Kaedah Memahami Riba (6)

Ada lagi kaedah memahami riba, untuk memahami jual beli kredit saat ini.   Kaedah #09 “Kredit dengan melibatkan pihak ketiga punya kemungkinan besar riba.”   Jual beli secara kredit asalnya boleh selama tidak melakukan hal yang terlarang. Namun perlu diperhatikan bahwa kebolehan jual beli kredit  harus melihat beberapa kriteria.  Jika tidak diperhatikan, seseorang bisa terjatuh dalam jurang riba.   Kriteria pertama: Barang yang dikreditkan sudah menjadi milik penjual (bank). Kita contohkan kredit mobil. Dalam kondisi semacam ini, si pembeli boleh membeli mobil tadi secara kredit dengan harga yang sudah ditentukan tanpa adanya denda jika mengalami keterlambatan. Antara pembeli dan penjual bersepakat kapan melakukan pembayaran, apakah setiap bulan atau semacam itu. Dalam hal ini ada angsuran di muka dan sisanya dibayarkan di belakang.   Kriteria kedua: Barang tersebut bukan menjadi milik si penjual (bank), namun menjadi milik pihak ketiga. Si pembeli meminta bank untuk membelikan barang tersebut. Lalu si pembeli melakukan kesepakatan dengan pihak bank bahwa ia akan membeli barang tersebut dari bank. Namun dengan syarat, kepemilikan barang sudah berada pada bank, bukan lagi pada pihak ketiga. Sehingga yang menjamin kerusakan dan lainnya adalah bank, bukan lagi pihak ketiga. Pada saat ini, si pembeli boleh melakukan membeli barang tersebut dari bank dengan kesepakatan harga. Namun sekali lagi, jual beli bentuk ini harus memenuhi dua syarat: harganya jelas di antara kedua pihak, walau ada tambahan dari harga beli bank dari pihak ketiga, tidak ada denda jika ada keterlambatan angsuran. (Faedah dari islamweb.net)   Jika salah satu dari dua syarat di atas tidak bisa dipenuhi, maka akan terjerumus pada pelanggaran. Pertama, boleh jadi membeli sesuatu yang belum diserahterimakan secara sempurna, artinya belum menjadi milik bank, namun sudah dijual pada pembeli. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari, no. 2136; Muslim, no. 1525) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ. “Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim, no. 1527) Atau bisa jadi terjerumus dalam riba karena bentuknya sama dengan mengutangkan mobil pada pembeli, lalu mengeruk keuntungan dari utang. Padahal para ulama berijma’ (bersepakat) akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang.   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba

Kaedah Memahami Riba (6)

Ada lagi kaedah memahami riba, untuk memahami jual beli kredit saat ini.   Kaedah #09 “Kredit dengan melibatkan pihak ketiga punya kemungkinan besar riba.”   Jual beli secara kredit asalnya boleh selama tidak melakukan hal yang terlarang. Namun perlu diperhatikan bahwa kebolehan jual beli kredit  harus melihat beberapa kriteria.  Jika tidak diperhatikan, seseorang bisa terjatuh dalam jurang riba.   Kriteria pertama: Barang yang dikreditkan sudah menjadi milik penjual (bank). Kita contohkan kredit mobil. Dalam kondisi semacam ini, si pembeli boleh membeli mobil tadi secara kredit dengan harga yang sudah ditentukan tanpa adanya denda jika mengalami keterlambatan. Antara pembeli dan penjual bersepakat kapan melakukan pembayaran, apakah setiap bulan atau semacam itu. Dalam hal ini ada angsuran di muka dan sisanya dibayarkan di belakang.   Kriteria kedua: Barang tersebut bukan menjadi milik si penjual (bank), namun menjadi milik pihak ketiga. Si pembeli meminta bank untuk membelikan barang tersebut. Lalu si pembeli melakukan kesepakatan dengan pihak bank bahwa ia akan membeli barang tersebut dari bank. Namun dengan syarat, kepemilikan barang sudah berada pada bank, bukan lagi pada pihak ketiga. Sehingga yang menjamin kerusakan dan lainnya adalah bank, bukan lagi pihak ketiga. Pada saat ini, si pembeli boleh melakukan membeli barang tersebut dari bank dengan kesepakatan harga. Namun sekali lagi, jual beli bentuk ini harus memenuhi dua syarat: harganya jelas di antara kedua pihak, walau ada tambahan dari harga beli bank dari pihak ketiga, tidak ada denda jika ada keterlambatan angsuran. (Faedah dari islamweb.net)   Jika salah satu dari dua syarat di atas tidak bisa dipenuhi, maka akan terjerumus pada pelanggaran. Pertama, boleh jadi membeli sesuatu yang belum diserahterimakan secara sempurna, artinya belum menjadi milik bank, namun sudah dijual pada pembeli. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari, no. 2136; Muslim, no. 1525) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ. “Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim, no. 1527) Atau bisa jadi terjerumus dalam riba karena bentuknya sama dengan mengutangkan mobil pada pembeli, lalu mengeruk keuntungan dari utang. Padahal para ulama berijma’ (bersepakat) akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang.   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba
Ada lagi kaedah memahami riba, untuk memahami jual beli kredit saat ini.   Kaedah #09 “Kredit dengan melibatkan pihak ketiga punya kemungkinan besar riba.”   Jual beli secara kredit asalnya boleh selama tidak melakukan hal yang terlarang. Namun perlu diperhatikan bahwa kebolehan jual beli kredit  harus melihat beberapa kriteria.  Jika tidak diperhatikan, seseorang bisa terjatuh dalam jurang riba.   Kriteria pertama: Barang yang dikreditkan sudah menjadi milik penjual (bank). Kita contohkan kredit mobil. Dalam kondisi semacam ini, si pembeli boleh membeli mobil tadi secara kredit dengan harga yang sudah ditentukan tanpa adanya denda jika mengalami keterlambatan. Antara pembeli dan penjual bersepakat kapan melakukan pembayaran, apakah setiap bulan atau semacam itu. Dalam hal ini ada angsuran di muka dan sisanya dibayarkan di belakang.   Kriteria kedua: Barang tersebut bukan menjadi milik si penjual (bank), namun menjadi milik pihak ketiga. Si pembeli meminta bank untuk membelikan barang tersebut. Lalu si pembeli melakukan kesepakatan dengan pihak bank bahwa ia akan membeli barang tersebut dari bank. Namun dengan syarat, kepemilikan barang sudah berada pada bank, bukan lagi pada pihak ketiga. Sehingga yang menjamin kerusakan dan lainnya adalah bank, bukan lagi pihak ketiga. Pada saat ini, si pembeli boleh melakukan membeli barang tersebut dari bank dengan kesepakatan harga. Namun sekali lagi, jual beli bentuk ini harus memenuhi dua syarat: harganya jelas di antara kedua pihak, walau ada tambahan dari harga beli bank dari pihak ketiga, tidak ada denda jika ada keterlambatan angsuran. (Faedah dari islamweb.net)   Jika salah satu dari dua syarat di atas tidak bisa dipenuhi, maka akan terjerumus pada pelanggaran. Pertama, boleh jadi membeli sesuatu yang belum diserahterimakan secara sempurna, artinya belum menjadi milik bank, namun sudah dijual pada pembeli. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari, no. 2136; Muslim, no. 1525) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ. “Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim, no. 1527) Atau bisa jadi terjerumus dalam riba karena bentuknya sama dengan mengutangkan mobil pada pembeli, lalu mengeruk keuntungan dari utang. Padahal para ulama berijma’ (bersepakat) akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang.   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba


Ada lagi kaedah memahami riba, untuk memahami jual beli kredit saat ini.   Kaedah #09 “Kredit dengan melibatkan pihak ketiga punya kemungkinan besar riba.”   Jual beli secara kredit asalnya boleh selama tidak melakukan hal yang terlarang. Namun perlu diperhatikan bahwa kebolehan jual beli kredit  harus melihat beberapa kriteria.  Jika tidak diperhatikan, seseorang bisa terjatuh dalam jurang riba.   Kriteria pertama: Barang yang dikreditkan sudah menjadi milik penjual (bank). Kita contohkan kredit mobil. Dalam kondisi semacam ini, si pembeli boleh membeli mobil tadi secara kredit dengan harga yang sudah ditentukan tanpa adanya denda jika mengalami keterlambatan. Antara pembeli dan penjual bersepakat kapan melakukan pembayaran, apakah setiap bulan atau semacam itu. Dalam hal ini ada angsuran di muka dan sisanya dibayarkan di belakang.   Kriteria kedua: Barang tersebut bukan menjadi milik si penjual (bank), namun menjadi milik pihak ketiga. Si pembeli meminta bank untuk membelikan barang tersebut. Lalu si pembeli melakukan kesepakatan dengan pihak bank bahwa ia akan membeli barang tersebut dari bank. Namun dengan syarat, kepemilikan barang sudah berada pada bank, bukan lagi pada pihak ketiga. Sehingga yang menjamin kerusakan dan lainnya adalah bank, bukan lagi pihak ketiga. Pada saat ini, si pembeli boleh melakukan membeli barang tersebut dari bank dengan kesepakatan harga. Namun sekali lagi, jual beli bentuk ini harus memenuhi dua syarat: harganya jelas di antara kedua pihak, walau ada tambahan dari harga beli bank dari pihak ketiga, tidak ada denda jika ada keterlambatan angsuran. (Faedah dari islamweb.net)   Jika salah satu dari dua syarat di atas tidak bisa dipenuhi, maka akan terjerumus pada pelanggaran. Pertama, boleh jadi membeli sesuatu yang belum diserahterimakan secara sempurna, artinya belum menjadi milik bank, namun sudah dijual pada pembeli. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari, no. 2136; Muslim, no. 1525) Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ. “Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim, no. 1527) Atau bisa jadi terjerumus dalam riba karena bentuknya sama dengan mengutangkan mobil pada pembeli, lalu mengeruk keuntungan dari utang. Padahal para ulama berijma’ (bersepakat) akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang.   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba

Kaedah Memahami Riba (5)

Kaedah kali ini juga penting, riba tidaklah jadi halal cuma karena alasan sudah saling ridha, jadi tidaklah masalah utang bisa dikembangkan. Coba lihat kaedah no. 7 berikut.   Kaedah #07 “Saling ridha, tidak diperhitungkan dalam Riba.”   Contoh: Koperasi-koperasi RT atau rombongan yang ada simpan pinjam berbunganya. Meski hanya dengan memberi tambahan seikhlasnya tetaplah riba. Karena untuk perkara haram tidaklah jadi halal dikarenakan saling ridha. Seperti misalnya pasangan yang berzina tidaklah jadi legal dikarenakan suka sama suka.   Kaedah #08 “Tidak boleh mengajukan syarat tambahan, yang menguntungkan pihak pemberi hutang.”   Contoh: saya mau ngutangi kamu, dengan syarat motormu saya pakai! kita ngutangi nelayan, tapi dengan syarat, hasil ikan tangkapan nelayan, harus dijual ke kita. Hal ini tidak boleh, Karena Nabi melarang menggabungkan transaksi hutang dengan jual beli! Dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Tidak boleh menggabungkan transaksi jual beli dan utang piutang. Tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi. Tidak boleh mengambil untung pada sesuatu yang belum dijamin. Tidak boleh menjual barang yang belum ada di sisimu.” (HR. Abu Daud, no. 3504; Tirmidzi, no. 1234; Ibnu Majah, no. 2188; An-Nasa’i, no. 4615. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba

Kaedah Memahami Riba (5)

Kaedah kali ini juga penting, riba tidaklah jadi halal cuma karena alasan sudah saling ridha, jadi tidaklah masalah utang bisa dikembangkan. Coba lihat kaedah no. 7 berikut.   Kaedah #07 “Saling ridha, tidak diperhitungkan dalam Riba.”   Contoh: Koperasi-koperasi RT atau rombongan yang ada simpan pinjam berbunganya. Meski hanya dengan memberi tambahan seikhlasnya tetaplah riba. Karena untuk perkara haram tidaklah jadi halal dikarenakan saling ridha. Seperti misalnya pasangan yang berzina tidaklah jadi legal dikarenakan suka sama suka.   Kaedah #08 “Tidak boleh mengajukan syarat tambahan, yang menguntungkan pihak pemberi hutang.”   Contoh: saya mau ngutangi kamu, dengan syarat motormu saya pakai! kita ngutangi nelayan, tapi dengan syarat, hasil ikan tangkapan nelayan, harus dijual ke kita. Hal ini tidak boleh, Karena Nabi melarang menggabungkan transaksi hutang dengan jual beli! Dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Tidak boleh menggabungkan transaksi jual beli dan utang piutang. Tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi. Tidak boleh mengambil untung pada sesuatu yang belum dijamin. Tidak boleh menjual barang yang belum ada di sisimu.” (HR. Abu Daud, no. 3504; Tirmidzi, no. 1234; Ibnu Majah, no. 2188; An-Nasa’i, no. 4615. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba
Kaedah kali ini juga penting, riba tidaklah jadi halal cuma karena alasan sudah saling ridha, jadi tidaklah masalah utang bisa dikembangkan. Coba lihat kaedah no. 7 berikut.   Kaedah #07 “Saling ridha, tidak diperhitungkan dalam Riba.”   Contoh: Koperasi-koperasi RT atau rombongan yang ada simpan pinjam berbunganya. Meski hanya dengan memberi tambahan seikhlasnya tetaplah riba. Karena untuk perkara haram tidaklah jadi halal dikarenakan saling ridha. Seperti misalnya pasangan yang berzina tidaklah jadi legal dikarenakan suka sama suka.   Kaedah #08 “Tidak boleh mengajukan syarat tambahan, yang menguntungkan pihak pemberi hutang.”   Contoh: saya mau ngutangi kamu, dengan syarat motormu saya pakai! kita ngutangi nelayan, tapi dengan syarat, hasil ikan tangkapan nelayan, harus dijual ke kita. Hal ini tidak boleh, Karena Nabi melarang menggabungkan transaksi hutang dengan jual beli! Dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Tidak boleh menggabungkan transaksi jual beli dan utang piutang. Tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi. Tidak boleh mengambil untung pada sesuatu yang belum dijamin. Tidak boleh menjual barang yang belum ada di sisimu.” (HR. Abu Daud, no. 3504; Tirmidzi, no. 1234; Ibnu Majah, no. 2188; An-Nasa’i, no. 4615. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba


Kaedah kali ini juga penting, riba tidaklah jadi halal cuma karena alasan sudah saling ridha, jadi tidaklah masalah utang bisa dikembangkan. Coba lihat kaedah no. 7 berikut.   Kaedah #07 “Saling ridha, tidak diperhitungkan dalam Riba.”   Contoh: Koperasi-koperasi RT atau rombongan yang ada simpan pinjam berbunganya. Meski hanya dengan memberi tambahan seikhlasnya tetaplah riba. Karena untuk perkara haram tidaklah jadi halal dikarenakan saling ridha. Seperti misalnya pasangan yang berzina tidaklah jadi legal dikarenakan suka sama suka.   Kaedah #08 “Tidak boleh mengajukan syarat tambahan, yang menguntungkan pihak pemberi hutang.”   Contoh: saya mau ngutangi kamu, dengan syarat motormu saya pakai! kita ngutangi nelayan, tapi dengan syarat, hasil ikan tangkapan nelayan, harus dijual ke kita. Hal ini tidak boleh, Karena Nabi melarang menggabungkan transaksi hutang dengan jual beli! Dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Tidak boleh menggabungkan transaksi jual beli dan utang piutang. Tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi. Tidak boleh mengambil untung pada sesuatu yang belum dijamin. Tidak boleh menjual barang yang belum ada di sisimu.” (HR. Abu Daud, no. 3504; Tirmidzi, no. 1234; Ibnu Majah, no. 2188; An-Nasa’i, no. 4615. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba

Tafsir Az-Zumar 38 (3) : Memutus Kesyirikan

FaedahDalam ilmu Qawa’idut Tafsir terdapat sebuah kaidah,إذا وقعت النكرة في سياق النفي أو النهي أو الشرط أو الاستفهام دلت على العموم“Jika isim nakirah terletak pada konteks kalimat peniadaan, larangan, syarat, atau pertanyaan, maka menunjukkan makna yang umum”.Jika kaidah ini diterapkan untuk memahami QS. Az-Zumar: 38, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh sesembahan selain Allah tidak akan mampu mendatangkan manfaat, menolak, maupun menghilangkan bahaya sedikit pun, apapun bentuk manfaat atau bahaya tersebut. Lalu, mengapa sesembahan-sesembahan tersebut disembah?Berdalil dengan Ayat tentang Bantahan terhadap Syirik Akbar untuk Membantah Syirik KecilDengan berbagai macam peribadatan yang kaum musyrikin persembahkan kepada selain Allah sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka ayat ini merupakan bantahan bagi pelaku syirik akbar, namun mengapa ulama membawakannya untuk membantah syirik jimat (termasuk syirik kecil). Perlu diketahui bahwa cara berdalil seperti ini dikenal oleh Salafush Shaleh rahimahumullah, seperti cara berdalil yang pernah dilakukan oleh Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu.Alasan pendalilan Bagaimana alasan pendalilan QS. Az-Zumar: 38 untuk sebuah kesimpulan hukum bahwa memakai jimat itu adalah syirik?Jawab:1) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) PertamaAyat ini untuk membantah ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan selain Allah, sedangkan ketergantungan ini pun ada dalam hati pemakai jimat. Walau kadar ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimatnya tidaklah sebesar ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan mereka, asalkan pemakai jimat tersebut meyakini bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab saja (syirik kecil). Jadi ayat ini menunjukkan batilnya ketergantungan hati kepada selain Allah. Jika ketergantungan hati kepada sebagian para nabi, rasul dan orang-orang saleh saja adalah sebuah kebatilan, maka lebih-lebih lagi ketergantungan hati kepada jimat, benda-benda mati, yang tidak bernyawa dan rendahan itu. Inilah pendalilan yang dalam ilmu Ushulul Fiqh disebut sebagai Qiyasul Aulawi , yaitu analogi penyangatan.2) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) KeduaAyat ini untuk menetapkan bahwa sesembahan-sesembahan mereka selain Allah tidak kuasa menolak bahaya atau memberi manfaat, maka lebih-lebih lagi jimat, yang merupakan benda rendahan itu. Jimat lebih tidak bisa memberi manfaat atau menolak bahaya dan lebih tidak bisa pula menjadi sebab yang berpengaruh dalam didapatkannya manfaat atau tertolaknya bahaya. Maka ini bantahan kepada pemakai jimat, walaupun meyakininya sekedar sebagai sebab saja. Berarti alasan pendalilan yang kedua ini juga menggunakan qiyas/analogi.3) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) KetigaSesembahan-sesembahan selain Allah tersebut tidak kuasa menolak bahaya atau memberi manfaat, karena memang sesembahan-sesembahan tersebut bukanlah sebab untuk itu. Maka hal ini dapat dianalogikan kepada segala sesuatu yang tidak terbukti sebagai sebab, lalu diambil sebagai sebab, maka itu adalah sebuah kesyirikan. Dengan demikian, ayat ini merupakan bantahan bagi pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik kecil maupun pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik besar, karena memang ayat ini pada asalnya untuk membantah pelaku syirik besar. Adapun perbedaan antara memakai jimat yang masuk dalam kategori syirik kecil dan memakai jimat yang masuk dalam kategori syirik kecil lebih lanjut bisa dibaca di: muslim.or.id/26308-penjelasan-kitab-Tauhid-tentang-jimat-gelang-2.html[Selesai]Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Bulan Bulan Haram, Ceramah Tentang Aqidah, Ayat Alquran Tentang Larangan Marah, Manfaat Surah Al Fatihah, Bacaan Makmum Ketika Shalat Berjamaah

Tafsir Az-Zumar 38 (3) : Memutus Kesyirikan

FaedahDalam ilmu Qawa’idut Tafsir terdapat sebuah kaidah,إذا وقعت النكرة في سياق النفي أو النهي أو الشرط أو الاستفهام دلت على العموم“Jika isim nakirah terletak pada konteks kalimat peniadaan, larangan, syarat, atau pertanyaan, maka menunjukkan makna yang umum”.Jika kaidah ini diterapkan untuk memahami QS. Az-Zumar: 38, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh sesembahan selain Allah tidak akan mampu mendatangkan manfaat, menolak, maupun menghilangkan bahaya sedikit pun, apapun bentuk manfaat atau bahaya tersebut. Lalu, mengapa sesembahan-sesembahan tersebut disembah?Berdalil dengan Ayat tentang Bantahan terhadap Syirik Akbar untuk Membantah Syirik KecilDengan berbagai macam peribadatan yang kaum musyrikin persembahkan kepada selain Allah sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka ayat ini merupakan bantahan bagi pelaku syirik akbar, namun mengapa ulama membawakannya untuk membantah syirik jimat (termasuk syirik kecil). Perlu diketahui bahwa cara berdalil seperti ini dikenal oleh Salafush Shaleh rahimahumullah, seperti cara berdalil yang pernah dilakukan oleh Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu.Alasan pendalilan Bagaimana alasan pendalilan QS. Az-Zumar: 38 untuk sebuah kesimpulan hukum bahwa memakai jimat itu adalah syirik?Jawab:1) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) PertamaAyat ini untuk membantah ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan selain Allah, sedangkan ketergantungan ini pun ada dalam hati pemakai jimat. Walau kadar ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimatnya tidaklah sebesar ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan mereka, asalkan pemakai jimat tersebut meyakini bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab saja (syirik kecil). Jadi ayat ini menunjukkan batilnya ketergantungan hati kepada selain Allah. Jika ketergantungan hati kepada sebagian para nabi, rasul dan orang-orang saleh saja adalah sebuah kebatilan, maka lebih-lebih lagi ketergantungan hati kepada jimat, benda-benda mati, yang tidak bernyawa dan rendahan itu. Inilah pendalilan yang dalam ilmu Ushulul Fiqh disebut sebagai Qiyasul Aulawi , yaitu analogi penyangatan.2) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) KeduaAyat ini untuk menetapkan bahwa sesembahan-sesembahan mereka selain Allah tidak kuasa menolak bahaya atau memberi manfaat, maka lebih-lebih lagi jimat, yang merupakan benda rendahan itu. Jimat lebih tidak bisa memberi manfaat atau menolak bahaya dan lebih tidak bisa pula menjadi sebab yang berpengaruh dalam didapatkannya manfaat atau tertolaknya bahaya. Maka ini bantahan kepada pemakai jimat, walaupun meyakininya sekedar sebagai sebab saja. Berarti alasan pendalilan yang kedua ini juga menggunakan qiyas/analogi.3) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) KetigaSesembahan-sesembahan selain Allah tersebut tidak kuasa menolak bahaya atau memberi manfaat, karena memang sesembahan-sesembahan tersebut bukanlah sebab untuk itu. Maka hal ini dapat dianalogikan kepada segala sesuatu yang tidak terbukti sebagai sebab, lalu diambil sebagai sebab, maka itu adalah sebuah kesyirikan. Dengan demikian, ayat ini merupakan bantahan bagi pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik kecil maupun pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik besar, karena memang ayat ini pada asalnya untuk membantah pelaku syirik besar. Adapun perbedaan antara memakai jimat yang masuk dalam kategori syirik kecil dan memakai jimat yang masuk dalam kategori syirik kecil lebih lanjut bisa dibaca di: muslim.or.id/26308-penjelasan-kitab-Tauhid-tentang-jimat-gelang-2.html[Selesai]Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Bulan Bulan Haram, Ceramah Tentang Aqidah, Ayat Alquran Tentang Larangan Marah, Manfaat Surah Al Fatihah, Bacaan Makmum Ketika Shalat Berjamaah
FaedahDalam ilmu Qawa’idut Tafsir terdapat sebuah kaidah,إذا وقعت النكرة في سياق النفي أو النهي أو الشرط أو الاستفهام دلت على العموم“Jika isim nakirah terletak pada konteks kalimat peniadaan, larangan, syarat, atau pertanyaan, maka menunjukkan makna yang umum”.Jika kaidah ini diterapkan untuk memahami QS. Az-Zumar: 38, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh sesembahan selain Allah tidak akan mampu mendatangkan manfaat, menolak, maupun menghilangkan bahaya sedikit pun, apapun bentuk manfaat atau bahaya tersebut. Lalu, mengapa sesembahan-sesembahan tersebut disembah?Berdalil dengan Ayat tentang Bantahan terhadap Syirik Akbar untuk Membantah Syirik KecilDengan berbagai macam peribadatan yang kaum musyrikin persembahkan kepada selain Allah sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka ayat ini merupakan bantahan bagi pelaku syirik akbar, namun mengapa ulama membawakannya untuk membantah syirik jimat (termasuk syirik kecil). Perlu diketahui bahwa cara berdalil seperti ini dikenal oleh Salafush Shaleh rahimahumullah, seperti cara berdalil yang pernah dilakukan oleh Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu.Alasan pendalilan Bagaimana alasan pendalilan QS. Az-Zumar: 38 untuk sebuah kesimpulan hukum bahwa memakai jimat itu adalah syirik?Jawab:1) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) PertamaAyat ini untuk membantah ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan selain Allah, sedangkan ketergantungan ini pun ada dalam hati pemakai jimat. Walau kadar ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimatnya tidaklah sebesar ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan mereka, asalkan pemakai jimat tersebut meyakini bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab saja (syirik kecil). Jadi ayat ini menunjukkan batilnya ketergantungan hati kepada selain Allah. Jika ketergantungan hati kepada sebagian para nabi, rasul dan orang-orang saleh saja adalah sebuah kebatilan, maka lebih-lebih lagi ketergantungan hati kepada jimat, benda-benda mati, yang tidak bernyawa dan rendahan itu. Inilah pendalilan yang dalam ilmu Ushulul Fiqh disebut sebagai Qiyasul Aulawi , yaitu analogi penyangatan.2) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) KeduaAyat ini untuk menetapkan bahwa sesembahan-sesembahan mereka selain Allah tidak kuasa menolak bahaya atau memberi manfaat, maka lebih-lebih lagi jimat, yang merupakan benda rendahan itu. Jimat lebih tidak bisa memberi manfaat atau menolak bahaya dan lebih tidak bisa pula menjadi sebab yang berpengaruh dalam didapatkannya manfaat atau tertolaknya bahaya. Maka ini bantahan kepada pemakai jimat, walaupun meyakininya sekedar sebagai sebab saja. Berarti alasan pendalilan yang kedua ini juga menggunakan qiyas/analogi.3) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) KetigaSesembahan-sesembahan selain Allah tersebut tidak kuasa menolak bahaya atau memberi manfaat, karena memang sesembahan-sesembahan tersebut bukanlah sebab untuk itu. Maka hal ini dapat dianalogikan kepada segala sesuatu yang tidak terbukti sebagai sebab, lalu diambil sebagai sebab, maka itu adalah sebuah kesyirikan. Dengan demikian, ayat ini merupakan bantahan bagi pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik kecil maupun pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik besar, karena memang ayat ini pada asalnya untuk membantah pelaku syirik besar. Adapun perbedaan antara memakai jimat yang masuk dalam kategori syirik kecil dan memakai jimat yang masuk dalam kategori syirik kecil lebih lanjut bisa dibaca di: muslim.or.id/26308-penjelasan-kitab-Tauhid-tentang-jimat-gelang-2.html[Selesai]Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Bulan Bulan Haram, Ceramah Tentang Aqidah, Ayat Alquran Tentang Larangan Marah, Manfaat Surah Al Fatihah, Bacaan Makmum Ketika Shalat Berjamaah


FaedahDalam ilmu Qawa’idut Tafsir terdapat sebuah kaidah,إذا وقعت النكرة في سياق النفي أو النهي أو الشرط أو الاستفهام دلت على العموم“Jika isim nakirah terletak pada konteks kalimat peniadaan, larangan, syarat, atau pertanyaan, maka menunjukkan makna yang umum”.Jika kaidah ini diterapkan untuk memahami QS. Az-Zumar: 38, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh sesembahan selain Allah tidak akan mampu mendatangkan manfaat, menolak, maupun menghilangkan bahaya sedikit pun, apapun bentuk manfaat atau bahaya tersebut. Lalu, mengapa sesembahan-sesembahan tersebut disembah?Berdalil dengan Ayat tentang Bantahan terhadap Syirik Akbar untuk Membantah Syirik KecilDengan berbagai macam peribadatan yang kaum musyrikin persembahkan kepada selain Allah sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka ayat ini merupakan bantahan bagi pelaku syirik akbar, namun mengapa ulama membawakannya untuk membantah syirik jimat (termasuk syirik kecil). Perlu diketahui bahwa cara berdalil seperti ini dikenal oleh Salafush Shaleh rahimahumullah, seperti cara berdalil yang pernah dilakukan oleh Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu.Alasan pendalilan Bagaimana alasan pendalilan QS. Az-Zumar: 38 untuk sebuah kesimpulan hukum bahwa memakai jimat itu adalah syirik?Jawab:1) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) PertamaAyat ini untuk membantah ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan selain Allah, sedangkan ketergantungan ini pun ada dalam hati pemakai jimat. Walau kadar ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimatnya tidaklah sebesar ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan mereka, asalkan pemakai jimat tersebut meyakini bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab saja (syirik kecil). Jadi ayat ini menunjukkan batilnya ketergantungan hati kepada selain Allah. Jika ketergantungan hati kepada sebagian para nabi, rasul dan orang-orang saleh saja adalah sebuah kebatilan, maka lebih-lebih lagi ketergantungan hati kepada jimat, benda-benda mati, yang tidak bernyawa dan rendahan itu. Inilah pendalilan yang dalam ilmu Ushulul Fiqh disebut sebagai Qiyasul Aulawi , yaitu analogi penyangatan.2) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) KeduaAyat ini untuk menetapkan bahwa sesembahan-sesembahan mereka selain Allah tidak kuasa menolak bahaya atau memberi manfaat, maka lebih-lebih lagi jimat, yang merupakan benda rendahan itu. Jimat lebih tidak bisa memberi manfaat atau menolak bahaya dan lebih tidak bisa pula menjadi sebab yang berpengaruh dalam didapatkannya manfaat atau tertolaknya bahaya. Maka ini bantahan kepada pemakai jimat, walaupun meyakininya sekedar sebagai sebab saja. Berarti alasan pendalilan yang kedua ini juga menggunakan qiyas/analogi.3) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) KetigaSesembahan-sesembahan selain Allah tersebut tidak kuasa menolak bahaya atau memberi manfaat, karena memang sesembahan-sesembahan tersebut bukanlah sebab untuk itu. Maka hal ini dapat dianalogikan kepada segala sesuatu yang tidak terbukti sebagai sebab, lalu diambil sebagai sebab, maka itu adalah sebuah kesyirikan. Dengan demikian, ayat ini merupakan bantahan bagi pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik kecil maupun pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik besar, karena memang ayat ini pada asalnya untuk membantah pelaku syirik besar. Adapun perbedaan antara memakai jimat yang masuk dalam kategori syirik kecil dan memakai jimat yang masuk dalam kategori syirik kecil lebih lanjut bisa dibaca di: muslim.or.id/26308-penjelasan-kitab-Tauhid-tentang-jimat-gelang-2.html[Selesai]Penulis: Ust. Sa’id Abu UkasyahArtikel Muslim.or.id🔍 Bulan Bulan Haram, Ceramah Tentang Aqidah, Ayat Alquran Tentang Larangan Marah, Manfaat Surah Al Fatihah, Bacaan Makmum Ketika Shalat Berjamaah

Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang Terlarang

Di antara pokok aqidah Islam adalah al-wala’ wal bara’. Seorang muslim yang mengaku cinta kepada Allah Ta’ala dan Rasul-nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dituntut untuk membuktikan klaim (pengakuan) tersebut. Yaitu dengan mencintai dan memberikan loyalitas (al-wala’) kepada setiap yang Allah cintai, yaitu orang-orang yang beriman, mencintai tauhid dan orang-orang yang bertauhid. Dan sebaliknya, dia harus membenci, menjauh dan berlepas diri (al-bara’) dari semua yang Allah Ta’ala benci, berupa kekafiran, kemusyrikan, dan para pelakunya. [1] Meskipun hal ini tidaklah menghalangi kita untuk tetap berbuat baik kepada mereka, tetap mendakwahi mereka, tidak bersikap dzalim terhadap mereka, atau mencintai mereka sebatas kecintaan yang bersifat tabiat atau naluri sebagai manusia biasa. [2]Akan tetapi, seiring dengan jauhnya umat Islam dari ajaran agama mereka yang murni, maka aqidah al-wala’ wal bara’ ini justru dianggap asing dan aneh, dan akhirnya menjadi rancu dan terbolak-balik. Sebagian umat Islam justru memberikan cinta dan loyalitas (al-wala’) kepada kekafiran dan simbol-simbol kekafiran. Oleh karena itu, kami sebutkan beberapa bentu wala’ kepada orang-orang kafir yang sudah terlanjur membudaya di masyarakat kita.Ikut Serta dalam Perayaan Hari Besar Mereka Inilah salah satu bentuk propaganda kelompok tertentu dengan mengatasnamakan “kerukunan” atau “toleransi” antar umat beragama. Namun toleransi yang dilandasi dengan meruntuhkan dan membuang jauh-jauh terlebih dulu aqidah al-wala’ wal bara’ yang diajarkan oleh agama Islam. Demi “persatuan antar umat beragama”, mereka membuang dan mencampakkan aqidah Islam–nya sendiri dengan bergabung dan ikut serta dalam acara peringatan hari raya orang-orang kafir serta memberi ucapan selamat kepada mereka di hari-hari besar mereka.Padahal Allah Ta’ala berfirman ketika menceritakan sifat hamba-hambaNya yang beriman,وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (begitu saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan [25]: 72)Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- menjelaskan,أي: لا يحضرون الزور أي: القول والفعل المحرم“Maksudnya, mereka tidak menghadiri perbuatan zur, yaitu semua perkataan dan perbuatan yang diharamkan.” [3]Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan –hafidzahullahu Ta’ala- menjelaskan, maksud ayat ini adalah bahwa di antara sifat hamba-hamba Allah Ta’ala adalah tidak menghadiri perayaan hari besar orang-orang kafir. [4]Memuliakan dan Mengagungkan Mereka, serta Memuji-muji Akhlak Mereka, tanpa Melihat Aqidah dan Agama Mereka yang Batil dan RusakDemikianlah sikap sebagian kaum muslimin terhadap orang kafir. Mereka memuliakan dan mengagungkan orang kafir karena menganggap bahwa orang-orang kafir itu lebih hebat dan lebih maju dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga mereka pun bersikap merendahkan diri mereka sendiri di hadapan orang-orang kafir. Demikianlah kenyataan yang ada, kita sering menjumpai orang yang suka memuji orang kafir atas peradaban, kekayaan, dan kemajuan teknologi yang mereka capai, dan mencela saudara mereka sendiri (kaum muslimin) karena miskin atau masih jauh tertinggal di belakang orang kafir dalam urusan dunia.Kita tidak mengingkari bahwa pada saat sekarang ini Allah Ta’ala memberikan kepada orang-orang kafir kejayaan, menjadikan mereka sebagai “penguasa” di dunia ini, serta ilmu pengetahuan, teknologi, dan persenjataan mereka lebih unggul dibandingkan dengan kaum muslimin. Akan tetapi, hal ini tidaklah menunjukkan bahwa orang-orang kafir itu berada di atas kebenaran (al-haq), dan tidak pula menunjukkan bahwa Allah Ta’ala meridhai agama dan aqidah mereka. Oleh karena itu, Allah Ta’ala tegaskan bahwa orang-orang kafir adalah makhluk paling jelek di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.“ (QS. Al-Bayyinah [98]: 6)Adapun nikmat yang Allah Ta’ala berikan itu hanyalah dalam rangka “hukuman” (istidraaj) kepada orang-orang kafir tersebut sehingga dosa mereka semakin bertambah-tambah. Sehingga berlipat-lipat pula hukuman bagi mereka di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُمْ بِهِ مِنْ مَالٍ وَبَنِينَ (55) نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ بَلْ لَا يَشْعُرُونَ (56)“Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 55-56)Menyerupai (Tasyabbuh) Mereka dalam Masalah Pakaian dan Ciri Khas Mereka yang LainHal ini karena tasyabbuh dengan orang-orang kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka adalah tanda kecintaan kepada mereka. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031, hadits ini shahih). Berdasarkan hadits ini, maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyerupai orang kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka, seperti suka mencukur jenggot dan memanjangkan kumis. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى”Selisihilah orang-orang musyrik, yaitu pangkaslah kumis dan biarkanlah (lebatkanlah) jenggot.” (HR. Muslim no. 259)Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ”Pangkaslah kumis dan panjangkanlah jenggot! Selisihilah orang-orang Majusi!” (HR. Muslim no. 260)Demikianlah beberapa bentuk wala’ (cinta dan loyalitas) kepada orang kafir yang wajib kita jauhi. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kaum muslimin. ***Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam 29 Rabiul Awwal 1438/28 Desember 2016Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimCatatan kaki:[1] Penjelasan singkat tentang aqidah al-wala’ wal bara’ dapat dilihat pada tautan berikut ini:https://muslimah.or.id/6845-perayaan-natal-dan-aqidah-al-wala-wal-al-bara-yang-dianggap-usang-1.htmlhttps://muslimah.or.id/6849-perayaan-natal-dan-aqidah-al-wala-wal-al-bara-yang-dianggap-usang-2.html[2] Silakan dilihat tulisan kami bahwa aqidah al-wala’ wal bara’ tidaklah mengajarkan kedzaliman kepada orang kafir,https://muslimah.or.id/6862-perayaan-natal-dan-aqidah-al-wala-wal-al-bara-yang-dianggap-usang-4.html[3] Taisiir Karimirrahman, hal. 587 (Maktabah Syamilah).[4] Al-Irsyaad ila Shahiih Al-I’tiqaad, hal. 251, cet. Maktabah Salsabila.🔍 Sunat Perempuan Menurut Islam, Adab Berbuka Puasa, Ayat Alquran Tentang Bertetangga, Suriah Map, Doa Penenang Hati Dan Maksudnya

Beberapa Bentuk Cinta dan Loyalitas (Wala’) kepada Orang Kafir yang Terlarang

Di antara pokok aqidah Islam adalah al-wala’ wal bara’. Seorang muslim yang mengaku cinta kepada Allah Ta’ala dan Rasul-nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dituntut untuk membuktikan klaim (pengakuan) tersebut. Yaitu dengan mencintai dan memberikan loyalitas (al-wala’) kepada setiap yang Allah cintai, yaitu orang-orang yang beriman, mencintai tauhid dan orang-orang yang bertauhid. Dan sebaliknya, dia harus membenci, menjauh dan berlepas diri (al-bara’) dari semua yang Allah Ta’ala benci, berupa kekafiran, kemusyrikan, dan para pelakunya. [1] Meskipun hal ini tidaklah menghalangi kita untuk tetap berbuat baik kepada mereka, tetap mendakwahi mereka, tidak bersikap dzalim terhadap mereka, atau mencintai mereka sebatas kecintaan yang bersifat tabiat atau naluri sebagai manusia biasa. [2]Akan tetapi, seiring dengan jauhnya umat Islam dari ajaran agama mereka yang murni, maka aqidah al-wala’ wal bara’ ini justru dianggap asing dan aneh, dan akhirnya menjadi rancu dan terbolak-balik. Sebagian umat Islam justru memberikan cinta dan loyalitas (al-wala’) kepada kekafiran dan simbol-simbol kekafiran. Oleh karena itu, kami sebutkan beberapa bentu wala’ kepada orang-orang kafir yang sudah terlanjur membudaya di masyarakat kita.Ikut Serta dalam Perayaan Hari Besar Mereka Inilah salah satu bentuk propaganda kelompok tertentu dengan mengatasnamakan “kerukunan” atau “toleransi” antar umat beragama. Namun toleransi yang dilandasi dengan meruntuhkan dan membuang jauh-jauh terlebih dulu aqidah al-wala’ wal bara’ yang diajarkan oleh agama Islam. Demi “persatuan antar umat beragama”, mereka membuang dan mencampakkan aqidah Islam–nya sendiri dengan bergabung dan ikut serta dalam acara peringatan hari raya orang-orang kafir serta memberi ucapan selamat kepada mereka di hari-hari besar mereka.Padahal Allah Ta’ala berfirman ketika menceritakan sifat hamba-hambaNya yang beriman,وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (begitu saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan [25]: 72)Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- menjelaskan,أي: لا يحضرون الزور أي: القول والفعل المحرم“Maksudnya, mereka tidak menghadiri perbuatan zur, yaitu semua perkataan dan perbuatan yang diharamkan.” [3]Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan –hafidzahullahu Ta’ala- menjelaskan, maksud ayat ini adalah bahwa di antara sifat hamba-hamba Allah Ta’ala adalah tidak menghadiri perayaan hari besar orang-orang kafir. [4]Memuliakan dan Mengagungkan Mereka, serta Memuji-muji Akhlak Mereka, tanpa Melihat Aqidah dan Agama Mereka yang Batil dan RusakDemikianlah sikap sebagian kaum muslimin terhadap orang kafir. Mereka memuliakan dan mengagungkan orang kafir karena menganggap bahwa orang-orang kafir itu lebih hebat dan lebih maju dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga mereka pun bersikap merendahkan diri mereka sendiri di hadapan orang-orang kafir. Demikianlah kenyataan yang ada, kita sering menjumpai orang yang suka memuji orang kafir atas peradaban, kekayaan, dan kemajuan teknologi yang mereka capai, dan mencela saudara mereka sendiri (kaum muslimin) karena miskin atau masih jauh tertinggal di belakang orang kafir dalam urusan dunia.Kita tidak mengingkari bahwa pada saat sekarang ini Allah Ta’ala memberikan kepada orang-orang kafir kejayaan, menjadikan mereka sebagai “penguasa” di dunia ini, serta ilmu pengetahuan, teknologi, dan persenjataan mereka lebih unggul dibandingkan dengan kaum muslimin. Akan tetapi, hal ini tidaklah menunjukkan bahwa orang-orang kafir itu berada di atas kebenaran (al-haq), dan tidak pula menunjukkan bahwa Allah Ta’ala meridhai agama dan aqidah mereka. Oleh karena itu, Allah Ta’ala tegaskan bahwa orang-orang kafir adalah makhluk paling jelek di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.“ (QS. Al-Bayyinah [98]: 6)Adapun nikmat yang Allah Ta’ala berikan itu hanyalah dalam rangka “hukuman” (istidraaj) kepada orang-orang kafir tersebut sehingga dosa mereka semakin bertambah-tambah. Sehingga berlipat-lipat pula hukuman bagi mereka di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُمْ بِهِ مِنْ مَالٍ وَبَنِينَ (55) نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ بَلْ لَا يَشْعُرُونَ (56)“Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 55-56)Menyerupai (Tasyabbuh) Mereka dalam Masalah Pakaian dan Ciri Khas Mereka yang LainHal ini karena tasyabbuh dengan orang-orang kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka adalah tanda kecintaan kepada mereka. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031, hadits ini shahih). Berdasarkan hadits ini, maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyerupai orang kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka, seperti suka mencukur jenggot dan memanjangkan kumis. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى”Selisihilah orang-orang musyrik, yaitu pangkaslah kumis dan biarkanlah (lebatkanlah) jenggot.” (HR. Muslim no. 259)Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ”Pangkaslah kumis dan panjangkanlah jenggot! Selisihilah orang-orang Majusi!” (HR. Muslim no. 260)Demikianlah beberapa bentuk wala’ (cinta dan loyalitas) kepada orang kafir yang wajib kita jauhi. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kaum muslimin. ***Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam 29 Rabiul Awwal 1438/28 Desember 2016Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimCatatan kaki:[1] Penjelasan singkat tentang aqidah al-wala’ wal bara’ dapat dilihat pada tautan berikut ini:https://muslimah.or.id/6845-perayaan-natal-dan-aqidah-al-wala-wal-al-bara-yang-dianggap-usang-1.htmlhttps://muslimah.or.id/6849-perayaan-natal-dan-aqidah-al-wala-wal-al-bara-yang-dianggap-usang-2.html[2] Silakan dilihat tulisan kami bahwa aqidah al-wala’ wal bara’ tidaklah mengajarkan kedzaliman kepada orang kafir,https://muslimah.or.id/6862-perayaan-natal-dan-aqidah-al-wala-wal-al-bara-yang-dianggap-usang-4.html[3] Taisiir Karimirrahman, hal. 587 (Maktabah Syamilah).[4] Al-Irsyaad ila Shahiih Al-I’tiqaad, hal. 251, cet. Maktabah Salsabila.🔍 Sunat Perempuan Menurut Islam, Adab Berbuka Puasa, Ayat Alquran Tentang Bertetangga, Suriah Map, Doa Penenang Hati Dan Maksudnya
Di antara pokok aqidah Islam adalah al-wala’ wal bara’. Seorang muslim yang mengaku cinta kepada Allah Ta’ala dan Rasul-nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dituntut untuk membuktikan klaim (pengakuan) tersebut. Yaitu dengan mencintai dan memberikan loyalitas (al-wala’) kepada setiap yang Allah cintai, yaitu orang-orang yang beriman, mencintai tauhid dan orang-orang yang bertauhid. Dan sebaliknya, dia harus membenci, menjauh dan berlepas diri (al-bara’) dari semua yang Allah Ta’ala benci, berupa kekafiran, kemusyrikan, dan para pelakunya. [1] Meskipun hal ini tidaklah menghalangi kita untuk tetap berbuat baik kepada mereka, tetap mendakwahi mereka, tidak bersikap dzalim terhadap mereka, atau mencintai mereka sebatas kecintaan yang bersifat tabiat atau naluri sebagai manusia biasa. [2]Akan tetapi, seiring dengan jauhnya umat Islam dari ajaran agama mereka yang murni, maka aqidah al-wala’ wal bara’ ini justru dianggap asing dan aneh, dan akhirnya menjadi rancu dan terbolak-balik. Sebagian umat Islam justru memberikan cinta dan loyalitas (al-wala’) kepada kekafiran dan simbol-simbol kekafiran. Oleh karena itu, kami sebutkan beberapa bentu wala’ kepada orang-orang kafir yang sudah terlanjur membudaya di masyarakat kita.Ikut Serta dalam Perayaan Hari Besar Mereka Inilah salah satu bentuk propaganda kelompok tertentu dengan mengatasnamakan “kerukunan” atau “toleransi” antar umat beragama. Namun toleransi yang dilandasi dengan meruntuhkan dan membuang jauh-jauh terlebih dulu aqidah al-wala’ wal bara’ yang diajarkan oleh agama Islam. Demi “persatuan antar umat beragama”, mereka membuang dan mencampakkan aqidah Islam–nya sendiri dengan bergabung dan ikut serta dalam acara peringatan hari raya orang-orang kafir serta memberi ucapan selamat kepada mereka di hari-hari besar mereka.Padahal Allah Ta’ala berfirman ketika menceritakan sifat hamba-hambaNya yang beriman,وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (begitu saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan [25]: 72)Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- menjelaskan,أي: لا يحضرون الزور أي: القول والفعل المحرم“Maksudnya, mereka tidak menghadiri perbuatan zur, yaitu semua perkataan dan perbuatan yang diharamkan.” [3]Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan –hafidzahullahu Ta’ala- menjelaskan, maksud ayat ini adalah bahwa di antara sifat hamba-hamba Allah Ta’ala adalah tidak menghadiri perayaan hari besar orang-orang kafir. [4]Memuliakan dan Mengagungkan Mereka, serta Memuji-muji Akhlak Mereka, tanpa Melihat Aqidah dan Agama Mereka yang Batil dan RusakDemikianlah sikap sebagian kaum muslimin terhadap orang kafir. Mereka memuliakan dan mengagungkan orang kafir karena menganggap bahwa orang-orang kafir itu lebih hebat dan lebih maju dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga mereka pun bersikap merendahkan diri mereka sendiri di hadapan orang-orang kafir. Demikianlah kenyataan yang ada, kita sering menjumpai orang yang suka memuji orang kafir atas peradaban, kekayaan, dan kemajuan teknologi yang mereka capai, dan mencela saudara mereka sendiri (kaum muslimin) karena miskin atau masih jauh tertinggal di belakang orang kafir dalam urusan dunia.Kita tidak mengingkari bahwa pada saat sekarang ini Allah Ta’ala memberikan kepada orang-orang kafir kejayaan, menjadikan mereka sebagai “penguasa” di dunia ini, serta ilmu pengetahuan, teknologi, dan persenjataan mereka lebih unggul dibandingkan dengan kaum muslimin. Akan tetapi, hal ini tidaklah menunjukkan bahwa orang-orang kafir itu berada di atas kebenaran (al-haq), dan tidak pula menunjukkan bahwa Allah Ta’ala meridhai agama dan aqidah mereka. Oleh karena itu, Allah Ta’ala tegaskan bahwa orang-orang kafir adalah makhluk paling jelek di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.“ (QS. Al-Bayyinah [98]: 6)Adapun nikmat yang Allah Ta’ala berikan itu hanyalah dalam rangka “hukuman” (istidraaj) kepada orang-orang kafir tersebut sehingga dosa mereka semakin bertambah-tambah. Sehingga berlipat-lipat pula hukuman bagi mereka di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُمْ بِهِ مِنْ مَالٍ وَبَنِينَ (55) نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ بَلْ لَا يَشْعُرُونَ (56)“Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 55-56)Menyerupai (Tasyabbuh) Mereka dalam Masalah Pakaian dan Ciri Khas Mereka yang LainHal ini karena tasyabbuh dengan orang-orang kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka adalah tanda kecintaan kepada mereka. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031, hadits ini shahih). Berdasarkan hadits ini, maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyerupai orang kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka, seperti suka mencukur jenggot dan memanjangkan kumis. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى”Selisihilah orang-orang musyrik, yaitu pangkaslah kumis dan biarkanlah (lebatkanlah) jenggot.” (HR. Muslim no. 259)Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ”Pangkaslah kumis dan panjangkanlah jenggot! Selisihilah orang-orang Majusi!” (HR. Muslim no. 260)Demikianlah beberapa bentuk wala’ (cinta dan loyalitas) kepada orang kafir yang wajib kita jauhi. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kaum muslimin. ***Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam 29 Rabiul Awwal 1438/28 Desember 2016Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimCatatan kaki:[1] Penjelasan singkat tentang aqidah al-wala’ wal bara’ dapat dilihat pada tautan berikut ini:https://muslimah.or.id/6845-perayaan-natal-dan-aqidah-al-wala-wal-al-bara-yang-dianggap-usang-1.htmlhttps://muslimah.or.id/6849-perayaan-natal-dan-aqidah-al-wala-wal-al-bara-yang-dianggap-usang-2.html[2] Silakan dilihat tulisan kami bahwa aqidah al-wala’ wal bara’ tidaklah mengajarkan kedzaliman kepada orang kafir,https://muslimah.or.id/6862-perayaan-natal-dan-aqidah-al-wala-wal-al-bara-yang-dianggap-usang-4.html[3] Taisiir Karimirrahman, hal. 587 (Maktabah Syamilah).[4] Al-Irsyaad ila Shahiih Al-I’tiqaad, hal. 251, cet. Maktabah Salsabila.🔍 Sunat Perempuan Menurut Islam, Adab Berbuka Puasa, Ayat Alquran Tentang Bertetangga, Suriah Map, Doa Penenang Hati Dan Maksudnya


Di antara pokok aqidah Islam adalah al-wala’ wal bara’. Seorang muslim yang mengaku cinta kepada Allah Ta’ala dan Rasul-nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dituntut untuk membuktikan klaim (pengakuan) tersebut. Yaitu dengan mencintai dan memberikan loyalitas (al-wala’) kepada setiap yang Allah cintai, yaitu orang-orang yang beriman, mencintai tauhid dan orang-orang yang bertauhid. Dan sebaliknya, dia harus membenci, menjauh dan berlepas diri (al-bara’) dari semua yang Allah Ta’ala benci, berupa kekafiran, kemusyrikan, dan para pelakunya. [1] Meskipun hal ini tidaklah menghalangi kita untuk tetap berbuat baik kepada mereka, tetap mendakwahi mereka, tidak bersikap dzalim terhadap mereka, atau mencintai mereka sebatas kecintaan yang bersifat tabiat atau naluri sebagai manusia biasa. [2]Akan tetapi, seiring dengan jauhnya umat Islam dari ajaran agama mereka yang murni, maka aqidah al-wala’ wal bara’ ini justru dianggap asing dan aneh, dan akhirnya menjadi rancu dan terbolak-balik. Sebagian umat Islam justru memberikan cinta dan loyalitas (al-wala’) kepada kekafiran dan simbol-simbol kekafiran. Oleh karena itu, kami sebutkan beberapa bentu wala’ kepada orang-orang kafir yang sudah terlanjur membudaya di masyarakat kita.Ikut Serta dalam Perayaan Hari Besar Mereka Inilah salah satu bentuk propaganda kelompok tertentu dengan mengatasnamakan “kerukunan” atau “toleransi” antar umat beragama. Namun toleransi yang dilandasi dengan meruntuhkan dan membuang jauh-jauh terlebih dulu aqidah al-wala’ wal bara’ yang diajarkan oleh agama Islam. Demi “persatuan antar umat beragama”, mereka membuang dan mencampakkan aqidah Islam–nya sendiri dengan bergabung dan ikut serta dalam acara peringatan hari raya orang-orang kafir serta memberi ucapan selamat kepada mereka di hari-hari besar mereka.Padahal Allah Ta’ala berfirman ketika menceritakan sifat hamba-hambaNya yang beriman,وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا“Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (begitu saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqan [25]: 72)Syaikh ‘Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di -rahimahullahu Ta’ala- menjelaskan,أي: لا يحضرون الزور أي: القول والفعل المحرم“Maksudnya, mereka tidak menghadiri perbuatan zur, yaitu semua perkataan dan perbuatan yang diharamkan.” [3]Syaikh Dr. Shalih Al-Fauzan –hafidzahullahu Ta’ala- menjelaskan, maksud ayat ini adalah bahwa di antara sifat hamba-hamba Allah Ta’ala adalah tidak menghadiri perayaan hari besar orang-orang kafir. [4]Memuliakan dan Mengagungkan Mereka, serta Memuji-muji Akhlak Mereka, tanpa Melihat Aqidah dan Agama Mereka yang Batil dan RusakDemikianlah sikap sebagian kaum muslimin terhadap orang kafir. Mereka memuliakan dan mengagungkan orang kafir karena menganggap bahwa orang-orang kafir itu lebih hebat dan lebih maju dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga mereka pun bersikap merendahkan diri mereka sendiri di hadapan orang-orang kafir. Demikianlah kenyataan yang ada, kita sering menjumpai orang yang suka memuji orang kafir atas peradaban, kekayaan, dan kemajuan teknologi yang mereka capai, dan mencela saudara mereka sendiri (kaum muslimin) karena miskin atau masih jauh tertinggal di belakang orang kafir dalam urusan dunia.Kita tidak mengingkari bahwa pada saat sekarang ini Allah Ta’ala memberikan kepada orang-orang kafir kejayaan, menjadikan mereka sebagai “penguasa” di dunia ini, serta ilmu pengetahuan, teknologi, dan persenjataan mereka lebih unggul dibandingkan dengan kaum muslimin. Akan tetapi, hal ini tidaklah menunjukkan bahwa orang-orang kafir itu berada di atas kebenaran (al-haq), dan tidak pula menunjukkan bahwa Allah Ta’ala meridhai agama dan aqidah mereka. Oleh karena itu, Allah Ta’ala tegaskan bahwa orang-orang kafir adalah makhluk paling jelek di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ“Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.“ (QS. Al-Bayyinah [98]: 6)Adapun nikmat yang Allah Ta’ala berikan itu hanyalah dalam rangka “hukuman” (istidraaj) kepada orang-orang kafir tersebut sehingga dosa mereka semakin bertambah-tambah. Sehingga berlipat-lipat pula hukuman bagi mereka di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُمْ بِهِ مِنْ مَالٍ وَبَنِينَ (55) نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ بَلْ لَا يَشْعُرُونَ (56)“Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.” (QS. Al-Mu’minuun [23]: 55-56)Menyerupai (Tasyabbuh) Mereka dalam Masalah Pakaian dan Ciri Khas Mereka yang LainHal ini karena tasyabbuh dengan orang-orang kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka adalah tanda kecintaan kepada mereka. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031, hadits ini shahih). Berdasarkan hadits ini, maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyerupai orang kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka, seperti suka mencukur jenggot dan memanjangkan kumis. Sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى”Selisihilah orang-orang musyrik, yaitu pangkaslah kumis dan biarkanlah (lebatkanlah) jenggot.” (HR. Muslim no. 259)Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ”Pangkaslah kumis dan panjangkanlah jenggot! Selisihilah orang-orang Majusi!” (HR. Muslim no. 260)Demikianlah beberapa bentuk wala’ (cinta dan loyalitas) kepada orang kafir yang wajib kita jauhi. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kaum muslimin. ***Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam 29 Rabiul Awwal 1438/28 Desember 2016Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: M. Saifudin HakimCatatan kaki:[1] Penjelasan singkat tentang aqidah al-wala’ wal bara’ dapat dilihat pada tautan berikut ini:https://muslimah.or.id/6845-perayaan-natal-dan-aqidah-al-wala-wal-al-bara-yang-dianggap-usang-1.htmlhttps://muslimah.or.id/6849-perayaan-natal-dan-aqidah-al-wala-wal-al-bara-yang-dianggap-usang-2.html[2] Silakan dilihat tulisan kami bahwa aqidah al-wala’ wal bara’ tidaklah mengajarkan kedzaliman kepada orang kafir,https://muslimah.or.id/6862-perayaan-natal-dan-aqidah-al-wala-wal-al-bara-yang-dianggap-usang-4.html[3] Taisiir Karimirrahman, hal. 587 (Maktabah Syamilah).[4] Al-Irsyaad ila Shahiih Al-I’tiqaad, hal. 251, cet. Maktabah Salsabila.🔍 Sunat Perempuan Menurut Islam, Adab Berbuka Puasa, Ayat Alquran Tentang Bertetangga, Suriah Map, Doa Penenang Hati Dan Maksudnya

Bantu Yuk Donasi Masjid Wisata Gesing, 25 Ribu Saja

25 Ribu untuk Donasi Masjid Pantai Gesing (Dua Hari) Kebutuhan total: 259.800.000 Daerah wisata butuh juga sarana ibadah. Inilah yang jadi program Darush Sholihin binaan Ustadz M Abduh Tuasikal di samping masih punya tanggungan membangun Masjid Jami’ Al-Adha Darush Sholihin dan masih juga membantu masjid lainnya di Gunungkidul.   # Manfaatnya apa membangun masjid tempat wisata? Pertama, membantu para wisatawan melaksanakan shalat. Coba bayangkan jika ratusan wisatawan yang menggunakan masjid tersebut setiap harinya. Kedua, dakwah kepada warga pesisir pantai, semoga semakin dengan tauhid dan dakwah Rasul. Ketiga, menjauhkan tempat wisata dari kemaksiatan yang biasa identik dengan daerah pantai dan lainnya. Karena itu salah satu masjid, lewat kerjasama dengan Bupati Gunungkidul dan pejabat setempat sudah sedang dibangun. Masjid tersebut terletak di Pantai Gesing – Buron, Desa Girikarto, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul.   # Mau ikut berdonasi untuk masjid? Silakan mentransfer via Rekening khusus Donasi Masjid: • BCA 895009 3791 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal • BSM 7098637286 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul • BRI 697501000453505 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Masjid binaan DS # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi.   Moga semakin termotivasi dengan hadits berikut ini. مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. MOHON BANTUAN SHARE!   Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid

Bantu Yuk Donasi Masjid Wisata Gesing, 25 Ribu Saja

25 Ribu untuk Donasi Masjid Pantai Gesing (Dua Hari) Kebutuhan total: 259.800.000 Daerah wisata butuh juga sarana ibadah. Inilah yang jadi program Darush Sholihin binaan Ustadz M Abduh Tuasikal di samping masih punya tanggungan membangun Masjid Jami’ Al-Adha Darush Sholihin dan masih juga membantu masjid lainnya di Gunungkidul.   # Manfaatnya apa membangun masjid tempat wisata? Pertama, membantu para wisatawan melaksanakan shalat. Coba bayangkan jika ratusan wisatawan yang menggunakan masjid tersebut setiap harinya. Kedua, dakwah kepada warga pesisir pantai, semoga semakin dengan tauhid dan dakwah Rasul. Ketiga, menjauhkan tempat wisata dari kemaksiatan yang biasa identik dengan daerah pantai dan lainnya. Karena itu salah satu masjid, lewat kerjasama dengan Bupati Gunungkidul dan pejabat setempat sudah sedang dibangun. Masjid tersebut terletak di Pantai Gesing – Buron, Desa Girikarto, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul.   # Mau ikut berdonasi untuk masjid? Silakan mentransfer via Rekening khusus Donasi Masjid: • BCA 895009 3791 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal • BSM 7098637286 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul • BRI 697501000453505 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Masjid binaan DS # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi.   Moga semakin termotivasi dengan hadits berikut ini. مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. MOHON BANTUAN SHARE!   Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid
25 Ribu untuk Donasi Masjid Pantai Gesing (Dua Hari) Kebutuhan total: 259.800.000 Daerah wisata butuh juga sarana ibadah. Inilah yang jadi program Darush Sholihin binaan Ustadz M Abduh Tuasikal di samping masih punya tanggungan membangun Masjid Jami’ Al-Adha Darush Sholihin dan masih juga membantu masjid lainnya di Gunungkidul.   # Manfaatnya apa membangun masjid tempat wisata? Pertama, membantu para wisatawan melaksanakan shalat. Coba bayangkan jika ratusan wisatawan yang menggunakan masjid tersebut setiap harinya. Kedua, dakwah kepada warga pesisir pantai, semoga semakin dengan tauhid dan dakwah Rasul. Ketiga, menjauhkan tempat wisata dari kemaksiatan yang biasa identik dengan daerah pantai dan lainnya. Karena itu salah satu masjid, lewat kerjasama dengan Bupati Gunungkidul dan pejabat setempat sudah sedang dibangun. Masjid tersebut terletak di Pantai Gesing – Buron, Desa Girikarto, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul.   # Mau ikut berdonasi untuk masjid? Silakan mentransfer via Rekening khusus Donasi Masjid: • BCA 895009 3791 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal • BSM 7098637286 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul • BRI 697501000453505 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Masjid binaan DS # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi.   Moga semakin termotivasi dengan hadits berikut ini. مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. MOHON BANTUAN SHARE!   Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid


25 Ribu untuk Donasi Masjid Pantai Gesing (Dua Hari) Kebutuhan total: 259.800.000 Daerah wisata butuh juga sarana ibadah. Inilah yang jadi program Darush Sholihin binaan Ustadz M Abduh Tuasikal di samping masih punya tanggungan membangun Masjid Jami’ Al-Adha Darush Sholihin dan masih juga membantu masjid lainnya di Gunungkidul.   # Manfaatnya apa membangun masjid tempat wisata? Pertama, membantu para wisatawan melaksanakan shalat. Coba bayangkan jika ratusan wisatawan yang menggunakan masjid tersebut setiap harinya. Kedua, dakwah kepada warga pesisir pantai, semoga semakin dengan tauhid dan dakwah Rasul. Ketiga, menjauhkan tempat wisata dari kemaksiatan yang biasa identik dengan daerah pantai dan lainnya. Karena itu salah satu masjid, lewat kerjasama dengan Bupati Gunungkidul dan pejabat setempat sudah sedang dibangun. Masjid tersebut terletak di Pantai Gesing – Buron, Desa Girikarto, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul.   # Mau ikut berdonasi untuk masjid? Silakan mentransfer via Rekening khusus Donasi Masjid: • BCA 895009 3791 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal • BSM 7098637286 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul • BRI 697501000453505 atas nama Yayasan Darush Sholihin *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Masjid binaan DS # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi.   Moga semakin termotivasi dengan hadits berikut ini. مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ “Barangsiapa yang membangun masjid (karena ingin mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan) Semoga Allah memberi limpahan pahala bagi yang siap membantu dakwah ilallah ini. MOHON BANTUAN SHARE!   Info Rumaysho.Com Tagsrenovasi masjid

Kaedah Memahami Riba (4)

Ada kaedah memahami riba yang patut dipahami pula bahwa riba itu tidak terkait dengan jenis mata uang. Riba bukan hanya pada uang kertas, bisa pula pada dinar dan dirham.   Kaedah #05  “Tidak diperkenankan ada kenaikan harga, pada transaksi hutang piutang.”   Contoh: kita di tahun 2000 menghutangi teman kita 50 juta, hingga di tahun 2016 ini, nilai uang kita tersebut menyusut jauh. Namun inflasi ini, tidak bisa jadi alasan bagi kita, untuk nambah nilai utang. jika kita mau minjami teman dalam jumlah yang besar dan dalam waktu yg lama, maka solusinya adalah hutangi dalam bentuk emas, bayarnya juga dalam bentuk emas.   Kaedah #06 “Riba berlaku untuk semua jenis mata uang.”   Ada yang berpendapat riba hanya berlaku untuk uang kartal (uang logam dan kertas), tapi tidak berlaku pada dinar dan dirham, hal ini tidak benar. Riba seperti telah kita ketahui bersama berarti tambahan, sebagaimana makna secara bahasa. Sedangkan secara istilah berarti tambahan pada sesuatu yang khusus. Pembicaraan mengenai riba dapat kita lihat pada hadits Abu Sa’id Al Khudri, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1584). Hadits di atas menunjukkan menunjukkan bahwa jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus tunai (yadan bi yadin) dan harus dengan timbangan yang sama (mitslan bi mitslin). Jika emas ditukar dengan sesama barang yang masih memiliki ‘illah yang sama yaitu sama-sama sebagai alat untuk jual beli dan sebagai alat ukur nilai harta benda, maka satu syarat yang mesti dipenuhi yaitu harus tunai (yadan bi yadin). Mata uang memiliki ‘illah yang sama dengan emas dan perak. Oleh karenanya jika emas ingin ditukar dengan mata uang, atau kita katakan bahwa emas ingin dibeli, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bin yadin. Jika syarat yang diberlakukan di atas tidak terpenuhi, maka akan terjerumus dalam riba. Jika ada kelebihan timbangan dalam penukaran barang sejenis –semisal emas dan emas-, maka terjerumus dalam riba fadhel. Sedangkan jika emas dibeli secara tidak tunai atau emas dijual via internet, maka terjerumus dalam riba nasi-ah karena adanya penundaan dalam penyerahan emas. Karena sekali lagi syarat dalam penukaran atau penjualan emas adalah adanya qobdh atau serah terima tunai. Ini syarat yang tidak bisa ditawar-tawar. Jelaslah di sini bahwa riba pada mata uang kertas terjadi bukan karena nilainya yang fluktuatif. Riba pada uang kertas bisa terjadi karena ia sebagai alat tukar dalam jual beli atau alat pengukur kekayaan seseorang. Dan ini pun berlaku pada emas dan perak. Jadi emas dan perak pun bisa terdapat riba. Ini yang mesti dipahami.   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba

Kaedah Memahami Riba (4)

Ada kaedah memahami riba yang patut dipahami pula bahwa riba itu tidak terkait dengan jenis mata uang. Riba bukan hanya pada uang kertas, bisa pula pada dinar dan dirham.   Kaedah #05  “Tidak diperkenankan ada kenaikan harga, pada transaksi hutang piutang.”   Contoh: kita di tahun 2000 menghutangi teman kita 50 juta, hingga di tahun 2016 ini, nilai uang kita tersebut menyusut jauh. Namun inflasi ini, tidak bisa jadi alasan bagi kita, untuk nambah nilai utang. jika kita mau minjami teman dalam jumlah yang besar dan dalam waktu yg lama, maka solusinya adalah hutangi dalam bentuk emas, bayarnya juga dalam bentuk emas.   Kaedah #06 “Riba berlaku untuk semua jenis mata uang.”   Ada yang berpendapat riba hanya berlaku untuk uang kartal (uang logam dan kertas), tapi tidak berlaku pada dinar dan dirham, hal ini tidak benar. Riba seperti telah kita ketahui bersama berarti tambahan, sebagaimana makna secara bahasa. Sedangkan secara istilah berarti tambahan pada sesuatu yang khusus. Pembicaraan mengenai riba dapat kita lihat pada hadits Abu Sa’id Al Khudri, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1584). Hadits di atas menunjukkan menunjukkan bahwa jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus tunai (yadan bi yadin) dan harus dengan timbangan yang sama (mitslan bi mitslin). Jika emas ditukar dengan sesama barang yang masih memiliki ‘illah yang sama yaitu sama-sama sebagai alat untuk jual beli dan sebagai alat ukur nilai harta benda, maka satu syarat yang mesti dipenuhi yaitu harus tunai (yadan bi yadin). Mata uang memiliki ‘illah yang sama dengan emas dan perak. Oleh karenanya jika emas ingin ditukar dengan mata uang, atau kita katakan bahwa emas ingin dibeli, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bin yadin. Jika syarat yang diberlakukan di atas tidak terpenuhi, maka akan terjerumus dalam riba. Jika ada kelebihan timbangan dalam penukaran barang sejenis –semisal emas dan emas-, maka terjerumus dalam riba fadhel. Sedangkan jika emas dibeli secara tidak tunai atau emas dijual via internet, maka terjerumus dalam riba nasi-ah karena adanya penundaan dalam penyerahan emas. Karena sekali lagi syarat dalam penukaran atau penjualan emas adalah adanya qobdh atau serah terima tunai. Ini syarat yang tidak bisa ditawar-tawar. Jelaslah di sini bahwa riba pada mata uang kertas terjadi bukan karena nilainya yang fluktuatif. Riba pada uang kertas bisa terjadi karena ia sebagai alat tukar dalam jual beli atau alat pengukur kekayaan seseorang. Dan ini pun berlaku pada emas dan perak. Jadi emas dan perak pun bisa terdapat riba. Ini yang mesti dipahami.   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba
Ada kaedah memahami riba yang patut dipahami pula bahwa riba itu tidak terkait dengan jenis mata uang. Riba bukan hanya pada uang kertas, bisa pula pada dinar dan dirham.   Kaedah #05  “Tidak diperkenankan ada kenaikan harga, pada transaksi hutang piutang.”   Contoh: kita di tahun 2000 menghutangi teman kita 50 juta, hingga di tahun 2016 ini, nilai uang kita tersebut menyusut jauh. Namun inflasi ini, tidak bisa jadi alasan bagi kita, untuk nambah nilai utang. jika kita mau minjami teman dalam jumlah yang besar dan dalam waktu yg lama, maka solusinya adalah hutangi dalam bentuk emas, bayarnya juga dalam bentuk emas.   Kaedah #06 “Riba berlaku untuk semua jenis mata uang.”   Ada yang berpendapat riba hanya berlaku untuk uang kartal (uang logam dan kertas), tapi tidak berlaku pada dinar dan dirham, hal ini tidak benar. Riba seperti telah kita ketahui bersama berarti tambahan, sebagaimana makna secara bahasa. Sedangkan secara istilah berarti tambahan pada sesuatu yang khusus. Pembicaraan mengenai riba dapat kita lihat pada hadits Abu Sa’id Al Khudri, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1584). Hadits di atas menunjukkan menunjukkan bahwa jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus tunai (yadan bi yadin) dan harus dengan timbangan yang sama (mitslan bi mitslin). Jika emas ditukar dengan sesama barang yang masih memiliki ‘illah yang sama yaitu sama-sama sebagai alat untuk jual beli dan sebagai alat ukur nilai harta benda, maka satu syarat yang mesti dipenuhi yaitu harus tunai (yadan bi yadin). Mata uang memiliki ‘illah yang sama dengan emas dan perak. Oleh karenanya jika emas ingin ditukar dengan mata uang, atau kita katakan bahwa emas ingin dibeli, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bin yadin. Jika syarat yang diberlakukan di atas tidak terpenuhi, maka akan terjerumus dalam riba. Jika ada kelebihan timbangan dalam penukaran barang sejenis –semisal emas dan emas-, maka terjerumus dalam riba fadhel. Sedangkan jika emas dibeli secara tidak tunai atau emas dijual via internet, maka terjerumus dalam riba nasi-ah karena adanya penundaan dalam penyerahan emas. Karena sekali lagi syarat dalam penukaran atau penjualan emas adalah adanya qobdh atau serah terima tunai. Ini syarat yang tidak bisa ditawar-tawar. Jelaslah di sini bahwa riba pada mata uang kertas terjadi bukan karena nilainya yang fluktuatif. Riba pada uang kertas bisa terjadi karena ia sebagai alat tukar dalam jual beli atau alat pengukur kekayaan seseorang. Dan ini pun berlaku pada emas dan perak. Jadi emas dan perak pun bisa terdapat riba. Ini yang mesti dipahami.   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba


Ada kaedah memahami riba yang patut dipahami pula bahwa riba itu tidak terkait dengan jenis mata uang. Riba bukan hanya pada uang kertas, bisa pula pada dinar dan dirham.   Kaedah #05  “Tidak diperkenankan ada kenaikan harga, pada transaksi hutang piutang.”   Contoh: kita di tahun 2000 menghutangi teman kita 50 juta, hingga di tahun 2016 ini, nilai uang kita tersebut menyusut jauh. Namun inflasi ini, tidak bisa jadi alasan bagi kita, untuk nambah nilai utang. jika kita mau minjami teman dalam jumlah yang besar dan dalam waktu yg lama, maka solusinya adalah hutangi dalam bentuk emas, bayarnya juga dalam bentuk emas.   Kaedah #06 “Riba berlaku untuk semua jenis mata uang.”   Ada yang berpendapat riba hanya berlaku untuk uang kartal (uang logam dan kertas), tapi tidak berlaku pada dinar dan dirham, hal ini tidak benar. Riba seperti telah kita ketahui bersama berarti tambahan, sebagaimana makna secara bahasa. Sedangkan secara istilah berarti tambahan pada sesuatu yang khusus. Pembicaraan mengenai riba dapat kita lihat pada hadits Abu Sa’id Al Khudri, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1584). Hadits di atas menunjukkan menunjukkan bahwa jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus tunai (yadan bi yadin) dan harus dengan timbangan yang sama (mitslan bi mitslin). Jika emas ditukar dengan sesama barang yang masih memiliki ‘illah yang sama yaitu sama-sama sebagai alat untuk jual beli dan sebagai alat ukur nilai harta benda, maka satu syarat yang mesti dipenuhi yaitu harus tunai (yadan bi yadin). Mata uang memiliki ‘illah yang sama dengan emas dan perak. Oleh karenanya jika emas ingin ditukar dengan mata uang, atau kita katakan bahwa emas ingin dibeli, maka syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bin yadin. Jika syarat yang diberlakukan di atas tidak terpenuhi, maka akan terjerumus dalam riba. Jika ada kelebihan timbangan dalam penukaran barang sejenis –semisal emas dan emas-, maka terjerumus dalam riba fadhel. Sedangkan jika emas dibeli secara tidak tunai atau emas dijual via internet, maka terjerumus dalam riba nasi-ah karena adanya penundaan dalam penyerahan emas. Karena sekali lagi syarat dalam penukaran atau penjualan emas adalah adanya qobdh atau serah terima tunai. Ini syarat yang tidak bisa ditawar-tawar. Jelaslah di sini bahwa riba pada mata uang kertas terjadi bukan karena nilainya yang fluktuatif. Riba pada uang kertas bisa terjadi karena ia sebagai alat tukar dalam jual beli atau alat pengukur kekayaan seseorang. Dan ini pun berlaku pada emas dan perak. Jadi emas dan perak pun bisa terdapat riba. Ini yang mesti dipahami.   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba

Sifat Jelek: Pelit dan Berdagang Asal Laris dengan Dusta

Intisari Khutbah Jumat dari Syaikh Usamah bin ‘Abdillah Al-Khiyath @ Masjidil Haram, 21 Rabi’uts Tsani 1438 H Kita semua diperintahkan untuk berpegang teguh pada kebenaran. Lihatlah apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud berikut ini. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, ia berkata, خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا ثُمَّ قَالَ هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ ثُمَّ خَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ هَذِهِ سُبُلٌ عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ ثُمَّ قَرَأَ: إِنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membuatkan kami satu garis kemudian beliau bersabda, “Ini adalah jalan Allah.” Kemudian beliau menggaris beberapa garis dari sebelah kanan dan sebelah kirinya, lalu beliau bersabda, “Ini adalah jalan-jalan, yang pada setiap jalan tersebut ada setan yang mengajak kepadanya.” Kemudian beliau membaca ayat, “Sesungguhnya ini adalah jalan-Ku yang lurus maka ikutilah ia, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu akan mencerai beraikan kalian dari jalan-Nya.” (HR. Ahmad, no. 4143, hasan) Jalan-jalan kesesatan itulah yang kita diperintahkan untuk menjauhinya. Ada tiga hal yang diingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita menjauhinya. Ketiganya adalah sifat tercela yang disebutkan dalam hadits berikut ini. عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم رجل على فضل ماء بالطريق يمنع منه ابن السبيل ورجل بايع إماما لا يبايعه إلا لدنياه إن أعطاه ما يريد وفى له وإلا لم يف له ورجل يبايع رجلا بسلعة بعد العصر فحلف بالله لقد أعطي بها كذا وكذا فصدقه فأخذها ولم يعط بها Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Ada tiga golongan manusia yang kelak pada hari kiamat, Allah tidak akan memandang, tidak menyucikan, dan disediakan bagi mereka siksaan yang pedih, yaitu: 1- Orang yang memiliki kelebihan air di jalan, akan tetapi ia enggan untuk memberikannya kepada ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan); 2- Orang yang berbai’at kepada seorang pemimpin akan tetapi ia tidaklah berbai’at kecuali karena ingin mendapatkan keuntungan dunia, yaitu bila sang pemimpin memberinya harta, maka ia ridha dan bila sang pemimpin tidak memberinya harta, maka ia benci; 3- Orang yang menawarkan dagangannya seusai shalat Ashar, dan pada penawarannya ia berkata, aku telah mendapatkan penawaran demikian dan demikian lantas dipercaya lalu diambil, namun kadang tidak.” (HR. Bukhari dan Muslim) Orang yang pertama yang dicela adalah orang yang super pelit padahal ia punya kelebihan air yang bisa ia berikan pada orang lain yang membutuhkan. Padahal memberi minum pada yang butuh saja berbuah pahala. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244) Orang kedua yang tercela adalah yang enggan taat pada penguasa atau pemimpin kecuali karena memandang ada keuntungan dunia. Orang ketiga yang dianggap jelek adalah pedagang yang melakukan al-ghissyu (pengelabuan atau penipuan). Menipu sudah tidak boleh, ini ditambah lagi dengan bersumpah. Tentang menipu atau mengelabui dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, man ghossyanaa falaysa minnaa, siapa yang mengelabui kami tidak termasuk golongan kami. Bukan berarti pelakunya keluar dari Islam, maknanya bukan demikian. Namun yang dimaksud adalah berbohong dan mengelabui bukan termasuk ajaran Islam. Dalam hadits lain disebutkan tentang sifat tercela di atas, ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة المنان الذي لا يعطي شيئا إلا منّه والمنفق سلعته بالحلف الفاجر والمسبل إزاره “Ada tiga orang yang tidak diajak bicara oleh Allah pada Hari Kiamat: 1- Al-Mannan, yang dia itu tidak memberikan sesuatu kecuali dia akan mengungkit-ungkitnya, 2- Orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah jahat, 3- Orang yang menjulurkan sarungnya (sampai di bawah mata kaki).” (HR. Muslim) Sumber audio khutbah: http://www.alharamain.gov.sa/index.cfm?do=cms.khutbah Semoga Allah memberikan kita taufik dan hidayah untuk menjauhkan diri dari sifat-sifat yang tercela. — Disarikan oleh Muhammad Abduh Tuasikal With Nur Ramadhan Wisata Umra & Hajj Service @ Makkah Mukarramah Saudi Arabia bada Umrah, 21 Rabi’uts Tsani 1438 H, 20-01-2017 Info Umrah Ramadhan bersama Ustadz M Abduh Tuasikal: 083867838752 (Edi Sa’ad)   Artikel Rumaysho.Com Tagsberdagang bisnis dusta

Sifat Jelek: Pelit dan Berdagang Asal Laris dengan Dusta

Intisari Khutbah Jumat dari Syaikh Usamah bin ‘Abdillah Al-Khiyath @ Masjidil Haram, 21 Rabi’uts Tsani 1438 H Kita semua diperintahkan untuk berpegang teguh pada kebenaran. Lihatlah apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud berikut ini. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, ia berkata, خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا ثُمَّ قَالَ هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ ثُمَّ خَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ هَذِهِ سُبُلٌ عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ ثُمَّ قَرَأَ: إِنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membuatkan kami satu garis kemudian beliau bersabda, “Ini adalah jalan Allah.” Kemudian beliau menggaris beberapa garis dari sebelah kanan dan sebelah kirinya, lalu beliau bersabda, “Ini adalah jalan-jalan, yang pada setiap jalan tersebut ada setan yang mengajak kepadanya.” Kemudian beliau membaca ayat, “Sesungguhnya ini adalah jalan-Ku yang lurus maka ikutilah ia, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu akan mencerai beraikan kalian dari jalan-Nya.” (HR. Ahmad, no. 4143, hasan) Jalan-jalan kesesatan itulah yang kita diperintahkan untuk menjauhinya. Ada tiga hal yang diingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita menjauhinya. Ketiganya adalah sifat tercela yang disebutkan dalam hadits berikut ini. عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم رجل على فضل ماء بالطريق يمنع منه ابن السبيل ورجل بايع إماما لا يبايعه إلا لدنياه إن أعطاه ما يريد وفى له وإلا لم يف له ورجل يبايع رجلا بسلعة بعد العصر فحلف بالله لقد أعطي بها كذا وكذا فصدقه فأخذها ولم يعط بها Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Ada tiga golongan manusia yang kelak pada hari kiamat, Allah tidak akan memandang, tidak menyucikan, dan disediakan bagi mereka siksaan yang pedih, yaitu: 1- Orang yang memiliki kelebihan air di jalan, akan tetapi ia enggan untuk memberikannya kepada ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan); 2- Orang yang berbai’at kepada seorang pemimpin akan tetapi ia tidaklah berbai’at kecuali karena ingin mendapatkan keuntungan dunia, yaitu bila sang pemimpin memberinya harta, maka ia ridha dan bila sang pemimpin tidak memberinya harta, maka ia benci; 3- Orang yang menawarkan dagangannya seusai shalat Ashar, dan pada penawarannya ia berkata, aku telah mendapatkan penawaran demikian dan demikian lantas dipercaya lalu diambil, namun kadang tidak.” (HR. Bukhari dan Muslim) Orang yang pertama yang dicela adalah orang yang super pelit padahal ia punya kelebihan air yang bisa ia berikan pada orang lain yang membutuhkan. Padahal memberi minum pada yang butuh saja berbuah pahala. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244) Orang kedua yang tercela adalah yang enggan taat pada penguasa atau pemimpin kecuali karena memandang ada keuntungan dunia. Orang ketiga yang dianggap jelek adalah pedagang yang melakukan al-ghissyu (pengelabuan atau penipuan). Menipu sudah tidak boleh, ini ditambah lagi dengan bersumpah. Tentang menipu atau mengelabui dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, man ghossyanaa falaysa minnaa, siapa yang mengelabui kami tidak termasuk golongan kami. Bukan berarti pelakunya keluar dari Islam, maknanya bukan demikian. Namun yang dimaksud adalah berbohong dan mengelabui bukan termasuk ajaran Islam. Dalam hadits lain disebutkan tentang sifat tercela di atas, ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة المنان الذي لا يعطي شيئا إلا منّه والمنفق سلعته بالحلف الفاجر والمسبل إزاره “Ada tiga orang yang tidak diajak bicara oleh Allah pada Hari Kiamat: 1- Al-Mannan, yang dia itu tidak memberikan sesuatu kecuali dia akan mengungkit-ungkitnya, 2- Orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah jahat, 3- Orang yang menjulurkan sarungnya (sampai di bawah mata kaki).” (HR. Muslim) Sumber audio khutbah: http://www.alharamain.gov.sa/index.cfm?do=cms.khutbah Semoga Allah memberikan kita taufik dan hidayah untuk menjauhkan diri dari sifat-sifat yang tercela. — Disarikan oleh Muhammad Abduh Tuasikal With Nur Ramadhan Wisata Umra & Hajj Service @ Makkah Mukarramah Saudi Arabia bada Umrah, 21 Rabi’uts Tsani 1438 H, 20-01-2017 Info Umrah Ramadhan bersama Ustadz M Abduh Tuasikal: 083867838752 (Edi Sa’ad)   Artikel Rumaysho.Com Tagsberdagang bisnis dusta
Intisari Khutbah Jumat dari Syaikh Usamah bin ‘Abdillah Al-Khiyath @ Masjidil Haram, 21 Rabi’uts Tsani 1438 H Kita semua diperintahkan untuk berpegang teguh pada kebenaran. Lihatlah apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud berikut ini. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, ia berkata, خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا ثُمَّ قَالَ هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ ثُمَّ خَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ هَذِهِ سُبُلٌ عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ ثُمَّ قَرَأَ: إِنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membuatkan kami satu garis kemudian beliau bersabda, “Ini adalah jalan Allah.” Kemudian beliau menggaris beberapa garis dari sebelah kanan dan sebelah kirinya, lalu beliau bersabda, “Ini adalah jalan-jalan, yang pada setiap jalan tersebut ada setan yang mengajak kepadanya.” Kemudian beliau membaca ayat, “Sesungguhnya ini adalah jalan-Ku yang lurus maka ikutilah ia, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu akan mencerai beraikan kalian dari jalan-Nya.” (HR. Ahmad, no. 4143, hasan) Jalan-jalan kesesatan itulah yang kita diperintahkan untuk menjauhinya. Ada tiga hal yang diingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita menjauhinya. Ketiganya adalah sifat tercela yang disebutkan dalam hadits berikut ini. عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم رجل على فضل ماء بالطريق يمنع منه ابن السبيل ورجل بايع إماما لا يبايعه إلا لدنياه إن أعطاه ما يريد وفى له وإلا لم يف له ورجل يبايع رجلا بسلعة بعد العصر فحلف بالله لقد أعطي بها كذا وكذا فصدقه فأخذها ولم يعط بها Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Ada tiga golongan manusia yang kelak pada hari kiamat, Allah tidak akan memandang, tidak menyucikan, dan disediakan bagi mereka siksaan yang pedih, yaitu: 1- Orang yang memiliki kelebihan air di jalan, akan tetapi ia enggan untuk memberikannya kepada ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan); 2- Orang yang berbai’at kepada seorang pemimpin akan tetapi ia tidaklah berbai’at kecuali karena ingin mendapatkan keuntungan dunia, yaitu bila sang pemimpin memberinya harta, maka ia ridha dan bila sang pemimpin tidak memberinya harta, maka ia benci; 3- Orang yang menawarkan dagangannya seusai shalat Ashar, dan pada penawarannya ia berkata, aku telah mendapatkan penawaran demikian dan demikian lantas dipercaya lalu diambil, namun kadang tidak.” (HR. Bukhari dan Muslim) Orang yang pertama yang dicela adalah orang yang super pelit padahal ia punya kelebihan air yang bisa ia berikan pada orang lain yang membutuhkan. Padahal memberi minum pada yang butuh saja berbuah pahala. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244) Orang kedua yang tercela adalah yang enggan taat pada penguasa atau pemimpin kecuali karena memandang ada keuntungan dunia. Orang ketiga yang dianggap jelek adalah pedagang yang melakukan al-ghissyu (pengelabuan atau penipuan). Menipu sudah tidak boleh, ini ditambah lagi dengan bersumpah. Tentang menipu atau mengelabui dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, man ghossyanaa falaysa minnaa, siapa yang mengelabui kami tidak termasuk golongan kami. Bukan berarti pelakunya keluar dari Islam, maknanya bukan demikian. Namun yang dimaksud adalah berbohong dan mengelabui bukan termasuk ajaran Islam. Dalam hadits lain disebutkan tentang sifat tercela di atas, ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة المنان الذي لا يعطي شيئا إلا منّه والمنفق سلعته بالحلف الفاجر والمسبل إزاره “Ada tiga orang yang tidak diajak bicara oleh Allah pada Hari Kiamat: 1- Al-Mannan, yang dia itu tidak memberikan sesuatu kecuali dia akan mengungkit-ungkitnya, 2- Orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah jahat, 3- Orang yang menjulurkan sarungnya (sampai di bawah mata kaki).” (HR. Muslim) Sumber audio khutbah: http://www.alharamain.gov.sa/index.cfm?do=cms.khutbah Semoga Allah memberikan kita taufik dan hidayah untuk menjauhkan diri dari sifat-sifat yang tercela. — Disarikan oleh Muhammad Abduh Tuasikal With Nur Ramadhan Wisata Umra & Hajj Service @ Makkah Mukarramah Saudi Arabia bada Umrah, 21 Rabi’uts Tsani 1438 H, 20-01-2017 Info Umrah Ramadhan bersama Ustadz M Abduh Tuasikal: 083867838752 (Edi Sa’ad)   Artikel Rumaysho.Com Tagsberdagang bisnis dusta


Intisari Khutbah Jumat dari Syaikh Usamah bin ‘Abdillah Al-Khiyath @ Masjidil Haram, 21 Rabi’uts Tsani 1438 H Kita semua diperintahkan untuk berpegang teguh pada kebenaran. Lihatlah apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud berikut ini. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, ia berkata, خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا ثُمَّ قَالَ هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ ثُمَّ خَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ هَذِهِ سُبُلٌ عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ ثُمَّ قَرَأَ: إِنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membuatkan kami satu garis kemudian beliau bersabda, “Ini adalah jalan Allah.” Kemudian beliau menggaris beberapa garis dari sebelah kanan dan sebelah kirinya, lalu beliau bersabda, “Ini adalah jalan-jalan, yang pada setiap jalan tersebut ada setan yang mengajak kepadanya.” Kemudian beliau membaca ayat, “Sesungguhnya ini adalah jalan-Ku yang lurus maka ikutilah ia, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu akan mencerai beraikan kalian dari jalan-Nya.” (HR. Ahmad, no. 4143, hasan) Jalan-jalan kesesatan itulah yang kita diperintahkan untuk menjauhinya. Ada tiga hal yang diingatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar kita menjauhinya. Ketiganya adalah sifat tercela yang disebutkan dalam hadits berikut ini. عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم رجل على فضل ماء بالطريق يمنع منه ابن السبيل ورجل بايع إماما لا يبايعه إلا لدنياه إن أعطاه ما يريد وفى له وإلا لم يف له ورجل يبايع رجلا بسلعة بعد العصر فحلف بالله لقد أعطي بها كذا وكذا فصدقه فأخذها ولم يعط بها Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Ada tiga golongan manusia yang kelak pada hari kiamat, Allah tidak akan memandang, tidak menyucikan, dan disediakan bagi mereka siksaan yang pedih, yaitu: 1- Orang yang memiliki kelebihan air di jalan, akan tetapi ia enggan untuk memberikannya kepada ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan); 2- Orang yang berbai’at kepada seorang pemimpin akan tetapi ia tidaklah berbai’at kecuali karena ingin mendapatkan keuntungan dunia, yaitu bila sang pemimpin memberinya harta, maka ia ridha dan bila sang pemimpin tidak memberinya harta, maka ia benci; 3- Orang yang menawarkan dagangannya seusai shalat Ashar, dan pada penawarannya ia berkata, aku telah mendapatkan penawaran demikian dan demikian lantas dipercaya lalu diambil, namun kadang tidak.” (HR. Bukhari dan Muslim) Orang yang pertama yang dicela adalah orang yang super pelit padahal ia punya kelebihan air yang bisa ia berikan pada orang lain yang membutuhkan. Padahal memberi minum pada yang butuh saja berbuah pahala. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244) Orang kedua yang tercela adalah yang enggan taat pada penguasa atau pemimpin kecuali karena memandang ada keuntungan dunia. Orang ketiga yang dianggap jelek adalah pedagang yang melakukan al-ghissyu (pengelabuan atau penipuan). Menipu sudah tidak boleh, ini ditambah lagi dengan bersumpah. Tentang menipu atau mengelabui dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, man ghossyanaa falaysa minnaa, siapa yang mengelabui kami tidak termasuk golongan kami. Bukan berarti pelakunya keluar dari Islam, maknanya bukan demikian. Namun yang dimaksud adalah berbohong dan mengelabui bukan termasuk ajaran Islam. Dalam hadits lain disebutkan tentang sifat tercela di atas, ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة المنان الذي لا يعطي شيئا إلا منّه والمنفق سلعته بالحلف الفاجر والمسبل إزاره “Ada tiga orang yang tidak diajak bicara oleh Allah pada Hari Kiamat: 1- Al-Mannan, yang dia itu tidak memberikan sesuatu kecuali dia akan mengungkit-ungkitnya, 2- Orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah jahat, 3- Orang yang menjulurkan sarungnya (sampai di bawah mata kaki).” (HR. Muslim) Sumber audio khutbah: http://www.alharamain.gov.sa/index.cfm?do=cms.khutbah Semoga Allah memberikan kita taufik dan hidayah untuk menjauhkan diri dari sifat-sifat yang tercela. — Disarikan oleh Muhammad Abduh Tuasikal With Nur Ramadhan Wisata Umra & Hajj Service @ Makkah Mukarramah Saudi Arabia bada Umrah, 21 Rabi’uts Tsani 1438 H, 20-01-2017 Info Umrah Ramadhan bersama Ustadz M Abduh Tuasikal: 083867838752 (Edi Sa’ad)   Artikel Rumaysho.Com Tagsberdagang bisnis dusta

Kaedah Memahami Riba (3)

Ada lagi kaedah riba, di mana riba dalam jumlah besar maupun kecil tetap haram.   Kaedah #04 “Riba tetap tidak boleh, baik jumlah sedikit maupun banyak.”   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130)   Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dalam ayat tersebut Allah melarang orang beriman untuk bermuamalah dengan riba dan memakan riba dengan kelipatan yang banyak. Sebagaimana orang jahiliyah di masa silam, jika telah jatuh tempo, maka nanti akan disebut, “Mau dibayar ataukah mendapatkan riba (dibungakan).” Jika utang dibayar tepat waktu, berarti tidak dibungakan. Namun jika tidak dibayar pas jatuh tempo, maka utang tersebut akan dikembangkan (dibungakan) karena adanya pengunduran waktu pembayaran. Ada pula yang berkata bahwa utang tersebut akan ditambah dari sisi jumlah. Itulah yang terjadi setiap tahun. Maka dikatakan riba itu berlipat karena awalnya dari sesuatu yang sedikit terus bertambah dan bertambah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 419) Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Kalimat wahai orang beriman menunjukkan ada sesuatu yang ingin diingatkan setelah itu, entah yang diingatkan adalah suatu bahaya atau yang diingatkan adalah motivasi untuk beramal baik. … Adapun kalimat memakan riba yang berlipat ganda, yang dimaksudkan adalah larangan memakan riba setiap saat. Di sini penyebutan banyak (berlipat), bukanlah maksud larangan. Namun riba tetap dilarang baik dalam keadaan banyak maupun sedikit. Adapun diibaratkan dengan ungkapan berlipat ganda untuk menunjukkan bahwa riba yang terjadi itu karena adanya penundaan pembayaran hingga waktu tertentu. Kalau ada penundaan, maka ada tambahan pembayaran utang, tambahan tersebut sesuai kesepakatan. Adanya tambahan pembayaran tersebutlah yang membuat penundaan pembayaran itu ada. Sehingga akhirnya rentenir mengambil keuntungan berlipat-lipat dibanding dengan utang yang pertama. … Adapun sampai disebutkan memakan riba yang berlipat ganda untuk maksud semakin menjelekkan perbuatan riba.” (Fath Al-Qadir, 1: 622)   Contoh: Kredit Usaha Rakyat yang merupakan program bantuan permodalan dari pemerintah yang bunganya kecil, hanya 9% per tahun, tetap tidak boleh dimanfaatkan. Yang menunjukkan bahaya riba … Ka’ab Al-Ahbar menyatakan, لأَنْ أَزْنِىَ ثَلاَثاً وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ أَنْ آكُلَ دِرْهَمَ رِباً يَعْلَمُ اللَّهُ أَنِّى أَكَلْتُهُ حِينَ أَكَلْتُهُ رِباً “Aku berzina sebanyak 33 kali lebih aku suka daripada memakan satu dirham riba yang Allah tahu aku memakannya ketika aku memakan riba.” (HR. Ahmad, 5: 225. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Perlu diketahui bahwa satu dirham adalah satuan yang terkecil dari mata uang. Berarti jumlah kecil saja dari riba tidak dibolehkan.   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba

Kaedah Memahami Riba (3)

Ada lagi kaedah riba, di mana riba dalam jumlah besar maupun kecil tetap haram.   Kaedah #04 “Riba tetap tidak boleh, baik jumlah sedikit maupun banyak.”   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130)   Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dalam ayat tersebut Allah melarang orang beriman untuk bermuamalah dengan riba dan memakan riba dengan kelipatan yang banyak. Sebagaimana orang jahiliyah di masa silam, jika telah jatuh tempo, maka nanti akan disebut, “Mau dibayar ataukah mendapatkan riba (dibungakan).” Jika utang dibayar tepat waktu, berarti tidak dibungakan. Namun jika tidak dibayar pas jatuh tempo, maka utang tersebut akan dikembangkan (dibungakan) karena adanya pengunduran waktu pembayaran. Ada pula yang berkata bahwa utang tersebut akan ditambah dari sisi jumlah. Itulah yang terjadi setiap tahun. Maka dikatakan riba itu berlipat karena awalnya dari sesuatu yang sedikit terus bertambah dan bertambah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 419) Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Kalimat wahai orang beriman menunjukkan ada sesuatu yang ingin diingatkan setelah itu, entah yang diingatkan adalah suatu bahaya atau yang diingatkan adalah motivasi untuk beramal baik. … Adapun kalimat memakan riba yang berlipat ganda, yang dimaksudkan adalah larangan memakan riba setiap saat. Di sini penyebutan banyak (berlipat), bukanlah maksud larangan. Namun riba tetap dilarang baik dalam keadaan banyak maupun sedikit. Adapun diibaratkan dengan ungkapan berlipat ganda untuk menunjukkan bahwa riba yang terjadi itu karena adanya penundaan pembayaran hingga waktu tertentu. Kalau ada penundaan, maka ada tambahan pembayaran utang, tambahan tersebut sesuai kesepakatan. Adanya tambahan pembayaran tersebutlah yang membuat penundaan pembayaran itu ada. Sehingga akhirnya rentenir mengambil keuntungan berlipat-lipat dibanding dengan utang yang pertama. … Adapun sampai disebutkan memakan riba yang berlipat ganda untuk maksud semakin menjelekkan perbuatan riba.” (Fath Al-Qadir, 1: 622)   Contoh: Kredit Usaha Rakyat yang merupakan program bantuan permodalan dari pemerintah yang bunganya kecil, hanya 9% per tahun, tetap tidak boleh dimanfaatkan. Yang menunjukkan bahaya riba … Ka’ab Al-Ahbar menyatakan, لأَنْ أَزْنِىَ ثَلاَثاً وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ أَنْ آكُلَ دِرْهَمَ رِباً يَعْلَمُ اللَّهُ أَنِّى أَكَلْتُهُ حِينَ أَكَلْتُهُ رِباً “Aku berzina sebanyak 33 kali lebih aku suka daripada memakan satu dirham riba yang Allah tahu aku memakannya ketika aku memakan riba.” (HR. Ahmad, 5: 225. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Perlu diketahui bahwa satu dirham adalah satuan yang terkecil dari mata uang. Berarti jumlah kecil saja dari riba tidak dibolehkan.   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba
Ada lagi kaedah riba, di mana riba dalam jumlah besar maupun kecil tetap haram.   Kaedah #04 “Riba tetap tidak boleh, baik jumlah sedikit maupun banyak.”   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130)   Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dalam ayat tersebut Allah melarang orang beriman untuk bermuamalah dengan riba dan memakan riba dengan kelipatan yang banyak. Sebagaimana orang jahiliyah di masa silam, jika telah jatuh tempo, maka nanti akan disebut, “Mau dibayar ataukah mendapatkan riba (dibungakan).” Jika utang dibayar tepat waktu, berarti tidak dibungakan. Namun jika tidak dibayar pas jatuh tempo, maka utang tersebut akan dikembangkan (dibungakan) karena adanya pengunduran waktu pembayaran. Ada pula yang berkata bahwa utang tersebut akan ditambah dari sisi jumlah. Itulah yang terjadi setiap tahun. Maka dikatakan riba itu berlipat karena awalnya dari sesuatu yang sedikit terus bertambah dan bertambah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 419) Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Kalimat wahai orang beriman menunjukkan ada sesuatu yang ingin diingatkan setelah itu, entah yang diingatkan adalah suatu bahaya atau yang diingatkan adalah motivasi untuk beramal baik. … Adapun kalimat memakan riba yang berlipat ganda, yang dimaksudkan adalah larangan memakan riba setiap saat. Di sini penyebutan banyak (berlipat), bukanlah maksud larangan. Namun riba tetap dilarang baik dalam keadaan banyak maupun sedikit. Adapun diibaratkan dengan ungkapan berlipat ganda untuk menunjukkan bahwa riba yang terjadi itu karena adanya penundaan pembayaran hingga waktu tertentu. Kalau ada penundaan, maka ada tambahan pembayaran utang, tambahan tersebut sesuai kesepakatan. Adanya tambahan pembayaran tersebutlah yang membuat penundaan pembayaran itu ada. Sehingga akhirnya rentenir mengambil keuntungan berlipat-lipat dibanding dengan utang yang pertama. … Adapun sampai disebutkan memakan riba yang berlipat ganda untuk maksud semakin menjelekkan perbuatan riba.” (Fath Al-Qadir, 1: 622)   Contoh: Kredit Usaha Rakyat yang merupakan program bantuan permodalan dari pemerintah yang bunganya kecil, hanya 9% per tahun, tetap tidak boleh dimanfaatkan. Yang menunjukkan bahaya riba … Ka’ab Al-Ahbar menyatakan, لأَنْ أَزْنِىَ ثَلاَثاً وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ أَنْ آكُلَ دِرْهَمَ رِباً يَعْلَمُ اللَّهُ أَنِّى أَكَلْتُهُ حِينَ أَكَلْتُهُ رِباً “Aku berzina sebanyak 33 kali lebih aku suka daripada memakan satu dirham riba yang Allah tahu aku memakannya ketika aku memakan riba.” (HR. Ahmad, 5: 225. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Perlu diketahui bahwa satu dirham adalah satuan yang terkecil dari mata uang. Berarti jumlah kecil saja dari riba tidak dibolehkan.   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba


Ada lagi kaedah riba, di mana riba dalam jumlah besar maupun kecil tetap haram.   Kaedah #04 “Riba tetap tidak boleh, baik jumlah sedikit maupun banyak.”   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130)   Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dalam ayat tersebut Allah melarang orang beriman untuk bermuamalah dengan riba dan memakan riba dengan kelipatan yang banyak. Sebagaimana orang jahiliyah di masa silam, jika telah jatuh tempo, maka nanti akan disebut, “Mau dibayar ataukah mendapatkan riba (dibungakan).” Jika utang dibayar tepat waktu, berarti tidak dibungakan. Namun jika tidak dibayar pas jatuh tempo, maka utang tersebut akan dikembangkan (dibungakan) karena adanya pengunduran waktu pembayaran. Ada pula yang berkata bahwa utang tersebut akan ditambah dari sisi jumlah. Itulah yang terjadi setiap tahun. Maka dikatakan riba itu berlipat karena awalnya dari sesuatu yang sedikit terus bertambah dan bertambah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 419) Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Kalimat wahai orang beriman menunjukkan ada sesuatu yang ingin diingatkan setelah itu, entah yang diingatkan adalah suatu bahaya atau yang diingatkan adalah motivasi untuk beramal baik. … Adapun kalimat memakan riba yang berlipat ganda, yang dimaksudkan adalah larangan memakan riba setiap saat. Di sini penyebutan banyak (berlipat), bukanlah maksud larangan. Namun riba tetap dilarang baik dalam keadaan banyak maupun sedikit. Adapun diibaratkan dengan ungkapan berlipat ganda untuk menunjukkan bahwa riba yang terjadi itu karena adanya penundaan pembayaran hingga waktu tertentu. Kalau ada penundaan, maka ada tambahan pembayaran utang, tambahan tersebut sesuai kesepakatan. Adanya tambahan pembayaran tersebutlah yang membuat penundaan pembayaran itu ada. Sehingga akhirnya rentenir mengambil keuntungan berlipat-lipat dibanding dengan utang yang pertama. … Adapun sampai disebutkan memakan riba yang berlipat ganda untuk maksud semakin menjelekkan perbuatan riba.” (Fath Al-Qadir, 1: 622)   Contoh: Kredit Usaha Rakyat yang merupakan program bantuan permodalan dari pemerintah yang bunganya kecil, hanya 9% per tahun, tetap tidak boleh dimanfaatkan. Yang menunjukkan bahaya riba … Ka’ab Al-Ahbar menyatakan, لأَنْ أَزْنِىَ ثَلاَثاً وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ أَنْ آكُلَ دِرْهَمَ رِباً يَعْلَمُ اللَّهُ أَنِّى أَكَلْتُهُ حِينَ أَكَلْتُهُ رِباً “Aku berzina sebanyak 33 kali lebih aku suka daripada memakan satu dirham riba yang Allah tahu aku memakannya ketika aku memakan riba.” (HR. Ahmad, 5: 225. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Perlu diketahui bahwa satu dirham adalah satuan yang terkecil dari mata uang. Berarti jumlah kecil saja dari riba tidak dibolehkan.   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba

Perkara yang Pertama Kali Dihisab pada Hari Kiamat

Amal seorang hamba yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah shalat. Sedangkan yang pertama kali diputuskan berkaitan dengan perkara yang terjadi di antara sesama manusia adalah darah. Shalat adalah hubungan antara manusia dengan Rabb-nya. Sedangkan darah berkaitan dengan masalah yang terjadi antara sesama manusia.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua masalah ini dalam satu hadits. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الصَّلَاةُ، وَأَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ“Perkara yang pertama kali dihisab adalah shalat. Sedangkan yang diputuskan pertama kali di antara manusia adalah (yang berkaitan dengan) darah.” (HR. An-Nasa’i no. 3991. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata,“Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Yang diputuskan pertama kali di antara manusia adalah (yang berkaitan dengan) darah’ menunjukkan pentingnya masalah darah. Sehingga hal itu merupakan perkara yang diputuskan pertama kali di antara manusia pada hari kiamat. Hal ini disebabkan karena agungnya masalah ini dan besarnya bahayanya.Hadits ini tidaklah bertentangan dengan hadits terkenal di dalam As-Sunan, ‘Perkara yang pertama kali dihisab adalah shalat’, karena hadits yang ke dua ini berkaitan dengan urusan yang terjadi antara seorang hamba dan Allah Ta’ala. Adapun hadits ini berkaitan dengan urusan yang terjadi di antara sesama manusia.” (Al-MInhaaj Syarh Shahih Muslim, 1/167).Jika hisab telah selesai, setelah itu akan ada penimbangan amal (mizan). Hisab bertujuan agar seorang hamba mengakui amal baik dan amal buruk yang telah dia kerjakan di dunia serta menghitungnya. Sedangkan mizan bertujuan untuk menampakkan kadar atau ukurannya, kemudian memberikan balasan yang setimpal.***Disarikan dari kitab Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut, karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najaar, hal. 193-194, cet. Daar An-Nashiihah tahun 1434.Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam NL, 21 Rabiul Akhir 1438/19 Januari 2017Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id 🔍 Hadits Musik Haram, Bacaan Ruku Sesuai Sunnah, Hukum Berdzikir Tanpa Wudhu, Wanita Pembohong Dalam Islam, Sholat Sunah Sebelum Sholat Wajib

Perkara yang Pertama Kali Dihisab pada Hari Kiamat

Amal seorang hamba yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah shalat. Sedangkan yang pertama kali diputuskan berkaitan dengan perkara yang terjadi di antara sesama manusia adalah darah. Shalat adalah hubungan antara manusia dengan Rabb-nya. Sedangkan darah berkaitan dengan masalah yang terjadi antara sesama manusia.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua masalah ini dalam satu hadits. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الصَّلَاةُ، وَأَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ“Perkara yang pertama kali dihisab adalah shalat. Sedangkan yang diputuskan pertama kali di antara manusia adalah (yang berkaitan dengan) darah.” (HR. An-Nasa’i no. 3991. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata,“Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Yang diputuskan pertama kali di antara manusia adalah (yang berkaitan dengan) darah’ menunjukkan pentingnya masalah darah. Sehingga hal itu merupakan perkara yang diputuskan pertama kali di antara manusia pada hari kiamat. Hal ini disebabkan karena agungnya masalah ini dan besarnya bahayanya.Hadits ini tidaklah bertentangan dengan hadits terkenal di dalam As-Sunan, ‘Perkara yang pertama kali dihisab adalah shalat’, karena hadits yang ke dua ini berkaitan dengan urusan yang terjadi antara seorang hamba dan Allah Ta’ala. Adapun hadits ini berkaitan dengan urusan yang terjadi di antara sesama manusia.” (Al-MInhaaj Syarh Shahih Muslim, 1/167).Jika hisab telah selesai, setelah itu akan ada penimbangan amal (mizan). Hisab bertujuan agar seorang hamba mengakui amal baik dan amal buruk yang telah dia kerjakan di dunia serta menghitungnya. Sedangkan mizan bertujuan untuk menampakkan kadar atau ukurannya, kemudian memberikan balasan yang setimpal.***Disarikan dari kitab Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut, karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najaar, hal. 193-194, cet. Daar An-Nashiihah tahun 1434.Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam NL, 21 Rabiul Akhir 1438/19 Januari 2017Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id 🔍 Hadits Musik Haram, Bacaan Ruku Sesuai Sunnah, Hukum Berdzikir Tanpa Wudhu, Wanita Pembohong Dalam Islam, Sholat Sunah Sebelum Sholat Wajib
Amal seorang hamba yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah shalat. Sedangkan yang pertama kali diputuskan berkaitan dengan perkara yang terjadi di antara sesama manusia adalah darah. Shalat adalah hubungan antara manusia dengan Rabb-nya. Sedangkan darah berkaitan dengan masalah yang terjadi antara sesama manusia.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua masalah ini dalam satu hadits. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الصَّلَاةُ، وَأَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ“Perkara yang pertama kali dihisab adalah shalat. Sedangkan yang diputuskan pertama kali di antara manusia adalah (yang berkaitan dengan) darah.” (HR. An-Nasa’i no. 3991. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata,“Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Yang diputuskan pertama kali di antara manusia adalah (yang berkaitan dengan) darah’ menunjukkan pentingnya masalah darah. Sehingga hal itu merupakan perkara yang diputuskan pertama kali di antara manusia pada hari kiamat. Hal ini disebabkan karena agungnya masalah ini dan besarnya bahayanya.Hadits ini tidaklah bertentangan dengan hadits terkenal di dalam As-Sunan, ‘Perkara yang pertama kali dihisab adalah shalat’, karena hadits yang ke dua ini berkaitan dengan urusan yang terjadi antara seorang hamba dan Allah Ta’ala. Adapun hadits ini berkaitan dengan urusan yang terjadi di antara sesama manusia.” (Al-MInhaaj Syarh Shahih Muslim, 1/167).Jika hisab telah selesai, setelah itu akan ada penimbangan amal (mizan). Hisab bertujuan agar seorang hamba mengakui amal baik dan amal buruk yang telah dia kerjakan di dunia serta menghitungnya. Sedangkan mizan bertujuan untuk menampakkan kadar atau ukurannya, kemudian memberikan balasan yang setimpal.***Disarikan dari kitab Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut, karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najaar, hal. 193-194, cet. Daar An-Nashiihah tahun 1434.Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam NL, 21 Rabiul Akhir 1438/19 Januari 2017Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id 🔍 Hadits Musik Haram, Bacaan Ruku Sesuai Sunnah, Hukum Berdzikir Tanpa Wudhu, Wanita Pembohong Dalam Islam, Sholat Sunah Sebelum Sholat Wajib


Amal seorang hamba yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah shalat. Sedangkan yang pertama kali diputuskan berkaitan dengan perkara yang terjadi di antara sesama manusia adalah darah. Shalat adalah hubungan antara manusia dengan Rabb-nya. Sedangkan darah berkaitan dengan masalah yang terjadi antara sesama manusia.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua masalah ini dalam satu hadits. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الصَّلَاةُ، وَأَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ“Perkara yang pertama kali dihisab adalah shalat. Sedangkan yang diputuskan pertama kali di antara manusia adalah (yang berkaitan dengan) darah.” (HR. An-Nasa’i no. 3991. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata,“Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Yang diputuskan pertama kali di antara manusia adalah (yang berkaitan dengan) darah’ menunjukkan pentingnya masalah darah. Sehingga hal itu merupakan perkara yang diputuskan pertama kali di antara manusia pada hari kiamat. Hal ini disebabkan karena agungnya masalah ini dan besarnya bahayanya.Hadits ini tidaklah bertentangan dengan hadits terkenal di dalam As-Sunan, ‘Perkara yang pertama kali dihisab adalah shalat’, karena hadits yang ke dua ini berkaitan dengan urusan yang terjadi antara seorang hamba dan Allah Ta’ala. Adapun hadits ini berkaitan dengan urusan yang terjadi di antara sesama manusia.” (Al-MInhaaj Syarh Shahih Muslim, 1/167).Jika hisab telah selesai, setelah itu akan ada penimbangan amal (mizan). Hisab bertujuan agar seorang hamba mengakui amal baik dan amal buruk yang telah dia kerjakan di dunia serta menghitungnya. Sedangkan mizan bertujuan untuk menampakkan kadar atau ukurannya, kemudian memberikan balasan yang setimpal.***Disarikan dari kitab Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut, karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najaar, hal. 193-194, cet. Daar An-Nashiihah tahun 1434.Diselesaikan ba’da isya, Rotterdam NL, 21 Rabiul Akhir 1438/19 Januari 2017Penulis: M. Saifudin HakimArtikel Muslim.or.id 🔍 Hadits Musik Haram, Bacaan Ruku Sesuai Sunnah, Hukum Berdzikir Tanpa Wudhu, Wanita Pembohong Dalam Islam, Sholat Sunah Sebelum Sholat Wajib

Kembalilah Ke Tugas Utamamu

Akhir-akhir ini, banyak orang bahkan penuntut ilmu dan ustadz tersedot waktu, energi dan pikiran untuk mengikuti berita perkembangan politik praktis negeri ini yang semakin carut marut.Beberapa penuntut ilmu bahkan ustadz mendadak berubah profesi dari pendakwah menjadi pengamat politik bahkan politikus yang mengulas dan menganalisa peta politik sehingga tersibukkan dari tugas mulia yang inti.Lebih para lagi, para awam yang tidak mengerti thaharah (bersuci) dan shalat pun berani berbicara masalah besar tanpa kontrol dan kendali seakan ulama kibar dan Mufti.Saudaraku, manhaj salaf yang saya kenal sejak dulu adalah menyibukkan diri dengan ilmu, amal dan dakwah, bukan dengan politik praktis zaman ini yang penuh dengan noda-noda yang bertentangan dengan syariat Islam yang mulia. Dahulu Syaikh Albani berkata:من السياية اليوم ترك السياية“Termasuk politik syar’i zaman ini adalah meninggalkan politik praktis”.Sungguh, sebuah nasehat dan ucapan yang sangat indah. Dan lebih indah lagi jika kita mengamalkannya, lebih-lebih dalam situasi hiruk-pikuk politik yang melelahkan saat ini.Ayo kembali ke tugas kita, ilmu, amal dan dakwah. Mari kita menghargai waktu kita, kembali membenahi hubungan kita dengan Allah saat fitnah seperti ini. Bukankah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:العبادة في الهرج كهجرة إلي“Ibadah saat kacau pahalanya sepertinya hijrah padaku” (HR. Muslim no. 2948).Mungkin Anda bertanya-tanya, kenapa bisa begitu? Karena saat situasi kacau, biasanya banyak orang lalai dari ibadah kepada Allah.Bukan berarti kita tidak memikirkan masalah negeri, tapi kita punya cara sendiri menghadapinya berdasarkan tuntunan ilahi yaitu dengan menyibukkan ibadah. Kalaupun berbicara tentang politik, biarlah hal itu kita serahkan kepada orang-orang yang ahli di bidangnya dari ulama dan umara’ tanpa menyibukkan umat dan memprovokasi menuju anarkisme, demonstrasi dan pertumpahan darah.Sekali lagi, mari bersikap tenang, jangan sibukkan diri kita dengan politik praktis.Wahai para penuntut ilmu dan para ustadz, tolong ajarkanlah kami kembali kepada ilmu yg bermanfaat, gandenglah tangan kami menuju surga, jangan sibukkan kami terlibat dan terjun dalam dunia politik praktis yang kotor.Semoga Allah memperbaiki keadaan negeri ini.***Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Biografi Syaikh Al Albani, Taqlid Buta Adalah, Nasehat Sufi Tentang Kesabaran, Isa Adalah, Hadits Tentang Batasan Pakaian Wanita

Kembalilah Ke Tugas Utamamu

Akhir-akhir ini, banyak orang bahkan penuntut ilmu dan ustadz tersedot waktu, energi dan pikiran untuk mengikuti berita perkembangan politik praktis negeri ini yang semakin carut marut.Beberapa penuntut ilmu bahkan ustadz mendadak berubah profesi dari pendakwah menjadi pengamat politik bahkan politikus yang mengulas dan menganalisa peta politik sehingga tersibukkan dari tugas mulia yang inti.Lebih para lagi, para awam yang tidak mengerti thaharah (bersuci) dan shalat pun berani berbicara masalah besar tanpa kontrol dan kendali seakan ulama kibar dan Mufti.Saudaraku, manhaj salaf yang saya kenal sejak dulu adalah menyibukkan diri dengan ilmu, amal dan dakwah, bukan dengan politik praktis zaman ini yang penuh dengan noda-noda yang bertentangan dengan syariat Islam yang mulia. Dahulu Syaikh Albani berkata:من السياية اليوم ترك السياية“Termasuk politik syar’i zaman ini adalah meninggalkan politik praktis”.Sungguh, sebuah nasehat dan ucapan yang sangat indah. Dan lebih indah lagi jika kita mengamalkannya, lebih-lebih dalam situasi hiruk-pikuk politik yang melelahkan saat ini.Ayo kembali ke tugas kita, ilmu, amal dan dakwah. Mari kita menghargai waktu kita, kembali membenahi hubungan kita dengan Allah saat fitnah seperti ini. Bukankah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:العبادة في الهرج كهجرة إلي“Ibadah saat kacau pahalanya sepertinya hijrah padaku” (HR. Muslim no. 2948).Mungkin Anda bertanya-tanya, kenapa bisa begitu? Karena saat situasi kacau, biasanya banyak orang lalai dari ibadah kepada Allah.Bukan berarti kita tidak memikirkan masalah negeri, tapi kita punya cara sendiri menghadapinya berdasarkan tuntunan ilahi yaitu dengan menyibukkan ibadah. Kalaupun berbicara tentang politik, biarlah hal itu kita serahkan kepada orang-orang yang ahli di bidangnya dari ulama dan umara’ tanpa menyibukkan umat dan memprovokasi menuju anarkisme, demonstrasi dan pertumpahan darah.Sekali lagi, mari bersikap tenang, jangan sibukkan diri kita dengan politik praktis.Wahai para penuntut ilmu dan para ustadz, tolong ajarkanlah kami kembali kepada ilmu yg bermanfaat, gandenglah tangan kami menuju surga, jangan sibukkan kami terlibat dan terjun dalam dunia politik praktis yang kotor.Semoga Allah memperbaiki keadaan negeri ini.***Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Biografi Syaikh Al Albani, Taqlid Buta Adalah, Nasehat Sufi Tentang Kesabaran, Isa Adalah, Hadits Tentang Batasan Pakaian Wanita
Akhir-akhir ini, banyak orang bahkan penuntut ilmu dan ustadz tersedot waktu, energi dan pikiran untuk mengikuti berita perkembangan politik praktis negeri ini yang semakin carut marut.Beberapa penuntut ilmu bahkan ustadz mendadak berubah profesi dari pendakwah menjadi pengamat politik bahkan politikus yang mengulas dan menganalisa peta politik sehingga tersibukkan dari tugas mulia yang inti.Lebih para lagi, para awam yang tidak mengerti thaharah (bersuci) dan shalat pun berani berbicara masalah besar tanpa kontrol dan kendali seakan ulama kibar dan Mufti.Saudaraku, manhaj salaf yang saya kenal sejak dulu adalah menyibukkan diri dengan ilmu, amal dan dakwah, bukan dengan politik praktis zaman ini yang penuh dengan noda-noda yang bertentangan dengan syariat Islam yang mulia. Dahulu Syaikh Albani berkata:من السياية اليوم ترك السياية“Termasuk politik syar’i zaman ini adalah meninggalkan politik praktis”.Sungguh, sebuah nasehat dan ucapan yang sangat indah. Dan lebih indah lagi jika kita mengamalkannya, lebih-lebih dalam situasi hiruk-pikuk politik yang melelahkan saat ini.Ayo kembali ke tugas kita, ilmu, amal dan dakwah. Mari kita menghargai waktu kita, kembali membenahi hubungan kita dengan Allah saat fitnah seperti ini. Bukankah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:العبادة في الهرج كهجرة إلي“Ibadah saat kacau pahalanya sepertinya hijrah padaku” (HR. Muslim no. 2948).Mungkin Anda bertanya-tanya, kenapa bisa begitu? Karena saat situasi kacau, biasanya banyak orang lalai dari ibadah kepada Allah.Bukan berarti kita tidak memikirkan masalah negeri, tapi kita punya cara sendiri menghadapinya berdasarkan tuntunan ilahi yaitu dengan menyibukkan ibadah. Kalaupun berbicara tentang politik, biarlah hal itu kita serahkan kepada orang-orang yang ahli di bidangnya dari ulama dan umara’ tanpa menyibukkan umat dan memprovokasi menuju anarkisme, demonstrasi dan pertumpahan darah.Sekali lagi, mari bersikap tenang, jangan sibukkan diri kita dengan politik praktis.Wahai para penuntut ilmu dan para ustadz, tolong ajarkanlah kami kembali kepada ilmu yg bermanfaat, gandenglah tangan kami menuju surga, jangan sibukkan kami terlibat dan terjun dalam dunia politik praktis yang kotor.Semoga Allah memperbaiki keadaan negeri ini.***Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Biografi Syaikh Al Albani, Taqlid Buta Adalah, Nasehat Sufi Tentang Kesabaran, Isa Adalah, Hadits Tentang Batasan Pakaian Wanita


Akhir-akhir ini, banyak orang bahkan penuntut ilmu dan ustadz tersedot waktu, energi dan pikiran untuk mengikuti berita perkembangan politik praktis negeri ini yang semakin carut marut.Beberapa penuntut ilmu bahkan ustadz mendadak berubah profesi dari pendakwah menjadi pengamat politik bahkan politikus yang mengulas dan menganalisa peta politik sehingga tersibukkan dari tugas mulia yang inti.Lebih para lagi, para awam yang tidak mengerti thaharah (bersuci) dan shalat pun berani berbicara masalah besar tanpa kontrol dan kendali seakan ulama kibar dan Mufti.Saudaraku, manhaj salaf yang saya kenal sejak dulu adalah menyibukkan diri dengan ilmu, amal dan dakwah, bukan dengan politik praktis zaman ini yang penuh dengan noda-noda yang bertentangan dengan syariat Islam yang mulia. Dahulu Syaikh Albani berkata:من السياية اليوم ترك السياية“Termasuk politik syar’i zaman ini adalah meninggalkan politik praktis”.Sungguh, sebuah nasehat dan ucapan yang sangat indah. Dan lebih indah lagi jika kita mengamalkannya, lebih-lebih dalam situasi hiruk-pikuk politik yang melelahkan saat ini.Ayo kembali ke tugas kita, ilmu, amal dan dakwah. Mari kita menghargai waktu kita, kembali membenahi hubungan kita dengan Allah saat fitnah seperti ini. Bukankah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:العبادة في الهرج كهجرة إلي“Ibadah saat kacau pahalanya sepertinya hijrah padaku” (HR. Muslim no. 2948).Mungkin Anda bertanya-tanya, kenapa bisa begitu? Karena saat situasi kacau, biasanya banyak orang lalai dari ibadah kepada Allah.Bukan berarti kita tidak memikirkan masalah negeri, tapi kita punya cara sendiri menghadapinya berdasarkan tuntunan ilahi yaitu dengan menyibukkan ibadah. Kalaupun berbicara tentang politik, biarlah hal itu kita serahkan kepada orang-orang yang ahli di bidangnya dari ulama dan umara’ tanpa menyibukkan umat dan memprovokasi menuju anarkisme, demonstrasi dan pertumpahan darah.Sekali lagi, mari bersikap tenang, jangan sibukkan diri kita dengan politik praktis.Wahai para penuntut ilmu dan para ustadz, tolong ajarkanlah kami kembali kepada ilmu yg bermanfaat, gandenglah tangan kami menuju surga, jangan sibukkan kami terlibat dan terjun dalam dunia politik praktis yang kotor.Semoga Allah memperbaiki keadaan negeri ini.***Penulis: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As SidawiArtikel Muslim.or.id🔍 Biografi Syaikh Al Albani, Taqlid Buta Adalah, Nasehat Sufi Tentang Kesabaran, Isa Adalah, Hadits Tentang Batasan Pakaian Wanita

Kaedah Memahami Riba (2)

Untuk memahami riba lagi, bisa ditemukan dalam pegadaian. Coba baca kaedah ketiga berikut.   Kaedah #03 “Semua hutang yang menghasilkan manfaat (apapun bentuknya), statusnya adalah riba.”   Contoh: Kita menghutangi tukang angkot, akibat bantuan yg kita berikan itu tiap kita kemana-mana memakai jasa angkot tersebut kita digratiskan, maka jalan yang lebih selamat adalah menolaknya. Karena ini mirip manfaat yang didapat akibat kita menghutangi tukang angkot. Bank memberi hadiah kita dalam bentuk payung, tas, kaos, sebagai bentuk apresiasi karena kita punya deposito yang cukup besar di bank tersebut. Bagaimana apakah kita terima? Atau bahkan misalnya dapat hadiah mobil? Betul! Tolak hadiah mobil tersebut. Riba dalam pegadaian   Pihak pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian. Sebab, sebelum dan setelah digadaikan, barang gadai adalah milik orang yang berutang, sehingga pemanfaatannya menjadi milik pihak orang yang berutang, sepenuhnya. Adapun pemberi utang, maka ia hanya berhak untuk menahan barang tersebut, sebagai jaminan atas uangnya yang dipinjam sebagai utang oleh pemilik barang. Dengan demikian, pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian, baik dengan izin pemilik barang atau tanpa seizin darinya. Bila ia memanfaatkan tanpa izin, maka itu nyata-nyata haram, dan bila ia memanfaatkan dengan izin pemilik barang, maka itu adalah riba. Karena setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat maka itu adalah riba. Demikianlah hukum asal pegadaian yang menganut kaedah sama dengan utang piutang. Namun ada gadaian yang boleh dimanfaatkan jika dikhawatirkan begitu saja ia akan rusak atau binasa. Seperti hewan yang memiliki susu dan hewan tunggangan bisa dimanfaatkan sesuai pengeluaran yang diberikan si pemberi utang dan tidak boleh lebih dari itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ “Barang gadaian berupa hewan tunggangan boleh ditunggangi sesuai nafkah yang diberikan. Susu yang diperas dari barang gadaian berupa hewan susuan boleh diminum sesuai nafkah yang diberikan. Namun, orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.” (HR. Bukhari, no. 2512).   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba

Kaedah Memahami Riba (2)

Untuk memahami riba lagi, bisa ditemukan dalam pegadaian. Coba baca kaedah ketiga berikut.   Kaedah #03 “Semua hutang yang menghasilkan manfaat (apapun bentuknya), statusnya adalah riba.”   Contoh: Kita menghutangi tukang angkot, akibat bantuan yg kita berikan itu tiap kita kemana-mana memakai jasa angkot tersebut kita digratiskan, maka jalan yang lebih selamat adalah menolaknya. Karena ini mirip manfaat yang didapat akibat kita menghutangi tukang angkot. Bank memberi hadiah kita dalam bentuk payung, tas, kaos, sebagai bentuk apresiasi karena kita punya deposito yang cukup besar di bank tersebut. Bagaimana apakah kita terima? Atau bahkan misalnya dapat hadiah mobil? Betul! Tolak hadiah mobil tersebut. Riba dalam pegadaian   Pihak pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian. Sebab, sebelum dan setelah digadaikan, barang gadai adalah milik orang yang berutang, sehingga pemanfaatannya menjadi milik pihak orang yang berutang, sepenuhnya. Adapun pemberi utang, maka ia hanya berhak untuk menahan barang tersebut, sebagai jaminan atas uangnya yang dipinjam sebagai utang oleh pemilik barang. Dengan demikian, pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian, baik dengan izin pemilik barang atau tanpa seizin darinya. Bila ia memanfaatkan tanpa izin, maka itu nyata-nyata haram, dan bila ia memanfaatkan dengan izin pemilik barang, maka itu adalah riba. Karena setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat maka itu adalah riba. Demikianlah hukum asal pegadaian yang menganut kaedah sama dengan utang piutang. Namun ada gadaian yang boleh dimanfaatkan jika dikhawatirkan begitu saja ia akan rusak atau binasa. Seperti hewan yang memiliki susu dan hewan tunggangan bisa dimanfaatkan sesuai pengeluaran yang diberikan si pemberi utang dan tidak boleh lebih dari itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ “Barang gadaian berupa hewan tunggangan boleh ditunggangi sesuai nafkah yang diberikan. Susu yang diperas dari barang gadaian berupa hewan susuan boleh diminum sesuai nafkah yang diberikan. Namun, orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.” (HR. Bukhari, no. 2512).   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba
Untuk memahami riba lagi, bisa ditemukan dalam pegadaian. Coba baca kaedah ketiga berikut.   Kaedah #03 “Semua hutang yang menghasilkan manfaat (apapun bentuknya), statusnya adalah riba.”   Contoh: Kita menghutangi tukang angkot, akibat bantuan yg kita berikan itu tiap kita kemana-mana memakai jasa angkot tersebut kita digratiskan, maka jalan yang lebih selamat adalah menolaknya. Karena ini mirip manfaat yang didapat akibat kita menghutangi tukang angkot. Bank memberi hadiah kita dalam bentuk payung, tas, kaos, sebagai bentuk apresiasi karena kita punya deposito yang cukup besar di bank tersebut. Bagaimana apakah kita terima? Atau bahkan misalnya dapat hadiah mobil? Betul! Tolak hadiah mobil tersebut. Riba dalam pegadaian   Pihak pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian. Sebab, sebelum dan setelah digadaikan, barang gadai adalah milik orang yang berutang, sehingga pemanfaatannya menjadi milik pihak orang yang berutang, sepenuhnya. Adapun pemberi utang, maka ia hanya berhak untuk menahan barang tersebut, sebagai jaminan atas uangnya yang dipinjam sebagai utang oleh pemilik barang. Dengan demikian, pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian, baik dengan izin pemilik barang atau tanpa seizin darinya. Bila ia memanfaatkan tanpa izin, maka itu nyata-nyata haram, dan bila ia memanfaatkan dengan izin pemilik barang, maka itu adalah riba. Karena setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat maka itu adalah riba. Demikianlah hukum asal pegadaian yang menganut kaedah sama dengan utang piutang. Namun ada gadaian yang boleh dimanfaatkan jika dikhawatirkan begitu saja ia akan rusak atau binasa. Seperti hewan yang memiliki susu dan hewan tunggangan bisa dimanfaatkan sesuai pengeluaran yang diberikan si pemberi utang dan tidak boleh lebih dari itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ “Barang gadaian berupa hewan tunggangan boleh ditunggangi sesuai nafkah yang diberikan. Susu yang diperas dari barang gadaian berupa hewan susuan boleh diminum sesuai nafkah yang diberikan. Namun, orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.” (HR. Bukhari, no. 2512).   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba


Untuk memahami riba lagi, bisa ditemukan dalam pegadaian. Coba baca kaedah ketiga berikut.   Kaedah #03 “Semua hutang yang menghasilkan manfaat (apapun bentuknya), statusnya adalah riba.”   Contoh: Kita menghutangi tukang angkot, akibat bantuan yg kita berikan itu tiap kita kemana-mana memakai jasa angkot tersebut kita digratiskan, maka jalan yang lebih selamat adalah menolaknya. Karena ini mirip manfaat yang didapat akibat kita menghutangi tukang angkot. Bank memberi hadiah kita dalam bentuk payung, tas, kaos, sebagai bentuk apresiasi karena kita punya deposito yang cukup besar di bank tersebut. Bagaimana apakah kita terima? Atau bahkan misalnya dapat hadiah mobil? Betul! Tolak hadiah mobil tersebut. Riba dalam pegadaian   Pihak pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian. Sebab, sebelum dan setelah digadaikan, barang gadai adalah milik orang yang berutang, sehingga pemanfaatannya menjadi milik pihak orang yang berutang, sepenuhnya. Adapun pemberi utang, maka ia hanya berhak untuk menahan barang tersebut, sebagai jaminan atas uangnya yang dipinjam sebagai utang oleh pemilik barang. Dengan demikian, pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian, baik dengan izin pemilik barang atau tanpa seizin darinya. Bila ia memanfaatkan tanpa izin, maka itu nyata-nyata haram, dan bila ia memanfaatkan dengan izin pemilik barang, maka itu adalah riba. Karena setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat maka itu adalah riba. Demikianlah hukum asal pegadaian yang menganut kaedah sama dengan utang piutang. Namun ada gadaian yang boleh dimanfaatkan jika dikhawatirkan begitu saja ia akan rusak atau binasa. Seperti hewan yang memiliki susu dan hewan tunggangan bisa dimanfaatkan sesuai pengeluaran yang diberikan si pemberi utang dan tidak boleh lebih dari itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ “Barang gadaian berupa hewan tunggangan boleh ditunggangi sesuai nafkah yang diberikan. Susu yang diperas dari barang gadaian berupa hewan susuan boleh diminum sesuai nafkah yang diberikan. Namun, orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.” (HR. Bukhari, no. 2512).   File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat. — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba

Berbuat Baik pada Siapa Pun

Kalau mau berbuat baik, berbuatlah pada siapa pun. Jangan main pilih-pilih. Emangnya berpahala kalau kita berbuat baik pada siapa saja? Ibnu Muflih dalam Al-Adab Asy-Syar’iyyah berkata: “Lakukanlah kebaikan pada siapa pun. Jika kita berbuat pada yang pantas menerima, berarti kita telah meletakkan pada tempatnya. Namun jika bukan, kita tetap sudah dianggap berbuat baik.” 💡 ‏اصنع المعروف إلى كل أحد، فإن كان من أهله فقد وضعته في موضعه، وإن لم يكن من أهله كنت أنت من أهله. [الآداب الشرعية] ‏‎ ‏‎✿┈┈┈┈••┈┈┈✿ ‏‏ (Dinukil dari kanal @almunajjid) Berarti tidak sia-sia jika kita berbuat baik pada siapa pun. Contoh, sedekah pada siapa pun berarti tak sia-sia, walau nantinya ketahuan yang diberi hanya berpura-pura miskin atau berpenampilan kere. Kita tetap dinilai bersedekah. Urusan orang tersebut nantinya dengan Allah jika ia berbohong. Semangat terus berbuat baik yuk! Pada siapa? Siapa saja? Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik. — Muhammad Abduh Tuasikal With Nur Ramadhan @ Garuda Jogja – Jakarta, 15-01-2017, 7:15 AM   Artikel Rumysho.Com TagsBerbuat baik sedekah

Berbuat Baik pada Siapa Pun

Kalau mau berbuat baik, berbuatlah pada siapa pun. Jangan main pilih-pilih. Emangnya berpahala kalau kita berbuat baik pada siapa saja? Ibnu Muflih dalam Al-Adab Asy-Syar’iyyah berkata: “Lakukanlah kebaikan pada siapa pun. Jika kita berbuat pada yang pantas menerima, berarti kita telah meletakkan pada tempatnya. Namun jika bukan, kita tetap sudah dianggap berbuat baik.” 💡 ‏اصنع المعروف إلى كل أحد، فإن كان من أهله فقد وضعته في موضعه، وإن لم يكن من أهله كنت أنت من أهله. [الآداب الشرعية] ‏‎ ‏‎✿┈┈┈┈••┈┈┈✿ ‏‏ (Dinukil dari kanal @almunajjid) Berarti tidak sia-sia jika kita berbuat baik pada siapa pun. Contoh, sedekah pada siapa pun berarti tak sia-sia, walau nantinya ketahuan yang diberi hanya berpura-pura miskin atau berpenampilan kere. Kita tetap dinilai bersedekah. Urusan orang tersebut nantinya dengan Allah jika ia berbohong. Semangat terus berbuat baik yuk! Pada siapa? Siapa saja? Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik. — Muhammad Abduh Tuasikal With Nur Ramadhan @ Garuda Jogja – Jakarta, 15-01-2017, 7:15 AM   Artikel Rumysho.Com TagsBerbuat baik sedekah
Kalau mau berbuat baik, berbuatlah pada siapa pun. Jangan main pilih-pilih. Emangnya berpahala kalau kita berbuat baik pada siapa saja? Ibnu Muflih dalam Al-Adab Asy-Syar’iyyah berkata: “Lakukanlah kebaikan pada siapa pun. Jika kita berbuat pada yang pantas menerima, berarti kita telah meletakkan pada tempatnya. Namun jika bukan, kita tetap sudah dianggap berbuat baik.” 💡 ‏اصنع المعروف إلى كل أحد، فإن كان من أهله فقد وضعته في موضعه، وإن لم يكن من أهله كنت أنت من أهله. [الآداب الشرعية] ‏‎ ‏‎✿┈┈┈┈••┈┈┈✿ ‏‏ (Dinukil dari kanal @almunajjid) Berarti tidak sia-sia jika kita berbuat baik pada siapa pun. Contoh, sedekah pada siapa pun berarti tak sia-sia, walau nantinya ketahuan yang diberi hanya berpura-pura miskin atau berpenampilan kere. Kita tetap dinilai bersedekah. Urusan orang tersebut nantinya dengan Allah jika ia berbohong. Semangat terus berbuat baik yuk! Pada siapa? Siapa saja? Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik. — Muhammad Abduh Tuasikal With Nur Ramadhan @ Garuda Jogja – Jakarta, 15-01-2017, 7:15 AM   Artikel Rumysho.Com TagsBerbuat baik sedekah


Kalau mau berbuat baik, berbuatlah pada siapa pun. Jangan main pilih-pilih. Emangnya berpahala kalau kita berbuat baik pada siapa saja? Ibnu Muflih dalam Al-Adab Asy-Syar’iyyah berkata: “Lakukanlah kebaikan pada siapa pun. Jika kita berbuat pada yang pantas menerima, berarti kita telah meletakkan pada tempatnya. Namun jika bukan, kita tetap sudah dianggap berbuat baik.” 💡 ‏اصنع المعروف إلى كل أحد، فإن كان من أهله فقد وضعته في موضعه، وإن لم يكن من أهله كنت أنت من أهله. [الآداب الشرعية] ‏‎ ‏‎✿┈┈┈┈••┈┈┈✿ ‏‏ (Dinukil dari kanal @almunajjid) Berarti tidak sia-sia jika kita berbuat baik pada siapa pun. Contoh, sedekah pada siapa pun berarti tak sia-sia, walau nantinya ketahuan yang diberi hanya berpura-pura miskin atau berpenampilan kere. Kita tetap dinilai bersedekah. Urusan orang tersebut nantinya dengan Allah jika ia berbohong. Semangat terus berbuat baik yuk! Pada siapa? Siapa saja? Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik. — Muhammad Abduh Tuasikal With Nur Ramadhan @ Garuda Jogja – Jakarta, 15-01-2017, 7:15 AM   Artikel Rumysho.Com TagsBerbuat baik sedekah

Cara Merapatkan Shaf Shalat Berjamaah

Bagaimana cara merapatkan shaf dalam shalat berjamaah?   Tonton Video DSTV dan Rumaysho berikut ini.     Jumhur ulama (mayoritas) berpandangan bahwa hukum meluruskan shaf adalah sunnah. Sedangkan Ibnu Hazm, Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy Syaukani menganggap meluruskan shaf itu wajib. Dalil kalangan yang mewajibkan adalah berdasarkan riwayat An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ “Hendaknya kalian meluruskan shaf kalian atau tidak Allah akan membuat wajah kalian berselisih.” (HR. Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta membuat hati kalian berselisih.” (Syarh Muslim, 4: 157) Perintah untuk meluruskan shaf juga disebutkan dalam hadits Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ “Luruskanlah shaf karena lurusnya shaf merupakan bagian dari kesempurnaan shalat.” (HR. Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433). Dalam riwayat Bukhari dengan lafazh, سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ “Luruskanlah shaf karena lurusnya shaf merupakan bagian dari ditegakkannya shalat.” Dalil dari hadits Anas bin Malik, عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّى أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِى » . وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ “Dari Anas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ”Luruskanlah shaf kalian, aku melihat kalian dari belakang punggungku.” Lantas salah seorang di antara kami melekatkan pundaknya pada pundak temannya, lalu kakinya pada kaki temannya.” (HR. Bukhari no. 725). Semoga bermanfaat. Semoga kita semakin semangat mengikuti tuntunan Nabi. — @ Makkah, 20 Rabi’uts Tsani 1438 H with Nur Ramadhan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsshaf shalat shalat berjamaah

Cara Merapatkan Shaf Shalat Berjamaah

Bagaimana cara merapatkan shaf dalam shalat berjamaah?   Tonton Video DSTV dan Rumaysho berikut ini.     Jumhur ulama (mayoritas) berpandangan bahwa hukum meluruskan shaf adalah sunnah. Sedangkan Ibnu Hazm, Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy Syaukani menganggap meluruskan shaf itu wajib. Dalil kalangan yang mewajibkan adalah berdasarkan riwayat An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ “Hendaknya kalian meluruskan shaf kalian atau tidak Allah akan membuat wajah kalian berselisih.” (HR. Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta membuat hati kalian berselisih.” (Syarh Muslim, 4: 157) Perintah untuk meluruskan shaf juga disebutkan dalam hadits Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ “Luruskanlah shaf karena lurusnya shaf merupakan bagian dari kesempurnaan shalat.” (HR. Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433). Dalam riwayat Bukhari dengan lafazh, سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ “Luruskanlah shaf karena lurusnya shaf merupakan bagian dari ditegakkannya shalat.” Dalil dari hadits Anas bin Malik, عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّى أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِى » . وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ “Dari Anas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ”Luruskanlah shaf kalian, aku melihat kalian dari belakang punggungku.” Lantas salah seorang di antara kami melekatkan pundaknya pada pundak temannya, lalu kakinya pada kaki temannya.” (HR. Bukhari no. 725). Semoga bermanfaat. Semoga kita semakin semangat mengikuti tuntunan Nabi. — @ Makkah, 20 Rabi’uts Tsani 1438 H with Nur Ramadhan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsshaf shalat shalat berjamaah
Bagaimana cara merapatkan shaf dalam shalat berjamaah?   Tonton Video DSTV dan Rumaysho berikut ini.     Jumhur ulama (mayoritas) berpandangan bahwa hukum meluruskan shaf adalah sunnah. Sedangkan Ibnu Hazm, Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy Syaukani menganggap meluruskan shaf itu wajib. Dalil kalangan yang mewajibkan adalah berdasarkan riwayat An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ “Hendaknya kalian meluruskan shaf kalian atau tidak Allah akan membuat wajah kalian berselisih.” (HR. Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta membuat hati kalian berselisih.” (Syarh Muslim, 4: 157) Perintah untuk meluruskan shaf juga disebutkan dalam hadits Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ “Luruskanlah shaf karena lurusnya shaf merupakan bagian dari kesempurnaan shalat.” (HR. Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433). Dalam riwayat Bukhari dengan lafazh, سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ “Luruskanlah shaf karena lurusnya shaf merupakan bagian dari ditegakkannya shalat.” Dalil dari hadits Anas bin Malik, عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّى أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِى » . وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ “Dari Anas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ”Luruskanlah shaf kalian, aku melihat kalian dari belakang punggungku.” Lantas salah seorang di antara kami melekatkan pundaknya pada pundak temannya, lalu kakinya pada kaki temannya.” (HR. Bukhari no. 725). Semoga bermanfaat. Semoga kita semakin semangat mengikuti tuntunan Nabi. — @ Makkah, 20 Rabi’uts Tsani 1438 H with Nur Ramadhan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsshaf shalat shalat berjamaah


Bagaimana cara merapatkan shaf dalam shalat berjamaah?   Tonton Video DSTV dan Rumaysho berikut ini.     Jumhur ulama (mayoritas) berpandangan bahwa hukum meluruskan shaf adalah sunnah. Sedangkan Ibnu Hazm, Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy Syaukani menganggap meluruskan shaf itu wajib. Dalil kalangan yang mewajibkan adalah berdasarkan riwayat An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ “Hendaknya kalian meluruskan shaf kalian atau tidak Allah akan membuat wajah kalian berselisih.” (HR. Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta membuat hati kalian berselisih.” (Syarh Muslim, 4: 157) Perintah untuk meluruskan shaf juga disebutkan dalam hadits Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ “Luruskanlah shaf karena lurusnya shaf merupakan bagian dari kesempurnaan shalat.” (HR. Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433). Dalam riwayat Bukhari dengan lafazh, سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ “Luruskanlah shaf karena lurusnya shaf merupakan bagian dari ditegakkannya shalat.” Dalil dari hadits Anas bin Malik, عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّى أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِى » . وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ “Dari Anas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ”Luruskanlah shaf kalian, aku melihat kalian dari belakang punggungku.” Lantas salah seorang di antara kami melekatkan pundaknya pada pundak temannya, lalu kakinya pada kaki temannya.” (HR. Bukhari no. 725). Semoga bermanfaat. Semoga kita semakin semangat mengikuti tuntunan Nabi. — @ Makkah, 20 Rabi’uts Tsani 1438 H with Nur Ramadhan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsshaf shalat shalat berjamaah

Kaedah Memahami Riba (1)

Ada beberapa kaedah dalam memahami riba yang harus direnungkan. Kali ini RumayshoCom akan mengutarakan tiga kaedah.   Kaedah #01 “Utang yang dianakkan atau dikembangbiakkan, termasuk riba.”   Contoh: Pinjam uang 1 juta rupiah, mesti dicicil 100 ribu tiap bulan, hingga totalnya 1.200.000 rupiah.   Kaedah #02 “Tambahan dari transaksi hutang, sebagai ganti karena adanya penundaan waktu pembayaran adalah riba.”   Contoh: Kita kredit rumah selama 5 tahun sebesar 400 juta. Namun karena kita tidak bisa melunasinya selama waktu 5 tahun developer merubah transaksinya. Waktu diberi kelonggaran hingga 10 tahun, namun harga bertambah menjadi 600 juta. Sebagai kompensasi atas penundaan pembayaran yang kita lakukan.     File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba   Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba

Kaedah Memahami Riba (1)

Ada beberapa kaedah dalam memahami riba yang harus direnungkan. Kali ini RumayshoCom akan mengutarakan tiga kaedah.   Kaedah #01 “Utang yang dianakkan atau dikembangbiakkan, termasuk riba.”   Contoh: Pinjam uang 1 juta rupiah, mesti dicicil 100 ribu tiap bulan, hingga totalnya 1.200.000 rupiah.   Kaedah #02 “Tambahan dari transaksi hutang, sebagai ganti karena adanya penundaan waktu pembayaran adalah riba.”   Contoh: Kita kredit rumah selama 5 tahun sebesar 400 juta. Namun karena kita tidak bisa melunasinya selama waktu 5 tahun developer merubah transaksinya. Waktu diberi kelonggaran hingga 10 tahun, namun harga bertambah menjadi 600 juta. Sebagai kompensasi atas penundaan pembayaran yang kita lakukan.     File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba   Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba
Ada beberapa kaedah dalam memahami riba yang harus direnungkan. Kali ini RumayshoCom akan mengutarakan tiga kaedah.   Kaedah #01 “Utang yang dianakkan atau dikembangbiakkan, termasuk riba.”   Contoh: Pinjam uang 1 juta rupiah, mesti dicicil 100 ribu tiap bulan, hingga totalnya 1.200.000 rupiah.   Kaedah #02 “Tambahan dari transaksi hutang, sebagai ganti karena adanya penundaan waktu pembayaran adalah riba.”   Contoh: Kita kredit rumah selama 5 tahun sebesar 400 juta. Namun karena kita tidak bisa melunasinya selama waktu 5 tahun developer merubah transaksinya. Waktu diberi kelonggaran hingga 10 tahun, namun harga bertambah menjadi 600 juta. Sebagai kompensasi atas penundaan pembayaran yang kita lakukan.     File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba   Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba


Ada beberapa kaedah dalam memahami riba yang harus direnungkan. Kali ini RumayshoCom akan mengutarakan tiga kaedah.   Kaedah #01 “Utang yang dianakkan atau dikembangbiakkan, termasuk riba.”   Contoh: Pinjam uang 1 juta rupiah, mesti dicicil 100 ribu tiap bulan, hingga totalnya 1.200.000 rupiah.   Kaedah #02 “Tambahan dari transaksi hutang, sebagai ganti karena adanya penundaan waktu pembayaran adalah riba.”   Contoh: Kita kredit rumah selama 5 tahun sebesar 400 juta. Namun karena kita tidak bisa melunasinya selama waktu 5 tahun developer merubah transaksinya. Waktu diberi kelonggaran hingga 10 tahun, namun harga bertambah menjadi 600 juta. Sebagai kompensasi atas penundaan pembayaran yang kita lakukan.     File presentasinya, silakan didownload dari Google Drive: 1- File PDF: 10 Kaedah Memahami Riba 2- File Image: 10 Kaedah Memahami Riba   Bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat.   — @ Darush Sholihin, Panggang, Sabtu malam, 17 Rabi’uts Tsani 1438 H (14-01-2017) Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini. Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom Tagsriba
Prev     Next