Iffah (Menjaga Kehormatan Diri), Keutamaan dan Jenis-Jenisnya (Bagian 1)

عفة النفس: فضائلها وأنواعها Oleh:  Dr. mahmud bin Ahmad ad-Dosari د. محمود بن أحمد الدوسري الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِهِ الْكَرِيمِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ، أَمَّا بَعْدُ: فَالْعِفَّةُ لُغَةً: الْكَفُّ عَمَّا لَا يَحِلُّ وَلَا يَجْمُلُ؛ يُقَالُ: عَفَّ عَنِ الْمَحَارِمِ وَالْأَطْمَاعِ الدَّنِيَّةِ. وَالِاسْتِعْفَافُ: طَلَبُ الْعَفَافِ[انظر: مختار الصحاح، (4/ 1405)؛ لسان العرب، (9/ 253)]. وَالْعِفَّةُ اصْطِلَاحًا: ضَبْطُ النَّفْسِ عَنِ الشَّهَوَاتِ، وَقَصْرُهَا عَلَى الِاكْتِفَاءِ بِمَا يُقِيمُ أَوَدَ الْجَسَدِ، وَيَحْفَظُ صِحَّتَهُ فَقَطْ، وَاجْتِنَابُ السَّرَفِ فِي جَمِيعِ الْمَلَذَّاتِ، وَقَصْدُ الِاعْتِدَالِ[انظر: تهذيب الأخلاق، للجاحظ (ص21)]. Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Salawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasul yang mulia, kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba’du: Definisi iffah secara bahasa yakni penjagaan diri dari hal-hal yang tidak halal dan tidak baik. Dalam sebuah ungkapan disebutkan, “Dia menjaga diri dari perkara-perkara haram dan ketamakan-ketamakan duniawi.” Sedangkan makna isti’faf yakni berusaha menjaga kehormatan diri. (Lihat: Kitab Mukhtar ash-Shihah jilid 4 hlm. 1405; dan Lisan al-Arab jilid 9 hlm. 253). sedangkan secara istilah, iffah  adalah menjaga diri dari syahwat-syahwat, dan mencukupkannya dengan hal-hal yang meluruskan penyimpangannya dan memelihara kesehatannya serta menjauhi pemborosan dalam segala bentuk kenikmatan dan mencukupkan diri pada batas cukup. (Lihat: Kitab Tahdzib al-Akhlaq karya al-Jahizh, hlm. 21). وَجَاءَ الْأَمْرُ بِالْعِفَّةِ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ: قَالَ سُبْحَانَهُ: ﴿ وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ﴾ [النُّورِ: 33]؛ وَقَالَ أَيْضًا: ﴿ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ ﴾ [الْبَقَرَةِ: 273] Dalam Al-Qur’an telah disebutkan perintah untuk menjaga kehormatan diri. Allah Ta’ala berfirman: وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian dirinya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya” (QS. An-Nur: 33). Allah Ta’ala juga berfirman: يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ “Orang yang tidak mengetahuinya mengira bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka memelihara diri dari mengemis” (QS. Al-Baqarah: 273). وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى دَرَجَاتِ الْعِفَّةِ: فَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَخَذَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ تَمْرَةً مِنْ تَمْرِ الصَّدَقَةِ، فَجَعَلَهَا فِي فِيهِ؛ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كِخْ كِخْ، ارْمِ بِهَا؛ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّا لَا نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمُ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ» حَسَنٌ – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ؛ فَهَذِهِ مِنَ الْأُمُورِ الشَّاقَّةِ الَّتِي تَقْصِمُ ظَهْرَ الْإِنْسَانِ؛ لَوْلَا أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُعِينُهُ عَلَيْهَا لَا يَقُومُ بِهَا، وَأَصْعَبُهَا الْعَفَافُ؛ لِأَنَّهُ قَمْعُ الشَّهْوَةِ الْجِبِلِّيَّةِ الْمَرْكُوزَةِ فِيهِ[انظر: تحفة الأحوذي، للمباركفوري (5/ 296)]، قَالَ أَيُّوبُ السِّخْتِيَانِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ: (‌لَا ‌يَنْبُلُ ‌الرَّجُلُ ‌حَتَّى تَكُونَ فِيهِ خَصْلَتَانِ: الْعِفَّةُ عَمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ، وَالتَّجَاوُزُ عَمَّا يَكُونُ مِنْهُمْ)[مداراة الناس، لابن أبي الدنيا (ص46)]. Dulu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berada di tingkat tertinggi dalam menjaga kehormatan diri. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan, “Dulu Al-Hasan bin Ali pernah mengambil sebutir kurma dari kurma-kurma sedekah, lalu memasukkannya ke dalam mulut. Kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, ‘Duh! Duh! Buang kurma itu! Tidakkah kamu mengetahui bahwa kita tidak boleh memakan sedekah?’” (HR. Muslim). Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga pernah bersabda: ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمُ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “Wajib bagi Allah untuk menolong tiga golongan: pertama, orang yang berjihad di jalan Allah, kedua, budak yang ingin menebus kemerdekaan dirinya, dan yang ketiga, orang yang menikah karena ingin menjaga kehormatan dirinya.” (Hadis hasan, diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi).  Tiga perkara yang disebutkan dalam hadis tersebut adalah perkara-perkara berat yang sangat membebani pundak seseorang, kalaulah Allah Ta’ala tidak memberi pertolongan kepada mereka, niscaya mereka tidak akan mampu memikulnya, dan yang paling susah adalah menjaga kehormatan diri, karena ia pada dasarnya adalah menundukkan syahwat yang telah tercipta dalam diri seseorang. (Lihat: Kitab Tuhfah al-Ahwadzi karya Al-Mubarakfuri, jilid 5 hlm. 296). Ayyub As-Sikhtiyani rahimahullah pernah berkata, “Seseorang tidak akan menjadi mulia kecuali jika ia memiliki dua sifat: menjaga kehormatan diri dari harta yang dimiliki orang lain, dan memaafkan kesalahan yang datang dari mereka.” (Kitab Mudarah an-Nas karya Ibnu Abi Ad-Dunya, hlm. 46). عِبَادَ اللَّهِ.. وَمِنْ أَهَمِّ فَضَائِلِ عِفَّةِ النَّفْسِ: 1- مَحَبَّةُ اللَّهِ تَعَالَى لِأَهْلِ الْعِفَّةِ وَالتَّعَفُّفِ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُحِبُّ… الْحَيِيَّ ‌الْعَفِيفَ ‌الْمُتَعَفِّفَ» صَحِيحٌ – رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ؛ فَعِفَّتُهُمْ وَزُهْدُهُمْ فِي الدُّنْيَا أَوْرَثَهُمْ مَحَبَّةَ اللَّهِ تَعَالَى، كَمَا أَوْرَثَهُمْ تَعَفُّفُهُمْ وَزُهْدُهُمْ عَمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ مَحَبَّةَ النَّاسِ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ازْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ، وَازْهَدْ فِيمَا فِي أَيْدِي النَّاسِ يُحِبُّوكَ» صَحِيحٌ – رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ. Wahai para hamba Allah! Di antara keutamaan menjaga kehormatan diri yang paling penting adalah sebagai berikut: 1. Kecintaan Allah Ta’ala kepada orang-orang yang menjaga kehormatannya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُحِبُّ… الْحَيِيَّ ‌الْعَفِيف ‌الْمُتَعَفِّفَ “Sesungguhnya Allah Ta’ala mencintai… orang yang memiliki rasa malu, menjaga kehormatan (dari perkara haram dan meminta-minta kepada orang lain), dan orang yang berusaha keras untuk menjaga kehormatan dirinya.” (Hadis shahih, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi). Kehormatan diri dan kezuhudan mereka terhadap dunia mewariskan kecintaan Allah Ta’ala kepadanya, sebagaimana kehormatan diri dan kezuhudan mereka terhadap harta milik orang lain itu mewariskan kecintaan manusia kepadanya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: ازْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ، وَازْهَدْ فِيمَا فِي أَيْدِي النَّاسِ يُحِبُّوكَ “Zuhudlah terhadap dunia, niscaya Allah akan mencintaimu dan zuhudlah terhadap apa yang dimiliki manusia, niscaya mereka akan mencintaimu.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah). 2- أَهْلُ الْعِفَّةِ هُمُ الْفَائِزُونَ بِفَضْلِ اللَّهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَرْبَعٌ إِذَا كُنَّ فِيكَ فَلَا عَلَيْكَ مَا فَاتَكَ مِنَ الدُّنْيَا: حِفْظُ أَمَانَةٍ، وَصِدْقُ حَدِيثٍ، وَحُسْنُ خَلِيقَةٍ، وَعِفَّةٌ فِي طُعْمَةٍ» صَحِيحٌ – رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالطَّبَرَانِيُّ. 2. Orang-orang yang menjaga kehormatan diri akan meraih karunia Allah Ta’ala di dunia dan akhirat. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: أَرْبَعٌ إِذَا كُنَّ فِيكَ فَلَا عَلَيْكَ مَا فَاتَكَ مِنَ الدُّنْيَا: حِفْظُ أَمَانَةٍ، وَصِدْقُ حَدِيثٍ، وَحُسْنُ خَلِيقَةٍ، وَعِفَّةٌ فِي طُعْمَةٍ “Ada empat perkara yang jika ia ada dalam dirimu, maka tidak mengapa jika dunia luput darimu: pertama menjaga amanah, kedua jujur dalam ucapan, ketiga berakhlak mulia, dan keempat menjaga kehormatan diri dalam memakan makanan.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ahmad dan ath-Thabrani). 3- أَهْلُ الْعِفَّةِ هُمْ أَهْلُ الْفَلَاحِ وَالنَّجَاحِ، وَأَهْلُ الْغِنَى الْحَقِيقِيِّ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا، وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ» رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. 3. Orang-orang yang menjaga kehormatan diri adalah orang-orang yang beruntung, Berjaya, dan orang-orang kaya yang hakiki. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Beruntunglah orang yang beragama Islam dan diberi rezeki yang cukup (tidak kurang dan tidak lebih), lalu Allah membuatnya puas dengan apa yang telah Dia berikan.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim).  Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga bersabda: لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kekayaan bukanlah tentang banyaknya harta benda, tapi kekayaan adalah kaya jiwa.” (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari). 4- السَّعْيُ لِإِعْفَافِ النَّفْسِ، وَكِفَايَةِ الْأَهْلِ جِهَادٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ: عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ، فَرَأَى أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ جَلَدِهِ وَنَشَاطِهِ مَا ‌أَعْجَبَهُمْ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ: لَوْ كَانَ هَذَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنْ كَانَ ‌خَرَجَ ‌يَسْعَى ‌عَلَى ‌وَلَدِهِ ‌صِغَارًا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى أَبَوَيْنِ شَيْخَيْنِ كَبِيرَيْنِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى نَفْسِهِ يُعِفُّهَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى رِيَاءً وَمُفَاخَرَةً فَهُوَ فِي سَبِيلِ الشَّيْطَانِ» صَحِيحٌ – رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ. 4. Berusaha menjaga kehormatan diri dan memenuhi kebutuhan keluarga merupakan bentuk jihad di jalan Allah. Diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata, “Pernah ada seorang lelaki yang berpapasan dengan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Para sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam lalu melihat ketekunan dan semangatnya yang menakjubkan, sehingga mereka berseru, ‘Wahai Rasulullah! Kalaulah ia melakukannya di jalan Allah!’” Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam lalu menanggapi: إِنْ كَانَ ‌خَرَجَ ‌يَسْعَى عَلَى ‌وَلَدِهِ ‌صِغَارًا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى أَبَوَيْنِ شَيْخَيْنِ كَبِيرَيْنِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى نَفْسِهِ يُعِفُّهَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى رِيَاءً وَمُفَاخَرَةً فَهُوَ فِي سَبِيلِ الشَّيْطَانِ “Apabila ia keluar rumah untuk bekerja demi anaknya yang masih kecil, maka ia berada di jalan Allah. Apabila ia keluar rumah untuk bekerja demi kedua orang tuanya yang telah renta, maka ia berada di jalan Allah. Apabila ia keluar rumah untuk bekerja demi dirinya agar dapat terjaga kehormatannya, maka ia berada di jalan Allah. Namun, Apabila ia keluar rumah untuk bekerja supaya bisa pamer dan berlaku sombong, maka ia berada di jalan setan.” (Hadis shahih, diriwayatkan oleh Ath-Thabrani). 5- النَّفَقَةُ لِإِعْفَافِ النَّفْسِ وَالْأَهْلِ؛ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «‌مَنْ ‌أَنْفَقَ ‌عَلَى ‌نَفْسِهِ نَفَقَةً يَسْتَعِفُّ بِهَا؛ فَهِيَ لَهُ صَدَقَةٌ، وَمَنْ أَنْفَقَ عَلَى امْرَأَتِهِ وَوَلَدِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ؛ فَهِيَ لَهُ صَدَقَةٌ» حَسَنٌ – رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ. 5. Nafkah yang diberikan untuk menjaga kehormatan diri dan keluarga merupakan bentuk sedekah. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: مَنْ ‌أَنْفَقَ ‌عَلَى ‌نَفْسِهِ نَفَقَةً يَسْتَعِفُّ بِهَا؛ فَهِيَ لَهُ صَدَقَةٌ، وَمَنْ أَنْفَقَ عَلَى امْرَأَتِهِ وَوَلَدِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ؛ فَهِيَ لَهُ صَدَقَةٌ “Barang siapa yang menafkahi dirinya agar dapat menjaga kehormatan diri, maka itu bernilai sedekah baginya, dan barang siapa yang menafkahi istri, anak, dan keluarganya, maka itu bernilai sedekah baginya.” (Hadis hasan, diriwayatkan oleh Ath-Thabrani). Sumber: https://www.alukah.net/عفة النفس: فضائلها وأنواعها (خطبة) Sumber PDF 🔍 Hadis Tentang Orang Sombong, Gambar Hijir Ismail, Hukum Pindah Agama Kristen Ke Islam, Ukuran Makam, Pengertian Manhaj Salaf Visited 495 times, 1 visit(s) today Post Views: 347 QRIS donasi Yufid

Iffah (Menjaga Kehormatan Diri), Keutamaan dan Jenis-Jenisnya (Bagian 1)

عفة النفس: فضائلها وأنواعها Oleh:  Dr. mahmud bin Ahmad ad-Dosari د. محمود بن أحمد الدوسري الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِهِ الْكَرِيمِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ، أَمَّا بَعْدُ: فَالْعِفَّةُ لُغَةً: الْكَفُّ عَمَّا لَا يَحِلُّ وَلَا يَجْمُلُ؛ يُقَالُ: عَفَّ عَنِ الْمَحَارِمِ وَالْأَطْمَاعِ الدَّنِيَّةِ. وَالِاسْتِعْفَافُ: طَلَبُ الْعَفَافِ[انظر: مختار الصحاح، (4/ 1405)؛ لسان العرب، (9/ 253)]. وَالْعِفَّةُ اصْطِلَاحًا: ضَبْطُ النَّفْسِ عَنِ الشَّهَوَاتِ، وَقَصْرُهَا عَلَى الِاكْتِفَاءِ بِمَا يُقِيمُ أَوَدَ الْجَسَدِ، وَيَحْفَظُ صِحَّتَهُ فَقَطْ، وَاجْتِنَابُ السَّرَفِ فِي جَمِيعِ الْمَلَذَّاتِ، وَقَصْدُ الِاعْتِدَالِ[انظر: تهذيب الأخلاق، للجاحظ (ص21)]. Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Salawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasul yang mulia, kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba’du: Definisi iffah secara bahasa yakni penjagaan diri dari hal-hal yang tidak halal dan tidak baik. Dalam sebuah ungkapan disebutkan, “Dia menjaga diri dari perkara-perkara haram dan ketamakan-ketamakan duniawi.” Sedangkan makna isti’faf yakni berusaha menjaga kehormatan diri. (Lihat: Kitab Mukhtar ash-Shihah jilid 4 hlm. 1405; dan Lisan al-Arab jilid 9 hlm. 253). sedangkan secara istilah, iffah  adalah menjaga diri dari syahwat-syahwat, dan mencukupkannya dengan hal-hal yang meluruskan penyimpangannya dan memelihara kesehatannya serta menjauhi pemborosan dalam segala bentuk kenikmatan dan mencukupkan diri pada batas cukup. (Lihat: Kitab Tahdzib al-Akhlaq karya al-Jahizh, hlm. 21). وَجَاءَ الْأَمْرُ بِالْعِفَّةِ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ: قَالَ سُبْحَانَهُ: ﴿ وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ﴾ [النُّورِ: 33]؛ وَقَالَ أَيْضًا: ﴿ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ ﴾ [الْبَقَرَةِ: 273] Dalam Al-Qur’an telah disebutkan perintah untuk menjaga kehormatan diri. Allah Ta’ala berfirman: وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian dirinya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya” (QS. An-Nur: 33). Allah Ta’ala juga berfirman: يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ “Orang yang tidak mengetahuinya mengira bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka memelihara diri dari mengemis” (QS. Al-Baqarah: 273). وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى دَرَجَاتِ الْعِفَّةِ: فَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَخَذَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ تَمْرَةً مِنْ تَمْرِ الصَّدَقَةِ، فَجَعَلَهَا فِي فِيهِ؛ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كِخْ كِخْ، ارْمِ بِهَا؛ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّا لَا نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمُ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ» حَسَنٌ – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ؛ فَهَذِهِ مِنَ الْأُمُورِ الشَّاقَّةِ الَّتِي تَقْصِمُ ظَهْرَ الْإِنْسَانِ؛ لَوْلَا أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُعِينُهُ عَلَيْهَا لَا يَقُومُ بِهَا، وَأَصْعَبُهَا الْعَفَافُ؛ لِأَنَّهُ قَمْعُ الشَّهْوَةِ الْجِبِلِّيَّةِ الْمَرْكُوزَةِ فِيهِ[انظر: تحفة الأحوذي، للمباركفوري (5/ 296)]، قَالَ أَيُّوبُ السِّخْتِيَانِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ: (‌لَا ‌يَنْبُلُ ‌الرَّجُلُ ‌حَتَّى تَكُونَ فِيهِ خَصْلَتَانِ: الْعِفَّةُ عَمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ، وَالتَّجَاوُزُ عَمَّا يَكُونُ مِنْهُمْ)[مداراة الناس، لابن أبي الدنيا (ص46)]. Dulu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berada di tingkat tertinggi dalam menjaga kehormatan diri. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan, “Dulu Al-Hasan bin Ali pernah mengambil sebutir kurma dari kurma-kurma sedekah, lalu memasukkannya ke dalam mulut. Kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, ‘Duh! Duh! Buang kurma itu! Tidakkah kamu mengetahui bahwa kita tidak boleh memakan sedekah?’” (HR. Muslim). Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga pernah bersabda: ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمُ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “Wajib bagi Allah untuk menolong tiga golongan: pertama, orang yang berjihad di jalan Allah, kedua, budak yang ingin menebus kemerdekaan dirinya, dan yang ketiga, orang yang menikah karena ingin menjaga kehormatan dirinya.” (Hadis hasan, diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi).  Tiga perkara yang disebutkan dalam hadis tersebut adalah perkara-perkara berat yang sangat membebani pundak seseorang, kalaulah Allah Ta’ala tidak memberi pertolongan kepada mereka, niscaya mereka tidak akan mampu memikulnya, dan yang paling susah adalah menjaga kehormatan diri, karena ia pada dasarnya adalah menundukkan syahwat yang telah tercipta dalam diri seseorang. (Lihat: Kitab Tuhfah al-Ahwadzi karya Al-Mubarakfuri, jilid 5 hlm. 296). Ayyub As-Sikhtiyani rahimahullah pernah berkata, “Seseorang tidak akan menjadi mulia kecuali jika ia memiliki dua sifat: menjaga kehormatan diri dari harta yang dimiliki orang lain, dan memaafkan kesalahan yang datang dari mereka.” (Kitab Mudarah an-Nas karya Ibnu Abi Ad-Dunya, hlm. 46). عِبَادَ اللَّهِ.. وَمِنْ أَهَمِّ فَضَائِلِ عِفَّةِ النَّفْسِ: 1- مَحَبَّةُ اللَّهِ تَعَالَى لِأَهْلِ الْعِفَّةِ وَالتَّعَفُّفِ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُحِبُّ… الْحَيِيَّ ‌الْعَفِيفَ ‌الْمُتَعَفِّفَ» صَحِيحٌ – رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ؛ فَعِفَّتُهُمْ وَزُهْدُهُمْ فِي الدُّنْيَا أَوْرَثَهُمْ مَحَبَّةَ اللَّهِ تَعَالَى، كَمَا أَوْرَثَهُمْ تَعَفُّفُهُمْ وَزُهْدُهُمْ عَمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ مَحَبَّةَ النَّاسِ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ازْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ، وَازْهَدْ فِيمَا فِي أَيْدِي النَّاسِ يُحِبُّوكَ» صَحِيحٌ – رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ. Wahai para hamba Allah! Di antara keutamaan menjaga kehormatan diri yang paling penting adalah sebagai berikut: 1. Kecintaan Allah Ta’ala kepada orang-orang yang menjaga kehormatannya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُحِبُّ… الْحَيِيَّ ‌الْعَفِيف ‌الْمُتَعَفِّفَ “Sesungguhnya Allah Ta’ala mencintai… orang yang memiliki rasa malu, menjaga kehormatan (dari perkara haram dan meminta-minta kepada orang lain), dan orang yang berusaha keras untuk menjaga kehormatan dirinya.” (Hadis shahih, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi). Kehormatan diri dan kezuhudan mereka terhadap dunia mewariskan kecintaan Allah Ta’ala kepadanya, sebagaimana kehormatan diri dan kezuhudan mereka terhadap harta milik orang lain itu mewariskan kecintaan manusia kepadanya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: ازْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ، وَازْهَدْ فِيمَا فِي أَيْدِي النَّاسِ يُحِبُّوكَ “Zuhudlah terhadap dunia, niscaya Allah akan mencintaimu dan zuhudlah terhadap apa yang dimiliki manusia, niscaya mereka akan mencintaimu.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah). 2- أَهْلُ الْعِفَّةِ هُمُ الْفَائِزُونَ بِفَضْلِ اللَّهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَرْبَعٌ إِذَا كُنَّ فِيكَ فَلَا عَلَيْكَ مَا فَاتَكَ مِنَ الدُّنْيَا: حِفْظُ أَمَانَةٍ، وَصِدْقُ حَدِيثٍ، وَحُسْنُ خَلِيقَةٍ، وَعِفَّةٌ فِي طُعْمَةٍ» صَحِيحٌ – رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالطَّبَرَانِيُّ. 2. Orang-orang yang menjaga kehormatan diri akan meraih karunia Allah Ta’ala di dunia dan akhirat. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: أَرْبَعٌ إِذَا كُنَّ فِيكَ فَلَا عَلَيْكَ مَا فَاتَكَ مِنَ الدُّنْيَا: حِفْظُ أَمَانَةٍ، وَصِدْقُ حَدِيثٍ، وَحُسْنُ خَلِيقَةٍ، وَعِفَّةٌ فِي طُعْمَةٍ “Ada empat perkara yang jika ia ada dalam dirimu, maka tidak mengapa jika dunia luput darimu: pertama menjaga amanah, kedua jujur dalam ucapan, ketiga berakhlak mulia, dan keempat menjaga kehormatan diri dalam memakan makanan.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ahmad dan ath-Thabrani). 3- أَهْلُ الْعِفَّةِ هُمْ أَهْلُ الْفَلَاحِ وَالنَّجَاحِ، وَأَهْلُ الْغِنَى الْحَقِيقِيِّ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا، وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ» رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. 3. Orang-orang yang menjaga kehormatan diri adalah orang-orang yang beruntung, Berjaya, dan orang-orang kaya yang hakiki. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Beruntunglah orang yang beragama Islam dan diberi rezeki yang cukup (tidak kurang dan tidak lebih), lalu Allah membuatnya puas dengan apa yang telah Dia berikan.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim).  Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga bersabda: لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kekayaan bukanlah tentang banyaknya harta benda, tapi kekayaan adalah kaya jiwa.” (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari). 4- السَّعْيُ لِإِعْفَافِ النَّفْسِ، وَكِفَايَةِ الْأَهْلِ جِهَادٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ: عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ، فَرَأَى أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ جَلَدِهِ وَنَشَاطِهِ مَا ‌أَعْجَبَهُمْ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ: لَوْ كَانَ هَذَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنْ كَانَ ‌خَرَجَ ‌يَسْعَى ‌عَلَى ‌وَلَدِهِ ‌صِغَارًا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى أَبَوَيْنِ شَيْخَيْنِ كَبِيرَيْنِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى نَفْسِهِ يُعِفُّهَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى رِيَاءً وَمُفَاخَرَةً فَهُوَ فِي سَبِيلِ الشَّيْطَانِ» صَحِيحٌ – رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ. 4. Berusaha menjaga kehormatan diri dan memenuhi kebutuhan keluarga merupakan bentuk jihad di jalan Allah. Diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata, “Pernah ada seorang lelaki yang berpapasan dengan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Para sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam lalu melihat ketekunan dan semangatnya yang menakjubkan, sehingga mereka berseru, ‘Wahai Rasulullah! Kalaulah ia melakukannya di jalan Allah!’” Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam lalu menanggapi: إِنْ كَانَ ‌خَرَجَ ‌يَسْعَى عَلَى ‌وَلَدِهِ ‌صِغَارًا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى أَبَوَيْنِ شَيْخَيْنِ كَبِيرَيْنِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى نَفْسِهِ يُعِفُّهَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى رِيَاءً وَمُفَاخَرَةً فَهُوَ فِي سَبِيلِ الشَّيْطَانِ “Apabila ia keluar rumah untuk bekerja demi anaknya yang masih kecil, maka ia berada di jalan Allah. Apabila ia keluar rumah untuk bekerja demi kedua orang tuanya yang telah renta, maka ia berada di jalan Allah. Apabila ia keluar rumah untuk bekerja demi dirinya agar dapat terjaga kehormatannya, maka ia berada di jalan Allah. Namun, Apabila ia keluar rumah untuk bekerja supaya bisa pamer dan berlaku sombong, maka ia berada di jalan setan.” (Hadis shahih, diriwayatkan oleh Ath-Thabrani). 5- النَّفَقَةُ لِإِعْفَافِ النَّفْسِ وَالْأَهْلِ؛ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «‌مَنْ ‌أَنْفَقَ ‌عَلَى ‌نَفْسِهِ نَفَقَةً يَسْتَعِفُّ بِهَا؛ فَهِيَ لَهُ صَدَقَةٌ، وَمَنْ أَنْفَقَ عَلَى امْرَأَتِهِ وَوَلَدِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ؛ فَهِيَ لَهُ صَدَقَةٌ» حَسَنٌ – رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ. 5. Nafkah yang diberikan untuk menjaga kehormatan diri dan keluarga merupakan bentuk sedekah. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: مَنْ ‌أَنْفَقَ ‌عَلَى ‌نَفْسِهِ نَفَقَةً يَسْتَعِفُّ بِهَا؛ فَهِيَ لَهُ صَدَقَةٌ، وَمَنْ أَنْفَقَ عَلَى امْرَأَتِهِ وَوَلَدِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ؛ فَهِيَ لَهُ صَدَقَةٌ “Barang siapa yang menafkahi dirinya agar dapat menjaga kehormatan diri, maka itu bernilai sedekah baginya, dan barang siapa yang menafkahi istri, anak, dan keluarganya, maka itu bernilai sedekah baginya.” (Hadis hasan, diriwayatkan oleh Ath-Thabrani). Sumber: https://www.alukah.net/عفة النفس: فضائلها وأنواعها (خطبة) Sumber PDF 🔍 Hadis Tentang Orang Sombong, Gambar Hijir Ismail, Hukum Pindah Agama Kristen Ke Islam, Ukuran Makam, Pengertian Manhaj Salaf Visited 495 times, 1 visit(s) today Post Views: 347 QRIS donasi Yufid
عفة النفس: فضائلها وأنواعها Oleh:  Dr. mahmud bin Ahmad ad-Dosari د. محمود بن أحمد الدوسري الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِهِ الْكَرِيمِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ، أَمَّا بَعْدُ: فَالْعِفَّةُ لُغَةً: الْكَفُّ عَمَّا لَا يَحِلُّ وَلَا يَجْمُلُ؛ يُقَالُ: عَفَّ عَنِ الْمَحَارِمِ وَالْأَطْمَاعِ الدَّنِيَّةِ. وَالِاسْتِعْفَافُ: طَلَبُ الْعَفَافِ[انظر: مختار الصحاح، (4/ 1405)؛ لسان العرب، (9/ 253)]. وَالْعِفَّةُ اصْطِلَاحًا: ضَبْطُ النَّفْسِ عَنِ الشَّهَوَاتِ، وَقَصْرُهَا عَلَى الِاكْتِفَاءِ بِمَا يُقِيمُ أَوَدَ الْجَسَدِ، وَيَحْفَظُ صِحَّتَهُ فَقَطْ، وَاجْتِنَابُ السَّرَفِ فِي جَمِيعِ الْمَلَذَّاتِ، وَقَصْدُ الِاعْتِدَالِ[انظر: تهذيب الأخلاق، للجاحظ (ص21)]. Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Salawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasul yang mulia, kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba’du: Definisi iffah secara bahasa yakni penjagaan diri dari hal-hal yang tidak halal dan tidak baik. Dalam sebuah ungkapan disebutkan, “Dia menjaga diri dari perkara-perkara haram dan ketamakan-ketamakan duniawi.” Sedangkan makna isti’faf yakni berusaha menjaga kehormatan diri. (Lihat: Kitab Mukhtar ash-Shihah jilid 4 hlm. 1405; dan Lisan al-Arab jilid 9 hlm. 253). sedangkan secara istilah, iffah  adalah menjaga diri dari syahwat-syahwat, dan mencukupkannya dengan hal-hal yang meluruskan penyimpangannya dan memelihara kesehatannya serta menjauhi pemborosan dalam segala bentuk kenikmatan dan mencukupkan diri pada batas cukup. (Lihat: Kitab Tahdzib al-Akhlaq karya al-Jahizh, hlm. 21). وَجَاءَ الْأَمْرُ بِالْعِفَّةِ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ: قَالَ سُبْحَانَهُ: ﴿ وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ﴾ [النُّورِ: 33]؛ وَقَالَ أَيْضًا: ﴿ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ ﴾ [الْبَقَرَةِ: 273] Dalam Al-Qur’an telah disebutkan perintah untuk menjaga kehormatan diri. Allah Ta’ala berfirman: وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian dirinya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya” (QS. An-Nur: 33). Allah Ta’ala juga berfirman: يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ “Orang yang tidak mengetahuinya mengira bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka memelihara diri dari mengemis” (QS. Al-Baqarah: 273). وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى دَرَجَاتِ الْعِفَّةِ: فَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَخَذَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ تَمْرَةً مِنْ تَمْرِ الصَّدَقَةِ، فَجَعَلَهَا فِي فِيهِ؛ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كِخْ كِخْ، ارْمِ بِهَا؛ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّا لَا نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمُ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ» حَسَنٌ – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ؛ فَهَذِهِ مِنَ الْأُمُورِ الشَّاقَّةِ الَّتِي تَقْصِمُ ظَهْرَ الْإِنْسَانِ؛ لَوْلَا أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُعِينُهُ عَلَيْهَا لَا يَقُومُ بِهَا، وَأَصْعَبُهَا الْعَفَافُ؛ لِأَنَّهُ قَمْعُ الشَّهْوَةِ الْجِبِلِّيَّةِ الْمَرْكُوزَةِ فِيهِ[انظر: تحفة الأحوذي، للمباركفوري (5/ 296)]، قَالَ أَيُّوبُ السِّخْتِيَانِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ: (‌لَا ‌يَنْبُلُ ‌الرَّجُلُ ‌حَتَّى تَكُونَ فِيهِ خَصْلَتَانِ: الْعِفَّةُ عَمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ، وَالتَّجَاوُزُ عَمَّا يَكُونُ مِنْهُمْ)[مداراة الناس، لابن أبي الدنيا (ص46)]. Dulu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berada di tingkat tertinggi dalam menjaga kehormatan diri. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan, “Dulu Al-Hasan bin Ali pernah mengambil sebutir kurma dari kurma-kurma sedekah, lalu memasukkannya ke dalam mulut. Kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, ‘Duh! Duh! Buang kurma itu! Tidakkah kamu mengetahui bahwa kita tidak boleh memakan sedekah?’” (HR. Muslim). Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga pernah bersabda: ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمُ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “Wajib bagi Allah untuk menolong tiga golongan: pertama, orang yang berjihad di jalan Allah, kedua, budak yang ingin menebus kemerdekaan dirinya, dan yang ketiga, orang yang menikah karena ingin menjaga kehormatan dirinya.” (Hadis hasan, diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi).  Tiga perkara yang disebutkan dalam hadis tersebut adalah perkara-perkara berat yang sangat membebani pundak seseorang, kalaulah Allah Ta’ala tidak memberi pertolongan kepada mereka, niscaya mereka tidak akan mampu memikulnya, dan yang paling susah adalah menjaga kehormatan diri, karena ia pada dasarnya adalah menundukkan syahwat yang telah tercipta dalam diri seseorang. (Lihat: Kitab Tuhfah al-Ahwadzi karya Al-Mubarakfuri, jilid 5 hlm. 296). Ayyub As-Sikhtiyani rahimahullah pernah berkata, “Seseorang tidak akan menjadi mulia kecuali jika ia memiliki dua sifat: menjaga kehormatan diri dari harta yang dimiliki orang lain, dan memaafkan kesalahan yang datang dari mereka.” (Kitab Mudarah an-Nas karya Ibnu Abi Ad-Dunya, hlm. 46). عِبَادَ اللَّهِ.. وَمِنْ أَهَمِّ فَضَائِلِ عِفَّةِ النَّفْسِ: 1- مَحَبَّةُ اللَّهِ تَعَالَى لِأَهْلِ الْعِفَّةِ وَالتَّعَفُّفِ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُحِبُّ… الْحَيِيَّ ‌الْعَفِيفَ ‌الْمُتَعَفِّفَ» صَحِيحٌ – رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ؛ فَعِفَّتُهُمْ وَزُهْدُهُمْ فِي الدُّنْيَا أَوْرَثَهُمْ مَحَبَّةَ اللَّهِ تَعَالَى، كَمَا أَوْرَثَهُمْ تَعَفُّفُهُمْ وَزُهْدُهُمْ عَمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ مَحَبَّةَ النَّاسِ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ازْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ، وَازْهَدْ فِيمَا فِي أَيْدِي النَّاسِ يُحِبُّوكَ» صَحِيحٌ – رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ. Wahai para hamba Allah! Di antara keutamaan menjaga kehormatan diri yang paling penting adalah sebagai berikut: 1. Kecintaan Allah Ta’ala kepada orang-orang yang menjaga kehormatannya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُحِبُّ… الْحَيِيَّ ‌الْعَفِيف ‌الْمُتَعَفِّفَ “Sesungguhnya Allah Ta’ala mencintai… orang yang memiliki rasa malu, menjaga kehormatan (dari perkara haram dan meminta-minta kepada orang lain), dan orang yang berusaha keras untuk menjaga kehormatan dirinya.” (Hadis shahih, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi). Kehormatan diri dan kezuhudan mereka terhadap dunia mewariskan kecintaan Allah Ta’ala kepadanya, sebagaimana kehormatan diri dan kezuhudan mereka terhadap harta milik orang lain itu mewariskan kecintaan manusia kepadanya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: ازْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ، وَازْهَدْ فِيمَا فِي أَيْدِي النَّاسِ يُحِبُّوكَ “Zuhudlah terhadap dunia, niscaya Allah akan mencintaimu dan zuhudlah terhadap apa yang dimiliki manusia, niscaya mereka akan mencintaimu.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah). 2- أَهْلُ الْعِفَّةِ هُمُ الْفَائِزُونَ بِفَضْلِ اللَّهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَرْبَعٌ إِذَا كُنَّ فِيكَ فَلَا عَلَيْكَ مَا فَاتَكَ مِنَ الدُّنْيَا: حِفْظُ أَمَانَةٍ، وَصِدْقُ حَدِيثٍ، وَحُسْنُ خَلِيقَةٍ، وَعِفَّةٌ فِي طُعْمَةٍ» صَحِيحٌ – رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالطَّبَرَانِيُّ. 2. Orang-orang yang menjaga kehormatan diri akan meraih karunia Allah Ta’ala di dunia dan akhirat. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: أَرْبَعٌ إِذَا كُنَّ فِيكَ فَلَا عَلَيْكَ مَا فَاتَكَ مِنَ الدُّنْيَا: حِفْظُ أَمَانَةٍ، وَصِدْقُ حَدِيثٍ، وَحُسْنُ خَلِيقَةٍ، وَعِفَّةٌ فِي طُعْمَةٍ “Ada empat perkara yang jika ia ada dalam dirimu, maka tidak mengapa jika dunia luput darimu: pertama menjaga amanah, kedua jujur dalam ucapan, ketiga berakhlak mulia, dan keempat menjaga kehormatan diri dalam memakan makanan.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ahmad dan ath-Thabrani). 3- أَهْلُ الْعِفَّةِ هُمْ أَهْلُ الْفَلَاحِ وَالنَّجَاحِ، وَأَهْلُ الْغِنَى الْحَقِيقِيِّ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا، وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ» رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. 3. Orang-orang yang menjaga kehormatan diri adalah orang-orang yang beruntung, Berjaya, dan orang-orang kaya yang hakiki. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Beruntunglah orang yang beragama Islam dan diberi rezeki yang cukup (tidak kurang dan tidak lebih), lalu Allah membuatnya puas dengan apa yang telah Dia berikan.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim).  Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga bersabda: لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kekayaan bukanlah tentang banyaknya harta benda, tapi kekayaan adalah kaya jiwa.” (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari). 4- السَّعْيُ لِإِعْفَافِ النَّفْسِ، وَكِفَايَةِ الْأَهْلِ جِهَادٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ: عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ، فَرَأَى أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ جَلَدِهِ وَنَشَاطِهِ مَا ‌أَعْجَبَهُمْ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ: لَوْ كَانَ هَذَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنْ كَانَ ‌خَرَجَ ‌يَسْعَى ‌عَلَى ‌وَلَدِهِ ‌صِغَارًا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى أَبَوَيْنِ شَيْخَيْنِ كَبِيرَيْنِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى نَفْسِهِ يُعِفُّهَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى رِيَاءً وَمُفَاخَرَةً فَهُوَ فِي سَبِيلِ الشَّيْطَانِ» صَحِيحٌ – رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ. 4. Berusaha menjaga kehormatan diri dan memenuhi kebutuhan keluarga merupakan bentuk jihad di jalan Allah. Diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata, “Pernah ada seorang lelaki yang berpapasan dengan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Para sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam lalu melihat ketekunan dan semangatnya yang menakjubkan, sehingga mereka berseru, ‘Wahai Rasulullah! Kalaulah ia melakukannya di jalan Allah!’” Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam lalu menanggapi: إِنْ كَانَ ‌خَرَجَ ‌يَسْعَى عَلَى ‌وَلَدِهِ ‌صِغَارًا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى أَبَوَيْنِ شَيْخَيْنِ كَبِيرَيْنِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى نَفْسِهِ يُعِفُّهَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى رِيَاءً وَمُفَاخَرَةً فَهُوَ فِي سَبِيلِ الشَّيْطَانِ “Apabila ia keluar rumah untuk bekerja demi anaknya yang masih kecil, maka ia berada di jalan Allah. Apabila ia keluar rumah untuk bekerja demi kedua orang tuanya yang telah renta, maka ia berada di jalan Allah. Apabila ia keluar rumah untuk bekerja demi dirinya agar dapat terjaga kehormatannya, maka ia berada di jalan Allah. Namun, Apabila ia keluar rumah untuk bekerja supaya bisa pamer dan berlaku sombong, maka ia berada di jalan setan.” (Hadis shahih, diriwayatkan oleh Ath-Thabrani). 5- النَّفَقَةُ لِإِعْفَافِ النَّفْسِ وَالْأَهْلِ؛ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «‌مَنْ ‌أَنْفَقَ ‌عَلَى ‌نَفْسِهِ نَفَقَةً يَسْتَعِفُّ بِهَا؛ فَهِيَ لَهُ صَدَقَةٌ، وَمَنْ أَنْفَقَ عَلَى امْرَأَتِهِ وَوَلَدِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ؛ فَهِيَ لَهُ صَدَقَةٌ» حَسَنٌ – رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ. 5. Nafkah yang diberikan untuk menjaga kehormatan diri dan keluarga merupakan bentuk sedekah. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: مَنْ ‌أَنْفَقَ ‌عَلَى ‌نَفْسِهِ نَفَقَةً يَسْتَعِفُّ بِهَا؛ فَهِيَ لَهُ صَدَقَةٌ، وَمَنْ أَنْفَقَ عَلَى امْرَأَتِهِ وَوَلَدِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ؛ فَهِيَ لَهُ صَدَقَةٌ “Barang siapa yang menafkahi dirinya agar dapat menjaga kehormatan diri, maka itu bernilai sedekah baginya, dan barang siapa yang menafkahi istri, anak, dan keluarganya, maka itu bernilai sedekah baginya.” (Hadis hasan, diriwayatkan oleh Ath-Thabrani). Sumber: https://www.alukah.net/عفة النفس: فضائلها وأنواعها (خطبة) Sumber PDF 🔍 Hadis Tentang Orang Sombong, Gambar Hijir Ismail, Hukum Pindah Agama Kristen Ke Islam, Ukuran Makam, Pengertian Manhaj Salaf Visited 495 times, 1 visit(s) today Post Views: 347 QRIS donasi Yufid


عفة النفس: فضائلها وأنواعها Oleh:  Dr. mahmud bin Ahmad ad-Dosari د. محمود بن أحمد الدوسري الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِهِ الْكَرِيمِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ، أَمَّا بَعْدُ: فَالْعِفَّةُ لُغَةً: الْكَفُّ عَمَّا لَا يَحِلُّ وَلَا يَجْمُلُ؛ يُقَالُ: عَفَّ عَنِ الْمَحَارِمِ وَالْأَطْمَاعِ الدَّنِيَّةِ. وَالِاسْتِعْفَافُ: طَلَبُ الْعَفَافِ[انظر: مختار الصحاح، (4/ 1405)؛ لسان العرب، (9/ 253)]. وَالْعِفَّةُ اصْطِلَاحًا: ضَبْطُ النَّفْسِ عَنِ الشَّهَوَاتِ، وَقَصْرُهَا عَلَى الِاكْتِفَاءِ بِمَا يُقِيمُ أَوَدَ الْجَسَدِ، وَيَحْفَظُ صِحَّتَهُ فَقَطْ، وَاجْتِنَابُ السَّرَفِ فِي جَمِيعِ الْمَلَذَّاتِ، وَقَصْدُ الِاعْتِدَالِ[انظر: تهذيب الأخلاق، للجاحظ (ص21)]. Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam. Salawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasul yang mulia, kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba’du: Definisi iffah secara bahasa yakni penjagaan diri dari hal-hal yang tidak halal dan tidak baik. Dalam sebuah ungkapan disebutkan, “Dia menjaga diri dari perkara-perkara haram dan ketamakan-ketamakan duniawi.” Sedangkan makna isti’faf yakni berusaha menjaga kehormatan diri. (Lihat: Kitab Mukhtar ash-Shihah jilid 4 hlm. 1405; dan Lisan al-Arab jilid 9 hlm. 253). sedangkan secara istilah, iffah  adalah menjaga diri dari syahwat-syahwat, dan mencukupkannya dengan hal-hal yang meluruskan penyimpangannya dan memelihara kesehatannya serta menjauhi pemborosan dalam segala bentuk kenikmatan dan mencukupkan diri pada batas cukup. (Lihat: Kitab Tahdzib al-Akhlaq karya al-Jahizh, hlm. 21). وَجَاءَ الْأَمْرُ بِالْعِفَّةِ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ: قَالَ سُبْحَانَهُ: ﴿ وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ﴾ [النُّورِ: 33]؛ وَقَالَ أَيْضًا: ﴿ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ ﴾ [الْبَقَرَةِ: 273] Dalam Al-Qur’an telah disebutkan perintah untuk menjaga kehormatan diri. Allah Ta’ala berfirman: وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ “Orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian dirinya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya” (QS. An-Nur: 33). Allah Ta’ala juga berfirman: يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ “Orang yang tidak mengetahuinya mengira bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka memelihara diri dari mengemis” (QS. Al-Baqarah: 273). وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَعْلَى دَرَجَاتِ الْعِفَّةِ: فَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَخَذَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ تَمْرَةً مِنْ تَمْرِ الصَّدَقَةِ، فَجَعَلَهَا فِي فِيهِ؛ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كِخْ كِخْ، ارْمِ بِهَا؛ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّا لَا نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمُ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ» حَسَنٌ – رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ؛ فَهَذِهِ مِنَ الْأُمُورِ الشَّاقَّةِ الَّتِي تَقْصِمُ ظَهْرَ الْإِنْسَانِ؛ لَوْلَا أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُعِينُهُ عَلَيْهَا لَا يَقُومُ بِهَا، وَأَصْعَبُهَا الْعَفَافُ؛ لِأَنَّهُ قَمْعُ الشَّهْوَةِ الْجِبِلِّيَّةِ الْمَرْكُوزَةِ فِيهِ[انظر: تحفة الأحوذي، للمباركفوري (5/ 296)]، قَالَ أَيُّوبُ السِّخْتِيَانِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ: (‌لَا ‌يَنْبُلُ ‌الرَّجُلُ ‌حَتَّى تَكُونَ فِيهِ خَصْلَتَانِ: الْعِفَّةُ عَمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ، وَالتَّجَاوُزُ عَمَّا يَكُونُ مِنْهُمْ)[مداراة الناس، لابن أبي الدنيا (ص46)]. Dulu Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berada di tingkat tertinggi dalam menjaga kehormatan diri. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan, “Dulu Al-Hasan bin Ali pernah mengambil sebutir kurma dari kurma-kurma sedekah, lalu memasukkannya ke dalam mulut. Kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, ‘Duh! Duh! Buang kurma itu! Tidakkah kamu mengetahui bahwa kita tidak boleh memakan sedekah?’” (HR. Muslim). Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga pernah bersabda: ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمُ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “Wajib bagi Allah untuk menolong tiga golongan: pertama, orang yang berjihad di jalan Allah, kedua, budak yang ingin menebus kemerdekaan dirinya, dan yang ketiga, orang yang menikah karena ingin menjaga kehormatan dirinya.” (Hadis hasan, diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi).  Tiga perkara yang disebutkan dalam hadis tersebut adalah perkara-perkara berat yang sangat membebani pundak seseorang, kalaulah Allah Ta’ala tidak memberi pertolongan kepada mereka, niscaya mereka tidak akan mampu memikulnya, dan yang paling susah adalah menjaga kehormatan diri, karena ia pada dasarnya adalah menundukkan syahwat yang telah tercipta dalam diri seseorang. (Lihat: Kitab Tuhfah al-Ahwadzi karya Al-Mubarakfuri, jilid 5 hlm. 296). Ayyub As-Sikhtiyani rahimahullah pernah berkata, “Seseorang tidak akan menjadi mulia kecuali jika ia memiliki dua sifat: menjaga kehormatan diri dari harta yang dimiliki orang lain, dan memaafkan kesalahan yang datang dari mereka.” (Kitab Mudarah an-Nas karya Ibnu Abi Ad-Dunya, hlm. 46). عِبَادَ اللَّهِ.. وَمِنْ أَهَمِّ فَضَائِلِ عِفَّةِ النَّفْسِ: 1- مَحَبَّةُ اللَّهِ تَعَالَى لِأَهْلِ الْعِفَّةِ وَالتَّعَفُّفِ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُحِبُّ… الْحَيِيَّ ‌الْعَفِيفَ ‌الْمُتَعَفِّفَ» صَحِيحٌ – رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ؛ فَعِفَّتُهُمْ وَزُهْدُهُمْ فِي الدُّنْيَا أَوْرَثَهُمْ مَحَبَّةَ اللَّهِ تَعَالَى، كَمَا أَوْرَثَهُمْ تَعَفُّفُهُمْ وَزُهْدُهُمْ عَمَّا فِي أَيْدِي النَّاسِ مَحَبَّةَ النَّاسِ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ازْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ، وَازْهَدْ فِيمَا فِي أَيْدِي النَّاسِ يُحِبُّوكَ» صَحِيحٌ – رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ. Wahai para hamba Allah! Di antara keutamaan menjaga kehormatan diri yang paling penting adalah sebagai berikut: 1. Kecintaan Allah Ta’ala kepada orang-orang yang menjaga kehormatannya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُحِبُّ… الْحَيِيَّ ‌الْعَفِيف ‌الْمُتَعَفِّفَ “Sesungguhnya Allah Ta’ala mencintai… orang yang memiliki rasa malu, menjaga kehormatan (dari perkara haram dan meminta-minta kepada orang lain), dan orang yang berusaha keras untuk menjaga kehormatan dirinya.” (Hadis shahih, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi). Kehormatan diri dan kezuhudan mereka terhadap dunia mewariskan kecintaan Allah Ta’ala kepadanya, sebagaimana kehormatan diri dan kezuhudan mereka terhadap harta milik orang lain itu mewariskan kecintaan manusia kepadanya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: ازْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبَّكَ اللَّهُ، وَازْهَدْ فِيمَا فِي أَيْدِي النَّاسِ يُحِبُّوكَ “Zuhudlah terhadap dunia, niscaya Allah akan mencintaimu dan zuhudlah terhadap apa yang dimiliki manusia, niscaya mereka akan mencintaimu.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah). 2- أَهْلُ الْعِفَّةِ هُمُ الْفَائِزُونَ بِفَضْلِ اللَّهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَرْبَعٌ إِذَا كُنَّ فِيكَ فَلَا عَلَيْكَ مَا فَاتَكَ مِنَ الدُّنْيَا: حِفْظُ أَمَانَةٍ، وَصِدْقُ حَدِيثٍ، وَحُسْنُ خَلِيقَةٍ، وَعِفَّةٌ فِي طُعْمَةٍ» صَحِيحٌ – رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالطَّبَرَانِيُّ. 2. Orang-orang yang menjaga kehormatan diri akan meraih karunia Allah Ta’ala di dunia dan akhirat. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: أَرْبَعٌ إِذَا كُنَّ فِيكَ فَلَا عَلَيْكَ مَا فَاتَكَ مِنَ الدُّنْيَا: حِفْظُ أَمَانَةٍ، وَصِدْقُ حَدِيثٍ، وَحُسْنُ خَلِيقَةٍ، وَعِفَّةٌ فِي طُعْمَةٍ “Ada empat perkara yang jika ia ada dalam dirimu, maka tidak mengapa jika dunia luput darimu: pertama menjaga amanah, kedua jujur dalam ucapan, ketiga berakhlak mulia, dan keempat menjaga kehormatan diri dalam memakan makanan.” (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ahmad dan ath-Thabrani). 3- أَهْلُ الْعِفَّةِ هُمْ أَهْلُ الْفَلَاحِ وَالنَّجَاحِ، وَأَهْلُ الْغِنَى الْحَقِيقِيِّ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا، وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ» رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ. 3. Orang-orang yang menjaga kehormatan diri adalah orang-orang yang beruntung, Berjaya, dan orang-orang kaya yang hakiki. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ “Beruntunglah orang yang beragama Islam dan diberi rezeki yang cukup (tidak kurang dan tidak lebih), lalu Allah membuatnya puas dengan apa yang telah Dia berikan.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim).  Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga bersabda: لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ “Kekayaan bukanlah tentang banyaknya harta benda, tapi kekayaan adalah kaya jiwa.” (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari). 4- السَّعْيُ لِإِعْفَافِ النَّفْسِ، وَكِفَايَةِ الْأَهْلِ جِهَادٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ: عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ، فَرَأَى أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ جَلَدِهِ وَنَشَاطِهِ مَا ‌أَعْجَبَهُمْ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ: لَوْ كَانَ هَذَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنْ كَانَ ‌خَرَجَ ‌يَسْعَى ‌عَلَى ‌وَلَدِهِ ‌صِغَارًا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى أَبَوَيْنِ شَيْخَيْنِ كَبِيرَيْنِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى نَفْسِهِ يُعِفُّهَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى رِيَاءً وَمُفَاخَرَةً فَهُوَ فِي سَبِيلِ الشَّيْطَانِ» صَحِيحٌ – رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ. 4. Berusaha menjaga kehormatan diri dan memenuhi kebutuhan keluarga merupakan bentuk jihad di jalan Allah. Diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata, “Pernah ada seorang lelaki yang berpapasan dengan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Para sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam lalu melihat ketekunan dan semangatnya yang menakjubkan, sehingga mereka berseru, ‘Wahai Rasulullah! Kalaulah ia melakukannya di jalan Allah!’” Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam lalu menanggapi: إِنْ كَانَ ‌خَرَجَ ‌يَسْعَى عَلَى ‌وَلَدِهِ ‌صِغَارًا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى أَبَوَيْنِ شَيْخَيْنِ كَبِيرَيْنِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى نَفْسِهِ يُعِفُّهَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى رِيَاءً وَمُفَاخَرَةً فَهُوَ فِي سَبِيلِ الشَّيْطَانِ “Apabila ia keluar rumah untuk bekerja demi anaknya yang masih kecil, maka ia berada di jalan Allah. Apabila ia keluar rumah untuk bekerja demi kedua orang tuanya yang telah renta, maka ia berada di jalan Allah. Apabila ia keluar rumah untuk bekerja demi dirinya agar dapat terjaga kehormatannya, maka ia berada di jalan Allah. Namun, Apabila ia keluar rumah untuk bekerja supaya bisa pamer dan berlaku sombong, maka ia berada di jalan setan.” (Hadis shahih, diriwayatkan oleh Ath-Thabrani). 5- النَّفَقَةُ لِإِعْفَافِ النَّفْسِ وَالْأَهْلِ؛ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «‌مَنْ ‌أَنْفَقَ ‌عَلَى ‌نَفْسِهِ نَفَقَةً يَسْتَعِفُّ بِهَا؛ فَهِيَ لَهُ صَدَقَةٌ، وَمَنْ أَنْفَقَ عَلَى امْرَأَتِهِ وَوَلَدِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ؛ فَهِيَ لَهُ صَدَقَةٌ» حَسَنٌ – رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ. 5. Nafkah yang diberikan untuk menjaga kehormatan diri dan keluarga merupakan bentuk sedekah. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: مَنْ ‌أَنْفَقَ ‌عَلَى ‌نَفْسِهِ نَفَقَةً يَسْتَعِفُّ بِهَا؛ فَهِيَ لَهُ صَدَقَةٌ، وَمَنْ أَنْفَقَ عَلَى امْرَأَتِهِ وَوَلَدِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ؛ فَهِيَ لَهُ صَدَقَةٌ “Barang siapa yang menafkahi dirinya agar dapat menjaga kehormatan diri, maka itu bernilai sedekah baginya, dan barang siapa yang menafkahi istri, anak, dan keluarganya, maka itu bernilai sedekah baginya.” (Hadis hasan, diriwayatkan oleh Ath-Thabrani). Sumber: https://www.alukah.net/عفة النفس: فضائلها وأنواعها (خطبة) Sumber PDF 🔍 Hadis Tentang Orang Sombong, Gambar Hijir Ismail, Hukum Pindah Agama Kristen Ke Islam, Ukuran Makam, Pengertian Manhaj Salaf Visited 495 times, 1 visit(s) today Post Views: 347 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Warna Pakaian yang Paling Disukai Rasulullah

Daftar Isi ToggleMenutup auratTidak terbuat dari sutra bagi laki-lakiTidak menyerupai pakaian orang kafirPakaian RasulullahWarna pakaian yang paling disukai oleh RasulullahMenggunakan selain warna putihPakaian merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Pakaian selalu digunakan untuk berbagai tujuan, mulai dari menutup aurat, melindungi tubuh, hingga berhias. Sebagaimana manusia pada umumnya menyukai pakaian, Rasulullah juga menyukai tipe-tipe pakaian tertentu. Rasulullah juga memiliki warna pakaian yang paling disukai dan menganjurkan para sahabat untuk menggunakan warna terserbut.Sebelum kita membahas warna pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah, akan kita bahas terlebih dahulu adab umum terkait pakaian. Secara umum, segala jenis pakaian yang tidak dilarang oleh syariat boleh dikenakan, sebagaimana dalam sebuah hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,كُلُوا وَاشْرَبُوا وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا، فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ“Makan, minum, berpakaian, dan bersedekahlah kalian tanpa berlebihan dan tanpa kesombongan.” (HR. Bukhari)Adapun beberapa ketentuan yang harus diperhatikan tentang pakaian adalah:Menutup auratPakaian yang digunakan harus menutup aurat, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ“Wahai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)Juga firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka!” (QS. Al-Ahzab: 59)Tidak terbuat dari sutra bagi laki-lakiPakaian laki-laki tidak boleh terbuat dari sutra, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Al-Khattab bahwa Rasulullah bersabda,لا تلبسوا الحرير فإن من لبسه في الدنيا لم يلبسه في الآخرة“Janganlah kalian menggunakan sutra! Barangsiapa yang menggunakannya di dunia, maka tidak akan menggunakannya di akhirat.” (HR. Bukhari)Tidak menyerupai pakaian orang kafirSeorang muslim tidak boleh mengikuti hal-hal yang merupakan ciri-ciri orang kafir. Sebagaimana dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من تشبه بقوم فهو منهم“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia menjadi bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud)Menyerupai di sini juga termasuk dalam hal berpakaian. Tidak boleh memakai pakaian yang merupakan ciri khas dari orang kafir.Pakaian RasulullahSecara umum, pakaian Rasulullah merupakan pakaian yang biasa digunakan oleh orang Arab ketika itu. Seperti qamish, beliau menggunakan imamah, dan selainnya.Warna pakaian yang paling disukai oleh RasulullahWarna pakaian yang digunakan oleh Nabi beragam. Akan tetapi, ada warna yang beliau paling sukai. Warna pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah adalah warna putih. Hal tersebut sebagaimana dalam hadis,عليكم بالبياض من الثياب فليلبسها أحياؤكم، وكفنوا فيها موتاكم، فإنها خير ثيابكم“Hendaklah kalian menggunakan baju berwarna putih. Sebab orang yang hidup di antara kalian menggunakannya dan orang yang mati dari kalian dikafani dengannya. Sesungguhnya itu adalah baju terbaik kalian.” (HR. Tirmidzi)Pada hadits tersebut, Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk menggunakan pakaian berwarna putih. Perintah di sini merupakan anjuran dan dorongan untuk para sahabat dan kita sebagai pengikut beliau untuk suka menggunakan warna putih. Lalu, mengapa warna putih? Apakah ada alasan tertentu? Jawabannya ada dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُم“Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih. Sesungguhnya itu merupakan pakaian yang paling bersih dan paling baik. Kafanilah orang-orang yang mati di antara kalian dengan kain berwarna putih.” (HR. Tirmidzi)Hadis di atas menunjukkan alasan mengapa baju putih itu lebih baik. Baju putih lebih baik dikarenakan baju tersebut paling bersih dan paling baik.Mengapa baju putih merupakan baju paling bersih dan paling baik? Hal tersebut dikarenakan ketika ada kotoran yang menempel pada baju berwarna putih, maka kotoran akan sangat tampak. Ketika kita mencuci baju tersebut, maka akan jelas apakah kotoran yang menempel tersebut masih ada atau tidak.Berbeda ketika kita menggunakan baju berwarna lain yang terkadang kotoran tersamarkan dengan warna baju yang ada. Sehingga baju berwarna putih akan lebih bersih dan lebih baik karena kotoran yang menempel sangat tampak sehingga penggunanya akan selalu memperhatikan kebersihannya.Warna putih juga merupakan warna yang dipilih dalam doa untuk menghilangkan kesalahan yang digambarkan dengan kotoran.اللهم نقِّني من خطاياي كما يُنَقَّى الثوبُ الأبيضُ من الدَّنس“Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana dibersihkannya pakaian berwarna putih dari kotoran.” (Muttafaqun ‘alaih)Menggunakan selain warna putihJika kita perhatikan hadis sebelumnya, kita akan jumpai bahwa Rasulullah memerintahkan para sahabat menggunakan pakaian warna putih. Lalu, apakah menggunakan warna putih menjadi sebuah keharusan bagi seorang muslim? Jawabannya tentu saja tidak. Hal tersebut bisa kita ketahui dari perbuatan Rasulullah sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang menggunakan baju selain warna putih. Hal tersebut bisa kita jumpai dalam beberapa hadis.Beliau pernah menggunakan baju berwarna merah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bara’ bin Azib radiyallahu ’anhu. Beliau berkata,ما رأيتُ من ذي لمَّةٍ في حلَّةٍ حمراءَ أحسنَ من رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ“Aku tidak pernah melihat seorang pun yang berambut sampai pundak, mengenakan pakaian merah, yang lebih tampan daripada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menggunakan pakaian berwarna hijau sebagaimana dalam sebuah hadis,رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ بُرْدَانِ أَخْضَرَانِ“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau mengenakan dua lembar kain bergaris hijau.” (HR. Tirmidzi)Juga masih banyak hadis lain yang menyebutkan warna pakaian Rasulullah selain warna putih. Sehingga bisa kita ketahui bahwa menggunakan pakaian berwarna putih itu tidak wajib. Akan tetapi, Rasulullah menyemangati kita semua untuk menggunakannya karena merupakan warna pakaian yang paling bersih dan paling baik.Baca juga: Bagaimana Rasulullah Tertawa? Inilah Tertawa yang Dicontohkan oleh Rasulullah***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Sumber:Syarah Syamail Nabi, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr

Warna Pakaian yang Paling Disukai Rasulullah

Daftar Isi ToggleMenutup auratTidak terbuat dari sutra bagi laki-lakiTidak menyerupai pakaian orang kafirPakaian RasulullahWarna pakaian yang paling disukai oleh RasulullahMenggunakan selain warna putihPakaian merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Pakaian selalu digunakan untuk berbagai tujuan, mulai dari menutup aurat, melindungi tubuh, hingga berhias. Sebagaimana manusia pada umumnya menyukai pakaian, Rasulullah juga menyukai tipe-tipe pakaian tertentu. Rasulullah juga memiliki warna pakaian yang paling disukai dan menganjurkan para sahabat untuk menggunakan warna terserbut.Sebelum kita membahas warna pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah, akan kita bahas terlebih dahulu adab umum terkait pakaian. Secara umum, segala jenis pakaian yang tidak dilarang oleh syariat boleh dikenakan, sebagaimana dalam sebuah hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,كُلُوا وَاشْرَبُوا وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا، فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ“Makan, minum, berpakaian, dan bersedekahlah kalian tanpa berlebihan dan tanpa kesombongan.” (HR. Bukhari)Adapun beberapa ketentuan yang harus diperhatikan tentang pakaian adalah:Menutup auratPakaian yang digunakan harus menutup aurat, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ“Wahai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)Juga firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka!” (QS. Al-Ahzab: 59)Tidak terbuat dari sutra bagi laki-lakiPakaian laki-laki tidak boleh terbuat dari sutra, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Al-Khattab bahwa Rasulullah bersabda,لا تلبسوا الحرير فإن من لبسه في الدنيا لم يلبسه في الآخرة“Janganlah kalian menggunakan sutra! Barangsiapa yang menggunakannya di dunia, maka tidak akan menggunakannya di akhirat.” (HR. Bukhari)Tidak menyerupai pakaian orang kafirSeorang muslim tidak boleh mengikuti hal-hal yang merupakan ciri-ciri orang kafir. Sebagaimana dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من تشبه بقوم فهو منهم“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia menjadi bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud)Menyerupai di sini juga termasuk dalam hal berpakaian. Tidak boleh memakai pakaian yang merupakan ciri khas dari orang kafir.Pakaian RasulullahSecara umum, pakaian Rasulullah merupakan pakaian yang biasa digunakan oleh orang Arab ketika itu. Seperti qamish, beliau menggunakan imamah, dan selainnya.Warna pakaian yang paling disukai oleh RasulullahWarna pakaian yang digunakan oleh Nabi beragam. Akan tetapi, ada warna yang beliau paling sukai. Warna pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah adalah warna putih. Hal tersebut sebagaimana dalam hadis,عليكم بالبياض من الثياب فليلبسها أحياؤكم، وكفنوا فيها موتاكم، فإنها خير ثيابكم“Hendaklah kalian menggunakan baju berwarna putih. Sebab orang yang hidup di antara kalian menggunakannya dan orang yang mati dari kalian dikafani dengannya. Sesungguhnya itu adalah baju terbaik kalian.” (HR. Tirmidzi)Pada hadits tersebut, Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk menggunakan pakaian berwarna putih. Perintah di sini merupakan anjuran dan dorongan untuk para sahabat dan kita sebagai pengikut beliau untuk suka menggunakan warna putih. Lalu, mengapa warna putih? Apakah ada alasan tertentu? Jawabannya ada dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُم“Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih. Sesungguhnya itu merupakan pakaian yang paling bersih dan paling baik. Kafanilah orang-orang yang mati di antara kalian dengan kain berwarna putih.” (HR. Tirmidzi)Hadis di atas menunjukkan alasan mengapa baju putih itu lebih baik. Baju putih lebih baik dikarenakan baju tersebut paling bersih dan paling baik.Mengapa baju putih merupakan baju paling bersih dan paling baik? Hal tersebut dikarenakan ketika ada kotoran yang menempel pada baju berwarna putih, maka kotoran akan sangat tampak. Ketika kita mencuci baju tersebut, maka akan jelas apakah kotoran yang menempel tersebut masih ada atau tidak.Berbeda ketika kita menggunakan baju berwarna lain yang terkadang kotoran tersamarkan dengan warna baju yang ada. Sehingga baju berwarna putih akan lebih bersih dan lebih baik karena kotoran yang menempel sangat tampak sehingga penggunanya akan selalu memperhatikan kebersihannya.Warna putih juga merupakan warna yang dipilih dalam doa untuk menghilangkan kesalahan yang digambarkan dengan kotoran.اللهم نقِّني من خطاياي كما يُنَقَّى الثوبُ الأبيضُ من الدَّنس“Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana dibersihkannya pakaian berwarna putih dari kotoran.” (Muttafaqun ‘alaih)Menggunakan selain warna putihJika kita perhatikan hadis sebelumnya, kita akan jumpai bahwa Rasulullah memerintahkan para sahabat menggunakan pakaian warna putih. Lalu, apakah menggunakan warna putih menjadi sebuah keharusan bagi seorang muslim? Jawabannya tentu saja tidak. Hal tersebut bisa kita ketahui dari perbuatan Rasulullah sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang menggunakan baju selain warna putih. Hal tersebut bisa kita jumpai dalam beberapa hadis.Beliau pernah menggunakan baju berwarna merah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bara’ bin Azib radiyallahu ’anhu. Beliau berkata,ما رأيتُ من ذي لمَّةٍ في حلَّةٍ حمراءَ أحسنَ من رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ“Aku tidak pernah melihat seorang pun yang berambut sampai pundak, mengenakan pakaian merah, yang lebih tampan daripada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menggunakan pakaian berwarna hijau sebagaimana dalam sebuah hadis,رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ بُرْدَانِ أَخْضَرَانِ“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau mengenakan dua lembar kain bergaris hijau.” (HR. Tirmidzi)Juga masih banyak hadis lain yang menyebutkan warna pakaian Rasulullah selain warna putih. Sehingga bisa kita ketahui bahwa menggunakan pakaian berwarna putih itu tidak wajib. Akan tetapi, Rasulullah menyemangati kita semua untuk menggunakannya karena merupakan warna pakaian yang paling bersih dan paling baik.Baca juga: Bagaimana Rasulullah Tertawa? Inilah Tertawa yang Dicontohkan oleh Rasulullah***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Sumber:Syarah Syamail Nabi, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr
Daftar Isi ToggleMenutup auratTidak terbuat dari sutra bagi laki-lakiTidak menyerupai pakaian orang kafirPakaian RasulullahWarna pakaian yang paling disukai oleh RasulullahMenggunakan selain warna putihPakaian merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Pakaian selalu digunakan untuk berbagai tujuan, mulai dari menutup aurat, melindungi tubuh, hingga berhias. Sebagaimana manusia pada umumnya menyukai pakaian, Rasulullah juga menyukai tipe-tipe pakaian tertentu. Rasulullah juga memiliki warna pakaian yang paling disukai dan menganjurkan para sahabat untuk menggunakan warna terserbut.Sebelum kita membahas warna pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah, akan kita bahas terlebih dahulu adab umum terkait pakaian. Secara umum, segala jenis pakaian yang tidak dilarang oleh syariat boleh dikenakan, sebagaimana dalam sebuah hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,كُلُوا وَاشْرَبُوا وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا، فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ“Makan, minum, berpakaian, dan bersedekahlah kalian tanpa berlebihan dan tanpa kesombongan.” (HR. Bukhari)Adapun beberapa ketentuan yang harus diperhatikan tentang pakaian adalah:Menutup auratPakaian yang digunakan harus menutup aurat, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ“Wahai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)Juga firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka!” (QS. Al-Ahzab: 59)Tidak terbuat dari sutra bagi laki-lakiPakaian laki-laki tidak boleh terbuat dari sutra, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Al-Khattab bahwa Rasulullah bersabda,لا تلبسوا الحرير فإن من لبسه في الدنيا لم يلبسه في الآخرة“Janganlah kalian menggunakan sutra! Barangsiapa yang menggunakannya di dunia, maka tidak akan menggunakannya di akhirat.” (HR. Bukhari)Tidak menyerupai pakaian orang kafirSeorang muslim tidak boleh mengikuti hal-hal yang merupakan ciri-ciri orang kafir. Sebagaimana dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من تشبه بقوم فهو منهم“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia menjadi bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud)Menyerupai di sini juga termasuk dalam hal berpakaian. Tidak boleh memakai pakaian yang merupakan ciri khas dari orang kafir.Pakaian RasulullahSecara umum, pakaian Rasulullah merupakan pakaian yang biasa digunakan oleh orang Arab ketika itu. Seperti qamish, beliau menggunakan imamah, dan selainnya.Warna pakaian yang paling disukai oleh RasulullahWarna pakaian yang digunakan oleh Nabi beragam. Akan tetapi, ada warna yang beliau paling sukai. Warna pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah adalah warna putih. Hal tersebut sebagaimana dalam hadis,عليكم بالبياض من الثياب فليلبسها أحياؤكم، وكفنوا فيها موتاكم، فإنها خير ثيابكم“Hendaklah kalian menggunakan baju berwarna putih. Sebab orang yang hidup di antara kalian menggunakannya dan orang yang mati dari kalian dikafani dengannya. Sesungguhnya itu adalah baju terbaik kalian.” (HR. Tirmidzi)Pada hadits tersebut, Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk menggunakan pakaian berwarna putih. Perintah di sini merupakan anjuran dan dorongan untuk para sahabat dan kita sebagai pengikut beliau untuk suka menggunakan warna putih. Lalu, mengapa warna putih? Apakah ada alasan tertentu? Jawabannya ada dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُم“Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih. Sesungguhnya itu merupakan pakaian yang paling bersih dan paling baik. Kafanilah orang-orang yang mati di antara kalian dengan kain berwarna putih.” (HR. Tirmidzi)Hadis di atas menunjukkan alasan mengapa baju putih itu lebih baik. Baju putih lebih baik dikarenakan baju tersebut paling bersih dan paling baik.Mengapa baju putih merupakan baju paling bersih dan paling baik? Hal tersebut dikarenakan ketika ada kotoran yang menempel pada baju berwarna putih, maka kotoran akan sangat tampak. Ketika kita mencuci baju tersebut, maka akan jelas apakah kotoran yang menempel tersebut masih ada atau tidak.Berbeda ketika kita menggunakan baju berwarna lain yang terkadang kotoran tersamarkan dengan warna baju yang ada. Sehingga baju berwarna putih akan lebih bersih dan lebih baik karena kotoran yang menempel sangat tampak sehingga penggunanya akan selalu memperhatikan kebersihannya.Warna putih juga merupakan warna yang dipilih dalam doa untuk menghilangkan kesalahan yang digambarkan dengan kotoran.اللهم نقِّني من خطاياي كما يُنَقَّى الثوبُ الأبيضُ من الدَّنس“Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana dibersihkannya pakaian berwarna putih dari kotoran.” (Muttafaqun ‘alaih)Menggunakan selain warna putihJika kita perhatikan hadis sebelumnya, kita akan jumpai bahwa Rasulullah memerintahkan para sahabat menggunakan pakaian warna putih. Lalu, apakah menggunakan warna putih menjadi sebuah keharusan bagi seorang muslim? Jawabannya tentu saja tidak. Hal tersebut bisa kita ketahui dari perbuatan Rasulullah sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang menggunakan baju selain warna putih. Hal tersebut bisa kita jumpai dalam beberapa hadis.Beliau pernah menggunakan baju berwarna merah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bara’ bin Azib radiyallahu ’anhu. Beliau berkata,ما رأيتُ من ذي لمَّةٍ في حلَّةٍ حمراءَ أحسنَ من رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ“Aku tidak pernah melihat seorang pun yang berambut sampai pundak, mengenakan pakaian merah, yang lebih tampan daripada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menggunakan pakaian berwarna hijau sebagaimana dalam sebuah hadis,رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ بُرْدَانِ أَخْضَرَانِ“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau mengenakan dua lembar kain bergaris hijau.” (HR. Tirmidzi)Juga masih banyak hadis lain yang menyebutkan warna pakaian Rasulullah selain warna putih. Sehingga bisa kita ketahui bahwa menggunakan pakaian berwarna putih itu tidak wajib. Akan tetapi, Rasulullah menyemangati kita semua untuk menggunakannya karena merupakan warna pakaian yang paling bersih dan paling baik.Baca juga: Bagaimana Rasulullah Tertawa? Inilah Tertawa yang Dicontohkan oleh Rasulullah***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Sumber:Syarah Syamail Nabi, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr


Daftar Isi ToggleMenutup auratTidak terbuat dari sutra bagi laki-lakiTidak menyerupai pakaian orang kafirPakaian RasulullahWarna pakaian yang paling disukai oleh RasulullahMenggunakan selain warna putihPakaian merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Pakaian selalu digunakan untuk berbagai tujuan, mulai dari menutup aurat, melindungi tubuh, hingga berhias. Sebagaimana manusia pada umumnya menyukai pakaian, Rasulullah juga menyukai tipe-tipe pakaian tertentu. Rasulullah juga memiliki warna pakaian yang paling disukai dan menganjurkan para sahabat untuk menggunakan warna terserbut.Sebelum kita membahas warna pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah, akan kita bahas terlebih dahulu adab umum terkait pakaian. Secara umum, segala jenis pakaian yang tidak dilarang oleh syariat boleh dikenakan, sebagaimana dalam sebuah hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,كُلُوا وَاشْرَبُوا وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا، فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ“Makan, minum, berpakaian, dan bersedekahlah kalian tanpa berlebihan dan tanpa kesombongan.” (HR. Bukhari)Adapun beberapa ketentuan yang harus diperhatikan tentang pakaian adalah:Menutup auratPakaian yang digunakan harus menutup aurat, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ“Wahai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)Juga firman Allah Ta’ala,يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka!” (QS. Al-Ahzab: 59)Tidak terbuat dari sutra bagi laki-lakiPakaian laki-laki tidak boleh terbuat dari sutra, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Al-Khattab bahwa Rasulullah bersabda,لا تلبسوا الحرير فإن من لبسه في الدنيا لم يلبسه في الآخرة“Janganlah kalian menggunakan sutra! Barangsiapa yang menggunakannya di dunia, maka tidak akan menggunakannya di akhirat.” (HR. Bukhari)Tidak menyerupai pakaian orang kafirSeorang muslim tidak boleh mengikuti hal-hal yang merupakan ciri-ciri orang kafir. Sebagaimana dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من تشبه بقوم فهو منهم“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia menjadi bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud)Menyerupai di sini juga termasuk dalam hal berpakaian. Tidak boleh memakai pakaian yang merupakan ciri khas dari orang kafir.Pakaian RasulullahSecara umum, pakaian Rasulullah merupakan pakaian yang biasa digunakan oleh orang Arab ketika itu. Seperti qamish, beliau menggunakan imamah, dan selainnya.Warna pakaian yang paling disukai oleh RasulullahWarna pakaian yang digunakan oleh Nabi beragam. Akan tetapi, ada warna yang beliau paling sukai. Warna pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah adalah warna putih. Hal tersebut sebagaimana dalam hadis,عليكم بالبياض من الثياب فليلبسها أحياؤكم، وكفنوا فيها موتاكم، فإنها خير ثيابكم“Hendaklah kalian menggunakan baju berwarna putih. Sebab orang yang hidup di antara kalian menggunakannya dan orang yang mati dari kalian dikafani dengannya. Sesungguhnya itu adalah baju terbaik kalian.” (HR. Tirmidzi)Pada hadits tersebut, Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk menggunakan pakaian berwarna putih. Perintah di sini merupakan anjuran dan dorongan untuk para sahabat dan kita sebagai pengikut beliau untuk suka menggunakan warna putih. Lalu, mengapa warna putih? Apakah ada alasan tertentu? Jawabannya ada dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُم“Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih. Sesungguhnya itu merupakan pakaian yang paling bersih dan paling baik. Kafanilah orang-orang yang mati di antara kalian dengan kain berwarna putih.” (HR. Tirmidzi)Hadis di atas menunjukkan alasan mengapa baju putih itu lebih baik. Baju putih lebih baik dikarenakan baju tersebut paling bersih dan paling baik.Mengapa baju putih merupakan baju paling bersih dan paling baik? Hal tersebut dikarenakan ketika ada kotoran yang menempel pada baju berwarna putih, maka kotoran akan sangat tampak. Ketika kita mencuci baju tersebut, maka akan jelas apakah kotoran yang menempel tersebut masih ada atau tidak.Berbeda ketika kita menggunakan baju berwarna lain yang terkadang kotoran tersamarkan dengan warna baju yang ada. Sehingga baju berwarna putih akan lebih bersih dan lebih baik karena kotoran yang menempel sangat tampak sehingga penggunanya akan selalu memperhatikan kebersihannya.Warna putih juga merupakan warna yang dipilih dalam doa untuk menghilangkan kesalahan yang digambarkan dengan kotoran.اللهم نقِّني من خطاياي كما يُنَقَّى الثوبُ الأبيضُ من الدَّنس“Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana dibersihkannya pakaian berwarna putih dari kotoran.” (Muttafaqun ‘alaih)Menggunakan selain warna putihJika kita perhatikan hadis sebelumnya, kita akan jumpai bahwa Rasulullah memerintahkan para sahabat menggunakan pakaian warna putih. Lalu, apakah menggunakan warna putih menjadi sebuah keharusan bagi seorang muslim? Jawabannya tentu saja tidak. Hal tersebut bisa kita ketahui dari perbuatan Rasulullah sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang menggunakan baju selain warna putih. Hal tersebut bisa kita jumpai dalam beberapa hadis.Beliau pernah menggunakan baju berwarna merah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bara’ bin Azib radiyallahu ’anhu. Beliau berkata,ما رأيتُ من ذي لمَّةٍ في حلَّةٍ حمراءَ أحسنَ من رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليْهِ“Aku tidak pernah melihat seorang pun yang berambut sampai pundak, mengenakan pakaian merah, yang lebih tampan daripada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi)Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menggunakan pakaian berwarna hijau sebagaimana dalam sebuah hadis,رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ بُرْدَانِ أَخْضَرَانِ“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau mengenakan dua lembar kain bergaris hijau.” (HR. Tirmidzi)Juga masih banyak hadis lain yang menyebutkan warna pakaian Rasulullah selain warna putih. Sehingga bisa kita ketahui bahwa menggunakan pakaian berwarna putih itu tidak wajib. Akan tetapi, Rasulullah menyemangati kita semua untuk menggunakannya karena merupakan warna pakaian yang paling bersih dan paling baik.Baca juga: Bagaimana Rasulullah Tertawa? Inilah Tertawa yang Dicontohkan oleh Rasulullah***Penulis: Firdian IkhwansyahArtikel Muslim.or.id Sumber:Syarah Syamail Nabi, karya Syekh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al-Badr

Biografi Ringkas Ibnu Hajar Al-Asqalani (Bag. 2)

Daftar Isi ToggleAkidah Ibnu HajarSikap para ulama terhadap kesalahan akidah Ibnu HajarKedudukan dan pujian ulamaWafatAkidah Ibnu HajarIbnu Hajar Al-Asqalani merupakan salah satu imam yang terpengaruh dengan akidah Asy’ariyah. Banyak pendapat beliau yang sesuai dengan akidah Asy’ariyah, sebagaimana yang terdapat di salah satu karyanya, yaitu Fathul Bari. Beberapa masalah akidah yang dijelaskan oleh Al-Hafizh dalam kitabnya yang paling menonjol adalah:Menyucikan Allah dari keserupaan dengan makhluk.Menafsirkan lafal-lafal sifat Allah yang berpotensi menimbulkan kesan tasybih dan menakwilkannya, baik secara global maupun terperinci.Berpendapat sebagaimana pendapat Asy’ariyah dalam masalah kalam Allah.Mengikuti pandangan Asy’ariyah dalam masalah qadha’ dan qadar.Menguatkan pendapat ulama besar Asy’ariyah.Sikap para ulama terhadap kesalahan akidah Ibnu HajarLajnah Ad-Da’imah mengeluarkan fatwa terkait hal ini:“Sikap kami terhadap Abu Bakar Al-Baqillani, Al-Baihaqi, Abu Al-Faraj Ibnul Jauzi, Abu Zakariya An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan ulama lainnya yang telah menakwil sebagian sifat Allah Ta’ala atau menyerahkan maknanya secara keseluruhan adalah:Mereka adalah para ulama besar umat Islam yang ilmunya telah memberi manfaat bagi kaum muslimin. Semoga Allah merahmati mereka dengan rahmat yang luas dan membalas mereka dengan sebaik-baik balasan atas jasa mereka kepada kita.Mereka termasuk Ahlus Sunnah dalam hal-hal yang sesuai dengan ajaran para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan para imam salaf dalam tiga generasi pertama yang dipersaksikan oleh Nabi ﷺ sebagai generasi terbaik.Namun, mereka telah melakukan kesalahan dalam takwil terhadap teks-teks sifat Allah dan dalam hal-hal yang menyelisihi pemahaman salaf umat ini serta para imam Ahlus Sunnah. Baik itu dalam menakwil sifat dzatiyah (sifat yang melekat pada Dzat Allah), sifat fi’liyah (sifat yang terkait dengan perbuatan Allah), ataupun sebagian dari keduanya.Hanya kepada Allah kami memohon taufik. Semoga selawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.” [1]Syekh Albani menyampaikan pendapat beliau mengenai sikapnya terhadap para ulama yang terjatuh ke dalam kesalahan akidah. Beliau rahimahullah berkata,“Imam seperti An-Nawawi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani, serta ulama lain yang serupa, adalah tidak adil jika dikatakan sebagai ahlul bid’ah. Saya tahu bahwa keduanya termasuk dalam mazhab Asy’ariyah, tetapi mereka tidak bermaksud menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sebaliknya, mereka keliru dalam memahami kebenaran. Mereka mengira bahwa akidah Asy’ariyah yang mereka warisi itu benar, karena dua alasan:1) Mereka mengira bahwa Imam Abu Al-Hasan Al-Asy’ari tetap berada dalam keyakinan tersebut, padahal beliau telah meninggalkannya di akhir hayatnya.2) Mereka menyangka bahwa keyakinan tersebut benar, padahal sebenarnya tidak demikian.Semoga Allah merahmati kedua imam, An-Nawawi dan Ibnu Hajar, serta mengampuni kesalahan mereka.”Syekh Shalih bin Fauzan ketika ditanya mengenai sikap kita terhadap para ulama yang terjatuh ke dalam kesalahan akidah, beliau memberikan nasihat yang begitu mendalam. Beliau berkata,“Pertama: Tidak sepantasnya bagi para penuntut ilmu pemula dan juga kalangan awam untuk sibuk dalam menjatuhkan vonis bid’ah atau fasik terhadap orang lain. Hal ini merupakan perkara yang berbahaya, sementara mereka tidak memiliki ilmu dan pemahaman yang cukup dalam masalah ini. Selain itu, hal ini juga dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka. Oleh karena itu, kewajiban mereka adalah fokus dalam menuntut ilmu, serta menjaga lisan mereka dari hal-hal yang tidak bermanfaat, apalagi yang justru membawa mudarat bagi diri mereka sendiri maupun orang lain.Kedua: Bid’ah adalah sesuatu yang diada-adakan dalam agama yang bukan bagian darinya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ,“Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) kami yang bukan berasal darinya, maka ia tertolak.” [2]Jika seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama karena ketidaktahuannya, maka ia dimaafkan karena kebodohannya dan tidak langsung divonis sebagai pelaku bid’ah. Namun, perbuatannya tetap dianggap sebagai bid’ah.Ketiga: Ulama yang memiliki kesalahan dalam ijtihad akibat menakwil sebagian sifat Allah, seperti Ibnu Hajar dan An-Nawawi, tidak boleh dihukumi sebagai mubtadi’ (pelaku bid’ah). Yang dikatakan adalah bahwa apa yang mereka lakukan adalah suatu kesalahan, tetapi mereka tetap diharapkan mendapatkan ampunan atas kekeliruan tersebut, karena mereka telah memberikan jasa besar dalam melayani Sunnah Rasulullah ﷺ.Mereka berdua adalah imam yang agung dan terpercaya di kalangan para ulama.” [3]Kedudukan dan pujian ulamaIbnu Hajar sangat tertarik pada sastra dan puisi hingga mencapai puncak keahlian di bidang ini. Beliau memiliki banyak karya puisi dengan ukuran sedang yang telah dicetak. Kemudian beliau beralih ke bidang hadis dan banyak mendengar hadis dari para guru. Beliau juga melakukan perjalanan ke Yaman, Hijaz, dan daerah lainnya untuk berguru kepada para ulama.Ibnu Hajar dikenal di antara ulama pada masanya dalam hal ilmu hadis, baik dalam penulisan maupun fatwa. Semua orang, baik yang dekat maupun yang jauh, bahkan musuh dan kawan, mengakui hafalan dan ketekunannya. Hingga akhirnya, gelar “Al-Hafiz” melekat pada namanya sebagai sebuah konsensus di antara para ulama.Al-Hafiz As-Sakhawi berkata, “Gurunya, Al-Iraqi, bersaksi bahwa ia adalah muridnya yang paling berpengetahuan tentang hadis.”Al-Hafiz As-Suyuthi berkata, “Beliau adalah imam dalam bidang ini bagi orang-orang yang mengikutinya, pemimpin pasukan ahli hadis, sandaran keberadaan dalam hal tauhiyah dan tashih (melemahkan dan mensahihkan hadis), dan hakim serta saksi paling agung dalam bab ta’dil dan tajrih (menilai perawi hadis).”Ketika Al-Iraqi akan wafat, ada yang bertanya kepadanya, “Siapa yang akan menggantikanmu?” Beliau menjawab, “Ibnu Hajar, kemudian putraku Abu Zur’ah, kemudian Al-Haitsami.”WafatImam Ibnu Hajar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Qadhi al-Qudhat pada tahun 852 H dan menghabiskan waktunya untuk menulis, mengajar, dan menghadiri majelis ilmu. Pada 11 Zulkaidah tahun itu, beliau jatuh sakit, namun tetap berusaha keluar untuk mengajar, mengimami salat, dan beribadah hingga kesehatannya semakin memburuk dan tidak mampu menghadiri salat Iduladha, padahal beliau jarang meninggalkan salat Jumat atau jemaah. Ketika merasa ajalnya dekat, beliau mengunjungi salah satu istrinya dan meminta maaf dengannya. Penyakitnya semakin parah hingga beliau tidak mampu berwudu, lalu salat sambil duduk, dan berhenti melakukan qiyamul lail. Beberapa ulama datang menjenguknya, seperti Ibnu ad-Dairi, al-‘Aini, Ibnu at-Tanisi, dan as-Safti.Ibnu Hajar wafat pada 28 Zulhijah. Kepergiannya membawa duka yang mendalam; toko-toko ditutup, dan jenazahnya diiringi dengan prosesi besar yang hanya bisa disamakan dengan pemakaman Ibnu Taimiyah. Muridnya, As-Sakhawi, menceritakan bahwa jumlah orang yang hadir dalam pemakamannya hanya diketahui oleh Allah. Penguasa, ulama, pejabat, bangsawan, dan orang-orang penting membawa jenazahnya.As-Suyuthi mengutip dari al-Mansuri bahwa hujan turun saat jenazah tiba di tempat salat meskipun bukan musim hujan. Salat jenazah dipimpin oleh Al-Balqini atas izin khalifah di Masjid al-Mu’minin di kawasan Ramliyyah, dan beliau dimakamkan di pemakaman Bani Khurubi, di antara makam Imam Syafi’i dan Muslim as-Sulami. Para qari’ dan hafizh Al-Qur’an terus berkumpul di makamnya selama sepekan untuk melantunkan Al-Qur’an dan meratapi kepergiannya. Berita kematiannya tersebar di berbagai wilayah Islam, dan salat ghaib dilakukan di Mekah, Baitul Maqdis, Al-Khalil, Damaskus, Aleppo, dan tempat-tempat lainnya.[Selesai]Kembali ke bagian 1***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Sumber: Diterjemahkan dan disunting ulang oleh penulis dari web: https://mawdoo3.com/ابن_حجر_العسقلانيCatatan kaki:[1] Fataawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 3: 241.[2] HR. Bukhari.[3] Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fawzan, 2: 211-212.

Biografi Ringkas Ibnu Hajar Al-Asqalani (Bag. 2)

Daftar Isi ToggleAkidah Ibnu HajarSikap para ulama terhadap kesalahan akidah Ibnu HajarKedudukan dan pujian ulamaWafatAkidah Ibnu HajarIbnu Hajar Al-Asqalani merupakan salah satu imam yang terpengaruh dengan akidah Asy’ariyah. Banyak pendapat beliau yang sesuai dengan akidah Asy’ariyah, sebagaimana yang terdapat di salah satu karyanya, yaitu Fathul Bari. Beberapa masalah akidah yang dijelaskan oleh Al-Hafizh dalam kitabnya yang paling menonjol adalah:Menyucikan Allah dari keserupaan dengan makhluk.Menafsirkan lafal-lafal sifat Allah yang berpotensi menimbulkan kesan tasybih dan menakwilkannya, baik secara global maupun terperinci.Berpendapat sebagaimana pendapat Asy’ariyah dalam masalah kalam Allah.Mengikuti pandangan Asy’ariyah dalam masalah qadha’ dan qadar.Menguatkan pendapat ulama besar Asy’ariyah.Sikap para ulama terhadap kesalahan akidah Ibnu HajarLajnah Ad-Da’imah mengeluarkan fatwa terkait hal ini:“Sikap kami terhadap Abu Bakar Al-Baqillani, Al-Baihaqi, Abu Al-Faraj Ibnul Jauzi, Abu Zakariya An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan ulama lainnya yang telah menakwil sebagian sifat Allah Ta’ala atau menyerahkan maknanya secara keseluruhan adalah:Mereka adalah para ulama besar umat Islam yang ilmunya telah memberi manfaat bagi kaum muslimin. Semoga Allah merahmati mereka dengan rahmat yang luas dan membalas mereka dengan sebaik-baik balasan atas jasa mereka kepada kita.Mereka termasuk Ahlus Sunnah dalam hal-hal yang sesuai dengan ajaran para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan para imam salaf dalam tiga generasi pertama yang dipersaksikan oleh Nabi ﷺ sebagai generasi terbaik.Namun, mereka telah melakukan kesalahan dalam takwil terhadap teks-teks sifat Allah dan dalam hal-hal yang menyelisihi pemahaman salaf umat ini serta para imam Ahlus Sunnah. Baik itu dalam menakwil sifat dzatiyah (sifat yang melekat pada Dzat Allah), sifat fi’liyah (sifat yang terkait dengan perbuatan Allah), ataupun sebagian dari keduanya.Hanya kepada Allah kami memohon taufik. Semoga selawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.” [1]Syekh Albani menyampaikan pendapat beliau mengenai sikapnya terhadap para ulama yang terjatuh ke dalam kesalahan akidah. Beliau rahimahullah berkata,“Imam seperti An-Nawawi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani, serta ulama lain yang serupa, adalah tidak adil jika dikatakan sebagai ahlul bid’ah. Saya tahu bahwa keduanya termasuk dalam mazhab Asy’ariyah, tetapi mereka tidak bermaksud menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sebaliknya, mereka keliru dalam memahami kebenaran. Mereka mengira bahwa akidah Asy’ariyah yang mereka warisi itu benar, karena dua alasan:1) Mereka mengira bahwa Imam Abu Al-Hasan Al-Asy’ari tetap berada dalam keyakinan tersebut, padahal beliau telah meninggalkannya di akhir hayatnya.2) Mereka menyangka bahwa keyakinan tersebut benar, padahal sebenarnya tidak demikian.Semoga Allah merahmati kedua imam, An-Nawawi dan Ibnu Hajar, serta mengampuni kesalahan mereka.”Syekh Shalih bin Fauzan ketika ditanya mengenai sikap kita terhadap para ulama yang terjatuh ke dalam kesalahan akidah, beliau memberikan nasihat yang begitu mendalam. Beliau berkata,“Pertama: Tidak sepantasnya bagi para penuntut ilmu pemula dan juga kalangan awam untuk sibuk dalam menjatuhkan vonis bid’ah atau fasik terhadap orang lain. Hal ini merupakan perkara yang berbahaya, sementara mereka tidak memiliki ilmu dan pemahaman yang cukup dalam masalah ini. Selain itu, hal ini juga dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka. Oleh karena itu, kewajiban mereka adalah fokus dalam menuntut ilmu, serta menjaga lisan mereka dari hal-hal yang tidak bermanfaat, apalagi yang justru membawa mudarat bagi diri mereka sendiri maupun orang lain.Kedua: Bid’ah adalah sesuatu yang diada-adakan dalam agama yang bukan bagian darinya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ,“Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) kami yang bukan berasal darinya, maka ia tertolak.” [2]Jika seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama karena ketidaktahuannya, maka ia dimaafkan karena kebodohannya dan tidak langsung divonis sebagai pelaku bid’ah. Namun, perbuatannya tetap dianggap sebagai bid’ah.Ketiga: Ulama yang memiliki kesalahan dalam ijtihad akibat menakwil sebagian sifat Allah, seperti Ibnu Hajar dan An-Nawawi, tidak boleh dihukumi sebagai mubtadi’ (pelaku bid’ah). Yang dikatakan adalah bahwa apa yang mereka lakukan adalah suatu kesalahan, tetapi mereka tetap diharapkan mendapatkan ampunan atas kekeliruan tersebut, karena mereka telah memberikan jasa besar dalam melayani Sunnah Rasulullah ﷺ.Mereka berdua adalah imam yang agung dan terpercaya di kalangan para ulama.” [3]Kedudukan dan pujian ulamaIbnu Hajar sangat tertarik pada sastra dan puisi hingga mencapai puncak keahlian di bidang ini. Beliau memiliki banyak karya puisi dengan ukuran sedang yang telah dicetak. Kemudian beliau beralih ke bidang hadis dan banyak mendengar hadis dari para guru. Beliau juga melakukan perjalanan ke Yaman, Hijaz, dan daerah lainnya untuk berguru kepada para ulama.Ibnu Hajar dikenal di antara ulama pada masanya dalam hal ilmu hadis, baik dalam penulisan maupun fatwa. Semua orang, baik yang dekat maupun yang jauh, bahkan musuh dan kawan, mengakui hafalan dan ketekunannya. Hingga akhirnya, gelar “Al-Hafiz” melekat pada namanya sebagai sebuah konsensus di antara para ulama.Al-Hafiz As-Sakhawi berkata, “Gurunya, Al-Iraqi, bersaksi bahwa ia adalah muridnya yang paling berpengetahuan tentang hadis.”Al-Hafiz As-Suyuthi berkata, “Beliau adalah imam dalam bidang ini bagi orang-orang yang mengikutinya, pemimpin pasukan ahli hadis, sandaran keberadaan dalam hal tauhiyah dan tashih (melemahkan dan mensahihkan hadis), dan hakim serta saksi paling agung dalam bab ta’dil dan tajrih (menilai perawi hadis).”Ketika Al-Iraqi akan wafat, ada yang bertanya kepadanya, “Siapa yang akan menggantikanmu?” Beliau menjawab, “Ibnu Hajar, kemudian putraku Abu Zur’ah, kemudian Al-Haitsami.”WafatImam Ibnu Hajar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Qadhi al-Qudhat pada tahun 852 H dan menghabiskan waktunya untuk menulis, mengajar, dan menghadiri majelis ilmu. Pada 11 Zulkaidah tahun itu, beliau jatuh sakit, namun tetap berusaha keluar untuk mengajar, mengimami salat, dan beribadah hingga kesehatannya semakin memburuk dan tidak mampu menghadiri salat Iduladha, padahal beliau jarang meninggalkan salat Jumat atau jemaah. Ketika merasa ajalnya dekat, beliau mengunjungi salah satu istrinya dan meminta maaf dengannya. Penyakitnya semakin parah hingga beliau tidak mampu berwudu, lalu salat sambil duduk, dan berhenti melakukan qiyamul lail. Beberapa ulama datang menjenguknya, seperti Ibnu ad-Dairi, al-‘Aini, Ibnu at-Tanisi, dan as-Safti.Ibnu Hajar wafat pada 28 Zulhijah. Kepergiannya membawa duka yang mendalam; toko-toko ditutup, dan jenazahnya diiringi dengan prosesi besar yang hanya bisa disamakan dengan pemakaman Ibnu Taimiyah. Muridnya, As-Sakhawi, menceritakan bahwa jumlah orang yang hadir dalam pemakamannya hanya diketahui oleh Allah. Penguasa, ulama, pejabat, bangsawan, dan orang-orang penting membawa jenazahnya.As-Suyuthi mengutip dari al-Mansuri bahwa hujan turun saat jenazah tiba di tempat salat meskipun bukan musim hujan. Salat jenazah dipimpin oleh Al-Balqini atas izin khalifah di Masjid al-Mu’minin di kawasan Ramliyyah, dan beliau dimakamkan di pemakaman Bani Khurubi, di antara makam Imam Syafi’i dan Muslim as-Sulami. Para qari’ dan hafizh Al-Qur’an terus berkumpul di makamnya selama sepekan untuk melantunkan Al-Qur’an dan meratapi kepergiannya. Berita kematiannya tersebar di berbagai wilayah Islam, dan salat ghaib dilakukan di Mekah, Baitul Maqdis, Al-Khalil, Damaskus, Aleppo, dan tempat-tempat lainnya.[Selesai]Kembali ke bagian 1***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Sumber: Diterjemahkan dan disunting ulang oleh penulis dari web: https://mawdoo3.com/ابن_حجر_العسقلانيCatatan kaki:[1] Fataawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 3: 241.[2] HR. Bukhari.[3] Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fawzan, 2: 211-212.
Daftar Isi ToggleAkidah Ibnu HajarSikap para ulama terhadap kesalahan akidah Ibnu HajarKedudukan dan pujian ulamaWafatAkidah Ibnu HajarIbnu Hajar Al-Asqalani merupakan salah satu imam yang terpengaruh dengan akidah Asy’ariyah. Banyak pendapat beliau yang sesuai dengan akidah Asy’ariyah, sebagaimana yang terdapat di salah satu karyanya, yaitu Fathul Bari. Beberapa masalah akidah yang dijelaskan oleh Al-Hafizh dalam kitabnya yang paling menonjol adalah:Menyucikan Allah dari keserupaan dengan makhluk.Menafsirkan lafal-lafal sifat Allah yang berpotensi menimbulkan kesan tasybih dan menakwilkannya, baik secara global maupun terperinci.Berpendapat sebagaimana pendapat Asy’ariyah dalam masalah kalam Allah.Mengikuti pandangan Asy’ariyah dalam masalah qadha’ dan qadar.Menguatkan pendapat ulama besar Asy’ariyah.Sikap para ulama terhadap kesalahan akidah Ibnu HajarLajnah Ad-Da’imah mengeluarkan fatwa terkait hal ini:“Sikap kami terhadap Abu Bakar Al-Baqillani, Al-Baihaqi, Abu Al-Faraj Ibnul Jauzi, Abu Zakariya An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan ulama lainnya yang telah menakwil sebagian sifat Allah Ta’ala atau menyerahkan maknanya secara keseluruhan adalah:Mereka adalah para ulama besar umat Islam yang ilmunya telah memberi manfaat bagi kaum muslimin. Semoga Allah merahmati mereka dengan rahmat yang luas dan membalas mereka dengan sebaik-baik balasan atas jasa mereka kepada kita.Mereka termasuk Ahlus Sunnah dalam hal-hal yang sesuai dengan ajaran para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan para imam salaf dalam tiga generasi pertama yang dipersaksikan oleh Nabi ﷺ sebagai generasi terbaik.Namun, mereka telah melakukan kesalahan dalam takwil terhadap teks-teks sifat Allah dan dalam hal-hal yang menyelisihi pemahaman salaf umat ini serta para imam Ahlus Sunnah. Baik itu dalam menakwil sifat dzatiyah (sifat yang melekat pada Dzat Allah), sifat fi’liyah (sifat yang terkait dengan perbuatan Allah), ataupun sebagian dari keduanya.Hanya kepada Allah kami memohon taufik. Semoga selawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.” [1]Syekh Albani menyampaikan pendapat beliau mengenai sikapnya terhadap para ulama yang terjatuh ke dalam kesalahan akidah. Beliau rahimahullah berkata,“Imam seperti An-Nawawi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani, serta ulama lain yang serupa, adalah tidak adil jika dikatakan sebagai ahlul bid’ah. Saya tahu bahwa keduanya termasuk dalam mazhab Asy’ariyah, tetapi mereka tidak bermaksud menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sebaliknya, mereka keliru dalam memahami kebenaran. Mereka mengira bahwa akidah Asy’ariyah yang mereka warisi itu benar, karena dua alasan:1) Mereka mengira bahwa Imam Abu Al-Hasan Al-Asy’ari tetap berada dalam keyakinan tersebut, padahal beliau telah meninggalkannya di akhir hayatnya.2) Mereka menyangka bahwa keyakinan tersebut benar, padahal sebenarnya tidak demikian.Semoga Allah merahmati kedua imam, An-Nawawi dan Ibnu Hajar, serta mengampuni kesalahan mereka.”Syekh Shalih bin Fauzan ketika ditanya mengenai sikap kita terhadap para ulama yang terjatuh ke dalam kesalahan akidah, beliau memberikan nasihat yang begitu mendalam. Beliau berkata,“Pertama: Tidak sepantasnya bagi para penuntut ilmu pemula dan juga kalangan awam untuk sibuk dalam menjatuhkan vonis bid’ah atau fasik terhadap orang lain. Hal ini merupakan perkara yang berbahaya, sementara mereka tidak memiliki ilmu dan pemahaman yang cukup dalam masalah ini. Selain itu, hal ini juga dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka. Oleh karena itu, kewajiban mereka adalah fokus dalam menuntut ilmu, serta menjaga lisan mereka dari hal-hal yang tidak bermanfaat, apalagi yang justru membawa mudarat bagi diri mereka sendiri maupun orang lain.Kedua: Bid’ah adalah sesuatu yang diada-adakan dalam agama yang bukan bagian darinya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ,“Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) kami yang bukan berasal darinya, maka ia tertolak.” [2]Jika seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama karena ketidaktahuannya, maka ia dimaafkan karena kebodohannya dan tidak langsung divonis sebagai pelaku bid’ah. Namun, perbuatannya tetap dianggap sebagai bid’ah.Ketiga: Ulama yang memiliki kesalahan dalam ijtihad akibat menakwil sebagian sifat Allah, seperti Ibnu Hajar dan An-Nawawi, tidak boleh dihukumi sebagai mubtadi’ (pelaku bid’ah). Yang dikatakan adalah bahwa apa yang mereka lakukan adalah suatu kesalahan, tetapi mereka tetap diharapkan mendapatkan ampunan atas kekeliruan tersebut, karena mereka telah memberikan jasa besar dalam melayani Sunnah Rasulullah ﷺ.Mereka berdua adalah imam yang agung dan terpercaya di kalangan para ulama.” [3]Kedudukan dan pujian ulamaIbnu Hajar sangat tertarik pada sastra dan puisi hingga mencapai puncak keahlian di bidang ini. Beliau memiliki banyak karya puisi dengan ukuran sedang yang telah dicetak. Kemudian beliau beralih ke bidang hadis dan banyak mendengar hadis dari para guru. Beliau juga melakukan perjalanan ke Yaman, Hijaz, dan daerah lainnya untuk berguru kepada para ulama.Ibnu Hajar dikenal di antara ulama pada masanya dalam hal ilmu hadis, baik dalam penulisan maupun fatwa. Semua orang, baik yang dekat maupun yang jauh, bahkan musuh dan kawan, mengakui hafalan dan ketekunannya. Hingga akhirnya, gelar “Al-Hafiz” melekat pada namanya sebagai sebuah konsensus di antara para ulama.Al-Hafiz As-Sakhawi berkata, “Gurunya, Al-Iraqi, bersaksi bahwa ia adalah muridnya yang paling berpengetahuan tentang hadis.”Al-Hafiz As-Suyuthi berkata, “Beliau adalah imam dalam bidang ini bagi orang-orang yang mengikutinya, pemimpin pasukan ahli hadis, sandaran keberadaan dalam hal tauhiyah dan tashih (melemahkan dan mensahihkan hadis), dan hakim serta saksi paling agung dalam bab ta’dil dan tajrih (menilai perawi hadis).”Ketika Al-Iraqi akan wafat, ada yang bertanya kepadanya, “Siapa yang akan menggantikanmu?” Beliau menjawab, “Ibnu Hajar, kemudian putraku Abu Zur’ah, kemudian Al-Haitsami.”WafatImam Ibnu Hajar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Qadhi al-Qudhat pada tahun 852 H dan menghabiskan waktunya untuk menulis, mengajar, dan menghadiri majelis ilmu. Pada 11 Zulkaidah tahun itu, beliau jatuh sakit, namun tetap berusaha keluar untuk mengajar, mengimami salat, dan beribadah hingga kesehatannya semakin memburuk dan tidak mampu menghadiri salat Iduladha, padahal beliau jarang meninggalkan salat Jumat atau jemaah. Ketika merasa ajalnya dekat, beliau mengunjungi salah satu istrinya dan meminta maaf dengannya. Penyakitnya semakin parah hingga beliau tidak mampu berwudu, lalu salat sambil duduk, dan berhenti melakukan qiyamul lail. Beberapa ulama datang menjenguknya, seperti Ibnu ad-Dairi, al-‘Aini, Ibnu at-Tanisi, dan as-Safti.Ibnu Hajar wafat pada 28 Zulhijah. Kepergiannya membawa duka yang mendalam; toko-toko ditutup, dan jenazahnya diiringi dengan prosesi besar yang hanya bisa disamakan dengan pemakaman Ibnu Taimiyah. Muridnya, As-Sakhawi, menceritakan bahwa jumlah orang yang hadir dalam pemakamannya hanya diketahui oleh Allah. Penguasa, ulama, pejabat, bangsawan, dan orang-orang penting membawa jenazahnya.As-Suyuthi mengutip dari al-Mansuri bahwa hujan turun saat jenazah tiba di tempat salat meskipun bukan musim hujan. Salat jenazah dipimpin oleh Al-Balqini atas izin khalifah di Masjid al-Mu’minin di kawasan Ramliyyah, dan beliau dimakamkan di pemakaman Bani Khurubi, di antara makam Imam Syafi’i dan Muslim as-Sulami. Para qari’ dan hafizh Al-Qur’an terus berkumpul di makamnya selama sepekan untuk melantunkan Al-Qur’an dan meratapi kepergiannya. Berita kematiannya tersebar di berbagai wilayah Islam, dan salat ghaib dilakukan di Mekah, Baitul Maqdis, Al-Khalil, Damaskus, Aleppo, dan tempat-tempat lainnya.[Selesai]Kembali ke bagian 1***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Sumber: Diterjemahkan dan disunting ulang oleh penulis dari web: https://mawdoo3.com/ابن_حجر_العسقلانيCatatan kaki:[1] Fataawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 3: 241.[2] HR. Bukhari.[3] Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fawzan, 2: 211-212.


Daftar Isi ToggleAkidah Ibnu HajarSikap para ulama terhadap kesalahan akidah Ibnu HajarKedudukan dan pujian ulamaWafatAkidah Ibnu HajarIbnu Hajar Al-Asqalani merupakan salah satu imam yang terpengaruh dengan akidah Asy’ariyah. Banyak pendapat beliau yang sesuai dengan akidah Asy’ariyah, sebagaimana yang terdapat di salah satu karyanya, yaitu Fathul Bari. Beberapa masalah akidah yang dijelaskan oleh Al-Hafizh dalam kitabnya yang paling menonjol adalah:Menyucikan Allah dari keserupaan dengan makhluk.Menafsirkan lafal-lafal sifat Allah yang berpotensi menimbulkan kesan tasybih dan menakwilkannya, baik secara global maupun terperinci.Berpendapat sebagaimana pendapat Asy’ariyah dalam masalah kalam Allah.Mengikuti pandangan Asy’ariyah dalam masalah qadha’ dan qadar.Menguatkan pendapat ulama besar Asy’ariyah.Sikap para ulama terhadap kesalahan akidah Ibnu HajarLajnah Ad-Da’imah mengeluarkan fatwa terkait hal ini:“Sikap kami terhadap Abu Bakar Al-Baqillani, Al-Baihaqi, Abu Al-Faraj Ibnul Jauzi, Abu Zakariya An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan ulama lainnya yang telah menakwil sebagian sifat Allah Ta’ala atau menyerahkan maknanya secara keseluruhan adalah:Mereka adalah para ulama besar umat Islam yang ilmunya telah memberi manfaat bagi kaum muslimin. Semoga Allah merahmati mereka dengan rahmat yang luas dan membalas mereka dengan sebaik-baik balasan atas jasa mereka kepada kita.Mereka termasuk Ahlus Sunnah dalam hal-hal yang sesuai dengan ajaran para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan para imam salaf dalam tiga generasi pertama yang dipersaksikan oleh Nabi ﷺ sebagai generasi terbaik.Namun, mereka telah melakukan kesalahan dalam takwil terhadap teks-teks sifat Allah dan dalam hal-hal yang menyelisihi pemahaman salaf umat ini serta para imam Ahlus Sunnah. Baik itu dalam menakwil sifat dzatiyah (sifat yang melekat pada Dzat Allah), sifat fi’liyah (sifat yang terkait dengan perbuatan Allah), ataupun sebagian dari keduanya.Hanya kepada Allah kami memohon taufik. Semoga selawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.” [1]Syekh Albani menyampaikan pendapat beliau mengenai sikapnya terhadap para ulama yang terjatuh ke dalam kesalahan akidah. Beliau rahimahullah berkata,“Imam seperti An-Nawawi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani, serta ulama lain yang serupa, adalah tidak adil jika dikatakan sebagai ahlul bid’ah. Saya tahu bahwa keduanya termasuk dalam mazhab Asy’ariyah, tetapi mereka tidak bermaksud menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sebaliknya, mereka keliru dalam memahami kebenaran. Mereka mengira bahwa akidah Asy’ariyah yang mereka warisi itu benar, karena dua alasan:1) Mereka mengira bahwa Imam Abu Al-Hasan Al-Asy’ari tetap berada dalam keyakinan tersebut, padahal beliau telah meninggalkannya di akhir hayatnya.2) Mereka menyangka bahwa keyakinan tersebut benar, padahal sebenarnya tidak demikian.Semoga Allah merahmati kedua imam, An-Nawawi dan Ibnu Hajar, serta mengampuni kesalahan mereka.”Syekh Shalih bin Fauzan ketika ditanya mengenai sikap kita terhadap para ulama yang terjatuh ke dalam kesalahan akidah, beliau memberikan nasihat yang begitu mendalam. Beliau berkata,“Pertama: Tidak sepantasnya bagi para penuntut ilmu pemula dan juga kalangan awam untuk sibuk dalam menjatuhkan vonis bid’ah atau fasik terhadap orang lain. Hal ini merupakan perkara yang berbahaya, sementara mereka tidak memiliki ilmu dan pemahaman yang cukup dalam masalah ini. Selain itu, hal ini juga dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka. Oleh karena itu, kewajiban mereka adalah fokus dalam menuntut ilmu, serta menjaga lisan mereka dari hal-hal yang tidak bermanfaat, apalagi yang justru membawa mudarat bagi diri mereka sendiri maupun orang lain.Kedua: Bid’ah adalah sesuatu yang diada-adakan dalam agama yang bukan bagian darinya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ,“Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) kami yang bukan berasal darinya, maka ia tertolak.” [2]Jika seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama karena ketidaktahuannya, maka ia dimaafkan karena kebodohannya dan tidak langsung divonis sebagai pelaku bid’ah. Namun, perbuatannya tetap dianggap sebagai bid’ah.Ketiga: Ulama yang memiliki kesalahan dalam ijtihad akibat menakwil sebagian sifat Allah, seperti Ibnu Hajar dan An-Nawawi, tidak boleh dihukumi sebagai mubtadi’ (pelaku bid’ah). Yang dikatakan adalah bahwa apa yang mereka lakukan adalah suatu kesalahan, tetapi mereka tetap diharapkan mendapatkan ampunan atas kekeliruan tersebut, karena mereka telah memberikan jasa besar dalam melayani Sunnah Rasulullah ﷺ.Mereka berdua adalah imam yang agung dan terpercaya di kalangan para ulama.” [3]Kedudukan dan pujian ulamaIbnu Hajar sangat tertarik pada sastra dan puisi hingga mencapai puncak keahlian di bidang ini. Beliau memiliki banyak karya puisi dengan ukuran sedang yang telah dicetak. Kemudian beliau beralih ke bidang hadis dan banyak mendengar hadis dari para guru. Beliau juga melakukan perjalanan ke Yaman, Hijaz, dan daerah lainnya untuk berguru kepada para ulama.Ibnu Hajar dikenal di antara ulama pada masanya dalam hal ilmu hadis, baik dalam penulisan maupun fatwa. Semua orang, baik yang dekat maupun yang jauh, bahkan musuh dan kawan, mengakui hafalan dan ketekunannya. Hingga akhirnya, gelar “Al-Hafiz” melekat pada namanya sebagai sebuah konsensus di antara para ulama.Al-Hafiz As-Sakhawi berkata, “Gurunya, Al-Iraqi, bersaksi bahwa ia adalah muridnya yang paling berpengetahuan tentang hadis.”Al-Hafiz As-Suyuthi berkata, “Beliau adalah imam dalam bidang ini bagi orang-orang yang mengikutinya, pemimpin pasukan ahli hadis, sandaran keberadaan dalam hal tauhiyah dan tashih (melemahkan dan mensahihkan hadis), dan hakim serta saksi paling agung dalam bab ta’dil dan tajrih (menilai perawi hadis).”Ketika Al-Iraqi akan wafat, ada yang bertanya kepadanya, “Siapa yang akan menggantikanmu?” Beliau menjawab, “Ibnu Hajar, kemudian putraku Abu Zur’ah, kemudian Al-Haitsami.”WafatImam Ibnu Hajar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Qadhi al-Qudhat pada tahun 852 H dan menghabiskan waktunya untuk menulis, mengajar, dan menghadiri majelis ilmu. Pada 11 Zulkaidah tahun itu, beliau jatuh sakit, namun tetap berusaha keluar untuk mengajar, mengimami salat, dan beribadah hingga kesehatannya semakin memburuk dan tidak mampu menghadiri salat Iduladha, padahal beliau jarang meninggalkan salat Jumat atau jemaah. Ketika merasa ajalnya dekat, beliau mengunjungi salah satu istrinya dan meminta maaf dengannya. Penyakitnya semakin parah hingga beliau tidak mampu berwudu, lalu salat sambil duduk, dan berhenti melakukan qiyamul lail. Beberapa ulama datang menjenguknya, seperti Ibnu ad-Dairi, al-‘Aini, Ibnu at-Tanisi, dan as-Safti.Ibnu Hajar wafat pada 28 Zulhijah. Kepergiannya membawa duka yang mendalam; toko-toko ditutup, dan jenazahnya diiringi dengan prosesi besar yang hanya bisa disamakan dengan pemakaman Ibnu Taimiyah. Muridnya, As-Sakhawi, menceritakan bahwa jumlah orang yang hadir dalam pemakamannya hanya diketahui oleh Allah. Penguasa, ulama, pejabat, bangsawan, dan orang-orang penting membawa jenazahnya.As-Suyuthi mengutip dari al-Mansuri bahwa hujan turun saat jenazah tiba di tempat salat meskipun bukan musim hujan. Salat jenazah dipimpin oleh Al-Balqini atas izin khalifah di Masjid al-Mu’minin di kawasan Ramliyyah, dan beliau dimakamkan di pemakaman Bani Khurubi, di antara makam Imam Syafi’i dan Muslim as-Sulami. Para qari’ dan hafizh Al-Qur’an terus berkumpul di makamnya selama sepekan untuk melantunkan Al-Qur’an dan meratapi kepergiannya. Berita kematiannya tersebar di berbagai wilayah Islam, dan salat ghaib dilakukan di Mekah, Baitul Maqdis, Al-Khalil, Damaskus, Aleppo, dan tempat-tempat lainnya.[Selesai]Kembali ke bagian 1***Penulis: Gazzeta Raka Putra SetyawanArtikel Muslim.or.id Sumber: Diterjemahkan dan disunting ulang oleh penulis dari web: https://mawdoo3.com/ابن_حجر_العسقلانيCatatan kaki:[1] Fataawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 3: 241.[2] HR. Bukhari.[3] Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fawzan, 2: 211-212.

Cara Agar Doa Mudah Dikabulkan – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Bagaimana agar seorang Mukmin doanya mudah dikabulkan? Doa seorang Mukmin akan mudah dikabulkan apabila ia memenuhi syarat-syarat pengabulan doa dan tidak ada penghalang-penghalangnya. Jika syaratnya terpenuhi dan penghalangnya tidak ada, maka doanya akan mudah dikabulkan. [PERTAMA]Syarat pertama adalah ikhlas kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam berdoa. [KEDUA]Kemudian, mencari rezeki dari sumber yang halal. Selain itu juga, [KETIGA]tidak tergesa-gesa dalam mengharapkan pengabulan doa, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Doa salah seorang dari kalian akan dikabulkan selama ia tidak tergesa-gesa.” (HR. Bukhari & Muslim) [KEEMPAT]Serta terus-menerus memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam doa. [KELIMA]Berdoa dengan rasa takut dan penuh harapan. Juga syarat serta adab lainnya yang disebutkan oleh para ulama. [KEENAM]Selain itu, penghalang-penghalang pengabulan doa harus dihilangkan. Di antaranya adalah: mengonsumsi harta yang haram. Juga termasuk penghalang adalah berlebihan dalam berdoa. Jadi, jika syaratnya terpenuhi dan penghalangnya tidak ada, maka doa seorang Muslim akan dikabulkan, dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla. Namun, bisa jadi doanya belum juga dikabulkan meski syaratnya terpenuhi dan penghalangnya tidak ada, karena suatu hikmah yang hanya Allah yang mengetahui. Bisa jadi doanya disimpan untuknya di hari kiamat. Bisa jadi juga, ia dijauhkan dari keburukan yang setara dengannya, sebagaimana disebutkan dalam hadis. Allah Ta’ala Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Yang dituntut dari seorang Muslim adalah berdoa. Adapun pengabulannya adalah urusan Allah ‘Azza wa Jalla. Karena itu, Umar pernah berkata, “Aku tidak mengkhawatirkan pengabulan doa, tapi bagiku yang penting adalah berdoa Jika aku diberi taufik untuk berdoa, maka pengabulannya akan menyusul.” ==== كَيْفَ يَكُونُ المُؤْمِنُ مُجَابَ الدَّعْوَةِ؟ يَكُونُ المُؤْمِنُ مُجَابَ الدَّعْوَةِ إِذَا حَقَّقَ شُرُوطَ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ وَانْتَفَتْ الْمَوَانِعُ إِذَا تَحَقَّقَتِ الشُّرُوطُ وَانْتَفَتْ الْمَوَانِعُ فَإِنَّهُ يَكُونُ مُجَابَ الدَّعْوَةِ وَمِنَ الشُّرُوطِ أَوَّلًا الْإِخْلَاصُ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الدُّعَاءِ وَكَذَلِكَ أَيْضًا طِيْبُ الْمَكْسَبِ وَكَذَلِكَ أَيْضًا عَدَمُ الِاسْتِعْجَالِ فِي إِجَابَةِ الدُّعَاءِ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ وَأَيْضًا الْإِلْحَاحُ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الدُّعَاءِ وَأَنْ يَدْعُوَهُ خَوْفًا وَطَمَعًا وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنَ الشُّرُوطِ وَالْآدَابِ الَّتِي ذَكَرَهَا أَهْلُ الْعِلْمِ وَأَيْضًا تَنْتَفِي الْمَوَانِعُ وَمِنْ مَوَانِعِ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ أَكْلُ الْمَالِ الْحَرَامِ وَمِنْ مَوَانِعِ الْإِجَابَةِ الِاعْتِدَاءُ فِي الدُّعَاءِ فَإِذَنْ إِذَا تَحَقَّقَتِ الشُّرُوطُ وَانْتَفَتِ الْمَوَانِعُ فَإِنَّهُ يُسْتَجَابُ لِلْمُسْلِمِ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَدْ لَا يُسْتَجَابُ لَهُ حَتَّى مَعَ تَحَقُّقِ الشُّرُوطِ وَانْتِفَاءِ الْمَوَانِعِ لِحِكْمَةٍ اللَّهُ أَعْلَمُ بِهَا قَدْ تُدَّخَرُ لَهُ الدَّعْوَةُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَقَدْ يُدْفَعُ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلُهَا كَمَا وَرَدَ ذَلِكَ فِي الْحَدِيثِ فَاللَّهُ تَعَالَى حَكِيمٌ عَلِيمٌ الْمَطْلُوْبُ مِنَ الْمُسْلِمِ أَنْ يَدْعُوَ وَأَمَّا الْإِجَابَةُ فَهَذِهِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِهَذَا كَانَ عُمَرُ يَقُولُ إِنِّي لَا أَحْمِلُ هَمَّ الْإِجَابَةِ وَإِنَّمَا أَحْمِلُ هَمَّ الدُّعَاءِ فَإِذَا أُعْطِيتُ لِلدُّعَاءِ كَانَتِ الْإِجَابَةُ

Cara Agar Doa Mudah Dikabulkan – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Bagaimana agar seorang Mukmin doanya mudah dikabulkan? Doa seorang Mukmin akan mudah dikabulkan apabila ia memenuhi syarat-syarat pengabulan doa dan tidak ada penghalang-penghalangnya. Jika syaratnya terpenuhi dan penghalangnya tidak ada, maka doanya akan mudah dikabulkan. [PERTAMA]Syarat pertama adalah ikhlas kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam berdoa. [KEDUA]Kemudian, mencari rezeki dari sumber yang halal. Selain itu juga, [KETIGA]tidak tergesa-gesa dalam mengharapkan pengabulan doa, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Doa salah seorang dari kalian akan dikabulkan selama ia tidak tergesa-gesa.” (HR. Bukhari & Muslim) [KEEMPAT]Serta terus-menerus memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam doa. [KELIMA]Berdoa dengan rasa takut dan penuh harapan. Juga syarat serta adab lainnya yang disebutkan oleh para ulama. [KEENAM]Selain itu, penghalang-penghalang pengabulan doa harus dihilangkan. Di antaranya adalah: mengonsumsi harta yang haram. Juga termasuk penghalang adalah berlebihan dalam berdoa. Jadi, jika syaratnya terpenuhi dan penghalangnya tidak ada, maka doa seorang Muslim akan dikabulkan, dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla. Namun, bisa jadi doanya belum juga dikabulkan meski syaratnya terpenuhi dan penghalangnya tidak ada, karena suatu hikmah yang hanya Allah yang mengetahui. Bisa jadi doanya disimpan untuknya di hari kiamat. Bisa jadi juga, ia dijauhkan dari keburukan yang setara dengannya, sebagaimana disebutkan dalam hadis. Allah Ta’ala Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Yang dituntut dari seorang Muslim adalah berdoa. Adapun pengabulannya adalah urusan Allah ‘Azza wa Jalla. Karena itu, Umar pernah berkata, “Aku tidak mengkhawatirkan pengabulan doa, tapi bagiku yang penting adalah berdoa Jika aku diberi taufik untuk berdoa, maka pengabulannya akan menyusul.” ==== كَيْفَ يَكُونُ المُؤْمِنُ مُجَابَ الدَّعْوَةِ؟ يَكُونُ المُؤْمِنُ مُجَابَ الدَّعْوَةِ إِذَا حَقَّقَ شُرُوطَ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ وَانْتَفَتْ الْمَوَانِعُ إِذَا تَحَقَّقَتِ الشُّرُوطُ وَانْتَفَتْ الْمَوَانِعُ فَإِنَّهُ يَكُونُ مُجَابَ الدَّعْوَةِ وَمِنَ الشُّرُوطِ أَوَّلًا الْإِخْلَاصُ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الدُّعَاءِ وَكَذَلِكَ أَيْضًا طِيْبُ الْمَكْسَبِ وَكَذَلِكَ أَيْضًا عَدَمُ الِاسْتِعْجَالِ فِي إِجَابَةِ الدُّعَاءِ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ وَأَيْضًا الْإِلْحَاحُ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الدُّعَاءِ وَأَنْ يَدْعُوَهُ خَوْفًا وَطَمَعًا وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنَ الشُّرُوطِ وَالْآدَابِ الَّتِي ذَكَرَهَا أَهْلُ الْعِلْمِ وَأَيْضًا تَنْتَفِي الْمَوَانِعُ وَمِنْ مَوَانِعِ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ أَكْلُ الْمَالِ الْحَرَامِ وَمِنْ مَوَانِعِ الْإِجَابَةِ الِاعْتِدَاءُ فِي الدُّعَاءِ فَإِذَنْ إِذَا تَحَقَّقَتِ الشُّرُوطُ وَانْتَفَتِ الْمَوَانِعُ فَإِنَّهُ يُسْتَجَابُ لِلْمُسْلِمِ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَدْ لَا يُسْتَجَابُ لَهُ حَتَّى مَعَ تَحَقُّقِ الشُّرُوطِ وَانْتِفَاءِ الْمَوَانِعِ لِحِكْمَةٍ اللَّهُ أَعْلَمُ بِهَا قَدْ تُدَّخَرُ لَهُ الدَّعْوَةُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَقَدْ يُدْفَعُ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلُهَا كَمَا وَرَدَ ذَلِكَ فِي الْحَدِيثِ فَاللَّهُ تَعَالَى حَكِيمٌ عَلِيمٌ الْمَطْلُوْبُ مِنَ الْمُسْلِمِ أَنْ يَدْعُوَ وَأَمَّا الْإِجَابَةُ فَهَذِهِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِهَذَا كَانَ عُمَرُ يَقُولُ إِنِّي لَا أَحْمِلُ هَمَّ الْإِجَابَةِ وَإِنَّمَا أَحْمِلُ هَمَّ الدُّعَاءِ فَإِذَا أُعْطِيتُ لِلدُّعَاءِ كَانَتِ الْإِجَابَةُ
Bagaimana agar seorang Mukmin doanya mudah dikabulkan? Doa seorang Mukmin akan mudah dikabulkan apabila ia memenuhi syarat-syarat pengabulan doa dan tidak ada penghalang-penghalangnya. Jika syaratnya terpenuhi dan penghalangnya tidak ada, maka doanya akan mudah dikabulkan. [PERTAMA]Syarat pertama adalah ikhlas kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam berdoa. [KEDUA]Kemudian, mencari rezeki dari sumber yang halal. Selain itu juga, [KETIGA]tidak tergesa-gesa dalam mengharapkan pengabulan doa, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Doa salah seorang dari kalian akan dikabulkan selama ia tidak tergesa-gesa.” (HR. Bukhari & Muslim) [KEEMPAT]Serta terus-menerus memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam doa. [KELIMA]Berdoa dengan rasa takut dan penuh harapan. Juga syarat serta adab lainnya yang disebutkan oleh para ulama. [KEENAM]Selain itu, penghalang-penghalang pengabulan doa harus dihilangkan. Di antaranya adalah: mengonsumsi harta yang haram. Juga termasuk penghalang adalah berlebihan dalam berdoa. Jadi, jika syaratnya terpenuhi dan penghalangnya tidak ada, maka doa seorang Muslim akan dikabulkan, dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla. Namun, bisa jadi doanya belum juga dikabulkan meski syaratnya terpenuhi dan penghalangnya tidak ada, karena suatu hikmah yang hanya Allah yang mengetahui. Bisa jadi doanya disimpan untuknya di hari kiamat. Bisa jadi juga, ia dijauhkan dari keburukan yang setara dengannya, sebagaimana disebutkan dalam hadis. Allah Ta’ala Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Yang dituntut dari seorang Muslim adalah berdoa. Adapun pengabulannya adalah urusan Allah ‘Azza wa Jalla. Karena itu, Umar pernah berkata, “Aku tidak mengkhawatirkan pengabulan doa, tapi bagiku yang penting adalah berdoa Jika aku diberi taufik untuk berdoa, maka pengabulannya akan menyusul.” ==== كَيْفَ يَكُونُ المُؤْمِنُ مُجَابَ الدَّعْوَةِ؟ يَكُونُ المُؤْمِنُ مُجَابَ الدَّعْوَةِ إِذَا حَقَّقَ شُرُوطَ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ وَانْتَفَتْ الْمَوَانِعُ إِذَا تَحَقَّقَتِ الشُّرُوطُ وَانْتَفَتْ الْمَوَانِعُ فَإِنَّهُ يَكُونُ مُجَابَ الدَّعْوَةِ وَمِنَ الشُّرُوطِ أَوَّلًا الْإِخْلَاصُ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الدُّعَاءِ وَكَذَلِكَ أَيْضًا طِيْبُ الْمَكْسَبِ وَكَذَلِكَ أَيْضًا عَدَمُ الِاسْتِعْجَالِ فِي إِجَابَةِ الدُّعَاءِ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ وَأَيْضًا الْإِلْحَاحُ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الدُّعَاءِ وَأَنْ يَدْعُوَهُ خَوْفًا وَطَمَعًا وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنَ الشُّرُوطِ وَالْآدَابِ الَّتِي ذَكَرَهَا أَهْلُ الْعِلْمِ وَأَيْضًا تَنْتَفِي الْمَوَانِعُ وَمِنْ مَوَانِعِ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ أَكْلُ الْمَالِ الْحَرَامِ وَمِنْ مَوَانِعِ الْإِجَابَةِ الِاعْتِدَاءُ فِي الدُّعَاءِ فَإِذَنْ إِذَا تَحَقَّقَتِ الشُّرُوطُ وَانْتَفَتِ الْمَوَانِعُ فَإِنَّهُ يُسْتَجَابُ لِلْمُسْلِمِ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَدْ لَا يُسْتَجَابُ لَهُ حَتَّى مَعَ تَحَقُّقِ الشُّرُوطِ وَانْتِفَاءِ الْمَوَانِعِ لِحِكْمَةٍ اللَّهُ أَعْلَمُ بِهَا قَدْ تُدَّخَرُ لَهُ الدَّعْوَةُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَقَدْ يُدْفَعُ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلُهَا كَمَا وَرَدَ ذَلِكَ فِي الْحَدِيثِ فَاللَّهُ تَعَالَى حَكِيمٌ عَلِيمٌ الْمَطْلُوْبُ مِنَ الْمُسْلِمِ أَنْ يَدْعُوَ وَأَمَّا الْإِجَابَةُ فَهَذِهِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِهَذَا كَانَ عُمَرُ يَقُولُ إِنِّي لَا أَحْمِلُ هَمَّ الْإِجَابَةِ وَإِنَّمَا أَحْمِلُ هَمَّ الدُّعَاءِ فَإِذَا أُعْطِيتُ لِلدُّعَاءِ كَانَتِ الْإِجَابَةُ


Bagaimana agar seorang Mukmin doanya mudah dikabulkan? Doa seorang Mukmin akan mudah dikabulkan apabila ia memenuhi syarat-syarat pengabulan doa dan tidak ada penghalang-penghalangnya. Jika syaratnya terpenuhi dan penghalangnya tidak ada, maka doanya akan mudah dikabulkan. [PERTAMA]Syarat pertama adalah ikhlas kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam berdoa. [KEDUA]Kemudian, mencari rezeki dari sumber yang halal. Selain itu juga, [KETIGA]tidak tergesa-gesa dalam mengharapkan pengabulan doa, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Doa salah seorang dari kalian akan dikabulkan selama ia tidak tergesa-gesa.” (HR. Bukhari & Muslim) [KEEMPAT]Serta terus-menerus memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam doa. [KELIMA]Berdoa dengan rasa takut dan penuh harapan. Juga syarat serta adab lainnya yang disebutkan oleh para ulama. [KEENAM]Selain itu, penghalang-penghalang pengabulan doa harus dihilangkan. Di antaranya adalah: mengonsumsi harta yang haram. Juga termasuk penghalang adalah berlebihan dalam berdoa. Jadi, jika syaratnya terpenuhi dan penghalangnya tidak ada, maka doa seorang Muslim akan dikabulkan, dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla. Namun, bisa jadi doanya belum juga dikabulkan meski syaratnya terpenuhi dan penghalangnya tidak ada, karena suatu hikmah yang hanya Allah yang mengetahui. Bisa jadi doanya disimpan untuknya di hari kiamat. Bisa jadi juga, ia dijauhkan dari keburukan yang setara dengannya, sebagaimana disebutkan dalam hadis. Allah Ta’ala Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Yang dituntut dari seorang Muslim adalah berdoa. Adapun pengabulannya adalah urusan Allah ‘Azza wa Jalla. Karena itu, Umar pernah berkata, “Aku tidak mengkhawatirkan pengabulan doa, tapi bagiku yang penting adalah berdoa Jika aku diberi taufik untuk berdoa, maka pengabulannya akan menyusul.” ==== كَيْفَ يَكُونُ المُؤْمِنُ مُجَابَ الدَّعْوَةِ؟ يَكُونُ المُؤْمِنُ مُجَابَ الدَّعْوَةِ إِذَا حَقَّقَ شُرُوطَ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ وَانْتَفَتْ الْمَوَانِعُ إِذَا تَحَقَّقَتِ الشُّرُوطُ وَانْتَفَتْ الْمَوَانِعُ فَإِنَّهُ يَكُونُ مُجَابَ الدَّعْوَةِ وَمِنَ الشُّرُوطِ أَوَّلًا الْإِخْلَاصُ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الدُّعَاءِ وَكَذَلِكَ أَيْضًا طِيْبُ الْمَكْسَبِ وَكَذَلِكَ أَيْضًا عَدَمُ الِاسْتِعْجَالِ فِي إِجَابَةِ الدُّعَاءِ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ وَأَيْضًا الْإِلْحَاحُ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِي الدُّعَاءِ وَأَنْ يَدْعُوَهُ خَوْفًا وَطَمَعًا وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنَ الشُّرُوطِ وَالْآدَابِ الَّتِي ذَكَرَهَا أَهْلُ الْعِلْمِ وَأَيْضًا تَنْتَفِي الْمَوَانِعُ وَمِنْ مَوَانِعِ إِجَابَةِ الدُّعَاءِ أَكْلُ الْمَالِ الْحَرَامِ وَمِنْ مَوَانِعِ الْإِجَابَةِ الِاعْتِدَاءُ فِي الدُّعَاءِ فَإِذَنْ إِذَا تَحَقَّقَتِ الشُّرُوطُ وَانْتَفَتِ الْمَوَانِعُ فَإِنَّهُ يُسْتَجَابُ لِلْمُسْلِمِ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقَدْ لَا يُسْتَجَابُ لَهُ حَتَّى مَعَ تَحَقُّقِ الشُّرُوطِ وَانْتِفَاءِ الْمَوَانِعِ لِحِكْمَةٍ اللَّهُ أَعْلَمُ بِهَا قَدْ تُدَّخَرُ لَهُ الدَّعْوَةُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَقَدْ يُدْفَعُ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلُهَا كَمَا وَرَدَ ذَلِكَ فِي الْحَدِيثِ فَاللَّهُ تَعَالَى حَكِيمٌ عَلِيمٌ الْمَطْلُوْبُ مِنَ الْمُسْلِمِ أَنْ يَدْعُوَ وَأَمَّا الْإِجَابَةُ فَهَذِهِ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِهَذَا كَانَ عُمَرُ يَقُولُ إِنِّي لَا أَحْمِلُ هَمَّ الْإِجَابَةِ وَإِنَّمَا أَحْمِلُ هَمَّ الدُّعَاءِ فَإِذَا أُعْطِيتُ لِلدُّعَاءِ كَانَتِ الْإِجَابَةُ

Sejarah Perang Mu’tah: Sebab Terjadi, Jalannya Pertempuran, dan Kemenangan Kaum Muslimin

Perang Mu’tah adalah salah satu pertempuran besar yang terjadi pada bulan Jumadal Ula tahun ke-8 Hijriah, antara kaum muslimin dan pasukan Romawi di wilayah Syam (sekarang Yordania). Perang ini meletus setelah utusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al-Harits bin Umair Al-Azdi, dibunuh secara keji oleh Syurahbil bin Amr Al-Ghassani. Rasulullah pun mengirim pasukan berkekuatan 3.000 orang sahabat untuk memberi balasan, meski harus menghadapi 200.000 tentara Romawi dan sekutunya. Pertempuran berlangsung sengit hingga tiga panglima kaum muslimin gugur secara bergantian sebelum Khalid bin Walid memimpin dan berhasil membawa pasukan pulang dengan kemenangan. Meski menghadapi musuh yang jauh lebih besar, kaum muslimin hanya kehilangan kurang dari sepuluh prajurit, sebuah tanda pertolongan Allah yang nyata.  Daftar Isi tutup 1. Pelajaran Penting dari Perang Mu’tah 2. Siapakah yang Menang dalam Perang Mu’tah?  Para ahli sejarah kehidupan Nabi (sirah) menyebut bahwa peristiwa ini termasuk dalam kategori ghazwah, yaitu peperangan yang dipimpin langsung oleh Rasulullah. Namun sebenarnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ikut serta dalam peperangan ini. Meski begitu, jumlah pasukan yang terlibat sangat besar, mencapai 3.000 orang sahabat. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan sebagian besar peperangan yang diikuti langsung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Perang ini berlangsung pada bulan Jumadal Ula tahun ke-8 Hijriah. Disebut “Perang Mu’tah” karena terjadi di daerah yang bernama Mu’tah, sebuah desa di kawasan Balqa’, wilayah Syam (kini termasuk Yordania). Secara geografis, lokasi tersebut berada di dekat kota Karak, sebelah timur Sungai Yordan. Sekarang tempat itu menjadi bagian dari kota Mu’tah, provinsi Al-Karak, Yordania.Latar belakang terjadinya perang ini bermula ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Al-Harits bin Umair Al-Azdi untuk membawa surat dakwah kepada penguasa Bashrah. Namun di tengah jalan, ia dihadang oleh Syurahbil bin Amr Al-Ghassani. Utusan Rasulullah tersebut ditangkap, diikat, dan dibunuh. Ketika mendengar kabar itu, Rasulullah sangat marah karena tindakan membunuh utusan merupakan pelanggaran berat. Maka beliau mengirim pasukan untuk memberi balasan, dan menunjuk Zaid bin Al-Haritsah sebagai panglima. Beliau juga bersabda, “Jika Zaid terbunuh, maka Ja’far yang menggantikannya. Jika Ja’far juga terbunuh, maka Abdullah bin Rawahah yang akan memimpin.”Saat pasukan siap berangkat, kaum muslimin mengiringi mereka dengan penuh semangat dan doa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pesan kepada mereka agar singgah di tempat terbunuhnya Al-Harits bin Umair, dan menyeru penduduk di sana kepada Islam. Jika mereka menerima dakwah, maka berdamailah. Namun jika mereka menolak, mintalah pertolongan kepada Allah dan perangi mereka.Dalam momen itu, Abdullah bin Rawahah terlihat menangis. Ketika ditanya alasannya, ia berkata, “Demi Allah! Aku menangis bukan karena ingin berpisah dengan kalian atau karena cinta dunia. Tapi aku teringat satu ayat yang pernah dibacakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentang neraka. Allah berfirman: وَإِن مِّنكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا ۚ كَانَ عَلَىٰ رَبِّكَ حَتْمًا مَّقْضِيًّا‘Dan tidak ada seorang pun dari kalian, melainkan pasti akan mendatanginya (neraka itu). Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu kepastian yang sudah ditetapkan.’ (QS. Maryam: 71)“Aku tidak tahu bagaimana nasibku saat melewati tempat itu.” Mendengar ucapannya, kaum muslimin pun menenangkan dan menguatkannya, “Allah pasti akan membersamai kalian dan menyelamatkan kalian saat melewati jembatan neraka itu, sebagai orang-orang yang saleh.”Setelah itu, Abdullah bin Rawahah melantunkan bait syair dengan semangat:Aku hanya memohon ampunan pada Ar-Rahman Juga sabetan pedang yang telah menghapus noda Atau tikaman tanganku yang perkasa Dengan tombak yang merobek perut dan dada Hingga ketika orang melintas makamku berkata: ‘Allah telah membimbingnya, pejuang yang mendapat hidayah.’Pasukan kaum muslimin pun berangkat, diiringi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengantar mereka hingga ke perbatasan Tsaniyatul Wada’. Di sana beliau berhenti untuk melepas keberangkatan mereka dengan penuh doa dan harapan.Sementara itu, Raja Romawi mendapatkan kabar tentang pergerakan pasukan Islam. Ia segera mempersiapkan pasukan besar untuk menghadang mereka. Sebanyak 100.000 tentara dikerahkan di bawah pimpinan Heraklius, dengan tambahan bala bantuan dari berbagai suku seperti Lakhm, Judzam, Balqin, Bahra, Wabil, hingga total pasukan mencapai 200.000 orang.Mendengar jumlah musuh yang begitu besar, pasukan Islam yang hanya berjumlah 3.000 orang berkumpul di Ma’an dan melakukan musyawarah selama dua hari. Sebagian di antara mereka mengusulkan, “Mari kita kirim surat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukan jumlah pasukan musuh. Mungkin beliau akan mengirimkan bala bantuan tambahan, atau memerintahkan kita untuk tetap melanjutkan misi ini.”Di tengah perbincangan yang penuh kegelisahan itu, Abdullah bin Rawahah tampil untuk menyemangati pasukan. Ia berkata dengan lantang, “Wahai para prajurit! Bukankah yang kalian takutkan justru adalah sesuatu yang kalian rindukan ketika berangkat ke medan perang? Yaitu syahadah (mati syahid). Kita tidak pernah menang karena jumlah atau kekuatan kita yang besar, tetapi karena agama ini—semangat iman yang Allah jadikan sebagai kemuliaan kita. Maka majulah! Kita hanya punya dua pilihan yang sama-sama baik: menang atau mati syahid!”Kata-kata itu menggugah hati para prajurit. Mereka pun menyahut dengan penuh semangat, “Demi Allah! Sungguh benar apa yang engkau ucapkan, wahai Abdullah bin Rawahah!” Akhirnya, pasukan sepakat untuk meneruskan perjalanan. Mereka maju menghadapi musuh hingga tiba di Masyarif. Pasukan Heraklius bergerak mendekat, sementara kaum muslimin masuk ke perkampungan Mu’tah, membangun markas militer, dan bersiap-siap melancarkan serangan.Di medan Mu’tah, kedua pasukan akhirnya bertemu. Pasukan muslim yang hanya berjumlah 3.000 orang harus menghadapi gempuran dahsyat dari 200.000 tentara Romawi. Pertempuran yang berat pun terjadi. Panglima kaum muslimin, Zaid bin Al-Haritsah, gugur sebagai syuhada setelah memimpin pasukan dengan gagah berani.Setelah Zaid syahid, panji pasukan dipegang oleh Ja’far bin Abi Thalib. Dengan kudanya, ia menerobos barisan musuh, namun sebuah pedang menebas tangan kanannya. Ia pun memindahkan panji ke tangan kirinya, hingga tangan kirinya juga tertebas. Tidak menyerah, Ja’far memeluk panji dengan dadanya, bertahan sampai akhirnya ia gugur sebagai syuhada. Allah mengganti kedua tangannya dengan dua sayap di surga, sehingga ia dikenal sebagai “orang yang memiliki dua sayap”.Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjuk Zaid bin Al-Haritsah sebagai panglima perang. Beliau bersabda, *‘Jika Zaid gugur, maka pengganti berikutnya adalah Ja’far. Jika Ja’far juga gugur, maka Abdullah bin Rawahah yang akan memimpin.’” Ibnu Umar melanjutkan, “Saat itu kami bersama pasukan, dan ketika mencari Ja’far, kami mendapati tubuhnya sudah dipenuhi lebih dari 90 luka akibat panah, tombak, dan pedang.” Karena itu, setiap kali Ibnu Umar bertemu putra Ja’far, ia berkata, *“Salam untukmu, wahai putra pemilik dua sayap.”Setelah Ja’far gugur, panji diambil oleh Abdullah bin Rawahah. Ia terus berjuang sampai akhirnya ia pun syahid. Kemudian Tsabit bin Arqam maju menyelamatkan panji dan berkata kepada pasukan, “Wahai kaum muslimin! Sepakatlah untuk menunjuk seorang panglima baru.” Mereka menjawab, “Kamu saja yang memimpin!” Namun Tsabit menolak dengan rendah hati, “Aku tidak mau.” Akhirnya, para prajurit memilih Khalid bin Walid sebagai pemimpin.Ketika panji pasukan dipegang oleh Khalid bin Walid, ia memimpin pertempuran dengan penuh keberanian dan kegigihan. Qais bin Abi Hazim meriwayatkan bahwa Khalid pernah berkata, “Pada Perang Mu’tah, aku telah mematahkan sembilan pedang. Hingga akhirnya tidak ada lagi pedang tersisa di tanganku, kecuali sebuah pedang lebar buatan Yaman.”Pada malam hari, Khalid mulai menyusun strategi untuk mengecoh musuh. Pagi harinya, ia mengatur ulang barisan pasukan: posisi pasukan depan dipindah ke belakang, pasukan belakang maju ke depan, yang berada di sayap kiri digeser ke kanan, dan yang di sayap kanan dipindah ke kiri. Pergeseran posisi ini membuat musuh tidak lagi mengenali pasukan kaum muslimin. Mereka menyangka pasukan bantuan telah datang dari Madinah. Dengan perasaan gentar, pasukan musuh pun menjadi takut dan memilih mundur.Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berduka atas gugurnya Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Thalib, dan Abdullah bin Rawahah. Di hadapan para sahabat, bahkan sebelum berita kematian mereka sampai, beliau bersabda dengan mata yang berlinang, “Panji telah diambil oleh Zaid, dan ia gugur sebagai syahid. Kemudian panji dipegang oleh Ja’far, dan ia pun gugur sebagai syahid. Setelah itu diambil oleh Ibnu Rawahah, dan ia juga gugur sebagai syahid. Hingga akhirnya panji itu diambil oleh salah satu pedang Allah, lalu Allah memberikan kemenangan kepada kaum muslimin.”Meski pertempuran berlangsung sengit dan pasukan musuh sangat besar, jumlah syuhada di pihak kaum muslimin kurang dari sepuluh orang. Sementara jumlah korban dari pihak musuh tidak diketahui secara pasti, namun melihat kondisi pertempuran, jumlahnya pasti sangat banyak. Salah satu tandanya adalah sembilan pedang yang patah di tangan Khalid bin Walid, sebagaimana yang beliau sebutkan. Dengan izin Allah, kaum muslimin akhirnya kembali dari medan Mu’tah membawa kemenangan. Pelajaran Penting dari Perang Mu’tahPertama: Membunuh seorang utusan atau delegasi merupakan tindakan kejahatan besar. Sejak zaman dahulu, telah menjadi aturan tak tertulis bahwa utusan tidak boleh disakiti, apalagi dibunuh. Namun, Syurahbil Al-Ghassani melanggar norma ini dengan membunuh utusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tak bersenjata dan tidak berdaya.Tindakan ini jelas tidak bisa dibiarkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merespons dengan mengirim pasukan dalam jumlah besar sebagai bentuk pembelaan atas terbunuhnya seorang muslim yang sedang menjalankan misi dakwah kepada penguasa Bashrah.Kedua: Perang Mu’tah menjadi momen pertama kali kaum muslimin berhadapan langsung dengan pasukan Romawi dalam sebuah jihad di jalan Allah. Dengan pertolongan Allah, kemenangan pun berpihak kepada kaum muslimin. Mereka berhasil memukul mundur pasukan Romawi dari wilayah Syam, hingga akhirnya wilayah itu menjadi bagian dari negeri Islam.Ketiga: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjuk Zaid bin Haritsah sebagai panglima perang dalam ekspedisi Mu’tah. Padahal, Zaid adalah seorang mantan budak, sementara dalam barisan pasukan terdapat tokoh-tokoh terhormat seperti Ja’far bin Abi Thalib—sepupu Nabi sendiri—juga Abdullah bin Rawahah, dan sejumlah sahabat mulia lainnya. Keputusan ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menilai seseorang berdasarkan status sosial, keturunan, atau latar belakangnya, melainkan berdasarkan kualitas iman dan takwa.Sikap ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala:يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۗ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan. Kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.” (QS. Al-Ḥujurāt: 13)Dengan kata lain, pilihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semata-mata didasarkan pada kemaslahatan umat dan ketakwaan orang yang ditunjuk, bukan karena keturunan atau asal-usulnya.Keempat: Pertempuran antara kaum muslimin dan pasukan Romawi yang terkenal besar dan ditakuti menjadi titik balik yang menggetarkan banyak kabilah Arab. Melihat keberanian dan kekuatan kaum muslimin menghadapi lawan sebesar itu, banyak kabilah yang sebelumnya ragu akhirnya merasa gentar dan tak lagi memusuhi Islam. Bahkan, sebagian besar dari mereka kemudian masuk Islam setelah menyaksikan kejadian ini.Kelima: Sikap Abdullah bin Rawahah –raḍiyallāhu ‘anhu– yang menangis ketika mengingat sebuah ayat Al-Qur’an menunjukkan betapa dalamnya keimanan beliau. Ia sadar betul akan kenyataan berat yang menanti setiap manusia di akhirat, sehingga hatinya luluh dan matanya menangis.Ayat yang membuatnya menangis adalah firman Allah Ta‘ala:وَإِن مِّنكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا ۚ كَانَ عَلَىٰ رَبِّكَ حَتْمًا مَّقْضِيًّا“Dan tidak ada seorang pun dari kamu, melainkan akan mendatanginya (neraka). Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu ketetapan yang sudah ditetapkan.” (QS. Maryam: 71)Ayat ini mengingatkan bahwa setiap manusia pasti akan melewati neraka, meski pada akhirnya orang beriman akan diselamatkan oleh Allah. Abdullah bin Rawahah tidak sekadar memahami maknanya, tapi benar-benar merenungkannya hingga membekas dalam jiwa. Ini menjadi teladan bagi kita semua, bahwa keimanan yang kuat akan membuat seseorang lebih takut kepada akhirat dan lebih sungguh-sungguh mempersiapkan bekalnya.Keenam: Para sahabat memiliki keyakinan yang sangat kuat terhadap janji kemenangan dari Allah. Ketika mereka maju ke medan perang, yang jadi pegangan bukanlah hitung-hitungan jumlah atau kekuatan musuh. Mereka tidak gentar meskipun tahu bahwa pasukan lawan jauh lebih besar. Mereka tetap maju karena yang mereka andalkan adalah iman yang kokoh di dalam hati, dan keyakinan penuh bahwa pertolongan Allah akan datang kepada mereka.Ketujuh: Salah satu keutamaan Ja’far bin Abi Thalib –raḍiyallāhu ‘anhu– tampak jelas di medan perang. Meski kedua tangannya telah putus akibat sabetan musuh, ia tidak rela panji Islam jatuh ke tanah. Dengan sisa kekuatannya, ia dekap panji itu ke dadanya, mempertahankannya tetap tegak hingga akhirnya beliau gugur sebagai syuhada. Karena pengorbanan luar biasa itu, Allah memberinya balasan istimewa: dua sayap di surga yang membuatnya bisa terbang ke mana pun ia mau. Semoga Allah selalu meridhainya.Kedelapan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan kepada para sahabat tentang jalannya Perang Mu’tah—bahwa tiga panglima gugur sebagai syahid, lalu kepemimpinan beralih kepada Khalid bin Walid, hingga akhirnya pasukan muslimin meraih kemenangan. Padahal semua itu terjadi jauh dari Madinah dan belum ada utusan yang datang membawa kabar. Ini menjadi salah satu bukti nyata dari sekian banyak tanda kenabian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Kesembilan: Salah satu keutamaan besar yang dimiliki Khalid bin Walid –raḍiyallāhu ‘anhu– tampak dalam Perang Mu’tah. Dalam pertempuran itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai “Pedang Allah” karena keberaniannya dan kepiawaiannya memimpin pasukan. Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah memberikan kemenangan melalui tangannya.” Julukan dan pengakuan ini menunjukkan bahwa Khalid adalah panglima hebat yang memainkan peran penting dalam kemenangan kaum muslimin.Kesepuluh: Perang Mu’tah menyimpan banyak pelajaran berharga bagi kaum muslimin. Ini adalah pertempuran pertama mereka melawan kekuatan besar seperti Romawi. Dari peristiwa ini, kaum muslimin bisa belajar mengenali karakter musuh, memahami strategi tempur yang digunakan, dan menyesuaikan taktik sesuai kondisi medan serta wilayah yang dihadapi. Pengalaman ini menjadi bekal penting untuk jihad-jihad selanjutnya.Kesebelas: Besarnya duka yang dirasakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Zaid bin Haritsah gugur sebagai syahid –semoga Allah meridhainya–. Ja’far juga gugur sebagai syahid –semoga Allah meridhainya–. Ja’far adalah sepupu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang yang ikut hijrah ke Habasyah.Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima kabar gugurnya mereka, beliau bersabda:“Demi Allah, aku tidak tahu apa yang lebih membuatku gembira: kedatangan Ja’far, atau pembukaan (kemenangan) Khaibar?”Namun keduanya tidak datang. Justru kabar duka yang tiba: Ja’far –semoga Allah meridhainya– gugur setelah peristiwa Khaibar. Maka tidak ada kebahagiaan yang bisa menandingi kegembiraan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Ja’far dan pembukaan Khaibar, kecuali kabar gugurnya mereka yang membuat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat berduka. Mereka berdua—Zaid dan Ja’far—dibawa kabarnya dalam satu waktu.Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan gugurnya tiga panglima tersebut: Zaid, Ja’far, dan Ibnu Rawahah –semoga Allah meridhai mereka semua–.Kedua mata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlinang, air matanya menetes saat beliau menyampaikan kabar itu. Hati beliau turut bersedih.Maka semoga shalawat dan salam tercurah kepada mereka, dan semoga Allah memberikan balasan terbaik atas jasa-jasa mereka, serta memberikan balasan yang sama kepada kita semua. Semoga kita dikumpulkan bersama mereka pada hari telaga Nabi dan di surga Firdaus yang tertinggi.Kedua belas: Dari sahabat Abdullah bin Ja’far radhiyallāhu ‘anhu, diriwayatkan bahwa Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far! Sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Dawud no. 3132, Tirmidzi no. 998, Ibnu Majah no. 1610, Ahmad 3:280, dinilai hasan oleh Al-Albani)Ini adalah contoh nyata perhatian terhadap orang yang tertimpa musibah, serta bentuk empati dengan ikut meringankan beban mereka.Hadis ini juga menunjukkan salah satu hak seorang muslim atas muslim lainnya: menghibur dan membantu ketika tertimpa musibah. Ini adalah hal yang patut terus diingat dan diamalkan oleh setiap muslim.Di masa sekarang, anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut sering diwujudkan dengan takziyah sambil membawa bahan makanan, seperti beras, gula, teh, kelapa, atau bahkan uang tunai. Lalu, bahan tersebut biasanya dimasak oleh para tetangga dan dibagikan kepada pelayat yang hadir. Bila hal ini dilakukan tanpa memberatkan keluarga yang sedang berduka dan dalam kadar yang wajar, maka tidaklah termasuk hal yang tercela, bahkan menjadi bentuk kebersamaan dan gotong royong yang dianjurkan.Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan:“Jika memang diperlukan, seperti banyaknya pelayat yang datang dari jauh, maka tidak mengapa menyediakan makanan bagi mereka.”Larangan Membebani Ahlul MayitNamun, para sahabat melarang bila justru keluarga mayit yang membuat dan menyuguhkan makanan untuk para pelayat—apalagi setelah pemakaman—karena dikhawatirkan menambah beban di tengah kondisi duka.Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan:كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ“Kami (para sahabat) menganggap bahwa berkumpul di rumah duka dan membuat makanan setelah pemakaman termasuk bagian dari ratapan (niyāhah).” (HR. Ahmad)Demikian pula dalam riwayat Ibnu Mājah, Umar bin Khattab –raḍiyallāhu ‘anhu– pernah menegur praktik serupa:رُوِيَ أَنَّ جَرِيرًا وَفَدَ عَلَى عُمَرَ فَقَالَ: هَلْ يُنَاحُ عَلَى مَيِّتِكُمْ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: وَهَلْ يَجْتَمِعُونَ عِنْدَ أَهْلِ الْمَيِّتِ وَيَجْعَلُونَ الطَّعَامَ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: ذَلِكَ النَّوْحُ“Jarir datang kepada Umar, lalu Umar bertanya: ‘Apakah mayit kalian diratapi?’ Jarir menjawab: ‘Tidak.’ Umar bertanya lagi: ‘Apakah mereka berkumpul di rumah keluarga mayit dan membuat makanan?’ Jarir menjawab: ‘Iya.’ Maka Umar berkata: ‘Itu adalah bentuk ratapan.’” (HR. Ibnu Mājah)Maka kesimpulannya, membantu keluarga duka dengan membawa bahan makanan atau membantu memasak adalah sunnah jika tidak membebani mereka. Namun, jika keluarga mayit yang malah dipaksa menjamu tamu, apalagi disertai batasan waktu seperti tiga hari, tujuh hari, atau empat puluh hari, maka praktik seperti itu menyerupai tradisi meratap (niyāhah) yang dilarang.Prinsipnya adalah: selama tidak berlebihan, tidak memberatkan, dan tidak disertai keyakinan tertentu yang tidak ada dasarnya, maka hal itu dibolehkan. Siapakah yang Menang dalam Perang Mu’tah?Para ulama ahli sirah berbeda pendapat dalam menyimpulkan hasil dari pertempuran ini, karena tidak ada pihak yang benar-benar menang mutlak. Jumlah pasukan dari kedua kubu seimbang. Ibnul Qayyim rahimahullah berpendapat bahwa masing-masing pihak mengklaim kemenangan atas pihak lain.Al-Baihaqi rahimahullah berkata:“Para ahli maghazi (sejarah peperangan Nabi) berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bahwa kaum Muslimin mundur dan mundurnya itu disebut kemenangan karena bertahan hidup. Sebagian lain berpendapat bahwa kaum Muslimin menang dan berhasil mengalahkan pasukan musyrikin. Ini didasarkan pada hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:‘Kemudian Khalid mengambil panji lalu ia menang (فتح الله عليه).’”Hal ini menunjukkan bahwa Khalid mendapatkan kemenangan. Wallahu a‘lam mana yang lebih tepat.Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:“Pendapat ini bisa dikompromikan dengan riwayat Ibnu Ishaq dan riwayat lainnya. Khalid bin Walid mengambil panji lalu ia memimpin sayap pasukan Muslimin, dan berhasil menyelamatkan mereka dari kepungan pasukan Romawi dan sekutu-sekutunya. Ketika pagi hari datang, posisi pasukan Muslimin telah berubah; mereka berada di sayap kanan, kiri, dan tengah. Kaum Romawi mengira telah datang bala bantuan baru kepada kaum Muslimin, sehingga mereka menjadi gentar. Lalu Khalid pun menyerang mereka, dan Allah mengalahkan mereka melalui tangannya.”Bagaimanapun keadaannya, sikap berani para sahabat –semoga Allah meridhai mereka– dalam menghadapi pasukan Romawi yang besar, lengkap dengan jumlah dan perlengkapannya, menunjukkan keteguhan dan ketegaran mereka. Mereka tahu betapa besarnya kekuatan lawan, namun tetap berdiri tegak tanpa gentar.Padahal jumlah pasukan Islam saat itu sangat kecil. Bahkan dari seluruh pasukan, yang gugur hanya 12 orang. Sementara dari pihak Romawi dan sekutunya, dikatakan bahwa seribu pasukan mereka tewas. Ini menunjukkan bahwa dari segi jumlah korban, pasukan musuh jauh lebih banyak yang jatuh.Ibnu Katsir rahimahullah berkata setelah menyebut nama-nama para syuhada di Perang Mu’tah:“Totalnya hanya dua belas orang yang gugur. Ini luar biasa. Sebab dua pasukan besar yang berhadapan, salah satunya adalah pasukan yang berjuang di jalan Allah, berjumlah 3.000 personel. Sedangkan yang satu lagi adalah pasukan kafir dari Romawi dan sekutunya, berjumlah 100.000 orang, ditambah 100.000 lagi dari sekutu mereka bangsa Arab. Mereka semua bersatu untuk melawan kaum muslimin. Namun tetap saja, jumlah syuhada dari kaum muslimin tidak lebih dari 12 orang, padahal jumlah musuh yang terbunuh jauh lebih banyak. Hal ini sungguh menakjubkan.”Khalid bin Walid bahkan berkata:“Sungguh, aku kehilangan sembilan pedang dalam pertempuran ini. Tidak tersisa di tanganku kecuali pedang buatan Yaman.”Apa yang bisa kita katakan melihat keberanian para sahabat ini? Mereka adalah para pahlawan sejati, orang-orang pemberani, penghafal Al-Qur’an, dan para kekasih Allah yang memiliki semangat jihad yang luar biasa. Mereka berjuang membela agama ini pada zaman yang penuh kegelapan.Ibnu Katsir kemudian mengutip firman Allah Ta’ala:{قَدْ كَانَ لَكُمْ آيَةٌ فِي فِئَتَيْنِ الْتَقَتَا فِئَةٌ تُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأُخْرَى كَافِرَةٌ يَرَوْنَهُم مِّثْلَيْهِمْ رَأْيَ الْعَيْنِ ۚ وَاللَّهُ يُؤَيِّدُ بِنَصْرِهِ مَن يَشَاءُ ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَعِبْرَةً لِّأُولِي الْأَبْصَارِ}“Sungguh, telah ada tanda (kekuasaan Allah) pada dua kelompok yang saling berhadapan: satu kelompok berperang di jalan Allah, sedangkan yang lain kafir. Mereka (orang kafir) melihat (kaum muslimin) dua kali lipat dari mereka menurut pandangan mata. Dan Allah memberi pertolongan kepada siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai pandangan.” (QS. Āli ‘Imrān: 13)Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Perang Dzaturriqa’ – Strategi Nabi Muhammad Menghadapi GhathafanFaedah Sirah Nabi: Perang Ahzab (Khandaq) dan Pelajaran di Dalamnya—- Ditulis pada Jumat Sore, 7 Safar 1447 H, 1 Agustus 2025@ Darush Sholihin Pangggang GunungkidulMuhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah faedah sirah nabi kemenangan kaum muslimin khalid bin walid di perang mu’tah kisah perang mu’tah pelajaran dari perang mu’tah peperangan dalam islam peperangan di masa Rasulullah perang perang di syam perang mu'tah perang mu’tah melawan romawi perang mu’tah tahun 8 hijriah sejarah nabi muhammad sejarah perang mu’tah sirah sirah nabawiyah sirah nabi strategi perang khalid bin walid syahidnya abdullah bin rawahah syahidnya ja’far bin abi thalib syahidnya zaid bin haritsah

Sejarah Perang Mu’tah: Sebab Terjadi, Jalannya Pertempuran, dan Kemenangan Kaum Muslimin

Perang Mu’tah adalah salah satu pertempuran besar yang terjadi pada bulan Jumadal Ula tahun ke-8 Hijriah, antara kaum muslimin dan pasukan Romawi di wilayah Syam (sekarang Yordania). Perang ini meletus setelah utusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al-Harits bin Umair Al-Azdi, dibunuh secara keji oleh Syurahbil bin Amr Al-Ghassani. Rasulullah pun mengirim pasukan berkekuatan 3.000 orang sahabat untuk memberi balasan, meski harus menghadapi 200.000 tentara Romawi dan sekutunya. Pertempuran berlangsung sengit hingga tiga panglima kaum muslimin gugur secara bergantian sebelum Khalid bin Walid memimpin dan berhasil membawa pasukan pulang dengan kemenangan. Meski menghadapi musuh yang jauh lebih besar, kaum muslimin hanya kehilangan kurang dari sepuluh prajurit, sebuah tanda pertolongan Allah yang nyata.  Daftar Isi tutup 1. Pelajaran Penting dari Perang Mu’tah 2. Siapakah yang Menang dalam Perang Mu’tah?  Para ahli sejarah kehidupan Nabi (sirah) menyebut bahwa peristiwa ini termasuk dalam kategori ghazwah, yaitu peperangan yang dipimpin langsung oleh Rasulullah. Namun sebenarnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ikut serta dalam peperangan ini. Meski begitu, jumlah pasukan yang terlibat sangat besar, mencapai 3.000 orang sahabat. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan sebagian besar peperangan yang diikuti langsung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Perang ini berlangsung pada bulan Jumadal Ula tahun ke-8 Hijriah. Disebut “Perang Mu’tah” karena terjadi di daerah yang bernama Mu’tah, sebuah desa di kawasan Balqa’, wilayah Syam (kini termasuk Yordania). Secara geografis, lokasi tersebut berada di dekat kota Karak, sebelah timur Sungai Yordan. Sekarang tempat itu menjadi bagian dari kota Mu’tah, provinsi Al-Karak, Yordania.Latar belakang terjadinya perang ini bermula ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Al-Harits bin Umair Al-Azdi untuk membawa surat dakwah kepada penguasa Bashrah. Namun di tengah jalan, ia dihadang oleh Syurahbil bin Amr Al-Ghassani. Utusan Rasulullah tersebut ditangkap, diikat, dan dibunuh. Ketika mendengar kabar itu, Rasulullah sangat marah karena tindakan membunuh utusan merupakan pelanggaran berat. Maka beliau mengirim pasukan untuk memberi balasan, dan menunjuk Zaid bin Al-Haritsah sebagai panglima. Beliau juga bersabda, “Jika Zaid terbunuh, maka Ja’far yang menggantikannya. Jika Ja’far juga terbunuh, maka Abdullah bin Rawahah yang akan memimpin.”Saat pasukan siap berangkat, kaum muslimin mengiringi mereka dengan penuh semangat dan doa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pesan kepada mereka agar singgah di tempat terbunuhnya Al-Harits bin Umair, dan menyeru penduduk di sana kepada Islam. Jika mereka menerima dakwah, maka berdamailah. Namun jika mereka menolak, mintalah pertolongan kepada Allah dan perangi mereka.Dalam momen itu, Abdullah bin Rawahah terlihat menangis. Ketika ditanya alasannya, ia berkata, “Demi Allah! Aku menangis bukan karena ingin berpisah dengan kalian atau karena cinta dunia. Tapi aku teringat satu ayat yang pernah dibacakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentang neraka. Allah berfirman: وَإِن مِّنكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا ۚ كَانَ عَلَىٰ رَبِّكَ حَتْمًا مَّقْضِيًّا‘Dan tidak ada seorang pun dari kalian, melainkan pasti akan mendatanginya (neraka itu). Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu kepastian yang sudah ditetapkan.’ (QS. Maryam: 71)“Aku tidak tahu bagaimana nasibku saat melewati tempat itu.” Mendengar ucapannya, kaum muslimin pun menenangkan dan menguatkannya, “Allah pasti akan membersamai kalian dan menyelamatkan kalian saat melewati jembatan neraka itu, sebagai orang-orang yang saleh.”Setelah itu, Abdullah bin Rawahah melantunkan bait syair dengan semangat:Aku hanya memohon ampunan pada Ar-Rahman Juga sabetan pedang yang telah menghapus noda Atau tikaman tanganku yang perkasa Dengan tombak yang merobek perut dan dada Hingga ketika orang melintas makamku berkata: ‘Allah telah membimbingnya, pejuang yang mendapat hidayah.’Pasukan kaum muslimin pun berangkat, diiringi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengantar mereka hingga ke perbatasan Tsaniyatul Wada’. Di sana beliau berhenti untuk melepas keberangkatan mereka dengan penuh doa dan harapan.Sementara itu, Raja Romawi mendapatkan kabar tentang pergerakan pasukan Islam. Ia segera mempersiapkan pasukan besar untuk menghadang mereka. Sebanyak 100.000 tentara dikerahkan di bawah pimpinan Heraklius, dengan tambahan bala bantuan dari berbagai suku seperti Lakhm, Judzam, Balqin, Bahra, Wabil, hingga total pasukan mencapai 200.000 orang.Mendengar jumlah musuh yang begitu besar, pasukan Islam yang hanya berjumlah 3.000 orang berkumpul di Ma’an dan melakukan musyawarah selama dua hari. Sebagian di antara mereka mengusulkan, “Mari kita kirim surat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukan jumlah pasukan musuh. Mungkin beliau akan mengirimkan bala bantuan tambahan, atau memerintahkan kita untuk tetap melanjutkan misi ini.”Di tengah perbincangan yang penuh kegelisahan itu, Abdullah bin Rawahah tampil untuk menyemangati pasukan. Ia berkata dengan lantang, “Wahai para prajurit! Bukankah yang kalian takutkan justru adalah sesuatu yang kalian rindukan ketika berangkat ke medan perang? Yaitu syahadah (mati syahid). Kita tidak pernah menang karena jumlah atau kekuatan kita yang besar, tetapi karena agama ini—semangat iman yang Allah jadikan sebagai kemuliaan kita. Maka majulah! Kita hanya punya dua pilihan yang sama-sama baik: menang atau mati syahid!”Kata-kata itu menggugah hati para prajurit. Mereka pun menyahut dengan penuh semangat, “Demi Allah! Sungguh benar apa yang engkau ucapkan, wahai Abdullah bin Rawahah!” Akhirnya, pasukan sepakat untuk meneruskan perjalanan. Mereka maju menghadapi musuh hingga tiba di Masyarif. Pasukan Heraklius bergerak mendekat, sementara kaum muslimin masuk ke perkampungan Mu’tah, membangun markas militer, dan bersiap-siap melancarkan serangan.Di medan Mu’tah, kedua pasukan akhirnya bertemu. Pasukan muslim yang hanya berjumlah 3.000 orang harus menghadapi gempuran dahsyat dari 200.000 tentara Romawi. Pertempuran yang berat pun terjadi. Panglima kaum muslimin, Zaid bin Al-Haritsah, gugur sebagai syuhada setelah memimpin pasukan dengan gagah berani.Setelah Zaid syahid, panji pasukan dipegang oleh Ja’far bin Abi Thalib. Dengan kudanya, ia menerobos barisan musuh, namun sebuah pedang menebas tangan kanannya. Ia pun memindahkan panji ke tangan kirinya, hingga tangan kirinya juga tertebas. Tidak menyerah, Ja’far memeluk panji dengan dadanya, bertahan sampai akhirnya ia gugur sebagai syuhada. Allah mengganti kedua tangannya dengan dua sayap di surga, sehingga ia dikenal sebagai “orang yang memiliki dua sayap”.Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjuk Zaid bin Al-Haritsah sebagai panglima perang. Beliau bersabda, *‘Jika Zaid gugur, maka pengganti berikutnya adalah Ja’far. Jika Ja’far juga gugur, maka Abdullah bin Rawahah yang akan memimpin.’” Ibnu Umar melanjutkan, “Saat itu kami bersama pasukan, dan ketika mencari Ja’far, kami mendapati tubuhnya sudah dipenuhi lebih dari 90 luka akibat panah, tombak, dan pedang.” Karena itu, setiap kali Ibnu Umar bertemu putra Ja’far, ia berkata, *“Salam untukmu, wahai putra pemilik dua sayap.”Setelah Ja’far gugur, panji diambil oleh Abdullah bin Rawahah. Ia terus berjuang sampai akhirnya ia pun syahid. Kemudian Tsabit bin Arqam maju menyelamatkan panji dan berkata kepada pasukan, “Wahai kaum muslimin! Sepakatlah untuk menunjuk seorang panglima baru.” Mereka menjawab, “Kamu saja yang memimpin!” Namun Tsabit menolak dengan rendah hati, “Aku tidak mau.” Akhirnya, para prajurit memilih Khalid bin Walid sebagai pemimpin.Ketika panji pasukan dipegang oleh Khalid bin Walid, ia memimpin pertempuran dengan penuh keberanian dan kegigihan. Qais bin Abi Hazim meriwayatkan bahwa Khalid pernah berkata, “Pada Perang Mu’tah, aku telah mematahkan sembilan pedang. Hingga akhirnya tidak ada lagi pedang tersisa di tanganku, kecuali sebuah pedang lebar buatan Yaman.”Pada malam hari, Khalid mulai menyusun strategi untuk mengecoh musuh. Pagi harinya, ia mengatur ulang barisan pasukan: posisi pasukan depan dipindah ke belakang, pasukan belakang maju ke depan, yang berada di sayap kiri digeser ke kanan, dan yang di sayap kanan dipindah ke kiri. Pergeseran posisi ini membuat musuh tidak lagi mengenali pasukan kaum muslimin. Mereka menyangka pasukan bantuan telah datang dari Madinah. Dengan perasaan gentar, pasukan musuh pun menjadi takut dan memilih mundur.Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berduka atas gugurnya Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Thalib, dan Abdullah bin Rawahah. Di hadapan para sahabat, bahkan sebelum berita kematian mereka sampai, beliau bersabda dengan mata yang berlinang, “Panji telah diambil oleh Zaid, dan ia gugur sebagai syahid. Kemudian panji dipegang oleh Ja’far, dan ia pun gugur sebagai syahid. Setelah itu diambil oleh Ibnu Rawahah, dan ia juga gugur sebagai syahid. Hingga akhirnya panji itu diambil oleh salah satu pedang Allah, lalu Allah memberikan kemenangan kepada kaum muslimin.”Meski pertempuran berlangsung sengit dan pasukan musuh sangat besar, jumlah syuhada di pihak kaum muslimin kurang dari sepuluh orang. Sementara jumlah korban dari pihak musuh tidak diketahui secara pasti, namun melihat kondisi pertempuran, jumlahnya pasti sangat banyak. Salah satu tandanya adalah sembilan pedang yang patah di tangan Khalid bin Walid, sebagaimana yang beliau sebutkan. Dengan izin Allah, kaum muslimin akhirnya kembali dari medan Mu’tah membawa kemenangan. Pelajaran Penting dari Perang Mu’tahPertama: Membunuh seorang utusan atau delegasi merupakan tindakan kejahatan besar. Sejak zaman dahulu, telah menjadi aturan tak tertulis bahwa utusan tidak boleh disakiti, apalagi dibunuh. Namun, Syurahbil Al-Ghassani melanggar norma ini dengan membunuh utusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tak bersenjata dan tidak berdaya.Tindakan ini jelas tidak bisa dibiarkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merespons dengan mengirim pasukan dalam jumlah besar sebagai bentuk pembelaan atas terbunuhnya seorang muslim yang sedang menjalankan misi dakwah kepada penguasa Bashrah.Kedua: Perang Mu’tah menjadi momen pertama kali kaum muslimin berhadapan langsung dengan pasukan Romawi dalam sebuah jihad di jalan Allah. Dengan pertolongan Allah, kemenangan pun berpihak kepada kaum muslimin. Mereka berhasil memukul mundur pasukan Romawi dari wilayah Syam, hingga akhirnya wilayah itu menjadi bagian dari negeri Islam.Ketiga: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjuk Zaid bin Haritsah sebagai panglima perang dalam ekspedisi Mu’tah. Padahal, Zaid adalah seorang mantan budak, sementara dalam barisan pasukan terdapat tokoh-tokoh terhormat seperti Ja’far bin Abi Thalib—sepupu Nabi sendiri—juga Abdullah bin Rawahah, dan sejumlah sahabat mulia lainnya. Keputusan ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menilai seseorang berdasarkan status sosial, keturunan, atau latar belakangnya, melainkan berdasarkan kualitas iman dan takwa.Sikap ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala:يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۗ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan. Kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.” (QS. Al-Ḥujurāt: 13)Dengan kata lain, pilihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semata-mata didasarkan pada kemaslahatan umat dan ketakwaan orang yang ditunjuk, bukan karena keturunan atau asal-usulnya.Keempat: Pertempuran antara kaum muslimin dan pasukan Romawi yang terkenal besar dan ditakuti menjadi titik balik yang menggetarkan banyak kabilah Arab. Melihat keberanian dan kekuatan kaum muslimin menghadapi lawan sebesar itu, banyak kabilah yang sebelumnya ragu akhirnya merasa gentar dan tak lagi memusuhi Islam. Bahkan, sebagian besar dari mereka kemudian masuk Islam setelah menyaksikan kejadian ini.Kelima: Sikap Abdullah bin Rawahah –raḍiyallāhu ‘anhu– yang menangis ketika mengingat sebuah ayat Al-Qur’an menunjukkan betapa dalamnya keimanan beliau. Ia sadar betul akan kenyataan berat yang menanti setiap manusia di akhirat, sehingga hatinya luluh dan matanya menangis.Ayat yang membuatnya menangis adalah firman Allah Ta‘ala:وَإِن مِّنكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا ۚ كَانَ عَلَىٰ رَبِّكَ حَتْمًا مَّقْضِيًّا“Dan tidak ada seorang pun dari kamu, melainkan akan mendatanginya (neraka). Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu ketetapan yang sudah ditetapkan.” (QS. Maryam: 71)Ayat ini mengingatkan bahwa setiap manusia pasti akan melewati neraka, meski pada akhirnya orang beriman akan diselamatkan oleh Allah. Abdullah bin Rawahah tidak sekadar memahami maknanya, tapi benar-benar merenungkannya hingga membekas dalam jiwa. Ini menjadi teladan bagi kita semua, bahwa keimanan yang kuat akan membuat seseorang lebih takut kepada akhirat dan lebih sungguh-sungguh mempersiapkan bekalnya.Keenam: Para sahabat memiliki keyakinan yang sangat kuat terhadap janji kemenangan dari Allah. Ketika mereka maju ke medan perang, yang jadi pegangan bukanlah hitung-hitungan jumlah atau kekuatan musuh. Mereka tidak gentar meskipun tahu bahwa pasukan lawan jauh lebih besar. Mereka tetap maju karena yang mereka andalkan adalah iman yang kokoh di dalam hati, dan keyakinan penuh bahwa pertolongan Allah akan datang kepada mereka.Ketujuh: Salah satu keutamaan Ja’far bin Abi Thalib –raḍiyallāhu ‘anhu– tampak jelas di medan perang. Meski kedua tangannya telah putus akibat sabetan musuh, ia tidak rela panji Islam jatuh ke tanah. Dengan sisa kekuatannya, ia dekap panji itu ke dadanya, mempertahankannya tetap tegak hingga akhirnya beliau gugur sebagai syuhada. Karena pengorbanan luar biasa itu, Allah memberinya balasan istimewa: dua sayap di surga yang membuatnya bisa terbang ke mana pun ia mau. Semoga Allah selalu meridhainya.Kedelapan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan kepada para sahabat tentang jalannya Perang Mu’tah—bahwa tiga panglima gugur sebagai syahid, lalu kepemimpinan beralih kepada Khalid bin Walid, hingga akhirnya pasukan muslimin meraih kemenangan. Padahal semua itu terjadi jauh dari Madinah dan belum ada utusan yang datang membawa kabar. Ini menjadi salah satu bukti nyata dari sekian banyak tanda kenabian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Kesembilan: Salah satu keutamaan besar yang dimiliki Khalid bin Walid –raḍiyallāhu ‘anhu– tampak dalam Perang Mu’tah. Dalam pertempuran itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai “Pedang Allah” karena keberaniannya dan kepiawaiannya memimpin pasukan. Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah memberikan kemenangan melalui tangannya.” Julukan dan pengakuan ini menunjukkan bahwa Khalid adalah panglima hebat yang memainkan peran penting dalam kemenangan kaum muslimin.Kesepuluh: Perang Mu’tah menyimpan banyak pelajaran berharga bagi kaum muslimin. Ini adalah pertempuran pertama mereka melawan kekuatan besar seperti Romawi. Dari peristiwa ini, kaum muslimin bisa belajar mengenali karakter musuh, memahami strategi tempur yang digunakan, dan menyesuaikan taktik sesuai kondisi medan serta wilayah yang dihadapi. Pengalaman ini menjadi bekal penting untuk jihad-jihad selanjutnya.Kesebelas: Besarnya duka yang dirasakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Zaid bin Haritsah gugur sebagai syahid –semoga Allah meridhainya–. Ja’far juga gugur sebagai syahid –semoga Allah meridhainya–. Ja’far adalah sepupu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang yang ikut hijrah ke Habasyah.Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima kabar gugurnya mereka, beliau bersabda:“Demi Allah, aku tidak tahu apa yang lebih membuatku gembira: kedatangan Ja’far, atau pembukaan (kemenangan) Khaibar?”Namun keduanya tidak datang. Justru kabar duka yang tiba: Ja’far –semoga Allah meridhainya– gugur setelah peristiwa Khaibar. Maka tidak ada kebahagiaan yang bisa menandingi kegembiraan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Ja’far dan pembukaan Khaibar, kecuali kabar gugurnya mereka yang membuat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat berduka. Mereka berdua—Zaid dan Ja’far—dibawa kabarnya dalam satu waktu.Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan gugurnya tiga panglima tersebut: Zaid, Ja’far, dan Ibnu Rawahah –semoga Allah meridhai mereka semua–.Kedua mata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlinang, air matanya menetes saat beliau menyampaikan kabar itu. Hati beliau turut bersedih.Maka semoga shalawat dan salam tercurah kepada mereka, dan semoga Allah memberikan balasan terbaik atas jasa-jasa mereka, serta memberikan balasan yang sama kepada kita semua. Semoga kita dikumpulkan bersama mereka pada hari telaga Nabi dan di surga Firdaus yang tertinggi.Kedua belas: Dari sahabat Abdullah bin Ja’far radhiyallāhu ‘anhu, diriwayatkan bahwa Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far! Sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Dawud no. 3132, Tirmidzi no. 998, Ibnu Majah no. 1610, Ahmad 3:280, dinilai hasan oleh Al-Albani)Ini adalah contoh nyata perhatian terhadap orang yang tertimpa musibah, serta bentuk empati dengan ikut meringankan beban mereka.Hadis ini juga menunjukkan salah satu hak seorang muslim atas muslim lainnya: menghibur dan membantu ketika tertimpa musibah. Ini adalah hal yang patut terus diingat dan diamalkan oleh setiap muslim.Di masa sekarang, anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut sering diwujudkan dengan takziyah sambil membawa bahan makanan, seperti beras, gula, teh, kelapa, atau bahkan uang tunai. Lalu, bahan tersebut biasanya dimasak oleh para tetangga dan dibagikan kepada pelayat yang hadir. Bila hal ini dilakukan tanpa memberatkan keluarga yang sedang berduka dan dalam kadar yang wajar, maka tidaklah termasuk hal yang tercela, bahkan menjadi bentuk kebersamaan dan gotong royong yang dianjurkan.Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan:“Jika memang diperlukan, seperti banyaknya pelayat yang datang dari jauh, maka tidak mengapa menyediakan makanan bagi mereka.”Larangan Membebani Ahlul MayitNamun, para sahabat melarang bila justru keluarga mayit yang membuat dan menyuguhkan makanan untuk para pelayat—apalagi setelah pemakaman—karena dikhawatirkan menambah beban di tengah kondisi duka.Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan:كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ“Kami (para sahabat) menganggap bahwa berkumpul di rumah duka dan membuat makanan setelah pemakaman termasuk bagian dari ratapan (niyāhah).” (HR. Ahmad)Demikian pula dalam riwayat Ibnu Mājah, Umar bin Khattab –raḍiyallāhu ‘anhu– pernah menegur praktik serupa:رُوِيَ أَنَّ جَرِيرًا وَفَدَ عَلَى عُمَرَ فَقَالَ: هَلْ يُنَاحُ عَلَى مَيِّتِكُمْ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: وَهَلْ يَجْتَمِعُونَ عِنْدَ أَهْلِ الْمَيِّتِ وَيَجْعَلُونَ الطَّعَامَ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: ذَلِكَ النَّوْحُ“Jarir datang kepada Umar, lalu Umar bertanya: ‘Apakah mayit kalian diratapi?’ Jarir menjawab: ‘Tidak.’ Umar bertanya lagi: ‘Apakah mereka berkumpul di rumah keluarga mayit dan membuat makanan?’ Jarir menjawab: ‘Iya.’ Maka Umar berkata: ‘Itu adalah bentuk ratapan.’” (HR. Ibnu Mājah)Maka kesimpulannya, membantu keluarga duka dengan membawa bahan makanan atau membantu memasak adalah sunnah jika tidak membebani mereka. Namun, jika keluarga mayit yang malah dipaksa menjamu tamu, apalagi disertai batasan waktu seperti tiga hari, tujuh hari, atau empat puluh hari, maka praktik seperti itu menyerupai tradisi meratap (niyāhah) yang dilarang.Prinsipnya adalah: selama tidak berlebihan, tidak memberatkan, dan tidak disertai keyakinan tertentu yang tidak ada dasarnya, maka hal itu dibolehkan. Siapakah yang Menang dalam Perang Mu’tah?Para ulama ahli sirah berbeda pendapat dalam menyimpulkan hasil dari pertempuran ini, karena tidak ada pihak yang benar-benar menang mutlak. Jumlah pasukan dari kedua kubu seimbang. Ibnul Qayyim rahimahullah berpendapat bahwa masing-masing pihak mengklaim kemenangan atas pihak lain.Al-Baihaqi rahimahullah berkata:“Para ahli maghazi (sejarah peperangan Nabi) berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bahwa kaum Muslimin mundur dan mundurnya itu disebut kemenangan karena bertahan hidup. Sebagian lain berpendapat bahwa kaum Muslimin menang dan berhasil mengalahkan pasukan musyrikin. Ini didasarkan pada hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:‘Kemudian Khalid mengambil panji lalu ia menang (فتح الله عليه).’”Hal ini menunjukkan bahwa Khalid mendapatkan kemenangan. Wallahu a‘lam mana yang lebih tepat.Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:“Pendapat ini bisa dikompromikan dengan riwayat Ibnu Ishaq dan riwayat lainnya. Khalid bin Walid mengambil panji lalu ia memimpin sayap pasukan Muslimin, dan berhasil menyelamatkan mereka dari kepungan pasukan Romawi dan sekutu-sekutunya. Ketika pagi hari datang, posisi pasukan Muslimin telah berubah; mereka berada di sayap kanan, kiri, dan tengah. Kaum Romawi mengira telah datang bala bantuan baru kepada kaum Muslimin, sehingga mereka menjadi gentar. Lalu Khalid pun menyerang mereka, dan Allah mengalahkan mereka melalui tangannya.”Bagaimanapun keadaannya, sikap berani para sahabat –semoga Allah meridhai mereka– dalam menghadapi pasukan Romawi yang besar, lengkap dengan jumlah dan perlengkapannya, menunjukkan keteguhan dan ketegaran mereka. Mereka tahu betapa besarnya kekuatan lawan, namun tetap berdiri tegak tanpa gentar.Padahal jumlah pasukan Islam saat itu sangat kecil. Bahkan dari seluruh pasukan, yang gugur hanya 12 orang. Sementara dari pihak Romawi dan sekutunya, dikatakan bahwa seribu pasukan mereka tewas. Ini menunjukkan bahwa dari segi jumlah korban, pasukan musuh jauh lebih banyak yang jatuh.Ibnu Katsir rahimahullah berkata setelah menyebut nama-nama para syuhada di Perang Mu’tah:“Totalnya hanya dua belas orang yang gugur. Ini luar biasa. Sebab dua pasukan besar yang berhadapan, salah satunya adalah pasukan yang berjuang di jalan Allah, berjumlah 3.000 personel. Sedangkan yang satu lagi adalah pasukan kafir dari Romawi dan sekutunya, berjumlah 100.000 orang, ditambah 100.000 lagi dari sekutu mereka bangsa Arab. Mereka semua bersatu untuk melawan kaum muslimin. Namun tetap saja, jumlah syuhada dari kaum muslimin tidak lebih dari 12 orang, padahal jumlah musuh yang terbunuh jauh lebih banyak. Hal ini sungguh menakjubkan.”Khalid bin Walid bahkan berkata:“Sungguh, aku kehilangan sembilan pedang dalam pertempuran ini. Tidak tersisa di tanganku kecuali pedang buatan Yaman.”Apa yang bisa kita katakan melihat keberanian para sahabat ini? Mereka adalah para pahlawan sejati, orang-orang pemberani, penghafal Al-Qur’an, dan para kekasih Allah yang memiliki semangat jihad yang luar biasa. Mereka berjuang membela agama ini pada zaman yang penuh kegelapan.Ibnu Katsir kemudian mengutip firman Allah Ta’ala:{قَدْ كَانَ لَكُمْ آيَةٌ فِي فِئَتَيْنِ الْتَقَتَا فِئَةٌ تُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأُخْرَى كَافِرَةٌ يَرَوْنَهُم مِّثْلَيْهِمْ رَأْيَ الْعَيْنِ ۚ وَاللَّهُ يُؤَيِّدُ بِنَصْرِهِ مَن يَشَاءُ ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَعِبْرَةً لِّأُولِي الْأَبْصَارِ}“Sungguh, telah ada tanda (kekuasaan Allah) pada dua kelompok yang saling berhadapan: satu kelompok berperang di jalan Allah, sedangkan yang lain kafir. Mereka (orang kafir) melihat (kaum muslimin) dua kali lipat dari mereka menurut pandangan mata. Dan Allah memberi pertolongan kepada siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai pandangan.” (QS. Āli ‘Imrān: 13)Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Perang Dzaturriqa’ – Strategi Nabi Muhammad Menghadapi GhathafanFaedah Sirah Nabi: Perang Ahzab (Khandaq) dan Pelajaran di Dalamnya—- Ditulis pada Jumat Sore, 7 Safar 1447 H, 1 Agustus 2025@ Darush Sholihin Pangggang GunungkidulMuhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah faedah sirah nabi kemenangan kaum muslimin khalid bin walid di perang mu’tah kisah perang mu’tah pelajaran dari perang mu’tah peperangan dalam islam peperangan di masa Rasulullah perang perang di syam perang mu'tah perang mu’tah melawan romawi perang mu’tah tahun 8 hijriah sejarah nabi muhammad sejarah perang mu’tah sirah sirah nabawiyah sirah nabi strategi perang khalid bin walid syahidnya abdullah bin rawahah syahidnya ja’far bin abi thalib syahidnya zaid bin haritsah
Perang Mu’tah adalah salah satu pertempuran besar yang terjadi pada bulan Jumadal Ula tahun ke-8 Hijriah, antara kaum muslimin dan pasukan Romawi di wilayah Syam (sekarang Yordania). Perang ini meletus setelah utusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al-Harits bin Umair Al-Azdi, dibunuh secara keji oleh Syurahbil bin Amr Al-Ghassani. Rasulullah pun mengirim pasukan berkekuatan 3.000 orang sahabat untuk memberi balasan, meski harus menghadapi 200.000 tentara Romawi dan sekutunya. Pertempuran berlangsung sengit hingga tiga panglima kaum muslimin gugur secara bergantian sebelum Khalid bin Walid memimpin dan berhasil membawa pasukan pulang dengan kemenangan. Meski menghadapi musuh yang jauh lebih besar, kaum muslimin hanya kehilangan kurang dari sepuluh prajurit, sebuah tanda pertolongan Allah yang nyata.  Daftar Isi tutup 1. Pelajaran Penting dari Perang Mu’tah 2. Siapakah yang Menang dalam Perang Mu’tah?  Para ahli sejarah kehidupan Nabi (sirah) menyebut bahwa peristiwa ini termasuk dalam kategori ghazwah, yaitu peperangan yang dipimpin langsung oleh Rasulullah. Namun sebenarnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ikut serta dalam peperangan ini. Meski begitu, jumlah pasukan yang terlibat sangat besar, mencapai 3.000 orang sahabat. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan sebagian besar peperangan yang diikuti langsung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Perang ini berlangsung pada bulan Jumadal Ula tahun ke-8 Hijriah. Disebut “Perang Mu’tah” karena terjadi di daerah yang bernama Mu’tah, sebuah desa di kawasan Balqa’, wilayah Syam (kini termasuk Yordania). Secara geografis, lokasi tersebut berada di dekat kota Karak, sebelah timur Sungai Yordan. Sekarang tempat itu menjadi bagian dari kota Mu’tah, provinsi Al-Karak, Yordania.Latar belakang terjadinya perang ini bermula ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Al-Harits bin Umair Al-Azdi untuk membawa surat dakwah kepada penguasa Bashrah. Namun di tengah jalan, ia dihadang oleh Syurahbil bin Amr Al-Ghassani. Utusan Rasulullah tersebut ditangkap, diikat, dan dibunuh. Ketika mendengar kabar itu, Rasulullah sangat marah karena tindakan membunuh utusan merupakan pelanggaran berat. Maka beliau mengirim pasukan untuk memberi balasan, dan menunjuk Zaid bin Al-Haritsah sebagai panglima. Beliau juga bersabda, “Jika Zaid terbunuh, maka Ja’far yang menggantikannya. Jika Ja’far juga terbunuh, maka Abdullah bin Rawahah yang akan memimpin.”Saat pasukan siap berangkat, kaum muslimin mengiringi mereka dengan penuh semangat dan doa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pesan kepada mereka agar singgah di tempat terbunuhnya Al-Harits bin Umair, dan menyeru penduduk di sana kepada Islam. Jika mereka menerima dakwah, maka berdamailah. Namun jika mereka menolak, mintalah pertolongan kepada Allah dan perangi mereka.Dalam momen itu, Abdullah bin Rawahah terlihat menangis. Ketika ditanya alasannya, ia berkata, “Demi Allah! Aku menangis bukan karena ingin berpisah dengan kalian atau karena cinta dunia. Tapi aku teringat satu ayat yang pernah dibacakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentang neraka. Allah berfirman: وَإِن مِّنكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا ۚ كَانَ عَلَىٰ رَبِّكَ حَتْمًا مَّقْضِيًّا‘Dan tidak ada seorang pun dari kalian, melainkan pasti akan mendatanginya (neraka itu). Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu kepastian yang sudah ditetapkan.’ (QS. Maryam: 71)“Aku tidak tahu bagaimana nasibku saat melewati tempat itu.” Mendengar ucapannya, kaum muslimin pun menenangkan dan menguatkannya, “Allah pasti akan membersamai kalian dan menyelamatkan kalian saat melewati jembatan neraka itu, sebagai orang-orang yang saleh.”Setelah itu, Abdullah bin Rawahah melantunkan bait syair dengan semangat:Aku hanya memohon ampunan pada Ar-Rahman Juga sabetan pedang yang telah menghapus noda Atau tikaman tanganku yang perkasa Dengan tombak yang merobek perut dan dada Hingga ketika orang melintas makamku berkata: ‘Allah telah membimbingnya, pejuang yang mendapat hidayah.’Pasukan kaum muslimin pun berangkat, diiringi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengantar mereka hingga ke perbatasan Tsaniyatul Wada’. Di sana beliau berhenti untuk melepas keberangkatan mereka dengan penuh doa dan harapan.Sementara itu, Raja Romawi mendapatkan kabar tentang pergerakan pasukan Islam. Ia segera mempersiapkan pasukan besar untuk menghadang mereka. Sebanyak 100.000 tentara dikerahkan di bawah pimpinan Heraklius, dengan tambahan bala bantuan dari berbagai suku seperti Lakhm, Judzam, Balqin, Bahra, Wabil, hingga total pasukan mencapai 200.000 orang.Mendengar jumlah musuh yang begitu besar, pasukan Islam yang hanya berjumlah 3.000 orang berkumpul di Ma’an dan melakukan musyawarah selama dua hari. Sebagian di antara mereka mengusulkan, “Mari kita kirim surat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukan jumlah pasukan musuh. Mungkin beliau akan mengirimkan bala bantuan tambahan, atau memerintahkan kita untuk tetap melanjutkan misi ini.”Di tengah perbincangan yang penuh kegelisahan itu, Abdullah bin Rawahah tampil untuk menyemangati pasukan. Ia berkata dengan lantang, “Wahai para prajurit! Bukankah yang kalian takutkan justru adalah sesuatu yang kalian rindukan ketika berangkat ke medan perang? Yaitu syahadah (mati syahid). Kita tidak pernah menang karena jumlah atau kekuatan kita yang besar, tetapi karena agama ini—semangat iman yang Allah jadikan sebagai kemuliaan kita. Maka majulah! Kita hanya punya dua pilihan yang sama-sama baik: menang atau mati syahid!”Kata-kata itu menggugah hati para prajurit. Mereka pun menyahut dengan penuh semangat, “Demi Allah! Sungguh benar apa yang engkau ucapkan, wahai Abdullah bin Rawahah!” Akhirnya, pasukan sepakat untuk meneruskan perjalanan. Mereka maju menghadapi musuh hingga tiba di Masyarif. Pasukan Heraklius bergerak mendekat, sementara kaum muslimin masuk ke perkampungan Mu’tah, membangun markas militer, dan bersiap-siap melancarkan serangan.Di medan Mu’tah, kedua pasukan akhirnya bertemu. Pasukan muslim yang hanya berjumlah 3.000 orang harus menghadapi gempuran dahsyat dari 200.000 tentara Romawi. Pertempuran yang berat pun terjadi. Panglima kaum muslimin, Zaid bin Al-Haritsah, gugur sebagai syuhada setelah memimpin pasukan dengan gagah berani.Setelah Zaid syahid, panji pasukan dipegang oleh Ja’far bin Abi Thalib. Dengan kudanya, ia menerobos barisan musuh, namun sebuah pedang menebas tangan kanannya. Ia pun memindahkan panji ke tangan kirinya, hingga tangan kirinya juga tertebas. Tidak menyerah, Ja’far memeluk panji dengan dadanya, bertahan sampai akhirnya ia gugur sebagai syuhada. Allah mengganti kedua tangannya dengan dua sayap di surga, sehingga ia dikenal sebagai “orang yang memiliki dua sayap”.Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjuk Zaid bin Al-Haritsah sebagai panglima perang. Beliau bersabda, *‘Jika Zaid gugur, maka pengganti berikutnya adalah Ja’far. Jika Ja’far juga gugur, maka Abdullah bin Rawahah yang akan memimpin.’” Ibnu Umar melanjutkan, “Saat itu kami bersama pasukan, dan ketika mencari Ja’far, kami mendapati tubuhnya sudah dipenuhi lebih dari 90 luka akibat panah, tombak, dan pedang.” Karena itu, setiap kali Ibnu Umar bertemu putra Ja’far, ia berkata, *“Salam untukmu, wahai putra pemilik dua sayap.”Setelah Ja’far gugur, panji diambil oleh Abdullah bin Rawahah. Ia terus berjuang sampai akhirnya ia pun syahid. Kemudian Tsabit bin Arqam maju menyelamatkan panji dan berkata kepada pasukan, “Wahai kaum muslimin! Sepakatlah untuk menunjuk seorang panglima baru.” Mereka menjawab, “Kamu saja yang memimpin!” Namun Tsabit menolak dengan rendah hati, “Aku tidak mau.” Akhirnya, para prajurit memilih Khalid bin Walid sebagai pemimpin.Ketika panji pasukan dipegang oleh Khalid bin Walid, ia memimpin pertempuran dengan penuh keberanian dan kegigihan. Qais bin Abi Hazim meriwayatkan bahwa Khalid pernah berkata, “Pada Perang Mu’tah, aku telah mematahkan sembilan pedang. Hingga akhirnya tidak ada lagi pedang tersisa di tanganku, kecuali sebuah pedang lebar buatan Yaman.”Pada malam hari, Khalid mulai menyusun strategi untuk mengecoh musuh. Pagi harinya, ia mengatur ulang barisan pasukan: posisi pasukan depan dipindah ke belakang, pasukan belakang maju ke depan, yang berada di sayap kiri digeser ke kanan, dan yang di sayap kanan dipindah ke kiri. Pergeseran posisi ini membuat musuh tidak lagi mengenali pasukan kaum muslimin. Mereka menyangka pasukan bantuan telah datang dari Madinah. Dengan perasaan gentar, pasukan musuh pun menjadi takut dan memilih mundur.Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berduka atas gugurnya Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Thalib, dan Abdullah bin Rawahah. Di hadapan para sahabat, bahkan sebelum berita kematian mereka sampai, beliau bersabda dengan mata yang berlinang, “Panji telah diambil oleh Zaid, dan ia gugur sebagai syahid. Kemudian panji dipegang oleh Ja’far, dan ia pun gugur sebagai syahid. Setelah itu diambil oleh Ibnu Rawahah, dan ia juga gugur sebagai syahid. Hingga akhirnya panji itu diambil oleh salah satu pedang Allah, lalu Allah memberikan kemenangan kepada kaum muslimin.”Meski pertempuran berlangsung sengit dan pasukan musuh sangat besar, jumlah syuhada di pihak kaum muslimin kurang dari sepuluh orang. Sementara jumlah korban dari pihak musuh tidak diketahui secara pasti, namun melihat kondisi pertempuran, jumlahnya pasti sangat banyak. Salah satu tandanya adalah sembilan pedang yang patah di tangan Khalid bin Walid, sebagaimana yang beliau sebutkan. Dengan izin Allah, kaum muslimin akhirnya kembali dari medan Mu’tah membawa kemenangan. Pelajaran Penting dari Perang Mu’tahPertama: Membunuh seorang utusan atau delegasi merupakan tindakan kejahatan besar. Sejak zaman dahulu, telah menjadi aturan tak tertulis bahwa utusan tidak boleh disakiti, apalagi dibunuh. Namun, Syurahbil Al-Ghassani melanggar norma ini dengan membunuh utusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tak bersenjata dan tidak berdaya.Tindakan ini jelas tidak bisa dibiarkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merespons dengan mengirim pasukan dalam jumlah besar sebagai bentuk pembelaan atas terbunuhnya seorang muslim yang sedang menjalankan misi dakwah kepada penguasa Bashrah.Kedua: Perang Mu’tah menjadi momen pertama kali kaum muslimin berhadapan langsung dengan pasukan Romawi dalam sebuah jihad di jalan Allah. Dengan pertolongan Allah, kemenangan pun berpihak kepada kaum muslimin. Mereka berhasil memukul mundur pasukan Romawi dari wilayah Syam, hingga akhirnya wilayah itu menjadi bagian dari negeri Islam.Ketiga: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjuk Zaid bin Haritsah sebagai panglima perang dalam ekspedisi Mu’tah. Padahal, Zaid adalah seorang mantan budak, sementara dalam barisan pasukan terdapat tokoh-tokoh terhormat seperti Ja’far bin Abi Thalib—sepupu Nabi sendiri—juga Abdullah bin Rawahah, dan sejumlah sahabat mulia lainnya. Keputusan ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menilai seseorang berdasarkan status sosial, keturunan, atau latar belakangnya, melainkan berdasarkan kualitas iman dan takwa.Sikap ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala:يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۗ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan. Kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.” (QS. Al-Ḥujurāt: 13)Dengan kata lain, pilihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semata-mata didasarkan pada kemaslahatan umat dan ketakwaan orang yang ditunjuk, bukan karena keturunan atau asal-usulnya.Keempat: Pertempuran antara kaum muslimin dan pasukan Romawi yang terkenal besar dan ditakuti menjadi titik balik yang menggetarkan banyak kabilah Arab. Melihat keberanian dan kekuatan kaum muslimin menghadapi lawan sebesar itu, banyak kabilah yang sebelumnya ragu akhirnya merasa gentar dan tak lagi memusuhi Islam. Bahkan, sebagian besar dari mereka kemudian masuk Islam setelah menyaksikan kejadian ini.Kelima: Sikap Abdullah bin Rawahah –raḍiyallāhu ‘anhu– yang menangis ketika mengingat sebuah ayat Al-Qur’an menunjukkan betapa dalamnya keimanan beliau. Ia sadar betul akan kenyataan berat yang menanti setiap manusia di akhirat, sehingga hatinya luluh dan matanya menangis.Ayat yang membuatnya menangis adalah firman Allah Ta‘ala:وَإِن مِّنكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا ۚ كَانَ عَلَىٰ رَبِّكَ حَتْمًا مَّقْضِيًّا“Dan tidak ada seorang pun dari kamu, melainkan akan mendatanginya (neraka). Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu ketetapan yang sudah ditetapkan.” (QS. Maryam: 71)Ayat ini mengingatkan bahwa setiap manusia pasti akan melewati neraka, meski pada akhirnya orang beriman akan diselamatkan oleh Allah. Abdullah bin Rawahah tidak sekadar memahami maknanya, tapi benar-benar merenungkannya hingga membekas dalam jiwa. Ini menjadi teladan bagi kita semua, bahwa keimanan yang kuat akan membuat seseorang lebih takut kepada akhirat dan lebih sungguh-sungguh mempersiapkan bekalnya.Keenam: Para sahabat memiliki keyakinan yang sangat kuat terhadap janji kemenangan dari Allah. Ketika mereka maju ke medan perang, yang jadi pegangan bukanlah hitung-hitungan jumlah atau kekuatan musuh. Mereka tidak gentar meskipun tahu bahwa pasukan lawan jauh lebih besar. Mereka tetap maju karena yang mereka andalkan adalah iman yang kokoh di dalam hati, dan keyakinan penuh bahwa pertolongan Allah akan datang kepada mereka.Ketujuh: Salah satu keutamaan Ja’far bin Abi Thalib –raḍiyallāhu ‘anhu– tampak jelas di medan perang. Meski kedua tangannya telah putus akibat sabetan musuh, ia tidak rela panji Islam jatuh ke tanah. Dengan sisa kekuatannya, ia dekap panji itu ke dadanya, mempertahankannya tetap tegak hingga akhirnya beliau gugur sebagai syuhada. Karena pengorbanan luar biasa itu, Allah memberinya balasan istimewa: dua sayap di surga yang membuatnya bisa terbang ke mana pun ia mau. Semoga Allah selalu meridhainya.Kedelapan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan kepada para sahabat tentang jalannya Perang Mu’tah—bahwa tiga panglima gugur sebagai syahid, lalu kepemimpinan beralih kepada Khalid bin Walid, hingga akhirnya pasukan muslimin meraih kemenangan. Padahal semua itu terjadi jauh dari Madinah dan belum ada utusan yang datang membawa kabar. Ini menjadi salah satu bukti nyata dari sekian banyak tanda kenabian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Kesembilan: Salah satu keutamaan besar yang dimiliki Khalid bin Walid –raḍiyallāhu ‘anhu– tampak dalam Perang Mu’tah. Dalam pertempuran itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai “Pedang Allah” karena keberaniannya dan kepiawaiannya memimpin pasukan. Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah memberikan kemenangan melalui tangannya.” Julukan dan pengakuan ini menunjukkan bahwa Khalid adalah panglima hebat yang memainkan peran penting dalam kemenangan kaum muslimin.Kesepuluh: Perang Mu’tah menyimpan banyak pelajaran berharga bagi kaum muslimin. Ini adalah pertempuran pertama mereka melawan kekuatan besar seperti Romawi. Dari peristiwa ini, kaum muslimin bisa belajar mengenali karakter musuh, memahami strategi tempur yang digunakan, dan menyesuaikan taktik sesuai kondisi medan serta wilayah yang dihadapi. Pengalaman ini menjadi bekal penting untuk jihad-jihad selanjutnya.Kesebelas: Besarnya duka yang dirasakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Zaid bin Haritsah gugur sebagai syahid –semoga Allah meridhainya–. Ja’far juga gugur sebagai syahid –semoga Allah meridhainya–. Ja’far adalah sepupu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang yang ikut hijrah ke Habasyah.Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima kabar gugurnya mereka, beliau bersabda:“Demi Allah, aku tidak tahu apa yang lebih membuatku gembira: kedatangan Ja’far, atau pembukaan (kemenangan) Khaibar?”Namun keduanya tidak datang. Justru kabar duka yang tiba: Ja’far –semoga Allah meridhainya– gugur setelah peristiwa Khaibar. Maka tidak ada kebahagiaan yang bisa menandingi kegembiraan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Ja’far dan pembukaan Khaibar, kecuali kabar gugurnya mereka yang membuat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat berduka. Mereka berdua—Zaid dan Ja’far—dibawa kabarnya dalam satu waktu.Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan gugurnya tiga panglima tersebut: Zaid, Ja’far, dan Ibnu Rawahah –semoga Allah meridhai mereka semua–.Kedua mata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlinang, air matanya menetes saat beliau menyampaikan kabar itu. Hati beliau turut bersedih.Maka semoga shalawat dan salam tercurah kepada mereka, dan semoga Allah memberikan balasan terbaik atas jasa-jasa mereka, serta memberikan balasan yang sama kepada kita semua. Semoga kita dikumpulkan bersama mereka pada hari telaga Nabi dan di surga Firdaus yang tertinggi.Kedua belas: Dari sahabat Abdullah bin Ja’far radhiyallāhu ‘anhu, diriwayatkan bahwa Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far! Sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Dawud no. 3132, Tirmidzi no. 998, Ibnu Majah no. 1610, Ahmad 3:280, dinilai hasan oleh Al-Albani)Ini adalah contoh nyata perhatian terhadap orang yang tertimpa musibah, serta bentuk empati dengan ikut meringankan beban mereka.Hadis ini juga menunjukkan salah satu hak seorang muslim atas muslim lainnya: menghibur dan membantu ketika tertimpa musibah. Ini adalah hal yang patut terus diingat dan diamalkan oleh setiap muslim.Di masa sekarang, anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut sering diwujudkan dengan takziyah sambil membawa bahan makanan, seperti beras, gula, teh, kelapa, atau bahkan uang tunai. Lalu, bahan tersebut biasanya dimasak oleh para tetangga dan dibagikan kepada pelayat yang hadir. Bila hal ini dilakukan tanpa memberatkan keluarga yang sedang berduka dan dalam kadar yang wajar, maka tidaklah termasuk hal yang tercela, bahkan menjadi bentuk kebersamaan dan gotong royong yang dianjurkan.Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan:“Jika memang diperlukan, seperti banyaknya pelayat yang datang dari jauh, maka tidak mengapa menyediakan makanan bagi mereka.”Larangan Membebani Ahlul MayitNamun, para sahabat melarang bila justru keluarga mayit yang membuat dan menyuguhkan makanan untuk para pelayat—apalagi setelah pemakaman—karena dikhawatirkan menambah beban di tengah kondisi duka.Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan:كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ“Kami (para sahabat) menganggap bahwa berkumpul di rumah duka dan membuat makanan setelah pemakaman termasuk bagian dari ratapan (niyāhah).” (HR. Ahmad)Demikian pula dalam riwayat Ibnu Mājah, Umar bin Khattab –raḍiyallāhu ‘anhu– pernah menegur praktik serupa:رُوِيَ أَنَّ جَرِيرًا وَفَدَ عَلَى عُمَرَ فَقَالَ: هَلْ يُنَاحُ عَلَى مَيِّتِكُمْ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: وَهَلْ يَجْتَمِعُونَ عِنْدَ أَهْلِ الْمَيِّتِ وَيَجْعَلُونَ الطَّعَامَ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: ذَلِكَ النَّوْحُ“Jarir datang kepada Umar, lalu Umar bertanya: ‘Apakah mayit kalian diratapi?’ Jarir menjawab: ‘Tidak.’ Umar bertanya lagi: ‘Apakah mereka berkumpul di rumah keluarga mayit dan membuat makanan?’ Jarir menjawab: ‘Iya.’ Maka Umar berkata: ‘Itu adalah bentuk ratapan.’” (HR. Ibnu Mājah)Maka kesimpulannya, membantu keluarga duka dengan membawa bahan makanan atau membantu memasak adalah sunnah jika tidak membebani mereka. Namun, jika keluarga mayit yang malah dipaksa menjamu tamu, apalagi disertai batasan waktu seperti tiga hari, tujuh hari, atau empat puluh hari, maka praktik seperti itu menyerupai tradisi meratap (niyāhah) yang dilarang.Prinsipnya adalah: selama tidak berlebihan, tidak memberatkan, dan tidak disertai keyakinan tertentu yang tidak ada dasarnya, maka hal itu dibolehkan. Siapakah yang Menang dalam Perang Mu’tah?Para ulama ahli sirah berbeda pendapat dalam menyimpulkan hasil dari pertempuran ini, karena tidak ada pihak yang benar-benar menang mutlak. Jumlah pasukan dari kedua kubu seimbang. Ibnul Qayyim rahimahullah berpendapat bahwa masing-masing pihak mengklaim kemenangan atas pihak lain.Al-Baihaqi rahimahullah berkata:“Para ahli maghazi (sejarah peperangan Nabi) berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bahwa kaum Muslimin mundur dan mundurnya itu disebut kemenangan karena bertahan hidup. Sebagian lain berpendapat bahwa kaum Muslimin menang dan berhasil mengalahkan pasukan musyrikin. Ini didasarkan pada hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:‘Kemudian Khalid mengambil panji lalu ia menang (فتح الله عليه).’”Hal ini menunjukkan bahwa Khalid mendapatkan kemenangan. Wallahu a‘lam mana yang lebih tepat.Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:“Pendapat ini bisa dikompromikan dengan riwayat Ibnu Ishaq dan riwayat lainnya. Khalid bin Walid mengambil panji lalu ia memimpin sayap pasukan Muslimin, dan berhasil menyelamatkan mereka dari kepungan pasukan Romawi dan sekutu-sekutunya. Ketika pagi hari datang, posisi pasukan Muslimin telah berubah; mereka berada di sayap kanan, kiri, dan tengah. Kaum Romawi mengira telah datang bala bantuan baru kepada kaum Muslimin, sehingga mereka menjadi gentar. Lalu Khalid pun menyerang mereka, dan Allah mengalahkan mereka melalui tangannya.”Bagaimanapun keadaannya, sikap berani para sahabat –semoga Allah meridhai mereka– dalam menghadapi pasukan Romawi yang besar, lengkap dengan jumlah dan perlengkapannya, menunjukkan keteguhan dan ketegaran mereka. Mereka tahu betapa besarnya kekuatan lawan, namun tetap berdiri tegak tanpa gentar.Padahal jumlah pasukan Islam saat itu sangat kecil. Bahkan dari seluruh pasukan, yang gugur hanya 12 orang. Sementara dari pihak Romawi dan sekutunya, dikatakan bahwa seribu pasukan mereka tewas. Ini menunjukkan bahwa dari segi jumlah korban, pasukan musuh jauh lebih banyak yang jatuh.Ibnu Katsir rahimahullah berkata setelah menyebut nama-nama para syuhada di Perang Mu’tah:“Totalnya hanya dua belas orang yang gugur. Ini luar biasa. Sebab dua pasukan besar yang berhadapan, salah satunya adalah pasukan yang berjuang di jalan Allah, berjumlah 3.000 personel. Sedangkan yang satu lagi adalah pasukan kafir dari Romawi dan sekutunya, berjumlah 100.000 orang, ditambah 100.000 lagi dari sekutu mereka bangsa Arab. Mereka semua bersatu untuk melawan kaum muslimin. Namun tetap saja, jumlah syuhada dari kaum muslimin tidak lebih dari 12 orang, padahal jumlah musuh yang terbunuh jauh lebih banyak. Hal ini sungguh menakjubkan.”Khalid bin Walid bahkan berkata:“Sungguh, aku kehilangan sembilan pedang dalam pertempuran ini. Tidak tersisa di tanganku kecuali pedang buatan Yaman.”Apa yang bisa kita katakan melihat keberanian para sahabat ini? Mereka adalah para pahlawan sejati, orang-orang pemberani, penghafal Al-Qur’an, dan para kekasih Allah yang memiliki semangat jihad yang luar biasa. Mereka berjuang membela agama ini pada zaman yang penuh kegelapan.Ibnu Katsir kemudian mengutip firman Allah Ta’ala:{قَدْ كَانَ لَكُمْ آيَةٌ فِي فِئَتَيْنِ الْتَقَتَا فِئَةٌ تُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأُخْرَى كَافِرَةٌ يَرَوْنَهُم مِّثْلَيْهِمْ رَأْيَ الْعَيْنِ ۚ وَاللَّهُ يُؤَيِّدُ بِنَصْرِهِ مَن يَشَاءُ ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَعِبْرَةً لِّأُولِي الْأَبْصَارِ}“Sungguh, telah ada tanda (kekuasaan Allah) pada dua kelompok yang saling berhadapan: satu kelompok berperang di jalan Allah, sedangkan yang lain kafir. Mereka (orang kafir) melihat (kaum muslimin) dua kali lipat dari mereka menurut pandangan mata. Dan Allah memberi pertolongan kepada siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai pandangan.” (QS. Āli ‘Imrān: 13)Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Perang Dzaturriqa’ – Strategi Nabi Muhammad Menghadapi GhathafanFaedah Sirah Nabi: Perang Ahzab (Khandaq) dan Pelajaran di Dalamnya—- Ditulis pada Jumat Sore, 7 Safar 1447 H, 1 Agustus 2025@ Darush Sholihin Pangggang GunungkidulMuhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah faedah sirah nabi kemenangan kaum muslimin khalid bin walid di perang mu’tah kisah perang mu’tah pelajaran dari perang mu’tah peperangan dalam islam peperangan di masa Rasulullah perang perang di syam perang mu'tah perang mu’tah melawan romawi perang mu’tah tahun 8 hijriah sejarah nabi muhammad sejarah perang mu’tah sirah sirah nabawiyah sirah nabi strategi perang khalid bin walid syahidnya abdullah bin rawahah syahidnya ja’far bin abi thalib syahidnya zaid bin haritsah


Perang Mu’tah adalah salah satu pertempuran besar yang terjadi pada bulan Jumadal Ula tahun ke-8 Hijriah, antara kaum muslimin dan pasukan Romawi di wilayah Syam (sekarang Yordania). Perang ini meletus setelah utusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al-Harits bin Umair Al-Azdi, dibunuh secara keji oleh Syurahbil bin Amr Al-Ghassani. Rasulullah pun mengirim pasukan berkekuatan 3.000 orang sahabat untuk memberi balasan, meski harus menghadapi 200.000 tentara Romawi dan sekutunya. Pertempuran berlangsung sengit hingga tiga panglima kaum muslimin gugur secara bergantian sebelum Khalid bin Walid memimpin dan berhasil membawa pasukan pulang dengan kemenangan. Meski menghadapi musuh yang jauh lebih besar, kaum muslimin hanya kehilangan kurang dari sepuluh prajurit, sebuah tanda pertolongan Allah yang nyata.  Daftar Isi tutup 1. Pelajaran Penting dari Perang Mu’tah 2. Siapakah yang Menang dalam Perang Mu’tah?  Para ahli sejarah kehidupan Nabi (sirah) menyebut bahwa peristiwa ini termasuk dalam kategori ghazwah, yaitu peperangan yang dipimpin langsung oleh Rasulullah. Namun sebenarnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ikut serta dalam peperangan ini. Meski begitu, jumlah pasukan yang terlibat sangat besar, mencapai 3.000 orang sahabat. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan sebagian besar peperangan yang diikuti langsung oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Perang ini berlangsung pada bulan Jumadal Ula tahun ke-8 Hijriah. Disebut “Perang Mu’tah” karena terjadi di daerah yang bernama Mu’tah, sebuah desa di kawasan Balqa’, wilayah Syam (kini termasuk Yordania). Secara geografis, lokasi tersebut berada di dekat kota Karak, sebelah timur Sungai Yordan. Sekarang tempat itu menjadi bagian dari kota Mu’tah, provinsi Al-Karak, Yordania.Latar belakang terjadinya perang ini bermula ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Al-Harits bin Umair Al-Azdi untuk membawa surat dakwah kepada penguasa Bashrah. Namun di tengah jalan, ia dihadang oleh Syurahbil bin Amr Al-Ghassani. Utusan Rasulullah tersebut ditangkap, diikat, dan dibunuh. Ketika mendengar kabar itu, Rasulullah sangat marah karena tindakan membunuh utusan merupakan pelanggaran berat. Maka beliau mengirim pasukan untuk memberi balasan, dan menunjuk Zaid bin Al-Haritsah sebagai panglima. Beliau juga bersabda, “Jika Zaid terbunuh, maka Ja’far yang menggantikannya. Jika Ja’far juga terbunuh, maka Abdullah bin Rawahah yang akan memimpin.”Saat pasukan siap berangkat, kaum muslimin mengiringi mereka dengan penuh semangat dan doa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pesan kepada mereka agar singgah di tempat terbunuhnya Al-Harits bin Umair, dan menyeru penduduk di sana kepada Islam. Jika mereka menerima dakwah, maka berdamailah. Namun jika mereka menolak, mintalah pertolongan kepada Allah dan perangi mereka.Dalam momen itu, Abdullah bin Rawahah terlihat menangis. Ketika ditanya alasannya, ia berkata, “Demi Allah! Aku menangis bukan karena ingin berpisah dengan kalian atau karena cinta dunia. Tapi aku teringat satu ayat yang pernah dibacakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentang neraka. Allah berfirman: وَإِن مِّنكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا ۚ كَانَ عَلَىٰ رَبِّكَ حَتْمًا مَّقْضِيًّا‘Dan tidak ada seorang pun dari kalian, melainkan pasti akan mendatanginya (neraka itu). Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu kepastian yang sudah ditetapkan.’ (QS. Maryam: 71)“Aku tidak tahu bagaimana nasibku saat melewati tempat itu.” Mendengar ucapannya, kaum muslimin pun menenangkan dan menguatkannya, “Allah pasti akan membersamai kalian dan menyelamatkan kalian saat melewati jembatan neraka itu, sebagai orang-orang yang saleh.”Setelah itu, Abdullah bin Rawahah melantunkan bait syair dengan semangat:Aku hanya memohon ampunan pada Ar-Rahman Juga sabetan pedang yang telah menghapus noda Atau tikaman tanganku yang perkasa Dengan tombak yang merobek perut dan dada Hingga ketika orang melintas makamku berkata: ‘Allah telah membimbingnya, pejuang yang mendapat hidayah.’Pasukan kaum muslimin pun berangkat, diiringi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengantar mereka hingga ke perbatasan Tsaniyatul Wada’. Di sana beliau berhenti untuk melepas keberangkatan mereka dengan penuh doa dan harapan.Sementara itu, Raja Romawi mendapatkan kabar tentang pergerakan pasukan Islam. Ia segera mempersiapkan pasukan besar untuk menghadang mereka. Sebanyak 100.000 tentara dikerahkan di bawah pimpinan Heraklius, dengan tambahan bala bantuan dari berbagai suku seperti Lakhm, Judzam, Balqin, Bahra, Wabil, hingga total pasukan mencapai 200.000 orang.Mendengar jumlah musuh yang begitu besar, pasukan Islam yang hanya berjumlah 3.000 orang berkumpul di Ma’an dan melakukan musyawarah selama dua hari. Sebagian di antara mereka mengusulkan, “Mari kita kirim surat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberitahukan jumlah pasukan musuh. Mungkin beliau akan mengirimkan bala bantuan tambahan, atau memerintahkan kita untuk tetap melanjutkan misi ini.”Di tengah perbincangan yang penuh kegelisahan itu, Abdullah bin Rawahah tampil untuk menyemangati pasukan. Ia berkata dengan lantang, “Wahai para prajurit! Bukankah yang kalian takutkan justru adalah sesuatu yang kalian rindukan ketika berangkat ke medan perang? Yaitu syahadah (mati syahid). Kita tidak pernah menang karena jumlah atau kekuatan kita yang besar, tetapi karena agama ini—semangat iman yang Allah jadikan sebagai kemuliaan kita. Maka majulah! Kita hanya punya dua pilihan yang sama-sama baik: menang atau mati syahid!”Kata-kata itu menggugah hati para prajurit. Mereka pun menyahut dengan penuh semangat, “Demi Allah! Sungguh benar apa yang engkau ucapkan, wahai Abdullah bin Rawahah!” Akhirnya, pasukan sepakat untuk meneruskan perjalanan. Mereka maju menghadapi musuh hingga tiba di Masyarif. Pasukan Heraklius bergerak mendekat, sementara kaum muslimin masuk ke perkampungan Mu’tah, membangun markas militer, dan bersiap-siap melancarkan serangan.Di medan Mu’tah, kedua pasukan akhirnya bertemu. Pasukan muslim yang hanya berjumlah 3.000 orang harus menghadapi gempuran dahsyat dari 200.000 tentara Romawi. Pertempuran yang berat pun terjadi. Panglima kaum muslimin, Zaid bin Al-Haritsah, gugur sebagai syuhada setelah memimpin pasukan dengan gagah berani.Setelah Zaid syahid, panji pasukan dipegang oleh Ja’far bin Abi Thalib. Dengan kudanya, ia menerobos barisan musuh, namun sebuah pedang menebas tangan kanannya. Ia pun memindahkan panji ke tangan kirinya, hingga tangan kirinya juga tertebas. Tidak menyerah, Ja’far memeluk panji dengan dadanya, bertahan sampai akhirnya ia gugur sebagai syuhada. Allah mengganti kedua tangannya dengan dua sayap di surga, sehingga ia dikenal sebagai “orang yang memiliki dua sayap”.Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjuk Zaid bin Al-Haritsah sebagai panglima perang. Beliau bersabda, *‘Jika Zaid gugur, maka pengganti berikutnya adalah Ja’far. Jika Ja’far juga gugur, maka Abdullah bin Rawahah yang akan memimpin.’” Ibnu Umar melanjutkan, “Saat itu kami bersama pasukan, dan ketika mencari Ja’far, kami mendapati tubuhnya sudah dipenuhi lebih dari 90 luka akibat panah, tombak, dan pedang.” Karena itu, setiap kali Ibnu Umar bertemu putra Ja’far, ia berkata, *“Salam untukmu, wahai putra pemilik dua sayap.”Setelah Ja’far gugur, panji diambil oleh Abdullah bin Rawahah. Ia terus berjuang sampai akhirnya ia pun syahid. Kemudian Tsabit bin Arqam maju menyelamatkan panji dan berkata kepada pasukan, “Wahai kaum muslimin! Sepakatlah untuk menunjuk seorang panglima baru.” Mereka menjawab, “Kamu saja yang memimpin!” Namun Tsabit menolak dengan rendah hati, “Aku tidak mau.” Akhirnya, para prajurit memilih Khalid bin Walid sebagai pemimpin.Ketika panji pasukan dipegang oleh Khalid bin Walid, ia memimpin pertempuran dengan penuh keberanian dan kegigihan. Qais bin Abi Hazim meriwayatkan bahwa Khalid pernah berkata, “Pada Perang Mu’tah, aku telah mematahkan sembilan pedang. Hingga akhirnya tidak ada lagi pedang tersisa di tanganku, kecuali sebuah pedang lebar buatan Yaman.”Pada malam hari, Khalid mulai menyusun strategi untuk mengecoh musuh. Pagi harinya, ia mengatur ulang barisan pasukan: posisi pasukan depan dipindah ke belakang, pasukan belakang maju ke depan, yang berada di sayap kiri digeser ke kanan, dan yang di sayap kanan dipindah ke kiri. Pergeseran posisi ini membuat musuh tidak lagi mengenali pasukan kaum muslimin. Mereka menyangka pasukan bantuan telah datang dari Madinah. Dengan perasaan gentar, pasukan musuh pun menjadi takut dan memilih mundur.Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berduka atas gugurnya Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Thalib, dan Abdullah bin Rawahah. Di hadapan para sahabat, bahkan sebelum berita kematian mereka sampai, beliau bersabda dengan mata yang berlinang, “Panji telah diambil oleh Zaid, dan ia gugur sebagai syahid. Kemudian panji dipegang oleh Ja’far, dan ia pun gugur sebagai syahid. Setelah itu diambil oleh Ibnu Rawahah, dan ia juga gugur sebagai syahid. Hingga akhirnya panji itu diambil oleh salah satu pedang Allah, lalu Allah memberikan kemenangan kepada kaum muslimin.”Meski pertempuran berlangsung sengit dan pasukan musuh sangat besar, jumlah syuhada di pihak kaum muslimin kurang dari sepuluh orang. Sementara jumlah korban dari pihak musuh tidak diketahui secara pasti, namun melihat kondisi pertempuran, jumlahnya pasti sangat banyak. Salah satu tandanya adalah sembilan pedang yang patah di tangan Khalid bin Walid, sebagaimana yang beliau sebutkan. Dengan izin Allah, kaum muslimin akhirnya kembali dari medan Mu’tah membawa kemenangan. Pelajaran Penting dari Perang Mu’tahPertama: Membunuh seorang utusan atau delegasi merupakan tindakan kejahatan besar. Sejak zaman dahulu, telah menjadi aturan tak tertulis bahwa utusan tidak boleh disakiti, apalagi dibunuh. Namun, Syurahbil Al-Ghassani melanggar norma ini dengan membunuh utusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tak bersenjata dan tidak berdaya.Tindakan ini jelas tidak bisa dibiarkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merespons dengan mengirim pasukan dalam jumlah besar sebagai bentuk pembelaan atas terbunuhnya seorang muslim yang sedang menjalankan misi dakwah kepada penguasa Bashrah.Kedua: Perang Mu’tah menjadi momen pertama kali kaum muslimin berhadapan langsung dengan pasukan Romawi dalam sebuah jihad di jalan Allah. Dengan pertolongan Allah, kemenangan pun berpihak kepada kaum muslimin. Mereka berhasil memukul mundur pasukan Romawi dari wilayah Syam, hingga akhirnya wilayah itu menjadi bagian dari negeri Islam.Ketiga: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjuk Zaid bin Haritsah sebagai panglima perang dalam ekspedisi Mu’tah. Padahal, Zaid adalah seorang mantan budak, sementara dalam barisan pasukan terdapat tokoh-tokoh terhormat seperti Ja’far bin Abi Thalib—sepupu Nabi sendiri—juga Abdullah bin Rawahah, dan sejumlah sahabat mulia lainnya. Keputusan ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menilai seseorang berdasarkan status sosial, keturunan, atau latar belakangnya, melainkan berdasarkan kualitas iman dan takwa.Sikap ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala:يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۗ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan. Kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.” (QS. Al-Ḥujurāt: 13)Dengan kata lain, pilihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam semata-mata didasarkan pada kemaslahatan umat dan ketakwaan orang yang ditunjuk, bukan karena keturunan atau asal-usulnya.Keempat: Pertempuran antara kaum muslimin dan pasukan Romawi yang terkenal besar dan ditakuti menjadi titik balik yang menggetarkan banyak kabilah Arab. Melihat keberanian dan kekuatan kaum muslimin menghadapi lawan sebesar itu, banyak kabilah yang sebelumnya ragu akhirnya merasa gentar dan tak lagi memusuhi Islam. Bahkan, sebagian besar dari mereka kemudian masuk Islam setelah menyaksikan kejadian ini.Kelima: Sikap Abdullah bin Rawahah –raḍiyallāhu ‘anhu– yang menangis ketika mengingat sebuah ayat Al-Qur’an menunjukkan betapa dalamnya keimanan beliau. Ia sadar betul akan kenyataan berat yang menanti setiap manusia di akhirat, sehingga hatinya luluh dan matanya menangis.Ayat yang membuatnya menangis adalah firman Allah Ta‘ala:وَإِن مِّنكُمْ إِلَّا وَارِدُهَا ۚ كَانَ عَلَىٰ رَبِّكَ حَتْمًا مَّقْضِيًّا“Dan tidak ada seorang pun dari kamu, melainkan akan mendatanginya (neraka). Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu ketetapan yang sudah ditetapkan.” (QS. Maryam: 71)Ayat ini mengingatkan bahwa setiap manusia pasti akan melewati neraka, meski pada akhirnya orang beriman akan diselamatkan oleh Allah. Abdullah bin Rawahah tidak sekadar memahami maknanya, tapi benar-benar merenungkannya hingga membekas dalam jiwa. Ini menjadi teladan bagi kita semua, bahwa keimanan yang kuat akan membuat seseorang lebih takut kepada akhirat dan lebih sungguh-sungguh mempersiapkan bekalnya.Keenam: Para sahabat memiliki keyakinan yang sangat kuat terhadap janji kemenangan dari Allah. Ketika mereka maju ke medan perang, yang jadi pegangan bukanlah hitung-hitungan jumlah atau kekuatan musuh. Mereka tidak gentar meskipun tahu bahwa pasukan lawan jauh lebih besar. Mereka tetap maju karena yang mereka andalkan adalah iman yang kokoh di dalam hati, dan keyakinan penuh bahwa pertolongan Allah akan datang kepada mereka.Ketujuh: Salah satu keutamaan Ja’far bin Abi Thalib –raḍiyallāhu ‘anhu– tampak jelas di medan perang. Meski kedua tangannya telah putus akibat sabetan musuh, ia tidak rela panji Islam jatuh ke tanah. Dengan sisa kekuatannya, ia dekap panji itu ke dadanya, mempertahankannya tetap tegak hingga akhirnya beliau gugur sebagai syuhada. Karena pengorbanan luar biasa itu, Allah memberinya balasan istimewa: dua sayap di surga yang membuatnya bisa terbang ke mana pun ia mau. Semoga Allah selalu meridhainya.Kedelapan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan kepada para sahabat tentang jalannya Perang Mu’tah—bahwa tiga panglima gugur sebagai syahid, lalu kepemimpinan beralih kepada Khalid bin Walid, hingga akhirnya pasukan muslimin meraih kemenangan. Padahal semua itu terjadi jauh dari Madinah dan belum ada utusan yang datang membawa kabar. Ini menjadi salah satu bukti nyata dari sekian banyak tanda kenabian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.Kesembilan: Salah satu keutamaan besar yang dimiliki Khalid bin Walid –raḍiyallāhu ‘anhu– tampak dalam Perang Mu’tah. Dalam pertempuran itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai “Pedang Allah” karena keberaniannya dan kepiawaiannya memimpin pasukan. Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah memberikan kemenangan melalui tangannya.” Julukan dan pengakuan ini menunjukkan bahwa Khalid adalah panglima hebat yang memainkan peran penting dalam kemenangan kaum muslimin.Kesepuluh: Perang Mu’tah menyimpan banyak pelajaran berharga bagi kaum muslimin. Ini adalah pertempuran pertama mereka melawan kekuatan besar seperti Romawi. Dari peristiwa ini, kaum muslimin bisa belajar mengenali karakter musuh, memahami strategi tempur yang digunakan, dan menyesuaikan taktik sesuai kondisi medan serta wilayah yang dihadapi. Pengalaman ini menjadi bekal penting untuk jihad-jihad selanjutnya.Kesebelas: Besarnya duka yang dirasakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Zaid bin Haritsah gugur sebagai syahid –semoga Allah meridhainya–. Ja’far juga gugur sebagai syahid –semoga Allah meridhainya–. Ja’far adalah sepupu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang yang ikut hijrah ke Habasyah.Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima kabar gugurnya mereka, beliau bersabda:“Demi Allah, aku tidak tahu apa yang lebih membuatku gembira: kedatangan Ja’far, atau pembukaan (kemenangan) Khaibar?”Namun keduanya tidak datang. Justru kabar duka yang tiba: Ja’far –semoga Allah meridhainya– gugur setelah peristiwa Khaibar. Maka tidak ada kebahagiaan yang bisa menandingi kegembiraan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Ja’far dan pembukaan Khaibar, kecuali kabar gugurnya mereka yang membuat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat berduka. Mereka berdua—Zaid dan Ja’far—dibawa kabarnya dalam satu waktu.Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan gugurnya tiga panglima tersebut: Zaid, Ja’far, dan Ibnu Rawahah –semoga Allah meridhai mereka semua–.Kedua mata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlinang, air matanya menetes saat beliau menyampaikan kabar itu. Hati beliau turut bersedih.Maka semoga shalawat dan salam tercurah kepada mereka, dan semoga Allah memberikan balasan terbaik atas jasa-jasa mereka, serta memberikan balasan yang sama kepada kita semua. Semoga kita dikumpulkan bersama mereka pada hari telaga Nabi dan di surga Firdaus yang tertinggi.Kedua belas: Dari sahabat Abdullah bin Ja’far radhiyallāhu ‘anhu, diriwayatkan bahwa Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far! Sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Dawud no. 3132, Tirmidzi no. 998, Ibnu Majah no. 1610, Ahmad 3:280, dinilai hasan oleh Al-Albani)Ini adalah contoh nyata perhatian terhadap orang yang tertimpa musibah, serta bentuk empati dengan ikut meringankan beban mereka.Hadis ini juga menunjukkan salah satu hak seorang muslim atas muslim lainnya: menghibur dan membantu ketika tertimpa musibah. Ini adalah hal yang patut terus diingat dan diamalkan oleh setiap muslim.Di masa sekarang, anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut sering diwujudkan dengan takziyah sambil membawa bahan makanan, seperti beras, gula, teh, kelapa, atau bahkan uang tunai. Lalu, bahan tersebut biasanya dimasak oleh para tetangga dan dibagikan kepada pelayat yang hadir. Bila hal ini dilakukan tanpa memberatkan keluarga yang sedang berduka dan dalam kadar yang wajar, maka tidaklah termasuk hal yang tercela, bahkan menjadi bentuk kebersamaan dan gotong royong yang dianjurkan.Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan:“Jika memang diperlukan, seperti banyaknya pelayat yang datang dari jauh, maka tidak mengapa menyediakan makanan bagi mereka.”Larangan Membebani Ahlul MayitNamun, para sahabat melarang bila justru keluarga mayit yang membuat dan menyuguhkan makanan untuk para pelayat—apalagi setelah pemakaman—karena dikhawatirkan menambah beban di tengah kondisi duka.Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan:كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ“Kami (para sahabat) menganggap bahwa berkumpul di rumah duka dan membuat makanan setelah pemakaman termasuk bagian dari ratapan (niyāhah).” (HR. Ahmad)Demikian pula dalam riwayat Ibnu Mājah, Umar bin Khattab –raḍiyallāhu ‘anhu– pernah menegur praktik serupa:رُوِيَ أَنَّ جَرِيرًا وَفَدَ عَلَى عُمَرَ فَقَالَ: هَلْ يُنَاحُ عَلَى مَيِّتِكُمْ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: وَهَلْ يَجْتَمِعُونَ عِنْدَ أَهْلِ الْمَيِّتِ وَيَجْعَلُونَ الطَّعَامَ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: ذَلِكَ النَّوْحُ“Jarir datang kepada Umar, lalu Umar bertanya: ‘Apakah mayit kalian diratapi?’ Jarir menjawab: ‘Tidak.’ Umar bertanya lagi: ‘Apakah mereka berkumpul di rumah keluarga mayit dan membuat makanan?’ Jarir menjawab: ‘Iya.’ Maka Umar berkata: ‘Itu adalah bentuk ratapan.’” (HR. Ibnu Mājah)Maka kesimpulannya, membantu keluarga duka dengan membawa bahan makanan atau membantu memasak adalah sunnah jika tidak membebani mereka. Namun, jika keluarga mayit yang malah dipaksa menjamu tamu, apalagi disertai batasan waktu seperti tiga hari, tujuh hari, atau empat puluh hari, maka praktik seperti itu menyerupai tradisi meratap (niyāhah) yang dilarang.Prinsipnya adalah: selama tidak berlebihan, tidak memberatkan, dan tidak disertai keyakinan tertentu yang tidak ada dasarnya, maka hal itu dibolehkan. Siapakah yang Menang dalam Perang Mu’tah?Para ulama ahli sirah berbeda pendapat dalam menyimpulkan hasil dari pertempuran ini, karena tidak ada pihak yang benar-benar menang mutlak. Jumlah pasukan dari kedua kubu seimbang. Ibnul Qayyim rahimahullah berpendapat bahwa masing-masing pihak mengklaim kemenangan atas pihak lain.Al-Baihaqi rahimahullah berkata:“Para ahli maghazi (sejarah peperangan Nabi) berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bahwa kaum Muslimin mundur dan mundurnya itu disebut kemenangan karena bertahan hidup. Sebagian lain berpendapat bahwa kaum Muslimin menang dan berhasil mengalahkan pasukan musyrikin. Ini didasarkan pada hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:‘Kemudian Khalid mengambil panji lalu ia menang (فتح الله عليه).’”Hal ini menunjukkan bahwa Khalid mendapatkan kemenangan. Wallahu a‘lam mana yang lebih tepat.Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan:“Pendapat ini bisa dikompromikan dengan riwayat Ibnu Ishaq dan riwayat lainnya. Khalid bin Walid mengambil panji lalu ia memimpin sayap pasukan Muslimin, dan berhasil menyelamatkan mereka dari kepungan pasukan Romawi dan sekutu-sekutunya. Ketika pagi hari datang, posisi pasukan Muslimin telah berubah; mereka berada di sayap kanan, kiri, dan tengah. Kaum Romawi mengira telah datang bala bantuan baru kepada kaum Muslimin, sehingga mereka menjadi gentar. Lalu Khalid pun menyerang mereka, dan Allah mengalahkan mereka melalui tangannya.”Bagaimanapun keadaannya, sikap berani para sahabat –semoga Allah meridhai mereka– dalam menghadapi pasukan Romawi yang besar, lengkap dengan jumlah dan perlengkapannya, menunjukkan keteguhan dan ketegaran mereka. Mereka tahu betapa besarnya kekuatan lawan, namun tetap berdiri tegak tanpa gentar.Padahal jumlah pasukan Islam saat itu sangat kecil. Bahkan dari seluruh pasukan, yang gugur hanya 12 orang. Sementara dari pihak Romawi dan sekutunya, dikatakan bahwa seribu pasukan mereka tewas. Ini menunjukkan bahwa dari segi jumlah korban, pasukan musuh jauh lebih banyak yang jatuh.Ibnu Katsir rahimahullah berkata setelah menyebut nama-nama para syuhada di Perang Mu’tah:“Totalnya hanya dua belas orang yang gugur. Ini luar biasa. Sebab dua pasukan besar yang berhadapan, salah satunya adalah pasukan yang berjuang di jalan Allah, berjumlah 3.000 personel. Sedangkan yang satu lagi adalah pasukan kafir dari Romawi dan sekutunya, berjumlah 100.000 orang, ditambah 100.000 lagi dari sekutu mereka bangsa Arab. Mereka semua bersatu untuk melawan kaum muslimin. Namun tetap saja, jumlah syuhada dari kaum muslimin tidak lebih dari 12 orang, padahal jumlah musuh yang terbunuh jauh lebih banyak. Hal ini sungguh menakjubkan.”Khalid bin Walid bahkan berkata:“Sungguh, aku kehilangan sembilan pedang dalam pertempuran ini. Tidak tersisa di tanganku kecuali pedang buatan Yaman.”Apa yang bisa kita katakan melihat keberanian para sahabat ini? Mereka adalah para pahlawan sejati, orang-orang pemberani, penghafal Al-Qur’an, dan para kekasih Allah yang memiliki semangat jihad yang luar biasa. Mereka berjuang membela agama ini pada zaman yang penuh kegelapan.Ibnu Katsir kemudian mengutip firman Allah Ta’ala:{قَدْ كَانَ لَكُمْ آيَةٌ فِي فِئَتَيْنِ الْتَقَتَا فِئَةٌ تُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأُخْرَى كَافِرَةٌ يَرَوْنَهُم مِّثْلَيْهِمْ رَأْيَ الْعَيْنِ ۚ وَاللَّهُ يُؤَيِّدُ بِنَصْرِهِ مَن يَشَاءُ ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَعِبْرَةً لِّأُولِي الْأَبْصَارِ}“Sungguh, telah ada tanda (kekuasaan Allah) pada dua kelompok yang saling berhadapan: satu kelompok berperang di jalan Allah, sedangkan yang lain kafir. Mereka (orang kafir) melihat (kaum muslimin) dua kali lipat dari mereka menurut pandangan mata. Dan Allah memberi pertolongan kepada siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai pandangan.” (QS. Āli ‘Imrān: 13)Baca Juga: Faedah Sirah Nabi: Perang Dzaturriqa’ – Strategi Nabi Muhammad Menghadapi GhathafanFaedah Sirah Nabi: Perang Ahzab (Khandaq) dan Pelajaran di Dalamnya—- Ditulis pada Jumat Sore, 7 Safar 1447 H, 1 Agustus 2025@ Darush Sholihin Pangggang GunungkidulMuhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah faedah sirah nabi kemenangan kaum muslimin khalid bin walid di perang mu’tah kisah perang mu’tah pelajaran dari perang mu’tah peperangan dalam islam peperangan di masa Rasulullah perang perang di syam perang mu'tah perang mu’tah melawan romawi perang mu’tah tahun 8 hijriah sejarah nabi muhammad sejarah perang mu’tah sirah sirah nabawiyah sirah nabi strategi perang khalid bin walid syahidnya abdullah bin rawahah syahidnya ja’far bin abi thalib syahidnya zaid bin haritsah

Asas Dakwah dan Menghadapi Perselisihan (Bag. 4): Berlaku Adil dan Tidak Melupakan Jasa

Daftar Isi TogglePentingnya menyadari kelebihan orang lain dalam hubungan manusiaMelupakan kebaikan saat berselisih adalah akhlak Abu LahabMengingat kebaikan orang lain saat berselisih adalah akhlak orang salehSikap adil adalah memperinci suatu perkaraEratnya interaksi tidak menjamin masing-masing pihak selamat dari perselisihan dan pertengkaran. Justru seringnya interaksi berselarasan dengan meningkatnya potensi perselisihan. Hal ini mudah kita temukan dalam keseharian, yakni di pertemanan, bahkan yayasan atau kelembagaan dakwah. Sehingga pada akhirnya jasa di antara satu sama lain dilupakan. Padahal betapa besar hubungan timbal balik dan manfaat yang dihasilkan kedua belah pihak. Namun, karena satu permasalahan yang tidak disikapi dengan hikmah, akhirnya berdampak pada perpecahan.Sikap adil dan tidak melupakan jasa orang lain menjadi sangat penting dalam masa fitnah. Karena seringkali ketika terjadi perselisihan, yang banyak mempengaruhi keputusan bukanlah akal sehat, tetapi perasaan amarah. Maka, perlu bagi seorang untuk adil dalam menyikapi realita yang ada.Ahlus sunnah adalah orang yang terdepan dalam keadilan, sebagaimana perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah,وأهل السنة والإيمان يعلمون الحق، ويرحمون الخلق، ويتبعون الرسول فلا يبتدعون، ومن اجتهد فأخطأ خطأ يعذره فيه الرسول عذروه …. والله يحب الكلام بعلم وعدل، ويكره الكلام بجهل وظلم“Ahlus sunnah dan iman paling mengetahui kebenaran, menyayangi makhluk, dan mengikuti Rasul, sehingga mereka tidak melakukan bidah. Barangsiapa yang berijtihad dan melakukan kesalahan yang kemudian dimaafkan oleh Rasul, maka mereka pun memaafkannya. Dan Allah mencintai berbicara dengan ilmu dan keadilan, dan membenci berbicara dengan kebodohan dan kezaliman.” (Majmu’ Fatawa, 16: 96)Pentingnya menyadari kelebihan orang lain dalam hubungan manusiaSetelah seseorang memahami hakikat manusia pasti mengecewakan (tulisan bag. 3), nilai lain yang perlu diingat oleh seseorang adalah bahwa setiap manusia pasti memiliki kelebihan atau bahkan jasa pada dirinya, terlebih dalam interaksi yang lebih intim dan erat. Atas dasar itu, ia hendaknya mengingat kebaikan dan keutamaan orang lain tersebut agar amarah atau perasaan tidak sukanya hilang. Semisal dalam ayat dan hadis tentang hubungan suami-istri seorang mukmin.Allah ﷻ berfirman,وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا“Dan pergaulilah istrimu dengan (akhlak yang) baik. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allâh menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa’: 19)Rasulullah ﷺ bersabda,لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ“Janganlah seorang mukmin benci kepada seorang wanita mukminah (istrinya). Jika ia membenci sebuah sikap (akhlak) istrinya, maka ia akan rida dengan sikapnya (akhlaknya) yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)Melihat kebaikan dan jasa seseorang adalah pondasi dalam interaksi yang erat, semisal suami-istri. Hubungan suami-istri adalah konteks hubungan yang sangat erat dan intim, tidak ada batasan di antara keduanya sama sekali. Tentu interaksinya melebihi dari rekan sekantor atau bahkan teman pengajian. Jika dalam hubungan seperti ini Allah dan Rasul-Nya mewasiatkan untuk melihat kebaikan satu sama lain sebagai solusi menjaga keharmonisan hubungan, apalagi dalam interaksi yang tidak lebih intim daripada itu.Melupakan kebaikan saat berselisih adalah akhlak Abu LahabTerdapat fenomena ketika terjadi perselisihan, maka gugurlah semua tali persaudaraan dan seluruh kenangan baik yang pernah dibuat bersama. Ungkapan cinta dan momen kebersamaan dalam ketaatan menjadi sirna dan berganti menjadi celaan, cacian, dan makian. Ketahuilah bahwa ini adalah sikap dari seorang yang berada di atas kesesatan seperti Abu Lahab.Abu Lahab adalah orang yang sangat membanggakan kelahiran Nabi ﷺ. Bahkan Abu Lahab sampai membebaskan budaknya, Tsuwayba [1], ketika mengabarkan ke orang-orang bahwa Muhammad telah lahir. Namun, tatkala terjadi perbedaan dalam masalah pokok keyakinannya, maka Abu Lahab menjadi pembenci Nabi ﷺ nomor satu. Semua pertalian kekeluargaan dan kebanggaan yang tersemat kepada keponakannya itu sirna sudah sebab kebencian pada substansi yang Nabi ﷺ bawa dalam dakwahnya, yaitu dakwah tauhid.Mengingat kebaikan orang lain saat berselisih adalah akhlak orang salehSebaliknya, Nabi ﷺ adalah orang yang paling adil dalam bersikap. Tatkala Abu Thalib wafat, Nabi ﷺ tetap berusaha untuk mendoakan kebaikan bagi paman terkasihnya itu. Padahal Abu Thalib mati dalam keadaan kafir, tetapi jasanya dalam dakwah Nabi ﷺ tidak begitu saja dilupakan. Bahkan Allah ﷻ menghargainya dengan diringankan azabnya. Ini adalah keteladanan bersikap adil; menengahkan rahmat, tanpa menggadaikan prinsip agama.Teladan lain adalah Imam Ahmad rahimahullah tatkala menghadapi fitnah “khalqil Qur’an”. Penguasa pada zaman tersebut memenjarakan semua ulama yang menyelisihinya dalam akidah “Al-Qur’an adalah makhluk”. Imam Ahmad tetap teguh dengan keyakinan Al-Qur’an Kalamullah dan meyakini bahwa keyakinan “Al-Qur’an adalah makhluk” adalah kekufuran. Namun, Imam Ahmad tidak mengkafirkan para khalifah yang berkeyakinan dan menghukumnya itu.Begitupula dengan Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah tatkala menyikapi fitnah khalifah bengis Al-Hajjaj bin Yusuf. Beliau telah melihat kezaliman Al-Hajjaj saat itu, bahkan murid-murid Al-Hasan telah meminta beliau untuk menitahkan pemberontakan atau protes. Al-Hasan adalah ulama besar di zaman itu, andai beliau mau menitahkan pergerakan, maka akan banyak massa yang mengikuti. Namun, kebijaksanaan Al-Hasan menahan dirinya untuk menggerakkan massa, malah justru meminta jemaahnya bersabar.Teladan itu juga datang dari Ibnu Taimiyah yang sempat dipenjara oleh Sultan karena hasutan seorang ulama ahli bidah. Namun, ketika sang Sultan mengetahui bahwa ulama ahli bidah itu bermuka dua, justru Ibnu Taimiyah yang ditawarkan untuk memberikan fatwa memenjarakan ulama tersebut. Namun, Ibnu Taimiyah tidak melakukannya, justru memberi pemaafan atas ulama tersebut. [2]Begitupula, sebagaimana diriwayatkan Ibnul Qayyim rahimahullah, ketika wafatnya seorang ulama yang begitu keras menyelisihi Ibnu Taimiyah. Bukannya Ibnu Taimiyah bersyukur mendengar kabar yang disampaikan muridnya, justru beliau bergegas ke rumah ulama tersebut untuk memberikan jaminan kepada anak-anak ulama yang menyelisihinya itu. (Madarijus Salikin, 2: 329)Sikap adil adalah memperinci suatu perkaraSemua keteladanan dari Nabi ﷺ dan para Salafus Shalih adalah bentuk pengamalan dari bersikap adil. Karena yang dimaksudkan keadilan adalah merincikan permasalahan antara pembahasan hukum dan pembahasan pelakunya, sebagaimana yang dijelaskan Syaikh Fathi Al-Maushuli hafizhahullah,التفريق في الحكم بين المقالة وقائلها، وبين المخالفة والمخالف، فعند الحكم على المقالة فلابد من التأصيل، وعند الحكم على القائل لابد من التفصيل“Membedakan hukum antara perkataan dan yang mengatakan, dan antara pelanggaran dengan pelanggarnya. Termasuk ketika menetapkan hukum mengenai perkataan, hendaknya menetapkan hukum asalnya. Sedangkan ketika menetapkan hukum mengenai yang mengatakan, hendaknya menetapkan hukum perinciannya.” (Ushul Naqd Al-Mukhallif, hal. 15-18, dalam Adab Al-Ikhtilaf Bainas Sahabah, hal. 130)Termasuk yang dirincikan adalah bagaimana kedudukan permasalah tersebut? Mengenai pokok agama atau ranah ijtihad? Bagaimana konsekuensinya? Maka, ini adalah bentuk keadilan dari seorang ahlus sunnah. Dengan mengenali level permasalahannya, seseorang akan mengetahui sikap yang tepat dalam menyikapi permasalahan tersebut. (Mukhtashar Ushul Naqd Al-Mukhallif, hal. 12)Hal yang termasuk dirincikan adalah mengetahui kedudukan orang yang dikritisi tanpa meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar. Ini adalah kaidah yang disebutkan Ibnu Taimiyah,لكن دين الإسلام إنما يتم بأمرين: أحدهما: معرفة فضل الأئمة وحقوقهم ومقاديرهم، وترك كل ما يجر إلى ثلمهم. والثاني: النصيحة الله سبحانه ولكتابه ولرسوله ولأئمة المسلمين وعامتهم، وإبانة ما أنزل الله – سبحانه – من البينات والهدى“Akan tetapi, agama Islam itu sempurna dengan dua perkara. Pertama, mengenal keutamaan para imam (ulama) dan hak-hak mereka serta kedudukan mereka, dan meninggalkan segala sesuatu yang bisa mengurangi kehormatan mereka. Kedua, memberi nasihat karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk para pemimpin kaum Muslimin dan umat Islam secara umum, serta menjelaskan apa yang telah Allah turunkan berupa bukti-bukti yang nyata dan petunjuk.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 6: 92)Hal ini diteladankan Nabi ﷺ saat menerangkan sifat Khawarij, yakni mereka memiliki kualitas zahir ibadah yang bagus, tetapi pemikirannya rusak. Nabi ﷺ memberikan pujian terbatas, tetapi beliau memberikan peringatan yang juga keras.Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya mengedepankan nilai keadilan saat berdakwah dan berselisih. Dengan bersikap adil, seorang muslim akan menjadi bijak dalam memilih pembahasan dan cara bertutur sesuai dengan objek dakwahnya. Begitupula ketika berselisih, seorang muslim tidak mudah mengkafirkan, mengecap ahli bidah, atau mengeluarkan seseorang dari ahlus sunnah.Bukan pula sikap adil ini disebut sebagai manhaj bunglon. Akan tetapi, sikap adil seperti ini adalah sikap yang diambil para salafus shalih. Mereka melakukannya bukan dalam rangka ingin menyenangkan semua pihak, tetapi karena mereka sadar bahwa setiap perkataannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ﷻ.Maka, ini jadi pertanyaan bagi kita, sudah benarkah niat kita dalam berdakwah dan menyampaikan Al-Haq?? Sudah benarkah metode yang kita gunakan dan siapkah kita mempertanggungjawabkannya? Sudahkah kita menjadi bagian penyeru kepada sunah ataukah justru kita membuat orang lari dari kecintaan pada sunah?Semoga Allah ﷻ senantiasa membimbing kita untuk beragama dengan manhaj yang benar dan diridai-Nya.[Bersambung]Kembali ke bagian 3 Lanjut ke bagian 5***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:أدب الاختلاف بين الصحابة وأثره على الواقع الإسلامي المعاصر karya Syaikh Saad bin Sayyid bin Quthb hafizhahullah.Al-Bahits Al-Hadits dari sunnah.oneMadarijus Salikin via islamweb.netAtsar Ibnu Taimiyah fi Mukhalifihi oleh Tim Salaf Center binaan Dr. Hamad bin Abdul Jalil Al-Baridi via salafcenter.orgUshul Naqd Al-Mukhalifihi, karya Syaikh Fathi Al-Maushuli hafizhahullah. Diringkas oleh Faris Al-Mishry hafizhahullahMajmu’ Fatawa, karya Ibnu Taimiyah rahimahullahAl-Fatawa Al-Kubro, karya Ibnu Taimiyah rahimahullah Catatan kaki:[1] Penukilan kisah Abu Lahab membebaskan Tsuwayba adalah untuk menunjukkan bahwa Abu Lahab sebagai seorang paman turut bahagia ketika Nabi Muhammad ﷺ lahir. Adapun status khabarnya adalah mursal perkataan Urwah rahimahullah yang diriwayatkan Al-Bukhari dengan no. 5101. Riwayat ini dinukilkan beberapa kitab sirah (sejarah), tetapi tidak dalam rangka menerangkan konsekuensi amal kebaikan seorang kafir. Para ulama menerangkan bahwa kebahagiaan Abu Lahab adalah kebahagiaan thabi’i atas kelahiran kerabatnya. Adapun Abu Lahab memerdekakan Tsuwayba karena rasa bahagia ini pun dikritisi para ulama sirah. Namun, Abu Lahab memang memberikan kesempatan kepada Tsuwayba untuk menyusui Nabi Muhammad ﷺ. Untuk pembahasan lebih lanjut silahkan mengecek artikel berikut: https://islamqa.info/ar/answers/139986/ dan https://majles.alukah.net/showthread.php?t=96622[2] Terdapat dua kisah semisal yakni dengan Ali bin Yakub Al-Bakri As-Sufi (referensi: https://saaid.org/Minute/m93.htm) dan kisah dipenjaranya Ibnu Taimiyah oleh Sultan Ibnu Qalawun atas fitnah sekelompok ulama sufi (referensi: Kitab Atsar Ibnu Taimiyah fi Mukhalifihi: https://salafcenter.org/9658/#_ftn8)

Asas Dakwah dan Menghadapi Perselisihan (Bag. 4): Berlaku Adil dan Tidak Melupakan Jasa

Daftar Isi TogglePentingnya menyadari kelebihan orang lain dalam hubungan manusiaMelupakan kebaikan saat berselisih adalah akhlak Abu LahabMengingat kebaikan orang lain saat berselisih adalah akhlak orang salehSikap adil adalah memperinci suatu perkaraEratnya interaksi tidak menjamin masing-masing pihak selamat dari perselisihan dan pertengkaran. Justru seringnya interaksi berselarasan dengan meningkatnya potensi perselisihan. Hal ini mudah kita temukan dalam keseharian, yakni di pertemanan, bahkan yayasan atau kelembagaan dakwah. Sehingga pada akhirnya jasa di antara satu sama lain dilupakan. Padahal betapa besar hubungan timbal balik dan manfaat yang dihasilkan kedua belah pihak. Namun, karena satu permasalahan yang tidak disikapi dengan hikmah, akhirnya berdampak pada perpecahan.Sikap adil dan tidak melupakan jasa orang lain menjadi sangat penting dalam masa fitnah. Karena seringkali ketika terjadi perselisihan, yang banyak mempengaruhi keputusan bukanlah akal sehat, tetapi perasaan amarah. Maka, perlu bagi seorang untuk adil dalam menyikapi realita yang ada.Ahlus sunnah adalah orang yang terdepan dalam keadilan, sebagaimana perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah,وأهل السنة والإيمان يعلمون الحق، ويرحمون الخلق، ويتبعون الرسول فلا يبتدعون، ومن اجتهد فأخطأ خطأ يعذره فيه الرسول عذروه …. والله يحب الكلام بعلم وعدل، ويكره الكلام بجهل وظلم“Ahlus sunnah dan iman paling mengetahui kebenaran, menyayangi makhluk, dan mengikuti Rasul, sehingga mereka tidak melakukan bidah. Barangsiapa yang berijtihad dan melakukan kesalahan yang kemudian dimaafkan oleh Rasul, maka mereka pun memaafkannya. Dan Allah mencintai berbicara dengan ilmu dan keadilan, dan membenci berbicara dengan kebodohan dan kezaliman.” (Majmu’ Fatawa, 16: 96)Pentingnya menyadari kelebihan orang lain dalam hubungan manusiaSetelah seseorang memahami hakikat manusia pasti mengecewakan (tulisan bag. 3), nilai lain yang perlu diingat oleh seseorang adalah bahwa setiap manusia pasti memiliki kelebihan atau bahkan jasa pada dirinya, terlebih dalam interaksi yang lebih intim dan erat. Atas dasar itu, ia hendaknya mengingat kebaikan dan keutamaan orang lain tersebut agar amarah atau perasaan tidak sukanya hilang. Semisal dalam ayat dan hadis tentang hubungan suami-istri seorang mukmin.Allah ﷻ berfirman,وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا“Dan pergaulilah istrimu dengan (akhlak yang) baik. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allâh menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa’: 19)Rasulullah ﷺ bersabda,لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ“Janganlah seorang mukmin benci kepada seorang wanita mukminah (istrinya). Jika ia membenci sebuah sikap (akhlak) istrinya, maka ia akan rida dengan sikapnya (akhlaknya) yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)Melihat kebaikan dan jasa seseorang adalah pondasi dalam interaksi yang erat, semisal suami-istri. Hubungan suami-istri adalah konteks hubungan yang sangat erat dan intim, tidak ada batasan di antara keduanya sama sekali. Tentu interaksinya melebihi dari rekan sekantor atau bahkan teman pengajian. Jika dalam hubungan seperti ini Allah dan Rasul-Nya mewasiatkan untuk melihat kebaikan satu sama lain sebagai solusi menjaga keharmonisan hubungan, apalagi dalam interaksi yang tidak lebih intim daripada itu.Melupakan kebaikan saat berselisih adalah akhlak Abu LahabTerdapat fenomena ketika terjadi perselisihan, maka gugurlah semua tali persaudaraan dan seluruh kenangan baik yang pernah dibuat bersama. Ungkapan cinta dan momen kebersamaan dalam ketaatan menjadi sirna dan berganti menjadi celaan, cacian, dan makian. Ketahuilah bahwa ini adalah sikap dari seorang yang berada di atas kesesatan seperti Abu Lahab.Abu Lahab adalah orang yang sangat membanggakan kelahiran Nabi ﷺ. Bahkan Abu Lahab sampai membebaskan budaknya, Tsuwayba [1], ketika mengabarkan ke orang-orang bahwa Muhammad telah lahir. Namun, tatkala terjadi perbedaan dalam masalah pokok keyakinannya, maka Abu Lahab menjadi pembenci Nabi ﷺ nomor satu. Semua pertalian kekeluargaan dan kebanggaan yang tersemat kepada keponakannya itu sirna sudah sebab kebencian pada substansi yang Nabi ﷺ bawa dalam dakwahnya, yaitu dakwah tauhid.Mengingat kebaikan orang lain saat berselisih adalah akhlak orang salehSebaliknya, Nabi ﷺ adalah orang yang paling adil dalam bersikap. Tatkala Abu Thalib wafat, Nabi ﷺ tetap berusaha untuk mendoakan kebaikan bagi paman terkasihnya itu. Padahal Abu Thalib mati dalam keadaan kafir, tetapi jasanya dalam dakwah Nabi ﷺ tidak begitu saja dilupakan. Bahkan Allah ﷻ menghargainya dengan diringankan azabnya. Ini adalah keteladanan bersikap adil; menengahkan rahmat, tanpa menggadaikan prinsip agama.Teladan lain adalah Imam Ahmad rahimahullah tatkala menghadapi fitnah “khalqil Qur’an”. Penguasa pada zaman tersebut memenjarakan semua ulama yang menyelisihinya dalam akidah “Al-Qur’an adalah makhluk”. Imam Ahmad tetap teguh dengan keyakinan Al-Qur’an Kalamullah dan meyakini bahwa keyakinan “Al-Qur’an adalah makhluk” adalah kekufuran. Namun, Imam Ahmad tidak mengkafirkan para khalifah yang berkeyakinan dan menghukumnya itu.Begitupula dengan Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah tatkala menyikapi fitnah khalifah bengis Al-Hajjaj bin Yusuf. Beliau telah melihat kezaliman Al-Hajjaj saat itu, bahkan murid-murid Al-Hasan telah meminta beliau untuk menitahkan pemberontakan atau protes. Al-Hasan adalah ulama besar di zaman itu, andai beliau mau menitahkan pergerakan, maka akan banyak massa yang mengikuti. Namun, kebijaksanaan Al-Hasan menahan dirinya untuk menggerakkan massa, malah justru meminta jemaahnya bersabar.Teladan itu juga datang dari Ibnu Taimiyah yang sempat dipenjara oleh Sultan karena hasutan seorang ulama ahli bidah. Namun, ketika sang Sultan mengetahui bahwa ulama ahli bidah itu bermuka dua, justru Ibnu Taimiyah yang ditawarkan untuk memberikan fatwa memenjarakan ulama tersebut. Namun, Ibnu Taimiyah tidak melakukannya, justru memberi pemaafan atas ulama tersebut. [2]Begitupula, sebagaimana diriwayatkan Ibnul Qayyim rahimahullah, ketika wafatnya seorang ulama yang begitu keras menyelisihi Ibnu Taimiyah. Bukannya Ibnu Taimiyah bersyukur mendengar kabar yang disampaikan muridnya, justru beliau bergegas ke rumah ulama tersebut untuk memberikan jaminan kepada anak-anak ulama yang menyelisihinya itu. (Madarijus Salikin, 2: 329)Sikap adil adalah memperinci suatu perkaraSemua keteladanan dari Nabi ﷺ dan para Salafus Shalih adalah bentuk pengamalan dari bersikap adil. Karena yang dimaksudkan keadilan adalah merincikan permasalahan antara pembahasan hukum dan pembahasan pelakunya, sebagaimana yang dijelaskan Syaikh Fathi Al-Maushuli hafizhahullah,التفريق في الحكم بين المقالة وقائلها، وبين المخالفة والمخالف، فعند الحكم على المقالة فلابد من التأصيل، وعند الحكم على القائل لابد من التفصيل“Membedakan hukum antara perkataan dan yang mengatakan, dan antara pelanggaran dengan pelanggarnya. Termasuk ketika menetapkan hukum mengenai perkataan, hendaknya menetapkan hukum asalnya. Sedangkan ketika menetapkan hukum mengenai yang mengatakan, hendaknya menetapkan hukum perinciannya.” (Ushul Naqd Al-Mukhallif, hal. 15-18, dalam Adab Al-Ikhtilaf Bainas Sahabah, hal. 130)Termasuk yang dirincikan adalah bagaimana kedudukan permasalah tersebut? Mengenai pokok agama atau ranah ijtihad? Bagaimana konsekuensinya? Maka, ini adalah bentuk keadilan dari seorang ahlus sunnah. Dengan mengenali level permasalahannya, seseorang akan mengetahui sikap yang tepat dalam menyikapi permasalahan tersebut. (Mukhtashar Ushul Naqd Al-Mukhallif, hal. 12)Hal yang termasuk dirincikan adalah mengetahui kedudukan orang yang dikritisi tanpa meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar. Ini adalah kaidah yang disebutkan Ibnu Taimiyah,لكن دين الإسلام إنما يتم بأمرين: أحدهما: معرفة فضل الأئمة وحقوقهم ومقاديرهم، وترك كل ما يجر إلى ثلمهم. والثاني: النصيحة الله سبحانه ولكتابه ولرسوله ولأئمة المسلمين وعامتهم، وإبانة ما أنزل الله – سبحانه – من البينات والهدى“Akan tetapi, agama Islam itu sempurna dengan dua perkara. Pertama, mengenal keutamaan para imam (ulama) dan hak-hak mereka serta kedudukan mereka, dan meninggalkan segala sesuatu yang bisa mengurangi kehormatan mereka. Kedua, memberi nasihat karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk para pemimpin kaum Muslimin dan umat Islam secara umum, serta menjelaskan apa yang telah Allah turunkan berupa bukti-bukti yang nyata dan petunjuk.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 6: 92)Hal ini diteladankan Nabi ﷺ saat menerangkan sifat Khawarij, yakni mereka memiliki kualitas zahir ibadah yang bagus, tetapi pemikirannya rusak. Nabi ﷺ memberikan pujian terbatas, tetapi beliau memberikan peringatan yang juga keras.Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya mengedepankan nilai keadilan saat berdakwah dan berselisih. Dengan bersikap adil, seorang muslim akan menjadi bijak dalam memilih pembahasan dan cara bertutur sesuai dengan objek dakwahnya. Begitupula ketika berselisih, seorang muslim tidak mudah mengkafirkan, mengecap ahli bidah, atau mengeluarkan seseorang dari ahlus sunnah.Bukan pula sikap adil ini disebut sebagai manhaj bunglon. Akan tetapi, sikap adil seperti ini adalah sikap yang diambil para salafus shalih. Mereka melakukannya bukan dalam rangka ingin menyenangkan semua pihak, tetapi karena mereka sadar bahwa setiap perkataannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ﷻ.Maka, ini jadi pertanyaan bagi kita, sudah benarkah niat kita dalam berdakwah dan menyampaikan Al-Haq?? Sudah benarkah metode yang kita gunakan dan siapkah kita mempertanggungjawabkannya? Sudahkah kita menjadi bagian penyeru kepada sunah ataukah justru kita membuat orang lari dari kecintaan pada sunah?Semoga Allah ﷻ senantiasa membimbing kita untuk beragama dengan manhaj yang benar dan diridai-Nya.[Bersambung]Kembali ke bagian 3 Lanjut ke bagian 5***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:أدب الاختلاف بين الصحابة وأثره على الواقع الإسلامي المعاصر karya Syaikh Saad bin Sayyid bin Quthb hafizhahullah.Al-Bahits Al-Hadits dari sunnah.oneMadarijus Salikin via islamweb.netAtsar Ibnu Taimiyah fi Mukhalifihi oleh Tim Salaf Center binaan Dr. Hamad bin Abdul Jalil Al-Baridi via salafcenter.orgUshul Naqd Al-Mukhalifihi, karya Syaikh Fathi Al-Maushuli hafizhahullah. Diringkas oleh Faris Al-Mishry hafizhahullahMajmu’ Fatawa, karya Ibnu Taimiyah rahimahullahAl-Fatawa Al-Kubro, karya Ibnu Taimiyah rahimahullah Catatan kaki:[1] Penukilan kisah Abu Lahab membebaskan Tsuwayba adalah untuk menunjukkan bahwa Abu Lahab sebagai seorang paman turut bahagia ketika Nabi Muhammad ﷺ lahir. Adapun status khabarnya adalah mursal perkataan Urwah rahimahullah yang diriwayatkan Al-Bukhari dengan no. 5101. Riwayat ini dinukilkan beberapa kitab sirah (sejarah), tetapi tidak dalam rangka menerangkan konsekuensi amal kebaikan seorang kafir. Para ulama menerangkan bahwa kebahagiaan Abu Lahab adalah kebahagiaan thabi’i atas kelahiran kerabatnya. Adapun Abu Lahab memerdekakan Tsuwayba karena rasa bahagia ini pun dikritisi para ulama sirah. Namun, Abu Lahab memang memberikan kesempatan kepada Tsuwayba untuk menyusui Nabi Muhammad ﷺ. Untuk pembahasan lebih lanjut silahkan mengecek artikel berikut: https://islamqa.info/ar/answers/139986/ dan https://majles.alukah.net/showthread.php?t=96622[2] Terdapat dua kisah semisal yakni dengan Ali bin Yakub Al-Bakri As-Sufi (referensi: https://saaid.org/Minute/m93.htm) dan kisah dipenjaranya Ibnu Taimiyah oleh Sultan Ibnu Qalawun atas fitnah sekelompok ulama sufi (referensi: Kitab Atsar Ibnu Taimiyah fi Mukhalifihi: https://salafcenter.org/9658/#_ftn8)
Daftar Isi TogglePentingnya menyadari kelebihan orang lain dalam hubungan manusiaMelupakan kebaikan saat berselisih adalah akhlak Abu LahabMengingat kebaikan orang lain saat berselisih adalah akhlak orang salehSikap adil adalah memperinci suatu perkaraEratnya interaksi tidak menjamin masing-masing pihak selamat dari perselisihan dan pertengkaran. Justru seringnya interaksi berselarasan dengan meningkatnya potensi perselisihan. Hal ini mudah kita temukan dalam keseharian, yakni di pertemanan, bahkan yayasan atau kelembagaan dakwah. Sehingga pada akhirnya jasa di antara satu sama lain dilupakan. Padahal betapa besar hubungan timbal balik dan manfaat yang dihasilkan kedua belah pihak. Namun, karena satu permasalahan yang tidak disikapi dengan hikmah, akhirnya berdampak pada perpecahan.Sikap adil dan tidak melupakan jasa orang lain menjadi sangat penting dalam masa fitnah. Karena seringkali ketika terjadi perselisihan, yang banyak mempengaruhi keputusan bukanlah akal sehat, tetapi perasaan amarah. Maka, perlu bagi seorang untuk adil dalam menyikapi realita yang ada.Ahlus sunnah adalah orang yang terdepan dalam keadilan, sebagaimana perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah,وأهل السنة والإيمان يعلمون الحق، ويرحمون الخلق، ويتبعون الرسول فلا يبتدعون، ومن اجتهد فأخطأ خطأ يعذره فيه الرسول عذروه …. والله يحب الكلام بعلم وعدل، ويكره الكلام بجهل وظلم“Ahlus sunnah dan iman paling mengetahui kebenaran, menyayangi makhluk, dan mengikuti Rasul, sehingga mereka tidak melakukan bidah. Barangsiapa yang berijtihad dan melakukan kesalahan yang kemudian dimaafkan oleh Rasul, maka mereka pun memaafkannya. Dan Allah mencintai berbicara dengan ilmu dan keadilan, dan membenci berbicara dengan kebodohan dan kezaliman.” (Majmu’ Fatawa, 16: 96)Pentingnya menyadari kelebihan orang lain dalam hubungan manusiaSetelah seseorang memahami hakikat manusia pasti mengecewakan (tulisan bag. 3), nilai lain yang perlu diingat oleh seseorang adalah bahwa setiap manusia pasti memiliki kelebihan atau bahkan jasa pada dirinya, terlebih dalam interaksi yang lebih intim dan erat. Atas dasar itu, ia hendaknya mengingat kebaikan dan keutamaan orang lain tersebut agar amarah atau perasaan tidak sukanya hilang. Semisal dalam ayat dan hadis tentang hubungan suami-istri seorang mukmin.Allah ﷻ berfirman,وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا“Dan pergaulilah istrimu dengan (akhlak yang) baik. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allâh menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa’: 19)Rasulullah ﷺ bersabda,لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ“Janganlah seorang mukmin benci kepada seorang wanita mukminah (istrinya). Jika ia membenci sebuah sikap (akhlak) istrinya, maka ia akan rida dengan sikapnya (akhlaknya) yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)Melihat kebaikan dan jasa seseorang adalah pondasi dalam interaksi yang erat, semisal suami-istri. Hubungan suami-istri adalah konteks hubungan yang sangat erat dan intim, tidak ada batasan di antara keduanya sama sekali. Tentu interaksinya melebihi dari rekan sekantor atau bahkan teman pengajian. Jika dalam hubungan seperti ini Allah dan Rasul-Nya mewasiatkan untuk melihat kebaikan satu sama lain sebagai solusi menjaga keharmonisan hubungan, apalagi dalam interaksi yang tidak lebih intim daripada itu.Melupakan kebaikan saat berselisih adalah akhlak Abu LahabTerdapat fenomena ketika terjadi perselisihan, maka gugurlah semua tali persaudaraan dan seluruh kenangan baik yang pernah dibuat bersama. Ungkapan cinta dan momen kebersamaan dalam ketaatan menjadi sirna dan berganti menjadi celaan, cacian, dan makian. Ketahuilah bahwa ini adalah sikap dari seorang yang berada di atas kesesatan seperti Abu Lahab.Abu Lahab adalah orang yang sangat membanggakan kelahiran Nabi ﷺ. Bahkan Abu Lahab sampai membebaskan budaknya, Tsuwayba [1], ketika mengabarkan ke orang-orang bahwa Muhammad telah lahir. Namun, tatkala terjadi perbedaan dalam masalah pokok keyakinannya, maka Abu Lahab menjadi pembenci Nabi ﷺ nomor satu. Semua pertalian kekeluargaan dan kebanggaan yang tersemat kepada keponakannya itu sirna sudah sebab kebencian pada substansi yang Nabi ﷺ bawa dalam dakwahnya, yaitu dakwah tauhid.Mengingat kebaikan orang lain saat berselisih adalah akhlak orang salehSebaliknya, Nabi ﷺ adalah orang yang paling adil dalam bersikap. Tatkala Abu Thalib wafat, Nabi ﷺ tetap berusaha untuk mendoakan kebaikan bagi paman terkasihnya itu. Padahal Abu Thalib mati dalam keadaan kafir, tetapi jasanya dalam dakwah Nabi ﷺ tidak begitu saja dilupakan. Bahkan Allah ﷻ menghargainya dengan diringankan azabnya. Ini adalah keteladanan bersikap adil; menengahkan rahmat, tanpa menggadaikan prinsip agama.Teladan lain adalah Imam Ahmad rahimahullah tatkala menghadapi fitnah “khalqil Qur’an”. Penguasa pada zaman tersebut memenjarakan semua ulama yang menyelisihinya dalam akidah “Al-Qur’an adalah makhluk”. Imam Ahmad tetap teguh dengan keyakinan Al-Qur’an Kalamullah dan meyakini bahwa keyakinan “Al-Qur’an adalah makhluk” adalah kekufuran. Namun, Imam Ahmad tidak mengkafirkan para khalifah yang berkeyakinan dan menghukumnya itu.Begitupula dengan Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah tatkala menyikapi fitnah khalifah bengis Al-Hajjaj bin Yusuf. Beliau telah melihat kezaliman Al-Hajjaj saat itu, bahkan murid-murid Al-Hasan telah meminta beliau untuk menitahkan pemberontakan atau protes. Al-Hasan adalah ulama besar di zaman itu, andai beliau mau menitahkan pergerakan, maka akan banyak massa yang mengikuti. Namun, kebijaksanaan Al-Hasan menahan dirinya untuk menggerakkan massa, malah justru meminta jemaahnya bersabar.Teladan itu juga datang dari Ibnu Taimiyah yang sempat dipenjara oleh Sultan karena hasutan seorang ulama ahli bidah. Namun, ketika sang Sultan mengetahui bahwa ulama ahli bidah itu bermuka dua, justru Ibnu Taimiyah yang ditawarkan untuk memberikan fatwa memenjarakan ulama tersebut. Namun, Ibnu Taimiyah tidak melakukannya, justru memberi pemaafan atas ulama tersebut. [2]Begitupula, sebagaimana diriwayatkan Ibnul Qayyim rahimahullah, ketika wafatnya seorang ulama yang begitu keras menyelisihi Ibnu Taimiyah. Bukannya Ibnu Taimiyah bersyukur mendengar kabar yang disampaikan muridnya, justru beliau bergegas ke rumah ulama tersebut untuk memberikan jaminan kepada anak-anak ulama yang menyelisihinya itu. (Madarijus Salikin, 2: 329)Sikap adil adalah memperinci suatu perkaraSemua keteladanan dari Nabi ﷺ dan para Salafus Shalih adalah bentuk pengamalan dari bersikap adil. Karena yang dimaksudkan keadilan adalah merincikan permasalahan antara pembahasan hukum dan pembahasan pelakunya, sebagaimana yang dijelaskan Syaikh Fathi Al-Maushuli hafizhahullah,التفريق في الحكم بين المقالة وقائلها، وبين المخالفة والمخالف، فعند الحكم على المقالة فلابد من التأصيل، وعند الحكم على القائل لابد من التفصيل“Membedakan hukum antara perkataan dan yang mengatakan, dan antara pelanggaran dengan pelanggarnya. Termasuk ketika menetapkan hukum mengenai perkataan, hendaknya menetapkan hukum asalnya. Sedangkan ketika menetapkan hukum mengenai yang mengatakan, hendaknya menetapkan hukum perinciannya.” (Ushul Naqd Al-Mukhallif, hal. 15-18, dalam Adab Al-Ikhtilaf Bainas Sahabah, hal. 130)Termasuk yang dirincikan adalah bagaimana kedudukan permasalah tersebut? Mengenai pokok agama atau ranah ijtihad? Bagaimana konsekuensinya? Maka, ini adalah bentuk keadilan dari seorang ahlus sunnah. Dengan mengenali level permasalahannya, seseorang akan mengetahui sikap yang tepat dalam menyikapi permasalahan tersebut. (Mukhtashar Ushul Naqd Al-Mukhallif, hal. 12)Hal yang termasuk dirincikan adalah mengetahui kedudukan orang yang dikritisi tanpa meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar. Ini adalah kaidah yang disebutkan Ibnu Taimiyah,لكن دين الإسلام إنما يتم بأمرين: أحدهما: معرفة فضل الأئمة وحقوقهم ومقاديرهم، وترك كل ما يجر إلى ثلمهم. والثاني: النصيحة الله سبحانه ولكتابه ولرسوله ولأئمة المسلمين وعامتهم، وإبانة ما أنزل الله – سبحانه – من البينات والهدى“Akan tetapi, agama Islam itu sempurna dengan dua perkara. Pertama, mengenal keutamaan para imam (ulama) dan hak-hak mereka serta kedudukan mereka, dan meninggalkan segala sesuatu yang bisa mengurangi kehormatan mereka. Kedua, memberi nasihat karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk para pemimpin kaum Muslimin dan umat Islam secara umum, serta menjelaskan apa yang telah Allah turunkan berupa bukti-bukti yang nyata dan petunjuk.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 6: 92)Hal ini diteladankan Nabi ﷺ saat menerangkan sifat Khawarij, yakni mereka memiliki kualitas zahir ibadah yang bagus, tetapi pemikirannya rusak. Nabi ﷺ memberikan pujian terbatas, tetapi beliau memberikan peringatan yang juga keras.Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya mengedepankan nilai keadilan saat berdakwah dan berselisih. Dengan bersikap adil, seorang muslim akan menjadi bijak dalam memilih pembahasan dan cara bertutur sesuai dengan objek dakwahnya. Begitupula ketika berselisih, seorang muslim tidak mudah mengkafirkan, mengecap ahli bidah, atau mengeluarkan seseorang dari ahlus sunnah.Bukan pula sikap adil ini disebut sebagai manhaj bunglon. Akan tetapi, sikap adil seperti ini adalah sikap yang diambil para salafus shalih. Mereka melakukannya bukan dalam rangka ingin menyenangkan semua pihak, tetapi karena mereka sadar bahwa setiap perkataannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ﷻ.Maka, ini jadi pertanyaan bagi kita, sudah benarkah niat kita dalam berdakwah dan menyampaikan Al-Haq?? Sudah benarkah metode yang kita gunakan dan siapkah kita mempertanggungjawabkannya? Sudahkah kita menjadi bagian penyeru kepada sunah ataukah justru kita membuat orang lari dari kecintaan pada sunah?Semoga Allah ﷻ senantiasa membimbing kita untuk beragama dengan manhaj yang benar dan diridai-Nya.[Bersambung]Kembali ke bagian 3 Lanjut ke bagian 5***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:أدب الاختلاف بين الصحابة وأثره على الواقع الإسلامي المعاصر karya Syaikh Saad bin Sayyid bin Quthb hafizhahullah.Al-Bahits Al-Hadits dari sunnah.oneMadarijus Salikin via islamweb.netAtsar Ibnu Taimiyah fi Mukhalifihi oleh Tim Salaf Center binaan Dr. Hamad bin Abdul Jalil Al-Baridi via salafcenter.orgUshul Naqd Al-Mukhalifihi, karya Syaikh Fathi Al-Maushuli hafizhahullah. Diringkas oleh Faris Al-Mishry hafizhahullahMajmu’ Fatawa, karya Ibnu Taimiyah rahimahullahAl-Fatawa Al-Kubro, karya Ibnu Taimiyah rahimahullah Catatan kaki:[1] Penukilan kisah Abu Lahab membebaskan Tsuwayba adalah untuk menunjukkan bahwa Abu Lahab sebagai seorang paman turut bahagia ketika Nabi Muhammad ﷺ lahir. Adapun status khabarnya adalah mursal perkataan Urwah rahimahullah yang diriwayatkan Al-Bukhari dengan no. 5101. Riwayat ini dinukilkan beberapa kitab sirah (sejarah), tetapi tidak dalam rangka menerangkan konsekuensi amal kebaikan seorang kafir. Para ulama menerangkan bahwa kebahagiaan Abu Lahab adalah kebahagiaan thabi’i atas kelahiran kerabatnya. Adapun Abu Lahab memerdekakan Tsuwayba karena rasa bahagia ini pun dikritisi para ulama sirah. Namun, Abu Lahab memang memberikan kesempatan kepada Tsuwayba untuk menyusui Nabi Muhammad ﷺ. Untuk pembahasan lebih lanjut silahkan mengecek artikel berikut: https://islamqa.info/ar/answers/139986/ dan https://majles.alukah.net/showthread.php?t=96622[2] Terdapat dua kisah semisal yakni dengan Ali bin Yakub Al-Bakri As-Sufi (referensi: https://saaid.org/Minute/m93.htm) dan kisah dipenjaranya Ibnu Taimiyah oleh Sultan Ibnu Qalawun atas fitnah sekelompok ulama sufi (referensi: Kitab Atsar Ibnu Taimiyah fi Mukhalifihi: https://salafcenter.org/9658/#_ftn8)


Daftar Isi TogglePentingnya menyadari kelebihan orang lain dalam hubungan manusiaMelupakan kebaikan saat berselisih adalah akhlak Abu LahabMengingat kebaikan orang lain saat berselisih adalah akhlak orang salehSikap adil adalah memperinci suatu perkaraEratnya interaksi tidak menjamin masing-masing pihak selamat dari perselisihan dan pertengkaran. Justru seringnya interaksi berselarasan dengan meningkatnya potensi perselisihan. Hal ini mudah kita temukan dalam keseharian, yakni di pertemanan, bahkan yayasan atau kelembagaan dakwah. Sehingga pada akhirnya jasa di antara satu sama lain dilupakan. Padahal betapa besar hubungan timbal balik dan manfaat yang dihasilkan kedua belah pihak. Namun, karena satu permasalahan yang tidak disikapi dengan hikmah, akhirnya berdampak pada perpecahan.Sikap adil dan tidak melupakan jasa orang lain menjadi sangat penting dalam masa fitnah. Karena seringkali ketika terjadi perselisihan, yang banyak mempengaruhi keputusan bukanlah akal sehat, tetapi perasaan amarah. Maka, perlu bagi seorang untuk adil dalam menyikapi realita yang ada.Ahlus sunnah adalah orang yang terdepan dalam keadilan, sebagaimana perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah,وأهل السنة والإيمان يعلمون الحق، ويرحمون الخلق، ويتبعون الرسول فلا يبتدعون، ومن اجتهد فأخطأ خطأ يعذره فيه الرسول عذروه …. والله يحب الكلام بعلم وعدل، ويكره الكلام بجهل وظلم“Ahlus sunnah dan iman paling mengetahui kebenaran, menyayangi makhluk, dan mengikuti Rasul, sehingga mereka tidak melakukan bidah. Barangsiapa yang berijtihad dan melakukan kesalahan yang kemudian dimaafkan oleh Rasul, maka mereka pun memaafkannya. Dan Allah mencintai berbicara dengan ilmu dan keadilan, dan membenci berbicara dengan kebodohan dan kezaliman.” (Majmu’ Fatawa, 16: 96)Pentingnya menyadari kelebihan orang lain dalam hubungan manusiaSetelah seseorang memahami hakikat manusia pasti mengecewakan (tulisan bag. 3), nilai lain yang perlu diingat oleh seseorang adalah bahwa setiap manusia pasti memiliki kelebihan atau bahkan jasa pada dirinya, terlebih dalam interaksi yang lebih intim dan erat. Atas dasar itu, ia hendaknya mengingat kebaikan dan keutamaan orang lain tersebut agar amarah atau perasaan tidak sukanya hilang. Semisal dalam ayat dan hadis tentang hubungan suami-istri seorang mukmin.Allah ﷻ berfirman,وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا“Dan pergaulilah istrimu dengan (akhlak yang) baik. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allâh menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa’: 19)Rasulullah ﷺ bersabda,لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ“Janganlah seorang mukmin benci kepada seorang wanita mukminah (istrinya). Jika ia membenci sebuah sikap (akhlak) istrinya, maka ia akan rida dengan sikapnya (akhlaknya) yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)Melihat kebaikan dan jasa seseorang adalah pondasi dalam interaksi yang erat, semisal suami-istri. Hubungan suami-istri adalah konteks hubungan yang sangat erat dan intim, tidak ada batasan di antara keduanya sama sekali. Tentu interaksinya melebihi dari rekan sekantor atau bahkan teman pengajian. Jika dalam hubungan seperti ini Allah dan Rasul-Nya mewasiatkan untuk melihat kebaikan satu sama lain sebagai solusi menjaga keharmonisan hubungan, apalagi dalam interaksi yang tidak lebih intim daripada itu.Melupakan kebaikan saat berselisih adalah akhlak Abu LahabTerdapat fenomena ketika terjadi perselisihan, maka gugurlah semua tali persaudaraan dan seluruh kenangan baik yang pernah dibuat bersama. Ungkapan cinta dan momen kebersamaan dalam ketaatan menjadi sirna dan berganti menjadi celaan, cacian, dan makian. Ketahuilah bahwa ini adalah sikap dari seorang yang berada di atas kesesatan seperti Abu Lahab.Abu Lahab adalah orang yang sangat membanggakan kelahiran Nabi ﷺ. Bahkan Abu Lahab sampai membebaskan budaknya, Tsuwayba [1], ketika mengabarkan ke orang-orang bahwa Muhammad telah lahir. Namun, tatkala terjadi perbedaan dalam masalah pokok keyakinannya, maka Abu Lahab menjadi pembenci Nabi ﷺ nomor satu. Semua pertalian kekeluargaan dan kebanggaan yang tersemat kepada keponakannya itu sirna sudah sebab kebencian pada substansi yang Nabi ﷺ bawa dalam dakwahnya, yaitu dakwah tauhid.Mengingat kebaikan orang lain saat berselisih adalah akhlak orang salehSebaliknya, Nabi ﷺ adalah orang yang paling adil dalam bersikap. Tatkala Abu Thalib wafat, Nabi ﷺ tetap berusaha untuk mendoakan kebaikan bagi paman terkasihnya itu. Padahal Abu Thalib mati dalam keadaan kafir, tetapi jasanya dalam dakwah Nabi ﷺ tidak begitu saja dilupakan. Bahkan Allah ﷻ menghargainya dengan diringankan azabnya. Ini adalah keteladanan bersikap adil; menengahkan rahmat, tanpa menggadaikan prinsip agama.Teladan lain adalah Imam Ahmad rahimahullah tatkala menghadapi fitnah “khalqil Qur’an”. Penguasa pada zaman tersebut memenjarakan semua ulama yang menyelisihinya dalam akidah “Al-Qur’an adalah makhluk”. Imam Ahmad tetap teguh dengan keyakinan Al-Qur’an Kalamullah dan meyakini bahwa keyakinan “Al-Qur’an adalah makhluk” adalah kekufuran. Namun, Imam Ahmad tidak mengkafirkan para khalifah yang berkeyakinan dan menghukumnya itu.Begitupula dengan Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah tatkala menyikapi fitnah khalifah bengis Al-Hajjaj bin Yusuf. Beliau telah melihat kezaliman Al-Hajjaj saat itu, bahkan murid-murid Al-Hasan telah meminta beliau untuk menitahkan pemberontakan atau protes. Al-Hasan adalah ulama besar di zaman itu, andai beliau mau menitahkan pergerakan, maka akan banyak massa yang mengikuti. Namun, kebijaksanaan Al-Hasan menahan dirinya untuk menggerakkan massa, malah justru meminta jemaahnya bersabar.Teladan itu juga datang dari Ibnu Taimiyah yang sempat dipenjara oleh Sultan karena hasutan seorang ulama ahli bidah. Namun, ketika sang Sultan mengetahui bahwa ulama ahli bidah itu bermuka dua, justru Ibnu Taimiyah yang ditawarkan untuk memberikan fatwa memenjarakan ulama tersebut. Namun, Ibnu Taimiyah tidak melakukannya, justru memberi pemaafan atas ulama tersebut. [2]Begitupula, sebagaimana diriwayatkan Ibnul Qayyim rahimahullah, ketika wafatnya seorang ulama yang begitu keras menyelisihi Ibnu Taimiyah. Bukannya Ibnu Taimiyah bersyukur mendengar kabar yang disampaikan muridnya, justru beliau bergegas ke rumah ulama tersebut untuk memberikan jaminan kepada anak-anak ulama yang menyelisihinya itu. (Madarijus Salikin, 2: 329)Sikap adil adalah memperinci suatu perkaraSemua keteladanan dari Nabi ﷺ dan para Salafus Shalih adalah bentuk pengamalan dari bersikap adil. Karena yang dimaksudkan keadilan adalah merincikan permasalahan antara pembahasan hukum dan pembahasan pelakunya, sebagaimana yang dijelaskan Syaikh Fathi Al-Maushuli hafizhahullah,التفريق في الحكم بين المقالة وقائلها، وبين المخالفة والمخالف، فعند الحكم على المقالة فلابد من التأصيل، وعند الحكم على القائل لابد من التفصيل“Membedakan hukum antara perkataan dan yang mengatakan, dan antara pelanggaran dengan pelanggarnya. Termasuk ketika menetapkan hukum mengenai perkataan, hendaknya menetapkan hukum asalnya. Sedangkan ketika menetapkan hukum mengenai yang mengatakan, hendaknya menetapkan hukum perinciannya.” (Ushul Naqd Al-Mukhallif, hal. 15-18, dalam Adab Al-Ikhtilaf Bainas Sahabah, hal. 130)Termasuk yang dirincikan adalah bagaimana kedudukan permasalah tersebut? Mengenai pokok agama atau ranah ijtihad? Bagaimana konsekuensinya? Maka, ini adalah bentuk keadilan dari seorang ahlus sunnah. Dengan mengenali level permasalahannya, seseorang akan mengetahui sikap yang tepat dalam menyikapi permasalahan tersebut. (Mukhtashar Ushul Naqd Al-Mukhallif, hal. 12)Hal yang termasuk dirincikan adalah mengetahui kedudukan orang yang dikritisi tanpa meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar. Ini adalah kaidah yang disebutkan Ibnu Taimiyah,لكن دين الإسلام إنما يتم بأمرين: أحدهما: معرفة فضل الأئمة وحقوقهم ومقاديرهم، وترك كل ما يجر إلى ثلمهم. والثاني: النصيحة الله سبحانه ولكتابه ولرسوله ولأئمة المسلمين وعامتهم، وإبانة ما أنزل الله – سبحانه – من البينات والهدى“Akan tetapi, agama Islam itu sempurna dengan dua perkara. Pertama, mengenal keutamaan para imam (ulama) dan hak-hak mereka serta kedudukan mereka, dan meninggalkan segala sesuatu yang bisa mengurangi kehormatan mereka. Kedua, memberi nasihat karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk para pemimpin kaum Muslimin dan umat Islam secara umum, serta menjelaskan apa yang telah Allah turunkan berupa bukti-bukti yang nyata dan petunjuk.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 6: 92)Hal ini diteladankan Nabi ﷺ saat menerangkan sifat Khawarij, yakni mereka memiliki kualitas zahir ibadah yang bagus, tetapi pemikirannya rusak. Nabi ﷺ memberikan pujian terbatas, tetapi beliau memberikan peringatan yang juga keras.Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya mengedepankan nilai keadilan saat berdakwah dan berselisih. Dengan bersikap adil, seorang muslim akan menjadi bijak dalam memilih pembahasan dan cara bertutur sesuai dengan objek dakwahnya. Begitupula ketika berselisih, seorang muslim tidak mudah mengkafirkan, mengecap ahli bidah, atau mengeluarkan seseorang dari ahlus sunnah.Bukan pula sikap adil ini disebut sebagai manhaj bunglon. Akan tetapi, sikap adil seperti ini adalah sikap yang diambil para salafus shalih. Mereka melakukannya bukan dalam rangka ingin menyenangkan semua pihak, tetapi karena mereka sadar bahwa setiap perkataannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ﷻ.Maka, ini jadi pertanyaan bagi kita, sudah benarkah niat kita dalam berdakwah dan menyampaikan Al-Haq?? Sudah benarkah metode yang kita gunakan dan siapkah kita mempertanggungjawabkannya? Sudahkah kita menjadi bagian penyeru kepada sunah ataukah justru kita membuat orang lari dari kecintaan pada sunah?Semoga Allah ﷻ senantiasa membimbing kita untuk beragama dengan manhaj yang benar dan diridai-Nya.[Bersambung]Kembali ke bagian 3 Lanjut ke bagian 5***Penulis: Glenshah FauziArtikel Muslim.or.id Referensi:أدب الاختلاف بين الصحابة وأثره على الواقع الإسلامي المعاصر karya Syaikh Saad bin Sayyid bin Quthb hafizhahullah.Al-Bahits Al-Hadits dari sunnah.oneMadarijus Salikin via islamweb.netAtsar Ibnu Taimiyah fi Mukhalifihi oleh Tim Salaf Center binaan Dr. Hamad bin Abdul Jalil Al-Baridi via salafcenter.orgUshul Naqd Al-Mukhalifihi, karya Syaikh Fathi Al-Maushuli hafizhahullah. Diringkas oleh Faris Al-Mishry hafizhahullahMajmu’ Fatawa, karya Ibnu Taimiyah rahimahullahAl-Fatawa Al-Kubro, karya Ibnu Taimiyah rahimahullah Catatan kaki:[1] Penukilan kisah Abu Lahab membebaskan Tsuwayba adalah untuk menunjukkan bahwa Abu Lahab sebagai seorang paman turut bahagia ketika Nabi Muhammad ﷺ lahir. Adapun status khabarnya adalah mursal perkataan Urwah rahimahullah yang diriwayatkan Al-Bukhari dengan no. 5101. Riwayat ini dinukilkan beberapa kitab sirah (sejarah), tetapi tidak dalam rangka menerangkan konsekuensi amal kebaikan seorang kafir. Para ulama menerangkan bahwa kebahagiaan Abu Lahab adalah kebahagiaan thabi’i atas kelahiran kerabatnya. Adapun Abu Lahab memerdekakan Tsuwayba karena rasa bahagia ini pun dikritisi para ulama sirah. Namun, Abu Lahab memang memberikan kesempatan kepada Tsuwayba untuk menyusui Nabi Muhammad ﷺ. Untuk pembahasan lebih lanjut silahkan mengecek artikel berikut: https://islamqa.info/ar/answers/139986/ dan https://majles.alukah.net/showthread.php?t=96622[2] Terdapat dua kisah semisal yakni dengan Ali bin Yakub Al-Bakri As-Sufi (referensi: https://saaid.org/Minute/m93.htm) dan kisah dipenjaranya Ibnu Taimiyah oleh Sultan Ibnu Qalawun atas fitnah sekelompok ulama sufi (referensi: Kitab Atsar Ibnu Taimiyah fi Mukhalifihi: https://salafcenter.org/9658/#_ftn8)

Kisah Sebutir Kurma yang Membuatnya Masuk Surga – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim, dari Aisyah radhiyallāhu ‘anhā, ia berkata: “Pernah datang kepadaku seorang wanita miskin bersama dua putrinya untuk meminta makanan. Lalu aku memberinya tiga butir kurma. Wanita itu memberikan masing-masing satu butir kurma kepada kedua putrinya, dan mengambil satu butir kurma terakhir untuk ia makan. Namun, kedua putrinya meminta kurma terakhir itu. Akhirnya, wanita itu membelah kurma itu menjadi dua bagian, lalu memberi masing-masing anaknya setengah butir kurma.” maka aku ceritakan kejadian ini kepada Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, ‘Sungguh Allah telah menetapkan surga baginya karena perbuatan itu, atau membebaskannya dari neraka karenanya.’” Subhānallāh! Bersedekah dengan satu butir kurma kepada dua putrinya, Allah menjadikannya penghuni surga! Kisah ini menunjukkan betapa besar karunia Allah ‘Azza wa Jalla dan betapa luas rahmat serta kebaikan-Nya kepada para hamba-Nya. Kisah ini juga menunjukkan keutamaan berbuat baik kepada orang-orang fakir, miskin, dan dhuafa. Wanita itu berbuat baik dengan memberikan sebutir kurma kepada kedua putrinya. Padahal, tampaknya ia sendiri juga dalam kondisi memerlukan kurma itu. Namun, wanita itu lebih mengutamakan kedua putrinya daripada dirinya sendiri. Lalu ia memberikan kurma itu kepada kedua putrinya. Perbuatan ini pun sangat dihargai oleh Allah ‘Azza wa Jalla, sehingga Allah Ta’ala mewajibkan wanita tersebut masuk surga. Oleh karena itu, wahai saudaraku Muslim, jangan pernah meremehkan amal saleh sekecil apa pun. Bisa jadi, sedekah—meskipun hanya sedikit— yang kamu berikan kepada fakir atau miskin, sangat berharga di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Dengan sedekah itu, Allah akan mengangkat derajatmu, atau dengannya, Allah menghapuskan dosa-dosamu. Berbuat baik kepada kaum dhuafa, orang fakir, miskin, janda, dan anak yatim, pahalanya di sisi Allah sangat besar dan keutamaannya begitu agung, dan orang yang melakukannya adalah orang yang mendapat taufik dari Allah. ==== جَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ جَاءَتْنِي امْرَأَةٌ مِسْكِينَةٌ وَمَعَهَا ابْنَتَانِ تَسْتَطْعِمُنِي فَأَعْطَيْتُهَا ثَلَاثَ تَمَرَاتٍ فَأَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنِ ابْنَتَيْهَا تَمْرَةً وَرَفَعَتِ التَّمْرَةَ الثَّالِثَةَ تُرِيدُ أَنْ تَأْكُلَهَا فَاسْتَطْعَمَتْهَا ابْنَتَاهَا فَأَخَذَتِ التَّمْرَةَ وَشَقَّتْهَا نِصْفَيْنِ وَأَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنِ ابْنَتَيْهَا نِصْفَ تَمْرَةٍ قَالَتْ عَائِشَةُ فَأَعْجَبَنِي شَأْنُهَا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ أَوْ أَعْتَقَهَا بِهَا مِنَ النَّارِ سُبْحَانَ اللَّهِ صَدَقَةٌ بِتَمْرَةٍ عَلَى ابْنَتَيْهَا أَوْجَبَ اللَّهُ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ هَذَا يَدُلُّ عَلَى عَظِيمِ فَضْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَظِيمِ رَحْمَتِهِ وَإِحْسَانِهِ لِعِبَادِهِ وَيَدُلُّ كَذَلِكَ عَلَى فَضْلِ الإِحْسَانِ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالضُّعَفَاءِ فَهَذِهِ الْمَرْأَةُ أَحْسَنَتْ بِهَذِهِ التَّمْرَةِ إِلَى ابْنَتَيْهَا وَيَظْهَرُ أَنَّهَا كَانَتْ مُحْتَاجَةً لَهَا لَكِنَّهَا آثَرَتْ ابْنَتَيْهَا عَلَى نَفْسِهَا وَأَعْطَتْ ابْنَتَيْهَا هَذِهِ التَّمْرَةَ فَوَقَعَتْ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مَوْقِعًا عَظِيمًا فَأَوْجَبَ اللَّهُ تَعَالَى لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ وَلِهَذَا يَا أَخِي الْمُسْلِمَ لَا تَحْقِرْ أَيَّ عَمَلٍ صَالِحٍ رَبُّ صَدَقَةٍ وَلَوْ بِمَبْلَغٍ يَسِيرٍ تَتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى فَقِيرٍ أَوْ مِسْكِينٍ تَقَعُ هَذِهِ الصَّدَقَةُ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مَوْقِعًا عَظِيمًا يَرْفَعُكَ اللَّهُ تَعَالَى بِهَا دَرَجَاتٍ أَوْ يَحُطُّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَاتٍ فَالْإِحْسَانُ إِلَى الضُّعَفَاءِ وَإِلَى الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْأَرَامِلِ وَالْيَتَامَى أُجْرُهُ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَظِيمٌ جِدًّا وَفَضْلُهُ كَبِيرٌ وَالْمُوَفَّقُ مَنْ وَفَّقَهُ اللَّهُ

Kisah Sebutir Kurma yang Membuatnya Masuk Surga – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim, dari Aisyah radhiyallāhu ‘anhā, ia berkata: “Pernah datang kepadaku seorang wanita miskin bersama dua putrinya untuk meminta makanan. Lalu aku memberinya tiga butir kurma. Wanita itu memberikan masing-masing satu butir kurma kepada kedua putrinya, dan mengambil satu butir kurma terakhir untuk ia makan. Namun, kedua putrinya meminta kurma terakhir itu. Akhirnya, wanita itu membelah kurma itu menjadi dua bagian, lalu memberi masing-masing anaknya setengah butir kurma.” maka aku ceritakan kejadian ini kepada Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, ‘Sungguh Allah telah menetapkan surga baginya karena perbuatan itu, atau membebaskannya dari neraka karenanya.’” Subhānallāh! Bersedekah dengan satu butir kurma kepada dua putrinya, Allah menjadikannya penghuni surga! Kisah ini menunjukkan betapa besar karunia Allah ‘Azza wa Jalla dan betapa luas rahmat serta kebaikan-Nya kepada para hamba-Nya. Kisah ini juga menunjukkan keutamaan berbuat baik kepada orang-orang fakir, miskin, dan dhuafa. Wanita itu berbuat baik dengan memberikan sebutir kurma kepada kedua putrinya. Padahal, tampaknya ia sendiri juga dalam kondisi memerlukan kurma itu. Namun, wanita itu lebih mengutamakan kedua putrinya daripada dirinya sendiri. Lalu ia memberikan kurma itu kepada kedua putrinya. Perbuatan ini pun sangat dihargai oleh Allah ‘Azza wa Jalla, sehingga Allah Ta’ala mewajibkan wanita tersebut masuk surga. Oleh karena itu, wahai saudaraku Muslim, jangan pernah meremehkan amal saleh sekecil apa pun. Bisa jadi, sedekah—meskipun hanya sedikit— yang kamu berikan kepada fakir atau miskin, sangat berharga di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Dengan sedekah itu, Allah akan mengangkat derajatmu, atau dengannya, Allah menghapuskan dosa-dosamu. Berbuat baik kepada kaum dhuafa, orang fakir, miskin, janda, dan anak yatim, pahalanya di sisi Allah sangat besar dan keutamaannya begitu agung, dan orang yang melakukannya adalah orang yang mendapat taufik dari Allah. ==== جَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ جَاءَتْنِي امْرَأَةٌ مِسْكِينَةٌ وَمَعَهَا ابْنَتَانِ تَسْتَطْعِمُنِي فَأَعْطَيْتُهَا ثَلَاثَ تَمَرَاتٍ فَأَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنِ ابْنَتَيْهَا تَمْرَةً وَرَفَعَتِ التَّمْرَةَ الثَّالِثَةَ تُرِيدُ أَنْ تَأْكُلَهَا فَاسْتَطْعَمَتْهَا ابْنَتَاهَا فَأَخَذَتِ التَّمْرَةَ وَشَقَّتْهَا نِصْفَيْنِ وَأَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنِ ابْنَتَيْهَا نِصْفَ تَمْرَةٍ قَالَتْ عَائِشَةُ فَأَعْجَبَنِي شَأْنُهَا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ أَوْ أَعْتَقَهَا بِهَا مِنَ النَّارِ سُبْحَانَ اللَّهِ صَدَقَةٌ بِتَمْرَةٍ عَلَى ابْنَتَيْهَا أَوْجَبَ اللَّهُ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ هَذَا يَدُلُّ عَلَى عَظِيمِ فَضْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَظِيمِ رَحْمَتِهِ وَإِحْسَانِهِ لِعِبَادِهِ وَيَدُلُّ كَذَلِكَ عَلَى فَضْلِ الإِحْسَانِ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالضُّعَفَاءِ فَهَذِهِ الْمَرْأَةُ أَحْسَنَتْ بِهَذِهِ التَّمْرَةِ إِلَى ابْنَتَيْهَا وَيَظْهَرُ أَنَّهَا كَانَتْ مُحْتَاجَةً لَهَا لَكِنَّهَا آثَرَتْ ابْنَتَيْهَا عَلَى نَفْسِهَا وَأَعْطَتْ ابْنَتَيْهَا هَذِهِ التَّمْرَةَ فَوَقَعَتْ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مَوْقِعًا عَظِيمًا فَأَوْجَبَ اللَّهُ تَعَالَى لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ وَلِهَذَا يَا أَخِي الْمُسْلِمَ لَا تَحْقِرْ أَيَّ عَمَلٍ صَالِحٍ رَبُّ صَدَقَةٍ وَلَوْ بِمَبْلَغٍ يَسِيرٍ تَتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى فَقِيرٍ أَوْ مِسْكِينٍ تَقَعُ هَذِهِ الصَّدَقَةُ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مَوْقِعًا عَظِيمًا يَرْفَعُكَ اللَّهُ تَعَالَى بِهَا دَرَجَاتٍ أَوْ يَحُطُّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَاتٍ فَالْإِحْسَانُ إِلَى الضُّعَفَاءِ وَإِلَى الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْأَرَامِلِ وَالْيَتَامَى أُجْرُهُ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَظِيمٌ جِدًّا وَفَضْلُهُ كَبِيرٌ وَالْمُوَفَّقُ مَنْ وَفَّقَهُ اللَّهُ
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim, dari Aisyah radhiyallāhu ‘anhā, ia berkata: “Pernah datang kepadaku seorang wanita miskin bersama dua putrinya untuk meminta makanan. Lalu aku memberinya tiga butir kurma. Wanita itu memberikan masing-masing satu butir kurma kepada kedua putrinya, dan mengambil satu butir kurma terakhir untuk ia makan. Namun, kedua putrinya meminta kurma terakhir itu. Akhirnya, wanita itu membelah kurma itu menjadi dua bagian, lalu memberi masing-masing anaknya setengah butir kurma.” maka aku ceritakan kejadian ini kepada Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, ‘Sungguh Allah telah menetapkan surga baginya karena perbuatan itu, atau membebaskannya dari neraka karenanya.’” Subhānallāh! Bersedekah dengan satu butir kurma kepada dua putrinya, Allah menjadikannya penghuni surga! Kisah ini menunjukkan betapa besar karunia Allah ‘Azza wa Jalla dan betapa luas rahmat serta kebaikan-Nya kepada para hamba-Nya. Kisah ini juga menunjukkan keutamaan berbuat baik kepada orang-orang fakir, miskin, dan dhuafa. Wanita itu berbuat baik dengan memberikan sebutir kurma kepada kedua putrinya. Padahal, tampaknya ia sendiri juga dalam kondisi memerlukan kurma itu. Namun, wanita itu lebih mengutamakan kedua putrinya daripada dirinya sendiri. Lalu ia memberikan kurma itu kepada kedua putrinya. Perbuatan ini pun sangat dihargai oleh Allah ‘Azza wa Jalla, sehingga Allah Ta’ala mewajibkan wanita tersebut masuk surga. Oleh karena itu, wahai saudaraku Muslim, jangan pernah meremehkan amal saleh sekecil apa pun. Bisa jadi, sedekah—meskipun hanya sedikit— yang kamu berikan kepada fakir atau miskin, sangat berharga di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Dengan sedekah itu, Allah akan mengangkat derajatmu, atau dengannya, Allah menghapuskan dosa-dosamu. Berbuat baik kepada kaum dhuafa, orang fakir, miskin, janda, dan anak yatim, pahalanya di sisi Allah sangat besar dan keutamaannya begitu agung, dan orang yang melakukannya adalah orang yang mendapat taufik dari Allah. ==== جَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ جَاءَتْنِي امْرَأَةٌ مِسْكِينَةٌ وَمَعَهَا ابْنَتَانِ تَسْتَطْعِمُنِي فَأَعْطَيْتُهَا ثَلَاثَ تَمَرَاتٍ فَأَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنِ ابْنَتَيْهَا تَمْرَةً وَرَفَعَتِ التَّمْرَةَ الثَّالِثَةَ تُرِيدُ أَنْ تَأْكُلَهَا فَاسْتَطْعَمَتْهَا ابْنَتَاهَا فَأَخَذَتِ التَّمْرَةَ وَشَقَّتْهَا نِصْفَيْنِ وَأَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنِ ابْنَتَيْهَا نِصْفَ تَمْرَةٍ قَالَتْ عَائِشَةُ فَأَعْجَبَنِي شَأْنُهَا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ أَوْ أَعْتَقَهَا بِهَا مِنَ النَّارِ سُبْحَانَ اللَّهِ صَدَقَةٌ بِتَمْرَةٍ عَلَى ابْنَتَيْهَا أَوْجَبَ اللَّهُ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ هَذَا يَدُلُّ عَلَى عَظِيمِ فَضْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَظِيمِ رَحْمَتِهِ وَإِحْسَانِهِ لِعِبَادِهِ وَيَدُلُّ كَذَلِكَ عَلَى فَضْلِ الإِحْسَانِ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالضُّعَفَاءِ فَهَذِهِ الْمَرْأَةُ أَحْسَنَتْ بِهَذِهِ التَّمْرَةِ إِلَى ابْنَتَيْهَا وَيَظْهَرُ أَنَّهَا كَانَتْ مُحْتَاجَةً لَهَا لَكِنَّهَا آثَرَتْ ابْنَتَيْهَا عَلَى نَفْسِهَا وَأَعْطَتْ ابْنَتَيْهَا هَذِهِ التَّمْرَةَ فَوَقَعَتْ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مَوْقِعًا عَظِيمًا فَأَوْجَبَ اللَّهُ تَعَالَى لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ وَلِهَذَا يَا أَخِي الْمُسْلِمَ لَا تَحْقِرْ أَيَّ عَمَلٍ صَالِحٍ رَبُّ صَدَقَةٍ وَلَوْ بِمَبْلَغٍ يَسِيرٍ تَتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى فَقِيرٍ أَوْ مِسْكِينٍ تَقَعُ هَذِهِ الصَّدَقَةُ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مَوْقِعًا عَظِيمًا يَرْفَعُكَ اللَّهُ تَعَالَى بِهَا دَرَجَاتٍ أَوْ يَحُطُّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَاتٍ فَالْإِحْسَانُ إِلَى الضُّعَفَاءِ وَإِلَى الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْأَرَامِلِ وَالْيَتَامَى أُجْرُهُ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَظِيمٌ جِدًّا وَفَضْلُهُ كَبِيرٌ وَالْمُوَفَّقُ مَنْ وَفَّقَهُ اللَّهُ


Diriwayatkan dalam Shahih Muslim, dari Aisyah radhiyallāhu ‘anhā, ia berkata: “Pernah datang kepadaku seorang wanita miskin bersama dua putrinya untuk meminta makanan. Lalu aku memberinya tiga butir kurma. Wanita itu memberikan masing-masing satu butir kurma kepada kedua putrinya, dan mengambil satu butir kurma terakhir untuk ia makan. Namun, kedua putrinya meminta kurma terakhir itu. Akhirnya, wanita itu membelah kurma itu menjadi dua bagian, lalu memberi masing-masing anaknya setengah butir kurma.” maka aku ceritakan kejadian ini kepada Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, ‘Sungguh Allah telah menetapkan surga baginya karena perbuatan itu, atau membebaskannya dari neraka karenanya.’” Subhānallāh! Bersedekah dengan satu butir kurma kepada dua putrinya, Allah menjadikannya penghuni surga! Kisah ini menunjukkan betapa besar karunia Allah ‘Azza wa Jalla dan betapa luas rahmat serta kebaikan-Nya kepada para hamba-Nya. Kisah ini juga menunjukkan keutamaan berbuat baik kepada orang-orang fakir, miskin, dan dhuafa. Wanita itu berbuat baik dengan memberikan sebutir kurma kepada kedua putrinya. Padahal, tampaknya ia sendiri juga dalam kondisi memerlukan kurma itu. Namun, wanita itu lebih mengutamakan kedua putrinya daripada dirinya sendiri. Lalu ia memberikan kurma itu kepada kedua putrinya. Perbuatan ini pun sangat dihargai oleh Allah ‘Azza wa Jalla, sehingga Allah Ta’ala mewajibkan wanita tersebut masuk surga. Oleh karena itu, wahai saudaraku Muslim, jangan pernah meremehkan amal saleh sekecil apa pun. Bisa jadi, sedekah—meskipun hanya sedikit— yang kamu berikan kepada fakir atau miskin, sangat berharga di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Dengan sedekah itu, Allah akan mengangkat derajatmu, atau dengannya, Allah menghapuskan dosa-dosamu. Berbuat baik kepada kaum dhuafa, orang fakir, miskin, janda, dan anak yatim, pahalanya di sisi Allah sangat besar dan keutamaannya begitu agung, dan orang yang melakukannya adalah orang yang mendapat taufik dari Allah. ==== جَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ جَاءَتْنِي امْرَأَةٌ مِسْكِينَةٌ وَمَعَهَا ابْنَتَانِ تَسْتَطْعِمُنِي فَأَعْطَيْتُهَا ثَلَاثَ تَمَرَاتٍ فَأَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنِ ابْنَتَيْهَا تَمْرَةً وَرَفَعَتِ التَّمْرَةَ الثَّالِثَةَ تُرِيدُ أَنْ تَأْكُلَهَا فَاسْتَطْعَمَتْهَا ابْنَتَاهَا فَأَخَذَتِ التَّمْرَةَ وَشَقَّتْهَا نِصْفَيْنِ وَأَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنِ ابْنَتَيْهَا نِصْفَ تَمْرَةٍ قَالَتْ عَائِشَةُ فَأَعْجَبَنِي شَأْنُهَا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ أَوْ أَعْتَقَهَا بِهَا مِنَ النَّارِ سُبْحَانَ اللَّهِ صَدَقَةٌ بِتَمْرَةٍ عَلَى ابْنَتَيْهَا أَوْجَبَ اللَّهُ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ هَذَا يَدُلُّ عَلَى عَظِيمِ فَضْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَظِيمِ رَحْمَتِهِ وَإِحْسَانِهِ لِعِبَادِهِ وَيَدُلُّ كَذَلِكَ عَلَى فَضْلِ الإِحْسَانِ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالضُّعَفَاءِ فَهَذِهِ الْمَرْأَةُ أَحْسَنَتْ بِهَذِهِ التَّمْرَةِ إِلَى ابْنَتَيْهَا وَيَظْهَرُ أَنَّهَا كَانَتْ مُحْتَاجَةً لَهَا لَكِنَّهَا آثَرَتْ ابْنَتَيْهَا عَلَى نَفْسِهَا وَأَعْطَتْ ابْنَتَيْهَا هَذِهِ التَّمْرَةَ فَوَقَعَتْ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مَوْقِعًا عَظِيمًا فَأَوْجَبَ اللَّهُ تَعَالَى لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ وَلِهَذَا يَا أَخِي الْمُسْلِمَ لَا تَحْقِرْ أَيَّ عَمَلٍ صَالِحٍ رَبُّ صَدَقَةٍ وَلَوْ بِمَبْلَغٍ يَسِيرٍ تَتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى فَقِيرٍ أَوْ مِسْكِينٍ تَقَعُ هَذِهِ الصَّدَقَةُ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مَوْقِعًا عَظِيمًا يَرْفَعُكَ اللَّهُ تَعَالَى بِهَا دَرَجَاتٍ أَوْ يَحُطُّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَاتٍ فَالْإِحْسَانُ إِلَى الضُّعَفَاءِ وَإِلَى الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْأَرَامِلِ وَالْيَتَامَى أُجْرُهُ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَظِيمٌ جِدًّا وَفَضْلُهُ كَبِيرٌ وَالْمُوَفَّقُ مَنْ وَفَّقَهُ اللَّهُ

15 Kiat Istiqamah di Jalan Allah: Tetap Lurus Meski Banyak Godaan

Istiqamah atau tsabat bukanlah sesuatu yang terjadi begitu saja. Ia adalah hasil dari perjuangan batin, latihan rohani, tentu bimbingan dari Allah. Berikut ada 15 kiat yang bisa kita amalkan agar tetap teguh di jalan Islam dengan didahului pada pemahaman apa itu istiqamah.  Daftar Isi tutup 1. Apa itu Istiqamah? 2. Istiqamah Itu Cerminan Konsistensi 3. Perhatian Para Sahabat terhadap Keteguhan 4. Doa Rasulullah ﷺ untuk Keteguhan Para Sahabat 5. Macam-Macam Istiqamah dalam Hidup Seorang Muslim 5.1. 1. Keteguhan Hati dalam Iman dan Keteguhan Menghadapi Fitnah 5.2. 2. Keteguhan di Medan Jihad dan Perjuangan 5.3. 3. Keteguhan di Atas Prinsip dan Jalan Hidup 5.4. 4. Keteguhan di Saat Kematian 6. 15 Kiat Istiqamah di Jalan Allah 6.1. 1. Mendekat pada Al-Qur’an 6.2. 2. Komitmen pada Syariat dan Amal Saleh 6.3. 3. Meneladani Kisah Para Nabi 6.4. 4. Memperbanyak Doa 6.5. 5. Berdzikir dan Mengingat Allah 6.6. 6. Berjalan di Jalan yang Benar 6.7. 7. Menempuh Proses Tarbiyah (Pendidikan Iman) 6.8. 8. Yakin dengan Jalan yang Ditempuh 6.9. 9. Aktif Berdakwah 6.10. 10. Dekat dengan Orang-orang yang Menguatkan 6.11. 11. Percaya Penuh Akan Pertolongan Allah dan Masa Depan Islam 6.12. 12. Mengenali Hakikat Kebatilan dan Tidak Terkecoh Dunia 6.13. 13. Menumbuhkan Akhlak Pendukung Istiqamah 6.14. 14. Mendengarkan Nasihat dari Orang Shalih 6.15. 15. Mengingat Surga, Neraka, dan Kematian  Apa itu Istiqamah?Istiqamah adalah terus melangkah di jalan hidayah dan Islam, tetap konsisten menjalani tuntunan syariat, dan terus-menerus berbuat kebaikan tanpa henti. Seorang Muslim yang istiqamah akan selalu berusaha menambah bekal amalnya dari waktu ke waktu. Walaupun kadang semangatnya menurun, atau sesekali ia lalai dalam ketaatan, namun ada batas minimal dalam keimanannya yang tak akan pernah ia relakan untuk dikompromi.Kalaupun ia terjatuh, ia segera bangkit dan bertobat. Bahkan, bisa jadi keadaannya setelah tobat jauh lebih baik daripada sebelum tergelincir. Inilah ciri orang yang memiliki sifat tsabat—teguh dalam keimanan. Istiqamah Itu Cerminan KonsistensiOrang yang plin-plan, mudah berubah arah, dan tak punya pendirian, tak akan sanggup istiqamah. Maka wajar bila para sahabat sangat ingin mengetahui cara agar bisa istiqamah. Salah satunya pernah bertanya kepada Nabi ﷺ:“Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku satu perkara dalam Islam yang setelah itu aku tidak perlu lagi bertanya kepada siapa pun.” Nabi menjawab:«قُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ ثُمَّ اسْتَقِمْ»“Katakanlah: Aku beriman kepada Allah, lalu istiqamahlah!” (HR. Ahmad)Dalam riwayat lain, seorang sahabat berkata:“Wahai Rasulullah, tunjukkan padaku satu amalan yang bisa aku pegang terus.”Beliau menjawab:«عَلَيْكَ بِالْهِجْرَةِ فَإِنَّهُ لَا مِثْلَ لَهَا»“Peganglah hijrah, karena tak ada yang sebanding dengannya.” (HR. An-Nasa’i) Perhatian Para Sahabat terhadap KeteguhanPara sahabat Rasul ﷺ sangat peka terhadap keteguhan satu sama lain. Contohnya, ketika Buraidah bin Al-Hushaib melihat sahabat Salamah bin Al-Akwa’ datang dari pedalaman, ia menyangka Salamah meninggalkan hijrah dan bertanya:“Apakah engkau telah membatalkan hijrahmu, wahai Salamah?”Salamah menjawab:“Na’udzubillah! Aku datang dengan izin dari Rasulullah ﷺ. Aku mendengar beliau bersabda, ‘Wahai Bani Aslam, pergilah ke pedalaman, tinggallah di pegunungan dan hiruplah udara segar.’”Lalu mereka bertanya kepada Nabi ﷺ, “Apakah itu membatalkan hijrah kami?”Beliau ﷺ menjawab:«أَنْتُمْ مُهَاجِرُونَ حَيْثُ كُنْتُمْ»“Kalian tetap berhijrah, di mana pun kalian berada.” (HR. Ahmad) Doa Rasulullah ﷺ untuk Keteguhan Para SahabatRasulullah ﷺ sangat peduli dengan keteguhan sahabat-sahabatnya. Beliau berdoa:«اللَّهُمَّ أَمْضِ لأَصْحَابِي هِجْرَتَهُمْ، وَلاَ تَرُدَّهُمْ عَلَى أَعْقَابِهِمْ»“Ya Allah, sempurnakan hijrah para sahabatku dan jangan Engkau kembalikan mereka ke belakang (murtad).” (Muttafaq ‘alaih) Macam-Macam Istiqamah dalam Hidup Seorang MuslimIstiqamah bukan hanya soal bertahan di jalan kebaikan secara umum. Dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa bentuk keteguhan yang sangat penting untuk dijaga. Inilah empat di antaranya:1. Keteguhan Hati dalam Iman dan Keteguhan Menghadapi FitnahJenis yang paling mendasar dari istiqamah adalah tsabatul qalb—teguhnya hati dalam memegang iman. Dalam hadits sahih yang diriwayatkan oleh Muslim, Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata,تُعْرَضُ الْفِتَنُ عَلَى الْقُلُوبِ كَالْحَصِيرِ عُودًا عُودًا فَأَيُّ قَلْبٍ أُشْرِبَهَا نُكِتَ فِيهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ وَأَىُّ قَلْبٍ أَنْكَرَهَا نُكِتَ فِيهِ نُكْتَةٌ بَيْضَاءُ حَتَّى تَصِيرَ عَلَى قَلْبَيْنِ عَلَى أَبْيَضَ مِثْلِ الصَّفَا فَلاَ تَضُرُّهُ فِتْنَةٌ مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالأَرْضُ وَالآخَرُ أَسْوَدُ مُرْبَادًّا كَالْكُوزِ مُجَخِّيًا لاَ يَعْرِفُ مَعْرُوفًا وَلاَ يُنْكِرُ مُنْكَرًا إِلاَّ مَا أُشْرِبَ مِنْ هَوَاهُ“Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: Fitnah akan disodorkan ke hati seperti tikar dianyam seutas demi seutas. Hati yang menyerapnya akan ditandai dengan titik hitam, sedangkan hati yang menolaknya akan dicap dengan titik putih. Hingga jadilah hati manusia dua macam: yang satu putih bersih seperti batu yang halus, tak akan terpengaruh oleh fitnah selama langit dan bumi masih ada; yang lain hitam kelam seperti bejana terbalik, tak bisa mengenali kebaikan dan tak bisa mengingkari kemungkaran, kecuali yang sesuai dengan hawa nafsunya.” (HR. Muslim)Inilah pentingnya menjaga hati dari terpaan fitnah dunia—baik berupa syahwat maupun syubhat—agar tetap bersih dan kokoh dalam keimanan.2. Keteguhan di Medan Jihad dan PerjuanganSalah satu bentuk tsabat adalah berani tetap bertahan di medan kebenaran, bahkan saat nyawa menjadi taruhannya. Allah memerintahkan,﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُواْ﴾“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian menghadapi pasukan musuh, maka tetaplah teguh (jangan mundur).” (QS. Al-Anfal: 45)Mundur dari medan jihad adalah salah satu dosa besar. Nabi ﷺ bersabda,وَإِيَّاكَ وَالْفِرَارَ مِنَ الزَّحْفِ وَإِنْ هَلَكَ النَّاسُ“Waspadalah terhadap lari dari medan tempur, sekalipun orang-orang di sekitarmu binasa.” (HR. Ahmad)Ini menunjukkan bahwa keberanian dan keteguhan dalam membela kebenaran adalah bentuk tertinggi dari istiqamah.3. Keteguhan di Atas Prinsip dan Jalan HidupAda orang yang hanya bertahan di permukaan Islam, tapi mudah goyah saat diuji. Tapi orang yang benar-benar istiqamah adalah mereka yang berpegang teguh pada jalan kebenaran sampai akhir.Allah memuji mereka:مِنَ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ فَمِنْهُم مَّن قَضَى نَحْبَهُ وَمِنْهُم مَّن يَنتَظِرُ وَمَا بَدَّلُوا تَبْدِيلً“Di antara orang-orang beriman ada yang menepati janjinya kepada Allah… dan mereka tidak merubah komitmennya sedikit pun.” (QS. Al-Ahzab: 23)Bagi mereka, prinsip lebih berharga dari nyawa. Tak tergoda dunia, tak goyah oleh tekanan. Mereka memilih mati dalam kebenaran daripada hidup dalam kemunafikan.4. Keteguhan di Saat KematianPuncak dari istiqamah adalah tetap berada di atas kebenaran saat ajal menjemput. Allah menjanjikan bagi orang-orang yang istiqamah:﴿يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ﴾“Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh (kalimat tauhid) di dunia dan di akhirat.” (QS. Ibrahim: 27)Juga dalam ayat lain:﴿إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا…﴾“Sesungguhnya orang-orang yang berkata ‘Tuhan kami adalah Allah’ lalu mereka istiqamah, maka para malaikat akan turun kepada mereka seraya berkata: Jangan takut dan jangan sedih, dan bergembiralah dengan surga yang dijanjikan kepadamu…” (QS. Fussilat: 30–31)Sering kita dengar cerita nyata tentang orang saleh yang wafat dengan senyum, harum baunya, ringan lisannya mengucap syahadat—semua itu adalah buah dari istiqamah sepanjang hidupnya. 15 Kiat Istiqamah di Jalan AllahIstiqamah atau tsabat bukanlah sesuatu yang terjadi begitu saja. Ia adalah hasil dari perjuangan batin, latihan rohani, dan bimbingan dari Allah. Berikut 15 kiat yang bisa kita amalkan agar tetap teguh di jalan Islam:1. Mendekat pada Al-Qur’anAl-Qur’an adalah tali kokoh yang menyambungkan kita dengan Allah. Ia penuntun yang tak pernah menyesatkan. Siapa yang berpegang teguh padanya, Allah akan menjaga dan meneguhkannya. Al-Qur’an menenangkan hati, menguatkan langkah, dan menunjukkan jalan keluar dalam gelapnya ujian hidup.2. Komitmen pada Syariat dan Amal SalehAllah berfirman:﴿يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ﴾“Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh di dunia dan akhirat.” (QS. Ibrahim: 27)Amal saleh adalah energi ruhani yang menguatkan iman.3. Meneladani Kisah Para NabiAllah menyebut dalam Al-Qur’an:﴿وَكُلًّا نَقُصُّ عَلَيْكَ … مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ﴾“Setiap kisah para rasul Kami ceritakan padamu agar hatimu teguh.” (QS. Hud: 120)Belajar dari perjuangan para Nabi membuat kita sadar: jalan ini pernah mereka tempuh dengan sabar dan yakin.4. Memperbanyak DoaDoa adalah senjata seorang mukmin. Nabi ﷺ sendiri sering berdoa:«يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ، ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ»(“Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” – HR. Tirmidzi)Jangan sepelekan kekuatan doa dalam menjaga keistiqamahan hati.5. Berdzikir dan Mengingat AllahAllah memerintahkan:﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا﴾“Wahai orang-orang beriman, jika kalian bertemu pasukan musuh, teguhkanlah hati dan perbanyaklah dzikir kepada Allah.” (QS. Al-Anfal: 45)Dzikir menjaga hati tetap hidup dan sadar akan tujuan.6. Berjalan di Jalan yang BenarJalan Nabi ﷺ adalah jalan paling aman. Jalan para salaf, jalan ahli sunnah wal jamaah, adalah jalan selamat. Siapa yang menempuhnya, ia akan selalu dibimbing oleh cahaya.7. Menempuh Proses Tarbiyah (Pendidikan Iman)Tarbiyah yang bertahap, mendalam, dan berkelanjutan adalah pilar penting dalam menjaga keistiqamahan. Iman tidak bisa instan, ia perlu dibina perlahan, penuh kesadaran dan ilmu.8. Yakin dengan Jalan yang DitempuhSemakin kita yakin bahwa jalan yang kita ambil benar—jalan para nabi, shiddiqin, ulama, dan syuhada—maka rasa sepi akan berganti dengan ketenangan. Karena kita tahu, kita tidak sendirian.9. Aktif BerdakwahJiwa manusia butuh bergerak. Dakwah adalah bentuk pengabdian yang menjaga hati tetap hidup. Allah memerintahkan:﴿فَلِذَلِكَ فَادْعُ وَاسْتَقِمْ﴾“Maka berdakwahlah dan istiqamahlah.” (QS. Asy-Syura: 15)10. Dekat dengan Orang-orang yang MenguatkanAda manusia yang menjadi pembuka kebaikan. Nabi ﷺ bersabda:«طُوبَى لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ مَفَاتِيحَ الْخَيْرِ عَلَى يَدَيْهِ»“Beruntunglah orang yang Allah jadikan sebagai pembuka pintu kebaikan melalui tangannya.” (HR. Ibnu Majah)Dekatlah dengan ulama, orang saleh, dan sahabat yang mengingatkan kita kepada akhirat.11. Percaya Penuh Akan Pertolongan Allah dan Masa Depan IslamAllah akan menolong orang yang sabar. Lihatlah bagaimana para pejuang iman terdahulu diuji hingga ke titik darah penghabisan, namun tak sedikitpun mereka goyah. Rasul ﷺ bersabda:“Demi Allah, agama ini akan Allah sempurnakan…” (HR. Bukhari)12. Mengenali Hakikat Kebatilan dan Tidak Terkecoh DuniaDunia bisa menggoda. Tapi ingatlah sabda Al-Qur’an:﴿لَا يَغُرَّنَّكَ تَقَلُّبُ الَّذِينَ كَفَرُوا فِي الْبِلَادِ﴾“Jangan sampai engkau tertipu oleh kelap-kelipnya kehidupan orang kafir di dunia.” (QS. Ali Imran: 196)13. Menumbuhkan Akhlak Pendukung IstiqamahRasulullah ﷺ bersabda:«مَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللَّهُ…»“Siapa yang bersabar, Allah akan menjadikannya sabar.” (HR. Bukhari)Latihlah diri untuk sabar, qana’ah, menjaga iffah, dan tidak mudah terombang-ambing.14. Mendengarkan Nasihat dari Orang ShalihKetika hati goyah, Allah kadang mengirimkan orang shalih untuk meneguhkanmu. Nasihat mereka bisa menjadi cahaya dalam kegelapan.15. Mengingat Surga, Neraka, dan KematianBayangan surga akan menguatkan semangat. Ingatan akan neraka akan membuat kita takut melenceng. Dan kesadaran akan kematian membuat kita selalu waspada dan rendah hati.Baca Juga:Hadits Arbain #21: Beriman kepada Allah dan IstiqamahlahKiat Agar Tetap Istiqomah (Seri 1)  Tagsistiqamah kiat istiqamah

15 Kiat Istiqamah di Jalan Allah: Tetap Lurus Meski Banyak Godaan

Istiqamah atau tsabat bukanlah sesuatu yang terjadi begitu saja. Ia adalah hasil dari perjuangan batin, latihan rohani, tentu bimbingan dari Allah. Berikut ada 15 kiat yang bisa kita amalkan agar tetap teguh di jalan Islam dengan didahului pada pemahaman apa itu istiqamah.  Daftar Isi tutup 1. Apa itu Istiqamah? 2. Istiqamah Itu Cerminan Konsistensi 3. Perhatian Para Sahabat terhadap Keteguhan 4. Doa Rasulullah ﷺ untuk Keteguhan Para Sahabat 5. Macam-Macam Istiqamah dalam Hidup Seorang Muslim 5.1. 1. Keteguhan Hati dalam Iman dan Keteguhan Menghadapi Fitnah 5.2. 2. Keteguhan di Medan Jihad dan Perjuangan 5.3. 3. Keteguhan di Atas Prinsip dan Jalan Hidup 5.4. 4. Keteguhan di Saat Kematian 6. 15 Kiat Istiqamah di Jalan Allah 6.1. 1. Mendekat pada Al-Qur’an 6.2. 2. Komitmen pada Syariat dan Amal Saleh 6.3. 3. Meneladani Kisah Para Nabi 6.4. 4. Memperbanyak Doa 6.5. 5. Berdzikir dan Mengingat Allah 6.6. 6. Berjalan di Jalan yang Benar 6.7. 7. Menempuh Proses Tarbiyah (Pendidikan Iman) 6.8. 8. Yakin dengan Jalan yang Ditempuh 6.9. 9. Aktif Berdakwah 6.10. 10. Dekat dengan Orang-orang yang Menguatkan 6.11. 11. Percaya Penuh Akan Pertolongan Allah dan Masa Depan Islam 6.12. 12. Mengenali Hakikat Kebatilan dan Tidak Terkecoh Dunia 6.13. 13. Menumbuhkan Akhlak Pendukung Istiqamah 6.14. 14. Mendengarkan Nasihat dari Orang Shalih 6.15. 15. Mengingat Surga, Neraka, dan Kematian  Apa itu Istiqamah?Istiqamah adalah terus melangkah di jalan hidayah dan Islam, tetap konsisten menjalani tuntunan syariat, dan terus-menerus berbuat kebaikan tanpa henti. Seorang Muslim yang istiqamah akan selalu berusaha menambah bekal amalnya dari waktu ke waktu. Walaupun kadang semangatnya menurun, atau sesekali ia lalai dalam ketaatan, namun ada batas minimal dalam keimanannya yang tak akan pernah ia relakan untuk dikompromi.Kalaupun ia terjatuh, ia segera bangkit dan bertobat. Bahkan, bisa jadi keadaannya setelah tobat jauh lebih baik daripada sebelum tergelincir. Inilah ciri orang yang memiliki sifat tsabat—teguh dalam keimanan. Istiqamah Itu Cerminan KonsistensiOrang yang plin-plan, mudah berubah arah, dan tak punya pendirian, tak akan sanggup istiqamah. Maka wajar bila para sahabat sangat ingin mengetahui cara agar bisa istiqamah. Salah satunya pernah bertanya kepada Nabi ﷺ:“Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku satu perkara dalam Islam yang setelah itu aku tidak perlu lagi bertanya kepada siapa pun.” Nabi menjawab:«قُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ ثُمَّ اسْتَقِمْ»“Katakanlah: Aku beriman kepada Allah, lalu istiqamahlah!” (HR. Ahmad)Dalam riwayat lain, seorang sahabat berkata:“Wahai Rasulullah, tunjukkan padaku satu amalan yang bisa aku pegang terus.”Beliau menjawab:«عَلَيْكَ بِالْهِجْرَةِ فَإِنَّهُ لَا مِثْلَ لَهَا»“Peganglah hijrah, karena tak ada yang sebanding dengannya.” (HR. An-Nasa’i) Perhatian Para Sahabat terhadap KeteguhanPara sahabat Rasul ﷺ sangat peka terhadap keteguhan satu sama lain. Contohnya, ketika Buraidah bin Al-Hushaib melihat sahabat Salamah bin Al-Akwa’ datang dari pedalaman, ia menyangka Salamah meninggalkan hijrah dan bertanya:“Apakah engkau telah membatalkan hijrahmu, wahai Salamah?”Salamah menjawab:“Na’udzubillah! Aku datang dengan izin dari Rasulullah ﷺ. Aku mendengar beliau bersabda, ‘Wahai Bani Aslam, pergilah ke pedalaman, tinggallah di pegunungan dan hiruplah udara segar.’”Lalu mereka bertanya kepada Nabi ﷺ, “Apakah itu membatalkan hijrah kami?”Beliau ﷺ menjawab:«أَنْتُمْ مُهَاجِرُونَ حَيْثُ كُنْتُمْ»“Kalian tetap berhijrah, di mana pun kalian berada.” (HR. Ahmad) Doa Rasulullah ﷺ untuk Keteguhan Para SahabatRasulullah ﷺ sangat peduli dengan keteguhan sahabat-sahabatnya. Beliau berdoa:«اللَّهُمَّ أَمْضِ لأَصْحَابِي هِجْرَتَهُمْ، وَلاَ تَرُدَّهُمْ عَلَى أَعْقَابِهِمْ»“Ya Allah, sempurnakan hijrah para sahabatku dan jangan Engkau kembalikan mereka ke belakang (murtad).” (Muttafaq ‘alaih) Macam-Macam Istiqamah dalam Hidup Seorang MuslimIstiqamah bukan hanya soal bertahan di jalan kebaikan secara umum. Dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa bentuk keteguhan yang sangat penting untuk dijaga. Inilah empat di antaranya:1. Keteguhan Hati dalam Iman dan Keteguhan Menghadapi FitnahJenis yang paling mendasar dari istiqamah adalah tsabatul qalb—teguhnya hati dalam memegang iman. Dalam hadits sahih yang diriwayatkan oleh Muslim, Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata,تُعْرَضُ الْفِتَنُ عَلَى الْقُلُوبِ كَالْحَصِيرِ عُودًا عُودًا فَأَيُّ قَلْبٍ أُشْرِبَهَا نُكِتَ فِيهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ وَأَىُّ قَلْبٍ أَنْكَرَهَا نُكِتَ فِيهِ نُكْتَةٌ بَيْضَاءُ حَتَّى تَصِيرَ عَلَى قَلْبَيْنِ عَلَى أَبْيَضَ مِثْلِ الصَّفَا فَلاَ تَضُرُّهُ فِتْنَةٌ مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالأَرْضُ وَالآخَرُ أَسْوَدُ مُرْبَادًّا كَالْكُوزِ مُجَخِّيًا لاَ يَعْرِفُ مَعْرُوفًا وَلاَ يُنْكِرُ مُنْكَرًا إِلاَّ مَا أُشْرِبَ مِنْ هَوَاهُ“Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: Fitnah akan disodorkan ke hati seperti tikar dianyam seutas demi seutas. Hati yang menyerapnya akan ditandai dengan titik hitam, sedangkan hati yang menolaknya akan dicap dengan titik putih. Hingga jadilah hati manusia dua macam: yang satu putih bersih seperti batu yang halus, tak akan terpengaruh oleh fitnah selama langit dan bumi masih ada; yang lain hitam kelam seperti bejana terbalik, tak bisa mengenali kebaikan dan tak bisa mengingkari kemungkaran, kecuali yang sesuai dengan hawa nafsunya.” (HR. Muslim)Inilah pentingnya menjaga hati dari terpaan fitnah dunia—baik berupa syahwat maupun syubhat—agar tetap bersih dan kokoh dalam keimanan.2. Keteguhan di Medan Jihad dan PerjuanganSalah satu bentuk tsabat adalah berani tetap bertahan di medan kebenaran, bahkan saat nyawa menjadi taruhannya. Allah memerintahkan,﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُواْ﴾“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian menghadapi pasukan musuh, maka tetaplah teguh (jangan mundur).” (QS. Al-Anfal: 45)Mundur dari medan jihad adalah salah satu dosa besar. Nabi ﷺ bersabda,وَإِيَّاكَ وَالْفِرَارَ مِنَ الزَّحْفِ وَإِنْ هَلَكَ النَّاسُ“Waspadalah terhadap lari dari medan tempur, sekalipun orang-orang di sekitarmu binasa.” (HR. Ahmad)Ini menunjukkan bahwa keberanian dan keteguhan dalam membela kebenaran adalah bentuk tertinggi dari istiqamah.3. Keteguhan di Atas Prinsip dan Jalan HidupAda orang yang hanya bertahan di permukaan Islam, tapi mudah goyah saat diuji. Tapi orang yang benar-benar istiqamah adalah mereka yang berpegang teguh pada jalan kebenaran sampai akhir.Allah memuji mereka:مِنَ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ فَمِنْهُم مَّن قَضَى نَحْبَهُ وَمِنْهُم مَّن يَنتَظِرُ وَمَا بَدَّلُوا تَبْدِيلً“Di antara orang-orang beriman ada yang menepati janjinya kepada Allah… dan mereka tidak merubah komitmennya sedikit pun.” (QS. Al-Ahzab: 23)Bagi mereka, prinsip lebih berharga dari nyawa. Tak tergoda dunia, tak goyah oleh tekanan. Mereka memilih mati dalam kebenaran daripada hidup dalam kemunafikan.4. Keteguhan di Saat KematianPuncak dari istiqamah adalah tetap berada di atas kebenaran saat ajal menjemput. Allah menjanjikan bagi orang-orang yang istiqamah:﴿يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ﴾“Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh (kalimat tauhid) di dunia dan di akhirat.” (QS. Ibrahim: 27)Juga dalam ayat lain:﴿إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا…﴾“Sesungguhnya orang-orang yang berkata ‘Tuhan kami adalah Allah’ lalu mereka istiqamah, maka para malaikat akan turun kepada mereka seraya berkata: Jangan takut dan jangan sedih, dan bergembiralah dengan surga yang dijanjikan kepadamu…” (QS. Fussilat: 30–31)Sering kita dengar cerita nyata tentang orang saleh yang wafat dengan senyum, harum baunya, ringan lisannya mengucap syahadat—semua itu adalah buah dari istiqamah sepanjang hidupnya. 15 Kiat Istiqamah di Jalan AllahIstiqamah atau tsabat bukanlah sesuatu yang terjadi begitu saja. Ia adalah hasil dari perjuangan batin, latihan rohani, dan bimbingan dari Allah. Berikut 15 kiat yang bisa kita amalkan agar tetap teguh di jalan Islam:1. Mendekat pada Al-Qur’anAl-Qur’an adalah tali kokoh yang menyambungkan kita dengan Allah. Ia penuntun yang tak pernah menyesatkan. Siapa yang berpegang teguh padanya, Allah akan menjaga dan meneguhkannya. Al-Qur’an menenangkan hati, menguatkan langkah, dan menunjukkan jalan keluar dalam gelapnya ujian hidup.2. Komitmen pada Syariat dan Amal SalehAllah berfirman:﴿يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ﴾“Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh di dunia dan akhirat.” (QS. Ibrahim: 27)Amal saleh adalah energi ruhani yang menguatkan iman.3. Meneladani Kisah Para NabiAllah menyebut dalam Al-Qur’an:﴿وَكُلًّا نَقُصُّ عَلَيْكَ … مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ﴾“Setiap kisah para rasul Kami ceritakan padamu agar hatimu teguh.” (QS. Hud: 120)Belajar dari perjuangan para Nabi membuat kita sadar: jalan ini pernah mereka tempuh dengan sabar dan yakin.4. Memperbanyak DoaDoa adalah senjata seorang mukmin. Nabi ﷺ sendiri sering berdoa:«يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ، ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ»(“Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” – HR. Tirmidzi)Jangan sepelekan kekuatan doa dalam menjaga keistiqamahan hati.5. Berdzikir dan Mengingat AllahAllah memerintahkan:﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا﴾“Wahai orang-orang beriman, jika kalian bertemu pasukan musuh, teguhkanlah hati dan perbanyaklah dzikir kepada Allah.” (QS. Al-Anfal: 45)Dzikir menjaga hati tetap hidup dan sadar akan tujuan.6. Berjalan di Jalan yang BenarJalan Nabi ﷺ adalah jalan paling aman. Jalan para salaf, jalan ahli sunnah wal jamaah, adalah jalan selamat. Siapa yang menempuhnya, ia akan selalu dibimbing oleh cahaya.7. Menempuh Proses Tarbiyah (Pendidikan Iman)Tarbiyah yang bertahap, mendalam, dan berkelanjutan adalah pilar penting dalam menjaga keistiqamahan. Iman tidak bisa instan, ia perlu dibina perlahan, penuh kesadaran dan ilmu.8. Yakin dengan Jalan yang DitempuhSemakin kita yakin bahwa jalan yang kita ambil benar—jalan para nabi, shiddiqin, ulama, dan syuhada—maka rasa sepi akan berganti dengan ketenangan. Karena kita tahu, kita tidak sendirian.9. Aktif BerdakwahJiwa manusia butuh bergerak. Dakwah adalah bentuk pengabdian yang menjaga hati tetap hidup. Allah memerintahkan:﴿فَلِذَلِكَ فَادْعُ وَاسْتَقِمْ﴾“Maka berdakwahlah dan istiqamahlah.” (QS. Asy-Syura: 15)10. Dekat dengan Orang-orang yang MenguatkanAda manusia yang menjadi pembuka kebaikan. Nabi ﷺ bersabda:«طُوبَى لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ مَفَاتِيحَ الْخَيْرِ عَلَى يَدَيْهِ»“Beruntunglah orang yang Allah jadikan sebagai pembuka pintu kebaikan melalui tangannya.” (HR. Ibnu Majah)Dekatlah dengan ulama, orang saleh, dan sahabat yang mengingatkan kita kepada akhirat.11. Percaya Penuh Akan Pertolongan Allah dan Masa Depan IslamAllah akan menolong orang yang sabar. Lihatlah bagaimana para pejuang iman terdahulu diuji hingga ke titik darah penghabisan, namun tak sedikitpun mereka goyah. Rasul ﷺ bersabda:“Demi Allah, agama ini akan Allah sempurnakan…” (HR. Bukhari)12. Mengenali Hakikat Kebatilan dan Tidak Terkecoh DuniaDunia bisa menggoda. Tapi ingatlah sabda Al-Qur’an:﴿لَا يَغُرَّنَّكَ تَقَلُّبُ الَّذِينَ كَفَرُوا فِي الْبِلَادِ﴾“Jangan sampai engkau tertipu oleh kelap-kelipnya kehidupan orang kafir di dunia.” (QS. Ali Imran: 196)13. Menumbuhkan Akhlak Pendukung IstiqamahRasulullah ﷺ bersabda:«مَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللَّهُ…»“Siapa yang bersabar, Allah akan menjadikannya sabar.” (HR. Bukhari)Latihlah diri untuk sabar, qana’ah, menjaga iffah, dan tidak mudah terombang-ambing.14. Mendengarkan Nasihat dari Orang ShalihKetika hati goyah, Allah kadang mengirimkan orang shalih untuk meneguhkanmu. Nasihat mereka bisa menjadi cahaya dalam kegelapan.15. Mengingat Surga, Neraka, dan KematianBayangan surga akan menguatkan semangat. Ingatan akan neraka akan membuat kita takut melenceng. Dan kesadaran akan kematian membuat kita selalu waspada dan rendah hati.Baca Juga:Hadits Arbain #21: Beriman kepada Allah dan IstiqamahlahKiat Agar Tetap Istiqomah (Seri 1)  Tagsistiqamah kiat istiqamah
Istiqamah atau tsabat bukanlah sesuatu yang terjadi begitu saja. Ia adalah hasil dari perjuangan batin, latihan rohani, tentu bimbingan dari Allah. Berikut ada 15 kiat yang bisa kita amalkan agar tetap teguh di jalan Islam dengan didahului pada pemahaman apa itu istiqamah.  Daftar Isi tutup 1. Apa itu Istiqamah? 2. Istiqamah Itu Cerminan Konsistensi 3. Perhatian Para Sahabat terhadap Keteguhan 4. Doa Rasulullah ﷺ untuk Keteguhan Para Sahabat 5. Macam-Macam Istiqamah dalam Hidup Seorang Muslim 5.1. 1. Keteguhan Hati dalam Iman dan Keteguhan Menghadapi Fitnah 5.2. 2. Keteguhan di Medan Jihad dan Perjuangan 5.3. 3. Keteguhan di Atas Prinsip dan Jalan Hidup 5.4. 4. Keteguhan di Saat Kematian 6. 15 Kiat Istiqamah di Jalan Allah 6.1. 1. Mendekat pada Al-Qur’an 6.2. 2. Komitmen pada Syariat dan Amal Saleh 6.3. 3. Meneladani Kisah Para Nabi 6.4. 4. Memperbanyak Doa 6.5. 5. Berdzikir dan Mengingat Allah 6.6. 6. Berjalan di Jalan yang Benar 6.7. 7. Menempuh Proses Tarbiyah (Pendidikan Iman) 6.8. 8. Yakin dengan Jalan yang Ditempuh 6.9. 9. Aktif Berdakwah 6.10. 10. Dekat dengan Orang-orang yang Menguatkan 6.11. 11. Percaya Penuh Akan Pertolongan Allah dan Masa Depan Islam 6.12. 12. Mengenali Hakikat Kebatilan dan Tidak Terkecoh Dunia 6.13. 13. Menumbuhkan Akhlak Pendukung Istiqamah 6.14. 14. Mendengarkan Nasihat dari Orang Shalih 6.15. 15. Mengingat Surga, Neraka, dan Kematian  Apa itu Istiqamah?Istiqamah adalah terus melangkah di jalan hidayah dan Islam, tetap konsisten menjalani tuntunan syariat, dan terus-menerus berbuat kebaikan tanpa henti. Seorang Muslim yang istiqamah akan selalu berusaha menambah bekal amalnya dari waktu ke waktu. Walaupun kadang semangatnya menurun, atau sesekali ia lalai dalam ketaatan, namun ada batas minimal dalam keimanannya yang tak akan pernah ia relakan untuk dikompromi.Kalaupun ia terjatuh, ia segera bangkit dan bertobat. Bahkan, bisa jadi keadaannya setelah tobat jauh lebih baik daripada sebelum tergelincir. Inilah ciri orang yang memiliki sifat tsabat—teguh dalam keimanan. Istiqamah Itu Cerminan KonsistensiOrang yang plin-plan, mudah berubah arah, dan tak punya pendirian, tak akan sanggup istiqamah. Maka wajar bila para sahabat sangat ingin mengetahui cara agar bisa istiqamah. Salah satunya pernah bertanya kepada Nabi ﷺ:“Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku satu perkara dalam Islam yang setelah itu aku tidak perlu lagi bertanya kepada siapa pun.” Nabi menjawab:«قُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ ثُمَّ اسْتَقِمْ»“Katakanlah: Aku beriman kepada Allah, lalu istiqamahlah!” (HR. Ahmad)Dalam riwayat lain, seorang sahabat berkata:“Wahai Rasulullah, tunjukkan padaku satu amalan yang bisa aku pegang terus.”Beliau menjawab:«عَلَيْكَ بِالْهِجْرَةِ فَإِنَّهُ لَا مِثْلَ لَهَا»“Peganglah hijrah, karena tak ada yang sebanding dengannya.” (HR. An-Nasa’i) Perhatian Para Sahabat terhadap KeteguhanPara sahabat Rasul ﷺ sangat peka terhadap keteguhan satu sama lain. Contohnya, ketika Buraidah bin Al-Hushaib melihat sahabat Salamah bin Al-Akwa’ datang dari pedalaman, ia menyangka Salamah meninggalkan hijrah dan bertanya:“Apakah engkau telah membatalkan hijrahmu, wahai Salamah?”Salamah menjawab:“Na’udzubillah! Aku datang dengan izin dari Rasulullah ﷺ. Aku mendengar beliau bersabda, ‘Wahai Bani Aslam, pergilah ke pedalaman, tinggallah di pegunungan dan hiruplah udara segar.’”Lalu mereka bertanya kepada Nabi ﷺ, “Apakah itu membatalkan hijrah kami?”Beliau ﷺ menjawab:«أَنْتُمْ مُهَاجِرُونَ حَيْثُ كُنْتُمْ»“Kalian tetap berhijrah, di mana pun kalian berada.” (HR. Ahmad) Doa Rasulullah ﷺ untuk Keteguhan Para SahabatRasulullah ﷺ sangat peduli dengan keteguhan sahabat-sahabatnya. Beliau berdoa:«اللَّهُمَّ أَمْضِ لأَصْحَابِي هِجْرَتَهُمْ، وَلاَ تَرُدَّهُمْ عَلَى أَعْقَابِهِمْ»“Ya Allah, sempurnakan hijrah para sahabatku dan jangan Engkau kembalikan mereka ke belakang (murtad).” (Muttafaq ‘alaih) Macam-Macam Istiqamah dalam Hidup Seorang MuslimIstiqamah bukan hanya soal bertahan di jalan kebaikan secara umum. Dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa bentuk keteguhan yang sangat penting untuk dijaga. Inilah empat di antaranya:1. Keteguhan Hati dalam Iman dan Keteguhan Menghadapi FitnahJenis yang paling mendasar dari istiqamah adalah tsabatul qalb—teguhnya hati dalam memegang iman. Dalam hadits sahih yang diriwayatkan oleh Muslim, Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata,تُعْرَضُ الْفِتَنُ عَلَى الْقُلُوبِ كَالْحَصِيرِ عُودًا عُودًا فَأَيُّ قَلْبٍ أُشْرِبَهَا نُكِتَ فِيهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ وَأَىُّ قَلْبٍ أَنْكَرَهَا نُكِتَ فِيهِ نُكْتَةٌ بَيْضَاءُ حَتَّى تَصِيرَ عَلَى قَلْبَيْنِ عَلَى أَبْيَضَ مِثْلِ الصَّفَا فَلاَ تَضُرُّهُ فِتْنَةٌ مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالأَرْضُ وَالآخَرُ أَسْوَدُ مُرْبَادًّا كَالْكُوزِ مُجَخِّيًا لاَ يَعْرِفُ مَعْرُوفًا وَلاَ يُنْكِرُ مُنْكَرًا إِلاَّ مَا أُشْرِبَ مِنْ هَوَاهُ“Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: Fitnah akan disodorkan ke hati seperti tikar dianyam seutas demi seutas. Hati yang menyerapnya akan ditandai dengan titik hitam, sedangkan hati yang menolaknya akan dicap dengan titik putih. Hingga jadilah hati manusia dua macam: yang satu putih bersih seperti batu yang halus, tak akan terpengaruh oleh fitnah selama langit dan bumi masih ada; yang lain hitam kelam seperti bejana terbalik, tak bisa mengenali kebaikan dan tak bisa mengingkari kemungkaran, kecuali yang sesuai dengan hawa nafsunya.” (HR. Muslim)Inilah pentingnya menjaga hati dari terpaan fitnah dunia—baik berupa syahwat maupun syubhat—agar tetap bersih dan kokoh dalam keimanan.2. Keteguhan di Medan Jihad dan PerjuanganSalah satu bentuk tsabat adalah berani tetap bertahan di medan kebenaran, bahkan saat nyawa menjadi taruhannya. Allah memerintahkan,﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُواْ﴾“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian menghadapi pasukan musuh, maka tetaplah teguh (jangan mundur).” (QS. Al-Anfal: 45)Mundur dari medan jihad adalah salah satu dosa besar. Nabi ﷺ bersabda,وَإِيَّاكَ وَالْفِرَارَ مِنَ الزَّحْفِ وَإِنْ هَلَكَ النَّاسُ“Waspadalah terhadap lari dari medan tempur, sekalipun orang-orang di sekitarmu binasa.” (HR. Ahmad)Ini menunjukkan bahwa keberanian dan keteguhan dalam membela kebenaran adalah bentuk tertinggi dari istiqamah.3. Keteguhan di Atas Prinsip dan Jalan HidupAda orang yang hanya bertahan di permukaan Islam, tapi mudah goyah saat diuji. Tapi orang yang benar-benar istiqamah adalah mereka yang berpegang teguh pada jalan kebenaran sampai akhir.Allah memuji mereka:مِنَ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ فَمِنْهُم مَّن قَضَى نَحْبَهُ وَمِنْهُم مَّن يَنتَظِرُ وَمَا بَدَّلُوا تَبْدِيلً“Di antara orang-orang beriman ada yang menepati janjinya kepada Allah… dan mereka tidak merubah komitmennya sedikit pun.” (QS. Al-Ahzab: 23)Bagi mereka, prinsip lebih berharga dari nyawa. Tak tergoda dunia, tak goyah oleh tekanan. Mereka memilih mati dalam kebenaran daripada hidup dalam kemunafikan.4. Keteguhan di Saat KematianPuncak dari istiqamah adalah tetap berada di atas kebenaran saat ajal menjemput. Allah menjanjikan bagi orang-orang yang istiqamah:﴿يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ﴾“Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh (kalimat tauhid) di dunia dan di akhirat.” (QS. Ibrahim: 27)Juga dalam ayat lain:﴿إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا…﴾“Sesungguhnya orang-orang yang berkata ‘Tuhan kami adalah Allah’ lalu mereka istiqamah, maka para malaikat akan turun kepada mereka seraya berkata: Jangan takut dan jangan sedih, dan bergembiralah dengan surga yang dijanjikan kepadamu…” (QS. Fussilat: 30–31)Sering kita dengar cerita nyata tentang orang saleh yang wafat dengan senyum, harum baunya, ringan lisannya mengucap syahadat—semua itu adalah buah dari istiqamah sepanjang hidupnya. 15 Kiat Istiqamah di Jalan AllahIstiqamah atau tsabat bukanlah sesuatu yang terjadi begitu saja. Ia adalah hasil dari perjuangan batin, latihan rohani, dan bimbingan dari Allah. Berikut 15 kiat yang bisa kita amalkan agar tetap teguh di jalan Islam:1. Mendekat pada Al-Qur’anAl-Qur’an adalah tali kokoh yang menyambungkan kita dengan Allah. Ia penuntun yang tak pernah menyesatkan. Siapa yang berpegang teguh padanya, Allah akan menjaga dan meneguhkannya. Al-Qur’an menenangkan hati, menguatkan langkah, dan menunjukkan jalan keluar dalam gelapnya ujian hidup.2. Komitmen pada Syariat dan Amal SalehAllah berfirman:﴿يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ﴾“Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh di dunia dan akhirat.” (QS. Ibrahim: 27)Amal saleh adalah energi ruhani yang menguatkan iman.3. Meneladani Kisah Para NabiAllah menyebut dalam Al-Qur’an:﴿وَكُلًّا نَقُصُّ عَلَيْكَ … مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ﴾“Setiap kisah para rasul Kami ceritakan padamu agar hatimu teguh.” (QS. Hud: 120)Belajar dari perjuangan para Nabi membuat kita sadar: jalan ini pernah mereka tempuh dengan sabar dan yakin.4. Memperbanyak DoaDoa adalah senjata seorang mukmin. Nabi ﷺ sendiri sering berdoa:«يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ، ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ»(“Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” – HR. Tirmidzi)Jangan sepelekan kekuatan doa dalam menjaga keistiqamahan hati.5. Berdzikir dan Mengingat AllahAllah memerintahkan:﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا﴾“Wahai orang-orang beriman, jika kalian bertemu pasukan musuh, teguhkanlah hati dan perbanyaklah dzikir kepada Allah.” (QS. Al-Anfal: 45)Dzikir menjaga hati tetap hidup dan sadar akan tujuan.6. Berjalan di Jalan yang BenarJalan Nabi ﷺ adalah jalan paling aman. Jalan para salaf, jalan ahli sunnah wal jamaah, adalah jalan selamat. Siapa yang menempuhnya, ia akan selalu dibimbing oleh cahaya.7. Menempuh Proses Tarbiyah (Pendidikan Iman)Tarbiyah yang bertahap, mendalam, dan berkelanjutan adalah pilar penting dalam menjaga keistiqamahan. Iman tidak bisa instan, ia perlu dibina perlahan, penuh kesadaran dan ilmu.8. Yakin dengan Jalan yang DitempuhSemakin kita yakin bahwa jalan yang kita ambil benar—jalan para nabi, shiddiqin, ulama, dan syuhada—maka rasa sepi akan berganti dengan ketenangan. Karena kita tahu, kita tidak sendirian.9. Aktif BerdakwahJiwa manusia butuh bergerak. Dakwah adalah bentuk pengabdian yang menjaga hati tetap hidup. Allah memerintahkan:﴿فَلِذَلِكَ فَادْعُ وَاسْتَقِمْ﴾“Maka berdakwahlah dan istiqamahlah.” (QS. Asy-Syura: 15)10. Dekat dengan Orang-orang yang MenguatkanAda manusia yang menjadi pembuka kebaikan. Nabi ﷺ bersabda:«طُوبَى لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ مَفَاتِيحَ الْخَيْرِ عَلَى يَدَيْهِ»“Beruntunglah orang yang Allah jadikan sebagai pembuka pintu kebaikan melalui tangannya.” (HR. Ibnu Majah)Dekatlah dengan ulama, orang saleh, dan sahabat yang mengingatkan kita kepada akhirat.11. Percaya Penuh Akan Pertolongan Allah dan Masa Depan IslamAllah akan menolong orang yang sabar. Lihatlah bagaimana para pejuang iman terdahulu diuji hingga ke titik darah penghabisan, namun tak sedikitpun mereka goyah. Rasul ﷺ bersabda:“Demi Allah, agama ini akan Allah sempurnakan…” (HR. Bukhari)12. Mengenali Hakikat Kebatilan dan Tidak Terkecoh DuniaDunia bisa menggoda. Tapi ingatlah sabda Al-Qur’an:﴿لَا يَغُرَّنَّكَ تَقَلُّبُ الَّذِينَ كَفَرُوا فِي الْبِلَادِ﴾“Jangan sampai engkau tertipu oleh kelap-kelipnya kehidupan orang kafir di dunia.” (QS. Ali Imran: 196)13. Menumbuhkan Akhlak Pendukung IstiqamahRasulullah ﷺ bersabda:«مَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللَّهُ…»“Siapa yang bersabar, Allah akan menjadikannya sabar.” (HR. Bukhari)Latihlah diri untuk sabar, qana’ah, menjaga iffah, dan tidak mudah terombang-ambing.14. Mendengarkan Nasihat dari Orang ShalihKetika hati goyah, Allah kadang mengirimkan orang shalih untuk meneguhkanmu. Nasihat mereka bisa menjadi cahaya dalam kegelapan.15. Mengingat Surga, Neraka, dan KematianBayangan surga akan menguatkan semangat. Ingatan akan neraka akan membuat kita takut melenceng. Dan kesadaran akan kematian membuat kita selalu waspada dan rendah hati.Baca Juga:Hadits Arbain #21: Beriman kepada Allah dan IstiqamahlahKiat Agar Tetap Istiqomah (Seri 1)  Tagsistiqamah kiat istiqamah


Istiqamah atau tsabat bukanlah sesuatu yang terjadi begitu saja. Ia adalah hasil dari perjuangan batin, latihan rohani, tentu bimbingan dari Allah. Berikut ada 15 kiat yang bisa kita amalkan agar tetap teguh di jalan Islam dengan didahului pada pemahaman apa itu istiqamah.  Daftar Isi tutup 1. Apa itu Istiqamah? 2. Istiqamah Itu Cerminan Konsistensi 3. Perhatian Para Sahabat terhadap Keteguhan 4. Doa Rasulullah ﷺ untuk Keteguhan Para Sahabat 5. Macam-Macam Istiqamah dalam Hidup Seorang Muslim 5.1. 1. Keteguhan Hati dalam Iman dan Keteguhan Menghadapi Fitnah 5.2. 2. Keteguhan di Medan Jihad dan Perjuangan 5.3. 3. Keteguhan di Atas Prinsip dan Jalan Hidup 5.4. 4. Keteguhan di Saat Kematian 6. 15 Kiat Istiqamah di Jalan Allah 6.1. 1. Mendekat pada Al-Qur’an 6.2. 2. Komitmen pada Syariat dan Amal Saleh 6.3. 3. Meneladani Kisah Para Nabi 6.4. 4. Memperbanyak Doa 6.5. 5. Berdzikir dan Mengingat Allah 6.6. 6. Berjalan di Jalan yang Benar 6.7. 7. Menempuh Proses Tarbiyah (Pendidikan Iman) 6.8. 8. Yakin dengan Jalan yang Ditempuh 6.9. 9. Aktif Berdakwah 6.10. 10. Dekat dengan Orang-orang yang Menguatkan 6.11. 11. Percaya Penuh Akan Pertolongan Allah dan Masa Depan Islam 6.12. 12. Mengenali Hakikat Kebatilan dan Tidak Terkecoh Dunia 6.13. 13. Menumbuhkan Akhlak Pendukung Istiqamah 6.14. 14. Mendengarkan Nasihat dari Orang Shalih 6.15. 15. Mengingat Surga, Neraka, dan Kematian  Apa itu Istiqamah?Istiqamah adalah terus melangkah di jalan hidayah dan Islam, tetap konsisten menjalani tuntunan syariat, dan terus-menerus berbuat kebaikan tanpa henti. Seorang Muslim yang istiqamah akan selalu berusaha menambah bekal amalnya dari waktu ke waktu. Walaupun kadang semangatnya menurun, atau sesekali ia lalai dalam ketaatan, namun ada batas minimal dalam keimanannya yang tak akan pernah ia relakan untuk dikompromi.Kalaupun ia terjatuh, ia segera bangkit dan bertobat. Bahkan, bisa jadi keadaannya setelah tobat jauh lebih baik daripada sebelum tergelincir. Inilah ciri orang yang memiliki sifat tsabat—teguh dalam keimanan. Istiqamah Itu Cerminan KonsistensiOrang yang plin-plan, mudah berubah arah, dan tak punya pendirian, tak akan sanggup istiqamah. Maka wajar bila para sahabat sangat ingin mengetahui cara agar bisa istiqamah. Salah satunya pernah bertanya kepada Nabi ﷺ:“Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku satu perkara dalam Islam yang setelah itu aku tidak perlu lagi bertanya kepada siapa pun.” Nabi menjawab:«قُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ ثُمَّ اسْتَقِمْ»“Katakanlah: Aku beriman kepada Allah, lalu istiqamahlah!” (HR. Ahmad)Dalam riwayat lain, seorang sahabat berkata:“Wahai Rasulullah, tunjukkan padaku satu amalan yang bisa aku pegang terus.”Beliau menjawab:«عَلَيْكَ بِالْهِجْرَةِ فَإِنَّهُ لَا مِثْلَ لَهَا»“Peganglah hijrah, karena tak ada yang sebanding dengannya.” (HR. An-Nasa’i) Perhatian Para Sahabat terhadap KeteguhanPara sahabat Rasul ﷺ sangat peka terhadap keteguhan satu sama lain. Contohnya, ketika Buraidah bin Al-Hushaib melihat sahabat Salamah bin Al-Akwa’ datang dari pedalaman, ia menyangka Salamah meninggalkan hijrah dan bertanya:“Apakah engkau telah membatalkan hijrahmu, wahai Salamah?”Salamah menjawab:“Na’udzubillah! Aku datang dengan izin dari Rasulullah ﷺ. Aku mendengar beliau bersabda, ‘Wahai Bani Aslam, pergilah ke pedalaman, tinggallah di pegunungan dan hiruplah udara segar.’”Lalu mereka bertanya kepada Nabi ﷺ, “Apakah itu membatalkan hijrah kami?”Beliau ﷺ menjawab:«أَنْتُمْ مُهَاجِرُونَ حَيْثُ كُنْتُمْ»“Kalian tetap berhijrah, di mana pun kalian berada.” (HR. Ahmad) Doa Rasulullah ﷺ untuk Keteguhan Para SahabatRasulullah ﷺ sangat peduli dengan keteguhan sahabat-sahabatnya. Beliau berdoa:«اللَّهُمَّ أَمْضِ لأَصْحَابِي هِجْرَتَهُمْ، وَلاَ تَرُدَّهُمْ عَلَى أَعْقَابِهِمْ»“Ya Allah, sempurnakan hijrah para sahabatku dan jangan Engkau kembalikan mereka ke belakang (murtad).” (Muttafaq ‘alaih) Macam-Macam Istiqamah dalam Hidup Seorang MuslimIstiqamah bukan hanya soal bertahan di jalan kebaikan secara umum. Dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa bentuk keteguhan yang sangat penting untuk dijaga. Inilah empat di antaranya:1. Keteguhan Hati dalam Iman dan Keteguhan Menghadapi FitnahJenis yang paling mendasar dari istiqamah adalah tsabatul qalb—teguhnya hati dalam memegang iman. Dalam hadits sahih yang diriwayatkan oleh Muslim, Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata,تُعْرَضُ الْفِتَنُ عَلَى الْقُلُوبِ كَالْحَصِيرِ عُودًا عُودًا فَأَيُّ قَلْبٍ أُشْرِبَهَا نُكِتَ فِيهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ وَأَىُّ قَلْبٍ أَنْكَرَهَا نُكِتَ فِيهِ نُكْتَةٌ بَيْضَاءُ حَتَّى تَصِيرَ عَلَى قَلْبَيْنِ عَلَى أَبْيَضَ مِثْلِ الصَّفَا فَلاَ تَضُرُّهُ فِتْنَةٌ مَا دَامَتِ السَّمَوَاتُ وَالأَرْضُ وَالآخَرُ أَسْوَدُ مُرْبَادًّا كَالْكُوزِ مُجَخِّيًا لاَ يَعْرِفُ مَعْرُوفًا وَلاَ يُنْكِرُ مُنْكَرًا إِلاَّ مَا أُشْرِبَ مِنْ هَوَاهُ“Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: Fitnah akan disodorkan ke hati seperti tikar dianyam seutas demi seutas. Hati yang menyerapnya akan ditandai dengan titik hitam, sedangkan hati yang menolaknya akan dicap dengan titik putih. Hingga jadilah hati manusia dua macam: yang satu putih bersih seperti batu yang halus, tak akan terpengaruh oleh fitnah selama langit dan bumi masih ada; yang lain hitam kelam seperti bejana terbalik, tak bisa mengenali kebaikan dan tak bisa mengingkari kemungkaran, kecuali yang sesuai dengan hawa nafsunya.” (HR. Muslim)Inilah pentingnya menjaga hati dari terpaan fitnah dunia—baik berupa syahwat maupun syubhat—agar tetap bersih dan kokoh dalam keimanan.2. Keteguhan di Medan Jihad dan PerjuanganSalah satu bentuk tsabat adalah berani tetap bertahan di medan kebenaran, bahkan saat nyawa menjadi taruhannya. Allah memerintahkan,﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُواْ﴾“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian menghadapi pasukan musuh, maka tetaplah teguh (jangan mundur).” (QS. Al-Anfal: 45)Mundur dari medan jihad adalah salah satu dosa besar. Nabi ﷺ bersabda,وَإِيَّاكَ وَالْفِرَارَ مِنَ الزَّحْفِ وَإِنْ هَلَكَ النَّاسُ“Waspadalah terhadap lari dari medan tempur, sekalipun orang-orang di sekitarmu binasa.” (HR. Ahmad)Ini menunjukkan bahwa keberanian dan keteguhan dalam membela kebenaran adalah bentuk tertinggi dari istiqamah.3. Keteguhan di Atas Prinsip dan Jalan HidupAda orang yang hanya bertahan di permukaan Islam, tapi mudah goyah saat diuji. Tapi orang yang benar-benar istiqamah adalah mereka yang berpegang teguh pada jalan kebenaran sampai akhir.Allah memuji mereka:مِنَ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ فَمِنْهُم مَّن قَضَى نَحْبَهُ وَمِنْهُم مَّن يَنتَظِرُ وَمَا بَدَّلُوا تَبْدِيلً“Di antara orang-orang beriman ada yang menepati janjinya kepada Allah… dan mereka tidak merubah komitmennya sedikit pun.” (QS. Al-Ahzab: 23)Bagi mereka, prinsip lebih berharga dari nyawa. Tak tergoda dunia, tak goyah oleh tekanan. Mereka memilih mati dalam kebenaran daripada hidup dalam kemunafikan.4. Keteguhan di Saat KematianPuncak dari istiqamah adalah tetap berada di atas kebenaran saat ajal menjemput. Allah menjanjikan bagi orang-orang yang istiqamah:﴿يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ﴾“Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh (kalimat tauhid) di dunia dan di akhirat.” (QS. Ibrahim: 27)Juga dalam ayat lain:﴿إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا…﴾“Sesungguhnya orang-orang yang berkata ‘Tuhan kami adalah Allah’ lalu mereka istiqamah, maka para malaikat akan turun kepada mereka seraya berkata: Jangan takut dan jangan sedih, dan bergembiralah dengan surga yang dijanjikan kepadamu…” (QS. Fussilat: 30–31)Sering kita dengar cerita nyata tentang orang saleh yang wafat dengan senyum, harum baunya, ringan lisannya mengucap syahadat—semua itu adalah buah dari istiqamah sepanjang hidupnya. 15 Kiat Istiqamah di Jalan AllahIstiqamah atau tsabat bukanlah sesuatu yang terjadi begitu saja. Ia adalah hasil dari perjuangan batin, latihan rohani, dan bimbingan dari Allah. Berikut 15 kiat yang bisa kita amalkan agar tetap teguh di jalan Islam:1. Mendekat pada Al-Qur’anAl-Qur’an adalah tali kokoh yang menyambungkan kita dengan Allah. Ia penuntun yang tak pernah menyesatkan. Siapa yang berpegang teguh padanya, Allah akan menjaga dan meneguhkannya. Al-Qur’an menenangkan hati, menguatkan langkah, dan menunjukkan jalan keluar dalam gelapnya ujian hidup.2. Komitmen pada Syariat dan Amal SalehAllah berfirman:﴿يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ﴾“Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh di dunia dan akhirat.” (QS. Ibrahim: 27)Amal saleh adalah energi ruhani yang menguatkan iman.3. Meneladani Kisah Para NabiAllah menyebut dalam Al-Qur’an:﴿وَكُلًّا نَقُصُّ عَلَيْكَ … مَا نُثَبِّتُ بِهِ فُؤَادَكَ﴾“Setiap kisah para rasul Kami ceritakan padamu agar hatimu teguh.” (QS. Hud: 120)Belajar dari perjuangan para Nabi membuat kita sadar: jalan ini pernah mereka tempuh dengan sabar dan yakin.4. Memperbanyak DoaDoa adalah senjata seorang mukmin. Nabi ﷺ sendiri sering berdoa:«يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ، ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ»(“Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” – HR. Tirmidzi)Jangan sepelekan kekuatan doa dalam menjaga keistiqamahan hati.5. Berdzikir dan Mengingat AllahAllah memerintahkan:﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا﴾“Wahai orang-orang beriman, jika kalian bertemu pasukan musuh, teguhkanlah hati dan perbanyaklah dzikir kepada Allah.” (QS. Al-Anfal: 45)Dzikir menjaga hati tetap hidup dan sadar akan tujuan.6. Berjalan di Jalan yang BenarJalan Nabi ﷺ adalah jalan paling aman. Jalan para salaf, jalan ahli sunnah wal jamaah, adalah jalan selamat. Siapa yang menempuhnya, ia akan selalu dibimbing oleh cahaya.7. Menempuh Proses Tarbiyah (Pendidikan Iman)Tarbiyah yang bertahap, mendalam, dan berkelanjutan adalah pilar penting dalam menjaga keistiqamahan. Iman tidak bisa instan, ia perlu dibina perlahan, penuh kesadaran dan ilmu.8. Yakin dengan Jalan yang DitempuhSemakin kita yakin bahwa jalan yang kita ambil benar—jalan para nabi, shiddiqin, ulama, dan syuhada—maka rasa sepi akan berganti dengan ketenangan. Karena kita tahu, kita tidak sendirian.9. Aktif BerdakwahJiwa manusia butuh bergerak. Dakwah adalah bentuk pengabdian yang menjaga hati tetap hidup. Allah memerintahkan:﴿فَلِذَلِكَ فَادْعُ وَاسْتَقِمْ﴾“Maka berdakwahlah dan istiqamahlah.” (QS. Asy-Syura: 15)10. Dekat dengan Orang-orang yang MenguatkanAda manusia yang menjadi pembuka kebaikan. Nabi ﷺ bersabda:«طُوبَى لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ مَفَاتِيحَ الْخَيْرِ عَلَى يَدَيْهِ»“Beruntunglah orang yang Allah jadikan sebagai pembuka pintu kebaikan melalui tangannya.” (HR. Ibnu Majah)Dekatlah dengan ulama, orang saleh, dan sahabat yang mengingatkan kita kepada akhirat.11. Percaya Penuh Akan Pertolongan Allah dan Masa Depan IslamAllah akan menolong orang yang sabar. Lihatlah bagaimana para pejuang iman terdahulu diuji hingga ke titik darah penghabisan, namun tak sedikitpun mereka goyah. Rasul ﷺ bersabda:“Demi Allah, agama ini akan Allah sempurnakan…” (HR. Bukhari)12. Mengenali Hakikat Kebatilan dan Tidak Terkecoh DuniaDunia bisa menggoda. Tapi ingatlah sabda Al-Qur’an:﴿لَا يَغُرَّنَّكَ تَقَلُّبُ الَّذِينَ كَفَرُوا فِي الْبِلَادِ﴾“Jangan sampai engkau tertipu oleh kelap-kelipnya kehidupan orang kafir di dunia.” (QS. Ali Imran: 196)13. Menumbuhkan Akhlak Pendukung IstiqamahRasulullah ﷺ bersabda:«مَنْ يَتَصَبَّرْ يُصَبِّرْهُ اللَّهُ…»“Siapa yang bersabar, Allah akan menjadikannya sabar.” (HR. Bukhari)Latihlah diri untuk sabar, qana’ah, menjaga iffah, dan tidak mudah terombang-ambing.14. Mendengarkan Nasihat dari Orang ShalihKetika hati goyah, Allah kadang mengirimkan orang shalih untuk meneguhkanmu. Nasihat mereka bisa menjadi cahaya dalam kegelapan.15. Mengingat Surga, Neraka, dan KematianBayangan surga akan menguatkan semangat. Ingatan akan neraka akan membuat kita takut melenceng. Dan kesadaran akan kematian membuat kita selalu waspada dan rendah hati.Baca Juga:Hadits Arbain #21: Beriman kepada Allah dan IstiqamahlahKiat Agar Tetap Istiqomah (Seri 1)  Tagsistiqamah kiat istiqamah

Fikih Utang Piutang (Bag. 2): Hukum Utang Piutang

Daftar Isi ToggleHukum utang piutangPertama, secara hukum taklifiSisi pemberi utangSisi pengutangKedua, secara hukum wadh’iKetika membahas suatu akad dalam muamalah, kita tentunya tidak bisa lepas dari ketentuan hukumnya. Sebelum lebih dalam mengetahui utang piutang secara detail, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu tentang hukum dari utang piutang itu sendiri.Hukum utang piutang Pembahasan tentang hukum utang piutang dapat dibagi menjadi dua pembahasan utama; secara hukum taklifi dan secara hukum wadh’i.Pertama, secara hukum taklifi Maksudnya adalah utang piutang dilihat dari hukum taklifi, yaitu hukum yang mengandung pembebanan kepada seorang mukallaf. Seperti hukum wajib, sunah, makruh, haram, dan mubah.Dalam hal ini, hukum taklifi terkait masalah utang piutang terbagi menjadi dua sisi:Sisi pemberi utangJika dilihat dari sisi pemberi utang, maka hukum asalnya adalah sunah. Artinya, memberi utang kepada orang yang membutuhkan adalah termasuk amalan yang dianjurkan. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani, dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً“Tidaklah seorang Muslim memberi pinjaman kepada Muslim lain dua kali, kecuali seperti sedekahnya yang pertama.” (HR. Ibnu Majah)Pahala yang dijanjikan ketika membantu orang yang kesulitan dari segi finansial tentunya sangat besar. Karenanya, memberikan utang kepada orang yang membutuhkan termasuk amalan saleh dan termasuk dari amalan sunah. Siapa di antara kita yang tidak mau dimudahkan urusannya di dunia dan di akhirat?Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعَسِّرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِيْ الدُّنْيَا وَالآَخِرَةِ“Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin yang lain dari kesulitannya di dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa yang meringankan orang yang kesusahan (dalam utangnya), niscaya Allah akan meringankan baginya (urusannya) di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)Seringkali sifat bakhil (pelit) menghalangi seseorang untuk berbuat baik kepada sesama muslim. Kekayaan yang berada di tangannya seolah-olah hanya miliknya dan tidak boleh sedikitpun digunakan oleh orang lain, bahkan saudara atau keluarga yang notabene masih satu aliran darah.Ketika saudaranya datang meminjam uang dikarenakan kebutuhan yang sangat, finansial yang sedang kacau, dan sangat membutuhkan -sampai-sampai saudaranya tersebut rela untuk merendahkan diri di hadapannya agar bisa diberikan pinjaman yang nominalnya tidak seberapa baginya- alih-alih diberikan diberikan pinjaman, yang ada justru ia mengelabui saudaranya dengan berbagai macam alasan. Yang intinya adalah dia tidak mau meminjamkan.Tidakkah engkau ingin dibalas oleh Allah Ta’ala sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam janjikan di atas? Tidakkah engkau ingin senantiasa ditolong oleh Allah dikarenakan menolong saudaramu? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ“Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya sesama muslim.” (HR. Muslim)Jika engkau memiliki kekayaan dan Allah memberikan kelebihan atas hartamu, maka menjadi suatu keharusan untukmu membantu saudaramu yang membutuhkan dengan meminjamkan uang untuknya. Tentu hal ini lebih baik, dibanding ia meminta-minta kepada orang lain.Kembali soal hukum taklifi, sejatinya utang piutang dapat berubah hukumnya dari sisi pemberi utang sesuai dengan kondisi yang ada. Adakalanya bisa menjadi wajib, sunah, makruh, haram, dan mubah.Bisa menjadi wajib jika untuk menyelamatkan nyawa, seperti untuk pengobatan yang membutuhkan biaya yang mahal; untuk membeli makanan bagi orang yang kelaparan; atau ketika tidak ada pilihan lain. Seperti seseorang yang diancam untuk menyerahkan suatu harta; kalau tidak, maka akan dibunuh, dan lain sebagainya. Artinya, tidak ada jalan lain kecuali dengan cara meminjamkannya.Dalam kasus di atas, meminjamkan uang menjadi suatu kewajiban. Tentunya, kewajiban ini bagi pemilik harta yang lebih. Sehingga kategori yang mewajibkan seseorang untuk meminjamkan adalah seseorang yang jika ia pinjamkan hartanya kepada orang lain, maka tidak akan membuat si pemberi pinjaman atau keluarganya tersebut kekurangan harta atau jatuh ke dalam kesulitan yang sama atau bahkan lebih parah.Begitu pula bisa menjadi sesuatu yang makruh bahkan haram, jika meminjamkannya menimbulkan suatu ke-mudhorot-an yang lebih besar. Seperti meminjamkan untuk hal-hal yang haram, meminum khamr, bermain judi, berzina, dan lain sebagainya. Atau jika pemberi utang mengetahui kalau si peminjam tidak akan melunasi utang-utangnya, kabur, dan lain sebagainya. Ketika itu, hukumnya bisa menjadi makruh bahkan haram untuk meminjamkannya.Sisi pengutangJika dilihat dari sisi pengutang, maka hukum asalnya adalah mubah jika ia merasa mampu untuk membayarnya dengan perkiraan ia punya sekian harta ke depannya yang bisa diharapkan untuk membayar dan ia bertekad untuk membayar. Jika tidak demikian, maka tidak diperbolehkan untuk meminjam selama tidak darurat.Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu pernah bercerita,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ الْمُتَوَفَّى عَلَيْهِ الدَّيْنُ فَيَسْأَلُ هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ فَضْلًا فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ لِدَيْنِهِ وَفَاءً صَلَّى وَإِلَّا قَالَ لِلْمُسْلِمِينَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْفُتُوحَ قَالَ أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ تُوُفِّيَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ فَتَرَكَ دَيْنًا فَعَلَيَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ“Pernah didatangkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang yang sudah meninggal dunia (jenazah) yang meninggalkan utang. Beliau bertanya, “Apakah dia meninggalkan harta untuk membayar utangnya?” Jika diceritakan bahwa jenazah tersebut meninggalkan sesuatu untuk melunasi utangnya, maka beliau mensalatinya. Jika tidak, maka beliau berkata kepada kaum Muslimin, “Salatilah saudara kalian ini!” Ketika Allah telah membukakan kemenangan kepada beliau di berbagai negeri, beliau bersabda, “Aku lebih utama menjamin untuk orang-orang beriman dibandingkan diri mereka sendiri. Maka siapa saja yang meninggal dunia dari kalangan kaum Mukminin, lalu meninggalkan utang, akulah yang wajib membayarnya. Dan siapa saja yang meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya.” (Muttafaqun ‘alaih)Hadis ini menunjukkan pelajaran dari beliau shallallahu ‘alahi wa sallam agar tidak bermudah-mudah dalam berutang.Kedua, secara hukum wadh’iHukum wadh’i dari masalah utang piutang adalah sah hukumnya jika terpenuhi syarat-syaratnya. Jika tidak terpenuhi, maka tidak sah hukumnya.Demikian yang berkaitan dengan hukum utang piutang. Semoga bermanfaat Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 1 Lanjut ke bagian 3***Depok, 26 Muharam 1447/ 21 Juli 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud.Shahih Fiqh Sunnah (jilid 5), karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim.Al-Mukhtashor fil Mu’amalat, karya Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Musayqih.

Fikih Utang Piutang (Bag. 2): Hukum Utang Piutang

Daftar Isi ToggleHukum utang piutangPertama, secara hukum taklifiSisi pemberi utangSisi pengutangKedua, secara hukum wadh’iKetika membahas suatu akad dalam muamalah, kita tentunya tidak bisa lepas dari ketentuan hukumnya. Sebelum lebih dalam mengetahui utang piutang secara detail, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu tentang hukum dari utang piutang itu sendiri.Hukum utang piutang Pembahasan tentang hukum utang piutang dapat dibagi menjadi dua pembahasan utama; secara hukum taklifi dan secara hukum wadh’i.Pertama, secara hukum taklifi Maksudnya adalah utang piutang dilihat dari hukum taklifi, yaitu hukum yang mengandung pembebanan kepada seorang mukallaf. Seperti hukum wajib, sunah, makruh, haram, dan mubah.Dalam hal ini, hukum taklifi terkait masalah utang piutang terbagi menjadi dua sisi:Sisi pemberi utangJika dilihat dari sisi pemberi utang, maka hukum asalnya adalah sunah. Artinya, memberi utang kepada orang yang membutuhkan adalah termasuk amalan yang dianjurkan. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani, dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً“Tidaklah seorang Muslim memberi pinjaman kepada Muslim lain dua kali, kecuali seperti sedekahnya yang pertama.” (HR. Ibnu Majah)Pahala yang dijanjikan ketika membantu orang yang kesulitan dari segi finansial tentunya sangat besar. Karenanya, memberikan utang kepada orang yang membutuhkan termasuk amalan saleh dan termasuk dari amalan sunah. Siapa di antara kita yang tidak mau dimudahkan urusannya di dunia dan di akhirat?Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعَسِّرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِيْ الدُّنْيَا وَالآَخِرَةِ“Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin yang lain dari kesulitannya di dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa yang meringankan orang yang kesusahan (dalam utangnya), niscaya Allah akan meringankan baginya (urusannya) di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)Seringkali sifat bakhil (pelit) menghalangi seseorang untuk berbuat baik kepada sesama muslim. Kekayaan yang berada di tangannya seolah-olah hanya miliknya dan tidak boleh sedikitpun digunakan oleh orang lain, bahkan saudara atau keluarga yang notabene masih satu aliran darah.Ketika saudaranya datang meminjam uang dikarenakan kebutuhan yang sangat, finansial yang sedang kacau, dan sangat membutuhkan -sampai-sampai saudaranya tersebut rela untuk merendahkan diri di hadapannya agar bisa diberikan pinjaman yang nominalnya tidak seberapa baginya- alih-alih diberikan diberikan pinjaman, yang ada justru ia mengelabui saudaranya dengan berbagai macam alasan. Yang intinya adalah dia tidak mau meminjamkan.Tidakkah engkau ingin dibalas oleh Allah Ta’ala sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam janjikan di atas? Tidakkah engkau ingin senantiasa ditolong oleh Allah dikarenakan menolong saudaramu? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ“Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya sesama muslim.” (HR. Muslim)Jika engkau memiliki kekayaan dan Allah memberikan kelebihan atas hartamu, maka menjadi suatu keharusan untukmu membantu saudaramu yang membutuhkan dengan meminjamkan uang untuknya. Tentu hal ini lebih baik, dibanding ia meminta-minta kepada orang lain.Kembali soal hukum taklifi, sejatinya utang piutang dapat berubah hukumnya dari sisi pemberi utang sesuai dengan kondisi yang ada. Adakalanya bisa menjadi wajib, sunah, makruh, haram, dan mubah.Bisa menjadi wajib jika untuk menyelamatkan nyawa, seperti untuk pengobatan yang membutuhkan biaya yang mahal; untuk membeli makanan bagi orang yang kelaparan; atau ketika tidak ada pilihan lain. Seperti seseorang yang diancam untuk menyerahkan suatu harta; kalau tidak, maka akan dibunuh, dan lain sebagainya. Artinya, tidak ada jalan lain kecuali dengan cara meminjamkannya.Dalam kasus di atas, meminjamkan uang menjadi suatu kewajiban. Tentunya, kewajiban ini bagi pemilik harta yang lebih. Sehingga kategori yang mewajibkan seseorang untuk meminjamkan adalah seseorang yang jika ia pinjamkan hartanya kepada orang lain, maka tidak akan membuat si pemberi pinjaman atau keluarganya tersebut kekurangan harta atau jatuh ke dalam kesulitan yang sama atau bahkan lebih parah.Begitu pula bisa menjadi sesuatu yang makruh bahkan haram, jika meminjamkannya menimbulkan suatu ke-mudhorot-an yang lebih besar. Seperti meminjamkan untuk hal-hal yang haram, meminum khamr, bermain judi, berzina, dan lain sebagainya. Atau jika pemberi utang mengetahui kalau si peminjam tidak akan melunasi utang-utangnya, kabur, dan lain sebagainya. Ketika itu, hukumnya bisa menjadi makruh bahkan haram untuk meminjamkannya.Sisi pengutangJika dilihat dari sisi pengutang, maka hukum asalnya adalah mubah jika ia merasa mampu untuk membayarnya dengan perkiraan ia punya sekian harta ke depannya yang bisa diharapkan untuk membayar dan ia bertekad untuk membayar. Jika tidak demikian, maka tidak diperbolehkan untuk meminjam selama tidak darurat.Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu pernah bercerita,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ الْمُتَوَفَّى عَلَيْهِ الدَّيْنُ فَيَسْأَلُ هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ فَضْلًا فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ لِدَيْنِهِ وَفَاءً صَلَّى وَإِلَّا قَالَ لِلْمُسْلِمِينَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْفُتُوحَ قَالَ أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ تُوُفِّيَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ فَتَرَكَ دَيْنًا فَعَلَيَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ“Pernah didatangkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang yang sudah meninggal dunia (jenazah) yang meninggalkan utang. Beliau bertanya, “Apakah dia meninggalkan harta untuk membayar utangnya?” Jika diceritakan bahwa jenazah tersebut meninggalkan sesuatu untuk melunasi utangnya, maka beliau mensalatinya. Jika tidak, maka beliau berkata kepada kaum Muslimin, “Salatilah saudara kalian ini!” Ketika Allah telah membukakan kemenangan kepada beliau di berbagai negeri, beliau bersabda, “Aku lebih utama menjamin untuk orang-orang beriman dibandingkan diri mereka sendiri. Maka siapa saja yang meninggal dunia dari kalangan kaum Mukminin, lalu meninggalkan utang, akulah yang wajib membayarnya. Dan siapa saja yang meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya.” (Muttafaqun ‘alaih)Hadis ini menunjukkan pelajaran dari beliau shallallahu ‘alahi wa sallam agar tidak bermudah-mudah dalam berutang.Kedua, secara hukum wadh’iHukum wadh’i dari masalah utang piutang adalah sah hukumnya jika terpenuhi syarat-syaratnya. Jika tidak terpenuhi, maka tidak sah hukumnya.Demikian yang berkaitan dengan hukum utang piutang. Semoga bermanfaat Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 1 Lanjut ke bagian 3***Depok, 26 Muharam 1447/ 21 Juli 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud.Shahih Fiqh Sunnah (jilid 5), karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim.Al-Mukhtashor fil Mu’amalat, karya Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Musayqih.
Daftar Isi ToggleHukum utang piutangPertama, secara hukum taklifiSisi pemberi utangSisi pengutangKedua, secara hukum wadh’iKetika membahas suatu akad dalam muamalah, kita tentunya tidak bisa lepas dari ketentuan hukumnya. Sebelum lebih dalam mengetahui utang piutang secara detail, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu tentang hukum dari utang piutang itu sendiri.Hukum utang piutang Pembahasan tentang hukum utang piutang dapat dibagi menjadi dua pembahasan utama; secara hukum taklifi dan secara hukum wadh’i.Pertama, secara hukum taklifi Maksudnya adalah utang piutang dilihat dari hukum taklifi, yaitu hukum yang mengandung pembebanan kepada seorang mukallaf. Seperti hukum wajib, sunah, makruh, haram, dan mubah.Dalam hal ini, hukum taklifi terkait masalah utang piutang terbagi menjadi dua sisi:Sisi pemberi utangJika dilihat dari sisi pemberi utang, maka hukum asalnya adalah sunah. Artinya, memberi utang kepada orang yang membutuhkan adalah termasuk amalan yang dianjurkan. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani, dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً“Tidaklah seorang Muslim memberi pinjaman kepada Muslim lain dua kali, kecuali seperti sedekahnya yang pertama.” (HR. Ibnu Majah)Pahala yang dijanjikan ketika membantu orang yang kesulitan dari segi finansial tentunya sangat besar. Karenanya, memberikan utang kepada orang yang membutuhkan termasuk amalan saleh dan termasuk dari amalan sunah. Siapa di antara kita yang tidak mau dimudahkan urusannya di dunia dan di akhirat?Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعَسِّرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِيْ الدُّنْيَا وَالآَخِرَةِ“Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin yang lain dari kesulitannya di dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa yang meringankan orang yang kesusahan (dalam utangnya), niscaya Allah akan meringankan baginya (urusannya) di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)Seringkali sifat bakhil (pelit) menghalangi seseorang untuk berbuat baik kepada sesama muslim. Kekayaan yang berada di tangannya seolah-olah hanya miliknya dan tidak boleh sedikitpun digunakan oleh orang lain, bahkan saudara atau keluarga yang notabene masih satu aliran darah.Ketika saudaranya datang meminjam uang dikarenakan kebutuhan yang sangat, finansial yang sedang kacau, dan sangat membutuhkan -sampai-sampai saudaranya tersebut rela untuk merendahkan diri di hadapannya agar bisa diberikan pinjaman yang nominalnya tidak seberapa baginya- alih-alih diberikan diberikan pinjaman, yang ada justru ia mengelabui saudaranya dengan berbagai macam alasan. Yang intinya adalah dia tidak mau meminjamkan.Tidakkah engkau ingin dibalas oleh Allah Ta’ala sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam janjikan di atas? Tidakkah engkau ingin senantiasa ditolong oleh Allah dikarenakan menolong saudaramu? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ“Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya sesama muslim.” (HR. Muslim)Jika engkau memiliki kekayaan dan Allah memberikan kelebihan atas hartamu, maka menjadi suatu keharusan untukmu membantu saudaramu yang membutuhkan dengan meminjamkan uang untuknya. Tentu hal ini lebih baik, dibanding ia meminta-minta kepada orang lain.Kembali soal hukum taklifi, sejatinya utang piutang dapat berubah hukumnya dari sisi pemberi utang sesuai dengan kondisi yang ada. Adakalanya bisa menjadi wajib, sunah, makruh, haram, dan mubah.Bisa menjadi wajib jika untuk menyelamatkan nyawa, seperti untuk pengobatan yang membutuhkan biaya yang mahal; untuk membeli makanan bagi orang yang kelaparan; atau ketika tidak ada pilihan lain. Seperti seseorang yang diancam untuk menyerahkan suatu harta; kalau tidak, maka akan dibunuh, dan lain sebagainya. Artinya, tidak ada jalan lain kecuali dengan cara meminjamkannya.Dalam kasus di atas, meminjamkan uang menjadi suatu kewajiban. Tentunya, kewajiban ini bagi pemilik harta yang lebih. Sehingga kategori yang mewajibkan seseorang untuk meminjamkan adalah seseorang yang jika ia pinjamkan hartanya kepada orang lain, maka tidak akan membuat si pemberi pinjaman atau keluarganya tersebut kekurangan harta atau jatuh ke dalam kesulitan yang sama atau bahkan lebih parah.Begitu pula bisa menjadi sesuatu yang makruh bahkan haram, jika meminjamkannya menimbulkan suatu ke-mudhorot-an yang lebih besar. Seperti meminjamkan untuk hal-hal yang haram, meminum khamr, bermain judi, berzina, dan lain sebagainya. Atau jika pemberi utang mengetahui kalau si peminjam tidak akan melunasi utang-utangnya, kabur, dan lain sebagainya. Ketika itu, hukumnya bisa menjadi makruh bahkan haram untuk meminjamkannya.Sisi pengutangJika dilihat dari sisi pengutang, maka hukum asalnya adalah mubah jika ia merasa mampu untuk membayarnya dengan perkiraan ia punya sekian harta ke depannya yang bisa diharapkan untuk membayar dan ia bertekad untuk membayar. Jika tidak demikian, maka tidak diperbolehkan untuk meminjam selama tidak darurat.Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu pernah bercerita,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ الْمُتَوَفَّى عَلَيْهِ الدَّيْنُ فَيَسْأَلُ هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ فَضْلًا فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ لِدَيْنِهِ وَفَاءً صَلَّى وَإِلَّا قَالَ لِلْمُسْلِمِينَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْفُتُوحَ قَالَ أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ تُوُفِّيَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ فَتَرَكَ دَيْنًا فَعَلَيَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ“Pernah didatangkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang yang sudah meninggal dunia (jenazah) yang meninggalkan utang. Beliau bertanya, “Apakah dia meninggalkan harta untuk membayar utangnya?” Jika diceritakan bahwa jenazah tersebut meninggalkan sesuatu untuk melunasi utangnya, maka beliau mensalatinya. Jika tidak, maka beliau berkata kepada kaum Muslimin, “Salatilah saudara kalian ini!” Ketika Allah telah membukakan kemenangan kepada beliau di berbagai negeri, beliau bersabda, “Aku lebih utama menjamin untuk orang-orang beriman dibandingkan diri mereka sendiri. Maka siapa saja yang meninggal dunia dari kalangan kaum Mukminin, lalu meninggalkan utang, akulah yang wajib membayarnya. Dan siapa saja yang meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya.” (Muttafaqun ‘alaih)Hadis ini menunjukkan pelajaran dari beliau shallallahu ‘alahi wa sallam agar tidak bermudah-mudah dalam berutang.Kedua, secara hukum wadh’iHukum wadh’i dari masalah utang piutang adalah sah hukumnya jika terpenuhi syarat-syaratnya. Jika tidak terpenuhi, maka tidak sah hukumnya.Demikian yang berkaitan dengan hukum utang piutang. Semoga bermanfaat Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 1 Lanjut ke bagian 3***Depok, 26 Muharam 1447/ 21 Juli 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud.Shahih Fiqh Sunnah (jilid 5), karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim.Al-Mukhtashor fil Mu’amalat, karya Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Musayqih.


Daftar Isi ToggleHukum utang piutangPertama, secara hukum taklifiSisi pemberi utangSisi pengutangKedua, secara hukum wadh’iKetika membahas suatu akad dalam muamalah, kita tentunya tidak bisa lepas dari ketentuan hukumnya. Sebelum lebih dalam mengetahui utang piutang secara detail, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu tentang hukum dari utang piutang itu sendiri.Hukum utang piutang Pembahasan tentang hukum utang piutang dapat dibagi menjadi dua pembahasan utama; secara hukum taklifi dan secara hukum wadh’i.Pertama, secara hukum taklifi Maksudnya adalah utang piutang dilihat dari hukum taklifi, yaitu hukum yang mengandung pembebanan kepada seorang mukallaf. Seperti hukum wajib, sunah, makruh, haram, dan mubah.Dalam hal ini, hukum taklifi terkait masalah utang piutang terbagi menjadi dua sisi:Sisi pemberi utangJika dilihat dari sisi pemberi utang, maka hukum asalnya adalah sunah. Artinya, memberi utang kepada orang yang membutuhkan adalah termasuk amalan yang dianjurkan. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syekh Al-Albani, dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلَّا كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً“Tidaklah seorang Muslim memberi pinjaman kepada Muslim lain dua kali, kecuali seperti sedekahnya yang pertama.” (HR. Ibnu Majah)Pahala yang dijanjikan ketika membantu orang yang kesulitan dari segi finansial tentunya sangat besar. Karenanya, memberikan utang kepada orang yang membutuhkan termasuk amalan saleh dan termasuk dari amalan sunah. Siapa di antara kita yang tidak mau dimudahkan urusannya di dunia dan di akhirat?Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعَسِّرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِيْ الدُّنْيَا وَالآَخِرَةِ“Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin yang lain dari kesulitannya di dunia, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan pada hari kiamat. Barangsiapa yang meringankan orang yang kesusahan (dalam utangnya), niscaya Allah akan meringankan baginya (urusannya) di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)Seringkali sifat bakhil (pelit) menghalangi seseorang untuk berbuat baik kepada sesama muslim. Kekayaan yang berada di tangannya seolah-olah hanya miliknya dan tidak boleh sedikitpun digunakan oleh orang lain, bahkan saudara atau keluarga yang notabene masih satu aliran darah.Ketika saudaranya datang meminjam uang dikarenakan kebutuhan yang sangat, finansial yang sedang kacau, dan sangat membutuhkan -sampai-sampai saudaranya tersebut rela untuk merendahkan diri di hadapannya agar bisa diberikan pinjaman yang nominalnya tidak seberapa baginya- alih-alih diberikan diberikan pinjaman, yang ada justru ia mengelabui saudaranya dengan berbagai macam alasan. Yang intinya adalah dia tidak mau meminjamkan.Tidakkah engkau ingin dibalas oleh Allah Ta’ala sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam janjikan di atas? Tidakkah engkau ingin senantiasa ditolong oleh Allah dikarenakan menolong saudaramu? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ“Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya sesama muslim.” (HR. Muslim)Jika engkau memiliki kekayaan dan Allah memberikan kelebihan atas hartamu, maka menjadi suatu keharusan untukmu membantu saudaramu yang membutuhkan dengan meminjamkan uang untuknya. Tentu hal ini lebih baik, dibanding ia meminta-minta kepada orang lain.Kembali soal hukum taklifi, sejatinya utang piutang dapat berubah hukumnya dari sisi pemberi utang sesuai dengan kondisi yang ada. Adakalanya bisa menjadi wajib, sunah, makruh, haram, dan mubah.Bisa menjadi wajib jika untuk menyelamatkan nyawa, seperti untuk pengobatan yang membutuhkan biaya yang mahal; untuk membeli makanan bagi orang yang kelaparan; atau ketika tidak ada pilihan lain. Seperti seseorang yang diancam untuk menyerahkan suatu harta; kalau tidak, maka akan dibunuh, dan lain sebagainya. Artinya, tidak ada jalan lain kecuali dengan cara meminjamkannya.Dalam kasus di atas, meminjamkan uang menjadi suatu kewajiban. Tentunya, kewajiban ini bagi pemilik harta yang lebih. Sehingga kategori yang mewajibkan seseorang untuk meminjamkan adalah seseorang yang jika ia pinjamkan hartanya kepada orang lain, maka tidak akan membuat si pemberi pinjaman atau keluarganya tersebut kekurangan harta atau jatuh ke dalam kesulitan yang sama atau bahkan lebih parah.Begitu pula bisa menjadi sesuatu yang makruh bahkan haram, jika meminjamkannya menimbulkan suatu ke-mudhorot-an yang lebih besar. Seperti meminjamkan untuk hal-hal yang haram, meminum khamr, bermain judi, berzina, dan lain sebagainya. Atau jika pemberi utang mengetahui kalau si peminjam tidak akan melunasi utang-utangnya, kabur, dan lain sebagainya. Ketika itu, hukumnya bisa menjadi makruh bahkan haram untuk meminjamkannya.Sisi pengutangJika dilihat dari sisi pengutang, maka hukum asalnya adalah mubah jika ia merasa mampu untuk membayarnya dengan perkiraan ia punya sekian harta ke depannya yang bisa diharapkan untuk membayar dan ia bertekad untuk membayar. Jika tidak demikian, maka tidak diperbolehkan untuk meminjam selama tidak darurat.Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu pernah bercerita,أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ الْمُتَوَفَّى عَلَيْهِ الدَّيْنُ فَيَسْأَلُ هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ فَضْلًا فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ لِدَيْنِهِ وَفَاءً صَلَّى وَإِلَّا قَالَ لِلْمُسْلِمِينَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْفُتُوحَ قَالَ أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ تُوُفِّيَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ فَتَرَكَ دَيْنًا فَعَلَيَّ قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ“Pernah didatangkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang yang sudah meninggal dunia (jenazah) yang meninggalkan utang. Beliau bertanya, “Apakah dia meninggalkan harta untuk membayar utangnya?” Jika diceritakan bahwa jenazah tersebut meninggalkan sesuatu untuk melunasi utangnya, maka beliau mensalatinya. Jika tidak, maka beliau berkata kepada kaum Muslimin, “Salatilah saudara kalian ini!” Ketika Allah telah membukakan kemenangan kepada beliau di berbagai negeri, beliau bersabda, “Aku lebih utama menjamin untuk orang-orang beriman dibandingkan diri mereka sendiri. Maka siapa saja yang meninggal dunia dari kalangan kaum Mukminin, lalu meninggalkan utang, akulah yang wajib membayarnya. Dan siapa saja yang meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya.” (Muttafaqun ‘alaih)Hadis ini menunjukkan pelajaran dari beliau shallallahu ‘alahi wa sallam agar tidak bermudah-mudah dalam berutang.Kedua, secara hukum wadh’iHukum wadh’i dari masalah utang piutang adalah sah hukumnya jika terpenuhi syarat-syaratnya. Jika tidak terpenuhi, maka tidak sah hukumnya.Demikian yang berkaitan dengan hukum utang piutang. Semoga bermanfaat Wallahu a’lam.[Bersambung]Kembali ke bagian 1 Lanjut ke bagian 3***Depok, 26 Muharam 1447/ 21 Juli 2025Penulis: Zia AbdurrofiArtikel Muslim.or.id Referensi:Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud.Shahih Fiqh Sunnah (jilid 5), karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim.Al-Mukhtashor fil Mu’amalat, karya Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Musayqih.

Doa Perlindungan Anak Agar Tidak Kena ‘Ain – Syaikh Bin Baz #NasehatUlama

Bagaimana cara melindungi anak-anak dari penyakit ‘ain? Semoga Allah menjaga Anda. Dengan mendoakannya. Katakanlah kepada anak itu: U-’IIDZUKA BIKALIMAATILAAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQOAku melindungkan engkau dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari segala keburukan ciptaan-Nya. U-’IIDZUKA BIKALIMAATILAAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ Ucapkan sebanyak tiga kali. Doa ini dapat dibacakan saat anak hendak tidur, di siang hari, atau kapan saja. Dengan doa ini, seseorang memohon perlindungan kepada Allah untuk anaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dulu memohon perlindungan untuk cucunya: Hasan dan Husain, dengan mengucapkan: U-’IIDZUKUMAA BIKALIMAATILLAAHIT TAAMMAH MIN KULLI SYAITHOONIN WA HAAMMAH WA MIN KULLI ‘AININ LAAMMAH “Aku melindungkan kalian berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari setiap setan dan binatang berbisa, serta dari pandangan mata yang membawa keburukan.” (HR. Abu Daud). Demikianlah doa yang dapat Anda bacakan kepada anak kecil:U-’IIDZUKA…Jika yang didoakan lebih dari satu anak, ucapkan: U-’IIDZUKUM BIKALIMAATILLAAHIT TAAMMAH MIN KULLI SYAITHOONIN WA HAAMMAH WA MIN KULLI ‘AININ LAAMMAH Semoga Allah menjaga Anda. ==== كَيْفَ نَقِيْ الْأَطْفَالَ مِنَ الْعَيْنِ حَفِظَكُمُ اللَّهُ بِالدُّعَاءِ تَقُولُ لِلطِّفْلِ أُعِيذُكَ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ أُعِيذُكَ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ عِنْدَ نَوْمِهِ أَوْ فِي النَّهَارِ أَوْ فِي أَيِّ وَقْتٍ الدُّعَاءُ تَعْوِيْذُهُ بِاللَّهِ كَانَ النَّبِيُّ يُعَوِّذُ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَقُولُ أُعِيْذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ هَكَذَا أَنْ تَقُولَ تَقُولُ لِلطِّفْلِ أُعِيذُكَ وَإِذَا كَانُوا جَمَاعَةً: أُعِيذُكُمْ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ حَفِظَكُمْ اللَّهُ

Doa Perlindungan Anak Agar Tidak Kena ‘Ain – Syaikh Bin Baz #NasehatUlama

Bagaimana cara melindungi anak-anak dari penyakit ‘ain? Semoga Allah menjaga Anda. Dengan mendoakannya. Katakanlah kepada anak itu: U-’IIDZUKA BIKALIMAATILAAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQOAku melindungkan engkau dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari segala keburukan ciptaan-Nya. U-’IIDZUKA BIKALIMAATILAAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ Ucapkan sebanyak tiga kali. Doa ini dapat dibacakan saat anak hendak tidur, di siang hari, atau kapan saja. Dengan doa ini, seseorang memohon perlindungan kepada Allah untuk anaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dulu memohon perlindungan untuk cucunya: Hasan dan Husain, dengan mengucapkan: U-’IIDZUKUMAA BIKALIMAATILLAAHIT TAAMMAH MIN KULLI SYAITHOONIN WA HAAMMAH WA MIN KULLI ‘AININ LAAMMAH “Aku melindungkan kalian berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari setiap setan dan binatang berbisa, serta dari pandangan mata yang membawa keburukan.” (HR. Abu Daud). Demikianlah doa yang dapat Anda bacakan kepada anak kecil:U-’IIDZUKA…Jika yang didoakan lebih dari satu anak, ucapkan: U-’IIDZUKUM BIKALIMAATILLAAHIT TAAMMAH MIN KULLI SYAITHOONIN WA HAAMMAH WA MIN KULLI ‘AININ LAAMMAH Semoga Allah menjaga Anda. ==== كَيْفَ نَقِيْ الْأَطْفَالَ مِنَ الْعَيْنِ حَفِظَكُمُ اللَّهُ بِالدُّعَاءِ تَقُولُ لِلطِّفْلِ أُعِيذُكَ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ أُعِيذُكَ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ عِنْدَ نَوْمِهِ أَوْ فِي النَّهَارِ أَوْ فِي أَيِّ وَقْتٍ الدُّعَاءُ تَعْوِيْذُهُ بِاللَّهِ كَانَ النَّبِيُّ يُعَوِّذُ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَقُولُ أُعِيْذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ هَكَذَا أَنْ تَقُولَ تَقُولُ لِلطِّفْلِ أُعِيذُكَ وَإِذَا كَانُوا جَمَاعَةً: أُعِيذُكُمْ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ حَفِظَكُمْ اللَّهُ
Bagaimana cara melindungi anak-anak dari penyakit ‘ain? Semoga Allah menjaga Anda. Dengan mendoakannya. Katakanlah kepada anak itu: U-’IIDZUKA BIKALIMAATILAAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQOAku melindungkan engkau dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari segala keburukan ciptaan-Nya. U-’IIDZUKA BIKALIMAATILAAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ Ucapkan sebanyak tiga kali. Doa ini dapat dibacakan saat anak hendak tidur, di siang hari, atau kapan saja. Dengan doa ini, seseorang memohon perlindungan kepada Allah untuk anaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dulu memohon perlindungan untuk cucunya: Hasan dan Husain, dengan mengucapkan: U-’IIDZUKUMAA BIKALIMAATILLAAHIT TAAMMAH MIN KULLI SYAITHOONIN WA HAAMMAH WA MIN KULLI ‘AININ LAAMMAH “Aku melindungkan kalian berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari setiap setan dan binatang berbisa, serta dari pandangan mata yang membawa keburukan.” (HR. Abu Daud). Demikianlah doa yang dapat Anda bacakan kepada anak kecil:U-’IIDZUKA…Jika yang didoakan lebih dari satu anak, ucapkan: U-’IIDZUKUM BIKALIMAATILLAAHIT TAAMMAH MIN KULLI SYAITHOONIN WA HAAMMAH WA MIN KULLI ‘AININ LAAMMAH Semoga Allah menjaga Anda. ==== كَيْفَ نَقِيْ الْأَطْفَالَ مِنَ الْعَيْنِ حَفِظَكُمُ اللَّهُ بِالدُّعَاءِ تَقُولُ لِلطِّفْلِ أُعِيذُكَ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ أُعِيذُكَ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ عِنْدَ نَوْمِهِ أَوْ فِي النَّهَارِ أَوْ فِي أَيِّ وَقْتٍ الدُّعَاءُ تَعْوِيْذُهُ بِاللَّهِ كَانَ النَّبِيُّ يُعَوِّذُ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَقُولُ أُعِيْذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ هَكَذَا أَنْ تَقُولَ تَقُولُ لِلطِّفْلِ أُعِيذُكَ وَإِذَا كَانُوا جَمَاعَةً: أُعِيذُكُمْ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ حَفِظَكُمْ اللَّهُ


Bagaimana cara melindungi anak-anak dari penyakit ‘ain? Semoga Allah menjaga Anda. Dengan mendoakannya. Katakanlah kepada anak itu: U-’IIDZUKA BIKALIMAATILAAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQOAku melindungkan engkau dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari segala keburukan ciptaan-Nya. U-’IIDZUKA BIKALIMAATILAAHIT TAAMMAATI MIN SYARRI MAA KHOLAQ Ucapkan sebanyak tiga kali. Doa ini dapat dibacakan saat anak hendak tidur, di siang hari, atau kapan saja. Dengan doa ini, seseorang memohon perlindungan kepada Allah untuk anaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dulu memohon perlindungan untuk cucunya: Hasan dan Husain, dengan mengucapkan: U-’IIDZUKUMAA BIKALIMAATILLAAHIT TAAMMAH MIN KULLI SYAITHOONIN WA HAAMMAH WA MIN KULLI ‘AININ LAAMMAH “Aku melindungkan kalian berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari setiap setan dan binatang berbisa, serta dari pandangan mata yang membawa keburukan.” (HR. Abu Daud). Demikianlah doa yang dapat Anda bacakan kepada anak kecil:U-’IIDZUKA…Jika yang didoakan lebih dari satu anak, ucapkan: U-’IIDZUKUM BIKALIMAATILLAAHIT TAAMMAH MIN KULLI SYAITHOONIN WA HAAMMAH WA MIN KULLI ‘AININ LAAMMAH Semoga Allah menjaga Anda. ==== كَيْفَ نَقِيْ الْأَطْفَالَ مِنَ الْعَيْنِ حَفِظَكُمُ اللَّهُ بِالدُّعَاءِ تَقُولُ لِلطِّفْلِ أُعِيذُكَ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ أُعِيذُكَ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ عِنْدَ نَوْمِهِ أَوْ فِي النَّهَارِ أَوْ فِي أَيِّ وَقْتٍ الدُّعَاءُ تَعْوِيْذُهُ بِاللَّهِ كَانَ النَّبِيُّ يُعَوِّذُ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يَقُولُ أُعِيْذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ هَكَذَا أَنْ تَقُولَ تَقُولُ لِلطِّفْلِ أُعِيذُكَ وَإِذَا كَانُوا جَمَاعَةً: أُعِيذُكُمْ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لَامَّةٍ حَفِظَكُمْ اللَّهُ

Kecantikan Wanita Muslimah dalam Islam: Mana yang Halal, Mana yang Haram?

Di era modern, berbagai tren kecantikan bermunculan dan kian diminati, mulai dari mencabut alis, merenggangkan gigi, hingga membuat tato. Namun, tidak semua bentuk perawatan tubuh dibenarkan dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya dari perbuatan yang mengubah ciptaan Allah demi kecantikan semata. Hadits-hadits shahih bahkan menyebutkan bahwa sebagian perbuatan tersebut termasuk dosa besar dan pelakunya dilaknat.  Daftar Isi tutup 1. Larangan Mengubah Ciptaan Allah Demi Kecantikan 2. Penekanan: Jika Demi Kecantikan, Maka Haram 3. Semua Termasuk Mengubah Ciptaan Allah 4. Hukum: Haram dan Termasuk Dosa Besar 5. Mengapa Perbuatan Ini Dilarang? 6. Apa Patokan Mengubah Ciptaan Allah yang Diharamkan? 7. Apa Saja yang Termasuk dalam Kategori Diperbolehkan (Mubah)? 7.1. 1. Pengobatan dan Menghilangkan Penyakit 7.2. 2. Menghilangkan Cacat atau Keadaan yang Tidak Normal 7.3. 3. Hiasan Sementara yang Tidak Mengubah Ciptaan Asli 8. Kesimpulan: Boleh Jika…  Larangan Mengubah Ciptaan Allah Demi KecantikanTeks-teks Al-Qur’an dan hadits menunjukkan dengan jelas bahwa mengubah ciptaan Allah adalah perbuatan yang diharamkan. Bahkan, Allah mengabarkan dalam Kitab-Nya bahwa mengubah bentuk ciptaan adalah bagian dari tipu daya setan yang menyesatkan manusia. Dalam surat An-Nisa ayat 117 dan 119, Allah berfirman:﴿وَإِن يَدْعُونَ إِلَّا شَيْطَانًا مَّرِيدًا ۝ لَعَنَهُ اللَّهُ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا ۝ وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا﴾“Yang mereka sembah selain Allah itu hanyalah setan yang durhaka. Allah telah melaknatnya, dan ia (setan) berkata: ‘Aku benar-benar akan mengambil bagian tertentu dari hamba-hamba-Mu. Aku pasti akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan memerintahkan mereka sehingga mereka benar-benar akan memotong telinga-telinga hewan ternak, dan sungguh aku akan memerintahkan mereka sehingga mereka benar-benar akan mengubah ciptaan Allah.’ Barang siapa menjadikan setan sebagai wali (pemimpin dan panutan) selain Allah, sungguh ia telah merugi dengan kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisaa’: 117-119)Demikian pula, dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِي أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ ، فَجَاءَتْ فَقَالَتْ : إِنَّهُ بَلَغَنِي عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ كَيْتَ وَكَيْتَ ، فَقَالَ : وَمَا لِي أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ “Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang meminta ditato, yang mencabut bulu alis, serta yang merenggangkan gigi demi kecantikan — yakni mereka yang mengubah ciptaan Allah.”Lalu berita ini sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad yang bernama Ummu Ya‘qub. Ia pun datang menemui Ibn Mas’ud dan berkata, “Telah sampai kepadaku bahwa engkau melaknat si anu dan si anu?” Ibn Mas’ud menjawab,“Kenapa aku tidak melaknat orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”(HR. Bukhari, no. 4886 dan Muslim, no. 2125)Dalam riwayat lain dari an-Nasa’i disebutkan lafaz,لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang membuat tato, yang merenggangkan gigi, dan yang mencabut bulu alis — yaitu mereka yang mengubah ciptaan Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. An-Nasa’i no. 5253, dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i)Makna Istilah dalam Hadits• Al-mutafallijaat adalah bentuk jamak dari mutafallijah, yaitu wanita yang merenggangkan gigi—dengan cara mengikis bagian sela-sela giginya—dalam rangka menampilkan kesan gigi yang kecil dan cantik.Imam Nawawi rahimahullāh menjelaskan,“Yang dimaksud dengan ‘memisahkan gigi’ adalah tindakan wanita yang mengikir bagian antara gigi seri dan gigi geraham depannya agar tampak renggang. Biasanya hal ini dilakukan oleh wanita lanjut usia atau yang mendekati usia tua, untuk meniru tampilan gigi gadis muda. Karena, celah kecil di antara gigi umumnya adalah ciri khas gadis-gadis muda. Maka ketika usia sudah tua dan gigi tampak rapat, ia merenggangkannya menggunakan alat kikis agar kembali tampak kecil, halus, dan menipu orang seakan-akan ia masih muda.”Tindakan ini juga dikenal dengan istilah al-wasyr, dan dalam hadits lainnya disebutkan: لَعْن الْوَاشِرَة وَالْمُسْتَوْشِرَة“Laknat bagi wanita yang melakukan al-wasyr dan yang memintanya dilakukan.”Kesimpulan Imam Nawawi“Perbuatan semacam ini diharamkan, baik bagi pelakunya maupun orang yang memintanya dilakukan. Karena hal itu:Mengubah ciptaan Allah Ta‘alaTermasuk perbuatan menipu (tazyin al-batill)Termasuk bentuk kedustaan dan penipuan (tadlis).” Penekanan: Jika Demi Kecantikan, Maka HaramUngkapan hadits,وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ“yang merenggangkan gigi demi kecantikan.”Artinya, larangan itu berlaku jika dilakukan semata-mata untuk tujuan kecantikan.Namun, jika dilakukan karena kebutuhan medis atau untuk memperbaiki cacat, seperti kelainan gigi atau bentuk wajah, maka tidak mengapa, insyaAllah. Karena tujuannya bukan menipu atau memalsukan, melainkan pengobatan. Semua Termasuk Mengubah Ciptaan AllahSemua bentuk tindakan yang disebutkan dalam hadits — seperti tato (al-wasym), mencabut alis (an-namsh), merenggangkan gigi (at-tafalluj) — termasuk kategori mengubah ciptaan Allah.Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam Fath Al-Baari menegaskan:“Ucapan: ‘yang mengubah ciptaan Allah’ adalah sifat yang melekat pada siapa pun yang melakukan tato, mencabut alis, merenggangkan gigi, dan menyambung rambut — sebagaimana dalam salah satu riwayat.” Hukum: Haram dan Termasuk Dosa BesarHadits ini menegaskan bahwa:Menato, mencabut alis, dan merenggangkan gigi demi kecantikan adalah perbuatan haram.Pelakunya mendapat laknat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Termasuk dosa besar, karena perbuatan yang dilaknat dalam syariat tergolong dosa besar. Mengapa Perbuatan Ini Dilarang?Para ulama berbeda pendapat mengenai alasan larangan ini:Karena termasuk perbuatan menipu (tadliis)Karena mengubah ciptaan Allah, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Mas‘ud – dan inilah pendapat yang paling kuatImam Al-Qurthubi rahimahullah berkata:“Seluruh tindakan ini dinyatakan dalam hadits sebagai perbuatan yang dilaknat dan termasuk dosa besar. Ada yang mengatakan bahwa sebab larangannya karena mengandung unsur penipuan. Ada pula yang mengatakan karena termasuk mengubah ciptaan Allah. Pendapat kedua ini lebih kuat, bahkan mencakup makna pertama.”(Tafsir Al-Qurthubi, 5:393) Apa Patokan Mengubah Ciptaan Allah yang Diharamkan?Imam Al-Qurthubi juga memberikan kaidah penting:“Yang dilarang adalah perubahan pada tubuh yang bersifat menetap dan permanen.”Misalnya:Tato: menetapMerenggangkan gigi: juga menetapMencabut alis: memang tumbuh kembali, tetapi dalam waktu lama, dan pelaku biasanya akan terus mencabutnya. Maka hukumnya seperti perubahan permanen.Sementara itu:Berkhias dengan celak (kahl),Menggunakan pacar (hinaa’) pada tangan atau kuku,itu boleh, karena tidak termasuk perubahan ciptaan secara permanen, dan tidak mengandung unsur penipuan. Apa Saja yang Termasuk dalam Kategori Diperbolehkan (Mubah)?Tidak semua bentuk perubahan penampilan termasuk yang dilarang. Dalam syariat, ada beberapa kondisi di mana perubahan tersebut dibolehkan, bahkan bisa dianjurkan, tergantung niat dan tujuannya. Berikut ini beberapa jenis tindakan yang masuk dalam kategori mubah (boleh):1. Pengobatan dan Menghilangkan PenyakitJika perubahan itu dilakukan karena alasan medis, maka termasuk perkara yang diperbolehkan dalam syariat.✦ Contoh Kasus:Diriwayatkan oleh Abu Dāwud (no. 4232), at-Tirmidzī (no. 1770), dan an-Nasā’ī (no. 5161) dari Abdurrahmān bin Ṭarafah bahwa, أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ [فضة] فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ“Kakeknya, ‘Arfajah bin As‘ad, hidungnya terpotong pada perang al-Kulāb. Lalu ia membuat hidung palsu dari perak, tetapi hidung itu menimbulkan bau tak sedap. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengganti dengan hidung dari emas.”Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh al-Albānī dalam Shahīh Abī Dāwud.✦ Hadits Lain yang Mendukung:Dalam riwayat Abu Dāwud (no. 4170), dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā,لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ“Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan, wanita yang mencabut alis dan yang minta dicabut, wanita yang membuat tato dan yang minta ditato — jika bukan karena penyakit.”Hadits ini dinilai shahih oleh al-Albānī.Juga diriwayatkan oleh Imam Aḥmad (no. 3945), dari Ibnu Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu:“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita mencabut alis, mengikir gigi, menyambung rambut, dan membuat tato, kecuali karena penyakit.”Syaikh Aḥmad Syākir menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.Imam asy-Syaukānī rahimahullāh menjelaskan:“Ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘kecuali karena penyakit’, secara jelas menunjukkan bahwa larangan tersebut berlaku hanya jika dilakukan demi memperindah diri, bukan karena kebutuhan medis. Jika untuk pengobatan, maka tidak termasuk perbuatan haram.”(Nail al-Awṭār, 6/229) 2. Menghilangkan Cacat atau Keadaan yang Tidak NormalTindakan yang bertujuan untuk menghilangkan cacat atau kondisi yang tidak wajar (misalnya noda hitam di wajah atau tahi lalat besar) termasuk diperbolehkan dalam Islam. Karena ini tergolong mengembalikan ciptaan Allah kepada bentuk asal, bukan mengubahnya.✦ Penjelasan Ulama:Imam Ibnul Jauzī rahimahullāh berkata:“Adapun obat-obatan yang dapat menghilangkan flek hitam dan mempercantik wajah demi suami, maka aku tidak melihat adanya larangan terhadap hal tersebut.”Termasuk dalam hal ini:Pemakaian krim wajah untuk menghaluskan kulitLaser atau perawatan wajah untuk menghilangkan bekas luka atau jerawat parahSemuanya merupakan usaha mengembalikan penampilan alami, bukan mengubah ciptaan Allah. 3. Hiasan Sementara yang Tidak Mengubah Ciptaan AsliHal-hal yang sifatnya sementara, tidak permanen, dan tidak mengubah struktur tubuh, diperbolehkan, seperti:Celak mata (kahl)Pewarna kuku (hinaa’, pacar)Memerahkan pipi dan bibirParfum dan wewangian alamiPemakaian bedak atau kosmetik tanpa efek bahayaIni termasuk dalam hiasan yang diperbolehkan, selama tidak menimbulkan fitnah, tidak berlebihan, dan tidak dilakukan di hadapan laki-laki non-mahram.✦ Contoh dari Zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:Diriwayatkan dari ‘Abdurrahmān bin ‘Auf radhiyallāhu ‘anhu bahwa:“Ia menikah, lalu datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di tubuhnya terdapat bekas warna kuning (wewangian).”(HR. Bukhārī no. 5153 dan Muslim no. 1427)Para ulama menjelaskan bahwa warna kuning itu berasal dari wewangian istrinya, karena ada larangan bagi pria memakai za‘farān. Kesimpulan: Boleh Jika…Dari keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa tindakan mempercantik diri bisa diperbolehkan dengan beberapa syarat:Tidak mengubah ciptaan Allah secara permanenTidak menipu atau menyamarkan usia atau kondisi tubuh asliTidak menyerupai kebiasaan kaum kafirTidak dilakukan untuk menarik perhatian laki-laki asingDiniatkan untuk memperindah diri di hadapan suamiTidak mengandung bahan yang membahayakan tubuh Referensi: Fatwa Islamqa No. 129370________ Ditulis pada Malam Kamis, 6 Safar 1447 H, 30 Juli 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar wanita fatwa kecantikan hadits tentang alis hukum mencabut alis hukum operasi plastik kecantikan dalam Islam larangan menato mengubah ciptaan Allah merenggangkan gigi tato haram

Kecantikan Wanita Muslimah dalam Islam: Mana yang Halal, Mana yang Haram?

Di era modern, berbagai tren kecantikan bermunculan dan kian diminati, mulai dari mencabut alis, merenggangkan gigi, hingga membuat tato. Namun, tidak semua bentuk perawatan tubuh dibenarkan dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya dari perbuatan yang mengubah ciptaan Allah demi kecantikan semata. Hadits-hadits shahih bahkan menyebutkan bahwa sebagian perbuatan tersebut termasuk dosa besar dan pelakunya dilaknat.  Daftar Isi tutup 1. Larangan Mengubah Ciptaan Allah Demi Kecantikan 2. Penekanan: Jika Demi Kecantikan, Maka Haram 3. Semua Termasuk Mengubah Ciptaan Allah 4. Hukum: Haram dan Termasuk Dosa Besar 5. Mengapa Perbuatan Ini Dilarang? 6. Apa Patokan Mengubah Ciptaan Allah yang Diharamkan? 7. Apa Saja yang Termasuk dalam Kategori Diperbolehkan (Mubah)? 7.1. 1. Pengobatan dan Menghilangkan Penyakit 7.2. 2. Menghilangkan Cacat atau Keadaan yang Tidak Normal 7.3. 3. Hiasan Sementara yang Tidak Mengubah Ciptaan Asli 8. Kesimpulan: Boleh Jika…  Larangan Mengubah Ciptaan Allah Demi KecantikanTeks-teks Al-Qur’an dan hadits menunjukkan dengan jelas bahwa mengubah ciptaan Allah adalah perbuatan yang diharamkan. Bahkan, Allah mengabarkan dalam Kitab-Nya bahwa mengubah bentuk ciptaan adalah bagian dari tipu daya setan yang menyesatkan manusia. Dalam surat An-Nisa ayat 117 dan 119, Allah berfirman:﴿وَإِن يَدْعُونَ إِلَّا شَيْطَانًا مَّرِيدًا ۝ لَعَنَهُ اللَّهُ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا ۝ وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا﴾“Yang mereka sembah selain Allah itu hanyalah setan yang durhaka. Allah telah melaknatnya, dan ia (setan) berkata: ‘Aku benar-benar akan mengambil bagian tertentu dari hamba-hamba-Mu. Aku pasti akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan memerintahkan mereka sehingga mereka benar-benar akan memotong telinga-telinga hewan ternak, dan sungguh aku akan memerintahkan mereka sehingga mereka benar-benar akan mengubah ciptaan Allah.’ Barang siapa menjadikan setan sebagai wali (pemimpin dan panutan) selain Allah, sungguh ia telah merugi dengan kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisaa’: 117-119)Demikian pula, dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِي أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ ، فَجَاءَتْ فَقَالَتْ : إِنَّهُ بَلَغَنِي عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ كَيْتَ وَكَيْتَ ، فَقَالَ : وَمَا لِي أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ “Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang meminta ditato, yang mencabut bulu alis, serta yang merenggangkan gigi demi kecantikan — yakni mereka yang mengubah ciptaan Allah.”Lalu berita ini sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad yang bernama Ummu Ya‘qub. Ia pun datang menemui Ibn Mas’ud dan berkata, “Telah sampai kepadaku bahwa engkau melaknat si anu dan si anu?” Ibn Mas’ud menjawab,“Kenapa aku tidak melaknat orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”(HR. Bukhari, no. 4886 dan Muslim, no. 2125)Dalam riwayat lain dari an-Nasa’i disebutkan lafaz,لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang membuat tato, yang merenggangkan gigi, dan yang mencabut bulu alis — yaitu mereka yang mengubah ciptaan Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. An-Nasa’i no. 5253, dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i)Makna Istilah dalam Hadits• Al-mutafallijaat adalah bentuk jamak dari mutafallijah, yaitu wanita yang merenggangkan gigi—dengan cara mengikis bagian sela-sela giginya—dalam rangka menampilkan kesan gigi yang kecil dan cantik.Imam Nawawi rahimahullāh menjelaskan,“Yang dimaksud dengan ‘memisahkan gigi’ adalah tindakan wanita yang mengikir bagian antara gigi seri dan gigi geraham depannya agar tampak renggang. Biasanya hal ini dilakukan oleh wanita lanjut usia atau yang mendekati usia tua, untuk meniru tampilan gigi gadis muda. Karena, celah kecil di antara gigi umumnya adalah ciri khas gadis-gadis muda. Maka ketika usia sudah tua dan gigi tampak rapat, ia merenggangkannya menggunakan alat kikis agar kembali tampak kecil, halus, dan menipu orang seakan-akan ia masih muda.”Tindakan ini juga dikenal dengan istilah al-wasyr, dan dalam hadits lainnya disebutkan: لَعْن الْوَاشِرَة وَالْمُسْتَوْشِرَة“Laknat bagi wanita yang melakukan al-wasyr dan yang memintanya dilakukan.”Kesimpulan Imam Nawawi“Perbuatan semacam ini diharamkan, baik bagi pelakunya maupun orang yang memintanya dilakukan. Karena hal itu:Mengubah ciptaan Allah Ta‘alaTermasuk perbuatan menipu (tazyin al-batill)Termasuk bentuk kedustaan dan penipuan (tadlis).” Penekanan: Jika Demi Kecantikan, Maka HaramUngkapan hadits,وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ“yang merenggangkan gigi demi kecantikan.”Artinya, larangan itu berlaku jika dilakukan semata-mata untuk tujuan kecantikan.Namun, jika dilakukan karena kebutuhan medis atau untuk memperbaiki cacat, seperti kelainan gigi atau bentuk wajah, maka tidak mengapa, insyaAllah. Karena tujuannya bukan menipu atau memalsukan, melainkan pengobatan. Semua Termasuk Mengubah Ciptaan AllahSemua bentuk tindakan yang disebutkan dalam hadits — seperti tato (al-wasym), mencabut alis (an-namsh), merenggangkan gigi (at-tafalluj) — termasuk kategori mengubah ciptaan Allah.Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam Fath Al-Baari menegaskan:“Ucapan: ‘yang mengubah ciptaan Allah’ adalah sifat yang melekat pada siapa pun yang melakukan tato, mencabut alis, merenggangkan gigi, dan menyambung rambut — sebagaimana dalam salah satu riwayat.” Hukum: Haram dan Termasuk Dosa BesarHadits ini menegaskan bahwa:Menato, mencabut alis, dan merenggangkan gigi demi kecantikan adalah perbuatan haram.Pelakunya mendapat laknat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Termasuk dosa besar, karena perbuatan yang dilaknat dalam syariat tergolong dosa besar. Mengapa Perbuatan Ini Dilarang?Para ulama berbeda pendapat mengenai alasan larangan ini:Karena termasuk perbuatan menipu (tadliis)Karena mengubah ciptaan Allah, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Mas‘ud – dan inilah pendapat yang paling kuatImam Al-Qurthubi rahimahullah berkata:“Seluruh tindakan ini dinyatakan dalam hadits sebagai perbuatan yang dilaknat dan termasuk dosa besar. Ada yang mengatakan bahwa sebab larangannya karena mengandung unsur penipuan. Ada pula yang mengatakan karena termasuk mengubah ciptaan Allah. Pendapat kedua ini lebih kuat, bahkan mencakup makna pertama.”(Tafsir Al-Qurthubi, 5:393) Apa Patokan Mengubah Ciptaan Allah yang Diharamkan?Imam Al-Qurthubi juga memberikan kaidah penting:“Yang dilarang adalah perubahan pada tubuh yang bersifat menetap dan permanen.”Misalnya:Tato: menetapMerenggangkan gigi: juga menetapMencabut alis: memang tumbuh kembali, tetapi dalam waktu lama, dan pelaku biasanya akan terus mencabutnya. Maka hukumnya seperti perubahan permanen.Sementara itu:Berkhias dengan celak (kahl),Menggunakan pacar (hinaa’) pada tangan atau kuku,itu boleh, karena tidak termasuk perubahan ciptaan secara permanen, dan tidak mengandung unsur penipuan. Apa Saja yang Termasuk dalam Kategori Diperbolehkan (Mubah)?Tidak semua bentuk perubahan penampilan termasuk yang dilarang. Dalam syariat, ada beberapa kondisi di mana perubahan tersebut dibolehkan, bahkan bisa dianjurkan, tergantung niat dan tujuannya. Berikut ini beberapa jenis tindakan yang masuk dalam kategori mubah (boleh):1. Pengobatan dan Menghilangkan PenyakitJika perubahan itu dilakukan karena alasan medis, maka termasuk perkara yang diperbolehkan dalam syariat.✦ Contoh Kasus:Diriwayatkan oleh Abu Dāwud (no. 4232), at-Tirmidzī (no. 1770), dan an-Nasā’ī (no. 5161) dari Abdurrahmān bin Ṭarafah bahwa, أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ [فضة] فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ“Kakeknya, ‘Arfajah bin As‘ad, hidungnya terpotong pada perang al-Kulāb. Lalu ia membuat hidung palsu dari perak, tetapi hidung itu menimbulkan bau tak sedap. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengganti dengan hidung dari emas.”Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh al-Albānī dalam Shahīh Abī Dāwud.✦ Hadits Lain yang Mendukung:Dalam riwayat Abu Dāwud (no. 4170), dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā,لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ“Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan, wanita yang mencabut alis dan yang minta dicabut, wanita yang membuat tato dan yang minta ditato — jika bukan karena penyakit.”Hadits ini dinilai shahih oleh al-Albānī.Juga diriwayatkan oleh Imam Aḥmad (no. 3945), dari Ibnu Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu:“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita mencabut alis, mengikir gigi, menyambung rambut, dan membuat tato, kecuali karena penyakit.”Syaikh Aḥmad Syākir menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.Imam asy-Syaukānī rahimahullāh menjelaskan:“Ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘kecuali karena penyakit’, secara jelas menunjukkan bahwa larangan tersebut berlaku hanya jika dilakukan demi memperindah diri, bukan karena kebutuhan medis. Jika untuk pengobatan, maka tidak termasuk perbuatan haram.”(Nail al-Awṭār, 6/229) 2. Menghilangkan Cacat atau Keadaan yang Tidak NormalTindakan yang bertujuan untuk menghilangkan cacat atau kondisi yang tidak wajar (misalnya noda hitam di wajah atau tahi lalat besar) termasuk diperbolehkan dalam Islam. Karena ini tergolong mengembalikan ciptaan Allah kepada bentuk asal, bukan mengubahnya.✦ Penjelasan Ulama:Imam Ibnul Jauzī rahimahullāh berkata:“Adapun obat-obatan yang dapat menghilangkan flek hitam dan mempercantik wajah demi suami, maka aku tidak melihat adanya larangan terhadap hal tersebut.”Termasuk dalam hal ini:Pemakaian krim wajah untuk menghaluskan kulitLaser atau perawatan wajah untuk menghilangkan bekas luka atau jerawat parahSemuanya merupakan usaha mengembalikan penampilan alami, bukan mengubah ciptaan Allah. 3. Hiasan Sementara yang Tidak Mengubah Ciptaan AsliHal-hal yang sifatnya sementara, tidak permanen, dan tidak mengubah struktur tubuh, diperbolehkan, seperti:Celak mata (kahl)Pewarna kuku (hinaa’, pacar)Memerahkan pipi dan bibirParfum dan wewangian alamiPemakaian bedak atau kosmetik tanpa efek bahayaIni termasuk dalam hiasan yang diperbolehkan, selama tidak menimbulkan fitnah, tidak berlebihan, dan tidak dilakukan di hadapan laki-laki non-mahram.✦ Contoh dari Zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:Diriwayatkan dari ‘Abdurrahmān bin ‘Auf radhiyallāhu ‘anhu bahwa:“Ia menikah, lalu datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di tubuhnya terdapat bekas warna kuning (wewangian).”(HR. Bukhārī no. 5153 dan Muslim no. 1427)Para ulama menjelaskan bahwa warna kuning itu berasal dari wewangian istrinya, karena ada larangan bagi pria memakai za‘farān. Kesimpulan: Boleh Jika…Dari keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa tindakan mempercantik diri bisa diperbolehkan dengan beberapa syarat:Tidak mengubah ciptaan Allah secara permanenTidak menipu atau menyamarkan usia atau kondisi tubuh asliTidak menyerupai kebiasaan kaum kafirTidak dilakukan untuk menarik perhatian laki-laki asingDiniatkan untuk memperindah diri di hadapan suamiTidak mengandung bahan yang membahayakan tubuh Referensi: Fatwa Islamqa No. 129370________ Ditulis pada Malam Kamis, 6 Safar 1447 H, 30 Juli 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar wanita fatwa kecantikan hadits tentang alis hukum mencabut alis hukum operasi plastik kecantikan dalam Islam larangan menato mengubah ciptaan Allah merenggangkan gigi tato haram
Di era modern, berbagai tren kecantikan bermunculan dan kian diminati, mulai dari mencabut alis, merenggangkan gigi, hingga membuat tato. Namun, tidak semua bentuk perawatan tubuh dibenarkan dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya dari perbuatan yang mengubah ciptaan Allah demi kecantikan semata. Hadits-hadits shahih bahkan menyebutkan bahwa sebagian perbuatan tersebut termasuk dosa besar dan pelakunya dilaknat.  Daftar Isi tutup 1. Larangan Mengubah Ciptaan Allah Demi Kecantikan 2. Penekanan: Jika Demi Kecantikan, Maka Haram 3. Semua Termasuk Mengubah Ciptaan Allah 4. Hukum: Haram dan Termasuk Dosa Besar 5. Mengapa Perbuatan Ini Dilarang? 6. Apa Patokan Mengubah Ciptaan Allah yang Diharamkan? 7. Apa Saja yang Termasuk dalam Kategori Diperbolehkan (Mubah)? 7.1. 1. Pengobatan dan Menghilangkan Penyakit 7.2. 2. Menghilangkan Cacat atau Keadaan yang Tidak Normal 7.3. 3. Hiasan Sementara yang Tidak Mengubah Ciptaan Asli 8. Kesimpulan: Boleh Jika…  Larangan Mengubah Ciptaan Allah Demi KecantikanTeks-teks Al-Qur’an dan hadits menunjukkan dengan jelas bahwa mengubah ciptaan Allah adalah perbuatan yang diharamkan. Bahkan, Allah mengabarkan dalam Kitab-Nya bahwa mengubah bentuk ciptaan adalah bagian dari tipu daya setan yang menyesatkan manusia. Dalam surat An-Nisa ayat 117 dan 119, Allah berfirman:﴿وَإِن يَدْعُونَ إِلَّا شَيْطَانًا مَّرِيدًا ۝ لَعَنَهُ اللَّهُ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا ۝ وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا﴾“Yang mereka sembah selain Allah itu hanyalah setan yang durhaka. Allah telah melaknatnya, dan ia (setan) berkata: ‘Aku benar-benar akan mengambil bagian tertentu dari hamba-hamba-Mu. Aku pasti akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan memerintahkan mereka sehingga mereka benar-benar akan memotong telinga-telinga hewan ternak, dan sungguh aku akan memerintahkan mereka sehingga mereka benar-benar akan mengubah ciptaan Allah.’ Barang siapa menjadikan setan sebagai wali (pemimpin dan panutan) selain Allah, sungguh ia telah merugi dengan kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisaa’: 117-119)Demikian pula, dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِي أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ ، فَجَاءَتْ فَقَالَتْ : إِنَّهُ بَلَغَنِي عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ كَيْتَ وَكَيْتَ ، فَقَالَ : وَمَا لِي أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ “Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang meminta ditato, yang mencabut bulu alis, serta yang merenggangkan gigi demi kecantikan — yakni mereka yang mengubah ciptaan Allah.”Lalu berita ini sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad yang bernama Ummu Ya‘qub. Ia pun datang menemui Ibn Mas’ud dan berkata, “Telah sampai kepadaku bahwa engkau melaknat si anu dan si anu?” Ibn Mas’ud menjawab,“Kenapa aku tidak melaknat orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”(HR. Bukhari, no. 4886 dan Muslim, no. 2125)Dalam riwayat lain dari an-Nasa’i disebutkan lafaz,لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang membuat tato, yang merenggangkan gigi, dan yang mencabut bulu alis — yaitu mereka yang mengubah ciptaan Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. An-Nasa’i no. 5253, dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i)Makna Istilah dalam Hadits• Al-mutafallijaat adalah bentuk jamak dari mutafallijah, yaitu wanita yang merenggangkan gigi—dengan cara mengikis bagian sela-sela giginya—dalam rangka menampilkan kesan gigi yang kecil dan cantik.Imam Nawawi rahimahullāh menjelaskan,“Yang dimaksud dengan ‘memisahkan gigi’ adalah tindakan wanita yang mengikir bagian antara gigi seri dan gigi geraham depannya agar tampak renggang. Biasanya hal ini dilakukan oleh wanita lanjut usia atau yang mendekati usia tua, untuk meniru tampilan gigi gadis muda. Karena, celah kecil di antara gigi umumnya adalah ciri khas gadis-gadis muda. Maka ketika usia sudah tua dan gigi tampak rapat, ia merenggangkannya menggunakan alat kikis agar kembali tampak kecil, halus, dan menipu orang seakan-akan ia masih muda.”Tindakan ini juga dikenal dengan istilah al-wasyr, dan dalam hadits lainnya disebutkan: لَعْن الْوَاشِرَة وَالْمُسْتَوْشِرَة“Laknat bagi wanita yang melakukan al-wasyr dan yang memintanya dilakukan.”Kesimpulan Imam Nawawi“Perbuatan semacam ini diharamkan, baik bagi pelakunya maupun orang yang memintanya dilakukan. Karena hal itu:Mengubah ciptaan Allah Ta‘alaTermasuk perbuatan menipu (tazyin al-batill)Termasuk bentuk kedustaan dan penipuan (tadlis).” Penekanan: Jika Demi Kecantikan, Maka HaramUngkapan hadits,وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ“yang merenggangkan gigi demi kecantikan.”Artinya, larangan itu berlaku jika dilakukan semata-mata untuk tujuan kecantikan.Namun, jika dilakukan karena kebutuhan medis atau untuk memperbaiki cacat, seperti kelainan gigi atau bentuk wajah, maka tidak mengapa, insyaAllah. Karena tujuannya bukan menipu atau memalsukan, melainkan pengobatan. Semua Termasuk Mengubah Ciptaan AllahSemua bentuk tindakan yang disebutkan dalam hadits — seperti tato (al-wasym), mencabut alis (an-namsh), merenggangkan gigi (at-tafalluj) — termasuk kategori mengubah ciptaan Allah.Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam Fath Al-Baari menegaskan:“Ucapan: ‘yang mengubah ciptaan Allah’ adalah sifat yang melekat pada siapa pun yang melakukan tato, mencabut alis, merenggangkan gigi, dan menyambung rambut — sebagaimana dalam salah satu riwayat.” Hukum: Haram dan Termasuk Dosa BesarHadits ini menegaskan bahwa:Menato, mencabut alis, dan merenggangkan gigi demi kecantikan adalah perbuatan haram.Pelakunya mendapat laknat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Termasuk dosa besar, karena perbuatan yang dilaknat dalam syariat tergolong dosa besar. Mengapa Perbuatan Ini Dilarang?Para ulama berbeda pendapat mengenai alasan larangan ini:Karena termasuk perbuatan menipu (tadliis)Karena mengubah ciptaan Allah, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Mas‘ud – dan inilah pendapat yang paling kuatImam Al-Qurthubi rahimahullah berkata:“Seluruh tindakan ini dinyatakan dalam hadits sebagai perbuatan yang dilaknat dan termasuk dosa besar. Ada yang mengatakan bahwa sebab larangannya karena mengandung unsur penipuan. Ada pula yang mengatakan karena termasuk mengubah ciptaan Allah. Pendapat kedua ini lebih kuat, bahkan mencakup makna pertama.”(Tafsir Al-Qurthubi, 5:393) Apa Patokan Mengubah Ciptaan Allah yang Diharamkan?Imam Al-Qurthubi juga memberikan kaidah penting:“Yang dilarang adalah perubahan pada tubuh yang bersifat menetap dan permanen.”Misalnya:Tato: menetapMerenggangkan gigi: juga menetapMencabut alis: memang tumbuh kembali, tetapi dalam waktu lama, dan pelaku biasanya akan terus mencabutnya. Maka hukumnya seperti perubahan permanen.Sementara itu:Berkhias dengan celak (kahl),Menggunakan pacar (hinaa’) pada tangan atau kuku,itu boleh, karena tidak termasuk perubahan ciptaan secara permanen, dan tidak mengandung unsur penipuan. Apa Saja yang Termasuk dalam Kategori Diperbolehkan (Mubah)?Tidak semua bentuk perubahan penampilan termasuk yang dilarang. Dalam syariat, ada beberapa kondisi di mana perubahan tersebut dibolehkan, bahkan bisa dianjurkan, tergantung niat dan tujuannya. Berikut ini beberapa jenis tindakan yang masuk dalam kategori mubah (boleh):1. Pengobatan dan Menghilangkan PenyakitJika perubahan itu dilakukan karena alasan medis, maka termasuk perkara yang diperbolehkan dalam syariat.✦ Contoh Kasus:Diriwayatkan oleh Abu Dāwud (no. 4232), at-Tirmidzī (no. 1770), dan an-Nasā’ī (no. 5161) dari Abdurrahmān bin Ṭarafah bahwa, أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ [فضة] فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ“Kakeknya, ‘Arfajah bin As‘ad, hidungnya terpotong pada perang al-Kulāb. Lalu ia membuat hidung palsu dari perak, tetapi hidung itu menimbulkan bau tak sedap. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengganti dengan hidung dari emas.”Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh al-Albānī dalam Shahīh Abī Dāwud.✦ Hadits Lain yang Mendukung:Dalam riwayat Abu Dāwud (no. 4170), dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā,لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ“Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan, wanita yang mencabut alis dan yang minta dicabut, wanita yang membuat tato dan yang minta ditato — jika bukan karena penyakit.”Hadits ini dinilai shahih oleh al-Albānī.Juga diriwayatkan oleh Imam Aḥmad (no. 3945), dari Ibnu Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu:“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita mencabut alis, mengikir gigi, menyambung rambut, dan membuat tato, kecuali karena penyakit.”Syaikh Aḥmad Syākir menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.Imam asy-Syaukānī rahimahullāh menjelaskan:“Ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘kecuali karena penyakit’, secara jelas menunjukkan bahwa larangan tersebut berlaku hanya jika dilakukan demi memperindah diri, bukan karena kebutuhan medis. Jika untuk pengobatan, maka tidak termasuk perbuatan haram.”(Nail al-Awṭār, 6/229) 2. Menghilangkan Cacat atau Keadaan yang Tidak NormalTindakan yang bertujuan untuk menghilangkan cacat atau kondisi yang tidak wajar (misalnya noda hitam di wajah atau tahi lalat besar) termasuk diperbolehkan dalam Islam. Karena ini tergolong mengembalikan ciptaan Allah kepada bentuk asal, bukan mengubahnya.✦ Penjelasan Ulama:Imam Ibnul Jauzī rahimahullāh berkata:“Adapun obat-obatan yang dapat menghilangkan flek hitam dan mempercantik wajah demi suami, maka aku tidak melihat adanya larangan terhadap hal tersebut.”Termasuk dalam hal ini:Pemakaian krim wajah untuk menghaluskan kulitLaser atau perawatan wajah untuk menghilangkan bekas luka atau jerawat parahSemuanya merupakan usaha mengembalikan penampilan alami, bukan mengubah ciptaan Allah. 3. Hiasan Sementara yang Tidak Mengubah Ciptaan AsliHal-hal yang sifatnya sementara, tidak permanen, dan tidak mengubah struktur tubuh, diperbolehkan, seperti:Celak mata (kahl)Pewarna kuku (hinaa’, pacar)Memerahkan pipi dan bibirParfum dan wewangian alamiPemakaian bedak atau kosmetik tanpa efek bahayaIni termasuk dalam hiasan yang diperbolehkan, selama tidak menimbulkan fitnah, tidak berlebihan, dan tidak dilakukan di hadapan laki-laki non-mahram.✦ Contoh dari Zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:Diriwayatkan dari ‘Abdurrahmān bin ‘Auf radhiyallāhu ‘anhu bahwa:“Ia menikah, lalu datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di tubuhnya terdapat bekas warna kuning (wewangian).”(HR. Bukhārī no. 5153 dan Muslim no. 1427)Para ulama menjelaskan bahwa warna kuning itu berasal dari wewangian istrinya, karena ada larangan bagi pria memakai za‘farān. Kesimpulan: Boleh Jika…Dari keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa tindakan mempercantik diri bisa diperbolehkan dengan beberapa syarat:Tidak mengubah ciptaan Allah secara permanenTidak menipu atau menyamarkan usia atau kondisi tubuh asliTidak menyerupai kebiasaan kaum kafirTidak dilakukan untuk menarik perhatian laki-laki asingDiniatkan untuk memperindah diri di hadapan suamiTidak mengandung bahan yang membahayakan tubuh Referensi: Fatwa Islamqa No. 129370________ Ditulis pada Malam Kamis, 6 Safar 1447 H, 30 Juli 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar wanita fatwa kecantikan hadits tentang alis hukum mencabut alis hukum operasi plastik kecantikan dalam Islam larangan menato mengubah ciptaan Allah merenggangkan gigi tato haram


Di era modern, berbagai tren kecantikan bermunculan dan kian diminati, mulai dari mencabut alis, merenggangkan gigi, hingga membuat tato. Namun, tidak semua bentuk perawatan tubuh dibenarkan dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya dari perbuatan yang mengubah ciptaan Allah demi kecantikan semata. Hadits-hadits shahih bahkan menyebutkan bahwa sebagian perbuatan tersebut termasuk dosa besar dan pelakunya dilaknat.  Daftar Isi tutup 1. Larangan Mengubah Ciptaan Allah Demi Kecantikan 2. Penekanan: Jika Demi Kecantikan, Maka Haram 3. Semua Termasuk Mengubah Ciptaan Allah 4. Hukum: Haram dan Termasuk Dosa Besar 5. Mengapa Perbuatan Ini Dilarang? 6. Apa Patokan Mengubah Ciptaan Allah yang Diharamkan? 7. Apa Saja yang Termasuk dalam Kategori Diperbolehkan (Mubah)? 7.1. 1. Pengobatan dan Menghilangkan Penyakit 7.2. 2. Menghilangkan Cacat atau Keadaan yang Tidak Normal 7.3. 3. Hiasan Sementara yang Tidak Mengubah Ciptaan Asli 8. Kesimpulan: Boleh Jika…  Larangan Mengubah Ciptaan Allah Demi KecantikanTeks-teks Al-Qur’an dan hadits menunjukkan dengan jelas bahwa mengubah ciptaan Allah adalah perbuatan yang diharamkan. Bahkan, Allah mengabarkan dalam Kitab-Nya bahwa mengubah bentuk ciptaan adalah bagian dari tipu daya setan yang menyesatkan manusia. Dalam surat An-Nisa ayat 117 dan 119, Allah berfirman:﴿وَإِن يَدْعُونَ إِلَّا شَيْطَانًا مَّرِيدًا ۝ لَعَنَهُ اللَّهُ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا ۝ وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا﴾“Yang mereka sembah selain Allah itu hanyalah setan yang durhaka. Allah telah melaknatnya, dan ia (setan) berkata: ‘Aku benar-benar akan mengambil bagian tertentu dari hamba-hamba-Mu. Aku pasti akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan memerintahkan mereka sehingga mereka benar-benar akan memotong telinga-telinga hewan ternak, dan sungguh aku akan memerintahkan mereka sehingga mereka benar-benar akan mengubah ciptaan Allah.’ Barang siapa menjadikan setan sebagai wali (pemimpin dan panutan) selain Allah, sungguh ia telah merugi dengan kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisaa’: 117-119)Demikian pula, dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِي أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ ، فَجَاءَتْ فَقَالَتْ : إِنَّهُ بَلَغَنِي عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ كَيْتَ وَكَيْتَ ، فَقَالَ : وَمَا لِي أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ “Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang meminta ditato, yang mencabut bulu alis, serta yang merenggangkan gigi demi kecantikan — yakni mereka yang mengubah ciptaan Allah.”Lalu berita ini sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad yang bernama Ummu Ya‘qub. Ia pun datang menemui Ibn Mas’ud dan berkata, “Telah sampai kepadaku bahwa engkau melaknat si anu dan si anu?” Ibn Mas’ud menjawab,“Kenapa aku tidak melaknat orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”(HR. Bukhari, no. 4886 dan Muslim, no. 2125)Dalam riwayat lain dari an-Nasa’i disebutkan lafaz,لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang membuat tato, yang merenggangkan gigi, dan yang mencabut bulu alis — yaitu mereka yang mengubah ciptaan Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR. An-Nasa’i no. 5253, dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i)Makna Istilah dalam Hadits• Al-mutafallijaat adalah bentuk jamak dari mutafallijah, yaitu wanita yang merenggangkan gigi—dengan cara mengikis bagian sela-sela giginya—dalam rangka menampilkan kesan gigi yang kecil dan cantik.Imam Nawawi rahimahullāh menjelaskan,“Yang dimaksud dengan ‘memisahkan gigi’ adalah tindakan wanita yang mengikir bagian antara gigi seri dan gigi geraham depannya agar tampak renggang. Biasanya hal ini dilakukan oleh wanita lanjut usia atau yang mendekati usia tua, untuk meniru tampilan gigi gadis muda. Karena, celah kecil di antara gigi umumnya adalah ciri khas gadis-gadis muda. Maka ketika usia sudah tua dan gigi tampak rapat, ia merenggangkannya menggunakan alat kikis agar kembali tampak kecil, halus, dan menipu orang seakan-akan ia masih muda.”Tindakan ini juga dikenal dengan istilah al-wasyr, dan dalam hadits lainnya disebutkan: لَعْن الْوَاشِرَة وَالْمُسْتَوْشِرَة“Laknat bagi wanita yang melakukan al-wasyr dan yang memintanya dilakukan.”Kesimpulan Imam Nawawi“Perbuatan semacam ini diharamkan, baik bagi pelakunya maupun orang yang memintanya dilakukan. Karena hal itu:Mengubah ciptaan Allah Ta‘alaTermasuk perbuatan menipu (tazyin al-batill)Termasuk bentuk kedustaan dan penipuan (tadlis).” Penekanan: Jika Demi Kecantikan, Maka HaramUngkapan hadits,وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ“yang merenggangkan gigi demi kecantikan.”Artinya, larangan itu berlaku jika dilakukan semata-mata untuk tujuan kecantikan.Namun, jika dilakukan karena kebutuhan medis atau untuk memperbaiki cacat, seperti kelainan gigi atau bentuk wajah, maka tidak mengapa, insyaAllah. Karena tujuannya bukan menipu atau memalsukan, melainkan pengobatan. Semua Termasuk Mengubah Ciptaan AllahSemua bentuk tindakan yang disebutkan dalam hadits — seperti tato (al-wasym), mencabut alis (an-namsh), merenggangkan gigi (at-tafalluj) — termasuk kategori mengubah ciptaan Allah.Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam Fath Al-Baari menegaskan:“Ucapan: ‘yang mengubah ciptaan Allah’ adalah sifat yang melekat pada siapa pun yang melakukan tato, mencabut alis, merenggangkan gigi, dan menyambung rambut — sebagaimana dalam salah satu riwayat.” Hukum: Haram dan Termasuk Dosa BesarHadits ini menegaskan bahwa:Menato, mencabut alis, dan merenggangkan gigi demi kecantikan adalah perbuatan haram.Pelakunya mendapat laknat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.Termasuk dosa besar, karena perbuatan yang dilaknat dalam syariat tergolong dosa besar. Mengapa Perbuatan Ini Dilarang?Para ulama berbeda pendapat mengenai alasan larangan ini:Karena termasuk perbuatan menipu (tadliis)Karena mengubah ciptaan Allah, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Mas‘ud – dan inilah pendapat yang paling kuatImam Al-Qurthubi rahimahullah berkata:“Seluruh tindakan ini dinyatakan dalam hadits sebagai perbuatan yang dilaknat dan termasuk dosa besar. Ada yang mengatakan bahwa sebab larangannya karena mengandung unsur penipuan. Ada pula yang mengatakan karena termasuk mengubah ciptaan Allah. Pendapat kedua ini lebih kuat, bahkan mencakup makna pertama.”(Tafsir Al-Qurthubi, 5:393) Apa Patokan Mengubah Ciptaan Allah yang Diharamkan?Imam Al-Qurthubi juga memberikan kaidah penting:“Yang dilarang adalah perubahan pada tubuh yang bersifat menetap dan permanen.”Misalnya:Tato: menetapMerenggangkan gigi: juga menetapMencabut alis: memang tumbuh kembali, tetapi dalam waktu lama, dan pelaku biasanya akan terus mencabutnya. Maka hukumnya seperti perubahan permanen.Sementara itu:Berkhias dengan celak (kahl),Menggunakan pacar (hinaa’) pada tangan atau kuku,itu boleh, karena tidak termasuk perubahan ciptaan secara permanen, dan tidak mengandung unsur penipuan. Apa Saja yang Termasuk dalam Kategori Diperbolehkan (Mubah)?Tidak semua bentuk perubahan penampilan termasuk yang dilarang. Dalam syariat, ada beberapa kondisi di mana perubahan tersebut dibolehkan, bahkan bisa dianjurkan, tergantung niat dan tujuannya. Berikut ini beberapa jenis tindakan yang masuk dalam kategori mubah (boleh):1. Pengobatan dan Menghilangkan PenyakitJika perubahan itu dilakukan karena alasan medis, maka termasuk perkara yang diperbolehkan dalam syariat.✦ Contoh Kasus:Diriwayatkan oleh Abu Dāwud (no. 4232), at-Tirmidzī (no. 1770), dan an-Nasā’ī (no. 5161) dari Abdurrahmān bin Ṭarafah bahwa, أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ [فضة] فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ“Kakeknya, ‘Arfajah bin As‘ad, hidungnya terpotong pada perang al-Kulāb. Lalu ia membuat hidung palsu dari perak, tetapi hidung itu menimbulkan bau tak sedap. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengganti dengan hidung dari emas.”Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh al-Albānī dalam Shahīh Abī Dāwud.✦ Hadits Lain yang Mendukung:Dalam riwayat Abu Dāwud (no. 4170), dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā,لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ“Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan, wanita yang mencabut alis dan yang minta dicabut, wanita yang membuat tato dan yang minta ditato — jika bukan karena penyakit.”Hadits ini dinilai shahih oleh al-Albānī.Juga diriwayatkan oleh Imam Aḥmad (no. 3945), dari Ibnu Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu:“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita mencabut alis, mengikir gigi, menyambung rambut, dan membuat tato, kecuali karena penyakit.”Syaikh Aḥmad Syākir menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih.Imam asy-Syaukānī rahimahullāh menjelaskan:“Ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘kecuali karena penyakit’, secara jelas menunjukkan bahwa larangan tersebut berlaku hanya jika dilakukan demi memperindah diri, bukan karena kebutuhan medis. Jika untuk pengobatan, maka tidak termasuk perbuatan haram.”(Nail al-Awṭār, 6/229) 2. Menghilangkan Cacat atau Keadaan yang Tidak NormalTindakan yang bertujuan untuk menghilangkan cacat atau kondisi yang tidak wajar (misalnya noda hitam di wajah atau tahi lalat besar) termasuk diperbolehkan dalam Islam. Karena ini tergolong mengembalikan ciptaan Allah kepada bentuk asal, bukan mengubahnya.✦ Penjelasan Ulama:Imam Ibnul Jauzī rahimahullāh berkata:“Adapun obat-obatan yang dapat menghilangkan flek hitam dan mempercantik wajah demi suami, maka aku tidak melihat adanya larangan terhadap hal tersebut.”Termasuk dalam hal ini:Pemakaian krim wajah untuk menghaluskan kulitLaser atau perawatan wajah untuk menghilangkan bekas luka atau jerawat parahSemuanya merupakan usaha mengembalikan penampilan alami, bukan mengubah ciptaan Allah. 3. Hiasan Sementara yang Tidak Mengubah Ciptaan AsliHal-hal yang sifatnya sementara, tidak permanen, dan tidak mengubah struktur tubuh, diperbolehkan, seperti:Celak mata (kahl)Pewarna kuku (hinaa’, pacar)Memerahkan pipi dan bibirParfum dan wewangian alamiPemakaian bedak atau kosmetik tanpa efek bahayaIni termasuk dalam hiasan yang diperbolehkan, selama tidak menimbulkan fitnah, tidak berlebihan, dan tidak dilakukan di hadapan laki-laki non-mahram.✦ Contoh dari Zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:Diriwayatkan dari ‘Abdurrahmān bin ‘Auf radhiyallāhu ‘anhu bahwa:“Ia menikah, lalu datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di tubuhnya terdapat bekas warna kuning (wewangian).”(HR. Bukhārī no. 5153 dan Muslim no. 1427)Para ulama menjelaskan bahwa warna kuning itu berasal dari wewangian istrinya, karena ada larangan bagi pria memakai za‘farān. Kesimpulan: Boleh Jika…Dari keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa tindakan mempercantik diri bisa diperbolehkan dengan beberapa syarat:Tidak mengubah ciptaan Allah secara permanenTidak menipu atau menyamarkan usia atau kondisi tubuh asliTidak menyerupai kebiasaan kaum kafirTidak dilakukan untuk menarik perhatian laki-laki asingDiniatkan untuk memperindah diri di hadapan suamiTidak mengandung bahan yang membahayakan tubuh Referensi: Fatwa Islamqa No. 129370________ Ditulis pada Malam Kamis, 6 Safar 1447 H, 30 Juli 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdosa besar wanita fatwa kecantikan hadits tentang alis hukum mencabut alis hukum operasi plastik kecantikan dalam Islam larangan menato mengubah ciptaan Allah merenggangkan gigi tato haram

Apa Saja Syarat Sah Nikah dan Siapa yang Berhak Menjadi Wali?

Pernikahan dalam Islam memiliki syarat-syarat sah yang tidak boleh diabaikan, di antaranya adanya wali dan dua saksi yang adil. Tidak semua orang bisa menjadi wali nikah, dan ada urutan tertentu yang ditetapkan dalam fikih. Tulisan ini membahas siapa saja yang berhak menjadi wali nikah serta apa yang dilakukan jika wali tidak ditemukan. Semoga menjadi panduan bagi muslim yang ingin menjalankan akad nikah sesuai syariat.  Daftar Isi tutup 1. PENJELASAN 1.1. Hal-hal yang Tanpa Itu Nikah Tidak Sah 1.2. Urutan Wali dalam Pernikahan 1.3. Jika Semua Kerabat Lelaki (‘Aṣabah) Tidak Ada 1.4. Peran Hakim sebagai Wali   Dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata,فَصْلٌوَلَا يَصِحُّ عَقْدُ النِّكَاحِ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيِ عَدْلٍ، وَيَفْتَقِرُ الْوَلِيُّ وَالشَّاهِدَانِ إِلَى سِتَّةِ شُرُوطٍ:الإِسْلَامُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالْحُرِّيَّةُ، وَالذُّكُورَةُ، وَالْعَدَالَةُ، إِلَّا أَنَّهُ لَا يَفْتَقِرُ نِكَاحُ الذِّمِّيَّةِ إِلَى إِسْلَامِ الْوَلِيِّ،وَلَا نِكَاحُ الْأَمَةِ إِلَى عَدَالَةِ السَّيِّدِ.وَأَوْلَى الْوُلَاةِ:الأَبُ، ثُمَّ الْجَدُّ أَبُو الْأَبِ، ثُمَّ الأَخُ لِلأَبِ وَالأُمِّ، ثُمَّ الأَخُ لِلأَبِ، ثُمَّ ابْنُ الأَخِ لِلأَبِ وَالأُمِّ، ثُمَّ ابْنُ الأَخِ لِلأَبِ، ثُمَّ الْعَمُّ، ثُمَّ ابْنُهُ، عَلَى هَذَا التَّرْتِيبِ.فَإِذَا عُدِمَتِ الْعَصَبَاتُ، فَالْمَوْلَى الْمُعْتِقُ، ثُمَّ عَصَبَاتُهُ، ثُمَّ الْحَاكِمُ.Pasal: Syarat Sah Akad Nikah dan Urutan WaliDalam Islam, akad nikah tidak sah kecuali jika dipenuhi dua syarat utama:Harus dilakukan oleh seorang wali,Dihadiri oleh dua orang saksi yang adil.Baik wali maupun kedua saksi tersebut harus memenuhi enam syarat penting, yaitu:Beragama IslamTelah balighBerakal sehatMerdekaLaki-lakiBersifat adilNamun ada dua pengecualian penting:Jika perempuan yang dinikahkan adalah seorang dzimmiyyah (non-Muslim yang berada di bawah perlindungan negara Islam), maka tidak disyaratkan walinya harus Muslim.Jika perempuan tersebut adalah budak, maka tuannya boleh menikahkannya meskipun dia tidak adil (misalnya dikenal fasik).Urutan Wali dalam Nikah (Wilāyah ‘ala an-Nikāh):Jika ada beberapa kerabat laki-laki yang memenuhi syarat sebagai wali, maka didahulukan menurut urutan berikut:Ayah kandung,Kakek dari jalur ayah (ayahnya ayah),Saudara kandung laki-laki (seayah dan seibu),Saudara laki-laki seayah,Anak laki-laki dari saudara kandung,Anak laki-laki dari saudara seayah,Paman kandung dari pihak ayah,Anak paman (sepupu laki-laki dari jalur ayah),dan seterusnya mengikuti urutan dalam garis ‘aṣabah (kerabat laki-laki yang memiliki hubungan darah dari jalur ayah).Jika tidak ada satu pun dari kalangan ‘aṣabah (kerabat laki-laki tersebut), maka hak perwalian berpindah kepada:– Mawlā mu‘tiq (mantan tuan dari budak perempuan yang telah dimerdekakan),– Lalu kerabat laki-laki dari mantan tuan itu,– Jika mereka juga tidak ada, maka hak perwalian nikah diambil alih oleh hakim atau penguasa setempat (qadhi). PENJELASANHal-hal yang Tanpa Itu Nikah Tidak SahDalam pasal ini, penulis menjelaskan hal-hal yang menjadi syarat sahnya akad nikah. Akad nikah tidak dianggap sah kecuali jika dilakukan oleh seorang wali yang adil. Dalam sebagian manuskrip disebutkan bahwa wali itu harus laki-laki, sebagai penegasan bahwa perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, dan juga tidak boleh menjadi wali bagi orang lain.Selain wali, akad nikah juga harus dihadiri oleh dua orang saksi yang adil. Tanpa kehadiran keduanya, akad nikah tidak sah.Penulis kemudian menjelaskan bahwa baik wali maupun kedua saksi tersebut harus memenuhi enam syarat utama, yaitu:Beragama Islam – Seorang non-Muslim tidak sah menjadi wali atau saksi nikah, kecuali dalam pengecualian tertentu yang akan dijelaskan.Baligh (dewasa) – Anak kecil tidak sah menjadi wali nikah, karena belum memiliki kelayakan hukum.Berakal sehat – Orang gila tidak sah menjadi wali, baik gangguannya terus-menerus maupun datang dan pergi.Merdeka – Seorang budak tidak sah menjadi wali dalam proses ijab nikah (pengucapan akad), meskipun ia boleh menjadi pihak penerima akad.Laki-laki – Perempuan dan orang yang memiliki kelamin ganda (khuntsa) tidak sah menjadi wali.Adil – Seorang wali atau saksi yang fasik (pelaku dosa besar atau yang terus-menerus melakukan dosa kecil) tidak sah menjadi wali.Namun demikian, penulis memberikan dua pengecualian penting:Jika wanita yang dinikahkan adalah seorang dzimmiyyah (non-Muslim yang hidup di bawah perlindungan negara Islam), maka tidak disyaratkan walinya harus Muslim.Jika yang dinikahkan adalah seorang budak perempuan, maka tidak disyaratkan tuannya (yang menjadi wali) harus adil. Artinya, walaupun ia dikenal fasik, nikahnya tetap sah.Semua syarat yang disebutkan di atas untuk wali juga berlaku bagi dua saksi nikah. Artinya, kedua saksi juga harus Muslim, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil.Adapun jika wali atau saksi tersebut mengalami kebutaan, maka tidak menjadi penghalang untuk menjalankan fungsi sebagai wali atau saksi, menurut pendapat yang lebih kuat dalam mazhab ini.Urutan Wali dalam PernikahanDalam hukum Islam, wali nikah tidak hanya harus memenuhi syarat, tetapi juga mengikuti urutan prioritas di antara kerabat laki-laki. Urutan ini menjadi panduan ketika ada lebih dari satu kerabat yang memenuhi syarat sebagai wali.Yang paling berhak menjadi wali nikah adalah:Ayah kandung dari pihak perempuan.Kakek dari jalur ayah (yaitu ayahnya ayah), kemudian kakek dari jalur ayahnya lagi, dan seterusnya. Semakin dekat nasabnya, semakin didahulukan.Saudara laki-laki kandung (seayah dan seibu). Jika disebut dengan istilah “saudara sekandung” (الشقيق), maka lebih tepat.Saudara laki-laki seayah.Anak laki-laki dari saudara kandung, meskipun keturunannya ke bawah (cucu, cicit).Anak laki-laki dari saudara seayah, juga walaupun telah menurun nasabnya.Paman kandung dari jalur ayah (saudara sekandung ayah), lalu paman seayah.Anak-anak mereka (sepupu laki-laki), meskipun dari generasi di bawah (anak, cucu).Dalam hal ini, anak dari paman kandung (saudara sekandung ayah) lebih didahulukan daripada anak dari paman seayah saja.Semua urutan ini mengikuti prinsip dasar ‘aṣabah (kerabat laki-laki dari jalur ayah yang tidak terputus). Jika Semua Kerabat Lelaki (‘Aṣabah) Tidak AdaJika ternyata semua kerabat laki-laki dari jalur nasab tidak ada, maka perwalian jatuh kepada:Mawlā mu‘tiq (mantan tuan dari budak yang telah dimerdekakan), jika ia seorang laki-laki.Setelah itu, hak menjadi wali pindah kepada kerabat laki-laki dari mawlā tersebut, sesuai urutan ahli waris, sebagaimana dalam pembagian warisan.Namun jika yang memerdekakan adalah perempuan (mawlā mu‘tiqah), dan ia masih hidup, maka yang menikahkan bekas budaknya adalah wali dari pihak perempuan tersebut, mengikuti urutan wali nasab seperti telah dijelaskan di atas.Jika perempuan yang memerdekakan telah meninggal dunia, maka yang menjadi wali bagi budaknya adalah:Orang yang mewarisi hak wala’ (kewalian) dari perempuan tersebut,Lalu anak laki-lakinya,Kemudian cucu laki-lakinya,dan seterusnya secara turun-temurun. Peran Hakim sebagai WaliJika semua jalur wali — baik dari nasab maupun dari wala’ (perbudakan) — tidak ada sama sekali, maka hakim atau otoritas agama (qādī atau pemerintah setempat) menjadi wali dan menikahkan perempuan tersebut. Ini merupakan solusi terakhir dalam sistem perwalian Islam, untuk memastikan tidak ada perempuan yang terhalang menikah karena ketiadaan wali. Referensi:Al-Ghazzi, M. b. Q. (2023). Fatḥ al-Qarīb al-Mujīb fī Syarḥ Alfāẓ at-Taqrīb. Kairo: Dār Ḍiyā’. ________ Ditulis pada Malam Kamis, 6 Safar 1447 H, 30 Juli 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad nikah hukum nikah matan taqrib matan taqrib kitab nikah menikah syarat nikah wali nikah

Apa Saja Syarat Sah Nikah dan Siapa yang Berhak Menjadi Wali?

Pernikahan dalam Islam memiliki syarat-syarat sah yang tidak boleh diabaikan, di antaranya adanya wali dan dua saksi yang adil. Tidak semua orang bisa menjadi wali nikah, dan ada urutan tertentu yang ditetapkan dalam fikih. Tulisan ini membahas siapa saja yang berhak menjadi wali nikah serta apa yang dilakukan jika wali tidak ditemukan. Semoga menjadi panduan bagi muslim yang ingin menjalankan akad nikah sesuai syariat.  Daftar Isi tutup 1. PENJELASAN 1.1. Hal-hal yang Tanpa Itu Nikah Tidak Sah 1.2. Urutan Wali dalam Pernikahan 1.3. Jika Semua Kerabat Lelaki (‘Aṣabah) Tidak Ada 1.4. Peran Hakim sebagai Wali   Dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata,فَصْلٌوَلَا يَصِحُّ عَقْدُ النِّكَاحِ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيِ عَدْلٍ، وَيَفْتَقِرُ الْوَلِيُّ وَالشَّاهِدَانِ إِلَى سِتَّةِ شُرُوطٍ:الإِسْلَامُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالْحُرِّيَّةُ، وَالذُّكُورَةُ، وَالْعَدَالَةُ، إِلَّا أَنَّهُ لَا يَفْتَقِرُ نِكَاحُ الذِّمِّيَّةِ إِلَى إِسْلَامِ الْوَلِيِّ،وَلَا نِكَاحُ الْأَمَةِ إِلَى عَدَالَةِ السَّيِّدِ.وَأَوْلَى الْوُلَاةِ:الأَبُ، ثُمَّ الْجَدُّ أَبُو الْأَبِ، ثُمَّ الأَخُ لِلأَبِ وَالأُمِّ، ثُمَّ الأَخُ لِلأَبِ، ثُمَّ ابْنُ الأَخِ لِلأَبِ وَالأُمِّ، ثُمَّ ابْنُ الأَخِ لِلأَبِ، ثُمَّ الْعَمُّ، ثُمَّ ابْنُهُ، عَلَى هَذَا التَّرْتِيبِ.فَإِذَا عُدِمَتِ الْعَصَبَاتُ، فَالْمَوْلَى الْمُعْتِقُ، ثُمَّ عَصَبَاتُهُ، ثُمَّ الْحَاكِمُ.Pasal: Syarat Sah Akad Nikah dan Urutan WaliDalam Islam, akad nikah tidak sah kecuali jika dipenuhi dua syarat utama:Harus dilakukan oleh seorang wali,Dihadiri oleh dua orang saksi yang adil.Baik wali maupun kedua saksi tersebut harus memenuhi enam syarat penting, yaitu:Beragama IslamTelah balighBerakal sehatMerdekaLaki-lakiBersifat adilNamun ada dua pengecualian penting:Jika perempuan yang dinikahkan adalah seorang dzimmiyyah (non-Muslim yang berada di bawah perlindungan negara Islam), maka tidak disyaratkan walinya harus Muslim.Jika perempuan tersebut adalah budak, maka tuannya boleh menikahkannya meskipun dia tidak adil (misalnya dikenal fasik).Urutan Wali dalam Nikah (Wilāyah ‘ala an-Nikāh):Jika ada beberapa kerabat laki-laki yang memenuhi syarat sebagai wali, maka didahulukan menurut urutan berikut:Ayah kandung,Kakek dari jalur ayah (ayahnya ayah),Saudara kandung laki-laki (seayah dan seibu),Saudara laki-laki seayah,Anak laki-laki dari saudara kandung,Anak laki-laki dari saudara seayah,Paman kandung dari pihak ayah,Anak paman (sepupu laki-laki dari jalur ayah),dan seterusnya mengikuti urutan dalam garis ‘aṣabah (kerabat laki-laki yang memiliki hubungan darah dari jalur ayah).Jika tidak ada satu pun dari kalangan ‘aṣabah (kerabat laki-laki tersebut), maka hak perwalian berpindah kepada:– Mawlā mu‘tiq (mantan tuan dari budak perempuan yang telah dimerdekakan),– Lalu kerabat laki-laki dari mantan tuan itu,– Jika mereka juga tidak ada, maka hak perwalian nikah diambil alih oleh hakim atau penguasa setempat (qadhi). PENJELASANHal-hal yang Tanpa Itu Nikah Tidak SahDalam pasal ini, penulis menjelaskan hal-hal yang menjadi syarat sahnya akad nikah. Akad nikah tidak dianggap sah kecuali jika dilakukan oleh seorang wali yang adil. Dalam sebagian manuskrip disebutkan bahwa wali itu harus laki-laki, sebagai penegasan bahwa perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, dan juga tidak boleh menjadi wali bagi orang lain.Selain wali, akad nikah juga harus dihadiri oleh dua orang saksi yang adil. Tanpa kehadiran keduanya, akad nikah tidak sah.Penulis kemudian menjelaskan bahwa baik wali maupun kedua saksi tersebut harus memenuhi enam syarat utama, yaitu:Beragama Islam – Seorang non-Muslim tidak sah menjadi wali atau saksi nikah, kecuali dalam pengecualian tertentu yang akan dijelaskan.Baligh (dewasa) – Anak kecil tidak sah menjadi wali nikah, karena belum memiliki kelayakan hukum.Berakal sehat – Orang gila tidak sah menjadi wali, baik gangguannya terus-menerus maupun datang dan pergi.Merdeka – Seorang budak tidak sah menjadi wali dalam proses ijab nikah (pengucapan akad), meskipun ia boleh menjadi pihak penerima akad.Laki-laki – Perempuan dan orang yang memiliki kelamin ganda (khuntsa) tidak sah menjadi wali.Adil – Seorang wali atau saksi yang fasik (pelaku dosa besar atau yang terus-menerus melakukan dosa kecil) tidak sah menjadi wali.Namun demikian, penulis memberikan dua pengecualian penting:Jika wanita yang dinikahkan adalah seorang dzimmiyyah (non-Muslim yang hidup di bawah perlindungan negara Islam), maka tidak disyaratkan walinya harus Muslim.Jika yang dinikahkan adalah seorang budak perempuan, maka tidak disyaratkan tuannya (yang menjadi wali) harus adil. Artinya, walaupun ia dikenal fasik, nikahnya tetap sah.Semua syarat yang disebutkan di atas untuk wali juga berlaku bagi dua saksi nikah. Artinya, kedua saksi juga harus Muslim, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil.Adapun jika wali atau saksi tersebut mengalami kebutaan, maka tidak menjadi penghalang untuk menjalankan fungsi sebagai wali atau saksi, menurut pendapat yang lebih kuat dalam mazhab ini.Urutan Wali dalam PernikahanDalam hukum Islam, wali nikah tidak hanya harus memenuhi syarat, tetapi juga mengikuti urutan prioritas di antara kerabat laki-laki. Urutan ini menjadi panduan ketika ada lebih dari satu kerabat yang memenuhi syarat sebagai wali.Yang paling berhak menjadi wali nikah adalah:Ayah kandung dari pihak perempuan.Kakek dari jalur ayah (yaitu ayahnya ayah), kemudian kakek dari jalur ayahnya lagi, dan seterusnya. Semakin dekat nasabnya, semakin didahulukan.Saudara laki-laki kandung (seayah dan seibu). Jika disebut dengan istilah “saudara sekandung” (الشقيق), maka lebih tepat.Saudara laki-laki seayah.Anak laki-laki dari saudara kandung, meskipun keturunannya ke bawah (cucu, cicit).Anak laki-laki dari saudara seayah, juga walaupun telah menurun nasabnya.Paman kandung dari jalur ayah (saudara sekandung ayah), lalu paman seayah.Anak-anak mereka (sepupu laki-laki), meskipun dari generasi di bawah (anak, cucu).Dalam hal ini, anak dari paman kandung (saudara sekandung ayah) lebih didahulukan daripada anak dari paman seayah saja.Semua urutan ini mengikuti prinsip dasar ‘aṣabah (kerabat laki-laki dari jalur ayah yang tidak terputus). Jika Semua Kerabat Lelaki (‘Aṣabah) Tidak AdaJika ternyata semua kerabat laki-laki dari jalur nasab tidak ada, maka perwalian jatuh kepada:Mawlā mu‘tiq (mantan tuan dari budak yang telah dimerdekakan), jika ia seorang laki-laki.Setelah itu, hak menjadi wali pindah kepada kerabat laki-laki dari mawlā tersebut, sesuai urutan ahli waris, sebagaimana dalam pembagian warisan.Namun jika yang memerdekakan adalah perempuan (mawlā mu‘tiqah), dan ia masih hidup, maka yang menikahkan bekas budaknya adalah wali dari pihak perempuan tersebut, mengikuti urutan wali nasab seperti telah dijelaskan di atas.Jika perempuan yang memerdekakan telah meninggal dunia, maka yang menjadi wali bagi budaknya adalah:Orang yang mewarisi hak wala’ (kewalian) dari perempuan tersebut,Lalu anak laki-lakinya,Kemudian cucu laki-lakinya,dan seterusnya secara turun-temurun. Peran Hakim sebagai WaliJika semua jalur wali — baik dari nasab maupun dari wala’ (perbudakan) — tidak ada sama sekali, maka hakim atau otoritas agama (qādī atau pemerintah setempat) menjadi wali dan menikahkan perempuan tersebut. Ini merupakan solusi terakhir dalam sistem perwalian Islam, untuk memastikan tidak ada perempuan yang terhalang menikah karena ketiadaan wali. Referensi:Al-Ghazzi, M. b. Q. (2023). Fatḥ al-Qarīb al-Mujīb fī Syarḥ Alfāẓ at-Taqrīb. Kairo: Dār Ḍiyā’. ________ Ditulis pada Malam Kamis, 6 Safar 1447 H, 30 Juli 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad nikah hukum nikah matan taqrib matan taqrib kitab nikah menikah syarat nikah wali nikah
Pernikahan dalam Islam memiliki syarat-syarat sah yang tidak boleh diabaikan, di antaranya adanya wali dan dua saksi yang adil. Tidak semua orang bisa menjadi wali nikah, dan ada urutan tertentu yang ditetapkan dalam fikih. Tulisan ini membahas siapa saja yang berhak menjadi wali nikah serta apa yang dilakukan jika wali tidak ditemukan. Semoga menjadi panduan bagi muslim yang ingin menjalankan akad nikah sesuai syariat.  Daftar Isi tutup 1. PENJELASAN 1.1. Hal-hal yang Tanpa Itu Nikah Tidak Sah 1.2. Urutan Wali dalam Pernikahan 1.3. Jika Semua Kerabat Lelaki (‘Aṣabah) Tidak Ada 1.4. Peran Hakim sebagai Wali   Dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata,فَصْلٌوَلَا يَصِحُّ عَقْدُ النِّكَاحِ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيِ عَدْلٍ، وَيَفْتَقِرُ الْوَلِيُّ وَالشَّاهِدَانِ إِلَى سِتَّةِ شُرُوطٍ:الإِسْلَامُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالْحُرِّيَّةُ، وَالذُّكُورَةُ، وَالْعَدَالَةُ، إِلَّا أَنَّهُ لَا يَفْتَقِرُ نِكَاحُ الذِّمِّيَّةِ إِلَى إِسْلَامِ الْوَلِيِّ،وَلَا نِكَاحُ الْأَمَةِ إِلَى عَدَالَةِ السَّيِّدِ.وَأَوْلَى الْوُلَاةِ:الأَبُ، ثُمَّ الْجَدُّ أَبُو الْأَبِ، ثُمَّ الأَخُ لِلأَبِ وَالأُمِّ، ثُمَّ الأَخُ لِلأَبِ، ثُمَّ ابْنُ الأَخِ لِلأَبِ وَالأُمِّ، ثُمَّ ابْنُ الأَخِ لِلأَبِ، ثُمَّ الْعَمُّ، ثُمَّ ابْنُهُ، عَلَى هَذَا التَّرْتِيبِ.فَإِذَا عُدِمَتِ الْعَصَبَاتُ، فَالْمَوْلَى الْمُعْتِقُ، ثُمَّ عَصَبَاتُهُ، ثُمَّ الْحَاكِمُ.Pasal: Syarat Sah Akad Nikah dan Urutan WaliDalam Islam, akad nikah tidak sah kecuali jika dipenuhi dua syarat utama:Harus dilakukan oleh seorang wali,Dihadiri oleh dua orang saksi yang adil.Baik wali maupun kedua saksi tersebut harus memenuhi enam syarat penting, yaitu:Beragama IslamTelah balighBerakal sehatMerdekaLaki-lakiBersifat adilNamun ada dua pengecualian penting:Jika perempuan yang dinikahkan adalah seorang dzimmiyyah (non-Muslim yang berada di bawah perlindungan negara Islam), maka tidak disyaratkan walinya harus Muslim.Jika perempuan tersebut adalah budak, maka tuannya boleh menikahkannya meskipun dia tidak adil (misalnya dikenal fasik).Urutan Wali dalam Nikah (Wilāyah ‘ala an-Nikāh):Jika ada beberapa kerabat laki-laki yang memenuhi syarat sebagai wali, maka didahulukan menurut urutan berikut:Ayah kandung,Kakek dari jalur ayah (ayahnya ayah),Saudara kandung laki-laki (seayah dan seibu),Saudara laki-laki seayah,Anak laki-laki dari saudara kandung,Anak laki-laki dari saudara seayah,Paman kandung dari pihak ayah,Anak paman (sepupu laki-laki dari jalur ayah),dan seterusnya mengikuti urutan dalam garis ‘aṣabah (kerabat laki-laki yang memiliki hubungan darah dari jalur ayah).Jika tidak ada satu pun dari kalangan ‘aṣabah (kerabat laki-laki tersebut), maka hak perwalian berpindah kepada:– Mawlā mu‘tiq (mantan tuan dari budak perempuan yang telah dimerdekakan),– Lalu kerabat laki-laki dari mantan tuan itu,– Jika mereka juga tidak ada, maka hak perwalian nikah diambil alih oleh hakim atau penguasa setempat (qadhi). PENJELASANHal-hal yang Tanpa Itu Nikah Tidak SahDalam pasal ini, penulis menjelaskan hal-hal yang menjadi syarat sahnya akad nikah. Akad nikah tidak dianggap sah kecuali jika dilakukan oleh seorang wali yang adil. Dalam sebagian manuskrip disebutkan bahwa wali itu harus laki-laki, sebagai penegasan bahwa perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, dan juga tidak boleh menjadi wali bagi orang lain.Selain wali, akad nikah juga harus dihadiri oleh dua orang saksi yang adil. Tanpa kehadiran keduanya, akad nikah tidak sah.Penulis kemudian menjelaskan bahwa baik wali maupun kedua saksi tersebut harus memenuhi enam syarat utama, yaitu:Beragama Islam – Seorang non-Muslim tidak sah menjadi wali atau saksi nikah, kecuali dalam pengecualian tertentu yang akan dijelaskan.Baligh (dewasa) – Anak kecil tidak sah menjadi wali nikah, karena belum memiliki kelayakan hukum.Berakal sehat – Orang gila tidak sah menjadi wali, baik gangguannya terus-menerus maupun datang dan pergi.Merdeka – Seorang budak tidak sah menjadi wali dalam proses ijab nikah (pengucapan akad), meskipun ia boleh menjadi pihak penerima akad.Laki-laki – Perempuan dan orang yang memiliki kelamin ganda (khuntsa) tidak sah menjadi wali.Adil – Seorang wali atau saksi yang fasik (pelaku dosa besar atau yang terus-menerus melakukan dosa kecil) tidak sah menjadi wali.Namun demikian, penulis memberikan dua pengecualian penting:Jika wanita yang dinikahkan adalah seorang dzimmiyyah (non-Muslim yang hidup di bawah perlindungan negara Islam), maka tidak disyaratkan walinya harus Muslim.Jika yang dinikahkan adalah seorang budak perempuan, maka tidak disyaratkan tuannya (yang menjadi wali) harus adil. Artinya, walaupun ia dikenal fasik, nikahnya tetap sah.Semua syarat yang disebutkan di atas untuk wali juga berlaku bagi dua saksi nikah. Artinya, kedua saksi juga harus Muslim, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil.Adapun jika wali atau saksi tersebut mengalami kebutaan, maka tidak menjadi penghalang untuk menjalankan fungsi sebagai wali atau saksi, menurut pendapat yang lebih kuat dalam mazhab ini.Urutan Wali dalam PernikahanDalam hukum Islam, wali nikah tidak hanya harus memenuhi syarat, tetapi juga mengikuti urutan prioritas di antara kerabat laki-laki. Urutan ini menjadi panduan ketika ada lebih dari satu kerabat yang memenuhi syarat sebagai wali.Yang paling berhak menjadi wali nikah adalah:Ayah kandung dari pihak perempuan.Kakek dari jalur ayah (yaitu ayahnya ayah), kemudian kakek dari jalur ayahnya lagi, dan seterusnya. Semakin dekat nasabnya, semakin didahulukan.Saudara laki-laki kandung (seayah dan seibu). Jika disebut dengan istilah “saudara sekandung” (الشقيق), maka lebih tepat.Saudara laki-laki seayah.Anak laki-laki dari saudara kandung, meskipun keturunannya ke bawah (cucu, cicit).Anak laki-laki dari saudara seayah, juga walaupun telah menurun nasabnya.Paman kandung dari jalur ayah (saudara sekandung ayah), lalu paman seayah.Anak-anak mereka (sepupu laki-laki), meskipun dari generasi di bawah (anak, cucu).Dalam hal ini, anak dari paman kandung (saudara sekandung ayah) lebih didahulukan daripada anak dari paman seayah saja.Semua urutan ini mengikuti prinsip dasar ‘aṣabah (kerabat laki-laki dari jalur ayah yang tidak terputus). Jika Semua Kerabat Lelaki (‘Aṣabah) Tidak AdaJika ternyata semua kerabat laki-laki dari jalur nasab tidak ada, maka perwalian jatuh kepada:Mawlā mu‘tiq (mantan tuan dari budak yang telah dimerdekakan), jika ia seorang laki-laki.Setelah itu, hak menjadi wali pindah kepada kerabat laki-laki dari mawlā tersebut, sesuai urutan ahli waris, sebagaimana dalam pembagian warisan.Namun jika yang memerdekakan adalah perempuan (mawlā mu‘tiqah), dan ia masih hidup, maka yang menikahkan bekas budaknya adalah wali dari pihak perempuan tersebut, mengikuti urutan wali nasab seperti telah dijelaskan di atas.Jika perempuan yang memerdekakan telah meninggal dunia, maka yang menjadi wali bagi budaknya adalah:Orang yang mewarisi hak wala’ (kewalian) dari perempuan tersebut,Lalu anak laki-lakinya,Kemudian cucu laki-lakinya,dan seterusnya secara turun-temurun. Peran Hakim sebagai WaliJika semua jalur wali — baik dari nasab maupun dari wala’ (perbudakan) — tidak ada sama sekali, maka hakim atau otoritas agama (qādī atau pemerintah setempat) menjadi wali dan menikahkan perempuan tersebut. Ini merupakan solusi terakhir dalam sistem perwalian Islam, untuk memastikan tidak ada perempuan yang terhalang menikah karena ketiadaan wali. Referensi:Al-Ghazzi, M. b. Q. (2023). Fatḥ al-Qarīb al-Mujīb fī Syarḥ Alfāẓ at-Taqrīb. Kairo: Dār Ḍiyā’. ________ Ditulis pada Malam Kamis, 6 Safar 1447 H, 30 Juli 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad nikah hukum nikah matan taqrib matan taqrib kitab nikah menikah syarat nikah wali nikah


Pernikahan dalam Islam memiliki syarat-syarat sah yang tidak boleh diabaikan, di antaranya adanya wali dan dua saksi yang adil. Tidak semua orang bisa menjadi wali nikah, dan ada urutan tertentu yang ditetapkan dalam fikih. Tulisan ini membahas siapa saja yang berhak menjadi wali nikah serta apa yang dilakukan jika wali tidak ditemukan. Semoga menjadi panduan bagi muslim yang ingin menjalankan akad nikah sesuai syariat.  Daftar Isi tutup 1. PENJELASAN 1.1. Hal-hal yang Tanpa Itu Nikah Tidak Sah 1.2. Urutan Wali dalam Pernikahan 1.3. Jika Semua Kerabat Lelaki (‘Aṣabah) Tidak Ada 1.4. Peran Hakim sebagai Wali   Dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata,فَصْلٌوَلَا يَصِحُّ عَقْدُ النِّكَاحِ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيِ عَدْلٍ، وَيَفْتَقِرُ الْوَلِيُّ وَالشَّاهِدَانِ إِلَى سِتَّةِ شُرُوطٍ:الإِسْلَامُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالْحُرِّيَّةُ، وَالذُّكُورَةُ، وَالْعَدَالَةُ، إِلَّا أَنَّهُ لَا يَفْتَقِرُ نِكَاحُ الذِّمِّيَّةِ إِلَى إِسْلَامِ الْوَلِيِّ،وَلَا نِكَاحُ الْأَمَةِ إِلَى عَدَالَةِ السَّيِّدِ.وَأَوْلَى الْوُلَاةِ:الأَبُ، ثُمَّ الْجَدُّ أَبُو الْأَبِ، ثُمَّ الأَخُ لِلأَبِ وَالأُمِّ، ثُمَّ الأَخُ لِلأَبِ، ثُمَّ ابْنُ الأَخِ لِلأَبِ وَالأُمِّ، ثُمَّ ابْنُ الأَخِ لِلأَبِ، ثُمَّ الْعَمُّ، ثُمَّ ابْنُهُ، عَلَى هَذَا التَّرْتِيبِ.فَإِذَا عُدِمَتِ الْعَصَبَاتُ، فَالْمَوْلَى الْمُعْتِقُ، ثُمَّ عَصَبَاتُهُ، ثُمَّ الْحَاكِمُ.Pasal: Syarat Sah Akad Nikah dan Urutan WaliDalam Islam, akad nikah tidak sah kecuali jika dipenuhi dua syarat utama:Harus dilakukan oleh seorang wali,Dihadiri oleh dua orang saksi yang adil.Baik wali maupun kedua saksi tersebut harus memenuhi enam syarat penting, yaitu:Beragama IslamTelah balighBerakal sehatMerdekaLaki-lakiBersifat adilNamun ada dua pengecualian penting:Jika perempuan yang dinikahkan adalah seorang dzimmiyyah (non-Muslim yang berada di bawah perlindungan negara Islam), maka tidak disyaratkan walinya harus Muslim.Jika perempuan tersebut adalah budak, maka tuannya boleh menikahkannya meskipun dia tidak adil (misalnya dikenal fasik).Urutan Wali dalam Nikah (Wilāyah ‘ala an-Nikāh):Jika ada beberapa kerabat laki-laki yang memenuhi syarat sebagai wali, maka didahulukan menurut urutan berikut:Ayah kandung,Kakek dari jalur ayah (ayahnya ayah),Saudara kandung laki-laki (seayah dan seibu),Saudara laki-laki seayah,Anak laki-laki dari saudara kandung,Anak laki-laki dari saudara seayah,Paman kandung dari pihak ayah,Anak paman (sepupu laki-laki dari jalur ayah),dan seterusnya mengikuti urutan dalam garis ‘aṣabah (kerabat laki-laki yang memiliki hubungan darah dari jalur ayah).Jika tidak ada satu pun dari kalangan ‘aṣabah (kerabat laki-laki tersebut), maka hak perwalian berpindah kepada:– Mawlā mu‘tiq (mantan tuan dari budak perempuan yang telah dimerdekakan),– Lalu kerabat laki-laki dari mantan tuan itu,– Jika mereka juga tidak ada, maka hak perwalian nikah diambil alih oleh hakim atau penguasa setempat (qadhi). PENJELASANHal-hal yang Tanpa Itu Nikah Tidak SahDalam pasal ini, penulis menjelaskan hal-hal yang menjadi syarat sahnya akad nikah. Akad nikah tidak dianggap sah kecuali jika dilakukan oleh seorang wali yang adil. Dalam sebagian manuskrip disebutkan bahwa wali itu harus laki-laki, sebagai penegasan bahwa perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, dan juga tidak boleh menjadi wali bagi orang lain.Selain wali, akad nikah juga harus dihadiri oleh dua orang saksi yang adil. Tanpa kehadiran keduanya, akad nikah tidak sah.Penulis kemudian menjelaskan bahwa baik wali maupun kedua saksi tersebut harus memenuhi enam syarat utama, yaitu:Beragama Islam – Seorang non-Muslim tidak sah menjadi wali atau saksi nikah, kecuali dalam pengecualian tertentu yang akan dijelaskan.Baligh (dewasa) – Anak kecil tidak sah menjadi wali nikah, karena belum memiliki kelayakan hukum.Berakal sehat – Orang gila tidak sah menjadi wali, baik gangguannya terus-menerus maupun datang dan pergi.Merdeka – Seorang budak tidak sah menjadi wali dalam proses ijab nikah (pengucapan akad), meskipun ia boleh menjadi pihak penerima akad.Laki-laki – Perempuan dan orang yang memiliki kelamin ganda (khuntsa) tidak sah menjadi wali.Adil – Seorang wali atau saksi yang fasik (pelaku dosa besar atau yang terus-menerus melakukan dosa kecil) tidak sah menjadi wali.Namun demikian, penulis memberikan dua pengecualian penting:Jika wanita yang dinikahkan adalah seorang dzimmiyyah (non-Muslim yang hidup di bawah perlindungan negara Islam), maka tidak disyaratkan walinya harus Muslim.Jika yang dinikahkan adalah seorang budak perempuan, maka tidak disyaratkan tuannya (yang menjadi wali) harus adil. Artinya, walaupun ia dikenal fasik, nikahnya tetap sah.Semua syarat yang disebutkan di atas untuk wali juga berlaku bagi dua saksi nikah. Artinya, kedua saksi juga harus Muslim, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan adil.Adapun jika wali atau saksi tersebut mengalami kebutaan, maka tidak menjadi penghalang untuk menjalankan fungsi sebagai wali atau saksi, menurut pendapat yang lebih kuat dalam mazhab ini.Urutan Wali dalam PernikahanDalam hukum Islam, wali nikah tidak hanya harus memenuhi syarat, tetapi juga mengikuti urutan prioritas di antara kerabat laki-laki. Urutan ini menjadi panduan ketika ada lebih dari satu kerabat yang memenuhi syarat sebagai wali.Yang paling berhak menjadi wali nikah adalah:Ayah kandung dari pihak perempuan.Kakek dari jalur ayah (yaitu ayahnya ayah), kemudian kakek dari jalur ayahnya lagi, dan seterusnya. Semakin dekat nasabnya, semakin didahulukan.Saudara laki-laki kandung (seayah dan seibu). Jika disebut dengan istilah “saudara sekandung” (الشقيق), maka lebih tepat.Saudara laki-laki seayah.Anak laki-laki dari saudara kandung, meskipun keturunannya ke bawah (cucu, cicit).Anak laki-laki dari saudara seayah, juga walaupun telah menurun nasabnya.Paman kandung dari jalur ayah (saudara sekandung ayah), lalu paman seayah.Anak-anak mereka (sepupu laki-laki), meskipun dari generasi di bawah (anak, cucu).Dalam hal ini, anak dari paman kandung (saudara sekandung ayah) lebih didahulukan daripada anak dari paman seayah saja.Semua urutan ini mengikuti prinsip dasar ‘aṣabah (kerabat laki-laki dari jalur ayah yang tidak terputus). Jika Semua Kerabat Lelaki (‘Aṣabah) Tidak AdaJika ternyata semua kerabat laki-laki dari jalur nasab tidak ada, maka perwalian jatuh kepada:Mawlā mu‘tiq (mantan tuan dari budak yang telah dimerdekakan), jika ia seorang laki-laki.Setelah itu, hak menjadi wali pindah kepada kerabat laki-laki dari mawlā tersebut, sesuai urutan ahli waris, sebagaimana dalam pembagian warisan.Namun jika yang memerdekakan adalah perempuan (mawlā mu‘tiqah), dan ia masih hidup, maka yang menikahkan bekas budaknya adalah wali dari pihak perempuan tersebut, mengikuti urutan wali nasab seperti telah dijelaskan di atas.Jika perempuan yang memerdekakan telah meninggal dunia, maka yang menjadi wali bagi budaknya adalah:Orang yang mewarisi hak wala’ (kewalian) dari perempuan tersebut,Lalu anak laki-lakinya,Kemudian cucu laki-lakinya,dan seterusnya secara turun-temurun. Peran Hakim sebagai WaliJika semua jalur wali — baik dari nasab maupun dari wala’ (perbudakan) — tidak ada sama sekali, maka hakim atau otoritas agama (qādī atau pemerintah setempat) menjadi wali dan menikahkan perempuan tersebut. Ini merupakan solusi terakhir dalam sistem perwalian Islam, untuk memastikan tidak ada perempuan yang terhalang menikah karena ketiadaan wali. Referensi:Al-Ghazzi, M. b. Q. (2023). Fatḥ al-Qarīb al-Mujīb fī Syarḥ Alfāẓ at-Taqrīb. Kairo: Dār Ḍiyā’. ________ Ditulis pada Malam Kamis, 6 Safar 1447 H, 30 Juli 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakad nikah hukum nikah matan taqrib matan taqrib kitab nikah menikah syarat nikah wali nikah

Mengenal Nama Allah “Al-Khāliq”, “Al-Khallāq”, “Al-Bāri’”, dan “Al-Muṣawwir”

Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Khāliq”, “Al-Khallāq”, “Al-Bāri’”, dan “Al-Muṣawwir”Nama “al-Khāliq” (Maha Pencipta) dan “al-Khallāq”Nama “al-Bāri’” (Maha Mengadakan)Nama “al-Muṣawwir” (Maha Membentuk rupa)Kandungan makna nama Allah “Al-Khāliq”, “Al-Khallāq”, “Al-Bāri’”, dan “Al-Muṣawwir”Makna bahasa dari Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-MuṣawwirAl-KhāliqAl-KhallāqAl-Bāri’Al-MuṣawwirMakna Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-Muṣawwir dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Khāliq”, “Al-Khallāq”, “Al-Bāri’”, dan “Al-Muṣawwir” bagi hambaBeriman bahwa nama-nama tersebut merupakan nama AllahDiharamkannya menggambar makhluk bernyawaKewajiban beribadah hanya kepada AllahMengenal nama-nama Allah merupakan jalan utama untuk merealisasikan tauhid ulūhiyyah — mentauhidkan Allah dalam ibadah. Sebab siapa saja yang mengenal Allah dengan nama-nama dan sifat-Nya, ia akan mencintai-Nya, tunduk kepada-Nya, dan hanya menyembah-Nya. Inilah tujuan penciptaan manusia: untuk beribadah kepada Allah semata, bukan kepada selain-Nya.Nama-nama seperti Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-Muṣawwir menunjukkan bahwa hanya Allah yang menciptakan segala sesuatu dari ketiadaan, menyusun bentuk dan rupa makhluk dengan hikmah dan keindahan. Maka hanya kepada-Nya pulalah pantas dipanjatkan doa, harap, takut, dan cinta — bukan kepada makhluk yang juga diciptakan oleh-Nya.Dalam tulisan ini, kita akan menelaah dalil empat nama agung ini dalam Al-Qur’an, makna yang dikandungnya, serta konsekuensinya bagi seorang hamba: yaitu kewajiban untuk hanya tunduk dan beribadah kepada Allah semata.Semoga menjadi sebab tegaknya tauhid ulūhiyyah dalam hati dan bertambahnya cinta kepada Rabbul Ālamīn.Dalil nama Allah “Al-Khāliq”, “Al-Khallāq”, “Al-Bāri’”, dan “Al-Muṣawwir”Nama-nama al-Khāliq, al-Bāri’, dan al-Muṣawwir disebutkan bersamaan dalam firman Allah Ta‘ala,هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ“Dialah Allah, al-Khāliq (Maha Pencipta), al-Bāri’ (Maha Mengadakan), al-Muṣawwir (Maha Membentuk Rupa).” (QS. Al-Hasyr: 24) Nama “al-Khāliq” (Maha Pencipta) dan “al-Khallāq”Nama al-Khāliq disebut dalam Al-Qur’an sebanyak sebelas kali, di antaranya:Dalam QS. Al-Hasyr: 24 (sudah disebutkan di atas).Firman Allah,فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ“Maka Mahasuci Allah, sebaik-baik pencipta.” (QS. Al-Mu’minūn: 14)Firman-Nya,أَفَرَأَيْتُم مَّا تُمْنُونَ – أَأَنتُمْ تَخْلُقُونَهُ أَمْ نَحْنُ الْخَالِقُونَ“Apakah kalian memperhatikan apa yang kalian pancarkan? Apakah kalian yang menciptakannya, atau Kami yang menciptakannya?” (QS. Al-Wāqi‘ah: 58–59)Dan masih banyak ayat lainnya.Nama ini juga datang dalam bentuk mubālaghah (penegasan makna secara lebih kuat) sebanyak dua kali,إِنَّ رَبَّكَ هُوَ الْخَلاَّقُ الْعَلِيمُ“Sesungguhnya Rabbmu, Dialah al-Khallāq lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Ḥijr: 86), dan:بلى وهو الخلاق العليم“Benar, dan Dia adalah al-Khallāq lagi Maha Mengetahui.” (QS. Yāsīn: 81) Nama “al-Bāri’” (Maha Mengadakan)Nama al-Bāri’ disebutkan tiga kali dalam Al-Qur’an, yaitu:Sekali dalam QS. Al-Hasyr: 24, telah berlalu penyebutannya.Dan dua kali dalam QS. Al-Baqarah: 54,فَتُوبُواْ إِلَى بَارِئِكُمْ فَاقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ عِندَ بَارِئِكُمْ …“Maka bertobatlah kepada Yang Mengadakan kalian (al-Bāri’), lalu bunuhlah diri kalian sendiri. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian di sisi Yang Mengadakan kalian (al-Bāri’).” Nama “al-Muṣawwir” (Maha Membentuk rupa)Nama al-Muṣawwir disebutkan secara eksplisit satu kali, yaitu dalam QS. Al-Hasyr: 24, sebagaimana telah berlalu penyebutannya.Namun bentuk fi’il (kata kerja) dari nama ini disebutkan beberapa kali, di antaranya:هُوَ الَّذِي يُصَوِّرُكُمْ فِي الأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَاءُ“Dialah yang membentuk kalian dalam rahim sesuai dengan yang Dia kehendaki.” (QS. Āli ‘Imrān: 6)وَلَقَدْ خَلَقْنَاكُمْ ثُمَّ صَوَّرْنَاكُمْ“Dan sungguh Kami telah menciptakan kalian, kemudian Kami bentuk kalian …” (QS. Al-A‘rāf: 11) [1]Kandungan makna nama Allah “Al-Khāliq”, “Al-Khallāq”, “Al-Bāri’”, dan “Al-Muṣawwir”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-Muṣawwir secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-MuṣawwirAl-KhāliqAl-Khāliq ( الْخَالِقُ ) adalah isim fā‘il (kata pelaku) dari kata kerja khalaqa – yakhluqu – khalqan (menciptakan). [2]Kata al-khalq dalam bahasa Arab memiliki dua makna: (1) penciptaan dalam bentuk baru, yang tidak ada sebelumnya, yaitu mengadakan sesuatu dari ketiadaan; dan (2) penetapan ukuran dan perancangan. [3]Ibnu Faris mengatakan,(‌خلق) الْخَاءُ وَاللَّامُ وَالْقَافُ أَصْلَانِ: أَحَدُهُمَا تَقْدِيرُ الشَّيْءِ، وَالْآخَرُ مَلَاسَةُ الشَّيْءِ“Kata (‌ خلق ) kha-lam-qa memiliki dua akar makna: pertama, penetapan ukuran atau perancangan sesuatu; kedua, kelicinan sesuatu.” [4]Al-Fuyyumiy mengatakan,وَأَصْلُ الْخَلْقِ التَّقْدِيرُ“Asal makna al-khalq adalah penetapan ukuran.” [5]Al-KhallāqAl-Khallāq ( الْخَلاَّقُ ) adalah bentuk mubālaghah (penegasan makna yang lebih kuat) dari khalaqa. [6]Bentuk mubālaghah (penekanan makna) dengan pola faʿʿāl ( فعّال ) menunjukkan makna banyak: yaitu banyaknya ciptaan Allah dan pengadaan-Nya, baik dari sisi jumlah maupun ragam bentuknya. [7]Al-Bāri’Al-Bāri’ ( الْبَارِئُ ) adalah isim fā‘il dari kata bara’a. [8]Ibnu Faris rahimahullah menyebutkan,(‌برأ) فَأَمَّا الْبَاءُ وَالرَّاءُ وَالْهَمْزَةُ فَأَصْلَانِ إِلَيْهِمَا تَرْجِعُ فُرُوعُ الْبَابِأَحَدُهُمَا الْخَلْقُ، يُقَالُ: ‌بَرَأَ اللَّهُ الْخَلْقَ يَبْرَؤُهُمْ بَرْءًاوَالْأَصْلُ الْآخَرُ: التَّبَاعُدُ مِنَ الشَّيْءِ وَمُزَايَلَتُهُ، مِنْ ذَلِكَ الْبُرْءُ وَهُوَ السَّلَامَةُ مِنَ السُّقْمِ“Kata (‌برأ) ba-ra-hamzah memiliki dua akar makna utama:(1) Penciptaan, seperti dalam kalimat, ‘Allah menciptakan makhluk’, (dan dari sinilah nama al-Bāri’ berasal) …(2) Pemisahan atau berlepas dari sesuatu, seperti dalam kata al-bur’, yang berarti kesembuhan dari penyakit.” [9]Al-Fuyyumiy mengatakan tentang makna kata ba – ra – ya:(ب ر ي) … وَبَرَأَ اللَّهُ تَعَالَى الْخَلِيقَةَ يَبْرَؤُهَا بِفَتْحَتَيْنِ خَلَقَهَا فَهُوَ الْبَارِئُ“Allah menciptakan makhluk, artinya: Dia mengadakan mereka, maka Dia adalah al-Bāri’.” [10]Al-MuṣawwirAl-Muṣawwir ( الْمُصَوِّرُ ) adalah isim fā‘il dari kata ṣawwara. [11]Ibnu Faris rahimahullah menyebutkan tentang makna ( صور ):الصَّادُ وَالْوَاوُ وَالرَّاءُ كَلِمَاتٌ كَثِيرَةٌ مُتَبَايِنَةُ الْأُصُولِ. وَلَيْسَ هَذَا الْبَابُ بِبَابِ قِيَاسٍ وَلَا اشْتِقَاقٍ. … مِنْ ذَلِكَ الصُّورَةُ صُورَةُ كُلِّ مَخْلُوقٍ، وَالْجَمْعُ صُوَرٌ، وَهِيَ هَيْئَةُ خِلْقَتِهِ. وَاللَّهُ تَعَالَى الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ.“(ṣad-waw-ra) memiliki banyak makna yang tidak satu akar, sehingga tidak masuk dalam kaidah analogi atau derivasi biasa. … Di antara maknanya adalah ṣūrah (rupa), yaitu bentuk ciptaan suatu makhluk. … Dan Allah Ta‘ala adalah al-Bāri’ dan al-Muṣawwir.” [12]Makna Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-Muṣawwir dalam konteks AllahIbnu Jarir Ath-Thabari menyebutkan tentang firman Allah (Dia-lah Allah al-Khāliq, al-Bāri’, al-Muṣawwir… ) – [QS. Al-Ḥasyr: 24]:هو المعبودُ ‌الخالقُ، الذي لا معبودَ تصلُحُ له العبادةُ غيرُه، ولا خالقَ سِواه، البارئُ الذي بَرَأ الخلْقَ، فأوجَدهم بقدرتِه، المصوِّرُ خَلْقَه كيف شاء، وكيف يشاءُ.“Maknanya, ‘Dia-lah Dzat yang berhak disembah, Sang Pencipta. Tidak ada sesembahan yang pantas selain Dia, dan tidak ada Pencipta selain Dia. Al-Bāri’: yang menciptakan makhluk dan mengadakan mereka dengan kuasa-Nya. Al-Muṣawwir: yang membentuk makhluk-Nya sebagaimana Dia kehendaki.’” [13]Sedangkan tentang Al-Khallāq, beliau menyebutkan tentang firman Allah (yang artinya): (Sesungguhnya Rabbmu, Dia-lah al-Khallāq, al-‘Alīm) – [QS. Al-Ḥijr: 86],يقولُ تعالى ذكرُه: إن ربَّك هو الذي خلَقهم وخلَق كلَّ شيءٍ، وهو عالمٌ بهم وبتدبيرِهم، وما يَأْتون مِن الأفعالِ“Maknanya, ‘Sesungguhnya Rabbmu adalah yang menciptakan mereka dan menciptakan segala sesuatu, serta Maha Mengetahui tentang mereka dan apa yang mereka lakukan.’” [14]Ibnu Katsir rahimahullah ketika mentafsirkan surah al-Hasyr ayat 24, beliau mengatakan,وَقَوْلُهُ: {هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ} الْخَلْقُ: التَّقْدِيرُ، والبَراء: هُوَ الْفَرْيُ، وَهُوَ التَّنْفِيذُ وَإِبْرَازُ مَا قَدَّرَهُ وَقَرَّرَهُ إِلَى الْوُجُودِ، … {الْمُصَوِّرُ} أَيِ: الَّذِي يُنَفِّذُ مَا يُرِيدُ إِيجَادَهُ عَلَى الصِّفَةِ التي يريدها“Al-Khāliq (Yang Maha Mencipta), maknanya adalah tāqdīr (penetapan ukuran). Al-Bāri’ (Yang Maha Membuat), adalah al-fary, yaitu pelaksanaan dan penampakan dari apa yang telah ditakdirkan dan ditetapkan ke dalam wujud nyata. … Al-Muṣawwir (Yang Maha Membentuk), yaitu yang melaksanakan apa yang ingin Dia wujudkan dalam bentuk rupa yang Dia kehendaki.” [15]Syekh Abdurrahman bin Nashi As-Si’diy menjelaskan,“‌الخالق، البارئ، المصور” الذي خلق جميع الموجودات وبرأها وسواها بحكمته، وصورها بحمده وحكمته، وهو لم يزل ولا يزال على هذا الوصف العظيم“Al-Khāliq, Al-Bāri’, Al-Muṣawwir” adalah (Allah) yang menciptakan (mengukur) seluruh makhluk yang ada, lalu menjadikannya nyata, dan menyempurnakannya dengan hikmah-Nya. Dia membentuknya dengan pujian dan kebijaksanaan-Nya. Dan Dia senantiasa bersifat dengan sifat agung ini, sejak dahulu dan selamanya.” [16]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Wahhab”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Khāliq”, “Al-Khallāq”, “Al-Bāri’”, dan “Al-Muṣawwir” bagi hambaPenetapan nama Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-Muṣawwir bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Beriman bahwa nama-nama tersebut merupakan nama AllahBahwa Allah adalah satu-satunya Al-Khāliq (Pencipta), sedangkan selain-Nya adalah makhluk. Allah Ta‘ala berfirman,قُلِ اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ“Katakanlah: Allah adalah Pencipta segala sesuatu, dan Dia-lah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan.” (QS. ar-Ra‘d: 16)Dan firman-Nya,هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ“Adakah pencipta selain Allah?” (QS. Fāṭir: 3)Maka segala sesuatu selain Allah adalah makhluk dan sesuatu yang baru (muhdats), yang sebelumnya tidak ada kemudian diciptakan. Seluruh makhluk didahului oleh ketiadaan, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla,هَلْ أَتَى عَلَى الإِنسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ لَمْ يَكُن شَيْئًا مَذْكُورًا“Bukankah telah datang kepada manusia satu waktu dari masa, sedang dia ketika itu belum merupakan sesuatu yang disebut?” (QS. al-Insān: 1) [17] Diharamkannya menggambar makhluk bernyawaAllah mengharamkan hamba-hamba-Nya untuk membuat gambar makhluk bernyawa, karena hal itu merupakan bentuk penyerupaan terhadap ciptaan Allah—yakni meniru apa yang Allah ciptakan dan bentuk dari makhluk bernyawa. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim,الذين يشبهون بخلق الله“Orang-orang yang meniru ciptaan Allah…”Telah datang banyak hadis yang mengancam para pembuat gambar dengan azab paling keras. Seperti sabda Nabi ﷺ,إن أشد الناس عذابًا عند الله يوم القيامة المصورون“Sesungguhnya orang yang paling keras azabnya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para pembuat gambar.” (Muttafaq ‘alaih)Dan sabda beliau ﷺ,إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة، يقال لهم أحيوا ما خلقتم“Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar ini akan diazab pada hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!’” (Muttafaq ‘alaih)Perintah ini tentu mustahil dilaksanakan. Pelajaran dari hadis ini adalah bahwa azab terhadap pembuat gambar adalah dengan ditugaskan untuk meniupkan ruh ke gambar tersebut—dan mereka tidak mampu melakukannya—sehingga siksaan itu berlangsung terus menerus. [18] Kewajiban beribadah hanya kepada AllahKita harus menyadari bahwa Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā tidak menciptakan makhluk yang agung ini sia-sia atau main-main, dan bukan pula tanpa tujuan. Allah menciptakan makhluk dengan tujuan yang agung. Sebagaimana firman-Nya,أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ“Apakah kalian mengira bahwa Kami menciptakan kalian secara sia-sia, dan bahwa kalian tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. al-Mu’minūn: 115)Maksudnya, apakah kalian menyangka bahwa kalian diciptakan secara sia-sia, tanpa maksud dan hikmah dari Kami terhadap kalian? Maha Suci Allah dari hal tersebut.Allah juga menjelaskan tujuan agung penciptaan ini dalam firman-Nya,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ والإنس إلا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka menyembah-Ku.” (QS. adz-Dzāriyāt: 56) [19]Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang mengesakan-Nya dalam peribadahan; dan memberikan taufik-Nya kepada kita untuk senantiasa takut, berharap, dan cinta kepada-Nya, serta menjauhkan kita dari segala bentuk syirik dan kesombongan. Aamiin.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Khabiir”***Rumdin PPIA Sragen, 18 Muharam 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] Disarikan dari An-Nahj al-Asmā’, hal. 112-118.[2] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 548.[3] an-Nahj al-Asma, hal. 112.[4] Mu‘jam Maqāyīs al-Lughah, hal. 268.[5] Al-Miṣbāḥ al-Munīr, 1: 180.[6] Al-Bayan, hal. 445.[7] At-Ta‘liq al-Asna, hal. 79.[8] Al-Bayan, hal. 548.[9] Mu‘jam Maqāyīs al-Lughah, hal. 88.[10] Al-Miṣbāḥ al-Munīr, 1: 46.[11] Al-Bayan, hal. 548.[12] Mu‘jam Maqāyīs al-Lughah, hal. 497.[13] Tafsīr Ṭabarī, 22: 555.[14] Ibid, 14: 106.[15] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 80.[16] Tafsir as-Sa’di, hal. 947.  Lihat juga Fiqh al-Asma’, hal. 110.[17] Disarikan dari an-Nahj al-Asma, hal. 119.[18] Ibid, hal. 121.[19] Ibid, hal. 123.

Mengenal Nama Allah “Al-Khāliq”, “Al-Khallāq”, “Al-Bāri’”, dan “Al-Muṣawwir”

Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Khāliq”, “Al-Khallāq”, “Al-Bāri’”, dan “Al-Muṣawwir”Nama “al-Khāliq” (Maha Pencipta) dan “al-Khallāq”Nama “al-Bāri’” (Maha Mengadakan)Nama “al-Muṣawwir” (Maha Membentuk rupa)Kandungan makna nama Allah “Al-Khāliq”, “Al-Khallāq”, “Al-Bāri’”, dan “Al-Muṣawwir”Makna bahasa dari Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-MuṣawwirAl-KhāliqAl-KhallāqAl-Bāri’Al-MuṣawwirMakna Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-Muṣawwir dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Khāliq”, “Al-Khallāq”, “Al-Bāri’”, dan “Al-Muṣawwir” bagi hambaBeriman bahwa nama-nama tersebut merupakan nama AllahDiharamkannya menggambar makhluk bernyawaKewajiban beribadah hanya kepada AllahMengenal nama-nama Allah merupakan jalan utama untuk merealisasikan tauhid ulūhiyyah — mentauhidkan Allah dalam ibadah. Sebab siapa saja yang mengenal Allah dengan nama-nama dan sifat-Nya, ia akan mencintai-Nya, tunduk kepada-Nya, dan hanya menyembah-Nya. Inilah tujuan penciptaan manusia: untuk beribadah kepada Allah semata, bukan kepada selain-Nya.Nama-nama seperti Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-Muṣawwir menunjukkan bahwa hanya Allah yang menciptakan segala sesuatu dari ketiadaan, menyusun bentuk dan rupa makhluk dengan hikmah dan keindahan. Maka hanya kepada-Nya pulalah pantas dipanjatkan doa, harap, takut, dan cinta — bukan kepada makhluk yang juga diciptakan oleh-Nya.Dalam tulisan ini, kita akan menelaah dalil empat nama agung ini dalam Al-Qur’an, makna yang dikandungnya, serta konsekuensinya bagi seorang hamba: yaitu kewajiban untuk hanya tunduk dan beribadah kepada Allah semata.Semoga menjadi sebab tegaknya tauhid ulūhiyyah dalam hati dan bertambahnya cinta kepada Rabbul Ālamīn.Dalil nama Allah “Al-Khāliq”, “Al-Khallāq”, “Al-Bāri’”, dan “Al-Muṣawwir”Nama-nama al-Khāliq, al-Bāri’, dan al-Muṣawwir disebutkan bersamaan dalam firman Allah Ta‘ala,هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ“Dialah Allah, al-Khāliq (Maha Pencipta), al-Bāri’ (Maha Mengadakan), al-Muṣawwir (Maha Membentuk Rupa).” (QS. Al-Hasyr: 24) Nama “al-Khāliq” (Maha Pencipta) dan “al-Khallāq”Nama al-Khāliq disebut dalam Al-Qur’an sebanyak sebelas kali, di antaranya:Dalam QS. Al-Hasyr: 24 (sudah disebutkan di atas).Firman Allah,فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ“Maka Mahasuci Allah, sebaik-baik pencipta.” (QS. Al-Mu’minūn: 14)Firman-Nya,أَفَرَأَيْتُم مَّا تُمْنُونَ – أَأَنتُمْ تَخْلُقُونَهُ أَمْ نَحْنُ الْخَالِقُونَ“Apakah kalian memperhatikan apa yang kalian pancarkan? Apakah kalian yang menciptakannya, atau Kami yang menciptakannya?” (QS. Al-Wāqi‘ah: 58–59)Dan masih banyak ayat lainnya.Nama ini juga datang dalam bentuk mubālaghah (penegasan makna secara lebih kuat) sebanyak dua kali,إِنَّ رَبَّكَ هُوَ الْخَلاَّقُ الْعَلِيمُ“Sesungguhnya Rabbmu, Dialah al-Khallāq lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Ḥijr: 86), dan:بلى وهو الخلاق العليم“Benar, dan Dia adalah al-Khallāq lagi Maha Mengetahui.” (QS. Yāsīn: 81) Nama “al-Bāri’” (Maha Mengadakan)Nama al-Bāri’ disebutkan tiga kali dalam Al-Qur’an, yaitu:Sekali dalam QS. Al-Hasyr: 24, telah berlalu penyebutannya.Dan dua kali dalam QS. Al-Baqarah: 54,فَتُوبُواْ إِلَى بَارِئِكُمْ فَاقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ عِندَ بَارِئِكُمْ …“Maka bertobatlah kepada Yang Mengadakan kalian (al-Bāri’), lalu bunuhlah diri kalian sendiri. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian di sisi Yang Mengadakan kalian (al-Bāri’).” Nama “al-Muṣawwir” (Maha Membentuk rupa)Nama al-Muṣawwir disebutkan secara eksplisit satu kali, yaitu dalam QS. Al-Hasyr: 24, sebagaimana telah berlalu penyebutannya.Namun bentuk fi’il (kata kerja) dari nama ini disebutkan beberapa kali, di antaranya:هُوَ الَّذِي يُصَوِّرُكُمْ فِي الأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَاءُ“Dialah yang membentuk kalian dalam rahim sesuai dengan yang Dia kehendaki.” (QS. Āli ‘Imrān: 6)وَلَقَدْ خَلَقْنَاكُمْ ثُمَّ صَوَّرْنَاكُمْ“Dan sungguh Kami telah menciptakan kalian, kemudian Kami bentuk kalian …” (QS. Al-A‘rāf: 11) [1]Kandungan makna nama Allah “Al-Khāliq”, “Al-Khallāq”, “Al-Bāri’”, dan “Al-Muṣawwir”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-Muṣawwir secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-MuṣawwirAl-KhāliqAl-Khāliq ( الْخَالِقُ ) adalah isim fā‘il (kata pelaku) dari kata kerja khalaqa – yakhluqu – khalqan (menciptakan). [2]Kata al-khalq dalam bahasa Arab memiliki dua makna: (1) penciptaan dalam bentuk baru, yang tidak ada sebelumnya, yaitu mengadakan sesuatu dari ketiadaan; dan (2) penetapan ukuran dan perancangan. [3]Ibnu Faris mengatakan,(‌خلق) الْخَاءُ وَاللَّامُ وَالْقَافُ أَصْلَانِ: أَحَدُهُمَا تَقْدِيرُ الشَّيْءِ، وَالْآخَرُ مَلَاسَةُ الشَّيْءِ“Kata (‌ خلق ) kha-lam-qa memiliki dua akar makna: pertama, penetapan ukuran atau perancangan sesuatu; kedua, kelicinan sesuatu.” [4]Al-Fuyyumiy mengatakan,وَأَصْلُ الْخَلْقِ التَّقْدِيرُ“Asal makna al-khalq adalah penetapan ukuran.” [5]Al-KhallāqAl-Khallāq ( الْخَلاَّقُ ) adalah bentuk mubālaghah (penegasan makna yang lebih kuat) dari khalaqa. [6]Bentuk mubālaghah (penekanan makna) dengan pola faʿʿāl ( فعّال ) menunjukkan makna banyak: yaitu banyaknya ciptaan Allah dan pengadaan-Nya, baik dari sisi jumlah maupun ragam bentuknya. [7]Al-Bāri’Al-Bāri’ ( الْبَارِئُ ) adalah isim fā‘il dari kata bara’a. [8]Ibnu Faris rahimahullah menyebutkan,(‌برأ) فَأَمَّا الْبَاءُ وَالرَّاءُ وَالْهَمْزَةُ فَأَصْلَانِ إِلَيْهِمَا تَرْجِعُ فُرُوعُ الْبَابِأَحَدُهُمَا الْخَلْقُ، يُقَالُ: ‌بَرَأَ اللَّهُ الْخَلْقَ يَبْرَؤُهُمْ بَرْءًاوَالْأَصْلُ الْآخَرُ: التَّبَاعُدُ مِنَ الشَّيْءِ وَمُزَايَلَتُهُ، مِنْ ذَلِكَ الْبُرْءُ وَهُوَ السَّلَامَةُ مِنَ السُّقْمِ“Kata (‌برأ) ba-ra-hamzah memiliki dua akar makna utama:(1) Penciptaan, seperti dalam kalimat, ‘Allah menciptakan makhluk’, (dan dari sinilah nama al-Bāri’ berasal) …(2) Pemisahan atau berlepas dari sesuatu, seperti dalam kata al-bur’, yang berarti kesembuhan dari penyakit.” [9]Al-Fuyyumiy mengatakan tentang makna kata ba – ra – ya:(ب ر ي) … وَبَرَأَ اللَّهُ تَعَالَى الْخَلِيقَةَ يَبْرَؤُهَا بِفَتْحَتَيْنِ خَلَقَهَا فَهُوَ الْبَارِئُ“Allah menciptakan makhluk, artinya: Dia mengadakan mereka, maka Dia adalah al-Bāri’.” [10]Al-MuṣawwirAl-Muṣawwir ( الْمُصَوِّرُ ) adalah isim fā‘il dari kata ṣawwara. [11]Ibnu Faris rahimahullah menyebutkan tentang makna ( صور ):الصَّادُ وَالْوَاوُ وَالرَّاءُ كَلِمَاتٌ كَثِيرَةٌ مُتَبَايِنَةُ الْأُصُولِ. وَلَيْسَ هَذَا الْبَابُ بِبَابِ قِيَاسٍ وَلَا اشْتِقَاقٍ. … مِنْ ذَلِكَ الصُّورَةُ صُورَةُ كُلِّ مَخْلُوقٍ، وَالْجَمْعُ صُوَرٌ، وَهِيَ هَيْئَةُ خِلْقَتِهِ. وَاللَّهُ تَعَالَى الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ.“(ṣad-waw-ra) memiliki banyak makna yang tidak satu akar, sehingga tidak masuk dalam kaidah analogi atau derivasi biasa. … Di antara maknanya adalah ṣūrah (rupa), yaitu bentuk ciptaan suatu makhluk. … Dan Allah Ta‘ala adalah al-Bāri’ dan al-Muṣawwir.” [12]Makna Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-Muṣawwir dalam konteks AllahIbnu Jarir Ath-Thabari menyebutkan tentang firman Allah (Dia-lah Allah al-Khāliq, al-Bāri’, al-Muṣawwir… ) – [QS. Al-Ḥasyr: 24]:هو المعبودُ ‌الخالقُ، الذي لا معبودَ تصلُحُ له العبادةُ غيرُه، ولا خالقَ سِواه، البارئُ الذي بَرَأ الخلْقَ، فأوجَدهم بقدرتِه، المصوِّرُ خَلْقَه كيف شاء، وكيف يشاءُ.“Maknanya, ‘Dia-lah Dzat yang berhak disembah, Sang Pencipta. Tidak ada sesembahan yang pantas selain Dia, dan tidak ada Pencipta selain Dia. Al-Bāri’: yang menciptakan makhluk dan mengadakan mereka dengan kuasa-Nya. Al-Muṣawwir: yang membentuk makhluk-Nya sebagaimana Dia kehendaki.’” [13]Sedangkan tentang Al-Khallāq, beliau menyebutkan tentang firman Allah (yang artinya): (Sesungguhnya Rabbmu, Dia-lah al-Khallāq, al-‘Alīm) – [QS. Al-Ḥijr: 86],يقولُ تعالى ذكرُه: إن ربَّك هو الذي خلَقهم وخلَق كلَّ شيءٍ، وهو عالمٌ بهم وبتدبيرِهم، وما يَأْتون مِن الأفعالِ“Maknanya, ‘Sesungguhnya Rabbmu adalah yang menciptakan mereka dan menciptakan segala sesuatu, serta Maha Mengetahui tentang mereka dan apa yang mereka lakukan.’” [14]Ibnu Katsir rahimahullah ketika mentafsirkan surah al-Hasyr ayat 24, beliau mengatakan,وَقَوْلُهُ: {هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ} الْخَلْقُ: التَّقْدِيرُ، والبَراء: هُوَ الْفَرْيُ، وَهُوَ التَّنْفِيذُ وَإِبْرَازُ مَا قَدَّرَهُ وَقَرَّرَهُ إِلَى الْوُجُودِ، … {الْمُصَوِّرُ} أَيِ: الَّذِي يُنَفِّذُ مَا يُرِيدُ إِيجَادَهُ عَلَى الصِّفَةِ التي يريدها“Al-Khāliq (Yang Maha Mencipta), maknanya adalah tāqdīr (penetapan ukuran). Al-Bāri’ (Yang Maha Membuat), adalah al-fary, yaitu pelaksanaan dan penampakan dari apa yang telah ditakdirkan dan ditetapkan ke dalam wujud nyata. … Al-Muṣawwir (Yang Maha Membentuk), yaitu yang melaksanakan apa yang ingin Dia wujudkan dalam bentuk rupa yang Dia kehendaki.” [15]Syekh Abdurrahman bin Nashi As-Si’diy menjelaskan,“‌الخالق، البارئ، المصور” الذي خلق جميع الموجودات وبرأها وسواها بحكمته، وصورها بحمده وحكمته، وهو لم يزل ولا يزال على هذا الوصف العظيم“Al-Khāliq, Al-Bāri’, Al-Muṣawwir” adalah (Allah) yang menciptakan (mengukur) seluruh makhluk yang ada, lalu menjadikannya nyata, dan menyempurnakannya dengan hikmah-Nya. Dia membentuknya dengan pujian dan kebijaksanaan-Nya. Dan Dia senantiasa bersifat dengan sifat agung ini, sejak dahulu dan selamanya.” [16]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Wahhab”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Khāliq”, “Al-Khallāq”, “Al-Bāri’”, dan “Al-Muṣawwir” bagi hambaPenetapan nama Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-Muṣawwir bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Beriman bahwa nama-nama tersebut merupakan nama AllahBahwa Allah adalah satu-satunya Al-Khāliq (Pencipta), sedangkan selain-Nya adalah makhluk. Allah Ta‘ala berfirman,قُلِ اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ“Katakanlah: Allah adalah Pencipta segala sesuatu, dan Dia-lah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan.” (QS. ar-Ra‘d: 16)Dan firman-Nya,هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ“Adakah pencipta selain Allah?” (QS. Fāṭir: 3)Maka segala sesuatu selain Allah adalah makhluk dan sesuatu yang baru (muhdats), yang sebelumnya tidak ada kemudian diciptakan. Seluruh makhluk didahului oleh ketiadaan, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla,هَلْ أَتَى عَلَى الإِنسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ لَمْ يَكُن شَيْئًا مَذْكُورًا“Bukankah telah datang kepada manusia satu waktu dari masa, sedang dia ketika itu belum merupakan sesuatu yang disebut?” (QS. al-Insān: 1) [17] Diharamkannya menggambar makhluk bernyawaAllah mengharamkan hamba-hamba-Nya untuk membuat gambar makhluk bernyawa, karena hal itu merupakan bentuk penyerupaan terhadap ciptaan Allah—yakni meniru apa yang Allah ciptakan dan bentuk dari makhluk bernyawa. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim,الذين يشبهون بخلق الله“Orang-orang yang meniru ciptaan Allah…”Telah datang banyak hadis yang mengancam para pembuat gambar dengan azab paling keras. Seperti sabda Nabi ﷺ,إن أشد الناس عذابًا عند الله يوم القيامة المصورون“Sesungguhnya orang yang paling keras azabnya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para pembuat gambar.” (Muttafaq ‘alaih)Dan sabda beliau ﷺ,إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة، يقال لهم أحيوا ما خلقتم“Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar ini akan diazab pada hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!’” (Muttafaq ‘alaih)Perintah ini tentu mustahil dilaksanakan. Pelajaran dari hadis ini adalah bahwa azab terhadap pembuat gambar adalah dengan ditugaskan untuk meniupkan ruh ke gambar tersebut—dan mereka tidak mampu melakukannya—sehingga siksaan itu berlangsung terus menerus. [18] Kewajiban beribadah hanya kepada AllahKita harus menyadari bahwa Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā tidak menciptakan makhluk yang agung ini sia-sia atau main-main, dan bukan pula tanpa tujuan. Allah menciptakan makhluk dengan tujuan yang agung. Sebagaimana firman-Nya,أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ“Apakah kalian mengira bahwa Kami menciptakan kalian secara sia-sia, dan bahwa kalian tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. al-Mu’minūn: 115)Maksudnya, apakah kalian menyangka bahwa kalian diciptakan secara sia-sia, tanpa maksud dan hikmah dari Kami terhadap kalian? Maha Suci Allah dari hal tersebut.Allah juga menjelaskan tujuan agung penciptaan ini dalam firman-Nya,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ والإنس إلا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka menyembah-Ku.” (QS. adz-Dzāriyāt: 56) [19]Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang mengesakan-Nya dalam peribadahan; dan memberikan taufik-Nya kepada kita untuk senantiasa takut, berharap, dan cinta kepada-Nya, serta menjauhkan kita dari segala bentuk syirik dan kesombongan. Aamiin.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Khabiir”***Rumdin PPIA Sragen, 18 Muharam 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] Disarikan dari An-Nahj al-Asmā’, hal. 112-118.[2] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 548.[3] an-Nahj al-Asma, hal. 112.[4] Mu‘jam Maqāyīs al-Lughah, hal. 268.[5] Al-Miṣbāḥ al-Munīr, 1: 180.[6] Al-Bayan, hal. 445.[7] At-Ta‘liq al-Asna, hal. 79.[8] Al-Bayan, hal. 548.[9] Mu‘jam Maqāyīs al-Lughah, hal. 88.[10] Al-Miṣbāḥ al-Munīr, 1: 46.[11] Al-Bayan, hal. 548.[12] Mu‘jam Maqāyīs al-Lughah, hal. 497.[13] Tafsīr Ṭabarī, 22: 555.[14] Ibid, 14: 106.[15] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 80.[16] Tafsir as-Sa’di, hal. 947.  Lihat juga Fiqh al-Asma’, hal. 110.[17] Disarikan dari an-Nahj al-Asma, hal. 119.[18] Ibid, hal. 121.[19] Ibid, hal. 123.
Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Khāliq”, “Al-Khallāq”, “Al-Bāri’”, dan “Al-Muṣawwir”Nama “al-Khāliq” (Maha Pencipta) dan “al-Khallāq”Nama “al-Bāri’” (Maha Mengadakan)Nama “al-Muṣawwir” (Maha Membentuk rupa)Kandungan makna nama Allah “Al-Khāliq”, “Al-Khallāq”, “Al-Bāri’”, dan “Al-Muṣawwir”Makna bahasa dari Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-MuṣawwirAl-KhāliqAl-KhallāqAl-Bāri’Al-MuṣawwirMakna Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-Muṣawwir dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Khāliq”, “Al-Khallāq”, “Al-Bāri’”, dan “Al-Muṣawwir” bagi hambaBeriman bahwa nama-nama tersebut merupakan nama AllahDiharamkannya menggambar makhluk bernyawaKewajiban beribadah hanya kepada AllahMengenal nama-nama Allah merupakan jalan utama untuk merealisasikan tauhid ulūhiyyah — mentauhidkan Allah dalam ibadah. Sebab siapa saja yang mengenal Allah dengan nama-nama dan sifat-Nya, ia akan mencintai-Nya, tunduk kepada-Nya, dan hanya menyembah-Nya. Inilah tujuan penciptaan manusia: untuk beribadah kepada Allah semata, bukan kepada selain-Nya.Nama-nama seperti Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-Muṣawwir menunjukkan bahwa hanya Allah yang menciptakan segala sesuatu dari ketiadaan, menyusun bentuk dan rupa makhluk dengan hikmah dan keindahan. Maka hanya kepada-Nya pulalah pantas dipanjatkan doa, harap, takut, dan cinta — bukan kepada makhluk yang juga diciptakan oleh-Nya.Dalam tulisan ini, kita akan menelaah dalil empat nama agung ini dalam Al-Qur’an, makna yang dikandungnya, serta konsekuensinya bagi seorang hamba: yaitu kewajiban untuk hanya tunduk dan beribadah kepada Allah semata.Semoga menjadi sebab tegaknya tauhid ulūhiyyah dalam hati dan bertambahnya cinta kepada Rabbul Ālamīn.Dalil nama Allah “Al-Khāliq”, “Al-Khallāq”, “Al-Bāri’”, dan “Al-Muṣawwir”Nama-nama al-Khāliq, al-Bāri’, dan al-Muṣawwir disebutkan bersamaan dalam firman Allah Ta‘ala,هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ“Dialah Allah, al-Khāliq (Maha Pencipta), al-Bāri’ (Maha Mengadakan), al-Muṣawwir (Maha Membentuk Rupa).” (QS. Al-Hasyr: 24) Nama “al-Khāliq” (Maha Pencipta) dan “al-Khallāq”Nama al-Khāliq disebut dalam Al-Qur’an sebanyak sebelas kali, di antaranya:Dalam QS. Al-Hasyr: 24 (sudah disebutkan di atas).Firman Allah,فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ“Maka Mahasuci Allah, sebaik-baik pencipta.” (QS. Al-Mu’minūn: 14)Firman-Nya,أَفَرَأَيْتُم مَّا تُمْنُونَ – أَأَنتُمْ تَخْلُقُونَهُ أَمْ نَحْنُ الْخَالِقُونَ“Apakah kalian memperhatikan apa yang kalian pancarkan? Apakah kalian yang menciptakannya, atau Kami yang menciptakannya?” (QS. Al-Wāqi‘ah: 58–59)Dan masih banyak ayat lainnya.Nama ini juga datang dalam bentuk mubālaghah (penegasan makna secara lebih kuat) sebanyak dua kali,إِنَّ رَبَّكَ هُوَ الْخَلاَّقُ الْعَلِيمُ“Sesungguhnya Rabbmu, Dialah al-Khallāq lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Ḥijr: 86), dan:بلى وهو الخلاق العليم“Benar, dan Dia adalah al-Khallāq lagi Maha Mengetahui.” (QS. Yāsīn: 81) Nama “al-Bāri’” (Maha Mengadakan)Nama al-Bāri’ disebutkan tiga kali dalam Al-Qur’an, yaitu:Sekali dalam QS. Al-Hasyr: 24, telah berlalu penyebutannya.Dan dua kali dalam QS. Al-Baqarah: 54,فَتُوبُواْ إِلَى بَارِئِكُمْ فَاقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ عِندَ بَارِئِكُمْ …“Maka bertobatlah kepada Yang Mengadakan kalian (al-Bāri’), lalu bunuhlah diri kalian sendiri. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian di sisi Yang Mengadakan kalian (al-Bāri’).” Nama “al-Muṣawwir” (Maha Membentuk rupa)Nama al-Muṣawwir disebutkan secara eksplisit satu kali, yaitu dalam QS. Al-Hasyr: 24, sebagaimana telah berlalu penyebutannya.Namun bentuk fi’il (kata kerja) dari nama ini disebutkan beberapa kali, di antaranya:هُوَ الَّذِي يُصَوِّرُكُمْ فِي الأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَاءُ“Dialah yang membentuk kalian dalam rahim sesuai dengan yang Dia kehendaki.” (QS. Āli ‘Imrān: 6)وَلَقَدْ خَلَقْنَاكُمْ ثُمَّ صَوَّرْنَاكُمْ“Dan sungguh Kami telah menciptakan kalian, kemudian Kami bentuk kalian …” (QS. Al-A‘rāf: 11) [1]Kandungan makna nama Allah “Al-Khāliq”, “Al-Khallāq”, “Al-Bāri’”, dan “Al-Muṣawwir”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-Muṣawwir secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-MuṣawwirAl-KhāliqAl-Khāliq ( الْخَالِقُ ) adalah isim fā‘il (kata pelaku) dari kata kerja khalaqa – yakhluqu – khalqan (menciptakan). [2]Kata al-khalq dalam bahasa Arab memiliki dua makna: (1) penciptaan dalam bentuk baru, yang tidak ada sebelumnya, yaitu mengadakan sesuatu dari ketiadaan; dan (2) penetapan ukuran dan perancangan. [3]Ibnu Faris mengatakan,(‌خلق) الْخَاءُ وَاللَّامُ وَالْقَافُ أَصْلَانِ: أَحَدُهُمَا تَقْدِيرُ الشَّيْءِ، وَالْآخَرُ مَلَاسَةُ الشَّيْءِ“Kata (‌ خلق ) kha-lam-qa memiliki dua akar makna: pertama, penetapan ukuran atau perancangan sesuatu; kedua, kelicinan sesuatu.” [4]Al-Fuyyumiy mengatakan,وَأَصْلُ الْخَلْقِ التَّقْدِيرُ“Asal makna al-khalq adalah penetapan ukuran.” [5]Al-KhallāqAl-Khallāq ( الْخَلاَّقُ ) adalah bentuk mubālaghah (penegasan makna yang lebih kuat) dari khalaqa. [6]Bentuk mubālaghah (penekanan makna) dengan pola faʿʿāl ( فعّال ) menunjukkan makna banyak: yaitu banyaknya ciptaan Allah dan pengadaan-Nya, baik dari sisi jumlah maupun ragam bentuknya. [7]Al-Bāri’Al-Bāri’ ( الْبَارِئُ ) adalah isim fā‘il dari kata bara’a. [8]Ibnu Faris rahimahullah menyebutkan,(‌برأ) فَأَمَّا الْبَاءُ وَالرَّاءُ وَالْهَمْزَةُ فَأَصْلَانِ إِلَيْهِمَا تَرْجِعُ فُرُوعُ الْبَابِأَحَدُهُمَا الْخَلْقُ، يُقَالُ: ‌بَرَأَ اللَّهُ الْخَلْقَ يَبْرَؤُهُمْ بَرْءًاوَالْأَصْلُ الْآخَرُ: التَّبَاعُدُ مِنَ الشَّيْءِ وَمُزَايَلَتُهُ، مِنْ ذَلِكَ الْبُرْءُ وَهُوَ السَّلَامَةُ مِنَ السُّقْمِ“Kata (‌برأ) ba-ra-hamzah memiliki dua akar makna utama:(1) Penciptaan, seperti dalam kalimat, ‘Allah menciptakan makhluk’, (dan dari sinilah nama al-Bāri’ berasal) …(2) Pemisahan atau berlepas dari sesuatu, seperti dalam kata al-bur’, yang berarti kesembuhan dari penyakit.” [9]Al-Fuyyumiy mengatakan tentang makna kata ba – ra – ya:(ب ر ي) … وَبَرَأَ اللَّهُ تَعَالَى الْخَلِيقَةَ يَبْرَؤُهَا بِفَتْحَتَيْنِ خَلَقَهَا فَهُوَ الْبَارِئُ“Allah menciptakan makhluk, artinya: Dia mengadakan mereka, maka Dia adalah al-Bāri’.” [10]Al-MuṣawwirAl-Muṣawwir ( الْمُصَوِّرُ ) adalah isim fā‘il dari kata ṣawwara. [11]Ibnu Faris rahimahullah menyebutkan tentang makna ( صور ):الصَّادُ وَالْوَاوُ وَالرَّاءُ كَلِمَاتٌ كَثِيرَةٌ مُتَبَايِنَةُ الْأُصُولِ. وَلَيْسَ هَذَا الْبَابُ بِبَابِ قِيَاسٍ وَلَا اشْتِقَاقٍ. … مِنْ ذَلِكَ الصُّورَةُ صُورَةُ كُلِّ مَخْلُوقٍ، وَالْجَمْعُ صُوَرٌ، وَهِيَ هَيْئَةُ خِلْقَتِهِ. وَاللَّهُ تَعَالَى الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ.“(ṣad-waw-ra) memiliki banyak makna yang tidak satu akar, sehingga tidak masuk dalam kaidah analogi atau derivasi biasa. … Di antara maknanya adalah ṣūrah (rupa), yaitu bentuk ciptaan suatu makhluk. … Dan Allah Ta‘ala adalah al-Bāri’ dan al-Muṣawwir.” [12]Makna Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-Muṣawwir dalam konteks AllahIbnu Jarir Ath-Thabari menyebutkan tentang firman Allah (Dia-lah Allah al-Khāliq, al-Bāri’, al-Muṣawwir… ) – [QS. Al-Ḥasyr: 24]:هو المعبودُ ‌الخالقُ، الذي لا معبودَ تصلُحُ له العبادةُ غيرُه، ولا خالقَ سِواه، البارئُ الذي بَرَأ الخلْقَ، فأوجَدهم بقدرتِه، المصوِّرُ خَلْقَه كيف شاء، وكيف يشاءُ.“Maknanya, ‘Dia-lah Dzat yang berhak disembah, Sang Pencipta. Tidak ada sesembahan yang pantas selain Dia, dan tidak ada Pencipta selain Dia. Al-Bāri’: yang menciptakan makhluk dan mengadakan mereka dengan kuasa-Nya. Al-Muṣawwir: yang membentuk makhluk-Nya sebagaimana Dia kehendaki.’” [13]Sedangkan tentang Al-Khallāq, beliau menyebutkan tentang firman Allah (yang artinya): (Sesungguhnya Rabbmu, Dia-lah al-Khallāq, al-‘Alīm) – [QS. Al-Ḥijr: 86],يقولُ تعالى ذكرُه: إن ربَّك هو الذي خلَقهم وخلَق كلَّ شيءٍ، وهو عالمٌ بهم وبتدبيرِهم، وما يَأْتون مِن الأفعالِ“Maknanya, ‘Sesungguhnya Rabbmu adalah yang menciptakan mereka dan menciptakan segala sesuatu, serta Maha Mengetahui tentang mereka dan apa yang mereka lakukan.’” [14]Ibnu Katsir rahimahullah ketika mentafsirkan surah al-Hasyr ayat 24, beliau mengatakan,وَقَوْلُهُ: {هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ} الْخَلْقُ: التَّقْدِيرُ، والبَراء: هُوَ الْفَرْيُ، وَهُوَ التَّنْفِيذُ وَإِبْرَازُ مَا قَدَّرَهُ وَقَرَّرَهُ إِلَى الْوُجُودِ، … {الْمُصَوِّرُ} أَيِ: الَّذِي يُنَفِّذُ مَا يُرِيدُ إِيجَادَهُ عَلَى الصِّفَةِ التي يريدها“Al-Khāliq (Yang Maha Mencipta), maknanya adalah tāqdīr (penetapan ukuran). Al-Bāri’ (Yang Maha Membuat), adalah al-fary, yaitu pelaksanaan dan penampakan dari apa yang telah ditakdirkan dan ditetapkan ke dalam wujud nyata. … Al-Muṣawwir (Yang Maha Membentuk), yaitu yang melaksanakan apa yang ingin Dia wujudkan dalam bentuk rupa yang Dia kehendaki.” [15]Syekh Abdurrahman bin Nashi As-Si’diy menjelaskan,“‌الخالق، البارئ، المصور” الذي خلق جميع الموجودات وبرأها وسواها بحكمته، وصورها بحمده وحكمته، وهو لم يزل ولا يزال على هذا الوصف العظيم“Al-Khāliq, Al-Bāri’, Al-Muṣawwir” adalah (Allah) yang menciptakan (mengukur) seluruh makhluk yang ada, lalu menjadikannya nyata, dan menyempurnakannya dengan hikmah-Nya. Dia membentuknya dengan pujian dan kebijaksanaan-Nya. Dan Dia senantiasa bersifat dengan sifat agung ini, sejak dahulu dan selamanya.” [16]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Wahhab”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Khāliq”, “Al-Khallāq”, “Al-Bāri’”, dan “Al-Muṣawwir” bagi hambaPenetapan nama Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-Muṣawwir bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Beriman bahwa nama-nama tersebut merupakan nama AllahBahwa Allah adalah satu-satunya Al-Khāliq (Pencipta), sedangkan selain-Nya adalah makhluk. Allah Ta‘ala berfirman,قُلِ اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ“Katakanlah: Allah adalah Pencipta segala sesuatu, dan Dia-lah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan.” (QS. ar-Ra‘d: 16)Dan firman-Nya,هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ“Adakah pencipta selain Allah?” (QS. Fāṭir: 3)Maka segala sesuatu selain Allah adalah makhluk dan sesuatu yang baru (muhdats), yang sebelumnya tidak ada kemudian diciptakan. Seluruh makhluk didahului oleh ketiadaan, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla,هَلْ أَتَى عَلَى الإِنسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ لَمْ يَكُن شَيْئًا مَذْكُورًا“Bukankah telah datang kepada manusia satu waktu dari masa, sedang dia ketika itu belum merupakan sesuatu yang disebut?” (QS. al-Insān: 1) [17] Diharamkannya menggambar makhluk bernyawaAllah mengharamkan hamba-hamba-Nya untuk membuat gambar makhluk bernyawa, karena hal itu merupakan bentuk penyerupaan terhadap ciptaan Allah—yakni meniru apa yang Allah ciptakan dan bentuk dari makhluk bernyawa. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim,الذين يشبهون بخلق الله“Orang-orang yang meniru ciptaan Allah…”Telah datang banyak hadis yang mengancam para pembuat gambar dengan azab paling keras. Seperti sabda Nabi ﷺ,إن أشد الناس عذابًا عند الله يوم القيامة المصورون“Sesungguhnya orang yang paling keras azabnya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para pembuat gambar.” (Muttafaq ‘alaih)Dan sabda beliau ﷺ,إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة، يقال لهم أحيوا ما خلقتم“Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar ini akan diazab pada hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!’” (Muttafaq ‘alaih)Perintah ini tentu mustahil dilaksanakan. Pelajaran dari hadis ini adalah bahwa azab terhadap pembuat gambar adalah dengan ditugaskan untuk meniupkan ruh ke gambar tersebut—dan mereka tidak mampu melakukannya—sehingga siksaan itu berlangsung terus menerus. [18] Kewajiban beribadah hanya kepada AllahKita harus menyadari bahwa Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā tidak menciptakan makhluk yang agung ini sia-sia atau main-main, dan bukan pula tanpa tujuan. Allah menciptakan makhluk dengan tujuan yang agung. Sebagaimana firman-Nya,أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ“Apakah kalian mengira bahwa Kami menciptakan kalian secara sia-sia, dan bahwa kalian tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. al-Mu’minūn: 115)Maksudnya, apakah kalian menyangka bahwa kalian diciptakan secara sia-sia, tanpa maksud dan hikmah dari Kami terhadap kalian? Maha Suci Allah dari hal tersebut.Allah juga menjelaskan tujuan agung penciptaan ini dalam firman-Nya,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ والإنس إلا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka menyembah-Ku.” (QS. adz-Dzāriyāt: 56) [19]Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang mengesakan-Nya dalam peribadahan; dan memberikan taufik-Nya kepada kita untuk senantiasa takut, berharap, dan cinta kepada-Nya, serta menjauhkan kita dari segala bentuk syirik dan kesombongan. Aamiin.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Khabiir”***Rumdin PPIA Sragen, 18 Muharam 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] Disarikan dari An-Nahj al-Asmā’, hal. 112-118.[2] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 548.[3] an-Nahj al-Asma, hal. 112.[4] Mu‘jam Maqāyīs al-Lughah, hal. 268.[5] Al-Miṣbāḥ al-Munīr, 1: 180.[6] Al-Bayan, hal. 445.[7] At-Ta‘liq al-Asna, hal. 79.[8] Al-Bayan, hal. 548.[9] Mu‘jam Maqāyīs al-Lughah, hal. 88.[10] Al-Miṣbāḥ al-Munīr, 1: 46.[11] Al-Bayan, hal. 548.[12] Mu‘jam Maqāyīs al-Lughah, hal. 497.[13] Tafsīr Ṭabarī, 22: 555.[14] Ibid, 14: 106.[15] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 80.[16] Tafsir as-Sa’di, hal. 947.  Lihat juga Fiqh al-Asma’, hal. 110.[17] Disarikan dari an-Nahj al-Asma, hal. 119.[18] Ibid, hal. 121.[19] Ibid, hal. 123.


Daftar Isi ToggleDalil nama Allah “Al-Khāliq”, “Al-Khallāq”, “Al-Bāri’”, dan “Al-Muṣawwir”Nama “al-Khāliq” (Maha Pencipta) dan “al-Khallāq”Nama “al-Bāri’” (Maha Mengadakan)Nama “al-Muṣawwir” (Maha Membentuk rupa)Kandungan makna nama Allah “Al-Khāliq”, “Al-Khallāq”, “Al-Bāri’”, dan “Al-Muṣawwir”Makna bahasa dari Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-MuṣawwirAl-KhāliqAl-KhallāqAl-Bāri’Al-MuṣawwirMakna Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-Muṣawwir dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-Khāliq”, “Al-Khallāq”, “Al-Bāri’”, dan “Al-Muṣawwir” bagi hambaBeriman bahwa nama-nama tersebut merupakan nama AllahDiharamkannya menggambar makhluk bernyawaKewajiban beribadah hanya kepada AllahMengenal nama-nama Allah merupakan jalan utama untuk merealisasikan tauhid ulūhiyyah — mentauhidkan Allah dalam ibadah. Sebab siapa saja yang mengenal Allah dengan nama-nama dan sifat-Nya, ia akan mencintai-Nya, tunduk kepada-Nya, dan hanya menyembah-Nya. Inilah tujuan penciptaan manusia: untuk beribadah kepada Allah semata, bukan kepada selain-Nya.Nama-nama seperti Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-Muṣawwir menunjukkan bahwa hanya Allah yang menciptakan segala sesuatu dari ketiadaan, menyusun bentuk dan rupa makhluk dengan hikmah dan keindahan. Maka hanya kepada-Nya pulalah pantas dipanjatkan doa, harap, takut, dan cinta — bukan kepada makhluk yang juga diciptakan oleh-Nya.Dalam tulisan ini, kita akan menelaah dalil empat nama agung ini dalam Al-Qur’an, makna yang dikandungnya, serta konsekuensinya bagi seorang hamba: yaitu kewajiban untuk hanya tunduk dan beribadah kepada Allah semata.Semoga menjadi sebab tegaknya tauhid ulūhiyyah dalam hati dan bertambahnya cinta kepada Rabbul Ālamīn.Dalil nama Allah “Al-Khāliq”, “Al-Khallāq”, “Al-Bāri’”, dan “Al-Muṣawwir”Nama-nama al-Khāliq, al-Bāri’, dan al-Muṣawwir disebutkan bersamaan dalam firman Allah Ta‘ala,هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ“Dialah Allah, al-Khāliq (Maha Pencipta), al-Bāri’ (Maha Mengadakan), al-Muṣawwir (Maha Membentuk Rupa).” (QS. Al-Hasyr: 24) Nama “al-Khāliq” (Maha Pencipta) dan “al-Khallāq”Nama al-Khāliq disebut dalam Al-Qur’an sebanyak sebelas kali, di antaranya:Dalam QS. Al-Hasyr: 24 (sudah disebutkan di atas).Firman Allah,فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ“Maka Mahasuci Allah, sebaik-baik pencipta.” (QS. Al-Mu’minūn: 14)Firman-Nya,أَفَرَأَيْتُم مَّا تُمْنُونَ – أَأَنتُمْ تَخْلُقُونَهُ أَمْ نَحْنُ الْخَالِقُونَ“Apakah kalian memperhatikan apa yang kalian pancarkan? Apakah kalian yang menciptakannya, atau Kami yang menciptakannya?” (QS. Al-Wāqi‘ah: 58–59)Dan masih banyak ayat lainnya.Nama ini juga datang dalam bentuk mubālaghah (penegasan makna secara lebih kuat) sebanyak dua kali,إِنَّ رَبَّكَ هُوَ الْخَلاَّقُ الْعَلِيمُ“Sesungguhnya Rabbmu, Dialah al-Khallāq lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Ḥijr: 86), dan:بلى وهو الخلاق العليم“Benar, dan Dia adalah al-Khallāq lagi Maha Mengetahui.” (QS. Yāsīn: 81) Nama “al-Bāri’” (Maha Mengadakan)Nama al-Bāri’ disebutkan tiga kali dalam Al-Qur’an, yaitu:Sekali dalam QS. Al-Hasyr: 24, telah berlalu penyebutannya.Dan dua kali dalam QS. Al-Baqarah: 54,فَتُوبُواْ إِلَى بَارِئِكُمْ فَاقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ عِندَ بَارِئِكُمْ …“Maka bertobatlah kepada Yang Mengadakan kalian (al-Bāri’), lalu bunuhlah diri kalian sendiri. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian di sisi Yang Mengadakan kalian (al-Bāri’).” Nama “al-Muṣawwir” (Maha Membentuk rupa)Nama al-Muṣawwir disebutkan secara eksplisit satu kali, yaitu dalam QS. Al-Hasyr: 24, sebagaimana telah berlalu penyebutannya.Namun bentuk fi’il (kata kerja) dari nama ini disebutkan beberapa kali, di antaranya:هُوَ الَّذِي يُصَوِّرُكُمْ فِي الأَرْحَامِ كَيْفَ يَشَاءُ“Dialah yang membentuk kalian dalam rahim sesuai dengan yang Dia kehendaki.” (QS. Āli ‘Imrān: 6)وَلَقَدْ خَلَقْنَاكُمْ ثُمَّ صَوَّرْنَاكُمْ“Dan sungguh Kami telah menciptakan kalian, kemudian Kami bentuk kalian …” (QS. Al-A‘rāf: 11) [1]Kandungan makna nama Allah “Al-Khāliq”, “Al-Khallāq”, “Al-Bāri’”, dan “Al-Muṣawwir”Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-Muṣawwir secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala.Makna bahasa dari Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-MuṣawwirAl-KhāliqAl-Khāliq ( الْخَالِقُ ) adalah isim fā‘il (kata pelaku) dari kata kerja khalaqa – yakhluqu – khalqan (menciptakan). [2]Kata al-khalq dalam bahasa Arab memiliki dua makna: (1) penciptaan dalam bentuk baru, yang tidak ada sebelumnya, yaitu mengadakan sesuatu dari ketiadaan; dan (2) penetapan ukuran dan perancangan. [3]Ibnu Faris mengatakan,(‌خلق) الْخَاءُ وَاللَّامُ وَالْقَافُ أَصْلَانِ: أَحَدُهُمَا تَقْدِيرُ الشَّيْءِ، وَالْآخَرُ مَلَاسَةُ الشَّيْءِ“Kata (‌ خلق ) kha-lam-qa memiliki dua akar makna: pertama, penetapan ukuran atau perancangan sesuatu; kedua, kelicinan sesuatu.” [4]Al-Fuyyumiy mengatakan,وَأَصْلُ الْخَلْقِ التَّقْدِيرُ“Asal makna al-khalq adalah penetapan ukuran.” [5]Al-KhallāqAl-Khallāq ( الْخَلاَّقُ ) adalah bentuk mubālaghah (penegasan makna yang lebih kuat) dari khalaqa. [6]Bentuk mubālaghah (penekanan makna) dengan pola faʿʿāl ( فعّال ) menunjukkan makna banyak: yaitu banyaknya ciptaan Allah dan pengadaan-Nya, baik dari sisi jumlah maupun ragam bentuknya. [7]Al-Bāri’Al-Bāri’ ( الْبَارِئُ ) adalah isim fā‘il dari kata bara’a. [8]Ibnu Faris rahimahullah menyebutkan,(‌برأ) فَأَمَّا الْبَاءُ وَالرَّاءُ وَالْهَمْزَةُ فَأَصْلَانِ إِلَيْهِمَا تَرْجِعُ فُرُوعُ الْبَابِأَحَدُهُمَا الْخَلْقُ، يُقَالُ: ‌بَرَأَ اللَّهُ الْخَلْقَ يَبْرَؤُهُمْ بَرْءًاوَالْأَصْلُ الْآخَرُ: التَّبَاعُدُ مِنَ الشَّيْءِ وَمُزَايَلَتُهُ، مِنْ ذَلِكَ الْبُرْءُ وَهُوَ السَّلَامَةُ مِنَ السُّقْمِ“Kata (‌برأ) ba-ra-hamzah memiliki dua akar makna utama:(1) Penciptaan, seperti dalam kalimat, ‘Allah menciptakan makhluk’, (dan dari sinilah nama al-Bāri’ berasal) …(2) Pemisahan atau berlepas dari sesuatu, seperti dalam kata al-bur’, yang berarti kesembuhan dari penyakit.” [9]Al-Fuyyumiy mengatakan tentang makna kata ba – ra – ya:(ب ر ي) … وَبَرَأَ اللَّهُ تَعَالَى الْخَلِيقَةَ يَبْرَؤُهَا بِفَتْحَتَيْنِ خَلَقَهَا فَهُوَ الْبَارِئُ“Allah menciptakan makhluk, artinya: Dia mengadakan mereka, maka Dia adalah al-Bāri’.” [10]Al-MuṣawwirAl-Muṣawwir ( الْمُصَوِّرُ ) adalah isim fā‘il dari kata ṣawwara. [11]Ibnu Faris rahimahullah menyebutkan tentang makna ( صور ):الصَّادُ وَالْوَاوُ وَالرَّاءُ كَلِمَاتٌ كَثِيرَةٌ مُتَبَايِنَةُ الْأُصُولِ. وَلَيْسَ هَذَا الْبَابُ بِبَابِ قِيَاسٍ وَلَا اشْتِقَاقٍ. … مِنْ ذَلِكَ الصُّورَةُ صُورَةُ كُلِّ مَخْلُوقٍ، وَالْجَمْعُ صُوَرٌ، وَهِيَ هَيْئَةُ خِلْقَتِهِ. وَاللَّهُ تَعَالَى الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ.“(ṣad-waw-ra) memiliki banyak makna yang tidak satu akar, sehingga tidak masuk dalam kaidah analogi atau derivasi biasa. … Di antara maknanya adalah ṣūrah (rupa), yaitu bentuk ciptaan suatu makhluk. … Dan Allah Ta‘ala adalah al-Bāri’ dan al-Muṣawwir.” [12]Makna Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-Muṣawwir dalam konteks AllahIbnu Jarir Ath-Thabari menyebutkan tentang firman Allah (Dia-lah Allah al-Khāliq, al-Bāri’, al-Muṣawwir… ) – [QS. Al-Ḥasyr: 24]:هو المعبودُ ‌الخالقُ، الذي لا معبودَ تصلُحُ له العبادةُ غيرُه، ولا خالقَ سِواه، البارئُ الذي بَرَأ الخلْقَ، فأوجَدهم بقدرتِه، المصوِّرُ خَلْقَه كيف شاء، وكيف يشاءُ.“Maknanya, ‘Dia-lah Dzat yang berhak disembah, Sang Pencipta. Tidak ada sesembahan yang pantas selain Dia, dan tidak ada Pencipta selain Dia. Al-Bāri’: yang menciptakan makhluk dan mengadakan mereka dengan kuasa-Nya. Al-Muṣawwir: yang membentuk makhluk-Nya sebagaimana Dia kehendaki.’” [13]Sedangkan tentang Al-Khallāq, beliau menyebutkan tentang firman Allah (yang artinya): (Sesungguhnya Rabbmu, Dia-lah al-Khallāq, al-‘Alīm) – [QS. Al-Ḥijr: 86],يقولُ تعالى ذكرُه: إن ربَّك هو الذي خلَقهم وخلَق كلَّ شيءٍ، وهو عالمٌ بهم وبتدبيرِهم، وما يَأْتون مِن الأفعالِ“Maknanya, ‘Sesungguhnya Rabbmu adalah yang menciptakan mereka dan menciptakan segala sesuatu, serta Maha Mengetahui tentang mereka dan apa yang mereka lakukan.’” [14]Ibnu Katsir rahimahullah ketika mentafsirkan surah al-Hasyr ayat 24, beliau mengatakan,وَقَوْلُهُ: {هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ} الْخَلْقُ: التَّقْدِيرُ، والبَراء: هُوَ الْفَرْيُ، وَهُوَ التَّنْفِيذُ وَإِبْرَازُ مَا قَدَّرَهُ وَقَرَّرَهُ إِلَى الْوُجُودِ، … {الْمُصَوِّرُ} أَيِ: الَّذِي يُنَفِّذُ مَا يُرِيدُ إِيجَادَهُ عَلَى الصِّفَةِ التي يريدها“Al-Khāliq (Yang Maha Mencipta), maknanya adalah tāqdīr (penetapan ukuran). Al-Bāri’ (Yang Maha Membuat), adalah al-fary, yaitu pelaksanaan dan penampakan dari apa yang telah ditakdirkan dan ditetapkan ke dalam wujud nyata. … Al-Muṣawwir (Yang Maha Membentuk), yaitu yang melaksanakan apa yang ingin Dia wujudkan dalam bentuk rupa yang Dia kehendaki.” [15]Syekh Abdurrahman bin Nashi As-Si’diy menjelaskan,“‌الخالق، البارئ، المصور” الذي خلق جميع الموجودات وبرأها وسواها بحكمته، وصورها بحمده وحكمته، وهو لم يزل ولا يزال على هذا الوصف العظيم“Al-Khāliq, Al-Bāri’, Al-Muṣawwir” adalah (Allah) yang menciptakan (mengukur) seluruh makhluk yang ada, lalu menjadikannya nyata, dan menyempurnakannya dengan hikmah-Nya. Dia membentuknya dengan pujian dan kebijaksanaan-Nya. Dan Dia senantiasa bersifat dengan sifat agung ini, sejak dahulu dan selamanya.” [16]Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Wahhab”Konsekuensi dari nama Allah “Al-Khāliq”, “Al-Khallāq”, “Al-Bāri’”, dan “Al-Muṣawwir” bagi hambaPenetapan nama Al-Khāliq, Al-Khallāq, Al-Bāri’, dan Al-Muṣawwir bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Beriman bahwa nama-nama tersebut merupakan nama AllahBahwa Allah adalah satu-satunya Al-Khāliq (Pencipta), sedangkan selain-Nya adalah makhluk. Allah Ta‘ala berfirman,قُلِ اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ“Katakanlah: Allah adalah Pencipta segala sesuatu, dan Dia-lah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan.” (QS. ar-Ra‘d: 16)Dan firman-Nya,هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ“Adakah pencipta selain Allah?” (QS. Fāṭir: 3)Maka segala sesuatu selain Allah adalah makhluk dan sesuatu yang baru (muhdats), yang sebelumnya tidak ada kemudian diciptakan. Seluruh makhluk didahului oleh ketiadaan, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla,هَلْ أَتَى عَلَى الإِنسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ لَمْ يَكُن شَيْئًا مَذْكُورًا“Bukankah telah datang kepada manusia satu waktu dari masa, sedang dia ketika itu belum merupakan sesuatu yang disebut?” (QS. al-Insān: 1) [17] Diharamkannya menggambar makhluk bernyawaAllah mengharamkan hamba-hamba-Nya untuk membuat gambar makhluk bernyawa, karena hal itu merupakan bentuk penyerupaan terhadap ciptaan Allah—yakni meniru apa yang Allah ciptakan dan bentuk dari makhluk bernyawa. Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim,الذين يشبهون بخلق الله“Orang-orang yang meniru ciptaan Allah…”Telah datang banyak hadis yang mengancam para pembuat gambar dengan azab paling keras. Seperti sabda Nabi ﷺ,إن أشد الناس عذابًا عند الله يوم القيامة المصورون“Sesungguhnya orang yang paling keras azabnya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para pembuat gambar.” (Muttafaq ‘alaih)Dan sabda beliau ﷺ,إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة، يقال لهم أحيوا ما خلقتم“Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar ini akan diazab pada hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!’” (Muttafaq ‘alaih)Perintah ini tentu mustahil dilaksanakan. Pelajaran dari hadis ini adalah bahwa azab terhadap pembuat gambar adalah dengan ditugaskan untuk meniupkan ruh ke gambar tersebut—dan mereka tidak mampu melakukannya—sehingga siksaan itu berlangsung terus menerus. [18] Kewajiban beribadah hanya kepada AllahKita harus menyadari bahwa Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā tidak menciptakan makhluk yang agung ini sia-sia atau main-main, dan bukan pula tanpa tujuan. Allah menciptakan makhluk dengan tujuan yang agung. Sebagaimana firman-Nya,أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ“Apakah kalian mengira bahwa Kami menciptakan kalian secara sia-sia, dan bahwa kalian tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. al-Mu’minūn: 115)Maksudnya, apakah kalian menyangka bahwa kalian diciptakan secara sia-sia, tanpa maksud dan hikmah dari Kami terhadap kalian? Maha Suci Allah dari hal tersebut.Allah juga menjelaskan tujuan agung penciptaan ini dalam firman-Nya,وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ والإنس إلا لِيَعْبُدُونِ“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka menyembah-Ku.” (QS. adz-Dzāriyāt: 56) [19]Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang mengesakan-Nya dalam peribadahan; dan memberikan taufik-Nya kepada kita untuk senantiasa takut, berharap, dan cinta kepada-Nya, serta menjauhkan kita dari segala bentuk syirik dan kesombongan. Aamiin.Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Khabiir”***Rumdin PPIA Sragen, 18 Muharam 1447Penulis: Prasetyo Abu Ka’abArtikel Muslim.or.id Referensi utama:Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah.An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi.Al-Misy‘ad, Mubarak Abdullah. At-Ta‘liq al-Asna ‘ala Manzhumat Asma’ Allah al-Husna li Ibni ‘Utsaimin wa Mukhtashariha. Cetakan Pertama. Dammam: Dar Ibn al-Jauzi, 1444. Catatan kaki:[1] Disarikan dari An-Nahj al-Asmā’, hal. 112-118.[2] Al-Bayan fi Tasrif Mufradat al-Qur’an ‘ala Hamisy al-Mushaf al-Sharif, hal. 548.[3] an-Nahj al-Asma, hal. 112.[4] Mu‘jam Maqāyīs al-Lughah, hal. 268.[5] Al-Miṣbāḥ al-Munīr, 1: 180.[6] Al-Bayan, hal. 445.[7] At-Ta‘liq al-Asna, hal. 79.[8] Al-Bayan, hal. 548.[9] Mu‘jam Maqāyīs al-Lughah, hal. 88.[10] Al-Miṣbāḥ al-Munīr, 1: 46.[11] Al-Bayan, hal. 548.[12] Mu‘jam Maqāyīs al-Lughah, hal. 497.[13] Tafsīr Ṭabarī, 22: 555.[14] Ibid, 14: 106.[15] Tafsir Ibnu Katsir, 8: 80.[16] Tafsir as-Sa’di, hal. 947.  Lihat juga Fiqh al-Asma’, hal. 110.[17] Disarikan dari an-Nahj al-Asma, hal. 119.[18] Ibid, hal. 121.[19] Ibid, hal. 123.

Allah Sesuai Prasangkamu – Kamu Mau Apa? Syaikh Shalih Alu asy-Syaikh #NasehatUlama

Kita wajib berbaik sangka kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Karena derajat pertama dari ketenangan adalah berbaik sangka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman dalam menyifati orang-orang munafik: “…mereka berprasangka yang tidak benar terhadap Allah, seperti prasangka Jahiliyah…” (QS. Ali Imran: 154) Mereka berprasangka yang keliru terhadap Allah. Sebagaimana dijelaskan dalam Kitab At-Tauhid dan dinukil dari kitab-kitab tafsir para ulama, yakni mereka berprasangka bahwa Allah tidak akan menolong agama-Nya, dan membiarkan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam serta kaum Mukminin mengalami kehancuran dan kekalahan. Itulah prasangka jahiliyah. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman, “…mereka berprasangka tidak benar terhadap Allah…” Yakni, mereka menyangka bahwa Allah tidak akan menolong Rasul-Nya, serta tidak menolong agama dan Kitab-Nya. Inilah prasangka jahiliyah, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an. Hal ini berpengaruh pada kesempurnaan tauhid seseorang. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman dalam hadis sahih: “Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku terhadap-Ku. Maka hendaklah ia berprasangka tentang-Ku sekehendaknya.” (HR. Ibnu Hibban dan Ahmad). Jadi, langkah awal untuk mengatasi rasa takut ini adalah dengan berkata: “Sangkaanku kepada Allah Jalla wa ‘Ala, bahwa Allah tidak akan meninggalkan umat ini tanpa memenangkan kebenaran di tengah-tengah mereka.” Karena serangan terhadap Islam di dunia saat ini sangat masif. Di mana pun, Islam sedang diserang: Serangan terhadap Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al-Qur’an, pengaburan terhadap kebenaran ajaran Islam, dan upaya membuat manusia membenci akidah Islam. Bahkan penyebaran atheisme dan pengingkaran iman terhadap Allah Jalla wa ‘Ala. Hendaknya kita berbaik sangka kepada Allah. Kita memberi sangkaan terbaik kepada Allah. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman, “Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku terhadap-Ku. Maka hendaklah ia berprasangka tentang-Ku sekehendaknya.” (HR. Ibnu Hibban dan Ahmad). Artinya: Aku sesuai dengan keyakinan hamba-Ku terhadap-Ku. Silakan berprasangka apa pun terhadap Allah Jalla wa ‘Ala, tetapi hendaknya kita meyakini bahwa Allah akan menolong agama dan kitab-Nya, serta menjadikan kebenaran selalu menang. Umat ini pun tidak akan punah. Juga agama umat ini, keimanan mereka kepada Nabi-nya, kemenangan agama ini, dan para ulama yang membelanya. Semua ini tidak akan pernah sirna dari umat ini. ==== يَجِبُ عَلَيْنَا أَنْ نُحْسِنَ الظَّنَّ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا فَإِنَّ أَوَّلَ دَرَجَاتِ الطُّمَأْنِينَةِ حُسْنُ الظَّنِّ بِاللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَالَ جَلَّ وَعَلَا فِي وَصْفِ الْمُنَافِقِيْنَ يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ يَعْنِي أَنَّ اللَّهَ كَمَا جَاءَ فِي كِتَابِ التَّوْحِيدِ وَنَقَلَهُ عَنْ كُتُبِ الْمُفَسِّرِيْنَ يَظُنُّونَ أَنَّ اللَّهَ لَا يَنْصُرُ دَيْنَهُ وَأَنَّهُ يَتْرُكُ رَسُولَهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَالْمُؤْمِنِينَ لِلْإِبَادَةِ وَالْهَزِيمَةِ هَذَا ظَنُّ الْجَاهِلِيَّةِ قَالَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ يَعْنِي هَذَا الظَّنُّ أَنَّ اللَّهَ لَا يَنْصُرُ رَسُولَهُ وَلَا يَنْصُرُ دِيْنَهُ وَلَا يَنْصُرُ كِتَابَهُ هَذَا ظَنُّ الْجَاهِلِيَّةِ بِنَصِّ الْقُرْآنِ وَهُوَ مُؤَثِّرٌ فِي كَمَالِ التَّوْحِيْدِ يَقُولُ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا كَمَا فِي الصَّحِيحِ أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ فَإِذًا أَوَّلَ انْفِرَاجِهِ مِنْ هَذَا الْخَوْفِ أَنْ تَقُولَ ظَنِّي بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا أَلَّا يَتْرُكَ هَذِهِ الْأُمَّةَ بِدُونِ ظُهُورٍ لِلْحَقِّ فِيهَا لِأَنَّ الْيَوْمَ الْهَجْمَةُ فِي الْعَالَمِ عَلَى الْإِسْلَامِ كَبِيرَةٌ فِي كُلِّ مَكَانٍ فِي الْعَالَمِ الْهَجْمَةُ عَلَى الْإِسْلَامِ عَلَى رَسُولِنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْقُرْآنِ عَلَى تَغْيِيبِ الْحَقَائِقِ الدِّينِيَّةِ عَلَى تَكْرِيْهِ النَّاسِ لِلْعَقِيدَةِ بَلْ عَلَى بَثِّ الْإِلْحَادِ وَعَدَمِ الْإِيمَانِ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا نَظُنُّ بِاللَّهِ الْخَيْرَ وَنَظُنُّ بِاللَّهِ أَحْسَنَ الظَّنِّ قَالَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ يَعْنِي أَنَا عِنْدَ اعْتِقَادِ عَبْدِي بِي أَنْ تَعْتَقِدَ فِي اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا مَا تَشَاءُ فَنَعتَقِدُ أَنَّ اللَّهَ جَلَّ وَعَلَا سَيَنْصُرُ دِيْنَهُ وَسَيَنْصُرُ كِتَابَهُ وَسَيَجْعَلُ كَلِمَةَ الْحَقِّ دَائِمَةً وَأَنَّهُ لَنْ تَخْبُوَ هَذِهِ الْأُمَّةُ وَدِيْنُ هَذِهِ الْأُمَّةِ وَإِيْمَانُهَا بِنَبِيِّهَا وَظُهُورُ هَذِهِ الْمِلَّةِ وَظُهُورُ أَهْلِ الْعِلْمِ لَنْ يَخْبُوَ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ

Allah Sesuai Prasangkamu – Kamu Mau Apa? Syaikh Shalih Alu asy-Syaikh #NasehatUlama

Kita wajib berbaik sangka kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Karena derajat pertama dari ketenangan adalah berbaik sangka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman dalam menyifati orang-orang munafik: “…mereka berprasangka yang tidak benar terhadap Allah, seperti prasangka Jahiliyah…” (QS. Ali Imran: 154) Mereka berprasangka yang keliru terhadap Allah. Sebagaimana dijelaskan dalam Kitab At-Tauhid dan dinukil dari kitab-kitab tafsir para ulama, yakni mereka berprasangka bahwa Allah tidak akan menolong agama-Nya, dan membiarkan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam serta kaum Mukminin mengalami kehancuran dan kekalahan. Itulah prasangka jahiliyah. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman, “…mereka berprasangka tidak benar terhadap Allah…” Yakni, mereka menyangka bahwa Allah tidak akan menolong Rasul-Nya, serta tidak menolong agama dan Kitab-Nya. Inilah prasangka jahiliyah, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an. Hal ini berpengaruh pada kesempurnaan tauhid seseorang. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman dalam hadis sahih: “Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku terhadap-Ku. Maka hendaklah ia berprasangka tentang-Ku sekehendaknya.” (HR. Ibnu Hibban dan Ahmad). Jadi, langkah awal untuk mengatasi rasa takut ini adalah dengan berkata: “Sangkaanku kepada Allah Jalla wa ‘Ala, bahwa Allah tidak akan meninggalkan umat ini tanpa memenangkan kebenaran di tengah-tengah mereka.” Karena serangan terhadap Islam di dunia saat ini sangat masif. Di mana pun, Islam sedang diserang: Serangan terhadap Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al-Qur’an, pengaburan terhadap kebenaran ajaran Islam, dan upaya membuat manusia membenci akidah Islam. Bahkan penyebaran atheisme dan pengingkaran iman terhadap Allah Jalla wa ‘Ala. Hendaknya kita berbaik sangka kepada Allah. Kita memberi sangkaan terbaik kepada Allah. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman, “Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku terhadap-Ku. Maka hendaklah ia berprasangka tentang-Ku sekehendaknya.” (HR. Ibnu Hibban dan Ahmad). Artinya: Aku sesuai dengan keyakinan hamba-Ku terhadap-Ku. Silakan berprasangka apa pun terhadap Allah Jalla wa ‘Ala, tetapi hendaknya kita meyakini bahwa Allah akan menolong agama dan kitab-Nya, serta menjadikan kebenaran selalu menang. Umat ini pun tidak akan punah. Juga agama umat ini, keimanan mereka kepada Nabi-nya, kemenangan agama ini, dan para ulama yang membelanya. Semua ini tidak akan pernah sirna dari umat ini. ==== يَجِبُ عَلَيْنَا أَنْ نُحْسِنَ الظَّنَّ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا فَإِنَّ أَوَّلَ دَرَجَاتِ الطُّمَأْنِينَةِ حُسْنُ الظَّنِّ بِاللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَالَ جَلَّ وَعَلَا فِي وَصْفِ الْمُنَافِقِيْنَ يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ يَعْنِي أَنَّ اللَّهَ كَمَا جَاءَ فِي كِتَابِ التَّوْحِيدِ وَنَقَلَهُ عَنْ كُتُبِ الْمُفَسِّرِيْنَ يَظُنُّونَ أَنَّ اللَّهَ لَا يَنْصُرُ دَيْنَهُ وَأَنَّهُ يَتْرُكُ رَسُولَهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَالْمُؤْمِنِينَ لِلْإِبَادَةِ وَالْهَزِيمَةِ هَذَا ظَنُّ الْجَاهِلِيَّةِ قَالَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ يَعْنِي هَذَا الظَّنُّ أَنَّ اللَّهَ لَا يَنْصُرُ رَسُولَهُ وَلَا يَنْصُرُ دِيْنَهُ وَلَا يَنْصُرُ كِتَابَهُ هَذَا ظَنُّ الْجَاهِلِيَّةِ بِنَصِّ الْقُرْآنِ وَهُوَ مُؤَثِّرٌ فِي كَمَالِ التَّوْحِيْدِ يَقُولُ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا كَمَا فِي الصَّحِيحِ أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ فَإِذًا أَوَّلَ انْفِرَاجِهِ مِنْ هَذَا الْخَوْفِ أَنْ تَقُولَ ظَنِّي بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا أَلَّا يَتْرُكَ هَذِهِ الْأُمَّةَ بِدُونِ ظُهُورٍ لِلْحَقِّ فِيهَا لِأَنَّ الْيَوْمَ الْهَجْمَةُ فِي الْعَالَمِ عَلَى الْإِسْلَامِ كَبِيرَةٌ فِي كُلِّ مَكَانٍ فِي الْعَالَمِ الْهَجْمَةُ عَلَى الْإِسْلَامِ عَلَى رَسُولِنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْقُرْآنِ عَلَى تَغْيِيبِ الْحَقَائِقِ الدِّينِيَّةِ عَلَى تَكْرِيْهِ النَّاسِ لِلْعَقِيدَةِ بَلْ عَلَى بَثِّ الْإِلْحَادِ وَعَدَمِ الْإِيمَانِ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا نَظُنُّ بِاللَّهِ الْخَيْرَ وَنَظُنُّ بِاللَّهِ أَحْسَنَ الظَّنِّ قَالَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ يَعْنِي أَنَا عِنْدَ اعْتِقَادِ عَبْدِي بِي أَنْ تَعْتَقِدَ فِي اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا مَا تَشَاءُ فَنَعتَقِدُ أَنَّ اللَّهَ جَلَّ وَعَلَا سَيَنْصُرُ دِيْنَهُ وَسَيَنْصُرُ كِتَابَهُ وَسَيَجْعَلُ كَلِمَةَ الْحَقِّ دَائِمَةً وَأَنَّهُ لَنْ تَخْبُوَ هَذِهِ الْأُمَّةُ وَدِيْنُ هَذِهِ الْأُمَّةِ وَإِيْمَانُهَا بِنَبِيِّهَا وَظُهُورُ هَذِهِ الْمِلَّةِ وَظُهُورُ أَهْلِ الْعِلْمِ لَنْ يَخْبُوَ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ
Kita wajib berbaik sangka kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Karena derajat pertama dari ketenangan adalah berbaik sangka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman dalam menyifati orang-orang munafik: “…mereka berprasangka yang tidak benar terhadap Allah, seperti prasangka Jahiliyah…” (QS. Ali Imran: 154) Mereka berprasangka yang keliru terhadap Allah. Sebagaimana dijelaskan dalam Kitab At-Tauhid dan dinukil dari kitab-kitab tafsir para ulama, yakni mereka berprasangka bahwa Allah tidak akan menolong agama-Nya, dan membiarkan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam serta kaum Mukminin mengalami kehancuran dan kekalahan. Itulah prasangka jahiliyah. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman, “…mereka berprasangka tidak benar terhadap Allah…” Yakni, mereka menyangka bahwa Allah tidak akan menolong Rasul-Nya, serta tidak menolong agama dan Kitab-Nya. Inilah prasangka jahiliyah, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an. Hal ini berpengaruh pada kesempurnaan tauhid seseorang. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman dalam hadis sahih: “Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku terhadap-Ku. Maka hendaklah ia berprasangka tentang-Ku sekehendaknya.” (HR. Ibnu Hibban dan Ahmad). Jadi, langkah awal untuk mengatasi rasa takut ini adalah dengan berkata: “Sangkaanku kepada Allah Jalla wa ‘Ala, bahwa Allah tidak akan meninggalkan umat ini tanpa memenangkan kebenaran di tengah-tengah mereka.” Karena serangan terhadap Islam di dunia saat ini sangat masif. Di mana pun, Islam sedang diserang: Serangan terhadap Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al-Qur’an, pengaburan terhadap kebenaran ajaran Islam, dan upaya membuat manusia membenci akidah Islam. Bahkan penyebaran atheisme dan pengingkaran iman terhadap Allah Jalla wa ‘Ala. Hendaknya kita berbaik sangka kepada Allah. Kita memberi sangkaan terbaik kepada Allah. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman, “Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku terhadap-Ku. Maka hendaklah ia berprasangka tentang-Ku sekehendaknya.” (HR. Ibnu Hibban dan Ahmad). Artinya: Aku sesuai dengan keyakinan hamba-Ku terhadap-Ku. Silakan berprasangka apa pun terhadap Allah Jalla wa ‘Ala, tetapi hendaknya kita meyakini bahwa Allah akan menolong agama dan kitab-Nya, serta menjadikan kebenaran selalu menang. Umat ini pun tidak akan punah. Juga agama umat ini, keimanan mereka kepada Nabi-nya, kemenangan agama ini, dan para ulama yang membelanya. Semua ini tidak akan pernah sirna dari umat ini. ==== يَجِبُ عَلَيْنَا أَنْ نُحْسِنَ الظَّنَّ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا فَإِنَّ أَوَّلَ دَرَجَاتِ الطُّمَأْنِينَةِ حُسْنُ الظَّنِّ بِاللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَالَ جَلَّ وَعَلَا فِي وَصْفِ الْمُنَافِقِيْنَ يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ يَعْنِي أَنَّ اللَّهَ كَمَا جَاءَ فِي كِتَابِ التَّوْحِيدِ وَنَقَلَهُ عَنْ كُتُبِ الْمُفَسِّرِيْنَ يَظُنُّونَ أَنَّ اللَّهَ لَا يَنْصُرُ دَيْنَهُ وَأَنَّهُ يَتْرُكُ رَسُولَهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَالْمُؤْمِنِينَ لِلْإِبَادَةِ وَالْهَزِيمَةِ هَذَا ظَنُّ الْجَاهِلِيَّةِ قَالَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ يَعْنِي هَذَا الظَّنُّ أَنَّ اللَّهَ لَا يَنْصُرُ رَسُولَهُ وَلَا يَنْصُرُ دِيْنَهُ وَلَا يَنْصُرُ كِتَابَهُ هَذَا ظَنُّ الْجَاهِلِيَّةِ بِنَصِّ الْقُرْآنِ وَهُوَ مُؤَثِّرٌ فِي كَمَالِ التَّوْحِيْدِ يَقُولُ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا كَمَا فِي الصَّحِيحِ أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ فَإِذًا أَوَّلَ انْفِرَاجِهِ مِنْ هَذَا الْخَوْفِ أَنْ تَقُولَ ظَنِّي بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا أَلَّا يَتْرُكَ هَذِهِ الْأُمَّةَ بِدُونِ ظُهُورٍ لِلْحَقِّ فِيهَا لِأَنَّ الْيَوْمَ الْهَجْمَةُ فِي الْعَالَمِ عَلَى الْإِسْلَامِ كَبِيرَةٌ فِي كُلِّ مَكَانٍ فِي الْعَالَمِ الْهَجْمَةُ عَلَى الْإِسْلَامِ عَلَى رَسُولِنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْقُرْآنِ عَلَى تَغْيِيبِ الْحَقَائِقِ الدِّينِيَّةِ عَلَى تَكْرِيْهِ النَّاسِ لِلْعَقِيدَةِ بَلْ عَلَى بَثِّ الْإِلْحَادِ وَعَدَمِ الْإِيمَانِ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا نَظُنُّ بِاللَّهِ الْخَيْرَ وَنَظُنُّ بِاللَّهِ أَحْسَنَ الظَّنِّ قَالَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ يَعْنِي أَنَا عِنْدَ اعْتِقَادِ عَبْدِي بِي أَنْ تَعْتَقِدَ فِي اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا مَا تَشَاءُ فَنَعتَقِدُ أَنَّ اللَّهَ جَلَّ وَعَلَا سَيَنْصُرُ دِيْنَهُ وَسَيَنْصُرُ كِتَابَهُ وَسَيَجْعَلُ كَلِمَةَ الْحَقِّ دَائِمَةً وَأَنَّهُ لَنْ تَخْبُوَ هَذِهِ الْأُمَّةُ وَدِيْنُ هَذِهِ الْأُمَّةِ وَإِيْمَانُهَا بِنَبِيِّهَا وَظُهُورُ هَذِهِ الْمِلَّةِ وَظُهُورُ أَهْلِ الْعِلْمِ لَنْ يَخْبُوَ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ


Kita wajib berbaik sangka kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Karena derajat pertama dari ketenangan adalah berbaik sangka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman dalam menyifati orang-orang munafik: “…mereka berprasangka yang tidak benar terhadap Allah, seperti prasangka Jahiliyah…” (QS. Ali Imran: 154) Mereka berprasangka yang keliru terhadap Allah. Sebagaimana dijelaskan dalam Kitab At-Tauhid dan dinukil dari kitab-kitab tafsir para ulama, yakni mereka berprasangka bahwa Allah tidak akan menolong agama-Nya, dan membiarkan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam serta kaum Mukminin mengalami kehancuran dan kekalahan. Itulah prasangka jahiliyah. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman, “…mereka berprasangka tidak benar terhadap Allah…” Yakni, mereka menyangka bahwa Allah tidak akan menolong Rasul-Nya, serta tidak menolong agama dan Kitab-Nya. Inilah prasangka jahiliyah, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an. Hal ini berpengaruh pada kesempurnaan tauhid seseorang. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman dalam hadis sahih: “Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku terhadap-Ku. Maka hendaklah ia berprasangka tentang-Ku sekehendaknya.” (HR. Ibnu Hibban dan Ahmad). Jadi, langkah awal untuk mengatasi rasa takut ini adalah dengan berkata: “Sangkaanku kepada Allah Jalla wa ‘Ala, bahwa Allah tidak akan meninggalkan umat ini tanpa memenangkan kebenaran di tengah-tengah mereka.” Karena serangan terhadap Islam di dunia saat ini sangat masif. Di mana pun, Islam sedang diserang: Serangan terhadap Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al-Qur’an, pengaburan terhadap kebenaran ajaran Islam, dan upaya membuat manusia membenci akidah Islam. Bahkan penyebaran atheisme dan pengingkaran iman terhadap Allah Jalla wa ‘Ala. Hendaknya kita berbaik sangka kepada Allah. Kita memberi sangkaan terbaik kepada Allah. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman, “Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku terhadap-Ku. Maka hendaklah ia berprasangka tentang-Ku sekehendaknya.” (HR. Ibnu Hibban dan Ahmad). Artinya: Aku sesuai dengan keyakinan hamba-Ku terhadap-Ku. Silakan berprasangka apa pun terhadap Allah Jalla wa ‘Ala, tetapi hendaknya kita meyakini bahwa Allah akan menolong agama dan kitab-Nya, serta menjadikan kebenaran selalu menang. Umat ini pun tidak akan punah. Juga agama umat ini, keimanan mereka kepada Nabi-nya, kemenangan agama ini, dan para ulama yang membelanya. Semua ini tidak akan pernah sirna dari umat ini. ==== يَجِبُ عَلَيْنَا أَنْ نُحْسِنَ الظَّنَّ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا فَإِنَّ أَوَّلَ دَرَجَاتِ الطُّمَأْنِينَةِ حُسْنُ الظَّنِّ بِاللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى قَالَ جَلَّ وَعَلَا فِي وَصْفِ الْمُنَافِقِيْنَ يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ يَعْنِي أَنَّ اللَّهَ كَمَا جَاءَ فِي كِتَابِ التَّوْحِيدِ وَنَقَلَهُ عَنْ كُتُبِ الْمُفَسِّرِيْنَ يَظُنُّونَ أَنَّ اللَّهَ لَا يَنْصُرُ دَيْنَهُ وَأَنَّهُ يَتْرُكُ رَسُولَهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَالْمُؤْمِنِينَ لِلْإِبَادَةِ وَالْهَزِيمَةِ هَذَا ظَنُّ الْجَاهِلِيَّةِ قَالَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ يَعْنِي هَذَا الظَّنُّ أَنَّ اللَّهَ لَا يَنْصُرُ رَسُولَهُ وَلَا يَنْصُرُ دِيْنَهُ وَلَا يَنْصُرُ كِتَابَهُ هَذَا ظَنُّ الْجَاهِلِيَّةِ بِنَصِّ الْقُرْآنِ وَهُوَ مُؤَثِّرٌ فِي كَمَالِ التَّوْحِيْدِ يَقُولُ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا كَمَا فِي الصَّحِيحِ أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ فَإِذًا أَوَّلَ انْفِرَاجِهِ مِنْ هَذَا الْخَوْفِ أَنْ تَقُولَ ظَنِّي بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا أَلَّا يَتْرُكَ هَذِهِ الْأُمَّةَ بِدُونِ ظُهُورٍ لِلْحَقِّ فِيهَا لِأَنَّ الْيَوْمَ الْهَجْمَةُ فِي الْعَالَمِ عَلَى الْإِسْلَامِ كَبِيرَةٌ فِي كُلِّ مَكَانٍ فِي الْعَالَمِ الْهَجْمَةُ عَلَى الْإِسْلَامِ عَلَى رَسُولِنَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْقُرْآنِ عَلَى تَغْيِيبِ الْحَقَائِقِ الدِّينِيَّةِ عَلَى تَكْرِيْهِ النَّاسِ لِلْعَقِيدَةِ بَلْ عَلَى بَثِّ الْإِلْحَادِ وَعَدَمِ الْإِيمَانِ بِاللَّهِ جَلَّ وَعَلَا نَظُنُّ بِاللَّهِ الْخَيْرَ وَنَظُنُّ بِاللَّهِ أَحْسَنَ الظَّنِّ قَالَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي فَلْيَظُنَّ بِي مَا شَاءَ يَعْنِي أَنَا عِنْدَ اعْتِقَادِ عَبْدِي بِي أَنْ تَعْتَقِدَ فِي اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا مَا تَشَاءُ فَنَعتَقِدُ أَنَّ اللَّهَ جَلَّ وَعَلَا سَيَنْصُرُ دِيْنَهُ وَسَيَنْصُرُ كِتَابَهُ وَسَيَجْعَلُ كَلِمَةَ الْحَقِّ دَائِمَةً وَأَنَّهُ لَنْ تَخْبُوَ هَذِهِ الْأُمَّةُ وَدِيْنُ هَذِهِ الْأُمَّةِ وَإِيْمَانُهَا بِنَبِيِّهَا وَظُهُورُ هَذِهِ الْمِلَّةِ وَظُهُورُ أَهْلِ الْعِلْمِ لَنْ يَخْبُوَ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ
Prev     Next