Khutbah Jumat: Tawakkal pada Allah, Bukan pada Jimat

Tawakkal itu pada Allah, bukan pada jimat. Silakan baca Khutbah Jumat kali ini.   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Allah Ta’ala memerintah untuk bertakwa dengan sebenar-benarnya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102)   Segala puji bagi Allah tempat setiap makhluk bertawakkal. Pada Allah-lah kita bergantung, menggantungkan segala urusan. Tawakkal inilah contoh dari dua Nabi khalilullah, yang menjadi kekasih Allah yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat menghadapi kesulitan yang berat mereka membaca “hasbunallah wa ni’mal wakiil”. Kata sahabat Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa “hasbunallah wa ni’mal wakiil” adalah perkataan Nabi ‘Ibrahim ‘alaihis salaam ketika beliau ingin dilempar di api. Sedangkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kalimat tersebut dalam ayat, إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung. (QS. Ali Imran: 173).”(HR. Bukhari, no. 4563) Kata para ulama, maksud ‘hasbunallah‘ adalah Allah-lah yang mencukupi urusan mereka dan ‘ni’mal wakiil’ adalah Allah-lah sebaik-baik tempat bersandar segala urusan hamba dan yang mendatangkan maslahat. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada para sahabat dan istri-istri beliau yang tercinta serta pada setiap pengikut beliau yang mengikuti beliau dengan baik hingga akhir zaman. Merekalah yang telah memberikan kita contoh bagaimanakah beragama dengan baik dan bagaimanakah bertawakkal yang benar pada Allah. Dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abu Bashir Al-Anshori radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sebagian safar beliau. Beliau ketika itu mengutus seorang utusan untuk memerintahkan, أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِى رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٌ إِلاَّ قُطِعَتْ “Jangan sampai dibiarkan di leher unta masih terdapat kalung (dari tali busur) atau kalung pada leher unta melainkan itu dipotong.” (HR. Bukhari, no. 3005 dan Muslim, no. 2115) Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik.” (HR. Abu Daud, no. 3883, Ibnu Majah, no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi). Kata Syaikh Muhammad At-Tamimi dalam Kitab At-Tauhid, tamimah adalah sesuatu yang dipakai oleh anak-anak untuk mencegah ‘ain (sawan atau pandangan hasad dari orang yang mudah hasad). Sebagian ulama -kata Syaikh At-Tamimi rahimahullah- memberikan keringanan untuk tamimah dari Al-Qur’an. Sebagian ulama tidak memberikan keringanan untuk hal ini. Seperti sahabat Ibnu Mas’ud tetap melarang tamimah yang berasal dari Al-Qur’an. Tamimah inilah yang biasa kita kenal dengan jimat. Adapun ruqo yang disebut dalam hadits disebut juga ‘azaim yang dimaksud adalah ruqyah. Yang terlarang yaitu berupa mantera-mantera dukun. Sedangkan jika ruqyah itu selamat dari kesyirikan, maka masih dibolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih membolehkan ruqyah yang selamat dari syirik tadi, ruqyah tersebut masih boleh digunakan untuk mengatasai ‘ain dan humah. Tiwalah adalah sesuatu yang dibuat yang diyakini bisa membuat istri sangat cinta pada suami atau suami sangat cinta pada istri. Yang ada di tengah-tengah kita dikenal dengan pelet. Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Ukaim radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ “Barangsiapa menggantungkan hati pada sesuatu, urusannya akan diserahkan padanya.” (HR. Tirmidzi, no. 2072 dan Ahmad 4: 310. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ruwaifi’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِى فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوِ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا -صلى الله عليه وسلم- مِنْهُ بَرِىءٌ “Wahai Ruwaifi’, semoga umurmu panjang sepeninggalku. Katakanlah pada orang-orang bahwa siapa saja yang mengikat jenggotnya (dalam rangka sombong atau untuk mempercantik diri, pen-) atau memakai kalung atau beristinja’ dengan kotoran hewan atau dengan tulang, maka Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam- benar-benar berlepas diri darinya (dari pelaku dan perbuatannya).” (HR. Abu Daud, no. 36; An-Nasa’i, no. 5067; Ahmad, 4: 108. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Siapa yang memotong jimat pada seseorang, maka ia seperti membebaskan seorang budak.” (Atsar dari Waki’ bin Al-Jarrah Ar-Ruasi) Dari Ibrahim bin Yazid An-Nakha’i, ia mengatakan, “Murid-murid Ibnu Mas’ud tidaklah menyukai jimat dari Al-Qur’an maupun dari selain Al-Qur’an.” (Atsar shahih dari Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya)   Ada beberapa faedah penting dari hadits-hadits dan riwayat di atas, Ancaman yang keras bagi orang yang memakai jimat. Pahala bagi orang yang memotong jimat dari yang lainnya. Amannya tidak memakai jimat meskipun dari Al-Qur’an. Memakai jimat tanda kurangnya tawakkal pada Allah.   Para jama’ah shalat jumat rahimani wa rahimakumullah … Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Di antara faedah kita bertawakkal pada Allah dengan meninggalkan berbagai jimat, pelet, rajah dan berbagai pelindung dan anti kebal adalah: Pertama, mendapatkan jaminan masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Sebagaimana disebutkan sifat mereka dalam hadits adalah, هُمْ الَّذِينَ لَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka itu tidak melakukan thiyaroh (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari, no. 5752) Kedua, Allah akan beri kecukupan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Ketiga, Allah menyukai orang yang bertawakkal. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (QS. Ali Imron: 159) Demikian khutbah kami untuk Jumat kali ini. Semoga kita menjadi orang yang benar-benar bertawakkal dan menggantungkan setiap urusan pada Allah. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنِّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنِّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Masjid Adz-Dzikro Ngampel, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Jum’at Pon, 25 Jumadats Tsaniyyah 1438 H (24 Maret 2017)   Download Naskah: Khutbah Jumat: Tawakkal pada Allah, Bukan pada Jimat — Diselesaikan di waktu Dhuha,  @ DS Panggang, 25 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsjimat syirik tawakal tawakkal

Khutbah Jumat: Tawakkal pada Allah, Bukan pada Jimat

Tawakkal itu pada Allah, bukan pada jimat. Silakan baca Khutbah Jumat kali ini.   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Allah Ta’ala memerintah untuk bertakwa dengan sebenar-benarnya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102)   Segala puji bagi Allah tempat setiap makhluk bertawakkal. Pada Allah-lah kita bergantung, menggantungkan segala urusan. Tawakkal inilah contoh dari dua Nabi khalilullah, yang menjadi kekasih Allah yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat menghadapi kesulitan yang berat mereka membaca “hasbunallah wa ni’mal wakiil”. Kata sahabat Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa “hasbunallah wa ni’mal wakiil” adalah perkataan Nabi ‘Ibrahim ‘alaihis salaam ketika beliau ingin dilempar di api. Sedangkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kalimat tersebut dalam ayat, إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung. (QS. Ali Imran: 173).”(HR. Bukhari, no. 4563) Kata para ulama, maksud ‘hasbunallah‘ adalah Allah-lah yang mencukupi urusan mereka dan ‘ni’mal wakiil’ adalah Allah-lah sebaik-baik tempat bersandar segala urusan hamba dan yang mendatangkan maslahat. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada para sahabat dan istri-istri beliau yang tercinta serta pada setiap pengikut beliau yang mengikuti beliau dengan baik hingga akhir zaman. Merekalah yang telah memberikan kita contoh bagaimanakah beragama dengan baik dan bagaimanakah bertawakkal yang benar pada Allah. Dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abu Bashir Al-Anshori radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sebagian safar beliau. Beliau ketika itu mengutus seorang utusan untuk memerintahkan, أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِى رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٌ إِلاَّ قُطِعَتْ “Jangan sampai dibiarkan di leher unta masih terdapat kalung (dari tali busur) atau kalung pada leher unta melainkan itu dipotong.” (HR. Bukhari, no. 3005 dan Muslim, no. 2115) Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik.” (HR. Abu Daud, no. 3883, Ibnu Majah, no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi). Kata Syaikh Muhammad At-Tamimi dalam Kitab At-Tauhid, tamimah adalah sesuatu yang dipakai oleh anak-anak untuk mencegah ‘ain (sawan atau pandangan hasad dari orang yang mudah hasad). Sebagian ulama -kata Syaikh At-Tamimi rahimahullah- memberikan keringanan untuk tamimah dari Al-Qur’an. Sebagian ulama tidak memberikan keringanan untuk hal ini. Seperti sahabat Ibnu Mas’ud tetap melarang tamimah yang berasal dari Al-Qur’an. Tamimah inilah yang biasa kita kenal dengan jimat. Adapun ruqo yang disebut dalam hadits disebut juga ‘azaim yang dimaksud adalah ruqyah. Yang terlarang yaitu berupa mantera-mantera dukun. Sedangkan jika ruqyah itu selamat dari kesyirikan, maka masih dibolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih membolehkan ruqyah yang selamat dari syirik tadi, ruqyah tersebut masih boleh digunakan untuk mengatasai ‘ain dan humah. Tiwalah adalah sesuatu yang dibuat yang diyakini bisa membuat istri sangat cinta pada suami atau suami sangat cinta pada istri. Yang ada di tengah-tengah kita dikenal dengan pelet. Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Ukaim radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ “Barangsiapa menggantungkan hati pada sesuatu, urusannya akan diserahkan padanya.” (HR. Tirmidzi, no. 2072 dan Ahmad 4: 310. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ruwaifi’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِى فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوِ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا -صلى الله عليه وسلم- مِنْهُ بَرِىءٌ “Wahai Ruwaifi’, semoga umurmu panjang sepeninggalku. Katakanlah pada orang-orang bahwa siapa saja yang mengikat jenggotnya (dalam rangka sombong atau untuk mempercantik diri, pen-) atau memakai kalung atau beristinja’ dengan kotoran hewan atau dengan tulang, maka Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam- benar-benar berlepas diri darinya (dari pelaku dan perbuatannya).” (HR. Abu Daud, no. 36; An-Nasa’i, no. 5067; Ahmad, 4: 108. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Siapa yang memotong jimat pada seseorang, maka ia seperti membebaskan seorang budak.” (Atsar dari Waki’ bin Al-Jarrah Ar-Ruasi) Dari Ibrahim bin Yazid An-Nakha’i, ia mengatakan, “Murid-murid Ibnu Mas’ud tidaklah menyukai jimat dari Al-Qur’an maupun dari selain Al-Qur’an.” (Atsar shahih dari Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya)   Ada beberapa faedah penting dari hadits-hadits dan riwayat di atas, Ancaman yang keras bagi orang yang memakai jimat. Pahala bagi orang yang memotong jimat dari yang lainnya. Amannya tidak memakai jimat meskipun dari Al-Qur’an. Memakai jimat tanda kurangnya tawakkal pada Allah.   Para jama’ah shalat jumat rahimani wa rahimakumullah … Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Di antara faedah kita bertawakkal pada Allah dengan meninggalkan berbagai jimat, pelet, rajah dan berbagai pelindung dan anti kebal adalah: Pertama, mendapatkan jaminan masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Sebagaimana disebutkan sifat mereka dalam hadits adalah, هُمْ الَّذِينَ لَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka itu tidak melakukan thiyaroh (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari, no. 5752) Kedua, Allah akan beri kecukupan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Ketiga, Allah menyukai orang yang bertawakkal. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (QS. Ali Imron: 159) Demikian khutbah kami untuk Jumat kali ini. Semoga kita menjadi orang yang benar-benar bertawakkal dan menggantungkan setiap urusan pada Allah. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنِّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنِّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Masjid Adz-Dzikro Ngampel, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Jum’at Pon, 25 Jumadats Tsaniyyah 1438 H (24 Maret 2017)   Download Naskah: Khutbah Jumat: Tawakkal pada Allah, Bukan pada Jimat — Diselesaikan di waktu Dhuha,  @ DS Panggang, 25 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsjimat syirik tawakal tawakkal
Tawakkal itu pada Allah, bukan pada jimat. Silakan baca Khutbah Jumat kali ini.   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Allah Ta’ala memerintah untuk bertakwa dengan sebenar-benarnya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102)   Segala puji bagi Allah tempat setiap makhluk bertawakkal. Pada Allah-lah kita bergantung, menggantungkan segala urusan. Tawakkal inilah contoh dari dua Nabi khalilullah, yang menjadi kekasih Allah yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat menghadapi kesulitan yang berat mereka membaca “hasbunallah wa ni’mal wakiil”. Kata sahabat Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa “hasbunallah wa ni’mal wakiil” adalah perkataan Nabi ‘Ibrahim ‘alaihis salaam ketika beliau ingin dilempar di api. Sedangkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kalimat tersebut dalam ayat, إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung. (QS. Ali Imran: 173).”(HR. Bukhari, no. 4563) Kata para ulama, maksud ‘hasbunallah‘ adalah Allah-lah yang mencukupi urusan mereka dan ‘ni’mal wakiil’ adalah Allah-lah sebaik-baik tempat bersandar segala urusan hamba dan yang mendatangkan maslahat. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada para sahabat dan istri-istri beliau yang tercinta serta pada setiap pengikut beliau yang mengikuti beliau dengan baik hingga akhir zaman. Merekalah yang telah memberikan kita contoh bagaimanakah beragama dengan baik dan bagaimanakah bertawakkal yang benar pada Allah. Dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abu Bashir Al-Anshori radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sebagian safar beliau. Beliau ketika itu mengutus seorang utusan untuk memerintahkan, أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِى رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٌ إِلاَّ قُطِعَتْ “Jangan sampai dibiarkan di leher unta masih terdapat kalung (dari tali busur) atau kalung pada leher unta melainkan itu dipotong.” (HR. Bukhari, no. 3005 dan Muslim, no. 2115) Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik.” (HR. Abu Daud, no. 3883, Ibnu Majah, no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi). Kata Syaikh Muhammad At-Tamimi dalam Kitab At-Tauhid, tamimah adalah sesuatu yang dipakai oleh anak-anak untuk mencegah ‘ain (sawan atau pandangan hasad dari orang yang mudah hasad). Sebagian ulama -kata Syaikh At-Tamimi rahimahullah- memberikan keringanan untuk tamimah dari Al-Qur’an. Sebagian ulama tidak memberikan keringanan untuk hal ini. Seperti sahabat Ibnu Mas’ud tetap melarang tamimah yang berasal dari Al-Qur’an. Tamimah inilah yang biasa kita kenal dengan jimat. Adapun ruqo yang disebut dalam hadits disebut juga ‘azaim yang dimaksud adalah ruqyah. Yang terlarang yaitu berupa mantera-mantera dukun. Sedangkan jika ruqyah itu selamat dari kesyirikan, maka masih dibolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih membolehkan ruqyah yang selamat dari syirik tadi, ruqyah tersebut masih boleh digunakan untuk mengatasai ‘ain dan humah. Tiwalah adalah sesuatu yang dibuat yang diyakini bisa membuat istri sangat cinta pada suami atau suami sangat cinta pada istri. Yang ada di tengah-tengah kita dikenal dengan pelet. Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Ukaim radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ “Barangsiapa menggantungkan hati pada sesuatu, urusannya akan diserahkan padanya.” (HR. Tirmidzi, no. 2072 dan Ahmad 4: 310. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ruwaifi’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِى فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوِ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا -صلى الله عليه وسلم- مِنْهُ بَرِىءٌ “Wahai Ruwaifi’, semoga umurmu panjang sepeninggalku. Katakanlah pada orang-orang bahwa siapa saja yang mengikat jenggotnya (dalam rangka sombong atau untuk mempercantik diri, pen-) atau memakai kalung atau beristinja’ dengan kotoran hewan atau dengan tulang, maka Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam- benar-benar berlepas diri darinya (dari pelaku dan perbuatannya).” (HR. Abu Daud, no. 36; An-Nasa’i, no. 5067; Ahmad, 4: 108. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Siapa yang memotong jimat pada seseorang, maka ia seperti membebaskan seorang budak.” (Atsar dari Waki’ bin Al-Jarrah Ar-Ruasi) Dari Ibrahim bin Yazid An-Nakha’i, ia mengatakan, “Murid-murid Ibnu Mas’ud tidaklah menyukai jimat dari Al-Qur’an maupun dari selain Al-Qur’an.” (Atsar shahih dari Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya)   Ada beberapa faedah penting dari hadits-hadits dan riwayat di atas, Ancaman yang keras bagi orang yang memakai jimat. Pahala bagi orang yang memotong jimat dari yang lainnya. Amannya tidak memakai jimat meskipun dari Al-Qur’an. Memakai jimat tanda kurangnya tawakkal pada Allah.   Para jama’ah shalat jumat rahimani wa rahimakumullah … Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Di antara faedah kita bertawakkal pada Allah dengan meninggalkan berbagai jimat, pelet, rajah dan berbagai pelindung dan anti kebal adalah: Pertama, mendapatkan jaminan masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Sebagaimana disebutkan sifat mereka dalam hadits adalah, هُمْ الَّذِينَ لَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka itu tidak melakukan thiyaroh (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari, no. 5752) Kedua, Allah akan beri kecukupan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Ketiga, Allah menyukai orang yang bertawakkal. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (QS. Ali Imron: 159) Demikian khutbah kami untuk Jumat kali ini. Semoga kita menjadi orang yang benar-benar bertawakkal dan menggantungkan setiap urusan pada Allah. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنِّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنِّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Masjid Adz-Dzikro Ngampel, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Jum’at Pon, 25 Jumadats Tsaniyyah 1438 H (24 Maret 2017)   Download Naskah: Khutbah Jumat: Tawakkal pada Allah, Bukan pada Jimat — Diselesaikan di waktu Dhuha,  @ DS Panggang, 25 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsjimat syirik tawakal tawakkal


Tawakkal itu pada Allah, bukan pada jimat. Silakan baca Khutbah Jumat kali ini.   Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Allah Ta’ala memerintah untuk bertakwa dengan sebenar-benarnya, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102)   Segala puji bagi Allah tempat setiap makhluk bertawakkal. Pada Allah-lah kita bergantung, menggantungkan segala urusan. Tawakkal inilah contoh dari dua Nabi khalilullah, yang menjadi kekasih Allah yaitu Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat menghadapi kesulitan yang berat mereka membaca “hasbunallah wa ni’mal wakiil”. Kata sahabat Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa “hasbunallah wa ni’mal wakiil” adalah perkataan Nabi ‘Ibrahim ‘alaihis salaam ketika beliau ingin dilempar di api. Sedangkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kalimat tersebut dalam ayat, إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ “Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung. (QS. Ali Imran: 173).”(HR. Bukhari, no. 4563) Kata para ulama, maksud ‘hasbunallah‘ adalah Allah-lah yang mencukupi urusan mereka dan ‘ni’mal wakiil’ adalah Allah-lah sebaik-baik tempat bersandar segala urusan hamba dan yang mendatangkan maslahat. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada para sahabat dan istri-istri beliau yang tercinta serta pada setiap pengikut beliau yang mengikuti beliau dengan baik hingga akhir zaman. Merekalah yang telah memberikan kita contoh bagaimanakah beragama dengan baik dan bagaimanakah bertawakkal yang benar pada Allah. Dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abu Bashir Al-Anshori radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sebagian safar beliau. Beliau ketika itu mengutus seorang utusan untuk memerintahkan, أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِى رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٌ إِلاَّ قُطِعَتْ “Jangan sampai dibiarkan di leher unta masih terdapat kalung (dari tali busur) atau kalung pada leher unta melainkan itu dipotong.” (HR. Bukhari, no. 3005 dan Muslim, no. 2115) Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik.” (HR. Abu Daud, no. 3883, Ibnu Majah, no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi). Kata Syaikh Muhammad At-Tamimi dalam Kitab At-Tauhid, tamimah adalah sesuatu yang dipakai oleh anak-anak untuk mencegah ‘ain (sawan atau pandangan hasad dari orang yang mudah hasad). Sebagian ulama -kata Syaikh At-Tamimi rahimahullah- memberikan keringanan untuk tamimah dari Al-Qur’an. Sebagian ulama tidak memberikan keringanan untuk hal ini. Seperti sahabat Ibnu Mas’ud tetap melarang tamimah yang berasal dari Al-Qur’an. Tamimah inilah yang biasa kita kenal dengan jimat. Adapun ruqo yang disebut dalam hadits disebut juga ‘azaim yang dimaksud adalah ruqyah. Yang terlarang yaitu berupa mantera-mantera dukun. Sedangkan jika ruqyah itu selamat dari kesyirikan, maka masih dibolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih membolehkan ruqyah yang selamat dari syirik tadi, ruqyah tersebut masih boleh digunakan untuk mengatasai ‘ain dan humah. Tiwalah adalah sesuatu yang dibuat yang diyakini bisa membuat istri sangat cinta pada suami atau suami sangat cinta pada istri. Yang ada di tengah-tengah kita dikenal dengan pelet. Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Ukaim radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ “Barangsiapa menggantungkan hati pada sesuatu, urusannya akan diserahkan padanya.” (HR. Tirmidzi, no. 2072 dan Ahmad 4: 310. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ruwaifi’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِى فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوِ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا -صلى الله عليه وسلم- مِنْهُ بَرِىءٌ “Wahai Ruwaifi’, semoga umurmu panjang sepeninggalku. Katakanlah pada orang-orang bahwa siapa saja yang mengikat jenggotnya (dalam rangka sombong atau untuk mempercantik diri, pen-) atau memakai kalung atau beristinja’ dengan kotoran hewan atau dengan tulang, maka Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam- benar-benar berlepas diri darinya (dari pelaku dan perbuatannya).” (HR. Abu Daud, no. 36; An-Nasa’i, no. 5067; Ahmad, 4: 108. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Siapa yang memotong jimat pada seseorang, maka ia seperti membebaskan seorang budak.” (Atsar dari Waki’ bin Al-Jarrah Ar-Ruasi) Dari Ibrahim bin Yazid An-Nakha’i, ia mengatakan, “Murid-murid Ibnu Mas’ud tidaklah menyukai jimat dari Al-Qur’an maupun dari selain Al-Qur’an.” (Atsar shahih dari Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya)   Ada beberapa faedah penting dari hadits-hadits dan riwayat di atas, Ancaman yang keras bagi orang yang memakai jimat. Pahala bagi orang yang memotong jimat dari yang lainnya. Amannya tidak memakai jimat meskipun dari Al-Qur’an. Memakai jimat tanda kurangnya tawakkal pada Allah.   Para jama’ah shalat jumat rahimani wa rahimakumullah … Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Di antara faedah kita bertawakkal pada Allah dengan meninggalkan berbagai jimat, pelet, rajah dan berbagai pelindung dan anti kebal adalah: Pertama, mendapatkan jaminan masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Sebagaimana disebutkan sifat mereka dalam hadits adalah, هُمْ الَّذِينَ لَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ “Mereka itu tidak melakukan thiyaroh (beranggapan sial), tidak meminta untuk diruqyah, dan tidak menggunakan kay (pengobatan dengan besi panas), dan hanya kepada Rabb merekalah, mereka bertawakkal.” (HR. Bukhari, no. 5752) Kedua, Allah akan beri kecukupan. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3) Ketiga, Allah menyukai orang yang bertawakkal. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (QS. Ali Imron: 159) Demikian khutbah kami untuk Jumat kali ini. Semoga kita menjadi orang yang benar-benar bertawakkal dan menggantungkan setiap urusan pada Allah. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنِّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ إنِّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Naskah Khutbah Masjid Adz-Dzikro Ngampel, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Jum’at Pon, 25 Jumadats Tsaniyyah 1438 H (24 Maret 2017)   Download Naskah: Khutbah Jumat: Tawakkal pada Allah, Bukan pada Jimat — Diselesaikan di waktu Dhuha,  @ DS Panggang, 25 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsjimat syirik tawakal tawakkal

Berutang itu Ketika Butuh, Bukan Bergampang-Gampangan dalam Utang

Dalam bahasa fikihnya disebut dengan qardh. Secara etimologi, qardh berarti memutus. Adapun pengertian secara terminologi adalah menyerahkan harta pada orang yang ingin memanfaatkan dan nanti akan dikembalikan penggantinya. Pembahasan utang piutang ini terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ (kesepakatan para ulama).   Hukum Berutang   Bagi yang memberi pinjaman (kreditur), hukumnya sunnah. Bagi yang meminjam (debitur), hukumnya boleh namun ketika butuh.   Dikatakan sunnah menolong orang lain dalam utang karena dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 2699) Adapun bagi yang meminjam (debitur) baiknya meminjam ketika dalam keadaan butuh saja. Alasannya hadits berikut ini. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ الْمُتَوَفَّى عَلَيْهِ الدَّيْنُ فَيَسْأَلُ « هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ فَضْلاً » . فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ لِدَيْنِهِ وَفَاءً صَلَّى ، وَإِلاَّ قَالَ لِلْمُسْلِمِينَ « صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ » . فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْفُتُوحَ قَالَ « أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ، فَمَنْ تُوُفِّىَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَتَرَكَ دَيْنًا فَعَلَىَّ قَضَاؤُهُ ، وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dihadirkan di hadapan beliau jenazah yang masih memilki utang. Beliau bertanya ketika itu, “Apakah ia meninggalkan harta untuk melunasi utangnya?” Jika beliau dikabarkan bahwa orang tersebut meninggalkan utang dan ada harta yang bisa melunasinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkannya. Lantas beliau mengatakan pada lainnya, “Shalatkanlah sahabat kalian.” Setelah Allah memberikan kemenangan dalam beberapa peperangan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Saya yang lebih berhak pada kaum mukminin daripada diri mereka sendiri. Siapa saja yang meninggal dunia lantas meninggalkan utang, aku yang nanti akan menanggungnya. Sedangkan hartanya yang ditinggalkan, biarlah untuk ahli warisnya.” (HR. Bukhari, no. 2298) Dalil lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengalihkan pada utang bagi yang tidak memiliki mahar saat nikah. Namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalihkan pada cincin besi, setelah itu pada Al-Qur’an yang ia miliki. Hadis yang dimaksud adalah dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَقالَ: اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ، فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ. فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسَهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُوْلُ للهِ مُوَالِيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قال: مَعِيْ سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَة كَذَا –عَدَّدَهَا- فَقاَلَ: تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu (sarungmu)? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti engkau tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari, no. 5087 dan Muslim, no. 1425) Lihatlah dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh mencari utang untuk menikah. Namun beliau menyuruh mencari mahar dengan suatu yang murah seperti cincin besi, hingga pada hafalan Al-Qur’an. Artinya janganlah kita bergampang-gampangan dalam berutang kecuali butuh saja.   Berbahagialah Jika Terbebas dari Utang   Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ “Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: (1) sombong, (2) ghulul (khianat), dan (3) utang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 2412 dan Tirmidzi, no. 1573. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah menyelamatkan kita dari utang yang menyulitkan hingga mudah masuk surga. — Diselesaikan Shubuh hari @ DS Panggang, 24Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsriba utang piutang

Berutang itu Ketika Butuh, Bukan Bergampang-Gampangan dalam Utang

Dalam bahasa fikihnya disebut dengan qardh. Secara etimologi, qardh berarti memutus. Adapun pengertian secara terminologi adalah menyerahkan harta pada orang yang ingin memanfaatkan dan nanti akan dikembalikan penggantinya. Pembahasan utang piutang ini terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ (kesepakatan para ulama).   Hukum Berutang   Bagi yang memberi pinjaman (kreditur), hukumnya sunnah. Bagi yang meminjam (debitur), hukumnya boleh namun ketika butuh.   Dikatakan sunnah menolong orang lain dalam utang karena dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 2699) Adapun bagi yang meminjam (debitur) baiknya meminjam ketika dalam keadaan butuh saja. Alasannya hadits berikut ini. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ الْمُتَوَفَّى عَلَيْهِ الدَّيْنُ فَيَسْأَلُ « هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ فَضْلاً » . فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ لِدَيْنِهِ وَفَاءً صَلَّى ، وَإِلاَّ قَالَ لِلْمُسْلِمِينَ « صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ » . فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْفُتُوحَ قَالَ « أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ، فَمَنْ تُوُفِّىَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَتَرَكَ دَيْنًا فَعَلَىَّ قَضَاؤُهُ ، وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dihadirkan di hadapan beliau jenazah yang masih memilki utang. Beliau bertanya ketika itu, “Apakah ia meninggalkan harta untuk melunasi utangnya?” Jika beliau dikabarkan bahwa orang tersebut meninggalkan utang dan ada harta yang bisa melunasinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkannya. Lantas beliau mengatakan pada lainnya, “Shalatkanlah sahabat kalian.” Setelah Allah memberikan kemenangan dalam beberapa peperangan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Saya yang lebih berhak pada kaum mukminin daripada diri mereka sendiri. Siapa saja yang meninggal dunia lantas meninggalkan utang, aku yang nanti akan menanggungnya. Sedangkan hartanya yang ditinggalkan, biarlah untuk ahli warisnya.” (HR. Bukhari, no. 2298) Dalil lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengalihkan pada utang bagi yang tidak memiliki mahar saat nikah. Namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalihkan pada cincin besi, setelah itu pada Al-Qur’an yang ia miliki. Hadis yang dimaksud adalah dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَقالَ: اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ، فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ. فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسَهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُوْلُ للهِ مُوَالِيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قال: مَعِيْ سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَة كَذَا –عَدَّدَهَا- فَقاَلَ: تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu (sarungmu)? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti engkau tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari, no. 5087 dan Muslim, no. 1425) Lihatlah dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh mencari utang untuk menikah. Namun beliau menyuruh mencari mahar dengan suatu yang murah seperti cincin besi, hingga pada hafalan Al-Qur’an. Artinya janganlah kita bergampang-gampangan dalam berutang kecuali butuh saja.   Berbahagialah Jika Terbebas dari Utang   Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ “Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: (1) sombong, (2) ghulul (khianat), dan (3) utang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 2412 dan Tirmidzi, no. 1573. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah menyelamatkan kita dari utang yang menyulitkan hingga mudah masuk surga. — Diselesaikan Shubuh hari @ DS Panggang, 24Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsriba utang piutang
Dalam bahasa fikihnya disebut dengan qardh. Secara etimologi, qardh berarti memutus. Adapun pengertian secara terminologi adalah menyerahkan harta pada orang yang ingin memanfaatkan dan nanti akan dikembalikan penggantinya. Pembahasan utang piutang ini terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ (kesepakatan para ulama).   Hukum Berutang   Bagi yang memberi pinjaman (kreditur), hukumnya sunnah. Bagi yang meminjam (debitur), hukumnya boleh namun ketika butuh.   Dikatakan sunnah menolong orang lain dalam utang karena dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 2699) Adapun bagi yang meminjam (debitur) baiknya meminjam ketika dalam keadaan butuh saja. Alasannya hadits berikut ini. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ الْمُتَوَفَّى عَلَيْهِ الدَّيْنُ فَيَسْأَلُ « هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ فَضْلاً » . فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ لِدَيْنِهِ وَفَاءً صَلَّى ، وَإِلاَّ قَالَ لِلْمُسْلِمِينَ « صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ » . فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْفُتُوحَ قَالَ « أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ، فَمَنْ تُوُفِّىَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَتَرَكَ دَيْنًا فَعَلَىَّ قَضَاؤُهُ ، وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dihadirkan di hadapan beliau jenazah yang masih memilki utang. Beliau bertanya ketika itu, “Apakah ia meninggalkan harta untuk melunasi utangnya?” Jika beliau dikabarkan bahwa orang tersebut meninggalkan utang dan ada harta yang bisa melunasinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkannya. Lantas beliau mengatakan pada lainnya, “Shalatkanlah sahabat kalian.” Setelah Allah memberikan kemenangan dalam beberapa peperangan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Saya yang lebih berhak pada kaum mukminin daripada diri mereka sendiri. Siapa saja yang meninggal dunia lantas meninggalkan utang, aku yang nanti akan menanggungnya. Sedangkan hartanya yang ditinggalkan, biarlah untuk ahli warisnya.” (HR. Bukhari, no. 2298) Dalil lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengalihkan pada utang bagi yang tidak memiliki mahar saat nikah. Namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalihkan pada cincin besi, setelah itu pada Al-Qur’an yang ia miliki. Hadis yang dimaksud adalah dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَقالَ: اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ، فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ. فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسَهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُوْلُ للهِ مُوَالِيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قال: مَعِيْ سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَة كَذَا –عَدَّدَهَا- فَقاَلَ: تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu (sarungmu)? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti engkau tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari, no. 5087 dan Muslim, no. 1425) Lihatlah dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh mencari utang untuk menikah. Namun beliau menyuruh mencari mahar dengan suatu yang murah seperti cincin besi, hingga pada hafalan Al-Qur’an. Artinya janganlah kita bergampang-gampangan dalam berutang kecuali butuh saja.   Berbahagialah Jika Terbebas dari Utang   Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ “Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: (1) sombong, (2) ghulul (khianat), dan (3) utang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 2412 dan Tirmidzi, no. 1573. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah menyelamatkan kita dari utang yang menyulitkan hingga mudah masuk surga. — Diselesaikan Shubuh hari @ DS Panggang, 24Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsriba utang piutang


Dalam bahasa fikihnya disebut dengan qardh. Secara etimologi, qardh berarti memutus. Adapun pengertian secara terminologi adalah menyerahkan harta pada orang yang ingin memanfaatkan dan nanti akan dikembalikan penggantinya. Pembahasan utang piutang ini terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ (kesepakatan para ulama).   Hukum Berutang   Bagi yang memberi pinjaman (kreditur), hukumnya sunnah. Bagi yang meminjam (debitur), hukumnya boleh namun ketika butuh.   Dikatakan sunnah menolong orang lain dalam utang karena dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 2699) Adapun bagi yang meminjam (debitur) baiknya meminjam ketika dalam keadaan butuh saja. Alasannya hadits berikut ini. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ الْمُتَوَفَّى عَلَيْهِ الدَّيْنُ فَيَسْأَلُ « هَلْ تَرَكَ لِدَيْنِهِ فَضْلاً » . فَإِنْ حُدِّثَ أَنَّهُ تَرَكَ لِدَيْنِهِ وَفَاءً صَلَّى ، وَإِلاَّ قَالَ لِلْمُسْلِمِينَ « صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ » . فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْفُتُوحَ قَالَ « أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ ، فَمَنْ تُوُفِّىَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَتَرَكَ دَيْنًا فَعَلَىَّ قَضَاؤُهُ ، وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ » Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dihadirkan di hadapan beliau jenazah yang masih memilki utang. Beliau bertanya ketika itu, “Apakah ia meninggalkan harta untuk melunasi utangnya?” Jika beliau dikabarkan bahwa orang tersebut meninggalkan utang dan ada harta yang bisa melunasinya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolatkannya. Lantas beliau mengatakan pada lainnya, “Shalatkanlah sahabat kalian.” Setelah Allah memberikan kemenangan dalam beberapa peperangan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Saya yang lebih berhak pada kaum mukminin daripada diri mereka sendiri. Siapa saja yang meninggal dunia lantas meninggalkan utang, aku yang nanti akan menanggungnya. Sedangkan hartanya yang ditinggalkan, biarlah untuk ahli warisnya.” (HR. Bukhari, no. 2298) Dalil lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengalihkan pada utang bagi yang tidak memiliki mahar saat nikah. Namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalihkan pada cincin besi, setelah itu pada Al-Qur’an yang ia miliki. Hadis yang dimaksud adalah dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَقالَ: اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ، فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ. فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسَهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُوْلُ للهِ مُوَالِيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قال: مَعِيْ سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَة كَذَا –عَدَّدَهَا- فَقاَلَ: تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.” “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu (sarungmu)? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti engkau tidak memakai sarung itu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Iya,” jawabnya. “Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari, no. 5087 dan Muslim, no. 1425) Lihatlah dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh mencari utang untuk menikah. Namun beliau menyuruh mencari mahar dengan suatu yang murah seperti cincin besi, hingga pada hafalan Al-Qur’an. Artinya janganlah kita bergampang-gampangan dalam berutang kecuali butuh saja.   Berbahagialah Jika Terbebas dari Utang   Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ “Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: (1) sombong, (2) ghulul (khianat), dan (3) utang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 2412 dan Tirmidzi, no. 1573. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah menyelamatkan kita dari utang yang menyulitkan hingga mudah masuk surga. — Diselesaikan Shubuh hari @ DS Panggang, 24Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsriba utang piutang

Apakah Dagu dan Jenggot Ikut Dibasuh Saat Wudhu?

Apakah dagu dan jenggot ikut dibasuh saat berwudhu? Para fuqaha mengatakan bahwa batasan wajah yaitu memanjang dari batasan tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu atau akhir dari jenggot. Dari bahasan di atas berarti dagu masih masuk wajah. Karenanya ketika ada perintah wudhu, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6). Basuhlah muka, berarti termasuk dagu. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (21: 215) disebutkan bahwa jika jenggotnya tipis, dagu dan kulitnya ikut kebasuh saat berwudhu. Sedangkan jenggot yang tebal wajib dicuci karena jenggot tersebut tumbuh di bagian yang wajib dibasuh. Adapun di dalam jenggot tebal yaitu dagu dan kulit yang ada di dalamnya tidak wajib dibasuh ketika berwudhu karena sulitnya air masuk di dalamnya. Kita ketahui bahwasanya jenggot Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tebal dan itu sangat sulit dengan satu telapak tangan sesuai kebiasaan beliau unutk membasuh jenggot tebal hingga dagu, umumnya sulit seperti itu. Hal yang sama disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 35: 228. Ada hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyela-nyela jenggotnya (ketika berwudhu).” (HR. Tirmidzi, no. 31 dan Ibnu Majah, no. 430. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan bahwa hadits-hadits yang menyatakan hadits yang membicarakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela jenggot saling menguatkan satu dan lainnya. Menyela-nyela jenggot ada tuntunannya dan hukumnya sunnah. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak melakukannya terus menerus. (Minhah Al-‘Allam, 1: 183) Kesimpulannya, jenggot dan dagu itu bagian dari wajah. Wallahu Ta’ala a’lam. Bagaimana dengan bawah dagu? Apa termasuk bagian dari wajah? Ini jadi pertanyaan yang perlu dikaji lagi. Kesimpulannya, jenggot dan dagu itu bagian dari wajah. Wallahu Ta’ala a’lam. Bagaimana dengan bawah dagu? Apa termasuk bagian dari wajah? Ini jadi pertanyaan yang perlu dikaji lagi.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — Diselesaikan ba’da Maghrib @ DS Panggang, 23 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaurat cara wudhu dagu jenggot wudhu

Apakah Dagu dan Jenggot Ikut Dibasuh Saat Wudhu?

Apakah dagu dan jenggot ikut dibasuh saat berwudhu? Para fuqaha mengatakan bahwa batasan wajah yaitu memanjang dari batasan tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu atau akhir dari jenggot. Dari bahasan di atas berarti dagu masih masuk wajah. Karenanya ketika ada perintah wudhu, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6). Basuhlah muka, berarti termasuk dagu. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (21: 215) disebutkan bahwa jika jenggotnya tipis, dagu dan kulitnya ikut kebasuh saat berwudhu. Sedangkan jenggot yang tebal wajib dicuci karena jenggot tersebut tumbuh di bagian yang wajib dibasuh. Adapun di dalam jenggot tebal yaitu dagu dan kulit yang ada di dalamnya tidak wajib dibasuh ketika berwudhu karena sulitnya air masuk di dalamnya. Kita ketahui bahwasanya jenggot Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tebal dan itu sangat sulit dengan satu telapak tangan sesuai kebiasaan beliau unutk membasuh jenggot tebal hingga dagu, umumnya sulit seperti itu. Hal yang sama disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 35: 228. Ada hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyela-nyela jenggotnya (ketika berwudhu).” (HR. Tirmidzi, no. 31 dan Ibnu Majah, no. 430. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan bahwa hadits-hadits yang menyatakan hadits yang membicarakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela jenggot saling menguatkan satu dan lainnya. Menyela-nyela jenggot ada tuntunannya dan hukumnya sunnah. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak melakukannya terus menerus. (Minhah Al-‘Allam, 1: 183) Kesimpulannya, jenggot dan dagu itu bagian dari wajah. Wallahu Ta’ala a’lam. Bagaimana dengan bawah dagu? Apa termasuk bagian dari wajah? Ini jadi pertanyaan yang perlu dikaji lagi. Kesimpulannya, jenggot dan dagu itu bagian dari wajah. Wallahu Ta’ala a’lam. Bagaimana dengan bawah dagu? Apa termasuk bagian dari wajah? Ini jadi pertanyaan yang perlu dikaji lagi.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — Diselesaikan ba’da Maghrib @ DS Panggang, 23 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaurat cara wudhu dagu jenggot wudhu
Apakah dagu dan jenggot ikut dibasuh saat berwudhu? Para fuqaha mengatakan bahwa batasan wajah yaitu memanjang dari batasan tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu atau akhir dari jenggot. Dari bahasan di atas berarti dagu masih masuk wajah. Karenanya ketika ada perintah wudhu, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6). Basuhlah muka, berarti termasuk dagu. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (21: 215) disebutkan bahwa jika jenggotnya tipis, dagu dan kulitnya ikut kebasuh saat berwudhu. Sedangkan jenggot yang tebal wajib dicuci karena jenggot tersebut tumbuh di bagian yang wajib dibasuh. Adapun di dalam jenggot tebal yaitu dagu dan kulit yang ada di dalamnya tidak wajib dibasuh ketika berwudhu karena sulitnya air masuk di dalamnya. Kita ketahui bahwasanya jenggot Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tebal dan itu sangat sulit dengan satu telapak tangan sesuai kebiasaan beliau unutk membasuh jenggot tebal hingga dagu, umumnya sulit seperti itu. Hal yang sama disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 35: 228. Ada hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyela-nyela jenggotnya (ketika berwudhu).” (HR. Tirmidzi, no. 31 dan Ibnu Majah, no. 430. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan bahwa hadits-hadits yang menyatakan hadits yang membicarakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela jenggot saling menguatkan satu dan lainnya. Menyela-nyela jenggot ada tuntunannya dan hukumnya sunnah. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak melakukannya terus menerus. (Minhah Al-‘Allam, 1: 183) Kesimpulannya, jenggot dan dagu itu bagian dari wajah. Wallahu Ta’ala a’lam. Bagaimana dengan bawah dagu? Apa termasuk bagian dari wajah? Ini jadi pertanyaan yang perlu dikaji lagi. Kesimpulannya, jenggot dan dagu itu bagian dari wajah. Wallahu Ta’ala a’lam. Bagaimana dengan bawah dagu? Apa termasuk bagian dari wajah? Ini jadi pertanyaan yang perlu dikaji lagi.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — Diselesaikan ba’da Maghrib @ DS Panggang, 23 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaurat cara wudhu dagu jenggot wudhu


Apakah dagu dan jenggot ikut dibasuh saat berwudhu? Para fuqaha mengatakan bahwa batasan wajah yaitu memanjang dari batasan tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu atau akhir dari jenggot. Dari bahasan di atas berarti dagu masih masuk wajah. Karenanya ketika ada perintah wudhu, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6). Basuhlah muka, berarti termasuk dagu. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (21: 215) disebutkan bahwa jika jenggotnya tipis, dagu dan kulitnya ikut kebasuh saat berwudhu. Sedangkan jenggot yang tebal wajib dicuci karena jenggot tersebut tumbuh di bagian yang wajib dibasuh. Adapun di dalam jenggot tebal yaitu dagu dan kulit yang ada di dalamnya tidak wajib dibasuh ketika berwudhu karena sulitnya air masuk di dalamnya. Kita ketahui bahwasanya jenggot Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tebal dan itu sangat sulit dengan satu telapak tangan sesuai kebiasaan beliau unutk membasuh jenggot tebal hingga dagu, umumnya sulit seperti itu. Hal yang sama disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 35: 228. Ada hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyela-nyela jenggotnya (ketika berwudhu).” (HR. Tirmidzi, no. 31 dan Ibnu Majah, no. 430. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan bahwa hadits-hadits yang menyatakan hadits yang membicarakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyela-nyela jenggot saling menguatkan satu dan lainnya. Menyela-nyela jenggot ada tuntunannya dan hukumnya sunnah. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak melakukannya terus menerus. (Minhah Al-‘Allam, 1: 183) Kesimpulannya, jenggot dan dagu itu bagian dari wajah. Wallahu Ta’ala a’lam. Bagaimana dengan bawah dagu? Apa termasuk bagian dari wajah? Ini jadi pertanyaan yang perlu dikaji lagi. Kesimpulannya, jenggot dan dagu itu bagian dari wajah. Wallahu Ta’ala a’lam. Bagaimana dengan bawah dagu? Apa termasuk bagian dari wajah? Ini jadi pertanyaan yang perlu dikaji lagi.   Referensi: Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait. — Diselesaikan ba’da Maghrib @ DS Panggang, 23 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsaurat cara wudhu dagu jenggot wudhu

Barter Emas itu Riba, Benarkah?

Hati-hati dengan riba kadang dalam barter saja bisa terjerumus dalam riba seperti barter emas. Benarkah?   Perlu dipahami, ada istilah riba buyu’, yaitu riba dalam jual beli atau barter komoditi ribawi.   Riba buyu’ (jual beli) itu ada dua macam: Riba fadhel. Riba nasi’ah. Fadhel secara etimologi berarti tambahan (ziyadah). Sedangkan secara terminologi, riba fadhel berarti riba karena adanya penambahan, terjadi pada komoditi riba yang sejenis dilakukan satu waktu. Misal, barter antara 1 kg kurma jelek dengan 1,2 kg kurma bagus. Nasi’ah secara etimologi berarti tertunda. Sedangkan secara terminology, riba nasi’ah berarti riba karena penundaan serah terima (qobedh), terjadi pada komoditi riba yang punya kesamaan ‘illah (sebab). Misal, barter antara 1 kg kurma dengan 1 kg kurma namun ada penundaan waktu. Riba fadhel dan riba nasi’ah terjadi pada komoditi riba.   Komoditi Ribawi Ada enam komoditi ribawi yang disebutkan dalam hadits: (1) emas, (2) perak, (3) gandum halus, (4) gandum kasar, (5) kurma, dan (6) garam.   Riba Fadhel (riba karena adanya penambahan) Keterangan mengenai riba fadhel terdapat dalam hadits berikut. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1584) Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim, no. 1587)   Aturan barter untuk komoditi ribawi Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat. Bila barter dilakukan antara komoditi yang sama -misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum-, maka akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan. Syarat pertama, tasawi (mitslan bi mitslin), yaitu sama dalam miqdar (ukuran), dalam hal jumlah, takaran atau timbangan. Di sini bisa terjadi pelanggaran karena memandang ada perbedaan kualitas antara yang bagus dan jelek. Misalnya, Joko ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 21 karat dilebihkan, misalnya jadi 7 gram. Syarat pertama: taqabudh (yadan bi yadin), yaitu transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai), yaitu ada serah terima sebelum berpisah pada majelis akad. Misalnya, kurma ajwa (kualitas bagus) sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma biasa sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma biasa harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter. Jika syarat pertama (tasawi) tidak terpenuhi, berarti ada yang berlebih, maka terjatuh dalam riba fadhel. Jika syarat kedua (taqobudh) tidak terpenuhi, berarti ada yang tertunda, maka terjatuh dalam riba nasi’ah. Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, berarti terjatuh dalam riba fadhel dan riba nasi’ah. (Minhah Al-‘Allam, 6: 173 dan Al-Mukhtashar fii Al-Mu’amalaat, hlm. 67-68)   Qiyas Komoditi Riba Apakah riba hanya berlaku pada enam komoditi ribawi (yaitu emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) atau bisa juga berlaku pada komoditi yang lain? Menurut jumhur (mayoritas ulama), riba juga berlaku pada selain enam komoditi tadi. Komoditi lain berlaku hal yang sama jika memiliki kesamaan ‘illah (sebab). Namun para ulama berselisih mengenai apa ‘illah dari masing-masing komoditi. Yang jelas mereka sepakat bahwa emas dan perak memiliki kesamaan ‘illah. Sedangkan kurma, gandum, sya’ir dan garam juga memiliki kesamaan ‘illah tersendiri. Alasan berlakunya riba pada emas dan perak yaitu karena keduanya adalah emas dan perak, baik sebagai alat tukar (seperti mata uang) ataukah tidak (seperti sebagai perhiasan). Sedangkan empat komoditi lain termasuk komoditi riba karena merupakan bahan makanan yang ditakar atau ditimbang. Jadi jika kalung emas ingin ditukar dengan kalung emas –misalnya-, berlaku juga aturan riba fadhel dan riba nasi’ah, walaupun kalung bukan alat tukar. Sebagaimana terdapat dalam hadits Fadhalah bin ‘Ubaid Al-Anshari, bahwa beliau pernah didatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat peperangan Khaibar. Fadhalah ketika itu memiliki kalung yang terdapat permata dan emas. Kalung ini berasal dari ghanimah yang akan dijual. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memisahkan emas yang ada di kalung tersebut. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ “Jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus sama timbangannya.” (HR. Muslim, no. 1591) (Lihat bahasan Majmu’ah Al-Fatawa, 29: 470-471; Syarh Al-Mumthi’, 8: 397; Al-Mukhtashar fii Al-Mu’amalaat, hlm. 65-66)   Sehingga komoditi ribawi bisa dibagi: Kelompok pertama yang punya ‘illah sebagai emas, perak atau alat tukar adalah mata uang yang saat ini berlaku seperti rupiah, riyal, ringgit dan dollar. Kelompok kedua adalah makanan yang bisa ditakar atau ditimbang berarti seperti beras, jagung, singkong, gula dan daging.   Disebut barter sesama jenis jika emas ditukar dengan emas, walau berbeda kualitas atau jika kurma ditukar dengan kurma walau berbeda kualitas. Disebut barter satu ‘illah, misal emas ditukar dengan perak atau emas dibeli dengan mata uang.   Riba Nasi’ah (riba karena adanya penundaan) Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena adanya pembayaran yang tertunda pada akad tukar menukar dua barang yang tergolong komoditi ribawi (emas, perak, kurma, gandum dan garam), baik satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya. Contoh riba nasi’ah adalah pada barter emas. Misalnya emas 24 karat ingin dibarter dengan emas 21 karat dengan timbangan yang sama. Akan tetapi emas 24 karat baru diserahkan satu minggu lagi setelah transaksi dilaksanakan. Ini yang dimaksud riba nasi’ah karena sebab adanya penundaan. Ibnul Mundzir mengatakan dalam Al-Ijma’ (hlm. 117) bahwa enam komoditi riba jika berlebih walau tunai (yadan bi yadin) atau jika ada yang tertunda (nasi’ah), maka tidak dibolehkan dan hukumnya haram. (Dinukil dari Al-Mukhtashar fii Al-Mu’amalaat, hlm. 76)   Lebih Parah Riba Fadhel atau Riba Nasi’ah? Perlu dipahami riba itu ada dua macam, ada riba jali (yang nampak jelas) dan ada riba khafi (yang tersembunyi). Riba jali itulah riba nasi’ah. Sedangkan riba khafi itulah riba fadhel. Riba jali diharamkan karena dalamnya ada bentuk mencelakai dan menzalimi orang lain. Sedangkan riba khafi diharamkan karena dzari’ah (perantara) menuju riba jali.   Barter emas bisa terjerumus dalam riba, benarkah? Sudah terjawab jika Anda memahami tulisan di atas dengan baik.   Berlanjut insya Allah. Tulisan ini adalah bagian dari buku “Derita Terlilit Utang dan Solusinya“. Insya Allah segera akan diterbitkan oleh Penerbit Rumaysho. Mau pesan, bisa pre-order lewat Toko Ruwaifi.Com 085200171222. — Panggang, Gunungkidul, Selasa pagi, 22 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbarter barter emas emas riba riba fadhel

Barter Emas itu Riba, Benarkah?

Hati-hati dengan riba kadang dalam barter saja bisa terjerumus dalam riba seperti barter emas. Benarkah?   Perlu dipahami, ada istilah riba buyu’, yaitu riba dalam jual beli atau barter komoditi ribawi.   Riba buyu’ (jual beli) itu ada dua macam: Riba fadhel. Riba nasi’ah. Fadhel secara etimologi berarti tambahan (ziyadah). Sedangkan secara terminologi, riba fadhel berarti riba karena adanya penambahan, terjadi pada komoditi riba yang sejenis dilakukan satu waktu. Misal, barter antara 1 kg kurma jelek dengan 1,2 kg kurma bagus. Nasi’ah secara etimologi berarti tertunda. Sedangkan secara terminology, riba nasi’ah berarti riba karena penundaan serah terima (qobedh), terjadi pada komoditi riba yang punya kesamaan ‘illah (sebab). Misal, barter antara 1 kg kurma dengan 1 kg kurma namun ada penundaan waktu. Riba fadhel dan riba nasi’ah terjadi pada komoditi riba.   Komoditi Ribawi Ada enam komoditi ribawi yang disebutkan dalam hadits: (1) emas, (2) perak, (3) gandum halus, (4) gandum kasar, (5) kurma, dan (6) garam.   Riba Fadhel (riba karena adanya penambahan) Keterangan mengenai riba fadhel terdapat dalam hadits berikut. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1584) Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim, no. 1587)   Aturan barter untuk komoditi ribawi Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat. Bila barter dilakukan antara komoditi yang sama -misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum-, maka akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan. Syarat pertama, tasawi (mitslan bi mitslin), yaitu sama dalam miqdar (ukuran), dalam hal jumlah, takaran atau timbangan. Di sini bisa terjadi pelanggaran karena memandang ada perbedaan kualitas antara yang bagus dan jelek. Misalnya, Joko ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 21 karat dilebihkan, misalnya jadi 7 gram. Syarat pertama: taqabudh (yadan bi yadin), yaitu transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai), yaitu ada serah terima sebelum berpisah pada majelis akad. Misalnya, kurma ajwa (kualitas bagus) sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma biasa sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma biasa harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter. Jika syarat pertama (tasawi) tidak terpenuhi, berarti ada yang berlebih, maka terjatuh dalam riba fadhel. Jika syarat kedua (taqobudh) tidak terpenuhi, berarti ada yang tertunda, maka terjatuh dalam riba nasi’ah. Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, berarti terjatuh dalam riba fadhel dan riba nasi’ah. (Minhah Al-‘Allam, 6: 173 dan Al-Mukhtashar fii Al-Mu’amalaat, hlm. 67-68)   Qiyas Komoditi Riba Apakah riba hanya berlaku pada enam komoditi ribawi (yaitu emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) atau bisa juga berlaku pada komoditi yang lain? Menurut jumhur (mayoritas ulama), riba juga berlaku pada selain enam komoditi tadi. Komoditi lain berlaku hal yang sama jika memiliki kesamaan ‘illah (sebab). Namun para ulama berselisih mengenai apa ‘illah dari masing-masing komoditi. Yang jelas mereka sepakat bahwa emas dan perak memiliki kesamaan ‘illah. Sedangkan kurma, gandum, sya’ir dan garam juga memiliki kesamaan ‘illah tersendiri. Alasan berlakunya riba pada emas dan perak yaitu karena keduanya adalah emas dan perak, baik sebagai alat tukar (seperti mata uang) ataukah tidak (seperti sebagai perhiasan). Sedangkan empat komoditi lain termasuk komoditi riba karena merupakan bahan makanan yang ditakar atau ditimbang. Jadi jika kalung emas ingin ditukar dengan kalung emas –misalnya-, berlaku juga aturan riba fadhel dan riba nasi’ah, walaupun kalung bukan alat tukar. Sebagaimana terdapat dalam hadits Fadhalah bin ‘Ubaid Al-Anshari, bahwa beliau pernah didatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat peperangan Khaibar. Fadhalah ketika itu memiliki kalung yang terdapat permata dan emas. Kalung ini berasal dari ghanimah yang akan dijual. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memisahkan emas yang ada di kalung tersebut. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ “Jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus sama timbangannya.” (HR. Muslim, no. 1591) (Lihat bahasan Majmu’ah Al-Fatawa, 29: 470-471; Syarh Al-Mumthi’, 8: 397; Al-Mukhtashar fii Al-Mu’amalaat, hlm. 65-66)   Sehingga komoditi ribawi bisa dibagi: Kelompok pertama yang punya ‘illah sebagai emas, perak atau alat tukar adalah mata uang yang saat ini berlaku seperti rupiah, riyal, ringgit dan dollar. Kelompok kedua adalah makanan yang bisa ditakar atau ditimbang berarti seperti beras, jagung, singkong, gula dan daging.   Disebut barter sesama jenis jika emas ditukar dengan emas, walau berbeda kualitas atau jika kurma ditukar dengan kurma walau berbeda kualitas. Disebut barter satu ‘illah, misal emas ditukar dengan perak atau emas dibeli dengan mata uang.   Riba Nasi’ah (riba karena adanya penundaan) Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena adanya pembayaran yang tertunda pada akad tukar menukar dua barang yang tergolong komoditi ribawi (emas, perak, kurma, gandum dan garam), baik satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya. Contoh riba nasi’ah adalah pada barter emas. Misalnya emas 24 karat ingin dibarter dengan emas 21 karat dengan timbangan yang sama. Akan tetapi emas 24 karat baru diserahkan satu minggu lagi setelah transaksi dilaksanakan. Ini yang dimaksud riba nasi’ah karena sebab adanya penundaan. Ibnul Mundzir mengatakan dalam Al-Ijma’ (hlm. 117) bahwa enam komoditi riba jika berlebih walau tunai (yadan bi yadin) atau jika ada yang tertunda (nasi’ah), maka tidak dibolehkan dan hukumnya haram. (Dinukil dari Al-Mukhtashar fii Al-Mu’amalaat, hlm. 76)   Lebih Parah Riba Fadhel atau Riba Nasi’ah? Perlu dipahami riba itu ada dua macam, ada riba jali (yang nampak jelas) dan ada riba khafi (yang tersembunyi). Riba jali itulah riba nasi’ah. Sedangkan riba khafi itulah riba fadhel. Riba jali diharamkan karena dalamnya ada bentuk mencelakai dan menzalimi orang lain. Sedangkan riba khafi diharamkan karena dzari’ah (perantara) menuju riba jali.   Barter emas bisa terjerumus dalam riba, benarkah? Sudah terjawab jika Anda memahami tulisan di atas dengan baik.   Berlanjut insya Allah. Tulisan ini adalah bagian dari buku “Derita Terlilit Utang dan Solusinya“. Insya Allah segera akan diterbitkan oleh Penerbit Rumaysho. Mau pesan, bisa pre-order lewat Toko Ruwaifi.Com 085200171222. — Panggang, Gunungkidul, Selasa pagi, 22 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbarter barter emas emas riba riba fadhel
Hati-hati dengan riba kadang dalam barter saja bisa terjerumus dalam riba seperti barter emas. Benarkah?   Perlu dipahami, ada istilah riba buyu’, yaitu riba dalam jual beli atau barter komoditi ribawi.   Riba buyu’ (jual beli) itu ada dua macam: Riba fadhel. Riba nasi’ah. Fadhel secara etimologi berarti tambahan (ziyadah). Sedangkan secara terminologi, riba fadhel berarti riba karena adanya penambahan, terjadi pada komoditi riba yang sejenis dilakukan satu waktu. Misal, barter antara 1 kg kurma jelek dengan 1,2 kg kurma bagus. Nasi’ah secara etimologi berarti tertunda. Sedangkan secara terminology, riba nasi’ah berarti riba karena penundaan serah terima (qobedh), terjadi pada komoditi riba yang punya kesamaan ‘illah (sebab). Misal, barter antara 1 kg kurma dengan 1 kg kurma namun ada penundaan waktu. Riba fadhel dan riba nasi’ah terjadi pada komoditi riba.   Komoditi Ribawi Ada enam komoditi ribawi yang disebutkan dalam hadits: (1) emas, (2) perak, (3) gandum halus, (4) gandum kasar, (5) kurma, dan (6) garam.   Riba Fadhel (riba karena adanya penambahan) Keterangan mengenai riba fadhel terdapat dalam hadits berikut. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1584) Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim, no. 1587)   Aturan barter untuk komoditi ribawi Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat. Bila barter dilakukan antara komoditi yang sama -misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum-, maka akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan. Syarat pertama, tasawi (mitslan bi mitslin), yaitu sama dalam miqdar (ukuran), dalam hal jumlah, takaran atau timbangan. Di sini bisa terjadi pelanggaran karena memandang ada perbedaan kualitas antara yang bagus dan jelek. Misalnya, Joko ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 21 karat dilebihkan, misalnya jadi 7 gram. Syarat pertama: taqabudh (yadan bi yadin), yaitu transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai), yaitu ada serah terima sebelum berpisah pada majelis akad. Misalnya, kurma ajwa (kualitas bagus) sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma biasa sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma biasa harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter. Jika syarat pertama (tasawi) tidak terpenuhi, berarti ada yang berlebih, maka terjatuh dalam riba fadhel. Jika syarat kedua (taqobudh) tidak terpenuhi, berarti ada yang tertunda, maka terjatuh dalam riba nasi’ah. Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, berarti terjatuh dalam riba fadhel dan riba nasi’ah. (Minhah Al-‘Allam, 6: 173 dan Al-Mukhtashar fii Al-Mu’amalaat, hlm. 67-68)   Qiyas Komoditi Riba Apakah riba hanya berlaku pada enam komoditi ribawi (yaitu emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) atau bisa juga berlaku pada komoditi yang lain? Menurut jumhur (mayoritas ulama), riba juga berlaku pada selain enam komoditi tadi. Komoditi lain berlaku hal yang sama jika memiliki kesamaan ‘illah (sebab). Namun para ulama berselisih mengenai apa ‘illah dari masing-masing komoditi. Yang jelas mereka sepakat bahwa emas dan perak memiliki kesamaan ‘illah. Sedangkan kurma, gandum, sya’ir dan garam juga memiliki kesamaan ‘illah tersendiri. Alasan berlakunya riba pada emas dan perak yaitu karena keduanya adalah emas dan perak, baik sebagai alat tukar (seperti mata uang) ataukah tidak (seperti sebagai perhiasan). Sedangkan empat komoditi lain termasuk komoditi riba karena merupakan bahan makanan yang ditakar atau ditimbang. Jadi jika kalung emas ingin ditukar dengan kalung emas –misalnya-, berlaku juga aturan riba fadhel dan riba nasi’ah, walaupun kalung bukan alat tukar. Sebagaimana terdapat dalam hadits Fadhalah bin ‘Ubaid Al-Anshari, bahwa beliau pernah didatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat peperangan Khaibar. Fadhalah ketika itu memiliki kalung yang terdapat permata dan emas. Kalung ini berasal dari ghanimah yang akan dijual. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memisahkan emas yang ada di kalung tersebut. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ “Jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus sama timbangannya.” (HR. Muslim, no. 1591) (Lihat bahasan Majmu’ah Al-Fatawa, 29: 470-471; Syarh Al-Mumthi’, 8: 397; Al-Mukhtashar fii Al-Mu’amalaat, hlm. 65-66)   Sehingga komoditi ribawi bisa dibagi: Kelompok pertama yang punya ‘illah sebagai emas, perak atau alat tukar adalah mata uang yang saat ini berlaku seperti rupiah, riyal, ringgit dan dollar. Kelompok kedua adalah makanan yang bisa ditakar atau ditimbang berarti seperti beras, jagung, singkong, gula dan daging.   Disebut barter sesama jenis jika emas ditukar dengan emas, walau berbeda kualitas atau jika kurma ditukar dengan kurma walau berbeda kualitas. Disebut barter satu ‘illah, misal emas ditukar dengan perak atau emas dibeli dengan mata uang.   Riba Nasi’ah (riba karena adanya penundaan) Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena adanya pembayaran yang tertunda pada akad tukar menukar dua barang yang tergolong komoditi ribawi (emas, perak, kurma, gandum dan garam), baik satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya. Contoh riba nasi’ah adalah pada barter emas. Misalnya emas 24 karat ingin dibarter dengan emas 21 karat dengan timbangan yang sama. Akan tetapi emas 24 karat baru diserahkan satu minggu lagi setelah transaksi dilaksanakan. Ini yang dimaksud riba nasi’ah karena sebab adanya penundaan. Ibnul Mundzir mengatakan dalam Al-Ijma’ (hlm. 117) bahwa enam komoditi riba jika berlebih walau tunai (yadan bi yadin) atau jika ada yang tertunda (nasi’ah), maka tidak dibolehkan dan hukumnya haram. (Dinukil dari Al-Mukhtashar fii Al-Mu’amalaat, hlm. 76)   Lebih Parah Riba Fadhel atau Riba Nasi’ah? Perlu dipahami riba itu ada dua macam, ada riba jali (yang nampak jelas) dan ada riba khafi (yang tersembunyi). Riba jali itulah riba nasi’ah. Sedangkan riba khafi itulah riba fadhel. Riba jali diharamkan karena dalamnya ada bentuk mencelakai dan menzalimi orang lain. Sedangkan riba khafi diharamkan karena dzari’ah (perantara) menuju riba jali.   Barter emas bisa terjerumus dalam riba, benarkah? Sudah terjawab jika Anda memahami tulisan di atas dengan baik.   Berlanjut insya Allah. Tulisan ini adalah bagian dari buku “Derita Terlilit Utang dan Solusinya“. Insya Allah segera akan diterbitkan oleh Penerbit Rumaysho. Mau pesan, bisa pre-order lewat Toko Ruwaifi.Com 085200171222. — Panggang, Gunungkidul, Selasa pagi, 22 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbarter barter emas emas riba riba fadhel


Hati-hati dengan riba kadang dalam barter saja bisa terjerumus dalam riba seperti barter emas. Benarkah?   Perlu dipahami, ada istilah riba buyu’, yaitu riba dalam jual beli atau barter komoditi ribawi.   Riba buyu’ (jual beli) itu ada dua macam: Riba fadhel. Riba nasi’ah. Fadhel secara etimologi berarti tambahan (ziyadah). Sedangkan secara terminologi, riba fadhel berarti riba karena adanya penambahan, terjadi pada komoditi riba yang sejenis dilakukan satu waktu. Misal, barter antara 1 kg kurma jelek dengan 1,2 kg kurma bagus. Nasi’ah secara etimologi berarti tertunda. Sedangkan secara terminology, riba nasi’ah berarti riba karena penundaan serah terima (qobedh), terjadi pada komoditi riba yang punya kesamaan ‘illah (sebab). Misal, barter antara 1 kg kurma dengan 1 kg kurma namun ada penundaan waktu. Riba fadhel dan riba nasi’ah terjadi pada komoditi riba.   Komoditi Ribawi Ada enam komoditi ribawi yang disebutkan dalam hadits: (1) emas, (2) perak, (3) gandum halus, (4) gandum kasar, (5) kurma, dan (6) garam.   Riba Fadhel (riba karena adanya penambahan) Keterangan mengenai riba fadhel terdapat dalam hadits berikut. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1584) Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim, no. 1587)   Aturan barter untuk komoditi ribawi Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat. Bila barter dilakukan antara komoditi yang sama -misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum-, maka akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan. Syarat pertama, tasawi (mitslan bi mitslin), yaitu sama dalam miqdar (ukuran), dalam hal jumlah, takaran atau timbangan. Di sini bisa terjadi pelanggaran karena memandang ada perbedaan kualitas antara yang bagus dan jelek. Misalnya, Joko ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 21 karat dilebihkan, misalnya jadi 7 gram. Syarat pertama: taqabudh (yadan bi yadin), yaitu transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai), yaitu ada serah terima sebelum berpisah pada majelis akad. Misalnya, kurma ajwa (kualitas bagus) sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma biasa sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma biasa harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter. Jika syarat pertama (tasawi) tidak terpenuhi, berarti ada yang berlebih, maka terjatuh dalam riba fadhel. Jika syarat kedua (taqobudh) tidak terpenuhi, berarti ada yang tertunda, maka terjatuh dalam riba nasi’ah. Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, berarti terjatuh dalam riba fadhel dan riba nasi’ah. (Minhah Al-‘Allam, 6: 173 dan Al-Mukhtashar fii Al-Mu’amalaat, hlm. 67-68)   Qiyas Komoditi Riba Apakah riba hanya berlaku pada enam komoditi ribawi (yaitu emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) atau bisa juga berlaku pada komoditi yang lain? Menurut jumhur (mayoritas ulama), riba juga berlaku pada selain enam komoditi tadi. Komoditi lain berlaku hal yang sama jika memiliki kesamaan ‘illah (sebab). Namun para ulama berselisih mengenai apa ‘illah dari masing-masing komoditi. Yang jelas mereka sepakat bahwa emas dan perak memiliki kesamaan ‘illah. Sedangkan kurma, gandum, sya’ir dan garam juga memiliki kesamaan ‘illah tersendiri. Alasan berlakunya riba pada emas dan perak yaitu karena keduanya adalah emas dan perak, baik sebagai alat tukar (seperti mata uang) ataukah tidak (seperti sebagai perhiasan). Sedangkan empat komoditi lain termasuk komoditi riba karena merupakan bahan makanan yang ditakar atau ditimbang. Jadi jika kalung emas ingin ditukar dengan kalung emas –misalnya-, berlaku juga aturan riba fadhel dan riba nasi’ah, walaupun kalung bukan alat tukar. Sebagaimana terdapat dalam hadits Fadhalah bin ‘Ubaid Al-Anshari, bahwa beliau pernah didatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat peperangan Khaibar. Fadhalah ketika itu memiliki kalung yang terdapat permata dan emas. Kalung ini berasal dari ghanimah yang akan dijual. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memisahkan emas yang ada di kalung tersebut. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ “Jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus sama timbangannya.” (HR. Muslim, no. 1591) (Lihat bahasan Majmu’ah Al-Fatawa, 29: 470-471; Syarh Al-Mumthi’, 8: 397; Al-Mukhtashar fii Al-Mu’amalaat, hlm. 65-66)   Sehingga komoditi ribawi bisa dibagi: Kelompok pertama yang punya ‘illah sebagai emas, perak atau alat tukar adalah mata uang yang saat ini berlaku seperti rupiah, riyal, ringgit dan dollar. Kelompok kedua adalah makanan yang bisa ditakar atau ditimbang berarti seperti beras, jagung, singkong, gula dan daging.   Disebut barter sesama jenis jika emas ditukar dengan emas, walau berbeda kualitas atau jika kurma ditukar dengan kurma walau berbeda kualitas. Disebut barter satu ‘illah, misal emas ditukar dengan perak atau emas dibeli dengan mata uang.   Riba Nasi’ah (riba karena adanya penundaan) Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena adanya pembayaran yang tertunda pada akad tukar menukar dua barang yang tergolong komoditi ribawi (emas, perak, kurma, gandum dan garam), baik satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya. Contoh riba nasi’ah adalah pada barter emas. Misalnya emas 24 karat ingin dibarter dengan emas 21 karat dengan timbangan yang sama. Akan tetapi emas 24 karat baru diserahkan satu minggu lagi setelah transaksi dilaksanakan. Ini yang dimaksud riba nasi’ah karena sebab adanya penundaan. Ibnul Mundzir mengatakan dalam Al-Ijma’ (hlm. 117) bahwa enam komoditi riba jika berlebih walau tunai (yadan bi yadin) atau jika ada yang tertunda (nasi’ah), maka tidak dibolehkan dan hukumnya haram. (Dinukil dari Al-Mukhtashar fii Al-Mu’amalaat, hlm. 76)   Lebih Parah Riba Fadhel atau Riba Nasi’ah? Perlu dipahami riba itu ada dua macam, ada riba jali (yang nampak jelas) dan ada riba khafi (yang tersembunyi). Riba jali itulah riba nasi’ah. Sedangkan riba khafi itulah riba fadhel. Riba jali diharamkan karena dalamnya ada bentuk mencelakai dan menzalimi orang lain. Sedangkan riba khafi diharamkan karena dzari’ah (perantara) menuju riba jali.   Barter emas bisa terjerumus dalam riba, benarkah? Sudah terjawab jika Anda memahami tulisan di atas dengan baik.   Berlanjut insya Allah. Tulisan ini adalah bagian dari buku “Derita Terlilit Utang dan Solusinya“. Insya Allah segera akan diterbitkan oleh Penerbit Rumaysho. Mau pesan, bisa pre-order lewat Toko Ruwaifi.Com 085200171222. — Panggang, Gunungkidul, Selasa pagi, 22 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsbarter barter emas emas riba riba fadhel

Bahagiakan Mereka, Cukup dengan Bekas dan Layak Pakai

Buka lemari Anda dan lihat betapa banyaknya pakaian layak pakai kita, namun tak terpakai. Dan itu bisa dimanfaafkan orang lain. Donasikan yuk melalui Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul. Dibutuhkan GAMIS MUSLIMAH, JILBAB LEBAR, KOKO PRIA, juga masih menerima untuk pakaian muslim/ah anak-anak. Pakaian di atas akan dibagikan pada jamaah Darush Sholihin yang saat ini sudah mencapai 3000 jama’ah untuk pengajian rutin Malam Kamis. Mayoritas jama’ah masih membutuhkan gamis muslimah, jilbab lebar, dan koko, mayoritas mereka adalah kalangan tidak mampu. * Tidak menerima gamis berbahan jersey, tidak menerima jilbab gaul dan kecil. Bukti 3000 jamaah DS rutin tiap malam Kamis hadir: https://youtu.be/ljGU5M8uvkE Bisa dikirimkan melalui semua ekspedisi (JNE, J&T, POS, TIKI, KARGO, dll). Bagi wilayah Jogja, siap untuk diambil.   Pengiriman langsung ke : Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Pesantren Darush Sholihin Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872 HP: 0878-3891-6834 (Badri)   Konfirmasi donasi pakaian layak pakai silahkan menghubungi : 0878-3891-6834 (Badri) Waktu pengiriman: hingga 15 Ramadhan 1438 H (agar warga bisa berlebaran tanpa memikirkan baju baru)   Google Map Darush Sholihin: https://goo.gl/maps/VArqg3RRkU52 * Tidak menerima donasi pakaian dalam bentuk uang. * Tetap menerima yang baru gamis, koko, jilbab yang baru.   Info Web: DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Info Donasi DS: 0811267791 (Mas Jarot) — MOHON BANTU DISEBAR, PAHALA JUGA UNTUK ANDA! Tagstebar jilbab

Bahagiakan Mereka, Cukup dengan Bekas dan Layak Pakai

Buka lemari Anda dan lihat betapa banyaknya pakaian layak pakai kita, namun tak terpakai. Dan itu bisa dimanfaafkan orang lain. Donasikan yuk melalui Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul. Dibutuhkan GAMIS MUSLIMAH, JILBAB LEBAR, KOKO PRIA, juga masih menerima untuk pakaian muslim/ah anak-anak. Pakaian di atas akan dibagikan pada jamaah Darush Sholihin yang saat ini sudah mencapai 3000 jama’ah untuk pengajian rutin Malam Kamis. Mayoritas jama’ah masih membutuhkan gamis muslimah, jilbab lebar, dan koko, mayoritas mereka adalah kalangan tidak mampu. * Tidak menerima gamis berbahan jersey, tidak menerima jilbab gaul dan kecil. Bukti 3000 jamaah DS rutin tiap malam Kamis hadir: https://youtu.be/ljGU5M8uvkE Bisa dikirimkan melalui semua ekspedisi (JNE, J&T, POS, TIKI, KARGO, dll). Bagi wilayah Jogja, siap untuk diambil.   Pengiriman langsung ke : Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Pesantren Darush Sholihin Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872 HP: 0878-3891-6834 (Badri)   Konfirmasi donasi pakaian layak pakai silahkan menghubungi : 0878-3891-6834 (Badri) Waktu pengiriman: hingga 15 Ramadhan 1438 H (agar warga bisa berlebaran tanpa memikirkan baju baru)   Google Map Darush Sholihin: https://goo.gl/maps/VArqg3RRkU52 * Tidak menerima donasi pakaian dalam bentuk uang. * Tetap menerima yang baru gamis, koko, jilbab yang baru.   Info Web: DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Info Donasi DS: 0811267791 (Mas Jarot) — MOHON BANTU DISEBAR, PAHALA JUGA UNTUK ANDA! Tagstebar jilbab
Buka lemari Anda dan lihat betapa banyaknya pakaian layak pakai kita, namun tak terpakai. Dan itu bisa dimanfaafkan orang lain. Donasikan yuk melalui Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul. Dibutuhkan GAMIS MUSLIMAH, JILBAB LEBAR, KOKO PRIA, juga masih menerima untuk pakaian muslim/ah anak-anak. Pakaian di atas akan dibagikan pada jamaah Darush Sholihin yang saat ini sudah mencapai 3000 jama’ah untuk pengajian rutin Malam Kamis. Mayoritas jama’ah masih membutuhkan gamis muslimah, jilbab lebar, dan koko, mayoritas mereka adalah kalangan tidak mampu. * Tidak menerima gamis berbahan jersey, tidak menerima jilbab gaul dan kecil. Bukti 3000 jamaah DS rutin tiap malam Kamis hadir: https://youtu.be/ljGU5M8uvkE Bisa dikirimkan melalui semua ekspedisi (JNE, J&T, POS, TIKI, KARGO, dll). Bagi wilayah Jogja, siap untuk diambil.   Pengiriman langsung ke : Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Pesantren Darush Sholihin Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872 HP: 0878-3891-6834 (Badri)   Konfirmasi donasi pakaian layak pakai silahkan menghubungi : 0878-3891-6834 (Badri) Waktu pengiriman: hingga 15 Ramadhan 1438 H (agar warga bisa berlebaran tanpa memikirkan baju baru)   Google Map Darush Sholihin: https://goo.gl/maps/VArqg3RRkU52 * Tidak menerima donasi pakaian dalam bentuk uang. * Tetap menerima yang baru gamis, koko, jilbab yang baru.   Info Web: DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Info Donasi DS: 0811267791 (Mas Jarot) — MOHON BANTU DISEBAR, PAHALA JUGA UNTUK ANDA! Tagstebar jilbab


Buka lemari Anda dan lihat betapa banyaknya pakaian layak pakai kita, namun tak terpakai. Dan itu bisa dimanfaafkan orang lain. Donasikan yuk melalui Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul. Dibutuhkan GAMIS MUSLIMAH, JILBAB LEBAR, KOKO PRIA, juga masih menerima untuk pakaian muslim/ah anak-anak. Pakaian di atas akan dibagikan pada jamaah Darush Sholihin yang saat ini sudah mencapai 3000 jama’ah untuk pengajian rutin Malam Kamis. Mayoritas jama’ah masih membutuhkan gamis muslimah, jilbab lebar, dan koko, mayoritas mereka adalah kalangan tidak mampu. * Tidak menerima gamis berbahan jersey, tidak menerima jilbab gaul dan kecil. Bukti 3000 jamaah DS rutin tiap malam Kamis hadir: https://youtu.be/ljGU5M8uvkE Bisa dikirimkan melalui semua ekspedisi (JNE, J&T, POS, TIKI, KARGO, dll). Bagi wilayah Jogja, siap untuk diambil.   Pengiriman langsung ke : Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Pesantren Darush Sholihin Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872 HP: 0878-3891-6834 (Badri)   Konfirmasi donasi pakaian layak pakai silahkan menghubungi : 0878-3891-6834 (Badri) Waktu pengiriman: hingga 15 Ramadhan 1438 H (agar warga bisa berlebaran tanpa memikirkan baju baru)   Google Map Darush Sholihin: https://goo.gl/maps/VArqg3RRkU52 * Tidak menerima donasi pakaian dalam bentuk uang. * Tetap menerima yang baru gamis, koko, jilbab yang baru.   Info Web: DarushSholihin.Com dan Rumaysho.Com Info Donasi DS: 0811267791 (Mas Jarot) — MOHON BANTU DISEBAR, PAHALA JUGA UNTUK ANDA! Tagstebar jilbab

Tarawih di Tanah Suci di Awal Ramadhan Bersama Ustadz M Abduh Tuasikal

Rasakan TARAWIH Awal Ramadhan di Tanah Suci dengan Umrah bersama Ustadz H. Muhammad Abduh Tuasikal, S.T. M.Sc. (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul)   Berumrah di bulan Ramadhan, seperti haji bersama Nabi   9 Hari : 28 Mei s/d 5 Juni 2017 Starting Jogja-Jakarta by Garuda Indonesia Jakarta Direct Madinah by Saudia Airlines 32 juta all in   Hotel: Madinah: New Anshor *3 Makkah: Firdaus Umroh *3 — Cabang Nur Ramadhan Darush Sholihin Pesantren Darush Sholihin @ Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872 Info: 0838 678 38752 (Edi Sa’ad) — Info Rumaysho.Com Tagspaket umrah ramadhan promo umrah

Tarawih di Tanah Suci di Awal Ramadhan Bersama Ustadz M Abduh Tuasikal

Rasakan TARAWIH Awal Ramadhan di Tanah Suci dengan Umrah bersama Ustadz H. Muhammad Abduh Tuasikal, S.T. M.Sc. (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul)   Berumrah di bulan Ramadhan, seperti haji bersama Nabi   9 Hari : 28 Mei s/d 5 Juni 2017 Starting Jogja-Jakarta by Garuda Indonesia Jakarta Direct Madinah by Saudia Airlines 32 juta all in   Hotel: Madinah: New Anshor *3 Makkah: Firdaus Umroh *3 — Cabang Nur Ramadhan Darush Sholihin Pesantren Darush Sholihin @ Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872 Info: 0838 678 38752 (Edi Sa’ad) — Info Rumaysho.Com Tagspaket umrah ramadhan promo umrah
Rasakan TARAWIH Awal Ramadhan di Tanah Suci dengan Umrah bersama Ustadz H. Muhammad Abduh Tuasikal, S.T. M.Sc. (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul)   Berumrah di bulan Ramadhan, seperti haji bersama Nabi   9 Hari : 28 Mei s/d 5 Juni 2017 Starting Jogja-Jakarta by Garuda Indonesia Jakarta Direct Madinah by Saudia Airlines 32 juta all in   Hotel: Madinah: New Anshor *3 Makkah: Firdaus Umroh *3 — Cabang Nur Ramadhan Darush Sholihin Pesantren Darush Sholihin @ Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872 Info: 0838 678 38752 (Edi Sa’ad) — Info Rumaysho.Com Tagspaket umrah ramadhan promo umrah


Rasakan TARAWIH Awal Ramadhan di Tanah Suci dengan Umrah bersama Ustadz H. Muhammad Abduh Tuasikal, S.T. M.Sc. (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul)   Berumrah di bulan Ramadhan, seperti haji bersama Nabi   9 Hari : 28 Mei s/d 5 Juni 2017 Starting Jogja-Jakarta by Garuda Indonesia Jakarta Direct Madinah by Saudia Airlines 32 juta all in   Hotel: Madinah: New Anshor *3 Makkah: Firdaus Umroh *3 — Cabang Nur Ramadhan Darush Sholihin Pesantren Darush Sholihin @ Dusun Warak RT.08 / RW.02, Desa Girisekar, Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55872 Info: 0838 678 38752 (Edi Sa’ad) — Info Rumaysho.Com Tagspaket umrah ramadhan promo umrah

Dari Tahu Namanya, Neraka Sudah Sangat Mengerikan

Ada beberapa nama neraka. Jahim Jahannam Lazhaa Sa’iir Saqar Huthomah Haawiyah   Disebut jahim karena ta’ajjaja naruha, yaitu apinya yang panas. Al-jahiim secara bahasa berarti tempat yang amat panas. Penyebutan jahim seperti dalam ayat, وَإِنَّ الْفُجَّارَ لَفِي جَحِيمٍ “Dan sesungguhnya orang-orang yang durhaka benar-benar berada dalam Jahim. ” (QS. Al-Infithar: 14)   Disebut jahannam karena bu’du qo’rihaa, yaitu bagian dasarnya yang begitu dalam sebagaimana disebutkan dalam Al-Qomush Al-Muhith (3: 205). Secara bahasa arti jahannam adalah sumur yang dalam. Dalamnya neraka disebutkan dalam hadits berikut, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ سَمِعَ وَجْبَةً فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « تَدْرُونَ مَا هَذَا ». قَالَ قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « هَذَا حَجَرٌ رُمِىَ بِهِ فِى النَّارِ مُنْذُ سَبْعِينَ خَرِيفًا فَهُوَ يَهْوِى فِى النَّارِ الآنَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى قَعْرِهَا ». “Kami dulu pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiba-tiba terdengar suara sesuatu yang jatuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Tahukah kalian, apakah itu?” Para sahabat pun menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjelaskan, “Ini adalah batu yang dilemparkan ke dalam neraka sejak 70 tahun yang lalu dan batu tersebut baru sampai di dasar neraka saat ini.” (HR. Muslim, no. 2844) Penyebutan jahannam seperti dalam ayat, إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ “Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.” (QS. Al-Buruj: 10)   Disebut lazhaa karena neraka yang menyala-nyala. Lazhaa artinya menyala-nyala. Penyebutan lazhaa seperti dalam ayat, كَلَّا إِنَّهَا لَظَى (15) نَزَّاعَةً لِلشَّوَى (16) تَدْعُوا مَنْ أَدْبَرَ وَتَوَلَّى (17) وَجَمَعَ فَأَوْعَى (18) “Sekali-kali tidak dapat, sesungguhnya neraka itu adalah lazhaa (api yang bergolak), yang mengelupas kulit kepala, yang memanggil orang yang membelakang dan yang berpaling (dari agama), serta mengumpulkan (harta benda) lalu menyimpannya (tidak mau mengeluarkan zakat, pen-).” (QS. Al-Ma’arij: 15-18)   Disebut sa’iir karena sesuatu yang dinyalakan dan berkobar. Sa’ir artinya nyala api. Kata sa’iir disebutkan tiga kali dalam surat Al-Mulk di antaranya pada ayat, وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ “Dan mereka berkata: “Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka sa’iir yang menyala-nyala.” (QS. Al-Mulk: 10)   Disebut saqar, artinya menghanguskan karena neraka itu sangat-sangat panas. Penyebutan saqar di antaranya terdapat dalam ayat berikut, مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43) وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ (44) وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ (45) وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ (46) حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ (47) “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.” (QS. Al-Mudattsir: 42-47)   Disebut huthomah, artinya memecahkan dan menghancurkan. Karena setiap yang dilempatkan dalam neraka akan hancur. Penyebutan huthomah seperti disebutkan dalam surat Al-Humazah, كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ (4) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ (5) نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ (6) “Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah. Dan tahukah kamu apa Huthamah itu? (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan.” (QS. Al-Humazah: 4-6)   Disebut haawiyah artinya jatuh dari atas, karena orang yang dimasukkan dalam neraka dijatuhkan dari atas ke bawah. وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ (8) فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ (9) وَمَا أَدْرَاكَ مَا هِيَهْ (10) نَارٌ حَامِيَةٌ (11) “Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah. Tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu? (Yaitu) api yang sangat panas.” (QS. Al-Qari’ah: 8-11)   Ada juga nama lain dari neraka yang disebutkan oleh para ulama. Pembicaraan di atas bukan sedang membicarakan tingkatan neraka. Namun nama lain dari neraka, bukan menunjukkan setiap bagian neraka.   Semoga Allah menjauhkan kita dari neraka yang mengerikan.   Referensi: Al-Jannah wa An-Naar. Cetakan ke-13, tahun 1423 H. Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman Al-Asyqar. hlm. 26. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 8578: https://islamqa.info/ar/8578 — Panggang, Gunungkidul, 17 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsneraka surga

Dari Tahu Namanya, Neraka Sudah Sangat Mengerikan

Ada beberapa nama neraka. Jahim Jahannam Lazhaa Sa’iir Saqar Huthomah Haawiyah   Disebut jahim karena ta’ajjaja naruha, yaitu apinya yang panas. Al-jahiim secara bahasa berarti tempat yang amat panas. Penyebutan jahim seperti dalam ayat, وَإِنَّ الْفُجَّارَ لَفِي جَحِيمٍ “Dan sesungguhnya orang-orang yang durhaka benar-benar berada dalam Jahim. ” (QS. Al-Infithar: 14)   Disebut jahannam karena bu’du qo’rihaa, yaitu bagian dasarnya yang begitu dalam sebagaimana disebutkan dalam Al-Qomush Al-Muhith (3: 205). Secara bahasa arti jahannam adalah sumur yang dalam. Dalamnya neraka disebutkan dalam hadits berikut, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ سَمِعَ وَجْبَةً فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « تَدْرُونَ مَا هَذَا ». قَالَ قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « هَذَا حَجَرٌ رُمِىَ بِهِ فِى النَّارِ مُنْذُ سَبْعِينَ خَرِيفًا فَهُوَ يَهْوِى فِى النَّارِ الآنَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى قَعْرِهَا ». “Kami dulu pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiba-tiba terdengar suara sesuatu yang jatuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Tahukah kalian, apakah itu?” Para sahabat pun menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjelaskan, “Ini adalah batu yang dilemparkan ke dalam neraka sejak 70 tahun yang lalu dan batu tersebut baru sampai di dasar neraka saat ini.” (HR. Muslim, no. 2844) Penyebutan jahannam seperti dalam ayat, إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ “Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.” (QS. Al-Buruj: 10)   Disebut lazhaa karena neraka yang menyala-nyala. Lazhaa artinya menyala-nyala. Penyebutan lazhaa seperti dalam ayat, كَلَّا إِنَّهَا لَظَى (15) نَزَّاعَةً لِلشَّوَى (16) تَدْعُوا مَنْ أَدْبَرَ وَتَوَلَّى (17) وَجَمَعَ فَأَوْعَى (18) “Sekali-kali tidak dapat, sesungguhnya neraka itu adalah lazhaa (api yang bergolak), yang mengelupas kulit kepala, yang memanggil orang yang membelakang dan yang berpaling (dari agama), serta mengumpulkan (harta benda) lalu menyimpannya (tidak mau mengeluarkan zakat, pen-).” (QS. Al-Ma’arij: 15-18)   Disebut sa’iir karena sesuatu yang dinyalakan dan berkobar. Sa’ir artinya nyala api. Kata sa’iir disebutkan tiga kali dalam surat Al-Mulk di antaranya pada ayat, وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ “Dan mereka berkata: “Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka sa’iir yang menyala-nyala.” (QS. Al-Mulk: 10)   Disebut saqar, artinya menghanguskan karena neraka itu sangat-sangat panas. Penyebutan saqar di antaranya terdapat dalam ayat berikut, مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43) وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ (44) وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ (45) وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ (46) حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ (47) “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.” (QS. Al-Mudattsir: 42-47)   Disebut huthomah, artinya memecahkan dan menghancurkan. Karena setiap yang dilempatkan dalam neraka akan hancur. Penyebutan huthomah seperti disebutkan dalam surat Al-Humazah, كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ (4) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ (5) نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ (6) “Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah. Dan tahukah kamu apa Huthamah itu? (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan.” (QS. Al-Humazah: 4-6)   Disebut haawiyah artinya jatuh dari atas, karena orang yang dimasukkan dalam neraka dijatuhkan dari atas ke bawah. وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ (8) فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ (9) وَمَا أَدْرَاكَ مَا هِيَهْ (10) نَارٌ حَامِيَةٌ (11) “Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah. Tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu? (Yaitu) api yang sangat panas.” (QS. Al-Qari’ah: 8-11)   Ada juga nama lain dari neraka yang disebutkan oleh para ulama. Pembicaraan di atas bukan sedang membicarakan tingkatan neraka. Namun nama lain dari neraka, bukan menunjukkan setiap bagian neraka.   Semoga Allah menjauhkan kita dari neraka yang mengerikan.   Referensi: Al-Jannah wa An-Naar. Cetakan ke-13, tahun 1423 H. Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman Al-Asyqar. hlm. 26. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 8578: https://islamqa.info/ar/8578 — Panggang, Gunungkidul, 17 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsneraka surga
Ada beberapa nama neraka. Jahim Jahannam Lazhaa Sa’iir Saqar Huthomah Haawiyah   Disebut jahim karena ta’ajjaja naruha, yaitu apinya yang panas. Al-jahiim secara bahasa berarti tempat yang amat panas. Penyebutan jahim seperti dalam ayat, وَإِنَّ الْفُجَّارَ لَفِي جَحِيمٍ “Dan sesungguhnya orang-orang yang durhaka benar-benar berada dalam Jahim. ” (QS. Al-Infithar: 14)   Disebut jahannam karena bu’du qo’rihaa, yaitu bagian dasarnya yang begitu dalam sebagaimana disebutkan dalam Al-Qomush Al-Muhith (3: 205). Secara bahasa arti jahannam adalah sumur yang dalam. Dalamnya neraka disebutkan dalam hadits berikut, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ سَمِعَ وَجْبَةً فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « تَدْرُونَ مَا هَذَا ». قَالَ قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « هَذَا حَجَرٌ رُمِىَ بِهِ فِى النَّارِ مُنْذُ سَبْعِينَ خَرِيفًا فَهُوَ يَهْوِى فِى النَّارِ الآنَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى قَعْرِهَا ». “Kami dulu pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiba-tiba terdengar suara sesuatu yang jatuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Tahukah kalian, apakah itu?” Para sahabat pun menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjelaskan, “Ini adalah batu yang dilemparkan ke dalam neraka sejak 70 tahun yang lalu dan batu tersebut baru sampai di dasar neraka saat ini.” (HR. Muslim, no. 2844) Penyebutan jahannam seperti dalam ayat, إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ “Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.” (QS. Al-Buruj: 10)   Disebut lazhaa karena neraka yang menyala-nyala. Lazhaa artinya menyala-nyala. Penyebutan lazhaa seperti dalam ayat, كَلَّا إِنَّهَا لَظَى (15) نَزَّاعَةً لِلشَّوَى (16) تَدْعُوا مَنْ أَدْبَرَ وَتَوَلَّى (17) وَجَمَعَ فَأَوْعَى (18) “Sekali-kali tidak dapat, sesungguhnya neraka itu adalah lazhaa (api yang bergolak), yang mengelupas kulit kepala, yang memanggil orang yang membelakang dan yang berpaling (dari agama), serta mengumpulkan (harta benda) lalu menyimpannya (tidak mau mengeluarkan zakat, pen-).” (QS. Al-Ma’arij: 15-18)   Disebut sa’iir karena sesuatu yang dinyalakan dan berkobar. Sa’ir artinya nyala api. Kata sa’iir disebutkan tiga kali dalam surat Al-Mulk di antaranya pada ayat, وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ “Dan mereka berkata: “Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka sa’iir yang menyala-nyala.” (QS. Al-Mulk: 10)   Disebut saqar, artinya menghanguskan karena neraka itu sangat-sangat panas. Penyebutan saqar di antaranya terdapat dalam ayat berikut, مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43) وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ (44) وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ (45) وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ (46) حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ (47) “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.” (QS. Al-Mudattsir: 42-47)   Disebut huthomah, artinya memecahkan dan menghancurkan. Karena setiap yang dilempatkan dalam neraka akan hancur. Penyebutan huthomah seperti disebutkan dalam surat Al-Humazah, كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ (4) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ (5) نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ (6) “Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah. Dan tahukah kamu apa Huthamah itu? (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan.” (QS. Al-Humazah: 4-6)   Disebut haawiyah artinya jatuh dari atas, karena orang yang dimasukkan dalam neraka dijatuhkan dari atas ke bawah. وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ (8) فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ (9) وَمَا أَدْرَاكَ مَا هِيَهْ (10) نَارٌ حَامِيَةٌ (11) “Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah. Tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu? (Yaitu) api yang sangat panas.” (QS. Al-Qari’ah: 8-11)   Ada juga nama lain dari neraka yang disebutkan oleh para ulama. Pembicaraan di atas bukan sedang membicarakan tingkatan neraka. Namun nama lain dari neraka, bukan menunjukkan setiap bagian neraka.   Semoga Allah menjauhkan kita dari neraka yang mengerikan.   Referensi: Al-Jannah wa An-Naar. Cetakan ke-13, tahun 1423 H. Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman Al-Asyqar. hlm. 26. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 8578: https://islamqa.info/ar/8578 — Panggang, Gunungkidul, 17 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsneraka surga


Ada beberapa nama neraka. Jahim Jahannam Lazhaa Sa’iir Saqar Huthomah Haawiyah   Disebut jahim karena ta’ajjaja naruha, yaitu apinya yang panas. Al-jahiim secara bahasa berarti tempat yang amat panas. Penyebutan jahim seperti dalam ayat, وَإِنَّ الْفُجَّارَ لَفِي جَحِيمٍ “Dan sesungguhnya orang-orang yang durhaka benar-benar berada dalam Jahim. ” (QS. Al-Infithar: 14)   Disebut jahannam karena bu’du qo’rihaa, yaitu bagian dasarnya yang begitu dalam sebagaimana disebutkan dalam Al-Qomush Al-Muhith (3: 205). Secara bahasa arti jahannam adalah sumur yang dalam. Dalamnya neraka disebutkan dalam hadits berikut, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ سَمِعَ وَجْبَةً فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « تَدْرُونَ مَا هَذَا ». قَالَ قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « هَذَا حَجَرٌ رُمِىَ بِهِ فِى النَّارِ مُنْذُ سَبْعِينَ خَرِيفًا فَهُوَ يَهْوِى فِى النَّارِ الآنَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى قَعْرِهَا ». “Kami dulu pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiba-tiba terdengar suara sesuatu yang jatuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Tahukah kalian, apakah itu?” Para sahabat pun menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjelaskan, “Ini adalah batu yang dilemparkan ke dalam neraka sejak 70 tahun yang lalu dan batu tersebut baru sampai di dasar neraka saat ini.” (HR. Muslim, no. 2844) Penyebutan jahannam seperti dalam ayat, إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ “Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.” (QS. Al-Buruj: 10)   Disebut lazhaa karena neraka yang menyala-nyala. Lazhaa artinya menyala-nyala. Penyebutan lazhaa seperti dalam ayat, كَلَّا إِنَّهَا لَظَى (15) نَزَّاعَةً لِلشَّوَى (16) تَدْعُوا مَنْ أَدْبَرَ وَتَوَلَّى (17) وَجَمَعَ فَأَوْعَى (18) “Sekali-kali tidak dapat, sesungguhnya neraka itu adalah lazhaa (api yang bergolak), yang mengelupas kulit kepala, yang memanggil orang yang membelakang dan yang berpaling (dari agama), serta mengumpulkan (harta benda) lalu menyimpannya (tidak mau mengeluarkan zakat, pen-).” (QS. Al-Ma’arij: 15-18)   Disebut sa’iir karena sesuatu yang dinyalakan dan berkobar. Sa’ir artinya nyala api. Kata sa’iir disebutkan tiga kali dalam surat Al-Mulk di antaranya pada ayat, وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ “Dan mereka berkata: “Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka sa’iir yang menyala-nyala.” (QS. Al-Mulk: 10)   Disebut saqar, artinya menghanguskan karena neraka itu sangat-sangat panas. Penyebutan saqar di antaranya terdapat dalam ayat berikut, مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43) وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ (44) وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ (45) وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ (46) حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ (47) “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian.” (QS. Al-Mudattsir: 42-47)   Disebut huthomah, artinya memecahkan dan menghancurkan. Karena setiap yang dilempatkan dalam neraka akan hancur. Penyebutan huthomah seperti disebutkan dalam surat Al-Humazah, كَلَّا لَيُنْبَذَنَّ فِي الْحُطَمَةِ (4) وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْحُطَمَةُ (5) نَارُ اللَّهِ الْمُوقَدَةُ (6) “Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah. Dan tahukah kamu apa Huthamah itu? (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan.” (QS. Al-Humazah: 4-6)   Disebut haawiyah artinya jatuh dari atas, karena orang yang dimasukkan dalam neraka dijatuhkan dari atas ke bawah. وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ (8) فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ (9) وَمَا أَدْرَاكَ مَا هِيَهْ (10) نَارٌ حَامِيَةٌ (11) “Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah. Tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu? (Yaitu) api yang sangat panas.” (QS. Al-Qari’ah: 8-11)   Ada juga nama lain dari neraka yang disebutkan oleh para ulama. Pembicaraan di atas bukan sedang membicarakan tingkatan neraka. Namun nama lain dari neraka, bukan menunjukkan setiap bagian neraka.   Semoga Allah menjauhkan kita dari neraka yang mengerikan.   Referensi: Al-Jannah wa An-Naar. Cetakan ke-13, tahun 1423 H. Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman Al-Asyqar. hlm. 26. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 8578: https://islamqa.info/ar/8578 — Panggang, Gunungkidul, 17 Jumadats Tsaniyyah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook) Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Tagsneraka surga

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 107 – Teliti Dalam Berdoa Bagian 2

20MarSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 107 – Teliti Dalam Berdoa Bagian 2March 20, 2017Aqidah, Doa dan Dzikir Di antara hal yang menunjukkan pentingnya sikap teliti dalam berdoa adalah kebiasaan para sahabat yang minta diajari doa oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Kita semua tentu sadar bahwa para sahabat adalah orang yang amat cerdas dan ahli dalam agama, juga mahir berbahasa Arab. Namun dengan segala kelebihan yang dimiliki, ternyata mereka tetap meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar diajari redaksi doa. Dari Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu bahwa dia pernah berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Ajarkan aku doa yang bisa kubaca dalam shalatku”. Beliau menjawab, “Bacalah, “اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنِي، إِنَّكَ أَنْتَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ “ “Alloohumma innii zholamtu nafsii zhulman katsiiron, wa laa yaghfirudz dzunuuba illaa Anta, faghfirlii maghfirotan min ‘indika warhamnii, innaka Antal Ghofuurur Rohiim” (Ya Allah sesungguhnya aku sering berbuat zalim kepada diriku sendiri, dan tidak ada yang bisa mengampuni dosa selain Engkau. Maka ampunilah aku semata-mata dengan ampunan dari-Mu dan sayangilah Aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)”. HR. Bukhari dan Muslim. Lihatlah bagaimana Abu Bakr, dengan segala kecerdasan dan ketinggian imannya, tetap meminta arahan dalam masalah doa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak kuasa untuk mengarang doa sendiri. Lantas bagaimana dengan kita yang kecerdasan dan keimanannya tidak ada seujung kuku Abu Bakr?! Di antara hal yang menunjukkan pentingnya teliti dalam berdoa; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memperbaiki bacaan doa sahabat yang keliru. Meskipun kekeliruannya hanya dalam satu kata. Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu bercerita, bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Bila engkau akan tidur, berwudhulah seperti akan shalat, kemudian berbaringlah dengan posisi miring ke sebelah kanan, lalu bacalah, اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ، رَهْبَةً وَرَغْبَةً إِلَيْكَ، لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلَّا إِلَيْكَ، آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ Alloohumma aslamtu nafsii ilaika, wa fawwadhtu amrii ilaika, wa alja’tu zhohrii ilaika, rohbatan wa roghbatan ilaika. Laa malja’a wa laa manjaa minka illaa ilaika. Aamantu bikitaabikal ladzii anzalta wa bi nabiyyikal ladzii arsalta (Ya Allah, aku menyerahkan jiwaku kepada-Mu. Aku pasrahkan urusanku kepada-Mu. Aku baringkan punggungku untuk-Mu. Semua karena rasa takutku dan harapku kepada-Mu. Tidak ada tempat berlindung dan menyelamatkan diri dari-Mu kecuali dengan kembali kepada-Mu. Aku beriman dengan kitab yang Engkau turunkan dan dengan nabi yang engkau utus). Bila engkau wafat setelahnya maka engkau wafat dalam keadaan fitrah. Jadikanlah doa ini sebagai urutan terakhir doa-doamu sebelum tidur”. Al-Bara’ melanjutkan, “Maka akupun berusaha menghapal dan mengulang-ulang doa tersebut. Aku membaca, “… wa bi rosuulikal ladzii arsalta”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam langsung membenarkan, “Bukan seperti itu! Tapi bacalah, “wa bi nabiyyikal ladzi arsalta”. HR. Bukhari dan Muslim. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 107 – Teliti Dalam Berdoa Bagian 2

20MarSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 107 – Teliti Dalam Berdoa Bagian 2March 20, 2017Aqidah, Doa dan Dzikir Di antara hal yang menunjukkan pentingnya sikap teliti dalam berdoa adalah kebiasaan para sahabat yang minta diajari doa oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Kita semua tentu sadar bahwa para sahabat adalah orang yang amat cerdas dan ahli dalam agama, juga mahir berbahasa Arab. Namun dengan segala kelebihan yang dimiliki, ternyata mereka tetap meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar diajari redaksi doa. Dari Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu bahwa dia pernah berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Ajarkan aku doa yang bisa kubaca dalam shalatku”. Beliau menjawab, “Bacalah, “اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنِي، إِنَّكَ أَنْتَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ “ “Alloohumma innii zholamtu nafsii zhulman katsiiron, wa laa yaghfirudz dzunuuba illaa Anta, faghfirlii maghfirotan min ‘indika warhamnii, innaka Antal Ghofuurur Rohiim” (Ya Allah sesungguhnya aku sering berbuat zalim kepada diriku sendiri, dan tidak ada yang bisa mengampuni dosa selain Engkau. Maka ampunilah aku semata-mata dengan ampunan dari-Mu dan sayangilah Aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)”. HR. Bukhari dan Muslim. Lihatlah bagaimana Abu Bakr, dengan segala kecerdasan dan ketinggian imannya, tetap meminta arahan dalam masalah doa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak kuasa untuk mengarang doa sendiri. Lantas bagaimana dengan kita yang kecerdasan dan keimanannya tidak ada seujung kuku Abu Bakr?! Di antara hal yang menunjukkan pentingnya teliti dalam berdoa; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memperbaiki bacaan doa sahabat yang keliru. Meskipun kekeliruannya hanya dalam satu kata. Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu bercerita, bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Bila engkau akan tidur, berwudhulah seperti akan shalat, kemudian berbaringlah dengan posisi miring ke sebelah kanan, lalu bacalah, اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ، رَهْبَةً وَرَغْبَةً إِلَيْكَ، لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلَّا إِلَيْكَ، آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ Alloohumma aslamtu nafsii ilaika, wa fawwadhtu amrii ilaika, wa alja’tu zhohrii ilaika, rohbatan wa roghbatan ilaika. Laa malja’a wa laa manjaa minka illaa ilaika. Aamantu bikitaabikal ladzii anzalta wa bi nabiyyikal ladzii arsalta (Ya Allah, aku menyerahkan jiwaku kepada-Mu. Aku pasrahkan urusanku kepada-Mu. Aku baringkan punggungku untuk-Mu. Semua karena rasa takutku dan harapku kepada-Mu. Tidak ada tempat berlindung dan menyelamatkan diri dari-Mu kecuali dengan kembali kepada-Mu. Aku beriman dengan kitab yang Engkau turunkan dan dengan nabi yang engkau utus). Bila engkau wafat setelahnya maka engkau wafat dalam keadaan fitrah. Jadikanlah doa ini sebagai urutan terakhir doa-doamu sebelum tidur”. Al-Bara’ melanjutkan, “Maka akupun berusaha menghapal dan mengulang-ulang doa tersebut. Aku membaca, “… wa bi rosuulikal ladzii arsalta”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam langsung membenarkan, “Bukan seperti itu! Tapi bacalah, “wa bi nabiyyikal ladzi arsalta”. HR. Bukhari dan Muslim. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
20MarSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 107 – Teliti Dalam Berdoa Bagian 2March 20, 2017Aqidah, Doa dan Dzikir Di antara hal yang menunjukkan pentingnya sikap teliti dalam berdoa adalah kebiasaan para sahabat yang minta diajari doa oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Kita semua tentu sadar bahwa para sahabat adalah orang yang amat cerdas dan ahli dalam agama, juga mahir berbahasa Arab. Namun dengan segala kelebihan yang dimiliki, ternyata mereka tetap meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar diajari redaksi doa. Dari Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu bahwa dia pernah berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Ajarkan aku doa yang bisa kubaca dalam shalatku”. Beliau menjawab, “Bacalah, “اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنِي، إِنَّكَ أَنْتَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ “ “Alloohumma innii zholamtu nafsii zhulman katsiiron, wa laa yaghfirudz dzunuuba illaa Anta, faghfirlii maghfirotan min ‘indika warhamnii, innaka Antal Ghofuurur Rohiim” (Ya Allah sesungguhnya aku sering berbuat zalim kepada diriku sendiri, dan tidak ada yang bisa mengampuni dosa selain Engkau. Maka ampunilah aku semata-mata dengan ampunan dari-Mu dan sayangilah Aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)”. HR. Bukhari dan Muslim. Lihatlah bagaimana Abu Bakr, dengan segala kecerdasan dan ketinggian imannya, tetap meminta arahan dalam masalah doa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak kuasa untuk mengarang doa sendiri. Lantas bagaimana dengan kita yang kecerdasan dan keimanannya tidak ada seujung kuku Abu Bakr?! Di antara hal yang menunjukkan pentingnya teliti dalam berdoa; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memperbaiki bacaan doa sahabat yang keliru. Meskipun kekeliruannya hanya dalam satu kata. Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu bercerita, bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Bila engkau akan tidur, berwudhulah seperti akan shalat, kemudian berbaringlah dengan posisi miring ke sebelah kanan, lalu bacalah, اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ، رَهْبَةً وَرَغْبَةً إِلَيْكَ، لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلَّا إِلَيْكَ، آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ Alloohumma aslamtu nafsii ilaika, wa fawwadhtu amrii ilaika, wa alja’tu zhohrii ilaika, rohbatan wa roghbatan ilaika. Laa malja’a wa laa manjaa minka illaa ilaika. Aamantu bikitaabikal ladzii anzalta wa bi nabiyyikal ladzii arsalta (Ya Allah, aku menyerahkan jiwaku kepada-Mu. Aku pasrahkan urusanku kepada-Mu. Aku baringkan punggungku untuk-Mu. Semua karena rasa takutku dan harapku kepada-Mu. Tidak ada tempat berlindung dan menyelamatkan diri dari-Mu kecuali dengan kembali kepada-Mu. Aku beriman dengan kitab yang Engkau turunkan dan dengan nabi yang engkau utus). Bila engkau wafat setelahnya maka engkau wafat dalam keadaan fitrah. Jadikanlah doa ini sebagai urutan terakhir doa-doamu sebelum tidur”. Al-Bara’ melanjutkan, “Maka akupun berusaha menghapal dan mengulang-ulang doa tersebut. Aku membaca, “… wa bi rosuulikal ladzii arsalta”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam langsung membenarkan, “Bukan seperti itu! Tapi bacalah, “wa bi nabiyyikal ladzi arsalta”. HR. Bukhari dan Muslim. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


20MarSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 107 – Teliti Dalam Berdoa Bagian 2March 20, 2017Aqidah, Doa dan Dzikir Di antara hal yang menunjukkan pentingnya sikap teliti dalam berdoa adalah kebiasaan para sahabat yang minta diajari doa oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Kita semua tentu sadar bahwa para sahabat adalah orang yang amat cerdas dan ahli dalam agama, juga mahir berbahasa Arab. Namun dengan segala kelebihan yang dimiliki, ternyata mereka tetap meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar diajari redaksi doa. Dari Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu bahwa dia pernah berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Ajarkan aku doa yang bisa kubaca dalam shalatku”. Beliau menjawab, “Bacalah, “اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنِي، إِنَّكَ أَنْتَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ “ “Alloohumma innii zholamtu nafsii zhulman katsiiron, wa laa yaghfirudz dzunuuba illaa Anta, faghfirlii maghfirotan min ‘indika warhamnii, innaka Antal Ghofuurur Rohiim” (Ya Allah sesungguhnya aku sering berbuat zalim kepada diriku sendiri, dan tidak ada yang bisa mengampuni dosa selain Engkau. Maka ampunilah aku semata-mata dengan ampunan dari-Mu dan sayangilah Aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)”. HR. Bukhari dan Muslim. Lihatlah bagaimana Abu Bakr, dengan segala kecerdasan dan ketinggian imannya, tetap meminta arahan dalam masalah doa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak kuasa untuk mengarang doa sendiri. Lantas bagaimana dengan kita yang kecerdasan dan keimanannya tidak ada seujung kuku Abu Bakr?! Di antara hal yang menunjukkan pentingnya teliti dalam berdoa; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memperbaiki bacaan doa sahabat yang keliru. Meskipun kekeliruannya hanya dalam satu kata. Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu bercerita, bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “Bila engkau akan tidur, berwudhulah seperti akan shalat, kemudian berbaringlah dengan posisi miring ke sebelah kanan, lalu bacalah, اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ، وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ، وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ، رَهْبَةً وَرَغْبَةً إِلَيْكَ، لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلَّا إِلَيْكَ، آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ، وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ Alloohumma aslamtu nafsii ilaika, wa fawwadhtu amrii ilaika, wa alja’tu zhohrii ilaika, rohbatan wa roghbatan ilaika. Laa malja’a wa laa manjaa minka illaa ilaika. Aamantu bikitaabikal ladzii anzalta wa bi nabiyyikal ladzii arsalta (Ya Allah, aku menyerahkan jiwaku kepada-Mu. Aku pasrahkan urusanku kepada-Mu. Aku baringkan punggungku untuk-Mu. Semua karena rasa takutku dan harapku kepada-Mu. Tidak ada tempat berlindung dan menyelamatkan diri dari-Mu kecuali dengan kembali kepada-Mu. Aku beriman dengan kitab yang Engkau turunkan dan dengan nabi yang engkau utus). Bila engkau wafat setelahnya maka engkau wafat dalam keadaan fitrah. Jadikanlah doa ini sebagai urutan terakhir doa-doamu sebelum tidur”. Al-Bara’ melanjutkan, “Maka akupun berusaha menghapal dan mengulang-ulang doa tersebut. Aku membaca, “… wa bi rosuulikal ladzii arsalta”. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam langsung membenarkan, “Bukan seperti itu! Tapi bacalah, “wa bi nabiyyikal ladzi arsalta”. HR. Bukhari dan Muslim. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Penjelasan Hadits Adab & Akhlaq Bulughul Maram: (1) Muqoddimah

Muqoddimahالحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنِبْيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، وَبَعْدُSebagian orang menganggap bahwa yang dinamakan dengan ketakwaan hanyalah menjalankan dan menunaikan hak-hak Allah tanpa memperhatikan hak-hak hamba-hamba-Nya. Padahal agama mencakup ibadah kepada Allah ta’ala dan bermua’malah yang baik kepada makhluk Allah ta’ala.Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa diatara hikmahnya seorang lelaki disyari’atkan sholat berjama’ah di mesjid, padahal bisa jadi jika ia sholat di rumah sendiri lebih mendatangkan keshyusu’an sebagaimana yang ia rasakan tatkala ia menjalankan sholat malam atau sholat sunnah di rumahnya, demikian juga sholat di berjamaah mesjid sangat memungkinkan untuk mengganggu konsentrasi seseorang, terlabih lagi jika orang yang di sebelahnya banyak gerak, atau memiliki bau yang kurang enak, atau karena suara imam yang kurang merdu, dan lain-lain, akan tetapi Allah tetap menysari’atkan seorang lelaki untuk sholat berjamaah di mesjid, tidak lain agar ia berinteraksi dan bermuamalah dengan sesama muslim. Mereka yang menganggap penerapan ajaran agama hanya terbatas pada bagaimana hubungan dengan Allah ta’ala, tanpa memperhatikan bagaimana berakhlak mulia terhadap hamba-hamba-Nya, akhirnya benar-benar melalaikan penunaian hak-hak hamba-hamba Allah ta’ala. Suatu fenomena yang menyedihkan tatkala ada sebagian orang yang sangat bersemangat dalam menjalankan syi’ar-syi’ar ibadah serta  memperhatikan penampilan luar mereka yang sesuai dengan syari’at, bahkan menegakkan sunah-sunnah ibadah seperti shalat sunnah, puasa sunnah, tilawah Al-Qur’an, dan yang lainnya, namun mereka tidak memberikan perhatian yang besar pada sisi bermu’amalah dengan sesama manusia. Sebagian mereka terjangkiti sikap dengki, hasad, ujub (kagum dengan diri sendiri), merasa tinggi di hadapan yang lain, perbuatan zalim, permusuhan, pertikaian, saling menghardik, dusta, berolok-olok, tidak menepati janji, tidak membayar utang (meskipun sebenarnya ia mampu), tidak amanah, tenggelam dalam membicarakan aib-aib saudara-saudara mereka, tatabbu’ (mencari-cari) kesalahan-kesalahan saudara-saudara mereka, dan lain sebagainya. Hal ini tentu sangat kontradiksi dengan penampilan luar mereka yang menunjukkan adanya perhatian besar dari mereka untuk menjalankan sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Pada hakekatnya orang-orang seperti mereka ini telah menghancurkan apa yang telah mereka bangun, merusak amalan mereka, dan menggugurkan kebaikan-kebaikan mereka tanpa mereka sadari. Sebagian mereka bersusah payah di malam hari untuk shalat malam dan bertilawah Al-Qur’an, namun pada pagi harinya tidak satu kebaikan pun yang tersisa bagi mereka. Sebagian mereka telah bersusah payah mengumpulkan kebaikan-kebaikan mereka sebesar gunung dari shalat, puasa, sedekah, dzikir, dan lain sebagainya namun ternyata amalan-amalan mereka tersebut tidak sampai naik kepada Allah dikarenakan mereka telah melakukan sebagian amalan yang merupakan akhlak yang buruk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaثَلاَثَةٌ لاَ تُرْفَعُ لَهُمْ صَلاَتُهُمْ فَوْقَ رُؤُوْسِهِمْ شِبْرًا رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَأَخَوَانِ مَتَصَارِمَانِAda tiga golongan yang tidak diangkat sejengkalpun shalat mereka ke atas kepala mereka, (yaitu) seorang lelaki yang mengimami sebuah kaum dan mereka benci kepadanya, seorang wanita yang bermalam dalam keadaan suaminya marah kepadanya, dan dua orang bersaudara yang saling memutuskan hubungan. (HR. Ibnu Majah I/311 No. 971 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashabiih No. 1128)Bisa jadi meskipun amalan-amalan mereka diterima, namun kemudian mereka menghancurkan kebaikan-kebaikan mereka tersebut dengan berbagai model dosa-dosa besar yang berkaitan dengan perbuatan zalim terhadap manusia yang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaوَإِنَّ سُوْءَ الْخُلُقِ يُفْسِدُ الْعَمَلَ كَمَا يُفْسِدُ الْخَلُّ الْعَسَلَDan sesungguhnya akhlak yang buruk merusak amal (shaleh) sebagaimana cuka yang merusak madu (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshath (I/259 No. 850), dan Al-Mu’jam Al-Kabiir (X/319 No. 10.777). Al-Haitsami  berkata, “Pada sanadnya ada perawi yang bernama ‘Isa bin Maimuun Al-Madani dan ia adalah perawi yang lemah.” (Majma’ Az-Zawaid, VIII/24).  Dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah No, 907)Perhatikanlah hadits berikut :قِيْلَ لِرَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ فُلاَنَةً تُصَلِّي اللَّيْلَ وَتَصُوْمَ النَّهَارِ ((وعند أحمد: إِنَّ فُلاَنَةً يُذْكَرُ مِنْ كَثْرَةِ صَلاَتِهَا وَصِيَامِهَا وَصَدَقَتِهَا)) وَفِي لِسَانِهَا شَيْءٌ يُؤْذِي جِيْرَانَهَا سَلِيْطَةً قَالَ لاَ خَيْرَ فِيْهَا هِيَ فِي النَّارِ وَقِيْلَ لَهُ إِنَّ فُلاَنَةً تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ وَتَصُوْمُ رَمَضَانَ وَتَتَصَدَّقُ بِالأَثْوَارِ وَلَيْسَ لَهَا شَيْءٌ غَيْرُهُ وَلاَ تُؤْذِي أَحَدًا قَالَ هِيَ فِي الْجَنَّةِDari Abu Hurairah, “Dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya si fulanah shalat malam dan berpuasa sunnah (Dalam riwayat Ahmad, “Sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang banyaknya shalatnya, puasanya, dan sedekahnya.”) namun ia mengucapkan sesuatu yang mengganggu para tetangganya, lisannya tajam?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Tidak ada kebaikan padanya, ia di neraka”. Dikatakan kepada beliau, “Sesungguhnya si fulanah shalat yang wajib dan berpuasa pada bulan Ramadhan serta bersedekah dengan beberapa potong susu kering, dan ia tidak memiliki kebaikan selain ini, namun ia tidak mengganggu seorangpun?” Rasulullah berkata, “Ia di surga”. (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (IV183 No. 7.304), Ibnu Hibban (Al-Ihsan XIII/77 No. 5.764), dan Ahmad (II/440 No. 9.673), berkata Al-Haitsami, “Dan para perawinya tsiqah (tepercaya)” (Majma’ Az-Zawaid, VIII/169) dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhiib No. 2560)                Renungkanlah kondisi wanita yang kedua, amalannya hanya pas-pasan. Ia hanya melaksanakan ibadah-ibadah yang diwajibkan baginya dan disertai dengan sedikit sedekah. Meskipun demikian, ia tidak pernah mengganggu tetangganya dengan ucapannya, serta merta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan bahwasanya, “Ia di surga”. Adapun wanita yang pertama, ia telah mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya. Meskipun ia begitu bersemangat untuk shalat malam dan memperbanyak puasa sunnah serta banyak bersedekah, namun semuanya itu tidak bermanfaat baginya. Amalannya jadi sia-sia, pahalanya terhapus, bahkan bukan cuma itu, ia pun berhak untuk masuk ke dalam neraka. Lantas bagaimana lagi dengan sebagian kita yang sangat sedikit ibadahnya, tidak pernah berpuasa sunnah, apalagi shalat malam, lalu lisan kita dipenuhi dengan beraneka ragam kemaksiatan?Bersambung…Jakarta, 21-06-1438 H / 20-02-2017 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Penjelasan Hadits Adab & Akhlaq Bulughul Maram: (1) Muqoddimah

Muqoddimahالحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنِبْيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، وَبَعْدُSebagian orang menganggap bahwa yang dinamakan dengan ketakwaan hanyalah menjalankan dan menunaikan hak-hak Allah tanpa memperhatikan hak-hak hamba-hamba-Nya. Padahal agama mencakup ibadah kepada Allah ta’ala dan bermua’malah yang baik kepada makhluk Allah ta’ala.Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa diatara hikmahnya seorang lelaki disyari’atkan sholat berjama’ah di mesjid, padahal bisa jadi jika ia sholat di rumah sendiri lebih mendatangkan keshyusu’an sebagaimana yang ia rasakan tatkala ia menjalankan sholat malam atau sholat sunnah di rumahnya, demikian juga sholat di berjamaah mesjid sangat memungkinkan untuk mengganggu konsentrasi seseorang, terlabih lagi jika orang yang di sebelahnya banyak gerak, atau memiliki bau yang kurang enak, atau karena suara imam yang kurang merdu, dan lain-lain, akan tetapi Allah tetap menysari’atkan seorang lelaki untuk sholat berjamaah di mesjid, tidak lain agar ia berinteraksi dan bermuamalah dengan sesama muslim. Mereka yang menganggap penerapan ajaran agama hanya terbatas pada bagaimana hubungan dengan Allah ta’ala, tanpa memperhatikan bagaimana berakhlak mulia terhadap hamba-hamba-Nya, akhirnya benar-benar melalaikan penunaian hak-hak hamba-hamba Allah ta’ala. Suatu fenomena yang menyedihkan tatkala ada sebagian orang yang sangat bersemangat dalam menjalankan syi’ar-syi’ar ibadah serta  memperhatikan penampilan luar mereka yang sesuai dengan syari’at, bahkan menegakkan sunah-sunnah ibadah seperti shalat sunnah, puasa sunnah, tilawah Al-Qur’an, dan yang lainnya, namun mereka tidak memberikan perhatian yang besar pada sisi bermu’amalah dengan sesama manusia. Sebagian mereka terjangkiti sikap dengki, hasad, ujub (kagum dengan diri sendiri), merasa tinggi di hadapan yang lain, perbuatan zalim, permusuhan, pertikaian, saling menghardik, dusta, berolok-olok, tidak menepati janji, tidak membayar utang (meskipun sebenarnya ia mampu), tidak amanah, tenggelam dalam membicarakan aib-aib saudara-saudara mereka, tatabbu’ (mencari-cari) kesalahan-kesalahan saudara-saudara mereka, dan lain sebagainya. Hal ini tentu sangat kontradiksi dengan penampilan luar mereka yang menunjukkan adanya perhatian besar dari mereka untuk menjalankan sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Pada hakekatnya orang-orang seperti mereka ini telah menghancurkan apa yang telah mereka bangun, merusak amalan mereka, dan menggugurkan kebaikan-kebaikan mereka tanpa mereka sadari. Sebagian mereka bersusah payah di malam hari untuk shalat malam dan bertilawah Al-Qur’an, namun pada pagi harinya tidak satu kebaikan pun yang tersisa bagi mereka. Sebagian mereka telah bersusah payah mengumpulkan kebaikan-kebaikan mereka sebesar gunung dari shalat, puasa, sedekah, dzikir, dan lain sebagainya namun ternyata amalan-amalan mereka tersebut tidak sampai naik kepada Allah dikarenakan mereka telah melakukan sebagian amalan yang merupakan akhlak yang buruk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaثَلاَثَةٌ لاَ تُرْفَعُ لَهُمْ صَلاَتُهُمْ فَوْقَ رُؤُوْسِهِمْ شِبْرًا رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَأَخَوَانِ مَتَصَارِمَانِAda tiga golongan yang tidak diangkat sejengkalpun shalat mereka ke atas kepala mereka, (yaitu) seorang lelaki yang mengimami sebuah kaum dan mereka benci kepadanya, seorang wanita yang bermalam dalam keadaan suaminya marah kepadanya, dan dua orang bersaudara yang saling memutuskan hubungan. (HR. Ibnu Majah I/311 No. 971 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashabiih No. 1128)Bisa jadi meskipun amalan-amalan mereka diterima, namun kemudian mereka menghancurkan kebaikan-kebaikan mereka tersebut dengan berbagai model dosa-dosa besar yang berkaitan dengan perbuatan zalim terhadap manusia yang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaوَإِنَّ سُوْءَ الْخُلُقِ يُفْسِدُ الْعَمَلَ كَمَا يُفْسِدُ الْخَلُّ الْعَسَلَDan sesungguhnya akhlak yang buruk merusak amal (shaleh) sebagaimana cuka yang merusak madu (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshath (I/259 No. 850), dan Al-Mu’jam Al-Kabiir (X/319 No. 10.777). Al-Haitsami  berkata, “Pada sanadnya ada perawi yang bernama ‘Isa bin Maimuun Al-Madani dan ia adalah perawi yang lemah.” (Majma’ Az-Zawaid, VIII/24).  Dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah No, 907)Perhatikanlah hadits berikut :قِيْلَ لِرَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ فُلاَنَةً تُصَلِّي اللَّيْلَ وَتَصُوْمَ النَّهَارِ ((وعند أحمد: إِنَّ فُلاَنَةً يُذْكَرُ مِنْ كَثْرَةِ صَلاَتِهَا وَصِيَامِهَا وَصَدَقَتِهَا)) وَفِي لِسَانِهَا شَيْءٌ يُؤْذِي جِيْرَانَهَا سَلِيْطَةً قَالَ لاَ خَيْرَ فِيْهَا هِيَ فِي النَّارِ وَقِيْلَ لَهُ إِنَّ فُلاَنَةً تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ وَتَصُوْمُ رَمَضَانَ وَتَتَصَدَّقُ بِالأَثْوَارِ وَلَيْسَ لَهَا شَيْءٌ غَيْرُهُ وَلاَ تُؤْذِي أَحَدًا قَالَ هِيَ فِي الْجَنَّةِDari Abu Hurairah, “Dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya si fulanah shalat malam dan berpuasa sunnah (Dalam riwayat Ahmad, “Sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang banyaknya shalatnya, puasanya, dan sedekahnya.”) namun ia mengucapkan sesuatu yang mengganggu para tetangganya, lisannya tajam?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Tidak ada kebaikan padanya, ia di neraka”. Dikatakan kepada beliau, “Sesungguhnya si fulanah shalat yang wajib dan berpuasa pada bulan Ramadhan serta bersedekah dengan beberapa potong susu kering, dan ia tidak memiliki kebaikan selain ini, namun ia tidak mengganggu seorangpun?” Rasulullah berkata, “Ia di surga”. (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (IV183 No. 7.304), Ibnu Hibban (Al-Ihsan XIII/77 No. 5.764), dan Ahmad (II/440 No. 9.673), berkata Al-Haitsami, “Dan para perawinya tsiqah (tepercaya)” (Majma’ Az-Zawaid, VIII/169) dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhiib No. 2560)                Renungkanlah kondisi wanita yang kedua, amalannya hanya pas-pasan. Ia hanya melaksanakan ibadah-ibadah yang diwajibkan baginya dan disertai dengan sedikit sedekah. Meskipun demikian, ia tidak pernah mengganggu tetangganya dengan ucapannya, serta merta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan bahwasanya, “Ia di surga”. Adapun wanita yang pertama, ia telah mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya. Meskipun ia begitu bersemangat untuk shalat malam dan memperbanyak puasa sunnah serta banyak bersedekah, namun semuanya itu tidak bermanfaat baginya. Amalannya jadi sia-sia, pahalanya terhapus, bahkan bukan cuma itu, ia pun berhak untuk masuk ke dalam neraka. Lantas bagaimana lagi dengan sebagian kita yang sangat sedikit ibadahnya, tidak pernah berpuasa sunnah, apalagi shalat malam, lalu lisan kita dipenuhi dengan beraneka ragam kemaksiatan?Bersambung…Jakarta, 21-06-1438 H / 20-02-2017 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com
Muqoddimahالحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنِبْيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، وَبَعْدُSebagian orang menganggap bahwa yang dinamakan dengan ketakwaan hanyalah menjalankan dan menunaikan hak-hak Allah tanpa memperhatikan hak-hak hamba-hamba-Nya. Padahal agama mencakup ibadah kepada Allah ta’ala dan bermua’malah yang baik kepada makhluk Allah ta’ala.Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa diatara hikmahnya seorang lelaki disyari’atkan sholat berjama’ah di mesjid, padahal bisa jadi jika ia sholat di rumah sendiri lebih mendatangkan keshyusu’an sebagaimana yang ia rasakan tatkala ia menjalankan sholat malam atau sholat sunnah di rumahnya, demikian juga sholat di berjamaah mesjid sangat memungkinkan untuk mengganggu konsentrasi seseorang, terlabih lagi jika orang yang di sebelahnya banyak gerak, atau memiliki bau yang kurang enak, atau karena suara imam yang kurang merdu, dan lain-lain, akan tetapi Allah tetap menysari’atkan seorang lelaki untuk sholat berjamaah di mesjid, tidak lain agar ia berinteraksi dan bermuamalah dengan sesama muslim. Mereka yang menganggap penerapan ajaran agama hanya terbatas pada bagaimana hubungan dengan Allah ta’ala, tanpa memperhatikan bagaimana berakhlak mulia terhadap hamba-hamba-Nya, akhirnya benar-benar melalaikan penunaian hak-hak hamba-hamba Allah ta’ala. Suatu fenomena yang menyedihkan tatkala ada sebagian orang yang sangat bersemangat dalam menjalankan syi’ar-syi’ar ibadah serta  memperhatikan penampilan luar mereka yang sesuai dengan syari’at, bahkan menegakkan sunah-sunnah ibadah seperti shalat sunnah, puasa sunnah, tilawah Al-Qur’an, dan yang lainnya, namun mereka tidak memberikan perhatian yang besar pada sisi bermu’amalah dengan sesama manusia. Sebagian mereka terjangkiti sikap dengki, hasad, ujub (kagum dengan diri sendiri), merasa tinggi di hadapan yang lain, perbuatan zalim, permusuhan, pertikaian, saling menghardik, dusta, berolok-olok, tidak menepati janji, tidak membayar utang (meskipun sebenarnya ia mampu), tidak amanah, tenggelam dalam membicarakan aib-aib saudara-saudara mereka, tatabbu’ (mencari-cari) kesalahan-kesalahan saudara-saudara mereka, dan lain sebagainya. Hal ini tentu sangat kontradiksi dengan penampilan luar mereka yang menunjukkan adanya perhatian besar dari mereka untuk menjalankan sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Pada hakekatnya orang-orang seperti mereka ini telah menghancurkan apa yang telah mereka bangun, merusak amalan mereka, dan menggugurkan kebaikan-kebaikan mereka tanpa mereka sadari. Sebagian mereka bersusah payah di malam hari untuk shalat malam dan bertilawah Al-Qur’an, namun pada pagi harinya tidak satu kebaikan pun yang tersisa bagi mereka. Sebagian mereka telah bersusah payah mengumpulkan kebaikan-kebaikan mereka sebesar gunung dari shalat, puasa, sedekah, dzikir, dan lain sebagainya namun ternyata amalan-amalan mereka tersebut tidak sampai naik kepada Allah dikarenakan mereka telah melakukan sebagian amalan yang merupakan akhlak yang buruk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaثَلاَثَةٌ لاَ تُرْفَعُ لَهُمْ صَلاَتُهُمْ فَوْقَ رُؤُوْسِهِمْ شِبْرًا رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَأَخَوَانِ مَتَصَارِمَانِAda tiga golongan yang tidak diangkat sejengkalpun shalat mereka ke atas kepala mereka, (yaitu) seorang lelaki yang mengimami sebuah kaum dan mereka benci kepadanya, seorang wanita yang bermalam dalam keadaan suaminya marah kepadanya, dan dua orang bersaudara yang saling memutuskan hubungan. (HR. Ibnu Majah I/311 No. 971 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashabiih No. 1128)Bisa jadi meskipun amalan-amalan mereka diterima, namun kemudian mereka menghancurkan kebaikan-kebaikan mereka tersebut dengan berbagai model dosa-dosa besar yang berkaitan dengan perbuatan zalim terhadap manusia yang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaوَإِنَّ سُوْءَ الْخُلُقِ يُفْسِدُ الْعَمَلَ كَمَا يُفْسِدُ الْخَلُّ الْعَسَلَDan sesungguhnya akhlak yang buruk merusak amal (shaleh) sebagaimana cuka yang merusak madu (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshath (I/259 No. 850), dan Al-Mu’jam Al-Kabiir (X/319 No. 10.777). Al-Haitsami  berkata, “Pada sanadnya ada perawi yang bernama ‘Isa bin Maimuun Al-Madani dan ia adalah perawi yang lemah.” (Majma’ Az-Zawaid, VIII/24).  Dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah No, 907)Perhatikanlah hadits berikut :قِيْلَ لِرَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ فُلاَنَةً تُصَلِّي اللَّيْلَ وَتَصُوْمَ النَّهَارِ ((وعند أحمد: إِنَّ فُلاَنَةً يُذْكَرُ مِنْ كَثْرَةِ صَلاَتِهَا وَصِيَامِهَا وَصَدَقَتِهَا)) وَفِي لِسَانِهَا شَيْءٌ يُؤْذِي جِيْرَانَهَا سَلِيْطَةً قَالَ لاَ خَيْرَ فِيْهَا هِيَ فِي النَّارِ وَقِيْلَ لَهُ إِنَّ فُلاَنَةً تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ وَتَصُوْمُ رَمَضَانَ وَتَتَصَدَّقُ بِالأَثْوَارِ وَلَيْسَ لَهَا شَيْءٌ غَيْرُهُ وَلاَ تُؤْذِي أَحَدًا قَالَ هِيَ فِي الْجَنَّةِDari Abu Hurairah, “Dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya si fulanah shalat malam dan berpuasa sunnah (Dalam riwayat Ahmad, “Sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang banyaknya shalatnya, puasanya, dan sedekahnya.”) namun ia mengucapkan sesuatu yang mengganggu para tetangganya, lisannya tajam?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Tidak ada kebaikan padanya, ia di neraka”. Dikatakan kepada beliau, “Sesungguhnya si fulanah shalat yang wajib dan berpuasa pada bulan Ramadhan serta bersedekah dengan beberapa potong susu kering, dan ia tidak memiliki kebaikan selain ini, namun ia tidak mengganggu seorangpun?” Rasulullah berkata, “Ia di surga”. (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (IV183 No. 7.304), Ibnu Hibban (Al-Ihsan XIII/77 No. 5.764), dan Ahmad (II/440 No. 9.673), berkata Al-Haitsami, “Dan para perawinya tsiqah (tepercaya)” (Majma’ Az-Zawaid, VIII/169) dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhiib No. 2560)                Renungkanlah kondisi wanita yang kedua, amalannya hanya pas-pasan. Ia hanya melaksanakan ibadah-ibadah yang diwajibkan baginya dan disertai dengan sedikit sedekah. Meskipun demikian, ia tidak pernah mengganggu tetangganya dengan ucapannya, serta merta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan bahwasanya, “Ia di surga”. Adapun wanita yang pertama, ia telah mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya. Meskipun ia begitu bersemangat untuk shalat malam dan memperbanyak puasa sunnah serta banyak bersedekah, namun semuanya itu tidak bermanfaat baginya. Amalannya jadi sia-sia, pahalanya terhapus, bahkan bukan cuma itu, ia pun berhak untuk masuk ke dalam neraka. Lantas bagaimana lagi dengan sebagian kita yang sangat sedikit ibadahnya, tidak pernah berpuasa sunnah, apalagi shalat malam, lalu lisan kita dipenuhi dengan beraneka ragam kemaksiatan?Bersambung…Jakarta, 21-06-1438 H / 20-02-2017 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com


Muqoddimahالحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنِبْيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، وَبَعْدُSebagian orang menganggap bahwa yang dinamakan dengan ketakwaan hanyalah menjalankan dan menunaikan hak-hak Allah tanpa memperhatikan hak-hak hamba-hamba-Nya. Padahal agama mencakup ibadah kepada Allah ta’ala dan bermua’malah yang baik kepada makhluk Allah ta’ala.Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa diatara hikmahnya seorang lelaki disyari’atkan sholat berjama’ah di mesjid, padahal bisa jadi jika ia sholat di rumah sendiri lebih mendatangkan keshyusu’an sebagaimana yang ia rasakan tatkala ia menjalankan sholat malam atau sholat sunnah di rumahnya, demikian juga sholat di berjamaah mesjid sangat memungkinkan untuk mengganggu konsentrasi seseorang, terlabih lagi jika orang yang di sebelahnya banyak gerak, atau memiliki bau yang kurang enak, atau karena suara imam yang kurang merdu, dan lain-lain, akan tetapi Allah tetap menysari’atkan seorang lelaki untuk sholat berjamaah di mesjid, tidak lain agar ia berinteraksi dan bermuamalah dengan sesama muslim. Mereka yang menganggap penerapan ajaran agama hanya terbatas pada bagaimana hubungan dengan Allah ta’ala, tanpa memperhatikan bagaimana berakhlak mulia terhadap hamba-hamba-Nya, akhirnya benar-benar melalaikan penunaian hak-hak hamba-hamba Allah ta’ala. Suatu fenomena yang menyedihkan tatkala ada sebagian orang yang sangat bersemangat dalam menjalankan syi’ar-syi’ar ibadah serta  memperhatikan penampilan luar mereka yang sesuai dengan syari’at, bahkan menegakkan sunah-sunnah ibadah seperti shalat sunnah, puasa sunnah, tilawah Al-Qur’an, dan yang lainnya, namun mereka tidak memberikan perhatian yang besar pada sisi bermu’amalah dengan sesama manusia. Sebagian mereka terjangkiti sikap dengki, hasad, ujub (kagum dengan diri sendiri), merasa tinggi di hadapan yang lain, perbuatan zalim, permusuhan, pertikaian, saling menghardik, dusta, berolok-olok, tidak menepati janji, tidak membayar utang (meskipun sebenarnya ia mampu), tidak amanah, tenggelam dalam membicarakan aib-aib saudara-saudara mereka, tatabbu’ (mencari-cari) kesalahan-kesalahan saudara-saudara mereka, dan lain sebagainya. Hal ini tentu sangat kontradiksi dengan penampilan luar mereka yang menunjukkan adanya perhatian besar dari mereka untuk menjalankan sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Pada hakekatnya orang-orang seperti mereka ini telah menghancurkan apa yang telah mereka bangun, merusak amalan mereka, dan menggugurkan kebaikan-kebaikan mereka tanpa mereka sadari. Sebagian mereka bersusah payah di malam hari untuk shalat malam dan bertilawah Al-Qur’an, namun pada pagi harinya tidak satu kebaikan pun yang tersisa bagi mereka. Sebagian mereka telah bersusah payah mengumpulkan kebaikan-kebaikan mereka sebesar gunung dari shalat, puasa, sedekah, dzikir, dan lain sebagainya namun ternyata amalan-amalan mereka tersebut tidak sampai naik kepada Allah dikarenakan mereka telah melakukan sebagian amalan yang merupakan akhlak yang buruk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaثَلاَثَةٌ لاَ تُرْفَعُ لَهُمْ صَلاَتُهُمْ فَوْقَ رُؤُوْسِهِمْ شِبْرًا رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَأَخَوَانِ مَتَصَارِمَانِAda tiga golongan yang tidak diangkat sejengkalpun shalat mereka ke atas kepala mereka, (yaitu) seorang lelaki yang mengimami sebuah kaum dan mereka benci kepadanya, seorang wanita yang bermalam dalam keadaan suaminya marah kepadanya, dan dua orang bersaudara yang saling memutuskan hubungan. (HR. Ibnu Majah I/311 No. 971 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashabiih No. 1128)Bisa jadi meskipun amalan-amalan mereka diterima, namun kemudian mereka menghancurkan kebaikan-kebaikan mereka tersebut dengan berbagai model dosa-dosa besar yang berkaitan dengan perbuatan zalim terhadap manusia yang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabdaوَإِنَّ سُوْءَ الْخُلُقِ يُفْسِدُ الْعَمَلَ كَمَا يُفْسِدُ الْخَلُّ الْعَسَلَDan sesungguhnya akhlak yang buruk merusak amal (shaleh) sebagaimana cuka yang merusak madu (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshath (I/259 No. 850), dan Al-Mu’jam Al-Kabiir (X/319 No. 10.777). Al-Haitsami  berkata, “Pada sanadnya ada perawi yang bernama ‘Isa bin Maimuun Al-Madani dan ia adalah perawi yang lemah.” (Majma’ Az-Zawaid, VIII/24).  Dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah No, 907)Perhatikanlah hadits berikut :قِيْلَ لِرَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ فُلاَنَةً تُصَلِّي اللَّيْلَ وَتَصُوْمَ النَّهَارِ ((وعند أحمد: إِنَّ فُلاَنَةً يُذْكَرُ مِنْ كَثْرَةِ صَلاَتِهَا وَصِيَامِهَا وَصَدَقَتِهَا)) وَفِي لِسَانِهَا شَيْءٌ يُؤْذِي جِيْرَانَهَا سَلِيْطَةً قَالَ لاَ خَيْرَ فِيْهَا هِيَ فِي النَّارِ وَقِيْلَ لَهُ إِنَّ فُلاَنَةً تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ وَتَصُوْمُ رَمَضَانَ وَتَتَصَدَّقُ بِالأَثْوَارِ وَلَيْسَ لَهَا شَيْءٌ غَيْرُهُ وَلاَ تُؤْذِي أَحَدًا قَالَ هِيَ فِي الْجَنَّةِDari Abu Hurairah, “Dikatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya si fulanah shalat malam dan berpuasa sunnah (Dalam riwayat Ahmad, “Sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang banyaknya shalatnya, puasanya, dan sedekahnya.”) namun ia mengucapkan sesuatu yang mengganggu para tetangganya, lisannya tajam?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Tidak ada kebaikan padanya, ia di neraka”. Dikatakan kepada beliau, “Sesungguhnya si fulanah shalat yang wajib dan berpuasa pada bulan Ramadhan serta bersedekah dengan beberapa potong susu kering, dan ia tidak memiliki kebaikan selain ini, namun ia tidak mengganggu seorangpun?” Rasulullah berkata, “Ia di surga”. (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (IV183 No. 7.304), Ibnu Hibban (Al-Ihsan XIII/77 No. 5.764), dan Ahmad (II/440 No. 9.673), berkata Al-Haitsami, “Dan para perawinya tsiqah (tepercaya)” (Majma’ Az-Zawaid, VIII/169) dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhiib No. 2560)                Renungkanlah kondisi wanita yang kedua, amalannya hanya pas-pasan. Ia hanya melaksanakan ibadah-ibadah yang diwajibkan baginya dan disertai dengan sedikit sedekah. Meskipun demikian, ia tidak pernah mengganggu tetangganya dengan ucapannya, serta merta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan bahwasanya, “Ia di surga”. Adapun wanita yang pertama, ia telah mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya. Meskipun ia begitu bersemangat untuk shalat malam dan memperbanyak puasa sunnah serta banyak bersedekah, namun semuanya itu tidak bermanfaat baginya. Amalannya jadi sia-sia, pahalanya terhapus, bahkan bukan cuma itu, ia pun berhak untuk masuk ke dalam neraka. Lantas bagaimana lagi dengan sebagian kita yang sangat sedikit ibadahnya, tidak pernah berpuasa sunnah, apalagi shalat malam, lalu lisan kita dipenuhi dengan beraneka ragam kemaksiatan?Bersambung…Jakarta, 21-06-1438 H / 20-02-2017 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 108 – Teliti Dalam Berdoa Bagian 3

20MarSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 108 – Teliti Dalam Berdoa Bagian 3March 20, 2017Belajar Islam, Doa dan Dzikir, Fikih Redaksi doa yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah adalah yang terbaik. Mungkin saja ada di antara kita yang bisa membuat redaksi doa sendiri. Bisa jadi dia menganggap bahwa konten doa tersebut tidak bermasalah. Padahal manakala dicermati ulang oleh orang yang lebih berilmu, ternyata doa tersebut sangat bermasalah. Contohnya adalah kejadian nyata yang dialami oleh salah satu sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini; عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَادَ رَجُلًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ قَدْ خَفَتَ فَصَارَ مِثْلَ الْفَرْخِ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَلْ كُنْتَ تَدْعُو بِشَيْءٍ أَوْ تَسْأَلُهُ إِيَّاهُ؟» قَالَ: نَعَمْ، كُنْتُ أَقُولُ: اللهُمَّ مَا كُنْتَ مُعَاقِبِي بِهِ فِي الْآخِرَةِ، فَعَجِّلْهُ لِي فِي الدُّنْيَا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” سُبْحَانَ اللهِ لَا تُطِيقُهُ – أَوْ لَا تَسْتَطِيعُهُ – أَفَلَا قُلْتَ: اللهُمَّ آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ” قَالَ: فَدَعَا اللهَ لَهُ، فَشَفَاهُ. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menuturkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari membesuk salah satu kaum muslimin. Tubuhnya sangat kurus, sampai kondisinya seperti anak burung. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya, “Apakah sebelum ini kamu pernah berdoa meminta sesuatu?”. “Ya. Aku pernah berdoa, “Ya Allah, hukuman yang akan engkau timpakan padaku di akhirat, segerakanlah untukku di dunia” jawabnya. Rasulullullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkomentar, “Subhanallah! Engkau tidak akan mampu menanggungnya! Mengapa engkau tidak berdoa, “Ya Allah karuniakanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Serta lindungilah kami dari azab neraka”? Lalu beliaupun mendoakannya hingga ia sembuh. HR. Muslim. Orang tadi mungkin niatnya baik. Bila memang ditakdirkan akan diazab di akhirat, maka ia memohon supaya azab itu disegerakan saja di dunia. Sehingga di akhirat kelak tinggal merasakan kenikmatan-kenikmatan surga saja. Namun ia tidak mengerti bahwa azab Allah itu sangatlah pedih. Manusia tidak akan mampu menanggungnya. Maka Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada orang tersebut redaksi doa terbaik. Yakni memohon kebaikan di dunia dan akhirat. Serta memohon perlindungan dari keburukan di dunia dan akhirat. Hal lain yang menunjukkan betapa pentingnya teliti dalam berdoa, adalah sikap para sahabat terhadap orang-orang yang menyelisihi tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa. Mereka tidak tinggal diam. Justru menegur dengan segera. Mari kita cermati kisah berikut ini; عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ رَجُلًا عَطَسَ إِلَى جَنْبِ ابْنِ عُمَرَ، فَقَالَ: الحَمْدُ لِلَّهِ، وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ قَالَ ابْنُ عُمَرَ: وَأَنَا أَقُولُ: الحَمْدُ لِلَّهِ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَلَيْسَ هَكَذَا عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَّمَنَا أَنْ نَقُولَ: «الحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ» Nafi’ bertutur, “Suatu hari ada seseorang yang bersin di samping Ibn Umar lalu ia mengucapkan, “Alhamdulillah was salamu ‘ala rasulillah!”. Maka Ibnu Umar pun berkata, “Aku juga bisa membaca, “Alhamdulillah was salamu ‘ala rasulillah!”. Namun bukan seperti itu yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kami saat bersin. Beliau mengajari agar kami membaca, “Alhamdulillah ‘ala kulli hal”. HR. Tirmidziy dan dinilai hasan oleh al-Albaniy. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 108 – Teliti Dalam Berdoa Bagian 3

20MarSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 108 – Teliti Dalam Berdoa Bagian 3March 20, 2017Belajar Islam, Doa dan Dzikir, Fikih Redaksi doa yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah adalah yang terbaik. Mungkin saja ada di antara kita yang bisa membuat redaksi doa sendiri. Bisa jadi dia menganggap bahwa konten doa tersebut tidak bermasalah. Padahal manakala dicermati ulang oleh orang yang lebih berilmu, ternyata doa tersebut sangat bermasalah. Contohnya adalah kejadian nyata yang dialami oleh salah satu sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini; عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَادَ رَجُلًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ قَدْ خَفَتَ فَصَارَ مِثْلَ الْفَرْخِ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَلْ كُنْتَ تَدْعُو بِشَيْءٍ أَوْ تَسْأَلُهُ إِيَّاهُ؟» قَالَ: نَعَمْ، كُنْتُ أَقُولُ: اللهُمَّ مَا كُنْتَ مُعَاقِبِي بِهِ فِي الْآخِرَةِ، فَعَجِّلْهُ لِي فِي الدُّنْيَا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” سُبْحَانَ اللهِ لَا تُطِيقُهُ – أَوْ لَا تَسْتَطِيعُهُ – أَفَلَا قُلْتَ: اللهُمَّ آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ” قَالَ: فَدَعَا اللهَ لَهُ، فَشَفَاهُ. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menuturkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari membesuk salah satu kaum muslimin. Tubuhnya sangat kurus, sampai kondisinya seperti anak burung. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya, “Apakah sebelum ini kamu pernah berdoa meminta sesuatu?”. “Ya. Aku pernah berdoa, “Ya Allah, hukuman yang akan engkau timpakan padaku di akhirat, segerakanlah untukku di dunia” jawabnya. Rasulullullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkomentar, “Subhanallah! Engkau tidak akan mampu menanggungnya! Mengapa engkau tidak berdoa, “Ya Allah karuniakanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Serta lindungilah kami dari azab neraka”? Lalu beliaupun mendoakannya hingga ia sembuh. HR. Muslim. Orang tadi mungkin niatnya baik. Bila memang ditakdirkan akan diazab di akhirat, maka ia memohon supaya azab itu disegerakan saja di dunia. Sehingga di akhirat kelak tinggal merasakan kenikmatan-kenikmatan surga saja. Namun ia tidak mengerti bahwa azab Allah itu sangatlah pedih. Manusia tidak akan mampu menanggungnya. Maka Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada orang tersebut redaksi doa terbaik. Yakni memohon kebaikan di dunia dan akhirat. Serta memohon perlindungan dari keburukan di dunia dan akhirat. Hal lain yang menunjukkan betapa pentingnya teliti dalam berdoa, adalah sikap para sahabat terhadap orang-orang yang menyelisihi tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa. Mereka tidak tinggal diam. Justru menegur dengan segera. Mari kita cermati kisah berikut ini; عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ رَجُلًا عَطَسَ إِلَى جَنْبِ ابْنِ عُمَرَ، فَقَالَ: الحَمْدُ لِلَّهِ، وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ قَالَ ابْنُ عُمَرَ: وَأَنَا أَقُولُ: الحَمْدُ لِلَّهِ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَلَيْسَ هَكَذَا عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَّمَنَا أَنْ نَقُولَ: «الحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ» Nafi’ bertutur, “Suatu hari ada seseorang yang bersin di samping Ibn Umar lalu ia mengucapkan, “Alhamdulillah was salamu ‘ala rasulillah!”. Maka Ibnu Umar pun berkata, “Aku juga bisa membaca, “Alhamdulillah was salamu ‘ala rasulillah!”. Namun bukan seperti itu yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kami saat bersin. Beliau mengajari agar kami membaca, “Alhamdulillah ‘ala kulli hal”. HR. Tirmidziy dan dinilai hasan oleh al-Albaniy. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
20MarSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 108 – Teliti Dalam Berdoa Bagian 3March 20, 2017Belajar Islam, Doa dan Dzikir, Fikih Redaksi doa yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah adalah yang terbaik. Mungkin saja ada di antara kita yang bisa membuat redaksi doa sendiri. Bisa jadi dia menganggap bahwa konten doa tersebut tidak bermasalah. Padahal manakala dicermati ulang oleh orang yang lebih berilmu, ternyata doa tersebut sangat bermasalah. Contohnya adalah kejadian nyata yang dialami oleh salah satu sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini; عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَادَ رَجُلًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ قَدْ خَفَتَ فَصَارَ مِثْلَ الْفَرْخِ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَلْ كُنْتَ تَدْعُو بِشَيْءٍ أَوْ تَسْأَلُهُ إِيَّاهُ؟» قَالَ: نَعَمْ، كُنْتُ أَقُولُ: اللهُمَّ مَا كُنْتَ مُعَاقِبِي بِهِ فِي الْآخِرَةِ، فَعَجِّلْهُ لِي فِي الدُّنْيَا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” سُبْحَانَ اللهِ لَا تُطِيقُهُ – أَوْ لَا تَسْتَطِيعُهُ – أَفَلَا قُلْتَ: اللهُمَّ آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ” قَالَ: فَدَعَا اللهَ لَهُ، فَشَفَاهُ. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menuturkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari membesuk salah satu kaum muslimin. Tubuhnya sangat kurus, sampai kondisinya seperti anak burung. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya, “Apakah sebelum ini kamu pernah berdoa meminta sesuatu?”. “Ya. Aku pernah berdoa, “Ya Allah, hukuman yang akan engkau timpakan padaku di akhirat, segerakanlah untukku di dunia” jawabnya. Rasulullullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkomentar, “Subhanallah! Engkau tidak akan mampu menanggungnya! Mengapa engkau tidak berdoa, “Ya Allah karuniakanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Serta lindungilah kami dari azab neraka”? Lalu beliaupun mendoakannya hingga ia sembuh. HR. Muslim. Orang tadi mungkin niatnya baik. Bila memang ditakdirkan akan diazab di akhirat, maka ia memohon supaya azab itu disegerakan saja di dunia. Sehingga di akhirat kelak tinggal merasakan kenikmatan-kenikmatan surga saja. Namun ia tidak mengerti bahwa azab Allah itu sangatlah pedih. Manusia tidak akan mampu menanggungnya. Maka Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada orang tersebut redaksi doa terbaik. Yakni memohon kebaikan di dunia dan akhirat. Serta memohon perlindungan dari keburukan di dunia dan akhirat. Hal lain yang menunjukkan betapa pentingnya teliti dalam berdoa, adalah sikap para sahabat terhadap orang-orang yang menyelisihi tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa. Mereka tidak tinggal diam. Justru menegur dengan segera. Mari kita cermati kisah berikut ini; عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ رَجُلًا عَطَسَ إِلَى جَنْبِ ابْنِ عُمَرَ، فَقَالَ: الحَمْدُ لِلَّهِ، وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ قَالَ ابْنُ عُمَرَ: وَأَنَا أَقُولُ: الحَمْدُ لِلَّهِ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَلَيْسَ هَكَذَا عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَّمَنَا أَنْ نَقُولَ: «الحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ» Nafi’ bertutur, “Suatu hari ada seseorang yang bersin di samping Ibn Umar lalu ia mengucapkan, “Alhamdulillah was salamu ‘ala rasulillah!”. Maka Ibnu Umar pun berkata, “Aku juga bisa membaca, “Alhamdulillah was salamu ‘ala rasulillah!”. Namun bukan seperti itu yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kami saat bersin. Beliau mengajari agar kami membaca, “Alhamdulillah ‘ala kulli hal”. HR. Tirmidziy dan dinilai hasan oleh al-Albaniy. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


20MarSilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 108 – Teliti Dalam Berdoa Bagian 3March 20, 2017Belajar Islam, Doa dan Dzikir, Fikih Redaksi doa yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah adalah yang terbaik. Mungkin saja ada di antara kita yang bisa membuat redaksi doa sendiri. Bisa jadi dia menganggap bahwa konten doa tersebut tidak bermasalah. Padahal manakala dicermati ulang oleh orang yang lebih berilmu, ternyata doa tersebut sangat bermasalah. Contohnya adalah kejadian nyata yang dialami oleh salah satu sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini; عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَادَ رَجُلًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ قَدْ خَفَتَ فَصَارَ مِثْلَ الْفَرْخِ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هَلْ كُنْتَ تَدْعُو بِشَيْءٍ أَوْ تَسْأَلُهُ إِيَّاهُ؟» قَالَ: نَعَمْ، كُنْتُ أَقُولُ: اللهُمَّ مَا كُنْتَ مُعَاقِبِي بِهِ فِي الْآخِرَةِ، فَعَجِّلْهُ لِي فِي الدُّنْيَا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” سُبْحَانَ اللهِ لَا تُطِيقُهُ – أَوْ لَا تَسْتَطِيعُهُ – أَفَلَا قُلْتَ: اللهُمَّ آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ” قَالَ: فَدَعَا اللهَ لَهُ، فَشَفَاهُ. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menuturkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari membesuk salah satu kaum muslimin. Tubuhnya sangat kurus, sampai kondisinya seperti anak burung. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya, “Apakah sebelum ini kamu pernah berdoa meminta sesuatu?”. “Ya. Aku pernah berdoa, “Ya Allah, hukuman yang akan engkau timpakan padaku di akhirat, segerakanlah untukku di dunia” jawabnya. Rasulullullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkomentar, “Subhanallah! Engkau tidak akan mampu menanggungnya! Mengapa engkau tidak berdoa, “Ya Allah karuniakanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Serta lindungilah kami dari azab neraka”? Lalu beliaupun mendoakannya hingga ia sembuh. HR. Muslim. Orang tadi mungkin niatnya baik. Bila memang ditakdirkan akan diazab di akhirat, maka ia memohon supaya azab itu disegerakan saja di dunia. Sehingga di akhirat kelak tinggal merasakan kenikmatan-kenikmatan surga saja. Namun ia tidak mengerti bahwa azab Allah itu sangatlah pedih. Manusia tidak akan mampu menanggungnya. Maka Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada orang tersebut redaksi doa terbaik. Yakni memohon kebaikan di dunia dan akhirat. Serta memohon perlindungan dari keburukan di dunia dan akhirat. Hal lain yang menunjukkan betapa pentingnya teliti dalam berdoa, adalah sikap para sahabat terhadap orang-orang yang menyelisihi tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa. Mereka tidak tinggal diam. Justru menegur dengan segera. Mari kita cermati kisah berikut ini; عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ رَجُلًا عَطَسَ إِلَى جَنْبِ ابْنِ عُمَرَ، فَقَالَ: الحَمْدُ لِلَّهِ، وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ قَالَ ابْنُ عُمَرَ: وَأَنَا أَقُولُ: الحَمْدُ لِلَّهِ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، وَلَيْسَ هَكَذَا عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَّمَنَا أَنْ نَقُولَ: «الحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ» Nafi’ bertutur, “Suatu hari ada seseorang yang bersin di samping Ibn Umar lalu ia mengucapkan, “Alhamdulillah was salamu ‘ala rasulillah!”. Maka Ibnu Umar pun berkata, “Aku juga bisa membaca, “Alhamdulillah was salamu ‘ala rasulillah!”. Namun bukan seperti itu yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kami saat bersin. Beliau mengajari agar kami membaca, “Alhamdulillah ‘ala kulli hal”. HR. Tirmidziy dan dinilai hasan oleh al-Albaniy. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Saudi Negeri Wahhabi

Saudi Negeri Wahhabi



Metode Berdakwah Kepada Non-Muslim (3)

Penerapan Prinsip Skala Prioritas dalam BerdakwahBerkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, وقد علم بالاضطرار من دین الرسول صلى الله عليه و سلم واتفقت علیه الأمة أنَّ أصلَ الإسلام وأوّل ما یؤمر به الخلق شھادة أن لا إله إلاّ الله وأنَّ محمداً رسول الله ، فبذلك یصیر الكافر مسلماً، والعدوُّ ولیا، والمباحُ دمُه ومالُه معصومَ الدم والمال“Telah diketahui bersama secara mendasar bahwa termasuk bagian dari ajaran agama (Islam )yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan disepakati oleh umat Islam adalah bahwa perkara yang pertama kali diperintahkan kepada makhluk yaitu syahadat la ilaha illallah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah. Hal itulah menyebabkan orang kafir menjadi muslim, musuh menjadi teman setia, serta darah dan harta yang halal menjadi terjaga.”Setelah dakwah mengajak manusia kepada Tauhid, selanjutnya jelaskanlah kepada umat tentang hukum-hukum Allah dan ajaklah orang-orang untuk menerapkannya, serta sampaikanlah solusi penyakit yang menyebar di tengah-tengah masyarakat.Contohnya: Nabiyyullah Luth ‘alaihis salam, setelah beliau kosentrasi mengajarkan tauhid, lalu beliau ‘alaihis salam pun konsentrasi pada memperingatkan masyarakat dari penyakit masyarakat “homoseks”, karena penyakit tersebut sangatlah keji dan tersebar di tengah-tengah kaumnya. Dengan demikian, beliau ‘alaihis salam kosentrasi kepada memperbaiki krisis moral dan akhlak yang ada di masyarakatnya, setelah dakwah tauhid. Nabiyyullah Syu’aib ‘alaihis salam  setelah kosentrasi mengajarkan tauhid, lalu beliau ‘alaihis salam pun konsentrasi kepada memperingatkan penyakit masyarakat yang terkait dengan kecurangan dalam menimbang dan menakar. Dengan demikian, beliau ‘alaihis salam kosentrasi kepada memperbaiki krisis ekonomi, berupa kecurangan pelaku pasar, setelah dakwah tauhid. Demikianlah, seluruh rasul ‘alaihimush shalatu was salamu ajma’in, mereka memperbaiki aqidah masyarakat dan mengokohkannya terlebih dahulu, kemudian memperbaiki kerusakan sisi-sisi lainnya di masyarakatnya. Tujuan mereka adalah mengeluarkan manusia dari berbagai macam kegelapan kepada cahaya. Dari kegelapan syirik, bid’ah, dan maksiat kepada cahaya tauhid, sunnah, dan ketaatan kepada Allah Ta’ala.Macam-Macam Sasaran Dakwah (mad’u)Sasaran dakwah ilallah terbagi menjadi dua kelompok besar, dan dua kelompok besar ini masih terbagi lagi menjadi beberapa golongan. Berikut rinciannyaKelompok Pertama: Ummatul Ijabah (Umat yang menerima dakwah)Ummatul Ijabah adalah kaum muslimin. Mereka ini adalah orang-orang yang menerima agama Islam, tunduk kepada Rabbil ‘alamin, dan beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Ummatul Ijabah (kaum muslimin) ini terbagi lagi menjadi tiga tingkatan, yaitu: Sabiqun bil khairat (orang-orang yang lebih dahulu melakukan kebaikan), kelompok ini adalah kelompok yang mendapatkan ganjaran berupa masuk kedalam surga, tanpa hisab dan tanpa adzab. Muqtashidun ( orang-orang yang pertengahan), kelompok ini pun mendapatkan ganjaran berupa masuk kedalam surga, tanpa hisab dan tanpa azab pula. Zhalimun linafsihi (orang-orang yang menzalimi (aniaya) diri mereka sendiri), nasib kelompok ini tergantung kepada Allah, jika Allah menghendaki untuk mengazab mereka, maka Allah akan azab mereka namun tidak sampai kekal selamanya di dalam neraka. Akan tetapi, jika Allah menghendaki untuk mengampuni mereka, maka Allah akan mengampuni mereka. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.”جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا ۖ وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ“(Bagi mereka) surga ‘Adn mereka masuk ke dalamnya, di dalamnya mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas, dan dengan mutiara, dan pakaian mereka didalamnya adalah sutera” (Faathir: 32-33).Maka metode mendakwahi mereka ini adalah dengan cara mereka diajak untuk istiqamah di atas keimanan, didorong untuk meningkatkan keimanan, dan menjauhi perkara yang menguranginya atau merusaknya. Dan dalam mendakwahi masing-masing kelompok tersebut perlu disesuaikan dengan keadaan mereka.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Allah Di Langit, Pengertian Imam Mahdi, Mencintai Allah Dan Rasulnya, Kata Mutiara Hari Ibu Islam, Mengqodho Puasa

Metode Berdakwah Kepada Non-Muslim (3)

Penerapan Prinsip Skala Prioritas dalam BerdakwahBerkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, وقد علم بالاضطرار من دین الرسول صلى الله عليه و سلم واتفقت علیه الأمة أنَّ أصلَ الإسلام وأوّل ما یؤمر به الخلق شھادة أن لا إله إلاّ الله وأنَّ محمداً رسول الله ، فبذلك یصیر الكافر مسلماً، والعدوُّ ولیا، والمباحُ دمُه ومالُه معصومَ الدم والمال“Telah diketahui bersama secara mendasar bahwa termasuk bagian dari ajaran agama (Islam )yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan disepakati oleh umat Islam adalah bahwa perkara yang pertama kali diperintahkan kepada makhluk yaitu syahadat la ilaha illallah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah. Hal itulah menyebabkan orang kafir menjadi muslim, musuh menjadi teman setia, serta darah dan harta yang halal menjadi terjaga.”Setelah dakwah mengajak manusia kepada Tauhid, selanjutnya jelaskanlah kepada umat tentang hukum-hukum Allah dan ajaklah orang-orang untuk menerapkannya, serta sampaikanlah solusi penyakit yang menyebar di tengah-tengah masyarakat.Contohnya: Nabiyyullah Luth ‘alaihis salam, setelah beliau kosentrasi mengajarkan tauhid, lalu beliau ‘alaihis salam pun konsentrasi pada memperingatkan masyarakat dari penyakit masyarakat “homoseks”, karena penyakit tersebut sangatlah keji dan tersebar di tengah-tengah kaumnya. Dengan demikian, beliau ‘alaihis salam kosentrasi kepada memperbaiki krisis moral dan akhlak yang ada di masyarakatnya, setelah dakwah tauhid. Nabiyyullah Syu’aib ‘alaihis salam  setelah kosentrasi mengajarkan tauhid, lalu beliau ‘alaihis salam pun konsentrasi kepada memperingatkan penyakit masyarakat yang terkait dengan kecurangan dalam menimbang dan menakar. Dengan demikian, beliau ‘alaihis salam kosentrasi kepada memperbaiki krisis ekonomi, berupa kecurangan pelaku pasar, setelah dakwah tauhid. Demikianlah, seluruh rasul ‘alaihimush shalatu was salamu ajma’in, mereka memperbaiki aqidah masyarakat dan mengokohkannya terlebih dahulu, kemudian memperbaiki kerusakan sisi-sisi lainnya di masyarakatnya. Tujuan mereka adalah mengeluarkan manusia dari berbagai macam kegelapan kepada cahaya. Dari kegelapan syirik, bid’ah, dan maksiat kepada cahaya tauhid, sunnah, dan ketaatan kepada Allah Ta’ala.Macam-Macam Sasaran Dakwah (mad’u)Sasaran dakwah ilallah terbagi menjadi dua kelompok besar, dan dua kelompok besar ini masih terbagi lagi menjadi beberapa golongan. Berikut rinciannyaKelompok Pertama: Ummatul Ijabah (Umat yang menerima dakwah)Ummatul Ijabah adalah kaum muslimin. Mereka ini adalah orang-orang yang menerima agama Islam, tunduk kepada Rabbil ‘alamin, dan beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Ummatul Ijabah (kaum muslimin) ini terbagi lagi menjadi tiga tingkatan, yaitu: Sabiqun bil khairat (orang-orang yang lebih dahulu melakukan kebaikan), kelompok ini adalah kelompok yang mendapatkan ganjaran berupa masuk kedalam surga, tanpa hisab dan tanpa adzab. Muqtashidun ( orang-orang yang pertengahan), kelompok ini pun mendapatkan ganjaran berupa masuk kedalam surga, tanpa hisab dan tanpa azab pula. Zhalimun linafsihi (orang-orang yang menzalimi (aniaya) diri mereka sendiri), nasib kelompok ini tergantung kepada Allah, jika Allah menghendaki untuk mengazab mereka, maka Allah akan azab mereka namun tidak sampai kekal selamanya di dalam neraka. Akan tetapi, jika Allah menghendaki untuk mengampuni mereka, maka Allah akan mengampuni mereka. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.”جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا ۖ وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ“(Bagi mereka) surga ‘Adn mereka masuk ke dalamnya, di dalamnya mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas, dan dengan mutiara, dan pakaian mereka didalamnya adalah sutera” (Faathir: 32-33).Maka metode mendakwahi mereka ini adalah dengan cara mereka diajak untuk istiqamah di atas keimanan, didorong untuk meningkatkan keimanan, dan menjauhi perkara yang menguranginya atau merusaknya. Dan dalam mendakwahi masing-masing kelompok tersebut perlu disesuaikan dengan keadaan mereka.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Allah Di Langit, Pengertian Imam Mahdi, Mencintai Allah Dan Rasulnya, Kata Mutiara Hari Ibu Islam, Mengqodho Puasa
Penerapan Prinsip Skala Prioritas dalam BerdakwahBerkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, وقد علم بالاضطرار من دین الرسول صلى الله عليه و سلم واتفقت علیه الأمة أنَّ أصلَ الإسلام وأوّل ما یؤمر به الخلق شھادة أن لا إله إلاّ الله وأنَّ محمداً رسول الله ، فبذلك یصیر الكافر مسلماً، والعدوُّ ولیا، والمباحُ دمُه ومالُه معصومَ الدم والمال“Telah diketahui bersama secara mendasar bahwa termasuk bagian dari ajaran agama (Islam )yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan disepakati oleh umat Islam adalah bahwa perkara yang pertama kali diperintahkan kepada makhluk yaitu syahadat la ilaha illallah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah. Hal itulah menyebabkan orang kafir menjadi muslim, musuh menjadi teman setia, serta darah dan harta yang halal menjadi terjaga.”Setelah dakwah mengajak manusia kepada Tauhid, selanjutnya jelaskanlah kepada umat tentang hukum-hukum Allah dan ajaklah orang-orang untuk menerapkannya, serta sampaikanlah solusi penyakit yang menyebar di tengah-tengah masyarakat.Contohnya: Nabiyyullah Luth ‘alaihis salam, setelah beliau kosentrasi mengajarkan tauhid, lalu beliau ‘alaihis salam pun konsentrasi pada memperingatkan masyarakat dari penyakit masyarakat “homoseks”, karena penyakit tersebut sangatlah keji dan tersebar di tengah-tengah kaumnya. Dengan demikian, beliau ‘alaihis salam kosentrasi kepada memperbaiki krisis moral dan akhlak yang ada di masyarakatnya, setelah dakwah tauhid. Nabiyyullah Syu’aib ‘alaihis salam  setelah kosentrasi mengajarkan tauhid, lalu beliau ‘alaihis salam pun konsentrasi kepada memperingatkan penyakit masyarakat yang terkait dengan kecurangan dalam menimbang dan menakar. Dengan demikian, beliau ‘alaihis salam kosentrasi kepada memperbaiki krisis ekonomi, berupa kecurangan pelaku pasar, setelah dakwah tauhid. Demikianlah, seluruh rasul ‘alaihimush shalatu was salamu ajma’in, mereka memperbaiki aqidah masyarakat dan mengokohkannya terlebih dahulu, kemudian memperbaiki kerusakan sisi-sisi lainnya di masyarakatnya. Tujuan mereka adalah mengeluarkan manusia dari berbagai macam kegelapan kepada cahaya. Dari kegelapan syirik, bid’ah, dan maksiat kepada cahaya tauhid, sunnah, dan ketaatan kepada Allah Ta’ala.Macam-Macam Sasaran Dakwah (mad’u)Sasaran dakwah ilallah terbagi menjadi dua kelompok besar, dan dua kelompok besar ini masih terbagi lagi menjadi beberapa golongan. Berikut rinciannyaKelompok Pertama: Ummatul Ijabah (Umat yang menerima dakwah)Ummatul Ijabah adalah kaum muslimin. Mereka ini adalah orang-orang yang menerima agama Islam, tunduk kepada Rabbil ‘alamin, dan beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Ummatul Ijabah (kaum muslimin) ini terbagi lagi menjadi tiga tingkatan, yaitu: Sabiqun bil khairat (orang-orang yang lebih dahulu melakukan kebaikan), kelompok ini adalah kelompok yang mendapatkan ganjaran berupa masuk kedalam surga, tanpa hisab dan tanpa adzab. Muqtashidun ( orang-orang yang pertengahan), kelompok ini pun mendapatkan ganjaran berupa masuk kedalam surga, tanpa hisab dan tanpa azab pula. Zhalimun linafsihi (orang-orang yang menzalimi (aniaya) diri mereka sendiri), nasib kelompok ini tergantung kepada Allah, jika Allah menghendaki untuk mengazab mereka, maka Allah akan azab mereka namun tidak sampai kekal selamanya di dalam neraka. Akan tetapi, jika Allah menghendaki untuk mengampuni mereka, maka Allah akan mengampuni mereka. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.”جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا ۖ وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ“(Bagi mereka) surga ‘Adn mereka masuk ke dalamnya, di dalamnya mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas, dan dengan mutiara, dan pakaian mereka didalamnya adalah sutera” (Faathir: 32-33).Maka metode mendakwahi mereka ini adalah dengan cara mereka diajak untuk istiqamah di atas keimanan, didorong untuk meningkatkan keimanan, dan menjauhi perkara yang menguranginya atau merusaknya. Dan dalam mendakwahi masing-masing kelompok tersebut perlu disesuaikan dengan keadaan mereka.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Allah Di Langit, Pengertian Imam Mahdi, Mencintai Allah Dan Rasulnya, Kata Mutiara Hari Ibu Islam, Mengqodho Puasa


Penerapan Prinsip Skala Prioritas dalam BerdakwahBerkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, وقد علم بالاضطرار من دین الرسول صلى الله عليه و سلم واتفقت علیه الأمة أنَّ أصلَ الإسلام وأوّل ما یؤمر به الخلق شھادة أن لا إله إلاّ الله وأنَّ محمداً رسول الله ، فبذلك یصیر الكافر مسلماً، والعدوُّ ولیا، والمباحُ دمُه ومالُه معصومَ الدم والمال“Telah diketahui bersama secara mendasar bahwa termasuk bagian dari ajaran agama (Islam )yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan disepakati oleh umat Islam adalah bahwa perkara yang pertama kali diperintahkan kepada makhluk yaitu syahadat la ilaha illallah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah. Hal itulah menyebabkan orang kafir menjadi muslim, musuh menjadi teman setia, serta darah dan harta yang halal menjadi terjaga.”Setelah dakwah mengajak manusia kepada Tauhid, selanjutnya jelaskanlah kepada umat tentang hukum-hukum Allah dan ajaklah orang-orang untuk menerapkannya, serta sampaikanlah solusi penyakit yang menyebar di tengah-tengah masyarakat.Contohnya: Nabiyyullah Luth ‘alaihis salam, setelah beliau kosentrasi mengajarkan tauhid, lalu beliau ‘alaihis salam pun konsentrasi pada memperingatkan masyarakat dari penyakit masyarakat “homoseks”, karena penyakit tersebut sangatlah keji dan tersebar di tengah-tengah kaumnya. Dengan demikian, beliau ‘alaihis salam kosentrasi kepada memperbaiki krisis moral dan akhlak yang ada di masyarakatnya, setelah dakwah tauhid. Nabiyyullah Syu’aib ‘alaihis salam  setelah kosentrasi mengajarkan tauhid, lalu beliau ‘alaihis salam pun konsentrasi kepada memperingatkan penyakit masyarakat yang terkait dengan kecurangan dalam menimbang dan menakar. Dengan demikian, beliau ‘alaihis salam kosentrasi kepada memperbaiki krisis ekonomi, berupa kecurangan pelaku pasar, setelah dakwah tauhid. Demikianlah, seluruh rasul ‘alaihimush shalatu was salamu ajma’in, mereka memperbaiki aqidah masyarakat dan mengokohkannya terlebih dahulu, kemudian memperbaiki kerusakan sisi-sisi lainnya di masyarakatnya. Tujuan mereka adalah mengeluarkan manusia dari berbagai macam kegelapan kepada cahaya. Dari kegelapan syirik, bid’ah, dan maksiat kepada cahaya tauhid, sunnah, dan ketaatan kepada Allah Ta’ala.Macam-Macam Sasaran Dakwah (mad’u)Sasaran dakwah ilallah terbagi menjadi dua kelompok besar, dan dua kelompok besar ini masih terbagi lagi menjadi beberapa golongan. Berikut rinciannyaKelompok Pertama: Ummatul Ijabah (Umat yang menerima dakwah)Ummatul Ijabah adalah kaum muslimin. Mereka ini adalah orang-orang yang menerima agama Islam, tunduk kepada Rabbil ‘alamin, dan beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Ummatul Ijabah (kaum muslimin) ini terbagi lagi menjadi tiga tingkatan, yaitu: Sabiqun bil khairat (orang-orang yang lebih dahulu melakukan kebaikan), kelompok ini adalah kelompok yang mendapatkan ganjaran berupa masuk kedalam surga, tanpa hisab dan tanpa adzab. Muqtashidun ( orang-orang yang pertengahan), kelompok ini pun mendapatkan ganjaran berupa masuk kedalam surga, tanpa hisab dan tanpa azab pula. Zhalimun linafsihi (orang-orang yang menzalimi (aniaya) diri mereka sendiri), nasib kelompok ini tergantung kepada Allah, jika Allah menghendaki untuk mengazab mereka, maka Allah akan azab mereka namun tidak sampai kekal selamanya di dalam neraka. Akan tetapi, jika Allah menghendaki untuk mengampuni mereka, maka Allah akan mengampuni mereka. Allah Ta’ala berfirman,ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ“Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.”جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا ۖ وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ“(Bagi mereka) surga ‘Adn mereka masuk ke dalamnya, di dalamnya mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas, dan dengan mutiara, dan pakaian mereka didalamnya adalah sutera” (Faathir: 32-33).Maka metode mendakwahi mereka ini adalah dengan cara mereka diajak untuk istiqamah di atas keimanan, didorong untuk meningkatkan keimanan, dan menjauhi perkara yang menguranginya atau merusaknya. Dan dalam mendakwahi masing-masing kelompok tersebut perlu disesuaikan dengan keadaan mereka.[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Allah Di Langit, Pengertian Imam Mahdi, Mencintai Allah Dan Rasulnya, Kata Mutiara Hari Ibu Islam, Mengqodho Puasa

Metode Berdakwah Kepada Non-Muslim (4)

Kelompok Kedua: Non-Islam (Orang-Orang Kafir)Non Islam disebut sebagai orang-orang kafir, karena setiap orang yang tidak beragama Islam, maka pastilah ia kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ(19) Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam (QS. Ali Imraan: 19).Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ(85) Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi (QS. Ali Imraan: 85).Kelompok kedua ini terbagi-bagi lagi menjadi bergolong-golongan, sesuai dengan aliran kekufuran dan kebatilannya. Namun secara global, mereka terbagi menjadi lima golongan, yaitu:1. Malahidah (Ateis)Malahidah adalah orang-orang yang mengingkari keberadaan Allah dan mengingkari Rububiyyah-Nya, seperti kelompok zaman dahulu yang bernama dahriyyin. Mereka adalah orang yang ideologinya Allah sebutkan dalam Alquranإِنْ هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا نَحْنُ بِمَبْعُوثِينَ(37) Kehidupan itu tidak lain hanyalah kehidupan kita di dunia ini, kita mati dan kita hidup dan sekali-kali kita tidak akan dibangkitkan lagi (QS. Al-Mu`minuun: 37).Demikian pula kelompok modern, seperti komunis. Mereka adalah orang-orang yang punya selogan tak ada tuhan dan kehidupan itu sekedar materialistik belaka. Mereka mengingkari keberadaan Allah dan seluruh perkara gaib, seperti hari kebangkitan, hisab, surga dan neraka, dan perkara yang semisalnya.2. MusyrikinMereka adalah para penyembah berhala, patung dan segala sesuatu selain Allah. Mereka menyembah selain Allah disamping menyembah-Nya juga. Mereka menyekutukan Allah dengan sesuatu selain-Nya. Mereka mencintai sesembahan selain Allah sebagaimana mencintai-Nya, dan mempersembahkan ibadah kepada selain-Nya. Allah Ta’ala berfirman tentang mereka,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ ۗ وَلَوْ يَرَى الَّذِينَ ظَلَمُوا إِذْ يَرَوْنَ الْعَذَابَ أَنَّ الْقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا وَأَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعَذَابِ(165) Dan di antara manusia ada yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah. Dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya, dan bahwa Allah amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal) (QS. Al-Baqarah: 165).Allah Ta’ala berfirman,أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ ۚ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ(3) Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memberi keputusan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih tentangnya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang pendusta dan sangat ingkar. (QS. Az-Zumar: 3).Adapun mereka ini tidaklah mengingkari keberadaan Allah dan tidak pula mengingkari bahwa Allah lah Sang Pencipta segala sesuatu, bahkan mereka beriman bahwa Allah lah yang menciptakan alam semesta, memberi rezeki makhluk-Nya dan mengatur seluruh makhluk-Nya, namun mereka mengambil perantara antara mereka dengan Allah, mereka berdoa kepada perantara tersebut, istighatsah kepadanya dan mempersembahkan peribadahan kepadanya, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ ۚ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ(18) Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata, “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.” Katakanlah, “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya, baik di langit dan tidak (pula) dibumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka mempersekutukan (itu) (QS. Yunus: 18).[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Keutamaan Memakmurkan Masjid, Buku Agama Islam Gratis, Keutamaan Puasa Di Bulan Ramadhan, Batik Travel Com, Ucapan Syukur Islam

Metode Berdakwah Kepada Non-Muslim (4)

Kelompok Kedua: Non-Islam (Orang-Orang Kafir)Non Islam disebut sebagai orang-orang kafir, karena setiap orang yang tidak beragama Islam, maka pastilah ia kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ(19) Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam (QS. Ali Imraan: 19).Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ(85) Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi (QS. Ali Imraan: 85).Kelompok kedua ini terbagi-bagi lagi menjadi bergolong-golongan, sesuai dengan aliran kekufuran dan kebatilannya. Namun secara global, mereka terbagi menjadi lima golongan, yaitu:1. Malahidah (Ateis)Malahidah adalah orang-orang yang mengingkari keberadaan Allah dan mengingkari Rububiyyah-Nya, seperti kelompok zaman dahulu yang bernama dahriyyin. Mereka adalah orang yang ideologinya Allah sebutkan dalam Alquranإِنْ هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا نَحْنُ بِمَبْعُوثِينَ(37) Kehidupan itu tidak lain hanyalah kehidupan kita di dunia ini, kita mati dan kita hidup dan sekali-kali kita tidak akan dibangkitkan lagi (QS. Al-Mu`minuun: 37).Demikian pula kelompok modern, seperti komunis. Mereka adalah orang-orang yang punya selogan tak ada tuhan dan kehidupan itu sekedar materialistik belaka. Mereka mengingkari keberadaan Allah dan seluruh perkara gaib, seperti hari kebangkitan, hisab, surga dan neraka, dan perkara yang semisalnya.2. MusyrikinMereka adalah para penyembah berhala, patung dan segala sesuatu selain Allah. Mereka menyembah selain Allah disamping menyembah-Nya juga. Mereka menyekutukan Allah dengan sesuatu selain-Nya. Mereka mencintai sesembahan selain Allah sebagaimana mencintai-Nya, dan mempersembahkan ibadah kepada selain-Nya. Allah Ta’ala berfirman tentang mereka,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ ۗ وَلَوْ يَرَى الَّذِينَ ظَلَمُوا إِذْ يَرَوْنَ الْعَذَابَ أَنَّ الْقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا وَأَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعَذَابِ(165) Dan di antara manusia ada yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah. Dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya, dan bahwa Allah amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal) (QS. Al-Baqarah: 165).Allah Ta’ala berfirman,أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ ۚ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ(3) Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memberi keputusan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih tentangnya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang pendusta dan sangat ingkar. (QS. Az-Zumar: 3).Adapun mereka ini tidaklah mengingkari keberadaan Allah dan tidak pula mengingkari bahwa Allah lah Sang Pencipta segala sesuatu, bahkan mereka beriman bahwa Allah lah yang menciptakan alam semesta, memberi rezeki makhluk-Nya dan mengatur seluruh makhluk-Nya, namun mereka mengambil perantara antara mereka dengan Allah, mereka berdoa kepada perantara tersebut, istighatsah kepadanya dan mempersembahkan peribadahan kepadanya, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ ۚ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ(18) Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata, “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.” Katakanlah, “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya, baik di langit dan tidak (pula) dibumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka mempersekutukan (itu) (QS. Yunus: 18).[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Keutamaan Memakmurkan Masjid, Buku Agama Islam Gratis, Keutamaan Puasa Di Bulan Ramadhan, Batik Travel Com, Ucapan Syukur Islam
Kelompok Kedua: Non-Islam (Orang-Orang Kafir)Non Islam disebut sebagai orang-orang kafir, karena setiap orang yang tidak beragama Islam, maka pastilah ia kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ(19) Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam (QS. Ali Imraan: 19).Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ(85) Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi (QS. Ali Imraan: 85).Kelompok kedua ini terbagi-bagi lagi menjadi bergolong-golongan, sesuai dengan aliran kekufuran dan kebatilannya. Namun secara global, mereka terbagi menjadi lima golongan, yaitu:1. Malahidah (Ateis)Malahidah adalah orang-orang yang mengingkari keberadaan Allah dan mengingkari Rububiyyah-Nya, seperti kelompok zaman dahulu yang bernama dahriyyin. Mereka adalah orang yang ideologinya Allah sebutkan dalam Alquranإِنْ هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا نَحْنُ بِمَبْعُوثِينَ(37) Kehidupan itu tidak lain hanyalah kehidupan kita di dunia ini, kita mati dan kita hidup dan sekali-kali kita tidak akan dibangkitkan lagi (QS. Al-Mu`minuun: 37).Demikian pula kelompok modern, seperti komunis. Mereka adalah orang-orang yang punya selogan tak ada tuhan dan kehidupan itu sekedar materialistik belaka. Mereka mengingkari keberadaan Allah dan seluruh perkara gaib, seperti hari kebangkitan, hisab, surga dan neraka, dan perkara yang semisalnya.2. MusyrikinMereka adalah para penyembah berhala, patung dan segala sesuatu selain Allah. Mereka menyembah selain Allah disamping menyembah-Nya juga. Mereka menyekutukan Allah dengan sesuatu selain-Nya. Mereka mencintai sesembahan selain Allah sebagaimana mencintai-Nya, dan mempersembahkan ibadah kepada selain-Nya. Allah Ta’ala berfirman tentang mereka,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ ۗ وَلَوْ يَرَى الَّذِينَ ظَلَمُوا إِذْ يَرَوْنَ الْعَذَابَ أَنَّ الْقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا وَأَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعَذَابِ(165) Dan di antara manusia ada yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah. Dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya, dan bahwa Allah amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal) (QS. Al-Baqarah: 165).Allah Ta’ala berfirman,أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ ۚ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ(3) Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memberi keputusan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih tentangnya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang pendusta dan sangat ingkar. (QS. Az-Zumar: 3).Adapun mereka ini tidaklah mengingkari keberadaan Allah dan tidak pula mengingkari bahwa Allah lah Sang Pencipta segala sesuatu, bahkan mereka beriman bahwa Allah lah yang menciptakan alam semesta, memberi rezeki makhluk-Nya dan mengatur seluruh makhluk-Nya, namun mereka mengambil perantara antara mereka dengan Allah, mereka berdoa kepada perantara tersebut, istighatsah kepadanya dan mempersembahkan peribadahan kepadanya, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ ۚ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ(18) Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata, “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.” Katakanlah, “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya, baik di langit dan tidak (pula) dibumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka mempersekutukan (itu) (QS. Yunus: 18).[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Keutamaan Memakmurkan Masjid, Buku Agama Islam Gratis, Keutamaan Puasa Di Bulan Ramadhan, Batik Travel Com, Ucapan Syukur Islam


Kelompok Kedua: Non-Islam (Orang-Orang Kafir)Non Islam disebut sebagai orang-orang kafir, karena setiap orang yang tidak beragama Islam, maka pastilah ia kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ(19) Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam (QS. Ali Imraan: 19).Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ(85) Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi (QS. Ali Imraan: 85).Kelompok kedua ini terbagi-bagi lagi menjadi bergolong-golongan, sesuai dengan aliran kekufuran dan kebatilannya. Namun secara global, mereka terbagi menjadi lima golongan, yaitu:1. Malahidah (Ateis)Malahidah adalah orang-orang yang mengingkari keberadaan Allah dan mengingkari Rububiyyah-Nya, seperti kelompok zaman dahulu yang bernama dahriyyin. Mereka adalah orang yang ideologinya Allah sebutkan dalam Alquranإِنْ هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا نَحْنُ بِمَبْعُوثِينَ(37) Kehidupan itu tidak lain hanyalah kehidupan kita di dunia ini, kita mati dan kita hidup dan sekali-kali kita tidak akan dibangkitkan lagi (QS. Al-Mu`minuun: 37).Demikian pula kelompok modern, seperti komunis. Mereka adalah orang-orang yang punya selogan tak ada tuhan dan kehidupan itu sekedar materialistik belaka. Mereka mengingkari keberadaan Allah dan seluruh perkara gaib, seperti hari kebangkitan, hisab, surga dan neraka, dan perkara yang semisalnya.2. MusyrikinMereka adalah para penyembah berhala, patung dan segala sesuatu selain Allah. Mereka menyembah selain Allah disamping menyembah-Nya juga. Mereka menyekutukan Allah dengan sesuatu selain-Nya. Mereka mencintai sesembahan selain Allah sebagaimana mencintai-Nya, dan mempersembahkan ibadah kepada selain-Nya. Allah Ta’ala berfirman tentang mereka,وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَتَّخِذُ مِنْ دُونِ اللَّهِ أَنْدَادًا يُحِبُّونَهُمْ كَحُبِّ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ ۗ وَلَوْ يَرَى الَّذِينَ ظَلَمُوا إِذْ يَرَوْنَ الْعَذَابَ أَنَّ الْقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا وَأَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعَذَابِ(165) Dan di antara manusia ada yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah. Dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya, dan bahwa Allah amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal) (QS. Al-Baqarah: 165).Allah Ta’ala berfirman,أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ ۚ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ(3) Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memberi keputusan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih tentangnya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang pendusta dan sangat ingkar. (QS. Az-Zumar: 3).Adapun mereka ini tidaklah mengingkari keberadaan Allah dan tidak pula mengingkari bahwa Allah lah Sang Pencipta segala sesuatu, bahkan mereka beriman bahwa Allah lah yang menciptakan alam semesta, memberi rezeki makhluk-Nya dan mengatur seluruh makhluk-Nya, namun mereka mengambil perantara antara mereka dengan Allah, mereka berdoa kepada perantara tersebut, istighatsah kepadanya dan mempersembahkan peribadahan kepadanya, sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ ۚ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ(18) Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata, “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.” Katakanlah, “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya, baik di langit dan tidak (pula) dibumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka mempersekutukan (itu) (QS. Yunus: 18).[Bersambung]***Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Keutamaan Memakmurkan Masjid, Buku Agama Islam Gratis, Keutamaan Puasa Di Bulan Ramadhan, Batik Travel Com, Ucapan Syukur Islam
Prev     Next