Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (8)

4. Adanya Pengingkaran dari Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Pemakai Jimat, Tanpa Menanyakan Apakah Pemakainya Berkeyakinan Bahwa Jimat Sekedar Sebagai Sebab Atau TidakPara Sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah Sebaik-Baik UmatDi dalam AlQur’an dan As-Sunnah banyak disebutkan keutamaan para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Diantara keutamaan para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah bahwa jalan mereka dalam beragama Islam menjadi standar kebenaran yang wajib diikuti, Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. An-Nisaa’:115).Dan orang-orang mukmin yang dimaksud pada saat diturunkan ayat tersebut adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Di samping itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memuji sahabat radhiyallahu ‘anhum dengan bersabda, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ“Sebaik-baik manusia adalah generasiku (generasi sahabat), kemudian orang-orang yang mengiringinya (generasi tabi’in), kemudian orang-orang yang mengiringinya (generasi tabi’ut tabi’in)” (Hadits mutawatir, riwayat Al-Bukhari dan lainnya).Allah Ta’ala juga menjelaskan bahwa mereka adalah umat terbaik, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah” (QS. Ali Imraan: 110).Mereka adalah sebaik-baik umat dalam ilmu dan amal. Termasuk umat terbaik dalam menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar.Renungkanlah dengan Hati yang JernihAdakah santri-santri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (para sahabat) yang memiliki pemahaman bahwa memakai jimat berupa benda-benda yang sepele itu boleh, asalkan ia berkeyakinan bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab?Ketahuilah bahwa muslim yang baik tentulah tidak merasa lebih tahu tentang agama ini daripada para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Oleh karena itu, sungguh tidak bisa diterima -baik secara syar’i maupun akal sehat- jika ada orang yang mengatakan kami tahu tentang hukum bolehnya jimat pada kondisi tertentu, namun para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak ada yang mengetahui hukum tersebut.Sobat, pernahkah kita dapatkan riwayat valid yang menunjukkan bahwa para sahabat pernah memakai jimat berupa benda-benda yang sepele itu? Atau justru yang kita dapatkan adalah riwayat tentang sahabat mengingkari pemakai jimat tersebut?Tahukah anda sosok sahabat yang diutus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi seorang da’i ke negri Yaman, yaitu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu? Siapakah di antara kita yang berani mengaku lebih pandai tentang hukum memakai jimat daripada Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu?Demikian pula, siapakah diantara kita yang berani mengaku lebih pandai tentang tauhid daripada sosok pakar tafsir di kalangan sahabat; Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu? Siapakah pula diantara kita yang berani mengaku lebih paham tentang syirik daripada sosok tabi’in mukhadhram Abdullah bin Ukaim? Lalu bagaimanakah sikap ketiga sosok generasi yang paling mulia dari umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu terhadap jimat?[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____🔍 Amalan Yang Paling Dicintai Allah, Kajian Al Fatihah, Jumlah Rakaat Shalat Tahajud Rasulullah, Dalil Aqli Asmaul Husna, Kawin Dengan Jin

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (8)

4. Adanya Pengingkaran dari Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Pemakai Jimat, Tanpa Menanyakan Apakah Pemakainya Berkeyakinan Bahwa Jimat Sekedar Sebagai Sebab Atau TidakPara Sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah Sebaik-Baik UmatDi dalam AlQur’an dan As-Sunnah banyak disebutkan keutamaan para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Diantara keutamaan para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah bahwa jalan mereka dalam beragama Islam menjadi standar kebenaran yang wajib diikuti, Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. An-Nisaa’:115).Dan orang-orang mukmin yang dimaksud pada saat diturunkan ayat tersebut adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Di samping itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memuji sahabat radhiyallahu ‘anhum dengan bersabda, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ“Sebaik-baik manusia adalah generasiku (generasi sahabat), kemudian orang-orang yang mengiringinya (generasi tabi’in), kemudian orang-orang yang mengiringinya (generasi tabi’ut tabi’in)” (Hadits mutawatir, riwayat Al-Bukhari dan lainnya).Allah Ta’ala juga menjelaskan bahwa mereka adalah umat terbaik, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah” (QS. Ali Imraan: 110).Mereka adalah sebaik-baik umat dalam ilmu dan amal. Termasuk umat terbaik dalam menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar.Renungkanlah dengan Hati yang JernihAdakah santri-santri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (para sahabat) yang memiliki pemahaman bahwa memakai jimat berupa benda-benda yang sepele itu boleh, asalkan ia berkeyakinan bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab?Ketahuilah bahwa muslim yang baik tentulah tidak merasa lebih tahu tentang agama ini daripada para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Oleh karena itu, sungguh tidak bisa diterima -baik secara syar’i maupun akal sehat- jika ada orang yang mengatakan kami tahu tentang hukum bolehnya jimat pada kondisi tertentu, namun para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak ada yang mengetahui hukum tersebut.Sobat, pernahkah kita dapatkan riwayat valid yang menunjukkan bahwa para sahabat pernah memakai jimat berupa benda-benda yang sepele itu? Atau justru yang kita dapatkan adalah riwayat tentang sahabat mengingkari pemakai jimat tersebut?Tahukah anda sosok sahabat yang diutus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi seorang da’i ke negri Yaman, yaitu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu? Siapakah di antara kita yang berani mengaku lebih pandai tentang hukum memakai jimat daripada Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu?Demikian pula, siapakah diantara kita yang berani mengaku lebih pandai tentang tauhid daripada sosok pakar tafsir di kalangan sahabat; Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu? Siapakah pula diantara kita yang berani mengaku lebih paham tentang syirik daripada sosok tabi’in mukhadhram Abdullah bin Ukaim? Lalu bagaimanakah sikap ketiga sosok generasi yang paling mulia dari umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu terhadap jimat?[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____🔍 Amalan Yang Paling Dicintai Allah, Kajian Al Fatihah, Jumlah Rakaat Shalat Tahajud Rasulullah, Dalil Aqli Asmaul Husna, Kawin Dengan Jin
4. Adanya Pengingkaran dari Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Pemakai Jimat, Tanpa Menanyakan Apakah Pemakainya Berkeyakinan Bahwa Jimat Sekedar Sebagai Sebab Atau TidakPara Sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah Sebaik-Baik UmatDi dalam AlQur’an dan As-Sunnah banyak disebutkan keutamaan para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Diantara keutamaan para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah bahwa jalan mereka dalam beragama Islam menjadi standar kebenaran yang wajib diikuti, Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. An-Nisaa’:115).Dan orang-orang mukmin yang dimaksud pada saat diturunkan ayat tersebut adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Di samping itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memuji sahabat radhiyallahu ‘anhum dengan bersabda, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ“Sebaik-baik manusia adalah generasiku (generasi sahabat), kemudian orang-orang yang mengiringinya (generasi tabi’in), kemudian orang-orang yang mengiringinya (generasi tabi’ut tabi’in)” (Hadits mutawatir, riwayat Al-Bukhari dan lainnya).Allah Ta’ala juga menjelaskan bahwa mereka adalah umat terbaik, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah” (QS. Ali Imraan: 110).Mereka adalah sebaik-baik umat dalam ilmu dan amal. Termasuk umat terbaik dalam menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar.Renungkanlah dengan Hati yang JernihAdakah santri-santri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (para sahabat) yang memiliki pemahaman bahwa memakai jimat berupa benda-benda yang sepele itu boleh, asalkan ia berkeyakinan bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab?Ketahuilah bahwa muslim yang baik tentulah tidak merasa lebih tahu tentang agama ini daripada para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Oleh karena itu, sungguh tidak bisa diterima -baik secara syar’i maupun akal sehat- jika ada orang yang mengatakan kami tahu tentang hukum bolehnya jimat pada kondisi tertentu, namun para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak ada yang mengetahui hukum tersebut.Sobat, pernahkah kita dapatkan riwayat valid yang menunjukkan bahwa para sahabat pernah memakai jimat berupa benda-benda yang sepele itu? Atau justru yang kita dapatkan adalah riwayat tentang sahabat mengingkari pemakai jimat tersebut?Tahukah anda sosok sahabat yang diutus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi seorang da’i ke negri Yaman, yaitu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu? Siapakah di antara kita yang berani mengaku lebih pandai tentang hukum memakai jimat daripada Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu?Demikian pula, siapakah diantara kita yang berani mengaku lebih pandai tentang tauhid daripada sosok pakar tafsir di kalangan sahabat; Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu? Siapakah pula diantara kita yang berani mengaku lebih paham tentang syirik daripada sosok tabi’in mukhadhram Abdullah bin Ukaim? Lalu bagaimanakah sikap ketiga sosok generasi yang paling mulia dari umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu terhadap jimat?[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____🔍 Amalan Yang Paling Dicintai Allah, Kajian Al Fatihah, Jumlah Rakaat Shalat Tahajud Rasulullah, Dalil Aqli Asmaul Husna, Kawin Dengan Jin


4. Adanya Pengingkaran dari Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Pemakai Jimat, Tanpa Menanyakan Apakah Pemakainya Berkeyakinan Bahwa Jimat Sekedar Sebagai Sebab Atau TidakPara Sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah Sebaik-Baik UmatDi dalam AlQur’an dan As-Sunnah banyak disebutkan keutamaan para sahabat radhiyallahu ‘anhum.Diantara keutamaan para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah bahwa jalan mereka dalam beragama Islam menjadi standar kebenaran yang wajib diikuti, Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. An-Nisaa’:115).Dan orang-orang mukmin yang dimaksud pada saat diturunkan ayat tersebut adalah para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Di samping itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memuji sahabat radhiyallahu ‘anhum dengan bersabda, خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ“Sebaik-baik manusia adalah generasiku (generasi sahabat), kemudian orang-orang yang mengiringinya (generasi tabi’in), kemudian orang-orang yang mengiringinya (generasi tabi’ut tabi’in)” (Hadits mutawatir, riwayat Al-Bukhari dan lainnya).Allah Ta’ala juga menjelaskan bahwa mereka adalah umat terbaik, كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah” (QS. Ali Imraan: 110).Mereka adalah sebaik-baik umat dalam ilmu dan amal. Termasuk umat terbaik dalam menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar.Renungkanlah dengan Hati yang JernihAdakah santri-santri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (para sahabat) yang memiliki pemahaman bahwa memakai jimat berupa benda-benda yang sepele itu boleh, asalkan ia berkeyakinan bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab?Ketahuilah bahwa muslim yang baik tentulah tidak merasa lebih tahu tentang agama ini daripada para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Oleh karena itu, sungguh tidak bisa diterima -baik secara syar’i maupun akal sehat- jika ada orang yang mengatakan kami tahu tentang hukum bolehnya jimat pada kondisi tertentu, namun para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak ada yang mengetahui hukum tersebut.Sobat, pernahkah kita dapatkan riwayat valid yang menunjukkan bahwa para sahabat pernah memakai jimat berupa benda-benda yang sepele itu? Atau justru yang kita dapatkan adalah riwayat tentang sahabat mengingkari pemakai jimat tersebut?Tahukah anda sosok sahabat yang diutus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi seorang da’i ke negri Yaman, yaitu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu? Siapakah di antara kita yang berani mengaku lebih pandai tentang hukum memakai jimat daripada Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu?Demikian pula, siapakah diantara kita yang berani mengaku lebih pandai tentang tauhid daripada sosok pakar tafsir di kalangan sahabat; Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu? Siapakah pula diantara kita yang berani mengaku lebih paham tentang syirik daripada sosok tabi’in mukhadhram Abdullah bin Ukaim? Lalu bagaimanakah sikap ketiga sosok generasi yang paling mulia dari umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu terhadap jimat?[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____🔍 Amalan Yang Paling Dicintai Allah, Kajian Al Fatihah, Jumlah Rakaat Shalat Tahajud Rasulullah, Dalil Aqli Asmaul Husna, Kawin Dengan Jin

Ujub, Tak Terasa Bisa Membatalkan Amalan

Terkadang kita merasa telah banyak berbuat baik untuk islam dan kaum muslimin, kita merasa telah melakukan sesuatu untuk membela Allah, Rasul-Nya dan Al Qur’an, lalu hati kita menganggap remeh orang yang tak seperti dirinya. Atau bahkan menganggap mereka lemah dan tak berguna. Tak sadar bahwa perasaan seperti ini bisa membatalkan amalnya.Ibnul Mubaarok rahimahullah berkata :وَلاَ أَعْلَمُ فِي الْمُصَلِّيْنَ شَيْئًا شَرٌّ مِنَ الْعُجْبِ“Aku tidak mengetahui pada orang-orang yang sholat perkara yang lebih buruk daripada ujub” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sy’abul Iman no 8260).Syaikh Ibnu Al Utsaimin mengatakan bahwa ujub itu dapat membatalkan amal. Beliau mengatakan, “kelompok yang kedua, yaitu orang-orang yang tidak memiliki tahqiq (kesungguhan) dalam pokok iman kepada takdir. Mereka melakukan ibadah sekadar yang mereka lakukan. Namun mereka kita sungguh-sungguh dalam ber-isti’anah kepada Allah dan tidak bersabar dalam menjalankan hukum-hukum Allah yang kauni maupun syar’i. Sehingga dalam beramal mereka pun malas dan lemah, yang terkadang membuat mereka terhalang dari beramal dan menghalangi kesempurnaan amal mereka. Dan membuat mereka UJUB dan SOMBONG setelah beramal yang terkadang bisa menjadi sebab amalan mereka hangus dan terhapus” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 4/250).Perkataan beliau sepadan dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:ثَلاَثُ مُهْلِكَاتٍ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ“Tiga perkara yang membinasakan, rasa pelit yang ditaati, hawa nafsu yang diikui dan ujubnya seseorang terhadap dirinya sendiri” (HR at-Thobroni dalam Al-Awshoth no 5452 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1802).Demikian pula sabda beliau :لَوْ لَمْ تَكُوْنُوا تُذْنِبُوْنَ خَشِيْتُ عَلَيْكُمْ مَا هُوَ أَكْبَرُ مِنْ ذَلِكَ الْعُجْبَ الْعُجْبَ“Jika kalian tidak berdosa maka aku takut kalian ditimpa dengan perkara yang lebih besar darinya (yaitu) ujub ! ujub !” (HR Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no 6868, hadits ini dinyatakan oleh Al-Munaawi bahwasanya isnadnya jayyid (baik) dalam at-Taisiir, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no 5303).Bila kita merasa telah menjadi orang yang baik saja dianggap ujub, sebagaimana ditanyakan kepada Aisyah radliyallahu anha siapakah orang yang terkena ujub, beliau menjawab: “Bila ia memandang bahwa ia telah menjadi orang yang baik” (Syarah Jami As Shoghier). Bagaimana bila disertai dengan menganggap remeh orang lain? Inilah kesombongan.Semoga Allah melindungi kita dari ujub dan kesombongan.***Penulis: Ust. Abu Yahya Badrusalam, Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Tahdzir Itu Apa, Doa Di Raudhah Di Masjid Nabawi, Apa Arti Hidup Ini, Doa Menuntut Ilmu Dalam Islam, Kumpulan Hadist Anak Sholeh

Ujub, Tak Terasa Bisa Membatalkan Amalan

Terkadang kita merasa telah banyak berbuat baik untuk islam dan kaum muslimin, kita merasa telah melakukan sesuatu untuk membela Allah, Rasul-Nya dan Al Qur’an, lalu hati kita menganggap remeh orang yang tak seperti dirinya. Atau bahkan menganggap mereka lemah dan tak berguna. Tak sadar bahwa perasaan seperti ini bisa membatalkan amalnya.Ibnul Mubaarok rahimahullah berkata :وَلاَ أَعْلَمُ فِي الْمُصَلِّيْنَ شَيْئًا شَرٌّ مِنَ الْعُجْبِ“Aku tidak mengetahui pada orang-orang yang sholat perkara yang lebih buruk daripada ujub” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sy’abul Iman no 8260).Syaikh Ibnu Al Utsaimin mengatakan bahwa ujub itu dapat membatalkan amal. Beliau mengatakan, “kelompok yang kedua, yaitu orang-orang yang tidak memiliki tahqiq (kesungguhan) dalam pokok iman kepada takdir. Mereka melakukan ibadah sekadar yang mereka lakukan. Namun mereka kita sungguh-sungguh dalam ber-isti’anah kepada Allah dan tidak bersabar dalam menjalankan hukum-hukum Allah yang kauni maupun syar’i. Sehingga dalam beramal mereka pun malas dan lemah, yang terkadang membuat mereka terhalang dari beramal dan menghalangi kesempurnaan amal mereka. Dan membuat mereka UJUB dan SOMBONG setelah beramal yang terkadang bisa menjadi sebab amalan mereka hangus dan terhapus” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 4/250).Perkataan beliau sepadan dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:ثَلاَثُ مُهْلِكَاتٍ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ“Tiga perkara yang membinasakan, rasa pelit yang ditaati, hawa nafsu yang diikui dan ujubnya seseorang terhadap dirinya sendiri” (HR at-Thobroni dalam Al-Awshoth no 5452 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1802).Demikian pula sabda beliau :لَوْ لَمْ تَكُوْنُوا تُذْنِبُوْنَ خَشِيْتُ عَلَيْكُمْ مَا هُوَ أَكْبَرُ مِنْ ذَلِكَ الْعُجْبَ الْعُجْبَ“Jika kalian tidak berdosa maka aku takut kalian ditimpa dengan perkara yang lebih besar darinya (yaitu) ujub ! ujub !” (HR Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no 6868, hadits ini dinyatakan oleh Al-Munaawi bahwasanya isnadnya jayyid (baik) dalam at-Taisiir, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no 5303).Bila kita merasa telah menjadi orang yang baik saja dianggap ujub, sebagaimana ditanyakan kepada Aisyah radliyallahu anha siapakah orang yang terkena ujub, beliau menjawab: “Bila ia memandang bahwa ia telah menjadi orang yang baik” (Syarah Jami As Shoghier). Bagaimana bila disertai dengan menganggap remeh orang lain? Inilah kesombongan.Semoga Allah melindungi kita dari ujub dan kesombongan.***Penulis: Ust. Abu Yahya Badrusalam, Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Tahdzir Itu Apa, Doa Di Raudhah Di Masjid Nabawi, Apa Arti Hidup Ini, Doa Menuntut Ilmu Dalam Islam, Kumpulan Hadist Anak Sholeh
Terkadang kita merasa telah banyak berbuat baik untuk islam dan kaum muslimin, kita merasa telah melakukan sesuatu untuk membela Allah, Rasul-Nya dan Al Qur’an, lalu hati kita menganggap remeh orang yang tak seperti dirinya. Atau bahkan menganggap mereka lemah dan tak berguna. Tak sadar bahwa perasaan seperti ini bisa membatalkan amalnya.Ibnul Mubaarok rahimahullah berkata :وَلاَ أَعْلَمُ فِي الْمُصَلِّيْنَ شَيْئًا شَرٌّ مِنَ الْعُجْبِ“Aku tidak mengetahui pada orang-orang yang sholat perkara yang lebih buruk daripada ujub” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sy’abul Iman no 8260).Syaikh Ibnu Al Utsaimin mengatakan bahwa ujub itu dapat membatalkan amal. Beliau mengatakan, “kelompok yang kedua, yaitu orang-orang yang tidak memiliki tahqiq (kesungguhan) dalam pokok iman kepada takdir. Mereka melakukan ibadah sekadar yang mereka lakukan. Namun mereka kita sungguh-sungguh dalam ber-isti’anah kepada Allah dan tidak bersabar dalam menjalankan hukum-hukum Allah yang kauni maupun syar’i. Sehingga dalam beramal mereka pun malas dan lemah, yang terkadang membuat mereka terhalang dari beramal dan menghalangi kesempurnaan amal mereka. Dan membuat mereka UJUB dan SOMBONG setelah beramal yang terkadang bisa menjadi sebab amalan mereka hangus dan terhapus” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 4/250).Perkataan beliau sepadan dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:ثَلاَثُ مُهْلِكَاتٍ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ“Tiga perkara yang membinasakan, rasa pelit yang ditaati, hawa nafsu yang diikui dan ujubnya seseorang terhadap dirinya sendiri” (HR at-Thobroni dalam Al-Awshoth no 5452 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1802).Demikian pula sabda beliau :لَوْ لَمْ تَكُوْنُوا تُذْنِبُوْنَ خَشِيْتُ عَلَيْكُمْ مَا هُوَ أَكْبَرُ مِنْ ذَلِكَ الْعُجْبَ الْعُجْبَ“Jika kalian tidak berdosa maka aku takut kalian ditimpa dengan perkara yang lebih besar darinya (yaitu) ujub ! ujub !” (HR Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no 6868, hadits ini dinyatakan oleh Al-Munaawi bahwasanya isnadnya jayyid (baik) dalam at-Taisiir, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no 5303).Bila kita merasa telah menjadi orang yang baik saja dianggap ujub, sebagaimana ditanyakan kepada Aisyah radliyallahu anha siapakah orang yang terkena ujub, beliau menjawab: “Bila ia memandang bahwa ia telah menjadi orang yang baik” (Syarah Jami As Shoghier). Bagaimana bila disertai dengan menganggap remeh orang lain? Inilah kesombongan.Semoga Allah melindungi kita dari ujub dan kesombongan.***Penulis: Ust. Abu Yahya Badrusalam, Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Tahdzir Itu Apa, Doa Di Raudhah Di Masjid Nabawi, Apa Arti Hidup Ini, Doa Menuntut Ilmu Dalam Islam, Kumpulan Hadist Anak Sholeh


Terkadang kita merasa telah banyak berbuat baik untuk islam dan kaum muslimin, kita merasa telah melakukan sesuatu untuk membela Allah, Rasul-Nya dan Al Qur’an, lalu hati kita menganggap remeh orang yang tak seperti dirinya. Atau bahkan menganggap mereka lemah dan tak berguna. Tak sadar bahwa perasaan seperti ini bisa membatalkan amalnya.Ibnul Mubaarok rahimahullah berkata :وَلاَ أَعْلَمُ فِي الْمُصَلِّيْنَ شَيْئًا شَرٌّ مِنَ الْعُجْبِ“Aku tidak mengetahui pada orang-orang yang sholat perkara yang lebih buruk daripada ujub” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Sy’abul Iman no 8260).Syaikh Ibnu Al Utsaimin mengatakan bahwa ujub itu dapat membatalkan amal. Beliau mengatakan, “kelompok yang kedua, yaitu orang-orang yang tidak memiliki tahqiq (kesungguhan) dalam pokok iman kepada takdir. Mereka melakukan ibadah sekadar yang mereka lakukan. Namun mereka kita sungguh-sungguh dalam ber-isti’anah kepada Allah dan tidak bersabar dalam menjalankan hukum-hukum Allah yang kauni maupun syar’i. Sehingga dalam beramal mereka pun malas dan lemah, yang terkadang membuat mereka terhalang dari beramal dan menghalangi kesempurnaan amal mereka. Dan membuat mereka UJUB dan SOMBONG setelah beramal yang terkadang bisa menjadi sebab amalan mereka hangus dan terhapus” (Majmu’ Fatawa war Rasail, 4/250).Perkataan beliau sepadan dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:ثَلاَثُ مُهْلِكَاتٍ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ“Tiga perkara yang membinasakan, rasa pelit yang ditaati, hawa nafsu yang diikui dan ujubnya seseorang terhadap dirinya sendiri” (HR at-Thobroni dalam Al-Awshoth no 5452 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 1802).Demikian pula sabda beliau :لَوْ لَمْ تَكُوْنُوا تُذْنِبُوْنَ خَشِيْتُ عَلَيْكُمْ مَا هُوَ أَكْبَرُ مِنْ ذَلِكَ الْعُجْبَ الْعُجْبَ“Jika kalian tidak berdosa maka aku takut kalian ditimpa dengan perkara yang lebih besar darinya (yaitu) ujub ! ujub !” (HR Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no 6868, hadits ini dinyatakan oleh Al-Munaawi bahwasanya isnadnya jayyid (baik) dalam at-Taisiir, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’ no 5303).Bila kita merasa telah menjadi orang yang baik saja dianggap ujub, sebagaimana ditanyakan kepada Aisyah radliyallahu anha siapakah orang yang terkena ujub, beliau menjawab: “Bila ia memandang bahwa ia telah menjadi orang yang baik” (Syarah Jami As Shoghier). Bagaimana bila disertai dengan menganggap remeh orang lain? Inilah kesombongan.Semoga Allah melindungi kita dari ujub dan kesombongan.***Penulis: Ust. Abu Yahya Badrusalam, Lc.Artikel Muslim.or.id🔍 Tahdzir Itu Apa, Doa Di Raudhah Di Masjid Nabawi, Apa Arti Hidup Ini, Doa Menuntut Ilmu Dalam Islam, Kumpulan Hadist Anak Sholeh

Apakah Suami Wajib Menyediakan Pembantu untuk Istri di Rumah?

  Apakah suami wajib menyediakan pembantu untuk istri di rumah? Jika masyarakat kota mungkin wajar punya pembantu. Pembantulah yang mengurus urusan rumah, mulai dari memasak, mencuci, menyetrika bahkan sampai mengurus anak. Contohnya pula di sini, di Saudi Arabia, suatu hal yang wajar jikalau kaum muslimin di sana rata-rata memiliki pembantu rumah tangga di rumahnya. Kalau memang urf atau kebiasaannya seperti itu, maka suami bisa dituntut menyediakan pembantu. Sedangkan bagi wanita yang hidup di desa menganggap lumrah dan wajar mengerjakan itu semua seorang diri kecuali memang berat barulah dicarikan pembantu. Namun asalnya wanita pedesaan menganggap semua itu memang sudah jadi kewajibannya sebagai seorang istri. Ketika bangun pagi sudah menyajikan sarapan dan menghidangkan teh, lanjut mencuci, dan menyetrika di siang hari. Mereka pun tahu harus momong dan mengasuh anak-anak. Namun suami tetap dituntut peran sertanya oleh wanita desa untuk meringankan bebannya. Selengkapnya baca di sini : https://rumaysho.com/8859-apakah-istri-wajib-bisa-masak.html Tonton video dari Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com & Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul), videonya menarik, singkat, tertata, hanya sekitar 3 menit di Youtube : https://youtu.be/qaEy08V6z_8 Ini adalah rekaman kajian beliau saat mengisi kajian rutin Selasa Pekan Kedua di Masjid Kampus UGM @ Majelis Taklim Mutia Sholihah. Sebar juga yuk videonya. Jangan lupa subscribe (berlangganan gratis biar dapat notifikasi): Channel Darush Sholihin TV — Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsnafkah pembantu rumah tangga suami istri

Apakah Suami Wajib Menyediakan Pembantu untuk Istri di Rumah?

  Apakah suami wajib menyediakan pembantu untuk istri di rumah? Jika masyarakat kota mungkin wajar punya pembantu. Pembantulah yang mengurus urusan rumah, mulai dari memasak, mencuci, menyetrika bahkan sampai mengurus anak. Contohnya pula di sini, di Saudi Arabia, suatu hal yang wajar jikalau kaum muslimin di sana rata-rata memiliki pembantu rumah tangga di rumahnya. Kalau memang urf atau kebiasaannya seperti itu, maka suami bisa dituntut menyediakan pembantu. Sedangkan bagi wanita yang hidup di desa menganggap lumrah dan wajar mengerjakan itu semua seorang diri kecuali memang berat barulah dicarikan pembantu. Namun asalnya wanita pedesaan menganggap semua itu memang sudah jadi kewajibannya sebagai seorang istri. Ketika bangun pagi sudah menyajikan sarapan dan menghidangkan teh, lanjut mencuci, dan menyetrika di siang hari. Mereka pun tahu harus momong dan mengasuh anak-anak. Namun suami tetap dituntut peran sertanya oleh wanita desa untuk meringankan bebannya. Selengkapnya baca di sini : https://rumaysho.com/8859-apakah-istri-wajib-bisa-masak.html Tonton video dari Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com & Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul), videonya menarik, singkat, tertata, hanya sekitar 3 menit di Youtube : https://youtu.be/qaEy08V6z_8 Ini adalah rekaman kajian beliau saat mengisi kajian rutin Selasa Pekan Kedua di Masjid Kampus UGM @ Majelis Taklim Mutia Sholihah. Sebar juga yuk videonya. Jangan lupa subscribe (berlangganan gratis biar dapat notifikasi): Channel Darush Sholihin TV — Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsnafkah pembantu rumah tangga suami istri
  Apakah suami wajib menyediakan pembantu untuk istri di rumah? Jika masyarakat kota mungkin wajar punya pembantu. Pembantulah yang mengurus urusan rumah, mulai dari memasak, mencuci, menyetrika bahkan sampai mengurus anak. Contohnya pula di sini, di Saudi Arabia, suatu hal yang wajar jikalau kaum muslimin di sana rata-rata memiliki pembantu rumah tangga di rumahnya. Kalau memang urf atau kebiasaannya seperti itu, maka suami bisa dituntut menyediakan pembantu. Sedangkan bagi wanita yang hidup di desa menganggap lumrah dan wajar mengerjakan itu semua seorang diri kecuali memang berat barulah dicarikan pembantu. Namun asalnya wanita pedesaan menganggap semua itu memang sudah jadi kewajibannya sebagai seorang istri. Ketika bangun pagi sudah menyajikan sarapan dan menghidangkan teh, lanjut mencuci, dan menyetrika di siang hari. Mereka pun tahu harus momong dan mengasuh anak-anak. Namun suami tetap dituntut peran sertanya oleh wanita desa untuk meringankan bebannya. Selengkapnya baca di sini : https://rumaysho.com/8859-apakah-istri-wajib-bisa-masak.html Tonton video dari Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com & Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul), videonya menarik, singkat, tertata, hanya sekitar 3 menit di Youtube : https://youtu.be/qaEy08V6z_8 Ini adalah rekaman kajian beliau saat mengisi kajian rutin Selasa Pekan Kedua di Masjid Kampus UGM @ Majelis Taklim Mutia Sholihah. Sebar juga yuk videonya. Jangan lupa subscribe (berlangganan gratis biar dapat notifikasi): Channel Darush Sholihin TV — Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsnafkah pembantu rumah tangga suami istri


  Apakah suami wajib menyediakan pembantu untuk istri di rumah? Jika masyarakat kota mungkin wajar punya pembantu. Pembantulah yang mengurus urusan rumah, mulai dari memasak, mencuci, menyetrika bahkan sampai mengurus anak. Contohnya pula di sini, di Saudi Arabia, suatu hal yang wajar jikalau kaum muslimin di sana rata-rata memiliki pembantu rumah tangga di rumahnya. Kalau memang urf atau kebiasaannya seperti itu, maka suami bisa dituntut menyediakan pembantu. Sedangkan bagi wanita yang hidup di desa menganggap lumrah dan wajar mengerjakan itu semua seorang diri kecuali memang berat barulah dicarikan pembantu. Namun asalnya wanita pedesaan menganggap semua itu memang sudah jadi kewajibannya sebagai seorang istri. Ketika bangun pagi sudah menyajikan sarapan dan menghidangkan teh, lanjut mencuci, dan menyetrika di siang hari. Mereka pun tahu harus momong dan mengasuh anak-anak. Namun suami tetap dituntut peran sertanya oleh wanita desa untuk meringankan bebannya. Selengkapnya baca di sini : https://rumaysho.com/8859-apakah-istri-wajib-bisa-masak.html Tonton video dari Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com & Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul), videonya menarik, singkat, tertata, hanya sekitar 3 menit di Youtube : https://youtu.be/qaEy08V6z_8 Ini adalah rekaman kajian beliau saat mengisi kajian rutin Selasa Pekan Kedua di Masjid Kampus UGM @ Majelis Taklim Mutia Sholihah. Sebar juga yuk videonya. Jangan lupa subscribe (berlangganan gratis biar dapat notifikasi): Channel Darush Sholihin TV — Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsnafkah pembantu rumah tangga suami istri

Bolehkah Shalat Jumat di Jalan Saat Demo Sedangkan Masjid Masih Muat?

Bagaimana kalau saat demo melaksanakan shalat Jumat di jalan raya, diimami di jalan raya padahal masjid masih muat dan bisa menampung jamaah?   Syarat Sah dan Wajib Jumat Para ulama memberikan syarat sahnya shalat jumat dilaksanakan. Di antara syarat yang disebutkan adalah mengenai syarat sah dan syarat wajib sekaligus. Artinya, jika syarat ini tidak ada, maka shalat jumatnya tidak sah dan tidak wajib dilaksanakan. Syarat sah dan wajib Jumat yang sekaligus disebut oleh para ulama adalah : Tempat didirikan shalat Jumat adalah di masjid suatu negeri atau kampung yang berpenduduk. Mendapatkan izin dari sultan atau penguasa. Sudah masuk waktu pelaksanaan shalat zhuhur dan waktunya berlangsung terus hingga waktu ‘Ashar.   Syarat pertama disebutkan oleh madzhab Abu Hanifah. Dalam salah satu kitab pegangan dalam madzhab Abu Hanifah, Al-Mabsuth karya Abu Bakr Muhammad bin Abu Sahl As-Sarakhsi disebutkan, لَا جُمُعَةَ وَلَا تَشْرِيقَ وَلَا فِطْرَ وَلَا أَضْحَى إلَّا فِي مِصْرٍ جَامِعٍ وَلِأَنَّ الصَّحَابَةَ حِينَ فَتَحُوا الْأَمْصَارَ وَالْقُرَى مَا اشْتَغَلُوا بِنَصْبِ الْمَنَابِرِ وَبِنَاءِ الْجَوَامِعِ إلَّا فِي الْأَمْصَارِ وَالْمُدُنِ وَذَلِكَ اتِّفَاقٌ مِنْهُمْ عَلَى أَنَّ الْمِصْرَ مِنْ شَرَائِطِ الْجُمُعَةِ “Tidak ada Jum’at, tasyriq, Idul Fithri, Idul Adha, melainkan di lakukan di mishr jami’. Karena para sahabat ketika menaklukkan berbagai negeri dan kampung, mereka tidaklah sibuk dengan mendirikan mimbar dan membangun jami’ kecuali berada di negeri dan kampung. Karenanya mereka itu sepakat bahwa mishr jami’ itu merupakan syarat didirikannya shalat Jum’at.” (Al-Mabsuth, 2: 310, Asy-Syamilah) Yang dimaksud dengan mishr jami’ disebutkan oleh Imam As-Sarakhsi, حَدِّ الْمِصْرِ الْجَامِعِ أَنْ يَكُونَ فِيهِ سُلْطَانٌ أَوْ قَاضٍ لِإِقَامَةِ الْحُدُودِ وَتَنْفِيذِ الْأَحْكَامِ “Batasan disebut mishr jami’ adalah yang di dalamnya ada sultan (penguasa) atau qadhi (kami) untuk menegakkan hukum hudud dan menjalankan hukum syari’at lainnya.” Sedangkan madzhab lainnya tidak menyaratkan seperti ini. Dalam madzhab Syafi’i disyaratkan, shalat Jumat yang penting dilakukan di dalam bangunan tertutup yang ada di negeri atau perkampungan. Imam Asy-Syairazi dalam Al-Muhaddzab menyatakan, ولا تصح الجمعة إلا في أبنية يستوطنها من تنعقد بهم الجمعة من بلد أو قرية “Shalat Jumat tidaklah sah dilakukan kecuali di dalam bangunan yang di mana nantinya diisi oleh orang-orang yang sah mendirikan shalat jumat yang menetap di negeri atau kampung.” Imam Nawawi menjelaskan, سواء كان البناء من احجار أو أخشاب أو طين أو قصب أو سعف أو غيرها “Bangunan tadi bisa jadi terbuat dari batu, kayu, tanah, batang yang beruas (seperti pada tebu, pen.), pelepah kurma, dan selainnya.” (Al-Majmu’, 4: 256-257) Ulama Hambali menyatakan bahwa shalat di padang pasir pun masih sah. Ibnu Qudamah rahimahullah (lahir tahun 541 H, meninggal dunia tahun 620 H) menyatakan, وَلَا يُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ الْجُمُعَةِ إقَامَتُهَا فِي الْبُنْيَانِ ، وَيَجُوزُ إقَامَتُهَا فِيمَا قَارَبَهُ مِنْ الصَّحْرَاءِ .وَبِهَذَا قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَقَالَ الشَّافِعِيُّ : لَا تَجُوزُ فِي غَيْرِ الْبُنْيَانِ “Tidak disyaratkan untuk sahnya jumat untuk dilakukan di masjid. Boleh saja melakukan shalat Jumat di tanah lapang yang dekat dengan bangunan. Demikian juga yang menjadi pendapat dalam madzhab Abu Hanifah. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak boleh mengerjakan shalat Jumat selain di dalam gedung.” (Al-Mughni, 3: 209) Ulama Malikiyah menyaratkan shalat Jumat dilaksanakan di tempat yang bisa menetap dalam waktu yang lama, bisa dilakukan dalam gedung atau rumah dari kayu (gubug). Namun tidak boleh shalat Jumat tersebut dilakukan di kemah karena bukan tempat yang layak untuk menetap dalam waktu yang lama. Kalau kita perhatikan dari pendapat yang ada, berarti yang menyaratkan shalat dalam bangunan hanyalah madzhab Syafi’i. Sedangkan madzhab Hambali dan Abu Hanifah masih membolehkan di luar masjid. Adapun madzhab Malikiyah berpendapat bahwa asalkan tempatnya layak untuk tinggal, boleh didirikan shalat Jumat. Sehingga dalam madzhab Syafi’i sendiri -sebagaimana yang dianut di negeri kita- mengenai shalat di jalan jelas tidak dibolehkan karena dipersyaratkan shalat Jumat mesti dalam bangunan.   Mengenai Hukum Shalat di Jalan Adapun mayoritas ulama masih membolehkan shalat di jalan karena dengan alasan keumuman hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ “Semua tempat di muka adalah masjid kecuali kuburan dan tempat pemandian.” (HR. Tirmidzi, no. 317; Ibnu Majah, no. 745; Abu Daud, no. 492. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Adapun hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِى سَبْعَةِ مَوَاطِنَ فِى الْمَزْبَلَةِ وَالْمَجْزَرَةِ وَالْمَقْبُرَةِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَفِى الْحَمَّامِ وَفِى مَعَاطِنِ الإِبِلِ وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللَّهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di tujuh tempat: (1) tempat sampah, (2) tempat penyembelihan hewan, (3) pekuburan, (4) tengah jalan, (5) tempat pemandian, (6) tempat menderumnya unta, (7) di atas Ka’bah.” (HR. Tirmidzi, no. 346; Ibnu Majah, no. 746. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menilai hadits ini dha’if dalam Minhah Al-‘Allam, 2: 352-353) Kalau hadits kedua di atas dha’if, berarti masih dibolehkan shalat di tujuh tempat di atas kecuali jika ada dalil shahih yang melarang seperti shalat di pekuburan, tempat pemandian dan tempat menderumnya unta. Ulama madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah menganggap bahwa dimakruhkan (terlarang) shalat di jalan. Al-Khatib Asy-Syarbini, salah seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa sebab dilarangnya shalat di jalan adalah karena dapat mengganggu kepentingan umum, menghalangi orang untuk lewat hingga kurangnya khusyu’. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27: 114) Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Yang utama tidaklah shalat di jalan. Akan tetapi jika ada hajat untuk shalat di tengah jalan, maka tidaklah masalah. Seperti misalnya masjid sangatlah sempit asalkan menggunakan alas saat itu.” (Minhah Al-‘Allam, 2: 356)   Silakan timbang-timbang lagi penjelasan di atas dengan fatwa MUI berikut: Fatwa MUI perihal Shalat Jumat di Tempat Selain Masjid   Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al-Mabsuth. Abu Bakr Muhammad bin Abu Sahl As-Sarakhsi. Maktabah Syamilah (nomor halaman tidak sesuai dengan cetakan) Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab li Asy-Syairazi. Cetakan pertama, tahun 1423 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyyah Kuwait. Al-Mughni. Cetakan tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan 23 Safar 1438 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsdemo demonstrasi shalat jumat syarat shalat jumat

Bolehkah Shalat Jumat di Jalan Saat Demo Sedangkan Masjid Masih Muat?

Bagaimana kalau saat demo melaksanakan shalat Jumat di jalan raya, diimami di jalan raya padahal masjid masih muat dan bisa menampung jamaah?   Syarat Sah dan Wajib Jumat Para ulama memberikan syarat sahnya shalat jumat dilaksanakan. Di antara syarat yang disebutkan adalah mengenai syarat sah dan syarat wajib sekaligus. Artinya, jika syarat ini tidak ada, maka shalat jumatnya tidak sah dan tidak wajib dilaksanakan. Syarat sah dan wajib Jumat yang sekaligus disebut oleh para ulama adalah : Tempat didirikan shalat Jumat adalah di masjid suatu negeri atau kampung yang berpenduduk. Mendapatkan izin dari sultan atau penguasa. Sudah masuk waktu pelaksanaan shalat zhuhur dan waktunya berlangsung terus hingga waktu ‘Ashar.   Syarat pertama disebutkan oleh madzhab Abu Hanifah. Dalam salah satu kitab pegangan dalam madzhab Abu Hanifah, Al-Mabsuth karya Abu Bakr Muhammad bin Abu Sahl As-Sarakhsi disebutkan, لَا جُمُعَةَ وَلَا تَشْرِيقَ وَلَا فِطْرَ وَلَا أَضْحَى إلَّا فِي مِصْرٍ جَامِعٍ وَلِأَنَّ الصَّحَابَةَ حِينَ فَتَحُوا الْأَمْصَارَ وَالْقُرَى مَا اشْتَغَلُوا بِنَصْبِ الْمَنَابِرِ وَبِنَاءِ الْجَوَامِعِ إلَّا فِي الْأَمْصَارِ وَالْمُدُنِ وَذَلِكَ اتِّفَاقٌ مِنْهُمْ عَلَى أَنَّ الْمِصْرَ مِنْ شَرَائِطِ الْجُمُعَةِ “Tidak ada Jum’at, tasyriq, Idul Fithri, Idul Adha, melainkan di lakukan di mishr jami’. Karena para sahabat ketika menaklukkan berbagai negeri dan kampung, mereka tidaklah sibuk dengan mendirikan mimbar dan membangun jami’ kecuali berada di negeri dan kampung. Karenanya mereka itu sepakat bahwa mishr jami’ itu merupakan syarat didirikannya shalat Jum’at.” (Al-Mabsuth, 2: 310, Asy-Syamilah) Yang dimaksud dengan mishr jami’ disebutkan oleh Imam As-Sarakhsi, حَدِّ الْمِصْرِ الْجَامِعِ أَنْ يَكُونَ فِيهِ سُلْطَانٌ أَوْ قَاضٍ لِإِقَامَةِ الْحُدُودِ وَتَنْفِيذِ الْأَحْكَامِ “Batasan disebut mishr jami’ adalah yang di dalamnya ada sultan (penguasa) atau qadhi (kami) untuk menegakkan hukum hudud dan menjalankan hukum syari’at lainnya.” Sedangkan madzhab lainnya tidak menyaratkan seperti ini. Dalam madzhab Syafi’i disyaratkan, shalat Jumat yang penting dilakukan di dalam bangunan tertutup yang ada di negeri atau perkampungan. Imam Asy-Syairazi dalam Al-Muhaddzab menyatakan, ولا تصح الجمعة إلا في أبنية يستوطنها من تنعقد بهم الجمعة من بلد أو قرية “Shalat Jumat tidaklah sah dilakukan kecuali di dalam bangunan yang di mana nantinya diisi oleh orang-orang yang sah mendirikan shalat jumat yang menetap di negeri atau kampung.” Imam Nawawi menjelaskan, سواء كان البناء من احجار أو أخشاب أو طين أو قصب أو سعف أو غيرها “Bangunan tadi bisa jadi terbuat dari batu, kayu, tanah, batang yang beruas (seperti pada tebu, pen.), pelepah kurma, dan selainnya.” (Al-Majmu’, 4: 256-257) Ulama Hambali menyatakan bahwa shalat di padang pasir pun masih sah. Ibnu Qudamah rahimahullah (lahir tahun 541 H, meninggal dunia tahun 620 H) menyatakan, وَلَا يُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ الْجُمُعَةِ إقَامَتُهَا فِي الْبُنْيَانِ ، وَيَجُوزُ إقَامَتُهَا فِيمَا قَارَبَهُ مِنْ الصَّحْرَاءِ .وَبِهَذَا قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَقَالَ الشَّافِعِيُّ : لَا تَجُوزُ فِي غَيْرِ الْبُنْيَانِ “Tidak disyaratkan untuk sahnya jumat untuk dilakukan di masjid. Boleh saja melakukan shalat Jumat di tanah lapang yang dekat dengan bangunan. Demikian juga yang menjadi pendapat dalam madzhab Abu Hanifah. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak boleh mengerjakan shalat Jumat selain di dalam gedung.” (Al-Mughni, 3: 209) Ulama Malikiyah menyaratkan shalat Jumat dilaksanakan di tempat yang bisa menetap dalam waktu yang lama, bisa dilakukan dalam gedung atau rumah dari kayu (gubug). Namun tidak boleh shalat Jumat tersebut dilakukan di kemah karena bukan tempat yang layak untuk menetap dalam waktu yang lama. Kalau kita perhatikan dari pendapat yang ada, berarti yang menyaratkan shalat dalam bangunan hanyalah madzhab Syafi’i. Sedangkan madzhab Hambali dan Abu Hanifah masih membolehkan di luar masjid. Adapun madzhab Malikiyah berpendapat bahwa asalkan tempatnya layak untuk tinggal, boleh didirikan shalat Jumat. Sehingga dalam madzhab Syafi’i sendiri -sebagaimana yang dianut di negeri kita- mengenai shalat di jalan jelas tidak dibolehkan karena dipersyaratkan shalat Jumat mesti dalam bangunan.   Mengenai Hukum Shalat di Jalan Adapun mayoritas ulama masih membolehkan shalat di jalan karena dengan alasan keumuman hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ “Semua tempat di muka adalah masjid kecuali kuburan dan tempat pemandian.” (HR. Tirmidzi, no. 317; Ibnu Majah, no. 745; Abu Daud, no. 492. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Adapun hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِى سَبْعَةِ مَوَاطِنَ فِى الْمَزْبَلَةِ وَالْمَجْزَرَةِ وَالْمَقْبُرَةِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَفِى الْحَمَّامِ وَفِى مَعَاطِنِ الإِبِلِ وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللَّهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di tujuh tempat: (1) tempat sampah, (2) tempat penyembelihan hewan, (3) pekuburan, (4) tengah jalan, (5) tempat pemandian, (6) tempat menderumnya unta, (7) di atas Ka’bah.” (HR. Tirmidzi, no. 346; Ibnu Majah, no. 746. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menilai hadits ini dha’if dalam Minhah Al-‘Allam, 2: 352-353) Kalau hadits kedua di atas dha’if, berarti masih dibolehkan shalat di tujuh tempat di atas kecuali jika ada dalil shahih yang melarang seperti shalat di pekuburan, tempat pemandian dan tempat menderumnya unta. Ulama madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah menganggap bahwa dimakruhkan (terlarang) shalat di jalan. Al-Khatib Asy-Syarbini, salah seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa sebab dilarangnya shalat di jalan adalah karena dapat mengganggu kepentingan umum, menghalangi orang untuk lewat hingga kurangnya khusyu’. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27: 114) Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Yang utama tidaklah shalat di jalan. Akan tetapi jika ada hajat untuk shalat di tengah jalan, maka tidaklah masalah. Seperti misalnya masjid sangatlah sempit asalkan menggunakan alas saat itu.” (Minhah Al-‘Allam, 2: 356)   Silakan timbang-timbang lagi penjelasan di atas dengan fatwa MUI berikut: Fatwa MUI perihal Shalat Jumat di Tempat Selain Masjid   Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al-Mabsuth. Abu Bakr Muhammad bin Abu Sahl As-Sarakhsi. Maktabah Syamilah (nomor halaman tidak sesuai dengan cetakan) Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab li Asy-Syairazi. Cetakan pertama, tahun 1423 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyyah Kuwait. Al-Mughni. Cetakan tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan 23 Safar 1438 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsdemo demonstrasi shalat jumat syarat shalat jumat
Bagaimana kalau saat demo melaksanakan shalat Jumat di jalan raya, diimami di jalan raya padahal masjid masih muat dan bisa menampung jamaah?   Syarat Sah dan Wajib Jumat Para ulama memberikan syarat sahnya shalat jumat dilaksanakan. Di antara syarat yang disebutkan adalah mengenai syarat sah dan syarat wajib sekaligus. Artinya, jika syarat ini tidak ada, maka shalat jumatnya tidak sah dan tidak wajib dilaksanakan. Syarat sah dan wajib Jumat yang sekaligus disebut oleh para ulama adalah : Tempat didirikan shalat Jumat adalah di masjid suatu negeri atau kampung yang berpenduduk. Mendapatkan izin dari sultan atau penguasa. Sudah masuk waktu pelaksanaan shalat zhuhur dan waktunya berlangsung terus hingga waktu ‘Ashar.   Syarat pertama disebutkan oleh madzhab Abu Hanifah. Dalam salah satu kitab pegangan dalam madzhab Abu Hanifah, Al-Mabsuth karya Abu Bakr Muhammad bin Abu Sahl As-Sarakhsi disebutkan, لَا جُمُعَةَ وَلَا تَشْرِيقَ وَلَا فِطْرَ وَلَا أَضْحَى إلَّا فِي مِصْرٍ جَامِعٍ وَلِأَنَّ الصَّحَابَةَ حِينَ فَتَحُوا الْأَمْصَارَ وَالْقُرَى مَا اشْتَغَلُوا بِنَصْبِ الْمَنَابِرِ وَبِنَاءِ الْجَوَامِعِ إلَّا فِي الْأَمْصَارِ وَالْمُدُنِ وَذَلِكَ اتِّفَاقٌ مِنْهُمْ عَلَى أَنَّ الْمِصْرَ مِنْ شَرَائِطِ الْجُمُعَةِ “Tidak ada Jum’at, tasyriq, Idul Fithri, Idul Adha, melainkan di lakukan di mishr jami’. Karena para sahabat ketika menaklukkan berbagai negeri dan kampung, mereka tidaklah sibuk dengan mendirikan mimbar dan membangun jami’ kecuali berada di negeri dan kampung. Karenanya mereka itu sepakat bahwa mishr jami’ itu merupakan syarat didirikannya shalat Jum’at.” (Al-Mabsuth, 2: 310, Asy-Syamilah) Yang dimaksud dengan mishr jami’ disebutkan oleh Imam As-Sarakhsi, حَدِّ الْمِصْرِ الْجَامِعِ أَنْ يَكُونَ فِيهِ سُلْطَانٌ أَوْ قَاضٍ لِإِقَامَةِ الْحُدُودِ وَتَنْفِيذِ الْأَحْكَامِ “Batasan disebut mishr jami’ adalah yang di dalamnya ada sultan (penguasa) atau qadhi (kami) untuk menegakkan hukum hudud dan menjalankan hukum syari’at lainnya.” Sedangkan madzhab lainnya tidak menyaratkan seperti ini. Dalam madzhab Syafi’i disyaratkan, shalat Jumat yang penting dilakukan di dalam bangunan tertutup yang ada di negeri atau perkampungan. Imam Asy-Syairazi dalam Al-Muhaddzab menyatakan, ولا تصح الجمعة إلا في أبنية يستوطنها من تنعقد بهم الجمعة من بلد أو قرية “Shalat Jumat tidaklah sah dilakukan kecuali di dalam bangunan yang di mana nantinya diisi oleh orang-orang yang sah mendirikan shalat jumat yang menetap di negeri atau kampung.” Imam Nawawi menjelaskan, سواء كان البناء من احجار أو أخشاب أو طين أو قصب أو سعف أو غيرها “Bangunan tadi bisa jadi terbuat dari batu, kayu, tanah, batang yang beruas (seperti pada tebu, pen.), pelepah kurma, dan selainnya.” (Al-Majmu’, 4: 256-257) Ulama Hambali menyatakan bahwa shalat di padang pasir pun masih sah. Ibnu Qudamah rahimahullah (lahir tahun 541 H, meninggal dunia tahun 620 H) menyatakan, وَلَا يُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ الْجُمُعَةِ إقَامَتُهَا فِي الْبُنْيَانِ ، وَيَجُوزُ إقَامَتُهَا فِيمَا قَارَبَهُ مِنْ الصَّحْرَاءِ .وَبِهَذَا قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَقَالَ الشَّافِعِيُّ : لَا تَجُوزُ فِي غَيْرِ الْبُنْيَانِ “Tidak disyaratkan untuk sahnya jumat untuk dilakukan di masjid. Boleh saja melakukan shalat Jumat di tanah lapang yang dekat dengan bangunan. Demikian juga yang menjadi pendapat dalam madzhab Abu Hanifah. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak boleh mengerjakan shalat Jumat selain di dalam gedung.” (Al-Mughni, 3: 209) Ulama Malikiyah menyaratkan shalat Jumat dilaksanakan di tempat yang bisa menetap dalam waktu yang lama, bisa dilakukan dalam gedung atau rumah dari kayu (gubug). Namun tidak boleh shalat Jumat tersebut dilakukan di kemah karena bukan tempat yang layak untuk menetap dalam waktu yang lama. Kalau kita perhatikan dari pendapat yang ada, berarti yang menyaratkan shalat dalam bangunan hanyalah madzhab Syafi’i. Sedangkan madzhab Hambali dan Abu Hanifah masih membolehkan di luar masjid. Adapun madzhab Malikiyah berpendapat bahwa asalkan tempatnya layak untuk tinggal, boleh didirikan shalat Jumat. Sehingga dalam madzhab Syafi’i sendiri -sebagaimana yang dianut di negeri kita- mengenai shalat di jalan jelas tidak dibolehkan karena dipersyaratkan shalat Jumat mesti dalam bangunan.   Mengenai Hukum Shalat di Jalan Adapun mayoritas ulama masih membolehkan shalat di jalan karena dengan alasan keumuman hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ “Semua tempat di muka adalah masjid kecuali kuburan dan tempat pemandian.” (HR. Tirmidzi, no. 317; Ibnu Majah, no. 745; Abu Daud, no. 492. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Adapun hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِى سَبْعَةِ مَوَاطِنَ فِى الْمَزْبَلَةِ وَالْمَجْزَرَةِ وَالْمَقْبُرَةِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَفِى الْحَمَّامِ وَفِى مَعَاطِنِ الإِبِلِ وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللَّهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di tujuh tempat: (1) tempat sampah, (2) tempat penyembelihan hewan, (3) pekuburan, (4) tengah jalan, (5) tempat pemandian, (6) tempat menderumnya unta, (7) di atas Ka’bah.” (HR. Tirmidzi, no. 346; Ibnu Majah, no. 746. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menilai hadits ini dha’if dalam Minhah Al-‘Allam, 2: 352-353) Kalau hadits kedua di atas dha’if, berarti masih dibolehkan shalat di tujuh tempat di atas kecuali jika ada dalil shahih yang melarang seperti shalat di pekuburan, tempat pemandian dan tempat menderumnya unta. Ulama madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah menganggap bahwa dimakruhkan (terlarang) shalat di jalan. Al-Khatib Asy-Syarbini, salah seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa sebab dilarangnya shalat di jalan adalah karena dapat mengganggu kepentingan umum, menghalangi orang untuk lewat hingga kurangnya khusyu’. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27: 114) Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Yang utama tidaklah shalat di jalan. Akan tetapi jika ada hajat untuk shalat di tengah jalan, maka tidaklah masalah. Seperti misalnya masjid sangatlah sempit asalkan menggunakan alas saat itu.” (Minhah Al-‘Allam, 2: 356)   Silakan timbang-timbang lagi penjelasan di atas dengan fatwa MUI berikut: Fatwa MUI perihal Shalat Jumat di Tempat Selain Masjid   Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al-Mabsuth. Abu Bakr Muhammad bin Abu Sahl As-Sarakhsi. Maktabah Syamilah (nomor halaman tidak sesuai dengan cetakan) Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab li Asy-Syairazi. Cetakan pertama, tahun 1423 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyyah Kuwait. Al-Mughni. Cetakan tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan 23 Safar 1438 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsdemo demonstrasi shalat jumat syarat shalat jumat


Bagaimana kalau saat demo melaksanakan shalat Jumat di jalan raya, diimami di jalan raya padahal masjid masih muat dan bisa menampung jamaah?   Syarat Sah dan Wajib Jumat Para ulama memberikan syarat sahnya shalat jumat dilaksanakan. Di antara syarat yang disebutkan adalah mengenai syarat sah dan syarat wajib sekaligus. Artinya, jika syarat ini tidak ada, maka shalat jumatnya tidak sah dan tidak wajib dilaksanakan. Syarat sah dan wajib Jumat yang sekaligus disebut oleh para ulama adalah : Tempat didirikan shalat Jumat adalah di masjid suatu negeri atau kampung yang berpenduduk. Mendapatkan izin dari sultan atau penguasa. Sudah masuk waktu pelaksanaan shalat zhuhur dan waktunya berlangsung terus hingga waktu ‘Ashar.   Syarat pertama disebutkan oleh madzhab Abu Hanifah. Dalam salah satu kitab pegangan dalam madzhab Abu Hanifah, Al-Mabsuth karya Abu Bakr Muhammad bin Abu Sahl As-Sarakhsi disebutkan, لَا جُمُعَةَ وَلَا تَشْرِيقَ وَلَا فِطْرَ وَلَا أَضْحَى إلَّا فِي مِصْرٍ جَامِعٍ وَلِأَنَّ الصَّحَابَةَ حِينَ فَتَحُوا الْأَمْصَارَ وَالْقُرَى مَا اشْتَغَلُوا بِنَصْبِ الْمَنَابِرِ وَبِنَاءِ الْجَوَامِعِ إلَّا فِي الْأَمْصَارِ وَالْمُدُنِ وَذَلِكَ اتِّفَاقٌ مِنْهُمْ عَلَى أَنَّ الْمِصْرَ مِنْ شَرَائِطِ الْجُمُعَةِ “Tidak ada Jum’at, tasyriq, Idul Fithri, Idul Adha, melainkan di lakukan di mishr jami’. Karena para sahabat ketika menaklukkan berbagai negeri dan kampung, mereka tidaklah sibuk dengan mendirikan mimbar dan membangun jami’ kecuali berada di negeri dan kampung. Karenanya mereka itu sepakat bahwa mishr jami’ itu merupakan syarat didirikannya shalat Jum’at.” (Al-Mabsuth, 2: 310, Asy-Syamilah) Yang dimaksud dengan mishr jami’ disebutkan oleh Imam As-Sarakhsi, حَدِّ الْمِصْرِ الْجَامِعِ أَنْ يَكُونَ فِيهِ سُلْطَانٌ أَوْ قَاضٍ لِإِقَامَةِ الْحُدُودِ وَتَنْفِيذِ الْأَحْكَامِ “Batasan disebut mishr jami’ adalah yang di dalamnya ada sultan (penguasa) atau qadhi (kami) untuk menegakkan hukum hudud dan menjalankan hukum syari’at lainnya.” Sedangkan madzhab lainnya tidak menyaratkan seperti ini. Dalam madzhab Syafi’i disyaratkan, shalat Jumat yang penting dilakukan di dalam bangunan tertutup yang ada di negeri atau perkampungan. Imam Asy-Syairazi dalam Al-Muhaddzab menyatakan, ولا تصح الجمعة إلا في أبنية يستوطنها من تنعقد بهم الجمعة من بلد أو قرية “Shalat Jumat tidaklah sah dilakukan kecuali di dalam bangunan yang di mana nantinya diisi oleh orang-orang yang sah mendirikan shalat jumat yang menetap di negeri atau kampung.” Imam Nawawi menjelaskan, سواء كان البناء من احجار أو أخشاب أو طين أو قصب أو سعف أو غيرها “Bangunan tadi bisa jadi terbuat dari batu, kayu, tanah, batang yang beruas (seperti pada tebu, pen.), pelepah kurma, dan selainnya.” (Al-Majmu’, 4: 256-257) Ulama Hambali menyatakan bahwa shalat di padang pasir pun masih sah. Ibnu Qudamah rahimahullah (lahir tahun 541 H, meninggal dunia tahun 620 H) menyatakan, وَلَا يُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ الْجُمُعَةِ إقَامَتُهَا فِي الْبُنْيَانِ ، وَيَجُوزُ إقَامَتُهَا فِيمَا قَارَبَهُ مِنْ الصَّحْرَاءِ .وَبِهَذَا قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَقَالَ الشَّافِعِيُّ : لَا تَجُوزُ فِي غَيْرِ الْبُنْيَانِ “Tidak disyaratkan untuk sahnya jumat untuk dilakukan di masjid. Boleh saja melakukan shalat Jumat di tanah lapang yang dekat dengan bangunan. Demikian juga yang menjadi pendapat dalam madzhab Abu Hanifah. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak boleh mengerjakan shalat Jumat selain di dalam gedung.” (Al-Mughni, 3: 209) Ulama Malikiyah menyaratkan shalat Jumat dilaksanakan di tempat yang bisa menetap dalam waktu yang lama, bisa dilakukan dalam gedung atau rumah dari kayu (gubug). Namun tidak boleh shalat Jumat tersebut dilakukan di kemah karena bukan tempat yang layak untuk menetap dalam waktu yang lama. Kalau kita perhatikan dari pendapat yang ada, berarti yang menyaratkan shalat dalam bangunan hanyalah madzhab Syafi’i. Sedangkan madzhab Hambali dan Abu Hanifah masih membolehkan di luar masjid. Adapun madzhab Malikiyah berpendapat bahwa asalkan tempatnya layak untuk tinggal, boleh didirikan shalat Jumat. Sehingga dalam madzhab Syafi’i sendiri -sebagaimana yang dianut di negeri kita- mengenai shalat di jalan jelas tidak dibolehkan karena dipersyaratkan shalat Jumat mesti dalam bangunan.   Mengenai Hukum Shalat di Jalan Adapun mayoritas ulama masih membolehkan shalat di jalan karena dengan alasan keumuman hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ “Semua tempat di muka adalah masjid kecuali kuburan dan tempat pemandian.” (HR. Tirmidzi, no. 317; Ibnu Majah, no. 745; Abu Daud, no. 492. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Adapun hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِى سَبْعَةِ مَوَاطِنَ فِى الْمَزْبَلَةِ وَالْمَجْزَرَةِ وَالْمَقْبُرَةِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَفِى الْحَمَّامِ وَفِى مَعَاطِنِ الإِبِلِ وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اللَّهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di tujuh tempat: (1) tempat sampah, (2) tempat penyembelihan hewan, (3) pekuburan, (4) tengah jalan, (5) tempat pemandian, (6) tempat menderumnya unta, (7) di atas Ka’bah.” (HR. Tirmidzi, no. 346; Ibnu Majah, no. 746. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menilai hadits ini dha’if dalam Minhah Al-‘Allam, 2: 352-353) Kalau hadits kedua di atas dha’if, berarti masih dibolehkan shalat di tujuh tempat di atas kecuali jika ada dalil shahih yang melarang seperti shalat di pekuburan, tempat pemandian dan tempat menderumnya unta. Ulama madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah menganggap bahwa dimakruhkan (terlarang) shalat di jalan. Al-Khatib Asy-Syarbini, salah seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa sebab dilarangnya shalat di jalan adalah karena dapat mengganggu kepentingan umum, menghalangi orang untuk lewat hingga kurangnya khusyu’. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 27: 114) Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Yang utama tidaklah shalat di jalan. Akan tetapi jika ada hajat untuk shalat di tengah jalan, maka tidaklah masalah. Seperti misalnya masjid sangatlah sempit asalkan menggunakan alas saat itu.” (Minhah Al-‘Allam, 2: 356)   Silakan timbang-timbang lagi penjelasan di atas dengan fatwa MUI berikut: Fatwa MUI perihal Shalat Jumat di Tempat Selain Masjid   Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al-Mabsuth. Abu Bakr Muhammad bin Abu Sahl As-Sarakhsi. Maktabah Syamilah (nomor halaman tidak sesuai dengan cetakan) Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab li Asy-Syairazi. Cetakan pertama, tahun 1423 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyyah Kuwait. Al-Mughni. Cetakan tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. — Diselesaikan 23 Safar 1438 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsdemo demonstrasi shalat jumat syarat shalat jumat

Bukan Mengikuti Orang, Namun Mengikuti Kebenaran

Ikutilah kebenaran, bukan mengikuti orang. Guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizahullah (ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia saat ini) berkata: Jika mereka tidak berada di atas kebenaran, maka kami tidak mengikuti mereka, walau mereka itu manusia yang terbaik. (Syarh Al-Manzhumah Al-Haiah, hlm. 54) ‏الشيخ العلامة صالح الفوزان حفظه الله: ‏ ‏«إذا كانوا على غير حق فإننا لا نتبعهم ولو كانوا من أفضل الناس» ‏ ‏[شرح المنظومة الحائية ص54] ‏ ‏⁧ ⁩   Ibnu Mas’ud berkata, الجماعة ما وافق الحق وإن كنت وحدك “Yang disebut jama’ah adalah jika mengikuti kebenaran, walau ia seorang diri.” (Dikeluarkan oleh Al Lalikai dalam Syarh I’tiqod Ahlis Sunnah wal Jama’ah 160 dan Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq 2/ 322/ 13). Sebagian salaf mengatakan, عليك بطريق الحق ولا تستوحش لقلة السالكين وإياك وطريق الباطل ولا تغتر بكثرة الهالكين “Hendaklah engkau menempuh jalan kebenaran. Jangan engkau berkecil hati dengan sedikitnya orang yang mengikuti jalan kebenaran tersebut. Hati-hatilah dengan jalan kebatilan. Jangan engkau tertipu dengan banyaknya orang yang mengikuti yang kan binasa” (Madarijus Salikin, 1: 22). Orang yang berpegang teguh pada ajaran Islam yang murni, itulah yang selalu teranggap asing. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ سَنَّةَ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيباً ثُمَّ يَعُودُ غَرِيباً كَمَا بَدَأَ فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنِ الْغُرَبَاءُ قَالَ « الَّذِينَ يُصْلِحُونَ إِذَا فَسَدَ النَّاسُ Dari ‘Abdurrahman bin Sannah. Ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabad, “Islam itu akan datang dalam keadaan asing dan kembali dalam keadaan asing seperti awalnya. Beruntunglah orang-orang yang asing.” Lalu ada yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai ghuroba’, “Mereka memperbaiki manusia ketika rusak.” (HR. Ahmad 4: 74. Berdasarkan jalur ini, hadits ini dho’if. Namun ada hadits semisal itu riwayat Ahmad 1: 184 dari Sa’ad bin Abi Waqqosh dengan sanad jayyid) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « طُوبَى لِلْغُرَبَاءِ ». فَقِيلَ مَنِ الْغُرَبَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « أُنَاسٌ صَالِحُونَ فِى أُنَاسِ سَوْءٍ كَثِيرٍ مَنْ يَعْصِيهِمْ أَكْثَرُ مِمَّنْ يُطِيعُهُمْ » “Beruntunglah orang-orang yang asing.” “Lalu siapa orang yang asing wahai Rasulullah”, tanya sahabat. Jawab beliau, “Orang-orang yang sholih yang berada di tengah banyaknya orang-orang yang jelek, lalu orang yang mendurhakainya lebih banyak daripada yang mentaatinya” (HR. Ahmad 2: 177. Hadits ini hasan lighoirihi, kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth) Walau terasa asing, namun begitu indahnya bisa berada di atas kebenaran yang dianut sebelumnya oleh Rasul dan para sahabat, yang jauh dari syirik dan bid’ah. Moga hari ini penuh berkah bagi kita semua, terus mengikuti kebenaran walau sendirian.   Referensi: Al Bid’ah wa Atsaruha As Syai’ fil Ummah, Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Darul Hijrah, cetakan ketiga, tahun 1409 H, hal. 50-52. Channel Telegram Syaikh Shalih Al-Fauzan: https://goo.gl/C3lppT — Shubuh 22 Safar 1438 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagskebenaran

Bukan Mengikuti Orang, Namun Mengikuti Kebenaran

Ikutilah kebenaran, bukan mengikuti orang. Guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizahullah (ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia saat ini) berkata: Jika mereka tidak berada di atas kebenaran, maka kami tidak mengikuti mereka, walau mereka itu manusia yang terbaik. (Syarh Al-Manzhumah Al-Haiah, hlm. 54) ‏الشيخ العلامة صالح الفوزان حفظه الله: ‏ ‏«إذا كانوا على غير حق فإننا لا نتبعهم ولو كانوا من أفضل الناس» ‏ ‏[شرح المنظومة الحائية ص54] ‏ ‏⁧ ⁩   Ibnu Mas’ud berkata, الجماعة ما وافق الحق وإن كنت وحدك “Yang disebut jama’ah adalah jika mengikuti kebenaran, walau ia seorang diri.” (Dikeluarkan oleh Al Lalikai dalam Syarh I’tiqod Ahlis Sunnah wal Jama’ah 160 dan Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq 2/ 322/ 13). Sebagian salaf mengatakan, عليك بطريق الحق ولا تستوحش لقلة السالكين وإياك وطريق الباطل ولا تغتر بكثرة الهالكين “Hendaklah engkau menempuh jalan kebenaran. Jangan engkau berkecil hati dengan sedikitnya orang yang mengikuti jalan kebenaran tersebut. Hati-hatilah dengan jalan kebatilan. Jangan engkau tertipu dengan banyaknya orang yang mengikuti yang kan binasa” (Madarijus Salikin, 1: 22). Orang yang berpegang teguh pada ajaran Islam yang murni, itulah yang selalu teranggap asing. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ سَنَّةَ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيباً ثُمَّ يَعُودُ غَرِيباً كَمَا بَدَأَ فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنِ الْغُرَبَاءُ قَالَ « الَّذِينَ يُصْلِحُونَ إِذَا فَسَدَ النَّاسُ Dari ‘Abdurrahman bin Sannah. Ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabad, “Islam itu akan datang dalam keadaan asing dan kembali dalam keadaan asing seperti awalnya. Beruntunglah orang-orang yang asing.” Lalu ada yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai ghuroba’, “Mereka memperbaiki manusia ketika rusak.” (HR. Ahmad 4: 74. Berdasarkan jalur ini, hadits ini dho’if. Namun ada hadits semisal itu riwayat Ahmad 1: 184 dari Sa’ad bin Abi Waqqosh dengan sanad jayyid) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « طُوبَى لِلْغُرَبَاءِ ». فَقِيلَ مَنِ الْغُرَبَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « أُنَاسٌ صَالِحُونَ فِى أُنَاسِ سَوْءٍ كَثِيرٍ مَنْ يَعْصِيهِمْ أَكْثَرُ مِمَّنْ يُطِيعُهُمْ » “Beruntunglah orang-orang yang asing.” “Lalu siapa orang yang asing wahai Rasulullah”, tanya sahabat. Jawab beliau, “Orang-orang yang sholih yang berada di tengah banyaknya orang-orang yang jelek, lalu orang yang mendurhakainya lebih banyak daripada yang mentaatinya” (HR. Ahmad 2: 177. Hadits ini hasan lighoirihi, kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth) Walau terasa asing, namun begitu indahnya bisa berada di atas kebenaran yang dianut sebelumnya oleh Rasul dan para sahabat, yang jauh dari syirik dan bid’ah. Moga hari ini penuh berkah bagi kita semua, terus mengikuti kebenaran walau sendirian.   Referensi: Al Bid’ah wa Atsaruha As Syai’ fil Ummah, Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Darul Hijrah, cetakan ketiga, tahun 1409 H, hal. 50-52. Channel Telegram Syaikh Shalih Al-Fauzan: https://goo.gl/C3lppT — Shubuh 22 Safar 1438 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagskebenaran
Ikutilah kebenaran, bukan mengikuti orang. Guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizahullah (ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia saat ini) berkata: Jika mereka tidak berada di atas kebenaran, maka kami tidak mengikuti mereka, walau mereka itu manusia yang terbaik. (Syarh Al-Manzhumah Al-Haiah, hlm. 54) ‏الشيخ العلامة صالح الفوزان حفظه الله: ‏ ‏«إذا كانوا على غير حق فإننا لا نتبعهم ولو كانوا من أفضل الناس» ‏ ‏[شرح المنظومة الحائية ص54] ‏ ‏⁧ ⁩   Ibnu Mas’ud berkata, الجماعة ما وافق الحق وإن كنت وحدك “Yang disebut jama’ah adalah jika mengikuti kebenaran, walau ia seorang diri.” (Dikeluarkan oleh Al Lalikai dalam Syarh I’tiqod Ahlis Sunnah wal Jama’ah 160 dan Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq 2/ 322/ 13). Sebagian salaf mengatakan, عليك بطريق الحق ولا تستوحش لقلة السالكين وإياك وطريق الباطل ولا تغتر بكثرة الهالكين “Hendaklah engkau menempuh jalan kebenaran. Jangan engkau berkecil hati dengan sedikitnya orang yang mengikuti jalan kebenaran tersebut. Hati-hatilah dengan jalan kebatilan. Jangan engkau tertipu dengan banyaknya orang yang mengikuti yang kan binasa” (Madarijus Salikin, 1: 22). Orang yang berpegang teguh pada ajaran Islam yang murni, itulah yang selalu teranggap asing. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ سَنَّةَ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيباً ثُمَّ يَعُودُ غَرِيباً كَمَا بَدَأَ فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنِ الْغُرَبَاءُ قَالَ « الَّذِينَ يُصْلِحُونَ إِذَا فَسَدَ النَّاسُ Dari ‘Abdurrahman bin Sannah. Ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabad, “Islam itu akan datang dalam keadaan asing dan kembali dalam keadaan asing seperti awalnya. Beruntunglah orang-orang yang asing.” Lalu ada yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai ghuroba’, “Mereka memperbaiki manusia ketika rusak.” (HR. Ahmad 4: 74. Berdasarkan jalur ini, hadits ini dho’if. Namun ada hadits semisal itu riwayat Ahmad 1: 184 dari Sa’ad bin Abi Waqqosh dengan sanad jayyid) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « طُوبَى لِلْغُرَبَاءِ ». فَقِيلَ مَنِ الْغُرَبَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « أُنَاسٌ صَالِحُونَ فِى أُنَاسِ سَوْءٍ كَثِيرٍ مَنْ يَعْصِيهِمْ أَكْثَرُ مِمَّنْ يُطِيعُهُمْ » “Beruntunglah orang-orang yang asing.” “Lalu siapa orang yang asing wahai Rasulullah”, tanya sahabat. Jawab beliau, “Orang-orang yang sholih yang berada di tengah banyaknya orang-orang yang jelek, lalu orang yang mendurhakainya lebih banyak daripada yang mentaatinya” (HR. Ahmad 2: 177. Hadits ini hasan lighoirihi, kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth) Walau terasa asing, namun begitu indahnya bisa berada di atas kebenaran yang dianut sebelumnya oleh Rasul dan para sahabat, yang jauh dari syirik dan bid’ah. Moga hari ini penuh berkah bagi kita semua, terus mengikuti kebenaran walau sendirian.   Referensi: Al Bid’ah wa Atsaruha As Syai’ fil Ummah, Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Darul Hijrah, cetakan ketiga, tahun 1409 H, hal. 50-52. Channel Telegram Syaikh Shalih Al-Fauzan: https://goo.gl/C3lppT — Shubuh 22 Safar 1438 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagskebenaran


Ikutilah kebenaran, bukan mengikuti orang. Guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizahullah (ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia saat ini) berkata: Jika mereka tidak berada di atas kebenaran, maka kami tidak mengikuti mereka, walau mereka itu manusia yang terbaik. (Syarh Al-Manzhumah Al-Haiah, hlm. 54) ‏الشيخ العلامة صالح الفوزان حفظه الله: ‏ ‏«إذا كانوا على غير حق فإننا لا نتبعهم ولو كانوا من أفضل الناس» ‏ ‏[شرح المنظومة الحائية ص54] ‏ ‏⁧ ⁩   Ibnu Mas’ud berkata, الجماعة ما وافق الحق وإن كنت وحدك “Yang disebut jama’ah adalah jika mengikuti kebenaran, walau ia seorang diri.” (Dikeluarkan oleh Al Lalikai dalam Syarh I’tiqod Ahlis Sunnah wal Jama’ah 160 dan Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq 2/ 322/ 13). Sebagian salaf mengatakan, عليك بطريق الحق ولا تستوحش لقلة السالكين وإياك وطريق الباطل ولا تغتر بكثرة الهالكين “Hendaklah engkau menempuh jalan kebenaran. Jangan engkau berkecil hati dengan sedikitnya orang yang mengikuti jalan kebenaran tersebut. Hati-hatilah dengan jalan kebatilan. Jangan engkau tertipu dengan banyaknya orang yang mengikuti yang kan binasa” (Madarijus Salikin, 1: 22). Orang yang berpegang teguh pada ajaran Islam yang murni, itulah yang selalu teranggap asing. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ سَنَّةَ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيباً ثُمَّ يَعُودُ غَرِيباً كَمَا بَدَأَ فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنِ الْغُرَبَاءُ قَالَ « الَّذِينَ يُصْلِحُونَ إِذَا فَسَدَ النَّاسُ Dari ‘Abdurrahman bin Sannah. Ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabad, “Islam itu akan datang dalam keadaan asing dan kembali dalam keadaan asing seperti awalnya. Beruntunglah orang-orang yang asing.” Lalu ada yang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai ghuroba’, “Mereka memperbaiki manusia ketika rusak.” (HR. Ahmad 4: 74. Berdasarkan jalur ini, hadits ini dho’if. Namun ada hadits semisal itu riwayat Ahmad 1: 184 dari Sa’ad bin Abi Waqqosh dengan sanad jayyid) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « طُوبَى لِلْغُرَبَاءِ ». فَقِيلَ مَنِ الْغُرَبَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « أُنَاسٌ صَالِحُونَ فِى أُنَاسِ سَوْءٍ كَثِيرٍ مَنْ يَعْصِيهِمْ أَكْثَرُ مِمَّنْ يُطِيعُهُمْ » “Beruntunglah orang-orang yang asing.” “Lalu siapa orang yang asing wahai Rasulullah”, tanya sahabat. Jawab beliau, “Orang-orang yang sholih yang berada di tengah banyaknya orang-orang yang jelek, lalu orang yang mendurhakainya lebih banyak daripada yang mentaatinya” (HR. Ahmad 2: 177. Hadits ini hasan lighoirihi, kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth) Walau terasa asing, namun begitu indahnya bisa berada di atas kebenaran yang dianut sebelumnya oleh Rasul dan para sahabat, yang jauh dari syirik dan bid’ah. Moga hari ini penuh berkah bagi kita semua, terus mengikuti kebenaran walau sendirian.   Referensi: Al Bid’ah wa Atsaruha As Syai’ fil Ummah, Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Darul Hijrah, cetakan ketiga, tahun 1409 H, hal. 50-52. Channel Telegram Syaikh Shalih Al-Fauzan: https://goo.gl/C3lppT — Shubuh 22 Safar 1438 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagskebenaran

Dalam Kubur itu Terang ataukah Gelap?

Kubur itu gelap bisalah terang dengan amalan shalih. Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam status telegramnya (‏@almunajjid) berkata: “Kebanyakan manusia mewasiatkan untuk dikuburkan di siang hari karena khawatir dengan gelapnya alam kubur jika dimasukkan di malam hari. Apa memang di kubur itu ada siang atau malam? Sejatinya … kubur itu hanya bisa terang dengan amalan shalih.”   كثير من الناس يوصي أن يُدفن في النهار؛ لأنه يخاف أن يدخل القبر في ظلام الليل! وهل في القبر ليل أو نهار؟ إنما ينير له القبرَ عملُه الصالح. ‏‎ Moga kita diberi taufik pada amalan shalih sehingga bisa mendapatkan terangnya kubur. — Diselesaikan pada Shubuh 21 Safar 1438 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsalam kubur kubur

Dalam Kubur itu Terang ataukah Gelap?

Kubur itu gelap bisalah terang dengan amalan shalih. Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam status telegramnya (‏@almunajjid) berkata: “Kebanyakan manusia mewasiatkan untuk dikuburkan di siang hari karena khawatir dengan gelapnya alam kubur jika dimasukkan di malam hari. Apa memang di kubur itu ada siang atau malam? Sejatinya … kubur itu hanya bisa terang dengan amalan shalih.”   كثير من الناس يوصي أن يُدفن في النهار؛ لأنه يخاف أن يدخل القبر في ظلام الليل! وهل في القبر ليل أو نهار؟ إنما ينير له القبرَ عملُه الصالح. ‏‎ Moga kita diberi taufik pada amalan shalih sehingga bisa mendapatkan terangnya kubur. — Diselesaikan pada Shubuh 21 Safar 1438 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsalam kubur kubur
Kubur itu gelap bisalah terang dengan amalan shalih. Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam status telegramnya (‏@almunajjid) berkata: “Kebanyakan manusia mewasiatkan untuk dikuburkan di siang hari karena khawatir dengan gelapnya alam kubur jika dimasukkan di malam hari. Apa memang di kubur itu ada siang atau malam? Sejatinya … kubur itu hanya bisa terang dengan amalan shalih.”   كثير من الناس يوصي أن يُدفن في النهار؛ لأنه يخاف أن يدخل القبر في ظلام الليل! وهل في القبر ليل أو نهار؟ إنما ينير له القبرَ عملُه الصالح. ‏‎ Moga kita diberi taufik pada amalan shalih sehingga bisa mendapatkan terangnya kubur. — Diselesaikan pada Shubuh 21 Safar 1438 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsalam kubur kubur


Kubur itu gelap bisalah terang dengan amalan shalih. Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam status telegramnya (‏@almunajjid) berkata: “Kebanyakan manusia mewasiatkan untuk dikuburkan di siang hari karena khawatir dengan gelapnya alam kubur jika dimasukkan di malam hari. Apa memang di kubur itu ada siang atau malam? Sejatinya … kubur itu hanya bisa terang dengan amalan shalih.”   كثير من الناس يوصي أن يُدفن في النهار؛ لأنه يخاف أن يدخل القبر في ظلام الليل! وهل في القبر ليل أو نهار؟ إنما ينير له القبرَ عملُه الصالح. ‏‎ Moga kita diberi taufik pada amalan shalih sehingga bisa mendapatkan terangnya kubur. — Diselesaikan pada Shubuh 21 Safar 1438 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsalam kubur kubur

Ortu Membagi Harta Waris Sebelum Meninggal

Apa perbedaan antara waris, hibah dan wasiat? Ada pertanyaan yang biasa muncul seperti ini. Ada orang tua yang sudah membagi-bagi harta yang ia miliki kepada anak-anaknya sebelum ia meninggal dunia, apakah itu termasuk dalam waris, hibah ataukah wasiat? Jika orang tua membagi-bagi harta kepada anak-anaknya ketika ia hidup, maka statusnya adalah sebagai hibah. Ada beberapa point penting yang perlu diingatkan tentang masalah hibah ini: Anak-anak dibagi hibah ketika masa hidup orang tuanya, bukan setelah matinya. Jika baru dimiliki setelah orang tua meninggal dunia, statusnya bukanlah hibah. Tidak dipersyaratkan dalam pembagian hibah mesti sama, tidak mesti juga pembagiannya mengikuti pembagian dalam hukum waris. Terserah bagi orang tua untuk membagi hibah tadi, yang jelas harus dengan adil. Adapun jika orang tua membagi harta dan kepemilikannya nantinya setelah orang tua meninggal dunia, maka dianggap sebagai wasiat. Namun wasiat tidaklah boleh dibagi untuk ahli waris. Dari ‘Amr bin Kharijah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَسَمَ لِكُلِّ وَارِثٍ نَصِيبَهُ مِنَ الْمِيرَاثِ فَلاَ يَجُوزُ لِوَارِثٍ وَصِيَّةٌ “Sesungguhnya Allah membagi untuk setiap ahli warisnya sudah mendapatkan bagian-bagiannya. Karenanya tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Ibnu Majah, no. 2712; Tirmidzi, no. 2121. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah memberikan setiap orang mendapatkan jatahnya masing-masing. Tidak ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Tirmidzi, no. 2713; Abu Daud, no. 2870, 3565. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Namun kalau yang diberi wasiat adalah selain ahli waris, itu boleh. Namun wasiat itu tidak boleh lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggal sebagaimana penjelasan dari hadits Sa’ad bin Abi Waqqash berikut. عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ عَادَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ ، أَشْفَيْتُ مِنْهُ عَلَى الْمَوْتِ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَلَغَ بِى مِنَ الْوَجَعِ مَا تَرَى ، وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلاَ يَرِثُنِى إِلاَّ ابْنَةٌ لِى وَاحِدَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَىْ مَالِى قَالَ « لاَ » . قُلْتُ أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ قَالَ « لاَ » . قُلْتُ فَالثُّلُثِ قَالَ « وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ ، وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا ، حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِى فِى امْرَأَتِكَ » Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (HR. Bukhari, no. 4409; Muslim, no. 1628). Misal jika ada orang tua mengatakan pada anak-anaknya, “Jika bapak meninggal, maka anak pertama silakan mengambil bagian tanah, anak kedua silakan mengambil rumah, anak ketiga silakan mengambil pabrik, anak perempuan silakan mengambil mobil.” Seperti ini adalah wasiat yang batil. Namun jika kasus di atas yang diberikan adalah selain ahli waris, maka boleh dengan catatan tidak lebih daripada sepertiga. Dan jika setelah meninggal dunia yang diberi adalah anak-anaknya, maka statusnya adalah waris dan dibagi menurut hukum waris, bukan dibagi sebagai wasiat. Perlu diingat bahwa pembagian waris tadi tetap memperhatikan pembagian dalam hukum waris, bukan berdasarkan kesepakatan di antara anak-anak. Akan tetapi bisa saja anak-anak memberikan jatahnya atau bagiannya setelah waris itu dibagi dan jadi miliknya.   Kesimpulan, boleh orang tua membagikan hartanya semasa hidupnya kepada anak-anaknya namun statusnya adalah sebagai hadiah. Akan tetapi jika itu setelah kematian, maka statusnya sebagai warisan dan pembagiannya sesuai dengan jatah dalam Al-Qur’an. Adapun jika selain ahli waris, maka statusnya adalah sebagai wasiat asal tidak lebih dari sepertiga harta peninggalan. Semoga bermanfaat.   Referensi : bdtna.co.il — Diselesaikan pada malam 21 Safar 1438 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagshadiah waris wasiat

Ortu Membagi Harta Waris Sebelum Meninggal

Apa perbedaan antara waris, hibah dan wasiat? Ada pertanyaan yang biasa muncul seperti ini. Ada orang tua yang sudah membagi-bagi harta yang ia miliki kepada anak-anaknya sebelum ia meninggal dunia, apakah itu termasuk dalam waris, hibah ataukah wasiat? Jika orang tua membagi-bagi harta kepada anak-anaknya ketika ia hidup, maka statusnya adalah sebagai hibah. Ada beberapa point penting yang perlu diingatkan tentang masalah hibah ini: Anak-anak dibagi hibah ketika masa hidup orang tuanya, bukan setelah matinya. Jika baru dimiliki setelah orang tua meninggal dunia, statusnya bukanlah hibah. Tidak dipersyaratkan dalam pembagian hibah mesti sama, tidak mesti juga pembagiannya mengikuti pembagian dalam hukum waris. Terserah bagi orang tua untuk membagi hibah tadi, yang jelas harus dengan adil. Adapun jika orang tua membagi harta dan kepemilikannya nantinya setelah orang tua meninggal dunia, maka dianggap sebagai wasiat. Namun wasiat tidaklah boleh dibagi untuk ahli waris. Dari ‘Amr bin Kharijah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَسَمَ لِكُلِّ وَارِثٍ نَصِيبَهُ مِنَ الْمِيرَاثِ فَلاَ يَجُوزُ لِوَارِثٍ وَصِيَّةٌ “Sesungguhnya Allah membagi untuk setiap ahli warisnya sudah mendapatkan bagian-bagiannya. Karenanya tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Ibnu Majah, no. 2712; Tirmidzi, no. 2121. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah memberikan setiap orang mendapatkan jatahnya masing-masing. Tidak ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Tirmidzi, no. 2713; Abu Daud, no. 2870, 3565. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Namun kalau yang diberi wasiat adalah selain ahli waris, itu boleh. Namun wasiat itu tidak boleh lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggal sebagaimana penjelasan dari hadits Sa’ad bin Abi Waqqash berikut. عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ عَادَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ ، أَشْفَيْتُ مِنْهُ عَلَى الْمَوْتِ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَلَغَ بِى مِنَ الْوَجَعِ مَا تَرَى ، وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلاَ يَرِثُنِى إِلاَّ ابْنَةٌ لِى وَاحِدَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَىْ مَالِى قَالَ « لاَ » . قُلْتُ أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ قَالَ « لاَ » . قُلْتُ فَالثُّلُثِ قَالَ « وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ ، وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا ، حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِى فِى امْرَأَتِكَ » Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (HR. Bukhari, no. 4409; Muslim, no. 1628). Misal jika ada orang tua mengatakan pada anak-anaknya, “Jika bapak meninggal, maka anak pertama silakan mengambil bagian tanah, anak kedua silakan mengambil rumah, anak ketiga silakan mengambil pabrik, anak perempuan silakan mengambil mobil.” Seperti ini adalah wasiat yang batil. Namun jika kasus di atas yang diberikan adalah selain ahli waris, maka boleh dengan catatan tidak lebih daripada sepertiga. Dan jika setelah meninggal dunia yang diberi adalah anak-anaknya, maka statusnya adalah waris dan dibagi menurut hukum waris, bukan dibagi sebagai wasiat. Perlu diingat bahwa pembagian waris tadi tetap memperhatikan pembagian dalam hukum waris, bukan berdasarkan kesepakatan di antara anak-anak. Akan tetapi bisa saja anak-anak memberikan jatahnya atau bagiannya setelah waris itu dibagi dan jadi miliknya.   Kesimpulan, boleh orang tua membagikan hartanya semasa hidupnya kepada anak-anaknya namun statusnya adalah sebagai hadiah. Akan tetapi jika itu setelah kematian, maka statusnya sebagai warisan dan pembagiannya sesuai dengan jatah dalam Al-Qur’an. Adapun jika selain ahli waris, maka statusnya adalah sebagai wasiat asal tidak lebih dari sepertiga harta peninggalan. Semoga bermanfaat.   Referensi : bdtna.co.il — Diselesaikan pada malam 21 Safar 1438 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagshadiah waris wasiat
Apa perbedaan antara waris, hibah dan wasiat? Ada pertanyaan yang biasa muncul seperti ini. Ada orang tua yang sudah membagi-bagi harta yang ia miliki kepada anak-anaknya sebelum ia meninggal dunia, apakah itu termasuk dalam waris, hibah ataukah wasiat? Jika orang tua membagi-bagi harta kepada anak-anaknya ketika ia hidup, maka statusnya adalah sebagai hibah. Ada beberapa point penting yang perlu diingatkan tentang masalah hibah ini: Anak-anak dibagi hibah ketika masa hidup orang tuanya, bukan setelah matinya. Jika baru dimiliki setelah orang tua meninggal dunia, statusnya bukanlah hibah. Tidak dipersyaratkan dalam pembagian hibah mesti sama, tidak mesti juga pembagiannya mengikuti pembagian dalam hukum waris. Terserah bagi orang tua untuk membagi hibah tadi, yang jelas harus dengan adil. Adapun jika orang tua membagi harta dan kepemilikannya nantinya setelah orang tua meninggal dunia, maka dianggap sebagai wasiat. Namun wasiat tidaklah boleh dibagi untuk ahli waris. Dari ‘Amr bin Kharijah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَسَمَ لِكُلِّ وَارِثٍ نَصِيبَهُ مِنَ الْمِيرَاثِ فَلاَ يَجُوزُ لِوَارِثٍ وَصِيَّةٌ “Sesungguhnya Allah membagi untuk setiap ahli warisnya sudah mendapatkan bagian-bagiannya. Karenanya tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Ibnu Majah, no. 2712; Tirmidzi, no. 2121. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah memberikan setiap orang mendapatkan jatahnya masing-masing. Tidak ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Tirmidzi, no. 2713; Abu Daud, no. 2870, 3565. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Namun kalau yang diberi wasiat adalah selain ahli waris, itu boleh. Namun wasiat itu tidak boleh lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggal sebagaimana penjelasan dari hadits Sa’ad bin Abi Waqqash berikut. عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ عَادَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ ، أَشْفَيْتُ مِنْهُ عَلَى الْمَوْتِ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَلَغَ بِى مِنَ الْوَجَعِ مَا تَرَى ، وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلاَ يَرِثُنِى إِلاَّ ابْنَةٌ لِى وَاحِدَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَىْ مَالِى قَالَ « لاَ » . قُلْتُ أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ قَالَ « لاَ » . قُلْتُ فَالثُّلُثِ قَالَ « وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ ، وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا ، حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِى فِى امْرَأَتِكَ » Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (HR. Bukhari, no. 4409; Muslim, no. 1628). Misal jika ada orang tua mengatakan pada anak-anaknya, “Jika bapak meninggal, maka anak pertama silakan mengambil bagian tanah, anak kedua silakan mengambil rumah, anak ketiga silakan mengambil pabrik, anak perempuan silakan mengambil mobil.” Seperti ini adalah wasiat yang batil. Namun jika kasus di atas yang diberikan adalah selain ahli waris, maka boleh dengan catatan tidak lebih daripada sepertiga. Dan jika setelah meninggal dunia yang diberi adalah anak-anaknya, maka statusnya adalah waris dan dibagi menurut hukum waris, bukan dibagi sebagai wasiat. Perlu diingat bahwa pembagian waris tadi tetap memperhatikan pembagian dalam hukum waris, bukan berdasarkan kesepakatan di antara anak-anak. Akan tetapi bisa saja anak-anak memberikan jatahnya atau bagiannya setelah waris itu dibagi dan jadi miliknya.   Kesimpulan, boleh orang tua membagikan hartanya semasa hidupnya kepada anak-anaknya namun statusnya adalah sebagai hadiah. Akan tetapi jika itu setelah kematian, maka statusnya sebagai warisan dan pembagiannya sesuai dengan jatah dalam Al-Qur’an. Adapun jika selain ahli waris, maka statusnya adalah sebagai wasiat asal tidak lebih dari sepertiga harta peninggalan. Semoga bermanfaat.   Referensi : bdtna.co.il — Diselesaikan pada malam 21 Safar 1438 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagshadiah waris wasiat


Apa perbedaan antara waris, hibah dan wasiat? Ada pertanyaan yang biasa muncul seperti ini. Ada orang tua yang sudah membagi-bagi harta yang ia miliki kepada anak-anaknya sebelum ia meninggal dunia, apakah itu termasuk dalam waris, hibah ataukah wasiat? Jika orang tua membagi-bagi harta kepada anak-anaknya ketika ia hidup, maka statusnya adalah sebagai hibah. Ada beberapa point penting yang perlu diingatkan tentang masalah hibah ini: Anak-anak dibagi hibah ketika masa hidup orang tuanya, bukan setelah matinya. Jika baru dimiliki setelah orang tua meninggal dunia, statusnya bukanlah hibah. Tidak dipersyaratkan dalam pembagian hibah mesti sama, tidak mesti juga pembagiannya mengikuti pembagian dalam hukum waris. Terserah bagi orang tua untuk membagi hibah tadi, yang jelas harus dengan adil. Adapun jika orang tua membagi harta dan kepemilikannya nantinya setelah orang tua meninggal dunia, maka dianggap sebagai wasiat. Namun wasiat tidaklah boleh dibagi untuk ahli waris. Dari ‘Amr bin Kharijah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَسَمَ لِكُلِّ وَارِثٍ نَصِيبَهُ مِنَ الْمِيرَاثِ فَلاَ يَجُوزُ لِوَارِثٍ وَصِيَّةٌ “Sesungguhnya Allah membagi untuk setiap ahli warisnya sudah mendapatkan bagian-bagiannya. Karenanya tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Ibnu Majah, no. 2712; Tirmidzi, no. 2121. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah memberikan setiap orang mendapatkan jatahnya masing-masing. Tidak ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Tirmidzi, no. 2713; Abu Daud, no. 2870, 3565. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Namun kalau yang diberi wasiat adalah selain ahli waris, itu boleh. Namun wasiat itu tidak boleh lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggal sebagaimana penjelasan dari hadits Sa’ad bin Abi Waqqash berikut. عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ عَادَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ ، أَشْفَيْتُ مِنْهُ عَلَى الْمَوْتِ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَلَغَ بِى مِنَ الْوَجَعِ مَا تَرَى ، وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلاَ يَرِثُنِى إِلاَّ ابْنَةٌ لِى وَاحِدَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَىْ مَالِى قَالَ « لاَ » . قُلْتُ أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ قَالَ « لاَ » . قُلْتُ فَالثُّلُثِ قَالَ « وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ ، وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا ، حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِى فِى امْرَأَتِكَ » Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (HR. Bukhari, no. 4409; Muslim, no. 1628). Misal jika ada orang tua mengatakan pada anak-anaknya, “Jika bapak meninggal, maka anak pertama silakan mengambil bagian tanah, anak kedua silakan mengambil rumah, anak ketiga silakan mengambil pabrik, anak perempuan silakan mengambil mobil.” Seperti ini adalah wasiat yang batil. Namun jika kasus di atas yang diberikan adalah selain ahli waris, maka boleh dengan catatan tidak lebih daripada sepertiga. Dan jika setelah meninggal dunia yang diberi adalah anak-anaknya, maka statusnya adalah waris dan dibagi menurut hukum waris, bukan dibagi sebagai wasiat. Perlu diingat bahwa pembagian waris tadi tetap memperhatikan pembagian dalam hukum waris, bukan berdasarkan kesepakatan di antara anak-anak. Akan tetapi bisa saja anak-anak memberikan jatahnya atau bagiannya setelah waris itu dibagi dan jadi miliknya.   Kesimpulan, boleh orang tua membagikan hartanya semasa hidupnya kepada anak-anaknya namun statusnya adalah sebagai hadiah. Akan tetapi jika itu setelah kematian, maka statusnya sebagai warisan dan pembagiannya sesuai dengan jatah dalam Al-Qur’an. Adapun jika selain ahli waris, maka statusnya adalah sebagai wasiat asal tidak lebih dari sepertiga harta peninggalan. Semoga bermanfaat.   Referensi : bdtna.co.il — Diselesaikan pada malam 21 Safar 1438 H @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagshadiah waris wasiat

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (3)

Meluruskan KesalahpahamanSebagaimana telah disebutkan di awal serial artikel ini, bahwa sebagian orang menyangka memakai jimat itu tidak terlarang alias boleh asalkan ia berkeyakinan bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab, hanya sebatas ikhtiar dan usaha, adapun penentu berpengaruhnya jimat tersebut adalah Allah Ta’ala semata.PelurusanPendapat di atas perlu diperinci sebagai berikut:PertamaJika yang dimaksud dengan jimat di atas adalah jimat dari Alquran, As-Sunnah, nama Allah dan sifat-Nya, doa yang diperbolehkan serta dzikir yang disyari’atkan, maka Salafush Sholeh berselisih pendapat tentangnya, dan pendapat yang terkuat adalah tetap diharamkan. Semoga Allah memudahkan penyusun untuk menulis uraian tentang hal ini dalam kesempatan yang lainnya.KeduaAdapun jika yang dimaksud adalah jimat selain itu, contohnya: tanduk, tulang, keris, tombak, rambut, bulu, atau kertas berisi tulisan-tulisan yang tidak bisa dipahami maknanya (selama tidak mengandung kekafiran akbar), maka hal itu diharamkan dan syirik kecil -dan bisa berubah menjadi syirik akbar, sebagaimana telah dijelaskan sebelum ini-, walaupun pemakainya berkeyakinan bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab saja, karena lima alasan ilmiah berikut ini:1. Bertentangan dengan Alquran Maupun As-SunnahSangkaan yang telah disebutkan di atas tidak sesuai dengan dalil-dalil dari Alquran maupun As-Sunnah, baik dalil umum atau khusus[1. Dalil umum adalah dalil yang disamping bisa digunakan untuk membantah kesyirikan pemakaian jimat, juga bisa digunakan untuk mengingkari kesyirikan selainnya, karena masih tercakup dalam keumuman dalil tersebut. Kesyirikan pemakaian jimat yang diingkari dengan dalil umum inipun mencakup jenis pemakaian jimat yang syirik kecil maupun syirik besar. Adapun dalil khusus adalah dalil yang didalamnya secara khusus disebutkan bantahan terhadap kesyirikan jimat.], maupun dalil jenis khabar atau insya`. Pada alasan pertama ini hanya akan disebutkan dalil-dalil umum, adapun dalil-dalil khusus, khabar maupun insya`, akan disebutkan pada alasan-alasan berikutnya. Dalil umumAlquran surat Az-Zumar: 38 Allah Ta’ala berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ ۚ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ ۚ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ“Dan sungguh jika engkau bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah (hai Nabi Muhammad kepada orang-orang musyrik): “Terangkanlah kepadaku tentang apa yang kalian sembah selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemadharatan kepadaku, apakah sesembahan-sesembahan itu dapat menghilangkan kemadharatan itu? Atau jika Allah menghendaki untuk melimpahkan suatu rahmat kepadaku apakah mereka mampu menahan rahmat-Nya?” Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakkal” (QS. Az-Zumar: 38).Di dalam QS. Az-Zumar: 38 ini terdapat bantahan terhadap penggunaan jimat, baik jenis syirik akbar maupun jenis syirik kecil. Berikut alasan-alasan pendalilannya.1) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) PertamaAyat ini pada asalnya memang untuk membantah ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan selain Allah dari kalangan nabi, rasul, dan orang-orang saleh dan selainnya, sedangkan ketergantungan hati juga ada pada diri pemakai jimat, walau kadar ketergantungan hati pemakai jimat -yang terjatuh kedalam syirik kecil- kepada jimatnya, tidaklah sebesar ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan selain Allah.Jika ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sebagian para nabi, rasul dan orang-orang saleh saja adalah sebuah kebatilan, maka lebih-lebih lagi  ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimatnya yang merupakan benda-benda mati dan sepele itu[2. Lihat At-Tamhid, hal. 97.]. Inilah pendalilan yang dalam ilmu Ushulul Fiqh disebut sebagai : Qiyasul Aulawi , yaitu: analogi penyangatan dan qiyas disini terkait dengan ketergantungan hati kepada selain Allah.2) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) KeduaAyat inipun berfungsi untuk menetapkan bahwa sesembahan-sesembahan mereka selain Allah (seperti nabi, rasul dan orang-orang saleh) itu tidaklah kuasa menolak keburukan atau memberi manfa’at, dan bukanlah sebab untuk mendapatkan hal itu, maka lebih-lebih lagi jimat, yang merupakan benda-benda mati sepele itu.Jimat lebih tidak bisa memberi manfa’at atau menolak keburukan dan lebih tidak bisa pula menjadi sebab yang berpengaruh dalam didapatkannya manfaat atau tertolaknya keburukan[3. Lihat At-Tamhid, hal. 98.]. Maka ini adalah bantahan kepada pemakai jimat walaupun ia meyakini bahwa jimat itu hanya sekedar sebab saja.Dengan demikian, alasan pendalilan yang kedua ini juga menggunakan qiyas/ analogi terkait dengan masalah ketidakmampuan selain Allah dalam menolak keburukan atau memberi manfa’at.3) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) KetigaAyat ini menunjukkan bahwa sesembahan-sesembahan selain Allah tersebut tidaklah kuasa menolak keburukan atau memberi manfa’at, karena memang sesembahan-sesembahan tersebut bukanlah sebab untuk mendapatkan hal itu, sehingga memintanya kepada sesembahan-sesembahan selain Allah adalah sebuah kesyirikan. Maka hal ini dapat diumpamakan kepada segala sesuatu yang tidak terbukti sebagai sebab, lalu diambil sebagai sebab, maka itu adalah sebuah kesyirikan[4. Lihat Al-Qoulul Mufid, Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin hafizhahullah, hal. 166 dan serial artikel tentang hukum sebab 1-6, di https://muslim.or.id/26607-hukum-sebab-1.html dan seri berikutnya.].Dengan demikian, alasan pendalilan yang ketiga ini juga menggunakan qiyas/analogi terkait dengan masalah kesalahan dalam pengambilan sebab.KesimpulanDengan demikian, ayat ini merupakan bantahan bagi pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik kecil dan tentunya sebagai bantahan pula bagi pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik besar, karena memang ayat ini pada asalnya untuk membantah pelaku syirik besar, lalu diqiyaskan untuk membantah pemakai jimat! Dan qiyas adalah metode berdalil yang diakui oleh para Ahli Fiqih dan Ahli Ushul rahimahumullah. Sesungguhnya berdalil dengan ayat tentang bantahan terhadap syirik akbar untuk membantah syirik kecil ini telah dipraktikkan oleh Sahabat.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____🔍 Hukum Poligami Tanpa Izin Istri, Pengertian Khusyu Dalam Ibadah, Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Batik Trevel, Jilbab Pamer Aurat

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (3)

Meluruskan KesalahpahamanSebagaimana telah disebutkan di awal serial artikel ini, bahwa sebagian orang menyangka memakai jimat itu tidak terlarang alias boleh asalkan ia berkeyakinan bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab, hanya sebatas ikhtiar dan usaha, adapun penentu berpengaruhnya jimat tersebut adalah Allah Ta’ala semata.PelurusanPendapat di atas perlu diperinci sebagai berikut:PertamaJika yang dimaksud dengan jimat di atas adalah jimat dari Alquran, As-Sunnah, nama Allah dan sifat-Nya, doa yang diperbolehkan serta dzikir yang disyari’atkan, maka Salafush Sholeh berselisih pendapat tentangnya, dan pendapat yang terkuat adalah tetap diharamkan. Semoga Allah memudahkan penyusun untuk menulis uraian tentang hal ini dalam kesempatan yang lainnya.KeduaAdapun jika yang dimaksud adalah jimat selain itu, contohnya: tanduk, tulang, keris, tombak, rambut, bulu, atau kertas berisi tulisan-tulisan yang tidak bisa dipahami maknanya (selama tidak mengandung kekafiran akbar), maka hal itu diharamkan dan syirik kecil -dan bisa berubah menjadi syirik akbar, sebagaimana telah dijelaskan sebelum ini-, walaupun pemakainya berkeyakinan bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab saja, karena lima alasan ilmiah berikut ini:1. Bertentangan dengan Alquran Maupun As-SunnahSangkaan yang telah disebutkan di atas tidak sesuai dengan dalil-dalil dari Alquran maupun As-Sunnah, baik dalil umum atau khusus[1. Dalil umum adalah dalil yang disamping bisa digunakan untuk membantah kesyirikan pemakaian jimat, juga bisa digunakan untuk mengingkari kesyirikan selainnya, karena masih tercakup dalam keumuman dalil tersebut. Kesyirikan pemakaian jimat yang diingkari dengan dalil umum inipun mencakup jenis pemakaian jimat yang syirik kecil maupun syirik besar. Adapun dalil khusus adalah dalil yang didalamnya secara khusus disebutkan bantahan terhadap kesyirikan jimat.], maupun dalil jenis khabar atau insya`. Pada alasan pertama ini hanya akan disebutkan dalil-dalil umum, adapun dalil-dalil khusus, khabar maupun insya`, akan disebutkan pada alasan-alasan berikutnya. Dalil umumAlquran surat Az-Zumar: 38 Allah Ta’ala berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ ۚ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ ۚ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ“Dan sungguh jika engkau bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah (hai Nabi Muhammad kepada orang-orang musyrik): “Terangkanlah kepadaku tentang apa yang kalian sembah selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemadharatan kepadaku, apakah sesembahan-sesembahan itu dapat menghilangkan kemadharatan itu? Atau jika Allah menghendaki untuk melimpahkan suatu rahmat kepadaku apakah mereka mampu menahan rahmat-Nya?” Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakkal” (QS. Az-Zumar: 38).Di dalam QS. Az-Zumar: 38 ini terdapat bantahan terhadap penggunaan jimat, baik jenis syirik akbar maupun jenis syirik kecil. Berikut alasan-alasan pendalilannya.1) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) PertamaAyat ini pada asalnya memang untuk membantah ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan selain Allah dari kalangan nabi, rasul, dan orang-orang saleh dan selainnya, sedangkan ketergantungan hati juga ada pada diri pemakai jimat, walau kadar ketergantungan hati pemakai jimat -yang terjatuh kedalam syirik kecil- kepada jimatnya, tidaklah sebesar ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan selain Allah.Jika ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sebagian para nabi, rasul dan orang-orang saleh saja adalah sebuah kebatilan, maka lebih-lebih lagi  ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimatnya yang merupakan benda-benda mati dan sepele itu[2. Lihat At-Tamhid, hal. 97.]. Inilah pendalilan yang dalam ilmu Ushulul Fiqh disebut sebagai : Qiyasul Aulawi , yaitu: analogi penyangatan dan qiyas disini terkait dengan ketergantungan hati kepada selain Allah.2) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) KeduaAyat inipun berfungsi untuk menetapkan bahwa sesembahan-sesembahan mereka selain Allah (seperti nabi, rasul dan orang-orang saleh) itu tidaklah kuasa menolak keburukan atau memberi manfa’at, dan bukanlah sebab untuk mendapatkan hal itu, maka lebih-lebih lagi jimat, yang merupakan benda-benda mati sepele itu.Jimat lebih tidak bisa memberi manfa’at atau menolak keburukan dan lebih tidak bisa pula menjadi sebab yang berpengaruh dalam didapatkannya manfaat atau tertolaknya keburukan[3. Lihat At-Tamhid, hal. 98.]. Maka ini adalah bantahan kepada pemakai jimat walaupun ia meyakini bahwa jimat itu hanya sekedar sebab saja.Dengan demikian, alasan pendalilan yang kedua ini juga menggunakan qiyas/ analogi terkait dengan masalah ketidakmampuan selain Allah dalam menolak keburukan atau memberi manfa’at.3) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) KetigaAyat ini menunjukkan bahwa sesembahan-sesembahan selain Allah tersebut tidaklah kuasa menolak keburukan atau memberi manfa’at, karena memang sesembahan-sesembahan tersebut bukanlah sebab untuk mendapatkan hal itu, sehingga memintanya kepada sesembahan-sesembahan selain Allah adalah sebuah kesyirikan. Maka hal ini dapat diumpamakan kepada segala sesuatu yang tidak terbukti sebagai sebab, lalu diambil sebagai sebab, maka itu adalah sebuah kesyirikan[4. Lihat Al-Qoulul Mufid, Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin hafizhahullah, hal. 166 dan serial artikel tentang hukum sebab 1-6, di https://muslim.or.id/26607-hukum-sebab-1.html dan seri berikutnya.].Dengan demikian, alasan pendalilan yang ketiga ini juga menggunakan qiyas/analogi terkait dengan masalah kesalahan dalam pengambilan sebab.KesimpulanDengan demikian, ayat ini merupakan bantahan bagi pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik kecil dan tentunya sebagai bantahan pula bagi pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik besar, karena memang ayat ini pada asalnya untuk membantah pelaku syirik besar, lalu diqiyaskan untuk membantah pemakai jimat! Dan qiyas adalah metode berdalil yang diakui oleh para Ahli Fiqih dan Ahli Ushul rahimahumullah. Sesungguhnya berdalil dengan ayat tentang bantahan terhadap syirik akbar untuk membantah syirik kecil ini telah dipraktikkan oleh Sahabat.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____🔍 Hukum Poligami Tanpa Izin Istri, Pengertian Khusyu Dalam Ibadah, Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Batik Trevel, Jilbab Pamer Aurat
Meluruskan KesalahpahamanSebagaimana telah disebutkan di awal serial artikel ini, bahwa sebagian orang menyangka memakai jimat itu tidak terlarang alias boleh asalkan ia berkeyakinan bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab, hanya sebatas ikhtiar dan usaha, adapun penentu berpengaruhnya jimat tersebut adalah Allah Ta’ala semata.PelurusanPendapat di atas perlu diperinci sebagai berikut:PertamaJika yang dimaksud dengan jimat di atas adalah jimat dari Alquran, As-Sunnah, nama Allah dan sifat-Nya, doa yang diperbolehkan serta dzikir yang disyari’atkan, maka Salafush Sholeh berselisih pendapat tentangnya, dan pendapat yang terkuat adalah tetap diharamkan. Semoga Allah memudahkan penyusun untuk menulis uraian tentang hal ini dalam kesempatan yang lainnya.KeduaAdapun jika yang dimaksud adalah jimat selain itu, contohnya: tanduk, tulang, keris, tombak, rambut, bulu, atau kertas berisi tulisan-tulisan yang tidak bisa dipahami maknanya (selama tidak mengandung kekafiran akbar), maka hal itu diharamkan dan syirik kecil -dan bisa berubah menjadi syirik akbar, sebagaimana telah dijelaskan sebelum ini-, walaupun pemakainya berkeyakinan bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab saja, karena lima alasan ilmiah berikut ini:1. Bertentangan dengan Alquran Maupun As-SunnahSangkaan yang telah disebutkan di atas tidak sesuai dengan dalil-dalil dari Alquran maupun As-Sunnah, baik dalil umum atau khusus[1. Dalil umum adalah dalil yang disamping bisa digunakan untuk membantah kesyirikan pemakaian jimat, juga bisa digunakan untuk mengingkari kesyirikan selainnya, karena masih tercakup dalam keumuman dalil tersebut. Kesyirikan pemakaian jimat yang diingkari dengan dalil umum inipun mencakup jenis pemakaian jimat yang syirik kecil maupun syirik besar. Adapun dalil khusus adalah dalil yang didalamnya secara khusus disebutkan bantahan terhadap kesyirikan jimat.], maupun dalil jenis khabar atau insya`. Pada alasan pertama ini hanya akan disebutkan dalil-dalil umum, adapun dalil-dalil khusus, khabar maupun insya`, akan disebutkan pada alasan-alasan berikutnya. Dalil umumAlquran surat Az-Zumar: 38 Allah Ta’ala berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ ۚ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ ۚ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ“Dan sungguh jika engkau bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah (hai Nabi Muhammad kepada orang-orang musyrik): “Terangkanlah kepadaku tentang apa yang kalian sembah selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemadharatan kepadaku, apakah sesembahan-sesembahan itu dapat menghilangkan kemadharatan itu? Atau jika Allah menghendaki untuk melimpahkan suatu rahmat kepadaku apakah mereka mampu menahan rahmat-Nya?” Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakkal” (QS. Az-Zumar: 38).Di dalam QS. Az-Zumar: 38 ini terdapat bantahan terhadap penggunaan jimat, baik jenis syirik akbar maupun jenis syirik kecil. Berikut alasan-alasan pendalilannya.1) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) PertamaAyat ini pada asalnya memang untuk membantah ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan selain Allah dari kalangan nabi, rasul, dan orang-orang saleh dan selainnya, sedangkan ketergantungan hati juga ada pada diri pemakai jimat, walau kadar ketergantungan hati pemakai jimat -yang terjatuh kedalam syirik kecil- kepada jimatnya, tidaklah sebesar ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan selain Allah.Jika ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sebagian para nabi, rasul dan orang-orang saleh saja adalah sebuah kebatilan, maka lebih-lebih lagi  ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimatnya yang merupakan benda-benda mati dan sepele itu[2. Lihat At-Tamhid, hal. 97.]. Inilah pendalilan yang dalam ilmu Ushulul Fiqh disebut sebagai : Qiyasul Aulawi , yaitu: analogi penyangatan dan qiyas disini terkait dengan ketergantungan hati kepada selain Allah.2) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) KeduaAyat inipun berfungsi untuk menetapkan bahwa sesembahan-sesembahan mereka selain Allah (seperti nabi, rasul dan orang-orang saleh) itu tidaklah kuasa menolak keburukan atau memberi manfa’at, dan bukanlah sebab untuk mendapatkan hal itu, maka lebih-lebih lagi jimat, yang merupakan benda-benda mati sepele itu.Jimat lebih tidak bisa memberi manfa’at atau menolak keburukan dan lebih tidak bisa pula menjadi sebab yang berpengaruh dalam didapatkannya manfaat atau tertolaknya keburukan[3. Lihat At-Tamhid, hal. 98.]. Maka ini adalah bantahan kepada pemakai jimat walaupun ia meyakini bahwa jimat itu hanya sekedar sebab saja.Dengan demikian, alasan pendalilan yang kedua ini juga menggunakan qiyas/ analogi terkait dengan masalah ketidakmampuan selain Allah dalam menolak keburukan atau memberi manfa’at.3) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) KetigaAyat ini menunjukkan bahwa sesembahan-sesembahan selain Allah tersebut tidaklah kuasa menolak keburukan atau memberi manfa’at, karena memang sesembahan-sesembahan tersebut bukanlah sebab untuk mendapatkan hal itu, sehingga memintanya kepada sesembahan-sesembahan selain Allah adalah sebuah kesyirikan. Maka hal ini dapat diumpamakan kepada segala sesuatu yang tidak terbukti sebagai sebab, lalu diambil sebagai sebab, maka itu adalah sebuah kesyirikan[4. Lihat Al-Qoulul Mufid, Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin hafizhahullah, hal. 166 dan serial artikel tentang hukum sebab 1-6, di https://muslim.or.id/26607-hukum-sebab-1.html dan seri berikutnya.].Dengan demikian, alasan pendalilan yang ketiga ini juga menggunakan qiyas/analogi terkait dengan masalah kesalahan dalam pengambilan sebab.KesimpulanDengan demikian, ayat ini merupakan bantahan bagi pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik kecil dan tentunya sebagai bantahan pula bagi pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik besar, karena memang ayat ini pada asalnya untuk membantah pelaku syirik besar, lalu diqiyaskan untuk membantah pemakai jimat! Dan qiyas adalah metode berdalil yang diakui oleh para Ahli Fiqih dan Ahli Ushul rahimahumullah. Sesungguhnya berdalil dengan ayat tentang bantahan terhadap syirik akbar untuk membantah syirik kecil ini telah dipraktikkan oleh Sahabat.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____🔍 Hukum Poligami Tanpa Izin Istri, Pengertian Khusyu Dalam Ibadah, Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Batik Trevel, Jilbab Pamer Aurat


Meluruskan KesalahpahamanSebagaimana telah disebutkan di awal serial artikel ini, bahwa sebagian orang menyangka memakai jimat itu tidak terlarang alias boleh asalkan ia berkeyakinan bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab, hanya sebatas ikhtiar dan usaha, adapun penentu berpengaruhnya jimat tersebut adalah Allah Ta’ala semata.PelurusanPendapat di atas perlu diperinci sebagai berikut:PertamaJika yang dimaksud dengan jimat di atas adalah jimat dari Alquran, As-Sunnah, nama Allah dan sifat-Nya, doa yang diperbolehkan serta dzikir yang disyari’atkan, maka Salafush Sholeh berselisih pendapat tentangnya, dan pendapat yang terkuat adalah tetap diharamkan. Semoga Allah memudahkan penyusun untuk menulis uraian tentang hal ini dalam kesempatan yang lainnya.KeduaAdapun jika yang dimaksud adalah jimat selain itu, contohnya: tanduk, tulang, keris, tombak, rambut, bulu, atau kertas berisi tulisan-tulisan yang tidak bisa dipahami maknanya (selama tidak mengandung kekafiran akbar), maka hal itu diharamkan dan syirik kecil -dan bisa berubah menjadi syirik akbar, sebagaimana telah dijelaskan sebelum ini-, walaupun pemakainya berkeyakinan bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab saja, karena lima alasan ilmiah berikut ini:1. Bertentangan dengan Alquran Maupun As-SunnahSangkaan yang telah disebutkan di atas tidak sesuai dengan dalil-dalil dari Alquran maupun As-Sunnah, baik dalil umum atau khusus[1. Dalil umum adalah dalil yang disamping bisa digunakan untuk membantah kesyirikan pemakaian jimat, juga bisa digunakan untuk mengingkari kesyirikan selainnya, karena masih tercakup dalam keumuman dalil tersebut. Kesyirikan pemakaian jimat yang diingkari dengan dalil umum inipun mencakup jenis pemakaian jimat yang syirik kecil maupun syirik besar. Adapun dalil khusus adalah dalil yang didalamnya secara khusus disebutkan bantahan terhadap kesyirikan jimat.], maupun dalil jenis khabar atau insya`. Pada alasan pertama ini hanya akan disebutkan dalil-dalil umum, adapun dalil-dalil khusus, khabar maupun insya`, akan disebutkan pada alasan-alasan berikutnya. Dalil umumAlquran surat Az-Zumar: 38 Allah Ta’ala berfirman,وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ ۚ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ ۚ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ“Dan sungguh jika engkau bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah (hai Nabi Muhammad kepada orang-orang musyrik): “Terangkanlah kepadaku tentang apa yang kalian sembah selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemadharatan kepadaku, apakah sesembahan-sesembahan itu dapat menghilangkan kemadharatan itu? Atau jika Allah menghendaki untuk melimpahkan suatu rahmat kepadaku apakah mereka mampu menahan rahmat-Nya?” Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakkal” (QS. Az-Zumar: 38).Di dalam QS. Az-Zumar: 38 ini terdapat bantahan terhadap penggunaan jimat, baik jenis syirik akbar maupun jenis syirik kecil. Berikut alasan-alasan pendalilannya.1) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) PertamaAyat ini pada asalnya memang untuk membantah ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan selain Allah dari kalangan nabi, rasul, dan orang-orang saleh dan selainnya, sedangkan ketergantungan hati juga ada pada diri pemakai jimat, walau kadar ketergantungan hati pemakai jimat -yang terjatuh kedalam syirik kecil- kepada jimatnya, tidaklah sebesar ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan selain Allah.Jika ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sebagian para nabi, rasul dan orang-orang saleh saja adalah sebuah kebatilan, maka lebih-lebih lagi  ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimatnya yang merupakan benda-benda mati dan sepele itu[2. Lihat At-Tamhid, hal. 97.]. Inilah pendalilan yang dalam ilmu Ushulul Fiqh disebut sebagai : Qiyasul Aulawi , yaitu: analogi penyangatan dan qiyas disini terkait dengan ketergantungan hati kepada selain Allah.2) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) KeduaAyat inipun berfungsi untuk menetapkan bahwa sesembahan-sesembahan mereka selain Allah (seperti nabi, rasul dan orang-orang saleh) itu tidaklah kuasa menolak keburukan atau memberi manfa’at, dan bukanlah sebab untuk mendapatkan hal itu, maka lebih-lebih lagi jimat, yang merupakan benda-benda mati sepele itu.Jimat lebih tidak bisa memberi manfa’at atau menolak keburukan dan lebih tidak bisa pula menjadi sebab yang berpengaruh dalam didapatkannya manfaat atau tertolaknya keburukan[3. Lihat At-Tamhid, hal. 98.]. Maka ini adalah bantahan kepada pemakai jimat walaupun ia meyakini bahwa jimat itu hanya sekedar sebab saja.Dengan demikian, alasan pendalilan yang kedua ini juga menggunakan qiyas/ analogi terkait dengan masalah ketidakmampuan selain Allah dalam menolak keburukan atau memberi manfa’at.3) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) KetigaAyat ini menunjukkan bahwa sesembahan-sesembahan selain Allah tersebut tidaklah kuasa menolak keburukan atau memberi manfa’at, karena memang sesembahan-sesembahan tersebut bukanlah sebab untuk mendapatkan hal itu, sehingga memintanya kepada sesembahan-sesembahan selain Allah adalah sebuah kesyirikan. Maka hal ini dapat diumpamakan kepada segala sesuatu yang tidak terbukti sebagai sebab, lalu diambil sebagai sebab, maka itu adalah sebuah kesyirikan[4. Lihat Al-Qoulul Mufid, Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin hafizhahullah, hal. 166 dan serial artikel tentang hukum sebab 1-6, di https://muslim.or.id/26607-hukum-sebab-1.html dan seri berikutnya.].Dengan demikian, alasan pendalilan yang ketiga ini juga menggunakan qiyas/analogi terkait dengan masalah kesalahan dalam pengambilan sebab.KesimpulanDengan demikian, ayat ini merupakan bantahan bagi pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik kecil dan tentunya sebagai bantahan pula bagi pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik besar, karena memang ayat ini pada asalnya untuk membantah pelaku syirik besar, lalu diqiyaskan untuk membantah pemakai jimat! Dan qiyas adalah metode berdalil yang diakui oleh para Ahli Fiqih dan Ahli Ushul rahimahumullah. Sesungguhnya berdalil dengan ayat tentang bantahan terhadap syirik akbar untuk membantah syirik kecil ini telah dipraktikkan oleh Sahabat.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id_____🔍 Hukum Poligami Tanpa Izin Istri, Pengertian Khusyu Dalam Ibadah, Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Batik Trevel, Jilbab Pamer Aurat

Khutbah Jumat: Gubernur yang Bengis

Adakah contoh gubernur yang bengis dan bagaimanakah cara menyikapinya dari sikap para ulama?   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji kita panjatkan pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita sekalian. Allah masih memberikan kita nikmat sehat, umur panjang. Juga lebih dari itu, kita masih diberikan nikmat iman dan Islam. Atas nikmat tersebut marilah kita bersyukur, wujud syukur kita adalah dengan meningkatkan ketakwaan kita pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada para sahabat dan istri-istri beliau yang tercinta serta pada setiap pengikut beliau yang mengikuti beliau dengan baik hingga akhir zaman. Siapa yang bershalawat pada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali, maksudnya akan diberikan rahmat atau ampunan-Nya. Dalam hadits disebutkan, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408)   Para jama’ah rahimani wa rahimakumullah … Sekarang ada model pemimpin yang sombong, angkuh dan tidak bisa menjaga mulutnya. Di masa silam juga ada pemimpin seperti itu pula. Namun bedanya, pemimpin yang dibicarakan di masa silam adalah seorang gubernur yang hafizh Al-Qur’an. Akan tetapi, ia punya sisi jelek terkenal dengan kekejiannya. Ia adalah Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi, salah seorang gubernur di daerah Baghdad di bawah pemerintahan Khalifah Bani Umayyah, ‘Abdul Malik bin Marwan. Ia dibesarkan di keluarga yang terhormat dari kalangan Bani Tsaqif. Ayahnya adalah seorang yang taat dan berilmu. Sebagian besar waktu sang ayah dihabiskan di kampungnya, Thaif, mengajarkan anak-anaknya Alquran. Dengan didikan sang ayah, Hajjaj pun berhasil menghafalkan Al-Qur’an secara sempurna, 30 juz. Sampai-sampai ada ulama yang menyanjung Hajjaj. Abu Amr bin Ala’ mengatakan, “Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih fasih (dalam berbahasa) seperti Hasan al-Bashri kemudian Hajjaj.” Walau punya sisi baik, Hajjaj lebih dikenal sebagai seorang pemimpin dan gubernur yang bengis dan keji. Kebengisan dari Al-Hajjaj bin Yusuf dimulai saat ia diangkat memimpin pasukan perang dari Abdul Malik bin Marwan untuk melawatn Abdullah bin Zubair. Setelah itu, Al-Hajjaj bin Yusuf diangkat menjadi Gubernur Irak. Hajjaj pernah berperang dengan ‘Abdurrahman bin Al-Asy’ats dan akibatnya menewaskan ribuan orang. Ada lagi yang disebutkan dalam sunan Tirmidzi, Hisyam bin Hassan berkata, “Mereka menghitung jumlah manusia yang dibunuh oleh Al-Hajjaj secara zhalim (dibunuh dengan cara tidak diberi makan dan minum), jumlahnya mencapai sebanyak 120.000 orang manusia.” (HR. Tirmidzi, no. 2220; Ahmad, 2: 26. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Namun meski kejam seperti itu, ada sisi baik dari Hajjaj seperti yang disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir berkata, “Diriwayatkan kepada kami dari beliau bahwa beliau meninggalkan hal-hal yang memabukkan, banyak membaca Al Qur’an, menjauhi larangan-larangan, dan tidak dikenali sebagai orang yang pernah terjerumus perzinaan (perselingkuhan), walaupun dia terlalu berani dalam hal menumpahkan darah.” (Al-Bidayah wa An-Nihayah, 9: 153) Di antara jasa-jasa Hajjaj yang paling besar lagi adalah keseriusannya dalam memberi titik dan harakat pada huruf-huruf Alquran. Inilah yang menunjukkan bahwa seorang pemimpin muslim, sejelek-jeleknya dia, tetap masih ada sisi baik. Jadi jangan menganggap bahwa pemimpin muslim mutlak jeleknya, seperti penilaian sebagian kita. Sebagian kita menganggap bahwa pemimpin muslim itu lebih koruptor dibanding pemimpin non-muslim. Lalu bagaimanakah sikap para sahabat dan ulama terhadap kekejian Hajjaj? Apakah mereka ingin membunuh gubernur semacam itu atau melakukan pemberontakan padanya? عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ عَدِىٍّ قَالَ أَتَيْنَا أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ فَشَكَوْنَا إِلَيْهِ مَا نَلْقَى مِنَ الْحَجَّاجِ فَقَالَ « اصْبِرُوا ، فَإِنَّهُ لاَ يَأْتِى عَلَيْكُمْ زَمَانٌ إِلاَّ الَّذِى بَعْدَهُ شَرٌّ مِنْهُ ، حَتَّى تَلْقَوْا رَبَّكُمْ » . سَمِعْتُهُ مِنْ نَبِيِّكُمْ – صلى الله عليه وسلم – Dari Az Zubair bin ‘Adiy, ia berkata, “Kami pernah mendatangi Anas bin Malik. Kami mengadukan tentang (kekejaman) Al Hajjaj pada beliau. Anas pun mengatakan, “Sabarlah, karena tidaklah datang suatu zaman melainkan keadaan setelahnya lebih jelek dari sebelumnya sampai kalian bertemu dengan Rabb kalian. Aku mendengar wasiat ini dari Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 7068) Lihatlah sikap kita pada pemimpin zalim seperti Al-Hajjaj malah diperintahkan untuk taat, bukan memberontak atau membunuhnya. Yang diperintahkan adalah BERSABAR. Karena kalau pun Hajjaj itu lengser karena ada yang memberontak atau pun terbunuh, belum tentu kita bisa mendapatkan pemimpin yang baik setelah itu. Lebih-lebih lagi selama pemimpin kita itu muslim dan memperhatikan shalat, wajib ditaati. Dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ « لاَ مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاَةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلاَ تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendo’akan kalian dan kalian pun mendo’akan mereka. Sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, juga kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.” Kemudian ada yang berkata, ”Wahai Rasulullah, tidakkah kita menentang mereka dengan pedang?”   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang kalian benci, maka bencilah amalannya  dan janganlah melepas ketaatan kepadanya.”  (HR. Muslim, no. 1855) Janganlah seperti orang Jahiliyyah, yang tidak mau punya pemimpin. Dalam hadits disebutkan, مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً “Barangsiapa yang tidak suka sesuatu pada pemimpinnya, bersabarlah. Barangsiapa yang keluar dari ketaatan pada pemimpin barang sejengkal, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” (HR. Bukhari, no. 7053; Muslim no. 1849)   Lalu tugas kita menghadapi pemimpin yang kita tidak sukai, bagaimana? Bersabar dan mendo’akan kebaikan untuk pemimpin kita. Fudhail bin ‘Iyadh pernah berkata, لَوْ أَنَّ لِي دَعْوَةً مُسْتَجَابَةً مَا صَيَّرْتُهَا اِلاَّ فِي الاِمَامِ “Seandainya aku memiliki doa yang mustajab, aku akan tujukan doa tersebut pada pemimpinku.” Ada yang bertanya pada Fudhail, “Kenapa bisa begitu?” Ia menjawab, “Jika aku tujukan doa tersebut pada diriku saja, maka itu hanya bermanfaat untukku. Namun jika aku tujukan untuk pemimpinku, maka rakyat dan negara akan menjadi baik.” (Hilyatul Auliya’ karya Abu Nu’aim Al Ashfahaniy, 8: 77) Jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua  الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Yang bisa disimpulkan dari khutbah pertama tadi, walau kita punya pemimpin yang tidak kita sukai karena bengis dan kejam, tetap wajib taat, lalu bersabar dan tetap mendoakan kebaikan untuk mereka. Namun ingatlah pemimpin itu sebenarnya cerminan dari rakyatnya. Para ulama berkata, كَمَا تَكُوْنُوْنَ يُوَلَّى عَلَيْكُمْ “Bagaimanapun keadaan kalian (rakyat), maka begitulah keadaan pemimpin kalian.”   Artinya, kalau rakyat itu sukanya berbohong, pemimpin kita pun demikian adanya. Kalau rakyat sukanya mencuri dan korupsi, pemimpin kita demikian pula. Sekali lagi, pemimpin itu cerminan dari rakyatnya.   Mudah-mudahan kita sebagai rakyat bisa terus introspeksi diri, sehingga bisa mendapatkan pemimpin yang baik pula. Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat.   Pengertian yang paling bagus mengenai shalawat sebagaimana yang dikatakan oleh Abul ‘Aliyah rahimahullah sebagaimana disebut dalam Shahih Al-Bukhari, صَلاَةُ اللَّهِ ثَنَاؤُهُ عَلَيْهِ عِنْدَ الْمَلاَئِكَةِ ، وَصَلاَةُ الْمَلاَئِكَةِ الدُّعَاءُ “Shalawat dari Allah maksudnya adalah pujian Allah pada Nabi di sisi para malaikat. Shalawat dari malaikat maksudnya adalah do’a.” إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ أَعِنْهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِمَهَامِهِمْ كَمَا أَمَرْتَهُمْ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ “Ya Allah, jadikanlah pemimpin kami orang yang baik. Berikanlah taufik kepada mereka untuk melaksanakan perkara terbaik bagi diri mereka, bagi Islam, dan kaum muslimin. Ya Allah, bantulah mereka untuk menunaikan tugasnya, sebagaimana yang Engkau perintahkan, wahai Rabb semesta alam.” رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jum’at di Masjid Jenderal Sudirman Panggang, Gunungkidul, Jum’at Pahing, 18 Safar 1438 H (18 November 2016) Silakan download naskah khutbah dalam bentuk PDF: Khutbah Jumat: Gubernur yang Bengis — Disusun di DS Panggang, Gunungkidul, 18 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagspemimpin

Khutbah Jumat: Gubernur yang Bengis

Adakah contoh gubernur yang bengis dan bagaimanakah cara menyikapinya dari sikap para ulama?   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji kita panjatkan pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita sekalian. Allah masih memberikan kita nikmat sehat, umur panjang. Juga lebih dari itu, kita masih diberikan nikmat iman dan Islam. Atas nikmat tersebut marilah kita bersyukur, wujud syukur kita adalah dengan meningkatkan ketakwaan kita pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada para sahabat dan istri-istri beliau yang tercinta serta pada setiap pengikut beliau yang mengikuti beliau dengan baik hingga akhir zaman. Siapa yang bershalawat pada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali, maksudnya akan diberikan rahmat atau ampunan-Nya. Dalam hadits disebutkan, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408)   Para jama’ah rahimani wa rahimakumullah … Sekarang ada model pemimpin yang sombong, angkuh dan tidak bisa menjaga mulutnya. Di masa silam juga ada pemimpin seperti itu pula. Namun bedanya, pemimpin yang dibicarakan di masa silam adalah seorang gubernur yang hafizh Al-Qur’an. Akan tetapi, ia punya sisi jelek terkenal dengan kekejiannya. Ia adalah Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi, salah seorang gubernur di daerah Baghdad di bawah pemerintahan Khalifah Bani Umayyah, ‘Abdul Malik bin Marwan. Ia dibesarkan di keluarga yang terhormat dari kalangan Bani Tsaqif. Ayahnya adalah seorang yang taat dan berilmu. Sebagian besar waktu sang ayah dihabiskan di kampungnya, Thaif, mengajarkan anak-anaknya Alquran. Dengan didikan sang ayah, Hajjaj pun berhasil menghafalkan Al-Qur’an secara sempurna, 30 juz. Sampai-sampai ada ulama yang menyanjung Hajjaj. Abu Amr bin Ala’ mengatakan, “Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih fasih (dalam berbahasa) seperti Hasan al-Bashri kemudian Hajjaj.” Walau punya sisi baik, Hajjaj lebih dikenal sebagai seorang pemimpin dan gubernur yang bengis dan keji. Kebengisan dari Al-Hajjaj bin Yusuf dimulai saat ia diangkat memimpin pasukan perang dari Abdul Malik bin Marwan untuk melawatn Abdullah bin Zubair. Setelah itu, Al-Hajjaj bin Yusuf diangkat menjadi Gubernur Irak. Hajjaj pernah berperang dengan ‘Abdurrahman bin Al-Asy’ats dan akibatnya menewaskan ribuan orang. Ada lagi yang disebutkan dalam sunan Tirmidzi, Hisyam bin Hassan berkata, “Mereka menghitung jumlah manusia yang dibunuh oleh Al-Hajjaj secara zhalim (dibunuh dengan cara tidak diberi makan dan minum), jumlahnya mencapai sebanyak 120.000 orang manusia.” (HR. Tirmidzi, no. 2220; Ahmad, 2: 26. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Namun meski kejam seperti itu, ada sisi baik dari Hajjaj seperti yang disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir berkata, “Diriwayatkan kepada kami dari beliau bahwa beliau meninggalkan hal-hal yang memabukkan, banyak membaca Al Qur’an, menjauhi larangan-larangan, dan tidak dikenali sebagai orang yang pernah terjerumus perzinaan (perselingkuhan), walaupun dia terlalu berani dalam hal menumpahkan darah.” (Al-Bidayah wa An-Nihayah, 9: 153) Di antara jasa-jasa Hajjaj yang paling besar lagi adalah keseriusannya dalam memberi titik dan harakat pada huruf-huruf Alquran. Inilah yang menunjukkan bahwa seorang pemimpin muslim, sejelek-jeleknya dia, tetap masih ada sisi baik. Jadi jangan menganggap bahwa pemimpin muslim mutlak jeleknya, seperti penilaian sebagian kita. Sebagian kita menganggap bahwa pemimpin muslim itu lebih koruptor dibanding pemimpin non-muslim. Lalu bagaimanakah sikap para sahabat dan ulama terhadap kekejian Hajjaj? Apakah mereka ingin membunuh gubernur semacam itu atau melakukan pemberontakan padanya? عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ عَدِىٍّ قَالَ أَتَيْنَا أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ فَشَكَوْنَا إِلَيْهِ مَا نَلْقَى مِنَ الْحَجَّاجِ فَقَالَ « اصْبِرُوا ، فَإِنَّهُ لاَ يَأْتِى عَلَيْكُمْ زَمَانٌ إِلاَّ الَّذِى بَعْدَهُ شَرٌّ مِنْهُ ، حَتَّى تَلْقَوْا رَبَّكُمْ » . سَمِعْتُهُ مِنْ نَبِيِّكُمْ – صلى الله عليه وسلم – Dari Az Zubair bin ‘Adiy, ia berkata, “Kami pernah mendatangi Anas bin Malik. Kami mengadukan tentang (kekejaman) Al Hajjaj pada beliau. Anas pun mengatakan, “Sabarlah, karena tidaklah datang suatu zaman melainkan keadaan setelahnya lebih jelek dari sebelumnya sampai kalian bertemu dengan Rabb kalian. Aku mendengar wasiat ini dari Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 7068) Lihatlah sikap kita pada pemimpin zalim seperti Al-Hajjaj malah diperintahkan untuk taat, bukan memberontak atau membunuhnya. Yang diperintahkan adalah BERSABAR. Karena kalau pun Hajjaj itu lengser karena ada yang memberontak atau pun terbunuh, belum tentu kita bisa mendapatkan pemimpin yang baik setelah itu. Lebih-lebih lagi selama pemimpin kita itu muslim dan memperhatikan shalat, wajib ditaati. Dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ « لاَ مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاَةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلاَ تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendo’akan kalian dan kalian pun mendo’akan mereka. Sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, juga kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.” Kemudian ada yang berkata, ”Wahai Rasulullah, tidakkah kita menentang mereka dengan pedang?”   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang kalian benci, maka bencilah amalannya  dan janganlah melepas ketaatan kepadanya.”  (HR. Muslim, no. 1855) Janganlah seperti orang Jahiliyyah, yang tidak mau punya pemimpin. Dalam hadits disebutkan, مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً “Barangsiapa yang tidak suka sesuatu pada pemimpinnya, bersabarlah. Barangsiapa yang keluar dari ketaatan pada pemimpin barang sejengkal, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” (HR. Bukhari, no. 7053; Muslim no. 1849)   Lalu tugas kita menghadapi pemimpin yang kita tidak sukai, bagaimana? Bersabar dan mendo’akan kebaikan untuk pemimpin kita. Fudhail bin ‘Iyadh pernah berkata, لَوْ أَنَّ لِي دَعْوَةً مُسْتَجَابَةً مَا صَيَّرْتُهَا اِلاَّ فِي الاِمَامِ “Seandainya aku memiliki doa yang mustajab, aku akan tujukan doa tersebut pada pemimpinku.” Ada yang bertanya pada Fudhail, “Kenapa bisa begitu?” Ia menjawab, “Jika aku tujukan doa tersebut pada diriku saja, maka itu hanya bermanfaat untukku. Namun jika aku tujukan untuk pemimpinku, maka rakyat dan negara akan menjadi baik.” (Hilyatul Auliya’ karya Abu Nu’aim Al Ashfahaniy, 8: 77) Jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua  الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Yang bisa disimpulkan dari khutbah pertama tadi, walau kita punya pemimpin yang tidak kita sukai karena bengis dan kejam, tetap wajib taat, lalu bersabar dan tetap mendoakan kebaikan untuk mereka. Namun ingatlah pemimpin itu sebenarnya cerminan dari rakyatnya. Para ulama berkata, كَمَا تَكُوْنُوْنَ يُوَلَّى عَلَيْكُمْ “Bagaimanapun keadaan kalian (rakyat), maka begitulah keadaan pemimpin kalian.”   Artinya, kalau rakyat itu sukanya berbohong, pemimpin kita pun demikian adanya. Kalau rakyat sukanya mencuri dan korupsi, pemimpin kita demikian pula. Sekali lagi, pemimpin itu cerminan dari rakyatnya.   Mudah-mudahan kita sebagai rakyat bisa terus introspeksi diri, sehingga bisa mendapatkan pemimpin yang baik pula. Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat.   Pengertian yang paling bagus mengenai shalawat sebagaimana yang dikatakan oleh Abul ‘Aliyah rahimahullah sebagaimana disebut dalam Shahih Al-Bukhari, صَلاَةُ اللَّهِ ثَنَاؤُهُ عَلَيْهِ عِنْدَ الْمَلاَئِكَةِ ، وَصَلاَةُ الْمَلاَئِكَةِ الدُّعَاءُ “Shalawat dari Allah maksudnya adalah pujian Allah pada Nabi di sisi para malaikat. Shalawat dari malaikat maksudnya adalah do’a.” إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ أَعِنْهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِمَهَامِهِمْ كَمَا أَمَرْتَهُمْ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ “Ya Allah, jadikanlah pemimpin kami orang yang baik. Berikanlah taufik kepada mereka untuk melaksanakan perkara terbaik bagi diri mereka, bagi Islam, dan kaum muslimin. Ya Allah, bantulah mereka untuk menunaikan tugasnya, sebagaimana yang Engkau perintahkan, wahai Rabb semesta alam.” رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jum’at di Masjid Jenderal Sudirman Panggang, Gunungkidul, Jum’at Pahing, 18 Safar 1438 H (18 November 2016) Silakan download naskah khutbah dalam bentuk PDF: Khutbah Jumat: Gubernur yang Bengis — Disusun di DS Panggang, Gunungkidul, 18 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagspemimpin
Adakah contoh gubernur yang bengis dan bagaimanakah cara menyikapinya dari sikap para ulama?   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji kita panjatkan pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita sekalian. Allah masih memberikan kita nikmat sehat, umur panjang. Juga lebih dari itu, kita masih diberikan nikmat iman dan Islam. Atas nikmat tersebut marilah kita bersyukur, wujud syukur kita adalah dengan meningkatkan ketakwaan kita pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada para sahabat dan istri-istri beliau yang tercinta serta pada setiap pengikut beliau yang mengikuti beliau dengan baik hingga akhir zaman. Siapa yang bershalawat pada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali, maksudnya akan diberikan rahmat atau ampunan-Nya. Dalam hadits disebutkan, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408)   Para jama’ah rahimani wa rahimakumullah … Sekarang ada model pemimpin yang sombong, angkuh dan tidak bisa menjaga mulutnya. Di masa silam juga ada pemimpin seperti itu pula. Namun bedanya, pemimpin yang dibicarakan di masa silam adalah seorang gubernur yang hafizh Al-Qur’an. Akan tetapi, ia punya sisi jelek terkenal dengan kekejiannya. Ia adalah Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi, salah seorang gubernur di daerah Baghdad di bawah pemerintahan Khalifah Bani Umayyah, ‘Abdul Malik bin Marwan. Ia dibesarkan di keluarga yang terhormat dari kalangan Bani Tsaqif. Ayahnya adalah seorang yang taat dan berilmu. Sebagian besar waktu sang ayah dihabiskan di kampungnya, Thaif, mengajarkan anak-anaknya Alquran. Dengan didikan sang ayah, Hajjaj pun berhasil menghafalkan Al-Qur’an secara sempurna, 30 juz. Sampai-sampai ada ulama yang menyanjung Hajjaj. Abu Amr bin Ala’ mengatakan, “Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih fasih (dalam berbahasa) seperti Hasan al-Bashri kemudian Hajjaj.” Walau punya sisi baik, Hajjaj lebih dikenal sebagai seorang pemimpin dan gubernur yang bengis dan keji. Kebengisan dari Al-Hajjaj bin Yusuf dimulai saat ia diangkat memimpin pasukan perang dari Abdul Malik bin Marwan untuk melawatn Abdullah bin Zubair. Setelah itu, Al-Hajjaj bin Yusuf diangkat menjadi Gubernur Irak. Hajjaj pernah berperang dengan ‘Abdurrahman bin Al-Asy’ats dan akibatnya menewaskan ribuan orang. Ada lagi yang disebutkan dalam sunan Tirmidzi, Hisyam bin Hassan berkata, “Mereka menghitung jumlah manusia yang dibunuh oleh Al-Hajjaj secara zhalim (dibunuh dengan cara tidak diberi makan dan minum), jumlahnya mencapai sebanyak 120.000 orang manusia.” (HR. Tirmidzi, no. 2220; Ahmad, 2: 26. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Namun meski kejam seperti itu, ada sisi baik dari Hajjaj seperti yang disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir berkata, “Diriwayatkan kepada kami dari beliau bahwa beliau meninggalkan hal-hal yang memabukkan, banyak membaca Al Qur’an, menjauhi larangan-larangan, dan tidak dikenali sebagai orang yang pernah terjerumus perzinaan (perselingkuhan), walaupun dia terlalu berani dalam hal menumpahkan darah.” (Al-Bidayah wa An-Nihayah, 9: 153) Di antara jasa-jasa Hajjaj yang paling besar lagi adalah keseriusannya dalam memberi titik dan harakat pada huruf-huruf Alquran. Inilah yang menunjukkan bahwa seorang pemimpin muslim, sejelek-jeleknya dia, tetap masih ada sisi baik. Jadi jangan menganggap bahwa pemimpin muslim mutlak jeleknya, seperti penilaian sebagian kita. Sebagian kita menganggap bahwa pemimpin muslim itu lebih koruptor dibanding pemimpin non-muslim. Lalu bagaimanakah sikap para sahabat dan ulama terhadap kekejian Hajjaj? Apakah mereka ingin membunuh gubernur semacam itu atau melakukan pemberontakan padanya? عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ عَدِىٍّ قَالَ أَتَيْنَا أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ فَشَكَوْنَا إِلَيْهِ مَا نَلْقَى مِنَ الْحَجَّاجِ فَقَالَ « اصْبِرُوا ، فَإِنَّهُ لاَ يَأْتِى عَلَيْكُمْ زَمَانٌ إِلاَّ الَّذِى بَعْدَهُ شَرٌّ مِنْهُ ، حَتَّى تَلْقَوْا رَبَّكُمْ » . سَمِعْتُهُ مِنْ نَبِيِّكُمْ – صلى الله عليه وسلم – Dari Az Zubair bin ‘Adiy, ia berkata, “Kami pernah mendatangi Anas bin Malik. Kami mengadukan tentang (kekejaman) Al Hajjaj pada beliau. Anas pun mengatakan, “Sabarlah, karena tidaklah datang suatu zaman melainkan keadaan setelahnya lebih jelek dari sebelumnya sampai kalian bertemu dengan Rabb kalian. Aku mendengar wasiat ini dari Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 7068) Lihatlah sikap kita pada pemimpin zalim seperti Al-Hajjaj malah diperintahkan untuk taat, bukan memberontak atau membunuhnya. Yang diperintahkan adalah BERSABAR. Karena kalau pun Hajjaj itu lengser karena ada yang memberontak atau pun terbunuh, belum tentu kita bisa mendapatkan pemimpin yang baik setelah itu. Lebih-lebih lagi selama pemimpin kita itu muslim dan memperhatikan shalat, wajib ditaati. Dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ « لاَ مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاَةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلاَ تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendo’akan kalian dan kalian pun mendo’akan mereka. Sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, juga kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.” Kemudian ada yang berkata, ”Wahai Rasulullah, tidakkah kita menentang mereka dengan pedang?”   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang kalian benci, maka bencilah amalannya  dan janganlah melepas ketaatan kepadanya.”  (HR. Muslim, no. 1855) Janganlah seperti orang Jahiliyyah, yang tidak mau punya pemimpin. Dalam hadits disebutkan, مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً “Barangsiapa yang tidak suka sesuatu pada pemimpinnya, bersabarlah. Barangsiapa yang keluar dari ketaatan pada pemimpin barang sejengkal, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” (HR. Bukhari, no. 7053; Muslim no. 1849)   Lalu tugas kita menghadapi pemimpin yang kita tidak sukai, bagaimana? Bersabar dan mendo’akan kebaikan untuk pemimpin kita. Fudhail bin ‘Iyadh pernah berkata, لَوْ أَنَّ لِي دَعْوَةً مُسْتَجَابَةً مَا صَيَّرْتُهَا اِلاَّ فِي الاِمَامِ “Seandainya aku memiliki doa yang mustajab, aku akan tujukan doa tersebut pada pemimpinku.” Ada yang bertanya pada Fudhail, “Kenapa bisa begitu?” Ia menjawab, “Jika aku tujukan doa tersebut pada diriku saja, maka itu hanya bermanfaat untukku. Namun jika aku tujukan untuk pemimpinku, maka rakyat dan negara akan menjadi baik.” (Hilyatul Auliya’ karya Abu Nu’aim Al Ashfahaniy, 8: 77) Jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua  الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Yang bisa disimpulkan dari khutbah pertama tadi, walau kita punya pemimpin yang tidak kita sukai karena bengis dan kejam, tetap wajib taat, lalu bersabar dan tetap mendoakan kebaikan untuk mereka. Namun ingatlah pemimpin itu sebenarnya cerminan dari rakyatnya. Para ulama berkata, كَمَا تَكُوْنُوْنَ يُوَلَّى عَلَيْكُمْ “Bagaimanapun keadaan kalian (rakyat), maka begitulah keadaan pemimpin kalian.”   Artinya, kalau rakyat itu sukanya berbohong, pemimpin kita pun demikian adanya. Kalau rakyat sukanya mencuri dan korupsi, pemimpin kita demikian pula. Sekali lagi, pemimpin itu cerminan dari rakyatnya.   Mudah-mudahan kita sebagai rakyat bisa terus introspeksi diri, sehingga bisa mendapatkan pemimpin yang baik pula. Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat.   Pengertian yang paling bagus mengenai shalawat sebagaimana yang dikatakan oleh Abul ‘Aliyah rahimahullah sebagaimana disebut dalam Shahih Al-Bukhari, صَلاَةُ اللَّهِ ثَنَاؤُهُ عَلَيْهِ عِنْدَ الْمَلاَئِكَةِ ، وَصَلاَةُ الْمَلاَئِكَةِ الدُّعَاءُ “Shalawat dari Allah maksudnya adalah pujian Allah pada Nabi di sisi para malaikat. Shalawat dari malaikat maksudnya adalah do’a.” إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ أَعِنْهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِمَهَامِهِمْ كَمَا أَمَرْتَهُمْ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ “Ya Allah, jadikanlah pemimpin kami orang yang baik. Berikanlah taufik kepada mereka untuk melaksanakan perkara terbaik bagi diri mereka, bagi Islam, dan kaum muslimin. Ya Allah, bantulah mereka untuk menunaikan tugasnya, sebagaimana yang Engkau perintahkan, wahai Rabb semesta alam.” رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jum’at di Masjid Jenderal Sudirman Panggang, Gunungkidul, Jum’at Pahing, 18 Safar 1438 H (18 November 2016) Silakan download naskah khutbah dalam bentuk PDF: Khutbah Jumat: Gubernur yang Bengis — Disusun di DS Panggang, Gunungkidul, 18 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagspemimpin


Adakah contoh gubernur yang bengis dan bagaimanakah cara menyikapinya dari sikap para ulama?   Khutbah Pertama   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji kita panjatkan pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita sekalian. Allah masih memberikan kita nikmat sehat, umur panjang. Juga lebih dari itu, kita masih diberikan nikmat iman dan Islam. Atas nikmat tersebut marilah kita bersyukur, wujud syukur kita adalah dengan meningkatkan ketakwaan kita pada Allah. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada para sahabat dan istri-istri beliau yang tercinta serta pada setiap pengikut beliau yang mengikuti beliau dengan baik hingga akhir zaman. Siapa yang bershalawat pada Nabi sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali, maksudnya akan diberikan rahmat atau ampunan-Nya. Dalam hadits disebutkan, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408)   Para jama’ah rahimani wa rahimakumullah … Sekarang ada model pemimpin yang sombong, angkuh dan tidak bisa menjaga mulutnya. Di masa silam juga ada pemimpin seperti itu pula. Namun bedanya, pemimpin yang dibicarakan di masa silam adalah seorang gubernur yang hafizh Al-Qur’an. Akan tetapi, ia punya sisi jelek terkenal dengan kekejiannya. Ia adalah Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi, salah seorang gubernur di daerah Baghdad di bawah pemerintahan Khalifah Bani Umayyah, ‘Abdul Malik bin Marwan. Ia dibesarkan di keluarga yang terhormat dari kalangan Bani Tsaqif. Ayahnya adalah seorang yang taat dan berilmu. Sebagian besar waktu sang ayah dihabiskan di kampungnya, Thaif, mengajarkan anak-anaknya Alquran. Dengan didikan sang ayah, Hajjaj pun berhasil menghafalkan Al-Qur’an secara sempurna, 30 juz. Sampai-sampai ada ulama yang menyanjung Hajjaj. Abu Amr bin Ala’ mengatakan, “Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih fasih (dalam berbahasa) seperti Hasan al-Bashri kemudian Hajjaj.” Walau punya sisi baik, Hajjaj lebih dikenal sebagai seorang pemimpin dan gubernur yang bengis dan keji. Kebengisan dari Al-Hajjaj bin Yusuf dimulai saat ia diangkat memimpin pasukan perang dari Abdul Malik bin Marwan untuk melawatn Abdullah bin Zubair. Setelah itu, Al-Hajjaj bin Yusuf diangkat menjadi Gubernur Irak. Hajjaj pernah berperang dengan ‘Abdurrahman bin Al-Asy’ats dan akibatnya menewaskan ribuan orang. Ada lagi yang disebutkan dalam sunan Tirmidzi, Hisyam bin Hassan berkata, “Mereka menghitung jumlah manusia yang dibunuh oleh Al-Hajjaj secara zhalim (dibunuh dengan cara tidak diberi makan dan minum), jumlahnya mencapai sebanyak 120.000 orang manusia.” (HR. Tirmidzi, no. 2220; Ahmad, 2: 26. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Namun meski kejam seperti itu, ada sisi baik dari Hajjaj seperti yang disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir. Ibnu Katsir berkata, “Diriwayatkan kepada kami dari beliau bahwa beliau meninggalkan hal-hal yang memabukkan, banyak membaca Al Qur’an, menjauhi larangan-larangan, dan tidak dikenali sebagai orang yang pernah terjerumus perzinaan (perselingkuhan), walaupun dia terlalu berani dalam hal menumpahkan darah.” (Al-Bidayah wa An-Nihayah, 9: 153) Di antara jasa-jasa Hajjaj yang paling besar lagi adalah keseriusannya dalam memberi titik dan harakat pada huruf-huruf Alquran. Inilah yang menunjukkan bahwa seorang pemimpin muslim, sejelek-jeleknya dia, tetap masih ada sisi baik. Jadi jangan menganggap bahwa pemimpin muslim mutlak jeleknya, seperti penilaian sebagian kita. Sebagian kita menganggap bahwa pemimpin muslim itu lebih koruptor dibanding pemimpin non-muslim. Lalu bagaimanakah sikap para sahabat dan ulama terhadap kekejian Hajjaj? Apakah mereka ingin membunuh gubernur semacam itu atau melakukan pemberontakan padanya? عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ عَدِىٍّ قَالَ أَتَيْنَا أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ فَشَكَوْنَا إِلَيْهِ مَا نَلْقَى مِنَ الْحَجَّاجِ فَقَالَ « اصْبِرُوا ، فَإِنَّهُ لاَ يَأْتِى عَلَيْكُمْ زَمَانٌ إِلاَّ الَّذِى بَعْدَهُ شَرٌّ مِنْهُ ، حَتَّى تَلْقَوْا رَبَّكُمْ » . سَمِعْتُهُ مِنْ نَبِيِّكُمْ – صلى الله عليه وسلم – Dari Az Zubair bin ‘Adiy, ia berkata, “Kami pernah mendatangi Anas bin Malik. Kami mengadukan tentang (kekejaman) Al Hajjaj pada beliau. Anas pun mengatakan, “Sabarlah, karena tidaklah datang suatu zaman melainkan keadaan setelahnya lebih jelek dari sebelumnya sampai kalian bertemu dengan Rabb kalian. Aku mendengar wasiat ini dari Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 7068) Lihatlah sikap kita pada pemimpin zalim seperti Al-Hajjaj malah diperintahkan untuk taat, bukan memberontak atau membunuhnya. Yang diperintahkan adalah BERSABAR. Karena kalau pun Hajjaj itu lengser karena ada yang memberontak atau pun terbunuh, belum tentu kita bisa mendapatkan pemimpin yang baik setelah itu. Lebih-lebih lagi selama pemimpin kita itu muslim dan memperhatikan shalat, wajib ditaati. Dari ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ ». قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ « لاَ مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاَةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلاَ تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian. Mereka mendo’akan kalian dan kalian pun mendo’akan mereka. Sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, juga kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian.” Kemudian ada yang berkata, ”Wahai Rasulullah, tidakkah kita menentang mereka dengan pedang?”   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang kalian benci, maka bencilah amalannya  dan janganlah melepas ketaatan kepadanya.”  (HR. Muslim, no. 1855) Janganlah seperti orang Jahiliyyah, yang tidak mau punya pemimpin. Dalam hadits disebutkan, مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً “Barangsiapa yang tidak suka sesuatu pada pemimpinnya, bersabarlah. Barangsiapa yang keluar dari ketaatan pada pemimpin barang sejengkal, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” (HR. Bukhari, no. 7053; Muslim no. 1849)   Lalu tugas kita menghadapi pemimpin yang kita tidak sukai, bagaimana? Bersabar dan mendo’akan kebaikan untuk pemimpin kita. Fudhail bin ‘Iyadh pernah berkata, لَوْ أَنَّ لِي دَعْوَةً مُسْتَجَابَةً مَا صَيَّرْتُهَا اِلاَّ فِي الاِمَامِ “Seandainya aku memiliki doa yang mustajab, aku akan tujukan doa tersebut pada pemimpinku.” Ada yang bertanya pada Fudhail, “Kenapa bisa begitu?” Ia menjawab, “Jika aku tujukan doa tersebut pada diriku saja, maka itu hanya bermanfaat untukku. Namun jika aku tujukan untuk pemimpinku, maka rakyat dan negara akan menjadi baik.” (Hilyatul Auliya’ karya Abu Nu’aim Al Ashfahaniy, 8: 77) Jama’ah shalat Jum’at yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah. Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua  الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Yang bisa disimpulkan dari khutbah pertama tadi, walau kita punya pemimpin yang tidak kita sukai karena bengis dan kejam, tetap wajib taat, lalu bersabar dan tetap mendoakan kebaikan untuk mereka. Namun ingatlah pemimpin itu sebenarnya cerminan dari rakyatnya. Para ulama berkata, كَمَا تَكُوْنُوْنَ يُوَلَّى عَلَيْكُمْ “Bagaimanapun keadaan kalian (rakyat), maka begitulah keadaan pemimpin kalian.”   Artinya, kalau rakyat itu sukanya berbohong, pemimpin kita pun demikian adanya. Kalau rakyat sukanya mencuri dan korupsi, pemimpin kita demikian pula. Sekali lagi, pemimpin itu cerminan dari rakyatnya.   Mudah-mudahan kita sebagai rakyat bisa terus introspeksi diri, sehingga bisa mendapatkan pemimpin yang baik pula. Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat.   Pengertian yang paling bagus mengenai shalawat sebagaimana yang dikatakan oleh Abul ‘Aliyah rahimahullah sebagaimana disebut dalam Shahih Al-Bukhari, صَلاَةُ اللَّهِ ثَنَاؤُهُ عَلَيْهِ عِنْدَ الْمَلاَئِكَةِ ، وَصَلاَةُ الْمَلاَئِكَةِ الدُّعَاءُ “Shalawat dari Allah maksudnya adalah pujian Allah pada Nabi di sisi para malaikat. Shalawat dari malaikat maksudnya adalah do’a.” إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، اَللَّهُمَّ أَعِنْهُمْ عَلَى الْقِيَامِ بِمَهَامِهِمْ كَمَا أَمَرْتَهُمْ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ “Ya Allah, jadikanlah pemimpin kami orang yang baik. Berikanlah taufik kepada mereka untuk melaksanakan perkara terbaik bagi diri mereka, bagi Islam, dan kaum muslimin. Ya Allah, bantulah mereka untuk menunaikan tugasnya, sebagaimana yang Engkau perintahkan, wahai Rabb semesta alam.” رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Jum’at di Masjid Jenderal Sudirman Panggang, Gunungkidul, Jum’at Pahing, 18 Safar 1438 H (18 November 2016) Silakan download naskah khutbah dalam bentuk PDF: Khutbah Jumat: Gubernur yang Bengis — Disusun di DS Panggang, Gunungkidul, 18 Safar 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @RemajaIslam Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagspemimpin

Hanya di Surga Cinta Tanpa Perpisahan….

Hanya di surga cinta tanpa perpisahan….فِي الْجَنَّةِ حُبٌ بِلاَ فِرَاقٍAdapun di dunia…betapapun kuat tali cinta tersebut…maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :أَحْبِبْ مَنْ شِئْتَ، فَإِنَّكَ مُفَارِقُهُ“Cintailah siapa yang kau kehendaki…sungguh engkau akan berpisah dengannya” (silsilah al-ahaadits as-shahihah no 831)Cinta di dunia pasti diakhiri dengan perpisahan…Cinta di dunia pasti diakhiri dengan kesedihan…Jika engkau telah menjalin cinta…telah mencintai…telah jatuh cinta…telah menyayangi… maka bersiaplah suatu hari engkau akan berpisah dengannya…engkau yang meninggalkannya atau dia yang meninggalkanmuTidak ada kebahagiaan dan cinta yang sempurna kecuali hanya di surga.

Hanya di Surga Cinta Tanpa Perpisahan….

Hanya di surga cinta tanpa perpisahan….فِي الْجَنَّةِ حُبٌ بِلاَ فِرَاقٍAdapun di dunia…betapapun kuat tali cinta tersebut…maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :أَحْبِبْ مَنْ شِئْتَ، فَإِنَّكَ مُفَارِقُهُ“Cintailah siapa yang kau kehendaki…sungguh engkau akan berpisah dengannya” (silsilah al-ahaadits as-shahihah no 831)Cinta di dunia pasti diakhiri dengan perpisahan…Cinta di dunia pasti diakhiri dengan kesedihan…Jika engkau telah menjalin cinta…telah mencintai…telah jatuh cinta…telah menyayangi… maka bersiaplah suatu hari engkau akan berpisah dengannya…engkau yang meninggalkannya atau dia yang meninggalkanmuTidak ada kebahagiaan dan cinta yang sempurna kecuali hanya di surga.
Hanya di surga cinta tanpa perpisahan….فِي الْجَنَّةِ حُبٌ بِلاَ فِرَاقٍAdapun di dunia…betapapun kuat tali cinta tersebut…maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :أَحْبِبْ مَنْ شِئْتَ، فَإِنَّكَ مُفَارِقُهُ“Cintailah siapa yang kau kehendaki…sungguh engkau akan berpisah dengannya” (silsilah al-ahaadits as-shahihah no 831)Cinta di dunia pasti diakhiri dengan perpisahan…Cinta di dunia pasti diakhiri dengan kesedihan…Jika engkau telah menjalin cinta…telah mencintai…telah jatuh cinta…telah menyayangi… maka bersiaplah suatu hari engkau akan berpisah dengannya…engkau yang meninggalkannya atau dia yang meninggalkanmuTidak ada kebahagiaan dan cinta yang sempurna kecuali hanya di surga.


Hanya di surga cinta tanpa perpisahan….فِي الْجَنَّةِ حُبٌ بِلاَ فِرَاقٍAdapun di dunia…betapapun kuat tali cinta tersebut…maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :أَحْبِبْ مَنْ شِئْتَ، فَإِنَّكَ مُفَارِقُهُ“Cintailah siapa yang kau kehendaki…sungguh engkau akan berpisah dengannya” (silsilah al-ahaadits as-shahihah no 831)Cinta di dunia pasti diakhiri dengan perpisahan…Cinta di dunia pasti diakhiri dengan kesedihan…Jika engkau telah menjalin cinta…telah mencintai…telah jatuh cinta…telah menyayangi… maka bersiaplah suatu hari engkau akan berpisah dengannya…engkau yang meninggalkannya atau dia yang meninggalkanmuTidak ada kebahagiaan dan cinta yang sempurna kecuali hanya di surga.

Luar Biasa Menggabungkan antara Birrul Walidain dan Syahadah.

Menakjubkan, Al-Juhani salah seorang askar (tentara saudi) yang meninggal akibat mencegah sang pembom dekat mesjid nabawi ternyata baru saja selesai membelikan rumah buat ibunya. (Sumber : Akhbaar as-su’uudiyah)Luar biasa menggabungkan antara birrul walidain dan pahala syahadah. Smg Allah menerimanya sebagai syahid

Luar Biasa Menggabungkan antara Birrul Walidain dan Syahadah.

Menakjubkan, Al-Juhani salah seorang askar (tentara saudi) yang meninggal akibat mencegah sang pembom dekat mesjid nabawi ternyata baru saja selesai membelikan rumah buat ibunya. (Sumber : Akhbaar as-su’uudiyah)Luar biasa menggabungkan antara birrul walidain dan pahala syahadah. Smg Allah menerimanya sebagai syahid
Menakjubkan, Al-Juhani salah seorang askar (tentara saudi) yang meninggal akibat mencegah sang pembom dekat mesjid nabawi ternyata baru saja selesai membelikan rumah buat ibunya. (Sumber : Akhbaar as-su’uudiyah)Luar biasa menggabungkan antara birrul walidain dan pahala syahadah. Smg Allah menerimanya sebagai syahid


Menakjubkan, Al-Juhani salah seorang askar (tentara saudi) yang meninggal akibat mencegah sang pembom dekat mesjid nabawi ternyata baru saja selesai membelikan rumah buat ibunya. (Sumber : Akhbaar as-su’uudiyah)Luar biasa menggabungkan antara birrul walidain dan pahala syahadah. Smg Allah menerimanya sebagai syahid

Belajar Pengorbanan dari Guruku Ustadz Abu Sa’ad rahimahullah.

Bagi saya ini adalah hal yang sangat luar biasa…Pengorbanan ustadz Abu Sa’ad …Ketika saya menikah pada tanggal 17 agustus 2001 status saya waktu itu sangat pas pasan -alhamdulillah-. Untuk membayar mahar pernikahan pun uang tidak cukup, padahal maharnya sangatlah murah sekitar 140 ribu rupiah. Jika untuk bayar mahar saja saya harus berhutang apalagi mau sewa hotel untuk bisa malam penganten dengan istri tercinta.Namun Ust Abu Sa’ad rahimahullah sangat luar biasa… Beliaupun dengan istrinya (semoga Allah memberi kesabaran kepadanya) sengaja mengosongkan rumah beliau untuk dipakai oleh saya dan istri berbulan madu berhari hari.Kenapa luar biasa…?Karena tatkala itu status saya masih sebagai santri di ma’had Jamilurrahman Jogjakarta, dan ustadz Abu Sa’ad adaah guru saya dan saya belajar ushul fikih kepada beliau.Seorang guru mengosongkan rumahnya dan entah tidur di mana demi muridnya …Tentunya kondisi saya tatkala itu bukan seperti sekarang ….Tatkala itu saya masih santri…belum banyak yang mengenal saya…Bagi saya ini adalah bentuk pengorbanan yang luar biasa…Semoga Allah merahmatimu wahai guruku…

Belajar Pengorbanan dari Guruku Ustadz Abu Sa’ad rahimahullah.

Bagi saya ini adalah hal yang sangat luar biasa…Pengorbanan ustadz Abu Sa’ad …Ketika saya menikah pada tanggal 17 agustus 2001 status saya waktu itu sangat pas pasan -alhamdulillah-. Untuk membayar mahar pernikahan pun uang tidak cukup, padahal maharnya sangatlah murah sekitar 140 ribu rupiah. Jika untuk bayar mahar saja saya harus berhutang apalagi mau sewa hotel untuk bisa malam penganten dengan istri tercinta.Namun Ust Abu Sa’ad rahimahullah sangat luar biasa… Beliaupun dengan istrinya (semoga Allah memberi kesabaran kepadanya) sengaja mengosongkan rumah beliau untuk dipakai oleh saya dan istri berbulan madu berhari hari.Kenapa luar biasa…?Karena tatkala itu status saya masih sebagai santri di ma’had Jamilurrahman Jogjakarta, dan ustadz Abu Sa’ad adaah guru saya dan saya belajar ushul fikih kepada beliau.Seorang guru mengosongkan rumahnya dan entah tidur di mana demi muridnya …Tentunya kondisi saya tatkala itu bukan seperti sekarang ….Tatkala itu saya masih santri…belum banyak yang mengenal saya…Bagi saya ini adalah bentuk pengorbanan yang luar biasa…Semoga Allah merahmatimu wahai guruku…
Bagi saya ini adalah hal yang sangat luar biasa…Pengorbanan ustadz Abu Sa’ad …Ketika saya menikah pada tanggal 17 agustus 2001 status saya waktu itu sangat pas pasan -alhamdulillah-. Untuk membayar mahar pernikahan pun uang tidak cukup, padahal maharnya sangatlah murah sekitar 140 ribu rupiah. Jika untuk bayar mahar saja saya harus berhutang apalagi mau sewa hotel untuk bisa malam penganten dengan istri tercinta.Namun Ust Abu Sa’ad rahimahullah sangat luar biasa… Beliaupun dengan istrinya (semoga Allah memberi kesabaran kepadanya) sengaja mengosongkan rumah beliau untuk dipakai oleh saya dan istri berbulan madu berhari hari.Kenapa luar biasa…?Karena tatkala itu status saya masih sebagai santri di ma’had Jamilurrahman Jogjakarta, dan ustadz Abu Sa’ad adaah guru saya dan saya belajar ushul fikih kepada beliau.Seorang guru mengosongkan rumahnya dan entah tidur di mana demi muridnya …Tentunya kondisi saya tatkala itu bukan seperti sekarang ….Tatkala itu saya masih santri…belum banyak yang mengenal saya…Bagi saya ini adalah bentuk pengorbanan yang luar biasa…Semoga Allah merahmatimu wahai guruku…


Bagi saya ini adalah hal yang sangat luar biasa…Pengorbanan ustadz Abu Sa’ad …Ketika saya menikah pada tanggal 17 agustus 2001 status saya waktu itu sangat pas pasan -alhamdulillah-. Untuk membayar mahar pernikahan pun uang tidak cukup, padahal maharnya sangatlah murah sekitar 140 ribu rupiah. Jika untuk bayar mahar saja saya harus berhutang apalagi mau sewa hotel untuk bisa malam penganten dengan istri tercinta.Namun Ust Abu Sa’ad rahimahullah sangat luar biasa… Beliaupun dengan istrinya (semoga Allah memberi kesabaran kepadanya) sengaja mengosongkan rumah beliau untuk dipakai oleh saya dan istri berbulan madu berhari hari.Kenapa luar biasa…?Karena tatkala itu status saya masih sebagai santri di ma’had Jamilurrahman Jogjakarta, dan ustadz Abu Sa’ad adaah guru saya dan saya belajar ushul fikih kepada beliau.Seorang guru mengosongkan rumahnya dan entah tidur di mana demi muridnya …Tentunya kondisi saya tatkala itu bukan seperti sekarang ….Tatkala itu saya masih santri…belum banyak yang mengenal saya…Bagi saya ini adalah bentuk pengorbanan yang luar biasa…Semoga Allah merahmatimu wahai guruku…
Prev     Next