10 Kiat Istiqamah (3)

Baca pembahasan sebelumnya Sepuluh kaedah Istiqomah (2)Kesungguhan dalam bersandar, berharap, dan memohon kepada Allah termasuk diantara kaedah istiqomah yang pertama-tama dan asasi!Demikianlah saudaraku, ayat-ayat yang menunjukkan bahwa hidayah itu ada di tangan Allah Ta’ala banyak jumlahnya.Jadi, hidayah itu karunia Allah Ta’ala yang Allah Ta’ala berikan kepada orang yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Mengetahui siapa diantara hamba-hamba-Nya yang benar-benar bersungguh-sungguh untuk mendapatkan petunjuk-Nya dan layak mendapatkan petunjuk-Nya, dan siapa yang enggan mendapatkannya!Oleh karena itulah, termasuk diantara kaedah istiqomah yang pertama kali perlu diperhatikan dan sangat mendasar adalah kesungguhan seorang hamba dalam bersandar, berharap, dan memohon kepada Allah Ta’ala, karena hidayah istiqomah itu hanyalah ada di tangan-Nya. Allah Ta’ala yang memberi petunjuk kepada hamba-hamba-Nya jalan yang lurus.Tahukah anda doa yang banyak dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?Karena istiqomah itu ada di tangan Allah Ta’ala, maka pantaslah apabila doa yang banyak dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah doa mohon ketetapan hati di atas agama-Nya!Dari Anas radhiyallahu ‘anhu menuturkan:“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak berdoa :يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ“Wahai Sang Pembolak-balik hati, teguhkan hatiku di atas agama-Mu”.Lalu akupun berkata:“Wahai Rasulullah, kami beriman kepadamu, dan beriman kepada ajaran Islam yang engkau bawa, maka apakah engkau mengkhawatirkan kami?”.Beliau menjawab :نَعَمْ، إِنَّ الْقُلُوبَ بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ اللَّهِ، يُقَلِّبُهَا كَيْفَ يَشَاءُ“Ya! Sesungguhnya hati (para hamba) itu berada diantara dua jari dari jari-jemari Allah, Dia membolak-balikkannya sesuai dengan yang Dia kehendaki!”. [HR. At-Tirmidzi, Ahmad, dan selainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi 2140].Jadi, istiqomah itu di tangan Allah Ta’ala, maka barangsiapa yang ingin bisa istiqomah dalam hidupnya, maka mohonlah kepada Allah Ta’ala semata, hendaklah ia menghiba, merengek-rengek, dan memelas dalam memohonnya kepada Allah Ta’ala.Inilah kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam!Oleh karena istiqomah itu di tangan Allah Ta’ala, maka pantaslah apabila diantara kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam adalah membuka shalat malam dengan doa istiftah yang diantara kalimatnya, yaitu:إنك تهدي من تشاء إلى صراط مستقيم“ٍSesungguhnya Engkau memberi petunjuk orang yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus” [HR. Muslim dalam Shahihnya].Kewajiban memohon kepada Allah Ta’ala hidayah jalan yang lurus dalam setiap shalat kita!Oleh karena istiqomah itu di tangan Allah Ta’ala, maka pantaslah apabila kita diwajibkan berdoa pada setiap shalat-shalat yang kita lakukan dengan memohon hidayah kepada-Nya jalan yang lurus! Bahkan, Allah Ta’ala mewajibkan kita berdoa dengan doa itu berulang kali dalam sehari semalam!Doa tersebut adalah sebuah doa yang terdapat dalam surat Al-Fatihah,اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ Tunjukilah kami jalan yang lurus,صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. [QS. Al-Fatihah] [Bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Makan, Pegangan Tangan Dalam Islam, Kisah Tentang Isra Mi Raj, Tulisan Arab Shadaqallahul Adzim Dan Artinya, Apakah Bumi Itu Bulat

10 Kiat Istiqamah (3)

Baca pembahasan sebelumnya Sepuluh kaedah Istiqomah (2)Kesungguhan dalam bersandar, berharap, dan memohon kepada Allah termasuk diantara kaedah istiqomah yang pertama-tama dan asasi!Demikianlah saudaraku, ayat-ayat yang menunjukkan bahwa hidayah itu ada di tangan Allah Ta’ala banyak jumlahnya.Jadi, hidayah itu karunia Allah Ta’ala yang Allah Ta’ala berikan kepada orang yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Mengetahui siapa diantara hamba-hamba-Nya yang benar-benar bersungguh-sungguh untuk mendapatkan petunjuk-Nya dan layak mendapatkan petunjuk-Nya, dan siapa yang enggan mendapatkannya!Oleh karena itulah, termasuk diantara kaedah istiqomah yang pertama kali perlu diperhatikan dan sangat mendasar adalah kesungguhan seorang hamba dalam bersandar, berharap, dan memohon kepada Allah Ta’ala, karena hidayah istiqomah itu hanyalah ada di tangan-Nya. Allah Ta’ala yang memberi petunjuk kepada hamba-hamba-Nya jalan yang lurus.Tahukah anda doa yang banyak dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?Karena istiqomah itu ada di tangan Allah Ta’ala, maka pantaslah apabila doa yang banyak dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah doa mohon ketetapan hati di atas agama-Nya!Dari Anas radhiyallahu ‘anhu menuturkan:“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak berdoa :يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ“Wahai Sang Pembolak-balik hati, teguhkan hatiku di atas agama-Mu”.Lalu akupun berkata:“Wahai Rasulullah, kami beriman kepadamu, dan beriman kepada ajaran Islam yang engkau bawa, maka apakah engkau mengkhawatirkan kami?”.Beliau menjawab :نَعَمْ، إِنَّ الْقُلُوبَ بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ اللَّهِ، يُقَلِّبُهَا كَيْفَ يَشَاءُ“Ya! Sesungguhnya hati (para hamba) itu berada diantara dua jari dari jari-jemari Allah, Dia membolak-balikkannya sesuai dengan yang Dia kehendaki!”. [HR. At-Tirmidzi, Ahmad, dan selainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi 2140].Jadi, istiqomah itu di tangan Allah Ta’ala, maka barangsiapa yang ingin bisa istiqomah dalam hidupnya, maka mohonlah kepada Allah Ta’ala semata, hendaklah ia menghiba, merengek-rengek, dan memelas dalam memohonnya kepada Allah Ta’ala.Inilah kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam!Oleh karena istiqomah itu di tangan Allah Ta’ala, maka pantaslah apabila diantara kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam adalah membuka shalat malam dengan doa istiftah yang diantara kalimatnya, yaitu:إنك تهدي من تشاء إلى صراط مستقيم“ٍSesungguhnya Engkau memberi petunjuk orang yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus” [HR. Muslim dalam Shahihnya].Kewajiban memohon kepada Allah Ta’ala hidayah jalan yang lurus dalam setiap shalat kita!Oleh karena istiqomah itu di tangan Allah Ta’ala, maka pantaslah apabila kita diwajibkan berdoa pada setiap shalat-shalat yang kita lakukan dengan memohon hidayah kepada-Nya jalan yang lurus! Bahkan, Allah Ta’ala mewajibkan kita berdoa dengan doa itu berulang kali dalam sehari semalam!Doa tersebut adalah sebuah doa yang terdapat dalam surat Al-Fatihah,اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ Tunjukilah kami jalan yang lurus,صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. [QS. Al-Fatihah] [Bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Makan, Pegangan Tangan Dalam Islam, Kisah Tentang Isra Mi Raj, Tulisan Arab Shadaqallahul Adzim Dan Artinya, Apakah Bumi Itu Bulat
Baca pembahasan sebelumnya Sepuluh kaedah Istiqomah (2)Kesungguhan dalam bersandar, berharap, dan memohon kepada Allah termasuk diantara kaedah istiqomah yang pertama-tama dan asasi!Demikianlah saudaraku, ayat-ayat yang menunjukkan bahwa hidayah itu ada di tangan Allah Ta’ala banyak jumlahnya.Jadi, hidayah itu karunia Allah Ta’ala yang Allah Ta’ala berikan kepada orang yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Mengetahui siapa diantara hamba-hamba-Nya yang benar-benar bersungguh-sungguh untuk mendapatkan petunjuk-Nya dan layak mendapatkan petunjuk-Nya, dan siapa yang enggan mendapatkannya!Oleh karena itulah, termasuk diantara kaedah istiqomah yang pertama kali perlu diperhatikan dan sangat mendasar adalah kesungguhan seorang hamba dalam bersandar, berharap, dan memohon kepada Allah Ta’ala, karena hidayah istiqomah itu hanyalah ada di tangan-Nya. Allah Ta’ala yang memberi petunjuk kepada hamba-hamba-Nya jalan yang lurus.Tahukah anda doa yang banyak dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?Karena istiqomah itu ada di tangan Allah Ta’ala, maka pantaslah apabila doa yang banyak dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah doa mohon ketetapan hati di atas agama-Nya!Dari Anas radhiyallahu ‘anhu menuturkan:“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak berdoa :يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ“Wahai Sang Pembolak-balik hati, teguhkan hatiku di atas agama-Mu”.Lalu akupun berkata:“Wahai Rasulullah, kami beriman kepadamu, dan beriman kepada ajaran Islam yang engkau bawa, maka apakah engkau mengkhawatirkan kami?”.Beliau menjawab :نَعَمْ، إِنَّ الْقُلُوبَ بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ اللَّهِ، يُقَلِّبُهَا كَيْفَ يَشَاءُ“Ya! Sesungguhnya hati (para hamba) itu berada diantara dua jari dari jari-jemari Allah, Dia membolak-balikkannya sesuai dengan yang Dia kehendaki!”. [HR. At-Tirmidzi, Ahmad, dan selainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi 2140].Jadi, istiqomah itu di tangan Allah Ta’ala, maka barangsiapa yang ingin bisa istiqomah dalam hidupnya, maka mohonlah kepada Allah Ta’ala semata, hendaklah ia menghiba, merengek-rengek, dan memelas dalam memohonnya kepada Allah Ta’ala.Inilah kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam!Oleh karena istiqomah itu di tangan Allah Ta’ala, maka pantaslah apabila diantara kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam adalah membuka shalat malam dengan doa istiftah yang diantara kalimatnya, yaitu:إنك تهدي من تشاء إلى صراط مستقيم“ٍSesungguhnya Engkau memberi petunjuk orang yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus” [HR. Muslim dalam Shahihnya].Kewajiban memohon kepada Allah Ta’ala hidayah jalan yang lurus dalam setiap shalat kita!Oleh karena istiqomah itu di tangan Allah Ta’ala, maka pantaslah apabila kita diwajibkan berdoa pada setiap shalat-shalat yang kita lakukan dengan memohon hidayah kepada-Nya jalan yang lurus! Bahkan, Allah Ta’ala mewajibkan kita berdoa dengan doa itu berulang kali dalam sehari semalam!Doa tersebut adalah sebuah doa yang terdapat dalam surat Al-Fatihah,اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ Tunjukilah kami jalan yang lurus,صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. [QS. Al-Fatihah] [Bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Makan, Pegangan Tangan Dalam Islam, Kisah Tentang Isra Mi Raj, Tulisan Arab Shadaqallahul Adzim Dan Artinya, Apakah Bumi Itu Bulat


Baca pembahasan sebelumnya Sepuluh kaedah Istiqomah (2)Kesungguhan dalam bersandar, berharap, dan memohon kepada Allah termasuk diantara kaedah istiqomah yang pertama-tama dan asasi!Demikianlah saudaraku, ayat-ayat yang menunjukkan bahwa hidayah itu ada di tangan Allah Ta’ala banyak jumlahnya.Jadi, hidayah itu karunia Allah Ta’ala yang Allah Ta’ala berikan kepada orang yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Mengetahui siapa diantara hamba-hamba-Nya yang benar-benar bersungguh-sungguh untuk mendapatkan petunjuk-Nya dan layak mendapatkan petunjuk-Nya, dan siapa yang enggan mendapatkannya!Oleh karena itulah, termasuk diantara kaedah istiqomah yang pertama kali perlu diperhatikan dan sangat mendasar adalah kesungguhan seorang hamba dalam bersandar, berharap, dan memohon kepada Allah Ta’ala, karena hidayah istiqomah itu hanyalah ada di tangan-Nya. Allah Ta’ala yang memberi petunjuk kepada hamba-hamba-Nya jalan yang lurus.Tahukah anda doa yang banyak dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?Karena istiqomah itu ada di tangan Allah Ta’ala, maka pantaslah apabila doa yang banyak dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah doa mohon ketetapan hati di atas agama-Nya!Dari Anas radhiyallahu ‘anhu menuturkan:“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak berdoa :يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ“Wahai Sang Pembolak-balik hati, teguhkan hatiku di atas agama-Mu”.Lalu akupun berkata:“Wahai Rasulullah, kami beriman kepadamu, dan beriman kepada ajaran Islam yang engkau bawa, maka apakah engkau mengkhawatirkan kami?”.Beliau menjawab :نَعَمْ، إِنَّ الْقُلُوبَ بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ اللَّهِ، يُقَلِّبُهَا كَيْفَ يَشَاءُ“Ya! Sesungguhnya hati (para hamba) itu berada diantara dua jari dari jari-jemari Allah, Dia membolak-balikkannya sesuai dengan yang Dia kehendaki!”. [HR. At-Tirmidzi, Ahmad, dan selainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi 2140].Jadi, istiqomah itu di tangan Allah Ta’ala, maka barangsiapa yang ingin bisa istiqomah dalam hidupnya, maka mohonlah kepada Allah Ta’ala semata, hendaklah ia menghiba, merengek-rengek, dan memelas dalam memohonnya kepada Allah Ta’ala.Inilah kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam!Oleh karena istiqomah itu di tangan Allah Ta’ala, maka pantaslah apabila diantara kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat malam adalah membuka shalat malam dengan doa istiftah yang diantara kalimatnya, yaitu:إنك تهدي من تشاء إلى صراط مستقيم“ٍSesungguhnya Engkau memberi petunjuk orang yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus” [HR. Muslim dalam Shahihnya].Kewajiban memohon kepada Allah Ta’ala hidayah jalan yang lurus dalam setiap shalat kita!Oleh karena istiqomah itu di tangan Allah Ta’ala, maka pantaslah apabila kita diwajibkan berdoa pada setiap shalat-shalat yang kita lakukan dengan memohon hidayah kepada-Nya jalan yang lurus! Bahkan, Allah Ta’ala mewajibkan kita berdoa dengan doa itu berulang kali dalam sehari semalam!Doa tersebut adalah sebuah doa yang terdapat dalam surat Al-Fatihah,اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ Tunjukilah kami jalan yang lurus,صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. [QS. Al-Fatihah] [Bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Makan, Pegangan Tangan Dalam Islam, Kisah Tentang Isra Mi Raj, Tulisan Arab Shadaqallahul Adzim Dan Artinya, Apakah Bumi Itu Bulat

Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (02)

Baca pembahasan sebelumnya Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (01)Beberapa Faidah dan Keutamaan Puasa Enam Hari di Bulan SyawwalDi antara faidah dan keutamaan menjalankan puasa enam hari bulan Syawwal antara lain [1]: Berpuasa enam hari di bulan Syawwal setelah menunaikan puasa Ramadhan berarti meraih pahala berpuasa setahuan penuh, sebagaimana yang terdapat dalam kandungan hadits yang telah disebutkan sebelumnya. Yang demikian itu karena satu kebaikan Allah Ta’ala lipat gandakan menjadi sepuluh kebaikan. Puasa Ramadhan selama sebulan penuh senilai dengan puasa sepuluh bulan, sedangkan puasa enam hari di bulan Syawwal senilai dengan puasa selama dua bulan (enam puluh hari). Apabila digabungkan, maka jadilah puasa selama satu tahun penuh. Sehingga seseorang bisa mendapatkan pahala puasa dahr [2] dalam kondisi yang tidak memberatkan dan menyulitkan diri sendiri, sebagai keutamaan dari Allah Ta’ala sekaligus nikmat bagi para hamba-Nya [3]. Berpuasa enam hari di bulan Syawwal dan puasa sunnah di bulan Sya’ban bagaikan shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu. Ibadah-ibadah sunnah tersebut menyempurnakan ibadah wajib dari berbagai kekurangan di dalam pelaksanannya. Karena ibadah yang wajib akan sempurna di hari kiamat dengan ibadah yang hukumnya sunnah. Sebagian besar orang yang menjalankan puasa wajib tentu terdapat kekurangan dan kelalaian. Oleh karena itu, dia membutuhkan sesuatu yang dapat menyempurnakan puasa wajibnya tersebut.‘Umar bin Abdul Aziz rahimahullah mengatakan,من لم يجد ما يتصدق به فليصم“Barangsiapa yang tidak dapat menunaikan zakat (fitri), hendaklah berpuasa.” [4]Maksudnya, barangsiapa yang tidak memiliki makanan pokok untuk diberikan sebagai zakat fitri pada akhir bulan Ramadhan, maka hendaklah berpuasa setelah hari raya ‘Idul Fitri. Karena puasa dapat menggantikan memberi makan (orang miskin) dalam hal menghapus dosa dan kesalahan. Melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawwal setelah melaksanakan puasa Ramadhan merupakan tanda diterimanya amal puasa Ramadhan yang telah dikerjakan sebelumnya. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala jika menerima amal shalih seorang hamba, maka Allah Ta’ala akan memberikan taufik kepada hamba tersebut untuk melaksanakan amal shalih lagi sesudahnya. Sebagaimana perkataan sebagian salaf, ثواب الحسنة الحسنة بعدها“Pahala kebaikan adalah kebaikan berikutnya.” [5]Barangsiapa yang melaksanakan amal kebaikan, kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan amal kebaikan berikutnya, maka hal itu merupakan tanda bahwa amal kebaikannya yang pertama itu diterima. Dan sebaliknya, barangsiapa yang melaksanakan suatu amal kebaikan, namun diikuti dengan mengerjakan amal keburukan, maka hal itu merupakan tanda bahwa amal kebaikannya tidak diterima. Di antara keutamaan puasa Ramadhan adalah sebagai penghapus dosa yang telah berlalu. Sehingga, melaksanakan puasa di bulan Syawwal merupakan bentuk syukur atas nikmat Allah tersebut, karena tidak ada nikmat yang lebih besar dibandingkan dengan nikmat diampuninya dosa-dosa kita. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat sampai kakinya bengkak, maka dikatakan kepada beliau,”Apakah Engkau masih menunaikan shalat, padahal sungguh Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَفَلاَ أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا “Tidakkah aku ingin menjadi seorang hamba yang bersyukur?” (HR. Bukhari no. 1078, 4556, 6106 dan Muslim no. 79, 80, 81)Allah Ta’ala telah memerintahkan hamba-Nya untuk mensyukuri nikmat puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman,وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)Termasuk di dalam bentuk bersyukur kepada Allah Ta’ala atas nikmat diberikan taufik sehingga dapat melaksanakan puasa Ramadhan dan diampuni dosa-dosanya adalah berpuasa untuk-Nya (setelah melaksanakan puasa Ramadhan) dalam rangka bersyukur atas nikmat-nikmat tersebut.Sebagian salaf, apabila diberikan taufik oleh Allah Ta’ala sehingga dapat menunaikan shalat malam, maka pada pagi harinya mereka berpuasa sebagai bentuk rasa syukurnya atas taufik yang telah Allah Ta’ala berikan (sehingga mereka dapat menunaikan shalat malam). Wuhaib bin Al-Warad rahimahullah ditanya tentang pahala atas suatu amal yang telah dikerjakan seseorang, beliau rahimahullah menjawab,لا تسألوا عن ثوابه و لكن اسألوا ما الذي على من وفق لهذا العمل من الشكر للتوفيق و الإعانة عليه“Janganlah bertanya tentang pahalanya. Akan tetapi, bertanyalah apakah orang tersebut telah bersyukur atas taufik dan pertolongan (Allah) kepadanya?” [6]Setiap nikmat bagi seorang hamba yang berasal dari Allah Ta’ala, baik terkait dengan dunia dan agamanya, haruslah disyukuri. Sedangkan taufik dari Allah Ta’ala sehingga dia dapat bersyukur, merupakan nikmat Allah Ta’ala berikutnya yang harus dia syukuri lagi. Kemudian, taufik sehingga dia dapat bersyukur lagi, merupakan nikmat Allah Ta’ala berikutnya yang harus disyukuri kembali, demikianlah seterusnya. Oleh karena itu, seorang hamba tidaklah mampu untuk mensyukuri nikmat-nikmat Allah Ta’ala kepadanya.Dari sini jelaslah bahwa hakikat syukur adalah pengakuan bahwa seorang hamba tidak mampu untuk bersyukur kepada Allah Ta’ala. Sebagaimana yang dikatakan oleh seorang penyair,إذا كان شكري نعمة الله نعمةعلي له في مثلها يجب الشكرفكيف بلوغ الشكر إلا بفضلهو إن طالت الأيام و اتصل العمرJika syukurku atas nikmat Allah adalah sebuah nikmatMaka wajib atasku untuk bersyukur pula atasnyaMaka bagaimana mungkin kita dapat bersyukur kecuali dengan kemurahan-Nya?Meskipun hari dan umur terus bertambahOleh karena itulah, barangsiapa yang terjerumus ke dalam maksiat setelah Allah Ta’ala memberikan taufik kepadanya sehingga dapat melaksanakan puasa Ramadhan, maka hal itu termasuk orang yang mengganti nikmat Allah Ta’ala dengan kekafiran. Jika dalam bulan Ramadhan dia berniat untuk kembali bermaksiat setelah selesai berpuasa Ramadhan, maka puasanya tertolak. Ka’ab rahimahullah berkata,من صام رمضان و هو يحدث نفسه إذا أفطر من رمضان لم يعص الله دخل الجنة بغير مسألة و لا حساب و من صام رمضان و هو يحدث نفسه إذا أفطر عصى ربه فصيامه عليه مردود“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dan berniat dalam hatinya jika Ramadhan berlalu dia tidak akan durhaka kepada Allah, maka dia masuk surga tanpa meminta dan tanpa hisab. Dan barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dan berniat dalam hatinya jika Ramadhan berlalu dia akan durhaka kepada Allah, maka puasanya tertolak.” [7] Berpuasa di bulan Syawwal menunjukkan bahwa amal yang telah dikerjakan selama bulan Ramadhan tidaklah terputus dengan berakhirnya bulan Ramadhan. Dia terus konsisten beramal shalih sepanjang hayat meskipun Ramadhan telah berlalu. Inilah makna hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصائم بعد رمضان كالكار بعد الفار“Orang yang berpuasa setelah bulan Ramadhan, bagaikan orang yang kembali setelah melarikan diri.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 3737. Dinilai dha’if oleh Ibnu Rajab dalam Latho’iful Ma’arif  hal. 385)Maksudnya, seperti orang yang melarikan diri dari peperangan kemudian kembali lagi berperang.Yang demikian itu karena mayoritas manusia justru bergembira dengan berakhirnya bulan Ramadhan karena merasa berat dan merasa bosan berpuasa. Apabila kondisi mereka seperti itu, maka tentu mereka tidak akan berkehendak untuk segera berpuasa lagi. Oleh karena itu, orang yang berpuasa kembali setelah berbuka pada hari raya menunjukkan semangatnya yang besar untuk melaksanakan kebaikan. Puasa sebulan penuh di bulan Ramadhan tidaklah memberatkan dan membuatnya jenuh dan bosan.Dikatakan kepada Bisyr rahimahullah bahwa sekelompok orang hanya sungguh-sungguh beribadah di bulan Ramadhan saja. Maka beliau rahimahullah berkata,بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد و يجتهد السنة كلها“Sejelek-jelek kaum adalah yang tidak mengenal Allah dengan sebenar-benarnya kecuali di bulan Ramadhan saja. Sesungguhnya yang disebut orang shalih adalah orang yang sungguh-sungguh beribadah sepanjang tahun.” [8]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melaksanakan amal shalih di setiap waktu, tidak hanya mengkhususkan waktu tertentu saja. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ditanya,”Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan hari-hari tertentu (untuk beramala)?” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab,لاَ ، كَانَ عَمَلُهُ دِيمَةً“Tidak, beliau senantiasa rajin beramal.” (HR. Bukhari no. 1886, 6101 dan Muslim no. 217)‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga menceritakan,مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah di bulan Ramadhan dan di bulan-bulan lainnya lebih dari sebelas raka’at.” (HR. Bukhari no. 1096, 1909, 3376 dan Muslim no. 125)Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik dan hidayah untuk dapat menunaikah ibadah puasa enam hari di bulan Syawwal. [Selesai]***Disempurnakan di pagi hari, Wageningen NL 2 Ramadhan 1438/28 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Daftar link artikel ini: Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (01) Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (02) Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Disarikan dari Latho’iful Ma’aarif  karya Ibnu Rajab rahimahullah, hal. 387-391.[2]     Puasa dahr adalah puasa yang dilakukan setiap hari (sepanjang tahun) meskipun dia tetap berbuka (tidak berpuasa) pada hari yang dilarang berpuasa, seperti pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha. Puasa dahr termasuk jenis puasa yang terlarang. (Lihat Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz, hal. 210)[3]     Taudhiihul Ahkaam, 3/534.[4]     Latho’iful Ma’arif, hal. 388.[5]     Idem, hal. 388.[6]     Idem, hal. 388.[7]     Idem, hal. 389.[8]     Idem, hal. 390.🔍 Hukum Puasa Hari Sabtu, Makanan Penghuni Neraka, Arti Munafik Dalam Islam, Puasa Muharram 2019, Pesan Sahabat Nabi

Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (02)

Baca pembahasan sebelumnya Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (01)Beberapa Faidah dan Keutamaan Puasa Enam Hari di Bulan SyawwalDi antara faidah dan keutamaan menjalankan puasa enam hari bulan Syawwal antara lain [1]: Berpuasa enam hari di bulan Syawwal setelah menunaikan puasa Ramadhan berarti meraih pahala berpuasa setahuan penuh, sebagaimana yang terdapat dalam kandungan hadits yang telah disebutkan sebelumnya. Yang demikian itu karena satu kebaikan Allah Ta’ala lipat gandakan menjadi sepuluh kebaikan. Puasa Ramadhan selama sebulan penuh senilai dengan puasa sepuluh bulan, sedangkan puasa enam hari di bulan Syawwal senilai dengan puasa selama dua bulan (enam puluh hari). Apabila digabungkan, maka jadilah puasa selama satu tahun penuh. Sehingga seseorang bisa mendapatkan pahala puasa dahr [2] dalam kondisi yang tidak memberatkan dan menyulitkan diri sendiri, sebagai keutamaan dari Allah Ta’ala sekaligus nikmat bagi para hamba-Nya [3]. Berpuasa enam hari di bulan Syawwal dan puasa sunnah di bulan Sya’ban bagaikan shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu. Ibadah-ibadah sunnah tersebut menyempurnakan ibadah wajib dari berbagai kekurangan di dalam pelaksanannya. Karena ibadah yang wajib akan sempurna di hari kiamat dengan ibadah yang hukumnya sunnah. Sebagian besar orang yang menjalankan puasa wajib tentu terdapat kekurangan dan kelalaian. Oleh karena itu, dia membutuhkan sesuatu yang dapat menyempurnakan puasa wajibnya tersebut.‘Umar bin Abdul Aziz rahimahullah mengatakan,من لم يجد ما يتصدق به فليصم“Barangsiapa yang tidak dapat menunaikan zakat (fitri), hendaklah berpuasa.” [4]Maksudnya, barangsiapa yang tidak memiliki makanan pokok untuk diberikan sebagai zakat fitri pada akhir bulan Ramadhan, maka hendaklah berpuasa setelah hari raya ‘Idul Fitri. Karena puasa dapat menggantikan memberi makan (orang miskin) dalam hal menghapus dosa dan kesalahan. Melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawwal setelah melaksanakan puasa Ramadhan merupakan tanda diterimanya amal puasa Ramadhan yang telah dikerjakan sebelumnya. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala jika menerima amal shalih seorang hamba, maka Allah Ta’ala akan memberikan taufik kepada hamba tersebut untuk melaksanakan amal shalih lagi sesudahnya. Sebagaimana perkataan sebagian salaf, ثواب الحسنة الحسنة بعدها“Pahala kebaikan adalah kebaikan berikutnya.” [5]Barangsiapa yang melaksanakan amal kebaikan, kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan amal kebaikan berikutnya, maka hal itu merupakan tanda bahwa amal kebaikannya yang pertama itu diterima. Dan sebaliknya, barangsiapa yang melaksanakan suatu amal kebaikan, namun diikuti dengan mengerjakan amal keburukan, maka hal itu merupakan tanda bahwa amal kebaikannya tidak diterima. Di antara keutamaan puasa Ramadhan adalah sebagai penghapus dosa yang telah berlalu. Sehingga, melaksanakan puasa di bulan Syawwal merupakan bentuk syukur atas nikmat Allah tersebut, karena tidak ada nikmat yang lebih besar dibandingkan dengan nikmat diampuninya dosa-dosa kita. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat sampai kakinya bengkak, maka dikatakan kepada beliau,”Apakah Engkau masih menunaikan shalat, padahal sungguh Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَفَلاَ أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا “Tidakkah aku ingin menjadi seorang hamba yang bersyukur?” (HR. Bukhari no. 1078, 4556, 6106 dan Muslim no. 79, 80, 81)Allah Ta’ala telah memerintahkan hamba-Nya untuk mensyukuri nikmat puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman,وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)Termasuk di dalam bentuk bersyukur kepada Allah Ta’ala atas nikmat diberikan taufik sehingga dapat melaksanakan puasa Ramadhan dan diampuni dosa-dosanya adalah berpuasa untuk-Nya (setelah melaksanakan puasa Ramadhan) dalam rangka bersyukur atas nikmat-nikmat tersebut.Sebagian salaf, apabila diberikan taufik oleh Allah Ta’ala sehingga dapat menunaikan shalat malam, maka pada pagi harinya mereka berpuasa sebagai bentuk rasa syukurnya atas taufik yang telah Allah Ta’ala berikan (sehingga mereka dapat menunaikan shalat malam). Wuhaib bin Al-Warad rahimahullah ditanya tentang pahala atas suatu amal yang telah dikerjakan seseorang, beliau rahimahullah menjawab,لا تسألوا عن ثوابه و لكن اسألوا ما الذي على من وفق لهذا العمل من الشكر للتوفيق و الإعانة عليه“Janganlah bertanya tentang pahalanya. Akan tetapi, bertanyalah apakah orang tersebut telah bersyukur atas taufik dan pertolongan (Allah) kepadanya?” [6]Setiap nikmat bagi seorang hamba yang berasal dari Allah Ta’ala, baik terkait dengan dunia dan agamanya, haruslah disyukuri. Sedangkan taufik dari Allah Ta’ala sehingga dia dapat bersyukur, merupakan nikmat Allah Ta’ala berikutnya yang harus dia syukuri lagi. Kemudian, taufik sehingga dia dapat bersyukur lagi, merupakan nikmat Allah Ta’ala berikutnya yang harus disyukuri kembali, demikianlah seterusnya. Oleh karena itu, seorang hamba tidaklah mampu untuk mensyukuri nikmat-nikmat Allah Ta’ala kepadanya.Dari sini jelaslah bahwa hakikat syukur adalah pengakuan bahwa seorang hamba tidak mampu untuk bersyukur kepada Allah Ta’ala. Sebagaimana yang dikatakan oleh seorang penyair,إذا كان شكري نعمة الله نعمةعلي له في مثلها يجب الشكرفكيف بلوغ الشكر إلا بفضلهو إن طالت الأيام و اتصل العمرJika syukurku atas nikmat Allah adalah sebuah nikmatMaka wajib atasku untuk bersyukur pula atasnyaMaka bagaimana mungkin kita dapat bersyukur kecuali dengan kemurahan-Nya?Meskipun hari dan umur terus bertambahOleh karena itulah, barangsiapa yang terjerumus ke dalam maksiat setelah Allah Ta’ala memberikan taufik kepadanya sehingga dapat melaksanakan puasa Ramadhan, maka hal itu termasuk orang yang mengganti nikmat Allah Ta’ala dengan kekafiran. Jika dalam bulan Ramadhan dia berniat untuk kembali bermaksiat setelah selesai berpuasa Ramadhan, maka puasanya tertolak. Ka’ab rahimahullah berkata,من صام رمضان و هو يحدث نفسه إذا أفطر من رمضان لم يعص الله دخل الجنة بغير مسألة و لا حساب و من صام رمضان و هو يحدث نفسه إذا أفطر عصى ربه فصيامه عليه مردود“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dan berniat dalam hatinya jika Ramadhan berlalu dia tidak akan durhaka kepada Allah, maka dia masuk surga tanpa meminta dan tanpa hisab. Dan barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dan berniat dalam hatinya jika Ramadhan berlalu dia akan durhaka kepada Allah, maka puasanya tertolak.” [7] Berpuasa di bulan Syawwal menunjukkan bahwa amal yang telah dikerjakan selama bulan Ramadhan tidaklah terputus dengan berakhirnya bulan Ramadhan. Dia terus konsisten beramal shalih sepanjang hayat meskipun Ramadhan telah berlalu. Inilah makna hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصائم بعد رمضان كالكار بعد الفار“Orang yang berpuasa setelah bulan Ramadhan, bagaikan orang yang kembali setelah melarikan diri.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 3737. Dinilai dha’if oleh Ibnu Rajab dalam Latho’iful Ma’arif  hal. 385)Maksudnya, seperti orang yang melarikan diri dari peperangan kemudian kembali lagi berperang.Yang demikian itu karena mayoritas manusia justru bergembira dengan berakhirnya bulan Ramadhan karena merasa berat dan merasa bosan berpuasa. Apabila kondisi mereka seperti itu, maka tentu mereka tidak akan berkehendak untuk segera berpuasa lagi. Oleh karena itu, orang yang berpuasa kembali setelah berbuka pada hari raya menunjukkan semangatnya yang besar untuk melaksanakan kebaikan. Puasa sebulan penuh di bulan Ramadhan tidaklah memberatkan dan membuatnya jenuh dan bosan.Dikatakan kepada Bisyr rahimahullah bahwa sekelompok orang hanya sungguh-sungguh beribadah di bulan Ramadhan saja. Maka beliau rahimahullah berkata,بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد و يجتهد السنة كلها“Sejelek-jelek kaum adalah yang tidak mengenal Allah dengan sebenar-benarnya kecuali di bulan Ramadhan saja. Sesungguhnya yang disebut orang shalih adalah orang yang sungguh-sungguh beribadah sepanjang tahun.” [8]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melaksanakan amal shalih di setiap waktu, tidak hanya mengkhususkan waktu tertentu saja. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ditanya,”Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan hari-hari tertentu (untuk beramala)?” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab,لاَ ، كَانَ عَمَلُهُ دِيمَةً“Tidak, beliau senantiasa rajin beramal.” (HR. Bukhari no. 1886, 6101 dan Muslim no. 217)‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga menceritakan,مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah di bulan Ramadhan dan di bulan-bulan lainnya lebih dari sebelas raka’at.” (HR. Bukhari no. 1096, 1909, 3376 dan Muslim no. 125)Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik dan hidayah untuk dapat menunaikah ibadah puasa enam hari di bulan Syawwal. [Selesai]***Disempurnakan di pagi hari, Wageningen NL 2 Ramadhan 1438/28 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Daftar link artikel ini: Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (01) Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (02) Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Disarikan dari Latho’iful Ma’aarif  karya Ibnu Rajab rahimahullah, hal. 387-391.[2]     Puasa dahr adalah puasa yang dilakukan setiap hari (sepanjang tahun) meskipun dia tetap berbuka (tidak berpuasa) pada hari yang dilarang berpuasa, seperti pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha. Puasa dahr termasuk jenis puasa yang terlarang. (Lihat Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz, hal. 210)[3]     Taudhiihul Ahkaam, 3/534.[4]     Latho’iful Ma’arif, hal. 388.[5]     Idem, hal. 388.[6]     Idem, hal. 388.[7]     Idem, hal. 389.[8]     Idem, hal. 390.🔍 Hukum Puasa Hari Sabtu, Makanan Penghuni Neraka, Arti Munafik Dalam Islam, Puasa Muharram 2019, Pesan Sahabat Nabi
Baca pembahasan sebelumnya Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (01)Beberapa Faidah dan Keutamaan Puasa Enam Hari di Bulan SyawwalDi antara faidah dan keutamaan menjalankan puasa enam hari bulan Syawwal antara lain [1]: Berpuasa enam hari di bulan Syawwal setelah menunaikan puasa Ramadhan berarti meraih pahala berpuasa setahuan penuh, sebagaimana yang terdapat dalam kandungan hadits yang telah disebutkan sebelumnya. Yang demikian itu karena satu kebaikan Allah Ta’ala lipat gandakan menjadi sepuluh kebaikan. Puasa Ramadhan selama sebulan penuh senilai dengan puasa sepuluh bulan, sedangkan puasa enam hari di bulan Syawwal senilai dengan puasa selama dua bulan (enam puluh hari). Apabila digabungkan, maka jadilah puasa selama satu tahun penuh. Sehingga seseorang bisa mendapatkan pahala puasa dahr [2] dalam kondisi yang tidak memberatkan dan menyulitkan diri sendiri, sebagai keutamaan dari Allah Ta’ala sekaligus nikmat bagi para hamba-Nya [3]. Berpuasa enam hari di bulan Syawwal dan puasa sunnah di bulan Sya’ban bagaikan shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu. Ibadah-ibadah sunnah tersebut menyempurnakan ibadah wajib dari berbagai kekurangan di dalam pelaksanannya. Karena ibadah yang wajib akan sempurna di hari kiamat dengan ibadah yang hukumnya sunnah. Sebagian besar orang yang menjalankan puasa wajib tentu terdapat kekurangan dan kelalaian. Oleh karena itu, dia membutuhkan sesuatu yang dapat menyempurnakan puasa wajibnya tersebut.‘Umar bin Abdul Aziz rahimahullah mengatakan,من لم يجد ما يتصدق به فليصم“Barangsiapa yang tidak dapat menunaikan zakat (fitri), hendaklah berpuasa.” [4]Maksudnya, barangsiapa yang tidak memiliki makanan pokok untuk diberikan sebagai zakat fitri pada akhir bulan Ramadhan, maka hendaklah berpuasa setelah hari raya ‘Idul Fitri. Karena puasa dapat menggantikan memberi makan (orang miskin) dalam hal menghapus dosa dan kesalahan. Melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawwal setelah melaksanakan puasa Ramadhan merupakan tanda diterimanya amal puasa Ramadhan yang telah dikerjakan sebelumnya. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala jika menerima amal shalih seorang hamba, maka Allah Ta’ala akan memberikan taufik kepada hamba tersebut untuk melaksanakan amal shalih lagi sesudahnya. Sebagaimana perkataan sebagian salaf, ثواب الحسنة الحسنة بعدها“Pahala kebaikan adalah kebaikan berikutnya.” [5]Barangsiapa yang melaksanakan amal kebaikan, kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan amal kebaikan berikutnya, maka hal itu merupakan tanda bahwa amal kebaikannya yang pertama itu diterima. Dan sebaliknya, barangsiapa yang melaksanakan suatu amal kebaikan, namun diikuti dengan mengerjakan amal keburukan, maka hal itu merupakan tanda bahwa amal kebaikannya tidak diterima. Di antara keutamaan puasa Ramadhan adalah sebagai penghapus dosa yang telah berlalu. Sehingga, melaksanakan puasa di bulan Syawwal merupakan bentuk syukur atas nikmat Allah tersebut, karena tidak ada nikmat yang lebih besar dibandingkan dengan nikmat diampuninya dosa-dosa kita. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat sampai kakinya bengkak, maka dikatakan kepada beliau,”Apakah Engkau masih menunaikan shalat, padahal sungguh Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَفَلاَ أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا “Tidakkah aku ingin menjadi seorang hamba yang bersyukur?” (HR. Bukhari no. 1078, 4556, 6106 dan Muslim no. 79, 80, 81)Allah Ta’ala telah memerintahkan hamba-Nya untuk mensyukuri nikmat puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman,وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)Termasuk di dalam bentuk bersyukur kepada Allah Ta’ala atas nikmat diberikan taufik sehingga dapat melaksanakan puasa Ramadhan dan diampuni dosa-dosanya adalah berpuasa untuk-Nya (setelah melaksanakan puasa Ramadhan) dalam rangka bersyukur atas nikmat-nikmat tersebut.Sebagian salaf, apabila diberikan taufik oleh Allah Ta’ala sehingga dapat menunaikan shalat malam, maka pada pagi harinya mereka berpuasa sebagai bentuk rasa syukurnya atas taufik yang telah Allah Ta’ala berikan (sehingga mereka dapat menunaikan shalat malam). Wuhaib bin Al-Warad rahimahullah ditanya tentang pahala atas suatu amal yang telah dikerjakan seseorang, beliau rahimahullah menjawab,لا تسألوا عن ثوابه و لكن اسألوا ما الذي على من وفق لهذا العمل من الشكر للتوفيق و الإعانة عليه“Janganlah bertanya tentang pahalanya. Akan tetapi, bertanyalah apakah orang tersebut telah bersyukur atas taufik dan pertolongan (Allah) kepadanya?” [6]Setiap nikmat bagi seorang hamba yang berasal dari Allah Ta’ala, baik terkait dengan dunia dan agamanya, haruslah disyukuri. Sedangkan taufik dari Allah Ta’ala sehingga dia dapat bersyukur, merupakan nikmat Allah Ta’ala berikutnya yang harus dia syukuri lagi. Kemudian, taufik sehingga dia dapat bersyukur lagi, merupakan nikmat Allah Ta’ala berikutnya yang harus disyukuri kembali, demikianlah seterusnya. Oleh karena itu, seorang hamba tidaklah mampu untuk mensyukuri nikmat-nikmat Allah Ta’ala kepadanya.Dari sini jelaslah bahwa hakikat syukur adalah pengakuan bahwa seorang hamba tidak mampu untuk bersyukur kepada Allah Ta’ala. Sebagaimana yang dikatakan oleh seorang penyair,إذا كان شكري نعمة الله نعمةعلي له في مثلها يجب الشكرفكيف بلوغ الشكر إلا بفضلهو إن طالت الأيام و اتصل العمرJika syukurku atas nikmat Allah adalah sebuah nikmatMaka wajib atasku untuk bersyukur pula atasnyaMaka bagaimana mungkin kita dapat bersyukur kecuali dengan kemurahan-Nya?Meskipun hari dan umur terus bertambahOleh karena itulah, barangsiapa yang terjerumus ke dalam maksiat setelah Allah Ta’ala memberikan taufik kepadanya sehingga dapat melaksanakan puasa Ramadhan, maka hal itu termasuk orang yang mengganti nikmat Allah Ta’ala dengan kekafiran. Jika dalam bulan Ramadhan dia berniat untuk kembali bermaksiat setelah selesai berpuasa Ramadhan, maka puasanya tertolak. Ka’ab rahimahullah berkata,من صام رمضان و هو يحدث نفسه إذا أفطر من رمضان لم يعص الله دخل الجنة بغير مسألة و لا حساب و من صام رمضان و هو يحدث نفسه إذا أفطر عصى ربه فصيامه عليه مردود“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dan berniat dalam hatinya jika Ramadhan berlalu dia tidak akan durhaka kepada Allah, maka dia masuk surga tanpa meminta dan tanpa hisab. Dan barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dan berniat dalam hatinya jika Ramadhan berlalu dia akan durhaka kepada Allah, maka puasanya tertolak.” [7] Berpuasa di bulan Syawwal menunjukkan bahwa amal yang telah dikerjakan selama bulan Ramadhan tidaklah terputus dengan berakhirnya bulan Ramadhan. Dia terus konsisten beramal shalih sepanjang hayat meskipun Ramadhan telah berlalu. Inilah makna hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصائم بعد رمضان كالكار بعد الفار“Orang yang berpuasa setelah bulan Ramadhan, bagaikan orang yang kembali setelah melarikan diri.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 3737. Dinilai dha’if oleh Ibnu Rajab dalam Latho’iful Ma’arif  hal. 385)Maksudnya, seperti orang yang melarikan diri dari peperangan kemudian kembali lagi berperang.Yang demikian itu karena mayoritas manusia justru bergembira dengan berakhirnya bulan Ramadhan karena merasa berat dan merasa bosan berpuasa. Apabila kondisi mereka seperti itu, maka tentu mereka tidak akan berkehendak untuk segera berpuasa lagi. Oleh karena itu, orang yang berpuasa kembali setelah berbuka pada hari raya menunjukkan semangatnya yang besar untuk melaksanakan kebaikan. Puasa sebulan penuh di bulan Ramadhan tidaklah memberatkan dan membuatnya jenuh dan bosan.Dikatakan kepada Bisyr rahimahullah bahwa sekelompok orang hanya sungguh-sungguh beribadah di bulan Ramadhan saja. Maka beliau rahimahullah berkata,بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد و يجتهد السنة كلها“Sejelek-jelek kaum adalah yang tidak mengenal Allah dengan sebenar-benarnya kecuali di bulan Ramadhan saja. Sesungguhnya yang disebut orang shalih adalah orang yang sungguh-sungguh beribadah sepanjang tahun.” [8]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melaksanakan amal shalih di setiap waktu, tidak hanya mengkhususkan waktu tertentu saja. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ditanya,”Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan hari-hari tertentu (untuk beramala)?” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab,لاَ ، كَانَ عَمَلُهُ دِيمَةً“Tidak, beliau senantiasa rajin beramal.” (HR. Bukhari no. 1886, 6101 dan Muslim no. 217)‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga menceritakan,مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah di bulan Ramadhan dan di bulan-bulan lainnya lebih dari sebelas raka’at.” (HR. Bukhari no. 1096, 1909, 3376 dan Muslim no. 125)Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik dan hidayah untuk dapat menunaikah ibadah puasa enam hari di bulan Syawwal. [Selesai]***Disempurnakan di pagi hari, Wageningen NL 2 Ramadhan 1438/28 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Daftar link artikel ini: Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (01) Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (02) Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Disarikan dari Latho’iful Ma’aarif  karya Ibnu Rajab rahimahullah, hal. 387-391.[2]     Puasa dahr adalah puasa yang dilakukan setiap hari (sepanjang tahun) meskipun dia tetap berbuka (tidak berpuasa) pada hari yang dilarang berpuasa, seperti pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha. Puasa dahr termasuk jenis puasa yang terlarang. (Lihat Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz, hal. 210)[3]     Taudhiihul Ahkaam, 3/534.[4]     Latho’iful Ma’arif, hal. 388.[5]     Idem, hal. 388.[6]     Idem, hal. 388.[7]     Idem, hal. 389.[8]     Idem, hal. 390.🔍 Hukum Puasa Hari Sabtu, Makanan Penghuni Neraka, Arti Munafik Dalam Islam, Puasa Muharram 2019, Pesan Sahabat Nabi


Baca pembahasan sebelumnya Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (01)Beberapa Faidah dan Keutamaan Puasa Enam Hari di Bulan SyawwalDi antara faidah dan keutamaan menjalankan puasa enam hari bulan Syawwal antara lain [1]: Berpuasa enam hari di bulan Syawwal setelah menunaikan puasa Ramadhan berarti meraih pahala berpuasa setahuan penuh, sebagaimana yang terdapat dalam kandungan hadits yang telah disebutkan sebelumnya. Yang demikian itu karena satu kebaikan Allah Ta’ala lipat gandakan menjadi sepuluh kebaikan. Puasa Ramadhan selama sebulan penuh senilai dengan puasa sepuluh bulan, sedangkan puasa enam hari di bulan Syawwal senilai dengan puasa selama dua bulan (enam puluh hari). Apabila digabungkan, maka jadilah puasa selama satu tahun penuh. Sehingga seseorang bisa mendapatkan pahala puasa dahr [2] dalam kondisi yang tidak memberatkan dan menyulitkan diri sendiri, sebagai keutamaan dari Allah Ta’ala sekaligus nikmat bagi para hamba-Nya [3]. Berpuasa enam hari di bulan Syawwal dan puasa sunnah di bulan Sya’ban bagaikan shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu. Ibadah-ibadah sunnah tersebut menyempurnakan ibadah wajib dari berbagai kekurangan di dalam pelaksanannya. Karena ibadah yang wajib akan sempurna di hari kiamat dengan ibadah yang hukumnya sunnah. Sebagian besar orang yang menjalankan puasa wajib tentu terdapat kekurangan dan kelalaian. Oleh karena itu, dia membutuhkan sesuatu yang dapat menyempurnakan puasa wajibnya tersebut.‘Umar bin Abdul Aziz rahimahullah mengatakan,من لم يجد ما يتصدق به فليصم“Barangsiapa yang tidak dapat menunaikan zakat (fitri), hendaklah berpuasa.” [4]Maksudnya, barangsiapa yang tidak memiliki makanan pokok untuk diberikan sebagai zakat fitri pada akhir bulan Ramadhan, maka hendaklah berpuasa setelah hari raya ‘Idul Fitri. Karena puasa dapat menggantikan memberi makan (orang miskin) dalam hal menghapus dosa dan kesalahan. Melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawwal setelah melaksanakan puasa Ramadhan merupakan tanda diterimanya amal puasa Ramadhan yang telah dikerjakan sebelumnya. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala jika menerima amal shalih seorang hamba, maka Allah Ta’ala akan memberikan taufik kepada hamba tersebut untuk melaksanakan amal shalih lagi sesudahnya. Sebagaimana perkataan sebagian salaf, ثواب الحسنة الحسنة بعدها“Pahala kebaikan adalah kebaikan berikutnya.” [5]Barangsiapa yang melaksanakan amal kebaikan, kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan amal kebaikan berikutnya, maka hal itu merupakan tanda bahwa amal kebaikannya yang pertama itu diterima. Dan sebaliknya, barangsiapa yang melaksanakan suatu amal kebaikan, namun diikuti dengan mengerjakan amal keburukan, maka hal itu merupakan tanda bahwa amal kebaikannya tidak diterima. Di antara keutamaan puasa Ramadhan adalah sebagai penghapus dosa yang telah berlalu. Sehingga, melaksanakan puasa di bulan Syawwal merupakan bentuk syukur atas nikmat Allah tersebut, karena tidak ada nikmat yang lebih besar dibandingkan dengan nikmat diampuninya dosa-dosa kita. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat sampai kakinya bengkak, maka dikatakan kepada beliau,”Apakah Engkau masih menunaikan shalat, padahal sungguh Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,أَفَلاَ أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا “Tidakkah aku ingin menjadi seorang hamba yang bersyukur?” (HR. Bukhari no. 1078, 4556, 6106 dan Muslim no. 79, 80, 81)Allah Ta’ala telah memerintahkan hamba-Nya untuk mensyukuri nikmat puasa Ramadhan. Allah Ta’ala berfirman,وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)Termasuk di dalam bentuk bersyukur kepada Allah Ta’ala atas nikmat diberikan taufik sehingga dapat melaksanakan puasa Ramadhan dan diampuni dosa-dosanya adalah berpuasa untuk-Nya (setelah melaksanakan puasa Ramadhan) dalam rangka bersyukur atas nikmat-nikmat tersebut.Sebagian salaf, apabila diberikan taufik oleh Allah Ta’ala sehingga dapat menunaikan shalat malam, maka pada pagi harinya mereka berpuasa sebagai bentuk rasa syukurnya atas taufik yang telah Allah Ta’ala berikan (sehingga mereka dapat menunaikan shalat malam). Wuhaib bin Al-Warad rahimahullah ditanya tentang pahala atas suatu amal yang telah dikerjakan seseorang, beliau rahimahullah menjawab,لا تسألوا عن ثوابه و لكن اسألوا ما الذي على من وفق لهذا العمل من الشكر للتوفيق و الإعانة عليه“Janganlah bertanya tentang pahalanya. Akan tetapi, bertanyalah apakah orang tersebut telah bersyukur atas taufik dan pertolongan (Allah) kepadanya?” [6]Setiap nikmat bagi seorang hamba yang berasal dari Allah Ta’ala, baik terkait dengan dunia dan agamanya, haruslah disyukuri. Sedangkan taufik dari Allah Ta’ala sehingga dia dapat bersyukur, merupakan nikmat Allah Ta’ala berikutnya yang harus dia syukuri lagi. Kemudian, taufik sehingga dia dapat bersyukur lagi, merupakan nikmat Allah Ta’ala berikutnya yang harus disyukuri kembali, demikianlah seterusnya. Oleh karena itu, seorang hamba tidaklah mampu untuk mensyukuri nikmat-nikmat Allah Ta’ala kepadanya.Dari sini jelaslah bahwa hakikat syukur adalah pengakuan bahwa seorang hamba tidak mampu untuk bersyukur kepada Allah Ta’ala. Sebagaimana yang dikatakan oleh seorang penyair,إذا كان شكري نعمة الله نعمةعلي له في مثلها يجب الشكرفكيف بلوغ الشكر إلا بفضلهو إن طالت الأيام و اتصل العمرJika syukurku atas nikmat Allah adalah sebuah nikmatMaka wajib atasku untuk bersyukur pula atasnyaMaka bagaimana mungkin kita dapat bersyukur kecuali dengan kemurahan-Nya?Meskipun hari dan umur terus bertambahOleh karena itulah, barangsiapa yang terjerumus ke dalam maksiat setelah Allah Ta’ala memberikan taufik kepadanya sehingga dapat melaksanakan puasa Ramadhan, maka hal itu termasuk orang yang mengganti nikmat Allah Ta’ala dengan kekafiran. Jika dalam bulan Ramadhan dia berniat untuk kembali bermaksiat setelah selesai berpuasa Ramadhan, maka puasanya tertolak. Ka’ab rahimahullah berkata,من صام رمضان و هو يحدث نفسه إذا أفطر من رمضان لم يعص الله دخل الجنة بغير مسألة و لا حساب و من صام رمضان و هو يحدث نفسه إذا أفطر عصى ربه فصيامه عليه مردود“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dan berniat dalam hatinya jika Ramadhan berlalu dia tidak akan durhaka kepada Allah, maka dia masuk surga tanpa meminta dan tanpa hisab. Dan barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dan berniat dalam hatinya jika Ramadhan berlalu dia akan durhaka kepada Allah, maka puasanya tertolak.” [7] Berpuasa di bulan Syawwal menunjukkan bahwa amal yang telah dikerjakan selama bulan Ramadhan tidaklah terputus dengan berakhirnya bulan Ramadhan. Dia terus konsisten beramal shalih sepanjang hayat meskipun Ramadhan telah berlalu. Inilah makna hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصائم بعد رمضان كالكار بعد الفار“Orang yang berpuasa setelah bulan Ramadhan, bagaikan orang yang kembali setelah melarikan diri.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 3737. Dinilai dha’if oleh Ibnu Rajab dalam Latho’iful Ma’arif  hal. 385)Maksudnya, seperti orang yang melarikan diri dari peperangan kemudian kembali lagi berperang.Yang demikian itu karena mayoritas manusia justru bergembira dengan berakhirnya bulan Ramadhan karena merasa berat dan merasa bosan berpuasa. Apabila kondisi mereka seperti itu, maka tentu mereka tidak akan berkehendak untuk segera berpuasa lagi. Oleh karena itu, orang yang berpuasa kembali setelah berbuka pada hari raya menunjukkan semangatnya yang besar untuk melaksanakan kebaikan. Puasa sebulan penuh di bulan Ramadhan tidaklah memberatkan dan membuatnya jenuh dan bosan.Dikatakan kepada Bisyr rahimahullah bahwa sekelompok orang hanya sungguh-sungguh beribadah di bulan Ramadhan saja. Maka beliau rahimahullah berkata,بئس القوم لا يعرفون لله حقا إلا في شهر رمضان إن الصالح الذي يتعبد و يجتهد السنة كلها“Sejelek-jelek kaum adalah yang tidak mengenal Allah dengan sebenar-benarnya kecuali di bulan Ramadhan saja. Sesungguhnya yang disebut orang shalih adalah orang yang sungguh-sungguh beribadah sepanjang tahun.” [8]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu melaksanakan amal shalih di setiap waktu, tidak hanya mengkhususkan waktu tertentu saja. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ditanya,”Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan hari-hari tertentu (untuk beramala)?” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab,لاَ ، كَانَ عَمَلُهُ دِيمَةً“Tidak, beliau senantiasa rajin beramal.” (HR. Bukhari no. 1886, 6101 dan Muslim no. 217)‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga menceritakan,مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah di bulan Ramadhan dan di bulan-bulan lainnya lebih dari sebelas raka’at.” (HR. Bukhari no. 1096, 1909, 3376 dan Muslim no. 125)Semoga Allah Ta’ala memberikan kita taufik dan hidayah untuk dapat menunaikah ibadah puasa enam hari di bulan Syawwal. [Selesai]***Disempurnakan di pagi hari, Wageningen NL 2 Ramadhan 1438/28 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Daftar link artikel ini: Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (01) Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (02) Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]     Disarikan dari Latho’iful Ma’aarif  karya Ibnu Rajab rahimahullah, hal. 387-391.[2]     Puasa dahr adalah puasa yang dilakukan setiap hari (sepanjang tahun) meskipun dia tetap berbuka (tidak berpuasa) pada hari yang dilarang berpuasa, seperti pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha. Puasa dahr termasuk jenis puasa yang terlarang. (Lihat Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz, hal. 210)[3]     Taudhiihul Ahkaam, 3/534.[4]     Latho’iful Ma’arif, hal. 388.[5]     Idem, hal. 388.[6]     Idem, hal. 388.[7]     Idem, hal. 389.[8]     Idem, hal. 390.🔍 Hukum Puasa Hari Sabtu, Makanan Penghuni Neraka, Arti Munafik Dalam Islam, Puasa Muharram 2019, Pesan Sahabat Nabi

Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (01)

Hadits-Hadits tentang Disyariatkannya Puasa Enam Hari di Bulan SyawwalDianjurkan bagi yang telah melaksanakan puasa Ramadhan untuk mengiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal [1]. Di antara hadits yang menjelaskan tentang disyariatkannya puasa enam hari di bulan Syawwal antara lain:Hadits pertama, dari Abu Ayyub Al-Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka dia seolah-olah berpuasa selama setahun.” (HR. Muslim no. 204)Hadits ke dua, dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu –budak Rasulullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا) “Barangsiapa yang berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka seperti berpuasa setahun penuh. Barangsiapa mengerjakan satu kebaikan, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat.” (HR. Ibnu Majah no. 1715. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah. Lihat pula Al-Irwa’, 4/107)Hadits ke tiga, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من صام رمضان وأتبعه بست من شوال فذلك صيام الدهر “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka dia seolah-olah berpuasa selama setahun.” (HR. Abu ‘Awanah dalam Mustakhraj, no. 2180. Dinilai shahih oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Zawaid, 3/183)Puasa enam hari di bulan Syawwal hukumnya sunnah dan inilah pendapat mayoritas (jumhur) ulama [2], sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Thawus, Asy-Sya’bi, dan Maimun bin Mihran. Pendapat ini pula yang dinyatakan oleh Abdullah bin Mubarak, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad [3].An-Nawawi rahimahullah mengatakan ketika menjelaskan hadits pertama di atas,فيه دلالة صريحة لمذهب الشافعي وأحمد وداود وموافقيهم في استحباب صوم هذه الستة“Di dalam hadits ini terdapat dalil yang tegas bagi madzhab Asy-Syafi’i, Ahmad, Dawud, beserta para ulama yang sependapat dengannya tentang dianjurkannya puasa enam hari (di bulan Syawwal).” [4] Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas rahimahumallah berpendapat dibencinya puasa Syawwal (tidak disunnahkan) dengan alasan agar puasa Syawwal ini tidak dianggap sebagai puasa wajib yang harus dikerjakan setelah bulan Ramadhan usai karena waktu pelaksanaannya yang sangat dekat dengan puasa Ramadhan [5].Kekhawatiran ini tidaklah tepat karena bertentangan dengan dalil-dalil yang shahih dan tegas tentang dianjurkannya puasa Syawwal [6].Adapun keterangan yang paling baik tentang sebab pendapat Imam Malik bin Anas rahimahullah yang tidak tepat tersebut adalah sebagaimana penjelasan Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah –peneliti mazhab Maliki dan pensyarah kitab Muwaththo’ karya Imam Malik-, “Sesungguhnya hadits ini (hadits tentang anjuran puasa Syawwal, pen.) belum sampai kepada Imam Malik. Seandainya hadits ini sampai kepada beliau, tentu beliau akan berpendapat sunnahnya (puasa Syawwal).” [7]Tata Cara Puasa SyawwalPuasa enam hari di bulan Syawwal tidak ditentukan harus dikerjakan pada hari atau tanggal tertentu. Artinya, seseorang boleh melaksanakannya kapan saja selama masih berada di bulan Syawwal. Seseorang boleh mengerjakannya di awal, tengah, atau akhir bulan Syawwal. Demikian pula, seseorang boleh mengerjakannya selama enam hari berturut-turut atau terpisah [8].Namun, dianjurkan untuk bersegera mengerjakan puasa Syawwal setelah hari raya ‘Idul Fitri (yaitu pada tanggal 2 Syawwal) [9] dengan beberapa alasan berikut ini: Hal inilah yang lebih sesuai (lebih ittiba’) dengan dalil yang mengatakan “kemudian dilanjutkan dengan …”. Hal itu menunjukkan bahwa seseorang bersegera dalam mengerjakan kebaikan. Terdapat dalil-dalil yang mendorong seseorang untuk bersegera dalam kebaikan dan pujian kepada para pelakunya. Ketika dia bersegera mengerjakan kebaikan, maka hal itu menunjukkan semangatnya untuk berpuasa dan melaksanakan ketaatan, serta tidak bosan beribadah. Agar tidak disibukkan dengan urusan-urusan lain yang dapat menghalanginya untuk berpuasa. Hal ini karena seseorang tidak akan pernah tahu adanya faktor penghalang yang mungkin timbul di kemudian hari jika dia menundanya. Puasa Syawwal setelah Ramadhan itu seperti shalat rawatib setelah shalat wajib yang dikerjakan segera setelah shalat wajib usai [10]. Selain itu, yang lebih utama adalah puasa enam hari ini dikerjakan secara berturut-turut (enam hari sekaligus) karena pada umumnya inilah yang lebih mudah untuk dikerjakan. Oleh karena itu, dianjurkan untuk berpuasa pada hari ke-2 bulan Syawwal dan dikerjakan berturut-turut sampai selesai [11].Manakah yang Lebih Didahulukan: Puasa Syawwal ataukah Qadha’ Ramadhan?Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya mengenai masalah ini, “Bagaimana pendapat Syaikh tentang seseorang yang berpuasa Syawwal, padahal dia masih memiliki hutang puasa Ramadhan?”Syaikh rahimahullah menjawab, “Jawaban masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka dia seolah-olah berpuasa selama setahun.’ Jika seseorang masih memiliki kewajiban qodho’ (karena dia masih punya hutang puasa Ramadhan, pen.), kemudian dia berpuasa Syawwal, maka sesungguhnya dia berpuasa sebelum atau sesudah Ramadhan?Misalnya, orang itu berpuasa Ramadhan sebanyak 24 hari, masih memiliki hutang puasa selama 6 hari. Jika dia berpuasa sunnah enam hari di bulan Syawwal, maka tidak bisa dikatakan kepadanya, ‘Dia berpuasa Ramadhan kemudian melanjutkan puasa Syawwal.’ Karena tidaklah bisa dikatakan berpuasa Ramadhan kecuali dia telah menyelesaikan atau menyempurnakannya. Oleh karena itu, orang yang berpuasa Syawwal sebelum menunaikan qadha’ Ramadhan tidaklah mendapatkan pahala puasa enam hari di bulan Syawwal.Masalah ini tidaklah termasuk dalam perselisihan (ikhtilaf) para ulama tentang bolehnya berpuasa sunnah bagi seseorang yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan. Karena perselisihan itu adalah untuk puasa sunnah selain puasa Syawwal. Adapun puasa Syawwal, maka puasa ini mengikuti (mengiringi) puasa Ramadhan. Tidak mungkin menetapkan pahalanya kecuali bagi orang yang telah menyelesaikan puasa Ramadhan.” [12] [Bersambung]***Disempurnakan di pagi hari, Wageningen NL 2 Ramadhan 1438/28 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Daftar link artikel ini: Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (01) Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (02) Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki: [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/134. [2] Taudhiihul Ahkaam, 3/533. [3] Latho’iful Ma’arif, hal. 383. [4] Syarh Shahih Muslim, 8/56. [5] Syarh Shahih Muslim, 8/56. [6] Shahih Fiqh Sunnah, 2/134. [7] Lihat Taudhiihul Ahkaam, 3/534. [8] Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 490; Taudhiihul Ahkaam, 3/534. [9] Syarhul Mumti’, 3/100. [10] Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 489; Taudhiihul Ahkam, 3/534. [11] Syarhul Mumti’, 3/100. [12] Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 487-489.🔍 Kalimat Tasbih, Dajjal Dan Segitiga Bermuda, Ayat Alquran Tentang Mendidik Anak, Situs Islam Palsu, Asal Nabi Nuh

Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (01)

Hadits-Hadits tentang Disyariatkannya Puasa Enam Hari di Bulan SyawwalDianjurkan bagi yang telah melaksanakan puasa Ramadhan untuk mengiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal [1]. Di antara hadits yang menjelaskan tentang disyariatkannya puasa enam hari di bulan Syawwal antara lain:Hadits pertama, dari Abu Ayyub Al-Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka dia seolah-olah berpuasa selama setahun.” (HR. Muslim no. 204)Hadits ke dua, dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu –budak Rasulullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا) “Barangsiapa yang berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka seperti berpuasa setahun penuh. Barangsiapa mengerjakan satu kebaikan, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat.” (HR. Ibnu Majah no. 1715. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah. Lihat pula Al-Irwa’, 4/107)Hadits ke tiga, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من صام رمضان وأتبعه بست من شوال فذلك صيام الدهر “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka dia seolah-olah berpuasa selama setahun.” (HR. Abu ‘Awanah dalam Mustakhraj, no. 2180. Dinilai shahih oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Zawaid, 3/183)Puasa enam hari di bulan Syawwal hukumnya sunnah dan inilah pendapat mayoritas (jumhur) ulama [2], sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Thawus, Asy-Sya’bi, dan Maimun bin Mihran. Pendapat ini pula yang dinyatakan oleh Abdullah bin Mubarak, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad [3].An-Nawawi rahimahullah mengatakan ketika menjelaskan hadits pertama di atas,فيه دلالة صريحة لمذهب الشافعي وأحمد وداود وموافقيهم في استحباب صوم هذه الستة“Di dalam hadits ini terdapat dalil yang tegas bagi madzhab Asy-Syafi’i, Ahmad, Dawud, beserta para ulama yang sependapat dengannya tentang dianjurkannya puasa enam hari (di bulan Syawwal).” [4] Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas rahimahumallah berpendapat dibencinya puasa Syawwal (tidak disunnahkan) dengan alasan agar puasa Syawwal ini tidak dianggap sebagai puasa wajib yang harus dikerjakan setelah bulan Ramadhan usai karena waktu pelaksanaannya yang sangat dekat dengan puasa Ramadhan [5].Kekhawatiran ini tidaklah tepat karena bertentangan dengan dalil-dalil yang shahih dan tegas tentang dianjurkannya puasa Syawwal [6].Adapun keterangan yang paling baik tentang sebab pendapat Imam Malik bin Anas rahimahullah yang tidak tepat tersebut adalah sebagaimana penjelasan Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah –peneliti mazhab Maliki dan pensyarah kitab Muwaththo’ karya Imam Malik-, “Sesungguhnya hadits ini (hadits tentang anjuran puasa Syawwal, pen.) belum sampai kepada Imam Malik. Seandainya hadits ini sampai kepada beliau, tentu beliau akan berpendapat sunnahnya (puasa Syawwal).” [7]Tata Cara Puasa SyawwalPuasa enam hari di bulan Syawwal tidak ditentukan harus dikerjakan pada hari atau tanggal tertentu. Artinya, seseorang boleh melaksanakannya kapan saja selama masih berada di bulan Syawwal. Seseorang boleh mengerjakannya di awal, tengah, atau akhir bulan Syawwal. Demikian pula, seseorang boleh mengerjakannya selama enam hari berturut-turut atau terpisah [8].Namun, dianjurkan untuk bersegera mengerjakan puasa Syawwal setelah hari raya ‘Idul Fitri (yaitu pada tanggal 2 Syawwal) [9] dengan beberapa alasan berikut ini: Hal inilah yang lebih sesuai (lebih ittiba’) dengan dalil yang mengatakan “kemudian dilanjutkan dengan …”. Hal itu menunjukkan bahwa seseorang bersegera dalam mengerjakan kebaikan. Terdapat dalil-dalil yang mendorong seseorang untuk bersegera dalam kebaikan dan pujian kepada para pelakunya. Ketika dia bersegera mengerjakan kebaikan, maka hal itu menunjukkan semangatnya untuk berpuasa dan melaksanakan ketaatan, serta tidak bosan beribadah. Agar tidak disibukkan dengan urusan-urusan lain yang dapat menghalanginya untuk berpuasa. Hal ini karena seseorang tidak akan pernah tahu adanya faktor penghalang yang mungkin timbul di kemudian hari jika dia menundanya. Puasa Syawwal setelah Ramadhan itu seperti shalat rawatib setelah shalat wajib yang dikerjakan segera setelah shalat wajib usai [10]. Selain itu, yang lebih utama adalah puasa enam hari ini dikerjakan secara berturut-turut (enam hari sekaligus) karena pada umumnya inilah yang lebih mudah untuk dikerjakan. Oleh karena itu, dianjurkan untuk berpuasa pada hari ke-2 bulan Syawwal dan dikerjakan berturut-turut sampai selesai [11].Manakah yang Lebih Didahulukan: Puasa Syawwal ataukah Qadha’ Ramadhan?Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya mengenai masalah ini, “Bagaimana pendapat Syaikh tentang seseorang yang berpuasa Syawwal, padahal dia masih memiliki hutang puasa Ramadhan?”Syaikh rahimahullah menjawab, “Jawaban masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka dia seolah-olah berpuasa selama setahun.’ Jika seseorang masih memiliki kewajiban qodho’ (karena dia masih punya hutang puasa Ramadhan, pen.), kemudian dia berpuasa Syawwal, maka sesungguhnya dia berpuasa sebelum atau sesudah Ramadhan?Misalnya, orang itu berpuasa Ramadhan sebanyak 24 hari, masih memiliki hutang puasa selama 6 hari. Jika dia berpuasa sunnah enam hari di bulan Syawwal, maka tidak bisa dikatakan kepadanya, ‘Dia berpuasa Ramadhan kemudian melanjutkan puasa Syawwal.’ Karena tidaklah bisa dikatakan berpuasa Ramadhan kecuali dia telah menyelesaikan atau menyempurnakannya. Oleh karena itu, orang yang berpuasa Syawwal sebelum menunaikan qadha’ Ramadhan tidaklah mendapatkan pahala puasa enam hari di bulan Syawwal.Masalah ini tidaklah termasuk dalam perselisihan (ikhtilaf) para ulama tentang bolehnya berpuasa sunnah bagi seseorang yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan. Karena perselisihan itu adalah untuk puasa sunnah selain puasa Syawwal. Adapun puasa Syawwal, maka puasa ini mengikuti (mengiringi) puasa Ramadhan. Tidak mungkin menetapkan pahalanya kecuali bagi orang yang telah menyelesaikan puasa Ramadhan.” [12] [Bersambung]***Disempurnakan di pagi hari, Wageningen NL 2 Ramadhan 1438/28 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Daftar link artikel ini: Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (01) Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (02) Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki: [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/134. [2] Taudhiihul Ahkaam, 3/533. [3] Latho’iful Ma’arif, hal. 383. [4] Syarh Shahih Muslim, 8/56. [5] Syarh Shahih Muslim, 8/56. [6] Shahih Fiqh Sunnah, 2/134. [7] Lihat Taudhiihul Ahkaam, 3/534. [8] Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 490; Taudhiihul Ahkaam, 3/534. [9] Syarhul Mumti’, 3/100. [10] Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 489; Taudhiihul Ahkam, 3/534. [11] Syarhul Mumti’, 3/100. [12] Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 487-489.🔍 Kalimat Tasbih, Dajjal Dan Segitiga Bermuda, Ayat Alquran Tentang Mendidik Anak, Situs Islam Palsu, Asal Nabi Nuh
Hadits-Hadits tentang Disyariatkannya Puasa Enam Hari di Bulan SyawwalDianjurkan bagi yang telah melaksanakan puasa Ramadhan untuk mengiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal [1]. Di antara hadits yang menjelaskan tentang disyariatkannya puasa enam hari di bulan Syawwal antara lain:Hadits pertama, dari Abu Ayyub Al-Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka dia seolah-olah berpuasa selama setahun.” (HR. Muslim no. 204)Hadits ke dua, dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu –budak Rasulullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا) “Barangsiapa yang berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka seperti berpuasa setahun penuh. Barangsiapa mengerjakan satu kebaikan, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat.” (HR. Ibnu Majah no. 1715. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah. Lihat pula Al-Irwa’, 4/107)Hadits ke tiga, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من صام رمضان وأتبعه بست من شوال فذلك صيام الدهر “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka dia seolah-olah berpuasa selama setahun.” (HR. Abu ‘Awanah dalam Mustakhraj, no. 2180. Dinilai shahih oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Zawaid, 3/183)Puasa enam hari di bulan Syawwal hukumnya sunnah dan inilah pendapat mayoritas (jumhur) ulama [2], sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Thawus, Asy-Sya’bi, dan Maimun bin Mihran. Pendapat ini pula yang dinyatakan oleh Abdullah bin Mubarak, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad [3].An-Nawawi rahimahullah mengatakan ketika menjelaskan hadits pertama di atas,فيه دلالة صريحة لمذهب الشافعي وأحمد وداود وموافقيهم في استحباب صوم هذه الستة“Di dalam hadits ini terdapat dalil yang tegas bagi madzhab Asy-Syafi’i, Ahmad, Dawud, beserta para ulama yang sependapat dengannya tentang dianjurkannya puasa enam hari (di bulan Syawwal).” [4] Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas rahimahumallah berpendapat dibencinya puasa Syawwal (tidak disunnahkan) dengan alasan agar puasa Syawwal ini tidak dianggap sebagai puasa wajib yang harus dikerjakan setelah bulan Ramadhan usai karena waktu pelaksanaannya yang sangat dekat dengan puasa Ramadhan [5].Kekhawatiran ini tidaklah tepat karena bertentangan dengan dalil-dalil yang shahih dan tegas tentang dianjurkannya puasa Syawwal [6].Adapun keterangan yang paling baik tentang sebab pendapat Imam Malik bin Anas rahimahullah yang tidak tepat tersebut adalah sebagaimana penjelasan Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah –peneliti mazhab Maliki dan pensyarah kitab Muwaththo’ karya Imam Malik-, “Sesungguhnya hadits ini (hadits tentang anjuran puasa Syawwal, pen.) belum sampai kepada Imam Malik. Seandainya hadits ini sampai kepada beliau, tentu beliau akan berpendapat sunnahnya (puasa Syawwal).” [7]Tata Cara Puasa SyawwalPuasa enam hari di bulan Syawwal tidak ditentukan harus dikerjakan pada hari atau tanggal tertentu. Artinya, seseorang boleh melaksanakannya kapan saja selama masih berada di bulan Syawwal. Seseorang boleh mengerjakannya di awal, tengah, atau akhir bulan Syawwal. Demikian pula, seseorang boleh mengerjakannya selama enam hari berturut-turut atau terpisah [8].Namun, dianjurkan untuk bersegera mengerjakan puasa Syawwal setelah hari raya ‘Idul Fitri (yaitu pada tanggal 2 Syawwal) [9] dengan beberapa alasan berikut ini: Hal inilah yang lebih sesuai (lebih ittiba’) dengan dalil yang mengatakan “kemudian dilanjutkan dengan …”. Hal itu menunjukkan bahwa seseorang bersegera dalam mengerjakan kebaikan. Terdapat dalil-dalil yang mendorong seseorang untuk bersegera dalam kebaikan dan pujian kepada para pelakunya. Ketika dia bersegera mengerjakan kebaikan, maka hal itu menunjukkan semangatnya untuk berpuasa dan melaksanakan ketaatan, serta tidak bosan beribadah. Agar tidak disibukkan dengan urusan-urusan lain yang dapat menghalanginya untuk berpuasa. Hal ini karena seseorang tidak akan pernah tahu adanya faktor penghalang yang mungkin timbul di kemudian hari jika dia menundanya. Puasa Syawwal setelah Ramadhan itu seperti shalat rawatib setelah shalat wajib yang dikerjakan segera setelah shalat wajib usai [10]. Selain itu, yang lebih utama adalah puasa enam hari ini dikerjakan secara berturut-turut (enam hari sekaligus) karena pada umumnya inilah yang lebih mudah untuk dikerjakan. Oleh karena itu, dianjurkan untuk berpuasa pada hari ke-2 bulan Syawwal dan dikerjakan berturut-turut sampai selesai [11].Manakah yang Lebih Didahulukan: Puasa Syawwal ataukah Qadha’ Ramadhan?Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya mengenai masalah ini, “Bagaimana pendapat Syaikh tentang seseorang yang berpuasa Syawwal, padahal dia masih memiliki hutang puasa Ramadhan?”Syaikh rahimahullah menjawab, “Jawaban masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka dia seolah-olah berpuasa selama setahun.’ Jika seseorang masih memiliki kewajiban qodho’ (karena dia masih punya hutang puasa Ramadhan, pen.), kemudian dia berpuasa Syawwal, maka sesungguhnya dia berpuasa sebelum atau sesudah Ramadhan?Misalnya, orang itu berpuasa Ramadhan sebanyak 24 hari, masih memiliki hutang puasa selama 6 hari. Jika dia berpuasa sunnah enam hari di bulan Syawwal, maka tidak bisa dikatakan kepadanya, ‘Dia berpuasa Ramadhan kemudian melanjutkan puasa Syawwal.’ Karena tidaklah bisa dikatakan berpuasa Ramadhan kecuali dia telah menyelesaikan atau menyempurnakannya. Oleh karena itu, orang yang berpuasa Syawwal sebelum menunaikan qadha’ Ramadhan tidaklah mendapatkan pahala puasa enam hari di bulan Syawwal.Masalah ini tidaklah termasuk dalam perselisihan (ikhtilaf) para ulama tentang bolehnya berpuasa sunnah bagi seseorang yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan. Karena perselisihan itu adalah untuk puasa sunnah selain puasa Syawwal. Adapun puasa Syawwal, maka puasa ini mengikuti (mengiringi) puasa Ramadhan. Tidak mungkin menetapkan pahalanya kecuali bagi orang yang telah menyelesaikan puasa Ramadhan.” [12] [Bersambung]***Disempurnakan di pagi hari, Wageningen NL 2 Ramadhan 1438/28 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Daftar link artikel ini: Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (01) Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (02) Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki: [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/134. [2] Taudhiihul Ahkaam, 3/533. [3] Latho’iful Ma’arif, hal. 383. [4] Syarh Shahih Muslim, 8/56. [5] Syarh Shahih Muslim, 8/56. [6] Shahih Fiqh Sunnah, 2/134. [7] Lihat Taudhiihul Ahkaam, 3/534. [8] Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 490; Taudhiihul Ahkaam, 3/534. [9] Syarhul Mumti’, 3/100. [10] Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 489; Taudhiihul Ahkam, 3/534. [11] Syarhul Mumti’, 3/100. [12] Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 487-489.🔍 Kalimat Tasbih, Dajjal Dan Segitiga Bermuda, Ayat Alquran Tentang Mendidik Anak, Situs Islam Palsu, Asal Nabi Nuh


Hadits-Hadits tentang Disyariatkannya Puasa Enam Hari di Bulan SyawwalDianjurkan bagi yang telah melaksanakan puasa Ramadhan untuk mengiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal [1]. Di antara hadits yang menjelaskan tentang disyariatkannya puasa enam hari di bulan Syawwal antara lain:Hadits pertama, dari Abu Ayyub Al-Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka dia seolah-olah berpuasa selama setahun.” (HR. Muslim no. 204)Hadits ke dua, dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu –budak Rasulullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا) “Barangsiapa yang berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka seperti berpuasa setahun penuh. Barangsiapa mengerjakan satu kebaikan, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat.” (HR. Ibnu Majah no. 1715. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah. Lihat pula Al-Irwa’, 4/107)Hadits ke tiga, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من صام رمضان وأتبعه بست من شوال فذلك صيام الدهر “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka dia seolah-olah berpuasa selama setahun.” (HR. Abu ‘Awanah dalam Mustakhraj, no. 2180. Dinilai shahih oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Zawaid, 3/183)Puasa enam hari di bulan Syawwal hukumnya sunnah dan inilah pendapat mayoritas (jumhur) ulama [2], sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Thawus, Asy-Sya’bi, dan Maimun bin Mihran. Pendapat ini pula yang dinyatakan oleh Abdullah bin Mubarak, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad [3].An-Nawawi rahimahullah mengatakan ketika menjelaskan hadits pertama di atas,فيه دلالة صريحة لمذهب الشافعي وأحمد وداود وموافقيهم في استحباب صوم هذه الستة“Di dalam hadits ini terdapat dalil yang tegas bagi madzhab Asy-Syafi’i, Ahmad, Dawud, beserta para ulama yang sependapat dengannya tentang dianjurkannya puasa enam hari (di bulan Syawwal).” [4] Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bin Anas rahimahumallah berpendapat dibencinya puasa Syawwal (tidak disunnahkan) dengan alasan agar puasa Syawwal ini tidak dianggap sebagai puasa wajib yang harus dikerjakan setelah bulan Ramadhan usai karena waktu pelaksanaannya yang sangat dekat dengan puasa Ramadhan [5].Kekhawatiran ini tidaklah tepat karena bertentangan dengan dalil-dalil yang shahih dan tegas tentang dianjurkannya puasa Syawwal [6].Adapun keterangan yang paling baik tentang sebab pendapat Imam Malik bin Anas rahimahullah yang tidak tepat tersebut adalah sebagaimana penjelasan Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah –peneliti mazhab Maliki dan pensyarah kitab Muwaththo’ karya Imam Malik-, “Sesungguhnya hadits ini (hadits tentang anjuran puasa Syawwal, pen.) belum sampai kepada Imam Malik. Seandainya hadits ini sampai kepada beliau, tentu beliau akan berpendapat sunnahnya (puasa Syawwal).” [7]Tata Cara Puasa SyawwalPuasa enam hari di bulan Syawwal tidak ditentukan harus dikerjakan pada hari atau tanggal tertentu. Artinya, seseorang boleh melaksanakannya kapan saja selama masih berada di bulan Syawwal. Seseorang boleh mengerjakannya di awal, tengah, atau akhir bulan Syawwal. Demikian pula, seseorang boleh mengerjakannya selama enam hari berturut-turut atau terpisah [8].Namun, dianjurkan untuk bersegera mengerjakan puasa Syawwal setelah hari raya ‘Idul Fitri (yaitu pada tanggal 2 Syawwal) [9] dengan beberapa alasan berikut ini: Hal inilah yang lebih sesuai (lebih ittiba’) dengan dalil yang mengatakan “kemudian dilanjutkan dengan …”. Hal itu menunjukkan bahwa seseorang bersegera dalam mengerjakan kebaikan. Terdapat dalil-dalil yang mendorong seseorang untuk bersegera dalam kebaikan dan pujian kepada para pelakunya. Ketika dia bersegera mengerjakan kebaikan, maka hal itu menunjukkan semangatnya untuk berpuasa dan melaksanakan ketaatan, serta tidak bosan beribadah. Agar tidak disibukkan dengan urusan-urusan lain yang dapat menghalanginya untuk berpuasa. Hal ini karena seseorang tidak akan pernah tahu adanya faktor penghalang yang mungkin timbul di kemudian hari jika dia menundanya. Puasa Syawwal setelah Ramadhan itu seperti shalat rawatib setelah shalat wajib yang dikerjakan segera setelah shalat wajib usai [10]. Selain itu, yang lebih utama adalah puasa enam hari ini dikerjakan secara berturut-turut (enam hari sekaligus) karena pada umumnya inilah yang lebih mudah untuk dikerjakan. Oleh karena itu, dianjurkan untuk berpuasa pada hari ke-2 bulan Syawwal dan dikerjakan berturut-turut sampai selesai [11].Manakah yang Lebih Didahulukan: Puasa Syawwal ataukah Qadha’ Ramadhan?Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya mengenai masalah ini, “Bagaimana pendapat Syaikh tentang seseorang yang berpuasa Syawwal, padahal dia masih memiliki hutang puasa Ramadhan?”Syaikh rahimahullah menjawab, “Jawaban masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka dia seolah-olah berpuasa selama setahun.’ Jika seseorang masih memiliki kewajiban qodho’ (karena dia masih punya hutang puasa Ramadhan, pen.), kemudian dia berpuasa Syawwal, maka sesungguhnya dia berpuasa sebelum atau sesudah Ramadhan?Misalnya, orang itu berpuasa Ramadhan sebanyak 24 hari, masih memiliki hutang puasa selama 6 hari. Jika dia berpuasa sunnah enam hari di bulan Syawwal, maka tidak bisa dikatakan kepadanya, ‘Dia berpuasa Ramadhan kemudian melanjutkan puasa Syawwal.’ Karena tidaklah bisa dikatakan berpuasa Ramadhan kecuali dia telah menyelesaikan atau menyempurnakannya. Oleh karena itu, orang yang berpuasa Syawwal sebelum menunaikan qadha’ Ramadhan tidaklah mendapatkan pahala puasa enam hari di bulan Syawwal.Masalah ini tidaklah termasuk dalam perselisihan (ikhtilaf) para ulama tentang bolehnya berpuasa sunnah bagi seseorang yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan. Karena perselisihan itu adalah untuk puasa sunnah selain puasa Syawwal. Adapun puasa Syawwal, maka puasa ini mengikuti (mengiringi) puasa Ramadhan. Tidak mungkin menetapkan pahalanya kecuali bagi orang yang telah menyelesaikan puasa Ramadhan.” [12] [Bersambung]***Disempurnakan di pagi hari, Wageningen NL 2 Ramadhan 1438/28 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Daftar link artikel ini: Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (01) Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawwal (02) Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki: [1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/134. [2] Taudhiihul Ahkaam, 3/533. [3] Latho’iful Ma’arif, hal. 383. [4] Syarh Shahih Muslim, 8/56. [5] Syarh Shahih Muslim, 8/56. [6] Shahih Fiqh Sunnah, 2/134. [7] Lihat Taudhiihul Ahkaam, 3/534. [8] Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 490; Taudhiihul Ahkaam, 3/534. [9] Syarhul Mumti’, 3/100. [10] Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 489; Taudhiihul Ahkam, 3/534. [11] Syarhul Mumti’, 3/100. [12] Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 487-489.🔍 Kalimat Tasbih, Dajjal Dan Segitiga Bermuda, Ayat Alquran Tentang Mendidik Anak, Situs Islam Palsu, Asal Nabi Nuh

Modal Dasar Berdoa pada Allah (1)

Pentingnya Berdoa kepada Allah Ta’ala SemataDoa adalah ibadah yang sangat agung. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk berdoa kepada-Nya dan mengancam orang-orang yang sombong yang tak mau berdoa kepada-Nya dalam firman-Nya,وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ “Dan Tuhan kalian berfirman, ‘Berdoalah kalian kepada-Ku niscaya akan Aku kabulkan bagi kalian.’ Sesungguhnya, orang-orang yang sombong dari beribadah kepada-Ku, akan masuk neraka dalam keadaan hina dina” (QS. Ghafir: 60).Dalam sebuah hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدعاء هو العبادة “Do’a adalah sesuatu yang sangat mendasar dalam ibadah.”Hadits yang shahih ini menunjukkan bahwa do’a itu adalah ibadah.Baca juga: Orang Islam kok Enggan Berdoa? Ringkasan Tata Cara Berdoa Derajat Hadits Mengusap Wajah Setelah Berdoa Kapan Pengaruh Doa Tidak Terasa?Sesungguhnya doa merupakan salah satu sebab terkuat untuk mendapatkan perkara-perkara yang dicintai oleh Allah Ta’ala dan menghindari perkara yang dimurkai oleh-Nya. Namun, terkadang pengaruh doa tidak dapat dirasakan, atau lemah faidahnya, bahkan bisa jadi tidak ada sama sekali. Doa yang tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan bisa disebabkan beberapa perkara berikut ini, di antaranya:– Kekurangan yang ada pada isi doa itu sendiri, seperti isi doa yang tidak dicintai oleh Allah Ta’ala karena mengandung kezaliman.– Kelemahan hati dan tidak menghadapnya hati kepada Allah ketika berdoa.– Didapatkannya penghalang dikabulkannya doa berupa memakan makanan yang haram, karat dosa dalam hati, dan kelalaian yang mendominasi hati.Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dalam Musnadnya dari hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,القلوبُ أوعية وبعضُها أوعى من بعض، فإذا سألتُم الله عز وجلَّ- يا أيها الناسُ-فاسألوه وأنتم موقنون بالإجابة؛ فإنَّ الله لا يستجيبُ لعبدٍ دعاه عن ظهر قلبٍ غافلٍ“Hati manusia itu ibarat bejana, sebagian hati manusia lebih  banyak, lebih kuat dan lebih cepat (dalam menerima sesuatu) dari sebagian hati yang lainnya. Maka -wahai manusia, jika kalian memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla, maka mohonlah kepada Allah dan kalian meyakini akan dikabulkan doa tersebut, karena sesungguhnya Allah tidak mengabulkan doa seorang hamba dengan hati yang lalai.Makna hadits ini shahih, karena seorang muslim saat berdoa haruslah hadir hatinya, tidak lalai, dan yakin bahwa doanya akan dikabulkan. Oleh karena itu, Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Al-Jawabul Al-Kafi nya memasukkan kelalaian hati dan ketidakhadirannya sebagai salah satu penghalang dikabulkannya doa dengan berdalil hadits yang disebutkan di atas.[Bersambung]Daftar link artikel ini: Modal Dasar Berdoa pada Allah (1) Modal Dasar Berdoa pada Allah (2) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Istri Tidak Nurut Suami, Makna Iman Islam Dan Ihsan, Hukum Mengeluarkan Mani Dengan Tangan Sendiri, Cara Berpakaian Yang Benar, Kamus Arab Online

Modal Dasar Berdoa pada Allah (1)

Pentingnya Berdoa kepada Allah Ta’ala SemataDoa adalah ibadah yang sangat agung. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk berdoa kepada-Nya dan mengancam orang-orang yang sombong yang tak mau berdoa kepada-Nya dalam firman-Nya,وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ “Dan Tuhan kalian berfirman, ‘Berdoalah kalian kepada-Ku niscaya akan Aku kabulkan bagi kalian.’ Sesungguhnya, orang-orang yang sombong dari beribadah kepada-Ku, akan masuk neraka dalam keadaan hina dina” (QS. Ghafir: 60).Dalam sebuah hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدعاء هو العبادة “Do’a adalah sesuatu yang sangat mendasar dalam ibadah.”Hadits yang shahih ini menunjukkan bahwa do’a itu adalah ibadah.Baca juga: Orang Islam kok Enggan Berdoa? Ringkasan Tata Cara Berdoa Derajat Hadits Mengusap Wajah Setelah Berdoa Kapan Pengaruh Doa Tidak Terasa?Sesungguhnya doa merupakan salah satu sebab terkuat untuk mendapatkan perkara-perkara yang dicintai oleh Allah Ta’ala dan menghindari perkara yang dimurkai oleh-Nya. Namun, terkadang pengaruh doa tidak dapat dirasakan, atau lemah faidahnya, bahkan bisa jadi tidak ada sama sekali. Doa yang tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan bisa disebabkan beberapa perkara berikut ini, di antaranya:– Kekurangan yang ada pada isi doa itu sendiri, seperti isi doa yang tidak dicintai oleh Allah Ta’ala karena mengandung kezaliman.– Kelemahan hati dan tidak menghadapnya hati kepada Allah ketika berdoa.– Didapatkannya penghalang dikabulkannya doa berupa memakan makanan yang haram, karat dosa dalam hati, dan kelalaian yang mendominasi hati.Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dalam Musnadnya dari hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,القلوبُ أوعية وبعضُها أوعى من بعض، فإذا سألتُم الله عز وجلَّ- يا أيها الناسُ-فاسألوه وأنتم موقنون بالإجابة؛ فإنَّ الله لا يستجيبُ لعبدٍ دعاه عن ظهر قلبٍ غافلٍ“Hati manusia itu ibarat bejana, sebagian hati manusia lebih  banyak, lebih kuat dan lebih cepat (dalam menerima sesuatu) dari sebagian hati yang lainnya. Maka -wahai manusia, jika kalian memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla, maka mohonlah kepada Allah dan kalian meyakini akan dikabulkan doa tersebut, karena sesungguhnya Allah tidak mengabulkan doa seorang hamba dengan hati yang lalai.Makna hadits ini shahih, karena seorang muslim saat berdoa haruslah hadir hatinya, tidak lalai, dan yakin bahwa doanya akan dikabulkan. Oleh karena itu, Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Al-Jawabul Al-Kafi nya memasukkan kelalaian hati dan ketidakhadirannya sebagai salah satu penghalang dikabulkannya doa dengan berdalil hadits yang disebutkan di atas.[Bersambung]Daftar link artikel ini: Modal Dasar Berdoa pada Allah (1) Modal Dasar Berdoa pada Allah (2) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Istri Tidak Nurut Suami, Makna Iman Islam Dan Ihsan, Hukum Mengeluarkan Mani Dengan Tangan Sendiri, Cara Berpakaian Yang Benar, Kamus Arab Online
Pentingnya Berdoa kepada Allah Ta’ala SemataDoa adalah ibadah yang sangat agung. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk berdoa kepada-Nya dan mengancam orang-orang yang sombong yang tak mau berdoa kepada-Nya dalam firman-Nya,وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ “Dan Tuhan kalian berfirman, ‘Berdoalah kalian kepada-Ku niscaya akan Aku kabulkan bagi kalian.’ Sesungguhnya, orang-orang yang sombong dari beribadah kepada-Ku, akan masuk neraka dalam keadaan hina dina” (QS. Ghafir: 60).Dalam sebuah hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدعاء هو العبادة “Do’a adalah sesuatu yang sangat mendasar dalam ibadah.”Hadits yang shahih ini menunjukkan bahwa do’a itu adalah ibadah.Baca juga: Orang Islam kok Enggan Berdoa? Ringkasan Tata Cara Berdoa Derajat Hadits Mengusap Wajah Setelah Berdoa Kapan Pengaruh Doa Tidak Terasa?Sesungguhnya doa merupakan salah satu sebab terkuat untuk mendapatkan perkara-perkara yang dicintai oleh Allah Ta’ala dan menghindari perkara yang dimurkai oleh-Nya. Namun, terkadang pengaruh doa tidak dapat dirasakan, atau lemah faidahnya, bahkan bisa jadi tidak ada sama sekali. Doa yang tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan bisa disebabkan beberapa perkara berikut ini, di antaranya:– Kekurangan yang ada pada isi doa itu sendiri, seperti isi doa yang tidak dicintai oleh Allah Ta’ala karena mengandung kezaliman.– Kelemahan hati dan tidak menghadapnya hati kepada Allah ketika berdoa.– Didapatkannya penghalang dikabulkannya doa berupa memakan makanan yang haram, karat dosa dalam hati, dan kelalaian yang mendominasi hati.Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dalam Musnadnya dari hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,القلوبُ أوعية وبعضُها أوعى من بعض، فإذا سألتُم الله عز وجلَّ- يا أيها الناسُ-فاسألوه وأنتم موقنون بالإجابة؛ فإنَّ الله لا يستجيبُ لعبدٍ دعاه عن ظهر قلبٍ غافلٍ“Hati manusia itu ibarat bejana, sebagian hati manusia lebih  banyak, lebih kuat dan lebih cepat (dalam menerima sesuatu) dari sebagian hati yang lainnya. Maka -wahai manusia, jika kalian memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla, maka mohonlah kepada Allah dan kalian meyakini akan dikabulkan doa tersebut, karena sesungguhnya Allah tidak mengabulkan doa seorang hamba dengan hati yang lalai.Makna hadits ini shahih, karena seorang muslim saat berdoa haruslah hadir hatinya, tidak lalai, dan yakin bahwa doanya akan dikabulkan. Oleh karena itu, Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Al-Jawabul Al-Kafi nya memasukkan kelalaian hati dan ketidakhadirannya sebagai salah satu penghalang dikabulkannya doa dengan berdalil hadits yang disebutkan di atas.[Bersambung]Daftar link artikel ini: Modal Dasar Berdoa pada Allah (1) Modal Dasar Berdoa pada Allah (2) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Istri Tidak Nurut Suami, Makna Iman Islam Dan Ihsan, Hukum Mengeluarkan Mani Dengan Tangan Sendiri, Cara Berpakaian Yang Benar, Kamus Arab Online


Pentingnya Berdoa kepada Allah Ta’ala SemataDoa adalah ibadah yang sangat agung. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk berdoa kepada-Nya dan mengancam orang-orang yang sombong yang tak mau berdoa kepada-Nya dalam firman-Nya,وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ “Dan Tuhan kalian berfirman, ‘Berdoalah kalian kepada-Ku niscaya akan Aku kabulkan bagi kalian.’ Sesungguhnya, orang-orang yang sombong dari beribadah kepada-Ku, akan masuk neraka dalam keadaan hina dina” (QS. Ghafir: 60).Dalam sebuah hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,الدعاء هو العبادة “Do’a adalah sesuatu yang sangat mendasar dalam ibadah.”Hadits yang shahih ini menunjukkan bahwa do’a itu adalah ibadah.Baca juga: Orang Islam kok Enggan Berdoa? Ringkasan Tata Cara Berdoa Derajat Hadits Mengusap Wajah Setelah Berdoa Kapan Pengaruh Doa Tidak Terasa?Sesungguhnya doa merupakan salah satu sebab terkuat untuk mendapatkan perkara-perkara yang dicintai oleh Allah Ta’ala dan menghindari perkara yang dimurkai oleh-Nya. Namun, terkadang pengaruh doa tidak dapat dirasakan, atau lemah faidahnya, bahkan bisa jadi tidak ada sama sekali. Doa yang tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan bisa disebabkan beberapa perkara berikut ini, di antaranya:– Kekurangan yang ada pada isi doa itu sendiri, seperti isi doa yang tidak dicintai oleh Allah Ta’ala karena mengandung kezaliman.– Kelemahan hati dan tidak menghadapnya hati kepada Allah ketika berdoa.– Didapatkannya penghalang dikabulkannya doa berupa memakan makanan yang haram, karat dosa dalam hati, dan kelalaian yang mendominasi hati.Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dalam Musnadnya dari hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,القلوبُ أوعية وبعضُها أوعى من بعض، فإذا سألتُم الله عز وجلَّ- يا أيها الناسُ-فاسألوه وأنتم موقنون بالإجابة؛ فإنَّ الله لا يستجيبُ لعبدٍ دعاه عن ظهر قلبٍ غافلٍ“Hati manusia itu ibarat bejana, sebagian hati manusia lebih  banyak, lebih kuat dan lebih cepat (dalam menerima sesuatu) dari sebagian hati yang lainnya. Maka -wahai manusia, jika kalian memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla, maka mohonlah kepada Allah dan kalian meyakini akan dikabulkan doa tersebut, karena sesungguhnya Allah tidak mengabulkan doa seorang hamba dengan hati yang lalai.Makna hadits ini shahih, karena seorang muslim saat berdoa haruslah hadir hatinya, tidak lalai, dan yakin bahwa doanya akan dikabulkan. Oleh karena itu, Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Al-Jawabul Al-Kafi nya memasukkan kelalaian hati dan ketidakhadirannya sebagai salah satu penghalang dikabulkannya doa dengan berdalil hadits yang disebutkan di atas.[Bersambung]Daftar link artikel ini: Modal Dasar Berdoa pada Allah (1) Modal Dasar Berdoa pada Allah (2) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Istri Tidak Nurut Suami, Makna Iman Islam Dan Ihsan, Hukum Mengeluarkan Mani Dengan Tangan Sendiri, Cara Berpakaian Yang Benar, Kamus Arab Online

Modal Dasar Berdoa pada Allah (2)

Baca pembahasan sebelumnya Modal Dasar Berdoa pada Allah (1)Agar Doa Dikabulkan AllahDoa bukan hanya sekedar ucapan. Doa yang mustajab memiliki beberapa syarat dan adab yang agung. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan tentang beberapa hal yang perlu dipenuhi apabila seorang hamba ingin dikabulkan doanya, beliau rahimahullah berkata,وَإِذَا جمع مَعَ الدُّعَاءِ حُضُورَ الْقَلْبِ وَجَمْعِيَّتَهُ بِكُلِّيَّتِهِ عَلَى الْمَطْلُوبِ ، وَصَادَفَ وَقْتًا مِنْ أَوْقَاتِ الْإِجَابَةِ السِّتَّةِ ، وَهِيَ“Apabila sebuah doa digabungkan dengan kehadiran dan kosentrasi hati secara totalitas terhadap perkara yang diharapkan, serta bertepatan dengan salah satu waktu dikabulkannya doa yang enam waktu, yaitu:الثُّلُثُ الْأَخِيرُ مِنَ اللَّيْلِ ، وَعِنْدَ الْأَذَانِ ، وَبَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ، وَأَدْبَارُ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ ، وَعِنْدَ صُعُودِ الْإِمَامِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ حَتَّى تُقْضَى الصَّلَاةُ مِنْ ذَلِكَ الْيَوْمِ ، وَآخِرُ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ(1) Sepertiga malam terakhir,(2) ketika adzan,(3) antara adzan dan iqamah,(4) di akhir setiap sholat wajib (sebelum salam),(5) ketika imam naik mimbar pada hari Jumat hingga selesainya sholat (Jumat) hari itu.(6) Akhir dari waktu (hari Jumat) setelah Ashar.وَصَادَفَ خُشُوعًا فِي الْقَلْبِ، وَانْكِسَارًا بَيْنَ يَدَيِ الرَّبِّ، وَذُلًّا لَهُ، وَتَضَرُّعًا، وَرِقَّةً .“dan bertepatan dengan kekhusyuan hati, merasa tak berdaya di hadapan Allah, merendahkan diri dan tunduk kepada-Nya, serta kelembutan hati.”وَاسْتَقْبَلَ الدَّاعِي الْقِبْلَةَ“Menghadapnya hamba yang berdoa ke arah Kiblat.”وَكَانَ عَلَى طَهَارَةٍ“Dan ia dalam keadaan suci.”وَرَفَعَ يَدَيْهِ إِلَى اللَّهِ“Iapun mengangkat kedua tangannya (memohon) kepada Allah.”وَبَدَأَ بِحَمْدِ اللَّهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ“Dan memulai (doanya) dengan memuji Allah dan menyanjung-Nya.”ثُمَّ ثَنَّى بِالصَّلَاةِ عَلَى مُحَمَّدٍ عَبْدِهِ وَرَسُولِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Ia bershalawat dan salam untuk hamba dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”ثُمَّ قَدَّمَ بَيْنَ يَدَيْ حَاجَتِهِ التَّوْبَةَ وَالِاسْتِغْفَارَ“Kemudian ia memulai dengan bertaubat dan beristighfar (kepada Allah) sebelum menyebutkan keperluan (lainnya).”ثُمَّ دَخَلَ عَلَى اللَّهِ، وَأَلَحَّ عَلَيْهِ فِي الْمَسْأَلَةِ، وَتَمَلَّقَهُ وَدَعَاهُ رَغْبَةً وَرَهْبَةً.“Mulailah ia menghadap kepada Allah, memelas dalam berdoa, dan merendahkan diri di hadapan-Nya, serta berdoa kepada-Nya dengan harap dan cemas.”وَتَوَسَّلَ إِلَيْهِ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَتَوْحِيدِهِ“Ia pun bertawassul dengan nama dan sifat-Nya serta dengan mentauhidkan-Nya.”وَقَدَّمَ بَيْنَ يَدَيْ دُعَائِهِ صَدَقَةً، فَإِنَّ هَذَا الدُّعَاءَ لَا يَكَادُ يُرَدُّ أَبَدًا، وَلَا سِيَّمَا إِنْ صَادَفَ الْأَدْعِيَةَ الَّتِي أَخْبَرَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهَا مَظَنَّةُ الْإِجَابَةِ، أَوْ أَنَّهَا مُتَضَمِّنَةٌ لِلِاسْمِ الْأَعْظَمِ.“Ia pun mendahului doanya dengan bershadaqah, maka doa yang seperti ini tidak akan tertolak selamanya, terlebih lagi jika bertepatan dengan lafal-lafal doa yang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memberitakan bahwa lafal-lafal tersebut berpotensi untuk dikabulkan atau lafal-lafal tersebut mengandung nama-Nya yang paling agung.”[bersambung]Daftar link artikel ini: Modal Dasar Berdoa pada Allah (1) Modal Dasar Berdoa pada Allah (2) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kepemimpinan Ali Bin Abi Thalib, Cara Mengqodho Sholat Isya, Dalil Tentang Gerhana Matahari, Pengertian Ikhtilaf, Golput Dalam Islam

Modal Dasar Berdoa pada Allah (2)

Baca pembahasan sebelumnya Modal Dasar Berdoa pada Allah (1)Agar Doa Dikabulkan AllahDoa bukan hanya sekedar ucapan. Doa yang mustajab memiliki beberapa syarat dan adab yang agung. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan tentang beberapa hal yang perlu dipenuhi apabila seorang hamba ingin dikabulkan doanya, beliau rahimahullah berkata,وَإِذَا جمع مَعَ الدُّعَاءِ حُضُورَ الْقَلْبِ وَجَمْعِيَّتَهُ بِكُلِّيَّتِهِ عَلَى الْمَطْلُوبِ ، وَصَادَفَ وَقْتًا مِنْ أَوْقَاتِ الْإِجَابَةِ السِّتَّةِ ، وَهِيَ“Apabila sebuah doa digabungkan dengan kehadiran dan kosentrasi hati secara totalitas terhadap perkara yang diharapkan, serta bertepatan dengan salah satu waktu dikabulkannya doa yang enam waktu, yaitu:الثُّلُثُ الْأَخِيرُ مِنَ اللَّيْلِ ، وَعِنْدَ الْأَذَانِ ، وَبَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ، وَأَدْبَارُ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ ، وَعِنْدَ صُعُودِ الْإِمَامِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ حَتَّى تُقْضَى الصَّلَاةُ مِنْ ذَلِكَ الْيَوْمِ ، وَآخِرُ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ(1) Sepertiga malam terakhir,(2) ketika adzan,(3) antara adzan dan iqamah,(4) di akhir setiap sholat wajib (sebelum salam),(5) ketika imam naik mimbar pada hari Jumat hingga selesainya sholat (Jumat) hari itu.(6) Akhir dari waktu (hari Jumat) setelah Ashar.وَصَادَفَ خُشُوعًا فِي الْقَلْبِ، وَانْكِسَارًا بَيْنَ يَدَيِ الرَّبِّ، وَذُلًّا لَهُ، وَتَضَرُّعًا، وَرِقَّةً .“dan bertepatan dengan kekhusyuan hati, merasa tak berdaya di hadapan Allah, merendahkan diri dan tunduk kepada-Nya, serta kelembutan hati.”وَاسْتَقْبَلَ الدَّاعِي الْقِبْلَةَ“Menghadapnya hamba yang berdoa ke arah Kiblat.”وَكَانَ عَلَى طَهَارَةٍ“Dan ia dalam keadaan suci.”وَرَفَعَ يَدَيْهِ إِلَى اللَّهِ“Iapun mengangkat kedua tangannya (memohon) kepada Allah.”وَبَدَأَ بِحَمْدِ اللَّهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ“Dan memulai (doanya) dengan memuji Allah dan menyanjung-Nya.”ثُمَّ ثَنَّى بِالصَّلَاةِ عَلَى مُحَمَّدٍ عَبْدِهِ وَرَسُولِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Ia bershalawat dan salam untuk hamba dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”ثُمَّ قَدَّمَ بَيْنَ يَدَيْ حَاجَتِهِ التَّوْبَةَ وَالِاسْتِغْفَارَ“Kemudian ia memulai dengan bertaubat dan beristighfar (kepada Allah) sebelum menyebutkan keperluan (lainnya).”ثُمَّ دَخَلَ عَلَى اللَّهِ، وَأَلَحَّ عَلَيْهِ فِي الْمَسْأَلَةِ، وَتَمَلَّقَهُ وَدَعَاهُ رَغْبَةً وَرَهْبَةً.“Mulailah ia menghadap kepada Allah, memelas dalam berdoa, dan merendahkan diri di hadapan-Nya, serta berdoa kepada-Nya dengan harap dan cemas.”وَتَوَسَّلَ إِلَيْهِ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَتَوْحِيدِهِ“Ia pun bertawassul dengan nama dan sifat-Nya serta dengan mentauhidkan-Nya.”وَقَدَّمَ بَيْنَ يَدَيْ دُعَائِهِ صَدَقَةً، فَإِنَّ هَذَا الدُّعَاءَ لَا يَكَادُ يُرَدُّ أَبَدًا، وَلَا سِيَّمَا إِنْ صَادَفَ الْأَدْعِيَةَ الَّتِي أَخْبَرَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهَا مَظَنَّةُ الْإِجَابَةِ، أَوْ أَنَّهَا مُتَضَمِّنَةٌ لِلِاسْمِ الْأَعْظَمِ.“Ia pun mendahului doanya dengan bershadaqah, maka doa yang seperti ini tidak akan tertolak selamanya, terlebih lagi jika bertepatan dengan lafal-lafal doa yang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memberitakan bahwa lafal-lafal tersebut berpotensi untuk dikabulkan atau lafal-lafal tersebut mengandung nama-Nya yang paling agung.”[bersambung]Daftar link artikel ini: Modal Dasar Berdoa pada Allah (1) Modal Dasar Berdoa pada Allah (2) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kepemimpinan Ali Bin Abi Thalib, Cara Mengqodho Sholat Isya, Dalil Tentang Gerhana Matahari, Pengertian Ikhtilaf, Golput Dalam Islam
Baca pembahasan sebelumnya Modal Dasar Berdoa pada Allah (1)Agar Doa Dikabulkan AllahDoa bukan hanya sekedar ucapan. Doa yang mustajab memiliki beberapa syarat dan adab yang agung. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan tentang beberapa hal yang perlu dipenuhi apabila seorang hamba ingin dikabulkan doanya, beliau rahimahullah berkata,وَإِذَا جمع مَعَ الدُّعَاءِ حُضُورَ الْقَلْبِ وَجَمْعِيَّتَهُ بِكُلِّيَّتِهِ عَلَى الْمَطْلُوبِ ، وَصَادَفَ وَقْتًا مِنْ أَوْقَاتِ الْإِجَابَةِ السِّتَّةِ ، وَهِيَ“Apabila sebuah doa digabungkan dengan kehadiran dan kosentrasi hati secara totalitas terhadap perkara yang diharapkan, serta bertepatan dengan salah satu waktu dikabulkannya doa yang enam waktu, yaitu:الثُّلُثُ الْأَخِيرُ مِنَ اللَّيْلِ ، وَعِنْدَ الْأَذَانِ ، وَبَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ، وَأَدْبَارُ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ ، وَعِنْدَ صُعُودِ الْإِمَامِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ حَتَّى تُقْضَى الصَّلَاةُ مِنْ ذَلِكَ الْيَوْمِ ، وَآخِرُ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ(1) Sepertiga malam terakhir,(2) ketika adzan,(3) antara adzan dan iqamah,(4) di akhir setiap sholat wajib (sebelum salam),(5) ketika imam naik mimbar pada hari Jumat hingga selesainya sholat (Jumat) hari itu.(6) Akhir dari waktu (hari Jumat) setelah Ashar.وَصَادَفَ خُشُوعًا فِي الْقَلْبِ، وَانْكِسَارًا بَيْنَ يَدَيِ الرَّبِّ، وَذُلًّا لَهُ، وَتَضَرُّعًا، وَرِقَّةً .“dan bertepatan dengan kekhusyuan hati, merasa tak berdaya di hadapan Allah, merendahkan diri dan tunduk kepada-Nya, serta kelembutan hati.”وَاسْتَقْبَلَ الدَّاعِي الْقِبْلَةَ“Menghadapnya hamba yang berdoa ke arah Kiblat.”وَكَانَ عَلَى طَهَارَةٍ“Dan ia dalam keadaan suci.”وَرَفَعَ يَدَيْهِ إِلَى اللَّهِ“Iapun mengangkat kedua tangannya (memohon) kepada Allah.”وَبَدَأَ بِحَمْدِ اللَّهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ“Dan memulai (doanya) dengan memuji Allah dan menyanjung-Nya.”ثُمَّ ثَنَّى بِالصَّلَاةِ عَلَى مُحَمَّدٍ عَبْدِهِ وَرَسُولِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Ia bershalawat dan salam untuk hamba dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”ثُمَّ قَدَّمَ بَيْنَ يَدَيْ حَاجَتِهِ التَّوْبَةَ وَالِاسْتِغْفَارَ“Kemudian ia memulai dengan bertaubat dan beristighfar (kepada Allah) sebelum menyebutkan keperluan (lainnya).”ثُمَّ دَخَلَ عَلَى اللَّهِ، وَأَلَحَّ عَلَيْهِ فِي الْمَسْأَلَةِ، وَتَمَلَّقَهُ وَدَعَاهُ رَغْبَةً وَرَهْبَةً.“Mulailah ia menghadap kepada Allah, memelas dalam berdoa, dan merendahkan diri di hadapan-Nya, serta berdoa kepada-Nya dengan harap dan cemas.”وَتَوَسَّلَ إِلَيْهِ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَتَوْحِيدِهِ“Ia pun bertawassul dengan nama dan sifat-Nya serta dengan mentauhidkan-Nya.”وَقَدَّمَ بَيْنَ يَدَيْ دُعَائِهِ صَدَقَةً، فَإِنَّ هَذَا الدُّعَاءَ لَا يَكَادُ يُرَدُّ أَبَدًا، وَلَا سِيَّمَا إِنْ صَادَفَ الْأَدْعِيَةَ الَّتِي أَخْبَرَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهَا مَظَنَّةُ الْإِجَابَةِ، أَوْ أَنَّهَا مُتَضَمِّنَةٌ لِلِاسْمِ الْأَعْظَمِ.“Ia pun mendahului doanya dengan bershadaqah, maka doa yang seperti ini tidak akan tertolak selamanya, terlebih lagi jika bertepatan dengan lafal-lafal doa yang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memberitakan bahwa lafal-lafal tersebut berpotensi untuk dikabulkan atau lafal-lafal tersebut mengandung nama-Nya yang paling agung.”[bersambung]Daftar link artikel ini: Modal Dasar Berdoa pada Allah (1) Modal Dasar Berdoa pada Allah (2) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kepemimpinan Ali Bin Abi Thalib, Cara Mengqodho Sholat Isya, Dalil Tentang Gerhana Matahari, Pengertian Ikhtilaf, Golput Dalam Islam


Baca pembahasan sebelumnya Modal Dasar Berdoa pada Allah (1)Agar Doa Dikabulkan AllahDoa bukan hanya sekedar ucapan. Doa yang mustajab memiliki beberapa syarat dan adab yang agung. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan tentang beberapa hal yang perlu dipenuhi apabila seorang hamba ingin dikabulkan doanya, beliau rahimahullah berkata,وَإِذَا جمع مَعَ الدُّعَاءِ حُضُورَ الْقَلْبِ وَجَمْعِيَّتَهُ بِكُلِّيَّتِهِ عَلَى الْمَطْلُوبِ ، وَصَادَفَ وَقْتًا مِنْ أَوْقَاتِ الْإِجَابَةِ السِّتَّةِ ، وَهِيَ“Apabila sebuah doa digabungkan dengan kehadiran dan kosentrasi hati secara totalitas terhadap perkara yang diharapkan, serta bertepatan dengan salah satu waktu dikabulkannya doa yang enam waktu, yaitu:الثُّلُثُ الْأَخِيرُ مِنَ اللَّيْلِ ، وَعِنْدَ الْأَذَانِ ، وَبَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ، وَأَدْبَارُ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ ، وَعِنْدَ صُعُودِ الْإِمَامِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ حَتَّى تُقْضَى الصَّلَاةُ مِنْ ذَلِكَ الْيَوْمِ ، وَآخِرُ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ(1) Sepertiga malam terakhir,(2) ketika adzan,(3) antara adzan dan iqamah,(4) di akhir setiap sholat wajib (sebelum salam),(5) ketika imam naik mimbar pada hari Jumat hingga selesainya sholat (Jumat) hari itu.(6) Akhir dari waktu (hari Jumat) setelah Ashar.وَصَادَفَ خُشُوعًا فِي الْقَلْبِ، وَانْكِسَارًا بَيْنَ يَدَيِ الرَّبِّ، وَذُلًّا لَهُ، وَتَضَرُّعًا، وَرِقَّةً .“dan bertepatan dengan kekhusyuan hati, merasa tak berdaya di hadapan Allah, merendahkan diri dan tunduk kepada-Nya, serta kelembutan hati.”وَاسْتَقْبَلَ الدَّاعِي الْقِبْلَةَ“Menghadapnya hamba yang berdoa ke arah Kiblat.”وَكَانَ عَلَى طَهَارَةٍ“Dan ia dalam keadaan suci.”وَرَفَعَ يَدَيْهِ إِلَى اللَّهِ“Iapun mengangkat kedua tangannya (memohon) kepada Allah.”وَبَدَأَ بِحَمْدِ اللَّهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ“Dan memulai (doanya) dengan memuji Allah dan menyanjung-Nya.”ثُمَّ ثَنَّى بِالصَّلَاةِ عَلَى مُحَمَّدٍ عَبْدِهِ وَرَسُولِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ“Ia bershalawat dan salam untuk hamba dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”ثُمَّ قَدَّمَ بَيْنَ يَدَيْ حَاجَتِهِ التَّوْبَةَ وَالِاسْتِغْفَارَ“Kemudian ia memulai dengan bertaubat dan beristighfar (kepada Allah) sebelum menyebutkan keperluan (lainnya).”ثُمَّ دَخَلَ عَلَى اللَّهِ، وَأَلَحَّ عَلَيْهِ فِي الْمَسْأَلَةِ، وَتَمَلَّقَهُ وَدَعَاهُ رَغْبَةً وَرَهْبَةً.“Mulailah ia menghadap kepada Allah, memelas dalam berdoa, dan merendahkan diri di hadapan-Nya, serta berdoa kepada-Nya dengan harap dan cemas.”وَتَوَسَّلَ إِلَيْهِ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَتَوْحِيدِهِ“Ia pun bertawassul dengan nama dan sifat-Nya serta dengan mentauhidkan-Nya.”وَقَدَّمَ بَيْنَ يَدَيْ دُعَائِهِ صَدَقَةً، فَإِنَّ هَذَا الدُّعَاءَ لَا يَكَادُ يُرَدُّ أَبَدًا، وَلَا سِيَّمَا إِنْ صَادَفَ الْأَدْعِيَةَ الَّتِي أَخْبَرَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهَا مَظَنَّةُ الْإِجَابَةِ، أَوْ أَنَّهَا مُتَضَمِّنَةٌ لِلِاسْمِ الْأَعْظَمِ.“Ia pun mendahului doanya dengan bershadaqah, maka doa yang seperti ini tidak akan tertolak selamanya, terlebih lagi jika bertepatan dengan lafal-lafal doa yang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memberitakan bahwa lafal-lafal tersebut berpotensi untuk dikabulkan atau lafal-lafal tersebut mengandung nama-Nya yang paling agung.”[bersambung]Daftar link artikel ini: Modal Dasar Berdoa pada Allah (1) Modal Dasar Berdoa pada Allah (2) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kepemimpinan Ali Bin Abi Thalib, Cara Mengqodho Sholat Isya, Dalil Tentang Gerhana Matahari, Pengertian Ikhtilaf, Golput Dalam Islam

Apakah Jeddah miqot bagi jamaah haji/umroh Indonesia?

Pembahasan ini termasuk pembahasan yang sangat urgen bagi jamaah haji/umroh Indonesia, karena jika ternyata Jeddah bukanlah miqot bagi mereka maka berihrom di Jeddah adalah suatu pelanggaran, meskipun haji/umroh mereka tetap sah, akan tetapi mereka telah melanggar dan harus membayar dam.Kalau kita lihat posisi kota Mekkah sebagaimana kita lihat di gambar peta, disana ada titik-titik miqat.    Titik-titik miqat tersebut adalah :1 DzulhulaifahDzulhulaifah terletak disebelah utara kota Mekkah, merupakan miqat terjauh, Dzulhulaifah ini lebih di kenal dengan nama Bir ‘Ali. Bir ‘Ali letaknya di kota Madīnah, jarak antara Mekkah dan Bir ‘Ali kira-kira 450 Km. Dzulhulaifah adalah miqatnya penduduk Madīnah.2 Al- JuhfahAl-Juhfah adalah miqatnya penduduk Syām, jarak Al-Juhfah sampai kota Mekkah kurang lebih sekitar 157 Km. Akan tetapi sekarang orang-orang mengambil miqot dari Rabigh yang posisinya sedikit sebelum Al-Juhfah, dan para ulama sepakat bahwa barang siapa yang berihram sebelum miqot maka ihramnya sah. Hal ini dikarenakan al-Juhfah sekarang adalah lokasi yang rusak dan tidak dihuni. Dahulu kota Madinah adalah kota wabah demam, namun Nabi berdoa kepada Allah agar memindahkan wabah tersebut ke al-Juhfah. Beliau berdoa :اللَّهُمَّ حَبِّبْ إِلَيْنَا المَدِينَةَ كَحُبِّنَا مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي صَاعِنَا وَفِي مُدِّنَا، وَصَحِّحْهَا لَنَا، وَانْقُلْ حُمَّاهَا إِلَى الجُحْفَةِ“Ya Allah, jadikanlah kami cinta kepada kota Madinah sebagaimana cinta kami kepada kota Mekah atau lebih lagi. Ya Allah berkahilah shoo’ dan mudd kami (yaitu alat-alat takaran di kota Madinah-pen), jadikanlah kota Madinah tempat yang sehat bagi kami, dan pindahkanlah demamnya ke al-Juhfah” (HR Al-Bukhari No. 1889 dan Muslim No. 1376)Akhirnya al-Juhfah sejak saat itu tidak lagi menjadi tempat hunian, bahkan al-Imam An-Nawawi berkata :فَإِنَّ الْجُحْفَةَ مِنْ يَوْمِئِذٍ مُجْتَنَبَةٌ وَلَا يَشْرَبُ أَحَدٌ مِنْ مائها إِلاَّحُمَّ“Sesungguhnya al-Juhfah sejak saat itu dijauhi, dan tidak seorangpun yang minum dari air nya kecuali demam” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 9/150)3 YalamlamDibawah Al-Juhfah yaitu di sebelah selatan kota Mekkah ada miqat Yalamlam. Yalamlam adalah miqat bagi penduduk negeri Yaman, jarak Yalamlam ke Mekkah kira-kira 130 Km.4 Qorn Al-Manazil (as-Sail al-Kabiir)Qorn Al-Manazil terletak timur kota Mekkah. Qarn Al-Manazil adalah miqat bagi penduduk Najed. Jarak antara Qarn Al-Manazil dengan kota Mekkah kira-kira 80-90 Km. Inilah miqot terdekat yang jaraknya sekitar 2 marhalah.5 Dzatu ‘IrqDzatu ‘Irq adalah miqatnya bagi penduduk Iraq.Para ulamā khilaf tentang miqat Dzatu ‘Irq ini. Apakah miqat Dzatu ‘Irq ditetapkan oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam ataukah merupakan ijtihad ‘Umar radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, karena di zaman ‘Umar datang penduduk Iraq, mereka ingin melaksanakan haji atau umrah.Jika mereka (penduduk Iraq) harus berputar ke arah Qarn al-Manazil terlalu jauh, sehingga ‘Umar pun membuat miqat bagi mereka yang sejajar dengan Qarn al-Manazil dan menetapkan Dzatu ‘Irq yang jaraknya kira-kira sama sejajar dengan Qarn al-Manazil sebagai miqat mereka. Yaitu jarak antara Qarn al-Manazil ke Mekkah sama dengan jarak Dzatu ‘Irq ke Mekkah. Perlu diingat : Umar menentukan Dzaatu ‘Irq sebagai miqot penduduk ‘Iraq bukan karena jarak Dzatu ‘Irq adalah 2 marhalah (sekitar 80 km) akan tetapi karena Dzatu ‘Irq sejajar dengan Qorn al-Manazil.            Dalam sebagian hadīts disebutkan Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam yang menentukan Dzatu ‘Irq, sebagian ulamā menjama’ bahwasanya Nabi Shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah menentukan Dzatu ‘Irq namun ‘Umar tidak mengetahuinya.Kemudian tatkala datang penduduk Iraq yang ingin bermiqat dari tempat selain dari Qarn Al-Manazil (karena kalau dari Qorn al-Manazil terlalu jauh, mereka harus berputar) maka ‘Umar pun menentukan bagi mereka Dzatu ‘Irq. Dan ternyata ijtihad ‘Umar sesuai dengan hadīts Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Kalau kita perhatikan, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ“Tempat-tempat miqot tersebut adalah bagi penduduk-penduduk negeri tersebut dan demikian pula bagi orang-orang yang melewati miqat-miqat tersebut dari selain penghuni negeri-negeri tersebut bagi orang yang hendak melaksanakan haji dan umrah”Sabda Nabi ini menunjukkan bahwasanya miqat-miqat ini meliputi seluruh sisi-sisi Mekkah baik arah utara, timur, selatan maupun barat. Sehingga Nabi menyatakan “dan demikian pula bagi orang-orang yang melewati miqat-miqat tersebut dari selain penghuni negeri-negeri tersebut”.Maka siapaun yang masuk ke Mekah pasti melewati salah satu dari miqot-miqot tersebut atau yang sejajar dengannya.▪Jika melewati arah utara, mereka pasti melewati Madīnah.▪Jika melewati timur Mekkah pasti mereka akan bertemu dengan Qarn Al-Manazil▪Jika melewati selatan kota Mekkah maka akan bertemu dengan Yalamlam▪Jika lewat barat laut mereka akan bertemu dengan al-Juhfah.Siapa saja yang menuju ke Mekkah pasti melewati titik-titik tersebut sehingga mereka pasti melewati miqat atau yang sejajar dengan miqat. Kecuali yang datang dari arah barat -baik melalui lautan atau udara- masuk ke arah Jeddah, maka disini ada perselisihan diantara para ulama, apakah orang tersebut memungkinkannya untuk bisa melakukan muhaadzaat (sejajar dengan miqot yang terdekat) atau tidak mungkin?.Pertama : Sebagian ulama memandang bahwa orang tersebut tidak mungkin untuk melakukan muhaadzaat.Ini pendapat Ibnu Hajar al-Haitami. Tatkala al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :وَإِنْ لَمْ يُحَاذِ أَحْرَمَ عَلَى مَرْحَلَتَيْنِ مِنْ مَكَّةَ“Jika ia tidak mensejajari (miqot manapun-pen) maka ia berihrom dari jarak 2 marhalah dari Mekah” (Minhaaj At-Thoolibiin hal 84).Ibnu Hajar Al-Haitami mengomentari perkataan An-Nawawi ini dengan berkata :لِأَنَّهُ لَا مِيقَاتَ دُونَهُمَا … أَنَّ الْإِحْرَامَ مِنْ الْمَرْحَلَتَيْنِ هُنَا بَدَلٌ عَنْ أَقْرَبِ مِيقَاتٍ إلَى مَكَّةَ وَأَقْرَبُ مِيقَاتٍ إلَيْهَا عَلَى مَرْحَلَتَيْنِ مِنْهَا“Karena tidak ada miqot yang jaraknya lebih dekat dari 2 marhalah…sesungguhnya ihrom dari jarak 2 marhalah di sini sebagai pengganti dari miqot terdekat ke Mekah, dan jarak miqot terdekat ke Mekah adalah 2 marhalah (yaitu Qorn al-Mnaazil -pen)”(Tuhfatul Muhtaaj 4/42)Sehingga Ibnu Hajar berkesimpulan bahwa Jeddah adalah miqot bagi orang-orang yang datang dari Sawakin melalui lautan, karena mereka telah sampai ke Jeddah sebelum muhadzaat (sejajar) dengan Robigh atau Yalamlam. Beliau berkata :يُتَصَوَّرُ بِالْجَائِي مِنْ سَوَاكِن إلَى جِدَّةَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَمُرَّ بِرَابِغٍ وَلَا بِيَلَمْلَمَ؛ لِأَنَّهُمَا حِينَئِذٍ أَمَامَهُ فَيَصِلُ جِدَّةَ قَبْلَ مُحَاذَاتِهِمَا، وَهِيَ عَلَى مَرْحَلَتَيْنِ مِنْ مَكَّةَ فَتَكُونُ هِيَ مِيقَاتَهُ“Bisa dibayangkan seseorang yang datang dari Sawakin (suatu kota di Sudan) menuju Jeddah tanpa melewati Rabigh (al-Juhfah) dan Yalamlam, karena keduanya di hadapannya. Maka ia sampai di Jedah sebelum sejajar dengan keduanya (Rabigh dan Yalamlam), dan jarak Jedak ke Mekah adalah 2 marhalah, maka Jeddah menjadi miqot baginya” (Tuhfatul Muhtaaj 4/42)Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami ini juga persis yang dipilih oleh Al-Buhuti dari madzhab Hanbali (lihat Daqooiq Ulin Nuhaa li syarh Muntahaa al-Irodaat 1/525).Kedua : Namun sebagian ulama -seperti Ibnu ‘Abidin al-Hanafi- memandang bahwa kondisi seseorang untuk tidak mensejajari satu miqotpun tidaklah mungkin, hal ini dikarenakan miqot-miqot yang telah ditentukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meliputi seluruh arah ke Mekah, jadi barang siapa yang hendak ke Mekah pasti melewati miqot-miqot tersebut atau sejajar dengan miqot-miqot tersebut. Menurut beliau seseorang boleh berihrom dari jarak 2 marhalah dari Mekah jika ia tidak tahu apakah dia telah mensejajari salah satu miqot atau tidak, meskipun pada hakikatnya dia pasti mesejajari salah satu miqot.Beliau berkata :(قَوْلُهُ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ إلَخْ) كَذَا فِي الْفَتْحِ لَكِنَّ الْأَصْوَبَ قَوْلُ اللُّبَابِ، فَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ الْمُحَاذَاةَ لِمَا قَالَ شَارِحُهُ أَنَّهُ لَا يُتَصَوَّرُ عَدَمُ الْمُحَاذَاةِ اهـ أَيْ لِأَنَّ الْمَوَاقِيتَ تَعُمُّ جِهَاتِ مَكَّةَ كُلِّهَا فَلَا بُدَّ مِنْ مُحَاذَاةِ أَحَدِهَا (قَوْلُهُ فَعَلَى مَرْحَلَتَيْنِ) “Perkataannya :(Jika ia tidak bersejajar dengan miqot) -demikiannya ibarat yang terdapat dalam kitab al-Fath-, akan tetapi yang lebih benar adalah perkataan al-Lubaab : (Jika ia tidak mengetahui sejajar dengan miqot) karena pensyarah buku tersebut berkata, (Tidaklah mungkin tergambarkan tidak adanya kesejajaran dengan miqot). Yaitu karena miqot-miqot meliputi seluruh sisi Mekah, maka pasti adanya kesejajaran dengan salah satu dari miqot-miqot tersebut” (Rodd Al-Muhtaar ‘ala ad-Dur al-Mukhtaar 2/476)Adapun ulama Malikiyah maka dengan tegas mereka menyatakan bahwa Jeedah bukanlah miqot. Asy-Syaikh Ad-Dirdir berkata(وَلَوْ) كَانَ الْمُحَاذِي (بِبَحْرٍ) كَالْمُسَافِرِ مِنْ جِهَةِ مِصْرَ بِبَحْرِ السُّوَيْسِ؛ فَإِنَّهُ يُحَاذِي الْجُحْفَةَ قَبْلَ وُصُولِهِ جُدَّةَ فَيُحْرِمُ فِي الْبَحْرِ حِينَ الْمُحَاذَاةِ“Meksipun jamaah (haji/umroh) yang bersejajar (dengan miqot) berada di lautan. Seperti orang yang safar dari arah Mesir melalui laut As-Suwais, maka ia akan bersejajar dengan al-Juhfah sebelum sampai ke Jeddah, maka ia berihroh di laut tatkala sejajar (dengan al-Juhfah)” (Haasyiat As-Showi ‘ala Asy-Syarh As-Shogiir 2/23)           Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang kedua, karena sumber pemasalahan adalah apakah yang dimaksud dengan “muhaadzaat”?. Jika yang dimaksud dengan muhaadzaat (sejajar) adalah seseorang berada diantara garis lurus antara dua miqot, maka memang benar bahwasanya seseorang yang datang dari arah barat Mekah akan sampai ke jeddah sebelum bermuhaadzaat dengan al-Juhfah dan Yalamlam.Akan tetapi makna “al-muhaadzaat” (sejajar) bukanlah demikian.ومن حاذي ميقاتا فميقاته عند المحاذاة؛ إذ المقصود مقدار البعد عن مكة“Barang siapa yang sejajar dengan miqot maka miqotnya adalah tatkala sejajar, karena maksud dari sejajar adalah ukuran jarak dari Mekah” (‘Aqdu al-Jawaahir ats-Tsamiinah fi Madzhab ‘Aalim Al-Madinah, karya Jalaaluddin ibnu Syaas Al-Maaliki, wafat 616 H)Ibnul al-Mandzuur berkata :ذَاتُ عِرْقٍ حَذْوَ قَرْنٍ… وذاتُ عِرْق مِيقاتُ أَهل الْعِرَاقِ، وقَرَنٌ ميقاتُ أَهل نَجْدٍ، وَمَسَافَتُهُمَا مِنَ الْحَرَمِ سَوَاءٌ“Dzaatu ‘Irq sejajar dengan Qorn (al-Manaazil)….dan Dzaatu ‘Irq adalah miqotnya penduduk Iraq, dan Qorn (al-Manaazil) adalah miqotnya penduduk Nejd, dan jarak keduanya dari haram (Mekah) adalah sama” (Lisaanul ‘Arob 14/170)  Coba kita perhatikan Dzātu ‘Irq !. Dzātu ‘Irq adalah miqat yang ditentukan oleh ‘Umar bin Khathab radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu bagi penduduk Iraq,  karena penduduk Iraq tidak ingin melewati Qarn Al Manazil (As-Sail Al-Kabiir), maka ‘Umar membuat miqat untuk mereka yang sejajar dengan Qarn Al-Manazil.Seandainya cara mengetahui maksud sejajar dengan miqat adalah dengan cara menarik garis lurus dari satu titik miqat ke titik miqat yang lainnya, maka tatkala kita tarik garis lurus dari Dzulhulaifah menuju Qarn Al-Manazil (as-Sail al-Kabir) maka kita tahu bahwa Dzātu ‘Irq jaraknya terlalu jauh lebih. Tapi ternyata bukan demikian caranya.Tapi ternyata cara ‘Umar menentukan miqat bukan dengan menarik garis lurus dari satu titik ke titik yang lainnya akan tetapi dengan cara mensejajarkan.  Sejajar disini maksudnya, jarak dari Mekkah ke Qarn Al Manazil (as-Sail al-Kabiir) berapa km? Maka demikian pula sejauh itulah kira-kira jarak Dzātu ‘Irq ke Mekkah.Demikian juga seandainya makna muhaadzaat adalah menarik garis lurus antara dua miqot, maka seharusnya Jeddah masih jauh sebelum kesejajaran miqot (sababagimana bisa dilihat di peta)Dari sini kita ketahui bahwasanya pernyataan bahwasanya para ulama telah ijmak  : “Barangsiapa yang masuk kota Mekkah tidak melewati miqat atau tempat yang sejajar dengan miqat maka mereka cukup berihram dari jarak 2 marhalah dari kota Mekkah”, maksudnya adalah jika seseorang tidak bermuhaadzaat dengan satu miqot-pun, atau dia dalam kondisi tidak mengetahui bahwasanya telah bermuhaadzaat.Maka jika kita berbicara tentang penduduk Sawakin di Sudan yang masuk ke Mekah melewati lautan dan melewati Jeddah, maka menurut pendapat pertama mereka boleh menjadikan Jeddah sebagai miqot, karena mereka tidak bersejajar dengan miqot.Namun menurut pendapat kedua -dan yang ini lebih kuat- mereka tetap tidak boleh bermiqot di Jeddah tapi harus melakukan muhaadzaat, yaitu bermuhaadzaat dengan Yalamlam sekitar 130 km atau bermuhaadzaat dengan al-Juhfah sekitar 157 km, dan kedua jarak ini berarti sebelum mereka sampai ke Jeddah yang jarak bandaranya ke Mekah sekitar 110 km. Pendapat inilah yang merupakan qoror (ketetapan) Al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami pada tahun 1402 H (qoror No. 2, dauroh No. 5)Nama TempatJaraknya ke MekahBandara Jeddah110 kmDzulhulaifah (Bir Ali)480 kmAl-Juhfah157 kmQarn al-Manaazil (as-Sail al-Kabiir)79 kmDzaatu ‘Irq100 kmYalamlam130 kmPeringatan :Pembahasan para ulama madhzab (Al-Hanafiyah, as-Syafi’iyyah, dan al-Hanabilah) adalah tentang orang yang tidak melewati miqot dan tidak sejajar dengan miqot sama sekali, maka ia boleh berihrom dengan jarak 2 marhalah (sekitar 80 km) dari Mekah. Adapun orang yang melewati miqot atau yang sejajar dengan miqot maka ini diluar pembahasan mereka. Karena para ulama telah sepakat bahwa yang melewati miqot atau yang sejajar dengan miqot maka harus berihrom dari tempat tersebut.Dengan demikian para ulama tersebut tidak menjadikan Jeddah sebagai miqot bagi jamaah haji/umroh yang datang dari arah manapun. Akan tetapi hanya membatasi bagi mereka yang datang dari arah barat Mekah (yaitu dari arah kota Sawakin di Sudan).Karenanya sebagian ulama  kontemporer dengan tegas membolehkan Jeddah sebagai miqot khusus hanya untuk orang-orang yang datang dari kota Sawakin di Sudan (yaitu dari arah barat), karena mereka tidak bersejajar dengan miqot Yalamlam dan miqot al-Juhfah. Adapun jika mereka datang dari Sudan namun dari arah selatan atau utara Jeddah maka harus berihrom sebelum Jeddah. Sebagaimana pernyataan Asy-Syaik Bin Baaz (silahkan lihat http://www.binbaz.org.sa/noor/4360) dan Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin http://binothaimeen.net/content/9657).Akan tetapi pendapat inipun dibangun di atas gambaran bahwa penduduk kota Sawakin tidak akan bersejajar dengan miqot, artinya mereka akan sampai ke Jeddah sebelum bersejajar dengan miqot Yalamlam atau al-Juhfah. Namun -sebagaimana telah lalu- bahwasanya pendapat yang benar adalah penduduk Sawakin juga harus berihrom sebelum sampai di Jeddah, karena jarak Jeddah-Mekah lebih dekat daripada jarak Yalamlam-Mekah dan al-Juhfah-Mekah, sebagaiamana yang telah ditetapkan oleh Al-Majma’ al-Fiqhi al-Isalami. KESIMPULANPara jamaah haji atau Umroh Indonesia yang mendarat di Jeddah  maka mereka masuk ke Mekah dari arah selatan atau timur kota Mekah. Maka mereka pasti akan melewati Yalamlam atau Qorn al-Manazil atau yang sejajar dengan keduanya. Dengan demikian mereka tidak boleh mengakhirkan ihrom di bandara King Abdul Aziz di Jeddah, akan tetapi mereka berihram di atas pesawat menjelang mendarat di Jeddah.Dari sini maka apa yang dilakukan oleh sebagian jama’ah haji tatkala bermiqat di Jeddah adalah sikap yang keliru dan menyelisihi pendapat para ulama madzhab termasuk para ulama syafi’iyyah. Karena maksud pernyataan Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafi’i rahimahullah yang menyatakan Jeddah sebagai miqot adalah khusus bagi mereka yang tidak melewati miqot. Maka menjadikan perkataan Ibnu Hajar al-Haitami sebagai dalil untuk menjadikan Jeddah sebagai miqot bagi jamaah haji/umroh Indonesia adalah kesalahan, karena jamaah haji/umroh Indonesia pasti melewati miqot yaitu Yalamlam atau Qorn al-Manaazil atau yang sejajar dengannya. Wallāhu Ta’āla A’lam bish Shawab 

Apakah Jeddah miqot bagi jamaah haji/umroh Indonesia?

Pembahasan ini termasuk pembahasan yang sangat urgen bagi jamaah haji/umroh Indonesia, karena jika ternyata Jeddah bukanlah miqot bagi mereka maka berihrom di Jeddah adalah suatu pelanggaran, meskipun haji/umroh mereka tetap sah, akan tetapi mereka telah melanggar dan harus membayar dam.Kalau kita lihat posisi kota Mekkah sebagaimana kita lihat di gambar peta, disana ada titik-titik miqat.    Titik-titik miqat tersebut adalah :1 DzulhulaifahDzulhulaifah terletak disebelah utara kota Mekkah, merupakan miqat terjauh, Dzulhulaifah ini lebih di kenal dengan nama Bir ‘Ali. Bir ‘Ali letaknya di kota Madīnah, jarak antara Mekkah dan Bir ‘Ali kira-kira 450 Km. Dzulhulaifah adalah miqatnya penduduk Madīnah.2 Al- JuhfahAl-Juhfah adalah miqatnya penduduk Syām, jarak Al-Juhfah sampai kota Mekkah kurang lebih sekitar 157 Km. Akan tetapi sekarang orang-orang mengambil miqot dari Rabigh yang posisinya sedikit sebelum Al-Juhfah, dan para ulama sepakat bahwa barang siapa yang berihram sebelum miqot maka ihramnya sah. Hal ini dikarenakan al-Juhfah sekarang adalah lokasi yang rusak dan tidak dihuni. Dahulu kota Madinah adalah kota wabah demam, namun Nabi berdoa kepada Allah agar memindahkan wabah tersebut ke al-Juhfah. Beliau berdoa :اللَّهُمَّ حَبِّبْ إِلَيْنَا المَدِينَةَ كَحُبِّنَا مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي صَاعِنَا وَفِي مُدِّنَا، وَصَحِّحْهَا لَنَا، وَانْقُلْ حُمَّاهَا إِلَى الجُحْفَةِ“Ya Allah, jadikanlah kami cinta kepada kota Madinah sebagaimana cinta kami kepada kota Mekah atau lebih lagi. Ya Allah berkahilah shoo’ dan mudd kami (yaitu alat-alat takaran di kota Madinah-pen), jadikanlah kota Madinah tempat yang sehat bagi kami, dan pindahkanlah demamnya ke al-Juhfah” (HR Al-Bukhari No. 1889 dan Muslim No. 1376)Akhirnya al-Juhfah sejak saat itu tidak lagi menjadi tempat hunian, bahkan al-Imam An-Nawawi berkata :فَإِنَّ الْجُحْفَةَ مِنْ يَوْمِئِذٍ مُجْتَنَبَةٌ وَلَا يَشْرَبُ أَحَدٌ مِنْ مائها إِلاَّحُمَّ“Sesungguhnya al-Juhfah sejak saat itu dijauhi, dan tidak seorangpun yang minum dari air nya kecuali demam” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 9/150)3 YalamlamDibawah Al-Juhfah yaitu di sebelah selatan kota Mekkah ada miqat Yalamlam. Yalamlam adalah miqat bagi penduduk negeri Yaman, jarak Yalamlam ke Mekkah kira-kira 130 Km.4 Qorn Al-Manazil (as-Sail al-Kabiir)Qorn Al-Manazil terletak timur kota Mekkah. Qarn Al-Manazil adalah miqat bagi penduduk Najed. Jarak antara Qarn Al-Manazil dengan kota Mekkah kira-kira 80-90 Km. Inilah miqot terdekat yang jaraknya sekitar 2 marhalah.5 Dzatu ‘IrqDzatu ‘Irq adalah miqatnya bagi penduduk Iraq.Para ulamā khilaf tentang miqat Dzatu ‘Irq ini. Apakah miqat Dzatu ‘Irq ditetapkan oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam ataukah merupakan ijtihad ‘Umar radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, karena di zaman ‘Umar datang penduduk Iraq, mereka ingin melaksanakan haji atau umrah.Jika mereka (penduduk Iraq) harus berputar ke arah Qarn al-Manazil terlalu jauh, sehingga ‘Umar pun membuat miqat bagi mereka yang sejajar dengan Qarn al-Manazil dan menetapkan Dzatu ‘Irq yang jaraknya kira-kira sama sejajar dengan Qarn al-Manazil sebagai miqat mereka. Yaitu jarak antara Qarn al-Manazil ke Mekkah sama dengan jarak Dzatu ‘Irq ke Mekkah. Perlu diingat : Umar menentukan Dzaatu ‘Irq sebagai miqot penduduk ‘Iraq bukan karena jarak Dzatu ‘Irq adalah 2 marhalah (sekitar 80 km) akan tetapi karena Dzatu ‘Irq sejajar dengan Qorn al-Manazil.            Dalam sebagian hadīts disebutkan Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam yang menentukan Dzatu ‘Irq, sebagian ulamā menjama’ bahwasanya Nabi Shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah menentukan Dzatu ‘Irq namun ‘Umar tidak mengetahuinya.Kemudian tatkala datang penduduk Iraq yang ingin bermiqat dari tempat selain dari Qarn Al-Manazil (karena kalau dari Qorn al-Manazil terlalu jauh, mereka harus berputar) maka ‘Umar pun menentukan bagi mereka Dzatu ‘Irq. Dan ternyata ijtihad ‘Umar sesuai dengan hadīts Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Kalau kita perhatikan, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ“Tempat-tempat miqot tersebut adalah bagi penduduk-penduduk negeri tersebut dan demikian pula bagi orang-orang yang melewati miqat-miqat tersebut dari selain penghuni negeri-negeri tersebut bagi orang yang hendak melaksanakan haji dan umrah”Sabda Nabi ini menunjukkan bahwasanya miqat-miqat ini meliputi seluruh sisi-sisi Mekkah baik arah utara, timur, selatan maupun barat. Sehingga Nabi menyatakan “dan demikian pula bagi orang-orang yang melewati miqat-miqat tersebut dari selain penghuni negeri-negeri tersebut”.Maka siapaun yang masuk ke Mekah pasti melewati salah satu dari miqot-miqot tersebut atau yang sejajar dengannya.▪Jika melewati arah utara, mereka pasti melewati Madīnah.▪Jika melewati timur Mekkah pasti mereka akan bertemu dengan Qarn Al-Manazil▪Jika melewati selatan kota Mekkah maka akan bertemu dengan Yalamlam▪Jika lewat barat laut mereka akan bertemu dengan al-Juhfah.Siapa saja yang menuju ke Mekkah pasti melewati titik-titik tersebut sehingga mereka pasti melewati miqat atau yang sejajar dengan miqat. Kecuali yang datang dari arah barat -baik melalui lautan atau udara- masuk ke arah Jeddah, maka disini ada perselisihan diantara para ulama, apakah orang tersebut memungkinkannya untuk bisa melakukan muhaadzaat (sejajar dengan miqot yang terdekat) atau tidak mungkin?.Pertama : Sebagian ulama memandang bahwa orang tersebut tidak mungkin untuk melakukan muhaadzaat.Ini pendapat Ibnu Hajar al-Haitami. Tatkala al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :وَإِنْ لَمْ يُحَاذِ أَحْرَمَ عَلَى مَرْحَلَتَيْنِ مِنْ مَكَّةَ“Jika ia tidak mensejajari (miqot manapun-pen) maka ia berihrom dari jarak 2 marhalah dari Mekah” (Minhaaj At-Thoolibiin hal 84).Ibnu Hajar Al-Haitami mengomentari perkataan An-Nawawi ini dengan berkata :لِأَنَّهُ لَا مِيقَاتَ دُونَهُمَا … أَنَّ الْإِحْرَامَ مِنْ الْمَرْحَلَتَيْنِ هُنَا بَدَلٌ عَنْ أَقْرَبِ مِيقَاتٍ إلَى مَكَّةَ وَأَقْرَبُ مِيقَاتٍ إلَيْهَا عَلَى مَرْحَلَتَيْنِ مِنْهَا“Karena tidak ada miqot yang jaraknya lebih dekat dari 2 marhalah…sesungguhnya ihrom dari jarak 2 marhalah di sini sebagai pengganti dari miqot terdekat ke Mekah, dan jarak miqot terdekat ke Mekah adalah 2 marhalah (yaitu Qorn al-Mnaazil -pen)”(Tuhfatul Muhtaaj 4/42)Sehingga Ibnu Hajar berkesimpulan bahwa Jeddah adalah miqot bagi orang-orang yang datang dari Sawakin melalui lautan, karena mereka telah sampai ke Jeddah sebelum muhadzaat (sejajar) dengan Robigh atau Yalamlam. Beliau berkata :يُتَصَوَّرُ بِالْجَائِي مِنْ سَوَاكِن إلَى جِدَّةَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَمُرَّ بِرَابِغٍ وَلَا بِيَلَمْلَمَ؛ لِأَنَّهُمَا حِينَئِذٍ أَمَامَهُ فَيَصِلُ جِدَّةَ قَبْلَ مُحَاذَاتِهِمَا، وَهِيَ عَلَى مَرْحَلَتَيْنِ مِنْ مَكَّةَ فَتَكُونُ هِيَ مِيقَاتَهُ“Bisa dibayangkan seseorang yang datang dari Sawakin (suatu kota di Sudan) menuju Jeddah tanpa melewati Rabigh (al-Juhfah) dan Yalamlam, karena keduanya di hadapannya. Maka ia sampai di Jedah sebelum sejajar dengan keduanya (Rabigh dan Yalamlam), dan jarak Jedak ke Mekah adalah 2 marhalah, maka Jeddah menjadi miqot baginya” (Tuhfatul Muhtaaj 4/42)Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami ini juga persis yang dipilih oleh Al-Buhuti dari madzhab Hanbali (lihat Daqooiq Ulin Nuhaa li syarh Muntahaa al-Irodaat 1/525).Kedua : Namun sebagian ulama -seperti Ibnu ‘Abidin al-Hanafi- memandang bahwa kondisi seseorang untuk tidak mensejajari satu miqotpun tidaklah mungkin, hal ini dikarenakan miqot-miqot yang telah ditentukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meliputi seluruh arah ke Mekah, jadi barang siapa yang hendak ke Mekah pasti melewati miqot-miqot tersebut atau sejajar dengan miqot-miqot tersebut. Menurut beliau seseorang boleh berihrom dari jarak 2 marhalah dari Mekah jika ia tidak tahu apakah dia telah mensejajari salah satu miqot atau tidak, meskipun pada hakikatnya dia pasti mesejajari salah satu miqot.Beliau berkata :(قَوْلُهُ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ إلَخْ) كَذَا فِي الْفَتْحِ لَكِنَّ الْأَصْوَبَ قَوْلُ اللُّبَابِ، فَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ الْمُحَاذَاةَ لِمَا قَالَ شَارِحُهُ أَنَّهُ لَا يُتَصَوَّرُ عَدَمُ الْمُحَاذَاةِ اهـ أَيْ لِأَنَّ الْمَوَاقِيتَ تَعُمُّ جِهَاتِ مَكَّةَ كُلِّهَا فَلَا بُدَّ مِنْ مُحَاذَاةِ أَحَدِهَا (قَوْلُهُ فَعَلَى مَرْحَلَتَيْنِ) “Perkataannya :(Jika ia tidak bersejajar dengan miqot) -demikiannya ibarat yang terdapat dalam kitab al-Fath-, akan tetapi yang lebih benar adalah perkataan al-Lubaab : (Jika ia tidak mengetahui sejajar dengan miqot) karena pensyarah buku tersebut berkata, (Tidaklah mungkin tergambarkan tidak adanya kesejajaran dengan miqot). Yaitu karena miqot-miqot meliputi seluruh sisi Mekah, maka pasti adanya kesejajaran dengan salah satu dari miqot-miqot tersebut” (Rodd Al-Muhtaar ‘ala ad-Dur al-Mukhtaar 2/476)Adapun ulama Malikiyah maka dengan tegas mereka menyatakan bahwa Jeedah bukanlah miqot. Asy-Syaikh Ad-Dirdir berkata(وَلَوْ) كَانَ الْمُحَاذِي (بِبَحْرٍ) كَالْمُسَافِرِ مِنْ جِهَةِ مِصْرَ بِبَحْرِ السُّوَيْسِ؛ فَإِنَّهُ يُحَاذِي الْجُحْفَةَ قَبْلَ وُصُولِهِ جُدَّةَ فَيُحْرِمُ فِي الْبَحْرِ حِينَ الْمُحَاذَاةِ“Meksipun jamaah (haji/umroh) yang bersejajar (dengan miqot) berada di lautan. Seperti orang yang safar dari arah Mesir melalui laut As-Suwais, maka ia akan bersejajar dengan al-Juhfah sebelum sampai ke Jeddah, maka ia berihroh di laut tatkala sejajar (dengan al-Juhfah)” (Haasyiat As-Showi ‘ala Asy-Syarh As-Shogiir 2/23)           Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang kedua, karena sumber pemasalahan adalah apakah yang dimaksud dengan “muhaadzaat”?. Jika yang dimaksud dengan muhaadzaat (sejajar) adalah seseorang berada diantara garis lurus antara dua miqot, maka memang benar bahwasanya seseorang yang datang dari arah barat Mekah akan sampai ke jeddah sebelum bermuhaadzaat dengan al-Juhfah dan Yalamlam.Akan tetapi makna “al-muhaadzaat” (sejajar) bukanlah demikian.ومن حاذي ميقاتا فميقاته عند المحاذاة؛ إذ المقصود مقدار البعد عن مكة“Barang siapa yang sejajar dengan miqot maka miqotnya adalah tatkala sejajar, karena maksud dari sejajar adalah ukuran jarak dari Mekah” (‘Aqdu al-Jawaahir ats-Tsamiinah fi Madzhab ‘Aalim Al-Madinah, karya Jalaaluddin ibnu Syaas Al-Maaliki, wafat 616 H)Ibnul al-Mandzuur berkata :ذَاتُ عِرْقٍ حَذْوَ قَرْنٍ… وذاتُ عِرْق مِيقاتُ أَهل الْعِرَاقِ، وقَرَنٌ ميقاتُ أَهل نَجْدٍ، وَمَسَافَتُهُمَا مِنَ الْحَرَمِ سَوَاءٌ“Dzaatu ‘Irq sejajar dengan Qorn (al-Manaazil)….dan Dzaatu ‘Irq adalah miqotnya penduduk Iraq, dan Qorn (al-Manaazil) adalah miqotnya penduduk Nejd, dan jarak keduanya dari haram (Mekah) adalah sama” (Lisaanul ‘Arob 14/170)  Coba kita perhatikan Dzātu ‘Irq !. Dzātu ‘Irq adalah miqat yang ditentukan oleh ‘Umar bin Khathab radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu bagi penduduk Iraq,  karena penduduk Iraq tidak ingin melewati Qarn Al Manazil (As-Sail Al-Kabiir), maka ‘Umar membuat miqat untuk mereka yang sejajar dengan Qarn Al-Manazil.Seandainya cara mengetahui maksud sejajar dengan miqat adalah dengan cara menarik garis lurus dari satu titik miqat ke titik miqat yang lainnya, maka tatkala kita tarik garis lurus dari Dzulhulaifah menuju Qarn Al-Manazil (as-Sail al-Kabir) maka kita tahu bahwa Dzātu ‘Irq jaraknya terlalu jauh lebih. Tapi ternyata bukan demikian caranya.Tapi ternyata cara ‘Umar menentukan miqat bukan dengan menarik garis lurus dari satu titik ke titik yang lainnya akan tetapi dengan cara mensejajarkan.  Sejajar disini maksudnya, jarak dari Mekkah ke Qarn Al Manazil (as-Sail al-Kabiir) berapa km? Maka demikian pula sejauh itulah kira-kira jarak Dzātu ‘Irq ke Mekkah.Demikian juga seandainya makna muhaadzaat adalah menarik garis lurus antara dua miqot, maka seharusnya Jeddah masih jauh sebelum kesejajaran miqot (sababagimana bisa dilihat di peta)Dari sini kita ketahui bahwasanya pernyataan bahwasanya para ulama telah ijmak  : “Barangsiapa yang masuk kota Mekkah tidak melewati miqat atau tempat yang sejajar dengan miqat maka mereka cukup berihram dari jarak 2 marhalah dari kota Mekkah”, maksudnya adalah jika seseorang tidak bermuhaadzaat dengan satu miqot-pun, atau dia dalam kondisi tidak mengetahui bahwasanya telah bermuhaadzaat.Maka jika kita berbicara tentang penduduk Sawakin di Sudan yang masuk ke Mekah melewati lautan dan melewati Jeddah, maka menurut pendapat pertama mereka boleh menjadikan Jeddah sebagai miqot, karena mereka tidak bersejajar dengan miqot.Namun menurut pendapat kedua -dan yang ini lebih kuat- mereka tetap tidak boleh bermiqot di Jeddah tapi harus melakukan muhaadzaat, yaitu bermuhaadzaat dengan Yalamlam sekitar 130 km atau bermuhaadzaat dengan al-Juhfah sekitar 157 km, dan kedua jarak ini berarti sebelum mereka sampai ke Jeddah yang jarak bandaranya ke Mekah sekitar 110 km. Pendapat inilah yang merupakan qoror (ketetapan) Al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami pada tahun 1402 H (qoror No. 2, dauroh No. 5)Nama TempatJaraknya ke MekahBandara Jeddah110 kmDzulhulaifah (Bir Ali)480 kmAl-Juhfah157 kmQarn al-Manaazil (as-Sail al-Kabiir)79 kmDzaatu ‘Irq100 kmYalamlam130 kmPeringatan :Pembahasan para ulama madhzab (Al-Hanafiyah, as-Syafi’iyyah, dan al-Hanabilah) adalah tentang orang yang tidak melewati miqot dan tidak sejajar dengan miqot sama sekali, maka ia boleh berihrom dengan jarak 2 marhalah (sekitar 80 km) dari Mekah. Adapun orang yang melewati miqot atau yang sejajar dengan miqot maka ini diluar pembahasan mereka. Karena para ulama telah sepakat bahwa yang melewati miqot atau yang sejajar dengan miqot maka harus berihrom dari tempat tersebut.Dengan demikian para ulama tersebut tidak menjadikan Jeddah sebagai miqot bagi jamaah haji/umroh yang datang dari arah manapun. Akan tetapi hanya membatasi bagi mereka yang datang dari arah barat Mekah (yaitu dari arah kota Sawakin di Sudan).Karenanya sebagian ulama  kontemporer dengan tegas membolehkan Jeddah sebagai miqot khusus hanya untuk orang-orang yang datang dari kota Sawakin di Sudan (yaitu dari arah barat), karena mereka tidak bersejajar dengan miqot Yalamlam dan miqot al-Juhfah. Adapun jika mereka datang dari Sudan namun dari arah selatan atau utara Jeddah maka harus berihrom sebelum Jeddah. Sebagaimana pernyataan Asy-Syaik Bin Baaz (silahkan lihat http://www.binbaz.org.sa/noor/4360) dan Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin http://binothaimeen.net/content/9657).Akan tetapi pendapat inipun dibangun di atas gambaran bahwa penduduk kota Sawakin tidak akan bersejajar dengan miqot, artinya mereka akan sampai ke Jeddah sebelum bersejajar dengan miqot Yalamlam atau al-Juhfah. Namun -sebagaimana telah lalu- bahwasanya pendapat yang benar adalah penduduk Sawakin juga harus berihrom sebelum sampai di Jeddah, karena jarak Jeddah-Mekah lebih dekat daripada jarak Yalamlam-Mekah dan al-Juhfah-Mekah, sebagaiamana yang telah ditetapkan oleh Al-Majma’ al-Fiqhi al-Isalami. KESIMPULANPara jamaah haji atau Umroh Indonesia yang mendarat di Jeddah  maka mereka masuk ke Mekah dari arah selatan atau timur kota Mekah. Maka mereka pasti akan melewati Yalamlam atau Qorn al-Manazil atau yang sejajar dengan keduanya. Dengan demikian mereka tidak boleh mengakhirkan ihrom di bandara King Abdul Aziz di Jeddah, akan tetapi mereka berihram di atas pesawat menjelang mendarat di Jeddah.Dari sini maka apa yang dilakukan oleh sebagian jama’ah haji tatkala bermiqat di Jeddah adalah sikap yang keliru dan menyelisihi pendapat para ulama madzhab termasuk para ulama syafi’iyyah. Karena maksud pernyataan Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafi’i rahimahullah yang menyatakan Jeddah sebagai miqot adalah khusus bagi mereka yang tidak melewati miqot. Maka menjadikan perkataan Ibnu Hajar al-Haitami sebagai dalil untuk menjadikan Jeddah sebagai miqot bagi jamaah haji/umroh Indonesia adalah kesalahan, karena jamaah haji/umroh Indonesia pasti melewati miqot yaitu Yalamlam atau Qorn al-Manaazil atau yang sejajar dengannya. Wallāhu Ta’āla A’lam bish Shawab 
Pembahasan ini termasuk pembahasan yang sangat urgen bagi jamaah haji/umroh Indonesia, karena jika ternyata Jeddah bukanlah miqot bagi mereka maka berihrom di Jeddah adalah suatu pelanggaran, meskipun haji/umroh mereka tetap sah, akan tetapi mereka telah melanggar dan harus membayar dam.Kalau kita lihat posisi kota Mekkah sebagaimana kita lihat di gambar peta, disana ada titik-titik miqat.    Titik-titik miqat tersebut adalah :1 DzulhulaifahDzulhulaifah terletak disebelah utara kota Mekkah, merupakan miqat terjauh, Dzulhulaifah ini lebih di kenal dengan nama Bir ‘Ali. Bir ‘Ali letaknya di kota Madīnah, jarak antara Mekkah dan Bir ‘Ali kira-kira 450 Km. Dzulhulaifah adalah miqatnya penduduk Madīnah.2 Al- JuhfahAl-Juhfah adalah miqatnya penduduk Syām, jarak Al-Juhfah sampai kota Mekkah kurang lebih sekitar 157 Km. Akan tetapi sekarang orang-orang mengambil miqot dari Rabigh yang posisinya sedikit sebelum Al-Juhfah, dan para ulama sepakat bahwa barang siapa yang berihram sebelum miqot maka ihramnya sah. Hal ini dikarenakan al-Juhfah sekarang adalah lokasi yang rusak dan tidak dihuni. Dahulu kota Madinah adalah kota wabah demam, namun Nabi berdoa kepada Allah agar memindahkan wabah tersebut ke al-Juhfah. Beliau berdoa :اللَّهُمَّ حَبِّبْ إِلَيْنَا المَدِينَةَ كَحُبِّنَا مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي صَاعِنَا وَفِي مُدِّنَا، وَصَحِّحْهَا لَنَا، وَانْقُلْ حُمَّاهَا إِلَى الجُحْفَةِ“Ya Allah, jadikanlah kami cinta kepada kota Madinah sebagaimana cinta kami kepada kota Mekah atau lebih lagi. Ya Allah berkahilah shoo’ dan mudd kami (yaitu alat-alat takaran di kota Madinah-pen), jadikanlah kota Madinah tempat yang sehat bagi kami, dan pindahkanlah demamnya ke al-Juhfah” (HR Al-Bukhari No. 1889 dan Muslim No. 1376)Akhirnya al-Juhfah sejak saat itu tidak lagi menjadi tempat hunian, bahkan al-Imam An-Nawawi berkata :فَإِنَّ الْجُحْفَةَ مِنْ يَوْمِئِذٍ مُجْتَنَبَةٌ وَلَا يَشْرَبُ أَحَدٌ مِنْ مائها إِلاَّحُمَّ“Sesungguhnya al-Juhfah sejak saat itu dijauhi, dan tidak seorangpun yang minum dari air nya kecuali demam” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 9/150)3 YalamlamDibawah Al-Juhfah yaitu di sebelah selatan kota Mekkah ada miqat Yalamlam. Yalamlam adalah miqat bagi penduduk negeri Yaman, jarak Yalamlam ke Mekkah kira-kira 130 Km.4 Qorn Al-Manazil (as-Sail al-Kabiir)Qorn Al-Manazil terletak timur kota Mekkah. Qarn Al-Manazil adalah miqat bagi penduduk Najed. Jarak antara Qarn Al-Manazil dengan kota Mekkah kira-kira 80-90 Km. Inilah miqot terdekat yang jaraknya sekitar 2 marhalah.5 Dzatu ‘IrqDzatu ‘Irq adalah miqatnya bagi penduduk Iraq.Para ulamā khilaf tentang miqat Dzatu ‘Irq ini. Apakah miqat Dzatu ‘Irq ditetapkan oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam ataukah merupakan ijtihad ‘Umar radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, karena di zaman ‘Umar datang penduduk Iraq, mereka ingin melaksanakan haji atau umrah.Jika mereka (penduduk Iraq) harus berputar ke arah Qarn al-Manazil terlalu jauh, sehingga ‘Umar pun membuat miqat bagi mereka yang sejajar dengan Qarn al-Manazil dan menetapkan Dzatu ‘Irq yang jaraknya kira-kira sama sejajar dengan Qarn al-Manazil sebagai miqat mereka. Yaitu jarak antara Qarn al-Manazil ke Mekkah sama dengan jarak Dzatu ‘Irq ke Mekkah. Perlu diingat : Umar menentukan Dzaatu ‘Irq sebagai miqot penduduk ‘Iraq bukan karena jarak Dzatu ‘Irq adalah 2 marhalah (sekitar 80 km) akan tetapi karena Dzatu ‘Irq sejajar dengan Qorn al-Manazil.            Dalam sebagian hadīts disebutkan Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam yang menentukan Dzatu ‘Irq, sebagian ulamā menjama’ bahwasanya Nabi Shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah menentukan Dzatu ‘Irq namun ‘Umar tidak mengetahuinya.Kemudian tatkala datang penduduk Iraq yang ingin bermiqat dari tempat selain dari Qarn Al-Manazil (karena kalau dari Qorn al-Manazil terlalu jauh, mereka harus berputar) maka ‘Umar pun menentukan bagi mereka Dzatu ‘Irq. Dan ternyata ijtihad ‘Umar sesuai dengan hadīts Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Kalau kita perhatikan, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ“Tempat-tempat miqot tersebut adalah bagi penduduk-penduduk negeri tersebut dan demikian pula bagi orang-orang yang melewati miqat-miqat tersebut dari selain penghuni negeri-negeri tersebut bagi orang yang hendak melaksanakan haji dan umrah”Sabda Nabi ini menunjukkan bahwasanya miqat-miqat ini meliputi seluruh sisi-sisi Mekkah baik arah utara, timur, selatan maupun barat. Sehingga Nabi menyatakan “dan demikian pula bagi orang-orang yang melewati miqat-miqat tersebut dari selain penghuni negeri-negeri tersebut”.Maka siapaun yang masuk ke Mekah pasti melewati salah satu dari miqot-miqot tersebut atau yang sejajar dengannya.▪Jika melewati arah utara, mereka pasti melewati Madīnah.▪Jika melewati timur Mekkah pasti mereka akan bertemu dengan Qarn Al-Manazil▪Jika melewati selatan kota Mekkah maka akan bertemu dengan Yalamlam▪Jika lewat barat laut mereka akan bertemu dengan al-Juhfah.Siapa saja yang menuju ke Mekkah pasti melewati titik-titik tersebut sehingga mereka pasti melewati miqat atau yang sejajar dengan miqat. Kecuali yang datang dari arah barat -baik melalui lautan atau udara- masuk ke arah Jeddah, maka disini ada perselisihan diantara para ulama, apakah orang tersebut memungkinkannya untuk bisa melakukan muhaadzaat (sejajar dengan miqot yang terdekat) atau tidak mungkin?.Pertama : Sebagian ulama memandang bahwa orang tersebut tidak mungkin untuk melakukan muhaadzaat.Ini pendapat Ibnu Hajar al-Haitami. Tatkala al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :وَإِنْ لَمْ يُحَاذِ أَحْرَمَ عَلَى مَرْحَلَتَيْنِ مِنْ مَكَّةَ“Jika ia tidak mensejajari (miqot manapun-pen) maka ia berihrom dari jarak 2 marhalah dari Mekah” (Minhaaj At-Thoolibiin hal 84).Ibnu Hajar Al-Haitami mengomentari perkataan An-Nawawi ini dengan berkata :لِأَنَّهُ لَا مِيقَاتَ دُونَهُمَا … أَنَّ الْإِحْرَامَ مِنْ الْمَرْحَلَتَيْنِ هُنَا بَدَلٌ عَنْ أَقْرَبِ مِيقَاتٍ إلَى مَكَّةَ وَأَقْرَبُ مِيقَاتٍ إلَيْهَا عَلَى مَرْحَلَتَيْنِ مِنْهَا“Karena tidak ada miqot yang jaraknya lebih dekat dari 2 marhalah…sesungguhnya ihrom dari jarak 2 marhalah di sini sebagai pengganti dari miqot terdekat ke Mekah, dan jarak miqot terdekat ke Mekah adalah 2 marhalah (yaitu Qorn al-Mnaazil -pen)”(Tuhfatul Muhtaaj 4/42)Sehingga Ibnu Hajar berkesimpulan bahwa Jeddah adalah miqot bagi orang-orang yang datang dari Sawakin melalui lautan, karena mereka telah sampai ke Jeddah sebelum muhadzaat (sejajar) dengan Robigh atau Yalamlam. Beliau berkata :يُتَصَوَّرُ بِالْجَائِي مِنْ سَوَاكِن إلَى جِدَّةَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَمُرَّ بِرَابِغٍ وَلَا بِيَلَمْلَمَ؛ لِأَنَّهُمَا حِينَئِذٍ أَمَامَهُ فَيَصِلُ جِدَّةَ قَبْلَ مُحَاذَاتِهِمَا، وَهِيَ عَلَى مَرْحَلَتَيْنِ مِنْ مَكَّةَ فَتَكُونُ هِيَ مِيقَاتَهُ“Bisa dibayangkan seseorang yang datang dari Sawakin (suatu kota di Sudan) menuju Jeddah tanpa melewati Rabigh (al-Juhfah) dan Yalamlam, karena keduanya di hadapannya. Maka ia sampai di Jedah sebelum sejajar dengan keduanya (Rabigh dan Yalamlam), dan jarak Jedak ke Mekah adalah 2 marhalah, maka Jeddah menjadi miqot baginya” (Tuhfatul Muhtaaj 4/42)Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami ini juga persis yang dipilih oleh Al-Buhuti dari madzhab Hanbali (lihat Daqooiq Ulin Nuhaa li syarh Muntahaa al-Irodaat 1/525).Kedua : Namun sebagian ulama -seperti Ibnu ‘Abidin al-Hanafi- memandang bahwa kondisi seseorang untuk tidak mensejajari satu miqotpun tidaklah mungkin, hal ini dikarenakan miqot-miqot yang telah ditentukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meliputi seluruh arah ke Mekah, jadi barang siapa yang hendak ke Mekah pasti melewati miqot-miqot tersebut atau sejajar dengan miqot-miqot tersebut. Menurut beliau seseorang boleh berihrom dari jarak 2 marhalah dari Mekah jika ia tidak tahu apakah dia telah mensejajari salah satu miqot atau tidak, meskipun pada hakikatnya dia pasti mesejajari salah satu miqot.Beliau berkata :(قَوْلُهُ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ إلَخْ) كَذَا فِي الْفَتْحِ لَكِنَّ الْأَصْوَبَ قَوْلُ اللُّبَابِ، فَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ الْمُحَاذَاةَ لِمَا قَالَ شَارِحُهُ أَنَّهُ لَا يُتَصَوَّرُ عَدَمُ الْمُحَاذَاةِ اهـ أَيْ لِأَنَّ الْمَوَاقِيتَ تَعُمُّ جِهَاتِ مَكَّةَ كُلِّهَا فَلَا بُدَّ مِنْ مُحَاذَاةِ أَحَدِهَا (قَوْلُهُ فَعَلَى مَرْحَلَتَيْنِ) “Perkataannya :(Jika ia tidak bersejajar dengan miqot) -demikiannya ibarat yang terdapat dalam kitab al-Fath-, akan tetapi yang lebih benar adalah perkataan al-Lubaab : (Jika ia tidak mengetahui sejajar dengan miqot) karena pensyarah buku tersebut berkata, (Tidaklah mungkin tergambarkan tidak adanya kesejajaran dengan miqot). Yaitu karena miqot-miqot meliputi seluruh sisi Mekah, maka pasti adanya kesejajaran dengan salah satu dari miqot-miqot tersebut” (Rodd Al-Muhtaar ‘ala ad-Dur al-Mukhtaar 2/476)Adapun ulama Malikiyah maka dengan tegas mereka menyatakan bahwa Jeedah bukanlah miqot. Asy-Syaikh Ad-Dirdir berkata(وَلَوْ) كَانَ الْمُحَاذِي (بِبَحْرٍ) كَالْمُسَافِرِ مِنْ جِهَةِ مِصْرَ بِبَحْرِ السُّوَيْسِ؛ فَإِنَّهُ يُحَاذِي الْجُحْفَةَ قَبْلَ وُصُولِهِ جُدَّةَ فَيُحْرِمُ فِي الْبَحْرِ حِينَ الْمُحَاذَاةِ“Meksipun jamaah (haji/umroh) yang bersejajar (dengan miqot) berada di lautan. Seperti orang yang safar dari arah Mesir melalui laut As-Suwais, maka ia akan bersejajar dengan al-Juhfah sebelum sampai ke Jeddah, maka ia berihroh di laut tatkala sejajar (dengan al-Juhfah)” (Haasyiat As-Showi ‘ala Asy-Syarh As-Shogiir 2/23)           Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang kedua, karena sumber pemasalahan adalah apakah yang dimaksud dengan “muhaadzaat”?. Jika yang dimaksud dengan muhaadzaat (sejajar) adalah seseorang berada diantara garis lurus antara dua miqot, maka memang benar bahwasanya seseorang yang datang dari arah barat Mekah akan sampai ke jeddah sebelum bermuhaadzaat dengan al-Juhfah dan Yalamlam.Akan tetapi makna “al-muhaadzaat” (sejajar) bukanlah demikian.ومن حاذي ميقاتا فميقاته عند المحاذاة؛ إذ المقصود مقدار البعد عن مكة“Barang siapa yang sejajar dengan miqot maka miqotnya adalah tatkala sejajar, karena maksud dari sejajar adalah ukuran jarak dari Mekah” (‘Aqdu al-Jawaahir ats-Tsamiinah fi Madzhab ‘Aalim Al-Madinah, karya Jalaaluddin ibnu Syaas Al-Maaliki, wafat 616 H)Ibnul al-Mandzuur berkata :ذَاتُ عِرْقٍ حَذْوَ قَرْنٍ… وذاتُ عِرْق مِيقاتُ أَهل الْعِرَاقِ، وقَرَنٌ ميقاتُ أَهل نَجْدٍ، وَمَسَافَتُهُمَا مِنَ الْحَرَمِ سَوَاءٌ“Dzaatu ‘Irq sejajar dengan Qorn (al-Manaazil)….dan Dzaatu ‘Irq adalah miqotnya penduduk Iraq, dan Qorn (al-Manaazil) adalah miqotnya penduduk Nejd, dan jarak keduanya dari haram (Mekah) adalah sama” (Lisaanul ‘Arob 14/170)  Coba kita perhatikan Dzātu ‘Irq !. Dzātu ‘Irq adalah miqat yang ditentukan oleh ‘Umar bin Khathab radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu bagi penduduk Iraq,  karena penduduk Iraq tidak ingin melewati Qarn Al Manazil (As-Sail Al-Kabiir), maka ‘Umar membuat miqat untuk mereka yang sejajar dengan Qarn Al-Manazil.Seandainya cara mengetahui maksud sejajar dengan miqat adalah dengan cara menarik garis lurus dari satu titik miqat ke titik miqat yang lainnya, maka tatkala kita tarik garis lurus dari Dzulhulaifah menuju Qarn Al-Manazil (as-Sail al-Kabir) maka kita tahu bahwa Dzātu ‘Irq jaraknya terlalu jauh lebih. Tapi ternyata bukan demikian caranya.Tapi ternyata cara ‘Umar menentukan miqat bukan dengan menarik garis lurus dari satu titik ke titik yang lainnya akan tetapi dengan cara mensejajarkan.  Sejajar disini maksudnya, jarak dari Mekkah ke Qarn Al Manazil (as-Sail al-Kabiir) berapa km? Maka demikian pula sejauh itulah kira-kira jarak Dzātu ‘Irq ke Mekkah.Demikian juga seandainya makna muhaadzaat adalah menarik garis lurus antara dua miqot, maka seharusnya Jeddah masih jauh sebelum kesejajaran miqot (sababagimana bisa dilihat di peta)Dari sini kita ketahui bahwasanya pernyataan bahwasanya para ulama telah ijmak  : “Barangsiapa yang masuk kota Mekkah tidak melewati miqat atau tempat yang sejajar dengan miqat maka mereka cukup berihram dari jarak 2 marhalah dari kota Mekkah”, maksudnya adalah jika seseorang tidak bermuhaadzaat dengan satu miqot-pun, atau dia dalam kondisi tidak mengetahui bahwasanya telah bermuhaadzaat.Maka jika kita berbicara tentang penduduk Sawakin di Sudan yang masuk ke Mekah melewati lautan dan melewati Jeddah, maka menurut pendapat pertama mereka boleh menjadikan Jeddah sebagai miqot, karena mereka tidak bersejajar dengan miqot.Namun menurut pendapat kedua -dan yang ini lebih kuat- mereka tetap tidak boleh bermiqot di Jeddah tapi harus melakukan muhaadzaat, yaitu bermuhaadzaat dengan Yalamlam sekitar 130 km atau bermuhaadzaat dengan al-Juhfah sekitar 157 km, dan kedua jarak ini berarti sebelum mereka sampai ke Jeddah yang jarak bandaranya ke Mekah sekitar 110 km. Pendapat inilah yang merupakan qoror (ketetapan) Al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami pada tahun 1402 H (qoror No. 2, dauroh No. 5)Nama TempatJaraknya ke MekahBandara Jeddah110 kmDzulhulaifah (Bir Ali)480 kmAl-Juhfah157 kmQarn al-Manaazil (as-Sail al-Kabiir)79 kmDzaatu ‘Irq100 kmYalamlam130 kmPeringatan :Pembahasan para ulama madhzab (Al-Hanafiyah, as-Syafi’iyyah, dan al-Hanabilah) adalah tentang orang yang tidak melewati miqot dan tidak sejajar dengan miqot sama sekali, maka ia boleh berihrom dengan jarak 2 marhalah (sekitar 80 km) dari Mekah. Adapun orang yang melewati miqot atau yang sejajar dengan miqot maka ini diluar pembahasan mereka. Karena para ulama telah sepakat bahwa yang melewati miqot atau yang sejajar dengan miqot maka harus berihrom dari tempat tersebut.Dengan demikian para ulama tersebut tidak menjadikan Jeddah sebagai miqot bagi jamaah haji/umroh yang datang dari arah manapun. Akan tetapi hanya membatasi bagi mereka yang datang dari arah barat Mekah (yaitu dari arah kota Sawakin di Sudan).Karenanya sebagian ulama  kontemporer dengan tegas membolehkan Jeddah sebagai miqot khusus hanya untuk orang-orang yang datang dari kota Sawakin di Sudan (yaitu dari arah barat), karena mereka tidak bersejajar dengan miqot Yalamlam dan miqot al-Juhfah. Adapun jika mereka datang dari Sudan namun dari arah selatan atau utara Jeddah maka harus berihrom sebelum Jeddah. Sebagaimana pernyataan Asy-Syaik Bin Baaz (silahkan lihat http://www.binbaz.org.sa/noor/4360) dan Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin http://binothaimeen.net/content/9657).Akan tetapi pendapat inipun dibangun di atas gambaran bahwa penduduk kota Sawakin tidak akan bersejajar dengan miqot, artinya mereka akan sampai ke Jeddah sebelum bersejajar dengan miqot Yalamlam atau al-Juhfah. Namun -sebagaimana telah lalu- bahwasanya pendapat yang benar adalah penduduk Sawakin juga harus berihrom sebelum sampai di Jeddah, karena jarak Jeddah-Mekah lebih dekat daripada jarak Yalamlam-Mekah dan al-Juhfah-Mekah, sebagaiamana yang telah ditetapkan oleh Al-Majma’ al-Fiqhi al-Isalami. KESIMPULANPara jamaah haji atau Umroh Indonesia yang mendarat di Jeddah  maka mereka masuk ke Mekah dari arah selatan atau timur kota Mekah. Maka mereka pasti akan melewati Yalamlam atau Qorn al-Manazil atau yang sejajar dengan keduanya. Dengan demikian mereka tidak boleh mengakhirkan ihrom di bandara King Abdul Aziz di Jeddah, akan tetapi mereka berihram di atas pesawat menjelang mendarat di Jeddah.Dari sini maka apa yang dilakukan oleh sebagian jama’ah haji tatkala bermiqat di Jeddah adalah sikap yang keliru dan menyelisihi pendapat para ulama madzhab termasuk para ulama syafi’iyyah. Karena maksud pernyataan Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafi’i rahimahullah yang menyatakan Jeddah sebagai miqot adalah khusus bagi mereka yang tidak melewati miqot. Maka menjadikan perkataan Ibnu Hajar al-Haitami sebagai dalil untuk menjadikan Jeddah sebagai miqot bagi jamaah haji/umroh Indonesia adalah kesalahan, karena jamaah haji/umroh Indonesia pasti melewati miqot yaitu Yalamlam atau Qorn al-Manaazil atau yang sejajar dengannya. Wallāhu Ta’āla A’lam bish Shawab 


Pembahasan ini termasuk pembahasan yang sangat urgen bagi jamaah haji/umroh Indonesia, karena jika ternyata Jeddah bukanlah miqot bagi mereka maka berihrom di Jeddah adalah suatu pelanggaran, meskipun haji/umroh mereka tetap sah, akan tetapi mereka telah melanggar dan harus membayar dam.Kalau kita lihat posisi kota Mekkah sebagaimana kita lihat di gambar peta, disana ada titik-titik miqat.    Titik-titik miqat tersebut adalah :1 DzulhulaifahDzulhulaifah terletak disebelah utara kota Mekkah, merupakan miqat terjauh, Dzulhulaifah ini lebih di kenal dengan nama Bir ‘Ali. Bir ‘Ali letaknya di kota Madīnah, jarak antara Mekkah dan Bir ‘Ali kira-kira 450 Km. Dzulhulaifah adalah miqatnya penduduk Madīnah.2 Al- JuhfahAl-Juhfah adalah miqatnya penduduk Syām, jarak Al-Juhfah sampai kota Mekkah kurang lebih sekitar 157 Km. Akan tetapi sekarang orang-orang mengambil miqot dari Rabigh yang posisinya sedikit sebelum Al-Juhfah, dan para ulama sepakat bahwa barang siapa yang berihram sebelum miqot maka ihramnya sah. Hal ini dikarenakan al-Juhfah sekarang adalah lokasi yang rusak dan tidak dihuni. Dahulu kota Madinah adalah kota wabah demam, namun Nabi berdoa kepada Allah agar memindahkan wabah tersebut ke al-Juhfah. Beliau berdoa :اللَّهُمَّ حَبِّبْ إِلَيْنَا المَدِينَةَ كَحُبِّنَا مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ، اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي صَاعِنَا وَفِي مُدِّنَا، وَصَحِّحْهَا لَنَا، وَانْقُلْ حُمَّاهَا إِلَى الجُحْفَةِ“Ya Allah, jadikanlah kami cinta kepada kota Madinah sebagaimana cinta kami kepada kota Mekah atau lebih lagi. Ya Allah berkahilah shoo’ dan mudd kami (yaitu alat-alat takaran di kota Madinah-pen), jadikanlah kota Madinah tempat yang sehat bagi kami, dan pindahkanlah demamnya ke al-Juhfah” (HR Al-Bukhari No. 1889 dan Muslim No. 1376)Akhirnya al-Juhfah sejak saat itu tidak lagi menjadi tempat hunian, bahkan al-Imam An-Nawawi berkata :فَإِنَّ الْجُحْفَةَ مِنْ يَوْمِئِذٍ مُجْتَنَبَةٌ وَلَا يَشْرَبُ أَحَدٌ مِنْ مائها إِلاَّحُمَّ“Sesungguhnya al-Juhfah sejak saat itu dijauhi, dan tidak seorangpun yang minum dari air nya kecuali demam” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 9/150)3 YalamlamDibawah Al-Juhfah yaitu di sebelah selatan kota Mekkah ada miqat Yalamlam. Yalamlam adalah miqat bagi penduduk negeri Yaman, jarak Yalamlam ke Mekkah kira-kira 130 Km.4 Qorn Al-Manazil (as-Sail al-Kabiir)Qorn Al-Manazil terletak timur kota Mekkah. Qarn Al-Manazil adalah miqat bagi penduduk Najed. Jarak antara Qarn Al-Manazil dengan kota Mekkah kira-kira 80-90 Km. Inilah miqot terdekat yang jaraknya sekitar 2 marhalah.5 Dzatu ‘IrqDzatu ‘Irq adalah miqatnya bagi penduduk Iraq.Para ulamā khilaf tentang miqat Dzatu ‘Irq ini. Apakah miqat Dzatu ‘Irq ditetapkan oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam ataukah merupakan ijtihad ‘Umar radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, karena di zaman ‘Umar datang penduduk Iraq, mereka ingin melaksanakan haji atau umrah.Jika mereka (penduduk Iraq) harus berputar ke arah Qarn al-Manazil terlalu jauh, sehingga ‘Umar pun membuat miqat bagi mereka yang sejajar dengan Qarn al-Manazil dan menetapkan Dzatu ‘Irq yang jaraknya kira-kira sama sejajar dengan Qarn al-Manazil sebagai miqat mereka. Yaitu jarak antara Qarn al-Manazil ke Mekkah sama dengan jarak Dzatu ‘Irq ke Mekkah. Perlu diingat : Umar menentukan Dzaatu ‘Irq sebagai miqot penduduk ‘Iraq bukan karena jarak Dzatu ‘Irq adalah 2 marhalah (sekitar 80 km) akan tetapi karena Dzatu ‘Irq sejajar dengan Qorn al-Manazil.            Dalam sebagian hadīts disebutkan Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam yang menentukan Dzatu ‘Irq, sebagian ulamā menjama’ bahwasanya Nabi Shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah menentukan Dzatu ‘Irq namun ‘Umar tidak mengetahuinya.Kemudian tatkala datang penduduk Iraq yang ingin bermiqat dari tempat selain dari Qarn Al-Manazil (karena kalau dari Qorn al-Manazil terlalu jauh, mereka harus berputar) maka ‘Umar pun menentukan bagi mereka Dzatu ‘Irq. Dan ternyata ijtihad ‘Umar sesuai dengan hadīts Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Kalau kita perhatikan, Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ“Tempat-tempat miqot tersebut adalah bagi penduduk-penduduk negeri tersebut dan demikian pula bagi orang-orang yang melewati miqat-miqat tersebut dari selain penghuni negeri-negeri tersebut bagi orang yang hendak melaksanakan haji dan umrah”Sabda Nabi ini menunjukkan bahwasanya miqat-miqat ini meliputi seluruh sisi-sisi Mekkah baik arah utara, timur, selatan maupun barat. Sehingga Nabi menyatakan “dan demikian pula bagi orang-orang yang melewati miqat-miqat tersebut dari selain penghuni negeri-negeri tersebut”.Maka siapaun yang masuk ke Mekah pasti melewati salah satu dari miqot-miqot tersebut atau yang sejajar dengannya.▪Jika melewati arah utara, mereka pasti melewati Madīnah.▪Jika melewati timur Mekkah pasti mereka akan bertemu dengan Qarn Al-Manazil▪Jika melewati selatan kota Mekkah maka akan bertemu dengan Yalamlam▪Jika lewat barat laut mereka akan bertemu dengan al-Juhfah.Siapa saja yang menuju ke Mekkah pasti melewati titik-titik tersebut sehingga mereka pasti melewati miqat atau yang sejajar dengan miqat. Kecuali yang datang dari arah barat -baik melalui lautan atau udara- masuk ke arah Jeddah, maka disini ada perselisihan diantara para ulama, apakah orang tersebut memungkinkannya untuk bisa melakukan muhaadzaat (sejajar dengan miqot yang terdekat) atau tidak mungkin?.Pertama : Sebagian ulama memandang bahwa orang tersebut tidak mungkin untuk melakukan muhaadzaat.Ini pendapat Ibnu Hajar al-Haitami. Tatkala al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :وَإِنْ لَمْ يُحَاذِ أَحْرَمَ عَلَى مَرْحَلَتَيْنِ مِنْ مَكَّةَ“Jika ia tidak mensejajari (miqot manapun-pen) maka ia berihrom dari jarak 2 marhalah dari Mekah” (Minhaaj At-Thoolibiin hal 84).Ibnu Hajar Al-Haitami mengomentari perkataan An-Nawawi ini dengan berkata :لِأَنَّهُ لَا مِيقَاتَ دُونَهُمَا … أَنَّ الْإِحْرَامَ مِنْ الْمَرْحَلَتَيْنِ هُنَا بَدَلٌ عَنْ أَقْرَبِ مِيقَاتٍ إلَى مَكَّةَ وَأَقْرَبُ مِيقَاتٍ إلَيْهَا عَلَى مَرْحَلَتَيْنِ مِنْهَا“Karena tidak ada miqot yang jaraknya lebih dekat dari 2 marhalah…sesungguhnya ihrom dari jarak 2 marhalah di sini sebagai pengganti dari miqot terdekat ke Mekah, dan jarak miqot terdekat ke Mekah adalah 2 marhalah (yaitu Qorn al-Mnaazil -pen)”(Tuhfatul Muhtaaj 4/42)Sehingga Ibnu Hajar berkesimpulan bahwa Jeddah adalah miqot bagi orang-orang yang datang dari Sawakin melalui lautan, karena mereka telah sampai ke Jeddah sebelum muhadzaat (sejajar) dengan Robigh atau Yalamlam. Beliau berkata :يُتَصَوَّرُ بِالْجَائِي مِنْ سَوَاكِن إلَى جِدَّةَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَمُرَّ بِرَابِغٍ وَلَا بِيَلَمْلَمَ؛ لِأَنَّهُمَا حِينَئِذٍ أَمَامَهُ فَيَصِلُ جِدَّةَ قَبْلَ مُحَاذَاتِهِمَا، وَهِيَ عَلَى مَرْحَلَتَيْنِ مِنْ مَكَّةَ فَتَكُونُ هِيَ مِيقَاتَهُ“Bisa dibayangkan seseorang yang datang dari Sawakin (suatu kota di Sudan) menuju Jeddah tanpa melewati Rabigh (al-Juhfah) dan Yalamlam, karena keduanya di hadapannya. Maka ia sampai di Jedah sebelum sejajar dengan keduanya (Rabigh dan Yalamlam), dan jarak Jedak ke Mekah adalah 2 marhalah, maka Jeddah menjadi miqot baginya” (Tuhfatul Muhtaaj 4/42)Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami ini juga persis yang dipilih oleh Al-Buhuti dari madzhab Hanbali (lihat Daqooiq Ulin Nuhaa li syarh Muntahaa al-Irodaat 1/525).Kedua : Namun sebagian ulama -seperti Ibnu ‘Abidin al-Hanafi- memandang bahwa kondisi seseorang untuk tidak mensejajari satu miqotpun tidaklah mungkin, hal ini dikarenakan miqot-miqot yang telah ditentukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meliputi seluruh arah ke Mekah, jadi barang siapa yang hendak ke Mekah pasti melewati miqot-miqot tersebut atau sejajar dengan miqot-miqot tersebut. Menurut beliau seseorang boleh berihrom dari jarak 2 marhalah dari Mekah jika ia tidak tahu apakah dia telah mensejajari salah satu miqot atau tidak, meskipun pada hakikatnya dia pasti mesejajari salah satu miqot.Beliau berkata :(قَوْلُهُ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ إلَخْ) كَذَا فِي الْفَتْحِ لَكِنَّ الْأَصْوَبَ قَوْلُ اللُّبَابِ، فَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ الْمُحَاذَاةَ لِمَا قَالَ شَارِحُهُ أَنَّهُ لَا يُتَصَوَّرُ عَدَمُ الْمُحَاذَاةِ اهـ أَيْ لِأَنَّ الْمَوَاقِيتَ تَعُمُّ جِهَاتِ مَكَّةَ كُلِّهَا فَلَا بُدَّ مِنْ مُحَاذَاةِ أَحَدِهَا (قَوْلُهُ فَعَلَى مَرْحَلَتَيْنِ) “Perkataannya :(Jika ia tidak bersejajar dengan miqot) -demikiannya ibarat yang terdapat dalam kitab al-Fath-, akan tetapi yang lebih benar adalah perkataan al-Lubaab : (Jika ia tidak mengetahui sejajar dengan miqot) karena pensyarah buku tersebut berkata, (Tidaklah mungkin tergambarkan tidak adanya kesejajaran dengan miqot). Yaitu karena miqot-miqot meliputi seluruh sisi Mekah, maka pasti adanya kesejajaran dengan salah satu dari miqot-miqot tersebut” (Rodd Al-Muhtaar ‘ala ad-Dur al-Mukhtaar 2/476)Adapun ulama Malikiyah maka dengan tegas mereka menyatakan bahwa Jeedah bukanlah miqot. Asy-Syaikh Ad-Dirdir berkata(وَلَوْ) كَانَ الْمُحَاذِي (بِبَحْرٍ) كَالْمُسَافِرِ مِنْ جِهَةِ مِصْرَ بِبَحْرِ السُّوَيْسِ؛ فَإِنَّهُ يُحَاذِي الْجُحْفَةَ قَبْلَ وُصُولِهِ جُدَّةَ فَيُحْرِمُ فِي الْبَحْرِ حِينَ الْمُحَاذَاةِ“Meksipun jamaah (haji/umroh) yang bersejajar (dengan miqot) berada di lautan. Seperti orang yang safar dari arah Mesir melalui laut As-Suwais, maka ia akan bersejajar dengan al-Juhfah sebelum sampai ke Jeddah, maka ia berihroh di laut tatkala sejajar (dengan al-Juhfah)” (Haasyiat As-Showi ‘ala Asy-Syarh As-Shogiir 2/23)           Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang kedua, karena sumber pemasalahan adalah apakah yang dimaksud dengan “muhaadzaat”?. Jika yang dimaksud dengan muhaadzaat (sejajar) adalah seseorang berada diantara garis lurus antara dua miqot, maka memang benar bahwasanya seseorang yang datang dari arah barat Mekah akan sampai ke jeddah sebelum bermuhaadzaat dengan al-Juhfah dan Yalamlam.Akan tetapi makna “al-muhaadzaat” (sejajar) bukanlah demikian.ومن حاذي ميقاتا فميقاته عند المحاذاة؛ إذ المقصود مقدار البعد عن مكة“Barang siapa yang sejajar dengan miqot maka miqotnya adalah tatkala sejajar, karena maksud dari sejajar adalah ukuran jarak dari Mekah” (‘Aqdu al-Jawaahir ats-Tsamiinah fi Madzhab ‘Aalim Al-Madinah, karya Jalaaluddin ibnu Syaas Al-Maaliki, wafat 616 H)Ibnul al-Mandzuur berkata :ذَاتُ عِرْقٍ حَذْوَ قَرْنٍ… وذاتُ عِرْق مِيقاتُ أَهل الْعِرَاقِ، وقَرَنٌ ميقاتُ أَهل نَجْدٍ، وَمَسَافَتُهُمَا مِنَ الْحَرَمِ سَوَاءٌ“Dzaatu ‘Irq sejajar dengan Qorn (al-Manaazil)….dan Dzaatu ‘Irq adalah miqotnya penduduk Iraq, dan Qorn (al-Manaazil) adalah miqotnya penduduk Nejd, dan jarak keduanya dari haram (Mekah) adalah sama” (Lisaanul ‘Arob 14/170)  Coba kita perhatikan Dzātu ‘Irq !. Dzātu ‘Irq adalah miqat yang ditentukan oleh ‘Umar bin Khathab radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu bagi penduduk Iraq,  karena penduduk Iraq tidak ingin melewati Qarn Al Manazil (As-Sail Al-Kabiir), maka ‘Umar membuat miqat untuk mereka yang sejajar dengan Qarn Al-Manazil.Seandainya cara mengetahui maksud sejajar dengan miqat adalah dengan cara menarik garis lurus dari satu titik miqat ke titik miqat yang lainnya, maka tatkala kita tarik garis lurus dari Dzulhulaifah menuju Qarn Al-Manazil (as-Sail al-Kabir) maka kita tahu bahwa Dzātu ‘Irq jaraknya terlalu jauh lebih. Tapi ternyata bukan demikian caranya.Tapi ternyata cara ‘Umar menentukan miqat bukan dengan menarik garis lurus dari satu titik ke titik yang lainnya akan tetapi dengan cara mensejajarkan.  Sejajar disini maksudnya, jarak dari Mekkah ke Qarn Al Manazil (as-Sail al-Kabiir) berapa km? Maka demikian pula sejauh itulah kira-kira jarak Dzātu ‘Irq ke Mekkah.Demikian juga seandainya makna muhaadzaat adalah menarik garis lurus antara dua miqot, maka seharusnya Jeddah masih jauh sebelum kesejajaran miqot (sababagimana bisa dilihat di peta)Dari sini kita ketahui bahwasanya pernyataan bahwasanya para ulama telah ijmak  : “Barangsiapa yang masuk kota Mekkah tidak melewati miqat atau tempat yang sejajar dengan miqat maka mereka cukup berihram dari jarak 2 marhalah dari kota Mekkah”, maksudnya adalah jika seseorang tidak bermuhaadzaat dengan satu miqot-pun, atau dia dalam kondisi tidak mengetahui bahwasanya telah bermuhaadzaat.Maka jika kita berbicara tentang penduduk Sawakin di Sudan yang masuk ke Mekah melewati lautan dan melewati Jeddah, maka menurut pendapat pertama mereka boleh menjadikan Jeddah sebagai miqot, karena mereka tidak bersejajar dengan miqot.Namun menurut pendapat kedua -dan yang ini lebih kuat- mereka tetap tidak boleh bermiqot di Jeddah tapi harus melakukan muhaadzaat, yaitu bermuhaadzaat dengan Yalamlam sekitar 130 km atau bermuhaadzaat dengan al-Juhfah sekitar 157 km, dan kedua jarak ini berarti sebelum mereka sampai ke Jeddah yang jarak bandaranya ke Mekah sekitar 110 km. Pendapat inilah yang merupakan qoror (ketetapan) Al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami pada tahun 1402 H (qoror No. 2, dauroh No. 5)Nama TempatJaraknya ke MekahBandara Jeddah110 kmDzulhulaifah (Bir Ali)480 kmAl-Juhfah157 kmQarn al-Manaazil (as-Sail al-Kabiir)79 kmDzaatu ‘Irq100 kmYalamlam130 kmPeringatan :Pembahasan para ulama madhzab (Al-Hanafiyah, as-Syafi’iyyah, dan al-Hanabilah) adalah tentang orang yang tidak melewati miqot dan tidak sejajar dengan miqot sama sekali, maka ia boleh berihrom dengan jarak 2 marhalah (sekitar 80 km) dari Mekah. Adapun orang yang melewati miqot atau yang sejajar dengan miqot maka ini diluar pembahasan mereka. Karena para ulama telah sepakat bahwa yang melewati miqot atau yang sejajar dengan miqot maka harus berihrom dari tempat tersebut.Dengan demikian para ulama tersebut tidak menjadikan Jeddah sebagai miqot bagi jamaah haji/umroh yang datang dari arah manapun. Akan tetapi hanya membatasi bagi mereka yang datang dari arah barat Mekah (yaitu dari arah kota Sawakin di Sudan).Karenanya sebagian ulama  kontemporer dengan tegas membolehkan Jeddah sebagai miqot khusus hanya untuk orang-orang yang datang dari kota Sawakin di Sudan (yaitu dari arah barat), karena mereka tidak bersejajar dengan miqot Yalamlam dan miqot al-Juhfah. Adapun jika mereka datang dari Sudan namun dari arah selatan atau utara Jeddah maka harus berihrom sebelum Jeddah. Sebagaimana pernyataan Asy-Syaik Bin Baaz (silahkan lihat http://www.binbaz.org.sa/noor/4360) dan Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin http://binothaimeen.net/content/9657).Akan tetapi pendapat inipun dibangun di atas gambaran bahwa penduduk kota Sawakin tidak akan bersejajar dengan miqot, artinya mereka akan sampai ke Jeddah sebelum bersejajar dengan miqot Yalamlam atau al-Juhfah. Namun -sebagaimana telah lalu- bahwasanya pendapat yang benar adalah penduduk Sawakin juga harus berihrom sebelum sampai di Jeddah, karena jarak Jeddah-Mekah lebih dekat daripada jarak Yalamlam-Mekah dan al-Juhfah-Mekah, sebagaiamana yang telah ditetapkan oleh Al-Majma’ al-Fiqhi al-Isalami. KESIMPULANPara jamaah haji atau Umroh Indonesia yang mendarat di Jeddah  maka mereka masuk ke Mekah dari arah selatan atau timur kota Mekah. Maka mereka pasti akan melewati Yalamlam atau Qorn al-Manazil atau yang sejajar dengan keduanya. Dengan demikian mereka tidak boleh mengakhirkan ihrom di bandara King Abdul Aziz di Jeddah, akan tetapi mereka berihram di atas pesawat menjelang mendarat di Jeddah.Dari sini maka apa yang dilakukan oleh sebagian jama’ah haji tatkala bermiqat di Jeddah adalah sikap yang keliru dan menyelisihi pendapat para ulama madzhab termasuk para ulama syafi’iyyah. Karena maksud pernyataan Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafi’i rahimahullah yang menyatakan Jeddah sebagai miqot adalah khusus bagi mereka yang tidak melewati miqot. Maka menjadikan perkataan Ibnu Hajar al-Haitami sebagai dalil untuk menjadikan Jeddah sebagai miqot bagi jamaah haji/umroh Indonesia adalah kesalahan, karena jamaah haji/umroh Indonesia pasti melewati miqot yaitu Yalamlam atau Qorn al-Manaazil atau yang sejajar dengannya. Wallāhu Ta’āla A’lam bish Shawab 

Khutbah Jumat: Ya Allah, Satukanlah Hati Kami

Ya Allah, satukanlah hati kami. Khutbah Jumat ini berisi bahasan bagus tentang doa yang bisa diamalkan.   Khutbah Pertama   الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى دِيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْدًا وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah … Kita diperintahkan untuk senantiasa bersyukur pada Allah atas nikmat yang telah diberikan kepada kita sekalian. Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Athorid Al-Qurosyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يرزق الله عبدا الشكر فيحرمه الزيادة “Allah tidak mengaruniakan syukur pada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7)  (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 4: 124) Syukur inilah yang kita buktikan dengan takwa sebagaimana yang Allah perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi akhir zaman, yang telah mendapatkan mukjizat paling besar dan menjadi pembuka pintu surga, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, sahabat dan setiap orang yang mengikuti salaf tersebut dengan baik hingga akhir zaman. صَلاَةُ اللَّهِ ثَنَاؤُهُ عَلَيْهِ عِنْدَ الْمَلاَئِكَةِ “Shalawat Allah adalah pujian-Nya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan para malaikat.” (HR. Bukhari, no. 10)   Para jama’ah shalat Jum’at yang semoga terus mendapatkan berkah dan rahmat dari Allah …   Ada do’a yang diajarkan oleh Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– sebagaimana beliau mengajarkannya ketika tasyahud. Doanya sebagai berikut. اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلاَمِ وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِى أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا ALLAHUMMA ALLIF BAYNA QULUUBINAA, WA ASHLIH DZAATA BAYNINAA, WAHDINAA SUBULAS SALAAM, WA NAJJINAA MINAZH ZHULUMAATI ILANNUUR. WA JANNIBNAAL FAWAHISYA MAA ZHOHARA MINHA WA MAA BATHON. WA BAARIK LANAA FII ASMAA’INAA WA AB-SHOORINAA WA QULUUBINAA WA AZWAAJINAA WA DZURRIYATINAA. WA TUB ‘ALAYNAA INNAKA ANTAT TAWWABUR RAHIIM. WAJ’ALNAA SYAKIRIINA LI NI’MATIKA MUTSNIINA BIHAA QOOBILIIHA WA ATIMMAHA ‘ALAINAA. “Ya Allah, satukanlah hati kami. Perbaikilah keadaan kami. Tunjukilah kami jalan-jalan keselamatan (menuju surga). Selamatkanlah kami dari kegelapan menuju cahaya. Jauhkanlah kami dari perbuatan keji yang nampak maupun tersembunyi. Berkahilah pendengaran, penglihatan, hati, istri, dan keturunan kami. Terimalah taubat kami, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Jadikanlah kami hamba yang bersyukur atas nikmat-Mu, terus memuji-Mu dan menerima nikmat tersebut, dan sempurnakanlah nikmat tersebut pada kami.” (HR. Abu Daud, no. 969, dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Qadha’ wa Al-Qadr dari hadits Abu Daud, asalnya dikeluarkan oleh Tirmidzi. Kesimpulannya, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Para jama’ah shalat Jum’at yang semoga terus mendapatkan berkah dan rahmat dari Allah …   Ada beberapa hal yang diminta dalam doa ini:   Pertama: Disatukan hati dan diperbaiki urusan   ALLAHUMMA ALLIF BAYNA QULUUBINAA, WA ASHLIH DZAATA BAYNINAA. Artinya, Ya Allah, satukanlah hati kami. Perbaikilah keadaan kami.   Yang dimaksud adalah agar hati disatukan, timbul rasa cinta terhadap sesama kami sehingga bisa saling tolong menolong satu dan lainnya dalam kebaikan. Karena kadang kita dengan orang dekat, dengan keluarga (sedulur), dengan tetangga, dengan jama’ah satu masjid bisa saling benci dan hasad dikarenakan rasa cemburu, tidak suka pada nikmat orang lain, tidak suka yang lain di atas dirinya dan seterusnya.   Kedua: Dimudahkan pada jalan keselamatan   WAHDINAA SUBULAS SALAAM, WA NAJJINAA MINAZH ZHULUMAATI ILANNUUR. Artinya, tunjukilah kami jalan-jalan keselamatan (menuju surga). Selamatkanlah kami dari kegelapan menuju cahaya.   Maksudnya, tunjukkanlah kami kepada jalan keselamatan yaitu surga. Selamatkanlah kami dari kegelapan yaitu kebodohan menuju cahaya ilmu. Imam Al-Waqidi menyatakan, setiap kegelapan dan cahaya yang disebutkan dalam Al-Qur’an, yang dimaksudkan kegelapan adalah kekufuran, cahaya adalah iman. Kecuali pada ayat, وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّورَ “Dan Allah yang menjadikan gelap dan terang.” (QS. Al-An’am: 1). Yang dimaksud di sini, gelap adalah malam, terang (cahaya) adalah siang. Ayat selain itu akan kita bawa ke makna cahaya adalah iman dan kegelapan adalah kebodohan dan kekafiran. Contohnya firman Allah, رَسُولًا يَتْلُو عَلَيْكُمْ آَيَاتِ اللَّهِ مُبَيِّنَاتٍ لِيُخْرِجَ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ “(Dan mengutus) seorang Rasul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah yang menerangkan (bermacam-macam hukum) supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman dan beramal saleh dari kegelapan kepada cahaya.”  (QS. Ath-Thalaq: 11) Sebagaimana kata Ibnu Katsir rahimahullah tentang ayat tersebut, مِنَ ظُلُمَاتِ الكُفْرِ وَالجَهْلِ إِلَى نُوْرِ الإِيْمَانِ وَالعِلْمِ “Mengeluarkan dari kegelapan kekufuran dan kebodohan kepada cahaya iman dan ilmu.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:309). Kata Ibnu Katsir, karenanya wahyu yang Allah turunkan disebut nur (cahaya) karena wahyu ini melahirkan petunjuk (al-huda). Sebagaimana wahyu disebut juga dengan ruh karena dapat menghidupkan hati. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:309).   Ketiga: Dijauhkan dari perbuatan keji (zina)   WA JANNIBNAAL FAWAHISYA MAA ZHOHARA MINHA WA MAA BATHON. Artinya: Jauhkanlah kami dari perbuatan keji yang nampak maupun tersembunyi.   Maksudnya, jauhkanlah kami dari perbuatan keji. Yang dimaksud fawahisyah biasa dibawa ke makna zina dan maksiat secara umum, ada yang dilakukan terang-terangan, ada yang dilakukan sembunyi-sembunyi. Hati-hati jika kita terang-terangan dalam berbuat dosa. Coba renungkan hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku akan mendapat ampunan, kecuali mujahirin (orang-orang yang terang-terangan berbuat dosa). Dan yang termasuk terang-terangan berbuat dosa adalah seseorang berbuat (dosa) pada malam hari, kemudian pada pagi hari dia menceritakannya, padahal Allah telah menutupi perbuatannya tersebut, di mana ia berkata, ‘Hai Fulan, tadi malam aku telah berbuat begini dan begitu.’ Sebenarnya pada malam hari Rabb-nya telah menutupi perbuatannya itu, tetapi pada pagi harinya dia menyingkap perbuatannya sendiri yang telah ditutupi oleh Allah tersebut.” (HR. Bukhari, no. 6069) Namun hati-hati pula dengan maksiat yang dilakukan sendirian dan itulah yang lebih sering kita lakukan. Di hadapan orang lain, kita bisa sok-sokan alim dengan penampilan, namun tatkala sendiri, kesepian dalam kamar akhirnya kita berbuat maksiat. Inilah kemajuan zaman yang kita dengan mudah mengakses apa pun lewat YOUTUBE, cukup membukanya di atas ranjang, di dalam kamar. Moga kita diberikan rasa takut pada Allah. Dari Tsauban, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah. Namun Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang bertebaran.” Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, coba sebutkan sifat-sifat mereka pada kami supaya kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا “Adapun mereka adalah saudara kalian. Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 4245. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Keempat: Moga mendapatkan berkah   WA BAARIK LANAA FII ASMAA’INAA WA AB-SHOORINAA WA QULUUBINAA WA AZWAAJINAA WA DZURRIYATINAA. Artinya: Berkahilah pendengaran, penglihatan, hati, istri, dan keturunan kami.   Yaitu dalam doa tersebut kita meminta berkah pada Allah. Berkah yang dimaksud adalah bertambahnya manfaat dan banyaknya kebaikan. Yaitu agar pendengaran, penglihatan dan hati tersebut mendatangkan kebaikan dalam ibadah, dan kebaikannya terus bertambah banyak. Sedangkan meminta keberkahan pada istri, bisa dimaksudkan untuk yang sudah menikah dan yang belum menikah supaya segera mendapatkan jodoh. Limat hal yang diminta yaitu keberkahan pada pendengaran, penglihatan, hati, istri dan keturunan baik laki-laki maupun perempuan.   Kelima: Minta agar diterima taubat   WA TUB ‘ALAYNAA INNAKA ANTAT TAWWABUR RAHIIM. Artinya: Terimalah taubat kami, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.   Maksudnya adalah kita minta pada Allah agar menerima taubat dan permintaan maaf atas dosa-dosa kita. Dalam doa ini, Allah disifati dengan At-Tawwab dan Ar-Rahiim. Maksud At-Tawwab adalah Allah menerima taubat hamba-Nya, hingga hamba tersebut akan meninggalkan maksiat lalu beralih pada ketaatan. Inilah yang menunjukkan Allah itu Ar-Rahiim, Maha Pengasih.   Keenam: Minta agar menjadi orang bersyukur   WAJ’ALNAA SYAKIRIINA LI NI’MATIKA MUTSNIINA BIHAA QOOBILIIHA WA ATIMMAHA ‘ALAINAA. Artinya: Jadikanlah kami hamba yang bersyukur atas nikmat-Mu, terus memuji-Mu dan menerima nikmat tersebut, dan sempurnakanlah nikmat tersebut pada kami.   Artinya, kita minta pada Allah jadi orang yang bersyukur. Bersyukur yang dimaksud adalah dengan mengakui dalam hati, mengucapkan di lisan dan memanfaatkan nikmat dalam ibadah. Yang dimaksud menyempurnakan nikmat adalah agar nikmat tersebut dapat mengantarkan pada ibadah pada Allah Ta’ala.     Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Kesimpulannya ada enam hal yang diminta dalam doa tadi, yang seharusnya hal-hal seperti ini yang kita harus biasakan untuk diminta pada Allah demi kebaikan dunia dan akhirat kita: Agar terjalin ukhuwah yang baik sesama muslim, bersatu di atas akidah dan manhaj sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan asal-asalan bersatu. Agar ditunjuki pada jalan yang lurus hingga menuju surga. Agar dijauhkan dari perbuatan keji dan zina yang nampak maupun yang tersembunyi. Agar diberkahi pada pendengaran, penglihatan, hati, istri, dan keturunan. Agar diterima taubat dan menjadi hamba yang bertaubat. Agar menjadi hamba yang bersyukur. Terutama untuk yang terakhir, apa yang dimaksud syukur? Coba lihat apa kita Ibnul Qayyim rahimahullah berikut. الشُكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتَكَانَةً ، وَباِللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً . “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2: 246)   Demikian khutbah kami untuk Jumat kali ini. Semoga kita menjadi orang yang benar-benar bisa merealisasikan kebaikan sesuai petunjuk Allah dan Rasul-Nya.     إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلاَمَ وَالمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ المُوَحِّدِيْنَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Referensi: Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, tahun 1437 H. Ibnu Raslan. Penerbit Darul Falah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Khutbah Jumat @ Masjid Baiturokhim Klampok Giripurwo Purwosari Gunungkidul, Jum’at Legi, 11 Dzulqa’dah 1438 H, (4-8-2017) Silakan download naskahnya: Khutbah Jumat: Ya Allah, Satukanlah Hati Kami   — Disusun sebelum Jumatan, Jumat Legi, 11 Dzulqa’dah 1438 H (04-08-2017) @ Perpus Rumaysho, Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Rumaysho.Com Tagssyukur taubat

Khutbah Jumat: Ya Allah, Satukanlah Hati Kami

Ya Allah, satukanlah hati kami. Khutbah Jumat ini berisi bahasan bagus tentang doa yang bisa diamalkan.   Khutbah Pertama   الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى دِيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْدًا وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah … Kita diperintahkan untuk senantiasa bersyukur pada Allah atas nikmat yang telah diberikan kepada kita sekalian. Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Athorid Al-Qurosyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يرزق الله عبدا الشكر فيحرمه الزيادة “Allah tidak mengaruniakan syukur pada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7)  (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 4: 124) Syukur inilah yang kita buktikan dengan takwa sebagaimana yang Allah perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi akhir zaman, yang telah mendapatkan mukjizat paling besar dan menjadi pembuka pintu surga, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, sahabat dan setiap orang yang mengikuti salaf tersebut dengan baik hingga akhir zaman. صَلاَةُ اللَّهِ ثَنَاؤُهُ عَلَيْهِ عِنْدَ الْمَلاَئِكَةِ “Shalawat Allah adalah pujian-Nya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan para malaikat.” (HR. Bukhari, no. 10)   Para jama’ah shalat Jum’at yang semoga terus mendapatkan berkah dan rahmat dari Allah …   Ada do’a yang diajarkan oleh Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– sebagaimana beliau mengajarkannya ketika tasyahud. Doanya sebagai berikut. اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلاَمِ وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِى أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا ALLAHUMMA ALLIF BAYNA QULUUBINAA, WA ASHLIH DZAATA BAYNINAA, WAHDINAA SUBULAS SALAAM, WA NAJJINAA MINAZH ZHULUMAATI ILANNUUR. WA JANNIBNAAL FAWAHISYA MAA ZHOHARA MINHA WA MAA BATHON. WA BAARIK LANAA FII ASMAA’INAA WA AB-SHOORINAA WA QULUUBINAA WA AZWAAJINAA WA DZURRIYATINAA. WA TUB ‘ALAYNAA INNAKA ANTAT TAWWABUR RAHIIM. WAJ’ALNAA SYAKIRIINA LI NI’MATIKA MUTSNIINA BIHAA QOOBILIIHA WA ATIMMAHA ‘ALAINAA. “Ya Allah, satukanlah hati kami. Perbaikilah keadaan kami. Tunjukilah kami jalan-jalan keselamatan (menuju surga). Selamatkanlah kami dari kegelapan menuju cahaya. Jauhkanlah kami dari perbuatan keji yang nampak maupun tersembunyi. Berkahilah pendengaran, penglihatan, hati, istri, dan keturunan kami. Terimalah taubat kami, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Jadikanlah kami hamba yang bersyukur atas nikmat-Mu, terus memuji-Mu dan menerima nikmat tersebut, dan sempurnakanlah nikmat tersebut pada kami.” (HR. Abu Daud, no. 969, dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Qadha’ wa Al-Qadr dari hadits Abu Daud, asalnya dikeluarkan oleh Tirmidzi. Kesimpulannya, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Para jama’ah shalat Jum’at yang semoga terus mendapatkan berkah dan rahmat dari Allah …   Ada beberapa hal yang diminta dalam doa ini:   Pertama: Disatukan hati dan diperbaiki urusan   ALLAHUMMA ALLIF BAYNA QULUUBINAA, WA ASHLIH DZAATA BAYNINAA. Artinya, Ya Allah, satukanlah hati kami. Perbaikilah keadaan kami.   Yang dimaksud adalah agar hati disatukan, timbul rasa cinta terhadap sesama kami sehingga bisa saling tolong menolong satu dan lainnya dalam kebaikan. Karena kadang kita dengan orang dekat, dengan keluarga (sedulur), dengan tetangga, dengan jama’ah satu masjid bisa saling benci dan hasad dikarenakan rasa cemburu, tidak suka pada nikmat orang lain, tidak suka yang lain di atas dirinya dan seterusnya.   Kedua: Dimudahkan pada jalan keselamatan   WAHDINAA SUBULAS SALAAM, WA NAJJINAA MINAZH ZHULUMAATI ILANNUUR. Artinya, tunjukilah kami jalan-jalan keselamatan (menuju surga). Selamatkanlah kami dari kegelapan menuju cahaya.   Maksudnya, tunjukkanlah kami kepada jalan keselamatan yaitu surga. Selamatkanlah kami dari kegelapan yaitu kebodohan menuju cahaya ilmu. Imam Al-Waqidi menyatakan, setiap kegelapan dan cahaya yang disebutkan dalam Al-Qur’an, yang dimaksudkan kegelapan adalah kekufuran, cahaya adalah iman. Kecuali pada ayat, وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّورَ “Dan Allah yang menjadikan gelap dan terang.” (QS. Al-An’am: 1). Yang dimaksud di sini, gelap adalah malam, terang (cahaya) adalah siang. Ayat selain itu akan kita bawa ke makna cahaya adalah iman dan kegelapan adalah kebodohan dan kekafiran. Contohnya firman Allah, رَسُولًا يَتْلُو عَلَيْكُمْ آَيَاتِ اللَّهِ مُبَيِّنَاتٍ لِيُخْرِجَ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ “(Dan mengutus) seorang Rasul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah yang menerangkan (bermacam-macam hukum) supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman dan beramal saleh dari kegelapan kepada cahaya.”  (QS. Ath-Thalaq: 11) Sebagaimana kata Ibnu Katsir rahimahullah tentang ayat tersebut, مِنَ ظُلُمَاتِ الكُفْرِ وَالجَهْلِ إِلَى نُوْرِ الإِيْمَانِ وَالعِلْمِ “Mengeluarkan dari kegelapan kekufuran dan kebodohan kepada cahaya iman dan ilmu.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:309). Kata Ibnu Katsir, karenanya wahyu yang Allah turunkan disebut nur (cahaya) karena wahyu ini melahirkan petunjuk (al-huda). Sebagaimana wahyu disebut juga dengan ruh karena dapat menghidupkan hati. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:309).   Ketiga: Dijauhkan dari perbuatan keji (zina)   WA JANNIBNAAL FAWAHISYA MAA ZHOHARA MINHA WA MAA BATHON. Artinya: Jauhkanlah kami dari perbuatan keji yang nampak maupun tersembunyi.   Maksudnya, jauhkanlah kami dari perbuatan keji. Yang dimaksud fawahisyah biasa dibawa ke makna zina dan maksiat secara umum, ada yang dilakukan terang-terangan, ada yang dilakukan sembunyi-sembunyi. Hati-hati jika kita terang-terangan dalam berbuat dosa. Coba renungkan hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku akan mendapat ampunan, kecuali mujahirin (orang-orang yang terang-terangan berbuat dosa). Dan yang termasuk terang-terangan berbuat dosa adalah seseorang berbuat (dosa) pada malam hari, kemudian pada pagi hari dia menceritakannya, padahal Allah telah menutupi perbuatannya tersebut, di mana ia berkata, ‘Hai Fulan, tadi malam aku telah berbuat begini dan begitu.’ Sebenarnya pada malam hari Rabb-nya telah menutupi perbuatannya itu, tetapi pada pagi harinya dia menyingkap perbuatannya sendiri yang telah ditutupi oleh Allah tersebut.” (HR. Bukhari, no. 6069) Namun hati-hati pula dengan maksiat yang dilakukan sendirian dan itulah yang lebih sering kita lakukan. Di hadapan orang lain, kita bisa sok-sokan alim dengan penampilan, namun tatkala sendiri, kesepian dalam kamar akhirnya kita berbuat maksiat. Inilah kemajuan zaman yang kita dengan mudah mengakses apa pun lewat YOUTUBE, cukup membukanya di atas ranjang, di dalam kamar. Moga kita diberikan rasa takut pada Allah. Dari Tsauban, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah. Namun Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang bertebaran.” Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, coba sebutkan sifat-sifat mereka pada kami supaya kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا “Adapun mereka adalah saudara kalian. Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 4245. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Keempat: Moga mendapatkan berkah   WA BAARIK LANAA FII ASMAA’INAA WA AB-SHOORINAA WA QULUUBINAA WA AZWAAJINAA WA DZURRIYATINAA. Artinya: Berkahilah pendengaran, penglihatan, hati, istri, dan keturunan kami.   Yaitu dalam doa tersebut kita meminta berkah pada Allah. Berkah yang dimaksud adalah bertambahnya manfaat dan banyaknya kebaikan. Yaitu agar pendengaran, penglihatan dan hati tersebut mendatangkan kebaikan dalam ibadah, dan kebaikannya terus bertambah banyak. Sedangkan meminta keberkahan pada istri, bisa dimaksudkan untuk yang sudah menikah dan yang belum menikah supaya segera mendapatkan jodoh. Limat hal yang diminta yaitu keberkahan pada pendengaran, penglihatan, hati, istri dan keturunan baik laki-laki maupun perempuan.   Kelima: Minta agar diterima taubat   WA TUB ‘ALAYNAA INNAKA ANTAT TAWWABUR RAHIIM. Artinya: Terimalah taubat kami, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.   Maksudnya adalah kita minta pada Allah agar menerima taubat dan permintaan maaf atas dosa-dosa kita. Dalam doa ini, Allah disifati dengan At-Tawwab dan Ar-Rahiim. Maksud At-Tawwab adalah Allah menerima taubat hamba-Nya, hingga hamba tersebut akan meninggalkan maksiat lalu beralih pada ketaatan. Inilah yang menunjukkan Allah itu Ar-Rahiim, Maha Pengasih.   Keenam: Minta agar menjadi orang bersyukur   WAJ’ALNAA SYAKIRIINA LI NI’MATIKA MUTSNIINA BIHAA QOOBILIIHA WA ATIMMAHA ‘ALAINAA. Artinya: Jadikanlah kami hamba yang bersyukur atas nikmat-Mu, terus memuji-Mu dan menerima nikmat tersebut, dan sempurnakanlah nikmat tersebut pada kami.   Artinya, kita minta pada Allah jadi orang yang bersyukur. Bersyukur yang dimaksud adalah dengan mengakui dalam hati, mengucapkan di lisan dan memanfaatkan nikmat dalam ibadah. Yang dimaksud menyempurnakan nikmat adalah agar nikmat tersebut dapat mengantarkan pada ibadah pada Allah Ta’ala.     Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Kesimpulannya ada enam hal yang diminta dalam doa tadi, yang seharusnya hal-hal seperti ini yang kita harus biasakan untuk diminta pada Allah demi kebaikan dunia dan akhirat kita: Agar terjalin ukhuwah yang baik sesama muslim, bersatu di atas akidah dan manhaj sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan asal-asalan bersatu. Agar ditunjuki pada jalan yang lurus hingga menuju surga. Agar dijauhkan dari perbuatan keji dan zina yang nampak maupun yang tersembunyi. Agar diberkahi pada pendengaran, penglihatan, hati, istri, dan keturunan. Agar diterima taubat dan menjadi hamba yang bertaubat. Agar menjadi hamba yang bersyukur. Terutama untuk yang terakhir, apa yang dimaksud syukur? Coba lihat apa kita Ibnul Qayyim rahimahullah berikut. الشُكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتَكَانَةً ، وَباِللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً . “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2: 246)   Demikian khutbah kami untuk Jumat kali ini. Semoga kita menjadi orang yang benar-benar bisa merealisasikan kebaikan sesuai petunjuk Allah dan Rasul-Nya.     إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلاَمَ وَالمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ المُوَحِّدِيْنَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Referensi: Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, tahun 1437 H. Ibnu Raslan. Penerbit Darul Falah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Khutbah Jumat @ Masjid Baiturokhim Klampok Giripurwo Purwosari Gunungkidul, Jum’at Legi, 11 Dzulqa’dah 1438 H, (4-8-2017) Silakan download naskahnya: Khutbah Jumat: Ya Allah, Satukanlah Hati Kami   — Disusun sebelum Jumatan, Jumat Legi, 11 Dzulqa’dah 1438 H (04-08-2017) @ Perpus Rumaysho, Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Rumaysho.Com Tagssyukur taubat
Ya Allah, satukanlah hati kami. Khutbah Jumat ini berisi bahasan bagus tentang doa yang bisa diamalkan.   Khutbah Pertama   الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى دِيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْدًا وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah … Kita diperintahkan untuk senantiasa bersyukur pada Allah atas nikmat yang telah diberikan kepada kita sekalian. Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Athorid Al-Qurosyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يرزق الله عبدا الشكر فيحرمه الزيادة “Allah tidak mengaruniakan syukur pada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7)  (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 4: 124) Syukur inilah yang kita buktikan dengan takwa sebagaimana yang Allah perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi akhir zaman, yang telah mendapatkan mukjizat paling besar dan menjadi pembuka pintu surga, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, sahabat dan setiap orang yang mengikuti salaf tersebut dengan baik hingga akhir zaman. صَلاَةُ اللَّهِ ثَنَاؤُهُ عَلَيْهِ عِنْدَ الْمَلاَئِكَةِ “Shalawat Allah adalah pujian-Nya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan para malaikat.” (HR. Bukhari, no. 10)   Para jama’ah shalat Jum’at yang semoga terus mendapatkan berkah dan rahmat dari Allah …   Ada do’a yang diajarkan oleh Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– sebagaimana beliau mengajarkannya ketika tasyahud. Doanya sebagai berikut. اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلاَمِ وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِى أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا ALLAHUMMA ALLIF BAYNA QULUUBINAA, WA ASHLIH DZAATA BAYNINAA, WAHDINAA SUBULAS SALAAM, WA NAJJINAA MINAZH ZHULUMAATI ILANNUUR. WA JANNIBNAAL FAWAHISYA MAA ZHOHARA MINHA WA MAA BATHON. WA BAARIK LANAA FII ASMAA’INAA WA AB-SHOORINAA WA QULUUBINAA WA AZWAAJINAA WA DZURRIYATINAA. WA TUB ‘ALAYNAA INNAKA ANTAT TAWWABUR RAHIIM. WAJ’ALNAA SYAKIRIINA LI NI’MATIKA MUTSNIINA BIHAA QOOBILIIHA WA ATIMMAHA ‘ALAINAA. “Ya Allah, satukanlah hati kami. Perbaikilah keadaan kami. Tunjukilah kami jalan-jalan keselamatan (menuju surga). Selamatkanlah kami dari kegelapan menuju cahaya. Jauhkanlah kami dari perbuatan keji yang nampak maupun tersembunyi. Berkahilah pendengaran, penglihatan, hati, istri, dan keturunan kami. Terimalah taubat kami, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Jadikanlah kami hamba yang bersyukur atas nikmat-Mu, terus memuji-Mu dan menerima nikmat tersebut, dan sempurnakanlah nikmat tersebut pada kami.” (HR. Abu Daud, no. 969, dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Qadha’ wa Al-Qadr dari hadits Abu Daud, asalnya dikeluarkan oleh Tirmidzi. Kesimpulannya, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Para jama’ah shalat Jum’at yang semoga terus mendapatkan berkah dan rahmat dari Allah …   Ada beberapa hal yang diminta dalam doa ini:   Pertama: Disatukan hati dan diperbaiki urusan   ALLAHUMMA ALLIF BAYNA QULUUBINAA, WA ASHLIH DZAATA BAYNINAA. Artinya, Ya Allah, satukanlah hati kami. Perbaikilah keadaan kami.   Yang dimaksud adalah agar hati disatukan, timbul rasa cinta terhadap sesama kami sehingga bisa saling tolong menolong satu dan lainnya dalam kebaikan. Karena kadang kita dengan orang dekat, dengan keluarga (sedulur), dengan tetangga, dengan jama’ah satu masjid bisa saling benci dan hasad dikarenakan rasa cemburu, tidak suka pada nikmat orang lain, tidak suka yang lain di atas dirinya dan seterusnya.   Kedua: Dimudahkan pada jalan keselamatan   WAHDINAA SUBULAS SALAAM, WA NAJJINAA MINAZH ZHULUMAATI ILANNUUR. Artinya, tunjukilah kami jalan-jalan keselamatan (menuju surga). Selamatkanlah kami dari kegelapan menuju cahaya.   Maksudnya, tunjukkanlah kami kepada jalan keselamatan yaitu surga. Selamatkanlah kami dari kegelapan yaitu kebodohan menuju cahaya ilmu. Imam Al-Waqidi menyatakan, setiap kegelapan dan cahaya yang disebutkan dalam Al-Qur’an, yang dimaksudkan kegelapan adalah kekufuran, cahaya adalah iman. Kecuali pada ayat, وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّورَ “Dan Allah yang menjadikan gelap dan terang.” (QS. Al-An’am: 1). Yang dimaksud di sini, gelap adalah malam, terang (cahaya) adalah siang. Ayat selain itu akan kita bawa ke makna cahaya adalah iman dan kegelapan adalah kebodohan dan kekafiran. Contohnya firman Allah, رَسُولًا يَتْلُو عَلَيْكُمْ آَيَاتِ اللَّهِ مُبَيِّنَاتٍ لِيُخْرِجَ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ “(Dan mengutus) seorang Rasul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah yang menerangkan (bermacam-macam hukum) supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman dan beramal saleh dari kegelapan kepada cahaya.”  (QS. Ath-Thalaq: 11) Sebagaimana kata Ibnu Katsir rahimahullah tentang ayat tersebut, مِنَ ظُلُمَاتِ الكُفْرِ وَالجَهْلِ إِلَى نُوْرِ الإِيْمَانِ وَالعِلْمِ “Mengeluarkan dari kegelapan kekufuran dan kebodohan kepada cahaya iman dan ilmu.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:309). Kata Ibnu Katsir, karenanya wahyu yang Allah turunkan disebut nur (cahaya) karena wahyu ini melahirkan petunjuk (al-huda). Sebagaimana wahyu disebut juga dengan ruh karena dapat menghidupkan hati. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:309).   Ketiga: Dijauhkan dari perbuatan keji (zina)   WA JANNIBNAAL FAWAHISYA MAA ZHOHARA MINHA WA MAA BATHON. Artinya: Jauhkanlah kami dari perbuatan keji yang nampak maupun tersembunyi.   Maksudnya, jauhkanlah kami dari perbuatan keji. Yang dimaksud fawahisyah biasa dibawa ke makna zina dan maksiat secara umum, ada yang dilakukan terang-terangan, ada yang dilakukan sembunyi-sembunyi. Hati-hati jika kita terang-terangan dalam berbuat dosa. Coba renungkan hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku akan mendapat ampunan, kecuali mujahirin (orang-orang yang terang-terangan berbuat dosa). Dan yang termasuk terang-terangan berbuat dosa adalah seseorang berbuat (dosa) pada malam hari, kemudian pada pagi hari dia menceritakannya, padahal Allah telah menutupi perbuatannya tersebut, di mana ia berkata, ‘Hai Fulan, tadi malam aku telah berbuat begini dan begitu.’ Sebenarnya pada malam hari Rabb-nya telah menutupi perbuatannya itu, tetapi pada pagi harinya dia menyingkap perbuatannya sendiri yang telah ditutupi oleh Allah tersebut.” (HR. Bukhari, no. 6069) Namun hati-hati pula dengan maksiat yang dilakukan sendirian dan itulah yang lebih sering kita lakukan. Di hadapan orang lain, kita bisa sok-sokan alim dengan penampilan, namun tatkala sendiri, kesepian dalam kamar akhirnya kita berbuat maksiat. Inilah kemajuan zaman yang kita dengan mudah mengakses apa pun lewat YOUTUBE, cukup membukanya di atas ranjang, di dalam kamar. Moga kita diberikan rasa takut pada Allah. Dari Tsauban, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah. Namun Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang bertebaran.” Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, coba sebutkan sifat-sifat mereka pada kami supaya kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا “Adapun mereka adalah saudara kalian. Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 4245. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Keempat: Moga mendapatkan berkah   WA BAARIK LANAA FII ASMAA’INAA WA AB-SHOORINAA WA QULUUBINAA WA AZWAAJINAA WA DZURRIYATINAA. Artinya: Berkahilah pendengaran, penglihatan, hati, istri, dan keturunan kami.   Yaitu dalam doa tersebut kita meminta berkah pada Allah. Berkah yang dimaksud adalah bertambahnya manfaat dan banyaknya kebaikan. Yaitu agar pendengaran, penglihatan dan hati tersebut mendatangkan kebaikan dalam ibadah, dan kebaikannya terus bertambah banyak. Sedangkan meminta keberkahan pada istri, bisa dimaksudkan untuk yang sudah menikah dan yang belum menikah supaya segera mendapatkan jodoh. Limat hal yang diminta yaitu keberkahan pada pendengaran, penglihatan, hati, istri dan keturunan baik laki-laki maupun perempuan.   Kelima: Minta agar diterima taubat   WA TUB ‘ALAYNAA INNAKA ANTAT TAWWABUR RAHIIM. Artinya: Terimalah taubat kami, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.   Maksudnya adalah kita minta pada Allah agar menerima taubat dan permintaan maaf atas dosa-dosa kita. Dalam doa ini, Allah disifati dengan At-Tawwab dan Ar-Rahiim. Maksud At-Tawwab adalah Allah menerima taubat hamba-Nya, hingga hamba tersebut akan meninggalkan maksiat lalu beralih pada ketaatan. Inilah yang menunjukkan Allah itu Ar-Rahiim, Maha Pengasih.   Keenam: Minta agar menjadi orang bersyukur   WAJ’ALNAA SYAKIRIINA LI NI’MATIKA MUTSNIINA BIHAA QOOBILIIHA WA ATIMMAHA ‘ALAINAA. Artinya: Jadikanlah kami hamba yang bersyukur atas nikmat-Mu, terus memuji-Mu dan menerima nikmat tersebut, dan sempurnakanlah nikmat tersebut pada kami.   Artinya, kita minta pada Allah jadi orang yang bersyukur. Bersyukur yang dimaksud adalah dengan mengakui dalam hati, mengucapkan di lisan dan memanfaatkan nikmat dalam ibadah. Yang dimaksud menyempurnakan nikmat adalah agar nikmat tersebut dapat mengantarkan pada ibadah pada Allah Ta’ala.     Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Kesimpulannya ada enam hal yang diminta dalam doa tadi, yang seharusnya hal-hal seperti ini yang kita harus biasakan untuk diminta pada Allah demi kebaikan dunia dan akhirat kita: Agar terjalin ukhuwah yang baik sesama muslim, bersatu di atas akidah dan manhaj sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan asal-asalan bersatu. Agar ditunjuki pada jalan yang lurus hingga menuju surga. Agar dijauhkan dari perbuatan keji dan zina yang nampak maupun yang tersembunyi. Agar diberkahi pada pendengaran, penglihatan, hati, istri, dan keturunan. Agar diterima taubat dan menjadi hamba yang bertaubat. Agar menjadi hamba yang bersyukur. Terutama untuk yang terakhir, apa yang dimaksud syukur? Coba lihat apa kita Ibnul Qayyim rahimahullah berikut. الشُكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتَكَانَةً ، وَباِللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً . “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2: 246)   Demikian khutbah kami untuk Jumat kali ini. Semoga kita menjadi orang yang benar-benar bisa merealisasikan kebaikan sesuai petunjuk Allah dan Rasul-Nya.     إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلاَمَ وَالمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ المُوَحِّدِيْنَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Referensi: Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, tahun 1437 H. Ibnu Raslan. Penerbit Darul Falah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Khutbah Jumat @ Masjid Baiturokhim Klampok Giripurwo Purwosari Gunungkidul, Jum’at Legi, 11 Dzulqa’dah 1438 H, (4-8-2017) Silakan download naskahnya: Khutbah Jumat: Ya Allah, Satukanlah Hati Kami   — Disusun sebelum Jumatan, Jumat Legi, 11 Dzulqa’dah 1438 H (04-08-2017) @ Perpus Rumaysho, Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Rumaysho.Com Tagssyukur taubat


Ya Allah, satukanlah hati kami. Khutbah Jumat ini berisi bahasan bagus tentang doa yang bisa diamalkan.   Khutbah Pertama   الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى دِيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْدًا وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah … Kita diperintahkan untuk senantiasa bersyukur pada Allah atas nikmat yang telah diberikan kepada kita sekalian. Ibnu Abid Dunya menyebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Shalih, ia berkata bahwa telah menceritakan padanya Abu Zuhair Yahya bin ‘Athorid Al-Qurosyiy, dari bapaknya, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يرزق الله عبدا الشكر فيحرمه الزيادة “Allah tidak mengaruniakan syukur pada hamba dan sulit sekali ia mendapatkan tambahan nikmat setelah itu. Karena Allah Ta’ala berfirman, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7)  (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 4: 124) Syukur inilah yang kita buktikan dengan takwa sebagaimana yang Allah perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi akhir zaman, yang telah mendapatkan mukjizat paling besar dan menjadi pembuka pintu surga, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, sahabat dan setiap orang yang mengikuti salaf tersebut dengan baik hingga akhir zaman. صَلاَةُ اللَّهِ ثَنَاؤُهُ عَلَيْهِ عِنْدَ الْمَلاَئِكَةِ “Shalawat Allah adalah pujian-Nya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan para malaikat.” (HR. Bukhari, no. 10)   Para jama’ah shalat Jum’at yang semoga terus mendapatkan berkah dan rahmat dari Allah …   Ada do’a yang diajarkan oleh Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– sebagaimana beliau mengajarkannya ketika tasyahud. Doanya sebagai berikut. اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلاَمِ وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِى أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا ALLAHUMMA ALLIF BAYNA QULUUBINAA, WA ASHLIH DZAATA BAYNINAA, WAHDINAA SUBULAS SALAAM, WA NAJJINAA MINAZH ZHULUMAATI ILANNUUR. WA JANNIBNAAL FAWAHISYA MAA ZHOHARA MINHA WA MAA BATHON. WA BAARIK LANAA FII ASMAA’INAA WA AB-SHOORINAA WA QULUUBINAA WA AZWAAJINAA WA DZURRIYATINAA. WA TUB ‘ALAYNAA INNAKA ANTAT TAWWABUR RAHIIM. WAJ’ALNAA SYAKIRIINA LI NI’MATIKA MUTSNIINA BIHAA QOOBILIIHA WA ATIMMAHA ‘ALAINAA. “Ya Allah, satukanlah hati kami. Perbaikilah keadaan kami. Tunjukilah kami jalan-jalan keselamatan (menuju surga). Selamatkanlah kami dari kegelapan menuju cahaya. Jauhkanlah kami dari perbuatan keji yang nampak maupun tersembunyi. Berkahilah pendengaran, penglihatan, hati, istri, dan keturunan kami. Terimalah taubat kami, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Jadikanlah kami hamba yang bersyukur atas nikmat-Mu, terus memuji-Mu dan menerima nikmat tersebut, dan sempurnakanlah nikmat tersebut pada kami.” (HR. Abu Daud, no. 969, dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Qadha’ wa Al-Qadr dari hadits Abu Daud, asalnya dikeluarkan oleh Tirmidzi. Kesimpulannya, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Para jama’ah shalat Jum’at yang semoga terus mendapatkan berkah dan rahmat dari Allah …   Ada beberapa hal yang diminta dalam doa ini:   Pertama: Disatukan hati dan diperbaiki urusan   ALLAHUMMA ALLIF BAYNA QULUUBINAA, WA ASHLIH DZAATA BAYNINAA. Artinya, Ya Allah, satukanlah hati kami. Perbaikilah keadaan kami.   Yang dimaksud adalah agar hati disatukan, timbul rasa cinta terhadap sesama kami sehingga bisa saling tolong menolong satu dan lainnya dalam kebaikan. Karena kadang kita dengan orang dekat, dengan keluarga (sedulur), dengan tetangga, dengan jama’ah satu masjid bisa saling benci dan hasad dikarenakan rasa cemburu, tidak suka pada nikmat orang lain, tidak suka yang lain di atas dirinya dan seterusnya.   Kedua: Dimudahkan pada jalan keselamatan   WAHDINAA SUBULAS SALAAM, WA NAJJINAA MINAZH ZHULUMAATI ILANNUUR. Artinya, tunjukilah kami jalan-jalan keselamatan (menuju surga). Selamatkanlah kami dari kegelapan menuju cahaya.   Maksudnya, tunjukkanlah kami kepada jalan keselamatan yaitu surga. Selamatkanlah kami dari kegelapan yaitu kebodohan menuju cahaya ilmu. Imam Al-Waqidi menyatakan, setiap kegelapan dan cahaya yang disebutkan dalam Al-Qur’an, yang dimaksudkan kegelapan adalah kekufuran, cahaya adalah iman. Kecuali pada ayat, وَجَعَلَ الظُّلُمَاتِ وَالنُّورَ “Dan Allah yang menjadikan gelap dan terang.” (QS. Al-An’am: 1). Yang dimaksud di sini, gelap adalah malam, terang (cahaya) adalah siang. Ayat selain itu akan kita bawa ke makna cahaya adalah iman dan kegelapan adalah kebodohan dan kekafiran. Contohnya firman Allah, رَسُولًا يَتْلُو عَلَيْكُمْ آَيَاتِ اللَّهِ مُبَيِّنَاتٍ لِيُخْرِجَ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ “(Dan mengutus) seorang Rasul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah yang menerangkan (bermacam-macam hukum) supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman dan beramal saleh dari kegelapan kepada cahaya.”  (QS. Ath-Thalaq: 11) Sebagaimana kata Ibnu Katsir rahimahullah tentang ayat tersebut, مِنَ ظُلُمَاتِ الكُفْرِ وَالجَهْلِ إِلَى نُوْرِ الإِيْمَانِ وَالعِلْمِ “Mengeluarkan dari kegelapan kekufuran dan kebodohan kepada cahaya iman dan ilmu.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:309). Kata Ibnu Katsir, karenanya wahyu yang Allah turunkan disebut nur (cahaya) karena wahyu ini melahirkan petunjuk (al-huda). Sebagaimana wahyu disebut juga dengan ruh karena dapat menghidupkan hati. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:309).   Ketiga: Dijauhkan dari perbuatan keji (zina)   WA JANNIBNAAL FAWAHISYA MAA ZHOHARA MINHA WA MAA BATHON. Artinya: Jauhkanlah kami dari perbuatan keji yang nampak maupun tersembunyi.   Maksudnya, jauhkanlah kami dari perbuatan keji. Yang dimaksud fawahisyah biasa dibawa ke makna zina dan maksiat secara umum, ada yang dilakukan terang-terangan, ada yang dilakukan sembunyi-sembunyi. Hati-hati jika kita terang-terangan dalam berbuat dosa. Coba renungkan hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku akan mendapat ampunan, kecuali mujahirin (orang-orang yang terang-terangan berbuat dosa). Dan yang termasuk terang-terangan berbuat dosa adalah seseorang berbuat (dosa) pada malam hari, kemudian pada pagi hari dia menceritakannya, padahal Allah telah menutupi perbuatannya tersebut, di mana ia berkata, ‘Hai Fulan, tadi malam aku telah berbuat begini dan begitu.’ Sebenarnya pada malam hari Rabb-nya telah menutupi perbuatannya itu, tetapi pada pagi harinya dia menyingkap perbuatannya sendiri yang telah ditutupi oleh Allah tersebut.” (HR. Bukhari, no. 6069) Namun hati-hati pula dengan maksiat yang dilakukan sendirian dan itulah yang lebih sering kita lakukan. Di hadapan orang lain, kita bisa sok-sokan alim dengan penampilan, namun tatkala sendiri, kesepian dalam kamar akhirnya kita berbuat maksiat. Inilah kemajuan zaman yang kita dengan mudah mengakses apa pun lewat YOUTUBE, cukup membukanya di atas ranjang, di dalam kamar. Moga kita diberikan rasa takut pada Allah. Dari Tsauban, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah. Namun Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang bertebaran.” Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, coba sebutkan sifat-sifat mereka pada kami supaya kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا “Adapun mereka adalah saudara kalian. Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi mereka adalah kaum yang jika bersepian mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 4245. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).   Keempat: Moga mendapatkan berkah   WA BAARIK LANAA FII ASMAA’INAA WA AB-SHOORINAA WA QULUUBINAA WA AZWAAJINAA WA DZURRIYATINAA. Artinya: Berkahilah pendengaran, penglihatan, hati, istri, dan keturunan kami.   Yaitu dalam doa tersebut kita meminta berkah pada Allah. Berkah yang dimaksud adalah bertambahnya manfaat dan banyaknya kebaikan. Yaitu agar pendengaran, penglihatan dan hati tersebut mendatangkan kebaikan dalam ibadah, dan kebaikannya terus bertambah banyak. Sedangkan meminta keberkahan pada istri, bisa dimaksudkan untuk yang sudah menikah dan yang belum menikah supaya segera mendapatkan jodoh. Limat hal yang diminta yaitu keberkahan pada pendengaran, penglihatan, hati, istri dan keturunan baik laki-laki maupun perempuan.   Kelima: Minta agar diterima taubat   WA TUB ‘ALAYNAA INNAKA ANTAT TAWWABUR RAHIIM. Artinya: Terimalah taubat kami, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.   Maksudnya adalah kita minta pada Allah agar menerima taubat dan permintaan maaf atas dosa-dosa kita. Dalam doa ini, Allah disifati dengan At-Tawwab dan Ar-Rahiim. Maksud At-Tawwab adalah Allah menerima taubat hamba-Nya, hingga hamba tersebut akan meninggalkan maksiat lalu beralih pada ketaatan. Inilah yang menunjukkan Allah itu Ar-Rahiim, Maha Pengasih.   Keenam: Minta agar menjadi orang bersyukur   WAJ’ALNAA SYAKIRIINA LI NI’MATIKA MUTSNIINA BIHAA QOOBILIIHA WA ATIMMAHA ‘ALAINAA. Artinya: Jadikanlah kami hamba yang bersyukur atas nikmat-Mu, terus memuji-Mu dan menerima nikmat tersebut, dan sempurnakanlah nikmat tersebut pada kami.   Artinya, kita minta pada Allah jadi orang yang bersyukur. Bersyukur yang dimaksud adalah dengan mengakui dalam hati, mengucapkan di lisan dan memanfaatkan nikmat dalam ibadah. Yang dimaksud menyempurnakan nikmat adalah agar nikmat tersebut dapat mengantarkan pada ibadah pada Allah Ta’ala.     Khutbah Kedua   الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah …   Kesimpulannya ada enam hal yang diminta dalam doa tadi, yang seharusnya hal-hal seperti ini yang kita harus biasakan untuk diminta pada Allah demi kebaikan dunia dan akhirat kita: Agar terjalin ukhuwah yang baik sesama muslim, bersatu di atas akidah dan manhaj sesuai tuntunan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan asal-asalan bersatu. Agar ditunjuki pada jalan yang lurus hingga menuju surga. Agar dijauhkan dari perbuatan keji dan zina yang nampak maupun yang tersembunyi. Agar diberkahi pada pendengaran, penglihatan, hati, istri, dan keturunan. Agar diterima taubat dan menjadi hamba yang bertaubat. Agar menjadi hamba yang bersyukur. Terutama untuk yang terakhir, apa yang dimaksud syukur? Coba lihat apa kita Ibnul Qayyim rahimahullah berikut. الشُكْرُ يَكُوْنُ : بِالقَلْبِ : خُضُوْعاً وَاسْتَكَانَةً ، وَباِللِّسَانِ : ثَنَاءً وَاعْتِرَافاً ، وَبِالجَوَارِحِ : طَاعَةً وَانْقِيَاداً . “Syukur itu dengan hati, dengan tunduk dan merasa tenang. Syukur itu dengan lisan, dengan memuji dan mengakui. Syukur itu dengan anggota badan, yaitu dengan taat dan patuh pada Allah.” (Madarij As-Salikin, 2: 246)   Demikian khutbah kami untuk Jumat kali ini. Semoga kita menjadi orang yang benar-benar bisa merealisasikan kebaikan sesuai petunjuk Allah dan Rasul-Nya.     إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلاَمَ وَالمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ المُوَحِّدِيْنَ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Referensi: Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, tahun 1437 H. Ibnu Raslan. Penerbit Darul Falah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   — Khutbah Jumat @ Masjid Baiturokhim Klampok Giripurwo Purwosari Gunungkidul, Jum’at Legi, 11 Dzulqa’dah 1438 H, (4-8-2017) Silakan download naskahnya: Khutbah Jumat: Ya Allah, Satukanlah Hati Kami   — Disusun sebelum Jumatan, Jumat Legi, 11 Dzulqa’dah 1438 H (04-08-2017) @ Perpus Rumaysho, Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. Rumaysho.Com Tagssyukur taubat

Manhajus Salikin: Adab Buang Hajat

Masih melanjutkan bahasan Manhajus Salikin, sekarang yang dibahas tentang beberapa adab buang hajat.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengatakan: “Disunnahkan ketika memasuki tempat buang hajat melakukan hal-hal sebagai berikut: Mendahulukan kaki yang kiri ketika masuk. Membaca, “Bismillah, Allahumma inni ‘audzu bika minal khubutsi wal khobaits. [Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan-setan lelaki dan setan-setan perempuan].” Keluar dengan mendahulukan kaki yang kanan. Membaca ketika keluar dari tempat buang hajat, “ Alhamdulillahilladzi adzhaba ‘annil adza wa ‘aafani. [Aku memohon ampunan kepada-Mu, Ya Allah. Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku penyakit dan memberiku kesehatan].” Bersandar pada kaki kiri ketika duduk dan menegakkan kaki kanan. Menutup diri dengan berada di balik tembok atau lainnya dan menjauh dari pandangan orang ketika berada di tempat terbuka.”   Penjelasan: Masuk kamar mandi dengan mendahulukan kaki yang kiri karena masuk kamar mandi dimaksudkan untuk perkara yang kotor. Masuk kamar mandi disunnahkan membaca “bismillah, Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits”. Kalimat “bismillah” berasal dari hadits ‘Ali di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penghalang antara pandangan jin dan aurat Bani Adam adalah jika ia masuk tempat buang hajat dengan membaca ‘bismillah’.” (HR. Tirmidzi, no. 606; Ibnu Majah, no. 297. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Dalam ta’liq Misykah Al-Mashabih, Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih lighairihi). Kalimat “Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits” berasal dari hadits riwayat Bukhari (no. 142) dan Muslim (no. 375). Kata al-khubutsi (الخبث) bisa dibaca al-khubutsi (ba’ didhommah) dan al-khubtsi (ba’ disukun). Al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan lebih banyak riwayat membacanya dengan sukun menjadi ‘al-khubtsi’. Al-khubutsi adalah bentuk plural dari al-khabits. Al-khabaits adalah bentuk plural dari al-khabitsah. Maksud kalimat ini adalah setan laki-laki dan setan perempuan. Lihat penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 4:66. Keluar kamar mandi dengan kaki kanan, hal ini berdasarkan keumuman hadits ‘Aisyah, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, ketika menyisir rambut dan ketika bersuci, juga dalam setiap perkara (yang baik-baik).” (HR. Bukhari, no. 186 dan Muslim, no. 268). “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika keluar dari tempat buang hajat, beliau membaca, ‘Ghufronaka’ (Aku memohon ampunan-Mu, Ya Allah).’” (HR. Tirmidzi, no. 7; Abu Daud, no. 30; Ibnu Majah, no. 300. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika keluar kamar mandi membaca ‘Alhamdulillahilladzi adzhaba ‘annil adza wa ‘aafani’.” (HR. Ibnu Majah, no. 301. Al-Bushiri menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Di dalam hadits ini terdapat Isma’il bin Muslim Al-Makki, yang dinyatakan dha’if. Hadits ini punya syahid atau penguat dari Ibnu As-Sunni, namun juga dha’if. Kesimpulannya, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Jadi, cukup keluar kamar mandi membaca “Ghufronaka”. Mengenai adab “bersandar pada kaki kiri ketika duduk dan menegakkan kaki kanan”, ini berdasarkan hadits dari Suraqah bin Malik, dikeluarkan oleh Al-Baihaqi. Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhish (1:107), Al-Hazimi menyatakan bahwa dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak dikenal. Kesimpulannya, haditsnya dha’if sehingga tidak perlu diamalkan. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat buang hajat menyukai menutupi diri dengan menggunakan hadaf (berada di balik tanah yang tinggi) atau haisy nakhel (pohon kurma yang dapat menutupi.” (HR. Muslim, no. 342).   Kaedah Mendahulukan yang Kanan   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mendahulukan yang kanan adalah ketika melakukan sesuatu yang mulia (pekerjaan yang baik), yaitu saat menggunakan pakaian, celana, sepatu, masuk masjid, bersiwak, bercelak, memotong kuku, memendekkan kumis, menyisir rambut, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut, memberi salam dalam shalat, mencuci anggota wudhu, keluar kamar mandi, makan, minum, bersalaman, mengusap hajar Aswad, atau perkara baik semisal itu, maka disunnahkan mendahulukan yang kanan. Sedangkan kebalikan dari hal tadi seperti masuk kamar mandi, keluar dari masjid, membuang ingus, istinja’ (cebok), melepas baju, celana dan sepatu, dan semisal itu disunnahkan mendahulukan yang kiri. Ini semua dikarenakan mulianya bagian kanan dari yang kiri. Wallahu a’lam. Para ulama pun sepakat bahwa mendahulukan yang kanan dari yang kiri ketika membasuh tangan dan kaki saat wudhu adalah sunnah. Jika seseorang luput dari mendahulukan yang kanan, maka ia luput dari keutamaan, namun wudhunya tetap sah.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 143). Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Disunnahkan mendahulukan yang kanan saat memakai dan yang kiri saat melepas.” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 52). Syaikh Prof. Dr. Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al-Khatslan ditanya, “Manakah yang lebih afdhol, menggunakan jam tangan di tangan kanan ataukah kiri?” Syaikh Al-Khatslan hafizahullah menjawab, “Yang nampak, jam tangan (arloji) berfungsi sebagaimana cincin. Ada yang bermaksud mengenakannya sebagai mode (penampilan) dan ada yang bermaksud memanfaatkannya untuk tujuan yang lain. Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menggunakan cincin di tangan kanan dan kadang di tangan kiri pula. Para ulama akhirnya berselisih manakah di antara keduanya yang terbaik. Yang paling bagus dalam menyikapi hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar ketika ia mengatakan, “Yang tepat, hal ini tergantung tujuan menggunakannya. Jika tujuan menggunakannya adalah untuk penampilan, kanan lebih afdhal. Jika tujuannya untuk memakai sebagaimana cincin, maka yang kiri lebih tepat karena cincin itu seperti suatu ikatan. Dan tujuan ini pun bisa dicapai jika diletakkan di tangan kanan.” (Fath Al-Bari, 10: 327). Oleh karenanya, jika tujuan menggunakan jam untuk mengenali waktu, maka lebih afdhal di tangan kiri. Jika maksudnya untuk penampilan -sebagaimana maksud seperti ini ditemukan pada banyak wanita-, maka afdhalnya adalah di tangan kanan. Wallahu a’lam.” Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Syarh Manhaj As-Salikin. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 32-34. Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darut Tauhid. http://www.saad-alkthlan.com/text-821   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 10 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab buang hajat manhajus salikin

Manhajus Salikin: Adab Buang Hajat

Masih melanjutkan bahasan Manhajus Salikin, sekarang yang dibahas tentang beberapa adab buang hajat.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengatakan: “Disunnahkan ketika memasuki tempat buang hajat melakukan hal-hal sebagai berikut: Mendahulukan kaki yang kiri ketika masuk. Membaca, “Bismillah, Allahumma inni ‘audzu bika minal khubutsi wal khobaits. [Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan-setan lelaki dan setan-setan perempuan].” Keluar dengan mendahulukan kaki yang kanan. Membaca ketika keluar dari tempat buang hajat, “ Alhamdulillahilladzi adzhaba ‘annil adza wa ‘aafani. [Aku memohon ampunan kepada-Mu, Ya Allah. Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku penyakit dan memberiku kesehatan].” Bersandar pada kaki kiri ketika duduk dan menegakkan kaki kanan. Menutup diri dengan berada di balik tembok atau lainnya dan menjauh dari pandangan orang ketika berada di tempat terbuka.”   Penjelasan: Masuk kamar mandi dengan mendahulukan kaki yang kiri karena masuk kamar mandi dimaksudkan untuk perkara yang kotor. Masuk kamar mandi disunnahkan membaca “bismillah, Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits”. Kalimat “bismillah” berasal dari hadits ‘Ali di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penghalang antara pandangan jin dan aurat Bani Adam adalah jika ia masuk tempat buang hajat dengan membaca ‘bismillah’.” (HR. Tirmidzi, no. 606; Ibnu Majah, no. 297. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Dalam ta’liq Misykah Al-Mashabih, Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih lighairihi). Kalimat “Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits” berasal dari hadits riwayat Bukhari (no. 142) dan Muslim (no. 375). Kata al-khubutsi (الخبث) bisa dibaca al-khubutsi (ba’ didhommah) dan al-khubtsi (ba’ disukun). Al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan lebih banyak riwayat membacanya dengan sukun menjadi ‘al-khubtsi’. Al-khubutsi adalah bentuk plural dari al-khabits. Al-khabaits adalah bentuk plural dari al-khabitsah. Maksud kalimat ini adalah setan laki-laki dan setan perempuan. Lihat penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 4:66. Keluar kamar mandi dengan kaki kanan, hal ini berdasarkan keumuman hadits ‘Aisyah, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, ketika menyisir rambut dan ketika bersuci, juga dalam setiap perkara (yang baik-baik).” (HR. Bukhari, no. 186 dan Muslim, no. 268). “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika keluar dari tempat buang hajat, beliau membaca, ‘Ghufronaka’ (Aku memohon ampunan-Mu, Ya Allah).’” (HR. Tirmidzi, no. 7; Abu Daud, no. 30; Ibnu Majah, no. 300. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika keluar kamar mandi membaca ‘Alhamdulillahilladzi adzhaba ‘annil adza wa ‘aafani’.” (HR. Ibnu Majah, no. 301. Al-Bushiri menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Di dalam hadits ini terdapat Isma’il bin Muslim Al-Makki, yang dinyatakan dha’if. Hadits ini punya syahid atau penguat dari Ibnu As-Sunni, namun juga dha’if. Kesimpulannya, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Jadi, cukup keluar kamar mandi membaca “Ghufronaka”. Mengenai adab “bersandar pada kaki kiri ketika duduk dan menegakkan kaki kanan”, ini berdasarkan hadits dari Suraqah bin Malik, dikeluarkan oleh Al-Baihaqi. Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhish (1:107), Al-Hazimi menyatakan bahwa dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak dikenal. Kesimpulannya, haditsnya dha’if sehingga tidak perlu diamalkan. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat buang hajat menyukai menutupi diri dengan menggunakan hadaf (berada di balik tanah yang tinggi) atau haisy nakhel (pohon kurma yang dapat menutupi.” (HR. Muslim, no. 342).   Kaedah Mendahulukan yang Kanan   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mendahulukan yang kanan adalah ketika melakukan sesuatu yang mulia (pekerjaan yang baik), yaitu saat menggunakan pakaian, celana, sepatu, masuk masjid, bersiwak, bercelak, memotong kuku, memendekkan kumis, menyisir rambut, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut, memberi salam dalam shalat, mencuci anggota wudhu, keluar kamar mandi, makan, minum, bersalaman, mengusap hajar Aswad, atau perkara baik semisal itu, maka disunnahkan mendahulukan yang kanan. Sedangkan kebalikan dari hal tadi seperti masuk kamar mandi, keluar dari masjid, membuang ingus, istinja’ (cebok), melepas baju, celana dan sepatu, dan semisal itu disunnahkan mendahulukan yang kiri. Ini semua dikarenakan mulianya bagian kanan dari yang kiri. Wallahu a’lam. Para ulama pun sepakat bahwa mendahulukan yang kanan dari yang kiri ketika membasuh tangan dan kaki saat wudhu adalah sunnah. Jika seseorang luput dari mendahulukan yang kanan, maka ia luput dari keutamaan, namun wudhunya tetap sah.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 143). Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Disunnahkan mendahulukan yang kanan saat memakai dan yang kiri saat melepas.” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 52). Syaikh Prof. Dr. Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al-Khatslan ditanya, “Manakah yang lebih afdhol, menggunakan jam tangan di tangan kanan ataukah kiri?” Syaikh Al-Khatslan hafizahullah menjawab, “Yang nampak, jam tangan (arloji) berfungsi sebagaimana cincin. Ada yang bermaksud mengenakannya sebagai mode (penampilan) dan ada yang bermaksud memanfaatkannya untuk tujuan yang lain. Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menggunakan cincin di tangan kanan dan kadang di tangan kiri pula. Para ulama akhirnya berselisih manakah di antara keduanya yang terbaik. Yang paling bagus dalam menyikapi hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar ketika ia mengatakan, “Yang tepat, hal ini tergantung tujuan menggunakannya. Jika tujuan menggunakannya adalah untuk penampilan, kanan lebih afdhal. Jika tujuannya untuk memakai sebagaimana cincin, maka yang kiri lebih tepat karena cincin itu seperti suatu ikatan. Dan tujuan ini pun bisa dicapai jika diletakkan di tangan kanan.” (Fath Al-Bari, 10: 327). Oleh karenanya, jika tujuan menggunakan jam untuk mengenali waktu, maka lebih afdhal di tangan kiri. Jika maksudnya untuk penampilan -sebagaimana maksud seperti ini ditemukan pada banyak wanita-, maka afdhalnya adalah di tangan kanan. Wallahu a’lam.” Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Syarh Manhaj As-Salikin. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 32-34. Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darut Tauhid. http://www.saad-alkthlan.com/text-821   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 10 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab buang hajat manhajus salikin
Masih melanjutkan bahasan Manhajus Salikin, sekarang yang dibahas tentang beberapa adab buang hajat.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengatakan: “Disunnahkan ketika memasuki tempat buang hajat melakukan hal-hal sebagai berikut: Mendahulukan kaki yang kiri ketika masuk. Membaca, “Bismillah, Allahumma inni ‘audzu bika minal khubutsi wal khobaits. [Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan-setan lelaki dan setan-setan perempuan].” Keluar dengan mendahulukan kaki yang kanan. Membaca ketika keluar dari tempat buang hajat, “ Alhamdulillahilladzi adzhaba ‘annil adza wa ‘aafani. [Aku memohon ampunan kepada-Mu, Ya Allah. Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku penyakit dan memberiku kesehatan].” Bersandar pada kaki kiri ketika duduk dan menegakkan kaki kanan. Menutup diri dengan berada di balik tembok atau lainnya dan menjauh dari pandangan orang ketika berada di tempat terbuka.”   Penjelasan: Masuk kamar mandi dengan mendahulukan kaki yang kiri karena masuk kamar mandi dimaksudkan untuk perkara yang kotor. Masuk kamar mandi disunnahkan membaca “bismillah, Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits”. Kalimat “bismillah” berasal dari hadits ‘Ali di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penghalang antara pandangan jin dan aurat Bani Adam adalah jika ia masuk tempat buang hajat dengan membaca ‘bismillah’.” (HR. Tirmidzi, no. 606; Ibnu Majah, no. 297. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Dalam ta’liq Misykah Al-Mashabih, Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih lighairihi). Kalimat “Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits” berasal dari hadits riwayat Bukhari (no. 142) dan Muslim (no. 375). Kata al-khubutsi (الخبث) bisa dibaca al-khubutsi (ba’ didhommah) dan al-khubtsi (ba’ disukun). Al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan lebih banyak riwayat membacanya dengan sukun menjadi ‘al-khubtsi’. Al-khubutsi adalah bentuk plural dari al-khabits. Al-khabaits adalah bentuk plural dari al-khabitsah. Maksud kalimat ini adalah setan laki-laki dan setan perempuan. Lihat penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 4:66. Keluar kamar mandi dengan kaki kanan, hal ini berdasarkan keumuman hadits ‘Aisyah, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, ketika menyisir rambut dan ketika bersuci, juga dalam setiap perkara (yang baik-baik).” (HR. Bukhari, no. 186 dan Muslim, no. 268). “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika keluar dari tempat buang hajat, beliau membaca, ‘Ghufronaka’ (Aku memohon ampunan-Mu, Ya Allah).’” (HR. Tirmidzi, no. 7; Abu Daud, no. 30; Ibnu Majah, no. 300. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika keluar kamar mandi membaca ‘Alhamdulillahilladzi adzhaba ‘annil adza wa ‘aafani’.” (HR. Ibnu Majah, no. 301. Al-Bushiri menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Di dalam hadits ini terdapat Isma’il bin Muslim Al-Makki, yang dinyatakan dha’if. Hadits ini punya syahid atau penguat dari Ibnu As-Sunni, namun juga dha’if. Kesimpulannya, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Jadi, cukup keluar kamar mandi membaca “Ghufronaka”. Mengenai adab “bersandar pada kaki kiri ketika duduk dan menegakkan kaki kanan”, ini berdasarkan hadits dari Suraqah bin Malik, dikeluarkan oleh Al-Baihaqi. Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhish (1:107), Al-Hazimi menyatakan bahwa dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak dikenal. Kesimpulannya, haditsnya dha’if sehingga tidak perlu diamalkan. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat buang hajat menyukai menutupi diri dengan menggunakan hadaf (berada di balik tanah yang tinggi) atau haisy nakhel (pohon kurma yang dapat menutupi.” (HR. Muslim, no. 342).   Kaedah Mendahulukan yang Kanan   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mendahulukan yang kanan adalah ketika melakukan sesuatu yang mulia (pekerjaan yang baik), yaitu saat menggunakan pakaian, celana, sepatu, masuk masjid, bersiwak, bercelak, memotong kuku, memendekkan kumis, menyisir rambut, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut, memberi salam dalam shalat, mencuci anggota wudhu, keluar kamar mandi, makan, minum, bersalaman, mengusap hajar Aswad, atau perkara baik semisal itu, maka disunnahkan mendahulukan yang kanan. Sedangkan kebalikan dari hal tadi seperti masuk kamar mandi, keluar dari masjid, membuang ingus, istinja’ (cebok), melepas baju, celana dan sepatu, dan semisal itu disunnahkan mendahulukan yang kiri. Ini semua dikarenakan mulianya bagian kanan dari yang kiri. Wallahu a’lam. Para ulama pun sepakat bahwa mendahulukan yang kanan dari yang kiri ketika membasuh tangan dan kaki saat wudhu adalah sunnah. Jika seseorang luput dari mendahulukan yang kanan, maka ia luput dari keutamaan, namun wudhunya tetap sah.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 143). Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Disunnahkan mendahulukan yang kanan saat memakai dan yang kiri saat melepas.” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 52). Syaikh Prof. Dr. Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al-Khatslan ditanya, “Manakah yang lebih afdhol, menggunakan jam tangan di tangan kanan ataukah kiri?” Syaikh Al-Khatslan hafizahullah menjawab, “Yang nampak, jam tangan (arloji) berfungsi sebagaimana cincin. Ada yang bermaksud mengenakannya sebagai mode (penampilan) dan ada yang bermaksud memanfaatkannya untuk tujuan yang lain. Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menggunakan cincin di tangan kanan dan kadang di tangan kiri pula. Para ulama akhirnya berselisih manakah di antara keduanya yang terbaik. Yang paling bagus dalam menyikapi hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar ketika ia mengatakan, “Yang tepat, hal ini tergantung tujuan menggunakannya. Jika tujuan menggunakannya adalah untuk penampilan, kanan lebih afdhal. Jika tujuannya untuk memakai sebagaimana cincin, maka yang kiri lebih tepat karena cincin itu seperti suatu ikatan. Dan tujuan ini pun bisa dicapai jika diletakkan di tangan kanan.” (Fath Al-Bari, 10: 327). Oleh karenanya, jika tujuan menggunakan jam untuk mengenali waktu, maka lebih afdhal di tangan kiri. Jika maksudnya untuk penampilan -sebagaimana maksud seperti ini ditemukan pada banyak wanita-, maka afdhalnya adalah di tangan kanan. Wallahu a’lam.” Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Syarh Manhaj As-Salikin. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 32-34. Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darut Tauhid. http://www.saad-alkthlan.com/text-821   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 10 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab buang hajat manhajus salikin


Masih melanjutkan bahasan Manhajus Salikin, sekarang yang dibahas tentang beberapa adab buang hajat.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah mengatakan: “Disunnahkan ketika memasuki tempat buang hajat melakukan hal-hal sebagai berikut: Mendahulukan kaki yang kiri ketika masuk. Membaca, “Bismillah, Allahumma inni ‘audzu bika minal khubutsi wal khobaits. [Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan-setan lelaki dan setan-setan perempuan].” Keluar dengan mendahulukan kaki yang kanan. Membaca ketika keluar dari tempat buang hajat, “ Alhamdulillahilladzi adzhaba ‘annil adza wa ‘aafani. [Aku memohon ampunan kepada-Mu, Ya Allah. Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku penyakit dan memberiku kesehatan].” Bersandar pada kaki kiri ketika duduk dan menegakkan kaki kanan. Menutup diri dengan berada di balik tembok atau lainnya dan menjauh dari pandangan orang ketika berada di tempat terbuka.”   Penjelasan: Masuk kamar mandi dengan mendahulukan kaki yang kiri karena masuk kamar mandi dimaksudkan untuk perkara yang kotor. Masuk kamar mandi disunnahkan membaca “bismillah, Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits”. Kalimat “bismillah” berasal dari hadits ‘Ali di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penghalang antara pandangan jin dan aurat Bani Adam adalah jika ia masuk tempat buang hajat dengan membaca ‘bismillah’.” (HR. Tirmidzi, no. 606; Ibnu Majah, no. 297. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Dalam ta’liq Misykah Al-Mashabih, Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih lighairihi). Kalimat “Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits” berasal dari hadits riwayat Bukhari (no. 142) dan Muslim (no. 375). Kata al-khubutsi (الخبث) bisa dibaca al-khubutsi (ba’ didhommah) dan al-khubtsi (ba’ disukun). Al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan lebih banyak riwayat membacanya dengan sukun menjadi ‘al-khubtsi’. Al-khubutsi adalah bentuk plural dari al-khabits. Al-khabaits adalah bentuk plural dari al-khabitsah. Maksud kalimat ini adalah setan laki-laki dan setan perempuan. Lihat penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 4:66. Keluar kamar mandi dengan kaki kanan, hal ini berdasarkan keumuman hadits ‘Aisyah, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, ketika menyisir rambut dan ketika bersuci, juga dalam setiap perkara (yang baik-baik).” (HR. Bukhari, no. 186 dan Muslim, no. 268). “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika keluar dari tempat buang hajat, beliau membaca, ‘Ghufronaka’ (Aku memohon ampunan-Mu, Ya Allah).’” (HR. Tirmidzi, no. 7; Abu Daud, no. 30; Ibnu Majah, no. 300. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika keluar kamar mandi membaca ‘Alhamdulillahilladzi adzhaba ‘annil adza wa ‘aafani’.” (HR. Ibnu Majah, no. 301. Al-Bushiri menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Di dalam hadits ini terdapat Isma’il bin Muslim Al-Makki, yang dinyatakan dha’if. Hadits ini punya syahid atau penguat dari Ibnu As-Sunni, namun juga dha’if. Kesimpulannya, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if). Jadi, cukup keluar kamar mandi membaca “Ghufronaka”. Mengenai adab “bersandar pada kaki kiri ketika duduk dan menegakkan kaki kanan”, ini berdasarkan hadits dari Suraqah bin Malik, dikeluarkan oleh Al-Baihaqi. Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhish (1:107), Al-Hazimi menyatakan bahwa dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak dikenal. Kesimpulannya, haditsnya dha’if sehingga tidak perlu diamalkan. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat buang hajat menyukai menutupi diri dengan menggunakan hadaf (berada di balik tanah yang tinggi) atau haisy nakhel (pohon kurma yang dapat menutupi.” (HR. Muslim, no. 342).   Kaedah Mendahulukan yang Kanan   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mendahulukan yang kanan adalah ketika melakukan sesuatu yang mulia (pekerjaan yang baik), yaitu saat menggunakan pakaian, celana, sepatu, masuk masjid, bersiwak, bercelak, memotong kuku, memendekkan kumis, menyisir rambut, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut, memberi salam dalam shalat, mencuci anggota wudhu, keluar kamar mandi, makan, minum, bersalaman, mengusap hajar Aswad, atau perkara baik semisal itu, maka disunnahkan mendahulukan yang kanan. Sedangkan kebalikan dari hal tadi seperti masuk kamar mandi, keluar dari masjid, membuang ingus, istinja’ (cebok), melepas baju, celana dan sepatu, dan semisal itu disunnahkan mendahulukan yang kiri. Ini semua dikarenakan mulianya bagian kanan dari yang kiri. Wallahu a’lam. Para ulama pun sepakat bahwa mendahulukan yang kanan dari yang kiri ketika membasuh tangan dan kaki saat wudhu adalah sunnah. Jika seseorang luput dari mendahulukan yang kanan, maka ia luput dari keutamaan, namun wudhunya tetap sah.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 143). Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata, “Disunnahkan mendahulukan yang kanan saat memakai dan yang kiri saat melepas.” (Syarh ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 52). Syaikh Prof. Dr. Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al-Khatslan ditanya, “Manakah yang lebih afdhol, menggunakan jam tangan di tangan kanan ataukah kiri?” Syaikh Al-Khatslan hafizahullah menjawab, “Yang nampak, jam tangan (arloji) berfungsi sebagaimana cincin. Ada yang bermaksud mengenakannya sebagai mode (penampilan) dan ada yang bermaksud memanfaatkannya untuk tujuan yang lain. Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menggunakan cincin di tangan kanan dan kadang di tangan kiri pula. Para ulama akhirnya berselisih manakah di antara keduanya yang terbaik. Yang paling bagus dalam menyikapi hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar ketika ia mengatakan, “Yang tepat, hal ini tergantung tujuan menggunakannya. Jika tujuan menggunakannya adalah untuk penampilan, kanan lebih afdhal. Jika tujuannya untuk memakai sebagaimana cincin, maka yang kiri lebih tepat karena cincin itu seperti suatu ikatan. Dan tujuan ini pun bisa dicapai jika diletakkan di tangan kanan.” (Fath Al-Bari, 10: 327). Oleh karenanya, jika tujuan menggunakan jam untuk mengenali waktu, maka lebih afdhal di tangan kiri. Jika maksudnya untuk penampilan -sebagaimana maksud seperti ini ditemukan pada banyak wanita-, maka afdhalnya adalah di tangan kanan. Wallahu a’lam.” Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Syarh Manhaj As-Salikin. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 32-34. Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Darut Tauhid. http://www.saad-alkthlan.com/text-821   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 10 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab buang hajat manhajus salikin

Dzikir Ringan Namun Berat di Timbangan

Dzikir ini ringan, pasti mudah kita amalkan. Ini adalah rangkaian dari kajian Riyadhus Sholihin dari Kitab Al-Adzar.   (Hadits no. 1408) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ “Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat dalam timbangan (amalan) dan dicintai oleh Ar-Rahman, yaitu subhanallahi wa bihamdih, subhanallahil ‘azhim (Maha Suci Allah, segala pujian untuk-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Mulia).” (HR. Bukhari, no. 6682 dan Muslim, no. 2694)   Penjelasan: Boleh menggunakan kalimat bersajak selama tidak menyusah-nyusahkan diri. Penetapan sifat cinta (mahabbah) bagi Allah. Adanya mizan (timbangan) dan amalan manusia akan ditimbang pada hari kiamat. Amalan itu punya berat dalam timbangan. Bisa jadi yang ditimbang adalah amalan itu sendiri yang dibentuk lalu ditimbang, bisa jadi pula catatan amalan, atau bisa pula kedua-duanya. Besarnya kasih sayang Allah karena amalan yang ringan dibalas dengan balasan yang banyak. Kita didorong untuk membiasakan dzikir ini karena begitu ringan di lisan. Imam Bukhari sangatlah cerdas. Kitab shahihnya, ia awali dengan hadits niat yang menuntut kita untuk ikhlas dalam beramal. Sedangkan penutup kitab shahihnya, beliau tutup dengan hadits ini untuk menunjukkan bahwa penutup kehidupan adalah dengan dzikir pada Allah. Ini menunjukkan akan baiknya akhir amalan. Kita juga memohon pada Allah husnul khotimah, akhir hidup yang baik.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:445. Alfawaid Al-Mustambatoh min Ahadits Kitab At-Tauhid min Kitab At-Tajrid Ash-Sharih. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak. (berupa makalah daurah saat penulis belajar di Riyadh-KSA. Diterjemahkan oleh penulis dalam buku Sembilan Mutiara Faedah, Penerbit Rumaysho – hubungi 085200171222).   Bahasan lengkapnya bisa dikaji di sini: Faedah Tauhid (9), Dzikir Ringan Namun Berat di Timbangan Amalan   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 10 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir faedah tauhid

Dzikir Ringan Namun Berat di Timbangan

Dzikir ini ringan, pasti mudah kita amalkan. Ini adalah rangkaian dari kajian Riyadhus Sholihin dari Kitab Al-Adzar.   (Hadits no. 1408) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ “Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat dalam timbangan (amalan) dan dicintai oleh Ar-Rahman, yaitu subhanallahi wa bihamdih, subhanallahil ‘azhim (Maha Suci Allah, segala pujian untuk-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Mulia).” (HR. Bukhari, no. 6682 dan Muslim, no. 2694)   Penjelasan: Boleh menggunakan kalimat bersajak selama tidak menyusah-nyusahkan diri. Penetapan sifat cinta (mahabbah) bagi Allah. Adanya mizan (timbangan) dan amalan manusia akan ditimbang pada hari kiamat. Amalan itu punya berat dalam timbangan. Bisa jadi yang ditimbang adalah amalan itu sendiri yang dibentuk lalu ditimbang, bisa jadi pula catatan amalan, atau bisa pula kedua-duanya. Besarnya kasih sayang Allah karena amalan yang ringan dibalas dengan balasan yang banyak. Kita didorong untuk membiasakan dzikir ini karena begitu ringan di lisan. Imam Bukhari sangatlah cerdas. Kitab shahihnya, ia awali dengan hadits niat yang menuntut kita untuk ikhlas dalam beramal. Sedangkan penutup kitab shahihnya, beliau tutup dengan hadits ini untuk menunjukkan bahwa penutup kehidupan adalah dengan dzikir pada Allah. Ini menunjukkan akan baiknya akhir amalan. Kita juga memohon pada Allah husnul khotimah, akhir hidup yang baik.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:445. Alfawaid Al-Mustambatoh min Ahadits Kitab At-Tauhid min Kitab At-Tajrid Ash-Sharih. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak. (berupa makalah daurah saat penulis belajar di Riyadh-KSA. Diterjemahkan oleh penulis dalam buku Sembilan Mutiara Faedah, Penerbit Rumaysho – hubungi 085200171222).   Bahasan lengkapnya bisa dikaji di sini: Faedah Tauhid (9), Dzikir Ringan Namun Berat di Timbangan Amalan   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 10 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir faedah tauhid
Dzikir ini ringan, pasti mudah kita amalkan. Ini adalah rangkaian dari kajian Riyadhus Sholihin dari Kitab Al-Adzar.   (Hadits no. 1408) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ “Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat dalam timbangan (amalan) dan dicintai oleh Ar-Rahman, yaitu subhanallahi wa bihamdih, subhanallahil ‘azhim (Maha Suci Allah, segala pujian untuk-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Mulia).” (HR. Bukhari, no. 6682 dan Muslim, no. 2694)   Penjelasan: Boleh menggunakan kalimat bersajak selama tidak menyusah-nyusahkan diri. Penetapan sifat cinta (mahabbah) bagi Allah. Adanya mizan (timbangan) dan amalan manusia akan ditimbang pada hari kiamat. Amalan itu punya berat dalam timbangan. Bisa jadi yang ditimbang adalah amalan itu sendiri yang dibentuk lalu ditimbang, bisa jadi pula catatan amalan, atau bisa pula kedua-duanya. Besarnya kasih sayang Allah karena amalan yang ringan dibalas dengan balasan yang banyak. Kita didorong untuk membiasakan dzikir ini karena begitu ringan di lisan. Imam Bukhari sangatlah cerdas. Kitab shahihnya, ia awali dengan hadits niat yang menuntut kita untuk ikhlas dalam beramal. Sedangkan penutup kitab shahihnya, beliau tutup dengan hadits ini untuk menunjukkan bahwa penutup kehidupan adalah dengan dzikir pada Allah. Ini menunjukkan akan baiknya akhir amalan. Kita juga memohon pada Allah husnul khotimah, akhir hidup yang baik.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:445. Alfawaid Al-Mustambatoh min Ahadits Kitab At-Tauhid min Kitab At-Tajrid Ash-Sharih. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak. (berupa makalah daurah saat penulis belajar di Riyadh-KSA. Diterjemahkan oleh penulis dalam buku Sembilan Mutiara Faedah, Penerbit Rumaysho – hubungi 085200171222).   Bahasan lengkapnya bisa dikaji di sini: Faedah Tauhid (9), Dzikir Ringan Namun Berat di Timbangan Amalan   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 10 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir faedah tauhid


Dzikir ini ringan, pasti mudah kita amalkan. Ini adalah rangkaian dari kajian Riyadhus Sholihin dari Kitab Al-Adzar.   (Hadits no. 1408) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَلِمَتَانِ خَفِيفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ ، ثَقِيلَتَانِ فِى الْمِيزَانِ ، حَبِيبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ “Dua kalimat yang ringan di lisan, namun berat dalam timbangan (amalan) dan dicintai oleh Ar-Rahman, yaitu subhanallahi wa bihamdih, subhanallahil ‘azhim (Maha Suci Allah, segala pujian untuk-Nya. Maha Suci Allah Yang Maha Mulia).” (HR. Bukhari, no. 6682 dan Muslim, no. 2694)   Penjelasan: Boleh menggunakan kalimat bersajak selama tidak menyusah-nyusahkan diri. Penetapan sifat cinta (mahabbah) bagi Allah. Adanya mizan (timbangan) dan amalan manusia akan ditimbang pada hari kiamat. Amalan itu punya berat dalam timbangan. Bisa jadi yang ditimbang adalah amalan itu sendiri yang dibentuk lalu ditimbang, bisa jadi pula catatan amalan, atau bisa pula kedua-duanya. Besarnya kasih sayang Allah karena amalan yang ringan dibalas dengan balasan yang banyak. Kita didorong untuk membiasakan dzikir ini karena begitu ringan di lisan. Imam Bukhari sangatlah cerdas. Kitab shahihnya, ia awali dengan hadits niat yang menuntut kita untuk ikhlas dalam beramal. Sedangkan penutup kitab shahihnya, beliau tutup dengan hadits ini untuk menunjukkan bahwa penutup kehidupan adalah dengan dzikir pada Allah. Ini menunjukkan akan baiknya akhir amalan. Kita juga memohon pada Allah husnul khotimah, akhir hidup yang baik.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:445. Alfawaid Al-Mustambatoh min Ahadits Kitab At-Tauhid min Kitab At-Tajrid Ash-Sharih. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak. (berupa makalah daurah saat penulis belajar di Riyadh-KSA. Diterjemahkan oleh penulis dalam buku Sembilan Mutiara Faedah, Penerbit Rumaysho – hubungi 085200171222).   Bahasan lengkapnya bisa dikaji di sini: Faedah Tauhid (9), Dzikir Ringan Namun Berat di Timbangan Amalan   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 10 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir faedah tauhid

Yuk Qurban di Darush Sholihin untuk 3000-an Jamaah DS, Masih Tersedia Kambing Murah

Tiga hari ini (tanggal 3, 4, dan 5 Agustus 2017), dibutuhkan qurban kambing untuk Darush Sholihin.   Kenapa kambing? Karena Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz M Abduh Tuasikal sudah memiliki lebih dari 300 masjid binaan. Sekarang sudah terkumpul 200-an kambing. Sekitar 200-an lagi dibutuhkan, insya Allah sudah akan mencukupi untuk menangani permintaan proposal jamaah beliau di tahun 1438 H ini. Harga kambing yang tersedia: 1,7 jt; 2,0 jt; 2,5 jt; 3,0 jt; 3,5 jt; 4,0 jt; 4,5 jt dan 5,0 jt biaya tersebut sudah termasuk untuk proses penyaluran dan penyembelihan serta pendistribusian daging qurban. Info qurban dan donasi : 0811267791 (phone/sms/wa) Bagi muhsinin yang ingin berpartisipasi dalam tebar qurban murah untuk Gunungkidul 1438 H bersama Darush Sholihin dan Rumaysho.com dapat menyalurkan melalui rekening: 1. BCA 8610123881 a/n Muhammad Abduh Tuasikal 2. BRI 015301000406566 a/n Yayasan Darush Sholihin 3. BSM 7098637286 a/n yayasan Darush sholihin Setelah transfer kemudian konfirmasi dengan format : TQGK3-5 #Nama #Alamat #Bank tujuan transfer #Tanggal transfer# Jumlah qurban (sapi/kambing) Format konfirmasi WAJIB dikirim via SMS/WA ke 082313950500 Ayo mumpung murah dan persediaan terbatas! Semoga Allah berkahi rezeki kita sekalian. — Info Rumaysho.Com | DarushSholihin.Com Jika peduli, mohon bantuan untuk menshare! Tagstebar qurban

Yuk Qurban di Darush Sholihin untuk 3000-an Jamaah DS, Masih Tersedia Kambing Murah

Tiga hari ini (tanggal 3, 4, dan 5 Agustus 2017), dibutuhkan qurban kambing untuk Darush Sholihin.   Kenapa kambing? Karena Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz M Abduh Tuasikal sudah memiliki lebih dari 300 masjid binaan. Sekarang sudah terkumpul 200-an kambing. Sekitar 200-an lagi dibutuhkan, insya Allah sudah akan mencukupi untuk menangani permintaan proposal jamaah beliau di tahun 1438 H ini. Harga kambing yang tersedia: 1,7 jt; 2,0 jt; 2,5 jt; 3,0 jt; 3,5 jt; 4,0 jt; 4,5 jt dan 5,0 jt biaya tersebut sudah termasuk untuk proses penyaluran dan penyembelihan serta pendistribusian daging qurban. Info qurban dan donasi : 0811267791 (phone/sms/wa) Bagi muhsinin yang ingin berpartisipasi dalam tebar qurban murah untuk Gunungkidul 1438 H bersama Darush Sholihin dan Rumaysho.com dapat menyalurkan melalui rekening: 1. BCA 8610123881 a/n Muhammad Abduh Tuasikal 2. BRI 015301000406566 a/n Yayasan Darush Sholihin 3. BSM 7098637286 a/n yayasan Darush sholihin Setelah transfer kemudian konfirmasi dengan format : TQGK3-5 #Nama #Alamat #Bank tujuan transfer #Tanggal transfer# Jumlah qurban (sapi/kambing) Format konfirmasi WAJIB dikirim via SMS/WA ke 082313950500 Ayo mumpung murah dan persediaan terbatas! Semoga Allah berkahi rezeki kita sekalian. — Info Rumaysho.Com | DarushSholihin.Com Jika peduli, mohon bantuan untuk menshare! Tagstebar qurban
Tiga hari ini (tanggal 3, 4, dan 5 Agustus 2017), dibutuhkan qurban kambing untuk Darush Sholihin.   Kenapa kambing? Karena Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz M Abduh Tuasikal sudah memiliki lebih dari 300 masjid binaan. Sekarang sudah terkumpul 200-an kambing. Sekitar 200-an lagi dibutuhkan, insya Allah sudah akan mencukupi untuk menangani permintaan proposal jamaah beliau di tahun 1438 H ini. Harga kambing yang tersedia: 1,7 jt; 2,0 jt; 2,5 jt; 3,0 jt; 3,5 jt; 4,0 jt; 4,5 jt dan 5,0 jt biaya tersebut sudah termasuk untuk proses penyaluran dan penyembelihan serta pendistribusian daging qurban. Info qurban dan donasi : 0811267791 (phone/sms/wa) Bagi muhsinin yang ingin berpartisipasi dalam tebar qurban murah untuk Gunungkidul 1438 H bersama Darush Sholihin dan Rumaysho.com dapat menyalurkan melalui rekening: 1. BCA 8610123881 a/n Muhammad Abduh Tuasikal 2. BRI 015301000406566 a/n Yayasan Darush Sholihin 3. BSM 7098637286 a/n yayasan Darush sholihin Setelah transfer kemudian konfirmasi dengan format : TQGK3-5 #Nama #Alamat #Bank tujuan transfer #Tanggal transfer# Jumlah qurban (sapi/kambing) Format konfirmasi WAJIB dikirim via SMS/WA ke 082313950500 Ayo mumpung murah dan persediaan terbatas! Semoga Allah berkahi rezeki kita sekalian. — Info Rumaysho.Com | DarushSholihin.Com Jika peduli, mohon bantuan untuk menshare! Tagstebar qurban


Tiga hari ini (tanggal 3, 4, dan 5 Agustus 2017), dibutuhkan qurban kambing untuk Darush Sholihin.   Kenapa kambing? Karena Pesantren Darush Sholihin binaan Ustadz M Abduh Tuasikal sudah memiliki lebih dari 300 masjid binaan. Sekarang sudah terkumpul 200-an kambing. Sekitar 200-an lagi dibutuhkan, insya Allah sudah akan mencukupi untuk menangani permintaan proposal jamaah beliau di tahun 1438 H ini. Harga kambing yang tersedia: 1,7 jt; 2,0 jt; 2,5 jt; 3,0 jt; 3,5 jt; 4,0 jt; 4,5 jt dan 5,0 jt biaya tersebut sudah termasuk untuk proses penyaluran dan penyembelihan serta pendistribusian daging qurban. Info qurban dan donasi : 0811267791 (phone/sms/wa) Bagi muhsinin yang ingin berpartisipasi dalam tebar qurban murah untuk Gunungkidul 1438 H bersama Darush Sholihin dan Rumaysho.com dapat menyalurkan melalui rekening: 1. BCA 8610123881 a/n Muhammad Abduh Tuasikal 2. BRI 015301000406566 a/n Yayasan Darush Sholihin 3. BSM 7098637286 a/n yayasan Darush sholihin Setelah transfer kemudian konfirmasi dengan format : TQGK3-5 #Nama #Alamat #Bank tujuan transfer #Tanggal transfer# Jumlah qurban (sapi/kambing) Format konfirmasi WAJIB dikirim via SMS/WA ke 082313950500 Ayo mumpung murah dan persediaan terbatas! Semoga Allah berkahi rezeki kita sekalian. — Info Rumaysho.Com | DarushSholihin.Com Jika peduli, mohon bantuan untuk menshare! Tagstebar qurban

Faedah Surat Yasin: Allah Mencipta Tentu Mampu Membangkitkan

Allah mampu mencipta, tentu mampu mengembalikan (membangkitkan) makhluk walau sudah jadi tulang belulang yang hancur luluh. Renungkan surat Yasin berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَضَرَبَ لَنَا مَثَلًا وَنَسِيَ خَلْقَهُ قَالَ مَنْ يُحْيِي الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ (78) قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ (79) الَّذِي جَعَلَ لَكُمْ مِنَ الشَّجَرِ الْأَخْضَرِ نَارًا فَإِذَا أَنْتُمْ مِنْهُ تُوقِدُونَ (80) “Dan ia membuat perumpamaan bagi Kami; dan dia lupa kepada kejadiannya; ia berkata: “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?” Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Rabb yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk. Yaitu Rabb yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kamu nyalakan (api) dari kayu itu.” (QS. Yasin: 78-80)   Faedah dari Ayat Allah adalah Maha Pencipta dan akan membangkitkan kita pada hari kiamat. Manusia yang masih bertanya-tanya bahwa tak mungkin Allah membangkitkannya pada hari kiamat. Ia mungkin lupa bahwa ia tercipta dari sesuatu yang tidak ada lalu menjadi ada. Tentu mudah bagi Allah untuk membangkitkannya setelah ia jadi tulang belulang yang hancur luluh karena Allah mampu menciptakan tulang itu pertama kali. Allah Maha Mengetahui tentang penciptaan makhluk (al-khalq), Allah tentu juga tahu tentang makhluk tersebut. Allah tahu keadaannya di berbagai penjuru dunia, termasuk tulang. Allah Maha Tahu ke mana makhluk itu pergi dan berpisah (bercerai-berai). Pohon hijau bisa melahirkan api. Padahal dari sesuatu yang basah menjadi sesuatu yang panas. Jika bisa seperti itu, maka Allah pun bisa berbuat apa yang Dia kehendaki. Allah mampu untuk melakukan segala sesuatu termasuk membangkitkan makhluk. Allah Maha Pencipta, sudah pasti Maha Mampu Membangkitkan kita. Kalau ini dipahami dengan baik tentu makhluk tidak akan berbuat syirik pada Allah dalam ibadah.   Referensi: (1) Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:359. (2) Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. hlm. 292-301.   Inilah 9 Bahaya Syirik Kita sudah memahami bahwa Allah-lah yang menciptakan kita dan membangkitkan kita pada hari kiamat. Jika Allah mencipta tentu tidak pantas bagi kita menyekutukan Allah dengan selain-Nya. Tidak pantas bagi kita berbuat SYIRIK. Ingatlah,syirik itu begitu berbahaya. Sebagian bahaya syirik akan diulas dengan singkat dalam beberapa point berikut ini. (1) Rasa khawatir dan lepasnya rasa aman di dunia dan akhirat disebabkan karena syirik. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آَمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82). (2) Orang yang berbuat syirik akan sesat di dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا “Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya” (QS. An-Nisa’: 116). (3) Orang yang berbuat syirik akbar (besar) tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48). (4) Jika seseorang berbuat syirik akbar (besar), seluruh amalannya bisa terhapus. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65). (5) Orang yang berbuat syirik akbar pantas masuk neraka dan diharamkan surga untuknya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72). Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalama keadaan tidak berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia akan masuk neraka.” (HR. Muslim, no. 93). (6) Syirik akbar membuat pelakunya kekal dalam neraka. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6). (7) Syirik adalah sejelek-jelek perbuatan zalim dan sejelek-jeleknya dosa sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.’” (QS. Lukman: 13). (8) Syirik ashgar (kecil) mengurangi keimanan seseorang dan sebagai wasilah (perantara) menuju syirik akbar. (9) Syirik khafi (yang samar) seperti syirik dalam riya’ dan beramal dengan tujuan mencapai dunia, syirik seperti ini akan menghapuskan amalan yang terkait dengannya. Bahaya syirik khafi diterangkan dalam hadits berikut ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah kamu kuberitahu tentang sesuatau yang menurutku lebih aku khawatirkan terhadap kalian daripada (fitnah) Al Masih Ad Dajjal?” Para sahabat berkata, “Tentu saja”. Beliau bersabda, “Syirik khafi (yang tersembunyi), yaitu ketika sesorang berdiri mengerjakan shalat, dia perbagus shalatnya karena mengetahui ada orang lain yang memperhatikannya.” (HR. Ahmad dalam musnadnya. Dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Al-Jami’, 2604) Semoga Allah menjauhkan kita dari perbuatan syirik dan benar-benar menjadi hamba yang bertauhid. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Nur At-Tauhid wa Zhulumat Asy-Syirk. Cetakan ketiga, 1421 H. Syaikh Dr. Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Malik Fahd Al-Wathaniyah.   Pelajari … Bahaya Syirik (1) Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (2) Bahaya Syirik (2) Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (2)   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 8 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya syirik faedah surat yasin surat yasin syirik tafsir surat yasin tauhid

Faedah Surat Yasin: Allah Mencipta Tentu Mampu Membangkitkan

Allah mampu mencipta, tentu mampu mengembalikan (membangkitkan) makhluk walau sudah jadi tulang belulang yang hancur luluh. Renungkan surat Yasin berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَضَرَبَ لَنَا مَثَلًا وَنَسِيَ خَلْقَهُ قَالَ مَنْ يُحْيِي الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ (78) قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ (79) الَّذِي جَعَلَ لَكُمْ مِنَ الشَّجَرِ الْأَخْضَرِ نَارًا فَإِذَا أَنْتُمْ مِنْهُ تُوقِدُونَ (80) “Dan ia membuat perumpamaan bagi Kami; dan dia lupa kepada kejadiannya; ia berkata: “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?” Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Rabb yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk. Yaitu Rabb yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kamu nyalakan (api) dari kayu itu.” (QS. Yasin: 78-80)   Faedah dari Ayat Allah adalah Maha Pencipta dan akan membangkitkan kita pada hari kiamat. Manusia yang masih bertanya-tanya bahwa tak mungkin Allah membangkitkannya pada hari kiamat. Ia mungkin lupa bahwa ia tercipta dari sesuatu yang tidak ada lalu menjadi ada. Tentu mudah bagi Allah untuk membangkitkannya setelah ia jadi tulang belulang yang hancur luluh karena Allah mampu menciptakan tulang itu pertama kali. Allah Maha Mengetahui tentang penciptaan makhluk (al-khalq), Allah tentu juga tahu tentang makhluk tersebut. Allah tahu keadaannya di berbagai penjuru dunia, termasuk tulang. Allah Maha Tahu ke mana makhluk itu pergi dan berpisah (bercerai-berai). Pohon hijau bisa melahirkan api. Padahal dari sesuatu yang basah menjadi sesuatu yang panas. Jika bisa seperti itu, maka Allah pun bisa berbuat apa yang Dia kehendaki. Allah mampu untuk melakukan segala sesuatu termasuk membangkitkan makhluk. Allah Maha Pencipta, sudah pasti Maha Mampu Membangkitkan kita. Kalau ini dipahami dengan baik tentu makhluk tidak akan berbuat syirik pada Allah dalam ibadah.   Referensi: (1) Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:359. (2) Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. hlm. 292-301.   Inilah 9 Bahaya Syirik Kita sudah memahami bahwa Allah-lah yang menciptakan kita dan membangkitkan kita pada hari kiamat. Jika Allah mencipta tentu tidak pantas bagi kita menyekutukan Allah dengan selain-Nya. Tidak pantas bagi kita berbuat SYIRIK. Ingatlah,syirik itu begitu berbahaya. Sebagian bahaya syirik akan diulas dengan singkat dalam beberapa point berikut ini. (1) Rasa khawatir dan lepasnya rasa aman di dunia dan akhirat disebabkan karena syirik. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آَمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82). (2) Orang yang berbuat syirik akan sesat di dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا “Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya” (QS. An-Nisa’: 116). (3) Orang yang berbuat syirik akbar (besar) tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48). (4) Jika seseorang berbuat syirik akbar (besar), seluruh amalannya bisa terhapus. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65). (5) Orang yang berbuat syirik akbar pantas masuk neraka dan diharamkan surga untuknya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72). Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalama keadaan tidak berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia akan masuk neraka.” (HR. Muslim, no. 93). (6) Syirik akbar membuat pelakunya kekal dalam neraka. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6). (7) Syirik adalah sejelek-jelek perbuatan zalim dan sejelek-jeleknya dosa sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.’” (QS. Lukman: 13). (8) Syirik ashgar (kecil) mengurangi keimanan seseorang dan sebagai wasilah (perantara) menuju syirik akbar. (9) Syirik khafi (yang samar) seperti syirik dalam riya’ dan beramal dengan tujuan mencapai dunia, syirik seperti ini akan menghapuskan amalan yang terkait dengannya. Bahaya syirik khafi diterangkan dalam hadits berikut ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah kamu kuberitahu tentang sesuatau yang menurutku lebih aku khawatirkan terhadap kalian daripada (fitnah) Al Masih Ad Dajjal?” Para sahabat berkata, “Tentu saja”. Beliau bersabda, “Syirik khafi (yang tersembunyi), yaitu ketika sesorang berdiri mengerjakan shalat, dia perbagus shalatnya karena mengetahui ada orang lain yang memperhatikannya.” (HR. Ahmad dalam musnadnya. Dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Al-Jami’, 2604) Semoga Allah menjauhkan kita dari perbuatan syirik dan benar-benar menjadi hamba yang bertauhid. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Nur At-Tauhid wa Zhulumat Asy-Syirk. Cetakan ketiga, 1421 H. Syaikh Dr. Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Malik Fahd Al-Wathaniyah.   Pelajari … Bahaya Syirik (1) Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (2) Bahaya Syirik (2) Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (2)   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 8 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya syirik faedah surat yasin surat yasin syirik tafsir surat yasin tauhid
Allah mampu mencipta, tentu mampu mengembalikan (membangkitkan) makhluk walau sudah jadi tulang belulang yang hancur luluh. Renungkan surat Yasin berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَضَرَبَ لَنَا مَثَلًا وَنَسِيَ خَلْقَهُ قَالَ مَنْ يُحْيِي الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ (78) قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ (79) الَّذِي جَعَلَ لَكُمْ مِنَ الشَّجَرِ الْأَخْضَرِ نَارًا فَإِذَا أَنْتُمْ مِنْهُ تُوقِدُونَ (80) “Dan ia membuat perumpamaan bagi Kami; dan dia lupa kepada kejadiannya; ia berkata: “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?” Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Rabb yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk. Yaitu Rabb yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kamu nyalakan (api) dari kayu itu.” (QS. Yasin: 78-80)   Faedah dari Ayat Allah adalah Maha Pencipta dan akan membangkitkan kita pada hari kiamat. Manusia yang masih bertanya-tanya bahwa tak mungkin Allah membangkitkannya pada hari kiamat. Ia mungkin lupa bahwa ia tercipta dari sesuatu yang tidak ada lalu menjadi ada. Tentu mudah bagi Allah untuk membangkitkannya setelah ia jadi tulang belulang yang hancur luluh karena Allah mampu menciptakan tulang itu pertama kali. Allah Maha Mengetahui tentang penciptaan makhluk (al-khalq), Allah tentu juga tahu tentang makhluk tersebut. Allah tahu keadaannya di berbagai penjuru dunia, termasuk tulang. Allah Maha Tahu ke mana makhluk itu pergi dan berpisah (bercerai-berai). Pohon hijau bisa melahirkan api. Padahal dari sesuatu yang basah menjadi sesuatu yang panas. Jika bisa seperti itu, maka Allah pun bisa berbuat apa yang Dia kehendaki. Allah mampu untuk melakukan segala sesuatu termasuk membangkitkan makhluk. Allah Maha Pencipta, sudah pasti Maha Mampu Membangkitkan kita. Kalau ini dipahami dengan baik tentu makhluk tidak akan berbuat syirik pada Allah dalam ibadah.   Referensi: (1) Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:359. (2) Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. hlm. 292-301.   Inilah 9 Bahaya Syirik Kita sudah memahami bahwa Allah-lah yang menciptakan kita dan membangkitkan kita pada hari kiamat. Jika Allah mencipta tentu tidak pantas bagi kita menyekutukan Allah dengan selain-Nya. Tidak pantas bagi kita berbuat SYIRIK. Ingatlah,syirik itu begitu berbahaya. Sebagian bahaya syirik akan diulas dengan singkat dalam beberapa point berikut ini. (1) Rasa khawatir dan lepasnya rasa aman di dunia dan akhirat disebabkan karena syirik. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آَمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82). (2) Orang yang berbuat syirik akan sesat di dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا “Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya” (QS. An-Nisa’: 116). (3) Orang yang berbuat syirik akbar (besar) tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48). (4) Jika seseorang berbuat syirik akbar (besar), seluruh amalannya bisa terhapus. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65). (5) Orang yang berbuat syirik akbar pantas masuk neraka dan diharamkan surga untuknya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72). Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalama keadaan tidak berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia akan masuk neraka.” (HR. Muslim, no. 93). (6) Syirik akbar membuat pelakunya kekal dalam neraka. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6). (7) Syirik adalah sejelek-jelek perbuatan zalim dan sejelek-jeleknya dosa sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.’” (QS. Lukman: 13). (8) Syirik ashgar (kecil) mengurangi keimanan seseorang dan sebagai wasilah (perantara) menuju syirik akbar. (9) Syirik khafi (yang samar) seperti syirik dalam riya’ dan beramal dengan tujuan mencapai dunia, syirik seperti ini akan menghapuskan amalan yang terkait dengannya. Bahaya syirik khafi diterangkan dalam hadits berikut ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah kamu kuberitahu tentang sesuatau yang menurutku lebih aku khawatirkan terhadap kalian daripada (fitnah) Al Masih Ad Dajjal?” Para sahabat berkata, “Tentu saja”. Beliau bersabda, “Syirik khafi (yang tersembunyi), yaitu ketika sesorang berdiri mengerjakan shalat, dia perbagus shalatnya karena mengetahui ada orang lain yang memperhatikannya.” (HR. Ahmad dalam musnadnya. Dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Al-Jami’, 2604) Semoga Allah menjauhkan kita dari perbuatan syirik dan benar-benar menjadi hamba yang bertauhid. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Nur At-Tauhid wa Zhulumat Asy-Syirk. Cetakan ketiga, 1421 H. Syaikh Dr. Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Malik Fahd Al-Wathaniyah.   Pelajari … Bahaya Syirik (1) Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (2) Bahaya Syirik (2) Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (2)   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 8 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya syirik faedah surat yasin surat yasin syirik tafsir surat yasin tauhid


Allah mampu mencipta, tentu mampu mengembalikan (membangkitkan) makhluk walau sudah jadi tulang belulang yang hancur luluh. Renungkan surat Yasin berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَضَرَبَ لَنَا مَثَلًا وَنَسِيَ خَلْقَهُ قَالَ مَنْ يُحْيِي الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ (78) قُلْ يُحْيِيهَا الَّذِي أَنْشَأَهَا أَوَّلَ مَرَّةٍ وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيمٌ (79) الَّذِي جَعَلَ لَكُمْ مِنَ الشَّجَرِ الْأَخْضَرِ نَارًا فَإِذَا أَنْتُمْ مِنْهُ تُوقِدُونَ (80) “Dan ia membuat perumpamaan bagi Kami; dan dia lupa kepada kejadiannya; ia berkata: “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?” Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Rabb yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk. Yaitu Rabb yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, maka tiba-tiba kamu nyalakan (api) dari kayu itu.” (QS. Yasin: 78-80)   Faedah dari Ayat Allah adalah Maha Pencipta dan akan membangkitkan kita pada hari kiamat. Manusia yang masih bertanya-tanya bahwa tak mungkin Allah membangkitkannya pada hari kiamat. Ia mungkin lupa bahwa ia tercipta dari sesuatu yang tidak ada lalu menjadi ada. Tentu mudah bagi Allah untuk membangkitkannya setelah ia jadi tulang belulang yang hancur luluh karena Allah mampu menciptakan tulang itu pertama kali. Allah Maha Mengetahui tentang penciptaan makhluk (al-khalq), Allah tentu juga tahu tentang makhluk tersebut. Allah tahu keadaannya di berbagai penjuru dunia, termasuk tulang. Allah Maha Tahu ke mana makhluk itu pergi dan berpisah (bercerai-berai). Pohon hijau bisa melahirkan api. Padahal dari sesuatu yang basah menjadi sesuatu yang panas. Jika bisa seperti itu, maka Allah pun bisa berbuat apa yang Dia kehendaki. Allah mampu untuk melakukan segala sesuatu termasuk membangkitkan makhluk. Allah Maha Pencipta, sudah pasti Maha Mampu Membangkitkan kita. Kalau ini dipahami dengan baik tentu makhluk tidak akan berbuat syirik pada Allah dalam ibadah.   Referensi: (1) Tafsir Al–Qur’an Al-‘Azhim. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 6:359. (2) Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. hlm. 292-301.   Inilah 9 Bahaya Syirik Kita sudah memahami bahwa Allah-lah yang menciptakan kita dan membangkitkan kita pada hari kiamat. Jika Allah mencipta tentu tidak pantas bagi kita menyekutukan Allah dengan selain-Nya. Tidak pantas bagi kita berbuat SYIRIK. Ingatlah,syirik itu begitu berbahaya. Sebagian bahaya syirik akan diulas dengan singkat dalam beberapa point berikut ini. (1) Rasa khawatir dan lepasnya rasa aman di dunia dan akhirat disebabkan karena syirik. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, الَّذِينَ آَمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-An’am: 82). (2) Orang yang berbuat syirik akan sesat di dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا “Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya” (QS. An-Nisa’: 116). (3) Orang yang berbuat syirik akbar (besar) tidak akan diampuni oleh Allah jika mati dan belum bertaubat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisa’: 48). (4) Jika seseorang berbuat syirik akbar (besar), seluruh amalannya bisa terhapus. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65). (5) Orang yang berbuat syirik akbar pantas masuk neraka dan diharamkan surga untuknya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.” (QS. Al-Maidah: 72). Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ لاَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ “Barangsiapa yang mati dalama keadaan tidak berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, maka ia akan masuk surga. Barangsiapa yang mati dalam keadaan berbuat syirik pada Allah, maka ia akan masuk neraka.” (HR. Muslim, no. 93). (6) Syirik akbar membuat pelakunya kekal dalam neraka. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ “Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6). (7) Syirik adalah sejelek-jelek perbuatan zalim dan sejelek-jeleknya dosa sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.’” (QS. Lukman: 13). (8) Syirik ashgar (kecil) mengurangi keimanan seseorang dan sebagai wasilah (perantara) menuju syirik akbar. (9) Syirik khafi (yang samar) seperti syirik dalam riya’ dan beramal dengan tujuan mencapai dunia, syirik seperti ini akan menghapuskan amalan yang terkait dengannya. Bahaya syirik khafi diterangkan dalam hadits berikut ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah kamu kuberitahu tentang sesuatau yang menurutku lebih aku khawatirkan terhadap kalian daripada (fitnah) Al Masih Ad Dajjal?” Para sahabat berkata, “Tentu saja”. Beliau bersabda, “Syirik khafi (yang tersembunyi), yaitu ketika sesorang berdiri mengerjakan shalat, dia perbagus shalatnya karena mengetahui ada orang lain yang memperhatikannya.” (HR. Ahmad dalam musnadnya. Dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Al-Jami’, 2604) Semoga Allah menjauhkan kita dari perbuatan syirik dan benar-benar menjadi hamba yang bertauhid. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Nur At-Tauhid wa Zhulumat Asy-Syirk. Cetakan ketiga, 1421 H. Syaikh Dr. Sa’id bin Wahf Al-Qahthani. Penerbit Maktabah Malik Fahd Al-Wathaniyah.   Pelajari … Bahaya Syirik (1) Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (2) Bahaya Syirik (2) Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (2)   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 8 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsbahaya syirik faedah surat yasin surat yasin syirik tafsir surat yasin tauhid

Buta Saja Disuruh Pergi ke Masjid Shalat Berjamaah

Bukti bahwa shalat berjamaah itu wajib bahkan sampai pada orang buta sekalipun. Dua hadits ini adalah hadits dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, hadits no. 1066 dan 1067 mengenai keutamaan Shalat Berjamaah. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَتَى النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ أعْمَى ، فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ ، لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ لَهُ : (( هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ )) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : (( فَأجِبْ )) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut.’ (HR. Muslim, no. 503) عَنْ عَبْدِ اللهِ – وَقِيْلَ : عَمْرٌو بْنُ قَيْسٍ – المعْرُوْفُ بِابْنِ أُمِّ مَكْتُوْمٍ المؤَذِّنُ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أنَّهُ قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ ، إنَّ المَدينَةَ كَثِيْرَةُ الهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ . فَقَالَ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( تَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ حَيَّ عَلَى الفَلاحِ ، فَحَيَّهلاً )) Dari ‘Abdullah -ada yang mengatakan, “Amr bin Qais -yang dikenal sebagai Ibnu Ummi Maktum sang muazin radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya di Madinah banyak terdapat singa dan binatang buas.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah engkau mendengar hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah? Maka penuhilah.’” (HR. Abu Daud, no. 553; An-Nasa’i, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hayyahalaa dalam hadits maksudnya adalah penuhilah. Hayyahalaa adalah bentuk isim fi’il amr.   Kesimpulan Mutiara Hadits Dua hadits di atas menunjukkan wajibnya shalat berjamaah bagi pria ketika mampu menghadirinya walaupun seorang buta dan tidak punya penuntun. Jika mendengar azan sudah diwajibkan shalat berjamaah ke masjid.   Bukti Perkataan Salaf: Shalat Berjamaah itu Wajib   Ibnu Mas’ud mengatakan, “Kami memandang orang yang enggan shalat berjamaah adalah orang munafik yang jelas kemunafikannya. (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 124). Ibnu Mas’ud, juga dari Abu Musa Al-Asy’ari dan Ibnu ‘Abbas menyatakan hal yang sama, “Siapa yang mendengar seruan azan lantas ia tidak mendatanginya padahal tidak ada uzur, maka tidak ada shalat untuknya.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 124-125) ‘Ali mengatakan, “Tidak ada shalat bagi tetangga masjid kecuali di masjid.” Ada yang bertanya, “Siapa itu tetangga masjid?” ‘Ali menjawab, “Siapa saja yang mendengar azan.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 125) Ummul Mukminin ‘Aisyah mengatakan, “Siapa yang mendengar azan kemudian ia tidak memenuhi panggilan azan tersebut, ia tidak mendapatkan kebaikan.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 125) Imam Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Mukhtashar Al-Muzani mengatakan, “Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk ditinggalkan kecuali ada uzur.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 107) Semoga bermanfaat.   Referensi: Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. hlm. 107, 110, 124, 125. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:243.   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 8 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Buta Saja Disuruh Pergi ke Masjid Shalat Berjamaah

Bukti bahwa shalat berjamaah itu wajib bahkan sampai pada orang buta sekalipun. Dua hadits ini adalah hadits dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, hadits no. 1066 dan 1067 mengenai keutamaan Shalat Berjamaah. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَتَى النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ أعْمَى ، فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ ، لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ لَهُ : (( هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ )) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : (( فَأجِبْ )) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut.’ (HR. Muslim, no. 503) عَنْ عَبْدِ اللهِ – وَقِيْلَ : عَمْرٌو بْنُ قَيْسٍ – المعْرُوْفُ بِابْنِ أُمِّ مَكْتُوْمٍ المؤَذِّنُ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أنَّهُ قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ ، إنَّ المَدينَةَ كَثِيْرَةُ الهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ . فَقَالَ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( تَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ حَيَّ عَلَى الفَلاحِ ، فَحَيَّهلاً )) Dari ‘Abdullah -ada yang mengatakan, “Amr bin Qais -yang dikenal sebagai Ibnu Ummi Maktum sang muazin radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya di Madinah banyak terdapat singa dan binatang buas.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah engkau mendengar hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah? Maka penuhilah.’” (HR. Abu Daud, no. 553; An-Nasa’i, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hayyahalaa dalam hadits maksudnya adalah penuhilah. Hayyahalaa adalah bentuk isim fi’il amr.   Kesimpulan Mutiara Hadits Dua hadits di atas menunjukkan wajibnya shalat berjamaah bagi pria ketika mampu menghadirinya walaupun seorang buta dan tidak punya penuntun. Jika mendengar azan sudah diwajibkan shalat berjamaah ke masjid.   Bukti Perkataan Salaf: Shalat Berjamaah itu Wajib   Ibnu Mas’ud mengatakan, “Kami memandang orang yang enggan shalat berjamaah adalah orang munafik yang jelas kemunafikannya. (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 124). Ibnu Mas’ud, juga dari Abu Musa Al-Asy’ari dan Ibnu ‘Abbas menyatakan hal yang sama, “Siapa yang mendengar seruan azan lantas ia tidak mendatanginya padahal tidak ada uzur, maka tidak ada shalat untuknya.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 124-125) ‘Ali mengatakan, “Tidak ada shalat bagi tetangga masjid kecuali di masjid.” Ada yang bertanya, “Siapa itu tetangga masjid?” ‘Ali menjawab, “Siapa saja yang mendengar azan.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 125) Ummul Mukminin ‘Aisyah mengatakan, “Siapa yang mendengar azan kemudian ia tidak memenuhi panggilan azan tersebut, ia tidak mendapatkan kebaikan.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 125) Imam Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Mukhtashar Al-Muzani mengatakan, “Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk ditinggalkan kecuali ada uzur.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 107) Semoga bermanfaat.   Referensi: Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. hlm. 107, 110, 124, 125. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:243.   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 8 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah
Bukti bahwa shalat berjamaah itu wajib bahkan sampai pada orang buta sekalipun. Dua hadits ini adalah hadits dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, hadits no. 1066 dan 1067 mengenai keutamaan Shalat Berjamaah. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَتَى النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ أعْمَى ، فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ ، لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ لَهُ : (( هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ )) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : (( فَأجِبْ )) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut.’ (HR. Muslim, no. 503) عَنْ عَبْدِ اللهِ – وَقِيْلَ : عَمْرٌو بْنُ قَيْسٍ – المعْرُوْفُ بِابْنِ أُمِّ مَكْتُوْمٍ المؤَذِّنُ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أنَّهُ قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ ، إنَّ المَدينَةَ كَثِيْرَةُ الهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ . فَقَالَ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( تَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ حَيَّ عَلَى الفَلاحِ ، فَحَيَّهلاً )) Dari ‘Abdullah -ada yang mengatakan, “Amr bin Qais -yang dikenal sebagai Ibnu Ummi Maktum sang muazin radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya di Madinah banyak terdapat singa dan binatang buas.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah engkau mendengar hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah? Maka penuhilah.’” (HR. Abu Daud, no. 553; An-Nasa’i, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hayyahalaa dalam hadits maksudnya adalah penuhilah. Hayyahalaa adalah bentuk isim fi’il amr.   Kesimpulan Mutiara Hadits Dua hadits di atas menunjukkan wajibnya shalat berjamaah bagi pria ketika mampu menghadirinya walaupun seorang buta dan tidak punya penuntun. Jika mendengar azan sudah diwajibkan shalat berjamaah ke masjid.   Bukti Perkataan Salaf: Shalat Berjamaah itu Wajib   Ibnu Mas’ud mengatakan, “Kami memandang orang yang enggan shalat berjamaah adalah orang munafik yang jelas kemunafikannya. (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 124). Ibnu Mas’ud, juga dari Abu Musa Al-Asy’ari dan Ibnu ‘Abbas menyatakan hal yang sama, “Siapa yang mendengar seruan azan lantas ia tidak mendatanginya padahal tidak ada uzur, maka tidak ada shalat untuknya.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 124-125) ‘Ali mengatakan, “Tidak ada shalat bagi tetangga masjid kecuali di masjid.” Ada yang bertanya, “Siapa itu tetangga masjid?” ‘Ali menjawab, “Siapa saja yang mendengar azan.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 125) Ummul Mukminin ‘Aisyah mengatakan, “Siapa yang mendengar azan kemudian ia tidak memenuhi panggilan azan tersebut, ia tidak mendapatkan kebaikan.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 125) Imam Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Mukhtashar Al-Muzani mengatakan, “Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk ditinggalkan kecuali ada uzur.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 107) Semoga bermanfaat.   Referensi: Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. hlm. 107, 110, 124, 125. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:243.   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 8 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah


Bukti bahwa shalat berjamaah itu wajib bahkan sampai pada orang buta sekalipun. Dua hadits ini adalah hadits dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, hadits no. 1066 dan 1067 mengenai keutamaan Shalat Berjamaah. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : أَتَى النبيَّ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ أعْمَى ، فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ ، لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ لَهُ : (( هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ )) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : (( فَأجِبْ )) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kedatangan seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka ia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan azan tersebut.’ (HR. Muslim, no. 503) عَنْ عَبْدِ اللهِ – وَقِيْلَ : عَمْرٌو بْنُ قَيْسٍ – المعْرُوْفُ بِابْنِ أُمِّ مَكْتُوْمٍ المؤَذِّنُ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أنَّهُ قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ ، إنَّ المَدينَةَ كَثِيْرَةُ الهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ . فَقَالَ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( تَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلاةِ حَيَّ عَلَى الفَلاحِ ، فَحَيَّهلاً )) Dari ‘Abdullah -ada yang mengatakan, “Amr bin Qais -yang dikenal sebagai Ibnu Ummi Maktum sang muazin radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya di Madinah banyak terdapat singa dan binatang buas.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah engkau mendengar hayya ‘alash shalah, hayya ‘alal falah? Maka penuhilah.’” (HR. Abu Daud, no. 553; An-Nasa’i, no. 852. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hayyahalaa dalam hadits maksudnya adalah penuhilah. Hayyahalaa adalah bentuk isim fi’il amr.   Kesimpulan Mutiara Hadits Dua hadits di atas menunjukkan wajibnya shalat berjamaah bagi pria ketika mampu menghadirinya walaupun seorang buta dan tidak punya penuntun. Jika mendengar azan sudah diwajibkan shalat berjamaah ke masjid.   Bukti Perkataan Salaf: Shalat Berjamaah itu Wajib   Ibnu Mas’ud mengatakan, “Kami memandang orang yang enggan shalat berjamaah adalah orang munafik yang jelas kemunafikannya. (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 124). Ibnu Mas’ud, juga dari Abu Musa Al-Asy’ari dan Ibnu ‘Abbas menyatakan hal yang sama, “Siapa yang mendengar seruan azan lantas ia tidak mendatanginya padahal tidak ada uzur, maka tidak ada shalat untuknya.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 124-125) ‘Ali mengatakan, “Tidak ada shalat bagi tetangga masjid kecuali di masjid.” Ada yang bertanya, “Siapa itu tetangga masjid?” ‘Ali menjawab, “Siapa saja yang mendengar azan.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 125) Ummul Mukminin ‘Aisyah mengatakan, “Siapa yang mendengar azan kemudian ia tidak memenuhi panggilan azan tersebut, ia tidak mendapatkan kebaikan.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 125) Imam Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam Mukhtashar Al-Muzani mengatakan, “Adapun shalat jama’ah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk ditinggalkan kecuali ada uzur.” (Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha, hlm. 107) Semoga bermanfaat.   Referensi: Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Dar Al-Imam Ahmad. hlm. 107, 110, 124, 125. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:243.   —- Disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 8 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Akibat Dosa Kita

Sepi job, sepi omset, gagal bisnis, belum punya keturunan, anak nakal, pasangan susah diatur…. mari perbanyak istighfar!!! Al-Imaam ‘Abdullaah bin Al-Mubaarak meriwayatkan : أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عِيسَى ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ ، عَنْ ثَوْبَانَ , قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِنَّ الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ ” Telah mengkhabarkan kepada kami Sufyaan, dari ‘Abdullaah bin ‘Iisaa, dari ‘Abdullaah bin Abi Al-Ja’d, dari Tsaubaan, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya seseorang terhalangi rizkinya karena dosa-dosanya.” [Az-Zuhd wa Ar-Raqaa’iq no. 76] – Sanadnya hasan. Pengalaman Ulama Salaf, Fudhayl bin Iyadh : “Sesungguhnya jika aku bermaksiat kepada Allah maka aku akan mengetahuinya dari perilaku keledaiku dan pembantuku.” Maka bisa jadi semua hal yang tidak mengenakkan yang terjadi dalam kehidupan kita adalah akibat dari dosa yang kita kerjakan.

Akibat Dosa Kita

Sepi job, sepi omset, gagal bisnis, belum punya keturunan, anak nakal, pasangan susah diatur…. mari perbanyak istighfar!!! Al-Imaam ‘Abdullaah bin Al-Mubaarak meriwayatkan : أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عِيسَى ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ ، عَنْ ثَوْبَانَ , قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِنَّ الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ ” Telah mengkhabarkan kepada kami Sufyaan, dari ‘Abdullaah bin ‘Iisaa, dari ‘Abdullaah bin Abi Al-Ja’d, dari Tsaubaan, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya seseorang terhalangi rizkinya karena dosa-dosanya.” [Az-Zuhd wa Ar-Raqaa’iq no. 76] – Sanadnya hasan. Pengalaman Ulama Salaf, Fudhayl bin Iyadh : “Sesungguhnya jika aku bermaksiat kepada Allah maka aku akan mengetahuinya dari perilaku keledaiku dan pembantuku.” Maka bisa jadi semua hal yang tidak mengenakkan yang terjadi dalam kehidupan kita adalah akibat dari dosa yang kita kerjakan.
Sepi job, sepi omset, gagal bisnis, belum punya keturunan, anak nakal, pasangan susah diatur…. mari perbanyak istighfar!!! Al-Imaam ‘Abdullaah bin Al-Mubaarak meriwayatkan : أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عِيسَى ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ ، عَنْ ثَوْبَانَ , قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِنَّ الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ ” Telah mengkhabarkan kepada kami Sufyaan, dari ‘Abdullaah bin ‘Iisaa, dari ‘Abdullaah bin Abi Al-Ja’d, dari Tsaubaan, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya seseorang terhalangi rizkinya karena dosa-dosanya.” [Az-Zuhd wa Ar-Raqaa’iq no. 76] – Sanadnya hasan. Pengalaman Ulama Salaf, Fudhayl bin Iyadh : “Sesungguhnya jika aku bermaksiat kepada Allah maka aku akan mengetahuinya dari perilaku keledaiku dan pembantuku.” Maka bisa jadi semua hal yang tidak mengenakkan yang terjadi dalam kehidupan kita adalah akibat dari dosa yang kita kerjakan.


Sepi job, sepi omset, gagal bisnis, belum punya keturunan, anak nakal, pasangan susah diatur…. mari perbanyak istighfar!!! Al-Imaam ‘Abdullaah bin Al-Mubaarak meriwayatkan : أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عِيسَى ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ ، عَنْ ثَوْبَانَ , قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِنَّ الرَّجُلَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ ” Telah mengkhabarkan kepada kami Sufyaan, dari ‘Abdullaah bin ‘Iisaa, dari ‘Abdullaah bin Abi Al-Ja’d, dari Tsaubaan, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya seseorang terhalangi rizkinya karena dosa-dosanya.” [Az-Zuhd wa Ar-Raqaa’iq no. 76] – Sanadnya hasan. Pengalaman Ulama Salaf, Fudhayl bin Iyadh : “Sesungguhnya jika aku bermaksiat kepada Allah maka aku akan mengetahuinya dari perilaku keledaiku dan pembantuku.” Maka bisa jadi semua hal yang tidak mengenakkan yang terjadi dalam kehidupan kita adalah akibat dari dosa yang kita kerjakan.
Prev     Next