Laporan Produksi Yufid Bulan Juni 2025

Laporan Produksi Yufid Bulan Juni 2025 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 22.986 video dengan total 6.768.247 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 10.002 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 910.871.220 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 19.188 video Total Subscribers: 4.166.345 subscribers Total Tayangan Video: 726.989.816 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Juni 2025: 104 video Tayangan Video Juni 2025: 2.690.596 views Waktu Tayang Video Juni 2025: 258.467 jam Penambahan Subscribers Juni 2025: +5.820 Selama bulan Juni 2025 tim Yufid menyiarkan 123 video live. Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 2.967 video Total Subscribers: 326.388 Total Tayangan Video: 22.264.204 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 21 video Produksi Video Juni 2025: 38 video Tayangan Video Juni 2025: 117.480 views Waktu Tayang Video Juni 2025: 6.997 jam Penambahan Subscribers Juni 2025: +1.362 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 91 video Total Subscribers: 524.717 Total Tayangan Video: 161.735.968 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Juni 2025: 2 video Tayangan Video Juni 2025: 1.830.438 views Waktu Tayang Video Juni 2025: 97.722 jam Penambahan Subscribers Juni 2025: +6.970 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.982 Total Tayangan Video: 476.199 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Juni 2025: 1.417 views Jam Tayang Video Juni 2025: 219 Jam Penambahan Subscribers Juni 2025: 17 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 56.600 Total Tayangan Video: 3.341.631 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Juni 2025: 0 video Tayangan Video Juni 2025: 32.527 views Penambahan Subscribers Juni 2025: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 4.497 Postingan Total Pengikut: 1.187.411 followers Konten Bulan Juni 2025: 39 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juni 2025: +5.647 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.409 Postingan Total Pengikut: 516.199 Konten Bulan Juni 2025: 39 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juni 2025: +2.395 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 21 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 5 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.106 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 13 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.134 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 648 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 14 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.295 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.500 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 3 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 33.021 file mp3 dengan total ukuran 463 Gb dan pada bulan Juni 2025 ini telah mempublikasikan 1.750 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Juni 2025 ini saja telah didengarkan 23.512 kali dan telah di download sebanyak 234 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.316.157 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.285 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, project terjemahan ini telah menerjemahkan 53.603 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2655 artikel dengan total durasi audio 251 jam dengan rata-rata perekaman 28 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 15 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Juni 2025. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Tulisan In Shaa Allah, Ayat Kursi Gambar, Benarkah Saat Haid Tidak Boleh Keramas, Catur Haram, Cewek Tidur Ngangkang Visited 50 times, 1 visit(s) today Post Views: 391 QRIS donasi Yufid

Laporan Produksi Yufid Bulan Juni 2025

Laporan Produksi Yufid Bulan Juni 2025 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 22.986 video dengan total 6.768.247 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 10.002 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 910.871.220 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 19.188 video Total Subscribers: 4.166.345 subscribers Total Tayangan Video: 726.989.816 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Juni 2025: 104 video Tayangan Video Juni 2025: 2.690.596 views Waktu Tayang Video Juni 2025: 258.467 jam Penambahan Subscribers Juni 2025: +5.820 Selama bulan Juni 2025 tim Yufid menyiarkan 123 video live. Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 2.967 video Total Subscribers: 326.388 Total Tayangan Video: 22.264.204 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 21 video Produksi Video Juni 2025: 38 video Tayangan Video Juni 2025: 117.480 views Waktu Tayang Video Juni 2025: 6.997 jam Penambahan Subscribers Juni 2025: +1.362 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 91 video Total Subscribers: 524.717 Total Tayangan Video: 161.735.968 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Juni 2025: 2 video Tayangan Video Juni 2025: 1.830.438 views Waktu Tayang Video Juni 2025: 97.722 jam Penambahan Subscribers Juni 2025: +6.970 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.982 Total Tayangan Video: 476.199 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Juni 2025: 1.417 views Jam Tayang Video Juni 2025: 219 Jam Penambahan Subscribers Juni 2025: 17 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 56.600 Total Tayangan Video: 3.341.631 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Juni 2025: 0 video Tayangan Video Juni 2025: 32.527 views Penambahan Subscribers Juni 2025: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 4.497 Postingan Total Pengikut: 1.187.411 followers Konten Bulan Juni 2025: 39 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juni 2025: +5.647 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.409 Postingan Total Pengikut: 516.199 Konten Bulan Juni 2025: 39 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juni 2025: +2.395 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 21 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 5 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.106 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 13 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.134 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 648 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 14 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.295 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.500 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 3 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 33.021 file mp3 dengan total ukuran 463 Gb dan pada bulan Juni 2025 ini telah mempublikasikan 1.750 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Juni 2025 ini saja telah didengarkan 23.512 kali dan telah di download sebanyak 234 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.316.157 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.285 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, project terjemahan ini telah menerjemahkan 53.603 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2655 artikel dengan total durasi audio 251 jam dengan rata-rata perekaman 28 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 15 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Juni 2025. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Tulisan In Shaa Allah, Ayat Kursi Gambar, Benarkah Saat Haid Tidak Boleh Keramas, Catur Haram, Cewek Tidur Ngangkang Visited 50 times, 1 visit(s) today Post Views: 391 QRIS donasi Yufid
Laporan Produksi Yufid Bulan Juni 2025 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 22.986 video dengan total 6.768.247 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 10.002 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 910.871.220 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV Total Video Yufid.TV: 19.188 video Total Subscribers: 4.166.345 subscribers Total Tayangan Video: 726.989.816 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Juni 2025: 104 video Tayangan Video Juni 2025: 2.690.596 views Waktu Tayang Video Juni 2025: 258.467 jam Penambahan Subscribers Juni 2025: +5.820 Selama bulan Juni 2025 tim Yufid menyiarkan 123 video live. Channel YouTube YUFID EDU Total Video Yufid Edu: 2.967 video Total Subscribers: 326.388 Total Tayangan Video: 22.264.204 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 21 video Produksi Video Juni 2025: 38 video Tayangan Video Juni 2025: 117.480 views Waktu Tayang Video Juni 2025: 6.997 jam Penambahan Subscribers Juni 2025: +1.362 Channel YouTube YUFID KIDS Total Video Yufid Kids: 91 video Total Subscribers: 524.717 Total Tayangan Video: 161.735.968 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Juni 2025: 2 video Tayangan Video Juni 2025: 1.830.438 views Waktu Tayang Video Juni 2025: 97.722 jam Penambahan Subscribers Juni 2025: +6.970 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.982 Total Tayangan Video: 476.199 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Juni 2025: 1.417 views Jam Tayang Video Juni 2025: 219 Jam Penambahan Subscribers Juni 2025: 17 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 56.600 Total Tayangan Video: 3.341.631 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Juni 2025: 0 video Tayangan Video Juni 2025: 32.527 views Penambahan Subscribers Juni 2025: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network Instagram Yufid.TV Total Konten: 4.497 Postingan Total Pengikut: 1.187.411 followers Konten Bulan Juni 2025: 39 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juni 2025: +5.647 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.409 Postingan Total Pengikut: 516.199 Konten Bulan Juni 2025: 39 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juni 2025: +2.395 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 21 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 5 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.106 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 13 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.134 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 648 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 14 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.295 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.500 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 3 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 33.021 file mp3 dengan total ukuran 463 Gb dan pada bulan Juni 2025 ini telah mempublikasikan 1.750 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Juni 2025 ini saja telah didengarkan 23.512 kali dan telah di download sebanyak 234 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.316.157 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.285 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, project terjemahan ini telah menerjemahkan 53.603 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2655 artikel dengan total durasi audio 251 jam dengan rata-rata perekaman 28 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 15 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Juni 2025. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Tulisan In Shaa Allah, Ayat Kursi Gambar, Benarkah Saat Haid Tidak Boleh Keramas, Catur Haram, Cewek Tidur Ngangkang Visited 50 times, 1 visit(s) today Post Views: 391 QRIS donasi Yufid


Laporan Produksi Yufid Bulan Juni 2025 Bismillahirrohmanirrohim… Yayasan Yufid Network telah berkontribusi selama 15 tahun dalam menyediakan konten pendidikan dan dakwah Islam secara gratis melalui berbagai platform, termasuk channel YouTube seperti Yufid.TV, Yufid EDU, dan Yufid Kids yang telah memproduksi 22.986 video dengan total 6.768.247 subscribers. Yufid juga mengelola situs website dan telah mempublikasikan 10.002 artikel yang tersebar di berbagai platform. Melalui laporan produktivitas ini, Yufid berusaha memberikan transparansi terhadap projek dan perkembangan tim, memperkuat keterlibatan pemirsa Yufid dan membangun wadah kreativitas bersama untuk penyebaran dakwah Islam. Yufid telah menjadi kekuatan signifikan dalam memberikan akses luas kepada pengetahuan dan informasi dakwah Islam, mencapai lebih dari 910.871.220 views di platform YouTube. Dengan komitmen pada misi non-profit kami, Yufid terus memberikan dampak positif dan berusaha untuk terus berkembang sembari mempertahankan transparansi dan keterlibatan pemirsa yang kuat. Channel YouTube YUFID.TV <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXeUF6UoSGmsM2RXWBHfkcTpqG2RNThQidyE6WQi6pFGYz2Gk0n6w-GAgplVyImMshrdfBgHr68BJS8PkYcc589jLISJUU3XOO9PpQ-6TNf-Vk0ohrhwKYlmOQr90rGRrlEG9RjJJg?key=tWxidHoatEZe_-JnjrV5jA" alt=""/> Total Video Yufid.TV: 19.188 video Total Subscribers: 4.166.345 subscribers Total Tayangan Video: 726.989.816 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 111 video Produksi Video Juni 2025: 104 video Tayangan Video Juni 2025: 2.690.596 views Waktu Tayang Video Juni 2025: 258.467 jam Penambahan Subscribers Juni 2025: +5.820 Selama bulan Juni 2025 tim Yufid menyiarkan 123 video live. Channel YouTube YUFID EDU <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXdbwPKmbDIbHqpSY5EOL2NKnBgIQJrt6wrTSmHD_g_5IKG33atuO58uU7KTveMXzjTUVJBZcu0OYk4tHyFCbz19rO56pRcr4_MggKk6CHIogPuFWVU_oov3eD9mORVVf-UIcBBv?key=tWxidHoatEZe_-JnjrV5jA" alt=""/> Total Video Yufid Edu: 2.967 video Total Subscribers: 326.388 Total Tayangan Video: 22.264.204 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 21 video Produksi Video Juni 2025: 38 video Tayangan Video Juni 2025: 117.480 views Waktu Tayang Video Juni 2025: 6.997 jam Penambahan Subscribers Juni 2025: +1.362 Channel YouTube YUFID KIDS <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXc3oeyrGqaoLkjqWXsVOppTMhoubaL-cb6JYBsPh_en2_ggdpHQw7Q--Z43-gbULUkT5qb8iIUGBtjFh99osqE2y3KPwOymBypA_-fAifz1C9dYWDpNJUdlK6uqt5aCC3On6jvmHg?key=tWxidHoatEZe_-JnjrV5jA" alt=""/> Total Video Yufid Kids: 91 video Total Subscribers: 524.717 Total Tayangan Video: 161.735.968 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 1 video Produksi Video Juni 2025: 2 video Tayangan Video Juni 2025: 1.830.438 views Waktu Tayang Video Juni 2025: 97.722 jam Penambahan Subscribers Juni 2025: +6.970 Untuk memproduksi video Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Channel YouTube Dunia Mengaji  Channel Dunia Mengaji adalah untuk menampung video-video yang secara kualitas pengambilan gambar dan kualitas gambar jauh di bawah standar Yufid.TV, agar konten dakwah tetap bisa dinikmati oleh pemirsa. Total Video: 272 Total Subscribers: 4.982 Total Tayangan Video: 476.199 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 3 video Tayangan Video Juni 2025: 1.417 views Jam Tayang Video Juni 2025: 219 Jam Penambahan Subscribers Juni 2025: 17 Channel YouTube العلم نور  Channel “Al-’Ilmu Nuurun” ini merupakan wadah yang berisi ceramah singkat maupun kajian-kajian panjang dari Masyayikh dari Timur Tengah seperti Syaikh Sulaiman Ar-Ruhayli, Syaikh Utsman Al-Khomis, Syaikh Abdurrazaq bin Abdulmuhsin Al Badr hafidzahumullah dan masih banyak yang lainnya yang full menggunakan bahasa Arab. Cocok disimak para pemirsa Yufid.TV yang sudah menguasai bahasa Arab serta ingin belajar bersama guru-guru kita para alim ulama dari Saudi dan sekitarnya.  Total Video: 612 Total Subscribers: 56.600 Total Tayangan Video: 3.341.631 views Rata-rata Produksi Per Bulan: 8 video Produksi Video Juni 2025: 0 video Tayangan Video Juni 2025: 32.527 views Penambahan Subscribers Juni 2025: +300 Instagram Yufid TV & Instagram Yufid Network <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXeAQKv5UfoOjo0DpyXjWzMxluFEysY7i5j5nhxFsT89Xnu2Jhoc_C9OeO_W9DmF5KOTOIxC0u43waB0xrmEYRTuffTcyk0HmuX3zGxmpiv1MIzGaBH_1toqf_B8X2DgiTguMt3vCw?key=tWxidHoatEZe_-JnjrV5jA" alt=""/> Instagram Yufid.TV Total Konten: 4.497 Postingan Total Pengikut: 1.187.411 followers Konten Bulan Juni 2025: 39 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juni 2025: +5.647 Instagram Yufid Network Total Konten: 4.409 Postingan Total Pengikut: 516.199 Konten Bulan Juni 2025: 39 Rata-Rata Produksi: 46 konten/bulan Penambahan Followers Juni 2025: +2.395 Pertama kali Yufid memanfaatkan media instagram memiliki nama Yufid Network yaitu sejak tahun 2013, sebelum akhirnya di buatlah akun Yufid.TV pada tahun 2015 agar lebih dikenal seiring dengan berkembangnya channel YouTube Yufid.TV.  Video Nasehat Ulama Salah satu project yang dikerjakan oleh tim Yufid.TV yaitu video Nasehat Ulama. Video pendek namun penuh dengan faedah berisi penggalan-penggalan nasehat serta jawaban dari pertanyaan kaum muslimin yang disampaikan ulama-ulama terkemuka. <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXeNA7GF2K5wJ6I6aos5XZbTBBRzkVMqNEhwkHEi6xnqtIGDi644SVWKNFxUmcmPHsnMg2hOZT3JaUTfvwM9LnZpgIKtJkWQOKJsWq-XiAuKmtn_7EkDWzzUGP_X0Hj2CQ7U_Vsc?key=tWxidHoatEZe_-JnjrV5jA" alt=""/>Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, konten Nasehat Ulama di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 21 video. Nasehat Ulama juga membuat konten baru dengan konsep berbeda dengan tetap mengambil penggalan-penggalan nasehat para masyaikh berbahasa Arab dalam bentuk shorts YouTube dan reels Instagram. Video Motion Graphic & Yufid Kids Project unggulan lainnya dari Yufid.TV yaitu pembuatan video animasi motion graphic dan video Yufid Kids. Project motion graphic Yufid.TV memproduksi video-video berkualitas yang memadukan antara pemilihan tema yang tepat berupa potongan-potongan nasehat dari para ustadz atau ceramah-ceramah pendek yang diilustrasikan dalam bentuk animasi yang menarik. Sedangkan video Yufid Kids mengemas materi-materi pendidikan untuk anak yang disajikan dengan gambar animasi anak sehingga membuat anak-anak kita lebih bersemangat dalam mempelajarinya. <img decoding="async" src="https://lh7-rt.googleusercontent.com/docsz/AD_4nXeLvAbFrEANi_CxkpcGOBWy_NssYIrUXHU_xWKMhlxSniidXDJ1pMhBZOVWZtqOQ0cSNLVa9nOSZxRhJkuyWx1T6hWXXNVd2wXv6rOQfCfD6e8DVEwW1bZmJYpe3yoQjXSE8yufuA?key=tWxidHoatEZe_-JnjrV5jA" alt=""/>Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, konten Motion Graphics di channel YouTube Yufid.TV telah mempublikasikan 5 video. Untuk memproduksi video Motion Graphic dan Yufid Kids membutuhkan waktu yang lebih panjang dan pekerjaan yang lebih kompleks, namun sejak awal produksi hingga video dipublikasikan tim tetap bekerja setiap harinya. Website KonsultasiSyariah.com KonsultasiSyariah.com merupakan sebuah website yang menyajikan berbagai tanya jawab seputar permasalahan agama dalam kehidupan sehari-hari. Pembahasan kasus dan jawaban dipaparkan secara jelas dan ilmiah, berdasarkan dalil Al-Quran dan As-Sunnah serta keterangan para ulama. Hingga saat ini, website tersebut telah menuliskan 5.106 artikel yang berisi materi-materi permasalahan agama yang telah dijawab oleh para asatidz. Artikel dalam website KonsultasiSyariah.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk audio visual dengan teknik typography dan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 2.025 audio dan rata-rata menghasilkan 23 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Poster Dakwah Yufid.TV.  Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website KonsultasiSyariah.com telah mempublikasikan 13 artikel.  Website KisahMuslim.com KisahMuslim.com berisi kumpulan kisah para Nabi dan Rasul, kisah para sahabat Nabi, kisah orang-orang shalih terdahulu, biografi ulama, dan berbagai kisah yang penuh hikmah. Dalam website tersebut sudah ada 1.134 artikel yang banyak kita ambil pelajarannya.  Artikel dalam website KisahMuslim.com juga kami tuangkan ke dalam bentuk Audio Visual dengan teknik typography serta ilustrasi yang menarik dengan dibantu oleh pengisi suara (voice over) yang telah memproduksi 648 audio dan rata-rata menghasilkan 16 audio per bulan yang siap dimasukkan ke dalam project video Kisah Muslim Yufid.TV. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website KisahMuslim.com telah mempublikasikan 14 artikel.  Website KhotbahJumat.com KhotbahJumat.com berisi materi-materi khutbah yang bisa kita gunakan untuk mengisi khotbah pada ibadah shalat Jumat, terdapat 1.295 artikel hingga saat ini, yang sangat bermanfaat untuk para khatib dan da’i yang mengisi khutbah jumat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website KhotbahJumat.com telah mempublikasikan 2 artikel.  Website PengusahaMuslim.com PengusahaMuslim.com merupakan sebuah website yang mengupas seluk beluk dunia usaha dan bisnis guna membantu terbentuknya pengusaha muslim baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian Indonesia. Terdapat 2.500 artikel dalam website tersebut yang dapat membantu Anda menjadi seorang pengusaha yang sukses, tidak hanya di dunia, namun kesuksesan tersebut abadi hingga ke negeri akhirat. Dalam sebulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, website PengusahaMuslim.com telah mempublikasikan 3 artikel. *Tim artikel Yufid yang terdiri dari penulis, penerjemah, editor, dan admin website menyiapkan konten untuk seluruh website yang dikelola oleh Yufid secara bergantian.  Website Kajian.net Kajian.net adalah situs koleksi audio ceramah berbahasa Indonesia terlengkap dari ustadz-ustadz Ahlussunnah wal Jamaah, audio bacaan doa dan hadits berformat mp3, serta software islami dan e-Book kitab-kitab para ulama besar.  Total audio yang tersedia dalam website kajian.net yaitu 33.021 file mp3 dengan total ukuran 463 Gb dan pada bulan Juni 2025 ini telah mempublikasikan 1.750 file mp3. Website Kajian.net bercita-cita sebagai gudang podcast kumpulan audio MP3 ceramah terlengkap yang dapat di download secara gratis dengan harapan dapat memudahkan Anda belajar hukum agama Islam dan aqidah Islam yang benar berdasarkan Al-Quran dan Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salafush sholeh. Kami juga rutin mengupload audio MP3 seluruh kajian Yufid ke platform SoundCloud, Anda dapat mengaksesnya melalui https://soundcloud.com/kajiannet, yang pada bulan Juni 2025 ini saja telah didengarkan 23.512 kali dan telah di download sebanyak 234 file audio.  Project Terjemahan Project ini bertujuan menerjemahkan konten dakwah, baik itu artikel, buku, dan ceramah para ulama. Konten dakwah yang aslinya berbahasa Arab diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, konten yang sudah diterjemahkan tersebut diolah kembali menjadi konten video, mp3, e-book, dan artikel di website. Sejak memulai project ini pada tahun 2018, tim penerjemah Yufid telah menerjemahkan 4.316.157 kata dengan rata-rata produksi per bulan 53.285 kata. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, project terjemahan ini telah menerjemahkan 53.603 kata.  Perekaman Artikel Menjadi Audio Program ini adalah merekam seluruh artikel yang dipublikasikan di website-website Yufid seperti KonsultasiSyariah.com, PengusahaMuslim.com dan KisahMuslim.com ke dalam bentuk audio. Program ini bertujuan untuk memudahkan kaum muslimin mengakses konten dakwah dalam bentuk audio, terutama bagi mereka yang sibuk sehingga tidak ada kesempatan untuk membaca artikel. Mereka dapat mendengarkan audio yang sudah Yufid rekam sambil mereka beraktivitas, semisal di kendaraan, sambil bekerja, berolahraga, dan lain-lain. Total artikel yang sudah direkam dalam format audio sejak pertama dimulai program ini tahun 2017 yaitu 2655 artikel dengan total durasi audio 251 jam dengan rata-rata perekaman 28 artikel per bulan. Dalam 1 bulan terakhir yaitu bulan Juni 2025, perekaman audio yang telah diproduksi yaitu 15 artikel.  Pengelolaan Server Yufid mengelola tujuh server yang di dalamnya berisi website-website dakwah, ada server khusus untuk website Yufid, website yang telah dijelaskan pada point-point diatas hanya sebagian kecil dari website yang kami kelola, yaitu bertotal 29 website dalam satu server tersebut. Selain itu terdapat juga website para ulama yang diletakkan di server yang berbeda dari server Yufid, ada pula website-website dakwah, streaming radio dll. Dari ketujuh server yang Yufid kelola kurang lebih terdapat 107 website yang masih aktif hingga saat ini. Demikian telah kami sampaikan laporan produksi Yufid Network pada bulan Juni 2025. Wallahu a’lam… Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa sahbihi ajma’in, walhamdulillahi rabbil ‘alamin. 🔍 Tulisan In Shaa Allah, Ayat Kursi Gambar, Benarkah Saat Haid Tidak Boleh Keramas, Catur Haram, Cewek Tidur Ngangkang Visited 50 times, 1 visit(s) today Post Views: 391 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Jazirah Arab dalam Sejarah (Bag. 5): Kebangkitan Kepemimpinan Quraisy atas Mekah

Daftar Isi ToggleMasa muda Qushay bin Kilāb (قصي بن كلاب) dan kepulangannya ke MekahPertikaian berdarah yang mengubah sejarah MekahPenengah konflik dan awal kekuasaan Qushay atas MekahWarisan dan jabatan penting yang dipegang QushayPersengketaan di antara keturunan QushayJabatan penting lainnya yang dipegang oleh QuraisyPada artikel sebelumnya, kita telah menelusuri kepemimpinan Mekah dari masa Nabi Ismā’īl ‘alaihissalām hingga kekuasaan kabilah Khuzā’ah. Akan tetapi, sejarah belum berakhir di sana. Dalam artikel ini, kita akan menyaksikan bagaimana keturunan Nabi Ismā’īl kembali mengambil alih kepemimpinan Mekah melalui sosok Qushay bin Kilāb.Masa muda Qushay bin Kilāb (قصي بن كلاب) dan kepulangannya ke MekahQushay adalah seorang anak dari Kilāb bin Murrah. Kilāb meninggal dunia saat Qushay berada dalam pengasuhan ibunya. Setelah kejadian itu, ibunya menikah lagi dengan Rabi’ah bin Haram (ربيعة بن حرام), seorang lelaki dari Bani ‘Udzrah. Suami keduanya ini lalu membawa sang ibu beserta Qushay ke negeri asalnya di pinggiran Syām. Dengan demikian, Qushay tumbuh dewasa di daerah tersebut. Setelah beranjak dewasa, Qushay memutuskan untuk kembali ke Mekah, tempat tinggal sang ayah.Ketika Qushay sampai ke Mekah, penguasa Mekah saat itu adalah Hulail bin Hubsyiyyah (حليل بن حبشة) yang masih dari kabilah Khuzā’ah. Hulail memiliki seorang anak perempuan yang bernama Hubba (حبى). Singkat cerita, Qushay melamar Hubba. Hulail pun bersimpati kepada Qushay dan akhirnya ia menikahkan putrinya dengannya. Dari pernikahan tersebut, Qushay dikaruniai beberapa orang anak, di antaranya Abdud Dār (عَبْدَ الدَّارِ), Abdu Manaf (عَبْدَ مَنَافٍ), dan Abdul ‘Uzza (عَبْدَ الْعُزَّى).Pertikaian berdarah yang mengubah sejarah MekahSetelah keturunan dan harta Qushay melimpah serta kedudukannya mulia, Hulail meninggal dunia. Kemudian muncullah persengketaan antara kabilah Khuzā’ah dengan kabilah Quraisy yang akhirnya menimbulkan peperangan di antara dua kabilah tersebut. Ada banyak versi yang menjelaskan penyebab peperangan tersebut. Salah satu versinya adalah bahwa Qushay memandang bahwa dirinya lebih berhak untuk mengurusi Ka’bah dan Mekah dibandingkan kabilah Khuza’āh dan Bani Bakr. Ia juga memandang bahwa kabilah Quraisy adalah keturunan sejati Nabi Isma’il dan tokoh utamanya. Kemudian Qushay bercakap-cakap dengan sejumlah lelaki Quraisy dan Bani Kinānah untuk mengusir Khuzā’ah dan Bani Bakr dari Mekah. Mereka pun menyetujuinya.Peperangan tersebut dimulai dengan masuknya Qushay bersama pasukannya ke Mekah dari arah ‘Aqabah lalu berkata, “Kami lebih utama untuk mengurusi Mekah dibandingkan kalian.” Qushay dan pasukan mulai menyerang Khuzā’ah dan akhirnya menguasai Mekah. Saat Mekah telah dikuasai, Kabilah Khuzā’ah dan Bani Bakr kemudian menjauhkan diri dari pasukan Qushay. Namun, Qushay tetap mengerahkan pasukan untuk menyerang mereka. Akhirnya, pertempuran tidak terelakkan dan terjadilah peperangan yang sengit. Pertempuran tersebut menyebabkan banyak korban jiwa dari kedua belah pihak.Penengah konflik dan awal kekuasaan Qushay atas MekahSetelah beberapa lama berperang, kedua kelompok akhirnya saling menyeru untuk melakukan perdamaian. Lalu mereka menunjuk Ya’mur bin ‘Auf (يعمر بن عوف) sebagai penengah. Ya’mur lalu memutuskan bahwa Qushay lebih berhak atas Ka’bah dan pengurusan Mekah daripada Khuzā’ah. Semua pembunuhan yang dilakukan oleh Qushay terhadap mereka dianggap gugur, sedangkan pembunuhan yang dilakukan oleh Khuzā’ah dan Bani Bakr wajib membayar diyat. Akhirnya, kekuasaan Ka’bah dan Mekah diserahkan sepenuhnya kepada Qushay. Peristiwa penguasaan Mekah tersebut terjadi pada tahun 440 M. Dengan demikian, Qushay beserta keturunannya menjadi penguasa mutlak dan pemimpin keagamaan untuk Ka’bah yang dikunjungi oleh bangsa Arab dari seluruh penjuru Jazirah.Di antara kontribusi Qushay di Mekah adalah menyatukan kembali Quraisy dari tempat-tempat yang berbeda-beda di luar Kota Mekah ke dalam kota tersebut. Ia membagi-bagikan tempat tinggal kepada kaumnya dan menetapkan tempat tinggalnya masing-masing.Warisan dan jabatan penting yang dipegang QushayDi antara peninggalan bersejarah Qushay adalah didirikannya Dārun Nadwah olehnya di sisi utara Ka’bah dengan pintu menghadap ke Ka’bah. Darun Nadwah adalah perkumpulan kabilah Quraisy yang membahas perkara-perkara penting mereka. Darun Nadwah memiliki kedudukan yang penting bagi Quraisy, karena ia menjamin kesatuan suara dan penyelesaian masalah secara damai.Saat Qushay berkuasa, ia memegang beberapa jabatan penting, yaitu menjadi pemimpin di Dārun Nadwah, pengibar panji perang (liwā’), dan pemegang kunci Ka’bah (hijābah), serta menjadi penyedia air (siqāyatul hajj) dan makanan (rifādatul hajj) bagi jemaah haji ketika tiba di Mekah. Qushay kemudian berwasiat akan menyerahkan jabatan-jabatan tersebut kepada Abdud Dār, putra sulungnya. Keputusan Qushay tersebut diterima oleh anak keturunannya hingga Abdu Manāf meninggal dunia.Persengketaan di antara keturunan QushaySetelah meninggalnya Abdu Manāf, anak keturunannya bersaing dengan anak keturunan Abdud Dār untuk bisa menjalankan jabatan-jabatan penting tersebut. Akhirnya, Quraisy terpecah menjadi dua kelompok dan hampir terjadi peperangan antara keduanya. Untungnya, mereka saling menyeru untuk melakukan perdamaian dan membagi pemegang jabatan-jabatan tersebut. Jabatan penyedia air dan makanan untuk jemaah haji akhirnya dipegang oleh anak keturunan Abdu Manaf, sedangkan jabatan Darun Nadwah, pengibar panji perang, dan pemegang kunci Ka’bah dipegang oleh anak keturunan Abdud Dār.Selanjutnya anak keturunan Abdu Manāf melakukan pengundian untuk menentukan siapa yang akan memegang jabatan tersebut. Dari pengundian tersebut, keluarlah nama Hāsyim bin Abdu Manaf  (هاشم بن عبد مناف). Dengan demikian Hāsyimlah yang memegang jabatan penyedia makanan dan minuman untuk jemaah haji sepanjang hidupnya. Setelah Hasyim meninggal dunia, jabatan tersebut dipegang oleh saudaranya, al-Muththalib bin Abdu Manaf (المطلب بن عبد مناف). Setelah Al-Muththalib  meninggal dunia, jabatan tersebut beralih kepada Abdul Muththalib (عبد المطلب بن هاشم), kakek Rasulullah shallāllahu ‘alaihi wasallam. Jabatan tersebut silih berganti dipegang oleh anak keturunan Abdul Muththalib hingga datang Islam. Di masa Islam, jabatan penyedia air dan makanan untuk jemaah haji dipegang oleh al-‘Abbas bin Abdul Muththalib (العباس بن عبد المطلب).Jabatan penting lainnya yang dipegang oleh QuraisySelain kelima jabatan utama tersebut, kabilah Quraisy juga memegang jabatan lain. Jabatan-jabatan lain ini menjadikan mereka seperti membentuk negara kecil menyerupai negara demokratis. Mereka memiliki struktur dan lembaga pemerintahan yang menyerupai parlemen dan majelis-majelis di masa kini. Daftar jabatan pada saat itu: al-īsār, tahjīr al-amwāl, syūrā, al-asynāq, al-‘uqāb, al-qubbah, dan as-sifārah. Al-īsār adalah tugas mengelola anak panah untuk meminta keputusan dari berhala. Jabatan ini dipegang oleh Bani Jumah. Taḥjīr al-amwāl adalah tugas mengatur persembahan dan nazar yang dipersembahkan kepada berhala, serta menyelesaikan persengketaan dan perkara hukum. Jabatan ini dipegang oleh Bani Sahm.Asy-syūrā adalah jabatan permusyawaratan yang dipegang oleh Bani Asad. Al-asynāq adalah jabatan pengelola diyat (uang tebusan pembunuhan) dan denda yang dipegang oleh Bani Taim. Al-‘uqāb adalah jabatan pembawa panji kabilah Quraisy yang dipegang oleh Bani Umayyah. Al-qubbah adalah jabatan pengatur perkemahan militer dan komando pasukan berkuda. Jabatan ini dipegang oleh Bani Makhzūm. As-sifārah adalah jabatan perwakilan diplomatik kepada kabilah lain yang mana jabatan ini dipegang oleh Bani ‘Adī.Demikianlah kisah peralihan kekuasaan atas Mekah dari tangan kabilah Khuza’ah ke tangan kabilah Quraisy melalui tokoh sentral Qushay bin Kilāb. Kepemimpinan Quraisy pun terus berlanjut dan mengakar hingga masa kelahiran Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallam.[Bersambung]Kembali ke bagian 4 Lanjut ke bagian 6***Penulis: Fajar RiantoArtikel Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Ar-Rahīq Al-Makhtūm, karya Syekh Shafiyurrahmān Al-Mubārakfūri dan as-Sīrah an-Nabawiyyah, karya Ibnu Hisyām; dengan beberapa tambahan informasi.

Jazirah Arab dalam Sejarah (Bag. 5): Kebangkitan Kepemimpinan Quraisy atas Mekah

Daftar Isi ToggleMasa muda Qushay bin Kilāb (قصي بن كلاب) dan kepulangannya ke MekahPertikaian berdarah yang mengubah sejarah MekahPenengah konflik dan awal kekuasaan Qushay atas MekahWarisan dan jabatan penting yang dipegang QushayPersengketaan di antara keturunan QushayJabatan penting lainnya yang dipegang oleh QuraisyPada artikel sebelumnya, kita telah menelusuri kepemimpinan Mekah dari masa Nabi Ismā’īl ‘alaihissalām hingga kekuasaan kabilah Khuzā’ah. Akan tetapi, sejarah belum berakhir di sana. Dalam artikel ini, kita akan menyaksikan bagaimana keturunan Nabi Ismā’īl kembali mengambil alih kepemimpinan Mekah melalui sosok Qushay bin Kilāb.Masa muda Qushay bin Kilāb (قصي بن كلاب) dan kepulangannya ke MekahQushay adalah seorang anak dari Kilāb bin Murrah. Kilāb meninggal dunia saat Qushay berada dalam pengasuhan ibunya. Setelah kejadian itu, ibunya menikah lagi dengan Rabi’ah bin Haram (ربيعة بن حرام), seorang lelaki dari Bani ‘Udzrah. Suami keduanya ini lalu membawa sang ibu beserta Qushay ke negeri asalnya di pinggiran Syām. Dengan demikian, Qushay tumbuh dewasa di daerah tersebut. Setelah beranjak dewasa, Qushay memutuskan untuk kembali ke Mekah, tempat tinggal sang ayah.Ketika Qushay sampai ke Mekah, penguasa Mekah saat itu adalah Hulail bin Hubsyiyyah (حليل بن حبشة) yang masih dari kabilah Khuzā’ah. Hulail memiliki seorang anak perempuan yang bernama Hubba (حبى). Singkat cerita, Qushay melamar Hubba. Hulail pun bersimpati kepada Qushay dan akhirnya ia menikahkan putrinya dengannya. Dari pernikahan tersebut, Qushay dikaruniai beberapa orang anak, di antaranya Abdud Dār (عَبْدَ الدَّارِ), Abdu Manaf (عَبْدَ مَنَافٍ), dan Abdul ‘Uzza (عَبْدَ الْعُزَّى).Pertikaian berdarah yang mengubah sejarah MekahSetelah keturunan dan harta Qushay melimpah serta kedudukannya mulia, Hulail meninggal dunia. Kemudian muncullah persengketaan antara kabilah Khuzā’ah dengan kabilah Quraisy yang akhirnya menimbulkan peperangan di antara dua kabilah tersebut. Ada banyak versi yang menjelaskan penyebab peperangan tersebut. Salah satu versinya adalah bahwa Qushay memandang bahwa dirinya lebih berhak untuk mengurusi Ka’bah dan Mekah dibandingkan kabilah Khuza’āh dan Bani Bakr. Ia juga memandang bahwa kabilah Quraisy adalah keturunan sejati Nabi Isma’il dan tokoh utamanya. Kemudian Qushay bercakap-cakap dengan sejumlah lelaki Quraisy dan Bani Kinānah untuk mengusir Khuzā’ah dan Bani Bakr dari Mekah. Mereka pun menyetujuinya.Peperangan tersebut dimulai dengan masuknya Qushay bersama pasukannya ke Mekah dari arah ‘Aqabah lalu berkata, “Kami lebih utama untuk mengurusi Mekah dibandingkan kalian.” Qushay dan pasukan mulai menyerang Khuzā’ah dan akhirnya menguasai Mekah. Saat Mekah telah dikuasai, Kabilah Khuzā’ah dan Bani Bakr kemudian menjauhkan diri dari pasukan Qushay. Namun, Qushay tetap mengerahkan pasukan untuk menyerang mereka. Akhirnya, pertempuran tidak terelakkan dan terjadilah peperangan yang sengit. Pertempuran tersebut menyebabkan banyak korban jiwa dari kedua belah pihak.Penengah konflik dan awal kekuasaan Qushay atas MekahSetelah beberapa lama berperang, kedua kelompok akhirnya saling menyeru untuk melakukan perdamaian. Lalu mereka menunjuk Ya’mur bin ‘Auf (يعمر بن عوف) sebagai penengah. Ya’mur lalu memutuskan bahwa Qushay lebih berhak atas Ka’bah dan pengurusan Mekah daripada Khuzā’ah. Semua pembunuhan yang dilakukan oleh Qushay terhadap mereka dianggap gugur, sedangkan pembunuhan yang dilakukan oleh Khuzā’ah dan Bani Bakr wajib membayar diyat. Akhirnya, kekuasaan Ka’bah dan Mekah diserahkan sepenuhnya kepada Qushay. Peristiwa penguasaan Mekah tersebut terjadi pada tahun 440 M. Dengan demikian, Qushay beserta keturunannya menjadi penguasa mutlak dan pemimpin keagamaan untuk Ka’bah yang dikunjungi oleh bangsa Arab dari seluruh penjuru Jazirah.Di antara kontribusi Qushay di Mekah adalah menyatukan kembali Quraisy dari tempat-tempat yang berbeda-beda di luar Kota Mekah ke dalam kota tersebut. Ia membagi-bagikan tempat tinggal kepada kaumnya dan menetapkan tempat tinggalnya masing-masing.Warisan dan jabatan penting yang dipegang QushayDi antara peninggalan bersejarah Qushay adalah didirikannya Dārun Nadwah olehnya di sisi utara Ka’bah dengan pintu menghadap ke Ka’bah. Darun Nadwah adalah perkumpulan kabilah Quraisy yang membahas perkara-perkara penting mereka. Darun Nadwah memiliki kedudukan yang penting bagi Quraisy, karena ia menjamin kesatuan suara dan penyelesaian masalah secara damai.Saat Qushay berkuasa, ia memegang beberapa jabatan penting, yaitu menjadi pemimpin di Dārun Nadwah, pengibar panji perang (liwā’), dan pemegang kunci Ka’bah (hijābah), serta menjadi penyedia air (siqāyatul hajj) dan makanan (rifādatul hajj) bagi jemaah haji ketika tiba di Mekah. Qushay kemudian berwasiat akan menyerahkan jabatan-jabatan tersebut kepada Abdud Dār, putra sulungnya. Keputusan Qushay tersebut diterima oleh anak keturunannya hingga Abdu Manāf meninggal dunia.Persengketaan di antara keturunan QushaySetelah meninggalnya Abdu Manāf, anak keturunannya bersaing dengan anak keturunan Abdud Dār untuk bisa menjalankan jabatan-jabatan penting tersebut. Akhirnya, Quraisy terpecah menjadi dua kelompok dan hampir terjadi peperangan antara keduanya. Untungnya, mereka saling menyeru untuk melakukan perdamaian dan membagi pemegang jabatan-jabatan tersebut. Jabatan penyedia air dan makanan untuk jemaah haji akhirnya dipegang oleh anak keturunan Abdu Manaf, sedangkan jabatan Darun Nadwah, pengibar panji perang, dan pemegang kunci Ka’bah dipegang oleh anak keturunan Abdud Dār.Selanjutnya anak keturunan Abdu Manāf melakukan pengundian untuk menentukan siapa yang akan memegang jabatan tersebut. Dari pengundian tersebut, keluarlah nama Hāsyim bin Abdu Manaf  (هاشم بن عبد مناف). Dengan demikian Hāsyimlah yang memegang jabatan penyedia makanan dan minuman untuk jemaah haji sepanjang hidupnya. Setelah Hasyim meninggal dunia, jabatan tersebut dipegang oleh saudaranya, al-Muththalib bin Abdu Manaf (المطلب بن عبد مناف). Setelah Al-Muththalib  meninggal dunia, jabatan tersebut beralih kepada Abdul Muththalib (عبد المطلب بن هاشم), kakek Rasulullah shallāllahu ‘alaihi wasallam. Jabatan tersebut silih berganti dipegang oleh anak keturunan Abdul Muththalib hingga datang Islam. Di masa Islam, jabatan penyedia air dan makanan untuk jemaah haji dipegang oleh al-‘Abbas bin Abdul Muththalib (العباس بن عبد المطلب).Jabatan penting lainnya yang dipegang oleh QuraisySelain kelima jabatan utama tersebut, kabilah Quraisy juga memegang jabatan lain. Jabatan-jabatan lain ini menjadikan mereka seperti membentuk negara kecil menyerupai negara demokratis. Mereka memiliki struktur dan lembaga pemerintahan yang menyerupai parlemen dan majelis-majelis di masa kini. Daftar jabatan pada saat itu: al-īsār, tahjīr al-amwāl, syūrā, al-asynāq, al-‘uqāb, al-qubbah, dan as-sifārah. Al-īsār adalah tugas mengelola anak panah untuk meminta keputusan dari berhala. Jabatan ini dipegang oleh Bani Jumah. Taḥjīr al-amwāl adalah tugas mengatur persembahan dan nazar yang dipersembahkan kepada berhala, serta menyelesaikan persengketaan dan perkara hukum. Jabatan ini dipegang oleh Bani Sahm.Asy-syūrā adalah jabatan permusyawaratan yang dipegang oleh Bani Asad. Al-asynāq adalah jabatan pengelola diyat (uang tebusan pembunuhan) dan denda yang dipegang oleh Bani Taim. Al-‘uqāb adalah jabatan pembawa panji kabilah Quraisy yang dipegang oleh Bani Umayyah. Al-qubbah adalah jabatan pengatur perkemahan militer dan komando pasukan berkuda. Jabatan ini dipegang oleh Bani Makhzūm. As-sifārah adalah jabatan perwakilan diplomatik kepada kabilah lain yang mana jabatan ini dipegang oleh Bani ‘Adī.Demikianlah kisah peralihan kekuasaan atas Mekah dari tangan kabilah Khuza’ah ke tangan kabilah Quraisy melalui tokoh sentral Qushay bin Kilāb. Kepemimpinan Quraisy pun terus berlanjut dan mengakar hingga masa kelahiran Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallam.[Bersambung]Kembali ke bagian 4 Lanjut ke bagian 6***Penulis: Fajar RiantoArtikel Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Ar-Rahīq Al-Makhtūm, karya Syekh Shafiyurrahmān Al-Mubārakfūri dan as-Sīrah an-Nabawiyyah, karya Ibnu Hisyām; dengan beberapa tambahan informasi.
Daftar Isi ToggleMasa muda Qushay bin Kilāb (قصي بن كلاب) dan kepulangannya ke MekahPertikaian berdarah yang mengubah sejarah MekahPenengah konflik dan awal kekuasaan Qushay atas MekahWarisan dan jabatan penting yang dipegang QushayPersengketaan di antara keturunan QushayJabatan penting lainnya yang dipegang oleh QuraisyPada artikel sebelumnya, kita telah menelusuri kepemimpinan Mekah dari masa Nabi Ismā’īl ‘alaihissalām hingga kekuasaan kabilah Khuzā’ah. Akan tetapi, sejarah belum berakhir di sana. Dalam artikel ini, kita akan menyaksikan bagaimana keturunan Nabi Ismā’īl kembali mengambil alih kepemimpinan Mekah melalui sosok Qushay bin Kilāb.Masa muda Qushay bin Kilāb (قصي بن كلاب) dan kepulangannya ke MekahQushay adalah seorang anak dari Kilāb bin Murrah. Kilāb meninggal dunia saat Qushay berada dalam pengasuhan ibunya. Setelah kejadian itu, ibunya menikah lagi dengan Rabi’ah bin Haram (ربيعة بن حرام), seorang lelaki dari Bani ‘Udzrah. Suami keduanya ini lalu membawa sang ibu beserta Qushay ke negeri asalnya di pinggiran Syām. Dengan demikian, Qushay tumbuh dewasa di daerah tersebut. Setelah beranjak dewasa, Qushay memutuskan untuk kembali ke Mekah, tempat tinggal sang ayah.Ketika Qushay sampai ke Mekah, penguasa Mekah saat itu adalah Hulail bin Hubsyiyyah (حليل بن حبشة) yang masih dari kabilah Khuzā’ah. Hulail memiliki seorang anak perempuan yang bernama Hubba (حبى). Singkat cerita, Qushay melamar Hubba. Hulail pun bersimpati kepada Qushay dan akhirnya ia menikahkan putrinya dengannya. Dari pernikahan tersebut, Qushay dikaruniai beberapa orang anak, di antaranya Abdud Dār (عَبْدَ الدَّارِ), Abdu Manaf (عَبْدَ مَنَافٍ), dan Abdul ‘Uzza (عَبْدَ الْعُزَّى).Pertikaian berdarah yang mengubah sejarah MekahSetelah keturunan dan harta Qushay melimpah serta kedudukannya mulia, Hulail meninggal dunia. Kemudian muncullah persengketaan antara kabilah Khuzā’ah dengan kabilah Quraisy yang akhirnya menimbulkan peperangan di antara dua kabilah tersebut. Ada banyak versi yang menjelaskan penyebab peperangan tersebut. Salah satu versinya adalah bahwa Qushay memandang bahwa dirinya lebih berhak untuk mengurusi Ka’bah dan Mekah dibandingkan kabilah Khuza’āh dan Bani Bakr. Ia juga memandang bahwa kabilah Quraisy adalah keturunan sejati Nabi Isma’il dan tokoh utamanya. Kemudian Qushay bercakap-cakap dengan sejumlah lelaki Quraisy dan Bani Kinānah untuk mengusir Khuzā’ah dan Bani Bakr dari Mekah. Mereka pun menyetujuinya.Peperangan tersebut dimulai dengan masuknya Qushay bersama pasukannya ke Mekah dari arah ‘Aqabah lalu berkata, “Kami lebih utama untuk mengurusi Mekah dibandingkan kalian.” Qushay dan pasukan mulai menyerang Khuzā’ah dan akhirnya menguasai Mekah. Saat Mekah telah dikuasai, Kabilah Khuzā’ah dan Bani Bakr kemudian menjauhkan diri dari pasukan Qushay. Namun, Qushay tetap mengerahkan pasukan untuk menyerang mereka. Akhirnya, pertempuran tidak terelakkan dan terjadilah peperangan yang sengit. Pertempuran tersebut menyebabkan banyak korban jiwa dari kedua belah pihak.Penengah konflik dan awal kekuasaan Qushay atas MekahSetelah beberapa lama berperang, kedua kelompok akhirnya saling menyeru untuk melakukan perdamaian. Lalu mereka menunjuk Ya’mur bin ‘Auf (يعمر بن عوف) sebagai penengah. Ya’mur lalu memutuskan bahwa Qushay lebih berhak atas Ka’bah dan pengurusan Mekah daripada Khuzā’ah. Semua pembunuhan yang dilakukan oleh Qushay terhadap mereka dianggap gugur, sedangkan pembunuhan yang dilakukan oleh Khuzā’ah dan Bani Bakr wajib membayar diyat. Akhirnya, kekuasaan Ka’bah dan Mekah diserahkan sepenuhnya kepada Qushay. Peristiwa penguasaan Mekah tersebut terjadi pada tahun 440 M. Dengan demikian, Qushay beserta keturunannya menjadi penguasa mutlak dan pemimpin keagamaan untuk Ka’bah yang dikunjungi oleh bangsa Arab dari seluruh penjuru Jazirah.Di antara kontribusi Qushay di Mekah adalah menyatukan kembali Quraisy dari tempat-tempat yang berbeda-beda di luar Kota Mekah ke dalam kota tersebut. Ia membagi-bagikan tempat tinggal kepada kaumnya dan menetapkan tempat tinggalnya masing-masing.Warisan dan jabatan penting yang dipegang QushayDi antara peninggalan bersejarah Qushay adalah didirikannya Dārun Nadwah olehnya di sisi utara Ka’bah dengan pintu menghadap ke Ka’bah. Darun Nadwah adalah perkumpulan kabilah Quraisy yang membahas perkara-perkara penting mereka. Darun Nadwah memiliki kedudukan yang penting bagi Quraisy, karena ia menjamin kesatuan suara dan penyelesaian masalah secara damai.Saat Qushay berkuasa, ia memegang beberapa jabatan penting, yaitu menjadi pemimpin di Dārun Nadwah, pengibar panji perang (liwā’), dan pemegang kunci Ka’bah (hijābah), serta menjadi penyedia air (siqāyatul hajj) dan makanan (rifādatul hajj) bagi jemaah haji ketika tiba di Mekah. Qushay kemudian berwasiat akan menyerahkan jabatan-jabatan tersebut kepada Abdud Dār, putra sulungnya. Keputusan Qushay tersebut diterima oleh anak keturunannya hingga Abdu Manāf meninggal dunia.Persengketaan di antara keturunan QushaySetelah meninggalnya Abdu Manāf, anak keturunannya bersaing dengan anak keturunan Abdud Dār untuk bisa menjalankan jabatan-jabatan penting tersebut. Akhirnya, Quraisy terpecah menjadi dua kelompok dan hampir terjadi peperangan antara keduanya. Untungnya, mereka saling menyeru untuk melakukan perdamaian dan membagi pemegang jabatan-jabatan tersebut. Jabatan penyedia air dan makanan untuk jemaah haji akhirnya dipegang oleh anak keturunan Abdu Manaf, sedangkan jabatan Darun Nadwah, pengibar panji perang, dan pemegang kunci Ka’bah dipegang oleh anak keturunan Abdud Dār.Selanjutnya anak keturunan Abdu Manāf melakukan pengundian untuk menentukan siapa yang akan memegang jabatan tersebut. Dari pengundian tersebut, keluarlah nama Hāsyim bin Abdu Manaf  (هاشم بن عبد مناف). Dengan demikian Hāsyimlah yang memegang jabatan penyedia makanan dan minuman untuk jemaah haji sepanjang hidupnya. Setelah Hasyim meninggal dunia, jabatan tersebut dipegang oleh saudaranya, al-Muththalib bin Abdu Manaf (المطلب بن عبد مناف). Setelah Al-Muththalib  meninggal dunia, jabatan tersebut beralih kepada Abdul Muththalib (عبد المطلب بن هاشم), kakek Rasulullah shallāllahu ‘alaihi wasallam. Jabatan tersebut silih berganti dipegang oleh anak keturunan Abdul Muththalib hingga datang Islam. Di masa Islam, jabatan penyedia air dan makanan untuk jemaah haji dipegang oleh al-‘Abbas bin Abdul Muththalib (العباس بن عبد المطلب).Jabatan penting lainnya yang dipegang oleh QuraisySelain kelima jabatan utama tersebut, kabilah Quraisy juga memegang jabatan lain. Jabatan-jabatan lain ini menjadikan mereka seperti membentuk negara kecil menyerupai negara demokratis. Mereka memiliki struktur dan lembaga pemerintahan yang menyerupai parlemen dan majelis-majelis di masa kini. Daftar jabatan pada saat itu: al-īsār, tahjīr al-amwāl, syūrā, al-asynāq, al-‘uqāb, al-qubbah, dan as-sifārah. Al-īsār adalah tugas mengelola anak panah untuk meminta keputusan dari berhala. Jabatan ini dipegang oleh Bani Jumah. Taḥjīr al-amwāl adalah tugas mengatur persembahan dan nazar yang dipersembahkan kepada berhala, serta menyelesaikan persengketaan dan perkara hukum. Jabatan ini dipegang oleh Bani Sahm.Asy-syūrā adalah jabatan permusyawaratan yang dipegang oleh Bani Asad. Al-asynāq adalah jabatan pengelola diyat (uang tebusan pembunuhan) dan denda yang dipegang oleh Bani Taim. Al-‘uqāb adalah jabatan pembawa panji kabilah Quraisy yang dipegang oleh Bani Umayyah. Al-qubbah adalah jabatan pengatur perkemahan militer dan komando pasukan berkuda. Jabatan ini dipegang oleh Bani Makhzūm. As-sifārah adalah jabatan perwakilan diplomatik kepada kabilah lain yang mana jabatan ini dipegang oleh Bani ‘Adī.Demikianlah kisah peralihan kekuasaan atas Mekah dari tangan kabilah Khuza’ah ke tangan kabilah Quraisy melalui tokoh sentral Qushay bin Kilāb. Kepemimpinan Quraisy pun terus berlanjut dan mengakar hingga masa kelahiran Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallam.[Bersambung]Kembali ke bagian 4 Lanjut ke bagian 6***Penulis: Fajar RiantoArtikel Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Ar-Rahīq Al-Makhtūm, karya Syekh Shafiyurrahmān Al-Mubārakfūri dan as-Sīrah an-Nabawiyyah, karya Ibnu Hisyām; dengan beberapa tambahan informasi.


Daftar Isi ToggleMasa muda Qushay bin Kilāb (قصي بن كلاب) dan kepulangannya ke MekahPertikaian berdarah yang mengubah sejarah MekahPenengah konflik dan awal kekuasaan Qushay atas MekahWarisan dan jabatan penting yang dipegang QushayPersengketaan di antara keturunan QushayJabatan penting lainnya yang dipegang oleh QuraisyPada artikel sebelumnya, kita telah menelusuri kepemimpinan Mekah dari masa Nabi Ismā’īl ‘alaihissalām hingga kekuasaan kabilah Khuzā’ah. Akan tetapi, sejarah belum berakhir di sana. Dalam artikel ini, kita akan menyaksikan bagaimana keturunan Nabi Ismā’īl kembali mengambil alih kepemimpinan Mekah melalui sosok Qushay bin Kilāb.Masa muda Qushay bin Kilāb (قصي بن كلاب) dan kepulangannya ke MekahQushay adalah seorang anak dari Kilāb bin Murrah. Kilāb meninggal dunia saat Qushay berada dalam pengasuhan ibunya. Setelah kejadian itu, ibunya menikah lagi dengan Rabi’ah bin Haram (ربيعة بن حرام), seorang lelaki dari Bani ‘Udzrah. Suami keduanya ini lalu membawa sang ibu beserta Qushay ke negeri asalnya di pinggiran Syām. Dengan demikian, Qushay tumbuh dewasa di daerah tersebut. Setelah beranjak dewasa, Qushay memutuskan untuk kembali ke Mekah, tempat tinggal sang ayah.Ketika Qushay sampai ke Mekah, penguasa Mekah saat itu adalah Hulail bin Hubsyiyyah (حليل بن حبشة) yang masih dari kabilah Khuzā’ah. Hulail memiliki seorang anak perempuan yang bernama Hubba (حبى). Singkat cerita, Qushay melamar Hubba. Hulail pun bersimpati kepada Qushay dan akhirnya ia menikahkan putrinya dengannya. Dari pernikahan tersebut, Qushay dikaruniai beberapa orang anak, di antaranya Abdud Dār (عَبْدَ الدَّارِ), Abdu Manaf (عَبْدَ مَنَافٍ), dan Abdul ‘Uzza (عَبْدَ الْعُزَّى).Pertikaian berdarah yang mengubah sejarah MekahSetelah keturunan dan harta Qushay melimpah serta kedudukannya mulia, Hulail meninggal dunia. Kemudian muncullah persengketaan antara kabilah Khuzā’ah dengan kabilah Quraisy yang akhirnya menimbulkan peperangan di antara dua kabilah tersebut. Ada banyak versi yang menjelaskan penyebab peperangan tersebut. Salah satu versinya adalah bahwa Qushay memandang bahwa dirinya lebih berhak untuk mengurusi Ka’bah dan Mekah dibandingkan kabilah Khuza’āh dan Bani Bakr. Ia juga memandang bahwa kabilah Quraisy adalah keturunan sejati Nabi Isma’il dan tokoh utamanya. Kemudian Qushay bercakap-cakap dengan sejumlah lelaki Quraisy dan Bani Kinānah untuk mengusir Khuzā’ah dan Bani Bakr dari Mekah. Mereka pun menyetujuinya.Peperangan tersebut dimulai dengan masuknya Qushay bersama pasukannya ke Mekah dari arah ‘Aqabah lalu berkata, “Kami lebih utama untuk mengurusi Mekah dibandingkan kalian.” Qushay dan pasukan mulai menyerang Khuzā’ah dan akhirnya menguasai Mekah. Saat Mekah telah dikuasai, Kabilah Khuzā’ah dan Bani Bakr kemudian menjauhkan diri dari pasukan Qushay. Namun, Qushay tetap mengerahkan pasukan untuk menyerang mereka. Akhirnya, pertempuran tidak terelakkan dan terjadilah peperangan yang sengit. Pertempuran tersebut menyebabkan banyak korban jiwa dari kedua belah pihak.Penengah konflik dan awal kekuasaan Qushay atas MekahSetelah beberapa lama berperang, kedua kelompok akhirnya saling menyeru untuk melakukan perdamaian. Lalu mereka menunjuk Ya’mur bin ‘Auf (يعمر بن عوف) sebagai penengah. Ya’mur lalu memutuskan bahwa Qushay lebih berhak atas Ka’bah dan pengurusan Mekah daripada Khuzā’ah. Semua pembunuhan yang dilakukan oleh Qushay terhadap mereka dianggap gugur, sedangkan pembunuhan yang dilakukan oleh Khuzā’ah dan Bani Bakr wajib membayar diyat. Akhirnya, kekuasaan Ka’bah dan Mekah diserahkan sepenuhnya kepada Qushay. Peristiwa penguasaan Mekah tersebut terjadi pada tahun 440 M. Dengan demikian, Qushay beserta keturunannya menjadi penguasa mutlak dan pemimpin keagamaan untuk Ka’bah yang dikunjungi oleh bangsa Arab dari seluruh penjuru Jazirah.Di antara kontribusi Qushay di Mekah adalah menyatukan kembali Quraisy dari tempat-tempat yang berbeda-beda di luar Kota Mekah ke dalam kota tersebut. Ia membagi-bagikan tempat tinggal kepada kaumnya dan menetapkan tempat tinggalnya masing-masing.Warisan dan jabatan penting yang dipegang QushayDi antara peninggalan bersejarah Qushay adalah didirikannya Dārun Nadwah olehnya di sisi utara Ka’bah dengan pintu menghadap ke Ka’bah. Darun Nadwah adalah perkumpulan kabilah Quraisy yang membahas perkara-perkara penting mereka. Darun Nadwah memiliki kedudukan yang penting bagi Quraisy, karena ia menjamin kesatuan suara dan penyelesaian masalah secara damai.Saat Qushay berkuasa, ia memegang beberapa jabatan penting, yaitu menjadi pemimpin di Dārun Nadwah, pengibar panji perang (liwā’), dan pemegang kunci Ka’bah (hijābah), serta menjadi penyedia air (siqāyatul hajj) dan makanan (rifādatul hajj) bagi jemaah haji ketika tiba di Mekah. Qushay kemudian berwasiat akan menyerahkan jabatan-jabatan tersebut kepada Abdud Dār, putra sulungnya. Keputusan Qushay tersebut diterima oleh anak keturunannya hingga Abdu Manāf meninggal dunia.Persengketaan di antara keturunan QushaySetelah meninggalnya Abdu Manāf, anak keturunannya bersaing dengan anak keturunan Abdud Dār untuk bisa menjalankan jabatan-jabatan penting tersebut. Akhirnya, Quraisy terpecah menjadi dua kelompok dan hampir terjadi peperangan antara keduanya. Untungnya, mereka saling menyeru untuk melakukan perdamaian dan membagi pemegang jabatan-jabatan tersebut. Jabatan penyedia air dan makanan untuk jemaah haji akhirnya dipegang oleh anak keturunan Abdu Manaf, sedangkan jabatan Darun Nadwah, pengibar panji perang, dan pemegang kunci Ka’bah dipegang oleh anak keturunan Abdud Dār.Selanjutnya anak keturunan Abdu Manāf melakukan pengundian untuk menentukan siapa yang akan memegang jabatan tersebut. Dari pengundian tersebut, keluarlah nama Hāsyim bin Abdu Manaf  (هاشم بن عبد مناف). Dengan demikian Hāsyimlah yang memegang jabatan penyedia makanan dan minuman untuk jemaah haji sepanjang hidupnya. Setelah Hasyim meninggal dunia, jabatan tersebut dipegang oleh saudaranya, al-Muththalib bin Abdu Manaf (المطلب بن عبد مناف). Setelah Al-Muththalib  meninggal dunia, jabatan tersebut beralih kepada Abdul Muththalib (عبد المطلب بن هاشم), kakek Rasulullah shallāllahu ‘alaihi wasallam. Jabatan tersebut silih berganti dipegang oleh anak keturunan Abdul Muththalib hingga datang Islam. Di masa Islam, jabatan penyedia air dan makanan untuk jemaah haji dipegang oleh al-‘Abbas bin Abdul Muththalib (العباس بن عبد المطلب).Jabatan penting lainnya yang dipegang oleh QuraisySelain kelima jabatan utama tersebut, kabilah Quraisy juga memegang jabatan lain. Jabatan-jabatan lain ini menjadikan mereka seperti membentuk negara kecil menyerupai negara demokratis. Mereka memiliki struktur dan lembaga pemerintahan yang menyerupai parlemen dan majelis-majelis di masa kini. Daftar jabatan pada saat itu: al-īsār, tahjīr al-amwāl, syūrā, al-asynāq, al-‘uqāb, al-qubbah, dan as-sifārah. Al-īsār adalah tugas mengelola anak panah untuk meminta keputusan dari berhala. Jabatan ini dipegang oleh Bani Jumah. Taḥjīr al-amwāl adalah tugas mengatur persembahan dan nazar yang dipersembahkan kepada berhala, serta menyelesaikan persengketaan dan perkara hukum. Jabatan ini dipegang oleh Bani Sahm.Asy-syūrā adalah jabatan permusyawaratan yang dipegang oleh Bani Asad. Al-asynāq adalah jabatan pengelola diyat (uang tebusan pembunuhan) dan denda yang dipegang oleh Bani Taim. Al-‘uqāb adalah jabatan pembawa panji kabilah Quraisy yang dipegang oleh Bani Umayyah. Al-qubbah adalah jabatan pengatur perkemahan militer dan komando pasukan berkuda. Jabatan ini dipegang oleh Bani Makhzūm. As-sifārah adalah jabatan perwakilan diplomatik kepada kabilah lain yang mana jabatan ini dipegang oleh Bani ‘Adī.Demikianlah kisah peralihan kekuasaan atas Mekah dari tangan kabilah Khuza’ah ke tangan kabilah Quraisy melalui tokoh sentral Qushay bin Kilāb. Kepemimpinan Quraisy pun terus berlanjut dan mengakar hingga masa kelahiran Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallam.[Bersambung]Kembali ke bagian 4 Lanjut ke bagian 6***Penulis: Fajar RiantoArtikel Muslim.or.id Referensi:Disarikan dari kitab Ar-Rahīq Al-Makhtūm, karya Syekh Shafiyurrahmān Al-Mubārakfūri dan as-Sīrah an-Nabawiyyah, karya Ibnu Hisyām; dengan beberapa tambahan informasi.

Mengenal Nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”

Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Kandungan makna nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Makna bahasa dari “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Makna “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” bagi hambaBeriman bahwa “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” merupakan nama AllahWajibnya mengesakan Allah dalam ibadah (tauhid uluhiyah)Di antara nama Allah yang agung adalah Al-Malik, Al-Maalik, dan Al-Maliik — tiga nama yang menegaskan bahwa Allah adalah Penguasa, Pemilik, dan Raja segala sesuatu. Memahami makna ketiga nama ini bukan sekadar ilmu, tetapi fondasi tauhid ibadah. Sebab, siapa yang meyakini bahwa Allah-lah satu-satunya pemilik mutlak segala kekuasaan dan kendali, maka ia tak akan mempersembahkan ibadah kepada selain-Nya.Dalam tulisan ini, kita akan bersama-sama menelaah dalil ketiga nama ini dalam Al-Qur’an, kandungan maknanya, serta konsekuensinya bagi kita sebagai hamba: yaitu kewajiban untuk hanya tunduk, berharap, dan beribadah kepada Allah semata.Semoga menjadi jalan mengokohkan tauhid dan memperdalam kecintaan kepada Rabbul ‘Ālamīn.Dalil nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Nama al-Malik disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak lima kali, di antaranya:Firman Allah Ta’ala,فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ“Maka Mahatinggi Allah, Raja Yang Sebenar-benarnya.” (QS. Thaha: 114)Firman-Nya,هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ“Dialah Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Dia, Raja…” (QS. Al-Hasyr: 23)Firman-Nya,مَلِكِ النَّاسِ“Raja manusia…” (QS. An-Naas: 2)Sedangkan al-Maliik hanya disebutkan sekali, dalam firman Allah,إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَنَهَرٍ * فِي مَقْعَدِ صِدْقٍ عِندَ مَلِيكٍ مُّقْتَدِرٍ“Sesungguhnya orang-orang bertakwa berada di dalam taman-taman dan sungai-sungai. Di tempat yang penuh kebenaran, di sisi Penguasa yang Maha Berkuasa.” (QS. Al-Qamar: 54–55)Adapun al-Maalik, disebutkan sebanyak dua kali:Dalam firman-Nya,مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ“Pemilik hari pembalasan.” (QS. Al-Fatihah: 4)Dan firman-Nya,قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ“Katakanlah: Ya Allah, Pemilik kerajaan…” (QS. Ali ‘Imran: 26) [1]Para ulama berbeda pendapat tentang apakah al-Maalik termasuk dalam asmaul husna (nama-nama Allah yang paling indah) atau tidak. Di antara yang menghitung al-Maalik sebagai bagian dari asmaul husna adalah: Ibnu Mandah, Ibnul ‘Arabi, dan Ibnu Hajar rahimahumullah. [2]Kandungan makna nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Al-Malik ( الْمَلِكُ ) adalah sifat musyabbahah (sifat tetap yang menunjukkan makna kuat dan terus-menerus). [3]Al-Maalik ( المالك ) adalah isim fa’il (kata benda pelaku) dari kata kerja malaka–yamliku (memiliki). [4]Al-Maliik ( المليك ) adalah sighat mubalaghah (bentuk superlatif yang menunjukkan makna sangat atau maha). [5]Ketiga kata tersebut, bermakna ( ذو المُلك ), yaitu pemilik kekuasaan. [6]Makna dari (ملك) mīm, lām, dan kāf; adalah kekuatan dan kemantapan pada sesuatu. Ibnu Faris mengatakan,(ملك) الْمِيمُ وَاللَّامُ وَالْكَافُ أَصْلٌ صَحِيحٌ يَدُلُّ عَلَى قُوَّةٍ فِي الشَّيْءِ وَصِحَّةٍ.“Huruf mīm, lām, dan kāf merupakan akar kata yang sahih, yang menunjukkan makna kekuatan dan kemantapan pada sesuatu.” [7]Makna “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” dalam konteks AllahKetika Ibnu Katsir rahimahullah mentafsirkan surah al-Hasyr ayat 23, beliau mengatakan,{هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلا هُوَ الْمَلِكُ} أَيِ: الْمَالِكُ لِجَمِيعِ الْأَشْيَاءِ الْمُتَصَرِّفُ فِيهَا بِلَا مُمَانَعَةٍ وَلَا مُدَافَعَةٍ.“Dan firman-Nya (yang artinya), ‘Dialah Allah yang tidak ada tuhan selain Dia, Raja’ — maksudnya: Pemilik segala sesuatu, yang mengatur semuanya tanpa ada penentangan dan tanpa ada perlawanan.” [8]Tentang makna Al-Maliik, beliau mengatakan dalam tafsirnya terhadap surah Al-Qomar ayat ke 55,{عِنْدَ ‌مَلِيكٍ ‌مُقْتَدِرٍ} أَيْ: عِنْدَ الْمَلِكِ الْعَظِيمِ الْخَالِقِ لِلْأَشْيَاءِ كُلِّهَا وَمُقَدِّرِهَا، وَهُوَ مُقْتَدِرٌ عَلَى مَا يَشَاءُ مِمَّا يَطْلُبُونَ وَيُرِيدُونَ“Pada firman Allah (yang artinya) ‘di sisi Raja yang Maha Kuasa’ — maksudnya: di sisi Raja yang Agung, Pencipta segala sesuatu, dan yang menetapkannya. Dia Maha Kuasa atas segala yang mereka minta dan inginkan.” [9]Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy menjelaskan makna Al-Malik dan Al-Maalik, beliau mengatakan,“‌الملك، المالك”: الذي له ‌الملك فهو الموصوف بصفة ‌الملك، وهي صفات العظمة والكبرياء، والقهر والتدبير، الذي له التصرف المطلق في الخلق والأمر والجزاء، وله جميع العالم العلوي والسفلي، كلهم عبيد ومماليك، ومضطرون إليه.“Al-Malik dan al-Mālik: yaitu Dzat yang memiliki kerajaan, yang disifati dengan sifat al-mulk (kerajaan), yaitu sifat keagungan, kebesaran, penguasaan, dan pengaturan. Dia-lah yang memiliki pengaturan mutlak atas penciptaan, perintah, dan pembalasan. Seluruh makhluk di langit maupun di bumi adalah hamba-Nya, milik-Nya, dan bergantung sepenuhnya kepada-Nya.” [10]Secara lebih rinci, Syekh ‘Abdur Razzaq al-Badr menjelaskan makna nama-nama tersebut. Beliau mengatakan, “Dua nama ini (yaitu al-Malik dan al-Malīk) menunjukkan bahwa Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā adalah Dzat yang memiliki kerajaan — maksudnya: pemilik segala sesuatu, yang mengaturnya tanpa ada penentangan dan perlawanan. Adapun makna al-mulk (kerajaan) dalam hal ini mencakup tiga hal:Pertama: Penetapan sifat-sifat kerajaan bagi-Nya, yaitu sifat-sifat-Nya yang agung, seperti: kesempurnaan kekuatan, keperkasaan, kekuasaan, ilmu yang meliputi segala sesuatu, hikmah yang luas, kehendak yang mutlak, pengaturan yang sempurna, kelembutan, rahmat, serta hukum-Nya yang berlaku atas seluruh alam, baik langit maupun bumi, di dunia dan akhirat.Kedua: Bahwa seluruh makhluk adalah milik dan hamba-Nya. Mereka bergantung penuh kepada-Nya dalam seluruh urusan mereka. Tidak ada satu makhluk pun yang keluar dari kerajaan-Nya. Tidak ada makhluk yang bisa mandiri dari penciptaan dan pemberian-Nya, dari manfaat dan perlindungan-Nya, serta dari karunia dan anugerah-Nya.Ketiga: Bahwa Allah memiliki pengaturan yang sempurna. Dia menetapkan dalam kerajaan-Nya apa yang Dia kehendaki. Dia menetapkan hukum sebagaimana yang Dia inginkan. Tidak ada yang dapat menolak keputusan-Nya dan tidak ada yang bisa membatalkan hukum-Nya. Dia memiliki tiga jenis hukum:[1] Hukum qadar (takdir): Segala sesuatu berjalan sesuai dengan ketetapan dan keputusan-Nya — termasuk penciptaan, persiapan, kehidupan, kematian, dan lainnya.[2] Hukum syariat (agama): Dia mengutus para rasul, menurunkan kitab-kitab, mensyariatkan aturan-aturan, menciptakan manusia untuk mengikuti hukum ini, memerintahkan mereka untuk menaatinya dalam akidah, akhlak, perkataan, perbuatan, baik lahir maupun batin, dan melarang mereka dari menyimpang darinya.[3] Hukum balasan (jazā’): Yaitu pemberian pahala terhadap amal baik dan hukuman terhadap perbuatan buruk, baik di dunia maupun di akhirat. Semua bentuk hukum ini tunduk pada keadilan dan hikmah-Nya. Dan seluruhnya termasuk dalam makna kerajaan-Nya. [11]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Mutakabbir”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” bagi hambaPenetapan nama “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba:Beriman bahwa “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” merupakan nama AllahYaitu bahwa Allah Subhanahu wa Ta‘ala adalah Al-Maalik (Pemilik) seluruh makhluk dan segala sesuatu, yang mengatur dan menguasai semuanya tanpa ada yang bisa menentang atau mencegah-Nya. Dia juga adalah Al-Malik Yang Mahaagung, Sang Pencipta segala sesuatu, dan Sang Penentu segala urusan.Wajibnya mengesakan Allah dalam ibadah (tauhid uluhiyah)Syekh ‘Abdur Razzaq al-Badr mengatakan, “Telah berulang kali dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa Allah-lah satu-satunya Pemilik al-mulk (kerajaan) tanpa sekutu, dan ini merupakan bukti nyata atas kewajiban mengesakan-Nya dalam ibadah. Allah Ta‘ala berfirman,ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ“Itulah Allah, Rabb kalian. Milik-Nya-lah seluruh kerajaan. Tidak ada ilah (sesembahan) selain Dia. Maka bagaimana kalian bisa dipalingkan (dari kebenaran)?” (QS. Az-Zumar: 6)فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيمِ“Maka Mahatinggi Allah, Raja yang Mahabenar. Tidak ada ilah yang benar selain Dia, Rabb ‘Arsy yang mulia.” (QS. Al-Mu’minun: 116)Dan sesungguhnya, menyembah selain Allah — makhluk yang tidak bisa menciptakan apa pun, tidak memiliki kuasa memberi manfaat atau menolak mudarat, tidak menguasai kehidupan, kematian, atau kebangkitan — adalah bentuk kesesatan paling nyata dan kebatilan paling besar. Allah Ta‘ala berfirman,وَاتَّخَذُوا مِن دُونِهِ آلِهَةً لَّا يَخْلُقُونَ شَيْئًا وَهُمْ يُخْلَقُونَ وَلَا يَمْلِكُونَ لِأَنفُسِهِمْ ضَرًّا وَلَا نَفْعًا وَلَا يَمْلِكُونَ مَوْتًا وَلَا حَيوَةً وَلَا نُشُورًا“Mereka menjadikan selain Allah sebagai sesembahan — padahal mereka tidak menciptakan sesuatu pun, bahkan mereka sendiri diciptakan. Mereka tidak mampu menolak mudarat atau memberi manfaat bagi diri mereka sendiri, dan tidak pula menguasai kematian, kehidupan, ataupun kebangkitan.” (QS. Al-Furqan: 3)Maka siapa pun yang tidak memiliki kekuasaan — bahkan sebesar biji atom pun — di alam semesta ini, tidak layak dijadikan sesembahan. Ibadah hanyalah hak Allah semata: Raja Yang Mahabesar, Pencipta Yang Mahahebat, dan Rabb yang mengatur seluruh alam semesta tanpa sekutu bagi-Nya. Mahaagung nama-Nya, Mahaluas kekuasaan-Nya, Mahatinggi kedudukan-Nya. Tiada ilah yang benar selain Dia. [12]Kita memohon kepada Allah, Dzat Yang Maha Merajai, Yang Maha Memiliki, dan Yang Mahakuasa atas segala sesuatu, agar meneguhkan hati kita di atas tauhid, menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang hanya menyembah dan berserah diri kepada-Nya, serta melindungi kita dari mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa dan Maha Mengabulkan permintaan.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Jabbar”***Rumdin PPIA Sragen, 3 Muharam 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Ibn Faris, Abu al-Husain Ahmad bin Zakariya. Maqayis al-Lughah. Tahqiq dan Revisi oleh Anas Muhammad al-Syami. Cetakan Pertama. Kairo: Dar al-Hadith, 1439 H.Al-Fayyumi, Ahmad bin Muhammad. Al-Mishbahul Munir fi Gharib as-Syarhil Kabir. Cetakan Pertama. Damaskus: Darul Faihaa, 2016.Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi. Catatan kaki:[1] an-Nahj al-Asma, hal. 71[2] Lihat Asma’ullah al-Husna karya Abdullah bin Shalih al-Ghushn, hal. 331–344.[3] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf as-Sharif, hal. 548[4] Ibid, hal. 1.[5] Ibid, hal. 531.[6] an-Nahj al-Asma, hal. 71.[7] Mu’jam Maqayis al-Lughah, hal. 871. Lihat juga al-Mishbah al-Munīr fī Gharīb asy-Syarḥ al-Kabīr, hal. 593.[8] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 79.[9] Ibid, 7: 487.[10] Taisīr al-Karīm ar-Rahmān, hal. 945.[11] Diringkas dari Fiqh al-Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 115–116. Lihat juga At-Ta’liiqul Asnaa, hal. 63-64.[12] Fiqh al-Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 117–118.

Mengenal Nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”

Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Kandungan makna nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Makna bahasa dari “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Makna “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” bagi hambaBeriman bahwa “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” merupakan nama AllahWajibnya mengesakan Allah dalam ibadah (tauhid uluhiyah)Di antara nama Allah yang agung adalah Al-Malik, Al-Maalik, dan Al-Maliik — tiga nama yang menegaskan bahwa Allah adalah Penguasa, Pemilik, dan Raja segala sesuatu. Memahami makna ketiga nama ini bukan sekadar ilmu, tetapi fondasi tauhid ibadah. Sebab, siapa yang meyakini bahwa Allah-lah satu-satunya pemilik mutlak segala kekuasaan dan kendali, maka ia tak akan mempersembahkan ibadah kepada selain-Nya.Dalam tulisan ini, kita akan bersama-sama menelaah dalil ketiga nama ini dalam Al-Qur’an, kandungan maknanya, serta konsekuensinya bagi kita sebagai hamba: yaitu kewajiban untuk hanya tunduk, berharap, dan beribadah kepada Allah semata.Semoga menjadi jalan mengokohkan tauhid dan memperdalam kecintaan kepada Rabbul ‘Ālamīn.Dalil nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Nama al-Malik disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak lima kali, di antaranya:Firman Allah Ta’ala,فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ“Maka Mahatinggi Allah, Raja Yang Sebenar-benarnya.” (QS. Thaha: 114)Firman-Nya,هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ“Dialah Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Dia, Raja…” (QS. Al-Hasyr: 23)Firman-Nya,مَلِكِ النَّاسِ“Raja manusia…” (QS. An-Naas: 2)Sedangkan al-Maliik hanya disebutkan sekali, dalam firman Allah,إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَنَهَرٍ * فِي مَقْعَدِ صِدْقٍ عِندَ مَلِيكٍ مُّقْتَدِرٍ“Sesungguhnya orang-orang bertakwa berada di dalam taman-taman dan sungai-sungai. Di tempat yang penuh kebenaran, di sisi Penguasa yang Maha Berkuasa.” (QS. Al-Qamar: 54–55)Adapun al-Maalik, disebutkan sebanyak dua kali:Dalam firman-Nya,مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ“Pemilik hari pembalasan.” (QS. Al-Fatihah: 4)Dan firman-Nya,قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ“Katakanlah: Ya Allah, Pemilik kerajaan…” (QS. Ali ‘Imran: 26) [1]Para ulama berbeda pendapat tentang apakah al-Maalik termasuk dalam asmaul husna (nama-nama Allah yang paling indah) atau tidak. Di antara yang menghitung al-Maalik sebagai bagian dari asmaul husna adalah: Ibnu Mandah, Ibnul ‘Arabi, dan Ibnu Hajar rahimahumullah. [2]Kandungan makna nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Al-Malik ( الْمَلِكُ ) adalah sifat musyabbahah (sifat tetap yang menunjukkan makna kuat dan terus-menerus). [3]Al-Maalik ( المالك ) adalah isim fa’il (kata benda pelaku) dari kata kerja malaka–yamliku (memiliki). [4]Al-Maliik ( المليك ) adalah sighat mubalaghah (bentuk superlatif yang menunjukkan makna sangat atau maha). [5]Ketiga kata tersebut, bermakna ( ذو المُلك ), yaitu pemilik kekuasaan. [6]Makna dari (ملك) mīm, lām, dan kāf; adalah kekuatan dan kemantapan pada sesuatu. Ibnu Faris mengatakan,(ملك) الْمِيمُ وَاللَّامُ وَالْكَافُ أَصْلٌ صَحِيحٌ يَدُلُّ عَلَى قُوَّةٍ فِي الشَّيْءِ وَصِحَّةٍ.“Huruf mīm, lām, dan kāf merupakan akar kata yang sahih, yang menunjukkan makna kekuatan dan kemantapan pada sesuatu.” [7]Makna “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” dalam konteks AllahKetika Ibnu Katsir rahimahullah mentafsirkan surah al-Hasyr ayat 23, beliau mengatakan,{هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلا هُوَ الْمَلِكُ} أَيِ: الْمَالِكُ لِجَمِيعِ الْأَشْيَاءِ الْمُتَصَرِّفُ فِيهَا بِلَا مُمَانَعَةٍ وَلَا مُدَافَعَةٍ.“Dan firman-Nya (yang artinya), ‘Dialah Allah yang tidak ada tuhan selain Dia, Raja’ — maksudnya: Pemilik segala sesuatu, yang mengatur semuanya tanpa ada penentangan dan tanpa ada perlawanan.” [8]Tentang makna Al-Maliik, beliau mengatakan dalam tafsirnya terhadap surah Al-Qomar ayat ke 55,{عِنْدَ ‌مَلِيكٍ ‌مُقْتَدِرٍ} أَيْ: عِنْدَ الْمَلِكِ الْعَظِيمِ الْخَالِقِ لِلْأَشْيَاءِ كُلِّهَا وَمُقَدِّرِهَا، وَهُوَ مُقْتَدِرٌ عَلَى مَا يَشَاءُ مِمَّا يَطْلُبُونَ وَيُرِيدُونَ“Pada firman Allah (yang artinya) ‘di sisi Raja yang Maha Kuasa’ — maksudnya: di sisi Raja yang Agung, Pencipta segala sesuatu, dan yang menetapkannya. Dia Maha Kuasa atas segala yang mereka minta dan inginkan.” [9]Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy menjelaskan makna Al-Malik dan Al-Maalik, beliau mengatakan,“‌الملك، المالك”: الذي له ‌الملك فهو الموصوف بصفة ‌الملك، وهي صفات العظمة والكبرياء، والقهر والتدبير، الذي له التصرف المطلق في الخلق والأمر والجزاء، وله جميع العالم العلوي والسفلي، كلهم عبيد ومماليك، ومضطرون إليه.“Al-Malik dan al-Mālik: yaitu Dzat yang memiliki kerajaan, yang disifati dengan sifat al-mulk (kerajaan), yaitu sifat keagungan, kebesaran, penguasaan, dan pengaturan. Dia-lah yang memiliki pengaturan mutlak atas penciptaan, perintah, dan pembalasan. Seluruh makhluk di langit maupun di bumi adalah hamba-Nya, milik-Nya, dan bergantung sepenuhnya kepada-Nya.” [10]Secara lebih rinci, Syekh ‘Abdur Razzaq al-Badr menjelaskan makna nama-nama tersebut. Beliau mengatakan, “Dua nama ini (yaitu al-Malik dan al-Malīk) menunjukkan bahwa Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā adalah Dzat yang memiliki kerajaan — maksudnya: pemilik segala sesuatu, yang mengaturnya tanpa ada penentangan dan perlawanan. Adapun makna al-mulk (kerajaan) dalam hal ini mencakup tiga hal:Pertama: Penetapan sifat-sifat kerajaan bagi-Nya, yaitu sifat-sifat-Nya yang agung, seperti: kesempurnaan kekuatan, keperkasaan, kekuasaan, ilmu yang meliputi segala sesuatu, hikmah yang luas, kehendak yang mutlak, pengaturan yang sempurna, kelembutan, rahmat, serta hukum-Nya yang berlaku atas seluruh alam, baik langit maupun bumi, di dunia dan akhirat.Kedua: Bahwa seluruh makhluk adalah milik dan hamba-Nya. Mereka bergantung penuh kepada-Nya dalam seluruh urusan mereka. Tidak ada satu makhluk pun yang keluar dari kerajaan-Nya. Tidak ada makhluk yang bisa mandiri dari penciptaan dan pemberian-Nya, dari manfaat dan perlindungan-Nya, serta dari karunia dan anugerah-Nya.Ketiga: Bahwa Allah memiliki pengaturan yang sempurna. Dia menetapkan dalam kerajaan-Nya apa yang Dia kehendaki. Dia menetapkan hukum sebagaimana yang Dia inginkan. Tidak ada yang dapat menolak keputusan-Nya dan tidak ada yang bisa membatalkan hukum-Nya. Dia memiliki tiga jenis hukum:[1] Hukum qadar (takdir): Segala sesuatu berjalan sesuai dengan ketetapan dan keputusan-Nya — termasuk penciptaan, persiapan, kehidupan, kematian, dan lainnya.[2] Hukum syariat (agama): Dia mengutus para rasul, menurunkan kitab-kitab, mensyariatkan aturan-aturan, menciptakan manusia untuk mengikuti hukum ini, memerintahkan mereka untuk menaatinya dalam akidah, akhlak, perkataan, perbuatan, baik lahir maupun batin, dan melarang mereka dari menyimpang darinya.[3] Hukum balasan (jazā’): Yaitu pemberian pahala terhadap amal baik dan hukuman terhadap perbuatan buruk, baik di dunia maupun di akhirat. Semua bentuk hukum ini tunduk pada keadilan dan hikmah-Nya. Dan seluruhnya termasuk dalam makna kerajaan-Nya. [11]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Mutakabbir”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” bagi hambaPenetapan nama “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba:Beriman bahwa “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” merupakan nama AllahYaitu bahwa Allah Subhanahu wa Ta‘ala adalah Al-Maalik (Pemilik) seluruh makhluk dan segala sesuatu, yang mengatur dan menguasai semuanya tanpa ada yang bisa menentang atau mencegah-Nya. Dia juga adalah Al-Malik Yang Mahaagung, Sang Pencipta segala sesuatu, dan Sang Penentu segala urusan.Wajibnya mengesakan Allah dalam ibadah (tauhid uluhiyah)Syekh ‘Abdur Razzaq al-Badr mengatakan, “Telah berulang kali dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa Allah-lah satu-satunya Pemilik al-mulk (kerajaan) tanpa sekutu, dan ini merupakan bukti nyata atas kewajiban mengesakan-Nya dalam ibadah. Allah Ta‘ala berfirman,ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ“Itulah Allah, Rabb kalian. Milik-Nya-lah seluruh kerajaan. Tidak ada ilah (sesembahan) selain Dia. Maka bagaimana kalian bisa dipalingkan (dari kebenaran)?” (QS. Az-Zumar: 6)فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيمِ“Maka Mahatinggi Allah, Raja yang Mahabenar. Tidak ada ilah yang benar selain Dia, Rabb ‘Arsy yang mulia.” (QS. Al-Mu’minun: 116)Dan sesungguhnya, menyembah selain Allah — makhluk yang tidak bisa menciptakan apa pun, tidak memiliki kuasa memberi manfaat atau menolak mudarat, tidak menguasai kehidupan, kematian, atau kebangkitan — adalah bentuk kesesatan paling nyata dan kebatilan paling besar. Allah Ta‘ala berfirman,وَاتَّخَذُوا مِن دُونِهِ آلِهَةً لَّا يَخْلُقُونَ شَيْئًا وَهُمْ يُخْلَقُونَ وَلَا يَمْلِكُونَ لِأَنفُسِهِمْ ضَرًّا وَلَا نَفْعًا وَلَا يَمْلِكُونَ مَوْتًا وَلَا حَيوَةً وَلَا نُشُورًا“Mereka menjadikan selain Allah sebagai sesembahan — padahal mereka tidak menciptakan sesuatu pun, bahkan mereka sendiri diciptakan. Mereka tidak mampu menolak mudarat atau memberi manfaat bagi diri mereka sendiri, dan tidak pula menguasai kematian, kehidupan, ataupun kebangkitan.” (QS. Al-Furqan: 3)Maka siapa pun yang tidak memiliki kekuasaan — bahkan sebesar biji atom pun — di alam semesta ini, tidak layak dijadikan sesembahan. Ibadah hanyalah hak Allah semata: Raja Yang Mahabesar, Pencipta Yang Mahahebat, dan Rabb yang mengatur seluruh alam semesta tanpa sekutu bagi-Nya. Mahaagung nama-Nya, Mahaluas kekuasaan-Nya, Mahatinggi kedudukan-Nya. Tiada ilah yang benar selain Dia. [12]Kita memohon kepada Allah, Dzat Yang Maha Merajai, Yang Maha Memiliki, dan Yang Mahakuasa atas segala sesuatu, agar meneguhkan hati kita di atas tauhid, menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang hanya menyembah dan berserah diri kepada-Nya, serta melindungi kita dari mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa dan Maha Mengabulkan permintaan.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Jabbar”***Rumdin PPIA Sragen, 3 Muharam 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Ibn Faris, Abu al-Husain Ahmad bin Zakariya. Maqayis al-Lughah. Tahqiq dan Revisi oleh Anas Muhammad al-Syami. Cetakan Pertama. Kairo: Dar al-Hadith, 1439 H.Al-Fayyumi, Ahmad bin Muhammad. Al-Mishbahul Munir fi Gharib as-Syarhil Kabir. Cetakan Pertama. Damaskus: Darul Faihaa, 2016.Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi. Catatan kaki:[1] an-Nahj al-Asma, hal. 71[2] Lihat Asma’ullah al-Husna karya Abdullah bin Shalih al-Ghushn, hal. 331–344.[3] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf as-Sharif, hal. 548[4] Ibid, hal. 1.[5] Ibid, hal. 531.[6] an-Nahj al-Asma, hal. 71.[7] Mu’jam Maqayis al-Lughah, hal. 871. Lihat juga al-Mishbah al-Munīr fī Gharīb asy-Syarḥ al-Kabīr, hal. 593.[8] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 79.[9] Ibid, 7: 487.[10] Taisīr al-Karīm ar-Rahmān, hal. 945.[11] Diringkas dari Fiqh al-Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 115–116. Lihat juga At-Ta’liiqul Asnaa, hal. 63-64.[12] Fiqh al-Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 117–118.
Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Kandungan makna nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Makna bahasa dari “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Makna “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” bagi hambaBeriman bahwa “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” merupakan nama AllahWajibnya mengesakan Allah dalam ibadah (tauhid uluhiyah)Di antara nama Allah yang agung adalah Al-Malik, Al-Maalik, dan Al-Maliik — tiga nama yang menegaskan bahwa Allah adalah Penguasa, Pemilik, dan Raja segala sesuatu. Memahami makna ketiga nama ini bukan sekadar ilmu, tetapi fondasi tauhid ibadah. Sebab, siapa yang meyakini bahwa Allah-lah satu-satunya pemilik mutlak segala kekuasaan dan kendali, maka ia tak akan mempersembahkan ibadah kepada selain-Nya.Dalam tulisan ini, kita akan bersama-sama menelaah dalil ketiga nama ini dalam Al-Qur’an, kandungan maknanya, serta konsekuensinya bagi kita sebagai hamba: yaitu kewajiban untuk hanya tunduk, berharap, dan beribadah kepada Allah semata.Semoga menjadi jalan mengokohkan tauhid dan memperdalam kecintaan kepada Rabbul ‘Ālamīn.Dalil nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Nama al-Malik disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak lima kali, di antaranya:Firman Allah Ta’ala,فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ“Maka Mahatinggi Allah, Raja Yang Sebenar-benarnya.” (QS. Thaha: 114)Firman-Nya,هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ“Dialah Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Dia, Raja…” (QS. Al-Hasyr: 23)Firman-Nya,مَلِكِ النَّاسِ“Raja manusia…” (QS. An-Naas: 2)Sedangkan al-Maliik hanya disebutkan sekali, dalam firman Allah,إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَنَهَرٍ * فِي مَقْعَدِ صِدْقٍ عِندَ مَلِيكٍ مُّقْتَدِرٍ“Sesungguhnya orang-orang bertakwa berada di dalam taman-taman dan sungai-sungai. Di tempat yang penuh kebenaran, di sisi Penguasa yang Maha Berkuasa.” (QS. Al-Qamar: 54–55)Adapun al-Maalik, disebutkan sebanyak dua kali:Dalam firman-Nya,مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ“Pemilik hari pembalasan.” (QS. Al-Fatihah: 4)Dan firman-Nya,قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ“Katakanlah: Ya Allah, Pemilik kerajaan…” (QS. Ali ‘Imran: 26) [1]Para ulama berbeda pendapat tentang apakah al-Maalik termasuk dalam asmaul husna (nama-nama Allah yang paling indah) atau tidak. Di antara yang menghitung al-Maalik sebagai bagian dari asmaul husna adalah: Ibnu Mandah, Ibnul ‘Arabi, dan Ibnu Hajar rahimahumullah. [2]Kandungan makna nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Al-Malik ( الْمَلِكُ ) adalah sifat musyabbahah (sifat tetap yang menunjukkan makna kuat dan terus-menerus). [3]Al-Maalik ( المالك ) adalah isim fa’il (kata benda pelaku) dari kata kerja malaka–yamliku (memiliki). [4]Al-Maliik ( المليك ) adalah sighat mubalaghah (bentuk superlatif yang menunjukkan makna sangat atau maha). [5]Ketiga kata tersebut, bermakna ( ذو المُلك ), yaitu pemilik kekuasaan. [6]Makna dari (ملك) mīm, lām, dan kāf; adalah kekuatan dan kemantapan pada sesuatu. Ibnu Faris mengatakan,(ملك) الْمِيمُ وَاللَّامُ وَالْكَافُ أَصْلٌ صَحِيحٌ يَدُلُّ عَلَى قُوَّةٍ فِي الشَّيْءِ وَصِحَّةٍ.“Huruf mīm, lām, dan kāf merupakan akar kata yang sahih, yang menunjukkan makna kekuatan dan kemantapan pada sesuatu.” [7]Makna “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” dalam konteks AllahKetika Ibnu Katsir rahimahullah mentafsirkan surah al-Hasyr ayat 23, beliau mengatakan,{هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلا هُوَ الْمَلِكُ} أَيِ: الْمَالِكُ لِجَمِيعِ الْأَشْيَاءِ الْمُتَصَرِّفُ فِيهَا بِلَا مُمَانَعَةٍ وَلَا مُدَافَعَةٍ.“Dan firman-Nya (yang artinya), ‘Dialah Allah yang tidak ada tuhan selain Dia, Raja’ — maksudnya: Pemilik segala sesuatu, yang mengatur semuanya tanpa ada penentangan dan tanpa ada perlawanan.” [8]Tentang makna Al-Maliik, beliau mengatakan dalam tafsirnya terhadap surah Al-Qomar ayat ke 55,{عِنْدَ ‌مَلِيكٍ ‌مُقْتَدِرٍ} أَيْ: عِنْدَ الْمَلِكِ الْعَظِيمِ الْخَالِقِ لِلْأَشْيَاءِ كُلِّهَا وَمُقَدِّرِهَا، وَهُوَ مُقْتَدِرٌ عَلَى مَا يَشَاءُ مِمَّا يَطْلُبُونَ وَيُرِيدُونَ“Pada firman Allah (yang artinya) ‘di sisi Raja yang Maha Kuasa’ — maksudnya: di sisi Raja yang Agung, Pencipta segala sesuatu, dan yang menetapkannya. Dia Maha Kuasa atas segala yang mereka minta dan inginkan.” [9]Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy menjelaskan makna Al-Malik dan Al-Maalik, beliau mengatakan,“‌الملك، المالك”: الذي له ‌الملك فهو الموصوف بصفة ‌الملك، وهي صفات العظمة والكبرياء، والقهر والتدبير، الذي له التصرف المطلق في الخلق والأمر والجزاء، وله جميع العالم العلوي والسفلي، كلهم عبيد ومماليك، ومضطرون إليه.“Al-Malik dan al-Mālik: yaitu Dzat yang memiliki kerajaan, yang disifati dengan sifat al-mulk (kerajaan), yaitu sifat keagungan, kebesaran, penguasaan, dan pengaturan. Dia-lah yang memiliki pengaturan mutlak atas penciptaan, perintah, dan pembalasan. Seluruh makhluk di langit maupun di bumi adalah hamba-Nya, milik-Nya, dan bergantung sepenuhnya kepada-Nya.” [10]Secara lebih rinci, Syekh ‘Abdur Razzaq al-Badr menjelaskan makna nama-nama tersebut. Beliau mengatakan, “Dua nama ini (yaitu al-Malik dan al-Malīk) menunjukkan bahwa Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā adalah Dzat yang memiliki kerajaan — maksudnya: pemilik segala sesuatu, yang mengaturnya tanpa ada penentangan dan perlawanan. Adapun makna al-mulk (kerajaan) dalam hal ini mencakup tiga hal:Pertama: Penetapan sifat-sifat kerajaan bagi-Nya, yaitu sifat-sifat-Nya yang agung, seperti: kesempurnaan kekuatan, keperkasaan, kekuasaan, ilmu yang meliputi segala sesuatu, hikmah yang luas, kehendak yang mutlak, pengaturan yang sempurna, kelembutan, rahmat, serta hukum-Nya yang berlaku atas seluruh alam, baik langit maupun bumi, di dunia dan akhirat.Kedua: Bahwa seluruh makhluk adalah milik dan hamba-Nya. Mereka bergantung penuh kepada-Nya dalam seluruh urusan mereka. Tidak ada satu makhluk pun yang keluar dari kerajaan-Nya. Tidak ada makhluk yang bisa mandiri dari penciptaan dan pemberian-Nya, dari manfaat dan perlindungan-Nya, serta dari karunia dan anugerah-Nya.Ketiga: Bahwa Allah memiliki pengaturan yang sempurna. Dia menetapkan dalam kerajaan-Nya apa yang Dia kehendaki. Dia menetapkan hukum sebagaimana yang Dia inginkan. Tidak ada yang dapat menolak keputusan-Nya dan tidak ada yang bisa membatalkan hukum-Nya. Dia memiliki tiga jenis hukum:[1] Hukum qadar (takdir): Segala sesuatu berjalan sesuai dengan ketetapan dan keputusan-Nya — termasuk penciptaan, persiapan, kehidupan, kematian, dan lainnya.[2] Hukum syariat (agama): Dia mengutus para rasul, menurunkan kitab-kitab, mensyariatkan aturan-aturan, menciptakan manusia untuk mengikuti hukum ini, memerintahkan mereka untuk menaatinya dalam akidah, akhlak, perkataan, perbuatan, baik lahir maupun batin, dan melarang mereka dari menyimpang darinya.[3] Hukum balasan (jazā’): Yaitu pemberian pahala terhadap amal baik dan hukuman terhadap perbuatan buruk, baik di dunia maupun di akhirat. Semua bentuk hukum ini tunduk pada keadilan dan hikmah-Nya. Dan seluruhnya termasuk dalam makna kerajaan-Nya. [11]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Mutakabbir”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” bagi hambaPenetapan nama “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba:Beriman bahwa “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” merupakan nama AllahYaitu bahwa Allah Subhanahu wa Ta‘ala adalah Al-Maalik (Pemilik) seluruh makhluk dan segala sesuatu, yang mengatur dan menguasai semuanya tanpa ada yang bisa menentang atau mencegah-Nya. Dia juga adalah Al-Malik Yang Mahaagung, Sang Pencipta segala sesuatu, dan Sang Penentu segala urusan.Wajibnya mengesakan Allah dalam ibadah (tauhid uluhiyah)Syekh ‘Abdur Razzaq al-Badr mengatakan, “Telah berulang kali dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa Allah-lah satu-satunya Pemilik al-mulk (kerajaan) tanpa sekutu, dan ini merupakan bukti nyata atas kewajiban mengesakan-Nya dalam ibadah. Allah Ta‘ala berfirman,ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ“Itulah Allah, Rabb kalian. Milik-Nya-lah seluruh kerajaan. Tidak ada ilah (sesembahan) selain Dia. Maka bagaimana kalian bisa dipalingkan (dari kebenaran)?” (QS. Az-Zumar: 6)فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيمِ“Maka Mahatinggi Allah, Raja yang Mahabenar. Tidak ada ilah yang benar selain Dia, Rabb ‘Arsy yang mulia.” (QS. Al-Mu’minun: 116)Dan sesungguhnya, menyembah selain Allah — makhluk yang tidak bisa menciptakan apa pun, tidak memiliki kuasa memberi manfaat atau menolak mudarat, tidak menguasai kehidupan, kematian, atau kebangkitan — adalah bentuk kesesatan paling nyata dan kebatilan paling besar. Allah Ta‘ala berfirman,وَاتَّخَذُوا مِن دُونِهِ آلِهَةً لَّا يَخْلُقُونَ شَيْئًا وَهُمْ يُخْلَقُونَ وَلَا يَمْلِكُونَ لِأَنفُسِهِمْ ضَرًّا وَلَا نَفْعًا وَلَا يَمْلِكُونَ مَوْتًا وَلَا حَيوَةً وَلَا نُشُورًا“Mereka menjadikan selain Allah sebagai sesembahan — padahal mereka tidak menciptakan sesuatu pun, bahkan mereka sendiri diciptakan. Mereka tidak mampu menolak mudarat atau memberi manfaat bagi diri mereka sendiri, dan tidak pula menguasai kematian, kehidupan, ataupun kebangkitan.” (QS. Al-Furqan: 3)Maka siapa pun yang tidak memiliki kekuasaan — bahkan sebesar biji atom pun — di alam semesta ini, tidak layak dijadikan sesembahan. Ibadah hanyalah hak Allah semata: Raja Yang Mahabesar, Pencipta Yang Mahahebat, dan Rabb yang mengatur seluruh alam semesta tanpa sekutu bagi-Nya. Mahaagung nama-Nya, Mahaluas kekuasaan-Nya, Mahatinggi kedudukan-Nya. Tiada ilah yang benar selain Dia. [12]Kita memohon kepada Allah, Dzat Yang Maha Merajai, Yang Maha Memiliki, dan Yang Mahakuasa atas segala sesuatu, agar meneguhkan hati kita di atas tauhid, menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang hanya menyembah dan berserah diri kepada-Nya, serta melindungi kita dari mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa dan Maha Mengabulkan permintaan.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Jabbar”***Rumdin PPIA Sragen, 3 Muharam 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Ibn Faris, Abu al-Husain Ahmad bin Zakariya. Maqayis al-Lughah. Tahqiq dan Revisi oleh Anas Muhammad al-Syami. Cetakan Pertama. Kairo: Dar al-Hadith, 1439 H.Al-Fayyumi, Ahmad bin Muhammad. Al-Mishbahul Munir fi Gharib as-Syarhil Kabir. Cetakan Pertama. Damaskus: Darul Faihaa, 2016.Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi. Catatan kaki:[1] an-Nahj al-Asma, hal. 71[2] Lihat Asma’ullah al-Husna karya Abdullah bin Shalih al-Ghushn, hal. 331–344.[3] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf as-Sharif, hal. 548[4] Ibid, hal. 1.[5] Ibid, hal. 531.[6] an-Nahj al-Asma, hal. 71.[7] Mu’jam Maqayis al-Lughah, hal. 871. Lihat juga al-Mishbah al-Munīr fī Gharīb asy-Syarḥ al-Kabīr, hal. 593.[8] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 79.[9] Ibid, 7: 487.[10] Taisīr al-Karīm ar-Rahmān, hal. 945.[11] Diringkas dari Fiqh al-Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 115–116. Lihat juga At-Ta’liiqul Asnaa, hal. 63-64.[12] Fiqh al-Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 117–118.


Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Kandungan makna nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Makna bahasa dari “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Makna “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” bagi hambaBeriman bahwa “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” merupakan nama AllahWajibnya mengesakan Allah dalam ibadah (tauhid uluhiyah)Di antara nama Allah yang agung adalah Al-Malik, Al-Maalik, dan Al-Maliik — tiga nama yang menegaskan bahwa Allah adalah Penguasa, Pemilik, dan Raja segala sesuatu. Memahami makna ketiga nama ini bukan sekadar ilmu, tetapi fondasi tauhid ibadah. Sebab, siapa yang meyakini bahwa Allah-lah satu-satunya pemilik mutlak segala kekuasaan dan kendali, maka ia tak akan mempersembahkan ibadah kepada selain-Nya.Dalam tulisan ini, kita akan bersama-sama menelaah dalil ketiga nama ini dalam Al-Qur’an, kandungan maknanya, serta konsekuensinya bagi kita sebagai hamba: yaitu kewajiban untuk hanya tunduk, berharap, dan beribadah kepada Allah semata.Semoga menjadi jalan mengokohkan tauhid dan memperdalam kecintaan kepada Rabbul ‘Ālamīn.Dalil nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Nama al-Malik disebutkan dalam Al-Qur’an sebanyak lima kali, di antaranya:Firman Allah Ta’ala,فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ“Maka Mahatinggi Allah, Raja Yang Sebenar-benarnya.” (QS. Thaha: 114)Firman-Nya,هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ“Dialah Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Dia, Raja…” (QS. Al-Hasyr: 23)Firman-Nya,مَلِكِ النَّاسِ“Raja manusia…” (QS. An-Naas: 2)Sedangkan al-Maliik hanya disebutkan sekali, dalam firman Allah,إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَنَهَرٍ * فِي مَقْعَدِ صِدْقٍ عِندَ مَلِيكٍ مُّقْتَدِرٍ“Sesungguhnya orang-orang bertakwa berada di dalam taman-taman dan sungai-sungai. Di tempat yang penuh kebenaran, di sisi Penguasa yang Maha Berkuasa.” (QS. Al-Qamar: 54–55)Adapun al-Maalik, disebutkan sebanyak dua kali:Dalam firman-Nya,مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ“Pemilik hari pembalasan.” (QS. Al-Fatihah: 4)Dan firman-Nya,قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ“Katakanlah: Ya Allah, Pemilik kerajaan…” (QS. Ali ‘Imran: 26) [1]Para ulama berbeda pendapat tentang apakah al-Maalik termasuk dalam asmaul husna (nama-nama Allah yang paling indah) atau tidak. Di antara yang menghitung al-Maalik sebagai bagian dari asmaul husna adalah: Ibnu Mandah, Ibnul ‘Arabi, dan Ibnu Hajar rahimahumullah. [2]Kandungan makna nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik”Al-Malik ( الْمَلِكُ ) adalah sifat musyabbahah (sifat tetap yang menunjukkan makna kuat dan terus-menerus). [3]Al-Maalik ( المالك ) adalah isim fa’il (kata benda pelaku) dari kata kerja malaka–yamliku (memiliki). [4]Al-Maliik ( المليك ) adalah sighat mubalaghah (bentuk superlatif yang menunjukkan makna sangat atau maha). [5]Ketiga kata tersebut, bermakna ( ذو المُلك ), yaitu pemilik kekuasaan. [6]Makna dari (ملك) mīm, lām, dan kāf; adalah kekuatan dan kemantapan pada sesuatu. Ibnu Faris mengatakan,(ملك) الْمِيمُ وَاللَّامُ وَالْكَافُ أَصْلٌ صَحِيحٌ يَدُلُّ عَلَى قُوَّةٍ فِي الشَّيْءِ وَصِحَّةٍ.“Huruf mīm, lām, dan kāf merupakan akar kata yang sahih, yang menunjukkan makna kekuatan dan kemantapan pada sesuatu.” [7]Makna “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” dalam konteks AllahKetika Ibnu Katsir rahimahullah mentafsirkan surah al-Hasyr ayat 23, beliau mengatakan,{هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلا هُوَ الْمَلِكُ} أَيِ: الْمَالِكُ لِجَمِيعِ الْأَشْيَاءِ الْمُتَصَرِّفُ فِيهَا بِلَا مُمَانَعَةٍ وَلَا مُدَافَعَةٍ.“Dan firman-Nya (yang artinya), ‘Dialah Allah yang tidak ada tuhan selain Dia, Raja’ — maksudnya: Pemilik segala sesuatu, yang mengatur semuanya tanpa ada penentangan dan tanpa ada perlawanan.” [8]Tentang makna Al-Maliik, beliau mengatakan dalam tafsirnya terhadap surah Al-Qomar ayat ke 55,{عِنْدَ ‌مَلِيكٍ ‌مُقْتَدِرٍ} أَيْ: عِنْدَ الْمَلِكِ الْعَظِيمِ الْخَالِقِ لِلْأَشْيَاءِ كُلِّهَا وَمُقَدِّرِهَا، وَهُوَ مُقْتَدِرٌ عَلَى مَا يَشَاءُ مِمَّا يَطْلُبُونَ وَيُرِيدُونَ“Pada firman Allah (yang artinya) ‘di sisi Raja yang Maha Kuasa’ — maksudnya: di sisi Raja yang Agung, Pencipta segala sesuatu, dan yang menetapkannya. Dia Maha Kuasa atas segala yang mereka minta dan inginkan.” [9]Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy menjelaskan makna Al-Malik dan Al-Maalik, beliau mengatakan,“‌الملك، المالك”: الذي له ‌الملك فهو الموصوف بصفة ‌الملك، وهي صفات العظمة والكبرياء، والقهر والتدبير، الذي له التصرف المطلق في الخلق والأمر والجزاء، وله جميع العالم العلوي والسفلي، كلهم عبيد ومماليك، ومضطرون إليه.“Al-Malik dan al-Mālik: yaitu Dzat yang memiliki kerajaan, yang disifati dengan sifat al-mulk (kerajaan), yaitu sifat keagungan, kebesaran, penguasaan, dan pengaturan. Dia-lah yang memiliki pengaturan mutlak atas penciptaan, perintah, dan pembalasan. Seluruh makhluk di langit maupun di bumi adalah hamba-Nya, milik-Nya, dan bergantung sepenuhnya kepada-Nya.” [10]Secara lebih rinci, Syekh ‘Abdur Razzaq al-Badr menjelaskan makna nama-nama tersebut. Beliau mengatakan, “Dua nama ini (yaitu al-Malik dan al-Malīk) menunjukkan bahwa Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā adalah Dzat yang memiliki kerajaan — maksudnya: pemilik segala sesuatu, yang mengaturnya tanpa ada penentangan dan perlawanan. Adapun makna al-mulk (kerajaan) dalam hal ini mencakup tiga hal:Pertama: Penetapan sifat-sifat kerajaan bagi-Nya, yaitu sifat-sifat-Nya yang agung, seperti: kesempurnaan kekuatan, keperkasaan, kekuasaan, ilmu yang meliputi segala sesuatu, hikmah yang luas, kehendak yang mutlak, pengaturan yang sempurna, kelembutan, rahmat, serta hukum-Nya yang berlaku atas seluruh alam, baik langit maupun bumi, di dunia dan akhirat.Kedua: Bahwa seluruh makhluk adalah milik dan hamba-Nya. Mereka bergantung penuh kepada-Nya dalam seluruh urusan mereka. Tidak ada satu makhluk pun yang keluar dari kerajaan-Nya. Tidak ada makhluk yang bisa mandiri dari penciptaan dan pemberian-Nya, dari manfaat dan perlindungan-Nya, serta dari karunia dan anugerah-Nya.Ketiga: Bahwa Allah memiliki pengaturan yang sempurna. Dia menetapkan dalam kerajaan-Nya apa yang Dia kehendaki. Dia menetapkan hukum sebagaimana yang Dia inginkan. Tidak ada yang dapat menolak keputusan-Nya dan tidak ada yang bisa membatalkan hukum-Nya. Dia memiliki tiga jenis hukum:[1] Hukum qadar (takdir): Segala sesuatu berjalan sesuai dengan ketetapan dan keputusan-Nya — termasuk penciptaan, persiapan, kehidupan, kematian, dan lainnya.[2] Hukum syariat (agama): Dia mengutus para rasul, menurunkan kitab-kitab, mensyariatkan aturan-aturan, menciptakan manusia untuk mengikuti hukum ini, memerintahkan mereka untuk menaatinya dalam akidah, akhlak, perkataan, perbuatan, baik lahir maupun batin, dan melarang mereka dari menyimpang darinya.[3] Hukum balasan (jazā’): Yaitu pemberian pahala terhadap amal baik dan hukuman terhadap perbuatan buruk, baik di dunia maupun di akhirat. Semua bentuk hukum ini tunduk pada keadilan dan hikmah-Nya. Dan seluruhnya termasuk dalam makna kerajaan-Nya. [11]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Mutakabbir”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” bagi hambaPenetapan nama “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba:Beriman bahwa “Al-Malik”, “Al-Maalik”, dan “Al-Maliik” merupakan nama AllahYaitu bahwa Allah Subhanahu wa Ta‘ala adalah Al-Maalik (Pemilik) seluruh makhluk dan segala sesuatu, yang mengatur dan menguasai semuanya tanpa ada yang bisa menentang atau mencegah-Nya. Dia juga adalah Al-Malik Yang Mahaagung, Sang Pencipta segala sesuatu, dan Sang Penentu segala urusan.Wajibnya mengesakan Allah dalam ibadah (tauhid uluhiyah)Syekh ‘Abdur Razzaq al-Badr mengatakan, “Telah berulang kali dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa Allah-lah satu-satunya Pemilik al-mulk (kerajaan) tanpa sekutu, dan ini merupakan bukti nyata atas kewajiban mengesakan-Nya dalam ibadah. Allah Ta‘ala berfirman,ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَأَنَّى تُصْرَفُونَ“Itulah Allah, Rabb kalian. Milik-Nya-lah seluruh kerajaan. Tidak ada ilah (sesembahan) selain Dia. Maka bagaimana kalian bisa dipalingkan (dari kebenaran)?” (QS. Az-Zumar: 6)فَتَعَالَى اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيمِ“Maka Mahatinggi Allah, Raja yang Mahabenar. Tidak ada ilah yang benar selain Dia, Rabb ‘Arsy yang mulia.” (QS. Al-Mu’minun: 116)Dan sesungguhnya, menyembah selain Allah — makhluk yang tidak bisa menciptakan apa pun, tidak memiliki kuasa memberi manfaat atau menolak mudarat, tidak menguasai kehidupan, kematian, atau kebangkitan — adalah bentuk kesesatan paling nyata dan kebatilan paling besar. Allah Ta‘ala berfirman,وَاتَّخَذُوا مِن دُونِهِ آلِهَةً لَّا يَخْلُقُونَ شَيْئًا وَهُمْ يُخْلَقُونَ وَلَا يَمْلِكُونَ لِأَنفُسِهِمْ ضَرًّا وَلَا نَفْعًا وَلَا يَمْلِكُونَ مَوْتًا وَلَا حَيوَةً وَلَا نُشُورًا“Mereka menjadikan selain Allah sebagai sesembahan — padahal mereka tidak menciptakan sesuatu pun, bahkan mereka sendiri diciptakan. Mereka tidak mampu menolak mudarat atau memberi manfaat bagi diri mereka sendiri, dan tidak pula menguasai kematian, kehidupan, ataupun kebangkitan.” (QS. Al-Furqan: 3)Maka siapa pun yang tidak memiliki kekuasaan — bahkan sebesar biji atom pun — di alam semesta ini, tidak layak dijadikan sesembahan. Ibadah hanyalah hak Allah semata: Raja Yang Mahabesar, Pencipta Yang Mahahebat, dan Rabb yang mengatur seluruh alam semesta tanpa sekutu bagi-Nya. Mahaagung nama-Nya, Mahaluas kekuasaan-Nya, Mahatinggi kedudukan-Nya. Tiada ilah yang benar selain Dia. [12]Kita memohon kepada Allah, Dzat Yang Maha Merajai, Yang Maha Memiliki, dan Yang Mahakuasa atas segala sesuatu, agar meneguhkan hati kita di atas tauhid, menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang hanya menyembah dan berserah diri kepada-Nya, serta melindungi kita dari mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa dan Maha Mengabulkan permintaan.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Jabbar”***Rumdin PPIA Sragen, 3 Muharam 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Ibn Faris, Abu al-Husain Ahmad bin Zakariya. Maqayis al-Lughah. Tahqiq dan Revisi oleh Anas Muhammad al-Syami. Cetakan Pertama. Kairo: Dar al-Hadith, 1439 H.Al-Fayyumi, Ahmad bin Muhammad. Al-Mishbahul Munir fi Gharib as-Syarhil Kabir. Cetakan Pertama. Damaskus: Darul Faihaa, 2016.Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi. Catatan kaki:[1] an-Nahj al-Asma, hal. 71[2] Lihat Asma’ullah al-Husna karya Abdullah bin Shalih al-Ghushn, hal. 331–344.[3] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf as-Sharif, hal. 548[4] Ibid, hal. 1.[5] Ibid, hal. 531.[6] an-Nahj al-Asma, hal. 71.[7] Mu’jam Maqayis al-Lughah, hal. 871. Lihat juga al-Mishbah al-Munīr fī Gharīb asy-Syarḥ al-Kabīr, hal. 593.[8] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 79.[9] Ibid, 7: 487.[10] Taisīr al-Karīm ar-Rahmān, hal. 945.[11] Diringkas dari Fiqh al-Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 115–116. Lihat juga At-Ta’liiqul Asnaa, hal. 63-64.[12] Fiqh al-Asmā’ al-Ḥusnā, hal. 117–118.

Resep Bahagia Sejati: Ternyata Bahagia Itu Ada di Dekatmu – Syaikh Abdullah Al-Ma’yuf #NasehatUlama

Orang-orang mencari kebahagiaan dan kenikmatan ke segala arah. Namun mayoritas manusia, wahai saudara-saudara, keliru arah dan tidak mencarinya di tempat yang tepat. Kebahagiaan sejati, wahai saudara-saudaraku, adalah kebahagiaan dan kenikmatan yang dirasakan oleh hati. Hal itu hanya bisa diraih dengan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan dengan kenikmatan bermunajat kepada-Nya, serta dengan hal-hal yang sebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Allah menyebutkan Al-Qur’an dalam firman-Nya: “Wahai manusia, sungguh telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu…” Allah berfirman pada ayat selanjutnya: “Katakanlah: ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya hendaklah dengan itu mereka bergembira.’” (QS. Yunus: 57–58). Dalam Kitab Allah (yaitu Al-Qur’an) terdapat kebahagiaan, wahai saudara-saudara! Barang siapa mencintai Al-Qur’an dan hatinya tersentuh karena Al-Qur’an, niscaya ia akan merasakan kebahagiaan, kenikmatan, dan kelezatannya. Allah Ta’ala berfirman, “Orang-orang yang telah Kami berikan kitab kepada mereka bergembira atas wahyu yang diturunkan kepadamu (wahai Muhammad).” (QS. Ar-Ra’d: 36). Inilah kebahagiaan yang terpuji dan sepatutnya dikejar oleh setiap insan. Adapun kebahagiaan karena kesenangan dan urusan duniawi, maka — na‘ūdzu billāh — bisa saja itu merupakan istidrāj (istidraj: jebakan kenikmatan sebelum azab). Allah berfirman, “Maka ketika mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami bukakan semua pintu kesenangan hingga ketika mereka bergembira atas apa yang telah diberikan kepada mereka Kami siksa mereka secara tiba-tiba, lalu mereka pun terdiam dan putus asa.” (QS. Al-An’am: 44). Kebahagiaan itu ada dua jenis:(1) Kebahagiaan yang menimbulkan keangkuhan, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat tadi, dan (2) kebahagiaan yang terpuji seperti yang disebutkan pada ayat sebelumnya. Suatu ketika, Umar radhiyallāhu ‘anhu keluar untuk menghitung unta zakat, bersama seorang pembantunya. Pembantunya terkejut (takjub) melihat banyaknya unta itu. Pembantu itu pun berkata, “Ini adalah karunia dan rahmat Allah!” Lalu apa tanggapan Umar? Umar berkata, “Kamu keliru! Karunia dan rahmat Allah adalah Al-Qur’an!” Lalu Umar membacakan ayat: “Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya…” (QS. Yunus: 58). ==== وَالنَّاسُ يَنْشُدُونَ الْفَرَحَ وَيَنْشُدُونَ اللَّذَّةَ فِي كُلِّ اتِّجَاهٍ وَأَكْثَرُ النَّاسِ يَا إِخْوَانُ يُخْطِئُونَهَا وَلَا يَبْحَثُونَ عَنْهَا فِي مَوَاطِنِهَا وَمَظَنِّهَا وَالْفَرَحُ الْحَقِيقِيُّ يَا إِخْوَانِي هُوَ فَرَحُ الْقُلُوبِ وَلَذَّتُهَا وَهَذَا يَكُونُ بِطَاعَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَذَّةِ مُنَاجَاتِهِ وَبِهَذِهِ الْأُمُورِ الَّتِي ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ َوَلَمَّا ذَكَرَ اللَّهُ الْقُرْآنَ فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ قَالَ فِي آخِرِ الآيَةِ قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا فِي كِتَابِ اللَّهِ فَرَحٌ يَا إِخْوَانُ مَنْ أَحَبَّ الْقُرْآنَ وَتَحَرَّكَ قَلْبُهُ لِلْقُرْآنِ وَجَدَ فِيهِ الْفَرَحَ وَاللَّذَّةَ وَالْحَلَاوَةَ وَقَالَ تَعَالَى وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَفْرَحُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ هَذَا الْفَرَحُ الْمَحْمُودُ الَّذِي يَنْبَغِي أَنْ يَتَسَامَى إِلَيْهِ الْإِنْسَانُ أَمَّا الْفَرَحُ بِحُطَامِ الدُّنْيَا وَشُؤُوْنِهَا فَإِنَّهُ عِيَاذًا بِاللَّهِ قَدْ يَكُونُ اسْتِدْرَاجًا فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّىٰ إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُم بَغْتَةً فَإِذَا هُم مُّبْلِسُونَ فَالْفَرَحُ فَرْحَانِ فَرَحُ بَطَرٍ كَالْمَذْكُوْرِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ وَفَرَحٌ مَحْمُودٌ كَالْمَذْكُوْرِ فِي الْآيَةِ السَّابِقَةِ وَلَمَّا خَرَجَ عُمَرُ يَحْسِبُ إِبِلَ الصَّدَقَةِ وَكَانَ مَعَهُ مَوْلًى لَهُ غُلَامٌ فَهَالَتْهُ لَمَّا رَآهَا فَقَالَ الْغُلَامُ هَذَا فَضْلُ اللَّهِ وَرَحْمَتُهُ مَاذَا قَالَ عُمَرُ؟ كَذَبْتَ فَضْلُ اللَّهِ وَرَحْمَتُهُ الْقُرْآنُ وَذَكَرَ الْآيَةَ قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ

Resep Bahagia Sejati: Ternyata Bahagia Itu Ada di Dekatmu – Syaikh Abdullah Al-Ma’yuf #NasehatUlama

Orang-orang mencari kebahagiaan dan kenikmatan ke segala arah. Namun mayoritas manusia, wahai saudara-saudara, keliru arah dan tidak mencarinya di tempat yang tepat. Kebahagiaan sejati, wahai saudara-saudaraku, adalah kebahagiaan dan kenikmatan yang dirasakan oleh hati. Hal itu hanya bisa diraih dengan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan dengan kenikmatan bermunajat kepada-Nya, serta dengan hal-hal yang sebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Allah menyebutkan Al-Qur’an dalam firman-Nya: “Wahai manusia, sungguh telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu…” Allah berfirman pada ayat selanjutnya: “Katakanlah: ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya hendaklah dengan itu mereka bergembira.’” (QS. Yunus: 57–58). Dalam Kitab Allah (yaitu Al-Qur’an) terdapat kebahagiaan, wahai saudara-saudara! Barang siapa mencintai Al-Qur’an dan hatinya tersentuh karena Al-Qur’an, niscaya ia akan merasakan kebahagiaan, kenikmatan, dan kelezatannya. Allah Ta’ala berfirman, “Orang-orang yang telah Kami berikan kitab kepada mereka bergembira atas wahyu yang diturunkan kepadamu (wahai Muhammad).” (QS. Ar-Ra’d: 36). Inilah kebahagiaan yang terpuji dan sepatutnya dikejar oleh setiap insan. Adapun kebahagiaan karena kesenangan dan urusan duniawi, maka — na‘ūdzu billāh — bisa saja itu merupakan istidrāj (istidraj: jebakan kenikmatan sebelum azab). Allah berfirman, “Maka ketika mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami bukakan semua pintu kesenangan hingga ketika mereka bergembira atas apa yang telah diberikan kepada mereka Kami siksa mereka secara tiba-tiba, lalu mereka pun terdiam dan putus asa.” (QS. Al-An’am: 44). Kebahagiaan itu ada dua jenis:(1) Kebahagiaan yang menimbulkan keangkuhan, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat tadi, dan (2) kebahagiaan yang terpuji seperti yang disebutkan pada ayat sebelumnya. Suatu ketika, Umar radhiyallāhu ‘anhu keluar untuk menghitung unta zakat, bersama seorang pembantunya. Pembantunya terkejut (takjub) melihat banyaknya unta itu. Pembantu itu pun berkata, “Ini adalah karunia dan rahmat Allah!” Lalu apa tanggapan Umar? Umar berkata, “Kamu keliru! Karunia dan rahmat Allah adalah Al-Qur’an!” Lalu Umar membacakan ayat: “Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya…” (QS. Yunus: 58). ==== وَالنَّاسُ يَنْشُدُونَ الْفَرَحَ وَيَنْشُدُونَ اللَّذَّةَ فِي كُلِّ اتِّجَاهٍ وَأَكْثَرُ النَّاسِ يَا إِخْوَانُ يُخْطِئُونَهَا وَلَا يَبْحَثُونَ عَنْهَا فِي مَوَاطِنِهَا وَمَظَنِّهَا وَالْفَرَحُ الْحَقِيقِيُّ يَا إِخْوَانِي هُوَ فَرَحُ الْقُلُوبِ وَلَذَّتُهَا وَهَذَا يَكُونُ بِطَاعَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَذَّةِ مُنَاجَاتِهِ وَبِهَذِهِ الْأُمُورِ الَّتِي ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ َوَلَمَّا ذَكَرَ اللَّهُ الْقُرْآنَ فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ قَالَ فِي آخِرِ الآيَةِ قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا فِي كِتَابِ اللَّهِ فَرَحٌ يَا إِخْوَانُ مَنْ أَحَبَّ الْقُرْآنَ وَتَحَرَّكَ قَلْبُهُ لِلْقُرْآنِ وَجَدَ فِيهِ الْفَرَحَ وَاللَّذَّةَ وَالْحَلَاوَةَ وَقَالَ تَعَالَى وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَفْرَحُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ هَذَا الْفَرَحُ الْمَحْمُودُ الَّذِي يَنْبَغِي أَنْ يَتَسَامَى إِلَيْهِ الْإِنْسَانُ أَمَّا الْفَرَحُ بِحُطَامِ الدُّنْيَا وَشُؤُوْنِهَا فَإِنَّهُ عِيَاذًا بِاللَّهِ قَدْ يَكُونُ اسْتِدْرَاجًا فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّىٰ إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُم بَغْتَةً فَإِذَا هُم مُّبْلِسُونَ فَالْفَرَحُ فَرْحَانِ فَرَحُ بَطَرٍ كَالْمَذْكُوْرِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ وَفَرَحٌ مَحْمُودٌ كَالْمَذْكُوْرِ فِي الْآيَةِ السَّابِقَةِ وَلَمَّا خَرَجَ عُمَرُ يَحْسِبُ إِبِلَ الصَّدَقَةِ وَكَانَ مَعَهُ مَوْلًى لَهُ غُلَامٌ فَهَالَتْهُ لَمَّا رَآهَا فَقَالَ الْغُلَامُ هَذَا فَضْلُ اللَّهِ وَرَحْمَتُهُ مَاذَا قَالَ عُمَرُ؟ كَذَبْتَ فَضْلُ اللَّهِ وَرَحْمَتُهُ الْقُرْآنُ وَذَكَرَ الْآيَةَ قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ
Orang-orang mencari kebahagiaan dan kenikmatan ke segala arah. Namun mayoritas manusia, wahai saudara-saudara, keliru arah dan tidak mencarinya di tempat yang tepat. Kebahagiaan sejati, wahai saudara-saudaraku, adalah kebahagiaan dan kenikmatan yang dirasakan oleh hati. Hal itu hanya bisa diraih dengan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan dengan kenikmatan bermunajat kepada-Nya, serta dengan hal-hal yang sebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Allah menyebutkan Al-Qur’an dalam firman-Nya: “Wahai manusia, sungguh telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu…” Allah berfirman pada ayat selanjutnya: “Katakanlah: ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya hendaklah dengan itu mereka bergembira.’” (QS. Yunus: 57–58). Dalam Kitab Allah (yaitu Al-Qur’an) terdapat kebahagiaan, wahai saudara-saudara! Barang siapa mencintai Al-Qur’an dan hatinya tersentuh karena Al-Qur’an, niscaya ia akan merasakan kebahagiaan, kenikmatan, dan kelezatannya. Allah Ta’ala berfirman, “Orang-orang yang telah Kami berikan kitab kepada mereka bergembira atas wahyu yang diturunkan kepadamu (wahai Muhammad).” (QS. Ar-Ra’d: 36). Inilah kebahagiaan yang terpuji dan sepatutnya dikejar oleh setiap insan. Adapun kebahagiaan karena kesenangan dan urusan duniawi, maka — na‘ūdzu billāh — bisa saja itu merupakan istidrāj (istidraj: jebakan kenikmatan sebelum azab). Allah berfirman, “Maka ketika mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami bukakan semua pintu kesenangan hingga ketika mereka bergembira atas apa yang telah diberikan kepada mereka Kami siksa mereka secara tiba-tiba, lalu mereka pun terdiam dan putus asa.” (QS. Al-An’am: 44). Kebahagiaan itu ada dua jenis:(1) Kebahagiaan yang menimbulkan keangkuhan, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat tadi, dan (2) kebahagiaan yang terpuji seperti yang disebutkan pada ayat sebelumnya. Suatu ketika, Umar radhiyallāhu ‘anhu keluar untuk menghitung unta zakat, bersama seorang pembantunya. Pembantunya terkejut (takjub) melihat banyaknya unta itu. Pembantu itu pun berkata, “Ini adalah karunia dan rahmat Allah!” Lalu apa tanggapan Umar? Umar berkata, “Kamu keliru! Karunia dan rahmat Allah adalah Al-Qur’an!” Lalu Umar membacakan ayat: “Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya…” (QS. Yunus: 58). ==== وَالنَّاسُ يَنْشُدُونَ الْفَرَحَ وَيَنْشُدُونَ اللَّذَّةَ فِي كُلِّ اتِّجَاهٍ وَأَكْثَرُ النَّاسِ يَا إِخْوَانُ يُخْطِئُونَهَا وَلَا يَبْحَثُونَ عَنْهَا فِي مَوَاطِنِهَا وَمَظَنِّهَا وَالْفَرَحُ الْحَقِيقِيُّ يَا إِخْوَانِي هُوَ فَرَحُ الْقُلُوبِ وَلَذَّتُهَا وَهَذَا يَكُونُ بِطَاعَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَذَّةِ مُنَاجَاتِهِ وَبِهَذِهِ الْأُمُورِ الَّتِي ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ َوَلَمَّا ذَكَرَ اللَّهُ الْقُرْآنَ فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ قَالَ فِي آخِرِ الآيَةِ قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا فِي كِتَابِ اللَّهِ فَرَحٌ يَا إِخْوَانُ مَنْ أَحَبَّ الْقُرْآنَ وَتَحَرَّكَ قَلْبُهُ لِلْقُرْآنِ وَجَدَ فِيهِ الْفَرَحَ وَاللَّذَّةَ وَالْحَلَاوَةَ وَقَالَ تَعَالَى وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَفْرَحُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ هَذَا الْفَرَحُ الْمَحْمُودُ الَّذِي يَنْبَغِي أَنْ يَتَسَامَى إِلَيْهِ الْإِنْسَانُ أَمَّا الْفَرَحُ بِحُطَامِ الدُّنْيَا وَشُؤُوْنِهَا فَإِنَّهُ عِيَاذًا بِاللَّهِ قَدْ يَكُونُ اسْتِدْرَاجًا فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّىٰ إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُم بَغْتَةً فَإِذَا هُم مُّبْلِسُونَ فَالْفَرَحُ فَرْحَانِ فَرَحُ بَطَرٍ كَالْمَذْكُوْرِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ وَفَرَحٌ مَحْمُودٌ كَالْمَذْكُوْرِ فِي الْآيَةِ السَّابِقَةِ وَلَمَّا خَرَجَ عُمَرُ يَحْسِبُ إِبِلَ الصَّدَقَةِ وَكَانَ مَعَهُ مَوْلًى لَهُ غُلَامٌ فَهَالَتْهُ لَمَّا رَآهَا فَقَالَ الْغُلَامُ هَذَا فَضْلُ اللَّهِ وَرَحْمَتُهُ مَاذَا قَالَ عُمَرُ؟ كَذَبْتَ فَضْلُ اللَّهِ وَرَحْمَتُهُ الْقُرْآنُ وَذَكَرَ الْآيَةَ قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ


Orang-orang mencari kebahagiaan dan kenikmatan ke segala arah. Namun mayoritas manusia, wahai saudara-saudara, keliru arah dan tidak mencarinya di tempat yang tepat. Kebahagiaan sejati, wahai saudara-saudaraku, adalah kebahagiaan dan kenikmatan yang dirasakan oleh hati. Hal itu hanya bisa diraih dengan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan dengan kenikmatan bermunajat kepada-Nya, serta dengan hal-hal yang sebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika Allah menyebutkan Al-Qur’an dalam firman-Nya: “Wahai manusia, sungguh telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu…” Allah berfirman pada ayat selanjutnya: “Katakanlah: ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya hendaklah dengan itu mereka bergembira.’” (QS. Yunus: 57–58). Dalam Kitab Allah (yaitu Al-Qur’an) terdapat kebahagiaan, wahai saudara-saudara! Barang siapa mencintai Al-Qur’an dan hatinya tersentuh karena Al-Qur’an, niscaya ia akan merasakan kebahagiaan, kenikmatan, dan kelezatannya. Allah Ta’ala berfirman, “Orang-orang yang telah Kami berikan kitab kepada mereka bergembira atas wahyu yang diturunkan kepadamu (wahai Muhammad).” (QS. Ar-Ra’d: 36). Inilah kebahagiaan yang terpuji dan sepatutnya dikejar oleh setiap insan. Adapun kebahagiaan karena kesenangan dan urusan duniawi, maka — na‘ūdzu billāh — bisa saja itu merupakan istidrāj (istidraj: jebakan kenikmatan sebelum azab). Allah berfirman, “Maka ketika mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami bukakan semua pintu kesenangan hingga ketika mereka bergembira atas apa yang telah diberikan kepada mereka Kami siksa mereka secara tiba-tiba, lalu mereka pun terdiam dan putus asa.” (QS. Al-An’am: 44). Kebahagiaan itu ada dua jenis:(1) Kebahagiaan yang menimbulkan keangkuhan, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat tadi, dan (2) kebahagiaan yang terpuji seperti yang disebutkan pada ayat sebelumnya. Suatu ketika, Umar radhiyallāhu ‘anhu keluar untuk menghitung unta zakat, bersama seorang pembantunya. Pembantunya terkejut (takjub) melihat banyaknya unta itu. Pembantu itu pun berkata, “Ini adalah karunia dan rahmat Allah!” Lalu apa tanggapan Umar? Umar berkata, “Kamu keliru! Karunia dan rahmat Allah adalah Al-Qur’an!” Lalu Umar membacakan ayat: “Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya…” (QS. Yunus: 58). ==== وَالنَّاسُ يَنْشُدُونَ الْفَرَحَ وَيَنْشُدُونَ اللَّذَّةَ فِي كُلِّ اتِّجَاهٍ وَأَكْثَرُ النَّاسِ يَا إِخْوَانُ يُخْطِئُونَهَا وَلَا يَبْحَثُونَ عَنْهَا فِي مَوَاطِنِهَا وَمَظَنِّهَا وَالْفَرَحُ الْحَقِيقِيُّ يَا إِخْوَانِي هُوَ فَرَحُ الْقُلُوبِ وَلَذَّتُهَا وَهَذَا يَكُونُ بِطَاعَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَذَّةِ مُنَاجَاتِهِ وَبِهَذِهِ الْأُمُورِ الَّتِي ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ َوَلَمَّا ذَكَرَ اللَّهُ الْقُرْآنَ فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُم مَّوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ قَالَ فِي آخِرِ الآيَةِ قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوا فِي كِتَابِ اللَّهِ فَرَحٌ يَا إِخْوَانُ مَنْ أَحَبَّ الْقُرْآنَ وَتَحَرَّكَ قَلْبُهُ لِلْقُرْآنِ وَجَدَ فِيهِ الْفَرَحَ وَاللَّذَّةَ وَالْحَلَاوَةَ وَقَالَ تَعَالَى وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَفْرَحُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ هَذَا الْفَرَحُ الْمَحْمُودُ الَّذِي يَنْبَغِي أَنْ يَتَسَامَى إِلَيْهِ الْإِنْسَانُ أَمَّا الْفَرَحُ بِحُطَامِ الدُّنْيَا وَشُؤُوْنِهَا فَإِنَّهُ عِيَاذًا بِاللَّهِ قَدْ يَكُونُ اسْتِدْرَاجًا فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّىٰ إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُم بَغْتَةً فَإِذَا هُم مُّبْلِسُونَ فَالْفَرَحُ فَرْحَانِ فَرَحُ بَطَرٍ كَالْمَذْكُوْرِ فِي هَذِهِ الْآيَةِ وَفَرَحٌ مَحْمُودٌ كَالْمَذْكُوْرِ فِي الْآيَةِ السَّابِقَةِ وَلَمَّا خَرَجَ عُمَرُ يَحْسِبُ إِبِلَ الصَّدَقَةِ وَكَانَ مَعَهُ مَوْلًى لَهُ غُلَامٌ فَهَالَتْهُ لَمَّا رَآهَا فَقَالَ الْغُلَامُ هَذَا فَضْلُ اللَّهِ وَرَحْمَتُهُ مَاذَا قَالَ عُمَرُ؟ كَذَبْتَ فَضْلُ اللَّهِ وَرَحْمَتُهُ الْقُرْآنُ وَذَكَرَ الْآيَةَ قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ

Fatwa Ulama: Kekuasaan Allah terhadap Hal-Hal yang Mungkin (Al-Mumkinat Al-Jaizat)

Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban:KesimpulanPeringatanFatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Kami memiliki seorang guru filsafat di sekolah menengah dari kota Annaba yang bertanya kepada murid-muridnya: “Jika Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, apakah Dia bisa menciptakan tuhan yang lebih kuat daripada-Nya atau yang setara dengan-Nya?” Bagaimana kami harus menjawabnya? Jazakumullah khairan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Allah Ta’ala Mahakuasa untuk menciptakan segala sesuatu tanpa terkecuali, selama sesuatu itu sebelumnya adalah ‘adam (ketiadaan) yang layak untuk dijadikan ada. Inilah yang disebut al-mumkin al-jaiz (yang mungkin dan boleh ada), seperti alam semesta dan seluruh bagiannya. Adapun yang mustahil secara zatnya (seperti menciptakan tuhan lain), bukanlah sesuatu yang nyata, melainkan hanya ada dalam khayalan.Sedangkan Wajib al-Wujud (Yang Wajib Ada)—yaitu Allah Ta’ala beserta sifat-sifat-Nya yang melekat pada Dzat-Nya—tidak mungkin disifati dengan menciptakan atau memusnahkan Diri-Nya sendiri. Artinya, Dia tidak diciptakan dan tidak bisa dimusnahkan. Dia adalah Yang Ada tanpa didahului oleh ketiadaan. Eksistensi-Nya berasal dari Dzat-Nya, untuk Dzat-Nya, bukan karena sebab luar atau faktor eksternal. Inilah makna firman-Nya,هُوَ ٱلۡأَوَّلُ وَٱلۡأٓخِرُ“Dialah Yang Awal dan Yang Akhir.” (QS. Al-Hadid: 3)Maksudnya, tidak ada sesuatu sebelum-Nya dan tidak ada sesuatu setelah-Nya. Oleh karena itu, tidak boleh dikatakan, “Allah menciptakan Dzat-Nya sendiri,” karena khalaq (penciptaan) adalah mengadakan sesuatu dari ketiadaan, sedangkan Allah Ta’ala tidak didahului oleh ketiadaan.Selain itu, sesuatu yang bisa diciptakan pasti membutuhkan sebab luar yang mengadakan dirinya. Sedangkan sesuatu yang didahului oleh ketiadaan dan bisa diciptakan, tidak mungkin sama—apalagi lebih kuat—dari Allah Ta’ala. Mahatinggi Allah dari apa yang mereka katakan.Allah Ta’ala telah menjelaskan dengan dalil akal tentang kemustahilan adanya tuhan selain-Nya, yang dikenal sebagai dalil at-tamanu’ (bukti kemustahilan banyak tuhan), dalam firman-Nya,لَوۡ كَانَ فِيهِمَآ ءَالِهَةٌ إِلَّا ٱللَّهُ لَفَسَدَتَاۚ فَسُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ رَبِّ ٱلۡعَرۡشِ عَمَّا يَصِفُونَ“Seandainya ada tuhan-tuhan selain Allah di langit dan bumi, niscaya keduanya telah rusak. Mahasuci Allah, Pemilik ‘Arsy, dari apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al-Anbiya’: 22)Dan firman-Nya,مَا ٱتَّخَذَ ٱللَّهُ مِن وَلَدٖ وَمَا كَانَ مَعَهُۥ مِنۡ إِلَٰهٍۚ إِذٗا لَّذَهَبَ كُلُّ إِلَٰهِۢ بِمَا خَلَقَ وَلَعَلَا بَعۡضُهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖۚ سُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ عَمَّا يَصِفُونَ“Allah tidak mempunyai anak, dan tidak ada tuhan (lain) bersama-Nya. Jika ada, niscaya setiap tuhan akan membawa ciptaannya sendiri, dan sebagian akan mengalahkan sebagian yang lain. Mahasuci Allah dari apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al-Mukminun: 91)Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Seandainya ada banyak tuhan, masing-masing akan menguasai ciptaannya sendiri, sehingga alam semesta tidak akan teratur. Padahal kenyataannya, alam ini tertata rapi—baik alam atas maupun bawah—saling terkait dengan kesempurnaan, sebagaimana firman-Nya,مَا تَرٰى فِيْ خَلْقِ الرَّحْمٰنِ مِنْ تَفٰوُتٍۗ“Tidak akan kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pengasih.” (QS. Al-Mulk: 3)Selain itu, setiap tuhan akan berusaha mengalahkan yang lain, sehingga terjadi pertentangan. Para ulama kalam menyebut bukti ini sebagai dalil at-tamanu’ (argumen kemustahilan banyak tuhan). Misalnya, jika ada dua pencipta, lalu yang satu ingin menggerakkan benda dan yang satu lagi ingin menghentikannya. Jika keinginan keduanya tidak terwujud, berarti mereka lemah (mustahil bagi Tuhan). Jika salah satu berhasil, berarti dialah Tuhan sejati, sedangkan yang lain adalah makhluk (karena Tuhan tidak mungkin dikalahkan). Inilah makna firman-Nya,وَلَعَلَا بَعۡضُهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖۚ سُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ عَمَّا يَصِفُونَ“Dan sebagian dari tuhan-tuhan itu akan mengalahkan sebagian yang lain. Maha Suci Allah dari apa yang mereka sifatkan itu.” (QS. Al-Mukminun: 91)Yakni, Mahasuci Allah dari klaim zalim orang-orang yang menyatakan-Nya beranak atau bersekutu.”KesimpulanKekuasaan Allah Ta’ala tidak berkaitan dengan Wajib al-Wujud (Diri-Nya sendiri), karena Dia bukan makhluk. Begitu pula, kekuasaan-Nya tidak terkait dengan hal-hal mustahil, karena mustahil adalah ketiadaan yang tidak nyata—sehingga tidak termasuk dalam firman-Nya,وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرُۢ“Dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Maidah: 120)Perlu diketahui, tidak ada yang mustahil bagi kehendak dan kekuasaan Allah dari segi ketidakmampuan (‘ajz), baik hal yang mungkin, berlawanan, bertentangan, atau mustahil. Hanya saja, kekuasaan-Nya tidak terkait dengan hal mustahil karena hal itu bukanlah sesuatu yang ada. Kita menetapkan kehendak dan kekuasaan mutlak bagi Allah, sekaligus menafikan segala yang tidak layak bagi-Nya—seperti sekutu, istri, anak, atau penolong.PeringatanSebenarnya, pertanyaan semacam ini tidak perlu diajukan. Guru filsafat yang memprovokasi murid-muridnya ini adalah seorang sufis yang suka mempermainkan logika, menyebarkan keraguan, dan berusaha merusak akidah yang lurus. Wajib berhati-hati darinya, dari filsafat Yunani, serta para pengikut dan pemujanya.Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari Kiamat.Baca juga: Sufi, Benarkah Itu Ajaran Nabi?***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-20

Fatwa Ulama: Kekuasaan Allah terhadap Hal-Hal yang Mungkin (Al-Mumkinat Al-Jaizat)

Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban:KesimpulanPeringatanFatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Kami memiliki seorang guru filsafat di sekolah menengah dari kota Annaba yang bertanya kepada murid-muridnya: “Jika Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, apakah Dia bisa menciptakan tuhan yang lebih kuat daripada-Nya atau yang setara dengan-Nya?” Bagaimana kami harus menjawabnya? Jazakumullah khairan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Allah Ta’ala Mahakuasa untuk menciptakan segala sesuatu tanpa terkecuali, selama sesuatu itu sebelumnya adalah ‘adam (ketiadaan) yang layak untuk dijadikan ada. Inilah yang disebut al-mumkin al-jaiz (yang mungkin dan boleh ada), seperti alam semesta dan seluruh bagiannya. Adapun yang mustahil secara zatnya (seperti menciptakan tuhan lain), bukanlah sesuatu yang nyata, melainkan hanya ada dalam khayalan.Sedangkan Wajib al-Wujud (Yang Wajib Ada)—yaitu Allah Ta’ala beserta sifat-sifat-Nya yang melekat pada Dzat-Nya—tidak mungkin disifati dengan menciptakan atau memusnahkan Diri-Nya sendiri. Artinya, Dia tidak diciptakan dan tidak bisa dimusnahkan. Dia adalah Yang Ada tanpa didahului oleh ketiadaan. Eksistensi-Nya berasal dari Dzat-Nya, untuk Dzat-Nya, bukan karena sebab luar atau faktor eksternal. Inilah makna firman-Nya,هُوَ ٱلۡأَوَّلُ وَٱلۡأٓخِرُ“Dialah Yang Awal dan Yang Akhir.” (QS. Al-Hadid: 3)Maksudnya, tidak ada sesuatu sebelum-Nya dan tidak ada sesuatu setelah-Nya. Oleh karena itu, tidak boleh dikatakan, “Allah menciptakan Dzat-Nya sendiri,” karena khalaq (penciptaan) adalah mengadakan sesuatu dari ketiadaan, sedangkan Allah Ta’ala tidak didahului oleh ketiadaan.Selain itu, sesuatu yang bisa diciptakan pasti membutuhkan sebab luar yang mengadakan dirinya. Sedangkan sesuatu yang didahului oleh ketiadaan dan bisa diciptakan, tidak mungkin sama—apalagi lebih kuat—dari Allah Ta’ala. Mahatinggi Allah dari apa yang mereka katakan.Allah Ta’ala telah menjelaskan dengan dalil akal tentang kemustahilan adanya tuhan selain-Nya, yang dikenal sebagai dalil at-tamanu’ (bukti kemustahilan banyak tuhan), dalam firman-Nya,لَوۡ كَانَ فِيهِمَآ ءَالِهَةٌ إِلَّا ٱللَّهُ لَفَسَدَتَاۚ فَسُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ رَبِّ ٱلۡعَرۡشِ عَمَّا يَصِفُونَ“Seandainya ada tuhan-tuhan selain Allah di langit dan bumi, niscaya keduanya telah rusak. Mahasuci Allah, Pemilik ‘Arsy, dari apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al-Anbiya’: 22)Dan firman-Nya,مَا ٱتَّخَذَ ٱللَّهُ مِن وَلَدٖ وَمَا كَانَ مَعَهُۥ مِنۡ إِلَٰهٍۚ إِذٗا لَّذَهَبَ كُلُّ إِلَٰهِۢ بِمَا خَلَقَ وَلَعَلَا بَعۡضُهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖۚ سُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ عَمَّا يَصِفُونَ“Allah tidak mempunyai anak, dan tidak ada tuhan (lain) bersama-Nya. Jika ada, niscaya setiap tuhan akan membawa ciptaannya sendiri, dan sebagian akan mengalahkan sebagian yang lain. Mahasuci Allah dari apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al-Mukminun: 91)Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Seandainya ada banyak tuhan, masing-masing akan menguasai ciptaannya sendiri, sehingga alam semesta tidak akan teratur. Padahal kenyataannya, alam ini tertata rapi—baik alam atas maupun bawah—saling terkait dengan kesempurnaan, sebagaimana firman-Nya,مَا تَرٰى فِيْ خَلْقِ الرَّحْمٰنِ مِنْ تَفٰوُتٍۗ“Tidak akan kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pengasih.” (QS. Al-Mulk: 3)Selain itu, setiap tuhan akan berusaha mengalahkan yang lain, sehingga terjadi pertentangan. Para ulama kalam menyebut bukti ini sebagai dalil at-tamanu’ (argumen kemustahilan banyak tuhan). Misalnya, jika ada dua pencipta, lalu yang satu ingin menggerakkan benda dan yang satu lagi ingin menghentikannya. Jika keinginan keduanya tidak terwujud, berarti mereka lemah (mustahil bagi Tuhan). Jika salah satu berhasil, berarti dialah Tuhan sejati, sedangkan yang lain adalah makhluk (karena Tuhan tidak mungkin dikalahkan). Inilah makna firman-Nya,وَلَعَلَا بَعۡضُهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖۚ سُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ عَمَّا يَصِفُونَ“Dan sebagian dari tuhan-tuhan itu akan mengalahkan sebagian yang lain. Maha Suci Allah dari apa yang mereka sifatkan itu.” (QS. Al-Mukminun: 91)Yakni, Mahasuci Allah dari klaim zalim orang-orang yang menyatakan-Nya beranak atau bersekutu.”KesimpulanKekuasaan Allah Ta’ala tidak berkaitan dengan Wajib al-Wujud (Diri-Nya sendiri), karena Dia bukan makhluk. Begitu pula, kekuasaan-Nya tidak terkait dengan hal-hal mustahil, karena mustahil adalah ketiadaan yang tidak nyata—sehingga tidak termasuk dalam firman-Nya,وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرُۢ“Dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Maidah: 120)Perlu diketahui, tidak ada yang mustahil bagi kehendak dan kekuasaan Allah dari segi ketidakmampuan (‘ajz), baik hal yang mungkin, berlawanan, bertentangan, atau mustahil. Hanya saja, kekuasaan-Nya tidak terkait dengan hal mustahil karena hal itu bukanlah sesuatu yang ada. Kita menetapkan kehendak dan kekuasaan mutlak bagi Allah, sekaligus menafikan segala yang tidak layak bagi-Nya—seperti sekutu, istri, anak, atau penolong.PeringatanSebenarnya, pertanyaan semacam ini tidak perlu diajukan. Guru filsafat yang memprovokasi murid-muridnya ini adalah seorang sufis yang suka mempermainkan logika, menyebarkan keraguan, dan berusaha merusak akidah yang lurus. Wajib berhati-hati darinya, dari filsafat Yunani, serta para pengikut dan pemujanya.Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari Kiamat.Baca juga: Sufi, Benarkah Itu Ajaran Nabi?***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-20
Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban:KesimpulanPeringatanFatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Kami memiliki seorang guru filsafat di sekolah menengah dari kota Annaba yang bertanya kepada murid-muridnya: “Jika Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, apakah Dia bisa menciptakan tuhan yang lebih kuat daripada-Nya atau yang setara dengan-Nya?” Bagaimana kami harus menjawabnya? Jazakumullah khairan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Allah Ta’ala Mahakuasa untuk menciptakan segala sesuatu tanpa terkecuali, selama sesuatu itu sebelumnya adalah ‘adam (ketiadaan) yang layak untuk dijadikan ada. Inilah yang disebut al-mumkin al-jaiz (yang mungkin dan boleh ada), seperti alam semesta dan seluruh bagiannya. Adapun yang mustahil secara zatnya (seperti menciptakan tuhan lain), bukanlah sesuatu yang nyata, melainkan hanya ada dalam khayalan.Sedangkan Wajib al-Wujud (Yang Wajib Ada)—yaitu Allah Ta’ala beserta sifat-sifat-Nya yang melekat pada Dzat-Nya—tidak mungkin disifati dengan menciptakan atau memusnahkan Diri-Nya sendiri. Artinya, Dia tidak diciptakan dan tidak bisa dimusnahkan. Dia adalah Yang Ada tanpa didahului oleh ketiadaan. Eksistensi-Nya berasal dari Dzat-Nya, untuk Dzat-Nya, bukan karena sebab luar atau faktor eksternal. Inilah makna firman-Nya,هُوَ ٱلۡأَوَّلُ وَٱلۡأٓخِرُ“Dialah Yang Awal dan Yang Akhir.” (QS. Al-Hadid: 3)Maksudnya, tidak ada sesuatu sebelum-Nya dan tidak ada sesuatu setelah-Nya. Oleh karena itu, tidak boleh dikatakan, “Allah menciptakan Dzat-Nya sendiri,” karena khalaq (penciptaan) adalah mengadakan sesuatu dari ketiadaan, sedangkan Allah Ta’ala tidak didahului oleh ketiadaan.Selain itu, sesuatu yang bisa diciptakan pasti membutuhkan sebab luar yang mengadakan dirinya. Sedangkan sesuatu yang didahului oleh ketiadaan dan bisa diciptakan, tidak mungkin sama—apalagi lebih kuat—dari Allah Ta’ala. Mahatinggi Allah dari apa yang mereka katakan.Allah Ta’ala telah menjelaskan dengan dalil akal tentang kemustahilan adanya tuhan selain-Nya, yang dikenal sebagai dalil at-tamanu’ (bukti kemustahilan banyak tuhan), dalam firman-Nya,لَوۡ كَانَ فِيهِمَآ ءَالِهَةٌ إِلَّا ٱللَّهُ لَفَسَدَتَاۚ فَسُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ رَبِّ ٱلۡعَرۡشِ عَمَّا يَصِفُونَ“Seandainya ada tuhan-tuhan selain Allah di langit dan bumi, niscaya keduanya telah rusak. Mahasuci Allah, Pemilik ‘Arsy, dari apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al-Anbiya’: 22)Dan firman-Nya,مَا ٱتَّخَذَ ٱللَّهُ مِن وَلَدٖ وَمَا كَانَ مَعَهُۥ مِنۡ إِلَٰهٍۚ إِذٗا لَّذَهَبَ كُلُّ إِلَٰهِۢ بِمَا خَلَقَ وَلَعَلَا بَعۡضُهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖۚ سُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ عَمَّا يَصِفُونَ“Allah tidak mempunyai anak, dan tidak ada tuhan (lain) bersama-Nya. Jika ada, niscaya setiap tuhan akan membawa ciptaannya sendiri, dan sebagian akan mengalahkan sebagian yang lain. Mahasuci Allah dari apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al-Mukminun: 91)Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Seandainya ada banyak tuhan, masing-masing akan menguasai ciptaannya sendiri, sehingga alam semesta tidak akan teratur. Padahal kenyataannya, alam ini tertata rapi—baik alam atas maupun bawah—saling terkait dengan kesempurnaan, sebagaimana firman-Nya,مَا تَرٰى فِيْ خَلْقِ الرَّحْمٰنِ مِنْ تَفٰوُتٍۗ“Tidak akan kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pengasih.” (QS. Al-Mulk: 3)Selain itu, setiap tuhan akan berusaha mengalahkan yang lain, sehingga terjadi pertentangan. Para ulama kalam menyebut bukti ini sebagai dalil at-tamanu’ (argumen kemustahilan banyak tuhan). Misalnya, jika ada dua pencipta, lalu yang satu ingin menggerakkan benda dan yang satu lagi ingin menghentikannya. Jika keinginan keduanya tidak terwujud, berarti mereka lemah (mustahil bagi Tuhan). Jika salah satu berhasil, berarti dialah Tuhan sejati, sedangkan yang lain adalah makhluk (karena Tuhan tidak mungkin dikalahkan). Inilah makna firman-Nya,وَلَعَلَا بَعۡضُهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖۚ سُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ عَمَّا يَصِفُونَ“Dan sebagian dari tuhan-tuhan itu akan mengalahkan sebagian yang lain. Maha Suci Allah dari apa yang mereka sifatkan itu.” (QS. Al-Mukminun: 91)Yakni, Mahasuci Allah dari klaim zalim orang-orang yang menyatakan-Nya beranak atau bersekutu.”KesimpulanKekuasaan Allah Ta’ala tidak berkaitan dengan Wajib al-Wujud (Diri-Nya sendiri), karena Dia bukan makhluk. Begitu pula, kekuasaan-Nya tidak terkait dengan hal-hal mustahil, karena mustahil adalah ketiadaan yang tidak nyata—sehingga tidak termasuk dalam firman-Nya,وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرُۢ“Dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Maidah: 120)Perlu diketahui, tidak ada yang mustahil bagi kehendak dan kekuasaan Allah dari segi ketidakmampuan (‘ajz), baik hal yang mungkin, berlawanan, bertentangan, atau mustahil. Hanya saja, kekuasaan-Nya tidak terkait dengan hal mustahil karena hal itu bukanlah sesuatu yang ada. Kita menetapkan kehendak dan kekuasaan mutlak bagi Allah, sekaligus menafikan segala yang tidak layak bagi-Nya—seperti sekutu, istri, anak, atau penolong.PeringatanSebenarnya, pertanyaan semacam ini tidak perlu diajukan. Guru filsafat yang memprovokasi murid-muridnya ini adalah seorang sufis yang suka mempermainkan logika, menyebarkan keraguan, dan berusaha merusak akidah yang lurus. Wajib berhati-hati darinya, dari filsafat Yunani, serta para pengikut dan pemujanya.Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari Kiamat.Baca juga: Sufi, Benarkah Itu Ajaran Nabi?***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-20


Daftar Isi ToggleFatwa Syekh Muhammad Ali FarkusPertanyaan:Jawaban:KesimpulanPeringatanFatwa Syekh Muhammad Ali Farkus Pertanyaan:Kami memiliki seorang guru filsafat di sekolah menengah dari kota Annaba yang bertanya kepada murid-muridnya: “Jika Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, apakah Dia bisa menciptakan tuhan yang lebih kuat daripada-Nya atau yang setara dengan-Nya?” Bagaimana kami harus menjawabnya? Jazakumullah khairan.Jawaban:Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada Rasul yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.Allah Ta’ala Mahakuasa untuk menciptakan segala sesuatu tanpa terkecuali, selama sesuatu itu sebelumnya adalah ‘adam (ketiadaan) yang layak untuk dijadikan ada. Inilah yang disebut al-mumkin al-jaiz (yang mungkin dan boleh ada), seperti alam semesta dan seluruh bagiannya. Adapun yang mustahil secara zatnya (seperti menciptakan tuhan lain), bukanlah sesuatu yang nyata, melainkan hanya ada dalam khayalan.Sedangkan Wajib al-Wujud (Yang Wajib Ada)—yaitu Allah Ta’ala beserta sifat-sifat-Nya yang melekat pada Dzat-Nya—tidak mungkin disifati dengan menciptakan atau memusnahkan Diri-Nya sendiri. Artinya, Dia tidak diciptakan dan tidak bisa dimusnahkan. Dia adalah Yang Ada tanpa didahului oleh ketiadaan. Eksistensi-Nya berasal dari Dzat-Nya, untuk Dzat-Nya, bukan karena sebab luar atau faktor eksternal. Inilah makna firman-Nya,هُوَ ٱلۡأَوَّلُ وَٱلۡأٓخِرُ“Dialah Yang Awal dan Yang Akhir.” (QS. Al-Hadid: 3)Maksudnya, tidak ada sesuatu sebelum-Nya dan tidak ada sesuatu setelah-Nya. Oleh karena itu, tidak boleh dikatakan, “Allah menciptakan Dzat-Nya sendiri,” karena khalaq (penciptaan) adalah mengadakan sesuatu dari ketiadaan, sedangkan Allah Ta’ala tidak didahului oleh ketiadaan.Selain itu, sesuatu yang bisa diciptakan pasti membutuhkan sebab luar yang mengadakan dirinya. Sedangkan sesuatu yang didahului oleh ketiadaan dan bisa diciptakan, tidak mungkin sama—apalagi lebih kuat—dari Allah Ta’ala. Mahatinggi Allah dari apa yang mereka katakan.Allah Ta’ala telah menjelaskan dengan dalil akal tentang kemustahilan adanya tuhan selain-Nya, yang dikenal sebagai dalil at-tamanu’ (bukti kemustahilan banyak tuhan), dalam firman-Nya,لَوۡ كَانَ فِيهِمَآ ءَالِهَةٌ إِلَّا ٱللَّهُ لَفَسَدَتَاۚ فَسُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ رَبِّ ٱلۡعَرۡشِ عَمَّا يَصِفُونَ“Seandainya ada tuhan-tuhan selain Allah di langit dan bumi, niscaya keduanya telah rusak. Mahasuci Allah, Pemilik ‘Arsy, dari apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al-Anbiya’: 22)Dan firman-Nya,مَا ٱتَّخَذَ ٱللَّهُ مِن وَلَدٖ وَمَا كَانَ مَعَهُۥ مِنۡ إِلَٰهٍۚ إِذٗا لَّذَهَبَ كُلُّ إِلَٰهِۢ بِمَا خَلَقَ وَلَعَلَا بَعۡضُهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖۚ سُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ عَمَّا يَصِفُونَ“Allah tidak mempunyai anak, dan tidak ada tuhan (lain) bersama-Nya. Jika ada, niscaya setiap tuhan akan membawa ciptaannya sendiri, dan sebagian akan mengalahkan sebagian yang lain. Mahasuci Allah dari apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al-Mukminun: 91)Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Seandainya ada banyak tuhan, masing-masing akan menguasai ciptaannya sendiri, sehingga alam semesta tidak akan teratur. Padahal kenyataannya, alam ini tertata rapi—baik alam atas maupun bawah—saling terkait dengan kesempurnaan, sebagaimana firman-Nya,مَا تَرٰى فِيْ خَلْقِ الرَّحْمٰنِ مِنْ تَفٰوُتٍۗ“Tidak akan kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pengasih.” (QS. Al-Mulk: 3)Selain itu, setiap tuhan akan berusaha mengalahkan yang lain, sehingga terjadi pertentangan. Para ulama kalam menyebut bukti ini sebagai dalil at-tamanu’ (argumen kemustahilan banyak tuhan). Misalnya, jika ada dua pencipta, lalu yang satu ingin menggerakkan benda dan yang satu lagi ingin menghentikannya. Jika keinginan keduanya tidak terwujud, berarti mereka lemah (mustahil bagi Tuhan). Jika salah satu berhasil, berarti dialah Tuhan sejati, sedangkan yang lain adalah makhluk (karena Tuhan tidak mungkin dikalahkan). Inilah makna firman-Nya,وَلَعَلَا بَعۡضُهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖۚ سُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ عَمَّا يَصِفُونَ“Dan sebagian dari tuhan-tuhan itu akan mengalahkan sebagian yang lain. Maha Suci Allah dari apa yang mereka sifatkan itu.” (QS. Al-Mukminun: 91)Yakni, Mahasuci Allah dari klaim zalim orang-orang yang menyatakan-Nya beranak atau bersekutu.”KesimpulanKekuasaan Allah Ta’ala tidak berkaitan dengan Wajib al-Wujud (Diri-Nya sendiri), karena Dia bukan makhluk. Begitu pula, kekuasaan-Nya tidak terkait dengan hal-hal mustahil, karena mustahil adalah ketiadaan yang tidak nyata—sehingga tidak termasuk dalam firman-Nya,وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرُۢ“Dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Al-Maidah: 120)Perlu diketahui, tidak ada yang mustahil bagi kehendak dan kekuasaan Allah dari segi ketidakmampuan (‘ajz), baik hal yang mungkin, berlawanan, bertentangan, atau mustahil. Hanya saja, kekuasaan-Nya tidak terkait dengan hal mustahil karena hal itu bukanlah sesuatu yang ada. Kita menetapkan kehendak dan kekuasaan mutlak bagi Allah, sekaligus menafikan segala yang tidak layak bagi-Nya—seperti sekutu, istri, anak, atau penolong.PeringatanSebenarnya, pertanyaan semacam ini tidak perlu diajukan. Guru filsafat yang memprovokasi murid-muridnya ini adalah seorang sufis yang suka mempermainkan logika, menyebarkan keraguan, dan berusaha merusak akidah yang lurus. Wajib berhati-hati darinya, dari filsafat Yunani, serta para pengikut dan pemujanya.Dan ilmu (yang sebenarnya) hanya ada di sisi Allah Ta’ala. Penutup doa kami adalah segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga hari Kiamat.Baca juga: Sufi, Benarkah Itu Ajaran Nabi?***Penerjemah: Fauzan HidayatArtikel Muslim.or.id Sumber: https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-20

Hati-Hati, Inilah Dosa Besar Takhbib: Merusak Hubungan Suami-Istri yang Wajib Anda Tahu

Takhbib, atau tindakan merusak rumah tangga orang lain, adalah salah satu dosa besar dalam Islam. Perbuatan ini tidak hanya menghancurkan keutuhan keluarga, tetapi juga menimbulkan fitnah dan permusuhan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam keras pelakunya karena dampaknya yang sangat merusak. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang apa itu takhbib, contoh-contohnya yang sering terjadi, dan mengapa kita harus menjauhinya. Dengan memahami bahayanya, semoga kita bisa lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang lain, terutama dalam menjaga kehormatan rumah tangga. Apa itu Takhbib?Takhbib (التَّخْبِيب) artinya merusak hubungan orang lain, terutama hubungan suami-istri, dengan cara menghasut, membisikkan kebencian, atau membuat pihak istri/suami berpaling dari pasangannya.Nabi ﷺ mengancam keras pelaku takhbib dengan sabdanya:مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا“Barang siapa merusak istri seseorang atau budaknya, maka ia bukan termasuk golongan kami.”(HR. Abu Daud no. 5170, An-Nasa’i dalam As-Sunan al-Kubra no. 9214, Ahmad no. 9157)  Contoh Takhbib1. Menghasut istri agar membenci suaminya• Seorang teman atau kerabat berkata, “Kenapa kamu mau hidup sama dia? Dia pelit sekali. Kalau aku jadi kamu, sudah lama aku minta cerai.”• Ada juga yang berkata, “Suamimu nggak selevel sama kamu. Kamu pantas dapat yang lebih baik.”2. Mendekati istri orang lain dengan maksud merebut hatinya• Lelaki lain rajin memberi perhatian kepada istri orang, mengirimi pesan penuh rayuan (chat di WhatsApp atau DM Instagram), hingga sang istri mulai membandingkan dan membenci suaminya.3. Memprovokasi suami agar menceraikan istrinya• Contohnya, “Istrimu itu nggak hormat sama kamu. Kalau aku jadi kamu, sudah lama aku talak dia.”4. Menciptakan fitnah tentang suami/istri orang• Menyebarkan gosip: “Kamu tahu nggak, suamimu katanya dekat dengan perempuan lain.” Padahal tidak ada bukti. Ini bisa memicu keretakan rumah tangga.5. Mendukung perceraian tanpa sebab syar‘i• Teman dekat atau “motivator” berkata, “Daripada capek-capek bertahan, mending pisah saja. Kamu masih muda, banyak yang mau sama kamu.”6. Menggoda pasangan orang via media sosial• Membalas story istri orang dengan emoji hati 💖 atau komentar yang membuatnya tersanjung. Lama-lama ia merasa diperhatikan oleh lelaki lain dan mulai meremehkan suaminya. KesimpulanSetiap usaha merusak hubungan halal orang lain termasuk dosa besar dan diancam oleh Nabi ﷺ sebagai perbuatan yang bukan akhlak seorang Muslim.Baca Juga:Pentingnya Me Time dan Family Time Menurut Ajaran Islam5 Tips Rumah Tangga Bahagia—- 21 Muharram 1447 H, 16 Juli 2025@ Darush Sholihin Pangggang GunungkidulMuhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagskeluarga komunikasi suami istri Masalah keluarga suami istri

Hati-Hati, Inilah Dosa Besar Takhbib: Merusak Hubungan Suami-Istri yang Wajib Anda Tahu

Takhbib, atau tindakan merusak rumah tangga orang lain, adalah salah satu dosa besar dalam Islam. Perbuatan ini tidak hanya menghancurkan keutuhan keluarga, tetapi juga menimbulkan fitnah dan permusuhan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam keras pelakunya karena dampaknya yang sangat merusak. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang apa itu takhbib, contoh-contohnya yang sering terjadi, dan mengapa kita harus menjauhinya. Dengan memahami bahayanya, semoga kita bisa lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang lain, terutama dalam menjaga kehormatan rumah tangga. Apa itu Takhbib?Takhbib (التَّخْبِيب) artinya merusak hubungan orang lain, terutama hubungan suami-istri, dengan cara menghasut, membisikkan kebencian, atau membuat pihak istri/suami berpaling dari pasangannya.Nabi ﷺ mengancam keras pelaku takhbib dengan sabdanya:مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا“Barang siapa merusak istri seseorang atau budaknya, maka ia bukan termasuk golongan kami.”(HR. Abu Daud no. 5170, An-Nasa’i dalam As-Sunan al-Kubra no. 9214, Ahmad no. 9157)  Contoh Takhbib1. Menghasut istri agar membenci suaminya• Seorang teman atau kerabat berkata, “Kenapa kamu mau hidup sama dia? Dia pelit sekali. Kalau aku jadi kamu, sudah lama aku minta cerai.”• Ada juga yang berkata, “Suamimu nggak selevel sama kamu. Kamu pantas dapat yang lebih baik.”2. Mendekati istri orang lain dengan maksud merebut hatinya• Lelaki lain rajin memberi perhatian kepada istri orang, mengirimi pesan penuh rayuan (chat di WhatsApp atau DM Instagram), hingga sang istri mulai membandingkan dan membenci suaminya.3. Memprovokasi suami agar menceraikan istrinya• Contohnya, “Istrimu itu nggak hormat sama kamu. Kalau aku jadi kamu, sudah lama aku talak dia.”4. Menciptakan fitnah tentang suami/istri orang• Menyebarkan gosip: “Kamu tahu nggak, suamimu katanya dekat dengan perempuan lain.” Padahal tidak ada bukti. Ini bisa memicu keretakan rumah tangga.5. Mendukung perceraian tanpa sebab syar‘i• Teman dekat atau “motivator” berkata, “Daripada capek-capek bertahan, mending pisah saja. Kamu masih muda, banyak yang mau sama kamu.”6. Menggoda pasangan orang via media sosial• Membalas story istri orang dengan emoji hati 💖 atau komentar yang membuatnya tersanjung. Lama-lama ia merasa diperhatikan oleh lelaki lain dan mulai meremehkan suaminya. KesimpulanSetiap usaha merusak hubungan halal orang lain termasuk dosa besar dan diancam oleh Nabi ﷺ sebagai perbuatan yang bukan akhlak seorang Muslim.Baca Juga:Pentingnya Me Time dan Family Time Menurut Ajaran Islam5 Tips Rumah Tangga Bahagia—- 21 Muharram 1447 H, 16 Juli 2025@ Darush Sholihin Pangggang GunungkidulMuhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagskeluarga komunikasi suami istri Masalah keluarga suami istri
Takhbib, atau tindakan merusak rumah tangga orang lain, adalah salah satu dosa besar dalam Islam. Perbuatan ini tidak hanya menghancurkan keutuhan keluarga, tetapi juga menimbulkan fitnah dan permusuhan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam keras pelakunya karena dampaknya yang sangat merusak. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang apa itu takhbib, contoh-contohnya yang sering terjadi, dan mengapa kita harus menjauhinya. Dengan memahami bahayanya, semoga kita bisa lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang lain, terutama dalam menjaga kehormatan rumah tangga. Apa itu Takhbib?Takhbib (التَّخْبِيب) artinya merusak hubungan orang lain, terutama hubungan suami-istri, dengan cara menghasut, membisikkan kebencian, atau membuat pihak istri/suami berpaling dari pasangannya.Nabi ﷺ mengancam keras pelaku takhbib dengan sabdanya:مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا“Barang siapa merusak istri seseorang atau budaknya, maka ia bukan termasuk golongan kami.”(HR. Abu Daud no. 5170, An-Nasa’i dalam As-Sunan al-Kubra no. 9214, Ahmad no. 9157)  Contoh Takhbib1. Menghasut istri agar membenci suaminya• Seorang teman atau kerabat berkata, “Kenapa kamu mau hidup sama dia? Dia pelit sekali. Kalau aku jadi kamu, sudah lama aku minta cerai.”• Ada juga yang berkata, “Suamimu nggak selevel sama kamu. Kamu pantas dapat yang lebih baik.”2. Mendekati istri orang lain dengan maksud merebut hatinya• Lelaki lain rajin memberi perhatian kepada istri orang, mengirimi pesan penuh rayuan (chat di WhatsApp atau DM Instagram), hingga sang istri mulai membandingkan dan membenci suaminya.3. Memprovokasi suami agar menceraikan istrinya• Contohnya, “Istrimu itu nggak hormat sama kamu. Kalau aku jadi kamu, sudah lama aku talak dia.”4. Menciptakan fitnah tentang suami/istri orang• Menyebarkan gosip: “Kamu tahu nggak, suamimu katanya dekat dengan perempuan lain.” Padahal tidak ada bukti. Ini bisa memicu keretakan rumah tangga.5. Mendukung perceraian tanpa sebab syar‘i• Teman dekat atau “motivator” berkata, “Daripada capek-capek bertahan, mending pisah saja. Kamu masih muda, banyak yang mau sama kamu.”6. Menggoda pasangan orang via media sosial• Membalas story istri orang dengan emoji hati 💖 atau komentar yang membuatnya tersanjung. Lama-lama ia merasa diperhatikan oleh lelaki lain dan mulai meremehkan suaminya. KesimpulanSetiap usaha merusak hubungan halal orang lain termasuk dosa besar dan diancam oleh Nabi ﷺ sebagai perbuatan yang bukan akhlak seorang Muslim.Baca Juga:Pentingnya Me Time dan Family Time Menurut Ajaran Islam5 Tips Rumah Tangga Bahagia—- 21 Muharram 1447 H, 16 Juli 2025@ Darush Sholihin Pangggang GunungkidulMuhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagskeluarga komunikasi suami istri Masalah keluarga suami istri


Takhbib, atau tindakan merusak rumah tangga orang lain, adalah salah satu dosa besar dalam Islam. Perbuatan ini tidak hanya menghancurkan keutuhan keluarga, tetapi juga menimbulkan fitnah dan permusuhan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam keras pelakunya karena dampaknya yang sangat merusak. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang apa itu takhbib, contoh-contohnya yang sering terjadi, dan mengapa kita harus menjauhinya. Dengan memahami bahayanya, semoga kita bisa lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang lain, terutama dalam menjaga kehormatan rumah tangga. Apa itu Takhbib?Takhbib (التَّخْبِيب) artinya merusak hubungan orang lain, terutama hubungan suami-istri, dengan cara menghasut, membisikkan kebencian, atau membuat pihak istri/suami berpaling dari pasangannya.Nabi ﷺ mengancam keras pelaku takhbib dengan sabdanya:مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا“Barang siapa merusak istri seseorang atau budaknya, maka ia bukan termasuk golongan kami.”(HR. Abu Daud no. 5170, An-Nasa’i dalam As-Sunan al-Kubra no. 9214, Ahmad no. 9157)  Contoh Takhbib1. Menghasut istri agar membenci suaminya• Seorang teman atau kerabat berkata, “Kenapa kamu mau hidup sama dia? Dia pelit sekali. Kalau aku jadi kamu, sudah lama aku minta cerai.”• Ada juga yang berkata, “Suamimu nggak selevel sama kamu. Kamu pantas dapat yang lebih baik.”2. Mendekati istri orang lain dengan maksud merebut hatinya• Lelaki lain rajin memberi perhatian kepada istri orang, mengirimi pesan penuh rayuan (chat di WhatsApp atau DM Instagram), hingga sang istri mulai membandingkan dan membenci suaminya.3. Memprovokasi suami agar menceraikan istrinya• Contohnya, “Istrimu itu nggak hormat sama kamu. Kalau aku jadi kamu, sudah lama aku talak dia.”4. Menciptakan fitnah tentang suami/istri orang• Menyebarkan gosip: “Kamu tahu nggak, suamimu katanya dekat dengan perempuan lain.” Padahal tidak ada bukti. Ini bisa memicu keretakan rumah tangga.5. Mendukung perceraian tanpa sebab syar‘i• Teman dekat atau “motivator” berkata, “Daripada capek-capek bertahan, mending pisah saja. Kamu masih muda, banyak yang mau sama kamu.”6. Menggoda pasangan orang via media sosial• Membalas story istri orang dengan emoji hati 💖 atau komentar yang membuatnya tersanjung. Lama-lama ia merasa diperhatikan oleh lelaki lain dan mulai meremehkan suaminya. KesimpulanSetiap usaha merusak hubungan halal orang lain termasuk dosa besar dan diancam oleh Nabi ﷺ sebagai perbuatan yang bukan akhlak seorang Muslim.Baca Juga:Pentingnya Me Time dan Family Time Menurut Ajaran Islam5 Tips Rumah Tangga Bahagia—- 21 Muharram 1447 H, 16 Juli 2025@ Darush Sholihin Pangggang GunungkidulMuhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagskeluarga komunikasi suami istri Masalah keluarga suami istri

Biografi Ringkas Ibnu Hajar Al-Asqalani (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleNama dan nasabnyaKelahiranIstri dan anak-anaknyaPerjalanan menuntut ilmu dan guru-gurunyaMurid-muridnyaKesibukan dan karya tulisNama dan nasabnyaAmirul Mukminin dalam ilmu hadis dan Syekhul Islam; Imam Al-Hafidz Syihabuddin Abu al-Fadl Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud al-Kinani al-Asqalani al-Mishri. Beliau berasal dari Kairo dan bermazhab Syafi’i. Dikenal dengan sebutan Ibnu Hajar, yang dinisbahkan kepada salah satu kakeknya, dan disebut “al-Asqalani” karena berasal dari wilayah Asqalan. Asqalan merupakan sebuah kota di pesisir Syam.KelahiranIbnu Hajar lahir di tepi sungai Nil, Mesir, pada tahun 773 Hijriah, tepatnya pada tanggal 22 Sya’ban. Rumah tempat ia dilahirkan tetap dimilikinya hingga dijual setelah wafatnya. Ia kemudian pindah ke Kairo, di dekat wilayah Bahauddin, dan meninggal di sana. Ayahnya sebelumnya memiliki seorang putra yang cerdas dan ahli fikih, tetapi putra itu meninggal, yang membuat ayahnya sangat berduka. Kemudian, Syekh ash-Shinafiri memberikan kabar gembira bahwa Allah akan mengaruniakan kepadanya seorang putra yang akan menjadi ulama yang memenuhi bumi dengan ilmu dan termasuk dalam golongan wali Allah. Maka, Allah pun menganugerahkan kepadanya Ibnu Hajar, yang dibukakan Allah berbagai ilmu baginya.Istri dan anak-anaknyaAl-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menikahi empat orang istri dan dikaruniai lima anak; empat putri dan satu putra. Istri-istrinya adalah:1) Uns Khatun, yang merupakan seorang ahli hadis dan qira’ah. Ibnu Hajar sangat menghormatinya dan dari pernikahan ini, ia dikaruniai empat putri: Fatimah, Rabi’ah, Farhah, dan ‘Aliyah.2) Khos Turk, dari pernikahan ini, ia dikaruniai satu-satunya putra: Badruddin Muhammad, yang juga dikenal sebagai Abu al-Ma’ali.3) Az-Zain al-Amshati (seorang janda), tetapi dari pernikahan ini tidak memiliki keturunan.4) Laila al-Halabiyah, namun dari pernikahan ini juga tidak dikaruniai anak.Perjalanan menuntut ilmu dan guru-gurunyaIbnu Hajar mulai belajar di kuttab pada usia lima tahun. Ia memiliki kecerdasan, ketajaman, dan daya ingat yang kuat. Dalam satu hari, ia berhasil menghafal surah Maryam, dan setiap hari ia menghafal satu hizb dari Al-Qur’an. Semasa kecilnya, ia telah menghafal banyak matan ilmu (kitab dasar dan ringkas) dari berbagai bidang ilmu. Allah menanamkan dalam hatinya kecintaan yang mendalam terhadap ilmu hadis Nabi ﷺ, baik dari segi riwayat maupun pemahaman.Pada usia dua belas tahun, ia berguru kepada Qadhi Abu Hamid al-Makki di Makkah dan mempelajari kitabnya, ‘Umdatu al-Ahkam, bersama beliau. Allah memberikan taufik kepadanya dalam ilmu hadis karena tekad, ketekunan, dan kecintaannya yang besar dalam menuntut ilmu. Ia bertemu dengan para hafidz besar di zamannya dan menguasai ilmu hadis dalam aspek matan, sanad, kritik sanad (‘ilal), terminologi, hingga fikih, sehingga ia layak digelari “Amirul Mukminin dalam hadis.”Ibnu Hajar melakukan perjalanan ke berbagai negeri dalam upayanya menuntut ilmu, seperti ke Syam, Yaman, Haramain (Makkah dan Madinah), dan lainnya. Ia berguru kepada banyak ulama besar pada masanya, di antaranya:Pertama: At-Tanukhi; Ibnu Hajar belajar bersamanya selama tiga tahun. At-Tanukhi memberi izin kepada Ibnu Hajar untuk mengajar selama satu tahun. Bersama At-Tanukhi, Ibnu Hajar mempelajari beberapa kitab terkenal, termasuk Shahih al-Bukhari, Sunan at-Tirmidzi, dan Muwaththa’ Malik. At-Tanukhi dikenal karena kepakarannya dalam ilmu qira’at dan sanad yang tinggi.Kedua: Al-‘Iraqi; Ibnu Hajar mendampinginya selama sepuluh tahun. Al-‘Iraqi adalah guru pertama yang memberikan izin kepada Ibnu Hajar untuk mengajar hadis dan yang pertama kali memberinya gelar “Al-Hafidz.” Al-‘Iraqi dikenal karena kepakarannya dalam ilmu hadis dan berbagai cabang ilmunya.Ketiga: Al-Haitsami; Ibnu Hajar mempelajari banyak kitab bersamanya, bersama-sama dengan Al-‘Iraqi. Ia juga mempelajari secara khusus setengah dari Majma’ al-Zawaid dan seperempat Za’id Musnad Ahmad darinya. Al-Haitsami dikenal karena kekuatan hafalan dan kemampuannya dalam mengingat matan hadis.Keempat: Al-Balqini; Ibnu Hajar belajar darinya selama beberapa waktu, menghadiri pelajaran fikih dan menghafal banyak kitab, termasuk Ar-Raudhah, Dala’il an-Nubuwwah karya Al-Baihaqi, dan Musalsal bil-Awaliyah. Al-Balqini terkenal dengan luasnya hafalan dan wawasan keilmuannya.Kelima: Ibnu al-Mulaqqin; Ibnu Hajar belajar sebagian besar dari kitab Syarh al-Minhaj darinya. Ibnu al-Mulaqqin dikenal karena banyaknya karya tulis yang dihasilkannya.Keenam: Ibnu Jama’ah; Ibnu Hajar berguru kepadanya selama sekitar dua puluh satu tahun dan mempelajari hampir semua ilmu yang diajarkannya, termasuk Syarh al-Minhaj karya Al-Baidhawi dan Mukhtasar Ibnu al-Hajib. Ibnu Jama’ah dikenal dengan kepakarannya dalam berbagai cabang ilmu.Ketujuh: Al-Majd as-Shirazi; Al-Ghamari, dan Ibnu Hisham; dari mereka, Ibnu Hajar belajar bahasa Arab dan kefasihan dalam bahasa tersebut.Murid-muridnyaIbnu Hajar memiliki keistimewaan ilmu, terutama dalam bidang hadis dan kritik sanad, sehingga murid-murid berdatangan dari berbagai wilayah seperti Syam, Mesir, Makkah, Granada, dan Baghdad. Para muridnya datang dari berbagai mazhab, termasuk yang berbeda mazhab darinya, seperti Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Muridnya yang terkenal, As-Sakhawi, mencatat dalam kitabnya, Al-Jawahir wa ad-Durar, sebanyak 626 murid yang belajar kepada Ibnu Hajar, baik dalam pemahaman maupun riwayat hadis. Di antara murid-muridnya yang paling terkenal adalah:1) Ibnu Qadhi Syuhbah: penulis kitab Thabaqat asy-Syafi’iyyah.2) Ibnu Fahd al-Makki: penulis kitab Lahzh al-Alhazh bi-Dzail Thabaqat al-Huffaz.3) Ibnu Taghri Bardi: menulis sejumlah kitab, di antaranya An-Nujum az-Zahirah fi Muluk Misr wa al-Qahirah, Al-Manhal as-Shafi, dan Al-Mustawfa ba’d al-Wafi.4) Muhammad al-Kafiji al-Hanafi: menulis beberapa kitab, termasuk Al-Mukhtasar fi ‘Ilm at-Tarikh dan At-Taysir fi Qawa’id ‘Ilm at-Tafsir.Kesibukan dan karya tulisImam Ibnu Hajar memegang beberapa jabatan penting dalam pemerintahan, termasuk mengajar ilmu hadis dan fikih di berbagai wilayah. Ia juga pernah menjabat sebagai “Syaikhul Syuyukh” (pemimpin para ulama) di beberapa tempat, dan akhirnya diangkat sebagai Qadhi al-Qudhat (hakim agung) di Mesir. Ia menulis banyak kitab penting, di antaranya:1) Fath al-Bari Syarh Sahih al-Bukhari, yang diawali dengan pendahuluan berjudul Hady as-Sari.2) Al-Ishabah fi Tamyiz as-Sahabah, tentang biografi para sahabat Nabi.3) Ta’liq at-Ta’liq, dan dua ringkasannya, yaitu At-Taswiq dan At-Tawfiq.4) Taqrib al-Gharib fi Gharib Sahih al-Bukhari, tentang penjelasan istilah asing dalam Shahih al-Bukhari.5) It-haf al-Maharah bi Athraf al-‘Asyarah, tentang hadis-hadis pilihan.6) Al-Kaf asy-Syaf fi Takhrij Ahadits al-Kasyaf dan Al-Waf bi Atsar al-Kasyaf, yang memeriksa sanad hadis dalam tafsir Al-Kasyaf.7) Dan masih banyak lagi[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id

Biografi Ringkas Ibnu Hajar Al-Asqalani (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleNama dan nasabnyaKelahiranIstri dan anak-anaknyaPerjalanan menuntut ilmu dan guru-gurunyaMurid-muridnyaKesibukan dan karya tulisNama dan nasabnyaAmirul Mukminin dalam ilmu hadis dan Syekhul Islam; Imam Al-Hafidz Syihabuddin Abu al-Fadl Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud al-Kinani al-Asqalani al-Mishri. Beliau berasal dari Kairo dan bermazhab Syafi’i. Dikenal dengan sebutan Ibnu Hajar, yang dinisbahkan kepada salah satu kakeknya, dan disebut “al-Asqalani” karena berasal dari wilayah Asqalan. Asqalan merupakan sebuah kota di pesisir Syam.KelahiranIbnu Hajar lahir di tepi sungai Nil, Mesir, pada tahun 773 Hijriah, tepatnya pada tanggal 22 Sya’ban. Rumah tempat ia dilahirkan tetap dimilikinya hingga dijual setelah wafatnya. Ia kemudian pindah ke Kairo, di dekat wilayah Bahauddin, dan meninggal di sana. Ayahnya sebelumnya memiliki seorang putra yang cerdas dan ahli fikih, tetapi putra itu meninggal, yang membuat ayahnya sangat berduka. Kemudian, Syekh ash-Shinafiri memberikan kabar gembira bahwa Allah akan mengaruniakan kepadanya seorang putra yang akan menjadi ulama yang memenuhi bumi dengan ilmu dan termasuk dalam golongan wali Allah. Maka, Allah pun menganugerahkan kepadanya Ibnu Hajar, yang dibukakan Allah berbagai ilmu baginya.Istri dan anak-anaknyaAl-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menikahi empat orang istri dan dikaruniai lima anak; empat putri dan satu putra. Istri-istrinya adalah:1) Uns Khatun, yang merupakan seorang ahli hadis dan qira’ah. Ibnu Hajar sangat menghormatinya dan dari pernikahan ini, ia dikaruniai empat putri: Fatimah, Rabi’ah, Farhah, dan ‘Aliyah.2) Khos Turk, dari pernikahan ini, ia dikaruniai satu-satunya putra: Badruddin Muhammad, yang juga dikenal sebagai Abu al-Ma’ali.3) Az-Zain al-Amshati (seorang janda), tetapi dari pernikahan ini tidak memiliki keturunan.4) Laila al-Halabiyah, namun dari pernikahan ini juga tidak dikaruniai anak.Perjalanan menuntut ilmu dan guru-gurunyaIbnu Hajar mulai belajar di kuttab pada usia lima tahun. Ia memiliki kecerdasan, ketajaman, dan daya ingat yang kuat. Dalam satu hari, ia berhasil menghafal surah Maryam, dan setiap hari ia menghafal satu hizb dari Al-Qur’an. Semasa kecilnya, ia telah menghafal banyak matan ilmu (kitab dasar dan ringkas) dari berbagai bidang ilmu. Allah menanamkan dalam hatinya kecintaan yang mendalam terhadap ilmu hadis Nabi ﷺ, baik dari segi riwayat maupun pemahaman.Pada usia dua belas tahun, ia berguru kepada Qadhi Abu Hamid al-Makki di Makkah dan mempelajari kitabnya, ‘Umdatu al-Ahkam, bersama beliau. Allah memberikan taufik kepadanya dalam ilmu hadis karena tekad, ketekunan, dan kecintaannya yang besar dalam menuntut ilmu. Ia bertemu dengan para hafidz besar di zamannya dan menguasai ilmu hadis dalam aspek matan, sanad, kritik sanad (‘ilal), terminologi, hingga fikih, sehingga ia layak digelari “Amirul Mukminin dalam hadis.”Ibnu Hajar melakukan perjalanan ke berbagai negeri dalam upayanya menuntut ilmu, seperti ke Syam, Yaman, Haramain (Makkah dan Madinah), dan lainnya. Ia berguru kepada banyak ulama besar pada masanya, di antaranya:Pertama: At-Tanukhi; Ibnu Hajar belajar bersamanya selama tiga tahun. At-Tanukhi memberi izin kepada Ibnu Hajar untuk mengajar selama satu tahun. Bersama At-Tanukhi, Ibnu Hajar mempelajari beberapa kitab terkenal, termasuk Shahih al-Bukhari, Sunan at-Tirmidzi, dan Muwaththa’ Malik. At-Tanukhi dikenal karena kepakarannya dalam ilmu qira’at dan sanad yang tinggi.Kedua: Al-‘Iraqi; Ibnu Hajar mendampinginya selama sepuluh tahun. Al-‘Iraqi adalah guru pertama yang memberikan izin kepada Ibnu Hajar untuk mengajar hadis dan yang pertama kali memberinya gelar “Al-Hafidz.” Al-‘Iraqi dikenal karena kepakarannya dalam ilmu hadis dan berbagai cabang ilmunya.Ketiga: Al-Haitsami; Ibnu Hajar mempelajari banyak kitab bersamanya, bersama-sama dengan Al-‘Iraqi. Ia juga mempelajari secara khusus setengah dari Majma’ al-Zawaid dan seperempat Za’id Musnad Ahmad darinya. Al-Haitsami dikenal karena kekuatan hafalan dan kemampuannya dalam mengingat matan hadis.Keempat: Al-Balqini; Ibnu Hajar belajar darinya selama beberapa waktu, menghadiri pelajaran fikih dan menghafal banyak kitab, termasuk Ar-Raudhah, Dala’il an-Nubuwwah karya Al-Baihaqi, dan Musalsal bil-Awaliyah. Al-Balqini terkenal dengan luasnya hafalan dan wawasan keilmuannya.Kelima: Ibnu al-Mulaqqin; Ibnu Hajar belajar sebagian besar dari kitab Syarh al-Minhaj darinya. Ibnu al-Mulaqqin dikenal karena banyaknya karya tulis yang dihasilkannya.Keenam: Ibnu Jama’ah; Ibnu Hajar berguru kepadanya selama sekitar dua puluh satu tahun dan mempelajari hampir semua ilmu yang diajarkannya, termasuk Syarh al-Minhaj karya Al-Baidhawi dan Mukhtasar Ibnu al-Hajib. Ibnu Jama’ah dikenal dengan kepakarannya dalam berbagai cabang ilmu.Ketujuh: Al-Majd as-Shirazi; Al-Ghamari, dan Ibnu Hisham; dari mereka, Ibnu Hajar belajar bahasa Arab dan kefasihan dalam bahasa tersebut.Murid-muridnyaIbnu Hajar memiliki keistimewaan ilmu, terutama dalam bidang hadis dan kritik sanad, sehingga murid-murid berdatangan dari berbagai wilayah seperti Syam, Mesir, Makkah, Granada, dan Baghdad. Para muridnya datang dari berbagai mazhab, termasuk yang berbeda mazhab darinya, seperti Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Muridnya yang terkenal, As-Sakhawi, mencatat dalam kitabnya, Al-Jawahir wa ad-Durar, sebanyak 626 murid yang belajar kepada Ibnu Hajar, baik dalam pemahaman maupun riwayat hadis. Di antara murid-muridnya yang paling terkenal adalah:1) Ibnu Qadhi Syuhbah: penulis kitab Thabaqat asy-Syafi’iyyah.2) Ibnu Fahd al-Makki: penulis kitab Lahzh al-Alhazh bi-Dzail Thabaqat al-Huffaz.3) Ibnu Taghri Bardi: menulis sejumlah kitab, di antaranya An-Nujum az-Zahirah fi Muluk Misr wa al-Qahirah, Al-Manhal as-Shafi, dan Al-Mustawfa ba’d al-Wafi.4) Muhammad al-Kafiji al-Hanafi: menulis beberapa kitab, termasuk Al-Mukhtasar fi ‘Ilm at-Tarikh dan At-Taysir fi Qawa’id ‘Ilm at-Tafsir.Kesibukan dan karya tulisImam Ibnu Hajar memegang beberapa jabatan penting dalam pemerintahan, termasuk mengajar ilmu hadis dan fikih di berbagai wilayah. Ia juga pernah menjabat sebagai “Syaikhul Syuyukh” (pemimpin para ulama) di beberapa tempat, dan akhirnya diangkat sebagai Qadhi al-Qudhat (hakim agung) di Mesir. Ia menulis banyak kitab penting, di antaranya:1) Fath al-Bari Syarh Sahih al-Bukhari, yang diawali dengan pendahuluan berjudul Hady as-Sari.2) Al-Ishabah fi Tamyiz as-Sahabah, tentang biografi para sahabat Nabi.3) Ta’liq at-Ta’liq, dan dua ringkasannya, yaitu At-Taswiq dan At-Tawfiq.4) Taqrib al-Gharib fi Gharib Sahih al-Bukhari, tentang penjelasan istilah asing dalam Shahih al-Bukhari.5) It-haf al-Maharah bi Athraf al-‘Asyarah, tentang hadis-hadis pilihan.6) Al-Kaf asy-Syaf fi Takhrij Ahadits al-Kasyaf dan Al-Waf bi Atsar al-Kasyaf, yang memeriksa sanad hadis dalam tafsir Al-Kasyaf.7) Dan masih banyak lagi[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleNama dan nasabnyaKelahiranIstri dan anak-anaknyaPerjalanan menuntut ilmu dan guru-gurunyaMurid-muridnyaKesibukan dan karya tulisNama dan nasabnyaAmirul Mukminin dalam ilmu hadis dan Syekhul Islam; Imam Al-Hafidz Syihabuddin Abu al-Fadl Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud al-Kinani al-Asqalani al-Mishri. Beliau berasal dari Kairo dan bermazhab Syafi’i. Dikenal dengan sebutan Ibnu Hajar, yang dinisbahkan kepada salah satu kakeknya, dan disebut “al-Asqalani” karena berasal dari wilayah Asqalan. Asqalan merupakan sebuah kota di pesisir Syam.KelahiranIbnu Hajar lahir di tepi sungai Nil, Mesir, pada tahun 773 Hijriah, tepatnya pada tanggal 22 Sya’ban. Rumah tempat ia dilahirkan tetap dimilikinya hingga dijual setelah wafatnya. Ia kemudian pindah ke Kairo, di dekat wilayah Bahauddin, dan meninggal di sana. Ayahnya sebelumnya memiliki seorang putra yang cerdas dan ahli fikih, tetapi putra itu meninggal, yang membuat ayahnya sangat berduka. Kemudian, Syekh ash-Shinafiri memberikan kabar gembira bahwa Allah akan mengaruniakan kepadanya seorang putra yang akan menjadi ulama yang memenuhi bumi dengan ilmu dan termasuk dalam golongan wali Allah. Maka, Allah pun menganugerahkan kepadanya Ibnu Hajar, yang dibukakan Allah berbagai ilmu baginya.Istri dan anak-anaknyaAl-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menikahi empat orang istri dan dikaruniai lima anak; empat putri dan satu putra. Istri-istrinya adalah:1) Uns Khatun, yang merupakan seorang ahli hadis dan qira’ah. Ibnu Hajar sangat menghormatinya dan dari pernikahan ini, ia dikaruniai empat putri: Fatimah, Rabi’ah, Farhah, dan ‘Aliyah.2) Khos Turk, dari pernikahan ini, ia dikaruniai satu-satunya putra: Badruddin Muhammad, yang juga dikenal sebagai Abu al-Ma’ali.3) Az-Zain al-Amshati (seorang janda), tetapi dari pernikahan ini tidak memiliki keturunan.4) Laila al-Halabiyah, namun dari pernikahan ini juga tidak dikaruniai anak.Perjalanan menuntut ilmu dan guru-gurunyaIbnu Hajar mulai belajar di kuttab pada usia lima tahun. Ia memiliki kecerdasan, ketajaman, dan daya ingat yang kuat. Dalam satu hari, ia berhasil menghafal surah Maryam, dan setiap hari ia menghafal satu hizb dari Al-Qur’an. Semasa kecilnya, ia telah menghafal banyak matan ilmu (kitab dasar dan ringkas) dari berbagai bidang ilmu. Allah menanamkan dalam hatinya kecintaan yang mendalam terhadap ilmu hadis Nabi ﷺ, baik dari segi riwayat maupun pemahaman.Pada usia dua belas tahun, ia berguru kepada Qadhi Abu Hamid al-Makki di Makkah dan mempelajari kitabnya, ‘Umdatu al-Ahkam, bersama beliau. Allah memberikan taufik kepadanya dalam ilmu hadis karena tekad, ketekunan, dan kecintaannya yang besar dalam menuntut ilmu. Ia bertemu dengan para hafidz besar di zamannya dan menguasai ilmu hadis dalam aspek matan, sanad, kritik sanad (‘ilal), terminologi, hingga fikih, sehingga ia layak digelari “Amirul Mukminin dalam hadis.”Ibnu Hajar melakukan perjalanan ke berbagai negeri dalam upayanya menuntut ilmu, seperti ke Syam, Yaman, Haramain (Makkah dan Madinah), dan lainnya. Ia berguru kepada banyak ulama besar pada masanya, di antaranya:Pertama: At-Tanukhi; Ibnu Hajar belajar bersamanya selama tiga tahun. At-Tanukhi memberi izin kepada Ibnu Hajar untuk mengajar selama satu tahun. Bersama At-Tanukhi, Ibnu Hajar mempelajari beberapa kitab terkenal, termasuk Shahih al-Bukhari, Sunan at-Tirmidzi, dan Muwaththa’ Malik. At-Tanukhi dikenal karena kepakarannya dalam ilmu qira’at dan sanad yang tinggi.Kedua: Al-‘Iraqi; Ibnu Hajar mendampinginya selama sepuluh tahun. Al-‘Iraqi adalah guru pertama yang memberikan izin kepada Ibnu Hajar untuk mengajar hadis dan yang pertama kali memberinya gelar “Al-Hafidz.” Al-‘Iraqi dikenal karena kepakarannya dalam ilmu hadis dan berbagai cabang ilmunya.Ketiga: Al-Haitsami; Ibnu Hajar mempelajari banyak kitab bersamanya, bersama-sama dengan Al-‘Iraqi. Ia juga mempelajari secara khusus setengah dari Majma’ al-Zawaid dan seperempat Za’id Musnad Ahmad darinya. Al-Haitsami dikenal karena kekuatan hafalan dan kemampuannya dalam mengingat matan hadis.Keempat: Al-Balqini; Ibnu Hajar belajar darinya selama beberapa waktu, menghadiri pelajaran fikih dan menghafal banyak kitab, termasuk Ar-Raudhah, Dala’il an-Nubuwwah karya Al-Baihaqi, dan Musalsal bil-Awaliyah. Al-Balqini terkenal dengan luasnya hafalan dan wawasan keilmuannya.Kelima: Ibnu al-Mulaqqin; Ibnu Hajar belajar sebagian besar dari kitab Syarh al-Minhaj darinya. Ibnu al-Mulaqqin dikenal karena banyaknya karya tulis yang dihasilkannya.Keenam: Ibnu Jama’ah; Ibnu Hajar berguru kepadanya selama sekitar dua puluh satu tahun dan mempelajari hampir semua ilmu yang diajarkannya, termasuk Syarh al-Minhaj karya Al-Baidhawi dan Mukhtasar Ibnu al-Hajib. Ibnu Jama’ah dikenal dengan kepakarannya dalam berbagai cabang ilmu.Ketujuh: Al-Majd as-Shirazi; Al-Ghamari, dan Ibnu Hisham; dari mereka, Ibnu Hajar belajar bahasa Arab dan kefasihan dalam bahasa tersebut.Murid-muridnyaIbnu Hajar memiliki keistimewaan ilmu, terutama dalam bidang hadis dan kritik sanad, sehingga murid-murid berdatangan dari berbagai wilayah seperti Syam, Mesir, Makkah, Granada, dan Baghdad. Para muridnya datang dari berbagai mazhab, termasuk yang berbeda mazhab darinya, seperti Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Muridnya yang terkenal, As-Sakhawi, mencatat dalam kitabnya, Al-Jawahir wa ad-Durar, sebanyak 626 murid yang belajar kepada Ibnu Hajar, baik dalam pemahaman maupun riwayat hadis. Di antara murid-muridnya yang paling terkenal adalah:1) Ibnu Qadhi Syuhbah: penulis kitab Thabaqat asy-Syafi’iyyah.2) Ibnu Fahd al-Makki: penulis kitab Lahzh al-Alhazh bi-Dzail Thabaqat al-Huffaz.3) Ibnu Taghri Bardi: menulis sejumlah kitab, di antaranya An-Nujum az-Zahirah fi Muluk Misr wa al-Qahirah, Al-Manhal as-Shafi, dan Al-Mustawfa ba’d al-Wafi.4) Muhammad al-Kafiji al-Hanafi: menulis beberapa kitab, termasuk Al-Mukhtasar fi ‘Ilm at-Tarikh dan At-Taysir fi Qawa’id ‘Ilm at-Tafsir.Kesibukan dan karya tulisImam Ibnu Hajar memegang beberapa jabatan penting dalam pemerintahan, termasuk mengajar ilmu hadis dan fikih di berbagai wilayah. Ia juga pernah menjabat sebagai “Syaikhul Syuyukh” (pemimpin para ulama) di beberapa tempat, dan akhirnya diangkat sebagai Qadhi al-Qudhat (hakim agung) di Mesir. Ia menulis banyak kitab penting, di antaranya:1) Fath al-Bari Syarh Sahih al-Bukhari, yang diawali dengan pendahuluan berjudul Hady as-Sari.2) Al-Ishabah fi Tamyiz as-Sahabah, tentang biografi para sahabat Nabi.3) Ta’liq at-Ta’liq, dan dua ringkasannya, yaitu At-Taswiq dan At-Tawfiq.4) Taqrib al-Gharib fi Gharib Sahih al-Bukhari, tentang penjelasan istilah asing dalam Shahih al-Bukhari.5) It-haf al-Maharah bi Athraf al-‘Asyarah, tentang hadis-hadis pilihan.6) Al-Kaf asy-Syaf fi Takhrij Ahadits al-Kasyaf dan Al-Waf bi Atsar al-Kasyaf, yang memeriksa sanad hadis dalam tafsir Al-Kasyaf.7) Dan masih banyak lagi[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleNama dan nasabnyaKelahiranIstri dan anak-anaknyaPerjalanan menuntut ilmu dan guru-gurunyaMurid-muridnyaKesibukan dan karya tulisNama dan nasabnyaAmirul Mukminin dalam ilmu hadis dan Syekhul Islam; Imam Al-Hafidz Syihabuddin Abu al-Fadl Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Muhammad bin Ali bin Mahmud al-Kinani al-Asqalani al-Mishri. Beliau berasal dari Kairo dan bermazhab Syafi’i. Dikenal dengan sebutan Ibnu Hajar, yang dinisbahkan kepada salah satu kakeknya, dan disebut “al-Asqalani” karena berasal dari wilayah Asqalan. Asqalan merupakan sebuah kota di pesisir Syam.KelahiranIbnu Hajar lahir di tepi sungai Nil, Mesir, pada tahun 773 Hijriah, tepatnya pada tanggal 22 Sya’ban. Rumah tempat ia dilahirkan tetap dimilikinya hingga dijual setelah wafatnya. Ia kemudian pindah ke Kairo, di dekat wilayah Bahauddin, dan meninggal di sana. Ayahnya sebelumnya memiliki seorang putra yang cerdas dan ahli fikih, tetapi putra itu meninggal, yang membuat ayahnya sangat berduka. Kemudian, Syekh ash-Shinafiri memberikan kabar gembira bahwa Allah akan mengaruniakan kepadanya seorang putra yang akan menjadi ulama yang memenuhi bumi dengan ilmu dan termasuk dalam golongan wali Allah. Maka, Allah pun menganugerahkan kepadanya Ibnu Hajar, yang dibukakan Allah berbagai ilmu baginya.Istri dan anak-anaknyaAl-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menikahi empat orang istri dan dikaruniai lima anak; empat putri dan satu putra. Istri-istrinya adalah:1) Uns Khatun, yang merupakan seorang ahli hadis dan qira’ah. Ibnu Hajar sangat menghormatinya dan dari pernikahan ini, ia dikaruniai empat putri: Fatimah, Rabi’ah, Farhah, dan ‘Aliyah.2) Khos Turk, dari pernikahan ini, ia dikaruniai satu-satunya putra: Badruddin Muhammad, yang juga dikenal sebagai Abu al-Ma’ali.3) Az-Zain al-Amshati (seorang janda), tetapi dari pernikahan ini tidak memiliki keturunan.4) Laila al-Halabiyah, namun dari pernikahan ini juga tidak dikaruniai anak.Perjalanan menuntut ilmu dan guru-gurunyaIbnu Hajar mulai belajar di kuttab pada usia lima tahun. Ia memiliki kecerdasan, ketajaman, dan daya ingat yang kuat. Dalam satu hari, ia berhasil menghafal surah Maryam, dan setiap hari ia menghafal satu hizb dari Al-Qur’an. Semasa kecilnya, ia telah menghafal banyak matan ilmu (kitab dasar dan ringkas) dari berbagai bidang ilmu. Allah menanamkan dalam hatinya kecintaan yang mendalam terhadap ilmu hadis Nabi ﷺ, baik dari segi riwayat maupun pemahaman.Pada usia dua belas tahun, ia berguru kepada Qadhi Abu Hamid al-Makki di Makkah dan mempelajari kitabnya, ‘Umdatu al-Ahkam, bersama beliau. Allah memberikan taufik kepadanya dalam ilmu hadis karena tekad, ketekunan, dan kecintaannya yang besar dalam menuntut ilmu. Ia bertemu dengan para hafidz besar di zamannya dan menguasai ilmu hadis dalam aspek matan, sanad, kritik sanad (‘ilal), terminologi, hingga fikih, sehingga ia layak digelari “Amirul Mukminin dalam hadis.”Ibnu Hajar melakukan perjalanan ke berbagai negeri dalam upayanya menuntut ilmu, seperti ke Syam, Yaman, Haramain (Makkah dan Madinah), dan lainnya. Ia berguru kepada banyak ulama besar pada masanya, di antaranya:Pertama: At-Tanukhi; Ibnu Hajar belajar bersamanya selama tiga tahun. At-Tanukhi memberi izin kepada Ibnu Hajar untuk mengajar selama satu tahun. Bersama At-Tanukhi, Ibnu Hajar mempelajari beberapa kitab terkenal, termasuk Shahih al-Bukhari, Sunan at-Tirmidzi, dan Muwaththa’ Malik. At-Tanukhi dikenal karena kepakarannya dalam ilmu qira’at dan sanad yang tinggi.Kedua: Al-‘Iraqi; Ibnu Hajar mendampinginya selama sepuluh tahun. Al-‘Iraqi adalah guru pertama yang memberikan izin kepada Ibnu Hajar untuk mengajar hadis dan yang pertama kali memberinya gelar “Al-Hafidz.” Al-‘Iraqi dikenal karena kepakarannya dalam ilmu hadis dan berbagai cabang ilmunya.Ketiga: Al-Haitsami; Ibnu Hajar mempelajari banyak kitab bersamanya, bersama-sama dengan Al-‘Iraqi. Ia juga mempelajari secara khusus setengah dari Majma’ al-Zawaid dan seperempat Za’id Musnad Ahmad darinya. Al-Haitsami dikenal karena kekuatan hafalan dan kemampuannya dalam mengingat matan hadis.Keempat: Al-Balqini; Ibnu Hajar belajar darinya selama beberapa waktu, menghadiri pelajaran fikih dan menghafal banyak kitab, termasuk Ar-Raudhah, Dala’il an-Nubuwwah karya Al-Baihaqi, dan Musalsal bil-Awaliyah. Al-Balqini terkenal dengan luasnya hafalan dan wawasan keilmuannya.Kelima: Ibnu al-Mulaqqin; Ibnu Hajar belajar sebagian besar dari kitab Syarh al-Minhaj darinya. Ibnu al-Mulaqqin dikenal karena banyaknya karya tulis yang dihasilkannya.Keenam: Ibnu Jama’ah; Ibnu Hajar berguru kepadanya selama sekitar dua puluh satu tahun dan mempelajari hampir semua ilmu yang diajarkannya, termasuk Syarh al-Minhaj karya Al-Baidhawi dan Mukhtasar Ibnu al-Hajib. Ibnu Jama’ah dikenal dengan kepakarannya dalam berbagai cabang ilmu.Ketujuh: Al-Majd as-Shirazi; Al-Ghamari, dan Ibnu Hisham; dari mereka, Ibnu Hajar belajar bahasa Arab dan kefasihan dalam bahasa tersebut.Murid-muridnyaIbnu Hajar memiliki keistimewaan ilmu, terutama dalam bidang hadis dan kritik sanad, sehingga murid-murid berdatangan dari berbagai wilayah seperti Syam, Mesir, Makkah, Granada, dan Baghdad. Para muridnya datang dari berbagai mazhab, termasuk yang berbeda mazhab darinya, seperti Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Muridnya yang terkenal, As-Sakhawi, mencatat dalam kitabnya, Al-Jawahir wa ad-Durar, sebanyak 626 murid yang belajar kepada Ibnu Hajar, baik dalam pemahaman maupun riwayat hadis. Di antara murid-muridnya yang paling terkenal adalah:1) Ibnu Qadhi Syuhbah: penulis kitab Thabaqat asy-Syafi’iyyah.2) Ibnu Fahd al-Makki: penulis kitab Lahzh al-Alhazh bi-Dzail Thabaqat al-Huffaz.3) Ibnu Taghri Bardi: menulis sejumlah kitab, di antaranya An-Nujum az-Zahirah fi Muluk Misr wa al-Qahirah, Al-Manhal as-Shafi, dan Al-Mustawfa ba’d al-Wafi.4) Muhammad al-Kafiji al-Hanafi: menulis beberapa kitab, termasuk Al-Mukhtasar fi ‘Ilm at-Tarikh dan At-Taysir fi Qawa’id ‘Ilm at-Tafsir.Kesibukan dan karya tulisImam Ibnu Hajar memegang beberapa jabatan penting dalam pemerintahan, termasuk mengajar ilmu hadis dan fikih di berbagai wilayah. Ia juga pernah menjabat sebagai “Syaikhul Syuyukh” (pemimpin para ulama) di beberapa tempat, dan akhirnya diangkat sebagai Qadhi al-Qudhat (hakim agung) di Mesir. Ia menulis banyak kitab penting, di antaranya:1) Fath al-Bari Syarh Sahih al-Bukhari, yang diawali dengan pendahuluan berjudul Hady as-Sari.2) Al-Ishabah fi Tamyiz as-Sahabah, tentang biografi para sahabat Nabi.3) Ta’liq at-Ta’liq, dan dua ringkasannya, yaitu At-Taswiq dan At-Tawfiq.4) Taqrib al-Gharib fi Gharib Sahih al-Bukhari, tentang penjelasan istilah asing dalam Shahih al-Bukhari.5) It-haf al-Maharah bi Athraf al-‘Asyarah, tentang hadis-hadis pilihan.6) Al-Kaf asy-Syaf fi Takhrij Ahadits al-Kasyaf dan Al-Waf bi Atsar al-Kasyaf, yang memeriksa sanad hadis dalam tafsir Al-Kasyaf.7) Dan masih banyak lagi[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id

Hadis: Bolehkah Membatalkan Pernikahan karena Adanya Aib (Cacat) pada Pasangan? (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleTeks dan derajat hadisHadis pertamaHadis keduaHadis ketigaHadis keempatKandungan hadisKandungan pertamaKandungan keduaKandungan ketigaTeks dan derajat hadisHadis pertamaDari Zaid bin Ka’b bin ‘Ujrah, dari ayahnya, ia berkata,تَزَوّجَ رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – الْعَالِيَةَ مِنْ بَنِي كِفَارٍ، فَلَمَّا دَخَلَتْ عَلَيهِ وَوَضَعَتْ ثِيَابَهَا، رَأَى بِكَشْحِهَا بَيَاضًا، فَقَال النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم -: الْبَسِي ثِيَابَكِ، وَالْحَقِي بِأَهْلِكِ، وَأَمَرَ لَهَا بِالصَّدَاقِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi seorang wanita bernama al-‘Aliyah dari Bani Kifar. Ketika wanita itu menemui beliau dan meletakkan (melepaskan) pakaiannya, beliau melihat ada bercak putih di bagian samping pinggangnya (perut bagian samping, pent.). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kenakan kembali pakaianmu dan kembalilah kepada keluargamu.” Lalu beliau memerintahkan agar diberikan mahar untuknya.”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Diriwayatkan oleh al-Hakim. Dalam sanadnya terdapat Jamil bin Zaid, dan dia adalah perawi yang majhul (tidak dikenal). Selain itu, terdapat banyak perbedaan pendapat mengenai guru yang meriwayatkan darinya.”Syekh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan berkata, “Sanad ini sangat lemah, karena berporos pada Jamil bin Zaid. Jamil bin Zaid adalah perawi yang lemah, dan terjadi banyak perbedaan pendapat mengenai siapa gurunya dalam riwayat ini. Ibnu Ma‘in berkata, “Ia bukan orang yang terpercaya.” Ibnu Hibban berkata, “Hadisnya sangat lemah.” Abu Hatim dan Abu al-Qasim al-Baghawī berkata, “Hadisnya lemah.” Dan al-Bukhari berkata, “Hadisnya tidak sahih.” (Minhatul ‘Allam, 7: 310)Hadis keduaDari Sa‘id bin al-Musayyab, bahwa ‘Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata,أَيَّمَا رَجُلٍ تَزَوّجَ امْرَأةً فَدَخَلَ بِهَا فَوَجَدَهَا بَرْصَاءَ، أَوْ مَجْنُونةً، أَوْ مَجْذُومَةً، فَلَهَا الصَّدَاقُ بِمَسِيسِهِ إِيَّاهَا، وَهُوَ لَهُ عَلَى مَنْ غَرَّهُ مِنْهَا“Siapa saja laki-laki yang menikahi seorang wanita, lalu telah menggaulinya, kemudian ia mendapati istrinya mengidap penyakit barash (vitiligo), atau gila, atau lepra, maka mahar tetap menjadi hak istri karena ia telah digauli. Namun, suami berhak menuntut ganti dari pihak yang telah menipunya tentang keadaan wanita tersebut.”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Diriwayatkan oleh Sa‘id bin Manshur, Malik, dan Ibnu Abi Syaibah. Para perawinya adalah terpercaya (tsiqah).”Syekh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan berkata, “Atsar ini para perawinya terpercaya, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh (Ibnu Ḥajar). Namun, hal itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa atsar tersebut sahih. Karena itu pula, beliau tidak secara tegas menyatakan kesahihan sanadnya.Sejumlah ulama telah melemahkannya, karena Sa‘īd (yakni Sa‘īd bin al-Musayyab, pent.) tidak mendengar langsung dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Ma‘īn dan Abu Hatim. Sehingga sanadnya dianggap munqathi‘ (terputus). Mungkin saja al-Hafizh menyebut nama tabi‘in —yaitu Sa‘īd— agar pembaca memahami bahwa terdapat keterputusan sanad di dalamnya.” (Minhatul ‘Allam, 7: 311)Hadis ketiga Sa‘id juga meriwayatkan dari ‘Alī radhiyallahu ‘anhu riwayat yang serupa, dan ia menambahkan,وَبِهَا قَرْنٌ، فَزَوْجُهَا بِالْخِيَارِ، فَإِنْ مَسَّهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا“Dan jika pada wanita itu terdapat al-qarn (kelainan pada kemaluan yang menghalangi hubungan badan), maka suaminya diberi hak pilih (antara melanjutkan atau membatalkan pernikahan). Jika suaminya telah menyentuhnya (menggaulinya), maka wanita itu berhak mendapatkan mahar karena telah dihalalkan kemaluannya.”Syekh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan berkata, “Adapun atsar dari ‘Alī radhiyallahu ‘anhu, maka telah diriwayatkan oleh Sa‘id bin Mansur (1: 213), dan al-Baihaqī (7: 215), melalui jalur asy-Sya‘bī, dari ‘Alī radhiyallahu ‘anhu, dengan lafaz yang semakna dan tambahan sebagaimana disebutkan.Namun, atsar ini lemah karena terputus sanadnya; karena asy-Sya‘bī tidak mendengar dari ‘Alī radhiyallahu ‘anhu kecuali satu kalimat saja, dan tidak ada yang lain selain itu, sebagaimana dinyatakan oleh ad-Daraquthni.” (Minhatul ‘Allam, 7: 313)Hadis keempatDan dari jalur Sa‘id bin al-Musayyab juga, ia berkata.قَضَى عُمَرُ – رضي الله عنه – في الْعِنِّينِ أَنْ يُؤَجَّلَ سَنَةً. وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ“Umar raḍhiyallahu ‘anhu memutuskan hukum terhadap pria yang mengalami ‘innīn (impotensi parah), bahwa dia diberi tenggang waktu selama satu tahun.”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para perawinya adalah terpercaya (tsiqat).”Syekh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan berkata, “Adapun atsar Sa‘īd dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu tentang pria yang mengalami ‘innīn (impotensi), maka telah diriwayatkan oleh ‘Abdurrazaq (6: 253), Ibnu Abi Syaibah (4: 207), ad-Daraquthnī (4: 496), dan al-Baihaqi (7: 226), dengan redaksi sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.Dan juga telah diriwayatkan dari Ibnu Mas‘ūd radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata,يؤجل العنين سنة، فإن جامع وإلا فرق بينهما“Seorang lelaki yang mengalami impotensi diberi tenggang waktu selama satu tahun. Jika ia mampu berhubungan badan, maka pernikahan itu berlanjut; jika tidak, maka keduanya dipisahkan.”Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (4: 206) dengan sanad yang sahih menurut syarat Muslim, sebagaimana dinyatakan oleh al-Albani.” (Minhatul ‘Allam, 7: 313)Kandungan hadisKandungan pertamaHadis ini dan atsar-atsar selanjutnya berkaitan dengan aib (cacat) yang ditemukan pada pasangan (suami atau istri) yang menyebabkan adanya hak khiyar (hak untuk membatalkan atau melanjutkan pernikahan). Yang dimaksud dengan “aib” (cacat) di sini adalah kekurangan secara fisik ataupun mental pada salah satu dari pasangan suami istri yang menghalangi tercapainya tujuan-tujuan pernikahan dan kenikmatan (kebahagiaan) dalam kehidupan berumah tangga. [1]Cacat-cacat (‘uyub) yang disebutkan oleh para fuqaha (ahli fikih), di antaranya ada yang khusus pada laki-laki, dan yang paling penting ada tiga: (1) kebiri (al-jabb) [2]; (2) impoten permanen (al-khisha’); dan (3) lemah syahwat (al-‘unnah). Ada pula yang khusus pada perempuan, yaitu dua: (1) al-qarn (kelainan pada alat kelamin yang menghalangi hubungan suami istri) dan (2) al-rataq (tertutupnya lubang kemaluan secara bawaan). Dan ada pula yang bersifat umum (dialami oleh laki-laki maupun perempuan), dan yang paling penting ada tiga: (1) kusta (al-judzam); (2) gila (al-junun); dan (3) vitiligo (al-barash).Dalam permasalahan ini, tidak terdapat hadis sahih secara khusus (spesifik) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang menjadi sandaran atau landasan hukum adalah perkataan (atsar) para sahabat, meskipun sebagian atsar tersebut terdapat komentar atau kelemahan tentang status kesahihannya sebagaimana telah dijelaskan. Namun, terdapat hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersifat umum yang dapat dijadikan sebagai sandaran, misalnya,من غشنا فليس منا“Siapa saja yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.”Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,الدين النصيحة …“Agama adalah nasihat … “Sehingga tidak boleh bagi siapa pun untuk menipu pasangan, baik suami maupun istri. Seorang suami tidak boleh menyembunyikan cacat yang dia miliki, demikian pula seorang istri tidak boleh menyembunyikan cacat yang dia miliki.Di antara dalil yang menunjukkan pentingnya cacat (ʿuyub) dalam pernikahan adalah bahwa para fuqaha dari mazhab Syafi’i dan Maliki menganggap bebas dari cacat sebagai salah satu syarat kecocokan (sekufu, atau al-kafa’ah) [3]. Mereka memberikan alasan bahwa jiwa seseorang akan merasa enggan (terganggu) untuk hidup bersama orang yang memiliki cacat, dan keberadaan cacat ini mengganggu tujuan utama pernikahan. Bahkan, Ibnu Rusyd rahimahullah menetapkan suatu kaidah yang menunjukkan pendapat para ulama yang mengikuti pandangan ini. Beliau berkata,كل من يقول برد النكاح من العيوب، يجعل الصحة من الكفاءة“Setiap orang yang membolehkan pembatalan pernikahan karena adanya cacat, berarti menjadikan kesehatan sebagai bagian dari al-kafa’ah.” [4]Dalil dalam masalah ini adalah atsar (riwayat-riwayat dari para sahabat), dan ditambah pula dengan pertimbangan akal (rasional). Hal ini karena hukum asal dalam akad nikah adalah terbebas dari cacat, sebagaimana halnya dalam akad-akad lainnya. Sehingga seakan-akan bebas dari cacat itu merupakan syarat dalam akad (meskipun tidak dinyatakan secara langsung), karena terbebas dari cacat dianggap sebagai sesuatu yang disyaratkan secara ‘urf (kebiasaan). Selain itu, suatu akad yang  dilakukan tanpa adanya penjelasan tertentu, maka secara umum dipahami mengandung makna terbebas dari cacat.Kandungan keduaMayoritas ulama, termasuk di antaranya mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, berpendapat bahwa pembatalan (fasakh) akad nikah dibolehkan jika ditemukan cacat pada salah satu dari kedua pasangan, dengan perincian di antara mereka mengenai jenis-jenis cacat yang dapat menyebabkan pembatalan nikah. Mereka berdalil dengan atsar-atsar yang ada dalam bab ini, serta karena wanita adalah salah satu pihak dalam pernikahan, maka diperbolehkan baginya untuk menolak (suaminya) karena cacat yang menghalangi tujuan dari pernikahan.Sedangkan menurut mazhab Hanafi, suami tidak memiliki hak untuk membatalkan (fasakh) pernikahan karena adanya cacat pada istri. Hal ini karena suami memiliki hak talak sebagai pengganti, juga untuk melindungi (kehormatan) istri, dan menghindari pencemaran nama baik terhadapnya. Sedangkan istri tidak berhak membatalkan pernikahan karena cacat-cacat yang sifatnya menjijikkan (menyebabkan si istri menjauh dari suami, pent.).Istri hanya memiliki hak fasakh atas cacat-cacat yang menghalangi hubungan seksual, yaitu kebiri (al-jabb), lemah syahwat (al-‘unnah), dan impoten permanen (al-khisha’), karena cacat-cacat tersebut merusak tujuan utama pernikahan, yaitu untuk mendapatkan keturunan. Selain itu, Muhammad bin Hasan dan At-Thahawi menambahkan cacat-cacat yang tidak memungkinkan untuk tinggal bersama kecuali dengan kesulitan, seperti penyakit kusta (al-judzam), vitiligo (al-barash), dan gila (al-junun). [5]Sementara itu, Dawud, Ibnu Hazm, dan pengikut mereka berpendapat bahwa nikah tidak dapat dibatalkan sama sekali karena adanya cacat [6], dan tidak ada opsi bagi salah satu pihak. Pilihan yang ada untuk suami hanyalah bertahan atau menceraikan dengan baik-baik. Sedangkan istri hanya memiliki pilihan untuk bertahan atau mengajukan khulu‘ (pembatalan nikah dengan membayar tebusan kepada suami). Mereka beralasan bahwa tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan adanya hak fasakh bagi salah satu pihak karena adanya cacat. Selain itu, pendapat para sahabat dalam masalah ini tidak bisa dijadikan sebagai hujjah karena ucapan sahabat bukanlah dalil, terutama dalam masalah yang bersifat ijtihadiyah (perbedaan pendapat karena tidak ada dalil tegas). Pendapat mereka ini juga diperkuat oleh Asy-Syaukani. [7]Kandungan ketigaPara ulama berbeda pendapat mengenai cacat-cacat yang menyebabkan pembatalan (fasakh) pernikahan. Sebagian dari mereka membatasi pada cacat-cacat tertentu saja, seperti cacat pada alat kelamin, kusta, gila, dan vitiligo, karena itulah yang diriwayatkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum, sedangkan sebagian yang lain menggeneralisasi untuk cacat-cacat lainnya.Pendapat yang paling bagus dalam hal ini adalah apa yang disebutkan oleh ulama besar Ibnu al-Qayyim rahimahullah, yang mengatakan,والقياس أن كل عيب ينفر الزوج الآخر منه، ولا يحصل به مقصود النكاح من الرحمة والمودة يوجب الخيار، وهو أولى من البيع، كما أن الشروط المشترطة في النكاح أولى بالوفاء من شروط البيع، وما ألزم الله ورسوله مغرورًا قط، ولا مغبونًا بما غُرَّ به وغبن به“Berdasarkan analogi (qiyas) adalah bahwa setiap cacat yang membuat salah satu pasangan merasa jijik (menjauh) dan dengan adanya cacat tersebut tujuan pernikahan berupa kasih sayang dan mawaddah tidak tercapai, maka cacat itu menyebabkan adanya hak pilihan (khiyar), yang hukumnya lebih utama daripada jual beli. Hal ini karena syarat-syarat yang disyaratkan dalam pernikahan lebih berhak untuk dipenuhi dibandingkan dengan syarat dalam jual beli. Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mewajibkan seseorang untuk ditipu atau dirugikan karena adanya penipuan…’Oleh karena itu, dalam cakupan ini termasuk cacat berupa kebutaan, bisu, kehilangan tangan atau kaki —baik satu atau keduanya—, dan penyakit kusta, karena itu termasuk cacat-cacat besar yang menjijikkan dan bertentangan dengan tujuan utama pernikahan. Ini adalah pendapat Syekhul Islam Ibnu Taimiyah [8], dan juga pilihan Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di [9].Yang benar, masalah cacat-cacat ini sangat penting, dan wajib bagi para hakim untuk memperhatikan dan berlaku adil kepada suami dan istri dalam hal ini. Mereka harus berijtihad dengan tidak membatalkan pernikahan kecuali atas cacat yang memang benar-benar cacat. Mereka juga tidak boleh terpaku hanya pada cacat-cacat tertentu yang sudah disebutkan saja, karena mungkin ada cacat lain yang tidak disebutkan oleh para ulama terdahulu yang sama beratnya atau bahkan lebih berat daripada yang sudah disebutkan.[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***@Unayzah, KSA; 3 Muharam 1447/ 28 Juni 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Furqatu Baina Az-Zaujain, hal. 120.[2] Yaitu pengangkatan atau penghilangan alat kelamin laki-laki (terutama penis dan/atau testis), baik secara total maupun sebagian, sehingga seorang laki-laki tidak mampu melakukan hubungan suami istri dan tidak bisa memiliki keturunan.[3] Silakan disimak kembali tulisan kami tentang sekufu (al-kafa’ah) dalam pernikahan di tautan ini.[4] Mughni Al-Muhtaj, 3: 165; Bidayatul Mujtahid, 3: 32; Ahkaam Az-Zawaj, hal. 234.[5] Badaa’i Ash-Shanaa’i, 2: 327.[6] Al-Muhalla, 10: 58.[7] Nailul Authar, 6: 178.[8] Zaadul Ma’ad, 5: 183; Al-Fatawa, 32: 161.[9] Al-Mukhtarat Al-Jaliyah, hal. 105.  

Hadis: Bolehkah Membatalkan Pernikahan karena Adanya Aib (Cacat) pada Pasangan? (Bag. 1)

Daftar Isi ToggleTeks dan derajat hadisHadis pertamaHadis keduaHadis ketigaHadis keempatKandungan hadisKandungan pertamaKandungan keduaKandungan ketigaTeks dan derajat hadisHadis pertamaDari Zaid bin Ka’b bin ‘Ujrah, dari ayahnya, ia berkata,تَزَوّجَ رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – الْعَالِيَةَ مِنْ بَنِي كِفَارٍ، فَلَمَّا دَخَلَتْ عَلَيهِ وَوَضَعَتْ ثِيَابَهَا، رَأَى بِكَشْحِهَا بَيَاضًا، فَقَال النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم -: الْبَسِي ثِيَابَكِ، وَالْحَقِي بِأَهْلِكِ، وَأَمَرَ لَهَا بِالصَّدَاقِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi seorang wanita bernama al-‘Aliyah dari Bani Kifar. Ketika wanita itu menemui beliau dan meletakkan (melepaskan) pakaiannya, beliau melihat ada bercak putih di bagian samping pinggangnya (perut bagian samping, pent.). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kenakan kembali pakaianmu dan kembalilah kepada keluargamu.” Lalu beliau memerintahkan agar diberikan mahar untuknya.”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Diriwayatkan oleh al-Hakim. Dalam sanadnya terdapat Jamil bin Zaid, dan dia adalah perawi yang majhul (tidak dikenal). Selain itu, terdapat banyak perbedaan pendapat mengenai guru yang meriwayatkan darinya.”Syekh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan berkata, “Sanad ini sangat lemah, karena berporos pada Jamil bin Zaid. Jamil bin Zaid adalah perawi yang lemah, dan terjadi banyak perbedaan pendapat mengenai siapa gurunya dalam riwayat ini. Ibnu Ma‘in berkata, “Ia bukan orang yang terpercaya.” Ibnu Hibban berkata, “Hadisnya sangat lemah.” Abu Hatim dan Abu al-Qasim al-Baghawī berkata, “Hadisnya lemah.” Dan al-Bukhari berkata, “Hadisnya tidak sahih.” (Minhatul ‘Allam, 7: 310)Hadis keduaDari Sa‘id bin al-Musayyab, bahwa ‘Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata,أَيَّمَا رَجُلٍ تَزَوّجَ امْرَأةً فَدَخَلَ بِهَا فَوَجَدَهَا بَرْصَاءَ، أَوْ مَجْنُونةً، أَوْ مَجْذُومَةً، فَلَهَا الصَّدَاقُ بِمَسِيسِهِ إِيَّاهَا، وَهُوَ لَهُ عَلَى مَنْ غَرَّهُ مِنْهَا“Siapa saja laki-laki yang menikahi seorang wanita, lalu telah menggaulinya, kemudian ia mendapati istrinya mengidap penyakit barash (vitiligo), atau gila, atau lepra, maka mahar tetap menjadi hak istri karena ia telah digauli. Namun, suami berhak menuntut ganti dari pihak yang telah menipunya tentang keadaan wanita tersebut.”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Diriwayatkan oleh Sa‘id bin Manshur, Malik, dan Ibnu Abi Syaibah. Para perawinya adalah terpercaya (tsiqah).”Syekh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan berkata, “Atsar ini para perawinya terpercaya, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh (Ibnu Ḥajar). Namun, hal itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa atsar tersebut sahih. Karena itu pula, beliau tidak secara tegas menyatakan kesahihan sanadnya.Sejumlah ulama telah melemahkannya, karena Sa‘īd (yakni Sa‘īd bin al-Musayyab, pent.) tidak mendengar langsung dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Ma‘īn dan Abu Hatim. Sehingga sanadnya dianggap munqathi‘ (terputus). Mungkin saja al-Hafizh menyebut nama tabi‘in —yaitu Sa‘īd— agar pembaca memahami bahwa terdapat keterputusan sanad di dalamnya.” (Minhatul ‘Allam, 7: 311)Hadis ketiga Sa‘id juga meriwayatkan dari ‘Alī radhiyallahu ‘anhu riwayat yang serupa, dan ia menambahkan,وَبِهَا قَرْنٌ، فَزَوْجُهَا بِالْخِيَارِ، فَإِنْ مَسَّهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا“Dan jika pada wanita itu terdapat al-qarn (kelainan pada kemaluan yang menghalangi hubungan badan), maka suaminya diberi hak pilih (antara melanjutkan atau membatalkan pernikahan). Jika suaminya telah menyentuhnya (menggaulinya), maka wanita itu berhak mendapatkan mahar karena telah dihalalkan kemaluannya.”Syekh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan berkata, “Adapun atsar dari ‘Alī radhiyallahu ‘anhu, maka telah diriwayatkan oleh Sa‘id bin Mansur (1: 213), dan al-Baihaqī (7: 215), melalui jalur asy-Sya‘bī, dari ‘Alī radhiyallahu ‘anhu, dengan lafaz yang semakna dan tambahan sebagaimana disebutkan.Namun, atsar ini lemah karena terputus sanadnya; karena asy-Sya‘bī tidak mendengar dari ‘Alī radhiyallahu ‘anhu kecuali satu kalimat saja, dan tidak ada yang lain selain itu, sebagaimana dinyatakan oleh ad-Daraquthni.” (Minhatul ‘Allam, 7: 313)Hadis keempatDan dari jalur Sa‘id bin al-Musayyab juga, ia berkata.قَضَى عُمَرُ – رضي الله عنه – في الْعِنِّينِ أَنْ يُؤَجَّلَ سَنَةً. وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ“Umar raḍhiyallahu ‘anhu memutuskan hukum terhadap pria yang mengalami ‘innīn (impotensi parah), bahwa dia diberi tenggang waktu selama satu tahun.”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para perawinya adalah terpercaya (tsiqat).”Syekh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan berkata, “Adapun atsar Sa‘īd dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu tentang pria yang mengalami ‘innīn (impotensi), maka telah diriwayatkan oleh ‘Abdurrazaq (6: 253), Ibnu Abi Syaibah (4: 207), ad-Daraquthnī (4: 496), dan al-Baihaqi (7: 226), dengan redaksi sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.Dan juga telah diriwayatkan dari Ibnu Mas‘ūd radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata,يؤجل العنين سنة، فإن جامع وإلا فرق بينهما“Seorang lelaki yang mengalami impotensi diberi tenggang waktu selama satu tahun. Jika ia mampu berhubungan badan, maka pernikahan itu berlanjut; jika tidak, maka keduanya dipisahkan.”Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (4: 206) dengan sanad yang sahih menurut syarat Muslim, sebagaimana dinyatakan oleh al-Albani.” (Minhatul ‘Allam, 7: 313)Kandungan hadisKandungan pertamaHadis ini dan atsar-atsar selanjutnya berkaitan dengan aib (cacat) yang ditemukan pada pasangan (suami atau istri) yang menyebabkan adanya hak khiyar (hak untuk membatalkan atau melanjutkan pernikahan). Yang dimaksud dengan “aib” (cacat) di sini adalah kekurangan secara fisik ataupun mental pada salah satu dari pasangan suami istri yang menghalangi tercapainya tujuan-tujuan pernikahan dan kenikmatan (kebahagiaan) dalam kehidupan berumah tangga. [1]Cacat-cacat (‘uyub) yang disebutkan oleh para fuqaha (ahli fikih), di antaranya ada yang khusus pada laki-laki, dan yang paling penting ada tiga: (1) kebiri (al-jabb) [2]; (2) impoten permanen (al-khisha’); dan (3) lemah syahwat (al-‘unnah). Ada pula yang khusus pada perempuan, yaitu dua: (1) al-qarn (kelainan pada alat kelamin yang menghalangi hubungan suami istri) dan (2) al-rataq (tertutupnya lubang kemaluan secara bawaan). Dan ada pula yang bersifat umum (dialami oleh laki-laki maupun perempuan), dan yang paling penting ada tiga: (1) kusta (al-judzam); (2) gila (al-junun); dan (3) vitiligo (al-barash).Dalam permasalahan ini, tidak terdapat hadis sahih secara khusus (spesifik) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang menjadi sandaran atau landasan hukum adalah perkataan (atsar) para sahabat, meskipun sebagian atsar tersebut terdapat komentar atau kelemahan tentang status kesahihannya sebagaimana telah dijelaskan. Namun, terdapat hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersifat umum yang dapat dijadikan sebagai sandaran, misalnya,من غشنا فليس منا“Siapa saja yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.”Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,الدين النصيحة …“Agama adalah nasihat … “Sehingga tidak boleh bagi siapa pun untuk menipu pasangan, baik suami maupun istri. Seorang suami tidak boleh menyembunyikan cacat yang dia miliki, demikian pula seorang istri tidak boleh menyembunyikan cacat yang dia miliki.Di antara dalil yang menunjukkan pentingnya cacat (ʿuyub) dalam pernikahan adalah bahwa para fuqaha dari mazhab Syafi’i dan Maliki menganggap bebas dari cacat sebagai salah satu syarat kecocokan (sekufu, atau al-kafa’ah) [3]. Mereka memberikan alasan bahwa jiwa seseorang akan merasa enggan (terganggu) untuk hidup bersama orang yang memiliki cacat, dan keberadaan cacat ini mengganggu tujuan utama pernikahan. Bahkan, Ibnu Rusyd rahimahullah menetapkan suatu kaidah yang menunjukkan pendapat para ulama yang mengikuti pandangan ini. Beliau berkata,كل من يقول برد النكاح من العيوب، يجعل الصحة من الكفاءة“Setiap orang yang membolehkan pembatalan pernikahan karena adanya cacat, berarti menjadikan kesehatan sebagai bagian dari al-kafa’ah.” [4]Dalil dalam masalah ini adalah atsar (riwayat-riwayat dari para sahabat), dan ditambah pula dengan pertimbangan akal (rasional). Hal ini karena hukum asal dalam akad nikah adalah terbebas dari cacat, sebagaimana halnya dalam akad-akad lainnya. Sehingga seakan-akan bebas dari cacat itu merupakan syarat dalam akad (meskipun tidak dinyatakan secara langsung), karena terbebas dari cacat dianggap sebagai sesuatu yang disyaratkan secara ‘urf (kebiasaan). Selain itu, suatu akad yang  dilakukan tanpa adanya penjelasan tertentu, maka secara umum dipahami mengandung makna terbebas dari cacat.Kandungan keduaMayoritas ulama, termasuk di antaranya mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, berpendapat bahwa pembatalan (fasakh) akad nikah dibolehkan jika ditemukan cacat pada salah satu dari kedua pasangan, dengan perincian di antara mereka mengenai jenis-jenis cacat yang dapat menyebabkan pembatalan nikah. Mereka berdalil dengan atsar-atsar yang ada dalam bab ini, serta karena wanita adalah salah satu pihak dalam pernikahan, maka diperbolehkan baginya untuk menolak (suaminya) karena cacat yang menghalangi tujuan dari pernikahan.Sedangkan menurut mazhab Hanafi, suami tidak memiliki hak untuk membatalkan (fasakh) pernikahan karena adanya cacat pada istri. Hal ini karena suami memiliki hak talak sebagai pengganti, juga untuk melindungi (kehormatan) istri, dan menghindari pencemaran nama baik terhadapnya. Sedangkan istri tidak berhak membatalkan pernikahan karena cacat-cacat yang sifatnya menjijikkan (menyebabkan si istri menjauh dari suami, pent.).Istri hanya memiliki hak fasakh atas cacat-cacat yang menghalangi hubungan seksual, yaitu kebiri (al-jabb), lemah syahwat (al-‘unnah), dan impoten permanen (al-khisha’), karena cacat-cacat tersebut merusak tujuan utama pernikahan, yaitu untuk mendapatkan keturunan. Selain itu, Muhammad bin Hasan dan At-Thahawi menambahkan cacat-cacat yang tidak memungkinkan untuk tinggal bersama kecuali dengan kesulitan, seperti penyakit kusta (al-judzam), vitiligo (al-barash), dan gila (al-junun). [5]Sementara itu, Dawud, Ibnu Hazm, dan pengikut mereka berpendapat bahwa nikah tidak dapat dibatalkan sama sekali karena adanya cacat [6], dan tidak ada opsi bagi salah satu pihak. Pilihan yang ada untuk suami hanyalah bertahan atau menceraikan dengan baik-baik. Sedangkan istri hanya memiliki pilihan untuk bertahan atau mengajukan khulu‘ (pembatalan nikah dengan membayar tebusan kepada suami). Mereka beralasan bahwa tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan adanya hak fasakh bagi salah satu pihak karena adanya cacat. Selain itu, pendapat para sahabat dalam masalah ini tidak bisa dijadikan sebagai hujjah karena ucapan sahabat bukanlah dalil, terutama dalam masalah yang bersifat ijtihadiyah (perbedaan pendapat karena tidak ada dalil tegas). Pendapat mereka ini juga diperkuat oleh Asy-Syaukani. [7]Kandungan ketigaPara ulama berbeda pendapat mengenai cacat-cacat yang menyebabkan pembatalan (fasakh) pernikahan. Sebagian dari mereka membatasi pada cacat-cacat tertentu saja, seperti cacat pada alat kelamin, kusta, gila, dan vitiligo, karena itulah yang diriwayatkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum, sedangkan sebagian yang lain menggeneralisasi untuk cacat-cacat lainnya.Pendapat yang paling bagus dalam hal ini adalah apa yang disebutkan oleh ulama besar Ibnu al-Qayyim rahimahullah, yang mengatakan,والقياس أن كل عيب ينفر الزوج الآخر منه، ولا يحصل به مقصود النكاح من الرحمة والمودة يوجب الخيار، وهو أولى من البيع، كما أن الشروط المشترطة في النكاح أولى بالوفاء من شروط البيع، وما ألزم الله ورسوله مغرورًا قط، ولا مغبونًا بما غُرَّ به وغبن به“Berdasarkan analogi (qiyas) adalah bahwa setiap cacat yang membuat salah satu pasangan merasa jijik (menjauh) dan dengan adanya cacat tersebut tujuan pernikahan berupa kasih sayang dan mawaddah tidak tercapai, maka cacat itu menyebabkan adanya hak pilihan (khiyar), yang hukumnya lebih utama daripada jual beli. Hal ini karena syarat-syarat yang disyaratkan dalam pernikahan lebih berhak untuk dipenuhi dibandingkan dengan syarat dalam jual beli. Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mewajibkan seseorang untuk ditipu atau dirugikan karena adanya penipuan…’Oleh karena itu, dalam cakupan ini termasuk cacat berupa kebutaan, bisu, kehilangan tangan atau kaki —baik satu atau keduanya—, dan penyakit kusta, karena itu termasuk cacat-cacat besar yang menjijikkan dan bertentangan dengan tujuan utama pernikahan. Ini adalah pendapat Syekhul Islam Ibnu Taimiyah [8], dan juga pilihan Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di [9].Yang benar, masalah cacat-cacat ini sangat penting, dan wajib bagi para hakim untuk memperhatikan dan berlaku adil kepada suami dan istri dalam hal ini. Mereka harus berijtihad dengan tidak membatalkan pernikahan kecuali atas cacat yang memang benar-benar cacat. Mereka juga tidak boleh terpaku hanya pada cacat-cacat tertentu yang sudah disebutkan saja, karena mungkin ada cacat lain yang tidak disebutkan oleh para ulama terdahulu yang sama beratnya atau bahkan lebih berat daripada yang sudah disebutkan.[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***@Unayzah, KSA; 3 Muharam 1447/ 28 Juni 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Furqatu Baina Az-Zaujain, hal. 120.[2] Yaitu pengangkatan atau penghilangan alat kelamin laki-laki (terutama penis dan/atau testis), baik secara total maupun sebagian, sehingga seorang laki-laki tidak mampu melakukan hubungan suami istri dan tidak bisa memiliki keturunan.[3] Silakan disimak kembali tulisan kami tentang sekufu (al-kafa’ah) dalam pernikahan di tautan ini.[4] Mughni Al-Muhtaj, 3: 165; Bidayatul Mujtahid, 3: 32; Ahkaam Az-Zawaj, hal. 234.[5] Badaa’i Ash-Shanaa’i, 2: 327.[6] Al-Muhalla, 10: 58.[7] Nailul Authar, 6: 178.[8] Zaadul Ma’ad, 5: 183; Al-Fatawa, 32: 161.[9] Al-Mukhtarat Al-Jaliyah, hal. 105.  
Daftar Isi ToggleTeks dan derajat hadisHadis pertamaHadis keduaHadis ketigaHadis keempatKandungan hadisKandungan pertamaKandungan keduaKandungan ketigaTeks dan derajat hadisHadis pertamaDari Zaid bin Ka’b bin ‘Ujrah, dari ayahnya, ia berkata,تَزَوّجَ رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – الْعَالِيَةَ مِنْ بَنِي كِفَارٍ، فَلَمَّا دَخَلَتْ عَلَيهِ وَوَضَعَتْ ثِيَابَهَا، رَأَى بِكَشْحِهَا بَيَاضًا، فَقَال النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم -: الْبَسِي ثِيَابَكِ، وَالْحَقِي بِأَهْلِكِ، وَأَمَرَ لَهَا بِالصَّدَاقِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi seorang wanita bernama al-‘Aliyah dari Bani Kifar. Ketika wanita itu menemui beliau dan meletakkan (melepaskan) pakaiannya, beliau melihat ada bercak putih di bagian samping pinggangnya (perut bagian samping, pent.). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kenakan kembali pakaianmu dan kembalilah kepada keluargamu.” Lalu beliau memerintahkan agar diberikan mahar untuknya.”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Diriwayatkan oleh al-Hakim. Dalam sanadnya terdapat Jamil bin Zaid, dan dia adalah perawi yang majhul (tidak dikenal). Selain itu, terdapat banyak perbedaan pendapat mengenai guru yang meriwayatkan darinya.”Syekh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan berkata, “Sanad ini sangat lemah, karena berporos pada Jamil bin Zaid. Jamil bin Zaid adalah perawi yang lemah, dan terjadi banyak perbedaan pendapat mengenai siapa gurunya dalam riwayat ini. Ibnu Ma‘in berkata, “Ia bukan orang yang terpercaya.” Ibnu Hibban berkata, “Hadisnya sangat lemah.” Abu Hatim dan Abu al-Qasim al-Baghawī berkata, “Hadisnya lemah.” Dan al-Bukhari berkata, “Hadisnya tidak sahih.” (Minhatul ‘Allam, 7: 310)Hadis keduaDari Sa‘id bin al-Musayyab, bahwa ‘Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata,أَيَّمَا رَجُلٍ تَزَوّجَ امْرَأةً فَدَخَلَ بِهَا فَوَجَدَهَا بَرْصَاءَ، أَوْ مَجْنُونةً، أَوْ مَجْذُومَةً، فَلَهَا الصَّدَاقُ بِمَسِيسِهِ إِيَّاهَا، وَهُوَ لَهُ عَلَى مَنْ غَرَّهُ مِنْهَا“Siapa saja laki-laki yang menikahi seorang wanita, lalu telah menggaulinya, kemudian ia mendapati istrinya mengidap penyakit barash (vitiligo), atau gila, atau lepra, maka mahar tetap menjadi hak istri karena ia telah digauli. Namun, suami berhak menuntut ganti dari pihak yang telah menipunya tentang keadaan wanita tersebut.”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Diriwayatkan oleh Sa‘id bin Manshur, Malik, dan Ibnu Abi Syaibah. Para perawinya adalah terpercaya (tsiqah).”Syekh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan berkata, “Atsar ini para perawinya terpercaya, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh (Ibnu Ḥajar). Namun, hal itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa atsar tersebut sahih. Karena itu pula, beliau tidak secara tegas menyatakan kesahihan sanadnya.Sejumlah ulama telah melemahkannya, karena Sa‘īd (yakni Sa‘īd bin al-Musayyab, pent.) tidak mendengar langsung dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Ma‘īn dan Abu Hatim. Sehingga sanadnya dianggap munqathi‘ (terputus). Mungkin saja al-Hafizh menyebut nama tabi‘in —yaitu Sa‘īd— agar pembaca memahami bahwa terdapat keterputusan sanad di dalamnya.” (Minhatul ‘Allam, 7: 311)Hadis ketiga Sa‘id juga meriwayatkan dari ‘Alī radhiyallahu ‘anhu riwayat yang serupa, dan ia menambahkan,وَبِهَا قَرْنٌ، فَزَوْجُهَا بِالْخِيَارِ، فَإِنْ مَسَّهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا“Dan jika pada wanita itu terdapat al-qarn (kelainan pada kemaluan yang menghalangi hubungan badan), maka suaminya diberi hak pilih (antara melanjutkan atau membatalkan pernikahan). Jika suaminya telah menyentuhnya (menggaulinya), maka wanita itu berhak mendapatkan mahar karena telah dihalalkan kemaluannya.”Syekh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan berkata, “Adapun atsar dari ‘Alī radhiyallahu ‘anhu, maka telah diriwayatkan oleh Sa‘id bin Mansur (1: 213), dan al-Baihaqī (7: 215), melalui jalur asy-Sya‘bī, dari ‘Alī radhiyallahu ‘anhu, dengan lafaz yang semakna dan tambahan sebagaimana disebutkan.Namun, atsar ini lemah karena terputus sanadnya; karena asy-Sya‘bī tidak mendengar dari ‘Alī radhiyallahu ‘anhu kecuali satu kalimat saja, dan tidak ada yang lain selain itu, sebagaimana dinyatakan oleh ad-Daraquthni.” (Minhatul ‘Allam, 7: 313)Hadis keempatDan dari jalur Sa‘id bin al-Musayyab juga, ia berkata.قَضَى عُمَرُ – رضي الله عنه – في الْعِنِّينِ أَنْ يُؤَجَّلَ سَنَةً. وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ“Umar raḍhiyallahu ‘anhu memutuskan hukum terhadap pria yang mengalami ‘innīn (impotensi parah), bahwa dia diberi tenggang waktu selama satu tahun.”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para perawinya adalah terpercaya (tsiqat).”Syekh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan berkata, “Adapun atsar Sa‘īd dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu tentang pria yang mengalami ‘innīn (impotensi), maka telah diriwayatkan oleh ‘Abdurrazaq (6: 253), Ibnu Abi Syaibah (4: 207), ad-Daraquthnī (4: 496), dan al-Baihaqi (7: 226), dengan redaksi sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.Dan juga telah diriwayatkan dari Ibnu Mas‘ūd radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata,يؤجل العنين سنة، فإن جامع وإلا فرق بينهما“Seorang lelaki yang mengalami impotensi diberi tenggang waktu selama satu tahun. Jika ia mampu berhubungan badan, maka pernikahan itu berlanjut; jika tidak, maka keduanya dipisahkan.”Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (4: 206) dengan sanad yang sahih menurut syarat Muslim, sebagaimana dinyatakan oleh al-Albani.” (Minhatul ‘Allam, 7: 313)Kandungan hadisKandungan pertamaHadis ini dan atsar-atsar selanjutnya berkaitan dengan aib (cacat) yang ditemukan pada pasangan (suami atau istri) yang menyebabkan adanya hak khiyar (hak untuk membatalkan atau melanjutkan pernikahan). Yang dimaksud dengan “aib” (cacat) di sini adalah kekurangan secara fisik ataupun mental pada salah satu dari pasangan suami istri yang menghalangi tercapainya tujuan-tujuan pernikahan dan kenikmatan (kebahagiaan) dalam kehidupan berumah tangga. [1]Cacat-cacat (‘uyub) yang disebutkan oleh para fuqaha (ahli fikih), di antaranya ada yang khusus pada laki-laki, dan yang paling penting ada tiga: (1) kebiri (al-jabb) [2]; (2) impoten permanen (al-khisha’); dan (3) lemah syahwat (al-‘unnah). Ada pula yang khusus pada perempuan, yaitu dua: (1) al-qarn (kelainan pada alat kelamin yang menghalangi hubungan suami istri) dan (2) al-rataq (tertutupnya lubang kemaluan secara bawaan). Dan ada pula yang bersifat umum (dialami oleh laki-laki maupun perempuan), dan yang paling penting ada tiga: (1) kusta (al-judzam); (2) gila (al-junun); dan (3) vitiligo (al-barash).Dalam permasalahan ini, tidak terdapat hadis sahih secara khusus (spesifik) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang menjadi sandaran atau landasan hukum adalah perkataan (atsar) para sahabat, meskipun sebagian atsar tersebut terdapat komentar atau kelemahan tentang status kesahihannya sebagaimana telah dijelaskan. Namun, terdapat hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersifat umum yang dapat dijadikan sebagai sandaran, misalnya,من غشنا فليس منا“Siapa saja yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.”Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,الدين النصيحة …“Agama adalah nasihat … “Sehingga tidak boleh bagi siapa pun untuk menipu pasangan, baik suami maupun istri. Seorang suami tidak boleh menyembunyikan cacat yang dia miliki, demikian pula seorang istri tidak boleh menyembunyikan cacat yang dia miliki.Di antara dalil yang menunjukkan pentingnya cacat (ʿuyub) dalam pernikahan adalah bahwa para fuqaha dari mazhab Syafi’i dan Maliki menganggap bebas dari cacat sebagai salah satu syarat kecocokan (sekufu, atau al-kafa’ah) [3]. Mereka memberikan alasan bahwa jiwa seseorang akan merasa enggan (terganggu) untuk hidup bersama orang yang memiliki cacat, dan keberadaan cacat ini mengganggu tujuan utama pernikahan. Bahkan, Ibnu Rusyd rahimahullah menetapkan suatu kaidah yang menunjukkan pendapat para ulama yang mengikuti pandangan ini. Beliau berkata,كل من يقول برد النكاح من العيوب، يجعل الصحة من الكفاءة“Setiap orang yang membolehkan pembatalan pernikahan karena adanya cacat, berarti menjadikan kesehatan sebagai bagian dari al-kafa’ah.” [4]Dalil dalam masalah ini adalah atsar (riwayat-riwayat dari para sahabat), dan ditambah pula dengan pertimbangan akal (rasional). Hal ini karena hukum asal dalam akad nikah adalah terbebas dari cacat, sebagaimana halnya dalam akad-akad lainnya. Sehingga seakan-akan bebas dari cacat itu merupakan syarat dalam akad (meskipun tidak dinyatakan secara langsung), karena terbebas dari cacat dianggap sebagai sesuatu yang disyaratkan secara ‘urf (kebiasaan). Selain itu, suatu akad yang  dilakukan tanpa adanya penjelasan tertentu, maka secara umum dipahami mengandung makna terbebas dari cacat.Kandungan keduaMayoritas ulama, termasuk di antaranya mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, berpendapat bahwa pembatalan (fasakh) akad nikah dibolehkan jika ditemukan cacat pada salah satu dari kedua pasangan, dengan perincian di antara mereka mengenai jenis-jenis cacat yang dapat menyebabkan pembatalan nikah. Mereka berdalil dengan atsar-atsar yang ada dalam bab ini, serta karena wanita adalah salah satu pihak dalam pernikahan, maka diperbolehkan baginya untuk menolak (suaminya) karena cacat yang menghalangi tujuan dari pernikahan.Sedangkan menurut mazhab Hanafi, suami tidak memiliki hak untuk membatalkan (fasakh) pernikahan karena adanya cacat pada istri. Hal ini karena suami memiliki hak talak sebagai pengganti, juga untuk melindungi (kehormatan) istri, dan menghindari pencemaran nama baik terhadapnya. Sedangkan istri tidak berhak membatalkan pernikahan karena cacat-cacat yang sifatnya menjijikkan (menyebabkan si istri menjauh dari suami, pent.).Istri hanya memiliki hak fasakh atas cacat-cacat yang menghalangi hubungan seksual, yaitu kebiri (al-jabb), lemah syahwat (al-‘unnah), dan impoten permanen (al-khisha’), karena cacat-cacat tersebut merusak tujuan utama pernikahan, yaitu untuk mendapatkan keturunan. Selain itu, Muhammad bin Hasan dan At-Thahawi menambahkan cacat-cacat yang tidak memungkinkan untuk tinggal bersama kecuali dengan kesulitan, seperti penyakit kusta (al-judzam), vitiligo (al-barash), dan gila (al-junun). [5]Sementara itu, Dawud, Ibnu Hazm, dan pengikut mereka berpendapat bahwa nikah tidak dapat dibatalkan sama sekali karena adanya cacat [6], dan tidak ada opsi bagi salah satu pihak. Pilihan yang ada untuk suami hanyalah bertahan atau menceraikan dengan baik-baik. Sedangkan istri hanya memiliki pilihan untuk bertahan atau mengajukan khulu‘ (pembatalan nikah dengan membayar tebusan kepada suami). Mereka beralasan bahwa tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan adanya hak fasakh bagi salah satu pihak karena adanya cacat. Selain itu, pendapat para sahabat dalam masalah ini tidak bisa dijadikan sebagai hujjah karena ucapan sahabat bukanlah dalil, terutama dalam masalah yang bersifat ijtihadiyah (perbedaan pendapat karena tidak ada dalil tegas). Pendapat mereka ini juga diperkuat oleh Asy-Syaukani. [7]Kandungan ketigaPara ulama berbeda pendapat mengenai cacat-cacat yang menyebabkan pembatalan (fasakh) pernikahan. Sebagian dari mereka membatasi pada cacat-cacat tertentu saja, seperti cacat pada alat kelamin, kusta, gila, dan vitiligo, karena itulah yang diriwayatkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum, sedangkan sebagian yang lain menggeneralisasi untuk cacat-cacat lainnya.Pendapat yang paling bagus dalam hal ini adalah apa yang disebutkan oleh ulama besar Ibnu al-Qayyim rahimahullah, yang mengatakan,والقياس أن كل عيب ينفر الزوج الآخر منه، ولا يحصل به مقصود النكاح من الرحمة والمودة يوجب الخيار، وهو أولى من البيع، كما أن الشروط المشترطة في النكاح أولى بالوفاء من شروط البيع، وما ألزم الله ورسوله مغرورًا قط، ولا مغبونًا بما غُرَّ به وغبن به“Berdasarkan analogi (qiyas) adalah bahwa setiap cacat yang membuat salah satu pasangan merasa jijik (menjauh) dan dengan adanya cacat tersebut tujuan pernikahan berupa kasih sayang dan mawaddah tidak tercapai, maka cacat itu menyebabkan adanya hak pilihan (khiyar), yang hukumnya lebih utama daripada jual beli. Hal ini karena syarat-syarat yang disyaratkan dalam pernikahan lebih berhak untuk dipenuhi dibandingkan dengan syarat dalam jual beli. Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mewajibkan seseorang untuk ditipu atau dirugikan karena adanya penipuan…’Oleh karena itu, dalam cakupan ini termasuk cacat berupa kebutaan, bisu, kehilangan tangan atau kaki —baik satu atau keduanya—, dan penyakit kusta, karena itu termasuk cacat-cacat besar yang menjijikkan dan bertentangan dengan tujuan utama pernikahan. Ini adalah pendapat Syekhul Islam Ibnu Taimiyah [8], dan juga pilihan Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di [9].Yang benar, masalah cacat-cacat ini sangat penting, dan wajib bagi para hakim untuk memperhatikan dan berlaku adil kepada suami dan istri dalam hal ini. Mereka harus berijtihad dengan tidak membatalkan pernikahan kecuali atas cacat yang memang benar-benar cacat. Mereka juga tidak boleh terpaku hanya pada cacat-cacat tertentu yang sudah disebutkan saja, karena mungkin ada cacat lain yang tidak disebutkan oleh para ulama terdahulu yang sama beratnya atau bahkan lebih berat daripada yang sudah disebutkan.[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***@Unayzah, KSA; 3 Muharam 1447/ 28 Juni 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Furqatu Baina Az-Zaujain, hal. 120.[2] Yaitu pengangkatan atau penghilangan alat kelamin laki-laki (terutama penis dan/atau testis), baik secara total maupun sebagian, sehingga seorang laki-laki tidak mampu melakukan hubungan suami istri dan tidak bisa memiliki keturunan.[3] Silakan disimak kembali tulisan kami tentang sekufu (al-kafa’ah) dalam pernikahan di tautan ini.[4] Mughni Al-Muhtaj, 3: 165; Bidayatul Mujtahid, 3: 32; Ahkaam Az-Zawaj, hal. 234.[5] Badaa’i Ash-Shanaa’i, 2: 327.[6] Al-Muhalla, 10: 58.[7] Nailul Authar, 6: 178.[8] Zaadul Ma’ad, 5: 183; Al-Fatawa, 32: 161.[9] Al-Mukhtarat Al-Jaliyah, hal. 105.  


Daftar Isi ToggleTeks dan derajat hadisHadis pertamaHadis keduaHadis ketigaHadis keempatKandungan hadisKandungan pertamaKandungan keduaKandungan ketigaTeks dan derajat hadisHadis pertamaDari Zaid bin Ka’b bin ‘Ujrah, dari ayahnya, ia berkata,تَزَوّجَ رَسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – الْعَالِيَةَ مِنْ بَنِي كِفَارٍ، فَلَمَّا دَخَلَتْ عَلَيهِ وَوَضَعَتْ ثِيَابَهَا، رَأَى بِكَشْحِهَا بَيَاضًا، فَقَال النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم -: الْبَسِي ثِيَابَكِ، وَالْحَقِي بِأَهْلِكِ، وَأَمَرَ لَهَا بِالصَّدَاقِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahi seorang wanita bernama al-‘Aliyah dari Bani Kifar. Ketika wanita itu menemui beliau dan meletakkan (melepaskan) pakaiannya, beliau melihat ada bercak putih di bagian samping pinggangnya (perut bagian samping, pent.). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kenakan kembali pakaianmu dan kembalilah kepada keluargamu.” Lalu beliau memerintahkan agar diberikan mahar untuknya.”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Diriwayatkan oleh al-Hakim. Dalam sanadnya terdapat Jamil bin Zaid, dan dia adalah perawi yang majhul (tidak dikenal). Selain itu, terdapat banyak perbedaan pendapat mengenai guru yang meriwayatkan darinya.”Syekh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan berkata, “Sanad ini sangat lemah, karena berporos pada Jamil bin Zaid. Jamil bin Zaid adalah perawi yang lemah, dan terjadi banyak perbedaan pendapat mengenai siapa gurunya dalam riwayat ini. Ibnu Ma‘in berkata, “Ia bukan orang yang terpercaya.” Ibnu Hibban berkata, “Hadisnya sangat lemah.” Abu Hatim dan Abu al-Qasim al-Baghawī berkata, “Hadisnya lemah.” Dan al-Bukhari berkata, “Hadisnya tidak sahih.” (Minhatul ‘Allam, 7: 310)Hadis keduaDari Sa‘id bin al-Musayyab, bahwa ‘Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata,أَيَّمَا رَجُلٍ تَزَوّجَ امْرَأةً فَدَخَلَ بِهَا فَوَجَدَهَا بَرْصَاءَ، أَوْ مَجْنُونةً، أَوْ مَجْذُومَةً، فَلَهَا الصَّدَاقُ بِمَسِيسِهِ إِيَّاهَا، وَهُوَ لَهُ عَلَى مَنْ غَرَّهُ مِنْهَا“Siapa saja laki-laki yang menikahi seorang wanita, lalu telah menggaulinya, kemudian ia mendapati istrinya mengidap penyakit barash (vitiligo), atau gila, atau lepra, maka mahar tetap menjadi hak istri karena ia telah digauli. Namun, suami berhak menuntut ganti dari pihak yang telah menipunya tentang keadaan wanita tersebut.”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Diriwayatkan oleh Sa‘id bin Manshur, Malik, dan Ibnu Abi Syaibah. Para perawinya adalah terpercaya (tsiqah).”Syekh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan berkata, “Atsar ini para perawinya terpercaya, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh (Ibnu Ḥajar). Namun, hal itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa atsar tersebut sahih. Karena itu pula, beliau tidak secara tegas menyatakan kesahihan sanadnya.Sejumlah ulama telah melemahkannya, karena Sa‘īd (yakni Sa‘īd bin al-Musayyab, pent.) tidak mendengar langsung dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Ma‘īn dan Abu Hatim. Sehingga sanadnya dianggap munqathi‘ (terputus). Mungkin saja al-Hafizh menyebut nama tabi‘in —yaitu Sa‘īd— agar pembaca memahami bahwa terdapat keterputusan sanad di dalamnya.” (Minhatul ‘Allam, 7: 311)Hadis ketiga Sa‘id juga meriwayatkan dari ‘Alī radhiyallahu ‘anhu riwayat yang serupa, dan ia menambahkan,وَبِهَا قَرْنٌ، فَزَوْجُهَا بِالْخِيَارِ، فَإِنْ مَسَّهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا“Dan jika pada wanita itu terdapat al-qarn (kelainan pada kemaluan yang menghalangi hubungan badan), maka suaminya diberi hak pilih (antara melanjutkan atau membatalkan pernikahan). Jika suaminya telah menyentuhnya (menggaulinya), maka wanita itu berhak mendapatkan mahar karena telah dihalalkan kemaluannya.”Syekh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan berkata, “Adapun atsar dari ‘Alī radhiyallahu ‘anhu, maka telah diriwayatkan oleh Sa‘id bin Mansur (1: 213), dan al-Baihaqī (7: 215), melalui jalur asy-Sya‘bī, dari ‘Alī radhiyallahu ‘anhu, dengan lafaz yang semakna dan tambahan sebagaimana disebutkan.Namun, atsar ini lemah karena terputus sanadnya; karena asy-Sya‘bī tidak mendengar dari ‘Alī radhiyallahu ‘anhu kecuali satu kalimat saja, dan tidak ada yang lain selain itu, sebagaimana dinyatakan oleh ad-Daraquthni.” (Minhatul ‘Allam, 7: 313)Hadis keempatDan dari jalur Sa‘id bin al-Musayyab juga, ia berkata.قَضَى عُمَرُ – رضي الله عنه – في الْعِنِّينِ أَنْ يُؤَجَّلَ سَنَةً. وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ“Umar raḍhiyallahu ‘anhu memutuskan hukum terhadap pria yang mengalami ‘innīn (impotensi parah), bahwa dia diberi tenggang waktu selama satu tahun.”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para perawinya adalah terpercaya (tsiqat).”Syekh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan berkata, “Adapun atsar Sa‘īd dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu tentang pria yang mengalami ‘innīn (impotensi), maka telah diriwayatkan oleh ‘Abdurrazaq (6: 253), Ibnu Abi Syaibah (4: 207), ad-Daraquthnī (4: 496), dan al-Baihaqi (7: 226), dengan redaksi sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.Dan juga telah diriwayatkan dari Ibnu Mas‘ūd radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata,يؤجل العنين سنة، فإن جامع وإلا فرق بينهما“Seorang lelaki yang mengalami impotensi diberi tenggang waktu selama satu tahun. Jika ia mampu berhubungan badan, maka pernikahan itu berlanjut; jika tidak, maka keduanya dipisahkan.”Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (4: 206) dengan sanad yang sahih menurut syarat Muslim, sebagaimana dinyatakan oleh al-Albani.” (Minhatul ‘Allam, 7: 313)Kandungan hadisKandungan pertamaHadis ini dan atsar-atsar selanjutnya berkaitan dengan aib (cacat) yang ditemukan pada pasangan (suami atau istri) yang menyebabkan adanya hak khiyar (hak untuk membatalkan atau melanjutkan pernikahan). Yang dimaksud dengan “aib” (cacat) di sini adalah kekurangan secara fisik ataupun mental pada salah satu dari pasangan suami istri yang menghalangi tercapainya tujuan-tujuan pernikahan dan kenikmatan (kebahagiaan) dalam kehidupan berumah tangga. [1]Cacat-cacat (‘uyub) yang disebutkan oleh para fuqaha (ahli fikih), di antaranya ada yang khusus pada laki-laki, dan yang paling penting ada tiga: (1) kebiri (al-jabb) [2]; (2) impoten permanen (al-khisha’); dan (3) lemah syahwat (al-‘unnah). Ada pula yang khusus pada perempuan, yaitu dua: (1) al-qarn (kelainan pada alat kelamin yang menghalangi hubungan suami istri) dan (2) al-rataq (tertutupnya lubang kemaluan secara bawaan). Dan ada pula yang bersifat umum (dialami oleh laki-laki maupun perempuan), dan yang paling penting ada tiga: (1) kusta (al-judzam); (2) gila (al-junun); dan (3) vitiligo (al-barash).Dalam permasalahan ini, tidak terdapat hadis sahih secara khusus (spesifik) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang menjadi sandaran atau landasan hukum adalah perkataan (atsar) para sahabat, meskipun sebagian atsar tersebut terdapat komentar atau kelemahan tentang status kesahihannya sebagaimana telah dijelaskan. Namun, terdapat hadis-hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersifat umum yang dapat dijadikan sebagai sandaran, misalnya,من غشنا فليس منا“Siapa saja yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami.”Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam,الدين النصيحة …“Agama adalah nasihat … “Sehingga tidak boleh bagi siapa pun untuk menipu pasangan, baik suami maupun istri. Seorang suami tidak boleh menyembunyikan cacat yang dia miliki, demikian pula seorang istri tidak boleh menyembunyikan cacat yang dia miliki.Di antara dalil yang menunjukkan pentingnya cacat (ʿuyub) dalam pernikahan adalah bahwa para fuqaha dari mazhab Syafi’i dan Maliki menganggap bebas dari cacat sebagai salah satu syarat kecocokan (sekufu, atau al-kafa’ah) [3]. Mereka memberikan alasan bahwa jiwa seseorang akan merasa enggan (terganggu) untuk hidup bersama orang yang memiliki cacat, dan keberadaan cacat ini mengganggu tujuan utama pernikahan. Bahkan, Ibnu Rusyd rahimahullah menetapkan suatu kaidah yang menunjukkan pendapat para ulama yang mengikuti pandangan ini. Beliau berkata,كل من يقول برد النكاح من العيوب، يجعل الصحة من الكفاءة“Setiap orang yang membolehkan pembatalan pernikahan karena adanya cacat, berarti menjadikan kesehatan sebagai bagian dari al-kafa’ah.” [4]Dalil dalam masalah ini adalah atsar (riwayat-riwayat dari para sahabat), dan ditambah pula dengan pertimbangan akal (rasional). Hal ini karena hukum asal dalam akad nikah adalah terbebas dari cacat, sebagaimana halnya dalam akad-akad lainnya. Sehingga seakan-akan bebas dari cacat itu merupakan syarat dalam akad (meskipun tidak dinyatakan secara langsung), karena terbebas dari cacat dianggap sebagai sesuatu yang disyaratkan secara ‘urf (kebiasaan). Selain itu, suatu akad yang  dilakukan tanpa adanya penjelasan tertentu, maka secara umum dipahami mengandung makna terbebas dari cacat.Kandungan keduaMayoritas ulama, termasuk di antaranya mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, berpendapat bahwa pembatalan (fasakh) akad nikah dibolehkan jika ditemukan cacat pada salah satu dari kedua pasangan, dengan perincian di antara mereka mengenai jenis-jenis cacat yang dapat menyebabkan pembatalan nikah. Mereka berdalil dengan atsar-atsar yang ada dalam bab ini, serta karena wanita adalah salah satu pihak dalam pernikahan, maka diperbolehkan baginya untuk menolak (suaminya) karena cacat yang menghalangi tujuan dari pernikahan.Sedangkan menurut mazhab Hanafi, suami tidak memiliki hak untuk membatalkan (fasakh) pernikahan karena adanya cacat pada istri. Hal ini karena suami memiliki hak talak sebagai pengganti, juga untuk melindungi (kehormatan) istri, dan menghindari pencemaran nama baik terhadapnya. Sedangkan istri tidak berhak membatalkan pernikahan karena cacat-cacat yang sifatnya menjijikkan (menyebabkan si istri menjauh dari suami, pent.).Istri hanya memiliki hak fasakh atas cacat-cacat yang menghalangi hubungan seksual, yaitu kebiri (al-jabb), lemah syahwat (al-‘unnah), dan impoten permanen (al-khisha’), karena cacat-cacat tersebut merusak tujuan utama pernikahan, yaitu untuk mendapatkan keturunan. Selain itu, Muhammad bin Hasan dan At-Thahawi menambahkan cacat-cacat yang tidak memungkinkan untuk tinggal bersama kecuali dengan kesulitan, seperti penyakit kusta (al-judzam), vitiligo (al-barash), dan gila (al-junun). [5]Sementara itu, Dawud, Ibnu Hazm, dan pengikut mereka berpendapat bahwa nikah tidak dapat dibatalkan sama sekali karena adanya cacat [6], dan tidak ada opsi bagi salah satu pihak. Pilihan yang ada untuk suami hanyalah bertahan atau menceraikan dengan baik-baik. Sedangkan istri hanya memiliki pilihan untuk bertahan atau mengajukan khulu‘ (pembatalan nikah dengan membayar tebusan kepada suami). Mereka beralasan bahwa tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan adanya hak fasakh bagi salah satu pihak karena adanya cacat. Selain itu, pendapat para sahabat dalam masalah ini tidak bisa dijadikan sebagai hujjah karena ucapan sahabat bukanlah dalil, terutama dalam masalah yang bersifat ijtihadiyah (perbedaan pendapat karena tidak ada dalil tegas). Pendapat mereka ini juga diperkuat oleh Asy-Syaukani. [7]Kandungan ketigaPara ulama berbeda pendapat mengenai cacat-cacat yang menyebabkan pembatalan (fasakh) pernikahan. Sebagian dari mereka membatasi pada cacat-cacat tertentu saja, seperti cacat pada alat kelamin, kusta, gila, dan vitiligo, karena itulah yang diriwayatkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum, sedangkan sebagian yang lain menggeneralisasi untuk cacat-cacat lainnya.Pendapat yang paling bagus dalam hal ini adalah apa yang disebutkan oleh ulama besar Ibnu al-Qayyim rahimahullah, yang mengatakan,والقياس أن كل عيب ينفر الزوج الآخر منه، ولا يحصل به مقصود النكاح من الرحمة والمودة يوجب الخيار، وهو أولى من البيع، كما أن الشروط المشترطة في النكاح أولى بالوفاء من شروط البيع، وما ألزم الله ورسوله مغرورًا قط، ولا مغبونًا بما غُرَّ به وغبن به“Berdasarkan analogi (qiyas) adalah bahwa setiap cacat yang membuat salah satu pasangan merasa jijik (menjauh) dan dengan adanya cacat tersebut tujuan pernikahan berupa kasih sayang dan mawaddah tidak tercapai, maka cacat itu menyebabkan adanya hak pilihan (khiyar), yang hukumnya lebih utama daripada jual beli. Hal ini karena syarat-syarat yang disyaratkan dalam pernikahan lebih berhak untuk dipenuhi dibandingkan dengan syarat dalam jual beli. Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mewajibkan seseorang untuk ditipu atau dirugikan karena adanya penipuan…’Oleh karena itu, dalam cakupan ini termasuk cacat berupa kebutaan, bisu, kehilangan tangan atau kaki —baik satu atau keduanya—, dan penyakit kusta, karena itu termasuk cacat-cacat besar yang menjijikkan dan bertentangan dengan tujuan utama pernikahan. Ini adalah pendapat Syekhul Islam Ibnu Taimiyah [8], dan juga pilihan Syekh ‘Abdurrahman As-Sa’di [9].Yang benar, masalah cacat-cacat ini sangat penting, dan wajib bagi para hakim untuk memperhatikan dan berlaku adil kepada suami dan istri dalam hal ini. Mereka harus berijtihad dengan tidak membatalkan pernikahan kecuali atas cacat yang memang benar-benar cacat. Mereka juga tidak boleh terpaku hanya pada cacat-cacat tertentu yang sudah disebutkan saja, karena mungkin ada cacat lain yang tidak disebutkan oleh para ulama terdahulu yang sama beratnya atau bahkan lebih berat daripada yang sudah disebutkan.[Bersambung]Lanjut ke bagian 2***@Unayzah, KSA; 3 Muharam 1447/ 28 Juni 2025Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id Catatan kaki:[1] Al-Furqatu Baina Az-Zaujain, hal. 120.[2] Yaitu pengangkatan atau penghilangan alat kelamin laki-laki (terutama penis dan/atau testis), baik secara total maupun sebagian, sehingga seorang laki-laki tidak mampu melakukan hubungan suami istri dan tidak bisa memiliki keturunan.[3] Silakan disimak kembali tulisan kami tentang sekufu (al-kafa’ah) dalam pernikahan di tautan ini.[4] Mughni Al-Muhtaj, 3: 165; Bidayatul Mujtahid, 3: 32; Ahkaam Az-Zawaj, hal. 234.[5] Badaa’i Ash-Shanaa’i, 2: 327.[6] Al-Muhalla, 10: 58.[7] Nailul Authar, 6: 178.[8] Zaadul Ma’ad, 5: 183; Al-Fatawa, 32: 161.[9] Al-Mukhtarat Al-Jaliyah, hal. 105.  

Hukum Bisnis Afiliasi

Pertanyaan: Apa hukum bisnis afiliasi? Jadi saya hanya memasarkan produk orang lain, kemudian jika orang tersebut membeli barang yang saya pasarkan melalui link khusus, maka saya akan mendapatkan komisi.  Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasuulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du. Bisnis afiliasi atau affiliate marketing, disebutkan dalam Cambridge Dictionary bahwa maknanya adalah: An agreement in which a person or organization puts a link to a company’s product on their website, and the company pays them something every time they sell a product through this link. “Suatu perjanjian di mana seseorang atau organisasi menempatkan suatu tautan yang mengarah kepada pembelian produk dari sebuah perusahaan di situs web mereka, dan perusahaan tersebut akan membayar mereka setiap kali produk tersebut berhasil terjual melalui tautan tadi.” Model bisnis seperti ini pernah ditanyakan kepada Dewan Fatwa Islamweb. “Perkembangan di bidang kredit dan perbankan —tersedianya kartu pembayaran dan kredit— telah mengarah pada munculnya perusahaan-perusahaan yang melakukan pemasaran online dan menjual produk seperti Amazon dan ClickBank. Seiring dengan bertambahnya ukuran perusahaan tersebut dan jumlah penjual yang bergabung, mereka mulai menawarkan peluang pemasaran afiliasi bagi siapa saja yang ingin menghasilkan pendapatan. Caranya adalah dengan mendaftar sebagai pemasar untuk perusahaan tersebut, dan mereka akan memberikan tautan yang bisa Anda tempatkan di situs web atau blog Anda. Setiap kali seseorang membeli produk melalui tautan khusus Anda, Anda akan menerima komisi persentase tertentu dari harga produk. Perlu diketahui bahwa pembayaran dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada pemasar. Apakah jenis produk yang dijual menentukan keabsahan pemasaran ini, karena dalam kehidupan sehari-hari hal seperti ini biasa terjadi? Ataukah metode bisnis online seperti ini hukumnya terlarang? Apakah hal ini diperbolehkan atau tidak?” Para ulama dalam Dewan Fatwa Islamweb menjawab: الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:  فإن كان التسويق لما هو مباح، فلا حرج فيه، ويجوز أخذ العمولة عليه، ولا عبرة بكونه إلكترونيا أو غيره، لأن التسويق ذاته عن طريق موقع الشخص أو أي وسيلة من الوسائل الأخرى المتاحة له يعتبر خدمة وبذل منفعة يجوز له أخذ عوض عنها، لكن شريطة أن يكون ما يتم تسويقه من السلع والخدمات مشروعا “Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa sohbihi, amma ba’du. Jika pemasaran seperti ini dilakukan untuk barang yang halal, maka tidak mengapa dan diperbolehkan mengambil komisi darinya. Tanpa memandang apakah pemasaran seperti ini dilakukan secara online ataupun melalui cara lain. Bentuk pemasaran seperti ini, baik melalui situs web pribadi atau melalui sarana lain yang tersedia, dianggap sebagai bentuk bantuan dan memberikan manfaat, sehingga boleh mendapatkan imbalan. Namun, syaratnya adalah barang dan jasa yang dipasarkan haruslah mubah menurut syari’at.” (Fatawa Islamweb no. 309742). (PDF). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid menjelaskan bahwa bisnis afiliasi termasuk akad samsarah atau dapat juga dianggap sebagai akad ju’alah. Beliau mengatakan: “Diperbolehkan mengambil komisi karena membawa pelanggan, memberi tahu mereka suatu produk, dan mendorong mereka untuk membeli barang tertentu. Selama barang tersebut halal, dan afiliator tidak menaikkan harga barang sehingga bisa merugikan pembeli, serta afiliator harus jujur dalam informasi yang diberikan tentang barang tersebut. Mengambil komisi dalam hal ini termasuk dalam akad samsarah dan ju’alah.” Terdapat dalam Fatwa Al-Lajnah Ad Daimah (13/131):  يجوز للدلال (السمسار) أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها ، ويستحصلها من البائع أو المشتري ، حسب الاتفاق ، من غير إجحاف ولا ضرر “Diperbolehkan bagi seorang simsar (broker) untuk mengambil upah dengan persentase yang diketahui dari harga barang yang telah disepakati sebagai imbalan atas jasa perantaranya. Upah tersebut dapat diambil dari penjual atau pembeli, sesuai kesepakatan, asalkan tidak ada ketidakadilan atau bahaya.” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 150025). Dewan Fatwa Universitas An-Najah Palestina juga menjelaskan: الحكم الشرعي لأخذ عمولة مقابل التسويق الالكتروني: -تسويق البضائع بعد من قبيل الخدمة وبذل المنافع للآخرين. -يجوز الاعتياض عنه بمال لأنه يدخل في باب السمسرة والدلالة ولكن بشروط منها: 1. أن تكون البضاعة المسوقة مباحة ومشروعة. 2. أن لا تكون العمولة مقابل الزيادة على ثمن السلعة للمشتري مما يضر به . 3. أن يكون المسوق صادقاً فيما يخبر به عن صفة السلعة غير غاشٍ ولا مخادع. “Penjelasan hukum syar’i tentang mengambil komisi dalam bisnis afiliasi adalah sebagai berikut: Bisnis afiliasi merupakan bentuk bantuan dan memberikan manfaat bagi orang lain. Diperbolehkan menerima imbalan uang dalam bisnis afiliasi, karena ini termasuk dalam akad as-samsarah dan ad-dalalah, namun dengan syarat-syarat sebagai berikut: Barang yang dipasarkan harus mubah menurut syariat. Komisi yang diambil tidak boleh menyebabkan kenaikan harga barang sehingga membahayakan pembeli. Afiliator harus jujur dalam memberikan informasi tentang sifat barang, tidak boleh menipu atau mengaburkan fakta.” (Fatawa Jami’ah An Najah Palestina, no. 403735). Dan akad samsarah ini dibolehkan dalam syariat. Imam Al-Bukhari dalam Shahih Bukhari mengatakan: بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ . وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ ) “Bab akad samsarah. Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al-Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: ‘tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan Engkau ambil.’ Ibnu Sirin mengatakan: ‘jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa.’ Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Kaum muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati.’” Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Tulisan In Shaa Allah, Ayat Kursi Gambar, Benarkah Saat Haid Tidak Boleh Keramas, Catur Haram, Cewek Tidur Ngangkang Visited 443 times, 3 visit(s) today Post Views: 436 QRIS donasi Yufid

Hukum Bisnis Afiliasi

Pertanyaan: Apa hukum bisnis afiliasi? Jadi saya hanya memasarkan produk orang lain, kemudian jika orang tersebut membeli barang yang saya pasarkan melalui link khusus, maka saya akan mendapatkan komisi.  Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasuulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du. Bisnis afiliasi atau affiliate marketing, disebutkan dalam Cambridge Dictionary bahwa maknanya adalah: An agreement in which a person or organization puts a link to a company’s product on their website, and the company pays them something every time they sell a product through this link. “Suatu perjanjian di mana seseorang atau organisasi menempatkan suatu tautan yang mengarah kepada pembelian produk dari sebuah perusahaan di situs web mereka, dan perusahaan tersebut akan membayar mereka setiap kali produk tersebut berhasil terjual melalui tautan tadi.” Model bisnis seperti ini pernah ditanyakan kepada Dewan Fatwa Islamweb. “Perkembangan di bidang kredit dan perbankan —tersedianya kartu pembayaran dan kredit— telah mengarah pada munculnya perusahaan-perusahaan yang melakukan pemasaran online dan menjual produk seperti Amazon dan ClickBank. Seiring dengan bertambahnya ukuran perusahaan tersebut dan jumlah penjual yang bergabung, mereka mulai menawarkan peluang pemasaran afiliasi bagi siapa saja yang ingin menghasilkan pendapatan. Caranya adalah dengan mendaftar sebagai pemasar untuk perusahaan tersebut, dan mereka akan memberikan tautan yang bisa Anda tempatkan di situs web atau blog Anda. Setiap kali seseorang membeli produk melalui tautan khusus Anda, Anda akan menerima komisi persentase tertentu dari harga produk. Perlu diketahui bahwa pembayaran dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada pemasar. Apakah jenis produk yang dijual menentukan keabsahan pemasaran ini, karena dalam kehidupan sehari-hari hal seperti ini biasa terjadi? Ataukah metode bisnis online seperti ini hukumnya terlarang? Apakah hal ini diperbolehkan atau tidak?” Para ulama dalam Dewan Fatwa Islamweb menjawab: الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:  فإن كان التسويق لما هو مباح، فلا حرج فيه، ويجوز أخذ العمولة عليه، ولا عبرة بكونه إلكترونيا أو غيره، لأن التسويق ذاته عن طريق موقع الشخص أو أي وسيلة من الوسائل الأخرى المتاحة له يعتبر خدمة وبذل منفعة يجوز له أخذ عوض عنها، لكن شريطة أن يكون ما يتم تسويقه من السلع والخدمات مشروعا “Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa sohbihi, amma ba’du. Jika pemasaran seperti ini dilakukan untuk barang yang halal, maka tidak mengapa dan diperbolehkan mengambil komisi darinya. Tanpa memandang apakah pemasaran seperti ini dilakukan secara online ataupun melalui cara lain. Bentuk pemasaran seperti ini, baik melalui situs web pribadi atau melalui sarana lain yang tersedia, dianggap sebagai bentuk bantuan dan memberikan manfaat, sehingga boleh mendapatkan imbalan. Namun, syaratnya adalah barang dan jasa yang dipasarkan haruslah mubah menurut syari’at.” (Fatawa Islamweb no. 309742). (PDF). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid menjelaskan bahwa bisnis afiliasi termasuk akad samsarah atau dapat juga dianggap sebagai akad ju’alah. Beliau mengatakan: “Diperbolehkan mengambil komisi karena membawa pelanggan, memberi tahu mereka suatu produk, dan mendorong mereka untuk membeli barang tertentu. Selama barang tersebut halal, dan afiliator tidak menaikkan harga barang sehingga bisa merugikan pembeli, serta afiliator harus jujur dalam informasi yang diberikan tentang barang tersebut. Mengambil komisi dalam hal ini termasuk dalam akad samsarah dan ju’alah.” Terdapat dalam Fatwa Al-Lajnah Ad Daimah (13/131):  يجوز للدلال (السمسار) أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها ، ويستحصلها من البائع أو المشتري ، حسب الاتفاق ، من غير إجحاف ولا ضرر “Diperbolehkan bagi seorang simsar (broker) untuk mengambil upah dengan persentase yang diketahui dari harga barang yang telah disepakati sebagai imbalan atas jasa perantaranya. Upah tersebut dapat diambil dari penjual atau pembeli, sesuai kesepakatan, asalkan tidak ada ketidakadilan atau bahaya.” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 150025). Dewan Fatwa Universitas An-Najah Palestina juga menjelaskan: الحكم الشرعي لأخذ عمولة مقابل التسويق الالكتروني: -تسويق البضائع بعد من قبيل الخدمة وبذل المنافع للآخرين. -يجوز الاعتياض عنه بمال لأنه يدخل في باب السمسرة والدلالة ولكن بشروط منها: 1. أن تكون البضاعة المسوقة مباحة ومشروعة. 2. أن لا تكون العمولة مقابل الزيادة على ثمن السلعة للمشتري مما يضر به . 3. أن يكون المسوق صادقاً فيما يخبر به عن صفة السلعة غير غاشٍ ولا مخادع. “Penjelasan hukum syar’i tentang mengambil komisi dalam bisnis afiliasi adalah sebagai berikut: Bisnis afiliasi merupakan bentuk bantuan dan memberikan manfaat bagi orang lain. Diperbolehkan menerima imbalan uang dalam bisnis afiliasi, karena ini termasuk dalam akad as-samsarah dan ad-dalalah, namun dengan syarat-syarat sebagai berikut: Barang yang dipasarkan harus mubah menurut syariat. Komisi yang diambil tidak boleh menyebabkan kenaikan harga barang sehingga membahayakan pembeli. Afiliator harus jujur dalam memberikan informasi tentang sifat barang, tidak boleh menipu atau mengaburkan fakta.” (Fatawa Jami’ah An Najah Palestina, no. 403735). Dan akad samsarah ini dibolehkan dalam syariat. Imam Al-Bukhari dalam Shahih Bukhari mengatakan: بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ . وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ ) “Bab akad samsarah. Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al-Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: ‘tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan Engkau ambil.’ Ibnu Sirin mengatakan: ‘jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa.’ Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Kaum muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati.’” Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Tulisan In Shaa Allah, Ayat Kursi Gambar, Benarkah Saat Haid Tidak Boleh Keramas, Catur Haram, Cewek Tidur Ngangkang Visited 443 times, 3 visit(s) today Post Views: 436 QRIS donasi Yufid
Pertanyaan: Apa hukum bisnis afiliasi? Jadi saya hanya memasarkan produk orang lain, kemudian jika orang tersebut membeli barang yang saya pasarkan melalui link khusus, maka saya akan mendapatkan komisi.  Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasuulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du. Bisnis afiliasi atau affiliate marketing, disebutkan dalam Cambridge Dictionary bahwa maknanya adalah: An agreement in which a person or organization puts a link to a company’s product on their website, and the company pays them something every time they sell a product through this link. “Suatu perjanjian di mana seseorang atau organisasi menempatkan suatu tautan yang mengarah kepada pembelian produk dari sebuah perusahaan di situs web mereka, dan perusahaan tersebut akan membayar mereka setiap kali produk tersebut berhasil terjual melalui tautan tadi.” Model bisnis seperti ini pernah ditanyakan kepada Dewan Fatwa Islamweb. “Perkembangan di bidang kredit dan perbankan —tersedianya kartu pembayaran dan kredit— telah mengarah pada munculnya perusahaan-perusahaan yang melakukan pemasaran online dan menjual produk seperti Amazon dan ClickBank. Seiring dengan bertambahnya ukuran perusahaan tersebut dan jumlah penjual yang bergabung, mereka mulai menawarkan peluang pemasaran afiliasi bagi siapa saja yang ingin menghasilkan pendapatan. Caranya adalah dengan mendaftar sebagai pemasar untuk perusahaan tersebut, dan mereka akan memberikan tautan yang bisa Anda tempatkan di situs web atau blog Anda. Setiap kali seseorang membeli produk melalui tautan khusus Anda, Anda akan menerima komisi persentase tertentu dari harga produk. Perlu diketahui bahwa pembayaran dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada pemasar. Apakah jenis produk yang dijual menentukan keabsahan pemasaran ini, karena dalam kehidupan sehari-hari hal seperti ini biasa terjadi? Ataukah metode bisnis online seperti ini hukumnya terlarang? Apakah hal ini diperbolehkan atau tidak?” Para ulama dalam Dewan Fatwa Islamweb menjawab: الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:  فإن كان التسويق لما هو مباح، فلا حرج فيه، ويجوز أخذ العمولة عليه، ولا عبرة بكونه إلكترونيا أو غيره، لأن التسويق ذاته عن طريق موقع الشخص أو أي وسيلة من الوسائل الأخرى المتاحة له يعتبر خدمة وبذل منفعة يجوز له أخذ عوض عنها، لكن شريطة أن يكون ما يتم تسويقه من السلع والخدمات مشروعا “Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa sohbihi, amma ba’du. Jika pemasaran seperti ini dilakukan untuk barang yang halal, maka tidak mengapa dan diperbolehkan mengambil komisi darinya. Tanpa memandang apakah pemasaran seperti ini dilakukan secara online ataupun melalui cara lain. Bentuk pemasaran seperti ini, baik melalui situs web pribadi atau melalui sarana lain yang tersedia, dianggap sebagai bentuk bantuan dan memberikan manfaat, sehingga boleh mendapatkan imbalan. Namun, syaratnya adalah barang dan jasa yang dipasarkan haruslah mubah menurut syari’at.” (Fatawa Islamweb no. 309742). (PDF). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid menjelaskan bahwa bisnis afiliasi termasuk akad samsarah atau dapat juga dianggap sebagai akad ju’alah. Beliau mengatakan: “Diperbolehkan mengambil komisi karena membawa pelanggan, memberi tahu mereka suatu produk, dan mendorong mereka untuk membeli barang tertentu. Selama barang tersebut halal, dan afiliator tidak menaikkan harga barang sehingga bisa merugikan pembeli, serta afiliator harus jujur dalam informasi yang diberikan tentang barang tersebut. Mengambil komisi dalam hal ini termasuk dalam akad samsarah dan ju’alah.” Terdapat dalam Fatwa Al-Lajnah Ad Daimah (13/131):  يجوز للدلال (السمسار) أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها ، ويستحصلها من البائع أو المشتري ، حسب الاتفاق ، من غير إجحاف ولا ضرر “Diperbolehkan bagi seorang simsar (broker) untuk mengambil upah dengan persentase yang diketahui dari harga barang yang telah disepakati sebagai imbalan atas jasa perantaranya. Upah tersebut dapat diambil dari penjual atau pembeli, sesuai kesepakatan, asalkan tidak ada ketidakadilan atau bahaya.” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 150025). Dewan Fatwa Universitas An-Najah Palestina juga menjelaskan: الحكم الشرعي لأخذ عمولة مقابل التسويق الالكتروني: -تسويق البضائع بعد من قبيل الخدمة وبذل المنافع للآخرين. -يجوز الاعتياض عنه بمال لأنه يدخل في باب السمسرة والدلالة ولكن بشروط منها: 1. أن تكون البضاعة المسوقة مباحة ومشروعة. 2. أن لا تكون العمولة مقابل الزيادة على ثمن السلعة للمشتري مما يضر به . 3. أن يكون المسوق صادقاً فيما يخبر به عن صفة السلعة غير غاشٍ ولا مخادع. “Penjelasan hukum syar’i tentang mengambil komisi dalam bisnis afiliasi adalah sebagai berikut: Bisnis afiliasi merupakan bentuk bantuan dan memberikan manfaat bagi orang lain. Diperbolehkan menerima imbalan uang dalam bisnis afiliasi, karena ini termasuk dalam akad as-samsarah dan ad-dalalah, namun dengan syarat-syarat sebagai berikut: Barang yang dipasarkan harus mubah menurut syariat. Komisi yang diambil tidak boleh menyebabkan kenaikan harga barang sehingga membahayakan pembeli. Afiliator harus jujur dalam memberikan informasi tentang sifat barang, tidak boleh menipu atau mengaburkan fakta.” (Fatawa Jami’ah An Najah Palestina, no. 403735). Dan akad samsarah ini dibolehkan dalam syariat. Imam Al-Bukhari dalam Shahih Bukhari mengatakan: بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ . وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ ) “Bab akad samsarah. Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al-Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: ‘tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan Engkau ambil.’ Ibnu Sirin mengatakan: ‘jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa.’ Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Kaum muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati.’” Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Tulisan In Shaa Allah, Ayat Kursi Gambar, Benarkah Saat Haid Tidak Boleh Keramas, Catur Haram, Cewek Tidur Ngangkang Visited 443 times, 3 visit(s) today Post Views: 436 QRIS donasi Yufid


Pertanyaan: Apa hukum bisnis afiliasi? Jadi saya hanya memasarkan produk orang lain, kemudian jika orang tersebut membeli barang yang saya pasarkan melalui link khusus, maka saya akan mendapatkan komisi.  Jawaban: Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasuulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du. Bisnis afiliasi atau affiliate marketing, disebutkan dalam Cambridge Dictionary bahwa maknanya adalah: An agreement in which a person or organization puts a link to a company’s product on their website, and the company pays them something every time they sell a product through this link. “Suatu perjanjian di mana seseorang atau organisasi menempatkan suatu tautan yang mengarah kepada pembelian produk dari sebuah perusahaan di situs web mereka, dan perusahaan tersebut akan membayar mereka setiap kali produk tersebut berhasil terjual melalui tautan tadi.” Model bisnis seperti ini pernah ditanyakan kepada Dewan Fatwa Islamweb. “Perkembangan di bidang kredit dan perbankan —tersedianya kartu pembayaran dan kredit— telah mengarah pada munculnya perusahaan-perusahaan yang melakukan pemasaran online dan menjual produk seperti Amazon dan ClickBank. Seiring dengan bertambahnya ukuran perusahaan tersebut dan jumlah penjual yang bergabung, mereka mulai menawarkan peluang pemasaran afiliasi bagi siapa saja yang ingin menghasilkan pendapatan. Caranya adalah dengan mendaftar sebagai pemasar untuk perusahaan tersebut, dan mereka akan memberikan tautan yang bisa Anda tempatkan di situs web atau blog Anda. Setiap kali seseorang membeli produk melalui tautan khusus Anda, Anda akan menerima komisi persentase tertentu dari harga produk. Perlu diketahui bahwa pembayaran dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada pemasar. Apakah jenis produk yang dijual menentukan keabsahan pemasaran ini, karena dalam kehidupan sehari-hari hal seperti ini biasa terjadi? Ataukah metode bisnis online seperti ini hukumnya terlarang? Apakah hal ini diperbolehkan atau tidak?” Para ulama dalam Dewan Fatwa Islamweb menjawab: الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:  فإن كان التسويق لما هو مباح، فلا حرج فيه، ويجوز أخذ العمولة عليه، ولا عبرة بكونه إلكترونيا أو غيره، لأن التسويق ذاته عن طريق موقع الشخص أو أي وسيلة من الوسائل الأخرى المتاحة له يعتبر خدمة وبذل منفعة يجوز له أخذ عوض عنها، لكن شريطة أن يكون ما يتم تسويقه من السلع والخدمات مشروعا “Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa sohbihi, amma ba’du. Jika pemasaran seperti ini dilakukan untuk barang yang halal, maka tidak mengapa dan diperbolehkan mengambil komisi darinya. Tanpa memandang apakah pemasaran seperti ini dilakukan secara online ataupun melalui cara lain. Bentuk pemasaran seperti ini, baik melalui situs web pribadi atau melalui sarana lain yang tersedia, dianggap sebagai bentuk bantuan dan memberikan manfaat, sehingga boleh mendapatkan imbalan. Namun, syaratnya adalah barang dan jasa yang dipasarkan haruslah mubah menurut syari’at.” (Fatawa Islamweb no. 309742). (PDF). Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid menjelaskan bahwa bisnis afiliasi termasuk akad samsarah atau dapat juga dianggap sebagai akad ju’alah. Beliau mengatakan: “Diperbolehkan mengambil komisi karena membawa pelanggan, memberi tahu mereka suatu produk, dan mendorong mereka untuk membeli barang tertentu. Selama barang tersebut halal, dan afiliator tidak menaikkan harga barang sehingga bisa merugikan pembeli, serta afiliator harus jujur dalam informasi yang diberikan tentang barang tersebut. Mengambil komisi dalam hal ini termasuk dalam akad samsarah dan ju’alah.” Terdapat dalam Fatwa Al-Lajnah Ad Daimah (13/131):  يجوز للدلال (السمسار) أخذ أجرة بنسبة معلومة من الثمن الذي تستقر عليه السلعة مقابل الدلالة عليها ، ويستحصلها من البائع أو المشتري ، حسب الاتفاق ، من غير إجحاف ولا ضرر “Diperbolehkan bagi seorang simsar (broker) untuk mengambil upah dengan persentase yang diketahui dari harga barang yang telah disepakati sebagai imbalan atas jasa perantaranya. Upah tersebut dapat diambil dari penjual atau pembeli, sesuai kesepakatan, asalkan tidak ada ketidakadilan atau bahaya.” (Fatawa Islam Sual wa Jawab, no. 150025). Dewan Fatwa Universitas An-Najah Palestina juga menjelaskan: الحكم الشرعي لأخذ عمولة مقابل التسويق الالكتروني: -تسويق البضائع بعد من قبيل الخدمة وبذل المنافع للآخرين. -يجوز الاعتياض عنه بمال لأنه يدخل في باب السمسرة والدلالة ولكن بشروط منها: 1. أن تكون البضاعة المسوقة مباحة ومشروعة. 2. أن لا تكون العمولة مقابل الزيادة على ثمن السلعة للمشتري مما يضر به . 3. أن يكون المسوق صادقاً فيما يخبر به عن صفة السلعة غير غاشٍ ولا مخادع. “Penjelasan hukum syar’i tentang mengambil komisi dalam bisnis afiliasi adalah sebagai berikut: Bisnis afiliasi merupakan bentuk bantuan dan memberikan manfaat bagi orang lain. Diperbolehkan menerima imbalan uang dalam bisnis afiliasi, karena ini termasuk dalam akad as-samsarah dan ad-dalalah, namun dengan syarat-syarat sebagai berikut: Barang yang dipasarkan harus mubah menurut syariat. Komisi yang diambil tidak boleh menyebabkan kenaikan harga barang sehingga membahayakan pembeli. Afiliator harus jujur dalam memberikan informasi tentang sifat barang, tidak boleh menipu atau mengaburkan fakta.” (Fatawa Jami’ah An Najah Palestina, no. 403735). Dan akad samsarah ini dibolehkan dalam syariat. Imam Al-Bukhari dalam Shahih Bukhari mengatakan: بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ . وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ ) “Bab akad samsarah. Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al-Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: ‘tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan Engkau ambil.’ Ibnu Sirin mengatakan: ‘jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa.’ Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Kaum muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati.’” Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 🔍 Tulisan In Shaa Allah, Ayat Kursi Gambar, Benarkah Saat Haid Tidak Boleh Keramas, Catur Haram, Cewek Tidur Ngangkang Visited 443 times, 3 visit(s) today Post Views: 436 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram dalam Kondisi Darurat – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Pertanyaan kedua: Apa hukum seorang wanita bepergian (safar) untuk menjenguk ibunya, dalam keadaan darurat, tanpa didampingi mahram? Hukum asalnya, wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama mahram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali ia didampingi mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Namun, pengharaman wanita bepergian tanpa mahram termasuk larangan wasail (larangan sarana) – karena ia sebagai perantara – bukan larangan tujuan itu sendiri. Yakni termasuk saddudz dzari’ah (menutup celah) untuk mencegah timbulnya fitnah. Kaedahnya: sesuatu yang diharamkan sebagai tindakan pencegahan, boleh dilakukan jika ada keperluan mendesak, sebagaimana telah ditetapkan para ulama. Contohnya, melihat wanita bukan mahram hukumnya haram, sebagai tindakan pencegahan. Namun laki-laki yang hendak melamar boleh melihat wanita yang ingin dilamarnya, karena hal ini diperlukan. Demikian halnya hukum segala sesuatu yang diharamkan atas dasar tindakan pencegahan, menjadi boleh dilakukan jika ada kebutuhan mendesak. Kesimpulannya, jika seorang wanita sangat perlu untuk melakukan perjalanan tersebut, maka tidak mengapa baginya bepergian (safar) sendirian, insya Allah Ta’ala. Yaitu dalam kondisi darurat, ketika tidak ada laki-laki mahram yang bisa mendampinginya dalam safar, sementara ia hendak menjenguk ibunya. Namun, jika ada mahramnya yang laki-laki yang bisa mendampingi, maka ia tidak boleh bepergian tanpa mahram. ==== سُؤَالُهَا الثَّانِي حُكْمُ السَّفَرِ لِزِيَارَةِ وَالِدَتِهَا لِظَرْفٍ طَارِئٍ خَاصٍّ بِدُونِ مَحْرَمٍ الْأَصْلُ أَنَّ الْمَرْأَةَ لَا تُسَافِرُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ لَكِنَّ تَحْرِيمَِ سَفَرِ الْمَرْأَةِ بِدُونِ مَحْرَمٍ هُوَ تَحْرِيمُ وَسَائِلَ وَلَيْسَ تَحْرِيمَ مَقَاصِدَ يَعْنِي مِنْ بَابِ سَدِّ الذَّرِيعَةِ سَدِّ ذَرِيعَةِ الْفِتْنَة وَالْقَاعِدَةُ فِيمَا حَرُمَ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ أَنَّهُ يَجُوزُ مَا تَدْعُو إِلَيْهِ الْحَاجَةُ كَمَا هُوَ مُقَرَّرٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَلِذَلِك مَثَلًا النَّظَرُ لِلْمَرْأَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ مُحَرَّمًا تَحْرِيْمَ وَسَائِلَ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ لَكِنْ يَجُوزُ أَنْ يَنْظُرَ الْخَاطِبُ إِلَى الْمَخْطُوبَةِ لِلْحَاجَةِ وَهَكَذَا أَيْضًا فِي كُلِّ مَا حَرُمَ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ أَوْ تَحْرِيمَ وَسَائِلَ يَجُوزُ مَا تَدْعُو إِلَيْهِ الْحَاجَةُ فَإِذَا كَانَتْ الْمَرْأَةُ احْتَاجَتْ لِهَذَا السَّفَرِفَلَا حَرَجَ عَلَيْهَا إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى عِنْدَ الْحَاجَةِ وَعَدَمِ وُجُودِ مَحْرَمٍ يُرَافِقُهَا فِي السَّفَرِ وَهِيَ تُرِيدُ بِأَنْ تَزُورَ وَالِدَتَهَا لَكِنْ إِنْ تَيَسَّرَ لَهَا مَحْرَمٌ فَلَيْسَ لَهَا أَنْ تُسَافِرَ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram dalam Kondisi Darurat – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Pertanyaan kedua: Apa hukum seorang wanita bepergian (safar) untuk menjenguk ibunya, dalam keadaan darurat, tanpa didampingi mahram? Hukum asalnya, wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama mahram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali ia didampingi mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Namun, pengharaman wanita bepergian tanpa mahram termasuk larangan wasail (larangan sarana) – karena ia sebagai perantara – bukan larangan tujuan itu sendiri. Yakni termasuk saddudz dzari’ah (menutup celah) untuk mencegah timbulnya fitnah. Kaedahnya: sesuatu yang diharamkan sebagai tindakan pencegahan, boleh dilakukan jika ada keperluan mendesak, sebagaimana telah ditetapkan para ulama. Contohnya, melihat wanita bukan mahram hukumnya haram, sebagai tindakan pencegahan. Namun laki-laki yang hendak melamar boleh melihat wanita yang ingin dilamarnya, karena hal ini diperlukan. Demikian halnya hukum segala sesuatu yang diharamkan atas dasar tindakan pencegahan, menjadi boleh dilakukan jika ada kebutuhan mendesak. Kesimpulannya, jika seorang wanita sangat perlu untuk melakukan perjalanan tersebut, maka tidak mengapa baginya bepergian (safar) sendirian, insya Allah Ta’ala. Yaitu dalam kondisi darurat, ketika tidak ada laki-laki mahram yang bisa mendampinginya dalam safar, sementara ia hendak menjenguk ibunya. Namun, jika ada mahramnya yang laki-laki yang bisa mendampingi, maka ia tidak boleh bepergian tanpa mahram. ==== سُؤَالُهَا الثَّانِي حُكْمُ السَّفَرِ لِزِيَارَةِ وَالِدَتِهَا لِظَرْفٍ طَارِئٍ خَاصٍّ بِدُونِ مَحْرَمٍ الْأَصْلُ أَنَّ الْمَرْأَةَ لَا تُسَافِرُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ لَكِنَّ تَحْرِيمَِ سَفَرِ الْمَرْأَةِ بِدُونِ مَحْرَمٍ هُوَ تَحْرِيمُ وَسَائِلَ وَلَيْسَ تَحْرِيمَ مَقَاصِدَ يَعْنِي مِنْ بَابِ سَدِّ الذَّرِيعَةِ سَدِّ ذَرِيعَةِ الْفِتْنَة وَالْقَاعِدَةُ فِيمَا حَرُمَ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ أَنَّهُ يَجُوزُ مَا تَدْعُو إِلَيْهِ الْحَاجَةُ كَمَا هُوَ مُقَرَّرٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَلِذَلِك مَثَلًا النَّظَرُ لِلْمَرْأَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ مُحَرَّمًا تَحْرِيْمَ وَسَائِلَ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ لَكِنْ يَجُوزُ أَنْ يَنْظُرَ الْخَاطِبُ إِلَى الْمَخْطُوبَةِ لِلْحَاجَةِ وَهَكَذَا أَيْضًا فِي كُلِّ مَا حَرُمَ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ أَوْ تَحْرِيمَ وَسَائِلَ يَجُوزُ مَا تَدْعُو إِلَيْهِ الْحَاجَةُ فَإِذَا كَانَتْ الْمَرْأَةُ احْتَاجَتْ لِهَذَا السَّفَرِفَلَا حَرَجَ عَلَيْهَا إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى عِنْدَ الْحَاجَةِ وَعَدَمِ وُجُودِ مَحْرَمٍ يُرَافِقُهَا فِي السَّفَرِ وَهِيَ تُرِيدُ بِأَنْ تَزُورَ وَالِدَتَهَا لَكِنْ إِنْ تَيَسَّرَ لَهَا مَحْرَمٌ فَلَيْسَ لَهَا أَنْ تُسَافِرَ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Pertanyaan kedua: Apa hukum seorang wanita bepergian (safar) untuk menjenguk ibunya, dalam keadaan darurat, tanpa didampingi mahram? Hukum asalnya, wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama mahram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali ia didampingi mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Namun, pengharaman wanita bepergian tanpa mahram termasuk larangan wasail (larangan sarana) – karena ia sebagai perantara – bukan larangan tujuan itu sendiri. Yakni termasuk saddudz dzari’ah (menutup celah) untuk mencegah timbulnya fitnah. Kaedahnya: sesuatu yang diharamkan sebagai tindakan pencegahan, boleh dilakukan jika ada keperluan mendesak, sebagaimana telah ditetapkan para ulama. Contohnya, melihat wanita bukan mahram hukumnya haram, sebagai tindakan pencegahan. Namun laki-laki yang hendak melamar boleh melihat wanita yang ingin dilamarnya, karena hal ini diperlukan. Demikian halnya hukum segala sesuatu yang diharamkan atas dasar tindakan pencegahan, menjadi boleh dilakukan jika ada kebutuhan mendesak. Kesimpulannya, jika seorang wanita sangat perlu untuk melakukan perjalanan tersebut, maka tidak mengapa baginya bepergian (safar) sendirian, insya Allah Ta’ala. Yaitu dalam kondisi darurat, ketika tidak ada laki-laki mahram yang bisa mendampinginya dalam safar, sementara ia hendak menjenguk ibunya. Namun, jika ada mahramnya yang laki-laki yang bisa mendampingi, maka ia tidak boleh bepergian tanpa mahram. ==== سُؤَالُهَا الثَّانِي حُكْمُ السَّفَرِ لِزِيَارَةِ وَالِدَتِهَا لِظَرْفٍ طَارِئٍ خَاصٍّ بِدُونِ مَحْرَمٍ الْأَصْلُ أَنَّ الْمَرْأَةَ لَا تُسَافِرُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ لَكِنَّ تَحْرِيمَِ سَفَرِ الْمَرْأَةِ بِدُونِ مَحْرَمٍ هُوَ تَحْرِيمُ وَسَائِلَ وَلَيْسَ تَحْرِيمَ مَقَاصِدَ يَعْنِي مِنْ بَابِ سَدِّ الذَّرِيعَةِ سَدِّ ذَرِيعَةِ الْفِتْنَة وَالْقَاعِدَةُ فِيمَا حَرُمَ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ أَنَّهُ يَجُوزُ مَا تَدْعُو إِلَيْهِ الْحَاجَةُ كَمَا هُوَ مُقَرَّرٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَلِذَلِك مَثَلًا النَّظَرُ لِلْمَرْأَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ مُحَرَّمًا تَحْرِيْمَ وَسَائِلَ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ لَكِنْ يَجُوزُ أَنْ يَنْظُرَ الْخَاطِبُ إِلَى الْمَخْطُوبَةِ لِلْحَاجَةِ وَهَكَذَا أَيْضًا فِي كُلِّ مَا حَرُمَ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ أَوْ تَحْرِيمَ وَسَائِلَ يَجُوزُ مَا تَدْعُو إِلَيْهِ الْحَاجَةُ فَإِذَا كَانَتْ الْمَرْأَةُ احْتَاجَتْ لِهَذَا السَّفَرِفَلَا حَرَجَ عَلَيْهَا إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى عِنْدَ الْحَاجَةِ وَعَدَمِ وُجُودِ مَحْرَمٍ يُرَافِقُهَا فِي السَّفَرِ وَهِيَ تُرِيدُ بِأَنْ تَزُورَ وَالِدَتَهَا لَكِنْ إِنْ تَيَسَّرَ لَهَا مَحْرَمٌ فَلَيْسَ لَهَا أَنْ تُسَافِرَ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ


Pertanyaan kedua: Apa hukum seorang wanita bepergian (safar) untuk menjenguk ibunya, dalam keadaan darurat, tanpa didampingi mahram? Hukum asalnya, wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama mahram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali ia didampingi mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Namun, pengharaman wanita bepergian tanpa mahram termasuk larangan wasail (larangan sarana) – karena ia sebagai perantara – bukan larangan tujuan itu sendiri. Yakni termasuk saddudz dzari’ah (menutup celah) untuk mencegah timbulnya fitnah. Kaedahnya: sesuatu yang diharamkan sebagai tindakan pencegahan, boleh dilakukan jika ada keperluan mendesak, sebagaimana telah ditetapkan para ulama. Contohnya, melihat wanita bukan mahram hukumnya haram, sebagai tindakan pencegahan. Namun laki-laki yang hendak melamar boleh melihat wanita yang ingin dilamarnya, karena hal ini diperlukan. Demikian halnya hukum segala sesuatu yang diharamkan atas dasar tindakan pencegahan, menjadi boleh dilakukan jika ada kebutuhan mendesak. Kesimpulannya, jika seorang wanita sangat perlu untuk melakukan perjalanan tersebut, maka tidak mengapa baginya bepergian (safar) sendirian, insya Allah Ta’ala. Yaitu dalam kondisi darurat, ketika tidak ada laki-laki mahram yang bisa mendampinginya dalam safar, sementara ia hendak menjenguk ibunya. Namun, jika ada mahramnya yang laki-laki yang bisa mendampingi, maka ia tidak boleh bepergian tanpa mahram. ==== سُؤَالُهَا الثَّانِي حُكْمُ السَّفَرِ لِزِيَارَةِ وَالِدَتِهَا لِظَرْفٍ طَارِئٍ خَاصٍّ بِدُونِ مَحْرَمٍ الْأَصْلُ أَنَّ الْمَرْأَةَ لَا تُسَافِرُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ لَكِنَّ تَحْرِيمَِ سَفَرِ الْمَرْأَةِ بِدُونِ مَحْرَمٍ هُوَ تَحْرِيمُ وَسَائِلَ وَلَيْسَ تَحْرِيمَ مَقَاصِدَ يَعْنِي مِنْ بَابِ سَدِّ الذَّرِيعَةِ سَدِّ ذَرِيعَةِ الْفِتْنَة وَالْقَاعِدَةُ فِيمَا حَرُمَ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ أَنَّهُ يَجُوزُ مَا تَدْعُو إِلَيْهِ الْحَاجَةُ كَمَا هُوَ مُقَرَّرٌ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَلِذَلِك مَثَلًا النَّظَرُ لِلْمَرْأَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ مُحَرَّمًا تَحْرِيْمَ وَسَائِلَ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ لَكِنْ يَجُوزُ أَنْ يَنْظُرَ الْخَاطِبُ إِلَى الْمَخْطُوبَةِ لِلْحَاجَةِ وَهَكَذَا أَيْضًا فِي كُلِّ مَا حَرُمَ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ أَوْ تَحْرِيمَ وَسَائِلَ يَجُوزُ مَا تَدْعُو إِلَيْهِ الْحَاجَةُ فَإِذَا كَانَتْ الْمَرْأَةُ احْتَاجَتْ لِهَذَا السَّفَرِفَلَا حَرَجَ عَلَيْهَا إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى عِنْدَ الْحَاجَةِ وَعَدَمِ وُجُودِ مَحْرَمٍ يُرَافِقُهَا فِي السَّفَرِ وَهِيَ تُرِيدُ بِأَنْ تَزُورَ وَالِدَتَهَا لَكِنْ إِنْ تَيَسَّرَ لَهَا مَحْرَمٌ فَلَيْسَ لَهَا أَنْ تُسَافِرَ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Mengapa Kita Harus Taat? Ini Hikmah di Balik Perintah dan Larangan – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili

Syaikh berkata, “(Dialah Allah) yang telah menjelaskan hikmah-hikmah dan hukum-hukum.” Hikmah-hikmah telah dijelaskan dalam teks-teks syariat. Begitu pula hukum-hukum telah dijelaskan dalam teks-teks syariat. Saudara-saudara sekalian, patut kita ketahui bahwa setiap hukum syariat pasti mengandung hikmah. Setiap hukum syariat mengandung hikmah. Sebagian hikmahnya yang bersifat umum telah kita ketahui. Adapun hikmah-hikmah yang bersifat khusus, sebagian kita ketahui, sebagian lagi tidak. Setiap hukum syariat memiliki hikmah, yang kita ketahui secara pasti. Yaitu cinta Allah dan ridha-Nya terhadap hukum-hukum tersebut, baik berupa perintah maupun larangan. Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kepada kita, kecuali karena Dia mencintainya dan mencintai kita jika melakukannya. Dan tidaklah Allah melarang kita dari sesuatu, kecuali karena Dia membencinya atau memurkainya jika dilanggar. Inilah akidah ahlusunah waljamaah. Selain itu, terdapat pula hikmah umum dalam setiap perintah. Hikmah itu kita yakini sepenuhnya. Yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan. Begitu pula terdapat hikmah umum dalam setiap larangan. Yang kita yakini sepenuhnya, yaitu untuk mencegah kerusakan. Wahai hamba Allah! Jika datang kepadamu suatu perintah, maka ketahuilah bahwa pasti terdapat kemaslahatan dalam pelaksanaannya. Dan jika datang kepadamu suatu larangan, maka ketahuilah bahwa pasti ada kemaslahatan dalam meninggalkannya dan terdapat keburukan dalam melanggarnya. Selain itu, setiap perintah juga mengandung hikmah khusus, yang terkadang dapat kita ketahui, seperti hikmah pemberian keringanan ketika sedang safar yaitu untuk menghilangkan kesulitan. Namun, terkadang kita tidak mengetahuinya. Allah ‘Azza wa Jalla telah menjelaskan hikmah-hikmah dan hukum-hukum-Nya, baik secara tersurat maupun tersirat. Sebagai contoh, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-‘Ankabūt: 45). Hukum yang terkandung dalam ayat ini adalah kewajiban menunaikan shalat. Adapun hikmahnya, shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Demikianlah seterusnya. ==== الشَّيْخُ قَالَ الَّذِي بَيَّنَ الْحِكَمَ وَالْأَحْكَامَ فَالْحِكَمُ مُبَيَّنَةٌ فِي النُّصُوصِ وَالْأَحْكَامُ مُبَيَّنَةٌ فِي النُّصُوصِ يَنْبَغِي أَنْ نَعْلَمَ يَا إِخْوَةُ أَنَّ كُلَّ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ لَهُ حِكْمَةٌ كُلُّ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ لَهُ حِكْمَةٌ نَعْلَمُ حِكَمًا عَامَّةً مِنْهَا وَأَمَّا الْحِكَمُ الْخَاصَّةُ فَقَدْ نَعْلَمُهَا وَقَدْ لَا نَعْلَمُهَا الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ لَهُ حِكْمَةٌ نَعْلَمُهَا يَقِينًا وَهِيَ حُبُّ اللَّهِ وَرِضَاهُ الْمُتَعَلِّقُ بِهَذِهِ الْأَحْكَامِ فِعْلًا أَوْ تَرْكًا فَمَا أَمَرَنَا اللَّهُ بِشَيْءٍ إِلَّا وَهُوَ يُحِبُّ مِنَّا وُقُوعَهُ وَيُحِبُّهُ وَمَا نَهَانَا اللَّهُ عَنْ شَيْءٍ إِلَّا وَهُوَ يُبْغِضُ وُقُوعَهُ أَوْ يَكْرَهُ وُقُوعَهُ هَذِهِ عَقِيدَةُ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ ثُمَّ هُنَاكَ حِكْمَةٌ عَامَّةٌ فِي كُلِّ أَمْرٍ نَعْتَقِدُهَا اعْتِقَادًا جَازِمًا وَهِيَ تَحْقِيقُ الْمَصْلَحَةِ وَهُنَاكَ حِكْمَةٌ عَامَّةٌ فِي كُلِّ نَهْيٍ نَعْتَقِدُهَا جَزْمًا وَهِيَ دَرْءُ المَفْسَدَةِ إِذًا يَا عَبْدَ اللَّهِ إِذَا جَاءَكَ أَمْرٌ فَاعْلَمْ أَنَّ الْمَصْلَحَةَ فِي فِعْلِهِ يَقِينًا وَإِذَا جَاءَكَ نَهْيٌ فَاعْلَمْ أَنَّ الْمَصْلَحَةَ فِي تَرْكِهِ وَالْمَفْسَدَةَ فِي فِعْلِهِ ثُمَّ لِكُلِّ أَمْرٍ حِكْمَةٌ خَاصَّةٌ قَدْ نَعْلَمُهَا كَالْحِكْمَةِ مَثَلًا حِكْمَةِ التَّرْخِيصِ فِي السَّفَرِ رَفْعَ الْمَشَقَّةِ وَقَدْ لَا نَعْلَمُهَا وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بَيَّنَ الْحِكَمَ وَالْأَحْكَامَ إِمَّا نَصًّا وَإِمَّا دَلَالَةً مَثَلًا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ فَالْحُكْمُ فِيهَا فَرْضِيَّةُ فِعْلِ الصَّلَاةِ وَالحِكْمَةُ أَنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ الْمُنْكَرِ وَهَكَذَا نَعَمْ

Mengapa Kita Harus Taat? Ini Hikmah di Balik Perintah dan Larangan – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili

Syaikh berkata, “(Dialah Allah) yang telah menjelaskan hikmah-hikmah dan hukum-hukum.” Hikmah-hikmah telah dijelaskan dalam teks-teks syariat. Begitu pula hukum-hukum telah dijelaskan dalam teks-teks syariat. Saudara-saudara sekalian, patut kita ketahui bahwa setiap hukum syariat pasti mengandung hikmah. Setiap hukum syariat mengandung hikmah. Sebagian hikmahnya yang bersifat umum telah kita ketahui. Adapun hikmah-hikmah yang bersifat khusus, sebagian kita ketahui, sebagian lagi tidak. Setiap hukum syariat memiliki hikmah, yang kita ketahui secara pasti. Yaitu cinta Allah dan ridha-Nya terhadap hukum-hukum tersebut, baik berupa perintah maupun larangan. Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kepada kita, kecuali karena Dia mencintainya dan mencintai kita jika melakukannya. Dan tidaklah Allah melarang kita dari sesuatu, kecuali karena Dia membencinya atau memurkainya jika dilanggar. Inilah akidah ahlusunah waljamaah. Selain itu, terdapat pula hikmah umum dalam setiap perintah. Hikmah itu kita yakini sepenuhnya. Yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan. Begitu pula terdapat hikmah umum dalam setiap larangan. Yang kita yakini sepenuhnya, yaitu untuk mencegah kerusakan. Wahai hamba Allah! Jika datang kepadamu suatu perintah, maka ketahuilah bahwa pasti terdapat kemaslahatan dalam pelaksanaannya. Dan jika datang kepadamu suatu larangan, maka ketahuilah bahwa pasti ada kemaslahatan dalam meninggalkannya dan terdapat keburukan dalam melanggarnya. Selain itu, setiap perintah juga mengandung hikmah khusus, yang terkadang dapat kita ketahui, seperti hikmah pemberian keringanan ketika sedang safar yaitu untuk menghilangkan kesulitan. Namun, terkadang kita tidak mengetahuinya. Allah ‘Azza wa Jalla telah menjelaskan hikmah-hikmah dan hukum-hukum-Nya, baik secara tersurat maupun tersirat. Sebagai contoh, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-‘Ankabūt: 45). Hukum yang terkandung dalam ayat ini adalah kewajiban menunaikan shalat. Adapun hikmahnya, shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Demikianlah seterusnya. ==== الشَّيْخُ قَالَ الَّذِي بَيَّنَ الْحِكَمَ وَالْأَحْكَامَ فَالْحِكَمُ مُبَيَّنَةٌ فِي النُّصُوصِ وَالْأَحْكَامُ مُبَيَّنَةٌ فِي النُّصُوصِ يَنْبَغِي أَنْ نَعْلَمَ يَا إِخْوَةُ أَنَّ كُلَّ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ لَهُ حِكْمَةٌ كُلُّ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ لَهُ حِكْمَةٌ نَعْلَمُ حِكَمًا عَامَّةً مِنْهَا وَأَمَّا الْحِكَمُ الْخَاصَّةُ فَقَدْ نَعْلَمُهَا وَقَدْ لَا نَعْلَمُهَا الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ لَهُ حِكْمَةٌ نَعْلَمُهَا يَقِينًا وَهِيَ حُبُّ اللَّهِ وَرِضَاهُ الْمُتَعَلِّقُ بِهَذِهِ الْأَحْكَامِ فِعْلًا أَوْ تَرْكًا فَمَا أَمَرَنَا اللَّهُ بِشَيْءٍ إِلَّا وَهُوَ يُحِبُّ مِنَّا وُقُوعَهُ وَيُحِبُّهُ وَمَا نَهَانَا اللَّهُ عَنْ شَيْءٍ إِلَّا وَهُوَ يُبْغِضُ وُقُوعَهُ أَوْ يَكْرَهُ وُقُوعَهُ هَذِهِ عَقِيدَةُ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ ثُمَّ هُنَاكَ حِكْمَةٌ عَامَّةٌ فِي كُلِّ أَمْرٍ نَعْتَقِدُهَا اعْتِقَادًا جَازِمًا وَهِيَ تَحْقِيقُ الْمَصْلَحَةِ وَهُنَاكَ حِكْمَةٌ عَامَّةٌ فِي كُلِّ نَهْيٍ نَعْتَقِدُهَا جَزْمًا وَهِيَ دَرْءُ المَفْسَدَةِ إِذًا يَا عَبْدَ اللَّهِ إِذَا جَاءَكَ أَمْرٌ فَاعْلَمْ أَنَّ الْمَصْلَحَةَ فِي فِعْلِهِ يَقِينًا وَإِذَا جَاءَكَ نَهْيٌ فَاعْلَمْ أَنَّ الْمَصْلَحَةَ فِي تَرْكِهِ وَالْمَفْسَدَةَ فِي فِعْلِهِ ثُمَّ لِكُلِّ أَمْرٍ حِكْمَةٌ خَاصَّةٌ قَدْ نَعْلَمُهَا كَالْحِكْمَةِ مَثَلًا حِكْمَةِ التَّرْخِيصِ فِي السَّفَرِ رَفْعَ الْمَشَقَّةِ وَقَدْ لَا نَعْلَمُهَا وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بَيَّنَ الْحِكَمَ وَالْأَحْكَامَ إِمَّا نَصًّا وَإِمَّا دَلَالَةً مَثَلًا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ فَالْحُكْمُ فِيهَا فَرْضِيَّةُ فِعْلِ الصَّلَاةِ وَالحِكْمَةُ أَنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ الْمُنْكَرِ وَهَكَذَا نَعَمْ
Syaikh berkata, “(Dialah Allah) yang telah menjelaskan hikmah-hikmah dan hukum-hukum.” Hikmah-hikmah telah dijelaskan dalam teks-teks syariat. Begitu pula hukum-hukum telah dijelaskan dalam teks-teks syariat. Saudara-saudara sekalian, patut kita ketahui bahwa setiap hukum syariat pasti mengandung hikmah. Setiap hukum syariat mengandung hikmah. Sebagian hikmahnya yang bersifat umum telah kita ketahui. Adapun hikmah-hikmah yang bersifat khusus, sebagian kita ketahui, sebagian lagi tidak. Setiap hukum syariat memiliki hikmah, yang kita ketahui secara pasti. Yaitu cinta Allah dan ridha-Nya terhadap hukum-hukum tersebut, baik berupa perintah maupun larangan. Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kepada kita, kecuali karena Dia mencintainya dan mencintai kita jika melakukannya. Dan tidaklah Allah melarang kita dari sesuatu, kecuali karena Dia membencinya atau memurkainya jika dilanggar. Inilah akidah ahlusunah waljamaah. Selain itu, terdapat pula hikmah umum dalam setiap perintah. Hikmah itu kita yakini sepenuhnya. Yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan. Begitu pula terdapat hikmah umum dalam setiap larangan. Yang kita yakini sepenuhnya, yaitu untuk mencegah kerusakan. Wahai hamba Allah! Jika datang kepadamu suatu perintah, maka ketahuilah bahwa pasti terdapat kemaslahatan dalam pelaksanaannya. Dan jika datang kepadamu suatu larangan, maka ketahuilah bahwa pasti ada kemaslahatan dalam meninggalkannya dan terdapat keburukan dalam melanggarnya. Selain itu, setiap perintah juga mengandung hikmah khusus, yang terkadang dapat kita ketahui, seperti hikmah pemberian keringanan ketika sedang safar yaitu untuk menghilangkan kesulitan. Namun, terkadang kita tidak mengetahuinya. Allah ‘Azza wa Jalla telah menjelaskan hikmah-hikmah dan hukum-hukum-Nya, baik secara tersurat maupun tersirat. Sebagai contoh, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-‘Ankabūt: 45). Hukum yang terkandung dalam ayat ini adalah kewajiban menunaikan shalat. Adapun hikmahnya, shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Demikianlah seterusnya. ==== الشَّيْخُ قَالَ الَّذِي بَيَّنَ الْحِكَمَ وَالْأَحْكَامَ فَالْحِكَمُ مُبَيَّنَةٌ فِي النُّصُوصِ وَالْأَحْكَامُ مُبَيَّنَةٌ فِي النُّصُوصِ يَنْبَغِي أَنْ نَعْلَمَ يَا إِخْوَةُ أَنَّ كُلَّ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ لَهُ حِكْمَةٌ كُلُّ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ لَهُ حِكْمَةٌ نَعْلَمُ حِكَمًا عَامَّةً مِنْهَا وَأَمَّا الْحِكَمُ الْخَاصَّةُ فَقَدْ نَعْلَمُهَا وَقَدْ لَا نَعْلَمُهَا الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ لَهُ حِكْمَةٌ نَعْلَمُهَا يَقِينًا وَهِيَ حُبُّ اللَّهِ وَرِضَاهُ الْمُتَعَلِّقُ بِهَذِهِ الْأَحْكَامِ فِعْلًا أَوْ تَرْكًا فَمَا أَمَرَنَا اللَّهُ بِشَيْءٍ إِلَّا وَهُوَ يُحِبُّ مِنَّا وُقُوعَهُ وَيُحِبُّهُ وَمَا نَهَانَا اللَّهُ عَنْ شَيْءٍ إِلَّا وَهُوَ يُبْغِضُ وُقُوعَهُ أَوْ يَكْرَهُ وُقُوعَهُ هَذِهِ عَقِيدَةُ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ ثُمَّ هُنَاكَ حِكْمَةٌ عَامَّةٌ فِي كُلِّ أَمْرٍ نَعْتَقِدُهَا اعْتِقَادًا جَازِمًا وَهِيَ تَحْقِيقُ الْمَصْلَحَةِ وَهُنَاكَ حِكْمَةٌ عَامَّةٌ فِي كُلِّ نَهْيٍ نَعْتَقِدُهَا جَزْمًا وَهِيَ دَرْءُ المَفْسَدَةِ إِذًا يَا عَبْدَ اللَّهِ إِذَا جَاءَكَ أَمْرٌ فَاعْلَمْ أَنَّ الْمَصْلَحَةَ فِي فِعْلِهِ يَقِينًا وَإِذَا جَاءَكَ نَهْيٌ فَاعْلَمْ أَنَّ الْمَصْلَحَةَ فِي تَرْكِهِ وَالْمَفْسَدَةَ فِي فِعْلِهِ ثُمَّ لِكُلِّ أَمْرٍ حِكْمَةٌ خَاصَّةٌ قَدْ نَعْلَمُهَا كَالْحِكْمَةِ مَثَلًا حِكْمَةِ التَّرْخِيصِ فِي السَّفَرِ رَفْعَ الْمَشَقَّةِ وَقَدْ لَا نَعْلَمُهَا وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بَيَّنَ الْحِكَمَ وَالْأَحْكَامَ إِمَّا نَصًّا وَإِمَّا دَلَالَةً مَثَلًا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ فَالْحُكْمُ فِيهَا فَرْضِيَّةُ فِعْلِ الصَّلَاةِ وَالحِكْمَةُ أَنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ الْمُنْكَرِ وَهَكَذَا نَعَمْ


Syaikh berkata, “(Dialah Allah) yang telah menjelaskan hikmah-hikmah dan hukum-hukum.” Hikmah-hikmah telah dijelaskan dalam teks-teks syariat. Begitu pula hukum-hukum telah dijelaskan dalam teks-teks syariat. Saudara-saudara sekalian, patut kita ketahui bahwa setiap hukum syariat pasti mengandung hikmah. Setiap hukum syariat mengandung hikmah. Sebagian hikmahnya yang bersifat umum telah kita ketahui. Adapun hikmah-hikmah yang bersifat khusus, sebagian kita ketahui, sebagian lagi tidak. Setiap hukum syariat memiliki hikmah, yang kita ketahui secara pasti. Yaitu cinta Allah dan ridha-Nya terhadap hukum-hukum tersebut, baik berupa perintah maupun larangan. Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kepada kita, kecuali karena Dia mencintainya dan mencintai kita jika melakukannya. Dan tidaklah Allah melarang kita dari sesuatu, kecuali karena Dia membencinya atau memurkainya jika dilanggar. Inilah akidah ahlusunah waljamaah. Selain itu, terdapat pula hikmah umum dalam setiap perintah. Hikmah itu kita yakini sepenuhnya. Yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan. Begitu pula terdapat hikmah umum dalam setiap larangan. Yang kita yakini sepenuhnya, yaitu untuk mencegah kerusakan. Wahai hamba Allah! Jika datang kepadamu suatu perintah, maka ketahuilah bahwa pasti terdapat kemaslahatan dalam pelaksanaannya. Dan jika datang kepadamu suatu larangan, maka ketahuilah bahwa pasti ada kemaslahatan dalam meninggalkannya dan terdapat keburukan dalam melanggarnya. Selain itu, setiap perintah juga mengandung hikmah khusus, yang terkadang dapat kita ketahui, seperti hikmah pemberian keringanan ketika sedang safar yaitu untuk menghilangkan kesulitan. Namun, terkadang kita tidak mengetahuinya. Allah ‘Azza wa Jalla telah menjelaskan hikmah-hikmah dan hukum-hukum-Nya, baik secara tersurat maupun tersirat. Sebagai contoh, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-‘Ankabūt: 45). Hukum yang terkandung dalam ayat ini adalah kewajiban menunaikan shalat. Adapun hikmahnya, shalat dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Demikianlah seterusnya. ==== الشَّيْخُ قَالَ الَّذِي بَيَّنَ الْحِكَمَ وَالْأَحْكَامَ فَالْحِكَمُ مُبَيَّنَةٌ فِي النُّصُوصِ وَالْأَحْكَامُ مُبَيَّنَةٌ فِي النُّصُوصِ يَنْبَغِي أَنْ نَعْلَمَ يَا إِخْوَةُ أَنَّ كُلَّ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ لَهُ حِكْمَةٌ كُلُّ حُكْمٍ شَرْعِيٍّ لَهُ حِكْمَةٌ نَعْلَمُ حِكَمًا عَامَّةً مِنْهَا وَأَمَّا الْحِكَمُ الْخَاصَّةُ فَقَدْ نَعْلَمُهَا وَقَدْ لَا نَعْلَمُهَا الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ لَهُ حِكْمَةٌ نَعْلَمُهَا يَقِينًا وَهِيَ حُبُّ اللَّهِ وَرِضَاهُ الْمُتَعَلِّقُ بِهَذِهِ الْأَحْكَامِ فِعْلًا أَوْ تَرْكًا فَمَا أَمَرَنَا اللَّهُ بِشَيْءٍ إِلَّا وَهُوَ يُحِبُّ مِنَّا وُقُوعَهُ وَيُحِبُّهُ وَمَا نَهَانَا اللَّهُ عَنْ شَيْءٍ إِلَّا وَهُوَ يُبْغِضُ وُقُوعَهُ أَوْ يَكْرَهُ وُقُوعَهُ هَذِهِ عَقِيدَةُ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ ثُمَّ هُنَاكَ حِكْمَةٌ عَامَّةٌ فِي كُلِّ أَمْرٍ نَعْتَقِدُهَا اعْتِقَادًا جَازِمًا وَهِيَ تَحْقِيقُ الْمَصْلَحَةِ وَهُنَاكَ حِكْمَةٌ عَامَّةٌ فِي كُلِّ نَهْيٍ نَعْتَقِدُهَا جَزْمًا وَهِيَ دَرْءُ المَفْسَدَةِ إِذًا يَا عَبْدَ اللَّهِ إِذَا جَاءَكَ أَمْرٌ فَاعْلَمْ أَنَّ الْمَصْلَحَةَ فِي فِعْلِهِ يَقِينًا وَإِذَا جَاءَكَ نَهْيٌ فَاعْلَمْ أَنَّ الْمَصْلَحَةَ فِي تَرْكِهِ وَالْمَفْسَدَةَ فِي فِعْلِهِ ثُمَّ لِكُلِّ أَمْرٍ حِكْمَةٌ خَاصَّةٌ قَدْ نَعْلَمُهَا كَالْحِكْمَةِ مَثَلًا حِكْمَةِ التَّرْخِيصِ فِي السَّفَرِ رَفْعَ الْمَشَقَّةِ وَقَدْ لَا نَعْلَمُهَا وَاللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بَيَّنَ الْحِكَمَ وَالْأَحْكَامَ إِمَّا نَصًّا وَإِمَّا دَلَالَةً مَثَلًا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ فَالْحُكْمُ فِيهَا فَرْضِيَّةُ فِعْلِ الصَّلَاةِ وَالحِكْمَةُ أَنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ الْمُنْكَرِ وَهَكَذَا نَعَمْ

Hukum Memberikan Hadiah dan Zakat kepada Non-Muslim

Daftar Isi TogglePendahuluanMacam–macam pemberian kepada non muslimBolehkah orang kafir menerima zakat harta?Perbedaan pendapat mengenai hukum memberikan zakat fitrah kepada non muslimPendapat terpilihKesimpulanPendahuluanPemberian hadiah kepada non muslim berupa hadiah atau sedekah adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam hukum Islam. Adapun pemberian zakat kepada non muslim, hal ini diperselisihkan oleh para ulama sejak masa silam, baik untuk zakat harta ataupun zakat fitrah. Perbedaan ini terjadi karena adanya perbedaan dalil yang digunakan sebagai dasar pengambilan hukum dan sudut pandang dalam memahaminya. Pada tulisan ini, akan disampaikan beberapa penjelasan ulama mengenai permasalahan zakat kepada non muslim dan pendapat yang dipilih penulis berdasarkan dalil-dalil yang ada.Macam–macam pemberian kepada non muslim Ada beberapa macam bentuk pemberian kepada non muslim. Pemberian kepada non muslim secara umum dibedakan menjadi dua, yaitu pemberian zakat dan selain zakat. Dalam fatwa Lajnah Daimah dijelaskan bahwa tidak boleh memberikan zakat harta, zakat buah-buahan, dan zakat fitrah kepada non muslim, meskipun mereka termasuk orang fakir, ibnu sabil, dan memiliki hutang. Jika ada seorang muslim memberikan zakatnya kepada mereka, maka penunaian zakatnya tidak sah.Namun, diperbolehkan memberikan sedekah secara umum yang hukumnya tidak wajib kepada non muslim yang fakir. Diperbolehkan juga saling bertukar hadiah dan kebaikan dengan harapan mereka mendapatkan hidayah dengan syarat mereka tidak memusuhi kita. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8) (Fatwa Lajnah Daimah)Mengenai pemberian hadiah bagi non muslim, Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa terdapat dalil dari Al-Qur’an dan hadis mengenai bolehnya memberi hadiah kepada orang kafir. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.“ (QS. Al-Mumtahanah: 8)Ayat ini menunjukkan bolehnya memberi hadiah kepada orang kafir yang tidak akan memberikan bahaya bagi kaum muslim, seperti para wanita, anak-anak, dan orang-orang yang lemah, karena pemberian hadiah kepada mereka merupakan bentuk kebaikan kepada mereka. Adapun memeberikan hadiah kepada kafir harbi yang memerangi kaum muslimin, maka hal ini tidak diperbolehkan. Bahkan wajb untuk memerangi mereka. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.“ (QS. Al-Mumtahanah: 9) (Tuhfatul Mardhiyyah fii Ahkaamil Hibah wal Hadiyyah, karya Syekh Shalih Al-Fauzan)Bolehkah orang kafir menerima zakat harta?Syekh Abu Malik menjelaskan bahwa di antara golongan yang tidak boleh menerima zakat adalah orang kafir, meskipun termasuk kafir zimi. Ibnul Mundzir menukil ijmak dalam masalah ini berdasarkan hadis,فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka; diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Pernyataan ijmak ini disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’.Dengan demikian, orang kafir hukum asalnya tidak boleh menerima zakat. Yang dimaksud orang kafir di sini adalah kafir asli ataupun orang murtad yang dahulumya seorang muslim. Seorang yang dulunya muslim namun melakukan perbuatan kekafiran, seperti melecehkan Al-Qur’an, mencela Islam, Allah, dan Rasul-Nya, maka para ulama sepakat bahwa mereka tidak boleh menerima zakat. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassar)Namun, dikecualikan di sini adalah orang kafir yang termasuk golongan “muallafatu quluubuhum.” An-Nawawi menjelaskan bahwa yang termasuk muallaftu quluubuhum ada dua golongan, yaitu dari golongan orang muslim dan orang kafir. Orang kafir ada dua kelompok, yaitu yang diharapkan kebaikannya atau dikhawatirkan keburukannya. (Lihat Al-Majmu’ Syarhu Al-Muhadzab, karya An-Nawawi)Terdapat riwayat bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan zakat kepada orang-orang kafir dalam rangka melembutkan hati mereka agar mau menerima Islam. Seperti ketika beliau memberikan kepada Abu Suyan bin Harb, Shofwan bin Umayyah, ‘Uyainah bin Huson, Al-Aqra’ bin Hasib, dan ‘Abbas bin Murdas, di mana setiap mereka diberikan seratus ekor unta. Nabi juga pernah memberikan kepada ‘Alqomah bin ‘Alatsah dari ghanimah perang Hunain. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassaru)Namun, ulama berbeda pendapat apakah golongan “muallaftu quluubuhum“ yang non muslim boleh menerima zakat atau tidak. Sebagian ulama seperti dalam mazhab Hambali dan Maliki membolehkan memberi zakat untuk non muslim dalam rangka untuk memberikan dorongan dan semangat agar masuk Islam, karena Nabi pernah memberikan kepada golongan “muallafatu quluubuhum”, baik dari muslim maupun non muslim. Sementara ulama Hanafi dan Syafi’i berpendapat tidak boleh memberikan zakat untuk non muslim, baik dalam rangka menarik perhatian mereka ataupun tidak. Pendapat yang lebih tepat yaitu bolehnya memberikan zakat untuk “muallafatu quluubuhum” jika terdapat maslahat bagi Islam dan kaum muslimin dan juga telah ditetapkan oleh ulama di negeri tersebut. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassaru)Dalam kitab Al-Mughni dijelaskan bahwa pemberian zakat kepada muallafatu quluubuhum tidak hanya berlaku di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, tetapi juga berlaku pada umatnya setelah beliau wafat. Dengan demikian, orang kafir yang termasuk muallafatu quluubuhum adalah termasuk golongan yang boleh menerima zakat.Baca juga: Bolehkah Menerima Hadiah dari Pelaku Riba?Perbedaan pendapat mengenai hukum memberikan zakat fitrah kepada non muslimUlama berselisih tentang siapa yang berhak menerima zakat fitrah dalam beberapa pendapat berikut:Hanafiyah berpendapat bahwa penerima zakat fitrah sama dengan penerima zakat lainnya, akan tetapi diperbolehkan juga untuk memberikan kepada non muslim yang termasuk kafir zimi.Malikiyah berpendapat bahwa zakat ftrah hanya terbatas untuk muslim merdeka yang fakir.Syafi’iyah berpendapat bahwa penerima zakat fitrah adalah delapan gologan seperti zakat harta.Hanabilah berpendapat bahwa penerima zakat fitrah adalah sama dengan penerima zakat yang lain.Pendapat Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwa tidak boleh memberi makan kecuali kepada yang berhak mendapatkan makanan. Mereka adalah orang-orang yang mengambil untuk kebutuhan hidup mereka, dan tidak boleh memberikan kepada golongan “muallafatu quluubuhum”.Pendapat yang tepat yaitu bahwasannya zakat fitrah hukum asalnya khusus hanya bagi fakir dan miskin; kecuali jika terdapat maslahat, maka boleh diberikan kepada delapan golongan lainnya yang bukan fakir dan miskin. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassaru)Sedangkan penulis kitab Shahih Fqhus Sunnah menyatakan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang berhak mendapat zakat fitrah menjadi dua pendapat:Pertama: Yang bisa menerima zakat fitrah adalah delapan golongan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, menyelisih pendapat Malikiyah.Kedua: Zakat fitrah hanya untuk dua golongan, yaitu fakir dan miskin saja. Ini merupakan pendapat Malikiyah dan pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.Syekh Abu Malik menjelaskan bahwa pendapat kedua inilah yang lebih tepat karena sesuai dengan tujuan pensyariaatan zakat fitrah, sebagaimana disebutkan dalam hadis bahwa di antara tujuan zakat fitrah adalah ( وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ) yaitu memberi makan orang miskin. Selain itu, penunaian zakat fitrah mirip dengan menunaikan kafarat, dan kafarat tidak mencukupi kecuali diberikan kepada orang yang berhak menerima kafarat, yaitu orang miskin. (Lihat Shahih Fiqhus Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhiihu Madzaahib Al-Aimmah)Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah diberikan untuk golongan fakir kaum muslimin, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اغنوهم عن السؤال في هذا اليوم“Cegahlah mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.”Namun, mereka berselisih pendapat apakah boleh memberikan zakat fitrah kepada fakir non muslim yang termasuk kafir zimi. Terdapat dua pendapat dalam hal ini:Pertama: Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat tidak boleh.Kedua: Imam Abu Hanifah berpendapat boleh.Sebab perselisihan adalah karena mempertimbangkan alasan penunaian zakat, apakah sebabnya karena kondisi fakir saja atau fakir dan juga muslim. Bagi yang beralasan sebabnya adalah karena fakir dan muslim, maka tidak boleh memberikannya kepada kafir zimi. Sementara bagi yang berpendapat sebabnya adalah karena kondisi fakir saja, maka boleh memberikan zakat kepada orang fakir non muslim, yaitu kafir zimi.Adapun mengenai zakat harta, kaum muslimin telah sepakat bahwa zakat harta tidak boleh diberikan kepada kafir zimi karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19) (Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtasid)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh menyalurkan zakat fitrah kepada orang kafir, inilah menurut pendapat mazhab kami -mazhab Syafi’i-. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan penyaluran semacam itu. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama sepakat hal itu tidak dibolehkan, yaitu tidak boleh menyalurkan zakat harta pada kafir zimi. Namun untuk masalah zakat fitrah, para ulama berselisih pendapat. Imam Abu Hanifah membolehkan zakat fitrah disalurkan pada orang kafir. Begitu pula yang membolehkannya adalah ‘Amr bin Maimun, ‘Umar bin Syarhabil, Murroh Al-Hamdani. Sedangkan Malik, Al-Laits, Ahmad, dan Abu Tsaur berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh disalurkan kepada orang kafir.” (Al-Majmu’  Syarhu Al-Muhadzab)Jadi dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah tidaklah disalurkan kepada orang kafir yang miskin.Pendapat terpilih Dari paparan di atas, pendapat terpilih mengenai hukum pemberian kepada non muslim baik berupa hadiah, zakat harta, maupun zakat fitrah adalah sebagai berikut:Pertama: Boleh memberikan hadiah atau sedekah non zakat kepada non muslim. Adapun kepada kafir harbi, maka tidak diperbolehkan. Demikianlah dalil-dalil Al-Qur’an menjelaskan seperti dalam surah Al-Mumtahanah ayat 8 dan 9.Kedua: Tidak boleh memberikan zakat harta kepada non muslim kecuali golongan muallafatu quluubuhm. Hal ini berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah memberikan zakat kepada orang kafir dalam rangka melembutkan hati mereka, dan hukum ini masih berlaku hingga saat ini.ketiga: Tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada non muslim, karena dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa tujuan zakat fitrah adalah khusus untuk golongan fakir dan miskin dari kalangan kaum muslimin saja.KesimpulanPara ulama menjelaskan bahwa memberi hadiah kepada non muslim selain zakat diperbolehkan hukumnya asalkan bukan kepada kafir harbi. Tidak dipungkiri bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum memberikan zakat untuk non muslim. Pendapat terpilih bahwasanya zakat harta diperbolehkan untuk diberikan kepada non muslim yang termasuk golongan muallafau quluubuhum. Adapun pemberian zakat fitrah, maka khusus diberikan kepada kaum muslimin sehingga tidak boleh diberikan kepada fakir miskin non muslim.Baca juga: Hukum Hadiah dari Calon Suami kepada Calon Istri dan Walinya***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id

Hukum Memberikan Hadiah dan Zakat kepada Non-Muslim

Daftar Isi TogglePendahuluanMacam–macam pemberian kepada non muslimBolehkah orang kafir menerima zakat harta?Perbedaan pendapat mengenai hukum memberikan zakat fitrah kepada non muslimPendapat terpilihKesimpulanPendahuluanPemberian hadiah kepada non muslim berupa hadiah atau sedekah adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam hukum Islam. Adapun pemberian zakat kepada non muslim, hal ini diperselisihkan oleh para ulama sejak masa silam, baik untuk zakat harta ataupun zakat fitrah. Perbedaan ini terjadi karena adanya perbedaan dalil yang digunakan sebagai dasar pengambilan hukum dan sudut pandang dalam memahaminya. Pada tulisan ini, akan disampaikan beberapa penjelasan ulama mengenai permasalahan zakat kepada non muslim dan pendapat yang dipilih penulis berdasarkan dalil-dalil yang ada.Macam–macam pemberian kepada non muslim Ada beberapa macam bentuk pemberian kepada non muslim. Pemberian kepada non muslim secara umum dibedakan menjadi dua, yaitu pemberian zakat dan selain zakat. Dalam fatwa Lajnah Daimah dijelaskan bahwa tidak boleh memberikan zakat harta, zakat buah-buahan, dan zakat fitrah kepada non muslim, meskipun mereka termasuk orang fakir, ibnu sabil, dan memiliki hutang. Jika ada seorang muslim memberikan zakatnya kepada mereka, maka penunaian zakatnya tidak sah.Namun, diperbolehkan memberikan sedekah secara umum yang hukumnya tidak wajib kepada non muslim yang fakir. Diperbolehkan juga saling bertukar hadiah dan kebaikan dengan harapan mereka mendapatkan hidayah dengan syarat mereka tidak memusuhi kita. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8) (Fatwa Lajnah Daimah)Mengenai pemberian hadiah bagi non muslim, Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa terdapat dalil dari Al-Qur’an dan hadis mengenai bolehnya memberi hadiah kepada orang kafir. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.“ (QS. Al-Mumtahanah: 8)Ayat ini menunjukkan bolehnya memberi hadiah kepada orang kafir yang tidak akan memberikan bahaya bagi kaum muslim, seperti para wanita, anak-anak, dan orang-orang yang lemah, karena pemberian hadiah kepada mereka merupakan bentuk kebaikan kepada mereka. Adapun memeberikan hadiah kepada kafir harbi yang memerangi kaum muslimin, maka hal ini tidak diperbolehkan. Bahkan wajb untuk memerangi mereka. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.“ (QS. Al-Mumtahanah: 9) (Tuhfatul Mardhiyyah fii Ahkaamil Hibah wal Hadiyyah, karya Syekh Shalih Al-Fauzan)Bolehkah orang kafir menerima zakat harta?Syekh Abu Malik menjelaskan bahwa di antara golongan yang tidak boleh menerima zakat adalah orang kafir, meskipun termasuk kafir zimi. Ibnul Mundzir menukil ijmak dalam masalah ini berdasarkan hadis,فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka; diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Pernyataan ijmak ini disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’.Dengan demikian, orang kafir hukum asalnya tidak boleh menerima zakat. Yang dimaksud orang kafir di sini adalah kafir asli ataupun orang murtad yang dahulumya seorang muslim. Seorang yang dulunya muslim namun melakukan perbuatan kekafiran, seperti melecehkan Al-Qur’an, mencela Islam, Allah, dan Rasul-Nya, maka para ulama sepakat bahwa mereka tidak boleh menerima zakat. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassar)Namun, dikecualikan di sini adalah orang kafir yang termasuk golongan “muallafatu quluubuhum.” An-Nawawi menjelaskan bahwa yang termasuk muallaftu quluubuhum ada dua golongan, yaitu dari golongan orang muslim dan orang kafir. Orang kafir ada dua kelompok, yaitu yang diharapkan kebaikannya atau dikhawatirkan keburukannya. (Lihat Al-Majmu’ Syarhu Al-Muhadzab, karya An-Nawawi)Terdapat riwayat bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan zakat kepada orang-orang kafir dalam rangka melembutkan hati mereka agar mau menerima Islam. Seperti ketika beliau memberikan kepada Abu Suyan bin Harb, Shofwan bin Umayyah, ‘Uyainah bin Huson, Al-Aqra’ bin Hasib, dan ‘Abbas bin Murdas, di mana setiap mereka diberikan seratus ekor unta. Nabi juga pernah memberikan kepada ‘Alqomah bin ‘Alatsah dari ghanimah perang Hunain. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassaru)Namun, ulama berbeda pendapat apakah golongan “muallaftu quluubuhum“ yang non muslim boleh menerima zakat atau tidak. Sebagian ulama seperti dalam mazhab Hambali dan Maliki membolehkan memberi zakat untuk non muslim dalam rangka untuk memberikan dorongan dan semangat agar masuk Islam, karena Nabi pernah memberikan kepada golongan “muallafatu quluubuhum”, baik dari muslim maupun non muslim. Sementara ulama Hanafi dan Syafi’i berpendapat tidak boleh memberikan zakat untuk non muslim, baik dalam rangka menarik perhatian mereka ataupun tidak. Pendapat yang lebih tepat yaitu bolehnya memberikan zakat untuk “muallafatu quluubuhum” jika terdapat maslahat bagi Islam dan kaum muslimin dan juga telah ditetapkan oleh ulama di negeri tersebut. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassaru)Dalam kitab Al-Mughni dijelaskan bahwa pemberian zakat kepada muallafatu quluubuhum tidak hanya berlaku di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, tetapi juga berlaku pada umatnya setelah beliau wafat. Dengan demikian, orang kafir yang termasuk muallafatu quluubuhum adalah termasuk golongan yang boleh menerima zakat.Baca juga: Bolehkah Menerima Hadiah dari Pelaku Riba?Perbedaan pendapat mengenai hukum memberikan zakat fitrah kepada non muslimUlama berselisih tentang siapa yang berhak menerima zakat fitrah dalam beberapa pendapat berikut:Hanafiyah berpendapat bahwa penerima zakat fitrah sama dengan penerima zakat lainnya, akan tetapi diperbolehkan juga untuk memberikan kepada non muslim yang termasuk kafir zimi.Malikiyah berpendapat bahwa zakat ftrah hanya terbatas untuk muslim merdeka yang fakir.Syafi’iyah berpendapat bahwa penerima zakat fitrah adalah delapan gologan seperti zakat harta.Hanabilah berpendapat bahwa penerima zakat fitrah adalah sama dengan penerima zakat yang lain.Pendapat Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwa tidak boleh memberi makan kecuali kepada yang berhak mendapatkan makanan. Mereka adalah orang-orang yang mengambil untuk kebutuhan hidup mereka, dan tidak boleh memberikan kepada golongan “muallafatu quluubuhum”.Pendapat yang tepat yaitu bahwasannya zakat fitrah hukum asalnya khusus hanya bagi fakir dan miskin; kecuali jika terdapat maslahat, maka boleh diberikan kepada delapan golongan lainnya yang bukan fakir dan miskin. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassaru)Sedangkan penulis kitab Shahih Fqhus Sunnah menyatakan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang berhak mendapat zakat fitrah menjadi dua pendapat:Pertama: Yang bisa menerima zakat fitrah adalah delapan golongan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, menyelisih pendapat Malikiyah.Kedua: Zakat fitrah hanya untuk dua golongan, yaitu fakir dan miskin saja. Ini merupakan pendapat Malikiyah dan pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.Syekh Abu Malik menjelaskan bahwa pendapat kedua inilah yang lebih tepat karena sesuai dengan tujuan pensyariaatan zakat fitrah, sebagaimana disebutkan dalam hadis bahwa di antara tujuan zakat fitrah adalah ( وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ) yaitu memberi makan orang miskin. Selain itu, penunaian zakat fitrah mirip dengan menunaikan kafarat, dan kafarat tidak mencukupi kecuali diberikan kepada orang yang berhak menerima kafarat, yaitu orang miskin. (Lihat Shahih Fiqhus Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhiihu Madzaahib Al-Aimmah)Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah diberikan untuk golongan fakir kaum muslimin, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اغنوهم عن السؤال في هذا اليوم“Cegahlah mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.”Namun, mereka berselisih pendapat apakah boleh memberikan zakat fitrah kepada fakir non muslim yang termasuk kafir zimi. Terdapat dua pendapat dalam hal ini:Pertama: Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat tidak boleh.Kedua: Imam Abu Hanifah berpendapat boleh.Sebab perselisihan adalah karena mempertimbangkan alasan penunaian zakat, apakah sebabnya karena kondisi fakir saja atau fakir dan juga muslim. Bagi yang beralasan sebabnya adalah karena fakir dan muslim, maka tidak boleh memberikannya kepada kafir zimi. Sementara bagi yang berpendapat sebabnya adalah karena kondisi fakir saja, maka boleh memberikan zakat kepada orang fakir non muslim, yaitu kafir zimi.Adapun mengenai zakat harta, kaum muslimin telah sepakat bahwa zakat harta tidak boleh diberikan kepada kafir zimi karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19) (Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtasid)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh menyalurkan zakat fitrah kepada orang kafir, inilah menurut pendapat mazhab kami -mazhab Syafi’i-. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan penyaluran semacam itu. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama sepakat hal itu tidak dibolehkan, yaitu tidak boleh menyalurkan zakat harta pada kafir zimi. Namun untuk masalah zakat fitrah, para ulama berselisih pendapat. Imam Abu Hanifah membolehkan zakat fitrah disalurkan pada orang kafir. Begitu pula yang membolehkannya adalah ‘Amr bin Maimun, ‘Umar bin Syarhabil, Murroh Al-Hamdani. Sedangkan Malik, Al-Laits, Ahmad, dan Abu Tsaur berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh disalurkan kepada orang kafir.” (Al-Majmu’  Syarhu Al-Muhadzab)Jadi dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah tidaklah disalurkan kepada orang kafir yang miskin.Pendapat terpilih Dari paparan di atas, pendapat terpilih mengenai hukum pemberian kepada non muslim baik berupa hadiah, zakat harta, maupun zakat fitrah adalah sebagai berikut:Pertama: Boleh memberikan hadiah atau sedekah non zakat kepada non muslim. Adapun kepada kafir harbi, maka tidak diperbolehkan. Demikianlah dalil-dalil Al-Qur’an menjelaskan seperti dalam surah Al-Mumtahanah ayat 8 dan 9.Kedua: Tidak boleh memberikan zakat harta kepada non muslim kecuali golongan muallafatu quluubuhm. Hal ini berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah memberikan zakat kepada orang kafir dalam rangka melembutkan hati mereka, dan hukum ini masih berlaku hingga saat ini.ketiga: Tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada non muslim, karena dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa tujuan zakat fitrah adalah khusus untuk golongan fakir dan miskin dari kalangan kaum muslimin saja.KesimpulanPara ulama menjelaskan bahwa memberi hadiah kepada non muslim selain zakat diperbolehkan hukumnya asalkan bukan kepada kafir harbi. Tidak dipungkiri bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum memberikan zakat untuk non muslim. Pendapat terpilih bahwasanya zakat harta diperbolehkan untuk diberikan kepada non muslim yang termasuk golongan muallafau quluubuhum. Adapun pemberian zakat fitrah, maka khusus diberikan kepada kaum muslimin sehingga tidak boleh diberikan kepada fakir miskin non muslim.Baca juga: Hukum Hadiah dari Calon Suami kepada Calon Istri dan Walinya***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi TogglePendahuluanMacam–macam pemberian kepada non muslimBolehkah orang kafir menerima zakat harta?Perbedaan pendapat mengenai hukum memberikan zakat fitrah kepada non muslimPendapat terpilihKesimpulanPendahuluanPemberian hadiah kepada non muslim berupa hadiah atau sedekah adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam hukum Islam. Adapun pemberian zakat kepada non muslim, hal ini diperselisihkan oleh para ulama sejak masa silam, baik untuk zakat harta ataupun zakat fitrah. Perbedaan ini terjadi karena adanya perbedaan dalil yang digunakan sebagai dasar pengambilan hukum dan sudut pandang dalam memahaminya. Pada tulisan ini, akan disampaikan beberapa penjelasan ulama mengenai permasalahan zakat kepada non muslim dan pendapat yang dipilih penulis berdasarkan dalil-dalil yang ada.Macam–macam pemberian kepada non muslim Ada beberapa macam bentuk pemberian kepada non muslim. Pemberian kepada non muslim secara umum dibedakan menjadi dua, yaitu pemberian zakat dan selain zakat. Dalam fatwa Lajnah Daimah dijelaskan bahwa tidak boleh memberikan zakat harta, zakat buah-buahan, dan zakat fitrah kepada non muslim, meskipun mereka termasuk orang fakir, ibnu sabil, dan memiliki hutang. Jika ada seorang muslim memberikan zakatnya kepada mereka, maka penunaian zakatnya tidak sah.Namun, diperbolehkan memberikan sedekah secara umum yang hukumnya tidak wajib kepada non muslim yang fakir. Diperbolehkan juga saling bertukar hadiah dan kebaikan dengan harapan mereka mendapatkan hidayah dengan syarat mereka tidak memusuhi kita. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8) (Fatwa Lajnah Daimah)Mengenai pemberian hadiah bagi non muslim, Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa terdapat dalil dari Al-Qur’an dan hadis mengenai bolehnya memberi hadiah kepada orang kafir. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.“ (QS. Al-Mumtahanah: 8)Ayat ini menunjukkan bolehnya memberi hadiah kepada orang kafir yang tidak akan memberikan bahaya bagi kaum muslim, seperti para wanita, anak-anak, dan orang-orang yang lemah, karena pemberian hadiah kepada mereka merupakan bentuk kebaikan kepada mereka. Adapun memeberikan hadiah kepada kafir harbi yang memerangi kaum muslimin, maka hal ini tidak diperbolehkan. Bahkan wajb untuk memerangi mereka. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.“ (QS. Al-Mumtahanah: 9) (Tuhfatul Mardhiyyah fii Ahkaamil Hibah wal Hadiyyah, karya Syekh Shalih Al-Fauzan)Bolehkah orang kafir menerima zakat harta?Syekh Abu Malik menjelaskan bahwa di antara golongan yang tidak boleh menerima zakat adalah orang kafir, meskipun termasuk kafir zimi. Ibnul Mundzir menukil ijmak dalam masalah ini berdasarkan hadis,فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka; diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Pernyataan ijmak ini disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’.Dengan demikian, orang kafir hukum asalnya tidak boleh menerima zakat. Yang dimaksud orang kafir di sini adalah kafir asli ataupun orang murtad yang dahulumya seorang muslim. Seorang yang dulunya muslim namun melakukan perbuatan kekafiran, seperti melecehkan Al-Qur’an, mencela Islam, Allah, dan Rasul-Nya, maka para ulama sepakat bahwa mereka tidak boleh menerima zakat. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassar)Namun, dikecualikan di sini adalah orang kafir yang termasuk golongan “muallafatu quluubuhum.” An-Nawawi menjelaskan bahwa yang termasuk muallaftu quluubuhum ada dua golongan, yaitu dari golongan orang muslim dan orang kafir. Orang kafir ada dua kelompok, yaitu yang diharapkan kebaikannya atau dikhawatirkan keburukannya. (Lihat Al-Majmu’ Syarhu Al-Muhadzab, karya An-Nawawi)Terdapat riwayat bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan zakat kepada orang-orang kafir dalam rangka melembutkan hati mereka agar mau menerima Islam. Seperti ketika beliau memberikan kepada Abu Suyan bin Harb, Shofwan bin Umayyah, ‘Uyainah bin Huson, Al-Aqra’ bin Hasib, dan ‘Abbas bin Murdas, di mana setiap mereka diberikan seratus ekor unta. Nabi juga pernah memberikan kepada ‘Alqomah bin ‘Alatsah dari ghanimah perang Hunain. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassaru)Namun, ulama berbeda pendapat apakah golongan “muallaftu quluubuhum“ yang non muslim boleh menerima zakat atau tidak. Sebagian ulama seperti dalam mazhab Hambali dan Maliki membolehkan memberi zakat untuk non muslim dalam rangka untuk memberikan dorongan dan semangat agar masuk Islam, karena Nabi pernah memberikan kepada golongan “muallafatu quluubuhum”, baik dari muslim maupun non muslim. Sementara ulama Hanafi dan Syafi’i berpendapat tidak boleh memberikan zakat untuk non muslim, baik dalam rangka menarik perhatian mereka ataupun tidak. Pendapat yang lebih tepat yaitu bolehnya memberikan zakat untuk “muallafatu quluubuhum” jika terdapat maslahat bagi Islam dan kaum muslimin dan juga telah ditetapkan oleh ulama di negeri tersebut. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassaru)Dalam kitab Al-Mughni dijelaskan bahwa pemberian zakat kepada muallafatu quluubuhum tidak hanya berlaku di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, tetapi juga berlaku pada umatnya setelah beliau wafat. Dengan demikian, orang kafir yang termasuk muallafatu quluubuhum adalah termasuk golongan yang boleh menerima zakat.Baca juga: Bolehkah Menerima Hadiah dari Pelaku Riba?Perbedaan pendapat mengenai hukum memberikan zakat fitrah kepada non muslimUlama berselisih tentang siapa yang berhak menerima zakat fitrah dalam beberapa pendapat berikut:Hanafiyah berpendapat bahwa penerima zakat fitrah sama dengan penerima zakat lainnya, akan tetapi diperbolehkan juga untuk memberikan kepada non muslim yang termasuk kafir zimi.Malikiyah berpendapat bahwa zakat ftrah hanya terbatas untuk muslim merdeka yang fakir.Syafi’iyah berpendapat bahwa penerima zakat fitrah adalah delapan gologan seperti zakat harta.Hanabilah berpendapat bahwa penerima zakat fitrah adalah sama dengan penerima zakat yang lain.Pendapat Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwa tidak boleh memberi makan kecuali kepada yang berhak mendapatkan makanan. Mereka adalah orang-orang yang mengambil untuk kebutuhan hidup mereka, dan tidak boleh memberikan kepada golongan “muallafatu quluubuhum”.Pendapat yang tepat yaitu bahwasannya zakat fitrah hukum asalnya khusus hanya bagi fakir dan miskin; kecuali jika terdapat maslahat, maka boleh diberikan kepada delapan golongan lainnya yang bukan fakir dan miskin. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassaru)Sedangkan penulis kitab Shahih Fqhus Sunnah menyatakan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang berhak mendapat zakat fitrah menjadi dua pendapat:Pertama: Yang bisa menerima zakat fitrah adalah delapan golongan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, menyelisih pendapat Malikiyah.Kedua: Zakat fitrah hanya untuk dua golongan, yaitu fakir dan miskin saja. Ini merupakan pendapat Malikiyah dan pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.Syekh Abu Malik menjelaskan bahwa pendapat kedua inilah yang lebih tepat karena sesuai dengan tujuan pensyariaatan zakat fitrah, sebagaimana disebutkan dalam hadis bahwa di antara tujuan zakat fitrah adalah ( وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ) yaitu memberi makan orang miskin. Selain itu, penunaian zakat fitrah mirip dengan menunaikan kafarat, dan kafarat tidak mencukupi kecuali diberikan kepada orang yang berhak menerima kafarat, yaitu orang miskin. (Lihat Shahih Fiqhus Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhiihu Madzaahib Al-Aimmah)Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah diberikan untuk golongan fakir kaum muslimin, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اغنوهم عن السؤال في هذا اليوم“Cegahlah mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.”Namun, mereka berselisih pendapat apakah boleh memberikan zakat fitrah kepada fakir non muslim yang termasuk kafir zimi. Terdapat dua pendapat dalam hal ini:Pertama: Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat tidak boleh.Kedua: Imam Abu Hanifah berpendapat boleh.Sebab perselisihan adalah karena mempertimbangkan alasan penunaian zakat, apakah sebabnya karena kondisi fakir saja atau fakir dan juga muslim. Bagi yang beralasan sebabnya adalah karena fakir dan muslim, maka tidak boleh memberikannya kepada kafir zimi. Sementara bagi yang berpendapat sebabnya adalah karena kondisi fakir saja, maka boleh memberikan zakat kepada orang fakir non muslim, yaitu kafir zimi.Adapun mengenai zakat harta, kaum muslimin telah sepakat bahwa zakat harta tidak boleh diberikan kepada kafir zimi karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19) (Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtasid)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh menyalurkan zakat fitrah kepada orang kafir, inilah menurut pendapat mazhab kami -mazhab Syafi’i-. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan penyaluran semacam itu. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama sepakat hal itu tidak dibolehkan, yaitu tidak boleh menyalurkan zakat harta pada kafir zimi. Namun untuk masalah zakat fitrah, para ulama berselisih pendapat. Imam Abu Hanifah membolehkan zakat fitrah disalurkan pada orang kafir. Begitu pula yang membolehkannya adalah ‘Amr bin Maimun, ‘Umar bin Syarhabil, Murroh Al-Hamdani. Sedangkan Malik, Al-Laits, Ahmad, dan Abu Tsaur berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh disalurkan kepada orang kafir.” (Al-Majmu’  Syarhu Al-Muhadzab)Jadi dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah tidaklah disalurkan kepada orang kafir yang miskin.Pendapat terpilih Dari paparan di atas, pendapat terpilih mengenai hukum pemberian kepada non muslim baik berupa hadiah, zakat harta, maupun zakat fitrah adalah sebagai berikut:Pertama: Boleh memberikan hadiah atau sedekah non zakat kepada non muslim. Adapun kepada kafir harbi, maka tidak diperbolehkan. Demikianlah dalil-dalil Al-Qur’an menjelaskan seperti dalam surah Al-Mumtahanah ayat 8 dan 9.Kedua: Tidak boleh memberikan zakat harta kepada non muslim kecuali golongan muallafatu quluubuhm. Hal ini berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah memberikan zakat kepada orang kafir dalam rangka melembutkan hati mereka, dan hukum ini masih berlaku hingga saat ini.ketiga: Tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada non muslim, karena dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa tujuan zakat fitrah adalah khusus untuk golongan fakir dan miskin dari kalangan kaum muslimin saja.KesimpulanPara ulama menjelaskan bahwa memberi hadiah kepada non muslim selain zakat diperbolehkan hukumnya asalkan bukan kepada kafir harbi. Tidak dipungkiri bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum memberikan zakat untuk non muslim. Pendapat terpilih bahwasanya zakat harta diperbolehkan untuk diberikan kepada non muslim yang termasuk golongan muallafau quluubuhum. Adapun pemberian zakat fitrah, maka khusus diberikan kepada kaum muslimin sehingga tidak boleh diberikan kepada fakir miskin non muslim.Baca juga: Hukum Hadiah dari Calon Suami kepada Calon Istri dan Walinya***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi TogglePendahuluanMacam–macam pemberian kepada non muslimBolehkah orang kafir menerima zakat harta?Perbedaan pendapat mengenai hukum memberikan zakat fitrah kepada non muslimPendapat terpilihKesimpulanPendahuluanPemberian hadiah kepada non muslim berupa hadiah atau sedekah adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam hukum Islam. Adapun pemberian zakat kepada non muslim, hal ini diperselisihkan oleh para ulama sejak masa silam, baik untuk zakat harta ataupun zakat fitrah. Perbedaan ini terjadi karena adanya perbedaan dalil yang digunakan sebagai dasar pengambilan hukum dan sudut pandang dalam memahaminya. Pada tulisan ini, akan disampaikan beberapa penjelasan ulama mengenai permasalahan zakat kepada non muslim dan pendapat yang dipilih penulis berdasarkan dalil-dalil yang ada.Macam–macam pemberian kepada non muslim Ada beberapa macam bentuk pemberian kepada non muslim. Pemberian kepada non muslim secara umum dibedakan menjadi dua, yaitu pemberian zakat dan selain zakat. Dalam fatwa Lajnah Daimah dijelaskan bahwa tidak boleh memberikan zakat harta, zakat buah-buahan, dan zakat fitrah kepada non muslim, meskipun mereka termasuk orang fakir, ibnu sabil, dan memiliki hutang. Jika ada seorang muslim memberikan zakatnya kepada mereka, maka penunaian zakatnya tidak sah.Namun, diperbolehkan memberikan sedekah secara umum yang hukumnya tidak wajib kepada non muslim yang fakir. Diperbolehkan juga saling bertukar hadiah dan kebaikan dengan harapan mereka mendapatkan hidayah dengan syarat mereka tidak memusuhi kita. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8) (Fatwa Lajnah Daimah)Mengenai pemberian hadiah bagi non muslim, Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa terdapat dalil dari Al-Qur’an dan hadis mengenai bolehnya memberi hadiah kepada orang kafir. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.“ (QS. Al-Mumtahanah: 8)Ayat ini menunjukkan bolehnya memberi hadiah kepada orang kafir yang tidak akan memberikan bahaya bagi kaum muslim, seperti para wanita, anak-anak, dan orang-orang yang lemah, karena pemberian hadiah kepada mereka merupakan bentuk kebaikan kepada mereka. Adapun memeberikan hadiah kepada kafir harbi yang memerangi kaum muslimin, maka hal ini tidak diperbolehkan. Bahkan wajb untuk memerangi mereka. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.“ (QS. Al-Mumtahanah: 9) (Tuhfatul Mardhiyyah fii Ahkaamil Hibah wal Hadiyyah, karya Syekh Shalih Al-Fauzan)Bolehkah orang kafir menerima zakat harta?Syekh Abu Malik menjelaskan bahwa di antara golongan yang tidak boleh menerima zakat adalah orang kafir, meskipun termasuk kafir zimi. Ibnul Mundzir menukil ijmak dalam masalah ini berdasarkan hadis,فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka; diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19)Pernyataan ijmak ini disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’.Dengan demikian, orang kafir hukum asalnya tidak boleh menerima zakat. Yang dimaksud orang kafir di sini adalah kafir asli ataupun orang murtad yang dahulumya seorang muslim. Seorang yang dulunya muslim namun melakukan perbuatan kekafiran, seperti melecehkan Al-Qur’an, mencela Islam, Allah, dan Rasul-Nya, maka para ulama sepakat bahwa mereka tidak boleh menerima zakat. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassar)Namun, dikecualikan di sini adalah orang kafir yang termasuk golongan “muallafatu quluubuhum.” An-Nawawi menjelaskan bahwa yang termasuk muallaftu quluubuhum ada dua golongan, yaitu dari golongan orang muslim dan orang kafir. Orang kafir ada dua kelompok, yaitu yang diharapkan kebaikannya atau dikhawatirkan keburukannya. (Lihat Al-Majmu’ Syarhu Al-Muhadzab, karya An-Nawawi)Terdapat riwayat bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan zakat kepada orang-orang kafir dalam rangka melembutkan hati mereka agar mau menerima Islam. Seperti ketika beliau memberikan kepada Abu Suyan bin Harb, Shofwan bin Umayyah, ‘Uyainah bin Huson, Al-Aqra’ bin Hasib, dan ‘Abbas bin Murdas, di mana setiap mereka diberikan seratus ekor unta. Nabi juga pernah memberikan kepada ‘Alqomah bin ‘Alatsah dari ghanimah perang Hunain. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassaru)Namun, ulama berbeda pendapat apakah golongan “muallaftu quluubuhum“ yang non muslim boleh menerima zakat atau tidak. Sebagian ulama seperti dalam mazhab Hambali dan Maliki membolehkan memberi zakat untuk non muslim dalam rangka untuk memberikan dorongan dan semangat agar masuk Islam, karena Nabi pernah memberikan kepada golongan “muallafatu quluubuhum”, baik dari muslim maupun non muslim. Sementara ulama Hanafi dan Syafi’i berpendapat tidak boleh memberikan zakat untuk non muslim, baik dalam rangka menarik perhatian mereka ataupun tidak. Pendapat yang lebih tepat yaitu bolehnya memberikan zakat untuk “muallafatu quluubuhum” jika terdapat maslahat bagi Islam dan kaum muslimin dan juga telah ditetapkan oleh ulama di negeri tersebut. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassaru)Dalam kitab Al-Mughni dijelaskan bahwa pemberian zakat kepada muallafatu quluubuhum tidak hanya berlaku di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, tetapi juga berlaku pada umatnya setelah beliau wafat. Dengan demikian, orang kafir yang termasuk muallafatu quluubuhum adalah termasuk golongan yang boleh menerima zakat.Baca juga: Bolehkah Menerima Hadiah dari Pelaku Riba?Perbedaan pendapat mengenai hukum memberikan zakat fitrah kepada non muslimUlama berselisih tentang siapa yang berhak menerima zakat fitrah dalam beberapa pendapat berikut:Hanafiyah berpendapat bahwa penerima zakat fitrah sama dengan penerima zakat lainnya, akan tetapi diperbolehkan juga untuk memberikan kepada non muslim yang termasuk kafir zimi.Malikiyah berpendapat bahwa zakat ftrah hanya terbatas untuk muslim merdeka yang fakir.Syafi’iyah berpendapat bahwa penerima zakat fitrah adalah delapan gologan seperti zakat harta.Hanabilah berpendapat bahwa penerima zakat fitrah adalah sama dengan penerima zakat yang lain.Pendapat Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwa tidak boleh memberi makan kecuali kepada yang berhak mendapatkan makanan. Mereka adalah orang-orang yang mengambil untuk kebutuhan hidup mereka, dan tidak boleh memberikan kepada golongan “muallafatu quluubuhum”.Pendapat yang tepat yaitu bahwasannya zakat fitrah hukum asalnya khusus hanya bagi fakir dan miskin; kecuali jika terdapat maslahat, maka boleh diberikan kepada delapan golongan lainnya yang bukan fakir dan miskin. (Lihat Al-Fiqhu Al-Muyassaru)Sedangkan penulis kitab Shahih Fqhus Sunnah menyatakan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang berhak mendapat zakat fitrah menjadi dua pendapat:Pertama: Yang bisa menerima zakat fitrah adalah delapan golongan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, menyelisih pendapat Malikiyah.Kedua: Zakat fitrah hanya untuk dua golongan, yaitu fakir dan miskin saja. Ini merupakan pendapat Malikiyah dan pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.Syekh Abu Malik menjelaskan bahwa pendapat kedua inilah yang lebih tepat karena sesuai dengan tujuan pensyariaatan zakat fitrah, sebagaimana disebutkan dalam hadis bahwa di antara tujuan zakat fitrah adalah ( وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ ) yaitu memberi makan orang miskin. Selain itu, penunaian zakat fitrah mirip dengan menunaikan kafarat, dan kafarat tidak mencukupi kecuali diberikan kepada orang yang berhak menerima kafarat, yaitu orang miskin. (Lihat Shahih Fiqhus Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhiihu Madzaahib Al-Aimmah)Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah diberikan untuk golongan fakir kaum muslimin, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,اغنوهم عن السؤال في هذا اليوم“Cegahlah mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.”Namun, mereka berselisih pendapat apakah boleh memberikan zakat fitrah kepada fakir non muslim yang termasuk kafir zimi. Terdapat dua pendapat dalam hal ini:Pertama: Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat tidak boleh.Kedua: Imam Abu Hanifah berpendapat boleh.Sebab perselisihan adalah karena mempertimbangkan alasan penunaian zakat, apakah sebabnya karena kondisi fakir saja atau fakir dan juga muslim. Bagi yang beralasan sebabnya adalah karena fakir dan muslim, maka tidak boleh memberikannya kepada kafir zimi. Sementara bagi yang berpendapat sebabnya adalah karena kondisi fakir saja, maka boleh memberikan zakat kepada orang fakir non muslim, yaitu kafir zimi.Adapun mengenai zakat harta, kaum muslimin telah sepakat bahwa zakat harta tidak boleh diberikan kepada kafir zimi karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ“Beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan kepada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19) (Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtasid)An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh menyalurkan zakat fitrah kepada orang kafir, inilah menurut pendapat mazhab kami -mazhab Syafi’i-. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan penyaluran semacam itu. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama sepakat hal itu tidak dibolehkan, yaitu tidak boleh menyalurkan zakat harta pada kafir zimi. Namun untuk masalah zakat fitrah, para ulama berselisih pendapat. Imam Abu Hanifah membolehkan zakat fitrah disalurkan pada orang kafir. Begitu pula yang membolehkannya adalah ‘Amr bin Maimun, ‘Umar bin Syarhabil, Murroh Al-Hamdani. Sedangkan Malik, Al-Laits, Ahmad, dan Abu Tsaur berpendapat bahwa zakat fitrah tidak boleh disalurkan kepada orang kafir.” (Al-Majmu’  Syarhu Al-Muhadzab)Jadi dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah tidaklah disalurkan kepada orang kafir yang miskin.Pendapat terpilih Dari paparan di atas, pendapat terpilih mengenai hukum pemberian kepada non muslim baik berupa hadiah, zakat harta, maupun zakat fitrah adalah sebagai berikut:Pertama: Boleh memberikan hadiah atau sedekah non zakat kepada non muslim. Adapun kepada kafir harbi, maka tidak diperbolehkan. Demikianlah dalil-dalil Al-Qur’an menjelaskan seperti dalam surah Al-Mumtahanah ayat 8 dan 9.Kedua: Tidak boleh memberikan zakat harta kepada non muslim kecuali golongan muallafatu quluubuhm. Hal ini berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah memberikan zakat kepada orang kafir dalam rangka melembutkan hati mereka, dan hukum ini masih berlaku hingga saat ini.ketiga: Tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada non muslim, karena dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa tujuan zakat fitrah adalah khusus untuk golongan fakir dan miskin dari kalangan kaum muslimin saja.KesimpulanPara ulama menjelaskan bahwa memberi hadiah kepada non muslim selain zakat diperbolehkan hukumnya asalkan bukan kepada kafir harbi. Tidak dipungkiri bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum memberikan zakat untuk non muslim. Pendapat terpilih bahwasanya zakat harta diperbolehkan untuk diberikan kepada non muslim yang termasuk golongan muallafau quluubuhum. Adapun pemberian zakat fitrah, maka khusus diberikan kepada kaum muslimin sehingga tidak boleh diberikan kepada fakir miskin non muslim.Baca juga: Hukum Hadiah dari Calon Suami kepada Calon Istri dan Walinya***Penulis: Adika MianokiArtikel Muslim.or.id

Asas Dakwah dan Menghadapi Perselisihan (Bag. 3): Mengetahui Hakikat Manusia dan Memaafkan

Daftar Isi ToggleSikap memaafkan adalah pondasi dalam hubungan sesama manusiaWatak manusia adalah zalim dan bodohAgar tidak kecewa tatkala berselisihJangan ikut-ikutan bodohDalam medan dakwah, terjadinya perselisihan tidak mungkin terhindarkan. Sebab kebenaran tidak mungkin bercampur dengan kebatilan. Hal ini sebagaimana Nabi ﷺ terangkan dalam hadisnya,إن الحلال بين وإن الحرام بين وبينهما أمور مشتبهات لا يعلمهن كثير من الناس“Sesungguhnya perkara halal itu jelas dan berkara haram itu jelas. Serta di antara keduanya adalah perkara syubhat yang tidak diketahui banyak orang.” (Muttafaq ‘alaih)Oleh karena itu, menjadi sunnatullah bagi seorang yang menerangkan kebenaran bahwa dia pasti akan mendapatkan tantangan. Allah ﷻ berfirman,أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ ﴿٢﴾ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۖ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan, ”Kami telah beriman”, sedangkan mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan mengetahui orang-orang yang dusta.” (QS. al-Ankabût: 2-3)Bahkan perselisihan ini tidak hanya terjadi antara pendakwah dan musuh dakwah, tetapi juga dapat terjadi di kalangan sesama penebar kebaikan. Faktor jiwa manusia dan hatinya akan sangat berpengaruh dalam perselisihan di antara umat. Dalam perkara ini, Syekh Saad Asy-Syal hafizhahullah memberikan sebuah judul bab yakni “العفو والتسامح وعدم نسيان الفضل” (memaafkan, bertoleransi, dan tidak melupakan jasa atau keutamaan seseorang). Hal ini beliau tekankan kepada orang yang saling menyayangi dan mencintai, terutama pada kelompok manusia yang berkumpul atau berkolaborasi dalam ketaatan. Syekh Saad hafizhahullah menerangkan,العفو والتسامح وعدم نسيان الفضل وخاصة إذا وقع الاختلاف بين من كانوا متألفين متحابين، وقد كان بينهم الجميل والمعروف، والاجتماع على طاعة الله ورضاه“Sikap memaafkan, toleransi, dan tidak melupakan jasa ditekankan apabila terjadi perselisihan di antara orang-orang yang saling menyayangi dan mencintai. Sungguh terdapat di antara mereka kebaikan dalam berkumpul di atas ketaatan kepada Allah ﷻ dan keridaan-Nya.” (Adab Al-Ikhtilaf Bainas Shahabah, hal. 127)Sikap memaafkan adalah pondasi dalam hubungan sesama manusiaAllah ﷻ berfirman,خُذِ ٱلْعَفْوَ وَأْمُرْ بِٱلْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ ٱلْجَـٰهِلِينَ“Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A’raf: 199)Al-‘Allamah As-Sa’di rahimahullah menerangkan dalam Taisir Karimir Rahman (2: 189) bahwa ayat ini telah menghimpun akhlak yang baik dalam interaksi sesama manusia. Selayaknya dalam menghadapi manusia, seseorang itu tidaklah perlu membebani orang lain dengan indikator yang berat. Karena manusia hakikatnya adalah makhluk yang tak sempurna, zalim, dan pasti mengecewakan. Oleh karena itu, seseorang didorong untuk menghiasi dirinya dengan sikap pemaaf agar kekecewaan itu tidak menumpuk dalam dirinya dan meledak dalam bentuk amarah di kemudian hari.Watak manusia adalah zalim dan bodohAllah ﷻ berfirman di akhir surah Al-Ahzab,اِنَّهٗ كَانَ ظَلُوْمًا جَهُوْلًاۙ“Sesungguhnya ia (manusia) sangat zalim lagi sangat bodoh.” (QS. Al-Ahzab: 72)Inilah sifat yang terinstal dalam jiwa seorang manusia. Mental yang cenderung kepada kezaliman, yakni tidak menempatkan sesuatu pada haknya, serta bodoh, kecuali yang Allah ﷻ rahmati. Sifat ini tidak hanya tersemat pada orang tak berpendidikan atau kelompok kecil, tetapi ia tertanam menjadi potensi setiap manusia. Manusia yang cerdas dan berpendidikan tetap berpotensi zalim dan juga memiliki kebodohan. Karena manusia tak akan mampu menguasai semua pengetahuan dan hikmah yang ada, tetapi seringkali berlagak mengetahui segalanya. Sehingga akan menghasilkan tindakan bodoh dan juga perbuatan menzalimi orang lain.Dengan sifat yang sudah tertanam pada diri seorang manusia, masihkah kita berharap pada manusia?Agar tidak kecewa tatkala berselisihPernahkah anda kedatangan kucing liar di rumah anda? Kemudian anda rawat, beri makan, dan juga tempat tinggal. Namun, setelah dipelihara, beberapa hari kemudian kucing itu hilang dan ternyata sudah di komplek perumahan lain karena sudah mendapatkan pasangan. Kecewakah anda? Mungkin anda kecewa, tetapi rasa kecewa itu hilang dalam sekejap.Apa penyebabnya? Karena anda mengetahui hakikat hewan itu adalah makhluk yang tidak berakal. Anda tak mengharapkan kucing itu dapat membalas kebaikan anda sepenuhnya.Sehingga agar dapat berhenti kecewa dari manusia yang menyelisihi anda atau secara umum dalam interaksi sehari-hari, kenalilah hakikat manusia yang zalim dan bodoh tersebut. Dengan demikian, segala perselisihan yang ada tidak akan menyisakan luka yang berlarut-larut. Karena luka yang berlarut akan menghasilkan amarah, sementara amarah yang meledak tak terkendali pasti menghasilkan penyesalan. Sebagaimana para salaf berkata,الغضب أوله جنون وآخره ندم“Kemarahan itu awalnya adalah kegilaan dan kesudahannya adalah penyesalan.”Kemarahan yang menghilangkan akal bisa menjadi induk dari berbagai macam keburukan. Ungkapan “al-khamru ummul khobaa’its” (khamr sebagai induk keburukan) adalah karena khamr akan menghilangkan akal yang dapat menahan diri dari berbagai kemaksiatan dan kezaliman. Maka, amarah yang menghilangkan akal akan sama bahayanya dengan orang yang mabuk-mabukan. Terlebih lagi terdapat berbagai pemicu yang dapat diobjektifikasi sebagai induk permasalahannya. Betapa banyak kasus penyerangan bahkan pembunuhan hanya karena berselisih pendapat dan dendam lama yang bertumpuk.Oleh karena itu, Allah ﷻ meminta kita untuk menghiasi diri dengan sifat pemaaf. Karena sifat pemaaf adalah obat kemarahan dan pencegah timbulnya dendam. Allah ﷻ berfirman,وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ“Dan apabila mereka marah, maka mereka memberi maaf.” (QS. Asy-Syura: 37)Inilah sifat orang yang beriman, terlebih para salafus shalih, mereka menghadapi perselisihan bahkan penghianatan yang lebih menyakitkan. Bahkan di antara mereka dikhianati oleh saudara dan kerabat sendiri. Namun, keadaan semacam ini tidak membuat mereka menabung dendam, tetapi segera dan senantiasa memberi maaf. Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menerangkan bahwa pemaaf telah menjadi sifat yang melekat pada sahabat, termasuk Rasulullah ﷺ. Beliau ﷺ tidak pernah marah untuk urusan pribadinya, tetapi beliau marah ketika hak Allah ﷻ yang dilanggar.Namun, wajar juga jika seorang tidak suka diselisihi apalagi dalam rangka mempermalukan. Atau penyelisihan itu disertai dengan sikap merendahkan. Para sahabat pun demikian, tetapi mereka berusaha untuk memaafkannya.Ibnu Katsir rahimahullah menukilkan dari Ibnu Abi Hatim yang meriwayatkan dalam sanad panjang hingga kepada Ibrahim,كَانَ الْمُؤْمِنُونَ يَكْرَهُونَ أَنْ يَسْتَذِلُّوا، وكانوا إذا قدروا عفوا“Orang-orang beriman tidak suka dipermalukan; tetapi jika mampu, mereka memaafkan.” (Tafsir Ibnu Katsir QS. Asy-Syura: 37)Jangan ikut-ikutan bodohAl-Qurthubi rahimahullah menafsirkan ayat QS. Al-A’raf: 199 yang menjadi pokok pembahasan ini,وَدَخَلَ فِي قَوْلِهِ: (وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ) صِلَةُ الْقَاطِعِينَ، وَالْعَفْوُ عَنِ الْمُذْنِبِينَ، وَالرِّفْقُ بِالْمُؤْمِنِينَ، وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنْ أَخْلَاقِ الْمُطِيعِينَ“Termasuk di dalam makna, “Memerintahlah kepada kebaikan” adalah menyambung silaturahmi dengan yang telah memutus silaturahmi, memaafkan orang yang berdosa, bersikap lemah lembut kepada orang yang beriman, dan ciri-ciri orang yang taat lainnya.وَفِي قَوْلِهِ (وَأَعْرِضْ عَنِ الْجاهِلِينَ) الْحَضُّ عَلَى التَّعَلُّقِ بِالْعِلْمِ، وَالْإِعْرَاضُ عَنْ أَهْلِ الظُّلْمِ، وَالتَّنَزُّهُ عَنْ مُنَازَعَةِ السُّفَهَاءِ، وَمُسَاوَاةِ الْجَهَلَةِ الْأَغْبِيَاءِ، وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنَ الْأَخْلَاقِ الْحَمِيدَةِ وَالْأَفْعَالِ الرَّشِيدَةِ.Dan dalam firman-Nya, “Dan berpalinglah dari orang-orang yang jahil” terdapat anjuran untuk berpegang teguh kepada ilmu, berpaling dari orang-orang zalim, menjauhi diri dari berselisih dengan orang-orang bodoh dan menyerupai mereka, dan berbagai akhlak terpuji serta perbuatan yang bijak lainnya.”Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan bahwa kita jangan jadi ikut-ikutan bodoh karena menyikapi orang yang menyelisihi dan mempermalukan kita dengan cara tidak adil. Ketika berselisih, hendaknya kita fokus pada substansi yang diperselisihkan. Jangan salah fokus kepada pribadi orang yang menyelisihi. Lebih utama lagi jika dalam berdakwah, kemudian ada yang membantah atau merecoki, maka tetaplah berdakwah (وَأۡمُرۡ بِٱلۡعُرۡفِ) dan berpalinglah dari mereka yang membuat keributan.Ketahuilah, jika asas ini benar-benar diterapkan dalam kehidupan, maka sedikitlah perselisihan itu. Karena ada banyak perselisihan yang memang tidak substantif. Terlebih lagi di media sosial, mungkin terjadi saling balas status faidah ilmu di antara ahli ilmu, tetapi kolom komentarnya lebih panas lagi diisi perselisihan antar penuntut ilmu atau bahkan orang awam yang tidak mengerti tradisi keilmuan. Seorang penuntut ilmu hendaknya bersikap sebagaimana yang diperintahkan Allah ﷻ dan Rasul-Nya. Seorang penuntut ilmu jangan ikut-ikutan gaya orang awam yang pada akhirnya akan membuat keadaan kian keruh dan keributan kian panas.[Bersambung]Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:أدب الاختلاف بين الصحابة وأثره على الواقع الإسلامي المعاصر karya Syekh Saad bin Sayyid bin Quthb hafizhahullah.Al-Bahits Al-Hadits dari sunnah.oneTafsir Al-Qurthubi via Al-Bahits Al-Qur’ani oleh nuqayah.comTafsir Ibnu Katsir via Al-Bahits Al-Qur’ani oleh nuqayah.comالأحاديث الأربعين النووية مع ما زاد عليها ابن رجب وعليها الشرح الموجز المفيد karya Syekh Abdullah bin Shalih Al-Muhsin hafizhahullahTaisir Karimir Rahman karya Syekh As-Sa’di rahimahullah.

Asas Dakwah dan Menghadapi Perselisihan (Bag. 3): Mengetahui Hakikat Manusia dan Memaafkan

Daftar Isi ToggleSikap memaafkan adalah pondasi dalam hubungan sesama manusiaWatak manusia adalah zalim dan bodohAgar tidak kecewa tatkala berselisihJangan ikut-ikutan bodohDalam medan dakwah, terjadinya perselisihan tidak mungkin terhindarkan. Sebab kebenaran tidak mungkin bercampur dengan kebatilan. Hal ini sebagaimana Nabi ﷺ terangkan dalam hadisnya,إن الحلال بين وإن الحرام بين وبينهما أمور مشتبهات لا يعلمهن كثير من الناس“Sesungguhnya perkara halal itu jelas dan berkara haram itu jelas. Serta di antara keduanya adalah perkara syubhat yang tidak diketahui banyak orang.” (Muttafaq ‘alaih)Oleh karena itu, menjadi sunnatullah bagi seorang yang menerangkan kebenaran bahwa dia pasti akan mendapatkan tantangan. Allah ﷻ berfirman,أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ ﴿٢﴾ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۖ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan, ”Kami telah beriman”, sedangkan mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan mengetahui orang-orang yang dusta.” (QS. al-Ankabût: 2-3)Bahkan perselisihan ini tidak hanya terjadi antara pendakwah dan musuh dakwah, tetapi juga dapat terjadi di kalangan sesama penebar kebaikan. Faktor jiwa manusia dan hatinya akan sangat berpengaruh dalam perselisihan di antara umat. Dalam perkara ini, Syekh Saad Asy-Syal hafizhahullah memberikan sebuah judul bab yakni “العفو والتسامح وعدم نسيان الفضل” (memaafkan, bertoleransi, dan tidak melupakan jasa atau keutamaan seseorang). Hal ini beliau tekankan kepada orang yang saling menyayangi dan mencintai, terutama pada kelompok manusia yang berkumpul atau berkolaborasi dalam ketaatan. Syekh Saad hafizhahullah menerangkan,العفو والتسامح وعدم نسيان الفضل وخاصة إذا وقع الاختلاف بين من كانوا متألفين متحابين، وقد كان بينهم الجميل والمعروف، والاجتماع على طاعة الله ورضاه“Sikap memaafkan, toleransi, dan tidak melupakan jasa ditekankan apabila terjadi perselisihan di antara orang-orang yang saling menyayangi dan mencintai. Sungguh terdapat di antara mereka kebaikan dalam berkumpul di atas ketaatan kepada Allah ﷻ dan keridaan-Nya.” (Adab Al-Ikhtilaf Bainas Shahabah, hal. 127)Sikap memaafkan adalah pondasi dalam hubungan sesama manusiaAllah ﷻ berfirman,خُذِ ٱلْعَفْوَ وَأْمُرْ بِٱلْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ ٱلْجَـٰهِلِينَ“Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A’raf: 199)Al-‘Allamah As-Sa’di rahimahullah menerangkan dalam Taisir Karimir Rahman (2: 189) bahwa ayat ini telah menghimpun akhlak yang baik dalam interaksi sesama manusia. Selayaknya dalam menghadapi manusia, seseorang itu tidaklah perlu membebani orang lain dengan indikator yang berat. Karena manusia hakikatnya adalah makhluk yang tak sempurna, zalim, dan pasti mengecewakan. Oleh karena itu, seseorang didorong untuk menghiasi dirinya dengan sikap pemaaf agar kekecewaan itu tidak menumpuk dalam dirinya dan meledak dalam bentuk amarah di kemudian hari.Watak manusia adalah zalim dan bodohAllah ﷻ berfirman di akhir surah Al-Ahzab,اِنَّهٗ كَانَ ظَلُوْمًا جَهُوْلًاۙ“Sesungguhnya ia (manusia) sangat zalim lagi sangat bodoh.” (QS. Al-Ahzab: 72)Inilah sifat yang terinstal dalam jiwa seorang manusia. Mental yang cenderung kepada kezaliman, yakni tidak menempatkan sesuatu pada haknya, serta bodoh, kecuali yang Allah ﷻ rahmati. Sifat ini tidak hanya tersemat pada orang tak berpendidikan atau kelompok kecil, tetapi ia tertanam menjadi potensi setiap manusia. Manusia yang cerdas dan berpendidikan tetap berpotensi zalim dan juga memiliki kebodohan. Karena manusia tak akan mampu menguasai semua pengetahuan dan hikmah yang ada, tetapi seringkali berlagak mengetahui segalanya. Sehingga akan menghasilkan tindakan bodoh dan juga perbuatan menzalimi orang lain.Dengan sifat yang sudah tertanam pada diri seorang manusia, masihkah kita berharap pada manusia?Agar tidak kecewa tatkala berselisihPernahkah anda kedatangan kucing liar di rumah anda? Kemudian anda rawat, beri makan, dan juga tempat tinggal. Namun, setelah dipelihara, beberapa hari kemudian kucing itu hilang dan ternyata sudah di komplek perumahan lain karena sudah mendapatkan pasangan. Kecewakah anda? Mungkin anda kecewa, tetapi rasa kecewa itu hilang dalam sekejap.Apa penyebabnya? Karena anda mengetahui hakikat hewan itu adalah makhluk yang tidak berakal. Anda tak mengharapkan kucing itu dapat membalas kebaikan anda sepenuhnya.Sehingga agar dapat berhenti kecewa dari manusia yang menyelisihi anda atau secara umum dalam interaksi sehari-hari, kenalilah hakikat manusia yang zalim dan bodoh tersebut. Dengan demikian, segala perselisihan yang ada tidak akan menyisakan luka yang berlarut-larut. Karena luka yang berlarut akan menghasilkan amarah, sementara amarah yang meledak tak terkendali pasti menghasilkan penyesalan. Sebagaimana para salaf berkata,الغضب أوله جنون وآخره ندم“Kemarahan itu awalnya adalah kegilaan dan kesudahannya adalah penyesalan.”Kemarahan yang menghilangkan akal bisa menjadi induk dari berbagai macam keburukan. Ungkapan “al-khamru ummul khobaa’its” (khamr sebagai induk keburukan) adalah karena khamr akan menghilangkan akal yang dapat menahan diri dari berbagai kemaksiatan dan kezaliman. Maka, amarah yang menghilangkan akal akan sama bahayanya dengan orang yang mabuk-mabukan. Terlebih lagi terdapat berbagai pemicu yang dapat diobjektifikasi sebagai induk permasalahannya. Betapa banyak kasus penyerangan bahkan pembunuhan hanya karena berselisih pendapat dan dendam lama yang bertumpuk.Oleh karena itu, Allah ﷻ meminta kita untuk menghiasi diri dengan sifat pemaaf. Karena sifat pemaaf adalah obat kemarahan dan pencegah timbulnya dendam. Allah ﷻ berfirman,وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ“Dan apabila mereka marah, maka mereka memberi maaf.” (QS. Asy-Syura: 37)Inilah sifat orang yang beriman, terlebih para salafus shalih, mereka menghadapi perselisihan bahkan penghianatan yang lebih menyakitkan. Bahkan di antara mereka dikhianati oleh saudara dan kerabat sendiri. Namun, keadaan semacam ini tidak membuat mereka menabung dendam, tetapi segera dan senantiasa memberi maaf. Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menerangkan bahwa pemaaf telah menjadi sifat yang melekat pada sahabat, termasuk Rasulullah ﷺ. Beliau ﷺ tidak pernah marah untuk urusan pribadinya, tetapi beliau marah ketika hak Allah ﷻ yang dilanggar.Namun, wajar juga jika seorang tidak suka diselisihi apalagi dalam rangka mempermalukan. Atau penyelisihan itu disertai dengan sikap merendahkan. Para sahabat pun demikian, tetapi mereka berusaha untuk memaafkannya.Ibnu Katsir rahimahullah menukilkan dari Ibnu Abi Hatim yang meriwayatkan dalam sanad panjang hingga kepada Ibrahim,كَانَ الْمُؤْمِنُونَ يَكْرَهُونَ أَنْ يَسْتَذِلُّوا، وكانوا إذا قدروا عفوا“Orang-orang beriman tidak suka dipermalukan; tetapi jika mampu, mereka memaafkan.” (Tafsir Ibnu Katsir QS. Asy-Syura: 37)Jangan ikut-ikutan bodohAl-Qurthubi rahimahullah menafsirkan ayat QS. Al-A’raf: 199 yang menjadi pokok pembahasan ini,وَدَخَلَ فِي قَوْلِهِ: (وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ) صِلَةُ الْقَاطِعِينَ، وَالْعَفْوُ عَنِ الْمُذْنِبِينَ، وَالرِّفْقُ بِالْمُؤْمِنِينَ، وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنْ أَخْلَاقِ الْمُطِيعِينَ“Termasuk di dalam makna, “Memerintahlah kepada kebaikan” adalah menyambung silaturahmi dengan yang telah memutus silaturahmi, memaafkan orang yang berdosa, bersikap lemah lembut kepada orang yang beriman, dan ciri-ciri orang yang taat lainnya.وَفِي قَوْلِهِ (وَأَعْرِضْ عَنِ الْجاهِلِينَ) الْحَضُّ عَلَى التَّعَلُّقِ بِالْعِلْمِ، وَالْإِعْرَاضُ عَنْ أَهْلِ الظُّلْمِ، وَالتَّنَزُّهُ عَنْ مُنَازَعَةِ السُّفَهَاءِ، وَمُسَاوَاةِ الْجَهَلَةِ الْأَغْبِيَاءِ، وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنَ الْأَخْلَاقِ الْحَمِيدَةِ وَالْأَفْعَالِ الرَّشِيدَةِ.Dan dalam firman-Nya, “Dan berpalinglah dari orang-orang yang jahil” terdapat anjuran untuk berpegang teguh kepada ilmu, berpaling dari orang-orang zalim, menjauhi diri dari berselisih dengan orang-orang bodoh dan menyerupai mereka, dan berbagai akhlak terpuji serta perbuatan yang bijak lainnya.”Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan bahwa kita jangan jadi ikut-ikutan bodoh karena menyikapi orang yang menyelisihi dan mempermalukan kita dengan cara tidak adil. Ketika berselisih, hendaknya kita fokus pada substansi yang diperselisihkan. Jangan salah fokus kepada pribadi orang yang menyelisihi. Lebih utama lagi jika dalam berdakwah, kemudian ada yang membantah atau merecoki, maka tetaplah berdakwah (وَأۡمُرۡ بِٱلۡعُرۡفِ) dan berpalinglah dari mereka yang membuat keributan.Ketahuilah, jika asas ini benar-benar diterapkan dalam kehidupan, maka sedikitlah perselisihan itu. Karena ada banyak perselisihan yang memang tidak substantif. Terlebih lagi di media sosial, mungkin terjadi saling balas status faidah ilmu di antara ahli ilmu, tetapi kolom komentarnya lebih panas lagi diisi perselisihan antar penuntut ilmu atau bahkan orang awam yang tidak mengerti tradisi keilmuan. Seorang penuntut ilmu hendaknya bersikap sebagaimana yang diperintahkan Allah ﷻ dan Rasul-Nya. Seorang penuntut ilmu jangan ikut-ikutan gaya orang awam yang pada akhirnya akan membuat keadaan kian keruh dan keributan kian panas.[Bersambung]Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:أدب الاختلاف بين الصحابة وأثره على الواقع الإسلامي المعاصر karya Syekh Saad bin Sayyid bin Quthb hafizhahullah.Al-Bahits Al-Hadits dari sunnah.oneTafsir Al-Qurthubi via Al-Bahits Al-Qur’ani oleh nuqayah.comTafsir Ibnu Katsir via Al-Bahits Al-Qur’ani oleh nuqayah.comالأحاديث الأربعين النووية مع ما زاد عليها ابن رجب وعليها الشرح الموجز المفيد karya Syekh Abdullah bin Shalih Al-Muhsin hafizhahullahTaisir Karimir Rahman karya Syekh As-Sa’di rahimahullah.
Daftar Isi ToggleSikap memaafkan adalah pondasi dalam hubungan sesama manusiaWatak manusia adalah zalim dan bodohAgar tidak kecewa tatkala berselisihJangan ikut-ikutan bodohDalam medan dakwah, terjadinya perselisihan tidak mungkin terhindarkan. Sebab kebenaran tidak mungkin bercampur dengan kebatilan. Hal ini sebagaimana Nabi ﷺ terangkan dalam hadisnya,إن الحلال بين وإن الحرام بين وبينهما أمور مشتبهات لا يعلمهن كثير من الناس“Sesungguhnya perkara halal itu jelas dan berkara haram itu jelas. Serta di antara keduanya adalah perkara syubhat yang tidak diketahui banyak orang.” (Muttafaq ‘alaih)Oleh karena itu, menjadi sunnatullah bagi seorang yang menerangkan kebenaran bahwa dia pasti akan mendapatkan tantangan. Allah ﷻ berfirman,أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ ﴿٢﴾ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۖ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan, ”Kami telah beriman”, sedangkan mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan mengetahui orang-orang yang dusta.” (QS. al-Ankabût: 2-3)Bahkan perselisihan ini tidak hanya terjadi antara pendakwah dan musuh dakwah, tetapi juga dapat terjadi di kalangan sesama penebar kebaikan. Faktor jiwa manusia dan hatinya akan sangat berpengaruh dalam perselisihan di antara umat. Dalam perkara ini, Syekh Saad Asy-Syal hafizhahullah memberikan sebuah judul bab yakni “العفو والتسامح وعدم نسيان الفضل” (memaafkan, bertoleransi, dan tidak melupakan jasa atau keutamaan seseorang). Hal ini beliau tekankan kepada orang yang saling menyayangi dan mencintai, terutama pada kelompok manusia yang berkumpul atau berkolaborasi dalam ketaatan. Syekh Saad hafizhahullah menerangkan,العفو والتسامح وعدم نسيان الفضل وخاصة إذا وقع الاختلاف بين من كانوا متألفين متحابين، وقد كان بينهم الجميل والمعروف، والاجتماع على طاعة الله ورضاه“Sikap memaafkan, toleransi, dan tidak melupakan jasa ditekankan apabila terjadi perselisihan di antara orang-orang yang saling menyayangi dan mencintai. Sungguh terdapat di antara mereka kebaikan dalam berkumpul di atas ketaatan kepada Allah ﷻ dan keridaan-Nya.” (Adab Al-Ikhtilaf Bainas Shahabah, hal. 127)Sikap memaafkan adalah pondasi dalam hubungan sesama manusiaAllah ﷻ berfirman,خُذِ ٱلْعَفْوَ وَأْمُرْ بِٱلْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ ٱلْجَـٰهِلِينَ“Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A’raf: 199)Al-‘Allamah As-Sa’di rahimahullah menerangkan dalam Taisir Karimir Rahman (2: 189) bahwa ayat ini telah menghimpun akhlak yang baik dalam interaksi sesama manusia. Selayaknya dalam menghadapi manusia, seseorang itu tidaklah perlu membebani orang lain dengan indikator yang berat. Karena manusia hakikatnya adalah makhluk yang tak sempurna, zalim, dan pasti mengecewakan. Oleh karena itu, seseorang didorong untuk menghiasi dirinya dengan sikap pemaaf agar kekecewaan itu tidak menumpuk dalam dirinya dan meledak dalam bentuk amarah di kemudian hari.Watak manusia adalah zalim dan bodohAllah ﷻ berfirman di akhir surah Al-Ahzab,اِنَّهٗ كَانَ ظَلُوْمًا جَهُوْلًاۙ“Sesungguhnya ia (manusia) sangat zalim lagi sangat bodoh.” (QS. Al-Ahzab: 72)Inilah sifat yang terinstal dalam jiwa seorang manusia. Mental yang cenderung kepada kezaliman, yakni tidak menempatkan sesuatu pada haknya, serta bodoh, kecuali yang Allah ﷻ rahmati. Sifat ini tidak hanya tersemat pada orang tak berpendidikan atau kelompok kecil, tetapi ia tertanam menjadi potensi setiap manusia. Manusia yang cerdas dan berpendidikan tetap berpotensi zalim dan juga memiliki kebodohan. Karena manusia tak akan mampu menguasai semua pengetahuan dan hikmah yang ada, tetapi seringkali berlagak mengetahui segalanya. Sehingga akan menghasilkan tindakan bodoh dan juga perbuatan menzalimi orang lain.Dengan sifat yang sudah tertanam pada diri seorang manusia, masihkah kita berharap pada manusia?Agar tidak kecewa tatkala berselisihPernahkah anda kedatangan kucing liar di rumah anda? Kemudian anda rawat, beri makan, dan juga tempat tinggal. Namun, setelah dipelihara, beberapa hari kemudian kucing itu hilang dan ternyata sudah di komplek perumahan lain karena sudah mendapatkan pasangan. Kecewakah anda? Mungkin anda kecewa, tetapi rasa kecewa itu hilang dalam sekejap.Apa penyebabnya? Karena anda mengetahui hakikat hewan itu adalah makhluk yang tidak berakal. Anda tak mengharapkan kucing itu dapat membalas kebaikan anda sepenuhnya.Sehingga agar dapat berhenti kecewa dari manusia yang menyelisihi anda atau secara umum dalam interaksi sehari-hari, kenalilah hakikat manusia yang zalim dan bodoh tersebut. Dengan demikian, segala perselisihan yang ada tidak akan menyisakan luka yang berlarut-larut. Karena luka yang berlarut akan menghasilkan amarah, sementara amarah yang meledak tak terkendali pasti menghasilkan penyesalan. Sebagaimana para salaf berkata,الغضب أوله جنون وآخره ندم“Kemarahan itu awalnya adalah kegilaan dan kesudahannya adalah penyesalan.”Kemarahan yang menghilangkan akal bisa menjadi induk dari berbagai macam keburukan. Ungkapan “al-khamru ummul khobaa’its” (khamr sebagai induk keburukan) adalah karena khamr akan menghilangkan akal yang dapat menahan diri dari berbagai kemaksiatan dan kezaliman. Maka, amarah yang menghilangkan akal akan sama bahayanya dengan orang yang mabuk-mabukan. Terlebih lagi terdapat berbagai pemicu yang dapat diobjektifikasi sebagai induk permasalahannya. Betapa banyak kasus penyerangan bahkan pembunuhan hanya karena berselisih pendapat dan dendam lama yang bertumpuk.Oleh karena itu, Allah ﷻ meminta kita untuk menghiasi diri dengan sifat pemaaf. Karena sifat pemaaf adalah obat kemarahan dan pencegah timbulnya dendam. Allah ﷻ berfirman,وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ“Dan apabila mereka marah, maka mereka memberi maaf.” (QS. Asy-Syura: 37)Inilah sifat orang yang beriman, terlebih para salafus shalih, mereka menghadapi perselisihan bahkan penghianatan yang lebih menyakitkan. Bahkan di antara mereka dikhianati oleh saudara dan kerabat sendiri. Namun, keadaan semacam ini tidak membuat mereka menabung dendam, tetapi segera dan senantiasa memberi maaf. Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menerangkan bahwa pemaaf telah menjadi sifat yang melekat pada sahabat, termasuk Rasulullah ﷺ. Beliau ﷺ tidak pernah marah untuk urusan pribadinya, tetapi beliau marah ketika hak Allah ﷻ yang dilanggar.Namun, wajar juga jika seorang tidak suka diselisihi apalagi dalam rangka mempermalukan. Atau penyelisihan itu disertai dengan sikap merendahkan. Para sahabat pun demikian, tetapi mereka berusaha untuk memaafkannya.Ibnu Katsir rahimahullah menukilkan dari Ibnu Abi Hatim yang meriwayatkan dalam sanad panjang hingga kepada Ibrahim,كَانَ الْمُؤْمِنُونَ يَكْرَهُونَ أَنْ يَسْتَذِلُّوا، وكانوا إذا قدروا عفوا“Orang-orang beriman tidak suka dipermalukan; tetapi jika mampu, mereka memaafkan.” (Tafsir Ibnu Katsir QS. Asy-Syura: 37)Jangan ikut-ikutan bodohAl-Qurthubi rahimahullah menafsirkan ayat QS. Al-A’raf: 199 yang menjadi pokok pembahasan ini,وَدَخَلَ فِي قَوْلِهِ: (وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ) صِلَةُ الْقَاطِعِينَ، وَالْعَفْوُ عَنِ الْمُذْنِبِينَ، وَالرِّفْقُ بِالْمُؤْمِنِينَ، وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنْ أَخْلَاقِ الْمُطِيعِينَ“Termasuk di dalam makna, “Memerintahlah kepada kebaikan” adalah menyambung silaturahmi dengan yang telah memutus silaturahmi, memaafkan orang yang berdosa, bersikap lemah lembut kepada orang yang beriman, dan ciri-ciri orang yang taat lainnya.وَفِي قَوْلِهِ (وَأَعْرِضْ عَنِ الْجاهِلِينَ) الْحَضُّ عَلَى التَّعَلُّقِ بِالْعِلْمِ، وَالْإِعْرَاضُ عَنْ أَهْلِ الظُّلْمِ، وَالتَّنَزُّهُ عَنْ مُنَازَعَةِ السُّفَهَاءِ، وَمُسَاوَاةِ الْجَهَلَةِ الْأَغْبِيَاءِ، وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنَ الْأَخْلَاقِ الْحَمِيدَةِ وَالْأَفْعَالِ الرَّشِيدَةِ.Dan dalam firman-Nya, “Dan berpalinglah dari orang-orang yang jahil” terdapat anjuran untuk berpegang teguh kepada ilmu, berpaling dari orang-orang zalim, menjauhi diri dari berselisih dengan orang-orang bodoh dan menyerupai mereka, dan berbagai akhlak terpuji serta perbuatan yang bijak lainnya.”Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan bahwa kita jangan jadi ikut-ikutan bodoh karena menyikapi orang yang menyelisihi dan mempermalukan kita dengan cara tidak adil. Ketika berselisih, hendaknya kita fokus pada substansi yang diperselisihkan. Jangan salah fokus kepada pribadi orang yang menyelisihi. Lebih utama lagi jika dalam berdakwah, kemudian ada yang membantah atau merecoki, maka tetaplah berdakwah (وَأۡمُرۡ بِٱلۡعُرۡفِ) dan berpalinglah dari mereka yang membuat keributan.Ketahuilah, jika asas ini benar-benar diterapkan dalam kehidupan, maka sedikitlah perselisihan itu. Karena ada banyak perselisihan yang memang tidak substantif. Terlebih lagi di media sosial, mungkin terjadi saling balas status faidah ilmu di antara ahli ilmu, tetapi kolom komentarnya lebih panas lagi diisi perselisihan antar penuntut ilmu atau bahkan orang awam yang tidak mengerti tradisi keilmuan. Seorang penuntut ilmu hendaknya bersikap sebagaimana yang diperintahkan Allah ﷻ dan Rasul-Nya. Seorang penuntut ilmu jangan ikut-ikutan gaya orang awam yang pada akhirnya akan membuat keadaan kian keruh dan keributan kian panas.[Bersambung]Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:أدب الاختلاف بين الصحابة وأثره على الواقع الإسلامي المعاصر karya Syekh Saad bin Sayyid bin Quthb hafizhahullah.Al-Bahits Al-Hadits dari sunnah.oneTafsir Al-Qurthubi via Al-Bahits Al-Qur’ani oleh nuqayah.comTafsir Ibnu Katsir via Al-Bahits Al-Qur’ani oleh nuqayah.comالأحاديث الأربعين النووية مع ما زاد عليها ابن رجب وعليها الشرح الموجز المفيد karya Syekh Abdullah bin Shalih Al-Muhsin hafizhahullahTaisir Karimir Rahman karya Syekh As-Sa’di rahimahullah.


Daftar Isi ToggleSikap memaafkan adalah pondasi dalam hubungan sesama manusiaWatak manusia adalah zalim dan bodohAgar tidak kecewa tatkala berselisihJangan ikut-ikutan bodohDalam medan dakwah, terjadinya perselisihan tidak mungkin terhindarkan. Sebab kebenaran tidak mungkin bercampur dengan kebatilan. Hal ini sebagaimana Nabi ﷺ terangkan dalam hadisnya,إن الحلال بين وإن الحرام بين وبينهما أمور مشتبهات لا يعلمهن كثير من الناس“Sesungguhnya perkara halal itu jelas dan berkara haram itu jelas. Serta di antara keduanya adalah perkara syubhat yang tidak diketahui banyak orang.” (Muttafaq ‘alaih)Oleh karena itu, menjadi sunnatullah bagi seorang yang menerangkan kebenaran bahwa dia pasti akan mendapatkan tantangan. Allah ﷻ berfirman,أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ ﴿٢﴾ وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۖ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ“Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan, ”Kami telah beriman”, sedangkan mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan mengetahui orang-orang yang dusta.” (QS. al-Ankabût: 2-3)Bahkan perselisihan ini tidak hanya terjadi antara pendakwah dan musuh dakwah, tetapi juga dapat terjadi di kalangan sesama penebar kebaikan. Faktor jiwa manusia dan hatinya akan sangat berpengaruh dalam perselisihan di antara umat. Dalam perkara ini, Syekh Saad Asy-Syal hafizhahullah memberikan sebuah judul bab yakni “العفو والتسامح وعدم نسيان الفضل” (memaafkan, bertoleransi, dan tidak melupakan jasa atau keutamaan seseorang). Hal ini beliau tekankan kepada orang yang saling menyayangi dan mencintai, terutama pada kelompok manusia yang berkumpul atau berkolaborasi dalam ketaatan. Syekh Saad hafizhahullah menerangkan,العفو والتسامح وعدم نسيان الفضل وخاصة إذا وقع الاختلاف بين من كانوا متألفين متحابين، وقد كان بينهم الجميل والمعروف، والاجتماع على طاعة الله ورضاه“Sikap memaafkan, toleransi, dan tidak melupakan jasa ditekankan apabila terjadi perselisihan di antara orang-orang yang saling menyayangi dan mencintai. Sungguh terdapat di antara mereka kebaikan dalam berkumpul di atas ketaatan kepada Allah ﷻ dan keridaan-Nya.” (Adab Al-Ikhtilaf Bainas Shahabah, hal. 127)Sikap memaafkan adalah pondasi dalam hubungan sesama manusiaAllah ﷻ berfirman,خُذِ ٱلْعَفْوَ وَأْمُرْ بِٱلْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ ٱلْجَـٰهِلِينَ“Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A’raf: 199)Al-‘Allamah As-Sa’di rahimahullah menerangkan dalam Taisir Karimir Rahman (2: 189) bahwa ayat ini telah menghimpun akhlak yang baik dalam interaksi sesama manusia. Selayaknya dalam menghadapi manusia, seseorang itu tidaklah perlu membebani orang lain dengan indikator yang berat. Karena manusia hakikatnya adalah makhluk yang tak sempurna, zalim, dan pasti mengecewakan. Oleh karena itu, seseorang didorong untuk menghiasi dirinya dengan sikap pemaaf agar kekecewaan itu tidak menumpuk dalam dirinya dan meledak dalam bentuk amarah di kemudian hari.Watak manusia adalah zalim dan bodohAllah ﷻ berfirman di akhir surah Al-Ahzab,اِنَّهٗ كَانَ ظَلُوْمًا جَهُوْلًاۙ“Sesungguhnya ia (manusia) sangat zalim lagi sangat bodoh.” (QS. Al-Ahzab: 72)Inilah sifat yang terinstal dalam jiwa seorang manusia. Mental yang cenderung kepada kezaliman, yakni tidak menempatkan sesuatu pada haknya, serta bodoh, kecuali yang Allah ﷻ rahmati. Sifat ini tidak hanya tersemat pada orang tak berpendidikan atau kelompok kecil, tetapi ia tertanam menjadi potensi setiap manusia. Manusia yang cerdas dan berpendidikan tetap berpotensi zalim dan juga memiliki kebodohan. Karena manusia tak akan mampu menguasai semua pengetahuan dan hikmah yang ada, tetapi seringkali berlagak mengetahui segalanya. Sehingga akan menghasilkan tindakan bodoh dan juga perbuatan menzalimi orang lain.Dengan sifat yang sudah tertanam pada diri seorang manusia, masihkah kita berharap pada manusia?Agar tidak kecewa tatkala berselisihPernahkah anda kedatangan kucing liar di rumah anda? Kemudian anda rawat, beri makan, dan juga tempat tinggal. Namun, setelah dipelihara, beberapa hari kemudian kucing itu hilang dan ternyata sudah di komplek perumahan lain karena sudah mendapatkan pasangan. Kecewakah anda? Mungkin anda kecewa, tetapi rasa kecewa itu hilang dalam sekejap.Apa penyebabnya? Karena anda mengetahui hakikat hewan itu adalah makhluk yang tidak berakal. Anda tak mengharapkan kucing itu dapat membalas kebaikan anda sepenuhnya.Sehingga agar dapat berhenti kecewa dari manusia yang menyelisihi anda atau secara umum dalam interaksi sehari-hari, kenalilah hakikat manusia yang zalim dan bodoh tersebut. Dengan demikian, segala perselisihan yang ada tidak akan menyisakan luka yang berlarut-larut. Karena luka yang berlarut akan menghasilkan amarah, sementara amarah yang meledak tak terkendali pasti menghasilkan penyesalan. Sebagaimana para salaf berkata,الغضب أوله جنون وآخره ندم“Kemarahan itu awalnya adalah kegilaan dan kesudahannya adalah penyesalan.”Kemarahan yang menghilangkan akal bisa menjadi induk dari berbagai macam keburukan. Ungkapan “al-khamru ummul khobaa’its” (khamr sebagai induk keburukan) adalah karena khamr akan menghilangkan akal yang dapat menahan diri dari berbagai kemaksiatan dan kezaliman. Maka, amarah yang menghilangkan akal akan sama bahayanya dengan orang yang mabuk-mabukan. Terlebih lagi terdapat berbagai pemicu yang dapat diobjektifikasi sebagai induk permasalahannya. Betapa banyak kasus penyerangan bahkan pembunuhan hanya karena berselisih pendapat dan dendam lama yang bertumpuk.Oleh karena itu, Allah ﷻ meminta kita untuk menghiasi diri dengan sifat pemaaf. Karena sifat pemaaf adalah obat kemarahan dan pencegah timbulnya dendam. Allah ﷻ berfirman,وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ“Dan apabila mereka marah, maka mereka memberi maaf.” (QS. Asy-Syura: 37)Inilah sifat orang yang beriman, terlebih para salafus shalih, mereka menghadapi perselisihan bahkan penghianatan yang lebih menyakitkan. Bahkan di antara mereka dikhianati oleh saudara dan kerabat sendiri. Namun, keadaan semacam ini tidak membuat mereka menabung dendam, tetapi segera dan senantiasa memberi maaf. Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menerangkan bahwa pemaaf telah menjadi sifat yang melekat pada sahabat, termasuk Rasulullah ﷺ. Beliau ﷺ tidak pernah marah untuk urusan pribadinya, tetapi beliau marah ketika hak Allah ﷻ yang dilanggar.Namun, wajar juga jika seorang tidak suka diselisihi apalagi dalam rangka mempermalukan. Atau penyelisihan itu disertai dengan sikap merendahkan. Para sahabat pun demikian, tetapi mereka berusaha untuk memaafkannya.Ibnu Katsir rahimahullah menukilkan dari Ibnu Abi Hatim yang meriwayatkan dalam sanad panjang hingga kepada Ibrahim,كَانَ الْمُؤْمِنُونَ يَكْرَهُونَ أَنْ يَسْتَذِلُّوا، وكانوا إذا قدروا عفوا“Orang-orang beriman tidak suka dipermalukan; tetapi jika mampu, mereka memaafkan.” (Tafsir Ibnu Katsir QS. Asy-Syura: 37)Jangan ikut-ikutan bodohAl-Qurthubi rahimahullah menafsirkan ayat QS. Al-A’raf: 199 yang menjadi pokok pembahasan ini,وَدَخَلَ فِي قَوْلِهِ: (وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ) صِلَةُ الْقَاطِعِينَ، وَالْعَفْوُ عَنِ الْمُذْنِبِينَ، وَالرِّفْقُ بِالْمُؤْمِنِينَ، وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنْ أَخْلَاقِ الْمُطِيعِينَ“Termasuk di dalam makna, “Memerintahlah kepada kebaikan” adalah menyambung silaturahmi dengan yang telah memutus silaturahmi, memaafkan orang yang berdosa, bersikap lemah lembut kepada orang yang beriman, dan ciri-ciri orang yang taat lainnya.وَفِي قَوْلِهِ (وَأَعْرِضْ عَنِ الْجاهِلِينَ) الْحَضُّ عَلَى التَّعَلُّقِ بِالْعِلْمِ، وَالْإِعْرَاضُ عَنْ أَهْلِ الظُّلْمِ، وَالتَّنَزُّهُ عَنْ مُنَازَعَةِ السُّفَهَاءِ، وَمُسَاوَاةِ الْجَهَلَةِ الْأَغْبِيَاءِ، وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنَ الْأَخْلَاقِ الْحَمِيدَةِ وَالْأَفْعَالِ الرَّشِيدَةِ.Dan dalam firman-Nya, “Dan berpalinglah dari orang-orang yang jahil” terdapat anjuran untuk berpegang teguh kepada ilmu, berpaling dari orang-orang zalim, menjauhi diri dari berselisih dengan orang-orang bodoh dan menyerupai mereka, dan berbagai akhlak terpuji serta perbuatan yang bijak lainnya.”Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan bahwa kita jangan jadi ikut-ikutan bodoh karena menyikapi orang yang menyelisihi dan mempermalukan kita dengan cara tidak adil. Ketika berselisih, hendaknya kita fokus pada substansi yang diperselisihkan. Jangan salah fokus kepada pribadi orang yang menyelisihi. Lebih utama lagi jika dalam berdakwah, kemudian ada yang membantah atau merecoki, maka tetaplah berdakwah (وَأۡمُرۡ بِٱلۡعُرۡفِ) dan berpalinglah dari mereka yang membuat keributan.Ketahuilah, jika asas ini benar-benar diterapkan dalam kehidupan, maka sedikitlah perselisihan itu. Karena ada banyak perselisihan yang memang tidak substantif. Terlebih lagi di media sosial, mungkin terjadi saling balas status faidah ilmu di antara ahli ilmu, tetapi kolom komentarnya lebih panas lagi diisi perselisihan antar penuntut ilmu atau bahkan orang awam yang tidak mengerti tradisi keilmuan. Seorang penuntut ilmu hendaknya bersikap sebagaimana yang diperintahkan Allah ﷻ dan Rasul-Nya. Seorang penuntut ilmu jangan ikut-ikutan gaya orang awam yang pada akhirnya akan membuat keadaan kian keruh dan keributan kian panas.[Bersambung]Kembali ke bagian 2 Lanjut ke bagian 4***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:أدب الاختلاف بين الصحابة وأثره على الواقع الإسلامي المعاصر karya Syekh Saad bin Sayyid bin Quthb hafizhahullah.Al-Bahits Al-Hadits dari sunnah.oneTafsir Al-Qurthubi via Al-Bahits Al-Qur’ani oleh nuqayah.comTafsir Ibnu Katsir via Al-Bahits Al-Qur’ani oleh nuqayah.comالأحاديث الأربعين النووية مع ما زاد عليها ابن رجب وعليها الشرح الموجز المفيد karya Syekh Abdullah bin Shalih Al-Muhsin hafizhahullahTaisir Karimir Rahman karya Syekh As-Sa’di rahimahullah.

La Tahzan! Jangan Kau Bersedih! – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili #NasehatUlama

Takdir Allah atas kemaksiatan itu adalah kebaikan, karena itu terjadi dengan hikmah-Nya yang sempurna. Namun kemaksiatan itu sendiri adalah keburukan.Begitu pula takdir Allah atas musibah, itu adalah kebaikan. Sedangkan musibah itu sendiri adalah buruk. Jika hal ini telah kamu pahami, maka permasalahan akan selesai. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia agar Allah menjadikan mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41) “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut…” Yakni sebagai takdir dari Allah, “…disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.” Artinya, akibat dari perbuatan manusia sendiri. Lalu apa hikmahnya? “…agar Allah menjadikan mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41) Wahai saudara-saudaraku! Betapa banyak orang yang lari menjauh dari pintu Allah, tapi musibah justru membuatnya kembali ke pintu-Nya. Betapa banyak orang yang telah meninggalkan salat, lalu anaknya wafat, lalu ia pun menjadi orang yang senantiasa mendatangi masjid. Takdir Allah itu pasti selalu baik. Meskipun musibah itu sendiri adalah keburukan bagi manusia. Oleh sebab itu, wahai saudara-saudaraku, musibah itu tidak boleh diminta, karena hakikatnya adalah keburukan. Namun, jika musibah itu telah terjadi, hendaklah seorang hamba berharap ada kebaikan di baliknya. Berharap agar itu menjadi penghapus dosanya. Berharap agar itu membuatnya kembali kepada Rabb-nya. Berharap agar dengan musibah itu, derajatnya ditinggikan di surga. Saya berikan satu contoh yang mudah. Misalnya, wafatnya seorang anak kecil. Wafatnya anak kecil adalah musibah. Namun jika hal itu terjadi, di dalamnya ada kebaikan. Sebab, anak kecil itu akan memberi syafaat kepada orang tuanya. Bahkan anak itu akan menggandeng tangan kedua orang tuanya hingga masuk ke dalam surga. Selain itu, si anak telah beristirahat dari dunia dan dari segala musibahnya. Jika ia anak dari dua orang tua yang muslim, maka ia akan berada di surga. Perhatikanlah! Jika kamu memandangnya dengan sudut pandang ini, betapa banyak kebaikan yang terkandung di dalamnya! Namun, itu adalah kebaikan yang tidak boleh diminta. Seseorang tidak disyariatkan berdoa: “Ya Allah, karuniakan anak kepadaku, lalu wafatkan dia.” Doa seperti itu tidak disyariatkan. Namun, apabila takdir itu terjadi, maka takdir Allah pasti baik. Meskipun musibah itu terasa menyakitkan, dan meskipun secara lahiriah tampak buruk. Namun dalam takdir Allah terdapat hikmah, karunia, dan kenikmatan. Oleh sebab itu, seluruh takdir Allah itu pasti selalu baik. ==== تَقْدِيرُ اللَّهِ لِلْمَعَاصِي خَيْرٌ لِأَنَّهُ عَنْ حِكْمَةٍ تَامَّةٍ وَالْمَعَاصِي نَفْسُهَا شَرٌّوَتَقْدِيْرُ الْمَصَائِبِ خَيْرٌوَالْمَصَائِبُ نَفْسُهَا شَرٌّ إِذَا عَرَفْتَ هَذَا تَنْحَلُّ لَكَ الْمَسْأَلَةُ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوالَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ تَقْدِيرًا مِنَ اللَّهِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ بِسَبَبِ مَا اكْتَسَبَتْهُ أَيْدِي النَّاسِ مَا الْحِكْمَةُ؟ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ يَا إِخْوَةُ كَمْ مِنْ شَخْصٍ هَارِبٍ عَنْ بَابِ اللَّهِ رَدَّتْهُ الْمَصَائِبُ إِلَى بَابِ اللَّهِ كَمْ مِنْ شَخْصٍ مَا كَانَ يُصَلِّي مَاتَ وَلَدُهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الَّذِينَ يُلَازِمُونَ الْمَسْجِدَ فَتَقْدِيرُ اللَّهِ خَيْرٌ وَإِنْ كَانَتِ الْمُصِيبَةُ ذَاتُهَا شَرًّا وَلِذَلِكَ يَا إِخْوَةُ الْمُصِيبَةُ لَا تُطْلَبُ لِكَوْنِهَا شَرًّا لَكِنَّهَا إِذَا وَقَعَتْ رَجَا الْعَبْدُ فِيهَا الْخَيْرَ رَجَا أَنْ تُكَفِّرَ ذَنْبَهُ رَجَا أَنْ تُعِيدَهُ إِلَى رَبِّهِ رَجَا أَنْ تُرْفَعَ بِهَا مَنْزِلَتُهُ فِي الْجَنَّةِ وَأَضْرِبُ مِثَالًا قَرِيبًا مَثَلًا مَوْتُ الطِّفْلِ الصَّغِيرِ مَوْتُ الطِّفْلِ الصَّغِيرِ مُصِيبَةٌ وَفِيه خَيْرٌ إِنْ وَقَعَ فَإِنَّ الصَّغِيرَ يَشْفَعُ لِوَالِدَيْهِ حَتَّى يَأْخُذَ بِأَيْدِيهِمَا حَتَّى يَدْخُلَا الْجَنَّةَ ثُمَّ هُوَ قَدِ ارْتَاحَ مِنَ الدُّنْيَا وَمِنْ مَصَائِبِهَا وَإِنْ كَانَ لِمُسْلِمَيْنِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ انْظُرُوا إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهِ بِهَذَا النَّظَرِ كَمْ فِيهِ مِنْ خَيْرٍ لَكِنَّهُ خَيْرٌ لَا يُطْلَبُ مَا يُشْرَعُ لِلْإِنْسَان يَقُولُ اللَّهُمَّ اُرْزُقْنِي طِفْلًا وَأَمِتْهُ مَا يُشْرَعُ لَكِنَّهُ إِذَا وَقَعَ تَقْدِيرُ اللَّهِ خَيْرٌ وَإِنْ كَانَتِ الْمُصِيبَةُ حَارَّةً وَإِنْ كَانَتِ الْمُصِيبَةُ شَرًّا فَتَقْدِيرُ اللَّهِ فِيهِ حِكْمَةٌ وَفِيهِ مِنْحَةٌ وَفِيهِ نِعْمَةٌ وَلِهَذَا تَقْدِيرُ اللَّهِ كُلُّهُ خَيْرٌ

La Tahzan! Jangan Kau Bersedih! – Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili #NasehatUlama

Takdir Allah atas kemaksiatan itu adalah kebaikan, karena itu terjadi dengan hikmah-Nya yang sempurna. Namun kemaksiatan itu sendiri adalah keburukan.Begitu pula takdir Allah atas musibah, itu adalah kebaikan. Sedangkan musibah itu sendiri adalah buruk. Jika hal ini telah kamu pahami, maka permasalahan akan selesai. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia agar Allah menjadikan mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41) “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut…” Yakni sebagai takdir dari Allah, “…disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.” Artinya, akibat dari perbuatan manusia sendiri. Lalu apa hikmahnya? “…agar Allah menjadikan mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41) Wahai saudara-saudaraku! Betapa banyak orang yang lari menjauh dari pintu Allah, tapi musibah justru membuatnya kembali ke pintu-Nya. Betapa banyak orang yang telah meninggalkan salat, lalu anaknya wafat, lalu ia pun menjadi orang yang senantiasa mendatangi masjid. Takdir Allah itu pasti selalu baik. Meskipun musibah itu sendiri adalah keburukan bagi manusia. Oleh sebab itu, wahai saudara-saudaraku, musibah itu tidak boleh diminta, karena hakikatnya adalah keburukan. Namun, jika musibah itu telah terjadi, hendaklah seorang hamba berharap ada kebaikan di baliknya. Berharap agar itu menjadi penghapus dosanya. Berharap agar itu membuatnya kembali kepada Rabb-nya. Berharap agar dengan musibah itu, derajatnya ditinggikan di surga. Saya berikan satu contoh yang mudah. Misalnya, wafatnya seorang anak kecil. Wafatnya anak kecil adalah musibah. Namun jika hal itu terjadi, di dalamnya ada kebaikan. Sebab, anak kecil itu akan memberi syafaat kepada orang tuanya. Bahkan anak itu akan menggandeng tangan kedua orang tuanya hingga masuk ke dalam surga. Selain itu, si anak telah beristirahat dari dunia dan dari segala musibahnya. Jika ia anak dari dua orang tua yang muslim, maka ia akan berada di surga. Perhatikanlah! Jika kamu memandangnya dengan sudut pandang ini, betapa banyak kebaikan yang terkandung di dalamnya! Namun, itu adalah kebaikan yang tidak boleh diminta. Seseorang tidak disyariatkan berdoa: “Ya Allah, karuniakan anak kepadaku, lalu wafatkan dia.” Doa seperti itu tidak disyariatkan. Namun, apabila takdir itu terjadi, maka takdir Allah pasti baik. Meskipun musibah itu terasa menyakitkan, dan meskipun secara lahiriah tampak buruk. Namun dalam takdir Allah terdapat hikmah, karunia, dan kenikmatan. Oleh sebab itu, seluruh takdir Allah itu pasti selalu baik. ==== تَقْدِيرُ اللَّهِ لِلْمَعَاصِي خَيْرٌ لِأَنَّهُ عَنْ حِكْمَةٍ تَامَّةٍ وَالْمَعَاصِي نَفْسُهَا شَرٌّوَتَقْدِيْرُ الْمَصَائِبِ خَيْرٌوَالْمَصَائِبُ نَفْسُهَا شَرٌّ إِذَا عَرَفْتَ هَذَا تَنْحَلُّ لَكَ الْمَسْأَلَةُ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوالَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ تَقْدِيرًا مِنَ اللَّهِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ بِسَبَبِ مَا اكْتَسَبَتْهُ أَيْدِي النَّاسِ مَا الْحِكْمَةُ؟ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ يَا إِخْوَةُ كَمْ مِنْ شَخْصٍ هَارِبٍ عَنْ بَابِ اللَّهِ رَدَّتْهُ الْمَصَائِبُ إِلَى بَابِ اللَّهِ كَمْ مِنْ شَخْصٍ مَا كَانَ يُصَلِّي مَاتَ وَلَدُهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الَّذِينَ يُلَازِمُونَ الْمَسْجِدَ فَتَقْدِيرُ اللَّهِ خَيْرٌ وَإِنْ كَانَتِ الْمُصِيبَةُ ذَاتُهَا شَرًّا وَلِذَلِكَ يَا إِخْوَةُ الْمُصِيبَةُ لَا تُطْلَبُ لِكَوْنِهَا شَرًّا لَكِنَّهَا إِذَا وَقَعَتْ رَجَا الْعَبْدُ فِيهَا الْخَيْرَ رَجَا أَنْ تُكَفِّرَ ذَنْبَهُ رَجَا أَنْ تُعِيدَهُ إِلَى رَبِّهِ رَجَا أَنْ تُرْفَعَ بِهَا مَنْزِلَتُهُ فِي الْجَنَّةِ وَأَضْرِبُ مِثَالًا قَرِيبًا مَثَلًا مَوْتُ الطِّفْلِ الصَّغِيرِ مَوْتُ الطِّفْلِ الصَّغِيرِ مُصِيبَةٌ وَفِيه خَيْرٌ إِنْ وَقَعَ فَإِنَّ الصَّغِيرَ يَشْفَعُ لِوَالِدَيْهِ حَتَّى يَأْخُذَ بِأَيْدِيهِمَا حَتَّى يَدْخُلَا الْجَنَّةَ ثُمَّ هُوَ قَدِ ارْتَاحَ مِنَ الدُّنْيَا وَمِنْ مَصَائِبِهَا وَإِنْ كَانَ لِمُسْلِمَيْنِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ انْظُرُوا إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهِ بِهَذَا النَّظَرِ كَمْ فِيهِ مِنْ خَيْرٍ لَكِنَّهُ خَيْرٌ لَا يُطْلَبُ مَا يُشْرَعُ لِلْإِنْسَان يَقُولُ اللَّهُمَّ اُرْزُقْنِي طِفْلًا وَأَمِتْهُ مَا يُشْرَعُ لَكِنَّهُ إِذَا وَقَعَ تَقْدِيرُ اللَّهِ خَيْرٌ وَإِنْ كَانَتِ الْمُصِيبَةُ حَارَّةً وَإِنْ كَانَتِ الْمُصِيبَةُ شَرًّا فَتَقْدِيرُ اللَّهِ فِيهِ حِكْمَةٌ وَفِيهِ مِنْحَةٌ وَفِيهِ نِعْمَةٌ وَلِهَذَا تَقْدِيرُ اللَّهِ كُلُّهُ خَيْرٌ
Takdir Allah atas kemaksiatan itu adalah kebaikan, karena itu terjadi dengan hikmah-Nya yang sempurna. Namun kemaksiatan itu sendiri adalah keburukan.Begitu pula takdir Allah atas musibah, itu adalah kebaikan. Sedangkan musibah itu sendiri adalah buruk. Jika hal ini telah kamu pahami, maka permasalahan akan selesai. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia agar Allah menjadikan mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41) “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut…” Yakni sebagai takdir dari Allah, “…disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.” Artinya, akibat dari perbuatan manusia sendiri. Lalu apa hikmahnya? “…agar Allah menjadikan mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41) Wahai saudara-saudaraku! Betapa banyak orang yang lari menjauh dari pintu Allah, tapi musibah justru membuatnya kembali ke pintu-Nya. Betapa banyak orang yang telah meninggalkan salat, lalu anaknya wafat, lalu ia pun menjadi orang yang senantiasa mendatangi masjid. Takdir Allah itu pasti selalu baik. Meskipun musibah itu sendiri adalah keburukan bagi manusia. Oleh sebab itu, wahai saudara-saudaraku, musibah itu tidak boleh diminta, karena hakikatnya adalah keburukan. Namun, jika musibah itu telah terjadi, hendaklah seorang hamba berharap ada kebaikan di baliknya. Berharap agar itu menjadi penghapus dosanya. Berharap agar itu membuatnya kembali kepada Rabb-nya. Berharap agar dengan musibah itu, derajatnya ditinggikan di surga. Saya berikan satu contoh yang mudah. Misalnya, wafatnya seorang anak kecil. Wafatnya anak kecil adalah musibah. Namun jika hal itu terjadi, di dalamnya ada kebaikan. Sebab, anak kecil itu akan memberi syafaat kepada orang tuanya. Bahkan anak itu akan menggandeng tangan kedua orang tuanya hingga masuk ke dalam surga. Selain itu, si anak telah beristirahat dari dunia dan dari segala musibahnya. Jika ia anak dari dua orang tua yang muslim, maka ia akan berada di surga. Perhatikanlah! Jika kamu memandangnya dengan sudut pandang ini, betapa banyak kebaikan yang terkandung di dalamnya! Namun, itu adalah kebaikan yang tidak boleh diminta. Seseorang tidak disyariatkan berdoa: “Ya Allah, karuniakan anak kepadaku, lalu wafatkan dia.” Doa seperti itu tidak disyariatkan. Namun, apabila takdir itu terjadi, maka takdir Allah pasti baik. Meskipun musibah itu terasa menyakitkan, dan meskipun secara lahiriah tampak buruk. Namun dalam takdir Allah terdapat hikmah, karunia, dan kenikmatan. Oleh sebab itu, seluruh takdir Allah itu pasti selalu baik. ==== تَقْدِيرُ اللَّهِ لِلْمَعَاصِي خَيْرٌ لِأَنَّهُ عَنْ حِكْمَةٍ تَامَّةٍ وَالْمَعَاصِي نَفْسُهَا شَرٌّوَتَقْدِيْرُ الْمَصَائِبِ خَيْرٌوَالْمَصَائِبُ نَفْسُهَا شَرٌّ إِذَا عَرَفْتَ هَذَا تَنْحَلُّ لَكَ الْمَسْأَلَةُ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوالَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ تَقْدِيرًا مِنَ اللَّهِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ بِسَبَبِ مَا اكْتَسَبَتْهُ أَيْدِي النَّاسِ مَا الْحِكْمَةُ؟ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ يَا إِخْوَةُ كَمْ مِنْ شَخْصٍ هَارِبٍ عَنْ بَابِ اللَّهِ رَدَّتْهُ الْمَصَائِبُ إِلَى بَابِ اللَّهِ كَمْ مِنْ شَخْصٍ مَا كَانَ يُصَلِّي مَاتَ وَلَدُهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الَّذِينَ يُلَازِمُونَ الْمَسْجِدَ فَتَقْدِيرُ اللَّهِ خَيْرٌ وَإِنْ كَانَتِ الْمُصِيبَةُ ذَاتُهَا شَرًّا وَلِذَلِكَ يَا إِخْوَةُ الْمُصِيبَةُ لَا تُطْلَبُ لِكَوْنِهَا شَرًّا لَكِنَّهَا إِذَا وَقَعَتْ رَجَا الْعَبْدُ فِيهَا الْخَيْرَ رَجَا أَنْ تُكَفِّرَ ذَنْبَهُ رَجَا أَنْ تُعِيدَهُ إِلَى رَبِّهِ رَجَا أَنْ تُرْفَعَ بِهَا مَنْزِلَتُهُ فِي الْجَنَّةِ وَأَضْرِبُ مِثَالًا قَرِيبًا مَثَلًا مَوْتُ الطِّفْلِ الصَّغِيرِ مَوْتُ الطِّفْلِ الصَّغِيرِ مُصِيبَةٌ وَفِيه خَيْرٌ إِنْ وَقَعَ فَإِنَّ الصَّغِيرَ يَشْفَعُ لِوَالِدَيْهِ حَتَّى يَأْخُذَ بِأَيْدِيهِمَا حَتَّى يَدْخُلَا الْجَنَّةَ ثُمَّ هُوَ قَدِ ارْتَاحَ مِنَ الدُّنْيَا وَمِنْ مَصَائِبِهَا وَإِنْ كَانَ لِمُسْلِمَيْنِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ انْظُرُوا إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهِ بِهَذَا النَّظَرِ كَمْ فِيهِ مِنْ خَيْرٍ لَكِنَّهُ خَيْرٌ لَا يُطْلَبُ مَا يُشْرَعُ لِلْإِنْسَان يَقُولُ اللَّهُمَّ اُرْزُقْنِي طِفْلًا وَأَمِتْهُ مَا يُشْرَعُ لَكِنَّهُ إِذَا وَقَعَ تَقْدِيرُ اللَّهِ خَيْرٌ وَإِنْ كَانَتِ الْمُصِيبَةُ حَارَّةً وَإِنْ كَانَتِ الْمُصِيبَةُ شَرًّا فَتَقْدِيرُ اللَّهِ فِيهِ حِكْمَةٌ وَفِيهِ مِنْحَةٌ وَفِيهِ نِعْمَةٌ وَلِهَذَا تَقْدِيرُ اللَّهِ كُلُّهُ خَيْرٌ


Takdir Allah atas kemaksiatan itu adalah kebaikan, karena itu terjadi dengan hikmah-Nya yang sempurna. Namun kemaksiatan itu sendiri adalah keburukan.Begitu pula takdir Allah atas musibah, itu adalah kebaikan. Sedangkan musibah itu sendiri adalah buruk. Jika hal ini telah kamu pahami, maka permasalahan akan selesai. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia agar Allah menjadikan mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41) “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut…” Yakni sebagai takdir dari Allah, “…disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.” Artinya, akibat dari perbuatan manusia sendiri. Lalu apa hikmahnya? “…agar Allah menjadikan mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41) Wahai saudara-saudaraku! Betapa banyak orang yang lari menjauh dari pintu Allah, tapi musibah justru membuatnya kembali ke pintu-Nya. Betapa banyak orang yang telah meninggalkan salat, lalu anaknya wafat, lalu ia pun menjadi orang yang senantiasa mendatangi masjid. Takdir Allah itu pasti selalu baik. Meskipun musibah itu sendiri adalah keburukan bagi manusia. Oleh sebab itu, wahai saudara-saudaraku, musibah itu tidak boleh diminta, karena hakikatnya adalah keburukan. Namun, jika musibah itu telah terjadi, hendaklah seorang hamba berharap ada kebaikan di baliknya. Berharap agar itu menjadi penghapus dosanya. Berharap agar itu membuatnya kembali kepada Rabb-nya. Berharap agar dengan musibah itu, derajatnya ditinggikan di surga. Saya berikan satu contoh yang mudah. Misalnya, wafatnya seorang anak kecil. Wafatnya anak kecil adalah musibah. Namun jika hal itu terjadi, di dalamnya ada kebaikan. Sebab, anak kecil itu akan memberi syafaat kepada orang tuanya. Bahkan anak itu akan menggandeng tangan kedua orang tuanya hingga masuk ke dalam surga. Selain itu, si anak telah beristirahat dari dunia dan dari segala musibahnya. Jika ia anak dari dua orang tua yang muslim, maka ia akan berada di surga. Perhatikanlah! Jika kamu memandangnya dengan sudut pandang ini, betapa banyak kebaikan yang terkandung di dalamnya! Namun, itu adalah kebaikan yang tidak boleh diminta. Seseorang tidak disyariatkan berdoa: “Ya Allah, karuniakan anak kepadaku, lalu wafatkan dia.” Doa seperti itu tidak disyariatkan. Namun, apabila takdir itu terjadi, maka takdir Allah pasti baik. Meskipun musibah itu terasa menyakitkan, dan meskipun secara lahiriah tampak buruk. Namun dalam takdir Allah terdapat hikmah, karunia, dan kenikmatan. Oleh sebab itu, seluruh takdir Allah itu pasti selalu baik. ==== تَقْدِيرُ اللَّهِ لِلْمَعَاصِي خَيْرٌ لِأَنَّهُ عَنْ حِكْمَةٍ تَامَّةٍ وَالْمَعَاصِي نَفْسُهَا شَرٌّوَتَقْدِيْرُ الْمَصَائِبِ خَيْرٌوَالْمَصَائِبُ نَفْسُهَا شَرٌّ إِذَا عَرَفْتَ هَذَا تَنْحَلُّ لَكَ الْمَسْأَلَةُ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوالَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ تَقْدِيرًا مِنَ اللَّهِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ بِسَبَبِ مَا اكْتَسَبَتْهُ أَيْدِي النَّاسِ مَا الْحِكْمَةُ؟ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ يَا إِخْوَةُ كَمْ مِنْ شَخْصٍ هَارِبٍ عَنْ بَابِ اللَّهِ رَدَّتْهُ الْمَصَائِبُ إِلَى بَابِ اللَّهِ كَمْ مِنْ شَخْصٍ مَا كَانَ يُصَلِّي مَاتَ وَلَدُهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الَّذِينَ يُلَازِمُونَ الْمَسْجِدَ فَتَقْدِيرُ اللَّهِ خَيْرٌ وَإِنْ كَانَتِ الْمُصِيبَةُ ذَاتُهَا شَرًّا وَلِذَلِكَ يَا إِخْوَةُ الْمُصِيبَةُ لَا تُطْلَبُ لِكَوْنِهَا شَرًّا لَكِنَّهَا إِذَا وَقَعَتْ رَجَا الْعَبْدُ فِيهَا الْخَيْرَ رَجَا أَنْ تُكَفِّرَ ذَنْبَهُ رَجَا أَنْ تُعِيدَهُ إِلَى رَبِّهِ رَجَا أَنْ تُرْفَعَ بِهَا مَنْزِلَتُهُ فِي الْجَنَّةِ وَأَضْرِبُ مِثَالًا قَرِيبًا مَثَلًا مَوْتُ الطِّفْلِ الصَّغِيرِ مَوْتُ الطِّفْلِ الصَّغِيرِ مُصِيبَةٌ وَفِيه خَيْرٌ إِنْ وَقَعَ فَإِنَّ الصَّغِيرَ يَشْفَعُ لِوَالِدَيْهِ حَتَّى يَأْخُذَ بِأَيْدِيهِمَا حَتَّى يَدْخُلَا الْجَنَّةَ ثُمَّ هُوَ قَدِ ارْتَاحَ مِنَ الدُّنْيَا وَمِنْ مَصَائِبِهَا وَإِنْ كَانَ لِمُسْلِمَيْنِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ انْظُرُوا إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهِ بِهَذَا النَّظَرِ كَمْ فِيهِ مِنْ خَيْرٍ لَكِنَّهُ خَيْرٌ لَا يُطْلَبُ مَا يُشْرَعُ لِلْإِنْسَان يَقُولُ اللَّهُمَّ اُرْزُقْنِي طِفْلًا وَأَمِتْهُ مَا يُشْرَعُ لَكِنَّهُ إِذَا وَقَعَ تَقْدِيرُ اللَّهِ خَيْرٌ وَإِنْ كَانَتِ الْمُصِيبَةُ حَارَّةً وَإِنْ كَانَتِ الْمُصِيبَةُ شَرًّا فَتَقْدِيرُ اللَّهِ فِيهِ حِكْمَةٌ وَفِيهِ مِنْحَةٌ وَفِيهِ نِعْمَةٌ وَلِهَذَا تَقْدِيرُ اللَّهِ كُلُّهُ خَيْرٌ
Prev     Next