Hukum Pengobatan Kay (Menempelkan Besi Panas)

Salah satu pengobatan yang disebutkan dalam hadits adalah pengobatan kay, yaitu dengan cara menempelkan besi panas pada daerah yang sakit atau terluka. Pengertian kay adalahالكَيُّ: معروف إِحراقُ الجلد بحديدة ونحوها“Kay adalah adalah menempelkan (membakar) dengan besi panas (pada daerah yang sakit atau terluka) atau sejenisnya.” [1] Hukum pengobatan dengan kay diperselisihkan oleh ulama. Ada yang mengharamkan, memakruhkan, dan membolehkan jika ada keperluan dan tidak ada lagi pengobatan yang lain didapatkan selain pengobatan kay. Berikut beberapa hadits terkait pengobatan kay.Hadits pertama: Hadits yang Melarang KayNabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ“Terapi pengobatan itu ada tiga cara, yaitu; berbekam, minum madu, dan kay (menempelkan besi panas pada daerah yang terluka). Adapu aku melarang ummatku berobat dengan kay.” [2] Hadits Kedua: Hadits yang Memakruhnya KayRasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam Bersabda,إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَار وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ“Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada berbekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka), namun aku tidak menyukai kay.” [3] Hadits Ketiga: Haidts yang Membolehkan KayDiriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata,رُمِي سعد بن معاذ في أَكْحَلِه فحَسَمَه رسولُ الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ بيده بمِشْقَص، ثم وَرِمَتْ فحَسَمَه الثانية“Sa’ad bin Mu’adz pernah kena bidikan panah di urat tangannya, kemudian rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam membedahnya dengan tombak yang dipanasi dengan api, setelah itu luka-luka itu membengkak, kemudian dibedahnya lagi.” [4] Hadits Keempat: Hadits yang Juga Membolehkan KayDari Jabir bin ‘Abdullah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata,أن النبيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ بعث إلى أُبَيّ بن كعب طبيبًا، فقطع منه عِرْقًا، ثم كواه عليه“Bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah mengirim seorang tabib kepada Ubay bin Ka’ab. Kemudian tabib tersebut membedah uratnya dan menyundutnya dengan al-kay (besi panas).” [5] Ulama sekaligus pakar pengobatan Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan beberapa hadits terkait dengan pengobatan kay. Beliau berkata,فقد تضمنت أحاديث الكي أربعة أنواع أحدها : فعله والثاني : عدم محبته له والثالث الثناء على من تركه والرابع النهي عنه ولا تعارض بينها بحمد الله تعالى فإن فعله يدل على جوازه وعدم محبته له لا يدل على المنع منه . وأما الثناء على تاركه فيدل على أن تركه أولى وأفضل . وأما النهي عنه فعلى سبيل الاختيار والكراهة أو عن النوع الذي لا يحتاج إليه بل يفعل خوفا من حدوث الداءHadist-hadist tentang Kay mengandung empat hal:shalallahu ‘alaihi wasallamKeempat hal tersebut tidaklah bertentangan satu dengan yang lainnya -segala puji bagi Allah. Adapun perbuataannya menggunakan kay, menunjukkan kebolehannya, sedangkan ketidaksenangan beliau tidak menunjukkan larangan, adapaun pujian beliau kepada orang yang meninggalkannya menunjukkan bahwa meninggalkan pengobatan dengan kay adalah lebih baik, sedangkan larangan beliau itu berlaku jika memang ada pilihan lain, atau maksudnya makruh, atau menggunakannya untuk hal-hal yang tidak diperlukan, seperti takut terjadi sesuatu penyakit pada dirinya.” [6] Ada ulama yang membolehkan kay dengan syarat bahwa kay menjadi pengobatan terakhir dengan alasan menggunakannya menyebabkan rasa sakit. Akan tetapi alasan menimbulkan rasa sakit tidak terjadi pada sunat dengan menggunakan laser/electrocauter karena sudah menggunakan anastesi (penghilang rasa sakit).An-Nawawi rahimahullah menjelaskan pengobatan kay adalah pilihan terakhir karena menimbulkan rasa sakit yang sangat. Beliau menjelaskan,وقوله صلى الله عليه و سلم ما أحب أن أكتوى إشارة إلى تأخير العلاج بالكى حتى يضطر إليه لما فيه من استعمال الألم الشديد فى دفع ألم قد يكون أضعف من ألم الكى“Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, saya tidak menyukai kay adalah isyarat agar mengakhirkan berobat dengan kay hingga terpaksa. Karena menggunakan kay akan menimbulkan rasa sakit yang sangat. Terkadang sakit (karena penyakit) lebih ringan dari sakit yang ditimbulkan oleh kay.” [7] Demikian juga pendapat ulama sekarang, di antaranya syaikh Abdul Aziz Bin Baz dan Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah. Beliau berkata,نعم، يجوز التداوي بالكي… لكن إذا دعت الحاجة إلى الكي فلا بأس، وقد كوى جماعة من الصحابة، فإذا احتيج إلى الكي فلا حرج في ذلك، ولكن ترك الكي أولى إذا تيسر دواءٌ آخر وعلاج آخر؛ لأنه نوع من التعذيب فتركه أولى إلا عند الحاجة“Ya, boleh berobat dengan kay… akan tetapi jika ada kebutuhan untuk menggunakan kay, tidak mengapa. Sejumlah sahabat pernah melakukan kay. Jika kay dibutuhkan maka tidak mengapa. Akan tetapi meninggalkan kay lebih baik jika obat dan pengobatan lain lebih mudah. Karena kay menimbulkan sejenis penyiksaan (karena panas) maka meninggalkannya lebih utama kecuali jika ada hajat.” [8] Berdasarkan penjelasan ulama dan hadits-hadits mengenai hukum kay, maka ada beberapa pendapat: Meninggalkan kay jika masih ada pilihan pengobatan lainnya Hukumnya makruh Meninggalkan lebih baik karena khawatir terjadi hal yang lebih berbahaya Menyikapi beberapa pendapat ulama, sikap kita yang terbaik adalah meninggalkan pengobatan kay jika memang ada pengobatan lainnya. Ini lebih baik dan lebih berhati-hati dalam menyikapi perbedaan.Baca juga: Pernah Diruqyah Atau Melakukan Kay, Bisakah Masuk Surga Tanpa Hisab Tanpa Azab? Apakah Berobat Ketika Sakit Berarti Tidak Tawakal? Hukum Menjual Air Yang Dibacakan Ruqyah Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:[1] At-Thibbus Sya’biy, sumber:http://www.4muhammed.org/kai.html [2] HR Bukhari, no : 5680 [3] HR Bukhari, no : 5704 dan Muslim, no : 2205 [4] HR Muslim [5] HR Muslim, no : 4088 [6] Zaad al Ma’ad 4/ 58, syamilah [7] Syarh Shahih Muslim 14/139, Dar Ihya’ At-Turats, Beirut, cet. II, 1392 H, syamilah [8] Sumber:http://www.binbaz.org.sa/mat/9464🔍 Hukum Mencuri, Kedudukan Tauhid Dalam Islam, Kalimat Tauhid Png, Perbedaan Sunnah Dan Sunat, Mukmin Artinya

Hukum Pengobatan Kay (Menempelkan Besi Panas)

Salah satu pengobatan yang disebutkan dalam hadits adalah pengobatan kay, yaitu dengan cara menempelkan besi panas pada daerah yang sakit atau terluka. Pengertian kay adalahالكَيُّ: معروف إِحراقُ الجلد بحديدة ونحوها“Kay adalah adalah menempelkan (membakar) dengan besi panas (pada daerah yang sakit atau terluka) atau sejenisnya.” [1] Hukum pengobatan dengan kay diperselisihkan oleh ulama. Ada yang mengharamkan, memakruhkan, dan membolehkan jika ada keperluan dan tidak ada lagi pengobatan yang lain didapatkan selain pengobatan kay. Berikut beberapa hadits terkait pengobatan kay.Hadits pertama: Hadits yang Melarang KayNabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ“Terapi pengobatan itu ada tiga cara, yaitu; berbekam, minum madu, dan kay (menempelkan besi panas pada daerah yang terluka). Adapu aku melarang ummatku berobat dengan kay.” [2] Hadits Kedua: Hadits yang Memakruhnya KayRasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam Bersabda,إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَار وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ“Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada berbekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka), namun aku tidak menyukai kay.” [3] Hadits Ketiga: Haidts yang Membolehkan KayDiriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata,رُمِي سعد بن معاذ في أَكْحَلِه فحَسَمَه رسولُ الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ بيده بمِشْقَص، ثم وَرِمَتْ فحَسَمَه الثانية“Sa’ad bin Mu’adz pernah kena bidikan panah di urat tangannya, kemudian rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam membedahnya dengan tombak yang dipanasi dengan api, setelah itu luka-luka itu membengkak, kemudian dibedahnya lagi.” [4] Hadits Keempat: Hadits yang Juga Membolehkan KayDari Jabir bin ‘Abdullah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata,أن النبيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ بعث إلى أُبَيّ بن كعب طبيبًا، فقطع منه عِرْقًا، ثم كواه عليه“Bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah mengirim seorang tabib kepada Ubay bin Ka’ab. Kemudian tabib tersebut membedah uratnya dan menyundutnya dengan al-kay (besi panas).” [5] Ulama sekaligus pakar pengobatan Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan beberapa hadits terkait dengan pengobatan kay. Beliau berkata,فقد تضمنت أحاديث الكي أربعة أنواع أحدها : فعله والثاني : عدم محبته له والثالث الثناء على من تركه والرابع النهي عنه ولا تعارض بينها بحمد الله تعالى فإن فعله يدل على جوازه وعدم محبته له لا يدل على المنع منه . وأما الثناء على تاركه فيدل على أن تركه أولى وأفضل . وأما النهي عنه فعلى سبيل الاختيار والكراهة أو عن النوع الذي لا يحتاج إليه بل يفعل خوفا من حدوث الداءHadist-hadist tentang Kay mengandung empat hal:shalallahu ‘alaihi wasallamKeempat hal tersebut tidaklah bertentangan satu dengan yang lainnya -segala puji bagi Allah. Adapun perbuataannya menggunakan kay, menunjukkan kebolehannya, sedangkan ketidaksenangan beliau tidak menunjukkan larangan, adapaun pujian beliau kepada orang yang meninggalkannya menunjukkan bahwa meninggalkan pengobatan dengan kay adalah lebih baik, sedangkan larangan beliau itu berlaku jika memang ada pilihan lain, atau maksudnya makruh, atau menggunakannya untuk hal-hal yang tidak diperlukan, seperti takut terjadi sesuatu penyakit pada dirinya.” [6] Ada ulama yang membolehkan kay dengan syarat bahwa kay menjadi pengobatan terakhir dengan alasan menggunakannya menyebabkan rasa sakit. Akan tetapi alasan menimbulkan rasa sakit tidak terjadi pada sunat dengan menggunakan laser/electrocauter karena sudah menggunakan anastesi (penghilang rasa sakit).An-Nawawi rahimahullah menjelaskan pengobatan kay adalah pilihan terakhir karena menimbulkan rasa sakit yang sangat. Beliau menjelaskan,وقوله صلى الله عليه و سلم ما أحب أن أكتوى إشارة إلى تأخير العلاج بالكى حتى يضطر إليه لما فيه من استعمال الألم الشديد فى دفع ألم قد يكون أضعف من ألم الكى“Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, saya tidak menyukai kay adalah isyarat agar mengakhirkan berobat dengan kay hingga terpaksa. Karena menggunakan kay akan menimbulkan rasa sakit yang sangat. Terkadang sakit (karena penyakit) lebih ringan dari sakit yang ditimbulkan oleh kay.” [7] Demikian juga pendapat ulama sekarang, di antaranya syaikh Abdul Aziz Bin Baz dan Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah. Beliau berkata,نعم، يجوز التداوي بالكي… لكن إذا دعت الحاجة إلى الكي فلا بأس، وقد كوى جماعة من الصحابة، فإذا احتيج إلى الكي فلا حرج في ذلك، ولكن ترك الكي أولى إذا تيسر دواءٌ آخر وعلاج آخر؛ لأنه نوع من التعذيب فتركه أولى إلا عند الحاجة“Ya, boleh berobat dengan kay… akan tetapi jika ada kebutuhan untuk menggunakan kay, tidak mengapa. Sejumlah sahabat pernah melakukan kay. Jika kay dibutuhkan maka tidak mengapa. Akan tetapi meninggalkan kay lebih baik jika obat dan pengobatan lain lebih mudah. Karena kay menimbulkan sejenis penyiksaan (karena panas) maka meninggalkannya lebih utama kecuali jika ada hajat.” [8] Berdasarkan penjelasan ulama dan hadits-hadits mengenai hukum kay, maka ada beberapa pendapat: Meninggalkan kay jika masih ada pilihan pengobatan lainnya Hukumnya makruh Meninggalkan lebih baik karena khawatir terjadi hal yang lebih berbahaya Menyikapi beberapa pendapat ulama, sikap kita yang terbaik adalah meninggalkan pengobatan kay jika memang ada pengobatan lainnya. Ini lebih baik dan lebih berhati-hati dalam menyikapi perbedaan.Baca juga: Pernah Diruqyah Atau Melakukan Kay, Bisakah Masuk Surga Tanpa Hisab Tanpa Azab? Apakah Berobat Ketika Sakit Berarti Tidak Tawakal? Hukum Menjual Air Yang Dibacakan Ruqyah Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:[1] At-Thibbus Sya’biy, sumber:http://www.4muhammed.org/kai.html [2] HR Bukhari, no : 5680 [3] HR Bukhari, no : 5704 dan Muslim, no : 2205 [4] HR Muslim [5] HR Muslim, no : 4088 [6] Zaad al Ma’ad 4/ 58, syamilah [7] Syarh Shahih Muslim 14/139, Dar Ihya’ At-Turats, Beirut, cet. II, 1392 H, syamilah [8] Sumber:http://www.binbaz.org.sa/mat/9464🔍 Hukum Mencuri, Kedudukan Tauhid Dalam Islam, Kalimat Tauhid Png, Perbedaan Sunnah Dan Sunat, Mukmin Artinya
Salah satu pengobatan yang disebutkan dalam hadits adalah pengobatan kay, yaitu dengan cara menempelkan besi panas pada daerah yang sakit atau terluka. Pengertian kay adalahالكَيُّ: معروف إِحراقُ الجلد بحديدة ونحوها“Kay adalah adalah menempelkan (membakar) dengan besi panas (pada daerah yang sakit atau terluka) atau sejenisnya.” [1] Hukum pengobatan dengan kay diperselisihkan oleh ulama. Ada yang mengharamkan, memakruhkan, dan membolehkan jika ada keperluan dan tidak ada lagi pengobatan yang lain didapatkan selain pengobatan kay. Berikut beberapa hadits terkait pengobatan kay.Hadits pertama: Hadits yang Melarang KayNabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ“Terapi pengobatan itu ada tiga cara, yaitu; berbekam, minum madu, dan kay (menempelkan besi panas pada daerah yang terluka). Adapu aku melarang ummatku berobat dengan kay.” [2] Hadits Kedua: Hadits yang Memakruhnya KayRasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam Bersabda,إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَار وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ“Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada berbekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka), namun aku tidak menyukai kay.” [3] Hadits Ketiga: Haidts yang Membolehkan KayDiriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata,رُمِي سعد بن معاذ في أَكْحَلِه فحَسَمَه رسولُ الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ بيده بمِشْقَص، ثم وَرِمَتْ فحَسَمَه الثانية“Sa’ad bin Mu’adz pernah kena bidikan panah di urat tangannya, kemudian rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam membedahnya dengan tombak yang dipanasi dengan api, setelah itu luka-luka itu membengkak, kemudian dibedahnya lagi.” [4] Hadits Keempat: Hadits yang Juga Membolehkan KayDari Jabir bin ‘Abdullah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata,أن النبيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ بعث إلى أُبَيّ بن كعب طبيبًا، فقطع منه عِرْقًا، ثم كواه عليه“Bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah mengirim seorang tabib kepada Ubay bin Ka’ab. Kemudian tabib tersebut membedah uratnya dan menyundutnya dengan al-kay (besi panas).” [5] Ulama sekaligus pakar pengobatan Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan beberapa hadits terkait dengan pengobatan kay. Beliau berkata,فقد تضمنت أحاديث الكي أربعة أنواع أحدها : فعله والثاني : عدم محبته له والثالث الثناء على من تركه والرابع النهي عنه ولا تعارض بينها بحمد الله تعالى فإن فعله يدل على جوازه وعدم محبته له لا يدل على المنع منه . وأما الثناء على تاركه فيدل على أن تركه أولى وأفضل . وأما النهي عنه فعلى سبيل الاختيار والكراهة أو عن النوع الذي لا يحتاج إليه بل يفعل خوفا من حدوث الداءHadist-hadist tentang Kay mengandung empat hal:shalallahu ‘alaihi wasallamKeempat hal tersebut tidaklah bertentangan satu dengan yang lainnya -segala puji bagi Allah. Adapun perbuataannya menggunakan kay, menunjukkan kebolehannya, sedangkan ketidaksenangan beliau tidak menunjukkan larangan, adapaun pujian beliau kepada orang yang meninggalkannya menunjukkan bahwa meninggalkan pengobatan dengan kay adalah lebih baik, sedangkan larangan beliau itu berlaku jika memang ada pilihan lain, atau maksudnya makruh, atau menggunakannya untuk hal-hal yang tidak diperlukan, seperti takut terjadi sesuatu penyakit pada dirinya.” [6] Ada ulama yang membolehkan kay dengan syarat bahwa kay menjadi pengobatan terakhir dengan alasan menggunakannya menyebabkan rasa sakit. Akan tetapi alasan menimbulkan rasa sakit tidak terjadi pada sunat dengan menggunakan laser/electrocauter karena sudah menggunakan anastesi (penghilang rasa sakit).An-Nawawi rahimahullah menjelaskan pengobatan kay adalah pilihan terakhir karena menimbulkan rasa sakit yang sangat. Beliau menjelaskan,وقوله صلى الله عليه و سلم ما أحب أن أكتوى إشارة إلى تأخير العلاج بالكى حتى يضطر إليه لما فيه من استعمال الألم الشديد فى دفع ألم قد يكون أضعف من ألم الكى“Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, saya tidak menyukai kay adalah isyarat agar mengakhirkan berobat dengan kay hingga terpaksa. Karena menggunakan kay akan menimbulkan rasa sakit yang sangat. Terkadang sakit (karena penyakit) lebih ringan dari sakit yang ditimbulkan oleh kay.” [7] Demikian juga pendapat ulama sekarang, di antaranya syaikh Abdul Aziz Bin Baz dan Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah. Beliau berkata,نعم، يجوز التداوي بالكي… لكن إذا دعت الحاجة إلى الكي فلا بأس، وقد كوى جماعة من الصحابة، فإذا احتيج إلى الكي فلا حرج في ذلك، ولكن ترك الكي أولى إذا تيسر دواءٌ آخر وعلاج آخر؛ لأنه نوع من التعذيب فتركه أولى إلا عند الحاجة“Ya, boleh berobat dengan kay… akan tetapi jika ada kebutuhan untuk menggunakan kay, tidak mengapa. Sejumlah sahabat pernah melakukan kay. Jika kay dibutuhkan maka tidak mengapa. Akan tetapi meninggalkan kay lebih baik jika obat dan pengobatan lain lebih mudah. Karena kay menimbulkan sejenis penyiksaan (karena panas) maka meninggalkannya lebih utama kecuali jika ada hajat.” [8] Berdasarkan penjelasan ulama dan hadits-hadits mengenai hukum kay, maka ada beberapa pendapat: Meninggalkan kay jika masih ada pilihan pengobatan lainnya Hukumnya makruh Meninggalkan lebih baik karena khawatir terjadi hal yang lebih berbahaya Menyikapi beberapa pendapat ulama, sikap kita yang terbaik adalah meninggalkan pengobatan kay jika memang ada pengobatan lainnya. Ini lebih baik dan lebih berhati-hati dalam menyikapi perbedaan.Baca juga: Pernah Diruqyah Atau Melakukan Kay, Bisakah Masuk Surga Tanpa Hisab Tanpa Azab? Apakah Berobat Ketika Sakit Berarti Tidak Tawakal? Hukum Menjual Air Yang Dibacakan Ruqyah Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:[1] At-Thibbus Sya’biy, sumber:http://www.4muhammed.org/kai.html [2] HR Bukhari, no : 5680 [3] HR Bukhari, no : 5704 dan Muslim, no : 2205 [4] HR Muslim [5] HR Muslim, no : 4088 [6] Zaad al Ma’ad 4/ 58, syamilah [7] Syarh Shahih Muslim 14/139, Dar Ihya’ At-Turats, Beirut, cet. II, 1392 H, syamilah [8] Sumber:http://www.binbaz.org.sa/mat/9464🔍 Hukum Mencuri, Kedudukan Tauhid Dalam Islam, Kalimat Tauhid Png, Perbedaan Sunnah Dan Sunat, Mukmin Artinya


Salah satu pengobatan yang disebutkan dalam hadits adalah pengobatan kay, yaitu dengan cara menempelkan besi panas pada daerah yang sakit atau terluka. Pengertian kay adalahالكَيُّ: معروف إِحراقُ الجلد بحديدة ونحوها“Kay adalah adalah menempelkan (membakar) dengan besi panas (pada daerah yang sakit atau terluka) atau sejenisnya.” [1] Hukum pengobatan dengan kay diperselisihkan oleh ulama. Ada yang mengharamkan, memakruhkan, dan membolehkan jika ada keperluan dan tidak ada lagi pengobatan yang lain didapatkan selain pengobatan kay. Berikut beberapa hadits terkait pengobatan kay.Hadits pertama: Hadits yang Melarang KayNabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ“Terapi pengobatan itu ada tiga cara, yaitu; berbekam, minum madu, dan kay (menempelkan besi panas pada daerah yang terluka). Adapu aku melarang ummatku berobat dengan kay.” [2] Hadits Kedua: Hadits yang Memakruhnya KayRasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam Bersabda,إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَار وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ“Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada berbekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka), namun aku tidak menyukai kay.” [3] Hadits Ketiga: Haidts yang Membolehkan KayDiriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata,رُمِي سعد بن معاذ في أَكْحَلِه فحَسَمَه رسولُ الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ بيده بمِشْقَص، ثم وَرِمَتْ فحَسَمَه الثانية“Sa’ad bin Mu’adz pernah kena bidikan panah di urat tangannya, kemudian rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam membedahnya dengan tombak yang dipanasi dengan api, setelah itu luka-luka itu membengkak, kemudian dibedahnya lagi.” [4] Hadits Keempat: Hadits yang Juga Membolehkan KayDari Jabir bin ‘Abdullah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata,أن النبيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ بعث إلى أُبَيّ بن كعب طبيبًا، فقطع منه عِرْقًا، ثم كواه عليه“Bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah mengirim seorang tabib kepada Ubay bin Ka’ab. Kemudian tabib tersebut membedah uratnya dan menyundutnya dengan al-kay (besi panas).” [5] Ulama sekaligus pakar pengobatan Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan beberapa hadits terkait dengan pengobatan kay. Beliau berkata,فقد تضمنت أحاديث الكي أربعة أنواع أحدها : فعله والثاني : عدم محبته له والثالث الثناء على من تركه والرابع النهي عنه ولا تعارض بينها بحمد الله تعالى فإن فعله يدل على جوازه وعدم محبته له لا يدل على المنع منه . وأما الثناء على تاركه فيدل على أن تركه أولى وأفضل . وأما النهي عنه فعلى سبيل الاختيار والكراهة أو عن النوع الذي لا يحتاج إليه بل يفعل خوفا من حدوث الداءHadist-hadist tentang Kay mengandung empat hal:shalallahu ‘alaihi wasallamKeempat hal tersebut tidaklah bertentangan satu dengan yang lainnya -segala puji bagi Allah. Adapun perbuataannya menggunakan kay, menunjukkan kebolehannya, sedangkan ketidaksenangan beliau tidak menunjukkan larangan, adapaun pujian beliau kepada orang yang meninggalkannya menunjukkan bahwa meninggalkan pengobatan dengan kay adalah lebih baik, sedangkan larangan beliau itu berlaku jika memang ada pilihan lain, atau maksudnya makruh, atau menggunakannya untuk hal-hal yang tidak diperlukan, seperti takut terjadi sesuatu penyakit pada dirinya.” [6] Ada ulama yang membolehkan kay dengan syarat bahwa kay menjadi pengobatan terakhir dengan alasan menggunakannya menyebabkan rasa sakit. Akan tetapi alasan menimbulkan rasa sakit tidak terjadi pada sunat dengan menggunakan laser/electrocauter karena sudah menggunakan anastesi (penghilang rasa sakit).An-Nawawi rahimahullah menjelaskan pengobatan kay adalah pilihan terakhir karena menimbulkan rasa sakit yang sangat. Beliau menjelaskan,وقوله صلى الله عليه و سلم ما أحب أن أكتوى إشارة إلى تأخير العلاج بالكى حتى يضطر إليه لما فيه من استعمال الألم الشديد فى دفع ألم قد يكون أضعف من ألم الكى“Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, saya tidak menyukai kay adalah isyarat agar mengakhirkan berobat dengan kay hingga terpaksa. Karena menggunakan kay akan menimbulkan rasa sakit yang sangat. Terkadang sakit (karena penyakit) lebih ringan dari sakit yang ditimbulkan oleh kay.” [7] Demikian juga pendapat ulama sekarang, di antaranya syaikh Abdul Aziz Bin Baz dan Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah. Beliau berkata,نعم، يجوز التداوي بالكي… لكن إذا دعت الحاجة إلى الكي فلا بأس، وقد كوى جماعة من الصحابة، فإذا احتيج إلى الكي فلا حرج في ذلك، ولكن ترك الكي أولى إذا تيسر دواءٌ آخر وعلاج آخر؛ لأنه نوع من التعذيب فتركه أولى إلا عند الحاجة“Ya, boleh berobat dengan kay… akan tetapi jika ada kebutuhan untuk menggunakan kay, tidak mengapa. Sejumlah sahabat pernah melakukan kay. Jika kay dibutuhkan maka tidak mengapa. Akan tetapi meninggalkan kay lebih baik jika obat dan pengobatan lain lebih mudah. Karena kay menimbulkan sejenis penyiksaan (karena panas) maka meninggalkannya lebih utama kecuali jika ada hajat.” [8] Berdasarkan penjelasan ulama dan hadits-hadits mengenai hukum kay, maka ada beberapa pendapat: Meninggalkan kay jika masih ada pilihan pengobatan lainnya Hukumnya makruh Meninggalkan lebih baik karena khawatir terjadi hal yang lebih berbahaya Menyikapi beberapa pendapat ulama, sikap kita yang terbaik adalah meninggalkan pengobatan kay jika memang ada pengobatan lainnya. Ini lebih baik dan lebih berhati-hati dalam menyikapi perbedaan.Baca juga: Pernah Diruqyah Atau Melakukan Kay, Bisakah Masuk Surga Tanpa Hisab Tanpa Azab? Apakah Berobat Ketika Sakit Berarti Tidak Tawakal? Hukum Menjual Air Yang Dibacakan Ruqyah Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:[1] At-Thibbus Sya’biy, sumber:http://www.4muhammed.org/kai.html [2] HR Bukhari, no : 5680 [3] HR Bukhari, no : 5704 dan Muslim, no : 2205 [4] HR Muslim [5] HR Muslim, no : 4088 [6] Zaad al Ma’ad 4/ 58, syamilah [7] Syarh Shahih Muslim 14/139, Dar Ihya’ At-Turats, Beirut, cet. II, 1392 H, syamilah [8] Sumber:http://www.binbaz.org.sa/mat/9464🔍 Hukum Mencuri, Kedudukan Tauhid Dalam Islam, Kalimat Tauhid Png, Perbedaan Sunnah Dan Sunat, Mukmin Artinya

Kajian Perdana di Wonosari Gunungkidul Bahas Sirah Nabawiyah

Kajian Perdana di Kota Wonosari HADIRI KAJIAN RUTIN TIAP MALAM SABTU (JUMAT SORE) Bada Isya – 21.00 WIB Mulai Malam Sabtu, 21 Juli 2017 Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul) di Masjid Al-Azhar Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul Membahas: SIRAH NABAWIYAH * Materi tersedia dalam buletin Rumaysho.Com yang akan dibagi saat kajian ** Disediakan tanya jawab — Rumaysho.Com Pesantren Darush Sholihin Panitia Kajian Malam Sabtu Masjid Al-Azhar Tagskajian islam kajian rutin

Kajian Perdana di Wonosari Gunungkidul Bahas Sirah Nabawiyah

Kajian Perdana di Kota Wonosari HADIRI KAJIAN RUTIN TIAP MALAM SABTU (JUMAT SORE) Bada Isya – 21.00 WIB Mulai Malam Sabtu, 21 Juli 2017 Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul) di Masjid Al-Azhar Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul Membahas: SIRAH NABAWIYAH * Materi tersedia dalam buletin Rumaysho.Com yang akan dibagi saat kajian ** Disediakan tanya jawab — Rumaysho.Com Pesantren Darush Sholihin Panitia Kajian Malam Sabtu Masjid Al-Azhar Tagskajian islam kajian rutin
Kajian Perdana di Kota Wonosari HADIRI KAJIAN RUTIN TIAP MALAM SABTU (JUMAT SORE) Bada Isya – 21.00 WIB Mulai Malam Sabtu, 21 Juli 2017 Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul) di Masjid Al-Azhar Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul Membahas: SIRAH NABAWIYAH * Materi tersedia dalam buletin Rumaysho.Com yang akan dibagi saat kajian ** Disediakan tanya jawab — Rumaysho.Com Pesantren Darush Sholihin Panitia Kajian Malam Sabtu Masjid Al-Azhar Tagskajian islam kajian rutin


Kajian Perdana di Kota Wonosari HADIRI KAJIAN RUTIN TIAP MALAM SABTU (JUMAT SORE) Bada Isya – 21.00 WIB Mulai Malam Sabtu, 21 Juli 2017 Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. (Pengasuh Rumaysho.Com dan Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul) di Masjid Al-Azhar Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul Membahas: SIRAH NABAWIYAH * Materi tersedia dalam buletin Rumaysho.Com yang akan dibagi saat kajian ** Disediakan tanya jawab — Rumaysho.Com Pesantren Darush Sholihin Panitia Kajian Malam Sabtu Masjid Al-Azhar Tagskajian islam kajian rutin

Kembali Melanjutkan Pembangunan Masjid Flores

Mulai Rabu kemarin, 19 Juli 2017, pembangunan Masjid Flores di daerah Kukuwerang, Solor, Flores Timur dimulai kembali. Rabu tersebut mulai dikirim tukang dari Darush Sholihin sebanyak lima orang, ditambah Bpk. H. Zainuddin sebagai pengawas (dari Yayasan Hodehama) dan Bpk. Sulaiman Nurdin yang menjemput tukang-tukang tadi. Masjid ini ingin dilanjutkan pembangunan karena terpotong liburan Ramadhan dan Idul Fithri. Yang ingin diselesaikan adalah bagian dinding, atap dan lantai.   Cara Berdonasi Bagaimana? Bagi Pembaca Rumaysho.Com yang ingin peduli pada pembangunan masjid ini, silakan mentransfer donasinya via rekening berikut: BSM 7098637286 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000453505 atas nama Yayasan Darush Sholihin BCA 895009 3791 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002   Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Renovasi Masjid # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Renovasi Masjid # M Abduh Tuasikal # Gunungkidul # BSM # 21 Juli 2017 # 1.000.000.   Info Donasi DS: 0811267791 (Mas Jarot)   Semoga menjadi amal jariyah. Ingat saja keutamaan ini: “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) — Info Rumaysho.Com dan DarushSholihin Tagsrenovasi masjid

Kembali Melanjutkan Pembangunan Masjid Flores

Mulai Rabu kemarin, 19 Juli 2017, pembangunan Masjid Flores di daerah Kukuwerang, Solor, Flores Timur dimulai kembali. Rabu tersebut mulai dikirim tukang dari Darush Sholihin sebanyak lima orang, ditambah Bpk. H. Zainuddin sebagai pengawas (dari Yayasan Hodehama) dan Bpk. Sulaiman Nurdin yang menjemput tukang-tukang tadi. Masjid ini ingin dilanjutkan pembangunan karena terpotong liburan Ramadhan dan Idul Fithri. Yang ingin diselesaikan adalah bagian dinding, atap dan lantai.   Cara Berdonasi Bagaimana? Bagi Pembaca Rumaysho.Com yang ingin peduli pada pembangunan masjid ini, silakan mentransfer donasinya via rekening berikut: BSM 7098637286 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000453505 atas nama Yayasan Darush Sholihin BCA 895009 3791 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002   Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Renovasi Masjid # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Renovasi Masjid # M Abduh Tuasikal # Gunungkidul # BSM # 21 Juli 2017 # 1.000.000.   Info Donasi DS: 0811267791 (Mas Jarot)   Semoga menjadi amal jariyah. Ingat saja keutamaan ini: “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) — Info Rumaysho.Com dan DarushSholihin Tagsrenovasi masjid
Mulai Rabu kemarin, 19 Juli 2017, pembangunan Masjid Flores di daerah Kukuwerang, Solor, Flores Timur dimulai kembali. Rabu tersebut mulai dikirim tukang dari Darush Sholihin sebanyak lima orang, ditambah Bpk. H. Zainuddin sebagai pengawas (dari Yayasan Hodehama) dan Bpk. Sulaiman Nurdin yang menjemput tukang-tukang tadi. Masjid ini ingin dilanjutkan pembangunan karena terpotong liburan Ramadhan dan Idul Fithri. Yang ingin diselesaikan adalah bagian dinding, atap dan lantai.   Cara Berdonasi Bagaimana? Bagi Pembaca Rumaysho.Com yang ingin peduli pada pembangunan masjid ini, silakan mentransfer donasinya via rekening berikut: BSM 7098637286 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000453505 atas nama Yayasan Darush Sholihin BCA 895009 3791 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002   Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Renovasi Masjid # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Renovasi Masjid # M Abduh Tuasikal # Gunungkidul # BSM # 21 Juli 2017 # 1.000.000.   Info Donasi DS: 0811267791 (Mas Jarot)   Semoga menjadi amal jariyah. Ingat saja keutamaan ini: “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) — Info Rumaysho.Com dan DarushSholihin Tagsrenovasi masjid


Mulai Rabu kemarin, 19 Juli 2017, pembangunan Masjid Flores di daerah Kukuwerang, Solor, Flores Timur dimulai kembali. Rabu tersebut mulai dikirim tukang dari Darush Sholihin sebanyak lima orang, ditambah Bpk. H. Zainuddin sebagai pengawas (dari Yayasan Hodehama) dan Bpk. Sulaiman Nurdin yang menjemput tukang-tukang tadi. Masjid ini ingin dilanjutkan pembangunan karena terpotong liburan Ramadhan dan Idul Fithri. Yang ingin diselesaikan adalah bagian dinding, atap dan lantai.   Cara Berdonasi Bagaimana? Bagi Pembaca Rumaysho.Com yang ingin peduli pada pembangunan masjid ini, silakan mentransfer donasinya via rekening berikut: BSM 7098637286 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul BRI 697501000453505 atas nama Yayasan Darush Sholihin BCA 895009 3791 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal *Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002   Konfirmasi via SMS/ WA ke 082313950500 dengan format: Renovasi Masjid # Nama Donatur # Alamat # Bank Tujuan Transfer # Tgl Transfer # Besar Donasi. Contoh: Renovasi Masjid # M Abduh Tuasikal # Gunungkidul # BSM # 21 Juli 2017 # 1.000.000.   Info Donasi DS: 0811267791 (Mas Jarot)   Semoga menjadi amal jariyah. Ingat saja keutamaan ini: “Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) — Info Rumaysho.Com dan DarushSholihin Tagsrenovasi masjid

Tebar Qurban Indonesia Timur 2017

Program ini berlaku sampai Sabtu, 22 Juli 2017 Setelah tahun lalu sukses menyalurkan 79 ekor sapi ke Indonesia Timur (Flores Timur, Maluku Tengah, Ambon), tahun 1438 H ini kembali Darush Sholihin dan Rumaysho.Com (binaan Ustadz M Abduh Tuasikal) akan menyalurkannya kembali sesuai dengan berapa yang didapat. Hewan qurban akan kami salurkan ke wilayah pedalaman flores dan para mualaf kurban kerusuhan Ambon dan beberapa kepulauan yang masih sangat membutuhkan dan masih jarang sekali mendapatkan hewan qurban bahkan ada beberapa tempat yang belum pernah berqurban sama sekali. Untuk tahun ini biaya untuk satu ekor sapi Rp. 11.900.000,- atau untuk 1/7 Rp. 1.700.000,-. (Biaya ini sudah termasuk transportasi dan pengurusan qurban) Bagi muhsinin yang ingin berpartisipasi dalam TQIT (Tebar Qurban Indonesia Timur) pada tahun 1438 H bersama Darush Sholihin dan Rumaysho.comdapat menyalurkan melalui rekening: BRI 015301000406566 a/n Yayasan Darush Sholihin BSM 7098637286 a/n Yayasan Darush Sholihin BCA 8610123881 a/n Muhammad Abduh Tuasikal * Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Setelah transfer kemudian konfirmasi dengan format : TQIT1438#Nama#alamat#bank tujuan transfer#nominal transfer#tanggal transfer#jumlah qurban Contoh : TQIT1438#M Abduh Tuasikal#Jogja#BSM#11.900.000#20 Juli 2017# 1 ekor Format konfirmasi dikirim via SMS/WA ke 082313950500.   Info Qurban dan Donasi : 0811267791 (Phone/SMS/WA)   Keterangan: Melebihi Sabtu, 22 Juli 2017, 23:59 WIB, tebar qurban akan disalurkan ke program lain masih dalam penanganan Darush Sholihin dan Rumaysho.Com Semoga Allah menerima ibadah qurban para muhsinin sekalian dan membalas dengan pahala yang melimpah. Mohon bantuan untuk share! — Info DarushSholihin dan Rumaysho.Com Tagstebar qurban

Tebar Qurban Indonesia Timur 2017

Program ini berlaku sampai Sabtu, 22 Juli 2017 Setelah tahun lalu sukses menyalurkan 79 ekor sapi ke Indonesia Timur (Flores Timur, Maluku Tengah, Ambon), tahun 1438 H ini kembali Darush Sholihin dan Rumaysho.Com (binaan Ustadz M Abduh Tuasikal) akan menyalurkannya kembali sesuai dengan berapa yang didapat. Hewan qurban akan kami salurkan ke wilayah pedalaman flores dan para mualaf kurban kerusuhan Ambon dan beberapa kepulauan yang masih sangat membutuhkan dan masih jarang sekali mendapatkan hewan qurban bahkan ada beberapa tempat yang belum pernah berqurban sama sekali. Untuk tahun ini biaya untuk satu ekor sapi Rp. 11.900.000,- atau untuk 1/7 Rp. 1.700.000,-. (Biaya ini sudah termasuk transportasi dan pengurusan qurban) Bagi muhsinin yang ingin berpartisipasi dalam TQIT (Tebar Qurban Indonesia Timur) pada tahun 1438 H bersama Darush Sholihin dan Rumaysho.comdapat menyalurkan melalui rekening: BRI 015301000406566 a/n Yayasan Darush Sholihin BSM 7098637286 a/n Yayasan Darush Sholihin BCA 8610123881 a/n Muhammad Abduh Tuasikal * Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Setelah transfer kemudian konfirmasi dengan format : TQIT1438#Nama#alamat#bank tujuan transfer#nominal transfer#tanggal transfer#jumlah qurban Contoh : TQIT1438#M Abduh Tuasikal#Jogja#BSM#11.900.000#20 Juli 2017# 1 ekor Format konfirmasi dikirim via SMS/WA ke 082313950500.   Info Qurban dan Donasi : 0811267791 (Phone/SMS/WA)   Keterangan: Melebihi Sabtu, 22 Juli 2017, 23:59 WIB, tebar qurban akan disalurkan ke program lain masih dalam penanganan Darush Sholihin dan Rumaysho.Com Semoga Allah menerima ibadah qurban para muhsinin sekalian dan membalas dengan pahala yang melimpah. Mohon bantuan untuk share! — Info DarushSholihin dan Rumaysho.Com Tagstebar qurban
Program ini berlaku sampai Sabtu, 22 Juli 2017 Setelah tahun lalu sukses menyalurkan 79 ekor sapi ke Indonesia Timur (Flores Timur, Maluku Tengah, Ambon), tahun 1438 H ini kembali Darush Sholihin dan Rumaysho.Com (binaan Ustadz M Abduh Tuasikal) akan menyalurkannya kembali sesuai dengan berapa yang didapat. Hewan qurban akan kami salurkan ke wilayah pedalaman flores dan para mualaf kurban kerusuhan Ambon dan beberapa kepulauan yang masih sangat membutuhkan dan masih jarang sekali mendapatkan hewan qurban bahkan ada beberapa tempat yang belum pernah berqurban sama sekali. Untuk tahun ini biaya untuk satu ekor sapi Rp. 11.900.000,- atau untuk 1/7 Rp. 1.700.000,-. (Biaya ini sudah termasuk transportasi dan pengurusan qurban) Bagi muhsinin yang ingin berpartisipasi dalam TQIT (Tebar Qurban Indonesia Timur) pada tahun 1438 H bersama Darush Sholihin dan Rumaysho.comdapat menyalurkan melalui rekening: BRI 015301000406566 a/n Yayasan Darush Sholihin BSM 7098637286 a/n Yayasan Darush Sholihin BCA 8610123881 a/n Muhammad Abduh Tuasikal * Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Setelah transfer kemudian konfirmasi dengan format : TQIT1438#Nama#alamat#bank tujuan transfer#nominal transfer#tanggal transfer#jumlah qurban Contoh : TQIT1438#M Abduh Tuasikal#Jogja#BSM#11.900.000#20 Juli 2017# 1 ekor Format konfirmasi dikirim via SMS/WA ke 082313950500.   Info Qurban dan Donasi : 0811267791 (Phone/SMS/WA)   Keterangan: Melebihi Sabtu, 22 Juli 2017, 23:59 WIB, tebar qurban akan disalurkan ke program lain masih dalam penanganan Darush Sholihin dan Rumaysho.Com Semoga Allah menerima ibadah qurban para muhsinin sekalian dan membalas dengan pahala yang melimpah. Mohon bantuan untuk share! — Info DarushSholihin dan Rumaysho.Com Tagstebar qurban


Program ini berlaku sampai Sabtu, 22 Juli 2017 Setelah tahun lalu sukses menyalurkan 79 ekor sapi ke Indonesia Timur (Flores Timur, Maluku Tengah, Ambon), tahun 1438 H ini kembali Darush Sholihin dan Rumaysho.Com (binaan Ustadz M Abduh Tuasikal) akan menyalurkannya kembali sesuai dengan berapa yang didapat. Hewan qurban akan kami salurkan ke wilayah pedalaman flores dan para mualaf kurban kerusuhan Ambon dan beberapa kepulauan yang masih sangat membutuhkan dan masih jarang sekali mendapatkan hewan qurban bahkan ada beberapa tempat yang belum pernah berqurban sama sekali. Untuk tahun ini biaya untuk satu ekor sapi Rp. 11.900.000,- atau untuk 1/7 Rp. 1.700.000,-. (Biaya ini sudah termasuk transportasi dan pengurusan qurban) Bagi muhsinin yang ingin berpartisipasi dalam TQIT (Tebar Qurban Indonesia Timur) pada tahun 1438 H bersama Darush Sholihin dan Rumaysho.comdapat menyalurkan melalui rekening: BRI 015301000406566 a/n Yayasan Darush Sholihin BSM 7098637286 a/n Yayasan Darush Sholihin BCA 8610123881 a/n Muhammad Abduh Tuasikal * Kode bank BCA 014, BSM 451, BRI 002 Setelah transfer kemudian konfirmasi dengan format : TQIT1438#Nama#alamat#bank tujuan transfer#nominal transfer#tanggal transfer#jumlah qurban Contoh : TQIT1438#M Abduh Tuasikal#Jogja#BSM#11.900.000#20 Juli 2017# 1 ekor Format konfirmasi dikirim via SMS/WA ke 082313950500.   Info Qurban dan Donasi : 0811267791 (Phone/SMS/WA)   Keterangan: Melebihi Sabtu, 22 Juli 2017, 23:59 WIB, tebar qurban akan disalurkan ke program lain masih dalam penanganan Darush Sholihin dan Rumaysho.Com Semoga Allah menerima ibadah qurban para muhsinin sekalian dan membalas dengan pahala yang melimpah. Mohon bantuan untuk share! — Info DarushSholihin dan Rumaysho.Com Tagstebar qurban

Manhajus Salikin: Kaedah Air Thahur dan Najis

Ini rangkaian pelajaran dari Kitab Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Kali ini membahas kaedah air.   Bersuci itu Syarat Shalat memiliki syarat-syarat yang harus diketahui terlebih dahulu, di antaranya adalah bersuci dari hadats dan najis. Bersuci ini dijadikan syarat untuk shalat sebagaimana dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidaklah diterima shalat kecuali dengan bersuci.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim) Siapa saja yang tidak bersuci dari hadats besar maupun hadats kecil, juga dari najis, maka tidak ada shalat untuknya. Thaharah (bersuci) ada dua macam. Yang pertama, thaharah dengan air, inilah hukum asalnya. Sedangkan yang kedua, thaharah dengan debu sebagai pengganti air.   Penjelasan: Hadats adalah menunjukkan keadaan diri seseorang, sifatnya maknawi (abstrak) yang menghalangi seseorang melakukan shalat, thawaf, menyentuh mushaf Al-Qur’an dan semacamnya. Najis adalah sesuatu yang nampak (terlihat) kotor menurut anggapan syari’at, disebut juga dengan khabits seperti kencing, dll.   Air itu Ada Dua Macam: Thahur dan Najis Setiap air yang turun dari langit dan keluar dari mata air, maka hukumnya adalah THAHUR (suci dan menyucikan). Air tersebut dapat digunakan untuk menyucikan hadats dan najis, walaupun air tersebut berubah  rasa, warna atau bau karena bercampur dengan benda suci (selama masih disebut air mutlak tetap statusnya thahur, pen.). Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya air itu thahur (suci dan menyucikan), tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya.” (Diriwayatkan oleh Ahlus Sunnan, haditsnya shahih. [HR. Abu Daud, no. 66; Tirmidzi, no. 66; An-Nasa’i, no. 326; dari Abu Sa’id Al-Khudri. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Ma’in dan Ibnu Hazm]) Jika air tersebut berubah sifatnya karena najis, maka menjadi najis dan wajib dijauhi.   Penjelasan: 1- Kesimpulannya air itu ada dua macam yaitu thahur (suci dan menyucikan) dan najis. 2- Tiga kaedah mengenai air yang bercampur: Jika air bercampur dengan benda suci, lalu tidak lagi disebut air mutlak (sudah dinamakan air teh, air kopi, air sabun, pen.), maka air tersebut tidak lagi thahur (tidak bisa menyucikan lainnya). Karena thaharah hanya boleh dengan yang disebut air, “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih).” (QS. Al-Maidah: 6) Jika air bercampur dengan benda suci, lalu tidak keluar dari penyebutan air mutlak (masih disebut air), maka air tersebut tetap thahur (suci dan menyucikan). Jika air bercampur dengan benda najis, lalu berubah salah satu dari tiga sifat (bau, rasa, atau warna), maka air tersebut menjadi najis. 3- Bagaimana dengan air musta’mal (bekas bersuci)? Bagaimana dengan air yang kurang dari dua qullah yang kemasukan najis? Ada beda pendapat ulama dalam hal ini. Yang tepat, air musta’mal masih boleh digunakan selama masih disebut air mutlak. Kedua, air yang kurang dari dua qullah (sekitar 200 L) lantas kemasukan najis, maka dilihat apakah berubah salah satu dari tiga sifat ataukah tidak. Jika tidak berubah, berarti tetap suci. Wallahu a’lam. Moga mendapatkan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Ibhajul Mu’minin bi Syarh Manhaj As-Salikin. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdillah Al-Jibrin. Penerbit Madarul Wathan li An-Nashr. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Buletin Rumaysho.Com untuk Kajian Rutin Kamis Sore di Masjid Pogung Dalangan Disusun @ Perpus Darush Sholihin, 25 Syawal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair bersuci kaedah air kaedah fikih macam air manhajus salikin najis suci

Manhajus Salikin: Kaedah Air Thahur dan Najis

Ini rangkaian pelajaran dari Kitab Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Kali ini membahas kaedah air.   Bersuci itu Syarat Shalat memiliki syarat-syarat yang harus diketahui terlebih dahulu, di antaranya adalah bersuci dari hadats dan najis. Bersuci ini dijadikan syarat untuk shalat sebagaimana dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidaklah diterima shalat kecuali dengan bersuci.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim) Siapa saja yang tidak bersuci dari hadats besar maupun hadats kecil, juga dari najis, maka tidak ada shalat untuknya. Thaharah (bersuci) ada dua macam. Yang pertama, thaharah dengan air, inilah hukum asalnya. Sedangkan yang kedua, thaharah dengan debu sebagai pengganti air.   Penjelasan: Hadats adalah menunjukkan keadaan diri seseorang, sifatnya maknawi (abstrak) yang menghalangi seseorang melakukan shalat, thawaf, menyentuh mushaf Al-Qur’an dan semacamnya. Najis adalah sesuatu yang nampak (terlihat) kotor menurut anggapan syari’at, disebut juga dengan khabits seperti kencing, dll.   Air itu Ada Dua Macam: Thahur dan Najis Setiap air yang turun dari langit dan keluar dari mata air, maka hukumnya adalah THAHUR (suci dan menyucikan). Air tersebut dapat digunakan untuk menyucikan hadats dan najis, walaupun air tersebut berubah  rasa, warna atau bau karena bercampur dengan benda suci (selama masih disebut air mutlak tetap statusnya thahur, pen.). Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya air itu thahur (suci dan menyucikan), tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya.” (Diriwayatkan oleh Ahlus Sunnan, haditsnya shahih. [HR. Abu Daud, no. 66; Tirmidzi, no. 66; An-Nasa’i, no. 326; dari Abu Sa’id Al-Khudri. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Ma’in dan Ibnu Hazm]) Jika air tersebut berubah sifatnya karena najis, maka menjadi najis dan wajib dijauhi.   Penjelasan: 1- Kesimpulannya air itu ada dua macam yaitu thahur (suci dan menyucikan) dan najis. 2- Tiga kaedah mengenai air yang bercampur: Jika air bercampur dengan benda suci, lalu tidak lagi disebut air mutlak (sudah dinamakan air teh, air kopi, air sabun, pen.), maka air tersebut tidak lagi thahur (tidak bisa menyucikan lainnya). Karena thaharah hanya boleh dengan yang disebut air, “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih).” (QS. Al-Maidah: 6) Jika air bercampur dengan benda suci, lalu tidak keluar dari penyebutan air mutlak (masih disebut air), maka air tersebut tetap thahur (suci dan menyucikan). Jika air bercampur dengan benda najis, lalu berubah salah satu dari tiga sifat (bau, rasa, atau warna), maka air tersebut menjadi najis. 3- Bagaimana dengan air musta’mal (bekas bersuci)? Bagaimana dengan air yang kurang dari dua qullah yang kemasukan najis? Ada beda pendapat ulama dalam hal ini. Yang tepat, air musta’mal masih boleh digunakan selama masih disebut air mutlak. Kedua, air yang kurang dari dua qullah (sekitar 200 L) lantas kemasukan najis, maka dilihat apakah berubah salah satu dari tiga sifat ataukah tidak. Jika tidak berubah, berarti tetap suci. Wallahu a’lam. Moga mendapatkan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Ibhajul Mu’minin bi Syarh Manhaj As-Salikin. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdillah Al-Jibrin. Penerbit Madarul Wathan li An-Nashr. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Buletin Rumaysho.Com untuk Kajian Rutin Kamis Sore di Masjid Pogung Dalangan Disusun @ Perpus Darush Sholihin, 25 Syawal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair bersuci kaedah air kaedah fikih macam air manhajus salikin najis suci
Ini rangkaian pelajaran dari Kitab Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Kali ini membahas kaedah air.   Bersuci itu Syarat Shalat memiliki syarat-syarat yang harus diketahui terlebih dahulu, di antaranya adalah bersuci dari hadats dan najis. Bersuci ini dijadikan syarat untuk shalat sebagaimana dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidaklah diterima shalat kecuali dengan bersuci.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim) Siapa saja yang tidak bersuci dari hadats besar maupun hadats kecil, juga dari najis, maka tidak ada shalat untuknya. Thaharah (bersuci) ada dua macam. Yang pertama, thaharah dengan air, inilah hukum asalnya. Sedangkan yang kedua, thaharah dengan debu sebagai pengganti air.   Penjelasan: Hadats adalah menunjukkan keadaan diri seseorang, sifatnya maknawi (abstrak) yang menghalangi seseorang melakukan shalat, thawaf, menyentuh mushaf Al-Qur’an dan semacamnya. Najis adalah sesuatu yang nampak (terlihat) kotor menurut anggapan syari’at, disebut juga dengan khabits seperti kencing, dll.   Air itu Ada Dua Macam: Thahur dan Najis Setiap air yang turun dari langit dan keluar dari mata air, maka hukumnya adalah THAHUR (suci dan menyucikan). Air tersebut dapat digunakan untuk menyucikan hadats dan najis, walaupun air tersebut berubah  rasa, warna atau bau karena bercampur dengan benda suci (selama masih disebut air mutlak tetap statusnya thahur, pen.). Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya air itu thahur (suci dan menyucikan), tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya.” (Diriwayatkan oleh Ahlus Sunnan, haditsnya shahih. [HR. Abu Daud, no. 66; Tirmidzi, no. 66; An-Nasa’i, no. 326; dari Abu Sa’id Al-Khudri. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Ma’in dan Ibnu Hazm]) Jika air tersebut berubah sifatnya karena najis, maka menjadi najis dan wajib dijauhi.   Penjelasan: 1- Kesimpulannya air itu ada dua macam yaitu thahur (suci dan menyucikan) dan najis. 2- Tiga kaedah mengenai air yang bercampur: Jika air bercampur dengan benda suci, lalu tidak lagi disebut air mutlak (sudah dinamakan air teh, air kopi, air sabun, pen.), maka air tersebut tidak lagi thahur (tidak bisa menyucikan lainnya). Karena thaharah hanya boleh dengan yang disebut air, “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih).” (QS. Al-Maidah: 6) Jika air bercampur dengan benda suci, lalu tidak keluar dari penyebutan air mutlak (masih disebut air), maka air tersebut tetap thahur (suci dan menyucikan). Jika air bercampur dengan benda najis, lalu berubah salah satu dari tiga sifat (bau, rasa, atau warna), maka air tersebut menjadi najis. 3- Bagaimana dengan air musta’mal (bekas bersuci)? Bagaimana dengan air yang kurang dari dua qullah yang kemasukan najis? Ada beda pendapat ulama dalam hal ini. Yang tepat, air musta’mal masih boleh digunakan selama masih disebut air mutlak. Kedua, air yang kurang dari dua qullah (sekitar 200 L) lantas kemasukan najis, maka dilihat apakah berubah salah satu dari tiga sifat ataukah tidak. Jika tidak berubah, berarti tetap suci. Wallahu a’lam. Moga mendapatkan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Ibhajul Mu’minin bi Syarh Manhaj As-Salikin. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdillah Al-Jibrin. Penerbit Madarul Wathan li An-Nashr. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Buletin Rumaysho.Com untuk Kajian Rutin Kamis Sore di Masjid Pogung Dalangan Disusun @ Perpus Darush Sholihin, 25 Syawal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair bersuci kaedah air kaedah fikih macam air manhajus salikin najis suci


Ini rangkaian pelajaran dari Kitab Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Kali ini membahas kaedah air.   Bersuci itu Syarat Shalat memiliki syarat-syarat yang harus diketahui terlebih dahulu, di antaranya adalah bersuci dari hadats dan najis. Bersuci ini dijadikan syarat untuk shalat sebagaimana dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidaklah diterima shalat kecuali dengan bersuci.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim) Siapa saja yang tidak bersuci dari hadats besar maupun hadats kecil, juga dari najis, maka tidak ada shalat untuknya. Thaharah (bersuci) ada dua macam. Yang pertama, thaharah dengan air, inilah hukum asalnya. Sedangkan yang kedua, thaharah dengan debu sebagai pengganti air.   Penjelasan: Hadats adalah menunjukkan keadaan diri seseorang, sifatnya maknawi (abstrak) yang menghalangi seseorang melakukan shalat, thawaf, menyentuh mushaf Al-Qur’an dan semacamnya. Najis adalah sesuatu yang nampak (terlihat) kotor menurut anggapan syari’at, disebut juga dengan khabits seperti kencing, dll.   Air itu Ada Dua Macam: Thahur dan Najis Setiap air yang turun dari langit dan keluar dari mata air, maka hukumnya adalah THAHUR (suci dan menyucikan). Air tersebut dapat digunakan untuk menyucikan hadats dan najis, walaupun air tersebut berubah  rasa, warna atau bau karena bercampur dengan benda suci (selama masih disebut air mutlak tetap statusnya thahur, pen.). Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya air itu thahur (suci dan menyucikan), tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya.” (Diriwayatkan oleh Ahlus Sunnan, haditsnya shahih. [HR. Abu Daud, no. 66; Tirmidzi, no. 66; An-Nasa’i, no. 326; dari Abu Sa’id Al-Khudri. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Ma’in dan Ibnu Hazm]) Jika air tersebut berubah sifatnya karena najis, maka menjadi najis dan wajib dijauhi.   Penjelasan: 1- Kesimpulannya air itu ada dua macam yaitu thahur (suci dan menyucikan) dan najis. 2- Tiga kaedah mengenai air yang bercampur: Jika air bercampur dengan benda suci, lalu tidak lagi disebut air mutlak (sudah dinamakan air teh, air kopi, air sabun, pen.), maka air tersebut tidak lagi thahur (tidak bisa menyucikan lainnya). Karena thaharah hanya boleh dengan yang disebut air, “Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih).” (QS. Al-Maidah: 6) Jika air bercampur dengan benda suci, lalu tidak keluar dari penyebutan air mutlak (masih disebut air), maka air tersebut tetap thahur (suci dan menyucikan). Jika air bercampur dengan benda najis, lalu berubah salah satu dari tiga sifat (bau, rasa, atau warna), maka air tersebut menjadi najis. 3- Bagaimana dengan air musta’mal (bekas bersuci)? Bagaimana dengan air yang kurang dari dua qullah yang kemasukan najis? Ada beda pendapat ulama dalam hal ini. Yang tepat, air musta’mal masih boleh digunakan selama masih disebut air mutlak. Kedua, air yang kurang dari dua qullah (sekitar 200 L) lantas kemasukan najis, maka dilihat apakah berubah salah satu dari tiga sifat ataukah tidak. Jika tidak berubah, berarti tetap suci. Wallahu a’lam. Moga mendapatkan ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Ibhajul Mu’minin bi Syarh Manhaj As-Salikin. Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdillah Al-Jibrin. Penerbit Madarul Wathan li An-Nashr. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. — Buletin Rumaysho.Com untuk Kajian Rutin Kamis Sore di Masjid Pogung Dalangan Disusun @ Perpus Darush Sholihin, 25 Syawal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsair bersuci kaedah air kaedah fikih macam air manhajus salikin najis suci

BOLEH SHOLAT MENGHADAP KUBURAN?

BOLEH SHOLAT MENGHADAP KUBURAN?(Kritikan terhadap al-Ustadz Abdussomad -hafizohullah- tentang pemahaman beliau terhadap hadits “Janganlah sholat mengarah ke kuburan”) Tentu saling mengingatkan demi kebaikan adalah kebiasaan para ulama, nasihat dan masukan jika tujuannya baik dengan uslub yang baik tentu lebih bermanfaat. Sebelumnya saya pernah mengkritik beliau di link berikut (“Imam Syafi’i menyatakan pahala bacaan al-Qur’an sampai kepada mayat?“)Permasalahan pengagungan terhadap kuburan mendapat perhatian khusus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena pengagungan terhadap kuburan yang berlebihan bisa mengantarkan kepada kesyirikan. Karenanya semua perkara yang mengantarkan terhadap pengagungan terhadap kuburan dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Karenanya :–    Nabi melarang menulis di kuburan serta melarang menyemen kuburan–    Nabi melarang memasang lampu di kuburan–    Nabi melarang meninggikan kuburan–    Nabi melarang sholat ke arah kuburan–    Bahkan Nabi pernah melarang menziarahi kuburan karena kawatir akan kesyirikan, namun setelah itu Nabi menganjurkan karena ada maslahat yang besar, yaitu untuk mengingat kematian. Al-Muhallab berkata :ومعنى النهى عن زيارة القبور، إنما كان فى أول الإسلام عند قربهم بعبادة الأوثان، واتخاذ القبور مساجد، والله أعلم، فلما استحكم الإسلام، وقوى فى قلوب الناس، وأمنت عبادة القبور والصلاة إليها، نسخ النهى عن زيارتها، لأنها تذكر الآخرة وتزهد فى الدنيا“Dan makna dari larangan menziarahi kuburan yaitu hanyalah dilarang tatkala di permulaan Islam, tatkala mereka baru saja (*terlepas) dari menyembah berhala dan menjadikan kuburan sebagai masjid –wallahu A’lam-. Maka tatkala Islam sudah kokoh dan kuat di hati-hati manusia dan aman dari (*timbulnya) peribadatan kuburan dan sholat ke arah kuburan maka dinaskh (*dihapuslah) larangan menziarahi kuburan, karena dengan berziarah kuburan akan mengingatkan akhirat dan menjadikan zuhud dalam dunia” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Battool dalam Syarh shahih Al-Bukhari, tahqiq Abu Tamiim Yasir bin Ibrahim, Maktabah Ar-Rusyd 3/271)Al-Munaawi berkata ;(كنت نهيتكم عن زيارة القبور) لحدثان عهدكم بالكفر وأما الآن حيث انمحت آثار الجاهلية واستحكم الإسلام وصرتم أهل يقين وتقوى (فزوروا القبور) أي بشرط أن لا يقترن بذلك تمسح بالقبر أو تقبيل أو سجود عليه أو نحو ذلك فإنه كما قال السبكي بدعة منكرة إنما يفعلها الجهال“(sabda Nabi) “Aku pernah melarang kalian dari ziaroh kuburan” karena kalian baru saja meninggalkan kekufuran. Adapun sekarang tatkala telah hilang sisa-sisa jahiliyah dan telah kokoh Islam dan jadilah kalian orang-orang yang yakin dan  takwa ((Maka ziarahilah kuburan)) yaitu dengan syarat tidak disertai dengan mengusap kuburan atau mencium kuburan atau sujud di atasnya atau yang semisalnya, karena hal itu -sebagaimana perkataan As-Subkiy- adalah bid’ah yang mungkar, hanyalah orang-orang jahil (bodoh) yang melakukannya” (Faidhul Qodiir 5/55, lihat juga At-Taisiir bi syarh Al-Jaami’ As-Shoghiir 2/439)Diantara larangan-larangan Nabi adalah sholat ke arah kuburan. Dari Abu Martsad Al-Gonawi ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ“Janganlah kalian sholat mengarah ke kuburan” (HR Muslim No. 972)Larangan tersebut tidak lain adalah bentuk pencegahan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar kita tidak sholat mengarah ke kuburan agar jangan sampai akhirnya kuburan diagungkan dan akhirnya disembah !!. Jadi larangan tersebut berkaitan dengan orang yang sholat menyembah Allah akan tetapi pelaksanaan sholatnya menghadap ke kuburan.Maka dari sini jelas bahwa pelarangan tersebut berkaitan dengan pelarangan “sarana” bukan pelarangan tujuan yang dikawatirkan. Karena kalau maksud dari larangan tersebut adalah larangan menyembah kuburan tentu para sahabat sudah memahaminya bahwa hal tersebut merupakan kesyirikan dan kekufuran, dan tidak perlu Nabi mengingatkan secara khusus, karena para sahabat semuanya mengerti bahwa menyembah kepada selain Allah adalah kesyirikan. Tapi yang ingin diingatkan oleh Nabi adalah mencegah sarana yang bisa mengantarkan kepada tujuan kesyirikan. Namun al-Ustadz memahami makna hadits ini adalah “Larangan menyembah penghuni kubur”, sehingga sholat menghadap kuburan itu boleh selama yang disembah adalah Allah dan bukan penghuni kuburan. Berikut transkrip pertanyaan yang ditujukan kepada sang ustadz beserta jawaban sang ustadz. [Pertanyan] : Saya ingin bertanya tentang sholat, sekarang nampaknya sudah ada pendapat tumpang tindih ada yang tidak mau sholat di masjid yang di sebelahnya ada kuburan, apakah memang ada dalilnya atau bagaimana pak ustadz?, mohon penjelasan agar pendapat ini tidak menjadi buah pikiran bagi kami.(Jawaban sang ustadz diantaranya) : “Kalau orang tidak mau sholat karena di dekat masjid tidak mau ada kubur, berarti selama di masjid nabawi dia tak sholat di masjid nabawi karena di dekat masjid nabawi ada kubur. Kalau dia berdalih di dalam masjid nabawi kan kubur nabi Muhammad, Yang nabi kan Muhammad nabi tak papa yang di samping ada makam abu bakar ada makam umar.Lalu Apa makna tak boleh sujud ke kubur ? Laa tasjuduu janganlah kamu sujud ke kubur, sujud dia menyembah kubur.Hadits ini bercerita tentang apa ?, hadits ini menyindir orang bani Israil yang menyembah makam pendeta2 mereka. Sekarang yang ada di vatikan di roma yang mereka sembah itu makam namanya santo Thomas, santo artinya orang suci orang suci tidak berdosa dibangunlah makamnya sujudnya kesitu. Saya mau menengok mana orang Kampar kiri hilir yang menyembah kubur, tak ada….”Al-Ustadz juga berkata, “Dan kita tidak ada satupun kalau dia (kuburan-pent) buat samping ada dinding kiri kanan maka tak satupun sujud ke kubur karena meminta ke kubur.Kalau nanti dia berdalil setiap tanah ada kubur maka tidak boleh sholat di tempat itu, orang yang mengatakan demikian itu dia tidak akan sholat di masjid manapun, kenapa?Karena setiap tanah kalau diurut pasti ada kubur. Oke sebelah sini tak ada kubur kalau terus ke depan sana?. Bumi bulat apakah jamin tak ada kubur?  Tetap jamin ada kubur, satu meter ke depan ada kubur, oleh karena itu makna hadits dipahami tak boleh sujud ke kubur karena meminta kepada yang di kubur dan kronolginya menyindir bani isroil yang menyembah makam nabi dan orang sholeh diantara mereka” Komentar :Pertama : Pendapat al-Ustadz ini menyelisihi pemahaman para ulama tentang hadits ini -terutama para ulama syafi’iyyah-.Perhatikan pernyataan al-Imam An-Nawawi rahimahullah :وَاتَّفَقَتْ نُصُوصُ الشَّافِعِيِّ وَالْأَصْحَابِ عَلَى كَرَاهَةِ بِنَاءِ مَسْجِدٍ عَلَى الْقَبْرِ سَوَاءٌ كَانَ الْمَيِّتُ مَشْهُورًا بِالصَّلَاحِ أَوْ غَيْرِهِ لِعُمُومِ الْأَحَادِيثِ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ وَتُكْرَهُ الصَّلَاةُ إلَى الْقُبُورِ سَوَاءٌ كَانَ الْمَيِّتُ صَالِحًا أَوْ غَيْرَهُ قَالَ الْحَافِظُ أَبُو مُوسَى قَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْحَسَنِ الزعفراني رحمه الله ولا يصلي إلي قبر وَلَا عِنْدَهُ تَبَرُّكًا بِهِ وَإِعْظَامًا لَهُ لِلْأَحَادِيثِ والله أعلم“Dan telah sepakat pernyataan al-Imam Asy-Syafi’i dan para ulama syafi’iyyah akan dibencinya membangun masjid di atas kuburan. Sama saja apakah mayatnya terkenal akan kesholihannya atau tidak, karena keumuman hadits-hadits. Al-Imam Asy-Syafi’i dan para ulama besar syafi’iyah berkata ; “Dan makruh sholat mengarah ke kuburan, sama saja apakah mayatnya sholih atau tidak”. Berkata al-Hafiz Abu Musa : “Berkata Al-Imam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimahullah : “Tidak boleh sholat mengarah ke kuburan, dan tidak boleh sholat di sisi kuburan dalam rangka mencari berkah dan mengagungkannya karena hadits-hadits” (Al-Majmuu’ 5/316-317)Ibnu Hajar berkata :قَوْلُهُ وَمَا يُكْرَهُ مِنَ الصَّلَاةِ فِي الْقُبُورِ يَتَنَاوَلُ مَا إِذَا وَقَعَتِ الصَّلَاةُ عَلَى الْقَبْرِ أَوْ إِلَى الْقَبْرِ أَوْ بَيْنَ الْقَبْرَيْنِ وَفِي ذَلِكَ حَدِيثٌ رَوَاهُ مُسْلِمٌ مِنْ طَرِيقِ أَبِي مِرْثَدٍ الْغَنَوِيِّ مَرْفُوعًا لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا أَوْ عَلَيْهَا“Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan (*1) di atas kubur atau (*2) ke arah kubur atau (*3) di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan atau di atas kuburan“” (Fathul Baari 1/524). Kedua : Karenanya para ulama syafi’iyyah berbeda pendapat tentang hukum sholat ke arah kuburan apakah hukumnya makruh atau haram. Dan al-Imam An-Nawawi rahimahullah lebih condong kepada pendapat haramnya sholat ke arah kuburan. Beliau berkata :وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ إلَى الْقَبْرِ هَكَذَا قَالُوا يُكْرَهُ وَلَوْ قِيلَ يَحْرُمُ لِحَدِيثِ أَبِي مَرْثَدٍ وَغَيْرِهِ مِمَّا سَبَقَ لَمْ يَبْعُدْ“Dan makruh sholat ke arah kuburan” -demikianlah perkataan mereka (para ulama syafi’iyyah)-, kalau seandainya dikatakan “Dan haram” karena hadits Abu Martsad dan hadits yang lainnya maka tidak jauh pendapat ini (dari kebenaran)” (Al-Majmuu’ 3/158)Jika makna hadits Abu Mirtsad “Jangan sholat ke arah kuburan” adalah “Janganlah sholat menyembah penghuni kubur” maka tentu tidak ada khilaf di kalangan para ulama akan haramnya, bahkan tidak ada khilaf bahwasanya ini adalah kekufuran dan kesyirikan !.Ketiga : Sebagian ulama syafi’iyah semakin mempertegas larangan sholat menghadap kuburan jika kuburan tersebut adalah kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Zakariya Al-Anshoori berkata “(وَ) يُكْرَهُ (اسْتِقْبَالُ الْقَبْرِ فِيهَا) أَيْ فِي الصَّلَاةِ لِخَبَرِ مُسْلِمٍ «لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إلَيْهَا» وَيُسْتَثْنَى قَبْرُهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَيَحْرُمُ اسْتِقْبَالُهُ فِيهَا“Dan dibenci sholat menghadap kuburan karena hadits dalam shahih Muslim “Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan janganlah kalian sholat menghadap kuburan”. Dan dikecualikan kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka haram (bukan sekedar makruh-=pent) sholat menghadap kuburannya” (Asna al-Mathoolib 1/174) Keempat : Sebagian ulama syafi’iyah dengan tegas menyatakan bahwa sholat ke arah kuburan -terutama kuburan para nabi- dilarang karena bisa mengantarkan kepada kesyirikan.Ibnu Hajar al-Haitami tatkala menjelaskan tentang haramnya sholat menghadap kuburan para nabi beliau berkata :لِأَنَّهُ يُؤَدِّي إلَى الشِّرْكِ “Karena hal itu mengantarkan kepada kesyirikan” (Tuhfatul Muhtaaj 2/168)An-Nawawi berkata :قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِليْهَا) فيه تصريح بالنهى عن الصلاة إلى القبر قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ وَأَكْرَهُ أَنْ يُعَظَّمَ مَخْلُوقٌ حَتَّى يُجْعَلَ قَبْرُهُ مَسْجِدًا مَخَافَةَ الْفِتْنَةِ عَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ بَعْدَهُ مِنَ النَّاسِ“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (….dan janganlah kalian sholat ke arah kuburan) di sini ada penegasan tentang larangan sholat menghadap kuburan. Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : Dan aku benci makhluk diagungkan hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atas nya dan atas orang-orang yang setelahnya” (Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim 7/38) Kelima : Sebagian ulama syafi’iyyah menjadikan sholat ke arah kuburan termasuk dosa besar. Al-Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata :الْكَبِيرَةُ الثَّالِثَةُ وَالرَّابِعَةُ وَالْخَامِسَةُ وَالسَّادِسَةُ وَالسَّابِعَةُ وَالثَّامِنَةُ وَالتِّسْعُونَ: اتِّخَاذُ الْقُبُورِ مَسَاجِدَ، وَإِيقَادُ السُّرُجِ عَلَيْهَا، وَاِتِّخَاذُهَا أَوْثَانًا، وَالطَّوَافُ بِهَا، وَاسْتِلَامُهَا، وَالصَّلَاةُ إلَيْهَا“Dosa besar yang ke 93, 94, 95, 96, 97, dan 98 adalah menjadikan kuburan sebagai masjid, menyalakan api (penerangan) di atas kuburan, menjadikan kuburan sebagai berhala, thowaf di kuburan, mengusap kuburan (*dengan maksud ibadah-pen), dan sholat ke arah kuburan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroof Al-Kabaair juz 1 hal 154)Perhatikanlah, al-Imam Adz-Dzahabi membedakan 2 dosa, antara dosa sholat ke arah kuburan, dan dosa menyembah kuburan (dengan menjadikannya sebagai berhala). Oleh karenanya ini semakin mempertegas bahwa makna hadits Nabi “Janganlah sholat ke arah kuburan” bukanlah sebagaimana yang dipahami oleh al-Ustadz Abdussomad -hafizohullah- yaitu “Janganlah kalian menyembah kuburan” !Ibnu Hajar al-Haitami tatkala mensyarah perkataan al-Imam Adz-Dzahabi di atas beliau berkata :وَاِتِّخَاذُ الْقَبْرِ مَسْجِدًا مَعْنَاهُ الصَّلَاةُ عَلَيْهِ أَوْ إلَيْهِ“Dan (larangan Nabi -pent) menjadikan kuburan sebagai masjid maknanya adalah sholat di atasnya atau sholat ke arah kuburan”Beliau juga berkata :نَعَمْ قَالَ بَعْضُ الْحَنَابِلَةِ: قَصْدُ الرَّجُلِ الصَّلَاةَ عِنْدَ الْقَبْرِ مُتَبَرِّكًا بِهَا عَيْنُ الْمُحَادَّةِ لِلَّهِ وَرَسُولِهِ، وَإِبْدَاعُ دِينٍ لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ لِلنَّهْيِ عَنْهَا ثُمَّ إجْمَاعًا، فَإِنَّ أَعْظَمَ الْمُحَرَّمَاتِ وَأَسْبَابِ الشِّرْكِ الصَّلَاةُ عِنْدَهَا وَاِتِّخَاذُهَا مَسَاجِدَ أَوْ بِنَاؤُهَا عَلَيْهَا. وَالْقَوْلُ بِالْكَرَاهَةِ مَحْمُولٌ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ إذْ لَا يُظَنُّ بِالْعُلَمَاءِ تَجْوِيزُ فِعْلٍ تَوَاتَرَ عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَعْنُ فَاعِلِهِ، وَتَجِبُ الْمُبَادَرَةُ لِهَدْمِهَا وَهَدْمِ الْقِبَابِ الَّتِي عَلَى الْقُبُورِ إذْ هِيَ أَضَرُّ مِنْ مَسْجِدِ الضِّرَارِ لِأَنَّهَا أُسِّسَتْ عَلَى مَعْصِيَةِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لِأَنَّهُ نَهَى عَنْ ذَلِكَ وَأَمَرَ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِهَدْمِ الْقُبُورِ الْمُشْرِفَةِ، وَتَجِبُ إزَالَةُ كُلِّ قِنْدِيلٍ أَوْ سِرَاجٍ عَلَى قَبْرٍ وَلَا يَصِحُّ وَقْفُهُ وَنَذْرُهُ Benar, bahwasanya sebagian ulama madzhab hambali menyatakan : Seseorang yang mengerjakan sholat di kuburan dalam rangka mencari keberkahan merupakan bentuk penentangan terhadap Allah dan RasulNya, dan merupakan bid’ah dalam agama yang tidak diizinkan oleh Allah karena ada larangan akan hal ini, kemudian adanya ijmak (*para ulama yang melarang hal ini), karena sesungguhnya keharaman yang sangat besar dan sebab yang sangat besar menuju kesyirikan adalah sholat di kuburan dan menjadikan kuburan sebagai masjid dan membangun masjid di atas.Dan pendapat yang menyatakan makruh di bawakan kepada selain hal itu, karena tidaklah dipersangkakan kepada para ulama untuk membolehkan suatu perbuatan yang telah mutawatir (*sangat masyhur) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya pelakunya terlaknat. Dan wajib bersegera untuk menghancurkan bangunan di atas kuburan dan menghancurkan kubah-kubah yang berada di atas kuburan karena kubah-kubah itu lebih berbahaya daripada masjid dhiroor, karena kubah-kubah tersebut di bangun di atas kemaksiatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Nabi melarang hal itu dan memerintahkan untuk menghancurkan kuburan-kuburan yang tinggi. Dan wajib untuk meniadakan seluruh lampu dan penerangan di atas kuburan, dan tidak sah wakaf dan nadzar untuk menyalakan lampu dikuburan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroof al-Kabaair juz 1 hal 155)Keenam : Kalau kita baca seluruh pembahasan ulama -dari madzhab manapun- tatkala menjelaskan hadits ini (janganlah kalian sholat ke arah kuburan) maka mereka semuanya sedang membahas hukum orang yang sholat menyembah Allah akan tetapi sholatnya ke arah kuburan. Sama sekali tidak ada yang membahas tentang sholatnya orang yang menyembah penghuni kubur, karena hal ini tentu sudah jelas kekufuran.Mataram, Lombok 24 syawwal 1438/18 juli 2107Firanda Andirjawww.firanda.com

BOLEH SHOLAT MENGHADAP KUBURAN?

BOLEH SHOLAT MENGHADAP KUBURAN?(Kritikan terhadap al-Ustadz Abdussomad -hafizohullah- tentang pemahaman beliau terhadap hadits “Janganlah sholat mengarah ke kuburan”) Tentu saling mengingatkan demi kebaikan adalah kebiasaan para ulama, nasihat dan masukan jika tujuannya baik dengan uslub yang baik tentu lebih bermanfaat. Sebelumnya saya pernah mengkritik beliau di link berikut (“Imam Syafi’i menyatakan pahala bacaan al-Qur’an sampai kepada mayat?“)Permasalahan pengagungan terhadap kuburan mendapat perhatian khusus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena pengagungan terhadap kuburan yang berlebihan bisa mengantarkan kepada kesyirikan. Karenanya semua perkara yang mengantarkan terhadap pengagungan terhadap kuburan dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Karenanya :–    Nabi melarang menulis di kuburan serta melarang menyemen kuburan–    Nabi melarang memasang lampu di kuburan–    Nabi melarang meninggikan kuburan–    Nabi melarang sholat ke arah kuburan–    Bahkan Nabi pernah melarang menziarahi kuburan karena kawatir akan kesyirikan, namun setelah itu Nabi menganjurkan karena ada maslahat yang besar, yaitu untuk mengingat kematian. Al-Muhallab berkata :ومعنى النهى عن زيارة القبور، إنما كان فى أول الإسلام عند قربهم بعبادة الأوثان، واتخاذ القبور مساجد، والله أعلم، فلما استحكم الإسلام، وقوى فى قلوب الناس، وأمنت عبادة القبور والصلاة إليها، نسخ النهى عن زيارتها، لأنها تذكر الآخرة وتزهد فى الدنيا“Dan makna dari larangan menziarahi kuburan yaitu hanyalah dilarang tatkala di permulaan Islam, tatkala mereka baru saja (*terlepas) dari menyembah berhala dan menjadikan kuburan sebagai masjid –wallahu A’lam-. Maka tatkala Islam sudah kokoh dan kuat di hati-hati manusia dan aman dari (*timbulnya) peribadatan kuburan dan sholat ke arah kuburan maka dinaskh (*dihapuslah) larangan menziarahi kuburan, karena dengan berziarah kuburan akan mengingatkan akhirat dan menjadikan zuhud dalam dunia” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Battool dalam Syarh shahih Al-Bukhari, tahqiq Abu Tamiim Yasir bin Ibrahim, Maktabah Ar-Rusyd 3/271)Al-Munaawi berkata ;(كنت نهيتكم عن زيارة القبور) لحدثان عهدكم بالكفر وأما الآن حيث انمحت آثار الجاهلية واستحكم الإسلام وصرتم أهل يقين وتقوى (فزوروا القبور) أي بشرط أن لا يقترن بذلك تمسح بالقبر أو تقبيل أو سجود عليه أو نحو ذلك فإنه كما قال السبكي بدعة منكرة إنما يفعلها الجهال“(sabda Nabi) “Aku pernah melarang kalian dari ziaroh kuburan” karena kalian baru saja meninggalkan kekufuran. Adapun sekarang tatkala telah hilang sisa-sisa jahiliyah dan telah kokoh Islam dan jadilah kalian orang-orang yang yakin dan  takwa ((Maka ziarahilah kuburan)) yaitu dengan syarat tidak disertai dengan mengusap kuburan atau mencium kuburan atau sujud di atasnya atau yang semisalnya, karena hal itu -sebagaimana perkataan As-Subkiy- adalah bid’ah yang mungkar, hanyalah orang-orang jahil (bodoh) yang melakukannya” (Faidhul Qodiir 5/55, lihat juga At-Taisiir bi syarh Al-Jaami’ As-Shoghiir 2/439)Diantara larangan-larangan Nabi adalah sholat ke arah kuburan. Dari Abu Martsad Al-Gonawi ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ“Janganlah kalian sholat mengarah ke kuburan” (HR Muslim No. 972)Larangan tersebut tidak lain adalah bentuk pencegahan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar kita tidak sholat mengarah ke kuburan agar jangan sampai akhirnya kuburan diagungkan dan akhirnya disembah !!. Jadi larangan tersebut berkaitan dengan orang yang sholat menyembah Allah akan tetapi pelaksanaan sholatnya menghadap ke kuburan.Maka dari sini jelas bahwa pelarangan tersebut berkaitan dengan pelarangan “sarana” bukan pelarangan tujuan yang dikawatirkan. Karena kalau maksud dari larangan tersebut adalah larangan menyembah kuburan tentu para sahabat sudah memahaminya bahwa hal tersebut merupakan kesyirikan dan kekufuran, dan tidak perlu Nabi mengingatkan secara khusus, karena para sahabat semuanya mengerti bahwa menyembah kepada selain Allah adalah kesyirikan. Tapi yang ingin diingatkan oleh Nabi adalah mencegah sarana yang bisa mengantarkan kepada tujuan kesyirikan. Namun al-Ustadz memahami makna hadits ini adalah “Larangan menyembah penghuni kubur”, sehingga sholat menghadap kuburan itu boleh selama yang disembah adalah Allah dan bukan penghuni kuburan. Berikut transkrip pertanyaan yang ditujukan kepada sang ustadz beserta jawaban sang ustadz. [Pertanyan] : Saya ingin bertanya tentang sholat, sekarang nampaknya sudah ada pendapat tumpang tindih ada yang tidak mau sholat di masjid yang di sebelahnya ada kuburan, apakah memang ada dalilnya atau bagaimana pak ustadz?, mohon penjelasan agar pendapat ini tidak menjadi buah pikiran bagi kami.(Jawaban sang ustadz diantaranya) : “Kalau orang tidak mau sholat karena di dekat masjid tidak mau ada kubur, berarti selama di masjid nabawi dia tak sholat di masjid nabawi karena di dekat masjid nabawi ada kubur. Kalau dia berdalih di dalam masjid nabawi kan kubur nabi Muhammad, Yang nabi kan Muhammad nabi tak papa yang di samping ada makam abu bakar ada makam umar.Lalu Apa makna tak boleh sujud ke kubur ? Laa tasjuduu janganlah kamu sujud ke kubur, sujud dia menyembah kubur.Hadits ini bercerita tentang apa ?, hadits ini menyindir orang bani Israil yang menyembah makam pendeta2 mereka. Sekarang yang ada di vatikan di roma yang mereka sembah itu makam namanya santo Thomas, santo artinya orang suci orang suci tidak berdosa dibangunlah makamnya sujudnya kesitu. Saya mau menengok mana orang Kampar kiri hilir yang menyembah kubur, tak ada….”Al-Ustadz juga berkata, “Dan kita tidak ada satupun kalau dia (kuburan-pent) buat samping ada dinding kiri kanan maka tak satupun sujud ke kubur karena meminta ke kubur.Kalau nanti dia berdalil setiap tanah ada kubur maka tidak boleh sholat di tempat itu, orang yang mengatakan demikian itu dia tidak akan sholat di masjid manapun, kenapa?Karena setiap tanah kalau diurut pasti ada kubur. Oke sebelah sini tak ada kubur kalau terus ke depan sana?. Bumi bulat apakah jamin tak ada kubur?  Tetap jamin ada kubur, satu meter ke depan ada kubur, oleh karena itu makna hadits dipahami tak boleh sujud ke kubur karena meminta kepada yang di kubur dan kronolginya menyindir bani isroil yang menyembah makam nabi dan orang sholeh diantara mereka” Komentar :Pertama : Pendapat al-Ustadz ini menyelisihi pemahaman para ulama tentang hadits ini -terutama para ulama syafi’iyyah-.Perhatikan pernyataan al-Imam An-Nawawi rahimahullah :وَاتَّفَقَتْ نُصُوصُ الشَّافِعِيِّ وَالْأَصْحَابِ عَلَى كَرَاهَةِ بِنَاءِ مَسْجِدٍ عَلَى الْقَبْرِ سَوَاءٌ كَانَ الْمَيِّتُ مَشْهُورًا بِالصَّلَاحِ أَوْ غَيْرِهِ لِعُمُومِ الْأَحَادِيثِ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ وَتُكْرَهُ الصَّلَاةُ إلَى الْقُبُورِ سَوَاءٌ كَانَ الْمَيِّتُ صَالِحًا أَوْ غَيْرَهُ قَالَ الْحَافِظُ أَبُو مُوسَى قَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْحَسَنِ الزعفراني رحمه الله ولا يصلي إلي قبر وَلَا عِنْدَهُ تَبَرُّكًا بِهِ وَإِعْظَامًا لَهُ لِلْأَحَادِيثِ والله أعلم“Dan telah sepakat pernyataan al-Imam Asy-Syafi’i dan para ulama syafi’iyyah akan dibencinya membangun masjid di atas kuburan. Sama saja apakah mayatnya terkenal akan kesholihannya atau tidak, karena keumuman hadits-hadits. Al-Imam Asy-Syafi’i dan para ulama besar syafi’iyah berkata ; “Dan makruh sholat mengarah ke kuburan, sama saja apakah mayatnya sholih atau tidak”. Berkata al-Hafiz Abu Musa : “Berkata Al-Imam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimahullah : “Tidak boleh sholat mengarah ke kuburan, dan tidak boleh sholat di sisi kuburan dalam rangka mencari berkah dan mengagungkannya karena hadits-hadits” (Al-Majmuu’ 5/316-317)Ibnu Hajar berkata :قَوْلُهُ وَمَا يُكْرَهُ مِنَ الصَّلَاةِ فِي الْقُبُورِ يَتَنَاوَلُ مَا إِذَا وَقَعَتِ الصَّلَاةُ عَلَى الْقَبْرِ أَوْ إِلَى الْقَبْرِ أَوْ بَيْنَ الْقَبْرَيْنِ وَفِي ذَلِكَ حَدِيثٌ رَوَاهُ مُسْلِمٌ مِنْ طَرِيقِ أَبِي مِرْثَدٍ الْغَنَوِيِّ مَرْفُوعًا لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا أَوْ عَلَيْهَا“Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan (*1) di atas kubur atau (*2) ke arah kubur atau (*3) di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan atau di atas kuburan“” (Fathul Baari 1/524). Kedua : Karenanya para ulama syafi’iyyah berbeda pendapat tentang hukum sholat ke arah kuburan apakah hukumnya makruh atau haram. Dan al-Imam An-Nawawi rahimahullah lebih condong kepada pendapat haramnya sholat ke arah kuburan. Beliau berkata :وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ إلَى الْقَبْرِ هَكَذَا قَالُوا يُكْرَهُ وَلَوْ قِيلَ يَحْرُمُ لِحَدِيثِ أَبِي مَرْثَدٍ وَغَيْرِهِ مِمَّا سَبَقَ لَمْ يَبْعُدْ“Dan makruh sholat ke arah kuburan” -demikianlah perkataan mereka (para ulama syafi’iyyah)-, kalau seandainya dikatakan “Dan haram” karena hadits Abu Martsad dan hadits yang lainnya maka tidak jauh pendapat ini (dari kebenaran)” (Al-Majmuu’ 3/158)Jika makna hadits Abu Mirtsad “Jangan sholat ke arah kuburan” adalah “Janganlah sholat menyembah penghuni kubur” maka tentu tidak ada khilaf di kalangan para ulama akan haramnya, bahkan tidak ada khilaf bahwasanya ini adalah kekufuran dan kesyirikan !.Ketiga : Sebagian ulama syafi’iyah semakin mempertegas larangan sholat menghadap kuburan jika kuburan tersebut adalah kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Zakariya Al-Anshoori berkata “(وَ) يُكْرَهُ (اسْتِقْبَالُ الْقَبْرِ فِيهَا) أَيْ فِي الصَّلَاةِ لِخَبَرِ مُسْلِمٍ «لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إلَيْهَا» وَيُسْتَثْنَى قَبْرُهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَيَحْرُمُ اسْتِقْبَالُهُ فِيهَا“Dan dibenci sholat menghadap kuburan karena hadits dalam shahih Muslim “Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan janganlah kalian sholat menghadap kuburan”. Dan dikecualikan kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka haram (bukan sekedar makruh-=pent) sholat menghadap kuburannya” (Asna al-Mathoolib 1/174) Keempat : Sebagian ulama syafi’iyah dengan tegas menyatakan bahwa sholat ke arah kuburan -terutama kuburan para nabi- dilarang karena bisa mengantarkan kepada kesyirikan.Ibnu Hajar al-Haitami tatkala menjelaskan tentang haramnya sholat menghadap kuburan para nabi beliau berkata :لِأَنَّهُ يُؤَدِّي إلَى الشِّرْكِ “Karena hal itu mengantarkan kepada kesyirikan” (Tuhfatul Muhtaaj 2/168)An-Nawawi berkata :قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِليْهَا) فيه تصريح بالنهى عن الصلاة إلى القبر قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ وَأَكْرَهُ أَنْ يُعَظَّمَ مَخْلُوقٌ حَتَّى يُجْعَلَ قَبْرُهُ مَسْجِدًا مَخَافَةَ الْفِتْنَةِ عَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ بَعْدَهُ مِنَ النَّاسِ“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (….dan janganlah kalian sholat ke arah kuburan) di sini ada penegasan tentang larangan sholat menghadap kuburan. Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : Dan aku benci makhluk diagungkan hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atas nya dan atas orang-orang yang setelahnya” (Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim 7/38) Kelima : Sebagian ulama syafi’iyyah menjadikan sholat ke arah kuburan termasuk dosa besar. Al-Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata :الْكَبِيرَةُ الثَّالِثَةُ وَالرَّابِعَةُ وَالْخَامِسَةُ وَالسَّادِسَةُ وَالسَّابِعَةُ وَالثَّامِنَةُ وَالتِّسْعُونَ: اتِّخَاذُ الْقُبُورِ مَسَاجِدَ، وَإِيقَادُ السُّرُجِ عَلَيْهَا، وَاِتِّخَاذُهَا أَوْثَانًا، وَالطَّوَافُ بِهَا، وَاسْتِلَامُهَا، وَالصَّلَاةُ إلَيْهَا“Dosa besar yang ke 93, 94, 95, 96, 97, dan 98 adalah menjadikan kuburan sebagai masjid, menyalakan api (penerangan) di atas kuburan, menjadikan kuburan sebagai berhala, thowaf di kuburan, mengusap kuburan (*dengan maksud ibadah-pen), dan sholat ke arah kuburan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroof Al-Kabaair juz 1 hal 154)Perhatikanlah, al-Imam Adz-Dzahabi membedakan 2 dosa, antara dosa sholat ke arah kuburan, dan dosa menyembah kuburan (dengan menjadikannya sebagai berhala). Oleh karenanya ini semakin mempertegas bahwa makna hadits Nabi “Janganlah sholat ke arah kuburan” bukanlah sebagaimana yang dipahami oleh al-Ustadz Abdussomad -hafizohullah- yaitu “Janganlah kalian menyembah kuburan” !Ibnu Hajar al-Haitami tatkala mensyarah perkataan al-Imam Adz-Dzahabi di atas beliau berkata :وَاِتِّخَاذُ الْقَبْرِ مَسْجِدًا مَعْنَاهُ الصَّلَاةُ عَلَيْهِ أَوْ إلَيْهِ“Dan (larangan Nabi -pent) menjadikan kuburan sebagai masjid maknanya adalah sholat di atasnya atau sholat ke arah kuburan”Beliau juga berkata :نَعَمْ قَالَ بَعْضُ الْحَنَابِلَةِ: قَصْدُ الرَّجُلِ الصَّلَاةَ عِنْدَ الْقَبْرِ مُتَبَرِّكًا بِهَا عَيْنُ الْمُحَادَّةِ لِلَّهِ وَرَسُولِهِ، وَإِبْدَاعُ دِينٍ لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ لِلنَّهْيِ عَنْهَا ثُمَّ إجْمَاعًا، فَإِنَّ أَعْظَمَ الْمُحَرَّمَاتِ وَأَسْبَابِ الشِّرْكِ الصَّلَاةُ عِنْدَهَا وَاِتِّخَاذُهَا مَسَاجِدَ أَوْ بِنَاؤُهَا عَلَيْهَا. وَالْقَوْلُ بِالْكَرَاهَةِ مَحْمُولٌ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ إذْ لَا يُظَنُّ بِالْعُلَمَاءِ تَجْوِيزُ فِعْلٍ تَوَاتَرَ عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَعْنُ فَاعِلِهِ، وَتَجِبُ الْمُبَادَرَةُ لِهَدْمِهَا وَهَدْمِ الْقِبَابِ الَّتِي عَلَى الْقُبُورِ إذْ هِيَ أَضَرُّ مِنْ مَسْجِدِ الضِّرَارِ لِأَنَّهَا أُسِّسَتْ عَلَى مَعْصِيَةِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لِأَنَّهُ نَهَى عَنْ ذَلِكَ وَأَمَرَ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِهَدْمِ الْقُبُورِ الْمُشْرِفَةِ، وَتَجِبُ إزَالَةُ كُلِّ قِنْدِيلٍ أَوْ سِرَاجٍ عَلَى قَبْرٍ وَلَا يَصِحُّ وَقْفُهُ وَنَذْرُهُ Benar, bahwasanya sebagian ulama madzhab hambali menyatakan : Seseorang yang mengerjakan sholat di kuburan dalam rangka mencari keberkahan merupakan bentuk penentangan terhadap Allah dan RasulNya, dan merupakan bid’ah dalam agama yang tidak diizinkan oleh Allah karena ada larangan akan hal ini, kemudian adanya ijmak (*para ulama yang melarang hal ini), karena sesungguhnya keharaman yang sangat besar dan sebab yang sangat besar menuju kesyirikan adalah sholat di kuburan dan menjadikan kuburan sebagai masjid dan membangun masjid di atas.Dan pendapat yang menyatakan makruh di bawakan kepada selain hal itu, karena tidaklah dipersangkakan kepada para ulama untuk membolehkan suatu perbuatan yang telah mutawatir (*sangat masyhur) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya pelakunya terlaknat. Dan wajib bersegera untuk menghancurkan bangunan di atas kuburan dan menghancurkan kubah-kubah yang berada di atas kuburan karena kubah-kubah itu lebih berbahaya daripada masjid dhiroor, karena kubah-kubah tersebut di bangun di atas kemaksiatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Nabi melarang hal itu dan memerintahkan untuk menghancurkan kuburan-kuburan yang tinggi. Dan wajib untuk meniadakan seluruh lampu dan penerangan di atas kuburan, dan tidak sah wakaf dan nadzar untuk menyalakan lampu dikuburan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroof al-Kabaair juz 1 hal 155)Keenam : Kalau kita baca seluruh pembahasan ulama -dari madzhab manapun- tatkala menjelaskan hadits ini (janganlah kalian sholat ke arah kuburan) maka mereka semuanya sedang membahas hukum orang yang sholat menyembah Allah akan tetapi sholatnya ke arah kuburan. Sama sekali tidak ada yang membahas tentang sholatnya orang yang menyembah penghuni kubur, karena hal ini tentu sudah jelas kekufuran.Mataram, Lombok 24 syawwal 1438/18 juli 2107Firanda Andirjawww.firanda.com
BOLEH SHOLAT MENGHADAP KUBURAN?(Kritikan terhadap al-Ustadz Abdussomad -hafizohullah- tentang pemahaman beliau terhadap hadits “Janganlah sholat mengarah ke kuburan”) Tentu saling mengingatkan demi kebaikan adalah kebiasaan para ulama, nasihat dan masukan jika tujuannya baik dengan uslub yang baik tentu lebih bermanfaat. Sebelumnya saya pernah mengkritik beliau di link berikut (“Imam Syafi’i menyatakan pahala bacaan al-Qur’an sampai kepada mayat?“)Permasalahan pengagungan terhadap kuburan mendapat perhatian khusus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena pengagungan terhadap kuburan yang berlebihan bisa mengantarkan kepada kesyirikan. Karenanya semua perkara yang mengantarkan terhadap pengagungan terhadap kuburan dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Karenanya :–    Nabi melarang menulis di kuburan serta melarang menyemen kuburan–    Nabi melarang memasang lampu di kuburan–    Nabi melarang meninggikan kuburan–    Nabi melarang sholat ke arah kuburan–    Bahkan Nabi pernah melarang menziarahi kuburan karena kawatir akan kesyirikan, namun setelah itu Nabi menganjurkan karena ada maslahat yang besar, yaitu untuk mengingat kematian. Al-Muhallab berkata :ومعنى النهى عن زيارة القبور، إنما كان فى أول الإسلام عند قربهم بعبادة الأوثان، واتخاذ القبور مساجد، والله أعلم، فلما استحكم الإسلام، وقوى فى قلوب الناس، وأمنت عبادة القبور والصلاة إليها، نسخ النهى عن زيارتها، لأنها تذكر الآخرة وتزهد فى الدنيا“Dan makna dari larangan menziarahi kuburan yaitu hanyalah dilarang tatkala di permulaan Islam, tatkala mereka baru saja (*terlepas) dari menyembah berhala dan menjadikan kuburan sebagai masjid –wallahu A’lam-. Maka tatkala Islam sudah kokoh dan kuat di hati-hati manusia dan aman dari (*timbulnya) peribadatan kuburan dan sholat ke arah kuburan maka dinaskh (*dihapuslah) larangan menziarahi kuburan, karena dengan berziarah kuburan akan mengingatkan akhirat dan menjadikan zuhud dalam dunia” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Battool dalam Syarh shahih Al-Bukhari, tahqiq Abu Tamiim Yasir bin Ibrahim, Maktabah Ar-Rusyd 3/271)Al-Munaawi berkata ;(كنت نهيتكم عن زيارة القبور) لحدثان عهدكم بالكفر وأما الآن حيث انمحت آثار الجاهلية واستحكم الإسلام وصرتم أهل يقين وتقوى (فزوروا القبور) أي بشرط أن لا يقترن بذلك تمسح بالقبر أو تقبيل أو سجود عليه أو نحو ذلك فإنه كما قال السبكي بدعة منكرة إنما يفعلها الجهال“(sabda Nabi) “Aku pernah melarang kalian dari ziaroh kuburan” karena kalian baru saja meninggalkan kekufuran. Adapun sekarang tatkala telah hilang sisa-sisa jahiliyah dan telah kokoh Islam dan jadilah kalian orang-orang yang yakin dan  takwa ((Maka ziarahilah kuburan)) yaitu dengan syarat tidak disertai dengan mengusap kuburan atau mencium kuburan atau sujud di atasnya atau yang semisalnya, karena hal itu -sebagaimana perkataan As-Subkiy- adalah bid’ah yang mungkar, hanyalah orang-orang jahil (bodoh) yang melakukannya” (Faidhul Qodiir 5/55, lihat juga At-Taisiir bi syarh Al-Jaami’ As-Shoghiir 2/439)Diantara larangan-larangan Nabi adalah sholat ke arah kuburan. Dari Abu Martsad Al-Gonawi ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ“Janganlah kalian sholat mengarah ke kuburan” (HR Muslim No. 972)Larangan tersebut tidak lain adalah bentuk pencegahan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar kita tidak sholat mengarah ke kuburan agar jangan sampai akhirnya kuburan diagungkan dan akhirnya disembah !!. Jadi larangan tersebut berkaitan dengan orang yang sholat menyembah Allah akan tetapi pelaksanaan sholatnya menghadap ke kuburan.Maka dari sini jelas bahwa pelarangan tersebut berkaitan dengan pelarangan “sarana” bukan pelarangan tujuan yang dikawatirkan. Karena kalau maksud dari larangan tersebut adalah larangan menyembah kuburan tentu para sahabat sudah memahaminya bahwa hal tersebut merupakan kesyirikan dan kekufuran, dan tidak perlu Nabi mengingatkan secara khusus, karena para sahabat semuanya mengerti bahwa menyembah kepada selain Allah adalah kesyirikan. Tapi yang ingin diingatkan oleh Nabi adalah mencegah sarana yang bisa mengantarkan kepada tujuan kesyirikan. Namun al-Ustadz memahami makna hadits ini adalah “Larangan menyembah penghuni kubur”, sehingga sholat menghadap kuburan itu boleh selama yang disembah adalah Allah dan bukan penghuni kuburan. Berikut transkrip pertanyaan yang ditujukan kepada sang ustadz beserta jawaban sang ustadz. [Pertanyan] : Saya ingin bertanya tentang sholat, sekarang nampaknya sudah ada pendapat tumpang tindih ada yang tidak mau sholat di masjid yang di sebelahnya ada kuburan, apakah memang ada dalilnya atau bagaimana pak ustadz?, mohon penjelasan agar pendapat ini tidak menjadi buah pikiran bagi kami.(Jawaban sang ustadz diantaranya) : “Kalau orang tidak mau sholat karena di dekat masjid tidak mau ada kubur, berarti selama di masjid nabawi dia tak sholat di masjid nabawi karena di dekat masjid nabawi ada kubur. Kalau dia berdalih di dalam masjid nabawi kan kubur nabi Muhammad, Yang nabi kan Muhammad nabi tak papa yang di samping ada makam abu bakar ada makam umar.Lalu Apa makna tak boleh sujud ke kubur ? Laa tasjuduu janganlah kamu sujud ke kubur, sujud dia menyembah kubur.Hadits ini bercerita tentang apa ?, hadits ini menyindir orang bani Israil yang menyembah makam pendeta2 mereka. Sekarang yang ada di vatikan di roma yang mereka sembah itu makam namanya santo Thomas, santo artinya orang suci orang suci tidak berdosa dibangunlah makamnya sujudnya kesitu. Saya mau menengok mana orang Kampar kiri hilir yang menyembah kubur, tak ada….”Al-Ustadz juga berkata, “Dan kita tidak ada satupun kalau dia (kuburan-pent) buat samping ada dinding kiri kanan maka tak satupun sujud ke kubur karena meminta ke kubur.Kalau nanti dia berdalil setiap tanah ada kubur maka tidak boleh sholat di tempat itu, orang yang mengatakan demikian itu dia tidak akan sholat di masjid manapun, kenapa?Karena setiap tanah kalau diurut pasti ada kubur. Oke sebelah sini tak ada kubur kalau terus ke depan sana?. Bumi bulat apakah jamin tak ada kubur?  Tetap jamin ada kubur, satu meter ke depan ada kubur, oleh karena itu makna hadits dipahami tak boleh sujud ke kubur karena meminta kepada yang di kubur dan kronolginya menyindir bani isroil yang menyembah makam nabi dan orang sholeh diantara mereka” Komentar :Pertama : Pendapat al-Ustadz ini menyelisihi pemahaman para ulama tentang hadits ini -terutama para ulama syafi’iyyah-.Perhatikan pernyataan al-Imam An-Nawawi rahimahullah :وَاتَّفَقَتْ نُصُوصُ الشَّافِعِيِّ وَالْأَصْحَابِ عَلَى كَرَاهَةِ بِنَاءِ مَسْجِدٍ عَلَى الْقَبْرِ سَوَاءٌ كَانَ الْمَيِّتُ مَشْهُورًا بِالصَّلَاحِ أَوْ غَيْرِهِ لِعُمُومِ الْأَحَادِيثِ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ وَتُكْرَهُ الصَّلَاةُ إلَى الْقُبُورِ سَوَاءٌ كَانَ الْمَيِّتُ صَالِحًا أَوْ غَيْرَهُ قَالَ الْحَافِظُ أَبُو مُوسَى قَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْحَسَنِ الزعفراني رحمه الله ولا يصلي إلي قبر وَلَا عِنْدَهُ تَبَرُّكًا بِهِ وَإِعْظَامًا لَهُ لِلْأَحَادِيثِ والله أعلم“Dan telah sepakat pernyataan al-Imam Asy-Syafi’i dan para ulama syafi’iyyah akan dibencinya membangun masjid di atas kuburan. Sama saja apakah mayatnya terkenal akan kesholihannya atau tidak, karena keumuman hadits-hadits. Al-Imam Asy-Syafi’i dan para ulama besar syafi’iyah berkata ; “Dan makruh sholat mengarah ke kuburan, sama saja apakah mayatnya sholih atau tidak”. Berkata al-Hafiz Abu Musa : “Berkata Al-Imam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimahullah : “Tidak boleh sholat mengarah ke kuburan, dan tidak boleh sholat di sisi kuburan dalam rangka mencari berkah dan mengagungkannya karena hadits-hadits” (Al-Majmuu’ 5/316-317)Ibnu Hajar berkata :قَوْلُهُ وَمَا يُكْرَهُ مِنَ الصَّلَاةِ فِي الْقُبُورِ يَتَنَاوَلُ مَا إِذَا وَقَعَتِ الصَّلَاةُ عَلَى الْقَبْرِ أَوْ إِلَى الْقَبْرِ أَوْ بَيْنَ الْقَبْرَيْنِ وَفِي ذَلِكَ حَدِيثٌ رَوَاهُ مُسْلِمٌ مِنْ طَرِيقِ أَبِي مِرْثَدٍ الْغَنَوِيِّ مَرْفُوعًا لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا أَوْ عَلَيْهَا“Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan (*1) di atas kubur atau (*2) ke arah kubur atau (*3) di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan atau di atas kuburan“” (Fathul Baari 1/524). Kedua : Karenanya para ulama syafi’iyyah berbeda pendapat tentang hukum sholat ke arah kuburan apakah hukumnya makruh atau haram. Dan al-Imam An-Nawawi rahimahullah lebih condong kepada pendapat haramnya sholat ke arah kuburan. Beliau berkata :وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ إلَى الْقَبْرِ هَكَذَا قَالُوا يُكْرَهُ وَلَوْ قِيلَ يَحْرُمُ لِحَدِيثِ أَبِي مَرْثَدٍ وَغَيْرِهِ مِمَّا سَبَقَ لَمْ يَبْعُدْ“Dan makruh sholat ke arah kuburan” -demikianlah perkataan mereka (para ulama syafi’iyyah)-, kalau seandainya dikatakan “Dan haram” karena hadits Abu Martsad dan hadits yang lainnya maka tidak jauh pendapat ini (dari kebenaran)” (Al-Majmuu’ 3/158)Jika makna hadits Abu Mirtsad “Jangan sholat ke arah kuburan” adalah “Janganlah sholat menyembah penghuni kubur” maka tentu tidak ada khilaf di kalangan para ulama akan haramnya, bahkan tidak ada khilaf bahwasanya ini adalah kekufuran dan kesyirikan !.Ketiga : Sebagian ulama syafi’iyah semakin mempertegas larangan sholat menghadap kuburan jika kuburan tersebut adalah kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Zakariya Al-Anshoori berkata “(وَ) يُكْرَهُ (اسْتِقْبَالُ الْقَبْرِ فِيهَا) أَيْ فِي الصَّلَاةِ لِخَبَرِ مُسْلِمٍ «لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إلَيْهَا» وَيُسْتَثْنَى قَبْرُهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَيَحْرُمُ اسْتِقْبَالُهُ فِيهَا“Dan dibenci sholat menghadap kuburan karena hadits dalam shahih Muslim “Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan janganlah kalian sholat menghadap kuburan”. Dan dikecualikan kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka haram (bukan sekedar makruh-=pent) sholat menghadap kuburannya” (Asna al-Mathoolib 1/174) Keempat : Sebagian ulama syafi’iyah dengan tegas menyatakan bahwa sholat ke arah kuburan -terutama kuburan para nabi- dilarang karena bisa mengantarkan kepada kesyirikan.Ibnu Hajar al-Haitami tatkala menjelaskan tentang haramnya sholat menghadap kuburan para nabi beliau berkata :لِأَنَّهُ يُؤَدِّي إلَى الشِّرْكِ “Karena hal itu mengantarkan kepada kesyirikan” (Tuhfatul Muhtaaj 2/168)An-Nawawi berkata :قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِليْهَا) فيه تصريح بالنهى عن الصلاة إلى القبر قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ وَأَكْرَهُ أَنْ يُعَظَّمَ مَخْلُوقٌ حَتَّى يُجْعَلَ قَبْرُهُ مَسْجِدًا مَخَافَةَ الْفِتْنَةِ عَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ بَعْدَهُ مِنَ النَّاسِ“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (….dan janganlah kalian sholat ke arah kuburan) di sini ada penegasan tentang larangan sholat menghadap kuburan. Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : Dan aku benci makhluk diagungkan hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atas nya dan atas orang-orang yang setelahnya” (Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim 7/38) Kelima : Sebagian ulama syafi’iyyah menjadikan sholat ke arah kuburan termasuk dosa besar. Al-Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata :الْكَبِيرَةُ الثَّالِثَةُ وَالرَّابِعَةُ وَالْخَامِسَةُ وَالسَّادِسَةُ وَالسَّابِعَةُ وَالثَّامِنَةُ وَالتِّسْعُونَ: اتِّخَاذُ الْقُبُورِ مَسَاجِدَ، وَإِيقَادُ السُّرُجِ عَلَيْهَا، وَاِتِّخَاذُهَا أَوْثَانًا، وَالطَّوَافُ بِهَا، وَاسْتِلَامُهَا، وَالصَّلَاةُ إلَيْهَا“Dosa besar yang ke 93, 94, 95, 96, 97, dan 98 adalah menjadikan kuburan sebagai masjid, menyalakan api (penerangan) di atas kuburan, menjadikan kuburan sebagai berhala, thowaf di kuburan, mengusap kuburan (*dengan maksud ibadah-pen), dan sholat ke arah kuburan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroof Al-Kabaair juz 1 hal 154)Perhatikanlah, al-Imam Adz-Dzahabi membedakan 2 dosa, antara dosa sholat ke arah kuburan, dan dosa menyembah kuburan (dengan menjadikannya sebagai berhala). Oleh karenanya ini semakin mempertegas bahwa makna hadits Nabi “Janganlah sholat ke arah kuburan” bukanlah sebagaimana yang dipahami oleh al-Ustadz Abdussomad -hafizohullah- yaitu “Janganlah kalian menyembah kuburan” !Ibnu Hajar al-Haitami tatkala mensyarah perkataan al-Imam Adz-Dzahabi di atas beliau berkata :وَاِتِّخَاذُ الْقَبْرِ مَسْجِدًا مَعْنَاهُ الصَّلَاةُ عَلَيْهِ أَوْ إلَيْهِ“Dan (larangan Nabi -pent) menjadikan kuburan sebagai masjid maknanya adalah sholat di atasnya atau sholat ke arah kuburan”Beliau juga berkata :نَعَمْ قَالَ بَعْضُ الْحَنَابِلَةِ: قَصْدُ الرَّجُلِ الصَّلَاةَ عِنْدَ الْقَبْرِ مُتَبَرِّكًا بِهَا عَيْنُ الْمُحَادَّةِ لِلَّهِ وَرَسُولِهِ، وَإِبْدَاعُ دِينٍ لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ لِلنَّهْيِ عَنْهَا ثُمَّ إجْمَاعًا، فَإِنَّ أَعْظَمَ الْمُحَرَّمَاتِ وَأَسْبَابِ الشِّرْكِ الصَّلَاةُ عِنْدَهَا وَاِتِّخَاذُهَا مَسَاجِدَ أَوْ بِنَاؤُهَا عَلَيْهَا. وَالْقَوْلُ بِالْكَرَاهَةِ مَحْمُولٌ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ إذْ لَا يُظَنُّ بِالْعُلَمَاءِ تَجْوِيزُ فِعْلٍ تَوَاتَرَ عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَعْنُ فَاعِلِهِ، وَتَجِبُ الْمُبَادَرَةُ لِهَدْمِهَا وَهَدْمِ الْقِبَابِ الَّتِي عَلَى الْقُبُورِ إذْ هِيَ أَضَرُّ مِنْ مَسْجِدِ الضِّرَارِ لِأَنَّهَا أُسِّسَتْ عَلَى مَعْصِيَةِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لِأَنَّهُ نَهَى عَنْ ذَلِكَ وَأَمَرَ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِهَدْمِ الْقُبُورِ الْمُشْرِفَةِ، وَتَجِبُ إزَالَةُ كُلِّ قِنْدِيلٍ أَوْ سِرَاجٍ عَلَى قَبْرٍ وَلَا يَصِحُّ وَقْفُهُ وَنَذْرُهُ Benar, bahwasanya sebagian ulama madzhab hambali menyatakan : Seseorang yang mengerjakan sholat di kuburan dalam rangka mencari keberkahan merupakan bentuk penentangan terhadap Allah dan RasulNya, dan merupakan bid’ah dalam agama yang tidak diizinkan oleh Allah karena ada larangan akan hal ini, kemudian adanya ijmak (*para ulama yang melarang hal ini), karena sesungguhnya keharaman yang sangat besar dan sebab yang sangat besar menuju kesyirikan adalah sholat di kuburan dan menjadikan kuburan sebagai masjid dan membangun masjid di atas.Dan pendapat yang menyatakan makruh di bawakan kepada selain hal itu, karena tidaklah dipersangkakan kepada para ulama untuk membolehkan suatu perbuatan yang telah mutawatir (*sangat masyhur) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya pelakunya terlaknat. Dan wajib bersegera untuk menghancurkan bangunan di atas kuburan dan menghancurkan kubah-kubah yang berada di atas kuburan karena kubah-kubah itu lebih berbahaya daripada masjid dhiroor, karena kubah-kubah tersebut di bangun di atas kemaksiatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Nabi melarang hal itu dan memerintahkan untuk menghancurkan kuburan-kuburan yang tinggi. Dan wajib untuk meniadakan seluruh lampu dan penerangan di atas kuburan, dan tidak sah wakaf dan nadzar untuk menyalakan lampu dikuburan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroof al-Kabaair juz 1 hal 155)Keenam : Kalau kita baca seluruh pembahasan ulama -dari madzhab manapun- tatkala menjelaskan hadits ini (janganlah kalian sholat ke arah kuburan) maka mereka semuanya sedang membahas hukum orang yang sholat menyembah Allah akan tetapi sholatnya ke arah kuburan. Sama sekali tidak ada yang membahas tentang sholatnya orang yang menyembah penghuni kubur, karena hal ini tentu sudah jelas kekufuran.Mataram, Lombok 24 syawwal 1438/18 juli 2107Firanda Andirjawww.firanda.com


BOLEH SHOLAT MENGHADAP KUBURAN?(Kritikan terhadap al-Ustadz Abdussomad -hafizohullah- tentang pemahaman beliau terhadap hadits “Janganlah sholat mengarah ke kuburan”) Tentu saling mengingatkan demi kebaikan adalah kebiasaan para ulama, nasihat dan masukan jika tujuannya baik dengan uslub yang baik tentu lebih bermanfaat. Sebelumnya saya pernah mengkritik beliau di link berikut (“Imam Syafi’i menyatakan pahala bacaan al-Qur’an sampai kepada mayat?“)Permasalahan pengagungan terhadap kuburan mendapat perhatian khusus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena pengagungan terhadap kuburan yang berlebihan bisa mengantarkan kepada kesyirikan. Karenanya semua perkara yang mengantarkan terhadap pengagungan terhadap kuburan dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Karenanya :–    Nabi melarang menulis di kuburan serta melarang menyemen kuburan–    Nabi melarang memasang lampu di kuburan–    Nabi melarang meninggikan kuburan–    Nabi melarang sholat ke arah kuburan–    Bahkan Nabi pernah melarang menziarahi kuburan karena kawatir akan kesyirikan, namun setelah itu Nabi menganjurkan karena ada maslahat yang besar, yaitu untuk mengingat kematian. Al-Muhallab berkata :ومعنى النهى عن زيارة القبور، إنما كان فى أول الإسلام عند قربهم بعبادة الأوثان، واتخاذ القبور مساجد، والله أعلم، فلما استحكم الإسلام، وقوى فى قلوب الناس، وأمنت عبادة القبور والصلاة إليها، نسخ النهى عن زيارتها، لأنها تذكر الآخرة وتزهد فى الدنيا“Dan makna dari larangan menziarahi kuburan yaitu hanyalah dilarang tatkala di permulaan Islam, tatkala mereka baru saja (*terlepas) dari menyembah berhala dan menjadikan kuburan sebagai masjid –wallahu A’lam-. Maka tatkala Islam sudah kokoh dan kuat di hati-hati manusia dan aman dari (*timbulnya) peribadatan kuburan dan sholat ke arah kuburan maka dinaskh (*dihapuslah) larangan menziarahi kuburan, karena dengan berziarah kuburan akan mengingatkan akhirat dan menjadikan zuhud dalam dunia” (Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Battool dalam Syarh shahih Al-Bukhari, tahqiq Abu Tamiim Yasir bin Ibrahim, Maktabah Ar-Rusyd 3/271)Al-Munaawi berkata ;(كنت نهيتكم عن زيارة القبور) لحدثان عهدكم بالكفر وأما الآن حيث انمحت آثار الجاهلية واستحكم الإسلام وصرتم أهل يقين وتقوى (فزوروا القبور) أي بشرط أن لا يقترن بذلك تمسح بالقبر أو تقبيل أو سجود عليه أو نحو ذلك فإنه كما قال السبكي بدعة منكرة إنما يفعلها الجهال“(sabda Nabi) “Aku pernah melarang kalian dari ziaroh kuburan” karena kalian baru saja meninggalkan kekufuran. Adapun sekarang tatkala telah hilang sisa-sisa jahiliyah dan telah kokoh Islam dan jadilah kalian orang-orang yang yakin dan  takwa ((Maka ziarahilah kuburan)) yaitu dengan syarat tidak disertai dengan mengusap kuburan atau mencium kuburan atau sujud di atasnya atau yang semisalnya, karena hal itu -sebagaimana perkataan As-Subkiy- adalah bid’ah yang mungkar, hanyalah orang-orang jahil (bodoh) yang melakukannya” (Faidhul Qodiir 5/55, lihat juga At-Taisiir bi syarh Al-Jaami’ As-Shoghiir 2/439)Diantara larangan-larangan Nabi adalah sholat ke arah kuburan. Dari Abu Martsad Al-Gonawi ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ“Janganlah kalian sholat mengarah ke kuburan” (HR Muslim No. 972)Larangan tersebut tidak lain adalah bentuk pencegahan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar kita tidak sholat mengarah ke kuburan agar jangan sampai akhirnya kuburan diagungkan dan akhirnya disembah !!. Jadi larangan tersebut berkaitan dengan orang yang sholat menyembah Allah akan tetapi pelaksanaan sholatnya menghadap ke kuburan.Maka dari sini jelas bahwa pelarangan tersebut berkaitan dengan pelarangan “sarana” bukan pelarangan tujuan yang dikawatirkan. Karena kalau maksud dari larangan tersebut adalah larangan menyembah kuburan tentu para sahabat sudah memahaminya bahwa hal tersebut merupakan kesyirikan dan kekufuran, dan tidak perlu Nabi mengingatkan secara khusus, karena para sahabat semuanya mengerti bahwa menyembah kepada selain Allah adalah kesyirikan. Tapi yang ingin diingatkan oleh Nabi adalah mencegah sarana yang bisa mengantarkan kepada tujuan kesyirikan. Namun al-Ustadz memahami makna hadits ini adalah “Larangan menyembah penghuni kubur”, sehingga sholat menghadap kuburan itu boleh selama yang disembah adalah Allah dan bukan penghuni kuburan. Berikut transkrip pertanyaan yang ditujukan kepada sang ustadz beserta jawaban sang ustadz. [Pertanyan] : Saya ingin bertanya tentang sholat, sekarang nampaknya sudah ada pendapat tumpang tindih ada yang tidak mau sholat di masjid yang di sebelahnya ada kuburan, apakah memang ada dalilnya atau bagaimana pak ustadz?, mohon penjelasan agar pendapat ini tidak menjadi buah pikiran bagi kami.(Jawaban sang ustadz diantaranya) : “Kalau orang tidak mau sholat karena di dekat masjid tidak mau ada kubur, berarti selama di masjid nabawi dia tak sholat di masjid nabawi karena di dekat masjid nabawi ada kubur. Kalau dia berdalih di dalam masjid nabawi kan kubur nabi Muhammad, Yang nabi kan Muhammad nabi tak papa yang di samping ada makam abu bakar ada makam umar.Lalu Apa makna tak boleh sujud ke kubur ? Laa tasjuduu janganlah kamu sujud ke kubur, sujud dia menyembah kubur.Hadits ini bercerita tentang apa ?, hadits ini menyindir orang bani Israil yang menyembah makam pendeta2 mereka. Sekarang yang ada di vatikan di roma yang mereka sembah itu makam namanya santo Thomas, santo artinya orang suci orang suci tidak berdosa dibangunlah makamnya sujudnya kesitu. Saya mau menengok mana orang Kampar kiri hilir yang menyembah kubur, tak ada….”Al-Ustadz juga berkata, “Dan kita tidak ada satupun kalau dia (kuburan-pent) buat samping ada dinding kiri kanan maka tak satupun sujud ke kubur karena meminta ke kubur.Kalau nanti dia berdalil setiap tanah ada kubur maka tidak boleh sholat di tempat itu, orang yang mengatakan demikian itu dia tidak akan sholat di masjid manapun, kenapa?Karena setiap tanah kalau diurut pasti ada kubur. Oke sebelah sini tak ada kubur kalau terus ke depan sana?. Bumi bulat apakah jamin tak ada kubur?  Tetap jamin ada kubur, satu meter ke depan ada kubur, oleh karena itu makna hadits dipahami tak boleh sujud ke kubur karena meminta kepada yang di kubur dan kronolginya menyindir bani isroil yang menyembah makam nabi dan orang sholeh diantara mereka” Komentar :Pertama : Pendapat al-Ustadz ini menyelisihi pemahaman para ulama tentang hadits ini -terutama para ulama syafi’iyyah-.Perhatikan pernyataan al-Imam An-Nawawi rahimahullah :وَاتَّفَقَتْ نُصُوصُ الشَّافِعِيِّ وَالْأَصْحَابِ عَلَى كَرَاهَةِ بِنَاءِ مَسْجِدٍ عَلَى الْقَبْرِ سَوَاءٌ كَانَ الْمَيِّتُ مَشْهُورًا بِالصَّلَاحِ أَوْ غَيْرِهِ لِعُمُومِ الْأَحَادِيثِ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ وَتُكْرَهُ الصَّلَاةُ إلَى الْقُبُورِ سَوَاءٌ كَانَ الْمَيِّتُ صَالِحًا أَوْ غَيْرَهُ قَالَ الْحَافِظُ أَبُو مُوسَى قَالَ الْإِمَامُ أَبُو الْحَسَنِ الزعفراني رحمه الله ولا يصلي إلي قبر وَلَا عِنْدَهُ تَبَرُّكًا بِهِ وَإِعْظَامًا لَهُ لِلْأَحَادِيثِ والله أعلم“Dan telah sepakat pernyataan al-Imam Asy-Syafi’i dan para ulama syafi’iyyah akan dibencinya membangun masjid di atas kuburan. Sama saja apakah mayatnya terkenal akan kesholihannya atau tidak, karena keumuman hadits-hadits. Al-Imam Asy-Syafi’i dan para ulama besar syafi’iyah berkata ; “Dan makruh sholat mengarah ke kuburan, sama saja apakah mayatnya sholih atau tidak”. Berkata al-Hafiz Abu Musa : “Berkata Al-Imam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimahullah : “Tidak boleh sholat mengarah ke kuburan, dan tidak boleh sholat di sisi kuburan dalam rangka mencari berkah dan mengagungkannya karena hadits-hadits” (Al-Majmuu’ 5/316-317)Ibnu Hajar berkata :قَوْلُهُ وَمَا يُكْرَهُ مِنَ الصَّلَاةِ فِي الْقُبُورِ يَتَنَاوَلُ مَا إِذَا وَقَعَتِ الصَّلَاةُ عَلَى الْقَبْرِ أَوْ إِلَى الْقَبْرِ أَوْ بَيْنَ الْقَبْرَيْنِ وَفِي ذَلِكَ حَدِيثٌ رَوَاهُ مُسْلِمٌ مِنْ طَرِيقِ أَبِي مِرْثَدٍ الْغَنَوِيِّ مَرْفُوعًا لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا أَوْ عَلَيْهَا“Perkataan Imam Al-Bukhari ((Dan dibencinya sholat di kuburan)), maka mencakup jika sholat dilakukan (*1) di atas kubur atau (*2) ke arah kubur atau (*3) di antara dua kubur. Dan tentang hal ini ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalan Abi Martsad Al-Ghonawi secara marfuu’ “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan atau di atas kuburan“” (Fathul Baari 1/524). Kedua : Karenanya para ulama syafi’iyyah berbeda pendapat tentang hukum sholat ke arah kuburan apakah hukumnya makruh atau haram. Dan al-Imam An-Nawawi rahimahullah lebih condong kepada pendapat haramnya sholat ke arah kuburan. Beliau berkata :وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ إلَى الْقَبْرِ هَكَذَا قَالُوا يُكْرَهُ وَلَوْ قِيلَ يَحْرُمُ لِحَدِيثِ أَبِي مَرْثَدٍ وَغَيْرِهِ مِمَّا سَبَقَ لَمْ يَبْعُدْ“Dan makruh sholat ke arah kuburan” -demikianlah perkataan mereka (para ulama syafi’iyyah)-, kalau seandainya dikatakan “Dan haram” karena hadits Abu Martsad dan hadits yang lainnya maka tidak jauh pendapat ini (dari kebenaran)” (Al-Majmuu’ 3/158)Jika makna hadits Abu Mirtsad “Jangan sholat ke arah kuburan” adalah “Janganlah sholat menyembah penghuni kubur” maka tentu tidak ada khilaf di kalangan para ulama akan haramnya, bahkan tidak ada khilaf bahwasanya ini adalah kekufuran dan kesyirikan !.Ketiga : Sebagian ulama syafi’iyah semakin mempertegas larangan sholat menghadap kuburan jika kuburan tersebut adalah kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Zakariya Al-Anshoori berkata “(وَ) يُكْرَهُ (اسْتِقْبَالُ الْقَبْرِ فِيهَا) أَيْ فِي الصَّلَاةِ لِخَبَرِ مُسْلِمٍ «لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إلَيْهَا» وَيُسْتَثْنَى قَبْرُهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَيَحْرُمُ اسْتِقْبَالُهُ فِيهَا“Dan dibenci sholat menghadap kuburan karena hadits dalam shahih Muslim “Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan janganlah kalian sholat menghadap kuburan”. Dan dikecualikan kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka haram (bukan sekedar makruh-=pent) sholat menghadap kuburannya” (Asna al-Mathoolib 1/174) Keempat : Sebagian ulama syafi’iyah dengan tegas menyatakan bahwa sholat ke arah kuburan -terutama kuburan para nabi- dilarang karena bisa mengantarkan kepada kesyirikan.Ibnu Hajar al-Haitami tatkala menjelaskan tentang haramnya sholat menghadap kuburan para nabi beliau berkata :لِأَنَّهُ يُؤَدِّي إلَى الشِّرْكِ “Karena hal itu mengantarkan kepada kesyirikan” (Tuhfatul Muhtaaj 2/168)An-Nawawi berkata :قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِليْهَا) فيه تصريح بالنهى عن الصلاة إلى القبر قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ وَأَكْرَهُ أَنْ يُعَظَّمَ مَخْلُوقٌ حَتَّى يُجْعَلَ قَبْرُهُ مَسْجِدًا مَخَافَةَ الْفِتْنَةِ عَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ بَعْدَهُ مِنَ النَّاسِ“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (….dan janganlah kalian sholat ke arah kuburan) di sini ada penegasan tentang larangan sholat menghadap kuburan. Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : Dan aku benci makhluk diagungkan hingga kuburannya dijadikan mesjid, kawatir fitnah atas nya dan atas orang-orang yang setelahnya” (Al-Minhaaj Syarah Shahih Muslim 7/38) Kelima : Sebagian ulama syafi’iyyah menjadikan sholat ke arah kuburan termasuk dosa besar. Al-Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata :الْكَبِيرَةُ الثَّالِثَةُ وَالرَّابِعَةُ وَالْخَامِسَةُ وَالسَّادِسَةُ وَالسَّابِعَةُ وَالثَّامِنَةُ وَالتِّسْعُونَ: اتِّخَاذُ الْقُبُورِ مَسَاجِدَ، وَإِيقَادُ السُّرُجِ عَلَيْهَا، وَاِتِّخَاذُهَا أَوْثَانًا، وَالطَّوَافُ بِهَا، وَاسْتِلَامُهَا، وَالصَّلَاةُ إلَيْهَا“Dosa besar yang ke 93, 94, 95, 96, 97, dan 98 adalah menjadikan kuburan sebagai masjid, menyalakan api (penerangan) di atas kuburan, menjadikan kuburan sebagai berhala, thowaf di kuburan, mengusap kuburan (*dengan maksud ibadah-pen), dan sholat ke arah kuburan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroof Al-Kabaair juz 1 hal 154)Perhatikanlah, al-Imam Adz-Dzahabi membedakan 2 dosa, antara dosa sholat ke arah kuburan, dan dosa menyembah kuburan (dengan menjadikannya sebagai berhala). Oleh karenanya ini semakin mempertegas bahwa makna hadits Nabi “Janganlah sholat ke arah kuburan” bukanlah sebagaimana yang dipahami oleh al-Ustadz Abdussomad -hafizohullah- yaitu “Janganlah kalian menyembah kuburan” !Ibnu Hajar al-Haitami tatkala mensyarah perkataan al-Imam Adz-Dzahabi di atas beliau berkata :وَاِتِّخَاذُ الْقَبْرِ مَسْجِدًا مَعْنَاهُ الصَّلَاةُ عَلَيْهِ أَوْ إلَيْهِ“Dan (larangan Nabi -pent) menjadikan kuburan sebagai masjid maknanya adalah sholat di atasnya atau sholat ke arah kuburan”Beliau juga berkata :نَعَمْ قَالَ بَعْضُ الْحَنَابِلَةِ: قَصْدُ الرَّجُلِ الصَّلَاةَ عِنْدَ الْقَبْرِ مُتَبَرِّكًا بِهَا عَيْنُ الْمُحَادَّةِ لِلَّهِ وَرَسُولِهِ، وَإِبْدَاعُ دِينٍ لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ لِلنَّهْيِ عَنْهَا ثُمَّ إجْمَاعًا، فَإِنَّ أَعْظَمَ الْمُحَرَّمَاتِ وَأَسْبَابِ الشِّرْكِ الصَّلَاةُ عِنْدَهَا وَاِتِّخَاذُهَا مَسَاجِدَ أَوْ بِنَاؤُهَا عَلَيْهَا. وَالْقَوْلُ بِالْكَرَاهَةِ مَحْمُولٌ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ إذْ لَا يُظَنُّ بِالْعُلَمَاءِ تَجْوِيزُ فِعْلٍ تَوَاتَرَ عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَعْنُ فَاعِلِهِ، وَتَجِبُ الْمُبَادَرَةُ لِهَدْمِهَا وَهَدْمِ الْقِبَابِ الَّتِي عَلَى الْقُبُورِ إذْ هِيَ أَضَرُّ مِنْ مَسْجِدِ الضِّرَارِ لِأَنَّهَا أُسِّسَتْ عَلَى مَعْصِيَةِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لِأَنَّهُ نَهَى عَنْ ذَلِكَ وَأَمَرَ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِهَدْمِ الْقُبُورِ الْمُشْرِفَةِ، وَتَجِبُ إزَالَةُ كُلِّ قِنْدِيلٍ أَوْ سِرَاجٍ عَلَى قَبْرٍ وَلَا يَصِحُّ وَقْفُهُ وَنَذْرُهُ Benar, bahwasanya sebagian ulama madzhab hambali menyatakan : Seseorang yang mengerjakan sholat di kuburan dalam rangka mencari keberkahan merupakan bentuk penentangan terhadap Allah dan RasulNya, dan merupakan bid’ah dalam agama yang tidak diizinkan oleh Allah karena ada larangan akan hal ini, kemudian adanya ijmak (*para ulama yang melarang hal ini), karena sesungguhnya keharaman yang sangat besar dan sebab yang sangat besar menuju kesyirikan adalah sholat di kuburan dan menjadikan kuburan sebagai masjid dan membangun masjid di atas.Dan pendapat yang menyatakan makruh di bawakan kepada selain hal itu, karena tidaklah dipersangkakan kepada para ulama untuk membolehkan suatu perbuatan yang telah mutawatir (*sangat masyhur) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya pelakunya terlaknat. Dan wajib bersegera untuk menghancurkan bangunan di atas kuburan dan menghancurkan kubah-kubah yang berada di atas kuburan karena kubah-kubah itu lebih berbahaya daripada masjid dhiroor, karena kubah-kubah tersebut di bangun di atas kemaksiatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Nabi melarang hal itu dan memerintahkan untuk menghancurkan kuburan-kuburan yang tinggi. Dan wajib untuk meniadakan seluruh lampu dan penerangan di atas kuburan, dan tidak sah wakaf dan nadzar untuk menyalakan lampu dikuburan” (Az-Zawaajir ‘an iqtiroof al-Kabaair juz 1 hal 155)Keenam : Kalau kita baca seluruh pembahasan ulama -dari madzhab manapun- tatkala menjelaskan hadits ini (janganlah kalian sholat ke arah kuburan) maka mereka semuanya sedang membahas hukum orang yang sholat menyembah Allah akan tetapi sholatnya ke arah kuburan. Sama sekali tidak ada yang membahas tentang sholatnya orang yang menyembah penghuni kubur, karena hal ini tentu sudah jelas kekufuran.Mataram, Lombok 24 syawwal 1438/18 juli 2107Firanda Andirjawww.firanda.com

Keistimewaan Bahasa Arab (5)

Baca pembahasasn sebelumnya: Keistimewaan Bahasa Arab (4)Imam Syafi’i rahimahullah Sosok jenius yang Mendalami Bahasa Arab dalam Kurun Waktu Dua Puluh TahunMerupakan hal yang wajar jika seseorang yang dianugerahi kejeniusan, lalu ia mempelajari sesuatu dalam waktu yang singkat. Namun tidaklah demikian sosok Imam Syafi’i rahimahullah yang cerdas, jenius, dan memiliki kemampuan yang sangat kuat dalam menghafal pelajaran itu.Sosok Imam Syafi’i demikian fahamnya bagaimana tingginya kedudukan ilmu bahasa Arab dalam Islam. Sehingga beliau sangat serius dan sangat besar perhatian, pengorbanan waktu, tenaga dan pikirannya dalam mempelajari bahasa Arab.Inilah kesaksian suami dari putri Imam Syafi’i rahimahullah tentang mertuanya (Imam Syafi’i), ia berkata,فأقام الشافعي علمَ العربية وأيامَ الناس عشرين سنة، فقلنا له في هذا، فقال: ما أردت بهذا إلا استعانةً للفقه“Imam Syafi’i menghabiskan waktu dua puluh tahun dalam mempelajari bahasa Arab, kami bertanya kepada beliau (Imam Syafi’i) tentang hal ini, lalu beliaupun menjawab, ‘Dengan cara ini yang saya inginkan hanyalah agar (saya) terbantu untuk memahami Fiqih (hukum dalam  Al-Qur`an Al-Karim dan As-Sunnah)’” (Al-Faqih wal Mutafaqqih, Al-Khathib Al-Baghdadi: 2/41).Hal ini bukan hal yang aneh karena Imam Syafi’i sendiri pernah berkata,أصحاب ُالعربية جِنُّ الإنس، يُبصرون ما لم يبصرْ غيرُهم“Para ahli bahasa Arab adalah ‘jin’ nya manusia, mereka mengetahui ilmu yang tidak diketahui oleh selain mereka” (Adabusy Syafi’i wa Manaqibuhu, Ar-Razi, hal. 150).5. Bahasa Arab adalah Syi’ar Islam dan Syi’ar Kaum MusliminSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,اللسان العربي شعار الإسلام وأهله ، واللغات من أعظم شعائر الأمم التي بها يتميزون“Bahasa Arab adalah syi’ar Islam dan kaum muslimin, dan (sebenarnya) bahasa itu sendiri adalah syi’ar umat yang terbesar, dengannya mereka terbedakan (dengan selain mereka)” (Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim: 1/519).Beliau juga menjelaskan,وما زال السلف يكرهون تغييرَ شعائرِ العربِ حتى في المعاملات وهو التكلّم بغير العربية إلاّ لحاجة، كما نصّ على ذلك مالك والشافعي وأحمد، بل قال مالك: مَنْ تكلّم في مسجدنا بغير العربية أُخرِجَ منه. مع أن سائر الألسن يجوز النطق بها لأصحابها، ولكن سوغوها للحاجة، وكرهوها لغير الحاجة، ولحفظ شعائر الإسلام مَنْ تكلّم في مسجدنا بغير العربية أُخرِجَ منه“Salafush Shalih selalu membenci tindakan merubah syi’ar Arab sampaipun dalam mu’amalah, yaitu berbicara dengan bahasa non Arab, kecuali jika ada keperluan, sebagaimana ini dinyatakan oleh Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. Bahkan Imam Malik mengatakan, ‘Barangsiapa yang berbicara di masjid kami dengan bahasa non Arab, maka akan dikeluarkan (dari masjid kami).’ Padahal boleh saja bagi orang yang asli berbahasa dengan bahasa non Arab untuk berbahasa dengannya (di negri Arab). Akan tetapi mereka memperbolehkannya jika ada keperluan, dan membencinya apabila tidak ada keperluan, dan (hal itu dilakukan) dalam rangka menjaga syi’ar Islam” (Majmu’ Al-Fatawa: 32/255).[Bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keistimewaan Bahasa Arab (1) Keistimewaan Bahasa Arab (2) Keistimewaan Bahasa Arab (3) Keistimewaan Bahasa Arab (4) Keistimewaan Bahasa Arab (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idIngin Belajar Bahasa Arab Dari Dasar? Silakan Kunjungi Link Di Bawah Ini:mahadumar.id 🔍 Dalil Tentang Surga Dan Neraka, Pengertian Takut Kepada Allah, Wanita Wanita Muslimah, Tulisan Arab Shadaqallahul Adzim, Ruqyah Syariyah

Keistimewaan Bahasa Arab (5)

Baca pembahasasn sebelumnya: Keistimewaan Bahasa Arab (4)Imam Syafi’i rahimahullah Sosok jenius yang Mendalami Bahasa Arab dalam Kurun Waktu Dua Puluh TahunMerupakan hal yang wajar jika seseorang yang dianugerahi kejeniusan, lalu ia mempelajari sesuatu dalam waktu yang singkat. Namun tidaklah demikian sosok Imam Syafi’i rahimahullah yang cerdas, jenius, dan memiliki kemampuan yang sangat kuat dalam menghafal pelajaran itu.Sosok Imam Syafi’i demikian fahamnya bagaimana tingginya kedudukan ilmu bahasa Arab dalam Islam. Sehingga beliau sangat serius dan sangat besar perhatian, pengorbanan waktu, tenaga dan pikirannya dalam mempelajari bahasa Arab.Inilah kesaksian suami dari putri Imam Syafi’i rahimahullah tentang mertuanya (Imam Syafi’i), ia berkata,فأقام الشافعي علمَ العربية وأيامَ الناس عشرين سنة، فقلنا له في هذا، فقال: ما أردت بهذا إلا استعانةً للفقه“Imam Syafi’i menghabiskan waktu dua puluh tahun dalam mempelajari bahasa Arab, kami bertanya kepada beliau (Imam Syafi’i) tentang hal ini, lalu beliaupun menjawab, ‘Dengan cara ini yang saya inginkan hanyalah agar (saya) terbantu untuk memahami Fiqih (hukum dalam  Al-Qur`an Al-Karim dan As-Sunnah)’” (Al-Faqih wal Mutafaqqih, Al-Khathib Al-Baghdadi: 2/41).Hal ini bukan hal yang aneh karena Imam Syafi’i sendiri pernah berkata,أصحاب ُالعربية جِنُّ الإنس، يُبصرون ما لم يبصرْ غيرُهم“Para ahli bahasa Arab adalah ‘jin’ nya manusia, mereka mengetahui ilmu yang tidak diketahui oleh selain mereka” (Adabusy Syafi’i wa Manaqibuhu, Ar-Razi, hal. 150).5. Bahasa Arab adalah Syi’ar Islam dan Syi’ar Kaum MusliminSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,اللسان العربي شعار الإسلام وأهله ، واللغات من أعظم شعائر الأمم التي بها يتميزون“Bahasa Arab adalah syi’ar Islam dan kaum muslimin, dan (sebenarnya) bahasa itu sendiri adalah syi’ar umat yang terbesar, dengannya mereka terbedakan (dengan selain mereka)” (Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim: 1/519).Beliau juga menjelaskan,وما زال السلف يكرهون تغييرَ شعائرِ العربِ حتى في المعاملات وهو التكلّم بغير العربية إلاّ لحاجة، كما نصّ على ذلك مالك والشافعي وأحمد، بل قال مالك: مَنْ تكلّم في مسجدنا بغير العربية أُخرِجَ منه. مع أن سائر الألسن يجوز النطق بها لأصحابها، ولكن سوغوها للحاجة، وكرهوها لغير الحاجة، ولحفظ شعائر الإسلام مَنْ تكلّم في مسجدنا بغير العربية أُخرِجَ منه“Salafush Shalih selalu membenci tindakan merubah syi’ar Arab sampaipun dalam mu’amalah, yaitu berbicara dengan bahasa non Arab, kecuali jika ada keperluan, sebagaimana ini dinyatakan oleh Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. Bahkan Imam Malik mengatakan, ‘Barangsiapa yang berbicara di masjid kami dengan bahasa non Arab, maka akan dikeluarkan (dari masjid kami).’ Padahal boleh saja bagi orang yang asli berbahasa dengan bahasa non Arab untuk berbahasa dengannya (di negri Arab). Akan tetapi mereka memperbolehkannya jika ada keperluan, dan membencinya apabila tidak ada keperluan, dan (hal itu dilakukan) dalam rangka menjaga syi’ar Islam” (Majmu’ Al-Fatawa: 32/255).[Bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keistimewaan Bahasa Arab (1) Keistimewaan Bahasa Arab (2) Keistimewaan Bahasa Arab (3) Keistimewaan Bahasa Arab (4) Keistimewaan Bahasa Arab (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idIngin Belajar Bahasa Arab Dari Dasar? Silakan Kunjungi Link Di Bawah Ini:mahadumar.id 🔍 Dalil Tentang Surga Dan Neraka, Pengertian Takut Kepada Allah, Wanita Wanita Muslimah, Tulisan Arab Shadaqallahul Adzim, Ruqyah Syariyah
Baca pembahasasn sebelumnya: Keistimewaan Bahasa Arab (4)Imam Syafi’i rahimahullah Sosok jenius yang Mendalami Bahasa Arab dalam Kurun Waktu Dua Puluh TahunMerupakan hal yang wajar jika seseorang yang dianugerahi kejeniusan, lalu ia mempelajari sesuatu dalam waktu yang singkat. Namun tidaklah demikian sosok Imam Syafi’i rahimahullah yang cerdas, jenius, dan memiliki kemampuan yang sangat kuat dalam menghafal pelajaran itu.Sosok Imam Syafi’i demikian fahamnya bagaimana tingginya kedudukan ilmu bahasa Arab dalam Islam. Sehingga beliau sangat serius dan sangat besar perhatian, pengorbanan waktu, tenaga dan pikirannya dalam mempelajari bahasa Arab.Inilah kesaksian suami dari putri Imam Syafi’i rahimahullah tentang mertuanya (Imam Syafi’i), ia berkata,فأقام الشافعي علمَ العربية وأيامَ الناس عشرين سنة، فقلنا له في هذا، فقال: ما أردت بهذا إلا استعانةً للفقه“Imam Syafi’i menghabiskan waktu dua puluh tahun dalam mempelajari bahasa Arab, kami bertanya kepada beliau (Imam Syafi’i) tentang hal ini, lalu beliaupun menjawab, ‘Dengan cara ini yang saya inginkan hanyalah agar (saya) terbantu untuk memahami Fiqih (hukum dalam  Al-Qur`an Al-Karim dan As-Sunnah)’” (Al-Faqih wal Mutafaqqih, Al-Khathib Al-Baghdadi: 2/41).Hal ini bukan hal yang aneh karena Imam Syafi’i sendiri pernah berkata,أصحاب ُالعربية جِنُّ الإنس، يُبصرون ما لم يبصرْ غيرُهم“Para ahli bahasa Arab adalah ‘jin’ nya manusia, mereka mengetahui ilmu yang tidak diketahui oleh selain mereka” (Adabusy Syafi’i wa Manaqibuhu, Ar-Razi, hal. 150).5. Bahasa Arab adalah Syi’ar Islam dan Syi’ar Kaum MusliminSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,اللسان العربي شعار الإسلام وأهله ، واللغات من أعظم شعائر الأمم التي بها يتميزون“Bahasa Arab adalah syi’ar Islam dan kaum muslimin, dan (sebenarnya) bahasa itu sendiri adalah syi’ar umat yang terbesar, dengannya mereka terbedakan (dengan selain mereka)” (Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim: 1/519).Beliau juga menjelaskan,وما زال السلف يكرهون تغييرَ شعائرِ العربِ حتى في المعاملات وهو التكلّم بغير العربية إلاّ لحاجة، كما نصّ على ذلك مالك والشافعي وأحمد، بل قال مالك: مَنْ تكلّم في مسجدنا بغير العربية أُخرِجَ منه. مع أن سائر الألسن يجوز النطق بها لأصحابها، ولكن سوغوها للحاجة، وكرهوها لغير الحاجة، ولحفظ شعائر الإسلام مَنْ تكلّم في مسجدنا بغير العربية أُخرِجَ منه“Salafush Shalih selalu membenci tindakan merubah syi’ar Arab sampaipun dalam mu’amalah, yaitu berbicara dengan bahasa non Arab, kecuali jika ada keperluan, sebagaimana ini dinyatakan oleh Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. Bahkan Imam Malik mengatakan, ‘Barangsiapa yang berbicara di masjid kami dengan bahasa non Arab, maka akan dikeluarkan (dari masjid kami).’ Padahal boleh saja bagi orang yang asli berbahasa dengan bahasa non Arab untuk berbahasa dengannya (di negri Arab). Akan tetapi mereka memperbolehkannya jika ada keperluan, dan membencinya apabila tidak ada keperluan, dan (hal itu dilakukan) dalam rangka menjaga syi’ar Islam” (Majmu’ Al-Fatawa: 32/255).[Bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keistimewaan Bahasa Arab (1) Keistimewaan Bahasa Arab (2) Keistimewaan Bahasa Arab (3) Keistimewaan Bahasa Arab (4) Keistimewaan Bahasa Arab (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idIngin Belajar Bahasa Arab Dari Dasar? Silakan Kunjungi Link Di Bawah Ini:mahadumar.id 🔍 Dalil Tentang Surga Dan Neraka, Pengertian Takut Kepada Allah, Wanita Wanita Muslimah, Tulisan Arab Shadaqallahul Adzim, Ruqyah Syariyah


Baca pembahasasn sebelumnya: Keistimewaan Bahasa Arab (4)Imam Syafi’i rahimahullah Sosok jenius yang Mendalami Bahasa Arab dalam Kurun Waktu Dua Puluh TahunMerupakan hal yang wajar jika seseorang yang dianugerahi kejeniusan, lalu ia mempelajari sesuatu dalam waktu yang singkat. Namun tidaklah demikian sosok Imam Syafi’i rahimahullah yang cerdas, jenius, dan memiliki kemampuan yang sangat kuat dalam menghafal pelajaran itu.Sosok Imam Syafi’i demikian fahamnya bagaimana tingginya kedudukan ilmu bahasa Arab dalam Islam. Sehingga beliau sangat serius dan sangat besar perhatian, pengorbanan waktu, tenaga dan pikirannya dalam mempelajari bahasa Arab.Inilah kesaksian suami dari putri Imam Syafi’i rahimahullah tentang mertuanya (Imam Syafi’i), ia berkata,فأقام الشافعي علمَ العربية وأيامَ الناس عشرين سنة، فقلنا له في هذا، فقال: ما أردت بهذا إلا استعانةً للفقه“Imam Syafi’i menghabiskan waktu dua puluh tahun dalam mempelajari bahasa Arab, kami bertanya kepada beliau (Imam Syafi’i) tentang hal ini, lalu beliaupun menjawab, ‘Dengan cara ini yang saya inginkan hanyalah agar (saya) terbantu untuk memahami Fiqih (hukum dalam  Al-Qur`an Al-Karim dan As-Sunnah)’” (Al-Faqih wal Mutafaqqih, Al-Khathib Al-Baghdadi: 2/41).Hal ini bukan hal yang aneh karena Imam Syafi’i sendiri pernah berkata,أصحاب ُالعربية جِنُّ الإنس، يُبصرون ما لم يبصرْ غيرُهم“Para ahli bahasa Arab adalah ‘jin’ nya manusia, mereka mengetahui ilmu yang tidak diketahui oleh selain mereka” (Adabusy Syafi’i wa Manaqibuhu, Ar-Razi, hal. 150).5. Bahasa Arab adalah Syi’ar Islam dan Syi’ar Kaum MusliminSyaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,اللسان العربي شعار الإسلام وأهله ، واللغات من أعظم شعائر الأمم التي بها يتميزون“Bahasa Arab adalah syi’ar Islam dan kaum muslimin, dan (sebenarnya) bahasa itu sendiri adalah syi’ar umat yang terbesar, dengannya mereka terbedakan (dengan selain mereka)” (Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim: 1/519).Beliau juga menjelaskan,وما زال السلف يكرهون تغييرَ شعائرِ العربِ حتى في المعاملات وهو التكلّم بغير العربية إلاّ لحاجة، كما نصّ على ذلك مالك والشافعي وأحمد، بل قال مالك: مَنْ تكلّم في مسجدنا بغير العربية أُخرِجَ منه. مع أن سائر الألسن يجوز النطق بها لأصحابها، ولكن سوغوها للحاجة، وكرهوها لغير الحاجة، ولحفظ شعائر الإسلام مَنْ تكلّم في مسجدنا بغير العربية أُخرِجَ منه“Salafush Shalih selalu membenci tindakan merubah syi’ar Arab sampaipun dalam mu’amalah, yaitu berbicara dengan bahasa non Arab, kecuali jika ada keperluan, sebagaimana ini dinyatakan oleh Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. Bahkan Imam Malik mengatakan, ‘Barangsiapa yang berbicara di masjid kami dengan bahasa non Arab, maka akan dikeluarkan (dari masjid kami).’ Padahal boleh saja bagi orang yang asli berbahasa dengan bahasa non Arab untuk berbahasa dengannya (di negri Arab). Akan tetapi mereka memperbolehkannya jika ada keperluan, dan membencinya apabila tidak ada keperluan, dan (hal itu dilakukan) dalam rangka menjaga syi’ar Islam” (Majmu’ Al-Fatawa: 32/255).[Bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keistimewaan Bahasa Arab (1) Keistimewaan Bahasa Arab (2) Keistimewaan Bahasa Arab (3) Keistimewaan Bahasa Arab (4) Keistimewaan Bahasa Arab (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idIngin Belajar Bahasa Arab Dari Dasar? Silakan Kunjungi Link Di Bawah Ini:<img class="wp-image-30275 size-medium" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/06/mahadumar.id_-300x132.jpg" alt="mahadumar.id" width="300" height="132" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/06/mahadumar.id_-300x132.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/06/mahadumar.id_-768x337.jpg 768w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/06/mahadumar.id_-1024x449.jpg 1024w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/06/mahadumar.id_-1132x500.jpg 1132w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/06/mahadumar.id_.jpg 1140w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /> 🔍 Dalil Tentang Surga Dan Neraka, Pengertian Takut Kepada Allah, Wanita Wanita Muslimah, Tulisan Arab Shadaqallahul Adzim, Ruqyah Syariyah

AL-QUR’AN YANG KITA BACA ADALAH MAKHLUK MENURUT ASYAIROH (Bag. Kedua)

AL-QURAN YANG KITA BACA ADALAH MAKHLUK MENURUT ASYAIROH(Bagian kedua : Bantahan terhadap syubhat-syubhat Asyairoh)Pernyataan Asya’iroh bahwasanya Allah tidak berbicara dengan suara bukanlah produk yang baru, akan tetapi pendapat seperti ini sudah ada di zaman al-Imam Ahmad bin Hanbal (yang wafat tahun  241 H), yaitu jauh sebelum lahirnya madzhab AsyairohAbdullah (putranya imam Ahmad) berkata:سَأَلْتُ أَبِي رَحِمَهُ اللَّهُ عَنْ قَوْمٍ، يَقُولُونَ: لَمَّا كَلَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مُوسَى لَمْ يَتَكَلَّمْ بِصَوْتٍ فَقَالَ أَبِي: «بَلَى إِنَّ رَبَّكَ عَزَّ وَجَلَّ تَكَلَّمَ بِصَوْتٍ هَذِهِ الْأَحَادِيثُ نَرْوِيهَا كَمَا جَاءَتْ»“Aku bertanya kepada ayahku tentang suatu kaum yang mereka berkata, “Tatkala Allah berbicara dengan Musa, maka Allah tidaklah berbicara dengan suara?”. Maka ayahku (yaitu Al-Imam Ahmad bin Hanbal)  berkata, “Justru sesungguhnya Rabbmu azza wa jalla telah berfirman dengan suara. Inilah hadits-haditsnya kami riwayatkan sebagaimana datangnya’ (As-Sunnah 1/280 No. 533, sebagaimana juga dinukil oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 13/460) Abdullah putra Al-Imam Ahmad juga berkata :وَقَالَ أَبِي رَحِمَهُ اللَّهُ: «حَدِيثُ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ» إِذَا تَكَلَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ سُمِعَ لَهُ صَوْتٌ كَجَرِّ السِّلْسِلَةِ عَلَى الصَّفْوَانِ ” قَالَ أَبِي: وَهَذَا الْجَهْمِيَّةُ تُنْكِرُهُ وَقَالَ أَبِي: هَؤُلَاءِ كُفَّارٌ يُرِيدُونَ أَنْ يُمَوِّهُوا عَلَى النَّاسِ، مَنْ زَعَمَ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَتَكَلَّمْ فَهُوَ كَافِرٌ، أَلَا إِنَّا نَرْوِي هَذِهِ الْأَحَادِيثَ كَمَا جَاءَتْ“Dan ayahku -semoga Allah merahmatinya- berkata : Hadits Ibnu Mas’udh radhiallahu ‘anhu (dimana Nabi bersabda) : “Jika Allah azza wa jalla berfirman maka terdengar suaraNya seperti gegsekan rantai besi di atas batu licin”. Ayahku berkata, “Hadits ini diingkari oleh Jahmiyah”. Beliau berkata, “Mereka itu (jahmiyah) adalah kafir, mereka ingin mengelabui manusia. Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah tidak berbicara maka ia telah kafir. Dan kami meriwayatkan hadits-hadits ini sebagaimana datangnya” (As-Sunnah hal 1/281 No. 534)Karenanya sikap tegas telah nampak sejak dulu dari para ulama terhadap kaum yang menyatkan Allah berbicara tanpa suara.Al-Imam Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah al-Maqdisi (wafat 620 H) berkata :ومن زعم أن هذا الكتاب غير القرآن، وأنه كلام المخلوقين وأن القرآن معنىً في النفس لا ينزل ولا يقرأ، ولا يسمع ولا يتلى، ولا ينفع، ولا له أول ولا آخر، ولا جزء ولا بعض، ولا هو سور، ولا آيات وحروف، ولا كلمات، فهذا زنديق راد على رب العالمين، وعلى رسوله الصادق الأمين، مخالف لجميع المسلمين، ناكب عن الصراط المستقيم“Barang siapa yang menyangka bahwa al-kitab ini bukanlah al-Qur’an dan bahwasanya al-kitab ini adalah perkataan makhluk, dan bahwasanya al-Qur’an adalah makna yang ada pada diri (Allah) dan tidak turun, tidak dibaca, tidak didengar, tidak dibaca.., tidak ada awalnya dan tidak ada akhirnya, tidak terbagi, tidak ada sebagian, dan bukanlah surat-surat, bukan juga ayat-ayat, huruf-huruf, dan kalimat-kalimat, maka ia adalah zindiq, yang telah membantah Robbul ‘aalamin, dan membantah Rasulnya yang jujur dan terpercaya, menyelisihi seluruh kaum muslimin, dan menyimpang dari jalan yang lurus” (Risalaah fi al-Qur’an wa Kalaamillah hal 34) Adapun dalil-dalil bahwasanya Allah berbicara dengan suara sangatlah banyak, diantaranya ;Pertama : Dalam banyak ayat Allah mengkhabarkan bahwa Allah menyeru/memanggil hamba-hambaNya, seperti firman Allah :وَنَادَيْنَاهُ مِنْ جَانِبِ الطُّورِ الْأَيْمَنِ“Dan Kami telah memanggilnya (yaitu Musa) dari sebelah kanan gunung Thur” (QS Maryam : 52)وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيْمُ“Dan Kami panggil dia : “Wahai Ibrahim” (QS As-Soffaat : 104)وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ أَيْنَ شُرَكَائِيَ الَّذِينَ كُنْتُمْ تَزْعُمُونَ“Dan ingatlah hari di waktu Allah menyeru mereka, seraya berkata : “Dimanakah sekutu-sekutu-Ku yang dahulu kamu katakan?” (QS Al-Qosos : 62).Dan firman Allah وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ  (Dan Ingatlah hari di waktu Allah menyeru mereka) juga terdapat pada ayat-ayat berikut (QS Al-Qosos : 65 dan 74) dan (QS Fussilat : 47)وَنَادَاهُمَا رَبُّهُمَا أَلَمْ أَنْهَكُمَا عَنْ تِلْكُمَا الشَّجَرَةِ وَأَقُلْ لَكُمَا إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُبِينٌ“Dan Rabb mereka berdua menyeru mereka : “Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan Aku katakan kepada kamu berdua : “Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua?” (QS Al-A’raaf : 22)Dan dalam bahasa Arab tidaklah dikatakan An-Nidaa’ (seruan) kecuali dengan suara.Kedua : Firman Allah kepada nabi Musa ‘alaihis salam :فَاسْتَمِعْ لِمَا يُوحَى“Maka dengarlah kepada apa yang akan diwahyukan kepadamu” (QS Thoha : 14)Abu Nasr As-Sijzi (wafat 444 H) telah menjelaskan bahwa yang namanya mendengar yaitu mendengar suara. Dan mendengar berbeda dengan memahami (lihat Risalah As-Sijzi hal 165 dan 244)Karenanya Allah membedakan Nabi Musa dengan sebagian nabi-nabi yang lain, dimana Nabi Musa langsung diajak berbicara oleh Allah, sementara sebagian nabi-nabi yang lain dengan wahyu tanpa pembicaraan langsung. Allah berfirman :إِنَّا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِنْ بَعْدِهِ … وَكَلَّمَ اللَّهُ مُوسَى تَكْلِيمًاSesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya … Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung (QS An-Nisaa : 163-164)Dan dua cara ini (memberi wahyu dan berbicara langsung di balik hijab) telah dijelaskan juga Allah dalam ayat yang lain. Allah berfirman :وَمَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُكَلِّمَهُ اللَّهُ إِلَّا وَحْيًا أَوْ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍDan tidak mungkin bagi seorang manusiapun bahwa Allah berkata-kata dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau di belakang tabir (QS Asy-Syuuroo ; 51)Dibalik tabir yaitu Allah berbicara langsung dengannya dan bukan mewayhukan dengan memahamkan semata. (lihat Majmuu’ Al-Fataawaa 6/531-532)Ketiga : Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamيقول الله عز وجل أنا عند ظن عبدي بي وأنا معه حين يذكرني فإن ذكرَني في نفسه ذَكَرْتُه فِي نَفْسِي وإن ذكرَني في ملأ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَأٍ خير منهم“Allah azza wa jalla berkata ; Aku berdasarkan persangkaan hambaKu kepadaKu, dan Aku bersamanya tatkala ia menyebutku. Jika ia menyebutKu dalam dirinya maka Aku akan menyebutnya di diriKu, dan jika ia menyebutKu di kumpulan orang maka Aku akan menyebutnya di kumpulan yang lebih baik dari kumpulan tersebut” (HR al-Bukhari No. 7405 dan Muslim No. 2675)Al-Imam Adz-Dzahabi mengomentari hadits ini dengan berkata :هذا حديث صحيح وفيه التفريق بين كلام النفس والكلام المسموع فهو تعالى متكلم بهذا وبهذا وهو الذي كلم موسى تكليما وناداه من جانب الطور“Ini adalah hadits shahih, dan menunjukkan adanya perbedaan antara perkataan jiwa dan perkataan yang di dengar. Dan Allah yang maha tinggi berbicara dengan kedua cara ini, dan Dialah yang telah berbicara langsung dengan Musa dan memanggilnya dari sisi gunung at-Tuur” (al-‘Uluw li al-‘Aliy al-Ghoffaar hal 57)                Sebelum menyebutkan syubhat-syubhat mereka, maka penulis ingatkan kembali tentang hakikat aqidah Asyairoh tentang al-Qur’an (maka silahkan baca kembali “AL-QUR’AN YANG KITA BACA ADALAH MAKHLUK MENURUT ASYAIROH (Bagian Pertama)“), dan penulis mendahulukan bantahan terhadap aqidah Asya’iroh tersebut secara global.Sesungguhnya kelaziman dari aqidah mereka tentang kalamullah sebagai berikut :    Mereka (Asyairoh) memandang bahwa Allah tidak pernah berbicara dengan suara. Kalau hal ini benar, lantas kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya tidak pernah menjelaskan sama sekali?. Jangankan dalam hadits yang shahih bahkan hadits yang palsu pun tidak pernah menjelaskan bahwa Allah bicara tanpa suara, dan al-Qur’an yang kalian baca tersebut hanyalah ungkapan dari bahasa jiwa Allah !!    Bahkan seluruh ayat dan hadits menyatakan secara langsung dan tegas : “Allah berfirman”. Jika ternyata al-Qur’an bukan firman Allah hanya ungkapan/ibarat maka tentu kaum muslimin dari zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hingga saat ini tertipu dengan hal tersebut.    Dalam seluruh bahasa (bahkan dalam bahasa Indonesia) yang namanya berbicara itu adalah dengan suara. Karena kalau renungan dalam hati dikatakan berbicara maka orang bisu bisa dikatakan sebagai orang yang berbicara. Akan tetapi dalam bahasa apapun orang bisu tetap dikatakan orang bisu (yaitu yang tidak bisa berbicara). Kita boleh menamakan pembicaraan dalam hati sebagai pembicaraan jika kita menyebutnya secara khusus yaitu “berbicara dalam hatinya”. Adapun kata “berbicara” tanpa disertai dengan “dalam hati” maka tidak dipahami kecuali berbicara dengan suara.    Jika kalamullah hanyalah kalam nafsi yang tidak ada suara dan tanpa huruf, akan tetapi hanya makna yang ada pada jiwa, maka kalamullah dan sifat irodah (kehendak) Allah merupakan sesuatu yang sama tidak ada bedanya. Padahal Asyairoh sepakat bahwa sifat irodah bukan sifat kalam.    Jika firman Allah tanpa suara, maka ini berarti Nabi Musa sesungguhnya tidak pernah berbicara dengan Allah secara langsung, sebagaimana ini juga pernyataan kaum jahmiyah. Dan ini jelas-jelas bertentangan dengan firman Allah “Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung” (QS An-Nisaa : 164)    Hal ini juga menghilangkan keistimewaan Nabi Musa yang dikenal dengan Kaliimullah, karena pada hakikatnya tidak ada perbedaan antara Nabi Musa dengan nabi-nabi yang lain.    Asyairoh memandang bahwa kalaamullah adalah kalaam nafsi (kalam jiwa) dan qodim serta tidak pernah bertambah dan berkurang, selain itu juga tidak menerima pembagian. Sehingga jika kalam nafsi ini diungkapkan dengan bahasa Arab jadilah al-Qur’an, kalau diungkapkan dengan bahasa Ibrani jadilah Tauroh, dan jika diungkapkan dengan bahasa siryani jadilah injil. Padahal kita tahu isi al-Qur’an bukanlah isi Taurot, dan Isi Taurot bukanlah isinya injil. Kalau berdasarkan pemahaman Asyairoh seharusnya al-Qur’an kalau diterjemahkan ke bahasa Ibrani jadinya Taurot, dan kalau Injil diterjemahkan ke bahasa Arab jadi Al-Qur’an. Karena ketiga kitab suci ini (Al-Qur’an, Taurat, dan Injil) adalah sama-sama ungkapan dari kalam nafsinya Allah.    Kita tahu bahwasanya kalamullah tiada batasnya, sementara al-Qur’an atau Taurot atau Injil isinya terbatas, maka tentu ini menunjukkan bahwa kitab-kitab suci tersebut tidak bisa mengungkapkan kalamullah an-nafsi yang tidak terbatas    Kalau al-Qur’an adalah ungkapan dari sebagian kalaamullah an-Nafsi, maka berarti kalamullah an-nafsi bisa terbagi-bagi menjadi sebagian-sebagian. Dan ini menumbangkan aqidah Asyairoh yang meyakini bahwa kalamullah an-Nafsi tidak menerima pembagian dan parsial.    Kalau al-Qur’an adalah ungkapan dari kalamullah an-Nafsi, lantas kenapa dalam al-Qur’an begitu banyak huruf-huruf terputus-putus di awal-awal surat yang tidak mengungkapkan makna tertentu?. Seperti aliif laam miim, shood, Qoof, nuun, dll, maka ini tentu bukan bahasa ungkapan. Karena ungkapan/ibarat dari sesuatu harusnya jelas. Karena tujuan dari ungkapan adalah penafsiran makna dari kalam nafsi, maka seharusnya ungkapan tersebut dipahami maknanya dengan kesepakatan    Jika kalamullah an-nafsi qodim dan tidak pernah mengalami perubahan dan tidak bisa dibagi-bagi, lantas kenapa ungkapannya (yaitu al-Qur’an) bisa mengalami nasikh dan mansukh?, bahkan ada ayat-ayat yang tadinya dibaca sebagai al-Qur’an kemudian dimansukhkan sehingga tidak dicantumkan lagi sebagai Al-Qur’an?.    Jika al-Qur’an hanyalah ibarat/ungkapan maka seharusnya tidak mengapa al-Qur’an diriwayatkan dengan makna, dan tidak harus dengan huruf-hurufnya, yang penting maknanya sama. Bahkan seharusnya boleh al-Qur’an dibaca dengan bahasa yang lain dan tidak harus bahasa Arab.    Asyairoh meyakini bahwa Allah memahamkan kalaam nafsiNya kepada Muhammad. Nah pertanyaannya, apakah Allah memahamkan seluruh kalaf nafsiNya kepada Muhammad, atau sebagian kalam nafsiNya?. Jika Allah memahamkan seluruh kalaf nafsiNya yang tidak terbagi-bagi kepada Muhammad, berarti Muhammad ilmunya sama dengan ilmu Allah, karena ia memahami seluruh kalam nafsiNya Allah. Bahkan Nabi juga mengetauhi ilmu ghoib sama dengan Allah, dan ini jelas merupakan kekufuran. Namun jika Muhammad hanya dipahamkan sebagian kalam nafsiNya maka ini melazimkan kalam nafsiNya Allah tidak merupakan kesatuan, tapi bisa dibagi-bagi, dan ini berarti menumbangkan aqidah asyairoh.    Padahal ayat tegas menjelaskan bahwa para Rasul tidak mengetahui seluruh yang di jiwa Allah.Nabi Isa ‘alaihis salam berkata :تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلَا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ“Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib” (QS Al-Maidah : 116) Berikut syubhat-syubhat kaum Asya’iroh yang menyatakan bahwa al-Qur’an yang kita baca adalah makhluk.Syubhat Pertama : Kalau Allah berbicara dengan suara maka berarti menyamakan suara Allah dengan suara makhluk,Bantahan :Pertama : Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa Allah berbicara/berfirman dengan suara maka sangatlah banyak sebagaimana telah lalu.Kedua : Persangakaan Asyairoh kalau Allah berbicara/berfirman dengan huruf dan bahasa dan suara berarti seperti makhluk ini adalah persangkaan yang keliru dan telah dibantah oleh para ulama sejak dahulu. Karena bid’ah ini sudah muncul sejak dahulu. Berikut bantahan al-Imam Al-Bukhari rahimahullah. Beliau menjelaskan jika firman Allah dengan suara maka tidak melazimkan bahwa suara Allah seperti suara makhluk, sebagaimana pendengaran dan penglihatan Allah tidak seperti makhluk dan sebagaimana dzat Allah tidak seperti dzat makhluk : Al-Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) berkata :وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَادِي بِصَوْتٍ يَسْمَعُهُ مَنْ بَعُدَ كَمَا يَسْمَعُهُ مَنْ قَرُبَ، فَلَيْسَ هَذَا لِغَيْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِكْرُهُ قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: ” وَفِي هَذَا دَلِيلٌ أَنَّ صَوْتَ اللَّهِ لَا يُشْبِهُ أَصْوَاتَ الْخَلْقِ، لِأَنَّ صَوْتَ اللَّهِ جَلَّ ذِكْرُهُ يُسْمَعُ مِنْ بُعْدٍ كَمَا يُسْمَعُ مِنْ قُرْبِ، وَأَنَّ الْمَلَائِكَةَ يُصْعَقُونَ مِنْ صَوْتِهِ، فَإِذَا تَنَادَى الْمَلَائِكَةُ لَمْ يُصْعَقُوا، وَقَالَ عَزَّ وَجَلَّ: {فَلَا تَجْعَلُوا لِلِّهِ أَنْدَادًا} فَلَيْسَ لِصِفَةِ اللَّهِ نِدٌّ، وَلَا مِثْلٌ، وَلَا يوجدُ شَيْءٌ مِنْ صِفَاتِهِ فِي الْمَخْلُوقِينَ ““Dan sesungguhnya Allah menyeru dengan suara yang didengar orang orang yang jauh sama sebagaimana didengar oleh orang yang dekat. Dan seperti ini tidak bisa untuk selain Allah. Dan ini adalah dalil bahwasanya suara Allah tidak seperti suara-suara makhluk. Karena suara Allah didengar oleh orang yang jauh sebagaimana pendengaran orang yang dekat. Jika para malaikat mendengar suara Allah maka mereka pingsan, dan jika para malaikat –diantara mereka- saling memanggil maka mereka tidak pingsan. Dan Allah telah berfirmanفَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا“Karena itu janganlah kamu Mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah” (QS Al-Baqoroh : 22)Maka tidak ada tandingan bagi sifat Allah, dan juga tidak ada yang menyamai, dan tidak ada satu sifat Allah pun yang ada pada para makhluk” (Kholqu Af’aalil ‘Ibaad hal 91-92).Al-Imam Al-Bukhari menjelaskan poin perbedaan suara Allah dengan suara makhluk diantaranya :    Suara Allah didengar sama antara yang jauh maupun yang dekat, dan ini berbeda dengan suara manusia    Suara Allah kalau didengar para malaikat maka merekapun pingsan. Berbeda dengan suara malaikat, takala malaikat berbicara saling mendengar suara diantara mereka maka mereka tidaklah pingsan. Syubhat Kedua : Kalau Allah berbicara dengan suara maka melazimkan Allah membutuhkan tempat keluar suara, pita suara, udara, dllBantahan :Pertama : Itu semua menjadi lazim jika yang dimaksud adalah suara makhluk yang dikenal oleh manusia, adapun suara Allah maka berbeda dan tidak lazim.Ibnu Hajar berkata :فَمَنْ مَنَعَ قَالَ إِنَّ الصَّوْتَ هُوَ الْهَوَاءُ الْمُنْقَطِعُ الْمَسْمُوعُ مِنَ الْحَنْجَرَةِ وَأَجَابَ مَنْ أَثْبَتَهُ بِأَنَّ الصَّوْتَ الْمَوْصُوفَ بِذَلِكَ هُوَ الْمَعْهُودُ مِنَ الْآدَمِيِّينَ كَالسَّمْعِ وَالْبَصَرِ وَصِفَاتُ الرَّبِّ بِخِلَافِ ذَلِكَ فَلَا يَلْزَمُ الْمَحْذُورُ الْمَذْكُورُ مَعَ اعْتِقَادِ التَّنْزِيهِ وَعَدَمِ التَّشْبِيهِ وَأَنَّهُ يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ مِنْ غَيْرِ الْحَنْجَرَةِ فَلَا يَلْزَمُ التَّشْبِيهَ“Adapun suara maka barang siapa yang melarang (sifat suara bagi Allah) beralasan bahwa suara adalah aliran nafas yang terhenti yang terdengar dan keluar dari kerongkongan. Maka orang yang menetapkan sifat suara menjawab dengan dalih bahwasanya suara yang sifatnya demikian adalah suara yang dikenal dari para manusia. Sebagaimana pendengaran dan penglihatan. Dan sifat-sifat Ar-Robb berbeda dengan itu semua dan tidaklah melazimkan adanya perkara yang disebutkan yang dilarang tersebut jika disertai keyakinan tanzih (pensucian sifat Allah dari kekurangan-pen) dan tidak adanya tasybih (menyamakan dengan makhluk-pen). Dan suara bisa keluar tanpa kerongkongan, sehingga tidak melazimkan tasybih.” (Fathul Baari 13/460)Kedua : Ternyata makhluk juga ada yang bisa mengeluarkan suaranya tanpa pita suara dan rongga suara. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyebutkan bahwa ada batu yang pernah memberi salam kepadanya?. Beliau berkata :إني لأعرف حجراً بمكة كان يسلِّم علي قبل أن أُبْعَثُ إِنِّي لأعرفه الآنَ“Sesungguhnya aku mengetahui sebuah batu di Mekah pernah memberi salam kepadaku sebelum aku diangkat menjadi Nabi, dan sungguh aku mengetahuinya sekarang” (HR Muslim No. 2277)Bukankah makanan pernah bertasbih dihadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?, Ibnu Mas’ud berkata :ولقد كُنَّا نَسْمَعُ تَسْبِيْحَ الطَّعَامِ وَهُوَ يُؤْكَلُ“Dan sungguh kami mendengar tasbih makanan padahal makanan tersebut sedang dimakan” (HR Al-Bukhari No. 3579)Dalam riwayat yang lain :كُنَّا نَأْكُلُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، وَنَحْنُ نَسْمَعُ تَسْبِيْحَ الطَّعَامِ“Kami makan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan kami mendengar tasbihnya makanan” (Lihat Fathul Baari 6/592)Bukankah para sahabat mendengar suara tangisan batang korma tatkala ditinggal oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam? Ibnu Umar berkata ;كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ إِلَى جِذْعٍ فَلَمَّا اتَّخَذَ الْمِنْبَرَ تَحَوَّلَ إِلَيْهِ فَحَنَّ الْجِذْعُ فَأَتَاهُ فَمَسَحَ عَلَيْهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah di batang kurma, tatkala dibuat mimbar dan Nabi ke mimbar maka batang kurma tersebut terisak, lalu Nabi ke batang tersebut lalu mengusapnya’ (HR Al-Bukhari No. 3583)Jika makhluk saja bisa bersuara tanpa rongga dan tanpa pita suara maka bagaimana lagi dengan Allah sang Maha Pencipta?. Bukankah pada hari kiamat kaki, tangan, kulit, dan jari bisa berbicara? Syubhat ketiga : Kalau Allah berbicara dengan huruf maka berarti Allah menerima pembagian, padahal Allah tidak bisa dibagi-bagi.Bantahan :Pertama : Mana dalil bahwasanya firman Allah tidak boleh terbagi-bagi sama sekali?. Terserah Allah membagi firmanNya berbicara sebagian pada suatu waktu dan berbicara dengan topik dan pembicaraan yang lain pada waktu yang lain?. Kenapa tidak boleh?. Bukankah Allah maha berbicara?. Allah berbicara dengan Nabi Musa, bahkan berdialog dengan Nabi Musa, maka pembicaraan Allah terbagi-bagi, bertahap sehingga terjadi dialog dan sahut menyahut dengan Nabi Musa ‘alaihis salam?Bukankah Allah jika berkehendak sesuatu maka Allah mengatakan “Kun Fayakun”, berarti setiap kehendak yang berbeda maka Allah mengucapkan “Kun Fayakun”, bukankah ini berarti Allah terbagi-bagi kalamNya?Yang tidak boleh jika kita mengatakan bahwa zat Allah terbagi-bagi, menjadi ganda atau lebih, memiliki anak atau istri. Adapun sifat Allah terbagi-bagi maka tidak ada larangan, bukankah sifat-sifat Allah banyak?, bukankah sifat-sifat tersebut berbeda-beda? Apakah ini berarti terbagi-bagi yang dilarang?.Jadi kaum Asyairoh terjebak dengan logika filsafat mereka “Allah tidak boleh terbagi-bagi” sehingga tidak bisa masuk akal mereka jika firman Allah terangkai atas suara dan huruf-huruf.Kedua : Kaum Asyairoh juga terjatuh pada apa yang mereka lari darinya -sebagaimana telah lalu penjelasan bantahan secara global-.  Karena mereka meyakini bahwa at-Taurot dan Injil adalah ungkapan dari kalaam Allah yang qodiim? (yang kalam yang qodim tersebut satu kesatuan tidak terbagi-bagi dan tidak berubah-rubah). Demikian pula dengan al-Qur’an adalah ungkapan dari kalam Allah yang qodim tersebut. Nah yang menjadi pertanyaan, apakah al-Qur’an tersebut adalah ungkapan dari seluruh kalam Allah yang qodim tersebut? Ataukah sebagian dari kalaam yang qodim tersebut?    Kalau mereka berkata al-Qur’an adalah ibarat/ungkapan dari seluruh kalaam qodiim tersebut berarti kalam Allah terbatas dong? Karena ungkapannya terbatas?.    Kalau mereka (Asyairoh) berkata bahwa al-Qur’an adalah ungkapan dari sebagian kalam Allah yang qodim, maka berarti mereka terjatuh dalam apa yang mereka lari darinya !Mataram, Lombok 24 syawwal 1438/18 juli 2107Firanda Andirjawww.firanda.com

AL-QUR’AN YANG KITA BACA ADALAH MAKHLUK MENURUT ASYAIROH (Bag. Kedua)

AL-QURAN YANG KITA BACA ADALAH MAKHLUK MENURUT ASYAIROH(Bagian kedua : Bantahan terhadap syubhat-syubhat Asyairoh)Pernyataan Asya’iroh bahwasanya Allah tidak berbicara dengan suara bukanlah produk yang baru, akan tetapi pendapat seperti ini sudah ada di zaman al-Imam Ahmad bin Hanbal (yang wafat tahun  241 H), yaitu jauh sebelum lahirnya madzhab AsyairohAbdullah (putranya imam Ahmad) berkata:سَأَلْتُ أَبِي رَحِمَهُ اللَّهُ عَنْ قَوْمٍ، يَقُولُونَ: لَمَّا كَلَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مُوسَى لَمْ يَتَكَلَّمْ بِصَوْتٍ فَقَالَ أَبِي: «بَلَى إِنَّ رَبَّكَ عَزَّ وَجَلَّ تَكَلَّمَ بِصَوْتٍ هَذِهِ الْأَحَادِيثُ نَرْوِيهَا كَمَا جَاءَتْ»“Aku bertanya kepada ayahku tentang suatu kaum yang mereka berkata, “Tatkala Allah berbicara dengan Musa, maka Allah tidaklah berbicara dengan suara?”. Maka ayahku (yaitu Al-Imam Ahmad bin Hanbal)  berkata, “Justru sesungguhnya Rabbmu azza wa jalla telah berfirman dengan suara. Inilah hadits-haditsnya kami riwayatkan sebagaimana datangnya’ (As-Sunnah 1/280 No. 533, sebagaimana juga dinukil oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 13/460) Abdullah putra Al-Imam Ahmad juga berkata :وَقَالَ أَبِي رَحِمَهُ اللَّهُ: «حَدِيثُ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ» إِذَا تَكَلَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ سُمِعَ لَهُ صَوْتٌ كَجَرِّ السِّلْسِلَةِ عَلَى الصَّفْوَانِ ” قَالَ أَبِي: وَهَذَا الْجَهْمِيَّةُ تُنْكِرُهُ وَقَالَ أَبِي: هَؤُلَاءِ كُفَّارٌ يُرِيدُونَ أَنْ يُمَوِّهُوا عَلَى النَّاسِ، مَنْ زَعَمَ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَتَكَلَّمْ فَهُوَ كَافِرٌ، أَلَا إِنَّا نَرْوِي هَذِهِ الْأَحَادِيثَ كَمَا جَاءَتْ“Dan ayahku -semoga Allah merahmatinya- berkata : Hadits Ibnu Mas’udh radhiallahu ‘anhu (dimana Nabi bersabda) : “Jika Allah azza wa jalla berfirman maka terdengar suaraNya seperti gegsekan rantai besi di atas batu licin”. Ayahku berkata, “Hadits ini diingkari oleh Jahmiyah”. Beliau berkata, “Mereka itu (jahmiyah) adalah kafir, mereka ingin mengelabui manusia. Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah tidak berbicara maka ia telah kafir. Dan kami meriwayatkan hadits-hadits ini sebagaimana datangnya” (As-Sunnah hal 1/281 No. 534)Karenanya sikap tegas telah nampak sejak dulu dari para ulama terhadap kaum yang menyatkan Allah berbicara tanpa suara.Al-Imam Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah al-Maqdisi (wafat 620 H) berkata :ومن زعم أن هذا الكتاب غير القرآن، وأنه كلام المخلوقين وأن القرآن معنىً في النفس لا ينزل ولا يقرأ، ولا يسمع ولا يتلى، ولا ينفع، ولا له أول ولا آخر، ولا جزء ولا بعض، ولا هو سور، ولا آيات وحروف، ولا كلمات، فهذا زنديق راد على رب العالمين، وعلى رسوله الصادق الأمين، مخالف لجميع المسلمين، ناكب عن الصراط المستقيم“Barang siapa yang menyangka bahwa al-kitab ini bukanlah al-Qur’an dan bahwasanya al-kitab ini adalah perkataan makhluk, dan bahwasanya al-Qur’an adalah makna yang ada pada diri (Allah) dan tidak turun, tidak dibaca, tidak didengar, tidak dibaca.., tidak ada awalnya dan tidak ada akhirnya, tidak terbagi, tidak ada sebagian, dan bukanlah surat-surat, bukan juga ayat-ayat, huruf-huruf, dan kalimat-kalimat, maka ia adalah zindiq, yang telah membantah Robbul ‘aalamin, dan membantah Rasulnya yang jujur dan terpercaya, menyelisihi seluruh kaum muslimin, dan menyimpang dari jalan yang lurus” (Risalaah fi al-Qur’an wa Kalaamillah hal 34) Adapun dalil-dalil bahwasanya Allah berbicara dengan suara sangatlah banyak, diantaranya ;Pertama : Dalam banyak ayat Allah mengkhabarkan bahwa Allah menyeru/memanggil hamba-hambaNya, seperti firman Allah :وَنَادَيْنَاهُ مِنْ جَانِبِ الطُّورِ الْأَيْمَنِ“Dan Kami telah memanggilnya (yaitu Musa) dari sebelah kanan gunung Thur” (QS Maryam : 52)وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيْمُ“Dan Kami panggil dia : “Wahai Ibrahim” (QS As-Soffaat : 104)وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ أَيْنَ شُرَكَائِيَ الَّذِينَ كُنْتُمْ تَزْعُمُونَ“Dan ingatlah hari di waktu Allah menyeru mereka, seraya berkata : “Dimanakah sekutu-sekutu-Ku yang dahulu kamu katakan?” (QS Al-Qosos : 62).Dan firman Allah وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ  (Dan Ingatlah hari di waktu Allah menyeru mereka) juga terdapat pada ayat-ayat berikut (QS Al-Qosos : 65 dan 74) dan (QS Fussilat : 47)وَنَادَاهُمَا رَبُّهُمَا أَلَمْ أَنْهَكُمَا عَنْ تِلْكُمَا الشَّجَرَةِ وَأَقُلْ لَكُمَا إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُبِينٌ“Dan Rabb mereka berdua menyeru mereka : “Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan Aku katakan kepada kamu berdua : “Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua?” (QS Al-A’raaf : 22)Dan dalam bahasa Arab tidaklah dikatakan An-Nidaa’ (seruan) kecuali dengan suara.Kedua : Firman Allah kepada nabi Musa ‘alaihis salam :فَاسْتَمِعْ لِمَا يُوحَى“Maka dengarlah kepada apa yang akan diwahyukan kepadamu” (QS Thoha : 14)Abu Nasr As-Sijzi (wafat 444 H) telah menjelaskan bahwa yang namanya mendengar yaitu mendengar suara. Dan mendengar berbeda dengan memahami (lihat Risalah As-Sijzi hal 165 dan 244)Karenanya Allah membedakan Nabi Musa dengan sebagian nabi-nabi yang lain, dimana Nabi Musa langsung diajak berbicara oleh Allah, sementara sebagian nabi-nabi yang lain dengan wahyu tanpa pembicaraan langsung. Allah berfirman :إِنَّا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِنْ بَعْدِهِ … وَكَلَّمَ اللَّهُ مُوسَى تَكْلِيمًاSesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya … Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung (QS An-Nisaa : 163-164)Dan dua cara ini (memberi wahyu dan berbicara langsung di balik hijab) telah dijelaskan juga Allah dalam ayat yang lain. Allah berfirman :وَمَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُكَلِّمَهُ اللَّهُ إِلَّا وَحْيًا أَوْ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍDan tidak mungkin bagi seorang manusiapun bahwa Allah berkata-kata dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau di belakang tabir (QS Asy-Syuuroo ; 51)Dibalik tabir yaitu Allah berbicara langsung dengannya dan bukan mewayhukan dengan memahamkan semata. (lihat Majmuu’ Al-Fataawaa 6/531-532)Ketiga : Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamيقول الله عز وجل أنا عند ظن عبدي بي وأنا معه حين يذكرني فإن ذكرَني في نفسه ذَكَرْتُه فِي نَفْسِي وإن ذكرَني في ملأ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَأٍ خير منهم“Allah azza wa jalla berkata ; Aku berdasarkan persangkaan hambaKu kepadaKu, dan Aku bersamanya tatkala ia menyebutku. Jika ia menyebutKu dalam dirinya maka Aku akan menyebutnya di diriKu, dan jika ia menyebutKu di kumpulan orang maka Aku akan menyebutnya di kumpulan yang lebih baik dari kumpulan tersebut” (HR al-Bukhari No. 7405 dan Muslim No. 2675)Al-Imam Adz-Dzahabi mengomentari hadits ini dengan berkata :هذا حديث صحيح وفيه التفريق بين كلام النفس والكلام المسموع فهو تعالى متكلم بهذا وبهذا وهو الذي كلم موسى تكليما وناداه من جانب الطور“Ini adalah hadits shahih, dan menunjukkan adanya perbedaan antara perkataan jiwa dan perkataan yang di dengar. Dan Allah yang maha tinggi berbicara dengan kedua cara ini, dan Dialah yang telah berbicara langsung dengan Musa dan memanggilnya dari sisi gunung at-Tuur” (al-‘Uluw li al-‘Aliy al-Ghoffaar hal 57)                Sebelum menyebutkan syubhat-syubhat mereka, maka penulis ingatkan kembali tentang hakikat aqidah Asyairoh tentang al-Qur’an (maka silahkan baca kembali “AL-QUR’AN YANG KITA BACA ADALAH MAKHLUK MENURUT ASYAIROH (Bagian Pertama)“), dan penulis mendahulukan bantahan terhadap aqidah Asya’iroh tersebut secara global.Sesungguhnya kelaziman dari aqidah mereka tentang kalamullah sebagai berikut :    Mereka (Asyairoh) memandang bahwa Allah tidak pernah berbicara dengan suara. Kalau hal ini benar, lantas kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya tidak pernah menjelaskan sama sekali?. Jangankan dalam hadits yang shahih bahkan hadits yang palsu pun tidak pernah menjelaskan bahwa Allah bicara tanpa suara, dan al-Qur’an yang kalian baca tersebut hanyalah ungkapan dari bahasa jiwa Allah !!    Bahkan seluruh ayat dan hadits menyatakan secara langsung dan tegas : “Allah berfirman”. Jika ternyata al-Qur’an bukan firman Allah hanya ungkapan/ibarat maka tentu kaum muslimin dari zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hingga saat ini tertipu dengan hal tersebut.    Dalam seluruh bahasa (bahkan dalam bahasa Indonesia) yang namanya berbicara itu adalah dengan suara. Karena kalau renungan dalam hati dikatakan berbicara maka orang bisu bisa dikatakan sebagai orang yang berbicara. Akan tetapi dalam bahasa apapun orang bisu tetap dikatakan orang bisu (yaitu yang tidak bisa berbicara). Kita boleh menamakan pembicaraan dalam hati sebagai pembicaraan jika kita menyebutnya secara khusus yaitu “berbicara dalam hatinya”. Adapun kata “berbicara” tanpa disertai dengan “dalam hati” maka tidak dipahami kecuali berbicara dengan suara.    Jika kalamullah hanyalah kalam nafsi yang tidak ada suara dan tanpa huruf, akan tetapi hanya makna yang ada pada jiwa, maka kalamullah dan sifat irodah (kehendak) Allah merupakan sesuatu yang sama tidak ada bedanya. Padahal Asyairoh sepakat bahwa sifat irodah bukan sifat kalam.    Jika firman Allah tanpa suara, maka ini berarti Nabi Musa sesungguhnya tidak pernah berbicara dengan Allah secara langsung, sebagaimana ini juga pernyataan kaum jahmiyah. Dan ini jelas-jelas bertentangan dengan firman Allah “Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung” (QS An-Nisaa : 164)    Hal ini juga menghilangkan keistimewaan Nabi Musa yang dikenal dengan Kaliimullah, karena pada hakikatnya tidak ada perbedaan antara Nabi Musa dengan nabi-nabi yang lain.    Asyairoh memandang bahwa kalaamullah adalah kalaam nafsi (kalam jiwa) dan qodim serta tidak pernah bertambah dan berkurang, selain itu juga tidak menerima pembagian. Sehingga jika kalam nafsi ini diungkapkan dengan bahasa Arab jadilah al-Qur’an, kalau diungkapkan dengan bahasa Ibrani jadilah Tauroh, dan jika diungkapkan dengan bahasa siryani jadilah injil. Padahal kita tahu isi al-Qur’an bukanlah isi Taurot, dan Isi Taurot bukanlah isinya injil. Kalau berdasarkan pemahaman Asyairoh seharusnya al-Qur’an kalau diterjemahkan ke bahasa Ibrani jadinya Taurot, dan kalau Injil diterjemahkan ke bahasa Arab jadi Al-Qur’an. Karena ketiga kitab suci ini (Al-Qur’an, Taurat, dan Injil) adalah sama-sama ungkapan dari kalam nafsinya Allah.    Kita tahu bahwasanya kalamullah tiada batasnya, sementara al-Qur’an atau Taurot atau Injil isinya terbatas, maka tentu ini menunjukkan bahwa kitab-kitab suci tersebut tidak bisa mengungkapkan kalamullah an-nafsi yang tidak terbatas    Kalau al-Qur’an adalah ungkapan dari sebagian kalaamullah an-Nafsi, maka berarti kalamullah an-nafsi bisa terbagi-bagi menjadi sebagian-sebagian. Dan ini menumbangkan aqidah Asyairoh yang meyakini bahwa kalamullah an-Nafsi tidak menerima pembagian dan parsial.    Kalau al-Qur’an adalah ungkapan dari kalamullah an-Nafsi, lantas kenapa dalam al-Qur’an begitu banyak huruf-huruf terputus-putus di awal-awal surat yang tidak mengungkapkan makna tertentu?. Seperti aliif laam miim, shood, Qoof, nuun, dll, maka ini tentu bukan bahasa ungkapan. Karena ungkapan/ibarat dari sesuatu harusnya jelas. Karena tujuan dari ungkapan adalah penafsiran makna dari kalam nafsi, maka seharusnya ungkapan tersebut dipahami maknanya dengan kesepakatan    Jika kalamullah an-nafsi qodim dan tidak pernah mengalami perubahan dan tidak bisa dibagi-bagi, lantas kenapa ungkapannya (yaitu al-Qur’an) bisa mengalami nasikh dan mansukh?, bahkan ada ayat-ayat yang tadinya dibaca sebagai al-Qur’an kemudian dimansukhkan sehingga tidak dicantumkan lagi sebagai Al-Qur’an?.    Jika al-Qur’an hanyalah ibarat/ungkapan maka seharusnya tidak mengapa al-Qur’an diriwayatkan dengan makna, dan tidak harus dengan huruf-hurufnya, yang penting maknanya sama. Bahkan seharusnya boleh al-Qur’an dibaca dengan bahasa yang lain dan tidak harus bahasa Arab.    Asyairoh meyakini bahwa Allah memahamkan kalaam nafsiNya kepada Muhammad. Nah pertanyaannya, apakah Allah memahamkan seluruh kalaf nafsiNya kepada Muhammad, atau sebagian kalam nafsiNya?. Jika Allah memahamkan seluruh kalaf nafsiNya yang tidak terbagi-bagi kepada Muhammad, berarti Muhammad ilmunya sama dengan ilmu Allah, karena ia memahami seluruh kalam nafsiNya Allah. Bahkan Nabi juga mengetauhi ilmu ghoib sama dengan Allah, dan ini jelas merupakan kekufuran. Namun jika Muhammad hanya dipahamkan sebagian kalam nafsiNya maka ini melazimkan kalam nafsiNya Allah tidak merupakan kesatuan, tapi bisa dibagi-bagi, dan ini berarti menumbangkan aqidah asyairoh.    Padahal ayat tegas menjelaskan bahwa para Rasul tidak mengetahui seluruh yang di jiwa Allah.Nabi Isa ‘alaihis salam berkata :تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلَا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ“Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib” (QS Al-Maidah : 116) Berikut syubhat-syubhat kaum Asya’iroh yang menyatakan bahwa al-Qur’an yang kita baca adalah makhluk.Syubhat Pertama : Kalau Allah berbicara dengan suara maka berarti menyamakan suara Allah dengan suara makhluk,Bantahan :Pertama : Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa Allah berbicara/berfirman dengan suara maka sangatlah banyak sebagaimana telah lalu.Kedua : Persangakaan Asyairoh kalau Allah berbicara/berfirman dengan huruf dan bahasa dan suara berarti seperti makhluk ini adalah persangkaan yang keliru dan telah dibantah oleh para ulama sejak dahulu. Karena bid’ah ini sudah muncul sejak dahulu. Berikut bantahan al-Imam Al-Bukhari rahimahullah. Beliau menjelaskan jika firman Allah dengan suara maka tidak melazimkan bahwa suara Allah seperti suara makhluk, sebagaimana pendengaran dan penglihatan Allah tidak seperti makhluk dan sebagaimana dzat Allah tidak seperti dzat makhluk : Al-Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) berkata :وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَادِي بِصَوْتٍ يَسْمَعُهُ مَنْ بَعُدَ كَمَا يَسْمَعُهُ مَنْ قَرُبَ، فَلَيْسَ هَذَا لِغَيْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِكْرُهُ قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: ” وَفِي هَذَا دَلِيلٌ أَنَّ صَوْتَ اللَّهِ لَا يُشْبِهُ أَصْوَاتَ الْخَلْقِ، لِأَنَّ صَوْتَ اللَّهِ جَلَّ ذِكْرُهُ يُسْمَعُ مِنْ بُعْدٍ كَمَا يُسْمَعُ مِنْ قُرْبِ، وَأَنَّ الْمَلَائِكَةَ يُصْعَقُونَ مِنْ صَوْتِهِ، فَإِذَا تَنَادَى الْمَلَائِكَةُ لَمْ يُصْعَقُوا، وَقَالَ عَزَّ وَجَلَّ: {فَلَا تَجْعَلُوا لِلِّهِ أَنْدَادًا} فَلَيْسَ لِصِفَةِ اللَّهِ نِدٌّ، وَلَا مِثْلٌ، وَلَا يوجدُ شَيْءٌ مِنْ صِفَاتِهِ فِي الْمَخْلُوقِينَ ““Dan sesungguhnya Allah menyeru dengan suara yang didengar orang orang yang jauh sama sebagaimana didengar oleh orang yang dekat. Dan seperti ini tidak bisa untuk selain Allah. Dan ini adalah dalil bahwasanya suara Allah tidak seperti suara-suara makhluk. Karena suara Allah didengar oleh orang yang jauh sebagaimana pendengaran orang yang dekat. Jika para malaikat mendengar suara Allah maka mereka pingsan, dan jika para malaikat –diantara mereka- saling memanggil maka mereka tidak pingsan. Dan Allah telah berfirmanفَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا“Karena itu janganlah kamu Mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah” (QS Al-Baqoroh : 22)Maka tidak ada tandingan bagi sifat Allah, dan juga tidak ada yang menyamai, dan tidak ada satu sifat Allah pun yang ada pada para makhluk” (Kholqu Af’aalil ‘Ibaad hal 91-92).Al-Imam Al-Bukhari menjelaskan poin perbedaan suara Allah dengan suara makhluk diantaranya :    Suara Allah didengar sama antara yang jauh maupun yang dekat, dan ini berbeda dengan suara manusia    Suara Allah kalau didengar para malaikat maka merekapun pingsan. Berbeda dengan suara malaikat, takala malaikat berbicara saling mendengar suara diantara mereka maka mereka tidaklah pingsan. Syubhat Kedua : Kalau Allah berbicara dengan suara maka melazimkan Allah membutuhkan tempat keluar suara, pita suara, udara, dllBantahan :Pertama : Itu semua menjadi lazim jika yang dimaksud adalah suara makhluk yang dikenal oleh manusia, adapun suara Allah maka berbeda dan tidak lazim.Ibnu Hajar berkata :فَمَنْ مَنَعَ قَالَ إِنَّ الصَّوْتَ هُوَ الْهَوَاءُ الْمُنْقَطِعُ الْمَسْمُوعُ مِنَ الْحَنْجَرَةِ وَأَجَابَ مَنْ أَثْبَتَهُ بِأَنَّ الصَّوْتَ الْمَوْصُوفَ بِذَلِكَ هُوَ الْمَعْهُودُ مِنَ الْآدَمِيِّينَ كَالسَّمْعِ وَالْبَصَرِ وَصِفَاتُ الرَّبِّ بِخِلَافِ ذَلِكَ فَلَا يَلْزَمُ الْمَحْذُورُ الْمَذْكُورُ مَعَ اعْتِقَادِ التَّنْزِيهِ وَعَدَمِ التَّشْبِيهِ وَأَنَّهُ يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ مِنْ غَيْرِ الْحَنْجَرَةِ فَلَا يَلْزَمُ التَّشْبِيهَ“Adapun suara maka barang siapa yang melarang (sifat suara bagi Allah) beralasan bahwa suara adalah aliran nafas yang terhenti yang terdengar dan keluar dari kerongkongan. Maka orang yang menetapkan sifat suara menjawab dengan dalih bahwasanya suara yang sifatnya demikian adalah suara yang dikenal dari para manusia. Sebagaimana pendengaran dan penglihatan. Dan sifat-sifat Ar-Robb berbeda dengan itu semua dan tidaklah melazimkan adanya perkara yang disebutkan yang dilarang tersebut jika disertai keyakinan tanzih (pensucian sifat Allah dari kekurangan-pen) dan tidak adanya tasybih (menyamakan dengan makhluk-pen). Dan suara bisa keluar tanpa kerongkongan, sehingga tidak melazimkan tasybih.” (Fathul Baari 13/460)Kedua : Ternyata makhluk juga ada yang bisa mengeluarkan suaranya tanpa pita suara dan rongga suara. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyebutkan bahwa ada batu yang pernah memberi salam kepadanya?. Beliau berkata :إني لأعرف حجراً بمكة كان يسلِّم علي قبل أن أُبْعَثُ إِنِّي لأعرفه الآنَ“Sesungguhnya aku mengetahui sebuah batu di Mekah pernah memberi salam kepadaku sebelum aku diangkat menjadi Nabi, dan sungguh aku mengetahuinya sekarang” (HR Muslim No. 2277)Bukankah makanan pernah bertasbih dihadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?, Ibnu Mas’ud berkata :ولقد كُنَّا نَسْمَعُ تَسْبِيْحَ الطَّعَامِ وَهُوَ يُؤْكَلُ“Dan sungguh kami mendengar tasbih makanan padahal makanan tersebut sedang dimakan” (HR Al-Bukhari No. 3579)Dalam riwayat yang lain :كُنَّا نَأْكُلُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، وَنَحْنُ نَسْمَعُ تَسْبِيْحَ الطَّعَامِ“Kami makan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan kami mendengar tasbihnya makanan” (Lihat Fathul Baari 6/592)Bukankah para sahabat mendengar suara tangisan batang korma tatkala ditinggal oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam? Ibnu Umar berkata ;كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ إِلَى جِذْعٍ فَلَمَّا اتَّخَذَ الْمِنْبَرَ تَحَوَّلَ إِلَيْهِ فَحَنَّ الْجِذْعُ فَأَتَاهُ فَمَسَحَ عَلَيْهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah di batang kurma, tatkala dibuat mimbar dan Nabi ke mimbar maka batang kurma tersebut terisak, lalu Nabi ke batang tersebut lalu mengusapnya’ (HR Al-Bukhari No. 3583)Jika makhluk saja bisa bersuara tanpa rongga dan tanpa pita suara maka bagaimana lagi dengan Allah sang Maha Pencipta?. Bukankah pada hari kiamat kaki, tangan, kulit, dan jari bisa berbicara? Syubhat ketiga : Kalau Allah berbicara dengan huruf maka berarti Allah menerima pembagian, padahal Allah tidak bisa dibagi-bagi.Bantahan :Pertama : Mana dalil bahwasanya firman Allah tidak boleh terbagi-bagi sama sekali?. Terserah Allah membagi firmanNya berbicara sebagian pada suatu waktu dan berbicara dengan topik dan pembicaraan yang lain pada waktu yang lain?. Kenapa tidak boleh?. Bukankah Allah maha berbicara?. Allah berbicara dengan Nabi Musa, bahkan berdialog dengan Nabi Musa, maka pembicaraan Allah terbagi-bagi, bertahap sehingga terjadi dialog dan sahut menyahut dengan Nabi Musa ‘alaihis salam?Bukankah Allah jika berkehendak sesuatu maka Allah mengatakan “Kun Fayakun”, berarti setiap kehendak yang berbeda maka Allah mengucapkan “Kun Fayakun”, bukankah ini berarti Allah terbagi-bagi kalamNya?Yang tidak boleh jika kita mengatakan bahwa zat Allah terbagi-bagi, menjadi ganda atau lebih, memiliki anak atau istri. Adapun sifat Allah terbagi-bagi maka tidak ada larangan, bukankah sifat-sifat Allah banyak?, bukankah sifat-sifat tersebut berbeda-beda? Apakah ini berarti terbagi-bagi yang dilarang?.Jadi kaum Asyairoh terjebak dengan logika filsafat mereka “Allah tidak boleh terbagi-bagi” sehingga tidak bisa masuk akal mereka jika firman Allah terangkai atas suara dan huruf-huruf.Kedua : Kaum Asyairoh juga terjatuh pada apa yang mereka lari darinya -sebagaimana telah lalu penjelasan bantahan secara global-.  Karena mereka meyakini bahwa at-Taurot dan Injil adalah ungkapan dari kalaam Allah yang qodiim? (yang kalam yang qodim tersebut satu kesatuan tidak terbagi-bagi dan tidak berubah-rubah). Demikian pula dengan al-Qur’an adalah ungkapan dari kalam Allah yang qodim tersebut. Nah yang menjadi pertanyaan, apakah al-Qur’an tersebut adalah ungkapan dari seluruh kalam Allah yang qodim tersebut? Ataukah sebagian dari kalaam yang qodim tersebut?    Kalau mereka berkata al-Qur’an adalah ibarat/ungkapan dari seluruh kalaam qodiim tersebut berarti kalam Allah terbatas dong? Karena ungkapannya terbatas?.    Kalau mereka (Asyairoh) berkata bahwa al-Qur’an adalah ungkapan dari sebagian kalam Allah yang qodim, maka berarti mereka terjatuh dalam apa yang mereka lari darinya !Mataram, Lombok 24 syawwal 1438/18 juli 2107Firanda Andirjawww.firanda.com
AL-QURAN YANG KITA BACA ADALAH MAKHLUK MENURUT ASYAIROH(Bagian kedua : Bantahan terhadap syubhat-syubhat Asyairoh)Pernyataan Asya’iroh bahwasanya Allah tidak berbicara dengan suara bukanlah produk yang baru, akan tetapi pendapat seperti ini sudah ada di zaman al-Imam Ahmad bin Hanbal (yang wafat tahun  241 H), yaitu jauh sebelum lahirnya madzhab AsyairohAbdullah (putranya imam Ahmad) berkata:سَأَلْتُ أَبِي رَحِمَهُ اللَّهُ عَنْ قَوْمٍ، يَقُولُونَ: لَمَّا كَلَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مُوسَى لَمْ يَتَكَلَّمْ بِصَوْتٍ فَقَالَ أَبِي: «بَلَى إِنَّ رَبَّكَ عَزَّ وَجَلَّ تَكَلَّمَ بِصَوْتٍ هَذِهِ الْأَحَادِيثُ نَرْوِيهَا كَمَا جَاءَتْ»“Aku bertanya kepada ayahku tentang suatu kaum yang mereka berkata, “Tatkala Allah berbicara dengan Musa, maka Allah tidaklah berbicara dengan suara?”. Maka ayahku (yaitu Al-Imam Ahmad bin Hanbal)  berkata, “Justru sesungguhnya Rabbmu azza wa jalla telah berfirman dengan suara. Inilah hadits-haditsnya kami riwayatkan sebagaimana datangnya’ (As-Sunnah 1/280 No. 533, sebagaimana juga dinukil oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 13/460) Abdullah putra Al-Imam Ahmad juga berkata :وَقَالَ أَبِي رَحِمَهُ اللَّهُ: «حَدِيثُ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ» إِذَا تَكَلَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ سُمِعَ لَهُ صَوْتٌ كَجَرِّ السِّلْسِلَةِ عَلَى الصَّفْوَانِ ” قَالَ أَبِي: وَهَذَا الْجَهْمِيَّةُ تُنْكِرُهُ وَقَالَ أَبِي: هَؤُلَاءِ كُفَّارٌ يُرِيدُونَ أَنْ يُمَوِّهُوا عَلَى النَّاسِ، مَنْ زَعَمَ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَتَكَلَّمْ فَهُوَ كَافِرٌ، أَلَا إِنَّا نَرْوِي هَذِهِ الْأَحَادِيثَ كَمَا جَاءَتْ“Dan ayahku -semoga Allah merahmatinya- berkata : Hadits Ibnu Mas’udh radhiallahu ‘anhu (dimana Nabi bersabda) : “Jika Allah azza wa jalla berfirman maka terdengar suaraNya seperti gegsekan rantai besi di atas batu licin”. Ayahku berkata, “Hadits ini diingkari oleh Jahmiyah”. Beliau berkata, “Mereka itu (jahmiyah) adalah kafir, mereka ingin mengelabui manusia. Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah tidak berbicara maka ia telah kafir. Dan kami meriwayatkan hadits-hadits ini sebagaimana datangnya” (As-Sunnah hal 1/281 No. 534)Karenanya sikap tegas telah nampak sejak dulu dari para ulama terhadap kaum yang menyatkan Allah berbicara tanpa suara.Al-Imam Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah al-Maqdisi (wafat 620 H) berkata :ومن زعم أن هذا الكتاب غير القرآن، وأنه كلام المخلوقين وأن القرآن معنىً في النفس لا ينزل ولا يقرأ، ولا يسمع ولا يتلى، ولا ينفع، ولا له أول ولا آخر، ولا جزء ولا بعض، ولا هو سور، ولا آيات وحروف، ولا كلمات، فهذا زنديق راد على رب العالمين، وعلى رسوله الصادق الأمين، مخالف لجميع المسلمين، ناكب عن الصراط المستقيم“Barang siapa yang menyangka bahwa al-kitab ini bukanlah al-Qur’an dan bahwasanya al-kitab ini adalah perkataan makhluk, dan bahwasanya al-Qur’an adalah makna yang ada pada diri (Allah) dan tidak turun, tidak dibaca, tidak didengar, tidak dibaca.., tidak ada awalnya dan tidak ada akhirnya, tidak terbagi, tidak ada sebagian, dan bukanlah surat-surat, bukan juga ayat-ayat, huruf-huruf, dan kalimat-kalimat, maka ia adalah zindiq, yang telah membantah Robbul ‘aalamin, dan membantah Rasulnya yang jujur dan terpercaya, menyelisihi seluruh kaum muslimin, dan menyimpang dari jalan yang lurus” (Risalaah fi al-Qur’an wa Kalaamillah hal 34) Adapun dalil-dalil bahwasanya Allah berbicara dengan suara sangatlah banyak, diantaranya ;Pertama : Dalam banyak ayat Allah mengkhabarkan bahwa Allah menyeru/memanggil hamba-hambaNya, seperti firman Allah :وَنَادَيْنَاهُ مِنْ جَانِبِ الطُّورِ الْأَيْمَنِ“Dan Kami telah memanggilnya (yaitu Musa) dari sebelah kanan gunung Thur” (QS Maryam : 52)وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيْمُ“Dan Kami panggil dia : “Wahai Ibrahim” (QS As-Soffaat : 104)وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ أَيْنَ شُرَكَائِيَ الَّذِينَ كُنْتُمْ تَزْعُمُونَ“Dan ingatlah hari di waktu Allah menyeru mereka, seraya berkata : “Dimanakah sekutu-sekutu-Ku yang dahulu kamu katakan?” (QS Al-Qosos : 62).Dan firman Allah وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ  (Dan Ingatlah hari di waktu Allah menyeru mereka) juga terdapat pada ayat-ayat berikut (QS Al-Qosos : 65 dan 74) dan (QS Fussilat : 47)وَنَادَاهُمَا رَبُّهُمَا أَلَمْ أَنْهَكُمَا عَنْ تِلْكُمَا الشَّجَرَةِ وَأَقُلْ لَكُمَا إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُبِينٌ“Dan Rabb mereka berdua menyeru mereka : “Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan Aku katakan kepada kamu berdua : “Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua?” (QS Al-A’raaf : 22)Dan dalam bahasa Arab tidaklah dikatakan An-Nidaa’ (seruan) kecuali dengan suara.Kedua : Firman Allah kepada nabi Musa ‘alaihis salam :فَاسْتَمِعْ لِمَا يُوحَى“Maka dengarlah kepada apa yang akan diwahyukan kepadamu” (QS Thoha : 14)Abu Nasr As-Sijzi (wafat 444 H) telah menjelaskan bahwa yang namanya mendengar yaitu mendengar suara. Dan mendengar berbeda dengan memahami (lihat Risalah As-Sijzi hal 165 dan 244)Karenanya Allah membedakan Nabi Musa dengan sebagian nabi-nabi yang lain, dimana Nabi Musa langsung diajak berbicara oleh Allah, sementara sebagian nabi-nabi yang lain dengan wahyu tanpa pembicaraan langsung. Allah berfirman :إِنَّا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِنْ بَعْدِهِ … وَكَلَّمَ اللَّهُ مُوسَى تَكْلِيمًاSesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya … Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung (QS An-Nisaa : 163-164)Dan dua cara ini (memberi wahyu dan berbicara langsung di balik hijab) telah dijelaskan juga Allah dalam ayat yang lain. Allah berfirman :وَمَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُكَلِّمَهُ اللَّهُ إِلَّا وَحْيًا أَوْ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍDan tidak mungkin bagi seorang manusiapun bahwa Allah berkata-kata dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau di belakang tabir (QS Asy-Syuuroo ; 51)Dibalik tabir yaitu Allah berbicara langsung dengannya dan bukan mewayhukan dengan memahamkan semata. (lihat Majmuu’ Al-Fataawaa 6/531-532)Ketiga : Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamيقول الله عز وجل أنا عند ظن عبدي بي وأنا معه حين يذكرني فإن ذكرَني في نفسه ذَكَرْتُه فِي نَفْسِي وإن ذكرَني في ملأ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَأٍ خير منهم“Allah azza wa jalla berkata ; Aku berdasarkan persangkaan hambaKu kepadaKu, dan Aku bersamanya tatkala ia menyebutku. Jika ia menyebutKu dalam dirinya maka Aku akan menyebutnya di diriKu, dan jika ia menyebutKu di kumpulan orang maka Aku akan menyebutnya di kumpulan yang lebih baik dari kumpulan tersebut” (HR al-Bukhari No. 7405 dan Muslim No. 2675)Al-Imam Adz-Dzahabi mengomentari hadits ini dengan berkata :هذا حديث صحيح وفيه التفريق بين كلام النفس والكلام المسموع فهو تعالى متكلم بهذا وبهذا وهو الذي كلم موسى تكليما وناداه من جانب الطور“Ini adalah hadits shahih, dan menunjukkan adanya perbedaan antara perkataan jiwa dan perkataan yang di dengar. Dan Allah yang maha tinggi berbicara dengan kedua cara ini, dan Dialah yang telah berbicara langsung dengan Musa dan memanggilnya dari sisi gunung at-Tuur” (al-‘Uluw li al-‘Aliy al-Ghoffaar hal 57)                Sebelum menyebutkan syubhat-syubhat mereka, maka penulis ingatkan kembali tentang hakikat aqidah Asyairoh tentang al-Qur’an (maka silahkan baca kembali “AL-QUR’AN YANG KITA BACA ADALAH MAKHLUK MENURUT ASYAIROH (Bagian Pertama)“), dan penulis mendahulukan bantahan terhadap aqidah Asya’iroh tersebut secara global.Sesungguhnya kelaziman dari aqidah mereka tentang kalamullah sebagai berikut :    Mereka (Asyairoh) memandang bahwa Allah tidak pernah berbicara dengan suara. Kalau hal ini benar, lantas kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya tidak pernah menjelaskan sama sekali?. Jangankan dalam hadits yang shahih bahkan hadits yang palsu pun tidak pernah menjelaskan bahwa Allah bicara tanpa suara, dan al-Qur’an yang kalian baca tersebut hanyalah ungkapan dari bahasa jiwa Allah !!    Bahkan seluruh ayat dan hadits menyatakan secara langsung dan tegas : “Allah berfirman”. Jika ternyata al-Qur’an bukan firman Allah hanya ungkapan/ibarat maka tentu kaum muslimin dari zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hingga saat ini tertipu dengan hal tersebut.    Dalam seluruh bahasa (bahkan dalam bahasa Indonesia) yang namanya berbicara itu adalah dengan suara. Karena kalau renungan dalam hati dikatakan berbicara maka orang bisu bisa dikatakan sebagai orang yang berbicara. Akan tetapi dalam bahasa apapun orang bisu tetap dikatakan orang bisu (yaitu yang tidak bisa berbicara). Kita boleh menamakan pembicaraan dalam hati sebagai pembicaraan jika kita menyebutnya secara khusus yaitu “berbicara dalam hatinya”. Adapun kata “berbicara” tanpa disertai dengan “dalam hati” maka tidak dipahami kecuali berbicara dengan suara.    Jika kalamullah hanyalah kalam nafsi yang tidak ada suara dan tanpa huruf, akan tetapi hanya makna yang ada pada jiwa, maka kalamullah dan sifat irodah (kehendak) Allah merupakan sesuatu yang sama tidak ada bedanya. Padahal Asyairoh sepakat bahwa sifat irodah bukan sifat kalam.    Jika firman Allah tanpa suara, maka ini berarti Nabi Musa sesungguhnya tidak pernah berbicara dengan Allah secara langsung, sebagaimana ini juga pernyataan kaum jahmiyah. Dan ini jelas-jelas bertentangan dengan firman Allah “Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung” (QS An-Nisaa : 164)    Hal ini juga menghilangkan keistimewaan Nabi Musa yang dikenal dengan Kaliimullah, karena pada hakikatnya tidak ada perbedaan antara Nabi Musa dengan nabi-nabi yang lain.    Asyairoh memandang bahwa kalaamullah adalah kalaam nafsi (kalam jiwa) dan qodim serta tidak pernah bertambah dan berkurang, selain itu juga tidak menerima pembagian. Sehingga jika kalam nafsi ini diungkapkan dengan bahasa Arab jadilah al-Qur’an, kalau diungkapkan dengan bahasa Ibrani jadilah Tauroh, dan jika diungkapkan dengan bahasa siryani jadilah injil. Padahal kita tahu isi al-Qur’an bukanlah isi Taurot, dan Isi Taurot bukanlah isinya injil. Kalau berdasarkan pemahaman Asyairoh seharusnya al-Qur’an kalau diterjemahkan ke bahasa Ibrani jadinya Taurot, dan kalau Injil diterjemahkan ke bahasa Arab jadi Al-Qur’an. Karena ketiga kitab suci ini (Al-Qur’an, Taurat, dan Injil) adalah sama-sama ungkapan dari kalam nafsinya Allah.    Kita tahu bahwasanya kalamullah tiada batasnya, sementara al-Qur’an atau Taurot atau Injil isinya terbatas, maka tentu ini menunjukkan bahwa kitab-kitab suci tersebut tidak bisa mengungkapkan kalamullah an-nafsi yang tidak terbatas    Kalau al-Qur’an adalah ungkapan dari sebagian kalaamullah an-Nafsi, maka berarti kalamullah an-nafsi bisa terbagi-bagi menjadi sebagian-sebagian. Dan ini menumbangkan aqidah Asyairoh yang meyakini bahwa kalamullah an-Nafsi tidak menerima pembagian dan parsial.    Kalau al-Qur’an adalah ungkapan dari kalamullah an-Nafsi, lantas kenapa dalam al-Qur’an begitu banyak huruf-huruf terputus-putus di awal-awal surat yang tidak mengungkapkan makna tertentu?. Seperti aliif laam miim, shood, Qoof, nuun, dll, maka ini tentu bukan bahasa ungkapan. Karena ungkapan/ibarat dari sesuatu harusnya jelas. Karena tujuan dari ungkapan adalah penafsiran makna dari kalam nafsi, maka seharusnya ungkapan tersebut dipahami maknanya dengan kesepakatan    Jika kalamullah an-nafsi qodim dan tidak pernah mengalami perubahan dan tidak bisa dibagi-bagi, lantas kenapa ungkapannya (yaitu al-Qur’an) bisa mengalami nasikh dan mansukh?, bahkan ada ayat-ayat yang tadinya dibaca sebagai al-Qur’an kemudian dimansukhkan sehingga tidak dicantumkan lagi sebagai Al-Qur’an?.    Jika al-Qur’an hanyalah ibarat/ungkapan maka seharusnya tidak mengapa al-Qur’an diriwayatkan dengan makna, dan tidak harus dengan huruf-hurufnya, yang penting maknanya sama. Bahkan seharusnya boleh al-Qur’an dibaca dengan bahasa yang lain dan tidak harus bahasa Arab.    Asyairoh meyakini bahwa Allah memahamkan kalaam nafsiNya kepada Muhammad. Nah pertanyaannya, apakah Allah memahamkan seluruh kalaf nafsiNya kepada Muhammad, atau sebagian kalam nafsiNya?. Jika Allah memahamkan seluruh kalaf nafsiNya yang tidak terbagi-bagi kepada Muhammad, berarti Muhammad ilmunya sama dengan ilmu Allah, karena ia memahami seluruh kalam nafsiNya Allah. Bahkan Nabi juga mengetauhi ilmu ghoib sama dengan Allah, dan ini jelas merupakan kekufuran. Namun jika Muhammad hanya dipahamkan sebagian kalam nafsiNya maka ini melazimkan kalam nafsiNya Allah tidak merupakan kesatuan, tapi bisa dibagi-bagi, dan ini berarti menumbangkan aqidah asyairoh.    Padahal ayat tegas menjelaskan bahwa para Rasul tidak mengetahui seluruh yang di jiwa Allah.Nabi Isa ‘alaihis salam berkata :تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلَا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ“Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib” (QS Al-Maidah : 116) Berikut syubhat-syubhat kaum Asya’iroh yang menyatakan bahwa al-Qur’an yang kita baca adalah makhluk.Syubhat Pertama : Kalau Allah berbicara dengan suara maka berarti menyamakan suara Allah dengan suara makhluk,Bantahan :Pertama : Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa Allah berbicara/berfirman dengan suara maka sangatlah banyak sebagaimana telah lalu.Kedua : Persangakaan Asyairoh kalau Allah berbicara/berfirman dengan huruf dan bahasa dan suara berarti seperti makhluk ini adalah persangkaan yang keliru dan telah dibantah oleh para ulama sejak dahulu. Karena bid’ah ini sudah muncul sejak dahulu. Berikut bantahan al-Imam Al-Bukhari rahimahullah. Beliau menjelaskan jika firman Allah dengan suara maka tidak melazimkan bahwa suara Allah seperti suara makhluk, sebagaimana pendengaran dan penglihatan Allah tidak seperti makhluk dan sebagaimana dzat Allah tidak seperti dzat makhluk : Al-Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) berkata :وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَادِي بِصَوْتٍ يَسْمَعُهُ مَنْ بَعُدَ كَمَا يَسْمَعُهُ مَنْ قَرُبَ، فَلَيْسَ هَذَا لِغَيْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِكْرُهُ قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: ” وَفِي هَذَا دَلِيلٌ أَنَّ صَوْتَ اللَّهِ لَا يُشْبِهُ أَصْوَاتَ الْخَلْقِ، لِأَنَّ صَوْتَ اللَّهِ جَلَّ ذِكْرُهُ يُسْمَعُ مِنْ بُعْدٍ كَمَا يُسْمَعُ مِنْ قُرْبِ، وَأَنَّ الْمَلَائِكَةَ يُصْعَقُونَ مِنْ صَوْتِهِ، فَإِذَا تَنَادَى الْمَلَائِكَةُ لَمْ يُصْعَقُوا، وَقَالَ عَزَّ وَجَلَّ: {فَلَا تَجْعَلُوا لِلِّهِ أَنْدَادًا} فَلَيْسَ لِصِفَةِ اللَّهِ نِدٌّ، وَلَا مِثْلٌ، وَلَا يوجدُ شَيْءٌ مِنْ صِفَاتِهِ فِي الْمَخْلُوقِينَ ““Dan sesungguhnya Allah menyeru dengan suara yang didengar orang orang yang jauh sama sebagaimana didengar oleh orang yang dekat. Dan seperti ini tidak bisa untuk selain Allah. Dan ini adalah dalil bahwasanya suara Allah tidak seperti suara-suara makhluk. Karena suara Allah didengar oleh orang yang jauh sebagaimana pendengaran orang yang dekat. Jika para malaikat mendengar suara Allah maka mereka pingsan, dan jika para malaikat –diantara mereka- saling memanggil maka mereka tidak pingsan. Dan Allah telah berfirmanفَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا“Karena itu janganlah kamu Mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah” (QS Al-Baqoroh : 22)Maka tidak ada tandingan bagi sifat Allah, dan juga tidak ada yang menyamai, dan tidak ada satu sifat Allah pun yang ada pada para makhluk” (Kholqu Af’aalil ‘Ibaad hal 91-92).Al-Imam Al-Bukhari menjelaskan poin perbedaan suara Allah dengan suara makhluk diantaranya :    Suara Allah didengar sama antara yang jauh maupun yang dekat, dan ini berbeda dengan suara manusia    Suara Allah kalau didengar para malaikat maka merekapun pingsan. Berbeda dengan suara malaikat, takala malaikat berbicara saling mendengar suara diantara mereka maka mereka tidaklah pingsan. Syubhat Kedua : Kalau Allah berbicara dengan suara maka melazimkan Allah membutuhkan tempat keluar suara, pita suara, udara, dllBantahan :Pertama : Itu semua menjadi lazim jika yang dimaksud adalah suara makhluk yang dikenal oleh manusia, adapun suara Allah maka berbeda dan tidak lazim.Ibnu Hajar berkata :فَمَنْ مَنَعَ قَالَ إِنَّ الصَّوْتَ هُوَ الْهَوَاءُ الْمُنْقَطِعُ الْمَسْمُوعُ مِنَ الْحَنْجَرَةِ وَأَجَابَ مَنْ أَثْبَتَهُ بِأَنَّ الصَّوْتَ الْمَوْصُوفَ بِذَلِكَ هُوَ الْمَعْهُودُ مِنَ الْآدَمِيِّينَ كَالسَّمْعِ وَالْبَصَرِ وَصِفَاتُ الرَّبِّ بِخِلَافِ ذَلِكَ فَلَا يَلْزَمُ الْمَحْذُورُ الْمَذْكُورُ مَعَ اعْتِقَادِ التَّنْزِيهِ وَعَدَمِ التَّشْبِيهِ وَأَنَّهُ يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ مِنْ غَيْرِ الْحَنْجَرَةِ فَلَا يَلْزَمُ التَّشْبِيهَ“Adapun suara maka barang siapa yang melarang (sifat suara bagi Allah) beralasan bahwa suara adalah aliran nafas yang terhenti yang terdengar dan keluar dari kerongkongan. Maka orang yang menetapkan sifat suara menjawab dengan dalih bahwasanya suara yang sifatnya demikian adalah suara yang dikenal dari para manusia. Sebagaimana pendengaran dan penglihatan. Dan sifat-sifat Ar-Robb berbeda dengan itu semua dan tidaklah melazimkan adanya perkara yang disebutkan yang dilarang tersebut jika disertai keyakinan tanzih (pensucian sifat Allah dari kekurangan-pen) dan tidak adanya tasybih (menyamakan dengan makhluk-pen). Dan suara bisa keluar tanpa kerongkongan, sehingga tidak melazimkan tasybih.” (Fathul Baari 13/460)Kedua : Ternyata makhluk juga ada yang bisa mengeluarkan suaranya tanpa pita suara dan rongga suara. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyebutkan bahwa ada batu yang pernah memberi salam kepadanya?. Beliau berkata :إني لأعرف حجراً بمكة كان يسلِّم علي قبل أن أُبْعَثُ إِنِّي لأعرفه الآنَ“Sesungguhnya aku mengetahui sebuah batu di Mekah pernah memberi salam kepadaku sebelum aku diangkat menjadi Nabi, dan sungguh aku mengetahuinya sekarang” (HR Muslim No. 2277)Bukankah makanan pernah bertasbih dihadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?, Ibnu Mas’ud berkata :ولقد كُنَّا نَسْمَعُ تَسْبِيْحَ الطَّعَامِ وَهُوَ يُؤْكَلُ“Dan sungguh kami mendengar tasbih makanan padahal makanan tersebut sedang dimakan” (HR Al-Bukhari No. 3579)Dalam riwayat yang lain :كُنَّا نَأْكُلُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، وَنَحْنُ نَسْمَعُ تَسْبِيْحَ الطَّعَامِ“Kami makan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan kami mendengar tasbihnya makanan” (Lihat Fathul Baari 6/592)Bukankah para sahabat mendengar suara tangisan batang korma tatkala ditinggal oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam? Ibnu Umar berkata ;كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ إِلَى جِذْعٍ فَلَمَّا اتَّخَذَ الْمِنْبَرَ تَحَوَّلَ إِلَيْهِ فَحَنَّ الْجِذْعُ فَأَتَاهُ فَمَسَحَ عَلَيْهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah di batang kurma, tatkala dibuat mimbar dan Nabi ke mimbar maka batang kurma tersebut terisak, lalu Nabi ke batang tersebut lalu mengusapnya’ (HR Al-Bukhari No. 3583)Jika makhluk saja bisa bersuara tanpa rongga dan tanpa pita suara maka bagaimana lagi dengan Allah sang Maha Pencipta?. Bukankah pada hari kiamat kaki, tangan, kulit, dan jari bisa berbicara? Syubhat ketiga : Kalau Allah berbicara dengan huruf maka berarti Allah menerima pembagian, padahal Allah tidak bisa dibagi-bagi.Bantahan :Pertama : Mana dalil bahwasanya firman Allah tidak boleh terbagi-bagi sama sekali?. Terserah Allah membagi firmanNya berbicara sebagian pada suatu waktu dan berbicara dengan topik dan pembicaraan yang lain pada waktu yang lain?. Kenapa tidak boleh?. Bukankah Allah maha berbicara?. Allah berbicara dengan Nabi Musa, bahkan berdialog dengan Nabi Musa, maka pembicaraan Allah terbagi-bagi, bertahap sehingga terjadi dialog dan sahut menyahut dengan Nabi Musa ‘alaihis salam?Bukankah Allah jika berkehendak sesuatu maka Allah mengatakan “Kun Fayakun”, berarti setiap kehendak yang berbeda maka Allah mengucapkan “Kun Fayakun”, bukankah ini berarti Allah terbagi-bagi kalamNya?Yang tidak boleh jika kita mengatakan bahwa zat Allah terbagi-bagi, menjadi ganda atau lebih, memiliki anak atau istri. Adapun sifat Allah terbagi-bagi maka tidak ada larangan, bukankah sifat-sifat Allah banyak?, bukankah sifat-sifat tersebut berbeda-beda? Apakah ini berarti terbagi-bagi yang dilarang?.Jadi kaum Asyairoh terjebak dengan logika filsafat mereka “Allah tidak boleh terbagi-bagi” sehingga tidak bisa masuk akal mereka jika firman Allah terangkai atas suara dan huruf-huruf.Kedua : Kaum Asyairoh juga terjatuh pada apa yang mereka lari darinya -sebagaimana telah lalu penjelasan bantahan secara global-.  Karena mereka meyakini bahwa at-Taurot dan Injil adalah ungkapan dari kalaam Allah yang qodiim? (yang kalam yang qodim tersebut satu kesatuan tidak terbagi-bagi dan tidak berubah-rubah). Demikian pula dengan al-Qur’an adalah ungkapan dari kalam Allah yang qodim tersebut. Nah yang menjadi pertanyaan, apakah al-Qur’an tersebut adalah ungkapan dari seluruh kalam Allah yang qodim tersebut? Ataukah sebagian dari kalaam yang qodim tersebut?    Kalau mereka berkata al-Qur’an adalah ibarat/ungkapan dari seluruh kalaam qodiim tersebut berarti kalam Allah terbatas dong? Karena ungkapannya terbatas?.    Kalau mereka (Asyairoh) berkata bahwa al-Qur’an adalah ungkapan dari sebagian kalam Allah yang qodim, maka berarti mereka terjatuh dalam apa yang mereka lari darinya !Mataram, Lombok 24 syawwal 1438/18 juli 2107Firanda Andirjawww.firanda.com


AL-QURAN YANG KITA BACA ADALAH MAKHLUK MENURUT ASYAIROH(Bagian kedua : Bantahan terhadap syubhat-syubhat Asyairoh)Pernyataan Asya’iroh bahwasanya Allah tidak berbicara dengan suara bukanlah produk yang baru, akan tetapi pendapat seperti ini sudah ada di zaman al-Imam Ahmad bin Hanbal (yang wafat tahun  241 H), yaitu jauh sebelum lahirnya madzhab AsyairohAbdullah (putranya imam Ahmad) berkata:سَأَلْتُ أَبِي رَحِمَهُ اللَّهُ عَنْ قَوْمٍ، يَقُولُونَ: لَمَّا كَلَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مُوسَى لَمْ يَتَكَلَّمْ بِصَوْتٍ فَقَالَ أَبِي: «بَلَى إِنَّ رَبَّكَ عَزَّ وَجَلَّ تَكَلَّمَ بِصَوْتٍ هَذِهِ الْأَحَادِيثُ نَرْوِيهَا كَمَا جَاءَتْ»“Aku bertanya kepada ayahku tentang suatu kaum yang mereka berkata, “Tatkala Allah berbicara dengan Musa, maka Allah tidaklah berbicara dengan suara?”. Maka ayahku (yaitu Al-Imam Ahmad bin Hanbal)  berkata, “Justru sesungguhnya Rabbmu azza wa jalla telah berfirman dengan suara. Inilah hadits-haditsnya kami riwayatkan sebagaimana datangnya’ (As-Sunnah 1/280 No. 533, sebagaimana juga dinukil oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 13/460) Abdullah putra Al-Imam Ahmad juga berkata :وَقَالَ أَبِي رَحِمَهُ اللَّهُ: «حَدِيثُ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ» إِذَا تَكَلَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ سُمِعَ لَهُ صَوْتٌ كَجَرِّ السِّلْسِلَةِ عَلَى الصَّفْوَانِ ” قَالَ أَبِي: وَهَذَا الْجَهْمِيَّةُ تُنْكِرُهُ وَقَالَ أَبِي: هَؤُلَاءِ كُفَّارٌ يُرِيدُونَ أَنْ يُمَوِّهُوا عَلَى النَّاسِ، مَنْ زَعَمَ أَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَتَكَلَّمْ فَهُوَ كَافِرٌ، أَلَا إِنَّا نَرْوِي هَذِهِ الْأَحَادِيثَ كَمَا جَاءَتْ“Dan ayahku -semoga Allah merahmatinya- berkata : Hadits Ibnu Mas’udh radhiallahu ‘anhu (dimana Nabi bersabda) : “Jika Allah azza wa jalla berfirman maka terdengar suaraNya seperti gegsekan rantai besi di atas batu licin”. Ayahku berkata, “Hadits ini diingkari oleh Jahmiyah”. Beliau berkata, “Mereka itu (jahmiyah) adalah kafir, mereka ingin mengelabui manusia. Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah tidak berbicara maka ia telah kafir. Dan kami meriwayatkan hadits-hadits ini sebagaimana datangnya” (As-Sunnah hal 1/281 No. 534)Karenanya sikap tegas telah nampak sejak dulu dari para ulama terhadap kaum yang menyatkan Allah berbicara tanpa suara.Al-Imam Al-Muwaffaq Ibnu Qudamah al-Maqdisi (wafat 620 H) berkata :ومن زعم أن هذا الكتاب غير القرآن، وأنه كلام المخلوقين وأن القرآن معنىً في النفس لا ينزل ولا يقرأ، ولا يسمع ولا يتلى، ولا ينفع، ولا له أول ولا آخر، ولا جزء ولا بعض، ولا هو سور، ولا آيات وحروف، ولا كلمات، فهذا زنديق راد على رب العالمين، وعلى رسوله الصادق الأمين، مخالف لجميع المسلمين، ناكب عن الصراط المستقيم“Barang siapa yang menyangka bahwa al-kitab ini bukanlah al-Qur’an dan bahwasanya al-kitab ini adalah perkataan makhluk, dan bahwasanya al-Qur’an adalah makna yang ada pada diri (Allah) dan tidak turun, tidak dibaca, tidak didengar, tidak dibaca.., tidak ada awalnya dan tidak ada akhirnya, tidak terbagi, tidak ada sebagian, dan bukanlah surat-surat, bukan juga ayat-ayat, huruf-huruf, dan kalimat-kalimat, maka ia adalah zindiq, yang telah membantah Robbul ‘aalamin, dan membantah Rasulnya yang jujur dan terpercaya, menyelisihi seluruh kaum muslimin, dan menyimpang dari jalan yang lurus” (Risalaah fi al-Qur’an wa Kalaamillah hal 34) Adapun dalil-dalil bahwasanya Allah berbicara dengan suara sangatlah banyak, diantaranya ;Pertama : Dalam banyak ayat Allah mengkhabarkan bahwa Allah menyeru/memanggil hamba-hambaNya, seperti firman Allah :وَنَادَيْنَاهُ مِنْ جَانِبِ الطُّورِ الْأَيْمَنِ“Dan Kami telah memanggilnya (yaitu Musa) dari sebelah kanan gunung Thur” (QS Maryam : 52)وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيْمُ“Dan Kami panggil dia : “Wahai Ibrahim” (QS As-Soffaat : 104)وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ أَيْنَ شُرَكَائِيَ الَّذِينَ كُنْتُمْ تَزْعُمُونَ“Dan ingatlah hari di waktu Allah menyeru mereka, seraya berkata : “Dimanakah sekutu-sekutu-Ku yang dahulu kamu katakan?” (QS Al-Qosos : 62).Dan firman Allah وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ  (Dan Ingatlah hari di waktu Allah menyeru mereka) juga terdapat pada ayat-ayat berikut (QS Al-Qosos : 65 dan 74) dan (QS Fussilat : 47)وَنَادَاهُمَا رَبُّهُمَا أَلَمْ أَنْهَكُمَا عَنْ تِلْكُمَا الشَّجَرَةِ وَأَقُلْ لَكُمَا إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُبِينٌ“Dan Rabb mereka berdua menyeru mereka : “Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan Aku katakan kepada kamu berdua : “Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua?” (QS Al-A’raaf : 22)Dan dalam bahasa Arab tidaklah dikatakan An-Nidaa’ (seruan) kecuali dengan suara.Kedua : Firman Allah kepada nabi Musa ‘alaihis salam :فَاسْتَمِعْ لِمَا يُوحَى“Maka dengarlah kepada apa yang akan diwahyukan kepadamu” (QS Thoha : 14)Abu Nasr As-Sijzi (wafat 444 H) telah menjelaskan bahwa yang namanya mendengar yaitu mendengar suara. Dan mendengar berbeda dengan memahami (lihat Risalah As-Sijzi hal 165 dan 244)Karenanya Allah membedakan Nabi Musa dengan sebagian nabi-nabi yang lain, dimana Nabi Musa langsung diajak berbicara oleh Allah, sementara sebagian nabi-nabi yang lain dengan wahyu tanpa pembicaraan langsung. Allah berfirman :إِنَّا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِنْ بَعْدِهِ … وَكَلَّمَ اللَّهُ مُوسَى تَكْلِيمًاSesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya … Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung (QS An-Nisaa : 163-164)Dan dua cara ini (memberi wahyu dan berbicara langsung di balik hijab) telah dijelaskan juga Allah dalam ayat yang lain. Allah berfirman :وَمَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُكَلِّمَهُ اللَّهُ إِلَّا وَحْيًا أَوْ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍDan tidak mungkin bagi seorang manusiapun bahwa Allah berkata-kata dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau di belakang tabir (QS Asy-Syuuroo ; 51)Dibalik tabir yaitu Allah berbicara langsung dengannya dan bukan mewayhukan dengan memahamkan semata. (lihat Majmuu’ Al-Fataawaa 6/531-532)Ketiga : Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamيقول الله عز وجل أنا عند ظن عبدي بي وأنا معه حين يذكرني فإن ذكرَني في نفسه ذَكَرْتُه فِي نَفْسِي وإن ذكرَني في ملأ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَأٍ خير منهم“Allah azza wa jalla berkata ; Aku berdasarkan persangkaan hambaKu kepadaKu, dan Aku bersamanya tatkala ia menyebutku. Jika ia menyebutKu dalam dirinya maka Aku akan menyebutnya di diriKu, dan jika ia menyebutKu di kumpulan orang maka Aku akan menyebutnya di kumpulan yang lebih baik dari kumpulan tersebut” (HR al-Bukhari No. 7405 dan Muslim No. 2675)Al-Imam Adz-Dzahabi mengomentari hadits ini dengan berkata :هذا حديث صحيح وفيه التفريق بين كلام النفس والكلام المسموع فهو تعالى متكلم بهذا وبهذا وهو الذي كلم موسى تكليما وناداه من جانب الطور“Ini adalah hadits shahih, dan menunjukkan adanya perbedaan antara perkataan jiwa dan perkataan yang di dengar. Dan Allah yang maha tinggi berbicara dengan kedua cara ini, dan Dialah yang telah berbicara langsung dengan Musa dan memanggilnya dari sisi gunung at-Tuur” (al-‘Uluw li al-‘Aliy al-Ghoffaar hal 57)                Sebelum menyebutkan syubhat-syubhat mereka, maka penulis ingatkan kembali tentang hakikat aqidah Asyairoh tentang al-Qur’an (maka silahkan baca kembali “AL-QUR’AN YANG KITA BACA ADALAH MAKHLUK MENURUT ASYAIROH (Bagian Pertama)“), dan penulis mendahulukan bantahan terhadap aqidah Asya’iroh tersebut secara global.Sesungguhnya kelaziman dari aqidah mereka tentang kalamullah sebagai berikut :    Mereka (Asyairoh) memandang bahwa Allah tidak pernah berbicara dengan suara. Kalau hal ini benar, lantas kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya tidak pernah menjelaskan sama sekali?. Jangankan dalam hadits yang shahih bahkan hadits yang palsu pun tidak pernah menjelaskan bahwa Allah bicara tanpa suara, dan al-Qur’an yang kalian baca tersebut hanyalah ungkapan dari bahasa jiwa Allah !!    Bahkan seluruh ayat dan hadits menyatakan secara langsung dan tegas : “Allah berfirman”. Jika ternyata al-Qur’an bukan firman Allah hanya ungkapan/ibarat maka tentu kaum muslimin dari zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hingga saat ini tertipu dengan hal tersebut.    Dalam seluruh bahasa (bahkan dalam bahasa Indonesia) yang namanya berbicara itu adalah dengan suara. Karena kalau renungan dalam hati dikatakan berbicara maka orang bisu bisa dikatakan sebagai orang yang berbicara. Akan tetapi dalam bahasa apapun orang bisu tetap dikatakan orang bisu (yaitu yang tidak bisa berbicara). Kita boleh menamakan pembicaraan dalam hati sebagai pembicaraan jika kita menyebutnya secara khusus yaitu “berbicara dalam hatinya”. Adapun kata “berbicara” tanpa disertai dengan “dalam hati” maka tidak dipahami kecuali berbicara dengan suara.    Jika kalamullah hanyalah kalam nafsi yang tidak ada suara dan tanpa huruf, akan tetapi hanya makna yang ada pada jiwa, maka kalamullah dan sifat irodah (kehendak) Allah merupakan sesuatu yang sama tidak ada bedanya. Padahal Asyairoh sepakat bahwa sifat irodah bukan sifat kalam.    Jika firman Allah tanpa suara, maka ini berarti Nabi Musa sesungguhnya tidak pernah berbicara dengan Allah secara langsung, sebagaimana ini juga pernyataan kaum jahmiyah. Dan ini jelas-jelas bertentangan dengan firman Allah “Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung” (QS An-Nisaa : 164)    Hal ini juga menghilangkan keistimewaan Nabi Musa yang dikenal dengan Kaliimullah, karena pada hakikatnya tidak ada perbedaan antara Nabi Musa dengan nabi-nabi yang lain.    Asyairoh memandang bahwa kalaamullah adalah kalaam nafsi (kalam jiwa) dan qodim serta tidak pernah bertambah dan berkurang, selain itu juga tidak menerima pembagian. Sehingga jika kalam nafsi ini diungkapkan dengan bahasa Arab jadilah al-Qur’an, kalau diungkapkan dengan bahasa Ibrani jadilah Tauroh, dan jika diungkapkan dengan bahasa siryani jadilah injil. Padahal kita tahu isi al-Qur’an bukanlah isi Taurot, dan Isi Taurot bukanlah isinya injil. Kalau berdasarkan pemahaman Asyairoh seharusnya al-Qur’an kalau diterjemahkan ke bahasa Ibrani jadinya Taurot, dan kalau Injil diterjemahkan ke bahasa Arab jadi Al-Qur’an. Karena ketiga kitab suci ini (Al-Qur’an, Taurat, dan Injil) adalah sama-sama ungkapan dari kalam nafsinya Allah.    Kita tahu bahwasanya kalamullah tiada batasnya, sementara al-Qur’an atau Taurot atau Injil isinya terbatas, maka tentu ini menunjukkan bahwa kitab-kitab suci tersebut tidak bisa mengungkapkan kalamullah an-nafsi yang tidak terbatas    Kalau al-Qur’an adalah ungkapan dari sebagian kalaamullah an-Nafsi, maka berarti kalamullah an-nafsi bisa terbagi-bagi menjadi sebagian-sebagian. Dan ini menumbangkan aqidah Asyairoh yang meyakini bahwa kalamullah an-Nafsi tidak menerima pembagian dan parsial.    Kalau al-Qur’an adalah ungkapan dari kalamullah an-Nafsi, lantas kenapa dalam al-Qur’an begitu banyak huruf-huruf terputus-putus di awal-awal surat yang tidak mengungkapkan makna tertentu?. Seperti aliif laam miim, shood, Qoof, nuun, dll, maka ini tentu bukan bahasa ungkapan. Karena ungkapan/ibarat dari sesuatu harusnya jelas. Karena tujuan dari ungkapan adalah penafsiran makna dari kalam nafsi, maka seharusnya ungkapan tersebut dipahami maknanya dengan kesepakatan    Jika kalamullah an-nafsi qodim dan tidak pernah mengalami perubahan dan tidak bisa dibagi-bagi, lantas kenapa ungkapannya (yaitu al-Qur’an) bisa mengalami nasikh dan mansukh?, bahkan ada ayat-ayat yang tadinya dibaca sebagai al-Qur’an kemudian dimansukhkan sehingga tidak dicantumkan lagi sebagai Al-Qur’an?.    Jika al-Qur’an hanyalah ibarat/ungkapan maka seharusnya tidak mengapa al-Qur’an diriwayatkan dengan makna, dan tidak harus dengan huruf-hurufnya, yang penting maknanya sama. Bahkan seharusnya boleh al-Qur’an dibaca dengan bahasa yang lain dan tidak harus bahasa Arab.    Asyairoh meyakini bahwa Allah memahamkan kalaam nafsiNya kepada Muhammad. Nah pertanyaannya, apakah Allah memahamkan seluruh kalaf nafsiNya kepada Muhammad, atau sebagian kalam nafsiNya?. Jika Allah memahamkan seluruh kalaf nafsiNya yang tidak terbagi-bagi kepada Muhammad, berarti Muhammad ilmunya sama dengan ilmu Allah, karena ia memahami seluruh kalam nafsiNya Allah. Bahkan Nabi juga mengetauhi ilmu ghoib sama dengan Allah, dan ini jelas merupakan kekufuran. Namun jika Muhammad hanya dipahamkan sebagian kalam nafsiNya maka ini melazimkan kalam nafsiNya Allah tidak merupakan kesatuan, tapi bisa dibagi-bagi, dan ini berarti menumbangkan aqidah asyairoh.    Padahal ayat tegas menjelaskan bahwa para Rasul tidak mengetahui seluruh yang di jiwa Allah.Nabi Isa ‘alaihis salam berkata :تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلَا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ“Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib” (QS Al-Maidah : 116) Berikut syubhat-syubhat kaum Asya’iroh yang menyatakan bahwa al-Qur’an yang kita baca adalah makhluk.Syubhat Pertama : Kalau Allah berbicara dengan suara maka berarti menyamakan suara Allah dengan suara makhluk,Bantahan :Pertama : Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa Allah berbicara/berfirman dengan suara maka sangatlah banyak sebagaimana telah lalu.Kedua : Persangakaan Asyairoh kalau Allah berbicara/berfirman dengan huruf dan bahasa dan suara berarti seperti makhluk ini adalah persangkaan yang keliru dan telah dibantah oleh para ulama sejak dahulu. Karena bid’ah ini sudah muncul sejak dahulu. Berikut bantahan al-Imam Al-Bukhari rahimahullah. Beliau menjelaskan jika firman Allah dengan suara maka tidak melazimkan bahwa suara Allah seperti suara makhluk, sebagaimana pendengaran dan penglihatan Allah tidak seperti makhluk dan sebagaimana dzat Allah tidak seperti dzat makhluk : Al-Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) berkata :وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَادِي بِصَوْتٍ يَسْمَعُهُ مَنْ بَعُدَ كَمَا يَسْمَعُهُ مَنْ قَرُبَ، فَلَيْسَ هَذَا لِغَيْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِكْرُهُ قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: ” وَفِي هَذَا دَلِيلٌ أَنَّ صَوْتَ اللَّهِ لَا يُشْبِهُ أَصْوَاتَ الْخَلْقِ، لِأَنَّ صَوْتَ اللَّهِ جَلَّ ذِكْرُهُ يُسْمَعُ مِنْ بُعْدٍ كَمَا يُسْمَعُ مِنْ قُرْبِ، وَأَنَّ الْمَلَائِكَةَ يُصْعَقُونَ مِنْ صَوْتِهِ، فَإِذَا تَنَادَى الْمَلَائِكَةُ لَمْ يُصْعَقُوا، وَقَالَ عَزَّ وَجَلَّ: {فَلَا تَجْعَلُوا لِلِّهِ أَنْدَادًا} فَلَيْسَ لِصِفَةِ اللَّهِ نِدٌّ، وَلَا مِثْلٌ، وَلَا يوجدُ شَيْءٌ مِنْ صِفَاتِهِ فِي الْمَخْلُوقِينَ ““Dan sesungguhnya Allah menyeru dengan suara yang didengar orang orang yang jauh sama sebagaimana didengar oleh orang yang dekat. Dan seperti ini tidak bisa untuk selain Allah. Dan ini adalah dalil bahwasanya suara Allah tidak seperti suara-suara makhluk. Karena suara Allah didengar oleh orang yang jauh sebagaimana pendengaran orang yang dekat. Jika para malaikat mendengar suara Allah maka mereka pingsan, dan jika para malaikat –diantara mereka- saling memanggil maka mereka tidak pingsan. Dan Allah telah berfirmanفَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا“Karena itu janganlah kamu Mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah” (QS Al-Baqoroh : 22)Maka tidak ada tandingan bagi sifat Allah, dan juga tidak ada yang menyamai, dan tidak ada satu sifat Allah pun yang ada pada para makhluk” (Kholqu Af’aalil ‘Ibaad hal 91-92).Al-Imam Al-Bukhari menjelaskan poin perbedaan suara Allah dengan suara makhluk diantaranya :    Suara Allah didengar sama antara yang jauh maupun yang dekat, dan ini berbeda dengan suara manusia    Suara Allah kalau didengar para malaikat maka merekapun pingsan. Berbeda dengan suara malaikat, takala malaikat berbicara saling mendengar suara diantara mereka maka mereka tidaklah pingsan. Syubhat Kedua : Kalau Allah berbicara dengan suara maka melazimkan Allah membutuhkan tempat keluar suara, pita suara, udara, dllBantahan :Pertama : Itu semua menjadi lazim jika yang dimaksud adalah suara makhluk yang dikenal oleh manusia, adapun suara Allah maka berbeda dan tidak lazim.Ibnu Hajar berkata :فَمَنْ مَنَعَ قَالَ إِنَّ الصَّوْتَ هُوَ الْهَوَاءُ الْمُنْقَطِعُ الْمَسْمُوعُ مِنَ الْحَنْجَرَةِ وَأَجَابَ مَنْ أَثْبَتَهُ بِأَنَّ الصَّوْتَ الْمَوْصُوفَ بِذَلِكَ هُوَ الْمَعْهُودُ مِنَ الْآدَمِيِّينَ كَالسَّمْعِ وَالْبَصَرِ وَصِفَاتُ الرَّبِّ بِخِلَافِ ذَلِكَ فَلَا يَلْزَمُ الْمَحْذُورُ الْمَذْكُورُ مَعَ اعْتِقَادِ التَّنْزِيهِ وَعَدَمِ التَّشْبِيهِ وَأَنَّهُ يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ مِنْ غَيْرِ الْحَنْجَرَةِ فَلَا يَلْزَمُ التَّشْبِيهَ“Adapun suara maka barang siapa yang melarang (sifat suara bagi Allah) beralasan bahwa suara adalah aliran nafas yang terhenti yang terdengar dan keluar dari kerongkongan. Maka orang yang menetapkan sifat suara menjawab dengan dalih bahwasanya suara yang sifatnya demikian adalah suara yang dikenal dari para manusia. Sebagaimana pendengaran dan penglihatan. Dan sifat-sifat Ar-Robb berbeda dengan itu semua dan tidaklah melazimkan adanya perkara yang disebutkan yang dilarang tersebut jika disertai keyakinan tanzih (pensucian sifat Allah dari kekurangan-pen) dan tidak adanya tasybih (menyamakan dengan makhluk-pen). Dan suara bisa keluar tanpa kerongkongan, sehingga tidak melazimkan tasybih.” (Fathul Baari 13/460)Kedua : Ternyata makhluk juga ada yang bisa mengeluarkan suaranya tanpa pita suara dan rongga suara. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyebutkan bahwa ada batu yang pernah memberi salam kepadanya?. Beliau berkata :إني لأعرف حجراً بمكة كان يسلِّم علي قبل أن أُبْعَثُ إِنِّي لأعرفه الآنَ“Sesungguhnya aku mengetahui sebuah batu di Mekah pernah memberi salam kepadaku sebelum aku diangkat menjadi Nabi, dan sungguh aku mengetahuinya sekarang” (HR Muslim No. 2277)Bukankah makanan pernah bertasbih dihadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?, Ibnu Mas’ud berkata :ولقد كُنَّا نَسْمَعُ تَسْبِيْحَ الطَّعَامِ وَهُوَ يُؤْكَلُ“Dan sungguh kami mendengar tasbih makanan padahal makanan tersebut sedang dimakan” (HR Al-Bukhari No. 3579)Dalam riwayat yang lain :كُنَّا نَأْكُلُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، وَنَحْنُ نَسْمَعُ تَسْبِيْحَ الطَّعَامِ“Kami makan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan kami mendengar tasbihnya makanan” (Lihat Fathul Baari 6/592)Bukankah para sahabat mendengar suara tangisan batang korma tatkala ditinggal oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam? Ibnu Umar berkata ;كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ إِلَى جِذْعٍ فَلَمَّا اتَّخَذَ الْمِنْبَرَ تَحَوَّلَ إِلَيْهِ فَحَنَّ الْجِذْعُ فَأَتَاهُ فَمَسَحَ عَلَيْهِ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah di batang kurma, tatkala dibuat mimbar dan Nabi ke mimbar maka batang kurma tersebut terisak, lalu Nabi ke batang tersebut lalu mengusapnya’ (HR Al-Bukhari No. 3583)Jika makhluk saja bisa bersuara tanpa rongga dan tanpa pita suara maka bagaimana lagi dengan Allah sang Maha Pencipta?. Bukankah pada hari kiamat kaki, tangan, kulit, dan jari bisa berbicara? Syubhat ketiga : Kalau Allah berbicara dengan huruf maka berarti Allah menerima pembagian, padahal Allah tidak bisa dibagi-bagi.Bantahan :Pertama : Mana dalil bahwasanya firman Allah tidak boleh terbagi-bagi sama sekali?. Terserah Allah membagi firmanNya berbicara sebagian pada suatu waktu dan berbicara dengan topik dan pembicaraan yang lain pada waktu yang lain?. Kenapa tidak boleh?. Bukankah Allah maha berbicara?. Allah berbicara dengan Nabi Musa, bahkan berdialog dengan Nabi Musa, maka pembicaraan Allah terbagi-bagi, bertahap sehingga terjadi dialog dan sahut menyahut dengan Nabi Musa ‘alaihis salam?Bukankah Allah jika berkehendak sesuatu maka Allah mengatakan “Kun Fayakun”, berarti setiap kehendak yang berbeda maka Allah mengucapkan “Kun Fayakun”, bukankah ini berarti Allah terbagi-bagi kalamNya?Yang tidak boleh jika kita mengatakan bahwa zat Allah terbagi-bagi, menjadi ganda atau lebih, memiliki anak atau istri. Adapun sifat Allah terbagi-bagi maka tidak ada larangan, bukankah sifat-sifat Allah banyak?, bukankah sifat-sifat tersebut berbeda-beda? Apakah ini berarti terbagi-bagi yang dilarang?.Jadi kaum Asyairoh terjebak dengan logika filsafat mereka “Allah tidak boleh terbagi-bagi” sehingga tidak bisa masuk akal mereka jika firman Allah terangkai atas suara dan huruf-huruf.Kedua : Kaum Asyairoh juga terjatuh pada apa yang mereka lari darinya -sebagaimana telah lalu penjelasan bantahan secara global-.  Karena mereka meyakini bahwa at-Taurot dan Injil adalah ungkapan dari kalaam Allah yang qodiim? (yang kalam yang qodim tersebut satu kesatuan tidak terbagi-bagi dan tidak berubah-rubah). Demikian pula dengan al-Qur’an adalah ungkapan dari kalam Allah yang qodim tersebut. Nah yang menjadi pertanyaan, apakah al-Qur’an tersebut adalah ungkapan dari seluruh kalam Allah yang qodim tersebut? Ataukah sebagian dari kalaam yang qodim tersebut?    Kalau mereka berkata al-Qur’an adalah ibarat/ungkapan dari seluruh kalaam qodiim tersebut berarti kalam Allah terbatas dong? Karena ungkapannya terbatas?.    Kalau mereka (Asyairoh) berkata bahwa al-Qur’an adalah ungkapan dari sebagian kalam Allah yang qodim, maka berarti mereka terjatuh dalam apa yang mereka lari darinya !Mataram, Lombok 24 syawwal 1438/18 juli 2107Firanda Andirjawww.firanda.com

Dzikir dengan Lirih Lebih Utama

Beberapa ayat menyebutkan tentang keutamaan dzikir disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadhus Sholihin berikut ini.   Ayat pertama: وَلذِكْرُ الله أكْبَرُ “Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain).” (QS. Al-‘Ankabut: 45). Syaikh As-Sa’di menyatakan bahwa dalam shalat itu terdapat dzikir pada Allah dengan hati, lisan dan anggota badan. Allah yang menciptakan manusia untuk beribadah pada-Nya dan sebaik-baik ibadah adalah shalat. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 669)   Ayat kedua: فَاذْكُرُونِي أذْكُرْكُمْ “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 152). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa siapa yang berdzikir pada Allah (mengingat Allah), maka ia mendapatkan maslahat yang besar yaitu Allah akan senantiasa mengingatnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits qudsi, “Aku sesuai dengan persangkaan hamba pada-Ku.” (Muttafaqun ‘alaih). (Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 253)   Ayat ketiga: وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعاً وَخِيفَةً وَدُونَ الجَهْرِ مِنَ القَوْلِ بِالغُدُوِّ والآصَالِ وَلاَ تَكُنْ مِنَ الغَافِلِينَ “Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 205). Imam Asy-Syaukani rahimahullah menyatakan mengenai kalimat ghafilin yaitu janganlah menjadi orang yang lalai dari dzikir. Dalam ayat ini juga ada perintah untuk berdzikir dengan suara lirih karena berdzikir dengan lirih lebih mendekati ikhlas. (Lihat Fath Al-Qadir, 2: 403)   8 Alasan Dzikir dengan Lirih 1- Menunjukkan keimanan yang benar karena yang memanjatkan dzikir tersebut mengimani kalau Allah itu mendengar dzikir yang lirih. 2- Ini lebih menunjukkan adab dan pengagungan. Hal ini dimisalkan seperti rakyat, ia tidak mungkin mengeraskan suaranya di hadapan raja. Siapa saja yang berbicara di hadapan raja dengan suara keras, tentu akan dibenci. Sedangkan Allah lebih sempurna dari raja. Allah dapat mendengar doa yang lirih. Sudah sepantasnya dalam doa tersebut dengan beradab di hadapan-Nya yaitu dengan suara yang lemah lembut (lirih). 3- Lebih menunjukkan khusyu’. 4- Lebih menandakan ikhlas. 5- Lebih mudah menghimpun hati untuk merendahkan diri, sedangkan dengan suara keras lebih cenderung tidak menyatukan hati. 6- Dzikir yang lemah lembut menunjukkan kedekatan dengan Allah. Itulah pujian Allah pada Zakariya ketika berdoa, إِذْ نَادَى رَبَّهُ نِدَاءً خَفِيًّا “Tatkala Zakariya berdoa kepada Tuhannya dengan suara yang lembut.” (QS. Maryam: 3) Disebutkan bahwa para sahabat pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanan. Mereka mengeraskan suara mereka saat berdoa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ أَرْبِعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ؛ فَإِنَّكُمْ لَا تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا وَإِنَّمَا تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا إنَّ الَّذِي تَدْعُونَهُ أَقْرَبُ إلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَتِهِ “Wahai sekalian manusia, lirihkanlah suara kalian. Kalian tidaklah berdo’a pada sesuatu yang tuli lagi ghoib (tidak ada). Yang kalian seru (yaitu Allah), Maha Mendengar lagi Maha Dekat. Sungguh yang kalian seru itu lebih dekat pada salah seorang di antara kalian lebih dari leher tunggangannya.” (HR. Ahmad 4: 402. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Kedekatan di sini yang dimaksud adalah qurb khosh (kedekatan yang khusus), bukan qurb ‘aam (kedekatan yang umum) pada setiap orang. Allah itu dekat pada hamba-Nya yang berdoa dan berdzikir, Allah dekat dengan setiap hamba-Nya yang beriman dan Allah itu dekat dengan hamba-Nya ketika sujud. 7- Dzikir yang dibaca lirih akan ajeg (kontinu) karena anggota tubuh tidaklah merasa letih (capek) yang cepat, beda halnya jika dzikir tersebut dikeraskan. 8- Dzikir yang lirih lebih selamat dari was-was dibandingkan dengan yang dikeraskan. Dzikir yang dijaherkan akan lebih membangkitkan sifat basyariah (manusiawi) yaitu ingin dipuji atau ingin mendapatkan maksud duniawi. Perintah dalam dzikir sebagaimana disebut dalam ayat (yang artinya), “Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 205). Mujahid dan Ibnu Juraij menyatakan bahwa ayat tersebut berisi perintah untuk mengingat Allah dengan hati dengan menundukkan diri dan bersikap tenang tanpa mengeraskan suara dan tanpa berteriak-teriak. Bersikap seperti inilah yang merupakan ruh doa dan dzikir. (Disarikan dari Majmu’ Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 15: 15-20) Semoga semakin semangat untuk berdzikir.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fath Al-Qadir. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Majmu’ah Al-Fatawa. Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Tafsir As-Sa’di. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. — Buletin Rumaysho.Com untuk Kajian Rutin Kamis Sore di Masjid Pogung Dalangan Disusun @ Perpus Darush Sholihin, 25 Syawal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir

Dzikir dengan Lirih Lebih Utama

Beberapa ayat menyebutkan tentang keutamaan dzikir disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadhus Sholihin berikut ini.   Ayat pertama: وَلذِكْرُ الله أكْبَرُ “Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain).” (QS. Al-‘Ankabut: 45). Syaikh As-Sa’di menyatakan bahwa dalam shalat itu terdapat dzikir pada Allah dengan hati, lisan dan anggota badan. Allah yang menciptakan manusia untuk beribadah pada-Nya dan sebaik-baik ibadah adalah shalat. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 669)   Ayat kedua: فَاذْكُرُونِي أذْكُرْكُمْ “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 152). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa siapa yang berdzikir pada Allah (mengingat Allah), maka ia mendapatkan maslahat yang besar yaitu Allah akan senantiasa mengingatnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits qudsi, “Aku sesuai dengan persangkaan hamba pada-Ku.” (Muttafaqun ‘alaih). (Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 253)   Ayat ketiga: وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعاً وَخِيفَةً وَدُونَ الجَهْرِ مِنَ القَوْلِ بِالغُدُوِّ والآصَالِ وَلاَ تَكُنْ مِنَ الغَافِلِينَ “Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 205). Imam Asy-Syaukani rahimahullah menyatakan mengenai kalimat ghafilin yaitu janganlah menjadi orang yang lalai dari dzikir. Dalam ayat ini juga ada perintah untuk berdzikir dengan suara lirih karena berdzikir dengan lirih lebih mendekati ikhlas. (Lihat Fath Al-Qadir, 2: 403)   8 Alasan Dzikir dengan Lirih 1- Menunjukkan keimanan yang benar karena yang memanjatkan dzikir tersebut mengimani kalau Allah itu mendengar dzikir yang lirih. 2- Ini lebih menunjukkan adab dan pengagungan. Hal ini dimisalkan seperti rakyat, ia tidak mungkin mengeraskan suaranya di hadapan raja. Siapa saja yang berbicara di hadapan raja dengan suara keras, tentu akan dibenci. Sedangkan Allah lebih sempurna dari raja. Allah dapat mendengar doa yang lirih. Sudah sepantasnya dalam doa tersebut dengan beradab di hadapan-Nya yaitu dengan suara yang lemah lembut (lirih). 3- Lebih menunjukkan khusyu’. 4- Lebih menandakan ikhlas. 5- Lebih mudah menghimpun hati untuk merendahkan diri, sedangkan dengan suara keras lebih cenderung tidak menyatukan hati. 6- Dzikir yang lemah lembut menunjukkan kedekatan dengan Allah. Itulah pujian Allah pada Zakariya ketika berdoa, إِذْ نَادَى رَبَّهُ نِدَاءً خَفِيًّا “Tatkala Zakariya berdoa kepada Tuhannya dengan suara yang lembut.” (QS. Maryam: 3) Disebutkan bahwa para sahabat pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanan. Mereka mengeraskan suara mereka saat berdoa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ أَرْبِعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ؛ فَإِنَّكُمْ لَا تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا وَإِنَّمَا تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا إنَّ الَّذِي تَدْعُونَهُ أَقْرَبُ إلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَتِهِ “Wahai sekalian manusia, lirihkanlah suara kalian. Kalian tidaklah berdo’a pada sesuatu yang tuli lagi ghoib (tidak ada). Yang kalian seru (yaitu Allah), Maha Mendengar lagi Maha Dekat. Sungguh yang kalian seru itu lebih dekat pada salah seorang di antara kalian lebih dari leher tunggangannya.” (HR. Ahmad 4: 402. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Kedekatan di sini yang dimaksud adalah qurb khosh (kedekatan yang khusus), bukan qurb ‘aam (kedekatan yang umum) pada setiap orang. Allah itu dekat pada hamba-Nya yang berdoa dan berdzikir, Allah dekat dengan setiap hamba-Nya yang beriman dan Allah itu dekat dengan hamba-Nya ketika sujud. 7- Dzikir yang dibaca lirih akan ajeg (kontinu) karena anggota tubuh tidaklah merasa letih (capek) yang cepat, beda halnya jika dzikir tersebut dikeraskan. 8- Dzikir yang lirih lebih selamat dari was-was dibandingkan dengan yang dikeraskan. Dzikir yang dijaherkan akan lebih membangkitkan sifat basyariah (manusiawi) yaitu ingin dipuji atau ingin mendapatkan maksud duniawi. Perintah dalam dzikir sebagaimana disebut dalam ayat (yang artinya), “Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 205). Mujahid dan Ibnu Juraij menyatakan bahwa ayat tersebut berisi perintah untuk mengingat Allah dengan hati dengan menundukkan diri dan bersikap tenang tanpa mengeraskan suara dan tanpa berteriak-teriak. Bersikap seperti inilah yang merupakan ruh doa dan dzikir. (Disarikan dari Majmu’ Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 15: 15-20) Semoga semakin semangat untuk berdzikir.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fath Al-Qadir. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Majmu’ah Al-Fatawa. Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Tafsir As-Sa’di. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. — Buletin Rumaysho.Com untuk Kajian Rutin Kamis Sore di Masjid Pogung Dalangan Disusun @ Perpus Darush Sholihin, 25 Syawal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir
Beberapa ayat menyebutkan tentang keutamaan dzikir disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadhus Sholihin berikut ini.   Ayat pertama: وَلذِكْرُ الله أكْبَرُ “Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain).” (QS. Al-‘Ankabut: 45). Syaikh As-Sa’di menyatakan bahwa dalam shalat itu terdapat dzikir pada Allah dengan hati, lisan dan anggota badan. Allah yang menciptakan manusia untuk beribadah pada-Nya dan sebaik-baik ibadah adalah shalat. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 669)   Ayat kedua: فَاذْكُرُونِي أذْكُرْكُمْ “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 152). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa siapa yang berdzikir pada Allah (mengingat Allah), maka ia mendapatkan maslahat yang besar yaitu Allah akan senantiasa mengingatnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits qudsi, “Aku sesuai dengan persangkaan hamba pada-Ku.” (Muttafaqun ‘alaih). (Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 253)   Ayat ketiga: وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعاً وَخِيفَةً وَدُونَ الجَهْرِ مِنَ القَوْلِ بِالغُدُوِّ والآصَالِ وَلاَ تَكُنْ مِنَ الغَافِلِينَ “Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 205). Imam Asy-Syaukani rahimahullah menyatakan mengenai kalimat ghafilin yaitu janganlah menjadi orang yang lalai dari dzikir. Dalam ayat ini juga ada perintah untuk berdzikir dengan suara lirih karena berdzikir dengan lirih lebih mendekati ikhlas. (Lihat Fath Al-Qadir, 2: 403)   8 Alasan Dzikir dengan Lirih 1- Menunjukkan keimanan yang benar karena yang memanjatkan dzikir tersebut mengimani kalau Allah itu mendengar dzikir yang lirih. 2- Ini lebih menunjukkan adab dan pengagungan. Hal ini dimisalkan seperti rakyat, ia tidak mungkin mengeraskan suaranya di hadapan raja. Siapa saja yang berbicara di hadapan raja dengan suara keras, tentu akan dibenci. Sedangkan Allah lebih sempurna dari raja. Allah dapat mendengar doa yang lirih. Sudah sepantasnya dalam doa tersebut dengan beradab di hadapan-Nya yaitu dengan suara yang lemah lembut (lirih). 3- Lebih menunjukkan khusyu’. 4- Lebih menandakan ikhlas. 5- Lebih mudah menghimpun hati untuk merendahkan diri, sedangkan dengan suara keras lebih cenderung tidak menyatukan hati. 6- Dzikir yang lemah lembut menunjukkan kedekatan dengan Allah. Itulah pujian Allah pada Zakariya ketika berdoa, إِذْ نَادَى رَبَّهُ نِدَاءً خَفِيًّا “Tatkala Zakariya berdoa kepada Tuhannya dengan suara yang lembut.” (QS. Maryam: 3) Disebutkan bahwa para sahabat pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanan. Mereka mengeraskan suara mereka saat berdoa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ أَرْبِعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ؛ فَإِنَّكُمْ لَا تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا وَإِنَّمَا تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا إنَّ الَّذِي تَدْعُونَهُ أَقْرَبُ إلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَتِهِ “Wahai sekalian manusia, lirihkanlah suara kalian. Kalian tidaklah berdo’a pada sesuatu yang tuli lagi ghoib (tidak ada). Yang kalian seru (yaitu Allah), Maha Mendengar lagi Maha Dekat. Sungguh yang kalian seru itu lebih dekat pada salah seorang di antara kalian lebih dari leher tunggangannya.” (HR. Ahmad 4: 402. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Kedekatan di sini yang dimaksud adalah qurb khosh (kedekatan yang khusus), bukan qurb ‘aam (kedekatan yang umum) pada setiap orang. Allah itu dekat pada hamba-Nya yang berdoa dan berdzikir, Allah dekat dengan setiap hamba-Nya yang beriman dan Allah itu dekat dengan hamba-Nya ketika sujud. 7- Dzikir yang dibaca lirih akan ajeg (kontinu) karena anggota tubuh tidaklah merasa letih (capek) yang cepat, beda halnya jika dzikir tersebut dikeraskan. 8- Dzikir yang lirih lebih selamat dari was-was dibandingkan dengan yang dikeraskan. Dzikir yang dijaherkan akan lebih membangkitkan sifat basyariah (manusiawi) yaitu ingin dipuji atau ingin mendapatkan maksud duniawi. Perintah dalam dzikir sebagaimana disebut dalam ayat (yang artinya), “Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 205). Mujahid dan Ibnu Juraij menyatakan bahwa ayat tersebut berisi perintah untuk mengingat Allah dengan hati dengan menundukkan diri dan bersikap tenang tanpa mengeraskan suara dan tanpa berteriak-teriak. Bersikap seperti inilah yang merupakan ruh doa dan dzikir. (Disarikan dari Majmu’ Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 15: 15-20) Semoga semakin semangat untuk berdzikir.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fath Al-Qadir. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Majmu’ah Al-Fatawa. Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Tafsir As-Sa’di. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. — Buletin Rumaysho.Com untuk Kajian Rutin Kamis Sore di Masjid Pogung Dalangan Disusun @ Perpus Darush Sholihin, 25 Syawal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir


Beberapa ayat menyebutkan tentang keutamaan dzikir disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Riyadhus Sholihin berikut ini.   Ayat pertama: وَلذِكْرُ الله أكْبَرُ “Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain).” (QS. Al-‘Ankabut: 45). Syaikh As-Sa’di menyatakan bahwa dalam shalat itu terdapat dzikir pada Allah dengan hati, lisan dan anggota badan. Allah yang menciptakan manusia untuk beribadah pada-Nya dan sebaik-baik ibadah adalah shalat. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 669)   Ayat kedua: فَاذْكُرُونِي أذْكُرْكُمْ “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 152). Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa siapa yang berdzikir pada Allah (mengingat Allah), maka ia mendapatkan maslahat yang besar yaitu Allah akan senantiasa mengingatnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits qudsi, “Aku sesuai dengan persangkaan hamba pada-Ku.” (Muttafaqun ‘alaih). (Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 253)   Ayat ketiga: وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعاً وَخِيفَةً وَدُونَ الجَهْرِ مِنَ القَوْلِ بِالغُدُوِّ والآصَالِ وَلاَ تَكُنْ مِنَ الغَافِلِينَ “Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 205). Imam Asy-Syaukani rahimahullah menyatakan mengenai kalimat ghafilin yaitu janganlah menjadi orang yang lalai dari dzikir. Dalam ayat ini juga ada perintah untuk berdzikir dengan suara lirih karena berdzikir dengan lirih lebih mendekati ikhlas. (Lihat Fath Al-Qadir, 2: 403)   8 Alasan Dzikir dengan Lirih 1- Menunjukkan keimanan yang benar karena yang memanjatkan dzikir tersebut mengimani kalau Allah itu mendengar dzikir yang lirih. 2- Ini lebih menunjukkan adab dan pengagungan. Hal ini dimisalkan seperti rakyat, ia tidak mungkin mengeraskan suaranya di hadapan raja. Siapa saja yang berbicara di hadapan raja dengan suara keras, tentu akan dibenci. Sedangkan Allah lebih sempurna dari raja. Allah dapat mendengar doa yang lirih. Sudah sepantasnya dalam doa tersebut dengan beradab di hadapan-Nya yaitu dengan suara yang lemah lembut (lirih). 3- Lebih menunjukkan khusyu’. 4- Lebih menandakan ikhlas. 5- Lebih mudah menghimpun hati untuk merendahkan diri, sedangkan dengan suara keras lebih cenderung tidak menyatukan hati. 6- Dzikir yang lemah lembut menunjukkan kedekatan dengan Allah. Itulah pujian Allah pada Zakariya ketika berdoa, إِذْ نَادَى رَبَّهُ نِدَاءً خَفِيًّا “Tatkala Zakariya berdoa kepada Tuhannya dengan suara yang lembut.” (QS. Maryam: 3) Disebutkan bahwa para sahabat pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanan. Mereka mengeraskan suara mereka saat berdoa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ أَرْبِعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ؛ فَإِنَّكُمْ لَا تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا وَإِنَّمَا تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا إنَّ الَّذِي تَدْعُونَهُ أَقْرَبُ إلَى أَحَدِكُمْ مِنْ عُنُقِ رَاحِلَتِهِ “Wahai sekalian manusia, lirihkanlah suara kalian. Kalian tidaklah berdo’a pada sesuatu yang tuli lagi ghoib (tidak ada). Yang kalian seru (yaitu Allah), Maha Mendengar lagi Maha Dekat. Sungguh yang kalian seru itu lebih dekat pada salah seorang di antara kalian lebih dari leher tunggangannya.” (HR. Ahmad 4: 402. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Kedekatan di sini yang dimaksud adalah qurb khosh (kedekatan yang khusus), bukan qurb ‘aam (kedekatan yang umum) pada setiap orang. Allah itu dekat pada hamba-Nya yang berdoa dan berdzikir, Allah dekat dengan setiap hamba-Nya yang beriman dan Allah itu dekat dengan hamba-Nya ketika sujud. 7- Dzikir yang dibaca lirih akan ajeg (kontinu) karena anggota tubuh tidaklah merasa letih (capek) yang cepat, beda halnya jika dzikir tersebut dikeraskan. 8- Dzikir yang lirih lebih selamat dari was-was dibandingkan dengan yang dikeraskan. Dzikir yang dijaherkan akan lebih membangkitkan sifat basyariah (manusiawi) yaitu ingin dipuji atau ingin mendapatkan maksud duniawi. Perintah dalam dzikir sebagaimana disebut dalam ayat (yang artinya), “Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 205). Mujahid dan Ibnu Juraij menyatakan bahwa ayat tersebut berisi perintah untuk mengingat Allah dengan hati dengan menundukkan diri dan bersikap tenang tanpa mengeraskan suara dan tanpa berteriak-teriak. Bersikap seperti inilah yang merupakan ruh doa dan dzikir. (Disarikan dari Majmu’ Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 15: 15-20) Semoga semakin semangat untuk berdzikir.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Fath Al-Qadir. Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Majmu’ah Al-Fatawa. Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Tafsir As-Sa’di. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Az-Zahrawain. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Penerbit Al-‘Ubaikan. — Buletin Rumaysho.Com untuk Kajian Rutin Kamis Sore di Masjid Pogung Dalangan Disusun @ Perpus Darush Sholihin, 25 Syawal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir keutamaan dzikir

Keistimewaan Bahasa Arab (1)

Bahasa Arab Bagian dari Agama IslamAllah Ta’ala sangat mengistimewakan bahasa Arab sehingga bahasa yang satu ini menjadi bahasa yang paling utama dari seluruh bahasa yang ada. Allah jadikan bahasa Arab sebagai bahasa Al-Qur`an dan bahasa As-Sunnah. Allah Ta’ala juga menjadikannya sebagai bahasa shalat, dzikir, haji, dan ibadah yang lainnya.Bahasa Arab adalah bahasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkomunikasi dengan bahasa Arab, Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ ۖ فَيُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dialah Tuhan Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana” (Q.S. Ibrahim: 4).Bahasa Arab Adalah Bahasa Generasi TerbaikBahasa Arab adalah bahasa generasi terbaik sesudah para sahabat radhiyallahu ‘anhum, yaitu tabi’in dan tabi’ut tabi’in rahimahumullah. Demikian pula bahasa Arab adalah bahasa para imam Ahlus Sunnah wal Jamaah yang jenius dan brilian, seperti imam madzhab yang empat; Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah.Kitab-kitab para ulama rahimahumullah yang menjelaskan Syariat Islam dari dahulu sampai sekarang pun juga mayoritasnya ditulis dalam bahasa yang mulia ini; bahasa Arab.Bahasa Terbaik Dalam Memahami IslamBahasa Arab menjadi sarana yang sangat efektif untuk mentransfer berbagai macam ilmu yang digunakan untuk memahami Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan gaya bahasa yang ringkas, mudah dipahami, dan bahkan mudah dihafal.Seorang penuntut ilmu Syariat yang bersungguh-sungguh memahami Islam dengan baik, tentunya tidak bisa lepas dari kitab-kitab para ulama dalam berbagai disipilin ilmu yang berbahasa Arab.Siapakah di antara mereka yang tak membutuhkan kitab-kitab Tafsir berbahasa Arab, seperti Tafsir Ath-Thabari, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qurthubi? Siapa pula di antara mereka yang tak kenal kitab-kitab induk tentang Hadits dan syarahnya yang juga berbahasa Arab, seperti: Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, dan kutubus sittah yang lainnya?Siapa yang tak kenal kitab-kitab yang ditulis oleh para ulama dalam bentuk bait-bait sya’ir, yang lebih akrab disebut dengan manzhumah atau nazham?Sebut saja, misalnya Manzhumah Asy Syathibiyah, bait-bait ringkas tentang ilmu Qira`ah sab’ah, Manzhumah Al-Jazariyah, bait-bait ringkas tentang ilmu Tajwid, ada pula Manzhumah Al-Baiquniyah, bait-bait ringkas tentang ilmu Mushthalah Hadits, dan masih banyak yang lainnya.Ulama yang meringkas berbagai disiplin ilmu dalam bait-bait syair tersebut bertujuan agar penjelasan yang disampaikan oleh mereka menjadi ringkas sehingga lebih mudah dipelajari dan dihafal.Para imam Salafush Shaleh rahimahumullah memandang pentingnya bahasa Arab sebagai alat untuk memahami apa yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan,تعلَّموا العربيةَ؛ فإنَّها من دينِكم“Pelajarilah bahasa Arab, karena sesungguhnya bahasa Arab itu termasuk bagian dari agama kalian” (Masbuqudz Dzahab, hal. 9 dan Idhahul Waqf wal Ibtida`).[1]Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,فإنَّ نفسَ اللغة العربية من الدِّين، ومعرفتها فرضٌ واجب؛ فإن فهم الكتاب والسنة فرض، ولا يفهم إلا بفهمِ اللغة العربية، وما لا يتمُّ الواجب إلا به فهو واجب، ثم منها ما هو واجبٌ على الأعيان، ومنها ما هو واجبٌ على الكفاية“Bahasa Arab itu termasuk bagian agama (Islam), dan mengetahuinya hukumnya wajib, karena sesungguhnya memahami Al-Kitab dan As-Sunnah itu adalah perkara yang wajib, dan tidaklah dapat dipahami kecuali dengan memahami bahasa Arab, dan suatu kewajiban tidak bisa terlaksana kecuali dengan sarana tertentu, maka sarana tertentu tersebut hukumnya juga wajib.”Di antara (hukum mempelajari) bahasa Arab itu ada yang fardhu ‘ain, dan ada pula yang fardhu kifayah” (Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim: 1/527).As-Suyuthi rahimahullah menegaskan,ولا شكَّ أنَّ علم اللغة من الدين؛ لأنه من الفروضِ الكفايات، وبه تُعرفُ معاني ألفاظ القرآن والسنة“Tiada keraguan sedikit pun bahwa ilmu bahasa Arab termasuk bagian dari agama Islam, karena mempelajarinya termasuk fardhu kifayah, dan dengannya dapat diketahui makna lafal-lafal Al-Qur`an dan As-Sunnah” (Al-Muzhir, hal. 302).[2][Bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keistimewaan Bahasa Arab (1) Keistimewaan Bahasa Arab (2) Keistimewaan Bahasa Arab (3) Keistimewaan Bahasa Arab (4) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Tautan [2] TautanIngin Belajar Bahasa Arab Dari Dasar? Silakan Kunjungi Link Di Bawah Ini:🔍 Hadits Tentang Amanah Dan Menepati Janji, Adab Membaca Al Quran Sesuai Sunnah, Walimahan Adalah, Penerjemah Alquran, Duduk Iftirasy Atau Tawarruk Pada Shalat 2 Rakaat

Keistimewaan Bahasa Arab (1)

Bahasa Arab Bagian dari Agama IslamAllah Ta’ala sangat mengistimewakan bahasa Arab sehingga bahasa yang satu ini menjadi bahasa yang paling utama dari seluruh bahasa yang ada. Allah jadikan bahasa Arab sebagai bahasa Al-Qur`an dan bahasa As-Sunnah. Allah Ta’ala juga menjadikannya sebagai bahasa shalat, dzikir, haji, dan ibadah yang lainnya.Bahasa Arab adalah bahasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkomunikasi dengan bahasa Arab, Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ ۖ فَيُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dialah Tuhan Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana” (Q.S. Ibrahim: 4).Bahasa Arab Adalah Bahasa Generasi TerbaikBahasa Arab adalah bahasa generasi terbaik sesudah para sahabat radhiyallahu ‘anhum, yaitu tabi’in dan tabi’ut tabi’in rahimahumullah. Demikian pula bahasa Arab adalah bahasa para imam Ahlus Sunnah wal Jamaah yang jenius dan brilian, seperti imam madzhab yang empat; Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah.Kitab-kitab para ulama rahimahumullah yang menjelaskan Syariat Islam dari dahulu sampai sekarang pun juga mayoritasnya ditulis dalam bahasa yang mulia ini; bahasa Arab.Bahasa Terbaik Dalam Memahami IslamBahasa Arab menjadi sarana yang sangat efektif untuk mentransfer berbagai macam ilmu yang digunakan untuk memahami Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan gaya bahasa yang ringkas, mudah dipahami, dan bahkan mudah dihafal.Seorang penuntut ilmu Syariat yang bersungguh-sungguh memahami Islam dengan baik, tentunya tidak bisa lepas dari kitab-kitab para ulama dalam berbagai disipilin ilmu yang berbahasa Arab.Siapakah di antara mereka yang tak membutuhkan kitab-kitab Tafsir berbahasa Arab, seperti Tafsir Ath-Thabari, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qurthubi? Siapa pula di antara mereka yang tak kenal kitab-kitab induk tentang Hadits dan syarahnya yang juga berbahasa Arab, seperti: Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, dan kutubus sittah yang lainnya?Siapa yang tak kenal kitab-kitab yang ditulis oleh para ulama dalam bentuk bait-bait sya’ir, yang lebih akrab disebut dengan manzhumah atau nazham?Sebut saja, misalnya Manzhumah Asy Syathibiyah, bait-bait ringkas tentang ilmu Qira`ah sab’ah, Manzhumah Al-Jazariyah, bait-bait ringkas tentang ilmu Tajwid, ada pula Manzhumah Al-Baiquniyah, bait-bait ringkas tentang ilmu Mushthalah Hadits, dan masih banyak yang lainnya.Ulama yang meringkas berbagai disiplin ilmu dalam bait-bait syair tersebut bertujuan agar penjelasan yang disampaikan oleh mereka menjadi ringkas sehingga lebih mudah dipelajari dan dihafal.Para imam Salafush Shaleh rahimahumullah memandang pentingnya bahasa Arab sebagai alat untuk memahami apa yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan,تعلَّموا العربيةَ؛ فإنَّها من دينِكم“Pelajarilah bahasa Arab, karena sesungguhnya bahasa Arab itu termasuk bagian dari agama kalian” (Masbuqudz Dzahab, hal. 9 dan Idhahul Waqf wal Ibtida`).[1]Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,فإنَّ نفسَ اللغة العربية من الدِّين، ومعرفتها فرضٌ واجب؛ فإن فهم الكتاب والسنة فرض، ولا يفهم إلا بفهمِ اللغة العربية، وما لا يتمُّ الواجب إلا به فهو واجب، ثم منها ما هو واجبٌ على الأعيان، ومنها ما هو واجبٌ على الكفاية“Bahasa Arab itu termasuk bagian agama (Islam), dan mengetahuinya hukumnya wajib, karena sesungguhnya memahami Al-Kitab dan As-Sunnah itu adalah perkara yang wajib, dan tidaklah dapat dipahami kecuali dengan memahami bahasa Arab, dan suatu kewajiban tidak bisa terlaksana kecuali dengan sarana tertentu, maka sarana tertentu tersebut hukumnya juga wajib.”Di antara (hukum mempelajari) bahasa Arab itu ada yang fardhu ‘ain, dan ada pula yang fardhu kifayah” (Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim: 1/527).As-Suyuthi rahimahullah menegaskan,ولا شكَّ أنَّ علم اللغة من الدين؛ لأنه من الفروضِ الكفايات، وبه تُعرفُ معاني ألفاظ القرآن والسنة“Tiada keraguan sedikit pun bahwa ilmu bahasa Arab termasuk bagian dari agama Islam, karena mempelajarinya termasuk fardhu kifayah, dan dengannya dapat diketahui makna lafal-lafal Al-Qur`an dan As-Sunnah” (Al-Muzhir, hal. 302).[2][Bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keistimewaan Bahasa Arab (1) Keistimewaan Bahasa Arab (2) Keistimewaan Bahasa Arab (3) Keistimewaan Bahasa Arab (4) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Tautan [2] TautanIngin Belajar Bahasa Arab Dari Dasar? Silakan Kunjungi Link Di Bawah Ini:🔍 Hadits Tentang Amanah Dan Menepati Janji, Adab Membaca Al Quran Sesuai Sunnah, Walimahan Adalah, Penerjemah Alquran, Duduk Iftirasy Atau Tawarruk Pada Shalat 2 Rakaat
Bahasa Arab Bagian dari Agama IslamAllah Ta’ala sangat mengistimewakan bahasa Arab sehingga bahasa yang satu ini menjadi bahasa yang paling utama dari seluruh bahasa yang ada. Allah jadikan bahasa Arab sebagai bahasa Al-Qur`an dan bahasa As-Sunnah. Allah Ta’ala juga menjadikannya sebagai bahasa shalat, dzikir, haji, dan ibadah yang lainnya.Bahasa Arab adalah bahasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkomunikasi dengan bahasa Arab, Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ ۖ فَيُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dialah Tuhan Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana” (Q.S. Ibrahim: 4).Bahasa Arab Adalah Bahasa Generasi TerbaikBahasa Arab adalah bahasa generasi terbaik sesudah para sahabat radhiyallahu ‘anhum, yaitu tabi’in dan tabi’ut tabi’in rahimahumullah. Demikian pula bahasa Arab adalah bahasa para imam Ahlus Sunnah wal Jamaah yang jenius dan brilian, seperti imam madzhab yang empat; Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah.Kitab-kitab para ulama rahimahumullah yang menjelaskan Syariat Islam dari dahulu sampai sekarang pun juga mayoritasnya ditulis dalam bahasa yang mulia ini; bahasa Arab.Bahasa Terbaik Dalam Memahami IslamBahasa Arab menjadi sarana yang sangat efektif untuk mentransfer berbagai macam ilmu yang digunakan untuk memahami Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan gaya bahasa yang ringkas, mudah dipahami, dan bahkan mudah dihafal.Seorang penuntut ilmu Syariat yang bersungguh-sungguh memahami Islam dengan baik, tentunya tidak bisa lepas dari kitab-kitab para ulama dalam berbagai disipilin ilmu yang berbahasa Arab.Siapakah di antara mereka yang tak membutuhkan kitab-kitab Tafsir berbahasa Arab, seperti Tafsir Ath-Thabari, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qurthubi? Siapa pula di antara mereka yang tak kenal kitab-kitab induk tentang Hadits dan syarahnya yang juga berbahasa Arab, seperti: Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, dan kutubus sittah yang lainnya?Siapa yang tak kenal kitab-kitab yang ditulis oleh para ulama dalam bentuk bait-bait sya’ir, yang lebih akrab disebut dengan manzhumah atau nazham?Sebut saja, misalnya Manzhumah Asy Syathibiyah, bait-bait ringkas tentang ilmu Qira`ah sab’ah, Manzhumah Al-Jazariyah, bait-bait ringkas tentang ilmu Tajwid, ada pula Manzhumah Al-Baiquniyah, bait-bait ringkas tentang ilmu Mushthalah Hadits, dan masih banyak yang lainnya.Ulama yang meringkas berbagai disiplin ilmu dalam bait-bait syair tersebut bertujuan agar penjelasan yang disampaikan oleh mereka menjadi ringkas sehingga lebih mudah dipelajari dan dihafal.Para imam Salafush Shaleh rahimahumullah memandang pentingnya bahasa Arab sebagai alat untuk memahami apa yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan,تعلَّموا العربيةَ؛ فإنَّها من دينِكم“Pelajarilah bahasa Arab, karena sesungguhnya bahasa Arab itu termasuk bagian dari agama kalian” (Masbuqudz Dzahab, hal. 9 dan Idhahul Waqf wal Ibtida`).[1]Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,فإنَّ نفسَ اللغة العربية من الدِّين، ومعرفتها فرضٌ واجب؛ فإن فهم الكتاب والسنة فرض، ولا يفهم إلا بفهمِ اللغة العربية، وما لا يتمُّ الواجب إلا به فهو واجب، ثم منها ما هو واجبٌ على الأعيان، ومنها ما هو واجبٌ على الكفاية“Bahasa Arab itu termasuk bagian agama (Islam), dan mengetahuinya hukumnya wajib, karena sesungguhnya memahami Al-Kitab dan As-Sunnah itu adalah perkara yang wajib, dan tidaklah dapat dipahami kecuali dengan memahami bahasa Arab, dan suatu kewajiban tidak bisa terlaksana kecuali dengan sarana tertentu, maka sarana tertentu tersebut hukumnya juga wajib.”Di antara (hukum mempelajari) bahasa Arab itu ada yang fardhu ‘ain, dan ada pula yang fardhu kifayah” (Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim: 1/527).As-Suyuthi rahimahullah menegaskan,ولا شكَّ أنَّ علم اللغة من الدين؛ لأنه من الفروضِ الكفايات، وبه تُعرفُ معاني ألفاظ القرآن والسنة“Tiada keraguan sedikit pun bahwa ilmu bahasa Arab termasuk bagian dari agama Islam, karena mempelajarinya termasuk fardhu kifayah, dan dengannya dapat diketahui makna lafal-lafal Al-Qur`an dan As-Sunnah” (Al-Muzhir, hal. 302).[2][Bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keistimewaan Bahasa Arab (1) Keistimewaan Bahasa Arab (2) Keistimewaan Bahasa Arab (3) Keistimewaan Bahasa Arab (4) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Tautan [2] TautanIngin Belajar Bahasa Arab Dari Dasar? Silakan Kunjungi Link Di Bawah Ini:🔍 Hadits Tentang Amanah Dan Menepati Janji, Adab Membaca Al Quran Sesuai Sunnah, Walimahan Adalah, Penerjemah Alquran, Duduk Iftirasy Atau Tawarruk Pada Shalat 2 Rakaat


Bahasa Arab Bagian dari Agama IslamAllah Ta’ala sangat mengistimewakan bahasa Arab sehingga bahasa yang satu ini menjadi bahasa yang paling utama dari seluruh bahasa yang ada. Allah jadikan bahasa Arab sebagai bahasa Al-Qur`an dan bahasa As-Sunnah. Allah Ta’ala juga menjadikannya sebagai bahasa shalat, dzikir, haji, dan ibadah yang lainnya.Bahasa Arab adalah bahasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkomunikasi dengan bahasa Arab, Allah Ta’ala berfirman:وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ ۖ فَيُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dialah Tuhan Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana” (Q.S. Ibrahim: 4).Bahasa Arab Adalah Bahasa Generasi TerbaikBahasa Arab adalah bahasa generasi terbaik sesudah para sahabat radhiyallahu ‘anhum, yaitu tabi’in dan tabi’ut tabi’in rahimahumullah. Demikian pula bahasa Arab adalah bahasa para imam Ahlus Sunnah wal Jamaah yang jenius dan brilian, seperti imam madzhab yang empat; Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah.Kitab-kitab para ulama rahimahumullah yang menjelaskan Syariat Islam dari dahulu sampai sekarang pun juga mayoritasnya ditulis dalam bahasa yang mulia ini; bahasa Arab.Bahasa Terbaik Dalam Memahami IslamBahasa Arab menjadi sarana yang sangat efektif untuk mentransfer berbagai macam ilmu yang digunakan untuk memahami Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan gaya bahasa yang ringkas, mudah dipahami, dan bahkan mudah dihafal.Seorang penuntut ilmu Syariat yang bersungguh-sungguh memahami Islam dengan baik, tentunya tidak bisa lepas dari kitab-kitab para ulama dalam berbagai disipilin ilmu yang berbahasa Arab.Siapakah di antara mereka yang tak membutuhkan kitab-kitab Tafsir berbahasa Arab, seperti Tafsir Ath-Thabari, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qurthubi? Siapa pula di antara mereka yang tak kenal kitab-kitab induk tentang Hadits dan syarahnya yang juga berbahasa Arab, seperti: Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, dan kutubus sittah yang lainnya?Siapa yang tak kenal kitab-kitab yang ditulis oleh para ulama dalam bentuk bait-bait sya’ir, yang lebih akrab disebut dengan manzhumah atau nazham?Sebut saja, misalnya Manzhumah Asy Syathibiyah, bait-bait ringkas tentang ilmu Qira`ah sab’ah, Manzhumah Al-Jazariyah, bait-bait ringkas tentang ilmu Tajwid, ada pula Manzhumah Al-Baiquniyah, bait-bait ringkas tentang ilmu Mushthalah Hadits, dan masih banyak yang lainnya.Ulama yang meringkas berbagai disiplin ilmu dalam bait-bait syair tersebut bertujuan agar penjelasan yang disampaikan oleh mereka menjadi ringkas sehingga lebih mudah dipelajari dan dihafal.Para imam Salafush Shaleh rahimahumullah memandang pentingnya bahasa Arab sebagai alat untuk memahami apa yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan,تعلَّموا العربيةَ؛ فإنَّها من دينِكم“Pelajarilah bahasa Arab, karena sesungguhnya bahasa Arab itu termasuk bagian dari agama kalian” (Masbuqudz Dzahab, hal. 9 dan Idhahul Waqf wal Ibtida`).[1]Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,فإنَّ نفسَ اللغة العربية من الدِّين، ومعرفتها فرضٌ واجب؛ فإن فهم الكتاب والسنة فرض، ولا يفهم إلا بفهمِ اللغة العربية، وما لا يتمُّ الواجب إلا به فهو واجب، ثم منها ما هو واجبٌ على الأعيان، ومنها ما هو واجبٌ على الكفاية“Bahasa Arab itu termasuk bagian agama (Islam), dan mengetahuinya hukumnya wajib, karena sesungguhnya memahami Al-Kitab dan As-Sunnah itu adalah perkara yang wajib, dan tidaklah dapat dipahami kecuali dengan memahami bahasa Arab, dan suatu kewajiban tidak bisa terlaksana kecuali dengan sarana tertentu, maka sarana tertentu tersebut hukumnya juga wajib.”Di antara (hukum mempelajari) bahasa Arab itu ada yang fardhu ‘ain, dan ada pula yang fardhu kifayah” (Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim: 1/527).As-Suyuthi rahimahullah menegaskan,ولا شكَّ أنَّ علم اللغة من الدين؛ لأنه من الفروضِ الكفايات، وبه تُعرفُ معاني ألفاظ القرآن والسنة“Tiada keraguan sedikit pun bahwa ilmu bahasa Arab termasuk bagian dari agama Islam, karena mempelajarinya termasuk fardhu kifayah, dan dengannya dapat diketahui makna lafal-lafal Al-Qur`an dan As-Sunnah” (Al-Muzhir, hal. 302).[2][Bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keistimewaan Bahasa Arab (1) Keistimewaan Bahasa Arab (2) Keistimewaan Bahasa Arab (3) Keistimewaan Bahasa Arab (4) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idCatatan Kaki:[1] Tautan [2] TautanIngin Belajar Bahasa Arab Dari Dasar? Silakan Kunjungi Link Di Bawah Ini:🔍 Hadits Tentang Amanah Dan Menepati Janji, Adab Membaca Al Quran Sesuai Sunnah, Walimahan Adalah, Penerjemah Alquran, Duduk Iftirasy Atau Tawarruk Pada Shalat 2 Rakaat

Keistimewaan Bahasa Arab (3)

Baca pembahasan sebelumnya: Keistimewaan Bahasa Arab (2)Bahasa Arab adalah Bahasa yang Paling Efektif untuk Menyampaikan GagasanAllah Ta’ala jelaskan hal ini dalam firman-Nya,إِنَّا أَنزلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur`an berupa kitab yang berbahasa Arab, agar kamu memahaminya” (QS. Yusuf : 2).Pakar Tafsir yang terkenal, Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan rahasia di balik penurunan Al-Qur`an dengan berbahasa Arab,وذلك لأن لغة العرب أفصح اللغات وأبينها وأوسعها ، وأكثرها تأدية للمعاني التي تقوم بالنفوس“Hal yang demikian itu dikarenakan bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, paling jelas, paling luas (kosakatanya), serta paling efektif dalam menyampaikan sebuah makna” (Tafsir Ibnu Katsir).Bahasa Arab adalah Bahasa yang Paling Mulia.Ibnu Katsir rahimahullah, saat menafsirkan QS. Yusuf: 2 di atas, juga menyatakan bahwa dikarenakan karakteristik bahasa Arab demikian sempurna dan istimewa, maka pantaslah jika Allah Ta’ala turunkan Kitabullah yang paling agung, yaitu Al-Qur`an Al-Karim, dalam bahasa yang paling agung. Berikut ini penuturan Ibnu Katsir rahimahullah,فلهذا أنزلَ أشرف الكتب بأشرف اللغات، على أشرف الرسل، بسفارة أشرف الملائكة، وكان ذلك في أشرف بقاع الأرض، وابتدئ إنزاله في أشرف شهور السنة وهو رمضان، فكمل من كل الوجوه“Oleh karena itulah, diturunkan Kitabullah yang paling mulia (Al-Qur`an) dalam bahasa yang paling mulia, kepada Utusan Allah yang paling mulia, disampaikan oleh Malaikat yang paling mulia, di tempat yang paling mulia di muka bumi, dimulai penurunannya di bulan yang paling mulia dalam setahun, yaitu bulan Ramadhan. Maka, sempurnalah (Al-Qur`an) dari berbagai sisi” (Tafsir Ibnu Katsir).Bahasa Arab adalah Bahasa yang Jelas Lafal maupun MaknanyaAllah Ta’ala berfirman,كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui” (Q.S. Fushshilat: 3).Berbagai Bentuk Kejelasan Ayat-Ayat Al-Qur`anAl-Qurthubi rahimahullah membawakan dalam kitab tafsirnya beberapa tafsiran tentang firman Allah Ta’ala,كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ“Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya”Dengan menukilkan perkataan Ahli Tafsir tentang bentuk-bentuk kejelasan ayat-ayat Al-Qur`an. Para Ahli Tafsir menjelaskan bahwa di antara maksud bahwa ayat-ayat Al-Qur`an itu jelas adalah bahwa dalam Al-Qur`an terdapat penjelasan tentang perkara yang halal dan yang haram, taat dan maksiat, janji dan ancaman, pahala dan siksa, kebenaran dan kebatilan, berikut ini perkataan mereka,Qatadah rahimahullah menjelaskan,ببيان حلاله من حرامه، وطاعته من معصيته“Dengan adanya penjelasan (dalam Al-Qur`an) tentang perkara yang halal dan yang haram, taat, dan maksiat.”بالوعد والوعيد“Dengan adanya penjelasan janji dan ancaman (dalam Al-Qur`an)”, tutur Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah.Sedangkan Sufyan rahimahullah menafsirkan,بالثواب والعقاب“Dengan adanya penjelasan pahala dan siksa (dalam Al-Qur`an).”Kemudian Al-Qurthubi rahimahullah menutup tafsir firman Allah {كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ} dengan,وقرئ فصلت أي : فرقت بين الحق والباطل ، أو فصل بعضها من بعض باختلاف معانيها ، من قولك : فصل أي : تباعد من البلد“Dan dibaca {فُصِّلَتْ}, maksudnya adalah (dalam Al-Qur`an) dibedakan antara kebenaran dan kebatilan, atau dibedakan sebagian ayat yang satu dengan sebagian yang lainnya karena perbedaan maknanya. Berasal dari ucapanmu fushshila, artinya saling menjauh (berpisah) dari negeri.”Imam Mufassirin di zamannya hingga sekarang, Ath-Thabari rahimahullah menafsirkan {كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ} dengan,كتاب بينت آياته“Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya.” Lalu beliau membawakan riwayat bahwa As-Sudi rahimahullah,بينت آياته“(Kitab yang) dijelaskan ayat-ayatnya.”Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan {قُرْآنًا عَرَبِيًّا} dengan ucapannya,في حال كونه لفظا عربيا ، بينا واضحا ، فمعانيه مفصلة ، وألفاظه واضحة غير مشكلة“(Kitabullah) dalam bahasa Arab secara lafal, jelas lagi terang. Jadi, maknanya jelas dan lafal pun terang tanpa kesulitan”Adapun {لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ} ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah,أي : إنما يعرف هذا البيان والوضوح العلماء الراسخون“Maksudnya hanya ulama yang kokoh ilmunyalah yang mengetahui jelas dan terangnya (makna seluruh Al-Qur`an).”[Bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keistimewaan Bahasa Arab (1) Keistimewaan Bahasa Arab (2) Keistimewaan Bahasa Arab (3) Keistimewaan Bahasa Arab (4) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idIngin Belajar Bahasa Arab Dari Dasar? Silakan Kunjungi Link Di Bawah Ini:mahadumar.id🔍 Bacaan Bertasbih, Ayat Alquran Tentang Ridho Allah Tergantung Ridho Orang Tua, Allahumma La Mani'a Lima Ataita, Ilmu Sabar Dan Ikhlas Dalam Islam, Doa Berhubungan Intim Agar Tahan Lama

Keistimewaan Bahasa Arab (3)

Baca pembahasan sebelumnya: Keistimewaan Bahasa Arab (2)Bahasa Arab adalah Bahasa yang Paling Efektif untuk Menyampaikan GagasanAllah Ta’ala jelaskan hal ini dalam firman-Nya,إِنَّا أَنزلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur`an berupa kitab yang berbahasa Arab, agar kamu memahaminya” (QS. Yusuf : 2).Pakar Tafsir yang terkenal, Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan rahasia di balik penurunan Al-Qur`an dengan berbahasa Arab,وذلك لأن لغة العرب أفصح اللغات وأبينها وأوسعها ، وأكثرها تأدية للمعاني التي تقوم بالنفوس“Hal yang demikian itu dikarenakan bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, paling jelas, paling luas (kosakatanya), serta paling efektif dalam menyampaikan sebuah makna” (Tafsir Ibnu Katsir).Bahasa Arab adalah Bahasa yang Paling Mulia.Ibnu Katsir rahimahullah, saat menafsirkan QS. Yusuf: 2 di atas, juga menyatakan bahwa dikarenakan karakteristik bahasa Arab demikian sempurna dan istimewa, maka pantaslah jika Allah Ta’ala turunkan Kitabullah yang paling agung, yaitu Al-Qur`an Al-Karim, dalam bahasa yang paling agung. Berikut ini penuturan Ibnu Katsir rahimahullah,فلهذا أنزلَ أشرف الكتب بأشرف اللغات، على أشرف الرسل، بسفارة أشرف الملائكة، وكان ذلك في أشرف بقاع الأرض، وابتدئ إنزاله في أشرف شهور السنة وهو رمضان، فكمل من كل الوجوه“Oleh karena itulah, diturunkan Kitabullah yang paling mulia (Al-Qur`an) dalam bahasa yang paling mulia, kepada Utusan Allah yang paling mulia, disampaikan oleh Malaikat yang paling mulia, di tempat yang paling mulia di muka bumi, dimulai penurunannya di bulan yang paling mulia dalam setahun, yaitu bulan Ramadhan. Maka, sempurnalah (Al-Qur`an) dari berbagai sisi” (Tafsir Ibnu Katsir).Bahasa Arab adalah Bahasa yang Jelas Lafal maupun MaknanyaAllah Ta’ala berfirman,كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui” (Q.S. Fushshilat: 3).Berbagai Bentuk Kejelasan Ayat-Ayat Al-Qur`anAl-Qurthubi rahimahullah membawakan dalam kitab tafsirnya beberapa tafsiran tentang firman Allah Ta’ala,كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ“Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya”Dengan menukilkan perkataan Ahli Tafsir tentang bentuk-bentuk kejelasan ayat-ayat Al-Qur`an. Para Ahli Tafsir menjelaskan bahwa di antara maksud bahwa ayat-ayat Al-Qur`an itu jelas adalah bahwa dalam Al-Qur`an terdapat penjelasan tentang perkara yang halal dan yang haram, taat dan maksiat, janji dan ancaman, pahala dan siksa, kebenaran dan kebatilan, berikut ini perkataan mereka,Qatadah rahimahullah menjelaskan,ببيان حلاله من حرامه، وطاعته من معصيته“Dengan adanya penjelasan (dalam Al-Qur`an) tentang perkara yang halal dan yang haram, taat, dan maksiat.”بالوعد والوعيد“Dengan adanya penjelasan janji dan ancaman (dalam Al-Qur`an)”, tutur Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah.Sedangkan Sufyan rahimahullah menafsirkan,بالثواب والعقاب“Dengan adanya penjelasan pahala dan siksa (dalam Al-Qur`an).”Kemudian Al-Qurthubi rahimahullah menutup tafsir firman Allah {كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ} dengan,وقرئ فصلت أي : فرقت بين الحق والباطل ، أو فصل بعضها من بعض باختلاف معانيها ، من قولك : فصل أي : تباعد من البلد“Dan dibaca {فُصِّلَتْ}, maksudnya adalah (dalam Al-Qur`an) dibedakan antara kebenaran dan kebatilan, atau dibedakan sebagian ayat yang satu dengan sebagian yang lainnya karena perbedaan maknanya. Berasal dari ucapanmu fushshila, artinya saling menjauh (berpisah) dari negeri.”Imam Mufassirin di zamannya hingga sekarang, Ath-Thabari rahimahullah menafsirkan {كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ} dengan,كتاب بينت آياته“Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya.” Lalu beliau membawakan riwayat bahwa As-Sudi rahimahullah,بينت آياته“(Kitab yang) dijelaskan ayat-ayatnya.”Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan {قُرْآنًا عَرَبِيًّا} dengan ucapannya,في حال كونه لفظا عربيا ، بينا واضحا ، فمعانيه مفصلة ، وألفاظه واضحة غير مشكلة“(Kitabullah) dalam bahasa Arab secara lafal, jelas lagi terang. Jadi, maknanya jelas dan lafal pun terang tanpa kesulitan”Adapun {لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ} ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah,أي : إنما يعرف هذا البيان والوضوح العلماء الراسخون“Maksudnya hanya ulama yang kokoh ilmunyalah yang mengetahui jelas dan terangnya (makna seluruh Al-Qur`an).”[Bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keistimewaan Bahasa Arab (1) Keistimewaan Bahasa Arab (2) Keistimewaan Bahasa Arab (3) Keistimewaan Bahasa Arab (4) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idIngin Belajar Bahasa Arab Dari Dasar? Silakan Kunjungi Link Di Bawah Ini:mahadumar.id🔍 Bacaan Bertasbih, Ayat Alquran Tentang Ridho Allah Tergantung Ridho Orang Tua, Allahumma La Mani'a Lima Ataita, Ilmu Sabar Dan Ikhlas Dalam Islam, Doa Berhubungan Intim Agar Tahan Lama
Baca pembahasan sebelumnya: Keistimewaan Bahasa Arab (2)Bahasa Arab adalah Bahasa yang Paling Efektif untuk Menyampaikan GagasanAllah Ta’ala jelaskan hal ini dalam firman-Nya,إِنَّا أَنزلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur`an berupa kitab yang berbahasa Arab, agar kamu memahaminya” (QS. Yusuf : 2).Pakar Tafsir yang terkenal, Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan rahasia di balik penurunan Al-Qur`an dengan berbahasa Arab,وذلك لأن لغة العرب أفصح اللغات وأبينها وأوسعها ، وأكثرها تأدية للمعاني التي تقوم بالنفوس“Hal yang demikian itu dikarenakan bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, paling jelas, paling luas (kosakatanya), serta paling efektif dalam menyampaikan sebuah makna” (Tafsir Ibnu Katsir).Bahasa Arab adalah Bahasa yang Paling Mulia.Ibnu Katsir rahimahullah, saat menafsirkan QS. Yusuf: 2 di atas, juga menyatakan bahwa dikarenakan karakteristik bahasa Arab demikian sempurna dan istimewa, maka pantaslah jika Allah Ta’ala turunkan Kitabullah yang paling agung, yaitu Al-Qur`an Al-Karim, dalam bahasa yang paling agung. Berikut ini penuturan Ibnu Katsir rahimahullah,فلهذا أنزلَ أشرف الكتب بأشرف اللغات، على أشرف الرسل، بسفارة أشرف الملائكة، وكان ذلك في أشرف بقاع الأرض، وابتدئ إنزاله في أشرف شهور السنة وهو رمضان، فكمل من كل الوجوه“Oleh karena itulah, diturunkan Kitabullah yang paling mulia (Al-Qur`an) dalam bahasa yang paling mulia, kepada Utusan Allah yang paling mulia, disampaikan oleh Malaikat yang paling mulia, di tempat yang paling mulia di muka bumi, dimulai penurunannya di bulan yang paling mulia dalam setahun, yaitu bulan Ramadhan. Maka, sempurnalah (Al-Qur`an) dari berbagai sisi” (Tafsir Ibnu Katsir).Bahasa Arab adalah Bahasa yang Jelas Lafal maupun MaknanyaAllah Ta’ala berfirman,كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui” (Q.S. Fushshilat: 3).Berbagai Bentuk Kejelasan Ayat-Ayat Al-Qur`anAl-Qurthubi rahimahullah membawakan dalam kitab tafsirnya beberapa tafsiran tentang firman Allah Ta’ala,كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ“Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya”Dengan menukilkan perkataan Ahli Tafsir tentang bentuk-bentuk kejelasan ayat-ayat Al-Qur`an. Para Ahli Tafsir menjelaskan bahwa di antara maksud bahwa ayat-ayat Al-Qur`an itu jelas adalah bahwa dalam Al-Qur`an terdapat penjelasan tentang perkara yang halal dan yang haram, taat dan maksiat, janji dan ancaman, pahala dan siksa, kebenaran dan kebatilan, berikut ini perkataan mereka,Qatadah rahimahullah menjelaskan,ببيان حلاله من حرامه، وطاعته من معصيته“Dengan adanya penjelasan (dalam Al-Qur`an) tentang perkara yang halal dan yang haram, taat, dan maksiat.”بالوعد والوعيد“Dengan adanya penjelasan janji dan ancaman (dalam Al-Qur`an)”, tutur Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah.Sedangkan Sufyan rahimahullah menafsirkan,بالثواب والعقاب“Dengan adanya penjelasan pahala dan siksa (dalam Al-Qur`an).”Kemudian Al-Qurthubi rahimahullah menutup tafsir firman Allah {كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ} dengan,وقرئ فصلت أي : فرقت بين الحق والباطل ، أو فصل بعضها من بعض باختلاف معانيها ، من قولك : فصل أي : تباعد من البلد“Dan dibaca {فُصِّلَتْ}, maksudnya adalah (dalam Al-Qur`an) dibedakan antara kebenaran dan kebatilan, atau dibedakan sebagian ayat yang satu dengan sebagian yang lainnya karena perbedaan maknanya. Berasal dari ucapanmu fushshila, artinya saling menjauh (berpisah) dari negeri.”Imam Mufassirin di zamannya hingga sekarang, Ath-Thabari rahimahullah menafsirkan {كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ} dengan,كتاب بينت آياته“Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya.” Lalu beliau membawakan riwayat bahwa As-Sudi rahimahullah,بينت آياته“(Kitab yang) dijelaskan ayat-ayatnya.”Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan {قُرْآنًا عَرَبِيًّا} dengan ucapannya,في حال كونه لفظا عربيا ، بينا واضحا ، فمعانيه مفصلة ، وألفاظه واضحة غير مشكلة“(Kitabullah) dalam bahasa Arab secara lafal, jelas lagi terang. Jadi, maknanya jelas dan lafal pun terang tanpa kesulitan”Adapun {لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ} ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah,أي : إنما يعرف هذا البيان والوضوح العلماء الراسخون“Maksudnya hanya ulama yang kokoh ilmunyalah yang mengetahui jelas dan terangnya (makna seluruh Al-Qur`an).”[Bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keistimewaan Bahasa Arab (1) Keistimewaan Bahasa Arab (2) Keistimewaan Bahasa Arab (3) Keistimewaan Bahasa Arab (4) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idIngin Belajar Bahasa Arab Dari Dasar? Silakan Kunjungi Link Di Bawah Ini:mahadumar.id🔍 Bacaan Bertasbih, Ayat Alquran Tentang Ridho Allah Tergantung Ridho Orang Tua, Allahumma La Mani'a Lima Ataita, Ilmu Sabar Dan Ikhlas Dalam Islam, Doa Berhubungan Intim Agar Tahan Lama


Baca pembahasan sebelumnya: Keistimewaan Bahasa Arab (2)Bahasa Arab adalah Bahasa yang Paling Efektif untuk Menyampaikan GagasanAllah Ta’ala jelaskan hal ini dalam firman-Nya,إِنَّا أَنزلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur`an berupa kitab yang berbahasa Arab, agar kamu memahaminya” (QS. Yusuf : 2).Pakar Tafsir yang terkenal, Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan rahasia di balik penurunan Al-Qur`an dengan berbahasa Arab,وذلك لأن لغة العرب أفصح اللغات وأبينها وأوسعها ، وأكثرها تأدية للمعاني التي تقوم بالنفوس“Hal yang demikian itu dikarenakan bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, paling jelas, paling luas (kosakatanya), serta paling efektif dalam menyampaikan sebuah makna” (Tafsir Ibnu Katsir).Bahasa Arab adalah Bahasa yang Paling Mulia.Ibnu Katsir rahimahullah, saat menafsirkan QS. Yusuf: 2 di atas, juga menyatakan bahwa dikarenakan karakteristik bahasa Arab demikian sempurna dan istimewa, maka pantaslah jika Allah Ta’ala turunkan Kitabullah yang paling agung, yaitu Al-Qur`an Al-Karim, dalam bahasa yang paling agung. Berikut ini penuturan Ibnu Katsir rahimahullah,فلهذا أنزلَ أشرف الكتب بأشرف اللغات، على أشرف الرسل، بسفارة أشرف الملائكة، وكان ذلك في أشرف بقاع الأرض، وابتدئ إنزاله في أشرف شهور السنة وهو رمضان، فكمل من كل الوجوه“Oleh karena itulah, diturunkan Kitabullah yang paling mulia (Al-Qur`an) dalam bahasa yang paling mulia, kepada Utusan Allah yang paling mulia, disampaikan oleh Malaikat yang paling mulia, di tempat yang paling mulia di muka bumi, dimulai penurunannya di bulan yang paling mulia dalam setahun, yaitu bulan Ramadhan. Maka, sempurnalah (Al-Qur`an) dari berbagai sisi” (Tafsir Ibnu Katsir).Bahasa Arab adalah Bahasa yang Jelas Lafal maupun MaknanyaAllah Ta’ala berfirman,كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ “Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui” (Q.S. Fushshilat: 3).Berbagai Bentuk Kejelasan Ayat-Ayat Al-Qur`anAl-Qurthubi rahimahullah membawakan dalam kitab tafsirnya beberapa tafsiran tentang firman Allah Ta’ala,كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ“Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya”Dengan menukilkan perkataan Ahli Tafsir tentang bentuk-bentuk kejelasan ayat-ayat Al-Qur`an. Para Ahli Tafsir menjelaskan bahwa di antara maksud bahwa ayat-ayat Al-Qur`an itu jelas adalah bahwa dalam Al-Qur`an terdapat penjelasan tentang perkara yang halal dan yang haram, taat dan maksiat, janji dan ancaman, pahala dan siksa, kebenaran dan kebatilan, berikut ini perkataan mereka,Qatadah rahimahullah menjelaskan,ببيان حلاله من حرامه، وطاعته من معصيته“Dengan adanya penjelasan (dalam Al-Qur`an) tentang perkara yang halal dan yang haram, taat, dan maksiat.”بالوعد والوعيد“Dengan adanya penjelasan janji dan ancaman (dalam Al-Qur`an)”, tutur Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah.Sedangkan Sufyan rahimahullah menafsirkan,بالثواب والعقاب“Dengan adanya penjelasan pahala dan siksa (dalam Al-Qur`an).”Kemudian Al-Qurthubi rahimahullah menutup tafsir firman Allah {كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ} dengan,وقرئ فصلت أي : فرقت بين الحق والباطل ، أو فصل بعضها من بعض باختلاف معانيها ، من قولك : فصل أي : تباعد من البلد“Dan dibaca {فُصِّلَتْ}, maksudnya adalah (dalam Al-Qur`an) dibedakan antara kebenaran dan kebatilan, atau dibedakan sebagian ayat yang satu dengan sebagian yang lainnya karena perbedaan maknanya. Berasal dari ucapanmu fushshila, artinya saling menjauh (berpisah) dari negeri.”Imam Mufassirin di zamannya hingga sekarang, Ath-Thabari rahimahullah menafsirkan {كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ} dengan,كتاب بينت آياته“Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya.” Lalu beliau membawakan riwayat bahwa As-Sudi rahimahullah,بينت آياته“(Kitab yang) dijelaskan ayat-ayatnya.”Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan {قُرْآنًا عَرَبِيًّا} dengan ucapannya,في حال كونه لفظا عربيا ، بينا واضحا ، فمعانيه مفصلة ، وألفاظه واضحة غير مشكلة“(Kitabullah) dalam bahasa Arab secara lafal, jelas lagi terang. Jadi, maknanya jelas dan lafal pun terang tanpa kesulitan”Adapun {لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ} ditafsirkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah,أي : إنما يعرف هذا البيان والوضوح العلماء الراسخون“Maksudnya hanya ulama yang kokoh ilmunyalah yang mengetahui jelas dan terangnya (makna seluruh Al-Qur`an).”[Bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keistimewaan Bahasa Arab (1) Keistimewaan Bahasa Arab (2) Keistimewaan Bahasa Arab (3) Keistimewaan Bahasa Arab (4) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idIngin Belajar Bahasa Arab Dari Dasar? Silakan Kunjungi Link Di Bawah Ini:<img class="wp-image-30275 size-medium" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/06/mahadumar.id_-300x132.jpg" alt="mahadumar.id" width="300" height="132" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/06/mahadumar.id_-300x132.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/06/mahadumar.id_-768x337.jpg 768w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/06/mahadumar.id_-1024x449.jpg 1024w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/06/mahadumar.id_-1132x500.jpg 1132w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/06/mahadumar.id_.jpg 1140w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" />🔍 Bacaan Bertasbih, Ayat Alquran Tentang Ridho Allah Tergantung Ridho Orang Tua, Allahumma La Mani'a Lima Ataita, Ilmu Sabar Dan Ikhlas Dalam Islam, Doa Berhubungan Intim Agar Tahan Lama

Keistimewaan Bahasa Arab (4)

Baca pembahasan sebelumnya : Keistimewaan Bahasa Arab (3)Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam kitab Tafsirnya,ثم أثنى على الكتاب بتمام البيان فقال: {فُصِّلَتْ آيَاتُهُ} أي: فصل كل شيء من أنواعه على حدته، وهذا يستلزم البيان التام، والتفريق بين كل شيء، وتمييز الحقائق“Kemudian Allah memuji Kitab-Nya karena kesempurnaan penjelasan yang terdapat di dalamnya, Allah berfirman {فُصِّلَتْ آيَاتُهُ}, maksudnya dijelaskan segala sesuatu dengan keanegaragamannya sehingga terbedakan satu dengan yang lainnya. Hal ini mengharuskan adanya penjelasan yang sempurna, dan pembedaan antara satu dengan yang lainnya, serta pembedaan hakikat-hakikat.”Selanjutnya As-Sa’di rahimahullah menafsirkan firman Allah{قُرْآنًا عَرَبِيًّا }, yaitu, باللغة الفصحى أكمل اللغات، فصلت آياته وجعل عربيًا“Dengan bahasa yang fasih, lagi paling sempurna, dijelaskan makna ayat-ayat Al-Qur`an dan Allah jadikannya berbahasa Arab.”Adapun firman Allah {لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ }, As-Sa’di rahimahullah menafsirkan,أي: لأجل أن يتبين لهم معناه، كما تبين لفظه، ويتضح لهم الهدى من الضلال، والْغَيِّ من الرشاد. وأما الجاهلون، الذين لا يزيدهم الهدى إلا ضلالاً، ولا البيان إلا عَمًى فهؤلاء لم يُسَقِ الكلام لأجلهم، {سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ} “Maksudnya, agar jelas maknanya bagi mereka, sebagaimana jelas lafalnya, dan terang bagi mereka antara petunjuk dan kesesatan, penyimpangan dan lurus. Adapun orang-orang yang bodoh, yaitu orang-orang yang petunjuk (Al-Qur`an) tidaklah menambah mereka kecuali kesesatan dan kebutaan terhadap kebenaran, maka bukan untuk mereka pembicaraan ini ditujukan.إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ“Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman” (Q.S. Al-Baqarah: 6).Bahasa Arab Mempengaruhi Tingkat Pemahaman terhadap Al-Qur`anAl-Qur`an Al-Karim demikian berpengaruhnya pada hati bangsa Arab karena itu adalah bahasa mereka. Oleh karena itu, semakin dalam ilmu bahasa Arab seseorang, maka ia semakin paham kandungan Al-Qur`an Al-Karim. Demikian pentingnya bahasa Arab di pandangan ulama rahimahumullah, hingga mereka pun memperhatikan bahasa Arab baik dengan mempelajari, menulis kitab-kitab tentangnya, dan mengajarkannya. Semua itu termasuk bagian dari upaya berkhidmah untuk mempelajari dan mengajarkan Al-Qur`an Al-Karim. Membela bahasa Arab dan memperjuangkan mensosialisasikannya termasuk bagian dari membela Al-Qur`an Al-Karim dan menjaganya.Perbedaan kadar dalam memahami Al-Qur`an Al-Karim sangatlah dipengaruhi oleh seberapa besar pemahaman seseorang terhadap bahasa Arab. Semakin luas pengetahuan seseorang dalam memahami bahasa Arab, maka semakin dalam pengetahuannya terhadap nash Al-Qur`an Al-Karim dan As-Sunnah dan semakin kokoh pemahamannya. Dahulu orang-orang asli bangsa Arab di kalangan para sahabat, ketika di masa turunnya Al-Qur`an Al-Karim, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang bahasa Arab yang masih murni dan belum banyak terpengaruh dengan bahasa non Arab, sehingga mereka menjadi umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang paling mampu memahami makna, hukum, rahasia dan maksud yang terkandung dalam Al-Qur`an Al-Karim.Adapun orang-orang yang datang sesudahnya, semakin jauh mereka dari kemampuan berbahasa Arab yang murni, maka semakin berkurang pula pemahaman mereka terhadap makna, hukum, rahasia, dan maksud yang terkandung dalam Al-Qur`an Al-Karim. [Bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keistimewaan Bahasa Arab (1) Keistimewaan Bahasa Arab (2) Keistimewaan Bahasa Arab (3) Keistimewaan Bahasa Arab (4) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idIngin Belajar Bahasa Arab Dari Dasar? Silakan Kunjungi Link Di Bawah Ini:mahadumar.id 🔍 Kumpulan Hadits Tentang Persahabatan, Dosa Dosa Kecil, Zakat Pertambangan, Ayat Alquran Tentang Rukun Islam, Tata Cara Tawasul

Keistimewaan Bahasa Arab (4)

Baca pembahasan sebelumnya : Keistimewaan Bahasa Arab (3)Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam kitab Tafsirnya,ثم أثنى على الكتاب بتمام البيان فقال: {فُصِّلَتْ آيَاتُهُ} أي: فصل كل شيء من أنواعه على حدته، وهذا يستلزم البيان التام، والتفريق بين كل شيء، وتمييز الحقائق“Kemudian Allah memuji Kitab-Nya karena kesempurnaan penjelasan yang terdapat di dalamnya, Allah berfirman {فُصِّلَتْ آيَاتُهُ}, maksudnya dijelaskan segala sesuatu dengan keanegaragamannya sehingga terbedakan satu dengan yang lainnya. Hal ini mengharuskan adanya penjelasan yang sempurna, dan pembedaan antara satu dengan yang lainnya, serta pembedaan hakikat-hakikat.”Selanjutnya As-Sa’di rahimahullah menafsirkan firman Allah{قُرْآنًا عَرَبِيًّا }, yaitu, باللغة الفصحى أكمل اللغات، فصلت آياته وجعل عربيًا“Dengan bahasa yang fasih, lagi paling sempurna, dijelaskan makna ayat-ayat Al-Qur`an dan Allah jadikannya berbahasa Arab.”Adapun firman Allah {لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ }, As-Sa’di rahimahullah menafsirkan,أي: لأجل أن يتبين لهم معناه، كما تبين لفظه، ويتضح لهم الهدى من الضلال، والْغَيِّ من الرشاد. وأما الجاهلون، الذين لا يزيدهم الهدى إلا ضلالاً، ولا البيان إلا عَمًى فهؤلاء لم يُسَقِ الكلام لأجلهم، {سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ} “Maksudnya, agar jelas maknanya bagi mereka, sebagaimana jelas lafalnya, dan terang bagi mereka antara petunjuk dan kesesatan, penyimpangan dan lurus. Adapun orang-orang yang bodoh, yaitu orang-orang yang petunjuk (Al-Qur`an) tidaklah menambah mereka kecuali kesesatan dan kebutaan terhadap kebenaran, maka bukan untuk mereka pembicaraan ini ditujukan.إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ“Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman” (Q.S. Al-Baqarah: 6).Bahasa Arab Mempengaruhi Tingkat Pemahaman terhadap Al-Qur`anAl-Qur`an Al-Karim demikian berpengaruhnya pada hati bangsa Arab karena itu adalah bahasa mereka. Oleh karena itu, semakin dalam ilmu bahasa Arab seseorang, maka ia semakin paham kandungan Al-Qur`an Al-Karim. Demikian pentingnya bahasa Arab di pandangan ulama rahimahumullah, hingga mereka pun memperhatikan bahasa Arab baik dengan mempelajari, menulis kitab-kitab tentangnya, dan mengajarkannya. Semua itu termasuk bagian dari upaya berkhidmah untuk mempelajari dan mengajarkan Al-Qur`an Al-Karim. Membela bahasa Arab dan memperjuangkan mensosialisasikannya termasuk bagian dari membela Al-Qur`an Al-Karim dan menjaganya.Perbedaan kadar dalam memahami Al-Qur`an Al-Karim sangatlah dipengaruhi oleh seberapa besar pemahaman seseorang terhadap bahasa Arab. Semakin luas pengetahuan seseorang dalam memahami bahasa Arab, maka semakin dalam pengetahuannya terhadap nash Al-Qur`an Al-Karim dan As-Sunnah dan semakin kokoh pemahamannya. Dahulu orang-orang asli bangsa Arab di kalangan para sahabat, ketika di masa turunnya Al-Qur`an Al-Karim, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang bahasa Arab yang masih murni dan belum banyak terpengaruh dengan bahasa non Arab, sehingga mereka menjadi umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang paling mampu memahami makna, hukum, rahasia dan maksud yang terkandung dalam Al-Qur`an Al-Karim.Adapun orang-orang yang datang sesudahnya, semakin jauh mereka dari kemampuan berbahasa Arab yang murni, maka semakin berkurang pula pemahaman mereka terhadap makna, hukum, rahasia, dan maksud yang terkandung dalam Al-Qur`an Al-Karim. [Bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keistimewaan Bahasa Arab (1) Keistimewaan Bahasa Arab (2) Keistimewaan Bahasa Arab (3) Keistimewaan Bahasa Arab (4) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idIngin Belajar Bahasa Arab Dari Dasar? Silakan Kunjungi Link Di Bawah Ini:mahadumar.id 🔍 Kumpulan Hadits Tentang Persahabatan, Dosa Dosa Kecil, Zakat Pertambangan, Ayat Alquran Tentang Rukun Islam, Tata Cara Tawasul
Baca pembahasan sebelumnya : Keistimewaan Bahasa Arab (3)Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam kitab Tafsirnya,ثم أثنى على الكتاب بتمام البيان فقال: {فُصِّلَتْ آيَاتُهُ} أي: فصل كل شيء من أنواعه على حدته، وهذا يستلزم البيان التام، والتفريق بين كل شيء، وتمييز الحقائق“Kemudian Allah memuji Kitab-Nya karena kesempurnaan penjelasan yang terdapat di dalamnya, Allah berfirman {فُصِّلَتْ آيَاتُهُ}, maksudnya dijelaskan segala sesuatu dengan keanegaragamannya sehingga terbedakan satu dengan yang lainnya. Hal ini mengharuskan adanya penjelasan yang sempurna, dan pembedaan antara satu dengan yang lainnya, serta pembedaan hakikat-hakikat.”Selanjutnya As-Sa’di rahimahullah menafsirkan firman Allah{قُرْآنًا عَرَبِيًّا }, yaitu, باللغة الفصحى أكمل اللغات، فصلت آياته وجعل عربيًا“Dengan bahasa yang fasih, lagi paling sempurna, dijelaskan makna ayat-ayat Al-Qur`an dan Allah jadikannya berbahasa Arab.”Adapun firman Allah {لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ }, As-Sa’di rahimahullah menafsirkan,أي: لأجل أن يتبين لهم معناه، كما تبين لفظه، ويتضح لهم الهدى من الضلال، والْغَيِّ من الرشاد. وأما الجاهلون، الذين لا يزيدهم الهدى إلا ضلالاً، ولا البيان إلا عَمًى فهؤلاء لم يُسَقِ الكلام لأجلهم، {سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ} “Maksudnya, agar jelas maknanya bagi mereka, sebagaimana jelas lafalnya, dan terang bagi mereka antara petunjuk dan kesesatan, penyimpangan dan lurus. Adapun orang-orang yang bodoh, yaitu orang-orang yang petunjuk (Al-Qur`an) tidaklah menambah mereka kecuali kesesatan dan kebutaan terhadap kebenaran, maka bukan untuk mereka pembicaraan ini ditujukan.إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ“Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman” (Q.S. Al-Baqarah: 6).Bahasa Arab Mempengaruhi Tingkat Pemahaman terhadap Al-Qur`anAl-Qur`an Al-Karim demikian berpengaruhnya pada hati bangsa Arab karena itu adalah bahasa mereka. Oleh karena itu, semakin dalam ilmu bahasa Arab seseorang, maka ia semakin paham kandungan Al-Qur`an Al-Karim. Demikian pentingnya bahasa Arab di pandangan ulama rahimahumullah, hingga mereka pun memperhatikan bahasa Arab baik dengan mempelajari, menulis kitab-kitab tentangnya, dan mengajarkannya. Semua itu termasuk bagian dari upaya berkhidmah untuk mempelajari dan mengajarkan Al-Qur`an Al-Karim. Membela bahasa Arab dan memperjuangkan mensosialisasikannya termasuk bagian dari membela Al-Qur`an Al-Karim dan menjaganya.Perbedaan kadar dalam memahami Al-Qur`an Al-Karim sangatlah dipengaruhi oleh seberapa besar pemahaman seseorang terhadap bahasa Arab. Semakin luas pengetahuan seseorang dalam memahami bahasa Arab, maka semakin dalam pengetahuannya terhadap nash Al-Qur`an Al-Karim dan As-Sunnah dan semakin kokoh pemahamannya. Dahulu orang-orang asli bangsa Arab di kalangan para sahabat, ketika di masa turunnya Al-Qur`an Al-Karim, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang bahasa Arab yang masih murni dan belum banyak terpengaruh dengan bahasa non Arab, sehingga mereka menjadi umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang paling mampu memahami makna, hukum, rahasia dan maksud yang terkandung dalam Al-Qur`an Al-Karim.Adapun orang-orang yang datang sesudahnya, semakin jauh mereka dari kemampuan berbahasa Arab yang murni, maka semakin berkurang pula pemahaman mereka terhadap makna, hukum, rahasia, dan maksud yang terkandung dalam Al-Qur`an Al-Karim. [Bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keistimewaan Bahasa Arab (1) Keistimewaan Bahasa Arab (2) Keistimewaan Bahasa Arab (3) Keistimewaan Bahasa Arab (4) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idIngin Belajar Bahasa Arab Dari Dasar? Silakan Kunjungi Link Di Bawah Ini:mahadumar.id 🔍 Kumpulan Hadits Tentang Persahabatan, Dosa Dosa Kecil, Zakat Pertambangan, Ayat Alquran Tentang Rukun Islam, Tata Cara Tawasul


Baca pembahasan sebelumnya : Keistimewaan Bahasa Arab (3)Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam kitab Tafsirnya,ثم أثنى على الكتاب بتمام البيان فقال: {فُصِّلَتْ آيَاتُهُ} أي: فصل كل شيء من أنواعه على حدته، وهذا يستلزم البيان التام، والتفريق بين كل شيء، وتمييز الحقائق“Kemudian Allah memuji Kitab-Nya karena kesempurnaan penjelasan yang terdapat di dalamnya, Allah berfirman {فُصِّلَتْ آيَاتُهُ}, maksudnya dijelaskan segala sesuatu dengan keanegaragamannya sehingga terbedakan satu dengan yang lainnya. Hal ini mengharuskan adanya penjelasan yang sempurna, dan pembedaan antara satu dengan yang lainnya, serta pembedaan hakikat-hakikat.”Selanjutnya As-Sa’di rahimahullah menafsirkan firman Allah{قُرْآنًا عَرَبِيًّا }, yaitu, باللغة الفصحى أكمل اللغات، فصلت آياته وجعل عربيًا“Dengan bahasa yang fasih, lagi paling sempurna, dijelaskan makna ayat-ayat Al-Qur`an dan Allah jadikannya berbahasa Arab.”Adapun firman Allah {لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ }, As-Sa’di rahimahullah menafsirkan,أي: لأجل أن يتبين لهم معناه، كما تبين لفظه، ويتضح لهم الهدى من الضلال، والْغَيِّ من الرشاد. وأما الجاهلون، الذين لا يزيدهم الهدى إلا ضلالاً، ولا البيان إلا عَمًى فهؤلاء لم يُسَقِ الكلام لأجلهم، {سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ} “Maksudnya, agar jelas maknanya bagi mereka, sebagaimana jelas lafalnya, dan terang bagi mereka antara petunjuk dan kesesatan, penyimpangan dan lurus. Adapun orang-orang yang bodoh, yaitu orang-orang yang petunjuk (Al-Qur`an) tidaklah menambah mereka kecuali kesesatan dan kebutaan terhadap kebenaran, maka bukan untuk mereka pembicaraan ini ditujukan.إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ“Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman” (Q.S. Al-Baqarah: 6).Bahasa Arab Mempengaruhi Tingkat Pemahaman terhadap Al-Qur`anAl-Qur`an Al-Karim demikian berpengaruhnya pada hati bangsa Arab karena itu adalah bahasa mereka. Oleh karena itu, semakin dalam ilmu bahasa Arab seseorang, maka ia semakin paham kandungan Al-Qur`an Al-Karim. Demikian pentingnya bahasa Arab di pandangan ulama rahimahumullah, hingga mereka pun memperhatikan bahasa Arab baik dengan mempelajari, menulis kitab-kitab tentangnya, dan mengajarkannya. Semua itu termasuk bagian dari upaya berkhidmah untuk mempelajari dan mengajarkan Al-Qur`an Al-Karim. Membela bahasa Arab dan memperjuangkan mensosialisasikannya termasuk bagian dari membela Al-Qur`an Al-Karim dan menjaganya.Perbedaan kadar dalam memahami Al-Qur`an Al-Karim sangatlah dipengaruhi oleh seberapa besar pemahaman seseorang terhadap bahasa Arab. Semakin luas pengetahuan seseorang dalam memahami bahasa Arab, maka semakin dalam pengetahuannya terhadap nash Al-Qur`an Al-Karim dan As-Sunnah dan semakin kokoh pemahamannya. Dahulu orang-orang asli bangsa Arab di kalangan para sahabat, ketika di masa turunnya Al-Qur`an Al-Karim, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang bahasa Arab yang masih murni dan belum banyak terpengaruh dengan bahasa non Arab, sehingga mereka menjadi umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang paling mampu memahami makna, hukum, rahasia dan maksud yang terkandung dalam Al-Qur`an Al-Karim.Adapun orang-orang yang datang sesudahnya, semakin jauh mereka dari kemampuan berbahasa Arab yang murni, maka semakin berkurang pula pemahaman mereka terhadap makna, hukum, rahasia, dan maksud yang terkandung dalam Al-Qur`an Al-Karim. [Bersambung]Daftar Link Artikel Berseri: Keistimewaan Bahasa Arab (1) Keistimewaan Bahasa Arab (2) Keistimewaan Bahasa Arab (3) Keistimewaan Bahasa Arab (4) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.idIngin Belajar Bahasa Arab Dari Dasar? Silakan Kunjungi Link Di Bawah Ini:<img class="wp-image-30275 size-medium" src="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/06/mahadumar.id_-300x132.jpg" alt="mahadumar.id" width="300" height="132" srcset="https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/06/mahadumar.id_-300x132.jpg 300w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/06/mahadumar.id_-768x337.jpg 768w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/06/mahadumar.id_-1024x449.jpg 1024w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/06/mahadumar.id_-1132x500.jpg 1132w, https://static.muslim.or.id/wp-content/uploads/2017/06/mahadumar.id_.jpg 1140w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /> 🔍 Kumpulan Hadits Tentang Persahabatan, Dosa Dosa Kecil, Zakat Pertambangan, Ayat Alquran Tentang Rukun Islam, Tata Cara Tawasul

Ini Doa Malaikat bagi yang Berjamaah di Masjid

Ini doa malaikat bagi yang melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَفِى سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا ، وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لاَ يُخْرِجُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ ، لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ ، وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ ، فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلِ الْمَلاَئِكَةُ تُصَلِّى عَلَيْهِ مَا دَامَ فِى مُصَلاَّهُ (مَا لَمْ يُحْدِثْ)  تَقُوْلُ : اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ . وَلاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلاَةَ “Shalat seseorang dengan berjama’ah dilipatgandakan daripada shalatnya di rumah dan di pasarnya dua puluh lima kali lipat. Dan hal itu apabila ia berwudhu lalu memperbagus wudhunya kemudian keluar ke masjid dengan tujuan hanya untuk shalat. Tiap ia melangkah satu langkah maka diangkatkan baginya satu derajat dan dihapuskan satu dosanya. Lalu apabila ia shalat, para malaikat akan terus mendo’akannya selama ia berada di tempat shalatnya, selama ia tidak berhadats. Malaikat akan mendoakan, “Ya Allah, sejahterakanlah ia. Ya Allah, rahmatilah dia.” Dan ia dianggap terus menerus shalat selama ia menunggu shalat.” (HR. Bukhari, no. 647 dan Muslim, no. 649).   Kesimpulan Mutiara Hadits   1- Bolehnya melaksanakan shalat di pasar, meskipun saat itu hati terkadang tersibukkan dengan urusan duniawi dan kurang khusyu’ sehingga kurang disukai. 2- Shalat jama’ah lebih utama daripada shalat sendirian yaitu 25, 26, atau 27 derajat sebagaimana disebutkan dalam riwayat lainnya. 3- Hukum shalat jama’ah bagi pria adalah fardhu ‘ain menurut pendapat yang lebih kuat. Dalil lain menunjukkan bahwa hukum shalat jama’ah itu wajib ‘ain karena ada ancaman keras bagi yang meninggalkan shalat jama’ah dan orang buta yang mendengar adzan masih disuruh untuk menghadiri shalat jama’ah. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali hafizhohullah berkata, “Orang yang melaksanakan shalat sendirian masih sah, namun dihukumi berdosa karena ia telah meninggalkan shalat berjama’ah. Wallahu a’lam.” (Lihat Bahjatun Nazhirin, 1: 38). Ini tentu bagi yang meninggalkan shalat jama’ah tanpa ada uzur. 4- Niat yang membuat seseorang pergi keluar hingga menunggu shalat dinilai berpahala. Jika seseorang keluar rumah tidak berniat untuk shalat, tentu tidak mendapat pahala seperti itu. 5- Shalat lebih utama dari amalan lainnya karena terdapat do’a malaikat di sana. 6- Di antara tugas para malaikat adalah mendo’akan kebaikan pada orang-orang beriman. Do’a ini ada selama seorang yang shalat tidak berbuat kejelekan di masjid dan selama ia terus berada dalam keadaan suci (berwudhu). 7- Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang menunggu shalat dalam waktu yang lama, setelah sebelumnya melakukan shalat tahiyatul masjid dan berdiam setelah itu, maka akan dihitung pahala shalat.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 74).   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 37-38. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 17. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 1: 73-74.   Fadhilah Shalat Jamaah   Shalat jamaah lebih utama dari shalat sendirian sebanyak 27 derajat (27 kali). Allah akan melindungi orang yang melaksanakan shalat jamaah dari gangguan setan. Keutamaan shalat jamaah semakin bertambah dengan semakin bertambahnya jamaah. Orang yang menjaga shalat jamaah selama 40 hari, ia akan selamat dari kemunafikan. Siapa yang shalat shubuh dalam keadaan berjamaah di pagi hari, ia akan mendapatkan rasa aman hingga petang (sore) hari. Siapa yang shalat shubuh berjamaah di masjid lantas ia menunggu hingga matahari meninggi, lalu ia melaksanakan shalat dua rakaat ketika matahari meninggi (15 menit setelah matahari terbit), maka ia akan mendapatkan pahala haji dan umrah yang sempurna dan sempurna dan sempurna. Siapa yang melaksanakan shalat Isya secara berjamaah, maka ia mendapatkan pahala shalat separuh malam. Sedangkan jika ia melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah, ia akan mendapatkan pahala shalat semalam suntuk (semalam penuh). Malaikat malam dan siang berkumpul di waktu Shubuh dan Ashar. Orang yang menunggu shalat Jama’ah, terhitung berada dalam keadaan shalat. Siapa yang shalatnya membaca Aamiin setelah membaca Al-Fatihah, maka ia akan mendapatkan kecintaan dan ampunan Allah.   Referensi: Shalat Al-Mu’min. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. hlm. 517-519   — Bagian dari Buletin DS #23 disusun di Perpus Rumaysho, 23 Syawal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Ini Doa Malaikat bagi yang Berjamaah di Masjid

Ini doa malaikat bagi yang melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَفِى سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا ، وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لاَ يُخْرِجُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ ، لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ ، وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ ، فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلِ الْمَلاَئِكَةُ تُصَلِّى عَلَيْهِ مَا دَامَ فِى مُصَلاَّهُ (مَا لَمْ يُحْدِثْ)  تَقُوْلُ : اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ . وَلاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلاَةَ “Shalat seseorang dengan berjama’ah dilipatgandakan daripada shalatnya di rumah dan di pasarnya dua puluh lima kali lipat. Dan hal itu apabila ia berwudhu lalu memperbagus wudhunya kemudian keluar ke masjid dengan tujuan hanya untuk shalat. Tiap ia melangkah satu langkah maka diangkatkan baginya satu derajat dan dihapuskan satu dosanya. Lalu apabila ia shalat, para malaikat akan terus mendo’akannya selama ia berada di tempat shalatnya, selama ia tidak berhadats. Malaikat akan mendoakan, “Ya Allah, sejahterakanlah ia. Ya Allah, rahmatilah dia.” Dan ia dianggap terus menerus shalat selama ia menunggu shalat.” (HR. Bukhari, no. 647 dan Muslim, no. 649).   Kesimpulan Mutiara Hadits   1- Bolehnya melaksanakan shalat di pasar, meskipun saat itu hati terkadang tersibukkan dengan urusan duniawi dan kurang khusyu’ sehingga kurang disukai. 2- Shalat jama’ah lebih utama daripada shalat sendirian yaitu 25, 26, atau 27 derajat sebagaimana disebutkan dalam riwayat lainnya. 3- Hukum shalat jama’ah bagi pria adalah fardhu ‘ain menurut pendapat yang lebih kuat. Dalil lain menunjukkan bahwa hukum shalat jama’ah itu wajib ‘ain karena ada ancaman keras bagi yang meninggalkan shalat jama’ah dan orang buta yang mendengar adzan masih disuruh untuk menghadiri shalat jama’ah. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali hafizhohullah berkata, “Orang yang melaksanakan shalat sendirian masih sah, namun dihukumi berdosa karena ia telah meninggalkan shalat berjama’ah. Wallahu a’lam.” (Lihat Bahjatun Nazhirin, 1: 38). Ini tentu bagi yang meninggalkan shalat jama’ah tanpa ada uzur. 4- Niat yang membuat seseorang pergi keluar hingga menunggu shalat dinilai berpahala. Jika seseorang keluar rumah tidak berniat untuk shalat, tentu tidak mendapat pahala seperti itu. 5- Shalat lebih utama dari amalan lainnya karena terdapat do’a malaikat di sana. 6- Di antara tugas para malaikat adalah mendo’akan kebaikan pada orang-orang beriman. Do’a ini ada selama seorang yang shalat tidak berbuat kejelekan di masjid dan selama ia terus berada dalam keadaan suci (berwudhu). 7- Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang menunggu shalat dalam waktu yang lama, setelah sebelumnya melakukan shalat tahiyatul masjid dan berdiam setelah itu, maka akan dihitung pahala shalat.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 74).   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 37-38. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 17. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 1: 73-74.   Fadhilah Shalat Jamaah   Shalat jamaah lebih utama dari shalat sendirian sebanyak 27 derajat (27 kali). Allah akan melindungi orang yang melaksanakan shalat jamaah dari gangguan setan. Keutamaan shalat jamaah semakin bertambah dengan semakin bertambahnya jamaah. Orang yang menjaga shalat jamaah selama 40 hari, ia akan selamat dari kemunafikan. Siapa yang shalat shubuh dalam keadaan berjamaah di pagi hari, ia akan mendapatkan rasa aman hingga petang (sore) hari. Siapa yang shalat shubuh berjamaah di masjid lantas ia menunggu hingga matahari meninggi, lalu ia melaksanakan shalat dua rakaat ketika matahari meninggi (15 menit setelah matahari terbit), maka ia akan mendapatkan pahala haji dan umrah yang sempurna dan sempurna dan sempurna. Siapa yang melaksanakan shalat Isya secara berjamaah, maka ia mendapatkan pahala shalat separuh malam. Sedangkan jika ia melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah, ia akan mendapatkan pahala shalat semalam suntuk (semalam penuh). Malaikat malam dan siang berkumpul di waktu Shubuh dan Ashar. Orang yang menunggu shalat Jama’ah, terhitung berada dalam keadaan shalat. Siapa yang shalatnya membaca Aamiin setelah membaca Al-Fatihah, maka ia akan mendapatkan kecintaan dan ampunan Allah.   Referensi: Shalat Al-Mu’min. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. hlm. 517-519   — Bagian dari Buletin DS #23 disusun di Perpus Rumaysho, 23 Syawal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah
Ini doa malaikat bagi yang melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَفِى سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا ، وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لاَ يُخْرِجُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ ، لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ ، وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ ، فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلِ الْمَلاَئِكَةُ تُصَلِّى عَلَيْهِ مَا دَامَ فِى مُصَلاَّهُ (مَا لَمْ يُحْدِثْ)  تَقُوْلُ : اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ . وَلاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلاَةَ “Shalat seseorang dengan berjama’ah dilipatgandakan daripada shalatnya di rumah dan di pasarnya dua puluh lima kali lipat. Dan hal itu apabila ia berwudhu lalu memperbagus wudhunya kemudian keluar ke masjid dengan tujuan hanya untuk shalat. Tiap ia melangkah satu langkah maka diangkatkan baginya satu derajat dan dihapuskan satu dosanya. Lalu apabila ia shalat, para malaikat akan terus mendo’akannya selama ia berada di tempat shalatnya, selama ia tidak berhadats. Malaikat akan mendoakan, “Ya Allah, sejahterakanlah ia. Ya Allah, rahmatilah dia.” Dan ia dianggap terus menerus shalat selama ia menunggu shalat.” (HR. Bukhari, no. 647 dan Muslim, no. 649).   Kesimpulan Mutiara Hadits   1- Bolehnya melaksanakan shalat di pasar, meskipun saat itu hati terkadang tersibukkan dengan urusan duniawi dan kurang khusyu’ sehingga kurang disukai. 2- Shalat jama’ah lebih utama daripada shalat sendirian yaitu 25, 26, atau 27 derajat sebagaimana disebutkan dalam riwayat lainnya. 3- Hukum shalat jama’ah bagi pria adalah fardhu ‘ain menurut pendapat yang lebih kuat. Dalil lain menunjukkan bahwa hukum shalat jama’ah itu wajib ‘ain karena ada ancaman keras bagi yang meninggalkan shalat jama’ah dan orang buta yang mendengar adzan masih disuruh untuk menghadiri shalat jama’ah. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali hafizhohullah berkata, “Orang yang melaksanakan shalat sendirian masih sah, namun dihukumi berdosa karena ia telah meninggalkan shalat berjama’ah. Wallahu a’lam.” (Lihat Bahjatun Nazhirin, 1: 38). Ini tentu bagi yang meninggalkan shalat jama’ah tanpa ada uzur. 4- Niat yang membuat seseorang pergi keluar hingga menunggu shalat dinilai berpahala. Jika seseorang keluar rumah tidak berniat untuk shalat, tentu tidak mendapat pahala seperti itu. 5- Shalat lebih utama dari amalan lainnya karena terdapat do’a malaikat di sana. 6- Di antara tugas para malaikat adalah mendo’akan kebaikan pada orang-orang beriman. Do’a ini ada selama seorang yang shalat tidak berbuat kejelekan di masjid dan selama ia terus berada dalam keadaan suci (berwudhu). 7- Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang menunggu shalat dalam waktu yang lama, setelah sebelumnya melakukan shalat tahiyatul masjid dan berdiam setelah itu, maka akan dihitung pahala shalat.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 74).   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 37-38. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 17. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 1: 73-74.   Fadhilah Shalat Jamaah   Shalat jamaah lebih utama dari shalat sendirian sebanyak 27 derajat (27 kali). Allah akan melindungi orang yang melaksanakan shalat jamaah dari gangguan setan. Keutamaan shalat jamaah semakin bertambah dengan semakin bertambahnya jamaah. Orang yang menjaga shalat jamaah selama 40 hari, ia akan selamat dari kemunafikan. Siapa yang shalat shubuh dalam keadaan berjamaah di pagi hari, ia akan mendapatkan rasa aman hingga petang (sore) hari. Siapa yang shalat shubuh berjamaah di masjid lantas ia menunggu hingga matahari meninggi, lalu ia melaksanakan shalat dua rakaat ketika matahari meninggi (15 menit setelah matahari terbit), maka ia akan mendapatkan pahala haji dan umrah yang sempurna dan sempurna dan sempurna. Siapa yang melaksanakan shalat Isya secara berjamaah, maka ia mendapatkan pahala shalat separuh malam. Sedangkan jika ia melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah, ia akan mendapatkan pahala shalat semalam suntuk (semalam penuh). Malaikat malam dan siang berkumpul di waktu Shubuh dan Ashar. Orang yang menunggu shalat Jama’ah, terhitung berada dalam keadaan shalat. Siapa yang shalatnya membaca Aamiin setelah membaca Al-Fatihah, maka ia akan mendapatkan kecintaan dan ampunan Allah.   Referensi: Shalat Al-Mu’min. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. hlm. 517-519   — Bagian dari Buletin DS #23 disusun di Perpus Rumaysho, 23 Syawal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah


Ini doa malaikat bagi yang melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَفِى سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا ، وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لاَ يُخْرِجُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ ، لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ ، وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ ، فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلِ الْمَلاَئِكَةُ تُصَلِّى عَلَيْهِ مَا دَامَ فِى مُصَلاَّهُ (مَا لَمْ يُحْدِثْ)  تَقُوْلُ : اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ . وَلاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلاَةَ “Shalat seseorang dengan berjama’ah dilipatgandakan daripada shalatnya di rumah dan di pasarnya dua puluh lima kali lipat. Dan hal itu apabila ia berwudhu lalu memperbagus wudhunya kemudian keluar ke masjid dengan tujuan hanya untuk shalat. Tiap ia melangkah satu langkah maka diangkatkan baginya satu derajat dan dihapuskan satu dosanya. Lalu apabila ia shalat, para malaikat akan terus mendo’akannya selama ia berada di tempat shalatnya, selama ia tidak berhadats. Malaikat akan mendoakan, “Ya Allah, sejahterakanlah ia. Ya Allah, rahmatilah dia.” Dan ia dianggap terus menerus shalat selama ia menunggu shalat.” (HR. Bukhari, no. 647 dan Muslim, no. 649).   Kesimpulan Mutiara Hadits   1- Bolehnya melaksanakan shalat di pasar, meskipun saat itu hati terkadang tersibukkan dengan urusan duniawi dan kurang khusyu’ sehingga kurang disukai. 2- Shalat jama’ah lebih utama daripada shalat sendirian yaitu 25, 26, atau 27 derajat sebagaimana disebutkan dalam riwayat lainnya. 3- Hukum shalat jama’ah bagi pria adalah fardhu ‘ain menurut pendapat yang lebih kuat. Dalil lain menunjukkan bahwa hukum shalat jama’ah itu wajib ‘ain karena ada ancaman keras bagi yang meninggalkan shalat jama’ah dan orang buta yang mendengar adzan masih disuruh untuk menghadiri shalat jama’ah. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali hafizhohullah berkata, “Orang yang melaksanakan shalat sendirian masih sah, namun dihukumi berdosa karena ia telah meninggalkan shalat berjama’ah. Wallahu a’lam.” (Lihat Bahjatun Nazhirin, 1: 38). Ini tentu bagi yang meninggalkan shalat jama’ah tanpa ada uzur. 4- Niat yang membuat seseorang pergi keluar hingga menunggu shalat dinilai berpahala. Jika seseorang keluar rumah tidak berniat untuk shalat, tentu tidak mendapat pahala seperti itu. 5- Shalat lebih utama dari amalan lainnya karena terdapat do’a malaikat di sana. 6- Di antara tugas para malaikat adalah mendo’akan kebaikan pada orang-orang beriman. Do’a ini ada selama seorang yang shalat tidak berbuat kejelekan di masjid dan selama ia terus berada dalam keadaan suci (berwudhu). 7- Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang menunggu shalat dalam waktu yang lama, setelah sebelumnya melakukan shalat tahiyatul masjid dan berdiam setelah itu, maka akan dihitung pahala shalat.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 74).   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 37-38. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 17. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 1: 73-74.   Fadhilah Shalat Jamaah   Shalat jamaah lebih utama dari shalat sendirian sebanyak 27 derajat (27 kali). Allah akan melindungi orang yang melaksanakan shalat jamaah dari gangguan setan. Keutamaan shalat jamaah semakin bertambah dengan semakin bertambahnya jamaah. Orang yang menjaga shalat jamaah selama 40 hari, ia akan selamat dari kemunafikan. Siapa yang shalat shubuh dalam keadaan berjamaah di pagi hari, ia akan mendapatkan rasa aman hingga petang (sore) hari. Siapa yang shalat shubuh berjamaah di masjid lantas ia menunggu hingga matahari meninggi, lalu ia melaksanakan shalat dua rakaat ketika matahari meninggi (15 menit setelah matahari terbit), maka ia akan mendapatkan pahala haji dan umrah yang sempurna dan sempurna dan sempurna. Siapa yang melaksanakan shalat Isya secara berjamaah, maka ia mendapatkan pahala shalat separuh malam. Sedangkan jika ia melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah, ia akan mendapatkan pahala shalat semalam suntuk (semalam penuh). Malaikat malam dan siang berkumpul di waktu Shubuh dan Ashar. Orang yang menunggu shalat Jama’ah, terhitung berada dalam keadaan shalat. Siapa yang shalatnya membaca Aamiin setelah membaca Al-Fatihah, maka ia akan mendapatkan kecintaan dan ampunan Allah.   Referensi: Shalat Al-Mu’min. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Al-Malik Fahd. hlm. 517-519   — Bagian dari Buletin DS #23 disusun di Perpus Rumaysho, 23 Syawal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Lebih Besar Pahala Baca Al Quran Lewat Mushaf Dibanding Handphone

Syaikh Muhammad Musa Alu Nashr hafizahullah menjelaskan bahwa kalau ada mushaf Al-Quran tetap lebih utama membaca Al-Qur’an lewat mushaf dibanding lewat aplikasi dalam handphone. Beliau membawakan dalil berikut. من سره أن يحب الله و رسوله ، فليقرأ في المصحف “Siapa yang ingin dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, maka bacalah mushaf.” (Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2342. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Jadi silakan pertimbangkan membaca Al-Quran lewat mushaf ataukah lewat handphone. Pahalanya bisa jadi sama, namun lebih utama menggunakan mushaf sebagaimana diperintahkan dalam hadits di atas. Semoga bermanfaat. — @ Dauroh ke-18 Akidah dan Manhaj di Batu Malang, 17 Syawal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran menyentuh quran mushaf mushaf quran suci

Lebih Besar Pahala Baca Al Quran Lewat Mushaf Dibanding Handphone

Syaikh Muhammad Musa Alu Nashr hafizahullah menjelaskan bahwa kalau ada mushaf Al-Quran tetap lebih utama membaca Al-Qur’an lewat mushaf dibanding lewat aplikasi dalam handphone. Beliau membawakan dalil berikut. من سره أن يحب الله و رسوله ، فليقرأ في المصحف “Siapa yang ingin dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, maka bacalah mushaf.” (Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2342. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Jadi silakan pertimbangkan membaca Al-Quran lewat mushaf ataukah lewat handphone. Pahalanya bisa jadi sama, namun lebih utama menggunakan mushaf sebagaimana diperintahkan dalam hadits di atas. Semoga bermanfaat. — @ Dauroh ke-18 Akidah dan Manhaj di Batu Malang, 17 Syawal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran menyentuh quran mushaf mushaf quran suci
Syaikh Muhammad Musa Alu Nashr hafizahullah menjelaskan bahwa kalau ada mushaf Al-Quran tetap lebih utama membaca Al-Qur’an lewat mushaf dibanding lewat aplikasi dalam handphone. Beliau membawakan dalil berikut. من سره أن يحب الله و رسوله ، فليقرأ في المصحف “Siapa yang ingin dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, maka bacalah mushaf.” (Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2342. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Jadi silakan pertimbangkan membaca Al-Quran lewat mushaf ataukah lewat handphone. Pahalanya bisa jadi sama, namun lebih utama menggunakan mushaf sebagaimana diperintahkan dalam hadits di atas. Semoga bermanfaat. — @ Dauroh ke-18 Akidah dan Manhaj di Batu Malang, 17 Syawal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran menyentuh quran mushaf mushaf quran suci


Syaikh Muhammad Musa Alu Nashr hafizahullah menjelaskan bahwa kalau ada mushaf Al-Quran tetap lebih utama membaca Al-Qur’an lewat mushaf dibanding lewat aplikasi dalam handphone. Beliau membawakan dalil berikut. من سره أن يحب الله و رسوله ، فليقرأ في المصحف “Siapa yang ingin dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, maka bacalah mushaf.” (Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2342. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Jadi silakan pertimbangkan membaca Al-Quran lewat mushaf ataukah lewat handphone. Pahalanya bisa jadi sama, namun lebih utama menggunakan mushaf sebagaimana diperintahkan dalam hadits di atas. Semoga bermanfaat. — @ Dauroh ke-18 Akidah dan Manhaj di Batu Malang, 17 Syawal 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab al quran menyentuh quran mushaf mushaf quran suci
Prev     Next