Hadits Arbain #02: Memahami Dua Kalimat Syahadat

Download   Hadits kali ini adalah hadits kedua dari kitab Hadits Arbain An-Nawawiyyah karya Imam Nawawi membicarakan tentang masalah dasar Islam. Kali ini yang dipelajari adalah dua kalimat syahadat. Dari Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوْسٌ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ شَدِيْدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ لاَ يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ وَلاَ يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ ، حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ Ketika kami tengah berada di majelis bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari, tiba-tiba tampak di hadapan kami seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih, berambut sangat hitam, tidak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan jauh dan tidak seorang pun di antara kami yang mengenalnya. Lalu ia duduk di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyandarkan lututnya pada lutut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meletakkan tangannya di atas pahanya. وَقاَلَ : يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِي عَنِ الإِسْلاَمِ ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ ، وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ ، وَتَحُجَّ البَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً . Selanjutnya ia berkata, “Hai Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Islam itu engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, engkau mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika engkau mampu melakukannya.” (HR. Muslim, no. 8). Hadits ini masih berlanjut.   Pelajaran Bagian Pertama dari Hadits #02 1- Hadits ini menunjukkan bagaimanakah mulianya akhlak Rasul karena masih mau duduk-duduk dengan sahabat beliau. Akhlak ini menunjukkan tawadhu’ (rendah hati) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang tawadhu’ itu akan semakin mulia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588). 2- Yang datang adalah malaikat dalam wujud manusia. Malaikat bisa berwujud seperti itu dengan kehendak Allah. 3- Yang datang dalam keadaan memakai pakaian putih. Maka ada anjuran memakai pakaian putih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ “Pakailah pakaian putih karena pakaian seperti itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan kafanilah mayit dengan kain putih pula.” (HR. Abu Daud, no. 4061, Ibnu Majah, no. 3566 dan An-Nasa’i, no. 5325. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam Hasyiyah As Sindi disebutkan, “Karena pakaian putih sangat jelas bila terdapat kotoran yang hal ini tidak tampak pada pakaian warna lainnya. Begitu pula pencuciannya lebih diperhatikan daripada pencucian dalam pakaian lainnya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyebut pakain putih sebagai pakaian yang lebih bersih dan lebih baik.” 4- Yang datang dalam keadaan masih muda karena disebut rambutnya hitam. Bagaimana kalau punya rambut beruban? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim, no. 2102). Ulama besar Syafi’iyah, Imam Nawawi memberikan judul Bab untuk hadits di atas “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”. 5- Perjalanan safar di masa silam akan nampak bekas pada rambut dan pakaian, lebih-lebih pakaiannya putih akan tampak penuh debu. Namun laki-laki yang datang tersebut tidak ada bekas safar sama sekali. 6- Ia duduk dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lutut laki-laki itu bersandar pada lutut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tangannya berada di lutut laki-laki itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa ketika menuntut ilmu itu semestinya duduk dekat dengan guru yang mengajarkan ilmu. 7- Sah-sah saja seorang murid duduk-duduk dekat dengan gurunya namun dengan syarat hendaklah jangan sampai menghabiskan waktu gurunya dengan hal sia-sia. 8- Orang Arab Badui biasa memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama beliau saja ‘Wahai Muhammad’. Ini berbeda dengan penduduk sekitar beliau yang memanggil dengan panggilan kenabian. Hal ini menunjukkan bahwa ada adab dan aturan ketika memanggil orang yang ini kurang ada pada Arab Badui tadi. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan: Disunnahkan bagi anak, murid, atau seorang pemuda ketika menyebut ayahnya, guru dan tuannya agar tidak dengan menyebut nama saja. Dari ‘Abdullah bin Zahr, ia berkata, “Termasuk durhaka pada orang tua adalah engkau memanggil orang tua dengan namanya saja dan engkau berjalan di depannya.” (Al-Majmu’, 8: 257) Ibnu Taimiyah berkata, وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4: 196) 9- Islam itu bersyahadat laa ilaha illallah, muhammadarrasulullah. Apa yang dimaksud syahadat? Syahadat adalah menetapkan dan mengakui dengan lisan dan hati. 10- Laa ilaha illallah artinya laa ilaha haqqun illallah, yaitu tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Konsekuensinya, sesembahan selain Allah itu batil, hanya Allah yang berhak disembah dan diibadahi. 11- Kenapa rukun laa ilaha illallah dan Muhammad Rasulullah dijadikan satu rukun, kenapa tidak dua rukun? Karena konsekuensi dari syahadat laa ilaha illallah adalah harus ikhlas. Sedangkan syahadat Muhammad Rasulullah adalah harus ittiba’ atau mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan ibadah barulah sah dan diterima kalau didasari ikhlas dan ittiba’. 12- Syahadat dengan lisan saja tidak cukup, harus pula dengan hati dikarenakan orang munafik hanya bersyahadat dengan lisan saja dan tidak bermanfaat syahadat mereka. 13- Seseorang yang mengucapkan syahadat sudah dianggap masuk Islam, walaupun kita menduga orang yang mengucapkannya hanya untuk melindungi diri. Silakan ambil pelajaran dari kisah Usamah berikut ini. Imam Nawawi rahimahullah membawa hadits di bawah ini dalam Riyadhus Sholihin pada bab, “Menjalankan hukum-hukum terhadap manusia menurut lahiriyahnya. Sedangkan keadaan hati mereka diserahkan kepada Allah Ta’ala.” Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami ke daerah Huraqah dari suku Juhainah, kemudian kami serang mereka secara tiba-tiba pada pagi hari di tempat air mereka. Saya dan seseorang dari kaum Anshar bertemu dengan seorang lelakui dari golongan mereka. Setelah kami dekat dengannya, ia lalu mengucapkan laa ilaha illallah. Orang dari sahabat Anshar menahan diri dari membunuhnya, sedangkan aku menusuknya dengan tombakku hingga membuatnya terbunuh. Sesampainya di Madinah, peristiwa itu didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bertanya padaku, “Hai Usamah, apakah kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Saya berkata, “Wahai Rasulullah, sebenarnya orang itu hanya ingin mencari perlindungan diri saja, sedangkan hatinya tidak meyakini hal itu.” Beliau bersabda lagi, “Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Ucapan itu terus menerus diulang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saya mengharapkan bahwa saya belum masuk Islam sebelum hari itu.” (HR. Bukhari, no. 4269 dan Muslim, no. 96) Dalam riwayat Muslim disebutkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah ia telah mengucapkan laa ilaha illallah, mengapa engkau membunuhnya?” Saya menjawab, “Wahai Rasulullah, ia mengucapkan itu semata-mata karena takut dari senjata.” Beliau bersabda, “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” Beliau mengulang-ngulang ucapan tersebut hingga aku berharap seandainya aku masuk Islam hari itu saja.” Ketika menyebutkan hadits di atas, Imam Nawawi menjelaskan bahwa maksud dari kalimat “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” adalah kita hanya dibebani dengan menyikapi seseorang dari lahiriyahnya dan sesuatu yang keluar dari lisannya. Sedangkan hati, itu bukan urusan kita. Kita tidak punya kemampuan menilai isi hati. Cukup nilailah seseorang dari lisannya saja (lahiriyah saja). Jangan tuntut lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 2: 90-91. 14- Syahadat Muhammad Rasulullah mengandung beberapa konsekuensi: Membenarkan segala apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan, tanpa ada keraguan sama sekali. Menjalankan setiap yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, tanpa menolaknya sama sekali. Meninggalkan setiap yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam larang, tanpa menentangnya sama sekali. Tidak mendahulukan perkataan manusia dibanding dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak membuat bid’ah dalam agama yang tidak Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan baik kaitannya dengan akidah (keyakinan), perkataan, dan perbuatan. Karenanya setiap orang yang berbuat bid’ah berarti tidak merealisasikan syahadat Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan benar karena masih menambah ajaran baru dan berarti juga tidak beradab pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak meyakini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya kemampuan rububiyah (punya kemampuan seperti yang Rabb lakukan, yaitu mencipta, memberi rezeki dan mengabulkan doa, pen.). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah ‘abdun wa Rasul (hamba dan utusan Allah). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah tuhan yang berhak diibadahi. Namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah yang tidak boleh dilecehkan. Menghormati perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya kita tidak boleh menyebar hadits-hadits palsu dan membuat-buatnya dengan maksud-maksud tertentu. Semoga bermanfaat.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 9 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hadits jibril rukun islam syahadat

Hadits Arbain #02: Memahami Dua Kalimat Syahadat

Download   Hadits kali ini adalah hadits kedua dari kitab Hadits Arbain An-Nawawiyyah karya Imam Nawawi membicarakan tentang masalah dasar Islam. Kali ini yang dipelajari adalah dua kalimat syahadat. Dari Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوْسٌ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ شَدِيْدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ لاَ يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ وَلاَ يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ ، حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ Ketika kami tengah berada di majelis bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari, tiba-tiba tampak di hadapan kami seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih, berambut sangat hitam, tidak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan jauh dan tidak seorang pun di antara kami yang mengenalnya. Lalu ia duduk di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyandarkan lututnya pada lutut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meletakkan tangannya di atas pahanya. وَقاَلَ : يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِي عَنِ الإِسْلاَمِ ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ ، وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ ، وَتَحُجَّ البَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً . Selanjutnya ia berkata, “Hai Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Islam itu engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, engkau mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika engkau mampu melakukannya.” (HR. Muslim, no. 8). Hadits ini masih berlanjut.   Pelajaran Bagian Pertama dari Hadits #02 1- Hadits ini menunjukkan bagaimanakah mulianya akhlak Rasul karena masih mau duduk-duduk dengan sahabat beliau. Akhlak ini menunjukkan tawadhu’ (rendah hati) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang tawadhu’ itu akan semakin mulia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588). 2- Yang datang adalah malaikat dalam wujud manusia. Malaikat bisa berwujud seperti itu dengan kehendak Allah. 3- Yang datang dalam keadaan memakai pakaian putih. Maka ada anjuran memakai pakaian putih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ “Pakailah pakaian putih karena pakaian seperti itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan kafanilah mayit dengan kain putih pula.” (HR. Abu Daud, no. 4061, Ibnu Majah, no. 3566 dan An-Nasa’i, no. 5325. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam Hasyiyah As Sindi disebutkan, “Karena pakaian putih sangat jelas bila terdapat kotoran yang hal ini tidak tampak pada pakaian warna lainnya. Begitu pula pencuciannya lebih diperhatikan daripada pencucian dalam pakaian lainnya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyebut pakain putih sebagai pakaian yang lebih bersih dan lebih baik.” 4- Yang datang dalam keadaan masih muda karena disebut rambutnya hitam. Bagaimana kalau punya rambut beruban? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim, no. 2102). Ulama besar Syafi’iyah, Imam Nawawi memberikan judul Bab untuk hadits di atas “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”. 5- Perjalanan safar di masa silam akan nampak bekas pada rambut dan pakaian, lebih-lebih pakaiannya putih akan tampak penuh debu. Namun laki-laki yang datang tersebut tidak ada bekas safar sama sekali. 6- Ia duduk dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lutut laki-laki itu bersandar pada lutut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tangannya berada di lutut laki-laki itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa ketika menuntut ilmu itu semestinya duduk dekat dengan guru yang mengajarkan ilmu. 7- Sah-sah saja seorang murid duduk-duduk dekat dengan gurunya namun dengan syarat hendaklah jangan sampai menghabiskan waktu gurunya dengan hal sia-sia. 8- Orang Arab Badui biasa memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama beliau saja ‘Wahai Muhammad’. Ini berbeda dengan penduduk sekitar beliau yang memanggil dengan panggilan kenabian. Hal ini menunjukkan bahwa ada adab dan aturan ketika memanggil orang yang ini kurang ada pada Arab Badui tadi. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan: Disunnahkan bagi anak, murid, atau seorang pemuda ketika menyebut ayahnya, guru dan tuannya agar tidak dengan menyebut nama saja. Dari ‘Abdullah bin Zahr, ia berkata, “Termasuk durhaka pada orang tua adalah engkau memanggil orang tua dengan namanya saja dan engkau berjalan di depannya.” (Al-Majmu’, 8: 257) Ibnu Taimiyah berkata, وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4: 196) 9- Islam itu bersyahadat laa ilaha illallah, muhammadarrasulullah. Apa yang dimaksud syahadat? Syahadat adalah menetapkan dan mengakui dengan lisan dan hati. 10- Laa ilaha illallah artinya laa ilaha haqqun illallah, yaitu tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Konsekuensinya, sesembahan selain Allah itu batil, hanya Allah yang berhak disembah dan diibadahi. 11- Kenapa rukun laa ilaha illallah dan Muhammad Rasulullah dijadikan satu rukun, kenapa tidak dua rukun? Karena konsekuensi dari syahadat laa ilaha illallah adalah harus ikhlas. Sedangkan syahadat Muhammad Rasulullah adalah harus ittiba’ atau mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan ibadah barulah sah dan diterima kalau didasari ikhlas dan ittiba’. 12- Syahadat dengan lisan saja tidak cukup, harus pula dengan hati dikarenakan orang munafik hanya bersyahadat dengan lisan saja dan tidak bermanfaat syahadat mereka. 13- Seseorang yang mengucapkan syahadat sudah dianggap masuk Islam, walaupun kita menduga orang yang mengucapkannya hanya untuk melindungi diri. Silakan ambil pelajaran dari kisah Usamah berikut ini. Imam Nawawi rahimahullah membawa hadits di bawah ini dalam Riyadhus Sholihin pada bab, “Menjalankan hukum-hukum terhadap manusia menurut lahiriyahnya. Sedangkan keadaan hati mereka diserahkan kepada Allah Ta’ala.” Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami ke daerah Huraqah dari suku Juhainah, kemudian kami serang mereka secara tiba-tiba pada pagi hari di tempat air mereka. Saya dan seseorang dari kaum Anshar bertemu dengan seorang lelakui dari golongan mereka. Setelah kami dekat dengannya, ia lalu mengucapkan laa ilaha illallah. Orang dari sahabat Anshar menahan diri dari membunuhnya, sedangkan aku menusuknya dengan tombakku hingga membuatnya terbunuh. Sesampainya di Madinah, peristiwa itu didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bertanya padaku, “Hai Usamah, apakah kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Saya berkata, “Wahai Rasulullah, sebenarnya orang itu hanya ingin mencari perlindungan diri saja, sedangkan hatinya tidak meyakini hal itu.” Beliau bersabda lagi, “Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Ucapan itu terus menerus diulang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saya mengharapkan bahwa saya belum masuk Islam sebelum hari itu.” (HR. Bukhari, no. 4269 dan Muslim, no. 96) Dalam riwayat Muslim disebutkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah ia telah mengucapkan laa ilaha illallah, mengapa engkau membunuhnya?” Saya menjawab, “Wahai Rasulullah, ia mengucapkan itu semata-mata karena takut dari senjata.” Beliau bersabda, “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” Beliau mengulang-ngulang ucapan tersebut hingga aku berharap seandainya aku masuk Islam hari itu saja.” Ketika menyebutkan hadits di atas, Imam Nawawi menjelaskan bahwa maksud dari kalimat “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” adalah kita hanya dibebani dengan menyikapi seseorang dari lahiriyahnya dan sesuatu yang keluar dari lisannya. Sedangkan hati, itu bukan urusan kita. Kita tidak punya kemampuan menilai isi hati. Cukup nilailah seseorang dari lisannya saja (lahiriyah saja). Jangan tuntut lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 2: 90-91. 14- Syahadat Muhammad Rasulullah mengandung beberapa konsekuensi: Membenarkan segala apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan, tanpa ada keraguan sama sekali. Menjalankan setiap yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, tanpa menolaknya sama sekali. Meninggalkan setiap yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam larang, tanpa menentangnya sama sekali. Tidak mendahulukan perkataan manusia dibanding dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak membuat bid’ah dalam agama yang tidak Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan baik kaitannya dengan akidah (keyakinan), perkataan, dan perbuatan. Karenanya setiap orang yang berbuat bid’ah berarti tidak merealisasikan syahadat Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan benar karena masih menambah ajaran baru dan berarti juga tidak beradab pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak meyakini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya kemampuan rububiyah (punya kemampuan seperti yang Rabb lakukan, yaitu mencipta, memberi rezeki dan mengabulkan doa, pen.). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah ‘abdun wa Rasul (hamba dan utusan Allah). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah tuhan yang berhak diibadahi. Namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah yang tidak boleh dilecehkan. Menghormati perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya kita tidak boleh menyebar hadits-hadits palsu dan membuat-buatnya dengan maksud-maksud tertentu. Semoga bermanfaat.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 9 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hadits jibril rukun islam syahadat
Download   Hadits kali ini adalah hadits kedua dari kitab Hadits Arbain An-Nawawiyyah karya Imam Nawawi membicarakan tentang masalah dasar Islam. Kali ini yang dipelajari adalah dua kalimat syahadat. Dari Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوْسٌ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ شَدِيْدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ لاَ يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ وَلاَ يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ ، حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ Ketika kami tengah berada di majelis bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari, tiba-tiba tampak di hadapan kami seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih, berambut sangat hitam, tidak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan jauh dan tidak seorang pun di antara kami yang mengenalnya. Lalu ia duduk di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyandarkan lututnya pada lutut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meletakkan tangannya di atas pahanya. وَقاَلَ : يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِي عَنِ الإِسْلاَمِ ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ ، وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ ، وَتَحُجَّ البَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً . Selanjutnya ia berkata, “Hai Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Islam itu engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, engkau mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika engkau mampu melakukannya.” (HR. Muslim, no. 8). Hadits ini masih berlanjut.   Pelajaran Bagian Pertama dari Hadits #02 1- Hadits ini menunjukkan bagaimanakah mulianya akhlak Rasul karena masih mau duduk-duduk dengan sahabat beliau. Akhlak ini menunjukkan tawadhu’ (rendah hati) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang tawadhu’ itu akan semakin mulia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588). 2- Yang datang adalah malaikat dalam wujud manusia. Malaikat bisa berwujud seperti itu dengan kehendak Allah. 3- Yang datang dalam keadaan memakai pakaian putih. Maka ada anjuran memakai pakaian putih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ “Pakailah pakaian putih karena pakaian seperti itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan kafanilah mayit dengan kain putih pula.” (HR. Abu Daud, no. 4061, Ibnu Majah, no. 3566 dan An-Nasa’i, no. 5325. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam Hasyiyah As Sindi disebutkan, “Karena pakaian putih sangat jelas bila terdapat kotoran yang hal ini tidak tampak pada pakaian warna lainnya. Begitu pula pencuciannya lebih diperhatikan daripada pencucian dalam pakaian lainnya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyebut pakain putih sebagai pakaian yang lebih bersih dan lebih baik.” 4- Yang datang dalam keadaan masih muda karena disebut rambutnya hitam. Bagaimana kalau punya rambut beruban? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim, no. 2102). Ulama besar Syafi’iyah, Imam Nawawi memberikan judul Bab untuk hadits di atas “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”. 5- Perjalanan safar di masa silam akan nampak bekas pada rambut dan pakaian, lebih-lebih pakaiannya putih akan tampak penuh debu. Namun laki-laki yang datang tersebut tidak ada bekas safar sama sekali. 6- Ia duduk dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lutut laki-laki itu bersandar pada lutut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tangannya berada di lutut laki-laki itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa ketika menuntut ilmu itu semestinya duduk dekat dengan guru yang mengajarkan ilmu. 7- Sah-sah saja seorang murid duduk-duduk dekat dengan gurunya namun dengan syarat hendaklah jangan sampai menghabiskan waktu gurunya dengan hal sia-sia. 8- Orang Arab Badui biasa memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama beliau saja ‘Wahai Muhammad’. Ini berbeda dengan penduduk sekitar beliau yang memanggil dengan panggilan kenabian. Hal ini menunjukkan bahwa ada adab dan aturan ketika memanggil orang yang ini kurang ada pada Arab Badui tadi. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan: Disunnahkan bagi anak, murid, atau seorang pemuda ketika menyebut ayahnya, guru dan tuannya agar tidak dengan menyebut nama saja. Dari ‘Abdullah bin Zahr, ia berkata, “Termasuk durhaka pada orang tua adalah engkau memanggil orang tua dengan namanya saja dan engkau berjalan di depannya.” (Al-Majmu’, 8: 257) Ibnu Taimiyah berkata, وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4: 196) 9- Islam itu bersyahadat laa ilaha illallah, muhammadarrasulullah. Apa yang dimaksud syahadat? Syahadat adalah menetapkan dan mengakui dengan lisan dan hati. 10- Laa ilaha illallah artinya laa ilaha haqqun illallah, yaitu tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Konsekuensinya, sesembahan selain Allah itu batil, hanya Allah yang berhak disembah dan diibadahi. 11- Kenapa rukun laa ilaha illallah dan Muhammad Rasulullah dijadikan satu rukun, kenapa tidak dua rukun? Karena konsekuensi dari syahadat laa ilaha illallah adalah harus ikhlas. Sedangkan syahadat Muhammad Rasulullah adalah harus ittiba’ atau mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan ibadah barulah sah dan diterima kalau didasari ikhlas dan ittiba’. 12- Syahadat dengan lisan saja tidak cukup, harus pula dengan hati dikarenakan orang munafik hanya bersyahadat dengan lisan saja dan tidak bermanfaat syahadat mereka. 13- Seseorang yang mengucapkan syahadat sudah dianggap masuk Islam, walaupun kita menduga orang yang mengucapkannya hanya untuk melindungi diri. Silakan ambil pelajaran dari kisah Usamah berikut ini. Imam Nawawi rahimahullah membawa hadits di bawah ini dalam Riyadhus Sholihin pada bab, “Menjalankan hukum-hukum terhadap manusia menurut lahiriyahnya. Sedangkan keadaan hati mereka diserahkan kepada Allah Ta’ala.” Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami ke daerah Huraqah dari suku Juhainah, kemudian kami serang mereka secara tiba-tiba pada pagi hari di tempat air mereka. Saya dan seseorang dari kaum Anshar bertemu dengan seorang lelakui dari golongan mereka. Setelah kami dekat dengannya, ia lalu mengucapkan laa ilaha illallah. Orang dari sahabat Anshar menahan diri dari membunuhnya, sedangkan aku menusuknya dengan tombakku hingga membuatnya terbunuh. Sesampainya di Madinah, peristiwa itu didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bertanya padaku, “Hai Usamah, apakah kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Saya berkata, “Wahai Rasulullah, sebenarnya orang itu hanya ingin mencari perlindungan diri saja, sedangkan hatinya tidak meyakini hal itu.” Beliau bersabda lagi, “Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Ucapan itu terus menerus diulang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saya mengharapkan bahwa saya belum masuk Islam sebelum hari itu.” (HR. Bukhari, no. 4269 dan Muslim, no. 96) Dalam riwayat Muslim disebutkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah ia telah mengucapkan laa ilaha illallah, mengapa engkau membunuhnya?” Saya menjawab, “Wahai Rasulullah, ia mengucapkan itu semata-mata karena takut dari senjata.” Beliau bersabda, “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” Beliau mengulang-ngulang ucapan tersebut hingga aku berharap seandainya aku masuk Islam hari itu saja.” Ketika menyebutkan hadits di atas, Imam Nawawi menjelaskan bahwa maksud dari kalimat “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” adalah kita hanya dibebani dengan menyikapi seseorang dari lahiriyahnya dan sesuatu yang keluar dari lisannya. Sedangkan hati, itu bukan urusan kita. Kita tidak punya kemampuan menilai isi hati. Cukup nilailah seseorang dari lisannya saja (lahiriyah saja). Jangan tuntut lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 2: 90-91. 14- Syahadat Muhammad Rasulullah mengandung beberapa konsekuensi: Membenarkan segala apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan, tanpa ada keraguan sama sekali. Menjalankan setiap yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, tanpa menolaknya sama sekali. Meninggalkan setiap yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam larang, tanpa menentangnya sama sekali. Tidak mendahulukan perkataan manusia dibanding dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak membuat bid’ah dalam agama yang tidak Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan baik kaitannya dengan akidah (keyakinan), perkataan, dan perbuatan. Karenanya setiap orang yang berbuat bid’ah berarti tidak merealisasikan syahadat Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan benar karena masih menambah ajaran baru dan berarti juga tidak beradab pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak meyakini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya kemampuan rububiyah (punya kemampuan seperti yang Rabb lakukan, yaitu mencipta, memberi rezeki dan mengabulkan doa, pen.). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah ‘abdun wa Rasul (hamba dan utusan Allah). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah tuhan yang berhak diibadahi. Namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah yang tidak boleh dilecehkan. Menghormati perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya kita tidak boleh menyebar hadits-hadits palsu dan membuat-buatnya dengan maksud-maksud tertentu. Semoga bermanfaat.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 9 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hadits jibril rukun islam syahadat


Download   Hadits kali ini adalah hadits kedua dari kitab Hadits Arbain An-Nawawiyyah karya Imam Nawawi membicarakan tentang masalah dasar Islam. Kali ini yang dipelajari adalah dua kalimat syahadat. Dari Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوْسٌ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ شَدِيْدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ لاَ يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ وَلاَ يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ ، حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ Ketika kami tengah berada di majelis bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari, tiba-tiba tampak di hadapan kami seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih, berambut sangat hitam, tidak terlihat padanya tanda-tanda bekas perjalanan jauh dan tidak seorang pun di antara kami yang mengenalnya. Lalu ia duduk di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyandarkan lututnya pada lutut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meletakkan tangannya di atas pahanya. وَقاَلَ : يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِي عَنِ الإِسْلاَمِ ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ ، وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ ، وَتَحُجَّ البَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً . Selanjutnya ia berkata, “Hai Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Islam itu engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, engkau mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan mengerjakan ibadah haji ke Baitullah jika engkau mampu melakukannya.” (HR. Muslim, no. 8). Hadits ini masih berlanjut.   Pelajaran Bagian Pertama dari Hadits #02 1- Hadits ini menunjukkan bagaimanakah mulianya akhlak Rasul karena masih mau duduk-duduk dengan sahabat beliau. Akhlak ini menunjukkan tawadhu’ (rendah hati) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang yang tawadhu’ itu akan semakin mulia. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588). 2- Yang datang adalah malaikat dalam wujud manusia. Malaikat bisa berwujud seperti itu dengan kehendak Allah. 3- Yang datang dalam keadaan memakai pakaian putih. Maka ada anjuran memakai pakaian putih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ “Pakailah pakaian putih karena pakaian seperti itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan kafanilah mayit dengan kain putih pula.” (HR. Abu Daud, no. 4061, Ibnu Majah, no. 3566 dan An-Nasa’i, no. 5325. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dalam Hasyiyah As Sindi disebutkan, “Karena pakaian putih sangat jelas bila terdapat kotoran yang hal ini tidak tampak pada pakaian warna lainnya. Begitu pula pencuciannya lebih diperhatikan daripada pencucian dalam pakaian lainnya. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyebut pakain putih sebagai pakaian yang lebih bersih dan lebih baik.” 4- Yang datang dalam keadaan masih muda karena disebut rambutnya hitam. Bagaimana kalau punya rambut beruban? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim, no. 2102). Ulama besar Syafi’iyah, Imam Nawawi memberikan judul Bab untuk hadits di atas “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”. 5- Perjalanan safar di masa silam akan nampak bekas pada rambut dan pakaian, lebih-lebih pakaiannya putih akan tampak penuh debu. Namun laki-laki yang datang tersebut tidak ada bekas safar sama sekali. 6- Ia duduk dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lutut laki-laki itu bersandar pada lutut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tangannya berada di lutut laki-laki itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa ketika menuntut ilmu itu semestinya duduk dekat dengan guru yang mengajarkan ilmu. 7- Sah-sah saja seorang murid duduk-duduk dekat dengan gurunya namun dengan syarat hendaklah jangan sampai menghabiskan waktu gurunya dengan hal sia-sia. 8- Orang Arab Badui biasa memanggil Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan nama beliau saja ‘Wahai Muhammad’. Ini berbeda dengan penduduk sekitar beliau yang memanggil dengan panggilan kenabian. Hal ini menunjukkan bahwa ada adab dan aturan ketika memanggil orang yang ini kurang ada pada Arab Badui tadi. Imam Nawawi rahimahullah menerangkan: Disunnahkan bagi anak, murid, atau seorang pemuda ketika menyebut ayahnya, guru dan tuannya agar tidak dengan menyebut nama saja. Dari ‘Abdullah bin Zahr, ia berkata, “Termasuk durhaka pada orang tua adalah engkau memanggil orang tua dengan namanya saja dan engkau berjalan di depannya.” (Al-Majmu’, 8: 257) Ibnu Taimiyah berkata, وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4: 196) 9- Islam itu bersyahadat laa ilaha illallah, muhammadarrasulullah. Apa yang dimaksud syahadat? Syahadat adalah menetapkan dan mengakui dengan lisan dan hati. 10- Laa ilaha illallah artinya laa ilaha haqqun illallah, yaitu tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah. Konsekuensinya, sesembahan selain Allah itu batil, hanya Allah yang berhak disembah dan diibadahi. 11- Kenapa rukun laa ilaha illallah dan Muhammad Rasulullah dijadikan satu rukun, kenapa tidak dua rukun? Karena konsekuensi dari syahadat laa ilaha illallah adalah harus ikhlas. Sedangkan syahadat Muhammad Rasulullah adalah harus ittiba’ atau mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan ibadah barulah sah dan diterima kalau didasari ikhlas dan ittiba’. 12- Syahadat dengan lisan saja tidak cukup, harus pula dengan hati dikarenakan orang munafik hanya bersyahadat dengan lisan saja dan tidak bermanfaat syahadat mereka. 13- Seseorang yang mengucapkan syahadat sudah dianggap masuk Islam, walaupun kita menduga orang yang mengucapkannya hanya untuk melindungi diri. Silakan ambil pelajaran dari kisah Usamah berikut ini. Imam Nawawi rahimahullah membawa hadits di bawah ini dalam Riyadhus Sholihin pada bab, “Menjalankan hukum-hukum terhadap manusia menurut lahiriyahnya. Sedangkan keadaan hati mereka diserahkan kepada Allah Ta’ala.” Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami ke daerah Huraqah dari suku Juhainah, kemudian kami serang mereka secara tiba-tiba pada pagi hari di tempat air mereka. Saya dan seseorang dari kaum Anshar bertemu dengan seorang lelakui dari golongan mereka. Setelah kami dekat dengannya, ia lalu mengucapkan laa ilaha illallah. Orang dari sahabat Anshar menahan diri dari membunuhnya, sedangkan aku menusuknya dengan tombakku hingga membuatnya terbunuh. Sesampainya di Madinah, peristiwa itu didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bertanya padaku, “Hai Usamah, apakah kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Saya berkata, “Wahai Rasulullah, sebenarnya orang itu hanya ingin mencari perlindungan diri saja, sedangkan hatinya tidak meyakini hal itu.” Beliau bersabda lagi, “Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan laa ilaha illallah?” Ucapan itu terus menerus diulang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saya mengharapkan bahwa saya belum masuk Islam sebelum hari itu.” (HR. Bukhari, no. 4269 dan Muslim, no. 96) Dalam riwayat Muslim disebutkan, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah ia telah mengucapkan laa ilaha illallah, mengapa engkau membunuhnya?” Saya menjawab, “Wahai Rasulullah, ia mengucapkan itu semata-mata karena takut dari senjata.” Beliau bersabda, “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” Beliau mengulang-ngulang ucapan tersebut hingga aku berharap seandainya aku masuk Islam hari itu saja.” Ketika menyebutkan hadits di atas, Imam Nawawi menjelaskan bahwa maksud dari kalimat “Mengapa engkau tidak belah saja hatinya hingga engkau dapat mengetahui, apakah ia mengucapkannya karena takut saja atau tidak?” adalah kita hanya dibebani dengan menyikapi seseorang dari lahiriyahnya dan sesuatu yang keluar dari lisannya. Sedangkan hati, itu bukan urusan kita. Kita tidak punya kemampuan menilai isi hati. Cukup nilailah seseorang dari lisannya saja (lahiriyah saja). Jangan tuntut lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 2: 90-91. 14- Syahadat Muhammad Rasulullah mengandung beberapa konsekuensi: Membenarkan segala apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan, tanpa ada keraguan sama sekali. Menjalankan setiap yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, tanpa menolaknya sama sekali. Meninggalkan setiap yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam larang, tanpa menentangnya sama sekali. Tidak mendahulukan perkataan manusia dibanding dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak membuat bid’ah dalam agama yang tidak Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan baik kaitannya dengan akidah (keyakinan), perkataan, dan perbuatan. Karenanya setiap orang yang berbuat bid’ah berarti tidak merealisasikan syahadat Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan benar karena masih menambah ajaran baru dan berarti juga tidak beradab pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak meyakini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam punya kemampuan rububiyah (punya kemampuan seperti yang Rabb lakukan, yaitu mencipta, memberi rezeki dan mengabulkan doa, pen.). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah ‘abdun wa Rasul (hamba dan utusan Allah). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah tuhan yang berhak diibadahi. Namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah yang tidak boleh dilecehkan. Menghormati perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya kita tidak boleh menyebar hadits-hadits palsu dan membuat-buatnya dengan maksud-maksud tertentu. Semoga bermanfaat.   Referensi: Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Jumat sore, 9 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshadits arbain hadits jibril rukun islam syahadat

Khutbah Jumat: Dua Pelajaran Penting dari Puasa Asyura

Ada dua pelajaran penting yang bisa diambil dari puasa Asyura.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji kita panjatkan pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita sekalian. Di antara nikmat yang Allah anugerahkan adalah kita berada di bulan yang mulia, yaitu bulan Suro atau bulan Muharram. Bulan ini bukanlah bulan yang penuh dengan musibah atau penuh sial sebagaimana anggapan sebagian orang. Bulan Muharram ini disebut sebagai Syahrullah yaitu bulan yang benar-benar dimuliakan oleh Allah. Dalam hadits disebutkan, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ “Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim, no. 1163, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi akhir zaman dan penutup para Nabi yang juga menjadi  pembukan pintu surga pertama kali, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada para sahabat, para tabi’in, serta kepada setiap orang yang mengikuti para salafush shalih dengan baik hingga akhir zaman. Di antara contoh yang baik yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan pada kita adalah beliau menganjurkan (menyunnahkan) puasa Asyura (10 Muharram). Namun beliau memerintahkan untuk berpuasa pula pada tanggal sembilannya dengan tujuan agar puasa Asyura tidak mirip dengan yang dilakukan oleh Yahudi dan Nashrani.   Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim, no. 1134)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Para jama’ah shalat Jumat yang moga dirahmati oleh Allah. Tadi telah disinggung mengenai puasa Tasu’a (9 Muharram) yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melakukannya berbarengan dengan puasa Asyura. Adapun keutamaan dari puasa Asyura (10 Muharram) disebutkan haditsnya dalam kitab Shahih Muslim sebagai berikut. Dari Abu Qatadah Al-Anshariy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162).   Pelajaran pertama, puasa sunnah berarti bisa menghapus dosa Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8:46) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 7:498-500)   Pelajaran kedua, dari puasa Asyura, umat Islam diajarkan untuk tidak menyerupai non-muslim (tasyabbuh) Karena lihat saja dalam hadits di atas disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menambah berpuasa pada hari kesembilan agar tidak mirip dengan ahli kitab yang berpuasa pada hari kesepuluh (hari Asyura). Ahli kitab mengagungkan hari Asyura untuk memperingati hari kemenangan Nabi Musa ‘alaihis salam atas Fir’aun sebagaimana cerita yang disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. “Ketika tiba di Madinah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ’Asyura. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, ”Hari yang kalian bepuasa ini adalah hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, ”Ini adalah hari yang sangat mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya. Ketika itu pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa pada hari ini dalam rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau berpuasa pada hari ini”. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lantas berkata, ”Kita seharusnya lebih berhak dan lebih utama mengikuti Musa daripada kalian.” Lalu setelah itu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1130) Di antara maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesembilan Muharram adalah agar puasanya tidak menyerupai non-muslim. Point penting yang bisa dipetik adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar kita tidak tasyabbuh dengan non-muslim. Lihat saja keadaan kaum muslimin, yang nyata terlihat pada anak-anak mudanya, ingin terus meniru non-muslim dalam penampilan, model baju, gaya rambut dan segala yang menjadi ciri khas mereka. Itulah namanya tasyabbuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita agar tidak tasyabbuh, meniru-niru non-muslim pada sesuatu yang menjadi ciri khas mereka. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2:50,92 dan Abu Daud, no. 4031. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1269) Benarlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim, no. 2669). Lihat saja model rambut anak muda saat ini sama seperti yang diingatkan oleh Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang model rambut qaza’ seperti potongan mohawk yang ada pada anak-anak punk. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim, no. 2120) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijmak (bersepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 14:90-91. Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Ingin mudah mendapatkan syafaat pada hari kiamat? Rutinkanlah puasa sunnah, ada puasa sunnah Senin-Kamis, puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah), puasa tiga hari setiap bulannya, puasa Daud, puasa Arafah dan puasa Asyura (10 Muharram, yang diiringi dengan 9 Muharram). Berusahalah agar kita mempunyai sebagian amalan puasa sunnah tersebut. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Puasa dan Al-Qur’an itu akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba pada hari kiamat kelak.” (HR. Ahmad, 2: 174. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 984.) Moga dengan izin Allah dan ridha-Nya, kita dimudahkan mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat. Di antara amalan untuk mudah mendapatkan syafaat adalah memperbanyak shalawat, terutama di hari Jumat ini. Ingatlah pula doa pada hari Jumat adalah doa yang mustajab, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. @ Masjid Jenderal Sudirman Panggang, Gunungkidul Jumat Pahing, 9 Muharram 1439 H (29 September 2017)   Download naskah Khutbah Jumatnya: Khutbah Jumat: Dua Pelajaran Penting dari Puasa Asyura — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, saat Jumat pagi, Jumat Pahing, 9 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagspuasa asyura puasa sunnah

Khutbah Jumat: Dua Pelajaran Penting dari Puasa Asyura

Ada dua pelajaran penting yang bisa diambil dari puasa Asyura.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji kita panjatkan pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita sekalian. Di antara nikmat yang Allah anugerahkan adalah kita berada di bulan yang mulia, yaitu bulan Suro atau bulan Muharram. Bulan ini bukanlah bulan yang penuh dengan musibah atau penuh sial sebagaimana anggapan sebagian orang. Bulan Muharram ini disebut sebagai Syahrullah yaitu bulan yang benar-benar dimuliakan oleh Allah. Dalam hadits disebutkan, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ “Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim, no. 1163, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi akhir zaman dan penutup para Nabi yang juga menjadi  pembukan pintu surga pertama kali, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada para sahabat, para tabi’in, serta kepada setiap orang yang mengikuti para salafush shalih dengan baik hingga akhir zaman. Di antara contoh yang baik yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan pada kita adalah beliau menganjurkan (menyunnahkan) puasa Asyura (10 Muharram). Namun beliau memerintahkan untuk berpuasa pula pada tanggal sembilannya dengan tujuan agar puasa Asyura tidak mirip dengan yang dilakukan oleh Yahudi dan Nashrani.   Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim, no. 1134)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Para jama’ah shalat Jumat yang moga dirahmati oleh Allah. Tadi telah disinggung mengenai puasa Tasu’a (9 Muharram) yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melakukannya berbarengan dengan puasa Asyura. Adapun keutamaan dari puasa Asyura (10 Muharram) disebutkan haditsnya dalam kitab Shahih Muslim sebagai berikut. Dari Abu Qatadah Al-Anshariy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162).   Pelajaran pertama, puasa sunnah berarti bisa menghapus dosa Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8:46) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 7:498-500)   Pelajaran kedua, dari puasa Asyura, umat Islam diajarkan untuk tidak menyerupai non-muslim (tasyabbuh) Karena lihat saja dalam hadits di atas disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menambah berpuasa pada hari kesembilan agar tidak mirip dengan ahli kitab yang berpuasa pada hari kesepuluh (hari Asyura). Ahli kitab mengagungkan hari Asyura untuk memperingati hari kemenangan Nabi Musa ‘alaihis salam atas Fir’aun sebagaimana cerita yang disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. “Ketika tiba di Madinah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ’Asyura. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, ”Hari yang kalian bepuasa ini adalah hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, ”Ini adalah hari yang sangat mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya. Ketika itu pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa pada hari ini dalam rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau berpuasa pada hari ini”. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lantas berkata, ”Kita seharusnya lebih berhak dan lebih utama mengikuti Musa daripada kalian.” Lalu setelah itu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1130) Di antara maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesembilan Muharram adalah agar puasanya tidak menyerupai non-muslim. Point penting yang bisa dipetik adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar kita tidak tasyabbuh dengan non-muslim. Lihat saja keadaan kaum muslimin, yang nyata terlihat pada anak-anak mudanya, ingin terus meniru non-muslim dalam penampilan, model baju, gaya rambut dan segala yang menjadi ciri khas mereka. Itulah namanya tasyabbuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita agar tidak tasyabbuh, meniru-niru non-muslim pada sesuatu yang menjadi ciri khas mereka. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2:50,92 dan Abu Daud, no. 4031. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1269) Benarlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim, no. 2669). Lihat saja model rambut anak muda saat ini sama seperti yang diingatkan oleh Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang model rambut qaza’ seperti potongan mohawk yang ada pada anak-anak punk. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim, no. 2120) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijmak (bersepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 14:90-91. Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Ingin mudah mendapatkan syafaat pada hari kiamat? Rutinkanlah puasa sunnah, ada puasa sunnah Senin-Kamis, puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah), puasa tiga hari setiap bulannya, puasa Daud, puasa Arafah dan puasa Asyura (10 Muharram, yang diiringi dengan 9 Muharram). Berusahalah agar kita mempunyai sebagian amalan puasa sunnah tersebut. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Puasa dan Al-Qur’an itu akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba pada hari kiamat kelak.” (HR. Ahmad, 2: 174. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 984.) Moga dengan izin Allah dan ridha-Nya, kita dimudahkan mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat. Di antara amalan untuk mudah mendapatkan syafaat adalah memperbanyak shalawat, terutama di hari Jumat ini. Ingatlah pula doa pada hari Jumat adalah doa yang mustajab, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. @ Masjid Jenderal Sudirman Panggang, Gunungkidul Jumat Pahing, 9 Muharram 1439 H (29 September 2017)   Download naskah Khutbah Jumatnya: Khutbah Jumat: Dua Pelajaran Penting dari Puasa Asyura — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, saat Jumat pagi, Jumat Pahing, 9 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagspuasa asyura puasa sunnah
Ada dua pelajaran penting yang bisa diambil dari puasa Asyura.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji kita panjatkan pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita sekalian. Di antara nikmat yang Allah anugerahkan adalah kita berada di bulan yang mulia, yaitu bulan Suro atau bulan Muharram. Bulan ini bukanlah bulan yang penuh dengan musibah atau penuh sial sebagaimana anggapan sebagian orang. Bulan Muharram ini disebut sebagai Syahrullah yaitu bulan yang benar-benar dimuliakan oleh Allah. Dalam hadits disebutkan, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ “Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim, no. 1163, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi akhir zaman dan penutup para Nabi yang juga menjadi  pembukan pintu surga pertama kali, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada para sahabat, para tabi’in, serta kepada setiap orang yang mengikuti para salafush shalih dengan baik hingga akhir zaman. Di antara contoh yang baik yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan pada kita adalah beliau menganjurkan (menyunnahkan) puasa Asyura (10 Muharram). Namun beliau memerintahkan untuk berpuasa pula pada tanggal sembilannya dengan tujuan agar puasa Asyura tidak mirip dengan yang dilakukan oleh Yahudi dan Nashrani.   Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim, no. 1134)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Para jama’ah shalat Jumat yang moga dirahmati oleh Allah. Tadi telah disinggung mengenai puasa Tasu’a (9 Muharram) yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melakukannya berbarengan dengan puasa Asyura. Adapun keutamaan dari puasa Asyura (10 Muharram) disebutkan haditsnya dalam kitab Shahih Muslim sebagai berikut. Dari Abu Qatadah Al-Anshariy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162).   Pelajaran pertama, puasa sunnah berarti bisa menghapus dosa Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8:46) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 7:498-500)   Pelajaran kedua, dari puasa Asyura, umat Islam diajarkan untuk tidak menyerupai non-muslim (tasyabbuh) Karena lihat saja dalam hadits di atas disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menambah berpuasa pada hari kesembilan agar tidak mirip dengan ahli kitab yang berpuasa pada hari kesepuluh (hari Asyura). Ahli kitab mengagungkan hari Asyura untuk memperingati hari kemenangan Nabi Musa ‘alaihis salam atas Fir’aun sebagaimana cerita yang disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. “Ketika tiba di Madinah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ’Asyura. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, ”Hari yang kalian bepuasa ini adalah hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, ”Ini adalah hari yang sangat mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya. Ketika itu pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa pada hari ini dalam rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau berpuasa pada hari ini”. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lantas berkata, ”Kita seharusnya lebih berhak dan lebih utama mengikuti Musa daripada kalian.” Lalu setelah itu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1130) Di antara maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesembilan Muharram adalah agar puasanya tidak menyerupai non-muslim. Point penting yang bisa dipetik adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar kita tidak tasyabbuh dengan non-muslim. Lihat saja keadaan kaum muslimin, yang nyata terlihat pada anak-anak mudanya, ingin terus meniru non-muslim dalam penampilan, model baju, gaya rambut dan segala yang menjadi ciri khas mereka. Itulah namanya tasyabbuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita agar tidak tasyabbuh, meniru-niru non-muslim pada sesuatu yang menjadi ciri khas mereka. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2:50,92 dan Abu Daud, no. 4031. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1269) Benarlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim, no. 2669). Lihat saja model rambut anak muda saat ini sama seperti yang diingatkan oleh Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang model rambut qaza’ seperti potongan mohawk yang ada pada anak-anak punk. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim, no. 2120) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijmak (bersepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 14:90-91. Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Ingin mudah mendapatkan syafaat pada hari kiamat? Rutinkanlah puasa sunnah, ada puasa sunnah Senin-Kamis, puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah), puasa tiga hari setiap bulannya, puasa Daud, puasa Arafah dan puasa Asyura (10 Muharram, yang diiringi dengan 9 Muharram). Berusahalah agar kita mempunyai sebagian amalan puasa sunnah tersebut. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Puasa dan Al-Qur’an itu akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba pada hari kiamat kelak.” (HR. Ahmad, 2: 174. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 984.) Moga dengan izin Allah dan ridha-Nya, kita dimudahkan mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat. Di antara amalan untuk mudah mendapatkan syafaat adalah memperbanyak shalawat, terutama di hari Jumat ini. Ingatlah pula doa pada hari Jumat adalah doa yang mustajab, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. @ Masjid Jenderal Sudirman Panggang, Gunungkidul Jumat Pahing, 9 Muharram 1439 H (29 September 2017)   Download naskah Khutbah Jumatnya: Khutbah Jumat: Dua Pelajaran Penting dari Puasa Asyura — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, saat Jumat pagi, Jumat Pahing, 9 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagspuasa asyura puasa sunnah


Ada dua pelajaran penting yang bisa diambil dari puasa Asyura.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Segala puji kita panjatkan pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita sekalian. Di antara nikmat yang Allah anugerahkan adalah kita berada di bulan yang mulia, yaitu bulan Suro atau bulan Muharram. Bulan ini bukanlah bulan yang penuh dengan musibah atau penuh sial sebagaimana anggapan sebagian orang. Bulan Muharram ini disebut sebagai Syahrullah yaitu bulan yang benar-benar dimuliakan oleh Allah. Dalam hadits disebutkan, أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ “Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim, no. 1163, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi akhir zaman dan penutup para Nabi yang juga menjadi  pembukan pintu surga pertama kali, yaitu nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada para sahabat, para tabi’in, serta kepada setiap orang yang mengikuti para salafush shalih dengan baik hingga akhir zaman. Di antara contoh yang baik yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan pada kita adalah beliau menganjurkan (menyunnahkan) puasa Asyura (10 Muharram). Namun beliau memerintahkan untuk berpuasa pula pada tanggal sembilannya dengan tujuan agar puasa Asyura tidak mirip dengan yang dilakukan oleh Yahudi dan Nashrani.   Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan, فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ “Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan, فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. “Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim, no. 1134)   Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Para jama’ah shalat Jumat yang moga dirahmati oleh Allah. Tadi telah disinggung mengenai puasa Tasu’a (9 Muharram) yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin melakukannya berbarengan dengan puasa Asyura. Adapun keutamaan dari puasa Asyura (10 Muharram) disebutkan haditsnya dalam kitab Shahih Muslim sebagai berikut. Dari Abu Qatadah Al-Anshariy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim, no. 1162).   Pelajaran pertama, puasa sunnah berarti bisa menghapus dosa Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8:46) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ah Al-Fatawa, 7:498-500)   Pelajaran kedua, dari puasa Asyura, umat Islam diajarkan untuk tidak menyerupai non-muslim (tasyabbuh) Karena lihat saja dalam hadits di atas disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin menambah berpuasa pada hari kesembilan agar tidak mirip dengan ahli kitab yang berpuasa pada hari kesepuluh (hari Asyura). Ahli kitab mengagungkan hari Asyura untuk memperingati hari kemenangan Nabi Musa ‘alaihis salam atas Fir’aun sebagaimana cerita yang disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. “Ketika tiba di Madinah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ’Asyura. Kemudian Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bertanya, ”Hari yang kalian bepuasa ini adalah hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, ”Ini adalah hari yang sangat mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya. Ketika itu pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa pada hari ini dalam rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau berpuasa pada hari ini”. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lantas berkata, ”Kita seharusnya lebih berhak dan lebih utama mengikuti Musa daripada kalian.” Lalu setelah itu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1130) Di antara maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesembilan Muharram adalah agar puasanya tidak menyerupai non-muslim. Point penting yang bisa dipetik adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar kita tidak tasyabbuh dengan non-muslim. Lihat saja keadaan kaum muslimin, yang nyata terlihat pada anak-anak mudanya, ingin terus meniru non-muslim dalam penampilan, model baju, gaya rambut dan segala yang menjadi ciri khas mereka. Itulah namanya tasyabbuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita agar tidak tasyabbuh, meniru-niru non-muslim pada sesuatu yang menjadi ciri khas mereka. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2:50,92 dan Abu Daud, no. 4031. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1269) Benarlah apa yang dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim, no. 2669). Lihat saja model rambut anak muda saat ini sama seperti yang diingatkan oleh Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam dahulu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang model rambut qaza’ seperti potongan mohawk yang ada pada anak-anak punk. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim, no. 2120) Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijmak (bersepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan. Lihat Syarh Shahih Muslim, 14:90-91. Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Ingin mudah mendapatkan syafaat pada hari kiamat? Rutinkanlah puasa sunnah, ada puasa sunnah Senin-Kamis, puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah), puasa tiga hari setiap bulannya, puasa Daud, puasa Arafah dan puasa Asyura (10 Muharram, yang diiringi dengan 9 Muharram). Berusahalah agar kita mempunyai sebagian amalan puasa sunnah tersebut. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Puasa dan Al-Qur’an itu akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba pada hari kiamat kelak.” (HR. Ahmad, 2: 174. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 984.) Moga dengan izin Allah dan ridha-Nya, kita dimudahkan mendapatkan syafaat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat. Di antara amalan untuk mudah mendapatkan syafaat adalah memperbanyak shalawat, terutama di hari Jumat ini. Ingatlah pula doa pada hari Jumat adalah doa yang mustajab, moga doa-doa kita diperkenankan oleh Allah.   إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِى دِينِنَا وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِى الأُمُورِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْىِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ   Khutbah Jumat oleh Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc. @ Masjid Jenderal Sudirman Panggang, Gunungkidul Jumat Pahing, 9 Muharram 1439 H (29 September 2017)   Download naskah Khutbah Jumatnya: Khutbah Jumat: Dua Pelajaran Penting dari Puasa Asyura — Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, saat Jumat pagi, Jumat Pahing, 9 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagspuasa asyura puasa sunnah

Faedah Sirah Nabi: Nabi Suka Menggembala Kambing

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggembala kambing bersama saudara susuannya di perkampungan Bani Sa’ad, lalu ketika itu malaikat datang dan membelah dada beliau. Dalam hadits disebutkan, … فَبَيْنَمَا أَنَا مَعَ أَخٍ لِي خَلْفَ بُيُوْتِنَا نَرْعَى بِهِمَا لَنَا إِذْ أتَانِي رَجُلاَنِ – عَلَيْهِمَا ثِيَابٌ بِيْضٌ- بِطَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ مَمْلُوْءٍ ثَلْجًا ثُمَّ أَخَذَانِي فَشَقَّا بَطْنِي ثُمَّ اسْتَخْرَجَا قَلْبِي فَشَقَّاهُ فَاستخْرَجَا مِنْهُ عَلَقَةً سَوْدَاءَ فَطَرَحَاهُ ثُمَّ غَسَلاَ قَلْبِي وبَطْنِي بِذَلِكَ الثَّلْجِ حَتَّى أَنْقَيَاه ُ… “Ketika aku sedang berada di belakang rumah bersama saudaraku (saudara angkat) menggembalakan anak kambing, tiba-tiba aku didatangi dua orang lelaki—mereka mengenakan baju putih—dengan membawa baskom yang terbuat dari emas penuh dengan es. Kedua orang itu menangkapku, lalu membedah perutku. Keduanya mengeluarkan hatiku dan membedahnya, lalu mereka mengeluarkan gumpalan hitam darinya dan membuangnya. Kemudian keduanya membersihkan dan menyucikan hatiku dengan air itu sampai bersih.” (Lihat Shahih As-Sirah An-Nabawiyah karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hlm. 16.) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلاَّ رَعَى الْغَنَمَ » . فَقَالَ أَصْحَابُهُ وَأَنْتَ فَقَالَ « نَعَمْ كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لأَهْلِ مَكَّةَ » “Tidak ada Nabi kecuali pernah menjadi penggembala kambing.” Mereka para sahabat bertanya, “Apakah engkau juga wahai Rasulullah?” Beliau berkata, “Iya, saya telah menggembala dengan imbalan beberapa qirath (mata uang dinar, pen.) dari penduduk Mekah.” (HR. Bukhari, no. 2262) Nabi lain yang menjadi penggembala kambing adalah Nabi Musa ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat, قَالَ هِيَ عَصَايَ أَتَوَكَّأُ عَلَيْهَا وَأَهُشُّ بِهَا عَلَى غَنَمِي وَلِيَ فِيهَا مَآرِبُ أُخْرَى. “Musa berkata, “Ini adalah tongkatku. Aku bertelekan padanya, dan aku pukul (daun) dengannya untuk kambingku, dan bagiku ada lagi keperluan yang lain padanya.” (QS. Thaha: 18)   Faedah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menjadi Pengembala Kambing 1- Kenapa sampai para nabi menjadi penggembala kambing? Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hikmah di balik penggembalaan kambing sebelum masa kenabian tiba adalah agar mereka terbiasa mengatur kambing yang nanti dengan sendirinya akan terbiasa menangani problematika umat manusia. (Fath Al-Bari, 4:441). Kalau sukses menggembala kambing, maka nantinya akan mudah mengatur manusia kelak saat menjadi seorang nabi. 2- Dengan menggembala kambing akan dilatih untuk sabar dalam menyantuni dan mengayomi. Karena ketika kambing dalam jumlah banyak lantas terpisah, maka harus ada kemampuan untuk mengatur kambing-kambing tersebut karena ada yang sifatnya taat dan ada yang membangkang. Maka ada pengalaman mengatur orang yang punya tabiat yang berbeda. Demikian pula disebut oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 4:441. 3- Menunjukkan sifat tawadhu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliau mau mengungkap masa lalu beliau yang hanyalah orang biasa. Biasanya jika seseorang dahulu miskin dan susah, kalau memiliki sifat sombong saat ini, ia tidak akan mau mengungkit masa lalunya. 4- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi penggembala kambing untuk mengajarkan bahwa seorang dai itu baiknya tidak bergantung pada orang lain. Seorang dai harus punya pekerjaan untuk mendukung nafkah diri dan keluarganya. Karena jika seseorang bergantung kepada orang lain, dakwahnya bisa jadi ada basa-basi. Karena bayaran, seorang dai akhirnya tidak boleh menyampaikan kebenaran karena harus menyesuaikan pada pesanan jamaah.   Ajaran Tawadhu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Tawadhu’ adalah ridha jika dianggap mempunyai kedudukan lebih rendah dari yang sepantasnya. Tawadhu’ merupakan sikap pertengahan antara sombong dan melecehkan diri. Sombong berarti mengangkat diri terlalu tinggi hingga lebih dari yang semestinya. Sedangkan melecehkan yang dimaksud adalah menempatkan diri terlalu rendah sehingga sampai pada pelecehan hak (Lihat Adz-Dzari’ah ila Makarim Asy-Syari’ah, Ar-Raghib Al-Ash-fahani, 299). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Tawadhu’ adalah menampakkan diri lebih rendah pada orang yang ingin mengagungkannya. Ada pula yang mengatakan bahwa tawadhu’ adalah memuliakan orang yang lebih mulia darinya.” (Fath Al-Bari, 11:341) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588). Yang dimaksudkan di sini, Allah akan meninggikan derajatnya di dunia maupun di akhirat. Di dunia, orang akan menganggapnya mulia, Allah pun akan memuliakan dirinya di tengah-tengah manusia, dan kedudukannya akhirnya semakin mulia. Sedangkan di akhirat, Allah akan memberinya pahala dan meninggikan derajatnya karena sifat tawadhu’nya di dunia. (Lihat Syarh Shahih Muslim,  16:128) Imam Syafi’i berkata, “Orang yang paling tinggi kedudukannya adalah orang yang tidak pernah menampakkan kedudukannya. Dan orang yang paling mulia adalah orang yang tidak pernah menampakkan kemuliannya.” (Syu’ab Al-Iman, Al Baihaqi, 6:304)   Dai Menerima Amplop Seorang dai sebagaimana dijelaskan sebelumnya harus mempunyai pekerjaan untuk bisa menafkahi keluarganya. Bagaimana jika seorang dai diundang lantas ia menerima amplop? Allah Ta’ala berfirman, اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 21) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah untuk ayat di atas sebagai berikut. Sudah sepatutnya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah tidak menerima pemberian dari manusia dari harta walaupun ia diberi (bukan meminta). Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah semacam itu karena ia berdakwah dan memberikan nasihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya. Maka ada yang menyampaikan nasihat begitu bagusnya dan ketika selesai ia meminta tarif untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan ini dan itu. Akhirnya petuahnya hanya dengan maksud mencari dunia. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5737). LihatTafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 77-78. Kesimpulannya, seorang dai baiknya tidak menerima amplop ketika ia berdakwah, ini demi memuliakan dirinya dan menjaga keikhlasan. Ia bisa menerimanya ketika ia dalam keadaan butuh karena barangkali aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah. Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi sangat-sangat tinggi. Kita sendiri mesti berhusnuzan ketika ada dai yang berdakwah lantas menerima amplop mungkin karena ia butuh dan hanya sibuk dengan aktivitas dakwah saja.   Baca selengkapnya bahasan “Ustadz Menerima Amplop Sampai Memasang Tarif Mahal” Ustadz Menerima Amplop Sampai Memasang Tarif Mahal   Perintah Nabi untuk Memelihara Kambing Dari Ummu Hani radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, اتَّخِذِى غَنَمًا فَإِنَّ فِيهَا بَرَكَةً “Peliharalah kambing karena kambing itu penuh berkah.” (HR. Ibnu Majah, no. 2304. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Dari ‘Urwah Al-Bariqi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْإِبِلُ عِزٌّ لِأَهْلِهَا وَالْغَنَمُ بَرَكَةٌ وَالْخَيْرُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِي الْخَيْلِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Unta adalah suatu kebanggaan bagi pemiliknya, kambing (di dalamnya) ada barakah, dan kebaikan itu terikat pada jambul kuda hingga hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 2805; Muslim, no. 1873) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشَّاةُ مِنْ دَوَابِّ الْجَنَّةِ “Kambing itu hewan yang ada di surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 2306. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan, begitu pula Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 3752, 8:227-228.) Ibnu Majah membawakan hadits-hadits di atas dalam Bab “Memelihara hewan gembalaan”.   Kaitan Wudhu, Shalat dan Kotoran Kambing Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْوُضُوءِ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ فَقَالَ « تَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنْ لُحُومِ الْغَنَمِ فَقَالَ « لاَ تَتَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai wudhu karena memakan daging unta, beliau menjawab, ‘Berwudhulah karena memakan daging unta.’ Beliau ditanya mengenai berwudhu karena memakan daging kambing, beliau menjawab, ‘Tidak perlu berwudhu karena memakan daging kambing.’ Beliau ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang unta, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits di atas menunjukkan beberapa kesimpulan: 1- Memakan daging unta membatalkan wudhu. Inilah pendapat dari Imam Ahmad yang menyelisihi mayoritas ulama. 2- Memakan daging kambing tidak membatalkan wudhu. 3- Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin, yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. 4- Boleh shalat di kandang kambing. Imam Syafi’i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat. Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Ini yang diringkas dari ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232. 5- Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama mengeneralisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Semoga menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syaraful Haqq Muhammad  Asyraf Ash-Shiddiqi Al-‘Azhim Abadi. Penerbit Darul Fayha’. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Sunan Ibnu Majah. Cetakan Tahun 1430 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah Al-Qazwini. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya   Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah.   Referensi Web: https://almanhaj.or.id/2286-pembelahan-dada-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html —- Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, Kamis pagi, 8 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi kambing sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Nabi Suka Menggembala Kambing

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggembala kambing bersama saudara susuannya di perkampungan Bani Sa’ad, lalu ketika itu malaikat datang dan membelah dada beliau. Dalam hadits disebutkan, … فَبَيْنَمَا أَنَا مَعَ أَخٍ لِي خَلْفَ بُيُوْتِنَا نَرْعَى بِهِمَا لَنَا إِذْ أتَانِي رَجُلاَنِ – عَلَيْهِمَا ثِيَابٌ بِيْضٌ- بِطَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ مَمْلُوْءٍ ثَلْجًا ثُمَّ أَخَذَانِي فَشَقَّا بَطْنِي ثُمَّ اسْتَخْرَجَا قَلْبِي فَشَقَّاهُ فَاستخْرَجَا مِنْهُ عَلَقَةً سَوْدَاءَ فَطَرَحَاهُ ثُمَّ غَسَلاَ قَلْبِي وبَطْنِي بِذَلِكَ الثَّلْجِ حَتَّى أَنْقَيَاه ُ… “Ketika aku sedang berada di belakang rumah bersama saudaraku (saudara angkat) menggembalakan anak kambing, tiba-tiba aku didatangi dua orang lelaki—mereka mengenakan baju putih—dengan membawa baskom yang terbuat dari emas penuh dengan es. Kedua orang itu menangkapku, lalu membedah perutku. Keduanya mengeluarkan hatiku dan membedahnya, lalu mereka mengeluarkan gumpalan hitam darinya dan membuangnya. Kemudian keduanya membersihkan dan menyucikan hatiku dengan air itu sampai bersih.” (Lihat Shahih As-Sirah An-Nabawiyah karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hlm. 16.) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلاَّ رَعَى الْغَنَمَ » . فَقَالَ أَصْحَابُهُ وَأَنْتَ فَقَالَ « نَعَمْ كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لأَهْلِ مَكَّةَ » “Tidak ada Nabi kecuali pernah menjadi penggembala kambing.” Mereka para sahabat bertanya, “Apakah engkau juga wahai Rasulullah?” Beliau berkata, “Iya, saya telah menggembala dengan imbalan beberapa qirath (mata uang dinar, pen.) dari penduduk Mekah.” (HR. Bukhari, no. 2262) Nabi lain yang menjadi penggembala kambing adalah Nabi Musa ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat, قَالَ هِيَ عَصَايَ أَتَوَكَّأُ عَلَيْهَا وَأَهُشُّ بِهَا عَلَى غَنَمِي وَلِيَ فِيهَا مَآرِبُ أُخْرَى. “Musa berkata, “Ini adalah tongkatku. Aku bertelekan padanya, dan aku pukul (daun) dengannya untuk kambingku, dan bagiku ada lagi keperluan yang lain padanya.” (QS. Thaha: 18)   Faedah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menjadi Pengembala Kambing 1- Kenapa sampai para nabi menjadi penggembala kambing? Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hikmah di balik penggembalaan kambing sebelum masa kenabian tiba adalah agar mereka terbiasa mengatur kambing yang nanti dengan sendirinya akan terbiasa menangani problematika umat manusia. (Fath Al-Bari, 4:441). Kalau sukses menggembala kambing, maka nantinya akan mudah mengatur manusia kelak saat menjadi seorang nabi. 2- Dengan menggembala kambing akan dilatih untuk sabar dalam menyantuni dan mengayomi. Karena ketika kambing dalam jumlah banyak lantas terpisah, maka harus ada kemampuan untuk mengatur kambing-kambing tersebut karena ada yang sifatnya taat dan ada yang membangkang. Maka ada pengalaman mengatur orang yang punya tabiat yang berbeda. Demikian pula disebut oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 4:441. 3- Menunjukkan sifat tawadhu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliau mau mengungkap masa lalu beliau yang hanyalah orang biasa. Biasanya jika seseorang dahulu miskin dan susah, kalau memiliki sifat sombong saat ini, ia tidak akan mau mengungkit masa lalunya. 4- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi penggembala kambing untuk mengajarkan bahwa seorang dai itu baiknya tidak bergantung pada orang lain. Seorang dai harus punya pekerjaan untuk mendukung nafkah diri dan keluarganya. Karena jika seseorang bergantung kepada orang lain, dakwahnya bisa jadi ada basa-basi. Karena bayaran, seorang dai akhirnya tidak boleh menyampaikan kebenaran karena harus menyesuaikan pada pesanan jamaah.   Ajaran Tawadhu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Tawadhu’ adalah ridha jika dianggap mempunyai kedudukan lebih rendah dari yang sepantasnya. Tawadhu’ merupakan sikap pertengahan antara sombong dan melecehkan diri. Sombong berarti mengangkat diri terlalu tinggi hingga lebih dari yang semestinya. Sedangkan melecehkan yang dimaksud adalah menempatkan diri terlalu rendah sehingga sampai pada pelecehan hak (Lihat Adz-Dzari’ah ila Makarim Asy-Syari’ah, Ar-Raghib Al-Ash-fahani, 299). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Tawadhu’ adalah menampakkan diri lebih rendah pada orang yang ingin mengagungkannya. Ada pula yang mengatakan bahwa tawadhu’ adalah memuliakan orang yang lebih mulia darinya.” (Fath Al-Bari, 11:341) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588). Yang dimaksudkan di sini, Allah akan meninggikan derajatnya di dunia maupun di akhirat. Di dunia, orang akan menganggapnya mulia, Allah pun akan memuliakan dirinya di tengah-tengah manusia, dan kedudukannya akhirnya semakin mulia. Sedangkan di akhirat, Allah akan memberinya pahala dan meninggikan derajatnya karena sifat tawadhu’nya di dunia. (Lihat Syarh Shahih Muslim,  16:128) Imam Syafi’i berkata, “Orang yang paling tinggi kedudukannya adalah orang yang tidak pernah menampakkan kedudukannya. Dan orang yang paling mulia adalah orang yang tidak pernah menampakkan kemuliannya.” (Syu’ab Al-Iman, Al Baihaqi, 6:304)   Dai Menerima Amplop Seorang dai sebagaimana dijelaskan sebelumnya harus mempunyai pekerjaan untuk bisa menafkahi keluarganya. Bagaimana jika seorang dai diundang lantas ia menerima amplop? Allah Ta’ala berfirman, اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 21) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah untuk ayat di atas sebagai berikut. Sudah sepatutnya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah tidak menerima pemberian dari manusia dari harta walaupun ia diberi (bukan meminta). Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah semacam itu karena ia berdakwah dan memberikan nasihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya. Maka ada yang menyampaikan nasihat begitu bagusnya dan ketika selesai ia meminta tarif untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan ini dan itu. Akhirnya petuahnya hanya dengan maksud mencari dunia. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5737). LihatTafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 77-78. Kesimpulannya, seorang dai baiknya tidak menerima amplop ketika ia berdakwah, ini demi memuliakan dirinya dan menjaga keikhlasan. Ia bisa menerimanya ketika ia dalam keadaan butuh karena barangkali aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah. Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi sangat-sangat tinggi. Kita sendiri mesti berhusnuzan ketika ada dai yang berdakwah lantas menerima amplop mungkin karena ia butuh dan hanya sibuk dengan aktivitas dakwah saja.   Baca selengkapnya bahasan “Ustadz Menerima Amplop Sampai Memasang Tarif Mahal” Ustadz Menerima Amplop Sampai Memasang Tarif Mahal   Perintah Nabi untuk Memelihara Kambing Dari Ummu Hani radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, اتَّخِذِى غَنَمًا فَإِنَّ فِيهَا بَرَكَةً “Peliharalah kambing karena kambing itu penuh berkah.” (HR. Ibnu Majah, no. 2304. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Dari ‘Urwah Al-Bariqi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْإِبِلُ عِزٌّ لِأَهْلِهَا وَالْغَنَمُ بَرَكَةٌ وَالْخَيْرُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِي الْخَيْلِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Unta adalah suatu kebanggaan bagi pemiliknya, kambing (di dalamnya) ada barakah, dan kebaikan itu terikat pada jambul kuda hingga hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 2805; Muslim, no. 1873) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشَّاةُ مِنْ دَوَابِّ الْجَنَّةِ “Kambing itu hewan yang ada di surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 2306. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan, begitu pula Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 3752, 8:227-228.) Ibnu Majah membawakan hadits-hadits di atas dalam Bab “Memelihara hewan gembalaan”.   Kaitan Wudhu, Shalat dan Kotoran Kambing Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْوُضُوءِ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ فَقَالَ « تَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنْ لُحُومِ الْغَنَمِ فَقَالَ « لاَ تَتَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai wudhu karena memakan daging unta, beliau menjawab, ‘Berwudhulah karena memakan daging unta.’ Beliau ditanya mengenai berwudhu karena memakan daging kambing, beliau menjawab, ‘Tidak perlu berwudhu karena memakan daging kambing.’ Beliau ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang unta, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits di atas menunjukkan beberapa kesimpulan: 1- Memakan daging unta membatalkan wudhu. Inilah pendapat dari Imam Ahmad yang menyelisihi mayoritas ulama. 2- Memakan daging kambing tidak membatalkan wudhu. 3- Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin, yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. 4- Boleh shalat di kandang kambing. Imam Syafi’i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat. Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Ini yang diringkas dari ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232. 5- Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama mengeneralisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Semoga menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syaraful Haqq Muhammad  Asyraf Ash-Shiddiqi Al-‘Azhim Abadi. Penerbit Darul Fayha’. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Sunan Ibnu Majah. Cetakan Tahun 1430 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah Al-Qazwini. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya   Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah.   Referensi Web: https://almanhaj.or.id/2286-pembelahan-dada-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html —- Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, Kamis pagi, 8 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi kambing sirah nabi
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggembala kambing bersama saudara susuannya di perkampungan Bani Sa’ad, lalu ketika itu malaikat datang dan membelah dada beliau. Dalam hadits disebutkan, … فَبَيْنَمَا أَنَا مَعَ أَخٍ لِي خَلْفَ بُيُوْتِنَا نَرْعَى بِهِمَا لَنَا إِذْ أتَانِي رَجُلاَنِ – عَلَيْهِمَا ثِيَابٌ بِيْضٌ- بِطَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ مَمْلُوْءٍ ثَلْجًا ثُمَّ أَخَذَانِي فَشَقَّا بَطْنِي ثُمَّ اسْتَخْرَجَا قَلْبِي فَشَقَّاهُ فَاستخْرَجَا مِنْهُ عَلَقَةً سَوْدَاءَ فَطَرَحَاهُ ثُمَّ غَسَلاَ قَلْبِي وبَطْنِي بِذَلِكَ الثَّلْجِ حَتَّى أَنْقَيَاه ُ… “Ketika aku sedang berada di belakang rumah bersama saudaraku (saudara angkat) menggembalakan anak kambing, tiba-tiba aku didatangi dua orang lelaki—mereka mengenakan baju putih—dengan membawa baskom yang terbuat dari emas penuh dengan es. Kedua orang itu menangkapku, lalu membedah perutku. Keduanya mengeluarkan hatiku dan membedahnya, lalu mereka mengeluarkan gumpalan hitam darinya dan membuangnya. Kemudian keduanya membersihkan dan menyucikan hatiku dengan air itu sampai bersih.” (Lihat Shahih As-Sirah An-Nabawiyah karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hlm. 16.) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلاَّ رَعَى الْغَنَمَ » . فَقَالَ أَصْحَابُهُ وَأَنْتَ فَقَالَ « نَعَمْ كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لأَهْلِ مَكَّةَ » “Tidak ada Nabi kecuali pernah menjadi penggembala kambing.” Mereka para sahabat bertanya, “Apakah engkau juga wahai Rasulullah?” Beliau berkata, “Iya, saya telah menggembala dengan imbalan beberapa qirath (mata uang dinar, pen.) dari penduduk Mekah.” (HR. Bukhari, no. 2262) Nabi lain yang menjadi penggembala kambing adalah Nabi Musa ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat, قَالَ هِيَ عَصَايَ أَتَوَكَّأُ عَلَيْهَا وَأَهُشُّ بِهَا عَلَى غَنَمِي وَلِيَ فِيهَا مَآرِبُ أُخْرَى. “Musa berkata, “Ini adalah tongkatku. Aku bertelekan padanya, dan aku pukul (daun) dengannya untuk kambingku, dan bagiku ada lagi keperluan yang lain padanya.” (QS. Thaha: 18)   Faedah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menjadi Pengembala Kambing 1- Kenapa sampai para nabi menjadi penggembala kambing? Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hikmah di balik penggembalaan kambing sebelum masa kenabian tiba adalah agar mereka terbiasa mengatur kambing yang nanti dengan sendirinya akan terbiasa menangani problematika umat manusia. (Fath Al-Bari, 4:441). Kalau sukses menggembala kambing, maka nantinya akan mudah mengatur manusia kelak saat menjadi seorang nabi. 2- Dengan menggembala kambing akan dilatih untuk sabar dalam menyantuni dan mengayomi. Karena ketika kambing dalam jumlah banyak lantas terpisah, maka harus ada kemampuan untuk mengatur kambing-kambing tersebut karena ada yang sifatnya taat dan ada yang membangkang. Maka ada pengalaman mengatur orang yang punya tabiat yang berbeda. Demikian pula disebut oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 4:441. 3- Menunjukkan sifat tawadhu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliau mau mengungkap masa lalu beliau yang hanyalah orang biasa. Biasanya jika seseorang dahulu miskin dan susah, kalau memiliki sifat sombong saat ini, ia tidak akan mau mengungkit masa lalunya. 4- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi penggembala kambing untuk mengajarkan bahwa seorang dai itu baiknya tidak bergantung pada orang lain. Seorang dai harus punya pekerjaan untuk mendukung nafkah diri dan keluarganya. Karena jika seseorang bergantung kepada orang lain, dakwahnya bisa jadi ada basa-basi. Karena bayaran, seorang dai akhirnya tidak boleh menyampaikan kebenaran karena harus menyesuaikan pada pesanan jamaah.   Ajaran Tawadhu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Tawadhu’ adalah ridha jika dianggap mempunyai kedudukan lebih rendah dari yang sepantasnya. Tawadhu’ merupakan sikap pertengahan antara sombong dan melecehkan diri. Sombong berarti mengangkat diri terlalu tinggi hingga lebih dari yang semestinya. Sedangkan melecehkan yang dimaksud adalah menempatkan diri terlalu rendah sehingga sampai pada pelecehan hak (Lihat Adz-Dzari’ah ila Makarim Asy-Syari’ah, Ar-Raghib Al-Ash-fahani, 299). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Tawadhu’ adalah menampakkan diri lebih rendah pada orang yang ingin mengagungkannya. Ada pula yang mengatakan bahwa tawadhu’ adalah memuliakan orang yang lebih mulia darinya.” (Fath Al-Bari, 11:341) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588). Yang dimaksudkan di sini, Allah akan meninggikan derajatnya di dunia maupun di akhirat. Di dunia, orang akan menganggapnya mulia, Allah pun akan memuliakan dirinya di tengah-tengah manusia, dan kedudukannya akhirnya semakin mulia. Sedangkan di akhirat, Allah akan memberinya pahala dan meninggikan derajatnya karena sifat tawadhu’nya di dunia. (Lihat Syarh Shahih Muslim,  16:128) Imam Syafi’i berkata, “Orang yang paling tinggi kedudukannya adalah orang yang tidak pernah menampakkan kedudukannya. Dan orang yang paling mulia adalah orang yang tidak pernah menampakkan kemuliannya.” (Syu’ab Al-Iman, Al Baihaqi, 6:304)   Dai Menerima Amplop Seorang dai sebagaimana dijelaskan sebelumnya harus mempunyai pekerjaan untuk bisa menafkahi keluarganya. Bagaimana jika seorang dai diundang lantas ia menerima amplop? Allah Ta’ala berfirman, اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 21) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah untuk ayat di atas sebagai berikut. Sudah sepatutnya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah tidak menerima pemberian dari manusia dari harta walaupun ia diberi (bukan meminta). Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah semacam itu karena ia berdakwah dan memberikan nasihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya. Maka ada yang menyampaikan nasihat begitu bagusnya dan ketika selesai ia meminta tarif untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan ini dan itu. Akhirnya petuahnya hanya dengan maksud mencari dunia. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5737). LihatTafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 77-78. Kesimpulannya, seorang dai baiknya tidak menerima amplop ketika ia berdakwah, ini demi memuliakan dirinya dan menjaga keikhlasan. Ia bisa menerimanya ketika ia dalam keadaan butuh karena barangkali aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah. Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi sangat-sangat tinggi. Kita sendiri mesti berhusnuzan ketika ada dai yang berdakwah lantas menerima amplop mungkin karena ia butuh dan hanya sibuk dengan aktivitas dakwah saja.   Baca selengkapnya bahasan “Ustadz Menerima Amplop Sampai Memasang Tarif Mahal” Ustadz Menerima Amplop Sampai Memasang Tarif Mahal   Perintah Nabi untuk Memelihara Kambing Dari Ummu Hani radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, اتَّخِذِى غَنَمًا فَإِنَّ فِيهَا بَرَكَةً “Peliharalah kambing karena kambing itu penuh berkah.” (HR. Ibnu Majah, no. 2304. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Dari ‘Urwah Al-Bariqi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْإِبِلُ عِزٌّ لِأَهْلِهَا وَالْغَنَمُ بَرَكَةٌ وَالْخَيْرُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِي الْخَيْلِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Unta adalah suatu kebanggaan bagi pemiliknya, kambing (di dalamnya) ada barakah, dan kebaikan itu terikat pada jambul kuda hingga hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 2805; Muslim, no. 1873) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشَّاةُ مِنْ دَوَابِّ الْجَنَّةِ “Kambing itu hewan yang ada di surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 2306. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan, begitu pula Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 3752, 8:227-228.) Ibnu Majah membawakan hadits-hadits di atas dalam Bab “Memelihara hewan gembalaan”.   Kaitan Wudhu, Shalat dan Kotoran Kambing Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْوُضُوءِ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ فَقَالَ « تَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنْ لُحُومِ الْغَنَمِ فَقَالَ « لاَ تَتَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai wudhu karena memakan daging unta, beliau menjawab, ‘Berwudhulah karena memakan daging unta.’ Beliau ditanya mengenai berwudhu karena memakan daging kambing, beliau menjawab, ‘Tidak perlu berwudhu karena memakan daging kambing.’ Beliau ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang unta, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits di atas menunjukkan beberapa kesimpulan: 1- Memakan daging unta membatalkan wudhu. Inilah pendapat dari Imam Ahmad yang menyelisihi mayoritas ulama. 2- Memakan daging kambing tidak membatalkan wudhu. 3- Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin, yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. 4- Boleh shalat di kandang kambing. Imam Syafi’i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat. Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Ini yang diringkas dari ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232. 5- Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama mengeneralisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Semoga menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syaraful Haqq Muhammad  Asyraf Ash-Shiddiqi Al-‘Azhim Abadi. Penerbit Darul Fayha’. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Sunan Ibnu Majah. Cetakan Tahun 1430 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah Al-Qazwini. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya   Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah.   Referensi Web: https://almanhaj.or.id/2286-pembelahan-dada-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html —- Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, Kamis pagi, 8 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi kambing sirah nabi


Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggembala kambing bersama saudara susuannya di perkampungan Bani Sa’ad, lalu ketika itu malaikat datang dan membelah dada beliau. Dalam hadits disebutkan, … فَبَيْنَمَا أَنَا مَعَ أَخٍ لِي خَلْفَ بُيُوْتِنَا نَرْعَى بِهِمَا لَنَا إِذْ أتَانِي رَجُلاَنِ – عَلَيْهِمَا ثِيَابٌ بِيْضٌ- بِطَسْتٍ مِنْ ذَهَبٍ مَمْلُوْءٍ ثَلْجًا ثُمَّ أَخَذَانِي فَشَقَّا بَطْنِي ثُمَّ اسْتَخْرَجَا قَلْبِي فَشَقَّاهُ فَاستخْرَجَا مِنْهُ عَلَقَةً سَوْدَاءَ فَطَرَحَاهُ ثُمَّ غَسَلاَ قَلْبِي وبَطْنِي بِذَلِكَ الثَّلْجِ حَتَّى أَنْقَيَاه ُ… “Ketika aku sedang berada di belakang rumah bersama saudaraku (saudara angkat) menggembalakan anak kambing, tiba-tiba aku didatangi dua orang lelaki—mereka mengenakan baju putih—dengan membawa baskom yang terbuat dari emas penuh dengan es. Kedua orang itu menangkapku, lalu membedah perutku. Keduanya mengeluarkan hatiku dan membedahnya, lalu mereka mengeluarkan gumpalan hitam darinya dan membuangnya. Kemudian keduanya membersihkan dan menyucikan hatiku dengan air itu sampai bersih.” (Lihat Shahih As-Sirah An-Nabawiyah karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hlm. 16.) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلاَّ رَعَى الْغَنَمَ » . فَقَالَ أَصْحَابُهُ وَأَنْتَ فَقَالَ « نَعَمْ كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لأَهْلِ مَكَّةَ » “Tidak ada Nabi kecuali pernah menjadi penggembala kambing.” Mereka para sahabat bertanya, “Apakah engkau juga wahai Rasulullah?” Beliau berkata, “Iya, saya telah menggembala dengan imbalan beberapa qirath (mata uang dinar, pen.) dari penduduk Mekah.” (HR. Bukhari, no. 2262) Nabi lain yang menjadi penggembala kambing adalah Nabi Musa ‘alaihis salam sebagaimana disebutkan dalam ayat, قَالَ هِيَ عَصَايَ أَتَوَكَّأُ عَلَيْهَا وَأَهُشُّ بِهَا عَلَى غَنَمِي وَلِيَ فِيهَا مَآرِبُ أُخْرَى. “Musa berkata, “Ini adalah tongkatku. Aku bertelekan padanya, dan aku pukul (daun) dengannya untuk kambingku, dan bagiku ada lagi keperluan yang lain padanya.” (QS. Thaha: 18)   Faedah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Menjadi Pengembala Kambing 1- Kenapa sampai para nabi menjadi penggembala kambing? Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hikmah di balik penggembalaan kambing sebelum masa kenabian tiba adalah agar mereka terbiasa mengatur kambing yang nanti dengan sendirinya akan terbiasa menangani problematika umat manusia. (Fath Al-Bari, 4:441). Kalau sukses menggembala kambing, maka nantinya akan mudah mengatur manusia kelak saat menjadi seorang nabi. 2- Dengan menggembala kambing akan dilatih untuk sabar dalam menyantuni dan mengayomi. Karena ketika kambing dalam jumlah banyak lantas terpisah, maka harus ada kemampuan untuk mengatur kambing-kambing tersebut karena ada yang sifatnya taat dan ada yang membangkang. Maka ada pengalaman mengatur orang yang punya tabiat yang berbeda. Demikian pula disebut oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 4:441. 3- Menunjukkan sifat tawadhu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliau mau mengungkap masa lalu beliau yang hanyalah orang biasa. Biasanya jika seseorang dahulu miskin dan susah, kalau memiliki sifat sombong saat ini, ia tidak akan mau mengungkit masa lalunya. 4- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi penggembala kambing untuk mengajarkan bahwa seorang dai itu baiknya tidak bergantung pada orang lain. Seorang dai harus punya pekerjaan untuk mendukung nafkah diri dan keluarganya. Karena jika seseorang bergantung kepada orang lain, dakwahnya bisa jadi ada basa-basi. Karena bayaran, seorang dai akhirnya tidak boleh menyampaikan kebenaran karena harus menyesuaikan pada pesanan jamaah.   Ajaran Tawadhu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Tawadhu’ adalah ridha jika dianggap mempunyai kedudukan lebih rendah dari yang sepantasnya. Tawadhu’ merupakan sikap pertengahan antara sombong dan melecehkan diri. Sombong berarti mengangkat diri terlalu tinggi hingga lebih dari yang semestinya. Sedangkan melecehkan yang dimaksud adalah menempatkan diri terlalu rendah sehingga sampai pada pelecehan hak (Lihat Adz-Dzari’ah ila Makarim Asy-Syari’ah, Ar-Raghib Al-Ash-fahani, 299). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Tawadhu’ adalah menampakkan diri lebih rendah pada orang yang ingin mengagungkannya. Ada pula yang mengatakan bahwa tawadhu’ adalah memuliakan orang yang lebih mulia darinya.” (Fath Al-Bari, 11:341) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ “Sedekah tidaklah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya. Dan juga tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu’ (rendah hati) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya.” (HR. Muslim, no. 2588). Yang dimaksudkan di sini, Allah akan meninggikan derajatnya di dunia maupun di akhirat. Di dunia, orang akan menganggapnya mulia, Allah pun akan memuliakan dirinya di tengah-tengah manusia, dan kedudukannya akhirnya semakin mulia. Sedangkan di akhirat, Allah akan memberinya pahala dan meninggikan derajatnya karena sifat tawadhu’nya di dunia. (Lihat Syarh Shahih Muslim,  16:128) Imam Syafi’i berkata, “Orang yang paling tinggi kedudukannya adalah orang yang tidak pernah menampakkan kedudukannya. Dan orang yang paling mulia adalah orang yang tidak pernah menampakkan kemuliannya.” (Syu’ab Al-Iman, Al Baihaqi, 6:304)   Dai Menerima Amplop Seorang dai sebagaimana dijelaskan sebelumnya harus mempunyai pekerjaan untuk bisa menafkahi keluarganya. Bagaimana jika seorang dai diundang lantas ia menerima amplop? Allah Ta’ala berfirman, اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 21) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah untuk ayat di atas sebagai berikut. Sudah sepatutnya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah tidak menerima pemberian dari manusia dari harta walaupun ia diberi (bukan meminta). Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah semacam itu karena ia berdakwah dan memberikan nasihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya. Maka ada yang menyampaikan nasihat begitu bagusnya dan ketika selesai ia meminta tarif untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan ini dan itu. Akhirnya petuahnya hanya dengan maksud mencari dunia. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5737). LihatTafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 77-78. Kesimpulannya, seorang dai baiknya tidak menerima amplop ketika ia berdakwah, ini demi memuliakan dirinya dan menjaga keikhlasan. Ia bisa menerimanya ketika ia dalam keadaan butuh karena barangkali aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah. Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi sangat-sangat tinggi. Kita sendiri mesti berhusnuzan ketika ada dai yang berdakwah lantas menerima amplop mungkin karena ia butuh dan hanya sibuk dengan aktivitas dakwah saja.   Baca selengkapnya bahasan “Ustadz Menerima Amplop Sampai Memasang Tarif Mahal” Ustadz Menerima Amplop Sampai Memasang Tarif Mahal   Perintah Nabi untuk Memelihara Kambing Dari Ummu Hani radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, اتَّخِذِى غَنَمًا فَإِنَّ فِيهَا بَرَكَةً “Peliharalah kambing karena kambing itu penuh berkah.” (HR. Ibnu Majah, no. 2304. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.) Dari ‘Urwah Al-Bariqi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْإِبِلُ عِزٌّ لِأَهْلِهَا وَالْغَنَمُ بَرَكَةٌ وَالْخَيْرُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِي الْخَيْلِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Unta adalah suatu kebanggaan bagi pemiliknya, kambing (di dalamnya) ada barakah, dan kebaikan itu terikat pada jambul kuda hingga hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 2805; Muslim, no. 1873) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشَّاةُ مِنْ دَوَابِّ الْجَنَّةِ “Kambing itu hewan yang ada di surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 2306. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if jiddan, begitu pula Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 3752, 8:227-228.) Ibnu Majah membawakan hadits-hadits di atas dalam Bab “Memelihara hewan gembalaan”.   Kaitan Wudhu, Shalat dan Kotoran Kambing Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْوُضُوءِ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ فَقَالَ « تَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنْ لُحُومِ الْغَنَمِ فَقَالَ « لاَ تَتَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai wudhu karena memakan daging unta, beliau menjawab, ‘Berwudhulah karena memakan daging unta.’ Beliau ditanya mengenai berwudhu karena memakan daging kambing, beliau menjawab, ‘Tidak perlu berwudhu karena memakan daging kambing.’ Beliau ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang unta, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits di atas menunjukkan beberapa kesimpulan: 1- Memakan daging unta membatalkan wudhu. Inilah pendapat dari Imam Ahmad yang menyelisihi mayoritas ulama. 2- Memakan daging kambing tidak membatalkan wudhu. 3- Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin, yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. 4- Boleh shalat di kandang kambing. Imam Syafi’i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat. Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Ini yang diringkas dari ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232. 5- Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama mengeneralisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Semoga menjadi pelajaran berharga.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syaraful Haqq Muhammad  Asyraf Ash-Shiddiqi Al-‘Azhim Abadi. Penerbit Darul Fayha’. Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani. Penerbit Dar Thiybah. Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah. Cetakan pertama, tahun 1422 H. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif. Sunan Ibnu Majah. Cetakan Tahun 1430 H. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah Al-Qazwini. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya   Referensi Terjemahan: Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah.   Referensi Web: https://almanhaj.or.id/2286-pembelahan-dada-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html —- Selesai disusun @ Perpus Rumaysho, Kamis pagi, 8 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi kambing sirah nabi

Ustadz Menerima Amplop Sampai Memasang Tarif Mahal

Bolehkah seorang dai/ustadz/kyai menerima amplop sampai memasang tarif super tinggi ketika menerima orderan mengisi tausiyah atau pengajian? Seorang dai sebagaimana dijelaskan sebelumnya harus mempunyai pekerjaan untuk bisa menafkahi keluarganya. Bagaimana jika seorang dai diundang lantas ia menerima amplop?   Allah Ta’ala berfirman, اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 21)   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah untuk ayat di atas sebagai berikut. Sudah sepatutnya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah tidak menerima pemberian dari manusia dari harta walaupun ia diberi (bukan meminta). Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah semacam itu karena ia berdakwah dan memberikan nasihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya. Maka ada yang menyampaikan nasihat begitu bagusnya dan ketika selesai ia meminta tarif untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan ini dan itu. Akhirnya petuahnya hanya dengan maksud mencari dunia. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5737). LihatTafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 77-78. Dalam hal mengajarkan Al-Qur’an, Imam Malik dan Imam Syafi’i membolehkan mengupah pengajar Al-Qur’an. Pendapat ini juga menjadi pendapat Atha’, Al-Hasan bin Shalih, Malik, Ishaq dan selainnya. Ulama lainnya melarang upah dari mengajarkan Al Qur’an seperti Az-Zuhriy dan Abu Hanifah, namun terbantah salah satunya dengan dalil di atas. Al-Qadhi ‘Iyadh berkata bahwa yang berpendapat akan bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an adalah dari ulama yang mumpuni, yang menyelisihi pendapat ini adalah Abu Hanifah. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 192. Kesimpulannya, seorang dai baiknya tidak menerima amplop ketika ia berdakwah, ini demi memuliakan dirinya dan menjaga keikhlasan. Ia bisa menerimanya ketika ia dalam keadaan butuh karena barangkali aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah. Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi sangat-sangat tinggi. Kita sendiri mesti berhusnuzan ketika ada dai yang berdakwah lantas menerima amplop mungkin karena ia butuh dan hanya sibuk dengan aktivitas dakwah saja. Moga Allah rezeki kita senantiasa diberkahi oleh Allah. — Disusun @ Perpus Rumaysho, 8 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah ikhlas kiat dakwah riya

Ustadz Menerima Amplop Sampai Memasang Tarif Mahal

Bolehkah seorang dai/ustadz/kyai menerima amplop sampai memasang tarif super tinggi ketika menerima orderan mengisi tausiyah atau pengajian? Seorang dai sebagaimana dijelaskan sebelumnya harus mempunyai pekerjaan untuk bisa menafkahi keluarganya. Bagaimana jika seorang dai diundang lantas ia menerima amplop?   Allah Ta’ala berfirman, اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 21)   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah untuk ayat di atas sebagai berikut. Sudah sepatutnya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah tidak menerima pemberian dari manusia dari harta walaupun ia diberi (bukan meminta). Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah semacam itu karena ia berdakwah dan memberikan nasihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya. Maka ada yang menyampaikan nasihat begitu bagusnya dan ketika selesai ia meminta tarif untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan ini dan itu. Akhirnya petuahnya hanya dengan maksud mencari dunia. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5737). LihatTafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 77-78. Dalam hal mengajarkan Al-Qur’an, Imam Malik dan Imam Syafi’i membolehkan mengupah pengajar Al-Qur’an. Pendapat ini juga menjadi pendapat Atha’, Al-Hasan bin Shalih, Malik, Ishaq dan selainnya. Ulama lainnya melarang upah dari mengajarkan Al Qur’an seperti Az-Zuhriy dan Abu Hanifah, namun terbantah salah satunya dengan dalil di atas. Al-Qadhi ‘Iyadh berkata bahwa yang berpendapat akan bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an adalah dari ulama yang mumpuni, yang menyelisihi pendapat ini adalah Abu Hanifah. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 192. Kesimpulannya, seorang dai baiknya tidak menerima amplop ketika ia berdakwah, ini demi memuliakan dirinya dan menjaga keikhlasan. Ia bisa menerimanya ketika ia dalam keadaan butuh karena barangkali aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah. Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi sangat-sangat tinggi. Kita sendiri mesti berhusnuzan ketika ada dai yang berdakwah lantas menerima amplop mungkin karena ia butuh dan hanya sibuk dengan aktivitas dakwah saja. Moga Allah rezeki kita senantiasa diberkahi oleh Allah. — Disusun @ Perpus Rumaysho, 8 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah ikhlas kiat dakwah riya
Bolehkah seorang dai/ustadz/kyai menerima amplop sampai memasang tarif super tinggi ketika menerima orderan mengisi tausiyah atau pengajian? Seorang dai sebagaimana dijelaskan sebelumnya harus mempunyai pekerjaan untuk bisa menafkahi keluarganya. Bagaimana jika seorang dai diundang lantas ia menerima amplop?   Allah Ta’ala berfirman, اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 21)   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah untuk ayat di atas sebagai berikut. Sudah sepatutnya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah tidak menerima pemberian dari manusia dari harta walaupun ia diberi (bukan meminta). Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah semacam itu karena ia berdakwah dan memberikan nasihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya. Maka ada yang menyampaikan nasihat begitu bagusnya dan ketika selesai ia meminta tarif untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan ini dan itu. Akhirnya petuahnya hanya dengan maksud mencari dunia. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5737). LihatTafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 77-78. Dalam hal mengajarkan Al-Qur’an, Imam Malik dan Imam Syafi’i membolehkan mengupah pengajar Al-Qur’an. Pendapat ini juga menjadi pendapat Atha’, Al-Hasan bin Shalih, Malik, Ishaq dan selainnya. Ulama lainnya melarang upah dari mengajarkan Al Qur’an seperti Az-Zuhriy dan Abu Hanifah, namun terbantah salah satunya dengan dalil di atas. Al-Qadhi ‘Iyadh berkata bahwa yang berpendapat akan bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an adalah dari ulama yang mumpuni, yang menyelisihi pendapat ini adalah Abu Hanifah. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 192. Kesimpulannya, seorang dai baiknya tidak menerima amplop ketika ia berdakwah, ini demi memuliakan dirinya dan menjaga keikhlasan. Ia bisa menerimanya ketika ia dalam keadaan butuh karena barangkali aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah. Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi sangat-sangat tinggi. Kita sendiri mesti berhusnuzan ketika ada dai yang berdakwah lantas menerima amplop mungkin karena ia butuh dan hanya sibuk dengan aktivitas dakwah saja. Moga Allah rezeki kita senantiasa diberkahi oleh Allah. — Disusun @ Perpus Rumaysho, 8 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah ikhlas kiat dakwah riya


Bolehkah seorang dai/ustadz/kyai menerima amplop sampai memasang tarif super tinggi ketika menerima orderan mengisi tausiyah atau pengajian? Seorang dai sebagaimana dijelaskan sebelumnya harus mempunyai pekerjaan untuk bisa menafkahi keluarganya. Bagaimana jika seorang dai diundang lantas ia menerima amplop?   Allah Ta’ala berfirman, اتَّبِعُوا مَنْ لَا يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُمْ مُهْتَدُونَ “Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin: 21)   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan faedah untuk ayat di atas sebagai berikut. Sudah sepatutnya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah tidak menerima pemberian dari manusia dari harta walaupun ia diberi (bukan meminta). Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah semacam itu karena ia berdakwah dan memberikan nasihat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya. Maka ada yang menyampaikan nasihat begitu bagusnya dan ketika selesai ia meminta tarif untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan ini dan itu. Akhirnya petuahnya hanya dengan maksud mencari dunia. Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ “Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al Qur’an.” (HR. Bukhari, no. 5737). LihatTafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin, hlm. 77-78. Dalam hal mengajarkan Al-Qur’an, Imam Malik dan Imam Syafi’i membolehkan mengupah pengajar Al-Qur’an. Pendapat ini juga menjadi pendapat Atha’, Al-Hasan bin Shalih, Malik, Ishaq dan selainnya. Ulama lainnya melarang upah dari mengajarkan Al Qur’an seperti Az-Zuhriy dan Abu Hanifah, namun terbantah salah satunya dengan dalil di atas. Al-Qadhi ‘Iyadh berkata bahwa yang berpendapat akan bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an adalah dari ulama yang mumpuni, yang menyelisihi pendapat ini adalah Abu Hanifah. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 192. Kesimpulannya, seorang dai baiknya tidak menerima amplop ketika ia berdakwah, ini demi memuliakan dirinya dan menjaga keikhlasan. Ia bisa menerimanya ketika ia dalam keadaan butuh karena barangkali aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah. Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi sangat-sangat tinggi. Kita sendiri mesti berhusnuzan ketika ada dai yang berdakwah lantas menerima amplop mungkin karena ia butuh dan hanya sibuk dengan aktivitas dakwah saja. Moga Allah rezeki kita senantiasa diberkahi oleh Allah. — Disusun @ Perpus Rumaysho, 8 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdakwah ikhlas kiat dakwah riya

Hukum Puasa 11 Muharram

Boleh saja dan sah puasa pada 11 Muharram dengan beberapa alasan.   Pertama: Sebagian ulama menganggap tingkatan puasa yang paling tinggi dari puasa Asyura adalah berpuasa pada 9, 10, dan 11 Muharram (tiga hari sekaligus), di bawah itu adalah berpuasa 9 dan 10 Muharram, di bawah itu adalah berpuasa pada 10 Muharram saja. Tiga tingkatan ini dijelaskan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah dalam Zaad Al-Ma’ad, 2:72.   Kedua: Jika ragu menentukan awal bulan Muharram. Seperti di tahun 1439 H ini, ada yang mengatakan 10 Muharram itu jatuh pada hari Sabtu, ada yang mengatakan pada hari Ahad. Baiknya puasa saja tiga hari, yaitu 9, 10, dan 11 Muharram. Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, ”Jika ragu mengenai penentuan hilal awal  Muharram, maka boleh berpuasa pada tiga hari sekaligus (hari 9, 10, dan 11 Muharram) untuk kehati-hatian.” Ibnu Rajab menyatakan bahwa Ibnu Sirin juga berpendapat seperti itu. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 99)   Ketiga: Berpuasa 9, 10, dan 11 Muharram masuk dalam puasa tiga hari setiap bulannya. Karena puasa tiga hari setiap bulan hijriyah itu bebas memilih hari apa saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ “Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: (1) berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) mengerjakan shalat Dhuha, (3) mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari, no. 1178) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari, no. 1979) Dari Mu’adzah Al-‘Adawiyyah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَتْ نَعَمْ. فَقُلْتُ لَهَا مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِى مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan puasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya”. Ia pun bertanya pada ‘Aisyah, “Pada hari apa beliau berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak memperhatikan pada hari apa beliau berpuasa dalam sebulan.” (HR. Muslim, no. 1160). Ada juga puasa ayyamul bidh, yaitu tanggal 13, 14, 15 Hijriyah yang dianjurkan puasa. Di mana anjurannya seperti hadits berikut ini. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan.). Dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud, no. 2449 dan An-Nasa’i, no. 2434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Kalau tidak sempat pada tiga hari tersebut bisa memilih di hari lainnya dari bulan hijriyah, bisa memilih 9, 10, dan 11.   Keempat: Kalau tidak sempat berpuasa pada 9 dan 10 Muharram, bisa memilih berpuasa pada 10 dan 11 Muharram, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Al-Muqbil hafizahullah.   Kelima: Berpuasa 9, 10, dan 11 Muharram punya maksud untuk menyelisihi Yahudi. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Yang afdal adalah berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh dari bulan Muharram karena mengingat hadits (Ibnu ‘Abbas), “Apabila aku masih diberi kehidupan tahun depan, aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” Jika ada yang berpuasa pada hari kesepuluh dan kesebelas atau berpuasa tiga hari sekaligus (9, 10 dan 11) maka itu semua baik. Semua ini dengan maksud untuk menyelisihi Yahudi.” (Fatwa Syaikh Ibnu Baz, http://www.binbaz.org.sa/noor/4898) Di tempat lain, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan, “Berpuasa pada 9 dan 10 Muharram lebih utama. Adapun berpuasa 10 dan 11 Muharram, itu pun sudah mencapai maksud untuk menyelisihi Yahudi dalam berpuasa.” (Fatwa di web alifta.net)   Baca bahasan “Hukum Puasa 10 dan 11 Muharram” Hukum Puasa 10 dan 11 Muharram   Walau Haditsnya Bermasalah Adapun hadits yang menganjurkan puasa tiga hari sekaligus (9, 10, dan 11 Muharram), صُوْمُوْا يَوْمًا قَبْلَهُ وَيَوْمًا بَعْدَهُ “Berpuasalah pada hari sebelum dan sesudah Asyura.” (HR. Al-Baihaqi, 4:287, sanad hadits ini dha’if sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth dalam tahqiq Zaad Al-Ma’ad, 2:72.). Namun lima alasan di atas sudah menjadi jawaban akan masih dibolehkannya berpuasa pada tanggal 11 Muharram. Wallahu a’lam. Moga Allah beri taufik dan hidayah. Selamat berpuasa.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al Islami. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Referensi Web (diakses 29 September 2017): Fatwa Syaikh Ibnu Baz di situs Al-Lajnah Ad-Daimah, 15:404. http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=159&PageNo=1&BookID=12 Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. http://www.binbaz.org.sa/noor/4898 Status Telegram Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Al-Muqbil. https://t.me/dr_omar_almuqbil   Tiga bahasan yang wajib dibaca: Keutamaan Puasa Asyura   Anjuran Puasa Muharram   Amalan Puasa Asyura — Disusun di Perpus Rumaysho, hari Tasu’a, pagi hari 9 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasyura muharram puasa asyura

Hukum Puasa 11 Muharram

Boleh saja dan sah puasa pada 11 Muharram dengan beberapa alasan.   Pertama: Sebagian ulama menganggap tingkatan puasa yang paling tinggi dari puasa Asyura adalah berpuasa pada 9, 10, dan 11 Muharram (tiga hari sekaligus), di bawah itu adalah berpuasa 9 dan 10 Muharram, di bawah itu adalah berpuasa pada 10 Muharram saja. Tiga tingkatan ini dijelaskan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah dalam Zaad Al-Ma’ad, 2:72.   Kedua: Jika ragu menentukan awal bulan Muharram. Seperti di tahun 1439 H ini, ada yang mengatakan 10 Muharram itu jatuh pada hari Sabtu, ada yang mengatakan pada hari Ahad. Baiknya puasa saja tiga hari, yaitu 9, 10, dan 11 Muharram. Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, ”Jika ragu mengenai penentuan hilal awal  Muharram, maka boleh berpuasa pada tiga hari sekaligus (hari 9, 10, dan 11 Muharram) untuk kehati-hatian.” Ibnu Rajab menyatakan bahwa Ibnu Sirin juga berpendapat seperti itu. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 99)   Ketiga: Berpuasa 9, 10, dan 11 Muharram masuk dalam puasa tiga hari setiap bulannya. Karena puasa tiga hari setiap bulan hijriyah itu bebas memilih hari apa saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ “Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: (1) berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) mengerjakan shalat Dhuha, (3) mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari, no. 1178) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari, no. 1979) Dari Mu’adzah Al-‘Adawiyyah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَتْ نَعَمْ. فَقُلْتُ لَهَا مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِى مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan puasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya”. Ia pun bertanya pada ‘Aisyah, “Pada hari apa beliau berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak memperhatikan pada hari apa beliau berpuasa dalam sebulan.” (HR. Muslim, no. 1160). Ada juga puasa ayyamul bidh, yaitu tanggal 13, 14, 15 Hijriyah yang dianjurkan puasa. Di mana anjurannya seperti hadits berikut ini. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan.). Dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud, no. 2449 dan An-Nasa’i, no. 2434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Kalau tidak sempat pada tiga hari tersebut bisa memilih di hari lainnya dari bulan hijriyah, bisa memilih 9, 10, dan 11.   Keempat: Kalau tidak sempat berpuasa pada 9 dan 10 Muharram, bisa memilih berpuasa pada 10 dan 11 Muharram, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Al-Muqbil hafizahullah.   Kelima: Berpuasa 9, 10, dan 11 Muharram punya maksud untuk menyelisihi Yahudi. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Yang afdal adalah berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh dari bulan Muharram karena mengingat hadits (Ibnu ‘Abbas), “Apabila aku masih diberi kehidupan tahun depan, aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” Jika ada yang berpuasa pada hari kesepuluh dan kesebelas atau berpuasa tiga hari sekaligus (9, 10 dan 11) maka itu semua baik. Semua ini dengan maksud untuk menyelisihi Yahudi.” (Fatwa Syaikh Ibnu Baz, http://www.binbaz.org.sa/noor/4898) Di tempat lain, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan, “Berpuasa pada 9 dan 10 Muharram lebih utama. Adapun berpuasa 10 dan 11 Muharram, itu pun sudah mencapai maksud untuk menyelisihi Yahudi dalam berpuasa.” (Fatwa di web alifta.net)   Baca bahasan “Hukum Puasa 10 dan 11 Muharram” Hukum Puasa 10 dan 11 Muharram   Walau Haditsnya Bermasalah Adapun hadits yang menganjurkan puasa tiga hari sekaligus (9, 10, dan 11 Muharram), صُوْمُوْا يَوْمًا قَبْلَهُ وَيَوْمًا بَعْدَهُ “Berpuasalah pada hari sebelum dan sesudah Asyura.” (HR. Al-Baihaqi, 4:287, sanad hadits ini dha’if sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth dalam tahqiq Zaad Al-Ma’ad, 2:72.). Namun lima alasan di atas sudah menjadi jawaban akan masih dibolehkannya berpuasa pada tanggal 11 Muharram. Wallahu a’lam. Moga Allah beri taufik dan hidayah. Selamat berpuasa.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al Islami. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Referensi Web (diakses 29 September 2017): Fatwa Syaikh Ibnu Baz di situs Al-Lajnah Ad-Daimah, 15:404. http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=159&PageNo=1&BookID=12 Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. http://www.binbaz.org.sa/noor/4898 Status Telegram Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Al-Muqbil. https://t.me/dr_omar_almuqbil   Tiga bahasan yang wajib dibaca: Keutamaan Puasa Asyura   Anjuran Puasa Muharram   Amalan Puasa Asyura — Disusun di Perpus Rumaysho, hari Tasu’a, pagi hari 9 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasyura muharram puasa asyura
Boleh saja dan sah puasa pada 11 Muharram dengan beberapa alasan.   Pertama: Sebagian ulama menganggap tingkatan puasa yang paling tinggi dari puasa Asyura adalah berpuasa pada 9, 10, dan 11 Muharram (tiga hari sekaligus), di bawah itu adalah berpuasa 9 dan 10 Muharram, di bawah itu adalah berpuasa pada 10 Muharram saja. Tiga tingkatan ini dijelaskan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah dalam Zaad Al-Ma’ad, 2:72.   Kedua: Jika ragu menentukan awal bulan Muharram. Seperti di tahun 1439 H ini, ada yang mengatakan 10 Muharram itu jatuh pada hari Sabtu, ada yang mengatakan pada hari Ahad. Baiknya puasa saja tiga hari, yaitu 9, 10, dan 11 Muharram. Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, ”Jika ragu mengenai penentuan hilal awal  Muharram, maka boleh berpuasa pada tiga hari sekaligus (hari 9, 10, dan 11 Muharram) untuk kehati-hatian.” Ibnu Rajab menyatakan bahwa Ibnu Sirin juga berpendapat seperti itu. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 99)   Ketiga: Berpuasa 9, 10, dan 11 Muharram masuk dalam puasa tiga hari setiap bulannya. Karena puasa tiga hari setiap bulan hijriyah itu bebas memilih hari apa saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ “Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: (1) berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) mengerjakan shalat Dhuha, (3) mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari, no. 1178) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari, no. 1979) Dari Mu’adzah Al-‘Adawiyyah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَتْ نَعَمْ. فَقُلْتُ لَهَا مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِى مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan puasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya”. Ia pun bertanya pada ‘Aisyah, “Pada hari apa beliau berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak memperhatikan pada hari apa beliau berpuasa dalam sebulan.” (HR. Muslim, no. 1160). Ada juga puasa ayyamul bidh, yaitu tanggal 13, 14, 15 Hijriyah yang dianjurkan puasa. Di mana anjurannya seperti hadits berikut ini. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan.). Dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud, no. 2449 dan An-Nasa’i, no. 2434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Kalau tidak sempat pada tiga hari tersebut bisa memilih di hari lainnya dari bulan hijriyah, bisa memilih 9, 10, dan 11.   Keempat: Kalau tidak sempat berpuasa pada 9 dan 10 Muharram, bisa memilih berpuasa pada 10 dan 11 Muharram, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Al-Muqbil hafizahullah.   Kelima: Berpuasa 9, 10, dan 11 Muharram punya maksud untuk menyelisihi Yahudi. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Yang afdal adalah berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh dari bulan Muharram karena mengingat hadits (Ibnu ‘Abbas), “Apabila aku masih diberi kehidupan tahun depan, aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” Jika ada yang berpuasa pada hari kesepuluh dan kesebelas atau berpuasa tiga hari sekaligus (9, 10 dan 11) maka itu semua baik. Semua ini dengan maksud untuk menyelisihi Yahudi.” (Fatwa Syaikh Ibnu Baz, http://www.binbaz.org.sa/noor/4898) Di tempat lain, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan, “Berpuasa pada 9 dan 10 Muharram lebih utama. Adapun berpuasa 10 dan 11 Muharram, itu pun sudah mencapai maksud untuk menyelisihi Yahudi dalam berpuasa.” (Fatwa di web alifta.net)   Baca bahasan “Hukum Puasa 10 dan 11 Muharram” Hukum Puasa 10 dan 11 Muharram   Walau Haditsnya Bermasalah Adapun hadits yang menganjurkan puasa tiga hari sekaligus (9, 10, dan 11 Muharram), صُوْمُوْا يَوْمًا قَبْلَهُ وَيَوْمًا بَعْدَهُ “Berpuasalah pada hari sebelum dan sesudah Asyura.” (HR. Al-Baihaqi, 4:287, sanad hadits ini dha’if sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth dalam tahqiq Zaad Al-Ma’ad, 2:72.). Namun lima alasan di atas sudah menjadi jawaban akan masih dibolehkannya berpuasa pada tanggal 11 Muharram. Wallahu a’lam. Moga Allah beri taufik dan hidayah. Selamat berpuasa.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al Islami. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Referensi Web (diakses 29 September 2017): Fatwa Syaikh Ibnu Baz di situs Al-Lajnah Ad-Daimah, 15:404. http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=159&PageNo=1&BookID=12 Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. http://www.binbaz.org.sa/noor/4898 Status Telegram Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Al-Muqbil. https://t.me/dr_omar_almuqbil   Tiga bahasan yang wajib dibaca: Keutamaan Puasa Asyura   Anjuran Puasa Muharram   Amalan Puasa Asyura — Disusun di Perpus Rumaysho, hari Tasu’a, pagi hari 9 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasyura muharram puasa asyura


Boleh saja dan sah puasa pada 11 Muharram dengan beberapa alasan.   Pertama: Sebagian ulama menganggap tingkatan puasa yang paling tinggi dari puasa Asyura adalah berpuasa pada 9, 10, dan 11 Muharram (tiga hari sekaligus), di bawah itu adalah berpuasa 9 dan 10 Muharram, di bawah itu adalah berpuasa pada 10 Muharram saja. Tiga tingkatan ini dijelaskan oleh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah dalam Zaad Al-Ma’ad, 2:72.   Kedua: Jika ragu menentukan awal bulan Muharram. Seperti di tahun 1439 H ini, ada yang mengatakan 10 Muharram itu jatuh pada hari Sabtu, ada yang mengatakan pada hari Ahad. Baiknya puasa saja tiga hari, yaitu 9, 10, dan 11 Muharram. Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, ”Jika ragu mengenai penentuan hilal awal  Muharram, maka boleh berpuasa pada tiga hari sekaligus (hari 9, 10, dan 11 Muharram) untuk kehati-hatian.” Ibnu Rajab menyatakan bahwa Ibnu Sirin juga berpendapat seperti itu. (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 99)   Ketiga: Berpuasa 9, 10, dan 11 Muharram masuk dalam puasa tiga hari setiap bulannya. Karena puasa tiga hari setiap bulan hijriyah itu bebas memilih hari apa saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ “Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: (1) berpuasa tiga hari setiap bulannya, (2) mengerjakan shalat Dhuha, (3) mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari, no. 1178) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari, no. 1979) Dari Mu’adzah Al-‘Adawiyyah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَتْ نَعَمْ. فَقُلْتُ لَهَا مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِى مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan puasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya”. Ia pun bertanya pada ‘Aisyah, “Pada hari apa beliau berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak memperhatikan pada hari apa beliau berpuasa dalam sebulan.” (HR. Muslim, no. 1160). Ada juga puasa ayyamul bidh, yaitu tanggal 13, 14, 15 Hijriyah yang dianjurkan puasa. Di mana anjurannya seperti hadits berikut ini. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan.). Dari Ibnu Milhan Al-Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud, no. 2449 dan An-Nasa’i, no. 2434. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.) Kalau tidak sempat pada tiga hari tersebut bisa memilih di hari lainnya dari bulan hijriyah, bisa memilih 9, 10, dan 11.   Keempat: Kalau tidak sempat berpuasa pada 9 dan 10 Muharram, bisa memilih berpuasa pada 10 dan 11 Muharram, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Al-Muqbil hafizahullah.   Kelima: Berpuasa 9, 10, dan 11 Muharram punya maksud untuk menyelisihi Yahudi. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Yang afdal adalah berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh dari bulan Muharram karena mengingat hadits (Ibnu ‘Abbas), “Apabila aku masih diberi kehidupan tahun depan, aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” Jika ada yang berpuasa pada hari kesepuluh dan kesebelas atau berpuasa tiga hari sekaligus (9, 10 dan 11) maka itu semua baik. Semua ini dengan maksud untuk menyelisihi Yahudi.” (Fatwa Syaikh Ibnu Baz, http://www.binbaz.org.sa/noor/4898) Di tempat lain, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan, “Berpuasa pada 9 dan 10 Muharram lebih utama. Adapun berpuasa 10 dan 11 Muharram, itu pun sudah mencapai maksud untuk menyelisihi Yahudi dalam berpuasa.” (Fatwa di web alifta.net)   Baca bahasan “Hukum Puasa 10 dan 11 Muharram” Hukum Puasa 10 dan 11 Muharram   Walau Haditsnya Bermasalah Adapun hadits yang menganjurkan puasa tiga hari sekaligus (9, 10, dan 11 Muharram), صُوْمُوْا يَوْمًا قَبْلَهُ وَيَوْمًا بَعْدَهُ “Berpuasalah pada hari sebelum dan sesudah Asyura.” (HR. Al-Baihaqi, 4:287, sanad hadits ini dha’if sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth dalam tahqiq Zaad Al-Ma’ad, 2:72.). Namun lima alasan di atas sudah menjadi jawaban akan masih dibolehkannya berpuasa pada tanggal 11 Muharram. Wallahu a’lam. Moga Allah beri taufik dan hidayah. Selamat berpuasa.   Referensi: Lathaif Al-Ma’arif. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Ibnu Rajab Al-Hambali. Penerbit Al-Maktab Al Islami. Zaad Al-Ma’ad. Cetakan keempat, Tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.   Referensi Web (diakses 29 September 2017): Fatwa Syaikh Ibnu Baz di situs Al-Lajnah Ad-Daimah, 15:404. http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=159&PageNo=1&BookID=12 Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz. http://www.binbaz.org.sa/noor/4898 Status Telegram Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Al-Muqbil. https://t.me/dr_omar_almuqbil   Tiga bahasan yang wajib dibaca: Keutamaan Puasa Asyura   Anjuran Puasa Muharram   Amalan Puasa Asyura — Disusun di Perpus Rumaysho, hari Tasu’a, pagi hari 9 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsasyura muharram puasa asyura

Sikat Gigi Apakah Termasuk Siwak?

Sikat Gigi Termasuk Siwak? Bismillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasuulillah, waba’du. Beberapa hadis menerangkan keutamaan bersiwak, diantaranya sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam berikut ini, السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ “Siwak dapat membersihkan mulut dan mendapat keridhaan Rabb.” (HR. Ahmad, Irwaul Ghalil no 66). Namun timbul pertanyaan, apakah bersiwak yang dimaksud pada hadis ini, harus menggunakan kayu siwak, atau boleh menggunakan benda lain seperti sikat gigi? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini : Pertama, Syafi’iyah dan Malikiyah, bersiwak boleh menggunakan benda apa saja, asal dapat menghilangkan kotoran mulut. Meski menggunakan kayu arok (kayu siwak), ranting dan kayu bassyam (Sejenis tumbuhan berduri yang memiliki aroma harum, tumbuh di Saudi Arabia dan sekitarnya), itu lebih utama. Dalam Kifayatul Akhyar, fikih ringkas mazhab Syafi’i dinyatakan, واعلم أنه يحصل الاستياك بخرفة وبكل خشن مزيل, والعود أولى, والأراك الأولى. Ketahuilah bahwa bersiwak itu bisa dilakukan dengan potongan kain atau segala benda kasar, yang dapat menghilangkan kotoran. Namun bersiwak menggunakan ranting atau kayu arok itu lebih utama. (Kifayatul Akhyar, hal. 15). Ibnu Abdil Bar Al-Maliki rahimahullah, menyatakan, وكان سواك القوم الأراك والبشام . وكل ما يجلو الأسنان ، ولا يؤذيها Siwak yang biasa dipakai oleh masyarakat dahulu adalah kayu arok dan bassyam, juga setiap benda yang dapat membersihkan gigi, dan tidak mencederainya. (Al-Istidzkar 3/272) Kedua, Hanafi dan Hambali, dikatakan bersiwak bila menggunakan kayu arok, ranting tumbuhan dan yang sejenisnya. Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin; salahsatu referensi fikih hanafi diterangkan, والسواك بالكسر, بمعنى العود الذي يستاك به وبمعنى المصدر, قال في الدرر : هو المراد هنا فلا حاجة الى تقدير استعمال السواك Siwak, dengan (huruf sin) dibaca kasrah, maknanya adalah sepotong batang yang digunakan untuk bersiwak. Siwak juga dapat dimaknai mashdar (kata kerja yang dibendakan). Dalam kitab Ad-Durar dikatakan, “Makna inilah yang dimaksud dalam hal ini. Maka tidak perlu memaknai siwak dengan tindakan mempergunakan siwak. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/232). Al-Buhuti, seorang ulama bermazhab hambali, menjelaskan dalam Syarah Muntaha al-Iradat, باب التسوك مصدر تسوك إذا دلك فمه بالعود ، والسواك بمعناه ، والعود يستاك به Bab tentang bersiwak. Kata siwak merupakan bentuk mashdar dari kata tasawwuk, yang maknanya adalah menggosok gigi menggunakan ranting. Dan inilah makna siwak. Sedangkan ‘uud adalah benda untuk bersiwak (ranting). (Syarah Muntahal Iradat 1/72) Dari dua pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan : Menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, hakikat siwak adalah fungsinya, yakni dapat membersihkan mulut, bukan benda yang digunakan. Sehingga, seorang yang membersihkan gigi menggunakan sikat gigi, mendapatkan keutamaan bersiwak yang tertera pada hadis di atas. Menurut mazhab Hanafi dan Hambali, hakikat siwak adalah benda yang dipergunakan. Sehingga, yang mendapatkan keutamaan bersiwak adalah mereka yang mempergunakan kayu siwak dalam membersihkan gigi. Seluruh ulama empat mazhab sepakat, bahwa bersiwak menggunakan kayu arok (kayu siwak), kayu bassyam, ranting tumbuhan dan yang semisalnya, adalah lebih utama. Pendapat yang Kuat Pendapat Syafi’iyah dan Malikiyah adalah yang lebih tepat. Hal ini karena alasan berikut : Pertama, dari tinjauan bahasa arab. Secara bahasa, siwak dapat diartikan tindakan menggosok gigi, tanpa membatasi benda yang dipergunakan. Imam Az-Zubaidi rahimahullah menjelaskan, ساكَ الشَّيءَ يَسُوكُه سَوْكًا : دَلَكَه ، ومِنْهُ أُخِذَ المِسواكُ Saaka asy-syai’, yasuukuhu-saukan, yang artinya menggosok sesuatu. Dari kata tersebutlah diambil penamaan untuk alat menggosok gigi. (Taj Al-‘Arus 27/215). Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud ‘Ala Sunan Abi Dawud diterangkan, وَهُوَ يُطْلَقُ عَلَى : الفعل والآلة ، والأول هو المراد ها هنا Siwak dimaknai tindakan menggosok gigi dan dimaknai benda untuk menggosok gigi. Namun makna yang dimaksud dalam hal ini adalah makna yang pertama. (‘Aunul Ma’bud, 1/59). Kedua, bersiwak bukanlah ibadah mahdoh (perbuatan yang murni ibadah). Akan tetapi, siwak adalah ibadah gahoiru mahdoh (tidak murni ibadah), karena tujuan dari bersiwak dapat dicerna oleh akal (ma’qulatulma’na), yaitu membersihkan mulut. Dan tujuan ini, dapat dicapai menggunakan benda apa saja, seperti sikat gigi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, وَلِأَنَّ السِّوَاكَ إِنَّمَا شُرِعَ لِتَطْيِيبِ الْفَمِ وَتَطْهِيرِهِ وَتَنْظِيفِهِ Bersiwak diperintahkan, untuk tujuan memperindah, mensucikan dan membersihkan mulut. (Syarah Umdah Al-fiqh 1/203) Ketiga, nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak membatasi siwak beliau menggunakan benda tertentu saja, seperti kayu arok (kayu siwak) saja. Disebutkan dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu’anha, saat menceritakan detik-detik sebelum Nabi meninggal dunia, beliau bersiwak menggunakan dahan kurma, وَمَرَّ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ وَفِي يَدِهِ جَرِيدَةٌ رَطْبَةٌ ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَظَنَنْتُ أَنَّ لَهُ بِهَا حَاجَةً ، فَأَخَذْتُهَا ، فَمَضَغْتُ رَأْسَهَا ، وَنَفَضْتُهَا ، فَدَفَعْتُهَا إِلَيْهِ Abdurrahman bin Abu Bakr berlalu dengan membawa kayu kurma di tangannya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat kepadanyanya. Sayapun mengira beliau butuh pada dahan kurma itu. Lalu saya ambil, saya kunyah ujungnya, kemudain saya bersihkan. Lalu saya berikan ke beliau. (HR. Bukhori). Sebagai penutup, kami sertakan fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam masalah ini. Beliau pernah ditanya tentang hukum menggosok gigi dengan sikat gigi dan odol, apakah bisa mendapatkan keutamaan siwak? نعم ؛ استعمال الفرشاة والمعجون يغني عن السواك ، بل وأشد منه تنظيفاً وتطهيراً ، فإذا فعله الإنسان حصلت به السنة ؛ لأنه ليس العبرة بالأداة ، العبرة بالفعل والنتيجة ، والفرشاة والمعجون يحصل بها نتيجة أكبر من السواك المجرد Iya, menggunakan sikat gigi dan odol cukup untuk bersiwak. Bahkan hasilnya lebih bersih dan suci daripada siwak. Jika seorang menggosok gigi dengan sikat gigi dan odol, maka dia telah melakukan amalan sunah. Karena intinya bukan pada benda yang digunakan. Akantetapi pada perbuatan dan hasilnya. Sikat gigi dan odol, lebih besar hasilnya daripada sekedar memakai siwak. (Fatwa beliau bisa disimak di sini : http://audio.islamweb.net/AUDIO/index.php?page=FullContent&full=1&audioid=315512) Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori,Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Meninggalkan Rumah, Asal Usul Allah Menurut Islam, Hukum Meluruskan Rambut Bagi Lelaki Dalam Islam, Apakah Malaikat Akan Mati, Video Pengobatan Ustad Danu, Cerita Darah Malam Pertama Visited 249 times, 1 visit(s) today Post Views: 357 QRIS donasi Yufid

Sikat Gigi Apakah Termasuk Siwak?

Sikat Gigi Termasuk Siwak? Bismillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasuulillah, waba’du. Beberapa hadis menerangkan keutamaan bersiwak, diantaranya sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam berikut ini, السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ “Siwak dapat membersihkan mulut dan mendapat keridhaan Rabb.” (HR. Ahmad, Irwaul Ghalil no 66). Namun timbul pertanyaan, apakah bersiwak yang dimaksud pada hadis ini, harus menggunakan kayu siwak, atau boleh menggunakan benda lain seperti sikat gigi? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini : Pertama, Syafi’iyah dan Malikiyah, bersiwak boleh menggunakan benda apa saja, asal dapat menghilangkan kotoran mulut. Meski menggunakan kayu arok (kayu siwak), ranting dan kayu bassyam (Sejenis tumbuhan berduri yang memiliki aroma harum, tumbuh di Saudi Arabia dan sekitarnya), itu lebih utama. Dalam Kifayatul Akhyar, fikih ringkas mazhab Syafi’i dinyatakan, واعلم أنه يحصل الاستياك بخرفة وبكل خشن مزيل, والعود أولى, والأراك الأولى. Ketahuilah bahwa bersiwak itu bisa dilakukan dengan potongan kain atau segala benda kasar, yang dapat menghilangkan kotoran. Namun bersiwak menggunakan ranting atau kayu arok itu lebih utama. (Kifayatul Akhyar, hal. 15). Ibnu Abdil Bar Al-Maliki rahimahullah, menyatakan, وكان سواك القوم الأراك والبشام . وكل ما يجلو الأسنان ، ولا يؤذيها Siwak yang biasa dipakai oleh masyarakat dahulu adalah kayu arok dan bassyam, juga setiap benda yang dapat membersihkan gigi, dan tidak mencederainya. (Al-Istidzkar 3/272) Kedua, Hanafi dan Hambali, dikatakan bersiwak bila menggunakan kayu arok, ranting tumbuhan dan yang sejenisnya. Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin; salahsatu referensi fikih hanafi diterangkan, والسواك بالكسر, بمعنى العود الذي يستاك به وبمعنى المصدر, قال في الدرر : هو المراد هنا فلا حاجة الى تقدير استعمال السواك Siwak, dengan (huruf sin) dibaca kasrah, maknanya adalah sepotong batang yang digunakan untuk bersiwak. Siwak juga dapat dimaknai mashdar (kata kerja yang dibendakan). Dalam kitab Ad-Durar dikatakan, “Makna inilah yang dimaksud dalam hal ini. Maka tidak perlu memaknai siwak dengan tindakan mempergunakan siwak. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/232). Al-Buhuti, seorang ulama bermazhab hambali, menjelaskan dalam Syarah Muntaha al-Iradat, باب التسوك مصدر تسوك إذا دلك فمه بالعود ، والسواك بمعناه ، والعود يستاك به Bab tentang bersiwak. Kata siwak merupakan bentuk mashdar dari kata tasawwuk, yang maknanya adalah menggosok gigi menggunakan ranting. Dan inilah makna siwak. Sedangkan ‘uud adalah benda untuk bersiwak (ranting). (Syarah Muntahal Iradat 1/72) Dari dua pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan : Menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, hakikat siwak adalah fungsinya, yakni dapat membersihkan mulut, bukan benda yang digunakan. Sehingga, seorang yang membersihkan gigi menggunakan sikat gigi, mendapatkan keutamaan bersiwak yang tertera pada hadis di atas. Menurut mazhab Hanafi dan Hambali, hakikat siwak adalah benda yang dipergunakan. Sehingga, yang mendapatkan keutamaan bersiwak adalah mereka yang mempergunakan kayu siwak dalam membersihkan gigi. Seluruh ulama empat mazhab sepakat, bahwa bersiwak menggunakan kayu arok (kayu siwak), kayu bassyam, ranting tumbuhan dan yang semisalnya, adalah lebih utama. Pendapat yang Kuat Pendapat Syafi’iyah dan Malikiyah adalah yang lebih tepat. Hal ini karena alasan berikut : Pertama, dari tinjauan bahasa arab. Secara bahasa, siwak dapat diartikan tindakan menggosok gigi, tanpa membatasi benda yang dipergunakan. Imam Az-Zubaidi rahimahullah menjelaskan, ساكَ الشَّيءَ يَسُوكُه سَوْكًا : دَلَكَه ، ومِنْهُ أُخِذَ المِسواكُ Saaka asy-syai’, yasuukuhu-saukan, yang artinya menggosok sesuatu. Dari kata tersebutlah diambil penamaan untuk alat menggosok gigi. (Taj Al-‘Arus 27/215). Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud ‘Ala Sunan Abi Dawud diterangkan, وَهُوَ يُطْلَقُ عَلَى : الفعل والآلة ، والأول هو المراد ها هنا Siwak dimaknai tindakan menggosok gigi dan dimaknai benda untuk menggosok gigi. Namun makna yang dimaksud dalam hal ini adalah makna yang pertama. (‘Aunul Ma’bud, 1/59). Kedua, bersiwak bukanlah ibadah mahdoh (perbuatan yang murni ibadah). Akan tetapi, siwak adalah ibadah gahoiru mahdoh (tidak murni ibadah), karena tujuan dari bersiwak dapat dicerna oleh akal (ma’qulatulma’na), yaitu membersihkan mulut. Dan tujuan ini, dapat dicapai menggunakan benda apa saja, seperti sikat gigi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, وَلِأَنَّ السِّوَاكَ إِنَّمَا شُرِعَ لِتَطْيِيبِ الْفَمِ وَتَطْهِيرِهِ وَتَنْظِيفِهِ Bersiwak diperintahkan, untuk tujuan memperindah, mensucikan dan membersihkan mulut. (Syarah Umdah Al-fiqh 1/203) Ketiga, nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak membatasi siwak beliau menggunakan benda tertentu saja, seperti kayu arok (kayu siwak) saja. Disebutkan dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu’anha, saat menceritakan detik-detik sebelum Nabi meninggal dunia, beliau bersiwak menggunakan dahan kurma, وَمَرَّ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ وَفِي يَدِهِ جَرِيدَةٌ رَطْبَةٌ ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَظَنَنْتُ أَنَّ لَهُ بِهَا حَاجَةً ، فَأَخَذْتُهَا ، فَمَضَغْتُ رَأْسَهَا ، وَنَفَضْتُهَا ، فَدَفَعْتُهَا إِلَيْهِ Abdurrahman bin Abu Bakr berlalu dengan membawa kayu kurma di tangannya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat kepadanyanya. Sayapun mengira beliau butuh pada dahan kurma itu. Lalu saya ambil, saya kunyah ujungnya, kemudain saya bersihkan. Lalu saya berikan ke beliau. (HR. Bukhori). Sebagai penutup, kami sertakan fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam masalah ini. Beliau pernah ditanya tentang hukum menggosok gigi dengan sikat gigi dan odol, apakah bisa mendapatkan keutamaan siwak? نعم ؛ استعمال الفرشاة والمعجون يغني عن السواك ، بل وأشد منه تنظيفاً وتطهيراً ، فإذا فعله الإنسان حصلت به السنة ؛ لأنه ليس العبرة بالأداة ، العبرة بالفعل والنتيجة ، والفرشاة والمعجون يحصل بها نتيجة أكبر من السواك المجرد Iya, menggunakan sikat gigi dan odol cukup untuk bersiwak. Bahkan hasilnya lebih bersih dan suci daripada siwak. Jika seorang menggosok gigi dengan sikat gigi dan odol, maka dia telah melakukan amalan sunah. Karena intinya bukan pada benda yang digunakan. Akantetapi pada perbuatan dan hasilnya. Sikat gigi dan odol, lebih besar hasilnya daripada sekedar memakai siwak. (Fatwa beliau bisa disimak di sini : http://audio.islamweb.net/AUDIO/index.php?page=FullContent&full=1&audioid=315512) Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori,Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Meninggalkan Rumah, Asal Usul Allah Menurut Islam, Hukum Meluruskan Rambut Bagi Lelaki Dalam Islam, Apakah Malaikat Akan Mati, Video Pengobatan Ustad Danu, Cerita Darah Malam Pertama Visited 249 times, 1 visit(s) today Post Views: 357 QRIS donasi Yufid
Sikat Gigi Termasuk Siwak? Bismillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasuulillah, waba’du. Beberapa hadis menerangkan keutamaan bersiwak, diantaranya sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam berikut ini, السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ “Siwak dapat membersihkan mulut dan mendapat keridhaan Rabb.” (HR. Ahmad, Irwaul Ghalil no 66). Namun timbul pertanyaan, apakah bersiwak yang dimaksud pada hadis ini, harus menggunakan kayu siwak, atau boleh menggunakan benda lain seperti sikat gigi? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini : Pertama, Syafi’iyah dan Malikiyah, bersiwak boleh menggunakan benda apa saja, asal dapat menghilangkan kotoran mulut. Meski menggunakan kayu arok (kayu siwak), ranting dan kayu bassyam (Sejenis tumbuhan berduri yang memiliki aroma harum, tumbuh di Saudi Arabia dan sekitarnya), itu lebih utama. Dalam Kifayatul Akhyar, fikih ringkas mazhab Syafi’i dinyatakan, واعلم أنه يحصل الاستياك بخرفة وبكل خشن مزيل, والعود أولى, والأراك الأولى. Ketahuilah bahwa bersiwak itu bisa dilakukan dengan potongan kain atau segala benda kasar, yang dapat menghilangkan kotoran. Namun bersiwak menggunakan ranting atau kayu arok itu lebih utama. (Kifayatul Akhyar, hal. 15). Ibnu Abdil Bar Al-Maliki rahimahullah, menyatakan, وكان سواك القوم الأراك والبشام . وكل ما يجلو الأسنان ، ولا يؤذيها Siwak yang biasa dipakai oleh masyarakat dahulu adalah kayu arok dan bassyam, juga setiap benda yang dapat membersihkan gigi, dan tidak mencederainya. (Al-Istidzkar 3/272) Kedua, Hanafi dan Hambali, dikatakan bersiwak bila menggunakan kayu arok, ranting tumbuhan dan yang sejenisnya. Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin; salahsatu referensi fikih hanafi diterangkan, والسواك بالكسر, بمعنى العود الذي يستاك به وبمعنى المصدر, قال في الدرر : هو المراد هنا فلا حاجة الى تقدير استعمال السواك Siwak, dengan (huruf sin) dibaca kasrah, maknanya adalah sepotong batang yang digunakan untuk bersiwak. Siwak juga dapat dimaknai mashdar (kata kerja yang dibendakan). Dalam kitab Ad-Durar dikatakan, “Makna inilah yang dimaksud dalam hal ini. Maka tidak perlu memaknai siwak dengan tindakan mempergunakan siwak. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/232). Al-Buhuti, seorang ulama bermazhab hambali, menjelaskan dalam Syarah Muntaha al-Iradat, باب التسوك مصدر تسوك إذا دلك فمه بالعود ، والسواك بمعناه ، والعود يستاك به Bab tentang bersiwak. Kata siwak merupakan bentuk mashdar dari kata tasawwuk, yang maknanya adalah menggosok gigi menggunakan ranting. Dan inilah makna siwak. Sedangkan ‘uud adalah benda untuk bersiwak (ranting). (Syarah Muntahal Iradat 1/72) Dari dua pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan : Menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, hakikat siwak adalah fungsinya, yakni dapat membersihkan mulut, bukan benda yang digunakan. Sehingga, seorang yang membersihkan gigi menggunakan sikat gigi, mendapatkan keutamaan bersiwak yang tertera pada hadis di atas. Menurut mazhab Hanafi dan Hambali, hakikat siwak adalah benda yang dipergunakan. Sehingga, yang mendapatkan keutamaan bersiwak adalah mereka yang mempergunakan kayu siwak dalam membersihkan gigi. Seluruh ulama empat mazhab sepakat, bahwa bersiwak menggunakan kayu arok (kayu siwak), kayu bassyam, ranting tumbuhan dan yang semisalnya, adalah lebih utama. Pendapat yang Kuat Pendapat Syafi’iyah dan Malikiyah adalah yang lebih tepat. Hal ini karena alasan berikut : Pertama, dari tinjauan bahasa arab. Secara bahasa, siwak dapat diartikan tindakan menggosok gigi, tanpa membatasi benda yang dipergunakan. Imam Az-Zubaidi rahimahullah menjelaskan, ساكَ الشَّيءَ يَسُوكُه سَوْكًا : دَلَكَه ، ومِنْهُ أُخِذَ المِسواكُ Saaka asy-syai’, yasuukuhu-saukan, yang artinya menggosok sesuatu. Dari kata tersebutlah diambil penamaan untuk alat menggosok gigi. (Taj Al-‘Arus 27/215). Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud ‘Ala Sunan Abi Dawud diterangkan, وَهُوَ يُطْلَقُ عَلَى : الفعل والآلة ، والأول هو المراد ها هنا Siwak dimaknai tindakan menggosok gigi dan dimaknai benda untuk menggosok gigi. Namun makna yang dimaksud dalam hal ini adalah makna yang pertama. (‘Aunul Ma’bud, 1/59). Kedua, bersiwak bukanlah ibadah mahdoh (perbuatan yang murni ibadah). Akan tetapi, siwak adalah ibadah gahoiru mahdoh (tidak murni ibadah), karena tujuan dari bersiwak dapat dicerna oleh akal (ma’qulatulma’na), yaitu membersihkan mulut. Dan tujuan ini, dapat dicapai menggunakan benda apa saja, seperti sikat gigi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, وَلِأَنَّ السِّوَاكَ إِنَّمَا شُرِعَ لِتَطْيِيبِ الْفَمِ وَتَطْهِيرِهِ وَتَنْظِيفِهِ Bersiwak diperintahkan, untuk tujuan memperindah, mensucikan dan membersihkan mulut. (Syarah Umdah Al-fiqh 1/203) Ketiga, nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak membatasi siwak beliau menggunakan benda tertentu saja, seperti kayu arok (kayu siwak) saja. Disebutkan dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu’anha, saat menceritakan detik-detik sebelum Nabi meninggal dunia, beliau bersiwak menggunakan dahan kurma, وَمَرَّ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ وَفِي يَدِهِ جَرِيدَةٌ رَطْبَةٌ ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَظَنَنْتُ أَنَّ لَهُ بِهَا حَاجَةً ، فَأَخَذْتُهَا ، فَمَضَغْتُ رَأْسَهَا ، وَنَفَضْتُهَا ، فَدَفَعْتُهَا إِلَيْهِ Abdurrahman bin Abu Bakr berlalu dengan membawa kayu kurma di tangannya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat kepadanyanya. Sayapun mengira beliau butuh pada dahan kurma itu. Lalu saya ambil, saya kunyah ujungnya, kemudain saya bersihkan. Lalu saya berikan ke beliau. (HR. Bukhori). Sebagai penutup, kami sertakan fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam masalah ini. Beliau pernah ditanya tentang hukum menggosok gigi dengan sikat gigi dan odol, apakah bisa mendapatkan keutamaan siwak? نعم ؛ استعمال الفرشاة والمعجون يغني عن السواك ، بل وأشد منه تنظيفاً وتطهيراً ، فإذا فعله الإنسان حصلت به السنة ؛ لأنه ليس العبرة بالأداة ، العبرة بالفعل والنتيجة ، والفرشاة والمعجون يحصل بها نتيجة أكبر من السواك المجرد Iya, menggunakan sikat gigi dan odol cukup untuk bersiwak. Bahkan hasilnya lebih bersih dan suci daripada siwak. Jika seorang menggosok gigi dengan sikat gigi dan odol, maka dia telah melakukan amalan sunah. Karena intinya bukan pada benda yang digunakan. Akantetapi pada perbuatan dan hasilnya. Sikat gigi dan odol, lebih besar hasilnya daripada sekedar memakai siwak. (Fatwa beliau bisa disimak di sini : http://audio.islamweb.net/AUDIO/index.php?page=FullContent&full=1&audioid=315512) Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori,Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Meninggalkan Rumah, Asal Usul Allah Menurut Islam, Hukum Meluruskan Rambut Bagi Lelaki Dalam Islam, Apakah Malaikat Akan Mati, Video Pengobatan Ustad Danu, Cerita Darah Malam Pertama Visited 249 times, 1 visit(s) today Post Views: 357 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/345259872&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Sikat Gigi Termasuk Siwak? Bismillah wassholaatu wassalam ‘ala Rasuulillah, waba’du. Beberapa hadis menerangkan keutamaan bersiwak, diantaranya sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam berikut ini, السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ “Siwak dapat membersihkan mulut dan mendapat keridhaan Rabb.” (HR. Ahmad, Irwaul Ghalil no 66). Namun timbul pertanyaan, apakah bersiwak yang dimaksud pada hadis ini, harus menggunakan kayu siwak, atau boleh menggunakan benda lain seperti sikat gigi? Ada dua pendapat ulama dalam hal ini : Pertama, Syafi’iyah dan Malikiyah, bersiwak boleh menggunakan benda apa saja, asal dapat menghilangkan kotoran mulut. Meski menggunakan kayu arok (kayu siwak), ranting dan kayu bassyam (Sejenis tumbuhan berduri yang memiliki aroma harum, tumbuh di Saudi Arabia dan sekitarnya), itu lebih utama. Dalam Kifayatul Akhyar, fikih ringkas mazhab Syafi’i dinyatakan, واعلم أنه يحصل الاستياك بخرفة وبكل خشن مزيل, والعود أولى, والأراك الأولى. Ketahuilah bahwa bersiwak itu bisa dilakukan dengan potongan kain atau segala benda kasar, yang dapat menghilangkan kotoran. Namun bersiwak menggunakan ranting atau kayu arok itu lebih utama. (Kifayatul Akhyar, hal. 15). Ibnu Abdil Bar Al-Maliki rahimahullah, menyatakan, وكان سواك القوم الأراك والبشام . وكل ما يجلو الأسنان ، ولا يؤذيها Siwak yang biasa dipakai oleh masyarakat dahulu adalah kayu arok dan bassyam, juga setiap benda yang dapat membersihkan gigi, dan tidak mencederainya. (Al-Istidzkar 3/272) Kedua, Hanafi dan Hambali, dikatakan bersiwak bila menggunakan kayu arok, ranting tumbuhan dan yang sejenisnya. Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin; salahsatu referensi fikih hanafi diterangkan, والسواك بالكسر, بمعنى العود الذي يستاك به وبمعنى المصدر, قال في الدرر : هو المراد هنا فلا حاجة الى تقدير استعمال السواك Siwak, dengan (huruf sin) dibaca kasrah, maknanya adalah sepotong batang yang digunakan untuk bersiwak. Siwak juga dapat dimaknai mashdar (kata kerja yang dibendakan). Dalam kitab Ad-Durar dikatakan, “Makna inilah yang dimaksud dalam hal ini. Maka tidak perlu memaknai siwak dengan tindakan mempergunakan siwak. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/232). Al-Buhuti, seorang ulama bermazhab hambali, menjelaskan dalam Syarah Muntaha al-Iradat, باب التسوك مصدر تسوك إذا دلك فمه بالعود ، والسواك بمعناه ، والعود يستاك به Bab tentang bersiwak. Kata siwak merupakan bentuk mashdar dari kata tasawwuk, yang maknanya adalah menggosok gigi menggunakan ranting. Dan inilah makna siwak. Sedangkan ‘uud adalah benda untuk bersiwak (ranting). (Syarah Muntahal Iradat 1/72) Dari dua pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan : Menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, hakikat siwak adalah fungsinya, yakni dapat membersihkan mulut, bukan benda yang digunakan. Sehingga, seorang yang membersihkan gigi menggunakan sikat gigi, mendapatkan keutamaan bersiwak yang tertera pada hadis di atas. Menurut mazhab Hanafi dan Hambali, hakikat siwak adalah benda yang dipergunakan. Sehingga, yang mendapatkan keutamaan bersiwak adalah mereka yang mempergunakan kayu siwak dalam membersihkan gigi. Seluruh ulama empat mazhab sepakat, bahwa bersiwak menggunakan kayu arok (kayu siwak), kayu bassyam, ranting tumbuhan dan yang semisalnya, adalah lebih utama. Pendapat yang Kuat Pendapat Syafi’iyah dan Malikiyah adalah yang lebih tepat. Hal ini karena alasan berikut : Pertama, dari tinjauan bahasa arab. Secara bahasa, siwak dapat diartikan tindakan menggosok gigi, tanpa membatasi benda yang dipergunakan. Imam Az-Zubaidi rahimahullah menjelaskan, ساكَ الشَّيءَ يَسُوكُه سَوْكًا : دَلَكَه ، ومِنْهُ أُخِذَ المِسواكُ Saaka asy-syai’, yasuukuhu-saukan, yang artinya menggosok sesuatu. Dari kata tersebutlah diambil penamaan untuk alat menggosok gigi. (Taj Al-‘Arus 27/215). Dalam kitab ‘Aunul Ma’bud ‘Ala Sunan Abi Dawud diterangkan, وَهُوَ يُطْلَقُ عَلَى : الفعل والآلة ، والأول هو المراد ها هنا Siwak dimaknai tindakan menggosok gigi dan dimaknai benda untuk menggosok gigi. Namun makna yang dimaksud dalam hal ini adalah makna yang pertama. (‘Aunul Ma’bud, 1/59). Kedua, bersiwak bukanlah ibadah mahdoh (perbuatan yang murni ibadah). Akan tetapi, siwak adalah ibadah gahoiru mahdoh (tidak murni ibadah), karena tujuan dari bersiwak dapat dicerna oleh akal (ma’qulatulma’na), yaitu membersihkan mulut. Dan tujuan ini, dapat dicapai menggunakan benda apa saja, seperti sikat gigi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, وَلِأَنَّ السِّوَاكَ إِنَّمَا شُرِعَ لِتَطْيِيبِ الْفَمِ وَتَطْهِيرِهِ وَتَنْظِيفِهِ Bersiwak diperintahkan, untuk tujuan memperindah, mensucikan dan membersihkan mulut. (Syarah Umdah Al-fiqh 1/203) Ketiga, nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak membatasi siwak beliau menggunakan benda tertentu saja, seperti kayu arok (kayu siwak) saja. Disebutkan dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu’anha, saat menceritakan detik-detik sebelum Nabi meninggal dunia, beliau bersiwak menggunakan dahan kurma, وَمَرَّ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ وَفِي يَدِهِ جَرِيدَةٌ رَطْبَةٌ ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَظَنَنْتُ أَنَّ لَهُ بِهَا حَاجَةً ، فَأَخَذْتُهَا ، فَمَضَغْتُ رَأْسَهَا ، وَنَفَضْتُهَا ، فَدَفَعْتُهَا إِلَيْهِ Abdurrahman bin Abu Bakr berlalu dengan membawa kayu kurma di tangannya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat kepadanyanya. Sayapun mengira beliau butuh pada dahan kurma itu. Lalu saya ambil, saya kunyah ujungnya, kemudain saya bersihkan. Lalu saya berikan ke beliau. (HR. Bukhori). Sebagai penutup, kami sertakan fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam masalah ini. Beliau pernah ditanya tentang hukum menggosok gigi dengan sikat gigi dan odol, apakah bisa mendapatkan keutamaan siwak? نعم ؛ استعمال الفرشاة والمعجون يغني عن السواك ، بل وأشد منه تنظيفاً وتطهيراً ، فإذا فعله الإنسان حصلت به السنة ؛ لأنه ليس العبرة بالأداة ، العبرة بالفعل والنتيجة ، والفرشاة والمعجون يحصل بها نتيجة أكبر من السواك المجرد Iya, menggunakan sikat gigi dan odol cukup untuk bersiwak. Bahkan hasilnya lebih bersih dan suci daripada siwak. Jika seorang menggosok gigi dengan sikat gigi dan odol, maka dia telah melakukan amalan sunah. Karena intinya bukan pada benda yang digunakan. Akantetapi pada perbuatan dan hasilnya. Sikat gigi dan odol, lebih besar hasilnya daripada sekedar memakai siwak. (Fatwa beliau bisa disimak di sini : http://audio.islamweb.net/AUDIO/index.php?page=FullContent&full=1&audioid=315512) Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori,Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Meninggalkan Rumah, Asal Usul Allah Menurut Islam, Hukum Meluruskan Rambut Bagi Lelaki Dalam Islam, Apakah Malaikat Akan Mati, Video Pengobatan Ustad Danu, Cerita Darah Malam Pertama Visited 249 times, 1 visit(s) today Post Views: 357 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Boleh Menghadiahkan Fatihah untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Hukum Kirim Al-Fatihah untuk Nabi Bolehkah menghadiahkan al-Fatihah untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sering saya lihat pas ada acara-acara di tempat saya. Matur suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip yang perlu pahami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan pahala atas semua amal yang dilakukan umatnya. Karena beliau-lah yang pertama kali mengajarkan amal itu kepada umat manusia. Kemudian turun-temurun diajarkan dari satu generasi ke generasi berikutnya, hingga sampai ke kita. Dan manusia akan diberi pahala dari amal yang dia lakukan dan amal orang lain yang mengikutinya. Allah berfirman, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata.” (QS. Yasin: 12) Ayat ini menjelaskan bahwa yang dicatat oleh Allah tidak hanya amal kita, tapi juga dampak dan pengaruh dari amal kita. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا Siapa yang mengajak kepada kebaikan maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (HR. Muslim 6980 dan Abu Daud 4611). Dalam hadis lain, dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ Siapa yang mengajarkan amalan baik dalam islam, lalu diikuti oleh orang generasi setelahnya, maka dicatat untuknya pahala seperti orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (HR. Muslim 6975) Semua ini menunjukkan bahwa setiap ibadah yang kita lakukan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam turut mendapatkan pahalanya. Baik kita hadiahkan ke beliau maupun tidak kita hadiahkan. Hanya saja, ada yang perlu dipertimbangkan, [1] Jika pahala itu tidak kita hadiahkan, maka pahala itu tetap menjadi milik kita, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendapatkannya. [2] Jika pahala itu kita hadiahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka pahala itu tidak bisa kita miliki. Karena itulah, para sahabat tidak melakukan hal ini, menghadiahkan pahala amal untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imaduddin Ibnul Athar muridnya an-Nawawi pernah ditanya, هل تجوز قراءة القرآن وإهداء الثواب إليه صلى الله عليه وسلم وهل فيه أثر؟ Bolehkah membaca al-Quran dan menghadiahkan pahalanya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Adakah dalil praktek sahabat dalam masalah ini? Jawaban yang beliau sampaikan, أما قراءة القرآن العزيز فمن أفضل القربات ، وأما إهداؤه للنبي صلى الله عليه وسلم فلم ينقل فيه أثر ممن يعتد به ، بل ينبغي أن يمنع منه ، لما فيه من التهجم عليه فيما لم يأذن فيه ، مع أن ثواب التلاوة حاصل له بأصل شرعه صلى الله عليه وسلم ، وجميع أعمال أمته في ميزانه Membaca al-Quran, termasuk amal soleh yang sangat utama. Akan tetapi, menghadiahkannya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pernah ada nukilan yang bisa dipertanggung jawabkan. Bahkan sebaliknya, selayaknya amalan ini dicegah karena termasuk membebani diri yang tidak disyariatkan. Sementara pahala bacaan al-Quran juga beliau dapatkan, disebabkan beliau yang pertama kali mensyariatkannya. Dan semua amal umatnya juga sama. (Mawahib al-Jalil, 3/520). Kemudian juga dinyatakan oleh as-Sakhawi – murid Ibn Hajar al-Asqalani – beliau ditanya tentang orang yang membaca al-Quran, lalu dia hadiahkan pahalanya untuk menambah kemuliaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jawaban beliau, هذا مخترع من متأخري القراء لا أعلم لهم سلفا فيه Ini perbuatan bid’ah, yang dibuat-buat oleh para pembaca al-Quran geenerasi belakangan ini. Saya tidak mengetahui adanya ulama pendahulu untuk mereka dalam masalah ini. (Mawahib al-Jalil, 3/520) Syaikhul Islam memiliki satu catatan dalam masalah ini, berjudul: Ihda’us Tsawab ila an-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menyimpulkan, لم يكن من عمل السلف أنهم يصلُّون ويصومون ويقرؤون القرآن ويهدون للنبي صلى الله عليه وسلم ، كذلك لم يكونوا يتصدقون عنه ، ويعتقون عنه ؛ لأن كل ما يفعله المسلمون فله مثل أجر فعلهم من غير أن ينقص من أجورهم شيئاً Tidak pernah ada amalan para sahabat, bahwa mereka shalat, puasa, atau membaca al-Quran, kemudian mereka hadiahkan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka juga tidak bersedekah atau membebaskan budak atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena semua yang dilakukan kaum muslimin, beliau mendapatkan pahala seperti pahala amal mereka, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (Ihda’ ats-Tsawab ila an-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 125). Meskipun ada juga ulama yang membolehkan. Mereka berdalil dengan praktek Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah umrah atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun riwayat ini tidak jelas, dan dinilai lemah para ualama. Diantara yang membolehkan adalah al-Buhuti – ulama hambali – beliau mengatakan, كل قربة فعلها المسلم وجعل ثوابها أو بعضها كالنصف والثلث أو الربع لمسلم حي أو ميت جاز ذلك ونفعه ذلك، لحصول الثواب له، حتى لرسول الله صلى الله عليه وسلم Semua ibadah yang dilakukan muslim, dan dia hadiahkan semua pahalanya atau sebagiannya, seperti setengah, sepertiga, atau seperempat kepada muslim yang lain, baik masih hidup atau sudah mati, hukumnya boleh dan bisa bermanfaat bagi penerima. Sampaipun untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Kasyaf al-Qina’, 2/147). Hanya saja pendapat ini tidak tepat, karena tidak didukung dalil atau praktek para sahabat di masa silam. Sementara mereka sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka tidak menghadiahkan amalnya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Memanggil Setan, Memberi Uang Kepada Orang Tua Apakah Termasuk Sedekah, Asbabun Nuzul Al Maidah Ayat 51, Duduk Iftirasy Atau Tawarruk Pada Shalat 2 Rakaat, Dzikir Pagi Dan Petang Rumaysho, Hubungan Intim Secara Islami Visited 210 times, 1 visit(s) today Post Views: 351 QRIS donasi Yufid

Boleh Menghadiahkan Fatihah untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?

Hukum Kirim Al-Fatihah untuk Nabi Bolehkah menghadiahkan al-Fatihah untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sering saya lihat pas ada acara-acara di tempat saya. Matur suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip yang perlu pahami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan pahala atas semua amal yang dilakukan umatnya. Karena beliau-lah yang pertama kali mengajarkan amal itu kepada umat manusia. Kemudian turun-temurun diajarkan dari satu generasi ke generasi berikutnya, hingga sampai ke kita. Dan manusia akan diberi pahala dari amal yang dia lakukan dan amal orang lain yang mengikutinya. Allah berfirman, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata.” (QS. Yasin: 12) Ayat ini menjelaskan bahwa yang dicatat oleh Allah tidak hanya amal kita, tapi juga dampak dan pengaruh dari amal kita. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا Siapa yang mengajak kepada kebaikan maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (HR. Muslim 6980 dan Abu Daud 4611). Dalam hadis lain, dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ Siapa yang mengajarkan amalan baik dalam islam, lalu diikuti oleh orang generasi setelahnya, maka dicatat untuknya pahala seperti orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (HR. Muslim 6975) Semua ini menunjukkan bahwa setiap ibadah yang kita lakukan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam turut mendapatkan pahalanya. Baik kita hadiahkan ke beliau maupun tidak kita hadiahkan. Hanya saja, ada yang perlu dipertimbangkan, [1] Jika pahala itu tidak kita hadiahkan, maka pahala itu tetap menjadi milik kita, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendapatkannya. [2] Jika pahala itu kita hadiahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka pahala itu tidak bisa kita miliki. Karena itulah, para sahabat tidak melakukan hal ini, menghadiahkan pahala amal untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imaduddin Ibnul Athar muridnya an-Nawawi pernah ditanya, هل تجوز قراءة القرآن وإهداء الثواب إليه صلى الله عليه وسلم وهل فيه أثر؟ Bolehkah membaca al-Quran dan menghadiahkan pahalanya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Adakah dalil praktek sahabat dalam masalah ini? Jawaban yang beliau sampaikan, أما قراءة القرآن العزيز فمن أفضل القربات ، وأما إهداؤه للنبي صلى الله عليه وسلم فلم ينقل فيه أثر ممن يعتد به ، بل ينبغي أن يمنع منه ، لما فيه من التهجم عليه فيما لم يأذن فيه ، مع أن ثواب التلاوة حاصل له بأصل شرعه صلى الله عليه وسلم ، وجميع أعمال أمته في ميزانه Membaca al-Quran, termasuk amal soleh yang sangat utama. Akan tetapi, menghadiahkannya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pernah ada nukilan yang bisa dipertanggung jawabkan. Bahkan sebaliknya, selayaknya amalan ini dicegah karena termasuk membebani diri yang tidak disyariatkan. Sementara pahala bacaan al-Quran juga beliau dapatkan, disebabkan beliau yang pertama kali mensyariatkannya. Dan semua amal umatnya juga sama. (Mawahib al-Jalil, 3/520). Kemudian juga dinyatakan oleh as-Sakhawi – murid Ibn Hajar al-Asqalani – beliau ditanya tentang orang yang membaca al-Quran, lalu dia hadiahkan pahalanya untuk menambah kemuliaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jawaban beliau, هذا مخترع من متأخري القراء لا أعلم لهم سلفا فيه Ini perbuatan bid’ah, yang dibuat-buat oleh para pembaca al-Quran geenerasi belakangan ini. Saya tidak mengetahui adanya ulama pendahulu untuk mereka dalam masalah ini. (Mawahib al-Jalil, 3/520) Syaikhul Islam memiliki satu catatan dalam masalah ini, berjudul: Ihda’us Tsawab ila an-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menyimpulkan, لم يكن من عمل السلف أنهم يصلُّون ويصومون ويقرؤون القرآن ويهدون للنبي صلى الله عليه وسلم ، كذلك لم يكونوا يتصدقون عنه ، ويعتقون عنه ؛ لأن كل ما يفعله المسلمون فله مثل أجر فعلهم من غير أن ينقص من أجورهم شيئاً Tidak pernah ada amalan para sahabat, bahwa mereka shalat, puasa, atau membaca al-Quran, kemudian mereka hadiahkan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka juga tidak bersedekah atau membebaskan budak atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena semua yang dilakukan kaum muslimin, beliau mendapatkan pahala seperti pahala amal mereka, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (Ihda’ ats-Tsawab ila an-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 125). Meskipun ada juga ulama yang membolehkan. Mereka berdalil dengan praktek Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah umrah atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun riwayat ini tidak jelas, dan dinilai lemah para ualama. Diantara yang membolehkan adalah al-Buhuti – ulama hambali – beliau mengatakan, كل قربة فعلها المسلم وجعل ثوابها أو بعضها كالنصف والثلث أو الربع لمسلم حي أو ميت جاز ذلك ونفعه ذلك، لحصول الثواب له، حتى لرسول الله صلى الله عليه وسلم Semua ibadah yang dilakukan muslim, dan dia hadiahkan semua pahalanya atau sebagiannya, seperti setengah, sepertiga, atau seperempat kepada muslim yang lain, baik masih hidup atau sudah mati, hukumnya boleh dan bisa bermanfaat bagi penerima. Sampaipun untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Kasyaf al-Qina’, 2/147). Hanya saja pendapat ini tidak tepat, karena tidak didukung dalil atau praktek para sahabat di masa silam. Sementara mereka sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka tidak menghadiahkan amalnya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Memanggil Setan, Memberi Uang Kepada Orang Tua Apakah Termasuk Sedekah, Asbabun Nuzul Al Maidah Ayat 51, Duduk Iftirasy Atau Tawarruk Pada Shalat 2 Rakaat, Dzikir Pagi Dan Petang Rumaysho, Hubungan Intim Secara Islami Visited 210 times, 1 visit(s) today Post Views: 351 QRIS donasi Yufid
Hukum Kirim Al-Fatihah untuk Nabi Bolehkah menghadiahkan al-Fatihah untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sering saya lihat pas ada acara-acara di tempat saya. Matur suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip yang perlu pahami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan pahala atas semua amal yang dilakukan umatnya. Karena beliau-lah yang pertama kali mengajarkan amal itu kepada umat manusia. Kemudian turun-temurun diajarkan dari satu generasi ke generasi berikutnya, hingga sampai ke kita. Dan manusia akan diberi pahala dari amal yang dia lakukan dan amal orang lain yang mengikutinya. Allah berfirman, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata.” (QS. Yasin: 12) Ayat ini menjelaskan bahwa yang dicatat oleh Allah tidak hanya amal kita, tapi juga dampak dan pengaruh dari amal kita. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا Siapa yang mengajak kepada kebaikan maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (HR. Muslim 6980 dan Abu Daud 4611). Dalam hadis lain, dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ Siapa yang mengajarkan amalan baik dalam islam, lalu diikuti oleh orang generasi setelahnya, maka dicatat untuknya pahala seperti orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (HR. Muslim 6975) Semua ini menunjukkan bahwa setiap ibadah yang kita lakukan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam turut mendapatkan pahalanya. Baik kita hadiahkan ke beliau maupun tidak kita hadiahkan. Hanya saja, ada yang perlu dipertimbangkan, [1] Jika pahala itu tidak kita hadiahkan, maka pahala itu tetap menjadi milik kita, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendapatkannya. [2] Jika pahala itu kita hadiahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka pahala itu tidak bisa kita miliki. Karena itulah, para sahabat tidak melakukan hal ini, menghadiahkan pahala amal untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imaduddin Ibnul Athar muridnya an-Nawawi pernah ditanya, هل تجوز قراءة القرآن وإهداء الثواب إليه صلى الله عليه وسلم وهل فيه أثر؟ Bolehkah membaca al-Quran dan menghadiahkan pahalanya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Adakah dalil praktek sahabat dalam masalah ini? Jawaban yang beliau sampaikan, أما قراءة القرآن العزيز فمن أفضل القربات ، وأما إهداؤه للنبي صلى الله عليه وسلم فلم ينقل فيه أثر ممن يعتد به ، بل ينبغي أن يمنع منه ، لما فيه من التهجم عليه فيما لم يأذن فيه ، مع أن ثواب التلاوة حاصل له بأصل شرعه صلى الله عليه وسلم ، وجميع أعمال أمته في ميزانه Membaca al-Quran, termasuk amal soleh yang sangat utama. Akan tetapi, menghadiahkannya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pernah ada nukilan yang bisa dipertanggung jawabkan. Bahkan sebaliknya, selayaknya amalan ini dicegah karena termasuk membebani diri yang tidak disyariatkan. Sementara pahala bacaan al-Quran juga beliau dapatkan, disebabkan beliau yang pertama kali mensyariatkannya. Dan semua amal umatnya juga sama. (Mawahib al-Jalil, 3/520). Kemudian juga dinyatakan oleh as-Sakhawi – murid Ibn Hajar al-Asqalani – beliau ditanya tentang orang yang membaca al-Quran, lalu dia hadiahkan pahalanya untuk menambah kemuliaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jawaban beliau, هذا مخترع من متأخري القراء لا أعلم لهم سلفا فيه Ini perbuatan bid’ah, yang dibuat-buat oleh para pembaca al-Quran geenerasi belakangan ini. Saya tidak mengetahui adanya ulama pendahulu untuk mereka dalam masalah ini. (Mawahib al-Jalil, 3/520) Syaikhul Islam memiliki satu catatan dalam masalah ini, berjudul: Ihda’us Tsawab ila an-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menyimpulkan, لم يكن من عمل السلف أنهم يصلُّون ويصومون ويقرؤون القرآن ويهدون للنبي صلى الله عليه وسلم ، كذلك لم يكونوا يتصدقون عنه ، ويعتقون عنه ؛ لأن كل ما يفعله المسلمون فله مثل أجر فعلهم من غير أن ينقص من أجورهم شيئاً Tidak pernah ada amalan para sahabat, bahwa mereka shalat, puasa, atau membaca al-Quran, kemudian mereka hadiahkan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka juga tidak bersedekah atau membebaskan budak atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena semua yang dilakukan kaum muslimin, beliau mendapatkan pahala seperti pahala amal mereka, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (Ihda’ ats-Tsawab ila an-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 125). Meskipun ada juga ulama yang membolehkan. Mereka berdalil dengan praktek Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah umrah atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun riwayat ini tidak jelas, dan dinilai lemah para ualama. Diantara yang membolehkan adalah al-Buhuti – ulama hambali – beliau mengatakan, كل قربة فعلها المسلم وجعل ثوابها أو بعضها كالنصف والثلث أو الربع لمسلم حي أو ميت جاز ذلك ونفعه ذلك، لحصول الثواب له، حتى لرسول الله صلى الله عليه وسلم Semua ibadah yang dilakukan muslim, dan dia hadiahkan semua pahalanya atau sebagiannya, seperti setengah, sepertiga, atau seperempat kepada muslim yang lain, baik masih hidup atau sudah mati, hukumnya boleh dan bisa bermanfaat bagi penerima. Sampaipun untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Kasyaf al-Qina’, 2/147). Hanya saja pendapat ini tidak tepat, karena tidak didukung dalil atau praktek para sahabat di masa silam. Sementara mereka sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka tidak menghadiahkan amalnya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Memanggil Setan, Memberi Uang Kepada Orang Tua Apakah Termasuk Sedekah, Asbabun Nuzul Al Maidah Ayat 51, Duduk Iftirasy Atau Tawarruk Pada Shalat 2 Rakaat, Dzikir Pagi Dan Petang Rumaysho, Hubungan Intim Secara Islami Visited 210 times, 1 visit(s) today Post Views: 351 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/347636311&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Kirim Al-Fatihah untuk Nabi Bolehkah menghadiahkan al-Fatihah untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Sering saya lihat pas ada acara-acara di tempat saya. Matur suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara prinsip yang perlu pahami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan pahala atas semua amal yang dilakukan umatnya. Karena beliau-lah yang pertama kali mengajarkan amal itu kepada umat manusia. Kemudian turun-temurun diajarkan dari satu generasi ke generasi berikutnya, hingga sampai ke kita. Dan manusia akan diberi pahala dari amal yang dia lakukan dan amal orang lain yang mengikutinya. Allah berfirman, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab Induk yang nyata.” (QS. Yasin: 12) Ayat ini menjelaskan bahwa yang dicatat oleh Allah tidak hanya amal kita, tapi juga dampak dan pengaruh dari amal kita. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا Siapa yang mengajak kepada kebaikan maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (HR. Muslim 6980 dan Abu Daud 4611). Dalam hadis lain, dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ Siapa yang mengajarkan amalan baik dalam islam, lalu diikuti oleh orang generasi setelahnya, maka dicatat untuknya pahala seperti orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (HR. Muslim 6975) Semua ini menunjukkan bahwa setiap ibadah yang kita lakukan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam turut mendapatkan pahalanya. Baik kita hadiahkan ke beliau maupun tidak kita hadiahkan. Hanya saja, ada yang perlu dipertimbangkan, [1] Jika pahala itu tidak kita hadiahkan, maka pahala itu tetap menjadi milik kita, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendapatkannya. [2] Jika pahala itu kita hadiahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka pahala itu tidak bisa kita miliki. Karena itulah, para sahabat tidak melakukan hal ini, menghadiahkan pahala amal untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imaduddin Ibnul Athar muridnya an-Nawawi pernah ditanya, هل تجوز قراءة القرآن وإهداء الثواب إليه صلى الله عليه وسلم وهل فيه أثر؟ Bolehkah membaca al-Quran dan menghadiahkan pahalanya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Adakah dalil praktek sahabat dalam masalah ini? Jawaban yang beliau sampaikan, أما قراءة القرآن العزيز فمن أفضل القربات ، وأما إهداؤه للنبي صلى الله عليه وسلم فلم ينقل فيه أثر ممن يعتد به ، بل ينبغي أن يمنع منه ، لما فيه من التهجم عليه فيما لم يأذن فيه ، مع أن ثواب التلاوة حاصل له بأصل شرعه صلى الله عليه وسلم ، وجميع أعمال أمته في ميزانه Membaca al-Quran, termasuk amal soleh yang sangat utama. Akan tetapi, menghadiahkannya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pernah ada nukilan yang bisa dipertanggung jawabkan. Bahkan sebaliknya, selayaknya amalan ini dicegah karena termasuk membebani diri yang tidak disyariatkan. Sementara pahala bacaan al-Quran juga beliau dapatkan, disebabkan beliau yang pertama kali mensyariatkannya. Dan semua amal umatnya juga sama. (Mawahib al-Jalil, 3/520). Kemudian juga dinyatakan oleh as-Sakhawi – murid Ibn Hajar al-Asqalani – beliau ditanya tentang orang yang membaca al-Quran, lalu dia hadiahkan pahalanya untuk menambah kemuliaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jawaban beliau, هذا مخترع من متأخري القراء لا أعلم لهم سلفا فيه Ini perbuatan bid’ah, yang dibuat-buat oleh para pembaca al-Quran geenerasi belakangan ini. Saya tidak mengetahui adanya ulama pendahulu untuk mereka dalam masalah ini. (Mawahib al-Jalil, 3/520) Syaikhul Islam memiliki satu catatan dalam masalah ini, berjudul: Ihda’us Tsawab ila an-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menyimpulkan, لم يكن من عمل السلف أنهم يصلُّون ويصومون ويقرؤون القرآن ويهدون للنبي صلى الله عليه وسلم ، كذلك لم يكونوا يتصدقون عنه ، ويعتقون عنه ؛ لأن كل ما يفعله المسلمون فله مثل أجر فعلهم من غير أن ينقص من أجورهم شيئاً Tidak pernah ada amalan para sahabat, bahwa mereka shalat, puasa, atau membaca al-Quran, kemudian mereka hadiahkan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka juga tidak bersedekah atau membebaskan budak atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena semua yang dilakukan kaum muslimin, beliau mendapatkan pahala seperti pahala amal mereka, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. (Ihda’ ats-Tsawab ila an-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 125). Meskipun ada juga ulama yang membolehkan. Mereka berdalil dengan praktek Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau pernah umrah atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun riwayat ini tidak jelas, dan dinilai lemah para ualama. Diantara yang membolehkan adalah al-Buhuti – ulama hambali – beliau mengatakan, كل قربة فعلها المسلم وجعل ثوابها أو بعضها كالنصف والثلث أو الربع لمسلم حي أو ميت جاز ذلك ونفعه ذلك، لحصول الثواب له، حتى لرسول الله صلى الله عليه وسلم Semua ibadah yang dilakukan muslim, dan dia hadiahkan semua pahalanya atau sebagiannya, seperti setengah, sepertiga, atau seperempat kepada muslim yang lain, baik masih hidup atau sudah mati, hukumnya boleh dan bisa bermanfaat bagi penerima. Sampaipun untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Kasyaf al-Qina’, 2/147). Hanya saja pendapat ini tidak tepat, karena tidak didukung dalil atau praktek para sahabat di masa silam. Sementara mereka sangat mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun mereka tidak menghadiahkan amalnya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Doa Memanggil Setan, Memberi Uang Kepada Orang Tua Apakah Termasuk Sedekah, Asbabun Nuzul Al Maidah Ayat 51, Duduk Iftirasy Atau Tawarruk Pada Shalat 2 Rakaat, Dzikir Pagi Dan Petang Rumaysho, Hubungan Intim Secara Islami Visited 210 times, 1 visit(s) today Post Views: 351 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Bangkai yang Najis dan Suci

Bangkai itu ada yang najis dan ada yang suci. Yang dimaksud bangkai adalah segala sesuatu yang mati tidak lewat jalan penyembelihan yang syar’i.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Begitu pula bangkai-bangkai itu najis kecuali: (1) bangkai manusia, (2) bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir, (3) bangkai ikan, (4) bangkai belalang, semuanya suci. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah.” (QS. Al-Maidah: 3) sampai ayat yang terakhir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang mukmin itu tidaklah najis baik ketika ia hidup maupun mati.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) [HR. Ibnu Majah, no. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.] Adapun kotoran dan kencing hewan yang halal dimakan dihukumi suci.   Orang Mukmin Tidak Najis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Abu Hurairah, إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ “Sesungguhnya orang mukmin tidaklah najis.” (HR. Bukhari, no. 283 dan Muslim, no. 372). Orang musyrik dan kafir dihukumi suci sebagaimana maksud ayat, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آَدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan.” (QS. Al-Isra’: 70). Yang dimaksudkan dimuliakan di sini adalah hukum akan sucinya tubuh manusia, baik muslim maupun kafir, baik saat hidup maupun saat mati. Salah satu buktinya pula Allah masih bolehkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab sebagaimana ayat, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Maidah: 5). Adapun firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah: 28) Sebagaimana penjelasan dari Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya (hlm. 344), orang musyrik itu najis dari sisi akidah dan amalnya. Tentu saja keyakinan mereka yang menyekutukan Allah dengan selain-Nya dianggap lebih jelek (lebih najis) karena mereka telah menjadikan bersama Allah sesembahan lain untuk diharapkan manfaat dan untuk diharapkan bisa menolak mudarat. Padahal selain Allah tidak bisa berbuat apa-apa.   Bangkai dari Hewan yang Darahnya Tidak Mengalir Seperti lalat, nyamuk dan kutu dihukumi suci. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً “Jika seekor lalat jatuh dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah, lalu buanglah lalat tersebut karena di salah satu sayapnya terdapat racun dan sayap lainnya terdapat penawarnya.” (HR. Bukhari, no. 3320). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:68-72. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 41-43. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 344.   —- Selesai disusun 8 Muharram 1439 H di Perpu Rumaysho Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsbangkai manhajus salikin najis

Manhajus Salikin: Bangkai yang Najis dan Suci

Bangkai itu ada yang najis dan ada yang suci. Yang dimaksud bangkai adalah segala sesuatu yang mati tidak lewat jalan penyembelihan yang syar’i.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Begitu pula bangkai-bangkai itu najis kecuali: (1) bangkai manusia, (2) bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir, (3) bangkai ikan, (4) bangkai belalang, semuanya suci. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah.” (QS. Al-Maidah: 3) sampai ayat yang terakhir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang mukmin itu tidaklah najis baik ketika ia hidup maupun mati.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) [HR. Ibnu Majah, no. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.] Adapun kotoran dan kencing hewan yang halal dimakan dihukumi suci.   Orang Mukmin Tidak Najis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Abu Hurairah, إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ “Sesungguhnya orang mukmin tidaklah najis.” (HR. Bukhari, no. 283 dan Muslim, no. 372). Orang musyrik dan kafir dihukumi suci sebagaimana maksud ayat, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آَدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan.” (QS. Al-Isra’: 70). Yang dimaksudkan dimuliakan di sini adalah hukum akan sucinya tubuh manusia, baik muslim maupun kafir, baik saat hidup maupun saat mati. Salah satu buktinya pula Allah masih bolehkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab sebagaimana ayat, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Maidah: 5). Adapun firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah: 28) Sebagaimana penjelasan dari Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya (hlm. 344), orang musyrik itu najis dari sisi akidah dan amalnya. Tentu saja keyakinan mereka yang menyekutukan Allah dengan selain-Nya dianggap lebih jelek (lebih najis) karena mereka telah menjadikan bersama Allah sesembahan lain untuk diharapkan manfaat dan untuk diharapkan bisa menolak mudarat. Padahal selain Allah tidak bisa berbuat apa-apa.   Bangkai dari Hewan yang Darahnya Tidak Mengalir Seperti lalat, nyamuk dan kutu dihukumi suci. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً “Jika seekor lalat jatuh dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah, lalu buanglah lalat tersebut karena di salah satu sayapnya terdapat racun dan sayap lainnya terdapat penawarnya.” (HR. Bukhari, no. 3320). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:68-72. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 41-43. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 344.   —- Selesai disusun 8 Muharram 1439 H di Perpu Rumaysho Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsbangkai manhajus salikin najis
Bangkai itu ada yang najis dan ada yang suci. Yang dimaksud bangkai adalah segala sesuatu yang mati tidak lewat jalan penyembelihan yang syar’i.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Begitu pula bangkai-bangkai itu najis kecuali: (1) bangkai manusia, (2) bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir, (3) bangkai ikan, (4) bangkai belalang, semuanya suci. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah.” (QS. Al-Maidah: 3) sampai ayat yang terakhir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang mukmin itu tidaklah najis baik ketika ia hidup maupun mati.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) [HR. Ibnu Majah, no. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.] Adapun kotoran dan kencing hewan yang halal dimakan dihukumi suci.   Orang Mukmin Tidak Najis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Abu Hurairah, إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ “Sesungguhnya orang mukmin tidaklah najis.” (HR. Bukhari, no. 283 dan Muslim, no. 372). Orang musyrik dan kafir dihukumi suci sebagaimana maksud ayat, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آَدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan.” (QS. Al-Isra’: 70). Yang dimaksudkan dimuliakan di sini adalah hukum akan sucinya tubuh manusia, baik muslim maupun kafir, baik saat hidup maupun saat mati. Salah satu buktinya pula Allah masih bolehkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab sebagaimana ayat, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Maidah: 5). Adapun firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah: 28) Sebagaimana penjelasan dari Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya (hlm. 344), orang musyrik itu najis dari sisi akidah dan amalnya. Tentu saja keyakinan mereka yang menyekutukan Allah dengan selain-Nya dianggap lebih jelek (lebih najis) karena mereka telah menjadikan bersama Allah sesembahan lain untuk diharapkan manfaat dan untuk diharapkan bisa menolak mudarat. Padahal selain Allah tidak bisa berbuat apa-apa.   Bangkai dari Hewan yang Darahnya Tidak Mengalir Seperti lalat, nyamuk dan kutu dihukumi suci. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً “Jika seekor lalat jatuh dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah, lalu buanglah lalat tersebut karena di salah satu sayapnya terdapat racun dan sayap lainnya terdapat penawarnya.” (HR. Bukhari, no. 3320). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:68-72. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 41-43. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 344.   —- Selesai disusun 8 Muharram 1439 H di Perpu Rumaysho Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsbangkai manhajus salikin najis


Bangkai itu ada yang najis dan ada yang suci. Yang dimaksud bangkai adalah segala sesuatu yang mati tidak lewat jalan penyembelihan yang syar’i.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Begitu pula bangkai-bangkai itu najis kecuali: (1) bangkai manusia, (2) bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir, (3) bangkai ikan, (4) bangkai belalang, semuanya suci. Allah Ta’ala berfirman, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah.” (QS. Al-Maidah: 3) sampai ayat yang terakhir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang mukmin itu tidaklah najis baik ketika ia hidup maupun mati.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) [HR. Ibnu Majah, no. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.] Adapun kotoran dan kencing hewan yang halal dimakan dihukumi suci.   Orang Mukmin Tidak Najis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Abu Hurairah, إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ “Sesungguhnya orang mukmin tidaklah najis.” (HR. Bukhari, no. 283 dan Muslim, no. 372). Orang musyrik dan kafir dihukumi suci sebagaimana maksud ayat, وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آَدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan.” (QS. Al-Isra’: 70). Yang dimaksudkan dimuliakan di sini adalah hukum akan sucinya tubuh manusia, baik muslim maupun kafir, baik saat hidup maupun saat mati. Salah satu buktinya pula Allah masih bolehkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab sebagaimana ayat, الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Maidah: 5). Adapun firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah: 28) Sebagaimana penjelasan dari Syaikh As-Sa’di dalam kitab tafsirnya (hlm. 344), orang musyrik itu najis dari sisi akidah dan amalnya. Tentu saja keyakinan mereka yang menyekutukan Allah dengan selain-Nya dianggap lebih jelek (lebih najis) karena mereka telah menjadikan bersama Allah sesembahan lain untuk diharapkan manfaat dan untuk diharapkan bisa menolak mudarat. Padahal selain Allah tidak bisa berbuat apa-apa.   Bangkai dari Hewan yang Darahnya Tidak Mengalir Seperti lalat, nyamuk dan kutu dihukumi suci. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً “Jika seekor lalat jatuh dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah, lalu buanglah lalat tersebut karena di salah satu sayapnya terdapat racun dan sayap lainnya terdapat penawarnya.” (HR. Bukhari, no. 3320). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:68-72. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 41-43. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. hlm. 344.   —- Selesai disusun 8 Muharram 1439 H di Perpu Rumaysho Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsbangkai manhajus salikin najis

Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar Bada Shalat Wajib

Ada dzikir lagi yang dituntunkan bada shalat wajib, yaitu membaca subhanallah, alhamdulillah, Allahu Akbar. Berikut bahasan lanjutan dari Riyadhus Sholihin dari Kitab Al-Adzkar.   Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1418) وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – : أنَّ فُقَراءَ المُهَاجِرِينَ أَتَوْا رسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فقالوا : ذَهَبَ أهْلُ الدُّثورِ بِالدَّرَجَاتِ العُلَى ، وَالنَّعِيمِ المُقِيمِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ، وَلَهُمْ فَضْلٌ مِنْ أمْوَالٍ ، يَحُجُّونَ ، وَيَعْتَمِرُونَ ، وَيُجَاهِدُونَ ، وَيَتَصَدَّقُونَ . فَقَالَ : (( ألاَ أُعَلِّمُكُمْ شَيْئاً تُدْرِكُونَ بِهِ مَنْ سَبَقَكُمْ ، وَتَسْبَقُونَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ ، وَلاَ يَكُون أَحَدٌ أفْضَل مِنْكُمْ إِلاَّ منْ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُمْ ؟ )) قالوا : بَلَى يَا رسول الله ، قَالَ : (( تُسَبِّحُونَ ، وَتَحْمَدُونَ ، وَتُكَبِّرُونَ ، خَلْفَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ )) قَالَ أَبُو صالح الراوي عن أَبي هريرة ، لَمَّا سُئِلَ عَنْ كَيْفِيَّةِ ذِكْرِهِنَّ قَالَ : يقول : سُبْحَان اللهِ ، وَالحَمْدُ للهِ واللهُ أكْبَرُ ، حَتَّى يَكُونَ مِنهُنَّ كُلُّهُنَّ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ . متفقٌ عَلَيْهِ . وزاد مسلمٌ في روايته : فَرَجَعَ فُقَراءُ المُهَاجِرينَ إِلَى رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ، فقالوا : سَمِعَ إخْوَانُنَا أهْلُ الأمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ ؟ فَقَالَ رسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – : (( ذَلِكَ فَضْلُ الله يُؤتِيهِ مَنْ يَشَاءُ )) . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa orang-orang fakir Muhajirin datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Orang-orang kaya telah pergi membawa derajat yang tinggi dan kenikmatan yang kekal. Mereka shalat seperti kami, puasa seperti kami, tapi mereka memiliki kelebihan harta. Mereka pergi haji, umrah, berjihad dan bersedekah.” Beliau bersabda, “Maukah kalian aku ajarkan sesuatu yang dengannya kalian dapat menyusul orang yang mendahului kalian dan dengannya juga kalian dapat mendahului yang setelah kalian, lalu tidak ada seorang pun yang lebih utama daripada kalian, kecuali orang yang melakukan hal yang sama seperti yang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir di setiap akhir shalat sebanyak tiga puluh tiga kali.” Abu Shalih, perawi dari Abu Hurairah berkata ketika ditanya tentang cara dzikir-dzikir tersebut, “Abu Hurairah berkata, beliau bersabda, ‘SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WALLAHU AKBAR, sampai semuanya berjumlah tiga puluh tiga kali.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 843 dan Muslim, no. 595] Imam Muslim menambahkan dalam riwayatnya, “Lalu orang-orang fakir Muhajirin kembali kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, ‘Saudara-saudara kami, orang-orang kaya telah mendengar apa yang kami lakukan. Mereka lantas melakukan hal yang sama.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Itulah karunia Allah yang Dia berikan kepaa siapa saja yang Dia kehendaki.’” Dutsur adalah harta yang banyak (melimpah ruah).   (Hadits no. 1419) وعنه ، عن رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( مَنْ سَبَّحَ الله في دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ ، وحَمِدَ اللهَ ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وَكَبَّرَ الله ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وقال تَمَامَ المِئَةِ : لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحدَهُ لا شَريكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْرِ )) . رواه مسلم Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang di akhir setiap shalat bertasbih tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, dan bertakbir tiga puluh tiga kali, dan mengucapkan penyempurna seratus, ‘LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR (artinya: Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.), maka diampuni dosa-dosanya walaupun banyaknya seperti buih di lautan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 597]   Penjelasan: 1- Di antara dzikir yang disyari’atkan bada shalat wajib adalah membaca subhanallah 33 kali, alhamdulillah 33 kali, Allahu Akbar 33 kali lalu digenapkan menjadi seratus dengan bacaan: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR. Artinya: Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. 2- Segala sesuatu itu bergantung pada kuasa Allah, tidak ada yang bersekutu dengan Allah pada hal ini, juga tidak ada yang bisa menentang ketetapan dan hukum Allah. 3- Luasnya rahmat Allah dan sempurnanya karunia Allah di mana Allah menyariatkan suatu amalan yang dapat menyucikan dosa-dosa hamba. 4- Yang paling afdhal adalah berdzikir dengan menggunakan jari-jemari. Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata, قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami, ‘Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan laa ilaha illallah), dan bertaqdis (mensucikan Allah), dan himpunkanlah (hitunglah) dengan ujung jari-jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak  bicara, janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.’” (HR. Tirmidzi, no. 3583 dan Abu Daud, no. 1501. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menghitung tasbih dengan jari itu dianjurkan (disunnahkan). Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita, “Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.” Sedangkan berdzikir dengan menggunakan biji atau kerikil atau pun semisalnya maka itu adalah perbuatan yang baik. Di antara para sahabat ada yang melakukan seperti itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melihat salah seorang isterinya bertasbih dengan menggunakan kerikil dan beliau membiarkannya. Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan menggunakan kerikil. Adapun bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pent) maka ulama berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut. Kesimpulannya, jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh. Adapun memiliki biji tasbih tanpa ada kebutuhan untuk itu atau mempertontonkan biji tasbih kepada banyak orang semisal dengan mengalungkannya di leher atau menjadikannya sebagai gelang di tangan atau semisalnya maka status pelakunya itu ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia riya’ dengan perbuatannya tersebut. Kemungkinan kedua, dimungkinkan dia akan terjerumus ke dalam perbuatan riya’ dan perbuatan tersebut adalah perbuatan menyerupai orang-orang yang riya’ tanpa ada kebutuhan. Jika benar kemungkinan pertama maka hukum perbuatan tersebut adalah haram. Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh. Sesungguhnya memamerkan ibadah mahdhah semisal shalat, puasa, dzikir dan membaca Al Qur’an kepada manusia adalah termasuk dosa yang sangat besar”. (Majmu’ah Al–Fatawa, 22:506) Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:450-451. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’. —- Selesai disusun 8 Muharram 1439 H di Perpu Rumaysho Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir bada shalat

Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar Bada Shalat Wajib

Ada dzikir lagi yang dituntunkan bada shalat wajib, yaitu membaca subhanallah, alhamdulillah, Allahu Akbar. Berikut bahasan lanjutan dari Riyadhus Sholihin dari Kitab Al-Adzkar.   Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1418) وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – : أنَّ فُقَراءَ المُهَاجِرِينَ أَتَوْا رسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فقالوا : ذَهَبَ أهْلُ الدُّثورِ بِالدَّرَجَاتِ العُلَى ، وَالنَّعِيمِ المُقِيمِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ، وَلَهُمْ فَضْلٌ مِنْ أمْوَالٍ ، يَحُجُّونَ ، وَيَعْتَمِرُونَ ، وَيُجَاهِدُونَ ، وَيَتَصَدَّقُونَ . فَقَالَ : (( ألاَ أُعَلِّمُكُمْ شَيْئاً تُدْرِكُونَ بِهِ مَنْ سَبَقَكُمْ ، وَتَسْبَقُونَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ ، وَلاَ يَكُون أَحَدٌ أفْضَل مِنْكُمْ إِلاَّ منْ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُمْ ؟ )) قالوا : بَلَى يَا رسول الله ، قَالَ : (( تُسَبِّحُونَ ، وَتَحْمَدُونَ ، وَتُكَبِّرُونَ ، خَلْفَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ )) قَالَ أَبُو صالح الراوي عن أَبي هريرة ، لَمَّا سُئِلَ عَنْ كَيْفِيَّةِ ذِكْرِهِنَّ قَالَ : يقول : سُبْحَان اللهِ ، وَالحَمْدُ للهِ واللهُ أكْبَرُ ، حَتَّى يَكُونَ مِنهُنَّ كُلُّهُنَّ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ . متفقٌ عَلَيْهِ . وزاد مسلمٌ في روايته : فَرَجَعَ فُقَراءُ المُهَاجِرينَ إِلَى رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ، فقالوا : سَمِعَ إخْوَانُنَا أهْلُ الأمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ ؟ فَقَالَ رسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – : (( ذَلِكَ فَضْلُ الله يُؤتِيهِ مَنْ يَشَاءُ )) . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa orang-orang fakir Muhajirin datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Orang-orang kaya telah pergi membawa derajat yang tinggi dan kenikmatan yang kekal. Mereka shalat seperti kami, puasa seperti kami, tapi mereka memiliki kelebihan harta. Mereka pergi haji, umrah, berjihad dan bersedekah.” Beliau bersabda, “Maukah kalian aku ajarkan sesuatu yang dengannya kalian dapat menyusul orang yang mendahului kalian dan dengannya juga kalian dapat mendahului yang setelah kalian, lalu tidak ada seorang pun yang lebih utama daripada kalian, kecuali orang yang melakukan hal yang sama seperti yang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir di setiap akhir shalat sebanyak tiga puluh tiga kali.” Abu Shalih, perawi dari Abu Hurairah berkata ketika ditanya tentang cara dzikir-dzikir tersebut, “Abu Hurairah berkata, beliau bersabda, ‘SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WALLAHU AKBAR, sampai semuanya berjumlah tiga puluh tiga kali.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 843 dan Muslim, no. 595] Imam Muslim menambahkan dalam riwayatnya, “Lalu orang-orang fakir Muhajirin kembali kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, ‘Saudara-saudara kami, orang-orang kaya telah mendengar apa yang kami lakukan. Mereka lantas melakukan hal yang sama.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Itulah karunia Allah yang Dia berikan kepaa siapa saja yang Dia kehendaki.’” Dutsur adalah harta yang banyak (melimpah ruah).   (Hadits no. 1419) وعنه ، عن رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( مَنْ سَبَّحَ الله في دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ ، وحَمِدَ اللهَ ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وَكَبَّرَ الله ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وقال تَمَامَ المِئَةِ : لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحدَهُ لا شَريكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْرِ )) . رواه مسلم Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang di akhir setiap shalat bertasbih tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, dan bertakbir tiga puluh tiga kali, dan mengucapkan penyempurna seratus, ‘LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR (artinya: Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.), maka diampuni dosa-dosanya walaupun banyaknya seperti buih di lautan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 597]   Penjelasan: 1- Di antara dzikir yang disyari’atkan bada shalat wajib adalah membaca subhanallah 33 kali, alhamdulillah 33 kali, Allahu Akbar 33 kali lalu digenapkan menjadi seratus dengan bacaan: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR. Artinya: Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. 2- Segala sesuatu itu bergantung pada kuasa Allah, tidak ada yang bersekutu dengan Allah pada hal ini, juga tidak ada yang bisa menentang ketetapan dan hukum Allah. 3- Luasnya rahmat Allah dan sempurnanya karunia Allah di mana Allah menyariatkan suatu amalan yang dapat menyucikan dosa-dosa hamba. 4- Yang paling afdhal adalah berdzikir dengan menggunakan jari-jemari. Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata, قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami, ‘Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan laa ilaha illallah), dan bertaqdis (mensucikan Allah), dan himpunkanlah (hitunglah) dengan ujung jari-jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak  bicara, janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.’” (HR. Tirmidzi, no. 3583 dan Abu Daud, no. 1501. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menghitung tasbih dengan jari itu dianjurkan (disunnahkan). Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita, “Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.” Sedangkan berdzikir dengan menggunakan biji atau kerikil atau pun semisalnya maka itu adalah perbuatan yang baik. Di antara para sahabat ada yang melakukan seperti itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melihat salah seorang isterinya bertasbih dengan menggunakan kerikil dan beliau membiarkannya. Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan menggunakan kerikil. Adapun bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pent) maka ulama berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut. Kesimpulannya, jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh. Adapun memiliki biji tasbih tanpa ada kebutuhan untuk itu atau mempertontonkan biji tasbih kepada banyak orang semisal dengan mengalungkannya di leher atau menjadikannya sebagai gelang di tangan atau semisalnya maka status pelakunya itu ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia riya’ dengan perbuatannya tersebut. Kemungkinan kedua, dimungkinkan dia akan terjerumus ke dalam perbuatan riya’ dan perbuatan tersebut adalah perbuatan menyerupai orang-orang yang riya’ tanpa ada kebutuhan. Jika benar kemungkinan pertama maka hukum perbuatan tersebut adalah haram. Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh. Sesungguhnya memamerkan ibadah mahdhah semisal shalat, puasa, dzikir dan membaca Al Qur’an kepada manusia adalah termasuk dosa yang sangat besar”. (Majmu’ah Al–Fatawa, 22:506) Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:450-451. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’. —- Selesai disusun 8 Muharram 1439 H di Perpu Rumaysho Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir bada shalat
Ada dzikir lagi yang dituntunkan bada shalat wajib, yaitu membaca subhanallah, alhamdulillah, Allahu Akbar. Berikut bahasan lanjutan dari Riyadhus Sholihin dari Kitab Al-Adzkar.   Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1418) وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – : أنَّ فُقَراءَ المُهَاجِرِينَ أَتَوْا رسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فقالوا : ذَهَبَ أهْلُ الدُّثورِ بِالدَّرَجَاتِ العُلَى ، وَالنَّعِيمِ المُقِيمِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ، وَلَهُمْ فَضْلٌ مِنْ أمْوَالٍ ، يَحُجُّونَ ، وَيَعْتَمِرُونَ ، وَيُجَاهِدُونَ ، وَيَتَصَدَّقُونَ . فَقَالَ : (( ألاَ أُعَلِّمُكُمْ شَيْئاً تُدْرِكُونَ بِهِ مَنْ سَبَقَكُمْ ، وَتَسْبَقُونَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ ، وَلاَ يَكُون أَحَدٌ أفْضَل مِنْكُمْ إِلاَّ منْ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُمْ ؟ )) قالوا : بَلَى يَا رسول الله ، قَالَ : (( تُسَبِّحُونَ ، وَتَحْمَدُونَ ، وَتُكَبِّرُونَ ، خَلْفَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ )) قَالَ أَبُو صالح الراوي عن أَبي هريرة ، لَمَّا سُئِلَ عَنْ كَيْفِيَّةِ ذِكْرِهِنَّ قَالَ : يقول : سُبْحَان اللهِ ، وَالحَمْدُ للهِ واللهُ أكْبَرُ ، حَتَّى يَكُونَ مِنهُنَّ كُلُّهُنَّ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ . متفقٌ عَلَيْهِ . وزاد مسلمٌ في روايته : فَرَجَعَ فُقَراءُ المُهَاجِرينَ إِلَى رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ، فقالوا : سَمِعَ إخْوَانُنَا أهْلُ الأمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ ؟ فَقَالَ رسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – : (( ذَلِكَ فَضْلُ الله يُؤتِيهِ مَنْ يَشَاءُ )) . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa orang-orang fakir Muhajirin datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Orang-orang kaya telah pergi membawa derajat yang tinggi dan kenikmatan yang kekal. Mereka shalat seperti kami, puasa seperti kami, tapi mereka memiliki kelebihan harta. Mereka pergi haji, umrah, berjihad dan bersedekah.” Beliau bersabda, “Maukah kalian aku ajarkan sesuatu yang dengannya kalian dapat menyusul orang yang mendahului kalian dan dengannya juga kalian dapat mendahului yang setelah kalian, lalu tidak ada seorang pun yang lebih utama daripada kalian, kecuali orang yang melakukan hal yang sama seperti yang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir di setiap akhir shalat sebanyak tiga puluh tiga kali.” Abu Shalih, perawi dari Abu Hurairah berkata ketika ditanya tentang cara dzikir-dzikir tersebut, “Abu Hurairah berkata, beliau bersabda, ‘SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WALLAHU AKBAR, sampai semuanya berjumlah tiga puluh tiga kali.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 843 dan Muslim, no. 595] Imam Muslim menambahkan dalam riwayatnya, “Lalu orang-orang fakir Muhajirin kembali kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, ‘Saudara-saudara kami, orang-orang kaya telah mendengar apa yang kami lakukan. Mereka lantas melakukan hal yang sama.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Itulah karunia Allah yang Dia berikan kepaa siapa saja yang Dia kehendaki.’” Dutsur adalah harta yang banyak (melimpah ruah).   (Hadits no. 1419) وعنه ، عن رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( مَنْ سَبَّحَ الله في دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ ، وحَمِدَ اللهَ ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وَكَبَّرَ الله ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وقال تَمَامَ المِئَةِ : لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحدَهُ لا شَريكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْرِ )) . رواه مسلم Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang di akhir setiap shalat bertasbih tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, dan bertakbir tiga puluh tiga kali, dan mengucapkan penyempurna seratus, ‘LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR (artinya: Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.), maka diampuni dosa-dosanya walaupun banyaknya seperti buih di lautan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 597]   Penjelasan: 1- Di antara dzikir yang disyari’atkan bada shalat wajib adalah membaca subhanallah 33 kali, alhamdulillah 33 kali, Allahu Akbar 33 kali lalu digenapkan menjadi seratus dengan bacaan: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR. Artinya: Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. 2- Segala sesuatu itu bergantung pada kuasa Allah, tidak ada yang bersekutu dengan Allah pada hal ini, juga tidak ada yang bisa menentang ketetapan dan hukum Allah. 3- Luasnya rahmat Allah dan sempurnanya karunia Allah di mana Allah menyariatkan suatu amalan yang dapat menyucikan dosa-dosa hamba. 4- Yang paling afdhal adalah berdzikir dengan menggunakan jari-jemari. Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata, قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami, ‘Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan laa ilaha illallah), dan bertaqdis (mensucikan Allah), dan himpunkanlah (hitunglah) dengan ujung jari-jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak  bicara, janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.’” (HR. Tirmidzi, no. 3583 dan Abu Daud, no. 1501. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menghitung tasbih dengan jari itu dianjurkan (disunnahkan). Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita, “Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.” Sedangkan berdzikir dengan menggunakan biji atau kerikil atau pun semisalnya maka itu adalah perbuatan yang baik. Di antara para sahabat ada yang melakukan seperti itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melihat salah seorang isterinya bertasbih dengan menggunakan kerikil dan beliau membiarkannya. Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan menggunakan kerikil. Adapun bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pent) maka ulama berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut. Kesimpulannya, jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh. Adapun memiliki biji tasbih tanpa ada kebutuhan untuk itu atau mempertontonkan biji tasbih kepada banyak orang semisal dengan mengalungkannya di leher atau menjadikannya sebagai gelang di tangan atau semisalnya maka status pelakunya itu ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia riya’ dengan perbuatannya tersebut. Kemungkinan kedua, dimungkinkan dia akan terjerumus ke dalam perbuatan riya’ dan perbuatan tersebut adalah perbuatan menyerupai orang-orang yang riya’ tanpa ada kebutuhan. Jika benar kemungkinan pertama maka hukum perbuatan tersebut adalah haram. Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh. Sesungguhnya memamerkan ibadah mahdhah semisal shalat, puasa, dzikir dan membaca Al Qur’an kepada manusia adalah termasuk dosa yang sangat besar”. (Majmu’ah Al–Fatawa, 22:506) Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:450-451. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’. —- Selesai disusun 8 Muharram 1439 H di Perpu Rumaysho Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir bada shalat


Ada dzikir lagi yang dituntunkan bada shalat wajib, yaitu membaca subhanallah, alhamdulillah, Allahu Akbar. Berikut bahasan lanjutan dari Riyadhus Sholihin dari Kitab Al-Adzkar.   Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir (Hadits no. 1418) وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – : أنَّ فُقَراءَ المُهَاجِرِينَ أَتَوْا رسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، فقالوا : ذَهَبَ أهْلُ الدُّثورِ بِالدَّرَجَاتِ العُلَى ، وَالنَّعِيمِ المُقِيمِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ، وَلَهُمْ فَضْلٌ مِنْ أمْوَالٍ ، يَحُجُّونَ ، وَيَعْتَمِرُونَ ، وَيُجَاهِدُونَ ، وَيَتَصَدَّقُونَ . فَقَالَ : (( ألاَ أُعَلِّمُكُمْ شَيْئاً تُدْرِكُونَ بِهِ مَنْ سَبَقَكُمْ ، وَتَسْبَقُونَ بِهِ مَنْ بَعْدَكُمْ ، وَلاَ يَكُون أَحَدٌ أفْضَل مِنْكُمْ إِلاَّ منْ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُمْ ؟ )) قالوا : بَلَى يَا رسول الله ، قَالَ : (( تُسَبِّحُونَ ، وَتَحْمَدُونَ ، وَتُكَبِّرُونَ ، خَلْفَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ )) قَالَ أَبُو صالح الراوي عن أَبي هريرة ، لَمَّا سُئِلَ عَنْ كَيْفِيَّةِ ذِكْرِهِنَّ قَالَ : يقول : سُبْحَان اللهِ ، وَالحَمْدُ للهِ واللهُ أكْبَرُ ، حَتَّى يَكُونَ مِنهُنَّ كُلُّهُنَّ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ . متفقٌ عَلَيْهِ . وزاد مسلمٌ في روايته : فَرَجَعَ فُقَراءُ المُهَاجِرينَ إِلَى رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ، فقالوا : سَمِعَ إخْوَانُنَا أهْلُ الأمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ ؟ فَقَالَ رسُولُ الله – صلى الله عليه وسلم – : (( ذَلِكَ فَضْلُ الله يُؤتِيهِ مَنْ يَشَاءُ )) . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa orang-orang fakir Muhajirin datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, “Orang-orang kaya telah pergi membawa derajat yang tinggi dan kenikmatan yang kekal. Mereka shalat seperti kami, puasa seperti kami, tapi mereka memiliki kelebihan harta. Mereka pergi haji, umrah, berjihad dan bersedekah.” Beliau bersabda, “Maukah kalian aku ajarkan sesuatu yang dengannya kalian dapat menyusul orang yang mendahului kalian dan dengannya juga kalian dapat mendahului yang setelah kalian, lalu tidak ada seorang pun yang lebih utama daripada kalian, kecuali orang yang melakukan hal yang sama seperti yang kalian lakukan?” Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir di setiap akhir shalat sebanyak tiga puluh tiga kali.” Abu Shalih, perawi dari Abu Hurairah berkata ketika ditanya tentang cara dzikir-dzikir tersebut, “Abu Hurairah berkata, beliau bersabda, ‘SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WALLAHU AKBAR, sampai semuanya berjumlah tiga puluh tiga kali.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 843 dan Muslim, no. 595] Imam Muslim menambahkan dalam riwayatnya, “Lalu orang-orang fakir Muhajirin kembali kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berkata, ‘Saudara-saudara kami, orang-orang kaya telah mendengar apa yang kami lakukan. Mereka lantas melakukan hal yang sama.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, ‘Itulah karunia Allah yang Dia berikan kepaa siapa saja yang Dia kehendaki.’” Dutsur adalah harta yang banyak (melimpah ruah).   (Hadits no. 1419) وعنه ، عن رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( مَنْ سَبَّحَ الله في دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاثاً وَثَلاثِينَ ، وحَمِدَ اللهَ ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وَكَبَّرَ الله ثَلاثاً وَثَلاَثِينَ ، وقال تَمَامَ المِئَةِ : لاَ إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحدَهُ لا شَريكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْرِ )) . رواه مسلم Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang di akhir setiap shalat bertasbih tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, dan bertakbir tiga puluh tiga kali, dan mengucapkan penyempurna seratus, ‘LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR (artinya: Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.), maka diampuni dosa-dosanya walaupun banyaknya seperti buih di lautan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 597]   Penjelasan: 1- Di antara dzikir yang disyari’atkan bada shalat wajib adalah membaca subhanallah 33 kali, alhamdulillah 33 kali, Allahu Akbar 33 kali lalu digenapkan menjadi seratus dengan bacaan: LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR. Artinya: Tiada Rabb yang berhak disembah selain Allah yang Maha Esa; tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. 2- Segala sesuatu itu bergantung pada kuasa Allah, tidak ada yang bersekutu dengan Allah pada hal ini, juga tidak ada yang bisa menentang ketetapan dan hukum Allah. 3- Luasnya rahmat Allah dan sempurnanya karunia Allah di mana Allah menyariatkan suatu amalan yang dapat menyucikan dosa-dosa hamba. 4- Yang paling afdhal adalah berdzikir dengan menggunakan jari-jemari. Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata, قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُنَّ بِالتَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَالتَّقْدِيسِ وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَة “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami, ‘Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan laa ilaha illallah), dan bertaqdis (mensucikan Allah), dan himpunkanlah (hitunglah) dengan ujung jari-jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak  bicara, janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.’” (HR. Tirmidzi, no. 3583 dan Abu Daud, no. 1501. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menghitung tasbih dengan jari itu dianjurkan (disunnahkan). Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita, “Bertasbihlah dan hitunglah dengan jari karena sesungguhnya jari jemari itu akan ditanyai dan diminta untuk berbicara.” Sedangkan berdzikir dengan menggunakan biji atau kerikil atau pun semisalnya maka itu adalah perbuatan yang baik. Di antara para sahabat ada yang melakukan seperti itu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melihat salah seorang isterinya bertasbih dengan menggunakan kerikil dan beliau membiarkannya. Terdapat pula riwayat yang menunjukkan bahwa Abu Hurairah bertasbih dengan menggunakan kerikil. Adapun bertasbih dengan menggunakan manik-manik yang dirangkai menjadi satu (sebagaimana biji tasbih yang kita kenal saat ini, pent) maka ulama berselisih pendapat. Ada yang menilai hal tersebut hukumnya makruh, ada pula yang tidak setuju dengan hukum makruh untuk perbuatan tersebut. Kesimpulannya, jika orang yang melakukannya itu memiliki niat yang baik (baca: ikhlas) maka berzikir dengan menggunakan biji tasbih adalah perbuatan yang baik dan tidak makruh. Adapun memiliki biji tasbih tanpa ada kebutuhan untuk itu atau mempertontonkan biji tasbih kepada banyak orang semisal dengan mengalungkannya di leher atau menjadikannya sebagai gelang di tangan atau semisalnya maka status pelakunya itu ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, dia riya’ dengan perbuatannya tersebut. Kemungkinan kedua, dimungkinkan dia akan terjerumus ke dalam perbuatan riya’ dan perbuatan tersebut adalah perbuatan menyerupai orang-orang yang riya’ tanpa ada kebutuhan. Jika benar kemungkinan pertama maka hukum perbuatan tersebut adalah haram. Jika yang tepat adalah kemungkinan yang kedua maka hukum yang paling ringan untuk hal tersebut adalah makruh. Sesungguhnya memamerkan ibadah mahdhah semisal shalat, puasa, dzikir dan membaca Al Qur’an kepada manusia adalah termasuk dosa yang sangat besar”. (Majmu’ah Al–Fatawa, 22:506) Semoga bermanfaat.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:450-451. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Dar Al-Wafa’. —- Selesai disusun 8 Muharram 1439 H di Perpu Rumaysho Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir bada shalat

Sudah Menikah Namun Belum Juga KAYA

Katanya dengan menikah Allah akan beri kekayaan dan kecukupan. Namun kenapa ada yang menikah tetapi tidak demikian? Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوْا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.” Umar bin Al-Khattab juga mengatakan semisal itu. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533) Disebutkan pula dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya, وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3220, Tirmidzi, no. 1655. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasai membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”.   Sekarang, ada yang sudah menikah namun belum diberi kecukupan atau kekayaan? Kenapa bisa demikian? Ada beberapa alasan disebutkan oleh para ulama sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Pertama: Kecukupan itu tergantung kehendak Allah (masyiah Allah). Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ “Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. At-Taubah: 28) فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ “Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepadaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. Al-An’am: 41) Kedua: Umumnya, orang yang menikah akan diberi kecukupan rezeki oleh Allah. Ketiga: Jika yang menikah tadi dengan menikahnya ingin menjaga kesucian diri, itulah yang membuat Allah beri kecukupan (sebagaimana janji dalam hadts yang disebutkan di atas). Keempat: Kecukupan itu diperoleh bagi yang bertakwa pada Allah dan mencari sebab yang syar’i untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Yang dimaksud ghina (cukup atau kaya) di sini adalah kaya hati atau hati yang selalu merasa cukup (alias: qana’ah). Keenam: Yang dimaksud adalah Allah beri kecukupan dengan karunia-Nya dengan yang halal sehingga ia terjaga dari zina. Ketujuh: Kekayaan itu diperoleh karena jatah rezeki untuk suami bergabung dengan rezeki istri.   Demikian, semoga Allah beri kecukupan dan kekayaan setelah menikah. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hlm. 232-233. Sunan An-Nasa’i. Cetakan Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib Ibnu ‘Ali bin Sinan An-Nasa’i. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. —- Selesai disusun di malam hari di saat hujan turun, 8 Muharram 1439 H di rumah @ Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsnikah

Sudah Menikah Namun Belum Juga KAYA

Katanya dengan menikah Allah akan beri kekayaan dan kecukupan. Namun kenapa ada yang menikah tetapi tidak demikian? Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوْا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.” Umar bin Al-Khattab juga mengatakan semisal itu. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533) Disebutkan pula dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya, وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3220, Tirmidzi, no. 1655. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasai membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”.   Sekarang, ada yang sudah menikah namun belum diberi kecukupan atau kekayaan? Kenapa bisa demikian? Ada beberapa alasan disebutkan oleh para ulama sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Pertama: Kecukupan itu tergantung kehendak Allah (masyiah Allah). Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ “Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. At-Taubah: 28) فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ “Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepadaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. Al-An’am: 41) Kedua: Umumnya, orang yang menikah akan diberi kecukupan rezeki oleh Allah. Ketiga: Jika yang menikah tadi dengan menikahnya ingin menjaga kesucian diri, itulah yang membuat Allah beri kecukupan (sebagaimana janji dalam hadts yang disebutkan di atas). Keempat: Kecukupan itu diperoleh bagi yang bertakwa pada Allah dan mencari sebab yang syar’i untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Yang dimaksud ghina (cukup atau kaya) di sini adalah kaya hati atau hati yang selalu merasa cukup (alias: qana’ah). Keenam: Yang dimaksud adalah Allah beri kecukupan dengan karunia-Nya dengan yang halal sehingga ia terjaga dari zina. Ketujuh: Kekayaan itu diperoleh karena jatah rezeki untuk suami bergabung dengan rezeki istri.   Demikian, semoga Allah beri kecukupan dan kekayaan setelah menikah. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hlm. 232-233. Sunan An-Nasa’i. Cetakan Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib Ibnu ‘Ali bin Sinan An-Nasa’i. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. —- Selesai disusun di malam hari di saat hujan turun, 8 Muharram 1439 H di rumah @ Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsnikah
Katanya dengan menikah Allah akan beri kekayaan dan kecukupan. Namun kenapa ada yang menikah tetapi tidak demikian? Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوْا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.” Umar bin Al-Khattab juga mengatakan semisal itu. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533) Disebutkan pula dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya, وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3220, Tirmidzi, no. 1655. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasai membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”.   Sekarang, ada yang sudah menikah namun belum diberi kecukupan atau kekayaan? Kenapa bisa demikian? Ada beberapa alasan disebutkan oleh para ulama sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Pertama: Kecukupan itu tergantung kehendak Allah (masyiah Allah). Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ “Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. At-Taubah: 28) فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ “Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepadaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. Al-An’am: 41) Kedua: Umumnya, orang yang menikah akan diberi kecukupan rezeki oleh Allah. Ketiga: Jika yang menikah tadi dengan menikahnya ingin menjaga kesucian diri, itulah yang membuat Allah beri kecukupan (sebagaimana janji dalam hadts yang disebutkan di atas). Keempat: Kecukupan itu diperoleh bagi yang bertakwa pada Allah dan mencari sebab yang syar’i untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Yang dimaksud ghina (cukup atau kaya) di sini adalah kaya hati atau hati yang selalu merasa cukup (alias: qana’ah). Keenam: Yang dimaksud adalah Allah beri kecukupan dengan karunia-Nya dengan yang halal sehingga ia terjaga dari zina. Ketujuh: Kekayaan itu diperoleh karena jatah rezeki untuk suami bergabung dengan rezeki istri.   Demikian, semoga Allah beri kecukupan dan kekayaan setelah menikah. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hlm. 232-233. Sunan An-Nasa’i. Cetakan Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib Ibnu ‘Ali bin Sinan An-Nasa’i. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. —- Selesai disusun di malam hari di saat hujan turun, 8 Muharram 1439 H di rumah @ Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsnikah


Katanya dengan menikah Allah akan beri kekayaan dan kecukupan. Namun kenapa ada yang menikah tetapi tidak demikian? Allah Ta’ala berfirman, وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, اِلْتَمِسُوْا الغِنَى فِي النِّكَاحِ “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.” Umar bin Al-Khattab juga mengatakan semisal itu. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533) Disebutkan pula dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya, وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ “… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3220, Tirmidzi, no. 1655. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasai membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”.   Sekarang, ada yang sudah menikah namun belum diberi kecukupan atau kekayaan? Kenapa bisa demikian? Ada beberapa alasan disebutkan oleh para ulama sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Pertama: Kecukupan itu tergantung kehendak Allah (masyiah Allah). Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ “Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. At-Taubah: 28) فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ “Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepadaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. Al-An’am: 41) Kedua: Umumnya, orang yang menikah akan diberi kecukupan rezeki oleh Allah. Ketiga: Jika yang menikah tadi dengan menikahnya ingin menjaga kesucian diri, itulah yang membuat Allah beri kecukupan (sebagaimana janji dalam hadts yang disebutkan di atas). Keempat: Kecukupan itu diperoleh bagi yang bertakwa pada Allah dan mencari sebab yang syar’i untuk mendapatkan rezeki. Kelima: Yang dimaksud ghina (cukup atau kaya) di sini adalah kaya hati atau hati yang selalu merasa cukup (alias: qana’ah). Keenam: Yang dimaksud adalah Allah beri kecukupan dengan karunia-Nya dengan yang halal sehingga ia terjaga dari zina. Ketujuh: Kekayaan itu diperoleh karena jatah rezeki untuk suami bergabung dengan rezeki istri.   Demikian, semoga Allah beri kecukupan dan kekayaan setelah menikah. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Hlm. 232-233. Sunan An-Nasa’i. Cetakan Tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib Ibnu ‘Ali bin Sinan An-Nasa’i. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. —- Selesai disusun di malam hari di saat hujan turun, 8 Muharram 1439 H di rumah @ Darush Sholihin Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsnikah

Dilarang Menyebut “Lelaki Buaya” atau “Kupu-kupu Malam”

Dilarang Menyebut “Lelaki Buaya” atau “Kupu-kupu malam” Jika seorang wanita menyebut kawannya lelaki, ‘Dasar lelaki buaya’, apakah ini termasuk tuduhan berzina? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk dosa besar yang mendapatkan hukuman had adalah menuduh orang muslim berzina, sementara dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi. Hukuman ini disebut dengan had al-Qadzaf [حد القذف] Allah berfirman, وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ Orang-orang yang menuduh para muhshonah, kemudian dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi, maka cambuklah mereka 80 kali, dan jangan lagi kalian menerima persaksian mereka selamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. an-Nur: 4) Yang dimaksud muhshonah adalah wanita baligh, merdeka, yang menjaga kehormatan. Dan hukum ini juga berlaku untuk tuduhan terhadap lelaki. Artinya, penyebutan wanita dalam ayat ini bukan pembatasan. Objek tertuduh bisa wanita atau lelaki. Selama dia adalah orang yang menjaga kehormatan, mengarahkan tuduhan kepadanya dengan tuduhan zina, adalah dosa besar. Dalam ayat ini, ada 3 hukuman yang disebutkan oleh Allah untuk mereka yang menuduh orang lain dengan tuduhan zina, tanpa menyebutkan bukti, [1] Diberi hukuman had berupa cambukan sebanyak 80 kali. [2] Tidak diterima persaksiannya selamanya [3] Disebut oleh Allah sebagai orang fasik (orang jahat), di hadapan Allah dan masyarakat. Di ayat yang lain, Allah juga menyebutkan hukuman yang berbeda, إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ Orang-orang yang menuduh wanita mukminah, muhshonah, yang tidak pernah ada keinginan untuk berzina, maka mereka dilaknat di dunia dan akhirat. Dan mereka mendapatkan siksaan yang besar. (QS. an-Nur: 23). Karena itu, hati-hati dengan ucapan yang diarahkan ke orang lain yang menunjukkan tuduhan zina. Misalnya –mohon maaf jika saya sebutkan contoh kalimat yang kurang sopan –, “Dasar lo*te!” atau “Wanita s*ndal!”, atau “Lelaki buaya!” atau “Lelaki suka main perempuan!” atau “Lelaki hobi nges*ks” atau kalimat semisalnya. Termasuk ketika kita menyebut seseorang dengan “anak jadah” atau “anak zina”, karena ini berarti menuduh orang tuanya berzina. Antara Tuduhan Tegas dan Kiasan Bentuk Qadzaf (tuduhan) ada 2: [1] Qadzaf sharih (tuduhan tegas) adalah pernyataan tegas yang menyatakan bahwa seseorang telah melakukan zina. Tidak bisa dimaknai yang lain, selain tuduhan zina. Misal, “Kamu pezina!” atau kalimat panggilan, “Hai si pezina!” dan semacamnya. Jika dia tidak bisa mendatangkan bukti berupa 4 saksi, maka dia berhak mendapatkan hukuman cambuk 80 kali. [2] Qadzaf kinayah (tuduhan kiasan) adalah pernyataan tidak tegas yang menunjukkan makna zina, yang diarahkan ke orang lain. Karena tidak tegas, masih bisa dimaknai yang lain, selain zina. Misal, “Lelaki hidung belang!”; atau “Dasar lelaki buaya!” Kalimat ini bisa dipahami, lelaki itu telah bezina. Bisa juga dipahami, lelaki itu suka bergaul dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, meskipun tidak sampai melakukan hubungan badan. Termasuk menyebut wanita dengan ‘Kupu-kupu malam’ Tuduhan yang tidak tegas, hukumannya ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim. Dalam Fatawa ar-Ramli – ulama Syafiiyah – dinyatakan, ( سئل ) عن رجل قال لامرأة “يَا عَـاهِرَة” هل يكون صريحا في القذف أو كناية ؟ ( فأجاب ) بأن فيه وجهين بلا ترجيح وأصحهما أنه صريح فيه لأن المفهوم في اللغة هو الزنا يقال عهر فهو عاهر وفي الصحيحين { الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ } Beliau ditanya tentang kasus ada lelaki yang memanggil seorang wanita dengan kalimat, “Wahai ‘ahirah..!” apakah ini termasuk tuduhan tegas atau tidak tegas? Beliau menjawab, Ada 2 pendapat ulama syafiiyah dalam hal ini, namun tidak ada sisi penguatnya. Dan pendapat yang benar, ini termasuk tuduhan tegas. Karena secara bahasa ‘ahirah’ adalah zina. Dalam shahih Bukhari Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Anak itu milik suami resmi. Sementara lelaki zina, dia diboikot (tidak memiliki hak anak).” (Fatawa ar-Ramli, 5/3). Dalam fatwa beliau yang lain, ( سئل) عن رجل قال لرجل “أَنْتَ عِلْقٌ” أو ناداه بذلك هل ذلك صريح في القذف أم كناية وهل يعزر بذلك للإيذاء وإن لم يكن صريحا في القذف أم لا ؟ ( فأجاب ) بأنه كناية في القذف ويعزر . Beliau ditanya tentang status si A yang mengatakan kepada si B, “Kamu lelaki hidung belang.” Atau memanggil orang dengan panggilan itu, apakah ini termasuk tuduhan tegas atau tidak tegas? Apakah orangnya boleh dita’zir disebabkan tuduhan semacam ini, meskipun bukan termasuk tuduhan tegas. Jawaban ar-Ramli, Ini tuduhan zina tidak tegas, dan dia dita’zir. (Fatawa ar-Ramli, 5/6). Untuk menilai apakah kalimat tuduhan itu termasuk tuduhan tegas ataukah tuduhan tidak tegas, ini tergantung penggunaan bahasa yang berlaku di masyarakat. Namun apapun itu, semua kalimat ini wajib kita hindari. Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menikah Menyempurnakan Agama, Doa Orang Pulang Haji, Apa Arti Bid'ah, Rahasia Jodoh Menurut Islam, Arti Bismillahi Tawakkaltu, Doa Enteng Jodoh Dalam Islam Visited 82 times, 1 visit(s) today Post Views: 234 QRIS donasi Yufid

Dilarang Menyebut “Lelaki Buaya” atau “Kupu-kupu Malam”

Dilarang Menyebut “Lelaki Buaya” atau “Kupu-kupu malam” Jika seorang wanita menyebut kawannya lelaki, ‘Dasar lelaki buaya’, apakah ini termasuk tuduhan berzina? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk dosa besar yang mendapatkan hukuman had adalah menuduh orang muslim berzina, sementara dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi. Hukuman ini disebut dengan had al-Qadzaf [حد القذف] Allah berfirman, وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ Orang-orang yang menuduh para muhshonah, kemudian dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi, maka cambuklah mereka 80 kali, dan jangan lagi kalian menerima persaksian mereka selamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. an-Nur: 4) Yang dimaksud muhshonah adalah wanita baligh, merdeka, yang menjaga kehormatan. Dan hukum ini juga berlaku untuk tuduhan terhadap lelaki. Artinya, penyebutan wanita dalam ayat ini bukan pembatasan. Objek tertuduh bisa wanita atau lelaki. Selama dia adalah orang yang menjaga kehormatan, mengarahkan tuduhan kepadanya dengan tuduhan zina, adalah dosa besar. Dalam ayat ini, ada 3 hukuman yang disebutkan oleh Allah untuk mereka yang menuduh orang lain dengan tuduhan zina, tanpa menyebutkan bukti, [1] Diberi hukuman had berupa cambukan sebanyak 80 kali. [2] Tidak diterima persaksiannya selamanya [3] Disebut oleh Allah sebagai orang fasik (orang jahat), di hadapan Allah dan masyarakat. Di ayat yang lain, Allah juga menyebutkan hukuman yang berbeda, إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ Orang-orang yang menuduh wanita mukminah, muhshonah, yang tidak pernah ada keinginan untuk berzina, maka mereka dilaknat di dunia dan akhirat. Dan mereka mendapatkan siksaan yang besar. (QS. an-Nur: 23). Karena itu, hati-hati dengan ucapan yang diarahkan ke orang lain yang menunjukkan tuduhan zina. Misalnya –mohon maaf jika saya sebutkan contoh kalimat yang kurang sopan –, “Dasar lo*te!” atau “Wanita s*ndal!”, atau “Lelaki buaya!” atau “Lelaki suka main perempuan!” atau “Lelaki hobi nges*ks” atau kalimat semisalnya. Termasuk ketika kita menyebut seseorang dengan “anak jadah” atau “anak zina”, karena ini berarti menuduh orang tuanya berzina. Antara Tuduhan Tegas dan Kiasan Bentuk Qadzaf (tuduhan) ada 2: [1] Qadzaf sharih (tuduhan tegas) adalah pernyataan tegas yang menyatakan bahwa seseorang telah melakukan zina. Tidak bisa dimaknai yang lain, selain tuduhan zina. Misal, “Kamu pezina!” atau kalimat panggilan, “Hai si pezina!” dan semacamnya. Jika dia tidak bisa mendatangkan bukti berupa 4 saksi, maka dia berhak mendapatkan hukuman cambuk 80 kali. [2] Qadzaf kinayah (tuduhan kiasan) adalah pernyataan tidak tegas yang menunjukkan makna zina, yang diarahkan ke orang lain. Karena tidak tegas, masih bisa dimaknai yang lain, selain zina. Misal, “Lelaki hidung belang!”; atau “Dasar lelaki buaya!” Kalimat ini bisa dipahami, lelaki itu telah bezina. Bisa juga dipahami, lelaki itu suka bergaul dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, meskipun tidak sampai melakukan hubungan badan. Termasuk menyebut wanita dengan ‘Kupu-kupu malam’ Tuduhan yang tidak tegas, hukumannya ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim. Dalam Fatawa ar-Ramli – ulama Syafiiyah – dinyatakan, ( سئل ) عن رجل قال لامرأة “يَا عَـاهِرَة” هل يكون صريحا في القذف أو كناية ؟ ( فأجاب ) بأن فيه وجهين بلا ترجيح وأصحهما أنه صريح فيه لأن المفهوم في اللغة هو الزنا يقال عهر فهو عاهر وفي الصحيحين { الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ } Beliau ditanya tentang kasus ada lelaki yang memanggil seorang wanita dengan kalimat, “Wahai ‘ahirah..!” apakah ini termasuk tuduhan tegas atau tidak tegas? Beliau menjawab, Ada 2 pendapat ulama syafiiyah dalam hal ini, namun tidak ada sisi penguatnya. Dan pendapat yang benar, ini termasuk tuduhan tegas. Karena secara bahasa ‘ahirah’ adalah zina. Dalam shahih Bukhari Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Anak itu milik suami resmi. Sementara lelaki zina, dia diboikot (tidak memiliki hak anak).” (Fatawa ar-Ramli, 5/3). Dalam fatwa beliau yang lain, ( سئل) عن رجل قال لرجل “أَنْتَ عِلْقٌ” أو ناداه بذلك هل ذلك صريح في القذف أم كناية وهل يعزر بذلك للإيذاء وإن لم يكن صريحا في القذف أم لا ؟ ( فأجاب ) بأنه كناية في القذف ويعزر . Beliau ditanya tentang status si A yang mengatakan kepada si B, “Kamu lelaki hidung belang.” Atau memanggil orang dengan panggilan itu, apakah ini termasuk tuduhan tegas atau tidak tegas? Apakah orangnya boleh dita’zir disebabkan tuduhan semacam ini, meskipun bukan termasuk tuduhan tegas. Jawaban ar-Ramli, Ini tuduhan zina tidak tegas, dan dia dita’zir. (Fatawa ar-Ramli, 5/6). Untuk menilai apakah kalimat tuduhan itu termasuk tuduhan tegas ataukah tuduhan tidak tegas, ini tergantung penggunaan bahasa yang berlaku di masyarakat. Namun apapun itu, semua kalimat ini wajib kita hindari. Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menikah Menyempurnakan Agama, Doa Orang Pulang Haji, Apa Arti Bid'ah, Rahasia Jodoh Menurut Islam, Arti Bismillahi Tawakkaltu, Doa Enteng Jodoh Dalam Islam Visited 82 times, 1 visit(s) today Post Views: 234 QRIS donasi Yufid
Dilarang Menyebut “Lelaki Buaya” atau “Kupu-kupu malam” Jika seorang wanita menyebut kawannya lelaki, ‘Dasar lelaki buaya’, apakah ini termasuk tuduhan berzina? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk dosa besar yang mendapatkan hukuman had adalah menuduh orang muslim berzina, sementara dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi. Hukuman ini disebut dengan had al-Qadzaf [حد القذف] Allah berfirman, وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ Orang-orang yang menuduh para muhshonah, kemudian dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi, maka cambuklah mereka 80 kali, dan jangan lagi kalian menerima persaksian mereka selamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. an-Nur: 4) Yang dimaksud muhshonah adalah wanita baligh, merdeka, yang menjaga kehormatan. Dan hukum ini juga berlaku untuk tuduhan terhadap lelaki. Artinya, penyebutan wanita dalam ayat ini bukan pembatasan. Objek tertuduh bisa wanita atau lelaki. Selama dia adalah orang yang menjaga kehormatan, mengarahkan tuduhan kepadanya dengan tuduhan zina, adalah dosa besar. Dalam ayat ini, ada 3 hukuman yang disebutkan oleh Allah untuk mereka yang menuduh orang lain dengan tuduhan zina, tanpa menyebutkan bukti, [1] Diberi hukuman had berupa cambukan sebanyak 80 kali. [2] Tidak diterima persaksiannya selamanya [3] Disebut oleh Allah sebagai orang fasik (orang jahat), di hadapan Allah dan masyarakat. Di ayat yang lain, Allah juga menyebutkan hukuman yang berbeda, إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ Orang-orang yang menuduh wanita mukminah, muhshonah, yang tidak pernah ada keinginan untuk berzina, maka mereka dilaknat di dunia dan akhirat. Dan mereka mendapatkan siksaan yang besar. (QS. an-Nur: 23). Karena itu, hati-hati dengan ucapan yang diarahkan ke orang lain yang menunjukkan tuduhan zina. Misalnya –mohon maaf jika saya sebutkan contoh kalimat yang kurang sopan –, “Dasar lo*te!” atau “Wanita s*ndal!”, atau “Lelaki buaya!” atau “Lelaki suka main perempuan!” atau “Lelaki hobi nges*ks” atau kalimat semisalnya. Termasuk ketika kita menyebut seseorang dengan “anak jadah” atau “anak zina”, karena ini berarti menuduh orang tuanya berzina. Antara Tuduhan Tegas dan Kiasan Bentuk Qadzaf (tuduhan) ada 2: [1] Qadzaf sharih (tuduhan tegas) adalah pernyataan tegas yang menyatakan bahwa seseorang telah melakukan zina. Tidak bisa dimaknai yang lain, selain tuduhan zina. Misal, “Kamu pezina!” atau kalimat panggilan, “Hai si pezina!” dan semacamnya. Jika dia tidak bisa mendatangkan bukti berupa 4 saksi, maka dia berhak mendapatkan hukuman cambuk 80 kali. [2] Qadzaf kinayah (tuduhan kiasan) adalah pernyataan tidak tegas yang menunjukkan makna zina, yang diarahkan ke orang lain. Karena tidak tegas, masih bisa dimaknai yang lain, selain zina. Misal, “Lelaki hidung belang!”; atau “Dasar lelaki buaya!” Kalimat ini bisa dipahami, lelaki itu telah bezina. Bisa juga dipahami, lelaki itu suka bergaul dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, meskipun tidak sampai melakukan hubungan badan. Termasuk menyebut wanita dengan ‘Kupu-kupu malam’ Tuduhan yang tidak tegas, hukumannya ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim. Dalam Fatawa ar-Ramli – ulama Syafiiyah – dinyatakan, ( سئل ) عن رجل قال لامرأة “يَا عَـاهِرَة” هل يكون صريحا في القذف أو كناية ؟ ( فأجاب ) بأن فيه وجهين بلا ترجيح وأصحهما أنه صريح فيه لأن المفهوم في اللغة هو الزنا يقال عهر فهو عاهر وفي الصحيحين { الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ } Beliau ditanya tentang kasus ada lelaki yang memanggil seorang wanita dengan kalimat, “Wahai ‘ahirah..!” apakah ini termasuk tuduhan tegas atau tidak tegas? Beliau menjawab, Ada 2 pendapat ulama syafiiyah dalam hal ini, namun tidak ada sisi penguatnya. Dan pendapat yang benar, ini termasuk tuduhan tegas. Karena secara bahasa ‘ahirah’ adalah zina. Dalam shahih Bukhari Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Anak itu milik suami resmi. Sementara lelaki zina, dia diboikot (tidak memiliki hak anak).” (Fatawa ar-Ramli, 5/3). Dalam fatwa beliau yang lain, ( سئل) عن رجل قال لرجل “أَنْتَ عِلْقٌ” أو ناداه بذلك هل ذلك صريح في القذف أم كناية وهل يعزر بذلك للإيذاء وإن لم يكن صريحا في القذف أم لا ؟ ( فأجاب ) بأنه كناية في القذف ويعزر . Beliau ditanya tentang status si A yang mengatakan kepada si B, “Kamu lelaki hidung belang.” Atau memanggil orang dengan panggilan itu, apakah ini termasuk tuduhan tegas atau tidak tegas? Apakah orangnya boleh dita’zir disebabkan tuduhan semacam ini, meskipun bukan termasuk tuduhan tegas. Jawaban ar-Ramli, Ini tuduhan zina tidak tegas, dan dia dita’zir. (Fatawa ar-Ramli, 5/6). Untuk menilai apakah kalimat tuduhan itu termasuk tuduhan tegas ataukah tuduhan tidak tegas, ini tergantung penggunaan bahasa yang berlaku di masyarakat. Namun apapun itu, semua kalimat ini wajib kita hindari. Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menikah Menyempurnakan Agama, Doa Orang Pulang Haji, Apa Arti Bid'ah, Rahasia Jodoh Menurut Islam, Arti Bismillahi Tawakkaltu, Doa Enteng Jodoh Dalam Islam Visited 82 times, 1 visit(s) today Post Views: 234 QRIS donasi Yufid


Dilarang Menyebut “Lelaki Buaya” atau “Kupu-kupu malam” Jika seorang wanita menyebut kawannya lelaki, ‘Dasar lelaki buaya’, apakah ini termasuk tuduhan berzina? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara bentuk dosa besar yang mendapatkan hukuman had adalah menuduh orang muslim berzina, sementara dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi. Hukuman ini disebut dengan had al-Qadzaf [حد القذف] Allah berfirman, وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ Orang-orang yang menuduh para muhshonah, kemudian dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi, maka cambuklah mereka 80 kali, dan jangan lagi kalian menerima persaksian mereka selamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. an-Nur: 4) Yang dimaksud muhshonah adalah wanita baligh, merdeka, yang menjaga kehormatan. Dan hukum ini juga berlaku untuk tuduhan terhadap lelaki. Artinya, penyebutan wanita dalam ayat ini bukan pembatasan. Objek tertuduh bisa wanita atau lelaki. Selama dia adalah orang yang menjaga kehormatan, mengarahkan tuduhan kepadanya dengan tuduhan zina, adalah dosa besar. Dalam ayat ini, ada 3 hukuman yang disebutkan oleh Allah untuk mereka yang menuduh orang lain dengan tuduhan zina, tanpa menyebutkan bukti, [1] Diberi hukuman had berupa cambukan sebanyak 80 kali. [2] Tidak diterima persaksiannya selamanya [3] Disebut oleh Allah sebagai orang fasik (orang jahat), di hadapan Allah dan masyarakat. Di ayat yang lain, Allah juga menyebutkan hukuman yang berbeda, إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ Orang-orang yang menuduh wanita mukminah, muhshonah, yang tidak pernah ada keinginan untuk berzina, maka mereka dilaknat di dunia dan akhirat. Dan mereka mendapatkan siksaan yang besar. (QS. an-Nur: 23). Karena itu, hati-hati dengan ucapan yang diarahkan ke orang lain yang menunjukkan tuduhan zina. Misalnya –mohon maaf jika saya sebutkan contoh kalimat yang kurang sopan –, “Dasar lo*te!” atau “Wanita s*ndal!”, atau “Lelaki buaya!” atau “Lelaki suka main perempuan!” atau “Lelaki hobi nges*ks” atau kalimat semisalnya. Termasuk ketika kita menyebut seseorang dengan “anak jadah” atau “anak zina”, karena ini berarti menuduh orang tuanya berzina. Antara Tuduhan Tegas dan Kiasan Bentuk Qadzaf (tuduhan) ada 2: [1] Qadzaf sharih (tuduhan tegas) adalah pernyataan tegas yang menyatakan bahwa seseorang telah melakukan zina. Tidak bisa dimaknai yang lain, selain tuduhan zina. Misal, “Kamu pezina!” atau kalimat panggilan, “Hai si pezina!” dan semacamnya. Jika dia tidak bisa mendatangkan bukti berupa 4 saksi, maka dia berhak mendapatkan hukuman cambuk 80 kali. [2] Qadzaf kinayah (tuduhan kiasan) adalah pernyataan tidak tegas yang menunjukkan makna zina, yang diarahkan ke orang lain. Karena tidak tegas, masih bisa dimaknai yang lain, selain zina. Misal, “Lelaki hidung belang!”; atau “Dasar lelaki buaya!” Kalimat ini bisa dipahami, lelaki itu telah bezina. Bisa juga dipahami, lelaki itu suka bergaul dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, meskipun tidak sampai melakukan hubungan badan. Termasuk menyebut wanita dengan ‘Kupu-kupu malam’ Tuduhan yang tidak tegas, hukumannya ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim. Dalam Fatawa ar-Ramli – ulama Syafiiyah – dinyatakan, ( سئل ) عن رجل قال لامرأة “يَا عَـاهِرَة” هل يكون صريحا في القذف أو كناية ؟ ( فأجاب ) بأن فيه وجهين بلا ترجيح وأصحهما أنه صريح فيه لأن المفهوم في اللغة هو الزنا يقال عهر فهو عاهر وفي الصحيحين { الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ } Beliau ditanya tentang kasus ada lelaki yang memanggil seorang wanita dengan kalimat, “Wahai ‘ahirah..!” apakah ini termasuk tuduhan tegas atau tidak tegas? Beliau menjawab, Ada 2 pendapat ulama syafiiyah dalam hal ini, namun tidak ada sisi penguatnya. Dan pendapat yang benar, ini termasuk tuduhan tegas. Karena secara bahasa ‘ahirah’ adalah zina. Dalam shahih Bukhari Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Anak itu milik suami resmi. Sementara lelaki zina, dia diboikot (tidak memiliki hak anak).” (Fatawa ar-Ramli, 5/3). Dalam fatwa beliau yang lain, ( سئل) عن رجل قال لرجل “أَنْتَ عِلْقٌ” أو ناداه بذلك هل ذلك صريح في القذف أم كناية وهل يعزر بذلك للإيذاء وإن لم يكن صريحا في القذف أم لا ؟ ( فأجاب ) بأنه كناية في القذف ويعزر . Beliau ditanya tentang status si A yang mengatakan kepada si B, “Kamu lelaki hidung belang.” Atau memanggil orang dengan panggilan itu, apakah ini termasuk tuduhan tegas atau tidak tegas? Apakah orangnya boleh dita’zir disebabkan tuduhan semacam ini, meskipun bukan termasuk tuduhan tegas. Jawaban ar-Ramli, Ini tuduhan zina tidak tegas, dan dia dita’zir. (Fatawa ar-Ramli, 5/6). Untuk menilai apakah kalimat tuduhan itu termasuk tuduhan tegas ataukah tuduhan tidak tegas, ini tergantung penggunaan bahasa yang berlaku di masyarakat. Namun apapun itu, semua kalimat ini wajib kita hindari. Demikian, Allahu a’lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menikah Menyempurnakan Agama, Doa Orang Pulang Haji, Apa Arti Bid'ah, Rahasia Jodoh Menurut Islam, Arti Bismillahi Tawakkaltu, Doa Enteng Jodoh Dalam Islam Visited 82 times, 1 visit(s) today Post Views: 234 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Suami Mengambil Gaji Istri

Apa hukum suami mengambil gaji istri sembunyi-sembunyi bahkan ada yang dengan dipaksa? Apa benar harta istri itu miliknya, bukan milik suami? Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada Idul Adha atau Idul Fithri ke tanah lapang (musholla). Selesai shalat tersebut, beliau lantas memberikan nasihat kepada hadirin. Beliau memerintahkan mereka untuk bersedekah. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia bersedekahlah.” Beliau juga menyampaikan pada para wanita ketika itu, يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ ، فَإِنِّى رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ “Wahai para wanita bersedekahlah karena aku benar-benar menyaksikan bahwa kalian yang paling banyak menghuni neraka.” Para sahabat wanita ketika itu bertanya, وَبِمَ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ “Kenapa bisa seperti itu wahai Rasulullah?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban, تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ “Kalian banyak melaknat (mengutuk) dan mengufuri pemberian suami. Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya yang paling bisa mengalahkan akal lelaki yang kokoh daripada salah seorang kalian, wahai kaum wanita.” Kemudian beliau berpaling, ketika beliau sampai di rumah, datanglah Zainab (Ats-Tsaqafiyah), istri dari Ibnu Mas’ud. Ia meminta izin untuk bisa bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada yang berkata pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, ini Zainab mau bertemu.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, أَىُّ الزَّيَانِبِ “Zainab yang mana?” Lantas dijawab bahwa Zainab yang dimaksud adalah Zainab, istri dari Ibnu Mas’ud. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, نَعَمِ ائْذَنُوا لَهَا “Baik, suruh ia masuk.” Ketika ia sudah dipersilakan masuk, ia bertanya pada Rasulullah, “Wahai Nabi Allah, engkau benar-benar telah memerintahkan pada hari (‘ied) ini untuk bersedekah. Aku sendiri punya perhiasan. Aku ingin bersedekah dengannya. Namun Ibnu Mas’ud (suamiku) menyatakan bahwa dia dan anaknya lebih pantas diberi sedekah tersebut olehku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ “Ibnu Mas’ud benar. Suami dan anakmu lebih berhak diberi sedekah tersebut (dibanding yang lain, pen.).” (HR. Bukhari, no. 1462; Muslim, no. 79) Ada faedah penting dari hadits ini yang bisa diambil: Istri dibolehkan memanfaatkan hartanya sendiri walaupun ia memiliki suami. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa istri mesti meminta izin suami ketika ingin memanfaatkan atau membelanjakan hartanya. Hadits ini menunjukkan bolehnya wanita memanfaatkan hartanya sekehendaknya. Jika suami mengambil gaji istri tanpa izin atau dengan cara memaksa, maka termasuk dalam tindakan zalim. Suami tidak halal mengambil gaji istrinya di mana istrinya mendapatkan gaji karena sebagai guru di sekolah atau punya pekerjaan khusus bagi wanita di sekolah. Ada suami yang bertindak mengambil gaji istri dengan paksa baik diambil seluruhnya atau sebagian besarnya. Padahal tidak halal bagi suami mengambil harta tersebut selamanya dan yang ia ambil dihukumi haram. Hanya dibolehkan untuk diambil atas keridhaan istri. Tidak boleh suami memaksanya sampai mengancam dengan kalimat talak jika tidak diberi. Dua faedah ini, penulis peroleh dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram, 6:263-264. Kesimpulan lainnya yang bisa dipetik dari hadits adalah harta istri seperti gaji karena ia bekerja misal sebagai guru, itu adalah miliknya, bukan milik suami. Wallahu a’lam. Moga Allah karuniakan rezeki yang halal dan kita dikaruniakan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah di atas cahaya ilmu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Baca juga faedah dari hadits dalam artikel: Wanita Kurang Akal dan Agamanya Wanita Kurang Akal dan Agamanya Bolehkah Istri Mengeluarkan Zakat untuk Suami? Bolehkah Istri Mengeluarkan Zakat untuk Suami?   Referensi: Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Disusun pada Rabu pagi, 7 Muharram 1438 H @ Perpus Rumaysho – DS — Disusun di Perpus Rumaysho, Selasa pagi, 6 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgaji nafkah suami istri

Hukum Suami Mengambil Gaji Istri

Apa hukum suami mengambil gaji istri sembunyi-sembunyi bahkan ada yang dengan dipaksa? Apa benar harta istri itu miliknya, bukan milik suami? Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada Idul Adha atau Idul Fithri ke tanah lapang (musholla). Selesai shalat tersebut, beliau lantas memberikan nasihat kepada hadirin. Beliau memerintahkan mereka untuk bersedekah. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia bersedekahlah.” Beliau juga menyampaikan pada para wanita ketika itu, يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ ، فَإِنِّى رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ “Wahai para wanita bersedekahlah karena aku benar-benar menyaksikan bahwa kalian yang paling banyak menghuni neraka.” Para sahabat wanita ketika itu bertanya, وَبِمَ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ “Kenapa bisa seperti itu wahai Rasulullah?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban, تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ “Kalian banyak melaknat (mengutuk) dan mengufuri pemberian suami. Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya yang paling bisa mengalahkan akal lelaki yang kokoh daripada salah seorang kalian, wahai kaum wanita.” Kemudian beliau berpaling, ketika beliau sampai di rumah, datanglah Zainab (Ats-Tsaqafiyah), istri dari Ibnu Mas’ud. Ia meminta izin untuk bisa bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada yang berkata pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, ini Zainab mau bertemu.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, أَىُّ الزَّيَانِبِ “Zainab yang mana?” Lantas dijawab bahwa Zainab yang dimaksud adalah Zainab, istri dari Ibnu Mas’ud. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, نَعَمِ ائْذَنُوا لَهَا “Baik, suruh ia masuk.” Ketika ia sudah dipersilakan masuk, ia bertanya pada Rasulullah, “Wahai Nabi Allah, engkau benar-benar telah memerintahkan pada hari (‘ied) ini untuk bersedekah. Aku sendiri punya perhiasan. Aku ingin bersedekah dengannya. Namun Ibnu Mas’ud (suamiku) menyatakan bahwa dia dan anaknya lebih pantas diberi sedekah tersebut olehku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ “Ibnu Mas’ud benar. Suami dan anakmu lebih berhak diberi sedekah tersebut (dibanding yang lain, pen.).” (HR. Bukhari, no. 1462; Muslim, no. 79) Ada faedah penting dari hadits ini yang bisa diambil: Istri dibolehkan memanfaatkan hartanya sendiri walaupun ia memiliki suami. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa istri mesti meminta izin suami ketika ingin memanfaatkan atau membelanjakan hartanya. Hadits ini menunjukkan bolehnya wanita memanfaatkan hartanya sekehendaknya. Jika suami mengambil gaji istri tanpa izin atau dengan cara memaksa, maka termasuk dalam tindakan zalim. Suami tidak halal mengambil gaji istrinya di mana istrinya mendapatkan gaji karena sebagai guru di sekolah atau punya pekerjaan khusus bagi wanita di sekolah. Ada suami yang bertindak mengambil gaji istri dengan paksa baik diambil seluruhnya atau sebagian besarnya. Padahal tidak halal bagi suami mengambil harta tersebut selamanya dan yang ia ambil dihukumi haram. Hanya dibolehkan untuk diambil atas keridhaan istri. Tidak boleh suami memaksanya sampai mengancam dengan kalimat talak jika tidak diberi. Dua faedah ini, penulis peroleh dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram, 6:263-264. Kesimpulan lainnya yang bisa dipetik dari hadits adalah harta istri seperti gaji karena ia bekerja misal sebagai guru, itu adalah miliknya, bukan milik suami. Wallahu a’lam. Moga Allah karuniakan rezeki yang halal dan kita dikaruniakan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah di atas cahaya ilmu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Baca juga faedah dari hadits dalam artikel: Wanita Kurang Akal dan Agamanya Wanita Kurang Akal dan Agamanya Bolehkah Istri Mengeluarkan Zakat untuk Suami? Bolehkah Istri Mengeluarkan Zakat untuk Suami?   Referensi: Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Disusun pada Rabu pagi, 7 Muharram 1438 H @ Perpus Rumaysho – DS — Disusun di Perpus Rumaysho, Selasa pagi, 6 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgaji nafkah suami istri
Apa hukum suami mengambil gaji istri sembunyi-sembunyi bahkan ada yang dengan dipaksa? Apa benar harta istri itu miliknya, bukan milik suami? Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada Idul Adha atau Idul Fithri ke tanah lapang (musholla). Selesai shalat tersebut, beliau lantas memberikan nasihat kepada hadirin. Beliau memerintahkan mereka untuk bersedekah. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia bersedekahlah.” Beliau juga menyampaikan pada para wanita ketika itu, يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ ، فَإِنِّى رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ “Wahai para wanita bersedekahlah karena aku benar-benar menyaksikan bahwa kalian yang paling banyak menghuni neraka.” Para sahabat wanita ketika itu bertanya, وَبِمَ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ “Kenapa bisa seperti itu wahai Rasulullah?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban, تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ “Kalian banyak melaknat (mengutuk) dan mengufuri pemberian suami. Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya yang paling bisa mengalahkan akal lelaki yang kokoh daripada salah seorang kalian, wahai kaum wanita.” Kemudian beliau berpaling, ketika beliau sampai di rumah, datanglah Zainab (Ats-Tsaqafiyah), istri dari Ibnu Mas’ud. Ia meminta izin untuk bisa bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada yang berkata pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, ini Zainab mau bertemu.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, أَىُّ الزَّيَانِبِ “Zainab yang mana?” Lantas dijawab bahwa Zainab yang dimaksud adalah Zainab, istri dari Ibnu Mas’ud. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, نَعَمِ ائْذَنُوا لَهَا “Baik, suruh ia masuk.” Ketika ia sudah dipersilakan masuk, ia bertanya pada Rasulullah, “Wahai Nabi Allah, engkau benar-benar telah memerintahkan pada hari (‘ied) ini untuk bersedekah. Aku sendiri punya perhiasan. Aku ingin bersedekah dengannya. Namun Ibnu Mas’ud (suamiku) menyatakan bahwa dia dan anaknya lebih pantas diberi sedekah tersebut olehku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ “Ibnu Mas’ud benar. Suami dan anakmu lebih berhak diberi sedekah tersebut (dibanding yang lain, pen.).” (HR. Bukhari, no. 1462; Muslim, no. 79) Ada faedah penting dari hadits ini yang bisa diambil: Istri dibolehkan memanfaatkan hartanya sendiri walaupun ia memiliki suami. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa istri mesti meminta izin suami ketika ingin memanfaatkan atau membelanjakan hartanya. Hadits ini menunjukkan bolehnya wanita memanfaatkan hartanya sekehendaknya. Jika suami mengambil gaji istri tanpa izin atau dengan cara memaksa, maka termasuk dalam tindakan zalim. Suami tidak halal mengambil gaji istrinya di mana istrinya mendapatkan gaji karena sebagai guru di sekolah atau punya pekerjaan khusus bagi wanita di sekolah. Ada suami yang bertindak mengambil gaji istri dengan paksa baik diambil seluruhnya atau sebagian besarnya. Padahal tidak halal bagi suami mengambil harta tersebut selamanya dan yang ia ambil dihukumi haram. Hanya dibolehkan untuk diambil atas keridhaan istri. Tidak boleh suami memaksanya sampai mengancam dengan kalimat talak jika tidak diberi. Dua faedah ini, penulis peroleh dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram, 6:263-264. Kesimpulan lainnya yang bisa dipetik dari hadits adalah harta istri seperti gaji karena ia bekerja misal sebagai guru, itu adalah miliknya, bukan milik suami. Wallahu a’lam. Moga Allah karuniakan rezeki yang halal dan kita dikaruniakan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah di atas cahaya ilmu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Baca juga faedah dari hadits dalam artikel: Wanita Kurang Akal dan Agamanya Wanita Kurang Akal dan Agamanya Bolehkah Istri Mengeluarkan Zakat untuk Suami? Bolehkah Istri Mengeluarkan Zakat untuk Suami?   Referensi: Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Disusun pada Rabu pagi, 7 Muharram 1438 H @ Perpus Rumaysho – DS — Disusun di Perpus Rumaysho, Selasa pagi, 6 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgaji nafkah suami istri


Apa hukum suami mengambil gaji istri sembunyi-sembunyi bahkan ada yang dengan dipaksa? Apa benar harta istri itu miliknya, bukan milik suami? Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada Idul Adha atau Idul Fithri ke tanah lapang (musholla). Selesai shalat tersebut, beliau lantas memberikan nasihat kepada hadirin. Beliau memerintahkan mereka untuk bersedekah. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia bersedekahlah.” Beliau juga menyampaikan pada para wanita ketika itu, يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ ، فَإِنِّى رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ “Wahai para wanita bersedekahlah karena aku benar-benar menyaksikan bahwa kalian yang paling banyak menghuni neraka.” Para sahabat wanita ketika itu bertanya, وَبِمَ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ “Kenapa bisa seperti itu wahai Rasulullah?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban, تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ “Kalian banyak melaknat (mengutuk) dan mengufuri pemberian suami. Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya yang paling bisa mengalahkan akal lelaki yang kokoh daripada salah seorang kalian, wahai kaum wanita.” Kemudian beliau berpaling, ketika beliau sampai di rumah, datanglah Zainab (Ats-Tsaqafiyah), istri dari Ibnu Mas’ud. Ia meminta izin untuk bisa bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada yang berkata pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, ini Zainab mau bertemu.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, أَىُّ الزَّيَانِبِ “Zainab yang mana?” Lantas dijawab bahwa Zainab yang dimaksud adalah Zainab, istri dari Ibnu Mas’ud. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab, نَعَمِ ائْذَنُوا لَهَا “Baik, suruh ia masuk.” Ketika ia sudah dipersilakan masuk, ia bertanya pada Rasulullah, “Wahai Nabi Allah, engkau benar-benar telah memerintahkan pada hari (‘ied) ini untuk bersedekah. Aku sendiri punya perhiasan. Aku ingin bersedekah dengannya. Namun Ibnu Mas’ud (suamiku) menyatakan bahwa dia dan anaknya lebih pantas diberi sedekah tersebut olehku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ “Ibnu Mas’ud benar. Suami dan anakmu lebih berhak diberi sedekah tersebut (dibanding yang lain, pen.).” (HR. Bukhari, no. 1462; Muslim, no. 79) Ada faedah penting dari hadits ini yang bisa diambil: Istri dibolehkan memanfaatkan hartanya sendiri walaupun ia memiliki suami. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa istri mesti meminta izin suami ketika ingin memanfaatkan atau membelanjakan hartanya. Hadits ini menunjukkan bolehnya wanita memanfaatkan hartanya sekehendaknya. Jika suami mengambil gaji istri tanpa izin atau dengan cara memaksa, maka termasuk dalam tindakan zalim. Suami tidak halal mengambil gaji istrinya di mana istrinya mendapatkan gaji karena sebagai guru di sekolah atau punya pekerjaan khusus bagi wanita di sekolah. Ada suami yang bertindak mengambil gaji istri dengan paksa baik diambil seluruhnya atau sebagian besarnya. Padahal tidak halal bagi suami mengambil harta tersebut selamanya dan yang ia ambil dihukumi haram. Hanya dibolehkan untuk diambil atas keridhaan istri. Tidak boleh suami memaksanya sampai mengancam dengan kalimat talak jika tidak diberi. Dua faedah ini, penulis peroleh dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram, 6:263-264. Kesimpulan lainnya yang bisa dipetik dari hadits adalah harta istri seperti gaji karena ia bekerja misal sebagai guru, itu adalah miliknya, bukan milik suami. Wallahu a’lam. Moga Allah karuniakan rezeki yang halal dan kita dikaruniakan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah di atas cahaya ilmu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Baca juga faedah dari hadits dalam artikel: Wanita Kurang Akal dan Agamanya Wanita Kurang Akal dan Agamanya Bolehkah Istri Mengeluarkan Zakat untuk Suami? Bolehkah Istri Mengeluarkan Zakat untuk Suami?   Referensi: Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. — Disusun pada Rabu pagi, 7 Muharram 1438 H @ Perpus Rumaysho – DS — Disusun di Perpus Rumaysho, Selasa pagi, 6 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsgaji nafkah suami istri

Makan Daging Kambing, Shalat di Kandang hingga Kotoran Kambing

Apa makan daging kambing membatalkan wudhu? Bagaimana hubungan lainnya dengan shalat di kandang kambing dan benarkah kotoran kambing najis? Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْوُضُوءِ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ فَقَالَ « تَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنْ لُحُومِ الْغَنَمِ فَقَالَ « لاَ تَتَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai wudhu karena memakan daging unta, beliau menjawab, ‘Berwudhulah karena memakan daging unta.’ Beliau ditanya mengenai berwudhu karena memakan daging kambing, beliau menjawab, ‘Tidak perlu berwudhu karena memakan daging kambing.’ Beliau ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang unta, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Hadits di atas menunjukkan beberapa kesimpulan: 1- Memakan daging unta membatalkan wudhu. Inilah pendapat dari Imam Ahmad yang menyelisihi mayoritas ulama. 2- Memakan daging kambing tidak membatalkan wudhu. 3- Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. 4- Boleh shalat di kandang kambing. Imam Syafi’i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat. Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Ini yang diringkas dari ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232. 5- Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama mengeneralisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Disusun di Perpus Rumaysho, Selasa sore menjelang Maghrib, 7 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaqiqah daging kambing najis

Makan Daging Kambing, Shalat di Kandang hingga Kotoran Kambing

Apa makan daging kambing membatalkan wudhu? Bagaimana hubungan lainnya dengan shalat di kandang kambing dan benarkah kotoran kambing najis? Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْوُضُوءِ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ فَقَالَ « تَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنْ لُحُومِ الْغَنَمِ فَقَالَ « لاَ تَتَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai wudhu karena memakan daging unta, beliau menjawab, ‘Berwudhulah karena memakan daging unta.’ Beliau ditanya mengenai berwudhu karena memakan daging kambing, beliau menjawab, ‘Tidak perlu berwudhu karena memakan daging kambing.’ Beliau ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang unta, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Hadits di atas menunjukkan beberapa kesimpulan: 1- Memakan daging unta membatalkan wudhu. Inilah pendapat dari Imam Ahmad yang menyelisihi mayoritas ulama. 2- Memakan daging kambing tidak membatalkan wudhu. 3- Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. 4- Boleh shalat di kandang kambing. Imam Syafi’i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat. Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Ini yang diringkas dari ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232. 5- Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama mengeneralisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Disusun di Perpus Rumaysho, Selasa sore menjelang Maghrib, 7 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaqiqah daging kambing najis
Apa makan daging kambing membatalkan wudhu? Bagaimana hubungan lainnya dengan shalat di kandang kambing dan benarkah kotoran kambing najis? Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْوُضُوءِ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ فَقَالَ « تَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنْ لُحُومِ الْغَنَمِ فَقَالَ « لاَ تَتَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai wudhu karena memakan daging unta, beliau menjawab, ‘Berwudhulah karena memakan daging unta.’ Beliau ditanya mengenai berwudhu karena memakan daging kambing, beliau menjawab, ‘Tidak perlu berwudhu karena memakan daging kambing.’ Beliau ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang unta, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Hadits di atas menunjukkan beberapa kesimpulan: 1- Memakan daging unta membatalkan wudhu. Inilah pendapat dari Imam Ahmad yang menyelisihi mayoritas ulama. 2- Memakan daging kambing tidak membatalkan wudhu. 3- Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. 4- Boleh shalat di kandang kambing. Imam Syafi’i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat. Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Ini yang diringkas dari ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232. 5- Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama mengeneralisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Disusun di Perpus Rumaysho, Selasa sore menjelang Maghrib, 7 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaqiqah daging kambing najis


Apa makan daging kambing membatalkan wudhu? Bagaimana hubungan lainnya dengan shalat di kandang kambing dan benarkah kotoran kambing najis? Dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْوُضُوءِ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ فَقَالَ « تَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنْ لُحُومِ الْغَنَمِ فَقَالَ « لاَ تَتَوَضَّئُوا مِنْهَا ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai wudhu karena memakan daging unta, beliau menjawab, ‘Berwudhulah karena memakan daging unta.’ Beliau ditanya mengenai berwudhu karena memakan daging kambing, beliau menjawab, ‘Tidak perlu berwudhu karena memakan daging kambing.’ Beliau ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta, beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan.’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang unta, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; Ahmad, 4:288. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)   Hadits di atas menunjukkan beberapa kesimpulan: 1- Memakan daging unta membatalkan wudhu. Inilah pendapat dari Imam Ahmad yang menyelisihi mayoritas ulama. 2- Memakan daging kambing tidak membatalkan wudhu. 3- Dilarang shalat di kandang unta di mana disebut dalam hadits bahwa unta itu dari setan, maksudnya adalah unta itu beramal seperti amalan setan dan jin yaitu sering memberikan gangguan pada hati orang yang shalat. 4- Boleh shalat di kandang kambing. Imam Syafi’i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat. Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Ini yang diringkas dari ‘Aun Al-Ma’bud, 1:231-232. 5- Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama mengeneralisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Disusun di Perpus Rumaysho, Selasa sore menjelang Maghrib, 7 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsaqiqah daging kambing najis

Sirah Nabi 4 – Garis Nasab Nabi Muhammad ﷺ

Nama lengkap Nabi Muhammad ﷺ adalah Muhammad bin ‘Abdullāh bin ‘Abdil Muththalib bin Hāsyim bin ‘Abdi Manaf bin Qushay bin Kilāb. Qushay ini adalah orang pertama dari kakek moyang Nabi yang mengumpulkan kaum Quraisy untuk berkumpul di kota Mekkah demi menyusun kembali kekuatan. Mereka adalah keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām yang tersebar, kemudian dikumpulkan oleh kakek moyang mereka yaitu Qushay bin Kilāb.Setelah mereka memiliki kekuatan yang mamadai, dengan dibantu oleh Qudha’ah maka mereka mulai menyerang Bani Khuza’ah untuk merebut kembali Ka’bah. Karena sebenarnya yang berhak menguasai Ka’bah adalah keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. Bukankah Jurhum ketika pertama kali menemui Hajar, pada saat itu Hajar lah yang menguasai zamzam? Bukankah yang membangun Ka’bah adalah Nabi Isma’il yang merupakan nenek moyang suku Quraisy –sebagaimana telah lalu-? Oleh karena itu, sebenarnya yang berhak menguasai Makkah adalah anak-anak keturunan Ismā’īl ‘alayhissalām yaitu Quraisy. Akhirnya mereka pun menyerang Khuza’ah dan berhasil mengalahkan mereka. Maka semenjak saat itu, kepengurusan Mekkah beserta Ka’bah dipegang oleh orang-orang Quraisy yang dipimpin oleh Qushay bin Kilāb. Setelah itu Qushay bin Kilab membagi kepengurusan Ka’bah dalam scope yang lebih kecil, ada bagian siqoyah (yang bertugas memberi minuman kepada jama’ah haji), rifadah (yang bertugas memberi makanan kepada jama’ah haji), hijabah (yang bertugas menentukan waktu penutupan Ka’bah dengan Kiswah dan kapan Ka’bah dibuka pintunya), dan liwā’ (yang memegang kepemimpinan di dalam peperangan). Qushay membagi kepengurusan Ka’bah ini kepada anak-anaknya.Qushay bin Kilab memiliki 4 orang anak ‘Abduddār, ‘Abdu Manāf (kakek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam), ‘Abdusysyams dan ‘Abdul ‘Uzza. Saat Qushay bin Kilab telah mencapai masa tua, dia pun memberikan kepengurusan kepada anaknya yang tertua yaitu ‘Abduddār.Setelah ‘Abduddār meninggal dunia, terjadi perselisihan diantara anak-anak ‘Abduddār dan anak-anak ‘Abd Manaf. Mereka terpecah menjadi 2 kubu, yaitu kubu yang mendukung anak-anak ‘Abduddār dan kubu yang mendukung anak-anak ‘Abdu Manaf. Bahkan mereka saling membuat sekutu, dan saling bersumpah. Diantara mereka ada yang mengadakan sumpah setia yang kemudian disebut Halful Muthayyabīn, yaitu dari anak-anak ‘Abdu Manaf. Dikatakan demikian karena mereka berkumpul dan mencelupkan tangan mereka di sebuah tempat yang berisi minyak wangi, sehingga mereka dikenal dengan sebutan al-Muthayyabīn (yang wangi), dimana mereka bersumpah untuk melawan saudara-saudara mereka sendiri. Sementara anak-anak ‘Abduddār bersama sekutunya juga bersumpah dengan cara yang sama, namun bukan dengan cara mencelupkan tangan ke minyak wangi, melainkan ke darah.Mereka meyakini bahwa kepengurusan terhadap Ka’bah adalah perkara yang mulia. Sejak dahulu mereka mengagungkan Ka’bah. Mereka rela mengeluarkan uang dan harta, bukan sebaliknya dengan mengambil uang dan harta dari pengelolaan Ka’bah. Mereka mengeluarkan uang untuk memberi makan dan minum kepada jama’ah haji, dan ini adalah suatu kebanggaan bagi mereka. Bahkan mereka rela berperang dan saling membunuh demi memperoleh kebanggaan ini. Dan ini terjadi sudah sejak zaman dahulu.Perselisihan ini pun akhirnya mereda dan merekapun akhirnya berdamai. Lalu mereka membuat kesepakatan pembagian tugas menjadi dua, yaitu :Bagian rifadah dan siqayah (memberi makanan dan minuman) diberikan kepada Bani ‘Abdi Manaf.Bagian peperangan, liwa’, dan hijabah serta kunci Ka’bah diserahkan kepada Bani ‘Abduddār.‘Abd Manaf punya 4 orang anak yaitu Hāsyim, Al-Muttholib, ‘Abdusysyams dan Naufal. Hāsyim putra sulung ‘Abdu Manaf (kakeknya Nabi), dialah yang memegang siqayah dan rifadah. Dia terkenal sebagai orang yang bertanggung jawab memberi makanan dan minuman bagi jamaah haji. Hāsyim terkenal sebagai orang yang sangat baik dan dermawan. Beliau dikenal dengan panggilan Hasyim, karena namanya diambil dari لِهَشْمِهِ الْخُبْزَ “memecahkan roti” untuk dibagikan kepada jama’ah haji. Diantara kisahnya yaitu suatu hari beliau pergi ke negeri Syam untuk berdagang, namun beliau mampir ke kota Madinah terlebih dahulu. Di Madinah beliau menikah dengan seorang wanita yang bernama Salma binti ‘Amr dari bani ‘Adiy bin an-Najjaar, lalu tinggal di Madinah beberapa waktu. Setelah itu beliau melanjutkan perjalanan menuju negeri Syam, dan ternyata istrinya yaitu Salma dalam kondisi mengandung.  Hasyim akhirnya meninggal di kota Gozzah di Palestina, dan Salma melahirkan putranya yang bernama Syaibah, karena ada syaibah (uban) di kepalanya. Maka tumbuhlah Syaibah di Yatsrib (Madinah) tanpa sepengatahuan paman-pamannya (saudara-saudara Hasyim).Setelah Hāsyim meninggal maka pengurusan rifadah dan siqoyah berpindah kepada saudaranya Al-Muttholib. Dan Al-Muttholib juga dikenal sangat dermawan sehingga ia diberi gelar dengan Fayyadh (yang mengalir darinya kebaikan-kebaikan). Setelah beberapa tahun, Al-Muttholib mendengar tentang keponakannya -yaitu Syaibah bin Hasyim- yang ada di Yatsrib. Ia pun mencari keponakannya untuk dibawa pulang ke Mekah. Tatkala Al-Muttholib melihat Syaibah, ia sedih dan menangis. Lalu ia hendak membawanya ke Mekah, tetapi Syaibah tidak mau sampai dia meminta izin kepada ibunya. Ibunya tidak mengizinkan hingga akhirnya Al-Muttholib membujuknya dan berkata bahwa Syaibah hendak pergi ke kekuasaan ayahnya (Hasyim), akhirnya ibunya pun mengizinkan. Tatkala Al-Muttholib masuk ke kota Mekah sambil membonceng Syaibah di atas ontanya, orang-orang Mekah pun berkata kepada Syaibah “ini adalah Abdul Muttholib (budaknya Al-Muttholib)”, karena menyangka bahwa Syaibah adalah budaknya Al-Muttholib. Maka Al-Muttholib berkata, “Celaka kalian, ini adalah putra saudaraku Hasyim”. Setelah Al-Muttholib meninggal dunia, tanggung jawab ini (siqoyah dan rifadah) diteruskan kepada Abdul Muttholib (syaibah) bin Hasyim. (Lihat ar-Rohiiq al-Makhthuum 40-41). Abdul Muttholib adalah kakek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Setelah ‘Abdul Muttholib meninggal dunia, tugasnya pun diserahkan kepada anaknya, yaitu Al-‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib (paman Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam). Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 07-01-1439 H / 27-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Sirah Nabi 4 – Garis Nasab Nabi Muhammad ﷺ

Nama lengkap Nabi Muhammad ﷺ adalah Muhammad bin ‘Abdullāh bin ‘Abdil Muththalib bin Hāsyim bin ‘Abdi Manaf bin Qushay bin Kilāb. Qushay ini adalah orang pertama dari kakek moyang Nabi yang mengumpulkan kaum Quraisy untuk berkumpul di kota Mekkah demi menyusun kembali kekuatan. Mereka adalah keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām yang tersebar, kemudian dikumpulkan oleh kakek moyang mereka yaitu Qushay bin Kilāb.Setelah mereka memiliki kekuatan yang mamadai, dengan dibantu oleh Qudha’ah maka mereka mulai menyerang Bani Khuza’ah untuk merebut kembali Ka’bah. Karena sebenarnya yang berhak menguasai Ka’bah adalah keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. Bukankah Jurhum ketika pertama kali menemui Hajar, pada saat itu Hajar lah yang menguasai zamzam? Bukankah yang membangun Ka’bah adalah Nabi Isma’il yang merupakan nenek moyang suku Quraisy –sebagaimana telah lalu-? Oleh karena itu, sebenarnya yang berhak menguasai Makkah adalah anak-anak keturunan Ismā’īl ‘alayhissalām yaitu Quraisy. Akhirnya mereka pun menyerang Khuza’ah dan berhasil mengalahkan mereka. Maka semenjak saat itu, kepengurusan Mekkah beserta Ka’bah dipegang oleh orang-orang Quraisy yang dipimpin oleh Qushay bin Kilāb. Setelah itu Qushay bin Kilab membagi kepengurusan Ka’bah dalam scope yang lebih kecil, ada bagian siqoyah (yang bertugas memberi minuman kepada jama’ah haji), rifadah (yang bertugas memberi makanan kepada jama’ah haji), hijabah (yang bertugas menentukan waktu penutupan Ka’bah dengan Kiswah dan kapan Ka’bah dibuka pintunya), dan liwā’ (yang memegang kepemimpinan di dalam peperangan). Qushay membagi kepengurusan Ka’bah ini kepada anak-anaknya.Qushay bin Kilab memiliki 4 orang anak ‘Abduddār, ‘Abdu Manāf (kakek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam), ‘Abdusysyams dan ‘Abdul ‘Uzza. Saat Qushay bin Kilab telah mencapai masa tua, dia pun memberikan kepengurusan kepada anaknya yang tertua yaitu ‘Abduddār.Setelah ‘Abduddār meninggal dunia, terjadi perselisihan diantara anak-anak ‘Abduddār dan anak-anak ‘Abd Manaf. Mereka terpecah menjadi 2 kubu, yaitu kubu yang mendukung anak-anak ‘Abduddār dan kubu yang mendukung anak-anak ‘Abdu Manaf. Bahkan mereka saling membuat sekutu, dan saling bersumpah. Diantara mereka ada yang mengadakan sumpah setia yang kemudian disebut Halful Muthayyabīn, yaitu dari anak-anak ‘Abdu Manaf. Dikatakan demikian karena mereka berkumpul dan mencelupkan tangan mereka di sebuah tempat yang berisi minyak wangi, sehingga mereka dikenal dengan sebutan al-Muthayyabīn (yang wangi), dimana mereka bersumpah untuk melawan saudara-saudara mereka sendiri. Sementara anak-anak ‘Abduddār bersama sekutunya juga bersumpah dengan cara yang sama, namun bukan dengan cara mencelupkan tangan ke minyak wangi, melainkan ke darah.Mereka meyakini bahwa kepengurusan terhadap Ka’bah adalah perkara yang mulia. Sejak dahulu mereka mengagungkan Ka’bah. Mereka rela mengeluarkan uang dan harta, bukan sebaliknya dengan mengambil uang dan harta dari pengelolaan Ka’bah. Mereka mengeluarkan uang untuk memberi makan dan minum kepada jama’ah haji, dan ini adalah suatu kebanggaan bagi mereka. Bahkan mereka rela berperang dan saling membunuh demi memperoleh kebanggaan ini. Dan ini terjadi sudah sejak zaman dahulu.Perselisihan ini pun akhirnya mereda dan merekapun akhirnya berdamai. Lalu mereka membuat kesepakatan pembagian tugas menjadi dua, yaitu :Bagian rifadah dan siqayah (memberi makanan dan minuman) diberikan kepada Bani ‘Abdi Manaf.Bagian peperangan, liwa’, dan hijabah serta kunci Ka’bah diserahkan kepada Bani ‘Abduddār.‘Abd Manaf punya 4 orang anak yaitu Hāsyim, Al-Muttholib, ‘Abdusysyams dan Naufal. Hāsyim putra sulung ‘Abdu Manaf (kakeknya Nabi), dialah yang memegang siqayah dan rifadah. Dia terkenal sebagai orang yang bertanggung jawab memberi makanan dan minuman bagi jamaah haji. Hāsyim terkenal sebagai orang yang sangat baik dan dermawan. Beliau dikenal dengan panggilan Hasyim, karena namanya diambil dari لِهَشْمِهِ الْخُبْزَ “memecahkan roti” untuk dibagikan kepada jama’ah haji. Diantara kisahnya yaitu suatu hari beliau pergi ke negeri Syam untuk berdagang, namun beliau mampir ke kota Madinah terlebih dahulu. Di Madinah beliau menikah dengan seorang wanita yang bernama Salma binti ‘Amr dari bani ‘Adiy bin an-Najjaar, lalu tinggal di Madinah beberapa waktu. Setelah itu beliau melanjutkan perjalanan menuju negeri Syam, dan ternyata istrinya yaitu Salma dalam kondisi mengandung.  Hasyim akhirnya meninggal di kota Gozzah di Palestina, dan Salma melahirkan putranya yang bernama Syaibah, karena ada syaibah (uban) di kepalanya. Maka tumbuhlah Syaibah di Yatsrib (Madinah) tanpa sepengatahuan paman-pamannya (saudara-saudara Hasyim).Setelah Hāsyim meninggal maka pengurusan rifadah dan siqoyah berpindah kepada saudaranya Al-Muttholib. Dan Al-Muttholib juga dikenal sangat dermawan sehingga ia diberi gelar dengan Fayyadh (yang mengalir darinya kebaikan-kebaikan). Setelah beberapa tahun, Al-Muttholib mendengar tentang keponakannya -yaitu Syaibah bin Hasyim- yang ada di Yatsrib. Ia pun mencari keponakannya untuk dibawa pulang ke Mekah. Tatkala Al-Muttholib melihat Syaibah, ia sedih dan menangis. Lalu ia hendak membawanya ke Mekah, tetapi Syaibah tidak mau sampai dia meminta izin kepada ibunya. Ibunya tidak mengizinkan hingga akhirnya Al-Muttholib membujuknya dan berkata bahwa Syaibah hendak pergi ke kekuasaan ayahnya (Hasyim), akhirnya ibunya pun mengizinkan. Tatkala Al-Muttholib masuk ke kota Mekah sambil membonceng Syaibah di atas ontanya, orang-orang Mekah pun berkata kepada Syaibah “ini adalah Abdul Muttholib (budaknya Al-Muttholib)”, karena menyangka bahwa Syaibah adalah budaknya Al-Muttholib. Maka Al-Muttholib berkata, “Celaka kalian, ini adalah putra saudaraku Hasyim”. Setelah Al-Muttholib meninggal dunia, tanggung jawab ini (siqoyah dan rifadah) diteruskan kepada Abdul Muttholib (syaibah) bin Hasyim. (Lihat ar-Rohiiq al-Makhthuum 40-41). Abdul Muttholib adalah kakek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Setelah ‘Abdul Muttholib meninggal dunia, tugasnya pun diserahkan kepada anaknya, yaitu Al-‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib (paman Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam). Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 07-01-1439 H / 27-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Nama lengkap Nabi Muhammad ﷺ adalah Muhammad bin ‘Abdullāh bin ‘Abdil Muththalib bin Hāsyim bin ‘Abdi Manaf bin Qushay bin Kilāb. Qushay ini adalah orang pertama dari kakek moyang Nabi yang mengumpulkan kaum Quraisy untuk berkumpul di kota Mekkah demi menyusun kembali kekuatan. Mereka adalah keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām yang tersebar, kemudian dikumpulkan oleh kakek moyang mereka yaitu Qushay bin Kilāb.Setelah mereka memiliki kekuatan yang mamadai, dengan dibantu oleh Qudha’ah maka mereka mulai menyerang Bani Khuza’ah untuk merebut kembali Ka’bah. Karena sebenarnya yang berhak menguasai Ka’bah adalah keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. Bukankah Jurhum ketika pertama kali menemui Hajar, pada saat itu Hajar lah yang menguasai zamzam? Bukankah yang membangun Ka’bah adalah Nabi Isma’il yang merupakan nenek moyang suku Quraisy –sebagaimana telah lalu-? Oleh karena itu, sebenarnya yang berhak menguasai Makkah adalah anak-anak keturunan Ismā’īl ‘alayhissalām yaitu Quraisy. Akhirnya mereka pun menyerang Khuza’ah dan berhasil mengalahkan mereka. Maka semenjak saat itu, kepengurusan Mekkah beserta Ka’bah dipegang oleh orang-orang Quraisy yang dipimpin oleh Qushay bin Kilāb. Setelah itu Qushay bin Kilab membagi kepengurusan Ka’bah dalam scope yang lebih kecil, ada bagian siqoyah (yang bertugas memberi minuman kepada jama’ah haji), rifadah (yang bertugas memberi makanan kepada jama’ah haji), hijabah (yang bertugas menentukan waktu penutupan Ka’bah dengan Kiswah dan kapan Ka’bah dibuka pintunya), dan liwā’ (yang memegang kepemimpinan di dalam peperangan). Qushay membagi kepengurusan Ka’bah ini kepada anak-anaknya.Qushay bin Kilab memiliki 4 orang anak ‘Abduddār, ‘Abdu Manāf (kakek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam), ‘Abdusysyams dan ‘Abdul ‘Uzza. Saat Qushay bin Kilab telah mencapai masa tua, dia pun memberikan kepengurusan kepada anaknya yang tertua yaitu ‘Abduddār.Setelah ‘Abduddār meninggal dunia, terjadi perselisihan diantara anak-anak ‘Abduddār dan anak-anak ‘Abd Manaf. Mereka terpecah menjadi 2 kubu, yaitu kubu yang mendukung anak-anak ‘Abduddār dan kubu yang mendukung anak-anak ‘Abdu Manaf. Bahkan mereka saling membuat sekutu, dan saling bersumpah. Diantara mereka ada yang mengadakan sumpah setia yang kemudian disebut Halful Muthayyabīn, yaitu dari anak-anak ‘Abdu Manaf. Dikatakan demikian karena mereka berkumpul dan mencelupkan tangan mereka di sebuah tempat yang berisi minyak wangi, sehingga mereka dikenal dengan sebutan al-Muthayyabīn (yang wangi), dimana mereka bersumpah untuk melawan saudara-saudara mereka sendiri. Sementara anak-anak ‘Abduddār bersama sekutunya juga bersumpah dengan cara yang sama, namun bukan dengan cara mencelupkan tangan ke minyak wangi, melainkan ke darah.Mereka meyakini bahwa kepengurusan terhadap Ka’bah adalah perkara yang mulia. Sejak dahulu mereka mengagungkan Ka’bah. Mereka rela mengeluarkan uang dan harta, bukan sebaliknya dengan mengambil uang dan harta dari pengelolaan Ka’bah. Mereka mengeluarkan uang untuk memberi makan dan minum kepada jama’ah haji, dan ini adalah suatu kebanggaan bagi mereka. Bahkan mereka rela berperang dan saling membunuh demi memperoleh kebanggaan ini. Dan ini terjadi sudah sejak zaman dahulu.Perselisihan ini pun akhirnya mereda dan merekapun akhirnya berdamai. Lalu mereka membuat kesepakatan pembagian tugas menjadi dua, yaitu :Bagian rifadah dan siqayah (memberi makanan dan minuman) diberikan kepada Bani ‘Abdi Manaf.Bagian peperangan, liwa’, dan hijabah serta kunci Ka’bah diserahkan kepada Bani ‘Abduddār.‘Abd Manaf punya 4 orang anak yaitu Hāsyim, Al-Muttholib, ‘Abdusysyams dan Naufal. Hāsyim putra sulung ‘Abdu Manaf (kakeknya Nabi), dialah yang memegang siqayah dan rifadah. Dia terkenal sebagai orang yang bertanggung jawab memberi makanan dan minuman bagi jamaah haji. Hāsyim terkenal sebagai orang yang sangat baik dan dermawan. Beliau dikenal dengan panggilan Hasyim, karena namanya diambil dari لِهَشْمِهِ الْخُبْزَ “memecahkan roti” untuk dibagikan kepada jama’ah haji. Diantara kisahnya yaitu suatu hari beliau pergi ke negeri Syam untuk berdagang, namun beliau mampir ke kota Madinah terlebih dahulu. Di Madinah beliau menikah dengan seorang wanita yang bernama Salma binti ‘Amr dari bani ‘Adiy bin an-Najjaar, lalu tinggal di Madinah beberapa waktu. Setelah itu beliau melanjutkan perjalanan menuju negeri Syam, dan ternyata istrinya yaitu Salma dalam kondisi mengandung.  Hasyim akhirnya meninggal di kota Gozzah di Palestina, dan Salma melahirkan putranya yang bernama Syaibah, karena ada syaibah (uban) di kepalanya. Maka tumbuhlah Syaibah di Yatsrib (Madinah) tanpa sepengatahuan paman-pamannya (saudara-saudara Hasyim).Setelah Hāsyim meninggal maka pengurusan rifadah dan siqoyah berpindah kepada saudaranya Al-Muttholib. Dan Al-Muttholib juga dikenal sangat dermawan sehingga ia diberi gelar dengan Fayyadh (yang mengalir darinya kebaikan-kebaikan). Setelah beberapa tahun, Al-Muttholib mendengar tentang keponakannya -yaitu Syaibah bin Hasyim- yang ada di Yatsrib. Ia pun mencari keponakannya untuk dibawa pulang ke Mekah. Tatkala Al-Muttholib melihat Syaibah, ia sedih dan menangis. Lalu ia hendak membawanya ke Mekah, tetapi Syaibah tidak mau sampai dia meminta izin kepada ibunya. Ibunya tidak mengizinkan hingga akhirnya Al-Muttholib membujuknya dan berkata bahwa Syaibah hendak pergi ke kekuasaan ayahnya (Hasyim), akhirnya ibunya pun mengizinkan. Tatkala Al-Muttholib masuk ke kota Mekah sambil membonceng Syaibah di atas ontanya, orang-orang Mekah pun berkata kepada Syaibah “ini adalah Abdul Muttholib (budaknya Al-Muttholib)”, karena menyangka bahwa Syaibah adalah budaknya Al-Muttholib. Maka Al-Muttholib berkata, “Celaka kalian, ini adalah putra saudaraku Hasyim”. Setelah Al-Muttholib meninggal dunia, tanggung jawab ini (siqoyah dan rifadah) diteruskan kepada Abdul Muttholib (syaibah) bin Hasyim. (Lihat ar-Rohiiq al-Makhthuum 40-41). Abdul Muttholib adalah kakek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Setelah ‘Abdul Muttholib meninggal dunia, tugasnya pun diserahkan kepada anaknya, yaitu Al-‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib (paman Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam). Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 07-01-1439 H / 27-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Nama lengkap Nabi Muhammad ﷺ adalah Muhammad bin ‘Abdullāh bin ‘Abdil Muththalib bin Hāsyim bin ‘Abdi Manaf bin Qushay bin Kilāb. Qushay ini adalah orang pertama dari kakek moyang Nabi yang mengumpulkan kaum Quraisy untuk berkumpul di kota Mekkah demi menyusun kembali kekuatan. Mereka adalah keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām yang tersebar, kemudian dikumpulkan oleh kakek moyang mereka yaitu Qushay bin Kilāb.Setelah mereka memiliki kekuatan yang mamadai, dengan dibantu oleh Qudha’ah maka mereka mulai menyerang Bani Khuza’ah untuk merebut kembali Ka’bah. Karena sebenarnya yang berhak menguasai Ka’bah adalah keturunan Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām. Bukankah Jurhum ketika pertama kali menemui Hajar, pada saat itu Hajar lah yang menguasai zamzam? Bukankah yang membangun Ka’bah adalah Nabi Isma’il yang merupakan nenek moyang suku Quraisy –sebagaimana telah lalu-? Oleh karena itu, sebenarnya yang berhak menguasai Makkah adalah anak-anak keturunan Ismā’īl ‘alayhissalām yaitu Quraisy. Akhirnya mereka pun menyerang Khuza’ah dan berhasil mengalahkan mereka. Maka semenjak saat itu, kepengurusan Mekkah beserta Ka’bah dipegang oleh orang-orang Quraisy yang dipimpin oleh Qushay bin Kilāb. Setelah itu Qushay bin Kilab membagi kepengurusan Ka’bah dalam scope yang lebih kecil, ada bagian siqoyah (yang bertugas memberi minuman kepada jama’ah haji), rifadah (yang bertugas memberi makanan kepada jama’ah haji), hijabah (yang bertugas menentukan waktu penutupan Ka’bah dengan Kiswah dan kapan Ka’bah dibuka pintunya), dan liwā’ (yang memegang kepemimpinan di dalam peperangan). Qushay membagi kepengurusan Ka’bah ini kepada anak-anaknya.Qushay bin Kilab memiliki 4 orang anak ‘Abduddār, ‘Abdu Manāf (kakek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam), ‘Abdusysyams dan ‘Abdul ‘Uzza. Saat Qushay bin Kilab telah mencapai masa tua, dia pun memberikan kepengurusan kepada anaknya yang tertua yaitu ‘Abduddār.Setelah ‘Abduddār meninggal dunia, terjadi perselisihan diantara anak-anak ‘Abduddār dan anak-anak ‘Abd Manaf. Mereka terpecah menjadi 2 kubu, yaitu kubu yang mendukung anak-anak ‘Abduddār dan kubu yang mendukung anak-anak ‘Abdu Manaf. Bahkan mereka saling membuat sekutu, dan saling bersumpah. Diantara mereka ada yang mengadakan sumpah setia yang kemudian disebut Halful Muthayyabīn, yaitu dari anak-anak ‘Abdu Manaf. Dikatakan demikian karena mereka berkumpul dan mencelupkan tangan mereka di sebuah tempat yang berisi minyak wangi, sehingga mereka dikenal dengan sebutan al-Muthayyabīn (yang wangi), dimana mereka bersumpah untuk melawan saudara-saudara mereka sendiri. Sementara anak-anak ‘Abduddār bersama sekutunya juga bersumpah dengan cara yang sama, namun bukan dengan cara mencelupkan tangan ke minyak wangi, melainkan ke darah.Mereka meyakini bahwa kepengurusan terhadap Ka’bah adalah perkara yang mulia. Sejak dahulu mereka mengagungkan Ka’bah. Mereka rela mengeluarkan uang dan harta, bukan sebaliknya dengan mengambil uang dan harta dari pengelolaan Ka’bah. Mereka mengeluarkan uang untuk memberi makan dan minum kepada jama’ah haji, dan ini adalah suatu kebanggaan bagi mereka. Bahkan mereka rela berperang dan saling membunuh demi memperoleh kebanggaan ini. Dan ini terjadi sudah sejak zaman dahulu.Perselisihan ini pun akhirnya mereda dan merekapun akhirnya berdamai. Lalu mereka membuat kesepakatan pembagian tugas menjadi dua, yaitu :Bagian rifadah dan siqayah (memberi makanan dan minuman) diberikan kepada Bani ‘Abdi Manaf.Bagian peperangan, liwa’, dan hijabah serta kunci Ka’bah diserahkan kepada Bani ‘Abduddār.‘Abd Manaf punya 4 orang anak yaitu Hāsyim, Al-Muttholib, ‘Abdusysyams dan Naufal. Hāsyim putra sulung ‘Abdu Manaf (kakeknya Nabi), dialah yang memegang siqayah dan rifadah. Dia terkenal sebagai orang yang bertanggung jawab memberi makanan dan minuman bagi jamaah haji. Hāsyim terkenal sebagai orang yang sangat baik dan dermawan. Beliau dikenal dengan panggilan Hasyim, karena namanya diambil dari لِهَشْمِهِ الْخُبْزَ “memecahkan roti” untuk dibagikan kepada jama’ah haji. Diantara kisahnya yaitu suatu hari beliau pergi ke negeri Syam untuk berdagang, namun beliau mampir ke kota Madinah terlebih dahulu. Di Madinah beliau menikah dengan seorang wanita yang bernama Salma binti ‘Amr dari bani ‘Adiy bin an-Najjaar, lalu tinggal di Madinah beberapa waktu. Setelah itu beliau melanjutkan perjalanan menuju negeri Syam, dan ternyata istrinya yaitu Salma dalam kondisi mengandung.  Hasyim akhirnya meninggal di kota Gozzah di Palestina, dan Salma melahirkan putranya yang bernama Syaibah, karena ada syaibah (uban) di kepalanya. Maka tumbuhlah Syaibah di Yatsrib (Madinah) tanpa sepengatahuan paman-pamannya (saudara-saudara Hasyim).Setelah Hāsyim meninggal maka pengurusan rifadah dan siqoyah berpindah kepada saudaranya Al-Muttholib. Dan Al-Muttholib juga dikenal sangat dermawan sehingga ia diberi gelar dengan Fayyadh (yang mengalir darinya kebaikan-kebaikan). Setelah beberapa tahun, Al-Muttholib mendengar tentang keponakannya -yaitu Syaibah bin Hasyim- yang ada di Yatsrib. Ia pun mencari keponakannya untuk dibawa pulang ke Mekah. Tatkala Al-Muttholib melihat Syaibah, ia sedih dan menangis. Lalu ia hendak membawanya ke Mekah, tetapi Syaibah tidak mau sampai dia meminta izin kepada ibunya. Ibunya tidak mengizinkan hingga akhirnya Al-Muttholib membujuknya dan berkata bahwa Syaibah hendak pergi ke kekuasaan ayahnya (Hasyim), akhirnya ibunya pun mengizinkan. Tatkala Al-Muttholib masuk ke kota Mekah sambil membonceng Syaibah di atas ontanya, orang-orang Mekah pun berkata kepada Syaibah “ini adalah Abdul Muttholib (budaknya Al-Muttholib)”, karena menyangka bahwa Syaibah adalah budaknya Al-Muttholib. Maka Al-Muttholib berkata, “Celaka kalian, ini adalah putra saudaraku Hasyim”. Setelah Al-Muttholib meninggal dunia, tanggung jawab ini (siqoyah dan rifadah) diteruskan kepada Abdul Muttholib (syaibah) bin Hasyim. (Lihat ar-Rohiiq al-Makhthuum 40-41). Abdul Muttholib adalah kakek Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Setelah ‘Abdul Muttholib meninggal dunia, tugasnya pun diserahkan kepada anaknya, yaitu Al-‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib (paman Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam). Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 07-01-1439 H / 27-09-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Prev     Next