Manhajus Salikin: Najisnya Binatang Buas

Apakah binatang buas najis? Sekarang kita masih melanjutkan bahasan kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Yang termasuk najis adalah seluruh binatang buas.   Najisnya Binatang Buas Yang dimaksud hewan buas di sini adalah hewan yang memiliki taring dan digunakan untuk menerkam mangsa seperti singa dan serigala; atau burung yang memiliki cakar seperti burung elang dan rajawali. Dalil yang menunjukkan najisnya binatang buas adalah hadits diriwayatkan oleh ‘Umar, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai air yang ditemukan di padang pasir yang ketika itu dilewati oleh binatang buas dan binatang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Jika air telah mencapai dua qullah, maka sulit terpengaruh najis.’” (HR. Abu Daud, no. 63; An-Nasa’i, no. 52. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Hadits di atas menjelaskan mengenai binatang buas yang melewati air. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memberikan rincian apakah hewan tersebut kencing atau minum di situ. Maka dipahami bahwa jika air tersebut sedikit, maka akan terpengaruh oleh najis dan menunjukkan najisnya. Karena hewan buas itu haram dimakan dan wajib untuk menghindar darinya. Karena umumnya hewan buas itu mengonsumsi bangkai dan najis. Hal ini berbeda dengan binatang yang sering keliling di sekitar kita seperti kucing. Tubuh kucing itu suci ketika hidup, namun ketika mati dihukumi najis.   Kucing di Sekitar Kita Dari Abu Qatadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. Abu Daud, no. 75; Tirmidzi, no. 92; An-Nasa’i, no. 68; dan Ibnu Majah, no. 367. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Kucing tidaklah najis. Namun apakah berlaku secara umum? Jawabnya, tidak. Yang tidak najis adalah air liur, sesuatu yang keluar dari hidungnya, keringat, jilatan atau bekas makan dan minumnya. Adapun untuk kencing dan kotoran kucing tetaplah najis. Begitu pula darah kucing juga najis. Karena setiap hewan yang haram dimakan, maka kencing dan kotorannya dihukumi najis. Kaedahnya, segala sesuatu yang keluar dari dalam tubuh hewan yang haram dimakan dihukumi haram. Contohnya adalah kencing, kotoran, dan muntahan.” (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1:110)   Pendapat Lain, Hewan Buas itu Suci Pendapat lain menyatakan bahwa as-sibaa’ (hewan buas) itu suci. Adapun hadits ‘Umar yang disebutkan di atas tidaklah menunjukkan najisnya hewan buas. Dalil mafhum pun dihukumi lemah. Dalil haramnya binatang buas tidak menunjukkan bahwa hewan buas itu najis. Ingat kaedah para ulama, “Setiap najis diharamkan untuk dimakan. Namun tidak setiap yang haram dimakan itu najis.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:16). Pendapat terakhir ini adalah pendapat ulama Malikiyah, juga dikatakan oleh ulama Syafi’iyah dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah lebih cenderung pada pendapat yang menyatakan hewan buas tidak najis. Kalau disimpulkan, dalil dari dua kubu yang menajiskan dan tidak menajiskan sama-sama kuat. Namun pendapat yang menyatakan tidak najisnya binatang buas lebih kuat. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:66-67. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 41.   Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Kamis pagi, 1 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmanhajus salikin najis

Manhajus Salikin: Najisnya Binatang Buas

Apakah binatang buas najis? Sekarang kita masih melanjutkan bahasan kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Yang termasuk najis adalah seluruh binatang buas.   Najisnya Binatang Buas Yang dimaksud hewan buas di sini adalah hewan yang memiliki taring dan digunakan untuk menerkam mangsa seperti singa dan serigala; atau burung yang memiliki cakar seperti burung elang dan rajawali. Dalil yang menunjukkan najisnya binatang buas adalah hadits diriwayatkan oleh ‘Umar, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai air yang ditemukan di padang pasir yang ketika itu dilewati oleh binatang buas dan binatang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Jika air telah mencapai dua qullah, maka sulit terpengaruh najis.’” (HR. Abu Daud, no. 63; An-Nasa’i, no. 52. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Hadits di atas menjelaskan mengenai binatang buas yang melewati air. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memberikan rincian apakah hewan tersebut kencing atau minum di situ. Maka dipahami bahwa jika air tersebut sedikit, maka akan terpengaruh oleh najis dan menunjukkan najisnya. Karena hewan buas itu haram dimakan dan wajib untuk menghindar darinya. Karena umumnya hewan buas itu mengonsumsi bangkai dan najis. Hal ini berbeda dengan binatang yang sering keliling di sekitar kita seperti kucing. Tubuh kucing itu suci ketika hidup, namun ketika mati dihukumi najis.   Kucing di Sekitar Kita Dari Abu Qatadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. Abu Daud, no. 75; Tirmidzi, no. 92; An-Nasa’i, no. 68; dan Ibnu Majah, no. 367. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Kucing tidaklah najis. Namun apakah berlaku secara umum? Jawabnya, tidak. Yang tidak najis adalah air liur, sesuatu yang keluar dari hidungnya, keringat, jilatan atau bekas makan dan minumnya. Adapun untuk kencing dan kotoran kucing tetaplah najis. Begitu pula darah kucing juga najis. Karena setiap hewan yang haram dimakan, maka kencing dan kotorannya dihukumi najis. Kaedahnya, segala sesuatu yang keluar dari dalam tubuh hewan yang haram dimakan dihukumi haram. Contohnya adalah kencing, kotoran, dan muntahan.” (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1:110)   Pendapat Lain, Hewan Buas itu Suci Pendapat lain menyatakan bahwa as-sibaa’ (hewan buas) itu suci. Adapun hadits ‘Umar yang disebutkan di atas tidaklah menunjukkan najisnya hewan buas. Dalil mafhum pun dihukumi lemah. Dalil haramnya binatang buas tidak menunjukkan bahwa hewan buas itu najis. Ingat kaedah para ulama, “Setiap najis diharamkan untuk dimakan. Namun tidak setiap yang haram dimakan itu najis.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:16). Pendapat terakhir ini adalah pendapat ulama Malikiyah, juga dikatakan oleh ulama Syafi’iyah dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah lebih cenderung pada pendapat yang menyatakan hewan buas tidak najis. Kalau disimpulkan, dalil dari dua kubu yang menajiskan dan tidak menajiskan sama-sama kuat. Namun pendapat yang menyatakan tidak najisnya binatang buas lebih kuat. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:66-67. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 41.   Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Kamis pagi, 1 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmanhajus salikin najis
Apakah binatang buas najis? Sekarang kita masih melanjutkan bahasan kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Yang termasuk najis adalah seluruh binatang buas.   Najisnya Binatang Buas Yang dimaksud hewan buas di sini adalah hewan yang memiliki taring dan digunakan untuk menerkam mangsa seperti singa dan serigala; atau burung yang memiliki cakar seperti burung elang dan rajawali. Dalil yang menunjukkan najisnya binatang buas adalah hadits diriwayatkan oleh ‘Umar, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai air yang ditemukan di padang pasir yang ketika itu dilewati oleh binatang buas dan binatang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Jika air telah mencapai dua qullah, maka sulit terpengaruh najis.’” (HR. Abu Daud, no. 63; An-Nasa’i, no. 52. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Hadits di atas menjelaskan mengenai binatang buas yang melewati air. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memberikan rincian apakah hewan tersebut kencing atau minum di situ. Maka dipahami bahwa jika air tersebut sedikit, maka akan terpengaruh oleh najis dan menunjukkan najisnya. Karena hewan buas itu haram dimakan dan wajib untuk menghindar darinya. Karena umumnya hewan buas itu mengonsumsi bangkai dan najis. Hal ini berbeda dengan binatang yang sering keliling di sekitar kita seperti kucing. Tubuh kucing itu suci ketika hidup, namun ketika mati dihukumi najis.   Kucing di Sekitar Kita Dari Abu Qatadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. Abu Daud, no. 75; Tirmidzi, no. 92; An-Nasa’i, no. 68; dan Ibnu Majah, no. 367. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Kucing tidaklah najis. Namun apakah berlaku secara umum? Jawabnya, tidak. Yang tidak najis adalah air liur, sesuatu yang keluar dari hidungnya, keringat, jilatan atau bekas makan dan minumnya. Adapun untuk kencing dan kotoran kucing tetaplah najis. Begitu pula darah kucing juga najis. Karena setiap hewan yang haram dimakan, maka kencing dan kotorannya dihukumi najis. Kaedahnya, segala sesuatu yang keluar dari dalam tubuh hewan yang haram dimakan dihukumi haram. Contohnya adalah kencing, kotoran, dan muntahan.” (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1:110)   Pendapat Lain, Hewan Buas itu Suci Pendapat lain menyatakan bahwa as-sibaa’ (hewan buas) itu suci. Adapun hadits ‘Umar yang disebutkan di atas tidaklah menunjukkan najisnya hewan buas. Dalil mafhum pun dihukumi lemah. Dalil haramnya binatang buas tidak menunjukkan bahwa hewan buas itu najis. Ingat kaedah para ulama, “Setiap najis diharamkan untuk dimakan. Namun tidak setiap yang haram dimakan itu najis.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:16). Pendapat terakhir ini adalah pendapat ulama Malikiyah, juga dikatakan oleh ulama Syafi’iyah dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah lebih cenderung pada pendapat yang menyatakan hewan buas tidak najis. Kalau disimpulkan, dalil dari dua kubu yang menajiskan dan tidak menajiskan sama-sama kuat. Namun pendapat yang menyatakan tidak najisnya binatang buas lebih kuat. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:66-67. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 41.   Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Kamis pagi, 1 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmanhajus salikin najis


Apakah binatang buas najis? Sekarang kita masih melanjutkan bahasan kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Yang termasuk najis adalah seluruh binatang buas.   Najisnya Binatang Buas Yang dimaksud hewan buas di sini adalah hewan yang memiliki taring dan digunakan untuk menerkam mangsa seperti singa dan serigala; atau burung yang memiliki cakar seperti burung elang dan rajawali. Dalil yang menunjukkan najisnya binatang buas adalah hadits diriwayatkan oleh ‘Umar, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai air yang ditemukan di padang pasir yang ketika itu dilewati oleh binatang buas dan binatang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Jika air telah mencapai dua qullah, maka sulit terpengaruh najis.’” (HR. Abu Daud, no. 63; An-Nasa’i, no. 52. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Hadits di atas menjelaskan mengenai binatang buas yang melewati air. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memberikan rincian apakah hewan tersebut kencing atau minum di situ. Maka dipahami bahwa jika air tersebut sedikit, maka akan terpengaruh oleh najis dan menunjukkan najisnya. Karena hewan buas itu haram dimakan dan wajib untuk menghindar darinya. Karena umumnya hewan buas itu mengonsumsi bangkai dan najis. Hal ini berbeda dengan binatang yang sering keliling di sekitar kita seperti kucing. Tubuh kucing itu suci ketika hidup, namun ketika mati dihukumi najis.   Kucing di Sekitar Kita Dari Abu Qatadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. Abu Daud, no. 75; Tirmidzi, no. 92; An-Nasa’i, no. 68; dan Ibnu Majah, no. 367. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Kucing tidaklah najis. Namun apakah berlaku secara umum? Jawabnya, tidak. Yang tidak najis adalah air liur, sesuatu yang keluar dari hidungnya, keringat, jilatan atau bekas makan dan minumnya. Adapun untuk kencing dan kotoran kucing tetaplah najis. Begitu pula darah kucing juga najis. Karena setiap hewan yang haram dimakan, maka kencing dan kotorannya dihukumi najis. Kaedahnya, segala sesuatu yang keluar dari dalam tubuh hewan yang haram dimakan dihukumi haram. Contohnya adalah kencing, kotoran, dan muntahan.” (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1:110)   Pendapat Lain, Hewan Buas itu Suci Pendapat lain menyatakan bahwa as-sibaa’ (hewan buas) itu suci. Adapun hadits ‘Umar yang disebutkan di atas tidaklah menunjukkan najisnya hewan buas. Dalil mafhum pun dihukumi lemah. Dalil haramnya binatang buas tidak menunjukkan bahwa hewan buas itu najis. Ingat kaedah para ulama, “Setiap najis diharamkan untuk dimakan. Namun tidak setiap yang haram dimakan itu najis.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:16). Pendapat terakhir ini adalah pendapat ulama Malikiyah, juga dikatakan oleh ulama Syafi’iyah dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah lebih cenderung pada pendapat yang menyatakan hewan buas tidak najis. Kalau disimpulkan, dalil dari dua kubu yang menajiskan dan tidak menajiskan sama-sama kuat. Namun pendapat yang menyatakan tidak najisnya binatang buas lebih kuat. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:66-67. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 41.   Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Kamis pagi, 1 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsmanhajus salikin najis

10 Kiat Istiqomah (7)

Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqomah (7)Kiat Keempat“Istiqomah yang tertuntut adalah beribadah kepada Allah sesuai dengan sunah, apabila tidak mampu maka mendekatinya”Agar seseorang bisa istiqomah, maka perlu memperhatikan dua perkara:Pertama: Beribadah dan taat kepada Allah Ta’ala, serta beramal shaleh sesuai dengan sunah (syariat Islam).Kedua: Apabila tidak mampu, maka mendekati sunah (syariat Islam).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا، وَأَبْشِرُوا “Sesungguhnya agama (Islam) ini mudah, dan tidaklah seseorang memperberat diri dalam beragama Islam kecuali ia akan terkalahkan (sendiri), maka bersikaplah kalian sesuai dengan (sunah) dan mendekatilah, serta bergembiralah!” (HR. Al-Bukhari dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan maknaإِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ“Sesungguhnya agama ini mudah” dengan mengatakan:ميسر مسهل في عقائده وأخلاقه وأعماله ، وفي أفعاله وتُروكه“(Agama Islam) ini mudah, lagi gampang, baik dalam akidah, akhlak, amal, dalam melakukan (perintah) maupun dalam sikap meninggalkan (larangan)”.Adapun Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitabnya Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari, beliau menyatakan:والمعنى لا يتعمق أحد في الأعمال الدينية ويترك الرفق إلا عجز وانقطع فيغلب“Maksudnya adalah tidaklah seseorang berlebihan dalam mengamalkan agama (Islam) dan meninggalkan sikap pertengahan kecuali ia akan tak mampu dan terputus (amalannya), lalu kalah!”Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: فَسَدِّدُوا“Maka bersikaplah kalian sesuai dengan (sunah)”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan:أي : الزموا السداد وهو الصواب من غير إفراط ولا تفريط ، قال أهل اللغة : السداد التوسط في العمل“Maksudnya: tetaplah lurus (As-Sadad), yaitu benar tanpa melampui batasan (syariat) dan tanpa menguranginya. Ahli bahasa Arab berkata: As-Sadad adalah tengah-tengah dalam beramal”.Syaikh Abdurrazzaq hafizhahullah menjelaskan makna  As-Sadad dengan mengatakan:والسَّدادُ : أن تصيبَ السُّنَّة “As-Sadad adalah anda (beramal) sesuai dengan sunah (syariat Islam).”Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitabnya Jami’ul Ulum wal Hikam juga menjelaskan makna  As-Sadad:فالسَّداد هو حقيقةُ الاستقامةِ ، وهو الإصابةُ في جميعِ الأقوالِ والأعمالِ والمقاصدِ كالَّذي يَرمي إلى غرضٍ فيصيبُه“As-Sadad adalah hakekat dari istiqomah, yaitu: benar dalam seluruh ucapan, perbuatan dan niat. Ibarat orang yang membidik suatu sasaran lalu tepat (bidikannya) mengenai sasaran tersebut”.Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَقَارِبُوا“Dan mendekatilah”dijelaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah:أي : إن لم تستطيعوا الأخذ بالأكمل فاعملوا بما يقرب منه “Maksudnya: apabila kalian tidak mampu melakukan amalan yang paling sempurna, maka lakukan amalan yang mendekatinya”.Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitabnya Jami’ul Ulum wal Hikam menjelaskan makna “mendekati  (muqarabah)”:والمقارَبة أن يُصيب ما يقرُب منَ الغَرض إنْ لم يُصِب الغَرَض نفسَه“Mendekati adalah anda melakukan (amalan) mendekati tujuan (sunah), meski tidak tepat sesuai dengan tujuannya (sunah)”.Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah juga menjelaskan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : وَأَبْشِرُوا “Serta bergembiralah!”, أي : بالثواب على العمل الدائم وإن قل ، والمراد تبشير من عجز عن العمل بالأكمل بأن العجز إذا لم يكن من صنيعه لا يستلزم نقص أجره“Maksudnya: bergembiralah dengan pahala atas amalan yang senantiasa terjaga meskipun amalan tersebut sedikit. Maksud perintah bergembira di sini adalah bergembira saat tidak mampu melakukan amalan yang paling sempurna, bahwa ketidakmampuan itu jika bukan karena kesengajaan untuk meninggalkan (amalan paling sempurna), maka tidak berkonsekuensi berkurangnya pahalanya.”Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) 10 Kiat Istiqamah (6) 10 Kiat Istiqamah (6) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id  🔍 Syarat Wajib Zakat Mal, Wirid Tasbih Tahmid Takbir Sholawat Istigfar, Kata Mutiara Ulama Salaf, Orang Islam Disebut, Cincin Kawin Dipakai Sebelah Mana

10 Kiat Istiqomah (7)

Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqomah (7)Kiat Keempat“Istiqomah yang tertuntut adalah beribadah kepada Allah sesuai dengan sunah, apabila tidak mampu maka mendekatinya”Agar seseorang bisa istiqomah, maka perlu memperhatikan dua perkara:Pertama: Beribadah dan taat kepada Allah Ta’ala, serta beramal shaleh sesuai dengan sunah (syariat Islam).Kedua: Apabila tidak mampu, maka mendekati sunah (syariat Islam).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا، وَأَبْشِرُوا “Sesungguhnya agama (Islam) ini mudah, dan tidaklah seseorang memperberat diri dalam beragama Islam kecuali ia akan terkalahkan (sendiri), maka bersikaplah kalian sesuai dengan (sunah) dan mendekatilah, serta bergembiralah!” (HR. Al-Bukhari dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan maknaإِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ“Sesungguhnya agama ini mudah” dengan mengatakan:ميسر مسهل في عقائده وأخلاقه وأعماله ، وفي أفعاله وتُروكه“(Agama Islam) ini mudah, lagi gampang, baik dalam akidah, akhlak, amal, dalam melakukan (perintah) maupun dalam sikap meninggalkan (larangan)”.Adapun Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitabnya Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari, beliau menyatakan:والمعنى لا يتعمق أحد في الأعمال الدينية ويترك الرفق إلا عجز وانقطع فيغلب“Maksudnya adalah tidaklah seseorang berlebihan dalam mengamalkan agama (Islam) dan meninggalkan sikap pertengahan kecuali ia akan tak mampu dan terputus (amalannya), lalu kalah!”Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: فَسَدِّدُوا“Maka bersikaplah kalian sesuai dengan (sunah)”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan:أي : الزموا السداد وهو الصواب من غير إفراط ولا تفريط ، قال أهل اللغة : السداد التوسط في العمل“Maksudnya: tetaplah lurus (As-Sadad), yaitu benar tanpa melampui batasan (syariat) dan tanpa menguranginya. Ahli bahasa Arab berkata: As-Sadad adalah tengah-tengah dalam beramal”.Syaikh Abdurrazzaq hafizhahullah menjelaskan makna  As-Sadad dengan mengatakan:والسَّدادُ : أن تصيبَ السُّنَّة “As-Sadad adalah anda (beramal) sesuai dengan sunah (syariat Islam).”Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitabnya Jami’ul Ulum wal Hikam juga menjelaskan makna  As-Sadad:فالسَّداد هو حقيقةُ الاستقامةِ ، وهو الإصابةُ في جميعِ الأقوالِ والأعمالِ والمقاصدِ كالَّذي يَرمي إلى غرضٍ فيصيبُه“As-Sadad adalah hakekat dari istiqomah, yaitu: benar dalam seluruh ucapan, perbuatan dan niat. Ibarat orang yang membidik suatu sasaran lalu tepat (bidikannya) mengenai sasaran tersebut”.Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَقَارِبُوا“Dan mendekatilah”dijelaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah:أي : إن لم تستطيعوا الأخذ بالأكمل فاعملوا بما يقرب منه “Maksudnya: apabila kalian tidak mampu melakukan amalan yang paling sempurna, maka lakukan amalan yang mendekatinya”.Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitabnya Jami’ul Ulum wal Hikam menjelaskan makna “mendekati  (muqarabah)”:والمقارَبة أن يُصيب ما يقرُب منَ الغَرض إنْ لم يُصِب الغَرَض نفسَه“Mendekati adalah anda melakukan (amalan) mendekati tujuan (sunah), meski tidak tepat sesuai dengan tujuannya (sunah)”.Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah juga menjelaskan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : وَأَبْشِرُوا “Serta bergembiralah!”, أي : بالثواب على العمل الدائم وإن قل ، والمراد تبشير من عجز عن العمل بالأكمل بأن العجز إذا لم يكن من صنيعه لا يستلزم نقص أجره“Maksudnya: bergembiralah dengan pahala atas amalan yang senantiasa terjaga meskipun amalan tersebut sedikit. Maksud perintah bergembira di sini adalah bergembira saat tidak mampu melakukan amalan yang paling sempurna, bahwa ketidakmampuan itu jika bukan karena kesengajaan untuk meninggalkan (amalan paling sempurna), maka tidak berkonsekuensi berkurangnya pahalanya.”Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) 10 Kiat Istiqamah (6) 10 Kiat Istiqamah (6) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id  🔍 Syarat Wajib Zakat Mal, Wirid Tasbih Tahmid Takbir Sholawat Istigfar, Kata Mutiara Ulama Salaf, Orang Islam Disebut, Cincin Kawin Dipakai Sebelah Mana
Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqomah (7)Kiat Keempat“Istiqomah yang tertuntut adalah beribadah kepada Allah sesuai dengan sunah, apabila tidak mampu maka mendekatinya”Agar seseorang bisa istiqomah, maka perlu memperhatikan dua perkara:Pertama: Beribadah dan taat kepada Allah Ta’ala, serta beramal shaleh sesuai dengan sunah (syariat Islam).Kedua: Apabila tidak mampu, maka mendekati sunah (syariat Islam).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا، وَأَبْشِرُوا “Sesungguhnya agama (Islam) ini mudah, dan tidaklah seseorang memperberat diri dalam beragama Islam kecuali ia akan terkalahkan (sendiri), maka bersikaplah kalian sesuai dengan (sunah) dan mendekatilah, serta bergembiralah!” (HR. Al-Bukhari dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan maknaإِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ“Sesungguhnya agama ini mudah” dengan mengatakan:ميسر مسهل في عقائده وأخلاقه وأعماله ، وفي أفعاله وتُروكه“(Agama Islam) ini mudah, lagi gampang, baik dalam akidah, akhlak, amal, dalam melakukan (perintah) maupun dalam sikap meninggalkan (larangan)”.Adapun Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitabnya Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari, beliau menyatakan:والمعنى لا يتعمق أحد في الأعمال الدينية ويترك الرفق إلا عجز وانقطع فيغلب“Maksudnya adalah tidaklah seseorang berlebihan dalam mengamalkan agama (Islam) dan meninggalkan sikap pertengahan kecuali ia akan tak mampu dan terputus (amalannya), lalu kalah!”Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: فَسَدِّدُوا“Maka bersikaplah kalian sesuai dengan (sunah)”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan:أي : الزموا السداد وهو الصواب من غير إفراط ولا تفريط ، قال أهل اللغة : السداد التوسط في العمل“Maksudnya: tetaplah lurus (As-Sadad), yaitu benar tanpa melampui batasan (syariat) dan tanpa menguranginya. Ahli bahasa Arab berkata: As-Sadad adalah tengah-tengah dalam beramal”.Syaikh Abdurrazzaq hafizhahullah menjelaskan makna  As-Sadad dengan mengatakan:والسَّدادُ : أن تصيبَ السُّنَّة “As-Sadad adalah anda (beramal) sesuai dengan sunah (syariat Islam).”Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitabnya Jami’ul Ulum wal Hikam juga menjelaskan makna  As-Sadad:فالسَّداد هو حقيقةُ الاستقامةِ ، وهو الإصابةُ في جميعِ الأقوالِ والأعمالِ والمقاصدِ كالَّذي يَرمي إلى غرضٍ فيصيبُه“As-Sadad adalah hakekat dari istiqomah, yaitu: benar dalam seluruh ucapan, perbuatan dan niat. Ibarat orang yang membidik suatu sasaran lalu tepat (bidikannya) mengenai sasaran tersebut”.Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَقَارِبُوا“Dan mendekatilah”dijelaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah:أي : إن لم تستطيعوا الأخذ بالأكمل فاعملوا بما يقرب منه “Maksudnya: apabila kalian tidak mampu melakukan amalan yang paling sempurna, maka lakukan amalan yang mendekatinya”.Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitabnya Jami’ul Ulum wal Hikam menjelaskan makna “mendekati  (muqarabah)”:والمقارَبة أن يُصيب ما يقرُب منَ الغَرض إنْ لم يُصِب الغَرَض نفسَه“Mendekati adalah anda melakukan (amalan) mendekati tujuan (sunah), meski tidak tepat sesuai dengan tujuannya (sunah)”.Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah juga menjelaskan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : وَأَبْشِرُوا “Serta bergembiralah!”, أي : بالثواب على العمل الدائم وإن قل ، والمراد تبشير من عجز عن العمل بالأكمل بأن العجز إذا لم يكن من صنيعه لا يستلزم نقص أجره“Maksudnya: bergembiralah dengan pahala atas amalan yang senantiasa terjaga meskipun amalan tersebut sedikit. Maksud perintah bergembira di sini adalah bergembira saat tidak mampu melakukan amalan yang paling sempurna, bahwa ketidakmampuan itu jika bukan karena kesengajaan untuk meninggalkan (amalan paling sempurna), maka tidak berkonsekuensi berkurangnya pahalanya.”Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) 10 Kiat Istiqamah (6) 10 Kiat Istiqamah (6) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id  🔍 Syarat Wajib Zakat Mal, Wirid Tasbih Tahmid Takbir Sholawat Istigfar, Kata Mutiara Ulama Salaf, Orang Islam Disebut, Cincin Kawin Dipakai Sebelah Mana


Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqomah (7)Kiat Keempat“Istiqomah yang tertuntut adalah beribadah kepada Allah sesuai dengan sunah, apabila tidak mampu maka mendekatinya”Agar seseorang bisa istiqomah, maka perlu memperhatikan dua perkara:Pertama: Beribadah dan taat kepada Allah Ta’ala, serta beramal shaleh sesuai dengan sunah (syariat Islam).Kedua: Apabila tidak mampu, maka mendekati sunah (syariat Islam).Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا، وَأَبْشِرُوا “Sesungguhnya agama (Islam) ini mudah, dan tidaklah seseorang memperberat diri dalam beragama Islam kecuali ia akan terkalahkan (sendiri), maka bersikaplah kalian sesuai dengan (sunah) dan mendekatilah, serta bergembiralah!” (HR. Al-Bukhari dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan maknaإِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ“Sesungguhnya agama ini mudah” dengan mengatakan:ميسر مسهل في عقائده وأخلاقه وأعماله ، وفي أفعاله وتُروكه“(Agama Islam) ini mudah, lagi gampang, baik dalam akidah, akhlak, amal, dalam melakukan (perintah) maupun dalam sikap meninggalkan (larangan)”.Adapun Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitabnya Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari, beliau menyatakan:والمعنى لا يتعمق أحد في الأعمال الدينية ويترك الرفق إلا عجز وانقطع فيغلب“Maksudnya adalah tidaklah seseorang berlebihan dalam mengamalkan agama (Islam) dan meninggalkan sikap pertengahan kecuali ia akan tak mampu dan terputus (amalannya), lalu kalah!”Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: فَسَدِّدُوا“Maka bersikaplah kalian sesuai dengan (sunah)”Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan:أي : الزموا السداد وهو الصواب من غير إفراط ولا تفريط ، قال أهل اللغة : السداد التوسط في العمل“Maksudnya: tetaplah lurus (As-Sadad), yaitu benar tanpa melampui batasan (syariat) dan tanpa menguranginya. Ahli bahasa Arab berkata: As-Sadad adalah tengah-tengah dalam beramal”.Syaikh Abdurrazzaq hafizhahullah menjelaskan makna  As-Sadad dengan mengatakan:والسَّدادُ : أن تصيبَ السُّنَّة “As-Sadad adalah anda (beramal) sesuai dengan sunah (syariat Islam).”Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitabnya Jami’ul Ulum wal Hikam juga menjelaskan makna  As-Sadad:فالسَّداد هو حقيقةُ الاستقامةِ ، وهو الإصابةُ في جميعِ الأقوالِ والأعمالِ والمقاصدِ كالَّذي يَرمي إلى غرضٍ فيصيبُه“As-Sadad adalah hakekat dari istiqomah, yaitu: benar dalam seluruh ucapan, perbuatan dan niat. Ibarat orang yang membidik suatu sasaran lalu tepat (bidikannya) mengenai sasaran tersebut”.Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:وَقَارِبُوا“Dan mendekatilah”dijelaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah:أي : إن لم تستطيعوا الأخذ بالأكمل فاعملوا بما يقرب منه “Maksudnya: apabila kalian tidak mampu melakukan amalan yang paling sempurna, maka lakukan amalan yang mendekatinya”.Ibnu Rajab rahimahullah dalam kitabnya Jami’ul Ulum wal Hikam menjelaskan makna “mendekati  (muqarabah)”:والمقارَبة أن يُصيب ما يقرُب منَ الغَرض إنْ لم يُصِب الغَرَض نفسَه“Mendekati adalah anda melakukan (amalan) mendekati tujuan (sunah), meski tidak tepat sesuai dengan tujuannya (sunah)”.Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah juga menjelaskan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : وَأَبْشِرُوا “Serta bergembiralah!”, أي : بالثواب على العمل الدائم وإن قل ، والمراد تبشير من عجز عن العمل بالأكمل بأن العجز إذا لم يكن من صنيعه لا يستلزم نقص أجره“Maksudnya: bergembiralah dengan pahala atas amalan yang senantiasa terjaga meskipun amalan tersebut sedikit. Maksud perintah bergembira di sini adalah bergembira saat tidak mampu melakukan amalan yang paling sempurna, bahwa ketidakmampuan itu jika bukan karena kesengajaan untuk meninggalkan (amalan paling sempurna), maka tidak berkonsekuensi berkurangnya pahalanya.”Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) 10 Kiat Istiqamah (6) 10 Kiat Istiqamah (6) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id  🔍 Syarat Wajib Zakat Mal, Wirid Tasbih Tahmid Takbir Sholawat Istigfar, Kata Mutiara Ulama Salaf, Orang Islam Disebut, Cincin Kawin Dipakai Sebelah Mana

Darah Haid Makanan Jin?

Darah Haid Makanan Jin? Benarkah darah haid itu makanannya jin? Sehingga kita tidak boleh membuang bekas darah haid di dalam rumah… mohon penjelasannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berikut beberapa hadis yang menyebutkan makanan bagi jin, [1] Tulang yang hewannya disembelih atas nama Allah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendakwahi sekelompok jin. Lalu mereka meminta bekal bahan makanan (zad), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَكُمْ كُلُّ عَظْمٍ ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ يَقَعُ فِى أَيْدِيكُمْ أَوْفَرَ مَا يَكُونُ لَحْمًا وَكُلُّ بَعَرَةٍ عَلَفٌ لِدَوَابِّكُمْ Kalian memiliki bahan makanan, di setiap tulang yang hewannya disembelih dengan menyebut nama Allah, maka ketika kalian pegang akan menjadi penuh dengan daging. Sementara kotoran hewan akan menjadi makanan bagi binatang kalian (jin). (HR. Muslim 1035). Dan untuk makanan berupa daging dari tulang yang dibacakan nama Allah ketika menyembelih hewannya, ini khusus untuk jin muslim. [2] Makanan yang dikonsumsi manusia. Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لَا يُذْكَرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ Sesungguhnya setan mereka makan yang tidak diawali dengan bacaan basmalah. (HR. Muslim 5378) Dalam hadis yang lain, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ Ketika seseorang masuk ke dalam rumahnya, lalu menyebut nama Allah (membaca basmalah) ketika masuk rumah dan ketika makan, maka setan akan mengatakan, tidak ada tempat menginap bagi kalian dan tidak ada makan malam. (HR. Muslim 5381). [3] Bahan makanan yang dikonsumsi manusia Dalil tentang ini adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah ditugasi untuk menjaga makanan zakat fitrah, kemudian selama 3 malam ada jin yang mencuri makanan itu, hingga ditangkap Abu Hurairah. Dan jin itu dibebaskan setelah dia mengajarkan ayat kursi agar dibaca sebelum tidur. (HR. Bukhari 2311). Apakah darah haid juga termasuk makanan jin? Kami tidak menjumpai adanya keterangan maupun riwayat yang menyatakan bahwa darah haid adalah makanannya jin. Sementara masalah gaib, pada asalnya manusia tidak tahu, kecuali dia memiliki sumber informasi dari dalil atau peristiwa yang ditampakkan kepadanya. Jika tidak, maka informasinya  tidak diterima. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tentang Syiah, Cara Memagari Rumah Secara Islam, Isi Kitab Taurat Asli, Doa Untuk Yang Melahirkan, Wanita Dari Belakang, Doa Supaya Pacar Makin Sayang Visited 263 times, 2 visit(s) today Post Views: 315 QRIS donasi Yufid

Darah Haid Makanan Jin?

Darah Haid Makanan Jin? Benarkah darah haid itu makanannya jin? Sehingga kita tidak boleh membuang bekas darah haid di dalam rumah… mohon penjelasannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berikut beberapa hadis yang menyebutkan makanan bagi jin, [1] Tulang yang hewannya disembelih atas nama Allah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendakwahi sekelompok jin. Lalu mereka meminta bekal bahan makanan (zad), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَكُمْ كُلُّ عَظْمٍ ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ يَقَعُ فِى أَيْدِيكُمْ أَوْفَرَ مَا يَكُونُ لَحْمًا وَكُلُّ بَعَرَةٍ عَلَفٌ لِدَوَابِّكُمْ Kalian memiliki bahan makanan, di setiap tulang yang hewannya disembelih dengan menyebut nama Allah, maka ketika kalian pegang akan menjadi penuh dengan daging. Sementara kotoran hewan akan menjadi makanan bagi binatang kalian (jin). (HR. Muslim 1035). Dan untuk makanan berupa daging dari tulang yang dibacakan nama Allah ketika menyembelih hewannya, ini khusus untuk jin muslim. [2] Makanan yang dikonsumsi manusia. Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لَا يُذْكَرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ Sesungguhnya setan mereka makan yang tidak diawali dengan bacaan basmalah. (HR. Muslim 5378) Dalam hadis yang lain, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ Ketika seseorang masuk ke dalam rumahnya, lalu menyebut nama Allah (membaca basmalah) ketika masuk rumah dan ketika makan, maka setan akan mengatakan, tidak ada tempat menginap bagi kalian dan tidak ada makan malam. (HR. Muslim 5381). [3] Bahan makanan yang dikonsumsi manusia Dalil tentang ini adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah ditugasi untuk menjaga makanan zakat fitrah, kemudian selama 3 malam ada jin yang mencuri makanan itu, hingga ditangkap Abu Hurairah. Dan jin itu dibebaskan setelah dia mengajarkan ayat kursi agar dibaca sebelum tidur. (HR. Bukhari 2311). Apakah darah haid juga termasuk makanan jin? Kami tidak menjumpai adanya keterangan maupun riwayat yang menyatakan bahwa darah haid adalah makanannya jin. Sementara masalah gaib, pada asalnya manusia tidak tahu, kecuali dia memiliki sumber informasi dari dalil atau peristiwa yang ditampakkan kepadanya. Jika tidak, maka informasinya  tidak diterima. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tentang Syiah, Cara Memagari Rumah Secara Islam, Isi Kitab Taurat Asli, Doa Untuk Yang Melahirkan, Wanita Dari Belakang, Doa Supaya Pacar Makin Sayang Visited 263 times, 2 visit(s) today Post Views: 315 QRIS donasi Yufid
Darah Haid Makanan Jin? Benarkah darah haid itu makanannya jin? Sehingga kita tidak boleh membuang bekas darah haid di dalam rumah… mohon penjelasannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berikut beberapa hadis yang menyebutkan makanan bagi jin, [1] Tulang yang hewannya disembelih atas nama Allah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendakwahi sekelompok jin. Lalu mereka meminta bekal bahan makanan (zad), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَكُمْ كُلُّ عَظْمٍ ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ يَقَعُ فِى أَيْدِيكُمْ أَوْفَرَ مَا يَكُونُ لَحْمًا وَكُلُّ بَعَرَةٍ عَلَفٌ لِدَوَابِّكُمْ Kalian memiliki bahan makanan, di setiap tulang yang hewannya disembelih dengan menyebut nama Allah, maka ketika kalian pegang akan menjadi penuh dengan daging. Sementara kotoran hewan akan menjadi makanan bagi binatang kalian (jin). (HR. Muslim 1035). Dan untuk makanan berupa daging dari tulang yang dibacakan nama Allah ketika menyembelih hewannya, ini khusus untuk jin muslim. [2] Makanan yang dikonsumsi manusia. Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لَا يُذْكَرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ Sesungguhnya setan mereka makan yang tidak diawali dengan bacaan basmalah. (HR. Muslim 5378) Dalam hadis yang lain, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ Ketika seseorang masuk ke dalam rumahnya, lalu menyebut nama Allah (membaca basmalah) ketika masuk rumah dan ketika makan, maka setan akan mengatakan, tidak ada tempat menginap bagi kalian dan tidak ada makan malam. (HR. Muslim 5381). [3] Bahan makanan yang dikonsumsi manusia Dalil tentang ini adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah ditugasi untuk menjaga makanan zakat fitrah, kemudian selama 3 malam ada jin yang mencuri makanan itu, hingga ditangkap Abu Hurairah. Dan jin itu dibebaskan setelah dia mengajarkan ayat kursi agar dibaca sebelum tidur. (HR. Bukhari 2311). Apakah darah haid juga termasuk makanan jin? Kami tidak menjumpai adanya keterangan maupun riwayat yang menyatakan bahwa darah haid adalah makanannya jin. Sementara masalah gaib, pada asalnya manusia tidak tahu, kecuali dia memiliki sumber informasi dari dalil atau peristiwa yang ditampakkan kepadanya. Jika tidak, maka informasinya  tidak diterima. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tentang Syiah, Cara Memagari Rumah Secara Islam, Isi Kitab Taurat Asli, Doa Untuk Yang Melahirkan, Wanita Dari Belakang, Doa Supaya Pacar Makin Sayang Visited 263 times, 2 visit(s) today Post Views: 315 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/344040675&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Darah Haid Makanan Jin? Benarkah darah haid itu makanannya jin? Sehingga kita tidak boleh membuang bekas darah haid di dalam rumah… mohon penjelasannya.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berikut beberapa hadis yang menyebutkan makanan bagi jin, [1] Tulang yang hewannya disembelih atas nama Allah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendakwahi sekelompok jin. Lalu mereka meminta bekal bahan makanan (zad), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَكُمْ كُلُّ عَظْمٍ ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ يَقَعُ فِى أَيْدِيكُمْ أَوْفَرَ مَا يَكُونُ لَحْمًا وَكُلُّ بَعَرَةٍ عَلَفٌ لِدَوَابِّكُمْ Kalian memiliki bahan makanan, di setiap tulang yang hewannya disembelih dengan menyebut nama Allah, maka ketika kalian pegang akan menjadi penuh dengan daging. Sementara kotoran hewan akan menjadi makanan bagi binatang kalian (jin). (HR. Muslim 1035). Dan untuk makanan berupa daging dari tulang yang dibacakan nama Allah ketika menyembelih hewannya, ini khusus untuk jin muslim. [2] Makanan yang dikonsumsi manusia. Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لَا يُذْكَرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ Sesungguhnya setan mereka makan yang tidak diawali dengan bacaan basmalah. (HR. Muslim 5378) Dalam hadis yang lain, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لاَ مَبِيتَ لَكُمْ وَلاَ عَشَاءَ Ketika seseorang masuk ke dalam rumahnya, lalu menyebut nama Allah (membaca basmalah) ketika masuk rumah dan ketika makan, maka setan akan mengatakan, tidak ada tempat menginap bagi kalian dan tidak ada makan malam. (HR. Muslim 5381). [3] Bahan makanan yang dikonsumsi manusia Dalil tentang ini adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah ditugasi untuk menjaga makanan zakat fitrah, kemudian selama 3 malam ada jin yang mencuri makanan itu, hingga ditangkap Abu Hurairah. Dan jin itu dibebaskan setelah dia mengajarkan ayat kursi agar dibaca sebelum tidur. (HR. Bukhari 2311). Apakah darah haid juga termasuk makanan jin? Kami tidak menjumpai adanya keterangan maupun riwayat yang menyatakan bahwa darah haid adalah makanannya jin. Sementara masalah gaib, pada asalnya manusia tidak tahu, kecuali dia memiliki sumber informasi dari dalil atau peristiwa yang ditampakkan kepadanya. Jika tidak, maka informasinya  tidak diterima. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tentang Syiah, Cara Memagari Rumah Secara Islam, Isi Kitab Taurat Asli, Doa Untuk Yang Melahirkan, Wanita Dari Belakang, Doa Supaya Pacar Makin Sayang Visited 263 times, 2 visit(s) today Post Views: 315 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Laa Ilaha Illallah Bada Shalat Wajib

Ada bacaan yang disunnahkan bada shalat wajib yaitu bacaan laa ilaha illallah. Bagaimana cara bacanya? Lihat hadits berikut. Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1416) وَعَنِ المُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : (( لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الجَدِّ مِنْكَ الجَدُّ )) . متفقٌ عَلَيْهِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah bahwa apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari shalatnya, beliau mengucapkan, LAA ILAAHA ILLALLOH, WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIIR. ALLOHUMMA LAA MAANI’A LIMAA A’THOYTA WA LAA MU’THIYA LIMAA MANA’TA WA LAA YANFA’U DZAL JADDI MINKAL JADD. Artinya: “Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya puji dan bagi-Nya kerajaan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mampu mencegah hal yang Engkau berikan dan tidak ada yang mampu memberi hal yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan itu bagi pemiliknya (selain iman dan amal shalihnya yang menyelamatkan dari siksaan). Hanya dari-Mu kekayaan dan kemuliaan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 844 dan Muslim, no. 593] (Hadits no. 1417) وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا أنَّه كَانَ يَقُولُ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ ، حِيْنَ يُسَلِّمُ : (( لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ . لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ ، لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ ، وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إيَّاهُ ، لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الحَسَنُ ، لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الكَافِرُونَ )) قَالَ ابْنُ الزُّبَيْرِ : وَكَانَ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – ، يُهَلِّلُ بِهِنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ . رواه مسلم Dari ‘Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mengucapkan setiap akhir shalatnya saat mengucapkan salam yaitu bacaan: LAA ILAAHA ILLALLOH, WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIIR. LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAAH. LAA ILAAHA ILLALLOH, WA LAA NA’BUDU ILLAA IYYAAH. LAHUN NI’MAH WA LAHUL FADHLU WA LAHUTS TSANAAUL HASAN. LAA ILAAHA ILLALLOH, MUKHLISHIINA LAHUD DIIN, WA LAW KARIHAL KAAFIRUUN. Artinya: “Tiada Rabb (yang berhak disembah) kecuali Allah, yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan pujaan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali (dengan pertolongan) Allah. Tiada Rabb (yang berhak disembah) kecuali Allah. Kami tidak menyembah kecuali Dia. Bagi-Nya nikmat, anugerah, dan pujaan yang baik. Tiada Rabb (yang hak disembah) kecuali Allah, dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, sekalipun orang-orang kafir benci.” Dikatakan oleh Ibnu Az-Zubair, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca bacaan dzikir ini di akhir shalat. (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 594] Al-jadd: kenikmatan dunia berupa harta, anak, dan kekuasaan.   Penjelasan: 1- Disunnahkan membaca dzikir di atas di akhir shalat wajib. 2- Bacaan pertama (hadits no. 1416) mengandung kalimat tauhid dan penyandaran perbuatan menghalangi dan memberi pada Allah, juga menunjukkan sempurnanya qudrah (kemampuan) Allah. 3- Dianjurkan untuk segera menyebar kebaikan. Karena Al-Mughirah bin Syu’bah meriwayatkan hadits di atas dan menuliskannya pada Mu’awiyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap di akhir shalat (dubur shalat) mengucapkan bacaan di atas. 4- Boleh menyampaikan ilmu lewat tulisan. 5- Berita dari satu orang tetap menjadi dalil kuat (hujjah). 6- Yang memberi adalah Allah, maka hendaknya manusia tidak berpaling pada selain-Nya. 7- Kekayaan itu tidaklah bermanfaat di akhirat. Yang membawa manfaat dari rahmat Allah, itu setelah seorang hambar beramal shalih. 8- Hendaknya setiap hamba bergantung pada Allah karena tidak ada jalan keselamatan selain bersandar pada-Nya. 9- Bacaan kedua tentang laa ilaha illallah juga adalah bacaan yang disunnahkan dirutinkan bada shalat karena punya maksud menyucikan Allah dan mengagungkan-Nya dengan sifat yang sempurna. Juga bacaan tersebut mengandung makna bahwa tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. 10- Landasan Islam adalah ikhlas dan mutaba’ah (mengikuti tuntunan). 11- Muslim itu harus merasa bangga dengan agamanya dan ajaran Islam walaupun orang-orang kafir membencinya, yaitu membenci apa yang Allah turunkan. 12- Para sahabat begitu semangat dalam menjalankan dan menyebarkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:449-450.   — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Rabu pagi, 29 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   TagsDzikir dzikir bada shalat

Laa Ilaha Illallah Bada Shalat Wajib

Ada bacaan yang disunnahkan bada shalat wajib yaitu bacaan laa ilaha illallah. Bagaimana cara bacanya? Lihat hadits berikut. Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1416) وَعَنِ المُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : (( لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الجَدِّ مِنْكَ الجَدُّ )) . متفقٌ عَلَيْهِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah bahwa apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari shalatnya, beliau mengucapkan, LAA ILAAHA ILLALLOH, WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIIR. ALLOHUMMA LAA MAANI’A LIMAA A’THOYTA WA LAA MU’THIYA LIMAA MANA’TA WA LAA YANFA’U DZAL JADDI MINKAL JADD. Artinya: “Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya puji dan bagi-Nya kerajaan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mampu mencegah hal yang Engkau berikan dan tidak ada yang mampu memberi hal yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan itu bagi pemiliknya (selain iman dan amal shalihnya yang menyelamatkan dari siksaan). Hanya dari-Mu kekayaan dan kemuliaan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 844 dan Muslim, no. 593] (Hadits no. 1417) وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا أنَّه كَانَ يَقُولُ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ ، حِيْنَ يُسَلِّمُ : (( لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ . لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ ، لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ ، وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إيَّاهُ ، لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الحَسَنُ ، لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الكَافِرُونَ )) قَالَ ابْنُ الزُّبَيْرِ : وَكَانَ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – ، يُهَلِّلُ بِهِنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ . رواه مسلم Dari ‘Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mengucapkan setiap akhir shalatnya saat mengucapkan salam yaitu bacaan: LAA ILAAHA ILLALLOH, WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIIR. LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAAH. LAA ILAAHA ILLALLOH, WA LAA NA’BUDU ILLAA IYYAAH. LAHUN NI’MAH WA LAHUL FADHLU WA LAHUTS TSANAAUL HASAN. LAA ILAAHA ILLALLOH, MUKHLISHIINA LAHUD DIIN, WA LAW KARIHAL KAAFIRUUN. Artinya: “Tiada Rabb (yang berhak disembah) kecuali Allah, yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan pujaan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali (dengan pertolongan) Allah. Tiada Rabb (yang berhak disembah) kecuali Allah. Kami tidak menyembah kecuali Dia. Bagi-Nya nikmat, anugerah, dan pujaan yang baik. Tiada Rabb (yang hak disembah) kecuali Allah, dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, sekalipun orang-orang kafir benci.” Dikatakan oleh Ibnu Az-Zubair, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca bacaan dzikir ini di akhir shalat. (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 594] Al-jadd: kenikmatan dunia berupa harta, anak, dan kekuasaan.   Penjelasan: 1- Disunnahkan membaca dzikir di atas di akhir shalat wajib. 2- Bacaan pertama (hadits no. 1416) mengandung kalimat tauhid dan penyandaran perbuatan menghalangi dan memberi pada Allah, juga menunjukkan sempurnanya qudrah (kemampuan) Allah. 3- Dianjurkan untuk segera menyebar kebaikan. Karena Al-Mughirah bin Syu’bah meriwayatkan hadits di atas dan menuliskannya pada Mu’awiyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap di akhir shalat (dubur shalat) mengucapkan bacaan di atas. 4- Boleh menyampaikan ilmu lewat tulisan. 5- Berita dari satu orang tetap menjadi dalil kuat (hujjah). 6- Yang memberi adalah Allah, maka hendaknya manusia tidak berpaling pada selain-Nya. 7- Kekayaan itu tidaklah bermanfaat di akhirat. Yang membawa manfaat dari rahmat Allah, itu setelah seorang hambar beramal shalih. 8- Hendaknya setiap hamba bergantung pada Allah karena tidak ada jalan keselamatan selain bersandar pada-Nya. 9- Bacaan kedua tentang laa ilaha illallah juga adalah bacaan yang disunnahkan dirutinkan bada shalat karena punya maksud menyucikan Allah dan mengagungkan-Nya dengan sifat yang sempurna. Juga bacaan tersebut mengandung makna bahwa tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. 10- Landasan Islam adalah ikhlas dan mutaba’ah (mengikuti tuntunan). 11- Muslim itu harus merasa bangga dengan agamanya dan ajaran Islam walaupun orang-orang kafir membencinya, yaitu membenci apa yang Allah turunkan. 12- Para sahabat begitu semangat dalam menjalankan dan menyebarkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:449-450.   — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Rabu pagi, 29 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   TagsDzikir dzikir bada shalat
Ada bacaan yang disunnahkan bada shalat wajib yaitu bacaan laa ilaha illallah. Bagaimana cara bacanya? Lihat hadits berikut. Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1416) وَعَنِ المُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : (( لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الجَدِّ مِنْكَ الجَدُّ )) . متفقٌ عَلَيْهِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah bahwa apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari shalatnya, beliau mengucapkan, LAA ILAAHA ILLALLOH, WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIIR. ALLOHUMMA LAA MAANI’A LIMAA A’THOYTA WA LAA MU’THIYA LIMAA MANA’TA WA LAA YANFA’U DZAL JADDI MINKAL JADD. Artinya: “Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya puji dan bagi-Nya kerajaan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mampu mencegah hal yang Engkau berikan dan tidak ada yang mampu memberi hal yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan itu bagi pemiliknya (selain iman dan amal shalihnya yang menyelamatkan dari siksaan). Hanya dari-Mu kekayaan dan kemuliaan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 844 dan Muslim, no. 593] (Hadits no. 1417) وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا أنَّه كَانَ يَقُولُ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ ، حِيْنَ يُسَلِّمُ : (( لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ . لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ ، لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ ، وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إيَّاهُ ، لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الحَسَنُ ، لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الكَافِرُونَ )) قَالَ ابْنُ الزُّبَيْرِ : وَكَانَ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – ، يُهَلِّلُ بِهِنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ . رواه مسلم Dari ‘Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mengucapkan setiap akhir shalatnya saat mengucapkan salam yaitu bacaan: LAA ILAAHA ILLALLOH, WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIIR. LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAAH. LAA ILAAHA ILLALLOH, WA LAA NA’BUDU ILLAA IYYAAH. LAHUN NI’MAH WA LAHUL FADHLU WA LAHUTS TSANAAUL HASAN. LAA ILAAHA ILLALLOH, MUKHLISHIINA LAHUD DIIN, WA LAW KARIHAL KAAFIRUUN. Artinya: “Tiada Rabb (yang berhak disembah) kecuali Allah, yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan pujaan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali (dengan pertolongan) Allah. Tiada Rabb (yang berhak disembah) kecuali Allah. Kami tidak menyembah kecuali Dia. Bagi-Nya nikmat, anugerah, dan pujaan yang baik. Tiada Rabb (yang hak disembah) kecuali Allah, dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, sekalipun orang-orang kafir benci.” Dikatakan oleh Ibnu Az-Zubair, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca bacaan dzikir ini di akhir shalat. (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 594] Al-jadd: kenikmatan dunia berupa harta, anak, dan kekuasaan.   Penjelasan: 1- Disunnahkan membaca dzikir di atas di akhir shalat wajib. 2- Bacaan pertama (hadits no. 1416) mengandung kalimat tauhid dan penyandaran perbuatan menghalangi dan memberi pada Allah, juga menunjukkan sempurnanya qudrah (kemampuan) Allah. 3- Dianjurkan untuk segera menyebar kebaikan. Karena Al-Mughirah bin Syu’bah meriwayatkan hadits di atas dan menuliskannya pada Mu’awiyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap di akhir shalat (dubur shalat) mengucapkan bacaan di atas. 4- Boleh menyampaikan ilmu lewat tulisan. 5- Berita dari satu orang tetap menjadi dalil kuat (hujjah). 6- Yang memberi adalah Allah, maka hendaknya manusia tidak berpaling pada selain-Nya. 7- Kekayaan itu tidaklah bermanfaat di akhirat. Yang membawa manfaat dari rahmat Allah, itu setelah seorang hambar beramal shalih. 8- Hendaknya setiap hamba bergantung pada Allah karena tidak ada jalan keselamatan selain bersandar pada-Nya. 9- Bacaan kedua tentang laa ilaha illallah juga adalah bacaan yang disunnahkan dirutinkan bada shalat karena punya maksud menyucikan Allah dan mengagungkan-Nya dengan sifat yang sempurna. Juga bacaan tersebut mengandung makna bahwa tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. 10- Landasan Islam adalah ikhlas dan mutaba’ah (mengikuti tuntunan). 11- Muslim itu harus merasa bangga dengan agamanya dan ajaran Islam walaupun orang-orang kafir membencinya, yaitu membenci apa yang Allah turunkan. 12- Para sahabat begitu semangat dalam menjalankan dan menyebarkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:449-450.   — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Rabu pagi, 29 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   TagsDzikir dzikir bada shalat


Ada bacaan yang disunnahkan bada shalat wajib yaitu bacaan laa ilaha illallah. Bagaimana cara bacanya? Lihat hadits berikut. Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1416) وَعَنِ المُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ إِذَا فَرَغَ مِنَ الصَّلاَةِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : (( لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ ، وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الجَدِّ مِنْكَ الجَدُّ )) . متفقٌ عَلَيْهِ Dari Al-Mughirah bin Syu’bah bahwa apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari shalatnya, beliau mengucapkan, LAA ILAAHA ILLALLOH, WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIIR. ALLOHUMMA LAA MAANI’A LIMAA A’THOYTA WA LAA MU’THIYA LIMAA MANA’TA WA LAA YANFA’U DZAL JADDI MINKAL JADD. Artinya: “Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya puji dan bagi-Nya kerajaan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, tidak ada yang mampu mencegah hal yang Engkau berikan dan tidak ada yang mampu memberi hal yang Engkau cegah. Tidak berguna kekayaan dan kemuliaan itu bagi pemiliknya (selain iman dan amal shalihnya yang menyelamatkan dari siksaan). Hanya dari-Mu kekayaan dan kemuliaan.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 844 dan Muslim, no. 593] (Hadits no. 1417) وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا أنَّه كَانَ يَقُولُ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ ، حِيْنَ يُسَلِّمُ : (( لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ . لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ ، لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ ، وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إيَّاهُ ، لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الحَسَنُ ، لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الكَافِرُونَ )) قَالَ ابْنُ الزُّبَيْرِ : وَكَانَ رَسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – ، يُهَلِّلُ بِهِنَّ دُبُرَ كُلِّ صَلاَةٍ . رواه مسلم Dari ‘Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mengucapkan setiap akhir shalatnya saat mengucapkan salam yaitu bacaan: LAA ILAAHA ILLALLOH, WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QODIIR. LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAAH. LAA ILAAHA ILLALLOH, WA LAA NA’BUDU ILLAA IYYAAH. LAHUN NI’MAH WA LAHUL FADHLU WA LAHUTS TSANAAUL HASAN. LAA ILAAHA ILLALLOH, MUKHLISHIINA LAHUD DIIN, WA LAW KARIHAL KAAFIRUUN. Artinya: “Tiada Rabb (yang berhak disembah) kecuali Allah, yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan pujaan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali (dengan pertolongan) Allah. Tiada Rabb (yang berhak disembah) kecuali Allah. Kami tidak menyembah kecuali Dia. Bagi-Nya nikmat, anugerah, dan pujaan yang baik. Tiada Rabb (yang hak disembah) kecuali Allah, dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, sekalipun orang-orang kafir benci.” Dikatakan oleh Ibnu Az-Zubair, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca bacaan dzikir ini di akhir shalat. (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 594] Al-jadd: kenikmatan dunia berupa harta, anak, dan kekuasaan.   Penjelasan: 1- Disunnahkan membaca dzikir di atas di akhir shalat wajib. 2- Bacaan pertama (hadits no. 1416) mengandung kalimat tauhid dan penyandaran perbuatan menghalangi dan memberi pada Allah, juga menunjukkan sempurnanya qudrah (kemampuan) Allah. 3- Dianjurkan untuk segera menyebar kebaikan. Karena Al-Mughirah bin Syu’bah meriwayatkan hadits di atas dan menuliskannya pada Mu’awiyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap di akhir shalat (dubur shalat) mengucapkan bacaan di atas. 4- Boleh menyampaikan ilmu lewat tulisan. 5- Berita dari satu orang tetap menjadi dalil kuat (hujjah). 6- Yang memberi adalah Allah, maka hendaknya manusia tidak berpaling pada selain-Nya. 7- Kekayaan itu tidaklah bermanfaat di akhirat. Yang membawa manfaat dari rahmat Allah, itu setelah seorang hambar beramal shalih. 8- Hendaknya setiap hamba bergantung pada Allah karena tidak ada jalan keselamatan selain bersandar pada-Nya. 9- Bacaan kedua tentang laa ilaha illallah juga adalah bacaan yang disunnahkan dirutinkan bada shalat karena punya maksud menyucikan Allah dan mengagungkan-Nya dengan sifat yang sempurna. Juga bacaan tersebut mengandung makna bahwa tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. 10- Landasan Islam adalah ikhlas dan mutaba’ah (mengikuti tuntunan). 11- Muslim itu harus merasa bangga dengan agamanya dan ajaran Islam walaupun orang-orang kafir membencinya, yaitu membenci apa yang Allah turunkan. 12- Para sahabat begitu semangat dalam menjalankan dan menyebarkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:449-450.   — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Rabu pagi, 29 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   TagsDzikir dzikir bada shalat

Makan Kambing itu Sunah?

Hukum Makan Kambing Benarkah makan kambing itu sunah? Bagaimana jika kita tidak doyan kambing? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan kesukaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى دَعْوَةٍ ، فَرُفِعَ إِلَيْهِ الذِّرَاعُ ، وَكَانَتْ تُعْجِبُهُ ، فَنَهَسَ مِنْهَا نَهْسَةً Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah undangan. Kemudian dibawakanlah paha kambing, dan beliau menyukainya. Kemudian beliau menggigitnya satu gigitan. (HR. Bukhari 3340 & Muslim 501) Apakah hadis ni menunjukkan bahwa makan kambing statusnya sunnah? Kita berikan beberpa catatan, Pertama, informasi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai daging kambing, bukan semua bagian kambing. Tapi hanya bagian pahanya. Dan berbeda antara menyukai daging kambing dengan menyukai bagian paha kambing. Seperti misalnya ada orang yang menyukai bagian kepala ikan. Belum tentu dia menyukai seluruh bagian ikan. Kedua, ada pertimbangan masalah selera, mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai bagian paha kambing. An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menukil keterangan al-Qadhi Iyadh, قال القاضي عياض رحمه الله تعالى محبته صلى الله عليه وسلم للذراع لنضجها وسرعة استمرائها مع زيادة لذتها وحلاوة مذاقها وبعدها عن مواضع الأذى Al-Qadhi Iyadh – rahimahullah – mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai paha kambing, karena mudah masak dan mudah dicerna, disamping lebih lezat dan lebih steril dari resiko penyakit. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 3/65) Kemudian an-Nawawi menyebutkan riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, مَا كَانَ الذِّرَاعُ أَحَبَّ اللَّحْمِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلَكِنْ كَانَ لاَ يَجِدُ اللَّحْمَ إِلاَّ غِبًّا فَكَانَ يُعَجَّلُ إِلَيْهِ لأَنَّهُ أَعْجَلُهَا نُضْجًا Tidaklah Paha kambing disukai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selain karena beliau jarang mendapatkan daging. Sehingga beliau ketika mendapatkannya, ingin segera memakannya, sebab paha adalah daging yang paling cepat masak. (HR. Turmudzi 1954 dan dinilai dhaif oleh sebagian ulama). Berdasarkan keterangan beliau, bisa kita pahami bahwa minat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap daging kambing, murni karena pertimbangan selera. Artinya, beliau lakukan itu bukan dalam rangka mengajarkan kepada umatnya agar mereka menyukai paha kambing. Karena selera masing-masing orang berbeda. Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqar dalam bukunya, Af’al ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (Memahami Perbuatan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam) menyebutkan, ولا بد لنا أن نفرق في أمر المحبّة والكراهية ونحوهما أيضاً بين نوعين منهما، لكل نوع حكمه: النوع الأول: المحبّة والكراهية الناشئتان عن تعويد النفس على موافقة الشرع، بمحبة المطلوبات الشرعية، وكراهية الممنوعات، هما فعلان دالاّن على الأحكام، وينبغي الاقتداء بهما Kita harus membedakan perkara-perkara yang disukai dan yang tidak disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berikut masing-masing hukumnya, Yang pertama, perkara disukai dan yang tidak disukai yang muncul karena dorongan ingin membiasakan diri agar sesuai syariat. Dengan menyukai apa yang diajarkan syariat atau tidak menyukai yang dilarang syariat. dua perbuatan ini menunjukkan hukum. Dan selayaknya untuk diikuti. Kemudian beliau menyebutkan contohnya, فمن النوع الأول من المحبة والكراهة، وهي التي تدل على الحكم، ويقتدى به – صلى الله عليه وسلم – فيها، ما ورد عن عائشة رضي الله عنها أنه – صلى الله عليه وسلم -: “كان يحب التيامن ما استطاع في طهوره وتنعّله وترجّله وفي شأنه كله” (1). وكان يحب من أصحابه أبا بكر وعمر Perkara disukai dan yang tidak disukai pada jenis pertama ini, yang menunjukkan hukum dan selayaknya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diikuti, seperti pernyataan Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan bagian yang kanan semampu beliau, ketika bersuci, memakai sandal, menyisir, dan dalam semua urusan beliau. (HR. Nasai 5257), dan beliau mencintai dua manusia diantara sahabatnya yaitu Abu Bakr dan Umar. Kemudian beliau melanjutkan jenis kedua, والنوع الثاني: المحبة والكراهية الطبيعيتان، من محبة المستلذّات وكراهية المؤلمات. وهو الذي لا قدوة فيه لخروجه عن سلطان الإرادة Yang kedua, suka dan tidak suka karena bawaan tabiat, seperti menyukai yang enak dimakan dan menghindari yang tidak enak dimakan. Dan kecintaan semacam ini tidak ada tuntunan untuk ditiru, karena ini di luar kendali kehendak (dorongan dari dalam). Kemudian Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqar menyebutkan contohnya, ومن النوع الثاني، وهو المحبة والكراهة الطبيعيتان، ما ورد عن عائشة أنه – صلى الله عليه وسلم – كان يحب الحلواء والعسل، ويحب الدبّاء، وكان أحب الشراب إليه الحلو البارد. وكان أحب الطعام إليه الثريد من الخبز والثريد من الحيس. وكان يكره ريح الحناء. فلا قدوة في شيء من ذلك. ومنه أنه – صلى الله عليه وسلم – ترك أكل الضبّ كراهةً له. قال: “أجدني أعافه” فلم يقتدِ به الصحابة في ذلك، بل أكله خالد بن الوليد على مائدته – صلى الله عليه وسلم Diantara contoh  perkara disukai dan yang tidak disukai pada jenis kedua ini adalah keterangan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai makanan manis dan madu (Bukhari & Muslim). Beliau juga menyukai labu (Ahmad & Nasai). Minuman yang beliau sukai yang manis dan dingin (Muttafaq alaih). Dan roti atau adonan yang beliau sukai adalah tsarid (Abu Daud & Hakim). Beliau tidak menyukai aroma daun pacar (Ahamd & Abu Daud). Yang semacam ini tidak dianjurkan untuk ditiru. Termasuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau makan daging dhab karena tidak suka. Beliau mengatakan, ‘Saya agak jijik’, namun ini tidak diikuti oleh sahabat. Sehingga Khalid bin Walid tetap memakan hidangan daging dhab di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Af’al ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, 1/221-222). Berdasarkan keterangan di atas, kami memahami bahwa memakan kambing masuk dalam perkara mubah dan bukan termasuk sunah. Sehingga bagi yang tidak doyan kambing, tidak harus memaksakan diri untuk menyukai kambing.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Contoh Teks Khutbah Shalat Gerhana Bulan, Syarat Kambing Akikah, Hukum Mencukur Rambut Bayi Baru Lahir Dalam Islam, Ya Allah Tolong Aku Terlilit Hutang, Hukum Wanita Memakai Parfum, Ringkasan Kultum Ramadhan Visited 709 times, 1 visit(s) today Post Views: 495 QRIS donasi Yufid

Makan Kambing itu Sunah?

Hukum Makan Kambing Benarkah makan kambing itu sunah? Bagaimana jika kita tidak doyan kambing? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan kesukaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى دَعْوَةٍ ، فَرُفِعَ إِلَيْهِ الذِّرَاعُ ، وَكَانَتْ تُعْجِبُهُ ، فَنَهَسَ مِنْهَا نَهْسَةً Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah undangan. Kemudian dibawakanlah paha kambing, dan beliau menyukainya. Kemudian beliau menggigitnya satu gigitan. (HR. Bukhari 3340 & Muslim 501) Apakah hadis ni menunjukkan bahwa makan kambing statusnya sunnah? Kita berikan beberpa catatan, Pertama, informasi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai daging kambing, bukan semua bagian kambing. Tapi hanya bagian pahanya. Dan berbeda antara menyukai daging kambing dengan menyukai bagian paha kambing. Seperti misalnya ada orang yang menyukai bagian kepala ikan. Belum tentu dia menyukai seluruh bagian ikan. Kedua, ada pertimbangan masalah selera, mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai bagian paha kambing. An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menukil keterangan al-Qadhi Iyadh, قال القاضي عياض رحمه الله تعالى محبته صلى الله عليه وسلم للذراع لنضجها وسرعة استمرائها مع زيادة لذتها وحلاوة مذاقها وبعدها عن مواضع الأذى Al-Qadhi Iyadh – rahimahullah – mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai paha kambing, karena mudah masak dan mudah dicerna, disamping lebih lezat dan lebih steril dari resiko penyakit. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 3/65) Kemudian an-Nawawi menyebutkan riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, مَا كَانَ الذِّرَاعُ أَحَبَّ اللَّحْمِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلَكِنْ كَانَ لاَ يَجِدُ اللَّحْمَ إِلاَّ غِبًّا فَكَانَ يُعَجَّلُ إِلَيْهِ لأَنَّهُ أَعْجَلُهَا نُضْجًا Tidaklah Paha kambing disukai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selain karena beliau jarang mendapatkan daging. Sehingga beliau ketika mendapatkannya, ingin segera memakannya, sebab paha adalah daging yang paling cepat masak. (HR. Turmudzi 1954 dan dinilai dhaif oleh sebagian ulama). Berdasarkan keterangan beliau, bisa kita pahami bahwa minat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap daging kambing, murni karena pertimbangan selera. Artinya, beliau lakukan itu bukan dalam rangka mengajarkan kepada umatnya agar mereka menyukai paha kambing. Karena selera masing-masing orang berbeda. Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqar dalam bukunya, Af’al ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (Memahami Perbuatan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam) menyebutkan, ولا بد لنا أن نفرق في أمر المحبّة والكراهية ونحوهما أيضاً بين نوعين منهما، لكل نوع حكمه: النوع الأول: المحبّة والكراهية الناشئتان عن تعويد النفس على موافقة الشرع، بمحبة المطلوبات الشرعية، وكراهية الممنوعات، هما فعلان دالاّن على الأحكام، وينبغي الاقتداء بهما Kita harus membedakan perkara-perkara yang disukai dan yang tidak disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berikut masing-masing hukumnya, Yang pertama, perkara disukai dan yang tidak disukai yang muncul karena dorongan ingin membiasakan diri agar sesuai syariat. Dengan menyukai apa yang diajarkan syariat atau tidak menyukai yang dilarang syariat. dua perbuatan ini menunjukkan hukum. Dan selayaknya untuk diikuti. Kemudian beliau menyebutkan contohnya, فمن النوع الأول من المحبة والكراهة، وهي التي تدل على الحكم، ويقتدى به – صلى الله عليه وسلم – فيها، ما ورد عن عائشة رضي الله عنها أنه – صلى الله عليه وسلم -: “كان يحب التيامن ما استطاع في طهوره وتنعّله وترجّله وفي شأنه كله” (1). وكان يحب من أصحابه أبا بكر وعمر Perkara disukai dan yang tidak disukai pada jenis pertama ini, yang menunjukkan hukum dan selayaknya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diikuti, seperti pernyataan Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan bagian yang kanan semampu beliau, ketika bersuci, memakai sandal, menyisir, dan dalam semua urusan beliau. (HR. Nasai 5257), dan beliau mencintai dua manusia diantara sahabatnya yaitu Abu Bakr dan Umar. Kemudian beliau melanjutkan jenis kedua, والنوع الثاني: المحبة والكراهية الطبيعيتان، من محبة المستلذّات وكراهية المؤلمات. وهو الذي لا قدوة فيه لخروجه عن سلطان الإرادة Yang kedua, suka dan tidak suka karena bawaan tabiat, seperti menyukai yang enak dimakan dan menghindari yang tidak enak dimakan. Dan kecintaan semacam ini tidak ada tuntunan untuk ditiru, karena ini di luar kendali kehendak (dorongan dari dalam). Kemudian Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqar menyebutkan contohnya, ومن النوع الثاني، وهو المحبة والكراهة الطبيعيتان، ما ورد عن عائشة أنه – صلى الله عليه وسلم – كان يحب الحلواء والعسل، ويحب الدبّاء، وكان أحب الشراب إليه الحلو البارد. وكان أحب الطعام إليه الثريد من الخبز والثريد من الحيس. وكان يكره ريح الحناء. فلا قدوة في شيء من ذلك. ومنه أنه – صلى الله عليه وسلم – ترك أكل الضبّ كراهةً له. قال: “أجدني أعافه” فلم يقتدِ به الصحابة في ذلك، بل أكله خالد بن الوليد على مائدته – صلى الله عليه وسلم Diantara contoh  perkara disukai dan yang tidak disukai pada jenis kedua ini adalah keterangan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai makanan manis dan madu (Bukhari & Muslim). Beliau juga menyukai labu (Ahmad & Nasai). Minuman yang beliau sukai yang manis dan dingin (Muttafaq alaih). Dan roti atau adonan yang beliau sukai adalah tsarid (Abu Daud & Hakim). Beliau tidak menyukai aroma daun pacar (Ahamd & Abu Daud). Yang semacam ini tidak dianjurkan untuk ditiru. Termasuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau makan daging dhab karena tidak suka. Beliau mengatakan, ‘Saya agak jijik’, namun ini tidak diikuti oleh sahabat. Sehingga Khalid bin Walid tetap memakan hidangan daging dhab di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Af’al ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, 1/221-222). Berdasarkan keterangan di atas, kami memahami bahwa memakan kambing masuk dalam perkara mubah dan bukan termasuk sunah. Sehingga bagi yang tidak doyan kambing, tidak harus memaksakan diri untuk menyukai kambing.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Contoh Teks Khutbah Shalat Gerhana Bulan, Syarat Kambing Akikah, Hukum Mencukur Rambut Bayi Baru Lahir Dalam Islam, Ya Allah Tolong Aku Terlilit Hutang, Hukum Wanita Memakai Parfum, Ringkasan Kultum Ramadhan Visited 709 times, 1 visit(s) today Post Views: 495 QRIS donasi Yufid
Hukum Makan Kambing Benarkah makan kambing itu sunah? Bagaimana jika kita tidak doyan kambing? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan kesukaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى دَعْوَةٍ ، فَرُفِعَ إِلَيْهِ الذِّرَاعُ ، وَكَانَتْ تُعْجِبُهُ ، فَنَهَسَ مِنْهَا نَهْسَةً Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah undangan. Kemudian dibawakanlah paha kambing, dan beliau menyukainya. Kemudian beliau menggigitnya satu gigitan. (HR. Bukhari 3340 & Muslim 501) Apakah hadis ni menunjukkan bahwa makan kambing statusnya sunnah? Kita berikan beberpa catatan, Pertama, informasi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai daging kambing, bukan semua bagian kambing. Tapi hanya bagian pahanya. Dan berbeda antara menyukai daging kambing dengan menyukai bagian paha kambing. Seperti misalnya ada orang yang menyukai bagian kepala ikan. Belum tentu dia menyukai seluruh bagian ikan. Kedua, ada pertimbangan masalah selera, mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai bagian paha kambing. An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menukil keterangan al-Qadhi Iyadh, قال القاضي عياض رحمه الله تعالى محبته صلى الله عليه وسلم للذراع لنضجها وسرعة استمرائها مع زيادة لذتها وحلاوة مذاقها وبعدها عن مواضع الأذى Al-Qadhi Iyadh – rahimahullah – mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai paha kambing, karena mudah masak dan mudah dicerna, disamping lebih lezat dan lebih steril dari resiko penyakit. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 3/65) Kemudian an-Nawawi menyebutkan riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, مَا كَانَ الذِّرَاعُ أَحَبَّ اللَّحْمِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلَكِنْ كَانَ لاَ يَجِدُ اللَّحْمَ إِلاَّ غِبًّا فَكَانَ يُعَجَّلُ إِلَيْهِ لأَنَّهُ أَعْجَلُهَا نُضْجًا Tidaklah Paha kambing disukai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selain karena beliau jarang mendapatkan daging. Sehingga beliau ketika mendapatkannya, ingin segera memakannya, sebab paha adalah daging yang paling cepat masak. (HR. Turmudzi 1954 dan dinilai dhaif oleh sebagian ulama). Berdasarkan keterangan beliau, bisa kita pahami bahwa minat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap daging kambing, murni karena pertimbangan selera. Artinya, beliau lakukan itu bukan dalam rangka mengajarkan kepada umatnya agar mereka menyukai paha kambing. Karena selera masing-masing orang berbeda. Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqar dalam bukunya, Af’al ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (Memahami Perbuatan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam) menyebutkan, ولا بد لنا أن نفرق في أمر المحبّة والكراهية ونحوهما أيضاً بين نوعين منهما، لكل نوع حكمه: النوع الأول: المحبّة والكراهية الناشئتان عن تعويد النفس على موافقة الشرع، بمحبة المطلوبات الشرعية، وكراهية الممنوعات، هما فعلان دالاّن على الأحكام، وينبغي الاقتداء بهما Kita harus membedakan perkara-perkara yang disukai dan yang tidak disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berikut masing-masing hukumnya, Yang pertama, perkara disukai dan yang tidak disukai yang muncul karena dorongan ingin membiasakan diri agar sesuai syariat. Dengan menyukai apa yang diajarkan syariat atau tidak menyukai yang dilarang syariat. dua perbuatan ini menunjukkan hukum. Dan selayaknya untuk diikuti. Kemudian beliau menyebutkan contohnya, فمن النوع الأول من المحبة والكراهة، وهي التي تدل على الحكم، ويقتدى به – صلى الله عليه وسلم – فيها، ما ورد عن عائشة رضي الله عنها أنه – صلى الله عليه وسلم -: “كان يحب التيامن ما استطاع في طهوره وتنعّله وترجّله وفي شأنه كله” (1). وكان يحب من أصحابه أبا بكر وعمر Perkara disukai dan yang tidak disukai pada jenis pertama ini, yang menunjukkan hukum dan selayaknya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diikuti, seperti pernyataan Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan bagian yang kanan semampu beliau, ketika bersuci, memakai sandal, menyisir, dan dalam semua urusan beliau. (HR. Nasai 5257), dan beliau mencintai dua manusia diantara sahabatnya yaitu Abu Bakr dan Umar. Kemudian beliau melanjutkan jenis kedua, والنوع الثاني: المحبة والكراهية الطبيعيتان، من محبة المستلذّات وكراهية المؤلمات. وهو الذي لا قدوة فيه لخروجه عن سلطان الإرادة Yang kedua, suka dan tidak suka karena bawaan tabiat, seperti menyukai yang enak dimakan dan menghindari yang tidak enak dimakan. Dan kecintaan semacam ini tidak ada tuntunan untuk ditiru, karena ini di luar kendali kehendak (dorongan dari dalam). Kemudian Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqar menyebutkan contohnya, ومن النوع الثاني، وهو المحبة والكراهة الطبيعيتان، ما ورد عن عائشة أنه – صلى الله عليه وسلم – كان يحب الحلواء والعسل، ويحب الدبّاء، وكان أحب الشراب إليه الحلو البارد. وكان أحب الطعام إليه الثريد من الخبز والثريد من الحيس. وكان يكره ريح الحناء. فلا قدوة في شيء من ذلك. ومنه أنه – صلى الله عليه وسلم – ترك أكل الضبّ كراهةً له. قال: “أجدني أعافه” فلم يقتدِ به الصحابة في ذلك، بل أكله خالد بن الوليد على مائدته – صلى الله عليه وسلم Diantara contoh  perkara disukai dan yang tidak disukai pada jenis kedua ini adalah keterangan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai makanan manis dan madu (Bukhari & Muslim). Beliau juga menyukai labu (Ahmad & Nasai). Minuman yang beliau sukai yang manis dan dingin (Muttafaq alaih). Dan roti atau adonan yang beliau sukai adalah tsarid (Abu Daud & Hakim). Beliau tidak menyukai aroma daun pacar (Ahamd & Abu Daud). Yang semacam ini tidak dianjurkan untuk ditiru. Termasuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau makan daging dhab karena tidak suka. Beliau mengatakan, ‘Saya agak jijik’, namun ini tidak diikuti oleh sahabat. Sehingga Khalid bin Walid tetap memakan hidangan daging dhab di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Af’al ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, 1/221-222). Berdasarkan keterangan di atas, kami memahami bahwa memakan kambing masuk dalam perkara mubah dan bukan termasuk sunah. Sehingga bagi yang tidak doyan kambing, tidak harus memaksakan diri untuk menyukai kambing.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Contoh Teks Khutbah Shalat Gerhana Bulan, Syarat Kambing Akikah, Hukum Mencukur Rambut Bayi Baru Lahir Dalam Islam, Ya Allah Tolong Aku Terlilit Hutang, Hukum Wanita Memakai Parfum, Ringkasan Kultum Ramadhan Visited 709 times, 1 visit(s) today Post Views: 495 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/343207319&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Makan Kambing Benarkah makan kambing itu sunah? Bagaimana jika kita tidak doyan kambing? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis yang menunjukkan kesukaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita, كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى دَعْوَةٍ ، فَرُفِعَ إِلَيْهِ الذِّرَاعُ ، وَكَانَتْ تُعْجِبُهُ ، فَنَهَسَ مِنْهَا نَهْسَةً Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah undangan. Kemudian dibawakanlah paha kambing, dan beliau menyukainya. Kemudian beliau menggigitnya satu gigitan. (HR. Bukhari 3340 & Muslim 501) Apakah hadis ni menunjukkan bahwa makan kambing statusnya sunnah? Kita berikan beberpa catatan, Pertama, informasi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai daging kambing, bukan semua bagian kambing. Tapi hanya bagian pahanya. Dan berbeda antara menyukai daging kambing dengan menyukai bagian paha kambing. Seperti misalnya ada orang yang menyukai bagian kepala ikan. Belum tentu dia menyukai seluruh bagian ikan. Kedua, ada pertimbangan masalah selera, mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai bagian paha kambing. An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menukil keterangan al-Qadhi Iyadh, قال القاضي عياض رحمه الله تعالى محبته صلى الله عليه وسلم للذراع لنضجها وسرعة استمرائها مع زيادة لذتها وحلاوة مذاقها وبعدها عن مواضع الأذى Al-Qadhi Iyadh – rahimahullah – mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai paha kambing, karena mudah masak dan mudah dicerna, disamping lebih lezat dan lebih steril dari resiko penyakit. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 3/65) Kemudian an-Nawawi menyebutkan riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, مَا كَانَ الذِّرَاعُ أَحَبَّ اللَّحْمِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلَكِنْ كَانَ لاَ يَجِدُ اللَّحْمَ إِلاَّ غِبًّا فَكَانَ يُعَجَّلُ إِلَيْهِ لأَنَّهُ أَعْجَلُهَا نُضْجًا Tidaklah Paha kambing disukai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selain karena beliau jarang mendapatkan daging. Sehingga beliau ketika mendapatkannya, ingin segera memakannya, sebab paha adalah daging yang paling cepat masak. (HR. Turmudzi 1954 dan dinilai dhaif oleh sebagian ulama). Berdasarkan keterangan beliau, bisa kita pahami bahwa minat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap daging kambing, murni karena pertimbangan selera. Artinya, beliau lakukan itu bukan dalam rangka mengajarkan kepada umatnya agar mereka menyukai paha kambing. Karena selera masing-masing orang berbeda. Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqar dalam bukunya, Af’al ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (Memahami Perbuatan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam) menyebutkan, ولا بد لنا أن نفرق في أمر المحبّة والكراهية ونحوهما أيضاً بين نوعين منهما، لكل نوع حكمه: النوع الأول: المحبّة والكراهية الناشئتان عن تعويد النفس على موافقة الشرع، بمحبة المطلوبات الشرعية، وكراهية الممنوعات، هما فعلان دالاّن على الأحكام، وينبغي الاقتداء بهما Kita harus membedakan perkara-perkara yang disukai dan yang tidak disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berikut masing-masing hukumnya, Yang pertama, perkara disukai dan yang tidak disukai yang muncul karena dorongan ingin membiasakan diri agar sesuai syariat. Dengan menyukai apa yang diajarkan syariat atau tidak menyukai yang dilarang syariat. dua perbuatan ini menunjukkan hukum. Dan selayaknya untuk diikuti. Kemudian beliau menyebutkan contohnya, فمن النوع الأول من المحبة والكراهة، وهي التي تدل على الحكم، ويقتدى به – صلى الله عليه وسلم – فيها، ما ورد عن عائشة رضي الله عنها أنه – صلى الله عليه وسلم -: “كان يحب التيامن ما استطاع في طهوره وتنعّله وترجّله وفي شأنه كله” (1). وكان يحب من أصحابه أبا بكر وعمر Perkara disukai dan yang tidak disukai pada jenis pertama ini, yang menunjukkan hukum dan selayaknya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diikuti, seperti pernyataan Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan bagian yang kanan semampu beliau, ketika bersuci, memakai sandal, menyisir, dan dalam semua urusan beliau. (HR. Nasai 5257), dan beliau mencintai dua manusia diantara sahabatnya yaitu Abu Bakr dan Umar. Kemudian beliau melanjutkan jenis kedua, والنوع الثاني: المحبة والكراهية الطبيعيتان، من محبة المستلذّات وكراهية المؤلمات. وهو الذي لا قدوة فيه لخروجه عن سلطان الإرادة Yang kedua, suka dan tidak suka karena bawaan tabiat, seperti menyukai yang enak dimakan dan menghindari yang tidak enak dimakan. Dan kecintaan semacam ini tidak ada tuntunan untuk ditiru, karena ini di luar kendali kehendak (dorongan dari dalam). Kemudian Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqar menyebutkan contohnya, ومن النوع الثاني، وهو المحبة والكراهة الطبيعيتان، ما ورد عن عائشة أنه – صلى الله عليه وسلم – كان يحب الحلواء والعسل، ويحب الدبّاء، وكان أحب الشراب إليه الحلو البارد. وكان أحب الطعام إليه الثريد من الخبز والثريد من الحيس. وكان يكره ريح الحناء. فلا قدوة في شيء من ذلك. ومنه أنه – صلى الله عليه وسلم – ترك أكل الضبّ كراهةً له. قال: “أجدني أعافه” فلم يقتدِ به الصحابة في ذلك، بل أكله خالد بن الوليد على مائدته – صلى الله عليه وسلم Diantara contoh  perkara disukai dan yang tidak disukai pada jenis kedua ini adalah keterangan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai makanan manis dan madu (Bukhari & Muslim). Beliau juga menyukai labu (Ahmad & Nasai). Minuman yang beliau sukai yang manis dan dingin (Muttafaq alaih). Dan roti atau adonan yang beliau sukai adalah tsarid (Abu Daud & Hakim). Beliau tidak menyukai aroma daun pacar (Ahamd & Abu Daud). Yang semacam ini tidak dianjurkan untuk ditiru. Termasuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau makan daging dhab karena tidak suka. Beliau mengatakan, ‘Saya agak jijik’, namun ini tidak diikuti oleh sahabat. Sehingga Khalid bin Walid tetap memakan hidangan daging dhab di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Af’al ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, 1/221-222). Berdasarkan keterangan di atas, kami memahami bahwa memakan kambing masuk dalam perkara mubah dan bukan termasuk sunah. Sehingga bagi yang tidak doyan kambing, tidak harus memaksakan diri untuk menyukai kambing.. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Contoh Teks Khutbah Shalat Gerhana Bulan, Syarat Kambing Akikah, Hukum Mencukur Rambut Bayi Baru Lahir Dalam Islam, Ya Allah Tolong Aku Terlilit Hutang, Hukum Wanita Memakai Parfum, Ringkasan Kultum Ramadhan Visited 709 times, 1 visit(s) today Post Views: 495 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

10 Kiat Istiqamah (4)

Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqamah (3)Doa yang Paling ManfaatPara ulama mengingatkan hendaklah kita menyadari bahwa suatu ucapan dalam shalat yang berbunyiاهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ“Tunjukilah kami jalan yang lurus”adalah sebuah doa yang Allah Ta’ala wajibkan bagi kita untuk diulang-ulang sebanyak tujuh belas kali dalam sehari semalam, yaitu sebanyak jumlah rakaat shalat wajib lima waktu dalam sehari semalam.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan,تأملت أنفع الدعاء فإذا هو سؤال العون على مرضاته ، ثم رأيته في الفاتحة في {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Saya perhatikan doa yang paling bermanfaat, maka (saya dapatkan) berupa permohonan pertolongan untuk meraih ridha-Nya, kemudian saya mendapatkan doa tersebut terdapat dalam surat Al-Faatihah pada ayat iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta’iin (hanya kepada Engkaulah kami menyembah, dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan).”Kiat KeduaHakikat istiqamah adalah meniti jalan yang lurus (Islam).Agar kita dapat memahami istiqamah dengan baik, maka kita perlu mengenal beberapa perkataan sahabat dan tabi’in dalam menjelaskan makna istiqamah. Berikut ini beberapa nukilan dari Salafush Shalih rahimahumullah. Abu Bakar Ah-Shidddiq radhiyallahu ‘anhu menjelaskan firman Allah Ta’ala إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan Tuhan kami adalah Allah kemudian mereka istiqamah.”sebagai berikut.هُم الَّذين لم يُشركوا بالله شيئًا“Orang-orang yang istiqamah adalah orang-orang yang tidak menyekutukan Allah dengan suatu apapun.”Abu Bakar Ah-Shidddiq radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa dasar istiqamah dan intinya adalah tauhid, mengesakan Allah Ta’ala. Barangsiapa yang benar-benar mengesakan Allah Ta’ala, maka ia akan menunaikan hak dan kesempurnaan tauhid, yaitu taat kepada Allah dengan meniti jalan-Nya yang lurus. Pakar Tafsir di kalangan sahabat radhiyallahu ‘anhu, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan ayat berikut ثُمَّ اسْتَقَامُوا“…kemudian mereka istiqamah…” sesuai dengan tafsiran Abu Bakar Ah-Shidddiq radhiyallahu ‘anhu di atas. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menjelaskan ayat tersebut.على شهادة أن لا إله إلَّا الله“(Mereka istiqamah) di atas syahadat tiada Sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah” Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa tatkala beliau di atas mimbar, beliaupun membaca ayat إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan Tuhan kami adalah Allah kemudian mereka istiqamah.”dengan tafsiran berikut. لم يَرُوغوا رَوَغان الثَّعلب“Mereka tidak berjalan ke kanan dan ke kiri sebagaimana berjalannya musang.” Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa orang-orang yang istiqamah adalah orang-orang yang berjalan lurus, meniti jalan Allah, Ash-Shirath Al-Mustaqim.Tafsiran istiqamah seperti inilah yang disimpulkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah, sebagaimana akan disebutkan setelah ini, in syaallah.[bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Shalat Tahiyatul Masjid, Dalil Munafik, Ayat Pertama Turun, Ciri Orang Terkena Sihir Menurut Islam, Tata Cara Umroh Lengkap

10 Kiat Istiqamah (4)

Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqamah (3)Doa yang Paling ManfaatPara ulama mengingatkan hendaklah kita menyadari bahwa suatu ucapan dalam shalat yang berbunyiاهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ“Tunjukilah kami jalan yang lurus”adalah sebuah doa yang Allah Ta’ala wajibkan bagi kita untuk diulang-ulang sebanyak tujuh belas kali dalam sehari semalam, yaitu sebanyak jumlah rakaat shalat wajib lima waktu dalam sehari semalam.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan,تأملت أنفع الدعاء فإذا هو سؤال العون على مرضاته ، ثم رأيته في الفاتحة في {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Saya perhatikan doa yang paling bermanfaat, maka (saya dapatkan) berupa permohonan pertolongan untuk meraih ridha-Nya, kemudian saya mendapatkan doa tersebut terdapat dalam surat Al-Faatihah pada ayat iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta’iin (hanya kepada Engkaulah kami menyembah, dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan).”Kiat KeduaHakikat istiqamah adalah meniti jalan yang lurus (Islam).Agar kita dapat memahami istiqamah dengan baik, maka kita perlu mengenal beberapa perkataan sahabat dan tabi’in dalam menjelaskan makna istiqamah. Berikut ini beberapa nukilan dari Salafush Shalih rahimahumullah. Abu Bakar Ah-Shidddiq radhiyallahu ‘anhu menjelaskan firman Allah Ta’ala إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan Tuhan kami adalah Allah kemudian mereka istiqamah.”sebagai berikut.هُم الَّذين لم يُشركوا بالله شيئًا“Orang-orang yang istiqamah adalah orang-orang yang tidak menyekutukan Allah dengan suatu apapun.”Abu Bakar Ah-Shidddiq radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa dasar istiqamah dan intinya adalah tauhid, mengesakan Allah Ta’ala. Barangsiapa yang benar-benar mengesakan Allah Ta’ala, maka ia akan menunaikan hak dan kesempurnaan tauhid, yaitu taat kepada Allah dengan meniti jalan-Nya yang lurus. Pakar Tafsir di kalangan sahabat radhiyallahu ‘anhu, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan ayat berikut ثُمَّ اسْتَقَامُوا“…kemudian mereka istiqamah…” sesuai dengan tafsiran Abu Bakar Ah-Shidddiq radhiyallahu ‘anhu di atas. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menjelaskan ayat tersebut.على شهادة أن لا إله إلَّا الله“(Mereka istiqamah) di atas syahadat tiada Sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah” Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa tatkala beliau di atas mimbar, beliaupun membaca ayat إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan Tuhan kami adalah Allah kemudian mereka istiqamah.”dengan tafsiran berikut. لم يَرُوغوا رَوَغان الثَّعلب“Mereka tidak berjalan ke kanan dan ke kiri sebagaimana berjalannya musang.” Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa orang-orang yang istiqamah adalah orang-orang yang berjalan lurus, meniti jalan Allah, Ash-Shirath Al-Mustaqim.Tafsiran istiqamah seperti inilah yang disimpulkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah, sebagaimana akan disebutkan setelah ini, in syaallah.[bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Shalat Tahiyatul Masjid, Dalil Munafik, Ayat Pertama Turun, Ciri Orang Terkena Sihir Menurut Islam, Tata Cara Umroh Lengkap
Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqamah (3)Doa yang Paling ManfaatPara ulama mengingatkan hendaklah kita menyadari bahwa suatu ucapan dalam shalat yang berbunyiاهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ“Tunjukilah kami jalan yang lurus”adalah sebuah doa yang Allah Ta’ala wajibkan bagi kita untuk diulang-ulang sebanyak tujuh belas kali dalam sehari semalam, yaitu sebanyak jumlah rakaat shalat wajib lima waktu dalam sehari semalam.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan,تأملت أنفع الدعاء فإذا هو سؤال العون على مرضاته ، ثم رأيته في الفاتحة في {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Saya perhatikan doa yang paling bermanfaat, maka (saya dapatkan) berupa permohonan pertolongan untuk meraih ridha-Nya, kemudian saya mendapatkan doa tersebut terdapat dalam surat Al-Faatihah pada ayat iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta’iin (hanya kepada Engkaulah kami menyembah, dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan).”Kiat KeduaHakikat istiqamah adalah meniti jalan yang lurus (Islam).Agar kita dapat memahami istiqamah dengan baik, maka kita perlu mengenal beberapa perkataan sahabat dan tabi’in dalam menjelaskan makna istiqamah. Berikut ini beberapa nukilan dari Salafush Shalih rahimahumullah. Abu Bakar Ah-Shidddiq radhiyallahu ‘anhu menjelaskan firman Allah Ta’ala إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan Tuhan kami adalah Allah kemudian mereka istiqamah.”sebagai berikut.هُم الَّذين لم يُشركوا بالله شيئًا“Orang-orang yang istiqamah adalah orang-orang yang tidak menyekutukan Allah dengan suatu apapun.”Abu Bakar Ah-Shidddiq radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa dasar istiqamah dan intinya adalah tauhid, mengesakan Allah Ta’ala. Barangsiapa yang benar-benar mengesakan Allah Ta’ala, maka ia akan menunaikan hak dan kesempurnaan tauhid, yaitu taat kepada Allah dengan meniti jalan-Nya yang lurus. Pakar Tafsir di kalangan sahabat radhiyallahu ‘anhu, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan ayat berikut ثُمَّ اسْتَقَامُوا“…kemudian mereka istiqamah…” sesuai dengan tafsiran Abu Bakar Ah-Shidddiq radhiyallahu ‘anhu di atas. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menjelaskan ayat tersebut.على شهادة أن لا إله إلَّا الله“(Mereka istiqamah) di atas syahadat tiada Sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah” Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa tatkala beliau di atas mimbar, beliaupun membaca ayat إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan Tuhan kami adalah Allah kemudian mereka istiqamah.”dengan tafsiran berikut. لم يَرُوغوا رَوَغان الثَّعلب“Mereka tidak berjalan ke kanan dan ke kiri sebagaimana berjalannya musang.” Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa orang-orang yang istiqamah adalah orang-orang yang berjalan lurus, meniti jalan Allah, Ash-Shirath Al-Mustaqim.Tafsiran istiqamah seperti inilah yang disimpulkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah, sebagaimana akan disebutkan setelah ini, in syaallah.[bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Shalat Tahiyatul Masjid, Dalil Munafik, Ayat Pertama Turun, Ciri Orang Terkena Sihir Menurut Islam, Tata Cara Umroh Lengkap


Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqamah (3)Doa yang Paling ManfaatPara ulama mengingatkan hendaklah kita menyadari bahwa suatu ucapan dalam shalat yang berbunyiاهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ“Tunjukilah kami jalan yang lurus”adalah sebuah doa yang Allah Ta’ala wajibkan bagi kita untuk diulang-ulang sebanyak tujuh belas kali dalam sehari semalam, yaitu sebanyak jumlah rakaat shalat wajib lima waktu dalam sehari semalam.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan,تأملت أنفع الدعاء فإذا هو سؤال العون على مرضاته ، ثم رأيته في الفاتحة في {إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Saya perhatikan doa yang paling bermanfaat, maka (saya dapatkan) berupa permohonan pertolongan untuk meraih ridha-Nya, kemudian saya mendapatkan doa tersebut terdapat dalam surat Al-Faatihah pada ayat iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta’iin (hanya kepada Engkaulah kami menyembah, dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan).”Kiat KeduaHakikat istiqamah adalah meniti jalan yang lurus (Islam).Agar kita dapat memahami istiqamah dengan baik, maka kita perlu mengenal beberapa perkataan sahabat dan tabi’in dalam menjelaskan makna istiqamah. Berikut ini beberapa nukilan dari Salafush Shalih rahimahumullah. Abu Bakar Ah-Shidddiq radhiyallahu ‘anhu menjelaskan firman Allah Ta’ala إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan Tuhan kami adalah Allah kemudian mereka istiqamah.”sebagai berikut.هُم الَّذين لم يُشركوا بالله شيئًا“Orang-orang yang istiqamah adalah orang-orang yang tidak menyekutukan Allah dengan suatu apapun.”Abu Bakar Ah-Shidddiq radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa dasar istiqamah dan intinya adalah tauhid, mengesakan Allah Ta’ala. Barangsiapa yang benar-benar mengesakan Allah Ta’ala, maka ia akan menunaikan hak dan kesempurnaan tauhid, yaitu taat kepada Allah dengan meniti jalan-Nya yang lurus. Pakar Tafsir di kalangan sahabat radhiyallahu ‘anhu, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan ayat berikut ثُمَّ اسْتَقَامُوا“…kemudian mereka istiqamah…” sesuai dengan tafsiran Abu Bakar Ah-Shidddiq radhiyallahu ‘anhu di atas. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menjelaskan ayat tersebut.على شهادة أن لا إله إلَّا الله“(Mereka istiqamah) di atas syahadat tiada Sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah” Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa tatkala beliau di atas mimbar, beliaupun membaca ayat إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan Tuhan kami adalah Allah kemudian mereka istiqamah.”dengan tafsiran berikut. لم يَرُوغوا رَوَغان الثَّعلب“Mereka tidak berjalan ke kanan dan ke kiri sebagaimana berjalannya musang.” Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa orang-orang yang istiqamah adalah orang-orang yang berjalan lurus, meniti jalan Allah, Ash-Shirath Al-Mustaqim.Tafsiran istiqamah seperti inilah yang disimpulkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah, sebagaimana akan disebutkan setelah ini, in syaallah.[bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Dalil Shalat Tahiyatul Masjid, Dalil Munafik, Ayat Pertama Turun, Ciri Orang Terkena Sihir Menurut Islam, Tata Cara Umroh Lengkap

10 Kiat Istiqamah (5)

Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqamah (4) Ahli Tafsir di kalangan tabi’in, Qatadah rahimahullah menafsirkan ayat, ثُمَّ اسْتَقَامُوا“…kemudian mereka istiqamah…”استقاموا على طاعة الله“Mereka istiqamah di atas ketaatan kepada Allah.” Hal ini sesuai dengan sebuah riwayat yang dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,استقامُوا على أداءِ فرائضِه“Mereka istiqamah di atas penunaian kewajiban-kewajiban dari Allah.”Ibnu Rajab rahimahullah mendefinisikan istiqamah dalam kitabnya Jami’ul ‘Ulum wal Hikam,الاستقامة : هي سلوك الطريق المستقيم، وهو الدين القويم من غير تعويج عنه يمنة و لا يسرة، و يشمل ذلك فعل الطاعات كلها الظاهرة و الباطنة و ترك المنهيات كلها كذلك“Istiqamah adalah meniti jalan yang lurus, yaitu agama (Islam) yang lurus, tak bengkok ke kanan dan ke kiri, dan mencakup pelaksanaan semua ketaatan, baik yang zhahir maupun batin, dan menghindari semua larangan-larangan (Allah).”Beberapa tafsir tentang istiqamah tersebut di atas berdekatan maknanya dan saling menafsirkan satu sama lainnya. Karena istiqamah adalah sebuah kata yang mencakup seluruh ajaran dalam Islam.Oleh karena itulah Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan hal itu dalam ucapannya,فالاستقامةُ كلمة جامعةٌ آخذةٌ بمَجامِع الدِّينِ ؛ وهي القيامُ بينَ يدي الله على حقيقةِ الصِّدقِ والوَفاء بالعهدِ“Jadi, istiqamah adalah kata yang mencakup ajaran-ajaran agama (Islam) ini, yaitu (melakukan perjalanan hidup) menuju kepada Allah dengan benar-benar jujur dan memenuhi perjanjian.”KIAT KETIGA “Dasar istiqamah adalah keistiqamahan hati”Dasar istiqamah dan pondasinya adalah keistiqamahan hati, maka barangsiapa yang memperbaiki hatinya, maka ia akan baik ucapan dan perbuatan anggota tubuh lahiriyyahnya. Dalam sebuah hadits yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah, diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa bersabda,لَا يَسْتَقِيمُ إِيمَانُ عَبْدٍ حَتَّى يَسْتَقِيمَ قَلْبُهُ“Tidak akan istiqamah (lurus) keimanan seorang hamba sampai istiqamah (lurus) hati-Nya.” Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan,فأصلُ الاستقامةِ استقامةُ القلب على التَّوحيد، كما فسَّر أبو بكر الصِّدِّيق وغيرُه قولَه {إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا} بأنَّهم لم يلتفتوا إلى غيره ، فمتَى استقامَ القلبُ على معرفةِ الله، وعلى خشيتِه، وإجلاله، ومهابتِه، ومحبَّتِه، وإرادته، ورجائه، ودعائه، والتوكُّلِ عليه، والإعراض عمَّا سواه، استقامَت الجوارحُ كلُّها على طاعتِه، فإنَّ القلبَ هو ملِكُ الأعضاء وهي جنودهُ ؛ فإذا استقامَ الملِكُ استقامَت جنودُه ورعاياه.“Dasar istiqamah adalah keistiqamahan hati di atas tauhid, sebagaimana Abu Bakr Ash-Shiddiq dan selainnya menafsirkan firman Allah,إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan Tuhan kami adalah Allah kemudian mereka istiqamah (mereka tidak berpaling kepada selain-Nya). Selama hati (seseorang) lurus di atas  ma’rifatullah, takut kepada Allah, mengagungkan-Nya, memuliakan-Nya, mencintai-Nya, menghendaki-Nya, mengharapkan-Nya, berdoa kepada-Nya, tawakkal kepada-Nya, dan berpaling dari selain-Nya, maka luruslah anggota tubuh seluruhnya di atas ketaatan kepada-Nya, karena sesungguhnya hati adalah raja bagi seluruh anggota tubuh, sedangkan anggota tubuh adalah pasukannya. Apabila raja itu lurus, maka lurus pula pasukannya dan rakyatnya.”[bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Berita Islam Online, Ar Rohim, Daftar Ustadz Rodja, Menghadapi Cobaan Hidup Yang Berat, Khutbah Jumat Dzulhijjah

10 Kiat Istiqamah (5)

Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqamah (4) Ahli Tafsir di kalangan tabi’in, Qatadah rahimahullah menafsirkan ayat, ثُمَّ اسْتَقَامُوا“…kemudian mereka istiqamah…”استقاموا على طاعة الله“Mereka istiqamah di atas ketaatan kepada Allah.” Hal ini sesuai dengan sebuah riwayat yang dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,استقامُوا على أداءِ فرائضِه“Mereka istiqamah di atas penunaian kewajiban-kewajiban dari Allah.”Ibnu Rajab rahimahullah mendefinisikan istiqamah dalam kitabnya Jami’ul ‘Ulum wal Hikam,الاستقامة : هي سلوك الطريق المستقيم، وهو الدين القويم من غير تعويج عنه يمنة و لا يسرة، و يشمل ذلك فعل الطاعات كلها الظاهرة و الباطنة و ترك المنهيات كلها كذلك“Istiqamah adalah meniti jalan yang lurus, yaitu agama (Islam) yang lurus, tak bengkok ke kanan dan ke kiri, dan mencakup pelaksanaan semua ketaatan, baik yang zhahir maupun batin, dan menghindari semua larangan-larangan (Allah).”Beberapa tafsir tentang istiqamah tersebut di atas berdekatan maknanya dan saling menafsirkan satu sama lainnya. Karena istiqamah adalah sebuah kata yang mencakup seluruh ajaran dalam Islam.Oleh karena itulah Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan hal itu dalam ucapannya,فالاستقامةُ كلمة جامعةٌ آخذةٌ بمَجامِع الدِّينِ ؛ وهي القيامُ بينَ يدي الله على حقيقةِ الصِّدقِ والوَفاء بالعهدِ“Jadi, istiqamah adalah kata yang mencakup ajaran-ajaran agama (Islam) ini, yaitu (melakukan perjalanan hidup) menuju kepada Allah dengan benar-benar jujur dan memenuhi perjanjian.”KIAT KETIGA “Dasar istiqamah adalah keistiqamahan hati”Dasar istiqamah dan pondasinya adalah keistiqamahan hati, maka barangsiapa yang memperbaiki hatinya, maka ia akan baik ucapan dan perbuatan anggota tubuh lahiriyyahnya. Dalam sebuah hadits yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah, diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa bersabda,لَا يَسْتَقِيمُ إِيمَانُ عَبْدٍ حَتَّى يَسْتَقِيمَ قَلْبُهُ“Tidak akan istiqamah (lurus) keimanan seorang hamba sampai istiqamah (lurus) hati-Nya.” Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan,فأصلُ الاستقامةِ استقامةُ القلب على التَّوحيد، كما فسَّر أبو بكر الصِّدِّيق وغيرُه قولَه {إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا} بأنَّهم لم يلتفتوا إلى غيره ، فمتَى استقامَ القلبُ على معرفةِ الله، وعلى خشيتِه، وإجلاله، ومهابتِه، ومحبَّتِه، وإرادته، ورجائه، ودعائه، والتوكُّلِ عليه، والإعراض عمَّا سواه، استقامَت الجوارحُ كلُّها على طاعتِه، فإنَّ القلبَ هو ملِكُ الأعضاء وهي جنودهُ ؛ فإذا استقامَ الملِكُ استقامَت جنودُه ورعاياه.“Dasar istiqamah adalah keistiqamahan hati di atas tauhid, sebagaimana Abu Bakr Ash-Shiddiq dan selainnya menafsirkan firman Allah,إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan Tuhan kami adalah Allah kemudian mereka istiqamah (mereka tidak berpaling kepada selain-Nya). Selama hati (seseorang) lurus di atas  ma’rifatullah, takut kepada Allah, mengagungkan-Nya, memuliakan-Nya, mencintai-Nya, menghendaki-Nya, mengharapkan-Nya, berdoa kepada-Nya, tawakkal kepada-Nya, dan berpaling dari selain-Nya, maka luruslah anggota tubuh seluruhnya di atas ketaatan kepada-Nya, karena sesungguhnya hati adalah raja bagi seluruh anggota tubuh, sedangkan anggota tubuh adalah pasukannya. Apabila raja itu lurus, maka lurus pula pasukannya dan rakyatnya.”[bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Berita Islam Online, Ar Rohim, Daftar Ustadz Rodja, Menghadapi Cobaan Hidup Yang Berat, Khutbah Jumat Dzulhijjah
Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqamah (4) Ahli Tafsir di kalangan tabi’in, Qatadah rahimahullah menafsirkan ayat, ثُمَّ اسْتَقَامُوا“…kemudian mereka istiqamah…”استقاموا على طاعة الله“Mereka istiqamah di atas ketaatan kepada Allah.” Hal ini sesuai dengan sebuah riwayat yang dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,استقامُوا على أداءِ فرائضِه“Mereka istiqamah di atas penunaian kewajiban-kewajiban dari Allah.”Ibnu Rajab rahimahullah mendefinisikan istiqamah dalam kitabnya Jami’ul ‘Ulum wal Hikam,الاستقامة : هي سلوك الطريق المستقيم، وهو الدين القويم من غير تعويج عنه يمنة و لا يسرة، و يشمل ذلك فعل الطاعات كلها الظاهرة و الباطنة و ترك المنهيات كلها كذلك“Istiqamah adalah meniti jalan yang lurus, yaitu agama (Islam) yang lurus, tak bengkok ke kanan dan ke kiri, dan mencakup pelaksanaan semua ketaatan, baik yang zhahir maupun batin, dan menghindari semua larangan-larangan (Allah).”Beberapa tafsir tentang istiqamah tersebut di atas berdekatan maknanya dan saling menafsirkan satu sama lainnya. Karena istiqamah adalah sebuah kata yang mencakup seluruh ajaran dalam Islam.Oleh karena itulah Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan hal itu dalam ucapannya,فالاستقامةُ كلمة جامعةٌ آخذةٌ بمَجامِع الدِّينِ ؛ وهي القيامُ بينَ يدي الله على حقيقةِ الصِّدقِ والوَفاء بالعهدِ“Jadi, istiqamah adalah kata yang mencakup ajaran-ajaran agama (Islam) ini, yaitu (melakukan perjalanan hidup) menuju kepada Allah dengan benar-benar jujur dan memenuhi perjanjian.”KIAT KETIGA “Dasar istiqamah adalah keistiqamahan hati”Dasar istiqamah dan pondasinya adalah keistiqamahan hati, maka barangsiapa yang memperbaiki hatinya, maka ia akan baik ucapan dan perbuatan anggota tubuh lahiriyyahnya. Dalam sebuah hadits yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah, diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa bersabda,لَا يَسْتَقِيمُ إِيمَانُ عَبْدٍ حَتَّى يَسْتَقِيمَ قَلْبُهُ“Tidak akan istiqamah (lurus) keimanan seorang hamba sampai istiqamah (lurus) hati-Nya.” Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan,فأصلُ الاستقامةِ استقامةُ القلب على التَّوحيد، كما فسَّر أبو بكر الصِّدِّيق وغيرُه قولَه {إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا} بأنَّهم لم يلتفتوا إلى غيره ، فمتَى استقامَ القلبُ على معرفةِ الله، وعلى خشيتِه، وإجلاله، ومهابتِه، ومحبَّتِه، وإرادته، ورجائه، ودعائه، والتوكُّلِ عليه، والإعراض عمَّا سواه، استقامَت الجوارحُ كلُّها على طاعتِه، فإنَّ القلبَ هو ملِكُ الأعضاء وهي جنودهُ ؛ فإذا استقامَ الملِكُ استقامَت جنودُه ورعاياه.“Dasar istiqamah adalah keistiqamahan hati di atas tauhid, sebagaimana Abu Bakr Ash-Shiddiq dan selainnya menafsirkan firman Allah,إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan Tuhan kami adalah Allah kemudian mereka istiqamah (mereka tidak berpaling kepada selain-Nya). Selama hati (seseorang) lurus di atas  ma’rifatullah, takut kepada Allah, mengagungkan-Nya, memuliakan-Nya, mencintai-Nya, menghendaki-Nya, mengharapkan-Nya, berdoa kepada-Nya, tawakkal kepada-Nya, dan berpaling dari selain-Nya, maka luruslah anggota tubuh seluruhnya di atas ketaatan kepada-Nya, karena sesungguhnya hati adalah raja bagi seluruh anggota tubuh, sedangkan anggota tubuh adalah pasukannya. Apabila raja itu lurus, maka lurus pula pasukannya dan rakyatnya.”[bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Berita Islam Online, Ar Rohim, Daftar Ustadz Rodja, Menghadapi Cobaan Hidup Yang Berat, Khutbah Jumat Dzulhijjah


Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqamah (4) Ahli Tafsir di kalangan tabi’in, Qatadah rahimahullah menafsirkan ayat, ثُمَّ اسْتَقَامُوا“…kemudian mereka istiqamah…”استقاموا على طاعة الله“Mereka istiqamah di atas ketaatan kepada Allah.” Hal ini sesuai dengan sebuah riwayat yang dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,استقامُوا على أداءِ فرائضِه“Mereka istiqamah di atas penunaian kewajiban-kewajiban dari Allah.”Ibnu Rajab rahimahullah mendefinisikan istiqamah dalam kitabnya Jami’ul ‘Ulum wal Hikam,الاستقامة : هي سلوك الطريق المستقيم، وهو الدين القويم من غير تعويج عنه يمنة و لا يسرة، و يشمل ذلك فعل الطاعات كلها الظاهرة و الباطنة و ترك المنهيات كلها كذلك“Istiqamah adalah meniti jalan yang lurus, yaitu agama (Islam) yang lurus, tak bengkok ke kanan dan ke kiri, dan mencakup pelaksanaan semua ketaatan, baik yang zhahir maupun batin, dan menghindari semua larangan-larangan (Allah).”Beberapa tafsir tentang istiqamah tersebut di atas berdekatan maknanya dan saling menafsirkan satu sama lainnya. Karena istiqamah adalah sebuah kata yang mencakup seluruh ajaran dalam Islam.Oleh karena itulah Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan hal itu dalam ucapannya,فالاستقامةُ كلمة جامعةٌ آخذةٌ بمَجامِع الدِّينِ ؛ وهي القيامُ بينَ يدي الله على حقيقةِ الصِّدقِ والوَفاء بالعهدِ“Jadi, istiqamah adalah kata yang mencakup ajaran-ajaran agama (Islam) ini, yaitu (melakukan perjalanan hidup) menuju kepada Allah dengan benar-benar jujur dan memenuhi perjanjian.”KIAT KETIGA “Dasar istiqamah adalah keistiqamahan hati”Dasar istiqamah dan pondasinya adalah keistiqamahan hati, maka barangsiapa yang memperbaiki hatinya, maka ia akan baik ucapan dan perbuatan anggota tubuh lahiriyyahnya. Dalam sebuah hadits yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah, diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa bersabda,لَا يَسْتَقِيمُ إِيمَانُ عَبْدٍ حَتَّى يَسْتَقِيمَ قَلْبُهُ“Tidak akan istiqamah (lurus) keimanan seorang hamba sampai istiqamah (lurus) hati-Nya.” Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan,فأصلُ الاستقامةِ استقامةُ القلب على التَّوحيد، كما فسَّر أبو بكر الصِّدِّيق وغيرُه قولَه {إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا} بأنَّهم لم يلتفتوا إلى غيره ، فمتَى استقامَ القلبُ على معرفةِ الله، وعلى خشيتِه، وإجلاله، ومهابتِه، ومحبَّتِه، وإرادته، ورجائه، ودعائه، والتوكُّلِ عليه، والإعراض عمَّا سواه، استقامَت الجوارحُ كلُّها على طاعتِه، فإنَّ القلبَ هو ملِكُ الأعضاء وهي جنودهُ ؛ فإذا استقامَ الملِكُ استقامَت جنودُه ورعاياه.“Dasar istiqamah adalah keistiqamahan hati di atas tauhid, sebagaimana Abu Bakr Ash-Shiddiq dan selainnya menafsirkan firman Allah,إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan Tuhan kami adalah Allah kemudian mereka istiqamah (mereka tidak berpaling kepada selain-Nya). Selama hati (seseorang) lurus di atas  ma’rifatullah, takut kepada Allah, mengagungkan-Nya, memuliakan-Nya, mencintai-Nya, menghendaki-Nya, mengharapkan-Nya, berdoa kepada-Nya, tawakkal kepada-Nya, dan berpaling dari selain-Nya, maka luruslah anggota tubuh seluruhnya di atas ketaatan kepada-Nya, karena sesungguhnya hati adalah raja bagi seluruh anggota tubuh, sedangkan anggota tubuh adalah pasukannya. Apabila raja itu lurus, maka lurus pula pasukannya dan rakyatnya.”[bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Berita Islam Online, Ar Rohim, Daftar Ustadz Rodja, Menghadapi Cobaan Hidup Yang Berat, Khutbah Jumat Dzulhijjah

Sirah Nabi 1 : Mempelajari Sirah Nabi ﷺ Merupakan Bagian dari Agama

Sesungguhnya mempelajari sirah Nabi ﷺ merupakan bagian dari agama ini. Karenanya salaf terdahulu, mereka memiliki ihtimām (perhatian besar) di dalam mempelajari sirah Nabi ﷺ. Dan banyak nukilan-nukilan dari mereka yang menunjukkan betapa besar perhatian mereka terhadap sejarah Nabi ﷺ.Seperti yang dinukilkan dari ‘Ali bin al-Husain (anak dari Al-Husain bin ‘Ali bin Abi Thālib) yang dikenal dengan sebutan Zaynal ‘Abidīn. Beliau pernah berkata: كُنَّا نُعَلَّمُ مَغَازِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَرَايَاهُ كَمَا نُعَلَّمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ“Kami dahulu diajari tentang sejarah peperangan Nabi ﷺ baik yang Nabi ikut serta maupun tidak sebagaimana kami diajari tentang surat Al-Qurān.” (Al-Jaami’ li Akhlaaq Ar-Raawi wa Aadaab as-Saami’  2/195)Ini menunjukkan bahwa para salaf terdahulu benar-benar menaruh perhatian terhadap sejarah Nabi ﷺ, termasuk peperangan-peperangan Nabi ﷺ, sebagaimana dahulu mereka mengajarkan tentang surat-surat dalam Al-Qurān.Hal yang sama juga ditunjukkan oleh Al-Imām Az-Zuhriy rahimahullāh Ta’āla, beliau berkata :فِي عِلْمِ الْمَغَازِي عِلْمُ الْآخِرَةِ وَالدُّنْيَا“Dalam ilmu sejarah Nabi ﷺ ada ilmu akhirat dan ilmu dunia.” (Al-Jaami’ li Akhlaaq Ar-Raawi wa Aadaab as-Saami’  2/195) Demikian juga perkataan Ibnul Jauzi rahimahullāh yang menunjukkan perhatian kepada Sirah Nabi ﷺ, beliau berkata:رَأَيْتُ الاِشْتِغَالَ بِالْفِقْهِ وَسَمَاعِ الْحَدِيْثِ لاَ يَكَادُ يَكْفِي فِي صَلاَحِ الْقَلْبِ، إِلاَّ أَنْ يُمْزَجَ بِالرَّقَائِقِ وَالنَّظْرِ فِي سِيَرِ السَّلَفِ الصَّالِحِيْنَ.“Aku memandang bahwa hanya sibuk mempelajari fiqh dan hanya sibuk mempelajari hadits-hadits Nabi ﷺ (yaitu yang berkaitan dengan fiqh) tidak cukup untuk memperbaiki hati kecuali apabila digabungkan dengan mempelajari raqāiq (yang dapat melembutkan hati) dan juga mempelajari sejarah para salafush shālih.” (Shaidul Khathir hal. 228)Beliau juga berkata :وَأَصْلُ الأُصُوْلِ الْعِلْمُ، وَأَنْفَعُ الْعُلُوْمِ النَّظَرُ فِي سِيَرِ الرَّسُوْلِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابِهِ: {أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهْ}“Pokok dari perkara-perkara yang pokok adalah ilmu, dan ilmu yang paling bermanfaat adalah memperhatikan sejarah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. “Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah maka ikutilah petunjuk mereka” (QS Al-An’aam : 90)” (Shaidul Khathir hal. 80) Perhatikan perkataan yang indah dari Ibnul Jauziy rahimahullāh Ta’āla ini. Beliau mengatakan bahwasanya meskipun kita butuh mempelajari ilmu fiqh dan hadits-hadits Nabi ﷺ untuk mempelajari bagian dari agama ini, tetapi hal ini tidak cukup untuk membersihkan dan meluruskan hati. Seseorang butuh untuk mempelajari ar-raqāiq, mengkhususkan waktu untuk mempelajari zuhud dan perkara yang berkaitan dengan akhiratnya. Sehingga dia semakin yakin bahwa dunia ini akan sirna. Dirinya akan disidang oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Dia akan dihadapkan kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Dan maut pun akan menjemputnya.Oleh karena itu, hendaknya seseorang mempelajari sirah (perjalanan hidup) orang-orang terdahulu. Sebab ketika ia mempelajari sirah perjalanan orang-orang terdahulu termasuk bagaimana ibadah mereka, maka hal ini akan meluruskan hatinya, apalagi jika yang dipelajari adalah sirah Nabi ﷺ.Selain itu, pada kenyataannya seseorang tidak akan bisa menguasai ilmu fikih dengan baik dan sempurna jika ia kurang menguasai sirah Nabi, karena banyaknya hukum-hukum yang berkaitan dengan sirah dan peperangan-peperangan Nabi. Dengan mengetahui alur sejarah perjalanan Nabi, hal tersebut akan lebih memudahkan untuk memahami fikih Nabi dan juga tentang asbabun nuzul ayat dan asbabun wurud hadits yang lebih membantu memahami fikih ayat dan hadits tersebut.Al-Khathib al-Baghdadi rahimahullah berkata :تَتَعَلَّقُ بِمَغَازِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْكَامٌ كَثِيرَةٌ فَيَجِبُ كَتْبُهَا وَالْحِفْظُ لَهَا“Banyak hukum yang berkaitan dengan peperangan-peperangan Nabi ﷺ, wajib untuk mencatat peperangan-peperangan tersebut dan menjaganya” (Al-Jaami’ li Akhlaaq Ar-Raawi wa Aadaab as-Saami’  2/195)Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā, bahwa beliau memiliki waktu khusus untuk mengajarkan sirah, padahal beliau adalah shāhabat yang merupakan ahli tafsir (mufassir) dan orang yang ‘alim di kalangan shāhabat. Akan tetapi, beliau mengkhususkan waktu untuk mengajarkan sirah Nabi ﷺ, sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Ubaidillāh bin ‘Utbah ketika menyifati majelis Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā, beliau mengatakan:وَلَقَدْ كُنَّا نَحْضُرُ عِنْدَهُ فَيُحَدِّثُنَا الْعَشِيَّةَ كُلَّهَا فِي الْمَغَازِي“Kami menghadiri majelis Ibnu ‘Abbas pada suatu sore dan seluruh waktu beliau habiskan untuk mengajarkan tentang sirah Nabi ﷺ (tentang peperangan Nabi ﷺ).” (Maghazi Rasulillah ﷺ li Urwah bin Az-Zubair hal. 23)Dengan kata lain, Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā membuat pengajian khusus tentang sirah Nabi ﷺ.Karena itulah, mempelajari sirah Nabi ﷺ adalah perkara yang penting dan termasuk bagian dari agama.Apabila kita perhatikan, sirah Nabi ﷺ adalah sirah yang istimewa. Kita sedang mempelajari seorang tokoh yang tidak sama dengan tokoh yang lain. Terdapat sebuah buku yang berjudul “100 Tokoh Paling Berpengaruh Dalam Sejarah” [The 100, A Ranking to The Most Influential People in History karya Michael H. Hart, ed]. Dalam buku ini disebutkan. Ada 100 tokoh yang dianggap paling berpengaruh di dunia, termasuk yang disebutkan adalah Hitler [Urutan No ke-39]. Penulis buku tersebut, menjadikan Nabi ﷺ sebagai orang nomor satu yang paling berpengaruh. Selain beliau ada Budha [Sidharta Gautama, urutan ke-4], Kong Hu Cu [Urutan ke-5] dan yang lainnya.Meskipun Michael H. Hart menjadikan Nabi ﷺ sebagai tokoh nomor 1 paling berpengaruh di dunia, akan tetapi membandingkan sejarah Nabi dengan sejarah orang-orang ini adalah tidak pantas. Mengapa demikian? Karena Nabi ﷺ adalah manusia yang berbeda dengan manusia lainnya. Beliau adalah manusia yang sangat mulia, manusia yang paling dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Beliau telah mencapai suatu kedudukan yang tidak pernah dicapai oleh makhluk selain beliau. Diantaranya ketika bertemu dengan Allāh Subhānahu wa Ta’āla (saat isrā mi’rāj), lalu naik (mi’raj) ke tempat yang sangat tinggi (sidratul muntaha) untuk bertemu dengan Allāh Subhānahu wa Ta’āla (dan beliau nyaris bertemu langsung dengan Allāh Subhānahu wa Ta’āla).Sampai-sampai sahabat Abu Ad-Darda’ radhiallahu ‘anhu bertanya kepada beliau:هَلْ رَأَيْتَ رَبَّكَ عَزَّ وَجَلَّ؟“Apakah engkau melihat Rabb-mu azza wa jalla?”Nabi ﷺ berkata:نُورٌ أَنَّى أَرَاهُ“Ada cahaya, bagaimana saya bisa melihat Allāh Subhānahu wa Ta’āla.” (HR Muslim no 178)Artinya beliau berada di tempat yang sangat dekat dengan Allāh Subhānahu wa Ta’āla, yang mana tidak pernah ada yang sampai ke tempat tersebut. Bahkan menurut para ulama, Jibrīl sekalipun belum pernah sampai ke tempat tersebut, melainkan hanya Nabi ﷺ saja.Selain itu, Nabi ﷺ adalah sosok manusia yang pernah melihat langsung surga dan neraka. Dalam sejumlah hadits, Rasūlullāh ﷺ diperlihatkan surga dan neraka oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Nabi pernah melihat surga bukan dengan pandangan hati akan tetapi dengan melihatnya secara langsung, dan Allāh sendirilah yang memperlihatkannya. Tentu saja seseorang yang pernah melihat surga dan neraka secara langsung akan tertanam pada dirinya keimanan yang sangat tinggi. Oleh karena itu, sejarah Nabi bukanlah layaknya sejarah tokoh biasa. Namun beliau hanya pantas disandingkan dengan para Nabi yang lain. Tidak layak dibandingkan dengan Hitler, Buddha, Kong Hu Cu atau tokoh-tokoh lainnya.Selain itu, tokoh-tokoh tersebut meskipun memiliki pengaruh dan sejarah, akan tetapi sejarah mereka hanyalah dinilai hebat dalam sebagian sisi kehidupan saja, dan itupun tidak sempurna. Berbeda dengan sejarah Nabi ﷺ yang menurut para ulama, sejarah beliaulah satu-satunya yang sempurna dari seluruh sisi dan aspek kehidupan.Demikian juga, sejarah Nabi ﷺ adalah sejarah paling lengkap yang pernah ada dibandingkan tokoh-tokoh tersebut. Sejarah Nabi ﷺ dihimpun mulai dari masa kecil, kemudian masa muda beliau sebelum diangkat menjadi Nabi, hingga diutus menjadi Nabi, bahkan hingga beliau ﷺ meninggal dunia. Sungguh, betapa langka sejarah yang ditulis secara lengkap seperti ini dengan bukti dan kesaksian otentik yang dapat dibuktikan secara sanad.Sejarah hidup beliau sarat dengan pelajaran dari segala sisi. Mulai dari semenjak beliau masih anak-anak, sebelum diangkat menjadi Nabi, lalu dari sisi figur sebagai seorang kepala keluarga, seorang ayah, seorang teman, seorang pemimpin (kepala negara), dan lain-lain yang kesemuanya mengandung pelajaran yang bisa dipetik. Bahkan di saat beliau berperang dan bermuamalah baik dengan sesama muslim, non muslim, ataupun terhadap musuh dalam perang, semuanya lengkap terdokumentasi dalam sejarah Nabi ﷺ. Hal Ini tidak akan bisa didapatkan dalam sejarah tokoh-tokoh lain. Bahkan sekalipun tentang para Nabi (selain beliau), tidak akan dijumpai secara lengkap sejarah mereka.Misalnya, tentang Nabi ‘Isa ‘alayhis salām, apabila kita ingin mencari informasi bagaimana sosok beliau sebagai seorang ayah, maka tidak akan kita dapati keterangan yang valid dalam sejarah beliau. Bahkan di dalam kitab yang dianggap suci oleh orang nasrani sekalipun, yaitu Kitab Injil, tidak akan kita dapati bagaimana sosok Nabi ‘Isa sebagai seorang ayah. Demikian pula jika kita ingin mencontoh Nabi ‘Isa sebagai seorang suami, tidak akan kita dapati informasinya di dalam buku-buku yang dianggap suci oleh mereka.Tidak berlebihan kiranya jika dikatakan bahwa sejarah Nabi ﷺ adalah sejarah yang sangat spesial dan istimewa, berbeda dengan sejarah tokoh-tokoh lain, karena sejarah beliau begitu lengkap dan terperinci dari segala lini kehidupan. Dan di setiap lini kehidupan Nabi ﷺ tersebut membuahkan keteladanan yang sangat luar biasa, baik beliau sebagai seorang ayah, suami, teman, kepala negara, da’i, ataupun mufti (pemberi fatwa), semuanya ada dan dicontohkan oleh Rasūlullāh ﷺ dalam sejarah beliau.Pantas kiranya Allāh Subhānahu wa Ta’āla mengatakan:وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ“Sesungguhnya engkau (wahai Muhammad) benar-benar berada di atas perangai yang mulia.” (QS Al-Qalam 4)Perhatikanlah bahwa yang memuji Nabi ﷺ bukanlah manusia, namun yang memuji beliau ﷺ langsung adalah Rabbul ‘ālamīn, Pencipta alam semesta ini. Dan pujian Allah tersebut diabadikan dalam Al-Qurān yang dihafalkan oleh jutaan kaum Muslimin.Dalam ayat di atas, terdapat banyak penekanan yang Allāh berikan dengan menggunakan huruf taukîd (huruf yang didatangkan untuk penekanan makna) yang menunjukkan sungguh-sungguh, yaitu :⑴ wa innaka: sesungguhnya engkau⑵ la’alā: sungguh-sungguh / benar-benar berada di atas perangai yang muliaOleh karena itu, tidak ada seorang pun yang kehidupannya dijadikan sumpah oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla kecuali Nabi ﷺ. Sebagaimana sumpah Allah dalam surat Al-Hijr, Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:لَعَمْرُكَ إِنَّهُمْ لَفِي سَكْرَتِهِمْ يَعْمَهُونَ“Demi Umurmu (wahai Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing dalam kesesatan.” (QS. Al-Hijr : 72)Dalam ayat di atas, Allāh Subhānahu wa Ta’āla sebenarnya sedang menceritakan tentang kisah kaum Nabi Luth ‘alayhissalām yang terjerumus dalam praktek homoseksual, kemudian Nabi Luth menasehati mereka agar mereka meninggalkannya, namun mereka menolak nasehat tersebut. Nabi Luth mengatakan: Kalau kalian ingin menikah, makaهَٰؤُلَاءِ بَنَاتِي إِنْ كُنْتُمْ فَاعِلِيْنَ“Inilah putri-putriku jika kalian hendak berbuat (secara halal).” (QS al-Hijr : 71)Luth mengatakan : “Janganlah kalian mendatangi para lelaki, maka nikahilah putri-putriku.” Tetapi mereka menolaknya. Kemudian di ayat setelahnya, Allah berfirman :لَعَمْرُكَ …“Demi umurmu (atau demi kehidupanmu) (wahai Muhammad)… “Para ulama menerangkan boleh dibaca “la’umruka” atau “la’amruka“, keduanya sama maknanya. Akan tetapi, dalam sumpah biasanya diucapkan dengan memfathahkan ‘ain (la’amruka) yang artinya “demi kehidupanmu”. Namun bisa pula diucapkan dengan mendhammahkan ‘ain (la’umruka) yang berarti “demi umurmu”.Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu menafsirkan : “Demi kehidupanmu wahai Muhammad, sesungguhnya mereka (kaum Nabi Lūth) benar-benar buta dalam kemaksiatan mereka”. Setelah dinasihati oleh Nabi Lūth sampai-sampai beliau menawarkan anak-anak wanitanya, namun mereka menolaknya dan tidak berminat.Menurut para ulama, dalam ayat di atas Allāh Subhānahu wa Ta’āla tidak bersumpah dengan kehidupan atau umur Nabi Lūth, padahal ayat ini mengisahkan tentang Nabi Lūth ‘alaihis salam dan kaumnya. Namun Allāh bersumpah dengan kehidupan atau umur Nabi Muhammad ﷺ. Mengapa demikian? Hal ini karena Allāh tidak pernah bersumpah dengan umur seseorang kecuali dengan umur Nabi Muhammad ﷺ.Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhumaa berkata :مَا خَلَقَ اللَّهُ وَمَا ذَرَأَ وَمَا بَرَأَ نَفْسًا أَكْرَمَ عَلَيْهِ مِنْ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَا سَمِعْتُ اللَّهَ أَقْسَمَ بِحَيَاةِ أَحَدٍ غَيْرِهِ“Allah tidak pernah menciptakan dan tidak pernah menghidupkan satu jiwapun yang lebih mulia dari Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan aku tidak pernah mendengar Allah bersumpah dengan kehidupan seorangpun selain kehidupan beliau ﷺ ” (Tafsir Ibnu Katsir 4/542)Mengapa Allāh Subhānahu wa Ta’āla bersumpah dengan umur Nabi Muhammad ﷺ? Karena seluruh bagian dari umur Nabi ﷺ adalah kehidupan yang penuh berkah. Hal ini menekankan kepada kita bahwa sejarah Nabi ﷺ itu sangat spesial, tidak sama dengan sejarah-sejarah yang lainnya.Ibnu Katsir rahimahullah berkata :أَقْسَمَ تَعَالَى بِحَيَاةِ نَبِيِّهِ، صَلَوَاتُ اللَّهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ، وَفِي هَذَا تَشْرِيفٌ عَظِيمٌ، وَمَقَامٌ رَفِيعٌ وَجَاهٌ عَرِيضٌ“Allah Ta’āla bersumpah dengan kehidupan Nabi-Nya ﷺ, dan ini menunjukkan akan pemuliaan yang agung, kedudukan beliau yang tinggi, dan martabat beliau yang besar kemuliaannya” (Tafsir Ibnu Katsir 4/542) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 28-12-1438 H / 19-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Sirah Nabi 1 : Mempelajari Sirah Nabi ﷺ Merupakan Bagian dari Agama

Sesungguhnya mempelajari sirah Nabi ﷺ merupakan bagian dari agama ini. Karenanya salaf terdahulu, mereka memiliki ihtimām (perhatian besar) di dalam mempelajari sirah Nabi ﷺ. Dan banyak nukilan-nukilan dari mereka yang menunjukkan betapa besar perhatian mereka terhadap sejarah Nabi ﷺ.Seperti yang dinukilkan dari ‘Ali bin al-Husain (anak dari Al-Husain bin ‘Ali bin Abi Thālib) yang dikenal dengan sebutan Zaynal ‘Abidīn. Beliau pernah berkata: كُنَّا نُعَلَّمُ مَغَازِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَرَايَاهُ كَمَا نُعَلَّمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ“Kami dahulu diajari tentang sejarah peperangan Nabi ﷺ baik yang Nabi ikut serta maupun tidak sebagaimana kami diajari tentang surat Al-Qurān.” (Al-Jaami’ li Akhlaaq Ar-Raawi wa Aadaab as-Saami’  2/195)Ini menunjukkan bahwa para salaf terdahulu benar-benar menaruh perhatian terhadap sejarah Nabi ﷺ, termasuk peperangan-peperangan Nabi ﷺ, sebagaimana dahulu mereka mengajarkan tentang surat-surat dalam Al-Qurān.Hal yang sama juga ditunjukkan oleh Al-Imām Az-Zuhriy rahimahullāh Ta’āla, beliau berkata :فِي عِلْمِ الْمَغَازِي عِلْمُ الْآخِرَةِ وَالدُّنْيَا“Dalam ilmu sejarah Nabi ﷺ ada ilmu akhirat dan ilmu dunia.” (Al-Jaami’ li Akhlaaq Ar-Raawi wa Aadaab as-Saami’  2/195) Demikian juga perkataan Ibnul Jauzi rahimahullāh yang menunjukkan perhatian kepada Sirah Nabi ﷺ, beliau berkata:رَأَيْتُ الاِشْتِغَالَ بِالْفِقْهِ وَسَمَاعِ الْحَدِيْثِ لاَ يَكَادُ يَكْفِي فِي صَلاَحِ الْقَلْبِ، إِلاَّ أَنْ يُمْزَجَ بِالرَّقَائِقِ وَالنَّظْرِ فِي سِيَرِ السَّلَفِ الصَّالِحِيْنَ.“Aku memandang bahwa hanya sibuk mempelajari fiqh dan hanya sibuk mempelajari hadits-hadits Nabi ﷺ (yaitu yang berkaitan dengan fiqh) tidak cukup untuk memperbaiki hati kecuali apabila digabungkan dengan mempelajari raqāiq (yang dapat melembutkan hati) dan juga mempelajari sejarah para salafush shālih.” (Shaidul Khathir hal. 228)Beliau juga berkata :وَأَصْلُ الأُصُوْلِ الْعِلْمُ، وَأَنْفَعُ الْعُلُوْمِ النَّظَرُ فِي سِيَرِ الرَّسُوْلِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابِهِ: {أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهْ}“Pokok dari perkara-perkara yang pokok adalah ilmu, dan ilmu yang paling bermanfaat adalah memperhatikan sejarah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. “Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah maka ikutilah petunjuk mereka” (QS Al-An’aam : 90)” (Shaidul Khathir hal. 80) Perhatikan perkataan yang indah dari Ibnul Jauziy rahimahullāh Ta’āla ini. Beliau mengatakan bahwasanya meskipun kita butuh mempelajari ilmu fiqh dan hadits-hadits Nabi ﷺ untuk mempelajari bagian dari agama ini, tetapi hal ini tidak cukup untuk membersihkan dan meluruskan hati. Seseorang butuh untuk mempelajari ar-raqāiq, mengkhususkan waktu untuk mempelajari zuhud dan perkara yang berkaitan dengan akhiratnya. Sehingga dia semakin yakin bahwa dunia ini akan sirna. Dirinya akan disidang oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Dia akan dihadapkan kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Dan maut pun akan menjemputnya.Oleh karena itu, hendaknya seseorang mempelajari sirah (perjalanan hidup) orang-orang terdahulu. Sebab ketika ia mempelajari sirah perjalanan orang-orang terdahulu termasuk bagaimana ibadah mereka, maka hal ini akan meluruskan hatinya, apalagi jika yang dipelajari adalah sirah Nabi ﷺ.Selain itu, pada kenyataannya seseorang tidak akan bisa menguasai ilmu fikih dengan baik dan sempurna jika ia kurang menguasai sirah Nabi, karena banyaknya hukum-hukum yang berkaitan dengan sirah dan peperangan-peperangan Nabi. Dengan mengetahui alur sejarah perjalanan Nabi, hal tersebut akan lebih memudahkan untuk memahami fikih Nabi dan juga tentang asbabun nuzul ayat dan asbabun wurud hadits yang lebih membantu memahami fikih ayat dan hadits tersebut.Al-Khathib al-Baghdadi rahimahullah berkata :تَتَعَلَّقُ بِمَغَازِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْكَامٌ كَثِيرَةٌ فَيَجِبُ كَتْبُهَا وَالْحِفْظُ لَهَا“Banyak hukum yang berkaitan dengan peperangan-peperangan Nabi ﷺ, wajib untuk mencatat peperangan-peperangan tersebut dan menjaganya” (Al-Jaami’ li Akhlaaq Ar-Raawi wa Aadaab as-Saami’  2/195)Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā, bahwa beliau memiliki waktu khusus untuk mengajarkan sirah, padahal beliau adalah shāhabat yang merupakan ahli tafsir (mufassir) dan orang yang ‘alim di kalangan shāhabat. Akan tetapi, beliau mengkhususkan waktu untuk mengajarkan sirah Nabi ﷺ, sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Ubaidillāh bin ‘Utbah ketika menyifati majelis Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā, beliau mengatakan:وَلَقَدْ كُنَّا نَحْضُرُ عِنْدَهُ فَيُحَدِّثُنَا الْعَشِيَّةَ كُلَّهَا فِي الْمَغَازِي“Kami menghadiri majelis Ibnu ‘Abbas pada suatu sore dan seluruh waktu beliau habiskan untuk mengajarkan tentang sirah Nabi ﷺ (tentang peperangan Nabi ﷺ).” (Maghazi Rasulillah ﷺ li Urwah bin Az-Zubair hal. 23)Dengan kata lain, Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā membuat pengajian khusus tentang sirah Nabi ﷺ.Karena itulah, mempelajari sirah Nabi ﷺ adalah perkara yang penting dan termasuk bagian dari agama.Apabila kita perhatikan, sirah Nabi ﷺ adalah sirah yang istimewa. Kita sedang mempelajari seorang tokoh yang tidak sama dengan tokoh yang lain. Terdapat sebuah buku yang berjudul “100 Tokoh Paling Berpengaruh Dalam Sejarah” [The 100, A Ranking to The Most Influential People in History karya Michael H. Hart, ed]. Dalam buku ini disebutkan. Ada 100 tokoh yang dianggap paling berpengaruh di dunia, termasuk yang disebutkan adalah Hitler [Urutan No ke-39]. Penulis buku tersebut, menjadikan Nabi ﷺ sebagai orang nomor satu yang paling berpengaruh. Selain beliau ada Budha [Sidharta Gautama, urutan ke-4], Kong Hu Cu [Urutan ke-5] dan yang lainnya.Meskipun Michael H. Hart menjadikan Nabi ﷺ sebagai tokoh nomor 1 paling berpengaruh di dunia, akan tetapi membandingkan sejarah Nabi dengan sejarah orang-orang ini adalah tidak pantas. Mengapa demikian? Karena Nabi ﷺ adalah manusia yang berbeda dengan manusia lainnya. Beliau adalah manusia yang sangat mulia, manusia yang paling dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Beliau telah mencapai suatu kedudukan yang tidak pernah dicapai oleh makhluk selain beliau. Diantaranya ketika bertemu dengan Allāh Subhānahu wa Ta’āla (saat isrā mi’rāj), lalu naik (mi’raj) ke tempat yang sangat tinggi (sidratul muntaha) untuk bertemu dengan Allāh Subhānahu wa Ta’āla (dan beliau nyaris bertemu langsung dengan Allāh Subhānahu wa Ta’āla).Sampai-sampai sahabat Abu Ad-Darda’ radhiallahu ‘anhu bertanya kepada beliau:هَلْ رَأَيْتَ رَبَّكَ عَزَّ وَجَلَّ؟“Apakah engkau melihat Rabb-mu azza wa jalla?”Nabi ﷺ berkata:نُورٌ أَنَّى أَرَاهُ“Ada cahaya, bagaimana saya bisa melihat Allāh Subhānahu wa Ta’āla.” (HR Muslim no 178)Artinya beliau berada di tempat yang sangat dekat dengan Allāh Subhānahu wa Ta’āla, yang mana tidak pernah ada yang sampai ke tempat tersebut. Bahkan menurut para ulama, Jibrīl sekalipun belum pernah sampai ke tempat tersebut, melainkan hanya Nabi ﷺ saja.Selain itu, Nabi ﷺ adalah sosok manusia yang pernah melihat langsung surga dan neraka. Dalam sejumlah hadits, Rasūlullāh ﷺ diperlihatkan surga dan neraka oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Nabi pernah melihat surga bukan dengan pandangan hati akan tetapi dengan melihatnya secara langsung, dan Allāh sendirilah yang memperlihatkannya. Tentu saja seseorang yang pernah melihat surga dan neraka secara langsung akan tertanam pada dirinya keimanan yang sangat tinggi. Oleh karena itu, sejarah Nabi bukanlah layaknya sejarah tokoh biasa. Namun beliau hanya pantas disandingkan dengan para Nabi yang lain. Tidak layak dibandingkan dengan Hitler, Buddha, Kong Hu Cu atau tokoh-tokoh lainnya.Selain itu, tokoh-tokoh tersebut meskipun memiliki pengaruh dan sejarah, akan tetapi sejarah mereka hanyalah dinilai hebat dalam sebagian sisi kehidupan saja, dan itupun tidak sempurna. Berbeda dengan sejarah Nabi ﷺ yang menurut para ulama, sejarah beliaulah satu-satunya yang sempurna dari seluruh sisi dan aspek kehidupan.Demikian juga, sejarah Nabi ﷺ adalah sejarah paling lengkap yang pernah ada dibandingkan tokoh-tokoh tersebut. Sejarah Nabi ﷺ dihimpun mulai dari masa kecil, kemudian masa muda beliau sebelum diangkat menjadi Nabi, hingga diutus menjadi Nabi, bahkan hingga beliau ﷺ meninggal dunia. Sungguh, betapa langka sejarah yang ditulis secara lengkap seperti ini dengan bukti dan kesaksian otentik yang dapat dibuktikan secara sanad.Sejarah hidup beliau sarat dengan pelajaran dari segala sisi. Mulai dari semenjak beliau masih anak-anak, sebelum diangkat menjadi Nabi, lalu dari sisi figur sebagai seorang kepala keluarga, seorang ayah, seorang teman, seorang pemimpin (kepala negara), dan lain-lain yang kesemuanya mengandung pelajaran yang bisa dipetik. Bahkan di saat beliau berperang dan bermuamalah baik dengan sesama muslim, non muslim, ataupun terhadap musuh dalam perang, semuanya lengkap terdokumentasi dalam sejarah Nabi ﷺ. Hal Ini tidak akan bisa didapatkan dalam sejarah tokoh-tokoh lain. Bahkan sekalipun tentang para Nabi (selain beliau), tidak akan dijumpai secara lengkap sejarah mereka.Misalnya, tentang Nabi ‘Isa ‘alayhis salām, apabila kita ingin mencari informasi bagaimana sosok beliau sebagai seorang ayah, maka tidak akan kita dapati keterangan yang valid dalam sejarah beliau. Bahkan di dalam kitab yang dianggap suci oleh orang nasrani sekalipun, yaitu Kitab Injil, tidak akan kita dapati bagaimana sosok Nabi ‘Isa sebagai seorang ayah. Demikian pula jika kita ingin mencontoh Nabi ‘Isa sebagai seorang suami, tidak akan kita dapati informasinya di dalam buku-buku yang dianggap suci oleh mereka.Tidak berlebihan kiranya jika dikatakan bahwa sejarah Nabi ﷺ adalah sejarah yang sangat spesial dan istimewa, berbeda dengan sejarah tokoh-tokoh lain, karena sejarah beliau begitu lengkap dan terperinci dari segala lini kehidupan. Dan di setiap lini kehidupan Nabi ﷺ tersebut membuahkan keteladanan yang sangat luar biasa, baik beliau sebagai seorang ayah, suami, teman, kepala negara, da’i, ataupun mufti (pemberi fatwa), semuanya ada dan dicontohkan oleh Rasūlullāh ﷺ dalam sejarah beliau.Pantas kiranya Allāh Subhānahu wa Ta’āla mengatakan:وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ“Sesungguhnya engkau (wahai Muhammad) benar-benar berada di atas perangai yang mulia.” (QS Al-Qalam 4)Perhatikanlah bahwa yang memuji Nabi ﷺ bukanlah manusia, namun yang memuji beliau ﷺ langsung adalah Rabbul ‘ālamīn, Pencipta alam semesta ini. Dan pujian Allah tersebut diabadikan dalam Al-Qurān yang dihafalkan oleh jutaan kaum Muslimin.Dalam ayat di atas, terdapat banyak penekanan yang Allāh berikan dengan menggunakan huruf taukîd (huruf yang didatangkan untuk penekanan makna) yang menunjukkan sungguh-sungguh, yaitu :⑴ wa innaka: sesungguhnya engkau⑵ la’alā: sungguh-sungguh / benar-benar berada di atas perangai yang muliaOleh karena itu, tidak ada seorang pun yang kehidupannya dijadikan sumpah oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla kecuali Nabi ﷺ. Sebagaimana sumpah Allah dalam surat Al-Hijr, Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:لَعَمْرُكَ إِنَّهُمْ لَفِي سَكْرَتِهِمْ يَعْمَهُونَ“Demi Umurmu (wahai Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing dalam kesesatan.” (QS. Al-Hijr : 72)Dalam ayat di atas, Allāh Subhānahu wa Ta’āla sebenarnya sedang menceritakan tentang kisah kaum Nabi Luth ‘alayhissalām yang terjerumus dalam praktek homoseksual, kemudian Nabi Luth menasehati mereka agar mereka meninggalkannya, namun mereka menolak nasehat tersebut. Nabi Luth mengatakan: Kalau kalian ingin menikah, makaهَٰؤُلَاءِ بَنَاتِي إِنْ كُنْتُمْ فَاعِلِيْنَ“Inilah putri-putriku jika kalian hendak berbuat (secara halal).” (QS al-Hijr : 71)Luth mengatakan : “Janganlah kalian mendatangi para lelaki, maka nikahilah putri-putriku.” Tetapi mereka menolaknya. Kemudian di ayat setelahnya, Allah berfirman :لَعَمْرُكَ …“Demi umurmu (atau demi kehidupanmu) (wahai Muhammad)… “Para ulama menerangkan boleh dibaca “la’umruka” atau “la’amruka“, keduanya sama maknanya. Akan tetapi, dalam sumpah biasanya diucapkan dengan memfathahkan ‘ain (la’amruka) yang artinya “demi kehidupanmu”. Namun bisa pula diucapkan dengan mendhammahkan ‘ain (la’umruka) yang berarti “demi umurmu”.Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu menafsirkan : “Demi kehidupanmu wahai Muhammad, sesungguhnya mereka (kaum Nabi Lūth) benar-benar buta dalam kemaksiatan mereka”. Setelah dinasihati oleh Nabi Lūth sampai-sampai beliau menawarkan anak-anak wanitanya, namun mereka menolaknya dan tidak berminat.Menurut para ulama, dalam ayat di atas Allāh Subhānahu wa Ta’āla tidak bersumpah dengan kehidupan atau umur Nabi Lūth, padahal ayat ini mengisahkan tentang Nabi Lūth ‘alaihis salam dan kaumnya. Namun Allāh bersumpah dengan kehidupan atau umur Nabi Muhammad ﷺ. Mengapa demikian? Hal ini karena Allāh tidak pernah bersumpah dengan umur seseorang kecuali dengan umur Nabi Muhammad ﷺ.Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhumaa berkata :مَا خَلَقَ اللَّهُ وَمَا ذَرَأَ وَمَا بَرَأَ نَفْسًا أَكْرَمَ عَلَيْهِ مِنْ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَا سَمِعْتُ اللَّهَ أَقْسَمَ بِحَيَاةِ أَحَدٍ غَيْرِهِ“Allah tidak pernah menciptakan dan tidak pernah menghidupkan satu jiwapun yang lebih mulia dari Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan aku tidak pernah mendengar Allah bersumpah dengan kehidupan seorangpun selain kehidupan beliau ﷺ ” (Tafsir Ibnu Katsir 4/542)Mengapa Allāh Subhānahu wa Ta’āla bersumpah dengan umur Nabi Muhammad ﷺ? Karena seluruh bagian dari umur Nabi ﷺ adalah kehidupan yang penuh berkah. Hal ini menekankan kepada kita bahwa sejarah Nabi ﷺ itu sangat spesial, tidak sama dengan sejarah-sejarah yang lainnya.Ibnu Katsir rahimahullah berkata :أَقْسَمَ تَعَالَى بِحَيَاةِ نَبِيِّهِ، صَلَوَاتُ اللَّهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ، وَفِي هَذَا تَشْرِيفٌ عَظِيمٌ، وَمَقَامٌ رَفِيعٌ وَجَاهٌ عَرِيضٌ“Allah Ta’āla bersumpah dengan kehidupan Nabi-Nya ﷺ, dan ini menunjukkan akan pemuliaan yang agung, kedudukan beliau yang tinggi, dan martabat beliau yang besar kemuliaannya” (Tafsir Ibnu Katsir 4/542) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 28-12-1438 H / 19-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com
Sesungguhnya mempelajari sirah Nabi ﷺ merupakan bagian dari agama ini. Karenanya salaf terdahulu, mereka memiliki ihtimām (perhatian besar) di dalam mempelajari sirah Nabi ﷺ. Dan banyak nukilan-nukilan dari mereka yang menunjukkan betapa besar perhatian mereka terhadap sejarah Nabi ﷺ.Seperti yang dinukilkan dari ‘Ali bin al-Husain (anak dari Al-Husain bin ‘Ali bin Abi Thālib) yang dikenal dengan sebutan Zaynal ‘Abidīn. Beliau pernah berkata: كُنَّا نُعَلَّمُ مَغَازِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَرَايَاهُ كَمَا نُعَلَّمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ“Kami dahulu diajari tentang sejarah peperangan Nabi ﷺ baik yang Nabi ikut serta maupun tidak sebagaimana kami diajari tentang surat Al-Qurān.” (Al-Jaami’ li Akhlaaq Ar-Raawi wa Aadaab as-Saami’  2/195)Ini menunjukkan bahwa para salaf terdahulu benar-benar menaruh perhatian terhadap sejarah Nabi ﷺ, termasuk peperangan-peperangan Nabi ﷺ, sebagaimana dahulu mereka mengajarkan tentang surat-surat dalam Al-Qurān.Hal yang sama juga ditunjukkan oleh Al-Imām Az-Zuhriy rahimahullāh Ta’āla, beliau berkata :فِي عِلْمِ الْمَغَازِي عِلْمُ الْآخِرَةِ وَالدُّنْيَا“Dalam ilmu sejarah Nabi ﷺ ada ilmu akhirat dan ilmu dunia.” (Al-Jaami’ li Akhlaaq Ar-Raawi wa Aadaab as-Saami’  2/195) Demikian juga perkataan Ibnul Jauzi rahimahullāh yang menunjukkan perhatian kepada Sirah Nabi ﷺ, beliau berkata:رَأَيْتُ الاِشْتِغَالَ بِالْفِقْهِ وَسَمَاعِ الْحَدِيْثِ لاَ يَكَادُ يَكْفِي فِي صَلاَحِ الْقَلْبِ، إِلاَّ أَنْ يُمْزَجَ بِالرَّقَائِقِ وَالنَّظْرِ فِي سِيَرِ السَّلَفِ الصَّالِحِيْنَ.“Aku memandang bahwa hanya sibuk mempelajari fiqh dan hanya sibuk mempelajari hadits-hadits Nabi ﷺ (yaitu yang berkaitan dengan fiqh) tidak cukup untuk memperbaiki hati kecuali apabila digabungkan dengan mempelajari raqāiq (yang dapat melembutkan hati) dan juga mempelajari sejarah para salafush shālih.” (Shaidul Khathir hal. 228)Beliau juga berkata :وَأَصْلُ الأُصُوْلِ الْعِلْمُ، وَأَنْفَعُ الْعُلُوْمِ النَّظَرُ فِي سِيَرِ الرَّسُوْلِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابِهِ: {أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهْ}“Pokok dari perkara-perkara yang pokok adalah ilmu, dan ilmu yang paling bermanfaat adalah memperhatikan sejarah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. “Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah maka ikutilah petunjuk mereka” (QS Al-An’aam : 90)” (Shaidul Khathir hal. 80) Perhatikan perkataan yang indah dari Ibnul Jauziy rahimahullāh Ta’āla ini. Beliau mengatakan bahwasanya meskipun kita butuh mempelajari ilmu fiqh dan hadits-hadits Nabi ﷺ untuk mempelajari bagian dari agama ini, tetapi hal ini tidak cukup untuk membersihkan dan meluruskan hati. Seseorang butuh untuk mempelajari ar-raqāiq, mengkhususkan waktu untuk mempelajari zuhud dan perkara yang berkaitan dengan akhiratnya. Sehingga dia semakin yakin bahwa dunia ini akan sirna. Dirinya akan disidang oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Dia akan dihadapkan kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Dan maut pun akan menjemputnya.Oleh karena itu, hendaknya seseorang mempelajari sirah (perjalanan hidup) orang-orang terdahulu. Sebab ketika ia mempelajari sirah perjalanan orang-orang terdahulu termasuk bagaimana ibadah mereka, maka hal ini akan meluruskan hatinya, apalagi jika yang dipelajari adalah sirah Nabi ﷺ.Selain itu, pada kenyataannya seseorang tidak akan bisa menguasai ilmu fikih dengan baik dan sempurna jika ia kurang menguasai sirah Nabi, karena banyaknya hukum-hukum yang berkaitan dengan sirah dan peperangan-peperangan Nabi. Dengan mengetahui alur sejarah perjalanan Nabi, hal tersebut akan lebih memudahkan untuk memahami fikih Nabi dan juga tentang asbabun nuzul ayat dan asbabun wurud hadits yang lebih membantu memahami fikih ayat dan hadits tersebut.Al-Khathib al-Baghdadi rahimahullah berkata :تَتَعَلَّقُ بِمَغَازِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْكَامٌ كَثِيرَةٌ فَيَجِبُ كَتْبُهَا وَالْحِفْظُ لَهَا“Banyak hukum yang berkaitan dengan peperangan-peperangan Nabi ﷺ, wajib untuk mencatat peperangan-peperangan tersebut dan menjaganya” (Al-Jaami’ li Akhlaaq Ar-Raawi wa Aadaab as-Saami’  2/195)Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā, bahwa beliau memiliki waktu khusus untuk mengajarkan sirah, padahal beliau adalah shāhabat yang merupakan ahli tafsir (mufassir) dan orang yang ‘alim di kalangan shāhabat. Akan tetapi, beliau mengkhususkan waktu untuk mengajarkan sirah Nabi ﷺ, sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Ubaidillāh bin ‘Utbah ketika menyifati majelis Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā, beliau mengatakan:وَلَقَدْ كُنَّا نَحْضُرُ عِنْدَهُ فَيُحَدِّثُنَا الْعَشِيَّةَ كُلَّهَا فِي الْمَغَازِي“Kami menghadiri majelis Ibnu ‘Abbas pada suatu sore dan seluruh waktu beliau habiskan untuk mengajarkan tentang sirah Nabi ﷺ (tentang peperangan Nabi ﷺ).” (Maghazi Rasulillah ﷺ li Urwah bin Az-Zubair hal. 23)Dengan kata lain, Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā membuat pengajian khusus tentang sirah Nabi ﷺ.Karena itulah, mempelajari sirah Nabi ﷺ adalah perkara yang penting dan termasuk bagian dari agama.Apabila kita perhatikan, sirah Nabi ﷺ adalah sirah yang istimewa. Kita sedang mempelajari seorang tokoh yang tidak sama dengan tokoh yang lain. Terdapat sebuah buku yang berjudul “100 Tokoh Paling Berpengaruh Dalam Sejarah” [The 100, A Ranking to The Most Influential People in History karya Michael H. Hart, ed]. Dalam buku ini disebutkan. Ada 100 tokoh yang dianggap paling berpengaruh di dunia, termasuk yang disebutkan adalah Hitler [Urutan No ke-39]. Penulis buku tersebut, menjadikan Nabi ﷺ sebagai orang nomor satu yang paling berpengaruh. Selain beliau ada Budha [Sidharta Gautama, urutan ke-4], Kong Hu Cu [Urutan ke-5] dan yang lainnya.Meskipun Michael H. Hart menjadikan Nabi ﷺ sebagai tokoh nomor 1 paling berpengaruh di dunia, akan tetapi membandingkan sejarah Nabi dengan sejarah orang-orang ini adalah tidak pantas. Mengapa demikian? Karena Nabi ﷺ adalah manusia yang berbeda dengan manusia lainnya. Beliau adalah manusia yang sangat mulia, manusia yang paling dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Beliau telah mencapai suatu kedudukan yang tidak pernah dicapai oleh makhluk selain beliau. Diantaranya ketika bertemu dengan Allāh Subhānahu wa Ta’āla (saat isrā mi’rāj), lalu naik (mi’raj) ke tempat yang sangat tinggi (sidratul muntaha) untuk bertemu dengan Allāh Subhānahu wa Ta’āla (dan beliau nyaris bertemu langsung dengan Allāh Subhānahu wa Ta’āla).Sampai-sampai sahabat Abu Ad-Darda’ radhiallahu ‘anhu bertanya kepada beliau:هَلْ رَأَيْتَ رَبَّكَ عَزَّ وَجَلَّ؟“Apakah engkau melihat Rabb-mu azza wa jalla?”Nabi ﷺ berkata:نُورٌ أَنَّى أَرَاهُ“Ada cahaya, bagaimana saya bisa melihat Allāh Subhānahu wa Ta’āla.” (HR Muslim no 178)Artinya beliau berada di tempat yang sangat dekat dengan Allāh Subhānahu wa Ta’āla, yang mana tidak pernah ada yang sampai ke tempat tersebut. Bahkan menurut para ulama, Jibrīl sekalipun belum pernah sampai ke tempat tersebut, melainkan hanya Nabi ﷺ saja.Selain itu, Nabi ﷺ adalah sosok manusia yang pernah melihat langsung surga dan neraka. Dalam sejumlah hadits, Rasūlullāh ﷺ diperlihatkan surga dan neraka oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Nabi pernah melihat surga bukan dengan pandangan hati akan tetapi dengan melihatnya secara langsung, dan Allāh sendirilah yang memperlihatkannya. Tentu saja seseorang yang pernah melihat surga dan neraka secara langsung akan tertanam pada dirinya keimanan yang sangat tinggi. Oleh karena itu, sejarah Nabi bukanlah layaknya sejarah tokoh biasa. Namun beliau hanya pantas disandingkan dengan para Nabi yang lain. Tidak layak dibandingkan dengan Hitler, Buddha, Kong Hu Cu atau tokoh-tokoh lainnya.Selain itu, tokoh-tokoh tersebut meskipun memiliki pengaruh dan sejarah, akan tetapi sejarah mereka hanyalah dinilai hebat dalam sebagian sisi kehidupan saja, dan itupun tidak sempurna. Berbeda dengan sejarah Nabi ﷺ yang menurut para ulama, sejarah beliaulah satu-satunya yang sempurna dari seluruh sisi dan aspek kehidupan.Demikian juga, sejarah Nabi ﷺ adalah sejarah paling lengkap yang pernah ada dibandingkan tokoh-tokoh tersebut. Sejarah Nabi ﷺ dihimpun mulai dari masa kecil, kemudian masa muda beliau sebelum diangkat menjadi Nabi, hingga diutus menjadi Nabi, bahkan hingga beliau ﷺ meninggal dunia. Sungguh, betapa langka sejarah yang ditulis secara lengkap seperti ini dengan bukti dan kesaksian otentik yang dapat dibuktikan secara sanad.Sejarah hidup beliau sarat dengan pelajaran dari segala sisi. Mulai dari semenjak beliau masih anak-anak, sebelum diangkat menjadi Nabi, lalu dari sisi figur sebagai seorang kepala keluarga, seorang ayah, seorang teman, seorang pemimpin (kepala negara), dan lain-lain yang kesemuanya mengandung pelajaran yang bisa dipetik. Bahkan di saat beliau berperang dan bermuamalah baik dengan sesama muslim, non muslim, ataupun terhadap musuh dalam perang, semuanya lengkap terdokumentasi dalam sejarah Nabi ﷺ. Hal Ini tidak akan bisa didapatkan dalam sejarah tokoh-tokoh lain. Bahkan sekalipun tentang para Nabi (selain beliau), tidak akan dijumpai secara lengkap sejarah mereka.Misalnya, tentang Nabi ‘Isa ‘alayhis salām, apabila kita ingin mencari informasi bagaimana sosok beliau sebagai seorang ayah, maka tidak akan kita dapati keterangan yang valid dalam sejarah beliau. Bahkan di dalam kitab yang dianggap suci oleh orang nasrani sekalipun, yaitu Kitab Injil, tidak akan kita dapati bagaimana sosok Nabi ‘Isa sebagai seorang ayah. Demikian pula jika kita ingin mencontoh Nabi ‘Isa sebagai seorang suami, tidak akan kita dapati informasinya di dalam buku-buku yang dianggap suci oleh mereka.Tidak berlebihan kiranya jika dikatakan bahwa sejarah Nabi ﷺ adalah sejarah yang sangat spesial dan istimewa, berbeda dengan sejarah tokoh-tokoh lain, karena sejarah beliau begitu lengkap dan terperinci dari segala lini kehidupan. Dan di setiap lini kehidupan Nabi ﷺ tersebut membuahkan keteladanan yang sangat luar biasa, baik beliau sebagai seorang ayah, suami, teman, kepala negara, da’i, ataupun mufti (pemberi fatwa), semuanya ada dan dicontohkan oleh Rasūlullāh ﷺ dalam sejarah beliau.Pantas kiranya Allāh Subhānahu wa Ta’āla mengatakan:وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ“Sesungguhnya engkau (wahai Muhammad) benar-benar berada di atas perangai yang mulia.” (QS Al-Qalam 4)Perhatikanlah bahwa yang memuji Nabi ﷺ bukanlah manusia, namun yang memuji beliau ﷺ langsung adalah Rabbul ‘ālamīn, Pencipta alam semesta ini. Dan pujian Allah tersebut diabadikan dalam Al-Qurān yang dihafalkan oleh jutaan kaum Muslimin.Dalam ayat di atas, terdapat banyak penekanan yang Allāh berikan dengan menggunakan huruf taukîd (huruf yang didatangkan untuk penekanan makna) yang menunjukkan sungguh-sungguh, yaitu :⑴ wa innaka: sesungguhnya engkau⑵ la’alā: sungguh-sungguh / benar-benar berada di atas perangai yang muliaOleh karena itu, tidak ada seorang pun yang kehidupannya dijadikan sumpah oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla kecuali Nabi ﷺ. Sebagaimana sumpah Allah dalam surat Al-Hijr, Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:لَعَمْرُكَ إِنَّهُمْ لَفِي سَكْرَتِهِمْ يَعْمَهُونَ“Demi Umurmu (wahai Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing dalam kesesatan.” (QS. Al-Hijr : 72)Dalam ayat di atas, Allāh Subhānahu wa Ta’āla sebenarnya sedang menceritakan tentang kisah kaum Nabi Luth ‘alayhissalām yang terjerumus dalam praktek homoseksual, kemudian Nabi Luth menasehati mereka agar mereka meninggalkannya, namun mereka menolak nasehat tersebut. Nabi Luth mengatakan: Kalau kalian ingin menikah, makaهَٰؤُلَاءِ بَنَاتِي إِنْ كُنْتُمْ فَاعِلِيْنَ“Inilah putri-putriku jika kalian hendak berbuat (secara halal).” (QS al-Hijr : 71)Luth mengatakan : “Janganlah kalian mendatangi para lelaki, maka nikahilah putri-putriku.” Tetapi mereka menolaknya. Kemudian di ayat setelahnya, Allah berfirman :لَعَمْرُكَ …“Demi umurmu (atau demi kehidupanmu) (wahai Muhammad)… “Para ulama menerangkan boleh dibaca “la’umruka” atau “la’amruka“, keduanya sama maknanya. Akan tetapi, dalam sumpah biasanya diucapkan dengan memfathahkan ‘ain (la’amruka) yang artinya “demi kehidupanmu”. Namun bisa pula diucapkan dengan mendhammahkan ‘ain (la’umruka) yang berarti “demi umurmu”.Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu menafsirkan : “Demi kehidupanmu wahai Muhammad, sesungguhnya mereka (kaum Nabi Lūth) benar-benar buta dalam kemaksiatan mereka”. Setelah dinasihati oleh Nabi Lūth sampai-sampai beliau menawarkan anak-anak wanitanya, namun mereka menolaknya dan tidak berminat.Menurut para ulama, dalam ayat di atas Allāh Subhānahu wa Ta’āla tidak bersumpah dengan kehidupan atau umur Nabi Lūth, padahal ayat ini mengisahkan tentang Nabi Lūth ‘alaihis salam dan kaumnya. Namun Allāh bersumpah dengan kehidupan atau umur Nabi Muhammad ﷺ. Mengapa demikian? Hal ini karena Allāh tidak pernah bersumpah dengan umur seseorang kecuali dengan umur Nabi Muhammad ﷺ.Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhumaa berkata :مَا خَلَقَ اللَّهُ وَمَا ذَرَأَ وَمَا بَرَأَ نَفْسًا أَكْرَمَ عَلَيْهِ مِنْ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَا سَمِعْتُ اللَّهَ أَقْسَمَ بِحَيَاةِ أَحَدٍ غَيْرِهِ“Allah tidak pernah menciptakan dan tidak pernah menghidupkan satu jiwapun yang lebih mulia dari Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan aku tidak pernah mendengar Allah bersumpah dengan kehidupan seorangpun selain kehidupan beliau ﷺ ” (Tafsir Ibnu Katsir 4/542)Mengapa Allāh Subhānahu wa Ta’āla bersumpah dengan umur Nabi Muhammad ﷺ? Karena seluruh bagian dari umur Nabi ﷺ adalah kehidupan yang penuh berkah. Hal ini menekankan kepada kita bahwa sejarah Nabi ﷺ itu sangat spesial, tidak sama dengan sejarah-sejarah yang lainnya.Ibnu Katsir rahimahullah berkata :أَقْسَمَ تَعَالَى بِحَيَاةِ نَبِيِّهِ، صَلَوَاتُ اللَّهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ، وَفِي هَذَا تَشْرِيفٌ عَظِيمٌ، وَمَقَامٌ رَفِيعٌ وَجَاهٌ عَرِيضٌ“Allah Ta’āla bersumpah dengan kehidupan Nabi-Nya ﷺ, dan ini menunjukkan akan pemuliaan yang agung, kedudukan beliau yang tinggi, dan martabat beliau yang besar kemuliaannya” (Tafsir Ibnu Katsir 4/542) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 28-12-1438 H / 19-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com


Sesungguhnya mempelajari sirah Nabi ﷺ merupakan bagian dari agama ini. Karenanya salaf terdahulu, mereka memiliki ihtimām (perhatian besar) di dalam mempelajari sirah Nabi ﷺ. Dan banyak nukilan-nukilan dari mereka yang menunjukkan betapa besar perhatian mereka terhadap sejarah Nabi ﷺ.Seperti yang dinukilkan dari ‘Ali bin al-Husain (anak dari Al-Husain bin ‘Ali bin Abi Thālib) yang dikenal dengan sebutan Zaynal ‘Abidīn. Beliau pernah berkata: كُنَّا نُعَلَّمُ مَغَازِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَرَايَاهُ كَمَا نُعَلَّمُ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ“Kami dahulu diajari tentang sejarah peperangan Nabi ﷺ baik yang Nabi ikut serta maupun tidak sebagaimana kami diajari tentang surat Al-Qurān.” (Al-Jaami’ li Akhlaaq Ar-Raawi wa Aadaab as-Saami’  2/195)Ini menunjukkan bahwa para salaf terdahulu benar-benar menaruh perhatian terhadap sejarah Nabi ﷺ, termasuk peperangan-peperangan Nabi ﷺ, sebagaimana dahulu mereka mengajarkan tentang surat-surat dalam Al-Qurān.Hal yang sama juga ditunjukkan oleh Al-Imām Az-Zuhriy rahimahullāh Ta’āla, beliau berkata :فِي عِلْمِ الْمَغَازِي عِلْمُ الْآخِرَةِ وَالدُّنْيَا“Dalam ilmu sejarah Nabi ﷺ ada ilmu akhirat dan ilmu dunia.” (Al-Jaami’ li Akhlaaq Ar-Raawi wa Aadaab as-Saami’  2/195) Demikian juga perkataan Ibnul Jauzi rahimahullāh yang menunjukkan perhatian kepada Sirah Nabi ﷺ, beliau berkata:رَأَيْتُ الاِشْتِغَالَ بِالْفِقْهِ وَسَمَاعِ الْحَدِيْثِ لاَ يَكَادُ يَكْفِي فِي صَلاَحِ الْقَلْبِ، إِلاَّ أَنْ يُمْزَجَ بِالرَّقَائِقِ وَالنَّظْرِ فِي سِيَرِ السَّلَفِ الصَّالِحِيْنَ.“Aku memandang bahwa hanya sibuk mempelajari fiqh dan hanya sibuk mempelajari hadits-hadits Nabi ﷺ (yaitu yang berkaitan dengan fiqh) tidak cukup untuk memperbaiki hati kecuali apabila digabungkan dengan mempelajari raqāiq (yang dapat melembutkan hati) dan juga mempelajari sejarah para salafush shālih.” (Shaidul Khathir hal. 228)Beliau juga berkata :وَأَصْلُ الأُصُوْلِ الْعِلْمُ، وَأَنْفَعُ الْعُلُوْمِ النَّظَرُ فِي سِيَرِ الرَّسُوْلِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابِهِ: {أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهْ}“Pokok dari perkara-perkara yang pokok adalah ilmu, dan ilmu yang paling bermanfaat adalah memperhatikan sejarah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya. “Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah maka ikutilah petunjuk mereka” (QS Al-An’aam : 90)” (Shaidul Khathir hal. 80) Perhatikan perkataan yang indah dari Ibnul Jauziy rahimahullāh Ta’āla ini. Beliau mengatakan bahwasanya meskipun kita butuh mempelajari ilmu fiqh dan hadits-hadits Nabi ﷺ untuk mempelajari bagian dari agama ini, tetapi hal ini tidak cukup untuk membersihkan dan meluruskan hati. Seseorang butuh untuk mempelajari ar-raqāiq, mengkhususkan waktu untuk mempelajari zuhud dan perkara yang berkaitan dengan akhiratnya. Sehingga dia semakin yakin bahwa dunia ini akan sirna. Dirinya akan disidang oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Dia akan dihadapkan kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Dan maut pun akan menjemputnya.Oleh karena itu, hendaknya seseorang mempelajari sirah (perjalanan hidup) orang-orang terdahulu. Sebab ketika ia mempelajari sirah perjalanan orang-orang terdahulu termasuk bagaimana ibadah mereka, maka hal ini akan meluruskan hatinya, apalagi jika yang dipelajari adalah sirah Nabi ﷺ.Selain itu, pada kenyataannya seseorang tidak akan bisa menguasai ilmu fikih dengan baik dan sempurna jika ia kurang menguasai sirah Nabi, karena banyaknya hukum-hukum yang berkaitan dengan sirah dan peperangan-peperangan Nabi. Dengan mengetahui alur sejarah perjalanan Nabi, hal tersebut akan lebih memudahkan untuk memahami fikih Nabi dan juga tentang asbabun nuzul ayat dan asbabun wurud hadits yang lebih membantu memahami fikih ayat dan hadits tersebut.Al-Khathib al-Baghdadi rahimahullah berkata :تَتَعَلَّقُ بِمَغَازِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْكَامٌ كَثِيرَةٌ فَيَجِبُ كَتْبُهَا وَالْحِفْظُ لَهَا“Banyak hukum yang berkaitan dengan peperangan-peperangan Nabi ﷺ, wajib untuk mencatat peperangan-peperangan tersebut dan menjaganya” (Al-Jaami’ li Akhlaaq Ar-Raawi wa Aadaab as-Saami’  2/195)Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā, bahwa beliau memiliki waktu khusus untuk mengajarkan sirah, padahal beliau adalah shāhabat yang merupakan ahli tafsir (mufassir) dan orang yang ‘alim di kalangan shāhabat. Akan tetapi, beliau mengkhususkan waktu untuk mengajarkan sirah Nabi ﷺ, sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Ubaidillāh bin ‘Utbah ketika menyifati majelis Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā, beliau mengatakan:وَلَقَدْ كُنَّا نَحْضُرُ عِنْدَهُ فَيُحَدِّثُنَا الْعَشِيَّةَ كُلَّهَا فِي الْمَغَازِي“Kami menghadiri majelis Ibnu ‘Abbas pada suatu sore dan seluruh waktu beliau habiskan untuk mengajarkan tentang sirah Nabi ﷺ (tentang peperangan Nabi ﷺ).” (Maghazi Rasulillah ﷺ li Urwah bin Az-Zubair hal. 23)Dengan kata lain, Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā membuat pengajian khusus tentang sirah Nabi ﷺ.Karena itulah, mempelajari sirah Nabi ﷺ adalah perkara yang penting dan termasuk bagian dari agama.Apabila kita perhatikan, sirah Nabi ﷺ adalah sirah yang istimewa. Kita sedang mempelajari seorang tokoh yang tidak sama dengan tokoh yang lain. Terdapat sebuah buku yang berjudul “100 Tokoh Paling Berpengaruh Dalam Sejarah” [The 100, A Ranking to The Most Influential People in History karya Michael H. Hart, ed]. Dalam buku ini disebutkan. Ada 100 tokoh yang dianggap paling berpengaruh di dunia, termasuk yang disebutkan adalah Hitler [Urutan No ke-39]. Penulis buku tersebut, menjadikan Nabi ﷺ sebagai orang nomor satu yang paling berpengaruh. Selain beliau ada Budha [Sidharta Gautama, urutan ke-4], Kong Hu Cu [Urutan ke-5] dan yang lainnya.Meskipun Michael H. Hart menjadikan Nabi ﷺ sebagai tokoh nomor 1 paling berpengaruh di dunia, akan tetapi membandingkan sejarah Nabi dengan sejarah orang-orang ini adalah tidak pantas. Mengapa demikian? Karena Nabi ﷺ adalah manusia yang berbeda dengan manusia lainnya. Beliau adalah manusia yang sangat mulia, manusia yang paling dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Beliau telah mencapai suatu kedudukan yang tidak pernah dicapai oleh makhluk selain beliau. Diantaranya ketika bertemu dengan Allāh Subhānahu wa Ta’āla (saat isrā mi’rāj), lalu naik (mi’raj) ke tempat yang sangat tinggi (sidratul muntaha) untuk bertemu dengan Allāh Subhānahu wa Ta’āla (dan beliau nyaris bertemu langsung dengan Allāh Subhānahu wa Ta’āla).Sampai-sampai sahabat Abu Ad-Darda’ radhiallahu ‘anhu bertanya kepada beliau:هَلْ رَأَيْتَ رَبَّكَ عَزَّ وَجَلَّ؟“Apakah engkau melihat Rabb-mu azza wa jalla?”Nabi ﷺ berkata:نُورٌ أَنَّى أَرَاهُ“Ada cahaya, bagaimana saya bisa melihat Allāh Subhānahu wa Ta’āla.” (HR Muslim no 178)Artinya beliau berada di tempat yang sangat dekat dengan Allāh Subhānahu wa Ta’āla, yang mana tidak pernah ada yang sampai ke tempat tersebut. Bahkan menurut para ulama, Jibrīl sekalipun belum pernah sampai ke tempat tersebut, melainkan hanya Nabi ﷺ saja.Selain itu, Nabi ﷺ adalah sosok manusia yang pernah melihat langsung surga dan neraka. Dalam sejumlah hadits, Rasūlullāh ﷺ diperlihatkan surga dan neraka oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Nabi pernah melihat surga bukan dengan pandangan hati akan tetapi dengan melihatnya secara langsung, dan Allāh sendirilah yang memperlihatkannya. Tentu saja seseorang yang pernah melihat surga dan neraka secara langsung akan tertanam pada dirinya keimanan yang sangat tinggi. Oleh karena itu, sejarah Nabi bukanlah layaknya sejarah tokoh biasa. Namun beliau hanya pantas disandingkan dengan para Nabi yang lain. Tidak layak dibandingkan dengan Hitler, Buddha, Kong Hu Cu atau tokoh-tokoh lainnya.Selain itu, tokoh-tokoh tersebut meskipun memiliki pengaruh dan sejarah, akan tetapi sejarah mereka hanyalah dinilai hebat dalam sebagian sisi kehidupan saja, dan itupun tidak sempurna. Berbeda dengan sejarah Nabi ﷺ yang menurut para ulama, sejarah beliaulah satu-satunya yang sempurna dari seluruh sisi dan aspek kehidupan.Demikian juga, sejarah Nabi ﷺ adalah sejarah paling lengkap yang pernah ada dibandingkan tokoh-tokoh tersebut. Sejarah Nabi ﷺ dihimpun mulai dari masa kecil, kemudian masa muda beliau sebelum diangkat menjadi Nabi, hingga diutus menjadi Nabi, bahkan hingga beliau ﷺ meninggal dunia. Sungguh, betapa langka sejarah yang ditulis secara lengkap seperti ini dengan bukti dan kesaksian otentik yang dapat dibuktikan secara sanad.Sejarah hidup beliau sarat dengan pelajaran dari segala sisi. Mulai dari semenjak beliau masih anak-anak, sebelum diangkat menjadi Nabi, lalu dari sisi figur sebagai seorang kepala keluarga, seorang ayah, seorang teman, seorang pemimpin (kepala negara), dan lain-lain yang kesemuanya mengandung pelajaran yang bisa dipetik. Bahkan di saat beliau berperang dan bermuamalah baik dengan sesama muslim, non muslim, ataupun terhadap musuh dalam perang, semuanya lengkap terdokumentasi dalam sejarah Nabi ﷺ. Hal Ini tidak akan bisa didapatkan dalam sejarah tokoh-tokoh lain. Bahkan sekalipun tentang para Nabi (selain beliau), tidak akan dijumpai secara lengkap sejarah mereka.Misalnya, tentang Nabi ‘Isa ‘alayhis salām, apabila kita ingin mencari informasi bagaimana sosok beliau sebagai seorang ayah, maka tidak akan kita dapati keterangan yang valid dalam sejarah beliau. Bahkan di dalam kitab yang dianggap suci oleh orang nasrani sekalipun, yaitu Kitab Injil, tidak akan kita dapati bagaimana sosok Nabi ‘Isa sebagai seorang ayah. Demikian pula jika kita ingin mencontoh Nabi ‘Isa sebagai seorang suami, tidak akan kita dapati informasinya di dalam buku-buku yang dianggap suci oleh mereka.Tidak berlebihan kiranya jika dikatakan bahwa sejarah Nabi ﷺ adalah sejarah yang sangat spesial dan istimewa, berbeda dengan sejarah tokoh-tokoh lain, karena sejarah beliau begitu lengkap dan terperinci dari segala lini kehidupan. Dan di setiap lini kehidupan Nabi ﷺ tersebut membuahkan keteladanan yang sangat luar biasa, baik beliau sebagai seorang ayah, suami, teman, kepala negara, da’i, ataupun mufti (pemberi fatwa), semuanya ada dan dicontohkan oleh Rasūlullāh ﷺ dalam sejarah beliau.Pantas kiranya Allāh Subhānahu wa Ta’āla mengatakan:وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ“Sesungguhnya engkau (wahai Muhammad) benar-benar berada di atas perangai yang mulia.” (QS Al-Qalam 4)Perhatikanlah bahwa yang memuji Nabi ﷺ bukanlah manusia, namun yang memuji beliau ﷺ langsung adalah Rabbul ‘ālamīn, Pencipta alam semesta ini. Dan pujian Allah tersebut diabadikan dalam Al-Qurān yang dihafalkan oleh jutaan kaum Muslimin.Dalam ayat di atas, terdapat banyak penekanan yang Allāh berikan dengan menggunakan huruf taukîd (huruf yang didatangkan untuk penekanan makna) yang menunjukkan sungguh-sungguh, yaitu :⑴ wa innaka: sesungguhnya engkau⑵ la’alā: sungguh-sungguh / benar-benar berada di atas perangai yang muliaOleh karena itu, tidak ada seorang pun yang kehidupannya dijadikan sumpah oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla kecuali Nabi ﷺ. Sebagaimana sumpah Allah dalam surat Al-Hijr, Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:لَعَمْرُكَ إِنَّهُمْ لَفِي سَكْرَتِهِمْ يَعْمَهُونَ“Demi Umurmu (wahai Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing dalam kesesatan.” (QS. Al-Hijr : 72)Dalam ayat di atas, Allāh Subhānahu wa Ta’āla sebenarnya sedang menceritakan tentang kisah kaum Nabi Luth ‘alayhissalām yang terjerumus dalam praktek homoseksual, kemudian Nabi Luth menasehati mereka agar mereka meninggalkannya, namun mereka menolak nasehat tersebut. Nabi Luth mengatakan: Kalau kalian ingin menikah, makaهَٰؤُلَاءِ بَنَاتِي إِنْ كُنْتُمْ فَاعِلِيْنَ“Inilah putri-putriku jika kalian hendak berbuat (secara halal).” (QS al-Hijr : 71)Luth mengatakan : “Janganlah kalian mendatangi para lelaki, maka nikahilah putri-putriku.” Tetapi mereka menolaknya. Kemudian di ayat setelahnya, Allah berfirman :لَعَمْرُكَ …“Demi umurmu (atau demi kehidupanmu) (wahai Muhammad)… “Para ulama menerangkan boleh dibaca “la’umruka” atau “la’amruka“, keduanya sama maknanya. Akan tetapi, dalam sumpah biasanya diucapkan dengan memfathahkan ‘ain (la’amruka) yang artinya “demi kehidupanmu”. Namun bisa pula diucapkan dengan mendhammahkan ‘ain (la’umruka) yang berarti “demi umurmu”.Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu menafsirkan : “Demi kehidupanmu wahai Muhammad, sesungguhnya mereka (kaum Nabi Lūth) benar-benar buta dalam kemaksiatan mereka”. Setelah dinasihati oleh Nabi Lūth sampai-sampai beliau menawarkan anak-anak wanitanya, namun mereka menolaknya dan tidak berminat.Menurut para ulama, dalam ayat di atas Allāh Subhānahu wa Ta’āla tidak bersumpah dengan kehidupan atau umur Nabi Lūth, padahal ayat ini mengisahkan tentang Nabi Lūth ‘alaihis salam dan kaumnya. Namun Allāh bersumpah dengan kehidupan atau umur Nabi Muhammad ﷺ. Mengapa demikian? Hal ini karena Allāh tidak pernah bersumpah dengan umur seseorang kecuali dengan umur Nabi Muhammad ﷺ.Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhumaa berkata :مَا خَلَقَ اللَّهُ وَمَا ذَرَأَ وَمَا بَرَأَ نَفْسًا أَكْرَمَ عَلَيْهِ مِنْ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَا سَمِعْتُ اللَّهَ أَقْسَمَ بِحَيَاةِ أَحَدٍ غَيْرِهِ“Allah tidak pernah menciptakan dan tidak pernah menghidupkan satu jiwapun yang lebih mulia dari Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan aku tidak pernah mendengar Allah bersumpah dengan kehidupan seorangpun selain kehidupan beliau ﷺ ” (Tafsir Ibnu Katsir 4/542)Mengapa Allāh Subhānahu wa Ta’āla bersumpah dengan umur Nabi Muhammad ﷺ? Karena seluruh bagian dari umur Nabi ﷺ adalah kehidupan yang penuh berkah. Hal ini menekankan kepada kita bahwa sejarah Nabi ﷺ itu sangat spesial, tidak sama dengan sejarah-sejarah yang lainnya.Ibnu Katsir rahimahullah berkata :أَقْسَمَ تَعَالَى بِحَيَاةِ نَبِيِّهِ، صَلَوَاتُ اللَّهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ، وَفِي هَذَا تَشْرِيفٌ عَظِيمٌ، وَمَقَامٌ رَفِيعٌ وَجَاهٌ عَرِيضٌ“Allah Ta’āla bersumpah dengan kehidupan Nabi-Nya ﷺ, dan ini menunjukkan akan pemuliaan yang agung, kedudukan beliau yang tinggi, dan martabat beliau yang besar kemuliaannya” (Tafsir Ibnu Katsir 4/542) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 28-12-1438 H / 19-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

10 Kiat Istiqomah (6)

Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqomah (5)(Lanjutan kaedah ketiga)Di dalam Shahihain, dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Aku telah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:أَلَا إِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ, وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ؛ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ“Ingatlah sesungguhnya di dalam jasad terdapat segumpal daging, apabila segumpal daging itu baik maka baik pula seluruh jasad, namun apabila segumpal daging itu rusak maka rusak pula seluruh jasad. Perhatikanlah, bahwa segumpal daging itu adalah hati!”Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam mukadimah kitabnya Ighatsatul Lahfan:ولما كان القلبُ لهذه الأعضاء كالملِكِ المتصرِّف في الجنُود الَّذي تصدُرُ كلُّها عن أمرِه، ويستعمِلُها فيما شاءَ، فكلُّها تحتَ عبوديتِه وقهرِه وتكتسِبُ منه الاستقامَةَ والزَّيغ، وتَتْبَعه فيما يعقِدُه من العَزم أو يحلُّه، قال النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم : «أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً, إِذَا صَلَحَتْ, صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ القَلْبُ»،هو مَلِكُها وهيَ المنفِّذَة لمَا يأمرُها به، القابلةُ لِمَا يأتِيها منْ هَديَّتِه، ولا يستقيمُ لها شيءٌ مِنْ أعمالها حتَّى تَصدُرَ عن قَصدِه ونيتِه، وهو المسئُول عنها كلِّها“Tatkala hati kedudukannya bagi badan seperti raja yang berkuasa mengatur pasukannya, semua (pergerakkan)nya berasal dari perintahnya dan sang raja menggerakkannya sesuai dengan kehendaknya maka semua (anggota badan) di bawah pengaturan (hati) dan kekuasaannya. Dari (hati) inilah dihasilkan kelurusan dan penyimpangan. Badan mengikuti tekad kuat hati atau mengikuti sesuatu yang tidak dikehendaki oleh hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أَلَا إِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ , وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ ؛ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ“Ingatlah seseungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging, apabila segumpal daging itu baik maka baik pula seluruh jasad, namun apabila segumpal daging itu rusak maka rusak pula seluruh jasad. Perhatikanlah, bahwa segumpal daging itu adalah hati!”Hati adalah raja dari seluruh anggota badan, dan badan itu taat terhadap perintah hati, siap menerima petunjuk hati.Tidaklah lurus suatu amal sehingga amal tersebut berasal dari tujuan dan niat hati, dan hati itu bertanggungjawab atas seluruh (amalan badan)”.Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:{يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ}“Pada hari dimana harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna”,{إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ}“kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang sehat” (QS. Asy-Syu’araa`:88-89).Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan dua ayat di atas di dalam kitab tafsir beliau,“Firman Allah:{يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ}“Pada hari dimana harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna”,maksudnya adalah harta seseorang tidaklah bisa melindunginya dari azab Allah walaupun ditebus dengan emas sepenuh bumi. {وَلَا بَنُونَ}“dan anak-anak laki-laki”,maksudnya adalah meskipun ditebus dengan semua anak-anak laki-laki yang ada di muka bumi.Pada hari itu, tidaklah bermanfaat kecuali keimanan kepada Allah, memurnikan ketaatan untuk-Nya semata (ikhlas) dan berlepas diri dari kesyirikan dan pelakunya. Oleh karena itu, Allah berfirman:{إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ}“kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang sehat”,maksudnya: selamat dari kotoran (dosa) dan kesyirikan.”Diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalahاللَّهُمَّ إنِّي أَسْألُكَ قَلْباً سَلِيمًا“Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu hati yang selamat” (H.R. Ahmad dan An-Nasa`i, Lihat: Ash-Shahihah: 2328).[bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) 10 Kiat Istiqamah (6) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id 🔍 Keadaan Orang Kristen Di Alam Kubur, Tujuan Ziarah Kubur, Video Kekuasaan Allah, Penggunaan Tabarakallah, Cairan Dari Kemaluan Wanita

10 Kiat Istiqomah (6)

Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqomah (5)(Lanjutan kaedah ketiga)Di dalam Shahihain, dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Aku telah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:أَلَا إِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ, وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ؛ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ“Ingatlah sesungguhnya di dalam jasad terdapat segumpal daging, apabila segumpal daging itu baik maka baik pula seluruh jasad, namun apabila segumpal daging itu rusak maka rusak pula seluruh jasad. Perhatikanlah, bahwa segumpal daging itu adalah hati!”Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam mukadimah kitabnya Ighatsatul Lahfan:ولما كان القلبُ لهذه الأعضاء كالملِكِ المتصرِّف في الجنُود الَّذي تصدُرُ كلُّها عن أمرِه، ويستعمِلُها فيما شاءَ، فكلُّها تحتَ عبوديتِه وقهرِه وتكتسِبُ منه الاستقامَةَ والزَّيغ، وتَتْبَعه فيما يعقِدُه من العَزم أو يحلُّه، قال النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم : «أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً, إِذَا صَلَحَتْ, صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ القَلْبُ»،هو مَلِكُها وهيَ المنفِّذَة لمَا يأمرُها به، القابلةُ لِمَا يأتِيها منْ هَديَّتِه، ولا يستقيمُ لها شيءٌ مِنْ أعمالها حتَّى تَصدُرَ عن قَصدِه ونيتِه، وهو المسئُول عنها كلِّها“Tatkala hati kedudukannya bagi badan seperti raja yang berkuasa mengatur pasukannya, semua (pergerakkan)nya berasal dari perintahnya dan sang raja menggerakkannya sesuai dengan kehendaknya maka semua (anggota badan) di bawah pengaturan (hati) dan kekuasaannya. Dari (hati) inilah dihasilkan kelurusan dan penyimpangan. Badan mengikuti tekad kuat hati atau mengikuti sesuatu yang tidak dikehendaki oleh hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أَلَا إِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ , وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ ؛ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ“Ingatlah seseungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging, apabila segumpal daging itu baik maka baik pula seluruh jasad, namun apabila segumpal daging itu rusak maka rusak pula seluruh jasad. Perhatikanlah, bahwa segumpal daging itu adalah hati!”Hati adalah raja dari seluruh anggota badan, dan badan itu taat terhadap perintah hati, siap menerima petunjuk hati.Tidaklah lurus suatu amal sehingga amal tersebut berasal dari tujuan dan niat hati, dan hati itu bertanggungjawab atas seluruh (amalan badan)”.Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:{يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ}“Pada hari dimana harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna”,{إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ}“kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang sehat” (QS. Asy-Syu’araa`:88-89).Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan dua ayat di atas di dalam kitab tafsir beliau,“Firman Allah:{يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ}“Pada hari dimana harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna”,maksudnya adalah harta seseorang tidaklah bisa melindunginya dari azab Allah walaupun ditebus dengan emas sepenuh bumi. {وَلَا بَنُونَ}“dan anak-anak laki-laki”,maksudnya adalah meskipun ditebus dengan semua anak-anak laki-laki yang ada di muka bumi.Pada hari itu, tidaklah bermanfaat kecuali keimanan kepada Allah, memurnikan ketaatan untuk-Nya semata (ikhlas) dan berlepas diri dari kesyirikan dan pelakunya. Oleh karena itu, Allah berfirman:{إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ}“kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang sehat”,maksudnya: selamat dari kotoran (dosa) dan kesyirikan.”Diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalahاللَّهُمَّ إنِّي أَسْألُكَ قَلْباً سَلِيمًا“Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu hati yang selamat” (H.R. Ahmad dan An-Nasa`i, Lihat: Ash-Shahihah: 2328).[bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) 10 Kiat Istiqamah (6) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id 🔍 Keadaan Orang Kristen Di Alam Kubur, Tujuan Ziarah Kubur, Video Kekuasaan Allah, Penggunaan Tabarakallah, Cairan Dari Kemaluan Wanita
Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqomah (5)(Lanjutan kaedah ketiga)Di dalam Shahihain, dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Aku telah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:أَلَا إِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ, وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ؛ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ“Ingatlah sesungguhnya di dalam jasad terdapat segumpal daging, apabila segumpal daging itu baik maka baik pula seluruh jasad, namun apabila segumpal daging itu rusak maka rusak pula seluruh jasad. Perhatikanlah, bahwa segumpal daging itu adalah hati!”Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam mukadimah kitabnya Ighatsatul Lahfan:ولما كان القلبُ لهذه الأعضاء كالملِكِ المتصرِّف في الجنُود الَّذي تصدُرُ كلُّها عن أمرِه، ويستعمِلُها فيما شاءَ، فكلُّها تحتَ عبوديتِه وقهرِه وتكتسِبُ منه الاستقامَةَ والزَّيغ، وتَتْبَعه فيما يعقِدُه من العَزم أو يحلُّه، قال النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم : «أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً, إِذَا صَلَحَتْ, صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ القَلْبُ»،هو مَلِكُها وهيَ المنفِّذَة لمَا يأمرُها به، القابلةُ لِمَا يأتِيها منْ هَديَّتِه، ولا يستقيمُ لها شيءٌ مِنْ أعمالها حتَّى تَصدُرَ عن قَصدِه ونيتِه، وهو المسئُول عنها كلِّها“Tatkala hati kedudukannya bagi badan seperti raja yang berkuasa mengatur pasukannya, semua (pergerakkan)nya berasal dari perintahnya dan sang raja menggerakkannya sesuai dengan kehendaknya maka semua (anggota badan) di bawah pengaturan (hati) dan kekuasaannya. Dari (hati) inilah dihasilkan kelurusan dan penyimpangan. Badan mengikuti tekad kuat hati atau mengikuti sesuatu yang tidak dikehendaki oleh hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أَلَا إِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ , وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ ؛ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ“Ingatlah seseungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging, apabila segumpal daging itu baik maka baik pula seluruh jasad, namun apabila segumpal daging itu rusak maka rusak pula seluruh jasad. Perhatikanlah, bahwa segumpal daging itu adalah hati!”Hati adalah raja dari seluruh anggota badan, dan badan itu taat terhadap perintah hati, siap menerima petunjuk hati.Tidaklah lurus suatu amal sehingga amal tersebut berasal dari tujuan dan niat hati, dan hati itu bertanggungjawab atas seluruh (amalan badan)”.Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:{يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ}“Pada hari dimana harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna”,{إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ}“kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang sehat” (QS. Asy-Syu’araa`:88-89).Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan dua ayat di atas di dalam kitab tafsir beliau,“Firman Allah:{يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ}“Pada hari dimana harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna”,maksudnya adalah harta seseorang tidaklah bisa melindunginya dari azab Allah walaupun ditebus dengan emas sepenuh bumi. {وَلَا بَنُونَ}“dan anak-anak laki-laki”,maksudnya adalah meskipun ditebus dengan semua anak-anak laki-laki yang ada di muka bumi.Pada hari itu, tidaklah bermanfaat kecuali keimanan kepada Allah, memurnikan ketaatan untuk-Nya semata (ikhlas) dan berlepas diri dari kesyirikan dan pelakunya. Oleh karena itu, Allah berfirman:{إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ}“kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang sehat”,maksudnya: selamat dari kotoran (dosa) dan kesyirikan.”Diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalahاللَّهُمَّ إنِّي أَسْألُكَ قَلْباً سَلِيمًا“Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu hati yang selamat” (H.R. Ahmad dan An-Nasa`i, Lihat: Ash-Shahihah: 2328).[bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) 10 Kiat Istiqamah (6) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id 🔍 Keadaan Orang Kristen Di Alam Kubur, Tujuan Ziarah Kubur, Video Kekuasaan Allah, Penggunaan Tabarakallah, Cairan Dari Kemaluan Wanita


Baca pembahasan sebelumnya 10 Kiat Istiqomah (5)(Lanjutan kaedah ketiga)Di dalam Shahihain, dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Aku telah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:أَلَا إِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ, وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ؛ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ“Ingatlah sesungguhnya di dalam jasad terdapat segumpal daging, apabila segumpal daging itu baik maka baik pula seluruh jasad, namun apabila segumpal daging itu rusak maka rusak pula seluruh jasad. Perhatikanlah, bahwa segumpal daging itu adalah hati!”Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam mukadimah kitabnya Ighatsatul Lahfan:ولما كان القلبُ لهذه الأعضاء كالملِكِ المتصرِّف في الجنُود الَّذي تصدُرُ كلُّها عن أمرِه، ويستعمِلُها فيما شاءَ، فكلُّها تحتَ عبوديتِه وقهرِه وتكتسِبُ منه الاستقامَةَ والزَّيغ، وتَتْبَعه فيما يعقِدُه من العَزم أو يحلُّه، قال النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم : «أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً, إِذَا صَلَحَتْ, صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ القَلْبُ»،هو مَلِكُها وهيَ المنفِّذَة لمَا يأمرُها به، القابلةُ لِمَا يأتِيها منْ هَديَّتِه، ولا يستقيمُ لها شيءٌ مِنْ أعمالها حتَّى تَصدُرَ عن قَصدِه ونيتِه، وهو المسئُول عنها كلِّها“Tatkala hati kedudukannya bagi badan seperti raja yang berkuasa mengatur pasukannya, semua (pergerakkan)nya berasal dari perintahnya dan sang raja menggerakkannya sesuai dengan kehendaknya maka semua (anggota badan) di bawah pengaturan (hati) dan kekuasaannya. Dari (hati) inilah dihasilkan kelurusan dan penyimpangan. Badan mengikuti tekad kuat hati atau mengikuti sesuatu yang tidak dikehendaki oleh hati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:أَلَا إِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ , وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ ؛ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ“Ingatlah seseungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging, apabila segumpal daging itu baik maka baik pula seluruh jasad, namun apabila segumpal daging itu rusak maka rusak pula seluruh jasad. Perhatikanlah, bahwa segumpal daging itu adalah hati!”Hati adalah raja dari seluruh anggota badan, dan badan itu taat terhadap perintah hati, siap menerima petunjuk hati.Tidaklah lurus suatu amal sehingga amal tersebut berasal dari tujuan dan niat hati, dan hati itu bertanggungjawab atas seluruh (amalan badan)”.Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:{يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ}“Pada hari dimana harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna”,{إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ}“kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang sehat” (QS. Asy-Syu’araa`:88-89).Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan dua ayat di atas di dalam kitab tafsir beliau,“Firman Allah:{يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ}“Pada hari dimana harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna”,maksudnya adalah harta seseorang tidaklah bisa melindunginya dari azab Allah walaupun ditebus dengan emas sepenuh bumi. {وَلَا بَنُونَ}“dan anak-anak laki-laki”,maksudnya adalah meskipun ditebus dengan semua anak-anak laki-laki yang ada di muka bumi.Pada hari itu, tidaklah bermanfaat kecuali keimanan kepada Allah, memurnikan ketaatan untuk-Nya semata (ikhlas) dan berlepas diri dari kesyirikan dan pelakunya. Oleh karena itu, Allah berfirman:{إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ}“kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang sehat”,maksudnya: selamat dari kotoran (dosa) dan kesyirikan.”Diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalahاللَّهُمَّ إنِّي أَسْألُكَ قَلْباً سَلِيمًا“Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu hati yang selamat” (H.R. Ahmad dan An-Nasa`i, Lihat: Ash-Shahihah: 2328).[bersambung]Daftar link artikel ini: 10 Kiat Istiqamah (1) 10 Kiat Istiqamah (2) 10 Kiat Istiqamah (3) 10 Kiat Istiqamah (4) 10 Kiat Istiqamah (5) 10 Kiat Istiqamah (6) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id 🔍 Keadaan Orang Kristen Di Alam Kubur, Tujuan Ziarah Kubur, Video Kekuasaan Allah, Penggunaan Tabarakallah, Cairan Dari Kemaluan Wanita

Khasiat Rahasia Surat Al-Fatihah

Surat Al-Fatihah dinamakan juga surat Al-Kafiyatu As-Syafiyah, Al-Kafiyah yang berarti pencukup dan As-Syafiah yang berarti penyembuhan, maka di dalam surat tersebut ada penyembuh untuk berbagai macam penyakit hati maupun badan.1.  Penyakit hati seperti sombong, riya, ujub, dan lain-lain dapat disembuhkan dengan Al-Fatihah.Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan[1], “Sering aku mendengar Syaikul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, Iyya-Ka na’budu,  yang berarti Kepada-Mu lah kami menyembah, merupakan obat dari penyakit riya’, dan Iyya-Ka nasta’in yang berarti Kepada-Mu lah kami meminta pertolongan merupakan obat dari penyakit kesombongan. Maka Iyya-Ka na’budu dapat menghilangkan penyakit-penyakit hati, dengan mengingatkan seorang hamba akan kedudukan ikhals yang merupakan semulia-mulianya kedudukan, dan Iyya-Ka nasta’in menyadarkan seorang hamba akan kefakiran dan kebutuhannya terhadap pertolongan Allah.Seperti dalam firman-Nya Allah mengatakan,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنتُمُ الْفُقَرَاء إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Wahai sekalian manusia kalian ini fakir (butuh) kepada Allah, dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS. Fatir:15).2. Al-Fatihah untuk penyakit badan, terdapat sebuah hadits dari sahabat Abu Said Al-Khudriy,عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ نَ سًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ  خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ“Bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung  tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantasberkata kepada para  sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bias meruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu iapun mendatangi pembesar kampung tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Maka pembesar kampung itupun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya, -dan disebutkan- ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan kisahnya tadi kepada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bias tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?” Beliaupun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian” (HR. Bukhari dan Muslim).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,مكثت بمكة مدة تعتريني أدواء، و لا أجد طبيبا، فكنت أعالج نفسي بالفاتحة، فأرى لها تأثيرا عجيبا، فكنت أصف ذلك لمن يشتكي ألما، و كان كثيرمنهم يبرأ سريعا.2“Aku pernah menginap di Makkah selama beberapa saat lalu aku jatuh sakit, aku tidak mendapatkan satupun dokter di sana, maka aku mencoba mengobati diriku sendiri dengan membaca surat Al-Fatihah, dan aku dapati perubahan yang sangat menakjubkan, sejak saat itu aku sering memberikan saran kepada orang-orang yang mengeluh akan penyakitnya untuk membaca Al-Fatihah dan banyak dari mereka mendapatkan kesembuhan dengan cepat.”Perlu diperhatikan,  membaca Al-Fatihah untuk menyembuhkan juga harus diiringi dengan rasa percaya dan yakin kepada Allah, jika telah bersatu rasa kepercayaan serta keyakinan kepada Allah, maka bacaan Al-Fatihah akan benar-benar memberikannya kesembuhan.Madinah, 30 Dzulqa’dah 1436 H14 September 2015Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Min Hidayat Suratil Fatihah, karya Prof. DR. Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr.[1] Madarijus Salikin[2] Ad-Daa wa Ad-Dawa, Jawabul Kafi🔍 Doa Masuk Masjid Nabawi, Hukum Suami Mengatakan Cerai Ketika Marah, Allahumma La Mani'a Lima, Makna Surat Al Lahab, Hikmah Iman Kepada Hari Akhir

Khasiat Rahasia Surat Al-Fatihah

Surat Al-Fatihah dinamakan juga surat Al-Kafiyatu As-Syafiyah, Al-Kafiyah yang berarti pencukup dan As-Syafiah yang berarti penyembuhan, maka di dalam surat tersebut ada penyembuh untuk berbagai macam penyakit hati maupun badan.1.  Penyakit hati seperti sombong, riya, ujub, dan lain-lain dapat disembuhkan dengan Al-Fatihah.Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan[1], “Sering aku mendengar Syaikul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, Iyya-Ka na’budu,  yang berarti Kepada-Mu lah kami menyembah, merupakan obat dari penyakit riya’, dan Iyya-Ka nasta’in yang berarti Kepada-Mu lah kami meminta pertolongan merupakan obat dari penyakit kesombongan. Maka Iyya-Ka na’budu dapat menghilangkan penyakit-penyakit hati, dengan mengingatkan seorang hamba akan kedudukan ikhals yang merupakan semulia-mulianya kedudukan, dan Iyya-Ka nasta’in menyadarkan seorang hamba akan kefakiran dan kebutuhannya terhadap pertolongan Allah.Seperti dalam firman-Nya Allah mengatakan,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنتُمُ الْفُقَرَاء إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Wahai sekalian manusia kalian ini fakir (butuh) kepada Allah, dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS. Fatir:15).2. Al-Fatihah untuk penyakit badan, terdapat sebuah hadits dari sahabat Abu Said Al-Khudriy,عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ نَ سًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ  خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ“Bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung  tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantasberkata kepada para  sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bias meruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu iapun mendatangi pembesar kampung tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Maka pembesar kampung itupun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya, -dan disebutkan- ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan kisahnya tadi kepada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bias tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?” Beliaupun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian” (HR. Bukhari dan Muslim).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,مكثت بمكة مدة تعتريني أدواء، و لا أجد طبيبا، فكنت أعالج نفسي بالفاتحة، فأرى لها تأثيرا عجيبا، فكنت أصف ذلك لمن يشتكي ألما، و كان كثيرمنهم يبرأ سريعا.2“Aku pernah menginap di Makkah selama beberapa saat lalu aku jatuh sakit, aku tidak mendapatkan satupun dokter di sana, maka aku mencoba mengobati diriku sendiri dengan membaca surat Al-Fatihah, dan aku dapati perubahan yang sangat menakjubkan, sejak saat itu aku sering memberikan saran kepada orang-orang yang mengeluh akan penyakitnya untuk membaca Al-Fatihah dan banyak dari mereka mendapatkan kesembuhan dengan cepat.”Perlu diperhatikan,  membaca Al-Fatihah untuk menyembuhkan juga harus diiringi dengan rasa percaya dan yakin kepada Allah, jika telah bersatu rasa kepercayaan serta keyakinan kepada Allah, maka bacaan Al-Fatihah akan benar-benar memberikannya kesembuhan.Madinah, 30 Dzulqa’dah 1436 H14 September 2015Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Min Hidayat Suratil Fatihah, karya Prof. DR. Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr.[1] Madarijus Salikin[2] Ad-Daa wa Ad-Dawa, Jawabul Kafi🔍 Doa Masuk Masjid Nabawi, Hukum Suami Mengatakan Cerai Ketika Marah, Allahumma La Mani'a Lima, Makna Surat Al Lahab, Hikmah Iman Kepada Hari Akhir
Surat Al-Fatihah dinamakan juga surat Al-Kafiyatu As-Syafiyah, Al-Kafiyah yang berarti pencukup dan As-Syafiah yang berarti penyembuhan, maka di dalam surat tersebut ada penyembuh untuk berbagai macam penyakit hati maupun badan.1.  Penyakit hati seperti sombong, riya, ujub, dan lain-lain dapat disembuhkan dengan Al-Fatihah.Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan[1], “Sering aku mendengar Syaikul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, Iyya-Ka na’budu,  yang berarti Kepada-Mu lah kami menyembah, merupakan obat dari penyakit riya’, dan Iyya-Ka nasta’in yang berarti Kepada-Mu lah kami meminta pertolongan merupakan obat dari penyakit kesombongan. Maka Iyya-Ka na’budu dapat menghilangkan penyakit-penyakit hati, dengan mengingatkan seorang hamba akan kedudukan ikhals yang merupakan semulia-mulianya kedudukan, dan Iyya-Ka nasta’in menyadarkan seorang hamba akan kefakiran dan kebutuhannya terhadap pertolongan Allah.Seperti dalam firman-Nya Allah mengatakan,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنتُمُ الْفُقَرَاء إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Wahai sekalian manusia kalian ini fakir (butuh) kepada Allah, dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS. Fatir:15).2. Al-Fatihah untuk penyakit badan, terdapat sebuah hadits dari sahabat Abu Said Al-Khudriy,عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ نَ سًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ  خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ“Bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung  tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantasberkata kepada para  sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bias meruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu iapun mendatangi pembesar kampung tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Maka pembesar kampung itupun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya, -dan disebutkan- ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan kisahnya tadi kepada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bias tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?” Beliaupun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian” (HR. Bukhari dan Muslim).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,مكثت بمكة مدة تعتريني أدواء، و لا أجد طبيبا، فكنت أعالج نفسي بالفاتحة، فأرى لها تأثيرا عجيبا، فكنت أصف ذلك لمن يشتكي ألما، و كان كثيرمنهم يبرأ سريعا.2“Aku pernah menginap di Makkah selama beberapa saat lalu aku jatuh sakit, aku tidak mendapatkan satupun dokter di sana, maka aku mencoba mengobati diriku sendiri dengan membaca surat Al-Fatihah, dan aku dapati perubahan yang sangat menakjubkan, sejak saat itu aku sering memberikan saran kepada orang-orang yang mengeluh akan penyakitnya untuk membaca Al-Fatihah dan banyak dari mereka mendapatkan kesembuhan dengan cepat.”Perlu diperhatikan,  membaca Al-Fatihah untuk menyembuhkan juga harus diiringi dengan rasa percaya dan yakin kepada Allah, jika telah bersatu rasa kepercayaan serta keyakinan kepada Allah, maka bacaan Al-Fatihah akan benar-benar memberikannya kesembuhan.Madinah, 30 Dzulqa’dah 1436 H14 September 2015Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Min Hidayat Suratil Fatihah, karya Prof. DR. Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr.[1] Madarijus Salikin[2] Ad-Daa wa Ad-Dawa, Jawabul Kafi🔍 Doa Masuk Masjid Nabawi, Hukum Suami Mengatakan Cerai Ketika Marah, Allahumma La Mani'a Lima, Makna Surat Al Lahab, Hikmah Iman Kepada Hari Akhir


Surat Al-Fatihah dinamakan juga surat Al-Kafiyatu As-Syafiyah, Al-Kafiyah yang berarti pencukup dan As-Syafiah yang berarti penyembuhan, maka di dalam surat tersebut ada penyembuh untuk berbagai macam penyakit hati maupun badan.1.  Penyakit hati seperti sombong, riya, ujub, dan lain-lain dapat disembuhkan dengan Al-Fatihah.Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan[1], “Sering aku mendengar Syaikul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, Iyya-Ka na’budu,  yang berarti Kepada-Mu lah kami menyembah, merupakan obat dari penyakit riya’, dan Iyya-Ka nasta’in yang berarti Kepada-Mu lah kami meminta pertolongan merupakan obat dari penyakit kesombongan. Maka Iyya-Ka na’budu dapat menghilangkan penyakit-penyakit hati, dengan mengingatkan seorang hamba akan kedudukan ikhals yang merupakan semulia-mulianya kedudukan, dan Iyya-Ka nasta’in menyadarkan seorang hamba akan kefakiran dan kebutuhannya terhadap pertolongan Allah.Seperti dalam firman-Nya Allah mengatakan,يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنتُمُ الْفُقَرَاء إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ“Wahai sekalian manusia kalian ini fakir (butuh) kepada Allah, dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS. Fatir:15).2. Al-Fatihah untuk penyakit badan, terdapat sebuah hadits dari sahabat Abu Said Al-Khudriy,عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ نَ سًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا. وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-. فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ. فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلاَّ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. فَتَبَسَّمَ وَقَالَ « وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ». ثُمَّ قَالَ  خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِى بِسَهْمٍ مَعَكُمْ“Bahwa ada sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu berada dalam perjalanan safar, lalu melewati suatu kampung Arab. Kala itu, mereka meminta untuk dijamu, namun penduduk kampung  tersebut enggan untuk menjamu. Penduduk kampung tersebut lantasberkata kepada para  sahabat yang mampir, “Apakah di antara kalian ada yang bias meruqyah karena pembesar kampung tersebut tersengat binatang atau terserang demam.” Di antara para sahabat lantas berkata, “Iya ada.” Lalu iapun mendatangi pembesar kampung tersebut dan ia meruqyahnya dengan membaca surat Al-Fatihah. Maka pembesar kampung itupun sembuh. Lalu yang membacakan ruqyah tadi diberikan seekor kambing, namun ia enggan menerimanya, -dan disebutkan- ia mau menerima sampai kisah tadi diceritakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan kisahnya tadi kepada beliau. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah meruqyah kecuali dengan membaca surat Al-Fatihah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lantas tersenyum dan berkata, “Bagaimana engkau bias tahu Al-Fatihah adalah ruqyah?” Beliaupun bersabda, “Ambil kambing tersebut dari mereka dan potongkan untukku sebagiannya bersama kalian” (HR. Bukhari dan Muslim).Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,مكثت بمكة مدة تعتريني أدواء، و لا أجد طبيبا، فكنت أعالج نفسي بالفاتحة، فأرى لها تأثيرا عجيبا، فكنت أصف ذلك لمن يشتكي ألما، و كان كثيرمنهم يبرأ سريعا.2“Aku pernah menginap di Makkah selama beberapa saat lalu aku jatuh sakit, aku tidak mendapatkan satupun dokter di sana, maka aku mencoba mengobati diriku sendiri dengan membaca surat Al-Fatihah, dan aku dapati perubahan yang sangat menakjubkan, sejak saat itu aku sering memberikan saran kepada orang-orang yang mengeluh akan penyakitnya untuk membaca Al-Fatihah dan banyak dari mereka mendapatkan kesembuhan dengan cepat.”Perlu diperhatikan,  membaca Al-Fatihah untuk menyembuhkan juga harus diiringi dengan rasa percaya dan yakin kepada Allah, jika telah bersatu rasa kepercayaan serta keyakinan kepada Allah, maka bacaan Al-Fatihah akan benar-benar memberikannya kesembuhan.Madinah, 30 Dzulqa’dah 1436 H14 September 2015Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.idReferensi:Kitab Min Hidayat Suratil Fatihah, karya Prof. DR. Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr.[1] Madarijus Salikin[2] Ad-Daa wa Ad-Dawa, Jawabul Kafi🔍 Doa Masuk Masjid Nabawi, Hukum Suami Mengatakan Cerai Ketika Marah, Allahumma La Mani'a Lima, Makna Surat Al Lahab, Hikmah Iman Kepada Hari Akhir

Satu Kampung Tidak Shalat Berjamaah, Berarti Sudah Dikuasai Setan

Hati-hati jika ada satu kampung tidak shalat berjamaah, berarti sudah dikuasai setan.   Bab Keutamaan Shalat Berjamaah, Hadits no. 1070 وَعَنْ أَبِي الدَّرْدَاء – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : ( مَا مِنْ ثَلاثَةٍ فِي قَرْيةٍ ، وَلاَ بَدْوٍ ، لا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إلاَّ قَد اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِم الشَّيْطَانُ . فَعَلَيْكُمْ بِالجَمَاعَةِ ، فَإنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ مِنَ الغَنَمِ القَاصِيَة) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah terdapat tiga orang di satu desa atau kampung yang tidak ditegakkan shalat di sana kecuali mereka telah dikalahkan oleh setan. Maka haruslah bagi kalian untuk berjamaah, sebab serigala hanya akan memakan domba yang jauh dari kawannya.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad hasan) [HR. Abu Daud, no. 547 dan An-Nasa’i, no. 848. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.]   Kesimpulan Mutiara Hadits Wajibnya azan dan iqamah untuk shalat berjamaah. Setan akan menguasai orang-orang yang lalai dari ketaatan dan ibadah. Dorongan untuk shalat berjamaah karena berjamaah menolong untuk melakukan ketaatan. Perintah untuk berjamaah (bersatu) karena berjamaah akan menyelamatkan iman dan agama. Setan tidak mampu mengganggu mereka yang berjamaah. Setan mengganggu mereka yang sendirian dan terpisah dari saudara mereka. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:245-246. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Ahmad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Kunuz Isybiliyyah. 13:400.   — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Senin siang, 27 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Satu Kampung Tidak Shalat Berjamaah, Berarti Sudah Dikuasai Setan

Hati-hati jika ada satu kampung tidak shalat berjamaah, berarti sudah dikuasai setan.   Bab Keutamaan Shalat Berjamaah, Hadits no. 1070 وَعَنْ أَبِي الدَّرْدَاء – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : ( مَا مِنْ ثَلاثَةٍ فِي قَرْيةٍ ، وَلاَ بَدْوٍ ، لا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إلاَّ قَد اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِم الشَّيْطَانُ . فَعَلَيْكُمْ بِالجَمَاعَةِ ، فَإنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ مِنَ الغَنَمِ القَاصِيَة) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah terdapat tiga orang di satu desa atau kampung yang tidak ditegakkan shalat di sana kecuali mereka telah dikalahkan oleh setan. Maka haruslah bagi kalian untuk berjamaah, sebab serigala hanya akan memakan domba yang jauh dari kawannya.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad hasan) [HR. Abu Daud, no. 547 dan An-Nasa’i, no. 848. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.]   Kesimpulan Mutiara Hadits Wajibnya azan dan iqamah untuk shalat berjamaah. Setan akan menguasai orang-orang yang lalai dari ketaatan dan ibadah. Dorongan untuk shalat berjamaah karena berjamaah menolong untuk melakukan ketaatan. Perintah untuk berjamaah (bersatu) karena berjamaah akan menyelamatkan iman dan agama. Setan tidak mampu mengganggu mereka yang berjamaah. Setan mengganggu mereka yang sendirian dan terpisah dari saudara mereka. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:245-246. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Ahmad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Kunuz Isybiliyyah. 13:400.   — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Senin siang, 27 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah
Hati-hati jika ada satu kampung tidak shalat berjamaah, berarti sudah dikuasai setan.   Bab Keutamaan Shalat Berjamaah, Hadits no. 1070 وَعَنْ أَبِي الدَّرْدَاء – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : ( مَا مِنْ ثَلاثَةٍ فِي قَرْيةٍ ، وَلاَ بَدْوٍ ، لا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إلاَّ قَد اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِم الشَّيْطَانُ . فَعَلَيْكُمْ بِالجَمَاعَةِ ، فَإنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ مِنَ الغَنَمِ القَاصِيَة) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah terdapat tiga orang di satu desa atau kampung yang tidak ditegakkan shalat di sana kecuali mereka telah dikalahkan oleh setan. Maka haruslah bagi kalian untuk berjamaah, sebab serigala hanya akan memakan domba yang jauh dari kawannya.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad hasan) [HR. Abu Daud, no. 547 dan An-Nasa’i, no. 848. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.]   Kesimpulan Mutiara Hadits Wajibnya azan dan iqamah untuk shalat berjamaah. Setan akan menguasai orang-orang yang lalai dari ketaatan dan ibadah. Dorongan untuk shalat berjamaah karena berjamaah menolong untuk melakukan ketaatan. Perintah untuk berjamaah (bersatu) karena berjamaah akan menyelamatkan iman dan agama. Setan tidak mampu mengganggu mereka yang berjamaah. Setan mengganggu mereka yang sendirian dan terpisah dari saudara mereka. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:245-246. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Ahmad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Kunuz Isybiliyyah. 13:400.   — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Senin siang, 27 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah


Hati-hati jika ada satu kampung tidak shalat berjamaah, berarti sudah dikuasai setan.   Bab Keutamaan Shalat Berjamaah, Hadits no. 1070 وَعَنْ أَبِي الدَّرْدَاء – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : ( مَا مِنْ ثَلاثَةٍ فِي قَرْيةٍ ، وَلاَ بَدْوٍ ، لا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إلاَّ قَد اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِم الشَّيْطَانُ . فَعَلَيْكُمْ بِالجَمَاعَةِ ، فَإنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ مِنَ الغَنَمِ القَاصِيَة) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah terdapat tiga orang di satu desa atau kampung yang tidak ditegakkan shalat di sana kecuali mereka telah dikalahkan oleh setan. Maka haruslah bagi kalian untuk berjamaah, sebab serigala hanya akan memakan domba yang jauh dari kawannya.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad hasan) [HR. Abu Daud, no. 547 dan An-Nasa’i, no. 848. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.]   Kesimpulan Mutiara Hadits Wajibnya azan dan iqamah untuk shalat berjamaah. Setan akan menguasai orang-orang yang lalai dari ketaatan dan ibadah. Dorongan untuk shalat berjamaah karena berjamaah menolong untuk melakukan ketaatan. Perintah untuk berjamaah (bersatu) karena berjamaah akan menyelamatkan iman dan agama. Setan tidak mampu mengganggu mereka yang berjamaah. Setan mengganggu mereka yang sendirian dan terpisah dari saudara mereka. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:245-246. Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Prof. Ahmad bin Nashir bin ‘Abdurrahman Al-‘Ammar. Penerbit Kunuz Isybiliyyah. 13:400.   — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Senin siang, 27 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Hukum Main Game di Toilet

Main Game di Toilet Bolehkah BAB sambil bawa hp utk main game di toilet? Biar pikiran gak melayang ke mana-mana… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Toilet adalah tempat yang menjadi sarang setan. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ Sesungguhnya toilet ini dihadiri setan. (HR. Ahmad 19807, Abu Daud 6, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Setan menyukai toilet karena di sini tempatnya najis, jauh dari dzikrullah, dan tempat manusia membuka aurat. Karena ini tempat favorit bagi setan, tidak selayaknya manusia menirunya. Suka berdiam di toilet, apalagi untuk tempat istirahat. Manusia yang hoby berdiam di kamar mandi, atau toilet, berarti fitrahnya perlu diluruskan. Karena itulah, kepentingan kita di toilet sangat dibatasi. Hanya untuk buang hajat atau untuk mandi atau kebutuhan lainnya. Sehingga ketika hajat selesai, agar segera keluar. Untuk itulah, bagian dari adab ketika di toilet adalah fokus dengan menyelesaikan hajat dan tidak menyibukkan diri dengan aktivitas yang lain. Dalam Syarh Mukhtashar al-Khalil dinyatakan, ومن الآداب: السكوت عند قضاء الحاجة وما يتعلق بها من الاستنجاء والاستجمار إلا لأمر مهم Bagian dari adab –ketika buang hajat- adalah diam ketika buang hajat, dan ketika melakukan aktivitas terkait lainnya, seperti istinja’ atau istijmar. Kecuali jika ada urusan yang sangat urgent. (Syarh Mukhtashar al-Khalil, 1/144). Para ulama juga melarang makan atau minum ketika di toilet. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum makan atau minum di kamar mandi. Jawaban beliau, الحمام موضع لقضاء الحاجة فقط، ولا ينبغي أن يبقى فيه إلا بقدر الحاجة، والتشاغل بالأكل وغيره فيه يستلزم طول المكث فيه فلا ينبغي ذلك Kamar mandi adalah tempat untuk buang hajat saja. Sehingga tidak selayaknya berdiam lama di kamar mandi, kecuali sebatas menyelesaikan hajatnya. Sementara makan dan minum di kamar mandi, menyebabkan seseorang teralalu lama diam di kamar mandi, yang tidak selayaknya dilakukan. (Majmu’ al-Fatawa, 11/110) Semakna dengan adalah bermain game di toilet. Ini bisa memicu orang untuk semakin betah di dalam toilet. Bukankah ini membuat pikiran jadi fokus dan tidak melayang ke mana-mana? Yang jelas, membuat orang jadi tidak konsen untuk buang hajat. Sehingga membuat dia semakin lama di dalam toilet. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sejarah Pembukuan Al Quran, Reksadana Dalam Islam, Ramalan Jodoh Dalam Islam, Puasa Daud Dimulai Hari Apa, Cara Setan, Inai Arab Visited 175 times, 1 visit(s) today Post Views: 401 QRIS donasi Yufid

Hukum Main Game di Toilet

Main Game di Toilet Bolehkah BAB sambil bawa hp utk main game di toilet? Biar pikiran gak melayang ke mana-mana… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Toilet adalah tempat yang menjadi sarang setan. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ Sesungguhnya toilet ini dihadiri setan. (HR. Ahmad 19807, Abu Daud 6, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Setan menyukai toilet karena di sini tempatnya najis, jauh dari dzikrullah, dan tempat manusia membuka aurat. Karena ini tempat favorit bagi setan, tidak selayaknya manusia menirunya. Suka berdiam di toilet, apalagi untuk tempat istirahat. Manusia yang hoby berdiam di kamar mandi, atau toilet, berarti fitrahnya perlu diluruskan. Karena itulah, kepentingan kita di toilet sangat dibatasi. Hanya untuk buang hajat atau untuk mandi atau kebutuhan lainnya. Sehingga ketika hajat selesai, agar segera keluar. Untuk itulah, bagian dari adab ketika di toilet adalah fokus dengan menyelesaikan hajat dan tidak menyibukkan diri dengan aktivitas yang lain. Dalam Syarh Mukhtashar al-Khalil dinyatakan, ومن الآداب: السكوت عند قضاء الحاجة وما يتعلق بها من الاستنجاء والاستجمار إلا لأمر مهم Bagian dari adab –ketika buang hajat- adalah diam ketika buang hajat, dan ketika melakukan aktivitas terkait lainnya, seperti istinja’ atau istijmar. Kecuali jika ada urusan yang sangat urgent. (Syarh Mukhtashar al-Khalil, 1/144). Para ulama juga melarang makan atau minum ketika di toilet. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum makan atau minum di kamar mandi. Jawaban beliau, الحمام موضع لقضاء الحاجة فقط، ولا ينبغي أن يبقى فيه إلا بقدر الحاجة، والتشاغل بالأكل وغيره فيه يستلزم طول المكث فيه فلا ينبغي ذلك Kamar mandi adalah tempat untuk buang hajat saja. Sehingga tidak selayaknya berdiam lama di kamar mandi, kecuali sebatas menyelesaikan hajatnya. Sementara makan dan minum di kamar mandi, menyebabkan seseorang teralalu lama diam di kamar mandi, yang tidak selayaknya dilakukan. (Majmu’ al-Fatawa, 11/110) Semakna dengan adalah bermain game di toilet. Ini bisa memicu orang untuk semakin betah di dalam toilet. Bukankah ini membuat pikiran jadi fokus dan tidak melayang ke mana-mana? Yang jelas, membuat orang jadi tidak konsen untuk buang hajat. Sehingga membuat dia semakin lama di dalam toilet. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sejarah Pembukuan Al Quran, Reksadana Dalam Islam, Ramalan Jodoh Dalam Islam, Puasa Daud Dimulai Hari Apa, Cara Setan, Inai Arab Visited 175 times, 1 visit(s) today Post Views: 401 QRIS donasi Yufid
Main Game di Toilet Bolehkah BAB sambil bawa hp utk main game di toilet? Biar pikiran gak melayang ke mana-mana… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Toilet adalah tempat yang menjadi sarang setan. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ Sesungguhnya toilet ini dihadiri setan. (HR. Ahmad 19807, Abu Daud 6, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Setan menyukai toilet karena di sini tempatnya najis, jauh dari dzikrullah, dan tempat manusia membuka aurat. Karena ini tempat favorit bagi setan, tidak selayaknya manusia menirunya. Suka berdiam di toilet, apalagi untuk tempat istirahat. Manusia yang hoby berdiam di kamar mandi, atau toilet, berarti fitrahnya perlu diluruskan. Karena itulah, kepentingan kita di toilet sangat dibatasi. Hanya untuk buang hajat atau untuk mandi atau kebutuhan lainnya. Sehingga ketika hajat selesai, agar segera keluar. Untuk itulah, bagian dari adab ketika di toilet adalah fokus dengan menyelesaikan hajat dan tidak menyibukkan diri dengan aktivitas yang lain. Dalam Syarh Mukhtashar al-Khalil dinyatakan, ومن الآداب: السكوت عند قضاء الحاجة وما يتعلق بها من الاستنجاء والاستجمار إلا لأمر مهم Bagian dari adab –ketika buang hajat- adalah diam ketika buang hajat, dan ketika melakukan aktivitas terkait lainnya, seperti istinja’ atau istijmar. Kecuali jika ada urusan yang sangat urgent. (Syarh Mukhtashar al-Khalil, 1/144). Para ulama juga melarang makan atau minum ketika di toilet. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum makan atau minum di kamar mandi. Jawaban beliau, الحمام موضع لقضاء الحاجة فقط، ولا ينبغي أن يبقى فيه إلا بقدر الحاجة، والتشاغل بالأكل وغيره فيه يستلزم طول المكث فيه فلا ينبغي ذلك Kamar mandi adalah tempat untuk buang hajat saja. Sehingga tidak selayaknya berdiam lama di kamar mandi, kecuali sebatas menyelesaikan hajatnya. Sementara makan dan minum di kamar mandi, menyebabkan seseorang teralalu lama diam di kamar mandi, yang tidak selayaknya dilakukan. (Majmu’ al-Fatawa, 11/110) Semakna dengan adalah bermain game di toilet. Ini bisa memicu orang untuk semakin betah di dalam toilet. Bukankah ini membuat pikiran jadi fokus dan tidak melayang ke mana-mana? Yang jelas, membuat orang jadi tidak konsen untuk buang hajat. Sehingga membuat dia semakin lama di dalam toilet. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sejarah Pembukuan Al Quran, Reksadana Dalam Islam, Ramalan Jodoh Dalam Islam, Puasa Daud Dimulai Hari Apa, Cara Setan, Inai Arab Visited 175 times, 1 visit(s) today Post Views: 401 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/343170545&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Main Game di Toilet Bolehkah BAB sambil bawa hp utk main game di toilet? Biar pikiran gak melayang ke mana-mana… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Toilet adalah tempat yang menjadi sarang setan. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ Sesungguhnya toilet ini dihadiri setan. (HR. Ahmad 19807, Abu Daud 6, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Setan menyukai toilet karena di sini tempatnya najis, jauh dari dzikrullah, dan tempat manusia membuka aurat. Karena ini tempat favorit bagi setan, tidak selayaknya manusia menirunya. Suka berdiam di toilet, apalagi untuk tempat istirahat. Manusia yang hoby berdiam di kamar mandi, atau toilet, berarti fitrahnya perlu diluruskan. Karena itulah, kepentingan kita di toilet sangat dibatasi. Hanya untuk buang hajat atau untuk mandi atau kebutuhan lainnya. Sehingga ketika hajat selesai, agar segera keluar. Untuk itulah, bagian dari adab ketika di toilet adalah fokus dengan menyelesaikan hajat dan tidak menyibukkan diri dengan aktivitas yang lain. Dalam Syarh Mukhtashar al-Khalil dinyatakan, ومن الآداب: السكوت عند قضاء الحاجة وما يتعلق بها من الاستنجاء والاستجمار إلا لأمر مهم Bagian dari adab –ketika buang hajat- adalah diam ketika buang hajat, dan ketika melakukan aktivitas terkait lainnya, seperti istinja’ atau istijmar. Kecuali jika ada urusan yang sangat urgent. (Syarh Mukhtashar al-Khalil, 1/144). Para ulama juga melarang makan atau minum ketika di toilet. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum makan atau minum di kamar mandi. Jawaban beliau, الحمام موضع لقضاء الحاجة فقط، ولا ينبغي أن يبقى فيه إلا بقدر الحاجة، والتشاغل بالأكل وغيره فيه يستلزم طول المكث فيه فلا ينبغي ذلك Kamar mandi adalah tempat untuk buang hajat saja. Sehingga tidak selayaknya berdiam lama di kamar mandi, kecuali sebatas menyelesaikan hajatnya. Sementara makan dan minum di kamar mandi, menyebabkan seseorang teralalu lama diam di kamar mandi, yang tidak selayaknya dilakukan. (Majmu’ al-Fatawa, 11/110) Semakna dengan adalah bermain game di toilet. Ini bisa memicu orang untuk semakin betah di dalam toilet. Bukankah ini membuat pikiran jadi fokus dan tidak melayang ke mana-mana? Yang jelas, membuat orang jadi tidak konsen untuk buang hajat. Sehingga membuat dia semakin lama di dalam toilet. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Sejarah Pembukuan Al Quran, Reksadana Dalam Islam, Ramalan Jodoh Dalam Islam, Puasa Daud Dimulai Hari Apa, Cara Setan, Inai Arab Visited 175 times, 1 visit(s) today Post Views: 401 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Jamaah Kedua dan Mengikuti Shalat Jamaah Dua Kali

Bagaimana hukum jamaah kedua? Bolehkah mengulangi shalat berjamaah untuk kedua kalinya?   Boleh Mendirikan Jamaah Kedua Masjid itu ada dua model: Pertama, masjid yang tidak memiliki imam tetap seperti masjid di pasar dan tempat lalu lalangnya manusia. Maka di sini diperbolehkan berulangnya shalat jama’ah berdasarkan kesepakatan para ulama, dan hal ini tidak dinilai makruh. Kedua, ada masjid yang memiliki imam tetap. Maka di sinilah terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama tentang berulangnya jama’ah dalam satu masjid diperbolehkan atau tidak. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:561) Masih dibolehkan jamaah kedua untuk masjid yang memiliki imam tetap berdasarkan alasan dalil-dalil berikut ini. Dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ada seseorang yang datang sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalat, lalu beliau mengatakan kepada para sahabat, أَلاَ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّىَ مَعَهُ “Siapakah yang mau bersedekah untuk orang ini, yaitu melaksanakan shalat bersamanya?” (HR. Abu Daud, no. 574; Tirmidzi, no. 220. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Dari hadits Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ صَلاَةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى “Shalat seseorang bersama lainnya lebih baik daripada shalatnya sendirian. Shalat seseorang bersama dua orang lebih baik daripada shalatnya bersama satu orang. Jika jama’ahnya makin banyak, itu lebih disukai.” (HR. Abu Daud, no. 554. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Dari Abu ‘Utsman, beliau berkata, “Anas bin Malik pernah mendatangi masjid Bani Tsa’labah. Lalu Anas mengatakan, “Apakah kalian sudah shalat?” Kami pun mengatakan, “Iya, kami sudah shalat.” Anas pun mengatakan, “Kumandangkanlah azan.” Azan pun dikumandangkan, kemudian Anas melaksanakan shalat  secara berjama’ah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, 1:331; ‘Abdur Razaq, 3417; Ibnul Mundzir, 4:215; sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:562.) Dari Salamah bin Kuhail, beliau mengatakan bahwa Ibnu Mas’ud pernah memasuki masjid dan shalat jama’ah telah selesai dilaksanakan. Kemudian Ibnu Mas’ud melakukan shalat secara berjama’ah bersama ‘Alqamah, Al Aswad dan Masruq. (HR. Ibnu Abi Syaibah, 2:323; Ibnul Mundzir, 4:216; dan memiliki penguat dari ‘Abdur Razaq, 2884; sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1:562) Syaikh Abu Malik hafizahullah mengatakan, “Tidak diketahui pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat Anas dan Ibnu Mas’ud ini. Jama’ah kedua tentu diperbolehkan karena shalat jama’ah tentu lebih utama dari shalat sendirian sebagaimana telah dijelaskan dahulu.” (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:562)   Mengikuti Jamaah Kedua Kalinya Boleh mengikuti shalat jamaah untuk kedua kalinya, shalat yang kedua dihukumi sunnah. Contoh seorang suami boleh mengulang shalat jamaah bersama istrinya di rumah setelah melakukan shalat wajib di masjid. Dari Yazid bin Al-Aswad, ia berkata, شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي آخِرِ الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ قَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَأُتِيَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا قَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ “Aku pernah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Masjid Al-Khaif. Ketika selesai shalat, ternyata ada dua orang laki-laki di belakang shaff yang tidak shalat bersama beliau. Beliau bersabda, ‘Bawalah dua orang laki-laki tersebut kepadaku.’ Dibawalah kedua laki-laki itu oleh para shahabat ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan gemetar sendi-sendinya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa yang menghalangimu untuk shalat bersama kami?’ Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah shalat di rumah kami.’ Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  ‘Jangan kalian lakukan. Apabila kalian telah shalat di rumah-rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjid yang sedang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah kalian bersama mereka, karena shalat itu bagi kalian terhitung sebagai shalat sunnah.’” (HR. An-Nasa’i, no. 858. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Dari  Mihjan, ia berkata, أَنَّهُ كَانَ فِى مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ – فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ رَجَعَ وَمِحْجَنٌ فِى مَجْلِسِهِ – فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّىَ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ ». قَالَ بَلَى وَلَكِنِّى كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِى أَهْلِى فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ Bahwa beliau pernah berada di majelis bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dikumandangkan adzan untuk shalat. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, lalu mengerjakan shalat, sedangkan Mihjan masih dudk di tempat semula. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ”Apa yang menghalangimu shalat, bukankah engkau adalah seorang muslim?” Lalu Mihjan mengatakan, ”Betul. Akan tetapi saya sudah melaksanakan shalat bersama keluargaku.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, ”Apabila engkau datang, shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau sudah shalat.” (HR. An-Nasa’i, no. 858 dan Ahmad, 4: 34. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, « كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا ». قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِى قَالَ « صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ » “Bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang suka mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat dari waktunya?” Abu Dzarr berkata, “Aku berkata “Lantas apa yang engkau perintahkan kepadaku?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lakukanlah shalat tepat pada waktunya. Apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersamanya). Sesungguhnya ia dihitung bagimu sebagai shalat sunnah.” (HR. Muslim, no. 648). Ada riwayat tambahan, وَلاَ تَقُلْ إِنِّى قَدْ صَلَّيْتُ فَلاَ أُصَلِّى “Janganlah mengatakan, aku telah shalat, maka aku tak mau shalat lagi.” (HR. Muslim, no. 648). Semoga bermanfaat.   Referensi: Shalat Al-Mu’min. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 550-553. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah.   — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Senin siang, 27 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Hukum Jamaah Kedua dan Mengikuti Shalat Jamaah Dua Kali

Bagaimana hukum jamaah kedua? Bolehkah mengulangi shalat berjamaah untuk kedua kalinya?   Boleh Mendirikan Jamaah Kedua Masjid itu ada dua model: Pertama, masjid yang tidak memiliki imam tetap seperti masjid di pasar dan tempat lalu lalangnya manusia. Maka di sini diperbolehkan berulangnya shalat jama’ah berdasarkan kesepakatan para ulama, dan hal ini tidak dinilai makruh. Kedua, ada masjid yang memiliki imam tetap. Maka di sinilah terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama tentang berulangnya jama’ah dalam satu masjid diperbolehkan atau tidak. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:561) Masih dibolehkan jamaah kedua untuk masjid yang memiliki imam tetap berdasarkan alasan dalil-dalil berikut ini. Dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ada seseorang yang datang sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalat, lalu beliau mengatakan kepada para sahabat, أَلاَ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّىَ مَعَهُ “Siapakah yang mau bersedekah untuk orang ini, yaitu melaksanakan shalat bersamanya?” (HR. Abu Daud, no. 574; Tirmidzi, no. 220. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Dari hadits Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ صَلاَةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى “Shalat seseorang bersama lainnya lebih baik daripada shalatnya sendirian. Shalat seseorang bersama dua orang lebih baik daripada shalatnya bersama satu orang. Jika jama’ahnya makin banyak, itu lebih disukai.” (HR. Abu Daud, no. 554. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Dari Abu ‘Utsman, beliau berkata, “Anas bin Malik pernah mendatangi masjid Bani Tsa’labah. Lalu Anas mengatakan, “Apakah kalian sudah shalat?” Kami pun mengatakan, “Iya, kami sudah shalat.” Anas pun mengatakan, “Kumandangkanlah azan.” Azan pun dikumandangkan, kemudian Anas melaksanakan shalat  secara berjama’ah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, 1:331; ‘Abdur Razaq, 3417; Ibnul Mundzir, 4:215; sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:562.) Dari Salamah bin Kuhail, beliau mengatakan bahwa Ibnu Mas’ud pernah memasuki masjid dan shalat jama’ah telah selesai dilaksanakan. Kemudian Ibnu Mas’ud melakukan shalat secara berjama’ah bersama ‘Alqamah, Al Aswad dan Masruq. (HR. Ibnu Abi Syaibah, 2:323; Ibnul Mundzir, 4:216; dan memiliki penguat dari ‘Abdur Razaq, 2884; sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1:562) Syaikh Abu Malik hafizahullah mengatakan, “Tidak diketahui pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat Anas dan Ibnu Mas’ud ini. Jama’ah kedua tentu diperbolehkan karena shalat jama’ah tentu lebih utama dari shalat sendirian sebagaimana telah dijelaskan dahulu.” (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:562)   Mengikuti Jamaah Kedua Kalinya Boleh mengikuti shalat jamaah untuk kedua kalinya, shalat yang kedua dihukumi sunnah. Contoh seorang suami boleh mengulang shalat jamaah bersama istrinya di rumah setelah melakukan shalat wajib di masjid. Dari Yazid bin Al-Aswad, ia berkata, شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي آخِرِ الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ قَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَأُتِيَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا قَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ “Aku pernah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Masjid Al-Khaif. Ketika selesai shalat, ternyata ada dua orang laki-laki di belakang shaff yang tidak shalat bersama beliau. Beliau bersabda, ‘Bawalah dua orang laki-laki tersebut kepadaku.’ Dibawalah kedua laki-laki itu oleh para shahabat ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan gemetar sendi-sendinya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa yang menghalangimu untuk shalat bersama kami?’ Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah shalat di rumah kami.’ Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  ‘Jangan kalian lakukan. Apabila kalian telah shalat di rumah-rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjid yang sedang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah kalian bersama mereka, karena shalat itu bagi kalian terhitung sebagai shalat sunnah.’” (HR. An-Nasa’i, no. 858. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Dari  Mihjan, ia berkata, أَنَّهُ كَانَ فِى مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ – فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ رَجَعَ وَمِحْجَنٌ فِى مَجْلِسِهِ – فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّىَ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ ». قَالَ بَلَى وَلَكِنِّى كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِى أَهْلِى فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ Bahwa beliau pernah berada di majelis bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dikumandangkan adzan untuk shalat. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, lalu mengerjakan shalat, sedangkan Mihjan masih dudk di tempat semula. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ”Apa yang menghalangimu shalat, bukankah engkau adalah seorang muslim?” Lalu Mihjan mengatakan, ”Betul. Akan tetapi saya sudah melaksanakan shalat bersama keluargaku.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, ”Apabila engkau datang, shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau sudah shalat.” (HR. An-Nasa’i, no. 858 dan Ahmad, 4: 34. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, « كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا ». قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِى قَالَ « صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ » “Bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang suka mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat dari waktunya?” Abu Dzarr berkata, “Aku berkata “Lantas apa yang engkau perintahkan kepadaku?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lakukanlah shalat tepat pada waktunya. Apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersamanya). Sesungguhnya ia dihitung bagimu sebagai shalat sunnah.” (HR. Muslim, no. 648). Ada riwayat tambahan, وَلاَ تَقُلْ إِنِّى قَدْ صَلَّيْتُ فَلاَ أُصَلِّى “Janganlah mengatakan, aku telah shalat, maka aku tak mau shalat lagi.” (HR. Muslim, no. 648). Semoga bermanfaat.   Referensi: Shalat Al-Mu’min. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 550-553. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah.   — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Senin siang, 27 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah
Bagaimana hukum jamaah kedua? Bolehkah mengulangi shalat berjamaah untuk kedua kalinya?   Boleh Mendirikan Jamaah Kedua Masjid itu ada dua model: Pertama, masjid yang tidak memiliki imam tetap seperti masjid di pasar dan tempat lalu lalangnya manusia. Maka di sini diperbolehkan berulangnya shalat jama’ah berdasarkan kesepakatan para ulama, dan hal ini tidak dinilai makruh. Kedua, ada masjid yang memiliki imam tetap. Maka di sinilah terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama tentang berulangnya jama’ah dalam satu masjid diperbolehkan atau tidak. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:561) Masih dibolehkan jamaah kedua untuk masjid yang memiliki imam tetap berdasarkan alasan dalil-dalil berikut ini. Dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ada seseorang yang datang sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalat, lalu beliau mengatakan kepada para sahabat, أَلاَ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّىَ مَعَهُ “Siapakah yang mau bersedekah untuk orang ini, yaitu melaksanakan shalat bersamanya?” (HR. Abu Daud, no. 574; Tirmidzi, no. 220. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Dari hadits Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ صَلاَةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى “Shalat seseorang bersama lainnya lebih baik daripada shalatnya sendirian. Shalat seseorang bersama dua orang lebih baik daripada shalatnya bersama satu orang. Jika jama’ahnya makin banyak, itu lebih disukai.” (HR. Abu Daud, no. 554. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Dari Abu ‘Utsman, beliau berkata, “Anas bin Malik pernah mendatangi masjid Bani Tsa’labah. Lalu Anas mengatakan, “Apakah kalian sudah shalat?” Kami pun mengatakan, “Iya, kami sudah shalat.” Anas pun mengatakan, “Kumandangkanlah azan.” Azan pun dikumandangkan, kemudian Anas melaksanakan shalat  secara berjama’ah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, 1:331; ‘Abdur Razaq, 3417; Ibnul Mundzir, 4:215; sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:562.) Dari Salamah bin Kuhail, beliau mengatakan bahwa Ibnu Mas’ud pernah memasuki masjid dan shalat jama’ah telah selesai dilaksanakan. Kemudian Ibnu Mas’ud melakukan shalat secara berjama’ah bersama ‘Alqamah, Al Aswad dan Masruq. (HR. Ibnu Abi Syaibah, 2:323; Ibnul Mundzir, 4:216; dan memiliki penguat dari ‘Abdur Razaq, 2884; sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1:562) Syaikh Abu Malik hafizahullah mengatakan, “Tidak diketahui pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat Anas dan Ibnu Mas’ud ini. Jama’ah kedua tentu diperbolehkan karena shalat jama’ah tentu lebih utama dari shalat sendirian sebagaimana telah dijelaskan dahulu.” (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:562)   Mengikuti Jamaah Kedua Kalinya Boleh mengikuti shalat jamaah untuk kedua kalinya, shalat yang kedua dihukumi sunnah. Contoh seorang suami boleh mengulang shalat jamaah bersama istrinya di rumah setelah melakukan shalat wajib di masjid. Dari Yazid bin Al-Aswad, ia berkata, شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي آخِرِ الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ قَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَأُتِيَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا قَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ “Aku pernah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Masjid Al-Khaif. Ketika selesai shalat, ternyata ada dua orang laki-laki di belakang shaff yang tidak shalat bersama beliau. Beliau bersabda, ‘Bawalah dua orang laki-laki tersebut kepadaku.’ Dibawalah kedua laki-laki itu oleh para shahabat ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan gemetar sendi-sendinya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa yang menghalangimu untuk shalat bersama kami?’ Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah shalat di rumah kami.’ Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  ‘Jangan kalian lakukan. Apabila kalian telah shalat di rumah-rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjid yang sedang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah kalian bersama mereka, karena shalat itu bagi kalian terhitung sebagai shalat sunnah.’” (HR. An-Nasa’i, no. 858. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Dari  Mihjan, ia berkata, أَنَّهُ كَانَ فِى مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ – فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ رَجَعَ وَمِحْجَنٌ فِى مَجْلِسِهِ – فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّىَ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ ». قَالَ بَلَى وَلَكِنِّى كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِى أَهْلِى فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ Bahwa beliau pernah berada di majelis bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dikumandangkan adzan untuk shalat. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, lalu mengerjakan shalat, sedangkan Mihjan masih dudk di tempat semula. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ”Apa yang menghalangimu shalat, bukankah engkau adalah seorang muslim?” Lalu Mihjan mengatakan, ”Betul. Akan tetapi saya sudah melaksanakan shalat bersama keluargaku.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, ”Apabila engkau datang, shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau sudah shalat.” (HR. An-Nasa’i, no. 858 dan Ahmad, 4: 34. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, « كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا ». قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِى قَالَ « صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ » “Bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang suka mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat dari waktunya?” Abu Dzarr berkata, “Aku berkata “Lantas apa yang engkau perintahkan kepadaku?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lakukanlah shalat tepat pada waktunya. Apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersamanya). Sesungguhnya ia dihitung bagimu sebagai shalat sunnah.” (HR. Muslim, no. 648). Ada riwayat tambahan, وَلاَ تَقُلْ إِنِّى قَدْ صَلَّيْتُ فَلاَ أُصَلِّى “Janganlah mengatakan, aku telah shalat, maka aku tak mau shalat lagi.” (HR. Muslim, no. 648). Semoga bermanfaat.   Referensi: Shalat Al-Mu’min. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 550-553. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah.   — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Senin siang, 27 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah


Bagaimana hukum jamaah kedua? Bolehkah mengulangi shalat berjamaah untuk kedua kalinya?   Boleh Mendirikan Jamaah Kedua Masjid itu ada dua model: Pertama, masjid yang tidak memiliki imam tetap seperti masjid di pasar dan tempat lalu lalangnya manusia. Maka di sini diperbolehkan berulangnya shalat jama’ah berdasarkan kesepakatan para ulama, dan hal ini tidak dinilai makruh. Kedua, ada masjid yang memiliki imam tetap. Maka di sinilah terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama tentang berulangnya jama’ah dalam satu masjid diperbolehkan atau tidak. (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:561) Masih dibolehkan jamaah kedua untuk masjid yang memiliki imam tetap berdasarkan alasan dalil-dalil berikut ini. Dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ada seseorang yang datang sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai dari shalat, lalu beliau mengatakan kepada para sahabat, أَلاَ رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّىَ مَعَهُ “Siapakah yang mau bersedekah untuk orang ini, yaitu melaksanakan shalat bersamanya?” (HR. Abu Daud, no. 574; Tirmidzi, no. 220. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Dari hadits Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّ صَلاَةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى “Shalat seseorang bersama lainnya lebih baik daripada shalatnya sendirian. Shalat seseorang bersama dua orang lebih baik daripada shalatnya bersama satu orang. Jika jama’ahnya makin banyak, itu lebih disukai.” (HR. Abu Daud, no. 554. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Dari Abu ‘Utsman, beliau berkata, “Anas bin Malik pernah mendatangi masjid Bani Tsa’labah. Lalu Anas mengatakan, “Apakah kalian sudah shalat?” Kami pun mengatakan, “Iya, kami sudah shalat.” Anas pun mengatakan, “Kumandangkanlah azan.” Azan pun dikumandangkan, kemudian Anas melaksanakan shalat  secara berjama’ah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, 1:331; ‘Abdur Razaq, 3417; Ibnul Mundzir, 4:215; sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:562.) Dari Salamah bin Kuhail, beliau mengatakan bahwa Ibnu Mas’ud pernah memasuki masjid dan shalat jama’ah telah selesai dilaksanakan. Kemudian Ibnu Mas’ud melakukan shalat secara berjama’ah bersama ‘Alqamah, Al Aswad dan Masruq. (HR. Ibnu Abi Syaibah, 2:323; Ibnul Mundzir, 4:216; dan memiliki penguat dari ‘Abdur Razaq, 2884; sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1:562) Syaikh Abu Malik hafizahullah mengatakan, “Tidak diketahui pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat Anas dan Ibnu Mas’ud ini. Jama’ah kedua tentu diperbolehkan karena shalat jama’ah tentu lebih utama dari shalat sendirian sebagaimana telah dijelaskan dahulu.” (Shahih Fiqh As-Sunnah, 1:562)   Mengikuti Jamaah Kedua Kalinya Boleh mengikuti shalat jamaah untuk kedua kalinya, shalat yang kedua dihukumi sunnah. Contoh seorang suami boleh mengulang shalat jamaah bersama istrinya di rumah setelah melakukan shalat wajib di masjid. Dari Yazid bin Al-Aswad, ia berkata, شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي آخِرِ الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ قَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَأُتِيَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا قَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ “Aku pernah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Masjid Al-Khaif. Ketika selesai shalat, ternyata ada dua orang laki-laki di belakang shaff yang tidak shalat bersama beliau. Beliau bersabda, ‘Bawalah dua orang laki-laki tersebut kepadaku.’ Dibawalah kedua laki-laki itu oleh para shahabat ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan gemetar sendi-sendinya. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa yang menghalangimu untuk shalat bersama kami?’ Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami telah shalat di rumah kami.’ Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,  ‘Jangan kalian lakukan. Apabila kalian telah shalat di rumah-rumah kalian, lalu kalian mendatangi masjid yang sedang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah kalian bersama mereka, karena shalat itu bagi kalian terhitung sebagai shalat sunnah.’” (HR. An-Nasa’i, no. 858. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Dari  Mihjan, ia berkata, أَنَّهُ كَانَ فِى مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ – فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ رَجَعَ وَمِحْجَنٌ فِى مَجْلِسِهِ – فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّىَ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ ». قَالَ بَلَى وَلَكِنِّى كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِى أَهْلِى فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ Bahwa beliau pernah berada di majelis bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dikumandangkan adzan untuk shalat. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, lalu mengerjakan shalat, sedangkan Mihjan masih dudk di tempat semula. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ”Apa yang menghalangimu shalat, bukankah engkau adalah seorang muslim?” Lalu Mihjan mengatakan, ”Betul. Akan tetapi saya sudah melaksanakan shalat bersama keluargaku.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan padanya, ”Apabila engkau datang, shalatlah bersama orang-orang, walaupun engkau sudah shalat.” (HR. An-Nasa’i, no. 858 dan Ahmad, 4: 34. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, « كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا ». قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِى قَالَ « صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ » “Bagaimana pendapatmu jika engkau dipimpin oleh para penguasa yang suka mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat dari waktunya?” Abu Dzarr berkata, “Aku berkata “Lantas apa yang engkau perintahkan kepadaku?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lakukanlah shalat tepat pada waktunya. Apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersamanya). Sesungguhnya ia dihitung bagimu sebagai shalat sunnah.” (HR. Muslim, no. 648). Ada riwayat tambahan, وَلاَ تَقُلْ إِنِّى قَدْ صَلَّيْتُ فَلاَ أُصَلِّى “Janganlah mengatakan, aku telah shalat, maka aku tak mau shalat lagi.” (HR. Muslim, no. 648). Semoga bermanfaat.   Referensi: Shalat Al-Mu’min. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 550-553. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah.   — Diselesaikan di Perpus Rumaysho, Senin siang, 27 Dzulhijjah 1438 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsshalat berjamaah shalat jamaah

Apakah Istri harus Menanggung Utang Suami?

Utang Suami, Utang Istri?  Jika ada suami memiliki utang, sementara ini tidak bisa membayar krn usaha gagal, lalu istri mendapat warisan. Apakah istri harus melunasi utang suaminya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Istri, berapapun jumlah hartanya, tidak berkewajiban untuk menanggung nafkah suaminya. Karena harta istri menjadi murni milik istri. Allah menegaskan bahwa harta istri murni menjadi miliknya, dan tidak ada seorangpun yang boleh mengambilnya kecuali dengan kerelaan istri. Dalil kesimpulan ini adalah ayat tentang mahar, وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 4) Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dijelaskan tafsir ayat ini, والآية الكريمة علقت جواز أخذ مال الزوجة على أن يكون بطيب النفس وهو أبلغ من مجرد الإذن، فإن المرأة قد تتلفظ بالهبة والهدية ونحو ذلك بسبب ضغط الزوج عليها مع عدم رضاها بإعطائه، وعلم من هذا أن المعتبر في تحليل مال الزوجة إنما هو أن يكون بطيب النفس Ayat di atas menjelaskan bahwa suami boleh mengambil harta istri jika disertai kerelaan hati. Dan kerelaan hati itu lebih dari sebatas izin. Karena terkadang ada wanita yang dia menghibahkan atau menghadiahkan hartanya atau semacamnya, disebabkan tekanan suami kepadanya. Sehingga diberikan tanpa kerelaan. Disimpulkan dari sini, bahwa yang menjadi acuan tentang halalnya harta istri adalah adanya kerelaan hati. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 32280) Jika harta mahar, yang itu asalnya dari suami diberikan kepada istrinya, tidak boleh dinikmati suami kecuali atas kerelaan hati sang istri, maka harta lainnya yang murni dimiliki istri, seperti penghasilan istri atau warisan milik istri dari orang tuanya, tentu tidak boleh dinikmati oleh suaminya kecuali atas kerelaan istri juga. Dengan demikian, istri tidak wajib menanggung utang suami. Karena istri tidak wajib menafkahi suaminya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Anak Diluar Nikah, Suami Tidak Bisa Memuaskan Istri Di Ranjang, Jumlah Al Quran, Doa Jenazah Perempuan, Ari Ari Bayi Menurut Kristen Visited 87 times, 1 visit(s) today Post Views: 357 QRIS donasi Yufid

Apakah Istri harus Menanggung Utang Suami?

Utang Suami, Utang Istri?  Jika ada suami memiliki utang, sementara ini tidak bisa membayar krn usaha gagal, lalu istri mendapat warisan. Apakah istri harus melunasi utang suaminya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Istri, berapapun jumlah hartanya, tidak berkewajiban untuk menanggung nafkah suaminya. Karena harta istri menjadi murni milik istri. Allah menegaskan bahwa harta istri murni menjadi miliknya, dan tidak ada seorangpun yang boleh mengambilnya kecuali dengan kerelaan istri. Dalil kesimpulan ini adalah ayat tentang mahar, وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 4) Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dijelaskan tafsir ayat ini, والآية الكريمة علقت جواز أخذ مال الزوجة على أن يكون بطيب النفس وهو أبلغ من مجرد الإذن، فإن المرأة قد تتلفظ بالهبة والهدية ونحو ذلك بسبب ضغط الزوج عليها مع عدم رضاها بإعطائه، وعلم من هذا أن المعتبر في تحليل مال الزوجة إنما هو أن يكون بطيب النفس Ayat di atas menjelaskan bahwa suami boleh mengambil harta istri jika disertai kerelaan hati. Dan kerelaan hati itu lebih dari sebatas izin. Karena terkadang ada wanita yang dia menghibahkan atau menghadiahkan hartanya atau semacamnya, disebabkan tekanan suami kepadanya. Sehingga diberikan tanpa kerelaan. Disimpulkan dari sini, bahwa yang menjadi acuan tentang halalnya harta istri adalah adanya kerelaan hati. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 32280) Jika harta mahar, yang itu asalnya dari suami diberikan kepada istrinya, tidak boleh dinikmati suami kecuali atas kerelaan hati sang istri, maka harta lainnya yang murni dimiliki istri, seperti penghasilan istri atau warisan milik istri dari orang tuanya, tentu tidak boleh dinikmati oleh suaminya kecuali atas kerelaan istri juga. Dengan demikian, istri tidak wajib menanggung utang suami. Karena istri tidak wajib menafkahi suaminya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Anak Diluar Nikah, Suami Tidak Bisa Memuaskan Istri Di Ranjang, Jumlah Al Quran, Doa Jenazah Perempuan, Ari Ari Bayi Menurut Kristen Visited 87 times, 1 visit(s) today Post Views: 357 QRIS donasi Yufid
Utang Suami, Utang Istri?  Jika ada suami memiliki utang, sementara ini tidak bisa membayar krn usaha gagal, lalu istri mendapat warisan. Apakah istri harus melunasi utang suaminya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Istri, berapapun jumlah hartanya, tidak berkewajiban untuk menanggung nafkah suaminya. Karena harta istri menjadi murni milik istri. Allah menegaskan bahwa harta istri murni menjadi miliknya, dan tidak ada seorangpun yang boleh mengambilnya kecuali dengan kerelaan istri. Dalil kesimpulan ini adalah ayat tentang mahar, وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 4) Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dijelaskan tafsir ayat ini, والآية الكريمة علقت جواز أخذ مال الزوجة على أن يكون بطيب النفس وهو أبلغ من مجرد الإذن، فإن المرأة قد تتلفظ بالهبة والهدية ونحو ذلك بسبب ضغط الزوج عليها مع عدم رضاها بإعطائه، وعلم من هذا أن المعتبر في تحليل مال الزوجة إنما هو أن يكون بطيب النفس Ayat di atas menjelaskan bahwa suami boleh mengambil harta istri jika disertai kerelaan hati. Dan kerelaan hati itu lebih dari sebatas izin. Karena terkadang ada wanita yang dia menghibahkan atau menghadiahkan hartanya atau semacamnya, disebabkan tekanan suami kepadanya. Sehingga diberikan tanpa kerelaan. Disimpulkan dari sini, bahwa yang menjadi acuan tentang halalnya harta istri adalah adanya kerelaan hati. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 32280) Jika harta mahar, yang itu asalnya dari suami diberikan kepada istrinya, tidak boleh dinikmati suami kecuali atas kerelaan hati sang istri, maka harta lainnya yang murni dimiliki istri, seperti penghasilan istri atau warisan milik istri dari orang tuanya, tentu tidak boleh dinikmati oleh suaminya kecuali atas kerelaan istri juga. Dengan demikian, istri tidak wajib menanggung utang suami. Karena istri tidak wajib menafkahi suaminya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Anak Diluar Nikah, Suami Tidak Bisa Memuaskan Istri Di Ranjang, Jumlah Al Quran, Doa Jenazah Perempuan, Ari Ari Bayi Menurut Kristen Visited 87 times, 1 visit(s) today Post Views: 357 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/343015740&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Utang Suami, Utang Istri?  Jika ada suami memiliki utang, sementara ini tidak bisa membayar krn usaha gagal, lalu istri mendapat warisan. Apakah istri harus melunasi utang suaminya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Istri, berapapun jumlah hartanya, tidak berkewajiban untuk menanggung nafkah suaminya. Karena harta istri menjadi murni milik istri. Allah menegaskan bahwa harta istri murni menjadi miliknya, dan tidak ada seorangpun yang boleh mengambilnya kecuali dengan kerelaan istri. Dalil kesimpulan ini adalah ayat tentang mahar, وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 4) Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dijelaskan tafsir ayat ini, والآية الكريمة علقت جواز أخذ مال الزوجة على أن يكون بطيب النفس وهو أبلغ من مجرد الإذن، فإن المرأة قد تتلفظ بالهبة والهدية ونحو ذلك بسبب ضغط الزوج عليها مع عدم رضاها بإعطائه، وعلم من هذا أن المعتبر في تحليل مال الزوجة إنما هو أن يكون بطيب النفس Ayat di atas menjelaskan bahwa suami boleh mengambil harta istri jika disertai kerelaan hati. Dan kerelaan hati itu lebih dari sebatas izin. Karena terkadang ada wanita yang dia menghibahkan atau menghadiahkan hartanya atau semacamnya, disebabkan tekanan suami kepadanya. Sehingga diberikan tanpa kerelaan. Disimpulkan dari sini, bahwa yang menjadi acuan tentang halalnya harta istri adalah adanya kerelaan hati. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 32280) Jika harta mahar, yang itu asalnya dari suami diberikan kepada istrinya, tidak boleh dinikmati suami kecuali atas kerelaan hati sang istri, maka harta lainnya yang murni dimiliki istri, seperti penghasilan istri atau warisan milik istri dari orang tuanya, tentu tidak boleh dinikmati oleh suaminya kecuali atas kerelaan istri juga. Dengan demikian, istri tidak wajib menanggung utang suami. Karena istri tidak wajib menafkahi suaminya. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Anak Diluar Nikah, Suami Tidak Bisa Memuaskan Istri Di Ranjang, Jumlah Al Quran, Doa Jenazah Perempuan, Ari Ari Bayi Menurut Kristen Visited 87 times, 1 visit(s) today Post Views: 357 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />
Prev     Next