Takutlah terhadap Adzab Kubur (02)

Baca pembahasan sebelumnya Takutlah terhadap Adzab Kubur (01)Berlindung dari Adzab KuburSedemikian ngerinya adzab kubur, sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa memohon perlindungan dari adzab kubur dan memerintahkan kita untuk selalu memohon perlindungan dari adzab kubur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَاسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ. اسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ، وَاسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالمَمَاتِ“Aku memohon perlindungan kepada Allah dari adzab (neraka) jahannam. Aku memohon perlindungan kepada Allah dari adzab kubur. Aku memohon perlindungan kepada Allah dari fitnah Al-Masih Al-Dajjal. Dan aku memohon perlindungan kepada Allah dari fitnah kehidupan dan kematian.” (HR. Tirmidzi no. 3604, shahih)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu setiap kali shalat ketika tasyahhud akhir sebelum salam. Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim bersemangat untuk mengucapkan doa ini di tasyahhud akhir dan tidak meninggalkannya.Demikian pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan untuk selalu memohon perlindungan dari adzab kubur. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْلَا أَنْ لَا تَدَافَنُوا لَدَعَوْتُ اللهَ أَنْ يُسْمِعَكُمْ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ“Seandainya kalau bukan karena kalian saling memakamkan, maka aku ingin berdoa kepada Allah untuk memperdengarkan kepada kalian adzab kubur yang aku dengar.” (HR. Muslim no. 2868)Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua buah makam, beliau berkata,أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ“Sesungguhnya dua orang penghuni makam ini sedang diadzab. Dan keduanya tidaklah diadzab karena sesuatu perkara yang besar (menurut pandangan mereka, pen.). Adapun orang pertama (diadzab) karena suka mengadu domba, sedangkan yang lain (diadzab) karena tidak bersuci dari  air kencingnya.” (HR. Bukhari 218 dan Muslim no. 292)Sebab-Sebab dan Jangka Waktu Adzab KuburAdzab kubur memiliki banyak sebab, yaitu berbagai macam maksiat dan keburukan. Antara lain perbuatan ghibah (menggunjing), namimamh (adu domba), dan tidak bersuci dari najis.Adzab kubur bisa jadi berlangsung terus menerus sampai dibangkitkan pada hari kiamat. Namun bisa juga bersifat sementara. Sebagian orang beriman bisa jadi diadzab di kuburnya, kemudian adzab tersebut dihentikan, baik karena sebab doa dan permohonan ampunan dari orang-orang shalih untuk mereka atau memang karena tempo adzab kuburnya sudah berakhir. Karena seorang yang beriman, meskipun dia diadzab di kuburnya, adzab tersebut tidaklah bersifat permanen. Karena dia diadzab sesuai dengan kadar dosanya, kemudian dihentikan. Adapun orang-orang kafir dan munafik, mereka terus-menerus diadzab sampai hari kiamat.Adzab Kubur termasuk Perkara GhaibAdzab kubur termasuk perkara ghaib, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Ta’ala. Adzab kubur terkadang ditampakkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga beliau mengetahuinya karena wahyu dari Allah Ta’ala. Adzab kubur juga ditampakkan kepada sebagian orang shalih sebagai bahan renungan dan pelajaran.Seorang mayit bisa saja sedang diadzab dalam kuburnya, namun ketika kita bongkar kuburnya dan mengeceknya, kita tidak melihat atau tidak merasakan apa-apa. Akan tetapi, dia benar-benar sedang diadzab di kuburnya, sedangkan kita tidak mengetahui sedikit pun.Bisa jadi ada dua orang yang dimakamkan di satu lubang yang sama. Salah satu di antara mereka diadzab, sedangkan yang lain mendapatkan nikmat kubur. Adzab yang diterima salah satunya, tidaklah dirasakan yang lain. Demikian pula, nikmat yang dirasakan salah satunya, tidaklah dirasakan yang lain, padahal mereka dimakamkan di satu lubang yang sama. Hal ini karena adzab kubur termasuk perkara ghaib yang tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Ta’ala.Adzab kubur tetap dirasakan oleh seorang mayit meskipun dia tidak dimakamkan. Meskpun dia dimakan burung buas atau ditenggelamkan ke lautan. Adzab kubur akan tetap mendatanginya di mana saja dia meninggal dunia dan bagaimanapun cara dia meninggal dunia. Dan Allah Ta’ala Maha kuasa atas segala sesuatu.Kesimpulan, adzab kubur adalah sebuah keniscayaan, tidaklah ada yang mengingkarinya kecuali orang-orang yang menyimpang. Adapun orang-orang yang beriman, mereka meyakini dan membenarkannya, memohon perlindungan darinya, dan menjauhi sebab-sebab yang menyebabkan mereka mendapatkan adzab kubur. Wallahu a’lam.Daftar Link Artikel Ini: Takutlah terhadap Adzab Kubur (01) Takutlah terhadap Adzab Kubur (02) ***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 30 Sya’ban 1438/26 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 114-116 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Hadits Menuntut Ilmu, Orang Berhutang, Cinta Tanah Air Menurut Islam, Stdi Imam Syafii Jember, Roh Manusia Setelah Meninggal Menurut Islam

Takutlah terhadap Adzab Kubur (02)

Baca pembahasan sebelumnya Takutlah terhadap Adzab Kubur (01)Berlindung dari Adzab KuburSedemikian ngerinya adzab kubur, sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa memohon perlindungan dari adzab kubur dan memerintahkan kita untuk selalu memohon perlindungan dari adzab kubur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَاسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ. اسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ، وَاسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالمَمَاتِ“Aku memohon perlindungan kepada Allah dari adzab (neraka) jahannam. Aku memohon perlindungan kepada Allah dari adzab kubur. Aku memohon perlindungan kepada Allah dari fitnah Al-Masih Al-Dajjal. Dan aku memohon perlindungan kepada Allah dari fitnah kehidupan dan kematian.” (HR. Tirmidzi no. 3604, shahih)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu setiap kali shalat ketika tasyahhud akhir sebelum salam. Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim bersemangat untuk mengucapkan doa ini di tasyahhud akhir dan tidak meninggalkannya.Demikian pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan untuk selalu memohon perlindungan dari adzab kubur. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْلَا أَنْ لَا تَدَافَنُوا لَدَعَوْتُ اللهَ أَنْ يُسْمِعَكُمْ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ“Seandainya kalau bukan karena kalian saling memakamkan, maka aku ingin berdoa kepada Allah untuk memperdengarkan kepada kalian adzab kubur yang aku dengar.” (HR. Muslim no. 2868)Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua buah makam, beliau berkata,أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ“Sesungguhnya dua orang penghuni makam ini sedang diadzab. Dan keduanya tidaklah diadzab karena sesuatu perkara yang besar (menurut pandangan mereka, pen.). Adapun orang pertama (diadzab) karena suka mengadu domba, sedangkan yang lain (diadzab) karena tidak bersuci dari  air kencingnya.” (HR. Bukhari 218 dan Muslim no. 292)Sebab-Sebab dan Jangka Waktu Adzab KuburAdzab kubur memiliki banyak sebab, yaitu berbagai macam maksiat dan keburukan. Antara lain perbuatan ghibah (menggunjing), namimamh (adu domba), dan tidak bersuci dari najis.Adzab kubur bisa jadi berlangsung terus menerus sampai dibangkitkan pada hari kiamat. Namun bisa juga bersifat sementara. Sebagian orang beriman bisa jadi diadzab di kuburnya, kemudian adzab tersebut dihentikan, baik karena sebab doa dan permohonan ampunan dari orang-orang shalih untuk mereka atau memang karena tempo adzab kuburnya sudah berakhir. Karena seorang yang beriman, meskipun dia diadzab di kuburnya, adzab tersebut tidaklah bersifat permanen. Karena dia diadzab sesuai dengan kadar dosanya, kemudian dihentikan. Adapun orang-orang kafir dan munafik, mereka terus-menerus diadzab sampai hari kiamat.Adzab Kubur termasuk Perkara GhaibAdzab kubur termasuk perkara ghaib, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Ta’ala. Adzab kubur terkadang ditampakkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga beliau mengetahuinya karena wahyu dari Allah Ta’ala. Adzab kubur juga ditampakkan kepada sebagian orang shalih sebagai bahan renungan dan pelajaran.Seorang mayit bisa saja sedang diadzab dalam kuburnya, namun ketika kita bongkar kuburnya dan mengeceknya, kita tidak melihat atau tidak merasakan apa-apa. Akan tetapi, dia benar-benar sedang diadzab di kuburnya, sedangkan kita tidak mengetahui sedikit pun.Bisa jadi ada dua orang yang dimakamkan di satu lubang yang sama. Salah satu di antara mereka diadzab, sedangkan yang lain mendapatkan nikmat kubur. Adzab yang diterima salah satunya, tidaklah dirasakan yang lain. Demikian pula, nikmat yang dirasakan salah satunya, tidaklah dirasakan yang lain, padahal mereka dimakamkan di satu lubang yang sama. Hal ini karena adzab kubur termasuk perkara ghaib yang tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Ta’ala.Adzab kubur tetap dirasakan oleh seorang mayit meskipun dia tidak dimakamkan. Meskpun dia dimakan burung buas atau ditenggelamkan ke lautan. Adzab kubur akan tetap mendatanginya di mana saja dia meninggal dunia dan bagaimanapun cara dia meninggal dunia. Dan Allah Ta’ala Maha kuasa atas segala sesuatu.Kesimpulan, adzab kubur adalah sebuah keniscayaan, tidaklah ada yang mengingkarinya kecuali orang-orang yang menyimpang. Adapun orang-orang yang beriman, mereka meyakini dan membenarkannya, memohon perlindungan darinya, dan menjauhi sebab-sebab yang menyebabkan mereka mendapatkan adzab kubur. Wallahu a’lam.Daftar Link Artikel Ini: Takutlah terhadap Adzab Kubur (01) Takutlah terhadap Adzab Kubur (02) ***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 30 Sya’ban 1438/26 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 114-116 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Hadits Menuntut Ilmu, Orang Berhutang, Cinta Tanah Air Menurut Islam, Stdi Imam Syafii Jember, Roh Manusia Setelah Meninggal Menurut Islam
Baca pembahasan sebelumnya Takutlah terhadap Adzab Kubur (01)Berlindung dari Adzab KuburSedemikian ngerinya adzab kubur, sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa memohon perlindungan dari adzab kubur dan memerintahkan kita untuk selalu memohon perlindungan dari adzab kubur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَاسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ. اسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ، وَاسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالمَمَاتِ“Aku memohon perlindungan kepada Allah dari adzab (neraka) jahannam. Aku memohon perlindungan kepada Allah dari adzab kubur. Aku memohon perlindungan kepada Allah dari fitnah Al-Masih Al-Dajjal. Dan aku memohon perlindungan kepada Allah dari fitnah kehidupan dan kematian.” (HR. Tirmidzi no. 3604, shahih)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu setiap kali shalat ketika tasyahhud akhir sebelum salam. Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim bersemangat untuk mengucapkan doa ini di tasyahhud akhir dan tidak meninggalkannya.Demikian pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan untuk selalu memohon perlindungan dari adzab kubur. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْلَا أَنْ لَا تَدَافَنُوا لَدَعَوْتُ اللهَ أَنْ يُسْمِعَكُمْ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ“Seandainya kalau bukan karena kalian saling memakamkan, maka aku ingin berdoa kepada Allah untuk memperdengarkan kepada kalian adzab kubur yang aku dengar.” (HR. Muslim no. 2868)Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua buah makam, beliau berkata,أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ“Sesungguhnya dua orang penghuni makam ini sedang diadzab. Dan keduanya tidaklah diadzab karena sesuatu perkara yang besar (menurut pandangan mereka, pen.). Adapun orang pertama (diadzab) karena suka mengadu domba, sedangkan yang lain (diadzab) karena tidak bersuci dari  air kencingnya.” (HR. Bukhari 218 dan Muslim no. 292)Sebab-Sebab dan Jangka Waktu Adzab KuburAdzab kubur memiliki banyak sebab, yaitu berbagai macam maksiat dan keburukan. Antara lain perbuatan ghibah (menggunjing), namimamh (adu domba), dan tidak bersuci dari najis.Adzab kubur bisa jadi berlangsung terus menerus sampai dibangkitkan pada hari kiamat. Namun bisa juga bersifat sementara. Sebagian orang beriman bisa jadi diadzab di kuburnya, kemudian adzab tersebut dihentikan, baik karena sebab doa dan permohonan ampunan dari orang-orang shalih untuk mereka atau memang karena tempo adzab kuburnya sudah berakhir. Karena seorang yang beriman, meskipun dia diadzab di kuburnya, adzab tersebut tidaklah bersifat permanen. Karena dia diadzab sesuai dengan kadar dosanya, kemudian dihentikan. Adapun orang-orang kafir dan munafik, mereka terus-menerus diadzab sampai hari kiamat.Adzab Kubur termasuk Perkara GhaibAdzab kubur termasuk perkara ghaib, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Ta’ala. Adzab kubur terkadang ditampakkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga beliau mengetahuinya karena wahyu dari Allah Ta’ala. Adzab kubur juga ditampakkan kepada sebagian orang shalih sebagai bahan renungan dan pelajaran.Seorang mayit bisa saja sedang diadzab dalam kuburnya, namun ketika kita bongkar kuburnya dan mengeceknya, kita tidak melihat atau tidak merasakan apa-apa. Akan tetapi, dia benar-benar sedang diadzab di kuburnya, sedangkan kita tidak mengetahui sedikit pun.Bisa jadi ada dua orang yang dimakamkan di satu lubang yang sama. Salah satu di antara mereka diadzab, sedangkan yang lain mendapatkan nikmat kubur. Adzab yang diterima salah satunya, tidaklah dirasakan yang lain. Demikian pula, nikmat yang dirasakan salah satunya, tidaklah dirasakan yang lain, padahal mereka dimakamkan di satu lubang yang sama. Hal ini karena adzab kubur termasuk perkara ghaib yang tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Ta’ala.Adzab kubur tetap dirasakan oleh seorang mayit meskipun dia tidak dimakamkan. Meskpun dia dimakan burung buas atau ditenggelamkan ke lautan. Adzab kubur akan tetap mendatanginya di mana saja dia meninggal dunia dan bagaimanapun cara dia meninggal dunia. Dan Allah Ta’ala Maha kuasa atas segala sesuatu.Kesimpulan, adzab kubur adalah sebuah keniscayaan, tidaklah ada yang mengingkarinya kecuali orang-orang yang menyimpang. Adapun orang-orang yang beriman, mereka meyakini dan membenarkannya, memohon perlindungan darinya, dan menjauhi sebab-sebab yang menyebabkan mereka mendapatkan adzab kubur. Wallahu a’lam.Daftar Link Artikel Ini: Takutlah terhadap Adzab Kubur (01) Takutlah terhadap Adzab Kubur (02) ***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 30 Sya’ban 1438/26 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 114-116 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Hadits Menuntut Ilmu, Orang Berhutang, Cinta Tanah Air Menurut Islam, Stdi Imam Syafii Jember, Roh Manusia Setelah Meninggal Menurut Islam


Baca pembahasan sebelumnya Takutlah terhadap Adzab Kubur (01)Berlindung dari Adzab KuburSedemikian ngerinya adzab kubur, sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa memohon perlindungan dari adzab kubur dan memerintahkan kita untuk selalu memohon perlindungan dari adzab kubur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,اسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَاسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ. اسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ، وَاسْتَعِيذُوا بِاللَّهِ مِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالمَمَاتِ“Aku memohon perlindungan kepada Allah dari adzab (neraka) jahannam. Aku memohon perlindungan kepada Allah dari adzab kubur. Aku memohon perlindungan kepada Allah dari fitnah Al-Masih Al-Dajjal. Dan aku memohon perlindungan kepada Allah dari fitnah kehidupan dan kematian.” (HR. Tirmidzi no. 3604, shahih)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu setiap kali shalat ketika tasyahhud akhir sebelum salam. Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim bersemangat untuk mengucapkan doa ini di tasyahhud akhir dan tidak meninggalkannya.Demikian pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan untuk selalu memohon perlindungan dari adzab kubur. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَوْلَا أَنْ لَا تَدَافَنُوا لَدَعَوْتُ اللهَ أَنْ يُسْمِعَكُمْ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ“Seandainya kalau bukan karena kalian saling memakamkan, maka aku ingin berdoa kepada Allah untuk memperdengarkan kepada kalian adzab kubur yang aku dengar.” (HR. Muslim no. 2868)Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua buah makam, beliau berkata,أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ“Sesungguhnya dua orang penghuni makam ini sedang diadzab. Dan keduanya tidaklah diadzab karena sesuatu perkara yang besar (menurut pandangan mereka, pen.). Adapun orang pertama (diadzab) karena suka mengadu domba, sedangkan yang lain (diadzab) karena tidak bersuci dari  air kencingnya.” (HR. Bukhari 218 dan Muslim no. 292)Sebab-Sebab dan Jangka Waktu Adzab KuburAdzab kubur memiliki banyak sebab, yaitu berbagai macam maksiat dan keburukan. Antara lain perbuatan ghibah (menggunjing), namimamh (adu domba), dan tidak bersuci dari najis.Adzab kubur bisa jadi berlangsung terus menerus sampai dibangkitkan pada hari kiamat. Namun bisa juga bersifat sementara. Sebagian orang beriman bisa jadi diadzab di kuburnya, kemudian adzab tersebut dihentikan, baik karena sebab doa dan permohonan ampunan dari orang-orang shalih untuk mereka atau memang karena tempo adzab kuburnya sudah berakhir. Karena seorang yang beriman, meskipun dia diadzab di kuburnya, adzab tersebut tidaklah bersifat permanen. Karena dia diadzab sesuai dengan kadar dosanya, kemudian dihentikan. Adapun orang-orang kafir dan munafik, mereka terus-menerus diadzab sampai hari kiamat.Adzab Kubur termasuk Perkara GhaibAdzab kubur termasuk perkara ghaib, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Ta’ala. Adzab kubur terkadang ditampakkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga beliau mengetahuinya karena wahyu dari Allah Ta’ala. Adzab kubur juga ditampakkan kepada sebagian orang shalih sebagai bahan renungan dan pelajaran.Seorang mayit bisa saja sedang diadzab dalam kuburnya, namun ketika kita bongkar kuburnya dan mengeceknya, kita tidak melihat atau tidak merasakan apa-apa. Akan tetapi, dia benar-benar sedang diadzab di kuburnya, sedangkan kita tidak mengetahui sedikit pun.Bisa jadi ada dua orang yang dimakamkan di satu lubang yang sama. Salah satu di antara mereka diadzab, sedangkan yang lain mendapatkan nikmat kubur. Adzab yang diterima salah satunya, tidaklah dirasakan yang lain. Demikian pula, nikmat yang dirasakan salah satunya, tidaklah dirasakan yang lain, padahal mereka dimakamkan di satu lubang yang sama. Hal ini karena adzab kubur termasuk perkara ghaib yang tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Ta’ala.Adzab kubur tetap dirasakan oleh seorang mayit meskipun dia tidak dimakamkan. Meskpun dia dimakan burung buas atau ditenggelamkan ke lautan. Adzab kubur akan tetap mendatanginya di mana saja dia meninggal dunia dan bagaimanapun cara dia meninggal dunia. Dan Allah Ta’ala Maha kuasa atas segala sesuatu.Kesimpulan, adzab kubur adalah sebuah keniscayaan, tidaklah ada yang mengingkarinya kecuali orang-orang yang menyimpang. Adapun orang-orang yang beriman, mereka meyakini dan membenarkannya, memohon perlindungan darinya, dan menjauhi sebab-sebab yang menyebabkan mereka mendapatkan adzab kubur. Wallahu a’lam.Daftar Link Artikel Ini: Takutlah terhadap Adzab Kubur (01) Takutlah terhadap Adzab Kubur (02) ***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 30 Sya’ban 1438/26 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 114-116 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Hadits Menuntut Ilmu, Orang Berhutang, Cinta Tanah Air Menurut Islam, Stdi Imam Syafii Jember, Roh Manusia Setelah Meninggal Menurut Islam

Shahibul Qurban di Eropa, Qurbannya di Indonesia, Kapan Menyembelihnya?

Merantau di Eropa, Qurban di Indonesia Pak saya ada masalah tentang potong hewan kurban. Karena susah mengurusnya untuk kurban di tempat saya safar sekarang (di Whistler, Kanada), maka saya  lakukan kurbannya di Jakarta. Nah masalahnya, jam 10 pagi, 10 Dzulhijjah di Jakarta itu masih 9 Dzulhijjah jam 8 malam di tempat saya safar. Itupun saya masih dalam keadaan puasa Arafah, insyaAllah, karena Maghrib baru jam 8.10 malam. Kalau menunggu jam 9 pagi 10 Dzulhijjah waktu Whistler (selesai shalat Idul Adha), artinya di Jakarta jam 11 malam pada tanggal 11 Dzulhijjah.  Nah, kambingnya dipotong jam berapa ya yang sesuai syariat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang menjadi pertanyaan adalah, penyembelihan hewan qurban itu mengikuti kondisi shahibul qurban berada ataukah mengikuti kondisi dimana hewan qurbannya berada? Dalam hadis dari Al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ضَحَّى قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ “Siapa yang menyembelih qurban sebelum shalat id, berarti dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Siapa yang menyembelih setelah shalat, berarti sempurna ibadah qurbannya dan dia sesuai sunah kaum muslimin.” (HR. Muslim 5181) Makna dzahir (explisit) dari hadis di atas, menunjukkan bahwa penyembelihan qurban dilakukan setelah shahibul qurban selesai shalat id. Karena itu, yang lebih mendekati, penyembelihan qurban dikaitkan dengan posisi shahibul qurban dan bukan posisi hewan qurban berada. Pertanyaan semacam ini pernah diajukan ke Prof. Dr. Soleh bin Abdillah al-Lahim – Dosen Fakultas Syariah di King Saud University –. Jawaban yang beliau sampaikan, الأضحية فيما يظهر لي معلقة بالصلاة في بلد المضحي، لا مكان الأضحية، والأحوط في نظري أن يؤخر الذبح إلى أن يصلي الإمام المتأخر، أي سواء كان المتأخر بلد الأضحية ، أو بلد المضحي Menurut yang saya pahami, qurban itu terkait dengan waktu shalat id di daerah mudhahhi (shahibul qurban), dan bukan tempat keberadaan hewan qurban. Dan yang lebih hati-hati – menurut saya – hendaknya penyembelihan diakhirkan sampai selesai shalat yang terakhir. Baik shalat yang terakhir di negara tempat hewan qurban berada atau di negara Mudhahhi berada. (Fatwa Islam Today – http://www.islamtoday.net/fatawa/quesshow-60-4719.htm) Saran beliau sangat penting kita garis bawahi, lakukan penyembelihan qurban di waktu shalat yang paling terakhir. Misalnya, posisi hewan qurban di Indonesia, sementara shahibul qurban di Kanada, sementara terjadi perbedaan tanggal idul adha, maka sebaiknya hewan qurban disembelih di waktu yang paling akhir pelaksanaan shalat idul adha. Dengan ini kita bisa semakin yakin, hewan qurban kita telah disembelih setelah shalat idul adha.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Melayani Suami Saat Haid, Kumpulan Hadits Maudhu, Beda Jama Dan Qashar, Apa Itu Roh, Tata Cara Sholat Jamak Qosor, Syarat Hewan Kurban Harus Jantan Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 204 QRIS donasi Yufid

Shahibul Qurban di Eropa, Qurbannya di Indonesia, Kapan Menyembelihnya?

Merantau di Eropa, Qurban di Indonesia Pak saya ada masalah tentang potong hewan kurban. Karena susah mengurusnya untuk kurban di tempat saya safar sekarang (di Whistler, Kanada), maka saya  lakukan kurbannya di Jakarta. Nah masalahnya, jam 10 pagi, 10 Dzulhijjah di Jakarta itu masih 9 Dzulhijjah jam 8 malam di tempat saya safar. Itupun saya masih dalam keadaan puasa Arafah, insyaAllah, karena Maghrib baru jam 8.10 malam. Kalau menunggu jam 9 pagi 10 Dzulhijjah waktu Whistler (selesai shalat Idul Adha), artinya di Jakarta jam 11 malam pada tanggal 11 Dzulhijjah.  Nah, kambingnya dipotong jam berapa ya yang sesuai syariat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang menjadi pertanyaan adalah, penyembelihan hewan qurban itu mengikuti kondisi shahibul qurban berada ataukah mengikuti kondisi dimana hewan qurbannya berada? Dalam hadis dari Al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ضَحَّى قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ “Siapa yang menyembelih qurban sebelum shalat id, berarti dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Siapa yang menyembelih setelah shalat, berarti sempurna ibadah qurbannya dan dia sesuai sunah kaum muslimin.” (HR. Muslim 5181) Makna dzahir (explisit) dari hadis di atas, menunjukkan bahwa penyembelihan qurban dilakukan setelah shahibul qurban selesai shalat id. Karena itu, yang lebih mendekati, penyembelihan qurban dikaitkan dengan posisi shahibul qurban dan bukan posisi hewan qurban berada. Pertanyaan semacam ini pernah diajukan ke Prof. Dr. Soleh bin Abdillah al-Lahim – Dosen Fakultas Syariah di King Saud University –. Jawaban yang beliau sampaikan, الأضحية فيما يظهر لي معلقة بالصلاة في بلد المضحي، لا مكان الأضحية، والأحوط في نظري أن يؤخر الذبح إلى أن يصلي الإمام المتأخر، أي سواء كان المتأخر بلد الأضحية ، أو بلد المضحي Menurut yang saya pahami, qurban itu terkait dengan waktu shalat id di daerah mudhahhi (shahibul qurban), dan bukan tempat keberadaan hewan qurban. Dan yang lebih hati-hati – menurut saya – hendaknya penyembelihan diakhirkan sampai selesai shalat yang terakhir. Baik shalat yang terakhir di negara tempat hewan qurban berada atau di negara Mudhahhi berada. (Fatwa Islam Today – http://www.islamtoday.net/fatawa/quesshow-60-4719.htm) Saran beliau sangat penting kita garis bawahi, lakukan penyembelihan qurban di waktu shalat yang paling terakhir. Misalnya, posisi hewan qurban di Indonesia, sementara shahibul qurban di Kanada, sementara terjadi perbedaan tanggal idul adha, maka sebaiknya hewan qurban disembelih di waktu yang paling akhir pelaksanaan shalat idul adha. Dengan ini kita bisa semakin yakin, hewan qurban kita telah disembelih setelah shalat idul adha.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Melayani Suami Saat Haid, Kumpulan Hadits Maudhu, Beda Jama Dan Qashar, Apa Itu Roh, Tata Cara Sholat Jamak Qosor, Syarat Hewan Kurban Harus Jantan Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 204 QRIS donasi Yufid
Merantau di Eropa, Qurban di Indonesia Pak saya ada masalah tentang potong hewan kurban. Karena susah mengurusnya untuk kurban di tempat saya safar sekarang (di Whistler, Kanada), maka saya  lakukan kurbannya di Jakarta. Nah masalahnya, jam 10 pagi, 10 Dzulhijjah di Jakarta itu masih 9 Dzulhijjah jam 8 malam di tempat saya safar. Itupun saya masih dalam keadaan puasa Arafah, insyaAllah, karena Maghrib baru jam 8.10 malam. Kalau menunggu jam 9 pagi 10 Dzulhijjah waktu Whistler (selesai shalat Idul Adha), artinya di Jakarta jam 11 malam pada tanggal 11 Dzulhijjah.  Nah, kambingnya dipotong jam berapa ya yang sesuai syariat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang menjadi pertanyaan adalah, penyembelihan hewan qurban itu mengikuti kondisi shahibul qurban berada ataukah mengikuti kondisi dimana hewan qurbannya berada? Dalam hadis dari Al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ضَحَّى قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ “Siapa yang menyembelih qurban sebelum shalat id, berarti dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Siapa yang menyembelih setelah shalat, berarti sempurna ibadah qurbannya dan dia sesuai sunah kaum muslimin.” (HR. Muslim 5181) Makna dzahir (explisit) dari hadis di atas, menunjukkan bahwa penyembelihan qurban dilakukan setelah shahibul qurban selesai shalat id. Karena itu, yang lebih mendekati, penyembelihan qurban dikaitkan dengan posisi shahibul qurban dan bukan posisi hewan qurban berada. Pertanyaan semacam ini pernah diajukan ke Prof. Dr. Soleh bin Abdillah al-Lahim – Dosen Fakultas Syariah di King Saud University –. Jawaban yang beliau sampaikan, الأضحية فيما يظهر لي معلقة بالصلاة في بلد المضحي، لا مكان الأضحية، والأحوط في نظري أن يؤخر الذبح إلى أن يصلي الإمام المتأخر، أي سواء كان المتأخر بلد الأضحية ، أو بلد المضحي Menurut yang saya pahami, qurban itu terkait dengan waktu shalat id di daerah mudhahhi (shahibul qurban), dan bukan tempat keberadaan hewan qurban. Dan yang lebih hati-hati – menurut saya – hendaknya penyembelihan diakhirkan sampai selesai shalat yang terakhir. Baik shalat yang terakhir di negara tempat hewan qurban berada atau di negara Mudhahhi berada. (Fatwa Islam Today – http://www.islamtoday.net/fatawa/quesshow-60-4719.htm) Saran beliau sangat penting kita garis bawahi, lakukan penyembelihan qurban di waktu shalat yang paling terakhir. Misalnya, posisi hewan qurban di Indonesia, sementara shahibul qurban di Kanada, sementara terjadi perbedaan tanggal idul adha, maka sebaiknya hewan qurban disembelih di waktu yang paling akhir pelaksanaan shalat idul adha. Dengan ini kita bisa semakin yakin, hewan qurban kita telah disembelih setelah shalat idul adha.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Melayani Suami Saat Haid, Kumpulan Hadits Maudhu, Beda Jama Dan Qashar, Apa Itu Roh, Tata Cara Sholat Jamak Qosor, Syarat Hewan Kurban Harus Jantan Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 204 QRIS donasi Yufid


Merantau di Eropa, Qurban di Indonesia Pak saya ada masalah tentang potong hewan kurban. Karena susah mengurusnya untuk kurban di tempat saya safar sekarang (di Whistler, Kanada), maka saya  lakukan kurbannya di Jakarta. Nah masalahnya, jam 10 pagi, 10 Dzulhijjah di Jakarta itu masih 9 Dzulhijjah jam 8 malam di tempat saya safar. Itupun saya masih dalam keadaan puasa Arafah, insyaAllah, karena Maghrib baru jam 8.10 malam. Kalau menunggu jam 9 pagi 10 Dzulhijjah waktu Whistler (selesai shalat Idul Adha), artinya di Jakarta jam 11 malam pada tanggal 11 Dzulhijjah.  Nah, kambingnya dipotong jam berapa ya yang sesuai syariat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Yang menjadi pertanyaan adalah, penyembelihan hewan qurban itu mengikuti kondisi shahibul qurban berada ataukah mengikuti kondisi dimana hewan qurbannya berada? Dalam hadis dari Al-Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ ضَحَّى قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ “Siapa yang menyembelih qurban sebelum shalat id, berarti dia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Siapa yang menyembelih setelah shalat, berarti sempurna ibadah qurbannya dan dia sesuai sunah kaum muslimin.” (HR. Muslim 5181) Makna dzahir (explisit) dari hadis di atas, menunjukkan bahwa penyembelihan qurban dilakukan setelah shahibul qurban selesai shalat id. Karena itu, yang lebih mendekati, penyembelihan qurban dikaitkan dengan posisi shahibul qurban dan bukan posisi hewan qurban berada. Pertanyaan semacam ini pernah diajukan ke Prof. Dr. Soleh bin Abdillah al-Lahim – Dosen Fakultas Syariah di King Saud University –. Jawaban yang beliau sampaikan, الأضحية فيما يظهر لي معلقة بالصلاة في بلد المضحي، لا مكان الأضحية، والأحوط في نظري أن يؤخر الذبح إلى أن يصلي الإمام المتأخر، أي سواء كان المتأخر بلد الأضحية ، أو بلد المضحي Menurut yang saya pahami, qurban itu terkait dengan waktu shalat id di daerah mudhahhi (shahibul qurban), dan bukan tempat keberadaan hewan qurban. Dan yang lebih hati-hati – menurut saya – hendaknya penyembelihan diakhirkan sampai selesai shalat yang terakhir. Baik shalat yang terakhir di negara tempat hewan qurban berada atau di negara Mudhahhi berada. (Fatwa Islam Today – http://www.islamtoday.net/fatawa/quesshow-60-4719.htm) Saran beliau sangat penting kita garis bawahi, lakukan penyembelihan qurban di waktu shalat yang paling terakhir. Misalnya, posisi hewan qurban di Indonesia, sementara shahibul qurban di Kanada, sementara terjadi perbedaan tanggal idul adha, maka sebaiknya hewan qurban disembelih di waktu yang paling akhir pelaksanaan shalat idul adha. Dengan ini kita bisa semakin yakin, hewan qurban kita telah disembelih setelah shalat idul adha.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Melayani Suami Saat Haid, Kumpulan Hadits Maudhu, Beda Jama Dan Qashar, Apa Itu Roh, Tata Cara Sholat Jamak Qosor, Syarat Hewan Kurban Harus Jantan Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 204 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mereka yang Menghalangi Masjid Allah, Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Bogor

Oleh: Ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA Saudaraku! Anda saudaraku seiman, mengapa rumah Allah anda halang-halangi? Sobat, ramai pemberitaan dan polemik masalah pembangunan ulang Masjid Imam Ahmad bin Hanbal yang terletak di kota Bogor, dan yang dibina oleh Ustadz saya, Al Ustadz Fadhil Yazid bin Abdul Qadir Jawwaz. Setiap muslim pastilah sedih melihat dan mendengar ada upaya menghalang-halangi pembangunan Masjid. Mengapa? Karena orang yang beragama Islam pasti tahu bahwa Masjid adalah Rumah Allah, bukan rumah perorangan atau kelompok tertentu atau ormas tertentu. Simak sendiri firman Allah berikut ini: وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. (Al Jin 18) Orang Islam berduka bila pembangunan masjid digagalkan, karena setiap muslim percaya bahwa masjid adalah tempat paling Allah cintai. Duka semakin mendalam, karena kita semua menyaksikan dengan kepala sendiri bahwa pasar, mall, supermarket atau yang serupa dibiarkan menjamur. Padahal itu semua adalah tempat paling jauh dari kasih sayang Allah. Karena itu, upaya penggagalan pembangunan masjid adalah tindakan yang paling menyakitkan orang yang beriman. Dengarkan sabda Nabimu wahai saudaraku! أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا Belahan bumi yang paling Allah cintai adalah masjid-masjidnya, sedangkan belahan bumi yang paling Allah benci ialah pasar-pasarnya. (Muslim) Mungkinkah upaya penolakan masjid adalah pertanda telah dekatnya murka dan siksa Allah kepada negeri ini? Upaya penggagalan pembangunan masjid pastilah menusuk-nusuk hati orang yang beriman karena masjid adalah simbol eksistensi umat Islam di negeri ini dan juga negeri-negeri lainnya. Bila pembangunan masjid telah dihalang-halangi, maka mungkinkah itu pertanda bahwa agama Islam mulai dimarginalkan di negeri Islam terbesar di dunia ini? Ummat Islam pastilah murka bila pembangunan masjid dihalang-halangi, karena setiap orang yang beriman pasti mengetahui bahwa upaya menghancurkan masjid dan menghalangi masyarakat dari memakmurkan masjid adalah tindakan lalim paling lalim. Dengarkan saudaraku, tahukah anda apa resiko perbuatan anda? Dengarkan baik-baik firman Allah Ta’ala berikut, وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا أُوْلَـئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن يَدْخُلُوهَا إِلاَّ خَآئِفِينَ لهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (masjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat. (Al Baqarah 114) Sobat! Sebaliknya, setiap muslim pasti tergugah hatinya bila diajak membangun masjid, karena masjid adalah tempat yang paling indah untuk mengabdi, beribadah, melantunkan, mengkaji kalamullah, dan bermunajah kepada Allah. فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. (QS: An Nur-36) Dan setiap muslim juga pasti bersemangat untuk membangun Masjid, karena orang yang membangun masjid, akan Allah bangunkan untuknya rumah atau istana di surga. Simak sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini, ومن بنى لله مسجدا كمفحص قطاة أو أصغر بنى الله له بيتا في الجنة Dan siapapun yang membangun masjid dengan tulus lillah, , walau kecil, sekecil sarang burung, atau bahkan lebih kecil, niscaya Allah bangunkan untuknya istana di surga. (Ibnu Majah dan lainya) Kalaupun anda berbeda paham atau amaliyah praktek ibadah, bukankah anda bisa duduk dengan saudara-saudaramu pengelola masiid ini. Namun, apa salahnya masjid sehingga anda halangi untuk berdiri tegak di bumi Allah Ta’ala? Saudaraku, sayangilah diri anda, dan pikirkan baik-baik, apa yang kelak akan anda katakan kepada Allah Ta’ala bila ditanya tentang perbuatan anda menghalang-halangi saudaramu yang hendak medirikan Rumah Allah? Ya Allah bukakanlah hati hati saudaraku-saudaraku seiman agar bersatu padu membangun masjid dan memakmurnya dengan sholat, bacaan Al Qur’an, dzikir dan ibadah lainnya. Ya Allah, mudahkanlah tegaknya rumah-Mu di berbagai belahan bumi-Mu ini. Amiin Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Sabar Ada Batasnya, Air Mani Wanita Seperti Apa, Cara Memotong Hewan Menurut Islam, Rakaat Shalat Idul Adha, Surat Al Kahfi, Dosa Tidak Menutup Aurat Visited 233 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 QRIS donasi Yufid

Mereka yang Menghalangi Masjid Allah, Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Bogor

Oleh: Ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA Saudaraku! Anda saudaraku seiman, mengapa rumah Allah anda halang-halangi? Sobat, ramai pemberitaan dan polemik masalah pembangunan ulang Masjid Imam Ahmad bin Hanbal yang terletak di kota Bogor, dan yang dibina oleh Ustadz saya, Al Ustadz Fadhil Yazid bin Abdul Qadir Jawwaz. Setiap muslim pastilah sedih melihat dan mendengar ada upaya menghalang-halangi pembangunan Masjid. Mengapa? Karena orang yang beragama Islam pasti tahu bahwa Masjid adalah Rumah Allah, bukan rumah perorangan atau kelompok tertentu atau ormas tertentu. Simak sendiri firman Allah berikut ini: وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. (Al Jin 18) Orang Islam berduka bila pembangunan masjid digagalkan, karena setiap muslim percaya bahwa masjid adalah tempat paling Allah cintai. Duka semakin mendalam, karena kita semua menyaksikan dengan kepala sendiri bahwa pasar, mall, supermarket atau yang serupa dibiarkan menjamur. Padahal itu semua adalah tempat paling jauh dari kasih sayang Allah. Karena itu, upaya penggagalan pembangunan masjid adalah tindakan yang paling menyakitkan orang yang beriman. Dengarkan sabda Nabimu wahai saudaraku! أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا Belahan bumi yang paling Allah cintai adalah masjid-masjidnya, sedangkan belahan bumi yang paling Allah benci ialah pasar-pasarnya. (Muslim) Mungkinkah upaya penolakan masjid adalah pertanda telah dekatnya murka dan siksa Allah kepada negeri ini? Upaya penggagalan pembangunan masjid pastilah menusuk-nusuk hati orang yang beriman karena masjid adalah simbol eksistensi umat Islam di negeri ini dan juga negeri-negeri lainnya. Bila pembangunan masjid telah dihalang-halangi, maka mungkinkah itu pertanda bahwa agama Islam mulai dimarginalkan di negeri Islam terbesar di dunia ini? Ummat Islam pastilah murka bila pembangunan masjid dihalang-halangi, karena setiap orang yang beriman pasti mengetahui bahwa upaya menghancurkan masjid dan menghalangi masyarakat dari memakmurkan masjid adalah tindakan lalim paling lalim. Dengarkan saudaraku, tahukah anda apa resiko perbuatan anda? Dengarkan baik-baik firman Allah Ta’ala berikut, وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا أُوْلَـئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن يَدْخُلُوهَا إِلاَّ خَآئِفِينَ لهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (masjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat. (Al Baqarah 114) Sobat! Sebaliknya, setiap muslim pasti tergugah hatinya bila diajak membangun masjid, karena masjid adalah tempat yang paling indah untuk mengabdi, beribadah, melantunkan, mengkaji kalamullah, dan bermunajah kepada Allah. فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. (QS: An Nur-36) Dan setiap muslim juga pasti bersemangat untuk membangun Masjid, karena orang yang membangun masjid, akan Allah bangunkan untuknya rumah atau istana di surga. Simak sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini, ومن بنى لله مسجدا كمفحص قطاة أو أصغر بنى الله له بيتا في الجنة Dan siapapun yang membangun masjid dengan tulus lillah, , walau kecil, sekecil sarang burung, atau bahkan lebih kecil, niscaya Allah bangunkan untuknya istana di surga. (Ibnu Majah dan lainya) Kalaupun anda berbeda paham atau amaliyah praktek ibadah, bukankah anda bisa duduk dengan saudara-saudaramu pengelola masiid ini. Namun, apa salahnya masjid sehingga anda halangi untuk berdiri tegak di bumi Allah Ta’ala? Saudaraku, sayangilah diri anda, dan pikirkan baik-baik, apa yang kelak akan anda katakan kepada Allah Ta’ala bila ditanya tentang perbuatan anda menghalang-halangi saudaramu yang hendak medirikan Rumah Allah? Ya Allah bukakanlah hati hati saudaraku-saudaraku seiman agar bersatu padu membangun masjid dan memakmurnya dengan sholat, bacaan Al Qur’an, dzikir dan ibadah lainnya. Ya Allah, mudahkanlah tegaknya rumah-Mu di berbagai belahan bumi-Mu ini. Amiin Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Sabar Ada Batasnya, Air Mani Wanita Seperti Apa, Cara Memotong Hewan Menurut Islam, Rakaat Shalat Idul Adha, Surat Al Kahfi, Dosa Tidak Menutup Aurat Visited 233 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 QRIS donasi Yufid
Oleh: Ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA Saudaraku! Anda saudaraku seiman, mengapa rumah Allah anda halang-halangi? Sobat, ramai pemberitaan dan polemik masalah pembangunan ulang Masjid Imam Ahmad bin Hanbal yang terletak di kota Bogor, dan yang dibina oleh Ustadz saya, Al Ustadz Fadhil Yazid bin Abdul Qadir Jawwaz. Setiap muslim pastilah sedih melihat dan mendengar ada upaya menghalang-halangi pembangunan Masjid. Mengapa? Karena orang yang beragama Islam pasti tahu bahwa Masjid adalah Rumah Allah, bukan rumah perorangan atau kelompok tertentu atau ormas tertentu. Simak sendiri firman Allah berikut ini: وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. (Al Jin 18) Orang Islam berduka bila pembangunan masjid digagalkan, karena setiap muslim percaya bahwa masjid adalah tempat paling Allah cintai. Duka semakin mendalam, karena kita semua menyaksikan dengan kepala sendiri bahwa pasar, mall, supermarket atau yang serupa dibiarkan menjamur. Padahal itu semua adalah tempat paling jauh dari kasih sayang Allah. Karena itu, upaya penggagalan pembangunan masjid adalah tindakan yang paling menyakitkan orang yang beriman. Dengarkan sabda Nabimu wahai saudaraku! أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا Belahan bumi yang paling Allah cintai adalah masjid-masjidnya, sedangkan belahan bumi yang paling Allah benci ialah pasar-pasarnya. (Muslim) Mungkinkah upaya penolakan masjid adalah pertanda telah dekatnya murka dan siksa Allah kepada negeri ini? Upaya penggagalan pembangunan masjid pastilah menusuk-nusuk hati orang yang beriman karena masjid adalah simbol eksistensi umat Islam di negeri ini dan juga negeri-negeri lainnya. Bila pembangunan masjid telah dihalang-halangi, maka mungkinkah itu pertanda bahwa agama Islam mulai dimarginalkan di negeri Islam terbesar di dunia ini? Ummat Islam pastilah murka bila pembangunan masjid dihalang-halangi, karena setiap orang yang beriman pasti mengetahui bahwa upaya menghancurkan masjid dan menghalangi masyarakat dari memakmurkan masjid adalah tindakan lalim paling lalim. Dengarkan saudaraku, tahukah anda apa resiko perbuatan anda? Dengarkan baik-baik firman Allah Ta’ala berikut, وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا أُوْلَـئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن يَدْخُلُوهَا إِلاَّ خَآئِفِينَ لهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (masjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat. (Al Baqarah 114) Sobat! Sebaliknya, setiap muslim pasti tergugah hatinya bila diajak membangun masjid, karena masjid adalah tempat yang paling indah untuk mengabdi, beribadah, melantunkan, mengkaji kalamullah, dan bermunajah kepada Allah. فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. (QS: An Nur-36) Dan setiap muslim juga pasti bersemangat untuk membangun Masjid, karena orang yang membangun masjid, akan Allah bangunkan untuknya rumah atau istana di surga. Simak sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini, ومن بنى لله مسجدا كمفحص قطاة أو أصغر بنى الله له بيتا في الجنة Dan siapapun yang membangun masjid dengan tulus lillah, , walau kecil, sekecil sarang burung, atau bahkan lebih kecil, niscaya Allah bangunkan untuknya istana di surga. (Ibnu Majah dan lainya) Kalaupun anda berbeda paham atau amaliyah praktek ibadah, bukankah anda bisa duduk dengan saudara-saudaramu pengelola masiid ini. Namun, apa salahnya masjid sehingga anda halangi untuk berdiri tegak di bumi Allah Ta’ala? Saudaraku, sayangilah diri anda, dan pikirkan baik-baik, apa yang kelak akan anda katakan kepada Allah Ta’ala bila ditanya tentang perbuatan anda menghalang-halangi saudaramu yang hendak medirikan Rumah Allah? Ya Allah bukakanlah hati hati saudaraku-saudaraku seiman agar bersatu padu membangun masjid dan memakmurnya dengan sholat, bacaan Al Qur’an, dzikir dan ibadah lainnya. Ya Allah, mudahkanlah tegaknya rumah-Mu di berbagai belahan bumi-Mu ini. Amiin Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Sabar Ada Batasnya, Air Mani Wanita Seperti Apa, Cara Memotong Hewan Menurut Islam, Rakaat Shalat Idul Adha, Surat Al Kahfi, Dosa Tidak Menutup Aurat Visited 233 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 QRIS donasi Yufid


Oleh: Ustadz DR. Muhammad Arifin Baderi, MA Saudaraku! Anda saudaraku seiman, mengapa rumah Allah anda halang-halangi? Sobat, ramai pemberitaan dan polemik masalah pembangunan ulang Masjid Imam Ahmad bin Hanbal yang terletak di kota Bogor, dan yang dibina oleh Ustadz saya, Al Ustadz Fadhil Yazid bin Abdul Qadir Jawwaz. Setiap muslim pastilah sedih melihat dan mendengar ada upaya menghalang-halangi pembangunan Masjid. Mengapa? Karena orang yang beragama Islam pasti tahu bahwa Masjid adalah Rumah Allah, bukan rumah perorangan atau kelompok tertentu atau ormas tertentu. Simak sendiri firman Allah berikut ini: وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. (Al Jin 18) Orang Islam berduka bila pembangunan masjid digagalkan, karena setiap muslim percaya bahwa masjid adalah tempat paling Allah cintai. Duka semakin mendalam, karena kita semua menyaksikan dengan kepala sendiri bahwa pasar, mall, supermarket atau yang serupa dibiarkan menjamur. Padahal itu semua adalah tempat paling jauh dari kasih sayang Allah. Karena itu, upaya penggagalan pembangunan masjid adalah tindakan yang paling menyakitkan orang yang beriman. Dengarkan sabda Nabimu wahai saudaraku! أَحَبُّ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلاَدِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا Belahan bumi yang paling Allah cintai adalah masjid-masjidnya, sedangkan belahan bumi yang paling Allah benci ialah pasar-pasarnya. (Muslim) Mungkinkah upaya penolakan masjid adalah pertanda telah dekatnya murka dan siksa Allah kepada negeri ini? Upaya penggagalan pembangunan masjid pastilah menusuk-nusuk hati orang yang beriman karena masjid adalah simbol eksistensi umat Islam di negeri ini dan juga negeri-negeri lainnya. Bila pembangunan masjid telah dihalang-halangi, maka mungkinkah itu pertanda bahwa agama Islam mulai dimarginalkan di negeri Islam terbesar di dunia ini? Ummat Islam pastilah murka bila pembangunan masjid dihalang-halangi, karena setiap orang yang beriman pasti mengetahui bahwa upaya menghancurkan masjid dan menghalangi masyarakat dari memakmurkan masjid adalah tindakan lalim paling lalim. Dengarkan saudaraku, tahukah anda apa resiko perbuatan anda? Dengarkan baik-baik firman Allah Ta’ala berikut, وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا أُوْلَـئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن يَدْخُلُوهَا إِلاَّ خَآئِفِينَ لهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (masjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat. (Al Baqarah 114) Sobat! Sebaliknya, setiap muslim pasti tergugah hatinya bila diajak membangun masjid, karena masjid adalah tempat yang paling indah untuk mengabdi, beribadah, melantunkan, mengkaji kalamullah, dan bermunajah kepada Allah. فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. (QS: An Nur-36) Dan setiap muslim juga pasti bersemangat untuk membangun Masjid, karena orang yang membangun masjid, akan Allah bangunkan untuknya rumah atau istana di surga. Simak sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini, ومن بنى لله مسجدا كمفحص قطاة أو أصغر بنى الله له بيتا في الجنة Dan siapapun yang membangun masjid dengan tulus lillah, , walau kecil, sekecil sarang burung, atau bahkan lebih kecil, niscaya Allah bangunkan untuknya istana di surga. (Ibnu Majah dan lainya) Kalaupun anda berbeda paham atau amaliyah praktek ibadah, bukankah anda bisa duduk dengan saudara-saudaramu pengelola masiid ini. Namun, apa salahnya masjid sehingga anda halangi untuk berdiri tegak di bumi Allah Ta’ala? Saudaraku, sayangilah diri anda, dan pikirkan baik-baik, apa yang kelak akan anda katakan kepada Allah Ta’ala bila ditanya tentang perbuatan anda menghalang-halangi saudaramu yang hendak medirikan Rumah Allah? Ya Allah bukakanlah hati hati saudaraku-saudaraku seiman agar bersatu padu membangun masjid dan memakmurnya dengan sholat, bacaan Al Qur’an, dzikir dan ibadah lainnya. Ya Allah, mudahkanlah tegaknya rumah-Mu di berbagai belahan bumi-Mu ini. Amiin Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apakah Sabar Ada Batasnya, Air Mani Wanita Seperti Apa, Cara Memotong Hewan Menurut Islam, Rakaat Shalat Idul Adha, Surat Al Kahfi, Dosa Tidak Menutup Aurat Visited 233 times, 1 visit(s) today Post Views: 251 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Kain Ihram Mengingatkanmu

Banyak pelajaran yang bisa kita petik dari rangkaian manasik ibadah haji. Diantaranya, ketika seorang hendak berhaji, saat ia berhenti di miqot untuk melakukan ihram (yakni, niat memasuki rangkain ibadah haji), dia tanggalkan seluruh baju yang melekat pada tubuhnya. Kemudian ia bungkus tubuhnya dengan dua helai kain ihram berwarna putih, sebagai selendang untuk menutup badannya dan satunya lagi layaknya sarung, yang menutupi pusar hingga ke lutut.Pakaian sederhana ini, dipakai oleh seluruh jamaah haji (pria). Tidak ada bedanya antara si kaya dan si miskin, pemimpin dan rakyat. Kesamaan mereka dalam pakaian ini, tanpa memandang martabat atau kedudukan, mengingatkan pada kesamaan yang kelak seluruh manusia akan menemui. Yaitu kesamaan pakaiaan yang akan membungkus tubuh, ketika ajal menjemput… semua akan dipakaikan kain kafan. Tak pandang mana yang kaya raya mana yang miskin melarat, semua akan dibungkus kain kafan.Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya, dari Samurah bin Jundub –radhiyallahu’anhu-, bahwa Nabi –shallallahu’alaihiwasallam– bersabda,البسوا الثياب البيض، فإنها أطهر و أطيب، وكفنوا فيها موتاكمPakailah pakaian berwarna purih, karena pakaian itu lebih suci dan lebih bersih. Dan kafanilah mayit-mayit kalian dengan kafan putih.(HR. Ahmad dalam Musnadnya no. 20154)Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadis Aisyah –radhiyallahu’anha, bahwa Ibunda Aisyah pernah menceritakan,كُفِّنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ, لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ.Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dikafani dengan tiga helai kain putih bersih dari kapas, tanpa ada baju dan surban padanya.(HR. Bukhari no. 1264 dan Muslim no. 941)Setiap orang yang meninggal dunia, demikianlah keadaannya kelak. Dia dimandikan setelah seluruh pakaian ditanggalkan. Kemudian dipakaikan helaian kain kafan putih, lalu dia disholatkan. Setelah itu jenazah itu dimasukkan ke liang kubur.Setiap jamaah haji ketika tiba di miqot, lalu mengganti pakaiannya dengan kain ihram, aktivitas ini hendaknya mengingatkan dia, tentang keadaan ketika ia menemui ajal nanti. Mengingatkan dirinya tentang kematian yang memutus segala kelezatan dunia.Kain Ihram yang ia pakai, patut menyadarkan dirinya, bahwa sebanyak apapun kekayaan yang ia punyai, yang akan di bawa ke liang lahat nanti, hanyalah beberapa helaian kain kafan.Seorang pujangga arab bersyair,نصيبك مما تجمع الدهر كله  **  رداءان تلوى فيهما وحنوطBagianmu setelah engkau mengumpulkan harta sepanjang waktu… Dua helai kafan yang membungkusmu dan pewangi mayat.Ada hadis shahih yang menyebutkan, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengingatkan kita,أكثروا ذكر هادم اللذاتPerbanyak oleh kalian dalam mengingat penghancur kelezatan-kelezatan.(HR. Tirmidzi no. 2307, dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Sahih Al-Jami’ no. 1210)“Dan cukuplah, kata Ibnu Masúd, “kematian itu sebagai nasehat..”Wallahuta’ala a’lam…(Merujuk pada buku berjudul “Madrasah Al-Haj” karya Prof.Dr. Abdurrazaq Al-Badr -hafidzohullah-)Penulis: Ahmad Anshori  Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Hukum Karma, Hukum Imsak Menurut Islam, Berdzikir Setelah Sholat, Makanan Di Surga, Kb Dalam Pandangan Islam

Kain Ihram Mengingatkanmu

Banyak pelajaran yang bisa kita petik dari rangkaian manasik ibadah haji. Diantaranya, ketika seorang hendak berhaji, saat ia berhenti di miqot untuk melakukan ihram (yakni, niat memasuki rangkain ibadah haji), dia tanggalkan seluruh baju yang melekat pada tubuhnya. Kemudian ia bungkus tubuhnya dengan dua helai kain ihram berwarna putih, sebagai selendang untuk menutup badannya dan satunya lagi layaknya sarung, yang menutupi pusar hingga ke lutut.Pakaian sederhana ini, dipakai oleh seluruh jamaah haji (pria). Tidak ada bedanya antara si kaya dan si miskin, pemimpin dan rakyat. Kesamaan mereka dalam pakaian ini, tanpa memandang martabat atau kedudukan, mengingatkan pada kesamaan yang kelak seluruh manusia akan menemui. Yaitu kesamaan pakaiaan yang akan membungkus tubuh, ketika ajal menjemput… semua akan dipakaikan kain kafan. Tak pandang mana yang kaya raya mana yang miskin melarat, semua akan dibungkus kain kafan.Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya, dari Samurah bin Jundub –radhiyallahu’anhu-, bahwa Nabi –shallallahu’alaihiwasallam– bersabda,البسوا الثياب البيض، فإنها أطهر و أطيب، وكفنوا فيها موتاكمPakailah pakaian berwarna purih, karena pakaian itu lebih suci dan lebih bersih. Dan kafanilah mayit-mayit kalian dengan kafan putih.(HR. Ahmad dalam Musnadnya no. 20154)Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadis Aisyah –radhiyallahu’anha, bahwa Ibunda Aisyah pernah menceritakan,كُفِّنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ, لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ.Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dikafani dengan tiga helai kain putih bersih dari kapas, tanpa ada baju dan surban padanya.(HR. Bukhari no. 1264 dan Muslim no. 941)Setiap orang yang meninggal dunia, demikianlah keadaannya kelak. Dia dimandikan setelah seluruh pakaian ditanggalkan. Kemudian dipakaikan helaian kain kafan putih, lalu dia disholatkan. Setelah itu jenazah itu dimasukkan ke liang kubur.Setiap jamaah haji ketika tiba di miqot, lalu mengganti pakaiannya dengan kain ihram, aktivitas ini hendaknya mengingatkan dia, tentang keadaan ketika ia menemui ajal nanti. Mengingatkan dirinya tentang kematian yang memutus segala kelezatan dunia.Kain Ihram yang ia pakai, patut menyadarkan dirinya, bahwa sebanyak apapun kekayaan yang ia punyai, yang akan di bawa ke liang lahat nanti, hanyalah beberapa helaian kain kafan.Seorang pujangga arab bersyair,نصيبك مما تجمع الدهر كله  **  رداءان تلوى فيهما وحنوطBagianmu setelah engkau mengumpulkan harta sepanjang waktu… Dua helai kafan yang membungkusmu dan pewangi mayat.Ada hadis shahih yang menyebutkan, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengingatkan kita,أكثروا ذكر هادم اللذاتPerbanyak oleh kalian dalam mengingat penghancur kelezatan-kelezatan.(HR. Tirmidzi no. 2307, dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Sahih Al-Jami’ no. 1210)“Dan cukuplah, kata Ibnu Masúd, “kematian itu sebagai nasehat..”Wallahuta’ala a’lam…(Merujuk pada buku berjudul “Madrasah Al-Haj” karya Prof.Dr. Abdurrazaq Al-Badr -hafidzohullah-)Penulis: Ahmad Anshori  Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Hukum Karma, Hukum Imsak Menurut Islam, Berdzikir Setelah Sholat, Makanan Di Surga, Kb Dalam Pandangan Islam
Banyak pelajaran yang bisa kita petik dari rangkaian manasik ibadah haji. Diantaranya, ketika seorang hendak berhaji, saat ia berhenti di miqot untuk melakukan ihram (yakni, niat memasuki rangkain ibadah haji), dia tanggalkan seluruh baju yang melekat pada tubuhnya. Kemudian ia bungkus tubuhnya dengan dua helai kain ihram berwarna putih, sebagai selendang untuk menutup badannya dan satunya lagi layaknya sarung, yang menutupi pusar hingga ke lutut.Pakaian sederhana ini, dipakai oleh seluruh jamaah haji (pria). Tidak ada bedanya antara si kaya dan si miskin, pemimpin dan rakyat. Kesamaan mereka dalam pakaian ini, tanpa memandang martabat atau kedudukan, mengingatkan pada kesamaan yang kelak seluruh manusia akan menemui. Yaitu kesamaan pakaiaan yang akan membungkus tubuh, ketika ajal menjemput… semua akan dipakaikan kain kafan. Tak pandang mana yang kaya raya mana yang miskin melarat, semua akan dibungkus kain kafan.Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya, dari Samurah bin Jundub –radhiyallahu’anhu-, bahwa Nabi –shallallahu’alaihiwasallam– bersabda,البسوا الثياب البيض، فإنها أطهر و أطيب، وكفنوا فيها موتاكمPakailah pakaian berwarna purih, karena pakaian itu lebih suci dan lebih bersih. Dan kafanilah mayit-mayit kalian dengan kafan putih.(HR. Ahmad dalam Musnadnya no. 20154)Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadis Aisyah –radhiyallahu’anha, bahwa Ibunda Aisyah pernah menceritakan,كُفِّنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ, لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ.Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dikafani dengan tiga helai kain putih bersih dari kapas, tanpa ada baju dan surban padanya.(HR. Bukhari no. 1264 dan Muslim no. 941)Setiap orang yang meninggal dunia, demikianlah keadaannya kelak. Dia dimandikan setelah seluruh pakaian ditanggalkan. Kemudian dipakaikan helaian kain kafan putih, lalu dia disholatkan. Setelah itu jenazah itu dimasukkan ke liang kubur.Setiap jamaah haji ketika tiba di miqot, lalu mengganti pakaiannya dengan kain ihram, aktivitas ini hendaknya mengingatkan dia, tentang keadaan ketika ia menemui ajal nanti. Mengingatkan dirinya tentang kematian yang memutus segala kelezatan dunia.Kain Ihram yang ia pakai, patut menyadarkan dirinya, bahwa sebanyak apapun kekayaan yang ia punyai, yang akan di bawa ke liang lahat nanti, hanyalah beberapa helaian kain kafan.Seorang pujangga arab bersyair,نصيبك مما تجمع الدهر كله  **  رداءان تلوى فيهما وحنوطBagianmu setelah engkau mengumpulkan harta sepanjang waktu… Dua helai kafan yang membungkusmu dan pewangi mayat.Ada hadis shahih yang menyebutkan, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengingatkan kita,أكثروا ذكر هادم اللذاتPerbanyak oleh kalian dalam mengingat penghancur kelezatan-kelezatan.(HR. Tirmidzi no. 2307, dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Sahih Al-Jami’ no. 1210)“Dan cukuplah, kata Ibnu Masúd, “kematian itu sebagai nasehat..”Wallahuta’ala a’lam…(Merujuk pada buku berjudul “Madrasah Al-Haj” karya Prof.Dr. Abdurrazaq Al-Badr -hafidzohullah-)Penulis: Ahmad Anshori  Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Hukum Karma, Hukum Imsak Menurut Islam, Berdzikir Setelah Sholat, Makanan Di Surga, Kb Dalam Pandangan Islam


Banyak pelajaran yang bisa kita petik dari rangkaian manasik ibadah haji. Diantaranya, ketika seorang hendak berhaji, saat ia berhenti di miqot untuk melakukan ihram (yakni, niat memasuki rangkain ibadah haji), dia tanggalkan seluruh baju yang melekat pada tubuhnya. Kemudian ia bungkus tubuhnya dengan dua helai kain ihram berwarna putih, sebagai selendang untuk menutup badannya dan satunya lagi layaknya sarung, yang menutupi pusar hingga ke lutut.Pakaian sederhana ini, dipakai oleh seluruh jamaah haji (pria). Tidak ada bedanya antara si kaya dan si miskin, pemimpin dan rakyat. Kesamaan mereka dalam pakaian ini, tanpa memandang martabat atau kedudukan, mengingatkan pada kesamaan yang kelak seluruh manusia akan menemui. Yaitu kesamaan pakaiaan yang akan membungkus tubuh, ketika ajal menjemput… semua akan dipakaikan kain kafan. Tak pandang mana yang kaya raya mana yang miskin melarat, semua akan dibungkus kain kafan.Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya, dari Samurah bin Jundub –radhiyallahu’anhu-, bahwa Nabi –shallallahu’alaihiwasallam– bersabda,البسوا الثياب البيض، فإنها أطهر و أطيب، وكفنوا فيها موتاكمPakailah pakaian berwarna purih, karena pakaian itu lebih suci dan lebih bersih. Dan kafanilah mayit-mayit kalian dengan kafan putih.(HR. Ahmad dalam Musnadnya no. 20154)Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadis Aisyah –radhiyallahu’anha, bahwa Ibunda Aisyah pernah menceritakan,كُفِّنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ, لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ.Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dikafani dengan tiga helai kain putih bersih dari kapas, tanpa ada baju dan surban padanya.(HR. Bukhari no. 1264 dan Muslim no. 941)Setiap orang yang meninggal dunia, demikianlah keadaannya kelak. Dia dimandikan setelah seluruh pakaian ditanggalkan. Kemudian dipakaikan helaian kain kafan putih, lalu dia disholatkan. Setelah itu jenazah itu dimasukkan ke liang kubur.Setiap jamaah haji ketika tiba di miqot, lalu mengganti pakaiannya dengan kain ihram, aktivitas ini hendaknya mengingatkan dia, tentang keadaan ketika ia menemui ajal nanti. Mengingatkan dirinya tentang kematian yang memutus segala kelezatan dunia.Kain Ihram yang ia pakai, patut menyadarkan dirinya, bahwa sebanyak apapun kekayaan yang ia punyai, yang akan di bawa ke liang lahat nanti, hanyalah beberapa helaian kain kafan.Seorang pujangga arab bersyair,نصيبك مما تجمع الدهر كله  **  رداءان تلوى فيهما وحنوطBagianmu setelah engkau mengumpulkan harta sepanjang waktu… Dua helai kafan yang membungkusmu dan pewangi mayat.Ada hadis shahih yang menyebutkan, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengingatkan kita,أكثروا ذكر هادم اللذاتPerbanyak oleh kalian dalam mengingat penghancur kelezatan-kelezatan.(HR. Tirmidzi no. 2307, dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Sahih Al-Jami’ no. 1210)“Dan cukuplah, kata Ibnu Masúd, “kematian itu sebagai nasehat..”Wallahuta’ala a’lam…(Merujuk pada buku berjudul “Madrasah Al-Haj” karya Prof.Dr. Abdurrazaq Al-Badr -hafidzohullah-)Penulis: Ahmad Anshori  Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Hukum Karma, Hukum Imsak Menurut Islam, Berdzikir Setelah Sholat, Makanan Di Surga, Kb Dalam Pandangan Islam

Hadits Arbain #01: Setiap Amalan Tergantung pada Niat

Download   Sekarang kita kaji hadits Al-Arbain An-Nawawiyah nomor pertama, tentang niat yaitu setiap amalan tergantung pada niat.   Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907]   Penjelasan Hadits ini menjelaskan bahwa setiap amalan benar-benar tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan balasan dari apa yang ia niatkan. Balasannya sangat mulia ketika seseorang berniat ikhlas karena Allah, berbeda dengan seseorang yang berniat beramal hanya karena mengejar dunia seperti karena mengejar wanita. Dalam hadits disebutkan contoh amalannya yaitu hijrah, ada yang berhijrah karena Allah dan ada yang berhijrah karena mengejar dunia. Niat secara bahasa berarti al-qashd (keinginan). Sedangkan niat secara istilah syar’i, yang dimaksud adalah berazam (bertedak) mengerjakan suatu ibadah ikhlas karena Allah, letak niat dalam batin (hati). Kalimat “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya”, ini dilihat dari sudut pandang al-manwi, yaitu amalan. Sedangkan kalimat “Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, ini dilihat dari sudut pandang al-manwi lahu, yaitu kepada siapakah amalan tersebut ditujukan, ikhlas lillah ataukah ditujukan kepada selainnya.   Faedah Hadits 1- Dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1:61) Hadits ini dikatakan oleh Imam Ahmad sebagai salah satu hadits pokok dalam agama kita (disebut ushul al-islam). Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied dalam syarhnya (hlm. 27) menyatakan bahwa Imam Syafi’i mengatakan kalau hadits ini bisa masuk dalam 70 bab fikih. Ulama lainnya menyatakan bahwa hadits ini sebagai tsulutsul Islam (sepertiganya Islam). 2- Tidak mungkin suatu amalan itu ada kecuali sudah didahului niat. Adapun jika ada amalan yang tanpa niat, maka tidak disebut amalan seperti amalan dari orang yang tertidur dan gila. Sedangkan orang yang berakal tidaklah demikian, setiap beramal pasti sudah memiliki niat. Para ulama mengatakan, “Seandainya Allah membebani suatu amalan tanpa niat, maka itu sama halnya membebani sesuatu yang tidak dimampui.” 3- “Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, maksud hadits ini adalah setiap orang akan memperoleh pahala yang ia niatkan. Coba perhatikan dua hadits berikut ini. Dari Abu Yazid Ma’an bin Yazid bin Al Akhnas radhiyallahu ‘anhum, -ia, ayah dan kakeknya termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana Ma’an berkata bahwa ayahnya yaitu Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk niatan sedekah. Ayahnya meletakkan uang tersebut di sisi seseorang yang ada di masjid (maksudnya: ayahnya mewakilkan sedekah tadi para orang yang ada di masjid, -pen). Lantas Ma’an pun mengambil uang tadi, lalu ia menemui ayahnya dengan membawa uang dinar tersebut. Kemudian ayah Ma’an (Yazid) berkata, “Sedekah itu sebenarnya bukan kutujukan padamu.” Ma’an pun mengadukan masalah tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ “Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati.” (HR. Bukhari, no. 1422). Hadits di atas menunjukkan bahwa Setiap orang akan diganjar sesuai yang ia niatkan walaupun realita yang terjadi ternyata menyelisihi yang ia maksudkan. Termasuk dalam sedekah, meskipun yang menerima sedekah adalah bukan orang yang berhak. Hadits kedua, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَغْزُو جَيْشٌ الْكَعْبَةَ ، فَإِذَا كَانُوا بِبَيْدَاءَ مِنَ الأَرْضِ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ » . قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، وَفِيهِمْ أَسْوَاقُهُمْ وَمَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ . قَالَ « يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، ثُمَّ يُبْعَثُونَ عَلَى نِيَّاتِهِمْ » “Akan ada satu kelompok pasukan yang hendak menyerang Ka’bah, kemudian setelah mereka berada di suatu tanah lapang, mereka semuanya dibenamkan ke dalam perut bumi dari orang yang pertama hingga orang yang terakhir.” ‘Aisyah berkata, saya pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah semuanya dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, sedangkan di tengah-tengah mereka terdapat para pedagang serta orang-orang yang bukan termasuk golongan mereka (yakni tidak berniat ikut menyerang Ka’bah)?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Mereka semuanya akan dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, kemudian nantinya mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat mereka.” (HR. Bukhari, no. 2118 dan Muslim, no. 2884, dengan lafal dari Bukhari). 4- Niat itu berarti bermaksud dan berkehendak. Letak niat adalah di dalam hati. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَالنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ “Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:262) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian ketika ia ingin berkendaraan atau melakukan perbuatan lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:262) 5- Niat ada dua macam: (1) niat pada siapakah ditujukan amalan tersebut (al-ma’mul lahu), (2) niat amalan. Niat jenis pertama adalah niat yang ditujukan untuk mengharap wajah Allah dan kehidupan akhirat. Inilah yang dimaksud dengan niat yang ikhlas. Sedangkan niat amalan itu ada dua fungsi: Fungsi pertama adalah untuk membedakan manakah adat (kebiasaan), manakah ibadah. Misalnya adalah puasa. Puasa berarti meninggalkan makan, minum dan pembatal lainnya. Namun terkadang seseorang meninggalkan makan dan minum karena kebiasaan, tanpa ada niat mendekatkan diri pada Allah. Terkadang pula maksudnya adalah ibadah. Oleh karena itu, kedua hal ini perlu dibedakan dengan niat. Fungsi kedua adalah untuk membedakan satu ibadah dan ibadah lainnya. Ada ibadah yang hukumnya fardhu ‘ain, ada yang fardhu kifayah, ada yang termasuk rawatib, ada yang niatnya witir, ada yang niatnya sekedar shalat sunnah saja (shalat sunnah mutlak). Semuanya ini dibedakan dengan niat. 6- Hijrah itu berarti meninggalkan. Secara istilah, hijrah adalah berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam. Hijrah itu hukumnya wajib bagi muslim ketika ia tidak mampu menampakkan lagi syiar agamanya di negeri kafir. Hijrah juga bisa berarti berpindah dari maksiat kepada ketaatan. 7- Dalam beramal butuh niat ikhlas. Karena dalam hadits disebutkan amalan hijrah yang ikhlas dan amalan hijrah yang tujuannya untuk mengejar dunia. Hijrah pertama terpuji, hijrah kedua tercela. Ibnu Mas’ud menceritakan bahwa ada seseorang yang ingin melamar seorang wanita. Wanita itu bernama Ummu Qais. Wanita itu enggan untuk menikah dengan pria tersebut, sampai laki-laki itu berhijrah dan akhirnya menikahi Ummu Qais. Maka orang-orang pun menyebutnya Muhajir Ummu Qais. Lantas Ibnu Mas’ud mengatakan, “Siapa yang berhijrah karena sesuatu, fahuwa lahu (maka ia akan mendapatkannya, pen.).” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:74-75. Perawinya tsiqah sebagaimana disebutkan dalam Tharh At-Tatsrib, 2:25. Namun Ibnu Rajab tidak menyetujui kalau cerita Ummu Qais jadi landasan asal cerita dari hadits innamal a’malu bin niyyat yang dibahas). Namun tentu hijrah bukan karena lillah, cari ridha-Nya, maka tidak dibalas oleh Allah. Amalan lainnya sama dengan hijrah, benar dan rusaknya amal tersebut tergantung pada niat. Demikian kata Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:75. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِىَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِىَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللَّهُ النَّارَ “Barangsiapa menuntut ilmu hanya ingin digelari ulama, untuk berdebat dengan orang bodoh, supaya dipandang manusia, Allah akan memasukkannya dalam neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 2654 dan Ibnu Majah, no. 253. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, di mana ia berkata, خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَتَذَاكَرُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَقَالَ « أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَخْوَفُ عَلَيْكُمْ عِنْدِى مِنَ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ». قَالَ قُلْنَا بَلَى. فَقَالَ « الشِّرْكُ الْخَفِىُّ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dan kami sedang mengingatkan akan (bahaya) Al-Masih Ad Dajjal. Lantas beliau bersabda, “Maukah kukabarkan pada kalian apa yang lebih samar bagi kalian menurutku dibanding dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal?” “Iya”, para sahabat berujar demikian kata Abu Sa’id l- Khudri. Beliau pun bersabda, “Syirik khafi (syirik yang samar) di mana seseorang shalat lalu ia perbagus shalatnya agar dilihat orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 4204. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   Bagaimana jika amalan tercampur riya’? Jika riya’ ada dalam semua ibadah, riya’ seperti ini hanya ditemukan pada orang munafik dan orang kafir. Jika ibadah dari awalnya tidak ikhlas, maka ibadahnya tidak sah dan tidak diterima. Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tujukan ibadahnya pada makhluk, maka pada saat ini ibadahnya juga batal. Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tambahkan dari amalan awalnya tadi kepada selain Allah –misalnya dengan ia perpanjang bacaan qur’annya dari biasanya karena ada temannya-, maka tambahannya ini yang dinilai batal. Namun niat awalnya tetap ada dan tidak batal. Inilah amalan yang tercampur riya. Jika niat awalnya sudah ikhas, namun setelah ia lakukan ibadah muncul pujian dari orang lain tanpa ia cari-cari, maka ini adalah berita gembira berupa kebaikan yang disegerakan bagi orang beriman (tilka ‘aajil busyra lil mu’min, HR. Muslim, no. 2642 dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu) (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syaikh Shalih Alu Syaikh hlm. 25-27.) 8- Manusia diganjar bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkatan niatnya. Ada yang sama-sama shalat, namun ganjarannya jauh berbeda. Ada yang sama-sama sedekah, namun pahalanya jauh berbeda karena dilihat dari niatnya. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tentang para sahabat yang hidup bersamanya, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540) Sebagian ulama menyatakan, “Niat itu bertingkat-tingkat. Bertingkat-tingkatnya ganjaran dilihat dari niatnya, bukan dilihat dari puasa atau shalatnya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:72) 9- Orang yang berniat melakukan amalan shalih namun terhalang melakukannya bisa dibagi menjadi dua: a- Amalan yang dilakukan sudah menjadi kebiasaan atau rutinitas (rajin untuk dijaga). Lalu amalan ini ditinggalkan karena ada uzur, maka orang seperti ini dicatat mendapat pahala amalan tersebut secara sempurna. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika salah seorang sakit atau bersafar, maka ia dicatat mendapat pahala seperti ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar) atau ketika sehat.” (HR. Bukhari,no. 2996). Juga kesimpulan dari hadits berikut. Dari Jabir, ia berkata, dalam suatu peperangan (perang tabuk) kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang yang tidak ikut melakukan perjalanan perang, juga tidak menyeberangi suatu lembah, namun mereka bersama kalian (dalam pahala). Padahal mereka tidak ikut berperang karena kedapatan uzur sakit.” (HR. Muslim, no. 1911). Dalam lafazh lain disebutkan, إِلاَّ شَرِكُوكُمْ فِى الأَجْرِ “Melainkan mereka yang terhalang sakit akan dicatat ikut serta bersama kalian dalam pahala.” Juga ada hadits, عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ فِى غَزَاةٍ فَقَالَ « إِنَّ أَقْوَامًا بِالْمَدِينَةِ خَلْفَنَا ، مَا سَلَكْنَا شِعْبًا وَلاَ وَادِيًا إِلاَّ وَهُمْ مَعَنَا فِيهِ ، حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ » Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu peperangan berkata, “Sesungguhnya ada beberapa orang di Madinah yang ditinggalkan tidak ikut peperangan. Namun mereka bersama kita ketika melewati suatu lereng dan lembah. Padahal mereka terhalang uzur sakit ketika itu.” (HR. Bukhari, no. 2839). Contoh dalam hal ini adalah orang yang sudah punya kebiasaan shalat jama’ah di masjid akan tetapi ia memiliki uzur atau halangan seperti karena tertidur atau sakit, maka ia dicatat mendapatkan pahala shalat berjama’ah secara sempurna dan tidak berkurang. b- Jika amalan tersebut bukan menjadi kebiasaan, maka jika sudah berniat mengamalkannya namun terhalang, akan diperoleh pahala niatnya (saja). Dalilnya adalah seperti hadits yang kita bahas kali ini. Begitu pula hadits  mengenai seseorang yang  diberikan harta lantas ia gunakan dalam hal kebaikan, di mana ada seorang miskin yang berkeinginan yang sama jika ia diberi harta. Orang miskin ini berkata bahwa jika ia diberi harta seperti si fulan, maka ia akan beramal baik semisal dia. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ “Ia sesuai niatannya dan akan sama dalam pahala niatnya.” (HR. Tirmidzi no. 2325. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).  (Lihat pembahasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 1:36-37).   Tidak Cukup Niat Ikhlas, Namun Juga Harus Ittiba’ Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, إن العمل إذا كان خالصا ولم يكن صوابا لم يقبل وإذا كان صوابا ولم يكن خالصا لم يقبل حتى يكون خالصا وصوابا فالخالص أن يكون لله والصواب أن يكون على السنة Yang namanya amalan jika niatannya ikhlas namun tidak benar, maka tidak diterima. Sama halnya jika amalan tersebut benar namun tidak ikhlas, juga tidak diterima. Amalan tersebut barulah diterima jika ikhlas dan benar. Yang namanya ikhlas, berarti niatannya untuk menggapai ridha Allah saja. Sedangkan disebut benar jika sesuai dengan petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:72)   Kaedah Menggabungkan Niat Ibadah Dalam kitab Qawa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah, Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kaedah ketujuh: Jika ada dua ibadah yang (1) jenisnya sama, (2) cara pengerjaannya sama, maka sudah mencukupi bila hanya mengerjakan salah satunya. Kasus ini ada dua macam: Pertama: Cukup mengerjakan salah satu dari dua macam ibadah tadi dan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali disyaratkan meniatkan keduanya bersama-sama. Contoh: – Siapa yang memiliki hadats besar dan kecil sekaligus, dalam madzhab Hambali cukup bersuci hadats besar saja untuk mensucikan kedua hadats tersebut. – Jama’ah haji yang mengambil manasik qiran yang berniat haji dan umrah sekaligus, cukup baginya mengerjakan satu thawaf dan satu sa’i. Demikian menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. Kedua: Cukup dengan mengerjakan satu ibadah, maka ibadah yang lain gugur (tanpa diniatkan). Contoh: – Jika seseorang masuk masjid saat iqamah sudah dikumandangkan, maka gugur baginya tahiyyatul masjid jika ia mengerjakan shalat jama’ah. – Jika orang yang berumrah masuk Makkah, maka ia langsung melaksanakan thawaf umrah dan gugur baginya thawaf qudum. – Jika seseorang mendapati imam sedang ruku’, lalu ia bertakbir untuk takbiratul ihram dan ia gugur takbir ruku’ menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. – Jika Idul Adha bertepatan dengan hari Jum’at, maka cukup menghadiri salah satunya. Ada penjelasan yang bagus dari Syaikh Prof. Dr. ‘Abdussalam Asy-Syuwai’ir (Dosen di Ma’had ‘Ali lil Qadha’ Riyadh KSA) hafizahullah, ketika menjelaskan kaedah Syaikh As-Sa’di di atas, beliau simpulkan kaedah sebagai berikut: Jika ada dua ibadah, keduanya sama dalam (1) jenis dan (2) tata cara pelaksanaan, maka asalnya keduanya bisa cukup dengan satu niat KECUALI pada dua keadaan: 1- Ibadah yang bisa diqadha’ (memiliki qadha’). Contoh: Shalat Zhuhur dan shalat Ashar sama-sama shalat wajib dan jumlah raka’atnya empat, tidak bisa dengan satu shalat saja lalu mencukupi yang lain. Sedangkan, aqiqah dan qurban bisa cukup dengan satu niat karena keduanya tidak ada kewajiban qadha’, menurut jumhur ulama keduanya adalah sunnah. 2- Ia mengikuti ibadah yang lainnya. Contoh: Puasa Syawal dan puasa sunnah yang lain yang sama-sama sunnah. Keduanya tidak bisa cukup dengan satu niat untuk kedua ibadah karena puasa Syawal adalah ikutan dari puasa Ramadhan (ikutan dari ibadah yang lain). Karena dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal ….” Adapun shalat rawatib dan shalat sunnah tahiyatul masjid, keduanya bisa cukup dengan satu niat karena shalat tahiyatul masjid tidak ada kaitan dengan shalat yang lain. Syaikh ‘Abdussalam Asy-Syuwai’ir juga menyampaikan bahwa ulama Hanafiyah membawa kaidah: Jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah zatnya, maka ia tidak bisa masuk dalam ibadah lainnya, ia mesti dikerjakan untuk maksud itu. Namun jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah yang penting ibadah itu dilaksanakan, bukan secara zat yang dimaksud, maka ia bisa dimaksudkan dalam ibadah lainnya. Contoh: Shalat rawatib dan tahiyyatul masjid. Shalat tahiyyatul masjid bisa dimasukkan di dalam shalat rawatib. Cukup dengan niatan shalat rawatib, maka shalat tahiyyatul masjid sudah termasuk. Karena perintah untuk shalat tahiyyatul masjid yang penting ibadah itu dilaksanakan, yaitu ketika masuk masjid sebelum duduk, lakukanlah shalat sunnah dua raka’at. Jika kita masuk masjid dengan niatan langsung shalat rawatib, berarti telah melaksanakan maksud tersebut.   Referensi: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan Tahun 1420 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar Al-Haramain. At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ahmad bin Taimiyah Al-Harrani. Penerbit Dar Al-Wafa’. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah fi Al-Ahadits Ash-Shahihah An-Nabawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Al-Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Dar Al-‘Ashimah.   Referensi dari materi kajian: Kajian Syaikh ‘Abdus Salam Asy-Syuwai’ir di Masjid Jaami’ Ibnu Taimiyah, 7 Sya’ban 1433 H saat membahas kitab Qawa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah’ — Disusun @ Perpus Rumaysho – DS, Jumat pagi, 3 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain niat

Hadits Arbain #01: Setiap Amalan Tergantung pada Niat

Download   Sekarang kita kaji hadits Al-Arbain An-Nawawiyah nomor pertama, tentang niat yaitu setiap amalan tergantung pada niat.   Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907]   Penjelasan Hadits ini menjelaskan bahwa setiap amalan benar-benar tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan balasan dari apa yang ia niatkan. Balasannya sangat mulia ketika seseorang berniat ikhlas karena Allah, berbeda dengan seseorang yang berniat beramal hanya karena mengejar dunia seperti karena mengejar wanita. Dalam hadits disebutkan contoh amalannya yaitu hijrah, ada yang berhijrah karena Allah dan ada yang berhijrah karena mengejar dunia. Niat secara bahasa berarti al-qashd (keinginan). Sedangkan niat secara istilah syar’i, yang dimaksud adalah berazam (bertedak) mengerjakan suatu ibadah ikhlas karena Allah, letak niat dalam batin (hati). Kalimat “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya”, ini dilihat dari sudut pandang al-manwi, yaitu amalan. Sedangkan kalimat “Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, ini dilihat dari sudut pandang al-manwi lahu, yaitu kepada siapakah amalan tersebut ditujukan, ikhlas lillah ataukah ditujukan kepada selainnya.   Faedah Hadits 1- Dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1:61) Hadits ini dikatakan oleh Imam Ahmad sebagai salah satu hadits pokok dalam agama kita (disebut ushul al-islam). Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied dalam syarhnya (hlm. 27) menyatakan bahwa Imam Syafi’i mengatakan kalau hadits ini bisa masuk dalam 70 bab fikih. Ulama lainnya menyatakan bahwa hadits ini sebagai tsulutsul Islam (sepertiganya Islam). 2- Tidak mungkin suatu amalan itu ada kecuali sudah didahului niat. Adapun jika ada amalan yang tanpa niat, maka tidak disebut amalan seperti amalan dari orang yang tertidur dan gila. Sedangkan orang yang berakal tidaklah demikian, setiap beramal pasti sudah memiliki niat. Para ulama mengatakan, “Seandainya Allah membebani suatu amalan tanpa niat, maka itu sama halnya membebani sesuatu yang tidak dimampui.” 3- “Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, maksud hadits ini adalah setiap orang akan memperoleh pahala yang ia niatkan. Coba perhatikan dua hadits berikut ini. Dari Abu Yazid Ma’an bin Yazid bin Al Akhnas radhiyallahu ‘anhum, -ia, ayah dan kakeknya termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana Ma’an berkata bahwa ayahnya yaitu Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk niatan sedekah. Ayahnya meletakkan uang tersebut di sisi seseorang yang ada di masjid (maksudnya: ayahnya mewakilkan sedekah tadi para orang yang ada di masjid, -pen). Lantas Ma’an pun mengambil uang tadi, lalu ia menemui ayahnya dengan membawa uang dinar tersebut. Kemudian ayah Ma’an (Yazid) berkata, “Sedekah itu sebenarnya bukan kutujukan padamu.” Ma’an pun mengadukan masalah tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ “Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati.” (HR. Bukhari, no. 1422). Hadits di atas menunjukkan bahwa Setiap orang akan diganjar sesuai yang ia niatkan walaupun realita yang terjadi ternyata menyelisihi yang ia maksudkan. Termasuk dalam sedekah, meskipun yang menerima sedekah adalah bukan orang yang berhak. Hadits kedua, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَغْزُو جَيْشٌ الْكَعْبَةَ ، فَإِذَا كَانُوا بِبَيْدَاءَ مِنَ الأَرْضِ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ » . قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، وَفِيهِمْ أَسْوَاقُهُمْ وَمَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ . قَالَ « يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، ثُمَّ يُبْعَثُونَ عَلَى نِيَّاتِهِمْ » “Akan ada satu kelompok pasukan yang hendak menyerang Ka’bah, kemudian setelah mereka berada di suatu tanah lapang, mereka semuanya dibenamkan ke dalam perut bumi dari orang yang pertama hingga orang yang terakhir.” ‘Aisyah berkata, saya pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah semuanya dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, sedangkan di tengah-tengah mereka terdapat para pedagang serta orang-orang yang bukan termasuk golongan mereka (yakni tidak berniat ikut menyerang Ka’bah)?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Mereka semuanya akan dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, kemudian nantinya mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat mereka.” (HR. Bukhari, no. 2118 dan Muslim, no. 2884, dengan lafal dari Bukhari). 4- Niat itu berarti bermaksud dan berkehendak. Letak niat adalah di dalam hati. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَالنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ “Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:262) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian ketika ia ingin berkendaraan atau melakukan perbuatan lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:262) 5- Niat ada dua macam: (1) niat pada siapakah ditujukan amalan tersebut (al-ma’mul lahu), (2) niat amalan. Niat jenis pertama adalah niat yang ditujukan untuk mengharap wajah Allah dan kehidupan akhirat. Inilah yang dimaksud dengan niat yang ikhlas. Sedangkan niat amalan itu ada dua fungsi: Fungsi pertama adalah untuk membedakan manakah adat (kebiasaan), manakah ibadah. Misalnya adalah puasa. Puasa berarti meninggalkan makan, minum dan pembatal lainnya. Namun terkadang seseorang meninggalkan makan dan minum karena kebiasaan, tanpa ada niat mendekatkan diri pada Allah. Terkadang pula maksudnya adalah ibadah. Oleh karena itu, kedua hal ini perlu dibedakan dengan niat. Fungsi kedua adalah untuk membedakan satu ibadah dan ibadah lainnya. Ada ibadah yang hukumnya fardhu ‘ain, ada yang fardhu kifayah, ada yang termasuk rawatib, ada yang niatnya witir, ada yang niatnya sekedar shalat sunnah saja (shalat sunnah mutlak). Semuanya ini dibedakan dengan niat. 6- Hijrah itu berarti meninggalkan. Secara istilah, hijrah adalah berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam. Hijrah itu hukumnya wajib bagi muslim ketika ia tidak mampu menampakkan lagi syiar agamanya di negeri kafir. Hijrah juga bisa berarti berpindah dari maksiat kepada ketaatan. 7- Dalam beramal butuh niat ikhlas. Karena dalam hadits disebutkan amalan hijrah yang ikhlas dan amalan hijrah yang tujuannya untuk mengejar dunia. Hijrah pertama terpuji, hijrah kedua tercela. Ibnu Mas’ud menceritakan bahwa ada seseorang yang ingin melamar seorang wanita. Wanita itu bernama Ummu Qais. Wanita itu enggan untuk menikah dengan pria tersebut, sampai laki-laki itu berhijrah dan akhirnya menikahi Ummu Qais. Maka orang-orang pun menyebutnya Muhajir Ummu Qais. Lantas Ibnu Mas’ud mengatakan, “Siapa yang berhijrah karena sesuatu, fahuwa lahu (maka ia akan mendapatkannya, pen.).” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:74-75. Perawinya tsiqah sebagaimana disebutkan dalam Tharh At-Tatsrib, 2:25. Namun Ibnu Rajab tidak menyetujui kalau cerita Ummu Qais jadi landasan asal cerita dari hadits innamal a’malu bin niyyat yang dibahas). Namun tentu hijrah bukan karena lillah, cari ridha-Nya, maka tidak dibalas oleh Allah. Amalan lainnya sama dengan hijrah, benar dan rusaknya amal tersebut tergantung pada niat. Demikian kata Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:75. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِىَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِىَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللَّهُ النَّارَ “Barangsiapa menuntut ilmu hanya ingin digelari ulama, untuk berdebat dengan orang bodoh, supaya dipandang manusia, Allah akan memasukkannya dalam neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 2654 dan Ibnu Majah, no. 253. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, di mana ia berkata, خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَتَذَاكَرُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَقَالَ « أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَخْوَفُ عَلَيْكُمْ عِنْدِى مِنَ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ». قَالَ قُلْنَا بَلَى. فَقَالَ « الشِّرْكُ الْخَفِىُّ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dan kami sedang mengingatkan akan (bahaya) Al-Masih Ad Dajjal. Lantas beliau bersabda, “Maukah kukabarkan pada kalian apa yang lebih samar bagi kalian menurutku dibanding dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal?” “Iya”, para sahabat berujar demikian kata Abu Sa’id l- Khudri. Beliau pun bersabda, “Syirik khafi (syirik yang samar) di mana seseorang shalat lalu ia perbagus shalatnya agar dilihat orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 4204. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   Bagaimana jika amalan tercampur riya’? Jika riya’ ada dalam semua ibadah, riya’ seperti ini hanya ditemukan pada orang munafik dan orang kafir. Jika ibadah dari awalnya tidak ikhlas, maka ibadahnya tidak sah dan tidak diterima. Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tujukan ibadahnya pada makhluk, maka pada saat ini ibadahnya juga batal. Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tambahkan dari amalan awalnya tadi kepada selain Allah –misalnya dengan ia perpanjang bacaan qur’annya dari biasanya karena ada temannya-, maka tambahannya ini yang dinilai batal. Namun niat awalnya tetap ada dan tidak batal. Inilah amalan yang tercampur riya. Jika niat awalnya sudah ikhas, namun setelah ia lakukan ibadah muncul pujian dari orang lain tanpa ia cari-cari, maka ini adalah berita gembira berupa kebaikan yang disegerakan bagi orang beriman (tilka ‘aajil busyra lil mu’min, HR. Muslim, no. 2642 dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu) (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syaikh Shalih Alu Syaikh hlm. 25-27.) 8- Manusia diganjar bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkatan niatnya. Ada yang sama-sama shalat, namun ganjarannya jauh berbeda. Ada yang sama-sama sedekah, namun pahalanya jauh berbeda karena dilihat dari niatnya. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tentang para sahabat yang hidup bersamanya, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540) Sebagian ulama menyatakan, “Niat itu bertingkat-tingkat. Bertingkat-tingkatnya ganjaran dilihat dari niatnya, bukan dilihat dari puasa atau shalatnya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:72) 9- Orang yang berniat melakukan amalan shalih namun terhalang melakukannya bisa dibagi menjadi dua: a- Amalan yang dilakukan sudah menjadi kebiasaan atau rutinitas (rajin untuk dijaga). Lalu amalan ini ditinggalkan karena ada uzur, maka orang seperti ini dicatat mendapat pahala amalan tersebut secara sempurna. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika salah seorang sakit atau bersafar, maka ia dicatat mendapat pahala seperti ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar) atau ketika sehat.” (HR. Bukhari,no. 2996). Juga kesimpulan dari hadits berikut. Dari Jabir, ia berkata, dalam suatu peperangan (perang tabuk) kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang yang tidak ikut melakukan perjalanan perang, juga tidak menyeberangi suatu lembah, namun mereka bersama kalian (dalam pahala). Padahal mereka tidak ikut berperang karena kedapatan uzur sakit.” (HR. Muslim, no. 1911). Dalam lafazh lain disebutkan, إِلاَّ شَرِكُوكُمْ فِى الأَجْرِ “Melainkan mereka yang terhalang sakit akan dicatat ikut serta bersama kalian dalam pahala.” Juga ada hadits, عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ فِى غَزَاةٍ فَقَالَ « إِنَّ أَقْوَامًا بِالْمَدِينَةِ خَلْفَنَا ، مَا سَلَكْنَا شِعْبًا وَلاَ وَادِيًا إِلاَّ وَهُمْ مَعَنَا فِيهِ ، حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ » Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu peperangan berkata, “Sesungguhnya ada beberapa orang di Madinah yang ditinggalkan tidak ikut peperangan. Namun mereka bersama kita ketika melewati suatu lereng dan lembah. Padahal mereka terhalang uzur sakit ketika itu.” (HR. Bukhari, no. 2839). Contoh dalam hal ini adalah orang yang sudah punya kebiasaan shalat jama’ah di masjid akan tetapi ia memiliki uzur atau halangan seperti karena tertidur atau sakit, maka ia dicatat mendapatkan pahala shalat berjama’ah secara sempurna dan tidak berkurang. b- Jika amalan tersebut bukan menjadi kebiasaan, maka jika sudah berniat mengamalkannya namun terhalang, akan diperoleh pahala niatnya (saja). Dalilnya adalah seperti hadits yang kita bahas kali ini. Begitu pula hadits  mengenai seseorang yang  diberikan harta lantas ia gunakan dalam hal kebaikan, di mana ada seorang miskin yang berkeinginan yang sama jika ia diberi harta. Orang miskin ini berkata bahwa jika ia diberi harta seperti si fulan, maka ia akan beramal baik semisal dia. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ “Ia sesuai niatannya dan akan sama dalam pahala niatnya.” (HR. Tirmidzi no. 2325. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).  (Lihat pembahasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 1:36-37).   Tidak Cukup Niat Ikhlas, Namun Juga Harus Ittiba’ Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, إن العمل إذا كان خالصا ولم يكن صوابا لم يقبل وإذا كان صوابا ولم يكن خالصا لم يقبل حتى يكون خالصا وصوابا فالخالص أن يكون لله والصواب أن يكون على السنة Yang namanya amalan jika niatannya ikhlas namun tidak benar, maka tidak diterima. Sama halnya jika amalan tersebut benar namun tidak ikhlas, juga tidak diterima. Amalan tersebut barulah diterima jika ikhlas dan benar. Yang namanya ikhlas, berarti niatannya untuk menggapai ridha Allah saja. Sedangkan disebut benar jika sesuai dengan petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:72)   Kaedah Menggabungkan Niat Ibadah Dalam kitab Qawa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah, Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kaedah ketujuh: Jika ada dua ibadah yang (1) jenisnya sama, (2) cara pengerjaannya sama, maka sudah mencukupi bila hanya mengerjakan salah satunya. Kasus ini ada dua macam: Pertama: Cukup mengerjakan salah satu dari dua macam ibadah tadi dan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali disyaratkan meniatkan keduanya bersama-sama. Contoh: – Siapa yang memiliki hadats besar dan kecil sekaligus, dalam madzhab Hambali cukup bersuci hadats besar saja untuk mensucikan kedua hadats tersebut. – Jama’ah haji yang mengambil manasik qiran yang berniat haji dan umrah sekaligus, cukup baginya mengerjakan satu thawaf dan satu sa’i. Demikian menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. Kedua: Cukup dengan mengerjakan satu ibadah, maka ibadah yang lain gugur (tanpa diniatkan). Contoh: – Jika seseorang masuk masjid saat iqamah sudah dikumandangkan, maka gugur baginya tahiyyatul masjid jika ia mengerjakan shalat jama’ah. – Jika orang yang berumrah masuk Makkah, maka ia langsung melaksanakan thawaf umrah dan gugur baginya thawaf qudum. – Jika seseorang mendapati imam sedang ruku’, lalu ia bertakbir untuk takbiratul ihram dan ia gugur takbir ruku’ menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. – Jika Idul Adha bertepatan dengan hari Jum’at, maka cukup menghadiri salah satunya. Ada penjelasan yang bagus dari Syaikh Prof. Dr. ‘Abdussalam Asy-Syuwai’ir (Dosen di Ma’had ‘Ali lil Qadha’ Riyadh KSA) hafizahullah, ketika menjelaskan kaedah Syaikh As-Sa’di di atas, beliau simpulkan kaedah sebagai berikut: Jika ada dua ibadah, keduanya sama dalam (1) jenis dan (2) tata cara pelaksanaan, maka asalnya keduanya bisa cukup dengan satu niat KECUALI pada dua keadaan: 1- Ibadah yang bisa diqadha’ (memiliki qadha’). Contoh: Shalat Zhuhur dan shalat Ashar sama-sama shalat wajib dan jumlah raka’atnya empat, tidak bisa dengan satu shalat saja lalu mencukupi yang lain. Sedangkan, aqiqah dan qurban bisa cukup dengan satu niat karena keduanya tidak ada kewajiban qadha’, menurut jumhur ulama keduanya adalah sunnah. 2- Ia mengikuti ibadah yang lainnya. Contoh: Puasa Syawal dan puasa sunnah yang lain yang sama-sama sunnah. Keduanya tidak bisa cukup dengan satu niat untuk kedua ibadah karena puasa Syawal adalah ikutan dari puasa Ramadhan (ikutan dari ibadah yang lain). Karena dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal ….” Adapun shalat rawatib dan shalat sunnah tahiyatul masjid, keduanya bisa cukup dengan satu niat karena shalat tahiyatul masjid tidak ada kaitan dengan shalat yang lain. Syaikh ‘Abdussalam Asy-Syuwai’ir juga menyampaikan bahwa ulama Hanafiyah membawa kaidah: Jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah zatnya, maka ia tidak bisa masuk dalam ibadah lainnya, ia mesti dikerjakan untuk maksud itu. Namun jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah yang penting ibadah itu dilaksanakan, bukan secara zat yang dimaksud, maka ia bisa dimaksudkan dalam ibadah lainnya. Contoh: Shalat rawatib dan tahiyyatul masjid. Shalat tahiyyatul masjid bisa dimasukkan di dalam shalat rawatib. Cukup dengan niatan shalat rawatib, maka shalat tahiyyatul masjid sudah termasuk. Karena perintah untuk shalat tahiyyatul masjid yang penting ibadah itu dilaksanakan, yaitu ketika masuk masjid sebelum duduk, lakukanlah shalat sunnah dua raka’at. Jika kita masuk masjid dengan niatan langsung shalat rawatib, berarti telah melaksanakan maksud tersebut.   Referensi: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan Tahun 1420 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar Al-Haramain. At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ahmad bin Taimiyah Al-Harrani. Penerbit Dar Al-Wafa’. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah fi Al-Ahadits Ash-Shahihah An-Nabawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Al-Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Dar Al-‘Ashimah.   Referensi dari materi kajian: Kajian Syaikh ‘Abdus Salam Asy-Syuwai’ir di Masjid Jaami’ Ibnu Taimiyah, 7 Sya’ban 1433 H saat membahas kitab Qawa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah’ — Disusun @ Perpus Rumaysho – DS, Jumat pagi, 3 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain niat
Download   Sekarang kita kaji hadits Al-Arbain An-Nawawiyah nomor pertama, tentang niat yaitu setiap amalan tergantung pada niat.   Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907]   Penjelasan Hadits ini menjelaskan bahwa setiap amalan benar-benar tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan balasan dari apa yang ia niatkan. Balasannya sangat mulia ketika seseorang berniat ikhlas karena Allah, berbeda dengan seseorang yang berniat beramal hanya karena mengejar dunia seperti karena mengejar wanita. Dalam hadits disebutkan contoh amalannya yaitu hijrah, ada yang berhijrah karena Allah dan ada yang berhijrah karena mengejar dunia. Niat secara bahasa berarti al-qashd (keinginan). Sedangkan niat secara istilah syar’i, yang dimaksud adalah berazam (bertedak) mengerjakan suatu ibadah ikhlas karena Allah, letak niat dalam batin (hati). Kalimat “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya”, ini dilihat dari sudut pandang al-manwi, yaitu amalan. Sedangkan kalimat “Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, ini dilihat dari sudut pandang al-manwi lahu, yaitu kepada siapakah amalan tersebut ditujukan, ikhlas lillah ataukah ditujukan kepada selainnya.   Faedah Hadits 1- Dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1:61) Hadits ini dikatakan oleh Imam Ahmad sebagai salah satu hadits pokok dalam agama kita (disebut ushul al-islam). Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied dalam syarhnya (hlm. 27) menyatakan bahwa Imam Syafi’i mengatakan kalau hadits ini bisa masuk dalam 70 bab fikih. Ulama lainnya menyatakan bahwa hadits ini sebagai tsulutsul Islam (sepertiganya Islam). 2- Tidak mungkin suatu amalan itu ada kecuali sudah didahului niat. Adapun jika ada amalan yang tanpa niat, maka tidak disebut amalan seperti amalan dari orang yang tertidur dan gila. Sedangkan orang yang berakal tidaklah demikian, setiap beramal pasti sudah memiliki niat. Para ulama mengatakan, “Seandainya Allah membebani suatu amalan tanpa niat, maka itu sama halnya membebani sesuatu yang tidak dimampui.” 3- “Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, maksud hadits ini adalah setiap orang akan memperoleh pahala yang ia niatkan. Coba perhatikan dua hadits berikut ini. Dari Abu Yazid Ma’an bin Yazid bin Al Akhnas radhiyallahu ‘anhum, -ia, ayah dan kakeknya termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana Ma’an berkata bahwa ayahnya yaitu Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk niatan sedekah. Ayahnya meletakkan uang tersebut di sisi seseorang yang ada di masjid (maksudnya: ayahnya mewakilkan sedekah tadi para orang yang ada di masjid, -pen). Lantas Ma’an pun mengambil uang tadi, lalu ia menemui ayahnya dengan membawa uang dinar tersebut. Kemudian ayah Ma’an (Yazid) berkata, “Sedekah itu sebenarnya bukan kutujukan padamu.” Ma’an pun mengadukan masalah tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ “Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati.” (HR. Bukhari, no. 1422). Hadits di atas menunjukkan bahwa Setiap orang akan diganjar sesuai yang ia niatkan walaupun realita yang terjadi ternyata menyelisihi yang ia maksudkan. Termasuk dalam sedekah, meskipun yang menerima sedekah adalah bukan orang yang berhak. Hadits kedua, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَغْزُو جَيْشٌ الْكَعْبَةَ ، فَإِذَا كَانُوا بِبَيْدَاءَ مِنَ الأَرْضِ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ » . قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، وَفِيهِمْ أَسْوَاقُهُمْ وَمَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ . قَالَ « يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، ثُمَّ يُبْعَثُونَ عَلَى نِيَّاتِهِمْ » “Akan ada satu kelompok pasukan yang hendak menyerang Ka’bah, kemudian setelah mereka berada di suatu tanah lapang, mereka semuanya dibenamkan ke dalam perut bumi dari orang yang pertama hingga orang yang terakhir.” ‘Aisyah berkata, saya pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah semuanya dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, sedangkan di tengah-tengah mereka terdapat para pedagang serta orang-orang yang bukan termasuk golongan mereka (yakni tidak berniat ikut menyerang Ka’bah)?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Mereka semuanya akan dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, kemudian nantinya mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat mereka.” (HR. Bukhari, no. 2118 dan Muslim, no. 2884, dengan lafal dari Bukhari). 4- Niat itu berarti bermaksud dan berkehendak. Letak niat adalah di dalam hati. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَالنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ “Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:262) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian ketika ia ingin berkendaraan atau melakukan perbuatan lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:262) 5- Niat ada dua macam: (1) niat pada siapakah ditujukan amalan tersebut (al-ma’mul lahu), (2) niat amalan. Niat jenis pertama adalah niat yang ditujukan untuk mengharap wajah Allah dan kehidupan akhirat. Inilah yang dimaksud dengan niat yang ikhlas. Sedangkan niat amalan itu ada dua fungsi: Fungsi pertama adalah untuk membedakan manakah adat (kebiasaan), manakah ibadah. Misalnya adalah puasa. Puasa berarti meninggalkan makan, minum dan pembatal lainnya. Namun terkadang seseorang meninggalkan makan dan minum karena kebiasaan, tanpa ada niat mendekatkan diri pada Allah. Terkadang pula maksudnya adalah ibadah. Oleh karena itu, kedua hal ini perlu dibedakan dengan niat. Fungsi kedua adalah untuk membedakan satu ibadah dan ibadah lainnya. Ada ibadah yang hukumnya fardhu ‘ain, ada yang fardhu kifayah, ada yang termasuk rawatib, ada yang niatnya witir, ada yang niatnya sekedar shalat sunnah saja (shalat sunnah mutlak). Semuanya ini dibedakan dengan niat. 6- Hijrah itu berarti meninggalkan. Secara istilah, hijrah adalah berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam. Hijrah itu hukumnya wajib bagi muslim ketika ia tidak mampu menampakkan lagi syiar agamanya di negeri kafir. Hijrah juga bisa berarti berpindah dari maksiat kepada ketaatan. 7- Dalam beramal butuh niat ikhlas. Karena dalam hadits disebutkan amalan hijrah yang ikhlas dan amalan hijrah yang tujuannya untuk mengejar dunia. Hijrah pertama terpuji, hijrah kedua tercela. Ibnu Mas’ud menceritakan bahwa ada seseorang yang ingin melamar seorang wanita. Wanita itu bernama Ummu Qais. Wanita itu enggan untuk menikah dengan pria tersebut, sampai laki-laki itu berhijrah dan akhirnya menikahi Ummu Qais. Maka orang-orang pun menyebutnya Muhajir Ummu Qais. Lantas Ibnu Mas’ud mengatakan, “Siapa yang berhijrah karena sesuatu, fahuwa lahu (maka ia akan mendapatkannya, pen.).” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:74-75. Perawinya tsiqah sebagaimana disebutkan dalam Tharh At-Tatsrib, 2:25. Namun Ibnu Rajab tidak menyetujui kalau cerita Ummu Qais jadi landasan asal cerita dari hadits innamal a’malu bin niyyat yang dibahas). Namun tentu hijrah bukan karena lillah, cari ridha-Nya, maka tidak dibalas oleh Allah. Amalan lainnya sama dengan hijrah, benar dan rusaknya amal tersebut tergantung pada niat. Demikian kata Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:75. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِىَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِىَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللَّهُ النَّارَ “Barangsiapa menuntut ilmu hanya ingin digelari ulama, untuk berdebat dengan orang bodoh, supaya dipandang manusia, Allah akan memasukkannya dalam neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 2654 dan Ibnu Majah, no. 253. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, di mana ia berkata, خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَتَذَاكَرُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَقَالَ « أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَخْوَفُ عَلَيْكُمْ عِنْدِى مِنَ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ». قَالَ قُلْنَا بَلَى. فَقَالَ « الشِّرْكُ الْخَفِىُّ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dan kami sedang mengingatkan akan (bahaya) Al-Masih Ad Dajjal. Lantas beliau bersabda, “Maukah kukabarkan pada kalian apa yang lebih samar bagi kalian menurutku dibanding dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal?” “Iya”, para sahabat berujar demikian kata Abu Sa’id l- Khudri. Beliau pun bersabda, “Syirik khafi (syirik yang samar) di mana seseorang shalat lalu ia perbagus shalatnya agar dilihat orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 4204. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   Bagaimana jika amalan tercampur riya’? Jika riya’ ada dalam semua ibadah, riya’ seperti ini hanya ditemukan pada orang munafik dan orang kafir. Jika ibadah dari awalnya tidak ikhlas, maka ibadahnya tidak sah dan tidak diterima. Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tujukan ibadahnya pada makhluk, maka pada saat ini ibadahnya juga batal. Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tambahkan dari amalan awalnya tadi kepada selain Allah –misalnya dengan ia perpanjang bacaan qur’annya dari biasanya karena ada temannya-, maka tambahannya ini yang dinilai batal. Namun niat awalnya tetap ada dan tidak batal. Inilah amalan yang tercampur riya. Jika niat awalnya sudah ikhas, namun setelah ia lakukan ibadah muncul pujian dari orang lain tanpa ia cari-cari, maka ini adalah berita gembira berupa kebaikan yang disegerakan bagi orang beriman (tilka ‘aajil busyra lil mu’min, HR. Muslim, no. 2642 dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu) (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syaikh Shalih Alu Syaikh hlm. 25-27.) 8- Manusia diganjar bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkatan niatnya. Ada yang sama-sama shalat, namun ganjarannya jauh berbeda. Ada yang sama-sama sedekah, namun pahalanya jauh berbeda karena dilihat dari niatnya. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tentang para sahabat yang hidup bersamanya, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540) Sebagian ulama menyatakan, “Niat itu bertingkat-tingkat. Bertingkat-tingkatnya ganjaran dilihat dari niatnya, bukan dilihat dari puasa atau shalatnya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:72) 9- Orang yang berniat melakukan amalan shalih namun terhalang melakukannya bisa dibagi menjadi dua: a- Amalan yang dilakukan sudah menjadi kebiasaan atau rutinitas (rajin untuk dijaga). Lalu amalan ini ditinggalkan karena ada uzur, maka orang seperti ini dicatat mendapat pahala amalan tersebut secara sempurna. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika salah seorang sakit atau bersafar, maka ia dicatat mendapat pahala seperti ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar) atau ketika sehat.” (HR. Bukhari,no. 2996). Juga kesimpulan dari hadits berikut. Dari Jabir, ia berkata, dalam suatu peperangan (perang tabuk) kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang yang tidak ikut melakukan perjalanan perang, juga tidak menyeberangi suatu lembah, namun mereka bersama kalian (dalam pahala). Padahal mereka tidak ikut berperang karena kedapatan uzur sakit.” (HR. Muslim, no. 1911). Dalam lafazh lain disebutkan, إِلاَّ شَرِكُوكُمْ فِى الأَجْرِ “Melainkan mereka yang terhalang sakit akan dicatat ikut serta bersama kalian dalam pahala.” Juga ada hadits, عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ فِى غَزَاةٍ فَقَالَ « إِنَّ أَقْوَامًا بِالْمَدِينَةِ خَلْفَنَا ، مَا سَلَكْنَا شِعْبًا وَلاَ وَادِيًا إِلاَّ وَهُمْ مَعَنَا فِيهِ ، حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ » Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu peperangan berkata, “Sesungguhnya ada beberapa orang di Madinah yang ditinggalkan tidak ikut peperangan. Namun mereka bersama kita ketika melewati suatu lereng dan lembah. Padahal mereka terhalang uzur sakit ketika itu.” (HR. Bukhari, no. 2839). Contoh dalam hal ini adalah orang yang sudah punya kebiasaan shalat jama’ah di masjid akan tetapi ia memiliki uzur atau halangan seperti karena tertidur atau sakit, maka ia dicatat mendapatkan pahala shalat berjama’ah secara sempurna dan tidak berkurang. b- Jika amalan tersebut bukan menjadi kebiasaan, maka jika sudah berniat mengamalkannya namun terhalang, akan diperoleh pahala niatnya (saja). Dalilnya adalah seperti hadits yang kita bahas kali ini. Begitu pula hadits  mengenai seseorang yang  diberikan harta lantas ia gunakan dalam hal kebaikan, di mana ada seorang miskin yang berkeinginan yang sama jika ia diberi harta. Orang miskin ini berkata bahwa jika ia diberi harta seperti si fulan, maka ia akan beramal baik semisal dia. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ “Ia sesuai niatannya dan akan sama dalam pahala niatnya.” (HR. Tirmidzi no. 2325. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).  (Lihat pembahasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 1:36-37).   Tidak Cukup Niat Ikhlas, Namun Juga Harus Ittiba’ Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, إن العمل إذا كان خالصا ولم يكن صوابا لم يقبل وإذا كان صوابا ولم يكن خالصا لم يقبل حتى يكون خالصا وصوابا فالخالص أن يكون لله والصواب أن يكون على السنة Yang namanya amalan jika niatannya ikhlas namun tidak benar, maka tidak diterima. Sama halnya jika amalan tersebut benar namun tidak ikhlas, juga tidak diterima. Amalan tersebut barulah diterima jika ikhlas dan benar. Yang namanya ikhlas, berarti niatannya untuk menggapai ridha Allah saja. Sedangkan disebut benar jika sesuai dengan petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:72)   Kaedah Menggabungkan Niat Ibadah Dalam kitab Qawa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah, Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kaedah ketujuh: Jika ada dua ibadah yang (1) jenisnya sama, (2) cara pengerjaannya sama, maka sudah mencukupi bila hanya mengerjakan salah satunya. Kasus ini ada dua macam: Pertama: Cukup mengerjakan salah satu dari dua macam ibadah tadi dan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali disyaratkan meniatkan keduanya bersama-sama. Contoh: – Siapa yang memiliki hadats besar dan kecil sekaligus, dalam madzhab Hambali cukup bersuci hadats besar saja untuk mensucikan kedua hadats tersebut. – Jama’ah haji yang mengambil manasik qiran yang berniat haji dan umrah sekaligus, cukup baginya mengerjakan satu thawaf dan satu sa’i. Demikian menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. Kedua: Cukup dengan mengerjakan satu ibadah, maka ibadah yang lain gugur (tanpa diniatkan). Contoh: – Jika seseorang masuk masjid saat iqamah sudah dikumandangkan, maka gugur baginya tahiyyatul masjid jika ia mengerjakan shalat jama’ah. – Jika orang yang berumrah masuk Makkah, maka ia langsung melaksanakan thawaf umrah dan gugur baginya thawaf qudum. – Jika seseorang mendapati imam sedang ruku’, lalu ia bertakbir untuk takbiratul ihram dan ia gugur takbir ruku’ menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. – Jika Idul Adha bertepatan dengan hari Jum’at, maka cukup menghadiri salah satunya. Ada penjelasan yang bagus dari Syaikh Prof. Dr. ‘Abdussalam Asy-Syuwai’ir (Dosen di Ma’had ‘Ali lil Qadha’ Riyadh KSA) hafizahullah, ketika menjelaskan kaedah Syaikh As-Sa’di di atas, beliau simpulkan kaedah sebagai berikut: Jika ada dua ibadah, keduanya sama dalam (1) jenis dan (2) tata cara pelaksanaan, maka asalnya keduanya bisa cukup dengan satu niat KECUALI pada dua keadaan: 1- Ibadah yang bisa diqadha’ (memiliki qadha’). Contoh: Shalat Zhuhur dan shalat Ashar sama-sama shalat wajib dan jumlah raka’atnya empat, tidak bisa dengan satu shalat saja lalu mencukupi yang lain. Sedangkan, aqiqah dan qurban bisa cukup dengan satu niat karena keduanya tidak ada kewajiban qadha’, menurut jumhur ulama keduanya adalah sunnah. 2- Ia mengikuti ibadah yang lainnya. Contoh: Puasa Syawal dan puasa sunnah yang lain yang sama-sama sunnah. Keduanya tidak bisa cukup dengan satu niat untuk kedua ibadah karena puasa Syawal adalah ikutan dari puasa Ramadhan (ikutan dari ibadah yang lain). Karena dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal ….” Adapun shalat rawatib dan shalat sunnah tahiyatul masjid, keduanya bisa cukup dengan satu niat karena shalat tahiyatul masjid tidak ada kaitan dengan shalat yang lain. Syaikh ‘Abdussalam Asy-Syuwai’ir juga menyampaikan bahwa ulama Hanafiyah membawa kaidah: Jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah zatnya, maka ia tidak bisa masuk dalam ibadah lainnya, ia mesti dikerjakan untuk maksud itu. Namun jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah yang penting ibadah itu dilaksanakan, bukan secara zat yang dimaksud, maka ia bisa dimaksudkan dalam ibadah lainnya. Contoh: Shalat rawatib dan tahiyyatul masjid. Shalat tahiyyatul masjid bisa dimasukkan di dalam shalat rawatib. Cukup dengan niatan shalat rawatib, maka shalat tahiyyatul masjid sudah termasuk. Karena perintah untuk shalat tahiyyatul masjid yang penting ibadah itu dilaksanakan, yaitu ketika masuk masjid sebelum duduk, lakukanlah shalat sunnah dua raka’at. Jika kita masuk masjid dengan niatan langsung shalat rawatib, berarti telah melaksanakan maksud tersebut.   Referensi: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan Tahun 1420 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar Al-Haramain. At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ahmad bin Taimiyah Al-Harrani. Penerbit Dar Al-Wafa’. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah fi Al-Ahadits Ash-Shahihah An-Nabawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Al-Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Dar Al-‘Ashimah.   Referensi dari materi kajian: Kajian Syaikh ‘Abdus Salam Asy-Syuwai’ir di Masjid Jaami’ Ibnu Taimiyah, 7 Sya’ban 1433 H saat membahas kitab Qawa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah’ — Disusun @ Perpus Rumaysho – DS, Jumat pagi, 3 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain niat


Download   Sekarang kita kaji hadits Al-Arbain An-Nawawiyah nomor pertama, tentang niat yaitu setiap amalan tergantung pada niat.   Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907]   Penjelasan Hadits ini menjelaskan bahwa setiap amalan benar-benar tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan balasan dari apa yang ia niatkan. Balasannya sangat mulia ketika seseorang berniat ikhlas karena Allah, berbeda dengan seseorang yang berniat beramal hanya karena mengejar dunia seperti karena mengejar wanita. Dalam hadits disebutkan contoh amalannya yaitu hijrah, ada yang berhijrah karena Allah dan ada yang berhijrah karena mengejar dunia. Niat secara bahasa berarti al-qashd (keinginan). Sedangkan niat secara istilah syar’i, yang dimaksud adalah berazam (bertedak) mengerjakan suatu ibadah ikhlas karena Allah, letak niat dalam batin (hati). Kalimat “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya”, ini dilihat dari sudut pandang al-manwi, yaitu amalan. Sedangkan kalimat “Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, ini dilihat dari sudut pandang al-manwi lahu, yaitu kepada siapakah amalan tersebut ditujukan, ikhlas lillah ataukah ditujukan kepada selainnya.   Faedah Hadits 1- Dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (1:61) Hadits ini dikatakan oleh Imam Ahmad sebagai salah satu hadits pokok dalam agama kita (disebut ushul al-islam). Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied dalam syarhnya (hlm. 27) menyatakan bahwa Imam Syafi’i mengatakan kalau hadits ini bisa masuk dalam 70 bab fikih. Ulama lainnya menyatakan bahwa hadits ini sebagai tsulutsul Islam (sepertiganya Islam). 2- Tidak mungkin suatu amalan itu ada kecuali sudah didahului niat. Adapun jika ada amalan yang tanpa niat, maka tidak disebut amalan seperti amalan dari orang yang tertidur dan gila. Sedangkan orang yang berakal tidaklah demikian, setiap beramal pasti sudah memiliki niat. Para ulama mengatakan, “Seandainya Allah membebani suatu amalan tanpa niat, maka itu sama halnya membebani sesuatu yang tidak dimampui.” 3- “Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, maksud hadits ini adalah setiap orang akan memperoleh pahala yang ia niatkan. Coba perhatikan dua hadits berikut ini. Dari Abu Yazid Ma’an bin Yazid bin Al Akhnas radhiyallahu ‘anhum, -ia, ayah dan kakeknya termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di mana Ma’an berkata bahwa ayahnya yaitu Yazid pernah mengeluarkan beberapa dinar untuk niatan sedekah. Ayahnya meletakkan uang tersebut di sisi seseorang yang ada di masjid (maksudnya: ayahnya mewakilkan sedekah tadi para orang yang ada di masjid, -pen). Lantas Ma’an pun mengambil uang tadi, lalu ia menemui ayahnya dengan membawa uang dinar tersebut. Kemudian ayah Ma’an (Yazid) berkata, “Sedekah itu sebenarnya bukan kutujukan padamu.” Ma’an pun mengadukan masalah tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ “Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati.” (HR. Bukhari, no. 1422). Hadits di atas menunjukkan bahwa Setiap orang akan diganjar sesuai yang ia niatkan walaupun realita yang terjadi ternyata menyelisihi yang ia maksudkan. Termasuk dalam sedekah, meskipun yang menerima sedekah adalah bukan orang yang berhak. Hadits kedua, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَغْزُو جَيْشٌ الْكَعْبَةَ ، فَإِذَا كَانُوا بِبَيْدَاءَ مِنَ الأَرْضِ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ » . قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، وَفِيهِمْ أَسْوَاقُهُمْ وَمَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ . قَالَ « يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، ثُمَّ يُبْعَثُونَ عَلَى نِيَّاتِهِمْ » “Akan ada satu kelompok pasukan yang hendak menyerang Ka’bah, kemudian setelah mereka berada di suatu tanah lapang, mereka semuanya dibenamkan ke dalam perut bumi dari orang yang pertama hingga orang yang terakhir.” ‘Aisyah berkata, saya pun bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah semuanya dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, sedangkan di tengah-tengah mereka terdapat para pedagang serta orang-orang yang bukan termasuk golongan mereka (yakni tidak berniat ikut menyerang Ka’bah)?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Mereka semuanya akan dibenamkan dari yang pertama sampai yang terakhir, kemudian nantinya mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niat mereka.” (HR. Bukhari, no. 2118 dan Muslim, no. 2884, dengan lafal dari Bukhari). 4- Niat itu berarti bermaksud dan berkehendak. Letak niat adalah di dalam hati. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَالنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ “Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:262) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian ketika ia ingin berkendaraan atau melakukan perbuatan lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:262) 5- Niat ada dua macam: (1) niat pada siapakah ditujukan amalan tersebut (al-ma’mul lahu), (2) niat amalan. Niat jenis pertama adalah niat yang ditujukan untuk mengharap wajah Allah dan kehidupan akhirat. Inilah yang dimaksud dengan niat yang ikhlas. Sedangkan niat amalan itu ada dua fungsi: Fungsi pertama adalah untuk membedakan manakah adat (kebiasaan), manakah ibadah. Misalnya adalah puasa. Puasa berarti meninggalkan makan, minum dan pembatal lainnya. Namun terkadang seseorang meninggalkan makan dan minum karena kebiasaan, tanpa ada niat mendekatkan diri pada Allah. Terkadang pula maksudnya adalah ibadah. Oleh karena itu, kedua hal ini perlu dibedakan dengan niat. Fungsi kedua adalah untuk membedakan satu ibadah dan ibadah lainnya. Ada ibadah yang hukumnya fardhu ‘ain, ada yang fardhu kifayah, ada yang termasuk rawatib, ada yang niatnya witir, ada yang niatnya sekedar shalat sunnah saja (shalat sunnah mutlak). Semuanya ini dibedakan dengan niat. 6- Hijrah itu berarti meninggalkan. Secara istilah, hijrah adalah berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam. Hijrah itu hukumnya wajib bagi muslim ketika ia tidak mampu menampakkan lagi syiar agamanya di negeri kafir. Hijrah juga bisa berarti berpindah dari maksiat kepada ketaatan. 7- Dalam beramal butuh niat ikhlas. Karena dalam hadits disebutkan amalan hijrah yang ikhlas dan amalan hijrah yang tujuannya untuk mengejar dunia. Hijrah pertama terpuji, hijrah kedua tercela. Ibnu Mas’ud menceritakan bahwa ada seseorang yang ingin melamar seorang wanita. Wanita itu bernama Ummu Qais. Wanita itu enggan untuk menikah dengan pria tersebut, sampai laki-laki itu berhijrah dan akhirnya menikahi Ummu Qais. Maka orang-orang pun menyebutnya Muhajir Ummu Qais. Lantas Ibnu Mas’ud mengatakan, “Siapa yang berhijrah karena sesuatu, fahuwa lahu (maka ia akan mendapatkannya, pen.).” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:74-75. Perawinya tsiqah sebagaimana disebutkan dalam Tharh At-Tatsrib, 2:25. Namun Ibnu Rajab tidak menyetujui kalau cerita Ummu Qais jadi landasan asal cerita dari hadits innamal a’malu bin niyyat yang dibahas). Namun tentu hijrah bukan karena lillah, cari ridha-Nya, maka tidak dibalas oleh Allah. Amalan lainnya sama dengan hijrah, benar dan rusaknya amal tersebut tergantung pada niat. Demikian kata Ibnu Rajab dalam Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:75. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِىَ بِهِ الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِىَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللَّهُ النَّارَ “Barangsiapa menuntut ilmu hanya ingin digelari ulama, untuk berdebat dengan orang bodoh, supaya dipandang manusia, Allah akan memasukkannya dalam neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 2654 dan Ibnu Majah, no. 253. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, di mana ia berkata, خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَتَذَاكَرُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَقَالَ « أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَخْوَفُ عَلَيْكُمْ عِنْدِى مِنَ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ». قَالَ قُلْنَا بَلَى. فَقَالَ « الشِّرْكُ الْخَفِىُّ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dan kami sedang mengingatkan akan (bahaya) Al-Masih Ad Dajjal. Lantas beliau bersabda, “Maukah kukabarkan pada kalian apa yang lebih samar bagi kalian menurutku dibanding dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal?” “Iya”, para sahabat berujar demikian kata Abu Sa’id l- Khudri. Beliau pun bersabda, “Syirik khafi (syirik yang samar) di mana seseorang shalat lalu ia perbagus shalatnya agar dilihat orang lain.” (HR. Ibnu Majah, no. 4204. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   Bagaimana jika amalan tercampur riya’? Jika riya’ ada dalam semua ibadah, riya’ seperti ini hanya ditemukan pada orang munafik dan orang kafir. Jika ibadah dari awalnya tidak ikhlas, maka ibadahnya tidak sah dan tidak diterima. Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tujukan ibadahnya pada makhluk, maka pada saat ini ibadahnya juga batal. Niat awal dalam ibadahnya ikhlas, namun di pertengahan ia tambahkan dari amalan awalnya tadi kepada selain Allah –misalnya dengan ia perpanjang bacaan qur’annya dari biasanya karena ada temannya-, maka tambahannya ini yang dinilai batal. Namun niat awalnya tetap ada dan tidak batal. Inilah amalan yang tercampur riya. Jika niat awalnya sudah ikhas, namun setelah ia lakukan ibadah muncul pujian dari orang lain tanpa ia cari-cari, maka ini adalah berita gembira berupa kebaikan yang disegerakan bagi orang beriman (tilka ‘aajil busyra lil mu’min, HR. Muslim, no. 2642 dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu) (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Syaikh Shalih Alu Syaikh hlm. 25-27.) 8- Manusia diganjar bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkatan niatnya. Ada yang sama-sama shalat, namun ganjarannya jauh berbeda. Ada yang sama-sama sedekah, namun pahalanya jauh berbeda karena dilihat dari niatnya. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan tentang para sahabat yang hidup bersamanya, لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى ، فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ “Janganlah kalian mencela sahabatku. Seandainya salah seorang di antara kalian menginfakkan emas semisal gunung Uhud, maka itu tidak bisa menandingi satu mud infak sahabat, bahkan tidak pula separuhnya.” (HR. Bukhari, no. 3673 dan Muslim, no. 2540) Sebagian ulama menyatakan, “Niat itu bertingkat-tingkat. Bertingkat-tingkatnya ganjaran dilihat dari niatnya, bukan dilihat dari puasa atau shalatnya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:72) 9- Orang yang berniat melakukan amalan shalih namun terhalang melakukannya bisa dibagi menjadi dua: a- Amalan yang dilakukan sudah menjadi kebiasaan atau rutinitas (rajin untuk dijaga). Lalu amalan ini ditinggalkan karena ada uzur, maka orang seperti ini dicatat mendapat pahala amalan tersebut secara sempurna. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika salah seorang sakit atau bersafar, maka ia dicatat mendapat pahala seperti ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar) atau ketika sehat.” (HR. Bukhari,no. 2996). Juga kesimpulan dari hadits berikut. Dari Jabir, ia berkata, dalam suatu peperangan (perang tabuk) kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang yang tidak ikut melakukan perjalanan perang, juga tidak menyeberangi suatu lembah, namun mereka bersama kalian (dalam pahala). Padahal mereka tidak ikut berperang karena kedapatan uzur sakit.” (HR. Muslim, no. 1911). Dalam lafazh lain disebutkan, إِلاَّ شَرِكُوكُمْ فِى الأَجْرِ “Melainkan mereka yang terhalang sakit akan dicatat ikut serta bersama kalian dalam pahala.” Juga ada hadits, عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ فِى غَزَاةٍ فَقَالَ « إِنَّ أَقْوَامًا بِالْمَدِينَةِ خَلْفَنَا ، مَا سَلَكْنَا شِعْبًا وَلاَ وَادِيًا إِلاَّ وَهُمْ مَعَنَا فِيهِ ، حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ » Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu peperangan berkata, “Sesungguhnya ada beberapa orang di Madinah yang ditinggalkan tidak ikut peperangan. Namun mereka bersama kita ketika melewati suatu lereng dan lembah. Padahal mereka terhalang uzur sakit ketika itu.” (HR. Bukhari, no. 2839). Contoh dalam hal ini adalah orang yang sudah punya kebiasaan shalat jama’ah di masjid akan tetapi ia memiliki uzur atau halangan seperti karena tertidur atau sakit, maka ia dicatat mendapatkan pahala shalat berjama’ah secara sempurna dan tidak berkurang. b- Jika amalan tersebut bukan menjadi kebiasaan, maka jika sudah berniat mengamalkannya namun terhalang, akan diperoleh pahala niatnya (saja). Dalilnya adalah seperti hadits yang kita bahas kali ini. Begitu pula hadits  mengenai seseorang yang  diberikan harta lantas ia gunakan dalam hal kebaikan, di mana ada seorang miskin yang berkeinginan yang sama jika ia diberi harta. Orang miskin ini berkata bahwa jika ia diberi harta seperti si fulan, maka ia akan beramal baik semisal dia. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ “Ia sesuai niatannya dan akan sama dalam pahala niatnya.” (HR. Tirmidzi no. 2325. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).  (Lihat pembahasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 1:36-37).   Tidak Cukup Niat Ikhlas, Namun Juga Harus Ittiba’ Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan, إن العمل إذا كان خالصا ولم يكن صوابا لم يقبل وإذا كان صوابا ولم يكن خالصا لم يقبل حتى يكون خالصا وصوابا فالخالص أن يكون لله والصواب أن يكون على السنة Yang namanya amalan jika niatannya ikhlas namun tidak benar, maka tidak diterima. Sama halnya jika amalan tersebut benar namun tidak ikhlas, juga tidak diterima. Amalan tersebut barulah diterima jika ikhlas dan benar. Yang namanya ikhlas, berarti niatannya untuk menggapai ridha Allah saja. Sedangkan disebut benar jika sesuai dengan petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:72)   Kaedah Menggabungkan Niat Ibadah Dalam kitab Qawa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah, Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kaedah ketujuh: Jika ada dua ibadah yang (1) jenisnya sama, (2) cara pengerjaannya sama, maka sudah mencukupi bila hanya mengerjakan salah satunya. Kasus ini ada dua macam: Pertama: Cukup mengerjakan salah satu dari dua macam ibadah tadi dan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali disyaratkan meniatkan keduanya bersama-sama. Contoh: – Siapa yang memiliki hadats besar dan kecil sekaligus, dalam madzhab Hambali cukup bersuci hadats besar saja untuk mensucikan kedua hadats tersebut. – Jama’ah haji yang mengambil manasik qiran yang berniat haji dan umrah sekaligus, cukup baginya mengerjakan satu thawaf dan satu sa’i. Demikian menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. Kedua: Cukup dengan mengerjakan satu ibadah, maka ibadah yang lain gugur (tanpa diniatkan). Contoh: – Jika seseorang masuk masjid saat iqamah sudah dikumandangkan, maka gugur baginya tahiyyatul masjid jika ia mengerjakan shalat jama’ah. – Jika orang yang berumrah masuk Makkah, maka ia langsung melaksanakan thawaf umrah dan gugur baginya thawaf qudum. – Jika seseorang mendapati imam sedang ruku’, lalu ia bertakbir untuk takbiratul ihram dan ia gugur takbir ruku’ menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali. – Jika Idul Adha bertepatan dengan hari Jum’at, maka cukup menghadiri salah satunya. Ada penjelasan yang bagus dari Syaikh Prof. Dr. ‘Abdussalam Asy-Syuwai’ir (Dosen di Ma’had ‘Ali lil Qadha’ Riyadh KSA) hafizahullah, ketika menjelaskan kaedah Syaikh As-Sa’di di atas, beliau simpulkan kaedah sebagai berikut: Jika ada dua ibadah, keduanya sama dalam (1) jenis dan (2) tata cara pelaksanaan, maka asalnya keduanya bisa cukup dengan satu niat KECUALI pada dua keadaan: 1- Ibadah yang bisa diqadha’ (memiliki qadha’). Contoh: Shalat Zhuhur dan shalat Ashar sama-sama shalat wajib dan jumlah raka’atnya empat, tidak bisa dengan satu shalat saja lalu mencukupi yang lain. Sedangkan, aqiqah dan qurban bisa cukup dengan satu niat karena keduanya tidak ada kewajiban qadha’, menurut jumhur ulama keduanya adalah sunnah. 2- Ia mengikuti ibadah yang lainnya. Contoh: Puasa Syawal dan puasa sunnah yang lain yang sama-sama sunnah. Keduanya tidak bisa cukup dengan satu niat untuk kedua ibadah karena puasa Syawal adalah ikutan dari puasa Ramadhan (ikutan dari ibadah yang lain). Karena dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal ….” Adapun shalat rawatib dan shalat sunnah tahiyatul masjid, keduanya bisa cukup dengan satu niat karena shalat tahiyatul masjid tidak ada kaitan dengan shalat yang lain. Syaikh ‘Abdussalam Asy-Syuwai’ir juga menyampaikan bahwa ulama Hanafiyah membawa kaidah: Jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah zatnya, maka ia tidak bisa masuk dalam ibadah lainnya, ia mesti dikerjakan untuk maksud itu. Namun jika suatu ibadah yang dimaksudkan adalah yang penting ibadah itu dilaksanakan, bukan secara zat yang dimaksud, maka ia bisa dimaksudkan dalam ibadah lainnya. Contoh: Shalat rawatib dan tahiyyatul masjid. Shalat tahiyyatul masjid bisa dimasukkan di dalam shalat rawatib. Cukup dengan niatan shalat rawatib, maka shalat tahiyyatul masjid sudah termasuk. Karena perintah untuk shalat tahiyyatul masjid yang penting ibadah itu dilaksanakan, yaitu ketika masuk masjid sebelum duduk, lakukanlah shalat sunnah dua raka’at. Jika kita masuk masjid dengan niatan langsung shalat rawatib, berarti telah melaksanakan maksud tersebut.   Referensi: Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Cetakan Tahun 1420 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar Al-Haramain. At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Dar ‘Alam Al-Fawaid. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ahmad bin Taimiyah Al-Harrani. Penerbit Dar Al-Wafa’. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah fi Al-Ahadits Ash-Shahihah An-Nabawiyyah. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Al-Imam Ibnu Daqiq Al-‘Ied. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Penerbit Dar Al-‘Ashimah.   Referensi dari materi kajian: Kajian Syaikh ‘Abdus Salam Asy-Syuwai’ir di Masjid Jaami’ Ibnu Taimiyah, 7 Sya’ban 1433 H saat membahas kitab Qawa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah’ — Disusun @ Perpus Rumaysho – DS, Jumat pagi, 3 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain niat

Khutbah Jumat: Qurban dan Aqiqah Lillah

Khutbah Jumat kali ini sangat menarik karena menjelaskan hukum qurban dan aqiqah secara singkat.   Khutbah Pertama   الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى دِيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْدًا وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah … Kita diperintahkan untuk senantiasa bersyukur pada Allah atas nikmat yang telah diberikan kepada kita sekalian. Dan kita bersyukur, kita dapat kembali dipertemukan dengan hari Jumat yang merupakan ‘ied kita setiap pekannya. Oleh karenanya, ‘ied hari Jumat ini ketika bertemu dengan hari raya Idul Fithri atau Idul Adha, maka boleh memilih shalat Jumat ke masjid ataukah shalat Zhuhur sendirian. Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ». “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Ingatlah faedah bersyukur, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7) Dalam musnad Imam Ahmad disebutkan hadits dari Tsauban, إِنَّ الْعَبْدَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ وَلاَ يَرُدُّ الْقَدَرَ إِلاَّ الدُّعَاءُ وَلاَ يَزِيدُ فِى الْعُمُرِ إِلاَّ الْبِرُّ “Sesungguhnya hamba terhalang rezeki karena dosa yang ia perbuat. Tidak ada yang dapat menolak takdir selain doa. Umur bertambah hanyalah dengan amalan kebaikan.” (HR. Ahmad, 5:282. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini hasan. Sedangkan kalimat “sesungguhnya hamba terhalang rezeki karena dosa yang ia perbuat”, sanad hadits ini dha’if) Syukur inilah yang mesti kita buktikan dengan takwa sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi akhir zaman, yang telah mendapatkan mukjizat paling besar dan menjadi pembuka pintu surga, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, sahabat dan setiap orang yang mengikuti salaf tersebut dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat Jum’at yang semoga terus mendapatkan berkah dan rahmat dari Allah … Kita berada di awal Dzulhijjah di mana saat ini adalah waktu terbaik untuk beramal. Di antara amalan yang terbaik adalah berpuasa sunnah, dari tanggal 1-9 Dzulhijjah. Juga dianjurkan memperbanyak takbir di awal Dzulhijjah sebagaimana perintah dalam ayat. وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (QS. Al Hajj: 28). Maksud ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan (ayyam ma’lumaat) yaitu 10 hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyrik (termasuk dalam ayyam ma’dudaat).” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Imam Bukhari tanpa sanad—disebut hadits mu’allaq—, pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyrik”) Namun ada amalan yang utama lagi di bulan Dzulhijjah, yaitu berqurban. Perintah untuk berqurban disebutkan dalam ayat, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an-nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan lainnya. Bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban? عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ. وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ – وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ -. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berqurban dengan dua gibas (domba jantan) berwarna putih yang bertanduk. Ketika menyembelih beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya. (Muttafaqun ‘alaih) Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya  gibas yang istimewa (berharga).” (HR. Bukhari, no. 5565; Muslim, no. 1966) Dari hadits Anas di atas menunjukkan beberapa faedah: Hadits di atas memotivasi kita untuk berqurban karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melakukannya sebagai bentuk ketaatan dan taqarrub pada Allah. Hadits ini menunjukkan bahwa qurban yang paling baik adalah dengan domba karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakannya untuk qurban. Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Malik rahimahullah. Namun tiga ulama madzhab lainnya berpendapat bahwa yang paling afdal secara urutan adalah unta, sapi, kemudian kambing (domba). Pendapat ini berdasarkan hadits keutamaan shalat Jum’at di mana yang datang lebih awal mendapatkan pahala seperti ia berqurban dengan unta, setelahnya lagi berqurban dengan sapi, setelahnya lagi berqurban dengan kambing. Sebagaimana hadits tersebut disebutkan dalam Shahih Bukhari (no. 881) dan Muslim (no. 850). Hewan jantan lebih afdal untuk diqurbankan daripada hewan betina. Walaupun kalau berqurban dengan betina tetap sah berdasarkan ijmak (sepakat para ulama). Dianjurkan berqurban dengan menggunakan hewan yang bertanduk. Walaupun berqurban dengan hewan yang tidak bertanduk pun tetap sah berdasarkan kata sepakat ulama. Hendaknya hewan qurban yang ingin disembelih dipilih yang terbaik dari sisi sifat dan warna. Hewan yang terbaik secara sifat adalah yang gemuk, yang warnanya putih atau putih lebih mendominasi daripada hitam. Inilah bentuk dari mengagungkan syari’at Allah. Dianjurkan seseorang menyembelih qurbannya sendiri kalau memang mampu dan bagus dalam menyembelih qurban. Boleh berqurban lebih dari satu selama tidak maksud untuk pamer atau menyombongkan diri. Diperintahkan membaca tasmiyah dan takbir saat menyembelih qurban (bismillah wallahu akbar). Adapun membaca bismillah, hukumnya wajib. Sedangkan membaca takbir (Allahu akbar), hukumnya sunnah menurut jumhur atau mayoritas ulama.   Tentang keutamaan qurban dikatakan oleh para ulama semisal Ibnul Qayyim rahimahullah, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdal daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut.”   Kalau qurban adalah hewan yang disembelih dalam rangka persembahan untuk Allah di hari Nahr dan tasyrik, dengan syarat-syarat khusus yang mesti dipenuhi. Ini dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat, yaitu nikmat hidup. Aqiqah juga demikian dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat, yaitu nikmat yang telah orang tua peroleh karena telah mendapatkan buah hati. Tentang pensyariatan aqiqah disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini. عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Dari Samurah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, no. 2838, An-Nasa’i, no. 4220, Ibnu Majah, no. 3165, Ahmad, 5:12. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ.. Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah masuk menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahu dia, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya) untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.” (HR. Tirmidzi, no. 1513. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Imam Ahmad berpandangan bahwa tetap dianjurkan untuk melakukan aqiqah walau dengan cara berutang agar sunnah ini tetap ada.   Bagaimana jika belum diaqiqahi ketika kecil? Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa aqiqah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Jika sudah dewasa, aqiqah jadi gugur. Namun anak punya pilihan untuk mengaqiqahi diri sendiri. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 30: 279. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berpendapat, “Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran aqiqah ini menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16). Namun apabila ketika waktu  dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi perintah bagi ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.” Disebutkan dalam Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, tanya jawab dengan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di rumahnya. Demikian khutbah pertama ini tentang sekilas hukum qurban dan aqiqah, moga bermanfaat. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Ada pertanyaan yang sering muncul, bolehkah menjual hasil qurban misalnya kulit? Bolehkah pula panitia menukarkan kulit dengan daging dan tujuannya untuk dibagi kembali? Cukup terjawab dengan perkataan ulama besar kita berikut ini. Imam Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk disembahkan pada Allah, pen.). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya, pen.). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.” Lihat Tanwir Al-‘Ainain bi Ahkam Al-Adhahi wa Al-‘Idain, hal. 373, Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Isma’il As Sulaimani, terbitan Maktabah Al Furqon, cetakan pertama, tahun 1421 H. Ingat juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   Saran kami untuk masalah kulit qurban: 1- Semua hasil kurban termasuk kulit diserahkan pada fakir miskin secara cuma-cuma alias gratis, tanpa mengharap imbalan, juga tidak dibarter. Biar nantinya fakir miskin yang akan memanfaatkannya, seperti ia menjualnya namun keuntungan untuk dirinya sendiri. 2- Kulit diserahkan kepada para penadah kulit secara cuma-cuma (gratis), tanpa mengharap gantian daging atau kambing. Demikian khutbah kami untuk Jumat kali ini. Semoga Allah berkahi ibadah kita di bulan Dzulhijjah dan menerima qurban kita. Shalawat sangat dianjurkan sekali di setiap Jumat dan kita pun dianjurkan untuk berdoa di hari Jumat karena termasuk di antara doa yang mustajab. Moga doa-doa kita terus diperkenankan oleh Allah.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اَللَّهُمَّ اكْفِنا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Khutbah Jumat, Jumat Pon, 19 Dzulqa’dah 1438 H (11-08-2017) @ Masjid Adz-Dzikro, Ngampel, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul   Naskah Khutbah Jumat, silakan download: Khutbah Jumat: Qurban dan Aqiqah Lillah — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 3 Dzulhijjah 1438 H menjelang Jumatan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspanduan qurban qurban

Khutbah Jumat: Qurban dan Aqiqah Lillah

Khutbah Jumat kali ini sangat menarik karena menjelaskan hukum qurban dan aqiqah secara singkat.   Khutbah Pertama   الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى دِيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْدًا وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah … Kita diperintahkan untuk senantiasa bersyukur pada Allah atas nikmat yang telah diberikan kepada kita sekalian. Dan kita bersyukur, kita dapat kembali dipertemukan dengan hari Jumat yang merupakan ‘ied kita setiap pekannya. Oleh karenanya, ‘ied hari Jumat ini ketika bertemu dengan hari raya Idul Fithri atau Idul Adha, maka boleh memilih shalat Jumat ke masjid ataukah shalat Zhuhur sendirian. Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ». “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Ingatlah faedah bersyukur, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7) Dalam musnad Imam Ahmad disebutkan hadits dari Tsauban, إِنَّ الْعَبْدَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ وَلاَ يَرُدُّ الْقَدَرَ إِلاَّ الدُّعَاءُ وَلاَ يَزِيدُ فِى الْعُمُرِ إِلاَّ الْبِرُّ “Sesungguhnya hamba terhalang rezeki karena dosa yang ia perbuat. Tidak ada yang dapat menolak takdir selain doa. Umur bertambah hanyalah dengan amalan kebaikan.” (HR. Ahmad, 5:282. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini hasan. Sedangkan kalimat “sesungguhnya hamba terhalang rezeki karena dosa yang ia perbuat”, sanad hadits ini dha’if) Syukur inilah yang mesti kita buktikan dengan takwa sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi akhir zaman, yang telah mendapatkan mukjizat paling besar dan menjadi pembuka pintu surga, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, sahabat dan setiap orang yang mengikuti salaf tersebut dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat Jum’at yang semoga terus mendapatkan berkah dan rahmat dari Allah … Kita berada di awal Dzulhijjah di mana saat ini adalah waktu terbaik untuk beramal. Di antara amalan yang terbaik adalah berpuasa sunnah, dari tanggal 1-9 Dzulhijjah. Juga dianjurkan memperbanyak takbir di awal Dzulhijjah sebagaimana perintah dalam ayat. وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (QS. Al Hajj: 28). Maksud ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan (ayyam ma’lumaat) yaitu 10 hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyrik (termasuk dalam ayyam ma’dudaat).” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Imam Bukhari tanpa sanad—disebut hadits mu’allaq—, pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyrik”) Namun ada amalan yang utama lagi di bulan Dzulhijjah, yaitu berqurban. Perintah untuk berqurban disebutkan dalam ayat, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an-nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan lainnya. Bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban? عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ. وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ – وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ -. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berqurban dengan dua gibas (domba jantan) berwarna putih yang bertanduk. Ketika menyembelih beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya. (Muttafaqun ‘alaih) Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya  gibas yang istimewa (berharga).” (HR. Bukhari, no. 5565; Muslim, no. 1966) Dari hadits Anas di atas menunjukkan beberapa faedah: Hadits di atas memotivasi kita untuk berqurban karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melakukannya sebagai bentuk ketaatan dan taqarrub pada Allah. Hadits ini menunjukkan bahwa qurban yang paling baik adalah dengan domba karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakannya untuk qurban. Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Malik rahimahullah. Namun tiga ulama madzhab lainnya berpendapat bahwa yang paling afdal secara urutan adalah unta, sapi, kemudian kambing (domba). Pendapat ini berdasarkan hadits keutamaan shalat Jum’at di mana yang datang lebih awal mendapatkan pahala seperti ia berqurban dengan unta, setelahnya lagi berqurban dengan sapi, setelahnya lagi berqurban dengan kambing. Sebagaimana hadits tersebut disebutkan dalam Shahih Bukhari (no. 881) dan Muslim (no. 850). Hewan jantan lebih afdal untuk diqurbankan daripada hewan betina. Walaupun kalau berqurban dengan betina tetap sah berdasarkan ijmak (sepakat para ulama). Dianjurkan berqurban dengan menggunakan hewan yang bertanduk. Walaupun berqurban dengan hewan yang tidak bertanduk pun tetap sah berdasarkan kata sepakat ulama. Hendaknya hewan qurban yang ingin disembelih dipilih yang terbaik dari sisi sifat dan warna. Hewan yang terbaik secara sifat adalah yang gemuk, yang warnanya putih atau putih lebih mendominasi daripada hitam. Inilah bentuk dari mengagungkan syari’at Allah. Dianjurkan seseorang menyembelih qurbannya sendiri kalau memang mampu dan bagus dalam menyembelih qurban. Boleh berqurban lebih dari satu selama tidak maksud untuk pamer atau menyombongkan diri. Diperintahkan membaca tasmiyah dan takbir saat menyembelih qurban (bismillah wallahu akbar). Adapun membaca bismillah, hukumnya wajib. Sedangkan membaca takbir (Allahu akbar), hukumnya sunnah menurut jumhur atau mayoritas ulama.   Tentang keutamaan qurban dikatakan oleh para ulama semisal Ibnul Qayyim rahimahullah, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdal daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut.”   Kalau qurban adalah hewan yang disembelih dalam rangka persembahan untuk Allah di hari Nahr dan tasyrik, dengan syarat-syarat khusus yang mesti dipenuhi. Ini dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat, yaitu nikmat hidup. Aqiqah juga demikian dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat, yaitu nikmat yang telah orang tua peroleh karena telah mendapatkan buah hati. Tentang pensyariatan aqiqah disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini. عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Dari Samurah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, no. 2838, An-Nasa’i, no. 4220, Ibnu Majah, no. 3165, Ahmad, 5:12. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ.. Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah masuk menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahu dia, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya) untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.” (HR. Tirmidzi, no. 1513. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Imam Ahmad berpandangan bahwa tetap dianjurkan untuk melakukan aqiqah walau dengan cara berutang agar sunnah ini tetap ada.   Bagaimana jika belum diaqiqahi ketika kecil? Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa aqiqah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Jika sudah dewasa, aqiqah jadi gugur. Namun anak punya pilihan untuk mengaqiqahi diri sendiri. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 30: 279. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berpendapat, “Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran aqiqah ini menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16). Namun apabila ketika waktu  dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi perintah bagi ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.” Disebutkan dalam Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, tanya jawab dengan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di rumahnya. Demikian khutbah pertama ini tentang sekilas hukum qurban dan aqiqah, moga bermanfaat. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Ada pertanyaan yang sering muncul, bolehkah menjual hasil qurban misalnya kulit? Bolehkah pula panitia menukarkan kulit dengan daging dan tujuannya untuk dibagi kembali? Cukup terjawab dengan perkataan ulama besar kita berikut ini. Imam Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk disembahkan pada Allah, pen.). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya, pen.). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.” Lihat Tanwir Al-‘Ainain bi Ahkam Al-Adhahi wa Al-‘Idain, hal. 373, Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Isma’il As Sulaimani, terbitan Maktabah Al Furqon, cetakan pertama, tahun 1421 H. Ingat juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   Saran kami untuk masalah kulit qurban: 1- Semua hasil kurban termasuk kulit diserahkan pada fakir miskin secara cuma-cuma alias gratis, tanpa mengharap imbalan, juga tidak dibarter. Biar nantinya fakir miskin yang akan memanfaatkannya, seperti ia menjualnya namun keuntungan untuk dirinya sendiri. 2- Kulit diserahkan kepada para penadah kulit secara cuma-cuma (gratis), tanpa mengharap gantian daging atau kambing. Demikian khutbah kami untuk Jumat kali ini. Semoga Allah berkahi ibadah kita di bulan Dzulhijjah dan menerima qurban kita. Shalawat sangat dianjurkan sekali di setiap Jumat dan kita pun dianjurkan untuk berdoa di hari Jumat karena termasuk di antara doa yang mustajab. Moga doa-doa kita terus diperkenankan oleh Allah.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اَللَّهُمَّ اكْفِنا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Khutbah Jumat, Jumat Pon, 19 Dzulqa’dah 1438 H (11-08-2017) @ Masjid Adz-Dzikro, Ngampel, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul   Naskah Khutbah Jumat, silakan download: Khutbah Jumat: Qurban dan Aqiqah Lillah — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 3 Dzulhijjah 1438 H menjelang Jumatan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspanduan qurban qurban
Khutbah Jumat kali ini sangat menarik karena menjelaskan hukum qurban dan aqiqah secara singkat.   Khutbah Pertama   الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى دِيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْدًا وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah … Kita diperintahkan untuk senantiasa bersyukur pada Allah atas nikmat yang telah diberikan kepada kita sekalian. Dan kita bersyukur, kita dapat kembali dipertemukan dengan hari Jumat yang merupakan ‘ied kita setiap pekannya. Oleh karenanya, ‘ied hari Jumat ini ketika bertemu dengan hari raya Idul Fithri atau Idul Adha, maka boleh memilih shalat Jumat ke masjid ataukah shalat Zhuhur sendirian. Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ». “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Ingatlah faedah bersyukur, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7) Dalam musnad Imam Ahmad disebutkan hadits dari Tsauban, إِنَّ الْعَبْدَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ وَلاَ يَرُدُّ الْقَدَرَ إِلاَّ الدُّعَاءُ وَلاَ يَزِيدُ فِى الْعُمُرِ إِلاَّ الْبِرُّ “Sesungguhnya hamba terhalang rezeki karena dosa yang ia perbuat. Tidak ada yang dapat menolak takdir selain doa. Umur bertambah hanyalah dengan amalan kebaikan.” (HR. Ahmad, 5:282. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini hasan. Sedangkan kalimat “sesungguhnya hamba terhalang rezeki karena dosa yang ia perbuat”, sanad hadits ini dha’if) Syukur inilah yang mesti kita buktikan dengan takwa sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi akhir zaman, yang telah mendapatkan mukjizat paling besar dan menjadi pembuka pintu surga, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, sahabat dan setiap orang yang mengikuti salaf tersebut dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat Jum’at yang semoga terus mendapatkan berkah dan rahmat dari Allah … Kita berada di awal Dzulhijjah di mana saat ini adalah waktu terbaik untuk beramal. Di antara amalan yang terbaik adalah berpuasa sunnah, dari tanggal 1-9 Dzulhijjah. Juga dianjurkan memperbanyak takbir di awal Dzulhijjah sebagaimana perintah dalam ayat. وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (QS. Al Hajj: 28). Maksud ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan (ayyam ma’lumaat) yaitu 10 hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyrik (termasuk dalam ayyam ma’dudaat).” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Imam Bukhari tanpa sanad—disebut hadits mu’allaq—, pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyrik”) Namun ada amalan yang utama lagi di bulan Dzulhijjah, yaitu berqurban. Perintah untuk berqurban disebutkan dalam ayat, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an-nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan lainnya. Bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban? عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ. وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ – وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ -. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berqurban dengan dua gibas (domba jantan) berwarna putih yang bertanduk. Ketika menyembelih beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya. (Muttafaqun ‘alaih) Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya  gibas yang istimewa (berharga).” (HR. Bukhari, no. 5565; Muslim, no. 1966) Dari hadits Anas di atas menunjukkan beberapa faedah: Hadits di atas memotivasi kita untuk berqurban karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melakukannya sebagai bentuk ketaatan dan taqarrub pada Allah. Hadits ini menunjukkan bahwa qurban yang paling baik adalah dengan domba karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakannya untuk qurban. Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Malik rahimahullah. Namun tiga ulama madzhab lainnya berpendapat bahwa yang paling afdal secara urutan adalah unta, sapi, kemudian kambing (domba). Pendapat ini berdasarkan hadits keutamaan shalat Jum’at di mana yang datang lebih awal mendapatkan pahala seperti ia berqurban dengan unta, setelahnya lagi berqurban dengan sapi, setelahnya lagi berqurban dengan kambing. Sebagaimana hadits tersebut disebutkan dalam Shahih Bukhari (no. 881) dan Muslim (no. 850). Hewan jantan lebih afdal untuk diqurbankan daripada hewan betina. Walaupun kalau berqurban dengan betina tetap sah berdasarkan ijmak (sepakat para ulama). Dianjurkan berqurban dengan menggunakan hewan yang bertanduk. Walaupun berqurban dengan hewan yang tidak bertanduk pun tetap sah berdasarkan kata sepakat ulama. Hendaknya hewan qurban yang ingin disembelih dipilih yang terbaik dari sisi sifat dan warna. Hewan yang terbaik secara sifat adalah yang gemuk, yang warnanya putih atau putih lebih mendominasi daripada hitam. Inilah bentuk dari mengagungkan syari’at Allah. Dianjurkan seseorang menyembelih qurbannya sendiri kalau memang mampu dan bagus dalam menyembelih qurban. Boleh berqurban lebih dari satu selama tidak maksud untuk pamer atau menyombongkan diri. Diperintahkan membaca tasmiyah dan takbir saat menyembelih qurban (bismillah wallahu akbar). Adapun membaca bismillah, hukumnya wajib. Sedangkan membaca takbir (Allahu akbar), hukumnya sunnah menurut jumhur atau mayoritas ulama.   Tentang keutamaan qurban dikatakan oleh para ulama semisal Ibnul Qayyim rahimahullah, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdal daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut.”   Kalau qurban adalah hewan yang disembelih dalam rangka persembahan untuk Allah di hari Nahr dan tasyrik, dengan syarat-syarat khusus yang mesti dipenuhi. Ini dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat, yaitu nikmat hidup. Aqiqah juga demikian dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat, yaitu nikmat yang telah orang tua peroleh karena telah mendapatkan buah hati. Tentang pensyariatan aqiqah disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini. عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Dari Samurah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, no. 2838, An-Nasa’i, no. 4220, Ibnu Majah, no. 3165, Ahmad, 5:12. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ.. Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah masuk menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahu dia, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya) untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.” (HR. Tirmidzi, no. 1513. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Imam Ahmad berpandangan bahwa tetap dianjurkan untuk melakukan aqiqah walau dengan cara berutang agar sunnah ini tetap ada.   Bagaimana jika belum diaqiqahi ketika kecil? Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa aqiqah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Jika sudah dewasa, aqiqah jadi gugur. Namun anak punya pilihan untuk mengaqiqahi diri sendiri. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 30: 279. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berpendapat, “Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran aqiqah ini menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16). Namun apabila ketika waktu  dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi perintah bagi ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.” Disebutkan dalam Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, tanya jawab dengan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di rumahnya. Demikian khutbah pertama ini tentang sekilas hukum qurban dan aqiqah, moga bermanfaat. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Ada pertanyaan yang sering muncul, bolehkah menjual hasil qurban misalnya kulit? Bolehkah pula panitia menukarkan kulit dengan daging dan tujuannya untuk dibagi kembali? Cukup terjawab dengan perkataan ulama besar kita berikut ini. Imam Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk disembahkan pada Allah, pen.). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya, pen.). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.” Lihat Tanwir Al-‘Ainain bi Ahkam Al-Adhahi wa Al-‘Idain, hal. 373, Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Isma’il As Sulaimani, terbitan Maktabah Al Furqon, cetakan pertama, tahun 1421 H. Ingat juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   Saran kami untuk masalah kulit qurban: 1- Semua hasil kurban termasuk kulit diserahkan pada fakir miskin secara cuma-cuma alias gratis, tanpa mengharap imbalan, juga tidak dibarter. Biar nantinya fakir miskin yang akan memanfaatkannya, seperti ia menjualnya namun keuntungan untuk dirinya sendiri. 2- Kulit diserahkan kepada para penadah kulit secara cuma-cuma (gratis), tanpa mengharap gantian daging atau kambing. Demikian khutbah kami untuk Jumat kali ini. Semoga Allah berkahi ibadah kita di bulan Dzulhijjah dan menerima qurban kita. Shalawat sangat dianjurkan sekali di setiap Jumat dan kita pun dianjurkan untuk berdoa di hari Jumat karena termasuk di antara doa yang mustajab. Moga doa-doa kita terus diperkenankan oleh Allah.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اَللَّهُمَّ اكْفِنا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Khutbah Jumat, Jumat Pon, 19 Dzulqa’dah 1438 H (11-08-2017) @ Masjid Adz-Dzikro, Ngampel, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul   Naskah Khutbah Jumat, silakan download: Khutbah Jumat: Qurban dan Aqiqah Lillah — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 3 Dzulhijjah 1438 H menjelang Jumatan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspanduan qurban qurban


Khutbah Jumat kali ini sangat menarik karena menjelaskan hukum qurban dan aqiqah secara singkat.   Khutbah Pertama   الحَمْدُ للهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى دِيْنِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللهِ شَهِيْدًا وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ سَارَ عَلَى نَهْجِهِ القَوِيْمِ وَدَعَا إِلَى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيْمِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du: Para jama’ah shalat Jum’at rahimani wa rahimakumullah … Kita diperintahkan untuk senantiasa bersyukur pada Allah atas nikmat yang telah diberikan kepada kita sekalian. Dan kita bersyukur, kita dapat kembali dipertemukan dengan hari Jumat yang merupakan ‘ied kita setiap pekannya. Oleh karenanya, ‘ied hari Jumat ini ketika bertemu dengan hari raya Idul Fithri atau Idul Adha, maka boleh memilih shalat Jumat ke masjid ataukah shalat Zhuhur sendirian. Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ». “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Ingatlah faedah bersyukur, لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ “Jika kalian mau bersyukur, maka Aku sungguh akan menambah nikmat bagi kalian.” (QS. Ibrahim: 7) Dalam musnad Imam Ahmad disebutkan hadits dari Tsauban, إِنَّ الْعَبْدَ لَيُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ وَلاَ يَرُدُّ الْقَدَرَ إِلاَّ الدُّعَاءُ وَلاَ يَزِيدُ فِى الْعُمُرِ إِلاَّ الْبِرُّ “Sesungguhnya hamba terhalang rezeki karena dosa yang ia perbuat. Tidak ada yang dapat menolak takdir selain doa. Umur bertambah hanyalah dengan amalan kebaikan.” (HR. Ahmad, 5:282. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini hasan. Sedangkan kalimat “sesungguhnya hamba terhalang rezeki karena dosa yang ia perbuat”, sanad hadits ini dha’if) Syukur inilah yang mesti kita buktikan dengan takwa sebagaimana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS. Ali Imran: 102) Shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi akhir zaman, yang telah mendapatkan mukjizat paling besar dan menjadi pembuka pintu surga, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, sahabat dan setiap orang yang mengikuti salaf tersebut dengan baik hingga akhir zaman.   Para jama’ah shalat Jum’at yang semoga terus mendapatkan berkah dan rahmat dari Allah … Kita berada di awal Dzulhijjah di mana saat ini adalah waktu terbaik untuk beramal. Di antara amalan yang terbaik adalah berpuasa sunnah, dari tanggal 1-9 Dzulhijjah. Juga dianjurkan memperbanyak takbir di awal Dzulhijjah sebagaimana perintah dalam ayat. وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (QS. Al Hajj: 28). Maksud ‘Ayyam ma’lumaat’ menurut salah satu penafsiran adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan, وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِى أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ أَيَّامُ الْعَشْرِ ، وَالأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ . وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَأَبُو هُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ يُكَبِّرَانِ ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا . وَكَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِىٍّ خَلْفَ النَّافِلَةِ . Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan (ayyam ma’lumaat) yaitu 10 hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyrik (termasuk dalam ayyam ma’dudaat).” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin ‘Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah. (Dikeluarkan oleh Imam Bukhari tanpa sanad—disebut hadits mu’allaq—, pada Bab “Keutamaan beramal di hari tasyrik”) Namun ada amalan yang utama lagi di bulan Dzulhijjah, yaitu berqurban. Perintah untuk berqurban disebutkan dalam ayat, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an-nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan lainnya. Bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban? عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ. وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ – وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ -. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berqurban dengan dua gibas (domba jantan) berwarna putih yang bertanduk. Ketika menyembelih beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya. (Muttafaqun ‘alaih) Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya  gibas yang istimewa (berharga).” (HR. Bukhari, no. 5565; Muslim, no. 1966) Dari hadits Anas di atas menunjukkan beberapa faedah: Hadits di atas memotivasi kita untuk berqurban karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri melakukannya sebagai bentuk ketaatan dan taqarrub pada Allah. Hadits ini menunjukkan bahwa qurban yang paling baik adalah dengan domba karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakannya untuk qurban. Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Malik rahimahullah. Namun tiga ulama madzhab lainnya berpendapat bahwa yang paling afdal secara urutan adalah unta, sapi, kemudian kambing (domba). Pendapat ini berdasarkan hadits keutamaan shalat Jum’at di mana yang datang lebih awal mendapatkan pahala seperti ia berqurban dengan unta, setelahnya lagi berqurban dengan sapi, setelahnya lagi berqurban dengan kambing. Sebagaimana hadits tersebut disebutkan dalam Shahih Bukhari (no. 881) dan Muslim (no. 850). Hewan jantan lebih afdal untuk diqurbankan daripada hewan betina. Walaupun kalau berqurban dengan betina tetap sah berdasarkan ijmak (sepakat para ulama). Dianjurkan berqurban dengan menggunakan hewan yang bertanduk. Walaupun berqurban dengan hewan yang tidak bertanduk pun tetap sah berdasarkan kata sepakat ulama. Hendaknya hewan qurban yang ingin disembelih dipilih yang terbaik dari sisi sifat dan warna. Hewan yang terbaik secara sifat adalah yang gemuk, yang warnanya putih atau putih lebih mendominasi daripada hitam. Inilah bentuk dari mengagungkan syari’at Allah. Dianjurkan seseorang menyembelih qurbannya sendiri kalau memang mampu dan bagus dalam menyembelih qurban. Boleh berqurban lebih dari satu selama tidak maksud untuk pamer atau menyombongkan diri. Diperintahkan membaca tasmiyah dan takbir saat menyembelih qurban (bismillah wallahu akbar). Adapun membaca bismillah, hukumnya wajib. Sedangkan membaca takbir (Allahu akbar), hukumnya sunnah menurut jumhur atau mayoritas ulama.   Tentang keutamaan qurban dikatakan oleh para ulama semisal Ibnul Qayyim rahimahullah, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdal daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut.”   Kalau qurban adalah hewan yang disembelih dalam rangka persembahan untuk Allah di hari Nahr dan tasyrik, dengan syarat-syarat khusus yang mesti dipenuhi. Ini dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat, yaitu nikmat hidup. Aqiqah juga demikian dilakukan dalam rangka mensyukuri nikmat, yaitu nikmat yang telah orang tua peroleh karena telah mendapatkan buah hati. Tentang pensyariatan aqiqah disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini. عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Dari Samurah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, no. 2838, An-Nasa’i, no. 4220, Ibnu Majah, no. 3165, Ahmad, 5:12. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ.. Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah masuk menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahu dia, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya) untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.” (HR. Tirmidzi, no. 1513. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih) Imam Ahmad berpandangan bahwa tetap dianjurkan untuk melakukan aqiqah walau dengan cara berutang agar sunnah ini tetap ada.   Bagaimana jika belum diaqiqahi ketika kecil? Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa aqiqah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Jika sudah dewasa, aqiqah jadi gugur. Namun anak punya pilihan untuk mengaqiqahi diri sendiri. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 30: 279. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berpendapat, “Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran aqiqah ini menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16). Namun apabila ketika waktu  dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi perintah bagi ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.” Disebutkan dalam Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, tanya jawab dengan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di rumahnya. Demikian khutbah pertama ini tentang sekilas hukum qurban dan aqiqah, moga bermanfaat. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Ada pertanyaan yang sering muncul, bolehkah menjual hasil qurban misalnya kulit? Bolehkah pula panitia menukarkan kulit dengan daging dan tujuannya untuk dibagi kembali? Cukup terjawab dengan perkataan ulama besar kita berikut ini. Imam Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk disembahkan pada Allah, pen.). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya, pen.). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.” Lihat Tanwir Al-‘Ainain bi Ahkam Al-Adhahi wa Al-‘Idain, hal. 373, Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Isma’il As Sulaimani, terbitan Maktabah Al Furqon, cetakan pertama, tahun 1421 H. Ingat juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   Saran kami untuk masalah kulit qurban: 1- Semua hasil kurban termasuk kulit diserahkan pada fakir miskin secara cuma-cuma alias gratis, tanpa mengharap imbalan, juga tidak dibarter. Biar nantinya fakir miskin yang akan memanfaatkannya, seperti ia menjualnya namun keuntungan untuk dirinya sendiri. 2- Kulit diserahkan kepada para penadah kulit secara cuma-cuma (gratis), tanpa mengharap gantian daging atau kambing. Demikian khutbah kami untuk Jumat kali ini. Semoga Allah berkahi ibadah kita di bulan Dzulhijjah dan menerima qurban kita. Shalawat sangat dianjurkan sekali di setiap Jumat dan kita pun dianjurkan untuk berdoa di hari Jumat karena termasuk di antara doa yang mustajab. Moga doa-doa kita terus diperkenankan oleh Allah.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اَللَّهُمَّ اكْفِنا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Khutbah Jumat, Jumat Pon, 19 Dzulqa’dah 1438 H (11-08-2017) @ Masjid Adz-Dzikro, Ngampel, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul   Naskah Khutbah Jumat, silakan download: Khutbah Jumat: Qurban dan Aqiqah Lillah — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 3 Dzulhijjah 1438 H menjelang Jumatan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspanduan qurban qurban

Hadits Arbain #17: Berbuat Ihsan pada Segala Sesuatu

Download   Kita diperintahkan berbuat ihsan pada segala sesuatu. Ini bahasan hadits Al-Arbain An-Nawawiyah no. 17 karya Imam Nawawi. Lihat penjelasannya.   Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.”  (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1955, Bab “Perintah untuk berbuat baik ketika menyembelih dan membunuh dan perintah untuk menajamkan pisau”]   Penjelasan Ibnul ‘Atthar Asy-Syafi’i rahimahullah yang makruf dengan sebutan Mukhtashar An-Nawawi—sebagaimana julukan ini disebut oleh Ibnu Katsir—menyatakan tentang hadits Arba’in nomor urut 17 ini, bahwa hadits tersebut termasuk hadits singkat namun sarat makna, juga berisi kaedah pokok dalam agama ini. Hadits tersebut berisi perintah untuk berbuat baik pada diri sendiri, juga pada setiap makhluk, sampai pada saat menyembelih dengan berbuat baik pada hewan yang akan disembelih, dan perintah untuk menyenangkannya. (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Ibnul ‘Atthar, hlm. 112) Yang dimaksud, membunuh dan menyembelih dengan cara yang baik adalah dilihat dari sisi cara dan keadaan. Bentuk berbuat baik ketika membunuh misalnya ketika melaksanakan eksekusi hukum qishash (hukum mati pada pembunuh, pen.). Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98. Yang dimaksud menyenangkan hewan yang akan disembelih ada beberapa bentuk yang dicontohkan oleh Imam Nawawi rahimahullah: Menajamkan pisau sehingga hewan cepat untuk menyembelih. Dianjurkan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih. Tidak boleh menyembelih hewan lantas ditonton oleh hewan lainnya. Tidak boleh melewatkan hewan yang akan disembelih di tempat penyembelihannya. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98) Salah satu yang dimaksudkan oleh Imam Nawawi rahimahullah disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Ibnu ’Abbas radhiyallaahu ’anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamati seseorang yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya, sedangkan kambing itu memandang kepadanya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, أَتُرِيْدُ أَنْ تَمِيْتَهَا مَوْتَات هَلاَ حَدَدْتَ شَفْرَتَكَ قَبْلَ أَنْ تَضْجَعَهَا “Apakah sebelum ini kamu hendak mematikannya dengan beberapa kali kematian?! Hendaklah pisaumu diasah terlebih dahulu sebelum engkau membaringkannya.” (HR. Al-Hakim, 4: 257, Al-Baihaqi, 9: 280, ‘Abdur Razaq, no. 8608.  Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits shahih sesuai syarat Al-Bukhari. Adz-Dzahabi dalam At-Talkhis mengatakan bahwa sesuai syarat Bukhari. Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Habir, 4: 1493 mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan secara mursal. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, no. 2265 mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Faedah Hadits 1- Hadits ini menjelaskan bahwa Allah sangat menyayangi hamba-Nya yaitu Allah menetapkan berbuat baik pada sesama. Contoh dalam hal ini adalah memberi petunjuk jalan pada orang yang tersesat, juga memberi makan pada orang yang butuh makan. 2- Hadits ini menunjukkan dorongan untuk berbuat ihsan pada segala sesuatu. 3- Dalam membunuh atau menyembelih diperintahkan dengan cara yang baik, yaitu dengan mengikuti tuntunan syari’at. 4- Dalam hadits ini digunakan kata kataba atau kitabah yaitu menetapkan. Sedangkan kitabah itu dijelaskan oleh para ulama ada dua macam yaitu kitabah qadariyyah dan kitabah syar’iyyah. Kitabah qadariyyah adalah ketetapan yang pasti terjadi. Sedangkan kitabah syar’iyyah adalah ketetapan yang kadang manusia kerjakan dan kadang tidak dikerjakan. Contoh kitabah qadariyyah seperti dalam ayat, وَلَقَدْ كَتَبْنَا فِي الزَّبُورِ مِنْ بَعْدِ الذِّكْرِ أَنَّ الْأَرْضَ يَرِثُهَا عِبَادِيَ الصَّالِحُونَ “Dan sungguh telah Kami tulis di dalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini dipusakai hamba-hambaKu yang saleh.” (QS. Al-Anbiya’: 105) Contoh kitabah syar’iyyah seperti dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) 5- Wajib berbuat ihsan pada segala sesuatu dan bentuknya bermacam-macam, bisa pada amalan seperti: Dalam hal yang wajib yaitu menjalankan kewajiban secara sempurna sebagaimana yang dituntut. Sedangkan berbuat ihsan dalam hal menyempurnakan yang sunnah tidaklah wajib. Meninggalkan yang haram. Sabar terhadap takdir yang tidak menyenangkan, tanpa menggerutu atau mengeluh pada takdir. Berbuat baik dalam muamalah dengan manusia lainnya. Berbuat baik ketika membunuh sesuatu yang dibolehkan untuk dibunuh. 6- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memberikan contoh dalam menjelaskan sesuatu. Dalam hadits ini disebutkan contoh ihsan yaitu dalam hal menyembelih. 7- Bagaimana cara berbuat baik ketika menyembelih? Caranya adalah dengan mengikuti tuntunan syari’at Islam saat menyembelih. Aturan-aturan penting yang jadi syarat yang mesti dipenuhi: a- Yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi dan Nashrani). Oleh karena itu, tidak halal hasil sembelihan dari seorang penyembah berhala, seorang yang murtad (keluar dari Islam) dan orang Majusi. Begitu pula orang yang meninggalkan shalat tidak sah dalam menyembelih qurban karena orang yang meninggalkan shalat bukan termasuk muslim, bukan pula termasuk ahli kitab. Sembelihan ahli kitab masih halal bagi seorang muslim sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al-Maidah: 5). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan lainnya menafsirkan bahwa yang dimaksudkan makanan di sini adalah sembelihan mereka. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:328)   Siapakah ahli kitab? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah membawakan ayat berikut ini, وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab.” (QS. Ali Imran: 20) Lalu beliau menjelaskan, ayat ini ditujukan pada Ahli Kitab di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ajaran ahli kitab yang hidup di zaman beliau sudah mengalami naskh wa tabdiil (penghapusan dan penggantian). Maka ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menisbatkan dirinya pada Yahudi dan Nashrani, merekalah ahli kitab. Ayat ini bukan khusus membicarakan ahli kitab yang betul-betul berpegang teguh dengan Al-Kitab (tanpa penghapusan dan penggantian). Begitu pula tidak ada beda antara anak Yahudi dan Nashrani yang hidup setelah adanya penggantian Injil-Taurat di sana-sini dan yang hidup sebelumnya. Jika setelah adanya perubahan Injil-Taurat di sana-sini, anak Yahudi dan Nashrani disebut ahli kitab, begitu pula ketika anak Yahudi dan Nashrani tersebut hidup sebelum adanya perubahan Taurat-Injil, mereka juga disebut Ahli Kitab dan mereka kafir jika tidak mengimani Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat Al-Iman karya Ibnu Taimiyah, hlm. 49. b- Menggunakan alat pemotong, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong (mengalirkan darah), baik berbahan stainless, perak, emas, tongkat atau kayu. Dalam hadits dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ ، وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ “Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang (tulang tidak boleh digunakan untuk menyembelih, -pen). Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah.” (HR. Bukhari, no. 2488 dan lihat Fath Al-Bari, 15:447) c- Yang dipotong adalah empat bagian yaitu dua urat leher, saluran nafas, dan saluran makan. Namun kalau memotong dua urat leher atau saluran nafas dan saluran makan saja, tetap sah dan halal, sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Arba’in, hlm. 214. d- Menyebut nama Allah ketika menyembelih (membaca bismillah). Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ada suatu kaum berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ada sekelompok orang yang mendatangi kami dengan hasil sembelihan. Kami tidak tahu apakah sembelihan itu disebut nama Allah ataukah tidak saat disembelih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ “Kalian hendaklah menyebut nama Allah dan makanlah daging tersebut.” ’Aisyah berkata bahwa mereka sebenarnya baru saja masuk Islam.” (HR. Bukhari, no. 5507) 8- Wajib menajamkan pisau atau alat pemotong ketika menyembelih. 9- Wajib menyenangkan hewan yang akan disembelih, caranya adalah dengan mempercepat cara menyembelih. Di antara adab-adab yang bisa dipenuhi saat menyembelih qurban adalah sebagai berikut. a- Membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan, dan menahan kepala hewan ketika menyembelih. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِى سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِى سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِى سَوَادٍ فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ فَقَالَ لَهَا « يَا عَائِشَةُ هَلُمِّى الْمُدْيَةَ ».ثُمَّ قَالَ « اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ ». فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ « بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ». ثُمَّ ضَحَّى بِهِ “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan seekor kambing kibasy (domba jantan, gibas). Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban. Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau.” Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu.” ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Bismillah. Ya Allah, terimalah qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” Kemudian beliau menyembelihnya. (HR. Muslim, no. 1967) b- Meletakkan kaki di sisi leher hewan. Hal ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, ضَحَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ “Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibasy (gibas) putih. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca bismillah dan bertakbir, kemudian beliau menyembelih keduanya.” (HR. Bukhari, no. 5558) c- Menghadapkan hewan ke arah kiblat. Dari Nafi’ rahimahullah, ia berkata, أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَأْكُلَ ذَبِيْحَةَ ذَبْحِهِ لِغَيْرِ القِبْلَةِ “Sesungguhnya Ibnu Umar tidak suka memakan daging hewan yang disembelih dengan tidak menghadap kiblat.” (HR. ‘Abdur Razaq, no. 8585 dengan sanad yang shahih) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Iman. Cetakan kelima, tahun 1416 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Penerbit Dar Thiybah. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Al-Imam ‘Ali bin Daud Al-‘Atthar Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Referensi Terjemahan: Panduan Qurban. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Pustaka Muslim.   — Disusun @ Perpus Rumaysho – DS, Kamis sore, 2 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain ihsan panduan qurban qurban

Hadits Arbain #17: Berbuat Ihsan pada Segala Sesuatu

Download   Kita diperintahkan berbuat ihsan pada segala sesuatu. Ini bahasan hadits Al-Arbain An-Nawawiyah no. 17 karya Imam Nawawi. Lihat penjelasannya.   Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.”  (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1955, Bab “Perintah untuk berbuat baik ketika menyembelih dan membunuh dan perintah untuk menajamkan pisau”]   Penjelasan Ibnul ‘Atthar Asy-Syafi’i rahimahullah yang makruf dengan sebutan Mukhtashar An-Nawawi—sebagaimana julukan ini disebut oleh Ibnu Katsir—menyatakan tentang hadits Arba’in nomor urut 17 ini, bahwa hadits tersebut termasuk hadits singkat namun sarat makna, juga berisi kaedah pokok dalam agama ini. Hadits tersebut berisi perintah untuk berbuat baik pada diri sendiri, juga pada setiap makhluk, sampai pada saat menyembelih dengan berbuat baik pada hewan yang akan disembelih, dan perintah untuk menyenangkannya. (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Ibnul ‘Atthar, hlm. 112) Yang dimaksud, membunuh dan menyembelih dengan cara yang baik adalah dilihat dari sisi cara dan keadaan. Bentuk berbuat baik ketika membunuh misalnya ketika melaksanakan eksekusi hukum qishash (hukum mati pada pembunuh, pen.). Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98. Yang dimaksud menyenangkan hewan yang akan disembelih ada beberapa bentuk yang dicontohkan oleh Imam Nawawi rahimahullah: Menajamkan pisau sehingga hewan cepat untuk menyembelih. Dianjurkan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih. Tidak boleh menyembelih hewan lantas ditonton oleh hewan lainnya. Tidak boleh melewatkan hewan yang akan disembelih di tempat penyembelihannya. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98) Salah satu yang dimaksudkan oleh Imam Nawawi rahimahullah disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Ibnu ’Abbas radhiyallaahu ’anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamati seseorang yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya, sedangkan kambing itu memandang kepadanya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, أَتُرِيْدُ أَنْ تَمِيْتَهَا مَوْتَات هَلاَ حَدَدْتَ شَفْرَتَكَ قَبْلَ أَنْ تَضْجَعَهَا “Apakah sebelum ini kamu hendak mematikannya dengan beberapa kali kematian?! Hendaklah pisaumu diasah terlebih dahulu sebelum engkau membaringkannya.” (HR. Al-Hakim, 4: 257, Al-Baihaqi, 9: 280, ‘Abdur Razaq, no. 8608.  Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits shahih sesuai syarat Al-Bukhari. Adz-Dzahabi dalam At-Talkhis mengatakan bahwa sesuai syarat Bukhari. Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Habir, 4: 1493 mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan secara mursal. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, no. 2265 mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Faedah Hadits 1- Hadits ini menjelaskan bahwa Allah sangat menyayangi hamba-Nya yaitu Allah menetapkan berbuat baik pada sesama. Contoh dalam hal ini adalah memberi petunjuk jalan pada orang yang tersesat, juga memberi makan pada orang yang butuh makan. 2- Hadits ini menunjukkan dorongan untuk berbuat ihsan pada segala sesuatu. 3- Dalam membunuh atau menyembelih diperintahkan dengan cara yang baik, yaitu dengan mengikuti tuntunan syari’at. 4- Dalam hadits ini digunakan kata kataba atau kitabah yaitu menetapkan. Sedangkan kitabah itu dijelaskan oleh para ulama ada dua macam yaitu kitabah qadariyyah dan kitabah syar’iyyah. Kitabah qadariyyah adalah ketetapan yang pasti terjadi. Sedangkan kitabah syar’iyyah adalah ketetapan yang kadang manusia kerjakan dan kadang tidak dikerjakan. Contoh kitabah qadariyyah seperti dalam ayat, وَلَقَدْ كَتَبْنَا فِي الزَّبُورِ مِنْ بَعْدِ الذِّكْرِ أَنَّ الْأَرْضَ يَرِثُهَا عِبَادِيَ الصَّالِحُونَ “Dan sungguh telah Kami tulis di dalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini dipusakai hamba-hambaKu yang saleh.” (QS. Al-Anbiya’: 105) Contoh kitabah syar’iyyah seperti dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) 5- Wajib berbuat ihsan pada segala sesuatu dan bentuknya bermacam-macam, bisa pada amalan seperti: Dalam hal yang wajib yaitu menjalankan kewajiban secara sempurna sebagaimana yang dituntut. Sedangkan berbuat ihsan dalam hal menyempurnakan yang sunnah tidaklah wajib. Meninggalkan yang haram. Sabar terhadap takdir yang tidak menyenangkan, tanpa menggerutu atau mengeluh pada takdir. Berbuat baik dalam muamalah dengan manusia lainnya. Berbuat baik ketika membunuh sesuatu yang dibolehkan untuk dibunuh. 6- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memberikan contoh dalam menjelaskan sesuatu. Dalam hadits ini disebutkan contoh ihsan yaitu dalam hal menyembelih. 7- Bagaimana cara berbuat baik ketika menyembelih? Caranya adalah dengan mengikuti tuntunan syari’at Islam saat menyembelih. Aturan-aturan penting yang jadi syarat yang mesti dipenuhi: a- Yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi dan Nashrani). Oleh karena itu, tidak halal hasil sembelihan dari seorang penyembah berhala, seorang yang murtad (keluar dari Islam) dan orang Majusi. Begitu pula orang yang meninggalkan shalat tidak sah dalam menyembelih qurban karena orang yang meninggalkan shalat bukan termasuk muslim, bukan pula termasuk ahli kitab. Sembelihan ahli kitab masih halal bagi seorang muslim sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al-Maidah: 5). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan lainnya menafsirkan bahwa yang dimaksudkan makanan di sini adalah sembelihan mereka. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:328)   Siapakah ahli kitab? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah membawakan ayat berikut ini, وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab.” (QS. Ali Imran: 20) Lalu beliau menjelaskan, ayat ini ditujukan pada Ahli Kitab di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ajaran ahli kitab yang hidup di zaman beliau sudah mengalami naskh wa tabdiil (penghapusan dan penggantian). Maka ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menisbatkan dirinya pada Yahudi dan Nashrani, merekalah ahli kitab. Ayat ini bukan khusus membicarakan ahli kitab yang betul-betul berpegang teguh dengan Al-Kitab (tanpa penghapusan dan penggantian). Begitu pula tidak ada beda antara anak Yahudi dan Nashrani yang hidup setelah adanya penggantian Injil-Taurat di sana-sini dan yang hidup sebelumnya. Jika setelah adanya perubahan Injil-Taurat di sana-sini, anak Yahudi dan Nashrani disebut ahli kitab, begitu pula ketika anak Yahudi dan Nashrani tersebut hidup sebelum adanya perubahan Taurat-Injil, mereka juga disebut Ahli Kitab dan mereka kafir jika tidak mengimani Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat Al-Iman karya Ibnu Taimiyah, hlm. 49. b- Menggunakan alat pemotong, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong (mengalirkan darah), baik berbahan stainless, perak, emas, tongkat atau kayu. Dalam hadits dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ ، وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ “Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang (tulang tidak boleh digunakan untuk menyembelih, -pen). Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah.” (HR. Bukhari, no. 2488 dan lihat Fath Al-Bari, 15:447) c- Yang dipotong adalah empat bagian yaitu dua urat leher, saluran nafas, dan saluran makan. Namun kalau memotong dua urat leher atau saluran nafas dan saluran makan saja, tetap sah dan halal, sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Arba’in, hlm. 214. d- Menyebut nama Allah ketika menyembelih (membaca bismillah). Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ada suatu kaum berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ada sekelompok orang yang mendatangi kami dengan hasil sembelihan. Kami tidak tahu apakah sembelihan itu disebut nama Allah ataukah tidak saat disembelih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ “Kalian hendaklah menyebut nama Allah dan makanlah daging tersebut.” ’Aisyah berkata bahwa mereka sebenarnya baru saja masuk Islam.” (HR. Bukhari, no. 5507) 8- Wajib menajamkan pisau atau alat pemotong ketika menyembelih. 9- Wajib menyenangkan hewan yang akan disembelih, caranya adalah dengan mempercepat cara menyembelih. Di antara adab-adab yang bisa dipenuhi saat menyembelih qurban adalah sebagai berikut. a- Membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan, dan menahan kepala hewan ketika menyembelih. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِى سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِى سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِى سَوَادٍ فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ فَقَالَ لَهَا « يَا عَائِشَةُ هَلُمِّى الْمُدْيَةَ ».ثُمَّ قَالَ « اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ ». فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ « بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ». ثُمَّ ضَحَّى بِهِ “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan seekor kambing kibasy (domba jantan, gibas). Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban. Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau.” Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu.” ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Bismillah. Ya Allah, terimalah qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” Kemudian beliau menyembelihnya. (HR. Muslim, no. 1967) b- Meletakkan kaki di sisi leher hewan. Hal ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, ضَحَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ “Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibasy (gibas) putih. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca bismillah dan bertakbir, kemudian beliau menyembelih keduanya.” (HR. Bukhari, no. 5558) c- Menghadapkan hewan ke arah kiblat. Dari Nafi’ rahimahullah, ia berkata, أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَأْكُلَ ذَبِيْحَةَ ذَبْحِهِ لِغَيْرِ القِبْلَةِ “Sesungguhnya Ibnu Umar tidak suka memakan daging hewan yang disembelih dengan tidak menghadap kiblat.” (HR. ‘Abdur Razaq, no. 8585 dengan sanad yang shahih) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Iman. Cetakan kelima, tahun 1416 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Penerbit Dar Thiybah. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Al-Imam ‘Ali bin Daud Al-‘Atthar Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Referensi Terjemahan: Panduan Qurban. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Pustaka Muslim.   — Disusun @ Perpus Rumaysho – DS, Kamis sore, 2 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain ihsan panduan qurban qurban
Download   Kita diperintahkan berbuat ihsan pada segala sesuatu. Ini bahasan hadits Al-Arbain An-Nawawiyah no. 17 karya Imam Nawawi. Lihat penjelasannya.   Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.”  (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1955, Bab “Perintah untuk berbuat baik ketika menyembelih dan membunuh dan perintah untuk menajamkan pisau”]   Penjelasan Ibnul ‘Atthar Asy-Syafi’i rahimahullah yang makruf dengan sebutan Mukhtashar An-Nawawi—sebagaimana julukan ini disebut oleh Ibnu Katsir—menyatakan tentang hadits Arba’in nomor urut 17 ini, bahwa hadits tersebut termasuk hadits singkat namun sarat makna, juga berisi kaedah pokok dalam agama ini. Hadits tersebut berisi perintah untuk berbuat baik pada diri sendiri, juga pada setiap makhluk, sampai pada saat menyembelih dengan berbuat baik pada hewan yang akan disembelih, dan perintah untuk menyenangkannya. (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Ibnul ‘Atthar, hlm. 112) Yang dimaksud, membunuh dan menyembelih dengan cara yang baik adalah dilihat dari sisi cara dan keadaan. Bentuk berbuat baik ketika membunuh misalnya ketika melaksanakan eksekusi hukum qishash (hukum mati pada pembunuh, pen.). Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98. Yang dimaksud menyenangkan hewan yang akan disembelih ada beberapa bentuk yang dicontohkan oleh Imam Nawawi rahimahullah: Menajamkan pisau sehingga hewan cepat untuk menyembelih. Dianjurkan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih. Tidak boleh menyembelih hewan lantas ditonton oleh hewan lainnya. Tidak boleh melewatkan hewan yang akan disembelih di tempat penyembelihannya. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98) Salah satu yang dimaksudkan oleh Imam Nawawi rahimahullah disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Ibnu ’Abbas radhiyallaahu ’anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamati seseorang yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya, sedangkan kambing itu memandang kepadanya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, أَتُرِيْدُ أَنْ تَمِيْتَهَا مَوْتَات هَلاَ حَدَدْتَ شَفْرَتَكَ قَبْلَ أَنْ تَضْجَعَهَا “Apakah sebelum ini kamu hendak mematikannya dengan beberapa kali kematian?! Hendaklah pisaumu diasah terlebih dahulu sebelum engkau membaringkannya.” (HR. Al-Hakim, 4: 257, Al-Baihaqi, 9: 280, ‘Abdur Razaq, no. 8608.  Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits shahih sesuai syarat Al-Bukhari. Adz-Dzahabi dalam At-Talkhis mengatakan bahwa sesuai syarat Bukhari. Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Habir, 4: 1493 mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan secara mursal. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, no. 2265 mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Faedah Hadits 1- Hadits ini menjelaskan bahwa Allah sangat menyayangi hamba-Nya yaitu Allah menetapkan berbuat baik pada sesama. Contoh dalam hal ini adalah memberi petunjuk jalan pada orang yang tersesat, juga memberi makan pada orang yang butuh makan. 2- Hadits ini menunjukkan dorongan untuk berbuat ihsan pada segala sesuatu. 3- Dalam membunuh atau menyembelih diperintahkan dengan cara yang baik, yaitu dengan mengikuti tuntunan syari’at. 4- Dalam hadits ini digunakan kata kataba atau kitabah yaitu menetapkan. Sedangkan kitabah itu dijelaskan oleh para ulama ada dua macam yaitu kitabah qadariyyah dan kitabah syar’iyyah. Kitabah qadariyyah adalah ketetapan yang pasti terjadi. Sedangkan kitabah syar’iyyah adalah ketetapan yang kadang manusia kerjakan dan kadang tidak dikerjakan. Contoh kitabah qadariyyah seperti dalam ayat, وَلَقَدْ كَتَبْنَا فِي الزَّبُورِ مِنْ بَعْدِ الذِّكْرِ أَنَّ الْأَرْضَ يَرِثُهَا عِبَادِيَ الصَّالِحُونَ “Dan sungguh telah Kami tulis di dalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini dipusakai hamba-hambaKu yang saleh.” (QS. Al-Anbiya’: 105) Contoh kitabah syar’iyyah seperti dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) 5- Wajib berbuat ihsan pada segala sesuatu dan bentuknya bermacam-macam, bisa pada amalan seperti: Dalam hal yang wajib yaitu menjalankan kewajiban secara sempurna sebagaimana yang dituntut. Sedangkan berbuat ihsan dalam hal menyempurnakan yang sunnah tidaklah wajib. Meninggalkan yang haram. Sabar terhadap takdir yang tidak menyenangkan, tanpa menggerutu atau mengeluh pada takdir. Berbuat baik dalam muamalah dengan manusia lainnya. Berbuat baik ketika membunuh sesuatu yang dibolehkan untuk dibunuh. 6- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memberikan contoh dalam menjelaskan sesuatu. Dalam hadits ini disebutkan contoh ihsan yaitu dalam hal menyembelih. 7- Bagaimana cara berbuat baik ketika menyembelih? Caranya adalah dengan mengikuti tuntunan syari’at Islam saat menyembelih. Aturan-aturan penting yang jadi syarat yang mesti dipenuhi: a- Yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi dan Nashrani). Oleh karena itu, tidak halal hasil sembelihan dari seorang penyembah berhala, seorang yang murtad (keluar dari Islam) dan orang Majusi. Begitu pula orang yang meninggalkan shalat tidak sah dalam menyembelih qurban karena orang yang meninggalkan shalat bukan termasuk muslim, bukan pula termasuk ahli kitab. Sembelihan ahli kitab masih halal bagi seorang muslim sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al-Maidah: 5). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan lainnya menafsirkan bahwa yang dimaksudkan makanan di sini adalah sembelihan mereka. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:328)   Siapakah ahli kitab? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah membawakan ayat berikut ini, وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab.” (QS. Ali Imran: 20) Lalu beliau menjelaskan, ayat ini ditujukan pada Ahli Kitab di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ajaran ahli kitab yang hidup di zaman beliau sudah mengalami naskh wa tabdiil (penghapusan dan penggantian). Maka ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menisbatkan dirinya pada Yahudi dan Nashrani, merekalah ahli kitab. Ayat ini bukan khusus membicarakan ahli kitab yang betul-betul berpegang teguh dengan Al-Kitab (tanpa penghapusan dan penggantian). Begitu pula tidak ada beda antara anak Yahudi dan Nashrani yang hidup setelah adanya penggantian Injil-Taurat di sana-sini dan yang hidup sebelumnya. Jika setelah adanya perubahan Injil-Taurat di sana-sini, anak Yahudi dan Nashrani disebut ahli kitab, begitu pula ketika anak Yahudi dan Nashrani tersebut hidup sebelum adanya perubahan Taurat-Injil, mereka juga disebut Ahli Kitab dan mereka kafir jika tidak mengimani Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat Al-Iman karya Ibnu Taimiyah, hlm. 49. b- Menggunakan alat pemotong, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong (mengalirkan darah), baik berbahan stainless, perak, emas, tongkat atau kayu. Dalam hadits dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ ، وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ “Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang (tulang tidak boleh digunakan untuk menyembelih, -pen). Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah.” (HR. Bukhari, no. 2488 dan lihat Fath Al-Bari, 15:447) c- Yang dipotong adalah empat bagian yaitu dua urat leher, saluran nafas, dan saluran makan. Namun kalau memotong dua urat leher atau saluran nafas dan saluran makan saja, tetap sah dan halal, sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Arba’in, hlm. 214. d- Menyebut nama Allah ketika menyembelih (membaca bismillah). Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ada suatu kaum berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ada sekelompok orang yang mendatangi kami dengan hasil sembelihan. Kami tidak tahu apakah sembelihan itu disebut nama Allah ataukah tidak saat disembelih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ “Kalian hendaklah menyebut nama Allah dan makanlah daging tersebut.” ’Aisyah berkata bahwa mereka sebenarnya baru saja masuk Islam.” (HR. Bukhari, no. 5507) 8- Wajib menajamkan pisau atau alat pemotong ketika menyembelih. 9- Wajib menyenangkan hewan yang akan disembelih, caranya adalah dengan mempercepat cara menyembelih. Di antara adab-adab yang bisa dipenuhi saat menyembelih qurban adalah sebagai berikut. a- Membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan, dan menahan kepala hewan ketika menyembelih. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِى سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِى سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِى سَوَادٍ فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ فَقَالَ لَهَا « يَا عَائِشَةُ هَلُمِّى الْمُدْيَةَ ».ثُمَّ قَالَ « اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ ». فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ « بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ». ثُمَّ ضَحَّى بِهِ “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan seekor kambing kibasy (domba jantan, gibas). Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban. Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau.” Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu.” ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Bismillah. Ya Allah, terimalah qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” Kemudian beliau menyembelihnya. (HR. Muslim, no. 1967) b- Meletakkan kaki di sisi leher hewan. Hal ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, ضَحَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ “Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibasy (gibas) putih. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca bismillah dan bertakbir, kemudian beliau menyembelih keduanya.” (HR. Bukhari, no. 5558) c- Menghadapkan hewan ke arah kiblat. Dari Nafi’ rahimahullah, ia berkata, أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَأْكُلَ ذَبِيْحَةَ ذَبْحِهِ لِغَيْرِ القِبْلَةِ “Sesungguhnya Ibnu Umar tidak suka memakan daging hewan yang disembelih dengan tidak menghadap kiblat.” (HR. ‘Abdur Razaq, no. 8585 dengan sanad yang shahih) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Iman. Cetakan kelima, tahun 1416 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Penerbit Dar Thiybah. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Al-Imam ‘Ali bin Daud Al-‘Atthar Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Referensi Terjemahan: Panduan Qurban. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Pustaka Muslim.   — Disusun @ Perpus Rumaysho – DS, Kamis sore, 2 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain ihsan panduan qurban qurban


Download   Kita diperintahkan berbuat ihsan pada segala sesuatu. Ini bahasan hadits Al-Arbain An-Nawawiyah no. 17 karya Imam Nawawi. Lihat penjelasannya.   Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.”  (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1955, Bab “Perintah untuk berbuat baik ketika menyembelih dan membunuh dan perintah untuk menajamkan pisau”]   Penjelasan Ibnul ‘Atthar Asy-Syafi’i rahimahullah yang makruf dengan sebutan Mukhtashar An-Nawawi—sebagaimana julukan ini disebut oleh Ibnu Katsir—menyatakan tentang hadits Arba’in nomor urut 17 ini, bahwa hadits tersebut termasuk hadits singkat namun sarat makna, juga berisi kaedah pokok dalam agama ini. Hadits tersebut berisi perintah untuk berbuat baik pada diri sendiri, juga pada setiap makhluk, sampai pada saat menyembelih dengan berbuat baik pada hewan yang akan disembelih, dan perintah untuk menyenangkannya. (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Ibnul ‘Atthar, hlm. 112) Yang dimaksud, membunuh dan menyembelih dengan cara yang baik adalah dilihat dari sisi cara dan keadaan. Bentuk berbuat baik ketika membunuh misalnya ketika melaksanakan eksekusi hukum qishash (hukum mati pada pembunuh, pen.). Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98. Yang dimaksud menyenangkan hewan yang akan disembelih ada beberapa bentuk yang dicontohkan oleh Imam Nawawi rahimahullah: Menajamkan pisau sehingga hewan cepat untuk menyembelih. Dianjurkan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih. Tidak boleh menyembelih hewan lantas ditonton oleh hewan lainnya. Tidak boleh melewatkan hewan yang akan disembelih di tempat penyembelihannya. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98) Salah satu yang dimaksudkan oleh Imam Nawawi rahimahullah disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Ibnu ’Abbas radhiyallaahu ’anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamati seseorang yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya, sedangkan kambing itu memandang kepadanya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, أَتُرِيْدُ أَنْ تَمِيْتَهَا مَوْتَات هَلاَ حَدَدْتَ شَفْرَتَكَ قَبْلَ أَنْ تَضْجَعَهَا “Apakah sebelum ini kamu hendak mematikannya dengan beberapa kali kematian?! Hendaklah pisaumu diasah terlebih dahulu sebelum engkau membaringkannya.” (HR. Al-Hakim, 4: 257, Al-Baihaqi, 9: 280, ‘Abdur Razaq, no. 8608.  Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits shahih sesuai syarat Al-Bukhari. Adz-Dzahabi dalam At-Talkhis mengatakan bahwa sesuai syarat Bukhari. Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Habir, 4: 1493 mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan secara mursal. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, no. 2265 mengatakan bahwa hadits ini shahih.)   Faedah Hadits 1- Hadits ini menjelaskan bahwa Allah sangat menyayangi hamba-Nya yaitu Allah menetapkan berbuat baik pada sesama. Contoh dalam hal ini adalah memberi petunjuk jalan pada orang yang tersesat, juga memberi makan pada orang yang butuh makan. 2- Hadits ini menunjukkan dorongan untuk berbuat ihsan pada segala sesuatu. 3- Dalam membunuh atau menyembelih diperintahkan dengan cara yang baik, yaitu dengan mengikuti tuntunan syari’at. 4- Dalam hadits ini digunakan kata kataba atau kitabah yaitu menetapkan. Sedangkan kitabah itu dijelaskan oleh para ulama ada dua macam yaitu kitabah qadariyyah dan kitabah syar’iyyah. Kitabah qadariyyah adalah ketetapan yang pasti terjadi. Sedangkan kitabah syar’iyyah adalah ketetapan yang kadang manusia kerjakan dan kadang tidak dikerjakan. Contoh kitabah qadariyyah seperti dalam ayat, وَلَقَدْ كَتَبْنَا فِي الزَّبُورِ مِنْ بَعْدِ الذِّكْرِ أَنَّ الْأَرْضَ يَرِثُهَا عِبَادِيَ الصَّالِحُونَ “Dan sungguh telah Kami tulis di dalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini dipusakai hamba-hambaKu yang saleh.” (QS. Al-Anbiya’: 105) Contoh kitabah syar’iyyah seperti dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183) 5- Wajib berbuat ihsan pada segala sesuatu dan bentuknya bermacam-macam, bisa pada amalan seperti: Dalam hal yang wajib yaitu menjalankan kewajiban secara sempurna sebagaimana yang dituntut. Sedangkan berbuat ihsan dalam hal menyempurnakan yang sunnah tidaklah wajib. Meninggalkan yang haram. Sabar terhadap takdir yang tidak menyenangkan, tanpa menggerutu atau mengeluh pada takdir. Berbuat baik dalam muamalah dengan manusia lainnya. Berbuat baik ketika membunuh sesuatu yang dibolehkan untuk dibunuh. 6- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memberikan contoh dalam menjelaskan sesuatu. Dalam hadits ini disebutkan contoh ihsan yaitu dalam hal menyembelih. 7- Bagaimana cara berbuat baik ketika menyembelih? Caranya adalah dengan mengikuti tuntunan syari’at Islam saat menyembelih. Aturan-aturan penting yang jadi syarat yang mesti dipenuhi: a- Yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi dan Nashrani). Oleh karena itu, tidak halal hasil sembelihan dari seorang penyembah berhala, seorang yang murtad (keluar dari Islam) dan orang Majusi. Begitu pula orang yang meninggalkan shalat tidak sah dalam menyembelih qurban karena orang yang meninggalkan shalat bukan termasuk muslim, bukan pula termasuk ahli kitab. Sembelihan ahli kitab masih halal bagi seorang muslim sebagaimana firman Allah Ta’ala, وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. Al-Maidah: 5). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan lainnya menafsirkan bahwa yang dimaksudkan makanan di sini adalah sembelihan mereka. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 3:328)   Siapakah ahli kitab? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah membawakan ayat berikut ini, وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ “Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al-Kitab.” (QS. Ali Imran: 20) Lalu beliau menjelaskan, ayat ini ditujukan pada Ahli Kitab di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal ajaran ahli kitab yang hidup di zaman beliau sudah mengalami naskh wa tabdiil (penghapusan dan penggantian). Maka ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang menisbatkan dirinya pada Yahudi dan Nashrani, merekalah ahli kitab. Ayat ini bukan khusus membicarakan ahli kitab yang betul-betul berpegang teguh dengan Al-Kitab (tanpa penghapusan dan penggantian). Begitu pula tidak ada beda antara anak Yahudi dan Nashrani yang hidup setelah adanya penggantian Injil-Taurat di sana-sini dan yang hidup sebelumnya. Jika setelah adanya perubahan Injil-Taurat di sana-sini, anak Yahudi dan Nashrani disebut ahli kitab, begitu pula ketika anak Yahudi dan Nashrani tersebut hidup sebelum adanya perubahan Taurat-Injil, mereka juga disebut Ahli Kitab dan mereka kafir jika tidak mengimani Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lihat Al-Iman karya Ibnu Taimiyah, hlm. 49. b- Menggunakan alat pemotong, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong (mengalirkan darah), baik berbahan stainless, perak, emas, tongkat atau kayu. Dalam hadits dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ ، وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ “Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang (tulang tidak boleh digunakan untuk menyembelih, -pen). Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah.” (HR. Bukhari, no. 2488 dan lihat Fath Al-Bari, 15:447) c- Yang dipotong adalah empat bagian yaitu dua urat leher, saluran nafas, dan saluran makan. Namun kalau memotong dua urat leher atau saluran nafas dan saluran makan saja, tetap sah dan halal, sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Arba’in, hlm. 214. d- Menyebut nama Allah ketika menyembelih (membaca bismillah). Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121) Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ada suatu kaum berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ada sekelompok orang yang mendatangi kami dengan hasil sembelihan. Kami tidak tahu apakah sembelihan itu disebut nama Allah ataukah tidak saat disembelih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ “Kalian hendaklah menyebut nama Allah dan makanlah daging tersebut.” ’Aisyah berkata bahwa mereka sebenarnya baru saja masuk Islam.” (HR. Bukhari, no. 5507) 8- Wajib menajamkan pisau atau alat pemotong ketika menyembelih. 9- Wajib menyenangkan hewan yang akan disembelih, caranya adalah dengan mempercepat cara menyembelih. Di antara adab-adab yang bisa dipenuhi saat menyembelih qurban adalah sebagai berikut. a- Membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan, dan menahan kepala hewan ketika menyembelih. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِى سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِى سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِى سَوَادٍ فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ فَقَالَ لَهَا « يَا عَائِشَةُ هَلُمِّى الْمُدْيَةَ ».ثُمَّ قَالَ « اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ ». فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ « بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ». ثُمَّ ضَحَّى بِهِ “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan seekor kambing kibasy (domba jantan, gibas). Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban. Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau.” Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu.” ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Bismillah. Ya Allah, terimalah qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” Kemudian beliau menyembelihnya. (HR. Muslim, no. 1967) b- Meletakkan kaki di sisi leher hewan. Hal ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, ضَحَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ “Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibasy (gibas) putih. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca bismillah dan bertakbir, kemudian beliau menyembelih keduanya.” (HR. Bukhari, no. 5558) c- Menghadapkan hewan ke arah kiblat. Dari Nafi’ rahimahullah, ia berkata, أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَأْكُلَ ذَبِيْحَةَ ذَبْحِهِ لِغَيْرِ القِبْلَةِ “Sesungguhnya Ibnu Umar tidak suka memakan daging hewan yang disembelih dengan tidak menghadap kiblat.” (HR. ‘Abdur Razaq, no. 8585 dengan sanad yang shahih) Semoga bermanfaat.   Referensi: Al-Iman. Cetakan kelima, tahun 1416 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan Pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan Keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Penerbit Dar Thiybah. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Al-Imam ‘Ali bin Daud Al-‘Atthar Asy-Syafi’i. Penerbit Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.   Referensi Terjemahan: Panduan Qurban. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Pustaka Muslim.   — Disusun @ Perpus Rumaysho – DS, Kamis sore, 2 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain ihsan panduan qurban qurban

Ini Bacaan Terbaik di Hari Arafah

Apa ada bacaan terbaik di hari Arafah? Ada, disebutkan yang terbaik adalah bacaan LAA ILAHA ILLALLAH. Doa pada hari Arafah juga adalah doa yang terbaik. Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ “Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah. Dan sebaik-baik yang kuucapkan, begitu pula diucapkan oleh para Nabi sebelumku adalah ucapan “LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYA-IN QODIIR (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Tirmidzi no. 3585; Ahmad, 2:210. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih dilihat dari syawahid atau penguat-penguatnya, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1503, 4:8.) Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu secara marfu’—sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—, disebutkan hadits, أَفْضَلُ مَا قُلْتُ أَنَا وَ النَّبِيُّوْنَ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ : لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَ لَهُ الحَمْدُ ، وَ هُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْر “Kalimat utama yang aku dan para nabi ucapkan pada senja hari Arafah adalah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Ath-Thabrani dalam Fadhl ‘Ashri Dzil Hijjah, 2:13, dari Qais bin Ar-Rabi’, dari Al-Agharr bin Ash-Shabah, dari Khalifah bin Hushain, dari ‘Ali secara marfu’, Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1503, 4:7.) Kalau disebutkan bahwa sebaik-baik yang diucapkan adalah bacaan LAA ILAHA ILLALLAH, bukan menunjukkan bahwa doa yang dimaksud dalam hadits adalah dengan bacaan tersebut saja. Namun maksud sebaik-baik doa adalah doa yang dipanjatkan pada hari Arafah, doa apa saja bentuknya. Dan boleh juga dibaca selain doa yaitu kalimat LAA ILAHA ILLALLAH yang diucapkan. Demikian kesimpulan dari penjelan Al-Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri. (Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi, 10:47.) Semoga bermanfaat dan bisa diamalkan di hari Arafah.   Referensi: Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan kedua, tahun 1420 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Tuhfah Al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Al-Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Fayha’ dan Darus Salam.   — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 29 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan dzulhijjah arafah puasa arafah

Ini Bacaan Terbaik di Hari Arafah

Apa ada bacaan terbaik di hari Arafah? Ada, disebutkan yang terbaik adalah bacaan LAA ILAHA ILLALLAH. Doa pada hari Arafah juga adalah doa yang terbaik. Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ “Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah. Dan sebaik-baik yang kuucapkan, begitu pula diucapkan oleh para Nabi sebelumku adalah ucapan “LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYA-IN QODIIR (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Tirmidzi no. 3585; Ahmad, 2:210. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih dilihat dari syawahid atau penguat-penguatnya, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1503, 4:8.) Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu secara marfu’—sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—, disebutkan hadits, أَفْضَلُ مَا قُلْتُ أَنَا وَ النَّبِيُّوْنَ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ : لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَ لَهُ الحَمْدُ ، وَ هُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْر “Kalimat utama yang aku dan para nabi ucapkan pada senja hari Arafah adalah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Ath-Thabrani dalam Fadhl ‘Ashri Dzil Hijjah, 2:13, dari Qais bin Ar-Rabi’, dari Al-Agharr bin Ash-Shabah, dari Khalifah bin Hushain, dari ‘Ali secara marfu’, Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1503, 4:7.) Kalau disebutkan bahwa sebaik-baik yang diucapkan adalah bacaan LAA ILAHA ILLALLAH, bukan menunjukkan bahwa doa yang dimaksud dalam hadits adalah dengan bacaan tersebut saja. Namun maksud sebaik-baik doa adalah doa yang dipanjatkan pada hari Arafah, doa apa saja bentuknya. Dan boleh juga dibaca selain doa yaitu kalimat LAA ILAHA ILLALLAH yang diucapkan. Demikian kesimpulan dari penjelan Al-Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri. (Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi, 10:47.) Semoga bermanfaat dan bisa diamalkan di hari Arafah.   Referensi: Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan kedua, tahun 1420 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Tuhfah Al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Al-Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Fayha’ dan Darus Salam.   — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 29 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan dzulhijjah arafah puasa arafah
Apa ada bacaan terbaik di hari Arafah? Ada, disebutkan yang terbaik adalah bacaan LAA ILAHA ILLALLAH. Doa pada hari Arafah juga adalah doa yang terbaik. Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ “Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah. Dan sebaik-baik yang kuucapkan, begitu pula diucapkan oleh para Nabi sebelumku adalah ucapan “LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYA-IN QODIIR (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Tirmidzi no. 3585; Ahmad, 2:210. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih dilihat dari syawahid atau penguat-penguatnya, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1503, 4:8.) Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu secara marfu’—sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—, disebutkan hadits, أَفْضَلُ مَا قُلْتُ أَنَا وَ النَّبِيُّوْنَ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ : لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَ لَهُ الحَمْدُ ، وَ هُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْر “Kalimat utama yang aku dan para nabi ucapkan pada senja hari Arafah adalah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Ath-Thabrani dalam Fadhl ‘Ashri Dzil Hijjah, 2:13, dari Qais bin Ar-Rabi’, dari Al-Agharr bin Ash-Shabah, dari Khalifah bin Hushain, dari ‘Ali secara marfu’, Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1503, 4:7.) Kalau disebutkan bahwa sebaik-baik yang diucapkan adalah bacaan LAA ILAHA ILLALLAH, bukan menunjukkan bahwa doa yang dimaksud dalam hadits adalah dengan bacaan tersebut saja. Namun maksud sebaik-baik doa adalah doa yang dipanjatkan pada hari Arafah, doa apa saja bentuknya. Dan boleh juga dibaca selain doa yaitu kalimat LAA ILAHA ILLALLAH yang diucapkan. Demikian kesimpulan dari penjelan Al-Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri. (Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi, 10:47.) Semoga bermanfaat dan bisa diamalkan di hari Arafah.   Referensi: Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan kedua, tahun 1420 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Tuhfah Al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Al-Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Fayha’ dan Darus Salam.   — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 29 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan dzulhijjah arafah puasa arafah


Apa ada bacaan terbaik di hari Arafah? Ada, disebutkan yang terbaik adalah bacaan LAA ILAHA ILLALLAH. Doa pada hari Arafah juga adalah doa yang terbaik. Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ وَخَيْرُ مَا قُلْتُ أَنَا وَالنَّبِيُّونَ مِنْ قَبْلِى لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ “Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah. Dan sebaik-baik yang kuucapkan, begitu pula diucapkan oleh para Nabi sebelumku adalah ucapan “LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYA-IN QODIIR (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Tirmidzi no. 3585; Ahmad, 2:210. Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini shahih dilihat dari syawahid atau penguat-penguatnya, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1503, 4:8.) Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu secara marfu’—sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam—, disebutkan hadits, أَفْضَلُ مَا قُلْتُ أَنَا وَ النَّبِيُّوْنَ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ : لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَ لَهُ الحَمْدُ ، وَ هُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْر “Kalimat utama yang aku dan para nabi ucapkan pada senja hari Arafah adalah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR (Tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Miliki-Nya segala kerajaan, segala pujian dan Allah yang menguasai segala sesuatu).” (HR. Ath-Thabrani dalam Fadhl ‘Ashri Dzil Hijjah, 2:13, dari Qais bin Ar-Rabi’, dari Al-Agharr bin Ash-Shabah, dari Khalifah bin Hushain, dari ‘Ali secara marfu’, Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1503, 4:7.) Kalau disebutkan bahwa sebaik-baik yang diucapkan adalah bacaan LAA ILAHA ILLALLAH, bukan menunjukkan bahwa doa yang dimaksud dalam hadits adalah dengan bacaan tersebut saja. Namun maksud sebaik-baik doa adalah doa yang dipanjatkan pada hari Arafah, doa apa saja bentuknya. Dan boleh juga dibaca selain doa yaitu kalimat LAA ILAHA ILLALLAH yang diucapkan. Demikian kesimpulan dari penjelan Al-Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri. (Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi, 10:47.) Semoga bermanfaat dan bisa diamalkan di hari Arafah.   Referensi: Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah. Cetakan kedua, tahun 1420 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Tuhfah Al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Al-Imam Al-Hafizh Abul ‘Ula Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Fayha’ dan Darus Salam.   — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 29 Dzulqa’dah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan dzulhijjah arafah puasa arafah

Tidak Boleh Menyiksa dengan Api

Secara umum Islam melarang membunuh dan menyakiti siapa saja bahkan non-muslim sekalipun, selama mereka tidak menganggu dan memerangi kaum muslimin. Terlebih jika yang disiksa dan disakiti adalah seorang muslim. Ini merupakan dosa yang sangat besar.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ“Lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan pembunuhan terhadap seorang muslim.” [1] Ancamannya cukup keras jika membunuh seorang Muslim jika sengaja, yaitu bisa lama sekali tinggal di neraka dalam waktu yang cukup panjang.Allah berfirman,وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya” (QS. an-Nisa`: 93).Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan maksud kekal di sini adalah tinggal di neraka dalam waktu yang lama, karena ada penghalang agar ia tidak kekal di neraka yaitu keimanan yang ia miliki. Beliau berkata, “Maksud kekal (di neraka) di sini adalah kekal dengan waktu yang lama, bukan sebagaiman kekalnya orang kafir. Karena kekal ada dua yaitu (salah satunya) kekal yang abadi dan tidak ada batasnya. Ini adalah kekekalan bagi orang kafir di neraka.”[2] Kalaupun harus membunuh sebagai bentuk qishas atau hukuman, Islam pun mengajarkan membunuh dengan cara yang baik dan tidak membuat tersiksa.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan senangkanlah hewan sembelihanmu.”[3] Ada satu larangan yang sangat keras, yaitu agar tidak membunuh dan menyiksa dengan api, baik terhadap hewan maupun manusia.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يعذب بالنار إلاَّ رب النار“Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Rabbnya api (Allah).”[4] Memang ulama berselisih pendapat mengenai menghukum dan membunuh dengan api.Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,ﺍﺧﺘﻠﻒ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻖ؛ ﻓَﻜَﺮِﻩ ﺫﻟﻚ ﻋﻤﺮ ﻭﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻣﻄﻠﻘًﺎ؛ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﺑﺴﺒﺐ ﻛﻔﺮ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ ﻣﻘﺎﺗﻠﺔ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﻗﺼﺎﺻًﺎ، ﻭﺃﺟﺎﺯﻩ ﻋﻠﻲُّ ﻭﺧﺎﻟﺪ ﺑﻦ ﺍﻟﻮﻟﻴﺪ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ“Para salaf berselisih pendapat mengenai membunuh dengan membakar (api). Umar, ibnu Abbas dan lain-lain memakruhkan (tahrim) baik karena kekafiran, dalam maupun keadaan perang, maupun qishas. Ali, Khalib bin Walid membolehkannya.[5] Akan tetapi pendapat terkuat adalah TIDAK boleh menyiksa dan membunuh dengan api. Dengan alasan: 1. Haditsnya jelas tidak boleh menyiksa dengan api 2. Perbuatan beberapa sahabat seperti Ali dan khalid bukanlah dalil karena ada sahabat juga yang mengingkari seperti ibnu AbbasBeberapa peraktik yang pernah ada, itu karena kasus qishas, yang membunuh menyiksa dengan api maka ia juga diqishas dengan api juga.Ibnu Mulaqqin berkata,ﻭﻗﺎﻟﺖ ﻃﺎﺋﻔﺔ : ﻣﻦ ﺣﺮﻕ ﻳﺤﺮﻕ ، ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﻫﻞ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ“Berkata beberapa ulama, barangsiapa membakar maka ia juga dibakar. Ini adalah pendapat Malik, ulama Madinah, Syafi’i, pengikut Ahmad, dan Ishaq.”[6] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:1. HR. Nasai 3987, Turmudzi 1395 dan dishahihkan oleh al-Albani2 Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Bin Baz 9/3803. HR. Muslim no.19554. HR.  Ahmad dan Abu Dawud,  dishahihkan albani5. Fathul Bari 6/1506. At-Taudhih Lisyarh Al-Jami’ As-Shahih 18/61🔍 Doa Kesurupan, Hadits Tentang Shalat Sunnah Rawatib, Nama Nama Lain Hari Akhir Beserta Artinya, Arti Taklid, Wassalatu Wassalamu Ala Rasulillah

Tidak Boleh Menyiksa dengan Api

Secara umum Islam melarang membunuh dan menyakiti siapa saja bahkan non-muslim sekalipun, selama mereka tidak menganggu dan memerangi kaum muslimin. Terlebih jika yang disiksa dan disakiti adalah seorang muslim. Ini merupakan dosa yang sangat besar.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ“Lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan pembunuhan terhadap seorang muslim.” [1] Ancamannya cukup keras jika membunuh seorang Muslim jika sengaja, yaitu bisa lama sekali tinggal di neraka dalam waktu yang cukup panjang.Allah berfirman,وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya” (QS. an-Nisa`: 93).Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan maksud kekal di sini adalah tinggal di neraka dalam waktu yang lama, karena ada penghalang agar ia tidak kekal di neraka yaitu keimanan yang ia miliki. Beliau berkata, “Maksud kekal (di neraka) di sini adalah kekal dengan waktu yang lama, bukan sebagaiman kekalnya orang kafir. Karena kekal ada dua yaitu (salah satunya) kekal yang abadi dan tidak ada batasnya. Ini adalah kekekalan bagi orang kafir di neraka.”[2] Kalaupun harus membunuh sebagai bentuk qishas atau hukuman, Islam pun mengajarkan membunuh dengan cara yang baik dan tidak membuat tersiksa.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan senangkanlah hewan sembelihanmu.”[3] Ada satu larangan yang sangat keras, yaitu agar tidak membunuh dan menyiksa dengan api, baik terhadap hewan maupun manusia.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يعذب بالنار إلاَّ رب النار“Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Rabbnya api (Allah).”[4] Memang ulama berselisih pendapat mengenai menghukum dan membunuh dengan api.Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,ﺍﺧﺘﻠﻒ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻖ؛ ﻓَﻜَﺮِﻩ ﺫﻟﻚ ﻋﻤﺮ ﻭﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻣﻄﻠﻘًﺎ؛ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﺑﺴﺒﺐ ﻛﻔﺮ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ ﻣﻘﺎﺗﻠﺔ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﻗﺼﺎﺻًﺎ، ﻭﺃﺟﺎﺯﻩ ﻋﻠﻲُّ ﻭﺧﺎﻟﺪ ﺑﻦ ﺍﻟﻮﻟﻴﺪ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ“Para salaf berselisih pendapat mengenai membunuh dengan membakar (api). Umar, ibnu Abbas dan lain-lain memakruhkan (tahrim) baik karena kekafiran, dalam maupun keadaan perang, maupun qishas. Ali, Khalib bin Walid membolehkannya.[5] Akan tetapi pendapat terkuat adalah TIDAK boleh menyiksa dan membunuh dengan api. Dengan alasan: 1. Haditsnya jelas tidak boleh menyiksa dengan api 2. Perbuatan beberapa sahabat seperti Ali dan khalid bukanlah dalil karena ada sahabat juga yang mengingkari seperti ibnu AbbasBeberapa peraktik yang pernah ada, itu karena kasus qishas, yang membunuh menyiksa dengan api maka ia juga diqishas dengan api juga.Ibnu Mulaqqin berkata,ﻭﻗﺎﻟﺖ ﻃﺎﺋﻔﺔ : ﻣﻦ ﺣﺮﻕ ﻳﺤﺮﻕ ، ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﻫﻞ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ“Berkata beberapa ulama, barangsiapa membakar maka ia juga dibakar. Ini adalah pendapat Malik, ulama Madinah, Syafi’i, pengikut Ahmad, dan Ishaq.”[6] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:1. HR. Nasai 3987, Turmudzi 1395 dan dishahihkan oleh al-Albani2 Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Bin Baz 9/3803. HR. Muslim no.19554. HR.  Ahmad dan Abu Dawud,  dishahihkan albani5. Fathul Bari 6/1506. At-Taudhih Lisyarh Al-Jami’ As-Shahih 18/61🔍 Doa Kesurupan, Hadits Tentang Shalat Sunnah Rawatib, Nama Nama Lain Hari Akhir Beserta Artinya, Arti Taklid, Wassalatu Wassalamu Ala Rasulillah
Secara umum Islam melarang membunuh dan menyakiti siapa saja bahkan non-muslim sekalipun, selama mereka tidak menganggu dan memerangi kaum muslimin. Terlebih jika yang disiksa dan disakiti adalah seorang muslim. Ini merupakan dosa yang sangat besar.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ“Lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan pembunuhan terhadap seorang muslim.” [1] Ancamannya cukup keras jika membunuh seorang Muslim jika sengaja, yaitu bisa lama sekali tinggal di neraka dalam waktu yang cukup panjang.Allah berfirman,وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya” (QS. an-Nisa`: 93).Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan maksud kekal di sini adalah tinggal di neraka dalam waktu yang lama, karena ada penghalang agar ia tidak kekal di neraka yaitu keimanan yang ia miliki. Beliau berkata, “Maksud kekal (di neraka) di sini adalah kekal dengan waktu yang lama, bukan sebagaiman kekalnya orang kafir. Karena kekal ada dua yaitu (salah satunya) kekal yang abadi dan tidak ada batasnya. Ini adalah kekekalan bagi orang kafir di neraka.”[2] Kalaupun harus membunuh sebagai bentuk qishas atau hukuman, Islam pun mengajarkan membunuh dengan cara yang baik dan tidak membuat tersiksa.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan senangkanlah hewan sembelihanmu.”[3] Ada satu larangan yang sangat keras, yaitu agar tidak membunuh dan menyiksa dengan api, baik terhadap hewan maupun manusia.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يعذب بالنار إلاَّ رب النار“Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Rabbnya api (Allah).”[4] Memang ulama berselisih pendapat mengenai menghukum dan membunuh dengan api.Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,ﺍﺧﺘﻠﻒ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻖ؛ ﻓَﻜَﺮِﻩ ﺫﻟﻚ ﻋﻤﺮ ﻭﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻣﻄﻠﻘًﺎ؛ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﺑﺴﺒﺐ ﻛﻔﺮ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ ﻣﻘﺎﺗﻠﺔ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﻗﺼﺎﺻًﺎ، ﻭﺃﺟﺎﺯﻩ ﻋﻠﻲُّ ﻭﺧﺎﻟﺪ ﺑﻦ ﺍﻟﻮﻟﻴﺪ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ“Para salaf berselisih pendapat mengenai membunuh dengan membakar (api). Umar, ibnu Abbas dan lain-lain memakruhkan (tahrim) baik karena kekafiran, dalam maupun keadaan perang, maupun qishas. Ali, Khalib bin Walid membolehkannya.[5] Akan tetapi pendapat terkuat adalah TIDAK boleh menyiksa dan membunuh dengan api. Dengan alasan: 1. Haditsnya jelas tidak boleh menyiksa dengan api 2. Perbuatan beberapa sahabat seperti Ali dan khalid bukanlah dalil karena ada sahabat juga yang mengingkari seperti ibnu AbbasBeberapa peraktik yang pernah ada, itu karena kasus qishas, yang membunuh menyiksa dengan api maka ia juga diqishas dengan api juga.Ibnu Mulaqqin berkata,ﻭﻗﺎﻟﺖ ﻃﺎﺋﻔﺔ : ﻣﻦ ﺣﺮﻕ ﻳﺤﺮﻕ ، ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﻫﻞ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ“Berkata beberapa ulama, barangsiapa membakar maka ia juga dibakar. Ini adalah pendapat Malik, ulama Madinah, Syafi’i, pengikut Ahmad, dan Ishaq.”[6] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:1. HR. Nasai 3987, Turmudzi 1395 dan dishahihkan oleh al-Albani2 Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Bin Baz 9/3803. HR. Muslim no.19554. HR.  Ahmad dan Abu Dawud,  dishahihkan albani5. Fathul Bari 6/1506. At-Taudhih Lisyarh Al-Jami’ As-Shahih 18/61🔍 Doa Kesurupan, Hadits Tentang Shalat Sunnah Rawatib, Nama Nama Lain Hari Akhir Beserta Artinya, Arti Taklid, Wassalatu Wassalamu Ala Rasulillah


Secara umum Islam melarang membunuh dan menyakiti siapa saja bahkan non-muslim sekalipun, selama mereka tidak menganggu dan memerangi kaum muslimin. Terlebih jika yang disiksa dan disakiti adalah seorang muslim. Ini merupakan dosa yang sangat besar.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ“Lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan pembunuhan terhadap seorang muslim.” [1] Ancamannya cukup keras jika membunuh seorang Muslim jika sengaja, yaitu bisa lama sekali tinggal di neraka dalam waktu yang cukup panjang.Allah berfirman,وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya” (QS. an-Nisa`: 93).Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan maksud kekal di sini adalah tinggal di neraka dalam waktu yang lama, karena ada penghalang agar ia tidak kekal di neraka yaitu keimanan yang ia miliki. Beliau berkata, “Maksud kekal (di neraka) di sini adalah kekal dengan waktu yang lama, bukan sebagaiman kekalnya orang kafir. Karena kekal ada dua yaitu (salah satunya) kekal yang abadi dan tidak ada batasnya. Ini adalah kekekalan bagi orang kafir di neraka.”[2] Kalaupun harus membunuh sebagai bentuk qishas atau hukuman, Islam pun mengajarkan membunuh dengan cara yang baik dan tidak membuat tersiksa.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan senangkanlah hewan sembelihanmu.”[3] Ada satu larangan yang sangat keras, yaitu agar tidak membunuh dan menyiksa dengan api, baik terhadap hewan maupun manusia.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لا يعذب بالنار إلاَّ رب النار“Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Rabbnya api (Allah).”[4] Memang ulama berselisih pendapat mengenai menghukum dan membunuh dengan api.Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,ﺍﺧﺘﻠﻒ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻖ؛ ﻓَﻜَﺮِﻩ ﺫﻟﻚ ﻋﻤﺮ ﻭﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻣﻄﻠﻘًﺎ؛ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﺑﺴﺒﺐ ﻛﻔﺮ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ ﻣﻘﺎﺗﻠﺔ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﻗﺼﺎﺻًﺎ، ﻭﺃﺟﺎﺯﻩ ﻋﻠﻲُّ ﻭﺧﺎﻟﺪ ﺑﻦ ﺍﻟﻮﻟﻴﺪ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ“Para salaf berselisih pendapat mengenai membunuh dengan membakar (api). Umar, ibnu Abbas dan lain-lain memakruhkan (tahrim) baik karena kekafiran, dalam maupun keadaan perang, maupun qishas. Ali, Khalib bin Walid membolehkannya.[5] Akan tetapi pendapat terkuat adalah TIDAK boleh menyiksa dan membunuh dengan api. Dengan alasan: 1. Haditsnya jelas tidak boleh menyiksa dengan api 2. Perbuatan beberapa sahabat seperti Ali dan khalid bukanlah dalil karena ada sahabat juga yang mengingkari seperti ibnu AbbasBeberapa peraktik yang pernah ada, itu karena kasus qishas, yang membunuh menyiksa dengan api maka ia juga diqishas dengan api juga.Ibnu Mulaqqin berkata,ﻭﻗﺎﻟﺖ ﻃﺎﺋﻔﺔ : ﻣﻦ ﺣﺮﻕ ﻳﺤﺮﻕ ، ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﻫﻞ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ“Berkata beberapa ulama, barangsiapa membakar maka ia juga dibakar. Ini adalah pendapat Malik, ulama Madinah, Syafi’i, pengikut Ahmad, dan Ishaq.”[6] Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.idCatatan kaki:1. HR. Nasai 3987, Turmudzi 1395 dan dishahihkan oleh al-Albani2 Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Bin Baz 9/3803. HR. Muslim no.19554. HR.  Ahmad dan Abu Dawud,  dishahihkan albani5. Fathul Bari 6/1506. At-Taudhih Lisyarh Al-Jami’ As-Shahih 18/61🔍 Doa Kesurupan, Hadits Tentang Shalat Sunnah Rawatib, Nama Nama Lain Hari Akhir Beserta Artinya, Arti Taklid, Wassalatu Wassalamu Ala Rasulillah

Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?

Pada hari kiamat, Allah Ta’ala akan menampakkan amal baik dan amal buruk seorang hamba untuk memberikan balasan yang adil (hisab). Para ulama berbeda pendapat, apakah hisab pada hari kiamat ini berlaku untuk semua manusia, baik muslim ataupun kafir, atau hanya khusus berlaku untuk orang-orang beriman saja? Para ulama berbeda menjadi dua pendapat.Pertama, orang kafir akan dihisab pada hari kiamat.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَلَوْ تَرَى إِذْ وُقِفُوا عَلَى رَبِّهِمْ قَالَ أَلَيْسَ هَذَا بِالْحَقِّ قَالُوا بَلَى وَرَبِّنَا قَالَ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ“Dan seandainya kamu melihat ketika mereka dihadapkan kepada Tuhannya (tentulah kamu melihat peristiwa yang mengharukan). Allah berfirman, “Bukankah (kebangkitan) ini benar?” Mereka menjawab, “Sungguh benar, demi Tuhan kami.” Allah berfirman, “Karena itu rasakanlah adzab ini, disebabkan kamu mengingkari(nya)” (QS. Al-An’am [6]: 30).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ إِلَيْنَا إِيَابَهُمْ (25) ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا حِسَابَهُمْ (26)“Sesungguhnya kepada Kami-lah mereka kembali. Kemudian sesungguhnya kewajiban Kami-lah menghisab mereka” (QS. Al-Ghasyiyah [88]: 25-26).Mereka juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا اتَّبِعُوا سَبِيلَنَا وَلْنَحْمِلْ خَطَايَاكُمْ وَمَا هُمْ بِحَامِلِينَ مِنْ خَطَايَاهُمْ مِنْ شَيْءٍ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (12) وَلَيَحْمِلُنَّ أَثْقَالَهُمْ وَأَثْقَالًا مَعَ أَثْقَالِهِمْ وَلَيُسْأَلُنَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَمَّا كَانُوا يَفْتَرُونَ (13)“Dan berkatalah orang-orang kafir kepada orang-orang yang beriman, “Ikutilah jalan kami, dan nanti kami akan memikul dosa-dosamu.” Dan mereka (sendiri) sedikit pun tidak (sanggup) memikul dosa-dosa mereka. Sesungguhnya mereka adalah benar-benar orang pendusta. Dan sesungguhnya mereka akan memikul beban (dosa) mereka, dan beban- beban (dosa yang lain) di samping beban-beban mereka sendiri. Dan sesungguhnya mereka akan ditanya pada hari kiamat tentang apa yang selalu mereka ada-adakan” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 12-13).Pendapat Kedua, mereka tidak akan dihisab pada hari kiamat.Para ulama yang berpendapat seperti ini berdalil dengan firman Allah Ta’ala,كَلَّا إِنَّهُمْ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ“Sekali-kali tidak. Sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar tertutup dari (rahmat) Tuhan mereka” (QS. Al-Muthaffifin [83]: 15).Maksudnya, orang-orang kafir tidak akan melihat wajah Allah Ta’ala di akhirat. [1]Allah Ta’ala berfirman,قَالَ إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَى عِلْمٍ عِنْدِي أَوَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ أَهْلَكَ مِنْ قَبْلِهِ مِنَ الْقُرُونِ مَنْ هُوَ أَشَدُّ مِنْهُ قُوَّةً وَأَكْثَرُ جَمْعًا وَلَا يُسْأَلُ عَنْ ذُنُوبِهِمُ الْمُجْرِمُونَ“Qarun berkata, ‘Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku.’ Dan apakah ia tidak mengetahui bahwa Allah sungguh telah membinasakan umat-umat sebelumnya yang lebih kuat daripadanya dan lebih banyak mengumpulkan harta? Dan tidaklah perlu ditanya kepada orang-orang yang berdosa itu, tentang dosa-dosa mereka” (QS. Al-Qashash [28]: 78).Mereka juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat. Dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih” (QS. Ali ‘Imran [3]: 77).Mereka berargumentasi bahwa hari kiamat itu seperti sebuah ujian. Ujian terkadang terdapat pertanyaan dan pembicaraan secara lisan. Namun, terkadang tidak. Sehingga ayat-ayat di atas tidaklah bertentangan.Baca juga: Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? Kafirkah Kedua Orang Tua Nabi? (Antara Dalil Dan Perasaan) Pemimpin Kafir Adil Lebih Baik Dari Pemimpin Muslim Zalim? Pendapat yang Terpilih dari Dua Pendapat Di AtasBahwa orang-orang kafir akan dihisab di akhirat untuk menunjukkan atau menampakkan amal perbuatan mereka dan membalasnya, sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam surat Al-An’am ayat 30 di atas. Sebagaimana juga ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,يُنَبَّأُ الْإِنْسَانُ يَوْمَئِذٍ بِمَا قَدَّمَ وَأَخَّرَ“Pada hari itu diberitakan kepada manusia apa yang telah dikerjakannya dan apa yang dilalaikannya.” (QS. Al-Qiyamah [75]: 13)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,لا يسألون سؤال شفقة ورحمة وإنما يسألون سؤال تقريع وتوبيخ“Mereka tidaklah ditanya dalam rangka belas kasihan atau memberikan rahmat Mereka itu hanyalah ditanya dalam rangka mencela dan merendahkan mereka, mengapa kalian berbuat seperti ini dan seperti itu?” [2]Al-Hasan rahimahullah berkata,لا يسألون سؤال استعلام وإنما يسألون سؤال تقريع وتوبيخ“Mereka tidaklah ditanya dalam rangka meminta pengakuan (atau persetujuan). Akan tetapi, mereka hanyalah ditanya dalam rangka mencela dan merendahkan mereka” [3]Mereka tidaklah dihisab dalam ranka menampakkan dan meminta pengakuan atas amal baik dan amal buruk, karena orang-orang kafir tidaklah memiliki amal kebaikan sedikit pun. Allah Ta’ala berfirman,وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا“Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan” (QS. Al-Furqan [25]: 23).Dan di antara faidah dari hisab mereka pada hari kiamat adalah dilipatgandakannya adzab dan hukuman bagi yang semakin bertambah kekafirannya, karena neraka itu berlapis-lapis. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ زِدْنَاهُمْ عَذَابًا فَوْقَ الْعَذَابِ بِمَا كَانُوا يُفْسِدُونَ“Orang-orang yang kafir dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kami tambahkan kepada mereka siksaan di atas siksaan (siksaan yang berlipat ganda, pen.) disebabkan mereka selalu berbuat kerusakan” (QS. An-Nahl [16]: 88).Wallahu a’lam. [4]***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 24 Sya’ban 1438/20 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Tafsir Jalalain, 1/797. [2] Tafsir Al-Baghawi, 4/338. [3] Tafsir Al-Baghawi, 3/545. [4] Pembahasan ini diringkas dari kitab Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut, hal. 189-192.🔍 Hadits Online, Pendapat Ulama, Ittiba Artinya, Hukum Olahraga, Azab Bagi Orang Yg Meninggalkan Sholat

Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?

Pada hari kiamat, Allah Ta’ala akan menampakkan amal baik dan amal buruk seorang hamba untuk memberikan balasan yang adil (hisab). Para ulama berbeda pendapat, apakah hisab pada hari kiamat ini berlaku untuk semua manusia, baik muslim ataupun kafir, atau hanya khusus berlaku untuk orang-orang beriman saja? Para ulama berbeda menjadi dua pendapat.Pertama, orang kafir akan dihisab pada hari kiamat.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَلَوْ تَرَى إِذْ وُقِفُوا عَلَى رَبِّهِمْ قَالَ أَلَيْسَ هَذَا بِالْحَقِّ قَالُوا بَلَى وَرَبِّنَا قَالَ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ“Dan seandainya kamu melihat ketika mereka dihadapkan kepada Tuhannya (tentulah kamu melihat peristiwa yang mengharukan). Allah berfirman, “Bukankah (kebangkitan) ini benar?” Mereka menjawab, “Sungguh benar, demi Tuhan kami.” Allah berfirman, “Karena itu rasakanlah adzab ini, disebabkan kamu mengingkari(nya)” (QS. Al-An’am [6]: 30).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ إِلَيْنَا إِيَابَهُمْ (25) ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا حِسَابَهُمْ (26)“Sesungguhnya kepada Kami-lah mereka kembali. Kemudian sesungguhnya kewajiban Kami-lah menghisab mereka” (QS. Al-Ghasyiyah [88]: 25-26).Mereka juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا اتَّبِعُوا سَبِيلَنَا وَلْنَحْمِلْ خَطَايَاكُمْ وَمَا هُمْ بِحَامِلِينَ مِنْ خَطَايَاهُمْ مِنْ شَيْءٍ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (12) وَلَيَحْمِلُنَّ أَثْقَالَهُمْ وَأَثْقَالًا مَعَ أَثْقَالِهِمْ وَلَيُسْأَلُنَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَمَّا كَانُوا يَفْتَرُونَ (13)“Dan berkatalah orang-orang kafir kepada orang-orang yang beriman, “Ikutilah jalan kami, dan nanti kami akan memikul dosa-dosamu.” Dan mereka (sendiri) sedikit pun tidak (sanggup) memikul dosa-dosa mereka. Sesungguhnya mereka adalah benar-benar orang pendusta. Dan sesungguhnya mereka akan memikul beban (dosa) mereka, dan beban- beban (dosa yang lain) di samping beban-beban mereka sendiri. Dan sesungguhnya mereka akan ditanya pada hari kiamat tentang apa yang selalu mereka ada-adakan” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 12-13).Pendapat Kedua, mereka tidak akan dihisab pada hari kiamat.Para ulama yang berpendapat seperti ini berdalil dengan firman Allah Ta’ala,كَلَّا إِنَّهُمْ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ“Sekali-kali tidak. Sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar tertutup dari (rahmat) Tuhan mereka” (QS. Al-Muthaffifin [83]: 15).Maksudnya, orang-orang kafir tidak akan melihat wajah Allah Ta’ala di akhirat. [1]Allah Ta’ala berfirman,قَالَ إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَى عِلْمٍ عِنْدِي أَوَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ أَهْلَكَ مِنْ قَبْلِهِ مِنَ الْقُرُونِ مَنْ هُوَ أَشَدُّ مِنْهُ قُوَّةً وَأَكْثَرُ جَمْعًا وَلَا يُسْأَلُ عَنْ ذُنُوبِهِمُ الْمُجْرِمُونَ“Qarun berkata, ‘Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku.’ Dan apakah ia tidak mengetahui bahwa Allah sungguh telah membinasakan umat-umat sebelumnya yang lebih kuat daripadanya dan lebih banyak mengumpulkan harta? Dan tidaklah perlu ditanya kepada orang-orang yang berdosa itu, tentang dosa-dosa mereka” (QS. Al-Qashash [28]: 78).Mereka juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat. Dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih” (QS. Ali ‘Imran [3]: 77).Mereka berargumentasi bahwa hari kiamat itu seperti sebuah ujian. Ujian terkadang terdapat pertanyaan dan pembicaraan secara lisan. Namun, terkadang tidak. Sehingga ayat-ayat di atas tidaklah bertentangan.Baca juga: Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? Kafirkah Kedua Orang Tua Nabi? (Antara Dalil Dan Perasaan) Pemimpin Kafir Adil Lebih Baik Dari Pemimpin Muslim Zalim? Pendapat yang Terpilih dari Dua Pendapat Di AtasBahwa orang-orang kafir akan dihisab di akhirat untuk menunjukkan atau menampakkan amal perbuatan mereka dan membalasnya, sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam surat Al-An’am ayat 30 di atas. Sebagaimana juga ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,يُنَبَّأُ الْإِنْسَانُ يَوْمَئِذٍ بِمَا قَدَّمَ وَأَخَّرَ“Pada hari itu diberitakan kepada manusia apa yang telah dikerjakannya dan apa yang dilalaikannya.” (QS. Al-Qiyamah [75]: 13)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,لا يسألون سؤال شفقة ورحمة وإنما يسألون سؤال تقريع وتوبيخ“Mereka tidaklah ditanya dalam rangka belas kasihan atau memberikan rahmat Mereka itu hanyalah ditanya dalam rangka mencela dan merendahkan mereka, mengapa kalian berbuat seperti ini dan seperti itu?” [2]Al-Hasan rahimahullah berkata,لا يسألون سؤال استعلام وإنما يسألون سؤال تقريع وتوبيخ“Mereka tidaklah ditanya dalam rangka meminta pengakuan (atau persetujuan). Akan tetapi, mereka hanyalah ditanya dalam rangka mencela dan merendahkan mereka” [3]Mereka tidaklah dihisab dalam ranka menampakkan dan meminta pengakuan atas amal baik dan amal buruk, karena orang-orang kafir tidaklah memiliki amal kebaikan sedikit pun. Allah Ta’ala berfirman,وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا“Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan” (QS. Al-Furqan [25]: 23).Dan di antara faidah dari hisab mereka pada hari kiamat adalah dilipatgandakannya adzab dan hukuman bagi yang semakin bertambah kekafirannya, karena neraka itu berlapis-lapis. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ زِدْنَاهُمْ عَذَابًا فَوْقَ الْعَذَابِ بِمَا كَانُوا يُفْسِدُونَ“Orang-orang yang kafir dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kami tambahkan kepada mereka siksaan di atas siksaan (siksaan yang berlipat ganda, pen.) disebabkan mereka selalu berbuat kerusakan” (QS. An-Nahl [16]: 88).Wallahu a’lam. [4]***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 24 Sya’ban 1438/20 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Tafsir Jalalain, 1/797. [2] Tafsir Al-Baghawi, 4/338. [3] Tafsir Al-Baghawi, 3/545. [4] Pembahasan ini diringkas dari kitab Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut, hal. 189-192.🔍 Hadits Online, Pendapat Ulama, Ittiba Artinya, Hukum Olahraga, Azab Bagi Orang Yg Meninggalkan Sholat
Pada hari kiamat, Allah Ta’ala akan menampakkan amal baik dan amal buruk seorang hamba untuk memberikan balasan yang adil (hisab). Para ulama berbeda pendapat, apakah hisab pada hari kiamat ini berlaku untuk semua manusia, baik muslim ataupun kafir, atau hanya khusus berlaku untuk orang-orang beriman saja? Para ulama berbeda menjadi dua pendapat.Pertama, orang kafir akan dihisab pada hari kiamat.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَلَوْ تَرَى إِذْ وُقِفُوا عَلَى رَبِّهِمْ قَالَ أَلَيْسَ هَذَا بِالْحَقِّ قَالُوا بَلَى وَرَبِّنَا قَالَ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ“Dan seandainya kamu melihat ketika mereka dihadapkan kepada Tuhannya (tentulah kamu melihat peristiwa yang mengharukan). Allah berfirman, “Bukankah (kebangkitan) ini benar?” Mereka menjawab, “Sungguh benar, demi Tuhan kami.” Allah berfirman, “Karena itu rasakanlah adzab ini, disebabkan kamu mengingkari(nya)” (QS. Al-An’am [6]: 30).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ إِلَيْنَا إِيَابَهُمْ (25) ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا حِسَابَهُمْ (26)“Sesungguhnya kepada Kami-lah mereka kembali. Kemudian sesungguhnya kewajiban Kami-lah menghisab mereka” (QS. Al-Ghasyiyah [88]: 25-26).Mereka juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا اتَّبِعُوا سَبِيلَنَا وَلْنَحْمِلْ خَطَايَاكُمْ وَمَا هُمْ بِحَامِلِينَ مِنْ خَطَايَاهُمْ مِنْ شَيْءٍ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (12) وَلَيَحْمِلُنَّ أَثْقَالَهُمْ وَأَثْقَالًا مَعَ أَثْقَالِهِمْ وَلَيُسْأَلُنَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَمَّا كَانُوا يَفْتَرُونَ (13)“Dan berkatalah orang-orang kafir kepada orang-orang yang beriman, “Ikutilah jalan kami, dan nanti kami akan memikul dosa-dosamu.” Dan mereka (sendiri) sedikit pun tidak (sanggup) memikul dosa-dosa mereka. Sesungguhnya mereka adalah benar-benar orang pendusta. Dan sesungguhnya mereka akan memikul beban (dosa) mereka, dan beban- beban (dosa yang lain) di samping beban-beban mereka sendiri. Dan sesungguhnya mereka akan ditanya pada hari kiamat tentang apa yang selalu mereka ada-adakan” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 12-13).Pendapat Kedua, mereka tidak akan dihisab pada hari kiamat.Para ulama yang berpendapat seperti ini berdalil dengan firman Allah Ta’ala,كَلَّا إِنَّهُمْ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ“Sekali-kali tidak. Sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar tertutup dari (rahmat) Tuhan mereka” (QS. Al-Muthaffifin [83]: 15).Maksudnya, orang-orang kafir tidak akan melihat wajah Allah Ta’ala di akhirat. [1]Allah Ta’ala berfirman,قَالَ إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَى عِلْمٍ عِنْدِي أَوَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ أَهْلَكَ مِنْ قَبْلِهِ مِنَ الْقُرُونِ مَنْ هُوَ أَشَدُّ مِنْهُ قُوَّةً وَأَكْثَرُ جَمْعًا وَلَا يُسْأَلُ عَنْ ذُنُوبِهِمُ الْمُجْرِمُونَ“Qarun berkata, ‘Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku.’ Dan apakah ia tidak mengetahui bahwa Allah sungguh telah membinasakan umat-umat sebelumnya yang lebih kuat daripadanya dan lebih banyak mengumpulkan harta? Dan tidaklah perlu ditanya kepada orang-orang yang berdosa itu, tentang dosa-dosa mereka” (QS. Al-Qashash [28]: 78).Mereka juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat. Dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih” (QS. Ali ‘Imran [3]: 77).Mereka berargumentasi bahwa hari kiamat itu seperti sebuah ujian. Ujian terkadang terdapat pertanyaan dan pembicaraan secara lisan. Namun, terkadang tidak. Sehingga ayat-ayat di atas tidaklah bertentangan.Baca juga: Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? Kafirkah Kedua Orang Tua Nabi? (Antara Dalil Dan Perasaan) Pemimpin Kafir Adil Lebih Baik Dari Pemimpin Muslim Zalim? Pendapat yang Terpilih dari Dua Pendapat Di AtasBahwa orang-orang kafir akan dihisab di akhirat untuk menunjukkan atau menampakkan amal perbuatan mereka dan membalasnya, sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam surat Al-An’am ayat 30 di atas. Sebagaimana juga ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,يُنَبَّأُ الْإِنْسَانُ يَوْمَئِذٍ بِمَا قَدَّمَ وَأَخَّرَ“Pada hari itu diberitakan kepada manusia apa yang telah dikerjakannya dan apa yang dilalaikannya.” (QS. Al-Qiyamah [75]: 13)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,لا يسألون سؤال شفقة ورحمة وإنما يسألون سؤال تقريع وتوبيخ“Mereka tidaklah ditanya dalam rangka belas kasihan atau memberikan rahmat Mereka itu hanyalah ditanya dalam rangka mencela dan merendahkan mereka, mengapa kalian berbuat seperti ini dan seperti itu?” [2]Al-Hasan rahimahullah berkata,لا يسألون سؤال استعلام وإنما يسألون سؤال تقريع وتوبيخ“Mereka tidaklah ditanya dalam rangka meminta pengakuan (atau persetujuan). Akan tetapi, mereka hanyalah ditanya dalam rangka mencela dan merendahkan mereka” [3]Mereka tidaklah dihisab dalam ranka menampakkan dan meminta pengakuan atas amal baik dan amal buruk, karena orang-orang kafir tidaklah memiliki amal kebaikan sedikit pun. Allah Ta’ala berfirman,وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا“Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan” (QS. Al-Furqan [25]: 23).Dan di antara faidah dari hisab mereka pada hari kiamat adalah dilipatgandakannya adzab dan hukuman bagi yang semakin bertambah kekafirannya, karena neraka itu berlapis-lapis. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ زِدْنَاهُمْ عَذَابًا فَوْقَ الْعَذَابِ بِمَا كَانُوا يُفْسِدُونَ“Orang-orang yang kafir dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kami tambahkan kepada mereka siksaan di atas siksaan (siksaan yang berlipat ganda, pen.) disebabkan mereka selalu berbuat kerusakan” (QS. An-Nahl [16]: 88).Wallahu a’lam. [4]***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 24 Sya’ban 1438/20 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Tafsir Jalalain, 1/797. [2] Tafsir Al-Baghawi, 4/338. [3] Tafsir Al-Baghawi, 3/545. [4] Pembahasan ini diringkas dari kitab Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut, hal. 189-192.🔍 Hadits Online, Pendapat Ulama, Ittiba Artinya, Hukum Olahraga, Azab Bagi Orang Yg Meninggalkan Sholat


Pada hari kiamat, Allah Ta’ala akan menampakkan amal baik dan amal buruk seorang hamba untuk memberikan balasan yang adil (hisab). Para ulama berbeda pendapat, apakah hisab pada hari kiamat ini berlaku untuk semua manusia, baik muslim ataupun kafir, atau hanya khusus berlaku untuk orang-orang beriman saja? Para ulama berbeda menjadi dua pendapat.Pertama, orang kafir akan dihisab pada hari kiamat.Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَلَوْ تَرَى إِذْ وُقِفُوا عَلَى رَبِّهِمْ قَالَ أَلَيْسَ هَذَا بِالْحَقِّ قَالُوا بَلَى وَرَبِّنَا قَالَ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ“Dan seandainya kamu melihat ketika mereka dihadapkan kepada Tuhannya (tentulah kamu melihat peristiwa yang mengharukan). Allah berfirman, “Bukankah (kebangkitan) ini benar?” Mereka menjawab, “Sungguh benar, demi Tuhan kami.” Allah berfirman, “Karena itu rasakanlah adzab ini, disebabkan kamu mengingkari(nya)” (QS. Al-An’am [6]: 30).Allah Ta’ala juga berfirman,إِنَّ إِلَيْنَا إِيَابَهُمْ (25) ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا حِسَابَهُمْ (26)“Sesungguhnya kepada Kami-lah mereka kembali. Kemudian sesungguhnya kewajiban Kami-lah menghisab mereka” (QS. Al-Ghasyiyah [88]: 25-26).Mereka juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا اتَّبِعُوا سَبِيلَنَا وَلْنَحْمِلْ خَطَايَاكُمْ وَمَا هُمْ بِحَامِلِينَ مِنْ خَطَايَاهُمْ مِنْ شَيْءٍ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (12) وَلَيَحْمِلُنَّ أَثْقَالَهُمْ وَأَثْقَالًا مَعَ أَثْقَالِهِمْ وَلَيُسْأَلُنَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَمَّا كَانُوا يَفْتَرُونَ (13)“Dan berkatalah orang-orang kafir kepada orang-orang yang beriman, “Ikutilah jalan kami, dan nanti kami akan memikul dosa-dosamu.” Dan mereka (sendiri) sedikit pun tidak (sanggup) memikul dosa-dosa mereka. Sesungguhnya mereka adalah benar-benar orang pendusta. Dan sesungguhnya mereka akan memikul beban (dosa) mereka, dan beban- beban (dosa yang lain) di samping beban-beban mereka sendiri. Dan sesungguhnya mereka akan ditanya pada hari kiamat tentang apa yang selalu mereka ada-adakan” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 12-13).Pendapat Kedua, mereka tidak akan dihisab pada hari kiamat.Para ulama yang berpendapat seperti ini berdalil dengan firman Allah Ta’ala,كَلَّا إِنَّهُمْ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ“Sekali-kali tidak. Sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar tertutup dari (rahmat) Tuhan mereka” (QS. Al-Muthaffifin [83]: 15).Maksudnya, orang-orang kafir tidak akan melihat wajah Allah Ta’ala di akhirat. [1]Allah Ta’ala berfirman,قَالَ إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَى عِلْمٍ عِنْدِي أَوَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ أَهْلَكَ مِنْ قَبْلِهِ مِنَ الْقُرُونِ مَنْ هُوَ أَشَدُّ مِنْهُ قُوَّةً وَأَكْثَرُ جَمْعًا وَلَا يُسْأَلُ عَنْ ذُنُوبِهِمُ الْمُجْرِمُونَ“Qarun berkata, ‘Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku.’ Dan apakah ia tidak mengetahui bahwa Allah sungguh telah membinasakan umat-umat sebelumnya yang lebih kuat daripadanya dan lebih banyak mengumpulkan harta? Dan tidaklah perlu ditanya kepada orang-orang yang berdosa itu, tentang dosa-dosa mereka” (QS. Al-Qashash [28]: 78).Mereka juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala,وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ“Dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat. Dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih” (QS. Ali ‘Imran [3]: 77).Mereka berargumentasi bahwa hari kiamat itu seperti sebuah ujian. Ujian terkadang terdapat pertanyaan dan pembicaraan secara lisan. Namun, terkadang tidak. Sehingga ayat-ayat di atas tidaklah bertentangan.Baca juga: Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir? Kafirkah Kedua Orang Tua Nabi? (Antara Dalil Dan Perasaan) Pemimpin Kafir Adil Lebih Baik Dari Pemimpin Muslim Zalim? Pendapat yang Terpilih dari Dua Pendapat Di AtasBahwa orang-orang kafir akan dihisab di akhirat untuk menunjukkan atau menampakkan amal perbuatan mereka dan membalasnya, sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam surat Al-An’am ayat 30 di atas. Sebagaimana juga ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala,يُنَبَّأُ الْإِنْسَانُ يَوْمَئِذٍ بِمَا قَدَّمَ وَأَخَّرَ“Pada hari itu diberitakan kepada manusia apa yang telah dikerjakannya dan apa yang dilalaikannya.” (QS. Al-Qiyamah [75]: 13)Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,لا يسألون سؤال شفقة ورحمة وإنما يسألون سؤال تقريع وتوبيخ“Mereka tidaklah ditanya dalam rangka belas kasihan atau memberikan rahmat Mereka itu hanyalah ditanya dalam rangka mencela dan merendahkan mereka, mengapa kalian berbuat seperti ini dan seperti itu?” [2]Al-Hasan rahimahullah berkata,لا يسألون سؤال استعلام وإنما يسألون سؤال تقريع وتوبيخ“Mereka tidaklah ditanya dalam rangka meminta pengakuan (atau persetujuan). Akan tetapi, mereka hanyalah ditanya dalam rangka mencela dan merendahkan mereka” [3]Mereka tidaklah dihisab dalam ranka menampakkan dan meminta pengakuan atas amal baik dan amal buruk, karena orang-orang kafir tidaklah memiliki amal kebaikan sedikit pun. Allah Ta’ala berfirman,وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا“Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan” (QS. Al-Furqan [25]: 23).Dan di antara faidah dari hisab mereka pada hari kiamat adalah dilipatgandakannya adzab dan hukuman bagi yang semakin bertambah kekafirannya, karena neraka itu berlapis-lapis. Allah Ta’ala berfirman,الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ زِدْنَاهُمْ عَذَابًا فَوْقَ الْعَذَابِ بِمَا كَانُوا يُفْسِدُونَ“Orang-orang yang kafir dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kami tambahkan kepada mereka siksaan di atas siksaan (siksaan yang berlipat ganda, pen.) disebabkan mereka selalu berbuat kerusakan” (QS. An-Nahl [16]: 88).Wallahu a’lam. [4]***Diselesaikan menjelang maghrib, Rotterdam NL 24 Sya’ban 1438/20 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1] Lihat Tafsir Jalalain, 1/797. [2] Tafsir Al-Baghawi, 4/338. [3] Tafsir Al-Baghawi, 3/545. [4] Pembahasan ini diringkas dari kitab Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut, hal. 189-192.🔍 Hadits Online, Pendapat Ulama, Ittiba Artinya, Hukum Olahraga, Azab Bagi Orang Yg Meninggalkan Sholat

Manhajus Salikin: Cara Membersihkan Najis

Bagaimana cara membersihkan najis? Berapa kali pencucian?   Cara Membersihkan Najis Pasal: Cukup mencuci najis yang ada pada badan, pakaian, tempat atau lainnya sampai najis yang ada hilang karena syari’at tidak menyaratkan mencuci najis dengan bilangan tertentu kecuali pada najis anjing. Disyaratkan untuk najis anjing dicuci tujuh kali, salah satunya dengan debu.   Penjelasan: Tidak ada dalil perintah untuk pencucian najis dengan bilangan tertentu kecuali pada jilatan anjing. Dalam penyebutan najisnya darah haidh dan najisnya kencing, tidak disebutkan pencucian dengan bilangan tertentu. Jika ada najis pada lantai atau tanah, maka cukup menghilangkannya dengan disiram atau diguyur dengan air hingga hilang warna dan bau najis. Seperti disebutkan dalam hadits kencingnya Arab Badui, di mana setelah ia kencing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mengguyur kencingnya dengan air. (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284) Najisnya Anjing   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا “Jika anjing minumm di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali.” (HR. Bukhari, no. 172 dan Muslim, no. 279). Dalam riwayat lain disebutkan, “Yang pertama dengan tanah (debu).” (HR. Muslim, no. 279) Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu).” (HR. Muslim, no. 280).   Pelajaran penting dari hadits di atas: 1- Kata “إِذَا” (jika) merupakan kata bantu dalam kalimat syarat. Yang bisa dipahami dari kalimat ini adalah jika anjing minum dari bejana atau menjilat, maka hendaklah bejana tersebut dicuci 7 kali. Selain dari meminum atau menjilat tidaklah disebutkan dalam hadits di atas, maka tidak wajib mencuci tujuh kali. Seandainya anjing tersebut hanya meletakkan tangannya di bejana atau mencelupkan tangan di air dan tidak meminumnya, maka tidak wajib mencuci bejana tersebut tujuh kali. Karena syariba (meminum) adalah dengan menghirup air dan walagho (menjilat) adalah dengan memasukkan lidah ke dalam air. Termasuk pula jika air liur anjing jatuh di sesuatu yang bukan zat cair, tidak pula diwajibkan mencuci tujuh kali. Sama halnya pula jika anjing menjilat atau menyentuh tangan manusia, maka tidak ada kewajiban mencuci tujuh kali. Karena yang dibacarakan dalam hadits hanyalah menjilat atau meminum, tidak untuk yang lainnya. Sehingga yang lainnya tidak berlaku hukum tujuh kali. Air liurnya tetap najis, namun tidak diharuskan dicuci tujuh kali ketika tangan atau badan kita dijilat anjing. 2- Mencuci bejana tujuh kali di atas hanya berlaku untuk anjing saja, tidak untuk babi atau binatang lainnya. Tidak berlaku qiyas dalam hal ini karena kita sendiri tidak diberitahukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kenapa bejana harus dicuci ketika dijilat anjing. 3- Wajib mencuci bejana seperti piring, gelas, dan ember yang telah dijilat anjing dan pencuciannya sebanyak tujuh kali. Karena dalam hadits di atas digunakan kata perintah “فَلْيَغْسِلْهُ”, yang bermakna “cucilah”, bermakna wajib. Inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama, yaitu Syafi’iyah, Hambali dan Hanafiyah. 4- Dalam hadits di atas disebutkan “أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal dengan tanah. Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan “إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, salah satunya dengan tanah.  Pada riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah disebutkan “أُولاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal atau terakhir dengan tanah. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri menyatakan, “Pernyataan hadits dengan pertama atau kedua, itu bukanlah keharusan, hanya pilihan. Karena jika ada lafazh mutlak yang di tempat lain disebutkan dua sifat berbeda (yaitu disebut pertama atau terakhir), maka lafazh tersebut tidak terkait dengan dua sifat tersebut. …. Jadi boleh saja pencucian dengan tanah itu dilakukan di awal, atau pada pencucian kedua, atau terakhir.” 5- Dalam riwayat lain disebutkan “وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ”, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu). Yang dimaksud di sini adalah salah satu cucian bisa dengan campuran tanah dan air. Jika kita pisah campuran tersebut, maka jadinya tanah dan air itu sendiri-sendiri. Sehingga jadi delapan cucian, padahal yang ada hanyalah tujuh. 6- Apakah pencucian di sini hanya dibatasi dengan turob (debu)? Ulama Hambali menyatakan boleh menggunakan sabun atau shampoo sebab tujuannya untuk membersihkan dan sabun semisal dengan debu bahkan lebih bersih nantinya dari debu. Sedangkan ulama lainnya berpendapat hanya boleh dengan debu atau tanah karena tidak diketahui ‘illah (sebab) mengapa dengan tanah. 7- Kita tahu di sini bahwa anjing menjilat bejana yang ada airnya. Dan kita diperintahkan untuk mencuci bejana tersebut dan itu berarti airnya dibuang. Di sini dapat dipahami bahwa air tersebut sudah tidak suci lagi. Padahal jilatan anjing belum tentu merubah keadaan air walau itu sedikit. Namun tetap mesti dibuang. Menurut Syaikh Asy-Syatsri, hal ini berlaku untuk masalah jilatan anjing saja. Sedangkan untuk masalah lainnya jika ada najis yang jatuh pada air yang sedikit –kurang dari dua qullah (200 liter)-, maka tidak berlaku demikian. Namun dikembalikan kepada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ahmad. Hadits ini dikatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykah Al-Mashabih, no. 478). Artinya, jika air itu –sedikit atau banyak- berubah rasa, bau atau warnanya karena najis, barulah air tersebut dihukumi najis. Jika tidak, maka tetap suci.   Referensi: Syarh Manhaj As-Salikin. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 38. Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. 1:22-28. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 1 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin najis

Manhajus Salikin: Cara Membersihkan Najis

Bagaimana cara membersihkan najis? Berapa kali pencucian?   Cara Membersihkan Najis Pasal: Cukup mencuci najis yang ada pada badan, pakaian, tempat atau lainnya sampai najis yang ada hilang karena syari’at tidak menyaratkan mencuci najis dengan bilangan tertentu kecuali pada najis anjing. Disyaratkan untuk najis anjing dicuci tujuh kali, salah satunya dengan debu.   Penjelasan: Tidak ada dalil perintah untuk pencucian najis dengan bilangan tertentu kecuali pada jilatan anjing. Dalam penyebutan najisnya darah haidh dan najisnya kencing, tidak disebutkan pencucian dengan bilangan tertentu. Jika ada najis pada lantai atau tanah, maka cukup menghilangkannya dengan disiram atau diguyur dengan air hingga hilang warna dan bau najis. Seperti disebutkan dalam hadits kencingnya Arab Badui, di mana setelah ia kencing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mengguyur kencingnya dengan air. (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284) Najisnya Anjing   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا “Jika anjing minumm di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali.” (HR. Bukhari, no. 172 dan Muslim, no. 279). Dalam riwayat lain disebutkan, “Yang pertama dengan tanah (debu).” (HR. Muslim, no. 279) Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu).” (HR. Muslim, no. 280).   Pelajaran penting dari hadits di atas: 1- Kata “إِذَا” (jika) merupakan kata bantu dalam kalimat syarat. Yang bisa dipahami dari kalimat ini adalah jika anjing minum dari bejana atau menjilat, maka hendaklah bejana tersebut dicuci 7 kali. Selain dari meminum atau menjilat tidaklah disebutkan dalam hadits di atas, maka tidak wajib mencuci tujuh kali. Seandainya anjing tersebut hanya meletakkan tangannya di bejana atau mencelupkan tangan di air dan tidak meminumnya, maka tidak wajib mencuci bejana tersebut tujuh kali. Karena syariba (meminum) adalah dengan menghirup air dan walagho (menjilat) adalah dengan memasukkan lidah ke dalam air. Termasuk pula jika air liur anjing jatuh di sesuatu yang bukan zat cair, tidak pula diwajibkan mencuci tujuh kali. Sama halnya pula jika anjing menjilat atau menyentuh tangan manusia, maka tidak ada kewajiban mencuci tujuh kali. Karena yang dibacarakan dalam hadits hanyalah menjilat atau meminum, tidak untuk yang lainnya. Sehingga yang lainnya tidak berlaku hukum tujuh kali. Air liurnya tetap najis, namun tidak diharuskan dicuci tujuh kali ketika tangan atau badan kita dijilat anjing. 2- Mencuci bejana tujuh kali di atas hanya berlaku untuk anjing saja, tidak untuk babi atau binatang lainnya. Tidak berlaku qiyas dalam hal ini karena kita sendiri tidak diberitahukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kenapa bejana harus dicuci ketika dijilat anjing. 3- Wajib mencuci bejana seperti piring, gelas, dan ember yang telah dijilat anjing dan pencuciannya sebanyak tujuh kali. Karena dalam hadits di atas digunakan kata perintah “فَلْيَغْسِلْهُ”, yang bermakna “cucilah”, bermakna wajib. Inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama, yaitu Syafi’iyah, Hambali dan Hanafiyah. 4- Dalam hadits di atas disebutkan “أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal dengan tanah. Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan “إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, salah satunya dengan tanah.  Pada riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah disebutkan “أُولاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal atau terakhir dengan tanah. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri menyatakan, “Pernyataan hadits dengan pertama atau kedua, itu bukanlah keharusan, hanya pilihan. Karena jika ada lafazh mutlak yang di tempat lain disebutkan dua sifat berbeda (yaitu disebut pertama atau terakhir), maka lafazh tersebut tidak terkait dengan dua sifat tersebut. …. Jadi boleh saja pencucian dengan tanah itu dilakukan di awal, atau pada pencucian kedua, atau terakhir.” 5- Dalam riwayat lain disebutkan “وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ”, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu). Yang dimaksud di sini adalah salah satu cucian bisa dengan campuran tanah dan air. Jika kita pisah campuran tersebut, maka jadinya tanah dan air itu sendiri-sendiri. Sehingga jadi delapan cucian, padahal yang ada hanyalah tujuh. 6- Apakah pencucian di sini hanya dibatasi dengan turob (debu)? Ulama Hambali menyatakan boleh menggunakan sabun atau shampoo sebab tujuannya untuk membersihkan dan sabun semisal dengan debu bahkan lebih bersih nantinya dari debu. Sedangkan ulama lainnya berpendapat hanya boleh dengan debu atau tanah karena tidak diketahui ‘illah (sebab) mengapa dengan tanah. 7- Kita tahu di sini bahwa anjing menjilat bejana yang ada airnya. Dan kita diperintahkan untuk mencuci bejana tersebut dan itu berarti airnya dibuang. Di sini dapat dipahami bahwa air tersebut sudah tidak suci lagi. Padahal jilatan anjing belum tentu merubah keadaan air walau itu sedikit. Namun tetap mesti dibuang. Menurut Syaikh Asy-Syatsri, hal ini berlaku untuk masalah jilatan anjing saja. Sedangkan untuk masalah lainnya jika ada najis yang jatuh pada air yang sedikit –kurang dari dua qullah (200 liter)-, maka tidak berlaku demikian. Namun dikembalikan kepada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ahmad. Hadits ini dikatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykah Al-Mashabih, no. 478). Artinya, jika air itu –sedikit atau banyak- berubah rasa, bau atau warnanya karena najis, barulah air tersebut dihukumi najis. Jika tidak, maka tetap suci.   Referensi: Syarh Manhaj As-Salikin. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 38. Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. 1:22-28. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 1 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin najis
Bagaimana cara membersihkan najis? Berapa kali pencucian?   Cara Membersihkan Najis Pasal: Cukup mencuci najis yang ada pada badan, pakaian, tempat atau lainnya sampai najis yang ada hilang karena syari’at tidak menyaratkan mencuci najis dengan bilangan tertentu kecuali pada najis anjing. Disyaratkan untuk najis anjing dicuci tujuh kali, salah satunya dengan debu.   Penjelasan: Tidak ada dalil perintah untuk pencucian najis dengan bilangan tertentu kecuali pada jilatan anjing. Dalam penyebutan najisnya darah haidh dan najisnya kencing, tidak disebutkan pencucian dengan bilangan tertentu. Jika ada najis pada lantai atau tanah, maka cukup menghilangkannya dengan disiram atau diguyur dengan air hingga hilang warna dan bau najis. Seperti disebutkan dalam hadits kencingnya Arab Badui, di mana setelah ia kencing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mengguyur kencingnya dengan air. (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284) Najisnya Anjing   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا “Jika anjing minumm di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali.” (HR. Bukhari, no. 172 dan Muslim, no. 279). Dalam riwayat lain disebutkan, “Yang pertama dengan tanah (debu).” (HR. Muslim, no. 279) Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu).” (HR. Muslim, no. 280).   Pelajaran penting dari hadits di atas: 1- Kata “إِذَا” (jika) merupakan kata bantu dalam kalimat syarat. Yang bisa dipahami dari kalimat ini adalah jika anjing minum dari bejana atau menjilat, maka hendaklah bejana tersebut dicuci 7 kali. Selain dari meminum atau menjilat tidaklah disebutkan dalam hadits di atas, maka tidak wajib mencuci tujuh kali. Seandainya anjing tersebut hanya meletakkan tangannya di bejana atau mencelupkan tangan di air dan tidak meminumnya, maka tidak wajib mencuci bejana tersebut tujuh kali. Karena syariba (meminum) adalah dengan menghirup air dan walagho (menjilat) adalah dengan memasukkan lidah ke dalam air. Termasuk pula jika air liur anjing jatuh di sesuatu yang bukan zat cair, tidak pula diwajibkan mencuci tujuh kali. Sama halnya pula jika anjing menjilat atau menyentuh tangan manusia, maka tidak ada kewajiban mencuci tujuh kali. Karena yang dibacarakan dalam hadits hanyalah menjilat atau meminum, tidak untuk yang lainnya. Sehingga yang lainnya tidak berlaku hukum tujuh kali. Air liurnya tetap najis, namun tidak diharuskan dicuci tujuh kali ketika tangan atau badan kita dijilat anjing. 2- Mencuci bejana tujuh kali di atas hanya berlaku untuk anjing saja, tidak untuk babi atau binatang lainnya. Tidak berlaku qiyas dalam hal ini karena kita sendiri tidak diberitahukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kenapa bejana harus dicuci ketika dijilat anjing. 3- Wajib mencuci bejana seperti piring, gelas, dan ember yang telah dijilat anjing dan pencuciannya sebanyak tujuh kali. Karena dalam hadits di atas digunakan kata perintah “فَلْيَغْسِلْهُ”, yang bermakna “cucilah”, bermakna wajib. Inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama, yaitu Syafi’iyah, Hambali dan Hanafiyah. 4- Dalam hadits di atas disebutkan “أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal dengan tanah. Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan “إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, salah satunya dengan tanah.  Pada riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah disebutkan “أُولاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal atau terakhir dengan tanah. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri menyatakan, “Pernyataan hadits dengan pertama atau kedua, itu bukanlah keharusan, hanya pilihan. Karena jika ada lafazh mutlak yang di tempat lain disebutkan dua sifat berbeda (yaitu disebut pertama atau terakhir), maka lafazh tersebut tidak terkait dengan dua sifat tersebut. …. Jadi boleh saja pencucian dengan tanah itu dilakukan di awal, atau pada pencucian kedua, atau terakhir.” 5- Dalam riwayat lain disebutkan “وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ”, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu). Yang dimaksud di sini adalah salah satu cucian bisa dengan campuran tanah dan air. Jika kita pisah campuran tersebut, maka jadinya tanah dan air itu sendiri-sendiri. Sehingga jadi delapan cucian, padahal yang ada hanyalah tujuh. 6- Apakah pencucian di sini hanya dibatasi dengan turob (debu)? Ulama Hambali menyatakan boleh menggunakan sabun atau shampoo sebab tujuannya untuk membersihkan dan sabun semisal dengan debu bahkan lebih bersih nantinya dari debu. Sedangkan ulama lainnya berpendapat hanya boleh dengan debu atau tanah karena tidak diketahui ‘illah (sebab) mengapa dengan tanah. 7- Kita tahu di sini bahwa anjing menjilat bejana yang ada airnya. Dan kita diperintahkan untuk mencuci bejana tersebut dan itu berarti airnya dibuang. Di sini dapat dipahami bahwa air tersebut sudah tidak suci lagi. Padahal jilatan anjing belum tentu merubah keadaan air walau itu sedikit. Namun tetap mesti dibuang. Menurut Syaikh Asy-Syatsri, hal ini berlaku untuk masalah jilatan anjing saja. Sedangkan untuk masalah lainnya jika ada najis yang jatuh pada air yang sedikit –kurang dari dua qullah (200 liter)-, maka tidak berlaku demikian. Namun dikembalikan kepada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ahmad. Hadits ini dikatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykah Al-Mashabih, no. 478). Artinya, jika air itu –sedikit atau banyak- berubah rasa, bau atau warnanya karena najis, barulah air tersebut dihukumi najis. Jika tidak, maka tetap suci.   Referensi: Syarh Manhaj As-Salikin. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 38. Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. 1:22-28. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 1 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin najis


Bagaimana cara membersihkan najis? Berapa kali pencucian?   Cara Membersihkan Najis Pasal: Cukup mencuci najis yang ada pada badan, pakaian, tempat atau lainnya sampai najis yang ada hilang karena syari’at tidak menyaratkan mencuci najis dengan bilangan tertentu kecuali pada najis anjing. Disyaratkan untuk najis anjing dicuci tujuh kali, salah satunya dengan debu.   Penjelasan: Tidak ada dalil perintah untuk pencucian najis dengan bilangan tertentu kecuali pada jilatan anjing. Dalam penyebutan najisnya darah haidh dan najisnya kencing, tidak disebutkan pencucian dengan bilangan tertentu. Jika ada najis pada lantai atau tanah, maka cukup menghilangkannya dengan disiram atau diguyur dengan air hingga hilang warna dan bau najis. Seperti disebutkan dalam hadits kencingnya Arab Badui, di mana setelah ia kencing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mengguyur kencingnya dengan air. (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284) Najisnya Anjing   Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا “Jika anjing minumm di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali.” (HR. Bukhari, no. 172 dan Muslim, no. 279). Dalam riwayat lain disebutkan, “Yang pertama dengan tanah (debu).” (HR. Muslim, no. 279) Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu).” (HR. Muslim, no. 280).   Pelajaran penting dari hadits di atas: 1- Kata “إِذَا” (jika) merupakan kata bantu dalam kalimat syarat. Yang bisa dipahami dari kalimat ini adalah jika anjing minum dari bejana atau menjilat, maka hendaklah bejana tersebut dicuci 7 kali. Selain dari meminum atau menjilat tidaklah disebutkan dalam hadits di atas, maka tidak wajib mencuci tujuh kali. Seandainya anjing tersebut hanya meletakkan tangannya di bejana atau mencelupkan tangan di air dan tidak meminumnya, maka tidak wajib mencuci bejana tersebut tujuh kali. Karena syariba (meminum) adalah dengan menghirup air dan walagho (menjilat) adalah dengan memasukkan lidah ke dalam air. Termasuk pula jika air liur anjing jatuh di sesuatu yang bukan zat cair, tidak pula diwajibkan mencuci tujuh kali. Sama halnya pula jika anjing menjilat atau menyentuh tangan manusia, maka tidak ada kewajiban mencuci tujuh kali. Karena yang dibacarakan dalam hadits hanyalah menjilat atau meminum, tidak untuk yang lainnya. Sehingga yang lainnya tidak berlaku hukum tujuh kali. Air liurnya tetap najis, namun tidak diharuskan dicuci tujuh kali ketika tangan atau badan kita dijilat anjing. 2- Mencuci bejana tujuh kali di atas hanya berlaku untuk anjing saja, tidak untuk babi atau binatang lainnya. Tidak berlaku qiyas dalam hal ini karena kita sendiri tidak diberitahukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kenapa bejana harus dicuci ketika dijilat anjing. 3- Wajib mencuci bejana seperti piring, gelas, dan ember yang telah dijilat anjing dan pencuciannya sebanyak tujuh kali. Karena dalam hadits di atas digunakan kata perintah “فَلْيَغْسِلْهُ”, yang bermakna “cucilah”, bermakna wajib. Inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama, yaitu Syafi’iyah, Hambali dan Hanafiyah. 4- Dalam hadits di atas disebutkan “أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal dengan tanah. Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan “إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, salah satunya dengan tanah.  Pada riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah disebutkan “أُولاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal atau terakhir dengan tanah. Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri menyatakan, “Pernyataan hadits dengan pertama atau kedua, itu bukanlah keharusan, hanya pilihan. Karena jika ada lafazh mutlak yang di tempat lain disebutkan dua sifat berbeda (yaitu disebut pertama atau terakhir), maka lafazh tersebut tidak terkait dengan dua sifat tersebut. …. Jadi boleh saja pencucian dengan tanah itu dilakukan di awal, atau pada pencucian kedua, atau terakhir.” 5- Dalam riwayat lain disebutkan “وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ”, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu). Yang dimaksud di sini adalah salah satu cucian bisa dengan campuran tanah dan air. Jika kita pisah campuran tersebut, maka jadinya tanah dan air itu sendiri-sendiri. Sehingga jadi delapan cucian, padahal yang ada hanyalah tujuh. 6- Apakah pencucian di sini hanya dibatasi dengan turob (debu)? Ulama Hambali menyatakan boleh menggunakan sabun atau shampoo sebab tujuannya untuk membersihkan dan sabun semisal dengan debu bahkan lebih bersih nantinya dari debu. Sedangkan ulama lainnya berpendapat hanya boleh dengan debu atau tanah karena tidak diketahui ‘illah (sebab) mengapa dengan tanah. 7- Kita tahu di sini bahwa anjing menjilat bejana yang ada airnya. Dan kita diperintahkan untuk mencuci bejana tersebut dan itu berarti airnya dibuang. Di sini dapat dipahami bahwa air tersebut sudah tidak suci lagi. Padahal jilatan anjing belum tentu merubah keadaan air walau itu sedikit. Namun tetap mesti dibuang. Menurut Syaikh Asy-Syatsri, hal ini berlaku untuk masalah jilatan anjing saja. Sedangkan untuk masalah lainnya jika ada najis yang jatuh pada air yang sedikit –kurang dari dua qullah (200 liter)-, maka tidak berlaku demikian. Namun dikembalikan kepada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ahmad. Hadits ini dikatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykah Al-Mashabih, no. 478). Artinya, jika air itu –sedikit atau banyak- berubah rasa, bau atau warnanya karena najis, barulah air tersebut dihukumi najis. Jika tidak, maka tetap suci.   Referensi: Syarh Manhaj As-Salikin. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 38. Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri. Penerbit Dar Kanuz Isybiliya. 1:22-28. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 1 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmanhajus salikin najis
Prev     Next