Minimal Jumlah Jamaah dalam Shalat Berjamaah

Bagaimana minimal jumlah jamaah dalam shalat berjamaah? Minimal jamaah adalah dua orang yaitu imam dan makmum, meskipun dengan anak kecil atau dengan wanita yang masih punya hubungan mahram. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia pernah bermalam di rumah bibinya, Maimunah (binti Al-Harits, salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.), lantas ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam. Ibnu ‘Abbas berkata, فَقُمْتُ أُصَلِّى مَعَهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ ، فَأَخَذَ بِرَأْسِى فَأَقَامَنِى عَنْ يَمِينِهِ “Aku berdiri dan shalat bersama beliau. Awalnya aku berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu beliau memegang kepalaku dan menjadikanku berdiri di sebelah kanan beliau.”  (HR. Bukhari, no. 699 dan Muslim, no. 763) Dalam riwayat Muslim disebutkan lafazh, فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِيَدِى فَأَدَارَنِى عَنْ يَمِينِهِ “Aku berdiri di sebelah kiri beliau dan beliau memegang tanganku dan memindahkanku (menjalankanku) hingga berada di sebelah kanan beliau.” * Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu ‘anha adalah bibi dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ibu dari Ibnu ‘Abbas adalah Ummul Fadhel Lubabah Al-Kubra, merupakan saudara perempuan dari Maimunah. Berarti masih ada hubungan mahram antara Ibnu ‘Abbas dan Maimunah. Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada dua orang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berdua ingin safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا “Jika kalian berdua keluar, maka kumandangkanlah azan dan yang paling senior di antara kalian, dialah yang menjadi imam.” (HR. Bukhari, no. 630). Ini menunjukkan minimal jamaah adalah dua orang. Dari Tsabit, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan, دَخَلَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَيْنَا وَمَا هُوَ إِلاَّ أَنَا وَأُمِّى وَأُمُّ حَرَامٍ خَالَتِى فَقَالَ « قُومُوا فَلأُصَلِّىَ بِكُمْ ». فِى غَيْرِ وَقْتِ صَلاَةٍ فَصَلَّى بِنَا. فَقَالَ رَجُلٌ لِثَابِتٍ أَيْنَ جَعَلَ أَنَسًا مِنْهُ قَالَ جَعَلَهُ عَلَى يَمِينِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu kami, ketika itu ada aku, ibuku, serta bibiku Ummu Haram. Ketika itu beliau berkata, ‘Ayo berdiri, aku akan shalat bersama kalian.’ Kejadian itu di luar waktu shalat.” Tsabit ditanya oleh seseorang, di mana Anas berdiri saat itu. Anas menerangkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya di sebelah kanannya.” (HR. Muslim, no. 660) Seorang laki-laki dan perempuan pun jika shalat bersama sudah dianggap berjamaah (jika memang ada hubungan mahram atau suami-istri). Dalam hadits Abu Sa’id dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ الرَّجُلُ مِنَ اللَّيْلِ وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّيَا رَكْعَتَيْنِ كُتِبَا مِنَ الذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ “Jika suami bangun malam, lantas membangunkan istrinya lalu keduanya melaksanakan shalat dua raka’at, maka keduanya dicatat sebagai laki-laki dan perempuan yang rajin berdzikir pada Allah.”  (HR. Ibnu Majah, no. 1335; Abu Daud, no. 1309. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Kecuali jika seorang laki-laki berjamaah dengan seorang perempuan yang bukan mahram, itu terlarang. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari, no. 5233 dan Muslim, no. 1341) Semoga bermanfaat. — Referensi: Shalat Al-Mu’min. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 545-549 — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Minimal Jumlah Jamaah dalam Shalat Berjamaah

Bagaimana minimal jumlah jamaah dalam shalat berjamaah? Minimal jamaah adalah dua orang yaitu imam dan makmum, meskipun dengan anak kecil atau dengan wanita yang masih punya hubungan mahram. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia pernah bermalam di rumah bibinya, Maimunah (binti Al-Harits, salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.), lantas ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam. Ibnu ‘Abbas berkata, فَقُمْتُ أُصَلِّى مَعَهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ ، فَأَخَذَ بِرَأْسِى فَأَقَامَنِى عَنْ يَمِينِهِ “Aku berdiri dan shalat bersama beliau. Awalnya aku berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu beliau memegang kepalaku dan menjadikanku berdiri di sebelah kanan beliau.”  (HR. Bukhari, no. 699 dan Muslim, no. 763) Dalam riwayat Muslim disebutkan lafazh, فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِيَدِى فَأَدَارَنِى عَنْ يَمِينِهِ “Aku berdiri di sebelah kiri beliau dan beliau memegang tanganku dan memindahkanku (menjalankanku) hingga berada di sebelah kanan beliau.” * Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu ‘anha adalah bibi dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ibu dari Ibnu ‘Abbas adalah Ummul Fadhel Lubabah Al-Kubra, merupakan saudara perempuan dari Maimunah. Berarti masih ada hubungan mahram antara Ibnu ‘Abbas dan Maimunah. Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada dua orang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berdua ingin safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا “Jika kalian berdua keluar, maka kumandangkanlah azan dan yang paling senior di antara kalian, dialah yang menjadi imam.” (HR. Bukhari, no. 630). Ini menunjukkan minimal jamaah adalah dua orang. Dari Tsabit, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan, دَخَلَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَيْنَا وَمَا هُوَ إِلاَّ أَنَا وَأُمِّى وَأُمُّ حَرَامٍ خَالَتِى فَقَالَ « قُومُوا فَلأُصَلِّىَ بِكُمْ ». فِى غَيْرِ وَقْتِ صَلاَةٍ فَصَلَّى بِنَا. فَقَالَ رَجُلٌ لِثَابِتٍ أَيْنَ جَعَلَ أَنَسًا مِنْهُ قَالَ جَعَلَهُ عَلَى يَمِينِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu kami, ketika itu ada aku, ibuku, serta bibiku Ummu Haram. Ketika itu beliau berkata, ‘Ayo berdiri, aku akan shalat bersama kalian.’ Kejadian itu di luar waktu shalat.” Tsabit ditanya oleh seseorang, di mana Anas berdiri saat itu. Anas menerangkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya di sebelah kanannya.” (HR. Muslim, no. 660) Seorang laki-laki dan perempuan pun jika shalat bersama sudah dianggap berjamaah (jika memang ada hubungan mahram atau suami-istri). Dalam hadits Abu Sa’id dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ الرَّجُلُ مِنَ اللَّيْلِ وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّيَا رَكْعَتَيْنِ كُتِبَا مِنَ الذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ “Jika suami bangun malam, lantas membangunkan istrinya lalu keduanya melaksanakan shalat dua raka’at, maka keduanya dicatat sebagai laki-laki dan perempuan yang rajin berdzikir pada Allah.”  (HR. Ibnu Majah, no. 1335; Abu Daud, no. 1309. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Kecuali jika seorang laki-laki berjamaah dengan seorang perempuan yang bukan mahram, itu terlarang. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari, no. 5233 dan Muslim, no. 1341) Semoga bermanfaat. — Referensi: Shalat Al-Mu’min. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 545-549 — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah
Bagaimana minimal jumlah jamaah dalam shalat berjamaah? Minimal jamaah adalah dua orang yaitu imam dan makmum, meskipun dengan anak kecil atau dengan wanita yang masih punya hubungan mahram. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia pernah bermalam di rumah bibinya, Maimunah (binti Al-Harits, salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.), lantas ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam. Ibnu ‘Abbas berkata, فَقُمْتُ أُصَلِّى مَعَهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ ، فَأَخَذَ بِرَأْسِى فَأَقَامَنِى عَنْ يَمِينِهِ “Aku berdiri dan shalat bersama beliau. Awalnya aku berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu beliau memegang kepalaku dan menjadikanku berdiri di sebelah kanan beliau.”  (HR. Bukhari, no. 699 dan Muslim, no. 763) Dalam riwayat Muslim disebutkan lafazh, فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِيَدِى فَأَدَارَنِى عَنْ يَمِينِهِ “Aku berdiri di sebelah kiri beliau dan beliau memegang tanganku dan memindahkanku (menjalankanku) hingga berada di sebelah kanan beliau.” * Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu ‘anha adalah bibi dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ibu dari Ibnu ‘Abbas adalah Ummul Fadhel Lubabah Al-Kubra, merupakan saudara perempuan dari Maimunah. Berarti masih ada hubungan mahram antara Ibnu ‘Abbas dan Maimunah. Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada dua orang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berdua ingin safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا “Jika kalian berdua keluar, maka kumandangkanlah azan dan yang paling senior di antara kalian, dialah yang menjadi imam.” (HR. Bukhari, no. 630). Ini menunjukkan minimal jamaah adalah dua orang. Dari Tsabit, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan, دَخَلَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَيْنَا وَمَا هُوَ إِلاَّ أَنَا وَأُمِّى وَأُمُّ حَرَامٍ خَالَتِى فَقَالَ « قُومُوا فَلأُصَلِّىَ بِكُمْ ». فِى غَيْرِ وَقْتِ صَلاَةٍ فَصَلَّى بِنَا. فَقَالَ رَجُلٌ لِثَابِتٍ أَيْنَ جَعَلَ أَنَسًا مِنْهُ قَالَ جَعَلَهُ عَلَى يَمِينِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu kami, ketika itu ada aku, ibuku, serta bibiku Ummu Haram. Ketika itu beliau berkata, ‘Ayo berdiri, aku akan shalat bersama kalian.’ Kejadian itu di luar waktu shalat.” Tsabit ditanya oleh seseorang, di mana Anas berdiri saat itu. Anas menerangkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya di sebelah kanannya.” (HR. Muslim, no. 660) Seorang laki-laki dan perempuan pun jika shalat bersama sudah dianggap berjamaah (jika memang ada hubungan mahram atau suami-istri). Dalam hadits Abu Sa’id dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ الرَّجُلُ مِنَ اللَّيْلِ وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّيَا رَكْعَتَيْنِ كُتِبَا مِنَ الذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ “Jika suami bangun malam, lantas membangunkan istrinya lalu keduanya melaksanakan shalat dua raka’at, maka keduanya dicatat sebagai laki-laki dan perempuan yang rajin berdzikir pada Allah.”  (HR. Ibnu Majah, no. 1335; Abu Daud, no. 1309. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Kecuali jika seorang laki-laki berjamaah dengan seorang perempuan yang bukan mahram, itu terlarang. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari, no. 5233 dan Muslim, no. 1341) Semoga bermanfaat. — Referensi: Shalat Al-Mu’min. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 545-549 — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah


Bagaimana minimal jumlah jamaah dalam shalat berjamaah? Minimal jamaah adalah dua orang yaitu imam dan makmum, meskipun dengan anak kecil atau dengan wanita yang masih punya hubungan mahram. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia pernah bermalam di rumah bibinya, Maimunah (binti Al-Harits, salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.), lantas ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam. Ibnu ‘Abbas berkata, فَقُمْتُ أُصَلِّى مَعَهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ ، فَأَخَذَ بِرَأْسِى فَأَقَامَنِى عَنْ يَمِينِهِ “Aku berdiri dan shalat bersama beliau. Awalnya aku berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu beliau memegang kepalaku dan menjadikanku berdiri di sebelah kanan beliau.”  (HR. Bukhari, no. 699 dan Muslim, no. 763) Dalam riwayat Muslim disebutkan lafazh, فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِيَدِى فَأَدَارَنِى عَنْ يَمِينِهِ “Aku berdiri di sebelah kiri beliau dan beliau memegang tanganku dan memindahkanku (menjalankanku) hingga berada di sebelah kanan beliau.” * Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu ‘anha adalah bibi dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ibu dari Ibnu ‘Abbas adalah Ummul Fadhel Lubabah Al-Kubra, merupakan saudara perempuan dari Maimunah. Berarti masih ada hubungan mahram antara Ibnu ‘Abbas dan Maimunah. Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada dua orang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berdua ingin safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا “Jika kalian berdua keluar, maka kumandangkanlah azan dan yang paling senior di antara kalian, dialah yang menjadi imam.” (HR. Bukhari, no. 630). Ini menunjukkan minimal jamaah adalah dua orang. Dari Tsabit, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan, دَخَلَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَيْنَا وَمَا هُوَ إِلاَّ أَنَا وَأُمِّى وَأُمُّ حَرَامٍ خَالَتِى فَقَالَ « قُومُوا فَلأُصَلِّىَ بِكُمْ ». فِى غَيْرِ وَقْتِ صَلاَةٍ فَصَلَّى بِنَا. فَقَالَ رَجُلٌ لِثَابِتٍ أَيْنَ جَعَلَ أَنَسًا مِنْهُ قَالَ جَعَلَهُ عَلَى يَمِينِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu kami, ketika itu ada aku, ibuku, serta bibiku Ummu Haram. Ketika itu beliau berkata, ‘Ayo berdiri, aku akan shalat bersama kalian.’ Kejadian itu di luar waktu shalat.” Tsabit ditanya oleh seseorang, di mana Anas berdiri saat itu. Anas menerangkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya di sebelah kanannya.” (HR. Muslim, no. 660) Seorang laki-laki dan perempuan pun jika shalat bersama sudah dianggap berjamaah (jika memang ada hubungan mahram atau suami-istri). Dalam hadits Abu Sa’id dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, إِذَا اسْتَيْقَظَ الرَّجُلُ مِنَ اللَّيْلِ وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّيَا رَكْعَتَيْنِ كُتِبَا مِنَ الذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ “Jika suami bangun malam, lantas membangunkan istrinya lalu keduanya melaksanakan shalat dua raka’at, maka keduanya dicatat sebagai laki-laki dan perempuan yang rajin berdzikir pada Allah.”  (HR. Ibnu Majah, no. 1335; Abu Daud, no. 1309. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Kecuali jika seorang laki-laki berjamaah dengan seorang perempuan yang bukan mahram, itu terlarang. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ “Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari, no. 5233 dan Muslim, no. 1341) Semoga bermanfaat. — Referensi: Shalat Al-Mu’min. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 545-549 — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Larangan-Larangan Ihrom

Ihram secara bahasa (etimologi) artinya “Pengharaman” yang pengharaman ini berakhir dengan proses yang namanya tahallul yang artinya “Penghalalan”. Logikanya mirip dengan sholat. Nabi bersabda tentang sholat :مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ“Kunci sholat adalah bersuci (wudhu) dan pengharamannya adalah takbir dan penghalalannya adalah salam” (HR Abu Dawud no 61 dan At-Tirmidzi no 3, dan dihasankan oleh Al-Albani)Sebelum kita sholat maka kita boleh berbicara dengan orang lain, boleh bergerak kesana dan kemari, boleh tidak menghadap kiblat, boleh makan dan boleh minum. Namun tatkala kita bertakbir -yang disebut takbiratul ihram- maka semua itu menjadi haram tidak boleh dilakukan. Dan hanya boleh kembali kita lakukan jika telah melakukan tahallul dalam sholat yaitu dengan mengucapkan salam. Maka demikian pula dengan ihram dan tahallul dalam umroh dan haji. Sebelum ihram maka kita masih boleh memakai pakaian biasa, boleh memakai topi, songkok, dan sorban, masih boleh memakai minyak wangi, dan boleh mencumbui istri. Namun tatkala kita sudah berniat masuk dalam ihram tatkala di miqot maka semua perkara tersebut menjadi haram dan terlarang. Hanya boleh dilakukan lagi  (dihalalkan kembali) jika kita telah melakukan tahallul.         Berikut ini perkara-perkara yang dilarang untuk dilakukan ketika seseorang sedang berihram.1 Memotong/mencukur/mencabuti rambut atau bulu badan (baik rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, bulu di badan, bulu hidung, kumis, dan jenggot)Allah berfirman :وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ“Janganlah kalian mencukur rambut-rambut kalian sampai hewan hadyu tiba pada tempatnya, barang siapa diantara kalian ada yang sakit atau gangguan dikepalanya (lalu dia bercukur) maka wajib baginya membayar fidyah, yaitu puasa 3 (tiga) hari atau sedekah (memberi makan kepada 6 orang fakir miskin) atau nusuk (menyembelih kambing).” (QS Al-Baqoroh : 196)Catatan :    Jika kepala gatal atau tubuh gatal maka seorang yang sedang ihram dibolehkan untuk menggaruk, meskipun garukannya menyebabkan sebagian rambut atau buluh tercabut.Al-Imam Malik meriwayatkan dari ibunya ‘Alqomah ia berkata :سَمِعْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُسْأَلُ عَنِ الْمُحْرِمِ. أَيَحُكُّ جَسَدَهُ؟ فَقَالَتْ: نَعَمْ. «فَلْيَحْكُكْهُ وَلْيَشْدُدْ، وَلَوْ رُبِطَتْ يَدَايَ، وَلَمْ أَجِدْ إِلَّا رِجْلَيَّ لَحَكَكْتُ»“Aku mendengar Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam- ditanya tentang seorang yang ihram apakah boleh menggaruk badannya?”. Maka Aisyah berkata, “Iya, maka hendaknya ia garuk, dan keras garuknya. Seandainya kedua tanganku diikat dan aku tidak bisa kecuali dengan kedua kakiku maka aku akan menggaruk dengan kedua kakiku” (Muwatto’ Malik no 93)Ibnu Taimiyyah berkata :وَكَذَلِكَ إذَا اغْتَسَلَ وَسَقَطَ شَيْءٌ مِنْ شَعْرِهِ بِذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ“Dan demikian pula jika ia mandi lalu tercabut/gugur sebagian rambut/bulu nya maka tidak mengapa” (Majmuu’ Al-Fataawa 26/116)    Jika yang dipotong adalah seluruh rambut maka para ulama telah sepakat bahwa ia harus membayar fidyah.    Namun jika yang sengaja dicabut satu helai atau dua atau tiga, maka itu adalah dosa namun ada khilaf di kalangan para ulama tentang kaffarohnya. (lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/433)    Dari sini tidak benar persangkaan sebagian Jamaah haji bahwa barang siapa yang mencabut sehelai rambutnya maka harus membayar seekor kambing, jika dua helai maka dua ekor kambing dst. Bahkan banyak dari Jamaah haji yang takut menggaruk dikarenakan keyakinan tersebut. 2 Memotong kuku.Larangan ini adalah hal yang telah disepakati oleh para ulama -kecuali Ibnu Hazm-. Ibnul Mundzir berkata:وَأَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ الْمُحْرِمَ مَمْنُوْعٌ مِنْ أَخْذِ أَظْفَارِهِ“Para ulama sepakat, bahwasanya orang yang sedang ihram, dilarang untuk memotong kukunya.” (Al-Ijmaa’ hal 52)Diantara dalil yang menunjukan akan larangan ini adalah firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ“Hendaklah mereka (para jama’ah haji) membersihkan kotoran dari tubuh mereka.” (QS. Al-Hajj : 29)Sebagian salaf (diantaranya Ibnu Abbas, ‘Ikrimah, dan Mujahid) menafsirkan firman Allah تَفَثَهُمْ (kotoran mereka) yaitu hendaknya pada tanggal 10 Dzulhijjah para Jamaah haji membersihkan kotoran dari tubuh mereka, diantaranya mencukur rambut, kumis, mencabut bulu ketiak,  dan memotong kuku. (lihat Tafsir At-Thobari 16/526-527)Dipahami dari tafsiran tersebut bahwa sebelumnya bahwa para Jamaah haji -tatkala masih ihrom- dilarang untuk memotong kuku mereka.          Larangan ini juga dikuatkan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ“Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan seorang diantara kalian hendak berkurban, maka hendaknya dia tidak mencukur rambutnya dan tidak memotong kukunya.” (HR Msulim no 1977)Sabda Nabi ini berlaku bagi orang yang hendak berkurban, dan para ulama menyebutkan bahwa orang yang berkurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku adalah untuk meniru orang yang ihram dari sebagian sisi. Jika orang yang berkurban dilarang untuk memotong kuku, tentunya yang sedang ihram lebih utama untuk dilarangCatatan :    Kuku disini mencakup kuku kedua tangan dan kuku kedua kaki    Para ulama sepakat bahwa jika kuku yang pecah maka boleh dipotong karena mengganggu tanpa harus membayar fidyah sama sekaliIbnul Mundzir berkata :وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لَهُ أَنْ يُزِيْلَ عَنْ نَفْسِهِ مَا كَانَ مُنْكَسِرًا مِنْهُ“Para ulama telah ijmak bahwa ia (seorang yang ihram) boleh memotong kukunya yang pecah” (Al-Ijmaak hal 52)    Jika seorang yang sedang ihram sengaja memotong seluruh kuku kedua tangannya maka para ulama telah sepakat bahwa ia wajib membayar fidyah. Akan tetapi jika yang sengaja ia potong adalah satu atau dua atau tiga kuku maka ada perselisihan di kalangan para ulama. Sebagian ulama (yaitu madzhab Hanafiyah) berpendapat bahwa tidak wajib fidyah kecuali semua kuku kedua tangannya ia potong, karena tidak ada dalil yang menyuruh membayar fidyah. Sementara mayoritas ulama (yaitu Al-Malikiyah, As-Syafi’iyyah, dan Al-Hanabilah) berpendapat bahwa harus memberi makan. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang kadar makanan tersebut untuk setiap kuku. Ada yang mengatakan setiap kuku segenggam makanan, ada yang mengatakan satu mud (yaitu sekitar ¼ zakat fitrah, sekitar 0,65 kg beras). Khilaf ini persis seperti khilaf mencabut sehelai atau dua helai rambut -sebagaimana telah lalu penjelasannya-. Ini tentunya ijtihad dari sebagian para ulama, karena memang tidak ada nash yang tegas dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tentang kaffaroh karena memotong kuku. 3 Memakai minyak wangi.Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda: وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلاَ الْوَرْسُ“Janganlah kalian memakai baju atau kain yang terkena za’farān atau wars.” (HR Bukhari no 5803)Za’farān dan wars adalah nama-nama minyak wangi.Demikian pula dalam hadīts, Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, dari Ibnu Abbās radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumma dia berkata:أَنَّ رَجُلاً، كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَوَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ، وَهُوَ مُحْرِمٌ، فَمَاتَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  ” اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ، وَلاَ تَمَسُّوهُ بِطِيبٍ، وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا “.Ada seorang lelaki bersama Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam berhaji namun dia terlempar (terjatuh) dari untanya (terinjak untanya) kemudian dia meninggal dan dia dalam keadaan ihram, maka Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata, “Mandikanlah mayatnya dengan air dan daun bidara dan kafankanlah dia dengan dua bilah bajunya, jangan kalian sentuhkan dia dengan minyak wangi, dan jangan kalian menutup kepalanya (tatkala dikafankan) karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam kondisi bertalbiah” (HR Bukhāri no 1851 dan Muslim no 1206) Kondisi orang yang berihram ada dua :Pertama : Sebelum berihram:Sebelum ihram -yaitu tatkala persiapan untuk berihram- maka seorang boleh memakai minyak wangi dibadan atau dikepala atau dirambutnya -namun tidak boleh di kain ihromnya-Asiyah berkataكُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لإِحْرَامِهِ حِينَ يُحْرِمُ، وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ.“Aku memakaikan minyak wangi kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam tatkala beliau hendak berihram, aku juga memakaikan minyak wangi setelah Nabi bertahallul (yaitu tahallul awal setelah beliau melempar jamroh dan mencukur rambut-pen) sebelum beliau berthawāf di Ka’bah.” (HR Bukhāri no 1539 dan Muslim no 2040)Disini jelas bahwa ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā memberikan minyak wangi kepada Nabi sebelum berihram.Aisyah juga berkataكَأَنِّيْ أَنْظُرُ إِلَى وَبِيْصَ اْلمِسْكِ فِيْ مَفْرَقِ رَسُوْلِ اللهِ وَ هُوَ مُحْرِمٌ“Seakan-akan aku melihat ada kilatan bekas minyak rambut di bagian belahan rambut kepala Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tatkala beliau sedang ihram.” (HR Muslim no 1190)Ini adalah dalīl bahwasanya minyak wangi yang dipakai sebelum ihram tidak mengapa tersisa meskipun telah berihram (Lihat Maalim As-Sunan 2/150). Yang penting memakainya sebelum berihrom. Apabila setelah dia menggunakan kain lalu kainnya kena minyak wangi yang ada dibadannya maka ini tidak masalah, yang dilarang adalah jika dia menumpahkan minyak wangi di kain ihram secara langung. Kedua : Sesudah berihram:Bila seseorang sudah berihram, sudah masuk niat ihram dengan siarnya mengatakan, “Labaik Allāhumma umrah,” atau, “Labaik Allāhumma hajjan,” maka tidak boleh lagi menggunakan minyak wangi, baik di baju maupun di badan.Mengapa setelah seseorang berihram tidak boleh menggunakan minyak wangi? Kata para ulamā:⑴ Orang yang berihram tidak dituntut untuk bergaya, berhias.⑵ Minyak wangi merupakan perkara yang sangat mudah menggerakan syahwat ke arah jima’. Dan diantara larangan yang sangat keras dalam berihram adalah jimak (sebagaimana akan datang penjelasannya). Oleh karenanya Rasūlullāh melarang wanita keluar dengan memakai minyak wangi, kenapa? Karena itu bisa menjadi perkara yang bisa memotivasi seseorang untuk bisa tergugah syahwatnya. Oleh karenanya seorang yang sedang ihram tidak boleh pakai minyak wangi.  Catatan :Pertama : Seorang yang sedang berihram juga dilarang untuk sengaja mencium bau minyak wangi (lihat Majmuu’ Fataawa, Ibnu Taimiyyah 26/116), adapun jika tercium maka tidak mengapa.Kedua : Sebagian Jamaah haji ketika kain ihramnya dicuci diberi pewangi (molto atau yang lainnya) ini tidak boleh. Maka hendaknya kain ihram tersebut dibilas kembali agar sisa pengharum pakaian tersebut hilang.Ketiga : Yang dilarang adalah minyak wangi -sebagaimana yang ditunjukan oleh lafal hadits- adapun selain minyak wangi maka tidak mengapa, meskipun memiliki bau yang enak dicium atau misalnya memiliki bau yang menyengat.Contohnya seperti:√ Jeruk. Jeruk kalau kita makan tidak masalah karena jeruk itu sesuatu yang alami bukan minyak wangi. Kecuali kalua sudah diproses dan diubah menjadi minyak wangi beraroma jeruk, maka tidak boleh.√ Odol. Ada odol yang sekedar rasa menthol dan aroma mentol bukanlah minyak wangi. Jadi tidak mengapa menggunakan odol tatkala menyikat gigi, selama  tersebut tidak beraroma minyak wangi. Bahkan sebagian ulama memandang tidak mengapa odol yang harum, karena odol bukanlah dimaksudkan untuk menjadi minyak wangi. Akan tetapi untuk lebih hati-hati adalah tidak menggunakan odol yang beraroma pewangi. Wallahu a’lam.√ Balsam dan minyang angin dan yang semisalnya.Tidak  mengapa seseorang menggunakan balsam, minyak angin, minyak kayu putih, meskipun baunya tajam namun itu semua bukanlah minyak wangi. Kecuali minyak angin yang ada aroma terapi, aroma parfumnya, maka ini tidak boleh karena minyak angin tersebut dicampur dengan minyak wangi sehingga memiliki bau wangi parfume.√ Sabun. Seseorang yang menggunakan sabun yang bukan bau minyak wangi, tapi hanya aroma sabun. Seperti sabun umrah. Sabun umrah ini tidak menjadi masalah karena dia tidak berparfume, maka tidak mengapa dipakai oleh seorang tatkala dia sedang ihram.Jadi tidak semua bau yang enak adalah minyak wangi. 4 Menutup kepala bagi laki-laki, adapun menutup wajah tidak mengapa bagi laki-laki.Larangan ihram berikutnya adalah larangan untuk menutup kepala, dan ini khusus untuk para lelaki. Bagi wanita tentunya tidak mengapa menutup kepala mereka karena mereka berjilbab, yang dilarang bagi wanita adalah memakai cadar dan kaos tangan.Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:. لَا يَلْبَسُ الْقُمُصَ ، وَلَا الْعَمَائِمَ“Seseorang yang sedang ihram tidak boleh memakai gamis dan jubah dan tidak boleh memakai imamah (surban) ” (HR Bukhāri no1842 dan Muslim no 1177)Demikian juga hadīts Ibnu Abbās yang telah kita sebutkan tentang kisah seorang yang terjatuh dari untanya kemudian terinjak dan meninggal dunia, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan dalam hadīts tersebut tentang jasad mayatnya tatkala dikafankan, kata Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam: وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ“Janganlah kalian menutup kepalanya” (HR Bukhāri no 1851 dan Muslim no 1206)Ini dalīl bahwasanya seseorang tatkala sedang ihram tidak boleh menempel kepalanya dengan sesuatu yang menempel. Seperti bila ia menutup kepalanya dengan kain ihramnya.Adapun jika menutup kepalanya tidak menempel seperti pakai payung atau kain kemah, maka ini tidak menjadi masalah.Bahkan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tatkala melempar jamrah ‘Aqabah -dan beliau masih dalam keadaan ihram- beliau ditutupi dengan kain/baju.Ummul Hushoin beliau berkata :«حَجَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ، فَرَأَيْتُ أُسَامَةَ وَبِلَالًا، وَأَحَدُهُمَا آخِذٌ بِخِطَامِ نَاقَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْآخَرُ رَافِعٌ ثَوْبَهُ يَسْتُرُهُ مِنَ الْحَرِّ (وفي رواية: مِنَ الشَّمْسِ) حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ»“Aku berhaji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu haji wada’ maka aku melihat Usamah dan Bilal, salah satu dari mereka berdua memegang kendali unta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya mengangkat bajunya menutupi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena panas (dalam riwayat yang lain : karena matahari) hingga Nabi selesai melempar jumroh Aqobah” (HR Muslim no 1298)Jabir berkata -tatkala menjelaskan perjalanan haji Nabi-:وَأَمَرَ بِقُبَّةٍ مِنْ شَعَرٍ تُضْرَبُ لَهُ بِنَمِرَةَ…. فَوَجَدَ الْقُبَّةَ قَدْ ضُرِبَتْ لَهُ بِنَمِرَةَ، فَنَزَلَ بِهَا، حَتَّى إِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ“Dan Nabi memerintahkan untuk ditegakan kemah baginya di Namiroh (di Arofah)….lalu Nabi mendapati kemah telah ditegakkan untuk beliau di Namiroh maka Nabipun singgah di kemah tersebut hingga tiba waktu dzuhur lalu beliau memerintahkan untuk mempersiapkan onta beliau Al-Qoswaa” (HR Muslim no 1218) Adapun menutup wajah, maka ada khilaf dikalangan para ulamā. Dalam Shahīh Muslim tatkala Rasūlullāh shallallāhu ‘alaهhi wa sallam memerintahkan para shahābat untuk mengkafankan shahābat yang terjatuh dari untanya di padang Arafāh, kata Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam:وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ ولا وجههُ“Jangan kalian tutup kepalanya dan jangan kalian tutup wajahnya.” (HR Muslim no 1206, sementara Al-Bukhari meriwayatkan tanpa tanbahan “wajahnya”)Ada tambahan dalam hadīts tersebut, “Janganlah menutup wajahnya.” Ada khilaf di kalangan para ulamā tentang keshahīhan tambahan lafazh ini. Sebagian ulamā memandang lafazh ini shahīh (diantaranya adalah Az-Zaila’i di Nashbur Rooyah 3/28 dan Al-Albani di Ahkaamul Janaaiz hal 13) maka tidak boleh seorang lelaki menutup wajahnya. Konsekwensinya, seorang tidak boleh memakai masker yang terbuat dari kain untuk menutup wajahnya.Namun sebagian ulamā mengatakan bahwa tambahan lafazh hadīts ini adalah tambahan yang riwayatnya tidak shahīh (diantaranya adalah al-Imam Al-Bukhari sebagaimana dinukil Ibnul Mudzoffar Al-Bazzaar di Hadits Syu’bah hal 124 no 176 dan juga Abu Abdillah al-Hakim di Ma’rifat ‘Ulumil Hadits hal 148), sehingga dengan demikian tidak mengapa lelaki untuk menutup wajahnya.Dan penulis lebih condong kepada pendapat kedua bahwasanya tidak ada larangan untuk menutup wajah yang ada di dalam hadīts-hadīts yang berkaitan dengan kepala. Karena larangan Nabi terhadap orang yang ihram adalah berkaitan dengan pakaian (sorban yaitu pakaian di kepala, jubah yaitu pakaian di badan, burnus yaitu pakaian yang dipasang di bahu, dan celana yaitu pakaian untuk kaki). Dan kaum pria tidak ada pakaian khusus yang dipakai di wajah.  Adapun penutup wajah maka berkaitan dengan pakaian perempuan.Karenanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam berkata:وَلاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ“Jangan seorang wanita memakai cadar.” (HR An Nasā’i no 2673)Dengan demikian lelaki boleh menutup wajahnya dan boleh memakai masker meskipun terbuat dari kain. 5 Memakai baju/pakaian yang dijahit yang sesuai dengan bentuk tubuh.Lelaki yang sedang ihram tidak boleh memakai pakaian yang dijahit yang membentuk potongan tubuh manusia seperti qomis (jubah), sirwal (celana), khuf (sepatu), kaos kaki, kaos dalam, celana dalam dan yang lainnya.Ibnu ‘Umar berkata :أَنَّ رَجُلاً، سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  ” لاَ تَلْبَسُوا الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلاَ الْوَرْسُ ” .Ada seorang bertanya kepada Rasūlullāh, “Wahai Rasūlullāh, pakaian apa yang boleh dipakai oleh seorang yang sedang ihram?”. Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang uyang ihram tidak boleh memakai baju Jubah, surban, celana panjang, baranis (pakaian yang diletakan dibagian pundak dan ada tutup kepalanya) dan tidak boleh pakai khuf (sepatu) kecuali seseorang yang tidak mempunyai sandal, kalau tidak punya sandal maka dia boleh memakai sepatu dengan syarat sepatu tersebut dipotong sampai di bawah mata kaki. Tidak boleh memakai baju yang tercampur dengan minyak wangi za’faran dan wars.” (HR Bukhāri no 1842 dan Muslim no 1177)Di sini Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam melarang memakai baju yang di jahit membentuk anggota tubuh. Para ulamā menggunakan istilah tidak boleh memakai الْمَخِيْطُ (al-Makhiith). Dalam bahasa Indonesia al-Makhiith artinya “Yang dijahit”. Istilah al-Makhiith ini menimbulkan banyak kesalahpahaman dari jamaah haji/umrah.Sehingga mereka menyangka sesuatu yang ada jahitannya dilarang (sedangkan yang tidak dijahit diperbolehkan). Padahal yang dimaksud dengan al-makhiith oleh para ulamā adalah pakaian yang di jahit sehingga membentuk anggota tubuh.Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berbicara tentang masalah jahitan tapi Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam mengatakan tidak boleh pakai jubah, celana panjang, surban burnus, beliau tidak pernah membicarkan tentang masalah jahitan. Jadi yang dimaksud pakaian yang dijahit adalah yang membentuk anggota tubuh seperti baju, jubah, celana panjang dan yang lainnya, itu yang dilarang.Artinya, seandainya ada seseorang yang menenun kaos dalam atau jubah tanpa ada jahitan tapi membentuk jubah, tetap saja dilarang, karena yang dilarang bukan masalah jahitannya tetapi apakah kain tersebut berbentuk jubah (membentuk potongan-potongan tubuh)? itulah yang dilarang.Seandainya ada seorang menenun celana dalam sehingga terbentuk celana dalam tanpa ada jahitannya, semuanya tenunan, maka inipun tidak boleh.Jadi yang dilarang bukanlah “yang ada jahitannya”, tetapi yang berbentuk pakaian. Maka dengan demikian bisa jadi satu perkara ada jahitannya namun tidak dilarang.Contohnya, seperti:    Seseorang memakai kain ihram atas dan bawah, kemudian kain atasnya di jahit ditulis nama travel Fulāni misalnya, maka ini tidak jadi masalah, ini tidak dilarang.    Seseorang memakai ikat pinggang yang ada jahitannya ini juga tidak dilarang.    Seseorang memakai sandal, sandal ada jahitannya, tetapi ini tidak dilarang.    Seseorang membawa tas yang penuh dengan jahitan, maka tidak dilarang karena tas bukanlah pakaian    Seseorang membawa dompet yang dompetnya berjahit. Ini juga tidak mengapa karena dompet bukanlah pakain    Maka lebih boleh lagi memakai jam tangan dan kacamata. Kemudian, Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang “larangan memakai khuf/sepatu”. Tapi kalau tidak ada sandal diberi keringanan boleh memakai sepatu, namun Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyuruh untuk memotong sepatu tersebut jangan sampai menutup mata kaki, tetapi dipotong dibawah mata kaki.Namun banyak ulamā yang mengatakan larangan ini mansukh (tidak berlaku lagi), karena waktu Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam di padang Arafāh, Ibnu Abbās berkata:سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ بِعَرَفَاتٍ  ” مَنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ “. لِلْمُحْرِمِ.“Aku mendengar Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkutbah di padang Arafāh, kata Nabi Shallallāhu ‘alayhi wa sallam, “Barang siapa yang tidak mendapati dua sandal, silahkan pakai khuf, barang siapa yang tidak punya izar/sarung silahkan pakai shirwal/celana, bagi orang yang ihram.” (HR al-Bukhāri no 184)Padahal yang mendengarkan kutbah Nabi ini adalah orang banyak, banyak sekali yang berkumpul di padang Arafāh. Dan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam hanya mengatakan, “Barangsiapa yang tidak menemukan sandal maka silahkan memakai khuf.”, beliau tidak berkata, “Dan potonglah khuf tersebut di bawah mata kakimu,”Kata para ulamā ini dalīl bahwasanya berita untuk memotong khuf di bawah mata kaki ini sudah mansukh, sehingga khuf tidak perlu dipotong.Yang tidak mempunyai sandal silahkan memakai sepatu, ini merupakan keringanan. Yang tidak punya sarung silahkan pakai celana panjang, karena zaman dahulu tidak semua orang punya pakaian yang lengkap. Tidak mesti orang yang punya celana juga punya sarung. Tidak mesti orang punya sandal pasti punya khuf, tidak mesti orang punya khuf pasti punya sandal, maka datanglah keringanan ini. Peringatan : Adapun bagi wanita, maka yang dilarang adalah tidak boleh memakai cadar dan dua kaos tangan. Nabi Shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata:وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ“Tidak boleh seorang wanita yang sedang ihram memakai cadar dan tidak boleh juga memakai dua kaos tangan.” (HR al-Bukhāri no 1838)Dan jika ternyata ada seorang wanita dihadapan lelaki ajnabi (yang bukan mahramnya) maka dia boleh menjulurkan khimarnya namun tidak boleh pakai cadar. Cadar adalah pakaian yang ditempelkan diwajah kemudian di ikat dibelakang. Adapun seseorang menjulurkan khimarnya, yaitu kain yang dari atas kepala menjulur kebawah tanpa menempel dan tanpa diikat maka ini boleh.‘Āisyah radhiyallāhu ta’āla ‘anhā berkata:كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ ، فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا ، فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ“Dahulu, ketika orang-orang sedang naik kendaraan, mereka melewati kami (para wanita) dan kami sedang bersama Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, kami sedang ihram.  Tatkala para rombongan tersebut (para lelaki) yang naik kendaraan sejajar dengan kami maka salah seorang dari kami menurunkan jilbabnya dari atas kepalanya sambil menutup wajahnya, dan jika mereka telah berlalu kamipun membuka lagi wajah kami.” (HR Ahmad 23501, Abū Dāūd nomor 1833, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dan yang lainnya tapi sanadnya agak lemah, meskipun lemah tapi ada syahidnya yang shahīh dalam riwayat Imām Mālik dari  Fathimah bintul Mundzir dia berkata: كُنَّا نُخَمِّرُ وُجُوهَنَا وَنَحْنُ مُحْرِمَاتٌ وَنَحْنُ مَعَ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ .“Kami dahulu menutup wajah-wajah kami tatkala kami sedang ihram bersama Asma binti Abū Bakr Ash Shiddīq.” (Al-Muwattho’ 1/328 no 16)Ini dalīl bahwasanya bagi wanita yang dilarang adalah memakai pakaian yang digunakan di wajahnya seperti niqab, burqu’ dan semisalnya.Adapun melepaskan kain dari atas kepala dengan kain tersebut tetap tergantung tanpa dilekatkan di wajah maka ini tidak mengapa berdasarkan riwayat dari ‘Āisyah dan juga dari Fathimah bintil Mundzir radhiyallāhu Ta’āla ‘anhuma ‘ajmain.Catatan :Pertama : Jika wanita menutup wajahnya dengan cara apapun selain cadar dan burqu’ maka tidak mengapa. Ibnu Taimiyyah berkata :تخصيص النهي بالنقاب ، وقرنه بالقفاز : دليل على أنه إنما نهاها عما صنع لستر الوجه ، كالقفاز المصنوع لستر اليد ، والقميص المصنوع لستر البدن ؛ فعلى هذا : يجوز أن تخمره بالثوب ، من أسفل ، ومن فوق ، ما لم يكن مصنوعا على وجه يثبت على الوجه ، وأن تخمره بالملحفة وقت النوم“Pengkhususan larangan (bagi wanita) untuk menggunakan cadar dan digandengkan dengan kaos tangan merupakan dalil bahwasanya Nabi hanya melarang sang wanita dari memakai seusatu yang dibuat untuk menutup wajah, sebagaiaman kaos tangan yang dibuat untuk menutup tangan, dan jubah yang dibuat untuk menutup badan. Dengan demikian maka boleh seorang wanita menutup wajahnya dengan bajunya dari bawah maupun dari atas selama penutup tersebut tidak dibuat menjadi suatu pakaian yang menempel di wajah. Dan ia boleh menutup wajahnya dengan selimut tatkala tidur” (Syarh al-‘Umdah 3/270)Kedua : Wanita yang sedang ihram dilarang menggunakan masker karena sangat mirip dengan cadar. Barangsiapa yang memakai masker yang menutup wajah -karena ada keperluan, seperti banyaknya debu atau asap atau penyakit menular- maka ia tidak berdosa akan tetapi harus membayar fidyah. 6 Berburu hewan buruan darat.Yang dimaksud dengan hewan buruan darat adalah hewan yang sering diburu di darat (liar). Adapun ayam, kambing, sapi, dan onta, maka itu bukanlah hewan buruan.Adapun hewan laut maka tidak mengapa diburu, seperti ikan. Seseorang tatkala sedang ihram kemudian menangkap ikan maka tidak menjadi masalah.Allah berfirman :أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَDihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan (QS Al-Maidah : 96)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ“Wahai orang yang beriman, janganlah kalian berburu hewan buruan darat sementara kalian dalam kondisi ihram.” (QS Al Māidah: 95)Adapun setelah selesai bertahallul dari ihram maka diperbolehkan untuk berburu. Allāh berfirman :وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا“Jika kalian telah bertahalul maka silahkan kalian berburu.” (QS Al Maidah: 2)Pembahasan ini tidak begitu penting di zaman kita sekarang karena kemudahan yang Allāh berikan kepada jama’ah haji maupun umrah dengan menaiki kendaraan yang Alhamdulillāh enak, mudah, ber AC. Kemudian perjalanannya juga ditempuh dalam waktu yang singkat sehingga para jama’ah tidak perlu untuk berburu. Makanan juga siap.Tapi pembahasan ini sangat penting dauhulu menginggat zaman dahulu ketika begitu sulitnya orang-orang untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah.Bayangkan, tatkala seseorang hendak berihram untuk umrah dari Madīnah menuju Mekkah dia harus menempuh jarak sekitar 450 Km sampai 500 Km dan perjalanan tersebut ditempuh selama 1 minggu atau lebih.Ini menunjukan terkadang seseorang di tengah jalan mendapat ujian misalnya makanannya habis, sehingga dia harus mencari makanan. Allāh melarang orang yang sedang berihram untuk berburu (mencari hewan buruan) bahkan Allāh melarang orang yang tidak sedang berihram untuk membantu orang yang sedang berihram mencari hewan buruan.Contohnya,    ada orang yang sedang tidak berihram, kasihan sama orang yang berihram (karena kelaparan), kemudian dia menunjukan (misalnya), “Tuh, di sana ada hewan buruan,” ini tidak boleh.    Orang yang sedang tidak ihram berburu dalam rangka memberikan makanan untuk orang yang sedang ihram, ini pun tidak boleh. Adapun jika tatkala berburu niatnya bukan untuk orang ihram, lalu setelah itu ia masak dan memberikan makanan kepada orang ihram maka tidak mengapa.Barangsiapa yang sengaja berburu maka dia harus membayar denda.Pilihan Denda Pertama : Membayar dengan hewan ternak  Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian berburu hewan buruan darat sementara kalian dalam kondisi ihram. Barangsiapa yang sengaja berburu hewan buruan diantara kalian. Maka dendanya adalah hewan dari binatang ternak yang mirip (seimbang) dengan hewan buruan tersebut. Yang memutuskan haruslah dua orang yang adil diantara kalian, denda tersebut harus di bagi di Ka’bah. Atau memberi makan kepada fakir miskin. Atau berpuasa yang seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu.” (QS Al-Maidah : 95)Aturannya sebagai berikut :Pertama : Berburu tersebut dilakukan dengan sengaja. Karena Allah berfirman مُتَعَمِّدًا (sengaja), maka jika seseorang berburu tidak sengaja atau lupa maka dia tidak harus membayar denda, yang membayar denda adalah yang berburu dengan sengaja.Kedua : Dendanya dibayar dengan binatang ternak yang mirip dengan yang ia buru, bukan hewan yang diburu itu sendiri. Misalnya seorang yang berburu merpati, maka dendanya bukan membayar merpati tetapi dendanya adalah binatang ternak yang mirip (seimbang) dengan merpati, dalam hal ini adalah kambing. Barang siapa yang berburu burung onta maka dendanya adalah onta, barangsiapa yang berburu khimar wahsy (keledai liar yang boleh dimakan) maka dendanya adalah sapi. Ini adalah fatwa sebagian shahābat dan tabi’in.Ketiga : Hewan dendanya tersebut harus disembelih di Mekah. Misalnya masih 200 Km dari kota Mekkah dia berburu merpati, maka dia harus bayar denda yaitu kambing. Dan kambing tersebut harus di sembelih di Mekkah. Karena firman Allāh: هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ (Denda tersebut harus di bagi di Ka’bah). Disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang fakir di kota Mekkah. Pilihan Denda Kedua : Memberi makan kepada fakir miskinAda khilaf diantara para ulamā tentang fakir miskin ini.Ibnu Hazm mengatakan bahwa 3 orang fakir miskin sudah cukup, karena Allāh hanya menggunakan kalimat jamak: طَعَامُ مَسَاكِينَ (memberi makan pada fakir miskin).Sebagian ulamā yang lain mengatakan bahwa caranya yaitu dengan menilai (menaksir). Misalnya dia berburu merpati. Merpati itu bayarannya kambing maka kambing itu di nilai (ditaksir), yaitu kira-kira kambing tersebut harganya berapa. Misalnya harga kambing itu 300 relah, maka 300 real tersebut tidak harus dibelikan kambing tetapi dibelikan misalnya beras, lalu beras tersebut dibagikan kepada fakir miskin, masing-masing fakir miskin mendapat  1/2 shaa’ (yaitu sekitar 1,3 kg beras) sehingga banyak fakir miskin yang bisa dibagi atau yang harus dia bagikan.Banyak ulamā berpendapat seperti ini dan ini lebih berhati-hati yaitu dengan menyeimbangkan dengan harga kambing tersebut..Pilihan Denda Ketiga : Dengan berpuasa.Kata para ulamā yaitu dengan melihat ada berapa orang miskin yang bisa dibagi dengan nilai kambing tersebut. Kemudian tiap 1 orang miskin diganti dengan 1 hari puasa, tentunya ini lebih berat lagi.Misalkan kita ada seseorang berburu merpati kemudian harus dibayar dengan kambing. Lalu dia tidak mau membayar dengan kambing misalnya, tetapi membayar dengan memberi makan fakir miskin.Bila harga kambing itu ditaksir 300 Riyal misalnya, lalu 300 Riyal itu dibelikan beras, kemudian beras tersebut dibagikan kepada fakir miskin masing-masing orang  mendapat 1,3 kg. Maka berapakah kira-kira jumlah orang miskin yang menerima 1,3 kg beras tersebut?. Maka orang tersebut harus berpuasa sesuai dengan perkiraan jumlah fakir miskin yang berhak menerima beras tersebut. Ini tentunya sangat berat. 7 Melakukan akad nikah, menikahkan, dan melamarLarangan ini berlaku bagi pria maupun wanita yang sedang ihram. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ“Tidak boleh seseorang yang sedang ihram menikah, tidak boleh juga menikahkan dan tidak boleh juga melamar.” (HR Muslim no 1409)Maka, tidak boleh dia melaksanakan akad nikah meskipun calon wanitanya tidak sedang ihram. Demikian juga, dia tidak boleh menikahkan orang lain, tidak boleh jadi wali, atau menjadi perwakilan dari wali untuk melangsungkan akad nikah, ini juga tidak boleh. Demikian juga tidak boleh dia melamar seorang wanita tatkala dia sedang dalam kondisi ihram.Karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah melarang  seseorang yang sedang berihram, kata Allāh Subhānahu wa Ta’āla:فَلَا رَفَثَ“Tidak boleh berbuat rafats.” (QS Al-Baqarah: 197)Kita tahu bahwasanya rafats adalah jima’ dan perkara-perkara yang mengarah mengantarkan kepada jima’. Demikian juga dengan hal-hal yang bisa membawa (mengantarkan) kepada syahwat, semuanya dilarang tatkala ihram.Oleh karenanya, para ulamā mengatakan bahwa minyak wangi dilarang bagi yang sedang ihram baik laki-laki maupun wanita, karena minyak wangi merupakan salah satu  perkara-perkara yang bisa mengantarkan kepada jima’. Demikian juga dengan pernikahan dan melamar adalah perkara-perkara yang bisa mengantarkan menjurus kearah sana. Ada beberapa perkara yang harus kita perhatikan dalam masalah ini.⑴ Jika ternyata terjadi akad nikah dari salah seorang calon mempelai yang sedang ihram, entah laki-lakinya atau wanitanya atau walinya, maka akadnya fasid (tidak sah).Misalnya : Calon suami istri sama-sama tidak ihram, lalu menikah akan tetapi wali dari wanita tersebut sedang ihram dan menikahkan putrinya, maka ini tidak sah. Dan untuk membatalkan pernikahan tersebut tidak perlu dengan cerai karena asalnya pernikahan tersebut tidak sah.⑵ Jika seseorang akan menikah dan dia dalam kondisi sedang ihram dan dia tidak tahu bahwa menikah dalam kondisi ihram itu tidak boleh, apakah dia berdosa? Jawaban nya tidak berdosa. Akan tetapi akadnya tidak sah.Saya ingatkan kembali bahwasanya seorang yang melakukan akad nikah dalam kondisi ihram dan dia sengaja melakukan akad nikah maka dia berdosa karena dia tahu itu larangan.Ini diantaranya larangan ihram yang jika dilanggar tidak perlu membayar fidyah, denda tetapi cukup beristighfār kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.⑶ Jika seandainya dia menikah dalam kondisi ihram kemudian dari pernikahan tersebut melahirkan anak-anak, bagaimana hukum anak-anak tersebut? Apakah disebut anak zina atau tidak ?Jawabannya ini bukan anak-anak zina karena nikah dalam kondisi ihram disebutkan oleh para ulamā dengan nikah subhat. Dalam kaidah, seluruh pernikahan yang disebutkan dengan nikah subhat maka anak-anaknya adalah anak-anak yang syar’i, tetap dinisbatkan kepada ayahnya. Tetapi nikah tersebut harus terus diulangi lagi (akad nikahnya).⑷ Apakah seorang yang sedang ihram boleh menjadi saksi atas adanya pernikahan? Dzahir dari hadīts tersebut tidak melarang, karena Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam hanya mengatakan:لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ“Tidak boleh seorang muhrim menikah atau menikahkan dan tidak boleh melamar.”Sehingga bila menjadi saksi, dzahirnya tidak mengapa.⑸ Seandainya ada seorang yang sedang ihram, sebelum hajian orang tersebut menceraikan istrinya, ternyata masa iddah istrinya sudah mau habis.Sebagaimana diketahui bahwa:    Kalau masa iddahnya sudah habis, bila dia ingin kembali kepada istrinya dia harus menikah lagi/akad baru.    Kalau dia kembali kepada istrinya di masa iddahnya maka tidak perlu akad nikah.Sementara dia dalam kondisi ihram, apakah dia boleh kembali kepada istrinya/rujuk kepada istrinya? Jawabannya, Boleh!Karena yang dilarang adalah menikah atau menikahkan atau melamar, adapun kalau kembali kepada istrinya meskipun dalam kondisi ihram maka tidak mengapa.Dia tinggal telepon istrinya, atau dia angkat (menunjuk) saksi kemudian mengatakan, “Saya telah rujuk kepada istri saya,” sehingga kembali lagi pernikahan mereka berdua. 8 Melakukan hubungan suami istri.Dalīlnya Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ“Sesungguhnya haji itu ada bulan-bulan yang telah diketahui, barangsiapa yang menetapkan hatinya untuk berhaji pada bulan-bulan tersebut maka tidak boleh melakukan rafats.” (QS al Baqarah 197)Rafats ini mencakup:√ Jima’ (berhubungan suami istri).√ Al-  mubāsyarah (bercumbu, menikmati tubuh istri tapi tidak sampai pada hubungan badan).√ Perkataan-perkataan atau perbuatan yang bisa mengantarkan pada jima’ seperti rayuan-rayuan, sentuhan-sentuhan dll.Ini semua dilarang tatkala sedang melaksanakan ibadah haji.Jika seseorang melakukan pelanggaran dengan berhubungan dengan istrinya tatkala sedang haji, maka ada beberapa perkara yang menimpanya, diantaranya:⑴ Hajinya rusak/hajinya batal, jika seseorang tersebut berhubungan dengan istrinya sebelum wuqūf di padang Arafāh.Ini menurut 4 mahzhab yaitu Hanafi, Māliki, Hambali dan Syāfi’ī. Demikian juga jika dia berhubungan dengan istrinya setelah wuqūf di padang Arafāh namun sebelum tahallul awal (belum lempar jamarat, belum mencukur rambut), maka hajinya batal menurut 3 mahzhab yaitu Māliki, Syāfi’ī dan Hambali adapun menurut mahzhab Hanafi maka tidak rusak. Namun pendapat yang kuat adalah ibadah hajinya rusak.Adapun jika dia berhubungan dengan istrinya setelah tahallul awal sebelun tahallul tsani (dia sudah lempar jamarat, mencukur rambut, sudah pakai baju biasa dan minyak wangi namun belum thowaf ifadhoh) dan dia melakukan hubungan dengan istrinya maka hajinya tidak batal.Ini menurut 4 mahzhab tapi dia harus membayar kambing.⑵ Harus tetap melanjutkan ibadah hajinya.Dia harus melanjutkan ibadah hajinya, bersama dengan jama’ah haji yang lain seperti melempar jamarah, thawāf Ifadhah sampai thawāf wada (sampai selesai).⑶ Harus membayar fidyahMaksudnya fidyah disini adalah fidyah mughaladhah (fidyah yang berat).Menurut jumhūr ulamā dia harus membayar unta. Berbeda bila dia berhubungan dengan istrinya setelah tahallul awwal, telah kita sebutkan tadi hajinya tidak rusak dan dia cukup membayar kambing.Dan ini berlaku untuk laki-laki dan wanita, bila ternyata istrinya dirayu dan mau melakukan hubungan suami istri maka istrinya juga harus membayar unta jadi harus membayar dua unta (untuk suami istri).Tetapi bila istrinya dipaksa oleh suaminya untuk berhubungan, sehingga istrinya terpaksa maka istrinya tidak harus membayar unta. Ini pendapat jumhūr ulamā.Hal ini berdasarkan fatwa dari para shahābat seperti Ibnu ‘Umar dan Ibnu Abbās radhiyallāhu ‘anhuma.Al-Hakim meriwayatkan:عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا أَتَى عَبْدَ اللهِ بْنَ عَمْرٍو يَسْأَلُهُ عَنْ مُحْرِمٍ وَقَعَ بِامْرَأَةٍ فَأَشَارَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ , فَقَالَ: ” اذْهَبْ إِلَى ذَلِكَ فَسَلْهُ ” قَالَ شُعَيْبٌ: فَلَمْ يَعْرِفْهُ الرَّجُلُ فَذَهَبْتُ مَعَهُ فَسَأَلَ ابْنَ عُمَرَ , فَقَالَ: ” بَطُلَ حَجُّكَ ” , فَقَالَ الرَّجُلُ: فَمَا أَصْنَعُ؟ , قَالَ: ” اخْرُجْ مَعَ النَّاسِ وَاصْنَعْ مَا يَصْنَعُونَ , فَإِذَا أَدْرَكْتَ قَابِلًا فَحُجَّ وَأَهْدِ ” , فَرَجَعَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَا مَعَهُ فَأَخْبَرَهُ , فَقَالَ: اذْهَبْ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَسَلْهُ , قَالَ شُعَيْبٌ: فَذَهَبْتُ مَعَهُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَسَأَلَهُ , فَقَالَ لَهُ كَمَا قَالَ ابْنُ عُمَرَ , فَرَجَعَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَا مَعَهُ فَأَخْبَرَهُ بِمَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ ثُمَّ قَالَ: مَا تَقُولُ أَنْتَ؟ فَقَالَ: ” قَوْلِي مِثْلُ مَا قَالَاDari Ammar bin Suaib, dari ayahnya (Syu’aib) ia berkata : Ada seorang datang menemui Abdullāh bin Amr (bin Ash) radhiyallāhu Ta’āla ‘anhum, dia bertanya tentang seorang muhrim (tatkala sedang berihram) yang berhubungan dengan istrinya. Maka kata Abdullāh bin Amr berkata, “Pergilah engkau kepada Abdullāh bin Ummar (dan tanyakanlah)”. Kata Syu’aib, ternyata orang tersebut tidak nengenal Ibnu Umar, maka akupun pergi bersamanya (pergi menuju Ibnu Ummar). Kemudian dia bertanya kepada Ibnu Umar tentang permasalahan dia, Ibnu Umar berkata, “Hajimu telah batal”. Sang lelaki berkata, “Apa yang harus aku lakukan?”. Ibnu Ummar berkata, “Keluarlah bersama orang-orang (yang sedang berhaji) dan lakukanlah seperti yang mereka lakukan”.  Kemudian kata Ibnu Umar, “Kalau ternyata engkau masih bisa tahun depan berhaji maka berhajilah lagi  kemudian menyembelih unta”.Orang inipun setelah bertanya kepada Ibnu Umar dia balik lagi kepada Abdullāh bin Amr (aku bersama dia) lalu dia kabarkan tentang jawaban Ibnu Umar maka Abdullāh bin Amr berkata, “Sekarang pergi lagi kepada Ibnu Abbās, tanyakanlah kepada Ibnu Abbās”. Kata Syu’aib: Aku pun menemani dia menuju Ibnu Abbās, kemudian diapun bertanya kepada Ibnu Abbās, ternyata Ibnu Abbās berfatwa sama seperti Ibnu Umar maka diapun kembali kepada Abdullāh bin Amr lalu dia kabarkan kepada Abdullāh bin Amr perkataan Ibnu Abbās kemudian dia berkata, “Bagaimana menurut pendapat anda wahai Abdullāh bin Amr?”. Maka Abdullāh bin Amr berkata, “Pendapatku sama seperti pendapat Ibnu Umar dan pendapat Ibnu Abbās.”(HR Al-Hakim no 2375 dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubro no 9783, melalui jalur al-Imam al-Hakim. Dan dishahihkan oleh al-Hakim beliau berkata, “Ini adalah hadīts orang-orang yang tsiqah dan perawinya adalah para hafizh”. Dan disepakai oleh Adz-Dzahabi, dan juga dishahihkan oleh al-Baihaqi)Di sini telah sepakat pendapat Abdullāh bin Ammr bin Ash, pendapat Abdullāh bin Umar dengan pendapat Abdullāh bin Abbās radhiyallāhu Ta’āla ‘anhum ‘ajmain.Adapun jika terjadi jima’ tatkala sedang umrah, jika hubungan tersebut sebelum thawāf atau sa’i, maka umrahnya batal.Tapi dia tetap melanjutkan umrahnya sampai selesai kemudian melakukan umrah yang lain sebagai gantinya. Dan dia harus membayar fidyah yaitu kambing dibagikan kepada fakir miskin di Harām.Tetapi jika dia melakukan hubungan suami istri setelah thawāf dan sa’i namun sebelum mencukur rambut maka umrahnya tidak rusak, karena kita tahu bahwasanya mencukur rambut bukan rukun umrah. Kita tahu yang rukun adalah: ihram, thawāf dan sa’i. 9 Bercumbu (tidak sampai jimak).Sebagaimana jimak dilarang maka sekedar bercumbu juga dilarang karena termasuk dalam makan rafats -sebagaimana telah lalu penjelasannya-. Hanya saja jika seseorang mencumbui (menyentuh) atau mencium istrinya (yaitu berlezat-lezat dengan istrinya) namun tidak sampai pada perbuatan jimak maka harus membayar fidyah  (Yaitu memilih antara berpuasa tiga hari atau memberi makan enam faqir miskin atau menyembelih kambing). Sama saja apakah cumbuan tersebut hingga mengeluarkan air mania tau tidak (yang penting tidak sampai jimak), dan sama saja apakah sebelum tahallul awaal atau setelah tahallul awwal (sebelum tahallul tsani). (lihat Majmu’ Fataawa wa Rasaail as-Syaikh al-‘Utsaimin 22/179-180), dan sebagian ulama berpendapat bahwa semua cumbuan dengan sentuhan maka harus memotong kambing (tidak ada pilihan puasa dan memberi makan enam orang miskin), adapun kalua tanpa sentuhan hanya perkataan atau melihat saja maka tidak ada fidyah (Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/311-312)  Tiga keadaan seseorang melakukan larangan ihramPertama : Dalam keadaan lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka tidak ada dosa dan tidak ada fidyah.Dari Ya’la bin Umayyah ia berkata :أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِالْجِعْرَانَةِ، وَعَلَيْهِ جُبَّةٌ وَعَلَيْهِ أَثَرُ الخَلُوقِ – أَوْ قَالَ: صُفْرَةٌ -، فَقَالَ: كَيْفَ تَأْمُرُنِي أَنْ أَصْنَعَ فِي عُمْرَتِي؟“Ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala Nabi di al-Ju’ronah, dan lelaki tersebut memakai baju dan ada bekas minyak wangi -atau warna kuning minyak wangi-. Lalu lelaki itu berkata, “Apa perintahmu terhadapku, apa yang harus aku lakukan terhadap umrohku ini?”…Nabi berkata :اخْلَعْ عَنْكَ الجُبَّةَ، وَاغْسِلْ أَثَرَ الخَلُوقِ عَنْكَ، وَأَنْقِ الصُّفْرَةَ، وَاصْنَعْ فِي عُمْرَتِكَ كَمَا تَصْنَعُ فِي حَجِّكَ“Bukalah bajumu, dan cucilah bekas minyak wangi darimu, dan bersihkan warna kuning, dan lakukanlah umrohmu sebagaiman yang kau lakukan pada hajimu”.Dalam riwayat yang lain Nabi berkata :اِغْسِلِ الطِّيبَ الَّذِي بِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، وَانْزِعْ عَنْكَ الجُبَّةَ“Cucilah minyak wangi yang ada padamu tiga kali, dan lepaskanlah bajumu” (HR Al-Bukhari no 1536, 1789 dan Muslim no 1180)Orang ini dalam kondisi ihrom dan melakukan dua pelanggaran yaitu memakai minyak wangi dan memakai jubah/baju. Namun ia melakukannya dalam kondisi jahil/tidak tahu. Karenanya Nabi menyuruhnya untuk menghilangkan kedua pelanggaran tersebut yaitu dengan mencuci minyak wangi darinya dan melepas jubahnya, akan tetapi Nabi tidak menyuruhnya untuk membayar fidyah.Ibnu Hajar berkata :وَاسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى أَنَّ مَنْ أَصَابَهُ طِيبٌ فِي إِحْرَامِهِ نَاسِيًا أَوْ جَاهِلًا ثُمَّ عَلِمَ فَبَادَرَ إِلَى إِزَالَتِهِ فَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِ“Hadits ini dijadikan argument bahwa barang siapa yang terkena minyak wangi tatkala ihram karena lupa atau karena tidak tahu lalu ia tahu dan segera menghilangkannya maka tidak ada kaffaroh/fidyah baginya” (Fathul Baari 3/395)Karenanya :    Jika ada seseorang di dalam bis karena kedinginan lantas dia mengambil kain ihramnya untuk menutup kepalanya (dia tidak mengerti atau lupa) maka dia tidak perlu bayar fidyah.    Seseorang dalam kondisi tidur (sedang berihram) kemudian tanpa sadar dia menutup kepalanya dengan memakai selimut, ini pun tidak boleh. Namun karena dia tidak tahu (sedang tidur) maka kalau dia sadar dia segera membuka lagi kepalanya dengan selimut tersebut.    Seseorang lupa sehingga tanpa sadar mencabuti buku ketiaknya, maka tidak mengapa Kedua : Jika melakukannya dengan sengaja, namun karena ada uzur dan kebutuhan mendesak, maka ia tidak berdosa sama sekali hanya saja ia terkena fidyah.عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَمَنَ الحُدَيْبِيَةِ، وَالقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِي، فَقَالَ: «أَيُؤْذِيكَ هَوَامُّ رَأْسِكَ؟» قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: «فَاحْلِقْ، وَصُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ، أَوْ انْسُكْ نَسِيكَةً»Dari Ka’ab bin ‘Ujroh radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangiku tatkala umroh al-Hudaibiyah, sementara kutu tersebar di wajahku. Beliau berkata, “Apakah kutu-kutu kepalamu mengganggumu?”. Aku berkata, “Iya”. Beliau berkata, “Kalau begitu cukurlah kepalamu, dan puasalah tiga hari atau berilah makan kepada enam orang miskin, atau sembelihlah sembelihan” (HR Al-Bukhari no 4190 dan Muslim no 1201)Dalam riwayat yang lain (HR Al-Bukhari no 4991) Ka’ab bin ‘Ujroh berkata :وَأُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: {فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ}“Dan turunlah firman Allah : “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih sembelihan (QS Al-Baqoroh : 196).Oleh karenanya jika ada orang yang melanggar larangan ihram karena ada kebutuhan maka dia tidak berdosa. Contohnya seperti:    Polisi : Sebagian petugas polisi yang berhaji, mereka harus menggunakan seragam polisi tatkala sedang berhaji. Seandainya mereka tidak menggunakan seragam polisi (seragam lengkap) tentunya mereka tidak akan ditaati oleh para jama’ah haji yang lainnya sehingga mereka menggunakan seragam polisi lengkap dengan perlengkapannya (topi, pistol dan yang lainnya). Mereka melanggar aturan ihram, tapi karena mereka ada kebutuhan maka mereka tidak berdosa. Dan keperluan tersebut diizinkan oleh syari’at akan tetapi mereka harus membayar fidyah.    Orang yang terkena sakit Hernia. Bila ada seseorang terkena penyakit hernia dan dia butuh menggunakan celana dalam (misalnya), maka tidak mengapa dia menggunakan celana dalam, akan tetapi dia harus membayar fidyah. Demikian juga seseorang yang terkena penyakit yang lainnya yang mengharuskan untuk memakai pakaian maka ia tidak berdosa dan boleh melanggar, hanya saja ia harus bayar fidyah.Ketiga : Jika melakukannya dengan sengaja dan tanpa adanya uzur atau tidak ada kebutuhan mendesak, maka ia telah berdosa karena sengaja melanggar pelanggaran, dan tentu dikenakan fidyah dan harus bertaubat kepada Allah. Pembagian larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan    Pelanggaran yang tidak ada fidyahnya akan tetapi harus bertaubat kepada Allah : Melamar, menikah, dan menikahkan, serta mencumbui istri dengan perkataan atau penglihatan tanpa ada sentuhan.    Fidyah dengan seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal    Fidyah harus dengan menyembelih kambing (minimal) yaitu berhubungan intim setelah tahallul awwal dan sebelum tahallul tsani.    Fidyah berburu hewan buruan darat (sebagaimana telah lalu perinciannya)    Memilih salah satu dari tiga pilihan :Pertama :  berpuasa tiga hari (puasa tersebut tidak harus berturut-turut, dan boleh dikerjakan sebelum atau setelah selesai haji di manapun dia berada)Kedua : memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi ½ shoo’ yaitu sekitar 1,3 kg beras. (pemberian makanan ini tidak harus di tanah haram, boleh ia bagi di lokasi dimana ia melanggar)Ketiga : menyembelih seekor kambing. (Kambingnya boleh jantan atau betina, boleh kambing jawa atau kambing domba dan tidak harus memotong di tanah harām. Tetapi boleh juga jika seseorang melanggar maka membayarnyapun di tempat dia melanggar, karena seorang bisa jadi melanggar sebelum sampai tanah harām. Dan Ka’ab bin Ujrah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu tatkala melanggar dia belum sampai ke tanah harām dan Nabi menyuruh dia membayar fidyah. Oleh karenanya  pembayaran fidyah pelanggaran tidak harus di bagi di tanah harām akan tetapi boleh membagi ditempat dimana dia melanggar.Kemudian, kalau dia memotong kambing, karena ini adalah  kambing pelanggaran, maka dia tidak boleh memakannya, melainkan harus diberikan kepada fakir miskin, baik ditanah harām maupun di tempat dia melanggar)Pelanggaran-pelanggaran tersebut :Pertama : Untuk lelaki : Mencukur rambut atau bulu rambut, memotong kuku, memakai minyak wangi, memakai pakaian yang dijahit, memakai tutup kepala, dan bercumbu sebelum tahallul tsani dengan cumbuan yang disertai sentuhan, baik hingga keluar mania tau tidak selama tidak sampai kepada jimakKedua : Untuk wanita : Memakai cadar, memakai kaus tangan, mencukur rambut dan bulu badan, memotong kuku, dan memakai minyak wangi, dan bercumbu sebelum tahallul tsani dengan cumbuan yang disertai sentuhan, baik hingga keluar mania tau tidak selama tidak sampai kepada jimakMadinah, 15-12-1438 H / 06-09-2017Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Larangan-Larangan Ihrom

Ihram secara bahasa (etimologi) artinya “Pengharaman” yang pengharaman ini berakhir dengan proses yang namanya tahallul yang artinya “Penghalalan”. Logikanya mirip dengan sholat. Nabi bersabda tentang sholat :مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ“Kunci sholat adalah bersuci (wudhu) dan pengharamannya adalah takbir dan penghalalannya adalah salam” (HR Abu Dawud no 61 dan At-Tirmidzi no 3, dan dihasankan oleh Al-Albani)Sebelum kita sholat maka kita boleh berbicara dengan orang lain, boleh bergerak kesana dan kemari, boleh tidak menghadap kiblat, boleh makan dan boleh minum. Namun tatkala kita bertakbir -yang disebut takbiratul ihram- maka semua itu menjadi haram tidak boleh dilakukan. Dan hanya boleh kembali kita lakukan jika telah melakukan tahallul dalam sholat yaitu dengan mengucapkan salam. Maka demikian pula dengan ihram dan tahallul dalam umroh dan haji. Sebelum ihram maka kita masih boleh memakai pakaian biasa, boleh memakai topi, songkok, dan sorban, masih boleh memakai minyak wangi, dan boleh mencumbui istri. Namun tatkala kita sudah berniat masuk dalam ihram tatkala di miqot maka semua perkara tersebut menjadi haram dan terlarang. Hanya boleh dilakukan lagi  (dihalalkan kembali) jika kita telah melakukan tahallul.         Berikut ini perkara-perkara yang dilarang untuk dilakukan ketika seseorang sedang berihram.1 Memotong/mencukur/mencabuti rambut atau bulu badan (baik rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, bulu di badan, bulu hidung, kumis, dan jenggot)Allah berfirman :وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ“Janganlah kalian mencukur rambut-rambut kalian sampai hewan hadyu tiba pada tempatnya, barang siapa diantara kalian ada yang sakit atau gangguan dikepalanya (lalu dia bercukur) maka wajib baginya membayar fidyah, yaitu puasa 3 (tiga) hari atau sedekah (memberi makan kepada 6 orang fakir miskin) atau nusuk (menyembelih kambing).” (QS Al-Baqoroh : 196)Catatan :    Jika kepala gatal atau tubuh gatal maka seorang yang sedang ihram dibolehkan untuk menggaruk, meskipun garukannya menyebabkan sebagian rambut atau buluh tercabut.Al-Imam Malik meriwayatkan dari ibunya ‘Alqomah ia berkata :سَمِعْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُسْأَلُ عَنِ الْمُحْرِمِ. أَيَحُكُّ جَسَدَهُ؟ فَقَالَتْ: نَعَمْ. «فَلْيَحْكُكْهُ وَلْيَشْدُدْ، وَلَوْ رُبِطَتْ يَدَايَ، وَلَمْ أَجِدْ إِلَّا رِجْلَيَّ لَحَكَكْتُ»“Aku mendengar Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam- ditanya tentang seorang yang ihram apakah boleh menggaruk badannya?”. Maka Aisyah berkata, “Iya, maka hendaknya ia garuk, dan keras garuknya. Seandainya kedua tanganku diikat dan aku tidak bisa kecuali dengan kedua kakiku maka aku akan menggaruk dengan kedua kakiku” (Muwatto’ Malik no 93)Ibnu Taimiyyah berkata :وَكَذَلِكَ إذَا اغْتَسَلَ وَسَقَطَ شَيْءٌ مِنْ شَعْرِهِ بِذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ“Dan demikian pula jika ia mandi lalu tercabut/gugur sebagian rambut/bulu nya maka tidak mengapa” (Majmuu’ Al-Fataawa 26/116)    Jika yang dipotong adalah seluruh rambut maka para ulama telah sepakat bahwa ia harus membayar fidyah.    Namun jika yang sengaja dicabut satu helai atau dua atau tiga, maka itu adalah dosa namun ada khilaf di kalangan para ulama tentang kaffarohnya. (lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/433)    Dari sini tidak benar persangkaan sebagian Jamaah haji bahwa barang siapa yang mencabut sehelai rambutnya maka harus membayar seekor kambing, jika dua helai maka dua ekor kambing dst. Bahkan banyak dari Jamaah haji yang takut menggaruk dikarenakan keyakinan tersebut. 2 Memotong kuku.Larangan ini adalah hal yang telah disepakati oleh para ulama -kecuali Ibnu Hazm-. Ibnul Mundzir berkata:وَأَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ الْمُحْرِمَ مَمْنُوْعٌ مِنْ أَخْذِ أَظْفَارِهِ“Para ulama sepakat, bahwasanya orang yang sedang ihram, dilarang untuk memotong kukunya.” (Al-Ijmaa’ hal 52)Diantara dalil yang menunjukan akan larangan ini adalah firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ“Hendaklah mereka (para jama’ah haji) membersihkan kotoran dari tubuh mereka.” (QS. Al-Hajj : 29)Sebagian salaf (diantaranya Ibnu Abbas, ‘Ikrimah, dan Mujahid) menafsirkan firman Allah تَفَثَهُمْ (kotoran mereka) yaitu hendaknya pada tanggal 10 Dzulhijjah para Jamaah haji membersihkan kotoran dari tubuh mereka, diantaranya mencukur rambut, kumis, mencabut bulu ketiak,  dan memotong kuku. (lihat Tafsir At-Thobari 16/526-527)Dipahami dari tafsiran tersebut bahwa sebelumnya bahwa para Jamaah haji -tatkala masih ihrom- dilarang untuk memotong kuku mereka.          Larangan ini juga dikuatkan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ“Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan seorang diantara kalian hendak berkurban, maka hendaknya dia tidak mencukur rambutnya dan tidak memotong kukunya.” (HR Msulim no 1977)Sabda Nabi ini berlaku bagi orang yang hendak berkurban, dan para ulama menyebutkan bahwa orang yang berkurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku adalah untuk meniru orang yang ihram dari sebagian sisi. Jika orang yang berkurban dilarang untuk memotong kuku, tentunya yang sedang ihram lebih utama untuk dilarangCatatan :    Kuku disini mencakup kuku kedua tangan dan kuku kedua kaki    Para ulama sepakat bahwa jika kuku yang pecah maka boleh dipotong karena mengganggu tanpa harus membayar fidyah sama sekaliIbnul Mundzir berkata :وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لَهُ أَنْ يُزِيْلَ عَنْ نَفْسِهِ مَا كَانَ مُنْكَسِرًا مِنْهُ“Para ulama telah ijmak bahwa ia (seorang yang ihram) boleh memotong kukunya yang pecah” (Al-Ijmaak hal 52)    Jika seorang yang sedang ihram sengaja memotong seluruh kuku kedua tangannya maka para ulama telah sepakat bahwa ia wajib membayar fidyah. Akan tetapi jika yang sengaja ia potong adalah satu atau dua atau tiga kuku maka ada perselisihan di kalangan para ulama. Sebagian ulama (yaitu madzhab Hanafiyah) berpendapat bahwa tidak wajib fidyah kecuali semua kuku kedua tangannya ia potong, karena tidak ada dalil yang menyuruh membayar fidyah. Sementara mayoritas ulama (yaitu Al-Malikiyah, As-Syafi’iyyah, dan Al-Hanabilah) berpendapat bahwa harus memberi makan. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang kadar makanan tersebut untuk setiap kuku. Ada yang mengatakan setiap kuku segenggam makanan, ada yang mengatakan satu mud (yaitu sekitar ¼ zakat fitrah, sekitar 0,65 kg beras). Khilaf ini persis seperti khilaf mencabut sehelai atau dua helai rambut -sebagaimana telah lalu penjelasannya-. Ini tentunya ijtihad dari sebagian para ulama, karena memang tidak ada nash yang tegas dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tentang kaffaroh karena memotong kuku. 3 Memakai minyak wangi.Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda: وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلاَ الْوَرْسُ“Janganlah kalian memakai baju atau kain yang terkena za’farān atau wars.” (HR Bukhari no 5803)Za’farān dan wars adalah nama-nama minyak wangi.Demikian pula dalam hadīts, Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, dari Ibnu Abbās radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumma dia berkata:أَنَّ رَجُلاً، كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَوَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ، وَهُوَ مُحْرِمٌ، فَمَاتَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  ” اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ، وَلاَ تَمَسُّوهُ بِطِيبٍ، وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا “.Ada seorang lelaki bersama Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam berhaji namun dia terlempar (terjatuh) dari untanya (terinjak untanya) kemudian dia meninggal dan dia dalam keadaan ihram, maka Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata, “Mandikanlah mayatnya dengan air dan daun bidara dan kafankanlah dia dengan dua bilah bajunya, jangan kalian sentuhkan dia dengan minyak wangi, dan jangan kalian menutup kepalanya (tatkala dikafankan) karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam kondisi bertalbiah” (HR Bukhāri no 1851 dan Muslim no 1206) Kondisi orang yang berihram ada dua :Pertama : Sebelum berihram:Sebelum ihram -yaitu tatkala persiapan untuk berihram- maka seorang boleh memakai minyak wangi dibadan atau dikepala atau dirambutnya -namun tidak boleh di kain ihromnya-Asiyah berkataكُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لإِحْرَامِهِ حِينَ يُحْرِمُ، وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ.“Aku memakaikan minyak wangi kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam tatkala beliau hendak berihram, aku juga memakaikan minyak wangi setelah Nabi bertahallul (yaitu tahallul awal setelah beliau melempar jamroh dan mencukur rambut-pen) sebelum beliau berthawāf di Ka’bah.” (HR Bukhāri no 1539 dan Muslim no 2040)Disini jelas bahwa ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā memberikan minyak wangi kepada Nabi sebelum berihram.Aisyah juga berkataكَأَنِّيْ أَنْظُرُ إِلَى وَبِيْصَ اْلمِسْكِ فِيْ مَفْرَقِ رَسُوْلِ اللهِ وَ هُوَ مُحْرِمٌ“Seakan-akan aku melihat ada kilatan bekas minyak rambut di bagian belahan rambut kepala Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tatkala beliau sedang ihram.” (HR Muslim no 1190)Ini adalah dalīl bahwasanya minyak wangi yang dipakai sebelum ihram tidak mengapa tersisa meskipun telah berihram (Lihat Maalim As-Sunan 2/150). Yang penting memakainya sebelum berihrom. Apabila setelah dia menggunakan kain lalu kainnya kena minyak wangi yang ada dibadannya maka ini tidak masalah, yang dilarang adalah jika dia menumpahkan minyak wangi di kain ihram secara langung. Kedua : Sesudah berihram:Bila seseorang sudah berihram, sudah masuk niat ihram dengan siarnya mengatakan, “Labaik Allāhumma umrah,” atau, “Labaik Allāhumma hajjan,” maka tidak boleh lagi menggunakan minyak wangi, baik di baju maupun di badan.Mengapa setelah seseorang berihram tidak boleh menggunakan minyak wangi? Kata para ulamā:⑴ Orang yang berihram tidak dituntut untuk bergaya, berhias.⑵ Minyak wangi merupakan perkara yang sangat mudah menggerakan syahwat ke arah jima’. Dan diantara larangan yang sangat keras dalam berihram adalah jimak (sebagaimana akan datang penjelasannya). Oleh karenanya Rasūlullāh melarang wanita keluar dengan memakai minyak wangi, kenapa? Karena itu bisa menjadi perkara yang bisa memotivasi seseorang untuk bisa tergugah syahwatnya. Oleh karenanya seorang yang sedang ihram tidak boleh pakai minyak wangi.  Catatan :Pertama : Seorang yang sedang berihram juga dilarang untuk sengaja mencium bau minyak wangi (lihat Majmuu’ Fataawa, Ibnu Taimiyyah 26/116), adapun jika tercium maka tidak mengapa.Kedua : Sebagian Jamaah haji ketika kain ihramnya dicuci diberi pewangi (molto atau yang lainnya) ini tidak boleh. Maka hendaknya kain ihram tersebut dibilas kembali agar sisa pengharum pakaian tersebut hilang.Ketiga : Yang dilarang adalah minyak wangi -sebagaimana yang ditunjukan oleh lafal hadits- adapun selain minyak wangi maka tidak mengapa, meskipun memiliki bau yang enak dicium atau misalnya memiliki bau yang menyengat.Contohnya seperti:√ Jeruk. Jeruk kalau kita makan tidak masalah karena jeruk itu sesuatu yang alami bukan minyak wangi. Kecuali kalua sudah diproses dan diubah menjadi minyak wangi beraroma jeruk, maka tidak boleh.√ Odol. Ada odol yang sekedar rasa menthol dan aroma mentol bukanlah minyak wangi. Jadi tidak mengapa menggunakan odol tatkala menyikat gigi, selama  tersebut tidak beraroma minyak wangi. Bahkan sebagian ulama memandang tidak mengapa odol yang harum, karena odol bukanlah dimaksudkan untuk menjadi minyak wangi. Akan tetapi untuk lebih hati-hati adalah tidak menggunakan odol yang beraroma pewangi. Wallahu a’lam.√ Balsam dan minyang angin dan yang semisalnya.Tidak  mengapa seseorang menggunakan balsam, minyak angin, minyak kayu putih, meskipun baunya tajam namun itu semua bukanlah minyak wangi. Kecuali minyak angin yang ada aroma terapi, aroma parfumnya, maka ini tidak boleh karena minyak angin tersebut dicampur dengan minyak wangi sehingga memiliki bau wangi parfume.√ Sabun. Seseorang yang menggunakan sabun yang bukan bau minyak wangi, tapi hanya aroma sabun. Seperti sabun umrah. Sabun umrah ini tidak menjadi masalah karena dia tidak berparfume, maka tidak mengapa dipakai oleh seorang tatkala dia sedang ihram.Jadi tidak semua bau yang enak adalah minyak wangi. 4 Menutup kepala bagi laki-laki, adapun menutup wajah tidak mengapa bagi laki-laki.Larangan ihram berikutnya adalah larangan untuk menutup kepala, dan ini khusus untuk para lelaki. Bagi wanita tentunya tidak mengapa menutup kepala mereka karena mereka berjilbab, yang dilarang bagi wanita adalah memakai cadar dan kaos tangan.Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:. لَا يَلْبَسُ الْقُمُصَ ، وَلَا الْعَمَائِمَ“Seseorang yang sedang ihram tidak boleh memakai gamis dan jubah dan tidak boleh memakai imamah (surban) ” (HR Bukhāri no1842 dan Muslim no 1177)Demikian juga hadīts Ibnu Abbās yang telah kita sebutkan tentang kisah seorang yang terjatuh dari untanya kemudian terinjak dan meninggal dunia, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan dalam hadīts tersebut tentang jasad mayatnya tatkala dikafankan, kata Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam: وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ“Janganlah kalian menutup kepalanya” (HR Bukhāri no 1851 dan Muslim no 1206)Ini dalīl bahwasanya seseorang tatkala sedang ihram tidak boleh menempel kepalanya dengan sesuatu yang menempel. Seperti bila ia menutup kepalanya dengan kain ihramnya.Adapun jika menutup kepalanya tidak menempel seperti pakai payung atau kain kemah, maka ini tidak menjadi masalah.Bahkan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tatkala melempar jamrah ‘Aqabah -dan beliau masih dalam keadaan ihram- beliau ditutupi dengan kain/baju.Ummul Hushoin beliau berkata :«حَجَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ، فَرَأَيْتُ أُسَامَةَ وَبِلَالًا، وَأَحَدُهُمَا آخِذٌ بِخِطَامِ نَاقَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْآخَرُ رَافِعٌ ثَوْبَهُ يَسْتُرُهُ مِنَ الْحَرِّ (وفي رواية: مِنَ الشَّمْسِ) حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ»“Aku berhaji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu haji wada’ maka aku melihat Usamah dan Bilal, salah satu dari mereka berdua memegang kendali unta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya mengangkat bajunya menutupi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena panas (dalam riwayat yang lain : karena matahari) hingga Nabi selesai melempar jumroh Aqobah” (HR Muslim no 1298)Jabir berkata -tatkala menjelaskan perjalanan haji Nabi-:وَأَمَرَ بِقُبَّةٍ مِنْ شَعَرٍ تُضْرَبُ لَهُ بِنَمِرَةَ…. فَوَجَدَ الْقُبَّةَ قَدْ ضُرِبَتْ لَهُ بِنَمِرَةَ، فَنَزَلَ بِهَا، حَتَّى إِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ“Dan Nabi memerintahkan untuk ditegakan kemah baginya di Namiroh (di Arofah)….lalu Nabi mendapati kemah telah ditegakkan untuk beliau di Namiroh maka Nabipun singgah di kemah tersebut hingga tiba waktu dzuhur lalu beliau memerintahkan untuk mempersiapkan onta beliau Al-Qoswaa” (HR Muslim no 1218) Adapun menutup wajah, maka ada khilaf dikalangan para ulamā. Dalam Shahīh Muslim tatkala Rasūlullāh shallallāhu ‘alaهhi wa sallam memerintahkan para shahābat untuk mengkafankan shahābat yang terjatuh dari untanya di padang Arafāh, kata Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam:وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ ولا وجههُ“Jangan kalian tutup kepalanya dan jangan kalian tutup wajahnya.” (HR Muslim no 1206, sementara Al-Bukhari meriwayatkan tanpa tanbahan “wajahnya”)Ada tambahan dalam hadīts tersebut, “Janganlah menutup wajahnya.” Ada khilaf di kalangan para ulamā tentang keshahīhan tambahan lafazh ini. Sebagian ulamā memandang lafazh ini shahīh (diantaranya adalah Az-Zaila’i di Nashbur Rooyah 3/28 dan Al-Albani di Ahkaamul Janaaiz hal 13) maka tidak boleh seorang lelaki menutup wajahnya. Konsekwensinya, seorang tidak boleh memakai masker yang terbuat dari kain untuk menutup wajahnya.Namun sebagian ulamā mengatakan bahwa tambahan lafazh hadīts ini adalah tambahan yang riwayatnya tidak shahīh (diantaranya adalah al-Imam Al-Bukhari sebagaimana dinukil Ibnul Mudzoffar Al-Bazzaar di Hadits Syu’bah hal 124 no 176 dan juga Abu Abdillah al-Hakim di Ma’rifat ‘Ulumil Hadits hal 148), sehingga dengan demikian tidak mengapa lelaki untuk menutup wajahnya.Dan penulis lebih condong kepada pendapat kedua bahwasanya tidak ada larangan untuk menutup wajah yang ada di dalam hadīts-hadīts yang berkaitan dengan kepala. Karena larangan Nabi terhadap orang yang ihram adalah berkaitan dengan pakaian (sorban yaitu pakaian di kepala, jubah yaitu pakaian di badan, burnus yaitu pakaian yang dipasang di bahu, dan celana yaitu pakaian untuk kaki). Dan kaum pria tidak ada pakaian khusus yang dipakai di wajah.  Adapun penutup wajah maka berkaitan dengan pakaian perempuan.Karenanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam berkata:وَلاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ“Jangan seorang wanita memakai cadar.” (HR An Nasā’i no 2673)Dengan demikian lelaki boleh menutup wajahnya dan boleh memakai masker meskipun terbuat dari kain. 5 Memakai baju/pakaian yang dijahit yang sesuai dengan bentuk tubuh.Lelaki yang sedang ihram tidak boleh memakai pakaian yang dijahit yang membentuk potongan tubuh manusia seperti qomis (jubah), sirwal (celana), khuf (sepatu), kaos kaki, kaos dalam, celana dalam dan yang lainnya.Ibnu ‘Umar berkata :أَنَّ رَجُلاً، سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  ” لاَ تَلْبَسُوا الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلاَ الْوَرْسُ ” .Ada seorang bertanya kepada Rasūlullāh, “Wahai Rasūlullāh, pakaian apa yang boleh dipakai oleh seorang yang sedang ihram?”. Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang uyang ihram tidak boleh memakai baju Jubah, surban, celana panjang, baranis (pakaian yang diletakan dibagian pundak dan ada tutup kepalanya) dan tidak boleh pakai khuf (sepatu) kecuali seseorang yang tidak mempunyai sandal, kalau tidak punya sandal maka dia boleh memakai sepatu dengan syarat sepatu tersebut dipotong sampai di bawah mata kaki. Tidak boleh memakai baju yang tercampur dengan minyak wangi za’faran dan wars.” (HR Bukhāri no 1842 dan Muslim no 1177)Di sini Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam melarang memakai baju yang di jahit membentuk anggota tubuh. Para ulamā menggunakan istilah tidak boleh memakai الْمَخِيْطُ (al-Makhiith). Dalam bahasa Indonesia al-Makhiith artinya “Yang dijahit”. Istilah al-Makhiith ini menimbulkan banyak kesalahpahaman dari jamaah haji/umrah.Sehingga mereka menyangka sesuatu yang ada jahitannya dilarang (sedangkan yang tidak dijahit diperbolehkan). Padahal yang dimaksud dengan al-makhiith oleh para ulamā adalah pakaian yang di jahit sehingga membentuk anggota tubuh.Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berbicara tentang masalah jahitan tapi Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam mengatakan tidak boleh pakai jubah, celana panjang, surban burnus, beliau tidak pernah membicarkan tentang masalah jahitan. Jadi yang dimaksud pakaian yang dijahit adalah yang membentuk anggota tubuh seperti baju, jubah, celana panjang dan yang lainnya, itu yang dilarang.Artinya, seandainya ada seseorang yang menenun kaos dalam atau jubah tanpa ada jahitan tapi membentuk jubah, tetap saja dilarang, karena yang dilarang bukan masalah jahitannya tetapi apakah kain tersebut berbentuk jubah (membentuk potongan-potongan tubuh)? itulah yang dilarang.Seandainya ada seorang menenun celana dalam sehingga terbentuk celana dalam tanpa ada jahitannya, semuanya tenunan, maka inipun tidak boleh.Jadi yang dilarang bukanlah “yang ada jahitannya”, tetapi yang berbentuk pakaian. Maka dengan demikian bisa jadi satu perkara ada jahitannya namun tidak dilarang.Contohnya, seperti:    Seseorang memakai kain ihram atas dan bawah, kemudian kain atasnya di jahit ditulis nama travel Fulāni misalnya, maka ini tidak jadi masalah, ini tidak dilarang.    Seseorang memakai ikat pinggang yang ada jahitannya ini juga tidak dilarang.    Seseorang memakai sandal, sandal ada jahitannya, tetapi ini tidak dilarang.    Seseorang membawa tas yang penuh dengan jahitan, maka tidak dilarang karena tas bukanlah pakaian    Seseorang membawa dompet yang dompetnya berjahit. Ini juga tidak mengapa karena dompet bukanlah pakain    Maka lebih boleh lagi memakai jam tangan dan kacamata. Kemudian, Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang “larangan memakai khuf/sepatu”. Tapi kalau tidak ada sandal diberi keringanan boleh memakai sepatu, namun Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyuruh untuk memotong sepatu tersebut jangan sampai menutup mata kaki, tetapi dipotong dibawah mata kaki.Namun banyak ulamā yang mengatakan larangan ini mansukh (tidak berlaku lagi), karena waktu Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam di padang Arafāh, Ibnu Abbās berkata:سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ بِعَرَفَاتٍ  ” مَنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ “. لِلْمُحْرِمِ.“Aku mendengar Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkutbah di padang Arafāh, kata Nabi Shallallāhu ‘alayhi wa sallam, “Barang siapa yang tidak mendapati dua sandal, silahkan pakai khuf, barang siapa yang tidak punya izar/sarung silahkan pakai shirwal/celana, bagi orang yang ihram.” (HR al-Bukhāri no 184)Padahal yang mendengarkan kutbah Nabi ini adalah orang banyak, banyak sekali yang berkumpul di padang Arafāh. Dan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam hanya mengatakan, “Barangsiapa yang tidak menemukan sandal maka silahkan memakai khuf.”, beliau tidak berkata, “Dan potonglah khuf tersebut di bawah mata kakimu,”Kata para ulamā ini dalīl bahwasanya berita untuk memotong khuf di bawah mata kaki ini sudah mansukh, sehingga khuf tidak perlu dipotong.Yang tidak mempunyai sandal silahkan memakai sepatu, ini merupakan keringanan. Yang tidak punya sarung silahkan pakai celana panjang, karena zaman dahulu tidak semua orang punya pakaian yang lengkap. Tidak mesti orang yang punya celana juga punya sarung. Tidak mesti orang punya sandal pasti punya khuf, tidak mesti orang punya khuf pasti punya sandal, maka datanglah keringanan ini. Peringatan : Adapun bagi wanita, maka yang dilarang adalah tidak boleh memakai cadar dan dua kaos tangan. Nabi Shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata:وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ“Tidak boleh seorang wanita yang sedang ihram memakai cadar dan tidak boleh juga memakai dua kaos tangan.” (HR al-Bukhāri no 1838)Dan jika ternyata ada seorang wanita dihadapan lelaki ajnabi (yang bukan mahramnya) maka dia boleh menjulurkan khimarnya namun tidak boleh pakai cadar. Cadar adalah pakaian yang ditempelkan diwajah kemudian di ikat dibelakang. Adapun seseorang menjulurkan khimarnya, yaitu kain yang dari atas kepala menjulur kebawah tanpa menempel dan tanpa diikat maka ini boleh.‘Āisyah radhiyallāhu ta’āla ‘anhā berkata:كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ ، فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا ، فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ“Dahulu, ketika orang-orang sedang naik kendaraan, mereka melewati kami (para wanita) dan kami sedang bersama Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, kami sedang ihram.  Tatkala para rombongan tersebut (para lelaki) yang naik kendaraan sejajar dengan kami maka salah seorang dari kami menurunkan jilbabnya dari atas kepalanya sambil menutup wajahnya, dan jika mereka telah berlalu kamipun membuka lagi wajah kami.” (HR Ahmad 23501, Abū Dāūd nomor 1833, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dan yang lainnya tapi sanadnya agak lemah, meskipun lemah tapi ada syahidnya yang shahīh dalam riwayat Imām Mālik dari  Fathimah bintul Mundzir dia berkata: كُنَّا نُخَمِّرُ وُجُوهَنَا وَنَحْنُ مُحْرِمَاتٌ وَنَحْنُ مَعَ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ .“Kami dahulu menutup wajah-wajah kami tatkala kami sedang ihram bersama Asma binti Abū Bakr Ash Shiddīq.” (Al-Muwattho’ 1/328 no 16)Ini dalīl bahwasanya bagi wanita yang dilarang adalah memakai pakaian yang digunakan di wajahnya seperti niqab, burqu’ dan semisalnya.Adapun melepaskan kain dari atas kepala dengan kain tersebut tetap tergantung tanpa dilekatkan di wajah maka ini tidak mengapa berdasarkan riwayat dari ‘Āisyah dan juga dari Fathimah bintil Mundzir radhiyallāhu Ta’āla ‘anhuma ‘ajmain.Catatan :Pertama : Jika wanita menutup wajahnya dengan cara apapun selain cadar dan burqu’ maka tidak mengapa. Ibnu Taimiyyah berkata :تخصيص النهي بالنقاب ، وقرنه بالقفاز : دليل على أنه إنما نهاها عما صنع لستر الوجه ، كالقفاز المصنوع لستر اليد ، والقميص المصنوع لستر البدن ؛ فعلى هذا : يجوز أن تخمره بالثوب ، من أسفل ، ومن فوق ، ما لم يكن مصنوعا على وجه يثبت على الوجه ، وأن تخمره بالملحفة وقت النوم“Pengkhususan larangan (bagi wanita) untuk menggunakan cadar dan digandengkan dengan kaos tangan merupakan dalil bahwasanya Nabi hanya melarang sang wanita dari memakai seusatu yang dibuat untuk menutup wajah, sebagaiaman kaos tangan yang dibuat untuk menutup tangan, dan jubah yang dibuat untuk menutup badan. Dengan demikian maka boleh seorang wanita menutup wajahnya dengan bajunya dari bawah maupun dari atas selama penutup tersebut tidak dibuat menjadi suatu pakaian yang menempel di wajah. Dan ia boleh menutup wajahnya dengan selimut tatkala tidur” (Syarh al-‘Umdah 3/270)Kedua : Wanita yang sedang ihram dilarang menggunakan masker karena sangat mirip dengan cadar. Barangsiapa yang memakai masker yang menutup wajah -karena ada keperluan, seperti banyaknya debu atau asap atau penyakit menular- maka ia tidak berdosa akan tetapi harus membayar fidyah. 6 Berburu hewan buruan darat.Yang dimaksud dengan hewan buruan darat adalah hewan yang sering diburu di darat (liar). Adapun ayam, kambing, sapi, dan onta, maka itu bukanlah hewan buruan.Adapun hewan laut maka tidak mengapa diburu, seperti ikan. Seseorang tatkala sedang ihram kemudian menangkap ikan maka tidak menjadi masalah.Allah berfirman :أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَDihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan (QS Al-Maidah : 96)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ“Wahai orang yang beriman, janganlah kalian berburu hewan buruan darat sementara kalian dalam kondisi ihram.” (QS Al Māidah: 95)Adapun setelah selesai bertahallul dari ihram maka diperbolehkan untuk berburu. Allāh berfirman :وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا“Jika kalian telah bertahalul maka silahkan kalian berburu.” (QS Al Maidah: 2)Pembahasan ini tidak begitu penting di zaman kita sekarang karena kemudahan yang Allāh berikan kepada jama’ah haji maupun umrah dengan menaiki kendaraan yang Alhamdulillāh enak, mudah, ber AC. Kemudian perjalanannya juga ditempuh dalam waktu yang singkat sehingga para jama’ah tidak perlu untuk berburu. Makanan juga siap.Tapi pembahasan ini sangat penting dauhulu menginggat zaman dahulu ketika begitu sulitnya orang-orang untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah.Bayangkan, tatkala seseorang hendak berihram untuk umrah dari Madīnah menuju Mekkah dia harus menempuh jarak sekitar 450 Km sampai 500 Km dan perjalanan tersebut ditempuh selama 1 minggu atau lebih.Ini menunjukan terkadang seseorang di tengah jalan mendapat ujian misalnya makanannya habis, sehingga dia harus mencari makanan. Allāh melarang orang yang sedang berihram untuk berburu (mencari hewan buruan) bahkan Allāh melarang orang yang tidak sedang berihram untuk membantu orang yang sedang berihram mencari hewan buruan.Contohnya,    ada orang yang sedang tidak berihram, kasihan sama orang yang berihram (karena kelaparan), kemudian dia menunjukan (misalnya), “Tuh, di sana ada hewan buruan,” ini tidak boleh.    Orang yang sedang tidak ihram berburu dalam rangka memberikan makanan untuk orang yang sedang ihram, ini pun tidak boleh. Adapun jika tatkala berburu niatnya bukan untuk orang ihram, lalu setelah itu ia masak dan memberikan makanan kepada orang ihram maka tidak mengapa.Barangsiapa yang sengaja berburu maka dia harus membayar denda.Pilihan Denda Pertama : Membayar dengan hewan ternak  Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian berburu hewan buruan darat sementara kalian dalam kondisi ihram. Barangsiapa yang sengaja berburu hewan buruan diantara kalian. Maka dendanya adalah hewan dari binatang ternak yang mirip (seimbang) dengan hewan buruan tersebut. Yang memutuskan haruslah dua orang yang adil diantara kalian, denda tersebut harus di bagi di Ka’bah. Atau memberi makan kepada fakir miskin. Atau berpuasa yang seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu.” (QS Al-Maidah : 95)Aturannya sebagai berikut :Pertama : Berburu tersebut dilakukan dengan sengaja. Karena Allah berfirman مُتَعَمِّدًا (sengaja), maka jika seseorang berburu tidak sengaja atau lupa maka dia tidak harus membayar denda, yang membayar denda adalah yang berburu dengan sengaja.Kedua : Dendanya dibayar dengan binatang ternak yang mirip dengan yang ia buru, bukan hewan yang diburu itu sendiri. Misalnya seorang yang berburu merpati, maka dendanya bukan membayar merpati tetapi dendanya adalah binatang ternak yang mirip (seimbang) dengan merpati, dalam hal ini adalah kambing. Barang siapa yang berburu burung onta maka dendanya adalah onta, barangsiapa yang berburu khimar wahsy (keledai liar yang boleh dimakan) maka dendanya adalah sapi. Ini adalah fatwa sebagian shahābat dan tabi’in.Ketiga : Hewan dendanya tersebut harus disembelih di Mekah. Misalnya masih 200 Km dari kota Mekkah dia berburu merpati, maka dia harus bayar denda yaitu kambing. Dan kambing tersebut harus di sembelih di Mekkah. Karena firman Allāh: هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ (Denda tersebut harus di bagi di Ka’bah). Disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang fakir di kota Mekkah. Pilihan Denda Kedua : Memberi makan kepada fakir miskinAda khilaf diantara para ulamā tentang fakir miskin ini.Ibnu Hazm mengatakan bahwa 3 orang fakir miskin sudah cukup, karena Allāh hanya menggunakan kalimat jamak: طَعَامُ مَسَاكِينَ (memberi makan pada fakir miskin).Sebagian ulamā yang lain mengatakan bahwa caranya yaitu dengan menilai (menaksir). Misalnya dia berburu merpati. Merpati itu bayarannya kambing maka kambing itu di nilai (ditaksir), yaitu kira-kira kambing tersebut harganya berapa. Misalnya harga kambing itu 300 relah, maka 300 real tersebut tidak harus dibelikan kambing tetapi dibelikan misalnya beras, lalu beras tersebut dibagikan kepada fakir miskin, masing-masing fakir miskin mendapat  1/2 shaa’ (yaitu sekitar 1,3 kg beras) sehingga banyak fakir miskin yang bisa dibagi atau yang harus dia bagikan.Banyak ulamā berpendapat seperti ini dan ini lebih berhati-hati yaitu dengan menyeimbangkan dengan harga kambing tersebut..Pilihan Denda Ketiga : Dengan berpuasa.Kata para ulamā yaitu dengan melihat ada berapa orang miskin yang bisa dibagi dengan nilai kambing tersebut. Kemudian tiap 1 orang miskin diganti dengan 1 hari puasa, tentunya ini lebih berat lagi.Misalkan kita ada seseorang berburu merpati kemudian harus dibayar dengan kambing. Lalu dia tidak mau membayar dengan kambing misalnya, tetapi membayar dengan memberi makan fakir miskin.Bila harga kambing itu ditaksir 300 Riyal misalnya, lalu 300 Riyal itu dibelikan beras, kemudian beras tersebut dibagikan kepada fakir miskin masing-masing orang  mendapat 1,3 kg. Maka berapakah kira-kira jumlah orang miskin yang menerima 1,3 kg beras tersebut?. Maka orang tersebut harus berpuasa sesuai dengan perkiraan jumlah fakir miskin yang berhak menerima beras tersebut. Ini tentunya sangat berat. 7 Melakukan akad nikah, menikahkan, dan melamarLarangan ini berlaku bagi pria maupun wanita yang sedang ihram. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ“Tidak boleh seseorang yang sedang ihram menikah, tidak boleh juga menikahkan dan tidak boleh juga melamar.” (HR Muslim no 1409)Maka, tidak boleh dia melaksanakan akad nikah meskipun calon wanitanya tidak sedang ihram. Demikian juga, dia tidak boleh menikahkan orang lain, tidak boleh jadi wali, atau menjadi perwakilan dari wali untuk melangsungkan akad nikah, ini juga tidak boleh. Demikian juga tidak boleh dia melamar seorang wanita tatkala dia sedang dalam kondisi ihram.Karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah melarang  seseorang yang sedang berihram, kata Allāh Subhānahu wa Ta’āla:فَلَا رَفَثَ“Tidak boleh berbuat rafats.” (QS Al-Baqarah: 197)Kita tahu bahwasanya rafats adalah jima’ dan perkara-perkara yang mengarah mengantarkan kepada jima’. Demikian juga dengan hal-hal yang bisa membawa (mengantarkan) kepada syahwat, semuanya dilarang tatkala ihram.Oleh karenanya, para ulamā mengatakan bahwa minyak wangi dilarang bagi yang sedang ihram baik laki-laki maupun wanita, karena minyak wangi merupakan salah satu  perkara-perkara yang bisa mengantarkan kepada jima’. Demikian juga dengan pernikahan dan melamar adalah perkara-perkara yang bisa mengantarkan menjurus kearah sana. Ada beberapa perkara yang harus kita perhatikan dalam masalah ini.⑴ Jika ternyata terjadi akad nikah dari salah seorang calon mempelai yang sedang ihram, entah laki-lakinya atau wanitanya atau walinya, maka akadnya fasid (tidak sah).Misalnya : Calon suami istri sama-sama tidak ihram, lalu menikah akan tetapi wali dari wanita tersebut sedang ihram dan menikahkan putrinya, maka ini tidak sah. Dan untuk membatalkan pernikahan tersebut tidak perlu dengan cerai karena asalnya pernikahan tersebut tidak sah.⑵ Jika seseorang akan menikah dan dia dalam kondisi sedang ihram dan dia tidak tahu bahwa menikah dalam kondisi ihram itu tidak boleh, apakah dia berdosa? Jawaban nya tidak berdosa. Akan tetapi akadnya tidak sah.Saya ingatkan kembali bahwasanya seorang yang melakukan akad nikah dalam kondisi ihram dan dia sengaja melakukan akad nikah maka dia berdosa karena dia tahu itu larangan.Ini diantaranya larangan ihram yang jika dilanggar tidak perlu membayar fidyah, denda tetapi cukup beristighfār kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.⑶ Jika seandainya dia menikah dalam kondisi ihram kemudian dari pernikahan tersebut melahirkan anak-anak, bagaimana hukum anak-anak tersebut? Apakah disebut anak zina atau tidak ?Jawabannya ini bukan anak-anak zina karena nikah dalam kondisi ihram disebutkan oleh para ulamā dengan nikah subhat. Dalam kaidah, seluruh pernikahan yang disebutkan dengan nikah subhat maka anak-anaknya adalah anak-anak yang syar’i, tetap dinisbatkan kepada ayahnya. Tetapi nikah tersebut harus terus diulangi lagi (akad nikahnya).⑷ Apakah seorang yang sedang ihram boleh menjadi saksi atas adanya pernikahan? Dzahir dari hadīts tersebut tidak melarang, karena Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam hanya mengatakan:لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ“Tidak boleh seorang muhrim menikah atau menikahkan dan tidak boleh melamar.”Sehingga bila menjadi saksi, dzahirnya tidak mengapa.⑸ Seandainya ada seorang yang sedang ihram, sebelum hajian orang tersebut menceraikan istrinya, ternyata masa iddah istrinya sudah mau habis.Sebagaimana diketahui bahwa:    Kalau masa iddahnya sudah habis, bila dia ingin kembali kepada istrinya dia harus menikah lagi/akad baru.    Kalau dia kembali kepada istrinya di masa iddahnya maka tidak perlu akad nikah.Sementara dia dalam kondisi ihram, apakah dia boleh kembali kepada istrinya/rujuk kepada istrinya? Jawabannya, Boleh!Karena yang dilarang adalah menikah atau menikahkan atau melamar, adapun kalau kembali kepada istrinya meskipun dalam kondisi ihram maka tidak mengapa.Dia tinggal telepon istrinya, atau dia angkat (menunjuk) saksi kemudian mengatakan, “Saya telah rujuk kepada istri saya,” sehingga kembali lagi pernikahan mereka berdua. 8 Melakukan hubungan suami istri.Dalīlnya Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ“Sesungguhnya haji itu ada bulan-bulan yang telah diketahui, barangsiapa yang menetapkan hatinya untuk berhaji pada bulan-bulan tersebut maka tidak boleh melakukan rafats.” (QS al Baqarah 197)Rafats ini mencakup:√ Jima’ (berhubungan suami istri).√ Al-  mubāsyarah (bercumbu, menikmati tubuh istri tapi tidak sampai pada hubungan badan).√ Perkataan-perkataan atau perbuatan yang bisa mengantarkan pada jima’ seperti rayuan-rayuan, sentuhan-sentuhan dll.Ini semua dilarang tatkala sedang melaksanakan ibadah haji.Jika seseorang melakukan pelanggaran dengan berhubungan dengan istrinya tatkala sedang haji, maka ada beberapa perkara yang menimpanya, diantaranya:⑴ Hajinya rusak/hajinya batal, jika seseorang tersebut berhubungan dengan istrinya sebelum wuqūf di padang Arafāh.Ini menurut 4 mahzhab yaitu Hanafi, Māliki, Hambali dan Syāfi’ī. Demikian juga jika dia berhubungan dengan istrinya setelah wuqūf di padang Arafāh namun sebelum tahallul awal (belum lempar jamarat, belum mencukur rambut), maka hajinya batal menurut 3 mahzhab yaitu Māliki, Syāfi’ī dan Hambali adapun menurut mahzhab Hanafi maka tidak rusak. Namun pendapat yang kuat adalah ibadah hajinya rusak.Adapun jika dia berhubungan dengan istrinya setelah tahallul awal sebelun tahallul tsani (dia sudah lempar jamarat, mencukur rambut, sudah pakai baju biasa dan minyak wangi namun belum thowaf ifadhoh) dan dia melakukan hubungan dengan istrinya maka hajinya tidak batal.Ini menurut 4 mahzhab tapi dia harus membayar kambing.⑵ Harus tetap melanjutkan ibadah hajinya.Dia harus melanjutkan ibadah hajinya, bersama dengan jama’ah haji yang lain seperti melempar jamarah, thawāf Ifadhah sampai thawāf wada (sampai selesai).⑶ Harus membayar fidyahMaksudnya fidyah disini adalah fidyah mughaladhah (fidyah yang berat).Menurut jumhūr ulamā dia harus membayar unta. Berbeda bila dia berhubungan dengan istrinya setelah tahallul awwal, telah kita sebutkan tadi hajinya tidak rusak dan dia cukup membayar kambing.Dan ini berlaku untuk laki-laki dan wanita, bila ternyata istrinya dirayu dan mau melakukan hubungan suami istri maka istrinya juga harus membayar unta jadi harus membayar dua unta (untuk suami istri).Tetapi bila istrinya dipaksa oleh suaminya untuk berhubungan, sehingga istrinya terpaksa maka istrinya tidak harus membayar unta. Ini pendapat jumhūr ulamā.Hal ini berdasarkan fatwa dari para shahābat seperti Ibnu ‘Umar dan Ibnu Abbās radhiyallāhu ‘anhuma.Al-Hakim meriwayatkan:عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا أَتَى عَبْدَ اللهِ بْنَ عَمْرٍو يَسْأَلُهُ عَنْ مُحْرِمٍ وَقَعَ بِامْرَأَةٍ فَأَشَارَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ , فَقَالَ: ” اذْهَبْ إِلَى ذَلِكَ فَسَلْهُ ” قَالَ شُعَيْبٌ: فَلَمْ يَعْرِفْهُ الرَّجُلُ فَذَهَبْتُ مَعَهُ فَسَأَلَ ابْنَ عُمَرَ , فَقَالَ: ” بَطُلَ حَجُّكَ ” , فَقَالَ الرَّجُلُ: فَمَا أَصْنَعُ؟ , قَالَ: ” اخْرُجْ مَعَ النَّاسِ وَاصْنَعْ مَا يَصْنَعُونَ , فَإِذَا أَدْرَكْتَ قَابِلًا فَحُجَّ وَأَهْدِ ” , فَرَجَعَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَا مَعَهُ فَأَخْبَرَهُ , فَقَالَ: اذْهَبْ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَسَلْهُ , قَالَ شُعَيْبٌ: فَذَهَبْتُ مَعَهُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَسَأَلَهُ , فَقَالَ لَهُ كَمَا قَالَ ابْنُ عُمَرَ , فَرَجَعَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَا مَعَهُ فَأَخْبَرَهُ بِمَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ ثُمَّ قَالَ: مَا تَقُولُ أَنْتَ؟ فَقَالَ: ” قَوْلِي مِثْلُ مَا قَالَاDari Ammar bin Suaib, dari ayahnya (Syu’aib) ia berkata : Ada seorang datang menemui Abdullāh bin Amr (bin Ash) radhiyallāhu Ta’āla ‘anhum, dia bertanya tentang seorang muhrim (tatkala sedang berihram) yang berhubungan dengan istrinya. Maka kata Abdullāh bin Amr berkata, “Pergilah engkau kepada Abdullāh bin Ummar (dan tanyakanlah)”. Kata Syu’aib, ternyata orang tersebut tidak nengenal Ibnu Umar, maka akupun pergi bersamanya (pergi menuju Ibnu Ummar). Kemudian dia bertanya kepada Ibnu Umar tentang permasalahan dia, Ibnu Umar berkata, “Hajimu telah batal”. Sang lelaki berkata, “Apa yang harus aku lakukan?”. Ibnu Ummar berkata, “Keluarlah bersama orang-orang (yang sedang berhaji) dan lakukanlah seperti yang mereka lakukan”.  Kemudian kata Ibnu Umar, “Kalau ternyata engkau masih bisa tahun depan berhaji maka berhajilah lagi  kemudian menyembelih unta”.Orang inipun setelah bertanya kepada Ibnu Umar dia balik lagi kepada Abdullāh bin Amr (aku bersama dia) lalu dia kabarkan tentang jawaban Ibnu Umar maka Abdullāh bin Amr berkata, “Sekarang pergi lagi kepada Ibnu Abbās, tanyakanlah kepada Ibnu Abbās”. Kata Syu’aib: Aku pun menemani dia menuju Ibnu Abbās, kemudian diapun bertanya kepada Ibnu Abbās, ternyata Ibnu Abbās berfatwa sama seperti Ibnu Umar maka diapun kembali kepada Abdullāh bin Amr lalu dia kabarkan kepada Abdullāh bin Amr perkataan Ibnu Abbās kemudian dia berkata, “Bagaimana menurut pendapat anda wahai Abdullāh bin Amr?”. Maka Abdullāh bin Amr berkata, “Pendapatku sama seperti pendapat Ibnu Umar dan pendapat Ibnu Abbās.”(HR Al-Hakim no 2375 dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubro no 9783, melalui jalur al-Imam al-Hakim. Dan dishahihkan oleh al-Hakim beliau berkata, “Ini adalah hadīts orang-orang yang tsiqah dan perawinya adalah para hafizh”. Dan disepakai oleh Adz-Dzahabi, dan juga dishahihkan oleh al-Baihaqi)Di sini telah sepakat pendapat Abdullāh bin Ammr bin Ash, pendapat Abdullāh bin Umar dengan pendapat Abdullāh bin Abbās radhiyallāhu Ta’āla ‘anhum ‘ajmain.Adapun jika terjadi jima’ tatkala sedang umrah, jika hubungan tersebut sebelum thawāf atau sa’i, maka umrahnya batal.Tapi dia tetap melanjutkan umrahnya sampai selesai kemudian melakukan umrah yang lain sebagai gantinya. Dan dia harus membayar fidyah yaitu kambing dibagikan kepada fakir miskin di Harām.Tetapi jika dia melakukan hubungan suami istri setelah thawāf dan sa’i namun sebelum mencukur rambut maka umrahnya tidak rusak, karena kita tahu bahwasanya mencukur rambut bukan rukun umrah. Kita tahu yang rukun adalah: ihram, thawāf dan sa’i. 9 Bercumbu (tidak sampai jimak).Sebagaimana jimak dilarang maka sekedar bercumbu juga dilarang karena termasuk dalam makan rafats -sebagaimana telah lalu penjelasannya-. Hanya saja jika seseorang mencumbui (menyentuh) atau mencium istrinya (yaitu berlezat-lezat dengan istrinya) namun tidak sampai pada perbuatan jimak maka harus membayar fidyah  (Yaitu memilih antara berpuasa tiga hari atau memberi makan enam faqir miskin atau menyembelih kambing). Sama saja apakah cumbuan tersebut hingga mengeluarkan air mania tau tidak (yang penting tidak sampai jimak), dan sama saja apakah sebelum tahallul awaal atau setelah tahallul awwal (sebelum tahallul tsani). (lihat Majmu’ Fataawa wa Rasaail as-Syaikh al-‘Utsaimin 22/179-180), dan sebagian ulama berpendapat bahwa semua cumbuan dengan sentuhan maka harus memotong kambing (tidak ada pilihan puasa dan memberi makan enam orang miskin), adapun kalua tanpa sentuhan hanya perkataan atau melihat saja maka tidak ada fidyah (Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/311-312)  Tiga keadaan seseorang melakukan larangan ihramPertama : Dalam keadaan lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka tidak ada dosa dan tidak ada fidyah.Dari Ya’la bin Umayyah ia berkata :أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِالْجِعْرَانَةِ، وَعَلَيْهِ جُبَّةٌ وَعَلَيْهِ أَثَرُ الخَلُوقِ – أَوْ قَالَ: صُفْرَةٌ -، فَقَالَ: كَيْفَ تَأْمُرُنِي أَنْ أَصْنَعَ فِي عُمْرَتِي؟“Ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala Nabi di al-Ju’ronah, dan lelaki tersebut memakai baju dan ada bekas minyak wangi -atau warna kuning minyak wangi-. Lalu lelaki itu berkata, “Apa perintahmu terhadapku, apa yang harus aku lakukan terhadap umrohku ini?”…Nabi berkata :اخْلَعْ عَنْكَ الجُبَّةَ، وَاغْسِلْ أَثَرَ الخَلُوقِ عَنْكَ، وَأَنْقِ الصُّفْرَةَ، وَاصْنَعْ فِي عُمْرَتِكَ كَمَا تَصْنَعُ فِي حَجِّكَ“Bukalah bajumu, dan cucilah bekas minyak wangi darimu, dan bersihkan warna kuning, dan lakukanlah umrohmu sebagaiman yang kau lakukan pada hajimu”.Dalam riwayat yang lain Nabi berkata :اِغْسِلِ الطِّيبَ الَّذِي بِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، وَانْزِعْ عَنْكَ الجُبَّةَ“Cucilah minyak wangi yang ada padamu tiga kali, dan lepaskanlah bajumu” (HR Al-Bukhari no 1536, 1789 dan Muslim no 1180)Orang ini dalam kondisi ihrom dan melakukan dua pelanggaran yaitu memakai minyak wangi dan memakai jubah/baju. Namun ia melakukannya dalam kondisi jahil/tidak tahu. Karenanya Nabi menyuruhnya untuk menghilangkan kedua pelanggaran tersebut yaitu dengan mencuci minyak wangi darinya dan melepas jubahnya, akan tetapi Nabi tidak menyuruhnya untuk membayar fidyah.Ibnu Hajar berkata :وَاسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى أَنَّ مَنْ أَصَابَهُ طِيبٌ فِي إِحْرَامِهِ نَاسِيًا أَوْ جَاهِلًا ثُمَّ عَلِمَ فَبَادَرَ إِلَى إِزَالَتِهِ فَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِ“Hadits ini dijadikan argument bahwa barang siapa yang terkena minyak wangi tatkala ihram karena lupa atau karena tidak tahu lalu ia tahu dan segera menghilangkannya maka tidak ada kaffaroh/fidyah baginya” (Fathul Baari 3/395)Karenanya :    Jika ada seseorang di dalam bis karena kedinginan lantas dia mengambil kain ihramnya untuk menutup kepalanya (dia tidak mengerti atau lupa) maka dia tidak perlu bayar fidyah.    Seseorang dalam kondisi tidur (sedang berihram) kemudian tanpa sadar dia menutup kepalanya dengan memakai selimut, ini pun tidak boleh. Namun karena dia tidak tahu (sedang tidur) maka kalau dia sadar dia segera membuka lagi kepalanya dengan selimut tersebut.    Seseorang lupa sehingga tanpa sadar mencabuti buku ketiaknya, maka tidak mengapa Kedua : Jika melakukannya dengan sengaja, namun karena ada uzur dan kebutuhan mendesak, maka ia tidak berdosa sama sekali hanya saja ia terkena fidyah.عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَمَنَ الحُدَيْبِيَةِ، وَالقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِي، فَقَالَ: «أَيُؤْذِيكَ هَوَامُّ رَأْسِكَ؟» قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: «فَاحْلِقْ، وَصُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ، أَوْ انْسُكْ نَسِيكَةً»Dari Ka’ab bin ‘Ujroh radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangiku tatkala umroh al-Hudaibiyah, sementara kutu tersebar di wajahku. Beliau berkata, “Apakah kutu-kutu kepalamu mengganggumu?”. Aku berkata, “Iya”. Beliau berkata, “Kalau begitu cukurlah kepalamu, dan puasalah tiga hari atau berilah makan kepada enam orang miskin, atau sembelihlah sembelihan” (HR Al-Bukhari no 4190 dan Muslim no 1201)Dalam riwayat yang lain (HR Al-Bukhari no 4991) Ka’ab bin ‘Ujroh berkata :وَأُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: {فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ}“Dan turunlah firman Allah : “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih sembelihan (QS Al-Baqoroh : 196).Oleh karenanya jika ada orang yang melanggar larangan ihram karena ada kebutuhan maka dia tidak berdosa. Contohnya seperti:    Polisi : Sebagian petugas polisi yang berhaji, mereka harus menggunakan seragam polisi tatkala sedang berhaji. Seandainya mereka tidak menggunakan seragam polisi (seragam lengkap) tentunya mereka tidak akan ditaati oleh para jama’ah haji yang lainnya sehingga mereka menggunakan seragam polisi lengkap dengan perlengkapannya (topi, pistol dan yang lainnya). Mereka melanggar aturan ihram, tapi karena mereka ada kebutuhan maka mereka tidak berdosa. Dan keperluan tersebut diizinkan oleh syari’at akan tetapi mereka harus membayar fidyah.    Orang yang terkena sakit Hernia. Bila ada seseorang terkena penyakit hernia dan dia butuh menggunakan celana dalam (misalnya), maka tidak mengapa dia menggunakan celana dalam, akan tetapi dia harus membayar fidyah. Demikian juga seseorang yang terkena penyakit yang lainnya yang mengharuskan untuk memakai pakaian maka ia tidak berdosa dan boleh melanggar, hanya saja ia harus bayar fidyah.Ketiga : Jika melakukannya dengan sengaja dan tanpa adanya uzur atau tidak ada kebutuhan mendesak, maka ia telah berdosa karena sengaja melanggar pelanggaran, dan tentu dikenakan fidyah dan harus bertaubat kepada Allah. Pembagian larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan    Pelanggaran yang tidak ada fidyahnya akan tetapi harus bertaubat kepada Allah : Melamar, menikah, dan menikahkan, serta mencumbui istri dengan perkataan atau penglihatan tanpa ada sentuhan.    Fidyah dengan seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal    Fidyah harus dengan menyembelih kambing (minimal) yaitu berhubungan intim setelah tahallul awwal dan sebelum tahallul tsani.    Fidyah berburu hewan buruan darat (sebagaimana telah lalu perinciannya)    Memilih salah satu dari tiga pilihan :Pertama :  berpuasa tiga hari (puasa tersebut tidak harus berturut-turut, dan boleh dikerjakan sebelum atau setelah selesai haji di manapun dia berada)Kedua : memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi ½ shoo’ yaitu sekitar 1,3 kg beras. (pemberian makanan ini tidak harus di tanah haram, boleh ia bagi di lokasi dimana ia melanggar)Ketiga : menyembelih seekor kambing. (Kambingnya boleh jantan atau betina, boleh kambing jawa atau kambing domba dan tidak harus memotong di tanah harām. Tetapi boleh juga jika seseorang melanggar maka membayarnyapun di tempat dia melanggar, karena seorang bisa jadi melanggar sebelum sampai tanah harām. Dan Ka’ab bin Ujrah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu tatkala melanggar dia belum sampai ke tanah harām dan Nabi menyuruh dia membayar fidyah. Oleh karenanya  pembayaran fidyah pelanggaran tidak harus di bagi di tanah harām akan tetapi boleh membagi ditempat dimana dia melanggar.Kemudian, kalau dia memotong kambing, karena ini adalah  kambing pelanggaran, maka dia tidak boleh memakannya, melainkan harus diberikan kepada fakir miskin, baik ditanah harām maupun di tempat dia melanggar)Pelanggaran-pelanggaran tersebut :Pertama : Untuk lelaki : Mencukur rambut atau bulu rambut, memotong kuku, memakai minyak wangi, memakai pakaian yang dijahit, memakai tutup kepala, dan bercumbu sebelum tahallul tsani dengan cumbuan yang disertai sentuhan, baik hingga keluar mania tau tidak selama tidak sampai kepada jimakKedua : Untuk wanita : Memakai cadar, memakai kaus tangan, mencukur rambut dan bulu badan, memotong kuku, dan memakai minyak wangi, dan bercumbu sebelum tahallul tsani dengan cumbuan yang disertai sentuhan, baik hingga keluar mania tau tidak selama tidak sampai kepada jimakMadinah, 15-12-1438 H / 06-09-2017Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com
Ihram secara bahasa (etimologi) artinya “Pengharaman” yang pengharaman ini berakhir dengan proses yang namanya tahallul yang artinya “Penghalalan”. Logikanya mirip dengan sholat. Nabi bersabda tentang sholat :مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ“Kunci sholat adalah bersuci (wudhu) dan pengharamannya adalah takbir dan penghalalannya adalah salam” (HR Abu Dawud no 61 dan At-Tirmidzi no 3, dan dihasankan oleh Al-Albani)Sebelum kita sholat maka kita boleh berbicara dengan orang lain, boleh bergerak kesana dan kemari, boleh tidak menghadap kiblat, boleh makan dan boleh minum. Namun tatkala kita bertakbir -yang disebut takbiratul ihram- maka semua itu menjadi haram tidak boleh dilakukan. Dan hanya boleh kembali kita lakukan jika telah melakukan tahallul dalam sholat yaitu dengan mengucapkan salam. Maka demikian pula dengan ihram dan tahallul dalam umroh dan haji. Sebelum ihram maka kita masih boleh memakai pakaian biasa, boleh memakai topi, songkok, dan sorban, masih boleh memakai minyak wangi, dan boleh mencumbui istri. Namun tatkala kita sudah berniat masuk dalam ihram tatkala di miqot maka semua perkara tersebut menjadi haram dan terlarang. Hanya boleh dilakukan lagi  (dihalalkan kembali) jika kita telah melakukan tahallul.         Berikut ini perkara-perkara yang dilarang untuk dilakukan ketika seseorang sedang berihram.1 Memotong/mencukur/mencabuti rambut atau bulu badan (baik rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, bulu di badan, bulu hidung, kumis, dan jenggot)Allah berfirman :وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ“Janganlah kalian mencukur rambut-rambut kalian sampai hewan hadyu tiba pada tempatnya, barang siapa diantara kalian ada yang sakit atau gangguan dikepalanya (lalu dia bercukur) maka wajib baginya membayar fidyah, yaitu puasa 3 (tiga) hari atau sedekah (memberi makan kepada 6 orang fakir miskin) atau nusuk (menyembelih kambing).” (QS Al-Baqoroh : 196)Catatan :    Jika kepala gatal atau tubuh gatal maka seorang yang sedang ihram dibolehkan untuk menggaruk, meskipun garukannya menyebabkan sebagian rambut atau buluh tercabut.Al-Imam Malik meriwayatkan dari ibunya ‘Alqomah ia berkata :سَمِعْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُسْأَلُ عَنِ الْمُحْرِمِ. أَيَحُكُّ جَسَدَهُ؟ فَقَالَتْ: نَعَمْ. «فَلْيَحْكُكْهُ وَلْيَشْدُدْ، وَلَوْ رُبِطَتْ يَدَايَ، وَلَمْ أَجِدْ إِلَّا رِجْلَيَّ لَحَكَكْتُ»“Aku mendengar Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam- ditanya tentang seorang yang ihram apakah boleh menggaruk badannya?”. Maka Aisyah berkata, “Iya, maka hendaknya ia garuk, dan keras garuknya. Seandainya kedua tanganku diikat dan aku tidak bisa kecuali dengan kedua kakiku maka aku akan menggaruk dengan kedua kakiku” (Muwatto’ Malik no 93)Ibnu Taimiyyah berkata :وَكَذَلِكَ إذَا اغْتَسَلَ وَسَقَطَ شَيْءٌ مِنْ شَعْرِهِ بِذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ“Dan demikian pula jika ia mandi lalu tercabut/gugur sebagian rambut/bulu nya maka tidak mengapa” (Majmuu’ Al-Fataawa 26/116)    Jika yang dipotong adalah seluruh rambut maka para ulama telah sepakat bahwa ia harus membayar fidyah.    Namun jika yang sengaja dicabut satu helai atau dua atau tiga, maka itu adalah dosa namun ada khilaf di kalangan para ulama tentang kaffarohnya. (lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/433)    Dari sini tidak benar persangkaan sebagian Jamaah haji bahwa barang siapa yang mencabut sehelai rambutnya maka harus membayar seekor kambing, jika dua helai maka dua ekor kambing dst. Bahkan banyak dari Jamaah haji yang takut menggaruk dikarenakan keyakinan tersebut. 2 Memotong kuku.Larangan ini adalah hal yang telah disepakati oleh para ulama -kecuali Ibnu Hazm-. Ibnul Mundzir berkata:وَأَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ الْمُحْرِمَ مَمْنُوْعٌ مِنْ أَخْذِ أَظْفَارِهِ“Para ulama sepakat, bahwasanya orang yang sedang ihram, dilarang untuk memotong kukunya.” (Al-Ijmaa’ hal 52)Diantara dalil yang menunjukan akan larangan ini adalah firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ“Hendaklah mereka (para jama’ah haji) membersihkan kotoran dari tubuh mereka.” (QS. Al-Hajj : 29)Sebagian salaf (diantaranya Ibnu Abbas, ‘Ikrimah, dan Mujahid) menafsirkan firman Allah تَفَثَهُمْ (kotoran mereka) yaitu hendaknya pada tanggal 10 Dzulhijjah para Jamaah haji membersihkan kotoran dari tubuh mereka, diantaranya mencukur rambut, kumis, mencabut bulu ketiak,  dan memotong kuku. (lihat Tafsir At-Thobari 16/526-527)Dipahami dari tafsiran tersebut bahwa sebelumnya bahwa para Jamaah haji -tatkala masih ihrom- dilarang untuk memotong kuku mereka.          Larangan ini juga dikuatkan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ“Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan seorang diantara kalian hendak berkurban, maka hendaknya dia tidak mencukur rambutnya dan tidak memotong kukunya.” (HR Msulim no 1977)Sabda Nabi ini berlaku bagi orang yang hendak berkurban, dan para ulama menyebutkan bahwa orang yang berkurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku adalah untuk meniru orang yang ihram dari sebagian sisi. Jika orang yang berkurban dilarang untuk memotong kuku, tentunya yang sedang ihram lebih utama untuk dilarangCatatan :    Kuku disini mencakup kuku kedua tangan dan kuku kedua kaki    Para ulama sepakat bahwa jika kuku yang pecah maka boleh dipotong karena mengganggu tanpa harus membayar fidyah sama sekaliIbnul Mundzir berkata :وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لَهُ أَنْ يُزِيْلَ عَنْ نَفْسِهِ مَا كَانَ مُنْكَسِرًا مِنْهُ“Para ulama telah ijmak bahwa ia (seorang yang ihram) boleh memotong kukunya yang pecah” (Al-Ijmaak hal 52)    Jika seorang yang sedang ihram sengaja memotong seluruh kuku kedua tangannya maka para ulama telah sepakat bahwa ia wajib membayar fidyah. Akan tetapi jika yang sengaja ia potong adalah satu atau dua atau tiga kuku maka ada perselisihan di kalangan para ulama. Sebagian ulama (yaitu madzhab Hanafiyah) berpendapat bahwa tidak wajib fidyah kecuali semua kuku kedua tangannya ia potong, karena tidak ada dalil yang menyuruh membayar fidyah. Sementara mayoritas ulama (yaitu Al-Malikiyah, As-Syafi’iyyah, dan Al-Hanabilah) berpendapat bahwa harus memberi makan. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang kadar makanan tersebut untuk setiap kuku. Ada yang mengatakan setiap kuku segenggam makanan, ada yang mengatakan satu mud (yaitu sekitar ¼ zakat fitrah, sekitar 0,65 kg beras). Khilaf ini persis seperti khilaf mencabut sehelai atau dua helai rambut -sebagaimana telah lalu penjelasannya-. Ini tentunya ijtihad dari sebagian para ulama, karena memang tidak ada nash yang tegas dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tentang kaffaroh karena memotong kuku. 3 Memakai minyak wangi.Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda: وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلاَ الْوَرْسُ“Janganlah kalian memakai baju atau kain yang terkena za’farān atau wars.” (HR Bukhari no 5803)Za’farān dan wars adalah nama-nama minyak wangi.Demikian pula dalam hadīts, Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, dari Ibnu Abbās radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumma dia berkata:أَنَّ رَجُلاً، كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَوَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ، وَهُوَ مُحْرِمٌ، فَمَاتَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  ” اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ، وَلاَ تَمَسُّوهُ بِطِيبٍ، وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا “.Ada seorang lelaki bersama Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam berhaji namun dia terlempar (terjatuh) dari untanya (terinjak untanya) kemudian dia meninggal dan dia dalam keadaan ihram, maka Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata, “Mandikanlah mayatnya dengan air dan daun bidara dan kafankanlah dia dengan dua bilah bajunya, jangan kalian sentuhkan dia dengan minyak wangi, dan jangan kalian menutup kepalanya (tatkala dikafankan) karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam kondisi bertalbiah” (HR Bukhāri no 1851 dan Muslim no 1206) Kondisi orang yang berihram ada dua :Pertama : Sebelum berihram:Sebelum ihram -yaitu tatkala persiapan untuk berihram- maka seorang boleh memakai minyak wangi dibadan atau dikepala atau dirambutnya -namun tidak boleh di kain ihromnya-Asiyah berkataكُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لإِحْرَامِهِ حِينَ يُحْرِمُ، وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ.“Aku memakaikan minyak wangi kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam tatkala beliau hendak berihram, aku juga memakaikan minyak wangi setelah Nabi bertahallul (yaitu tahallul awal setelah beliau melempar jamroh dan mencukur rambut-pen) sebelum beliau berthawāf di Ka’bah.” (HR Bukhāri no 1539 dan Muslim no 2040)Disini jelas bahwa ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā memberikan minyak wangi kepada Nabi sebelum berihram.Aisyah juga berkataكَأَنِّيْ أَنْظُرُ إِلَى وَبِيْصَ اْلمِسْكِ فِيْ مَفْرَقِ رَسُوْلِ اللهِ وَ هُوَ مُحْرِمٌ“Seakan-akan aku melihat ada kilatan bekas minyak rambut di bagian belahan rambut kepala Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tatkala beliau sedang ihram.” (HR Muslim no 1190)Ini adalah dalīl bahwasanya minyak wangi yang dipakai sebelum ihram tidak mengapa tersisa meskipun telah berihram (Lihat Maalim As-Sunan 2/150). Yang penting memakainya sebelum berihrom. Apabila setelah dia menggunakan kain lalu kainnya kena minyak wangi yang ada dibadannya maka ini tidak masalah, yang dilarang adalah jika dia menumpahkan minyak wangi di kain ihram secara langung. Kedua : Sesudah berihram:Bila seseorang sudah berihram, sudah masuk niat ihram dengan siarnya mengatakan, “Labaik Allāhumma umrah,” atau, “Labaik Allāhumma hajjan,” maka tidak boleh lagi menggunakan minyak wangi, baik di baju maupun di badan.Mengapa setelah seseorang berihram tidak boleh menggunakan minyak wangi? Kata para ulamā:⑴ Orang yang berihram tidak dituntut untuk bergaya, berhias.⑵ Minyak wangi merupakan perkara yang sangat mudah menggerakan syahwat ke arah jima’. Dan diantara larangan yang sangat keras dalam berihram adalah jimak (sebagaimana akan datang penjelasannya). Oleh karenanya Rasūlullāh melarang wanita keluar dengan memakai minyak wangi, kenapa? Karena itu bisa menjadi perkara yang bisa memotivasi seseorang untuk bisa tergugah syahwatnya. Oleh karenanya seorang yang sedang ihram tidak boleh pakai minyak wangi.  Catatan :Pertama : Seorang yang sedang berihram juga dilarang untuk sengaja mencium bau minyak wangi (lihat Majmuu’ Fataawa, Ibnu Taimiyyah 26/116), adapun jika tercium maka tidak mengapa.Kedua : Sebagian Jamaah haji ketika kain ihramnya dicuci diberi pewangi (molto atau yang lainnya) ini tidak boleh. Maka hendaknya kain ihram tersebut dibilas kembali agar sisa pengharum pakaian tersebut hilang.Ketiga : Yang dilarang adalah minyak wangi -sebagaimana yang ditunjukan oleh lafal hadits- adapun selain minyak wangi maka tidak mengapa, meskipun memiliki bau yang enak dicium atau misalnya memiliki bau yang menyengat.Contohnya seperti:√ Jeruk. Jeruk kalau kita makan tidak masalah karena jeruk itu sesuatu yang alami bukan minyak wangi. Kecuali kalua sudah diproses dan diubah menjadi minyak wangi beraroma jeruk, maka tidak boleh.√ Odol. Ada odol yang sekedar rasa menthol dan aroma mentol bukanlah minyak wangi. Jadi tidak mengapa menggunakan odol tatkala menyikat gigi, selama  tersebut tidak beraroma minyak wangi. Bahkan sebagian ulama memandang tidak mengapa odol yang harum, karena odol bukanlah dimaksudkan untuk menjadi minyak wangi. Akan tetapi untuk lebih hati-hati adalah tidak menggunakan odol yang beraroma pewangi. Wallahu a’lam.√ Balsam dan minyang angin dan yang semisalnya.Tidak  mengapa seseorang menggunakan balsam, minyak angin, minyak kayu putih, meskipun baunya tajam namun itu semua bukanlah minyak wangi. Kecuali minyak angin yang ada aroma terapi, aroma parfumnya, maka ini tidak boleh karena minyak angin tersebut dicampur dengan minyak wangi sehingga memiliki bau wangi parfume.√ Sabun. Seseorang yang menggunakan sabun yang bukan bau minyak wangi, tapi hanya aroma sabun. Seperti sabun umrah. Sabun umrah ini tidak menjadi masalah karena dia tidak berparfume, maka tidak mengapa dipakai oleh seorang tatkala dia sedang ihram.Jadi tidak semua bau yang enak adalah minyak wangi. 4 Menutup kepala bagi laki-laki, adapun menutup wajah tidak mengapa bagi laki-laki.Larangan ihram berikutnya adalah larangan untuk menutup kepala, dan ini khusus untuk para lelaki. Bagi wanita tentunya tidak mengapa menutup kepala mereka karena mereka berjilbab, yang dilarang bagi wanita adalah memakai cadar dan kaos tangan.Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:. لَا يَلْبَسُ الْقُمُصَ ، وَلَا الْعَمَائِمَ“Seseorang yang sedang ihram tidak boleh memakai gamis dan jubah dan tidak boleh memakai imamah (surban) ” (HR Bukhāri no1842 dan Muslim no 1177)Demikian juga hadīts Ibnu Abbās yang telah kita sebutkan tentang kisah seorang yang terjatuh dari untanya kemudian terinjak dan meninggal dunia, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan dalam hadīts tersebut tentang jasad mayatnya tatkala dikafankan, kata Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam: وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ“Janganlah kalian menutup kepalanya” (HR Bukhāri no 1851 dan Muslim no 1206)Ini dalīl bahwasanya seseorang tatkala sedang ihram tidak boleh menempel kepalanya dengan sesuatu yang menempel. Seperti bila ia menutup kepalanya dengan kain ihramnya.Adapun jika menutup kepalanya tidak menempel seperti pakai payung atau kain kemah, maka ini tidak menjadi masalah.Bahkan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tatkala melempar jamrah ‘Aqabah -dan beliau masih dalam keadaan ihram- beliau ditutupi dengan kain/baju.Ummul Hushoin beliau berkata :«حَجَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ، فَرَأَيْتُ أُسَامَةَ وَبِلَالًا، وَأَحَدُهُمَا آخِذٌ بِخِطَامِ نَاقَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْآخَرُ رَافِعٌ ثَوْبَهُ يَسْتُرُهُ مِنَ الْحَرِّ (وفي رواية: مِنَ الشَّمْسِ) حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ»“Aku berhaji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu haji wada’ maka aku melihat Usamah dan Bilal, salah satu dari mereka berdua memegang kendali unta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya mengangkat bajunya menutupi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena panas (dalam riwayat yang lain : karena matahari) hingga Nabi selesai melempar jumroh Aqobah” (HR Muslim no 1298)Jabir berkata -tatkala menjelaskan perjalanan haji Nabi-:وَأَمَرَ بِقُبَّةٍ مِنْ شَعَرٍ تُضْرَبُ لَهُ بِنَمِرَةَ…. فَوَجَدَ الْقُبَّةَ قَدْ ضُرِبَتْ لَهُ بِنَمِرَةَ، فَنَزَلَ بِهَا، حَتَّى إِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ“Dan Nabi memerintahkan untuk ditegakan kemah baginya di Namiroh (di Arofah)….lalu Nabi mendapati kemah telah ditegakkan untuk beliau di Namiroh maka Nabipun singgah di kemah tersebut hingga tiba waktu dzuhur lalu beliau memerintahkan untuk mempersiapkan onta beliau Al-Qoswaa” (HR Muslim no 1218) Adapun menutup wajah, maka ada khilaf dikalangan para ulamā. Dalam Shahīh Muslim tatkala Rasūlullāh shallallāhu ‘alaهhi wa sallam memerintahkan para shahābat untuk mengkafankan shahābat yang terjatuh dari untanya di padang Arafāh, kata Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam:وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ ولا وجههُ“Jangan kalian tutup kepalanya dan jangan kalian tutup wajahnya.” (HR Muslim no 1206, sementara Al-Bukhari meriwayatkan tanpa tanbahan “wajahnya”)Ada tambahan dalam hadīts tersebut, “Janganlah menutup wajahnya.” Ada khilaf di kalangan para ulamā tentang keshahīhan tambahan lafazh ini. Sebagian ulamā memandang lafazh ini shahīh (diantaranya adalah Az-Zaila’i di Nashbur Rooyah 3/28 dan Al-Albani di Ahkaamul Janaaiz hal 13) maka tidak boleh seorang lelaki menutup wajahnya. Konsekwensinya, seorang tidak boleh memakai masker yang terbuat dari kain untuk menutup wajahnya.Namun sebagian ulamā mengatakan bahwa tambahan lafazh hadīts ini adalah tambahan yang riwayatnya tidak shahīh (diantaranya adalah al-Imam Al-Bukhari sebagaimana dinukil Ibnul Mudzoffar Al-Bazzaar di Hadits Syu’bah hal 124 no 176 dan juga Abu Abdillah al-Hakim di Ma’rifat ‘Ulumil Hadits hal 148), sehingga dengan demikian tidak mengapa lelaki untuk menutup wajahnya.Dan penulis lebih condong kepada pendapat kedua bahwasanya tidak ada larangan untuk menutup wajah yang ada di dalam hadīts-hadīts yang berkaitan dengan kepala. Karena larangan Nabi terhadap orang yang ihram adalah berkaitan dengan pakaian (sorban yaitu pakaian di kepala, jubah yaitu pakaian di badan, burnus yaitu pakaian yang dipasang di bahu, dan celana yaitu pakaian untuk kaki). Dan kaum pria tidak ada pakaian khusus yang dipakai di wajah.  Adapun penutup wajah maka berkaitan dengan pakaian perempuan.Karenanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam berkata:وَلاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ“Jangan seorang wanita memakai cadar.” (HR An Nasā’i no 2673)Dengan demikian lelaki boleh menutup wajahnya dan boleh memakai masker meskipun terbuat dari kain. 5 Memakai baju/pakaian yang dijahit yang sesuai dengan bentuk tubuh.Lelaki yang sedang ihram tidak boleh memakai pakaian yang dijahit yang membentuk potongan tubuh manusia seperti qomis (jubah), sirwal (celana), khuf (sepatu), kaos kaki, kaos dalam, celana dalam dan yang lainnya.Ibnu ‘Umar berkata :أَنَّ رَجُلاً، سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  ” لاَ تَلْبَسُوا الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلاَ الْوَرْسُ ” .Ada seorang bertanya kepada Rasūlullāh, “Wahai Rasūlullāh, pakaian apa yang boleh dipakai oleh seorang yang sedang ihram?”. Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang uyang ihram tidak boleh memakai baju Jubah, surban, celana panjang, baranis (pakaian yang diletakan dibagian pundak dan ada tutup kepalanya) dan tidak boleh pakai khuf (sepatu) kecuali seseorang yang tidak mempunyai sandal, kalau tidak punya sandal maka dia boleh memakai sepatu dengan syarat sepatu tersebut dipotong sampai di bawah mata kaki. Tidak boleh memakai baju yang tercampur dengan minyak wangi za’faran dan wars.” (HR Bukhāri no 1842 dan Muslim no 1177)Di sini Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam melarang memakai baju yang di jahit membentuk anggota tubuh. Para ulamā menggunakan istilah tidak boleh memakai الْمَخِيْطُ (al-Makhiith). Dalam bahasa Indonesia al-Makhiith artinya “Yang dijahit”. Istilah al-Makhiith ini menimbulkan banyak kesalahpahaman dari jamaah haji/umrah.Sehingga mereka menyangka sesuatu yang ada jahitannya dilarang (sedangkan yang tidak dijahit diperbolehkan). Padahal yang dimaksud dengan al-makhiith oleh para ulamā adalah pakaian yang di jahit sehingga membentuk anggota tubuh.Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berbicara tentang masalah jahitan tapi Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam mengatakan tidak boleh pakai jubah, celana panjang, surban burnus, beliau tidak pernah membicarkan tentang masalah jahitan. Jadi yang dimaksud pakaian yang dijahit adalah yang membentuk anggota tubuh seperti baju, jubah, celana panjang dan yang lainnya, itu yang dilarang.Artinya, seandainya ada seseorang yang menenun kaos dalam atau jubah tanpa ada jahitan tapi membentuk jubah, tetap saja dilarang, karena yang dilarang bukan masalah jahitannya tetapi apakah kain tersebut berbentuk jubah (membentuk potongan-potongan tubuh)? itulah yang dilarang.Seandainya ada seorang menenun celana dalam sehingga terbentuk celana dalam tanpa ada jahitannya, semuanya tenunan, maka inipun tidak boleh.Jadi yang dilarang bukanlah “yang ada jahitannya”, tetapi yang berbentuk pakaian. Maka dengan demikian bisa jadi satu perkara ada jahitannya namun tidak dilarang.Contohnya, seperti:    Seseorang memakai kain ihram atas dan bawah, kemudian kain atasnya di jahit ditulis nama travel Fulāni misalnya, maka ini tidak jadi masalah, ini tidak dilarang.    Seseorang memakai ikat pinggang yang ada jahitannya ini juga tidak dilarang.    Seseorang memakai sandal, sandal ada jahitannya, tetapi ini tidak dilarang.    Seseorang membawa tas yang penuh dengan jahitan, maka tidak dilarang karena tas bukanlah pakaian    Seseorang membawa dompet yang dompetnya berjahit. Ini juga tidak mengapa karena dompet bukanlah pakain    Maka lebih boleh lagi memakai jam tangan dan kacamata. Kemudian, Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang “larangan memakai khuf/sepatu”. Tapi kalau tidak ada sandal diberi keringanan boleh memakai sepatu, namun Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyuruh untuk memotong sepatu tersebut jangan sampai menutup mata kaki, tetapi dipotong dibawah mata kaki.Namun banyak ulamā yang mengatakan larangan ini mansukh (tidak berlaku lagi), karena waktu Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam di padang Arafāh, Ibnu Abbās berkata:سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ بِعَرَفَاتٍ  ” مَنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ “. لِلْمُحْرِمِ.“Aku mendengar Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkutbah di padang Arafāh, kata Nabi Shallallāhu ‘alayhi wa sallam, “Barang siapa yang tidak mendapati dua sandal, silahkan pakai khuf, barang siapa yang tidak punya izar/sarung silahkan pakai shirwal/celana, bagi orang yang ihram.” (HR al-Bukhāri no 184)Padahal yang mendengarkan kutbah Nabi ini adalah orang banyak, banyak sekali yang berkumpul di padang Arafāh. Dan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam hanya mengatakan, “Barangsiapa yang tidak menemukan sandal maka silahkan memakai khuf.”, beliau tidak berkata, “Dan potonglah khuf tersebut di bawah mata kakimu,”Kata para ulamā ini dalīl bahwasanya berita untuk memotong khuf di bawah mata kaki ini sudah mansukh, sehingga khuf tidak perlu dipotong.Yang tidak mempunyai sandal silahkan memakai sepatu, ini merupakan keringanan. Yang tidak punya sarung silahkan pakai celana panjang, karena zaman dahulu tidak semua orang punya pakaian yang lengkap. Tidak mesti orang yang punya celana juga punya sarung. Tidak mesti orang punya sandal pasti punya khuf, tidak mesti orang punya khuf pasti punya sandal, maka datanglah keringanan ini. Peringatan : Adapun bagi wanita, maka yang dilarang adalah tidak boleh memakai cadar dan dua kaos tangan. Nabi Shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata:وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ“Tidak boleh seorang wanita yang sedang ihram memakai cadar dan tidak boleh juga memakai dua kaos tangan.” (HR al-Bukhāri no 1838)Dan jika ternyata ada seorang wanita dihadapan lelaki ajnabi (yang bukan mahramnya) maka dia boleh menjulurkan khimarnya namun tidak boleh pakai cadar. Cadar adalah pakaian yang ditempelkan diwajah kemudian di ikat dibelakang. Adapun seseorang menjulurkan khimarnya, yaitu kain yang dari atas kepala menjulur kebawah tanpa menempel dan tanpa diikat maka ini boleh.‘Āisyah radhiyallāhu ta’āla ‘anhā berkata:كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ ، فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا ، فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ“Dahulu, ketika orang-orang sedang naik kendaraan, mereka melewati kami (para wanita) dan kami sedang bersama Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, kami sedang ihram.  Tatkala para rombongan tersebut (para lelaki) yang naik kendaraan sejajar dengan kami maka salah seorang dari kami menurunkan jilbabnya dari atas kepalanya sambil menutup wajahnya, dan jika mereka telah berlalu kamipun membuka lagi wajah kami.” (HR Ahmad 23501, Abū Dāūd nomor 1833, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dan yang lainnya tapi sanadnya agak lemah, meskipun lemah tapi ada syahidnya yang shahīh dalam riwayat Imām Mālik dari  Fathimah bintul Mundzir dia berkata: كُنَّا نُخَمِّرُ وُجُوهَنَا وَنَحْنُ مُحْرِمَاتٌ وَنَحْنُ مَعَ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ .“Kami dahulu menutup wajah-wajah kami tatkala kami sedang ihram bersama Asma binti Abū Bakr Ash Shiddīq.” (Al-Muwattho’ 1/328 no 16)Ini dalīl bahwasanya bagi wanita yang dilarang adalah memakai pakaian yang digunakan di wajahnya seperti niqab, burqu’ dan semisalnya.Adapun melepaskan kain dari atas kepala dengan kain tersebut tetap tergantung tanpa dilekatkan di wajah maka ini tidak mengapa berdasarkan riwayat dari ‘Āisyah dan juga dari Fathimah bintil Mundzir radhiyallāhu Ta’āla ‘anhuma ‘ajmain.Catatan :Pertama : Jika wanita menutup wajahnya dengan cara apapun selain cadar dan burqu’ maka tidak mengapa. Ibnu Taimiyyah berkata :تخصيص النهي بالنقاب ، وقرنه بالقفاز : دليل على أنه إنما نهاها عما صنع لستر الوجه ، كالقفاز المصنوع لستر اليد ، والقميص المصنوع لستر البدن ؛ فعلى هذا : يجوز أن تخمره بالثوب ، من أسفل ، ومن فوق ، ما لم يكن مصنوعا على وجه يثبت على الوجه ، وأن تخمره بالملحفة وقت النوم“Pengkhususan larangan (bagi wanita) untuk menggunakan cadar dan digandengkan dengan kaos tangan merupakan dalil bahwasanya Nabi hanya melarang sang wanita dari memakai seusatu yang dibuat untuk menutup wajah, sebagaiaman kaos tangan yang dibuat untuk menutup tangan, dan jubah yang dibuat untuk menutup badan. Dengan demikian maka boleh seorang wanita menutup wajahnya dengan bajunya dari bawah maupun dari atas selama penutup tersebut tidak dibuat menjadi suatu pakaian yang menempel di wajah. Dan ia boleh menutup wajahnya dengan selimut tatkala tidur” (Syarh al-‘Umdah 3/270)Kedua : Wanita yang sedang ihram dilarang menggunakan masker karena sangat mirip dengan cadar. Barangsiapa yang memakai masker yang menutup wajah -karena ada keperluan, seperti banyaknya debu atau asap atau penyakit menular- maka ia tidak berdosa akan tetapi harus membayar fidyah. 6 Berburu hewan buruan darat.Yang dimaksud dengan hewan buruan darat adalah hewan yang sering diburu di darat (liar). Adapun ayam, kambing, sapi, dan onta, maka itu bukanlah hewan buruan.Adapun hewan laut maka tidak mengapa diburu, seperti ikan. Seseorang tatkala sedang ihram kemudian menangkap ikan maka tidak menjadi masalah.Allah berfirman :أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَDihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan (QS Al-Maidah : 96)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ“Wahai orang yang beriman, janganlah kalian berburu hewan buruan darat sementara kalian dalam kondisi ihram.” (QS Al Māidah: 95)Adapun setelah selesai bertahallul dari ihram maka diperbolehkan untuk berburu. Allāh berfirman :وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا“Jika kalian telah bertahalul maka silahkan kalian berburu.” (QS Al Maidah: 2)Pembahasan ini tidak begitu penting di zaman kita sekarang karena kemudahan yang Allāh berikan kepada jama’ah haji maupun umrah dengan menaiki kendaraan yang Alhamdulillāh enak, mudah, ber AC. Kemudian perjalanannya juga ditempuh dalam waktu yang singkat sehingga para jama’ah tidak perlu untuk berburu. Makanan juga siap.Tapi pembahasan ini sangat penting dauhulu menginggat zaman dahulu ketika begitu sulitnya orang-orang untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah.Bayangkan, tatkala seseorang hendak berihram untuk umrah dari Madīnah menuju Mekkah dia harus menempuh jarak sekitar 450 Km sampai 500 Km dan perjalanan tersebut ditempuh selama 1 minggu atau lebih.Ini menunjukan terkadang seseorang di tengah jalan mendapat ujian misalnya makanannya habis, sehingga dia harus mencari makanan. Allāh melarang orang yang sedang berihram untuk berburu (mencari hewan buruan) bahkan Allāh melarang orang yang tidak sedang berihram untuk membantu orang yang sedang berihram mencari hewan buruan.Contohnya,    ada orang yang sedang tidak berihram, kasihan sama orang yang berihram (karena kelaparan), kemudian dia menunjukan (misalnya), “Tuh, di sana ada hewan buruan,” ini tidak boleh.    Orang yang sedang tidak ihram berburu dalam rangka memberikan makanan untuk orang yang sedang ihram, ini pun tidak boleh. Adapun jika tatkala berburu niatnya bukan untuk orang ihram, lalu setelah itu ia masak dan memberikan makanan kepada orang ihram maka tidak mengapa.Barangsiapa yang sengaja berburu maka dia harus membayar denda.Pilihan Denda Pertama : Membayar dengan hewan ternak  Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian berburu hewan buruan darat sementara kalian dalam kondisi ihram. Barangsiapa yang sengaja berburu hewan buruan diantara kalian. Maka dendanya adalah hewan dari binatang ternak yang mirip (seimbang) dengan hewan buruan tersebut. Yang memutuskan haruslah dua orang yang adil diantara kalian, denda tersebut harus di bagi di Ka’bah. Atau memberi makan kepada fakir miskin. Atau berpuasa yang seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu.” (QS Al-Maidah : 95)Aturannya sebagai berikut :Pertama : Berburu tersebut dilakukan dengan sengaja. Karena Allah berfirman مُتَعَمِّدًا (sengaja), maka jika seseorang berburu tidak sengaja atau lupa maka dia tidak harus membayar denda, yang membayar denda adalah yang berburu dengan sengaja.Kedua : Dendanya dibayar dengan binatang ternak yang mirip dengan yang ia buru, bukan hewan yang diburu itu sendiri. Misalnya seorang yang berburu merpati, maka dendanya bukan membayar merpati tetapi dendanya adalah binatang ternak yang mirip (seimbang) dengan merpati, dalam hal ini adalah kambing. Barang siapa yang berburu burung onta maka dendanya adalah onta, barangsiapa yang berburu khimar wahsy (keledai liar yang boleh dimakan) maka dendanya adalah sapi. Ini adalah fatwa sebagian shahābat dan tabi’in.Ketiga : Hewan dendanya tersebut harus disembelih di Mekah. Misalnya masih 200 Km dari kota Mekkah dia berburu merpati, maka dia harus bayar denda yaitu kambing. Dan kambing tersebut harus di sembelih di Mekkah. Karena firman Allāh: هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ (Denda tersebut harus di bagi di Ka’bah). Disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang fakir di kota Mekkah. Pilihan Denda Kedua : Memberi makan kepada fakir miskinAda khilaf diantara para ulamā tentang fakir miskin ini.Ibnu Hazm mengatakan bahwa 3 orang fakir miskin sudah cukup, karena Allāh hanya menggunakan kalimat jamak: طَعَامُ مَسَاكِينَ (memberi makan pada fakir miskin).Sebagian ulamā yang lain mengatakan bahwa caranya yaitu dengan menilai (menaksir). Misalnya dia berburu merpati. Merpati itu bayarannya kambing maka kambing itu di nilai (ditaksir), yaitu kira-kira kambing tersebut harganya berapa. Misalnya harga kambing itu 300 relah, maka 300 real tersebut tidak harus dibelikan kambing tetapi dibelikan misalnya beras, lalu beras tersebut dibagikan kepada fakir miskin, masing-masing fakir miskin mendapat  1/2 shaa’ (yaitu sekitar 1,3 kg beras) sehingga banyak fakir miskin yang bisa dibagi atau yang harus dia bagikan.Banyak ulamā berpendapat seperti ini dan ini lebih berhati-hati yaitu dengan menyeimbangkan dengan harga kambing tersebut..Pilihan Denda Ketiga : Dengan berpuasa.Kata para ulamā yaitu dengan melihat ada berapa orang miskin yang bisa dibagi dengan nilai kambing tersebut. Kemudian tiap 1 orang miskin diganti dengan 1 hari puasa, tentunya ini lebih berat lagi.Misalkan kita ada seseorang berburu merpati kemudian harus dibayar dengan kambing. Lalu dia tidak mau membayar dengan kambing misalnya, tetapi membayar dengan memberi makan fakir miskin.Bila harga kambing itu ditaksir 300 Riyal misalnya, lalu 300 Riyal itu dibelikan beras, kemudian beras tersebut dibagikan kepada fakir miskin masing-masing orang  mendapat 1,3 kg. Maka berapakah kira-kira jumlah orang miskin yang menerima 1,3 kg beras tersebut?. Maka orang tersebut harus berpuasa sesuai dengan perkiraan jumlah fakir miskin yang berhak menerima beras tersebut. Ini tentunya sangat berat. 7 Melakukan akad nikah, menikahkan, dan melamarLarangan ini berlaku bagi pria maupun wanita yang sedang ihram. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ“Tidak boleh seseorang yang sedang ihram menikah, tidak boleh juga menikahkan dan tidak boleh juga melamar.” (HR Muslim no 1409)Maka, tidak boleh dia melaksanakan akad nikah meskipun calon wanitanya tidak sedang ihram. Demikian juga, dia tidak boleh menikahkan orang lain, tidak boleh jadi wali, atau menjadi perwakilan dari wali untuk melangsungkan akad nikah, ini juga tidak boleh. Demikian juga tidak boleh dia melamar seorang wanita tatkala dia sedang dalam kondisi ihram.Karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah melarang  seseorang yang sedang berihram, kata Allāh Subhānahu wa Ta’āla:فَلَا رَفَثَ“Tidak boleh berbuat rafats.” (QS Al-Baqarah: 197)Kita tahu bahwasanya rafats adalah jima’ dan perkara-perkara yang mengarah mengantarkan kepada jima’. Demikian juga dengan hal-hal yang bisa membawa (mengantarkan) kepada syahwat, semuanya dilarang tatkala ihram.Oleh karenanya, para ulamā mengatakan bahwa minyak wangi dilarang bagi yang sedang ihram baik laki-laki maupun wanita, karena minyak wangi merupakan salah satu  perkara-perkara yang bisa mengantarkan kepada jima’. Demikian juga dengan pernikahan dan melamar adalah perkara-perkara yang bisa mengantarkan menjurus kearah sana. Ada beberapa perkara yang harus kita perhatikan dalam masalah ini.⑴ Jika ternyata terjadi akad nikah dari salah seorang calon mempelai yang sedang ihram, entah laki-lakinya atau wanitanya atau walinya, maka akadnya fasid (tidak sah).Misalnya : Calon suami istri sama-sama tidak ihram, lalu menikah akan tetapi wali dari wanita tersebut sedang ihram dan menikahkan putrinya, maka ini tidak sah. Dan untuk membatalkan pernikahan tersebut tidak perlu dengan cerai karena asalnya pernikahan tersebut tidak sah.⑵ Jika seseorang akan menikah dan dia dalam kondisi sedang ihram dan dia tidak tahu bahwa menikah dalam kondisi ihram itu tidak boleh, apakah dia berdosa? Jawaban nya tidak berdosa. Akan tetapi akadnya tidak sah.Saya ingatkan kembali bahwasanya seorang yang melakukan akad nikah dalam kondisi ihram dan dia sengaja melakukan akad nikah maka dia berdosa karena dia tahu itu larangan.Ini diantaranya larangan ihram yang jika dilanggar tidak perlu membayar fidyah, denda tetapi cukup beristighfār kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.⑶ Jika seandainya dia menikah dalam kondisi ihram kemudian dari pernikahan tersebut melahirkan anak-anak, bagaimana hukum anak-anak tersebut? Apakah disebut anak zina atau tidak ?Jawabannya ini bukan anak-anak zina karena nikah dalam kondisi ihram disebutkan oleh para ulamā dengan nikah subhat. Dalam kaidah, seluruh pernikahan yang disebutkan dengan nikah subhat maka anak-anaknya adalah anak-anak yang syar’i, tetap dinisbatkan kepada ayahnya. Tetapi nikah tersebut harus terus diulangi lagi (akad nikahnya).⑷ Apakah seorang yang sedang ihram boleh menjadi saksi atas adanya pernikahan? Dzahir dari hadīts tersebut tidak melarang, karena Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam hanya mengatakan:لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ“Tidak boleh seorang muhrim menikah atau menikahkan dan tidak boleh melamar.”Sehingga bila menjadi saksi, dzahirnya tidak mengapa.⑸ Seandainya ada seorang yang sedang ihram, sebelum hajian orang tersebut menceraikan istrinya, ternyata masa iddah istrinya sudah mau habis.Sebagaimana diketahui bahwa:    Kalau masa iddahnya sudah habis, bila dia ingin kembali kepada istrinya dia harus menikah lagi/akad baru.    Kalau dia kembali kepada istrinya di masa iddahnya maka tidak perlu akad nikah.Sementara dia dalam kondisi ihram, apakah dia boleh kembali kepada istrinya/rujuk kepada istrinya? Jawabannya, Boleh!Karena yang dilarang adalah menikah atau menikahkan atau melamar, adapun kalau kembali kepada istrinya meskipun dalam kondisi ihram maka tidak mengapa.Dia tinggal telepon istrinya, atau dia angkat (menunjuk) saksi kemudian mengatakan, “Saya telah rujuk kepada istri saya,” sehingga kembali lagi pernikahan mereka berdua. 8 Melakukan hubungan suami istri.Dalīlnya Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ“Sesungguhnya haji itu ada bulan-bulan yang telah diketahui, barangsiapa yang menetapkan hatinya untuk berhaji pada bulan-bulan tersebut maka tidak boleh melakukan rafats.” (QS al Baqarah 197)Rafats ini mencakup:√ Jima’ (berhubungan suami istri).√ Al-  mubāsyarah (bercumbu, menikmati tubuh istri tapi tidak sampai pada hubungan badan).√ Perkataan-perkataan atau perbuatan yang bisa mengantarkan pada jima’ seperti rayuan-rayuan, sentuhan-sentuhan dll.Ini semua dilarang tatkala sedang melaksanakan ibadah haji.Jika seseorang melakukan pelanggaran dengan berhubungan dengan istrinya tatkala sedang haji, maka ada beberapa perkara yang menimpanya, diantaranya:⑴ Hajinya rusak/hajinya batal, jika seseorang tersebut berhubungan dengan istrinya sebelum wuqūf di padang Arafāh.Ini menurut 4 mahzhab yaitu Hanafi, Māliki, Hambali dan Syāfi’ī. Demikian juga jika dia berhubungan dengan istrinya setelah wuqūf di padang Arafāh namun sebelum tahallul awal (belum lempar jamarat, belum mencukur rambut), maka hajinya batal menurut 3 mahzhab yaitu Māliki, Syāfi’ī dan Hambali adapun menurut mahzhab Hanafi maka tidak rusak. Namun pendapat yang kuat adalah ibadah hajinya rusak.Adapun jika dia berhubungan dengan istrinya setelah tahallul awal sebelun tahallul tsani (dia sudah lempar jamarat, mencukur rambut, sudah pakai baju biasa dan minyak wangi namun belum thowaf ifadhoh) dan dia melakukan hubungan dengan istrinya maka hajinya tidak batal.Ini menurut 4 mahzhab tapi dia harus membayar kambing.⑵ Harus tetap melanjutkan ibadah hajinya.Dia harus melanjutkan ibadah hajinya, bersama dengan jama’ah haji yang lain seperti melempar jamarah, thawāf Ifadhah sampai thawāf wada (sampai selesai).⑶ Harus membayar fidyahMaksudnya fidyah disini adalah fidyah mughaladhah (fidyah yang berat).Menurut jumhūr ulamā dia harus membayar unta. Berbeda bila dia berhubungan dengan istrinya setelah tahallul awwal, telah kita sebutkan tadi hajinya tidak rusak dan dia cukup membayar kambing.Dan ini berlaku untuk laki-laki dan wanita, bila ternyata istrinya dirayu dan mau melakukan hubungan suami istri maka istrinya juga harus membayar unta jadi harus membayar dua unta (untuk suami istri).Tetapi bila istrinya dipaksa oleh suaminya untuk berhubungan, sehingga istrinya terpaksa maka istrinya tidak harus membayar unta. Ini pendapat jumhūr ulamā.Hal ini berdasarkan fatwa dari para shahābat seperti Ibnu ‘Umar dan Ibnu Abbās radhiyallāhu ‘anhuma.Al-Hakim meriwayatkan:عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا أَتَى عَبْدَ اللهِ بْنَ عَمْرٍو يَسْأَلُهُ عَنْ مُحْرِمٍ وَقَعَ بِامْرَأَةٍ فَأَشَارَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ , فَقَالَ: ” اذْهَبْ إِلَى ذَلِكَ فَسَلْهُ ” قَالَ شُعَيْبٌ: فَلَمْ يَعْرِفْهُ الرَّجُلُ فَذَهَبْتُ مَعَهُ فَسَأَلَ ابْنَ عُمَرَ , فَقَالَ: ” بَطُلَ حَجُّكَ ” , فَقَالَ الرَّجُلُ: فَمَا أَصْنَعُ؟ , قَالَ: ” اخْرُجْ مَعَ النَّاسِ وَاصْنَعْ مَا يَصْنَعُونَ , فَإِذَا أَدْرَكْتَ قَابِلًا فَحُجَّ وَأَهْدِ ” , فَرَجَعَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَا مَعَهُ فَأَخْبَرَهُ , فَقَالَ: اذْهَبْ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَسَلْهُ , قَالَ شُعَيْبٌ: فَذَهَبْتُ مَعَهُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَسَأَلَهُ , فَقَالَ لَهُ كَمَا قَالَ ابْنُ عُمَرَ , فَرَجَعَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَا مَعَهُ فَأَخْبَرَهُ بِمَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ ثُمَّ قَالَ: مَا تَقُولُ أَنْتَ؟ فَقَالَ: ” قَوْلِي مِثْلُ مَا قَالَاDari Ammar bin Suaib, dari ayahnya (Syu’aib) ia berkata : Ada seorang datang menemui Abdullāh bin Amr (bin Ash) radhiyallāhu Ta’āla ‘anhum, dia bertanya tentang seorang muhrim (tatkala sedang berihram) yang berhubungan dengan istrinya. Maka kata Abdullāh bin Amr berkata, “Pergilah engkau kepada Abdullāh bin Ummar (dan tanyakanlah)”. Kata Syu’aib, ternyata orang tersebut tidak nengenal Ibnu Umar, maka akupun pergi bersamanya (pergi menuju Ibnu Ummar). Kemudian dia bertanya kepada Ibnu Umar tentang permasalahan dia, Ibnu Umar berkata, “Hajimu telah batal”. Sang lelaki berkata, “Apa yang harus aku lakukan?”. Ibnu Ummar berkata, “Keluarlah bersama orang-orang (yang sedang berhaji) dan lakukanlah seperti yang mereka lakukan”.  Kemudian kata Ibnu Umar, “Kalau ternyata engkau masih bisa tahun depan berhaji maka berhajilah lagi  kemudian menyembelih unta”.Orang inipun setelah bertanya kepada Ibnu Umar dia balik lagi kepada Abdullāh bin Amr (aku bersama dia) lalu dia kabarkan tentang jawaban Ibnu Umar maka Abdullāh bin Amr berkata, “Sekarang pergi lagi kepada Ibnu Abbās, tanyakanlah kepada Ibnu Abbās”. Kata Syu’aib: Aku pun menemani dia menuju Ibnu Abbās, kemudian diapun bertanya kepada Ibnu Abbās, ternyata Ibnu Abbās berfatwa sama seperti Ibnu Umar maka diapun kembali kepada Abdullāh bin Amr lalu dia kabarkan kepada Abdullāh bin Amr perkataan Ibnu Abbās kemudian dia berkata, “Bagaimana menurut pendapat anda wahai Abdullāh bin Amr?”. Maka Abdullāh bin Amr berkata, “Pendapatku sama seperti pendapat Ibnu Umar dan pendapat Ibnu Abbās.”(HR Al-Hakim no 2375 dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubro no 9783, melalui jalur al-Imam al-Hakim. Dan dishahihkan oleh al-Hakim beliau berkata, “Ini adalah hadīts orang-orang yang tsiqah dan perawinya adalah para hafizh”. Dan disepakai oleh Adz-Dzahabi, dan juga dishahihkan oleh al-Baihaqi)Di sini telah sepakat pendapat Abdullāh bin Ammr bin Ash, pendapat Abdullāh bin Umar dengan pendapat Abdullāh bin Abbās radhiyallāhu Ta’āla ‘anhum ‘ajmain.Adapun jika terjadi jima’ tatkala sedang umrah, jika hubungan tersebut sebelum thawāf atau sa’i, maka umrahnya batal.Tapi dia tetap melanjutkan umrahnya sampai selesai kemudian melakukan umrah yang lain sebagai gantinya. Dan dia harus membayar fidyah yaitu kambing dibagikan kepada fakir miskin di Harām.Tetapi jika dia melakukan hubungan suami istri setelah thawāf dan sa’i namun sebelum mencukur rambut maka umrahnya tidak rusak, karena kita tahu bahwasanya mencukur rambut bukan rukun umrah. Kita tahu yang rukun adalah: ihram, thawāf dan sa’i. 9 Bercumbu (tidak sampai jimak).Sebagaimana jimak dilarang maka sekedar bercumbu juga dilarang karena termasuk dalam makan rafats -sebagaimana telah lalu penjelasannya-. Hanya saja jika seseorang mencumbui (menyentuh) atau mencium istrinya (yaitu berlezat-lezat dengan istrinya) namun tidak sampai pada perbuatan jimak maka harus membayar fidyah  (Yaitu memilih antara berpuasa tiga hari atau memberi makan enam faqir miskin atau menyembelih kambing). Sama saja apakah cumbuan tersebut hingga mengeluarkan air mania tau tidak (yang penting tidak sampai jimak), dan sama saja apakah sebelum tahallul awaal atau setelah tahallul awwal (sebelum tahallul tsani). (lihat Majmu’ Fataawa wa Rasaail as-Syaikh al-‘Utsaimin 22/179-180), dan sebagian ulama berpendapat bahwa semua cumbuan dengan sentuhan maka harus memotong kambing (tidak ada pilihan puasa dan memberi makan enam orang miskin), adapun kalua tanpa sentuhan hanya perkataan atau melihat saja maka tidak ada fidyah (Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/311-312)  Tiga keadaan seseorang melakukan larangan ihramPertama : Dalam keadaan lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka tidak ada dosa dan tidak ada fidyah.Dari Ya’la bin Umayyah ia berkata :أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِالْجِعْرَانَةِ، وَعَلَيْهِ جُبَّةٌ وَعَلَيْهِ أَثَرُ الخَلُوقِ – أَوْ قَالَ: صُفْرَةٌ -، فَقَالَ: كَيْفَ تَأْمُرُنِي أَنْ أَصْنَعَ فِي عُمْرَتِي؟“Ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala Nabi di al-Ju’ronah, dan lelaki tersebut memakai baju dan ada bekas minyak wangi -atau warna kuning minyak wangi-. Lalu lelaki itu berkata, “Apa perintahmu terhadapku, apa yang harus aku lakukan terhadap umrohku ini?”…Nabi berkata :اخْلَعْ عَنْكَ الجُبَّةَ، وَاغْسِلْ أَثَرَ الخَلُوقِ عَنْكَ، وَأَنْقِ الصُّفْرَةَ، وَاصْنَعْ فِي عُمْرَتِكَ كَمَا تَصْنَعُ فِي حَجِّكَ“Bukalah bajumu, dan cucilah bekas minyak wangi darimu, dan bersihkan warna kuning, dan lakukanlah umrohmu sebagaiman yang kau lakukan pada hajimu”.Dalam riwayat yang lain Nabi berkata :اِغْسِلِ الطِّيبَ الَّذِي بِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، وَانْزِعْ عَنْكَ الجُبَّةَ“Cucilah minyak wangi yang ada padamu tiga kali, dan lepaskanlah bajumu” (HR Al-Bukhari no 1536, 1789 dan Muslim no 1180)Orang ini dalam kondisi ihrom dan melakukan dua pelanggaran yaitu memakai minyak wangi dan memakai jubah/baju. Namun ia melakukannya dalam kondisi jahil/tidak tahu. Karenanya Nabi menyuruhnya untuk menghilangkan kedua pelanggaran tersebut yaitu dengan mencuci minyak wangi darinya dan melepas jubahnya, akan tetapi Nabi tidak menyuruhnya untuk membayar fidyah.Ibnu Hajar berkata :وَاسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى أَنَّ مَنْ أَصَابَهُ طِيبٌ فِي إِحْرَامِهِ نَاسِيًا أَوْ جَاهِلًا ثُمَّ عَلِمَ فَبَادَرَ إِلَى إِزَالَتِهِ فَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِ“Hadits ini dijadikan argument bahwa barang siapa yang terkena minyak wangi tatkala ihram karena lupa atau karena tidak tahu lalu ia tahu dan segera menghilangkannya maka tidak ada kaffaroh/fidyah baginya” (Fathul Baari 3/395)Karenanya :    Jika ada seseorang di dalam bis karena kedinginan lantas dia mengambil kain ihramnya untuk menutup kepalanya (dia tidak mengerti atau lupa) maka dia tidak perlu bayar fidyah.    Seseorang dalam kondisi tidur (sedang berihram) kemudian tanpa sadar dia menutup kepalanya dengan memakai selimut, ini pun tidak boleh. Namun karena dia tidak tahu (sedang tidur) maka kalau dia sadar dia segera membuka lagi kepalanya dengan selimut tersebut.    Seseorang lupa sehingga tanpa sadar mencabuti buku ketiaknya, maka tidak mengapa Kedua : Jika melakukannya dengan sengaja, namun karena ada uzur dan kebutuhan mendesak, maka ia tidak berdosa sama sekali hanya saja ia terkena fidyah.عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَمَنَ الحُدَيْبِيَةِ، وَالقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِي، فَقَالَ: «أَيُؤْذِيكَ هَوَامُّ رَأْسِكَ؟» قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: «فَاحْلِقْ، وَصُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ، أَوْ انْسُكْ نَسِيكَةً»Dari Ka’ab bin ‘Ujroh radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangiku tatkala umroh al-Hudaibiyah, sementara kutu tersebar di wajahku. Beliau berkata, “Apakah kutu-kutu kepalamu mengganggumu?”. Aku berkata, “Iya”. Beliau berkata, “Kalau begitu cukurlah kepalamu, dan puasalah tiga hari atau berilah makan kepada enam orang miskin, atau sembelihlah sembelihan” (HR Al-Bukhari no 4190 dan Muslim no 1201)Dalam riwayat yang lain (HR Al-Bukhari no 4991) Ka’ab bin ‘Ujroh berkata :وَأُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: {فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ}“Dan turunlah firman Allah : “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih sembelihan (QS Al-Baqoroh : 196).Oleh karenanya jika ada orang yang melanggar larangan ihram karena ada kebutuhan maka dia tidak berdosa. Contohnya seperti:    Polisi : Sebagian petugas polisi yang berhaji, mereka harus menggunakan seragam polisi tatkala sedang berhaji. Seandainya mereka tidak menggunakan seragam polisi (seragam lengkap) tentunya mereka tidak akan ditaati oleh para jama’ah haji yang lainnya sehingga mereka menggunakan seragam polisi lengkap dengan perlengkapannya (topi, pistol dan yang lainnya). Mereka melanggar aturan ihram, tapi karena mereka ada kebutuhan maka mereka tidak berdosa. Dan keperluan tersebut diizinkan oleh syari’at akan tetapi mereka harus membayar fidyah.    Orang yang terkena sakit Hernia. Bila ada seseorang terkena penyakit hernia dan dia butuh menggunakan celana dalam (misalnya), maka tidak mengapa dia menggunakan celana dalam, akan tetapi dia harus membayar fidyah. Demikian juga seseorang yang terkena penyakit yang lainnya yang mengharuskan untuk memakai pakaian maka ia tidak berdosa dan boleh melanggar, hanya saja ia harus bayar fidyah.Ketiga : Jika melakukannya dengan sengaja dan tanpa adanya uzur atau tidak ada kebutuhan mendesak, maka ia telah berdosa karena sengaja melanggar pelanggaran, dan tentu dikenakan fidyah dan harus bertaubat kepada Allah. Pembagian larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan    Pelanggaran yang tidak ada fidyahnya akan tetapi harus bertaubat kepada Allah : Melamar, menikah, dan menikahkan, serta mencumbui istri dengan perkataan atau penglihatan tanpa ada sentuhan.    Fidyah dengan seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal    Fidyah harus dengan menyembelih kambing (minimal) yaitu berhubungan intim setelah tahallul awwal dan sebelum tahallul tsani.    Fidyah berburu hewan buruan darat (sebagaimana telah lalu perinciannya)    Memilih salah satu dari tiga pilihan :Pertama :  berpuasa tiga hari (puasa tersebut tidak harus berturut-turut, dan boleh dikerjakan sebelum atau setelah selesai haji di manapun dia berada)Kedua : memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi ½ shoo’ yaitu sekitar 1,3 kg beras. (pemberian makanan ini tidak harus di tanah haram, boleh ia bagi di lokasi dimana ia melanggar)Ketiga : menyembelih seekor kambing. (Kambingnya boleh jantan atau betina, boleh kambing jawa atau kambing domba dan tidak harus memotong di tanah harām. Tetapi boleh juga jika seseorang melanggar maka membayarnyapun di tempat dia melanggar, karena seorang bisa jadi melanggar sebelum sampai tanah harām. Dan Ka’ab bin Ujrah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu tatkala melanggar dia belum sampai ke tanah harām dan Nabi menyuruh dia membayar fidyah. Oleh karenanya  pembayaran fidyah pelanggaran tidak harus di bagi di tanah harām akan tetapi boleh membagi ditempat dimana dia melanggar.Kemudian, kalau dia memotong kambing, karena ini adalah  kambing pelanggaran, maka dia tidak boleh memakannya, melainkan harus diberikan kepada fakir miskin, baik ditanah harām maupun di tempat dia melanggar)Pelanggaran-pelanggaran tersebut :Pertama : Untuk lelaki : Mencukur rambut atau bulu rambut, memotong kuku, memakai minyak wangi, memakai pakaian yang dijahit, memakai tutup kepala, dan bercumbu sebelum tahallul tsani dengan cumbuan yang disertai sentuhan, baik hingga keluar mania tau tidak selama tidak sampai kepada jimakKedua : Untuk wanita : Memakai cadar, memakai kaus tangan, mencukur rambut dan bulu badan, memotong kuku, dan memakai minyak wangi, dan bercumbu sebelum tahallul tsani dengan cumbuan yang disertai sentuhan, baik hingga keluar mania tau tidak selama tidak sampai kepada jimakMadinah, 15-12-1438 H / 06-09-2017Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com


Ihram secara bahasa (etimologi) artinya “Pengharaman” yang pengharaman ini berakhir dengan proses yang namanya tahallul yang artinya “Penghalalan”. Logikanya mirip dengan sholat. Nabi bersabda tentang sholat :مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ“Kunci sholat adalah bersuci (wudhu) dan pengharamannya adalah takbir dan penghalalannya adalah salam” (HR Abu Dawud no 61 dan At-Tirmidzi no 3, dan dihasankan oleh Al-Albani)Sebelum kita sholat maka kita boleh berbicara dengan orang lain, boleh bergerak kesana dan kemari, boleh tidak menghadap kiblat, boleh makan dan boleh minum. Namun tatkala kita bertakbir -yang disebut takbiratul ihram- maka semua itu menjadi haram tidak boleh dilakukan. Dan hanya boleh kembali kita lakukan jika telah melakukan tahallul dalam sholat yaitu dengan mengucapkan salam. Maka demikian pula dengan ihram dan tahallul dalam umroh dan haji. Sebelum ihram maka kita masih boleh memakai pakaian biasa, boleh memakai topi, songkok, dan sorban, masih boleh memakai minyak wangi, dan boleh mencumbui istri. Namun tatkala kita sudah berniat masuk dalam ihram tatkala di miqot maka semua perkara tersebut menjadi haram dan terlarang. Hanya boleh dilakukan lagi  (dihalalkan kembali) jika kita telah melakukan tahallul.         Berikut ini perkara-perkara yang dilarang untuk dilakukan ketika seseorang sedang berihram.1 Memotong/mencukur/mencabuti rambut atau bulu badan (baik rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, bulu di badan, bulu hidung, kumis, dan jenggot)Allah berfirman :وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ“Janganlah kalian mencukur rambut-rambut kalian sampai hewan hadyu tiba pada tempatnya, barang siapa diantara kalian ada yang sakit atau gangguan dikepalanya (lalu dia bercukur) maka wajib baginya membayar fidyah, yaitu puasa 3 (tiga) hari atau sedekah (memberi makan kepada 6 orang fakir miskin) atau nusuk (menyembelih kambing).” (QS Al-Baqoroh : 196)Catatan :    Jika kepala gatal atau tubuh gatal maka seorang yang sedang ihram dibolehkan untuk menggaruk, meskipun garukannya menyebabkan sebagian rambut atau buluh tercabut.Al-Imam Malik meriwayatkan dari ibunya ‘Alqomah ia berkata :سَمِعْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُسْأَلُ عَنِ الْمُحْرِمِ. أَيَحُكُّ جَسَدَهُ؟ فَقَالَتْ: نَعَمْ. «فَلْيَحْكُكْهُ وَلْيَشْدُدْ، وَلَوْ رُبِطَتْ يَدَايَ، وَلَمْ أَجِدْ إِلَّا رِجْلَيَّ لَحَكَكْتُ»“Aku mendengar Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam- ditanya tentang seorang yang ihram apakah boleh menggaruk badannya?”. Maka Aisyah berkata, “Iya, maka hendaknya ia garuk, dan keras garuknya. Seandainya kedua tanganku diikat dan aku tidak bisa kecuali dengan kedua kakiku maka aku akan menggaruk dengan kedua kakiku” (Muwatto’ Malik no 93)Ibnu Taimiyyah berkata :وَكَذَلِكَ إذَا اغْتَسَلَ وَسَقَطَ شَيْءٌ مِنْ شَعْرِهِ بِذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ“Dan demikian pula jika ia mandi lalu tercabut/gugur sebagian rambut/bulu nya maka tidak mengapa” (Majmuu’ Al-Fataawa 26/116)    Jika yang dipotong adalah seluruh rambut maka para ulama telah sepakat bahwa ia harus membayar fidyah.    Namun jika yang sengaja dicabut satu helai atau dua atau tiga, maka itu adalah dosa namun ada khilaf di kalangan para ulama tentang kaffarohnya. (lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/433)    Dari sini tidak benar persangkaan sebagian Jamaah haji bahwa barang siapa yang mencabut sehelai rambutnya maka harus membayar seekor kambing, jika dua helai maka dua ekor kambing dst. Bahkan banyak dari Jamaah haji yang takut menggaruk dikarenakan keyakinan tersebut. 2 Memotong kuku.Larangan ini adalah hal yang telah disepakati oleh para ulama -kecuali Ibnu Hazm-. Ibnul Mundzir berkata:وَأَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ الْمُحْرِمَ مَمْنُوْعٌ مِنْ أَخْذِ أَظْفَارِهِ“Para ulama sepakat, bahwasanya orang yang sedang ihram, dilarang untuk memotong kukunya.” (Al-Ijmaa’ hal 52)Diantara dalil yang menunjukan akan larangan ini adalah firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ“Hendaklah mereka (para jama’ah haji) membersihkan kotoran dari tubuh mereka.” (QS. Al-Hajj : 29)Sebagian salaf (diantaranya Ibnu Abbas, ‘Ikrimah, dan Mujahid) menafsirkan firman Allah تَفَثَهُمْ (kotoran mereka) yaitu hendaknya pada tanggal 10 Dzulhijjah para Jamaah haji membersihkan kotoran dari tubuh mereka, diantaranya mencukur rambut, kumis, mencabut bulu ketiak,  dan memotong kuku. (lihat Tafsir At-Thobari 16/526-527)Dipahami dari tafsiran tersebut bahwa sebelumnya bahwa para Jamaah haji -tatkala masih ihrom- dilarang untuk memotong kuku mereka.          Larangan ini juga dikuatkan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ“Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan seorang diantara kalian hendak berkurban, maka hendaknya dia tidak mencukur rambutnya dan tidak memotong kukunya.” (HR Msulim no 1977)Sabda Nabi ini berlaku bagi orang yang hendak berkurban, dan para ulama menyebutkan bahwa orang yang berkurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku adalah untuk meniru orang yang ihram dari sebagian sisi. Jika orang yang berkurban dilarang untuk memotong kuku, tentunya yang sedang ihram lebih utama untuk dilarangCatatan :    Kuku disini mencakup kuku kedua tangan dan kuku kedua kaki    Para ulama sepakat bahwa jika kuku yang pecah maka boleh dipotong karena mengganggu tanpa harus membayar fidyah sama sekaliIbnul Mundzir berkata :وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ لَهُ أَنْ يُزِيْلَ عَنْ نَفْسِهِ مَا كَانَ مُنْكَسِرًا مِنْهُ“Para ulama telah ijmak bahwa ia (seorang yang ihram) boleh memotong kukunya yang pecah” (Al-Ijmaak hal 52)    Jika seorang yang sedang ihram sengaja memotong seluruh kuku kedua tangannya maka para ulama telah sepakat bahwa ia wajib membayar fidyah. Akan tetapi jika yang sengaja ia potong adalah satu atau dua atau tiga kuku maka ada perselisihan di kalangan para ulama. Sebagian ulama (yaitu madzhab Hanafiyah) berpendapat bahwa tidak wajib fidyah kecuali semua kuku kedua tangannya ia potong, karena tidak ada dalil yang menyuruh membayar fidyah. Sementara mayoritas ulama (yaitu Al-Malikiyah, As-Syafi’iyyah, dan Al-Hanabilah) berpendapat bahwa harus memberi makan. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang kadar makanan tersebut untuk setiap kuku. Ada yang mengatakan setiap kuku segenggam makanan, ada yang mengatakan satu mud (yaitu sekitar ¼ zakat fitrah, sekitar 0,65 kg beras). Khilaf ini persis seperti khilaf mencabut sehelai atau dua helai rambut -sebagaimana telah lalu penjelasannya-. Ini tentunya ijtihad dari sebagian para ulama, karena memang tidak ada nash yang tegas dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tentang kaffaroh karena memotong kuku. 3 Memakai minyak wangi.Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda: وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلاَ الْوَرْسُ“Janganlah kalian memakai baju atau kain yang terkena za’farān atau wars.” (HR Bukhari no 5803)Za’farān dan wars adalah nama-nama minyak wangi.Demikian pula dalam hadīts, Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam menyebutkan, dari Ibnu Abbās radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumma dia berkata:أَنَّ رَجُلاً، كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَوَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ، وَهُوَ مُحْرِمٌ، فَمَاتَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  ” اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ، وَلاَ تَمَسُّوهُ بِطِيبٍ، وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا “.Ada seorang lelaki bersama Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam berhaji namun dia terlempar (terjatuh) dari untanya (terinjak untanya) kemudian dia meninggal dan dia dalam keadaan ihram, maka Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata, “Mandikanlah mayatnya dengan air dan daun bidara dan kafankanlah dia dengan dua bilah bajunya, jangan kalian sentuhkan dia dengan minyak wangi, dan jangan kalian menutup kepalanya (tatkala dikafankan) karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam kondisi bertalbiah” (HR Bukhāri no 1851 dan Muslim no 1206) Kondisi orang yang berihram ada dua :Pertama : Sebelum berihram:Sebelum ihram -yaitu tatkala persiapan untuk berihram- maka seorang boleh memakai minyak wangi dibadan atau dikepala atau dirambutnya -namun tidak boleh di kain ihromnya-Asiyah berkataكُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لإِحْرَامِهِ حِينَ يُحْرِمُ، وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ.“Aku memakaikan minyak wangi kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam tatkala beliau hendak berihram, aku juga memakaikan minyak wangi setelah Nabi bertahallul (yaitu tahallul awal setelah beliau melempar jamroh dan mencukur rambut-pen) sebelum beliau berthawāf di Ka’bah.” (HR Bukhāri no 1539 dan Muslim no 2040)Disini jelas bahwa ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā memberikan minyak wangi kepada Nabi sebelum berihram.Aisyah juga berkataكَأَنِّيْ أَنْظُرُ إِلَى وَبِيْصَ اْلمِسْكِ فِيْ مَفْرَقِ رَسُوْلِ اللهِ وَ هُوَ مُحْرِمٌ“Seakan-akan aku melihat ada kilatan bekas minyak rambut di bagian belahan rambut kepala Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tatkala beliau sedang ihram.” (HR Muslim no 1190)Ini adalah dalīl bahwasanya minyak wangi yang dipakai sebelum ihram tidak mengapa tersisa meskipun telah berihram (Lihat Maalim As-Sunan 2/150). Yang penting memakainya sebelum berihrom. Apabila setelah dia menggunakan kain lalu kainnya kena minyak wangi yang ada dibadannya maka ini tidak masalah, yang dilarang adalah jika dia menumpahkan minyak wangi di kain ihram secara langung. Kedua : Sesudah berihram:Bila seseorang sudah berihram, sudah masuk niat ihram dengan siarnya mengatakan, “Labaik Allāhumma umrah,” atau, “Labaik Allāhumma hajjan,” maka tidak boleh lagi menggunakan minyak wangi, baik di baju maupun di badan.Mengapa setelah seseorang berihram tidak boleh menggunakan minyak wangi? Kata para ulamā:⑴ Orang yang berihram tidak dituntut untuk bergaya, berhias.⑵ Minyak wangi merupakan perkara yang sangat mudah menggerakan syahwat ke arah jima’. Dan diantara larangan yang sangat keras dalam berihram adalah jimak (sebagaimana akan datang penjelasannya). Oleh karenanya Rasūlullāh melarang wanita keluar dengan memakai minyak wangi, kenapa? Karena itu bisa menjadi perkara yang bisa memotivasi seseorang untuk bisa tergugah syahwatnya. Oleh karenanya seorang yang sedang ihram tidak boleh pakai minyak wangi.  Catatan :Pertama : Seorang yang sedang berihram juga dilarang untuk sengaja mencium bau minyak wangi (lihat Majmuu’ Fataawa, Ibnu Taimiyyah 26/116), adapun jika tercium maka tidak mengapa.Kedua : Sebagian Jamaah haji ketika kain ihramnya dicuci diberi pewangi (molto atau yang lainnya) ini tidak boleh. Maka hendaknya kain ihram tersebut dibilas kembali agar sisa pengharum pakaian tersebut hilang.Ketiga : Yang dilarang adalah minyak wangi -sebagaimana yang ditunjukan oleh lafal hadits- adapun selain minyak wangi maka tidak mengapa, meskipun memiliki bau yang enak dicium atau misalnya memiliki bau yang menyengat.Contohnya seperti:√ Jeruk. Jeruk kalau kita makan tidak masalah karena jeruk itu sesuatu yang alami bukan minyak wangi. Kecuali kalua sudah diproses dan diubah menjadi minyak wangi beraroma jeruk, maka tidak boleh.√ Odol. Ada odol yang sekedar rasa menthol dan aroma mentol bukanlah minyak wangi. Jadi tidak mengapa menggunakan odol tatkala menyikat gigi, selama  tersebut tidak beraroma minyak wangi. Bahkan sebagian ulama memandang tidak mengapa odol yang harum, karena odol bukanlah dimaksudkan untuk menjadi minyak wangi. Akan tetapi untuk lebih hati-hati adalah tidak menggunakan odol yang beraroma pewangi. Wallahu a’lam.√ Balsam dan minyang angin dan yang semisalnya.Tidak  mengapa seseorang menggunakan balsam, minyak angin, minyak kayu putih, meskipun baunya tajam namun itu semua bukanlah minyak wangi. Kecuali minyak angin yang ada aroma terapi, aroma parfumnya, maka ini tidak boleh karena minyak angin tersebut dicampur dengan minyak wangi sehingga memiliki bau wangi parfume.√ Sabun. Seseorang yang menggunakan sabun yang bukan bau minyak wangi, tapi hanya aroma sabun. Seperti sabun umrah. Sabun umrah ini tidak menjadi masalah karena dia tidak berparfume, maka tidak mengapa dipakai oleh seorang tatkala dia sedang ihram.Jadi tidak semua bau yang enak adalah minyak wangi. 4 Menutup kepala bagi laki-laki, adapun menutup wajah tidak mengapa bagi laki-laki.Larangan ihram berikutnya adalah larangan untuk menutup kepala, dan ini khusus untuk para lelaki. Bagi wanita tentunya tidak mengapa menutup kepala mereka karena mereka berjilbab, yang dilarang bagi wanita adalah memakai cadar dan kaos tangan.Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:. لَا يَلْبَسُ الْقُمُصَ ، وَلَا الْعَمَائِمَ“Seseorang yang sedang ihram tidak boleh memakai gamis dan jubah dan tidak boleh memakai imamah (surban) ” (HR Bukhāri no1842 dan Muslim no 1177)Demikian juga hadīts Ibnu Abbās yang telah kita sebutkan tentang kisah seorang yang terjatuh dari untanya kemudian terinjak dan meninggal dunia, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan dalam hadīts tersebut tentang jasad mayatnya tatkala dikafankan, kata Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam: وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ“Janganlah kalian menutup kepalanya” (HR Bukhāri no 1851 dan Muslim no 1206)Ini dalīl bahwasanya seseorang tatkala sedang ihram tidak boleh menempel kepalanya dengan sesuatu yang menempel. Seperti bila ia menutup kepalanya dengan kain ihramnya.Adapun jika menutup kepalanya tidak menempel seperti pakai payung atau kain kemah, maka ini tidak menjadi masalah.Bahkan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tatkala melempar jamrah ‘Aqabah -dan beliau masih dalam keadaan ihram- beliau ditutupi dengan kain/baju.Ummul Hushoin beliau berkata :«حَجَجْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ، فَرَأَيْتُ أُسَامَةَ وَبِلَالًا، وَأَحَدُهُمَا آخِذٌ بِخِطَامِ نَاقَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْآخَرُ رَافِعٌ ثَوْبَهُ يَسْتُرُهُ مِنَ الْحَرِّ (وفي رواية: مِنَ الشَّمْسِ) حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ»“Aku berhaji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu haji wada’ maka aku melihat Usamah dan Bilal, salah satu dari mereka berdua memegang kendali unta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya mengangkat bajunya menutupi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena panas (dalam riwayat yang lain : karena matahari) hingga Nabi selesai melempar jumroh Aqobah” (HR Muslim no 1298)Jabir berkata -tatkala menjelaskan perjalanan haji Nabi-:وَأَمَرَ بِقُبَّةٍ مِنْ شَعَرٍ تُضْرَبُ لَهُ بِنَمِرَةَ…. فَوَجَدَ الْقُبَّةَ قَدْ ضُرِبَتْ لَهُ بِنَمِرَةَ، فَنَزَلَ بِهَا، حَتَّى إِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ أَمَرَ بِالْقَصْوَاءِ“Dan Nabi memerintahkan untuk ditegakan kemah baginya di Namiroh (di Arofah)….lalu Nabi mendapati kemah telah ditegakkan untuk beliau di Namiroh maka Nabipun singgah di kemah tersebut hingga tiba waktu dzuhur lalu beliau memerintahkan untuk mempersiapkan onta beliau Al-Qoswaa” (HR Muslim no 1218) Adapun menutup wajah, maka ada khilaf dikalangan para ulamā. Dalam Shahīh Muslim tatkala Rasūlullāh shallallāhu ‘alaهhi wa sallam memerintahkan para shahābat untuk mengkafankan shahābat yang terjatuh dari untanya di padang Arafāh, kata Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam:وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ ولا وجههُ“Jangan kalian tutup kepalanya dan jangan kalian tutup wajahnya.” (HR Muslim no 1206, sementara Al-Bukhari meriwayatkan tanpa tanbahan “wajahnya”)Ada tambahan dalam hadīts tersebut, “Janganlah menutup wajahnya.” Ada khilaf di kalangan para ulamā tentang keshahīhan tambahan lafazh ini. Sebagian ulamā memandang lafazh ini shahīh (diantaranya adalah Az-Zaila’i di Nashbur Rooyah 3/28 dan Al-Albani di Ahkaamul Janaaiz hal 13) maka tidak boleh seorang lelaki menutup wajahnya. Konsekwensinya, seorang tidak boleh memakai masker yang terbuat dari kain untuk menutup wajahnya.Namun sebagian ulamā mengatakan bahwa tambahan lafazh hadīts ini adalah tambahan yang riwayatnya tidak shahīh (diantaranya adalah al-Imam Al-Bukhari sebagaimana dinukil Ibnul Mudzoffar Al-Bazzaar di Hadits Syu’bah hal 124 no 176 dan juga Abu Abdillah al-Hakim di Ma’rifat ‘Ulumil Hadits hal 148), sehingga dengan demikian tidak mengapa lelaki untuk menutup wajahnya.Dan penulis lebih condong kepada pendapat kedua bahwasanya tidak ada larangan untuk menutup wajah yang ada di dalam hadīts-hadīts yang berkaitan dengan kepala. Karena larangan Nabi terhadap orang yang ihram adalah berkaitan dengan pakaian (sorban yaitu pakaian di kepala, jubah yaitu pakaian di badan, burnus yaitu pakaian yang dipasang di bahu, dan celana yaitu pakaian untuk kaki). Dan kaum pria tidak ada pakaian khusus yang dipakai di wajah.  Adapun penutup wajah maka berkaitan dengan pakaian perempuan.Karenanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam berkata:وَلاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ“Jangan seorang wanita memakai cadar.” (HR An Nasā’i no 2673)Dengan demikian lelaki boleh menutup wajahnya dan boleh memakai masker meskipun terbuat dari kain. 5 Memakai baju/pakaian yang dijahit yang sesuai dengan bentuk tubuh.Lelaki yang sedang ihram tidak boleh memakai pakaian yang dijahit yang membentuk potongan tubuh manusia seperti qomis (jubah), sirwal (celana), khuf (sepatu), kaos kaki, kaos dalam, celana dalam dan yang lainnya.Ibnu ‘Umar berkata :أَنَّ رَجُلاً، سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم  ” لاَ تَلْبَسُوا الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلاَ الْوَرْسُ ” .Ada seorang bertanya kepada Rasūlullāh, “Wahai Rasūlullāh, pakaian apa yang boleh dipakai oleh seorang yang sedang ihram?”. Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang uyang ihram tidak boleh memakai baju Jubah, surban, celana panjang, baranis (pakaian yang diletakan dibagian pundak dan ada tutup kepalanya) dan tidak boleh pakai khuf (sepatu) kecuali seseorang yang tidak mempunyai sandal, kalau tidak punya sandal maka dia boleh memakai sepatu dengan syarat sepatu tersebut dipotong sampai di bawah mata kaki. Tidak boleh memakai baju yang tercampur dengan minyak wangi za’faran dan wars.” (HR Bukhāri no 1842 dan Muslim no 1177)Di sini Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam melarang memakai baju yang di jahit membentuk anggota tubuh. Para ulamā menggunakan istilah tidak boleh memakai الْمَخِيْطُ (al-Makhiith). Dalam bahasa Indonesia al-Makhiith artinya “Yang dijahit”. Istilah al-Makhiith ini menimbulkan banyak kesalahpahaman dari jamaah haji/umrah.Sehingga mereka menyangka sesuatu yang ada jahitannya dilarang (sedangkan yang tidak dijahit diperbolehkan). Padahal yang dimaksud dengan al-makhiith oleh para ulamā adalah pakaian yang di jahit sehingga membentuk anggota tubuh.Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berbicara tentang masalah jahitan tapi Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam mengatakan tidak boleh pakai jubah, celana panjang, surban burnus, beliau tidak pernah membicarkan tentang masalah jahitan. Jadi yang dimaksud pakaian yang dijahit adalah yang membentuk anggota tubuh seperti baju, jubah, celana panjang dan yang lainnya, itu yang dilarang.Artinya, seandainya ada seseorang yang menenun kaos dalam atau jubah tanpa ada jahitan tapi membentuk jubah, tetap saja dilarang, karena yang dilarang bukan masalah jahitannya tetapi apakah kain tersebut berbentuk jubah (membentuk potongan-potongan tubuh)? itulah yang dilarang.Seandainya ada seorang menenun celana dalam sehingga terbentuk celana dalam tanpa ada jahitannya, semuanya tenunan, maka inipun tidak boleh.Jadi yang dilarang bukanlah “yang ada jahitannya”, tetapi yang berbentuk pakaian. Maka dengan demikian bisa jadi satu perkara ada jahitannya namun tidak dilarang.Contohnya, seperti:    Seseorang memakai kain ihram atas dan bawah, kemudian kain atasnya di jahit ditulis nama travel Fulāni misalnya, maka ini tidak jadi masalah, ini tidak dilarang.    Seseorang memakai ikat pinggang yang ada jahitannya ini juga tidak dilarang.    Seseorang memakai sandal, sandal ada jahitannya, tetapi ini tidak dilarang.    Seseorang membawa tas yang penuh dengan jahitan, maka tidak dilarang karena tas bukanlah pakaian    Seseorang membawa dompet yang dompetnya berjahit. Ini juga tidak mengapa karena dompet bukanlah pakain    Maka lebih boleh lagi memakai jam tangan dan kacamata. Kemudian, Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam berbicara tentang “larangan memakai khuf/sepatu”. Tapi kalau tidak ada sandal diberi keringanan boleh memakai sepatu, namun Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyuruh untuk memotong sepatu tersebut jangan sampai menutup mata kaki, tetapi dipotong dibawah mata kaki.Namun banyak ulamā yang mengatakan larangan ini mansukh (tidak berlaku lagi), karena waktu Rasūlullāh shallallāhu ‘alaihi wa sallam di padang Arafāh, Ibnu Abbās berkata:سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَخْطُبُ بِعَرَفَاتٍ  ” مَنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ “. لِلْمُحْرِمِ.“Aku mendengar Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkutbah di padang Arafāh, kata Nabi Shallallāhu ‘alayhi wa sallam, “Barang siapa yang tidak mendapati dua sandal, silahkan pakai khuf, barang siapa yang tidak punya izar/sarung silahkan pakai shirwal/celana, bagi orang yang ihram.” (HR al-Bukhāri no 184)Padahal yang mendengarkan kutbah Nabi ini adalah orang banyak, banyak sekali yang berkumpul di padang Arafāh. Dan Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam hanya mengatakan, “Barangsiapa yang tidak menemukan sandal maka silahkan memakai khuf.”, beliau tidak berkata, “Dan potonglah khuf tersebut di bawah mata kakimu,”Kata para ulamā ini dalīl bahwasanya berita untuk memotong khuf di bawah mata kaki ini sudah mansukh, sehingga khuf tidak perlu dipotong.Yang tidak mempunyai sandal silahkan memakai sepatu, ini merupakan keringanan. Yang tidak punya sarung silahkan pakai celana panjang, karena zaman dahulu tidak semua orang punya pakaian yang lengkap. Tidak mesti orang yang punya celana juga punya sarung. Tidak mesti orang punya sandal pasti punya khuf, tidak mesti orang punya khuf pasti punya sandal, maka datanglah keringanan ini. Peringatan : Adapun bagi wanita, maka yang dilarang adalah tidak boleh memakai cadar dan dua kaos tangan. Nabi Shallallāhu ‘alayhi wa sallam berkata:وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ“Tidak boleh seorang wanita yang sedang ihram memakai cadar dan tidak boleh juga memakai dua kaos tangan.” (HR al-Bukhāri no 1838)Dan jika ternyata ada seorang wanita dihadapan lelaki ajnabi (yang bukan mahramnya) maka dia boleh menjulurkan khimarnya namun tidak boleh pakai cadar. Cadar adalah pakaian yang ditempelkan diwajah kemudian di ikat dibelakang. Adapun seseorang menjulurkan khimarnya, yaitu kain yang dari atas kepala menjulur kebawah tanpa menempel dan tanpa diikat maka ini boleh.‘Āisyah radhiyallāhu ta’āla ‘anhā berkata:كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ ، فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا ، فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ“Dahulu, ketika orang-orang sedang naik kendaraan, mereka melewati kami (para wanita) dan kami sedang bersama Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, kami sedang ihram.  Tatkala para rombongan tersebut (para lelaki) yang naik kendaraan sejajar dengan kami maka salah seorang dari kami menurunkan jilbabnya dari atas kepalanya sambil menutup wajahnya, dan jika mereka telah berlalu kamipun membuka lagi wajah kami.” (HR Ahmad 23501, Abū Dāūd nomor 1833, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dan yang lainnya tapi sanadnya agak lemah, meskipun lemah tapi ada syahidnya yang shahīh dalam riwayat Imām Mālik dari  Fathimah bintul Mundzir dia berkata: كُنَّا نُخَمِّرُ وُجُوهَنَا وَنَحْنُ مُحْرِمَاتٌ وَنَحْنُ مَعَ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ .“Kami dahulu menutup wajah-wajah kami tatkala kami sedang ihram bersama Asma binti Abū Bakr Ash Shiddīq.” (Al-Muwattho’ 1/328 no 16)Ini dalīl bahwasanya bagi wanita yang dilarang adalah memakai pakaian yang digunakan di wajahnya seperti niqab, burqu’ dan semisalnya.Adapun melepaskan kain dari atas kepala dengan kain tersebut tetap tergantung tanpa dilekatkan di wajah maka ini tidak mengapa berdasarkan riwayat dari ‘Āisyah dan juga dari Fathimah bintil Mundzir radhiyallāhu Ta’āla ‘anhuma ‘ajmain.Catatan :Pertama : Jika wanita menutup wajahnya dengan cara apapun selain cadar dan burqu’ maka tidak mengapa. Ibnu Taimiyyah berkata :تخصيص النهي بالنقاب ، وقرنه بالقفاز : دليل على أنه إنما نهاها عما صنع لستر الوجه ، كالقفاز المصنوع لستر اليد ، والقميص المصنوع لستر البدن ؛ فعلى هذا : يجوز أن تخمره بالثوب ، من أسفل ، ومن فوق ، ما لم يكن مصنوعا على وجه يثبت على الوجه ، وأن تخمره بالملحفة وقت النوم“Pengkhususan larangan (bagi wanita) untuk menggunakan cadar dan digandengkan dengan kaos tangan merupakan dalil bahwasanya Nabi hanya melarang sang wanita dari memakai seusatu yang dibuat untuk menutup wajah, sebagaiaman kaos tangan yang dibuat untuk menutup tangan, dan jubah yang dibuat untuk menutup badan. Dengan demikian maka boleh seorang wanita menutup wajahnya dengan bajunya dari bawah maupun dari atas selama penutup tersebut tidak dibuat menjadi suatu pakaian yang menempel di wajah. Dan ia boleh menutup wajahnya dengan selimut tatkala tidur” (Syarh al-‘Umdah 3/270)Kedua : Wanita yang sedang ihram dilarang menggunakan masker karena sangat mirip dengan cadar. Barangsiapa yang memakai masker yang menutup wajah -karena ada keperluan, seperti banyaknya debu atau asap atau penyakit menular- maka ia tidak berdosa akan tetapi harus membayar fidyah. 6 Berburu hewan buruan darat.Yang dimaksud dengan hewan buruan darat adalah hewan yang sering diburu di darat (liar). Adapun ayam, kambing, sapi, dan onta, maka itu bukanlah hewan buruan.Adapun hewan laut maka tidak mengapa diburu, seperti ikan. Seseorang tatkala sedang ihram kemudian menangkap ikan maka tidak menjadi masalah.Allah berfirman :أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَDihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan (QS Al-Maidah : 96)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ“Wahai orang yang beriman, janganlah kalian berburu hewan buruan darat sementara kalian dalam kondisi ihram.” (QS Al Māidah: 95)Adapun setelah selesai bertahallul dari ihram maka diperbolehkan untuk berburu. Allāh berfirman :وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا“Jika kalian telah bertahalul maka silahkan kalian berburu.” (QS Al Maidah: 2)Pembahasan ini tidak begitu penting di zaman kita sekarang karena kemudahan yang Allāh berikan kepada jama’ah haji maupun umrah dengan menaiki kendaraan yang Alhamdulillāh enak, mudah, ber AC. Kemudian perjalanannya juga ditempuh dalam waktu yang singkat sehingga para jama’ah tidak perlu untuk berburu. Makanan juga siap.Tapi pembahasan ini sangat penting dauhulu menginggat zaman dahulu ketika begitu sulitnya orang-orang untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah.Bayangkan, tatkala seseorang hendak berihram untuk umrah dari Madīnah menuju Mekkah dia harus menempuh jarak sekitar 450 Km sampai 500 Km dan perjalanan tersebut ditempuh selama 1 minggu atau lebih.Ini menunjukan terkadang seseorang di tengah jalan mendapat ujian misalnya makanannya habis, sehingga dia harus mencari makanan. Allāh melarang orang yang sedang berihram untuk berburu (mencari hewan buruan) bahkan Allāh melarang orang yang tidak sedang berihram untuk membantu orang yang sedang berihram mencari hewan buruan.Contohnya,    ada orang yang sedang tidak berihram, kasihan sama orang yang berihram (karena kelaparan), kemudian dia menunjukan (misalnya), “Tuh, di sana ada hewan buruan,” ini tidak boleh.    Orang yang sedang tidak ihram berburu dalam rangka memberikan makanan untuk orang yang sedang ihram, ini pun tidak boleh. Adapun jika tatkala berburu niatnya bukan untuk orang ihram, lalu setelah itu ia masak dan memberikan makanan kepada orang ihram maka tidak mengapa.Barangsiapa yang sengaja berburu maka dia harus membayar denda.Pilihan Denda Pertama : Membayar dengan hewan ternak  Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian berburu hewan buruan darat sementara kalian dalam kondisi ihram. Barangsiapa yang sengaja berburu hewan buruan diantara kalian. Maka dendanya adalah hewan dari binatang ternak yang mirip (seimbang) dengan hewan buruan tersebut. Yang memutuskan haruslah dua orang yang adil diantara kalian, denda tersebut harus di bagi di Ka’bah. Atau memberi makan kepada fakir miskin. Atau berpuasa yang seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu.” (QS Al-Maidah : 95)Aturannya sebagai berikut :Pertama : Berburu tersebut dilakukan dengan sengaja. Karena Allah berfirman مُتَعَمِّدًا (sengaja), maka jika seseorang berburu tidak sengaja atau lupa maka dia tidak harus membayar denda, yang membayar denda adalah yang berburu dengan sengaja.Kedua : Dendanya dibayar dengan binatang ternak yang mirip dengan yang ia buru, bukan hewan yang diburu itu sendiri. Misalnya seorang yang berburu merpati, maka dendanya bukan membayar merpati tetapi dendanya adalah binatang ternak yang mirip (seimbang) dengan merpati, dalam hal ini adalah kambing. Barang siapa yang berburu burung onta maka dendanya adalah onta, barangsiapa yang berburu khimar wahsy (keledai liar yang boleh dimakan) maka dendanya adalah sapi. Ini adalah fatwa sebagian shahābat dan tabi’in.Ketiga : Hewan dendanya tersebut harus disembelih di Mekah. Misalnya masih 200 Km dari kota Mekkah dia berburu merpati, maka dia harus bayar denda yaitu kambing. Dan kambing tersebut harus di sembelih di Mekkah. Karena firman Allāh: هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ (Denda tersebut harus di bagi di Ka’bah). Disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang fakir di kota Mekkah. Pilihan Denda Kedua : Memberi makan kepada fakir miskinAda khilaf diantara para ulamā tentang fakir miskin ini.Ibnu Hazm mengatakan bahwa 3 orang fakir miskin sudah cukup, karena Allāh hanya menggunakan kalimat jamak: طَعَامُ مَسَاكِينَ (memberi makan pada fakir miskin).Sebagian ulamā yang lain mengatakan bahwa caranya yaitu dengan menilai (menaksir). Misalnya dia berburu merpati. Merpati itu bayarannya kambing maka kambing itu di nilai (ditaksir), yaitu kira-kira kambing tersebut harganya berapa. Misalnya harga kambing itu 300 relah, maka 300 real tersebut tidak harus dibelikan kambing tetapi dibelikan misalnya beras, lalu beras tersebut dibagikan kepada fakir miskin, masing-masing fakir miskin mendapat  1/2 shaa’ (yaitu sekitar 1,3 kg beras) sehingga banyak fakir miskin yang bisa dibagi atau yang harus dia bagikan.Banyak ulamā berpendapat seperti ini dan ini lebih berhati-hati yaitu dengan menyeimbangkan dengan harga kambing tersebut..Pilihan Denda Ketiga : Dengan berpuasa.Kata para ulamā yaitu dengan melihat ada berapa orang miskin yang bisa dibagi dengan nilai kambing tersebut. Kemudian tiap 1 orang miskin diganti dengan 1 hari puasa, tentunya ini lebih berat lagi.Misalkan kita ada seseorang berburu merpati kemudian harus dibayar dengan kambing. Lalu dia tidak mau membayar dengan kambing misalnya, tetapi membayar dengan memberi makan fakir miskin.Bila harga kambing itu ditaksir 300 Riyal misalnya, lalu 300 Riyal itu dibelikan beras, kemudian beras tersebut dibagikan kepada fakir miskin masing-masing orang  mendapat 1,3 kg. Maka berapakah kira-kira jumlah orang miskin yang menerima 1,3 kg beras tersebut?. Maka orang tersebut harus berpuasa sesuai dengan perkiraan jumlah fakir miskin yang berhak menerima beras tersebut. Ini tentunya sangat berat. 7 Melakukan akad nikah, menikahkan, dan melamarLarangan ini berlaku bagi pria maupun wanita yang sedang ihram. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ“Tidak boleh seseorang yang sedang ihram menikah, tidak boleh juga menikahkan dan tidak boleh juga melamar.” (HR Muslim no 1409)Maka, tidak boleh dia melaksanakan akad nikah meskipun calon wanitanya tidak sedang ihram. Demikian juga, dia tidak boleh menikahkan orang lain, tidak boleh jadi wali, atau menjadi perwakilan dari wali untuk melangsungkan akad nikah, ini juga tidak boleh. Demikian juga tidak boleh dia melamar seorang wanita tatkala dia sedang dalam kondisi ihram.Karena Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah melarang  seseorang yang sedang berihram, kata Allāh Subhānahu wa Ta’āla:فَلَا رَفَثَ“Tidak boleh berbuat rafats.” (QS Al-Baqarah: 197)Kita tahu bahwasanya rafats adalah jima’ dan perkara-perkara yang mengarah mengantarkan kepada jima’. Demikian juga dengan hal-hal yang bisa membawa (mengantarkan) kepada syahwat, semuanya dilarang tatkala ihram.Oleh karenanya, para ulamā mengatakan bahwa minyak wangi dilarang bagi yang sedang ihram baik laki-laki maupun wanita, karena minyak wangi merupakan salah satu  perkara-perkara yang bisa mengantarkan kepada jima’. Demikian juga dengan pernikahan dan melamar adalah perkara-perkara yang bisa mengantarkan menjurus kearah sana. Ada beberapa perkara yang harus kita perhatikan dalam masalah ini.⑴ Jika ternyata terjadi akad nikah dari salah seorang calon mempelai yang sedang ihram, entah laki-lakinya atau wanitanya atau walinya, maka akadnya fasid (tidak sah).Misalnya : Calon suami istri sama-sama tidak ihram, lalu menikah akan tetapi wali dari wanita tersebut sedang ihram dan menikahkan putrinya, maka ini tidak sah. Dan untuk membatalkan pernikahan tersebut tidak perlu dengan cerai karena asalnya pernikahan tersebut tidak sah.⑵ Jika seseorang akan menikah dan dia dalam kondisi sedang ihram dan dia tidak tahu bahwa menikah dalam kondisi ihram itu tidak boleh, apakah dia berdosa? Jawaban nya tidak berdosa. Akan tetapi akadnya tidak sah.Saya ingatkan kembali bahwasanya seorang yang melakukan akad nikah dalam kondisi ihram dan dia sengaja melakukan akad nikah maka dia berdosa karena dia tahu itu larangan.Ini diantaranya larangan ihram yang jika dilanggar tidak perlu membayar fidyah, denda tetapi cukup beristighfār kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.⑶ Jika seandainya dia menikah dalam kondisi ihram kemudian dari pernikahan tersebut melahirkan anak-anak, bagaimana hukum anak-anak tersebut? Apakah disebut anak zina atau tidak ?Jawabannya ini bukan anak-anak zina karena nikah dalam kondisi ihram disebutkan oleh para ulamā dengan nikah subhat. Dalam kaidah, seluruh pernikahan yang disebutkan dengan nikah subhat maka anak-anaknya adalah anak-anak yang syar’i, tetap dinisbatkan kepada ayahnya. Tetapi nikah tersebut harus terus diulangi lagi (akad nikahnya).⑷ Apakah seorang yang sedang ihram boleh menjadi saksi atas adanya pernikahan? Dzahir dari hadīts tersebut tidak melarang, karena Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam hanya mengatakan:لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ“Tidak boleh seorang muhrim menikah atau menikahkan dan tidak boleh melamar.”Sehingga bila menjadi saksi, dzahirnya tidak mengapa.⑸ Seandainya ada seorang yang sedang ihram, sebelum hajian orang tersebut menceraikan istrinya, ternyata masa iddah istrinya sudah mau habis.Sebagaimana diketahui bahwa:    Kalau masa iddahnya sudah habis, bila dia ingin kembali kepada istrinya dia harus menikah lagi/akad baru.    Kalau dia kembali kepada istrinya di masa iddahnya maka tidak perlu akad nikah.Sementara dia dalam kondisi ihram, apakah dia boleh kembali kepada istrinya/rujuk kepada istrinya? Jawabannya, Boleh!Karena yang dilarang adalah menikah atau menikahkan atau melamar, adapun kalau kembali kepada istrinya meskipun dalam kondisi ihram maka tidak mengapa.Dia tinggal telepon istrinya, atau dia angkat (menunjuk) saksi kemudian mengatakan, “Saya telah rujuk kepada istri saya,” sehingga kembali lagi pernikahan mereka berdua. 8 Melakukan hubungan suami istri.Dalīlnya Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ“Sesungguhnya haji itu ada bulan-bulan yang telah diketahui, barangsiapa yang menetapkan hatinya untuk berhaji pada bulan-bulan tersebut maka tidak boleh melakukan rafats.” (QS al Baqarah 197)Rafats ini mencakup:√ Jima’ (berhubungan suami istri).√ Al-  mubāsyarah (bercumbu, menikmati tubuh istri tapi tidak sampai pada hubungan badan).√ Perkataan-perkataan atau perbuatan yang bisa mengantarkan pada jima’ seperti rayuan-rayuan, sentuhan-sentuhan dll.Ini semua dilarang tatkala sedang melaksanakan ibadah haji.Jika seseorang melakukan pelanggaran dengan berhubungan dengan istrinya tatkala sedang haji, maka ada beberapa perkara yang menimpanya, diantaranya:⑴ Hajinya rusak/hajinya batal, jika seseorang tersebut berhubungan dengan istrinya sebelum wuqūf di padang Arafāh.Ini menurut 4 mahzhab yaitu Hanafi, Māliki, Hambali dan Syāfi’ī. Demikian juga jika dia berhubungan dengan istrinya setelah wuqūf di padang Arafāh namun sebelum tahallul awal (belum lempar jamarat, belum mencukur rambut), maka hajinya batal menurut 3 mahzhab yaitu Māliki, Syāfi’ī dan Hambali adapun menurut mahzhab Hanafi maka tidak rusak. Namun pendapat yang kuat adalah ibadah hajinya rusak.Adapun jika dia berhubungan dengan istrinya setelah tahallul awal sebelun tahallul tsani (dia sudah lempar jamarat, mencukur rambut, sudah pakai baju biasa dan minyak wangi namun belum thowaf ifadhoh) dan dia melakukan hubungan dengan istrinya maka hajinya tidak batal.Ini menurut 4 mahzhab tapi dia harus membayar kambing.⑵ Harus tetap melanjutkan ibadah hajinya.Dia harus melanjutkan ibadah hajinya, bersama dengan jama’ah haji yang lain seperti melempar jamarah, thawāf Ifadhah sampai thawāf wada (sampai selesai).⑶ Harus membayar fidyahMaksudnya fidyah disini adalah fidyah mughaladhah (fidyah yang berat).Menurut jumhūr ulamā dia harus membayar unta. Berbeda bila dia berhubungan dengan istrinya setelah tahallul awwal, telah kita sebutkan tadi hajinya tidak rusak dan dia cukup membayar kambing.Dan ini berlaku untuk laki-laki dan wanita, bila ternyata istrinya dirayu dan mau melakukan hubungan suami istri maka istrinya juga harus membayar unta jadi harus membayar dua unta (untuk suami istri).Tetapi bila istrinya dipaksa oleh suaminya untuk berhubungan, sehingga istrinya terpaksa maka istrinya tidak harus membayar unta. Ini pendapat jumhūr ulamā.Hal ini berdasarkan fatwa dari para shahābat seperti Ibnu ‘Umar dan Ibnu Abbās radhiyallāhu ‘anhuma.Al-Hakim meriwayatkan:عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا أَتَى عَبْدَ اللهِ بْنَ عَمْرٍو يَسْأَلُهُ عَنْ مُحْرِمٍ وَقَعَ بِامْرَأَةٍ فَأَشَارَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ , فَقَالَ: ” اذْهَبْ إِلَى ذَلِكَ فَسَلْهُ ” قَالَ شُعَيْبٌ: فَلَمْ يَعْرِفْهُ الرَّجُلُ فَذَهَبْتُ مَعَهُ فَسَأَلَ ابْنَ عُمَرَ , فَقَالَ: ” بَطُلَ حَجُّكَ ” , فَقَالَ الرَّجُلُ: فَمَا أَصْنَعُ؟ , قَالَ: ” اخْرُجْ مَعَ النَّاسِ وَاصْنَعْ مَا يَصْنَعُونَ , فَإِذَا أَدْرَكْتَ قَابِلًا فَحُجَّ وَأَهْدِ ” , فَرَجَعَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَا مَعَهُ فَأَخْبَرَهُ , فَقَالَ: اذْهَبْ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَسَلْهُ , قَالَ شُعَيْبٌ: فَذَهَبْتُ مَعَهُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَسَأَلَهُ , فَقَالَ لَهُ كَمَا قَالَ ابْنُ عُمَرَ , فَرَجَعَ إِلَى عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَا مَعَهُ فَأَخْبَرَهُ بِمَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ ثُمَّ قَالَ: مَا تَقُولُ أَنْتَ؟ فَقَالَ: ” قَوْلِي مِثْلُ مَا قَالَاDari Ammar bin Suaib, dari ayahnya (Syu’aib) ia berkata : Ada seorang datang menemui Abdullāh bin Amr (bin Ash) radhiyallāhu Ta’āla ‘anhum, dia bertanya tentang seorang muhrim (tatkala sedang berihram) yang berhubungan dengan istrinya. Maka kata Abdullāh bin Amr berkata, “Pergilah engkau kepada Abdullāh bin Ummar (dan tanyakanlah)”. Kata Syu’aib, ternyata orang tersebut tidak nengenal Ibnu Umar, maka akupun pergi bersamanya (pergi menuju Ibnu Ummar). Kemudian dia bertanya kepada Ibnu Umar tentang permasalahan dia, Ibnu Umar berkata, “Hajimu telah batal”. Sang lelaki berkata, “Apa yang harus aku lakukan?”. Ibnu Ummar berkata, “Keluarlah bersama orang-orang (yang sedang berhaji) dan lakukanlah seperti yang mereka lakukan”.  Kemudian kata Ibnu Umar, “Kalau ternyata engkau masih bisa tahun depan berhaji maka berhajilah lagi  kemudian menyembelih unta”.Orang inipun setelah bertanya kepada Ibnu Umar dia balik lagi kepada Abdullāh bin Amr (aku bersama dia) lalu dia kabarkan tentang jawaban Ibnu Umar maka Abdullāh bin Amr berkata, “Sekarang pergi lagi kepada Ibnu Abbās, tanyakanlah kepada Ibnu Abbās”. Kata Syu’aib: Aku pun menemani dia menuju Ibnu Abbās, kemudian diapun bertanya kepada Ibnu Abbās, ternyata Ibnu Abbās berfatwa sama seperti Ibnu Umar maka diapun kembali kepada Abdullāh bin Amr lalu dia kabarkan kepada Abdullāh bin Amr perkataan Ibnu Abbās kemudian dia berkata, “Bagaimana menurut pendapat anda wahai Abdullāh bin Amr?”. Maka Abdullāh bin Amr berkata, “Pendapatku sama seperti pendapat Ibnu Umar dan pendapat Ibnu Abbās.”(HR Al-Hakim no 2375 dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubro no 9783, melalui jalur al-Imam al-Hakim. Dan dishahihkan oleh al-Hakim beliau berkata, “Ini adalah hadīts orang-orang yang tsiqah dan perawinya adalah para hafizh”. Dan disepakai oleh Adz-Dzahabi, dan juga dishahihkan oleh al-Baihaqi)Di sini telah sepakat pendapat Abdullāh bin Ammr bin Ash, pendapat Abdullāh bin Umar dengan pendapat Abdullāh bin Abbās radhiyallāhu Ta’āla ‘anhum ‘ajmain.Adapun jika terjadi jima’ tatkala sedang umrah, jika hubungan tersebut sebelum thawāf atau sa’i, maka umrahnya batal.Tapi dia tetap melanjutkan umrahnya sampai selesai kemudian melakukan umrah yang lain sebagai gantinya. Dan dia harus membayar fidyah yaitu kambing dibagikan kepada fakir miskin di Harām.Tetapi jika dia melakukan hubungan suami istri setelah thawāf dan sa’i namun sebelum mencukur rambut maka umrahnya tidak rusak, karena kita tahu bahwasanya mencukur rambut bukan rukun umrah. Kita tahu yang rukun adalah: ihram, thawāf dan sa’i. 9 Bercumbu (tidak sampai jimak).Sebagaimana jimak dilarang maka sekedar bercumbu juga dilarang karena termasuk dalam makan rafats -sebagaimana telah lalu penjelasannya-. Hanya saja jika seseorang mencumbui (menyentuh) atau mencium istrinya (yaitu berlezat-lezat dengan istrinya) namun tidak sampai pada perbuatan jimak maka harus membayar fidyah  (Yaitu memilih antara berpuasa tiga hari atau memberi makan enam faqir miskin atau menyembelih kambing). Sama saja apakah cumbuan tersebut hingga mengeluarkan air mania tau tidak (yang penting tidak sampai jimak), dan sama saja apakah sebelum tahallul awaal atau setelah tahallul awwal (sebelum tahallul tsani). (lihat Majmu’ Fataawa wa Rasaail as-Syaikh al-‘Utsaimin 22/179-180), dan sebagian ulama berpendapat bahwa semua cumbuan dengan sentuhan maka harus memotong kambing (tidak ada pilihan puasa dan memberi makan enam orang miskin), adapun kalua tanpa sentuhan hanya perkataan atau melihat saja maka tidak ada fidyah (Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah 3/311-312)  Tiga keadaan seseorang melakukan larangan ihramPertama : Dalam keadaan lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka tidak ada dosa dan tidak ada fidyah.Dari Ya’la bin Umayyah ia berkata :أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِالْجِعْرَانَةِ، وَعَلَيْهِ جُبَّةٌ وَعَلَيْهِ أَثَرُ الخَلُوقِ – أَوْ قَالَ: صُفْرَةٌ -، فَقَالَ: كَيْفَ تَأْمُرُنِي أَنْ أَصْنَعَ فِي عُمْرَتِي؟“Ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala Nabi di al-Ju’ronah, dan lelaki tersebut memakai baju dan ada bekas minyak wangi -atau warna kuning minyak wangi-. Lalu lelaki itu berkata, “Apa perintahmu terhadapku, apa yang harus aku lakukan terhadap umrohku ini?”…Nabi berkata :اخْلَعْ عَنْكَ الجُبَّةَ، وَاغْسِلْ أَثَرَ الخَلُوقِ عَنْكَ، وَأَنْقِ الصُّفْرَةَ، وَاصْنَعْ فِي عُمْرَتِكَ كَمَا تَصْنَعُ فِي حَجِّكَ“Bukalah bajumu, dan cucilah bekas minyak wangi darimu, dan bersihkan warna kuning, dan lakukanlah umrohmu sebagaiman yang kau lakukan pada hajimu”.Dalam riwayat yang lain Nabi berkata :اِغْسِلِ الطِّيبَ الَّذِي بِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، وَانْزِعْ عَنْكَ الجُبَّةَ“Cucilah minyak wangi yang ada padamu tiga kali, dan lepaskanlah bajumu” (HR Al-Bukhari no 1536, 1789 dan Muslim no 1180)Orang ini dalam kondisi ihrom dan melakukan dua pelanggaran yaitu memakai minyak wangi dan memakai jubah/baju. Namun ia melakukannya dalam kondisi jahil/tidak tahu. Karenanya Nabi menyuruhnya untuk menghilangkan kedua pelanggaran tersebut yaitu dengan mencuci minyak wangi darinya dan melepas jubahnya, akan tetapi Nabi tidak menyuruhnya untuk membayar fidyah.Ibnu Hajar berkata :وَاسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى أَنَّ مَنْ أَصَابَهُ طِيبٌ فِي إِحْرَامِهِ نَاسِيًا أَوْ جَاهِلًا ثُمَّ عَلِمَ فَبَادَرَ إِلَى إِزَالَتِهِ فَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِ“Hadits ini dijadikan argument bahwa barang siapa yang terkena minyak wangi tatkala ihram karena lupa atau karena tidak tahu lalu ia tahu dan segera menghilangkannya maka tidak ada kaffaroh/fidyah baginya” (Fathul Baari 3/395)Karenanya :    Jika ada seseorang di dalam bis karena kedinginan lantas dia mengambil kain ihramnya untuk menutup kepalanya (dia tidak mengerti atau lupa) maka dia tidak perlu bayar fidyah.    Seseorang dalam kondisi tidur (sedang berihram) kemudian tanpa sadar dia menutup kepalanya dengan memakai selimut, ini pun tidak boleh. Namun karena dia tidak tahu (sedang tidur) maka kalau dia sadar dia segera membuka lagi kepalanya dengan selimut tersebut.    Seseorang lupa sehingga tanpa sadar mencabuti buku ketiaknya, maka tidak mengapa Kedua : Jika melakukannya dengan sengaja, namun karena ada uzur dan kebutuhan mendesak, maka ia tidak berdosa sama sekali hanya saja ia terkena fidyah.عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَمَنَ الحُدَيْبِيَةِ، وَالقَمْلُ يَتَنَاثَرُ عَلَى وَجْهِي، فَقَالَ: «أَيُؤْذِيكَ هَوَامُّ رَأْسِكَ؟» قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: «فَاحْلِقْ، وَصُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، أَوْ أَطْعِمْ سِتَّةَ مَسَاكِينَ، أَوْ انْسُكْ نَسِيكَةً»Dari Ka’ab bin ‘Ujroh radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangiku tatkala umroh al-Hudaibiyah, sementara kutu tersebar di wajahku. Beliau berkata, “Apakah kutu-kutu kepalamu mengganggumu?”. Aku berkata, “Iya”. Beliau berkata, “Kalau begitu cukurlah kepalamu, dan puasalah tiga hari atau berilah makan kepada enam orang miskin, atau sembelihlah sembelihan” (HR Al-Bukhari no 4190 dan Muslim no 1201)Dalam riwayat yang lain (HR Al-Bukhari no 4991) Ka’ab bin ‘Ujroh berkata :وَأُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: {فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ}“Dan turunlah firman Allah : “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih sembelihan (QS Al-Baqoroh : 196).Oleh karenanya jika ada orang yang melanggar larangan ihram karena ada kebutuhan maka dia tidak berdosa. Contohnya seperti:    Polisi : Sebagian petugas polisi yang berhaji, mereka harus menggunakan seragam polisi tatkala sedang berhaji. Seandainya mereka tidak menggunakan seragam polisi (seragam lengkap) tentunya mereka tidak akan ditaati oleh para jama’ah haji yang lainnya sehingga mereka menggunakan seragam polisi lengkap dengan perlengkapannya (topi, pistol dan yang lainnya). Mereka melanggar aturan ihram, tapi karena mereka ada kebutuhan maka mereka tidak berdosa. Dan keperluan tersebut diizinkan oleh syari’at akan tetapi mereka harus membayar fidyah.    Orang yang terkena sakit Hernia. Bila ada seseorang terkena penyakit hernia dan dia butuh menggunakan celana dalam (misalnya), maka tidak mengapa dia menggunakan celana dalam, akan tetapi dia harus membayar fidyah. Demikian juga seseorang yang terkena penyakit yang lainnya yang mengharuskan untuk memakai pakaian maka ia tidak berdosa dan boleh melanggar, hanya saja ia harus bayar fidyah.Ketiga : Jika melakukannya dengan sengaja dan tanpa adanya uzur atau tidak ada kebutuhan mendesak, maka ia telah berdosa karena sengaja melanggar pelanggaran, dan tentu dikenakan fidyah dan harus bertaubat kepada Allah. Pembagian larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan    Pelanggaran yang tidak ada fidyahnya akan tetapi harus bertaubat kepada Allah : Melamar, menikah, dan menikahkan, serta mencumbui istri dengan perkataan atau penglihatan tanpa ada sentuhan.    Fidyah dengan seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal    Fidyah harus dengan menyembelih kambing (minimal) yaitu berhubungan intim setelah tahallul awwal dan sebelum tahallul tsani.    Fidyah berburu hewan buruan darat (sebagaimana telah lalu perinciannya)    Memilih salah satu dari tiga pilihan :Pertama :  berpuasa tiga hari (puasa tersebut tidak harus berturut-turut, dan boleh dikerjakan sebelum atau setelah selesai haji di manapun dia berada)Kedua : memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi ½ shoo’ yaitu sekitar 1,3 kg beras. (pemberian makanan ini tidak harus di tanah haram, boleh ia bagi di lokasi dimana ia melanggar)Ketiga : menyembelih seekor kambing. (Kambingnya boleh jantan atau betina, boleh kambing jawa atau kambing domba dan tidak harus memotong di tanah harām. Tetapi boleh juga jika seseorang melanggar maka membayarnyapun di tempat dia melanggar, karena seorang bisa jadi melanggar sebelum sampai tanah harām. Dan Ka’ab bin Ujrah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu tatkala melanggar dia belum sampai ke tanah harām dan Nabi menyuruh dia membayar fidyah. Oleh karenanya  pembayaran fidyah pelanggaran tidak harus di bagi di tanah harām akan tetapi boleh membagi ditempat dimana dia melanggar.Kemudian, kalau dia memotong kambing, karena ini adalah  kambing pelanggaran, maka dia tidak boleh memakannya, melainkan harus diberikan kepada fakir miskin, baik ditanah harām maupun di tempat dia melanggar)Pelanggaran-pelanggaran tersebut :Pertama : Untuk lelaki : Mencukur rambut atau bulu rambut, memotong kuku, memakai minyak wangi, memakai pakaian yang dijahit, memakai tutup kepala, dan bercumbu sebelum tahallul tsani dengan cumbuan yang disertai sentuhan, baik hingga keluar mania tau tidak selama tidak sampai kepada jimakKedua : Untuk wanita : Memakai cadar, memakai kaus tangan, mencukur rambut dan bulu badan, memotong kuku, dan memakai minyak wangi, dan bercumbu sebelum tahallul tsani dengan cumbuan yang disertai sentuhan, baik hingga keluar mania tau tidak selama tidak sampai kepada jimakMadinah, 15-12-1438 H / 06-09-2017Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Usia Lebih dari 70 Tahun, Amal Tidak Diperhitungkan?

Usia 70 Tahun, Amal Tidak Dihitung? Saya pernah dengar, jika usia lebih dari 70 tahun, itu sdh tidak diperhatikan amalnya.. apa maksudnya? Lalu apa dalilnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mewajibkan kita untuk beramal sampai mati. Allah berfirman, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Beribadah-lah kepada Rab-mu sampai datang kepadamu yakin.” (QS. al-Hijr: 99) Berdasarkan keterangan Salim bin Abdullah bin Umar, Mujahid, Hasan al-Bashri, Qatadah, dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, mereka mengatakan, yang dimaksud yakin pada ayat ini adalah kematian (al-Maut). Dan diantara makna kata yakin dalam al-Quran adalah kematian. Seperti firman Allah, لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ “Kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, (44) dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, (45) dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, (46) hingga datang kepada kami yakin.” (al-Muddatsir: 44 – 46) Yakin dalam ayat di atas, maknanya adalah kematian. Dan selama perintah beribadah itu masih melekat, amal kita pasti dicatat. Karena itu, tidak benar jika ada yang menyatakan bahwa amal manusia yang diperhitungkan hanya sampai usia 70 tahun. Lebih dari itu tidak dihitung. Siapapun manusia yang beramal, akan terus dicatat amalnya, kecuali bagi 3 orang: orang gila, orang tidur, dan anak kecil sampai baligh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia baligh.” (HR. Nasai 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth) Usia 70 tahun, selama akalnya masih sehat, amalnya dicatat. Namun jika dia sudah pikun, sehingga akalnnya hilang, amalnya tidak dicatat. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Keutamaan Membaca Alquran Di Rumah, Tarekat Naqsabandiyah Sesat, Hadits Tentang Dukun, Yajuj Majuj Adalah, Cara Sholat Taubah, Video Cara Memanjakan Suami Visited 425 times, 1 visit(s) today Post Views: 343 QRIS donasi Yufid

Usia Lebih dari 70 Tahun, Amal Tidak Diperhitungkan?

Usia 70 Tahun, Amal Tidak Dihitung? Saya pernah dengar, jika usia lebih dari 70 tahun, itu sdh tidak diperhatikan amalnya.. apa maksudnya? Lalu apa dalilnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mewajibkan kita untuk beramal sampai mati. Allah berfirman, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Beribadah-lah kepada Rab-mu sampai datang kepadamu yakin.” (QS. al-Hijr: 99) Berdasarkan keterangan Salim bin Abdullah bin Umar, Mujahid, Hasan al-Bashri, Qatadah, dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, mereka mengatakan, yang dimaksud yakin pada ayat ini adalah kematian (al-Maut). Dan diantara makna kata yakin dalam al-Quran adalah kematian. Seperti firman Allah, لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ “Kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, (44) dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, (45) dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, (46) hingga datang kepada kami yakin.” (al-Muddatsir: 44 – 46) Yakin dalam ayat di atas, maknanya adalah kematian. Dan selama perintah beribadah itu masih melekat, amal kita pasti dicatat. Karena itu, tidak benar jika ada yang menyatakan bahwa amal manusia yang diperhitungkan hanya sampai usia 70 tahun. Lebih dari itu tidak dihitung. Siapapun manusia yang beramal, akan terus dicatat amalnya, kecuali bagi 3 orang: orang gila, orang tidur, dan anak kecil sampai baligh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia baligh.” (HR. Nasai 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth) Usia 70 tahun, selama akalnya masih sehat, amalnya dicatat. Namun jika dia sudah pikun, sehingga akalnnya hilang, amalnya tidak dicatat. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Keutamaan Membaca Alquran Di Rumah, Tarekat Naqsabandiyah Sesat, Hadits Tentang Dukun, Yajuj Majuj Adalah, Cara Sholat Taubah, Video Cara Memanjakan Suami Visited 425 times, 1 visit(s) today Post Views: 343 QRIS donasi Yufid
Usia 70 Tahun, Amal Tidak Dihitung? Saya pernah dengar, jika usia lebih dari 70 tahun, itu sdh tidak diperhatikan amalnya.. apa maksudnya? Lalu apa dalilnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mewajibkan kita untuk beramal sampai mati. Allah berfirman, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Beribadah-lah kepada Rab-mu sampai datang kepadamu yakin.” (QS. al-Hijr: 99) Berdasarkan keterangan Salim bin Abdullah bin Umar, Mujahid, Hasan al-Bashri, Qatadah, dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, mereka mengatakan, yang dimaksud yakin pada ayat ini adalah kematian (al-Maut). Dan diantara makna kata yakin dalam al-Quran adalah kematian. Seperti firman Allah, لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ “Kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, (44) dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, (45) dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, (46) hingga datang kepada kami yakin.” (al-Muddatsir: 44 – 46) Yakin dalam ayat di atas, maknanya adalah kematian. Dan selama perintah beribadah itu masih melekat, amal kita pasti dicatat. Karena itu, tidak benar jika ada yang menyatakan bahwa amal manusia yang diperhitungkan hanya sampai usia 70 tahun. Lebih dari itu tidak dihitung. Siapapun manusia yang beramal, akan terus dicatat amalnya, kecuali bagi 3 orang: orang gila, orang tidur, dan anak kecil sampai baligh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia baligh.” (HR. Nasai 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth) Usia 70 tahun, selama akalnya masih sehat, amalnya dicatat. Namun jika dia sudah pikun, sehingga akalnnya hilang, amalnya tidak dicatat. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Keutamaan Membaca Alquran Di Rumah, Tarekat Naqsabandiyah Sesat, Hadits Tentang Dukun, Yajuj Majuj Adalah, Cara Sholat Taubah, Video Cara Memanjakan Suami Visited 425 times, 1 visit(s) today Post Views: 343 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/341296300&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Usia 70 Tahun, Amal Tidak Dihitung? Saya pernah dengar, jika usia lebih dari 70 tahun, itu sdh tidak diperhatikan amalnya.. apa maksudnya? Lalu apa dalilnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah mewajibkan kita untuk beramal sampai mati. Allah berfirman, وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ “Beribadah-lah kepada Rab-mu sampai datang kepadamu yakin.” (QS. al-Hijr: 99) Berdasarkan keterangan Salim bin Abdullah bin Umar, Mujahid, Hasan al-Bashri, Qatadah, dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, mereka mengatakan, yang dimaksud yakin pada ayat ini adalah kematian (al-Maut). Dan diantara makna kata yakin dalam al-Quran adalah kematian. Seperti firman Allah, لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ “Kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, (44) dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, (45) dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, (46) hingga datang kepada kami yakin.” (al-Muddatsir: 44 – 46) Yakin dalam ayat di atas, maknanya adalah kematian. Dan selama perintah beribadah itu masih melekat, amal kita pasti dicatat. Karena itu, tidak benar jika ada yang menyatakan bahwa amal manusia yang diperhitungkan hanya sampai usia 70 tahun. Lebih dari itu tidak dihitung. Siapapun manusia yang beramal, akan terus dicatat amalnya, kecuali bagi 3 orang: orang gila, orang tidur, dan anak kecil sampai baligh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ “Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia baligh.” (HR. Nasai 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth) Usia 70 tahun, selama akalnya masih sehat, amalnya dicatat. Namun jika dia sudah pikun, sehingga akalnnya hilang, amalnya tidak dicatat. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Keutamaan Membaca Alquran Di Rumah, Tarekat Naqsabandiyah Sesat, Hadits Tentang Dukun, Yajuj Majuj Adalah, Cara Sholat Taubah, Video Cara Memanjakan Suami Visited 425 times, 1 visit(s) today Post Views: 343 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Pria yang Enggan Berjamaah di Masjid, Berarti Tanda Munafik

Pria yang enggan berjamaah di masjid, malah seringnya di rumah, memiliki tanda kemunafikan dan menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca tulisan berikut, salah satu bahasan hadits dalam Riyadhus Sholihin.   Bab Keutamaan Shalat Berjamaah, Hadits no. 1069 وَعَنْ ابْنِ مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : مَنْ سَرَّهُ أنْ يَلْقَى اللهَ تَعَالَى غَداً مُسْلِماً ، فَلْيُحَافِظْ عَلَى هؤُلاَءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ ، فَإنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكم – صلى الله عليه وسلم – سُنَنَ الهُدَى ، وَإنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الهُدَى ، وَلَوْ أنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ في بُيُوتِكم كَمَا يُصَلِّي هَذَا المتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ ، وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ ، وَلَقَدْ رَأيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُوْمُ النِّفَاقِ ، وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤتَى بهِ ، يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ في الصَّفِّ . رَوَاهُ مُسلِم وفي رواية لَهُ قَالَ : إنّ رَسُول اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَلَّمَنَا سُنَنَ الهُدَى ؛ وَإنَّ مِنْ سُنَنِ الهُدَى الصَّلاَةَ فِي المسْجِدِ الَّذِي يُؤَذَّنُ فِيهِ . Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Barangsiapa yang gembira bertemu dengan Allah besok dalam keadaan muslim, maka jagalah shalat-shalat ini saat ia dipanggil untuk melaksanakannya. Karena Allah menyariatkan untuk Nabi kalian sunanul huda (petunjuk). Dan shalat berjamaah termasuk sunanul huda (petunjuk). Seandainya kalian shalat di rumah kalian, sebagaimana orang yang menganggap remeh dengan shalat di rumahnya, itu  berarti kalian telah meninggalkan ajaran Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan ajaran Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat. Aku telah melihat bahwa tidak ada yang tertinggal dari shalat berjamaah melainkan orang munafik yang jelas kemunafikannya. Dan sungguh adakalanya seseorang biasa dibawa di antara dua orang (dipapah) sampai ia diberdirikan di dalam shaf.” (HR. Muslim, no. 654) Dalam riwayat lain disebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mengajarkan pada kami sunanul huda (petunjuk). Di antara sunanul huda tersebut adalah shalat berjamaah di masjid ketika dikumandangkan azan di dalamnya.”   Kesimpulan Mutiara Hadits Menjaga shalat lima waktu di waktunya termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menghadiri shalat berjamaah dihukumi wajib bagi yang mampu berjamaah. Shalat wajib mempunyai waktu tertentu sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’:103) Shalat seseorang laki-laki di rumah padahal mampu berjamaah di masjid menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meremehkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membuat seseorang itu sesat. Di antara tanda munafik adalah meninggalkan shalat berjamaah. Sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum sangat semangat sekali mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap muslim harus saling membantu dalam kebaikan dan ketaatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika meninggal dunia benar-benar telah mengajarkan semua petunjuk yang dapat mendekatkan diri pada Allah. Ibnu ‘Allan Asy-Syafi’i rahimahullah dalam Dalil Al-Falihin mengatakan, “Jika kalian melaksanakan shalat di rumah kalian yaitu melaksanakan shalat wajib sendirian atau melaksanakan shalat jama’ah namun di rumah (bukan di masjid) sehingga tidak nampaklah syi’ar Islam, sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang yang betul-betul meremehkannya … , maka kalian berarti telah meninggalkan ajaran Nabi kalian yang memerintahkan untuk menampakkan syi’ar shalat berjama’ah. Jika kalian melakukan seperti ini, niscaya kalian akan sesat. Sesat adalah lawan dari mendapat petunjuk.” Referensi: Bahjah An-Nazhirin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:244-245. Dalil Al-Falihin Li Thuruq Riyadh Ash-Shalihin. Maktabah Asy-Syamilah. 6:402. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Pria yang Enggan Berjamaah di Masjid, Berarti Tanda Munafik

Pria yang enggan berjamaah di masjid, malah seringnya di rumah, memiliki tanda kemunafikan dan menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca tulisan berikut, salah satu bahasan hadits dalam Riyadhus Sholihin.   Bab Keutamaan Shalat Berjamaah, Hadits no. 1069 وَعَنْ ابْنِ مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : مَنْ سَرَّهُ أنْ يَلْقَى اللهَ تَعَالَى غَداً مُسْلِماً ، فَلْيُحَافِظْ عَلَى هؤُلاَءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ ، فَإنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكم – صلى الله عليه وسلم – سُنَنَ الهُدَى ، وَإنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الهُدَى ، وَلَوْ أنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ في بُيُوتِكم كَمَا يُصَلِّي هَذَا المتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ ، وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ ، وَلَقَدْ رَأيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُوْمُ النِّفَاقِ ، وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤتَى بهِ ، يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ في الصَّفِّ . رَوَاهُ مُسلِم وفي رواية لَهُ قَالَ : إنّ رَسُول اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَلَّمَنَا سُنَنَ الهُدَى ؛ وَإنَّ مِنْ سُنَنِ الهُدَى الصَّلاَةَ فِي المسْجِدِ الَّذِي يُؤَذَّنُ فِيهِ . Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Barangsiapa yang gembira bertemu dengan Allah besok dalam keadaan muslim, maka jagalah shalat-shalat ini saat ia dipanggil untuk melaksanakannya. Karena Allah menyariatkan untuk Nabi kalian sunanul huda (petunjuk). Dan shalat berjamaah termasuk sunanul huda (petunjuk). Seandainya kalian shalat di rumah kalian, sebagaimana orang yang menganggap remeh dengan shalat di rumahnya, itu  berarti kalian telah meninggalkan ajaran Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan ajaran Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat. Aku telah melihat bahwa tidak ada yang tertinggal dari shalat berjamaah melainkan orang munafik yang jelas kemunafikannya. Dan sungguh adakalanya seseorang biasa dibawa di antara dua orang (dipapah) sampai ia diberdirikan di dalam shaf.” (HR. Muslim, no. 654) Dalam riwayat lain disebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mengajarkan pada kami sunanul huda (petunjuk). Di antara sunanul huda tersebut adalah shalat berjamaah di masjid ketika dikumandangkan azan di dalamnya.”   Kesimpulan Mutiara Hadits Menjaga shalat lima waktu di waktunya termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menghadiri shalat berjamaah dihukumi wajib bagi yang mampu berjamaah. Shalat wajib mempunyai waktu tertentu sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’:103) Shalat seseorang laki-laki di rumah padahal mampu berjamaah di masjid menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meremehkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membuat seseorang itu sesat. Di antara tanda munafik adalah meninggalkan shalat berjamaah. Sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum sangat semangat sekali mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap muslim harus saling membantu dalam kebaikan dan ketaatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika meninggal dunia benar-benar telah mengajarkan semua petunjuk yang dapat mendekatkan diri pada Allah. Ibnu ‘Allan Asy-Syafi’i rahimahullah dalam Dalil Al-Falihin mengatakan, “Jika kalian melaksanakan shalat di rumah kalian yaitu melaksanakan shalat wajib sendirian atau melaksanakan shalat jama’ah namun di rumah (bukan di masjid) sehingga tidak nampaklah syi’ar Islam, sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang yang betul-betul meremehkannya … , maka kalian berarti telah meninggalkan ajaran Nabi kalian yang memerintahkan untuk menampakkan syi’ar shalat berjama’ah. Jika kalian melakukan seperti ini, niscaya kalian akan sesat. Sesat adalah lawan dari mendapat petunjuk.” Referensi: Bahjah An-Nazhirin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:244-245. Dalil Al-Falihin Li Thuruq Riyadh Ash-Shalihin. Maktabah Asy-Syamilah. 6:402. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah
Pria yang enggan berjamaah di masjid, malah seringnya di rumah, memiliki tanda kemunafikan dan menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca tulisan berikut, salah satu bahasan hadits dalam Riyadhus Sholihin.   Bab Keutamaan Shalat Berjamaah, Hadits no. 1069 وَعَنْ ابْنِ مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : مَنْ سَرَّهُ أنْ يَلْقَى اللهَ تَعَالَى غَداً مُسْلِماً ، فَلْيُحَافِظْ عَلَى هؤُلاَءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ ، فَإنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكم – صلى الله عليه وسلم – سُنَنَ الهُدَى ، وَإنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الهُدَى ، وَلَوْ أنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ في بُيُوتِكم كَمَا يُصَلِّي هَذَا المتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ ، وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ ، وَلَقَدْ رَأيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُوْمُ النِّفَاقِ ، وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤتَى بهِ ، يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ في الصَّفِّ . رَوَاهُ مُسلِم وفي رواية لَهُ قَالَ : إنّ رَسُول اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَلَّمَنَا سُنَنَ الهُدَى ؛ وَإنَّ مِنْ سُنَنِ الهُدَى الصَّلاَةَ فِي المسْجِدِ الَّذِي يُؤَذَّنُ فِيهِ . Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Barangsiapa yang gembira bertemu dengan Allah besok dalam keadaan muslim, maka jagalah shalat-shalat ini saat ia dipanggil untuk melaksanakannya. Karena Allah menyariatkan untuk Nabi kalian sunanul huda (petunjuk). Dan shalat berjamaah termasuk sunanul huda (petunjuk). Seandainya kalian shalat di rumah kalian, sebagaimana orang yang menganggap remeh dengan shalat di rumahnya, itu  berarti kalian telah meninggalkan ajaran Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan ajaran Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat. Aku telah melihat bahwa tidak ada yang tertinggal dari shalat berjamaah melainkan orang munafik yang jelas kemunafikannya. Dan sungguh adakalanya seseorang biasa dibawa di antara dua orang (dipapah) sampai ia diberdirikan di dalam shaf.” (HR. Muslim, no. 654) Dalam riwayat lain disebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mengajarkan pada kami sunanul huda (petunjuk). Di antara sunanul huda tersebut adalah shalat berjamaah di masjid ketika dikumandangkan azan di dalamnya.”   Kesimpulan Mutiara Hadits Menjaga shalat lima waktu di waktunya termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menghadiri shalat berjamaah dihukumi wajib bagi yang mampu berjamaah. Shalat wajib mempunyai waktu tertentu sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’:103) Shalat seseorang laki-laki di rumah padahal mampu berjamaah di masjid menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meremehkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membuat seseorang itu sesat. Di antara tanda munafik adalah meninggalkan shalat berjamaah. Sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum sangat semangat sekali mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap muslim harus saling membantu dalam kebaikan dan ketaatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika meninggal dunia benar-benar telah mengajarkan semua petunjuk yang dapat mendekatkan diri pada Allah. Ibnu ‘Allan Asy-Syafi’i rahimahullah dalam Dalil Al-Falihin mengatakan, “Jika kalian melaksanakan shalat di rumah kalian yaitu melaksanakan shalat wajib sendirian atau melaksanakan shalat jama’ah namun di rumah (bukan di masjid) sehingga tidak nampaklah syi’ar Islam, sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang yang betul-betul meremehkannya … , maka kalian berarti telah meninggalkan ajaran Nabi kalian yang memerintahkan untuk menampakkan syi’ar shalat berjama’ah. Jika kalian melakukan seperti ini, niscaya kalian akan sesat. Sesat adalah lawan dari mendapat petunjuk.” Referensi: Bahjah An-Nazhirin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:244-245. Dalil Al-Falihin Li Thuruq Riyadh Ash-Shalihin. Maktabah Asy-Syamilah. 6:402. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah


Pria yang enggan berjamaah di masjid, malah seringnya di rumah, memiliki tanda kemunafikan dan menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca tulisan berikut, salah satu bahasan hadits dalam Riyadhus Sholihin.   Bab Keutamaan Shalat Berjamaah, Hadits no. 1069 وَعَنْ ابْنِ مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : مَنْ سَرَّهُ أنْ يَلْقَى اللهَ تَعَالَى غَداً مُسْلِماً ، فَلْيُحَافِظْ عَلَى هؤُلاَءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ ، فَإنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكم – صلى الله عليه وسلم – سُنَنَ الهُدَى ، وَإنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الهُدَى ، وَلَوْ أنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ في بُيُوتِكم كَمَا يُصَلِّي هَذَا المتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ ، وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ ، وَلَقَدْ رَأيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُوْمُ النِّفَاقِ ، وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤتَى بهِ ، يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ في الصَّفِّ . رَوَاهُ مُسلِم وفي رواية لَهُ قَالَ : إنّ رَسُول اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَلَّمَنَا سُنَنَ الهُدَى ؛ وَإنَّ مِنْ سُنَنِ الهُدَى الصَّلاَةَ فِي المسْجِدِ الَّذِي يُؤَذَّنُ فِيهِ . Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Barangsiapa yang gembira bertemu dengan Allah besok dalam keadaan muslim, maka jagalah shalat-shalat ini saat ia dipanggil untuk melaksanakannya. Karena Allah menyariatkan untuk Nabi kalian sunanul huda (petunjuk). Dan shalat berjamaah termasuk sunanul huda (petunjuk). Seandainya kalian shalat di rumah kalian, sebagaimana orang yang menganggap remeh dengan shalat di rumahnya, itu  berarti kalian telah meninggalkan ajaran Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan ajaran Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat. Aku telah melihat bahwa tidak ada yang tertinggal dari shalat berjamaah melainkan orang munafik yang jelas kemunafikannya. Dan sungguh adakalanya seseorang biasa dibawa di antara dua orang (dipapah) sampai ia diberdirikan di dalam shaf.” (HR. Muslim, no. 654) Dalam riwayat lain disebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mengajarkan pada kami sunanul huda (petunjuk). Di antara sunanul huda tersebut adalah shalat berjamaah di masjid ketika dikumandangkan azan di dalamnya.”   Kesimpulan Mutiara Hadits Menjaga shalat lima waktu di waktunya termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menghadiri shalat berjamaah dihukumi wajib bagi yang mampu berjamaah. Shalat wajib mempunyai waktu tertentu sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’:103) Shalat seseorang laki-laki di rumah padahal mampu berjamaah di masjid menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meremehkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membuat seseorang itu sesat. Di antara tanda munafik adalah meninggalkan shalat berjamaah. Sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum sangat semangat sekali mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap muslim harus saling membantu dalam kebaikan dan ketaatan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika meninggal dunia benar-benar telah mengajarkan semua petunjuk yang dapat mendekatkan diri pada Allah. Ibnu ‘Allan Asy-Syafi’i rahimahullah dalam Dalil Al-Falihin mengatakan, “Jika kalian melaksanakan shalat di rumah kalian yaitu melaksanakan shalat wajib sendirian atau melaksanakan shalat jama’ah namun di rumah (bukan di masjid) sehingga tidak nampaklah syi’ar Islam, sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang yang betul-betul meremehkannya … , maka kalian berarti telah meninggalkan ajaran Nabi kalian yang memerintahkan untuk menampakkan syi’ar shalat berjama’ah. Jika kalian melakukan seperti ini, niscaya kalian akan sesat. Sesat adalah lawan dari mendapat petunjuk.” Referensi: Bahjah An-Nazhirin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:244-245. Dalil Al-Falihin Li Thuruq Riyadh Ash-Shalihin. Maktabah Asy-Syamilah. 6:402. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Silence is Betrayal of Rohingya

Silence is Betrayal of Rohingya Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diam adalah pengkhianatan terhadap Rohingya.. setidaknya ada 3 sikap yang dilakukan kaum muslimin terhadap tragedi kemanusiaan di Rohingya, [1] Mereka yang peduli, berusaha membantu dan membela korban yang didzalimi rezim Myanmar [2] Mereka yang merasa sedih karena bawaan naluri, namun diam, tidak ada respon yang dilakukan [3] Mereka yang menutup-nutupi, bahkan bisa jadi merasa bahagia dengan tragedi ini. Setidaknya membuat dia senang karena kekalahan umat islam nampak di depan mata. Ada juga yang merasa malu, karena kaum biadab yang sejatinya adalah orang ‘kafir’. Ternyata tuduhan mereka selama ini meleset, teroris sejati bukan muslim tapi kafir. Nampak kelihatan, ketika mereka membawa opini mengenai tragedi kemanusiaan Rohingya bukan dilatar belakangi agama, tapi dibenturkan dengan kepentingan migas, ekonomi, pemberontakan atau latar belakang lainnya. Yang semuanya hanya klaim dusta. Namun harap maklum, karena kepedulian sosial mereka masih rendah.  Termasuk upaya media yang bertahun-tahun tutup muka. Baca: Rohingya Terlupakan Media Apapun itu, bagi muslim, tragedi Rohingya adalah musibah. Dan kita layak merasa sedih, karena mereka saudara kita. Kita berhak membantu mereka, meskipun kaum liberal tidak mendukungnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَرَى الْمُؤْمِنِينَ فِى تَرَاحُمِهِمْ وَتَوَادِّهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى عُضْوًا تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ جَسَدِهِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Engkau melihat kaum mukminin dalam sikap saling mengasihi diantara mereka, saling mencintai diantara mereka, saling lemah lembut diantara mereka, seperti satu tubuh, jika salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh anggota tubuh yang lain ikut sakit demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Bukhari 6011) Apa yang bisa kita lakukan? Masing-masing kita punya tanggung jawab. Meskipun tingkatannya berbeda-beda. Bagi muslim yang memiliki posisi di wilayah pemerintahan, mereka punya tanggung jawab lebih besar dibandingkan muslim yang menjadi rakyat jelata. Namun setidaknya ada beberapa hal yang bisa kita lakukan bersama, [Pertama], berdoa Doa adalah senjatanya setiap mukmin. Ada ungkapan menyatakan, الدعاء سلاح المؤمن Doa adalah senjatanya orang mukmin.. Hanya mukmin, bukan munafiq… siapapun mukmin punya kesempatan untuk berdoa, yang akan diijabahi oleh Allah. Doakan agar kaum muslimin Rohingya segera dibebaskan dari musibah ini… dan doakan agar kaum muslimin dilindungi Allah dari kejahatan orang kafir dan orang munafiq. [Kedua], bantuan materi Sebagai rakyat, kita memang tidak memiliki wewenang untuk melakukan mobilisasi massa. Sementara yang bisa kita lakukan adalah memberikan bantuan materi. Alhamdulillah, sudah banyak kaum muslimin yang sadar akan hal ini. Mereka melakukan penggalangan dana dan disalurkan kepada korban tragedi kemanusiaan Rohingya.. seperti yang telah dilakukan Puldapii (Perkumpulan Lembaga Dakwah dan Pendidikan Islam Indonesia) atau lembaga sosial lainnya. Semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan. UPDATE: DONASI SUDAH KAMI TUTUP 🔍 Arti Kata Sayyidina, Puasa Daud Dan Senin Kamis, Tulisan Amin Arab, Berapa Lama Puasa Daud Dikerjakan, Batu Akik Yang Dapat Membawa Sial Dalam Kehidupan, Cara Shalat Sunnah Rawatib Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 QRIS donasi Yufid

Silence is Betrayal of Rohingya

Silence is Betrayal of Rohingya Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diam adalah pengkhianatan terhadap Rohingya.. setidaknya ada 3 sikap yang dilakukan kaum muslimin terhadap tragedi kemanusiaan di Rohingya, [1] Mereka yang peduli, berusaha membantu dan membela korban yang didzalimi rezim Myanmar [2] Mereka yang merasa sedih karena bawaan naluri, namun diam, tidak ada respon yang dilakukan [3] Mereka yang menutup-nutupi, bahkan bisa jadi merasa bahagia dengan tragedi ini. Setidaknya membuat dia senang karena kekalahan umat islam nampak di depan mata. Ada juga yang merasa malu, karena kaum biadab yang sejatinya adalah orang ‘kafir’. Ternyata tuduhan mereka selama ini meleset, teroris sejati bukan muslim tapi kafir. Nampak kelihatan, ketika mereka membawa opini mengenai tragedi kemanusiaan Rohingya bukan dilatar belakangi agama, tapi dibenturkan dengan kepentingan migas, ekonomi, pemberontakan atau latar belakang lainnya. Yang semuanya hanya klaim dusta. Namun harap maklum, karena kepedulian sosial mereka masih rendah.  Termasuk upaya media yang bertahun-tahun tutup muka. Baca: Rohingya Terlupakan Media Apapun itu, bagi muslim, tragedi Rohingya adalah musibah. Dan kita layak merasa sedih, karena mereka saudara kita. Kita berhak membantu mereka, meskipun kaum liberal tidak mendukungnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَرَى الْمُؤْمِنِينَ فِى تَرَاحُمِهِمْ وَتَوَادِّهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى عُضْوًا تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ جَسَدِهِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Engkau melihat kaum mukminin dalam sikap saling mengasihi diantara mereka, saling mencintai diantara mereka, saling lemah lembut diantara mereka, seperti satu tubuh, jika salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh anggota tubuh yang lain ikut sakit demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Bukhari 6011) Apa yang bisa kita lakukan? Masing-masing kita punya tanggung jawab. Meskipun tingkatannya berbeda-beda. Bagi muslim yang memiliki posisi di wilayah pemerintahan, mereka punya tanggung jawab lebih besar dibandingkan muslim yang menjadi rakyat jelata. Namun setidaknya ada beberapa hal yang bisa kita lakukan bersama, [Pertama], berdoa Doa adalah senjatanya setiap mukmin. Ada ungkapan menyatakan, الدعاء سلاح المؤمن Doa adalah senjatanya orang mukmin.. Hanya mukmin, bukan munafiq… siapapun mukmin punya kesempatan untuk berdoa, yang akan diijabahi oleh Allah. Doakan agar kaum muslimin Rohingya segera dibebaskan dari musibah ini… dan doakan agar kaum muslimin dilindungi Allah dari kejahatan orang kafir dan orang munafiq. [Kedua], bantuan materi Sebagai rakyat, kita memang tidak memiliki wewenang untuk melakukan mobilisasi massa. Sementara yang bisa kita lakukan adalah memberikan bantuan materi. Alhamdulillah, sudah banyak kaum muslimin yang sadar akan hal ini. Mereka melakukan penggalangan dana dan disalurkan kepada korban tragedi kemanusiaan Rohingya.. seperti yang telah dilakukan Puldapii (Perkumpulan Lembaga Dakwah dan Pendidikan Islam Indonesia) atau lembaga sosial lainnya. Semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan. UPDATE: DONASI SUDAH KAMI TUTUP 🔍 Arti Kata Sayyidina, Puasa Daud Dan Senin Kamis, Tulisan Amin Arab, Berapa Lama Puasa Daud Dikerjakan, Batu Akik Yang Dapat Membawa Sial Dalam Kehidupan, Cara Shalat Sunnah Rawatib Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 QRIS donasi Yufid
Silence is Betrayal of Rohingya Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diam adalah pengkhianatan terhadap Rohingya.. setidaknya ada 3 sikap yang dilakukan kaum muslimin terhadap tragedi kemanusiaan di Rohingya, [1] Mereka yang peduli, berusaha membantu dan membela korban yang didzalimi rezim Myanmar [2] Mereka yang merasa sedih karena bawaan naluri, namun diam, tidak ada respon yang dilakukan [3] Mereka yang menutup-nutupi, bahkan bisa jadi merasa bahagia dengan tragedi ini. Setidaknya membuat dia senang karena kekalahan umat islam nampak di depan mata. Ada juga yang merasa malu, karena kaum biadab yang sejatinya adalah orang ‘kafir’. Ternyata tuduhan mereka selama ini meleset, teroris sejati bukan muslim tapi kafir. Nampak kelihatan, ketika mereka membawa opini mengenai tragedi kemanusiaan Rohingya bukan dilatar belakangi agama, tapi dibenturkan dengan kepentingan migas, ekonomi, pemberontakan atau latar belakang lainnya. Yang semuanya hanya klaim dusta. Namun harap maklum, karena kepedulian sosial mereka masih rendah.  Termasuk upaya media yang bertahun-tahun tutup muka. Baca: Rohingya Terlupakan Media Apapun itu, bagi muslim, tragedi Rohingya adalah musibah. Dan kita layak merasa sedih, karena mereka saudara kita. Kita berhak membantu mereka, meskipun kaum liberal tidak mendukungnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَرَى الْمُؤْمِنِينَ فِى تَرَاحُمِهِمْ وَتَوَادِّهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى عُضْوًا تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ جَسَدِهِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Engkau melihat kaum mukminin dalam sikap saling mengasihi diantara mereka, saling mencintai diantara mereka, saling lemah lembut diantara mereka, seperti satu tubuh, jika salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh anggota tubuh yang lain ikut sakit demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Bukhari 6011) Apa yang bisa kita lakukan? Masing-masing kita punya tanggung jawab. Meskipun tingkatannya berbeda-beda. Bagi muslim yang memiliki posisi di wilayah pemerintahan, mereka punya tanggung jawab lebih besar dibandingkan muslim yang menjadi rakyat jelata. Namun setidaknya ada beberapa hal yang bisa kita lakukan bersama, [Pertama], berdoa Doa adalah senjatanya setiap mukmin. Ada ungkapan menyatakan, الدعاء سلاح المؤمن Doa adalah senjatanya orang mukmin.. Hanya mukmin, bukan munafiq… siapapun mukmin punya kesempatan untuk berdoa, yang akan diijabahi oleh Allah. Doakan agar kaum muslimin Rohingya segera dibebaskan dari musibah ini… dan doakan agar kaum muslimin dilindungi Allah dari kejahatan orang kafir dan orang munafiq. [Kedua], bantuan materi Sebagai rakyat, kita memang tidak memiliki wewenang untuk melakukan mobilisasi massa. Sementara yang bisa kita lakukan adalah memberikan bantuan materi. Alhamdulillah, sudah banyak kaum muslimin yang sadar akan hal ini. Mereka melakukan penggalangan dana dan disalurkan kepada korban tragedi kemanusiaan Rohingya.. seperti yang telah dilakukan Puldapii (Perkumpulan Lembaga Dakwah dan Pendidikan Islam Indonesia) atau lembaga sosial lainnya. Semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan. UPDATE: DONASI SUDAH KAMI TUTUP 🔍 Arti Kata Sayyidina, Puasa Daud Dan Senin Kamis, Tulisan Amin Arab, Berapa Lama Puasa Daud Dikerjakan, Batu Akik Yang Dapat Membawa Sial Dalam Kehidupan, Cara Shalat Sunnah Rawatib Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 QRIS donasi Yufid


Silence is Betrayal of Rohingya Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diam adalah pengkhianatan terhadap Rohingya.. setidaknya ada 3 sikap yang dilakukan kaum muslimin terhadap tragedi kemanusiaan di Rohingya, [1] Mereka yang peduli, berusaha membantu dan membela korban yang didzalimi rezim Myanmar [2] Mereka yang merasa sedih karena bawaan naluri, namun diam, tidak ada respon yang dilakukan [3] Mereka yang menutup-nutupi, bahkan bisa jadi merasa bahagia dengan tragedi ini. Setidaknya membuat dia senang karena kekalahan umat islam nampak di depan mata. Ada juga yang merasa malu, karena kaum biadab yang sejatinya adalah orang ‘kafir’. Ternyata tuduhan mereka selama ini meleset, teroris sejati bukan muslim tapi kafir. Nampak kelihatan, ketika mereka membawa opini mengenai tragedi kemanusiaan Rohingya bukan dilatar belakangi agama, tapi dibenturkan dengan kepentingan migas, ekonomi, pemberontakan atau latar belakang lainnya. Yang semuanya hanya klaim dusta. Namun harap maklum, karena kepedulian sosial mereka masih rendah.  Termasuk upaya media yang bertahun-tahun tutup muka. Baca: Rohingya Terlupakan Media Apapun itu, bagi muslim, tragedi Rohingya adalah musibah. Dan kita layak merasa sedih, karena mereka saudara kita. Kita berhak membantu mereka, meskipun kaum liberal tidak mendukungnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, تَرَى الْمُؤْمِنِينَ فِى تَرَاحُمِهِمْ وَتَوَادِّهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى عُضْوًا تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ جَسَدِهِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Engkau melihat kaum mukminin dalam sikap saling mengasihi diantara mereka, saling mencintai diantara mereka, saling lemah lembut diantara mereka, seperti satu tubuh, jika salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh anggota tubuh yang lain ikut sakit demam dan tidak bisa tidur.” (HR. Bukhari 6011) Apa yang bisa kita lakukan? Masing-masing kita punya tanggung jawab. Meskipun tingkatannya berbeda-beda. Bagi muslim yang memiliki posisi di wilayah pemerintahan, mereka punya tanggung jawab lebih besar dibandingkan muslim yang menjadi rakyat jelata. Namun setidaknya ada beberapa hal yang bisa kita lakukan bersama, [Pertama], berdoa Doa adalah senjatanya setiap mukmin. Ada ungkapan menyatakan, الدعاء سلاح المؤمن Doa adalah senjatanya orang mukmin.. Hanya mukmin, bukan munafiq… siapapun mukmin punya kesempatan untuk berdoa, yang akan diijabahi oleh Allah. Doakan agar kaum muslimin Rohingya segera dibebaskan dari musibah ini… dan doakan agar kaum muslimin dilindungi Allah dari kejahatan orang kafir dan orang munafiq. [Kedua], bantuan materi Sebagai rakyat, kita memang tidak memiliki wewenang untuk melakukan mobilisasi massa. Sementara yang bisa kita lakukan adalah memberikan bantuan materi. Alhamdulillah, sudah banyak kaum muslimin yang sadar akan hal ini. Mereka melakukan penggalangan dana dan disalurkan kepada korban tragedi kemanusiaan Rohingya.. seperti yang telah dilakukan Puldapii (Perkumpulan Lembaga Dakwah dan Pendidikan Islam Indonesia) atau lembaga sosial lainnya. Semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan. UPDATE: DONASI SUDAH KAMI TUTUP 🔍 Arti Kata Sayyidina, Puasa Daud Dan Senin Kamis, Tulisan Amin Arab, Berapa Lama Puasa Daud Dikerjakan, Batu Akik Yang Dapat Membawa Sial Dalam Kehidupan, Cara Shalat Sunnah Rawatib Visited 1 times, 1 visit(s) today Post Views: 233 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Jumat: Contohi Nabi Ibrahim dalam Bertauhid

Contohi Nabi Ibrahim pula dalam bertauhid sebagaimana kita mencontoh beliau dalam berqurban.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا  أَمَّا بَعْدُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Segala puji bagi Allah, kita telah berada dalam dua Id. Hari Idul Adha adalah Id yang pertama, Hari Jumat kali ini adalah Id yang kedua. Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Id bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasa’i, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Bukan berarti shalat Zhuhur jadi gugur. Perhatikan hadits berikut. Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata, صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ. “Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di pagi hari. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az- Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Dalil di atas menjadi dalil boleh memilih antara shalat Jumat dan shalat Id. Akan tetapi, mengerjakan kedua shalat tersebut lebih baik. Bagi yang memilih tidak shalat Jumat karena di pagi harinya telah shalat Id, maka hendaklah mengganti dengan shalat Zhuhur. Semoga shalawat kepada Muhammad, juga keluarga Muhammad sebagaimana shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, di mana Nabi Ibrahim juga adalah Khalilullah, kekasih Allah. Yang seharusnya beliau menjadi suri tauladan dalam bertauhid sebagaimana kita juga mencontoh pada hari ini syariat qurban yang beliau lakukan, di mana awalnya berasal dari mimpi yang ia benarkan. Ia diperintah untuk menyembelih putra tersayangnya yaitu Ismail. Lantas ia penuhi perintah tersebut dan Ismail pun bersabar menjalaninya. Karena kepatuhan dan kesabaran mereka, akhirnya Allah mengganti ujian tersebut dengan disembelihnya seekor kibasy domba jantan. Sebagaimana kita mencontoh beliau dalam hal berqurban, harusnya dalam beraqidah dan berakhlak beliau pun dicontoh. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatupun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata): “Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al-Mumtahanah: 4) Disebutkan di sini, Nabi Ibrahim punya sifat, beliau berlepas diri kesyirikan dan pelakunya. Beliau membenci kesyirikan. Demikianlah ajaran para Nabi mereka ingin menegakkan tauhid pada diri mereka dan umatnya. Mereka tidak menghamba pada selain Allah. Para Nabi selalu ingatkan untuk menjauhkan diri dari thagut. Lihatlah dakwah para Nabi, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu.” (QS. An-Nahl: 36). Thagut adalah sesuatu yang hamba melampaui batas terhadapnya. Sihir, dukun dan paranormal termasuk dalam thagut. Maka inilah yang diingatkan oleh setiap Nabi untuk beribadah pada Allah semata (mentauhidkan Allah) dan menjauhkan diri dari thagut. Sifat Nabi Ibrahim lainnya yang patut dicontoh adalah sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Rabbnya).” (QS. An-Nahl: 120) Nabi Ibrahim punya empat sifat dalam ayat ini: Kata Ibnu Katsir, ummah berarti suri tauladan. Ibnu Mas’ud memaksudkan dengan mu’allimul khair, yaitu mengajarkan kebaikan. Ibnu ‘Umar menyatakan bahwa ummah adalah mengajarkan agama pada manusia. Kita patut mencontoh hal ini menjadi teladan mulai dari tengah keluarga kita, kemudian ke ruang lingkup yang lebih luas. Al-qanit adalah khusyu’ dan ta’at sebagaimana diartikan oleh Ibnu Katsir. Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengartikannya dawamuth tha’ah, yaitu terus menerus taat pada Allah. Sehingga maksudnya ibadah dan mentauhidkan Allah bukan hanya sesekali namun terus menerus. Hanifah, adalah berada di jalan yang lurus, menjauh dari syirik dan menuju kepada tauhid. Wa lam yaku minal musyrikin, Ibrahim tidak termasuk orang musyrik. Berarti beliau tidak mewariskan tradisi-tradisi kesyirikan yang sudah mendarah daging. Demikian khutbah pertama ini, moga contoh-contoh yang baik dari Nabi Ibrahim ini bisa kita ikuti. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Jika demikian kita hendaknya bisa mencontoh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam: Berqurban Mentauhidkan Allah, dengan berlepas dari kesyirikan dan pelakunya Menjadi suri tauladan yang baik Terus menerus dalam ibadah Berada di jalan yang lurus Tidak berbuat syirik pada Allah Semoga bermanfaat. Semoga kita menjadi hamba yang benar-benar mentauhidkan Allah. Jangan lupa di hari Jumat ini, kita dianjurkan untuk bershalawat. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Dan jangan lupa doa di hari Jumat ini termasuk doa yang diijabahi oleh Allah. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ أَنَّا نَشْهَدُ أَنَّكَ أَنْتَ اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِى لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat Wage, 1 Dzulhijjah 1438 H di Masjid Jami’ Al-Adha Panggang Gunungkidul Silakan download file PDFnya: Khutbah Jumat: Contohi Nabi Ibrahim dalam Bertauhid Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagssyirik tauhid

Khutbah Jumat: Contohi Nabi Ibrahim dalam Bertauhid

Contohi Nabi Ibrahim pula dalam bertauhid sebagaimana kita mencontoh beliau dalam berqurban.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا  أَمَّا بَعْدُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Segala puji bagi Allah, kita telah berada dalam dua Id. Hari Idul Adha adalah Id yang pertama, Hari Jumat kali ini adalah Id yang kedua. Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Id bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasa’i, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Bukan berarti shalat Zhuhur jadi gugur. Perhatikan hadits berikut. Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata, صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ. “Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di pagi hari. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az- Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Dalil di atas menjadi dalil boleh memilih antara shalat Jumat dan shalat Id. Akan tetapi, mengerjakan kedua shalat tersebut lebih baik. Bagi yang memilih tidak shalat Jumat karena di pagi harinya telah shalat Id, maka hendaklah mengganti dengan shalat Zhuhur. Semoga shalawat kepada Muhammad, juga keluarga Muhammad sebagaimana shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, di mana Nabi Ibrahim juga adalah Khalilullah, kekasih Allah. Yang seharusnya beliau menjadi suri tauladan dalam bertauhid sebagaimana kita juga mencontoh pada hari ini syariat qurban yang beliau lakukan, di mana awalnya berasal dari mimpi yang ia benarkan. Ia diperintah untuk menyembelih putra tersayangnya yaitu Ismail. Lantas ia penuhi perintah tersebut dan Ismail pun bersabar menjalaninya. Karena kepatuhan dan kesabaran mereka, akhirnya Allah mengganti ujian tersebut dengan disembelihnya seekor kibasy domba jantan. Sebagaimana kita mencontoh beliau dalam hal berqurban, harusnya dalam beraqidah dan berakhlak beliau pun dicontoh. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatupun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata): “Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al-Mumtahanah: 4) Disebutkan di sini, Nabi Ibrahim punya sifat, beliau berlepas diri kesyirikan dan pelakunya. Beliau membenci kesyirikan. Demikianlah ajaran para Nabi mereka ingin menegakkan tauhid pada diri mereka dan umatnya. Mereka tidak menghamba pada selain Allah. Para Nabi selalu ingatkan untuk menjauhkan diri dari thagut. Lihatlah dakwah para Nabi, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu.” (QS. An-Nahl: 36). Thagut adalah sesuatu yang hamba melampaui batas terhadapnya. Sihir, dukun dan paranormal termasuk dalam thagut. Maka inilah yang diingatkan oleh setiap Nabi untuk beribadah pada Allah semata (mentauhidkan Allah) dan menjauhkan diri dari thagut. Sifat Nabi Ibrahim lainnya yang patut dicontoh adalah sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Rabbnya).” (QS. An-Nahl: 120) Nabi Ibrahim punya empat sifat dalam ayat ini: Kata Ibnu Katsir, ummah berarti suri tauladan. Ibnu Mas’ud memaksudkan dengan mu’allimul khair, yaitu mengajarkan kebaikan. Ibnu ‘Umar menyatakan bahwa ummah adalah mengajarkan agama pada manusia. Kita patut mencontoh hal ini menjadi teladan mulai dari tengah keluarga kita, kemudian ke ruang lingkup yang lebih luas. Al-qanit adalah khusyu’ dan ta’at sebagaimana diartikan oleh Ibnu Katsir. Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengartikannya dawamuth tha’ah, yaitu terus menerus taat pada Allah. Sehingga maksudnya ibadah dan mentauhidkan Allah bukan hanya sesekali namun terus menerus. Hanifah, adalah berada di jalan yang lurus, menjauh dari syirik dan menuju kepada tauhid. Wa lam yaku minal musyrikin, Ibrahim tidak termasuk orang musyrik. Berarti beliau tidak mewariskan tradisi-tradisi kesyirikan yang sudah mendarah daging. Demikian khutbah pertama ini, moga contoh-contoh yang baik dari Nabi Ibrahim ini bisa kita ikuti. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Jika demikian kita hendaknya bisa mencontoh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam: Berqurban Mentauhidkan Allah, dengan berlepas dari kesyirikan dan pelakunya Menjadi suri tauladan yang baik Terus menerus dalam ibadah Berada di jalan yang lurus Tidak berbuat syirik pada Allah Semoga bermanfaat. Semoga kita menjadi hamba yang benar-benar mentauhidkan Allah. Jangan lupa di hari Jumat ini, kita dianjurkan untuk bershalawat. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Dan jangan lupa doa di hari Jumat ini termasuk doa yang diijabahi oleh Allah. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ أَنَّا نَشْهَدُ أَنَّكَ أَنْتَ اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِى لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat Wage, 1 Dzulhijjah 1438 H di Masjid Jami’ Al-Adha Panggang Gunungkidul Silakan download file PDFnya: Khutbah Jumat: Contohi Nabi Ibrahim dalam Bertauhid Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagssyirik tauhid
Contohi Nabi Ibrahim pula dalam bertauhid sebagaimana kita mencontoh beliau dalam berqurban.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا  أَمَّا بَعْدُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Segala puji bagi Allah, kita telah berada dalam dua Id. Hari Idul Adha adalah Id yang pertama, Hari Jumat kali ini adalah Id yang kedua. Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Id bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasa’i, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Bukan berarti shalat Zhuhur jadi gugur. Perhatikan hadits berikut. Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata, صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ. “Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di pagi hari. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az- Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Dalil di atas menjadi dalil boleh memilih antara shalat Jumat dan shalat Id. Akan tetapi, mengerjakan kedua shalat tersebut lebih baik. Bagi yang memilih tidak shalat Jumat karena di pagi harinya telah shalat Id, maka hendaklah mengganti dengan shalat Zhuhur. Semoga shalawat kepada Muhammad, juga keluarga Muhammad sebagaimana shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, di mana Nabi Ibrahim juga adalah Khalilullah, kekasih Allah. Yang seharusnya beliau menjadi suri tauladan dalam bertauhid sebagaimana kita juga mencontoh pada hari ini syariat qurban yang beliau lakukan, di mana awalnya berasal dari mimpi yang ia benarkan. Ia diperintah untuk menyembelih putra tersayangnya yaitu Ismail. Lantas ia penuhi perintah tersebut dan Ismail pun bersabar menjalaninya. Karena kepatuhan dan kesabaran mereka, akhirnya Allah mengganti ujian tersebut dengan disembelihnya seekor kibasy domba jantan. Sebagaimana kita mencontoh beliau dalam hal berqurban, harusnya dalam beraqidah dan berakhlak beliau pun dicontoh. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatupun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata): “Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al-Mumtahanah: 4) Disebutkan di sini, Nabi Ibrahim punya sifat, beliau berlepas diri kesyirikan dan pelakunya. Beliau membenci kesyirikan. Demikianlah ajaran para Nabi mereka ingin menegakkan tauhid pada diri mereka dan umatnya. Mereka tidak menghamba pada selain Allah. Para Nabi selalu ingatkan untuk menjauhkan diri dari thagut. Lihatlah dakwah para Nabi, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu.” (QS. An-Nahl: 36). Thagut adalah sesuatu yang hamba melampaui batas terhadapnya. Sihir, dukun dan paranormal termasuk dalam thagut. Maka inilah yang diingatkan oleh setiap Nabi untuk beribadah pada Allah semata (mentauhidkan Allah) dan menjauhkan diri dari thagut. Sifat Nabi Ibrahim lainnya yang patut dicontoh adalah sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Rabbnya).” (QS. An-Nahl: 120) Nabi Ibrahim punya empat sifat dalam ayat ini: Kata Ibnu Katsir, ummah berarti suri tauladan. Ibnu Mas’ud memaksudkan dengan mu’allimul khair, yaitu mengajarkan kebaikan. Ibnu ‘Umar menyatakan bahwa ummah adalah mengajarkan agama pada manusia. Kita patut mencontoh hal ini menjadi teladan mulai dari tengah keluarga kita, kemudian ke ruang lingkup yang lebih luas. Al-qanit adalah khusyu’ dan ta’at sebagaimana diartikan oleh Ibnu Katsir. Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengartikannya dawamuth tha’ah, yaitu terus menerus taat pada Allah. Sehingga maksudnya ibadah dan mentauhidkan Allah bukan hanya sesekali namun terus menerus. Hanifah, adalah berada di jalan yang lurus, menjauh dari syirik dan menuju kepada tauhid. Wa lam yaku minal musyrikin, Ibrahim tidak termasuk orang musyrik. Berarti beliau tidak mewariskan tradisi-tradisi kesyirikan yang sudah mendarah daging. Demikian khutbah pertama ini, moga contoh-contoh yang baik dari Nabi Ibrahim ini bisa kita ikuti. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Jika demikian kita hendaknya bisa mencontoh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam: Berqurban Mentauhidkan Allah, dengan berlepas dari kesyirikan dan pelakunya Menjadi suri tauladan yang baik Terus menerus dalam ibadah Berada di jalan yang lurus Tidak berbuat syirik pada Allah Semoga bermanfaat. Semoga kita menjadi hamba yang benar-benar mentauhidkan Allah. Jangan lupa di hari Jumat ini, kita dianjurkan untuk bershalawat. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Dan jangan lupa doa di hari Jumat ini termasuk doa yang diijabahi oleh Allah. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ أَنَّا نَشْهَدُ أَنَّكَ أَنْتَ اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِى لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat Wage, 1 Dzulhijjah 1438 H di Masjid Jami’ Al-Adha Panggang Gunungkidul Silakan download file PDFnya: Khutbah Jumat: Contohi Nabi Ibrahim dalam Bertauhid Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagssyirik tauhid


Contohi Nabi Ibrahim pula dalam bertauhid sebagaimana kita mencontoh beliau dalam berqurban.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا  أَمَّا بَعْدُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ   Segala puji bagi Allah, kita telah berada dalam dua Id. Hari Idul Adha adalah Id yang pertama, Hari Jumat kali ini adalah Id yang kedua. Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Id bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasa’i, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Bukan berarti shalat Zhuhur jadi gugur. Perhatikan hadits berikut. Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata, صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ. “Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di pagi hari. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az- Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Dalil di atas menjadi dalil boleh memilih antara shalat Jumat dan shalat Id. Akan tetapi, mengerjakan kedua shalat tersebut lebih baik. Bagi yang memilih tidak shalat Jumat karena di pagi harinya telah shalat Id, maka hendaklah mengganti dengan shalat Zhuhur. Semoga shalawat kepada Muhammad, juga keluarga Muhammad sebagaimana shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, di mana Nabi Ibrahim juga adalah Khalilullah, kekasih Allah. Yang seharusnya beliau menjadi suri tauladan dalam bertauhid sebagaimana kita juga mencontoh pada hari ini syariat qurban yang beliau lakukan, di mana awalnya berasal dari mimpi yang ia benarkan. Ia diperintah untuk menyembelih putra tersayangnya yaitu Ismail. Lantas ia penuhi perintah tersebut dan Ismail pun bersabar menjalaninya. Karena kepatuhan dan kesabaran mereka, akhirnya Allah mengganti ujian tersebut dengan disembelihnya seekor kibasy domba jantan. Sebagaimana kita mencontoh beliau dalam hal berqurban, harusnya dalam beraqidah dan berakhlak beliau pun dicontoh. Allah Ta’ala berfirman, قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآَءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ إِلَّا قَوْلَ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ وَمَا أَمْلِكُ لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ شَيْءٍ رَبَّنَا عَلَيْكَ تَوَكَّلْنَا وَإِلَيْكَ أَنَبْنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja. Kecuali perkataan Ibrahim kepada bapaknya: “Sesungguhnya aku akan memohonkan ampunan bagi kamu dan aku tiada dapat menolak sesuatupun dari kamu (siksaan) Allah.” (Ibrahim berkata): “Ya Tuhan kami hanya kepada Engkaulah kami bertawakkal dan hanya kepada Engkaulah kami bertaubat dan hanya kepada Engkaulah kami kembali.” (QS. Al-Mumtahanah: 4) Disebutkan di sini, Nabi Ibrahim punya sifat, beliau berlepas diri kesyirikan dan pelakunya. Beliau membenci kesyirikan. Demikianlah ajaran para Nabi mereka ingin menegakkan tauhid pada diri mereka dan umatnya. Mereka tidak menghamba pada selain Allah. Para Nabi selalu ingatkan untuk menjauhkan diri dari thagut. Lihatlah dakwah para Nabi, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu.” (QS. An-Nahl: 36). Thagut adalah sesuatu yang hamba melampaui batas terhadapnya. Sihir, dukun dan paranormal termasuk dalam thagut. Maka inilah yang diingatkan oleh setiap Nabi untuk beribadah pada Allah semata (mentauhidkan Allah) dan menjauhkan diri dari thagut. Sifat Nabi Ibrahim lainnya yang patut dicontoh adalah sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut, إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Rabbnya).” (QS. An-Nahl: 120) Nabi Ibrahim punya empat sifat dalam ayat ini: Kata Ibnu Katsir, ummah berarti suri tauladan. Ibnu Mas’ud memaksudkan dengan mu’allimul khair, yaitu mengajarkan kebaikan. Ibnu ‘Umar menyatakan bahwa ummah adalah mengajarkan agama pada manusia. Kita patut mencontoh hal ini menjadi teladan mulai dari tengah keluarga kita, kemudian ke ruang lingkup yang lebih luas. Al-qanit adalah khusyu’ dan ta’at sebagaimana diartikan oleh Ibnu Katsir. Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengartikannya dawamuth tha’ah, yaitu terus menerus taat pada Allah. Sehingga maksudnya ibadah dan mentauhidkan Allah bukan hanya sesekali namun terus menerus. Hanifah, adalah berada di jalan yang lurus, menjauh dari syirik dan menuju kepada tauhid. Wa lam yaku minal musyrikin, Ibrahim tidak termasuk orang musyrik. Berarti beliau tidak mewariskan tradisi-tradisi kesyirikan yang sudah mendarah daging. Demikian khutbah pertama ini, moga contoh-contoh yang baik dari Nabi Ibrahim ini bisa kita ikuti. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا أَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ   Khutbah Kedua   أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Jika demikian kita hendaknya bisa mencontoh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam: Berqurban Mentauhidkan Allah, dengan berlepas dari kesyirikan dan pelakunya Menjadi suri tauladan yang baik Terus menerus dalam ibadah Berada di jalan yang lurus Tidak berbuat syirik pada Allah Semoga bermanfaat. Semoga kita menjadi hamba yang benar-benar mentauhidkan Allah. Jangan lupa di hari Jumat ini, kita dianjurkan untuk bershalawat. Siapa yang bershalawat sekali, maka Allah akan membalas shalawatnya sebanyak sepuluh kali. Dan jangan lupa doa di hari Jumat ini termasuk doa yang diijabahi oleh Allah. إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ أَنَّا نَشْهَدُ أَنَّكَ أَنْتَ اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِى لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Khutbah Jumat Wage, 1 Dzulhijjah 1438 H di Masjid Jami’ Al-Adha Panggang Gunungkidul Silakan download file PDFnya: Khutbah Jumat: Contohi Nabi Ibrahim dalam Bertauhid Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagssyirik tauhid

Apakah Jamaah Haji Masih Perlu Berkurban?

Banyak Jamaah haji yang semangat melakukan kebaikan, sehingga meskipun mereka telah terkana kewajiban untuk menyembelih hewan hadyu, namun tetap saja mereka semangat untuk menyembelih hewan kurban. Apalagi melakukan kurban tersebut di tanah suci Mekah yang tentu menjanjikan pahala yang dilipat gandakan dari pada di tanah air.Apakah mereka masih disyari’atkan untuk berkurban? Kalau disyari’atkan lantas apakah kurban di Mekah lebih baik ataukah di tanah air yang lebih banyak orang miskinnya?Madzhab Hanafi memandang bahwa kurban wajib bagi yang mampu, namun menurut mereka seorang yang sedang berhaji tidak wajib, karena ia sedang bersafar. Adapun penduduk Mekah yang haji tetap wajib kurban karena mereka muqim bukan musafir. As-Sarokhsi berkata :وَإِنَّمَا لَمْ تَجِبْ عَلَى الْمُسَافِرِينَ لِمَا يَلْحَقُهُمْ مِنْ الْمَشَقَّةِ فِي تَحْصِيلِهَا… هِيَ وَاجِبَةٌ عَلَى أَهْلِ الْأَمْصَارِ مَا خَلَا الْحَاجَّ ….فَأَمَّا أَهْلُ مَكَّةَ فَعَلَيْهِمْ الْأُضْحِيَّةُ، وَإِنْ حَجُّوا“Dan kurban tidaklah wajib bagi oarng-orang yang bersafar karena hal ini memberatkan mereka… dan kurban wajib bagi penduduk kota selain yang sedang haji…adapun penduduk kota Mekah maka wajib bagi mereka untuk berkurban meskipun mereka berhaji” (al-Mabsuth 12/18, lihat juga Badai’ as-Shonai’, al-Kaasyaani 5/63, Roodul Muhtaar ‘ala ad-Dur al-Mulhtaar, Ibnu ‘Abidin 6/315)Adapun madzhab Malikiyah maka kurban tidak disyari’atkan bagi yang berhaji, karena ia adalah seorang haji dan bukan karena ia sedang bersafar. Karenanya meski yang berhaji adalah penduduk mina (dan mereka statusnya muqim bukan musafir) tetap saja tidak disyari’atkan untuk berkurban.Al-Imam Malik berkata :لَيْسَ عَلَى الْحَاجِّ أُضْحِيَّةٌ وَإِنْ كَانَ مِنْ سَاكِنِي مِنًى بَعْدَ أَنْ يَكُونَ حَاجًّا“Seorang haji tidak berkwajiban kurban meskipun ia tinggal di Mina setelah ia melaksanakan haji” (al-Mudawwanah 1/550)Menurut madzhab Malikiyah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu bahkan musafir yang mampu juga hendaknya berkurban. Namun seorang yang haji tidak disunnahkan berkurban, karena sunnah bagi mereka adalah al-hadyu bukan al-udhiyah/kurban (lihat al-Kaafi fi fiqhi Ahlil Madinah, Ibnu Abdilbarr 1/418).Karenanya al-hadyu boleh disembelih meskipun sebelum matahari terbit matahari, berbeda dengan al-udhiyah/kurban maka tidak boleh disembelih kecuali setelah sholat idul adha, karena kurban berkaitan dengan idul adha. Sementara para Jamaah haji tidak melakukan sholat idul adha, maka demikian pula mereka tidak berkurban. Bahkan tidak disunnahkan bagi mereka untuk sholat ‘iedul adha, karena sholat mereka gantinya adalah wuquf setelah subuh di muzdalifah (lihat Mawahibul Jalil syarh Mukhtashor al-Kholil 2/190 dan Syarh Mukhtashor al-Kholil, al-Khirosyi 2/98,334 dan 3/33)          Adapun madzhab Syafi’iyyah maka kurban disyari’atkan bagi siapa saja yang mampu, baik muqim maupun musafir, termasuk yang sedang berhaji.Al-Imam asy-Syafi’i berkata,الْأُضْحِيَّةُ سُنَّةٌ عَلَى كُلِّ مَنْ وَجَدَ السَّبِيلَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ مِنْ أَهْلِ المدائن والقرى وأهل السفر والحضر والحاج بِمِنًى وَغَيْرِهِمْ مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ“Kurban sunnah bagi kaum muslimin mana saja yang mampu, baik penduduk kota atau kampung, yang sedang bersafar atau bermuqim, baik yang haji di Mina atau selain mereka, baik yang membawa hadyu atau yang tidak membawa hadyu” (al-Majmuu’ syarh al-Muhadzdzab, an-Nawawi 8/383).Al-Imam an-Nawawi berdalil dengan lafal sebuah hadits :ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ber-udhiyah (berkurban) untuk para istrinya dengan seekor sapi” (HR Al-Bukhari no 5548). Dan pendapat madzhab Asy-Syafi’iyah juga didukung oleh Ibnu Hazm.Adapun madzhab Al-Hanabilah maka bagi seorang haji (tamattu’ dan qiron) maka yang wajib adalah hadyu, adapun yang tidak wajib hadyu (seperti haji ifrod) maka boleh baginya untuk berkurban.Berkata Ibnu Qudamah :فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ، وَعَلَيْهِ هَدْيٌ، وَاجِبٌ، اشْتَرَاهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ وَاجِبٌ، فَأَحَبَّ أَنْ يُضَحِّيَ، اشْتَرَى مَا يُضَحِّي بِهِ“Jika ia tidak membawa hewan hadyu padahal ia wajib untuk menyembelih hadyu maka ia beli hewan hadyu tersebut. Dan jika ia tidak wajib hadyu dan ia ingin berkurban maka silahkan ia membeli kurbannya” (Al-Mughni 3/383) Pendapat yang terkuatPendapat yang terkuat adalah pendapat jumhur ulama bahwasanya tidak disyari’atkan berkurban bagi seorang yang sedang berhaji. Karena tidak dinukilah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya tidaklah berkurban tatkala sedang berhaji, akan tetapi mereka hanya menyembelih hewan hadyu. (lihat pernyataan Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’aad 2/243)Adapun hadits Nabiضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ber-udhiyah (berkurban) untuk para istrinya dengan seekor sapi” (HR Al-Bukhari no 5548)Maka penjelasannya -sebagaimana yang dijelaskan oleh AL-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah- dari dua sisi :Pertama : Lafal yang datang dalam hadits bermacam-macam -bukan hanya berudhiyah/berkurban-, diantaranya dengan lafal نَحَرَ dan ذَبَحَ yang artinya (menyembelih), dan juga dengan lafal أَهْدَى yang artinya (menyembelih hewan hadyu). Ini menunjukan lafal ضَحَّى, نَحَرَ, dan ذَبَحَ merupakan periwayatan dengan makna oleh sebagian perawi. Dan yang benar adalah makna أَهْدَى yaitu beliau menyembelihkan bagi istri-istri beliau hadyu tamattu’. Karena telah datang dengan riwayat yang tegas dari Abu Huroiroh :أنَّ رسولَ الله – صلَّى الله عليه وسلم – ذَبَحَ عمن اعْتَمَرَ مِن نِسائه بقرةً بَينَهُنَّ“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelihkan untuk istri-istrinya yang umroh (yaitu umroh tamattu’-pen) seekor sapi” (HR Al-Hakim 1717 dan Abu Daud dalam sunannya no 1751 dan dishahihkan Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzhabi dan juga dishahihkan oleh Al-Albani dan Al-Arnauth)Lihat penjelasan Ibnu Hajar di Fathu Baari (3/551)Kedua : Kebiasaan Nabi tatkala menyembelih kurban adalah menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, bukan menyembelih seekor sapi khusus untuk istri-istrinya saja. Sementara dzohir hadits tersebut Nabi berkurban hanya untuk istri-istrinya. (lihat penjelasan al-Qurthubi yang dinukil dan didukung oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 10/6)Madinah, 13-12-1438 H / 04-09-2017Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Apakah Jamaah Haji Masih Perlu Berkurban?

Banyak Jamaah haji yang semangat melakukan kebaikan, sehingga meskipun mereka telah terkana kewajiban untuk menyembelih hewan hadyu, namun tetap saja mereka semangat untuk menyembelih hewan kurban. Apalagi melakukan kurban tersebut di tanah suci Mekah yang tentu menjanjikan pahala yang dilipat gandakan dari pada di tanah air.Apakah mereka masih disyari’atkan untuk berkurban? Kalau disyari’atkan lantas apakah kurban di Mekah lebih baik ataukah di tanah air yang lebih banyak orang miskinnya?Madzhab Hanafi memandang bahwa kurban wajib bagi yang mampu, namun menurut mereka seorang yang sedang berhaji tidak wajib, karena ia sedang bersafar. Adapun penduduk Mekah yang haji tetap wajib kurban karena mereka muqim bukan musafir. As-Sarokhsi berkata :وَإِنَّمَا لَمْ تَجِبْ عَلَى الْمُسَافِرِينَ لِمَا يَلْحَقُهُمْ مِنْ الْمَشَقَّةِ فِي تَحْصِيلِهَا… هِيَ وَاجِبَةٌ عَلَى أَهْلِ الْأَمْصَارِ مَا خَلَا الْحَاجَّ ….فَأَمَّا أَهْلُ مَكَّةَ فَعَلَيْهِمْ الْأُضْحِيَّةُ، وَإِنْ حَجُّوا“Dan kurban tidaklah wajib bagi oarng-orang yang bersafar karena hal ini memberatkan mereka… dan kurban wajib bagi penduduk kota selain yang sedang haji…adapun penduduk kota Mekah maka wajib bagi mereka untuk berkurban meskipun mereka berhaji” (al-Mabsuth 12/18, lihat juga Badai’ as-Shonai’, al-Kaasyaani 5/63, Roodul Muhtaar ‘ala ad-Dur al-Mulhtaar, Ibnu ‘Abidin 6/315)Adapun madzhab Malikiyah maka kurban tidak disyari’atkan bagi yang berhaji, karena ia adalah seorang haji dan bukan karena ia sedang bersafar. Karenanya meski yang berhaji adalah penduduk mina (dan mereka statusnya muqim bukan musafir) tetap saja tidak disyari’atkan untuk berkurban.Al-Imam Malik berkata :لَيْسَ عَلَى الْحَاجِّ أُضْحِيَّةٌ وَإِنْ كَانَ مِنْ سَاكِنِي مِنًى بَعْدَ أَنْ يَكُونَ حَاجًّا“Seorang haji tidak berkwajiban kurban meskipun ia tinggal di Mina setelah ia melaksanakan haji” (al-Mudawwanah 1/550)Menurut madzhab Malikiyah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu bahkan musafir yang mampu juga hendaknya berkurban. Namun seorang yang haji tidak disunnahkan berkurban, karena sunnah bagi mereka adalah al-hadyu bukan al-udhiyah/kurban (lihat al-Kaafi fi fiqhi Ahlil Madinah, Ibnu Abdilbarr 1/418).Karenanya al-hadyu boleh disembelih meskipun sebelum matahari terbit matahari, berbeda dengan al-udhiyah/kurban maka tidak boleh disembelih kecuali setelah sholat idul adha, karena kurban berkaitan dengan idul adha. Sementara para Jamaah haji tidak melakukan sholat idul adha, maka demikian pula mereka tidak berkurban. Bahkan tidak disunnahkan bagi mereka untuk sholat ‘iedul adha, karena sholat mereka gantinya adalah wuquf setelah subuh di muzdalifah (lihat Mawahibul Jalil syarh Mukhtashor al-Kholil 2/190 dan Syarh Mukhtashor al-Kholil, al-Khirosyi 2/98,334 dan 3/33)          Adapun madzhab Syafi’iyyah maka kurban disyari’atkan bagi siapa saja yang mampu, baik muqim maupun musafir, termasuk yang sedang berhaji.Al-Imam asy-Syafi’i berkata,الْأُضْحِيَّةُ سُنَّةٌ عَلَى كُلِّ مَنْ وَجَدَ السَّبِيلَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ مِنْ أَهْلِ المدائن والقرى وأهل السفر والحضر والحاج بِمِنًى وَغَيْرِهِمْ مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ“Kurban sunnah bagi kaum muslimin mana saja yang mampu, baik penduduk kota atau kampung, yang sedang bersafar atau bermuqim, baik yang haji di Mina atau selain mereka, baik yang membawa hadyu atau yang tidak membawa hadyu” (al-Majmuu’ syarh al-Muhadzdzab, an-Nawawi 8/383).Al-Imam an-Nawawi berdalil dengan lafal sebuah hadits :ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ber-udhiyah (berkurban) untuk para istrinya dengan seekor sapi” (HR Al-Bukhari no 5548). Dan pendapat madzhab Asy-Syafi’iyah juga didukung oleh Ibnu Hazm.Adapun madzhab Al-Hanabilah maka bagi seorang haji (tamattu’ dan qiron) maka yang wajib adalah hadyu, adapun yang tidak wajib hadyu (seperti haji ifrod) maka boleh baginya untuk berkurban.Berkata Ibnu Qudamah :فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ، وَعَلَيْهِ هَدْيٌ، وَاجِبٌ، اشْتَرَاهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ وَاجِبٌ، فَأَحَبَّ أَنْ يُضَحِّيَ، اشْتَرَى مَا يُضَحِّي بِهِ“Jika ia tidak membawa hewan hadyu padahal ia wajib untuk menyembelih hadyu maka ia beli hewan hadyu tersebut. Dan jika ia tidak wajib hadyu dan ia ingin berkurban maka silahkan ia membeli kurbannya” (Al-Mughni 3/383) Pendapat yang terkuatPendapat yang terkuat adalah pendapat jumhur ulama bahwasanya tidak disyari’atkan berkurban bagi seorang yang sedang berhaji. Karena tidak dinukilah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya tidaklah berkurban tatkala sedang berhaji, akan tetapi mereka hanya menyembelih hewan hadyu. (lihat pernyataan Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’aad 2/243)Adapun hadits Nabiضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ber-udhiyah (berkurban) untuk para istrinya dengan seekor sapi” (HR Al-Bukhari no 5548)Maka penjelasannya -sebagaimana yang dijelaskan oleh AL-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah- dari dua sisi :Pertama : Lafal yang datang dalam hadits bermacam-macam -bukan hanya berudhiyah/berkurban-, diantaranya dengan lafal نَحَرَ dan ذَبَحَ yang artinya (menyembelih), dan juga dengan lafal أَهْدَى yang artinya (menyembelih hewan hadyu). Ini menunjukan lafal ضَحَّى, نَحَرَ, dan ذَبَحَ merupakan periwayatan dengan makna oleh sebagian perawi. Dan yang benar adalah makna أَهْدَى yaitu beliau menyembelihkan bagi istri-istri beliau hadyu tamattu’. Karena telah datang dengan riwayat yang tegas dari Abu Huroiroh :أنَّ رسولَ الله – صلَّى الله عليه وسلم – ذَبَحَ عمن اعْتَمَرَ مِن نِسائه بقرةً بَينَهُنَّ“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelihkan untuk istri-istrinya yang umroh (yaitu umroh tamattu’-pen) seekor sapi” (HR Al-Hakim 1717 dan Abu Daud dalam sunannya no 1751 dan dishahihkan Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzhabi dan juga dishahihkan oleh Al-Albani dan Al-Arnauth)Lihat penjelasan Ibnu Hajar di Fathu Baari (3/551)Kedua : Kebiasaan Nabi tatkala menyembelih kurban adalah menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, bukan menyembelih seekor sapi khusus untuk istri-istrinya saja. Sementara dzohir hadits tersebut Nabi berkurban hanya untuk istri-istrinya. (lihat penjelasan al-Qurthubi yang dinukil dan didukung oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 10/6)Madinah, 13-12-1438 H / 04-09-2017Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com
Banyak Jamaah haji yang semangat melakukan kebaikan, sehingga meskipun mereka telah terkana kewajiban untuk menyembelih hewan hadyu, namun tetap saja mereka semangat untuk menyembelih hewan kurban. Apalagi melakukan kurban tersebut di tanah suci Mekah yang tentu menjanjikan pahala yang dilipat gandakan dari pada di tanah air.Apakah mereka masih disyari’atkan untuk berkurban? Kalau disyari’atkan lantas apakah kurban di Mekah lebih baik ataukah di tanah air yang lebih banyak orang miskinnya?Madzhab Hanafi memandang bahwa kurban wajib bagi yang mampu, namun menurut mereka seorang yang sedang berhaji tidak wajib, karena ia sedang bersafar. Adapun penduduk Mekah yang haji tetap wajib kurban karena mereka muqim bukan musafir. As-Sarokhsi berkata :وَإِنَّمَا لَمْ تَجِبْ عَلَى الْمُسَافِرِينَ لِمَا يَلْحَقُهُمْ مِنْ الْمَشَقَّةِ فِي تَحْصِيلِهَا… هِيَ وَاجِبَةٌ عَلَى أَهْلِ الْأَمْصَارِ مَا خَلَا الْحَاجَّ ….فَأَمَّا أَهْلُ مَكَّةَ فَعَلَيْهِمْ الْأُضْحِيَّةُ، وَإِنْ حَجُّوا“Dan kurban tidaklah wajib bagi oarng-orang yang bersafar karena hal ini memberatkan mereka… dan kurban wajib bagi penduduk kota selain yang sedang haji…adapun penduduk kota Mekah maka wajib bagi mereka untuk berkurban meskipun mereka berhaji” (al-Mabsuth 12/18, lihat juga Badai’ as-Shonai’, al-Kaasyaani 5/63, Roodul Muhtaar ‘ala ad-Dur al-Mulhtaar, Ibnu ‘Abidin 6/315)Adapun madzhab Malikiyah maka kurban tidak disyari’atkan bagi yang berhaji, karena ia adalah seorang haji dan bukan karena ia sedang bersafar. Karenanya meski yang berhaji adalah penduduk mina (dan mereka statusnya muqim bukan musafir) tetap saja tidak disyari’atkan untuk berkurban.Al-Imam Malik berkata :لَيْسَ عَلَى الْحَاجِّ أُضْحِيَّةٌ وَإِنْ كَانَ مِنْ سَاكِنِي مِنًى بَعْدَ أَنْ يَكُونَ حَاجًّا“Seorang haji tidak berkwajiban kurban meskipun ia tinggal di Mina setelah ia melaksanakan haji” (al-Mudawwanah 1/550)Menurut madzhab Malikiyah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu bahkan musafir yang mampu juga hendaknya berkurban. Namun seorang yang haji tidak disunnahkan berkurban, karena sunnah bagi mereka adalah al-hadyu bukan al-udhiyah/kurban (lihat al-Kaafi fi fiqhi Ahlil Madinah, Ibnu Abdilbarr 1/418).Karenanya al-hadyu boleh disembelih meskipun sebelum matahari terbit matahari, berbeda dengan al-udhiyah/kurban maka tidak boleh disembelih kecuali setelah sholat idul adha, karena kurban berkaitan dengan idul adha. Sementara para Jamaah haji tidak melakukan sholat idul adha, maka demikian pula mereka tidak berkurban. Bahkan tidak disunnahkan bagi mereka untuk sholat ‘iedul adha, karena sholat mereka gantinya adalah wuquf setelah subuh di muzdalifah (lihat Mawahibul Jalil syarh Mukhtashor al-Kholil 2/190 dan Syarh Mukhtashor al-Kholil, al-Khirosyi 2/98,334 dan 3/33)          Adapun madzhab Syafi’iyyah maka kurban disyari’atkan bagi siapa saja yang mampu, baik muqim maupun musafir, termasuk yang sedang berhaji.Al-Imam asy-Syafi’i berkata,الْأُضْحِيَّةُ سُنَّةٌ عَلَى كُلِّ مَنْ وَجَدَ السَّبِيلَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ مِنْ أَهْلِ المدائن والقرى وأهل السفر والحضر والحاج بِمِنًى وَغَيْرِهِمْ مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ“Kurban sunnah bagi kaum muslimin mana saja yang mampu, baik penduduk kota atau kampung, yang sedang bersafar atau bermuqim, baik yang haji di Mina atau selain mereka, baik yang membawa hadyu atau yang tidak membawa hadyu” (al-Majmuu’ syarh al-Muhadzdzab, an-Nawawi 8/383).Al-Imam an-Nawawi berdalil dengan lafal sebuah hadits :ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ber-udhiyah (berkurban) untuk para istrinya dengan seekor sapi” (HR Al-Bukhari no 5548). Dan pendapat madzhab Asy-Syafi’iyah juga didukung oleh Ibnu Hazm.Adapun madzhab Al-Hanabilah maka bagi seorang haji (tamattu’ dan qiron) maka yang wajib adalah hadyu, adapun yang tidak wajib hadyu (seperti haji ifrod) maka boleh baginya untuk berkurban.Berkata Ibnu Qudamah :فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ، وَعَلَيْهِ هَدْيٌ، وَاجِبٌ، اشْتَرَاهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ وَاجِبٌ، فَأَحَبَّ أَنْ يُضَحِّيَ، اشْتَرَى مَا يُضَحِّي بِهِ“Jika ia tidak membawa hewan hadyu padahal ia wajib untuk menyembelih hadyu maka ia beli hewan hadyu tersebut. Dan jika ia tidak wajib hadyu dan ia ingin berkurban maka silahkan ia membeli kurbannya” (Al-Mughni 3/383) Pendapat yang terkuatPendapat yang terkuat adalah pendapat jumhur ulama bahwasanya tidak disyari’atkan berkurban bagi seorang yang sedang berhaji. Karena tidak dinukilah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya tidaklah berkurban tatkala sedang berhaji, akan tetapi mereka hanya menyembelih hewan hadyu. (lihat pernyataan Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’aad 2/243)Adapun hadits Nabiضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ber-udhiyah (berkurban) untuk para istrinya dengan seekor sapi” (HR Al-Bukhari no 5548)Maka penjelasannya -sebagaimana yang dijelaskan oleh AL-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah- dari dua sisi :Pertama : Lafal yang datang dalam hadits bermacam-macam -bukan hanya berudhiyah/berkurban-, diantaranya dengan lafal نَحَرَ dan ذَبَحَ yang artinya (menyembelih), dan juga dengan lafal أَهْدَى yang artinya (menyembelih hewan hadyu). Ini menunjukan lafal ضَحَّى, نَحَرَ, dan ذَبَحَ merupakan periwayatan dengan makna oleh sebagian perawi. Dan yang benar adalah makna أَهْدَى yaitu beliau menyembelihkan bagi istri-istri beliau hadyu tamattu’. Karena telah datang dengan riwayat yang tegas dari Abu Huroiroh :أنَّ رسولَ الله – صلَّى الله عليه وسلم – ذَبَحَ عمن اعْتَمَرَ مِن نِسائه بقرةً بَينَهُنَّ“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelihkan untuk istri-istrinya yang umroh (yaitu umroh tamattu’-pen) seekor sapi” (HR Al-Hakim 1717 dan Abu Daud dalam sunannya no 1751 dan dishahihkan Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzhabi dan juga dishahihkan oleh Al-Albani dan Al-Arnauth)Lihat penjelasan Ibnu Hajar di Fathu Baari (3/551)Kedua : Kebiasaan Nabi tatkala menyembelih kurban adalah menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, bukan menyembelih seekor sapi khusus untuk istri-istrinya saja. Sementara dzohir hadits tersebut Nabi berkurban hanya untuk istri-istrinya. (lihat penjelasan al-Qurthubi yang dinukil dan didukung oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 10/6)Madinah, 13-12-1438 H / 04-09-2017Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com


Banyak Jamaah haji yang semangat melakukan kebaikan, sehingga meskipun mereka telah terkana kewajiban untuk menyembelih hewan hadyu, namun tetap saja mereka semangat untuk menyembelih hewan kurban. Apalagi melakukan kurban tersebut di tanah suci Mekah yang tentu menjanjikan pahala yang dilipat gandakan dari pada di tanah air.Apakah mereka masih disyari’atkan untuk berkurban? Kalau disyari’atkan lantas apakah kurban di Mekah lebih baik ataukah di tanah air yang lebih banyak orang miskinnya?Madzhab Hanafi memandang bahwa kurban wajib bagi yang mampu, namun menurut mereka seorang yang sedang berhaji tidak wajib, karena ia sedang bersafar. Adapun penduduk Mekah yang haji tetap wajib kurban karena mereka muqim bukan musafir. As-Sarokhsi berkata :وَإِنَّمَا لَمْ تَجِبْ عَلَى الْمُسَافِرِينَ لِمَا يَلْحَقُهُمْ مِنْ الْمَشَقَّةِ فِي تَحْصِيلِهَا… هِيَ وَاجِبَةٌ عَلَى أَهْلِ الْأَمْصَارِ مَا خَلَا الْحَاجَّ ….فَأَمَّا أَهْلُ مَكَّةَ فَعَلَيْهِمْ الْأُضْحِيَّةُ، وَإِنْ حَجُّوا“Dan kurban tidaklah wajib bagi oarng-orang yang bersafar karena hal ini memberatkan mereka… dan kurban wajib bagi penduduk kota selain yang sedang haji…adapun penduduk kota Mekah maka wajib bagi mereka untuk berkurban meskipun mereka berhaji” (al-Mabsuth 12/18, lihat juga Badai’ as-Shonai’, al-Kaasyaani 5/63, Roodul Muhtaar ‘ala ad-Dur al-Mulhtaar, Ibnu ‘Abidin 6/315)Adapun madzhab Malikiyah maka kurban tidak disyari’atkan bagi yang berhaji, karena ia adalah seorang haji dan bukan karena ia sedang bersafar. Karenanya meski yang berhaji adalah penduduk mina (dan mereka statusnya muqim bukan musafir) tetap saja tidak disyari’atkan untuk berkurban.Al-Imam Malik berkata :لَيْسَ عَلَى الْحَاجِّ أُضْحِيَّةٌ وَإِنْ كَانَ مِنْ سَاكِنِي مِنًى بَعْدَ أَنْ يَكُونَ حَاجًّا“Seorang haji tidak berkwajiban kurban meskipun ia tinggal di Mina setelah ia melaksanakan haji” (al-Mudawwanah 1/550)Menurut madzhab Malikiyah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu bahkan musafir yang mampu juga hendaknya berkurban. Namun seorang yang haji tidak disunnahkan berkurban, karena sunnah bagi mereka adalah al-hadyu bukan al-udhiyah/kurban (lihat al-Kaafi fi fiqhi Ahlil Madinah, Ibnu Abdilbarr 1/418).Karenanya al-hadyu boleh disembelih meskipun sebelum matahari terbit matahari, berbeda dengan al-udhiyah/kurban maka tidak boleh disembelih kecuali setelah sholat idul adha, karena kurban berkaitan dengan idul adha. Sementara para Jamaah haji tidak melakukan sholat idul adha, maka demikian pula mereka tidak berkurban. Bahkan tidak disunnahkan bagi mereka untuk sholat ‘iedul adha, karena sholat mereka gantinya adalah wuquf setelah subuh di muzdalifah (lihat Mawahibul Jalil syarh Mukhtashor al-Kholil 2/190 dan Syarh Mukhtashor al-Kholil, al-Khirosyi 2/98,334 dan 3/33)          Adapun madzhab Syafi’iyyah maka kurban disyari’atkan bagi siapa saja yang mampu, baik muqim maupun musafir, termasuk yang sedang berhaji.Al-Imam asy-Syafi’i berkata,الْأُضْحِيَّةُ سُنَّةٌ عَلَى كُلِّ مَنْ وَجَدَ السَّبِيلَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ مِنْ أَهْلِ المدائن والقرى وأهل السفر والحضر والحاج بِمِنًى وَغَيْرِهِمْ مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ“Kurban sunnah bagi kaum muslimin mana saja yang mampu, baik penduduk kota atau kampung, yang sedang bersafar atau bermuqim, baik yang haji di Mina atau selain mereka, baik yang membawa hadyu atau yang tidak membawa hadyu” (al-Majmuu’ syarh al-Muhadzdzab, an-Nawawi 8/383).Al-Imam an-Nawawi berdalil dengan lafal sebuah hadits :ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ber-udhiyah (berkurban) untuk para istrinya dengan seekor sapi” (HR Al-Bukhari no 5548). Dan pendapat madzhab Asy-Syafi’iyah juga didukung oleh Ibnu Hazm.Adapun madzhab Al-Hanabilah maka bagi seorang haji (tamattu’ dan qiron) maka yang wajib adalah hadyu, adapun yang tidak wajib hadyu (seperti haji ifrod) maka boleh baginya untuk berkurban.Berkata Ibnu Qudamah :فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ، وَعَلَيْهِ هَدْيٌ، وَاجِبٌ، اشْتَرَاهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ وَاجِبٌ، فَأَحَبَّ أَنْ يُضَحِّيَ، اشْتَرَى مَا يُضَحِّي بِهِ“Jika ia tidak membawa hewan hadyu padahal ia wajib untuk menyembelih hadyu maka ia beli hewan hadyu tersebut. Dan jika ia tidak wajib hadyu dan ia ingin berkurban maka silahkan ia membeli kurbannya” (Al-Mughni 3/383) Pendapat yang terkuatPendapat yang terkuat adalah pendapat jumhur ulama bahwasanya tidak disyari’atkan berkurban bagi seorang yang sedang berhaji. Karena tidak dinukilah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya tidaklah berkurban tatkala sedang berhaji, akan tetapi mereka hanya menyembelih hewan hadyu. (lihat pernyataan Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’aad 2/243)Adapun hadits Nabiضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ber-udhiyah (berkurban) untuk para istrinya dengan seekor sapi” (HR Al-Bukhari no 5548)Maka penjelasannya -sebagaimana yang dijelaskan oleh AL-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah- dari dua sisi :Pertama : Lafal yang datang dalam hadits bermacam-macam -bukan hanya berudhiyah/berkurban-, diantaranya dengan lafal نَحَرَ dan ذَبَحَ yang artinya (menyembelih), dan juga dengan lafal أَهْدَى yang artinya (menyembelih hewan hadyu). Ini menunjukan lafal ضَحَّى, نَحَرَ, dan ذَبَحَ merupakan periwayatan dengan makna oleh sebagian perawi. Dan yang benar adalah makna أَهْدَى yaitu beliau menyembelihkan bagi istri-istri beliau hadyu tamattu’. Karena telah datang dengan riwayat yang tegas dari Abu Huroiroh :أنَّ رسولَ الله – صلَّى الله عليه وسلم – ذَبَحَ عمن اعْتَمَرَ مِن نِسائه بقرةً بَينَهُنَّ“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelihkan untuk istri-istrinya yang umroh (yaitu umroh tamattu’-pen) seekor sapi” (HR Al-Hakim 1717 dan Abu Daud dalam sunannya no 1751 dan dishahihkan Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzhabi dan juga dishahihkan oleh Al-Albani dan Al-Arnauth)Lihat penjelasan Ibnu Hajar di Fathu Baari (3/551)Kedua : Kebiasaan Nabi tatkala menyembelih kurban adalah menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, bukan menyembelih seekor sapi khusus untuk istri-istrinya saja. Sementara dzohir hadits tersebut Nabi berkurban hanya untuk istri-istrinya. (lihat penjelasan al-Qurthubi yang dinukil dan didukung oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 10/6)Madinah, 13-12-1438 H / 04-09-2017Abu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Solusi Hilang Kontak dengan Pemberi Utang

Mau Melunasi Utang, tidak Ketemu pemilik Jika kita mau melunasi utang, namun ternyata lost contact dg pemiliknnya, apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengembalikan barang/harta milik orang lain, bisa dilakukan dengan 3 urutan cara berikut: [1] Dikembalikan ke pemilik langsung. Jika tidak bisa, [2] Dikembalikan ke ahli waris atau keluarganya. Jika tidak bisa, [3] Dikembalikan dalam bentuk pahala, dengan cara disedekahkan atas nama pemilik. Mesipun pilihan terakhir ini masih harus menunggu kerelaan pamilik, jika di kemudian hari berhasil dijumpai. Dalil mengenai hal ini adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Bahwa beliau pernah membeli budak. Ketika beliau masuk rumah untuk menghitung uang pembayarannya, ternyata si penjual budak pergi. Beliau lalu menunggunya, hingga Ibnu Mas’ud putus asa dia akan kembali. Akhirnya Ibnu Mas’ud mensedekahkan uang pembayaran budak itu, dan beliau mengatakan, اللهم هذا عن رب الجارية، فإن رضي فالأجر له، وإن أتى فالأجر لي وله من حسناتي بقدره Ya Allah, ini atas nama tuannya si budak. Jika dia ridha, maka dia mendapatkan pahalanya. Namun jika dia datang, pahala itu untukku dan dia berhak mendapat pahalaku senilai sedekah itu. (Madarijus Salikin, 1/388). Cara ini yang bisa kita jadikan acuan ketika kita hendak melunasi utang, namun kesulitan untuk menemukan pemiliknya. Dalam Fatawa al-Muamalat Syakh Dr. Ali Salman,  beliau ditanya tentang orang yang mau membayar utang, namun kesulitan menemukan pemiliknya. Apa yang harus dilakukan. Jawaban beliau, من اقترض مالاً يجب عليه ردُّ مثله إلى من اقترض منه، فإن لم يجده وقت الوفاء لكن يرجو أن يلقاه؛ فعليه أن ينتظر حتى يجده، فإن فقد الأمل في لقائه ردَّه إلى ورثته إن عرفهم، فإن لم يعرفهم تصدَّق به على أهل بلده أو حارته، فإن لم يعرف بلده تصدَّق به على فقراء المسلمين، Orang yang berutang harta, dia wajib mengembalikannya seperti yang pernah dia utang. Jika tidak menjumpai pemilik ketika melunasi, namun masih ada harapan bertemu pemilik, maka dia wajib menunggunya sampai ketemu pemilik. Jika putus asa bisa bertemu pemilik, dia serahkan ke ahli warisnya, jika kenal. Jika tidak kenal mereka, disedekahkan ke penduduk kampung asal pemilik. Jika tidak diketahui asalnya, bisa disedekahkan kepada fakir miskin. فإن ظهر صاحب القرض بعد ذلك أخبره بالحال، وأنّه قد تصدَّق به. وصاحب المال بعد ذلك بالخيار: إما أن يعتبر القرض صدقة عنه ويسامح من استقرض منه، وإما أن يطالب المقترض بالمال، وعندها يجب أداؤه إليه Jika pemiliknya ketemu setelah itu, maka dia diberi tahu, bahwa hartanya terlah disedekahkan.. dan pemilik harta bisa memilih, dia terima sedekah itu atas namanya, dan memaafkan yang berutang. Atau tetap menagih utang dari debitor senilai harta yang pernah dia berikan, dan debitor wajib melunasinya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bersetubuh Ketika Hamil Dalam Islam, Doa Untuk Yang Baru Melahirkan, Arti Silaturahmi Dan Silaturahim, Ucapan Akad Nikah Bahasa Arab, Shalat Yang Dijamak, Taqobbal Minna Waminkum Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 260 QRIS donasi Yufid

Solusi Hilang Kontak dengan Pemberi Utang

Mau Melunasi Utang, tidak Ketemu pemilik Jika kita mau melunasi utang, namun ternyata lost contact dg pemiliknnya, apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengembalikan barang/harta milik orang lain, bisa dilakukan dengan 3 urutan cara berikut: [1] Dikembalikan ke pemilik langsung. Jika tidak bisa, [2] Dikembalikan ke ahli waris atau keluarganya. Jika tidak bisa, [3] Dikembalikan dalam bentuk pahala, dengan cara disedekahkan atas nama pemilik. Mesipun pilihan terakhir ini masih harus menunggu kerelaan pamilik, jika di kemudian hari berhasil dijumpai. Dalil mengenai hal ini adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Bahwa beliau pernah membeli budak. Ketika beliau masuk rumah untuk menghitung uang pembayarannya, ternyata si penjual budak pergi. Beliau lalu menunggunya, hingga Ibnu Mas’ud putus asa dia akan kembali. Akhirnya Ibnu Mas’ud mensedekahkan uang pembayaran budak itu, dan beliau mengatakan, اللهم هذا عن رب الجارية، فإن رضي فالأجر له، وإن أتى فالأجر لي وله من حسناتي بقدره Ya Allah, ini atas nama tuannya si budak. Jika dia ridha, maka dia mendapatkan pahalanya. Namun jika dia datang, pahala itu untukku dan dia berhak mendapat pahalaku senilai sedekah itu. (Madarijus Salikin, 1/388). Cara ini yang bisa kita jadikan acuan ketika kita hendak melunasi utang, namun kesulitan untuk menemukan pemiliknya. Dalam Fatawa al-Muamalat Syakh Dr. Ali Salman,  beliau ditanya tentang orang yang mau membayar utang, namun kesulitan menemukan pemiliknya. Apa yang harus dilakukan. Jawaban beliau, من اقترض مالاً يجب عليه ردُّ مثله إلى من اقترض منه، فإن لم يجده وقت الوفاء لكن يرجو أن يلقاه؛ فعليه أن ينتظر حتى يجده، فإن فقد الأمل في لقائه ردَّه إلى ورثته إن عرفهم، فإن لم يعرفهم تصدَّق به على أهل بلده أو حارته، فإن لم يعرف بلده تصدَّق به على فقراء المسلمين، Orang yang berutang harta, dia wajib mengembalikannya seperti yang pernah dia utang. Jika tidak menjumpai pemilik ketika melunasi, namun masih ada harapan bertemu pemilik, maka dia wajib menunggunya sampai ketemu pemilik. Jika putus asa bisa bertemu pemilik, dia serahkan ke ahli warisnya, jika kenal. Jika tidak kenal mereka, disedekahkan ke penduduk kampung asal pemilik. Jika tidak diketahui asalnya, bisa disedekahkan kepada fakir miskin. فإن ظهر صاحب القرض بعد ذلك أخبره بالحال، وأنّه قد تصدَّق به. وصاحب المال بعد ذلك بالخيار: إما أن يعتبر القرض صدقة عنه ويسامح من استقرض منه، وإما أن يطالب المقترض بالمال، وعندها يجب أداؤه إليه Jika pemiliknya ketemu setelah itu, maka dia diberi tahu, bahwa hartanya terlah disedekahkan.. dan pemilik harta bisa memilih, dia terima sedekah itu atas namanya, dan memaafkan yang berutang. Atau tetap menagih utang dari debitor senilai harta yang pernah dia berikan, dan debitor wajib melunasinya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bersetubuh Ketika Hamil Dalam Islam, Doa Untuk Yang Baru Melahirkan, Arti Silaturahmi Dan Silaturahim, Ucapan Akad Nikah Bahasa Arab, Shalat Yang Dijamak, Taqobbal Minna Waminkum Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 260 QRIS donasi Yufid
Mau Melunasi Utang, tidak Ketemu pemilik Jika kita mau melunasi utang, namun ternyata lost contact dg pemiliknnya, apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengembalikan barang/harta milik orang lain, bisa dilakukan dengan 3 urutan cara berikut: [1] Dikembalikan ke pemilik langsung. Jika tidak bisa, [2] Dikembalikan ke ahli waris atau keluarganya. Jika tidak bisa, [3] Dikembalikan dalam bentuk pahala, dengan cara disedekahkan atas nama pemilik. Mesipun pilihan terakhir ini masih harus menunggu kerelaan pamilik, jika di kemudian hari berhasil dijumpai. Dalil mengenai hal ini adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Bahwa beliau pernah membeli budak. Ketika beliau masuk rumah untuk menghitung uang pembayarannya, ternyata si penjual budak pergi. Beliau lalu menunggunya, hingga Ibnu Mas’ud putus asa dia akan kembali. Akhirnya Ibnu Mas’ud mensedekahkan uang pembayaran budak itu, dan beliau mengatakan, اللهم هذا عن رب الجارية، فإن رضي فالأجر له، وإن أتى فالأجر لي وله من حسناتي بقدره Ya Allah, ini atas nama tuannya si budak. Jika dia ridha, maka dia mendapatkan pahalanya. Namun jika dia datang, pahala itu untukku dan dia berhak mendapat pahalaku senilai sedekah itu. (Madarijus Salikin, 1/388). Cara ini yang bisa kita jadikan acuan ketika kita hendak melunasi utang, namun kesulitan untuk menemukan pemiliknya. Dalam Fatawa al-Muamalat Syakh Dr. Ali Salman,  beliau ditanya tentang orang yang mau membayar utang, namun kesulitan menemukan pemiliknya. Apa yang harus dilakukan. Jawaban beliau, من اقترض مالاً يجب عليه ردُّ مثله إلى من اقترض منه، فإن لم يجده وقت الوفاء لكن يرجو أن يلقاه؛ فعليه أن ينتظر حتى يجده، فإن فقد الأمل في لقائه ردَّه إلى ورثته إن عرفهم، فإن لم يعرفهم تصدَّق به على أهل بلده أو حارته، فإن لم يعرف بلده تصدَّق به على فقراء المسلمين، Orang yang berutang harta, dia wajib mengembalikannya seperti yang pernah dia utang. Jika tidak menjumpai pemilik ketika melunasi, namun masih ada harapan bertemu pemilik, maka dia wajib menunggunya sampai ketemu pemilik. Jika putus asa bisa bertemu pemilik, dia serahkan ke ahli warisnya, jika kenal. Jika tidak kenal mereka, disedekahkan ke penduduk kampung asal pemilik. Jika tidak diketahui asalnya, bisa disedekahkan kepada fakir miskin. فإن ظهر صاحب القرض بعد ذلك أخبره بالحال، وأنّه قد تصدَّق به. وصاحب المال بعد ذلك بالخيار: إما أن يعتبر القرض صدقة عنه ويسامح من استقرض منه، وإما أن يطالب المقترض بالمال، وعندها يجب أداؤه إليه Jika pemiliknya ketemu setelah itu, maka dia diberi tahu, bahwa hartanya terlah disedekahkan.. dan pemilik harta bisa memilih, dia terima sedekah itu atas namanya, dan memaafkan yang berutang. Atau tetap menagih utang dari debitor senilai harta yang pernah dia berikan, dan debitor wajib melunasinya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bersetubuh Ketika Hamil Dalam Islam, Doa Untuk Yang Baru Melahirkan, Arti Silaturahmi Dan Silaturahim, Ucapan Akad Nikah Bahasa Arab, Shalat Yang Dijamak, Taqobbal Minna Waminkum Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 260 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/340979756&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mau Melunasi Utang, tidak Ketemu pemilik Jika kita mau melunasi utang, namun ternyata lost contact dg pemiliknnya, apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Mengembalikan barang/harta milik orang lain, bisa dilakukan dengan 3 urutan cara berikut: [1] Dikembalikan ke pemilik langsung. Jika tidak bisa, [2] Dikembalikan ke ahli waris atau keluarganya. Jika tidak bisa, [3] Dikembalikan dalam bentuk pahala, dengan cara disedekahkan atas nama pemilik. Mesipun pilihan terakhir ini masih harus menunggu kerelaan pamilik, jika di kemudian hari berhasil dijumpai. Dalil mengenai hal ini adalah riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Bahwa beliau pernah membeli budak. Ketika beliau masuk rumah untuk menghitung uang pembayarannya, ternyata si penjual budak pergi. Beliau lalu menunggunya, hingga Ibnu Mas’ud putus asa dia akan kembali. Akhirnya Ibnu Mas’ud mensedekahkan uang pembayaran budak itu, dan beliau mengatakan, اللهم هذا عن رب الجارية، فإن رضي فالأجر له، وإن أتى فالأجر لي وله من حسناتي بقدره Ya Allah, ini atas nama tuannya si budak. Jika dia ridha, maka dia mendapatkan pahalanya. Namun jika dia datang, pahala itu untukku dan dia berhak mendapat pahalaku senilai sedekah itu. (Madarijus Salikin, 1/388). Cara ini yang bisa kita jadikan acuan ketika kita hendak melunasi utang, namun kesulitan untuk menemukan pemiliknya. Dalam Fatawa al-Muamalat Syakh Dr. Ali Salman,  beliau ditanya tentang orang yang mau membayar utang, namun kesulitan menemukan pemiliknya. Apa yang harus dilakukan. Jawaban beliau, من اقترض مالاً يجب عليه ردُّ مثله إلى من اقترض منه، فإن لم يجده وقت الوفاء لكن يرجو أن يلقاه؛ فعليه أن ينتظر حتى يجده، فإن فقد الأمل في لقائه ردَّه إلى ورثته إن عرفهم، فإن لم يعرفهم تصدَّق به على أهل بلده أو حارته، فإن لم يعرف بلده تصدَّق به على فقراء المسلمين، Orang yang berutang harta, dia wajib mengembalikannya seperti yang pernah dia utang. Jika tidak menjumpai pemilik ketika melunasi, namun masih ada harapan bertemu pemilik, maka dia wajib menunggunya sampai ketemu pemilik. Jika putus asa bisa bertemu pemilik, dia serahkan ke ahli warisnya, jika kenal. Jika tidak kenal mereka, disedekahkan ke penduduk kampung asal pemilik. Jika tidak diketahui asalnya, bisa disedekahkan kepada fakir miskin. فإن ظهر صاحب القرض بعد ذلك أخبره بالحال، وأنّه قد تصدَّق به. وصاحب المال بعد ذلك بالخيار: إما أن يعتبر القرض صدقة عنه ويسامح من استقرض منه، وإما أن يطالب المقترض بالمال، وعندها يجب أداؤه إليه Jika pemiliknya ketemu setelah itu, maka dia diberi tahu, bahwa hartanya terlah disedekahkan.. dan pemilik harta bisa memilih, dia terima sedekah itu atas namanya, dan memaafkan yang berutang. Atau tetap menagih utang dari debitor senilai harta yang pernah dia berikan, dan debitor wajib melunasinya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) <iframe src="https://www.youtube.com/embed/m1t8F9g6BGI?rel=0&amp;controls=0" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bersetubuh Ketika Hamil Dalam Islam, Doa Untuk Yang Baru Melahirkan, Arti Silaturahmi Dan Silaturahim, Ucapan Akad Nikah Bahasa Arab, Shalat Yang Dijamak, Taqobbal Minna Waminkum Visited 34 times, 1 visit(s) today Post Views: 260 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Bersumpah atas Nama Ka’bah

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaTidak boleh bersumpah atas nama ka’bah dan juga (makhluk) lainnya karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ كَانَ حَالِفًا، فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ“Barangsiapa bersumpah hendak bersumpah, bersumpahlah dengan nama Allah atau hendaknya dia diam.” Hadits ini disepakati keshahihannya (muttafaqun ‘alaihi).Demikian pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ حَلَفَ بِشَيْءٍ دُونَ اللهِ، فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa bersumpah dengan sesuatu selain Allah Ta’ala, sungguh dia telah berbuat kafir atau syirik.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dengan sanad yang shahih, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma.Hadits-hadits berkaitan dengan hal ini sangatlah banyak. Dari kandungan hadits-hadits tersebut diketahui haramnya bersumpah dengan ka’bah, para Nabi, dan selain mereka yang merupakan bagian dari makhluk.Adapun sumpah yang disyariatkan adalah bersumpah dengan hanya menyebut nama Allah Ta’ala saja atau dengan menyebut sifat-sifat-Nya. Misalnya dengan berkata, “Wallaahi … “ atau “Billaahi … “ atau “Tallaahi, sungguh aku akan (atau tidak akan) mengerjakan hal ini.“ Demikian pula, boleh bersumpah dengan selain menyebut lafdzul jalalah (yaitu Allah), misalnya dengan menyebut nama-nama Allah Ta’ala atau sifat-Nya, seperti Ar-Rahman, Ar-Rahiim, Maalik, Al-Mulk, hayaatullah, ‘ilmullah (ilmu Allah), atau yang lainnya.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak bersumpah dengan mengatakan,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya.”Dan Allah-lah yang Maha pemberi taufik.***Selesai diterjemahkan di pagi hari, Rotterdam NL 24 Dzulqa’dah 1438/17 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orReferensi:Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/50🔍 Ayat Tentang Kufur Nikmat, Ciri Ciri Orang Tua Durhaka Kepada Anaknya, Kehidupan Di Luar Angkasa Menurut Al Quran, Belum Punya Anak Dalam Islam, Pesantren Al Wafi

Hukum Bersumpah atas Nama Ka’bah

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaTidak boleh bersumpah atas nama ka’bah dan juga (makhluk) lainnya karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ كَانَ حَالِفًا، فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ“Barangsiapa bersumpah hendak bersumpah, bersumpahlah dengan nama Allah atau hendaknya dia diam.” Hadits ini disepakati keshahihannya (muttafaqun ‘alaihi).Demikian pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ حَلَفَ بِشَيْءٍ دُونَ اللهِ، فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa bersumpah dengan sesuatu selain Allah Ta’ala, sungguh dia telah berbuat kafir atau syirik.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dengan sanad yang shahih, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma.Hadits-hadits berkaitan dengan hal ini sangatlah banyak. Dari kandungan hadits-hadits tersebut diketahui haramnya bersumpah dengan ka’bah, para Nabi, dan selain mereka yang merupakan bagian dari makhluk.Adapun sumpah yang disyariatkan adalah bersumpah dengan hanya menyebut nama Allah Ta’ala saja atau dengan menyebut sifat-sifat-Nya. Misalnya dengan berkata, “Wallaahi … “ atau “Billaahi … “ atau “Tallaahi, sungguh aku akan (atau tidak akan) mengerjakan hal ini.“ Demikian pula, boleh bersumpah dengan selain menyebut lafdzul jalalah (yaitu Allah), misalnya dengan menyebut nama-nama Allah Ta’ala atau sifat-Nya, seperti Ar-Rahman, Ar-Rahiim, Maalik, Al-Mulk, hayaatullah, ‘ilmullah (ilmu Allah), atau yang lainnya.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak bersumpah dengan mengatakan,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya.”Dan Allah-lah yang Maha pemberi taufik.***Selesai diterjemahkan di pagi hari, Rotterdam NL 24 Dzulqa’dah 1438/17 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orReferensi:Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/50🔍 Ayat Tentang Kufur Nikmat, Ciri Ciri Orang Tua Durhaka Kepada Anaknya, Kehidupan Di Luar Angkasa Menurut Al Quran, Belum Punya Anak Dalam Islam, Pesantren Al Wafi
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaTidak boleh bersumpah atas nama ka’bah dan juga (makhluk) lainnya karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ كَانَ حَالِفًا، فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ“Barangsiapa bersumpah hendak bersumpah, bersumpahlah dengan nama Allah atau hendaknya dia diam.” Hadits ini disepakati keshahihannya (muttafaqun ‘alaihi).Demikian pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ حَلَفَ بِشَيْءٍ دُونَ اللهِ، فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa bersumpah dengan sesuatu selain Allah Ta’ala, sungguh dia telah berbuat kafir atau syirik.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dengan sanad yang shahih, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma.Hadits-hadits berkaitan dengan hal ini sangatlah banyak. Dari kandungan hadits-hadits tersebut diketahui haramnya bersumpah dengan ka’bah, para Nabi, dan selain mereka yang merupakan bagian dari makhluk.Adapun sumpah yang disyariatkan adalah bersumpah dengan hanya menyebut nama Allah Ta’ala saja atau dengan menyebut sifat-sifat-Nya. Misalnya dengan berkata, “Wallaahi … “ atau “Billaahi … “ atau “Tallaahi, sungguh aku akan (atau tidak akan) mengerjakan hal ini.“ Demikian pula, boleh bersumpah dengan selain menyebut lafdzul jalalah (yaitu Allah), misalnya dengan menyebut nama-nama Allah Ta’ala atau sifat-Nya, seperti Ar-Rahman, Ar-Rahiim, Maalik, Al-Mulk, hayaatullah, ‘ilmullah (ilmu Allah), atau yang lainnya.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak bersumpah dengan mengatakan,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya.”Dan Allah-lah yang Maha pemberi taufik.***Selesai diterjemahkan di pagi hari, Rotterdam NL 24 Dzulqa’dah 1438/17 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orReferensi:Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/50🔍 Ayat Tentang Kufur Nikmat, Ciri Ciri Orang Tua Durhaka Kepada Anaknya, Kehidupan Di Luar Angkasa Menurut Al Quran, Belum Punya Anak Dalam Islam, Pesantren Al Wafi


Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaTidak boleh bersumpah atas nama ka’bah dan juga (makhluk) lainnya karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ كَانَ حَالِفًا، فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ“Barangsiapa bersumpah hendak bersumpah, bersumpahlah dengan nama Allah atau hendaknya dia diam.” Hadits ini disepakati keshahihannya (muttafaqun ‘alaihi).Demikian pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,مَنْ حَلَفَ بِشَيْءٍ دُونَ اللهِ، فَقَدْ أَشْرَكَ“Barangsiapa bersumpah dengan sesuatu selain Allah Ta’ala, sungguh dia telah berbuat kafir atau syirik.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dengan sanad yang shahih, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma.Hadits-hadits berkaitan dengan hal ini sangatlah banyak. Dari kandungan hadits-hadits tersebut diketahui haramnya bersumpah dengan ka’bah, para Nabi, dan selain mereka yang merupakan bagian dari makhluk.Adapun sumpah yang disyariatkan adalah bersumpah dengan hanya menyebut nama Allah Ta’ala saja atau dengan menyebut sifat-sifat-Nya. Misalnya dengan berkata, “Wallaahi … “ atau “Billaahi … “ atau “Tallaahi, sungguh aku akan (atau tidak akan) mengerjakan hal ini.“ Demikian pula, boleh bersumpah dengan selain menyebut lafdzul jalalah (yaitu Allah), misalnya dengan menyebut nama-nama Allah Ta’ala atau sifat-Nya, seperti Ar-Rahman, Ar-Rahiim, Maalik, Al-Mulk, hayaatullah, ‘ilmullah (ilmu Allah), atau yang lainnya.  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak bersumpah dengan mengatakan,وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya.”Dan Allah-lah yang Maha pemberi taufik.***Selesai diterjemahkan di pagi hari, Rotterdam NL 24 Dzulqa’dah 1438/17 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orReferensi:Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/50🔍 Ayat Tentang Kufur Nikmat, Ciri Ciri Orang Tua Durhaka Kepada Anaknya, Kehidupan Di Luar Angkasa Menurut Al Quran, Belum Punya Anak Dalam Islam, Pesantren Al Wafi

Hukum Membuang Kucing

Dilarang Membuang Kucing? Saya di rumah kebanyakkan kucing yakni 9 ekor, saya jadi stress sekeluarga. mau di buang khawatir dosa Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِى هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا ، فَلَمْ تُطْعِمْهَا ، وَلَمْ تَدَعْهَا تَأْكُلُ مِنْ خِشَاشِ الأَرْضِ Ada wanita yang masuk neraka karena seekor kucing. Dia ikat (mengurung) kucing itu, tidak diberi makan atau dilepas sehingga bisa mencari makanan dari serangga. (HR. Bukhari 3318) Wanita tersebut diadzab oleh Allah karena dia sengaja membunuh kucing tanpa alasan yang dibenarkan. Dia membunuhnya dengan cara tidak memberi makan kucing itu, sampai mati. Tidak diberi makan atau dilepas sehingga bisa mencari makan sendiri. Karena itu, membiarkan kucing berkeliaran, sehingga dia bisa mencari makan sendiri, bukan termasuk perbuatan yang terlarang. Termasuk membuang kucing, dengan menaruhnya di tempat yang memungkinkan baginya untuk mencari makanan, diperbolehkan. Dan ini tidak terhitung membunuh binatang atau menyiksa binatang. Dalam Fatwa Lajnah Daimah terdapat pertanyaan, توجد هرة دائما تولد لها أولاد في منزلنا ، وتؤذينا بأولادها ، ونتركها هي وأولادها حتى يكبر الأولاد ويصبحون قادرون على الأكل ، عندئذ يأتون باللحوم المتبقية من النفايات ويوسخون المنزل ، عندئذ أقوم بمسك أولادها ووضعهم في أطرف مكان به مطعم ، المهم أبعدهم عن المنزل ، هل في ذلك حرج أو علي ذنب ؟ Ada seekor kucing betina yang selalu melahirkan anak-anaknya di dalam rumah. Anak-anak kucing tersebut membuat kami resah. Kami membiarkan sang induk bersama anak-anaknya hingga mereka tumbuh besar dan bisa mencari makan sendiri. Ketika sudah besar, anak-anak kucing itu membawa sisa daging dari tong sampah dan mengotori rumah. Saat itu saya langsung mengangkat anak-anak kucing tersebut dan menaruhnya di ujung terjauh sebuah restoran. Yang penting saya menjauhkannya dari rumah. Apakah perbuatan itu salah atau saya berdosa? Jawaban Lajnah Daimah, يجوز ذلك تخلصا من أذاها ، ولا حرج عليك إن شاء الله Anda boleh membuang anak-anak kucing tersebut agar terhindar dari gangguannya dan, Insya Allah, Anda tidak berdosa. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah  26/182-183, no. 9687) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Konsultasi Masalah Rumah Tangga, Syarat Istri Minta Cerai, Waktu Dilarang Shalat Dhuha, Penyebab Sial Menurut Islam, Penyebab Mandi Wajib, Hukum Semir Rambut Hitam Visited 835 times, 7 visit(s) today Post Views: 445 QRIS donasi Yufid

Hukum Membuang Kucing

Dilarang Membuang Kucing? Saya di rumah kebanyakkan kucing yakni 9 ekor, saya jadi stress sekeluarga. mau di buang khawatir dosa Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِى هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا ، فَلَمْ تُطْعِمْهَا ، وَلَمْ تَدَعْهَا تَأْكُلُ مِنْ خِشَاشِ الأَرْضِ Ada wanita yang masuk neraka karena seekor kucing. Dia ikat (mengurung) kucing itu, tidak diberi makan atau dilepas sehingga bisa mencari makanan dari serangga. (HR. Bukhari 3318) Wanita tersebut diadzab oleh Allah karena dia sengaja membunuh kucing tanpa alasan yang dibenarkan. Dia membunuhnya dengan cara tidak memberi makan kucing itu, sampai mati. Tidak diberi makan atau dilepas sehingga bisa mencari makan sendiri. Karena itu, membiarkan kucing berkeliaran, sehingga dia bisa mencari makan sendiri, bukan termasuk perbuatan yang terlarang. Termasuk membuang kucing, dengan menaruhnya di tempat yang memungkinkan baginya untuk mencari makanan, diperbolehkan. Dan ini tidak terhitung membunuh binatang atau menyiksa binatang. Dalam Fatwa Lajnah Daimah terdapat pertanyaan, توجد هرة دائما تولد لها أولاد في منزلنا ، وتؤذينا بأولادها ، ونتركها هي وأولادها حتى يكبر الأولاد ويصبحون قادرون على الأكل ، عندئذ يأتون باللحوم المتبقية من النفايات ويوسخون المنزل ، عندئذ أقوم بمسك أولادها ووضعهم في أطرف مكان به مطعم ، المهم أبعدهم عن المنزل ، هل في ذلك حرج أو علي ذنب ؟ Ada seekor kucing betina yang selalu melahirkan anak-anaknya di dalam rumah. Anak-anak kucing tersebut membuat kami resah. Kami membiarkan sang induk bersama anak-anaknya hingga mereka tumbuh besar dan bisa mencari makan sendiri. Ketika sudah besar, anak-anak kucing itu membawa sisa daging dari tong sampah dan mengotori rumah. Saat itu saya langsung mengangkat anak-anak kucing tersebut dan menaruhnya di ujung terjauh sebuah restoran. Yang penting saya menjauhkannya dari rumah. Apakah perbuatan itu salah atau saya berdosa? Jawaban Lajnah Daimah, يجوز ذلك تخلصا من أذاها ، ولا حرج عليك إن شاء الله Anda boleh membuang anak-anak kucing tersebut agar terhindar dari gangguannya dan, Insya Allah, Anda tidak berdosa. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah  26/182-183, no. 9687) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Konsultasi Masalah Rumah Tangga, Syarat Istri Minta Cerai, Waktu Dilarang Shalat Dhuha, Penyebab Sial Menurut Islam, Penyebab Mandi Wajib, Hukum Semir Rambut Hitam Visited 835 times, 7 visit(s) today Post Views: 445 QRIS donasi Yufid
Dilarang Membuang Kucing? Saya di rumah kebanyakkan kucing yakni 9 ekor, saya jadi stress sekeluarga. mau di buang khawatir dosa Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِى هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا ، فَلَمْ تُطْعِمْهَا ، وَلَمْ تَدَعْهَا تَأْكُلُ مِنْ خِشَاشِ الأَرْضِ Ada wanita yang masuk neraka karena seekor kucing. Dia ikat (mengurung) kucing itu, tidak diberi makan atau dilepas sehingga bisa mencari makanan dari serangga. (HR. Bukhari 3318) Wanita tersebut diadzab oleh Allah karena dia sengaja membunuh kucing tanpa alasan yang dibenarkan. Dia membunuhnya dengan cara tidak memberi makan kucing itu, sampai mati. Tidak diberi makan atau dilepas sehingga bisa mencari makan sendiri. Karena itu, membiarkan kucing berkeliaran, sehingga dia bisa mencari makan sendiri, bukan termasuk perbuatan yang terlarang. Termasuk membuang kucing, dengan menaruhnya di tempat yang memungkinkan baginya untuk mencari makanan, diperbolehkan. Dan ini tidak terhitung membunuh binatang atau menyiksa binatang. Dalam Fatwa Lajnah Daimah terdapat pertanyaan, توجد هرة دائما تولد لها أولاد في منزلنا ، وتؤذينا بأولادها ، ونتركها هي وأولادها حتى يكبر الأولاد ويصبحون قادرون على الأكل ، عندئذ يأتون باللحوم المتبقية من النفايات ويوسخون المنزل ، عندئذ أقوم بمسك أولادها ووضعهم في أطرف مكان به مطعم ، المهم أبعدهم عن المنزل ، هل في ذلك حرج أو علي ذنب ؟ Ada seekor kucing betina yang selalu melahirkan anak-anaknya di dalam rumah. Anak-anak kucing tersebut membuat kami resah. Kami membiarkan sang induk bersama anak-anaknya hingga mereka tumbuh besar dan bisa mencari makan sendiri. Ketika sudah besar, anak-anak kucing itu membawa sisa daging dari tong sampah dan mengotori rumah. Saat itu saya langsung mengangkat anak-anak kucing tersebut dan menaruhnya di ujung terjauh sebuah restoran. Yang penting saya menjauhkannya dari rumah. Apakah perbuatan itu salah atau saya berdosa? Jawaban Lajnah Daimah, يجوز ذلك تخلصا من أذاها ، ولا حرج عليك إن شاء الله Anda boleh membuang anak-anak kucing tersebut agar terhindar dari gangguannya dan, Insya Allah, Anda tidak berdosa. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah  26/182-183, no. 9687) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Konsultasi Masalah Rumah Tangga, Syarat Istri Minta Cerai, Waktu Dilarang Shalat Dhuha, Penyebab Sial Menurut Islam, Penyebab Mandi Wajib, Hukum Semir Rambut Hitam Visited 835 times, 7 visit(s) today Post Views: 445 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/518564322&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Dilarang Membuang Kucing? Saya di rumah kebanyakkan kucing yakni 9 ekor, saya jadi stress sekeluarga. mau di buang khawatir dosa Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa ba’du, Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِى هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا ، فَلَمْ تُطْعِمْهَا ، وَلَمْ تَدَعْهَا تَأْكُلُ مِنْ خِشَاشِ الأَرْضِ Ada wanita yang masuk neraka karena seekor kucing. Dia ikat (mengurung) kucing itu, tidak diberi makan atau dilepas sehingga bisa mencari makanan dari serangga. (HR. Bukhari 3318) Wanita tersebut diadzab oleh Allah karena dia sengaja membunuh kucing tanpa alasan yang dibenarkan. Dia membunuhnya dengan cara tidak memberi makan kucing itu, sampai mati. Tidak diberi makan atau dilepas sehingga bisa mencari makan sendiri. Karena itu, membiarkan kucing berkeliaran, sehingga dia bisa mencari makan sendiri, bukan termasuk perbuatan yang terlarang. Termasuk membuang kucing, dengan menaruhnya di tempat yang memungkinkan baginya untuk mencari makanan, diperbolehkan. Dan ini tidak terhitung membunuh binatang atau menyiksa binatang. Dalam Fatwa Lajnah Daimah terdapat pertanyaan, توجد هرة دائما تولد لها أولاد في منزلنا ، وتؤذينا بأولادها ، ونتركها هي وأولادها حتى يكبر الأولاد ويصبحون قادرون على الأكل ، عندئذ يأتون باللحوم المتبقية من النفايات ويوسخون المنزل ، عندئذ أقوم بمسك أولادها ووضعهم في أطرف مكان به مطعم ، المهم أبعدهم عن المنزل ، هل في ذلك حرج أو علي ذنب ؟ Ada seekor kucing betina yang selalu melahirkan anak-anaknya di dalam rumah. Anak-anak kucing tersebut membuat kami resah. Kami membiarkan sang induk bersama anak-anaknya hingga mereka tumbuh besar dan bisa mencari makan sendiri. Ketika sudah besar, anak-anak kucing itu membawa sisa daging dari tong sampah dan mengotori rumah. Saat itu saya langsung mengangkat anak-anak kucing tersebut dan menaruhnya di ujung terjauh sebuah restoran. Yang penting saya menjauhkannya dari rumah. Apakah perbuatan itu salah atau saya berdosa? Jawaban Lajnah Daimah, يجوز ذلك تخلصا من أذاها ، ولا حرج عليك إن شاء الله Anda boleh membuang anak-anak kucing tersebut agar terhindar dari gangguannya dan, Insya Allah, Anda tidak berdosa. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah  26/182-183, no. 9687) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Konsultasi Masalah Rumah Tangga, Syarat Istri Minta Cerai, Waktu Dilarang Shalat Dhuha, Penyebab Sial Menurut Islam, Penyebab Mandi Wajib, Hukum Semir Rambut Hitam Visited 835 times, 7 visit(s) today Post Views: 445 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Idul Adha: Belajar dari Qurban Nabi Ibrahim

Kisah Ibrahim saat akan menyembelih putranya Ismail bisa jadi pelajaran berharga. Perhatikan dalam Khutbah Idul Adha berikut ini.   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا  أَمَّا بَعْدُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Segala puji bagi Allah pemberi berbagai macam nikmat dan karunia. Shalawat dan salam pada nabi akhir zaman yang syariatnya sama dengan nabi-nabi sebelumnya yaitu mengajarkan ajaran tauhid, yang nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Puji syukur, kita bisa berada di hari Idul Adha dan hari Jumat sekaligus di mana di dalamnya berarti bertemu dua Id. Apa istimewanya? Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Id bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasa’i, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Dalil di atas menjadi dalil boleh memilih antara shalat Jumat dan shalat Id. Akan tetapi, mengerjakan kedua shalat tersebut lebih baik. Bagi yang memilih tidak shalat Jumat karena di pagi harinya telah shalat Id, maka hendaklah mengganti dengan shalat Zhuhur. Namun bagi imam masjid, kami ingatkan untuk tidak meliburkan shalat Jumat demi kepentingan orang-orang yang ingin hadir. اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).   Kali ini kita akan melihat kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam mengenai mimpinya yang menyembelih putranya Ismail. Kisah ini yang dijadikan landasan ibadah qurban yang kita jalani saat ini. Kisahnya dijelaskan dalam ayat berikut, وَقَالَ إِنِّي ذَاهِبٌ إِلَى رَبِّي سَيَهْدِينِ “Dan Ibrahim berkata: “Sesungguhnya aku pergi menghadap kepada Rabbku, dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku.   Yang dimaksud adalah nabi Ibrahim pergi menghadap Allah untuk menyembah-Nya dan Ibrahim ditunjuki dan diberi taufik pada kebaikan dunia dan akhirat.   رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ Ya Rabbku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih.   Dalam ayat ini, Nabi Ibrahim meminta pada Allah agar dikaruniakan keturunan yang shalih yang dapat memberi manfaat ketika hidup dan saat orang tua telah meninggal dunia. Itulah yang semestinya kita minta dalam doa-doa kita, meminta pada Allah agar dikaruniakan anak yang shalih yang menjadi penyejuk mata. Seperti dalam doa lainnya dari Nabi Zakariya ‘alaihis salam, رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ “ROBBI HAB LII MIN LADUNKA DZURRIYYATAN THOYYIBATAN, INNAKA SAMII’UD DU’AA’” [Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mengdengar doa].” (QS. Ali Imran: 38). ‘Ibadurrahman (hamba Allah Yang Maha Pengasih) pun berdo’a agar dikaruniakan anak yang menjadi penyejuk mata, رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “ROBBANAA HAB LANAA MIN AZWAJINAA WA DZURRIYATINAA QURROTA A’YUN WAJ’ALNAA LIL MUTTAQIINA IMAAMAA” [Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa].” (QS. Al Furqon: 74)   Apa yang dimaksud anak yang shalih? Shalih sendiri berarti, الْقَائِم بِمَا يَجِب عَلَيْهِ مِنْ حُقُوق اللَّه وَحُقُوق عِبَاده وَتَتَفَاوَت دَرَجَاته “Orang yang menjalankan kewajiban terhadap Allah dan kewajiban terhadap sesama hamba Allah. Kedudukan shalih pun bertingkat-tingkat.” Demikian kata Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 2: 314. Anak shalih tidak mesti mendapat juara kelas atau berhasil kuliah hingga S1, S2, atau S3.  Anak shalih berarti anak yang memperhatikan ibadah pada Allah, juga berbakti pada orang tua serta menunjukkan kebaikan akhlak dengan sesama. Percuma anak kita berhasil dalam belajar ilmu dunia, namun shalat saja tidak kenal, bangun Shubuh saja sulit, baca Al-Qur’an baru sampai tingkatan Iqra’ 2, juga tutur kata sangat kasar pada orang tuanya sendiri, lebih-lebih seringnya bertingkah laku jelek terhadap sesama. Sudah semestinya orang tua mendidik anak bukan hanya mengejar sukses dalam dunianya. Seharusnya yang lebih ditekankan adalah pendidikan anak. Anak yang dididik menjadi shalih itulah yang menjadi amal jariyah berharga bagi orang tuanya kelak. Ingat dan kecamkan ini! Selanjutnya Nabi Ibrahim dikaruniakan anak yang halim. فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلَامٍ حَلِيمٍ Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar.   Apa arti “halim” dalam ayat ini? Halim itu mencakup beberapa sifat: Sabar Berakhlak mulia Lapang dada Memaafkan yang berbuat salah padanya Doa Nabi Ibrahim untuk meminta anak shalih benar-benar terkabul dengan dikaruniakan Ismail pada beliau. Ketika anak tersebut dewasa dijelaskan selanjutnya.   فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu?” Ia menjawab, “Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.   Ketika Isma’il berada dalam usia gulam dan ia telah sampai pada usia sa’ya, yaitu usia di mana anak tersebut sudah mampu bekerja yaitu usia tujuh tahun ke atas. Pada usia tersebut benar-benar Ibrahim sangat mencintainya dan orang tuanya merasa putranya benar-benar sudah bisa mendatangkan banyak manfaat. Saat anaknya seperti itulah Ibrahim mendapatkan ujian berat. Ayat ini jadi dalil pula bahwa penglihatan para nabi dalam mimpi adalah wahyu. Dalam hadits mawquf—hanya sampai pada perkataan sahabat Ibnu ‘Abbas—disebutkan, رُؤْيَا الأَنْبِيَاءِ فِي المنَامِ وَحْيٌ “Penglihatan para nabi dalam mimpi itu wahyu.” (Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Tafsir Surat Ash-Shaffaat mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa mimpi para nabi adalah wahyu karena para nabi itu ma’shum dari setan. Demikian disepakati oleh para ulama. Selain nabi tidak menjadi wahyu dan tidak bisa diamalkan. Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 4:30. Lihatlah ketika mendengar mimpi ayahnya untuk menyembelihnya, Ismail sangatlah patuh. Ia pun menyatakan dirinya bisa bersabar dan mendorong ayahnya untuk bersabar pula. Perhatikanlah Ismail, ia begitu patuh pada perintah Allah. Hal ini sama dengan ibu Ismail. Ketika Ibrahim meninggalkan istrinya, Hajar dan putranya, Isma’il di sisi Masjidil Haram, coba perhatikan bagaimanakah istrinya, Sarah berkata, آللَّهُ أَمَرَكَ بِهَذَا قَالَ : نَعَمْ قَالَتْ : إِذًا لاَ يُضَيِّعَنَا “Apakah Allah yang memerintahkanmu untuk ini?” Ibrahim menjawab, “Iya.” Istrinya berkata, “Kalau begitu, Allah tidak mungkin menelantarkan kami di lembah ini.” (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, 5:98) Inilah yang seharusnya jadi teladan kita, yaitu patuh, sabar dan tawakkal pada Allah. Mudah-mudahan kita mendapatkan istri dan anak yang patuh pada Allah, sabar dan benar-benar bertawakkal pada-Nya, begitu pula kita menjadi orang yang demikian. Juga pelajaran lainnya, orang beriman mesti diuji. Ujian pada Nabi Ibrahim adalah dengan perintah menyembelih putranya sendiri. Ini untuk membuktikan apakah benar beliau murni lebih mencintai Allah, menjadi khalilullah (kekasih Allah) dibanding mencintai istri dan anak. Setiap orang memang akan diuji sesuai kualitas imannya. Dari Mush’ab bin Sa’id, seorang tabi’in dari ayahnya, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلاَءً “Wahai Rasulullah, manusia manakah yang paling berat ujiannya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِى دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِىَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِى عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Para Nabi, kemudian yang semisalnya dan semisalnya lagi. Seseorang akan diuji sesuai dengan kondisi agamanya. Apabila agamanya begitu kuat (kokoh), maka semakin berat pula ujiannya. Apabila agamanya lemah, maka ia akan diuji sesuai dengan kualitas agamanya. Seorang hamba senantiasa akan mendapatkan cobaan hingga dia berjalan di muka bumi dalam keadaan bersih dari dosa.” (HR. Tirmidzi, no. 2398; Ibnu Majah, no. 4023. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.   Ketika Nabi Ibrahim pasrah atau berserah diri pada Allah; juga Ismail pasrah karena menjalankan perintah Rabbnya; mereka ridha dengan ketetapan Allah, Ibrahim lalu membaringkan anaknya Ismail di atas tanah; saat itu wajah Ismail di atas tanah; Allah pun memanggil Ibrahim dan menyatakan bahwa mimpinya benar dan telah benarlah yang dijalankan karena patuh pada perintah-Nya. Lalu Allah membalas orang-orang yang berbuat ihsan atas ketaatannya, yaitu cobaan yang berat terganti dengan sembelihan yang besar. Terselamatkanlah Ibrahim dan Ismail dari ujian yang berat. Ibnu Rajab rahimahullah pernah berkata, “Jika kesempitan itu semakin terasa sulit dan semakin berat, maka seorang hamba akan menjadi putus asa dan demikianlah keadaan makhluk yang tidak bisa keluar dari kesulitan. Akhirnya, ia pun menggantungkan hatinya pada Allah semata. Inilah hakikat tawakkal pada-Nya. Tawakkal inilah yang menjadi sebab terbesar keluar dari kesempitan yang ada. Karena Allah sendiri telah berjanji akan mencukupi orang yang bertawakkal pada-Nya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:493) Ingatlah ayat, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 6) Di ayat selanjutnya disebutkan, وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.   Itulah balasan dari orang yang taat pada Allah, ia akan dipalingkan dari kesulitan dan musibah, akan dibukakan jalan keluar dengan mudah. Sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Apa yang dimaksud sembelihan yang besar di sini? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sembelihan tersebut adalah kabsy (domba jantan). Selanjutnya disebutkan, وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآَخِرِينَ Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian   Maksud ayat ini, Allah membiarkan Nabi Ibrahim terus mendapatkan pujian terbaik setelah itu hingga hari kiamat.   سَلَامٌ عَلَى إِبْرَاهِيمَ (yaitu) “Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim.”   Apa maksud salam pada Ibrahim? Yaitu salam dari Allah pada Nabi Ibrahim (Al-Khalil). Walaupun manusia memuji Nabi Ibrahim, tetap pujian Allah untuk beliau lebih bagus dan terbaik.   كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِينَ Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.” (QS. Ash-Shaaffaat: 99-111)   Demikianlah balasan atas Nabi Ibrahim dengan pujian terbaik setelah beliau meninggal dunia. Ia termasuk hamba yang beriman, benar-benar bertauhid dan yakin pada Allah.   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).   Moga menjadi kisah yang berharga bagi kita sekalian. Moga kita bisa menyontoh Nabi Ibrahim dalam bertauhid, kesabaran, patuh dan tawakkal. Serta moga ibadah kita dalam berqurban hari Nahr ini dan hari-hari tasyrik diterima oleh Allah.   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).   Marilah kita tutup khutbah Idul Adha ini dengan do’a. Moga pada hari penuh berkah ini, setiap do’a kita diperkenankan oleh Allah. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ أَنَّا نَشْهَدُ أَنَّكَ أَنْتَ اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِى لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Selamat Hari Raya Idul Adha 1438 H Taqabbalallahu minna wa minkum, kullu ‘aamin wa antum bi kheir   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz Yasin. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Khutbah Idul Adha 10 Dzulhijjah 1438 H (01-09-2017) @ Halaman GOR Siyono Wetan Logandeng, Playen Gunungkidul Silakan download versi PDF: Khutbah Idul Adha: Belajar dari Qurban Nabi Ibrahim   — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho – DS, pada Malam Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1438 H, 31-08-2017 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsidul adha kisah al quran kisah nabi nabi ibrahim panduan qurban qurban

Khutbah Idul Adha: Belajar dari Qurban Nabi Ibrahim

Kisah Ibrahim saat akan menyembelih putranya Ismail bisa jadi pelajaran berharga. Perhatikan dalam Khutbah Idul Adha berikut ini.   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا  أَمَّا بَعْدُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Segala puji bagi Allah pemberi berbagai macam nikmat dan karunia. Shalawat dan salam pada nabi akhir zaman yang syariatnya sama dengan nabi-nabi sebelumnya yaitu mengajarkan ajaran tauhid, yang nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Puji syukur, kita bisa berada di hari Idul Adha dan hari Jumat sekaligus di mana di dalamnya berarti bertemu dua Id. Apa istimewanya? Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Id bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasa’i, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Dalil di atas menjadi dalil boleh memilih antara shalat Jumat dan shalat Id. Akan tetapi, mengerjakan kedua shalat tersebut lebih baik. Bagi yang memilih tidak shalat Jumat karena di pagi harinya telah shalat Id, maka hendaklah mengganti dengan shalat Zhuhur. Namun bagi imam masjid, kami ingatkan untuk tidak meliburkan shalat Jumat demi kepentingan orang-orang yang ingin hadir. اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).   Kali ini kita akan melihat kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam mengenai mimpinya yang menyembelih putranya Ismail. Kisah ini yang dijadikan landasan ibadah qurban yang kita jalani saat ini. Kisahnya dijelaskan dalam ayat berikut, وَقَالَ إِنِّي ذَاهِبٌ إِلَى رَبِّي سَيَهْدِينِ “Dan Ibrahim berkata: “Sesungguhnya aku pergi menghadap kepada Rabbku, dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku.   Yang dimaksud adalah nabi Ibrahim pergi menghadap Allah untuk menyembah-Nya dan Ibrahim ditunjuki dan diberi taufik pada kebaikan dunia dan akhirat.   رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ Ya Rabbku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih.   Dalam ayat ini, Nabi Ibrahim meminta pada Allah agar dikaruniakan keturunan yang shalih yang dapat memberi manfaat ketika hidup dan saat orang tua telah meninggal dunia. Itulah yang semestinya kita minta dalam doa-doa kita, meminta pada Allah agar dikaruniakan anak yang shalih yang menjadi penyejuk mata. Seperti dalam doa lainnya dari Nabi Zakariya ‘alaihis salam, رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ “ROBBI HAB LII MIN LADUNKA DZURRIYYATAN THOYYIBATAN, INNAKA SAMII’UD DU’AA’” [Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mengdengar doa].” (QS. Ali Imran: 38). ‘Ibadurrahman (hamba Allah Yang Maha Pengasih) pun berdo’a agar dikaruniakan anak yang menjadi penyejuk mata, رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “ROBBANAA HAB LANAA MIN AZWAJINAA WA DZURRIYATINAA QURROTA A’YUN WAJ’ALNAA LIL MUTTAQIINA IMAAMAA” [Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa].” (QS. Al Furqon: 74)   Apa yang dimaksud anak yang shalih? Shalih sendiri berarti, الْقَائِم بِمَا يَجِب عَلَيْهِ مِنْ حُقُوق اللَّه وَحُقُوق عِبَاده وَتَتَفَاوَت دَرَجَاته “Orang yang menjalankan kewajiban terhadap Allah dan kewajiban terhadap sesama hamba Allah. Kedudukan shalih pun bertingkat-tingkat.” Demikian kata Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 2: 314. Anak shalih tidak mesti mendapat juara kelas atau berhasil kuliah hingga S1, S2, atau S3.  Anak shalih berarti anak yang memperhatikan ibadah pada Allah, juga berbakti pada orang tua serta menunjukkan kebaikan akhlak dengan sesama. Percuma anak kita berhasil dalam belajar ilmu dunia, namun shalat saja tidak kenal, bangun Shubuh saja sulit, baca Al-Qur’an baru sampai tingkatan Iqra’ 2, juga tutur kata sangat kasar pada orang tuanya sendiri, lebih-lebih seringnya bertingkah laku jelek terhadap sesama. Sudah semestinya orang tua mendidik anak bukan hanya mengejar sukses dalam dunianya. Seharusnya yang lebih ditekankan adalah pendidikan anak. Anak yang dididik menjadi shalih itulah yang menjadi amal jariyah berharga bagi orang tuanya kelak. Ingat dan kecamkan ini! Selanjutnya Nabi Ibrahim dikaruniakan anak yang halim. فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلَامٍ حَلِيمٍ Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar.   Apa arti “halim” dalam ayat ini? Halim itu mencakup beberapa sifat: Sabar Berakhlak mulia Lapang dada Memaafkan yang berbuat salah padanya Doa Nabi Ibrahim untuk meminta anak shalih benar-benar terkabul dengan dikaruniakan Ismail pada beliau. Ketika anak tersebut dewasa dijelaskan selanjutnya.   فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu?” Ia menjawab, “Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.   Ketika Isma’il berada dalam usia gulam dan ia telah sampai pada usia sa’ya, yaitu usia di mana anak tersebut sudah mampu bekerja yaitu usia tujuh tahun ke atas. Pada usia tersebut benar-benar Ibrahim sangat mencintainya dan orang tuanya merasa putranya benar-benar sudah bisa mendatangkan banyak manfaat. Saat anaknya seperti itulah Ibrahim mendapatkan ujian berat. Ayat ini jadi dalil pula bahwa penglihatan para nabi dalam mimpi adalah wahyu. Dalam hadits mawquf—hanya sampai pada perkataan sahabat Ibnu ‘Abbas—disebutkan, رُؤْيَا الأَنْبِيَاءِ فِي المنَامِ وَحْيٌ “Penglihatan para nabi dalam mimpi itu wahyu.” (Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Tafsir Surat Ash-Shaffaat mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa mimpi para nabi adalah wahyu karena para nabi itu ma’shum dari setan. Demikian disepakati oleh para ulama. Selain nabi tidak menjadi wahyu dan tidak bisa diamalkan. Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 4:30. Lihatlah ketika mendengar mimpi ayahnya untuk menyembelihnya, Ismail sangatlah patuh. Ia pun menyatakan dirinya bisa bersabar dan mendorong ayahnya untuk bersabar pula. Perhatikanlah Ismail, ia begitu patuh pada perintah Allah. Hal ini sama dengan ibu Ismail. Ketika Ibrahim meninggalkan istrinya, Hajar dan putranya, Isma’il di sisi Masjidil Haram, coba perhatikan bagaimanakah istrinya, Sarah berkata, آللَّهُ أَمَرَكَ بِهَذَا قَالَ : نَعَمْ قَالَتْ : إِذًا لاَ يُضَيِّعَنَا “Apakah Allah yang memerintahkanmu untuk ini?” Ibrahim menjawab, “Iya.” Istrinya berkata, “Kalau begitu, Allah tidak mungkin menelantarkan kami di lembah ini.” (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, 5:98) Inilah yang seharusnya jadi teladan kita, yaitu patuh, sabar dan tawakkal pada Allah. Mudah-mudahan kita mendapatkan istri dan anak yang patuh pada Allah, sabar dan benar-benar bertawakkal pada-Nya, begitu pula kita menjadi orang yang demikian. Juga pelajaran lainnya, orang beriman mesti diuji. Ujian pada Nabi Ibrahim adalah dengan perintah menyembelih putranya sendiri. Ini untuk membuktikan apakah benar beliau murni lebih mencintai Allah, menjadi khalilullah (kekasih Allah) dibanding mencintai istri dan anak. Setiap orang memang akan diuji sesuai kualitas imannya. Dari Mush’ab bin Sa’id, seorang tabi’in dari ayahnya, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلاَءً “Wahai Rasulullah, manusia manakah yang paling berat ujiannya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِى دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِىَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِى عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Para Nabi, kemudian yang semisalnya dan semisalnya lagi. Seseorang akan diuji sesuai dengan kondisi agamanya. Apabila agamanya begitu kuat (kokoh), maka semakin berat pula ujiannya. Apabila agamanya lemah, maka ia akan diuji sesuai dengan kualitas agamanya. Seorang hamba senantiasa akan mendapatkan cobaan hingga dia berjalan di muka bumi dalam keadaan bersih dari dosa.” (HR. Tirmidzi, no. 2398; Ibnu Majah, no. 4023. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.   Ketika Nabi Ibrahim pasrah atau berserah diri pada Allah; juga Ismail pasrah karena menjalankan perintah Rabbnya; mereka ridha dengan ketetapan Allah, Ibrahim lalu membaringkan anaknya Ismail di atas tanah; saat itu wajah Ismail di atas tanah; Allah pun memanggil Ibrahim dan menyatakan bahwa mimpinya benar dan telah benarlah yang dijalankan karena patuh pada perintah-Nya. Lalu Allah membalas orang-orang yang berbuat ihsan atas ketaatannya, yaitu cobaan yang berat terganti dengan sembelihan yang besar. Terselamatkanlah Ibrahim dan Ismail dari ujian yang berat. Ibnu Rajab rahimahullah pernah berkata, “Jika kesempitan itu semakin terasa sulit dan semakin berat, maka seorang hamba akan menjadi putus asa dan demikianlah keadaan makhluk yang tidak bisa keluar dari kesulitan. Akhirnya, ia pun menggantungkan hatinya pada Allah semata. Inilah hakikat tawakkal pada-Nya. Tawakkal inilah yang menjadi sebab terbesar keluar dari kesempitan yang ada. Karena Allah sendiri telah berjanji akan mencukupi orang yang bertawakkal pada-Nya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:493) Ingatlah ayat, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 6) Di ayat selanjutnya disebutkan, وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.   Itulah balasan dari orang yang taat pada Allah, ia akan dipalingkan dari kesulitan dan musibah, akan dibukakan jalan keluar dengan mudah. Sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Apa yang dimaksud sembelihan yang besar di sini? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sembelihan tersebut adalah kabsy (domba jantan). Selanjutnya disebutkan, وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآَخِرِينَ Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian   Maksud ayat ini, Allah membiarkan Nabi Ibrahim terus mendapatkan pujian terbaik setelah itu hingga hari kiamat.   سَلَامٌ عَلَى إِبْرَاهِيمَ (yaitu) “Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim.”   Apa maksud salam pada Ibrahim? Yaitu salam dari Allah pada Nabi Ibrahim (Al-Khalil). Walaupun manusia memuji Nabi Ibrahim, tetap pujian Allah untuk beliau lebih bagus dan terbaik.   كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِينَ Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.” (QS. Ash-Shaaffaat: 99-111)   Demikianlah balasan atas Nabi Ibrahim dengan pujian terbaik setelah beliau meninggal dunia. Ia termasuk hamba yang beriman, benar-benar bertauhid dan yakin pada Allah.   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).   Moga menjadi kisah yang berharga bagi kita sekalian. Moga kita bisa menyontoh Nabi Ibrahim dalam bertauhid, kesabaran, patuh dan tawakkal. Serta moga ibadah kita dalam berqurban hari Nahr ini dan hari-hari tasyrik diterima oleh Allah.   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).   Marilah kita tutup khutbah Idul Adha ini dengan do’a. Moga pada hari penuh berkah ini, setiap do’a kita diperkenankan oleh Allah. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ أَنَّا نَشْهَدُ أَنَّكَ أَنْتَ اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِى لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Selamat Hari Raya Idul Adha 1438 H Taqabbalallahu minna wa minkum, kullu ‘aamin wa antum bi kheir   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz Yasin. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Khutbah Idul Adha 10 Dzulhijjah 1438 H (01-09-2017) @ Halaman GOR Siyono Wetan Logandeng, Playen Gunungkidul Silakan download versi PDF: Khutbah Idul Adha: Belajar dari Qurban Nabi Ibrahim   — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho – DS, pada Malam Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1438 H, 31-08-2017 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsidul adha kisah al quran kisah nabi nabi ibrahim panduan qurban qurban
Kisah Ibrahim saat akan menyembelih putranya Ismail bisa jadi pelajaran berharga. Perhatikan dalam Khutbah Idul Adha berikut ini.   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا  أَمَّا بَعْدُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Segala puji bagi Allah pemberi berbagai macam nikmat dan karunia. Shalawat dan salam pada nabi akhir zaman yang syariatnya sama dengan nabi-nabi sebelumnya yaitu mengajarkan ajaran tauhid, yang nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Puji syukur, kita bisa berada di hari Idul Adha dan hari Jumat sekaligus di mana di dalamnya berarti bertemu dua Id. Apa istimewanya? Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Id bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasa’i, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Dalil di atas menjadi dalil boleh memilih antara shalat Jumat dan shalat Id. Akan tetapi, mengerjakan kedua shalat tersebut lebih baik. Bagi yang memilih tidak shalat Jumat karena di pagi harinya telah shalat Id, maka hendaklah mengganti dengan shalat Zhuhur. Namun bagi imam masjid, kami ingatkan untuk tidak meliburkan shalat Jumat demi kepentingan orang-orang yang ingin hadir. اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).   Kali ini kita akan melihat kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam mengenai mimpinya yang menyembelih putranya Ismail. Kisah ini yang dijadikan landasan ibadah qurban yang kita jalani saat ini. Kisahnya dijelaskan dalam ayat berikut, وَقَالَ إِنِّي ذَاهِبٌ إِلَى رَبِّي سَيَهْدِينِ “Dan Ibrahim berkata: “Sesungguhnya aku pergi menghadap kepada Rabbku, dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku.   Yang dimaksud adalah nabi Ibrahim pergi menghadap Allah untuk menyembah-Nya dan Ibrahim ditunjuki dan diberi taufik pada kebaikan dunia dan akhirat.   رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ Ya Rabbku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih.   Dalam ayat ini, Nabi Ibrahim meminta pada Allah agar dikaruniakan keturunan yang shalih yang dapat memberi manfaat ketika hidup dan saat orang tua telah meninggal dunia. Itulah yang semestinya kita minta dalam doa-doa kita, meminta pada Allah agar dikaruniakan anak yang shalih yang menjadi penyejuk mata. Seperti dalam doa lainnya dari Nabi Zakariya ‘alaihis salam, رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ “ROBBI HAB LII MIN LADUNKA DZURRIYYATAN THOYYIBATAN, INNAKA SAMII’UD DU’AA’” [Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mengdengar doa].” (QS. Ali Imran: 38). ‘Ibadurrahman (hamba Allah Yang Maha Pengasih) pun berdo’a agar dikaruniakan anak yang menjadi penyejuk mata, رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “ROBBANAA HAB LANAA MIN AZWAJINAA WA DZURRIYATINAA QURROTA A’YUN WAJ’ALNAA LIL MUTTAQIINA IMAAMAA” [Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa].” (QS. Al Furqon: 74)   Apa yang dimaksud anak yang shalih? Shalih sendiri berarti, الْقَائِم بِمَا يَجِب عَلَيْهِ مِنْ حُقُوق اللَّه وَحُقُوق عِبَاده وَتَتَفَاوَت دَرَجَاته “Orang yang menjalankan kewajiban terhadap Allah dan kewajiban terhadap sesama hamba Allah. Kedudukan shalih pun bertingkat-tingkat.” Demikian kata Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 2: 314. Anak shalih tidak mesti mendapat juara kelas atau berhasil kuliah hingga S1, S2, atau S3.  Anak shalih berarti anak yang memperhatikan ibadah pada Allah, juga berbakti pada orang tua serta menunjukkan kebaikan akhlak dengan sesama. Percuma anak kita berhasil dalam belajar ilmu dunia, namun shalat saja tidak kenal, bangun Shubuh saja sulit, baca Al-Qur’an baru sampai tingkatan Iqra’ 2, juga tutur kata sangat kasar pada orang tuanya sendiri, lebih-lebih seringnya bertingkah laku jelek terhadap sesama. Sudah semestinya orang tua mendidik anak bukan hanya mengejar sukses dalam dunianya. Seharusnya yang lebih ditekankan adalah pendidikan anak. Anak yang dididik menjadi shalih itulah yang menjadi amal jariyah berharga bagi orang tuanya kelak. Ingat dan kecamkan ini! Selanjutnya Nabi Ibrahim dikaruniakan anak yang halim. فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلَامٍ حَلِيمٍ Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar.   Apa arti “halim” dalam ayat ini? Halim itu mencakup beberapa sifat: Sabar Berakhlak mulia Lapang dada Memaafkan yang berbuat salah padanya Doa Nabi Ibrahim untuk meminta anak shalih benar-benar terkabul dengan dikaruniakan Ismail pada beliau. Ketika anak tersebut dewasa dijelaskan selanjutnya.   فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu?” Ia menjawab, “Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.   Ketika Isma’il berada dalam usia gulam dan ia telah sampai pada usia sa’ya, yaitu usia di mana anak tersebut sudah mampu bekerja yaitu usia tujuh tahun ke atas. Pada usia tersebut benar-benar Ibrahim sangat mencintainya dan orang tuanya merasa putranya benar-benar sudah bisa mendatangkan banyak manfaat. Saat anaknya seperti itulah Ibrahim mendapatkan ujian berat. Ayat ini jadi dalil pula bahwa penglihatan para nabi dalam mimpi adalah wahyu. Dalam hadits mawquf—hanya sampai pada perkataan sahabat Ibnu ‘Abbas—disebutkan, رُؤْيَا الأَنْبِيَاءِ فِي المنَامِ وَحْيٌ “Penglihatan para nabi dalam mimpi itu wahyu.” (Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Tafsir Surat Ash-Shaffaat mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa mimpi para nabi adalah wahyu karena para nabi itu ma’shum dari setan. Demikian disepakati oleh para ulama. Selain nabi tidak menjadi wahyu dan tidak bisa diamalkan. Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 4:30. Lihatlah ketika mendengar mimpi ayahnya untuk menyembelihnya, Ismail sangatlah patuh. Ia pun menyatakan dirinya bisa bersabar dan mendorong ayahnya untuk bersabar pula. Perhatikanlah Ismail, ia begitu patuh pada perintah Allah. Hal ini sama dengan ibu Ismail. Ketika Ibrahim meninggalkan istrinya, Hajar dan putranya, Isma’il di sisi Masjidil Haram, coba perhatikan bagaimanakah istrinya, Sarah berkata, آللَّهُ أَمَرَكَ بِهَذَا قَالَ : نَعَمْ قَالَتْ : إِذًا لاَ يُضَيِّعَنَا “Apakah Allah yang memerintahkanmu untuk ini?” Ibrahim menjawab, “Iya.” Istrinya berkata, “Kalau begitu, Allah tidak mungkin menelantarkan kami di lembah ini.” (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, 5:98) Inilah yang seharusnya jadi teladan kita, yaitu patuh, sabar dan tawakkal pada Allah. Mudah-mudahan kita mendapatkan istri dan anak yang patuh pada Allah, sabar dan benar-benar bertawakkal pada-Nya, begitu pula kita menjadi orang yang demikian. Juga pelajaran lainnya, orang beriman mesti diuji. Ujian pada Nabi Ibrahim adalah dengan perintah menyembelih putranya sendiri. Ini untuk membuktikan apakah benar beliau murni lebih mencintai Allah, menjadi khalilullah (kekasih Allah) dibanding mencintai istri dan anak. Setiap orang memang akan diuji sesuai kualitas imannya. Dari Mush’ab bin Sa’id, seorang tabi’in dari ayahnya, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلاَءً “Wahai Rasulullah, manusia manakah yang paling berat ujiannya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِى دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِىَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِى عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Para Nabi, kemudian yang semisalnya dan semisalnya lagi. Seseorang akan diuji sesuai dengan kondisi agamanya. Apabila agamanya begitu kuat (kokoh), maka semakin berat pula ujiannya. Apabila agamanya lemah, maka ia akan diuji sesuai dengan kualitas agamanya. Seorang hamba senantiasa akan mendapatkan cobaan hingga dia berjalan di muka bumi dalam keadaan bersih dari dosa.” (HR. Tirmidzi, no. 2398; Ibnu Majah, no. 4023. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.   Ketika Nabi Ibrahim pasrah atau berserah diri pada Allah; juga Ismail pasrah karena menjalankan perintah Rabbnya; mereka ridha dengan ketetapan Allah, Ibrahim lalu membaringkan anaknya Ismail di atas tanah; saat itu wajah Ismail di atas tanah; Allah pun memanggil Ibrahim dan menyatakan bahwa mimpinya benar dan telah benarlah yang dijalankan karena patuh pada perintah-Nya. Lalu Allah membalas orang-orang yang berbuat ihsan atas ketaatannya, yaitu cobaan yang berat terganti dengan sembelihan yang besar. Terselamatkanlah Ibrahim dan Ismail dari ujian yang berat. Ibnu Rajab rahimahullah pernah berkata, “Jika kesempitan itu semakin terasa sulit dan semakin berat, maka seorang hamba akan menjadi putus asa dan demikianlah keadaan makhluk yang tidak bisa keluar dari kesulitan. Akhirnya, ia pun menggantungkan hatinya pada Allah semata. Inilah hakikat tawakkal pada-Nya. Tawakkal inilah yang menjadi sebab terbesar keluar dari kesempitan yang ada. Karena Allah sendiri telah berjanji akan mencukupi orang yang bertawakkal pada-Nya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:493) Ingatlah ayat, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 6) Di ayat selanjutnya disebutkan, وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.   Itulah balasan dari orang yang taat pada Allah, ia akan dipalingkan dari kesulitan dan musibah, akan dibukakan jalan keluar dengan mudah. Sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Apa yang dimaksud sembelihan yang besar di sini? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sembelihan tersebut adalah kabsy (domba jantan). Selanjutnya disebutkan, وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآَخِرِينَ Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian   Maksud ayat ini, Allah membiarkan Nabi Ibrahim terus mendapatkan pujian terbaik setelah itu hingga hari kiamat.   سَلَامٌ عَلَى إِبْرَاهِيمَ (yaitu) “Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim.”   Apa maksud salam pada Ibrahim? Yaitu salam dari Allah pada Nabi Ibrahim (Al-Khalil). Walaupun manusia memuji Nabi Ibrahim, tetap pujian Allah untuk beliau lebih bagus dan terbaik.   كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِينَ Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.” (QS. Ash-Shaaffaat: 99-111)   Demikianlah balasan atas Nabi Ibrahim dengan pujian terbaik setelah beliau meninggal dunia. Ia termasuk hamba yang beriman, benar-benar bertauhid dan yakin pada Allah.   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).   Moga menjadi kisah yang berharga bagi kita sekalian. Moga kita bisa menyontoh Nabi Ibrahim dalam bertauhid, kesabaran, patuh dan tawakkal. Serta moga ibadah kita dalam berqurban hari Nahr ini dan hari-hari tasyrik diterima oleh Allah.   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).   Marilah kita tutup khutbah Idul Adha ini dengan do’a. Moga pada hari penuh berkah ini, setiap do’a kita diperkenankan oleh Allah. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ أَنَّا نَشْهَدُ أَنَّكَ أَنْتَ اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِى لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Selamat Hari Raya Idul Adha 1438 H Taqabbalallahu minna wa minkum, kullu ‘aamin wa antum bi kheir   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz Yasin. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Khutbah Idul Adha 10 Dzulhijjah 1438 H (01-09-2017) @ Halaman GOR Siyono Wetan Logandeng, Playen Gunungkidul Silakan download versi PDF: Khutbah Idul Adha: Belajar dari Qurban Nabi Ibrahim   — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho – DS, pada Malam Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1438 H, 31-08-2017 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsidul adha kisah al quran kisah nabi nabi ibrahim panduan qurban qurban


Kisah Ibrahim saat akan menyembelih putranya Ismail bisa jadi pelajaran berharga. Perhatikan dalam Khutbah Idul Adha berikut ini.   الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا  أَمَّا بَعْدُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya). Segala puji bagi Allah pemberi berbagai macam nikmat dan karunia. Shalawat dan salam pada nabi akhir zaman yang syariatnya sama dengan nabi-nabi sebelumnya yaitu mengajarkan ajaran tauhid, yang nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Puji syukur, kita bisa berada di hari Idul Adha dan hari Jumat sekaligus di mana di dalamnya berarti bertemu dua Id. Apa istimewanya? Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ “Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua Id (hari Id bertemu dengan hari Jumat) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat Id dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jumat, maka silakan.” (HR. Abu Daud, no. 1070; An-Nasa’i, no. 1592; Ibnu Majah, no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Dalil di atas menjadi dalil boleh memilih antara shalat Jumat dan shalat Id. Akan tetapi, mengerjakan kedua shalat tersebut lebih baik. Bagi yang memilih tidak shalat Jumat karena di pagi harinya telah shalat Id, maka hendaklah mengganti dengan shalat Zhuhur. Namun bagi imam masjid, kami ingatkan untuk tidak meliburkan shalat Jumat demi kepentingan orang-orang yang ingin hadir. اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).   Kali ini kita akan melihat kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam mengenai mimpinya yang menyembelih putranya Ismail. Kisah ini yang dijadikan landasan ibadah qurban yang kita jalani saat ini. Kisahnya dijelaskan dalam ayat berikut, وَقَالَ إِنِّي ذَاهِبٌ إِلَى رَبِّي سَيَهْدِينِ “Dan Ibrahim berkata: “Sesungguhnya aku pergi menghadap kepada Rabbku, dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku.   Yang dimaksud adalah nabi Ibrahim pergi menghadap Allah untuk menyembah-Nya dan Ibrahim ditunjuki dan diberi taufik pada kebaikan dunia dan akhirat.   رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ Ya Rabbku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih.   Dalam ayat ini, Nabi Ibrahim meminta pada Allah agar dikaruniakan keturunan yang shalih yang dapat memberi manfaat ketika hidup dan saat orang tua telah meninggal dunia. Itulah yang semestinya kita minta dalam doa-doa kita, meminta pada Allah agar dikaruniakan anak yang shalih yang menjadi penyejuk mata. Seperti dalam doa lainnya dari Nabi Zakariya ‘alaihis salam, رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ “ROBBI HAB LII MIN LADUNKA DZURRIYYATAN THOYYIBATAN, INNAKA SAMII’UD DU’AA’” [Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mengdengar doa].” (QS. Ali Imran: 38). ‘Ibadurrahman (hamba Allah Yang Maha Pengasih) pun berdo’a agar dikaruniakan anak yang menjadi penyejuk mata, رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا “ROBBANAA HAB LANAA MIN AZWAJINAA WA DZURRIYATINAA QURROTA A’YUN WAJ’ALNAA LIL MUTTAQIINA IMAAMAA” [Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa].” (QS. Al Furqon: 74)   Apa yang dimaksud anak yang shalih? Shalih sendiri berarti, الْقَائِم بِمَا يَجِب عَلَيْهِ مِنْ حُقُوق اللَّه وَحُقُوق عِبَاده وَتَتَفَاوَت دَرَجَاته “Orang yang menjalankan kewajiban terhadap Allah dan kewajiban terhadap sesama hamba Allah. Kedudukan shalih pun bertingkat-tingkat.” Demikian kata Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 2: 314. Anak shalih tidak mesti mendapat juara kelas atau berhasil kuliah hingga S1, S2, atau S3.  Anak shalih berarti anak yang memperhatikan ibadah pada Allah, juga berbakti pada orang tua serta menunjukkan kebaikan akhlak dengan sesama. Percuma anak kita berhasil dalam belajar ilmu dunia, namun shalat saja tidak kenal, bangun Shubuh saja sulit, baca Al-Qur’an baru sampai tingkatan Iqra’ 2, juga tutur kata sangat kasar pada orang tuanya sendiri, lebih-lebih seringnya bertingkah laku jelek terhadap sesama. Sudah semestinya orang tua mendidik anak bukan hanya mengejar sukses dalam dunianya. Seharusnya yang lebih ditekankan adalah pendidikan anak. Anak yang dididik menjadi shalih itulah yang menjadi amal jariyah berharga bagi orang tuanya kelak. Ingat dan kecamkan ini! Selanjutnya Nabi Ibrahim dikaruniakan anak yang halim. فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلَامٍ حَلِيمٍ Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar.   Apa arti “halim” dalam ayat ini? Halim itu mencakup beberapa sifat: Sabar Berakhlak mulia Lapang dada Memaafkan yang berbuat salah padanya Doa Nabi Ibrahim untuk meminta anak shalih benar-benar terkabul dengan dikaruniakan Ismail pada beliau. Ketika anak tersebut dewasa dijelaskan selanjutnya.   فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu?” Ia menjawab, “Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.   Ketika Isma’il berada dalam usia gulam dan ia telah sampai pada usia sa’ya, yaitu usia di mana anak tersebut sudah mampu bekerja yaitu usia tujuh tahun ke atas. Pada usia tersebut benar-benar Ibrahim sangat mencintainya dan orang tuanya merasa putranya benar-benar sudah bisa mendatangkan banyak manfaat. Saat anaknya seperti itulah Ibrahim mendapatkan ujian berat. Ayat ini jadi dalil pula bahwa penglihatan para nabi dalam mimpi adalah wahyu. Dalam hadits mawquf—hanya sampai pada perkataan sahabat Ibnu ‘Abbas—disebutkan, رُؤْيَا الأَنْبِيَاءِ فِي المنَامِ وَحْيٌ “Penglihatan para nabi dalam mimpi itu wahyu.” (Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Tafsir Surat Ash-Shaffaat mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa mimpi para nabi adalah wahyu karena para nabi itu ma’shum dari setan. Demikian disepakati oleh para ulama. Selain nabi tidak menjadi wahyu dan tidak bisa diamalkan. Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 4:30. Lihatlah ketika mendengar mimpi ayahnya untuk menyembelihnya, Ismail sangatlah patuh. Ia pun menyatakan dirinya bisa bersabar dan mendorong ayahnya untuk bersabar pula. Perhatikanlah Ismail, ia begitu patuh pada perintah Allah. Hal ini sama dengan ibu Ismail. Ketika Ibrahim meninggalkan istrinya, Hajar dan putranya, Isma’il di sisi Masjidil Haram, coba perhatikan bagaimanakah istrinya, Sarah berkata, آللَّهُ أَمَرَكَ بِهَذَا قَالَ : نَعَمْ قَالَتْ : إِذًا لاَ يُضَيِّعَنَا “Apakah Allah yang memerintahkanmu untuk ini?” Ibrahim menjawab, “Iya.” Istrinya berkata, “Kalau begitu, Allah tidak mungkin menelantarkan kami di lembah ini.” (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra, 5:98) Inilah yang seharusnya jadi teladan kita, yaitu patuh, sabar dan tawakkal pada Allah. Mudah-mudahan kita mendapatkan istri dan anak yang patuh pada Allah, sabar dan benar-benar bertawakkal pada-Nya, begitu pula kita menjadi orang yang demikian. Juga pelajaran lainnya, orang beriman mesti diuji. Ujian pada Nabi Ibrahim adalah dengan perintah menyembelih putranya sendiri. Ini untuk membuktikan apakah benar beliau murni lebih mencintai Allah, menjadi khalilullah (kekasih Allah) dibanding mencintai istri dan anak. Setiap orang memang akan diuji sesuai kualitas imannya. Dari Mush’ab bin Sa’id, seorang tabi’in dari ayahnya, ia berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلاَءً “Wahai Rasulullah, manusia manakah yang paling berat ujiannya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِى دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِىَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِى عَلَى الأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ “Para Nabi, kemudian yang semisalnya dan semisalnya lagi. Seseorang akan diuji sesuai dengan kondisi agamanya. Apabila agamanya begitu kuat (kokoh), maka semakin berat pula ujiannya. Apabila agamanya lemah, maka ia akan diuji sesuai dengan kualitas agamanya. Seorang hamba senantiasa akan mendapatkan cobaan hingga dia berjalan di muka bumi dalam keadaan bersih dari dosa.” (HR. Tirmidzi, no. 2398; Ibnu Majah, no. 4023. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan.)   فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ Dan Kami memanggilnya, “Hai Ibrahim, قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.   Ketika Nabi Ibrahim pasrah atau berserah diri pada Allah; juga Ismail pasrah karena menjalankan perintah Rabbnya; mereka ridha dengan ketetapan Allah, Ibrahim lalu membaringkan anaknya Ismail di atas tanah; saat itu wajah Ismail di atas tanah; Allah pun memanggil Ibrahim dan menyatakan bahwa mimpinya benar dan telah benarlah yang dijalankan karena patuh pada perintah-Nya. Lalu Allah membalas orang-orang yang berbuat ihsan atas ketaatannya, yaitu cobaan yang berat terganti dengan sembelihan yang besar. Terselamatkanlah Ibrahim dan Ismail dari ujian yang berat. Ibnu Rajab rahimahullah pernah berkata, “Jika kesempitan itu semakin terasa sulit dan semakin berat, maka seorang hamba akan menjadi putus asa dan demikianlah keadaan makhluk yang tidak bisa keluar dari kesulitan. Akhirnya, ia pun menggantungkan hatinya pada Allah semata. Inilah hakikat tawakkal pada-Nya. Tawakkal inilah yang menjadi sebab terbesar keluar dari kesempitan yang ada. Karena Allah sendiri telah berjanji akan mencukupi orang yang bertawakkal pada-Nya.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:493) Ingatlah ayat, فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 5) Ayat ini pun diulang setelah itu, إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Alam Nasyrah: 6) Di ayat selanjutnya disebutkan, وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.   Itulah balasan dari orang yang taat pada Allah, ia akan dipalingkan dari kesulitan dan musibah, akan dibukakan jalan keluar dengan mudah. Sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3) Apa yang dimaksud sembelihan yang besar di sini? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sembelihan tersebut adalah kabsy (domba jantan). Selanjutnya disebutkan, وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآَخِرِينَ Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian   Maksud ayat ini, Allah membiarkan Nabi Ibrahim terus mendapatkan pujian terbaik setelah itu hingga hari kiamat.   سَلَامٌ عَلَى إِبْرَاهِيمَ (yaitu) “Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim.”   Apa maksud salam pada Ibrahim? Yaitu salam dari Allah pada Nabi Ibrahim (Al-Khalil). Walaupun manusia memuji Nabi Ibrahim, tetap pujian Allah untuk beliau lebih bagus dan terbaik.   كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِينَ Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.” (QS. Ash-Shaaffaat: 99-111)   Demikianlah balasan atas Nabi Ibrahim dengan pujian terbaik setelah beliau meninggal dunia. Ia termasuk hamba yang beriman, benar-benar bertauhid dan yakin pada Allah.   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).   Moga menjadi kisah yang berharga bagi kita sekalian. Moga kita bisa menyontoh Nabi Ibrahim dalam bertauhid, kesabaran, patuh dan tawakkal. Serta moga ibadah kita dalam berqurban hari Nahr ini dan hari-hari tasyrik diterima oleh Allah.   اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamd. (artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, segala puji bagi-Nya).   Marilah kita tutup khutbah Idul Adha ini dengan do’a. Moga pada hari penuh berkah ini, setiap do’a kita diperkenankan oleh Allah. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ أَنَّا نَشْهَدُ أَنَّكَ أَنْتَ اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الأَحَدُ الصَّمَدُ الَّذِى لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْإِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلَّذِيْنَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ إِمَامًا اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا، اَللَّهُمَّ وَفِّقْهُمْ لِمَا فِيْهِ صَلَاحُهُمْ وَصَلَاحُ اْلإِسْلَامِ وَالْمُسْلِمِيْنَ، رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ Selamat Hari Raya Idul Adha 1438 H Taqabbalallahu minna wa minkum, kullu ‘aamin wa antum bi kheir   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Juz Yasin. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir As-Sa’di (Taisir Al-Karim Ar-Rahman). Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Khutbah Idul Adha 10 Dzulhijjah 1438 H (01-09-2017) @ Halaman GOR Siyono Wetan Logandeng, Playen Gunungkidul Silakan download versi PDF: Khutbah Idul Adha: Belajar dari Qurban Nabi Ibrahim   — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho – DS, pada Malam Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1438 H, 31-08-2017 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsidul adha kisah al quran kisah nabi nabi ibrahim panduan qurban qurban

Faedah Surat An-Nuur #02: Pezina untuk Pezina, Hamil di Luar Nikah

Pezina itu untuk pezina dan tidak layak untuk orang beriman.  Baca bahasan menarik dari faedah surat An-Nuur kali ini.   Ayat 3 الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nuur: 3)   Maksud Ayat Syaikh As-Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa inilah ayat yang menunjukkan jeleknya zina. Zina itu menjatuhkan kehormaan pelakunya, juga menjatuhkan kehormatan orang-orang terdekatnya. Ayat ini menunjukkan bahwa laki-laki pezina hanya mendapatkan perempuan pezina, ia sesuai dengan kondisi pasangannya atau ia dijodohkan dengan orang yang berbuat syirik pada Allah yang tidak beriman pada hari pembalasan (hari kiamat) dan tidak konsekuen dengan aturan Allah. Perempuan pezina pun demikian dipasangkan dengan yang setipe dengannya, yaitu dengan laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Ini adalah dalil tegas—sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di—mengenai keharaman nikah seorang pezina sampai ia bertaubat. Dalil ini pun menunjukkan bahwa pezina tidaklah beriman ketika ia berzina. Sebagaimana hal ini juga ditegaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَزْنِى الزَّانِى حِينَ يَزْنِى وَهْوَ مُؤْمِنٌ “Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina.” (HR. Bukhari, no. 2475 dan Muslim, no. 57). Lihat bahasan Tafsir As-Sa’di, hlm. 591. Jika seseorang laki-laki menikahi wanita pezina dalam keadaan ia meyakini itu haram, jadi sekedar menuruti nafsunya, maka laki-laki tersebut juga disebut pezina. Namun jika laki-laki menikahi wanita pezina namun tidak meyakini haramnya bahkan ia mengingkari keharamannya, maka laki-laki itu disebut musyrik. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 22-23.   Asbabun Nuzul Ayat Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghanawy membawa tawanan perang dari Mekah dan di Mekah ada seorang perempuan pelacur yang bernama ‘Anaq dan ia adalah teman Martsad. Martsad berkata, “Aku datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Ya Rasulullah, saya ingin menikahi ‘Anaq?” Martsad berkata, “Maka beliau diam, lalu turunlah (ayat yang artinya), “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian beliau memanggilku lalu membacakan ayat tadi padaku dan beliau berkata, “Jangan engkau menikah dengannya.” (HR. Abu Daud, no. 2051 dan An-Nasa’i, no. 3230. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.). Lihat bahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 32-33.   Bahaya Zina Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al-Furqan: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surah Al-Furqan ayat 68 di atas. (HR. Bukhari, no. 7532 dan Muslim, no. 86). Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga. Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.” (HR. Abu Daud, no. 4690 dan Tirmidzi, no. 2625. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.). Itulah karena iman itu berkurang dengan maksiat dan bertambah dengan ketaatan. (Syarh Sunan Abi Daud libni Raslan, 18:219) Disebutkan dalam hadits Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu tentang mimpi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berjalan bersama dua penjaga neraka, فَانْطَلَقْنَا فَأَتَيْنَا عَلَى مِثْلِ التَّنُّورِ – قَالَ فَأَحْسِبُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ – فَإِذَا فِيهِ لَغَطٌ وَأَصْوَاتٌ – قَالَ – فَاطَّلَعْنَا فِيهِ ، فَإِذَا فِيهِ رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُرَاةٌ ، وَإِذَا هُمْ يَأْتِيهِمْ لَهَبٌ مِنْ أَسْفَلَ مِنْهُمْ ، فَإِذَا أَتَاهُمْ ذَلِكَ اللَّهَبُ ضَوْضَوْا – قَالَ – قُلْتُ لَهُمَا مَا هَؤُلاَءِ قَالَ قَالاَ لِى انْطَلِقِ انْطَلِقْ “Maka kami pun berangkat, kemudian pergi mendatangi yang seperti tungku api. Ternyata di dalamnya terdapat kegaduhan dan suara-suara teriakan. Lalu kami melihat ke dalam, terdapat banyak laki-laki dan perempuan yang telanjang. Mereka disemburi api dari arah bawah mereka. Apabila api itu datang menyembur mereka, mereka berteriak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Siapakah mereka ini?’ Mereka berdua menjawab, ‘Berangkatlah, berangkatlah.’ Maka kami pun berangkat.” Lalu disebutkan siapakah mereka itu, وَأَمَّا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ الْعُرَاةُ الَّذِينَ فِى مِثْلِ بِنَاءِ التَّنُّورِ فَإِنَّهُمُ الزُّنَاةُ وَالزَّوَانِى “Adapun laki-laki dan perempuan yang telanjang itu yang berada di dalam bangunan seperti tungku api adalah para pezina (peselingkuh).” (HR. Bukhari, no. 7047)   Hamil Karena Zina Bolehkah menikahi wanita yang dihamili karena zina? Asalnya tidak boleh menikahi wanita pezina kecuali memenuhi dua syarat yaitu bertaubat dan melewati masa istibra’ (membuktikan kosongnya rahim). Dalilnya kenapa harus bertaubat dahulu, karena berdasar ayat ketiga dari surah An-Nuur yang dibahas kali ini. Adapun dalil yang menunjukkan kenapa harus istibra’ adalah ayat dan hadits-hadits berikut ini. Dalam ayat disebutkan, وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authas, لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً “Wanita hamil tidaklah boleh disetubuhi hingga ia melahirkan, begitu pula wanita yang tidak hamil sampai mengalami istibra’ (membuktikan kosongnya rahim) yaitu sampai satu kali haid.” (HR. Abu Daud, no. 2157. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 187, 1:200.) Dari Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia menumpahkan airnya ke tanaman orang lain.” (HR. Abu Daud, no. 2158, Tirmidzi, no. 1131. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 2137, 7:213.) Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata أَنَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ يُرِيْدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا فَقَالُوْا نَعَمْ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi seorang perempuan hamil yang hampir melahirkan di pintu Fusthath. Beliau bersabda, “Barangkali orang itu ingin menggaulinya?” Para sahabat menjawab, “Benar.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya.” (HR. Muslim, no. 1441). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan menyetubuhi wanita hamil sampai ia melahirkan baik hamil tersebut lewat jalan haram atau tidak.” (Zaad Al-Ma’ad, 5:647) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat,  terserah yang menikahinya adalah yang menzinainya ataukah orang lain. Inilah yang benar tanpa ada keraguan. Inilah pendapat ulama salaf (dahulu) dan khalaf (belakangan), di antara yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad. Namun kebanyakan ulama membolehkannya, inilah pendapat tiga madzhab lainnya. Akan tetapi Imam Malik memberikan syarat harus melewati masa istibra’ (membuktikan kosongnya rahim, pen.). Imam Abu Hanifah membolehkan akad nikah sebelum istibra’ ketika wanita tersebut hamil karena zina. Namun Abu Hanifah berpandangan bahwa wanita tersebut tetap tidak boleh disetubuhi sampai ia melahirkan. Imam Syafi’i dalam kasus ini membolehkan akad dan menyetubuhi wanita tersebut secara mutlak. Imam Syafi’i menganggap karena mani dari orang yang berzina tidak dimuliakan sehingga dalam hal nasab tidak dilekatkan. Demikian maksud dari Imam Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah membedakan wanita zina yang akhirnya hamil dan tidak hamil. Kalau wanita tersebut hamil, maka anak yang lahir tidak dianggap sebagai anak (secara nasab, pen.), hal ini dibedakan dengan yang tidak hamil. Imam Malik dan Imam Ahmad menyaratkan istibra’, inilah yang tepat. Akan tetapi Imam Malik, juga Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya menyaratkan istibra’ dengan sekali haid. Dalam pendapat Imam Ahmad yang lain, istibra’ itu dengan tiga kali haid, ini juga yang jadi pendapat kebanyakan ulama madzhab Hambali seperti Al-Qadhi Abu Ya’la dan murid-muridnya. Yang tepat, disyaratkan hanya istibra’ saja. Tidak disyaratkan tiga kali haid (seperti wanita yang diceraikan yang harus melewati masa ‘iddah, pen.).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 32: 110)   Bolehkah menikahi wanita yang dihamili? Kalau ingin menikahi wanita hamil karena zina oleh laki-laki yang menzinainya, yang tepat tetap menunggu sampai wanita tersebut melahirkan. Lalu bolehkah wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya? Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra dengan sanad shahih, dari ‘Abdullah bin Abi Yazid dari bapaknya bahwa Saba’ bin Tsabit pernah menikahi puteri dari Rabah bin Wahab. Saba’ mempunyai anak laki-laki (kita sebut A, pen.) dari pernikahannya dengan lainnya. Begitu pula perempuan tadi punya anak perempuan (kita sebut B, pen.) dari hasil pernikahan dengan lainnya. Diketahui si A akhirnya bersetubuh dengan si B tadi sampai hamil (hamil karena zina, pen.). Masalah ini akhirnya sampai pada Umar bin Al-Khattab. Mereka berdua mengakuinya lantas dijatuhi hukuman cambuk. Setelah itu, Umar tetap mendorong agar mereka menikah, namun anak laki-laki itu enggan. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 53-54.) Catatan: Hubungan antara anak laki-laki seorang duda dengan anak wanita seorang janda di mana orang tua masing-masing menikah bukan hubungan mahram, sehingga dibolehkan dan dimungkinkan terjadi pernikahan di antara mereka.   Bagaimana jika nikahnya sudah dianggap sah? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahan itu sah, maka nasab (anak) diikutkan kepadanya, dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah (kekerabatan) dengan kesepakatan ulama sesuai yang kami ketahui. Meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil (tidak teranggap) di hadapan Allah dan Rasul-Nya, dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram padahal sebenarnya haram, (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 32:66)   Jika Istri Seorang Pelacur Inilah dampak buruk jika istri adalah seorang pelacur sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi berikut: Menikahi wanita pezina dilarang dalam ajaran agama kita sampai ia bertaubat. Jika ada anak yang dilahirkan dari hasil melacur dengan laki-laki lain, lalu akhirnya dianggap anak oleh pasangan suami-istri berarti menyandarkan anak yang lahir tadi bukan pada bapaknya. Wanita pelacur kalau lagi marah dan tidak senang pada suaminya, maka ia bisa mencari laki-laki lain sebagai tempat pelampiasannya. Wanita pelacur akan mengantarkan suaminya pada hal yang diharamkan. Wanita pelacur akan membuat suaminya bisa mencari wanita lain sebagai tempat pelampiasan syahwat. Begitu pula laki-laki pezina akan membuat istrinya memikirkan mencari laki-laki lain untuk hal serupa. Wanita pezina akan membuat suaminya kehilangan rasa cemburu sehingga jadilah suaminya seorang dayyuts yang di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan, “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: (1) pecandu khamar, (2) orang yang durhaka pada orang tua, dan (3) dayyuts, yaitu orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya.” (HR. Ahmad 2: 69, hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Wanita pezina akan mengajarkan anak-anaknya untuk berzina sehingga mereka menjadi keturunan yang rusak karena terbina dari keluarga yang fasik. Seseorang akan sesuai dengan agama teman dekatnya (al-mar’u ‘ala diini khalilihi). Tentunya yang berzina akan mempengaruhi pasangannya. Tersebarnya penyakit berbahaya dalam rumah sebagai hukuman zina yang disegerakan di dunia seperti terkena penyakit AIDS. Suami akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat jika terus membiarkan istrinya melacur. Harga diri orang yang berzina dan pasangannya akan jatuh di mata orang banyak, begitu pula di mata keluarganya. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 39-41.)   Faedah Ayat #03 Zina itu sangat jelek dan diharamkan bagi orang beriman. Laki-laki pezina untuk perempuan pezina, begitu pula sebaliknya. Mereka cocok dengan yang setipe. Tidak boleh menikah dengan pezina sampai ia bertaubat. Ditambahkan bagi wanita harus melewati masa istibra’ (sampai melahirkan atau sekali haid). Tidak pantas laki-laki beriman yang baik menikah dengan pezina (pelacur), begitu pula sebaliknya. Orang yang berzina tidak dalam keadaan beriman saat ia berzina. Maksiat itu mengurangi iman. Pada ayat ketiga dari surah An-Nuur disebutkan laki-laki dahulu kemudian perempuan pezina, padahal pada ayat kedua sebelumnya disebutkan perempuan lebih dahulu kemudian laki-laki. Hal ini dikarenakan laki-lakilah yang memulai melamar dan memulai meminta dalam hal nikah.   Wallahu a’lam. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Cetakan kedua, tahun 1405 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Syarh Sunan Abi Daud libni Raslan. Cetakan pertama, tahun 1437 H. Ibnu Raslan. Penerbit Darul Falah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, @ hari Arafah 9 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur pezina selingkuh surah an nuur surat an nuur zina

Faedah Surat An-Nuur #02: Pezina untuk Pezina, Hamil di Luar Nikah

Pezina itu untuk pezina dan tidak layak untuk orang beriman.  Baca bahasan menarik dari faedah surat An-Nuur kali ini.   Ayat 3 الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nuur: 3)   Maksud Ayat Syaikh As-Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa inilah ayat yang menunjukkan jeleknya zina. Zina itu menjatuhkan kehormaan pelakunya, juga menjatuhkan kehormatan orang-orang terdekatnya. Ayat ini menunjukkan bahwa laki-laki pezina hanya mendapatkan perempuan pezina, ia sesuai dengan kondisi pasangannya atau ia dijodohkan dengan orang yang berbuat syirik pada Allah yang tidak beriman pada hari pembalasan (hari kiamat) dan tidak konsekuen dengan aturan Allah. Perempuan pezina pun demikian dipasangkan dengan yang setipe dengannya, yaitu dengan laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Ini adalah dalil tegas—sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di—mengenai keharaman nikah seorang pezina sampai ia bertaubat. Dalil ini pun menunjukkan bahwa pezina tidaklah beriman ketika ia berzina. Sebagaimana hal ini juga ditegaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَزْنِى الزَّانِى حِينَ يَزْنِى وَهْوَ مُؤْمِنٌ “Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina.” (HR. Bukhari, no. 2475 dan Muslim, no. 57). Lihat bahasan Tafsir As-Sa’di, hlm. 591. Jika seseorang laki-laki menikahi wanita pezina dalam keadaan ia meyakini itu haram, jadi sekedar menuruti nafsunya, maka laki-laki tersebut juga disebut pezina. Namun jika laki-laki menikahi wanita pezina namun tidak meyakini haramnya bahkan ia mengingkari keharamannya, maka laki-laki itu disebut musyrik. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 22-23.   Asbabun Nuzul Ayat Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghanawy membawa tawanan perang dari Mekah dan di Mekah ada seorang perempuan pelacur yang bernama ‘Anaq dan ia adalah teman Martsad. Martsad berkata, “Aku datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Ya Rasulullah, saya ingin menikahi ‘Anaq?” Martsad berkata, “Maka beliau diam, lalu turunlah (ayat yang artinya), “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian beliau memanggilku lalu membacakan ayat tadi padaku dan beliau berkata, “Jangan engkau menikah dengannya.” (HR. Abu Daud, no. 2051 dan An-Nasa’i, no. 3230. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.). Lihat bahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 32-33.   Bahaya Zina Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al-Furqan: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surah Al-Furqan ayat 68 di atas. (HR. Bukhari, no. 7532 dan Muslim, no. 86). Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga. Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.” (HR. Abu Daud, no. 4690 dan Tirmidzi, no. 2625. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.). Itulah karena iman itu berkurang dengan maksiat dan bertambah dengan ketaatan. (Syarh Sunan Abi Daud libni Raslan, 18:219) Disebutkan dalam hadits Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu tentang mimpi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berjalan bersama dua penjaga neraka, فَانْطَلَقْنَا فَأَتَيْنَا عَلَى مِثْلِ التَّنُّورِ – قَالَ فَأَحْسِبُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ – فَإِذَا فِيهِ لَغَطٌ وَأَصْوَاتٌ – قَالَ – فَاطَّلَعْنَا فِيهِ ، فَإِذَا فِيهِ رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُرَاةٌ ، وَإِذَا هُمْ يَأْتِيهِمْ لَهَبٌ مِنْ أَسْفَلَ مِنْهُمْ ، فَإِذَا أَتَاهُمْ ذَلِكَ اللَّهَبُ ضَوْضَوْا – قَالَ – قُلْتُ لَهُمَا مَا هَؤُلاَءِ قَالَ قَالاَ لِى انْطَلِقِ انْطَلِقْ “Maka kami pun berangkat, kemudian pergi mendatangi yang seperti tungku api. Ternyata di dalamnya terdapat kegaduhan dan suara-suara teriakan. Lalu kami melihat ke dalam, terdapat banyak laki-laki dan perempuan yang telanjang. Mereka disemburi api dari arah bawah mereka. Apabila api itu datang menyembur mereka, mereka berteriak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Siapakah mereka ini?’ Mereka berdua menjawab, ‘Berangkatlah, berangkatlah.’ Maka kami pun berangkat.” Lalu disebutkan siapakah mereka itu, وَأَمَّا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ الْعُرَاةُ الَّذِينَ فِى مِثْلِ بِنَاءِ التَّنُّورِ فَإِنَّهُمُ الزُّنَاةُ وَالزَّوَانِى “Adapun laki-laki dan perempuan yang telanjang itu yang berada di dalam bangunan seperti tungku api adalah para pezina (peselingkuh).” (HR. Bukhari, no. 7047)   Hamil Karena Zina Bolehkah menikahi wanita yang dihamili karena zina? Asalnya tidak boleh menikahi wanita pezina kecuali memenuhi dua syarat yaitu bertaubat dan melewati masa istibra’ (membuktikan kosongnya rahim). Dalilnya kenapa harus bertaubat dahulu, karena berdasar ayat ketiga dari surah An-Nuur yang dibahas kali ini. Adapun dalil yang menunjukkan kenapa harus istibra’ adalah ayat dan hadits-hadits berikut ini. Dalam ayat disebutkan, وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authas, لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً “Wanita hamil tidaklah boleh disetubuhi hingga ia melahirkan, begitu pula wanita yang tidak hamil sampai mengalami istibra’ (membuktikan kosongnya rahim) yaitu sampai satu kali haid.” (HR. Abu Daud, no. 2157. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 187, 1:200.) Dari Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia menumpahkan airnya ke tanaman orang lain.” (HR. Abu Daud, no. 2158, Tirmidzi, no. 1131. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 2137, 7:213.) Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata أَنَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ يُرِيْدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا فَقَالُوْا نَعَمْ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi seorang perempuan hamil yang hampir melahirkan di pintu Fusthath. Beliau bersabda, “Barangkali orang itu ingin menggaulinya?” Para sahabat menjawab, “Benar.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya.” (HR. Muslim, no. 1441). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan menyetubuhi wanita hamil sampai ia melahirkan baik hamil tersebut lewat jalan haram atau tidak.” (Zaad Al-Ma’ad, 5:647) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat,  terserah yang menikahinya adalah yang menzinainya ataukah orang lain. Inilah yang benar tanpa ada keraguan. Inilah pendapat ulama salaf (dahulu) dan khalaf (belakangan), di antara yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad. Namun kebanyakan ulama membolehkannya, inilah pendapat tiga madzhab lainnya. Akan tetapi Imam Malik memberikan syarat harus melewati masa istibra’ (membuktikan kosongnya rahim, pen.). Imam Abu Hanifah membolehkan akad nikah sebelum istibra’ ketika wanita tersebut hamil karena zina. Namun Abu Hanifah berpandangan bahwa wanita tersebut tetap tidak boleh disetubuhi sampai ia melahirkan. Imam Syafi’i dalam kasus ini membolehkan akad dan menyetubuhi wanita tersebut secara mutlak. Imam Syafi’i menganggap karena mani dari orang yang berzina tidak dimuliakan sehingga dalam hal nasab tidak dilekatkan. Demikian maksud dari Imam Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah membedakan wanita zina yang akhirnya hamil dan tidak hamil. Kalau wanita tersebut hamil, maka anak yang lahir tidak dianggap sebagai anak (secara nasab, pen.), hal ini dibedakan dengan yang tidak hamil. Imam Malik dan Imam Ahmad menyaratkan istibra’, inilah yang tepat. Akan tetapi Imam Malik, juga Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya menyaratkan istibra’ dengan sekali haid. Dalam pendapat Imam Ahmad yang lain, istibra’ itu dengan tiga kali haid, ini juga yang jadi pendapat kebanyakan ulama madzhab Hambali seperti Al-Qadhi Abu Ya’la dan murid-muridnya. Yang tepat, disyaratkan hanya istibra’ saja. Tidak disyaratkan tiga kali haid (seperti wanita yang diceraikan yang harus melewati masa ‘iddah, pen.).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 32: 110)   Bolehkah menikahi wanita yang dihamili? Kalau ingin menikahi wanita hamil karena zina oleh laki-laki yang menzinainya, yang tepat tetap menunggu sampai wanita tersebut melahirkan. Lalu bolehkah wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya? Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra dengan sanad shahih, dari ‘Abdullah bin Abi Yazid dari bapaknya bahwa Saba’ bin Tsabit pernah menikahi puteri dari Rabah bin Wahab. Saba’ mempunyai anak laki-laki (kita sebut A, pen.) dari pernikahannya dengan lainnya. Begitu pula perempuan tadi punya anak perempuan (kita sebut B, pen.) dari hasil pernikahan dengan lainnya. Diketahui si A akhirnya bersetubuh dengan si B tadi sampai hamil (hamil karena zina, pen.). Masalah ini akhirnya sampai pada Umar bin Al-Khattab. Mereka berdua mengakuinya lantas dijatuhi hukuman cambuk. Setelah itu, Umar tetap mendorong agar mereka menikah, namun anak laki-laki itu enggan. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 53-54.) Catatan: Hubungan antara anak laki-laki seorang duda dengan anak wanita seorang janda di mana orang tua masing-masing menikah bukan hubungan mahram, sehingga dibolehkan dan dimungkinkan terjadi pernikahan di antara mereka.   Bagaimana jika nikahnya sudah dianggap sah? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahan itu sah, maka nasab (anak) diikutkan kepadanya, dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah (kekerabatan) dengan kesepakatan ulama sesuai yang kami ketahui. Meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil (tidak teranggap) di hadapan Allah dan Rasul-Nya, dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram padahal sebenarnya haram, (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 32:66)   Jika Istri Seorang Pelacur Inilah dampak buruk jika istri adalah seorang pelacur sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi berikut: Menikahi wanita pezina dilarang dalam ajaran agama kita sampai ia bertaubat. Jika ada anak yang dilahirkan dari hasil melacur dengan laki-laki lain, lalu akhirnya dianggap anak oleh pasangan suami-istri berarti menyandarkan anak yang lahir tadi bukan pada bapaknya. Wanita pelacur kalau lagi marah dan tidak senang pada suaminya, maka ia bisa mencari laki-laki lain sebagai tempat pelampiasannya. Wanita pelacur akan mengantarkan suaminya pada hal yang diharamkan. Wanita pelacur akan membuat suaminya bisa mencari wanita lain sebagai tempat pelampiasan syahwat. Begitu pula laki-laki pezina akan membuat istrinya memikirkan mencari laki-laki lain untuk hal serupa. Wanita pezina akan membuat suaminya kehilangan rasa cemburu sehingga jadilah suaminya seorang dayyuts yang di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan, “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: (1) pecandu khamar, (2) orang yang durhaka pada orang tua, dan (3) dayyuts, yaitu orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya.” (HR. Ahmad 2: 69, hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Wanita pezina akan mengajarkan anak-anaknya untuk berzina sehingga mereka menjadi keturunan yang rusak karena terbina dari keluarga yang fasik. Seseorang akan sesuai dengan agama teman dekatnya (al-mar’u ‘ala diini khalilihi). Tentunya yang berzina akan mempengaruhi pasangannya. Tersebarnya penyakit berbahaya dalam rumah sebagai hukuman zina yang disegerakan di dunia seperti terkena penyakit AIDS. Suami akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat jika terus membiarkan istrinya melacur. Harga diri orang yang berzina dan pasangannya akan jatuh di mata orang banyak, begitu pula di mata keluarganya. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 39-41.)   Faedah Ayat #03 Zina itu sangat jelek dan diharamkan bagi orang beriman. Laki-laki pezina untuk perempuan pezina, begitu pula sebaliknya. Mereka cocok dengan yang setipe. Tidak boleh menikah dengan pezina sampai ia bertaubat. Ditambahkan bagi wanita harus melewati masa istibra’ (sampai melahirkan atau sekali haid). Tidak pantas laki-laki beriman yang baik menikah dengan pezina (pelacur), begitu pula sebaliknya. Orang yang berzina tidak dalam keadaan beriman saat ia berzina. Maksiat itu mengurangi iman. Pada ayat ketiga dari surah An-Nuur disebutkan laki-laki dahulu kemudian perempuan pezina, padahal pada ayat kedua sebelumnya disebutkan perempuan lebih dahulu kemudian laki-laki. Hal ini dikarenakan laki-lakilah yang memulai melamar dan memulai meminta dalam hal nikah.   Wallahu a’lam. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Cetakan kedua, tahun 1405 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Syarh Sunan Abi Daud libni Raslan. Cetakan pertama, tahun 1437 H. Ibnu Raslan. Penerbit Darul Falah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, @ hari Arafah 9 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur pezina selingkuh surah an nuur surat an nuur zina
Pezina itu untuk pezina dan tidak layak untuk orang beriman.  Baca bahasan menarik dari faedah surat An-Nuur kali ini.   Ayat 3 الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nuur: 3)   Maksud Ayat Syaikh As-Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa inilah ayat yang menunjukkan jeleknya zina. Zina itu menjatuhkan kehormaan pelakunya, juga menjatuhkan kehormatan orang-orang terdekatnya. Ayat ini menunjukkan bahwa laki-laki pezina hanya mendapatkan perempuan pezina, ia sesuai dengan kondisi pasangannya atau ia dijodohkan dengan orang yang berbuat syirik pada Allah yang tidak beriman pada hari pembalasan (hari kiamat) dan tidak konsekuen dengan aturan Allah. Perempuan pezina pun demikian dipasangkan dengan yang setipe dengannya, yaitu dengan laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Ini adalah dalil tegas—sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di—mengenai keharaman nikah seorang pezina sampai ia bertaubat. Dalil ini pun menunjukkan bahwa pezina tidaklah beriman ketika ia berzina. Sebagaimana hal ini juga ditegaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَزْنِى الزَّانِى حِينَ يَزْنِى وَهْوَ مُؤْمِنٌ “Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina.” (HR. Bukhari, no. 2475 dan Muslim, no. 57). Lihat bahasan Tafsir As-Sa’di, hlm. 591. Jika seseorang laki-laki menikahi wanita pezina dalam keadaan ia meyakini itu haram, jadi sekedar menuruti nafsunya, maka laki-laki tersebut juga disebut pezina. Namun jika laki-laki menikahi wanita pezina namun tidak meyakini haramnya bahkan ia mengingkari keharamannya, maka laki-laki itu disebut musyrik. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 22-23.   Asbabun Nuzul Ayat Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghanawy membawa tawanan perang dari Mekah dan di Mekah ada seorang perempuan pelacur yang bernama ‘Anaq dan ia adalah teman Martsad. Martsad berkata, “Aku datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Ya Rasulullah, saya ingin menikahi ‘Anaq?” Martsad berkata, “Maka beliau diam, lalu turunlah (ayat yang artinya), “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian beliau memanggilku lalu membacakan ayat tadi padaku dan beliau berkata, “Jangan engkau menikah dengannya.” (HR. Abu Daud, no. 2051 dan An-Nasa’i, no. 3230. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.). Lihat bahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 32-33.   Bahaya Zina Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al-Furqan: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surah Al-Furqan ayat 68 di atas. (HR. Bukhari, no. 7532 dan Muslim, no. 86). Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga. Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.” (HR. Abu Daud, no. 4690 dan Tirmidzi, no. 2625. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.). Itulah karena iman itu berkurang dengan maksiat dan bertambah dengan ketaatan. (Syarh Sunan Abi Daud libni Raslan, 18:219) Disebutkan dalam hadits Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu tentang mimpi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berjalan bersama dua penjaga neraka, فَانْطَلَقْنَا فَأَتَيْنَا عَلَى مِثْلِ التَّنُّورِ – قَالَ فَأَحْسِبُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ – فَإِذَا فِيهِ لَغَطٌ وَأَصْوَاتٌ – قَالَ – فَاطَّلَعْنَا فِيهِ ، فَإِذَا فِيهِ رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُرَاةٌ ، وَإِذَا هُمْ يَأْتِيهِمْ لَهَبٌ مِنْ أَسْفَلَ مِنْهُمْ ، فَإِذَا أَتَاهُمْ ذَلِكَ اللَّهَبُ ضَوْضَوْا – قَالَ – قُلْتُ لَهُمَا مَا هَؤُلاَءِ قَالَ قَالاَ لِى انْطَلِقِ انْطَلِقْ “Maka kami pun berangkat, kemudian pergi mendatangi yang seperti tungku api. Ternyata di dalamnya terdapat kegaduhan dan suara-suara teriakan. Lalu kami melihat ke dalam, terdapat banyak laki-laki dan perempuan yang telanjang. Mereka disemburi api dari arah bawah mereka. Apabila api itu datang menyembur mereka, mereka berteriak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Siapakah mereka ini?’ Mereka berdua menjawab, ‘Berangkatlah, berangkatlah.’ Maka kami pun berangkat.” Lalu disebutkan siapakah mereka itu, وَأَمَّا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ الْعُرَاةُ الَّذِينَ فِى مِثْلِ بِنَاءِ التَّنُّورِ فَإِنَّهُمُ الزُّنَاةُ وَالزَّوَانِى “Adapun laki-laki dan perempuan yang telanjang itu yang berada di dalam bangunan seperti tungku api adalah para pezina (peselingkuh).” (HR. Bukhari, no. 7047)   Hamil Karena Zina Bolehkah menikahi wanita yang dihamili karena zina? Asalnya tidak boleh menikahi wanita pezina kecuali memenuhi dua syarat yaitu bertaubat dan melewati masa istibra’ (membuktikan kosongnya rahim). Dalilnya kenapa harus bertaubat dahulu, karena berdasar ayat ketiga dari surah An-Nuur yang dibahas kali ini. Adapun dalil yang menunjukkan kenapa harus istibra’ adalah ayat dan hadits-hadits berikut ini. Dalam ayat disebutkan, وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authas, لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً “Wanita hamil tidaklah boleh disetubuhi hingga ia melahirkan, begitu pula wanita yang tidak hamil sampai mengalami istibra’ (membuktikan kosongnya rahim) yaitu sampai satu kali haid.” (HR. Abu Daud, no. 2157. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 187, 1:200.) Dari Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia menumpahkan airnya ke tanaman orang lain.” (HR. Abu Daud, no. 2158, Tirmidzi, no. 1131. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 2137, 7:213.) Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata أَنَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ يُرِيْدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا فَقَالُوْا نَعَمْ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi seorang perempuan hamil yang hampir melahirkan di pintu Fusthath. Beliau bersabda, “Barangkali orang itu ingin menggaulinya?” Para sahabat menjawab, “Benar.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya.” (HR. Muslim, no. 1441). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan menyetubuhi wanita hamil sampai ia melahirkan baik hamil tersebut lewat jalan haram atau tidak.” (Zaad Al-Ma’ad, 5:647) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat,  terserah yang menikahinya adalah yang menzinainya ataukah orang lain. Inilah yang benar tanpa ada keraguan. Inilah pendapat ulama salaf (dahulu) dan khalaf (belakangan), di antara yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad. Namun kebanyakan ulama membolehkannya, inilah pendapat tiga madzhab lainnya. Akan tetapi Imam Malik memberikan syarat harus melewati masa istibra’ (membuktikan kosongnya rahim, pen.). Imam Abu Hanifah membolehkan akad nikah sebelum istibra’ ketika wanita tersebut hamil karena zina. Namun Abu Hanifah berpandangan bahwa wanita tersebut tetap tidak boleh disetubuhi sampai ia melahirkan. Imam Syafi’i dalam kasus ini membolehkan akad dan menyetubuhi wanita tersebut secara mutlak. Imam Syafi’i menganggap karena mani dari orang yang berzina tidak dimuliakan sehingga dalam hal nasab tidak dilekatkan. Demikian maksud dari Imam Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah membedakan wanita zina yang akhirnya hamil dan tidak hamil. Kalau wanita tersebut hamil, maka anak yang lahir tidak dianggap sebagai anak (secara nasab, pen.), hal ini dibedakan dengan yang tidak hamil. Imam Malik dan Imam Ahmad menyaratkan istibra’, inilah yang tepat. Akan tetapi Imam Malik, juga Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya menyaratkan istibra’ dengan sekali haid. Dalam pendapat Imam Ahmad yang lain, istibra’ itu dengan tiga kali haid, ini juga yang jadi pendapat kebanyakan ulama madzhab Hambali seperti Al-Qadhi Abu Ya’la dan murid-muridnya. Yang tepat, disyaratkan hanya istibra’ saja. Tidak disyaratkan tiga kali haid (seperti wanita yang diceraikan yang harus melewati masa ‘iddah, pen.).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 32: 110)   Bolehkah menikahi wanita yang dihamili? Kalau ingin menikahi wanita hamil karena zina oleh laki-laki yang menzinainya, yang tepat tetap menunggu sampai wanita tersebut melahirkan. Lalu bolehkah wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya? Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra dengan sanad shahih, dari ‘Abdullah bin Abi Yazid dari bapaknya bahwa Saba’ bin Tsabit pernah menikahi puteri dari Rabah bin Wahab. Saba’ mempunyai anak laki-laki (kita sebut A, pen.) dari pernikahannya dengan lainnya. Begitu pula perempuan tadi punya anak perempuan (kita sebut B, pen.) dari hasil pernikahan dengan lainnya. Diketahui si A akhirnya bersetubuh dengan si B tadi sampai hamil (hamil karena zina, pen.). Masalah ini akhirnya sampai pada Umar bin Al-Khattab. Mereka berdua mengakuinya lantas dijatuhi hukuman cambuk. Setelah itu, Umar tetap mendorong agar mereka menikah, namun anak laki-laki itu enggan. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 53-54.) Catatan: Hubungan antara anak laki-laki seorang duda dengan anak wanita seorang janda di mana orang tua masing-masing menikah bukan hubungan mahram, sehingga dibolehkan dan dimungkinkan terjadi pernikahan di antara mereka.   Bagaimana jika nikahnya sudah dianggap sah? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahan itu sah, maka nasab (anak) diikutkan kepadanya, dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah (kekerabatan) dengan kesepakatan ulama sesuai yang kami ketahui. Meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil (tidak teranggap) di hadapan Allah dan Rasul-Nya, dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram padahal sebenarnya haram, (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 32:66)   Jika Istri Seorang Pelacur Inilah dampak buruk jika istri adalah seorang pelacur sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi berikut: Menikahi wanita pezina dilarang dalam ajaran agama kita sampai ia bertaubat. Jika ada anak yang dilahirkan dari hasil melacur dengan laki-laki lain, lalu akhirnya dianggap anak oleh pasangan suami-istri berarti menyandarkan anak yang lahir tadi bukan pada bapaknya. Wanita pelacur kalau lagi marah dan tidak senang pada suaminya, maka ia bisa mencari laki-laki lain sebagai tempat pelampiasannya. Wanita pelacur akan mengantarkan suaminya pada hal yang diharamkan. Wanita pelacur akan membuat suaminya bisa mencari wanita lain sebagai tempat pelampiasan syahwat. Begitu pula laki-laki pezina akan membuat istrinya memikirkan mencari laki-laki lain untuk hal serupa. Wanita pezina akan membuat suaminya kehilangan rasa cemburu sehingga jadilah suaminya seorang dayyuts yang di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan, “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: (1) pecandu khamar, (2) orang yang durhaka pada orang tua, dan (3) dayyuts, yaitu orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya.” (HR. Ahmad 2: 69, hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Wanita pezina akan mengajarkan anak-anaknya untuk berzina sehingga mereka menjadi keturunan yang rusak karena terbina dari keluarga yang fasik. Seseorang akan sesuai dengan agama teman dekatnya (al-mar’u ‘ala diini khalilihi). Tentunya yang berzina akan mempengaruhi pasangannya. Tersebarnya penyakit berbahaya dalam rumah sebagai hukuman zina yang disegerakan di dunia seperti terkena penyakit AIDS. Suami akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat jika terus membiarkan istrinya melacur. Harga diri orang yang berzina dan pasangannya akan jatuh di mata orang banyak, begitu pula di mata keluarganya. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 39-41.)   Faedah Ayat #03 Zina itu sangat jelek dan diharamkan bagi orang beriman. Laki-laki pezina untuk perempuan pezina, begitu pula sebaliknya. Mereka cocok dengan yang setipe. Tidak boleh menikah dengan pezina sampai ia bertaubat. Ditambahkan bagi wanita harus melewati masa istibra’ (sampai melahirkan atau sekali haid). Tidak pantas laki-laki beriman yang baik menikah dengan pezina (pelacur), begitu pula sebaliknya. Orang yang berzina tidak dalam keadaan beriman saat ia berzina. Maksiat itu mengurangi iman. Pada ayat ketiga dari surah An-Nuur disebutkan laki-laki dahulu kemudian perempuan pezina, padahal pada ayat kedua sebelumnya disebutkan perempuan lebih dahulu kemudian laki-laki. Hal ini dikarenakan laki-lakilah yang memulai melamar dan memulai meminta dalam hal nikah.   Wallahu a’lam. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Cetakan kedua, tahun 1405 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Syarh Sunan Abi Daud libni Raslan. Cetakan pertama, tahun 1437 H. Ibnu Raslan. Penerbit Darul Falah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, @ hari Arafah 9 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur pezina selingkuh surah an nuur surat an nuur zina


Pezina itu untuk pezina dan tidak layak untuk orang beriman.  Baca bahasan menarik dari faedah surat An-Nuur kali ini.   Ayat 3 الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nuur: 3)   Maksud Ayat Syaikh As-Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa inilah ayat yang menunjukkan jeleknya zina. Zina itu menjatuhkan kehormaan pelakunya, juga menjatuhkan kehormatan orang-orang terdekatnya. Ayat ini menunjukkan bahwa laki-laki pezina hanya mendapatkan perempuan pezina, ia sesuai dengan kondisi pasangannya atau ia dijodohkan dengan orang yang berbuat syirik pada Allah yang tidak beriman pada hari pembalasan (hari kiamat) dan tidak konsekuen dengan aturan Allah. Perempuan pezina pun demikian dipasangkan dengan yang setipe dengannya, yaitu dengan laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Ini adalah dalil tegas—sebagaimana dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di—mengenai keharaman nikah seorang pezina sampai ia bertaubat. Dalil ini pun menunjukkan bahwa pezina tidaklah beriman ketika ia berzina. Sebagaimana hal ini juga ditegaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَزْنِى الزَّانِى حِينَ يَزْنِى وَهْوَ مُؤْمِنٌ “Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina.” (HR. Bukhari, no. 2475 dan Muslim, no. 57). Lihat bahasan Tafsir As-Sa’di, hlm. 591. Jika seseorang laki-laki menikahi wanita pezina dalam keadaan ia meyakini itu haram, jadi sekedar menuruti nafsunya, maka laki-laki tersebut juga disebut pezina. Namun jika laki-laki menikahi wanita pezina namun tidak meyakini haramnya bahkan ia mengingkari keharamannya, maka laki-laki itu disebut musyrik. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 22-23.   Asbabun Nuzul Ayat Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghanawy membawa tawanan perang dari Mekah dan di Mekah ada seorang perempuan pelacur yang bernama ‘Anaq dan ia adalah teman Martsad. Martsad berkata, “Aku datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Ya Rasulullah, saya ingin menikahi ‘Anaq?” Martsad berkata, “Maka beliau diam, lalu turunlah (ayat yang artinya), “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian beliau memanggilku lalu membacakan ayat tadi padaku dan beliau berkata, “Jangan engkau menikah dengannya.” (HR. Abu Daud, no. 2051 dan An-Nasa’i, no. 3230. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.). Lihat bahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 32-33.   Bahaya Zina Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32) Dalam ayat lainnya, Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al-Furqan: 68). Artinya, orang yang melakukan salah satu dosa yang disebutkan dalam ayat ini akan mendapatkan siksa dari perbuatan dosa yang ia lakukan. Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau bersabda, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan, padahal Dia-lah yang menciptakanmu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, “Engkau membunuh anakmu yang dia makan bersamamu.” Kemudian ia bertanya lagi, “Terus apa lagi?” Beliau bersabda, ثُمَّ أَنْ تُزَانِىَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ “Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.” Kemudian akhirnya Allah turunkan surah Al-Furqan ayat 68 di atas. (HR. Bukhari, no. 7532 dan Muslim, no. 86). Di sini menunjukkan besarnya dosa zina, apalagi berzina dengan istri tetangga. Dalam hadits lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.” (HR. Abu Daud, no. 4690 dan Tirmidzi, no. 2625. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.). Itulah karena iman itu berkurang dengan maksiat dan bertambah dengan ketaatan. (Syarh Sunan Abi Daud libni Raslan, 18:219) Disebutkan dalam hadits Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu tentang mimpi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berjalan bersama dua penjaga neraka, فَانْطَلَقْنَا فَأَتَيْنَا عَلَى مِثْلِ التَّنُّورِ – قَالَ فَأَحْسِبُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ – فَإِذَا فِيهِ لَغَطٌ وَأَصْوَاتٌ – قَالَ – فَاطَّلَعْنَا فِيهِ ، فَإِذَا فِيهِ رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُرَاةٌ ، وَإِذَا هُمْ يَأْتِيهِمْ لَهَبٌ مِنْ أَسْفَلَ مِنْهُمْ ، فَإِذَا أَتَاهُمْ ذَلِكَ اللَّهَبُ ضَوْضَوْا – قَالَ – قُلْتُ لَهُمَا مَا هَؤُلاَءِ قَالَ قَالاَ لِى انْطَلِقِ انْطَلِقْ “Maka kami pun berangkat, kemudian pergi mendatangi yang seperti tungku api. Ternyata di dalamnya terdapat kegaduhan dan suara-suara teriakan. Lalu kami melihat ke dalam, terdapat banyak laki-laki dan perempuan yang telanjang. Mereka disemburi api dari arah bawah mereka. Apabila api itu datang menyembur mereka, mereka berteriak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Siapakah mereka ini?’ Mereka berdua menjawab, ‘Berangkatlah, berangkatlah.’ Maka kami pun berangkat.” Lalu disebutkan siapakah mereka itu, وَأَمَّا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ الْعُرَاةُ الَّذِينَ فِى مِثْلِ بِنَاءِ التَّنُّورِ فَإِنَّهُمُ الزُّنَاةُ وَالزَّوَانِى “Adapun laki-laki dan perempuan yang telanjang itu yang berada di dalam bangunan seperti tungku api adalah para pezina (peselingkuh).” (HR. Bukhari, no. 7047)   Hamil Karena Zina Bolehkah menikahi wanita yang dihamili karena zina? Asalnya tidak boleh menikahi wanita pezina kecuali memenuhi dua syarat yaitu bertaubat dan melewati masa istibra’ (membuktikan kosongnya rahim). Dalilnya kenapa harus bertaubat dahulu, karena berdasar ayat ketiga dari surah An-Nuur yang dibahas kali ini. Adapun dalil yang menunjukkan kenapa harus istibra’ adalah ayat dan hadits-hadits berikut ini. Dalam ayat disebutkan, وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4) Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authas, لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً “Wanita hamil tidaklah boleh disetubuhi hingga ia melahirkan, begitu pula wanita yang tidak hamil sampai mengalami istibra’ (membuktikan kosongnya rahim) yaitu sampai satu kali haid.” (HR. Abu Daud, no. 2157. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 187, 1:200.) Dari Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَسْقِ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia menumpahkan airnya ke tanaman orang lain.” (HR. Abu Daud, no. 2158, Tirmidzi, no. 1131. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, no. 2137, 7:213.) Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata أَنَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ يُرِيْدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا فَقَالُوْا نَعَمْ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi seorang perempuan hamil yang hampir melahirkan di pintu Fusthath. Beliau bersabda, “Barangkali orang itu ingin menggaulinya?” Para sahabat menjawab, “Benar.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya.” (HR. Muslim, no. 1441). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan menyetubuhi wanita hamil sampai ia melahirkan baik hamil tersebut lewat jalan haram atau tidak.” (Zaad Al-Ma’ad, 5:647) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat,  terserah yang menikahinya adalah yang menzinainya ataukah orang lain. Inilah yang benar tanpa ada keraguan. Inilah pendapat ulama salaf (dahulu) dan khalaf (belakangan), di antara yang berpendapat seperti ini adalah Imam Ahmad. Namun kebanyakan ulama membolehkannya, inilah pendapat tiga madzhab lainnya. Akan tetapi Imam Malik memberikan syarat harus melewati masa istibra’ (membuktikan kosongnya rahim, pen.). Imam Abu Hanifah membolehkan akad nikah sebelum istibra’ ketika wanita tersebut hamil karena zina. Namun Abu Hanifah berpandangan bahwa wanita tersebut tetap tidak boleh disetubuhi sampai ia melahirkan. Imam Syafi’i dalam kasus ini membolehkan akad dan menyetubuhi wanita tersebut secara mutlak. Imam Syafi’i menganggap karena mani dari orang yang berzina tidak dimuliakan sehingga dalam hal nasab tidak dilekatkan. Demikian maksud dari Imam Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah membedakan wanita zina yang akhirnya hamil dan tidak hamil. Kalau wanita tersebut hamil, maka anak yang lahir tidak dianggap sebagai anak (secara nasab, pen.), hal ini dibedakan dengan yang tidak hamil. Imam Malik dan Imam Ahmad menyaratkan istibra’, inilah yang tepat. Akan tetapi Imam Malik, juga Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya menyaratkan istibra’ dengan sekali haid. Dalam pendapat Imam Ahmad yang lain, istibra’ itu dengan tiga kali haid, ini juga yang jadi pendapat kebanyakan ulama madzhab Hambali seperti Al-Qadhi Abu Ya’la dan murid-muridnya. Yang tepat, disyaratkan hanya istibra’ saja. Tidak disyaratkan tiga kali haid (seperti wanita yang diceraikan yang harus melewati masa ‘iddah, pen.).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 32: 110)   Bolehkah menikahi wanita yang dihamili? Kalau ingin menikahi wanita hamil karena zina oleh laki-laki yang menzinainya, yang tepat tetap menunggu sampai wanita tersebut melahirkan. Lalu bolehkah wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya? Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra dengan sanad shahih, dari ‘Abdullah bin Abi Yazid dari bapaknya bahwa Saba’ bin Tsabit pernah menikahi puteri dari Rabah bin Wahab. Saba’ mempunyai anak laki-laki (kita sebut A, pen.) dari pernikahannya dengan lainnya. Begitu pula perempuan tadi punya anak perempuan (kita sebut B, pen.) dari hasil pernikahan dengan lainnya. Diketahui si A akhirnya bersetubuh dengan si B tadi sampai hamil (hamil karena zina, pen.). Masalah ini akhirnya sampai pada Umar bin Al-Khattab. Mereka berdua mengakuinya lantas dijatuhi hukuman cambuk. Setelah itu, Umar tetap mendorong agar mereka menikah, namun anak laki-laki itu enggan. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 53-54.) Catatan: Hubungan antara anak laki-laki seorang duda dengan anak wanita seorang janda di mana orang tua masing-masing menikah bukan hubungan mahram, sehingga dibolehkan dan dimungkinkan terjadi pernikahan di antara mereka.   Bagaimana jika nikahnya sudah dianggap sah? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahan itu sah, maka nasab (anak) diikutkan kepadanya, dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah (kekerabatan) dengan kesepakatan ulama sesuai yang kami ketahui. Meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil (tidak teranggap) di hadapan Allah dan Rasul-Nya, dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram padahal sebenarnya haram, (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya).” (Majmu’ah Al-Fatawa, 32:66)   Jika Istri Seorang Pelacur Inilah dampak buruk jika istri adalah seorang pelacur sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi berikut: Menikahi wanita pezina dilarang dalam ajaran agama kita sampai ia bertaubat. Jika ada anak yang dilahirkan dari hasil melacur dengan laki-laki lain, lalu akhirnya dianggap anak oleh pasangan suami-istri berarti menyandarkan anak yang lahir tadi bukan pada bapaknya. Wanita pelacur kalau lagi marah dan tidak senang pada suaminya, maka ia bisa mencari laki-laki lain sebagai tempat pelampiasannya. Wanita pelacur akan mengantarkan suaminya pada hal yang diharamkan. Wanita pelacur akan membuat suaminya bisa mencari wanita lain sebagai tempat pelampiasan syahwat. Begitu pula laki-laki pezina akan membuat istrinya memikirkan mencari laki-laki lain untuk hal serupa. Wanita pezina akan membuat suaminya kehilangan rasa cemburu sehingga jadilah suaminya seorang dayyuts yang di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan, “Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: (1) pecandu khamar, (2) orang yang durhaka pada orang tua, dan (3) dayyuts, yaitu orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya.” (HR. Ahmad 2: 69, hadits ini shahih dilihat dari jalur lain) Wanita pezina akan mengajarkan anak-anaknya untuk berzina sehingga mereka menjadi keturunan yang rusak karena terbina dari keluarga yang fasik. Seseorang akan sesuai dengan agama teman dekatnya (al-mar’u ‘ala diini khalilihi). Tentunya yang berzina akan mempengaruhi pasangannya. Tersebarnya penyakit berbahaya dalam rumah sebagai hukuman zina yang disegerakan di dunia seperti terkena penyakit AIDS. Suami akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat jika terus membiarkan istrinya melacur. Harga diri orang yang berzina dan pasangannya akan jatuh di mata orang banyak, begitu pula di mata keluarganya. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 39-41.)   Faedah Ayat #03 Zina itu sangat jelek dan diharamkan bagi orang beriman. Laki-laki pezina untuk perempuan pezina, begitu pula sebaliknya. Mereka cocok dengan yang setipe. Tidak boleh menikah dengan pezina sampai ia bertaubat. Ditambahkan bagi wanita harus melewati masa istibra’ (sampai melahirkan atau sekali haid). Tidak pantas laki-laki beriman yang baik menikah dengan pezina (pelacur), begitu pula sebaliknya. Orang yang berzina tidak dalam keadaan beriman saat ia berzina. Maksiat itu mengurangi iman. Pada ayat ketiga dari surah An-Nuur disebutkan laki-laki dahulu kemudian perempuan pezina, padahal pada ayat kedua sebelumnya disebutkan perempuan lebih dahulu kemudian laki-laki. Hal ini dikarenakan laki-lakilah yang memulai melamar dan memulai meminta dalam hal nikah.   Wallahu a’lam. Moga Allah beri taufik dan hidayah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Cetakan kedua, tahun 1405 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Syarh Sunan Abi Daud libni Raslan. Cetakan pertama, tahun 1437 H. Ibnu Raslan. Penerbit Darul Falah. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, @ hari Arafah 9 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur pezina selingkuh surah an nuur surat an nuur zina

Idul Adha Bertepatan Hari Jum’at, Tidak Wajib Shalat Jumat?

Tidak Wajib Jum’atan Untuk yang Sudah Sholat ‘Id? Bismillah, wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Idul Adha kali ini bertepatan dengan hari Jum’at. Nah bagaimana sikap kita terkait sholat Jum’at? Tetap wajib atau bagaimana? Berikut penjelasan Syaikh Shalih Al fauzan hafidzohullah : Jika hari raya bertepatan dengan hari Jum’at, sementara kita sudah menjalankan sholat ‘Id, kemudian tiba waktu Dzhur, manakah yang lebih afdhol, antara sholat Jum’at atau sholat Dhuhur? Yang lebih afdhol tentu saja sholat Jum’at. Sholat Jum’at tetap dijalankan, jangan ditinggalkan. Harus tetap dilaksanakan. Yang lebih afdhol tentu saja anda menghadiri sholat Jum’at. Namun, kalaupun anda tidak mengerjakan sholat Jum’at, lalu anda sholat Dhuhur, itu sudah mencukupi. Tapi ingat, tentu saja hal ini tidak seperti yang dilakukan oleh sebagian saudara kita yang belum tahu. Mereka mengumandangkan azan Dhuhur, kemudian berkumpul di masjid lalu melaksanakan shalat Dhuhur berjamaah. Bukan… bukan seperti ini maksudnya. Penjelasan di atas (tidak wajib sholat Jum’at untuk yang sudah sholat ‘Id), berkenaan dengan orang yang sholat sendirian. Jadi mereka mengerjakan sholat Dhuhur sendiri-sendiri, atau sholat Dhuhur berjamaah sedikit di rumah, atau di tempat lain, atau di tempat istirahat. Adapun seorang azan Dhuhur, kemudian orang-orang berkumpul melaksanakan shalat Dhuhur, ini tidak sesuai dengan tuntunan. Rasul shallallahualaihiwasallam tidak memerintahkan demikian. Mereka (Rasul dan para sahabatnya) tidak pernah menyatakan, “adzanlah Dhuhur, lalu mari berjamaah di masjid, kemudian sholatlah Dhuhur jika kalian datang ke masjid di hari Jum’at (yang bertepatan dengan hari raya)” Rasulullah tidak pernah mengatakan seperti ini. Tidak pula memerintahkan demikian.. Catatan dari penjelasan beliau di atas : Pertama, boleh tidak mengerjakan sholat Jum’at untuk mereka yang sudah sholat ‘Id, meski yang lebih utama tetap sholat Jum’at. Sebagaimana dijelaskan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, من أراد أن يجمع فليجمع، ومن أراد أن يجلس فليجلس “Siapa yang ingin menghadiri Jum’atan, silahkan datang. Siapa yang ingin tetap di rumah, silahkan duduk di rumahnya (tidak berangkat Jum’atan).” (HR. Ibn Abi Syaibah dan Abdur Razaq). Kedua, yang dimaksud kewajiban sholat Jum’at gugur karena sudah mengerjakan sholat ‘Id, adalah untuk mereka yang sholat sendirian, atau sholat jamaah yang dihadiri sedikit orang selain di masjid. Adapun bila sholat Dhuhur di kerjakan berjamaah di masjid, sepatutnya mendirikan Jum’atan, bukan sekedar sholat Dhuhur. Ketiga, bagi para pengurus masjid, hendaklah tetap melaksanakan sholat Jum’at, untuk menfasilitasi jamaah yang ingin jum’atan. Sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Umarradhiyallahu’anhuma, “Di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu antara dua hari raya, yaitu idul fitri dan hari Jum’at. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat id, lalu berkhutbah di hadapan para sahabat, يا أيها الناس إنكم قد أصبتم خيراً وأجراً وإنا مجمعون، ومن أراد أن يجمع معنا فليجمع، ومن أراد أن يرجع إلى أهله فليرجع “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian telah mendapatkan kebaikan dan pahala, namun kami akan tetap melaksanakan Jum’atan. Siapa yang ingin ikut Jum’atan bersama kami, silahkan ikut. Siapa yang ingin pulang ke keluarganya, silahkan pulang.” Baca juga: Kesimpulan Hukum untuk Hari Raya di Hari Jumat Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori,Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tata Cara Berdoa, Dosa Mertua Terhadap Menantu, Tata Cara Nazar, Yang Membatalkan Puasa Sunnah, Shalat Lengkap, Wallpaper Matahari Pagi Visited 14 times, 1 visit(s) today Post Views: 523 QRIS donasi Yufid

Idul Adha Bertepatan Hari Jum’at, Tidak Wajib Shalat Jumat?

Tidak Wajib Jum’atan Untuk yang Sudah Sholat ‘Id? Bismillah, wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Idul Adha kali ini bertepatan dengan hari Jum’at. Nah bagaimana sikap kita terkait sholat Jum’at? Tetap wajib atau bagaimana? Berikut penjelasan Syaikh Shalih Al fauzan hafidzohullah : Jika hari raya bertepatan dengan hari Jum’at, sementara kita sudah menjalankan sholat ‘Id, kemudian tiba waktu Dzhur, manakah yang lebih afdhol, antara sholat Jum’at atau sholat Dhuhur? Yang lebih afdhol tentu saja sholat Jum’at. Sholat Jum’at tetap dijalankan, jangan ditinggalkan. Harus tetap dilaksanakan. Yang lebih afdhol tentu saja anda menghadiri sholat Jum’at. Namun, kalaupun anda tidak mengerjakan sholat Jum’at, lalu anda sholat Dhuhur, itu sudah mencukupi. Tapi ingat, tentu saja hal ini tidak seperti yang dilakukan oleh sebagian saudara kita yang belum tahu. Mereka mengumandangkan azan Dhuhur, kemudian berkumpul di masjid lalu melaksanakan shalat Dhuhur berjamaah. Bukan… bukan seperti ini maksudnya. Penjelasan di atas (tidak wajib sholat Jum’at untuk yang sudah sholat ‘Id), berkenaan dengan orang yang sholat sendirian. Jadi mereka mengerjakan sholat Dhuhur sendiri-sendiri, atau sholat Dhuhur berjamaah sedikit di rumah, atau di tempat lain, atau di tempat istirahat. Adapun seorang azan Dhuhur, kemudian orang-orang berkumpul melaksanakan shalat Dhuhur, ini tidak sesuai dengan tuntunan. Rasul shallallahualaihiwasallam tidak memerintahkan demikian. Mereka (Rasul dan para sahabatnya) tidak pernah menyatakan, “adzanlah Dhuhur, lalu mari berjamaah di masjid, kemudian sholatlah Dhuhur jika kalian datang ke masjid di hari Jum’at (yang bertepatan dengan hari raya)” Rasulullah tidak pernah mengatakan seperti ini. Tidak pula memerintahkan demikian.. Catatan dari penjelasan beliau di atas : Pertama, boleh tidak mengerjakan sholat Jum’at untuk mereka yang sudah sholat ‘Id, meski yang lebih utama tetap sholat Jum’at. Sebagaimana dijelaskan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, من أراد أن يجمع فليجمع، ومن أراد أن يجلس فليجلس “Siapa yang ingin menghadiri Jum’atan, silahkan datang. Siapa yang ingin tetap di rumah, silahkan duduk di rumahnya (tidak berangkat Jum’atan).” (HR. Ibn Abi Syaibah dan Abdur Razaq). Kedua, yang dimaksud kewajiban sholat Jum’at gugur karena sudah mengerjakan sholat ‘Id, adalah untuk mereka yang sholat sendirian, atau sholat jamaah yang dihadiri sedikit orang selain di masjid. Adapun bila sholat Dhuhur di kerjakan berjamaah di masjid, sepatutnya mendirikan Jum’atan, bukan sekedar sholat Dhuhur. Ketiga, bagi para pengurus masjid, hendaklah tetap melaksanakan sholat Jum’at, untuk menfasilitasi jamaah yang ingin jum’atan. Sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Umarradhiyallahu’anhuma, “Di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu antara dua hari raya, yaitu idul fitri dan hari Jum’at. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat id, lalu berkhutbah di hadapan para sahabat, يا أيها الناس إنكم قد أصبتم خيراً وأجراً وإنا مجمعون، ومن أراد أن يجمع معنا فليجمع، ومن أراد أن يرجع إلى أهله فليرجع “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian telah mendapatkan kebaikan dan pahala, namun kami akan tetap melaksanakan Jum’atan. Siapa yang ingin ikut Jum’atan bersama kami, silahkan ikut. Siapa yang ingin pulang ke keluarganya, silahkan pulang.” Baca juga: Kesimpulan Hukum untuk Hari Raya di Hari Jumat Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori,Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tata Cara Berdoa, Dosa Mertua Terhadap Menantu, Tata Cara Nazar, Yang Membatalkan Puasa Sunnah, Shalat Lengkap, Wallpaper Matahari Pagi Visited 14 times, 1 visit(s) today Post Views: 523 QRIS donasi Yufid
Tidak Wajib Jum’atan Untuk yang Sudah Sholat ‘Id? Bismillah, wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Idul Adha kali ini bertepatan dengan hari Jum’at. Nah bagaimana sikap kita terkait sholat Jum’at? Tetap wajib atau bagaimana? Berikut penjelasan Syaikh Shalih Al fauzan hafidzohullah : Jika hari raya bertepatan dengan hari Jum’at, sementara kita sudah menjalankan sholat ‘Id, kemudian tiba waktu Dzhur, manakah yang lebih afdhol, antara sholat Jum’at atau sholat Dhuhur? Yang lebih afdhol tentu saja sholat Jum’at. Sholat Jum’at tetap dijalankan, jangan ditinggalkan. Harus tetap dilaksanakan. Yang lebih afdhol tentu saja anda menghadiri sholat Jum’at. Namun, kalaupun anda tidak mengerjakan sholat Jum’at, lalu anda sholat Dhuhur, itu sudah mencukupi. Tapi ingat, tentu saja hal ini tidak seperti yang dilakukan oleh sebagian saudara kita yang belum tahu. Mereka mengumandangkan azan Dhuhur, kemudian berkumpul di masjid lalu melaksanakan shalat Dhuhur berjamaah. Bukan… bukan seperti ini maksudnya. Penjelasan di atas (tidak wajib sholat Jum’at untuk yang sudah sholat ‘Id), berkenaan dengan orang yang sholat sendirian. Jadi mereka mengerjakan sholat Dhuhur sendiri-sendiri, atau sholat Dhuhur berjamaah sedikit di rumah, atau di tempat lain, atau di tempat istirahat. Adapun seorang azan Dhuhur, kemudian orang-orang berkumpul melaksanakan shalat Dhuhur, ini tidak sesuai dengan tuntunan. Rasul shallallahualaihiwasallam tidak memerintahkan demikian. Mereka (Rasul dan para sahabatnya) tidak pernah menyatakan, “adzanlah Dhuhur, lalu mari berjamaah di masjid, kemudian sholatlah Dhuhur jika kalian datang ke masjid di hari Jum’at (yang bertepatan dengan hari raya)” Rasulullah tidak pernah mengatakan seperti ini. Tidak pula memerintahkan demikian.. Catatan dari penjelasan beliau di atas : Pertama, boleh tidak mengerjakan sholat Jum’at untuk mereka yang sudah sholat ‘Id, meski yang lebih utama tetap sholat Jum’at. Sebagaimana dijelaskan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, من أراد أن يجمع فليجمع، ومن أراد أن يجلس فليجلس “Siapa yang ingin menghadiri Jum’atan, silahkan datang. Siapa yang ingin tetap di rumah, silahkan duduk di rumahnya (tidak berangkat Jum’atan).” (HR. Ibn Abi Syaibah dan Abdur Razaq). Kedua, yang dimaksud kewajiban sholat Jum’at gugur karena sudah mengerjakan sholat ‘Id, adalah untuk mereka yang sholat sendirian, atau sholat jamaah yang dihadiri sedikit orang selain di masjid. Adapun bila sholat Dhuhur di kerjakan berjamaah di masjid, sepatutnya mendirikan Jum’atan, bukan sekedar sholat Dhuhur. Ketiga, bagi para pengurus masjid, hendaklah tetap melaksanakan sholat Jum’at, untuk menfasilitasi jamaah yang ingin jum’atan. Sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Umarradhiyallahu’anhuma, “Di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu antara dua hari raya, yaitu idul fitri dan hari Jum’at. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat id, lalu berkhutbah di hadapan para sahabat, يا أيها الناس إنكم قد أصبتم خيراً وأجراً وإنا مجمعون، ومن أراد أن يجمع معنا فليجمع، ومن أراد أن يرجع إلى أهله فليرجع “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian telah mendapatkan kebaikan dan pahala, namun kami akan tetap melaksanakan Jum’atan. Siapa yang ingin ikut Jum’atan bersama kami, silahkan ikut. Siapa yang ingin pulang ke keluarganya, silahkan pulang.” Baca juga: Kesimpulan Hukum untuk Hari Raya di Hari Jumat Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori,Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tata Cara Berdoa, Dosa Mertua Terhadap Menantu, Tata Cara Nazar, Yang Membatalkan Puasa Sunnah, Shalat Lengkap, Wallpaper Matahari Pagi Visited 14 times, 1 visit(s) today Post Views: 523 QRIS donasi Yufid


Tidak Wajib Jum’atan Untuk yang Sudah Sholat ‘Id? Bismillah, wassholaatu wassalam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Idul Adha kali ini bertepatan dengan hari Jum’at. Nah bagaimana sikap kita terkait sholat Jum’at? Tetap wajib atau bagaimana? Berikut penjelasan Syaikh Shalih Al fauzan hafidzohullah : Jika hari raya bertepatan dengan hari Jum’at, sementara kita sudah menjalankan sholat ‘Id, kemudian tiba waktu Dzhur, manakah yang lebih afdhol, antara sholat Jum’at atau sholat Dhuhur? Yang lebih afdhol tentu saja sholat Jum’at. Sholat Jum’at tetap dijalankan, jangan ditinggalkan. Harus tetap dilaksanakan. Yang lebih afdhol tentu saja anda menghadiri sholat Jum’at. Namun, kalaupun anda tidak mengerjakan sholat Jum’at, lalu anda sholat Dhuhur, itu sudah mencukupi. Tapi ingat, tentu saja hal ini tidak seperti yang dilakukan oleh sebagian saudara kita yang belum tahu. Mereka mengumandangkan azan Dhuhur, kemudian berkumpul di masjid lalu melaksanakan shalat Dhuhur berjamaah. Bukan… bukan seperti ini maksudnya. Penjelasan di atas (tidak wajib sholat Jum’at untuk yang sudah sholat ‘Id), berkenaan dengan orang yang sholat sendirian. Jadi mereka mengerjakan sholat Dhuhur sendiri-sendiri, atau sholat Dhuhur berjamaah sedikit di rumah, atau di tempat lain, atau di tempat istirahat. Adapun seorang azan Dhuhur, kemudian orang-orang berkumpul melaksanakan shalat Dhuhur, ini tidak sesuai dengan tuntunan. Rasul shallallahualaihiwasallam tidak memerintahkan demikian. Mereka (Rasul dan para sahabatnya) tidak pernah menyatakan, “adzanlah Dhuhur, lalu mari berjamaah di masjid, kemudian sholatlah Dhuhur jika kalian datang ke masjid di hari Jum’at (yang bertepatan dengan hari raya)” Rasulullah tidak pernah mengatakan seperti ini. Tidak pula memerintahkan demikian.. Catatan dari penjelasan beliau di atas : Pertama, boleh tidak mengerjakan sholat Jum’at untuk mereka yang sudah sholat ‘Id, meski yang lebih utama tetap sholat Jum’at. Sebagaimana dijelaskan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, من أراد أن يجمع فليجمع، ومن أراد أن يجلس فليجلس “Siapa yang ingin menghadiri Jum’atan, silahkan datang. Siapa yang ingin tetap di rumah, silahkan duduk di rumahnya (tidak berangkat Jum’atan).” (HR. Ibn Abi Syaibah dan Abdur Razaq). Kedua, yang dimaksud kewajiban sholat Jum’at gugur karena sudah mengerjakan sholat ‘Id, adalah untuk mereka yang sholat sendirian, atau sholat jamaah yang dihadiri sedikit orang selain di masjid. Adapun bila sholat Dhuhur di kerjakan berjamaah di masjid, sepatutnya mendirikan Jum’atan, bukan sekedar sholat Dhuhur. Ketiga, bagi para pengurus masjid, hendaklah tetap melaksanakan sholat Jum’at, untuk menfasilitasi jamaah yang ingin jum’atan. Sebagaimana dikisahkan oleh Ibnu Umarradhiyallahu’anhuma, “Di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu antara dua hari raya, yaitu idul fitri dan hari Jum’at. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat id, lalu berkhutbah di hadapan para sahabat, يا أيها الناس إنكم قد أصبتم خيراً وأجراً وإنا مجمعون، ومن أراد أن يجمع معنا فليجمع، ومن أراد أن يرجع إلى أهله فليرجع “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian telah mendapatkan kebaikan dan pahala, namun kami akan tetap melaksanakan Jum’atan. Siapa yang ingin ikut Jum’atan bersama kami, silahkan ikut. Siapa yang ingin pulang ke keluarganya, silahkan pulang.” Baca juga: Kesimpulan Hukum untuk Hari Raya di Hari Jumat Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori,Lc. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tata Cara Berdoa, Dosa Mertua Terhadap Menantu, Tata Cara Nazar, Yang Membatalkan Puasa Sunnah, Shalat Lengkap, Wallpaper Matahari Pagi Visited 14 times, 1 visit(s) today Post Views: 523 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Takutlah terhadap Adzab Kubur (01)

Daar ad-Dunya, Daarul Barzakh dan Daarul AkhiratAdzab kubur adalah sesuatu yang telah diberitakan kebenarannya oleh Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ para ulama. Alam kubur disebut juga barzakh, karena alam ini memisahkan antara dunia dan akhirat.Setiap orang akan berada di tiga alam yang berbeda: alam dunia (daar ad-dunya), alam kubur (daarul barzakh), dan alam akhirat (daarul qarar). Dunia adalah alam untuk memperbanyak amal, dan tidak ada hisab di dalamnya. Alam kubur adalah tempat untuk menunggu, yang kemudian berpindah menuju alam akhirat ketika kita semua dibangkitkan dari kubur kita.Meskipun alam untuk menunggu, di alam kubur seseorang akan berada pada keadaan yang menggambarkan kondisinya di akhirat kelak, apakah dia masuk surga ataukah masuk neraka. Apakah dia akan diadzab di kuburnya, ataukah dia akan mendapatkan nikmat. Oleh karena itu, alam kubur adalah taman di antara taman-taman surga, ataukah jurang dari jurang-jurang neraka.Fitnah KuburKetika seseorang pertama kali diletakkan di kuburnya dan selesailah proses pemakamannya, dia didatangi dua malaikat. Ruhnya akan dikembalikan ke jasadnya, kemudian didudukkan untuk ditanya: siapakah Rabbmu?; apa agamamu?; dan siapakah Nabimu? Orang-orang mukmin akan menjawab, “Rabbku adalah Allah, Islam adalah agamaku dan Muhammad adalah Nabiku.” Allah Ta’ala akan meneguhkannya dengan jawaban tersebut, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat. Dan Allah menyesatkan orang-orang yang dzalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim [14]: 27)Ketika dia menjawab dengan jawaban tersebut, maka terdengarlah seruan dari atas langit,أَنْ قَدْ صَدَقَ عَبْدِي، فَأَفْرِشُوهُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى الْجَنَّةِ“Hamba-Ku benar. Hamparkanlah surga untuknya, dan bukakanlah untuknya pintu-pintu surga.” (HR. Abu Dawud no. 4753 dan Ahmad 4/288)Kemudian diluaskanlah kuburnya sejauh mata memandang dan datanglah semerbak wangi surga dan dia menunggu tempatnya di surga. Dia pun berkata, “Wahai Rabbku, segerakanlah hari kiamat, sehingga aku bisa kembali ke keluarga dan hartaku (di surga, pen.).”Adapun orang-orang munafik, ketika mendapatkan pertanyaan tersebut, mereka tidak mampu menjawabnya. Mereka berkata, “Haa, haa, aku tidak tahu. Aku mendengar orang-orang mengucapkan seuatu, lalu aku pun (ikut-ikutan) mengucapkannya.” Maksudnya, ketika di dunia mereka hanya ikut-ikutan agar bisa hidup damai bersama orang-orang mukmin, meskipun mereka (orang munafik) tidak memiliki iman dan tauhid dalam hatinya. Mereka ikut-ikutan menjadi (seolah-olah) beriman agar mendapatkan keuntungan duniawi tertentu.Mereka inilah orang-orang munafik yang menampilkan amal shalih, namun hatinya kufur dan ingkar. Sehingga mereka pun dihalangi dari menjawab pertanyaan kubur dengan benar. Mereka tidak mampu menjawabnya, meskipun ketika di dunia mereka bisa mengucapkannya. Karena ketika mereka di dunia, mereka mengucapkan syahadat dalam kondisi munafik.Setelah mereka menjawab dengan perkataan tersebut di atas, maka terdengarlah seruan dari langit,أَنْ كَذَبَ، فَافْرِشُوا لَهُ مِنَ النَّارِ، وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى النَّارِ“Hamba-Ku berdusta. Hamparkanlah neraka untuknya, dan bukakanlah untuknya pintu-pintu neraka.” (HR. Abu Dawud no. 4753 dan Ahmad Ahmad 4/288)Kuburnya pun disempitkan, sehingga terjepitlah tulang-tulang persendiannya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ“Dan Allah menyesatkan orang-orang yang dzalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim [14]: 27)Dia pun diadzab di kuburnya, dan berada di jurang di antara jurang-jurang neraka. \[Bersambung]Daftar Link Artikel Ini: Takutlah terhadap Adzab Kubur (01) Takutlah terhadap Adzab Kubur (02) ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 30 Sya’ban 1438/26 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 113-114 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Hadits Menuntut Ilmu, Orang Berhutang, Cinta Tanah Air Menurut Islam, Stdi Imam Syafii Jember, Roh Manusia Setelah Meninggal Menurut Islam

Takutlah terhadap Adzab Kubur (01)

Daar ad-Dunya, Daarul Barzakh dan Daarul AkhiratAdzab kubur adalah sesuatu yang telah diberitakan kebenarannya oleh Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ para ulama. Alam kubur disebut juga barzakh, karena alam ini memisahkan antara dunia dan akhirat.Setiap orang akan berada di tiga alam yang berbeda: alam dunia (daar ad-dunya), alam kubur (daarul barzakh), dan alam akhirat (daarul qarar). Dunia adalah alam untuk memperbanyak amal, dan tidak ada hisab di dalamnya. Alam kubur adalah tempat untuk menunggu, yang kemudian berpindah menuju alam akhirat ketika kita semua dibangkitkan dari kubur kita.Meskipun alam untuk menunggu, di alam kubur seseorang akan berada pada keadaan yang menggambarkan kondisinya di akhirat kelak, apakah dia masuk surga ataukah masuk neraka. Apakah dia akan diadzab di kuburnya, ataukah dia akan mendapatkan nikmat. Oleh karena itu, alam kubur adalah taman di antara taman-taman surga, ataukah jurang dari jurang-jurang neraka.Fitnah KuburKetika seseorang pertama kali diletakkan di kuburnya dan selesailah proses pemakamannya, dia didatangi dua malaikat. Ruhnya akan dikembalikan ke jasadnya, kemudian didudukkan untuk ditanya: siapakah Rabbmu?; apa agamamu?; dan siapakah Nabimu? Orang-orang mukmin akan menjawab, “Rabbku adalah Allah, Islam adalah agamaku dan Muhammad adalah Nabiku.” Allah Ta’ala akan meneguhkannya dengan jawaban tersebut, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat. Dan Allah menyesatkan orang-orang yang dzalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim [14]: 27)Ketika dia menjawab dengan jawaban tersebut, maka terdengarlah seruan dari atas langit,أَنْ قَدْ صَدَقَ عَبْدِي، فَأَفْرِشُوهُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى الْجَنَّةِ“Hamba-Ku benar. Hamparkanlah surga untuknya, dan bukakanlah untuknya pintu-pintu surga.” (HR. Abu Dawud no. 4753 dan Ahmad 4/288)Kemudian diluaskanlah kuburnya sejauh mata memandang dan datanglah semerbak wangi surga dan dia menunggu tempatnya di surga. Dia pun berkata, “Wahai Rabbku, segerakanlah hari kiamat, sehingga aku bisa kembali ke keluarga dan hartaku (di surga, pen.).”Adapun orang-orang munafik, ketika mendapatkan pertanyaan tersebut, mereka tidak mampu menjawabnya. Mereka berkata, “Haa, haa, aku tidak tahu. Aku mendengar orang-orang mengucapkan seuatu, lalu aku pun (ikut-ikutan) mengucapkannya.” Maksudnya, ketika di dunia mereka hanya ikut-ikutan agar bisa hidup damai bersama orang-orang mukmin, meskipun mereka (orang munafik) tidak memiliki iman dan tauhid dalam hatinya. Mereka ikut-ikutan menjadi (seolah-olah) beriman agar mendapatkan keuntungan duniawi tertentu.Mereka inilah orang-orang munafik yang menampilkan amal shalih, namun hatinya kufur dan ingkar. Sehingga mereka pun dihalangi dari menjawab pertanyaan kubur dengan benar. Mereka tidak mampu menjawabnya, meskipun ketika di dunia mereka bisa mengucapkannya. Karena ketika mereka di dunia, mereka mengucapkan syahadat dalam kondisi munafik.Setelah mereka menjawab dengan perkataan tersebut di atas, maka terdengarlah seruan dari langit,أَنْ كَذَبَ، فَافْرِشُوا لَهُ مِنَ النَّارِ، وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى النَّارِ“Hamba-Ku berdusta. Hamparkanlah neraka untuknya, dan bukakanlah untuknya pintu-pintu neraka.” (HR. Abu Dawud no. 4753 dan Ahmad Ahmad 4/288)Kuburnya pun disempitkan, sehingga terjepitlah tulang-tulang persendiannya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ“Dan Allah menyesatkan orang-orang yang dzalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim [14]: 27)Dia pun diadzab di kuburnya, dan berada di jurang di antara jurang-jurang neraka. \[Bersambung]Daftar Link Artikel Ini: Takutlah terhadap Adzab Kubur (01) Takutlah terhadap Adzab Kubur (02) ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 30 Sya’ban 1438/26 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 113-114 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Hadits Menuntut Ilmu, Orang Berhutang, Cinta Tanah Air Menurut Islam, Stdi Imam Syafii Jember, Roh Manusia Setelah Meninggal Menurut Islam
Daar ad-Dunya, Daarul Barzakh dan Daarul AkhiratAdzab kubur adalah sesuatu yang telah diberitakan kebenarannya oleh Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ para ulama. Alam kubur disebut juga barzakh, karena alam ini memisahkan antara dunia dan akhirat.Setiap orang akan berada di tiga alam yang berbeda: alam dunia (daar ad-dunya), alam kubur (daarul barzakh), dan alam akhirat (daarul qarar). Dunia adalah alam untuk memperbanyak amal, dan tidak ada hisab di dalamnya. Alam kubur adalah tempat untuk menunggu, yang kemudian berpindah menuju alam akhirat ketika kita semua dibangkitkan dari kubur kita.Meskipun alam untuk menunggu, di alam kubur seseorang akan berada pada keadaan yang menggambarkan kondisinya di akhirat kelak, apakah dia masuk surga ataukah masuk neraka. Apakah dia akan diadzab di kuburnya, ataukah dia akan mendapatkan nikmat. Oleh karena itu, alam kubur adalah taman di antara taman-taman surga, ataukah jurang dari jurang-jurang neraka.Fitnah KuburKetika seseorang pertama kali diletakkan di kuburnya dan selesailah proses pemakamannya, dia didatangi dua malaikat. Ruhnya akan dikembalikan ke jasadnya, kemudian didudukkan untuk ditanya: siapakah Rabbmu?; apa agamamu?; dan siapakah Nabimu? Orang-orang mukmin akan menjawab, “Rabbku adalah Allah, Islam adalah agamaku dan Muhammad adalah Nabiku.” Allah Ta’ala akan meneguhkannya dengan jawaban tersebut, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat. Dan Allah menyesatkan orang-orang yang dzalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim [14]: 27)Ketika dia menjawab dengan jawaban tersebut, maka terdengarlah seruan dari atas langit,أَنْ قَدْ صَدَقَ عَبْدِي، فَأَفْرِشُوهُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى الْجَنَّةِ“Hamba-Ku benar. Hamparkanlah surga untuknya, dan bukakanlah untuknya pintu-pintu surga.” (HR. Abu Dawud no. 4753 dan Ahmad 4/288)Kemudian diluaskanlah kuburnya sejauh mata memandang dan datanglah semerbak wangi surga dan dia menunggu tempatnya di surga. Dia pun berkata, “Wahai Rabbku, segerakanlah hari kiamat, sehingga aku bisa kembali ke keluarga dan hartaku (di surga, pen.).”Adapun orang-orang munafik, ketika mendapatkan pertanyaan tersebut, mereka tidak mampu menjawabnya. Mereka berkata, “Haa, haa, aku tidak tahu. Aku mendengar orang-orang mengucapkan seuatu, lalu aku pun (ikut-ikutan) mengucapkannya.” Maksudnya, ketika di dunia mereka hanya ikut-ikutan agar bisa hidup damai bersama orang-orang mukmin, meskipun mereka (orang munafik) tidak memiliki iman dan tauhid dalam hatinya. Mereka ikut-ikutan menjadi (seolah-olah) beriman agar mendapatkan keuntungan duniawi tertentu.Mereka inilah orang-orang munafik yang menampilkan amal shalih, namun hatinya kufur dan ingkar. Sehingga mereka pun dihalangi dari menjawab pertanyaan kubur dengan benar. Mereka tidak mampu menjawabnya, meskipun ketika di dunia mereka bisa mengucapkannya. Karena ketika mereka di dunia, mereka mengucapkan syahadat dalam kondisi munafik.Setelah mereka menjawab dengan perkataan tersebut di atas, maka terdengarlah seruan dari langit,أَنْ كَذَبَ، فَافْرِشُوا لَهُ مِنَ النَّارِ، وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى النَّارِ“Hamba-Ku berdusta. Hamparkanlah neraka untuknya, dan bukakanlah untuknya pintu-pintu neraka.” (HR. Abu Dawud no. 4753 dan Ahmad Ahmad 4/288)Kuburnya pun disempitkan, sehingga terjepitlah tulang-tulang persendiannya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ“Dan Allah menyesatkan orang-orang yang dzalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim [14]: 27)Dia pun diadzab di kuburnya, dan berada di jurang di antara jurang-jurang neraka. \[Bersambung]Daftar Link Artikel Ini: Takutlah terhadap Adzab Kubur (01) Takutlah terhadap Adzab Kubur (02) ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 30 Sya’ban 1438/26 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 113-114 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Hadits Menuntut Ilmu, Orang Berhutang, Cinta Tanah Air Menurut Islam, Stdi Imam Syafii Jember, Roh Manusia Setelah Meninggal Menurut Islam


Daar ad-Dunya, Daarul Barzakh dan Daarul AkhiratAdzab kubur adalah sesuatu yang telah diberitakan kebenarannya oleh Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ para ulama. Alam kubur disebut juga barzakh, karena alam ini memisahkan antara dunia dan akhirat.Setiap orang akan berada di tiga alam yang berbeda: alam dunia (daar ad-dunya), alam kubur (daarul barzakh), dan alam akhirat (daarul qarar). Dunia adalah alam untuk memperbanyak amal, dan tidak ada hisab di dalamnya. Alam kubur adalah tempat untuk menunggu, yang kemudian berpindah menuju alam akhirat ketika kita semua dibangkitkan dari kubur kita.Meskipun alam untuk menunggu, di alam kubur seseorang akan berada pada keadaan yang menggambarkan kondisinya di akhirat kelak, apakah dia masuk surga ataukah masuk neraka. Apakah dia akan diadzab di kuburnya, ataukah dia akan mendapatkan nikmat. Oleh karena itu, alam kubur adalah taman di antara taman-taman surga, ataukah jurang dari jurang-jurang neraka.Fitnah KuburKetika seseorang pertama kali diletakkan di kuburnya dan selesailah proses pemakamannya, dia didatangi dua malaikat. Ruhnya akan dikembalikan ke jasadnya, kemudian didudukkan untuk ditanya: siapakah Rabbmu?; apa agamamu?; dan siapakah Nabimu? Orang-orang mukmin akan menjawab, “Rabbku adalah Allah, Islam adalah agamaku dan Muhammad adalah Nabiku.” Allah Ta’ala akan meneguhkannya dengan jawaban tersebut, sebagaimana firman Allah Ta’ala,يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat. Dan Allah menyesatkan orang-orang yang dzalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim [14]: 27)Ketika dia menjawab dengan jawaban tersebut, maka terdengarlah seruan dari atas langit,أَنْ قَدْ صَدَقَ عَبْدِي، فَأَفْرِشُوهُ مِنَ الْجَنَّةِ، وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى الْجَنَّةِ“Hamba-Ku benar. Hamparkanlah surga untuknya, dan bukakanlah untuknya pintu-pintu surga.” (HR. Abu Dawud no. 4753 dan Ahmad 4/288)Kemudian diluaskanlah kuburnya sejauh mata memandang dan datanglah semerbak wangi surga dan dia menunggu tempatnya di surga. Dia pun berkata, “Wahai Rabbku, segerakanlah hari kiamat, sehingga aku bisa kembali ke keluarga dan hartaku (di surga, pen.).”Adapun orang-orang munafik, ketika mendapatkan pertanyaan tersebut, mereka tidak mampu menjawabnya. Mereka berkata, “Haa, haa, aku tidak tahu. Aku mendengar orang-orang mengucapkan seuatu, lalu aku pun (ikut-ikutan) mengucapkannya.” Maksudnya, ketika di dunia mereka hanya ikut-ikutan agar bisa hidup damai bersama orang-orang mukmin, meskipun mereka (orang munafik) tidak memiliki iman dan tauhid dalam hatinya. Mereka ikut-ikutan menjadi (seolah-olah) beriman agar mendapatkan keuntungan duniawi tertentu.Mereka inilah orang-orang munafik yang menampilkan amal shalih, namun hatinya kufur dan ingkar. Sehingga mereka pun dihalangi dari menjawab pertanyaan kubur dengan benar. Mereka tidak mampu menjawabnya, meskipun ketika di dunia mereka bisa mengucapkannya. Karena ketika mereka di dunia, mereka mengucapkan syahadat dalam kondisi munafik.Setelah mereka menjawab dengan perkataan tersebut di atas, maka terdengarlah seruan dari langit,أَنْ كَذَبَ، فَافْرِشُوا لَهُ مِنَ النَّارِ، وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى النَّارِ“Hamba-Ku berdusta. Hamparkanlah neraka untuknya, dan bukakanlah untuknya pintu-pintu neraka.” (HR. Abu Dawud no. 4753 dan Ahmad Ahmad 4/288)Kuburnya pun disempitkan, sehingga terjepitlah tulang-tulang persendiannya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ“Dan Allah menyesatkan orang-orang yang dzalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim [14]: 27)Dia pun diadzab di kuburnya, dan berada di jurang di antara jurang-jurang neraka. \[Bersambung]Daftar Link Artikel Ini: Takutlah terhadap Adzab Kubur (01) Takutlah terhadap Adzab Kubur (02) ***Diselesaikan di pagi hari, Rotterdam NL 30 Sya’ban 1438/26 Mei 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orReferensi:Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 113-114 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Hadits Menuntut Ilmu, Orang Berhutang, Cinta Tanah Air Menurut Islam, Stdi Imam Syafii Jember, Roh Manusia Setelah Meninggal Menurut Islam
Prev     Next