Tiga Kesalahpahaman tentang Ruqyah (02)

Baca pembahasan sebelumnya Tiga Kesalahpahaman tentang Ruqyah (01)Ruqyah dapat Dilakukan oleh Siapa SajaSebagian orang menganggap bahwa ruqyah hanya bisa dilakukan oleh orang tertentu saja seperti ustadz atau kyai. Sehingga ketika seseorang merasa membutuhkan ruqyah, dia selalu mencari pertolongan ustadz atau kyai tersebut. Padahal, ruqyah bukan hanya khusus bisa dilakukan oleh orang-orang tertentu. Akan tetapi, bisa dilakukan oleh siapa saja dengan melakukan ruqyah mandiri.Hakikat ruqyah adalah berdoa kepada Allah Ta’ala. Sehingga kapan pun seorang muslim tertimpa musibah dengan jatuh sakit, hendaknya dia meruqyah diri sendiri kemudian menempuh usaha lainnya seperti berobat ke dokter. Sehingga ruqyah sebetulnya adalah usaha pertama yang harus ditempuh oleh seorang muslim ketika jatuh sakit, sebelum menempuh usaha atau sebab-sebab kesembuhan lainnya. Bahkan, meminta untuk diruqyah oleh orang lain (ustadz, kyai, atau yang lain) bisa jadi mengurangi ketauhidan dan sikap tawakkal seseorang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa di antara umat beliau, ada orang-orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab di neraka. Siapakah mereka? Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ « عُرِضَتْ عَلَىَّ الأُمَمُ فَرَأَيْتُ النَّبِىَّ وَمَعَهُ الرُّهَيْطُ وَالنَّبِىَّ وَمَعَهُ الرَّجُلُ وَالرَّجُلاَنِ وَالنَّبِىَّ لَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ إِذْ رُفِعَ لِى سَوَادٌ عَظِيمٌ فَظَنَنْتُ أَنَّهُمْ أُمَّتِى فَقِيلَ لِى هَذَا مُوسَى وَقَوْمُهُ فَنَظَرْتُ فَإِذَا سَوَادٌ عَظِيمٌ فَقِيلَ لِى هَذِهِ أُمَّتُكَ وَمَعَهُمْ سَبْعُونَ أَلْفًا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلاَ عَذَابٍ ». ثُمَّ نَهَضَ فَدَخَلَ مَنْزِلَهُ فَخَاضَ النَّاسُ فِى أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلاَ عَذَابٍ فَقَالَ بَعْضُهُمْ فَلَعَلَّهُمُ الَّذِينَ صَحِبُوا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَقَالَ بَعْضُهُمْ فَلَعَلَّهُمُ الَّذِينَ وُلِدُوا فِى الإِسْلاَمِ وَلَمْ يُشْرِكُوا بِاللَّهِ. وَذَكَرُوا أَشْيَاءَ فَخَرَجَ عَلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ « مَا الَّذِى تَخُوضُونَ فِيهِ ». فَأَخْبَرُوهُ فَقَالَ « هُمُ الَّذِينَ لاَ يَرْقُونَ وَلاَ يَسْتَرْقُونَ وَلاَ يَتَطَيَّرُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ »“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Telah ditampakkan kepadaku umat-umat. Aku melihat seorang Nabi yang bersamanya beberapa orang dan seorang Nabi yang bersamanya satu dan dua orang, serta seorang Nabi yang tidak ada seorang pun bersamanya. Tiba-tiba ditampakkan kepadaku suatu jumlah yang banyak. Aku pun mengira bahwa mereka adalah umatku. Tetapi dikatakan kepadaku, ‘Ini adalah Musa bersama kaumnya’. Lalu, tiba-tiba aku melihat lagi suatu jumlah yang besar pula. Maka dikatakan kepadaku, ‘Ini adalah umatmu, dan bersama mereka ada 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.’” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan bergegas masuk ke dalam rumahnya. Maka orang-orang pun mulai membicarakan siapakah mereka itu. Di antara mereka ada yang berkata, “Mungkin saja mereka adalah orang-orang yang menjadi sahabat Rasulullah.” Ada lagi yang berkata, “Mungkin saja mereka adalah orang-orang yang dilahirkan dalam lingkungan Islam, sehingga mereka tidak pernah berbuat syirik sedikit pun kepada Allah.”Mereka juga menyebutkan lagi beberapa perkara (kemungkinan) yang lain. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, mereka memberitahukan hal tersebut kepada beliau. Maka beliau bersabda, “Mereka itu adalah orang-orang yang tidak meminta ruqyah, tidak meminta supaya lukanya ditempel dengan besi yang dipanaskan (baca: pengobatan dengan “kay”), dan tidak melakukan tathayyur, dan mereka pun bertawakkal kepada Rabb mereka.” (HR. Bukhari no. 5705, 5752 dan Muslim no. 220)Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,وذلك لأن هؤلاء دخلوا الجنة بغير حساب، لكمال توحيدهم، ولهذا نفى عنهم الاسترقاء، وهو سؤال الناس أن يرقوهم“Hal itu karena mereka masuk surga tanpa hisab disebabkan oleh kesempurnaan tauhid yang mereka miliki. Sehingga mereka tidak pernah melakukan istirqa’, yaitu meminta untuk diruqyah oleh orang lain.” [1] Meminta untuk diruqyah oleh orang lain dapat mengurangi kesempurnaan tauhid seseorang, karena pada diri orang yang meminta diruqyah, terdapat kecondongan dan penyandaran hati kepada selain Allah Ta’ala. Ketika meminta untuk diruqyah, hatinya cenderung lebih condong kepada seseorang yang dia mintai tolong tersebut (kyai atau ustadz) atau kepada ruqyah itu sendiri, dan bukan bersandar kepada Allah Ta’ala. Di antara indikasinya, hati seseorang merasa “lebih mantap” ketika diruqyah oleh kyai fulan. Apalagi jika disertai keyakinan-keyakinan berlebihan terhadap sosok peruqyah tersebut, misalnya ruqyah yang dilakukan kyai fulan “pasti” mujarab atau “pasti” berhasil.Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata ketika menjelaskan makna hadits di atas,لأن الطالب للرقية يكون في قلبه ميل للراقي ، حتى يرفع ما به من جهة السبب . وهذا النفي الوارد في قوله : « لا يسترقون » ؛ لأن الناس في شأن الرقية تتعلق قلوبهم بها جدا أكثر من تعلقهم بالطب ونحوه“Karena seseorang yang meminta ruqyah akan menyebabkan ketergantungan hati kepada peruqyah. Sampai-sampai dia mengangkat derajatnya lebih dari sekedar sarana (maksudnya, dia menyangka bahwa peruqyah adalah penyebab kesembuhan itu sendiri, pen.). Inilah maksud menafikan dalam hadits “tidak minta diruqyah”. Terkait dengan ruqyah, manusia bisa jadi lebih bergantung kepada ruqyah daripada pengobatan kedokteran atau sejenisnya.” [2] Akan tetapi, jika terdapat kebutuhan (al-haajah) untuk meminta diruqyah, hal ini tidaklah mengapa. Dengan penekanan bahwa dia senantiasa memperhatikan kondisi hatinya, jangan sampai bergantung kepada ruqyah atau si peruqyah itu sendiri, dan kosong (lalai) dari bergantung dan bertawakkal kepada Allah Ta’ala. Karena berpengaruh atau tidaknya ruqyah merupakan kekuasaan Allah Ta’ala, bukan tergantung pada ruqyah itu sendiri atau siapa yang meruqyah.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,وهذا الحديث يدل على أن ترك الطلب أفضل وهكذا ترك الكي أفضل لكن عند الحاجة إليهما لا بأس بالاسترقاء والكي؛ لأن النبي عليه السلام أمر عائشة أن تسترقي من مرض أصابها وأمر أم أولاد جعفر بن أبي طالب رضي الله عنه وهي أسماء بنت عميس رضي الله عنها أن تسترقي لهم، فدل ذلك على أنه لا حرج في ذلك عند الحاجة إلى الاسترقاء“Hadits ini menunjukkan bahwa tidak meminta-minta itu lebih utama, demikian juga dengan meninggalkan kay. Akan tetapi, ketika keduanya dibutuhkan, tidak mengapa meminta ruqyah dan melakukan kay. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ‘Aisyah untuk meminta ruqyah ketika dia jatuh sakit. Dan Nabi juga memerintahkan ibu dari anak-anak Ja’far bin Abi Thalib, yaitu Asma’ binti ‘Umais radhiyallahu ‘anha, untuk memintakan ruqyah bagi mereka. Hal ini semua menunjukkan, bahwa tidak mengapa meminta ruqyah ketika betul-betul dibutuhkan.” [3] [Selesai]***Selesai disusun di pagi hari, Lab EMC Rotterdam NL 6 Dzulhijjah 1438/29 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orCatatan kaki:[1]     Zaadul Ma’aad, 1/477.[2]     At-Tamhiid, hal. 33.[3]     http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3333🔍 Surah Maryam Ayat 33, 8 Keutamaan Memakmurkan Masjid, Manfaat Belajar Bahasa Arab, Alam Setelah Kematian Dalam Islam, Karomah Para Wali Qutub

Tiga Kesalahpahaman tentang Ruqyah (02)

Baca pembahasan sebelumnya Tiga Kesalahpahaman tentang Ruqyah (01)Ruqyah dapat Dilakukan oleh Siapa SajaSebagian orang menganggap bahwa ruqyah hanya bisa dilakukan oleh orang tertentu saja seperti ustadz atau kyai. Sehingga ketika seseorang merasa membutuhkan ruqyah, dia selalu mencari pertolongan ustadz atau kyai tersebut. Padahal, ruqyah bukan hanya khusus bisa dilakukan oleh orang-orang tertentu. Akan tetapi, bisa dilakukan oleh siapa saja dengan melakukan ruqyah mandiri.Hakikat ruqyah adalah berdoa kepada Allah Ta’ala. Sehingga kapan pun seorang muslim tertimpa musibah dengan jatuh sakit, hendaknya dia meruqyah diri sendiri kemudian menempuh usaha lainnya seperti berobat ke dokter. Sehingga ruqyah sebetulnya adalah usaha pertama yang harus ditempuh oleh seorang muslim ketika jatuh sakit, sebelum menempuh usaha atau sebab-sebab kesembuhan lainnya. Bahkan, meminta untuk diruqyah oleh orang lain (ustadz, kyai, atau yang lain) bisa jadi mengurangi ketauhidan dan sikap tawakkal seseorang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa di antara umat beliau, ada orang-orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab di neraka. Siapakah mereka? Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ « عُرِضَتْ عَلَىَّ الأُمَمُ فَرَأَيْتُ النَّبِىَّ وَمَعَهُ الرُّهَيْطُ وَالنَّبِىَّ وَمَعَهُ الرَّجُلُ وَالرَّجُلاَنِ وَالنَّبِىَّ لَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ إِذْ رُفِعَ لِى سَوَادٌ عَظِيمٌ فَظَنَنْتُ أَنَّهُمْ أُمَّتِى فَقِيلَ لِى هَذَا مُوسَى وَقَوْمُهُ فَنَظَرْتُ فَإِذَا سَوَادٌ عَظِيمٌ فَقِيلَ لِى هَذِهِ أُمَّتُكَ وَمَعَهُمْ سَبْعُونَ أَلْفًا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلاَ عَذَابٍ ». ثُمَّ نَهَضَ فَدَخَلَ مَنْزِلَهُ فَخَاضَ النَّاسُ فِى أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلاَ عَذَابٍ فَقَالَ بَعْضُهُمْ فَلَعَلَّهُمُ الَّذِينَ صَحِبُوا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَقَالَ بَعْضُهُمْ فَلَعَلَّهُمُ الَّذِينَ وُلِدُوا فِى الإِسْلاَمِ وَلَمْ يُشْرِكُوا بِاللَّهِ. وَذَكَرُوا أَشْيَاءَ فَخَرَجَ عَلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ « مَا الَّذِى تَخُوضُونَ فِيهِ ». فَأَخْبَرُوهُ فَقَالَ « هُمُ الَّذِينَ لاَ يَرْقُونَ وَلاَ يَسْتَرْقُونَ وَلاَ يَتَطَيَّرُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ »“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Telah ditampakkan kepadaku umat-umat. Aku melihat seorang Nabi yang bersamanya beberapa orang dan seorang Nabi yang bersamanya satu dan dua orang, serta seorang Nabi yang tidak ada seorang pun bersamanya. Tiba-tiba ditampakkan kepadaku suatu jumlah yang banyak. Aku pun mengira bahwa mereka adalah umatku. Tetapi dikatakan kepadaku, ‘Ini adalah Musa bersama kaumnya’. Lalu, tiba-tiba aku melihat lagi suatu jumlah yang besar pula. Maka dikatakan kepadaku, ‘Ini adalah umatmu, dan bersama mereka ada 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.’” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan bergegas masuk ke dalam rumahnya. Maka orang-orang pun mulai membicarakan siapakah mereka itu. Di antara mereka ada yang berkata, “Mungkin saja mereka adalah orang-orang yang menjadi sahabat Rasulullah.” Ada lagi yang berkata, “Mungkin saja mereka adalah orang-orang yang dilahirkan dalam lingkungan Islam, sehingga mereka tidak pernah berbuat syirik sedikit pun kepada Allah.”Mereka juga menyebutkan lagi beberapa perkara (kemungkinan) yang lain. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, mereka memberitahukan hal tersebut kepada beliau. Maka beliau bersabda, “Mereka itu adalah orang-orang yang tidak meminta ruqyah, tidak meminta supaya lukanya ditempel dengan besi yang dipanaskan (baca: pengobatan dengan “kay”), dan tidak melakukan tathayyur, dan mereka pun bertawakkal kepada Rabb mereka.” (HR. Bukhari no. 5705, 5752 dan Muslim no. 220)Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,وذلك لأن هؤلاء دخلوا الجنة بغير حساب، لكمال توحيدهم، ولهذا نفى عنهم الاسترقاء، وهو سؤال الناس أن يرقوهم“Hal itu karena mereka masuk surga tanpa hisab disebabkan oleh kesempurnaan tauhid yang mereka miliki. Sehingga mereka tidak pernah melakukan istirqa’, yaitu meminta untuk diruqyah oleh orang lain.” [1] Meminta untuk diruqyah oleh orang lain dapat mengurangi kesempurnaan tauhid seseorang, karena pada diri orang yang meminta diruqyah, terdapat kecondongan dan penyandaran hati kepada selain Allah Ta’ala. Ketika meminta untuk diruqyah, hatinya cenderung lebih condong kepada seseorang yang dia mintai tolong tersebut (kyai atau ustadz) atau kepada ruqyah itu sendiri, dan bukan bersandar kepada Allah Ta’ala. Di antara indikasinya, hati seseorang merasa “lebih mantap” ketika diruqyah oleh kyai fulan. Apalagi jika disertai keyakinan-keyakinan berlebihan terhadap sosok peruqyah tersebut, misalnya ruqyah yang dilakukan kyai fulan “pasti” mujarab atau “pasti” berhasil.Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata ketika menjelaskan makna hadits di atas,لأن الطالب للرقية يكون في قلبه ميل للراقي ، حتى يرفع ما به من جهة السبب . وهذا النفي الوارد في قوله : « لا يسترقون » ؛ لأن الناس في شأن الرقية تتعلق قلوبهم بها جدا أكثر من تعلقهم بالطب ونحوه“Karena seseorang yang meminta ruqyah akan menyebabkan ketergantungan hati kepada peruqyah. Sampai-sampai dia mengangkat derajatnya lebih dari sekedar sarana (maksudnya, dia menyangka bahwa peruqyah adalah penyebab kesembuhan itu sendiri, pen.). Inilah maksud menafikan dalam hadits “tidak minta diruqyah”. Terkait dengan ruqyah, manusia bisa jadi lebih bergantung kepada ruqyah daripada pengobatan kedokteran atau sejenisnya.” [2] Akan tetapi, jika terdapat kebutuhan (al-haajah) untuk meminta diruqyah, hal ini tidaklah mengapa. Dengan penekanan bahwa dia senantiasa memperhatikan kondisi hatinya, jangan sampai bergantung kepada ruqyah atau si peruqyah itu sendiri, dan kosong (lalai) dari bergantung dan bertawakkal kepada Allah Ta’ala. Karena berpengaruh atau tidaknya ruqyah merupakan kekuasaan Allah Ta’ala, bukan tergantung pada ruqyah itu sendiri atau siapa yang meruqyah.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,وهذا الحديث يدل على أن ترك الطلب أفضل وهكذا ترك الكي أفضل لكن عند الحاجة إليهما لا بأس بالاسترقاء والكي؛ لأن النبي عليه السلام أمر عائشة أن تسترقي من مرض أصابها وأمر أم أولاد جعفر بن أبي طالب رضي الله عنه وهي أسماء بنت عميس رضي الله عنها أن تسترقي لهم، فدل ذلك على أنه لا حرج في ذلك عند الحاجة إلى الاسترقاء“Hadits ini menunjukkan bahwa tidak meminta-minta itu lebih utama, demikian juga dengan meninggalkan kay. Akan tetapi, ketika keduanya dibutuhkan, tidak mengapa meminta ruqyah dan melakukan kay. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ‘Aisyah untuk meminta ruqyah ketika dia jatuh sakit. Dan Nabi juga memerintahkan ibu dari anak-anak Ja’far bin Abi Thalib, yaitu Asma’ binti ‘Umais radhiyallahu ‘anha, untuk memintakan ruqyah bagi mereka. Hal ini semua menunjukkan, bahwa tidak mengapa meminta ruqyah ketika betul-betul dibutuhkan.” [3] [Selesai]***Selesai disusun di pagi hari, Lab EMC Rotterdam NL 6 Dzulhijjah 1438/29 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orCatatan kaki:[1]     Zaadul Ma’aad, 1/477.[2]     At-Tamhiid, hal. 33.[3]     http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3333🔍 Surah Maryam Ayat 33, 8 Keutamaan Memakmurkan Masjid, Manfaat Belajar Bahasa Arab, Alam Setelah Kematian Dalam Islam, Karomah Para Wali Qutub
Baca pembahasan sebelumnya Tiga Kesalahpahaman tentang Ruqyah (01)Ruqyah dapat Dilakukan oleh Siapa SajaSebagian orang menganggap bahwa ruqyah hanya bisa dilakukan oleh orang tertentu saja seperti ustadz atau kyai. Sehingga ketika seseorang merasa membutuhkan ruqyah, dia selalu mencari pertolongan ustadz atau kyai tersebut. Padahal, ruqyah bukan hanya khusus bisa dilakukan oleh orang-orang tertentu. Akan tetapi, bisa dilakukan oleh siapa saja dengan melakukan ruqyah mandiri.Hakikat ruqyah adalah berdoa kepada Allah Ta’ala. Sehingga kapan pun seorang muslim tertimpa musibah dengan jatuh sakit, hendaknya dia meruqyah diri sendiri kemudian menempuh usaha lainnya seperti berobat ke dokter. Sehingga ruqyah sebetulnya adalah usaha pertama yang harus ditempuh oleh seorang muslim ketika jatuh sakit, sebelum menempuh usaha atau sebab-sebab kesembuhan lainnya. Bahkan, meminta untuk diruqyah oleh orang lain (ustadz, kyai, atau yang lain) bisa jadi mengurangi ketauhidan dan sikap tawakkal seseorang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa di antara umat beliau, ada orang-orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab di neraka. Siapakah mereka? Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ « عُرِضَتْ عَلَىَّ الأُمَمُ فَرَأَيْتُ النَّبِىَّ وَمَعَهُ الرُّهَيْطُ وَالنَّبِىَّ وَمَعَهُ الرَّجُلُ وَالرَّجُلاَنِ وَالنَّبِىَّ لَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ إِذْ رُفِعَ لِى سَوَادٌ عَظِيمٌ فَظَنَنْتُ أَنَّهُمْ أُمَّتِى فَقِيلَ لِى هَذَا مُوسَى وَقَوْمُهُ فَنَظَرْتُ فَإِذَا سَوَادٌ عَظِيمٌ فَقِيلَ لِى هَذِهِ أُمَّتُكَ وَمَعَهُمْ سَبْعُونَ أَلْفًا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلاَ عَذَابٍ ». ثُمَّ نَهَضَ فَدَخَلَ مَنْزِلَهُ فَخَاضَ النَّاسُ فِى أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلاَ عَذَابٍ فَقَالَ بَعْضُهُمْ فَلَعَلَّهُمُ الَّذِينَ صَحِبُوا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَقَالَ بَعْضُهُمْ فَلَعَلَّهُمُ الَّذِينَ وُلِدُوا فِى الإِسْلاَمِ وَلَمْ يُشْرِكُوا بِاللَّهِ. وَذَكَرُوا أَشْيَاءَ فَخَرَجَ عَلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ « مَا الَّذِى تَخُوضُونَ فِيهِ ». فَأَخْبَرُوهُ فَقَالَ « هُمُ الَّذِينَ لاَ يَرْقُونَ وَلاَ يَسْتَرْقُونَ وَلاَ يَتَطَيَّرُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ »“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Telah ditampakkan kepadaku umat-umat. Aku melihat seorang Nabi yang bersamanya beberapa orang dan seorang Nabi yang bersamanya satu dan dua orang, serta seorang Nabi yang tidak ada seorang pun bersamanya. Tiba-tiba ditampakkan kepadaku suatu jumlah yang banyak. Aku pun mengira bahwa mereka adalah umatku. Tetapi dikatakan kepadaku, ‘Ini adalah Musa bersama kaumnya’. Lalu, tiba-tiba aku melihat lagi suatu jumlah yang besar pula. Maka dikatakan kepadaku, ‘Ini adalah umatmu, dan bersama mereka ada 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.’” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan bergegas masuk ke dalam rumahnya. Maka orang-orang pun mulai membicarakan siapakah mereka itu. Di antara mereka ada yang berkata, “Mungkin saja mereka adalah orang-orang yang menjadi sahabat Rasulullah.” Ada lagi yang berkata, “Mungkin saja mereka adalah orang-orang yang dilahirkan dalam lingkungan Islam, sehingga mereka tidak pernah berbuat syirik sedikit pun kepada Allah.”Mereka juga menyebutkan lagi beberapa perkara (kemungkinan) yang lain. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, mereka memberitahukan hal tersebut kepada beliau. Maka beliau bersabda, “Mereka itu adalah orang-orang yang tidak meminta ruqyah, tidak meminta supaya lukanya ditempel dengan besi yang dipanaskan (baca: pengobatan dengan “kay”), dan tidak melakukan tathayyur, dan mereka pun bertawakkal kepada Rabb mereka.” (HR. Bukhari no. 5705, 5752 dan Muslim no. 220)Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,وذلك لأن هؤلاء دخلوا الجنة بغير حساب، لكمال توحيدهم، ولهذا نفى عنهم الاسترقاء، وهو سؤال الناس أن يرقوهم“Hal itu karena mereka masuk surga tanpa hisab disebabkan oleh kesempurnaan tauhid yang mereka miliki. Sehingga mereka tidak pernah melakukan istirqa’, yaitu meminta untuk diruqyah oleh orang lain.” [1] Meminta untuk diruqyah oleh orang lain dapat mengurangi kesempurnaan tauhid seseorang, karena pada diri orang yang meminta diruqyah, terdapat kecondongan dan penyandaran hati kepada selain Allah Ta’ala. Ketika meminta untuk diruqyah, hatinya cenderung lebih condong kepada seseorang yang dia mintai tolong tersebut (kyai atau ustadz) atau kepada ruqyah itu sendiri, dan bukan bersandar kepada Allah Ta’ala. Di antara indikasinya, hati seseorang merasa “lebih mantap” ketika diruqyah oleh kyai fulan. Apalagi jika disertai keyakinan-keyakinan berlebihan terhadap sosok peruqyah tersebut, misalnya ruqyah yang dilakukan kyai fulan “pasti” mujarab atau “pasti” berhasil.Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata ketika menjelaskan makna hadits di atas,لأن الطالب للرقية يكون في قلبه ميل للراقي ، حتى يرفع ما به من جهة السبب . وهذا النفي الوارد في قوله : « لا يسترقون » ؛ لأن الناس في شأن الرقية تتعلق قلوبهم بها جدا أكثر من تعلقهم بالطب ونحوه“Karena seseorang yang meminta ruqyah akan menyebabkan ketergantungan hati kepada peruqyah. Sampai-sampai dia mengangkat derajatnya lebih dari sekedar sarana (maksudnya, dia menyangka bahwa peruqyah adalah penyebab kesembuhan itu sendiri, pen.). Inilah maksud menafikan dalam hadits “tidak minta diruqyah”. Terkait dengan ruqyah, manusia bisa jadi lebih bergantung kepada ruqyah daripada pengobatan kedokteran atau sejenisnya.” [2] Akan tetapi, jika terdapat kebutuhan (al-haajah) untuk meminta diruqyah, hal ini tidaklah mengapa. Dengan penekanan bahwa dia senantiasa memperhatikan kondisi hatinya, jangan sampai bergantung kepada ruqyah atau si peruqyah itu sendiri, dan kosong (lalai) dari bergantung dan bertawakkal kepada Allah Ta’ala. Karena berpengaruh atau tidaknya ruqyah merupakan kekuasaan Allah Ta’ala, bukan tergantung pada ruqyah itu sendiri atau siapa yang meruqyah.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,وهذا الحديث يدل على أن ترك الطلب أفضل وهكذا ترك الكي أفضل لكن عند الحاجة إليهما لا بأس بالاسترقاء والكي؛ لأن النبي عليه السلام أمر عائشة أن تسترقي من مرض أصابها وأمر أم أولاد جعفر بن أبي طالب رضي الله عنه وهي أسماء بنت عميس رضي الله عنها أن تسترقي لهم، فدل ذلك على أنه لا حرج في ذلك عند الحاجة إلى الاسترقاء“Hadits ini menunjukkan bahwa tidak meminta-minta itu lebih utama, demikian juga dengan meninggalkan kay. Akan tetapi, ketika keduanya dibutuhkan, tidak mengapa meminta ruqyah dan melakukan kay. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ‘Aisyah untuk meminta ruqyah ketika dia jatuh sakit. Dan Nabi juga memerintahkan ibu dari anak-anak Ja’far bin Abi Thalib, yaitu Asma’ binti ‘Umais radhiyallahu ‘anha, untuk memintakan ruqyah bagi mereka. Hal ini semua menunjukkan, bahwa tidak mengapa meminta ruqyah ketika betul-betul dibutuhkan.” [3] [Selesai]***Selesai disusun di pagi hari, Lab EMC Rotterdam NL 6 Dzulhijjah 1438/29 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orCatatan kaki:[1]     Zaadul Ma’aad, 1/477.[2]     At-Tamhiid, hal. 33.[3]     http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3333🔍 Surah Maryam Ayat 33, 8 Keutamaan Memakmurkan Masjid, Manfaat Belajar Bahasa Arab, Alam Setelah Kematian Dalam Islam, Karomah Para Wali Qutub


Baca pembahasan sebelumnya Tiga Kesalahpahaman tentang Ruqyah (01)Ruqyah dapat Dilakukan oleh Siapa SajaSebagian orang menganggap bahwa ruqyah hanya bisa dilakukan oleh orang tertentu saja seperti ustadz atau kyai. Sehingga ketika seseorang merasa membutuhkan ruqyah, dia selalu mencari pertolongan ustadz atau kyai tersebut. Padahal, ruqyah bukan hanya khusus bisa dilakukan oleh orang-orang tertentu. Akan tetapi, bisa dilakukan oleh siapa saja dengan melakukan ruqyah mandiri.Hakikat ruqyah adalah berdoa kepada Allah Ta’ala. Sehingga kapan pun seorang muslim tertimpa musibah dengan jatuh sakit, hendaknya dia meruqyah diri sendiri kemudian menempuh usaha lainnya seperti berobat ke dokter. Sehingga ruqyah sebetulnya adalah usaha pertama yang harus ditempuh oleh seorang muslim ketika jatuh sakit, sebelum menempuh usaha atau sebab-sebab kesembuhan lainnya. Bahkan, meminta untuk diruqyah oleh orang lain (ustadz, kyai, atau yang lain) bisa jadi mengurangi ketauhidan dan sikap tawakkal seseorang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa di antara umat beliau, ada orang-orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab di neraka. Siapakah mereka? Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ « عُرِضَتْ عَلَىَّ الأُمَمُ فَرَأَيْتُ النَّبِىَّ وَمَعَهُ الرُّهَيْطُ وَالنَّبِىَّ وَمَعَهُ الرَّجُلُ وَالرَّجُلاَنِ وَالنَّبِىَّ لَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ إِذْ رُفِعَ لِى سَوَادٌ عَظِيمٌ فَظَنَنْتُ أَنَّهُمْ أُمَّتِى فَقِيلَ لِى هَذَا مُوسَى وَقَوْمُهُ فَنَظَرْتُ فَإِذَا سَوَادٌ عَظِيمٌ فَقِيلَ لِى هَذِهِ أُمَّتُكَ وَمَعَهُمْ سَبْعُونَ أَلْفًا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلاَ عَذَابٍ ». ثُمَّ نَهَضَ فَدَخَلَ مَنْزِلَهُ فَخَاضَ النَّاسُ فِى أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلاَ عَذَابٍ فَقَالَ بَعْضُهُمْ فَلَعَلَّهُمُ الَّذِينَ صَحِبُوا رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَقَالَ بَعْضُهُمْ فَلَعَلَّهُمُ الَّذِينَ وُلِدُوا فِى الإِسْلاَمِ وَلَمْ يُشْرِكُوا بِاللَّهِ. وَذَكَرُوا أَشْيَاءَ فَخَرَجَ عَلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ « مَا الَّذِى تَخُوضُونَ فِيهِ ». فَأَخْبَرُوهُ فَقَالَ « هُمُ الَّذِينَ لاَ يَرْقُونَ وَلاَ يَسْتَرْقُونَ وَلاَ يَتَطَيَّرُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ »“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Telah ditampakkan kepadaku umat-umat. Aku melihat seorang Nabi yang bersamanya beberapa orang dan seorang Nabi yang bersamanya satu dan dua orang, serta seorang Nabi yang tidak ada seorang pun bersamanya. Tiba-tiba ditampakkan kepadaku suatu jumlah yang banyak. Aku pun mengira bahwa mereka adalah umatku. Tetapi dikatakan kepadaku, ‘Ini adalah Musa bersama kaumnya’. Lalu, tiba-tiba aku melihat lagi suatu jumlah yang besar pula. Maka dikatakan kepadaku, ‘Ini adalah umatmu, dan bersama mereka ada 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa adzab.’” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan bergegas masuk ke dalam rumahnya. Maka orang-orang pun mulai membicarakan siapakah mereka itu. Di antara mereka ada yang berkata, “Mungkin saja mereka adalah orang-orang yang menjadi sahabat Rasulullah.” Ada lagi yang berkata, “Mungkin saja mereka adalah orang-orang yang dilahirkan dalam lingkungan Islam, sehingga mereka tidak pernah berbuat syirik sedikit pun kepada Allah.”Mereka juga menyebutkan lagi beberapa perkara (kemungkinan) yang lain. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar, mereka memberitahukan hal tersebut kepada beliau. Maka beliau bersabda, “Mereka itu adalah orang-orang yang tidak meminta ruqyah, tidak meminta supaya lukanya ditempel dengan besi yang dipanaskan (baca: pengobatan dengan “kay”), dan tidak melakukan tathayyur, dan mereka pun bertawakkal kepada Rabb mereka.” (HR. Bukhari no. 5705, 5752 dan Muslim no. 220)Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,وذلك لأن هؤلاء دخلوا الجنة بغير حساب، لكمال توحيدهم، ولهذا نفى عنهم الاسترقاء، وهو سؤال الناس أن يرقوهم“Hal itu karena mereka masuk surga tanpa hisab disebabkan oleh kesempurnaan tauhid yang mereka miliki. Sehingga mereka tidak pernah melakukan istirqa’, yaitu meminta untuk diruqyah oleh orang lain.” [1] Meminta untuk diruqyah oleh orang lain dapat mengurangi kesempurnaan tauhid seseorang, karena pada diri orang yang meminta diruqyah, terdapat kecondongan dan penyandaran hati kepada selain Allah Ta’ala. Ketika meminta untuk diruqyah, hatinya cenderung lebih condong kepada seseorang yang dia mintai tolong tersebut (kyai atau ustadz) atau kepada ruqyah itu sendiri, dan bukan bersandar kepada Allah Ta’ala. Di antara indikasinya, hati seseorang merasa “lebih mantap” ketika diruqyah oleh kyai fulan. Apalagi jika disertai keyakinan-keyakinan berlebihan terhadap sosok peruqyah tersebut, misalnya ruqyah yang dilakukan kyai fulan “pasti” mujarab atau “pasti” berhasil.Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh hafidzahullahu Ta’ala berkata ketika menjelaskan makna hadits di atas,لأن الطالب للرقية يكون في قلبه ميل للراقي ، حتى يرفع ما به من جهة السبب . وهذا النفي الوارد في قوله : « لا يسترقون » ؛ لأن الناس في شأن الرقية تتعلق قلوبهم بها جدا أكثر من تعلقهم بالطب ونحوه“Karena seseorang yang meminta ruqyah akan menyebabkan ketergantungan hati kepada peruqyah. Sampai-sampai dia mengangkat derajatnya lebih dari sekedar sarana (maksudnya, dia menyangka bahwa peruqyah adalah penyebab kesembuhan itu sendiri, pen.). Inilah maksud menafikan dalam hadits “tidak minta diruqyah”. Terkait dengan ruqyah, manusia bisa jadi lebih bergantung kepada ruqyah daripada pengobatan kedokteran atau sejenisnya.” [2] Akan tetapi, jika terdapat kebutuhan (al-haajah) untuk meminta diruqyah, hal ini tidaklah mengapa. Dengan penekanan bahwa dia senantiasa memperhatikan kondisi hatinya, jangan sampai bergantung kepada ruqyah atau si peruqyah itu sendiri, dan kosong (lalai) dari bergantung dan bertawakkal kepada Allah Ta’ala. Karena berpengaruh atau tidaknya ruqyah merupakan kekuasaan Allah Ta’ala, bukan tergantung pada ruqyah itu sendiri atau siapa yang meruqyah.Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala menjelaskan,وهذا الحديث يدل على أن ترك الطلب أفضل وهكذا ترك الكي أفضل لكن عند الحاجة إليهما لا بأس بالاسترقاء والكي؛ لأن النبي عليه السلام أمر عائشة أن تسترقي من مرض أصابها وأمر أم أولاد جعفر بن أبي طالب رضي الله عنه وهي أسماء بنت عميس رضي الله عنها أن تسترقي لهم، فدل ذلك على أنه لا حرج في ذلك عند الحاجة إلى الاسترقاء“Hadits ini menunjukkan bahwa tidak meminta-minta itu lebih utama, demikian juga dengan meninggalkan kay. Akan tetapi, ketika keduanya dibutuhkan, tidak mengapa meminta ruqyah dan melakukan kay. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ‘Aisyah untuk meminta ruqyah ketika dia jatuh sakit. Dan Nabi juga memerintahkan ibu dari anak-anak Ja’far bin Abi Thalib, yaitu Asma’ binti ‘Umais radhiyallahu ‘anha, untuk memintakan ruqyah bagi mereka. Hal ini semua menunjukkan, bahwa tidak mengapa meminta ruqyah ketika betul-betul dibutuhkan.” [3] [Selesai]***Selesai disusun di pagi hari, Lab EMC Rotterdam NL 6 Dzulhijjah 1438/29 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.orCatatan kaki:[1]     Zaadul Ma’aad, 1/477.[2]     At-Tamhiid, hal. 33.[3]     http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3333🔍 Surah Maryam Ayat 33, 8 Keutamaan Memakmurkan Masjid, Manfaat Belajar Bahasa Arab, Alam Setelah Kematian Dalam Islam, Karomah Para Wali Qutub

Shalat tidak Khusyu’, Wajib Diulang?

Shalat tidak Khusyu’ Jika shalat tidak khusyu, misal terganggu suara HP atau suara dari luar lainnya… atau teringat sesuatu, apakah shalatnya harus diulang? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Khusyu’ merupakan ruh shalat. Sehingga nilai pahala kita dalam shalat, diukur sesuai kadar khusyu kita ketika shalat. Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلاَّ عُشْرُ صَلاَتِهِ تُسْعُهَا ثُمُنُهَا سُبُعُهَا سُدُسُهَا خُمُسُهَا رُبُعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا Ketika seseorang selesai dari shalatnya, pahala yang dia dapatkan hanya 1/10 shalatnya, atau 1/9 atau 1/8 atau 1/7 atau 1/6 atau 1/5 atau ¼ atau 1/3, atau setengahnya. (HR. Abu Daud 796 dan dishahihkan al-Albani). Ibnu Abbas mengatakan, لَيسَ لَـكَ مِنْ صَلَاتِكَ إِلَّا مَا عَقَلْتَ مِنْـهَا Kamu tidak mendapat pahala dari shalatmu selain apa yang kamu renungkan dari shalatmu (Takhrij ahadits al-Ihya, az-Zain al-Iraqi, 1/309). Lalu bagaimana jika shalatnya tidak khusyu? Misal, memikirkan keluarganya ketika shalat, apakah shalatnya harus diulangi? Ulama berbeda pendapat mengenai hukum khusyu dalam shalat. Jumhur ulama mengatakan, hukumnya anjuran dan tidak wajib. Karena mustahil seseorang bisa khusyu dengan sempurna dalam shalatnya. Diantara dalilnya adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا نودي للصلاة أدبر الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ؛ حتى لا يسمع التَّأْذِينَ، فإذا قَضَى النداء أقبل، حتى إذا ثُوِّبَ بالصلاة أدبر، حتى إذا قضى التَّثْوِيبَ؛ أقبل حتى يَخْطُرَ بين المرء ونفسه، يقول اُذْكُر كذا، اُذْكُر كذا؛ لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ ، حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ لاَ يَدْرِى كَمْ صَلَّى Ketika adzan dikumandangkan, setan menjauh dari masjid sambil terkentut-kentut, hingga dia tidak mendengar adzan. Setelah adzan selesai, dia datang. Ketika iqamah, dia menjauh. Ketika iqamah selesai, dia datang, lalu membisikkan hati hamba yang sedang shalat, ‘Ingat ini… ingat itu…’ padahal sebelumnya dia tidak ingat. Hingga seseorang lupa dan tidak tahu berapa jumlah rakaat yang telah dia kerjakan dalam shalatnya.  (HR. Bukhari 608 & Ahmad 8139). Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kondisi orang yang digoda setan dalam shalat, hingga pikirannya melayang ke mana-mana, sampai dia tidak lupa jumlah rakaat yang telah dia kerjakan. Artinya, dia tidak khusyu dalam shalatnya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan agar shalatnya diulangi. Hanya saja pahalanya berkurang, bahkan bisa jadi tidak ada. Ibnul Qoyim mengatakan, فإن قيل : مما تقولون في صلاة من عدم الخشوع في صلاته :  هل يعتد بها أم لا قيل : أما الاعتداد بها في الثواب : فلا يعتد له فيها إلا بما عقل فيه منها وخشع فيه لربه Jika ada orang yang bertanya, bagaimana dengan orang yang tidak khusyu dalam shalatnya. Apakah dia mendapat pahala atau tidak? Ada yang mengatakan, untuk masalah mendapat pahala, dia tidak mendapat pahala, selain bagian yang dia renungkan dalam shalatnya dan kadar khusyu’ya di hadapan Rabnya. Lalu beliau mengatakan, وقد علق الله فلاح المصلين بالخشوع في صلاتهم فدل على أن من لم يخشع فليس من أهل الفلاح ولو اعتد له بها ثوابا لكان من المفلحين وأما الاعتداد بها في أحكام الدنيا وسقوط القضاء : فإن غلب عليها الخشوع وتعقلها اعتد بها إجماعا وكانت السنن والأذكار عقيبها جوابر ومكملات لنقصها Allah mengkaitkan kebahagiaan orang yang shalat dengan kualitas khusyu’ mereka dalam shalat. Ini menunjukkan bahwa orang yang tidak khusyu, bukan termasuk orang yang beruntung. Andai orang yang tidak khusyu dalam pahala, tentu dia termasuk orang yang bahagia. Sementara untuk hukum dunia dan tidak ada kewajiban qadha’, jika ada kadar khusyu’ dominan, maka shalatnya sah dengan sepakat ulama. Sementara shalat sunah dan dzikir setelahnya akan menjadi penutup dan penyempurna kekurangan shalatnya. (Madarij as-Salikin, 1/525 – 526). Kesimpulannya, khusyu 100% dalam shalat, hukumnya tidak wajib. Karena hampir tidak mungkin manusia bisa melakukannya. Sementara adanya kondisi tidak khusyu, selama tidak dominan, shalat tetap sah, dan tidak perlu diulang. Dan jangan lupa untuk melakukan shalat rawatib, yang ini bisa menjadi pelengkap untuk bagian dari shalat kita yang kurang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Nisfu Sya Ban, Malaikat Peniup Terompet, Hukum Berpuasa Tanpa Sahur, Cara Mengerjakan Sholat Qodho, Kultum Agama Islam, Kumpulan Hadits Dhaif Visited 240 times, 1 visit(s) today Post Views: 349 QRIS donasi Yufid

Shalat tidak Khusyu’, Wajib Diulang?

Shalat tidak Khusyu’ Jika shalat tidak khusyu, misal terganggu suara HP atau suara dari luar lainnya… atau teringat sesuatu, apakah shalatnya harus diulang? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Khusyu’ merupakan ruh shalat. Sehingga nilai pahala kita dalam shalat, diukur sesuai kadar khusyu kita ketika shalat. Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلاَّ عُشْرُ صَلاَتِهِ تُسْعُهَا ثُمُنُهَا سُبُعُهَا سُدُسُهَا خُمُسُهَا رُبُعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا Ketika seseorang selesai dari shalatnya, pahala yang dia dapatkan hanya 1/10 shalatnya, atau 1/9 atau 1/8 atau 1/7 atau 1/6 atau 1/5 atau ¼ atau 1/3, atau setengahnya. (HR. Abu Daud 796 dan dishahihkan al-Albani). Ibnu Abbas mengatakan, لَيسَ لَـكَ مِنْ صَلَاتِكَ إِلَّا مَا عَقَلْتَ مِنْـهَا Kamu tidak mendapat pahala dari shalatmu selain apa yang kamu renungkan dari shalatmu (Takhrij ahadits al-Ihya, az-Zain al-Iraqi, 1/309). Lalu bagaimana jika shalatnya tidak khusyu? Misal, memikirkan keluarganya ketika shalat, apakah shalatnya harus diulangi? Ulama berbeda pendapat mengenai hukum khusyu dalam shalat. Jumhur ulama mengatakan, hukumnya anjuran dan tidak wajib. Karena mustahil seseorang bisa khusyu dengan sempurna dalam shalatnya. Diantara dalilnya adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا نودي للصلاة أدبر الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ؛ حتى لا يسمع التَّأْذِينَ، فإذا قَضَى النداء أقبل، حتى إذا ثُوِّبَ بالصلاة أدبر، حتى إذا قضى التَّثْوِيبَ؛ أقبل حتى يَخْطُرَ بين المرء ونفسه، يقول اُذْكُر كذا، اُذْكُر كذا؛ لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ ، حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ لاَ يَدْرِى كَمْ صَلَّى Ketika adzan dikumandangkan, setan menjauh dari masjid sambil terkentut-kentut, hingga dia tidak mendengar adzan. Setelah adzan selesai, dia datang. Ketika iqamah, dia menjauh. Ketika iqamah selesai, dia datang, lalu membisikkan hati hamba yang sedang shalat, ‘Ingat ini… ingat itu…’ padahal sebelumnya dia tidak ingat. Hingga seseorang lupa dan tidak tahu berapa jumlah rakaat yang telah dia kerjakan dalam shalatnya.  (HR. Bukhari 608 & Ahmad 8139). Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kondisi orang yang digoda setan dalam shalat, hingga pikirannya melayang ke mana-mana, sampai dia tidak lupa jumlah rakaat yang telah dia kerjakan. Artinya, dia tidak khusyu dalam shalatnya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan agar shalatnya diulangi. Hanya saja pahalanya berkurang, bahkan bisa jadi tidak ada. Ibnul Qoyim mengatakan, فإن قيل : مما تقولون في صلاة من عدم الخشوع في صلاته :  هل يعتد بها أم لا قيل : أما الاعتداد بها في الثواب : فلا يعتد له فيها إلا بما عقل فيه منها وخشع فيه لربه Jika ada orang yang bertanya, bagaimana dengan orang yang tidak khusyu dalam shalatnya. Apakah dia mendapat pahala atau tidak? Ada yang mengatakan, untuk masalah mendapat pahala, dia tidak mendapat pahala, selain bagian yang dia renungkan dalam shalatnya dan kadar khusyu’ya di hadapan Rabnya. Lalu beliau mengatakan, وقد علق الله فلاح المصلين بالخشوع في صلاتهم فدل على أن من لم يخشع فليس من أهل الفلاح ولو اعتد له بها ثوابا لكان من المفلحين وأما الاعتداد بها في أحكام الدنيا وسقوط القضاء : فإن غلب عليها الخشوع وتعقلها اعتد بها إجماعا وكانت السنن والأذكار عقيبها جوابر ومكملات لنقصها Allah mengkaitkan kebahagiaan orang yang shalat dengan kualitas khusyu’ mereka dalam shalat. Ini menunjukkan bahwa orang yang tidak khusyu, bukan termasuk orang yang beruntung. Andai orang yang tidak khusyu dalam pahala, tentu dia termasuk orang yang bahagia. Sementara untuk hukum dunia dan tidak ada kewajiban qadha’, jika ada kadar khusyu’ dominan, maka shalatnya sah dengan sepakat ulama. Sementara shalat sunah dan dzikir setelahnya akan menjadi penutup dan penyempurna kekurangan shalatnya. (Madarij as-Salikin, 1/525 – 526). Kesimpulannya, khusyu 100% dalam shalat, hukumnya tidak wajib. Karena hampir tidak mungkin manusia bisa melakukannya. Sementara adanya kondisi tidak khusyu, selama tidak dominan, shalat tetap sah, dan tidak perlu diulang. Dan jangan lupa untuk melakukan shalat rawatib, yang ini bisa menjadi pelengkap untuk bagian dari shalat kita yang kurang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Nisfu Sya Ban, Malaikat Peniup Terompet, Hukum Berpuasa Tanpa Sahur, Cara Mengerjakan Sholat Qodho, Kultum Agama Islam, Kumpulan Hadits Dhaif Visited 240 times, 1 visit(s) today Post Views: 349 QRIS donasi Yufid
Shalat tidak Khusyu’ Jika shalat tidak khusyu, misal terganggu suara HP atau suara dari luar lainnya… atau teringat sesuatu, apakah shalatnya harus diulang? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Khusyu’ merupakan ruh shalat. Sehingga nilai pahala kita dalam shalat, diukur sesuai kadar khusyu kita ketika shalat. Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلاَّ عُشْرُ صَلاَتِهِ تُسْعُهَا ثُمُنُهَا سُبُعُهَا سُدُسُهَا خُمُسُهَا رُبُعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا Ketika seseorang selesai dari shalatnya, pahala yang dia dapatkan hanya 1/10 shalatnya, atau 1/9 atau 1/8 atau 1/7 atau 1/6 atau 1/5 atau ¼ atau 1/3, atau setengahnya. (HR. Abu Daud 796 dan dishahihkan al-Albani). Ibnu Abbas mengatakan, لَيسَ لَـكَ مِنْ صَلَاتِكَ إِلَّا مَا عَقَلْتَ مِنْـهَا Kamu tidak mendapat pahala dari shalatmu selain apa yang kamu renungkan dari shalatmu (Takhrij ahadits al-Ihya, az-Zain al-Iraqi, 1/309). Lalu bagaimana jika shalatnya tidak khusyu? Misal, memikirkan keluarganya ketika shalat, apakah shalatnya harus diulangi? Ulama berbeda pendapat mengenai hukum khusyu dalam shalat. Jumhur ulama mengatakan, hukumnya anjuran dan tidak wajib. Karena mustahil seseorang bisa khusyu dengan sempurna dalam shalatnya. Diantara dalilnya adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا نودي للصلاة أدبر الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ؛ حتى لا يسمع التَّأْذِينَ، فإذا قَضَى النداء أقبل، حتى إذا ثُوِّبَ بالصلاة أدبر، حتى إذا قضى التَّثْوِيبَ؛ أقبل حتى يَخْطُرَ بين المرء ونفسه، يقول اُذْكُر كذا، اُذْكُر كذا؛ لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ ، حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ لاَ يَدْرِى كَمْ صَلَّى Ketika adzan dikumandangkan, setan menjauh dari masjid sambil terkentut-kentut, hingga dia tidak mendengar adzan. Setelah adzan selesai, dia datang. Ketika iqamah, dia menjauh. Ketika iqamah selesai, dia datang, lalu membisikkan hati hamba yang sedang shalat, ‘Ingat ini… ingat itu…’ padahal sebelumnya dia tidak ingat. Hingga seseorang lupa dan tidak tahu berapa jumlah rakaat yang telah dia kerjakan dalam shalatnya.  (HR. Bukhari 608 & Ahmad 8139). Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kondisi orang yang digoda setan dalam shalat, hingga pikirannya melayang ke mana-mana, sampai dia tidak lupa jumlah rakaat yang telah dia kerjakan. Artinya, dia tidak khusyu dalam shalatnya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan agar shalatnya diulangi. Hanya saja pahalanya berkurang, bahkan bisa jadi tidak ada. Ibnul Qoyim mengatakan, فإن قيل : مما تقولون في صلاة من عدم الخشوع في صلاته :  هل يعتد بها أم لا قيل : أما الاعتداد بها في الثواب : فلا يعتد له فيها إلا بما عقل فيه منها وخشع فيه لربه Jika ada orang yang bertanya, bagaimana dengan orang yang tidak khusyu dalam shalatnya. Apakah dia mendapat pahala atau tidak? Ada yang mengatakan, untuk masalah mendapat pahala, dia tidak mendapat pahala, selain bagian yang dia renungkan dalam shalatnya dan kadar khusyu’ya di hadapan Rabnya. Lalu beliau mengatakan, وقد علق الله فلاح المصلين بالخشوع في صلاتهم فدل على أن من لم يخشع فليس من أهل الفلاح ولو اعتد له بها ثوابا لكان من المفلحين وأما الاعتداد بها في أحكام الدنيا وسقوط القضاء : فإن غلب عليها الخشوع وتعقلها اعتد بها إجماعا وكانت السنن والأذكار عقيبها جوابر ومكملات لنقصها Allah mengkaitkan kebahagiaan orang yang shalat dengan kualitas khusyu’ mereka dalam shalat. Ini menunjukkan bahwa orang yang tidak khusyu, bukan termasuk orang yang beruntung. Andai orang yang tidak khusyu dalam pahala, tentu dia termasuk orang yang bahagia. Sementara untuk hukum dunia dan tidak ada kewajiban qadha’, jika ada kadar khusyu’ dominan, maka shalatnya sah dengan sepakat ulama. Sementara shalat sunah dan dzikir setelahnya akan menjadi penutup dan penyempurna kekurangan shalatnya. (Madarij as-Salikin, 1/525 – 526). Kesimpulannya, khusyu 100% dalam shalat, hukumnya tidak wajib. Karena hampir tidak mungkin manusia bisa melakukannya. Sementara adanya kondisi tidak khusyu, selama tidak dominan, shalat tetap sah, dan tidak perlu diulang. Dan jangan lupa untuk melakukan shalat rawatib, yang ini bisa menjadi pelengkap untuk bagian dari shalat kita yang kurang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Nisfu Sya Ban, Malaikat Peniup Terompet, Hukum Berpuasa Tanpa Sahur, Cara Mengerjakan Sholat Qodho, Kultum Agama Islam, Kumpulan Hadits Dhaif Visited 240 times, 1 visit(s) today Post Views: 349 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/342122454&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Shalat tidak Khusyu’ Jika shalat tidak khusyu, misal terganggu suara HP atau suara dari luar lainnya… atau teringat sesuatu, apakah shalatnya harus diulang? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Khusyu’ merupakan ruh shalat. Sehingga nilai pahala kita dalam shalat, diukur sesuai kadar khusyu kita ketika shalat. Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلاَّ عُشْرُ صَلاَتِهِ تُسْعُهَا ثُمُنُهَا سُبُعُهَا سُدُسُهَا خُمُسُهَا رُبُعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا Ketika seseorang selesai dari shalatnya, pahala yang dia dapatkan hanya 1/10 shalatnya, atau 1/9 atau 1/8 atau 1/7 atau 1/6 atau 1/5 atau ¼ atau 1/3, atau setengahnya. (HR. Abu Daud 796 dan dishahihkan al-Albani). Ibnu Abbas mengatakan, لَيسَ لَـكَ مِنْ صَلَاتِكَ إِلَّا مَا عَقَلْتَ مِنْـهَا Kamu tidak mendapat pahala dari shalatmu selain apa yang kamu renungkan dari shalatmu (Takhrij ahadits al-Ihya, az-Zain al-Iraqi, 1/309). Lalu bagaimana jika shalatnya tidak khusyu? Misal, memikirkan keluarganya ketika shalat, apakah shalatnya harus diulangi? Ulama berbeda pendapat mengenai hukum khusyu dalam shalat. Jumhur ulama mengatakan, hukumnya anjuran dan tidak wajib. Karena mustahil seseorang bisa khusyu dengan sempurna dalam shalatnya. Diantara dalilnya adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إذا نودي للصلاة أدبر الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ؛ حتى لا يسمع التَّأْذِينَ، فإذا قَضَى النداء أقبل، حتى إذا ثُوِّبَ بالصلاة أدبر، حتى إذا قضى التَّثْوِيبَ؛ أقبل حتى يَخْطُرَ بين المرء ونفسه، يقول اُذْكُر كذا، اُذْكُر كذا؛ لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ ، حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ لاَ يَدْرِى كَمْ صَلَّى Ketika adzan dikumandangkan, setan menjauh dari masjid sambil terkentut-kentut, hingga dia tidak mendengar adzan. Setelah adzan selesai, dia datang. Ketika iqamah, dia menjauh. Ketika iqamah selesai, dia datang, lalu membisikkan hati hamba yang sedang shalat, ‘Ingat ini… ingat itu…’ padahal sebelumnya dia tidak ingat. Hingga seseorang lupa dan tidak tahu berapa jumlah rakaat yang telah dia kerjakan dalam shalatnya.  (HR. Bukhari 608 & Ahmad 8139). Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kondisi orang yang digoda setan dalam shalat, hingga pikirannya melayang ke mana-mana, sampai dia tidak lupa jumlah rakaat yang telah dia kerjakan. Artinya, dia tidak khusyu dalam shalatnya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan agar shalatnya diulangi. Hanya saja pahalanya berkurang, bahkan bisa jadi tidak ada. Ibnul Qoyim mengatakan, فإن قيل : مما تقولون في صلاة من عدم الخشوع في صلاته :  هل يعتد بها أم لا قيل : أما الاعتداد بها في الثواب : فلا يعتد له فيها إلا بما عقل فيه منها وخشع فيه لربه Jika ada orang yang bertanya, bagaimana dengan orang yang tidak khusyu dalam shalatnya. Apakah dia mendapat pahala atau tidak? Ada yang mengatakan, untuk masalah mendapat pahala, dia tidak mendapat pahala, selain bagian yang dia renungkan dalam shalatnya dan kadar khusyu’ya di hadapan Rabnya. Lalu beliau mengatakan, وقد علق الله فلاح المصلين بالخشوع في صلاتهم فدل على أن من لم يخشع فليس من أهل الفلاح ولو اعتد له بها ثوابا لكان من المفلحين وأما الاعتداد بها في أحكام الدنيا وسقوط القضاء : فإن غلب عليها الخشوع وتعقلها اعتد بها إجماعا وكانت السنن والأذكار عقيبها جوابر ومكملات لنقصها Allah mengkaitkan kebahagiaan orang yang shalat dengan kualitas khusyu’ mereka dalam shalat. Ini menunjukkan bahwa orang yang tidak khusyu, bukan termasuk orang yang beruntung. Andai orang yang tidak khusyu dalam pahala, tentu dia termasuk orang yang bahagia. Sementara untuk hukum dunia dan tidak ada kewajiban qadha’, jika ada kadar khusyu’ dominan, maka shalatnya sah dengan sepakat ulama. Sementara shalat sunah dan dzikir setelahnya akan menjadi penutup dan penyempurna kekurangan shalatnya. (Madarij as-Salikin, 1/525 – 526). Kesimpulannya, khusyu 100% dalam shalat, hukumnya tidak wajib. Karena hampir tidak mungkin manusia bisa melakukannya. Sementara adanya kondisi tidak khusyu, selama tidak dominan, shalat tetap sah, dan tidak perlu diulang. Dan jangan lupa untuk melakukan shalat rawatib, yang ini bisa menjadi pelengkap untuk bagian dari shalat kita yang kurang. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Nisfu Sya Ban, Malaikat Peniup Terompet, Hukum Berpuasa Tanpa Sahur, Cara Mengerjakan Sholat Qodho, Kultum Agama Islam, Kumpulan Hadits Dhaif Visited 240 times, 1 visit(s) today Post Views: 349 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Rumah Dibeli untuk Ditempati dan Jika Untung Dijual, Ada Zakatnya?

Rumah Dibeli untuk Ditempati dan Jika Untung Dijual, Ada Zakatnya? Jika ada orang membeli rumah dg maksud utk dimanfaatkan, baik ditempati sendiri atau dikontrakkan. Kemudian diniatkan jika lagi butuh uang dan harganya naik, akan dijual. Apakah termasuk barang dagangan yang wajib dizakati? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertama, Diantara yang perlu kita bedakan, niat menjual barang dengan niat memperdagangkan barang (tijarah).  Menjual lebih umum dibandingkan memperdagangkan. Karena tidak semua aktivitas menjual sama dengan memperdagangkan barang. Menjual barang, ada banyak latar belakangnya. Bisa karena merasa sudah bosan dengan barang, atau ingin ganti yang baru, atau sebab lainnya. Kita mengenal ada istilah, jual rugi atau jual dengan harga yang sama seperti harga waktu beli. Sementara berdagang, umumnya diniatkan dalam rangka mencari keuntungan dan bahkan sebagai mata pencaharian. Terlepas dari kondisi untung rugi usahanya. Kedua, barang yang wajib dizakati adalah barang perdagangan. Barang yang wajib dizakati bukan sebatas barang yang dijual, tapi barang yang diperdagangkan. Dalam ad-Durrul Mukhtar – kitab madzhab Hanafi – dinyatakan, أو اشترى شيئا للقنية ناويا أنه إن وجد ربحا باعه لا زكاة عليه Atau membeli sesuatu untuk dimanfaatkan sendiri, dengan niat, jika nanti ada keuntungan, akan dijual. Barang seperti ini tidak ada zakatnya. (ad-Durrul Mukhtar, 2/274). Keterangan yang lain disebutkan dalam Uyun al-Masail, as-Samarqandi mengatakan, وقَالَ هشام سألت محمداً : عن رجل اشترى خادماً للخدمة وهو ينوي إن أصاب ربحاً باع ، هل فيها الزكاة؟  قَالَ: لا، هكذا شِرَى الناس إذا أصابوا ربحاً باعوه Hisyam bercerita, ‘Saya bertanya ke Muhammad (bin Hasan as-Syaibani) tentang orang yang membeli budak, untuk dijadikan pelayan, dengan niat jika ada keuntungan, akan dijual. Apakah ada zakatnya?’ Jawab Muhammad bin Hasan, “Tidak ada. Seperti itu pula ketika ada orang beli, lalu jika nanti menguntungkan akan dijual.” (Uyun al-Masail, as-Samarqandi, hlm. 42) Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, لو كان عند إنسان عقارات لا يريد التجارة بها، ولكن لو أُعطي ثمناً كثيراً باعها فإنها لا تكون عروض تجارة ؛ لأنه لم ينوها للتجارة ، وكل إنسان إذا أتاه ثمن كثير فيما بيده، فالغالب أنه سيبيع ولو بيته ، أو سيارته ، أو ما أشبه ذلك Jika orang memiliki tanah, tidak untuk diperdagangkan, namun jika nanti harganya naik, akan dijual. Yang seperti ini bukan termasuk barang dagangan. Karena dia tidak berniat untuk diperdagangkan. Dan setiap orang yang memiliki barang, kemudian barang itu menguntungkan, biasanya, dia akan menjualnya, sampaipun rumahnya atau mobilnya atau barang semisalnya. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/142). Ketiga, barang yang dibeli dengan niat untuk diperdagangkan, namun dipakai terlebih dahulu, hingga menemukan pembeli yang cocok, termasuk wajib dizakati. Syaikh Ibnu Baz mengatakan, وأما الأراضي المعدة للتجارة وقد تُؤجر، ففيها الزكاة كل سنة، تقوَّم وتخرج زكاة القيمة على حسب السعر وقت التقويم Tanah yang dibeli untuk diperdagangkan, dan disewakan, di sana ada zakatnya setiap tahun. Tanah ini dinilai, dan dikeluarkan zakat sesuai harganya pada saat apraisal. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/168). Kecuali jika dibeli dengan niat untuk diperdagangkan, namun setelah itu ada keinginan untuk dimanfaatkan pribadi, maka tidak dizakati… Ibnu Abidin mengatakan, عبد التجارة إذا أراد أن يستخدمه سنتين فاستخدمه فهو للتجارة على حاله إلا أن ينوي أن يخرجه من التجارة ويجعله للخدمة Budak yang diperdagangkan, apabila ingin memanfaatkannya selama 2 tahun maka budak tersebut statusnya tetap sebagai barang dagangan. Kecuali jika dia berniat mengubah status budak tersebut dari barang dagangan menjadi pelayan. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/272). Kesimpulannya, rumah yang dibeli untuk dimanfaatkan, dengan niat, jika butuh uang dan harganya naik akan dijual, bukan termasuk barang dagangan. Sehingga tidak wajib dizakati.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Tentang Akhlak Dalam Islam, Penduduk Surga, Hukum Go Pay, Akad Zakat, Hukum Melaksanakan Shalat Idul Fitri Adalah, Doa Untuk Bayar Hutang Visited 36 times, 1 visit(s) today Post Views: 253 QRIS donasi Yufid

Rumah Dibeli untuk Ditempati dan Jika Untung Dijual, Ada Zakatnya?

Rumah Dibeli untuk Ditempati dan Jika Untung Dijual, Ada Zakatnya? Jika ada orang membeli rumah dg maksud utk dimanfaatkan, baik ditempati sendiri atau dikontrakkan. Kemudian diniatkan jika lagi butuh uang dan harganya naik, akan dijual. Apakah termasuk barang dagangan yang wajib dizakati? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertama, Diantara yang perlu kita bedakan, niat menjual barang dengan niat memperdagangkan barang (tijarah).  Menjual lebih umum dibandingkan memperdagangkan. Karena tidak semua aktivitas menjual sama dengan memperdagangkan barang. Menjual barang, ada banyak latar belakangnya. Bisa karena merasa sudah bosan dengan barang, atau ingin ganti yang baru, atau sebab lainnya. Kita mengenal ada istilah, jual rugi atau jual dengan harga yang sama seperti harga waktu beli. Sementara berdagang, umumnya diniatkan dalam rangka mencari keuntungan dan bahkan sebagai mata pencaharian. Terlepas dari kondisi untung rugi usahanya. Kedua, barang yang wajib dizakati adalah barang perdagangan. Barang yang wajib dizakati bukan sebatas barang yang dijual, tapi barang yang diperdagangkan. Dalam ad-Durrul Mukhtar – kitab madzhab Hanafi – dinyatakan, أو اشترى شيئا للقنية ناويا أنه إن وجد ربحا باعه لا زكاة عليه Atau membeli sesuatu untuk dimanfaatkan sendiri, dengan niat, jika nanti ada keuntungan, akan dijual. Barang seperti ini tidak ada zakatnya. (ad-Durrul Mukhtar, 2/274). Keterangan yang lain disebutkan dalam Uyun al-Masail, as-Samarqandi mengatakan, وقَالَ هشام سألت محمداً : عن رجل اشترى خادماً للخدمة وهو ينوي إن أصاب ربحاً باع ، هل فيها الزكاة؟  قَالَ: لا، هكذا شِرَى الناس إذا أصابوا ربحاً باعوه Hisyam bercerita, ‘Saya bertanya ke Muhammad (bin Hasan as-Syaibani) tentang orang yang membeli budak, untuk dijadikan pelayan, dengan niat jika ada keuntungan, akan dijual. Apakah ada zakatnya?’ Jawab Muhammad bin Hasan, “Tidak ada. Seperti itu pula ketika ada orang beli, lalu jika nanti menguntungkan akan dijual.” (Uyun al-Masail, as-Samarqandi, hlm. 42) Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, لو كان عند إنسان عقارات لا يريد التجارة بها، ولكن لو أُعطي ثمناً كثيراً باعها فإنها لا تكون عروض تجارة ؛ لأنه لم ينوها للتجارة ، وكل إنسان إذا أتاه ثمن كثير فيما بيده، فالغالب أنه سيبيع ولو بيته ، أو سيارته ، أو ما أشبه ذلك Jika orang memiliki tanah, tidak untuk diperdagangkan, namun jika nanti harganya naik, akan dijual. Yang seperti ini bukan termasuk barang dagangan. Karena dia tidak berniat untuk diperdagangkan. Dan setiap orang yang memiliki barang, kemudian barang itu menguntungkan, biasanya, dia akan menjualnya, sampaipun rumahnya atau mobilnya atau barang semisalnya. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/142). Ketiga, barang yang dibeli dengan niat untuk diperdagangkan, namun dipakai terlebih dahulu, hingga menemukan pembeli yang cocok, termasuk wajib dizakati. Syaikh Ibnu Baz mengatakan, وأما الأراضي المعدة للتجارة وقد تُؤجر، ففيها الزكاة كل سنة، تقوَّم وتخرج زكاة القيمة على حسب السعر وقت التقويم Tanah yang dibeli untuk diperdagangkan, dan disewakan, di sana ada zakatnya setiap tahun. Tanah ini dinilai, dan dikeluarkan zakat sesuai harganya pada saat apraisal. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/168). Kecuali jika dibeli dengan niat untuk diperdagangkan, namun setelah itu ada keinginan untuk dimanfaatkan pribadi, maka tidak dizakati… Ibnu Abidin mengatakan, عبد التجارة إذا أراد أن يستخدمه سنتين فاستخدمه فهو للتجارة على حاله إلا أن ينوي أن يخرجه من التجارة ويجعله للخدمة Budak yang diperdagangkan, apabila ingin memanfaatkannya selama 2 tahun maka budak tersebut statusnya tetap sebagai barang dagangan. Kecuali jika dia berniat mengubah status budak tersebut dari barang dagangan menjadi pelayan. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/272). Kesimpulannya, rumah yang dibeli untuk dimanfaatkan, dengan niat, jika butuh uang dan harganya naik akan dijual, bukan termasuk barang dagangan. Sehingga tidak wajib dizakati.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Tentang Akhlak Dalam Islam, Penduduk Surga, Hukum Go Pay, Akad Zakat, Hukum Melaksanakan Shalat Idul Fitri Adalah, Doa Untuk Bayar Hutang Visited 36 times, 1 visit(s) today Post Views: 253 QRIS donasi Yufid
Rumah Dibeli untuk Ditempati dan Jika Untung Dijual, Ada Zakatnya? Jika ada orang membeli rumah dg maksud utk dimanfaatkan, baik ditempati sendiri atau dikontrakkan. Kemudian diniatkan jika lagi butuh uang dan harganya naik, akan dijual. Apakah termasuk barang dagangan yang wajib dizakati? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertama, Diantara yang perlu kita bedakan, niat menjual barang dengan niat memperdagangkan barang (tijarah).  Menjual lebih umum dibandingkan memperdagangkan. Karena tidak semua aktivitas menjual sama dengan memperdagangkan barang. Menjual barang, ada banyak latar belakangnya. Bisa karena merasa sudah bosan dengan barang, atau ingin ganti yang baru, atau sebab lainnya. Kita mengenal ada istilah, jual rugi atau jual dengan harga yang sama seperti harga waktu beli. Sementara berdagang, umumnya diniatkan dalam rangka mencari keuntungan dan bahkan sebagai mata pencaharian. Terlepas dari kondisi untung rugi usahanya. Kedua, barang yang wajib dizakati adalah barang perdagangan. Barang yang wajib dizakati bukan sebatas barang yang dijual, tapi barang yang diperdagangkan. Dalam ad-Durrul Mukhtar – kitab madzhab Hanafi – dinyatakan, أو اشترى شيئا للقنية ناويا أنه إن وجد ربحا باعه لا زكاة عليه Atau membeli sesuatu untuk dimanfaatkan sendiri, dengan niat, jika nanti ada keuntungan, akan dijual. Barang seperti ini tidak ada zakatnya. (ad-Durrul Mukhtar, 2/274). Keterangan yang lain disebutkan dalam Uyun al-Masail, as-Samarqandi mengatakan, وقَالَ هشام سألت محمداً : عن رجل اشترى خادماً للخدمة وهو ينوي إن أصاب ربحاً باع ، هل فيها الزكاة؟  قَالَ: لا، هكذا شِرَى الناس إذا أصابوا ربحاً باعوه Hisyam bercerita, ‘Saya bertanya ke Muhammad (bin Hasan as-Syaibani) tentang orang yang membeli budak, untuk dijadikan pelayan, dengan niat jika ada keuntungan, akan dijual. Apakah ada zakatnya?’ Jawab Muhammad bin Hasan, “Tidak ada. Seperti itu pula ketika ada orang beli, lalu jika nanti menguntungkan akan dijual.” (Uyun al-Masail, as-Samarqandi, hlm. 42) Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, لو كان عند إنسان عقارات لا يريد التجارة بها، ولكن لو أُعطي ثمناً كثيراً باعها فإنها لا تكون عروض تجارة ؛ لأنه لم ينوها للتجارة ، وكل إنسان إذا أتاه ثمن كثير فيما بيده، فالغالب أنه سيبيع ولو بيته ، أو سيارته ، أو ما أشبه ذلك Jika orang memiliki tanah, tidak untuk diperdagangkan, namun jika nanti harganya naik, akan dijual. Yang seperti ini bukan termasuk barang dagangan. Karena dia tidak berniat untuk diperdagangkan. Dan setiap orang yang memiliki barang, kemudian barang itu menguntungkan, biasanya, dia akan menjualnya, sampaipun rumahnya atau mobilnya atau barang semisalnya. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/142). Ketiga, barang yang dibeli dengan niat untuk diperdagangkan, namun dipakai terlebih dahulu, hingga menemukan pembeli yang cocok, termasuk wajib dizakati. Syaikh Ibnu Baz mengatakan, وأما الأراضي المعدة للتجارة وقد تُؤجر، ففيها الزكاة كل سنة، تقوَّم وتخرج زكاة القيمة على حسب السعر وقت التقويم Tanah yang dibeli untuk diperdagangkan, dan disewakan, di sana ada zakatnya setiap tahun. Tanah ini dinilai, dan dikeluarkan zakat sesuai harganya pada saat apraisal. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/168). Kecuali jika dibeli dengan niat untuk diperdagangkan, namun setelah itu ada keinginan untuk dimanfaatkan pribadi, maka tidak dizakati… Ibnu Abidin mengatakan, عبد التجارة إذا أراد أن يستخدمه سنتين فاستخدمه فهو للتجارة على حاله إلا أن ينوي أن يخرجه من التجارة ويجعله للخدمة Budak yang diperdagangkan, apabila ingin memanfaatkannya selama 2 tahun maka budak tersebut statusnya tetap sebagai barang dagangan. Kecuali jika dia berniat mengubah status budak tersebut dari barang dagangan menjadi pelayan. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/272). Kesimpulannya, rumah yang dibeli untuk dimanfaatkan, dengan niat, jika butuh uang dan harganya naik akan dijual, bukan termasuk barang dagangan. Sehingga tidak wajib dizakati.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Tentang Akhlak Dalam Islam, Penduduk Surga, Hukum Go Pay, Akad Zakat, Hukum Melaksanakan Shalat Idul Fitri Adalah, Doa Untuk Bayar Hutang Visited 36 times, 1 visit(s) today Post Views: 253 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/342306760&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Rumah Dibeli untuk Ditempati dan Jika Untung Dijual, Ada Zakatnya? Jika ada orang membeli rumah dg maksud utk dimanfaatkan, baik ditempati sendiri atau dikontrakkan. Kemudian diniatkan jika lagi butuh uang dan harganya naik, akan dijual. Apakah termasuk barang dagangan yang wajib dizakati? Trim’s… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Pertama, Diantara yang perlu kita bedakan, niat menjual barang dengan niat memperdagangkan barang (tijarah).  Menjual lebih umum dibandingkan memperdagangkan. Karena tidak semua aktivitas menjual sama dengan memperdagangkan barang. Menjual barang, ada banyak latar belakangnya. Bisa karena merasa sudah bosan dengan barang, atau ingin ganti yang baru, atau sebab lainnya. Kita mengenal ada istilah, jual rugi atau jual dengan harga yang sama seperti harga waktu beli. Sementara berdagang, umumnya diniatkan dalam rangka mencari keuntungan dan bahkan sebagai mata pencaharian. Terlepas dari kondisi untung rugi usahanya. Kedua, barang yang wajib dizakati adalah barang perdagangan. Barang yang wajib dizakati bukan sebatas barang yang dijual, tapi barang yang diperdagangkan. Dalam ad-Durrul Mukhtar – kitab madzhab Hanafi – dinyatakan, أو اشترى شيئا للقنية ناويا أنه إن وجد ربحا باعه لا زكاة عليه Atau membeli sesuatu untuk dimanfaatkan sendiri, dengan niat, jika nanti ada keuntungan, akan dijual. Barang seperti ini tidak ada zakatnya. (ad-Durrul Mukhtar, 2/274). Keterangan yang lain disebutkan dalam Uyun al-Masail, as-Samarqandi mengatakan, وقَالَ هشام سألت محمداً : عن رجل اشترى خادماً للخدمة وهو ينوي إن أصاب ربحاً باع ، هل فيها الزكاة؟  قَالَ: لا، هكذا شِرَى الناس إذا أصابوا ربحاً باعوه Hisyam bercerita, ‘Saya bertanya ke Muhammad (bin Hasan as-Syaibani) tentang orang yang membeli budak, untuk dijadikan pelayan, dengan niat jika ada keuntungan, akan dijual. Apakah ada zakatnya?’ Jawab Muhammad bin Hasan, “Tidak ada. Seperti itu pula ketika ada orang beli, lalu jika nanti menguntungkan akan dijual.” (Uyun al-Masail, as-Samarqandi, hlm. 42) Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, لو كان عند إنسان عقارات لا يريد التجارة بها، ولكن لو أُعطي ثمناً كثيراً باعها فإنها لا تكون عروض تجارة ؛ لأنه لم ينوها للتجارة ، وكل إنسان إذا أتاه ثمن كثير فيما بيده، فالغالب أنه سيبيع ولو بيته ، أو سيارته ، أو ما أشبه ذلك Jika orang memiliki tanah, tidak untuk diperdagangkan, namun jika nanti harganya naik, akan dijual. Yang seperti ini bukan termasuk barang dagangan. Karena dia tidak berniat untuk diperdagangkan. Dan setiap orang yang memiliki barang, kemudian barang itu menguntungkan, biasanya, dia akan menjualnya, sampaipun rumahnya atau mobilnya atau barang semisalnya. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/142). Ketiga, barang yang dibeli dengan niat untuk diperdagangkan, namun dipakai terlebih dahulu, hingga menemukan pembeli yang cocok, termasuk wajib dizakati. Syaikh Ibnu Baz mengatakan, وأما الأراضي المعدة للتجارة وقد تُؤجر، ففيها الزكاة كل سنة، تقوَّم وتخرج زكاة القيمة على حسب السعر وقت التقويم Tanah yang dibeli untuk diperdagangkan, dan disewakan, di sana ada zakatnya setiap tahun. Tanah ini dinilai, dan dikeluarkan zakat sesuai harganya pada saat apraisal. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/168). Kecuali jika dibeli dengan niat untuk diperdagangkan, namun setelah itu ada keinginan untuk dimanfaatkan pribadi, maka tidak dizakati… Ibnu Abidin mengatakan, عبد التجارة إذا أراد أن يستخدمه سنتين فاستخدمه فهو للتجارة على حاله إلا أن ينوي أن يخرجه من التجارة ويجعله للخدمة Budak yang diperdagangkan, apabila ingin memanfaatkannya selama 2 tahun maka budak tersebut statusnya tetap sebagai barang dagangan. Kecuali jika dia berniat mengubah status budak tersebut dari barang dagangan menjadi pelayan. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/272). Kesimpulannya, rumah yang dibeli untuk dimanfaatkan, dengan niat, jika butuh uang dan harganya naik akan dijual, bukan termasuk barang dagangan. Sehingga tidak wajib dizakati.. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Pertanyaan Tentang Akhlak Dalam Islam, Penduduk Surga, Hukum Go Pay, Akad Zakat, Hukum Melaksanakan Shalat Idul Fitri Adalah, Doa Untuk Bayar Hutang Visited 36 times, 1 visit(s) today Post Views: 253 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Ikhlas Beribadah karena Allah Sesuai Tuntunan Nabi

خطبة الجمعة من المسجد النبوي الشريف 17 ذوالحجة 1438  هـ الخطيب فضيلة الشيخ د . عبد المحسن بن محمد القاسمKhotbah Jum’at di Masjid Nabawi, 17 Dzulhijah 1438 H. Oleh : Syekh Dr. Abdul-Muhsin Bin Muhammad Al-Qasim“Ikhlas beribadah karena Allah sesuai tuntunan Nabi”Penerjemah : Usman HatimKhotbah PertamaSegala puji bagi Allah. Kami memujiNya, memohon pertolonganNya dan ampunanNya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, tidak akan ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah biarkan sesat, tidak akan ada yang mampu memberinya petunjuk.Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hambaNya dan utusanNya. Shalawat dan salam semoga tercurah sebanyak-banyaknya kepadanya, beserta seluruh keluarga dan sahabatnya.Selanjutnya.Bertakwalah kepada Allah – wahai hamba Allah – dengan sesungguhnya. Berpegang-teguhlah dengan tali pengikat Islam sekuat-kuatnya.Kaum muslimin!Pemurnian ibadah kepada Allah semata merupakan tujuan penciptaan dan titah ketuhanan. Firman Allah:وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُون . [الذاريات/56]“Aku tidak ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKu”.Qs.Al-Dzariyat:56Dengan demikian akan terwujud kemakmuran bumi dan kebahagiaan umat manusia. Firman Allah:مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ . [النحل/97]“Barangsiapa yang beramal saleh baik lelaki maupun perempuan dalam iman, maka sungguh Kami benar-benar memberinya kehidupan yang baik dan membalasnya dengan sebaik-baik pahala atas apa yang pernah mereka lakukan”.Qs.An-Nahl:97Amal saleh sajalah yang Allah ridhai dan terima. Allah Maha baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dasar diterimanya suatu amal adalah keimanan kepada Allah disertai upaya yang sungguh-sungguh meraih ridha-Nya. Firman Allah:وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا. [الإسراء/19]“Barangsiapa menginginkan akhirat dan berusaha sungguh-sungguh mencapainya sedangkan dirinya beriman, maka mereka itulah yang usahanya dibalas dengan baik”.Qs.Al-Isra’:19Amal orang kafir di akhirat kelak tertolak (sia-sia), sebaik apapun amal itu. Firman Allah:وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا.[الفرقان/23]“Dan Kami kemukakan segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu bagaikan debu yang berterbangan”.Qs.Al-Furqan:23Di dunia, orang kafir bisa makan karena amal kebaikan yang ia lakukan. Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- :وَأَمَّا الْكَافِرُ فَيُطْعَمُ بِحَسَنَاتِ مَا عَمِلَ بِهَا لِلَّهِ فِي الدُّنْيَا، حَتَّى إِذَا أَفْضَى إِلَى الْآخِرَةِ، لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَةٌ يُجْزَى بِهَا . رواه مسلم“Adapun orang kafir, maka ia bisa makan lantaran kebaikan yang ia lakukan karena Allah di dunia, namun begitu di akhirat, ia tidak mempunyai sedikit pun aset kebaikan sebagai balasannya”. HR. Muslim.Aisyah –radhiyallahu anha- bertanya kepada Rasul :يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟ قَالَ: لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ ” رواه مسلمYa Rasulallah, Ibnu Jud’an semasa jahiliyah dahulu pernah menjalin silaturahim dan memberi makan si miskin, adakah hal itu berguna baginya?, Jawab beliau : “Tidak berguna baginya, sebab ia tidak pernah mengatakan : “Ya Tuhanku, ampunilah kesalahanku di hari pembalasan”. HR.Muslim.Barangsiapa yang memperlihatkan Islam dan menyembunyikan kebalikannya, maka tidak akan memperoleh manfaat dari apa yang ia perlihatkan, dan amalnya tertolak, tidak diterima. Allah berfirman tentang keadaan orang-orang munafik:قُلْ أَنْفِقُوا طَوْعًا أَوْ كَرْهًا لَنْ يُتَقَبَّلَ مِنْكُمْ إِنَّكُمْ كُنْتُمْ قَوْمًا فَاسِقِينَ ، وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ. [التوبة/53-54]“Katakanlah, berinfaklah dengan suka dan terpaksa, tetap tidak akan diterima dari kalian. Sesungguhnya kalian kaum yang fasik. Apa sebenarnya yang menghalangi diterimanya nafkah mereka kecuali karena mereka kafir kepada Allah dan rasulNya”.Qs.At-Taubah:53-54Tolok ukur ibadah adalah niat dan amal sekaligus. Sedangkan syarat diterimanya ibadah adalah kemurnian niat dan kewalitas baiknya amal. Ikhlas merupakan keabsahan kehendak, lalu dengan mengikuti sunah maka suatu amal akan menjadi benar. Firman Allah:فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا.[الكهف/110]“Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah beramal yang baik dan tidak menyekutukan penyembahan kepada Tuhannya dengan seorang pun”.Qs.Alkahf:110Agama Islam tegak di atas dua landasan; yaitu ibadah hanya tertuju kepada Allah semata tanpa menyekutukanNya, dan ibadah tersebut dilakukan sesuai tuntunan Rasul –shallallahu alaihi wa sallam. Dua landasan inilah yang merupakan esensi dua kalimat syahadat sekaligus sebagai dua pilar diterimanya amal ibadah.Perwujudan keikhlasan niat dan kesesuaian amal dengan tuntunan inilah letak ujian di dunia ini. Firman Allah:تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا .[الملك/1-2]“Maha suci Allah yang di tanganNya kerajaan, dan Dia atas segala sesuatu Maha Kuasa. Yang menciptakan mati dan hidup untuk menguji kalian, mana di antara kalian yang paling baik amalnya”. Qs.Almulk:1-2– maksudnya, mana yang paling murni dan paling benar amal ibadahnya-.Fudhail bin Iyadh –rahimahullah- berkata:إن العمل إذا كان خالصا ولم يكن صوابا لم يقبل ، وإذا كان صوابا ولم يكن خالصا لم يقبل ، ولا يقبل حتى يكون خالصا صوابا ، والخالص إذا كان لله ، والصواب إذا كان على السنة.“Jika amal ibadah ikhlas tetapi tidak sesuai tuntunan, maka tidak diterima. Dan jika sesuai tuntunan tetapi tidak ikhlas, maka tidak diterima pula. Suatu amal tidak diterima kecuali ikhlas dan benar. Ikhlas bilamana dilakukan karena Allah, dan benar bilamana dilakukan sesuai sunah Nabi”.Jadi, hakikat amal ikhlas ialah manakala seseorang memurnikan amal ibadahnya untuk Allah semata. Firman Allah:فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ .[الزمر/2]“Maka beribadahlah kepada Allah dengan memurnikan agama untukNya”.Qs.Al-Zumar:2Apapun amal ibadah yang dilakukan oleh seorang muslim hendaklah dilakukan murni untuk Allah Tuhan semesta alam; tidak mengharapkan pamrih apapun dari sesama makhluk.Kesucian niat merupakan dasar diterimanya amal ibadah, sedangkan kesucian amal ibadah terletak pada kesucian niat. Jelasnya bahwa inti terpenting dari amal ibadah adalah niat, sehingga bisa jadi seseorang dengan niatnya mencapai tingkat yang tidak diraihnya dengan amal perbuatan. Acapkali amal pekerjaan sepele menjadi besar nilainya karena niat, dan acapkali amal pekerjaan besar menjadi kecil nilainya karena niat pula.Yahya bin Abi Katsir –rahimahullah- berkata:“تعلّموا النية فإنها أبلغ من العمل”“Belajarlah memberbaiki niat, sebab niat itu lebih efektif dari pada amal perbuatan”.Setiap amal ibadah yang tidak bersumber dari keikhlasan dan niat yang baik dalam hati akan terabaikan. Tidak mungkin keikhlasan bersemi dalam hati jika masih bercampur dengan gila pujian, gila sanjungan dan gila pamrih dari sesama manusia.Mengikuti sunah Nabi merupakan syarat diterimanya amal ibadah. Tanpa itu amal seseorang tertolak. Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-:” مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ” متفق عليه“Barangsiapa melakukan suatu amal ibadah yang tidak kami perintahkan, maka tertolak”. Muttafaq alaih.Said bin Jubair –rahimahullah- berkata:“لا يقبل قول إلا بعمل ، ولا يقبل عمل إلا بقول ، ولا يقبل قولوعمل ونية إلا بموافقة السنة”“Suatu ucapan tidak akan diterima tanpa perbuatan, dan suatu perbuatan pun tidak akan diterima tanpa niat. Lalu ucapan, perbuatan dan niat tersebut tidak akan diterima kecuali apabila sesuai dengan sunah”.Takwa kepada Allah menjadi sebab diterimanya amal ibadah. Firman Allah:إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ .[المائدة/27]“Hanyalah seseungguhnya Allah menerima amal dari orang-orang yang bertakwa”. Qs.Al-Maidah:27Seorang muslim seharusnya merasa sangat prihatin terhadap dirinya kalau sampai tidak termasuk orang-orang yang bertakwa itu sehingga amalnya tertolak. Begitulah sikap orang-orang saleh terdahulu.Abu Darda’ –radhiyallahu anhu- berkata:” لأن أستيقن أن الله تقبل لى صلاة واحدة أحب إليَّ من الدنيا وما فيها لأن الله يقول : ( إنما يتقبل الله من المتقين )”“Sungguh seandainya aku yakin bahwa Allah benar-benar menerima satu kali shalatku saja, lebih aku sukai dari pada dunia seisinya. Sebab Allah berfirman :إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ .[المائدة/27]“Hanyalah sesungguhnya Allah menerima amal dari orang-orang yang bertakwa”. Qs.Al-Maidah:27Barangsiapa bertakwa kepada Allah dengan memurnikan amal karenaNya dan mengikuti sunah NabiNya, maka sudah sepantasnya kalau Allah menerima amalnya.Syekhul-Islam –rahimahullah- berkata:“وعند أهل السنة والجماعة يتقبل العمل ممن اتقى الله فيه فعمله خالصا لله موافقا لأمر الله، فمن اتقاه فى عمل تقبله منه وإن كان عاصيا فى غيره ،ومن لم يتقه فيه لم يتقبله منه وإن كان مطيعا فى غيره”“Dalam pandangan Ahlussunah Wal Jama’ah, suatu amal ibadah diterima dari seseorang yang bertakwa kepada Allah jika dilakukan murni karena Allah dan sesuai dengan perintahNya. Maka barangsia bertakwa kepada Allah dalam melakukan suatu amal, niscaya Allah menerimanya sekalipun dirinya berbuat durhaka kepadaNya dalam masalah lain. Dan barangsiapa tidak bertakwa kepada Allah dalam melakukan suatu amal, niscaya Allah tidak menerimanya sekalipun dirinya taat kepadaNya dalam masalah lain”.Ketaatan kepada Allah yang ditindak-lanjuti dengan ketaatan berikutnya merupakan pertanda diterimanya amal ibadah. Firman Allah:وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ. [محمد/17]“Dan orang-orang yang mengikuti petunjuk, Allah tambahkan bagi mereka petunjuk berikutnya dan tingkatkan ketakwaan mereka”.Qs.Muhammad:17Hasan Albashri –rahimahullah- berkata:“إن من جزاء الحسنة الحسنة بعدها، ومن عقوبة السيئة السيئة بعدها”“Termasuk balasan suatu kebaikan ialah amal kebaikan berikutnya, dan termasuk hukuman amal keburukan ialah perbuatan buruk berikutnya”.Alangkah indahnya suatu amal kebajikan yang dilakukan setelah keburukan sehingga menghapusnya, dan alangkah busuknya suatu keburukan yang terjadi setelah beramal kebajikan sehingga mencoreng dan memusnahkannya.Orang yang tidak meningkat amal ibadahnya, sungguh merosot. Orang yang dimudahkan beribadah dan diberi gairah melakukan kebajikan, sungguh itu suatu kegembiraan yang disegerakan. Firman Allah:فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى ، وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى ، فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى.[الليل/5-7]“Adapun orang yang memberikan (hartanya) dan bertakwa serta membenarkan adanya pahala yang baik (surga), maka akan Kami mudahkan baginya menuju jalan yang mudah”. Qs.Allail:5-7Teguh pendirian dalam beramal dan konsisten melakukan ibadah menjadi bukti dirinya berada dalam kebaikan dan bimbingan.Ibnu Katsir –rahimahullah- berkata:“لقد أجرى الله الكريم عادته بكرمه أن من عاش على شيء مات عليه ومن مات على شيء بعث عليه يوم القيامة”“Sudah menjadi ketentuan Allah bahwa dengan kemurahanNya, orang yang hidupnya terbiasa menjalani kebiasaan tertentu, akan mati dalam kondisi seperti itu. Dan orang yang mati dalam kondisi tertentu akan dibangkitkan pada hari kiamat seperti itu pula”.Salah satu petunjuk Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- ialah konsistensi dalam beribadah. Jika seseorang beramal ibadah hendaklah teguh pendirian dalam melaksanakannya. Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-:” أَحَبُّ الْأعْمَالِ إلَى اللهِ تَعَالَى أدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ” متفق عليه“Amal ibadah yang paling disenangi Allah ialah yang paling langgeng meskipun sedikit”. Muttafaq alaih.Kesalehan dan konsistensi seseorang merupakan buah dari diterimanya ibadah dan bukti kecintaan Allah kepadanya. Firman Allah dalam hadis qudsi:” وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ: كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا، وَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ ” رواه البخاري“Tidaklah hambaKu mendekatkan diri kepadaKu dengan suatu amal yang lebih Aku sukai dari pada terlaksananya apa yang telah Aku wajibkan kepadanya. Dan hambaKu senantiasa mendekatkan diri kepadaKu melalui amal-amal sunah sehingga Aku cinta kepanya. Jika Aku telah mencintainya, maka Akulah pendengarannya yang ia gunakan mendengar, dan pengelihatannya yang ia gunakan melihat, dan tangannya yang ia gunakan menjotos, dan kakinya yang ia gunakan berjalan. Jika berdoa kepadaKu niscaya Aku kabulkan, dan jika memohon perlindungan kepadaKu niscaya Aku lindungi”. HR.Bukhari.Tugas seorang mukmin ialah bersungguh-sungguh ibadah dengan tetap merasa masih banyak kekurangan dalam beribadah. Jika telah merampungkan suatu amal ibadah, hendaklah menindak-lanjutinya dengan ibadah berikutnya, tanpa memandang telah berbuat banyak terhadap Tuhannya. Sebanyak apapun ibadahnya bila dibanding kenikmatan dan pemberian Allah pada dirinya, tetap saja masih sedikit. Firman Allah:وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ. [المدثر/6]“Janganlah kamu menghitung-hitung jasa baik, dengan mengharap balasan lebih banyak”.Qs.Al-Mudatssir:6Orang yang menghayati hakikat Rububiyah (Ketuhanan) dan posisi Ubudiyah (penghambaan) serta telah mengenal Allah sebagai Tuhannya, akan terlihat jelas bahwa barang dagangan miliknya benar-benar murahan. Tidak ada seorang pun diantara kita yang masuk surga karena amal ibadahnya, melainkan karena anugerah, kemurahan dan kasih sayang Allah.Ibnu Abi Mulaikah –rahimahullah- berkata:“أدركت ثلاثين من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم كلهم يخاف النفاق على نفسه ما منهم أحد يقول إنه على إيمان جبريل وميكائيل”“Aku melihat tiga puluh orang sahabat Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- seluruhnya prihatin kalau-kalau kemunafikan menjagkiti hati mereka. Tidak seorang pun di antara mereka yang berani mengatakan bahwa keimanannya sekelas keimanan Jibril dan Mikail –alaihimassalam-“.Beristighfar sesudah beribadah dan mengakui kekurangan diri merupakan tradisi hamba-hamba Allah yang berhati tulus. Firman Allah:كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ ، وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ.[الذاريات/17-18]“Dahulu (di dunia) mereka sedikit sekali tidur malam. Dan di waktu sahur mereka selalu memohon ampun (kepada Allah)”. Qs.Al-Dzariyat:17-18Ibnul-Qayim –rahimahullah- berkata:”“Tanda-tanda diterimanya amal ibadah Anda ialah manakala Anda menganggapnya sebagai amal sepele, sedikit dan kecil dalam hati Anda. Untuk itu, seorang Arif memohon ampun kepada Allah langsung begitu selesai ibadah.Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- setiap selesai salam dari shalat, selalu beristighfar tiga kali.Allah memerintahkan hamba-hambaNya beristighfar setelah menunaikan haji. Allah memuji mereka yang selalu beristighfar setelah shalat malam.Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- mengajarkan seusai bersuci (wudhu) agar seseorang bertobat dan beristighfar. Setiap orang yang menyadari akan kewajibannya terhadap Tuhannya dan kadar amal ibadahnya serta kekurangan pada dirinya, pastilah merasa terpanggil untuk memohon ampun kepada Allah atas kelalaiannya, pelecehannya dan sikap menyepelekan Tuhannya.Allah menyanjung hamba-hambaNya dalam firmanNya:وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ.[المؤمنون/60]“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati takut bahwa sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka”. Qs.Almu’minun:60Aisyah –radhiyallahu anha- bertanya kepada Rasul :يَا رَسُوْلَ اللهِ : أَهُمُ الَّذِينَ يَشْرَبُونَ الخَمْرَ وَيَسْرِقُونَ؟ قَالَ: ” لَا يَا بِنْتَ الصِّدِّيقِ، وَلَكِنَّهُمُ الَّذِينَ يَصُومُونَ وَيُصَلُّونَ وَيَتَصَدَّقُونَ، وَهُمْ يَخَافُونَ أَنْ لَا تُقْبَلَ مِنْهُمْ {أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ } رواه الترمذي“Ya Rasulallah, apakah mereka itu peminum khamar dan pencuri ? Jawab beliau : “Bukan wahai putri Asshidiq, tetapi mereka adalah orang-orang yang berpuasa, shalat dan bersedekah, namun demikian mereka merasa khawatir kalau amal ibadah mereka tidak diterima”.أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ.“Mereka itu bersegera meraih berbagai kebaikan, dan merekalah orang-orang yang pertama memperolehnya”. – HR.Tirmizi.Orang mukmin selalu memadukan amal baik dengan rasa takut. Abdul Aziz bin Abi Rawwad –rahimahullah- berkata:” أدركتهم يجتهدون فى العمل الصالح فإذا فعلوه وقع عليهم الهم أيقبل منهم أم لا ”“Aku perhatikan mereka bersungguh-sungguh dalam beramal saleh. Jika mereka telah merampungkannya, mereka pun merasa prihatin; apakah amal mereka itu diterima ataukah ditolak”.Di antara penyebab dan faktor utama diterimanya amal ibadah ialah berdoa kepada Allah untuk terkabulnya amal ibadah tersebut.Nabi Ibrahim bersama Nabi Ismail –alaihimassalam- ketika meninggikan pondasi Baitullah pun berdoa, memohon kepada Allah :رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ. [البقرة/127]“Ya Tuhan kami, terimalah dari kami, sesungguhnya Engkau Maha mendengar dan Maha mengetahui”. Qs.Al-Baqarah:127Istri Imran pun ketika menazarkan bayi yang dalam kandungannya untuk mengabdi di Masjidil Aqsha, berdoa:رَبِّ إِنِّي نَذَرْتُ لَكَ مَا فِي بَطْنِي مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّي إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ. [مريم/35]“Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang saleh dan mengabdi. karena itu terimalah (nazar) ini dariku. Sesungguhnya Engkau yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.Qs.Maryam:35Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- ketika berkurban pun berdoa :“اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ” رواه مسلم“Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad”. HR.Muslim.Bersyukur kepada Allah merupakan penyebab diterimanya amal ibadah dan pintu masuk penambahan nikmat. Firman Allah:وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ .[إبراهيم/7]“Dan ketika Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu”.Qs.Ibrahim:7Hamba-hamba Allah pun berdoa :رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ .[الأحقاف/15]“Ya Tuhanku, bimbinglahlah aku untuk mensyukuri nikmatMu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dalam anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepadaMu. Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”. Qs.Al-Ahqaf:15Maka Allah menjanjikan kepada mereka dalam firmanNya:أُولَئِكَ الَّذِينَ نَتَقَبَّلُ عَنْهُمْ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَنَتَجَاوَزُ عَنْ سَيِّئَاتِهِمْ فِي أَصْحَابِ الْجَنَّةِ وَعْدَ الصِّدْقِ الَّذِي كَانُوا يُوعَدُونَ. [الأحقاف/16]“Mereka itulah orang-orang yang Kami terima dari mereka sebaik-baik amal yang telah mereka kerjakan, dan Kami ampuni kesalahan-kesalahan mereka, bersama para penghuni surga, sebagai janji yang benar yang telah dijanjikan kepada mereka”. Qs.Al-Ahqaf:16Seorang muslim berharap terkabulnya amal dan berupaya mewujudkannya. Seorang muslim sangat berhati-hati terhadap hal-hal yang merusak dan membatalkan amal. Persoalannya bukan sekadar bisa beramal, tetapi pemeliharaannya setelah beramal dari hal-hal yang merusak dan membatalkannya.Faktor perusak paling besar adalah musyrik kepada Allah. Firman Allah:وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ . [الأنعام/88]“Seandainya mereka musyrik (kepada Allah) niscaya terhapus dari mereka amal yang telah mereka lakukan”. Qs.Al-An’am:88Meninggal dunia dalam keadaan murtad membatalkan seluruh amal ibadah. Firman Allah:وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ . [البقرة/217]“Barangsiapa di antara kalian yang murtad dari agamanya lalu meninggal dunia dalam keadaan kafir, maka itulah orang-orang yang amalnya terhapus di dunia dan akhirat”.Qs.Al-Baqarah:217Kebencian kepada agama juga membatalkan amal pelakunya. Firman Allah:ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ. [محمد/9]“Itu disebabkan karena mereka membenci apa yang Allah turunkan, sehingga Allah membatalkan amal ibadah mereka”. Qs.Muhammad:9Kafir terhadap ayat-ayat Allah dan perjumpaan denganNya menyebabkan rusaknya amal. Firman Allah:وَالَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَلِقَاءِ الْآخِرَةِ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ. [الأعراف/147]“Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan perjumpaan di akhirat, terhapuslah amal-amal mereka”. Qs.Al-A’raf:147Barangsiapa mengikuti perbuatan yang mendatangkan murka Allah, dan tidak suka mencari ridhaNya, maka Allah membalasnya dengan perbuatan yang sejenis sehingga amal baiknya terhapus. Firman Allah:ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اتَّبَعُوا مَا أَسْخَطَ اللَّهَ وَكَرِهُوا رِضْوَانَهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ. [محمد/28]“Hal itu disebabkan mereka mengikuti perbuatan yang membuat Allah murka, dan mereka tidak sudi meraih keridhaanNya, maka Allah menghapus amal baik mereka”. Qs.Muhammad:28Kemunafikan adalah perbuatan busuk dan jahat. Firman Allah:أُولَئِكَ لَمْ يُؤْمِنُوا فَأَحْبَطَ اللَّهُ أَعْمَالَهُمْ. [الأحزاب/19]“Mereka itu tidak beriman, maka Allah menghapus amal baik mereka”.Qs.Al-Ahzab:19Perbuatan melawan Rasul –shallallahu alaihi wa sallam- dengan melanggar perintah-perintahnya merusak dan membatalkan pahala amal”. Firman Allah:إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَشَاقُّوا الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْهُدَى لَنْ يَضُرُّوا اللَّهَ شَيْئًا وَسَيُحْبِطُ أَعْمَالَهُمْ.[محمد/32]“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi jalan Allah serta melawan Rasul setelah jelas bagi mereka petunjuk, tidaklah membahayakan Allah sedikit pun, dan Allah akan menghapus amal-amal mereka”. Qs.Muhammad:32Mengeraskan suara di sisi Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- adalah termasuk penghapus amal”. Firman Allah:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ . [الحجرات/2]“Hai orang-orang yang beriman, janganlah meninggikan suara kalian melebihi suara Nabi, dan janganlah berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kalian terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amal kalian sedangkan kalian tidak menyadari”. Qs.Al-Hujurat:2Membanggakan amal ibadah dan bersumpah atas nama Allah adalah suatu kelancangan di hadapan Ketuhanan Allah.Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda dalam kasus seorang yang bersumpah, “Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si fulan”. Maka Allah berfirman :مَنْ ذَا الَّذِي يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَنْ لَا أَغْفِرَ لِفُلَانٍ، فَإِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِفُلَانٍ، وَأَحْبَطْتُ عَمَلَكَ. رواه مسلم”Siapakah gerangan orang yang bersumpah atas namaKu bahwa Aku tidak mengampuni fulan, sungguh Aku telah mengampuni fulan, dan menghapus amal kebaikanmu”. HR.Muslim.Memamerkan amal (riya’) pun dapat merusak amal kebaikan. Firman Allah dalam hadis qudsi:أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي، تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ . رواه مسلم“Aku sama sekali tidak butuh persekutuan para sekutu. Barangsiapa yang menyekutukanKu dengan selain Aku, maka Aku akan meninggalkannya dan persekutuannya”. HR.Muslim.مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً. رواه مسلم“Barangsiapa yang mendatangi juru ramal lalu bertanya kepadanya tetang suatu hal, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam”. HR.Muslim.مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ العَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ. رواه البخاري“Barangsiapa meninggalkan shalat ashar, maka sungguh terhapus amal baiknya”. HR.Bukhari.Menggelapkan hak orang lain menyebabkan kegelapan di hari kiamat. Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-:إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ، وَصِيَامٍ، وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ. رواه مسلم“Sesungguhnya orang yang bangkrut diantara umatku di hari kiamat membawa pahala shalat, puasa dan zakat, namun dia datang dengan memaki si fulan, menuduh si fulan, memakan harta si fulan, mengalirkan darah si fulan, dan memukul si fulan. Maka yang ini dibayar dari pahala kebaikannya dan yang itu pun dibayar dari pahala kebaikannya. Jika kebaikannya telah habis sebelum kewajibannya terlunasi seluruhnya, maka akan dikurangi dosa kesalahan mereka untuk dibebankan kepadanya, lalu ia dilemparkan ke neraka”.HR.Muslim.Dosa yang dilakukan dalam kesunyian dapat menghapus pahala kebaikan. Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:لَأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا، فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا» ، قَالَ ثَوْبَانُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا، جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لَا نَكُونَ مِنْهُمْ، وَنَحْنُ لَا نَعْلَمُ، قَالَ: «أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ، وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ، وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ، وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا. رواه ابن ماجه“Sungguh aku mengetahui beberapa kaum dari umatku di hari kiamat berbekal amal kebaikan sebesar gunung tihamah yang putih, namun Allah menjadikannya debu yang bertaburan”. Tsauban –radhiyallahu anhu- bertanya : “Ya Rasulallah, terangkanlah kepada kami lebih jelas sifat-sifat mereka itu agar kami tidak termasuk mereka dalam keadaan sadar”. Jawab beliau, “Ingat, sungguh mereka adalah saudara-saudara kalian dari bangsa kalian sendiri, mereka pun manggunakan sebagian malam untuk ibadah seperti halnya kalian, tetapi mereka adalah kaum yang jika melihat larangan Allah dalam kesunyian, segera mereka melanggarnya”. HR.Ibnu Majah.مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ، أَوْ صَيْدٍ، أَوْ زَرْعٍ، انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ . رواه البخاري“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, atau untuk berburu, atau untuk menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya berkurang satu qiroth”.HR.Bukhari.مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ لَهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ لَيْلَةً. رواه أحمد“Barangsiapa meminum khamar, maka tidak diterima baginya shalat selama empat puluh pagi”. HR.Ahmad.Kerugaian yang paling telak adalah bila seseorang mengira bahwa dirinya sedang melakukan amal kebajikan, padahal hakikatnya kebalikannya. Firman Allah:قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا ، الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا . [الكهف/ 103- 104]“Katakanlah, apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi amalnya? Yaitu orang-orang yang sia-sia amal baiknya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baik perbuatan”. Qs.Al-Kahf:103-104Kaum muslimin sekalian:Ibadah dan perawatannya merupakan dambaan dalam Islam. Lalu kelangsungan ibadah hingga tutup usia merupakan prinsip dasar dalam syariat. Firman Allah:وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ . [الحجر/99]“Beribadahlah kepada Tuhanmu hingga datang kepadamu (kematian) yang meyakinkan”.Qs.Al-Hjr:99Hendaklah seorang muslim tidak segan-segan melakukan amal kebajikan sekecil apapun, dan menjauhi segala keburukan selembut apapun. Sebab ia tidak tahu nilai kebaikan manakah yang mendatangkan rahmat Allah baginya, sebagaimana ia tidak tahu keburukan manakah yang menyebabkan kemarahan Allah terhadapnya.Seharusnya seorang muslim dalam seluruh aktivitas amal ibadahnya berada dalam posisi antara harap dan cemas sambil terus memenuhi hatinya dengan kecintaan dan persangkaan baik kepada Allah –subhanahu wa ta’ala-.Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ، لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ . [الأنعام/162-163]“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagiNya; dan untuk itulah aku diperintahkan, dan aku adalah orang yang pertama berserah diri”. Qs.Al-An’am:162-163Semoga Allah mencurahkan keberkahan kita semua berkat pengamalan Al-Qur’an yang agung.===00===Khotbah KeduaSegala puji bagi Allah atas kebaikanNya. Puji syukur kepadaNya atas bimbinganNya dan anugerahNya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya sebagai sikap pengagungan terhadap urusanNya. Aku pun bersaksi bahwa Nabi kita Muhammad –shallallahu alaihi wa sallam- adalah hambaNya dan RasulNya.Semoga Allah selalu menambah curahan rahmat dan salam kepada beliau beserta seluruh keluarganya dan sahabatnya.Kaum muslimin sekalian!Hendaklah kalian memberikan perhatian pada terkabulnya amal ibadah melebihi perhatian kalian terhadap pelaksanaan amal ibadah itu sendiri.Waspadailah berbagai faktor di seputar amal ibadah kalian yang dapat merusak atau mengurangi nilainya. Barangsiapa yang dapat melaksanakan amal kebajikan, hendaklah memuji Allah atas pertolonganNya sehingga ia dapat melaksanakan, lalu mohonlah kepadaNya agar memberikan keteguhan hati dan menambah kekuatan.Menjaga amal ibadah lebih berat dari pada melaksanakannya, dan nilai sesuatu terletak pada penghujungnya.Orang yang mengenal Allah dan selalu beribadah kepadaNya akan menjadikan amal ibadahnya itu sebagai pedoman untuk membersihkan dan menyucikan diri, yaitu dengan tetap konsisten beribadah, jujur, rendah hati, berhati bersih dan berakhlak terpuji.Senang bila kebaikan mengalir kepada orang lain sebagaimana mengalir kepada dirinya sendiri. Tidak pernah merasa aman dari jebakan azab Allah, namun juga tidak pernah putus-asa dari rahmatNya.Kemudian ketahuilah bahwa Allah memerintahkan kalian bershalawat dan salam kepada Nabi-Nya …===Doa Penutup===

Ikhlas Beribadah karena Allah Sesuai Tuntunan Nabi

خطبة الجمعة من المسجد النبوي الشريف 17 ذوالحجة 1438  هـ الخطيب فضيلة الشيخ د . عبد المحسن بن محمد القاسمKhotbah Jum’at di Masjid Nabawi, 17 Dzulhijah 1438 H. Oleh : Syekh Dr. Abdul-Muhsin Bin Muhammad Al-Qasim“Ikhlas beribadah karena Allah sesuai tuntunan Nabi”Penerjemah : Usman HatimKhotbah PertamaSegala puji bagi Allah. Kami memujiNya, memohon pertolonganNya dan ampunanNya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, tidak akan ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah biarkan sesat, tidak akan ada yang mampu memberinya petunjuk.Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hambaNya dan utusanNya. Shalawat dan salam semoga tercurah sebanyak-banyaknya kepadanya, beserta seluruh keluarga dan sahabatnya.Selanjutnya.Bertakwalah kepada Allah – wahai hamba Allah – dengan sesungguhnya. Berpegang-teguhlah dengan tali pengikat Islam sekuat-kuatnya.Kaum muslimin!Pemurnian ibadah kepada Allah semata merupakan tujuan penciptaan dan titah ketuhanan. Firman Allah:وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُون . [الذاريات/56]“Aku tidak ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKu”.Qs.Al-Dzariyat:56Dengan demikian akan terwujud kemakmuran bumi dan kebahagiaan umat manusia. Firman Allah:مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ . [النحل/97]“Barangsiapa yang beramal saleh baik lelaki maupun perempuan dalam iman, maka sungguh Kami benar-benar memberinya kehidupan yang baik dan membalasnya dengan sebaik-baik pahala atas apa yang pernah mereka lakukan”.Qs.An-Nahl:97Amal saleh sajalah yang Allah ridhai dan terima. Allah Maha baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dasar diterimanya suatu amal adalah keimanan kepada Allah disertai upaya yang sungguh-sungguh meraih ridha-Nya. Firman Allah:وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا. [الإسراء/19]“Barangsiapa menginginkan akhirat dan berusaha sungguh-sungguh mencapainya sedangkan dirinya beriman, maka mereka itulah yang usahanya dibalas dengan baik”.Qs.Al-Isra’:19Amal orang kafir di akhirat kelak tertolak (sia-sia), sebaik apapun amal itu. Firman Allah:وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا.[الفرقان/23]“Dan Kami kemukakan segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu bagaikan debu yang berterbangan”.Qs.Al-Furqan:23Di dunia, orang kafir bisa makan karena amal kebaikan yang ia lakukan. Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- :وَأَمَّا الْكَافِرُ فَيُطْعَمُ بِحَسَنَاتِ مَا عَمِلَ بِهَا لِلَّهِ فِي الدُّنْيَا، حَتَّى إِذَا أَفْضَى إِلَى الْآخِرَةِ، لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَةٌ يُجْزَى بِهَا . رواه مسلم“Adapun orang kafir, maka ia bisa makan lantaran kebaikan yang ia lakukan karena Allah di dunia, namun begitu di akhirat, ia tidak mempunyai sedikit pun aset kebaikan sebagai balasannya”. HR. Muslim.Aisyah –radhiyallahu anha- bertanya kepada Rasul :يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟ قَالَ: لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ ” رواه مسلمYa Rasulallah, Ibnu Jud’an semasa jahiliyah dahulu pernah menjalin silaturahim dan memberi makan si miskin, adakah hal itu berguna baginya?, Jawab beliau : “Tidak berguna baginya, sebab ia tidak pernah mengatakan : “Ya Tuhanku, ampunilah kesalahanku di hari pembalasan”. HR.Muslim.Barangsiapa yang memperlihatkan Islam dan menyembunyikan kebalikannya, maka tidak akan memperoleh manfaat dari apa yang ia perlihatkan, dan amalnya tertolak, tidak diterima. Allah berfirman tentang keadaan orang-orang munafik:قُلْ أَنْفِقُوا طَوْعًا أَوْ كَرْهًا لَنْ يُتَقَبَّلَ مِنْكُمْ إِنَّكُمْ كُنْتُمْ قَوْمًا فَاسِقِينَ ، وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ. [التوبة/53-54]“Katakanlah, berinfaklah dengan suka dan terpaksa, tetap tidak akan diterima dari kalian. Sesungguhnya kalian kaum yang fasik. Apa sebenarnya yang menghalangi diterimanya nafkah mereka kecuali karena mereka kafir kepada Allah dan rasulNya”.Qs.At-Taubah:53-54Tolok ukur ibadah adalah niat dan amal sekaligus. Sedangkan syarat diterimanya ibadah adalah kemurnian niat dan kewalitas baiknya amal. Ikhlas merupakan keabsahan kehendak, lalu dengan mengikuti sunah maka suatu amal akan menjadi benar. Firman Allah:فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا.[الكهف/110]“Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah beramal yang baik dan tidak menyekutukan penyembahan kepada Tuhannya dengan seorang pun”.Qs.Alkahf:110Agama Islam tegak di atas dua landasan; yaitu ibadah hanya tertuju kepada Allah semata tanpa menyekutukanNya, dan ibadah tersebut dilakukan sesuai tuntunan Rasul –shallallahu alaihi wa sallam. Dua landasan inilah yang merupakan esensi dua kalimat syahadat sekaligus sebagai dua pilar diterimanya amal ibadah.Perwujudan keikhlasan niat dan kesesuaian amal dengan tuntunan inilah letak ujian di dunia ini. Firman Allah:تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا .[الملك/1-2]“Maha suci Allah yang di tanganNya kerajaan, dan Dia atas segala sesuatu Maha Kuasa. Yang menciptakan mati dan hidup untuk menguji kalian, mana di antara kalian yang paling baik amalnya”. Qs.Almulk:1-2– maksudnya, mana yang paling murni dan paling benar amal ibadahnya-.Fudhail bin Iyadh –rahimahullah- berkata:إن العمل إذا كان خالصا ولم يكن صوابا لم يقبل ، وإذا كان صوابا ولم يكن خالصا لم يقبل ، ولا يقبل حتى يكون خالصا صوابا ، والخالص إذا كان لله ، والصواب إذا كان على السنة.“Jika amal ibadah ikhlas tetapi tidak sesuai tuntunan, maka tidak diterima. Dan jika sesuai tuntunan tetapi tidak ikhlas, maka tidak diterima pula. Suatu amal tidak diterima kecuali ikhlas dan benar. Ikhlas bilamana dilakukan karena Allah, dan benar bilamana dilakukan sesuai sunah Nabi”.Jadi, hakikat amal ikhlas ialah manakala seseorang memurnikan amal ibadahnya untuk Allah semata. Firman Allah:فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ .[الزمر/2]“Maka beribadahlah kepada Allah dengan memurnikan agama untukNya”.Qs.Al-Zumar:2Apapun amal ibadah yang dilakukan oleh seorang muslim hendaklah dilakukan murni untuk Allah Tuhan semesta alam; tidak mengharapkan pamrih apapun dari sesama makhluk.Kesucian niat merupakan dasar diterimanya amal ibadah, sedangkan kesucian amal ibadah terletak pada kesucian niat. Jelasnya bahwa inti terpenting dari amal ibadah adalah niat, sehingga bisa jadi seseorang dengan niatnya mencapai tingkat yang tidak diraihnya dengan amal perbuatan. Acapkali amal pekerjaan sepele menjadi besar nilainya karena niat, dan acapkali amal pekerjaan besar menjadi kecil nilainya karena niat pula.Yahya bin Abi Katsir –rahimahullah- berkata:“تعلّموا النية فإنها أبلغ من العمل”“Belajarlah memberbaiki niat, sebab niat itu lebih efektif dari pada amal perbuatan”.Setiap amal ibadah yang tidak bersumber dari keikhlasan dan niat yang baik dalam hati akan terabaikan. Tidak mungkin keikhlasan bersemi dalam hati jika masih bercampur dengan gila pujian, gila sanjungan dan gila pamrih dari sesama manusia.Mengikuti sunah Nabi merupakan syarat diterimanya amal ibadah. Tanpa itu amal seseorang tertolak. Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-:” مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ” متفق عليه“Barangsiapa melakukan suatu amal ibadah yang tidak kami perintahkan, maka tertolak”. Muttafaq alaih.Said bin Jubair –rahimahullah- berkata:“لا يقبل قول إلا بعمل ، ولا يقبل عمل إلا بقول ، ولا يقبل قولوعمل ونية إلا بموافقة السنة”“Suatu ucapan tidak akan diterima tanpa perbuatan, dan suatu perbuatan pun tidak akan diterima tanpa niat. Lalu ucapan, perbuatan dan niat tersebut tidak akan diterima kecuali apabila sesuai dengan sunah”.Takwa kepada Allah menjadi sebab diterimanya amal ibadah. Firman Allah:إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ .[المائدة/27]“Hanyalah seseungguhnya Allah menerima amal dari orang-orang yang bertakwa”. Qs.Al-Maidah:27Seorang muslim seharusnya merasa sangat prihatin terhadap dirinya kalau sampai tidak termasuk orang-orang yang bertakwa itu sehingga amalnya tertolak. Begitulah sikap orang-orang saleh terdahulu.Abu Darda’ –radhiyallahu anhu- berkata:” لأن أستيقن أن الله تقبل لى صلاة واحدة أحب إليَّ من الدنيا وما فيها لأن الله يقول : ( إنما يتقبل الله من المتقين )”“Sungguh seandainya aku yakin bahwa Allah benar-benar menerima satu kali shalatku saja, lebih aku sukai dari pada dunia seisinya. Sebab Allah berfirman :إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ .[المائدة/27]“Hanyalah sesungguhnya Allah menerima amal dari orang-orang yang bertakwa”. Qs.Al-Maidah:27Barangsiapa bertakwa kepada Allah dengan memurnikan amal karenaNya dan mengikuti sunah NabiNya, maka sudah sepantasnya kalau Allah menerima amalnya.Syekhul-Islam –rahimahullah- berkata:“وعند أهل السنة والجماعة يتقبل العمل ممن اتقى الله فيه فعمله خالصا لله موافقا لأمر الله، فمن اتقاه فى عمل تقبله منه وإن كان عاصيا فى غيره ،ومن لم يتقه فيه لم يتقبله منه وإن كان مطيعا فى غيره”“Dalam pandangan Ahlussunah Wal Jama’ah, suatu amal ibadah diterima dari seseorang yang bertakwa kepada Allah jika dilakukan murni karena Allah dan sesuai dengan perintahNya. Maka barangsia bertakwa kepada Allah dalam melakukan suatu amal, niscaya Allah menerimanya sekalipun dirinya berbuat durhaka kepadaNya dalam masalah lain. Dan barangsiapa tidak bertakwa kepada Allah dalam melakukan suatu amal, niscaya Allah tidak menerimanya sekalipun dirinya taat kepadaNya dalam masalah lain”.Ketaatan kepada Allah yang ditindak-lanjuti dengan ketaatan berikutnya merupakan pertanda diterimanya amal ibadah. Firman Allah:وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ. [محمد/17]“Dan orang-orang yang mengikuti petunjuk, Allah tambahkan bagi mereka petunjuk berikutnya dan tingkatkan ketakwaan mereka”.Qs.Muhammad:17Hasan Albashri –rahimahullah- berkata:“إن من جزاء الحسنة الحسنة بعدها، ومن عقوبة السيئة السيئة بعدها”“Termasuk balasan suatu kebaikan ialah amal kebaikan berikutnya, dan termasuk hukuman amal keburukan ialah perbuatan buruk berikutnya”.Alangkah indahnya suatu amal kebajikan yang dilakukan setelah keburukan sehingga menghapusnya, dan alangkah busuknya suatu keburukan yang terjadi setelah beramal kebajikan sehingga mencoreng dan memusnahkannya.Orang yang tidak meningkat amal ibadahnya, sungguh merosot. Orang yang dimudahkan beribadah dan diberi gairah melakukan kebajikan, sungguh itu suatu kegembiraan yang disegerakan. Firman Allah:فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى ، وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى ، فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى.[الليل/5-7]“Adapun orang yang memberikan (hartanya) dan bertakwa serta membenarkan adanya pahala yang baik (surga), maka akan Kami mudahkan baginya menuju jalan yang mudah”. Qs.Allail:5-7Teguh pendirian dalam beramal dan konsisten melakukan ibadah menjadi bukti dirinya berada dalam kebaikan dan bimbingan.Ibnu Katsir –rahimahullah- berkata:“لقد أجرى الله الكريم عادته بكرمه أن من عاش على شيء مات عليه ومن مات على شيء بعث عليه يوم القيامة”“Sudah menjadi ketentuan Allah bahwa dengan kemurahanNya, orang yang hidupnya terbiasa menjalani kebiasaan tertentu, akan mati dalam kondisi seperti itu. Dan orang yang mati dalam kondisi tertentu akan dibangkitkan pada hari kiamat seperti itu pula”.Salah satu petunjuk Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- ialah konsistensi dalam beribadah. Jika seseorang beramal ibadah hendaklah teguh pendirian dalam melaksanakannya. Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-:” أَحَبُّ الْأعْمَالِ إلَى اللهِ تَعَالَى أدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ” متفق عليه“Amal ibadah yang paling disenangi Allah ialah yang paling langgeng meskipun sedikit”. Muttafaq alaih.Kesalehan dan konsistensi seseorang merupakan buah dari diterimanya ibadah dan bukti kecintaan Allah kepadanya. Firman Allah dalam hadis qudsi:” وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ: كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا، وَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ ” رواه البخاري“Tidaklah hambaKu mendekatkan diri kepadaKu dengan suatu amal yang lebih Aku sukai dari pada terlaksananya apa yang telah Aku wajibkan kepadanya. Dan hambaKu senantiasa mendekatkan diri kepadaKu melalui amal-amal sunah sehingga Aku cinta kepanya. Jika Aku telah mencintainya, maka Akulah pendengarannya yang ia gunakan mendengar, dan pengelihatannya yang ia gunakan melihat, dan tangannya yang ia gunakan menjotos, dan kakinya yang ia gunakan berjalan. Jika berdoa kepadaKu niscaya Aku kabulkan, dan jika memohon perlindungan kepadaKu niscaya Aku lindungi”. HR.Bukhari.Tugas seorang mukmin ialah bersungguh-sungguh ibadah dengan tetap merasa masih banyak kekurangan dalam beribadah. Jika telah merampungkan suatu amal ibadah, hendaklah menindak-lanjutinya dengan ibadah berikutnya, tanpa memandang telah berbuat banyak terhadap Tuhannya. Sebanyak apapun ibadahnya bila dibanding kenikmatan dan pemberian Allah pada dirinya, tetap saja masih sedikit. Firman Allah:وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ. [المدثر/6]“Janganlah kamu menghitung-hitung jasa baik, dengan mengharap balasan lebih banyak”.Qs.Al-Mudatssir:6Orang yang menghayati hakikat Rububiyah (Ketuhanan) dan posisi Ubudiyah (penghambaan) serta telah mengenal Allah sebagai Tuhannya, akan terlihat jelas bahwa barang dagangan miliknya benar-benar murahan. Tidak ada seorang pun diantara kita yang masuk surga karena amal ibadahnya, melainkan karena anugerah, kemurahan dan kasih sayang Allah.Ibnu Abi Mulaikah –rahimahullah- berkata:“أدركت ثلاثين من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم كلهم يخاف النفاق على نفسه ما منهم أحد يقول إنه على إيمان جبريل وميكائيل”“Aku melihat tiga puluh orang sahabat Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- seluruhnya prihatin kalau-kalau kemunafikan menjagkiti hati mereka. Tidak seorang pun di antara mereka yang berani mengatakan bahwa keimanannya sekelas keimanan Jibril dan Mikail –alaihimassalam-“.Beristighfar sesudah beribadah dan mengakui kekurangan diri merupakan tradisi hamba-hamba Allah yang berhati tulus. Firman Allah:كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ ، وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ.[الذاريات/17-18]“Dahulu (di dunia) mereka sedikit sekali tidur malam. Dan di waktu sahur mereka selalu memohon ampun (kepada Allah)”. Qs.Al-Dzariyat:17-18Ibnul-Qayim –rahimahullah- berkata:”“Tanda-tanda diterimanya amal ibadah Anda ialah manakala Anda menganggapnya sebagai amal sepele, sedikit dan kecil dalam hati Anda. Untuk itu, seorang Arif memohon ampun kepada Allah langsung begitu selesai ibadah.Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- setiap selesai salam dari shalat, selalu beristighfar tiga kali.Allah memerintahkan hamba-hambaNya beristighfar setelah menunaikan haji. Allah memuji mereka yang selalu beristighfar setelah shalat malam.Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- mengajarkan seusai bersuci (wudhu) agar seseorang bertobat dan beristighfar. Setiap orang yang menyadari akan kewajibannya terhadap Tuhannya dan kadar amal ibadahnya serta kekurangan pada dirinya, pastilah merasa terpanggil untuk memohon ampun kepada Allah atas kelalaiannya, pelecehannya dan sikap menyepelekan Tuhannya.Allah menyanjung hamba-hambaNya dalam firmanNya:وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ.[المؤمنون/60]“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati takut bahwa sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka”. Qs.Almu’minun:60Aisyah –radhiyallahu anha- bertanya kepada Rasul :يَا رَسُوْلَ اللهِ : أَهُمُ الَّذِينَ يَشْرَبُونَ الخَمْرَ وَيَسْرِقُونَ؟ قَالَ: ” لَا يَا بِنْتَ الصِّدِّيقِ، وَلَكِنَّهُمُ الَّذِينَ يَصُومُونَ وَيُصَلُّونَ وَيَتَصَدَّقُونَ، وَهُمْ يَخَافُونَ أَنْ لَا تُقْبَلَ مِنْهُمْ {أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ } رواه الترمذي“Ya Rasulallah, apakah mereka itu peminum khamar dan pencuri ? Jawab beliau : “Bukan wahai putri Asshidiq, tetapi mereka adalah orang-orang yang berpuasa, shalat dan bersedekah, namun demikian mereka merasa khawatir kalau amal ibadah mereka tidak diterima”.أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ.“Mereka itu bersegera meraih berbagai kebaikan, dan merekalah orang-orang yang pertama memperolehnya”. – HR.Tirmizi.Orang mukmin selalu memadukan amal baik dengan rasa takut. Abdul Aziz bin Abi Rawwad –rahimahullah- berkata:” أدركتهم يجتهدون فى العمل الصالح فإذا فعلوه وقع عليهم الهم أيقبل منهم أم لا ”“Aku perhatikan mereka bersungguh-sungguh dalam beramal saleh. Jika mereka telah merampungkannya, mereka pun merasa prihatin; apakah amal mereka itu diterima ataukah ditolak”.Di antara penyebab dan faktor utama diterimanya amal ibadah ialah berdoa kepada Allah untuk terkabulnya amal ibadah tersebut.Nabi Ibrahim bersama Nabi Ismail –alaihimassalam- ketika meninggikan pondasi Baitullah pun berdoa, memohon kepada Allah :رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ. [البقرة/127]“Ya Tuhan kami, terimalah dari kami, sesungguhnya Engkau Maha mendengar dan Maha mengetahui”. Qs.Al-Baqarah:127Istri Imran pun ketika menazarkan bayi yang dalam kandungannya untuk mengabdi di Masjidil Aqsha, berdoa:رَبِّ إِنِّي نَذَرْتُ لَكَ مَا فِي بَطْنِي مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّي إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ. [مريم/35]“Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang saleh dan mengabdi. karena itu terimalah (nazar) ini dariku. Sesungguhnya Engkau yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.Qs.Maryam:35Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- ketika berkurban pun berdoa :“اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ” رواه مسلم“Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad”. HR.Muslim.Bersyukur kepada Allah merupakan penyebab diterimanya amal ibadah dan pintu masuk penambahan nikmat. Firman Allah:وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ .[إبراهيم/7]“Dan ketika Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu”.Qs.Ibrahim:7Hamba-hamba Allah pun berdoa :رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ .[الأحقاف/15]“Ya Tuhanku, bimbinglahlah aku untuk mensyukuri nikmatMu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dalam anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepadaMu. Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”. Qs.Al-Ahqaf:15Maka Allah menjanjikan kepada mereka dalam firmanNya:أُولَئِكَ الَّذِينَ نَتَقَبَّلُ عَنْهُمْ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَنَتَجَاوَزُ عَنْ سَيِّئَاتِهِمْ فِي أَصْحَابِ الْجَنَّةِ وَعْدَ الصِّدْقِ الَّذِي كَانُوا يُوعَدُونَ. [الأحقاف/16]“Mereka itulah orang-orang yang Kami terima dari mereka sebaik-baik amal yang telah mereka kerjakan, dan Kami ampuni kesalahan-kesalahan mereka, bersama para penghuni surga, sebagai janji yang benar yang telah dijanjikan kepada mereka”. Qs.Al-Ahqaf:16Seorang muslim berharap terkabulnya amal dan berupaya mewujudkannya. Seorang muslim sangat berhati-hati terhadap hal-hal yang merusak dan membatalkan amal. Persoalannya bukan sekadar bisa beramal, tetapi pemeliharaannya setelah beramal dari hal-hal yang merusak dan membatalkannya.Faktor perusak paling besar adalah musyrik kepada Allah. Firman Allah:وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ . [الأنعام/88]“Seandainya mereka musyrik (kepada Allah) niscaya terhapus dari mereka amal yang telah mereka lakukan”. Qs.Al-An’am:88Meninggal dunia dalam keadaan murtad membatalkan seluruh amal ibadah. Firman Allah:وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ . [البقرة/217]“Barangsiapa di antara kalian yang murtad dari agamanya lalu meninggal dunia dalam keadaan kafir, maka itulah orang-orang yang amalnya terhapus di dunia dan akhirat”.Qs.Al-Baqarah:217Kebencian kepada agama juga membatalkan amal pelakunya. Firman Allah:ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ. [محمد/9]“Itu disebabkan karena mereka membenci apa yang Allah turunkan, sehingga Allah membatalkan amal ibadah mereka”. Qs.Muhammad:9Kafir terhadap ayat-ayat Allah dan perjumpaan denganNya menyebabkan rusaknya amal. Firman Allah:وَالَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَلِقَاءِ الْآخِرَةِ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ. [الأعراف/147]“Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan perjumpaan di akhirat, terhapuslah amal-amal mereka”. Qs.Al-A’raf:147Barangsiapa mengikuti perbuatan yang mendatangkan murka Allah, dan tidak suka mencari ridhaNya, maka Allah membalasnya dengan perbuatan yang sejenis sehingga amal baiknya terhapus. Firman Allah:ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اتَّبَعُوا مَا أَسْخَطَ اللَّهَ وَكَرِهُوا رِضْوَانَهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ. [محمد/28]“Hal itu disebabkan mereka mengikuti perbuatan yang membuat Allah murka, dan mereka tidak sudi meraih keridhaanNya, maka Allah menghapus amal baik mereka”. Qs.Muhammad:28Kemunafikan adalah perbuatan busuk dan jahat. Firman Allah:أُولَئِكَ لَمْ يُؤْمِنُوا فَأَحْبَطَ اللَّهُ أَعْمَالَهُمْ. [الأحزاب/19]“Mereka itu tidak beriman, maka Allah menghapus amal baik mereka”.Qs.Al-Ahzab:19Perbuatan melawan Rasul –shallallahu alaihi wa sallam- dengan melanggar perintah-perintahnya merusak dan membatalkan pahala amal”. Firman Allah:إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَشَاقُّوا الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْهُدَى لَنْ يَضُرُّوا اللَّهَ شَيْئًا وَسَيُحْبِطُ أَعْمَالَهُمْ.[محمد/32]“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi jalan Allah serta melawan Rasul setelah jelas bagi mereka petunjuk, tidaklah membahayakan Allah sedikit pun, dan Allah akan menghapus amal-amal mereka”. Qs.Muhammad:32Mengeraskan suara di sisi Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- adalah termasuk penghapus amal”. Firman Allah:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ . [الحجرات/2]“Hai orang-orang yang beriman, janganlah meninggikan suara kalian melebihi suara Nabi, dan janganlah berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kalian terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amal kalian sedangkan kalian tidak menyadari”. Qs.Al-Hujurat:2Membanggakan amal ibadah dan bersumpah atas nama Allah adalah suatu kelancangan di hadapan Ketuhanan Allah.Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda dalam kasus seorang yang bersumpah, “Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si fulan”. Maka Allah berfirman :مَنْ ذَا الَّذِي يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَنْ لَا أَغْفِرَ لِفُلَانٍ، فَإِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِفُلَانٍ، وَأَحْبَطْتُ عَمَلَكَ. رواه مسلم”Siapakah gerangan orang yang bersumpah atas namaKu bahwa Aku tidak mengampuni fulan, sungguh Aku telah mengampuni fulan, dan menghapus amal kebaikanmu”. HR.Muslim.Memamerkan amal (riya’) pun dapat merusak amal kebaikan. Firman Allah dalam hadis qudsi:أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي، تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ . رواه مسلم“Aku sama sekali tidak butuh persekutuan para sekutu. Barangsiapa yang menyekutukanKu dengan selain Aku, maka Aku akan meninggalkannya dan persekutuannya”. HR.Muslim.مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً. رواه مسلم“Barangsiapa yang mendatangi juru ramal lalu bertanya kepadanya tetang suatu hal, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam”. HR.Muslim.مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ العَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ. رواه البخاري“Barangsiapa meninggalkan shalat ashar, maka sungguh terhapus amal baiknya”. HR.Bukhari.Menggelapkan hak orang lain menyebabkan kegelapan di hari kiamat. Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-:إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ، وَصِيَامٍ، وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ. رواه مسلم“Sesungguhnya orang yang bangkrut diantara umatku di hari kiamat membawa pahala shalat, puasa dan zakat, namun dia datang dengan memaki si fulan, menuduh si fulan, memakan harta si fulan, mengalirkan darah si fulan, dan memukul si fulan. Maka yang ini dibayar dari pahala kebaikannya dan yang itu pun dibayar dari pahala kebaikannya. Jika kebaikannya telah habis sebelum kewajibannya terlunasi seluruhnya, maka akan dikurangi dosa kesalahan mereka untuk dibebankan kepadanya, lalu ia dilemparkan ke neraka”.HR.Muslim.Dosa yang dilakukan dalam kesunyian dapat menghapus pahala kebaikan. Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:لَأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا، فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا» ، قَالَ ثَوْبَانُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا، جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لَا نَكُونَ مِنْهُمْ، وَنَحْنُ لَا نَعْلَمُ، قَالَ: «أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ، وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ، وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ، وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا. رواه ابن ماجه“Sungguh aku mengetahui beberapa kaum dari umatku di hari kiamat berbekal amal kebaikan sebesar gunung tihamah yang putih, namun Allah menjadikannya debu yang bertaburan”. Tsauban –radhiyallahu anhu- bertanya : “Ya Rasulallah, terangkanlah kepada kami lebih jelas sifat-sifat mereka itu agar kami tidak termasuk mereka dalam keadaan sadar”. Jawab beliau, “Ingat, sungguh mereka adalah saudara-saudara kalian dari bangsa kalian sendiri, mereka pun manggunakan sebagian malam untuk ibadah seperti halnya kalian, tetapi mereka adalah kaum yang jika melihat larangan Allah dalam kesunyian, segera mereka melanggarnya”. HR.Ibnu Majah.مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ، أَوْ صَيْدٍ، أَوْ زَرْعٍ، انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ . رواه البخاري“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, atau untuk berburu, atau untuk menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya berkurang satu qiroth”.HR.Bukhari.مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ لَهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ لَيْلَةً. رواه أحمد“Barangsiapa meminum khamar, maka tidak diterima baginya shalat selama empat puluh pagi”. HR.Ahmad.Kerugaian yang paling telak adalah bila seseorang mengira bahwa dirinya sedang melakukan amal kebajikan, padahal hakikatnya kebalikannya. Firman Allah:قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا ، الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا . [الكهف/ 103- 104]“Katakanlah, apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi amalnya? Yaitu orang-orang yang sia-sia amal baiknya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baik perbuatan”. Qs.Al-Kahf:103-104Kaum muslimin sekalian:Ibadah dan perawatannya merupakan dambaan dalam Islam. Lalu kelangsungan ibadah hingga tutup usia merupakan prinsip dasar dalam syariat. Firman Allah:وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ . [الحجر/99]“Beribadahlah kepada Tuhanmu hingga datang kepadamu (kematian) yang meyakinkan”.Qs.Al-Hjr:99Hendaklah seorang muslim tidak segan-segan melakukan amal kebajikan sekecil apapun, dan menjauhi segala keburukan selembut apapun. Sebab ia tidak tahu nilai kebaikan manakah yang mendatangkan rahmat Allah baginya, sebagaimana ia tidak tahu keburukan manakah yang menyebabkan kemarahan Allah terhadapnya.Seharusnya seorang muslim dalam seluruh aktivitas amal ibadahnya berada dalam posisi antara harap dan cemas sambil terus memenuhi hatinya dengan kecintaan dan persangkaan baik kepada Allah –subhanahu wa ta’ala-.Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ، لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ . [الأنعام/162-163]“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagiNya; dan untuk itulah aku diperintahkan, dan aku adalah orang yang pertama berserah diri”. Qs.Al-An’am:162-163Semoga Allah mencurahkan keberkahan kita semua berkat pengamalan Al-Qur’an yang agung.===00===Khotbah KeduaSegala puji bagi Allah atas kebaikanNya. Puji syukur kepadaNya atas bimbinganNya dan anugerahNya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya sebagai sikap pengagungan terhadap urusanNya. Aku pun bersaksi bahwa Nabi kita Muhammad –shallallahu alaihi wa sallam- adalah hambaNya dan RasulNya.Semoga Allah selalu menambah curahan rahmat dan salam kepada beliau beserta seluruh keluarganya dan sahabatnya.Kaum muslimin sekalian!Hendaklah kalian memberikan perhatian pada terkabulnya amal ibadah melebihi perhatian kalian terhadap pelaksanaan amal ibadah itu sendiri.Waspadailah berbagai faktor di seputar amal ibadah kalian yang dapat merusak atau mengurangi nilainya. Barangsiapa yang dapat melaksanakan amal kebajikan, hendaklah memuji Allah atas pertolonganNya sehingga ia dapat melaksanakan, lalu mohonlah kepadaNya agar memberikan keteguhan hati dan menambah kekuatan.Menjaga amal ibadah lebih berat dari pada melaksanakannya, dan nilai sesuatu terletak pada penghujungnya.Orang yang mengenal Allah dan selalu beribadah kepadaNya akan menjadikan amal ibadahnya itu sebagai pedoman untuk membersihkan dan menyucikan diri, yaitu dengan tetap konsisten beribadah, jujur, rendah hati, berhati bersih dan berakhlak terpuji.Senang bila kebaikan mengalir kepada orang lain sebagaimana mengalir kepada dirinya sendiri. Tidak pernah merasa aman dari jebakan azab Allah, namun juga tidak pernah putus-asa dari rahmatNya.Kemudian ketahuilah bahwa Allah memerintahkan kalian bershalawat dan salam kepada Nabi-Nya …===Doa Penutup===
خطبة الجمعة من المسجد النبوي الشريف 17 ذوالحجة 1438  هـ الخطيب فضيلة الشيخ د . عبد المحسن بن محمد القاسمKhotbah Jum’at di Masjid Nabawi, 17 Dzulhijah 1438 H. Oleh : Syekh Dr. Abdul-Muhsin Bin Muhammad Al-Qasim“Ikhlas beribadah karena Allah sesuai tuntunan Nabi”Penerjemah : Usman HatimKhotbah PertamaSegala puji bagi Allah. Kami memujiNya, memohon pertolonganNya dan ampunanNya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, tidak akan ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah biarkan sesat, tidak akan ada yang mampu memberinya petunjuk.Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hambaNya dan utusanNya. Shalawat dan salam semoga tercurah sebanyak-banyaknya kepadanya, beserta seluruh keluarga dan sahabatnya.Selanjutnya.Bertakwalah kepada Allah – wahai hamba Allah – dengan sesungguhnya. Berpegang-teguhlah dengan tali pengikat Islam sekuat-kuatnya.Kaum muslimin!Pemurnian ibadah kepada Allah semata merupakan tujuan penciptaan dan titah ketuhanan. Firman Allah:وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُون . [الذاريات/56]“Aku tidak ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKu”.Qs.Al-Dzariyat:56Dengan demikian akan terwujud kemakmuran bumi dan kebahagiaan umat manusia. Firman Allah:مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ . [النحل/97]“Barangsiapa yang beramal saleh baik lelaki maupun perempuan dalam iman, maka sungguh Kami benar-benar memberinya kehidupan yang baik dan membalasnya dengan sebaik-baik pahala atas apa yang pernah mereka lakukan”.Qs.An-Nahl:97Amal saleh sajalah yang Allah ridhai dan terima. Allah Maha baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dasar diterimanya suatu amal adalah keimanan kepada Allah disertai upaya yang sungguh-sungguh meraih ridha-Nya. Firman Allah:وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا. [الإسراء/19]“Barangsiapa menginginkan akhirat dan berusaha sungguh-sungguh mencapainya sedangkan dirinya beriman, maka mereka itulah yang usahanya dibalas dengan baik”.Qs.Al-Isra’:19Amal orang kafir di akhirat kelak tertolak (sia-sia), sebaik apapun amal itu. Firman Allah:وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا.[الفرقان/23]“Dan Kami kemukakan segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu bagaikan debu yang berterbangan”.Qs.Al-Furqan:23Di dunia, orang kafir bisa makan karena amal kebaikan yang ia lakukan. Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- :وَأَمَّا الْكَافِرُ فَيُطْعَمُ بِحَسَنَاتِ مَا عَمِلَ بِهَا لِلَّهِ فِي الدُّنْيَا، حَتَّى إِذَا أَفْضَى إِلَى الْآخِرَةِ، لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَةٌ يُجْزَى بِهَا . رواه مسلم“Adapun orang kafir, maka ia bisa makan lantaran kebaikan yang ia lakukan karena Allah di dunia, namun begitu di akhirat, ia tidak mempunyai sedikit pun aset kebaikan sebagai balasannya”. HR. Muslim.Aisyah –radhiyallahu anha- bertanya kepada Rasul :يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟ قَالَ: لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ ” رواه مسلمYa Rasulallah, Ibnu Jud’an semasa jahiliyah dahulu pernah menjalin silaturahim dan memberi makan si miskin, adakah hal itu berguna baginya?, Jawab beliau : “Tidak berguna baginya, sebab ia tidak pernah mengatakan : “Ya Tuhanku, ampunilah kesalahanku di hari pembalasan”. HR.Muslim.Barangsiapa yang memperlihatkan Islam dan menyembunyikan kebalikannya, maka tidak akan memperoleh manfaat dari apa yang ia perlihatkan, dan amalnya tertolak, tidak diterima. Allah berfirman tentang keadaan orang-orang munafik:قُلْ أَنْفِقُوا طَوْعًا أَوْ كَرْهًا لَنْ يُتَقَبَّلَ مِنْكُمْ إِنَّكُمْ كُنْتُمْ قَوْمًا فَاسِقِينَ ، وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ. [التوبة/53-54]“Katakanlah, berinfaklah dengan suka dan terpaksa, tetap tidak akan diterima dari kalian. Sesungguhnya kalian kaum yang fasik. Apa sebenarnya yang menghalangi diterimanya nafkah mereka kecuali karena mereka kafir kepada Allah dan rasulNya”.Qs.At-Taubah:53-54Tolok ukur ibadah adalah niat dan amal sekaligus. Sedangkan syarat diterimanya ibadah adalah kemurnian niat dan kewalitas baiknya amal. Ikhlas merupakan keabsahan kehendak, lalu dengan mengikuti sunah maka suatu amal akan menjadi benar. Firman Allah:فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا.[الكهف/110]“Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah beramal yang baik dan tidak menyekutukan penyembahan kepada Tuhannya dengan seorang pun”.Qs.Alkahf:110Agama Islam tegak di atas dua landasan; yaitu ibadah hanya tertuju kepada Allah semata tanpa menyekutukanNya, dan ibadah tersebut dilakukan sesuai tuntunan Rasul –shallallahu alaihi wa sallam. Dua landasan inilah yang merupakan esensi dua kalimat syahadat sekaligus sebagai dua pilar diterimanya amal ibadah.Perwujudan keikhlasan niat dan kesesuaian amal dengan tuntunan inilah letak ujian di dunia ini. Firman Allah:تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا .[الملك/1-2]“Maha suci Allah yang di tanganNya kerajaan, dan Dia atas segala sesuatu Maha Kuasa. Yang menciptakan mati dan hidup untuk menguji kalian, mana di antara kalian yang paling baik amalnya”. Qs.Almulk:1-2– maksudnya, mana yang paling murni dan paling benar amal ibadahnya-.Fudhail bin Iyadh –rahimahullah- berkata:إن العمل إذا كان خالصا ولم يكن صوابا لم يقبل ، وإذا كان صوابا ولم يكن خالصا لم يقبل ، ولا يقبل حتى يكون خالصا صوابا ، والخالص إذا كان لله ، والصواب إذا كان على السنة.“Jika amal ibadah ikhlas tetapi tidak sesuai tuntunan, maka tidak diterima. Dan jika sesuai tuntunan tetapi tidak ikhlas, maka tidak diterima pula. Suatu amal tidak diterima kecuali ikhlas dan benar. Ikhlas bilamana dilakukan karena Allah, dan benar bilamana dilakukan sesuai sunah Nabi”.Jadi, hakikat amal ikhlas ialah manakala seseorang memurnikan amal ibadahnya untuk Allah semata. Firman Allah:فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ .[الزمر/2]“Maka beribadahlah kepada Allah dengan memurnikan agama untukNya”.Qs.Al-Zumar:2Apapun amal ibadah yang dilakukan oleh seorang muslim hendaklah dilakukan murni untuk Allah Tuhan semesta alam; tidak mengharapkan pamrih apapun dari sesama makhluk.Kesucian niat merupakan dasar diterimanya amal ibadah, sedangkan kesucian amal ibadah terletak pada kesucian niat. Jelasnya bahwa inti terpenting dari amal ibadah adalah niat, sehingga bisa jadi seseorang dengan niatnya mencapai tingkat yang tidak diraihnya dengan amal perbuatan. Acapkali amal pekerjaan sepele menjadi besar nilainya karena niat, dan acapkali amal pekerjaan besar menjadi kecil nilainya karena niat pula.Yahya bin Abi Katsir –rahimahullah- berkata:“تعلّموا النية فإنها أبلغ من العمل”“Belajarlah memberbaiki niat, sebab niat itu lebih efektif dari pada amal perbuatan”.Setiap amal ibadah yang tidak bersumber dari keikhlasan dan niat yang baik dalam hati akan terabaikan. Tidak mungkin keikhlasan bersemi dalam hati jika masih bercampur dengan gila pujian, gila sanjungan dan gila pamrih dari sesama manusia.Mengikuti sunah Nabi merupakan syarat diterimanya amal ibadah. Tanpa itu amal seseorang tertolak. Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-:” مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ” متفق عليه“Barangsiapa melakukan suatu amal ibadah yang tidak kami perintahkan, maka tertolak”. Muttafaq alaih.Said bin Jubair –rahimahullah- berkata:“لا يقبل قول إلا بعمل ، ولا يقبل عمل إلا بقول ، ولا يقبل قولوعمل ونية إلا بموافقة السنة”“Suatu ucapan tidak akan diterima tanpa perbuatan, dan suatu perbuatan pun tidak akan diterima tanpa niat. Lalu ucapan, perbuatan dan niat tersebut tidak akan diterima kecuali apabila sesuai dengan sunah”.Takwa kepada Allah menjadi sebab diterimanya amal ibadah. Firman Allah:إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ .[المائدة/27]“Hanyalah seseungguhnya Allah menerima amal dari orang-orang yang bertakwa”. Qs.Al-Maidah:27Seorang muslim seharusnya merasa sangat prihatin terhadap dirinya kalau sampai tidak termasuk orang-orang yang bertakwa itu sehingga amalnya tertolak. Begitulah sikap orang-orang saleh terdahulu.Abu Darda’ –radhiyallahu anhu- berkata:” لأن أستيقن أن الله تقبل لى صلاة واحدة أحب إليَّ من الدنيا وما فيها لأن الله يقول : ( إنما يتقبل الله من المتقين )”“Sungguh seandainya aku yakin bahwa Allah benar-benar menerima satu kali shalatku saja, lebih aku sukai dari pada dunia seisinya. Sebab Allah berfirman :إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ .[المائدة/27]“Hanyalah sesungguhnya Allah menerima amal dari orang-orang yang bertakwa”. Qs.Al-Maidah:27Barangsiapa bertakwa kepada Allah dengan memurnikan amal karenaNya dan mengikuti sunah NabiNya, maka sudah sepantasnya kalau Allah menerima amalnya.Syekhul-Islam –rahimahullah- berkata:“وعند أهل السنة والجماعة يتقبل العمل ممن اتقى الله فيه فعمله خالصا لله موافقا لأمر الله، فمن اتقاه فى عمل تقبله منه وإن كان عاصيا فى غيره ،ومن لم يتقه فيه لم يتقبله منه وإن كان مطيعا فى غيره”“Dalam pandangan Ahlussunah Wal Jama’ah, suatu amal ibadah diterima dari seseorang yang bertakwa kepada Allah jika dilakukan murni karena Allah dan sesuai dengan perintahNya. Maka barangsia bertakwa kepada Allah dalam melakukan suatu amal, niscaya Allah menerimanya sekalipun dirinya berbuat durhaka kepadaNya dalam masalah lain. Dan barangsiapa tidak bertakwa kepada Allah dalam melakukan suatu amal, niscaya Allah tidak menerimanya sekalipun dirinya taat kepadaNya dalam masalah lain”.Ketaatan kepada Allah yang ditindak-lanjuti dengan ketaatan berikutnya merupakan pertanda diterimanya amal ibadah. Firman Allah:وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ. [محمد/17]“Dan orang-orang yang mengikuti petunjuk, Allah tambahkan bagi mereka petunjuk berikutnya dan tingkatkan ketakwaan mereka”.Qs.Muhammad:17Hasan Albashri –rahimahullah- berkata:“إن من جزاء الحسنة الحسنة بعدها، ومن عقوبة السيئة السيئة بعدها”“Termasuk balasan suatu kebaikan ialah amal kebaikan berikutnya, dan termasuk hukuman amal keburukan ialah perbuatan buruk berikutnya”.Alangkah indahnya suatu amal kebajikan yang dilakukan setelah keburukan sehingga menghapusnya, dan alangkah busuknya suatu keburukan yang terjadi setelah beramal kebajikan sehingga mencoreng dan memusnahkannya.Orang yang tidak meningkat amal ibadahnya, sungguh merosot. Orang yang dimudahkan beribadah dan diberi gairah melakukan kebajikan, sungguh itu suatu kegembiraan yang disegerakan. Firman Allah:فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى ، وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى ، فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى.[الليل/5-7]“Adapun orang yang memberikan (hartanya) dan bertakwa serta membenarkan adanya pahala yang baik (surga), maka akan Kami mudahkan baginya menuju jalan yang mudah”. Qs.Allail:5-7Teguh pendirian dalam beramal dan konsisten melakukan ibadah menjadi bukti dirinya berada dalam kebaikan dan bimbingan.Ibnu Katsir –rahimahullah- berkata:“لقد أجرى الله الكريم عادته بكرمه أن من عاش على شيء مات عليه ومن مات على شيء بعث عليه يوم القيامة”“Sudah menjadi ketentuan Allah bahwa dengan kemurahanNya, orang yang hidupnya terbiasa menjalani kebiasaan tertentu, akan mati dalam kondisi seperti itu. Dan orang yang mati dalam kondisi tertentu akan dibangkitkan pada hari kiamat seperti itu pula”.Salah satu petunjuk Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- ialah konsistensi dalam beribadah. Jika seseorang beramal ibadah hendaklah teguh pendirian dalam melaksanakannya. Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-:” أَحَبُّ الْأعْمَالِ إلَى اللهِ تَعَالَى أدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ” متفق عليه“Amal ibadah yang paling disenangi Allah ialah yang paling langgeng meskipun sedikit”. Muttafaq alaih.Kesalehan dan konsistensi seseorang merupakan buah dari diterimanya ibadah dan bukti kecintaan Allah kepadanya. Firman Allah dalam hadis qudsi:” وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ: كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا، وَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ ” رواه البخاري“Tidaklah hambaKu mendekatkan diri kepadaKu dengan suatu amal yang lebih Aku sukai dari pada terlaksananya apa yang telah Aku wajibkan kepadanya. Dan hambaKu senantiasa mendekatkan diri kepadaKu melalui amal-amal sunah sehingga Aku cinta kepanya. Jika Aku telah mencintainya, maka Akulah pendengarannya yang ia gunakan mendengar, dan pengelihatannya yang ia gunakan melihat, dan tangannya yang ia gunakan menjotos, dan kakinya yang ia gunakan berjalan. Jika berdoa kepadaKu niscaya Aku kabulkan, dan jika memohon perlindungan kepadaKu niscaya Aku lindungi”. HR.Bukhari.Tugas seorang mukmin ialah bersungguh-sungguh ibadah dengan tetap merasa masih banyak kekurangan dalam beribadah. Jika telah merampungkan suatu amal ibadah, hendaklah menindak-lanjutinya dengan ibadah berikutnya, tanpa memandang telah berbuat banyak terhadap Tuhannya. Sebanyak apapun ibadahnya bila dibanding kenikmatan dan pemberian Allah pada dirinya, tetap saja masih sedikit. Firman Allah:وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ. [المدثر/6]“Janganlah kamu menghitung-hitung jasa baik, dengan mengharap balasan lebih banyak”.Qs.Al-Mudatssir:6Orang yang menghayati hakikat Rububiyah (Ketuhanan) dan posisi Ubudiyah (penghambaan) serta telah mengenal Allah sebagai Tuhannya, akan terlihat jelas bahwa barang dagangan miliknya benar-benar murahan. Tidak ada seorang pun diantara kita yang masuk surga karena amal ibadahnya, melainkan karena anugerah, kemurahan dan kasih sayang Allah.Ibnu Abi Mulaikah –rahimahullah- berkata:“أدركت ثلاثين من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم كلهم يخاف النفاق على نفسه ما منهم أحد يقول إنه على إيمان جبريل وميكائيل”“Aku melihat tiga puluh orang sahabat Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- seluruhnya prihatin kalau-kalau kemunafikan menjagkiti hati mereka. Tidak seorang pun di antara mereka yang berani mengatakan bahwa keimanannya sekelas keimanan Jibril dan Mikail –alaihimassalam-“.Beristighfar sesudah beribadah dan mengakui kekurangan diri merupakan tradisi hamba-hamba Allah yang berhati tulus. Firman Allah:كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ ، وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ.[الذاريات/17-18]“Dahulu (di dunia) mereka sedikit sekali tidur malam. Dan di waktu sahur mereka selalu memohon ampun (kepada Allah)”. Qs.Al-Dzariyat:17-18Ibnul-Qayim –rahimahullah- berkata:”“Tanda-tanda diterimanya amal ibadah Anda ialah manakala Anda menganggapnya sebagai amal sepele, sedikit dan kecil dalam hati Anda. Untuk itu, seorang Arif memohon ampun kepada Allah langsung begitu selesai ibadah.Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- setiap selesai salam dari shalat, selalu beristighfar tiga kali.Allah memerintahkan hamba-hambaNya beristighfar setelah menunaikan haji. Allah memuji mereka yang selalu beristighfar setelah shalat malam.Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- mengajarkan seusai bersuci (wudhu) agar seseorang bertobat dan beristighfar. Setiap orang yang menyadari akan kewajibannya terhadap Tuhannya dan kadar amal ibadahnya serta kekurangan pada dirinya, pastilah merasa terpanggil untuk memohon ampun kepada Allah atas kelalaiannya, pelecehannya dan sikap menyepelekan Tuhannya.Allah menyanjung hamba-hambaNya dalam firmanNya:وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ.[المؤمنون/60]“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati takut bahwa sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka”. Qs.Almu’minun:60Aisyah –radhiyallahu anha- bertanya kepada Rasul :يَا رَسُوْلَ اللهِ : أَهُمُ الَّذِينَ يَشْرَبُونَ الخَمْرَ وَيَسْرِقُونَ؟ قَالَ: ” لَا يَا بِنْتَ الصِّدِّيقِ، وَلَكِنَّهُمُ الَّذِينَ يَصُومُونَ وَيُصَلُّونَ وَيَتَصَدَّقُونَ، وَهُمْ يَخَافُونَ أَنْ لَا تُقْبَلَ مِنْهُمْ {أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ } رواه الترمذي“Ya Rasulallah, apakah mereka itu peminum khamar dan pencuri ? Jawab beliau : “Bukan wahai putri Asshidiq, tetapi mereka adalah orang-orang yang berpuasa, shalat dan bersedekah, namun demikian mereka merasa khawatir kalau amal ibadah mereka tidak diterima”.أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ.“Mereka itu bersegera meraih berbagai kebaikan, dan merekalah orang-orang yang pertama memperolehnya”. – HR.Tirmizi.Orang mukmin selalu memadukan amal baik dengan rasa takut. Abdul Aziz bin Abi Rawwad –rahimahullah- berkata:” أدركتهم يجتهدون فى العمل الصالح فإذا فعلوه وقع عليهم الهم أيقبل منهم أم لا ”“Aku perhatikan mereka bersungguh-sungguh dalam beramal saleh. Jika mereka telah merampungkannya, mereka pun merasa prihatin; apakah amal mereka itu diterima ataukah ditolak”.Di antara penyebab dan faktor utama diterimanya amal ibadah ialah berdoa kepada Allah untuk terkabulnya amal ibadah tersebut.Nabi Ibrahim bersama Nabi Ismail –alaihimassalam- ketika meninggikan pondasi Baitullah pun berdoa, memohon kepada Allah :رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ. [البقرة/127]“Ya Tuhan kami, terimalah dari kami, sesungguhnya Engkau Maha mendengar dan Maha mengetahui”. Qs.Al-Baqarah:127Istri Imran pun ketika menazarkan bayi yang dalam kandungannya untuk mengabdi di Masjidil Aqsha, berdoa:رَبِّ إِنِّي نَذَرْتُ لَكَ مَا فِي بَطْنِي مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّي إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ. [مريم/35]“Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang saleh dan mengabdi. karena itu terimalah (nazar) ini dariku. Sesungguhnya Engkau yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.Qs.Maryam:35Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- ketika berkurban pun berdoa :“اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ” رواه مسلم“Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad”. HR.Muslim.Bersyukur kepada Allah merupakan penyebab diterimanya amal ibadah dan pintu masuk penambahan nikmat. Firman Allah:وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ .[إبراهيم/7]“Dan ketika Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu”.Qs.Ibrahim:7Hamba-hamba Allah pun berdoa :رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ .[الأحقاف/15]“Ya Tuhanku, bimbinglahlah aku untuk mensyukuri nikmatMu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dalam anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepadaMu. Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”. Qs.Al-Ahqaf:15Maka Allah menjanjikan kepada mereka dalam firmanNya:أُولَئِكَ الَّذِينَ نَتَقَبَّلُ عَنْهُمْ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَنَتَجَاوَزُ عَنْ سَيِّئَاتِهِمْ فِي أَصْحَابِ الْجَنَّةِ وَعْدَ الصِّدْقِ الَّذِي كَانُوا يُوعَدُونَ. [الأحقاف/16]“Mereka itulah orang-orang yang Kami terima dari mereka sebaik-baik amal yang telah mereka kerjakan, dan Kami ampuni kesalahan-kesalahan mereka, bersama para penghuni surga, sebagai janji yang benar yang telah dijanjikan kepada mereka”. Qs.Al-Ahqaf:16Seorang muslim berharap terkabulnya amal dan berupaya mewujudkannya. Seorang muslim sangat berhati-hati terhadap hal-hal yang merusak dan membatalkan amal. Persoalannya bukan sekadar bisa beramal, tetapi pemeliharaannya setelah beramal dari hal-hal yang merusak dan membatalkannya.Faktor perusak paling besar adalah musyrik kepada Allah. Firman Allah:وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ . [الأنعام/88]“Seandainya mereka musyrik (kepada Allah) niscaya terhapus dari mereka amal yang telah mereka lakukan”. Qs.Al-An’am:88Meninggal dunia dalam keadaan murtad membatalkan seluruh amal ibadah. Firman Allah:وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ . [البقرة/217]“Barangsiapa di antara kalian yang murtad dari agamanya lalu meninggal dunia dalam keadaan kafir, maka itulah orang-orang yang amalnya terhapus di dunia dan akhirat”.Qs.Al-Baqarah:217Kebencian kepada agama juga membatalkan amal pelakunya. Firman Allah:ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ. [محمد/9]“Itu disebabkan karena mereka membenci apa yang Allah turunkan, sehingga Allah membatalkan amal ibadah mereka”. Qs.Muhammad:9Kafir terhadap ayat-ayat Allah dan perjumpaan denganNya menyebabkan rusaknya amal. Firman Allah:وَالَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَلِقَاءِ الْآخِرَةِ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ. [الأعراف/147]“Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan perjumpaan di akhirat, terhapuslah amal-amal mereka”. Qs.Al-A’raf:147Barangsiapa mengikuti perbuatan yang mendatangkan murka Allah, dan tidak suka mencari ridhaNya, maka Allah membalasnya dengan perbuatan yang sejenis sehingga amal baiknya terhapus. Firman Allah:ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اتَّبَعُوا مَا أَسْخَطَ اللَّهَ وَكَرِهُوا رِضْوَانَهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ. [محمد/28]“Hal itu disebabkan mereka mengikuti perbuatan yang membuat Allah murka, dan mereka tidak sudi meraih keridhaanNya, maka Allah menghapus amal baik mereka”. Qs.Muhammad:28Kemunafikan adalah perbuatan busuk dan jahat. Firman Allah:أُولَئِكَ لَمْ يُؤْمِنُوا فَأَحْبَطَ اللَّهُ أَعْمَالَهُمْ. [الأحزاب/19]“Mereka itu tidak beriman, maka Allah menghapus amal baik mereka”.Qs.Al-Ahzab:19Perbuatan melawan Rasul –shallallahu alaihi wa sallam- dengan melanggar perintah-perintahnya merusak dan membatalkan pahala amal”. Firman Allah:إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَشَاقُّوا الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْهُدَى لَنْ يَضُرُّوا اللَّهَ شَيْئًا وَسَيُحْبِطُ أَعْمَالَهُمْ.[محمد/32]“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi jalan Allah serta melawan Rasul setelah jelas bagi mereka petunjuk, tidaklah membahayakan Allah sedikit pun, dan Allah akan menghapus amal-amal mereka”. Qs.Muhammad:32Mengeraskan suara di sisi Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- adalah termasuk penghapus amal”. Firman Allah:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ . [الحجرات/2]“Hai orang-orang yang beriman, janganlah meninggikan suara kalian melebihi suara Nabi, dan janganlah berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kalian terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amal kalian sedangkan kalian tidak menyadari”. Qs.Al-Hujurat:2Membanggakan amal ibadah dan bersumpah atas nama Allah adalah suatu kelancangan di hadapan Ketuhanan Allah.Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda dalam kasus seorang yang bersumpah, “Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si fulan”. Maka Allah berfirman :مَنْ ذَا الَّذِي يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَنْ لَا أَغْفِرَ لِفُلَانٍ، فَإِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِفُلَانٍ، وَأَحْبَطْتُ عَمَلَكَ. رواه مسلم”Siapakah gerangan orang yang bersumpah atas namaKu bahwa Aku tidak mengampuni fulan, sungguh Aku telah mengampuni fulan, dan menghapus amal kebaikanmu”. HR.Muslim.Memamerkan amal (riya’) pun dapat merusak amal kebaikan. Firman Allah dalam hadis qudsi:أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي، تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ . رواه مسلم“Aku sama sekali tidak butuh persekutuan para sekutu. Barangsiapa yang menyekutukanKu dengan selain Aku, maka Aku akan meninggalkannya dan persekutuannya”. HR.Muslim.مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً. رواه مسلم“Barangsiapa yang mendatangi juru ramal lalu bertanya kepadanya tetang suatu hal, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam”. HR.Muslim.مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ العَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ. رواه البخاري“Barangsiapa meninggalkan shalat ashar, maka sungguh terhapus amal baiknya”. HR.Bukhari.Menggelapkan hak orang lain menyebabkan kegelapan di hari kiamat. Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-:إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ، وَصِيَامٍ، وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ. رواه مسلم“Sesungguhnya orang yang bangkrut diantara umatku di hari kiamat membawa pahala shalat, puasa dan zakat, namun dia datang dengan memaki si fulan, menuduh si fulan, memakan harta si fulan, mengalirkan darah si fulan, dan memukul si fulan. Maka yang ini dibayar dari pahala kebaikannya dan yang itu pun dibayar dari pahala kebaikannya. Jika kebaikannya telah habis sebelum kewajibannya terlunasi seluruhnya, maka akan dikurangi dosa kesalahan mereka untuk dibebankan kepadanya, lalu ia dilemparkan ke neraka”.HR.Muslim.Dosa yang dilakukan dalam kesunyian dapat menghapus pahala kebaikan. Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:لَأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا، فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا» ، قَالَ ثَوْبَانُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا، جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لَا نَكُونَ مِنْهُمْ، وَنَحْنُ لَا نَعْلَمُ، قَالَ: «أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ، وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ، وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ، وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا. رواه ابن ماجه“Sungguh aku mengetahui beberapa kaum dari umatku di hari kiamat berbekal amal kebaikan sebesar gunung tihamah yang putih, namun Allah menjadikannya debu yang bertaburan”. Tsauban –radhiyallahu anhu- bertanya : “Ya Rasulallah, terangkanlah kepada kami lebih jelas sifat-sifat mereka itu agar kami tidak termasuk mereka dalam keadaan sadar”. Jawab beliau, “Ingat, sungguh mereka adalah saudara-saudara kalian dari bangsa kalian sendiri, mereka pun manggunakan sebagian malam untuk ibadah seperti halnya kalian, tetapi mereka adalah kaum yang jika melihat larangan Allah dalam kesunyian, segera mereka melanggarnya”. HR.Ibnu Majah.مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ، أَوْ صَيْدٍ، أَوْ زَرْعٍ، انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ . رواه البخاري“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, atau untuk berburu, atau untuk menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya berkurang satu qiroth”.HR.Bukhari.مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ لَهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ لَيْلَةً. رواه أحمد“Barangsiapa meminum khamar, maka tidak diterima baginya shalat selama empat puluh pagi”. HR.Ahmad.Kerugaian yang paling telak adalah bila seseorang mengira bahwa dirinya sedang melakukan amal kebajikan, padahal hakikatnya kebalikannya. Firman Allah:قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا ، الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا . [الكهف/ 103- 104]“Katakanlah, apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi amalnya? Yaitu orang-orang yang sia-sia amal baiknya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baik perbuatan”. Qs.Al-Kahf:103-104Kaum muslimin sekalian:Ibadah dan perawatannya merupakan dambaan dalam Islam. Lalu kelangsungan ibadah hingga tutup usia merupakan prinsip dasar dalam syariat. Firman Allah:وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ . [الحجر/99]“Beribadahlah kepada Tuhanmu hingga datang kepadamu (kematian) yang meyakinkan”.Qs.Al-Hjr:99Hendaklah seorang muslim tidak segan-segan melakukan amal kebajikan sekecil apapun, dan menjauhi segala keburukan selembut apapun. Sebab ia tidak tahu nilai kebaikan manakah yang mendatangkan rahmat Allah baginya, sebagaimana ia tidak tahu keburukan manakah yang menyebabkan kemarahan Allah terhadapnya.Seharusnya seorang muslim dalam seluruh aktivitas amal ibadahnya berada dalam posisi antara harap dan cemas sambil terus memenuhi hatinya dengan kecintaan dan persangkaan baik kepada Allah –subhanahu wa ta’ala-.Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ، لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ . [الأنعام/162-163]“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagiNya; dan untuk itulah aku diperintahkan, dan aku adalah orang yang pertama berserah diri”. Qs.Al-An’am:162-163Semoga Allah mencurahkan keberkahan kita semua berkat pengamalan Al-Qur’an yang agung.===00===Khotbah KeduaSegala puji bagi Allah atas kebaikanNya. Puji syukur kepadaNya atas bimbinganNya dan anugerahNya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya sebagai sikap pengagungan terhadap urusanNya. Aku pun bersaksi bahwa Nabi kita Muhammad –shallallahu alaihi wa sallam- adalah hambaNya dan RasulNya.Semoga Allah selalu menambah curahan rahmat dan salam kepada beliau beserta seluruh keluarganya dan sahabatnya.Kaum muslimin sekalian!Hendaklah kalian memberikan perhatian pada terkabulnya amal ibadah melebihi perhatian kalian terhadap pelaksanaan amal ibadah itu sendiri.Waspadailah berbagai faktor di seputar amal ibadah kalian yang dapat merusak atau mengurangi nilainya. Barangsiapa yang dapat melaksanakan amal kebajikan, hendaklah memuji Allah atas pertolonganNya sehingga ia dapat melaksanakan, lalu mohonlah kepadaNya agar memberikan keteguhan hati dan menambah kekuatan.Menjaga amal ibadah lebih berat dari pada melaksanakannya, dan nilai sesuatu terletak pada penghujungnya.Orang yang mengenal Allah dan selalu beribadah kepadaNya akan menjadikan amal ibadahnya itu sebagai pedoman untuk membersihkan dan menyucikan diri, yaitu dengan tetap konsisten beribadah, jujur, rendah hati, berhati bersih dan berakhlak terpuji.Senang bila kebaikan mengalir kepada orang lain sebagaimana mengalir kepada dirinya sendiri. Tidak pernah merasa aman dari jebakan azab Allah, namun juga tidak pernah putus-asa dari rahmatNya.Kemudian ketahuilah bahwa Allah memerintahkan kalian bershalawat dan salam kepada Nabi-Nya …===Doa Penutup===


خطبة الجمعة من المسجد النبوي الشريف 17 ذوالحجة 1438  هـ الخطيب فضيلة الشيخ د . عبد المحسن بن محمد القاسمKhotbah Jum’at di Masjid Nabawi, 17 Dzulhijah 1438 H. Oleh : Syekh Dr. Abdul-Muhsin Bin Muhammad Al-Qasim“Ikhlas beribadah karena Allah sesuai tuntunan Nabi”Penerjemah : Usman HatimKhotbah PertamaSegala puji bagi Allah. Kami memujiNya, memohon pertolonganNya dan ampunanNya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, tidak akan ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah biarkan sesat, tidak akan ada yang mampu memberinya petunjuk.Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hambaNya dan utusanNya. Shalawat dan salam semoga tercurah sebanyak-banyaknya kepadanya, beserta seluruh keluarga dan sahabatnya.Selanjutnya.Bertakwalah kepada Allah – wahai hamba Allah – dengan sesungguhnya. Berpegang-teguhlah dengan tali pengikat Islam sekuat-kuatnya.Kaum muslimin!Pemurnian ibadah kepada Allah semata merupakan tujuan penciptaan dan titah ketuhanan. Firman Allah:وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُون . [الذاريات/56]“Aku tidak ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKu”.Qs.Al-Dzariyat:56Dengan demikian akan terwujud kemakmuran bumi dan kebahagiaan umat manusia. Firman Allah:مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ . [النحل/97]“Barangsiapa yang beramal saleh baik lelaki maupun perempuan dalam iman, maka sungguh Kami benar-benar memberinya kehidupan yang baik dan membalasnya dengan sebaik-baik pahala atas apa yang pernah mereka lakukan”.Qs.An-Nahl:97Amal saleh sajalah yang Allah ridhai dan terima. Allah Maha baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dasar diterimanya suatu amal adalah keimanan kepada Allah disertai upaya yang sungguh-sungguh meraih ridha-Nya. Firman Allah:وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا. [الإسراء/19]“Barangsiapa menginginkan akhirat dan berusaha sungguh-sungguh mencapainya sedangkan dirinya beriman, maka mereka itulah yang usahanya dibalas dengan baik”.Qs.Al-Isra’:19Amal orang kafir di akhirat kelak tertolak (sia-sia), sebaik apapun amal itu. Firman Allah:وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا.[الفرقان/23]“Dan Kami kemukakan segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu bagaikan debu yang berterbangan”.Qs.Al-Furqan:23Di dunia, orang kafir bisa makan karena amal kebaikan yang ia lakukan. Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- :وَأَمَّا الْكَافِرُ فَيُطْعَمُ بِحَسَنَاتِ مَا عَمِلَ بِهَا لِلَّهِ فِي الدُّنْيَا، حَتَّى إِذَا أَفْضَى إِلَى الْآخِرَةِ، لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَةٌ يُجْزَى بِهَا . رواه مسلم“Adapun orang kafir, maka ia bisa makan lantaran kebaikan yang ia lakukan karena Allah di dunia, namun begitu di akhirat, ia tidak mempunyai sedikit pun aset kebaikan sebagai balasannya”. HR. Muslim.Aisyah –radhiyallahu anha- bertanya kepada Rasul :يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟ قَالَ: لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ ” رواه مسلمYa Rasulallah, Ibnu Jud’an semasa jahiliyah dahulu pernah menjalin silaturahim dan memberi makan si miskin, adakah hal itu berguna baginya?, Jawab beliau : “Tidak berguna baginya, sebab ia tidak pernah mengatakan : “Ya Tuhanku, ampunilah kesalahanku di hari pembalasan”. HR.Muslim.Barangsiapa yang memperlihatkan Islam dan menyembunyikan kebalikannya, maka tidak akan memperoleh manfaat dari apa yang ia perlihatkan, dan amalnya tertolak, tidak diterima. Allah berfirman tentang keadaan orang-orang munafik:قُلْ أَنْفِقُوا طَوْعًا أَوْ كَرْهًا لَنْ يُتَقَبَّلَ مِنْكُمْ إِنَّكُمْ كُنْتُمْ قَوْمًا فَاسِقِينَ ، وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ. [التوبة/53-54]“Katakanlah, berinfaklah dengan suka dan terpaksa, tetap tidak akan diterima dari kalian. Sesungguhnya kalian kaum yang fasik. Apa sebenarnya yang menghalangi diterimanya nafkah mereka kecuali karena mereka kafir kepada Allah dan rasulNya”.Qs.At-Taubah:53-54Tolok ukur ibadah adalah niat dan amal sekaligus. Sedangkan syarat diterimanya ibadah adalah kemurnian niat dan kewalitas baiknya amal. Ikhlas merupakan keabsahan kehendak, lalu dengan mengikuti sunah maka suatu amal akan menjadi benar. Firman Allah:فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا.[الكهف/110]“Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah beramal yang baik dan tidak menyekutukan penyembahan kepada Tuhannya dengan seorang pun”.Qs.Alkahf:110Agama Islam tegak di atas dua landasan; yaitu ibadah hanya tertuju kepada Allah semata tanpa menyekutukanNya, dan ibadah tersebut dilakukan sesuai tuntunan Rasul –shallallahu alaihi wa sallam. Dua landasan inilah yang merupakan esensi dua kalimat syahadat sekaligus sebagai dua pilar diterimanya amal ibadah.Perwujudan keikhlasan niat dan kesesuaian amal dengan tuntunan inilah letak ujian di dunia ini. Firman Allah:تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا .[الملك/1-2]“Maha suci Allah yang di tanganNya kerajaan, dan Dia atas segala sesuatu Maha Kuasa. Yang menciptakan mati dan hidup untuk menguji kalian, mana di antara kalian yang paling baik amalnya”. Qs.Almulk:1-2– maksudnya, mana yang paling murni dan paling benar amal ibadahnya-.Fudhail bin Iyadh –rahimahullah- berkata:إن العمل إذا كان خالصا ولم يكن صوابا لم يقبل ، وإذا كان صوابا ولم يكن خالصا لم يقبل ، ولا يقبل حتى يكون خالصا صوابا ، والخالص إذا كان لله ، والصواب إذا كان على السنة.“Jika amal ibadah ikhlas tetapi tidak sesuai tuntunan, maka tidak diterima. Dan jika sesuai tuntunan tetapi tidak ikhlas, maka tidak diterima pula. Suatu amal tidak diterima kecuali ikhlas dan benar. Ikhlas bilamana dilakukan karena Allah, dan benar bilamana dilakukan sesuai sunah Nabi”.Jadi, hakikat amal ikhlas ialah manakala seseorang memurnikan amal ibadahnya untuk Allah semata. Firman Allah:فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ .[الزمر/2]“Maka beribadahlah kepada Allah dengan memurnikan agama untukNya”.Qs.Al-Zumar:2Apapun amal ibadah yang dilakukan oleh seorang muslim hendaklah dilakukan murni untuk Allah Tuhan semesta alam; tidak mengharapkan pamrih apapun dari sesama makhluk.Kesucian niat merupakan dasar diterimanya amal ibadah, sedangkan kesucian amal ibadah terletak pada kesucian niat. Jelasnya bahwa inti terpenting dari amal ibadah adalah niat, sehingga bisa jadi seseorang dengan niatnya mencapai tingkat yang tidak diraihnya dengan amal perbuatan. Acapkali amal pekerjaan sepele menjadi besar nilainya karena niat, dan acapkali amal pekerjaan besar menjadi kecil nilainya karena niat pula.Yahya bin Abi Katsir –rahimahullah- berkata:“تعلّموا النية فإنها أبلغ من العمل”“Belajarlah memberbaiki niat, sebab niat itu lebih efektif dari pada amal perbuatan”.Setiap amal ibadah yang tidak bersumber dari keikhlasan dan niat yang baik dalam hati akan terabaikan. Tidak mungkin keikhlasan bersemi dalam hati jika masih bercampur dengan gila pujian, gila sanjungan dan gila pamrih dari sesama manusia.Mengikuti sunah Nabi merupakan syarat diterimanya amal ibadah. Tanpa itu amal seseorang tertolak. Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-:” مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ” متفق عليه“Barangsiapa melakukan suatu amal ibadah yang tidak kami perintahkan, maka tertolak”. Muttafaq alaih.Said bin Jubair –rahimahullah- berkata:“لا يقبل قول إلا بعمل ، ولا يقبل عمل إلا بقول ، ولا يقبل قولوعمل ونية إلا بموافقة السنة”“Suatu ucapan tidak akan diterima tanpa perbuatan, dan suatu perbuatan pun tidak akan diterima tanpa niat. Lalu ucapan, perbuatan dan niat tersebut tidak akan diterima kecuali apabila sesuai dengan sunah”.Takwa kepada Allah menjadi sebab diterimanya amal ibadah. Firman Allah:إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ .[المائدة/27]“Hanyalah seseungguhnya Allah menerima amal dari orang-orang yang bertakwa”. Qs.Al-Maidah:27Seorang muslim seharusnya merasa sangat prihatin terhadap dirinya kalau sampai tidak termasuk orang-orang yang bertakwa itu sehingga amalnya tertolak. Begitulah sikap orang-orang saleh terdahulu.Abu Darda’ –radhiyallahu anhu- berkata:” لأن أستيقن أن الله تقبل لى صلاة واحدة أحب إليَّ من الدنيا وما فيها لأن الله يقول : ( إنما يتقبل الله من المتقين )”“Sungguh seandainya aku yakin bahwa Allah benar-benar menerima satu kali shalatku saja, lebih aku sukai dari pada dunia seisinya. Sebab Allah berfirman :إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ .[المائدة/27]“Hanyalah sesungguhnya Allah menerima amal dari orang-orang yang bertakwa”. Qs.Al-Maidah:27Barangsiapa bertakwa kepada Allah dengan memurnikan amal karenaNya dan mengikuti sunah NabiNya, maka sudah sepantasnya kalau Allah menerima amalnya.Syekhul-Islam –rahimahullah- berkata:“وعند أهل السنة والجماعة يتقبل العمل ممن اتقى الله فيه فعمله خالصا لله موافقا لأمر الله، فمن اتقاه فى عمل تقبله منه وإن كان عاصيا فى غيره ،ومن لم يتقه فيه لم يتقبله منه وإن كان مطيعا فى غيره”“Dalam pandangan Ahlussunah Wal Jama’ah, suatu amal ibadah diterima dari seseorang yang bertakwa kepada Allah jika dilakukan murni karena Allah dan sesuai dengan perintahNya. Maka barangsia bertakwa kepada Allah dalam melakukan suatu amal, niscaya Allah menerimanya sekalipun dirinya berbuat durhaka kepadaNya dalam masalah lain. Dan barangsiapa tidak bertakwa kepada Allah dalam melakukan suatu amal, niscaya Allah tidak menerimanya sekalipun dirinya taat kepadaNya dalam masalah lain”.Ketaatan kepada Allah yang ditindak-lanjuti dengan ketaatan berikutnya merupakan pertanda diterimanya amal ibadah. Firman Allah:وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ. [محمد/17]“Dan orang-orang yang mengikuti petunjuk, Allah tambahkan bagi mereka petunjuk berikutnya dan tingkatkan ketakwaan mereka”.Qs.Muhammad:17Hasan Albashri –rahimahullah- berkata:“إن من جزاء الحسنة الحسنة بعدها، ومن عقوبة السيئة السيئة بعدها”“Termasuk balasan suatu kebaikan ialah amal kebaikan berikutnya, dan termasuk hukuman amal keburukan ialah perbuatan buruk berikutnya”.Alangkah indahnya suatu amal kebajikan yang dilakukan setelah keburukan sehingga menghapusnya, dan alangkah busuknya suatu keburukan yang terjadi setelah beramal kebajikan sehingga mencoreng dan memusnahkannya.Orang yang tidak meningkat amal ibadahnya, sungguh merosot. Orang yang dimudahkan beribadah dan diberi gairah melakukan kebajikan, sungguh itu suatu kegembiraan yang disegerakan. Firman Allah:فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى ، وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى ، فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى.[الليل/5-7]“Adapun orang yang memberikan (hartanya) dan bertakwa serta membenarkan adanya pahala yang baik (surga), maka akan Kami mudahkan baginya menuju jalan yang mudah”. Qs.Allail:5-7Teguh pendirian dalam beramal dan konsisten melakukan ibadah menjadi bukti dirinya berada dalam kebaikan dan bimbingan.Ibnu Katsir –rahimahullah- berkata:“لقد أجرى الله الكريم عادته بكرمه أن من عاش على شيء مات عليه ومن مات على شيء بعث عليه يوم القيامة”“Sudah menjadi ketentuan Allah bahwa dengan kemurahanNya, orang yang hidupnya terbiasa menjalani kebiasaan tertentu, akan mati dalam kondisi seperti itu. Dan orang yang mati dalam kondisi tertentu akan dibangkitkan pada hari kiamat seperti itu pula”.Salah satu petunjuk Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- ialah konsistensi dalam beribadah. Jika seseorang beramal ibadah hendaklah teguh pendirian dalam melaksanakannya. Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-:” أَحَبُّ الْأعْمَالِ إلَى اللهِ تَعَالَى أدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ ” متفق عليه“Amal ibadah yang paling disenangi Allah ialah yang paling langgeng meskipun sedikit”. Muttafaq alaih.Kesalehan dan konsistensi seseorang merupakan buah dari diterimanya ibadah dan bukti kecintaan Allah kepadanya. Firman Allah dalam hadis qudsi:” وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ: كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِي يَسْمَعُ بِهِ، وَبَصَرَهُ الَّذِي يُبْصِرُ بِهِ، وَيَدَهُ الَّتِي يَبْطِشُ بِهَا، وَرِجْلَهُ الَّتِي يَمْشِي بِهَا، وَإِنْ سَأَلَنِي لَأُعْطِيَنَّهُ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِي لَأُعِيذَنَّهُ ” رواه البخاري“Tidaklah hambaKu mendekatkan diri kepadaKu dengan suatu amal yang lebih Aku sukai dari pada terlaksananya apa yang telah Aku wajibkan kepadanya. Dan hambaKu senantiasa mendekatkan diri kepadaKu melalui amal-amal sunah sehingga Aku cinta kepanya. Jika Aku telah mencintainya, maka Akulah pendengarannya yang ia gunakan mendengar, dan pengelihatannya yang ia gunakan melihat, dan tangannya yang ia gunakan menjotos, dan kakinya yang ia gunakan berjalan. Jika berdoa kepadaKu niscaya Aku kabulkan, dan jika memohon perlindungan kepadaKu niscaya Aku lindungi”. HR.Bukhari.Tugas seorang mukmin ialah bersungguh-sungguh ibadah dengan tetap merasa masih banyak kekurangan dalam beribadah. Jika telah merampungkan suatu amal ibadah, hendaklah menindak-lanjutinya dengan ibadah berikutnya, tanpa memandang telah berbuat banyak terhadap Tuhannya. Sebanyak apapun ibadahnya bila dibanding kenikmatan dan pemberian Allah pada dirinya, tetap saja masih sedikit. Firman Allah:وَلَا تَمْنُنْ تَسْتَكْثِرُ. [المدثر/6]“Janganlah kamu menghitung-hitung jasa baik, dengan mengharap balasan lebih banyak”.Qs.Al-Mudatssir:6Orang yang menghayati hakikat Rububiyah (Ketuhanan) dan posisi Ubudiyah (penghambaan) serta telah mengenal Allah sebagai Tuhannya, akan terlihat jelas bahwa barang dagangan miliknya benar-benar murahan. Tidak ada seorang pun diantara kita yang masuk surga karena amal ibadahnya, melainkan karena anugerah, kemurahan dan kasih sayang Allah.Ibnu Abi Mulaikah –rahimahullah- berkata:“أدركت ثلاثين من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم كلهم يخاف النفاق على نفسه ما منهم أحد يقول إنه على إيمان جبريل وميكائيل”“Aku melihat tiga puluh orang sahabat Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- seluruhnya prihatin kalau-kalau kemunafikan menjagkiti hati mereka. Tidak seorang pun di antara mereka yang berani mengatakan bahwa keimanannya sekelas keimanan Jibril dan Mikail –alaihimassalam-“.Beristighfar sesudah beribadah dan mengakui kekurangan diri merupakan tradisi hamba-hamba Allah yang berhati tulus. Firman Allah:كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ ، وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ.[الذاريات/17-18]“Dahulu (di dunia) mereka sedikit sekali tidur malam. Dan di waktu sahur mereka selalu memohon ampun (kepada Allah)”. Qs.Al-Dzariyat:17-18Ibnul-Qayim –rahimahullah- berkata:”“Tanda-tanda diterimanya amal ibadah Anda ialah manakala Anda menganggapnya sebagai amal sepele, sedikit dan kecil dalam hati Anda. Untuk itu, seorang Arif memohon ampun kepada Allah langsung begitu selesai ibadah.Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- setiap selesai salam dari shalat, selalu beristighfar tiga kali.Allah memerintahkan hamba-hambaNya beristighfar setelah menunaikan haji. Allah memuji mereka yang selalu beristighfar setelah shalat malam.Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- mengajarkan seusai bersuci (wudhu) agar seseorang bertobat dan beristighfar. Setiap orang yang menyadari akan kewajibannya terhadap Tuhannya dan kadar amal ibadahnya serta kekurangan pada dirinya, pastilah merasa terpanggil untuk memohon ampun kepada Allah atas kelalaiannya, pelecehannya dan sikap menyepelekan Tuhannya.Allah menyanjung hamba-hambaNya dalam firmanNya:وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ.[المؤمنون/60]“Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati takut bahwa sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka”. Qs.Almu’minun:60Aisyah –radhiyallahu anha- bertanya kepada Rasul :يَا رَسُوْلَ اللهِ : أَهُمُ الَّذِينَ يَشْرَبُونَ الخَمْرَ وَيَسْرِقُونَ؟ قَالَ: ” لَا يَا بِنْتَ الصِّدِّيقِ، وَلَكِنَّهُمُ الَّذِينَ يَصُومُونَ وَيُصَلُّونَ وَيَتَصَدَّقُونَ، وَهُمْ يَخَافُونَ أَنْ لَا تُقْبَلَ مِنْهُمْ {أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ } رواه الترمذي“Ya Rasulallah, apakah mereka itu peminum khamar dan pencuri ? Jawab beliau : “Bukan wahai putri Asshidiq, tetapi mereka adalah orang-orang yang berpuasa, shalat dan bersedekah, namun demikian mereka merasa khawatir kalau amal ibadah mereka tidak diterima”.أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ.“Mereka itu bersegera meraih berbagai kebaikan, dan merekalah orang-orang yang pertama memperolehnya”. – HR.Tirmizi.Orang mukmin selalu memadukan amal baik dengan rasa takut. Abdul Aziz bin Abi Rawwad –rahimahullah- berkata:” أدركتهم يجتهدون فى العمل الصالح فإذا فعلوه وقع عليهم الهم أيقبل منهم أم لا ”“Aku perhatikan mereka bersungguh-sungguh dalam beramal saleh. Jika mereka telah merampungkannya, mereka pun merasa prihatin; apakah amal mereka itu diterima ataukah ditolak”.Di antara penyebab dan faktor utama diterimanya amal ibadah ialah berdoa kepada Allah untuk terkabulnya amal ibadah tersebut.Nabi Ibrahim bersama Nabi Ismail –alaihimassalam- ketika meninggikan pondasi Baitullah pun berdoa, memohon kepada Allah :رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ. [البقرة/127]“Ya Tuhan kami, terimalah dari kami, sesungguhnya Engkau Maha mendengar dan Maha mengetahui”. Qs.Al-Baqarah:127Istri Imran pun ketika menazarkan bayi yang dalam kandungannya untuk mengabdi di Masjidil Aqsha, berdoa:رَبِّ إِنِّي نَذَرْتُ لَكَ مَا فِي بَطْنِي مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّي إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ. [مريم/35]“Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang saleh dan mengabdi. karena itu terimalah (nazar) ini dariku. Sesungguhnya Engkau yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.Qs.Maryam:35Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- ketika berkurban pun berdoa :“اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ” رواه مسلم“Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad”. HR.Muslim.Bersyukur kepada Allah merupakan penyebab diterimanya amal ibadah dan pintu masuk penambahan nikmat. Firman Allah:وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ .[إبراهيم/7]“Dan ketika Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu”.Qs.Ibrahim:7Hamba-hamba Allah pun berdoa :رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ .[الأحقاف/15]“Ya Tuhanku, bimbinglahlah aku untuk mensyukuri nikmatMu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dalam anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepadaMu. Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”. Qs.Al-Ahqaf:15Maka Allah menjanjikan kepada mereka dalam firmanNya:أُولَئِكَ الَّذِينَ نَتَقَبَّلُ عَنْهُمْ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَنَتَجَاوَزُ عَنْ سَيِّئَاتِهِمْ فِي أَصْحَابِ الْجَنَّةِ وَعْدَ الصِّدْقِ الَّذِي كَانُوا يُوعَدُونَ. [الأحقاف/16]“Mereka itulah orang-orang yang Kami terima dari mereka sebaik-baik amal yang telah mereka kerjakan, dan Kami ampuni kesalahan-kesalahan mereka, bersama para penghuni surga, sebagai janji yang benar yang telah dijanjikan kepada mereka”. Qs.Al-Ahqaf:16Seorang muslim berharap terkabulnya amal dan berupaya mewujudkannya. Seorang muslim sangat berhati-hati terhadap hal-hal yang merusak dan membatalkan amal. Persoalannya bukan sekadar bisa beramal, tetapi pemeliharaannya setelah beramal dari hal-hal yang merusak dan membatalkannya.Faktor perusak paling besar adalah musyrik kepada Allah. Firman Allah:وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ . [الأنعام/88]“Seandainya mereka musyrik (kepada Allah) niscaya terhapus dari mereka amal yang telah mereka lakukan”. Qs.Al-An’am:88Meninggal dunia dalam keadaan murtad membatalkan seluruh amal ibadah. Firman Allah:وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ . [البقرة/217]“Barangsiapa di antara kalian yang murtad dari agamanya lalu meninggal dunia dalam keadaan kafir, maka itulah orang-orang yang amalnya terhapus di dunia dan akhirat”.Qs.Al-Baqarah:217Kebencian kepada agama juga membatalkan amal pelakunya. Firman Allah:ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ. [محمد/9]“Itu disebabkan karena mereka membenci apa yang Allah turunkan, sehingga Allah membatalkan amal ibadah mereka”. Qs.Muhammad:9Kafir terhadap ayat-ayat Allah dan perjumpaan denganNya menyebabkan rusaknya amal. Firman Allah:وَالَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَلِقَاءِ الْآخِرَةِ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ. [الأعراف/147]“Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan perjumpaan di akhirat, terhapuslah amal-amal mereka”. Qs.Al-A’raf:147Barangsiapa mengikuti perbuatan yang mendatangkan murka Allah, dan tidak suka mencari ridhaNya, maka Allah membalasnya dengan perbuatan yang sejenis sehingga amal baiknya terhapus. Firman Allah:ذَلِكَ بِأَنَّهُمُ اتَّبَعُوا مَا أَسْخَطَ اللَّهَ وَكَرِهُوا رِضْوَانَهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ. [محمد/28]“Hal itu disebabkan mereka mengikuti perbuatan yang membuat Allah murka, dan mereka tidak sudi meraih keridhaanNya, maka Allah menghapus amal baik mereka”. Qs.Muhammad:28Kemunafikan adalah perbuatan busuk dan jahat. Firman Allah:أُولَئِكَ لَمْ يُؤْمِنُوا فَأَحْبَطَ اللَّهُ أَعْمَالَهُمْ. [الأحزاب/19]“Mereka itu tidak beriman, maka Allah menghapus amal baik mereka”.Qs.Al-Ahzab:19Perbuatan melawan Rasul –shallallahu alaihi wa sallam- dengan melanggar perintah-perintahnya merusak dan membatalkan pahala amal”. Firman Allah:إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَشَاقُّوا الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْهُدَى لَنْ يَضُرُّوا اللَّهَ شَيْئًا وَسَيُحْبِطُ أَعْمَالَهُمْ.[محمد/32]“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi jalan Allah serta melawan Rasul setelah jelas bagi mereka petunjuk, tidaklah membahayakan Allah sedikit pun, dan Allah akan menghapus amal-amal mereka”. Qs.Muhammad:32Mengeraskan suara di sisi Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- adalah termasuk penghapus amal”. Firman Allah:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ . [الحجرات/2]“Hai orang-orang yang beriman, janganlah meninggikan suara kalian melebihi suara Nabi, dan janganlah berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kalian terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amal kalian sedangkan kalian tidak menyadari”. Qs.Al-Hujurat:2Membanggakan amal ibadah dan bersumpah atas nama Allah adalah suatu kelancangan di hadapan Ketuhanan Allah.Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda dalam kasus seorang yang bersumpah, “Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si fulan”. Maka Allah berfirman :مَنْ ذَا الَّذِي يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَنْ لَا أَغْفِرَ لِفُلَانٍ، فَإِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِفُلَانٍ، وَأَحْبَطْتُ عَمَلَكَ. رواه مسلم”Siapakah gerangan orang yang bersumpah atas namaKu bahwa Aku tidak mengampuni fulan, sungguh Aku telah mengampuni fulan, dan menghapus amal kebaikanmu”. HR.Muslim.Memamerkan amal (riya’) pun dapat merusak amal kebaikan. Firman Allah dalam hadis qudsi:أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي، تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ . رواه مسلم“Aku sama sekali tidak butuh persekutuan para sekutu. Barangsiapa yang menyekutukanKu dengan selain Aku, maka Aku akan meninggalkannya dan persekutuannya”. HR.Muslim.مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً. رواه مسلم“Barangsiapa yang mendatangi juru ramal lalu bertanya kepadanya tetang suatu hal, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam”. HR.Muslim.مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ العَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ. رواه البخاري“Barangsiapa meninggalkan shalat ashar, maka sungguh terhapus amal baiknya”. HR.Bukhari.Menggelapkan hak orang lain menyebabkan kegelapan di hari kiamat. Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-:إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ، وَصِيَامٍ، وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ. رواه مسلم“Sesungguhnya orang yang bangkrut diantara umatku di hari kiamat membawa pahala shalat, puasa dan zakat, namun dia datang dengan memaki si fulan, menuduh si fulan, memakan harta si fulan, mengalirkan darah si fulan, dan memukul si fulan. Maka yang ini dibayar dari pahala kebaikannya dan yang itu pun dibayar dari pahala kebaikannya. Jika kebaikannya telah habis sebelum kewajibannya terlunasi seluruhnya, maka akan dikurangi dosa kesalahan mereka untuk dibebankan kepadanya, lalu ia dilemparkan ke neraka”.HR.Muslim.Dosa yang dilakukan dalam kesunyian dapat menghapus pahala kebaikan. Sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda:لَأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا، فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا» ، قَالَ ثَوْبَانُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا، جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لَا نَكُونَ مِنْهُمْ، وَنَحْنُ لَا نَعْلَمُ، قَالَ: «أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ، وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ، وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ، وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا. رواه ابن ماجه“Sungguh aku mengetahui beberapa kaum dari umatku di hari kiamat berbekal amal kebaikan sebesar gunung tihamah yang putih, namun Allah menjadikannya debu yang bertaburan”. Tsauban –radhiyallahu anhu- bertanya : “Ya Rasulallah, terangkanlah kepada kami lebih jelas sifat-sifat mereka itu agar kami tidak termasuk mereka dalam keadaan sadar”. Jawab beliau, “Ingat, sungguh mereka adalah saudara-saudara kalian dari bangsa kalian sendiri, mereka pun manggunakan sebagian malam untuk ibadah seperti halnya kalian, tetapi mereka adalah kaum yang jika melihat larangan Allah dalam kesunyian, segera mereka melanggarnya”. HR.Ibnu Majah.مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ، أَوْ صَيْدٍ، أَوْ زَرْعٍ، انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ . رواه البخاري“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, atau untuk berburu, atau untuk menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya berkurang satu qiroth”.HR.Bukhari.مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ لَهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ لَيْلَةً. رواه أحمد“Barangsiapa meminum khamar, maka tidak diterima baginya shalat selama empat puluh pagi”. HR.Ahmad.Kerugaian yang paling telak adalah bila seseorang mengira bahwa dirinya sedang melakukan amal kebajikan, padahal hakikatnya kebalikannya. Firman Allah:قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا ، الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا . [الكهف/ 103- 104]“Katakanlah, apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi amalnya? Yaitu orang-orang yang sia-sia amal baiknya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baik perbuatan”. Qs.Al-Kahf:103-104Kaum muslimin sekalian:Ibadah dan perawatannya merupakan dambaan dalam Islam. Lalu kelangsungan ibadah hingga tutup usia merupakan prinsip dasar dalam syariat. Firman Allah:وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ . [الحجر/99]“Beribadahlah kepada Tuhanmu hingga datang kepadamu (kematian) yang meyakinkan”.Qs.Al-Hjr:99Hendaklah seorang muslim tidak segan-segan melakukan amal kebajikan sekecil apapun, dan menjauhi segala keburukan selembut apapun. Sebab ia tidak tahu nilai kebaikan manakah yang mendatangkan rahmat Allah baginya, sebagaimana ia tidak tahu keburukan manakah yang menyebabkan kemarahan Allah terhadapnya.Seharusnya seorang muslim dalam seluruh aktivitas amal ibadahnya berada dalam posisi antara harap dan cemas sambil terus memenuhi hatinya dengan kecintaan dan persangkaan baik kepada Allah –subhanahu wa ta’ala-.Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ، لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ . [الأنعام/162-163]“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tidak ada sekutu bagiNya; dan untuk itulah aku diperintahkan, dan aku adalah orang yang pertama berserah diri”. Qs.Al-An’am:162-163Semoga Allah mencurahkan keberkahan kita semua berkat pengamalan Al-Qur’an yang agung.===00===Khotbah KeduaSegala puji bagi Allah atas kebaikanNya. Puji syukur kepadaNya atas bimbinganNya dan anugerahNya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya sebagai sikap pengagungan terhadap urusanNya. Aku pun bersaksi bahwa Nabi kita Muhammad –shallallahu alaihi wa sallam- adalah hambaNya dan RasulNya.Semoga Allah selalu menambah curahan rahmat dan salam kepada beliau beserta seluruh keluarganya dan sahabatnya.Kaum muslimin sekalian!Hendaklah kalian memberikan perhatian pada terkabulnya amal ibadah melebihi perhatian kalian terhadap pelaksanaan amal ibadah itu sendiri.Waspadailah berbagai faktor di seputar amal ibadah kalian yang dapat merusak atau mengurangi nilainya. Barangsiapa yang dapat melaksanakan amal kebajikan, hendaklah memuji Allah atas pertolonganNya sehingga ia dapat melaksanakan, lalu mohonlah kepadaNya agar memberikan keteguhan hati dan menambah kekuatan.Menjaga amal ibadah lebih berat dari pada melaksanakannya, dan nilai sesuatu terletak pada penghujungnya.Orang yang mengenal Allah dan selalu beribadah kepadaNya akan menjadikan amal ibadahnya itu sebagai pedoman untuk membersihkan dan menyucikan diri, yaitu dengan tetap konsisten beribadah, jujur, rendah hati, berhati bersih dan berakhlak terpuji.Senang bila kebaikan mengalir kepada orang lain sebagaimana mengalir kepada dirinya sendiri. Tidak pernah merasa aman dari jebakan azab Allah, namun juga tidak pernah putus-asa dari rahmatNya.Kemudian ketahuilah bahwa Allah memerintahkan kalian bershalawat dan salam kepada Nabi-Nya …===Doa Penutup===

Tahnik Dengan Selain Kurma

Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusSoal:Jika tahnik itu disyariatkan, apakah disyaratkan harus dengan kurma saja? Jazaakumullah khayranJawab:الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على مَنْ أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدِّين، أمَّا بعدBagi ulama yang berpendapat bolehnya melakukan tahnik, yang paling uatma adalah dengan kurma. Jika tidak ada kurma maka mentahnik dengan makanan yang manis. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah. Imam An Nawawi mengatakan: “Dalam hadits ini (yaitu hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu) terdapat beberapa faidah”. Beliau menyebutkan diantaranya: “Tahnik itu dengan menggunakan kurma, dan ini dianjurkan. Andaikan mentahniknya dengan makanan yang lain, maka tetap dianggap sebagai tahnik. Namun kurma itu lebih utama”Namun yang lebih rajih menurut saya adalah tahnik itu tidak disyariatkan[1. Ulama khilaf mengenai apakah tahnik bayi yang baru lahir disyariatkan atau tidak. Syaikh Muhammad Ali Farkus nampaknya condong pada pendapat yang mengatakan tidak disyariatkan. Namun pendapat yang lebih rajih dalam pandangan kami adalah bahwa tahnik disyariatkan. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُؤْتَى بِالصِّبْيَانِ فَيَدْعُو لَهُمْ بِالبَرَكَةِ وَيُحَنِّكُهُمْ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam didatangkan anak kecil yang baru lahir. Maka beliaupun mendoakannya dengan keberkahan dan men-tahnik-nya” (HR. Muslim no.286).Demikian juga hadits dari Abu Musa radhiallahu’anhu:وُلِدَ لِي غُلَامٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ وَدَعَا لَهُ بِالبَرَكَةِ وَدَفَعَهُ إِلَيَّ“Anakku lahir. Maka aku datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu beliau menamainya Ibrahim dan men-tahnik-nya dengan kurma, serta mendoakan ia dengan keberkahan. Kemudian setelah itu beliau memberikannya kepadaku” (HR. Bukhari no. 5467, Muslim no. 2145).Hadits-hadits mengenai tahnik sangat banyak. Menunjukkan ini adalah hal yang Nabi selalu lalukan dan ajarkan kepada umatnya. Ini adalah pendapat yang kuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Al Albani dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan kebanyakan para ulama. Wallahu a’lam.] sebagaimana telah saya jelaskan dalam fatwa sebelumnya.والعلمُ عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على محمَّدٍ وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا.Baca juga: Benarkah Tahnik Termasuk Imunisasi Islami? Kehadiran Sang Buah Hati ***Sumber: http://ferkous.com/home/?q=fatwa-1139Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id ___🔍 Ciri Ciri Imam Mahdi, Khitan Wanita Menurut Islam, Waktu Haram Berpuasa, Doa Agar Selalu Dalam Lindungan Allah, Hadist Tentang Ramadhan

Tahnik Dengan Selain Kurma

Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusSoal:Jika tahnik itu disyariatkan, apakah disyaratkan harus dengan kurma saja? Jazaakumullah khayranJawab:الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على مَنْ أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدِّين، أمَّا بعدBagi ulama yang berpendapat bolehnya melakukan tahnik, yang paling uatma adalah dengan kurma. Jika tidak ada kurma maka mentahnik dengan makanan yang manis. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah. Imam An Nawawi mengatakan: “Dalam hadits ini (yaitu hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu) terdapat beberapa faidah”. Beliau menyebutkan diantaranya: “Tahnik itu dengan menggunakan kurma, dan ini dianjurkan. Andaikan mentahniknya dengan makanan yang lain, maka tetap dianggap sebagai tahnik. Namun kurma itu lebih utama”Namun yang lebih rajih menurut saya adalah tahnik itu tidak disyariatkan[1. Ulama khilaf mengenai apakah tahnik bayi yang baru lahir disyariatkan atau tidak. Syaikh Muhammad Ali Farkus nampaknya condong pada pendapat yang mengatakan tidak disyariatkan. Namun pendapat yang lebih rajih dalam pandangan kami adalah bahwa tahnik disyariatkan. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُؤْتَى بِالصِّبْيَانِ فَيَدْعُو لَهُمْ بِالبَرَكَةِ وَيُحَنِّكُهُمْ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam didatangkan anak kecil yang baru lahir. Maka beliaupun mendoakannya dengan keberkahan dan men-tahnik-nya” (HR. Muslim no.286).Demikian juga hadits dari Abu Musa radhiallahu’anhu:وُلِدَ لِي غُلَامٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ وَدَعَا لَهُ بِالبَرَكَةِ وَدَفَعَهُ إِلَيَّ“Anakku lahir. Maka aku datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu beliau menamainya Ibrahim dan men-tahnik-nya dengan kurma, serta mendoakan ia dengan keberkahan. Kemudian setelah itu beliau memberikannya kepadaku” (HR. Bukhari no. 5467, Muslim no. 2145).Hadits-hadits mengenai tahnik sangat banyak. Menunjukkan ini adalah hal yang Nabi selalu lalukan dan ajarkan kepada umatnya. Ini adalah pendapat yang kuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Al Albani dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan kebanyakan para ulama. Wallahu a’lam.] sebagaimana telah saya jelaskan dalam fatwa sebelumnya.والعلمُ عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على محمَّدٍ وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا.Baca juga: Benarkah Tahnik Termasuk Imunisasi Islami? Kehadiran Sang Buah Hati ***Sumber: http://ferkous.com/home/?q=fatwa-1139Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id ___🔍 Ciri Ciri Imam Mahdi, Khitan Wanita Menurut Islam, Waktu Haram Berpuasa, Doa Agar Selalu Dalam Lindungan Allah, Hadist Tentang Ramadhan
Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusSoal:Jika tahnik itu disyariatkan, apakah disyaratkan harus dengan kurma saja? Jazaakumullah khayranJawab:الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على مَنْ أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدِّين، أمَّا بعدBagi ulama yang berpendapat bolehnya melakukan tahnik, yang paling uatma adalah dengan kurma. Jika tidak ada kurma maka mentahnik dengan makanan yang manis. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah. Imam An Nawawi mengatakan: “Dalam hadits ini (yaitu hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu) terdapat beberapa faidah”. Beliau menyebutkan diantaranya: “Tahnik itu dengan menggunakan kurma, dan ini dianjurkan. Andaikan mentahniknya dengan makanan yang lain, maka tetap dianggap sebagai tahnik. Namun kurma itu lebih utama”Namun yang lebih rajih menurut saya adalah tahnik itu tidak disyariatkan[1. Ulama khilaf mengenai apakah tahnik bayi yang baru lahir disyariatkan atau tidak. Syaikh Muhammad Ali Farkus nampaknya condong pada pendapat yang mengatakan tidak disyariatkan. Namun pendapat yang lebih rajih dalam pandangan kami adalah bahwa tahnik disyariatkan. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُؤْتَى بِالصِّبْيَانِ فَيَدْعُو لَهُمْ بِالبَرَكَةِ وَيُحَنِّكُهُمْ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam didatangkan anak kecil yang baru lahir. Maka beliaupun mendoakannya dengan keberkahan dan men-tahnik-nya” (HR. Muslim no.286).Demikian juga hadits dari Abu Musa radhiallahu’anhu:وُلِدَ لِي غُلَامٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ وَدَعَا لَهُ بِالبَرَكَةِ وَدَفَعَهُ إِلَيَّ“Anakku lahir. Maka aku datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu beliau menamainya Ibrahim dan men-tahnik-nya dengan kurma, serta mendoakan ia dengan keberkahan. Kemudian setelah itu beliau memberikannya kepadaku” (HR. Bukhari no. 5467, Muslim no. 2145).Hadits-hadits mengenai tahnik sangat banyak. Menunjukkan ini adalah hal yang Nabi selalu lalukan dan ajarkan kepada umatnya. Ini adalah pendapat yang kuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Al Albani dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan kebanyakan para ulama. Wallahu a’lam.] sebagaimana telah saya jelaskan dalam fatwa sebelumnya.والعلمُ عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على محمَّدٍ وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا.Baca juga: Benarkah Tahnik Termasuk Imunisasi Islami? Kehadiran Sang Buah Hati ***Sumber: http://ferkous.com/home/?q=fatwa-1139Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id ___🔍 Ciri Ciri Imam Mahdi, Khitan Wanita Menurut Islam, Waktu Haram Berpuasa, Doa Agar Selalu Dalam Lindungan Allah, Hadist Tentang Ramadhan


Fatwa Syaikh Muhammad Ali FarkusSoal:Jika tahnik itu disyariatkan, apakah disyaratkan harus dengan kurma saja? Jazaakumullah khayranJawab:الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على مَنْ أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدِّين، أمَّا بعدBagi ulama yang berpendapat bolehnya melakukan tahnik, yang paling uatma adalah dengan kurma. Jika tidak ada kurma maka mentahnik dengan makanan yang manis. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah. Imam An Nawawi mengatakan: “Dalam hadits ini (yaitu hadits Anas bin Malik radhiallahu’anhu) terdapat beberapa faidah”. Beliau menyebutkan diantaranya: “Tahnik itu dengan menggunakan kurma, dan ini dianjurkan. Andaikan mentahniknya dengan makanan yang lain, maka tetap dianggap sebagai tahnik. Namun kurma itu lebih utama”Namun yang lebih rajih menurut saya adalah tahnik itu tidak disyariatkan[1. Ulama khilaf mengenai apakah tahnik bayi yang baru lahir disyariatkan atau tidak. Syaikh Muhammad Ali Farkus nampaknya condong pada pendapat yang mengatakan tidak disyariatkan. Namun pendapat yang lebih rajih dalam pandangan kami adalah bahwa tahnik disyariatkan. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُؤْتَى بِالصِّبْيَانِ فَيَدْعُو لَهُمْ بِالبَرَكَةِ وَيُحَنِّكُهُمْ“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam didatangkan anak kecil yang baru lahir. Maka beliaupun mendoakannya dengan keberkahan dan men-tahnik-nya” (HR. Muslim no.286).Demikian juga hadits dari Abu Musa radhiallahu’anhu:وُلِدَ لِي غُلَامٌ فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ وَدَعَا لَهُ بِالبَرَكَةِ وَدَفَعَهُ إِلَيَّ“Anakku lahir. Maka aku datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu beliau menamainya Ibrahim dan men-tahnik-nya dengan kurma, serta mendoakan ia dengan keberkahan. Kemudian setelah itu beliau memberikannya kepadaku” (HR. Bukhari no. 5467, Muslim no. 2145).Hadits-hadits mengenai tahnik sangat banyak. Menunjukkan ini adalah hal yang Nabi selalu lalukan dan ajarkan kepada umatnya. Ini adalah pendapat yang kuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Al Albani dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan kebanyakan para ulama. Wallahu a’lam.] sebagaimana telah saya jelaskan dalam fatwa sebelumnya.والعلمُ عند الله تعالى، وآخِرُ دعوانا أنِ الحمدُ لله ربِّ العالمين، وصلَّى الله على محمَّدٍ وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدِّين، وسلَّم تسليمًا.Baca juga: Benarkah Tahnik Termasuk Imunisasi Islami? Kehadiran Sang Buah Hati ***Sumber: http://ferkous.com/home/?q=fatwa-1139Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id ___🔍 Ciri Ciri Imam Mahdi, Khitan Wanita Menurut Islam, Waktu Haram Berpuasa, Doa Agar Selalu Dalam Lindungan Allah, Hadist Tentang Ramadhan

Hajar Aswad: Batu Surga Dahulunya Berwarna Putih

Hajar Aswad adalah batu yang berada pada salah satu sisi ka’bah yang kita disunnhakan untuk menciumnya  jika mampu pada salah satu manasik haji dan umrah. Batu ini berwarna hitam karenanya dinamakan sebagai hajar yang berarti batu dan aswad yang berarti hitam. Dahulunya Hajar Aswad berwarna putih dan merupakan batu yang berasal dari surga. Banyaknya dosa manusia menyebabkan  batu tersebut menjadi berwarna hitam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, beliau bersabda,عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَزَلَ الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ »Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad turun dari surga padahal batu tersebut begitu putih lebih putih daripada susu. Dosa manusialah yang membuat batu tersebut menjadi hitam”.Diriwayat yang lain, batu tersebut lebih putih dari warna salju.عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَكَانَ أَشَدَّ بَيَاضاً مِنَ الثَّلْجِ حَتَّى سَوَّدَتْهُ خَطَايَا أَهْلِ الشِّرْكِ.Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad adalah batu dari surga. Batu tersebut lebih putih dari salju. Dosa orang-orang musyriklah yang membuatnya menjadi hitam.”Syaikh Al-Mubarakfuri  rahimahullah menjelaskan bahwa dzahir hadits menjelaskan demikian dan ini bukan makna kiasan. Beliau berkata,صارت ذنوب بني آدم الذين يمسحون الحجر سببا لسواده ، والأظهر حمل الحديث على حقيقته إذ لا مانع نقلاً ولا عقلاً“Dosa Bani Adam menyebabkan batu menjadi hitam dan (pendapat) yang lebih kuat adalah memahami dzahir hadits sebagaimana hakikatnya, tidak ada penghalang baik secara akal maupun dalil.”Mengapa tidak menjadi putih lagi?Tentu kita bertanya kenapa tidak menjadi putih lagi dengan kebaikan manusia dan tauhid orang-orang yang benar. Jawabannya adalah sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani bahwa Allah telah menetapkan hal ini meskipun Allah mampu mengubahnya.Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,.اعترض بعض الملحدين على الحديث الماضي فقال ” كيف سودته خطايا المشركين ولم تبيضه طاعات أهل التوحيد ” ؟وأجيب بما قال ابن قتيبة : لو شاء الله لكان كذلك وإنما أجرى الله العادة بأن السواد يصبغ ولا ينصبغ ، على العكس من البياض .“ Sebagian orang yang menyimpang menentang hadits ini, mereka berkata: bagaimana bisa hitam karena kesalahan orang musyrik tetapi tidak bisa menjadi putih kembali dengan ketaatan ahli tauhid? Maka di jawab oleh Ibnu Quthaibah, jika saja Allah berkehendak maka bisa saja akan tetapi Allah menetapkan bahwa warna hitam itu memberikan warna bukan terwarnai berkebalikan dengan warna putih”Al-Muhibb At-Thabari menjelaskan bahwa ini agar menjadi pelajaran bagi manusia dan bias dilihat. Beliau berkata,ج. وقال المحب الطبري : في بقائه أسود عبرة لمن له بصيرة فإن الخطايا إذا أثرت في الحجر الصلد فتأثيرها في القلب أشد .انظر لهما : ” فتح الباري ” ( 3 / 463 ) .“Tetap putihnya warna batu adalah sebagai pelajaran, jika saja kesalahan pada batu menjadi keras maka lebih berbekas lagi pada hati.”Hajar aswad akan menjad saksi hari kiamatSebisa mungkin kita berusaha menyentuh hajar Aswad dan menciumnya ketika melakukan ibadah haji dan umrah karena ia akan bersaksi di hari kiamat kelak. Sebagaimana dalam hadits,عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَجَرِ « وَاللَّهِ لَيَبْعَثَنَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ يَشْهَدُ عَلَى مَنِ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ »Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai hajar Aswad, “Demi Allah, Allah akan mengutus batu tersebut pada hari kiamat dan ia memiliki dua mata yang bisa melihat, memiliki lisan yang bisa berbicara dan akan menjadi saksi bagi siapa yang benar-benar menyentuhnya.”@Pogung Lor,  Yogyakarta Tercinta Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Mubah, Hukum Khilafah, Kata Kata Sakit Hati Karena Orang Tua, Pelajaran Agama Islam Sd, Hadits 9 Imam Online

Hajar Aswad: Batu Surga Dahulunya Berwarna Putih

Hajar Aswad adalah batu yang berada pada salah satu sisi ka’bah yang kita disunnhakan untuk menciumnya  jika mampu pada salah satu manasik haji dan umrah. Batu ini berwarna hitam karenanya dinamakan sebagai hajar yang berarti batu dan aswad yang berarti hitam. Dahulunya Hajar Aswad berwarna putih dan merupakan batu yang berasal dari surga. Banyaknya dosa manusia menyebabkan  batu tersebut menjadi berwarna hitam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, beliau bersabda,عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَزَلَ الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ »Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad turun dari surga padahal batu tersebut begitu putih lebih putih daripada susu. Dosa manusialah yang membuat batu tersebut menjadi hitam”.Diriwayat yang lain, batu tersebut lebih putih dari warna salju.عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَكَانَ أَشَدَّ بَيَاضاً مِنَ الثَّلْجِ حَتَّى سَوَّدَتْهُ خَطَايَا أَهْلِ الشِّرْكِ.Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad adalah batu dari surga. Batu tersebut lebih putih dari salju. Dosa orang-orang musyriklah yang membuatnya menjadi hitam.”Syaikh Al-Mubarakfuri  rahimahullah menjelaskan bahwa dzahir hadits menjelaskan demikian dan ini bukan makna kiasan. Beliau berkata,صارت ذنوب بني آدم الذين يمسحون الحجر سببا لسواده ، والأظهر حمل الحديث على حقيقته إذ لا مانع نقلاً ولا عقلاً“Dosa Bani Adam menyebabkan batu menjadi hitam dan (pendapat) yang lebih kuat adalah memahami dzahir hadits sebagaimana hakikatnya, tidak ada penghalang baik secara akal maupun dalil.”Mengapa tidak menjadi putih lagi?Tentu kita bertanya kenapa tidak menjadi putih lagi dengan kebaikan manusia dan tauhid orang-orang yang benar. Jawabannya adalah sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani bahwa Allah telah menetapkan hal ini meskipun Allah mampu mengubahnya.Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,.اعترض بعض الملحدين على الحديث الماضي فقال ” كيف سودته خطايا المشركين ولم تبيضه طاعات أهل التوحيد ” ؟وأجيب بما قال ابن قتيبة : لو شاء الله لكان كذلك وإنما أجرى الله العادة بأن السواد يصبغ ولا ينصبغ ، على العكس من البياض .“ Sebagian orang yang menyimpang menentang hadits ini, mereka berkata: bagaimana bisa hitam karena kesalahan orang musyrik tetapi tidak bisa menjadi putih kembali dengan ketaatan ahli tauhid? Maka di jawab oleh Ibnu Quthaibah, jika saja Allah berkehendak maka bisa saja akan tetapi Allah menetapkan bahwa warna hitam itu memberikan warna bukan terwarnai berkebalikan dengan warna putih”Al-Muhibb At-Thabari menjelaskan bahwa ini agar menjadi pelajaran bagi manusia dan bias dilihat. Beliau berkata,ج. وقال المحب الطبري : في بقائه أسود عبرة لمن له بصيرة فإن الخطايا إذا أثرت في الحجر الصلد فتأثيرها في القلب أشد .انظر لهما : ” فتح الباري ” ( 3 / 463 ) .“Tetap putihnya warna batu adalah sebagai pelajaran, jika saja kesalahan pada batu menjadi keras maka lebih berbekas lagi pada hati.”Hajar aswad akan menjad saksi hari kiamatSebisa mungkin kita berusaha menyentuh hajar Aswad dan menciumnya ketika melakukan ibadah haji dan umrah karena ia akan bersaksi di hari kiamat kelak. Sebagaimana dalam hadits,عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَجَرِ « وَاللَّهِ لَيَبْعَثَنَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ يَشْهَدُ عَلَى مَنِ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ »Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai hajar Aswad, “Demi Allah, Allah akan mengutus batu tersebut pada hari kiamat dan ia memiliki dua mata yang bisa melihat, memiliki lisan yang bisa berbicara dan akan menjadi saksi bagi siapa yang benar-benar menyentuhnya.”@Pogung Lor,  Yogyakarta Tercinta Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Mubah, Hukum Khilafah, Kata Kata Sakit Hati Karena Orang Tua, Pelajaran Agama Islam Sd, Hadits 9 Imam Online
Hajar Aswad adalah batu yang berada pada salah satu sisi ka’bah yang kita disunnhakan untuk menciumnya  jika mampu pada salah satu manasik haji dan umrah. Batu ini berwarna hitam karenanya dinamakan sebagai hajar yang berarti batu dan aswad yang berarti hitam. Dahulunya Hajar Aswad berwarna putih dan merupakan batu yang berasal dari surga. Banyaknya dosa manusia menyebabkan  batu tersebut menjadi berwarna hitam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, beliau bersabda,عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَزَلَ الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ »Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad turun dari surga padahal batu tersebut begitu putih lebih putih daripada susu. Dosa manusialah yang membuat batu tersebut menjadi hitam”.Diriwayat yang lain, batu tersebut lebih putih dari warna salju.عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَكَانَ أَشَدَّ بَيَاضاً مِنَ الثَّلْجِ حَتَّى سَوَّدَتْهُ خَطَايَا أَهْلِ الشِّرْكِ.Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad adalah batu dari surga. Batu tersebut lebih putih dari salju. Dosa orang-orang musyriklah yang membuatnya menjadi hitam.”Syaikh Al-Mubarakfuri  rahimahullah menjelaskan bahwa dzahir hadits menjelaskan demikian dan ini bukan makna kiasan. Beliau berkata,صارت ذنوب بني آدم الذين يمسحون الحجر سببا لسواده ، والأظهر حمل الحديث على حقيقته إذ لا مانع نقلاً ولا عقلاً“Dosa Bani Adam menyebabkan batu menjadi hitam dan (pendapat) yang lebih kuat adalah memahami dzahir hadits sebagaimana hakikatnya, tidak ada penghalang baik secara akal maupun dalil.”Mengapa tidak menjadi putih lagi?Tentu kita bertanya kenapa tidak menjadi putih lagi dengan kebaikan manusia dan tauhid orang-orang yang benar. Jawabannya adalah sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani bahwa Allah telah menetapkan hal ini meskipun Allah mampu mengubahnya.Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,.اعترض بعض الملحدين على الحديث الماضي فقال ” كيف سودته خطايا المشركين ولم تبيضه طاعات أهل التوحيد ” ؟وأجيب بما قال ابن قتيبة : لو شاء الله لكان كذلك وإنما أجرى الله العادة بأن السواد يصبغ ولا ينصبغ ، على العكس من البياض .“ Sebagian orang yang menyimpang menentang hadits ini, mereka berkata: bagaimana bisa hitam karena kesalahan orang musyrik tetapi tidak bisa menjadi putih kembali dengan ketaatan ahli tauhid? Maka di jawab oleh Ibnu Quthaibah, jika saja Allah berkehendak maka bisa saja akan tetapi Allah menetapkan bahwa warna hitam itu memberikan warna bukan terwarnai berkebalikan dengan warna putih”Al-Muhibb At-Thabari menjelaskan bahwa ini agar menjadi pelajaran bagi manusia dan bias dilihat. Beliau berkata,ج. وقال المحب الطبري : في بقائه أسود عبرة لمن له بصيرة فإن الخطايا إذا أثرت في الحجر الصلد فتأثيرها في القلب أشد .انظر لهما : ” فتح الباري ” ( 3 / 463 ) .“Tetap putihnya warna batu adalah sebagai pelajaran, jika saja kesalahan pada batu menjadi keras maka lebih berbekas lagi pada hati.”Hajar aswad akan menjad saksi hari kiamatSebisa mungkin kita berusaha menyentuh hajar Aswad dan menciumnya ketika melakukan ibadah haji dan umrah karena ia akan bersaksi di hari kiamat kelak. Sebagaimana dalam hadits,عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَجَرِ « وَاللَّهِ لَيَبْعَثَنَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ يَشْهَدُ عَلَى مَنِ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ »Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai hajar Aswad, “Demi Allah, Allah akan mengutus batu tersebut pada hari kiamat dan ia memiliki dua mata yang bisa melihat, memiliki lisan yang bisa berbicara dan akan menjadi saksi bagi siapa yang benar-benar menyentuhnya.”@Pogung Lor,  Yogyakarta Tercinta Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Mubah, Hukum Khilafah, Kata Kata Sakit Hati Karena Orang Tua, Pelajaran Agama Islam Sd, Hadits 9 Imam Online


Hajar Aswad adalah batu yang berada pada salah satu sisi ka’bah yang kita disunnhakan untuk menciumnya  jika mampu pada salah satu manasik haji dan umrah. Batu ini berwarna hitam karenanya dinamakan sebagai hajar yang berarti batu dan aswad yang berarti hitam. Dahulunya Hajar Aswad berwarna putih dan merupakan batu yang berasal dari surga. Banyaknya dosa manusia menyebabkan  batu tersebut menjadi berwarna hitam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, beliau bersabda,عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَزَلَ الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَهُوَ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِى آدَمَ »Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad turun dari surga padahal batu tersebut begitu putih lebih putih daripada susu. Dosa manusialah yang membuat batu tersebut menjadi hitam”.Diriwayat yang lain, batu tersebut lebih putih dari warna salju.عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ وَكَانَ أَشَدَّ بَيَاضاً مِنَ الثَّلْجِ حَتَّى سَوَّدَتْهُ خَطَايَا أَهْلِ الشِّرْكِ.Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajar aswad adalah batu dari surga. Batu tersebut lebih putih dari salju. Dosa orang-orang musyriklah yang membuatnya menjadi hitam.”Syaikh Al-Mubarakfuri  rahimahullah menjelaskan bahwa dzahir hadits menjelaskan demikian dan ini bukan makna kiasan. Beliau berkata,صارت ذنوب بني آدم الذين يمسحون الحجر سببا لسواده ، والأظهر حمل الحديث على حقيقته إذ لا مانع نقلاً ولا عقلاً“Dosa Bani Adam menyebabkan batu menjadi hitam dan (pendapat) yang lebih kuat adalah memahami dzahir hadits sebagaimana hakikatnya, tidak ada penghalang baik secara akal maupun dalil.”Mengapa tidak menjadi putih lagi?Tentu kita bertanya kenapa tidak menjadi putih lagi dengan kebaikan manusia dan tauhid orang-orang yang benar. Jawabannya adalah sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani bahwa Allah telah menetapkan hal ini meskipun Allah mampu mengubahnya.Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,.اعترض بعض الملحدين على الحديث الماضي فقال ” كيف سودته خطايا المشركين ولم تبيضه طاعات أهل التوحيد ” ؟وأجيب بما قال ابن قتيبة : لو شاء الله لكان كذلك وإنما أجرى الله العادة بأن السواد يصبغ ولا ينصبغ ، على العكس من البياض .“ Sebagian orang yang menyimpang menentang hadits ini, mereka berkata: bagaimana bisa hitam karena kesalahan orang musyrik tetapi tidak bisa menjadi putih kembali dengan ketaatan ahli tauhid? Maka di jawab oleh Ibnu Quthaibah, jika saja Allah berkehendak maka bisa saja akan tetapi Allah menetapkan bahwa warna hitam itu memberikan warna bukan terwarnai berkebalikan dengan warna putih”Al-Muhibb At-Thabari menjelaskan bahwa ini agar menjadi pelajaran bagi manusia dan bias dilihat. Beliau berkata,ج. وقال المحب الطبري : في بقائه أسود عبرة لمن له بصيرة فإن الخطايا إذا أثرت في الحجر الصلد فتأثيرها في القلب أشد .انظر لهما : ” فتح الباري ” ( 3 / 463 ) .“Tetap putihnya warna batu adalah sebagai pelajaran, jika saja kesalahan pada batu menjadi keras maka lebih berbekas lagi pada hati.”Hajar aswad akan menjad saksi hari kiamatSebisa mungkin kita berusaha menyentuh hajar Aswad dan menciumnya ketika melakukan ibadah haji dan umrah karena ia akan bersaksi di hari kiamat kelak. Sebagaimana dalam hadits,عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْحَجَرِ « وَاللَّهِ لَيَبْعَثَنَّهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ يَشْهَدُ عَلَى مَنِ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ »Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai hajar Aswad, “Demi Allah, Allah akan mengutus batu tersebut pada hari kiamat dan ia memiliki dua mata yang bisa melihat, memiliki lisan yang bisa berbicara dan akan menjadi saksi bagi siapa yang benar-benar menyentuhnya.”@Pogung Lor,  Yogyakarta Tercinta Penulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Mubah, Hukum Khilafah, Kata Kata Sakit Hati Karena Orang Tua, Pelajaran Agama Islam Sd, Hadits 9 Imam Online

Tidak Bisa Membedakan Jenazah Muslim dan Kafir

Membedakan Jenazah Muslim dan Kafir di Daerah Bencana Jika dalam kondisi bencana, misal banjir atau tanah longsor. ada banyak jenazah.. tapi kita tidak tahu muslim atau kafir, hanya saja kampung itu mayortitas muslim dan ada sebagian non muslim. Apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menangani jenazah kaum muslimin – memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan memakamkan – hukumnya fardhu kifayah. Jika ada diantara jenazah muslim yang tidak tertangani, maka semua muslim yang berkepentigan di sana, mereka berdosa. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ Kewajiban muslim kepada muslim yang lain ada 5: (salah satunya) menangani jenazah… (HR. Bukhari 1240 & Muslim 2162) Sementara menshalati mayat orang kafir, hukumnya haram. Karena Allah melarang kita untuk mendoakan mereka setelah kematian. Allah berfirman, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ Tidak boleh bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memohonkan ampun bagi orang-orang musyrik, meskipun mereka kerabat. Setelah jelas bagi mereka bahwa mereka adalah penduduk neraka. (QS. at-Taubah: 113) Makna: “Setelah jelas bagi mereka bahwa mereka adalah penduduk neraka” maksudnya adalah mati dalam kondisi kafir. Karena orang yang mati kafir, kekal di neraka. Bagaimana ketika jenazahnya banyak sehingga tidak bisa diidentifikasi agamanya? Dari kasus di atas, terjadi benturan hukum, antara yang wajib dan yang haram bercampur. Hanya saja, kewajiban ini terkait kepentingan kaum muslimin yang lain. Sehingga meninggalkan kewajiban ini, berarti menelantarkan hak muslim yang lain. Dalam hal ini, terdapat kaidah yang menyatakan, إذا اختلط الواجب بالمحرم فتراعى مصلحة الواجب Apabila yang wajib dan yang haram bercampur, maka diperhatikan kemaslahatan yang wajib. Dalil yang mendukung kaidah ini adalah hadis dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, حتى مر في مجلس فيه أخلاط من المسلمين والمشركين عبدة الأوثان واليهود وفيهم عبد الله بن أبي ابن سلول فسلم عليهم النبي صلى الله عليه وسلم ثم وقف فنزل فدعاهم إلى الله وقرأ عليهم القرآن Hingga ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati perkumpulan, di sana campur antara muslim, musyrik penyembah berhala, dan yahudi. Dan diantara mereka ada Abdullah bin Ubai bin Salul. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka, lalu beliau turun dari Keledai, dan mengajak mereka untuk masuk islam dan membacakan al-Quran kepada mereka. (HR. Bukhari 4566) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka, sementara di tengah perkumpulan mereka ada orang kafir. Beliau menyampaikan salam dan sasarannya sesuai niat beliau. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 269). Berdasarkan keterangan di atas, ketika ada banyak jenazah, bercampur antara muslim dan kafir, maka semuanya ditangani secara islam, dan yang membedakan adalah niatnya. Syaikh Dr. Muhammad Shidqi Al-Burnu menyebutkan contoh penerapan kaidah ini, إذا اختلط موتى المسلمين بالكفار، ولم يمكن التمييز بينهم غسِّل الجميع وصلى عليهم ويكون التمييز بالنية Ketika ada jenazah kaum muslimin dan orang musyrik bercampur, dan tidak mungkin dibedakan, maka semua dimandikan, dishalati, dan yang membedakan niatnya. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 269) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Istri Selingkuh Menurut Agama Islam, Roh Manusia Setelah Meninggal, Nama Nama Musholla Dan Arti, Foto Wali Sanga, Celana Longgar Muslimah, Cara Mengubur Kucing Menurut Islam Visited 63 times, 1 visit(s) today Post Views: 268 QRIS donasi Yufid

Tidak Bisa Membedakan Jenazah Muslim dan Kafir

Membedakan Jenazah Muslim dan Kafir di Daerah Bencana Jika dalam kondisi bencana, misal banjir atau tanah longsor. ada banyak jenazah.. tapi kita tidak tahu muslim atau kafir, hanya saja kampung itu mayortitas muslim dan ada sebagian non muslim. Apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menangani jenazah kaum muslimin – memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan memakamkan – hukumnya fardhu kifayah. Jika ada diantara jenazah muslim yang tidak tertangani, maka semua muslim yang berkepentigan di sana, mereka berdosa. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ Kewajiban muslim kepada muslim yang lain ada 5: (salah satunya) menangani jenazah… (HR. Bukhari 1240 & Muslim 2162) Sementara menshalati mayat orang kafir, hukumnya haram. Karena Allah melarang kita untuk mendoakan mereka setelah kematian. Allah berfirman, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ Tidak boleh bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memohonkan ampun bagi orang-orang musyrik, meskipun mereka kerabat. Setelah jelas bagi mereka bahwa mereka adalah penduduk neraka. (QS. at-Taubah: 113) Makna: “Setelah jelas bagi mereka bahwa mereka adalah penduduk neraka” maksudnya adalah mati dalam kondisi kafir. Karena orang yang mati kafir, kekal di neraka. Bagaimana ketika jenazahnya banyak sehingga tidak bisa diidentifikasi agamanya? Dari kasus di atas, terjadi benturan hukum, antara yang wajib dan yang haram bercampur. Hanya saja, kewajiban ini terkait kepentingan kaum muslimin yang lain. Sehingga meninggalkan kewajiban ini, berarti menelantarkan hak muslim yang lain. Dalam hal ini, terdapat kaidah yang menyatakan, إذا اختلط الواجب بالمحرم فتراعى مصلحة الواجب Apabila yang wajib dan yang haram bercampur, maka diperhatikan kemaslahatan yang wajib. Dalil yang mendukung kaidah ini adalah hadis dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, حتى مر في مجلس فيه أخلاط من المسلمين والمشركين عبدة الأوثان واليهود وفيهم عبد الله بن أبي ابن سلول فسلم عليهم النبي صلى الله عليه وسلم ثم وقف فنزل فدعاهم إلى الله وقرأ عليهم القرآن Hingga ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati perkumpulan, di sana campur antara muslim, musyrik penyembah berhala, dan yahudi. Dan diantara mereka ada Abdullah bin Ubai bin Salul. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka, lalu beliau turun dari Keledai, dan mengajak mereka untuk masuk islam dan membacakan al-Quran kepada mereka. (HR. Bukhari 4566) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka, sementara di tengah perkumpulan mereka ada orang kafir. Beliau menyampaikan salam dan sasarannya sesuai niat beliau. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 269). Berdasarkan keterangan di atas, ketika ada banyak jenazah, bercampur antara muslim dan kafir, maka semuanya ditangani secara islam, dan yang membedakan adalah niatnya. Syaikh Dr. Muhammad Shidqi Al-Burnu menyebutkan contoh penerapan kaidah ini, إذا اختلط موتى المسلمين بالكفار، ولم يمكن التمييز بينهم غسِّل الجميع وصلى عليهم ويكون التمييز بالنية Ketika ada jenazah kaum muslimin dan orang musyrik bercampur, dan tidak mungkin dibedakan, maka semua dimandikan, dishalati, dan yang membedakan niatnya. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 269) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Istri Selingkuh Menurut Agama Islam, Roh Manusia Setelah Meninggal, Nama Nama Musholla Dan Arti, Foto Wali Sanga, Celana Longgar Muslimah, Cara Mengubur Kucing Menurut Islam Visited 63 times, 1 visit(s) today Post Views: 268 QRIS donasi Yufid
Membedakan Jenazah Muslim dan Kafir di Daerah Bencana Jika dalam kondisi bencana, misal banjir atau tanah longsor. ada banyak jenazah.. tapi kita tidak tahu muslim atau kafir, hanya saja kampung itu mayortitas muslim dan ada sebagian non muslim. Apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menangani jenazah kaum muslimin – memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan memakamkan – hukumnya fardhu kifayah. Jika ada diantara jenazah muslim yang tidak tertangani, maka semua muslim yang berkepentigan di sana, mereka berdosa. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ Kewajiban muslim kepada muslim yang lain ada 5: (salah satunya) menangani jenazah… (HR. Bukhari 1240 & Muslim 2162) Sementara menshalati mayat orang kafir, hukumnya haram. Karena Allah melarang kita untuk mendoakan mereka setelah kematian. Allah berfirman, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ Tidak boleh bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memohonkan ampun bagi orang-orang musyrik, meskipun mereka kerabat. Setelah jelas bagi mereka bahwa mereka adalah penduduk neraka. (QS. at-Taubah: 113) Makna: “Setelah jelas bagi mereka bahwa mereka adalah penduduk neraka” maksudnya adalah mati dalam kondisi kafir. Karena orang yang mati kafir, kekal di neraka. Bagaimana ketika jenazahnya banyak sehingga tidak bisa diidentifikasi agamanya? Dari kasus di atas, terjadi benturan hukum, antara yang wajib dan yang haram bercampur. Hanya saja, kewajiban ini terkait kepentingan kaum muslimin yang lain. Sehingga meninggalkan kewajiban ini, berarti menelantarkan hak muslim yang lain. Dalam hal ini, terdapat kaidah yang menyatakan, إذا اختلط الواجب بالمحرم فتراعى مصلحة الواجب Apabila yang wajib dan yang haram bercampur, maka diperhatikan kemaslahatan yang wajib. Dalil yang mendukung kaidah ini adalah hadis dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, حتى مر في مجلس فيه أخلاط من المسلمين والمشركين عبدة الأوثان واليهود وفيهم عبد الله بن أبي ابن سلول فسلم عليهم النبي صلى الله عليه وسلم ثم وقف فنزل فدعاهم إلى الله وقرأ عليهم القرآن Hingga ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati perkumpulan, di sana campur antara muslim, musyrik penyembah berhala, dan yahudi. Dan diantara mereka ada Abdullah bin Ubai bin Salul. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka, lalu beliau turun dari Keledai, dan mengajak mereka untuk masuk islam dan membacakan al-Quran kepada mereka. (HR. Bukhari 4566) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka, sementara di tengah perkumpulan mereka ada orang kafir. Beliau menyampaikan salam dan sasarannya sesuai niat beliau. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 269). Berdasarkan keterangan di atas, ketika ada banyak jenazah, bercampur antara muslim dan kafir, maka semuanya ditangani secara islam, dan yang membedakan adalah niatnya. Syaikh Dr. Muhammad Shidqi Al-Burnu menyebutkan contoh penerapan kaidah ini, إذا اختلط موتى المسلمين بالكفار، ولم يمكن التمييز بينهم غسِّل الجميع وصلى عليهم ويكون التمييز بالنية Ketika ada jenazah kaum muslimin dan orang musyrik bercampur, dan tidak mungkin dibedakan, maka semua dimandikan, dishalati, dan yang membedakan niatnya. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 269) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Istri Selingkuh Menurut Agama Islam, Roh Manusia Setelah Meninggal, Nama Nama Musholla Dan Arti, Foto Wali Sanga, Celana Longgar Muslimah, Cara Mengubur Kucing Menurut Islam Visited 63 times, 1 visit(s) today Post Views: 268 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/342306754&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Membedakan Jenazah Muslim dan Kafir di Daerah Bencana Jika dalam kondisi bencana, misal banjir atau tanah longsor. ada banyak jenazah.. tapi kita tidak tahu muslim atau kafir, hanya saja kampung itu mayortitas muslim dan ada sebagian non muslim. Apa yang harus dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Menangani jenazah kaum muslimin – memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan memakamkan – hukumnya fardhu kifayah. Jika ada diantara jenazah muslim yang tidak tertangani, maka semua muslim yang berkepentigan di sana, mereka berdosa. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ Kewajiban muslim kepada muslim yang lain ada 5: (salah satunya) menangani jenazah… (HR. Bukhari 1240 & Muslim 2162) Sementara menshalati mayat orang kafir, hukumnya haram. Karena Allah melarang kita untuk mendoakan mereka setelah kematian. Allah berfirman, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ Tidak boleh bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memohonkan ampun bagi orang-orang musyrik, meskipun mereka kerabat. Setelah jelas bagi mereka bahwa mereka adalah penduduk neraka. (QS. at-Taubah: 113) Makna: “Setelah jelas bagi mereka bahwa mereka adalah penduduk neraka” maksudnya adalah mati dalam kondisi kafir. Karena orang yang mati kafir, kekal di neraka. Bagaimana ketika jenazahnya banyak sehingga tidak bisa diidentifikasi agamanya? Dari kasus di atas, terjadi benturan hukum, antara yang wajib dan yang haram bercampur. Hanya saja, kewajiban ini terkait kepentingan kaum muslimin yang lain. Sehingga meninggalkan kewajiban ini, berarti menelantarkan hak muslim yang lain. Dalam hal ini, terdapat kaidah yang menyatakan, إذا اختلط الواجب بالمحرم فتراعى مصلحة الواجب Apabila yang wajib dan yang haram bercampur, maka diperhatikan kemaslahatan yang wajib. Dalil yang mendukung kaidah ini adalah hadis dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, حتى مر في مجلس فيه أخلاط من المسلمين والمشركين عبدة الأوثان واليهود وفيهم عبد الله بن أبي ابن سلول فسلم عليهم النبي صلى الله عليه وسلم ثم وقف فنزل فدعاهم إلى الله وقرأ عليهم القرآن Hingga ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati perkumpulan, di sana campur antara muslim, musyrik penyembah berhala, dan yahudi. Dan diantara mereka ada Abdullah bin Ubai bin Salul. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka, lalu beliau turun dari Keledai, dan mengajak mereka untuk masuk islam dan membacakan al-Quran kepada mereka. (HR. Bukhari 4566) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka, sementara di tengah perkumpulan mereka ada orang kafir. Beliau menyampaikan salam dan sasarannya sesuai niat beliau. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 269). Berdasarkan keterangan di atas, ketika ada banyak jenazah, bercampur antara muslim dan kafir, maka semuanya ditangani secara islam, dan yang membedakan adalah niatnya. Syaikh Dr. Muhammad Shidqi Al-Burnu menyebutkan contoh penerapan kaidah ini, إذا اختلط موتى المسلمين بالكفار، ولم يمكن التمييز بينهم غسِّل الجميع وصلى عليهم ويكون التمييز بالنية Ketika ada jenazah kaum muslimin dan orang musyrik bercampur, dan tidak mungkin dibedakan, maka semua dimandikan, dishalati, dan yang membedakan niatnya. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah, hlm. 269) Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Istri Selingkuh Menurut Agama Islam, Roh Manusia Setelah Meninggal, Nama Nama Musholla Dan Arti, Foto Wali Sanga, Celana Longgar Muslimah, Cara Mengubur Kucing Menurut Islam Visited 63 times, 1 visit(s) today Post Views: 268 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Jumat: Empat Hal Penghambat Rezeki

Ada empat hal penghambat rezeki yang bisa dipahami dari Khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji kita panjatkan pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita sekalian. Allah masih memberikan kita nikmat sehat, umur panjang. Juga lebih dari itu, kita masih diberikan nikmat iman dan Islam. Apa pun nikmat yang Allah berikan patut kita syukuri walau itu sedikit. مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia sulit untuk mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4: 278. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667) Semoga kita menjadi hamba Allah yang bersyukur dan dapat memanfaatkan nikmat yang ada dalam ketaatan dan ketakwaan pada Allah. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada para sahabat, para tabi’in, serta para ulama yang telah memberikan contoh yang baik pada kita.   Kata Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaadul Ma’ad, Ada empat hal penghambat rezeki: (1) Tidur pagi, (2) Sedikit shalat, (3) Bermalas-malasan, (4) Sifat khianat. (Zad Al-Ma’ad, 4:378)   Jamaah shalat Jumat yang semoga dirahmati Allah …   Pertama Kenapa sampai tidur pagi bisa jadi penghambat datangnya rezeki? Karena waktu pagi adalah waktu penuh berkah. Dari sahabat Shakhr Al-Ghamidiy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” Apabila Nabi shallallahu mengirim peleton pasukan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimnya pada pagi hari. Sahabat Shokhr sendiri (yang meriwayatkan hadits ini, pen) adalah seorang pedagang. Dia biasa membawa barang dagangannya ketika pagi hari. Karena hal itu dia menjadi kaya dan banyak harta. Abu Daud mengatakan bahwa dia adalah Shokhr bin Wada’ah. (HR. Abu Daud, no. 2606. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani) Sedangkan di antara kita memanfaatkan waktu Shubuh dan pagi untuk: Malas dan enggan bangun shubuh Kalau tidak bangun Shubuh, bangun paginya jam 6 saat matahari telah terbit Setelah Shubuh tidak rutinkan dzikir pagi atau baca Al-Qur’an, malah kembali lagi ke tempat tidur. Kalau menunggu pun bada Shalat Shubuh di masjid sampai matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit) lalu mengerjakan Shalat Isyraq dua raka’at akan mendapatkan pahala haji dan umrah yang sempurna, sempurna dan sempurna. Dan ini bahayanya jika meninggalkan shalat Shubuh, maka akan lepas dari jaminan Allah. Dari Jundab bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِى ذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَىْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ “Barangsiapa yang shalat subuh, maka ia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu, janganlah menyakiti orang yang shalat Shubuh tanpa jalan yang benar.  Jika tidak, Allah akan menyiksanya dengan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim, no. 657) Bahkan yang sering tidak shalat Shubuh termasuk orang munafik. لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat ‘Isya’. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari, no. 657)   Kedua Sedikit shalat berarti kurang ketakwaan, padahal takwa itulah pembuka pintu rezeki. Allah berfirman dalam ayat, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3)   Ketiga Bermalas-malasan juga jadi sebab rezeki sulit datang. Karena seorang muslim dituntut kerja dan tawakkal pada Allah. Contohilah burung seperti yang disebutkan dalam hadits berikut. لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا تُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا “Seandainya kalian benar-benar bertawakal kepada Allah, tentu kalian akan diberi rezeki sebagaimana burung diberi rezeki. Ia pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali pada sore hari dalam keadaan kenyang.” (HR. Tirmidzi, no. 2344; Ibnu Majah, no. 4164; Ahmad, 1:30. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Imam Ahmad pernah ditanya mengenai seseorang yang cuma mau duduk-duduk saja di rumahnya atau hanya berdiam di masjid, dan ia berkata, “Aku tidak mau bekerja sedikit pun dan hanya mau menunggu sampai rezekiku datang.” Imam Ahmad pun berkata, “Orang ini benar-benar bodoh. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda – sebagaimana hadits burung di atas – bahwa burung saja bekerja dengan berangkat pada pagi hari. Para sahabat Nabi yang mulia pun berdagang dan bekerja dengan hasil kurma mereka. Merekalah sebaik-baik teladan.” (Fath Al-Bari, 11:306) Jadi tidaklah boleh beralasan karena sibuk ibadah dan berdakwah, sampai malas bekerja. Ibnu ‘Allan mengatakan bahwa As-Suyuthi berkata, “Al-Baihaqi mengatakan dalam Syu’ab Al-Iman, “Hadits ini bukanlah dalil untuk duduk-duduk santai, enggan melakukan usaha untuk memperoleh rezeki. Bahkan hadits ini merupakan dalil yang memerintahkan untuk mencari rezeki karena burung tersebut pergi pada pagi hari untuk mencari rezeki.” (Dalil Al-Falihin, 1:335) Inilah keutamaan bagi seseorang yang rajin mencari nafkah untuk keluarganya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفً “Tidaklah para hamba berpagi hari di dalamnya melainkan ada dua malaikat yang turun, salah satunya berkata, “Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang senang berinfak.” Yang lain mengatakan, “Ya Allah, berilah kebangkrutan kepada orang yang pelit.” (HR. Bukhari, no. 1442 dan Muslim, no. 1010).   Keempat Tidak amanah, ini juga jadi sebab orang sulit percaya. Kalau yang lain sulit percaya, bagaimana ia mudah mendapatkan pekerjaan, mendapatkan tanggungjawab sehingga mendapatkan rezeki dengan mudah? Ketahuilah bahwa orang yang berkhianat terhadap amanat pun menyandang salah satu sifat munafik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tiga tanda munafik adalah jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan ketika diberi amanat, maka ia ingkar.” (HR. Bukhari, no. 33 dan Muslim, no. 59). Termasuk di sini pula adalah tidak amanah dalam melunasi utang. Ingatlah bahwa utang akan menyusahkan seseorang di akhirat kelak. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kami ingatkan lagi bagi yang malas bangun Shubuh, ingatlah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut. عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur. Di setiap ikatan setan akan mengatakan, “Malam masih panjang, tidurlah!” Jika ia bangun lalu berdzikir pada Allah, lepaslah satu ikatan. Kemudian jika dia berwudhu, lepas lagi satu ikatan. Kemudian jika dia mengerjakan sholat, lepaslah ikatan terakhir. Di pagi hari dia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, dia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari, no. 1142 dan Muslim, no. 776) Mari kita koreksi diri, untuk tidak biasa tidur pagi apalagi sampai ketinggalan shalat Shubuh, juga memperhatikan shalat, tidak malas-malasan dan berusaha menjaga amanah. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat.   Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408)   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلاَمِ وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِى أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اَللَّهُمَّ اكْفِنا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Silakan download file PDF-nya di sini: Khutbah Jumat: Empat Hal Penghambat Rezeki — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 17 Dzulhijjah 1438 H menjelang jumatan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspembuka pintu rezeki rezeki tidur pagi

Khutbah Jumat: Empat Hal Penghambat Rezeki

Ada empat hal penghambat rezeki yang bisa dipahami dari Khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji kita panjatkan pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita sekalian. Allah masih memberikan kita nikmat sehat, umur panjang. Juga lebih dari itu, kita masih diberikan nikmat iman dan Islam. Apa pun nikmat yang Allah berikan patut kita syukuri walau itu sedikit. مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia sulit untuk mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4: 278. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667) Semoga kita menjadi hamba Allah yang bersyukur dan dapat memanfaatkan nikmat yang ada dalam ketaatan dan ketakwaan pada Allah. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada para sahabat, para tabi’in, serta para ulama yang telah memberikan contoh yang baik pada kita.   Kata Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaadul Ma’ad, Ada empat hal penghambat rezeki: (1) Tidur pagi, (2) Sedikit shalat, (3) Bermalas-malasan, (4) Sifat khianat. (Zad Al-Ma’ad, 4:378)   Jamaah shalat Jumat yang semoga dirahmati Allah …   Pertama Kenapa sampai tidur pagi bisa jadi penghambat datangnya rezeki? Karena waktu pagi adalah waktu penuh berkah. Dari sahabat Shakhr Al-Ghamidiy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” Apabila Nabi shallallahu mengirim peleton pasukan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimnya pada pagi hari. Sahabat Shokhr sendiri (yang meriwayatkan hadits ini, pen) adalah seorang pedagang. Dia biasa membawa barang dagangannya ketika pagi hari. Karena hal itu dia menjadi kaya dan banyak harta. Abu Daud mengatakan bahwa dia adalah Shokhr bin Wada’ah. (HR. Abu Daud, no. 2606. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani) Sedangkan di antara kita memanfaatkan waktu Shubuh dan pagi untuk: Malas dan enggan bangun shubuh Kalau tidak bangun Shubuh, bangun paginya jam 6 saat matahari telah terbit Setelah Shubuh tidak rutinkan dzikir pagi atau baca Al-Qur’an, malah kembali lagi ke tempat tidur. Kalau menunggu pun bada Shalat Shubuh di masjid sampai matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit) lalu mengerjakan Shalat Isyraq dua raka’at akan mendapatkan pahala haji dan umrah yang sempurna, sempurna dan sempurna. Dan ini bahayanya jika meninggalkan shalat Shubuh, maka akan lepas dari jaminan Allah. Dari Jundab bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِى ذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَىْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ “Barangsiapa yang shalat subuh, maka ia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu, janganlah menyakiti orang yang shalat Shubuh tanpa jalan yang benar.  Jika tidak, Allah akan menyiksanya dengan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim, no. 657) Bahkan yang sering tidak shalat Shubuh termasuk orang munafik. لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat ‘Isya’. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari, no. 657)   Kedua Sedikit shalat berarti kurang ketakwaan, padahal takwa itulah pembuka pintu rezeki. Allah berfirman dalam ayat, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3)   Ketiga Bermalas-malasan juga jadi sebab rezeki sulit datang. Karena seorang muslim dituntut kerja dan tawakkal pada Allah. Contohilah burung seperti yang disebutkan dalam hadits berikut. لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا تُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا “Seandainya kalian benar-benar bertawakal kepada Allah, tentu kalian akan diberi rezeki sebagaimana burung diberi rezeki. Ia pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali pada sore hari dalam keadaan kenyang.” (HR. Tirmidzi, no. 2344; Ibnu Majah, no. 4164; Ahmad, 1:30. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Imam Ahmad pernah ditanya mengenai seseorang yang cuma mau duduk-duduk saja di rumahnya atau hanya berdiam di masjid, dan ia berkata, “Aku tidak mau bekerja sedikit pun dan hanya mau menunggu sampai rezekiku datang.” Imam Ahmad pun berkata, “Orang ini benar-benar bodoh. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda – sebagaimana hadits burung di atas – bahwa burung saja bekerja dengan berangkat pada pagi hari. Para sahabat Nabi yang mulia pun berdagang dan bekerja dengan hasil kurma mereka. Merekalah sebaik-baik teladan.” (Fath Al-Bari, 11:306) Jadi tidaklah boleh beralasan karena sibuk ibadah dan berdakwah, sampai malas bekerja. Ibnu ‘Allan mengatakan bahwa As-Suyuthi berkata, “Al-Baihaqi mengatakan dalam Syu’ab Al-Iman, “Hadits ini bukanlah dalil untuk duduk-duduk santai, enggan melakukan usaha untuk memperoleh rezeki. Bahkan hadits ini merupakan dalil yang memerintahkan untuk mencari rezeki karena burung tersebut pergi pada pagi hari untuk mencari rezeki.” (Dalil Al-Falihin, 1:335) Inilah keutamaan bagi seseorang yang rajin mencari nafkah untuk keluarganya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفً “Tidaklah para hamba berpagi hari di dalamnya melainkan ada dua malaikat yang turun, salah satunya berkata, “Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang senang berinfak.” Yang lain mengatakan, “Ya Allah, berilah kebangkrutan kepada orang yang pelit.” (HR. Bukhari, no. 1442 dan Muslim, no. 1010).   Keempat Tidak amanah, ini juga jadi sebab orang sulit percaya. Kalau yang lain sulit percaya, bagaimana ia mudah mendapatkan pekerjaan, mendapatkan tanggungjawab sehingga mendapatkan rezeki dengan mudah? Ketahuilah bahwa orang yang berkhianat terhadap amanat pun menyandang salah satu sifat munafik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tiga tanda munafik adalah jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan ketika diberi amanat, maka ia ingkar.” (HR. Bukhari, no. 33 dan Muslim, no. 59). Termasuk di sini pula adalah tidak amanah dalam melunasi utang. Ingatlah bahwa utang akan menyusahkan seseorang di akhirat kelak. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kami ingatkan lagi bagi yang malas bangun Shubuh, ingatlah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut. عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur. Di setiap ikatan setan akan mengatakan, “Malam masih panjang, tidurlah!” Jika ia bangun lalu berdzikir pada Allah, lepaslah satu ikatan. Kemudian jika dia berwudhu, lepas lagi satu ikatan. Kemudian jika dia mengerjakan sholat, lepaslah ikatan terakhir. Di pagi hari dia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, dia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari, no. 1142 dan Muslim, no. 776) Mari kita koreksi diri, untuk tidak biasa tidur pagi apalagi sampai ketinggalan shalat Shubuh, juga memperhatikan shalat, tidak malas-malasan dan berusaha menjaga amanah. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat.   Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408)   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلاَمِ وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِى أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اَللَّهُمَّ اكْفِنا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Silakan download file PDF-nya di sini: Khutbah Jumat: Empat Hal Penghambat Rezeki — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 17 Dzulhijjah 1438 H menjelang jumatan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspembuka pintu rezeki rezeki tidur pagi
Ada empat hal penghambat rezeki yang bisa dipahami dari Khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji kita panjatkan pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita sekalian. Allah masih memberikan kita nikmat sehat, umur panjang. Juga lebih dari itu, kita masih diberikan nikmat iman dan Islam. Apa pun nikmat yang Allah berikan patut kita syukuri walau itu sedikit. مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia sulit untuk mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4: 278. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667) Semoga kita menjadi hamba Allah yang bersyukur dan dapat memanfaatkan nikmat yang ada dalam ketaatan dan ketakwaan pada Allah. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada para sahabat, para tabi’in, serta para ulama yang telah memberikan contoh yang baik pada kita.   Kata Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaadul Ma’ad, Ada empat hal penghambat rezeki: (1) Tidur pagi, (2) Sedikit shalat, (3) Bermalas-malasan, (4) Sifat khianat. (Zad Al-Ma’ad, 4:378)   Jamaah shalat Jumat yang semoga dirahmati Allah …   Pertama Kenapa sampai tidur pagi bisa jadi penghambat datangnya rezeki? Karena waktu pagi adalah waktu penuh berkah. Dari sahabat Shakhr Al-Ghamidiy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” Apabila Nabi shallallahu mengirim peleton pasukan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimnya pada pagi hari. Sahabat Shokhr sendiri (yang meriwayatkan hadits ini, pen) adalah seorang pedagang. Dia biasa membawa barang dagangannya ketika pagi hari. Karena hal itu dia menjadi kaya dan banyak harta. Abu Daud mengatakan bahwa dia adalah Shokhr bin Wada’ah. (HR. Abu Daud, no. 2606. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani) Sedangkan di antara kita memanfaatkan waktu Shubuh dan pagi untuk: Malas dan enggan bangun shubuh Kalau tidak bangun Shubuh, bangun paginya jam 6 saat matahari telah terbit Setelah Shubuh tidak rutinkan dzikir pagi atau baca Al-Qur’an, malah kembali lagi ke tempat tidur. Kalau menunggu pun bada Shalat Shubuh di masjid sampai matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit) lalu mengerjakan Shalat Isyraq dua raka’at akan mendapatkan pahala haji dan umrah yang sempurna, sempurna dan sempurna. Dan ini bahayanya jika meninggalkan shalat Shubuh, maka akan lepas dari jaminan Allah. Dari Jundab bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِى ذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَىْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ “Barangsiapa yang shalat subuh, maka ia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu, janganlah menyakiti orang yang shalat Shubuh tanpa jalan yang benar.  Jika tidak, Allah akan menyiksanya dengan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim, no. 657) Bahkan yang sering tidak shalat Shubuh termasuk orang munafik. لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat ‘Isya’. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari, no. 657)   Kedua Sedikit shalat berarti kurang ketakwaan, padahal takwa itulah pembuka pintu rezeki. Allah berfirman dalam ayat, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3)   Ketiga Bermalas-malasan juga jadi sebab rezeki sulit datang. Karena seorang muslim dituntut kerja dan tawakkal pada Allah. Contohilah burung seperti yang disebutkan dalam hadits berikut. لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا تُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا “Seandainya kalian benar-benar bertawakal kepada Allah, tentu kalian akan diberi rezeki sebagaimana burung diberi rezeki. Ia pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali pada sore hari dalam keadaan kenyang.” (HR. Tirmidzi, no. 2344; Ibnu Majah, no. 4164; Ahmad, 1:30. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Imam Ahmad pernah ditanya mengenai seseorang yang cuma mau duduk-duduk saja di rumahnya atau hanya berdiam di masjid, dan ia berkata, “Aku tidak mau bekerja sedikit pun dan hanya mau menunggu sampai rezekiku datang.” Imam Ahmad pun berkata, “Orang ini benar-benar bodoh. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda – sebagaimana hadits burung di atas – bahwa burung saja bekerja dengan berangkat pada pagi hari. Para sahabat Nabi yang mulia pun berdagang dan bekerja dengan hasil kurma mereka. Merekalah sebaik-baik teladan.” (Fath Al-Bari, 11:306) Jadi tidaklah boleh beralasan karena sibuk ibadah dan berdakwah, sampai malas bekerja. Ibnu ‘Allan mengatakan bahwa As-Suyuthi berkata, “Al-Baihaqi mengatakan dalam Syu’ab Al-Iman, “Hadits ini bukanlah dalil untuk duduk-duduk santai, enggan melakukan usaha untuk memperoleh rezeki. Bahkan hadits ini merupakan dalil yang memerintahkan untuk mencari rezeki karena burung tersebut pergi pada pagi hari untuk mencari rezeki.” (Dalil Al-Falihin, 1:335) Inilah keutamaan bagi seseorang yang rajin mencari nafkah untuk keluarganya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفً “Tidaklah para hamba berpagi hari di dalamnya melainkan ada dua malaikat yang turun, salah satunya berkata, “Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang senang berinfak.” Yang lain mengatakan, “Ya Allah, berilah kebangkrutan kepada orang yang pelit.” (HR. Bukhari, no. 1442 dan Muslim, no. 1010).   Keempat Tidak amanah, ini juga jadi sebab orang sulit percaya. Kalau yang lain sulit percaya, bagaimana ia mudah mendapatkan pekerjaan, mendapatkan tanggungjawab sehingga mendapatkan rezeki dengan mudah? Ketahuilah bahwa orang yang berkhianat terhadap amanat pun menyandang salah satu sifat munafik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tiga tanda munafik adalah jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan ketika diberi amanat, maka ia ingkar.” (HR. Bukhari, no. 33 dan Muslim, no. 59). Termasuk di sini pula adalah tidak amanah dalam melunasi utang. Ingatlah bahwa utang akan menyusahkan seseorang di akhirat kelak. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kami ingatkan lagi bagi yang malas bangun Shubuh, ingatlah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut. عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur. Di setiap ikatan setan akan mengatakan, “Malam masih panjang, tidurlah!” Jika ia bangun lalu berdzikir pada Allah, lepaslah satu ikatan. Kemudian jika dia berwudhu, lepas lagi satu ikatan. Kemudian jika dia mengerjakan sholat, lepaslah ikatan terakhir. Di pagi hari dia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, dia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari, no. 1142 dan Muslim, no. 776) Mari kita koreksi diri, untuk tidak biasa tidur pagi apalagi sampai ketinggalan shalat Shubuh, juga memperhatikan shalat, tidak malas-malasan dan berusaha menjaga amanah. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat.   Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408)   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلاَمِ وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِى أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اَللَّهُمَّ اكْفِنا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Silakan download file PDF-nya di sini: Khutbah Jumat: Empat Hal Penghambat Rezeki — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 17 Dzulhijjah 1438 H menjelang jumatan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspembuka pintu rezeki rezeki tidur pagi


Ada empat hal penghambat rezeki yang bisa dipahami dari Khutbah Jumat berikut ini.   Khutbah Pertama إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن. يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji kita panjatkan pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita sekalian. Allah masih memberikan kita nikmat sehat, umur panjang. Juga lebih dari itu, kita masih diberikan nikmat iman dan Islam. Apa pun nikmat yang Allah berikan patut kita syukuri walau itu sedikit. مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ “Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia sulit untuk mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4: 278. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667) Semoga kita menjadi hamba Allah yang bersyukur dan dapat memanfaatkan nikmat yang ada dalam ketaatan dan ketakwaan pada Allah. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan dan suri tauladan kita, Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada para sahabat, para tabi’in, serta para ulama yang telah memberikan contoh yang baik pada kita.   Kata Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaadul Ma’ad, Ada empat hal penghambat rezeki: (1) Tidur pagi, (2) Sedikit shalat, (3) Bermalas-malasan, (4) Sifat khianat. (Zad Al-Ma’ad, 4:378)   Jamaah shalat Jumat yang semoga dirahmati Allah …   Pertama Kenapa sampai tidur pagi bisa jadi penghambat datangnya rezeki? Karena waktu pagi adalah waktu penuh berkah. Dari sahabat Shakhr Al-Ghamidiy radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.” Apabila Nabi shallallahu mengirim peleton pasukan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimnya pada pagi hari. Sahabat Shokhr sendiri (yang meriwayatkan hadits ini, pen) adalah seorang pedagang. Dia biasa membawa barang dagangannya ketika pagi hari. Karena hal itu dia menjadi kaya dan banyak harta. Abu Daud mengatakan bahwa dia adalah Shokhr bin Wada’ah. (HR. Abu Daud, no. 2606. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani) Sedangkan di antara kita memanfaatkan waktu Shubuh dan pagi untuk: Malas dan enggan bangun shubuh Kalau tidak bangun Shubuh, bangun paginya jam 6 saat matahari telah terbit Setelah Shubuh tidak rutinkan dzikir pagi atau baca Al-Qur’an, malah kembali lagi ke tempat tidur. Kalau menunggu pun bada Shalat Shubuh di masjid sampai matahari meninggi (kira-kira 15 menit setelah matahari terbit) lalu mengerjakan Shalat Isyraq dua raka’at akan mendapatkan pahala haji dan umrah yang sempurna, sempurna dan sempurna. Dan ini bahayanya jika meninggalkan shalat Shubuh, maka akan lepas dari jaminan Allah. Dari Jundab bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِى ذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَىْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ “Barangsiapa yang shalat subuh, maka ia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu, janganlah menyakiti orang yang shalat Shubuh tanpa jalan yang benar.  Jika tidak, Allah akan menyiksanya dengan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim, no. 657) Bahkan yang sering tidak shalat Shubuh termasuk orang munafik. لَيْسَ صَلاَةٌ أثْقَلَ عَلَى المُنَافِقِينَ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ وَالعِشَاءِ ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْواً “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang munafik selain dari shalat Shubuh dan shalat ‘Isya’. Seandainya mereka tahu keutamaan yang ada pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walau sambil merangkak.” (HR. Bukhari, no. 657)   Kedua Sedikit shalat berarti kurang ketakwaan, padahal takwa itulah pembuka pintu rezeki. Allah berfirman dalam ayat, وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3) “Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi segala sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3)   Ketiga Bermalas-malasan juga jadi sebab rezeki sulit datang. Karena seorang muslim dituntut kerja dan tawakkal pada Allah. Contohilah burung seperti yang disebutkan dalam hadits berikut. لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا تُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا “Seandainya kalian benar-benar bertawakal kepada Allah, tentu kalian akan diberi rezeki sebagaimana burung diberi rezeki. Ia pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali pada sore hari dalam keadaan kenyang.” (HR. Tirmidzi, no. 2344; Ibnu Majah, no. 4164; Ahmad, 1:30. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Imam Ahmad pernah ditanya mengenai seseorang yang cuma mau duduk-duduk saja di rumahnya atau hanya berdiam di masjid, dan ia berkata, “Aku tidak mau bekerja sedikit pun dan hanya mau menunggu sampai rezekiku datang.” Imam Ahmad pun berkata, “Orang ini benar-benar bodoh. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda – sebagaimana hadits burung di atas – bahwa burung saja bekerja dengan berangkat pada pagi hari. Para sahabat Nabi yang mulia pun berdagang dan bekerja dengan hasil kurma mereka. Merekalah sebaik-baik teladan.” (Fath Al-Bari, 11:306) Jadi tidaklah boleh beralasan karena sibuk ibadah dan berdakwah, sampai malas bekerja. Ibnu ‘Allan mengatakan bahwa As-Suyuthi berkata, “Al-Baihaqi mengatakan dalam Syu’ab Al-Iman, “Hadits ini bukanlah dalil untuk duduk-duduk santai, enggan melakukan usaha untuk memperoleh rezeki. Bahkan hadits ini merupakan dalil yang memerintahkan untuk mencari rezeki karena burung tersebut pergi pada pagi hari untuk mencari rezeki.” (Dalil Al-Falihin, 1:335) Inilah keutamaan bagi seseorang yang rajin mencari nafkah untuk keluarganya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفً “Tidaklah para hamba berpagi hari di dalamnya melainkan ada dua malaikat yang turun, salah satunya berkata, “Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang senang berinfak.” Yang lain mengatakan, “Ya Allah, berilah kebangkrutan kepada orang yang pelit.” (HR. Bukhari, no. 1442 dan Muslim, no. 1010).   Keempat Tidak amanah, ini juga jadi sebab orang sulit percaya. Kalau yang lain sulit percaya, bagaimana ia mudah mendapatkan pekerjaan, mendapatkan tanggungjawab sehingga mendapatkan rezeki dengan mudah? Ketahuilah bahwa orang yang berkhianat terhadap amanat pun menyandang salah satu sifat munafik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ “Tiga tanda munafik adalah jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan ketika diberi amanat, maka ia ingkar.” (HR. Bukhari, no. 33 dan Muslim, no. 59). Termasuk di sini pula adalah tidak amanah dalam melunasi utang. Ingatlah bahwa utang akan menyusahkan seseorang di akhirat kelak. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Demikian khutbah pertama ini. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ Khutbah Kedua الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kami ingatkan lagi bagi yang malas bangun Shubuh, ingatlah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut. عَقِدَ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ ، يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ ، فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ ، فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ ، وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ “Setan membuat tiga ikatan di tengkuk (leher bagian belakang) salah seorang dari kalian ketika tidur. Di setiap ikatan setan akan mengatakan, “Malam masih panjang, tidurlah!” Jika ia bangun lalu berdzikir pada Allah, lepaslah satu ikatan. Kemudian jika dia berwudhu, lepas lagi satu ikatan. Kemudian jika dia mengerjakan sholat, lepaslah ikatan terakhir. Di pagi hari dia akan bersemangat dan bergembira. Jika tidak melakukan seperti ini, dia tidak ceria dan menjadi malas.” (HR. Bukhari, no. 1142 dan Muslim, no. 776) Mari kita koreksi diri, untuk tidak biasa tidur pagi apalagi sampai ketinggalan shalat Shubuh, juga memperhatikan shalat, tidak malas-malasan dan berusaha menjaga amanah. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. Di akhir khutbah ini … Jangan lupa untuk memperbanyak shalawat di hari Jumat.   Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَلَّى عَلَىَّ وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.” (HR. Muslim, no. 408)   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ Marilah kita memanjatkan doa pada Allah, moga setiap doa kita diperkenankan di hari Jum’at yang penuh berkah ini. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلاَمِ وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَبَارِكْ لَنَا فِى أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اَللَّهُمَّ اكْفِنا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Silakan download file PDF-nya di sini: Khutbah Jumat: Empat Hal Penghambat Rezeki — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 17 Dzulhijjah 1438 H menjelang jumatan Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspembuka pintu rezeki rezeki tidur pagi

Menyanjung Allah Lalu Berdoa

Di antara adab berdoa yang diajarkan dalam hadits kali ini adalah, sanjung Allah lebih dahulu, lalu berdoa.   Kitab Al-Adzkar Riyadhus Sholihin, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1414) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ada seorang Arab Badui menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Ajarkanlah padaku suatu kalimat yang aku bisa mengucapkannya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, (( قُلْ لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ ، اللهُ أكْبَرُ كَبِيراً ، وَالحَمْدُ للهِ كَثيراً ، وَسُبْحَانَ اللهِ رَبِّ العَالِمينَ ، وَلاَ حَولَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ العَزِيزِ الحَكِيمِ )) قَالَ : فهؤُلاءِ لِرَبِّي ، فَمَا لِي ؟ قَالَ : (( قُلْ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي وَاهْدِنِي ، وَارْزُقْنِي )) “Ucapkanlah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, ALLAHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIROO, WA SUBHANALLAHI ROBBIL ‘ALAMIN, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAHIL ‘AZIZIL HAKIM (Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah yang banyak, Maha Suci Allah Rabb semesta alam, serta tidak ada daya dan upaya kecuali bersama Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana).” Orang Arab Badui itu berkata, “Itu semua untuk Rabbku, lalu manakah untukku?” Beliau menjawab, “Ucapkanlah: ALLAHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WARZUQNII (Artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku hidayah).” (HR. Muslim, no. 2696)   Penjelasan: 1- Hadits ini menunjukkan perintah untuk berdzikir dengan menyebut bacaan tahlil (Laa ilaha illallah), takbir (Allahu akbar), tahmid (Alhamdulillah), dan tasbih (Subhanallah). 2- Disunnahkan untuk berdzikir dan menyanjung Allah sebelum doa. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Arab Badui tersebut sanjungan pada Allah dahulu sebelum doa. Ini yang disebut at-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan dahulu sebelum menghiasi dan mengisi. 3- Hendaknya setiap hamba semangat untuk mempelajari hal yang bermanfaat baginya untuk dunia dan akhiratnya. 4- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu penyayang pada umatnya karena mengajarkan hal yang manfaat dan kebaikan bagi mereka. 5- Arti laa hawla wa laa quwwata illa billah, sebagaimana kata Ibnu Mas’ud, “Laa hawla berarti tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindungan Allah. Wa laa quwwata berarti tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 17:26-27)   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:448.   — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 16 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa berdoa cara berdoa Dzikir

Menyanjung Allah Lalu Berdoa

Di antara adab berdoa yang diajarkan dalam hadits kali ini adalah, sanjung Allah lebih dahulu, lalu berdoa.   Kitab Al-Adzkar Riyadhus Sholihin, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1414) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ada seorang Arab Badui menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Ajarkanlah padaku suatu kalimat yang aku bisa mengucapkannya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, (( قُلْ لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ ، اللهُ أكْبَرُ كَبِيراً ، وَالحَمْدُ للهِ كَثيراً ، وَسُبْحَانَ اللهِ رَبِّ العَالِمينَ ، وَلاَ حَولَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ العَزِيزِ الحَكِيمِ )) قَالَ : فهؤُلاءِ لِرَبِّي ، فَمَا لِي ؟ قَالَ : (( قُلْ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي وَاهْدِنِي ، وَارْزُقْنِي )) “Ucapkanlah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, ALLAHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIROO, WA SUBHANALLAHI ROBBIL ‘ALAMIN, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAHIL ‘AZIZIL HAKIM (Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah yang banyak, Maha Suci Allah Rabb semesta alam, serta tidak ada daya dan upaya kecuali bersama Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana).” Orang Arab Badui itu berkata, “Itu semua untuk Rabbku, lalu manakah untukku?” Beliau menjawab, “Ucapkanlah: ALLAHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WARZUQNII (Artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku hidayah).” (HR. Muslim, no. 2696)   Penjelasan: 1- Hadits ini menunjukkan perintah untuk berdzikir dengan menyebut bacaan tahlil (Laa ilaha illallah), takbir (Allahu akbar), tahmid (Alhamdulillah), dan tasbih (Subhanallah). 2- Disunnahkan untuk berdzikir dan menyanjung Allah sebelum doa. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Arab Badui tersebut sanjungan pada Allah dahulu sebelum doa. Ini yang disebut at-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan dahulu sebelum menghiasi dan mengisi. 3- Hendaknya setiap hamba semangat untuk mempelajari hal yang bermanfaat baginya untuk dunia dan akhiratnya. 4- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu penyayang pada umatnya karena mengajarkan hal yang manfaat dan kebaikan bagi mereka. 5- Arti laa hawla wa laa quwwata illa billah, sebagaimana kata Ibnu Mas’ud, “Laa hawla berarti tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindungan Allah. Wa laa quwwata berarti tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 17:26-27)   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:448.   — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 16 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa berdoa cara berdoa Dzikir
Di antara adab berdoa yang diajarkan dalam hadits kali ini adalah, sanjung Allah lebih dahulu, lalu berdoa.   Kitab Al-Adzkar Riyadhus Sholihin, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1414) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ada seorang Arab Badui menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Ajarkanlah padaku suatu kalimat yang aku bisa mengucapkannya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, (( قُلْ لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ ، اللهُ أكْبَرُ كَبِيراً ، وَالحَمْدُ للهِ كَثيراً ، وَسُبْحَانَ اللهِ رَبِّ العَالِمينَ ، وَلاَ حَولَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ العَزِيزِ الحَكِيمِ )) قَالَ : فهؤُلاءِ لِرَبِّي ، فَمَا لِي ؟ قَالَ : (( قُلْ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي وَاهْدِنِي ، وَارْزُقْنِي )) “Ucapkanlah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, ALLAHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIROO, WA SUBHANALLAHI ROBBIL ‘ALAMIN, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAHIL ‘AZIZIL HAKIM (Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah yang banyak, Maha Suci Allah Rabb semesta alam, serta tidak ada daya dan upaya kecuali bersama Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana).” Orang Arab Badui itu berkata, “Itu semua untuk Rabbku, lalu manakah untukku?” Beliau menjawab, “Ucapkanlah: ALLAHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WARZUQNII (Artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku hidayah).” (HR. Muslim, no. 2696)   Penjelasan: 1- Hadits ini menunjukkan perintah untuk berdzikir dengan menyebut bacaan tahlil (Laa ilaha illallah), takbir (Allahu akbar), tahmid (Alhamdulillah), dan tasbih (Subhanallah). 2- Disunnahkan untuk berdzikir dan menyanjung Allah sebelum doa. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Arab Badui tersebut sanjungan pada Allah dahulu sebelum doa. Ini yang disebut at-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan dahulu sebelum menghiasi dan mengisi. 3- Hendaknya setiap hamba semangat untuk mempelajari hal yang bermanfaat baginya untuk dunia dan akhiratnya. 4- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu penyayang pada umatnya karena mengajarkan hal yang manfaat dan kebaikan bagi mereka. 5- Arti laa hawla wa laa quwwata illa billah, sebagaimana kata Ibnu Mas’ud, “Laa hawla berarti tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindungan Allah. Wa laa quwwata berarti tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 17:26-27)   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:448.   — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 16 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa berdoa cara berdoa Dzikir


Di antara adab berdoa yang diajarkan dalam hadits kali ini adalah, sanjung Allah lebih dahulu, lalu berdoa.   Kitab Al-Adzkar Riyadhus Sholihin, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1414) Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ada seorang Arab Badui menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Ajarkanlah padaku suatu kalimat yang aku bisa mengucapkannya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, (( قُلْ لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ ، اللهُ أكْبَرُ كَبِيراً ، وَالحَمْدُ للهِ كَثيراً ، وَسُبْحَانَ اللهِ رَبِّ العَالِمينَ ، وَلاَ حَولَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ العَزِيزِ الحَكِيمِ )) قَالَ : فهؤُلاءِ لِرَبِّي ، فَمَا لِي ؟ قَالَ : (( قُلْ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي وَاهْدِنِي ، وَارْزُقْنِي )) “Ucapkanlah: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, ALLAHU AKBAR KABIIRO, WALHAMDULILLAHI KATSIROO, WA SUBHANALLAHI ROBBIL ‘ALAMIN, WA LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAHIL ‘AZIZIL HAKIM (Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah yang banyak, Maha Suci Allah Rabb semesta alam, serta tidak ada daya dan upaya kecuali bersama Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana).” Orang Arab Badui itu berkata, “Itu semua untuk Rabbku, lalu manakah untukku?” Beliau menjawab, “Ucapkanlah: ALLAHUMMAGHFIR LII WARHAMNII WAHDINII WARZUQNII (Artinya: Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku hidayah).” (HR. Muslim, no. 2696)   Penjelasan: 1- Hadits ini menunjukkan perintah untuk berdzikir dengan menyebut bacaan tahlil (Laa ilaha illallah), takbir (Allahu akbar), tahmid (Alhamdulillah), dan tasbih (Subhanallah). 2- Disunnahkan untuk berdzikir dan menyanjung Allah sebelum doa. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Arab Badui tersebut sanjungan pada Allah dahulu sebelum doa. Ini yang disebut at-takhliyyah qabla at-tahliyyah, membersihkan dahulu sebelum menghiasi dan mengisi. 3- Hendaknya setiap hamba semangat untuk mempelajari hal yang bermanfaat baginya untuk dunia dan akhiratnya. 4- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu penyayang pada umatnya karena mengajarkan hal yang manfaat dan kebaikan bagi mereka. 5- Arti laa hawla wa laa quwwata illa billah, sebagaimana kata Ibnu Mas’ud, “Laa hawla berarti tidak ada daya untuk menghindarkan diri dari maksiat selain dengan perlindungan Allah. Wa laa quwwata berarti tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan selain dengan pertolongan Allah.” (Syarh Shahih Muslim, 17:26-27)   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibni Hazm. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:448.   — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 16 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab berdoa berdoa cara berdoa Dzikir

Manhajus Salikin: Najis Darah dan Kotoran Manusia

Apakah darah itu najis? Sebagian ulama menyatakan tidak najis, namun mayoritasnya menyatakan darah itu najis. Coba kita lihat kajian Manhajus Salikin berikut ini.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Di antara yang termasuk najis: Kencing dan kotoran manusia Darah, kecuali dimaafkan untuk darah yang sedikit. Contoh darah yang najis adalah darah yang mengalir dari hewan yang halal dimakan. Sedangkan darah yang tersisa di daging dan urat, maka itu suci.   Penjelasan: Kencing dan kotoran manusia dihukumi najis berdasarkan ijmak atau kata sepakat ulama. Darah juga dihukumi najis menurut Syaikh As-Sa’di. Sebagian ulama lainnya menganggap ada ijmak dalam hal ini bahwa darah itu najis. Darah yang mengalir hasil penyembelihan hewan yang halal dimakan dihukumi najis. Masih dimaafkan darah yang sedikit seperti darah yang tersisa pada daging dan urat. Darah terbagi menjadi dua yaitu darah yang keluar dari kemaluan seperti haid, nifas dan istihadhah dihukumi najis menurut ijmak para ulama. Sedangkan yang diperselisihkan pendapat mengenai darah yang keluar dari selain dua jalan (kemaluan dan dubur) seperti darah mimisan dan darah luka, termasuk pula darah masfuhah (yang mengalir).   Najis Kencing dan Kotoran Manusia Dalil najisnya kotoran manusia adalah perintah untuk beristinja’ atau beristijmar dengan batu setelah buang hajat. Sedangkan yang menunjukkan kencing itu najis adalah hadits Arab Badui yang kencing di masjid dan diperintahkan kencingnya untuk disiram. Disebutkan dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, جَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَبَالَ فِى طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ ، فَنَهَاهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ ، فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ “Ada seorang Arab Badui kencing di salah satu bagian masjid, lantas orang-orang ingin memarahinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka yang menghardik tadi. Ketika Arab Badui telah kencing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil satu wadah berisi air untuk disiram pada kencing tersebut.” (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284)   Darah itu Najis Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (21:25) disebutkan bahwa para fuqaha sepakat, darah itu dihukumi haram dan najis, darah tersebut tidak boleh dimakan, dan tidak boleh dimanfaatkan. Para ulama hanya berbeda pendapat pada darah yang sedikit. Tentang kadar sedikit pun, mereka berselisih pendapat. Dalilnya di antaranya adalah, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu rijsun (kotor).” (QS. Al-An’am: 145). Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari menyatakan bahwa yang dimaksud rijsun di sini adalah najis dan kotor. (Jami’ Al-Bayan, 8:93) Dari Asma’ radhiyallahu anha, ia berkata, جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ “Seorang perempuan datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, ‘Pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apa yang harus ia lakukan?’ Beliau menjawab, ‘Keriklah darah itu terlebih dahulu, kemudian bilaslah dengan air, kemudian cucilah ia. Setelah itu engkau boleh memakainya untuk shalat.” (HR. Bukhari, no. 330 dan Muslim, no. 291) Imam Bukhari membawakan hadits di atas dalam Bab “Mencuci Darah”. Imam Nawawi juga membuat judul untuk hadits di atas, Bab “Najisnya darah dan cara mencucinya”. Walaupun penyebutan hadits tersebut membicarakan tentang darah haidh. Namun semua darah itu sama, tidak dibedakan darah yang satu dan darah lainnya, juga tidak dibedakan dari mana darah itu keluar. Ada atsar dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa jika ia melihat di bajunya itu darah saat ia shalat, beliau meletakkannya dan beliau melanjutkan shalat. (HR. Bukhari secara mu’allaq tanpa sanad dibawakan dalam Bab “Jika seseorang yang shalat menemukan di punggungnya kotoran najis atau bangkai, shalatnya tidaklah rusak”) Imam Ahmad pernah ditanya, “Bagaimanakah hukum darah dan muntah, apakah sama menurutmu?” Imam Ahmad menjawab, “Darah tidak ada beda pendapat di kalangan para ulama (mengenai najisnya, pen.). Sedangkan muntah, para ulama memiliki beda pendapat.” (Syarh ‘Umdah Al-Fiqh karya Ibnu Taimiyah, 1:105) Imam Al-Qarafi dalam Al-Furuq (2:119) sampai mengatakan, “Adapun darah, aku tidaklah melihat ada ulama yang menganggapnya suci.” Imam Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Ada ijmak di antara para ulama, bahwa darah yang mengalir itu rijsun najis.” (At-Tamhid, 22:230) Imam Nawawi menyatakan, “Darah itu najis dan ini adalah ijmak kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 3:177) Imam Al-‘Aini dalam ‘Umdah Al-Qari (3:141) menyatakan bahwa darah itu najis berdasarkan ijmak para ulama.   Darah yang Tidak Najis 1- Darah yang ada di urat setelah penyembelihan karena darah tersebut bukanlah darah al-masfuh (darah yang mengalir). Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari menyatakan, “Haramnya darah adalah darah yang mengalir. Adapun daging yang bercampur dengan darah, maka tidaklah mengapa.” (Jami’ Al-Bayan, 8:92) 2- Darah orang yang mati syahid. Dalilnya, para sahabat yang mati syahid ketika perang Uhud diperintahkan untuk dikubur dengan darah mereka, tidak dimandikan, dan tidak dishalatkan. (HR. Bukhari, no. 4079) 3- Darah ikan. Karena kalau bangkai ikan itu halal tanpa jalan penyembelihan, maka tentu darahnya pun dihukumi suci. 4- Darah hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti kutu dan lalat. Sebagian ulama menyebutkan bahwa darahnya tetap najis namun dimaafkan seperti pendapat dalam madzhab Syafi’iyah. 5- Darah yang dianggap sedikit sesuai dengan kaedah fikih “al-masyaqqah tajlibut taysir”, yaitu kesulitan itu mendatangkan kemudahan. Dalilnya adalah dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan, مَا كَانَ لإِحْدَانَا إِلاَّ ثَوْبٌ وَاحِدٌ تَحِيضُ فِيهِ ، فَإِذَا أَصَابَهُ شَىْءٌ مِنْ دَمٍ ، قَالَتْ بِرِيقِهَا فَقَصَعَتْهُ بِظُفْرِهَا “Kami terbiasa mengenakan satu pakaian yang kami kenakan saat haid. Jika pakaian kami terkena darah, cukup menuangkan air, lalu darah tersebut dikerik dengan kuku.” (HR. Bukhari, no. 312). Kalau dikatakan dengan kalimat riiq (menuangkan), maka berarti tidak bisa bersih secara total, ada darah sedikit yang tersisa dan malah kuku yang membawa najisnya. Lihat Al-Mughni, 2:482. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad-Damm wa Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bihi Syar’an. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. ‘Abdullah bin Muhammad Ath-Thariqi. hlm. 18-37. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf wa Syu’un Islamiyyah Kuwait. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al–Mughni. Cetakan Tahun 1432 H. Ibnu Qudamah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 207812. https://islamqa.info/ar/207812 Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:62-65. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aay Al-Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 38-40.   Tulisan ini adalah pendapat Rumaysho.Com terbaru sebagai ralat dari pendapat lama dalam tulisan: Dalil Ulama yang Menganggap Darah Tidak Najis — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 16 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah manhajus salikin najis

Manhajus Salikin: Najis Darah dan Kotoran Manusia

Apakah darah itu najis? Sebagian ulama menyatakan tidak najis, namun mayoritasnya menyatakan darah itu najis. Coba kita lihat kajian Manhajus Salikin berikut ini.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Di antara yang termasuk najis: Kencing dan kotoran manusia Darah, kecuali dimaafkan untuk darah yang sedikit. Contoh darah yang najis adalah darah yang mengalir dari hewan yang halal dimakan. Sedangkan darah yang tersisa di daging dan urat, maka itu suci.   Penjelasan: Kencing dan kotoran manusia dihukumi najis berdasarkan ijmak atau kata sepakat ulama. Darah juga dihukumi najis menurut Syaikh As-Sa’di. Sebagian ulama lainnya menganggap ada ijmak dalam hal ini bahwa darah itu najis. Darah yang mengalir hasil penyembelihan hewan yang halal dimakan dihukumi najis. Masih dimaafkan darah yang sedikit seperti darah yang tersisa pada daging dan urat. Darah terbagi menjadi dua yaitu darah yang keluar dari kemaluan seperti haid, nifas dan istihadhah dihukumi najis menurut ijmak para ulama. Sedangkan yang diperselisihkan pendapat mengenai darah yang keluar dari selain dua jalan (kemaluan dan dubur) seperti darah mimisan dan darah luka, termasuk pula darah masfuhah (yang mengalir).   Najis Kencing dan Kotoran Manusia Dalil najisnya kotoran manusia adalah perintah untuk beristinja’ atau beristijmar dengan batu setelah buang hajat. Sedangkan yang menunjukkan kencing itu najis adalah hadits Arab Badui yang kencing di masjid dan diperintahkan kencingnya untuk disiram. Disebutkan dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, جَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَبَالَ فِى طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ ، فَنَهَاهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ ، فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ “Ada seorang Arab Badui kencing di salah satu bagian masjid, lantas orang-orang ingin memarahinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka yang menghardik tadi. Ketika Arab Badui telah kencing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil satu wadah berisi air untuk disiram pada kencing tersebut.” (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284)   Darah itu Najis Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (21:25) disebutkan bahwa para fuqaha sepakat, darah itu dihukumi haram dan najis, darah tersebut tidak boleh dimakan, dan tidak boleh dimanfaatkan. Para ulama hanya berbeda pendapat pada darah yang sedikit. Tentang kadar sedikit pun, mereka berselisih pendapat. Dalilnya di antaranya adalah, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu rijsun (kotor).” (QS. Al-An’am: 145). Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari menyatakan bahwa yang dimaksud rijsun di sini adalah najis dan kotor. (Jami’ Al-Bayan, 8:93) Dari Asma’ radhiyallahu anha, ia berkata, جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ “Seorang perempuan datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, ‘Pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apa yang harus ia lakukan?’ Beliau menjawab, ‘Keriklah darah itu terlebih dahulu, kemudian bilaslah dengan air, kemudian cucilah ia. Setelah itu engkau boleh memakainya untuk shalat.” (HR. Bukhari, no. 330 dan Muslim, no. 291) Imam Bukhari membawakan hadits di atas dalam Bab “Mencuci Darah”. Imam Nawawi juga membuat judul untuk hadits di atas, Bab “Najisnya darah dan cara mencucinya”. Walaupun penyebutan hadits tersebut membicarakan tentang darah haidh. Namun semua darah itu sama, tidak dibedakan darah yang satu dan darah lainnya, juga tidak dibedakan dari mana darah itu keluar. Ada atsar dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa jika ia melihat di bajunya itu darah saat ia shalat, beliau meletakkannya dan beliau melanjutkan shalat. (HR. Bukhari secara mu’allaq tanpa sanad dibawakan dalam Bab “Jika seseorang yang shalat menemukan di punggungnya kotoran najis atau bangkai, shalatnya tidaklah rusak”) Imam Ahmad pernah ditanya, “Bagaimanakah hukum darah dan muntah, apakah sama menurutmu?” Imam Ahmad menjawab, “Darah tidak ada beda pendapat di kalangan para ulama (mengenai najisnya, pen.). Sedangkan muntah, para ulama memiliki beda pendapat.” (Syarh ‘Umdah Al-Fiqh karya Ibnu Taimiyah, 1:105) Imam Al-Qarafi dalam Al-Furuq (2:119) sampai mengatakan, “Adapun darah, aku tidaklah melihat ada ulama yang menganggapnya suci.” Imam Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Ada ijmak di antara para ulama, bahwa darah yang mengalir itu rijsun najis.” (At-Tamhid, 22:230) Imam Nawawi menyatakan, “Darah itu najis dan ini adalah ijmak kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 3:177) Imam Al-‘Aini dalam ‘Umdah Al-Qari (3:141) menyatakan bahwa darah itu najis berdasarkan ijmak para ulama.   Darah yang Tidak Najis 1- Darah yang ada di urat setelah penyembelihan karena darah tersebut bukanlah darah al-masfuh (darah yang mengalir). Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari menyatakan, “Haramnya darah adalah darah yang mengalir. Adapun daging yang bercampur dengan darah, maka tidaklah mengapa.” (Jami’ Al-Bayan, 8:92) 2- Darah orang yang mati syahid. Dalilnya, para sahabat yang mati syahid ketika perang Uhud diperintahkan untuk dikubur dengan darah mereka, tidak dimandikan, dan tidak dishalatkan. (HR. Bukhari, no. 4079) 3- Darah ikan. Karena kalau bangkai ikan itu halal tanpa jalan penyembelihan, maka tentu darahnya pun dihukumi suci. 4- Darah hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti kutu dan lalat. Sebagian ulama menyebutkan bahwa darahnya tetap najis namun dimaafkan seperti pendapat dalam madzhab Syafi’iyah. 5- Darah yang dianggap sedikit sesuai dengan kaedah fikih “al-masyaqqah tajlibut taysir”, yaitu kesulitan itu mendatangkan kemudahan. Dalilnya adalah dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan, مَا كَانَ لإِحْدَانَا إِلاَّ ثَوْبٌ وَاحِدٌ تَحِيضُ فِيهِ ، فَإِذَا أَصَابَهُ شَىْءٌ مِنْ دَمٍ ، قَالَتْ بِرِيقِهَا فَقَصَعَتْهُ بِظُفْرِهَا “Kami terbiasa mengenakan satu pakaian yang kami kenakan saat haid. Jika pakaian kami terkena darah, cukup menuangkan air, lalu darah tersebut dikerik dengan kuku.” (HR. Bukhari, no. 312). Kalau dikatakan dengan kalimat riiq (menuangkan), maka berarti tidak bisa bersih secara total, ada darah sedikit yang tersisa dan malah kuku yang membawa najisnya. Lihat Al-Mughni, 2:482. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad-Damm wa Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bihi Syar’an. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. ‘Abdullah bin Muhammad Ath-Thariqi. hlm. 18-37. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf wa Syu’un Islamiyyah Kuwait. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al–Mughni. Cetakan Tahun 1432 H. Ibnu Qudamah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 207812. https://islamqa.info/ar/207812 Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:62-65. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aay Al-Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 38-40.   Tulisan ini adalah pendapat Rumaysho.Com terbaru sebagai ralat dari pendapat lama dalam tulisan: Dalil Ulama yang Menganggap Darah Tidak Najis — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 16 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah manhajus salikin najis
Apakah darah itu najis? Sebagian ulama menyatakan tidak najis, namun mayoritasnya menyatakan darah itu najis. Coba kita lihat kajian Manhajus Salikin berikut ini.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Di antara yang termasuk najis: Kencing dan kotoran manusia Darah, kecuali dimaafkan untuk darah yang sedikit. Contoh darah yang najis adalah darah yang mengalir dari hewan yang halal dimakan. Sedangkan darah yang tersisa di daging dan urat, maka itu suci.   Penjelasan: Kencing dan kotoran manusia dihukumi najis berdasarkan ijmak atau kata sepakat ulama. Darah juga dihukumi najis menurut Syaikh As-Sa’di. Sebagian ulama lainnya menganggap ada ijmak dalam hal ini bahwa darah itu najis. Darah yang mengalir hasil penyembelihan hewan yang halal dimakan dihukumi najis. Masih dimaafkan darah yang sedikit seperti darah yang tersisa pada daging dan urat. Darah terbagi menjadi dua yaitu darah yang keluar dari kemaluan seperti haid, nifas dan istihadhah dihukumi najis menurut ijmak para ulama. Sedangkan yang diperselisihkan pendapat mengenai darah yang keluar dari selain dua jalan (kemaluan dan dubur) seperti darah mimisan dan darah luka, termasuk pula darah masfuhah (yang mengalir).   Najis Kencing dan Kotoran Manusia Dalil najisnya kotoran manusia adalah perintah untuk beristinja’ atau beristijmar dengan batu setelah buang hajat. Sedangkan yang menunjukkan kencing itu najis adalah hadits Arab Badui yang kencing di masjid dan diperintahkan kencingnya untuk disiram. Disebutkan dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, جَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَبَالَ فِى طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ ، فَنَهَاهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ ، فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ “Ada seorang Arab Badui kencing di salah satu bagian masjid, lantas orang-orang ingin memarahinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka yang menghardik tadi. Ketika Arab Badui telah kencing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil satu wadah berisi air untuk disiram pada kencing tersebut.” (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284)   Darah itu Najis Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (21:25) disebutkan bahwa para fuqaha sepakat, darah itu dihukumi haram dan najis, darah tersebut tidak boleh dimakan, dan tidak boleh dimanfaatkan. Para ulama hanya berbeda pendapat pada darah yang sedikit. Tentang kadar sedikit pun, mereka berselisih pendapat. Dalilnya di antaranya adalah, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu rijsun (kotor).” (QS. Al-An’am: 145). Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari menyatakan bahwa yang dimaksud rijsun di sini adalah najis dan kotor. (Jami’ Al-Bayan, 8:93) Dari Asma’ radhiyallahu anha, ia berkata, جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ “Seorang perempuan datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, ‘Pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apa yang harus ia lakukan?’ Beliau menjawab, ‘Keriklah darah itu terlebih dahulu, kemudian bilaslah dengan air, kemudian cucilah ia. Setelah itu engkau boleh memakainya untuk shalat.” (HR. Bukhari, no. 330 dan Muslim, no. 291) Imam Bukhari membawakan hadits di atas dalam Bab “Mencuci Darah”. Imam Nawawi juga membuat judul untuk hadits di atas, Bab “Najisnya darah dan cara mencucinya”. Walaupun penyebutan hadits tersebut membicarakan tentang darah haidh. Namun semua darah itu sama, tidak dibedakan darah yang satu dan darah lainnya, juga tidak dibedakan dari mana darah itu keluar. Ada atsar dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa jika ia melihat di bajunya itu darah saat ia shalat, beliau meletakkannya dan beliau melanjutkan shalat. (HR. Bukhari secara mu’allaq tanpa sanad dibawakan dalam Bab “Jika seseorang yang shalat menemukan di punggungnya kotoran najis atau bangkai, shalatnya tidaklah rusak”) Imam Ahmad pernah ditanya, “Bagaimanakah hukum darah dan muntah, apakah sama menurutmu?” Imam Ahmad menjawab, “Darah tidak ada beda pendapat di kalangan para ulama (mengenai najisnya, pen.). Sedangkan muntah, para ulama memiliki beda pendapat.” (Syarh ‘Umdah Al-Fiqh karya Ibnu Taimiyah, 1:105) Imam Al-Qarafi dalam Al-Furuq (2:119) sampai mengatakan, “Adapun darah, aku tidaklah melihat ada ulama yang menganggapnya suci.” Imam Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Ada ijmak di antara para ulama, bahwa darah yang mengalir itu rijsun najis.” (At-Tamhid, 22:230) Imam Nawawi menyatakan, “Darah itu najis dan ini adalah ijmak kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 3:177) Imam Al-‘Aini dalam ‘Umdah Al-Qari (3:141) menyatakan bahwa darah itu najis berdasarkan ijmak para ulama.   Darah yang Tidak Najis 1- Darah yang ada di urat setelah penyembelihan karena darah tersebut bukanlah darah al-masfuh (darah yang mengalir). Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari menyatakan, “Haramnya darah adalah darah yang mengalir. Adapun daging yang bercampur dengan darah, maka tidaklah mengapa.” (Jami’ Al-Bayan, 8:92) 2- Darah orang yang mati syahid. Dalilnya, para sahabat yang mati syahid ketika perang Uhud diperintahkan untuk dikubur dengan darah mereka, tidak dimandikan, dan tidak dishalatkan. (HR. Bukhari, no. 4079) 3- Darah ikan. Karena kalau bangkai ikan itu halal tanpa jalan penyembelihan, maka tentu darahnya pun dihukumi suci. 4- Darah hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti kutu dan lalat. Sebagian ulama menyebutkan bahwa darahnya tetap najis namun dimaafkan seperti pendapat dalam madzhab Syafi’iyah. 5- Darah yang dianggap sedikit sesuai dengan kaedah fikih “al-masyaqqah tajlibut taysir”, yaitu kesulitan itu mendatangkan kemudahan. Dalilnya adalah dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan, مَا كَانَ لإِحْدَانَا إِلاَّ ثَوْبٌ وَاحِدٌ تَحِيضُ فِيهِ ، فَإِذَا أَصَابَهُ شَىْءٌ مِنْ دَمٍ ، قَالَتْ بِرِيقِهَا فَقَصَعَتْهُ بِظُفْرِهَا “Kami terbiasa mengenakan satu pakaian yang kami kenakan saat haid. Jika pakaian kami terkena darah, cukup menuangkan air, lalu darah tersebut dikerik dengan kuku.” (HR. Bukhari, no. 312). Kalau dikatakan dengan kalimat riiq (menuangkan), maka berarti tidak bisa bersih secara total, ada darah sedikit yang tersisa dan malah kuku yang membawa najisnya. Lihat Al-Mughni, 2:482. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad-Damm wa Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bihi Syar’an. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. ‘Abdullah bin Muhammad Ath-Thariqi. hlm. 18-37. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf wa Syu’un Islamiyyah Kuwait. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al–Mughni. Cetakan Tahun 1432 H. Ibnu Qudamah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 207812. https://islamqa.info/ar/207812 Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:62-65. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aay Al-Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 38-40.   Tulisan ini adalah pendapat Rumaysho.Com terbaru sebagai ralat dari pendapat lama dalam tulisan: Dalil Ulama yang Menganggap Darah Tidak Najis — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 16 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah manhajus salikin najis


Apakah darah itu najis? Sebagian ulama menyatakan tidak najis, namun mayoritasnya menyatakan darah itu najis. Coba kita lihat kajian Manhajus Salikin berikut ini.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Di antara yang termasuk najis: Kencing dan kotoran manusia Darah, kecuali dimaafkan untuk darah yang sedikit. Contoh darah yang najis adalah darah yang mengalir dari hewan yang halal dimakan. Sedangkan darah yang tersisa di daging dan urat, maka itu suci.   Penjelasan: Kencing dan kotoran manusia dihukumi najis berdasarkan ijmak atau kata sepakat ulama. Darah juga dihukumi najis menurut Syaikh As-Sa’di. Sebagian ulama lainnya menganggap ada ijmak dalam hal ini bahwa darah itu najis. Darah yang mengalir hasil penyembelihan hewan yang halal dimakan dihukumi najis. Masih dimaafkan darah yang sedikit seperti darah yang tersisa pada daging dan urat. Darah terbagi menjadi dua yaitu darah yang keluar dari kemaluan seperti haid, nifas dan istihadhah dihukumi najis menurut ijmak para ulama. Sedangkan yang diperselisihkan pendapat mengenai darah yang keluar dari selain dua jalan (kemaluan dan dubur) seperti darah mimisan dan darah luka, termasuk pula darah masfuhah (yang mengalir).   Najis Kencing dan Kotoran Manusia Dalil najisnya kotoran manusia adalah perintah untuk beristinja’ atau beristijmar dengan batu setelah buang hajat. Sedangkan yang menunjukkan kencing itu najis adalah hadits Arab Badui yang kencing di masjid dan diperintahkan kencingnya untuk disiram. Disebutkan dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, جَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَبَالَ فِى طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ ، فَنَهَاهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ ، فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ “Ada seorang Arab Badui kencing di salah satu bagian masjid, lantas orang-orang ingin memarahinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka yang menghardik tadi. Ketika Arab Badui telah kencing, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengambil satu wadah berisi air untuk disiram pada kencing tersebut.” (HR. Bukhari, no. 221 dan Muslim, no. 284)   Darah itu Najis Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (21:25) disebutkan bahwa para fuqaha sepakat, darah itu dihukumi haram dan najis, darah tersebut tidak boleh dimakan, dan tidak boleh dimanfaatkan. Para ulama hanya berbeda pendapat pada darah yang sedikit. Tentang kadar sedikit pun, mereka berselisih pendapat. Dalilnya di antaranya adalah, قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu rijsun (kotor).” (QS. Al-An’am: 145). Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari menyatakan bahwa yang dimaksud rijsun di sini adalah najis dan kotor. (Jami’ Al-Bayan, 8:93) Dari Asma’ radhiyallahu anha, ia berkata, جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ “Seorang perempuan datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, ‘Pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apa yang harus ia lakukan?’ Beliau menjawab, ‘Keriklah darah itu terlebih dahulu, kemudian bilaslah dengan air, kemudian cucilah ia. Setelah itu engkau boleh memakainya untuk shalat.” (HR. Bukhari, no. 330 dan Muslim, no. 291) Imam Bukhari membawakan hadits di atas dalam Bab “Mencuci Darah”. Imam Nawawi juga membuat judul untuk hadits di atas, Bab “Najisnya darah dan cara mencucinya”. Walaupun penyebutan hadits tersebut membicarakan tentang darah haidh. Namun semua darah itu sama, tidak dibedakan darah yang satu dan darah lainnya, juga tidak dibedakan dari mana darah itu keluar. Ada atsar dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa jika ia melihat di bajunya itu darah saat ia shalat, beliau meletakkannya dan beliau melanjutkan shalat. (HR. Bukhari secara mu’allaq tanpa sanad dibawakan dalam Bab “Jika seseorang yang shalat menemukan di punggungnya kotoran najis atau bangkai, shalatnya tidaklah rusak”) Imam Ahmad pernah ditanya, “Bagaimanakah hukum darah dan muntah, apakah sama menurutmu?” Imam Ahmad menjawab, “Darah tidak ada beda pendapat di kalangan para ulama (mengenai najisnya, pen.). Sedangkan muntah, para ulama memiliki beda pendapat.” (Syarh ‘Umdah Al-Fiqh karya Ibnu Taimiyah, 1:105) Imam Al-Qarafi dalam Al-Furuq (2:119) sampai mengatakan, “Adapun darah, aku tidaklah melihat ada ulama yang menganggapnya suci.” Imam Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Ada ijmak di antara para ulama, bahwa darah yang mengalir itu rijsun najis.” (At-Tamhid, 22:230) Imam Nawawi menyatakan, “Darah itu najis dan ini adalah ijmak kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 3:177) Imam Al-‘Aini dalam ‘Umdah Al-Qari (3:141) menyatakan bahwa darah itu najis berdasarkan ijmak para ulama.   Darah yang Tidak Najis 1- Darah yang ada di urat setelah penyembelihan karena darah tersebut bukanlah darah al-masfuh (darah yang mengalir). Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari menyatakan, “Haramnya darah adalah darah yang mengalir. Adapun daging yang bercampur dengan darah, maka tidaklah mengapa.” (Jami’ Al-Bayan, 8:92) 2- Darah orang yang mati syahid. Dalilnya, para sahabat yang mati syahid ketika perang Uhud diperintahkan untuk dikubur dengan darah mereka, tidak dimandikan, dan tidak dishalatkan. (HR. Bukhari, no. 4079) 3- Darah ikan. Karena kalau bangkai ikan itu halal tanpa jalan penyembelihan, maka tentu darahnya pun dihukumi suci. 4- Darah hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti kutu dan lalat. Sebagian ulama menyebutkan bahwa darahnya tetap najis namun dimaafkan seperti pendapat dalam madzhab Syafi’iyah. 5- Darah yang dianggap sedikit sesuai dengan kaedah fikih “al-masyaqqah tajlibut taysir”, yaitu kesulitan itu mendatangkan kemudahan. Dalilnya adalah dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan, مَا كَانَ لإِحْدَانَا إِلاَّ ثَوْبٌ وَاحِدٌ تَحِيضُ فِيهِ ، فَإِذَا أَصَابَهُ شَىْءٌ مِنْ دَمٍ ، قَالَتْ بِرِيقِهَا فَقَصَعَتْهُ بِظُفْرِهَا “Kami terbiasa mengenakan satu pakaian yang kami kenakan saat haid. Jika pakaian kami terkena darah, cukup menuangkan air, lalu darah tersebut dikerik dengan kuku.” (HR. Bukhari, no. 312). Kalau dikatakan dengan kalimat riiq (menuangkan), maka berarti tidak bisa bersih secara total, ada darah sedikit yang tersisa dan malah kuku yang membawa najisnya. Lihat Al-Mughni, 2:482. Semoga bermanfaat.   Referensi: Ad-Damm wa Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bihi Syar’an. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. ‘Abdullah bin Muhammad Ath-Thariqi. hlm. 18-37. Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Awqaf wa Syu’un Islamiyyah Kuwait. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Al–Mughni. Cetakan Tahun 1432 H. Ibnu Qudamah. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub. Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 207812. https://islamqa.info/ar/207812 Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:62-65. Jami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aay Al-Qur’an. Cetakan pertama, tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 38-40.   Tulisan ini adalah pendapat Rumaysho.Com terbaru sebagai ralat dari pendapat lama dalam tulisan: Dalil Ulama yang Menganggap Darah Tidak Najis — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 16 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdarah manhajus salikin najis

Menunda Shalat karena Kuliah, Agar Bisa Berjamaah

Menunda Shalat karena Kuliah, Agar Bisa Berjamaah Maaf mau tanya, jika seorang Dosen molor mengerjakan shalat dikarenakan masih ngajar, misalnya, masuk waktu zhuhur jam 12 : 25 kmudian kmdian Dia shalat zuhur pda jam 13:00 namun tetap berjmaah di jam tersebut. itu gmn Ustadz  Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat, mana yang lebih afdhal, shalat di awal waktu sendirian, ataukah shalat di akhir waktu namun berjamaah. Ada 3 pendapat dalam hal ini, [1] Shalat di awal waktu lebih afdhal, meskipun sendirian Ini adalah pendapat al-Hathab – ulama Malikiyah –. Dalam Mawahib al-Jalil, beliau mengatakan, أن الصلاة في أول الوقت فذا أفضل منها في آخر الوقت في جماعة قال في المقدمات روى زياد عن مالك أن الصلاة في أول وقت الصبح منفردا أفضل من الصلاة في آخره في جماعة Shalat di awal waktu sendirian, lebih afdhal dibandingkan shalat di akhir waktu secara berjamaah. Dalam al-Muqadimat, diriwayatkan Ziyad dari Imam Malik, bahwa shalat subuh di awal waktu meskipun sendirian lebih afdhal dibandingkan shalat subuh di akhir waktu berjamaah. (Mawahib al-Jalil, 2/42). [2] Shalat di akhir waktu berjamaah, lebih afdhal dari pada shalat di awal waktu sendirian. Ini merupakan pendapat Imam Malik dalam riwayat lain dan al-Baji – ulama Malikiyah –, dan pendapat al-Buhuti – ulama hambali –. Dalam Mawahib al-Jalil dinyatakan, ونقله ابن عرفة واختار سند أن فعلها في الجماعة في آخر الوقت أفضل من فعلها فذا في أول الوقت وجزم به الباجي في المنتقى Dan dinukil oleh Ibnu Arafah, dan beliau memilih sanad dari Malik bahwa mengerjakan shalat secara berjamaah di akhir waktu lebih afdhal, dari pada mengerjakannya sendirian di awal waktu. Dan ini yang ditegaskan al-Baji dalam al-Muntaqa. (Mawahib al-Jalil, 2/42). Sementara al-Buhuti mengatakan, وتقدم الجماعة مطلقا على أول الوقت  لأنها واجبة وأول الوقت سنة ولا تعارض بين واجب ومسنون Didahulukan shalat jamaah secara mutlak, dari pada shalat di awal waktu. Karena shalat jamaah itu wajib, dan mengerjakan shalat di awal waktu anjuran. Dan tidak perllu dipertentangkan antara yang wajib dengan sunah. (Kasyaf al-Qana’, 1/457). [3] Lakukan shalat 2 kali, di awal waktu sendirian dan di akhir waktu berjamaah. Ini merupakan pendapat an-Nawawi – ulama Syafiiyah – , An-Nawawi mengatakan, فالذي نختاره أنه يفعل ما أمره به النبي صلى الله عليه وسلم فيصلى مرتين مرة في أول الوقت منفردا لتحصيل فضيلة أول الوقت ومرة في آخره مع الجماعة لتحصيل فضيلتها …  فان اراد الاقتصار علي صلاة واحدة فان تيقن حصول الجماعة آخر الوقت فالتأخير أفضل لتحصيل شعارها الظاهر Pendapat yang kami pilih, hendaknya dia melakukan seperti yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu shalat 2 kali. Di awal waktu sendirian, untuk mendapatkan keutamaan awal waktu, dan shalat lagi di akhir waktu berjamaah, untuk mendapatkan keutamaan jamaah… jika hanya ingin shalat sekali, selama dia yakin bisa mendapatkan shalat jamaah di akhir waktu, maka mengakhirkan lebih afdhal, untuk mendapatkan syi’ar jamaah. (al-Majmu’, 2/263) InsyaaAllah pedapat yang lebih mendekati, kita memilik shalat jamaah, meskipun tertunda pelaksanaannya. Apalagi  penundaan shalat jamaah, tidak sampai di penghujung waktu. An-Nawawi mengatakan, ويحتمل أن يقال ان فحش التأخير فالتقديم افضل وان خف فالانتظار أفضل والله أعلم Bisa juga kita pahami, jika penundaannya terlalu lama, maka lebih baik di awal waktu. Namun jika penundaannya tidak terlalu lama, maka menunggu untuk bisa jamaah, lebih afdhal. Allahu a’lam. (al-Majmu’, 2/263) Karena itu, bagi siswa atau mahasiswa yang mendengar adzan ketika sedang ada kuliah, sehingga waktu shalat tertunda tidak terlalu lama, bisa tetap di tempat, mengikuti kuliah. Kemudian seusai kuliah bisa shalat berjamaah bersama para mahasiswa yang belum shalat. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kultum Menjelang Ramadhan, Doa Sesudah Salam, Lafadz Istigfar, Arab Saw, Doa Para Nabi Untuk Mendapatkan Jodoh, Cara Menemukan Hantu Visited 143 times, 1 visit(s) today Post Views: 341 QRIS donasi Yufid

Menunda Shalat karena Kuliah, Agar Bisa Berjamaah

Menunda Shalat karena Kuliah, Agar Bisa Berjamaah Maaf mau tanya, jika seorang Dosen molor mengerjakan shalat dikarenakan masih ngajar, misalnya, masuk waktu zhuhur jam 12 : 25 kmudian kmdian Dia shalat zuhur pda jam 13:00 namun tetap berjmaah di jam tersebut. itu gmn Ustadz  Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat, mana yang lebih afdhal, shalat di awal waktu sendirian, ataukah shalat di akhir waktu namun berjamaah. Ada 3 pendapat dalam hal ini, [1] Shalat di awal waktu lebih afdhal, meskipun sendirian Ini adalah pendapat al-Hathab – ulama Malikiyah –. Dalam Mawahib al-Jalil, beliau mengatakan, أن الصلاة في أول الوقت فذا أفضل منها في آخر الوقت في جماعة قال في المقدمات روى زياد عن مالك أن الصلاة في أول وقت الصبح منفردا أفضل من الصلاة في آخره في جماعة Shalat di awal waktu sendirian, lebih afdhal dibandingkan shalat di akhir waktu secara berjamaah. Dalam al-Muqadimat, diriwayatkan Ziyad dari Imam Malik, bahwa shalat subuh di awal waktu meskipun sendirian lebih afdhal dibandingkan shalat subuh di akhir waktu berjamaah. (Mawahib al-Jalil, 2/42). [2] Shalat di akhir waktu berjamaah, lebih afdhal dari pada shalat di awal waktu sendirian. Ini merupakan pendapat Imam Malik dalam riwayat lain dan al-Baji – ulama Malikiyah –, dan pendapat al-Buhuti – ulama hambali –. Dalam Mawahib al-Jalil dinyatakan, ونقله ابن عرفة واختار سند أن فعلها في الجماعة في آخر الوقت أفضل من فعلها فذا في أول الوقت وجزم به الباجي في المنتقى Dan dinukil oleh Ibnu Arafah, dan beliau memilih sanad dari Malik bahwa mengerjakan shalat secara berjamaah di akhir waktu lebih afdhal, dari pada mengerjakannya sendirian di awal waktu. Dan ini yang ditegaskan al-Baji dalam al-Muntaqa. (Mawahib al-Jalil, 2/42). Sementara al-Buhuti mengatakan, وتقدم الجماعة مطلقا على أول الوقت  لأنها واجبة وأول الوقت سنة ولا تعارض بين واجب ومسنون Didahulukan shalat jamaah secara mutlak, dari pada shalat di awal waktu. Karena shalat jamaah itu wajib, dan mengerjakan shalat di awal waktu anjuran. Dan tidak perllu dipertentangkan antara yang wajib dengan sunah. (Kasyaf al-Qana’, 1/457). [3] Lakukan shalat 2 kali, di awal waktu sendirian dan di akhir waktu berjamaah. Ini merupakan pendapat an-Nawawi – ulama Syafiiyah – , An-Nawawi mengatakan, فالذي نختاره أنه يفعل ما أمره به النبي صلى الله عليه وسلم فيصلى مرتين مرة في أول الوقت منفردا لتحصيل فضيلة أول الوقت ومرة في آخره مع الجماعة لتحصيل فضيلتها …  فان اراد الاقتصار علي صلاة واحدة فان تيقن حصول الجماعة آخر الوقت فالتأخير أفضل لتحصيل شعارها الظاهر Pendapat yang kami pilih, hendaknya dia melakukan seperti yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu shalat 2 kali. Di awal waktu sendirian, untuk mendapatkan keutamaan awal waktu, dan shalat lagi di akhir waktu berjamaah, untuk mendapatkan keutamaan jamaah… jika hanya ingin shalat sekali, selama dia yakin bisa mendapatkan shalat jamaah di akhir waktu, maka mengakhirkan lebih afdhal, untuk mendapatkan syi’ar jamaah. (al-Majmu’, 2/263) InsyaaAllah pedapat yang lebih mendekati, kita memilik shalat jamaah, meskipun tertunda pelaksanaannya. Apalagi  penundaan shalat jamaah, tidak sampai di penghujung waktu. An-Nawawi mengatakan, ويحتمل أن يقال ان فحش التأخير فالتقديم افضل وان خف فالانتظار أفضل والله أعلم Bisa juga kita pahami, jika penundaannya terlalu lama, maka lebih baik di awal waktu. Namun jika penundaannya tidak terlalu lama, maka menunggu untuk bisa jamaah, lebih afdhal. Allahu a’lam. (al-Majmu’, 2/263) Karena itu, bagi siswa atau mahasiswa yang mendengar adzan ketika sedang ada kuliah, sehingga waktu shalat tertunda tidak terlalu lama, bisa tetap di tempat, mengikuti kuliah. Kemudian seusai kuliah bisa shalat berjamaah bersama para mahasiswa yang belum shalat. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kultum Menjelang Ramadhan, Doa Sesudah Salam, Lafadz Istigfar, Arab Saw, Doa Para Nabi Untuk Mendapatkan Jodoh, Cara Menemukan Hantu Visited 143 times, 1 visit(s) today Post Views: 341 QRIS donasi Yufid
Menunda Shalat karena Kuliah, Agar Bisa Berjamaah Maaf mau tanya, jika seorang Dosen molor mengerjakan shalat dikarenakan masih ngajar, misalnya, masuk waktu zhuhur jam 12 : 25 kmudian kmdian Dia shalat zuhur pda jam 13:00 namun tetap berjmaah di jam tersebut. itu gmn Ustadz  Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat, mana yang lebih afdhal, shalat di awal waktu sendirian, ataukah shalat di akhir waktu namun berjamaah. Ada 3 pendapat dalam hal ini, [1] Shalat di awal waktu lebih afdhal, meskipun sendirian Ini adalah pendapat al-Hathab – ulama Malikiyah –. Dalam Mawahib al-Jalil, beliau mengatakan, أن الصلاة في أول الوقت فذا أفضل منها في آخر الوقت في جماعة قال في المقدمات روى زياد عن مالك أن الصلاة في أول وقت الصبح منفردا أفضل من الصلاة في آخره في جماعة Shalat di awal waktu sendirian, lebih afdhal dibandingkan shalat di akhir waktu secara berjamaah. Dalam al-Muqadimat, diriwayatkan Ziyad dari Imam Malik, bahwa shalat subuh di awal waktu meskipun sendirian lebih afdhal dibandingkan shalat subuh di akhir waktu berjamaah. (Mawahib al-Jalil, 2/42). [2] Shalat di akhir waktu berjamaah, lebih afdhal dari pada shalat di awal waktu sendirian. Ini merupakan pendapat Imam Malik dalam riwayat lain dan al-Baji – ulama Malikiyah –, dan pendapat al-Buhuti – ulama hambali –. Dalam Mawahib al-Jalil dinyatakan, ونقله ابن عرفة واختار سند أن فعلها في الجماعة في آخر الوقت أفضل من فعلها فذا في أول الوقت وجزم به الباجي في المنتقى Dan dinukil oleh Ibnu Arafah, dan beliau memilih sanad dari Malik bahwa mengerjakan shalat secara berjamaah di akhir waktu lebih afdhal, dari pada mengerjakannya sendirian di awal waktu. Dan ini yang ditegaskan al-Baji dalam al-Muntaqa. (Mawahib al-Jalil, 2/42). Sementara al-Buhuti mengatakan, وتقدم الجماعة مطلقا على أول الوقت  لأنها واجبة وأول الوقت سنة ولا تعارض بين واجب ومسنون Didahulukan shalat jamaah secara mutlak, dari pada shalat di awal waktu. Karena shalat jamaah itu wajib, dan mengerjakan shalat di awal waktu anjuran. Dan tidak perllu dipertentangkan antara yang wajib dengan sunah. (Kasyaf al-Qana’, 1/457). [3] Lakukan shalat 2 kali, di awal waktu sendirian dan di akhir waktu berjamaah. Ini merupakan pendapat an-Nawawi – ulama Syafiiyah – , An-Nawawi mengatakan, فالذي نختاره أنه يفعل ما أمره به النبي صلى الله عليه وسلم فيصلى مرتين مرة في أول الوقت منفردا لتحصيل فضيلة أول الوقت ومرة في آخره مع الجماعة لتحصيل فضيلتها …  فان اراد الاقتصار علي صلاة واحدة فان تيقن حصول الجماعة آخر الوقت فالتأخير أفضل لتحصيل شعارها الظاهر Pendapat yang kami pilih, hendaknya dia melakukan seperti yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu shalat 2 kali. Di awal waktu sendirian, untuk mendapatkan keutamaan awal waktu, dan shalat lagi di akhir waktu berjamaah, untuk mendapatkan keutamaan jamaah… jika hanya ingin shalat sekali, selama dia yakin bisa mendapatkan shalat jamaah di akhir waktu, maka mengakhirkan lebih afdhal, untuk mendapatkan syi’ar jamaah. (al-Majmu’, 2/263) InsyaaAllah pedapat yang lebih mendekati, kita memilik shalat jamaah, meskipun tertunda pelaksanaannya. Apalagi  penundaan shalat jamaah, tidak sampai di penghujung waktu. An-Nawawi mengatakan, ويحتمل أن يقال ان فحش التأخير فالتقديم افضل وان خف فالانتظار أفضل والله أعلم Bisa juga kita pahami, jika penundaannya terlalu lama, maka lebih baik di awal waktu. Namun jika penundaannya tidak terlalu lama, maka menunggu untuk bisa jamaah, lebih afdhal. Allahu a’lam. (al-Majmu’, 2/263) Karena itu, bagi siswa atau mahasiswa yang mendengar adzan ketika sedang ada kuliah, sehingga waktu shalat tertunda tidak terlalu lama, bisa tetap di tempat, mengikuti kuliah. Kemudian seusai kuliah bisa shalat berjamaah bersama para mahasiswa yang belum shalat. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kultum Menjelang Ramadhan, Doa Sesudah Salam, Lafadz Istigfar, Arab Saw, Doa Para Nabi Untuk Mendapatkan Jodoh, Cara Menemukan Hantu Visited 143 times, 1 visit(s) today Post Views: 341 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/342122433&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Menunda Shalat karena Kuliah, Agar Bisa Berjamaah Maaf mau tanya, jika seorang Dosen molor mengerjakan shalat dikarenakan masih ngajar, misalnya, masuk waktu zhuhur jam 12 : 25 kmudian kmdian Dia shalat zuhur pda jam 13:00 namun tetap berjmaah di jam tersebut. itu gmn Ustadz  Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat, mana yang lebih afdhal, shalat di awal waktu sendirian, ataukah shalat di akhir waktu namun berjamaah. Ada 3 pendapat dalam hal ini, [1] Shalat di awal waktu lebih afdhal, meskipun sendirian Ini adalah pendapat al-Hathab – ulama Malikiyah –. Dalam Mawahib al-Jalil, beliau mengatakan, أن الصلاة في أول الوقت فذا أفضل منها في آخر الوقت في جماعة قال في المقدمات روى زياد عن مالك أن الصلاة في أول وقت الصبح منفردا أفضل من الصلاة في آخره في جماعة Shalat di awal waktu sendirian, lebih afdhal dibandingkan shalat di akhir waktu secara berjamaah. Dalam al-Muqadimat, diriwayatkan Ziyad dari Imam Malik, bahwa shalat subuh di awal waktu meskipun sendirian lebih afdhal dibandingkan shalat subuh di akhir waktu berjamaah. (Mawahib al-Jalil, 2/42). [2] Shalat di akhir waktu berjamaah, lebih afdhal dari pada shalat di awal waktu sendirian. Ini merupakan pendapat Imam Malik dalam riwayat lain dan al-Baji – ulama Malikiyah –, dan pendapat al-Buhuti – ulama hambali –. Dalam Mawahib al-Jalil dinyatakan, ونقله ابن عرفة واختار سند أن فعلها في الجماعة في آخر الوقت أفضل من فعلها فذا في أول الوقت وجزم به الباجي في المنتقى Dan dinukil oleh Ibnu Arafah, dan beliau memilih sanad dari Malik bahwa mengerjakan shalat secara berjamaah di akhir waktu lebih afdhal, dari pada mengerjakannya sendirian di awal waktu. Dan ini yang ditegaskan al-Baji dalam al-Muntaqa. (Mawahib al-Jalil, 2/42). Sementara al-Buhuti mengatakan, وتقدم الجماعة مطلقا على أول الوقت  لأنها واجبة وأول الوقت سنة ولا تعارض بين واجب ومسنون Didahulukan shalat jamaah secara mutlak, dari pada shalat di awal waktu. Karena shalat jamaah itu wajib, dan mengerjakan shalat di awal waktu anjuran. Dan tidak perllu dipertentangkan antara yang wajib dengan sunah. (Kasyaf al-Qana’, 1/457). [3] Lakukan shalat 2 kali, di awal waktu sendirian dan di akhir waktu berjamaah. Ini merupakan pendapat an-Nawawi – ulama Syafiiyah – , An-Nawawi mengatakan, فالذي نختاره أنه يفعل ما أمره به النبي صلى الله عليه وسلم فيصلى مرتين مرة في أول الوقت منفردا لتحصيل فضيلة أول الوقت ومرة في آخره مع الجماعة لتحصيل فضيلتها …  فان اراد الاقتصار علي صلاة واحدة فان تيقن حصول الجماعة آخر الوقت فالتأخير أفضل لتحصيل شعارها الظاهر Pendapat yang kami pilih, hendaknya dia melakukan seperti yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu shalat 2 kali. Di awal waktu sendirian, untuk mendapatkan keutamaan awal waktu, dan shalat lagi di akhir waktu berjamaah, untuk mendapatkan keutamaan jamaah… jika hanya ingin shalat sekali, selama dia yakin bisa mendapatkan shalat jamaah di akhir waktu, maka mengakhirkan lebih afdhal, untuk mendapatkan syi’ar jamaah. (al-Majmu’, 2/263) InsyaaAllah pedapat yang lebih mendekati, kita memilik shalat jamaah, meskipun tertunda pelaksanaannya. Apalagi  penundaan shalat jamaah, tidak sampai di penghujung waktu. An-Nawawi mengatakan, ويحتمل أن يقال ان فحش التأخير فالتقديم افضل وان خف فالانتظار أفضل والله أعلم Bisa juga kita pahami, jika penundaannya terlalu lama, maka lebih baik di awal waktu. Namun jika penundaannya tidak terlalu lama, maka menunggu untuk bisa jamaah, lebih afdhal. Allahu a’lam. (al-Majmu’, 2/263) Karena itu, bagi siswa atau mahasiswa yang mendengar adzan ketika sedang ada kuliah, sehingga waktu shalat tertunda tidak terlalu lama, bisa tetap di tempat, mengikuti kuliah. Kemudian seusai kuliah bisa shalat berjamaah bersama para mahasiswa yang belum shalat. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kultum Menjelang Ramadhan, Doa Sesudah Salam, Lafadz Istigfar, Arab Saw, Doa Para Nabi Untuk Mendapatkan Jodoh, Cara Menemukan Hantu Visited 143 times, 1 visit(s) today Post Views: 341 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Sirah Nabi: Pembelahan Dada Nabi

Ada satu peristiwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih kecil, yaitu pembelahan dada beliau. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang menggembalakan kambing milik keluarga Halimah binti Abi Dzuaib dari Kabilah As-Sa’diyah, tiba-tiba beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi dua malaikat, lalu keduanya membelah dada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengeluarkan bagian yang kotor dari hatinya. Peristiwa ini telah dijelaskan oleh Anas bin Malik dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ جِبْرِيلُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَلْعَبُ مَعَ الْغِلْمَانِ فَأَخَذَهُ فَصَرَعَهُ فَشَقَّ عَنْ قَلْبِهِ فَاسْتَخْرَجَ الْقَلْبَ فَاسْتَخْرَجَ مِنْهُ عَلَقَةً فَقَالَ هَذَا حَظُّ الشَّيْطَانِ مِنْكَ ثُمَّ غَسَلَهُ فِي طَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ بِمَاءِ زَمْزَمَ ثُمَّ لَأَمَهُ ثُمَّ أَعَادَهُ فِي مَكَانِهِ وَجَاءَ الْغِلْمَانُ يَسْعَوْنَ إِلَى أُمِّهِ يَعْنِي ظِئْرَهُ فَقَالُوا إِنَّ مُحَمَّدًا قَدْ قُتِلَ فَاسْتَقْبَلُوهُ وَهُوَ مُنْتَقِعُ اللَّوْنِ قَالَ أَنَسٌ وَقَدْ كُنْتُ أَرْئِي أَثَرَ ذَلِكَ الْمِخْيَطِ فِي صَدْرِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi Malaikat Jibril ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang bermain dengan beberapa anak. Jibril kemudian menangkapnya, menelentangkannya, lalu Jibril membelah dada beliau. Jibril mengeluarkan hatinya, dan mengeluarkan dari hati beliau segumpal darah beku sambil mengatakan “Ini adalah bagian setan darimu”. Jibril kemudian mencucinya dalam wadah yang terbuat dari emas dengan air zam-zam, lalu ditumpuk, kemudian dikembalikan ke tempatnya. Sementara teman-temannya menjumpai ibunya (maksudnya orang yang menyusuinya) dengan berlari-lari sembari mengatakan, “Sesungguhnya Muhammad telah dibunuh”. Kemudian mereka bersama-bersama menjumpainya, sedangkan dia dalam keadaan berubah rona kulitnya (pucat). Anas mengatakan, “Saya pernah diperlihatkan bekas jahitan di dadanya.” (HR. Muslim, no. 162) Sebagian ulama menjadikan ayat, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu.” (QS. Asy-Syarh: 1), sebagai dalil pembelahan dada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat kecil. Pembelahan dada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat kecil menurut pendapat para peneliti terjadi ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia empat tahun. (Lihat Ar-Rahiq Al-Makhtum, hlm. 74; Fikih Sirah Nabawiyah, hlm. 69) Menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizahullah, pembelahan dada yang kedua adalah saat malam Mi’raj. Ketika itu Jibril mendatangi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu membelas dada beliau dan mencucinya dengan air zam-zam. (HR. Bukhari, no. 349 dan Muslim, no. 163). Peristiwa pembelahan dada lainnya terjadi ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia sepuluh tahun lebih beberapa bulan. (Lihat Shahih As-Sirah An-Nabawiyah, hlm. 54)   Faedah yang Bisa Dipetik 1- Apa yang dialami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dibelahnya dada beliau  lalu dibersihkan dengan air zam-zam menunjukkan bahwa beliau sudah dipersiapkan untuk menerima amanat yang berat. 2- Pembedahan dada ini untuk menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbeda dengan lainnya. 3- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah maksum sejak kecil karena bagian dari setan telah dihilangkan dari beliau. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tumbuh besar dalam keadaan tidak terdapat jatah setan dalam kehidupannya. Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan, “Pembelahan dada ini terjadi pada masa kecil. hingga beliau tumbuh dalam kondisi yang sempurna karena terlindung dari godaan setan.” (Fath Al-Bari, 7:205) 4- Akal itu sangat terbatas. Kala memahami peristiwa ini, akal tidak bisa menjangkau, maka akal harus ditundukkan dibanding dalil. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Perisitiwa pembedahan dada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan peristiwa luar biasa lainnya yang di luar jangkauan akal, tugas kita adalah taslim (menerima) tanpa menentangnya karena peristiwa semacam itu mungkin terjadi.” (Fath Al-Bari, 7:205) Jika ada yang melakukan takwil (memalingkan ke makna lain) dan mengingkari hakikatnya, itu tanda lemahnya iman pada Allah, juga lemah keyakinannya pada nubuwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan benarnya risalah beliau. Karena tugas kita adalah meyakini semua berita dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik yang kita ketahui hikmah dan sebabnya ataukah tidak. (Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah, hlm. 47)   Jika Wahyu Bertentangan dengan Akal Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika seseorang mengetahui dengan akalnya bahwa ini adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ada berita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun ternyata berita tersebut menyelisihi akalnya. Pada saat ini, akal harus pasrah dan patuh mengikuti dalil. Akal harus menyelesaikan perselisihan ini dengan menyerahkan pada orang yang lebih tahu darinya yaitu dari berita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada saat ini, akal tidaklah boleh mendahulukan hasil pemikirannya dari berita Rasul. Karena sebagaimana diketahui bahwa akal manusia itu memiliki kekurangan dibandingan dengan berita Rasul. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu saja lebih mengerti mengenai Allah Ta’ala, nama dan sifat-sifat-Nya, serta lebih mengetahui tentang berita hari akhir daripada akal.” (Dar At-Ta’arudh, 1:80)   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. As-Sirah An-Nabawiyah fi Dhau’ Al-Mashadir Al-Ashliyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Prof. Dr. Hadyu Rizqullah Ahmad. Penerbit Dar Zidni. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz Amma (Jilid ke-30). Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Dar At-Ta’aarudh Al-‘Aqli wa An-Naqli. Ahmad bin Abdul Halim Al-Harrani. Dar Al-Kunuz Al Adabiyah Riyadh. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetakan ke-24, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. Shahih As-Sirah An-Nabawiyah. Cetakan kesembilah, Tahun 1430 H. Ibrahim Al-‘Ali. Penerbit Dar An-Nafais. Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. —- Selesai disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 16 Dzulhijjah 1438 H menjelang Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakal faedah sirah nabi logika sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Pembelahan Dada Nabi

Ada satu peristiwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih kecil, yaitu pembelahan dada beliau. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang menggembalakan kambing milik keluarga Halimah binti Abi Dzuaib dari Kabilah As-Sa’diyah, tiba-tiba beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi dua malaikat, lalu keduanya membelah dada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengeluarkan bagian yang kotor dari hatinya. Peristiwa ini telah dijelaskan oleh Anas bin Malik dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ جِبْرِيلُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَلْعَبُ مَعَ الْغِلْمَانِ فَأَخَذَهُ فَصَرَعَهُ فَشَقَّ عَنْ قَلْبِهِ فَاسْتَخْرَجَ الْقَلْبَ فَاسْتَخْرَجَ مِنْهُ عَلَقَةً فَقَالَ هَذَا حَظُّ الشَّيْطَانِ مِنْكَ ثُمَّ غَسَلَهُ فِي طَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ بِمَاءِ زَمْزَمَ ثُمَّ لَأَمَهُ ثُمَّ أَعَادَهُ فِي مَكَانِهِ وَجَاءَ الْغِلْمَانُ يَسْعَوْنَ إِلَى أُمِّهِ يَعْنِي ظِئْرَهُ فَقَالُوا إِنَّ مُحَمَّدًا قَدْ قُتِلَ فَاسْتَقْبَلُوهُ وَهُوَ مُنْتَقِعُ اللَّوْنِ قَالَ أَنَسٌ وَقَدْ كُنْتُ أَرْئِي أَثَرَ ذَلِكَ الْمِخْيَطِ فِي صَدْرِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi Malaikat Jibril ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang bermain dengan beberapa anak. Jibril kemudian menangkapnya, menelentangkannya, lalu Jibril membelah dada beliau. Jibril mengeluarkan hatinya, dan mengeluarkan dari hati beliau segumpal darah beku sambil mengatakan “Ini adalah bagian setan darimu”. Jibril kemudian mencucinya dalam wadah yang terbuat dari emas dengan air zam-zam, lalu ditumpuk, kemudian dikembalikan ke tempatnya. Sementara teman-temannya menjumpai ibunya (maksudnya orang yang menyusuinya) dengan berlari-lari sembari mengatakan, “Sesungguhnya Muhammad telah dibunuh”. Kemudian mereka bersama-bersama menjumpainya, sedangkan dia dalam keadaan berubah rona kulitnya (pucat). Anas mengatakan, “Saya pernah diperlihatkan bekas jahitan di dadanya.” (HR. Muslim, no. 162) Sebagian ulama menjadikan ayat, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu.” (QS. Asy-Syarh: 1), sebagai dalil pembelahan dada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat kecil. Pembelahan dada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat kecil menurut pendapat para peneliti terjadi ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia empat tahun. (Lihat Ar-Rahiq Al-Makhtum, hlm. 74; Fikih Sirah Nabawiyah, hlm. 69) Menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizahullah, pembelahan dada yang kedua adalah saat malam Mi’raj. Ketika itu Jibril mendatangi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu membelas dada beliau dan mencucinya dengan air zam-zam. (HR. Bukhari, no. 349 dan Muslim, no. 163). Peristiwa pembelahan dada lainnya terjadi ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia sepuluh tahun lebih beberapa bulan. (Lihat Shahih As-Sirah An-Nabawiyah, hlm. 54)   Faedah yang Bisa Dipetik 1- Apa yang dialami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dibelahnya dada beliau  lalu dibersihkan dengan air zam-zam menunjukkan bahwa beliau sudah dipersiapkan untuk menerima amanat yang berat. 2- Pembedahan dada ini untuk menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbeda dengan lainnya. 3- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah maksum sejak kecil karena bagian dari setan telah dihilangkan dari beliau. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tumbuh besar dalam keadaan tidak terdapat jatah setan dalam kehidupannya. Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan, “Pembelahan dada ini terjadi pada masa kecil. hingga beliau tumbuh dalam kondisi yang sempurna karena terlindung dari godaan setan.” (Fath Al-Bari, 7:205) 4- Akal itu sangat terbatas. Kala memahami peristiwa ini, akal tidak bisa menjangkau, maka akal harus ditundukkan dibanding dalil. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Perisitiwa pembedahan dada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan peristiwa luar biasa lainnya yang di luar jangkauan akal, tugas kita adalah taslim (menerima) tanpa menentangnya karena peristiwa semacam itu mungkin terjadi.” (Fath Al-Bari, 7:205) Jika ada yang melakukan takwil (memalingkan ke makna lain) dan mengingkari hakikatnya, itu tanda lemahnya iman pada Allah, juga lemah keyakinannya pada nubuwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan benarnya risalah beliau. Karena tugas kita adalah meyakini semua berita dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik yang kita ketahui hikmah dan sebabnya ataukah tidak. (Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah, hlm. 47)   Jika Wahyu Bertentangan dengan Akal Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika seseorang mengetahui dengan akalnya bahwa ini adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ada berita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun ternyata berita tersebut menyelisihi akalnya. Pada saat ini, akal harus pasrah dan patuh mengikuti dalil. Akal harus menyelesaikan perselisihan ini dengan menyerahkan pada orang yang lebih tahu darinya yaitu dari berita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada saat ini, akal tidaklah boleh mendahulukan hasil pemikirannya dari berita Rasul. Karena sebagaimana diketahui bahwa akal manusia itu memiliki kekurangan dibandingan dengan berita Rasul. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu saja lebih mengerti mengenai Allah Ta’ala, nama dan sifat-sifat-Nya, serta lebih mengetahui tentang berita hari akhir daripada akal.” (Dar At-Ta’arudh, 1:80)   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. As-Sirah An-Nabawiyah fi Dhau’ Al-Mashadir Al-Ashliyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Prof. Dr. Hadyu Rizqullah Ahmad. Penerbit Dar Zidni. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz Amma (Jilid ke-30). Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Dar At-Ta’aarudh Al-‘Aqli wa An-Naqli. Ahmad bin Abdul Halim Al-Harrani. Dar Al-Kunuz Al Adabiyah Riyadh. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetakan ke-24, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. Shahih As-Sirah An-Nabawiyah. Cetakan kesembilah, Tahun 1430 H. Ibrahim Al-‘Ali. Penerbit Dar An-Nafais. Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. —- Selesai disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 16 Dzulhijjah 1438 H menjelang Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakal faedah sirah nabi logika sirah nabi
Ada satu peristiwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih kecil, yaitu pembelahan dada beliau. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang menggembalakan kambing milik keluarga Halimah binti Abi Dzuaib dari Kabilah As-Sa’diyah, tiba-tiba beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi dua malaikat, lalu keduanya membelah dada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengeluarkan bagian yang kotor dari hatinya. Peristiwa ini telah dijelaskan oleh Anas bin Malik dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ جِبْرِيلُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَلْعَبُ مَعَ الْغِلْمَانِ فَأَخَذَهُ فَصَرَعَهُ فَشَقَّ عَنْ قَلْبِهِ فَاسْتَخْرَجَ الْقَلْبَ فَاسْتَخْرَجَ مِنْهُ عَلَقَةً فَقَالَ هَذَا حَظُّ الشَّيْطَانِ مِنْكَ ثُمَّ غَسَلَهُ فِي طَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ بِمَاءِ زَمْزَمَ ثُمَّ لَأَمَهُ ثُمَّ أَعَادَهُ فِي مَكَانِهِ وَجَاءَ الْغِلْمَانُ يَسْعَوْنَ إِلَى أُمِّهِ يَعْنِي ظِئْرَهُ فَقَالُوا إِنَّ مُحَمَّدًا قَدْ قُتِلَ فَاسْتَقْبَلُوهُ وَهُوَ مُنْتَقِعُ اللَّوْنِ قَالَ أَنَسٌ وَقَدْ كُنْتُ أَرْئِي أَثَرَ ذَلِكَ الْمِخْيَطِ فِي صَدْرِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi Malaikat Jibril ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang bermain dengan beberapa anak. Jibril kemudian menangkapnya, menelentangkannya, lalu Jibril membelah dada beliau. Jibril mengeluarkan hatinya, dan mengeluarkan dari hati beliau segumpal darah beku sambil mengatakan “Ini adalah bagian setan darimu”. Jibril kemudian mencucinya dalam wadah yang terbuat dari emas dengan air zam-zam, lalu ditumpuk, kemudian dikembalikan ke tempatnya. Sementara teman-temannya menjumpai ibunya (maksudnya orang yang menyusuinya) dengan berlari-lari sembari mengatakan, “Sesungguhnya Muhammad telah dibunuh”. Kemudian mereka bersama-bersama menjumpainya, sedangkan dia dalam keadaan berubah rona kulitnya (pucat). Anas mengatakan, “Saya pernah diperlihatkan bekas jahitan di dadanya.” (HR. Muslim, no. 162) Sebagian ulama menjadikan ayat, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu.” (QS. Asy-Syarh: 1), sebagai dalil pembelahan dada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat kecil. Pembelahan dada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat kecil menurut pendapat para peneliti terjadi ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia empat tahun. (Lihat Ar-Rahiq Al-Makhtum, hlm. 74; Fikih Sirah Nabawiyah, hlm. 69) Menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizahullah, pembelahan dada yang kedua adalah saat malam Mi’raj. Ketika itu Jibril mendatangi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu membelas dada beliau dan mencucinya dengan air zam-zam. (HR. Bukhari, no. 349 dan Muslim, no. 163). Peristiwa pembelahan dada lainnya terjadi ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia sepuluh tahun lebih beberapa bulan. (Lihat Shahih As-Sirah An-Nabawiyah, hlm. 54)   Faedah yang Bisa Dipetik 1- Apa yang dialami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dibelahnya dada beliau  lalu dibersihkan dengan air zam-zam menunjukkan bahwa beliau sudah dipersiapkan untuk menerima amanat yang berat. 2- Pembedahan dada ini untuk menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbeda dengan lainnya. 3- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah maksum sejak kecil karena bagian dari setan telah dihilangkan dari beliau. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tumbuh besar dalam keadaan tidak terdapat jatah setan dalam kehidupannya. Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan, “Pembelahan dada ini terjadi pada masa kecil. hingga beliau tumbuh dalam kondisi yang sempurna karena terlindung dari godaan setan.” (Fath Al-Bari, 7:205) 4- Akal itu sangat terbatas. Kala memahami peristiwa ini, akal tidak bisa menjangkau, maka akal harus ditundukkan dibanding dalil. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Perisitiwa pembedahan dada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan peristiwa luar biasa lainnya yang di luar jangkauan akal, tugas kita adalah taslim (menerima) tanpa menentangnya karena peristiwa semacam itu mungkin terjadi.” (Fath Al-Bari, 7:205) Jika ada yang melakukan takwil (memalingkan ke makna lain) dan mengingkari hakikatnya, itu tanda lemahnya iman pada Allah, juga lemah keyakinannya pada nubuwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan benarnya risalah beliau. Karena tugas kita adalah meyakini semua berita dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik yang kita ketahui hikmah dan sebabnya ataukah tidak. (Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah, hlm. 47)   Jika Wahyu Bertentangan dengan Akal Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika seseorang mengetahui dengan akalnya bahwa ini adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ada berita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun ternyata berita tersebut menyelisihi akalnya. Pada saat ini, akal harus pasrah dan patuh mengikuti dalil. Akal harus menyelesaikan perselisihan ini dengan menyerahkan pada orang yang lebih tahu darinya yaitu dari berita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada saat ini, akal tidaklah boleh mendahulukan hasil pemikirannya dari berita Rasul. Karena sebagaimana diketahui bahwa akal manusia itu memiliki kekurangan dibandingan dengan berita Rasul. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu saja lebih mengerti mengenai Allah Ta’ala, nama dan sifat-sifat-Nya, serta lebih mengetahui tentang berita hari akhir daripada akal.” (Dar At-Ta’arudh, 1:80)   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. As-Sirah An-Nabawiyah fi Dhau’ Al-Mashadir Al-Ashliyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Prof. Dr. Hadyu Rizqullah Ahmad. Penerbit Dar Zidni. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz Amma (Jilid ke-30). Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Dar At-Ta’aarudh Al-‘Aqli wa An-Naqli. Ahmad bin Abdul Halim Al-Harrani. Dar Al-Kunuz Al Adabiyah Riyadh. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetakan ke-24, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. Shahih As-Sirah An-Nabawiyah. Cetakan kesembilah, Tahun 1430 H. Ibrahim Al-‘Ali. Penerbit Dar An-Nafais. Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. —- Selesai disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 16 Dzulhijjah 1438 H menjelang Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakal faedah sirah nabi logika sirah nabi


Ada satu peristiwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih kecil, yaitu pembelahan dada beliau. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang menggembalakan kambing milik keluarga Halimah binti Abi Dzuaib dari Kabilah As-Sa’diyah, tiba-tiba beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi dua malaikat, lalu keduanya membelah dada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengeluarkan bagian yang kotor dari hatinya. Peristiwa ini telah dijelaskan oleh Anas bin Malik dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ جِبْرِيلُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَلْعَبُ مَعَ الْغِلْمَانِ فَأَخَذَهُ فَصَرَعَهُ فَشَقَّ عَنْ قَلْبِهِ فَاسْتَخْرَجَ الْقَلْبَ فَاسْتَخْرَجَ مِنْهُ عَلَقَةً فَقَالَ هَذَا حَظُّ الشَّيْطَانِ مِنْكَ ثُمَّ غَسَلَهُ فِي طَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ بِمَاءِ زَمْزَمَ ثُمَّ لَأَمَهُ ثُمَّ أَعَادَهُ فِي مَكَانِهِ وَجَاءَ الْغِلْمَانُ يَسْعَوْنَ إِلَى أُمِّهِ يَعْنِي ظِئْرَهُ فَقَالُوا إِنَّ مُحَمَّدًا قَدْ قُتِلَ فَاسْتَقْبَلُوهُ وَهُوَ مُنْتَقِعُ اللَّوْنِ قَالَ أَنَسٌ وَقَدْ كُنْتُ أَرْئِي أَثَرَ ذَلِكَ الْمِخْيَطِ فِي صَدْرِهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi Malaikat Jibril ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang bermain dengan beberapa anak. Jibril kemudian menangkapnya, menelentangkannya, lalu Jibril membelah dada beliau. Jibril mengeluarkan hatinya, dan mengeluarkan dari hati beliau segumpal darah beku sambil mengatakan “Ini adalah bagian setan darimu”. Jibril kemudian mencucinya dalam wadah yang terbuat dari emas dengan air zam-zam, lalu ditumpuk, kemudian dikembalikan ke tempatnya. Sementara teman-temannya menjumpai ibunya (maksudnya orang yang menyusuinya) dengan berlari-lari sembari mengatakan, “Sesungguhnya Muhammad telah dibunuh”. Kemudian mereka bersama-bersama menjumpainya, sedangkan dia dalam keadaan berubah rona kulitnya (pucat). Anas mengatakan, “Saya pernah diperlihatkan bekas jahitan di dadanya.” (HR. Muslim, no. 162) Sebagian ulama menjadikan ayat, أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ “Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu.” (QS. Asy-Syarh: 1), sebagai dalil pembelahan dada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat kecil. Pembelahan dada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat kecil menurut pendapat para peneliti terjadi ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia empat tahun. (Lihat Ar-Rahiq Al-Makhtum, hlm. 74; Fikih Sirah Nabawiyah, hlm. 69) Menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizahullah, pembelahan dada yang kedua adalah saat malam Mi’raj. Ketika itu Jibril mendatangi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu membelas dada beliau dan mencucinya dengan air zam-zam. (HR. Bukhari, no. 349 dan Muslim, no. 163). Peristiwa pembelahan dada lainnya terjadi ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusia sepuluh tahun lebih beberapa bulan. (Lihat Shahih As-Sirah An-Nabawiyah, hlm. 54)   Faedah yang Bisa Dipetik 1- Apa yang dialami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dibelahnya dada beliau  lalu dibersihkan dengan air zam-zam menunjukkan bahwa beliau sudah dipersiapkan untuk menerima amanat yang berat. 2- Pembedahan dada ini untuk menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbeda dengan lainnya. 3- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah maksum sejak kecil karena bagian dari setan telah dihilangkan dari beliau. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tumbuh besar dalam keadaan tidak terdapat jatah setan dalam kehidupannya. Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan, “Pembelahan dada ini terjadi pada masa kecil. hingga beliau tumbuh dalam kondisi yang sempurna karena terlindung dari godaan setan.” (Fath Al-Bari, 7:205) 4- Akal itu sangat terbatas. Kala memahami peristiwa ini, akal tidak bisa menjangkau, maka akal harus ditundukkan dibanding dalil. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Perisitiwa pembedahan dada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan peristiwa luar biasa lainnya yang di luar jangkauan akal, tugas kita adalah taslim (menerima) tanpa menentangnya karena peristiwa semacam itu mungkin terjadi.” (Fath Al-Bari, 7:205) Jika ada yang melakukan takwil (memalingkan ke makna lain) dan mengingkari hakikatnya, itu tanda lemahnya iman pada Allah, juga lemah keyakinannya pada nubuwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan benarnya risalah beliau. Karena tugas kita adalah meyakini semua berita dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik yang kita ketahui hikmah dan sebabnya ataukah tidak. (Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah, hlm. 47)   Jika Wahyu Bertentangan dengan Akal Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika seseorang mengetahui dengan akalnya bahwa ini adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ada berita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun ternyata berita tersebut menyelisihi akalnya. Pada saat ini, akal harus pasrah dan patuh mengikuti dalil. Akal harus menyelesaikan perselisihan ini dengan menyerahkan pada orang yang lebih tahu darinya yaitu dari berita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada saat ini, akal tidaklah boleh mendahulukan hasil pemikirannya dari berita Rasul. Karena sebagaimana diketahui bahwa akal manusia itu memiliki kekurangan dibandingan dengan berita Rasul. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu saja lebih mengerti mengenai Allah Ta’ala, nama dan sifat-sifat-Nya, serta lebih mengetahui tentang berita hari akhir daripada akal.” (Dar At-Ta’arudh, 1:80)   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. As-Sirah An-Nabawiyah fi Dhau’ Al-Mashadir Al-Ashliyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1424 H. Prof. Dr. Hadyu Rizqullah Ahmad. Penerbit Dar Zidni. At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz Amma (Jilid ke-30). Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Dar At-Ta’aarudh Al-‘Aqli wa An-Naqli. Ahmad bin Abdul Halim Al-Harrani. Dar Al-Kunuz Al Adabiyah Riyadh. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Fiqh As-Sirah An-Nabawiyyah. Cetakan ke-24, Tahun 1436 H. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi. Penerbit Darus Salam. Shahih As-Sirah An-Nabawiyah. Cetakan kesembilah, Tahun 1430 H. Ibrahim Al-‘Ali. Penerbit Dar An-Nafais. Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah. —- Selesai disusun @ Perpus Rumaysho Darush Sholihin, 16 Dzulhijjah 1438 H menjelang Ashar Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsakal faedah sirah nabi logika sirah nabi

Pernikahan Hasil Pelet Pengasihan, Wajib Cerai?

Hukum Pernikahan Hasil Pelet Pengasihan Ada lelaki yang menyihir wanita, hingga berhasil menikahinya, dan punya anak. Lalu dia ingin bertaubat. Apa yg harus dia lakukan? Apakah harus terus terang k istrinya, yg bisa jadi akan membubarkan keluarga? Mohon solusi… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sihir pelet disebut juga dengan sihir al-Athf (pengasihan), dalam istilah lain disebut dengan at-Tiwalah [التِّوَلة]. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutnya sebagai perbuatan kesyirikan. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah kesyirikan.” (HR. Abu Daud 3883, Ibnu Majah 3530 dan dishahihkan al-Albani) Ibnul Atsir menjelaskan makna at-Tiwalah, “التِّوَلة” ما يُحبِّب المرأة إلى زوجها من السحر وغيره ، وجعله من الشرك لاعتقادهم أن ذلك يؤثر ويفعل خلاف ما قدره الله تعالى At-Tiwalah adalah sihir atau semacamnya yang digunakan untuk pengasihan wanita terhadap suaminya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai kesyirikan, karena diyakini itu bisa memberi pengaruh tanpa takdir Allah Ta’ala. (an-Nihayah fi Gharib al-Atsar, 1/552). At-Tiwalah – Syirik Besar atau Syirik Kecil? Tiwalah bisa dihukumi syirik besar atau syirik kecil, tergantung keyakinan pelaku. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan hal ini dalam al-Qaulul Mufid, وقوله : ( شِرك ) هل هي شرك أصغر أو أكبر ؟ . نقول : بحسب ما يريد الإنسان منها ، إن اتخذها معتقداً أن المسبِّب للمحبة هو الله : فهي شرك أصغر ، وإن اعتقد أنها تفعل بنفسها : فهي شرك أكبر Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘itu syirik.’ Apakah syirik kecil atau syirik besar? Menurut kami, tergantung dari keyakinan manusianya. Jika dia gunakan pelet itu dengan keyakinan bahwa barang ini sebab dan yang mendatangkan rasa cinta adalah Allah, maka hukumnya sihir kecil. Dan jika diyakini bahwa benda ini bisa memberi pengaruh dengan sendirinya, maka statusnya syirik besar. (al-Qaul al-Mufid, 1/129) Bagaimana Status Pernikahannya? Secara prinsip bahwa setiap pernikahan yang terpenuhi syarat dan rukunnya, statusnya pernikahan yang sah. Sekiranya itu terjadi karena pengaruh sihir, apakah pernikahannya batal? Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah pernah disampaikan pertanyaan semacam ini. Jawaban yang disampaikan lembaga fatwa, وأما عن حكم زواجها إن كان بسبب سحر، فلا أثر للسحر على حكم الزواج، ولكن الزواج له أركان، وشروط، إذا استوفيت كان الزواج صحيحًا Mengenai hukum menikahinya, jika benar karena sebab sihir, keberadaan sihir ini tidak mempengaruhi hukum pernikahan. Hanya saja, dalam pernikahan ada rukun dan syaratnya. Selama rukun dan syaratnya terpenuhi, pernikahannya sah. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 240.361) Selanjutnya apa yang harus dilakukan? Wajib bertaubat, dan rahasiakan hal ini kepada siapapun sampai mati, termasuk kepada sang istri, karena bisa memicu masalah dalam rumah tangga. Berikut saran yang disebutkan dalam fatwa islam (islamqa) terkait kasus pernikahan yang dari hasil sihir, أما ما يجب عليه الآن : فأمور : التوبة الصادقة والندم على ما فعل ، مع العزم على عدم العوْد لمثله. أن يُتلف ذلك الحرز بالتقطيع أو التحريق ، ويفضَّل أن يقرأ عليه قبل ذلك : المعوِّذات والفاتحة وآية الكرسي. توصية الزوجة بوقاية نفسها بالأذكار الشرعية ، مع الوصية بعدم إخبارها بما فعل ؛ لئلا تسوء العشرة بينهما. Sekarang yang wajib dilakukan adalah: [1] Bertaubat secara jujur, menyesali apa yang telah diperbuat, disertai tekad tidak akan mengulanginya [2] Menghancurkan kalung simpul sihir itu, dengan memotongnya atau dibakar. Dan dianjurkan sebelumnya membaca al-Muawwidzat (al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas), al-Fatihah, dan ayat kursi. [3] Menasehatkan kepada sang istri agar menjaga dirinya dengan dzikir-dzikir yang syar’i. Dan dipesankan agar tidak memberi-tahukan ke istri, supaya tidak terjadi pertengkaran diantara keduanya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apa Itu Syuruq, Arti 354, Doa Ke Makam, Shalat Jenazah Rumaysho, Contoh Titip Doa Saat Umroh, Ayat Pendek Bacaan Sholat Visited 86 times, 1 visit(s) today Post Views: 286 QRIS donasi Yufid

Pernikahan Hasil Pelet Pengasihan, Wajib Cerai?

Hukum Pernikahan Hasil Pelet Pengasihan Ada lelaki yang menyihir wanita, hingga berhasil menikahinya, dan punya anak. Lalu dia ingin bertaubat. Apa yg harus dia lakukan? Apakah harus terus terang k istrinya, yg bisa jadi akan membubarkan keluarga? Mohon solusi… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sihir pelet disebut juga dengan sihir al-Athf (pengasihan), dalam istilah lain disebut dengan at-Tiwalah [التِّوَلة]. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutnya sebagai perbuatan kesyirikan. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah kesyirikan.” (HR. Abu Daud 3883, Ibnu Majah 3530 dan dishahihkan al-Albani) Ibnul Atsir menjelaskan makna at-Tiwalah, “التِّوَلة” ما يُحبِّب المرأة إلى زوجها من السحر وغيره ، وجعله من الشرك لاعتقادهم أن ذلك يؤثر ويفعل خلاف ما قدره الله تعالى At-Tiwalah adalah sihir atau semacamnya yang digunakan untuk pengasihan wanita terhadap suaminya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai kesyirikan, karena diyakini itu bisa memberi pengaruh tanpa takdir Allah Ta’ala. (an-Nihayah fi Gharib al-Atsar, 1/552). At-Tiwalah – Syirik Besar atau Syirik Kecil? Tiwalah bisa dihukumi syirik besar atau syirik kecil, tergantung keyakinan pelaku. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan hal ini dalam al-Qaulul Mufid, وقوله : ( شِرك ) هل هي شرك أصغر أو أكبر ؟ . نقول : بحسب ما يريد الإنسان منها ، إن اتخذها معتقداً أن المسبِّب للمحبة هو الله : فهي شرك أصغر ، وإن اعتقد أنها تفعل بنفسها : فهي شرك أكبر Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘itu syirik.’ Apakah syirik kecil atau syirik besar? Menurut kami, tergantung dari keyakinan manusianya. Jika dia gunakan pelet itu dengan keyakinan bahwa barang ini sebab dan yang mendatangkan rasa cinta adalah Allah, maka hukumnya sihir kecil. Dan jika diyakini bahwa benda ini bisa memberi pengaruh dengan sendirinya, maka statusnya syirik besar. (al-Qaul al-Mufid, 1/129) Bagaimana Status Pernikahannya? Secara prinsip bahwa setiap pernikahan yang terpenuhi syarat dan rukunnya, statusnya pernikahan yang sah. Sekiranya itu terjadi karena pengaruh sihir, apakah pernikahannya batal? Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah pernah disampaikan pertanyaan semacam ini. Jawaban yang disampaikan lembaga fatwa, وأما عن حكم زواجها إن كان بسبب سحر، فلا أثر للسحر على حكم الزواج، ولكن الزواج له أركان، وشروط، إذا استوفيت كان الزواج صحيحًا Mengenai hukum menikahinya, jika benar karena sebab sihir, keberadaan sihir ini tidak mempengaruhi hukum pernikahan. Hanya saja, dalam pernikahan ada rukun dan syaratnya. Selama rukun dan syaratnya terpenuhi, pernikahannya sah. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 240.361) Selanjutnya apa yang harus dilakukan? Wajib bertaubat, dan rahasiakan hal ini kepada siapapun sampai mati, termasuk kepada sang istri, karena bisa memicu masalah dalam rumah tangga. Berikut saran yang disebutkan dalam fatwa islam (islamqa) terkait kasus pernikahan yang dari hasil sihir, أما ما يجب عليه الآن : فأمور : التوبة الصادقة والندم على ما فعل ، مع العزم على عدم العوْد لمثله. أن يُتلف ذلك الحرز بالتقطيع أو التحريق ، ويفضَّل أن يقرأ عليه قبل ذلك : المعوِّذات والفاتحة وآية الكرسي. توصية الزوجة بوقاية نفسها بالأذكار الشرعية ، مع الوصية بعدم إخبارها بما فعل ؛ لئلا تسوء العشرة بينهما. Sekarang yang wajib dilakukan adalah: [1] Bertaubat secara jujur, menyesali apa yang telah diperbuat, disertai tekad tidak akan mengulanginya [2] Menghancurkan kalung simpul sihir itu, dengan memotongnya atau dibakar. Dan dianjurkan sebelumnya membaca al-Muawwidzat (al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas), al-Fatihah, dan ayat kursi. [3] Menasehatkan kepada sang istri agar menjaga dirinya dengan dzikir-dzikir yang syar’i. Dan dipesankan agar tidak memberi-tahukan ke istri, supaya tidak terjadi pertengkaran diantara keduanya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apa Itu Syuruq, Arti 354, Doa Ke Makam, Shalat Jenazah Rumaysho, Contoh Titip Doa Saat Umroh, Ayat Pendek Bacaan Sholat Visited 86 times, 1 visit(s) today Post Views: 286 QRIS donasi Yufid
Hukum Pernikahan Hasil Pelet Pengasihan Ada lelaki yang menyihir wanita, hingga berhasil menikahinya, dan punya anak. Lalu dia ingin bertaubat. Apa yg harus dia lakukan? Apakah harus terus terang k istrinya, yg bisa jadi akan membubarkan keluarga? Mohon solusi… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sihir pelet disebut juga dengan sihir al-Athf (pengasihan), dalam istilah lain disebut dengan at-Tiwalah [التِّوَلة]. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutnya sebagai perbuatan kesyirikan. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah kesyirikan.” (HR. Abu Daud 3883, Ibnu Majah 3530 dan dishahihkan al-Albani) Ibnul Atsir menjelaskan makna at-Tiwalah, “التِّوَلة” ما يُحبِّب المرأة إلى زوجها من السحر وغيره ، وجعله من الشرك لاعتقادهم أن ذلك يؤثر ويفعل خلاف ما قدره الله تعالى At-Tiwalah adalah sihir atau semacamnya yang digunakan untuk pengasihan wanita terhadap suaminya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai kesyirikan, karena diyakini itu bisa memberi pengaruh tanpa takdir Allah Ta’ala. (an-Nihayah fi Gharib al-Atsar, 1/552). At-Tiwalah – Syirik Besar atau Syirik Kecil? Tiwalah bisa dihukumi syirik besar atau syirik kecil, tergantung keyakinan pelaku. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan hal ini dalam al-Qaulul Mufid, وقوله : ( شِرك ) هل هي شرك أصغر أو أكبر ؟ . نقول : بحسب ما يريد الإنسان منها ، إن اتخذها معتقداً أن المسبِّب للمحبة هو الله : فهي شرك أصغر ، وإن اعتقد أنها تفعل بنفسها : فهي شرك أكبر Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘itu syirik.’ Apakah syirik kecil atau syirik besar? Menurut kami, tergantung dari keyakinan manusianya. Jika dia gunakan pelet itu dengan keyakinan bahwa barang ini sebab dan yang mendatangkan rasa cinta adalah Allah, maka hukumnya sihir kecil. Dan jika diyakini bahwa benda ini bisa memberi pengaruh dengan sendirinya, maka statusnya syirik besar. (al-Qaul al-Mufid, 1/129) Bagaimana Status Pernikahannya? Secara prinsip bahwa setiap pernikahan yang terpenuhi syarat dan rukunnya, statusnya pernikahan yang sah. Sekiranya itu terjadi karena pengaruh sihir, apakah pernikahannya batal? Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah pernah disampaikan pertanyaan semacam ini. Jawaban yang disampaikan lembaga fatwa, وأما عن حكم زواجها إن كان بسبب سحر، فلا أثر للسحر على حكم الزواج، ولكن الزواج له أركان، وشروط، إذا استوفيت كان الزواج صحيحًا Mengenai hukum menikahinya, jika benar karena sebab sihir, keberadaan sihir ini tidak mempengaruhi hukum pernikahan. Hanya saja, dalam pernikahan ada rukun dan syaratnya. Selama rukun dan syaratnya terpenuhi, pernikahannya sah. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 240.361) Selanjutnya apa yang harus dilakukan? Wajib bertaubat, dan rahasiakan hal ini kepada siapapun sampai mati, termasuk kepada sang istri, karena bisa memicu masalah dalam rumah tangga. Berikut saran yang disebutkan dalam fatwa islam (islamqa) terkait kasus pernikahan yang dari hasil sihir, أما ما يجب عليه الآن : فأمور : التوبة الصادقة والندم على ما فعل ، مع العزم على عدم العوْد لمثله. أن يُتلف ذلك الحرز بالتقطيع أو التحريق ، ويفضَّل أن يقرأ عليه قبل ذلك : المعوِّذات والفاتحة وآية الكرسي. توصية الزوجة بوقاية نفسها بالأذكار الشرعية ، مع الوصية بعدم إخبارها بما فعل ؛ لئلا تسوء العشرة بينهما. Sekarang yang wajib dilakukan adalah: [1] Bertaubat secara jujur, menyesali apa yang telah diperbuat, disertai tekad tidak akan mengulanginya [2] Menghancurkan kalung simpul sihir itu, dengan memotongnya atau dibakar. Dan dianjurkan sebelumnya membaca al-Muawwidzat (al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas), al-Fatihah, dan ayat kursi. [3] Menasehatkan kepada sang istri agar menjaga dirinya dengan dzikir-dzikir yang syar’i. Dan dipesankan agar tidak memberi-tahukan ke istri, supaya tidak terjadi pertengkaran diantara keduanya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apa Itu Syuruq, Arti 354, Doa Ke Makam, Shalat Jenazah Rumaysho, Contoh Titip Doa Saat Umroh, Ayat Pendek Bacaan Sholat Visited 86 times, 1 visit(s) today Post Views: 286 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/341539574&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Pernikahan Hasil Pelet Pengasihan Ada lelaki yang menyihir wanita, hingga berhasil menikahinya, dan punya anak. Lalu dia ingin bertaubat. Apa yg harus dia lakukan? Apakah harus terus terang k istrinya, yg bisa jadi akan membubarkan keluarga? Mohon solusi… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sihir pelet disebut juga dengan sihir al-Athf (pengasihan), dalam istilah lain disebut dengan at-Tiwalah [التِّوَلة]. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutnya sebagai perbuatan kesyirikan. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ “Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah kesyirikan.” (HR. Abu Daud 3883, Ibnu Majah 3530 dan dishahihkan al-Albani) Ibnul Atsir menjelaskan makna at-Tiwalah, “التِّوَلة” ما يُحبِّب المرأة إلى زوجها من السحر وغيره ، وجعله من الشرك لاعتقادهم أن ذلك يؤثر ويفعل خلاف ما قدره الله تعالى At-Tiwalah adalah sihir atau semacamnya yang digunakan untuk pengasihan wanita terhadap suaminya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai kesyirikan, karena diyakini itu bisa memberi pengaruh tanpa takdir Allah Ta’ala. (an-Nihayah fi Gharib al-Atsar, 1/552). At-Tiwalah – Syirik Besar atau Syirik Kecil? Tiwalah bisa dihukumi syirik besar atau syirik kecil, tergantung keyakinan pelaku. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan hal ini dalam al-Qaulul Mufid, وقوله : ( شِرك ) هل هي شرك أصغر أو أكبر ؟ . نقول : بحسب ما يريد الإنسان منها ، إن اتخذها معتقداً أن المسبِّب للمحبة هو الله : فهي شرك أصغر ، وإن اعتقد أنها تفعل بنفسها : فهي شرك أكبر Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘itu syirik.’ Apakah syirik kecil atau syirik besar? Menurut kami, tergantung dari keyakinan manusianya. Jika dia gunakan pelet itu dengan keyakinan bahwa barang ini sebab dan yang mendatangkan rasa cinta adalah Allah, maka hukumnya sihir kecil. Dan jika diyakini bahwa benda ini bisa memberi pengaruh dengan sendirinya, maka statusnya syirik besar. (al-Qaul al-Mufid, 1/129) Bagaimana Status Pernikahannya? Secara prinsip bahwa setiap pernikahan yang terpenuhi syarat dan rukunnya, statusnya pernikahan yang sah. Sekiranya itu terjadi karena pengaruh sihir, apakah pernikahannya batal? Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah pernah disampaikan pertanyaan semacam ini. Jawaban yang disampaikan lembaga fatwa, وأما عن حكم زواجها إن كان بسبب سحر، فلا أثر للسحر على حكم الزواج، ولكن الزواج له أركان، وشروط، إذا استوفيت كان الزواج صحيحًا Mengenai hukum menikahinya, jika benar karena sebab sihir, keberadaan sihir ini tidak mempengaruhi hukum pernikahan. Hanya saja, dalam pernikahan ada rukun dan syaratnya. Selama rukun dan syaratnya terpenuhi, pernikahannya sah. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 240.361) Selanjutnya apa yang harus dilakukan? Wajib bertaubat, dan rahasiakan hal ini kepada siapapun sampai mati, termasuk kepada sang istri, karena bisa memicu masalah dalam rumah tangga. Berikut saran yang disebutkan dalam fatwa islam (islamqa) terkait kasus pernikahan yang dari hasil sihir, أما ما يجب عليه الآن : فأمور : التوبة الصادقة والندم على ما فعل ، مع العزم على عدم العوْد لمثله. أن يُتلف ذلك الحرز بالتقطيع أو التحريق ، ويفضَّل أن يقرأ عليه قبل ذلك : المعوِّذات والفاتحة وآية الكرسي. توصية الزوجة بوقاية نفسها بالأذكار الشرعية ، مع الوصية بعدم إخبارها بما فعل ؛ لئلا تسوء العشرة بينهما. Sekarang yang wajib dilakukan adalah: [1] Bertaubat secara jujur, menyesali apa yang telah diperbuat, disertai tekad tidak akan mengulanginya [2] Menghancurkan kalung simpul sihir itu, dengan memotongnya atau dibakar. Dan dianjurkan sebelumnya membaca al-Muawwidzat (al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas), al-Fatihah, dan ayat kursi. [3] Menasehatkan kepada sang istri agar menjaga dirinya dengan dzikir-dzikir yang syar’i. Dan dipesankan agar tidak memberi-tahukan ke istri, supaya tidak terjadi pertengkaran diantara keduanya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) <iframe src="https://www.youtube.com/embed/cLwGJamPZvE?rel=0&amp;controls=0" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Apa Itu Syuruq, Arti 354, Doa Ke Makam, Shalat Jenazah Rumaysho, Contoh Titip Doa Saat Umroh, Ayat Pendek Bacaan Sholat Visited 86 times, 1 visit(s) today Post Views: 286 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Mendapati Ruku Bersama Imam Berarti Mendapat Satu Rakaat

Dapat ruku’ berarti mendapat satu raka’at. Dapat satu raka’at berarti mendapati shalat. Seseorang yang mendapatkan satu raka’at berarti mendapatkan berjamaah. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka ia mendapatkan shalat jama’ah.” (HR. Bukhari, no. 580 dan Muslim, no. 607) Mendapatkan ruku’ sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu raka’at sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Jika salah seorang di antara kalian pergi shalat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun tidak dianggap sama sekali mendapat satu raka’at. Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka berarti ia mendapati shalat.” (HR. Abu Daud, no. 893; Ad-Daruquthni, 132; Al-Hakim, 1:216. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 mengatakan bahwa hadits ini shahih.). Dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 disebutkan ada lafazh tambahan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapatkan satu raka’at.” Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 2:264 menyatakan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapati satu raka’at.” Semoga bermanfaat.   Referensi: Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. 2:260-266. Shalat Al-Mu’min. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 545-549 — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat shalat berjamaah shalat jamaah

Mendapati Ruku Bersama Imam Berarti Mendapat Satu Rakaat

Dapat ruku’ berarti mendapat satu raka’at. Dapat satu raka’at berarti mendapati shalat. Seseorang yang mendapatkan satu raka’at berarti mendapatkan berjamaah. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka ia mendapatkan shalat jama’ah.” (HR. Bukhari, no. 580 dan Muslim, no. 607) Mendapatkan ruku’ sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu raka’at sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Jika salah seorang di antara kalian pergi shalat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun tidak dianggap sama sekali mendapat satu raka’at. Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka berarti ia mendapati shalat.” (HR. Abu Daud, no. 893; Ad-Daruquthni, 132; Al-Hakim, 1:216. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 mengatakan bahwa hadits ini shahih.). Dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 disebutkan ada lafazh tambahan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapatkan satu raka’at.” Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 2:264 menyatakan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapati satu raka’at.” Semoga bermanfaat.   Referensi: Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. 2:260-266. Shalat Al-Mu’min. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 545-549 — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat shalat berjamaah shalat jamaah
Dapat ruku’ berarti mendapat satu raka’at. Dapat satu raka’at berarti mendapati shalat. Seseorang yang mendapatkan satu raka’at berarti mendapatkan berjamaah. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka ia mendapatkan shalat jama’ah.” (HR. Bukhari, no. 580 dan Muslim, no. 607) Mendapatkan ruku’ sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu raka’at sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Jika salah seorang di antara kalian pergi shalat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun tidak dianggap sama sekali mendapat satu raka’at. Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka berarti ia mendapati shalat.” (HR. Abu Daud, no. 893; Ad-Daruquthni, 132; Al-Hakim, 1:216. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 mengatakan bahwa hadits ini shahih.). Dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 disebutkan ada lafazh tambahan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapatkan satu raka’at.” Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 2:264 menyatakan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapati satu raka’at.” Semoga bermanfaat.   Referensi: Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. 2:260-266. Shalat Al-Mu’min. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 545-549 — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat shalat berjamaah shalat jamaah


Dapat ruku’ berarti mendapat satu raka’at. Dapat satu raka’at berarti mendapati shalat. Seseorang yang mendapatkan satu raka’at berarti mendapatkan berjamaah. Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka ia mendapatkan shalat jama’ah.” (HR. Bukhari, no. 580 dan Muslim, no. 607) Mendapatkan ruku’ sebelum imam bangkit berarti telah mendapatkan satu raka’at sebagaimana hal ini menjadi pendapat jumhur ulama. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diceritakan hal tersebut dan beliau berkata, زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Bukhari, no. 783). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan bahwa Abu Bakrah ruku’ sebelum masuk shaf, kemudian ia berjalan menuju shaf. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau berkata, “Siapa di antara kalian yang tadi ruku’ sebelum masuk shaf lalu ia berjalan menuju shaf?” Abu Bakrah mengatakan, “Saya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah memberikan terus semangat padamu. Namun seperti itu jangan diulangi.” (HR. Abu Daud, no. 684. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Juga dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ “Jika salah seorang di antara kalian pergi shalat dan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud. Namun tidak dianggap sama sekali mendapat satu raka’at. Siapa yang mendapatkan satu raka’at, maka berarti ia mendapati shalat.” (HR. Abu Daud, no. 893; Ad-Daruquthni, 132; Al-Hakim, 1:216. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 mengatakan bahwa hadits ini shahih.). Dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 496 disebutkan ada lafazh tambahan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapatkan satu raka’at.” Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 2:264 menyatakan, “Siapa yang mendapati ruku’ berarti mendapati satu raka’at.” Semoga bermanfaat.   Referensi: Irwa’ Al-Ghalil fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Al-Maktab Al-Islami. 2:260-266. Shalat Al-Mu’min. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 545-549 — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat shalat berjamaah shalat jamaah
Prev     Next