فَأَتۡبَعَهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ “Lalu, dia diikuti oleh setan (sampai dia tergoda).” (QS. Al-‘Araf: 175) Setan akan senantiasa menyertai dan menemaninya. Sebagaimana Allah berfirman tentang kaumnya Fir’aun, فَأَتۡبَعُوهُم مُّشۡرِقِينَ “Maka, Fir’aun dan bala tentaranya dapat menyusul mereka di waktu matahari terbit.” (QS. Asy-Syu’ara’: 60) Pada ayat ini, Allah menuturkan tentang para ahli ilmu Bani Israil yang dahulu mereka betul-betul memelihara dan menjaga ayat-ayat Allah. Dari segala sisi, mereka menjaga ayat-ayat tersebut dari setan. Setan tidak dapat mengambil apapun dari mereka, kecuali secara tiba-tiba. Tatkala mereka melepaskan diri mereka dari ayat-ayat Allah, setan pun berhasil untuk mengambilnya sebagaimana seekor singa berhasil menerkam mangsanya. Maka, jadilah mereka orang-orang yang sesat, disebabkan mengerjakan sesuatu yang menyelisihi ilmu mereka. Mereka yang mengetahui kebenaran, namun justru mengerjakan hal yang menyelisihi kebenaran tersebut. Sebagaimana halnya para ahli ilmu yang buruk. Allah Mahamampu untuk meninggikan derajat seseorang yang mengikuti kebenaran Di antara hikmah pada ayat ini, Allah Ta’ala berfirman, وَلَوۡ شِئۡنَا لَرَفَعۡنَـٰهُ بِہَا “Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu.” (QS. Al-‘Araf: 175) Allah mengabarkan bahwasanya pengangkatan derajat tidak sebatas dengan ilmu saja. Jika yang dimaksud adalah ulama, maka harus mengikuti kebenaran serta mendahuluinya dan mengharap keridaan Allah Ta’ala. [1] Nasihat merupakan tanggung jawab para ulama Nasihat adalah tanggung jawab yang sangat agung yang Allah amanahkan kepada para ulama. Nasihat merupakan hak kewajiban para ulama. Lebih ditekankan lagi tatkala ada yang meminta nasihat. Nasihat dapat berbekas pada jiwa. Nasihat dapat mengangkat derajat dan martabat, untuk yang memberikan nasihat dengan tulus dan jujur. Tentu sebaliknya, sebuah kehinaan bagi yang tidak memiliki ketulusan dan kejujuran dalam memberikan nasihat. Sungguh! Betapa banyak pelajaran yang diambil. Simak dan perhatikanlah dalil-dalil dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh nasihat yang tulus dan jujur, baik untuk yang menasihati juga untuk yang dinasihati. Simaklah dan perhatikan pula dalil-dalil berupa pengaruh yang sangat buruk dari orang-orang menyimpang dan para pengikutnya yang mengklaim sebuah nasihat. Contoh dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh sebuah nasihat Lihatlah contoh dari pengaruh nasihat yang tulus dari seseorang yang tidak memiliki kedudukan dan jabatan apapun. Bahkan, ia adalah seorang yang tidak dikenal datang dari pelosok kota untuk menasihati kaumnya. Al-Baghawiy menuturkan, “Ia bernama Habib An-Najjar.” As-Suddiy berkata, “Ia adalah orang yang pendek.” Wahb berkata, “Ia adalah seorang yang bekerja sebagai penenun sutra. Ia memiliki sakit kusta. Rumahnya terletak di pojok gerbang kota.” [2] Berdasarkan kisah di atas, Allah Ta’ala berfirman mengisahkan tentangnya di dalam Al-Qur’an, وَجَآءَ مِنۡ أَقۡصَا ٱلۡمَدِينَةِ رَجُلٌ۬ يَسۡعَىٰ قَالَ يَـٰقَوۡمِ ٱتَّبِعُواْ ٱلۡمُرۡسَلِينَ ٱتَّبِعُواْ مَن لَّا يَسۡـَٔلُكُمۡ أَجۡرً۬ا وَهُم مُّهۡتَدُونَ “Dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki (Habib An-Najjar) dengan bergegas-gegas. Ia berkata, “Hai kaumku, ikutilah utusan-utusan itu. Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu. Dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 20-21) Sampai kepada ayat yang Allah menjelaskan hasil yang indah untuknya, قِيلَ ٱدۡخُلِ ٱلۡجَنَّةَۖ قَالَ يَـٰلَيۡتَ قَوۡمِى يَعۡلَمُونَ بِمَا غَفَرَ لِى رَبِّى وَجَعَلَنِى مِنَ ٱلۡمُكۡرَمِينَ “Dikatakan (kepadanya), ‘Masuklah ke dalam surga.’ Ia berkata, ‘Alangkah baiknya sekiranya kaumku mengetahui, apa yang menyebabkan Rabbku memberi ampun kepadaku dan menjadikan aku termasuk orang-orang yang dimuliakan.’” (QS. Yasin: 26-27) Simaklah contoh dari seorang mukmin lain yang gemar memberikan nasihat. Ia berasal dari keluarga Fir’aun. Allah Ta’ala kabarkan dalam firman-Nya, وَقَالَ رَجُلٌ۬ مُّؤۡمِنٌ۬ مِّنۡ ءَالِ فِرۡعَوۡنَ يَكۡتُمُ إِيمَـٰنَهُ ۥۤ أَتَقۡتُلُونَ رَجُلاً أَن يَقُولَ رَبِّىَ ٱللَّهُ وَقَدۡ جَآءَكُم بِٱلۡبَيِّنَـٰتِ مِن رَّبِّكُمۡۖ وَإِن يَكُ ڪَـٰذِبً۬ا فَعَلَيۡهِ كَذِبُهُ ۥۖ وَإِن يَكُ صَادِقً۬ا يُصِبۡكُم بَعۡضُ ٱلَّذِى يَعِدُكُمۡۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَہۡدِى مَنۡ هُوَ مُسۡرِفٌ۬ كَذَّابٌ۬ “Dan seorang laki-laki yang beriman di antara pengikut-pengikut Fir’aun yang menyembunyikan imannya berkata, ‘Apakah kamu akan membunuh seorang laki-laki karena dia menyatakan, ‘Rabbku ialah Allah.’ Padahal, dia telah datang kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan dari Rabbmu. Dan jika ia seorang pendusta, maka dialah yang menanggung (dosa) dustanya itu. Dan jika ia seorang yang benar, niscaya sebagian (bencana) yang diancamkannya kepadamu akan menimpamu.’ Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang melampaui batas lagi pendusta.” (QS. Ghafir: 28) Allah Ta’ala juga berfirman, وَقَالَ ٱلَّذِىٓ ءَامَنَ يَـٰقَوۡمِ ٱتَّبِعُونِ أَهۡدِڪُمۡ سَبِيلَ ٱلرَّشَادِ “Orang yang beriman itu berkata, ‘Hai kaumku, ikutilah aku, aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang benar.’” (QS. Ghafir: 38) Sampai pada firman Allah Ta’ala yang mengabarkan bahwasanya Allah menolong dan menjaganya dari kaumnya Fir’aun, فَوَقَٮٰهُ ٱللَّهُ سَيِّـَٔاتِ مَا مَڪَرُواْۖ وَحَاقَ بِـَٔالِ فِرۡعَوۡنَ سُوٓءُ ٱلۡعَذَابِ “Maka, Allah memeliharanya dari kejahatan tipu daya mereka. Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk.” (QS. Ghafir: 45) Demikianlah, di antara contoh dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh dari nasihat. Lihatlah akan balasan dan ganjaran yang diberikan oleh Allah Ta’ala bagi orang yang gemar memberikan nasihat. Begitu indah ganjaran yang Allah berikan kepada mereka. Wallahul Muwaffiq Kembali ke bagian 3: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 3) Lanjut ke bagian 5: [Bersambung] *** Depok, 13 Sya’ban 1445/23 Februari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat kitab ‘Ilamul Muwaqqi’in, 1: 129 karya Ibnul Qayyim rahimahullah. [2] Lihat Tafsir Al-Baghawiy, 4: 11. Tags: nasihat


Daftar Isi Toggle Sifat ulama Bani Israil bahwa mereka adalah tokoh penyeru kesesatanHikmah surah Al-A’raf ayat 175-176  dari Ibnul Qayyim rahimahullahHikmah dari turunnya ayat-ayat AllahAllah mengabarkan bahwa para tokoh Bani Israil melepaskan dan meninggalkan ayat-ayat AllahMereka (para tokoh Bani Israil) mengikuti setanAllah Mahamampu untuk meninggikan derajat seseorang yang mengikuti kebenaranNasihat merupakan tanggung jawab para ulamaContoh dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh sebuah nasihat Melanjutkan dari risalah Fadilatus Syekh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily hafidzahullah, yang berjudul Fadhlu An-Nushi Lil-Muslimin. Masih pada pembahasan akan buruknya para pemimpin kesesatan. Pada tulisan kali ini, kita akan melihat betapa berbedanya orang-orang yang memberi nasihat di atas kesesatan dan mengikuti hawa nafsu, dengan orang-orang yang memberi nasihat dengan kebenaran, ketulusan hati serta keridaan dari Allah. Amat sangat jauh berbeda ganjaran dari keduanya. Sungguh, pada hal ini terdapat pelajaran yang sangat berharga. Sifat ulama Bani Israil bahwa mereka adalah tokoh penyeru kesesatan Allah Ta’ala berfirman menjelaskan tentang tokoh-tokoh dan ahli ilmu Bani Israil, وَٱتۡلُ عَلَيۡهِمۡ نَبَأَ ٱلَّذِىٓ ءَاتَيۡنَـٰهُ ءَايَـٰتِنَا فَٱنسَلَخَ مِنۡهَا فَأَتۡبَعَهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ فَكَانَ مِنَ ٱلۡغَاوِينَ وَلَوۡ شِئۡنَا لَرَفَعۡنَـٰهُ بِہَا وَلَـٰكِنَّهُ ۥۤ أَخۡلَدَ إِلَى ٱلۡأَرۡضِ وَٱتَّبَعَ هَوَٮٰهُ‌ۚ فَمَثَلُهُ ۥ كَمَثَلِ ٱلۡڪَلۡبِ إِن تَحۡمِلۡ عَلَيۡهِ يَلۡهَثۡ أَوۡ تَتۡرُڪۡهُ يَلۡهَث‌ۚ ذَّالِكَ مَثَلُ ٱلۡقَوۡمِ ٱلَّذِينَ كَذَّبُواْ بِـَٔايَـٰتِنَا‌ۚ فَٱقۡصُصِ ٱلۡقَصَصَ لَعَلَّهُمۡ يَتَفَكَّرُونَ “Dan bacakanlah kepada mereka berita tentang orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al-Kitab), kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh setan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat. Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah. Maka, perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya, diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya, dia mengulurkan lidahnya (juga). Demikian itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka, ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir.” (QS. Al-‘Araf: 175-176) Allah Ta’ala mensifati para pemimpin kesesatan bahwa mereka adalah para penyeru ke dalam neraka. Inilah isi dan konteks dari dakwah dan seruan mereka. Yaitu, seruan mereka adalah amalan penduduk neraka berupa syirik, bid’ah, dan kesesatan. Mereka pun akan dihinakan pada hari kiamat dan tidak akan ditolong. Orang-orang yang hina lagi sengsara dan mereka meninggalkan ayat-ayat Allah. Allah Ta’ala mensifati mereka, semoga Allah jauhkan hal ini dari kita, dengan sifat-sifat berupa hukuman atas mereka. Ancaman yang berupa celaan yang dapat diambil pelajaran oleh orang-orang berakal. Hikmah surah Al-A’raf ayat 175-176  dari Ibnul Qayyim rahimahullah Simaklah perkataan berikut ini, yang diucapkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam menafsirkan ayat di atas. Hikmah dari turunnya ayat-ayat Allah Perhatikanlah pada ayat ini terdapat suatu hukum dan makna yang tersirat, berawal dari firman Allah Ta’ala,  ءَاتَيۡنَـٰهُ ءَايَـٰتِنَا “Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al-Kitab).” (QS. Al-‘Araf: 175) Ibnul Qayyim rahimahullah menuturkan, “Allah Ta’ala mengabarkan bahwasanya Allahlah yang menurunkan ayat-ayat-Nya. Maka, ini merupakan sebuah nikmat. Allahlah yang memberikan nikmat berupa ayat-ayat-Nya, sehingga dalam ayat ini Allah menyandarkan nikmat berupa turunnya ayat-ayat kepada Allah Ta’ala.” Allah mengabarkan bahwa para tokoh Bani Israil melepaskan dan meninggalkan ayat-ayat Allah Di antara hikmah pada ayat ini, Allah Ta’ala berfirman, فَٱنسَلَخَ مِنۡهَا “Kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu.” (QS. Al-‘Araf: 175) Maksudnya, mereka meninggalkan ayat-ayat tersebut sebagaimana ular yang melepaskan kulitnya. Mereka melepaskan diri sebagaimana lepasnya kulit dari daging hewan. Pada ayat ini, Allah Ta’ala tidak mengatakan, “Lalu, Kami lepaskan mereka dari ayat-ayat itu.” Karena mereka sendirilah yang sejatinya menjadi sebab lepasnya diri mereka dari ayat-ayat tersebut karena mengikuti hawa nafsu. Mereka (para tokoh Bani Israil) mengikuti setan Kemudian di antara hikmahnya juga, Allah Ta’ala berfirman, فَأَتۡبَعَهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ “Lalu, dia diikuti oleh setan (sampai dia tergoda).” (QS. Al-‘Araf: 175) Setan akan senantiasa menyertai dan menemaninya. Sebagaimana Allah berfirman tentang kaumnya Fir’aun, فَأَتۡبَعُوهُم مُّشۡرِقِينَ “Maka, Fir’aun dan bala tentaranya dapat menyusul mereka di waktu matahari terbit.” (QS. Asy-Syu’ara’: 60) Pada ayat ini, Allah menuturkan tentang para ahli ilmu Bani Israil yang dahulu mereka betul-betul memelihara dan menjaga ayat-ayat Allah. Dari segala sisi, mereka menjaga ayat-ayat tersebut dari setan. Setan tidak dapat mengambil apapun dari mereka, kecuali secara tiba-tiba. Tatkala mereka melepaskan diri mereka dari ayat-ayat Allah, setan pun berhasil untuk mengambilnya sebagaimana seekor singa berhasil menerkam mangsanya. Maka, jadilah mereka orang-orang yang sesat, disebabkan mengerjakan sesuatu yang menyelisihi ilmu mereka. Mereka yang mengetahui kebenaran, namun justru mengerjakan hal yang menyelisihi kebenaran tersebut. Sebagaimana halnya para ahli ilmu yang buruk. Allah Mahamampu untuk meninggikan derajat seseorang yang mengikuti kebenaran Di antara hikmah pada ayat ini, Allah Ta’ala berfirman, وَلَوۡ شِئۡنَا لَرَفَعۡنَـٰهُ بِہَا “Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu.” (QS. Al-‘Araf: 175) Allah mengabarkan bahwasanya pengangkatan derajat tidak sebatas dengan ilmu saja. Jika yang dimaksud adalah ulama, maka harus mengikuti kebenaran serta mendahuluinya dan mengharap keridaan Allah Ta’ala. [1] Nasihat merupakan tanggung jawab para ulama Nasihat adalah tanggung jawab yang sangat agung yang Allah amanahkan kepada para ulama. Nasihat merupakan hak kewajiban para ulama. Lebih ditekankan lagi tatkala ada yang meminta nasihat. Nasihat dapat berbekas pada jiwa. Nasihat dapat mengangkat derajat dan martabat, untuk yang memberikan nasihat dengan tulus dan jujur. Tentu sebaliknya, sebuah kehinaan bagi yang tidak memiliki ketulusan dan kejujuran dalam memberikan nasihat. Sungguh! Betapa banyak pelajaran yang diambil. Simak dan perhatikanlah dalil-dalil dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh nasihat yang tulus dan jujur, baik untuk yang menasihati juga untuk yang dinasihati. Simaklah dan perhatikan pula dalil-dalil berupa pengaruh yang sangat buruk dari orang-orang menyimpang dan para pengikutnya yang mengklaim sebuah nasihat. Contoh dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh sebuah nasihat Lihatlah contoh dari pengaruh nasihat yang tulus dari seseorang yang tidak memiliki kedudukan dan jabatan apapun. Bahkan, ia adalah seorang yang tidak dikenal datang dari pelosok kota untuk menasihati kaumnya. Al-Baghawiy menuturkan, “Ia bernama Habib An-Najjar.” As-Suddiy berkata, “Ia adalah orang yang pendek.” Wahb berkata, “Ia adalah seorang yang bekerja sebagai penenun sutra. Ia memiliki sakit kusta. Rumahnya terletak di pojok gerbang kota.” [2] Berdasarkan kisah di atas, Allah Ta’ala berfirman mengisahkan tentangnya di dalam Al-Qur’an, وَجَآءَ مِنۡ أَقۡصَا ٱلۡمَدِينَةِ رَجُلٌ۬ يَسۡعَىٰ قَالَ يَـٰقَوۡمِ ٱتَّبِعُواْ ٱلۡمُرۡسَلِينَ ٱتَّبِعُواْ مَن لَّا يَسۡـَٔلُكُمۡ أَجۡرً۬ا وَهُم مُّهۡتَدُونَ “Dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki (Habib An-Najjar) dengan bergegas-gegas. Ia berkata, “Hai kaumku, ikutilah utusan-utusan itu. Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu. Dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 20-21) Sampai kepada ayat yang Allah menjelaskan hasil yang indah untuknya, قِيلَ ٱدۡخُلِ ٱلۡجَنَّةَۖ قَالَ يَـٰلَيۡتَ قَوۡمِى يَعۡلَمُونَ بِمَا غَفَرَ لِى رَبِّى وَجَعَلَنِى مِنَ ٱلۡمُكۡرَمِينَ “Dikatakan (kepadanya), ‘Masuklah ke dalam surga.’ Ia berkata, ‘Alangkah baiknya sekiranya kaumku mengetahui, apa yang menyebabkan Rabbku memberi ampun kepadaku dan menjadikan aku termasuk orang-orang yang dimuliakan.’” (QS. Yasin: 26-27) Simaklah contoh dari seorang mukmin lain yang gemar memberikan nasihat. Ia berasal dari keluarga Fir’aun. Allah Ta’ala kabarkan dalam firman-Nya, وَقَالَ رَجُلٌ۬ مُّؤۡمِنٌ۬ مِّنۡ ءَالِ فِرۡعَوۡنَ يَكۡتُمُ إِيمَـٰنَهُ ۥۤ أَتَقۡتُلُونَ رَجُلاً أَن يَقُولَ رَبِّىَ ٱللَّهُ وَقَدۡ جَآءَكُم بِٱلۡبَيِّنَـٰتِ مِن رَّبِّكُمۡۖ وَإِن يَكُ ڪَـٰذِبً۬ا فَعَلَيۡهِ كَذِبُهُ ۥۖ وَإِن يَكُ صَادِقً۬ا يُصِبۡكُم بَعۡضُ ٱلَّذِى يَعِدُكُمۡۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَہۡدِى مَنۡ هُوَ مُسۡرِفٌ۬ كَذَّابٌ۬ “Dan seorang laki-laki yang beriman di antara pengikut-pengikut Fir’aun yang menyembunyikan imannya berkata, ‘Apakah kamu akan membunuh seorang laki-laki karena dia menyatakan, ‘Rabbku ialah Allah.’ Padahal, dia telah datang kepadamu dengan membawa keterangan-keterangan dari Rabbmu. Dan jika ia seorang pendusta, maka dialah yang menanggung (dosa) dustanya itu. Dan jika ia seorang yang benar, niscaya sebagian (bencana) yang diancamkannya kepadamu akan menimpamu.’ Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang melampaui batas lagi pendusta.” (QS. Ghafir: 28) Allah Ta’ala juga berfirman, وَقَالَ ٱلَّذِىٓ ءَامَنَ يَـٰقَوۡمِ ٱتَّبِعُونِ أَهۡدِڪُمۡ سَبِيلَ ٱلرَّشَادِ “Orang yang beriman itu berkata, ‘Hai kaumku, ikutilah aku, aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang benar.’” (QS. Ghafir: 38) Sampai pada firman Allah Ta’ala yang mengabarkan bahwasanya Allah menolong dan menjaganya dari kaumnya Fir’aun, فَوَقَٮٰهُ ٱللَّهُ سَيِّـَٔاتِ مَا مَڪَرُواْۖ وَحَاقَ بِـَٔالِ فِرۡعَوۡنَ سُوٓءُ ٱلۡعَذَابِ “Maka, Allah memeliharanya dari kejahatan tipu daya mereka. Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk.” (QS. Ghafir: 45) Demikianlah, di antara contoh dari Al-Qur’an akan besarnya pengaruh dari nasihat. Lihatlah akan balasan dan ganjaran yang diberikan oleh Allah Ta’ala bagi orang yang gemar memberikan nasihat. Begitu indah ganjaran yang Allah berikan kepada mereka. Wallahul Muwaffiq Kembali ke bagian 3: Keutamaan Menasihati Kaum Muslimin (Bag. 3) Lanjut ke bagian 5: [Bersambung] *** Depok, 13 Sya’ban 1445/23 Februari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat kitab ‘Ilamul Muwaqqi’in, 1: 129 karya Ibnul Qayyim rahimahullah. [2] Lihat Tafsir Al-Baghawiy, 4: 11. Tags: nasihat

Lafal Qunut Witir dan Penjelasan Maknanya

Daftar Isi Toggle Makna qunut (dalam salat)Hukum qunut dalam salat Witir di separuh akhir RamadanQunut dalam salat Witir merupakan tempat berdoaLafal doa qunutMakna lafal doa qunut Qunut merupakan sunah dalam salat-salat tertentu. Di sebagian masjid, kita temukan imam melakukan qunut dalam salat witir mereka, khususnya di akhir bulan Ramadan. Saat itu, kita dapatkan kebanyakan imam membaca lafal doa tertentu. Berikut ini artikel ringkas tentang lafal qunut witir dan penjelasan maknanya. Makna qunut (dalam salat) Qunut memiliki beberapa makna, di antaranya adalah ( الدعاء ) doa. [1] Sedangkan secara istilah, qunut adalah: اسم للدعاء في الصلاة في محل مخصوص من القيام “Nama untuk doa dalam salat di tempat tertentu ketika berdiri.” [2] Hukum qunut dalam salat Witir di separuh akhir Ramadan Disunahkan qunut dalam salat Witir berdasarkan hadis Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma (akan disebutkan), secara umum. Sedangkan secara khusus, di separuh kedua dari Ramadan berdasarkan perbuatan para sahabat. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, للشافعية في الأصح: وهو أنه يستحب القنوت في الوتر في النصف الأخير من شهر رمضان خاصة “Menurut mazhab Syafi’i pada pendapat yang lebih sahih, disunahkan qunut dalam witir di separuh akhir bulan Ramadan secara khusus.” [3] Qunut dalam salat Witir merupakan tempat berdoa Seperti yang telah kami jelaskan tentang makna qunut, yaitu doa, maka diperbolehkan bagi kita untuk berdoa apa saja dalam qunut witir karena itu adalah tempat untuk berdoa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وحقيقة الأمر أن قنوت الوتر من جنس الدعاء السائغ في الصلاة، من شاء فعله، ومن شاء تركه. كما يخير الرجل أن يوتر بثلاث، أو خمس، أو سبع، وكما يخير إذا أوتر بثلاث إن شاء فصل، وإن شاء وصل. وكذلك يخير في دعاء القنوت إن شاء فعله، وإن شاء تركه، وإذا صلى بهم قيام رمضان فإن قنت في جميع الشهر فقد أحسن، ‌وإن ‌قنت ‌في ‌النصف ‌الأخير فقد أحسن، وإن لم يقنت بحال فقد أحسن “Sejatinya, qunut witir merupakan bagian dari doa yang diperbolehkan dalam salat. Siapa yang mau melakukannya, silakan; dan siapa yang mau meninggalkannya, juga silakan. Sama seperti seseorang yang diberi pilihan untuk witir dengan tiga, atau lima, atau tujuh rakaat. Dan sama seperti diberi pilihan jika witir dengan tiga rakaat, mau dipisah atau disambung. Demikian pula, dia diberi pilihan dalam doa qunut. Jika mau melakukannya, silakan; dan jika mau meninggalkannya, juga silakan. Dan jika ia mengimami mereka dalam salat tarawih di bulan Ramadan, maka jika ia qunut sepanjang bulan, itu sudah baik; dan jika qunut di separuh akhir, itu juga baik; dan jika tidak qunut sama sekali, itu juga baik.” [4] Lafal doa qunut Salah satu doa yang diriwayatkan tentang lafal doa qunut adalah hadis dari Hasan bin Ali, radhiyallahu ‘anhuma. Ia berkata, علَّمني رسولُ صلَّى عليْهِ وسلَّمَ كلماتٍ أقولُهنَّ في الوترِ، – قالَ ابنُ جوَّاسٍ: في قنوتِ الوترِ: اللَّهمَّ اهدِني فيمن هديت، وعافِني فيمن عافيتَ، وتولَّني فيمن تولَّيتَ، وبارِك لي فيما أعطيتَ، وقني شرَّ ما قضيتَ، إنَّكَ تقضي ولا يقضى عليْكَ، وإنَّهُ لا يذلُّ من واليتَ، ولا يعزُّ من عاديتَ، تبارَكتَ ربَّنا وتعاليتَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan saya beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam witir, Ibn Jawwas berkata, ‘dalam qunut witir’ , ‘Ya Allah, berikan kami petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk. Sehatkan aku di antara mereka yang Engkau sehatkan, dan jadilah pelindungku di antara mereka yang Engkau lindungi. Berkahilah aku dalam apa yang Engkau berikan, lindungilah aku dari kejahatan apa yang Engkau takdirkan. Sesungguhnya Engkau yang mengatur segala sesuatu dan tidak ada yang dapat mengatur-Mu. Dan sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak mulia orang yang Engkau musuhi. Sangat banyak keberkahan-Mu, wahai Tuhan kami, dan Mahatinggi Engkau.” [5] Baca juga: Disyariatkan Membaca Doa Qunut Dalam Salat Witir Makna lafal doa qunut Berikut ini penjelasan ringkas tentang makna dari lafal doa tersebut, yang kami sarikan dari kitab Syarh Doa Qunut Witir. [6] اللَّهمَّ اهدِني فيمن هديت “Ya Allah, berikan kami petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk.” Artinya, tunjukkan kami kepada kebenaran (ilmu) dan berikan kami taufik untuk beramal dengannya (amal). Hal ini karena petunjuk yang sempurna dan bermanfaat adalah ketika Allah mengumpulkan bagi hamba-Nya antara ilmu dan amal. Jadi, ketika kita mengatakan dalam doa qunut, اللَّهمَّ اهدِني فيمن هديت “Ya Allah, berikan kami petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk,” maka kita meminta dua jenis petunjuk, yaitu petunjuk ilmu dan petunjuk amal. Sama seperti firman Allah, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus.” [7], mencakup kedua jenis petunjuk: ilmu dan amal. Sehingga, pembaca harus menyadari bahwa ia meminta kedua jenis petunjuk tersebut: petunjuk ilmu dan petunjuk amal. Dan ucapan: ( فيمن هديت )  “Di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk.” Ini merupakan bentuk tawassul dengan nikmat Allah Ta’ala kepada orang-orang yang telah diberi-Nya petunjuk, bahwa Dia juga memberikan kepada kita petunjuk tersebut. وعافِني فيمن عافيتَ “Dan sehatkanlah kami di antara mereka yang Engkau telah sehatkan.” Artinya, berikan kami keselamatan dari penyakit hati dan penyakit badan. Tentang penyakit badan, ini merupakan perkara yang diketahui. Adapun penyakit hati, ini kembali kepada dua hal: Pertama: Penyakit syahwat yang bersumber dari hawa nafsu. Ketika seseorang mengetahui kebenaran, namun tidak menginginkannya karena dia memiliki keinginan yang bertentangan dengan apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Kedua: Penyakit syubhat yang bersumber dari kejahilan. Karena orang jahil melakukan kebatilan dengan mengira itu adalah kebenaran. Dan ini adalah penyakit yang sangat berbahaya. Jadi, kamu meminta kepada Allah keselamatan dan kesehatan dari penyakit badan dan penyakit hati, yang merupakan penyakit syubhat dan penyakit syahwat. وتولَّني فيمن تولَّيتَ “Dan jadilah pelindungku di antara mereka yang Engkau lindungi.” Artinya, jadilah pelindung khusus bagi kami. Dan pelindungan ( الولاية ) itu ada dua jenis: umum dan khusus. Pelindungan khusus: merupakan kekhususan untuk orang-orang beriman, sebagaimana firman Allah, اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُواْ يُخْرِجُهُمْ مِّنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُواْ أَوْلِيَآؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِّنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Allah adalah pelindung orang-orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan ke dalam cahaya. Sedangkan orang-orang yang kafir, pelindung mereka adalah taghut, yang mengeluarkan mereka dari cahaya ke dalam kegelapan. Mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” [8] Adapun pelindungan umum, maka itu mencakup semua orang. Allah adalah pelindung semua orang, sebagaimana firman Allah, ثُمَّ رُدُّواْ إِلَى اللَّهِ مَوْلاَهُمُ الْحَقِّ أَلاَ لَهُ الْحُكْمُ وَهُوَ أَسْرَعُ الْحَاسِبِينَ “Kemudian mereka akan dikembalikan kepada Allah, Tuhan (Pelindung) yang sebenarnya. Ingatlah, kepada-Nya-lah keputusan, dan Dia adalah yang paling cepat dalam menghitung.”[9] وبارِك لي فيما أعطيتَ “Dan berkahilah aku dalam apa yang Engkau berikan.” Artinya, turunkanlah keberkahan untukku dalam apa yang Engkau berikan kepadaku. Keberkahan adalah kebaikan yang banyak dan tetap. “Dalam apa yang Engkau berikan” ( فيما أعطيتَ ) artinya apa yang diberikan berupa harta, anak, ilmu, dan lain-lain yang Allah Azza Wajalla berikan. Maka, kamu meminta keberkahan di dalamnya. Karena jika Allah tidak memberkahimu dalam apa yang Dia berikan, kamu akan kehilangan banyak kebaikan. وقني شرَّ ما قضيتَ، “Dan lindungilah aku dari keburukan apa yang Engkau takdirkan,” Artinya, lindungilah kami dari keburukan yang Engkau takdirkan. Karena sesungguhnya Allah menakdirkan keburukan dengan hikmah yang besar dan terpuji, dan ‘ma‘ ( ما ) di sini bukan bermakna mashdar, tetapi sebagai kata penghubung yang berarti ‘yang’, karena takdir Allah tidak mengandung keburukan. Oleh karena itu, Nabi bersabda dalam pujian kepada Tuhannya. والخير بيديك والشر ليس إليك “Dan kebaikan ada di tangan-Mu dan keburukan tidak ditujukan kepada-Mu.” Untuk itu, keburukan tidak disandarkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. إنَّكَ تقضي ولا يقضى عليْكَ “Engkau yang mengatur segala sesuatu dan tidak ada yang dapat mengatur-Mu.” Artinya, Allah Yang Mahakuasa, mengatur segala sesuatu secara hukum syar’i dan kauni. Allah mengatur segala hal dan dengan segala sesuatu, karena hukum-Nya adalah yang paling sempurna dan menyeluruh. ولا يقضى عليْكَ “Dan tidak ada yang dapat mengatur-Mu” menunjukkan bahwa tidak ada yang dapat memberikan hukum pada-Nya. Hamba-hamba tidak dapat menghakimi Allah, tetapi Allah yang menghakimi mereka. Hamba-hamba akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, dan Dia tidak dimintai pertanggungjawaban. لاَ يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Dia tidak dimintai pertanggungjawaban atas apa yang Dia lakukan, tetapi mereka akan dimintai pertanggungjawaban.” [10] وإنَّهُ لا يذلُّ من واليتَ، ولا يعزُّ من عاديتَ “Sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak mulia orang yang Engkau musuhi.” Ini seperti penjelasan dari perkataan sebelumnya, وتولنا فيمن توليت “Dan jadilah pelindungku di antara mereka yang Engkau lindungi.” Oleh karena itu, jika Allah menjaga dan menolong seseorang, maka mereka tidak akan terhina. Dan jika Allah memusuhi seseorang, maka dia tidak akan mulia. تبارَكتَ ربَّنا وتعاليتَ “Sangat banyak keberkahan-Mu, wahai Tuhan kami, dan Mahatinggi Engkau.” adalah pujian kepada Allah Ta’ala dengan dua sifat: yang pertama adalah keberkahan, dengan “ta” ( التبارك ) untuk penegasan. تبارَكتَ “Sangat banyak keberkahan-Mu” berarti kebaikan-Mu melimpah, meliputi, dan meluas ke seluruh ciptaan. Karena “berkah”, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, adalah kebaikan yang melimpah dan langgeng. ربَّنا Dan perkataan “wahai Tuhan kami” adalah memanggil Allah, dengan huruf nida (panggilan) yang dihilangkan. وتعاليتَ Dan “dan Mahatinggi Engkau” berkaitan dengan tingginya Allah dalam zat-Nya dan sifat-sifat-Nya. Demikian penjelasan ringkas, lafal qunut dalam salat Witir, dan maknanya. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Memahami Istilah Salat Tarawih, Qiyamul Lail, Witir, dan Tahajud *** 9 Ramadhan 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Mishbahul Munir fii Gharib As-Syarhil Kabir, Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumiy, Darul Faihaa – Damaskus, cet. ke-1, 2016 M. Al-Fatawa Al-Hamwiyah Al-Kubra, Ahmad bin Abdil Halim Ibn Taimiyah, Dar Kutub Ilmiyah – Mesir, cet. ke-1, 1408 (Maktabah Syamilah). Syarh Du’a Qunut Witir, Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, Muassasah Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin Al-Khairiyah, Saudi, cet. ke-7, 1437. Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, Tim Ulama Kuwait, Dar Shafwah – Mesir, cet. ke-1, 1421 (Maktabah Syamilah).   Catatan kaki: [1] Al-Misbahul Munir, no. 526. [2] Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 57. [3] Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 64. [4] Al-Fatawa Al-Kubra, 2: 119. [5] HR. Abu Dawud no. 1425. Disahihkan oleh Imam Al-Albani rahimahullah. Lihat takhrij yang rinci di kitab Ath-Thubut fi Dzabt Al-Qunut oleh As-Suyuti hal. 9-24 dengan tahqiq Farid bin Muhammad Fuwaylah cet. Dar Al-Bashair. [6] Lihat Syarh Du’a Qunut Witir, hal. 5-19. [7] QS. Al-Fatihah: 6. [8] QS. Al-Baqarah: 257. [9] QS. Al-An’am: 62. [10] QS. Al-Anbiya: 23. Tags: qunut witir

Lafal Qunut Witir dan Penjelasan Maknanya

Daftar Isi Toggle Makna qunut (dalam salat)Hukum qunut dalam salat Witir di separuh akhir RamadanQunut dalam salat Witir merupakan tempat berdoaLafal doa qunutMakna lafal doa qunut Qunut merupakan sunah dalam salat-salat tertentu. Di sebagian masjid, kita temukan imam melakukan qunut dalam salat witir mereka, khususnya di akhir bulan Ramadan. Saat itu, kita dapatkan kebanyakan imam membaca lafal doa tertentu. Berikut ini artikel ringkas tentang lafal qunut witir dan penjelasan maknanya. Makna qunut (dalam salat) Qunut memiliki beberapa makna, di antaranya adalah ( الدعاء ) doa. [1] Sedangkan secara istilah, qunut adalah: اسم للدعاء في الصلاة في محل مخصوص من القيام “Nama untuk doa dalam salat di tempat tertentu ketika berdiri.” [2] Hukum qunut dalam salat Witir di separuh akhir Ramadan Disunahkan qunut dalam salat Witir berdasarkan hadis Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma (akan disebutkan), secara umum. Sedangkan secara khusus, di separuh kedua dari Ramadan berdasarkan perbuatan para sahabat. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, للشافعية في الأصح: وهو أنه يستحب القنوت في الوتر في النصف الأخير من شهر رمضان خاصة “Menurut mazhab Syafi’i pada pendapat yang lebih sahih, disunahkan qunut dalam witir di separuh akhir bulan Ramadan secara khusus.” [3] Qunut dalam salat Witir merupakan tempat berdoa Seperti yang telah kami jelaskan tentang makna qunut, yaitu doa, maka diperbolehkan bagi kita untuk berdoa apa saja dalam qunut witir karena itu adalah tempat untuk berdoa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وحقيقة الأمر أن قنوت الوتر من جنس الدعاء السائغ في الصلاة، من شاء فعله، ومن شاء تركه. كما يخير الرجل أن يوتر بثلاث، أو خمس، أو سبع، وكما يخير إذا أوتر بثلاث إن شاء فصل، وإن شاء وصل. وكذلك يخير في دعاء القنوت إن شاء فعله، وإن شاء تركه، وإذا صلى بهم قيام رمضان فإن قنت في جميع الشهر فقد أحسن، ‌وإن ‌قنت ‌في ‌النصف ‌الأخير فقد أحسن، وإن لم يقنت بحال فقد أحسن “Sejatinya, qunut witir merupakan bagian dari doa yang diperbolehkan dalam salat. Siapa yang mau melakukannya, silakan; dan siapa yang mau meninggalkannya, juga silakan. Sama seperti seseorang yang diberi pilihan untuk witir dengan tiga, atau lima, atau tujuh rakaat. Dan sama seperti diberi pilihan jika witir dengan tiga rakaat, mau dipisah atau disambung. Demikian pula, dia diberi pilihan dalam doa qunut. Jika mau melakukannya, silakan; dan jika mau meninggalkannya, juga silakan. Dan jika ia mengimami mereka dalam salat tarawih di bulan Ramadan, maka jika ia qunut sepanjang bulan, itu sudah baik; dan jika qunut di separuh akhir, itu juga baik; dan jika tidak qunut sama sekali, itu juga baik.” [4] Lafal doa qunut Salah satu doa yang diriwayatkan tentang lafal doa qunut adalah hadis dari Hasan bin Ali, radhiyallahu ‘anhuma. Ia berkata, علَّمني رسولُ صلَّى عليْهِ وسلَّمَ كلماتٍ أقولُهنَّ في الوترِ، – قالَ ابنُ جوَّاسٍ: في قنوتِ الوترِ: اللَّهمَّ اهدِني فيمن هديت، وعافِني فيمن عافيتَ، وتولَّني فيمن تولَّيتَ، وبارِك لي فيما أعطيتَ، وقني شرَّ ما قضيتَ، إنَّكَ تقضي ولا يقضى عليْكَ، وإنَّهُ لا يذلُّ من واليتَ، ولا يعزُّ من عاديتَ، تبارَكتَ ربَّنا وتعاليتَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan saya beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam witir, Ibn Jawwas berkata, ‘dalam qunut witir’ , ‘Ya Allah, berikan kami petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk. Sehatkan aku di antara mereka yang Engkau sehatkan, dan jadilah pelindungku di antara mereka yang Engkau lindungi. Berkahilah aku dalam apa yang Engkau berikan, lindungilah aku dari kejahatan apa yang Engkau takdirkan. Sesungguhnya Engkau yang mengatur segala sesuatu dan tidak ada yang dapat mengatur-Mu. Dan sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak mulia orang yang Engkau musuhi. Sangat banyak keberkahan-Mu, wahai Tuhan kami, dan Mahatinggi Engkau.” [5] Baca juga: Disyariatkan Membaca Doa Qunut Dalam Salat Witir Makna lafal doa qunut Berikut ini penjelasan ringkas tentang makna dari lafal doa tersebut, yang kami sarikan dari kitab Syarh Doa Qunut Witir. [6] اللَّهمَّ اهدِني فيمن هديت “Ya Allah, berikan kami petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk.” Artinya, tunjukkan kami kepada kebenaran (ilmu) dan berikan kami taufik untuk beramal dengannya (amal). Hal ini karena petunjuk yang sempurna dan bermanfaat adalah ketika Allah mengumpulkan bagi hamba-Nya antara ilmu dan amal. Jadi, ketika kita mengatakan dalam doa qunut, اللَّهمَّ اهدِني فيمن هديت “Ya Allah, berikan kami petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk,” maka kita meminta dua jenis petunjuk, yaitu petunjuk ilmu dan petunjuk amal. Sama seperti firman Allah, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus.” [7], mencakup kedua jenis petunjuk: ilmu dan amal. Sehingga, pembaca harus menyadari bahwa ia meminta kedua jenis petunjuk tersebut: petunjuk ilmu dan petunjuk amal. Dan ucapan: ( فيمن هديت )  “Di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk.” Ini merupakan bentuk tawassul dengan nikmat Allah Ta’ala kepada orang-orang yang telah diberi-Nya petunjuk, bahwa Dia juga memberikan kepada kita petunjuk tersebut. وعافِني فيمن عافيتَ “Dan sehatkanlah kami di antara mereka yang Engkau telah sehatkan.” Artinya, berikan kami keselamatan dari penyakit hati dan penyakit badan. Tentang penyakit badan, ini merupakan perkara yang diketahui. Adapun penyakit hati, ini kembali kepada dua hal: Pertama: Penyakit syahwat yang bersumber dari hawa nafsu. Ketika seseorang mengetahui kebenaran, namun tidak menginginkannya karena dia memiliki keinginan yang bertentangan dengan apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Kedua: Penyakit syubhat yang bersumber dari kejahilan. Karena orang jahil melakukan kebatilan dengan mengira itu adalah kebenaran. Dan ini adalah penyakit yang sangat berbahaya. Jadi, kamu meminta kepada Allah keselamatan dan kesehatan dari penyakit badan dan penyakit hati, yang merupakan penyakit syubhat dan penyakit syahwat. وتولَّني فيمن تولَّيتَ “Dan jadilah pelindungku di antara mereka yang Engkau lindungi.” Artinya, jadilah pelindung khusus bagi kami. Dan pelindungan ( الولاية ) itu ada dua jenis: umum dan khusus. Pelindungan khusus: merupakan kekhususan untuk orang-orang beriman, sebagaimana firman Allah, اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُواْ يُخْرِجُهُمْ مِّنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُواْ أَوْلِيَآؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِّنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Allah adalah pelindung orang-orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan ke dalam cahaya. Sedangkan orang-orang yang kafir, pelindung mereka adalah taghut, yang mengeluarkan mereka dari cahaya ke dalam kegelapan. Mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” [8] Adapun pelindungan umum, maka itu mencakup semua orang. Allah adalah pelindung semua orang, sebagaimana firman Allah, ثُمَّ رُدُّواْ إِلَى اللَّهِ مَوْلاَهُمُ الْحَقِّ أَلاَ لَهُ الْحُكْمُ وَهُوَ أَسْرَعُ الْحَاسِبِينَ “Kemudian mereka akan dikembalikan kepada Allah, Tuhan (Pelindung) yang sebenarnya. Ingatlah, kepada-Nya-lah keputusan, dan Dia adalah yang paling cepat dalam menghitung.”[9] وبارِك لي فيما أعطيتَ “Dan berkahilah aku dalam apa yang Engkau berikan.” Artinya, turunkanlah keberkahan untukku dalam apa yang Engkau berikan kepadaku. Keberkahan adalah kebaikan yang banyak dan tetap. “Dalam apa yang Engkau berikan” ( فيما أعطيتَ ) artinya apa yang diberikan berupa harta, anak, ilmu, dan lain-lain yang Allah Azza Wajalla berikan. Maka, kamu meminta keberkahan di dalamnya. Karena jika Allah tidak memberkahimu dalam apa yang Dia berikan, kamu akan kehilangan banyak kebaikan. وقني شرَّ ما قضيتَ، “Dan lindungilah aku dari keburukan apa yang Engkau takdirkan,” Artinya, lindungilah kami dari keburukan yang Engkau takdirkan. Karena sesungguhnya Allah menakdirkan keburukan dengan hikmah yang besar dan terpuji, dan ‘ma‘ ( ما ) di sini bukan bermakna mashdar, tetapi sebagai kata penghubung yang berarti ‘yang’, karena takdir Allah tidak mengandung keburukan. Oleh karena itu, Nabi bersabda dalam pujian kepada Tuhannya. والخير بيديك والشر ليس إليك “Dan kebaikan ada di tangan-Mu dan keburukan tidak ditujukan kepada-Mu.” Untuk itu, keburukan tidak disandarkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. إنَّكَ تقضي ولا يقضى عليْكَ “Engkau yang mengatur segala sesuatu dan tidak ada yang dapat mengatur-Mu.” Artinya, Allah Yang Mahakuasa, mengatur segala sesuatu secara hukum syar’i dan kauni. Allah mengatur segala hal dan dengan segala sesuatu, karena hukum-Nya adalah yang paling sempurna dan menyeluruh. ولا يقضى عليْكَ “Dan tidak ada yang dapat mengatur-Mu” menunjukkan bahwa tidak ada yang dapat memberikan hukum pada-Nya. Hamba-hamba tidak dapat menghakimi Allah, tetapi Allah yang menghakimi mereka. Hamba-hamba akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, dan Dia tidak dimintai pertanggungjawaban. لاَ يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Dia tidak dimintai pertanggungjawaban atas apa yang Dia lakukan, tetapi mereka akan dimintai pertanggungjawaban.” [10] وإنَّهُ لا يذلُّ من واليتَ، ولا يعزُّ من عاديتَ “Sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak mulia orang yang Engkau musuhi.” Ini seperti penjelasan dari perkataan sebelumnya, وتولنا فيمن توليت “Dan jadilah pelindungku di antara mereka yang Engkau lindungi.” Oleh karena itu, jika Allah menjaga dan menolong seseorang, maka mereka tidak akan terhina. Dan jika Allah memusuhi seseorang, maka dia tidak akan mulia. تبارَكتَ ربَّنا وتعاليتَ “Sangat banyak keberkahan-Mu, wahai Tuhan kami, dan Mahatinggi Engkau.” adalah pujian kepada Allah Ta’ala dengan dua sifat: yang pertama adalah keberkahan, dengan “ta” ( التبارك ) untuk penegasan. تبارَكتَ “Sangat banyak keberkahan-Mu” berarti kebaikan-Mu melimpah, meliputi, dan meluas ke seluruh ciptaan. Karena “berkah”, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, adalah kebaikan yang melimpah dan langgeng. ربَّنا Dan perkataan “wahai Tuhan kami” adalah memanggil Allah, dengan huruf nida (panggilan) yang dihilangkan. وتعاليتَ Dan “dan Mahatinggi Engkau” berkaitan dengan tingginya Allah dalam zat-Nya dan sifat-sifat-Nya. Demikian penjelasan ringkas, lafal qunut dalam salat Witir, dan maknanya. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Memahami Istilah Salat Tarawih, Qiyamul Lail, Witir, dan Tahajud *** 9 Ramadhan 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Mishbahul Munir fii Gharib As-Syarhil Kabir, Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumiy, Darul Faihaa – Damaskus, cet. ke-1, 2016 M. Al-Fatawa Al-Hamwiyah Al-Kubra, Ahmad bin Abdil Halim Ibn Taimiyah, Dar Kutub Ilmiyah – Mesir, cet. ke-1, 1408 (Maktabah Syamilah). Syarh Du’a Qunut Witir, Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, Muassasah Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin Al-Khairiyah, Saudi, cet. ke-7, 1437. Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, Tim Ulama Kuwait, Dar Shafwah – Mesir, cet. ke-1, 1421 (Maktabah Syamilah).   Catatan kaki: [1] Al-Misbahul Munir, no. 526. [2] Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 57. [3] Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 64. [4] Al-Fatawa Al-Kubra, 2: 119. [5] HR. Abu Dawud no. 1425. Disahihkan oleh Imam Al-Albani rahimahullah. Lihat takhrij yang rinci di kitab Ath-Thubut fi Dzabt Al-Qunut oleh As-Suyuti hal. 9-24 dengan tahqiq Farid bin Muhammad Fuwaylah cet. Dar Al-Bashair. [6] Lihat Syarh Du’a Qunut Witir, hal. 5-19. [7] QS. Al-Fatihah: 6. [8] QS. Al-Baqarah: 257. [9] QS. Al-An’am: 62. [10] QS. Al-Anbiya: 23. Tags: qunut witir
Daftar Isi Toggle Makna qunut (dalam salat)Hukum qunut dalam salat Witir di separuh akhir RamadanQunut dalam salat Witir merupakan tempat berdoaLafal doa qunutMakna lafal doa qunut Qunut merupakan sunah dalam salat-salat tertentu. Di sebagian masjid, kita temukan imam melakukan qunut dalam salat witir mereka, khususnya di akhir bulan Ramadan. Saat itu, kita dapatkan kebanyakan imam membaca lafal doa tertentu. Berikut ini artikel ringkas tentang lafal qunut witir dan penjelasan maknanya. Makna qunut (dalam salat) Qunut memiliki beberapa makna, di antaranya adalah ( الدعاء ) doa. [1] Sedangkan secara istilah, qunut adalah: اسم للدعاء في الصلاة في محل مخصوص من القيام “Nama untuk doa dalam salat di tempat tertentu ketika berdiri.” [2] Hukum qunut dalam salat Witir di separuh akhir Ramadan Disunahkan qunut dalam salat Witir berdasarkan hadis Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma (akan disebutkan), secara umum. Sedangkan secara khusus, di separuh kedua dari Ramadan berdasarkan perbuatan para sahabat. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, للشافعية في الأصح: وهو أنه يستحب القنوت في الوتر في النصف الأخير من شهر رمضان خاصة “Menurut mazhab Syafi’i pada pendapat yang lebih sahih, disunahkan qunut dalam witir di separuh akhir bulan Ramadan secara khusus.” [3] Qunut dalam salat Witir merupakan tempat berdoa Seperti yang telah kami jelaskan tentang makna qunut, yaitu doa, maka diperbolehkan bagi kita untuk berdoa apa saja dalam qunut witir karena itu adalah tempat untuk berdoa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وحقيقة الأمر أن قنوت الوتر من جنس الدعاء السائغ في الصلاة، من شاء فعله، ومن شاء تركه. كما يخير الرجل أن يوتر بثلاث، أو خمس، أو سبع، وكما يخير إذا أوتر بثلاث إن شاء فصل، وإن شاء وصل. وكذلك يخير في دعاء القنوت إن شاء فعله، وإن شاء تركه، وإذا صلى بهم قيام رمضان فإن قنت في جميع الشهر فقد أحسن، ‌وإن ‌قنت ‌في ‌النصف ‌الأخير فقد أحسن، وإن لم يقنت بحال فقد أحسن “Sejatinya, qunut witir merupakan bagian dari doa yang diperbolehkan dalam salat. Siapa yang mau melakukannya, silakan; dan siapa yang mau meninggalkannya, juga silakan. Sama seperti seseorang yang diberi pilihan untuk witir dengan tiga, atau lima, atau tujuh rakaat. Dan sama seperti diberi pilihan jika witir dengan tiga rakaat, mau dipisah atau disambung. Demikian pula, dia diberi pilihan dalam doa qunut. Jika mau melakukannya, silakan; dan jika mau meninggalkannya, juga silakan. Dan jika ia mengimami mereka dalam salat tarawih di bulan Ramadan, maka jika ia qunut sepanjang bulan, itu sudah baik; dan jika qunut di separuh akhir, itu juga baik; dan jika tidak qunut sama sekali, itu juga baik.” [4] Lafal doa qunut Salah satu doa yang diriwayatkan tentang lafal doa qunut adalah hadis dari Hasan bin Ali, radhiyallahu ‘anhuma. Ia berkata, علَّمني رسولُ صلَّى عليْهِ وسلَّمَ كلماتٍ أقولُهنَّ في الوترِ، – قالَ ابنُ جوَّاسٍ: في قنوتِ الوترِ: اللَّهمَّ اهدِني فيمن هديت، وعافِني فيمن عافيتَ، وتولَّني فيمن تولَّيتَ، وبارِك لي فيما أعطيتَ، وقني شرَّ ما قضيتَ، إنَّكَ تقضي ولا يقضى عليْكَ، وإنَّهُ لا يذلُّ من واليتَ، ولا يعزُّ من عاديتَ، تبارَكتَ ربَّنا وتعاليتَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan saya beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam witir, Ibn Jawwas berkata, ‘dalam qunut witir’ , ‘Ya Allah, berikan kami petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk. Sehatkan aku di antara mereka yang Engkau sehatkan, dan jadilah pelindungku di antara mereka yang Engkau lindungi. Berkahilah aku dalam apa yang Engkau berikan, lindungilah aku dari kejahatan apa yang Engkau takdirkan. Sesungguhnya Engkau yang mengatur segala sesuatu dan tidak ada yang dapat mengatur-Mu. Dan sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak mulia orang yang Engkau musuhi. Sangat banyak keberkahan-Mu, wahai Tuhan kami, dan Mahatinggi Engkau.” [5] Baca juga: Disyariatkan Membaca Doa Qunut Dalam Salat Witir Makna lafal doa qunut Berikut ini penjelasan ringkas tentang makna dari lafal doa tersebut, yang kami sarikan dari kitab Syarh Doa Qunut Witir. [6] اللَّهمَّ اهدِني فيمن هديت “Ya Allah, berikan kami petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk.” Artinya, tunjukkan kami kepada kebenaran (ilmu) dan berikan kami taufik untuk beramal dengannya (amal). Hal ini karena petunjuk yang sempurna dan bermanfaat adalah ketika Allah mengumpulkan bagi hamba-Nya antara ilmu dan amal. Jadi, ketika kita mengatakan dalam doa qunut, اللَّهمَّ اهدِني فيمن هديت “Ya Allah, berikan kami petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk,” maka kita meminta dua jenis petunjuk, yaitu petunjuk ilmu dan petunjuk amal. Sama seperti firman Allah, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus.” [7], mencakup kedua jenis petunjuk: ilmu dan amal. Sehingga, pembaca harus menyadari bahwa ia meminta kedua jenis petunjuk tersebut: petunjuk ilmu dan petunjuk amal. Dan ucapan: ( فيمن هديت )  “Di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk.” Ini merupakan bentuk tawassul dengan nikmat Allah Ta’ala kepada orang-orang yang telah diberi-Nya petunjuk, bahwa Dia juga memberikan kepada kita petunjuk tersebut. وعافِني فيمن عافيتَ “Dan sehatkanlah kami di antara mereka yang Engkau telah sehatkan.” Artinya, berikan kami keselamatan dari penyakit hati dan penyakit badan. Tentang penyakit badan, ini merupakan perkara yang diketahui. Adapun penyakit hati, ini kembali kepada dua hal: Pertama: Penyakit syahwat yang bersumber dari hawa nafsu. Ketika seseorang mengetahui kebenaran, namun tidak menginginkannya karena dia memiliki keinginan yang bertentangan dengan apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Kedua: Penyakit syubhat yang bersumber dari kejahilan. Karena orang jahil melakukan kebatilan dengan mengira itu adalah kebenaran. Dan ini adalah penyakit yang sangat berbahaya. Jadi, kamu meminta kepada Allah keselamatan dan kesehatan dari penyakit badan dan penyakit hati, yang merupakan penyakit syubhat dan penyakit syahwat. وتولَّني فيمن تولَّيتَ “Dan jadilah pelindungku di antara mereka yang Engkau lindungi.” Artinya, jadilah pelindung khusus bagi kami. Dan pelindungan ( الولاية ) itu ada dua jenis: umum dan khusus. Pelindungan khusus: merupakan kekhususan untuk orang-orang beriman, sebagaimana firman Allah, اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُواْ يُخْرِجُهُمْ مِّنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُواْ أَوْلِيَآؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِّنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Allah adalah pelindung orang-orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan ke dalam cahaya. Sedangkan orang-orang yang kafir, pelindung mereka adalah taghut, yang mengeluarkan mereka dari cahaya ke dalam kegelapan. Mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” [8] Adapun pelindungan umum, maka itu mencakup semua orang. Allah adalah pelindung semua orang, sebagaimana firman Allah, ثُمَّ رُدُّواْ إِلَى اللَّهِ مَوْلاَهُمُ الْحَقِّ أَلاَ لَهُ الْحُكْمُ وَهُوَ أَسْرَعُ الْحَاسِبِينَ “Kemudian mereka akan dikembalikan kepada Allah, Tuhan (Pelindung) yang sebenarnya. Ingatlah, kepada-Nya-lah keputusan, dan Dia adalah yang paling cepat dalam menghitung.”[9] وبارِك لي فيما أعطيتَ “Dan berkahilah aku dalam apa yang Engkau berikan.” Artinya, turunkanlah keberkahan untukku dalam apa yang Engkau berikan kepadaku. Keberkahan adalah kebaikan yang banyak dan tetap. “Dalam apa yang Engkau berikan” ( فيما أعطيتَ ) artinya apa yang diberikan berupa harta, anak, ilmu, dan lain-lain yang Allah Azza Wajalla berikan. Maka, kamu meminta keberkahan di dalamnya. Karena jika Allah tidak memberkahimu dalam apa yang Dia berikan, kamu akan kehilangan banyak kebaikan. وقني شرَّ ما قضيتَ، “Dan lindungilah aku dari keburukan apa yang Engkau takdirkan,” Artinya, lindungilah kami dari keburukan yang Engkau takdirkan. Karena sesungguhnya Allah menakdirkan keburukan dengan hikmah yang besar dan terpuji, dan ‘ma‘ ( ما ) di sini bukan bermakna mashdar, tetapi sebagai kata penghubung yang berarti ‘yang’, karena takdir Allah tidak mengandung keburukan. Oleh karena itu, Nabi bersabda dalam pujian kepada Tuhannya. والخير بيديك والشر ليس إليك “Dan kebaikan ada di tangan-Mu dan keburukan tidak ditujukan kepada-Mu.” Untuk itu, keburukan tidak disandarkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. إنَّكَ تقضي ولا يقضى عليْكَ “Engkau yang mengatur segala sesuatu dan tidak ada yang dapat mengatur-Mu.” Artinya, Allah Yang Mahakuasa, mengatur segala sesuatu secara hukum syar’i dan kauni. Allah mengatur segala hal dan dengan segala sesuatu, karena hukum-Nya adalah yang paling sempurna dan menyeluruh. ولا يقضى عليْكَ “Dan tidak ada yang dapat mengatur-Mu” menunjukkan bahwa tidak ada yang dapat memberikan hukum pada-Nya. Hamba-hamba tidak dapat menghakimi Allah, tetapi Allah yang menghakimi mereka. Hamba-hamba akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, dan Dia tidak dimintai pertanggungjawaban. لاَ يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Dia tidak dimintai pertanggungjawaban atas apa yang Dia lakukan, tetapi mereka akan dimintai pertanggungjawaban.” [10] وإنَّهُ لا يذلُّ من واليتَ، ولا يعزُّ من عاديتَ “Sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak mulia orang yang Engkau musuhi.” Ini seperti penjelasan dari perkataan sebelumnya, وتولنا فيمن توليت “Dan jadilah pelindungku di antara mereka yang Engkau lindungi.” Oleh karena itu, jika Allah menjaga dan menolong seseorang, maka mereka tidak akan terhina. Dan jika Allah memusuhi seseorang, maka dia tidak akan mulia. تبارَكتَ ربَّنا وتعاليتَ “Sangat banyak keberkahan-Mu, wahai Tuhan kami, dan Mahatinggi Engkau.” adalah pujian kepada Allah Ta’ala dengan dua sifat: yang pertama adalah keberkahan, dengan “ta” ( التبارك ) untuk penegasan. تبارَكتَ “Sangat banyak keberkahan-Mu” berarti kebaikan-Mu melimpah, meliputi, dan meluas ke seluruh ciptaan. Karena “berkah”, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, adalah kebaikan yang melimpah dan langgeng. ربَّنا Dan perkataan “wahai Tuhan kami” adalah memanggil Allah, dengan huruf nida (panggilan) yang dihilangkan. وتعاليتَ Dan “dan Mahatinggi Engkau” berkaitan dengan tingginya Allah dalam zat-Nya dan sifat-sifat-Nya. Demikian penjelasan ringkas, lafal qunut dalam salat Witir, dan maknanya. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Memahami Istilah Salat Tarawih, Qiyamul Lail, Witir, dan Tahajud *** 9 Ramadhan 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Mishbahul Munir fii Gharib As-Syarhil Kabir, Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumiy, Darul Faihaa – Damaskus, cet. ke-1, 2016 M. Al-Fatawa Al-Hamwiyah Al-Kubra, Ahmad bin Abdil Halim Ibn Taimiyah, Dar Kutub Ilmiyah – Mesir, cet. ke-1, 1408 (Maktabah Syamilah). Syarh Du’a Qunut Witir, Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, Muassasah Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin Al-Khairiyah, Saudi, cet. ke-7, 1437. Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, Tim Ulama Kuwait, Dar Shafwah – Mesir, cet. ke-1, 1421 (Maktabah Syamilah).   Catatan kaki: [1] Al-Misbahul Munir, no. 526. [2] Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 57. [3] Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 64. [4] Al-Fatawa Al-Kubra, 2: 119. [5] HR. Abu Dawud no. 1425. Disahihkan oleh Imam Al-Albani rahimahullah. Lihat takhrij yang rinci di kitab Ath-Thubut fi Dzabt Al-Qunut oleh As-Suyuti hal. 9-24 dengan tahqiq Farid bin Muhammad Fuwaylah cet. Dar Al-Bashair. [6] Lihat Syarh Du’a Qunut Witir, hal. 5-19. [7] QS. Al-Fatihah: 6. [8] QS. Al-Baqarah: 257. [9] QS. Al-An’am: 62. [10] QS. Al-Anbiya: 23. Tags: qunut witir


Daftar Isi Toggle Makna qunut (dalam salat)Hukum qunut dalam salat Witir di separuh akhir RamadanQunut dalam salat Witir merupakan tempat berdoaLafal doa qunutMakna lafal doa qunut Qunut merupakan sunah dalam salat-salat tertentu. Di sebagian masjid, kita temukan imam melakukan qunut dalam salat witir mereka, khususnya di akhir bulan Ramadan. Saat itu, kita dapatkan kebanyakan imam membaca lafal doa tertentu. Berikut ini artikel ringkas tentang lafal qunut witir dan penjelasan maknanya. Makna qunut (dalam salat) Qunut memiliki beberapa makna, di antaranya adalah ( الدعاء ) doa. [1] Sedangkan secara istilah, qunut adalah: اسم للدعاء في الصلاة في محل مخصوص من القيام “Nama untuk doa dalam salat di tempat tertentu ketika berdiri.” [2] Hukum qunut dalam salat Witir di separuh akhir Ramadan Disunahkan qunut dalam salat Witir berdasarkan hadis Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma (akan disebutkan), secara umum. Sedangkan secara khusus, di separuh kedua dari Ramadan berdasarkan perbuatan para sahabat. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, للشافعية في الأصح: وهو أنه يستحب القنوت في الوتر في النصف الأخير من شهر رمضان خاصة “Menurut mazhab Syafi’i pada pendapat yang lebih sahih, disunahkan qunut dalam witir di separuh akhir bulan Ramadan secara khusus.” [3] Qunut dalam salat Witir merupakan tempat berdoa Seperti yang telah kami jelaskan tentang makna qunut, yaitu doa, maka diperbolehkan bagi kita untuk berdoa apa saja dalam qunut witir karena itu adalah tempat untuk berdoa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وحقيقة الأمر أن قنوت الوتر من جنس الدعاء السائغ في الصلاة، من شاء فعله، ومن شاء تركه. كما يخير الرجل أن يوتر بثلاث، أو خمس، أو سبع، وكما يخير إذا أوتر بثلاث إن شاء فصل، وإن شاء وصل. وكذلك يخير في دعاء القنوت إن شاء فعله، وإن شاء تركه، وإذا صلى بهم قيام رمضان فإن قنت في جميع الشهر فقد أحسن، ‌وإن ‌قنت ‌في ‌النصف ‌الأخير فقد أحسن، وإن لم يقنت بحال فقد أحسن “Sejatinya, qunut witir merupakan bagian dari doa yang diperbolehkan dalam salat. Siapa yang mau melakukannya, silakan; dan siapa yang mau meninggalkannya, juga silakan. Sama seperti seseorang yang diberi pilihan untuk witir dengan tiga, atau lima, atau tujuh rakaat. Dan sama seperti diberi pilihan jika witir dengan tiga rakaat, mau dipisah atau disambung. Demikian pula, dia diberi pilihan dalam doa qunut. Jika mau melakukannya, silakan; dan jika mau meninggalkannya, juga silakan. Dan jika ia mengimami mereka dalam salat tarawih di bulan Ramadan, maka jika ia qunut sepanjang bulan, itu sudah baik; dan jika qunut di separuh akhir, itu juga baik; dan jika tidak qunut sama sekali, itu juga baik.” [4] Lafal doa qunut Salah satu doa yang diriwayatkan tentang lafal doa qunut adalah hadis dari Hasan bin Ali, radhiyallahu ‘anhuma. Ia berkata, علَّمني رسولُ صلَّى عليْهِ وسلَّمَ كلماتٍ أقولُهنَّ في الوترِ، – قالَ ابنُ جوَّاسٍ: في قنوتِ الوترِ: اللَّهمَّ اهدِني فيمن هديت، وعافِني فيمن عافيتَ، وتولَّني فيمن تولَّيتَ، وبارِك لي فيما أعطيتَ، وقني شرَّ ما قضيتَ، إنَّكَ تقضي ولا يقضى عليْكَ، وإنَّهُ لا يذلُّ من واليتَ، ولا يعزُّ من عاديتَ، تبارَكتَ ربَّنا وتعاليتَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan saya beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam witir, Ibn Jawwas berkata, ‘dalam qunut witir’ , ‘Ya Allah, berikan kami petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk. Sehatkan aku di antara mereka yang Engkau sehatkan, dan jadilah pelindungku di antara mereka yang Engkau lindungi. Berkahilah aku dalam apa yang Engkau berikan, lindungilah aku dari kejahatan apa yang Engkau takdirkan. Sesungguhnya Engkau yang mengatur segala sesuatu dan tidak ada yang dapat mengatur-Mu. Dan sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak mulia orang yang Engkau musuhi. Sangat banyak keberkahan-Mu, wahai Tuhan kami, dan Mahatinggi Engkau.” [5] Baca juga: Disyariatkan Membaca Doa Qunut Dalam Salat Witir Makna lafal doa qunut Berikut ini penjelasan ringkas tentang makna dari lafal doa tersebut, yang kami sarikan dari kitab Syarh Doa Qunut Witir. [6] اللَّهمَّ اهدِني فيمن هديت “Ya Allah, berikan kami petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk.” Artinya, tunjukkan kami kepada kebenaran (ilmu) dan berikan kami taufik untuk beramal dengannya (amal). Hal ini karena petunjuk yang sempurna dan bermanfaat adalah ketika Allah mengumpulkan bagi hamba-Nya antara ilmu dan amal. Jadi, ketika kita mengatakan dalam doa qunut, اللَّهمَّ اهدِني فيمن هديت “Ya Allah, berikan kami petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk,” maka kita meminta dua jenis petunjuk, yaitu petunjuk ilmu dan petunjuk amal. Sama seperti firman Allah, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukilah kami jalan yang lurus.” [7], mencakup kedua jenis petunjuk: ilmu dan amal. Sehingga, pembaca harus menyadari bahwa ia meminta kedua jenis petunjuk tersebut: petunjuk ilmu dan petunjuk amal. Dan ucapan: ( فيمن هديت )  “Di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk.” Ini merupakan bentuk tawassul dengan nikmat Allah Ta’ala kepada orang-orang yang telah diberi-Nya petunjuk, bahwa Dia juga memberikan kepada kita petunjuk tersebut. وعافِني فيمن عافيتَ “Dan sehatkanlah kami di antara mereka yang Engkau telah sehatkan.” Artinya, berikan kami keselamatan dari penyakit hati dan penyakit badan. Tentang penyakit badan, ini merupakan perkara yang diketahui. Adapun penyakit hati, ini kembali kepada dua hal: Pertama: Penyakit syahwat yang bersumber dari hawa nafsu. Ketika seseorang mengetahui kebenaran, namun tidak menginginkannya karena dia memiliki keinginan yang bertentangan dengan apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Kedua: Penyakit syubhat yang bersumber dari kejahilan. Karena orang jahil melakukan kebatilan dengan mengira itu adalah kebenaran. Dan ini adalah penyakit yang sangat berbahaya. Jadi, kamu meminta kepada Allah keselamatan dan kesehatan dari penyakit badan dan penyakit hati, yang merupakan penyakit syubhat dan penyakit syahwat. وتولَّني فيمن تولَّيتَ “Dan jadilah pelindungku di antara mereka yang Engkau lindungi.” Artinya, jadilah pelindung khusus bagi kami. Dan pelindungan ( الولاية ) itu ada dua jenis: umum dan khusus. Pelindungan khusus: merupakan kekhususan untuk orang-orang beriman, sebagaimana firman Allah, اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُواْ يُخْرِجُهُمْ مِّنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُواْ أَوْلِيَآؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِّنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Allah adalah pelindung orang-orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan ke dalam cahaya. Sedangkan orang-orang yang kafir, pelindung mereka adalah taghut, yang mengeluarkan mereka dari cahaya ke dalam kegelapan. Mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” [8] Adapun pelindungan umum, maka itu mencakup semua orang. Allah adalah pelindung semua orang, sebagaimana firman Allah, ثُمَّ رُدُّواْ إِلَى اللَّهِ مَوْلاَهُمُ الْحَقِّ أَلاَ لَهُ الْحُكْمُ وَهُوَ أَسْرَعُ الْحَاسِبِينَ “Kemudian mereka akan dikembalikan kepada Allah, Tuhan (Pelindung) yang sebenarnya. Ingatlah, kepada-Nya-lah keputusan, dan Dia adalah yang paling cepat dalam menghitung.”[9] وبارِك لي فيما أعطيتَ “Dan berkahilah aku dalam apa yang Engkau berikan.” Artinya, turunkanlah keberkahan untukku dalam apa yang Engkau berikan kepadaku. Keberkahan adalah kebaikan yang banyak dan tetap. “Dalam apa yang Engkau berikan” ( فيما أعطيتَ ) artinya apa yang diberikan berupa harta, anak, ilmu, dan lain-lain yang Allah Azza Wajalla berikan. Maka, kamu meminta keberkahan di dalamnya. Karena jika Allah tidak memberkahimu dalam apa yang Dia berikan, kamu akan kehilangan banyak kebaikan. وقني شرَّ ما قضيتَ، “Dan lindungilah aku dari keburukan apa yang Engkau takdirkan,” Artinya, lindungilah kami dari keburukan yang Engkau takdirkan. Karena sesungguhnya Allah menakdirkan keburukan dengan hikmah yang besar dan terpuji, dan ‘ma‘ ( ما ) di sini bukan bermakna mashdar, tetapi sebagai kata penghubung yang berarti ‘yang’, karena takdir Allah tidak mengandung keburukan. Oleh karena itu, Nabi bersabda dalam pujian kepada Tuhannya. والخير بيديك والشر ليس إليك “Dan kebaikan ada di tangan-Mu dan keburukan tidak ditujukan kepada-Mu.” Untuk itu, keburukan tidak disandarkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. إنَّكَ تقضي ولا يقضى عليْكَ “Engkau yang mengatur segala sesuatu dan tidak ada yang dapat mengatur-Mu.” Artinya, Allah Yang Mahakuasa, mengatur segala sesuatu secara hukum syar’i dan kauni. Allah mengatur segala hal dan dengan segala sesuatu, karena hukum-Nya adalah yang paling sempurna dan menyeluruh. ولا يقضى عليْكَ “Dan tidak ada yang dapat mengatur-Mu” menunjukkan bahwa tidak ada yang dapat memberikan hukum pada-Nya. Hamba-hamba tidak dapat menghakimi Allah, tetapi Allah yang menghakimi mereka. Hamba-hamba akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, dan Dia tidak dimintai pertanggungjawaban. لاَ يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ “Dia tidak dimintai pertanggungjawaban atas apa yang Dia lakukan, tetapi mereka akan dimintai pertanggungjawaban.” [10] وإنَّهُ لا يذلُّ من واليتَ، ولا يعزُّ من عاديتَ “Sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak mulia orang yang Engkau musuhi.” Ini seperti penjelasan dari perkataan sebelumnya, وتولنا فيمن توليت “Dan jadilah pelindungku di antara mereka yang Engkau lindungi.” Oleh karena itu, jika Allah menjaga dan menolong seseorang, maka mereka tidak akan terhina. Dan jika Allah memusuhi seseorang, maka dia tidak akan mulia. تبارَكتَ ربَّنا وتعاليتَ “Sangat banyak keberkahan-Mu, wahai Tuhan kami, dan Mahatinggi Engkau.” adalah pujian kepada Allah Ta’ala dengan dua sifat: yang pertama adalah keberkahan, dengan “ta” ( التبارك ) untuk penegasan. تبارَكتَ “Sangat banyak keberkahan-Mu” berarti kebaikan-Mu melimpah, meliputi, dan meluas ke seluruh ciptaan. Karena “berkah”, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, adalah kebaikan yang melimpah dan langgeng. ربَّنا Dan perkataan “wahai Tuhan kami” adalah memanggil Allah, dengan huruf nida (panggilan) yang dihilangkan. وتعاليتَ Dan “dan Mahatinggi Engkau” berkaitan dengan tingginya Allah dalam zat-Nya dan sifat-sifat-Nya. Demikian penjelasan ringkas, lafal qunut dalam salat Witir, dan maknanya. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Memahami Istilah Salat Tarawih, Qiyamul Lail, Witir, dan Tahajud *** 9 Ramadhan 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen. Penulis: Prasetyo, S.Kom. Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Al-Mishbahul Munir fii Gharib As-Syarhil Kabir, Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumiy, Darul Faihaa – Damaskus, cet. ke-1, 2016 M. Al-Fatawa Al-Hamwiyah Al-Kubra, Ahmad bin Abdil Halim Ibn Taimiyah, Dar Kutub Ilmiyah – Mesir, cet. ke-1, 1408 (Maktabah Syamilah). Syarh Du’a Qunut Witir, Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, Muassasah Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin Al-Khairiyah, Saudi, cet. ke-7, 1437. Al-Mausu’ahul Fiqhiyyahil Kuwaitiyyah, Tim Ulama Kuwait, Dar Shafwah – Mesir, cet. ke-1, 1421 (Maktabah Syamilah).   Catatan kaki: [1] Al-Misbahul Munir, no. 526. [2] Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 57. [3] Al-Mausuu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 34: 64. [4] Al-Fatawa Al-Kubra, 2: 119. [5] HR. Abu Dawud no. 1425. Disahihkan oleh Imam Al-Albani rahimahullah. Lihat takhrij yang rinci di kitab Ath-Thubut fi Dzabt Al-Qunut oleh As-Suyuti hal. 9-24 dengan tahqiq Farid bin Muhammad Fuwaylah cet. Dar Al-Bashair. [6] Lihat Syarh Du’a Qunut Witir, hal. 5-19. [7] QS. Al-Fatihah: 6. [8] QS. Al-Baqarah: 257. [9] QS. Al-An’am: 62. [10] QS. Al-Anbiya: 23. Tags: qunut witir

Ramadan: Bulan Perbaikan Akhlak

Daftar Isi Toggle Akhlak-akhlak yang diperbaiki selama RamadanPertama, sabarKedua, jujurKetiga, dermawanKeempat, disiplin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ “Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 273. Lihat Shahih Adabul Mufrad.) Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan redaksi (lafaz) إِنَّمَا  (innama) yang mempunyai arti pembatasan (makna: hanya) dan menetapkan hukum suatu perkara dengan meniadakan perkara yang lain. Maksudnya, tujuan Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam diutus hanyalah untuk memperbaiki (menyempurnakan) akhlak. Sehingga, sebagian ulama mengatakan bahwa seluruh syariat Islam dan ajarannya bermuara pada akhlak mulia. Dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang lain, أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik (sempurna) akhlaknya.“ (HR. Tirmidzi no. 1162. Lihat Ash-Shahihah no. 284.) Oleh karena itu, mukmin yang paling baik ibadahnya, paling kuat imannya, dan paling tinggi akidahnya adalah yang paling sempurna (baik) akhlaknya. Jika ada yang bertambah ilmu dan imannya, semangat dalam ibadahnya, tetapi akhlaknya tidak bertambah baik, waspadalah, mungkin ada yang salah ketika belajar agama dan mengamalkannya. Akhlak-akhlak yang diperbaiki selama Ramadan Bulan Ramadan merupakan bulan yang berisikan banyak ibadah yang agung dan istimewa. Yang ibadah-ibadah tersebut dapat mendidik (memperbaiki) akhlak seseorang agar semakin baik dan sempurna. Lalu, apa saja akhlak yang diperbaiki selama bulan Ramadan? Berikut rincian dan penjelasannya. Pertama, sabar Salah satu ibadah di bulan Ramadan yang sangat spesial adalah puasa. Puasa Ramadan dapat memperbaiki kesabaran seseorang. Sehingga, setelah Ramadan berlalu, seseorang yang lulus menapaki madrasah Ramadan akan menjadi lebih penyabar. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, صَوْمُ شَهْرِ الصَّبْرِ “Puasa bulan kesabaran.” (HR. Ahmad no. 7567, 8965 dan Muslim no. 1162) Dari hadis di atas, Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam mensifati bulan Ramadan sebagai bulan kesabaran. Hal ini karena pada bulan Ramadan terhimpun berbagai jenis kesabaran. Sabar dalam ketaatan dan berbagai ibadah di bulan Ramadan (puasa, tarawih, zakat, iktikaf, dan lainnya). Sabar menjauhi kemaksiatan dan dosa. Bahkan, pada perkara yang halal pun ia bersabar, dengan menahan agar tidak melakukannya saat puasa (semisal makan, minum, hubungan suami istri). Sabar di sini juga mencakup saat kondisi emosi (marah), serta menghadapi celaan dan hinaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ “Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan, ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa.’” (HR. Bukhari  dan Muslim) Kedua, jujur Ramadan adalah salah satu sarana untuk melatih kejujuran. Kejujuran di sini mencakup jujur dalam perilaku maupun perkataan. Sebagaimana halnya puasa, yang mengetahui dirinya melaksanakan ibadah puasa atau membatalkan atau bahkan meninggalkan puasa, hanyalah dirinya sendiri dan Allah Ta’ala. Jujur dalam lisan mencakup meninggalkan perkataan dusta, jorok, sia-sia, gibah (menggunjing), fitnah, adu domba, dan semisalnya. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan malah justru mengamalkannya, maka Allah Ta’ala tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903, Abu Daud no. 2362, dan Ahmad no. 10562) Dalam sabda beliau yang lain, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ “Puasa bukan hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah menahan diri dari berkata sia-sia dan jorok.” (HR. Ibnu Hibban no. 3479 dan Hakim no. 1570. Lihat Shahih At-Targhib no. 1082) Baca juga: Belajar Akhlak dari Kisah Para Nabi sebelum Diutus Ketiga, dermawan Jika kita perhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika di luar Ramadan adalah seorang yang sangat dermawan. Namun, tatkala masuk bulan Ramadan, beliau tambah lebih dermawan lagi. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan, كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أجود الناس ، وكان أجود ما يكون في رمضان حين يلقاه جبريل ، وكان يلقاه في كل ليلة من رمضان فيُدارسه القرآن ، فالرسول الله صلى الله عليه وسلم أجودُ بالخير من الريح المرسَلة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadan saat bertemu Jibril. Jibril menemuinya setiap malam untuk mengajarkan Al-Qur’an. Dan kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melebihi angin yang berhembus.” (HR. Bukhari) Ada beberapa faedah singkat dari hadis di atas. Pertama, ada hubungan antara membaca Al-Qur’an dengan akhlak seseorang. Semakin sering dan baik seseorang membaca Al-Qur’an, maka seharusnya perilakunya juga semakin baik dan lebih dermawan terhadap sesama. Kedua, kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diibaratkan bak angin yang bertiup kencang. Tatkala angin bertiup kencang, maka ia akan cepat dan mengenai segala arah (luas). Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Ramadan sangat ringan, cepat, banyak, dan luas cakupannya dalam memberi, tanpa banyak berpikir. Bahkan, sampai orang kafir pun merasakan kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana riwayat berikut. Ibnu Syihaab berkata, غَزَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ الْفَتْحِ – فَتْحِ مَكَّةَ – ثُمَّ خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَاقْتَتَلُوا بِحُنَيْنٍ، فَنَصَرَ اللهُ دِينَهُ وَالْمُسْلِمِينَ، وَأعْطَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ صَفْوَانَ بْنَ أميَّةَ مِائَةً مِنَ النَّعَمِ، ثُمَّ مِائَةً، ثُمَّ مِائَةً. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan perang menaklukkan kota Makkah. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi bersama kaum muslimin bertempur dalam perang Hunain. Maka, Allah memenangkan agama-Nya dan kaum muslimin. Dan pada hari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan kepada Shafwan bin Umayyah 100 ekor unta, lalu 100 ekor unta, lalu100 ekor unta.” Sa’id Ibnul Musayyib berkata bahwasanya Shafwan bin Umayyah berkata, وَاللهِ لَقَدْ أعْطَانِى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أعْطَانِى، وَإِنَّهُ لأبْغَضُ النَّاسِ إلَىَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِى حَتَّى إنَّهُ لأحَبُّ النَّاسِ إلَىَّ “Demi Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kepadaku apa yang ia berikan, padahal ia adalah orang yang paling aku benci. Namun, Nabi terus memberikan kepadaku hingga akhirnya ia adalah orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan keamanan dan harta kepada Shafwan agar ia dapat merasakan kebaikan dari ajaran agama Islam. Dan pada akhirnya, Shafwan pun masuk Islam. Keempat, disiplin Hampir seluruh ibadah di dalam agama Islam ada waktu-waktu yang telah ditentukan, semisal salat, zakat, haji, kurban, dan lainnya. Pada bulan Ramadan, kita dilatih dan dididik untuk mendisiplinkan diri menaati syariat dan hukum Allah Ta’ala. Sebagaimana saat puasa, ada batas waktu untuk sahur, imsak, dan berbuka. Malamnya dilatih untuk disiplin dalam ibadah tarawih, tadarus, dan iktikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadan. Kemudian, kita juga dilatih untuk disiplin dalam mengelola diri saat puasa, dengan tidak bermaksiat dengan lisan dan perbuatan, agar tidak mengurangi atau bahkan membatalkan pahala puasa yang dilakukan. Semua akhlak yang dilatih saat bulan Ramadan di atas tujuan puncaknya adalah agar menjadikan seorang mukmin menjadi hamba yang bertakwa. Dan inilah akhlak yang tertinggi, yaitu akhlak kepada Allah Ta’ala. Hal ini selaras dengan firman-Nya, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah; 183) Semoga Ramadan kali ini dapat memberikan bekas dalam diri dan akhlak kita semua. Aamiin. Baca juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap Istri *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: akhlak

Ramadan: Bulan Perbaikan Akhlak

Daftar Isi Toggle Akhlak-akhlak yang diperbaiki selama RamadanPertama, sabarKedua, jujurKetiga, dermawanKeempat, disiplin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ “Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 273. Lihat Shahih Adabul Mufrad.) Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan redaksi (lafaz) إِنَّمَا  (innama) yang mempunyai arti pembatasan (makna: hanya) dan menetapkan hukum suatu perkara dengan meniadakan perkara yang lain. Maksudnya, tujuan Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam diutus hanyalah untuk memperbaiki (menyempurnakan) akhlak. Sehingga, sebagian ulama mengatakan bahwa seluruh syariat Islam dan ajarannya bermuara pada akhlak mulia. Dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang lain, أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik (sempurna) akhlaknya.“ (HR. Tirmidzi no. 1162. Lihat Ash-Shahihah no. 284.) Oleh karena itu, mukmin yang paling baik ibadahnya, paling kuat imannya, dan paling tinggi akidahnya adalah yang paling sempurna (baik) akhlaknya. Jika ada yang bertambah ilmu dan imannya, semangat dalam ibadahnya, tetapi akhlaknya tidak bertambah baik, waspadalah, mungkin ada yang salah ketika belajar agama dan mengamalkannya. Akhlak-akhlak yang diperbaiki selama Ramadan Bulan Ramadan merupakan bulan yang berisikan banyak ibadah yang agung dan istimewa. Yang ibadah-ibadah tersebut dapat mendidik (memperbaiki) akhlak seseorang agar semakin baik dan sempurna. Lalu, apa saja akhlak yang diperbaiki selama bulan Ramadan? Berikut rincian dan penjelasannya. Pertama, sabar Salah satu ibadah di bulan Ramadan yang sangat spesial adalah puasa. Puasa Ramadan dapat memperbaiki kesabaran seseorang. Sehingga, setelah Ramadan berlalu, seseorang yang lulus menapaki madrasah Ramadan akan menjadi lebih penyabar. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, صَوْمُ شَهْرِ الصَّبْرِ “Puasa bulan kesabaran.” (HR. Ahmad no. 7567, 8965 dan Muslim no. 1162) Dari hadis di atas, Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam mensifati bulan Ramadan sebagai bulan kesabaran. Hal ini karena pada bulan Ramadan terhimpun berbagai jenis kesabaran. Sabar dalam ketaatan dan berbagai ibadah di bulan Ramadan (puasa, tarawih, zakat, iktikaf, dan lainnya). Sabar menjauhi kemaksiatan dan dosa. Bahkan, pada perkara yang halal pun ia bersabar, dengan menahan agar tidak melakukannya saat puasa (semisal makan, minum, hubungan suami istri). Sabar di sini juga mencakup saat kondisi emosi (marah), serta menghadapi celaan dan hinaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ “Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan, ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa.’” (HR. Bukhari  dan Muslim) Kedua, jujur Ramadan adalah salah satu sarana untuk melatih kejujuran. Kejujuran di sini mencakup jujur dalam perilaku maupun perkataan. Sebagaimana halnya puasa, yang mengetahui dirinya melaksanakan ibadah puasa atau membatalkan atau bahkan meninggalkan puasa, hanyalah dirinya sendiri dan Allah Ta’ala. Jujur dalam lisan mencakup meninggalkan perkataan dusta, jorok, sia-sia, gibah (menggunjing), fitnah, adu domba, dan semisalnya. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan malah justru mengamalkannya, maka Allah Ta’ala tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903, Abu Daud no. 2362, dan Ahmad no. 10562) Dalam sabda beliau yang lain, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ “Puasa bukan hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah menahan diri dari berkata sia-sia dan jorok.” (HR. Ibnu Hibban no. 3479 dan Hakim no. 1570. Lihat Shahih At-Targhib no. 1082) Baca juga: Belajar Akhlak dari Kisah Para Nabi sebelum Diutus Ketiga, dermawan Jika kita perhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika di luar Ramadan adalah seorang yang sangat dermawan. Namun, tatkala masuk bulan Ramadan, beliau tambah lebih dermawan lagi. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan, كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أجود الناس ، وكان أجود ما يكون في رمضان حين يلقاه جبريل ، وكان يلقاه في كل ليلة من رمضان فيُدارسه القرآن ، فالرسول الله صلى الله عليه وسلم أجودُ بالخير من الريح المرسَلة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadan saat bertemu Jibril. Jibril menemuinya setiap malam untuk mengajarkan Al-Qur’an. Dan kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melebihi angin yang berhembus.” (HR. Bukhari) Ada beberapa faedah singkat dari hadis di atas. Pertama, ada hubungan antara membaca Al-Qur’an dengan akhlak seseorang. Semakin sering dan baik seseorang membaca Al-Qur’an, maka seharusnya perilakunya juga semakin baik dan lebih dermawan terhadap sesama. Kedua, kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diibaratkan bak angin yang bertiup kencang. Tatkala angin bertiup kencang, maka ia akan cepat dan mengenai segala arah (luas). Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Ramadan sangat ringan, cepat, banyak, dan luas cakupannya dalam memberi, tanpa banyak berpikir. Bahkan, sampai orang kafir pun merasakan kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana riwayat berikut. Ibnu Syihaab berkata, غَزَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ الْفَتْحِ – فَتْحِ مَكَّةَ – ثُمَّ خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَاقْتَتَلُوا بِحُنَيْنٍ، فَنَصَرَ اللهُ دِينَهُ وَالْمُسْلِمِينَ، وَأعْطَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ صَفْوَانَ بْنَ أميَّةَ مِائَةً مِنَ النَّعَمِ، ثُمَّ مِائَةً، ثُمَّ مِائَةً. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan perang menaklukkan kota Makkah. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi bersama kaum muslimin bertempur dalam perang Hunain. Maka, Allah memenangkan agama-Nya dan kaum muslimin. Dan pada hari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan kepada Shafwan bin Umayyah 100 ekor unta, lalu 100 ekor unta, lalu100 ekor unta.” Sa’id Ibnul Musayyib berkata bahwasanya Shafwan bin Umayyah berkata, وَاللهِ لَقَدْ أعْطَانِى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أعْطَانِى، وَإِنَّهُ لأبْغَضُ النَّاسِ إلَىَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِى حَتَّى إنَّهُ لأحَبُّ النَّاسِ إلَىَّ “Demi Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kepadaku apa yang ia berikan, padahal ia adalah orang yang paling aku benci. Namun, Nabi terus memberikan kepadaku hingga akhirnya ia adalah orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan keamanan dan harta kepada Shafwan agar ia dapat merasakan kebaikan dari ajaran agama Islam. Dan pada akhirnya, Shafwan pun masuk Islam. Keempat, disiplin Hampir seluruh ibadah di dalam agama Islam ada waktu-waktu yang telah ditentukan, semisal salat, zakat, haji, kurban, dan lainnya. Pada bulan Ramadan, kita dilatih dan dididik untuk mendisiplinkan diri menaati syariat dan hukum Allah Ta’ala. Sebagaimana saat puasa, ada batas waktu untuk sahur, imsak, dan berbuka. Malamnya dilatih untuk disiplin dalam ibadah tarawih, tadarus, dan iktikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadan. Kemudian, kita juga dilatih untuk disiplin dalam mengelola diri saat puasa, dengan tidak bermaksiat dengan lisan dan perbuatan, agar tidak mengurangi atau bahkan membatalkan pahala puasa yang dilakukan. Semua akhlak yang dilatih saat bulan Ramadan di atas tujuan puncaknya adalah agar menjadikan seorang mukmin menjadi hamba yang bertakwa. Dan inilah akhlak yang tertinggi, yaitu akhlak kepada Allah Ta’ala. Hal ini selaras dengan firman-Nya, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah; 183) Semoga Ramadan kali ini dapat memberikan bekas dalam diri dan akhlak kita semua. Aamiin. Baca juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap Istri *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: akhlak
Daftar Isi Toggle Akhlak-akhlak yang diperbaiki selama RamadanPertama, sabarKedua, jujurKetiga, dermawanKeempat, disiplin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ “Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 273. Lihat Shahih Adabul Mufrad.) Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan redaksi (lafaz) إِنَّمَا  (innama) yang mempunyai arti pembatasan (makna: hanya) dan menetapkan hukum suatu perkara dengan meniadakan perkara yang lain. Maksudnya, tujuan Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam diutus hanyalah untuk memperbaiki (menyempurnakan) akhlak. Sehingga, sebagian ulama mengatakan bahwa seluruh syariat Islam dan ajarannya bermuara pada akhlak mulia. Dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang lain, أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik (sempurna) akhlaknya.“ (HR. Tirmidzi no. 1162. Lihat Ash-Shahihah no. 284.) Oleh karena itu, mukmin yang paling baik ibadahnya, paling kuat imannya, dan paling tinggi akidahnya adalah yang paling sempurna (baik) akhlaknya. Jika ada yang bertambah ilmu dan imannya, semangat dalam ibadahnya, tetapi akhlaknya tidak bertambah baik, waspadalah, mungkin ada yang salah ketika belajar agama dan mengamalkannya. Akhlak-akhlak yang diperbaiki selama Ramadan Bulan Ramadan merupakan bulan yang berisikan banyak ibadah yang agung dan istimewa. Yang ibadah-ibadah tersebut dapat mendidik (memperbaiki) akhlak seseorang agar semakin baik dan sempurna. Lalu, apa saja akhlak yang diperbaiki selama bulan Ramadan? Berikut rincian dan penjelasannya. Pertama, sabar Salah satu ibadah di bulan Ramadan yang sangat spesial adalah puasa. Puasa Ramadan dapat memperbaiki kesabaran seseorang. Sehingga, setelah Ramadan berlalu, seseorang yang lulus menapaki madrasah Ramadan akan menjadi lebih penyabar. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, صَوْمُ شَهْرِ الصَّبْرِ “Puasa bulan kesabaran.” (HR. Ahmad no. 7567, 8965 dan Muslim no. 1162) Dari hadis di atas, Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam mensifati bulan Ramadan sebagai bulan kesabaran. Hal ini karena pada bulan Ramadan terhimpun berbagai jenis kesabaran. Sabar dalam ketaatan dan berbagai ibadah di bulan Ramadan (puasa, tarawih, zakat, iktikaf, dan lainnya). Sabar menjauhi kemaksiatan dan dosa. Bahkan, pada perkara yang halal pun ia bersabar, dengan menahan agar tidak melakukannya saat puasa (semisal makan, minum, hubungan suami istri). Sabar di sini juga mencakup saat kondisi emosi (marah), serta menghadapi celaan dan hinaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ “Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan, ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa.’” (HR. Bukhari  dan Muslim) Kedua, jujur Ramadan adalah salah satu sarana untuk melatih kejujuran. Kejujuran di sini mencakup jujur dalam perilaku maupun perkataan. Sebagaimana halnya puasa, yang mengetahui dirinya melaksanakan ibadah puasa atau membatalkan atau bahkan meninggalkan puasa, hanyalah dirinya sendiri dan Allah Ta’ala. Jujur dalam lisan mencakup meninggalkan perkataan dusta, jorok, sia-sia, gibah (menggunjing), fitnah, adu domba, dan semisalnya. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan malah justru mengamalkannya, maka Allah Ta’ala tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903, Abu Daud no. 2362, dan Ahmad no. 10562) Dalam sabda beliau yang lain, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ “Puasa bukan hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah menahan diri dari berkata sia-sia dan jorok.” (HR. Ibnu Hibban no. 3479 dan Hakim no. 1570. Lihat Shahih At-Targhib no. 1082) Baca juga: Belajar Akhlak dari Kisah Para Nabi sebelum Diutus Ketiga, dermawan Jika kita perhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika di luar Ramadan adalah seorang yang sangat dermawan. Namun, tatkala masuk bulan Ramadan, beliau tambah lebih dermawan lagi. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan, كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أجود الناس ، وكان أجود ما يكون في رمضان حين يلقاه جبريل ، وكان يلقاه في كل ليلة من رمضان فيُدارسه القرآن ، فالرسول الله صلى الله عليه وسلم أجودُ بالخير من الريح المرسَلة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadan saat bertemu Jibril. Jibril menemuinya setiap malam untuk mengajarkan Al-Qur’an. Dan kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melebihi angin yang berhembus.” (HR. Bukhari) Ada beberapa faedah singkat dari hadis di atas. Pertama, ada hubungan antara membaca Al-Qur’an dengan akhlak seseorang. Semakin sering dan baik seseorang membaca Al-Qur’an, maka seharusnya perilakunya juga semakin baik dan lebih dermawan terhadap sesama. Kedua, kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diibaratkan bak angin yang bertiup kencang. Tatkala angin bertiup kencang, maka ia akan cepat dan mengenai segala arah (luas). Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Ramadan sangat ringan, cepat, banyak, dan luas cakupannya dalam memberi, tanpa banyak berpikir. Bahkan, sampai orang kafir pun merasakan kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana riwayat berikut. Ibnu Syihaab berkata, غَزَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ الْفَتْحِ – فَتْحِ مَكَّةَ – ثُمَّ خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَاقْتَتَلُوا بِحُنَيْنٍ، فَنَصَرَ اللهُ دِينَهُ وَالْمُسْلِمِينَ، وَأعْطَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ صَفْوَانَ بْنَ أميَّةَ مِائَةً مِنَ النَّعَمِ، ثُمَّ مِائَةً، ثُمَّ مِائَةً. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan perang menaklukkan kota Makkah. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi bersama kaum muslimin bertempur dalam perang Hunain. Maka, Allah memenangkan agama-Nya dan kaum muslimin. Dan pada hari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan kepada Shafwan bin Umayyah 100 ekor unta, lalu 100 ekor unta, lalu100 ekor unta.” Sa’id Ibnul Musayyib berkata bahwasanya Shafwan bin Umayyah berkata, وَاللهِ لَقَدْ أعْطَانِى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أعْطَانِى، وَإِنَّهُ لأبْغَضُ النَّاسِ إلَىَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِى حَتَّى إنَّهُ لأحَبُّ النَّاسِ إلَىَّ “Demi Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kepadaku apa yang ia berikan, padahal ia adalah orang yang paling aku benci. Namun, Nabi terus memberikan kepadaku hingga akhirnya ia adalah orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan keamanan dan harta kepada Shafwan agar ia dapat merasakan kebaikan dari ajaran agama Islam. Dan pada akhirnya, Shafwan pun masuk Islam. Keempat, disiplin Hampir seluruh ibadah di dalam agama Islam ada waktu-waktu yang telah ditentukan, semisal salat, zakat, haji, kurban, dan lainnya. Pada bulan Ramadan, kita dilatih dan dididik untuk mendisiplinkan diri menaati syariat dan hukum Allah Ta’ala. Sebagaimana saat puasa, ada batas waktu untuk sahur, imsak, dan berbuka. Malamnya dilatih untuk disiplin dalam ibadah tarawih, tadarus, dan iktikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadan. Kemudian, kita juga dilatih untuk disiplin dalam mengelola diri saat puasa, dengan tidak bermaksiat dengan lisan dan perbuatan, agar tidak mengurangi atau bahkan membatalkan pahala puasa yang dilakukan. Semua akhlak yang dilatih saat bulan Ramadan di atas tujuan puncaknya adalah agar menjadikan seorang mukmin menjadi hamba yang bertakwa. Dan inilah akhlak yang tertinggi, yaitu akhlak kepada Allah Ta’ala. Hal ini selaras dengan firman-Nya, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah; 183) Semoga Ramadan kali ini dapat memberikan bekas dalam diri dan akhlak kita semua. Aamiin. Baca juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap Istri *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: akhlak


Daftar Isi Toggle Akhlak-akhlak yang diperbaiki selama RamadanPertama, sabarKedua, jujurKetiga, dermawanKeempat, disiplin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ “Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad no. 8952 dan Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 273. Lihat Shahih Adabul Mufrad.) Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan redaksi (lafaz) إِنَّمَا  (innama) yang mempunyai arti pembatasan (makna: hanya) dan menetapkan hukum suatu perkara dengan meniadakan perkara yang lain. Maksudnya, tujuan Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam diutus hanyalah untuk memperbaiki (menyempurnakan) akhlak. Sehingga, sebagian ulama mengatakan bahwa seluruh syariat Islam dan ajarannya bermuara pada akhlak mulia. Dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang lain, أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik (sempurna) akhlaknya.“ (HR. Tirmidzi no. 1162. Lihat Ash-Shahihah no. 284.) Oleh karena itu, mukmin yang paling baik ibadahnya, paling kuat imannya, dan paling tinggi akidahnya adalah yang paling sempurna (baik) akhlaknya. Jika ada yang bertambah ilmu dan imannya, semangat dalam ibadahnya, tetapi akhlaknya tidak bertambah baik, waspadalah, mungkin ada yang salah ketika belajar agama dan mengamalkannya. Akhlak-akhlak yang diperbaiki selama Ramadan Bulan Ramadan merupakan bulan yang berisikan banyak ibadah yang agung dan istimewa. Yang ibadah-ibadah tersebut dapat mendidik (memperbaiki) akhlak seseorang agar semakin baik dan sempurna. Lalu, apa saja akhlak yang diperbaiki selama bulan Ramadan? Berikut rincian dan penjelasannya. Pertama, sabar Salah satu ibadah di bulan Ramadan yang sangat spesial adalah puasa. Puasa Ramadan dapat memperbaiki kesabaran seseorang. Sehingga, setelah Ramadan berlalu, seseorang yang lulus menapaki madrasah Ramadan akan menjadi lebih penyabar. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, صَوْمُ شَهْرِ الصَّبْرِ “Puasa bulan kesabaran.” (HR. Ahmad no. 7567, 8965 dan Muslim no. 1162) Dari hadis di atas, Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam mensifati bulan Ramadan sebagai bulan kesabaran. Hal ini karena pada bulan Ramadan terhimpun berbagai jenis kesabaran. Sabar dalam ketaatan dan berbagai ibadah di bulan Ramadan (puasa, tarawih, zakat, iktikaf, dan lainnya). Sabar menjauhi kemaksiatan dan dosa. Bahkan, pada perkara yang halal pun ia bersabar, dengan menahan agar tidak melakukannya saat puasa (semisal makan, minum, hubungan suami istri). Sabar di sini juga mencakup saat kondisi emosi (marah), serta menghadapi celaan dan hinaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ “Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan, ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa.’” (HR. Bukhari  dan Muslim) Kedua, jujur Ramadan adalah salah satu sarana untuk melatih kejujuran. Kejujuran di sini mencakup jujur dalam perilaku maupun perkataan. Sebagaimana halnya puasa, yang mengetahui dirinya melaksanakan ibadah puasa atau membatalkan atau bahkan meninggalkan puasa, hanyalah dirinya sendiri dan Allah Ta’ala. Jujur dalam lisan mencakup meninggalkan perkataan dusta, jorok, sia-sia, gibah (menggunjing), fitnah, adu domba, dan semisalnya. Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan malah justru mengamalkannya, maka Allah Ta’ala tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari no. 1903, Abu Daud no. 2362, dan Ahmad no. 10562) Dalam sabda beliau yang lain, لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ “Puasa bukan hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah menahan diri dari berkata sia-sia dan jorok.” (HR. Ibnu Hibban no. 3479 dan Hakim no. 1570. Lihat Shahih At-Targhib no. 1082) Baca juga: Belajar Akhlak dari Kisah Para Nabi sebelum Diutus Ketiga, dermawan Jika kita perhatikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika di luar Ramadan adalah seorang yang sangat dermawan. Namun, tatkala masuk bulan Ramadan, beliau tambah lebih dermawan lagi. Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan, كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أجود الناس ، وكان أجود ما يكون في رمضان حين يلقاه جبريل ، وكان يلقاه في كل ليلة من رمضان فيُدارسه القرآن ، فالرسول الله صلى الله عليه وسلم أجودُ بالخير من الريح المرسَلة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadan saat bertemu Jibril. Jibril menemuinya setiap malam untuk mengajarkan Al-Qur’an. Dan kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melebihi angin yang berhembus.” (HR. Bukhari) Ada beberapa faedah singkat dari hadis di atas. Pertama, ada hubungan antara membaca Al-Qur’an dengan akhlak seseorang. Semakin sering dan baik seseorang membaca Al-Qur’an, maka seharusnya perilakunya juga semakin baik dan lebih dermawan terhadap sesama. Kedua, kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diibaratkan bak angin yang bertiup kencang. Tatkala angin bertiup kencang, maka ia akan cepat dan mengenai segala arah (luas). Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Ramadan sangat ringan, cepat, banyak, dan luas cakupannya dalam memberi, tanpa banyak berpikir. Bahkan, sampai orang kafir pun merasakan kedermawanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana riwayat berikut. Ibnu Syihaab berkata, غَزَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ الْفَتْحِ – فَتْحِ مَكَّةَ – ثُمَّ خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَاقْتَتَلُوا بِحُنَيْنٍ، فَنَصَرَ اللهُ دِينَهُ وَالْمُسْلِمِينَ، وَأعْطَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ صَفْوَانَ بْنَ أميَّةَ مِائَةً مِنَ النَّعَمِ، ثُمَّ مِائَةً، ثُمَّ مِائَةً. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan perang menaklukkan kota Makkah. Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi bersama kaum muslimin bertempur dalam perang Hunain. Maka, Allah memenangkan agama-Nya dan kaum muslimin. Dan pada hari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan kepada Shafwan bin Umayyah 100 ekor unta, lalu 100 ekor unta, lalu100 ekor unta.” Sa’id Ibnul Musayyib berkata bahwasanya Shafwan bin Umayyah berkata, وَاللهِ لَقَدْ أعْطَانِى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أعْطَانِى، وَإِنَّهُ لأبْغَضُ النَّاسِ إلَىَّ، فَمَا بَرِحَ يُعْطِينِى حَتَّى إنَّهُ لأحَبُّ النَّاسِ إلَىَّ “Demi Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan kepadaku apa yang ia berikan, padahal ia adalah orang yang paling aku benci. Namun, Nabi terus memberikan kepadaku hingga akhirnya ia adalah orang yang paling aku cintai.” (HR. Muslim) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan keamanan dan harta kepada Shafwan agar ia dapat merasakan kebaikan dari ajaran agama Islam. Dan pada akhirnya, Shafwan pun masuk Islam. Keempat, disiplin Hampir seluruh ibadah di dalam agama Islam ada waktu-waktu yang telah ditentukan, semisal salat, zakat, haji, kurban, dan lainnya. Pada bulan Ramadan, kita dilatih dan dididik untuk mendisiplinkan diri menaati syariat dan hukum Allah Ta’ala. Sebagaimana saat puasa, ada batas waktu untuk sahur, imsak, dan berbuka. Malamnya dilatih untuk disiplin dalam ibadah tarawih, tadarus, dan iktikaf pada sepuluh malam terakhir Ramadan. Kemudian, kita juga dilatih untuk disiplin dalam mengelola diri saat puasa, dengan tidak bermaksiat dengan lisan dan perbuatan, agar tidak mengurangi atau bahkan membatalkan pahala puasa yang dilakukan. Semua akhlak yang dilatih saat bulan Ramadan di atas tujuan puncaknya adalah agar menjadikan seorang mukmin menjadi hamba yang bertakwa. Dan inilah akhlak yang tertinggi, yaitu akhlak kepada Allah Ta’ala. Hal ini selaras dengan firman-Nya, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah; 183) Semoga Ramadan kali ini dapat memberikan bekas dalam diri dan akhlak kita semua. Aamiin. Baca juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap Istri *** Penulis: Arif Muhammad N. Artikel: Muslim.or.id Tags: akhlak
Prev     Next