Anda Miskin Tapi Mau Nikah? Tonton Ini Dulu! – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Disebutkan: “Janganlah engkau menikah dalam keadaan miskin!” Janganlah engkau menikah dalam keadaan miskin, kecuali dalam keadaan darurat. Kecuali jika keadaan Anda sangat mendesak. Artinya, orang miskin yang tidak mempunyai kemampuan untuk menafkahi, menyediakan tempat tinggal, makanan, dan lain sebagainya, janganlah ia menikah dulu dalam keadaan miskin, kecuali darurat. Dalam kondisi seperti ini, ia wajib membentengi dirinya dengan berpuasa. ==== يَقُولُ وَلَا تَنْكِحَنْ فِي الْفَقْرِ لَا تَنْكِحَنْ فِي الْفَقْرِ إِلَّا ضَرُورَةً إِلَّا أَنْ تَكُونَ مُضْطَرًّا يَعْنِي الْلإِنْسَانُ الْفَقِيرُ الَّذِي مَا عِنْدَهُ قُدْرَةٌ عَلَى النَّفَقَةِ وَالْبَيْتِ وَالطَّعَامِ وَمَا إِلَى ذَلِكَ لَا يُقْدِمُ عَلَى النِّكَاحِ فِي الْفَقْرِ إِلَّا ضَرُورَةً فَهُوَ عَلَيْهِ فِي هَذِهِ الْحَالِ أَنْ يَلُوذَ بِوِجَاهِ الصَّوْمِ

Anda Miskin Tapi Mau Nikah? Tonton Ini Dulu! – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Disebutkan: “Janganlah engkau menikah dalam keadaan miskin!” Janganlah engkau menikah dalam keadaan miskin, kecuali dalam keadaan darurat. Kecuali jika keadaan Anda sangat mendesak. Artinya, orang miskin yang tidak mempunyai kemampuan untuk menafkahi, menyediakan tempat tinggal, makanan, dan lain sebagainya, janganlah ia menikah dulu dalam keadaan miskin, kecuali darurat. Dalam kondisi seperti ini, ia wajib membentengi dirinya dengan berpuasa. ==== يَقُولُ وَلَا تَنْكِحَنْ فِي الْفَقْرِ لَا تَنْكِحَنْ فِي الْفَقْرِ إِلَّا ضَرُورَةً إِلَّا أَنْ تَكُونَ مُضْطَرًّا يَعْنِي الْلإِنْسَانُ الْفَقِيرُ الَّذِي مَا عِنْدَهُ قُدْرَةٌ عَلَى النَّفَقَةِ وَالْبَيْتِ وَالطَّعَامِ وَمَا إِلَى ذَلِكَ لَا يُقْدِمُ عَلَى النِّكَاحِ فِي الْفَقْرِ إِلَّا ضَرُورَةً فَهُوَ عَلَيْهِ فِي هَذِهِ الْحَالِ أَنْ يَلُوذَ بِوِجَاهِ الصَّوْمِ
Disebutkan: “Janganlah engkau menikah dalam keadaan miskin!” Janganlah engkau menikah dalam keadaan miskin, kecuali dalam keadaan darurat. Kecuali jika keadaan Anda sangat mendesak. Artinya, orang miskin yang tidak mempunyai kemampuan untuk menafkahi, menyediakan tempat tinggal, makanan, dan lain sebagainya, janganlah ia menikah dulu dalam keadaan miskin, kecuali darurat. Dalam kondisi seperti ini, ia wajib membentengi dirinya dengan berpuasa. ==== يَقُولُ وَلَا تَنْكِحَنْ فِي الْفَقْرِ لَا تَنْكِحَنْ فِي الْفَقْرِ إِلَّا ضَرُورَةً إِلَّا أَنْ تَكُونَ مُضْطَرًّا يَعْنِي الْلإِنْسَانُ الْفَقِيرُ الَّذِي مَا عِنْدَهُ قُدْرَةٌ عَلَى النَّفَقَةِ وَالْبَيْتِ وَالطَّعَامِ وَمَا إِلَى ذَلِكَ لَا يُقْدِمُ عَلَى النِّكَاحِ فِي الْفَقْرِ إِلَّا ضَرُورَةً فَهُوَ عَلَيْهِ فِي هَذِهِ الْحَالِ أَنْ يَلُوذَ بِوِجَاهِ الصَّوْمِ


Disebutkan: “Janganlah engkau menikah dalam keadaan miskin!” Janganlah engkau menikah dalam keadaan miskin, kecuali dalam keadaan darurat. Kecuali jika keadaan Anda sangat mendesak. Artinya, orang miskin yang tidak mempunyai kemampuan untuk menafkahi, menyediakan tempat tinggal, makanan, dan lain sebagainya, janganlah ia menikah dulu dalam keadaan miskin, kecuali darurat. Dalam kondisi seperti ini, ia wajib membentengi dirinya dengan berpuasa. ==== يَقُولُ وَلَا تَنْكِحَنْ فِي الْفَقْرِ لَا تَنْكِحَنْ فِي الْفَقْرِ إِلَّا ضَرُورَةً إِلَّا أَنْ تَكُونَ مُضْطَرًّا يَعْنِي الْلإِنْسَانُ الْفَقِيرُ الَّذِي مَا عِنْدَهُ قُدْرَةٌ عَلَى النَّفَقَةِ وَالْبَيْتِ وَالطَّعَامِ وَمَا إِلَى ذَلِكَ لَا يُقْدِمُ عَلَى النِّكَاحِ فِي الْفَقْرِ إِلَّا ضَرُورَةً فَهُوَ عَلَيْهِ فِي هَذِهِ الْحَالِ أَنْ يَلُوذَ بِوِجَاهِ الصَّوْمِ

Membangun Kokohnya Iman dan Amal

Daftar Isi Toggle Urgensi amalCakupan iman dan pondasinyaPokok amal ibadah Sesungguhnya iman dan amal saleh adalah sebab utama untuk meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Semakin bagus seorang hamba dalam mewujudkan iman dan amal saleh, maka semakin besar pula kebahagiaan yang akan didapatkan olehnya. (Lihat keterangan Syekh As-Sa’di rahimahullah dalam Taisir Al-Lathif Al-Mannan, hal. 346) Iman dan amal saleh inilah yang akan membuahkan kehidupan yang baik di dunia dan di akhirat. Hal ini sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta’ala, مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ “Barangsiapa melakukan amal saleh dari kalangan lelaki atau perempuan dalam keadaan beriman, maka benar-benar Kami akan memberikan kepadanya kehidupan yang baik, dan benar-benar Kami akan berikan balasan untuk mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ini adalah janji dari Allah Ta’ala bagi orang-orang yang melakukan amal saleh. Yaitu, amalan yang mengikuti Kitabullah Ta’ala dan Sunnah Rasul-Nya. Apakah dia lelaki atau perempuan dari umat manusia, sedangkan hatinya beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan amal yang diperintahkan di sini adalah sesuatu yang memang disyariatkan dari sisi Allah, bahwa Allah akan memberikan kepadanya kehidupan yang baik di dunia dan akan membalasnya di akhirat dengan balasan yang lebih baik dari apa yang telah dilakukannya.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 601) Urgensi amal Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “… Seandainya ilmu bisa bermanfaat tanpa amalan, niscaya Allah Yang Mahasuci tidak akan mencela para pendeta Ahli Kitab. Dan jika seandainya amalan bisa bermanfaat tanpa adanya keikhlasan, niscaya Allah juga tidak akan mencela orang-orang munafik.” (Lihat Al-Fawa’id, hal. 34) Allah Ta’ala berfirman, وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِیُضِیعَ إِیمَـٰنَكُمۡۚ “Tidaklah Allah menyia-nyiakan amal kalian.” (QS. Al-Baqarah: 143) Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Para ulama ahli tafsir tidak berselisih bahwa yang dimaksud iman di sini adalah ‘salat kalian (para sahabat) menghadap Baitul Maqdis’. Allah menamakan salat dengan iman.” (Lihat dalam Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1142) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Adalah suatu hal yang telah disepakati di antara para sahabat, tabi’in, ulama sesudah mereka, dan para ulama yang kami jumpai bahwasanya iman terdiri dari ucapan, amalan, dan niat. Salah satu saja tidak sah apabila tidak dibarengi oleh bagian yang lainnya.” (Lihat Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1145) Al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat dan tabi’in serta orang-orang sesudah mereka dari kalangan para ulama Sunnah telah sepakat bahwasanya amal adalah bagian dari iman. Mereka mengatakan bahwa iman adalah ucapan, amalan, dan akidah/keyakinan.” (Lihat Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1145) Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة “Batas antara seorang dengan kekafiran dan kesyirikan itu adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim) Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، فمن تركها فقد كفر “Perjanjian antara kami dengan mereka adalah salat. Barangsiapa meninggalkannya, maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih. Serta disahihkan oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi) (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Muyassarah, 1: 307) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أول ما يحاسب عنه العبد من عمله صلاته فإن قبلت صلاته قبل منه سائر عمله، وإن ردت عليه صلاته رد عليه سائر عمله “Amalan pertama yang akan dihisab pada diri setiap hamba kelak pada hari kiamat adalah salat. Apabila diterima, maka diterima pula seluruh amalnya. Apabila ditolak, maka ditolak seluruh amalnya.” (HR. Thabrani dalam Al-Ausath, disahihkan Al-Albani) Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Barangsiapa tidak melakukan salat, maka dia sudah tidak punya agama.” Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Tidak ada jatah di dalam Islam bagi orang yang meninggalkan salat.” (Lihat Ta’zhim Ash-Shalah, karya Syekh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah, hal. 21) Umat Islam tidaklah berbeda pendapat bahwasanya meninggalkan salat wajib secara sengaja termasuk dosa besar yang paling besar dan bahwasanya dosa pelakunya di sisi Allah lebih berat daripada dosa orang yang membunuh, merampok, dan lebih berat daripada dosa zina, mencuri, atau meminum khamar. Dan pelakunya berhak mendapatkan ancaman hukuman Allah, kemurkaan, dan kehinaan dari-Nya di dunia dan di akhirat. (Lihat Ta’zhim Ash-Shalah, hal. 23, lihat juga Kitab Ash-Shalah, karya Ibnul Qayyim rahimahullah, hal. 5) Mujahid bin Jabr rahimahullah pernah bertanya kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, “Apakah amalan yang membedakan antara kekafiran dan keimanan menurut kalian di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Beliau menjawab, “Salat.” (Lihat dalam Al-Manhaj As-Salafi ‘inda Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani, hal. 176) Baca juga: Doa Memohon Ilmu, Rezeki, dan Amal yang Diterima Cakupan iman dan pondasinya Para ulama menjelaskan bahwa iman terdiri dari ucapan dan perbuatan. Yang dimaksud ucapan mencakup ucapan hati dan ucapan lisan, sedangkan yang dimaksud perbuatan adalah meliputi perbuatan hati, lisan, dan anggota badan. Dengan kata lain, iman terdiri dari ucapan, amalan, dan keyakinan. Iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang karena kemaksiatan. (Lihat At-Taudhih wal Bayan li Syajaratil Iman, hal. 11) Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Maka, iman bukanlah semata-mata ucapan dengan lisan. Dan juga iman bukanlah semata-mata dengan akidah di dalam hati saja. Dan bukan pula ia dengan beramal tanpa disertai akidah dan ucapan. Akan tetapi, ketiga perkara ini harus ada dan saling berkaitan satu sama lain.” (Lihat Syarh Lum’atil I’tiqad, hal. 175) Dalam akidah Islam, iman itu terdiri dari bagian-bagian dan cabang-cabang. Ada yang berkaitan dengan hati, ada yang berkaitan dengan lisan, dan ada yang berkaitan dengan anggota badan. Sebagaimana iman juga memiliki pokok dan cabang. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمۡ تَرَ كَیۡفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلࣰا كَلِمَةࣰ طَیِّبَةࣰ كَشَجَرَةࣲ طَیِّبَةٍ أَصۡلُهَا ثَابِتࣱ وَفَرۡعُهَا فِی ٱلسَّمَاۤءِ “Tidakkah kamu melihat bagaimana Allah memberikan perumpamaan mengenai kalimat yang baik itu seperti sebuah pohon yang indah yang pokoknya (akarnya) kokoh tertanam dan cabang-cabangnya menjulang di langit.” (QS. Ibrahim: 24) Di dalam ayat ini, Allah menyerupakan iman dan kalimat tauhid seperti sebatang pohon yang memiliki pokok, cabang, dan buah. Maka, iman pun demikian, ia memiliki pokok, cabang, dan buah. (Lihat Tadzkiratul Mu’tasi, hal. 297) Di antara dalil yang menunjukkan bahwa iman mencakup ucapan lisan, keyakinan hati, dan amal anggota badan adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, الإيمانُ بضعٌ وسبعون شعبةً ، أعلاها قولُ لا إله إلا اللهُ ، وأدناها إماطةُ الأذى عن الطريقِ والْحَياءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإيمانِ “Iman terdiri dari tujuh puluh lebih cabang. Yang tertinggi adalah ucapan lailahaillallah, dan yang terendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan rasa malu pun termasuk salah satu cabang keimanan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Kalimat lailahaillallah adalah ucapan, menyingkirkan gangguan dari jalan adalah amal anggota badan, dan rasa malu adalah bagian dari keyakinan atau amalan hati. (Lihat Syarh Manzhumah Ha’iyah, hal. 189) An-Nawawi rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa bagian iman yang paling utama adalah tauhid yang hukumnya wajib ‘ain atas setiap orang, dan itulah perkara yang tidaklah dianggap sah/benar cabang-cabang iman yang lain, kecuali setelah sahnya hal ini (tauhid).” (Lihat Syarh Muslim, 2: 88) Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan, “Akidah tauhid ini merupakan asas agama. Semua perintah dan larangan, segala bentuk ibadah dan ketaatan, semuanya harus dilandasi dengan akidah tauhid. Tauhid inilah yang menjadi kandungan dari syahadat lailahaillallah wa anna Muhammadar rasulullah. Dua kalimat syahadat yang merupakan rukun Islam yang pertama. Maka, tidaklah sah suatu amal atau ibadah apa pun, tidaklah ada orang yang bisa selamat dari neraka dan bisa masuk surga, kecuali apabila dia mewujudkan tauhid ini dan meluruskan akidahnya.” (Lihat Ia’nat Al-Mustafid bi Syarh Kitab At-Tauhid, 1: 17) Syekh Zaid bin Hadi Al-Madkhali rahimahullah berkata, “Setiap amal yang dipersembahkan oleh orang tanpa dibarengi tauhid atau pelakunya terjerumus dalam syirik, maka hal itu tidak ada harganya dan tidak memiliki nilai sama sekali untuk selamanya. Karena ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah (yang benar) tanpa tauhid, pabila tidak disertai tauhid. Maka, bagaimana pun seorang berusaha keras dalam melakukan sesuatu yang tampilannya adalah ibadah, seperti: bersedekah, memberikan pinjaman, dermawan, suka membantu, berbuat baik kepada orang, dan lain sebagainya, padahal dia telah kehilangan tauhid dalam dirinya, maka orang semacam ini termasuk dalam kandungan firman Allah ‘Azza Wajalla, وَقَدِمۡنَاۤ إِلَىٰ مَا عَمِلُوا۟ مِنۡ عَمَلࣲ فَجَعَلۡنَـٰهُ هَبَاۤءࣰ مَّنثُورًا ‘Kami teliti segala sesuatu yang telah mereka amalkan (di dunia) kemudian Kami jadikan ia laksana debu yang beterbangan.’ (QS. Al-Furqan: 23)” (Lihat Abraz Al-Fawa’id min Al-Arba’ Al-Qawa’id, hal. 11) Ibnul Jauzi rahimahullah menafsirkan, “Apa yang dahulu telah mereka amalkan”; yaitu berupa amal-amal kebaikan. Adapun mengenai makna, “Kami jadikan ia bagaikan debu yang beterbangan”; maka beliau menjelaskan, “Karena sesungguhnya amalan tidak akan diterima jika dibarengi dengan kesyirikan.” (Lihat Zadul Masir, hal. 1014) Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Maka, apabila seorang mukmin mengetahui bahwasanya tauhid apabila tercampuri dengan syirik, maka hal itu akan merusaknya. Sebagaimana hadas merusak thaharah. Maka, dia pun mengerti bahwa dirinya harus mengenali hakikat tauhid dan hakikat syirik supaya dia tidak terjerumus dalam syirik. Karena syirik itulah yang akan menghapuskan tauhid dan agamanya. Karena tauhid inilah agama Allah dan hakikat ajaran Islam. Tauhid inilah petunjuk yang sebenarnya. Apabila dia melakukan salah satu bentuk kesyirikan itu, maka Islamnya menjadi batal dan agamanya lenyap…” (Lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Arba‘ oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, hal. 11) Syekh Zaid bin Hadi Al-Madkhali rahimahullah berkata, “Patut dimengerti, sesungguhnya tidak ada seorang pun yang meninggalkan ibadah kepada Allah, melainkan dia pasti memiliki kecondongan beribadah/menghamba kepada selain Allah. Mungkin orang itu tidak tampak memuja patung atau berhala. Tidak tampak memuja matahari dan bulan. Akan tetapi, dia menyembah hawa nafsu yang menjajah hatinya sehingga memalingkan dirinya dari beribadah kepada Allah.” (Lihat Thariq Al-Wushul ila Idhah Ats-Tsalatsah Al-Ushul, hal. 147) Pokok amal ibadah Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “… Pokok semua amalan adalah kecintaan. Seorang manusia tidak akan melakukan amalan/perbuatan, kecuali untuk apa yang dicintainya, bisa berupa keinginan untuk mendapatkan manfaat atau demi menolak mudarat. Apabila dia melakukan sesuatu, maka bisa jadi hal itu terjadi karena untuk mendapatkan sesuatu yang disenangi karena barangnya, seperti halnya makanan, atau karena sebab luar yang mendorongnya, seperti halnya mengkonsumsi obat. Adapun ibadah kepada Allah itu dibangun di atas kecintaan, bahkan ia merupakan hakikat/inti daripada ibadah. Sebab, seandainya kamu melakukan sebentuk ibadah tanpa ada unsur cinta, niscaya ibadahmu akan terasa hampa dan tidak ada rohnya sama sekali…” (Lihat Al-Qaul Al-Mufid ‘ala Kitab At-Tauhid, 2: 3; cet. Maktabah Al-‘Ilmu) Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ibadah dibangun di atas dua perkara: cinta dan pengagungan. Dengan rasa cinta, maka seorang berjuang menggapai keridaan Sesembahannya (Allah). Dengan pengagungan, maka seorang akan menjauhi dari terjerumus dalam kedurhakaan kepada-Nya. Karena kamu mengagungkan-Nya, maka kamu merasa takut kepada-Nya. Dan karena kamu mencintai-Nya, maka kamu berharap dan mencari keridaan-Nya.” (Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zad Al-Mustaqni’, 1: 9; cet. Mu’assasah Asam) Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Ibadah yang diperintahkan itu mengandung perendahan diri dan kecintaan. Ibadah ini ditopang oleh tiga pilar: cinta, harap, dan takut. Ketiga pilar ini harus berpadu. Barangsiapa yang hanya bergantung kepada salah satunya, maka dia belum beribadah kepada Allah dengan benar. Beribadah kepada Allah dengan modal cinta saja adalah metode kaum Sufi. Beribadah kepada-Nya dengan rasa harap semata adalah metode kaum Murji’ah. Adapun beribadah kepada-Nya dengan modal rasa takut belaka, maka ini adalah jalannya kaum Khawarij.” (Lihat Al-Irsyad ila Shahih Al-I’tiqad, hal. 35; cet. Dar Ibnu Khuzaimah) Ibadah itu mencakup segala hal yang diperintahkan maupun larangan yang ada di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Perintah dikerjakan, sedangkan larangan ditinggalkan. Baik perintah itu bersifat wajib atau mustahab (sunah). Demikian pula, larangan yang bersifat haram ataupun makruh. Oleh sebab itu, ibadah meliputi segala yang dicintai Allah berupa ucapan dan perbuatan yang tampak maupun yang tersembunyi. (Lihat Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyah, karya Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Ar-Rajihi, hal. 10) Hakikat dari ibadah itu sendiri adalah perendahan diri kepada Allah yang dilandasi kecintaan dan pengagungan dengan cara melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Ibadah itu adalah sumber kebahagiaan insan. Ibadah harus dikerjakan dengan ikhlas untuk Allah semata. Karena ibadah itu adalah hak khusus milik Allah. Di dalam kalimat ‘iyyaka na’budu‘ telah terkandung penetapan bahwa tidak ada yang berhak disembah, selain Allah. Oleh sebab itu, di dalam kalimat ini terkandung makna dari kalimat tauhid lailahaillallah. (Lihat keterangan Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Ahkam Minal Qur’anil Karim, hal. 22-23) Baca juga: Cara Mendapatkan Pahala tanpa Beramal *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id

Membangun Kokohnya Iman dan Amal

Daftar Isi Toggle Urgensi amalCakupan iman dan pondasinyaPokok amal ibadah Sesungguhnya iman dan amal saleh adalah sebab utama untuk meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Semakin bagus seorang hamba dalam mewujudkan iman dan amal saleh, maka semakin besar pula kebahagiaan yang akan didapatkan olehnya. (Lihat keterangan Syekh As-Sa’di rahimahullah dalam Taisir Al-Lathif Al-Mannan, hal. 346) Iman dan amal saleh inilah yang akan membuahkan kehidupan yang baik di dunia dan di akhirat. Hal ini sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta’ala, مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ “Barangsiapa melakukan amal saleh dari kalangan lelaki atau perempuan dalam keadaan beriman, maka benar-benar Kami akan memberikan kepadanya kehidupan yang baik, dan benar-benar Kami akan berikan balasan untuk mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ini adalah janji dari Allah Ta’ala bagi orang-orang yang melakukan amal saleh. Yaitu, amalan yang mengikuti Kitabullah Ta’ala dan Sunnah Rasul-Nya. Apakah dia lelaki atau perempuan dari umat manusia, sedangkan hatinya beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan amal yang diperintahkan di sini adalah sesuatu yang memang disyariatkan dari sisi Allah, bahwa Allah akan memberikan kepadanya kehidupan yang baik di dunia dan akan membalasnya di akhirat dengan balasan yang lebih baik dari apa yang telah dilakukannya.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 601) Urgensi amal Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “… Seandainya ilmu bisa bermanfaat tanpa amalan, niscaya Allah Yang Mahasuci tidak akan mencela para pendeta Ahli Kitab. Dan jika seandainya amalan bisa bermanfaat tanpa adanya keikhlasan, niscaya Allah juga tidak akan mencela orang-orang munafik.” (Lihat Al-Fawa’id, hal. 34) Allah Ta’ala berfirman, وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِیُضِیعَ إِیمَـٰنَكُمۡۚ “Tidaklah Allah menyia-nyiakan amal kalian.” (QS. Al-Baqarah: 143) Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Para ulama ahli tafsir tidak berselisih bahwa yang dimaksud iman di sini adalah ‘salat kalian (para sahabat) menghadap Baitul Maqdis’. Allah menamakan salat dengan iman.” (Lihat dalam Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1142) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Adalah suatu hal yang telah disepakati di antara para sahabat, tabi’in, ulama sesudah mereka, dan para ulama yang kami jumpai bahwasanya iman terdiri dari ucapan, amalan, dan niat. Salah satu saja tidak sah apabila tidak dibarengi oleh bagian yang lainnya.” (Lihat Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1145) Al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat dan tabi’in serta orang-orang sesudah mereka dari kalangan para ulama Sunnah telah sepakat bahwasanya amal adalah bagian dari iman. Mereka mengatakan bahwa iman adalah ucapan, amalan, dan akidah/keyakinan.” (Lihat Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1145) Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة “Batas antara seorang dengan kekafiran dan kesyirikan itu adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim) Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، فمن تركها فقد كفر “Perjanjian antara kami dengan mereka adalah salat. Barangsiapa meninggalkannya, maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih. Serta disahihkan oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi) (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Muyassarah, 1: 307) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أول ما يحاسب عنه العبد من عمله صلاته فإن قبلت صلاته قبل منه سائر عمله، وإن ردت عليه صلاته رد عليه سائر عمله “Amalan pertama yang akan dihisab pada diri setiap hamba kelak pada hari kiamat adalah salat. Apabila diterima, maka diterima pula seluruh amalnya. Apabila ditolak, maka ditolak seluruh amalnya.” (HR. Thabrani dalam Al-Ausath, disahihkan Al-Albani) Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Barangsiapa tidak melakukan salat, maka dia sudah tidak punya agama.” Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Tidak ada jatah di dalam Islam bagi orang yang meninggalkan salat.” (Lihat Ta’zhim Ash-Shalah, karya Syekh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah, hal. 21) Umat Islam tidaklah berbeda pendapat bahwasanya meninggalkan salat wajib secara sengaja termasuk dosa besar yang paling besar dan bahwasanya dosa pelakunya di sisi Allah lebih berat daripada dosa orang yang membunuh, merampok, dan lebih berat daripada dosa zina, mencuri, atau meminum khamar. Dan pelakunya berhak mendapatkan ancaman hukuman Allah, kemurkaan, dan kehinaan dari-Nya di dunia dan di akhirat. (Lihat Ta’zhim Ash-Shalah, hal. 23, lihat juga Kitab Ash-Shalah, karya Ibnul Qayyim rahimahullah, hal. 5) Mujahid bin Jabr rahimahullah pernah bertanya kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, “Apakah amalan yang membedakan antara kekafiran dan keimanan menurut kalian di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Beliau menjawab, “Salat.” (Lihat dalam Al-Manhaj As-Salafi ‘inda Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani, hal. 176) Baca juga: Doa Memohon Ilmu, Rezeki, dan Amal yang Diterima Cakupan iman dan pondasinya Para ulama menjelaskan bahwa iman terdiri dari ucapan dan perbuatan. Yang dimaksud ucapan mencakup ucapan hati dan ucapan lisan, sedangkan yang dimaksud perbuatan adalah meliputi perbuatan hati, lisan, dan anggota badan. Dengan kata lain, iman terdiri dari ucapan, amalan, dan keyakinan. Iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang karena kemaksiatan. (Lihat At-Taudhih wal Bayan li Syajaratil Iman, hal. 11) Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Maka, iman bukanlah semata-mata ucapan dengan lisan. Dan juga iman bukanlah semata-mata dengan akidah di dalam hati saja. Dan bukan pula ia dengan beramal tanpa disertai akidah dan ucapan. Akan tetapi, ketiga perkara ini harus ada dan saling berkaitan satu sama lain.” (Lihat Syarh Lum’atil I’tiqad, hal. 175) Dalam akidah Islam, iman itu terdiri dari bagian-bagian dan cabang-cabang. Ada yang berkaitan dengan hati, ada yang berkaitan dengan lisan, dan ada yang berkaitan dengan anggota badan. Sebagaimana iman juga memiliki pokok dan cabang. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمۡ تَرَ كَیۡفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلࣰا كَلِمَةࣰ طَیِّبَةࣰ كَشَجَرَةࣲ طَیِّبَةٍ أَصۡلُهَا ثَابِتࣱ وَفَرۡعُهَا فِی ٱلسَّمَاۤءِ “Tidakkah kamu melihat bagaimana Allah memberikan perumpamaan mengenai kalimat yang baik itu seperti sebuah pohon yang indah yang pokoknya (akarnya) kokoh tertanam dan cabang-cabangnya menjulang di langit.” (QS. Ibrahim: 24) Di dalam ayat ini, Allah menyerupakan iman dan kalimat tauhid seperti sebatang pohon yang memiliki pokok, cabang, dan buah. Maka, iman pun demikian, ia memiliki pokok, cabang, dan buah. (Lihat Tadzkiratul Mu’tasi, hal. 297) Di antara dalil yang menunjukkan bahwa iman mencakup ucapan lisan, keyakinan hati, dan amal anggota badan adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, الإيمانُ بضعٌ وسبعون شعبةً ، أعلاها قولُ لا إله إلا اللهُ ، وأدناها إماطةُ الأذى عن الطريقِ والْحَياءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإيمانِ “Iman terdiri dari tujuh puluh lebih cabang. Yang tertinggi adalah ucapan lailahaillallah, dan yang terendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan rasa malu pun termasuk salah satu cabang keimanan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Kalimat lailahaillallah adalah ucapan, menyingkirkan gangguan dari jalan adalah amal anggota badan, dan rasa malu adalah bagian dari keyakinan atau amalan hati. (Lihat Syarh Manzhumah Ha’iyah, hal. 189) An-Nawawi rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa bagian iman yang paling utama adalah tauhid yang hukumnya wajib ‘ain atas setiap orang, dan itulah perkara yang tidaklah dianggap sah/benar cabang-cabang iman yang lain, kecuali setelah sahnya hal ini (tauhid).” (Lihat Syarh Muslim, 2: 88) Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan, “Akidah tauhid ini merupakan asas agama. Semua perintah dan larangan, segala bentuk ibadah dan ketaatan, semuanya harus dilandasi dengan akidah tauhid. Tauhid inilah yang menjadi kandungan dari syahadat lailahaillallah wa anna Muhammadar rasulullah. Dua kalimat syahadat yang merupakan rukun Islam yang pertama. Maka, tidaklah sah suatu amal atau ibadah apa pun, tidaklah ada orang yang bisa selamat dari neraka dan bisa masuk surga, kecuali apabila dia mewujudkan tauhid ini dan meluruskan akidahnya.” (Lihat Ia’nat Al-Mustafid bi Syarh Kitab At-Tauhid, 1: 17) Syekh Zaid bin Hadi Al-Madkhali rahimahullah berkata, “Setiap amal yang dipersembahkan oleh orang tanpa dibarengi tauhid atau pelakunya terjerumus dalam syirik, maka hal itu tidak ada harganya dan tidak memiliki nilai sama sekali untuk selamanya. Karena ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah (yang benar) tanpa tauhid, pabila tidak disertai tauhid. Maka, bagaimana pun seorang berusaha keras dalam melakukan sesuatu yang tampilannya adalah ibadah, seperti: bersedekah, memberikan pinjaman, dermawan, suka membantu, berbuat baik kepada orang, dan lain sebagainya, padahal dia telah kehilangan tauhid dalam dirinya, maka orang semacam ini termasuk dalam kandungan firman Allah ‘Azza Wajalla, وَقَدِمۡنَاۤ إِلَىٰ مَا عَمِلُوا۟ مِنۡ عَمَلࣲ فَجَعَلۡنَـٰهُ هَبَاۤءࣰ مَّنثُورًا ‘Kami teliti segala sesuatu yang telah mereka amalkan (di dunia) kemudian Kami jadikan ia laksana debu yang beterbangan.’ (QS. Al-Furqan: 23)” (Lihat Abraz Al-Fawa’id min Al-Arba’ Al-Qawa’id, hal. 11) Ibnul Jauzi rahimahullah menafsirkan, “Apa yang dahulu telah mereka amalkan”; yaitu berupa amal-amal kebaikan. Adapun mengenai makna, “Kami jadikan ia bagaikan debu yang beterbangan”; maka beliau menjelaskan, “Karena sesungguhnya amalan tidak akan diterima jika dibarengi dengan kesyirikan.” (Lihat Zadul Masir, hal. 1014) Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Maka, apabila seorang mukmin mengetahui bahwasanya tauhid apabila tercampuri dengan syirik, maka hal itu akan merusaknya. Sebagaimana hadas merusak thaharah. Maka, dia pun mengerti bahwa dirinya harus mengenali hakikat tauhid dan hakikat syirik supaya dia tidak terjerumus dalam syirik. Karena syirik itulah yang akan menghapuskan tauhid dan agamanya. Karena tauhid inilah agama Allah dan hakikat ajaran Islam. Tauhid inilah petunjuk yang sebenarnya. Apabila dia melakukan salah satu bentuk kesyirikan itu, maka Islamnya menjadi batal dan agamanya lenyap…” (Lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Arba‘ oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, hal. 11) Syekh Zaid bin Hadi Al-Madkhali rahimahullah berkata, “Patut dimengerti, sesungguhnya tidak ada seorang pun yang meninggalkan ibadah kepada Allah, melainkan dia pasti memiliki kecondongan beribadah/menghamba kepada selain Allah. Mungkin orang itu tidak tampak memuja patung atau berhala. Tidak tampak memuja matahari dan bulan. Akan tetapi, dia menyembah hawa nafsu yang menjajah hatinya sehingga memalingkan dirinya dari beribadah kepada Allah.” (Lihat Thariq Al-Wushul ila Idhah Ats-Tsalatsah Al-Ushul, hal. 147) Pokok amal ibadah Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “… Pokok semua amalan adalah kecintaan. Seorang manusia tidak akan melakukan amalan/perbuatan, kecuali untuk apa yang dicintainya, bisa berupa keinginan untuk mendapatkan manfaat atau demi menolak mudarat. Apabila dia melakukan sesuatu, maka bisa jadi hal itu terjadi karena untuk mendapatkan sesuatu yang disenangi karena barangnya, seperti halnya makanan, atau karena sebab luar yang mendorongnya, seperti halnya mengkonsumsi obat. Adapun ibadah kepada Allah itu dibangun di atas kecintaan, bahkan ia merupakan hakikat/inti daripada ibadah. Sebab, seandainya kamu melakukan sebentuk ibadah tanpa ada unsur cinta, niscaya ibadahmu akan terasa hampa dan tidak ada rohnya sama sekali…” (Lihat Al-Qaul Al-Mufid ‘ala Kitab At-Tauhid, 2: 3; cet. Maktabah Al-‘Ilmu) Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ibadah dibangun di atas dua perkara: cinta dan pengagungan. Dengan rasa cinta, maka seorang berjuang menggapai keridaan Sesembahannya (Allah). Dengan pengagungan, maka seorang akan menjauhi dari terjerumus dalam kedurhakaan kepada-Nya. Karena kamu mengagungkan-Nya, maka kamu merasa takut kepada-Nya. Dan karena kamu mencintai-Nya, maka kamu berharap dan mencari keridaan-Nya.” (Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zad Al-Mustaqni’, 1: 9; cet. Mu’assasah Asam) Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Ibadah yang diperintahkan itu mengandung perendahan diri dan kecintaan. Ibadah ini ditopang oleh tiga pilar: cinta, harap, dan takut. Ketiga pilar ini harus berpadu. Barangsiapa yang hanya bergantung kepada salah satunya, maka dia belum beribadah kepada Allah dengan benar. Beribadah kepada Allah dengan modal cinta saja adalah metode kaum Sufi. Beribadah kepada-Nya dengan rasa harap semata adalah metode kaum Murji’ah. Adapun beribadah kepada-Nya dengan modal rasa takut belaka, maka ini adalah jalannya kaum Khawarij.” (Lihat Al-Irsyad ila Shahih Al-I’tiqad, hal. 35; cet. Dar Ibnu Khuzaimah) Ibadah itu mencakup segala hal yang diperintahkan maupun larangan yang ada di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Perintah dikerjakan, sedangkan larangan ditinggalkan. Baik perintah itu bersifat wajib atau mustahab (sunah). Demikian pula, larangan yang bersifat haram ataupun makruh. Oleh sebab itu, ibadah meliputi segala yang dicintai Allah berupa ucapan dan perbuatan yang tampak maupun yang tersembunyi. (Lihat Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyah, karya Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Ar-Rajihi, hal. 10) Hakikat dari ibadah itu sendiri adalah perendahan diri kepada Allah yang dilandasi kecintaan dan pengagungan dengan cara melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Ibadah itu adalah sumber kebahagiaan insan. Ibadah harus dikerjakan dengan ikhlas untuk Allah semata. Karena ibadah itu adalah hak khusus milik Allah. Di dalam kalimat ‘iyyaka na’budu‘ telah terkandung penetapan bahwa tidak ada yang berhak disembah, selain Allah. Oleh sebab itu, di dalam kalimat ini terkandung makna dari kalimat tauhid lailahaillallah. (Lihat keterangan Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Ahkam Minal Qur’anil Karim, hal. 22-23) Baca juga: Cara Mendapatkan Pahala tanpa Beramal *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id
Daftar Isi Toggle Urgensi amalCakupan iman dan pondasinyaPokok amal ibadah Sesungguhnya iman dan amal saleh adalah sebab utama untuk meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Semakin bagus seorang hamba dalam mewujudkan iman dan amal saleh, maka semakin besar pula kebahagiaan yang akan didapatkan olehnya. (Lihat keterangan Syekh As-Sa’di rahimahullah dalam Taisir Al-Lathif Al-Mannan, hal. 346) Iman dan amal saleh inilah yang akan membuahkan kehidupan yang baik di dunia dan di akhirat. Hal ini sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta’ala, مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ “Barangsiapa melakukan amal saleh dari kalangan lelaki atau perempuan dalam keadaan beriman, maka benar-benar Kami akan memberikan kepadanya kehidupan yang baik, dan benar-benar Kami akan berikan balasan untuk mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ini adalah janji dari Allah Ta’ala bagi orang-orang yang melakukan amal saleh. Yaitu, amalan yang mengikuti Kitabullah Ta’ala dan Sunnah Rasul-Nya. Apakah dia lelaki atau perempuan dari umat manusia, sedangkan hatinya beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan amal yang diperintahkan di sini adalah sesuatu yang memang disyariatkan dari sisi Allah, bahwa Allah akan memberikan kepadanya kehidupan yang baik di dunia dan akan membalasnya di akhirat dengan balasan yang lebih baik dari apa yang telah dilakukannya.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 601) Urgensi amal Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “… Seandainya ilmu bisa bermanfaat tanpa amalan, niscaya Allah Yang Mahasuci tidak akan mencela para pendeta Ahli Kitab. Dan jika seandainya amalan bisa bermanfaat tanpa adanya keikhlasan, niscaya Allah juga tidak akan mencela orang-orang munafik.” (Lihat Al-Fawa’id, hal. 34) Allah Ta’ala berfirman, وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِیُضِیعَ إِیمَـٰنَكُمۡۚ “Tidaklah Allah menyia-nyiakan amal kalian.” (QS. Al-Baqarah: 143) Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Para ulama ahli tafsir tidak berselisih bahwa yang dimaksud iman di sini adalah ‘salat kalian (para sahabat) menghadap Baitul Maqdis’. Allah menamakan salat dengan iman.” (Lihat dalam Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1142) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Adalah suatu hal yang telah disepakati di antara para sahabat, tabi’in, ulama sesudah mereka, dan para ulama yang kami jumpai bahwasanya iman terdiri dari ucapan, amalan, dan niat. Salah satu saja tidak sah apabila tidak dibarengi oleh bagian yang lainnya.” (Lihat Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1145) Al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat dan tabi’in serta orang-orang sesudah mereka dari kalangan para ulama Sunnah telah sepakat bahwasanya amal adalah bagian dari iman. Mereka mengatakan bahwa iman adalah ucapan, amalan, dan akidah/keyakinan.” (Lihat Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1145) Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة “Batas antara seorang dengan kekafiran dan kesyirikan itu adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim) Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، فمن تركها فقد كفر “Perjanjian antara kami dengan mereka adalah salat. Barangsiapa meninggalkannya, maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih. Serta disahihkan oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi) (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Muyassarah, 1: 307) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أول ما يحاسب عنه العبد من عمله صلاته فإن قبلت صلاته قبل منه سائر عمله، وإن ردت عليه صلاته رد عليه سائر عمله “Amalan pertama yang akan dihisab pada diri setiap hamba kelak pada hari kiamat adalah salat. Apabila diterima, maka diterima pula seluruh amalnya. Apabila ditolak, maka ditolak seluruh amalnya.” (HR. Thabrani dalam Al-Ausath, disahihkan Al-Albani) Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Barangsiapa tidak melakukan salat, maka dia sudah tidak punya agama.” Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Tidak ada jatah di dalam Islam bagi orang yang meninggalkan salat.” (Lihat Ta’zhim Ash-Shalah, karya Syekh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah, hal. 21) Umat Islam tidaklah berbeda pendapat bahwasanya meninggalkan salat wajib secara sengaja termasuk dosa besar yang paling besar dan bahwasanya dosa pelakunya di sisi Allah lebih berat daripada dosa orang yang membunuh, merampok, dan lebih berat daripada dosa zina, mencuri, atau meminum khamar. Dan pelakunya berhak mendapatkan ancaman hukuman Allah, kemurkaan, dan kehinaan dari-Nya di dunia dan di akhirat. (Lihat Ta’zhim Ash-Shalah, hal. 23, lihat juga Kitab Ash-Shalah, karya Ibnul Qayyim rahimahullah, hal. 5) Mujahid bin Jabr rahimahullah pernah bertanya kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, “Apakah amalan yang membedakan antara kekafiran dan keimanan menurut kalian di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Beliau menjawab, “Salat.” (Lihat dalam Al-Manhaj As-Salafi ‘inda Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani, hal. 176) Baca juga: Doa Memohon Ilmu, Rezeki, dan Amal yang Diterima Cakupan iman dan pondasinya Para ulama menjelaskan bahwa iman terdiri dari ucapan dan perbuatan. Yang dimaksud ucapan mencakup ucapan hati dan ucapan lisan, sedangkan yang dimaksud perbuatan adalah meliputi perbuatan hati, lisan, dan anggota badan. Dengan kata lain, iman terdiri dari ucapan, amalan, dan keyakinan. Iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang karena kemaksiatan. (Lihat At-Taudhih wal Bayan li Syajaratil Iman, hal. 11) Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Maka, iman bukanlah semata-mata ucapan dengan lisan. Dan juga iman bukanlah semata-mata dengan akidah di dalam hati saja. Dan bukan pula ia dengan beramal tanpa disertai akidah dan ucapan. Akan tetapi, ketiga perkara ini harus ada dan saling berkaitan satu sama lain.” (Lihat Syarh Lum’atil I’tiqad, hal. 175) Dalam akidah Islam, iman itu terdiri dari bagian-bagian dan cabang-cabang. Ada yang berkaitan dengan hati, ada yang berkaitan dengan lisan, dan ada yang berkaitan dengan anggota badan. Sebagaimana iman juga memiliki pokok dan cabang. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمۡ تَرَ كَیۡفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلࣰا كَلِمَةࣰ طَیِّبَةࣰ كَشَجَرَةࣲ طَیِّبَةٍ أَصۡلُهَا ثَابِتࣱ وَفَرۡعُهَا فِی ٱلسَّمَاۤءِ “Tidakkah kamu melihat bagaimana Allah memberikan perumpamaan mengenai kalimat yang baik itu seperti sebuah pohon yang indah yang pokoknya (akarnya) kokoh tertanam dan cabang-cabangnya menjulang di langit.” (QS. Ibrahim: 24) Di dalam ayat ini, Allah menyerupakan iman dan kalimat tauhid seperti sebatang pohon yang memiliki pokok, cabang, dan buah. Maka, iman pun demikian, ia memiliki pokok, cabang, dan buah. (Lihat Tadzkiratul Mu’tasi, hal. 297) Di antara dalil yang menunjukkan bahwa iman mencakup ucapan lisan, keyakinan hati, dan amal anggota badan adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, الإيمانُ بضعٌ وسبعون شعبةً ، أعلاها قولُ لا إله إلا اللهُ ، وأدناها إماطةُ الأذى عن الطريقِ والْحَياءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإيمانِ “Iman terdiri dari tujuh puluh lebih cabang. Yang tertinggi adalah ucapan lailahaillallah, dan yang terendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan rasa malu pun termasuk salah satu cabang keimanan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Kalimat lailahaillallah adalah ucapan, menyingkirkan gangguan dari jalan adalah amal anggota badan, dan rasa malu adalah bagian dari keyakinan atau amalan hati. (Lihat Syarh Manzhumah Ha’iyah, hal. 189) An-Nawawi rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa bagian iman yang paling utama adalah tauhid yang hukumnya wajib ‘ain atas setiap orang, dan itulah perkara yang tidaklah dianggap sah/benar cabang-cabang iman yang lain, kecuali setelah sahnya hal ini (tauhid).” (Lihat Syarh Muslim, 2: 88) Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan, “Akidah tauhid ini merupakan asas agama. Semua perintah dan larangan, segala bentuk ibadah dan ketaatan, semuanya harus dilandasi dengan akidah tauhid. Tauhid inilah yang menjadi kandungan dari syahadat lailahaillallah wa anna Muhammadar rasulullah. Dua kalimat syahadat yang merupakan rukun Islam yang pertama. Maka, tidaklah sah suatu amal atau ibadah apa pun, tidaklah ada orang yang bisa selamat dari neraka dan bisa masuk surga, kecuali apabila dia mewujudkan tauhid ini dan meluruskan akidahnya.” (Lihat Ia’nat Al-Mustafid bi Syarh Kitab At-Tauhid, 1: 17) Syekh Zaid bin Hadi Al-Madkhali rahimahullah berkata, “Setiap amal yang dipersembahkan oleh orang tanpa dibarengi tauhid atau pelakunya terjerumus dalam syirik, maka hal itu tidak ada harganya dan tidak memiliki nilai sama sekali untuk selamanya. Karena ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah (yang benar) tanpa tauhid, pabila tidak disertai tauhid. Maka, bagaimana pun seorang berusaha keras dalam melakukan sesuatu yang tampilannya adalah ibadah, seperti: bersedekah, memberikan pinjaman, dermawan, suka membantu, berbuat baik kepada orang, dan lain sebagainya, padahal dia telah kehilangan tauhid dalam dirinya, maka orang semacam ini termasuk dalam kandungan firman Allah ‘Azza Wajalla, وَقَدِمۡنَاۤ إِلَىٰ مَا عَمِلُوا۟ مِنۡ عَمَلࣲ فَجَعَلۡنَـٰهُ هَبَاۤءࣰ مَّنثُورًا ‘Kami teliti segala sesuatu yang telah mereka amalkan (di dunia) kemudian Kami jadikan ia laksana debu yang beterbangan.’ (QS. Al-Furqan: 23)” (Lihat Abraz Al-Fawa’id min Al-Arba’ Al-Qawa’id, hal. 11) Ibnul Jauzi rahimahullah menafsirkan, “Apa yang dahulu telah mereka amalkan”; yaitu berupa amal-amal kebaikan. Adapun mengenai makna, “Kami jadikan ia bagaikan debu yang beterbangan”; maka beliau menjelaskan, “Karena sesungguhnya amalan tidak akan diterima jika dibarengi dengan kesyirikan.” (Lihat Zadul Masir, hal. 1014) Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Maka, apabila seorang mukmin mengetahui bahwasanya tauhid apabila tercampuri dengan syirik, maka hal itu akan merusaknya. Sebagaimana hadas merusak thaharah. Maka, dia pun mengerti bahwa dirinya harus mengenali hakikat tauhid dan hakikat syirik supaya dia tidak terjerumus dalam syirik. Karena syirik itulah yang akan menghapuskan tauhid dan agamanya. Karena tauhid inilah agama Allah dan hakikat ajaran Islam. Tauhid inilah petunjuk yang sebenarnya. Apabila dia melakukan salah satu bentuk kesyirikan itu, maka Islamnya menjadi batal dan agamanya lenyap…” (Lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Arba‘ oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, hal. 11) Syekh Zaid bin Hadi Al-Madkhali rahimahullah berkata, “Patut dimengerti, sesungguhnya tidak ada seorang pun yang meninggalkan ibadah kepada Allah, melainkan dia pasti memiliki kecondongan beribadah/menghamba kepada selain Allah. Mungkin orang itu tidak tampak memuja patung atau berhala. Tidak tampak memuja matahari dan bulan. Akan tetapi, dia menyembah hawa nafsu yang menjajah hatinya sehingga memalingkan dirinya dari beribadah kepada Allah.” (Lihat Thariq Al-Wushul ila Idhah Ats-Tsalatsah Al-Ushul, hal. 147) Pokok amal ibadah Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “… Pokok semua amalan adalah kecintaan. Seorang manusia tidak akan melakukan amalan/perbuatan, kecuali untuk apa yang dicintainya, bisa berupa keinginan untuk mendapatkan manfaat atau demi menolak mudarat. Apabila dia melakukan sesuatu, maka bisa jadi hal itu terjadi karena untuk mendapatkan sesuatu yang disenangi karena barangnya, seperti halnya makanan, atau karena sebab luar yang mendorongnya, seperti halnya mengkonsumsi obat. Adapun ibadah kepada Allah itu dibangun di atas kecintaan, bahkan ia merupakan hakikat/inti daripada ibadah. Sebab, seandainya kamu melakukan sebentuk ibadah tanpa ada unsur cinta, niscaya ibadahmu akan terasa hampa dan tidak ada rohnya sama sekali…” (Lihat Al-Qaul Al-Mufid ‘ala Kitab At-Tauhid, 2: 3; cet. Maktabah Al-‘Ilmu) Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ibadah dibangun di atas dua perkara: cinta dan pengagungan. Dengan rasa cinta, maka seorang berjuang menggapai keridaan Sesembahannya (Allah). Dengan pengagungan, maka seorang akan menjauhi dari terjerumus dalam kedurhakaan kepada-Nya. Karena kamu mengagungkan-Nya, maka kamu merasa takut kepada-Nya. Dan karena kamu mencintai-Nya, maka kamu berharap dan mencari keridaan-Nya.” (Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zad Al-Mustaqni’, 1: 9; cet. Mu’assasah Asam) Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Ibadah yang diperintahkan itu mengandung perendahan diri dan kecintaan. Ibadah ini ditopang oleh tiga pilar: cinta, harap, dan takut. Ketiga pilar ini harus berpadu. Barangsiapa yang hanya bergantung kepada salah satunya, maka dia belum beribadah kepada Allah dengan benar. Beribadah kepada Allah dengan modal cinta saja adalah metode kaum Sufi. Beribadah kepada-Nya dengan rasa harap semata adalah metode kaum Murji’ah. Adapun beribadah kepada-Nya dengan modal rasa takut belaka, maka ini adalah jalannya kaum Khawarij.” (Lihat Al-Irsyad ila Shahih Al-I’tiqad, hal. 35; cet. Dar Ibnu Khuzaimah) Ibadah itu mencakup segala hal yang diperintahkan maupun larangan yang ada di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Perintah dikerjakan, sedangkan larangan ditinggalkan. Baik perintah itu bersifat wajib atau mustahab (sunah). Demikian pula, larangan yang bersifat haram ataupun makruh. Oleh sebab itu, ibadah meliputi segala yang dicintai Allah berupa ucapan dan perbuatan yang tampak maupun yang tersembunyi. (Lihat Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyah, karya Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Ar-Rajihi, hal. 10) Hakikat dari ibadah itu sendiri adalah perendahan diri kepada Allah yang dilandasi kecintaan dan pengagungan dengan cara melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Ibadah itu adalah sumber kebahagiaan insan. Ibadah harus dikerjakan dengan ikhlas untuk Allah semata. Karena ibadah itu adalah hak khusus milik Allah. Di dalam kalimat ‘iyyaka na’budu‘ telah terkandung penetapan bahwa tidak ada yang berhak disembah, selain Allah. Oleh sebab itu, di dalam kalimat ini terkandung makna dari kalimat tauhid lailahaillallah. (Lihat keterangan Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Ahkam Minal Qur’anil Karim, hal. 22-23) Baca juga: Cara Mendapatkan Pahala tanpa Beramal *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id


Daftar Isi Toggle Urgensi amalCakupan iman dan pondasinyaPokok amal ibadah Sesungguhnya iman dan amal saleh adalah sebab utama untuk meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Semakin bagus seorang hamba dalam mewujudkan iman dan amal saleh, maka semakin besar pula kebahagiaan yang akan didapatkan olehnya. (Lihat keterangan Syekh As-Sa’di rahimahullah dalam Taisir Al-Lathif Al-Mannan, hal. 346) Iman dan amal saleh inilah yang akan membuahkan kehidupan yang baik di dunia dan di akhirat. Hal ini sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta’ala, مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُواْ يَعْمَلُونَ “Barangsiapa melakukan amal saleh dari kalangan lelaki atau perempuan dalam keadaan beriman, maka benar-benar Kami akan memberikan kepadanya kehidupan yang baik, dan benar-benar Kami akan berikan balasan untuk mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97) Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ini adalah janji dari Allah Ta’ala bagi orang-orang yang melakukan amal saleh. Yaitu, amalan yang mengikuti Kitabullah Ta’ala dan Sunnah Rasul-Nya. Apakah dia lelaki atau perempuan dari umat manusia, sedangkan hatinya beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan amal yang diperintahkan di sini adalah sesuatu yang memang disyariatkan dari sisi Allah, bahwa Allah akan memberikan kepadanya kehidupan yang baik di dunia dan akan membalasnya di akhirat dengan balasan yang lebih baik dari apa yang telah dilakukannya.” (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 4: 601) Urgensi amal Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “… Seandainya ilmu bisa bermanfaat tanpa amalan, niscaya Allah Yang Mahasuci tidak akan mencela para pendeta Ahli Kitab. Dan jika seandainya amalan bisa bermanfaat tanpa adanya keikhlasan, niscaya Allah juga tidak akan mencela orang-orang munafik.” (Lihat Al-Fawa’id, hal. 34) Allah Ta’ala berfirman, وَمَا كَانَ ٱللَّهُ لِیُضِیعَ إِیمَـٰنَكُمۡۚ “Tidaklah Allah menyia-nyiakan amal kalian.” (QS. Al-Baqarah: 143) Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Para ulama ahli tafsir tidak berselisih bahwa yang dimaksud iman di sini adalah ‘salat kalian (para sahabat) menghadap Baitul Maqdis’. Allah menamakan salat dengan iman.” (Lihat dalam Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1142) Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Adalah suatu hal yang telah disepakati di antara para sahabat, tabi’in, ulama sesudah mereka, dan para ulama yang kami jumpai bahwasanya iman terdiri dari ucapan, amalan, dan niat. Salah satu saja tidak sah apabila tidak dibarengi oleh bagian yang lainnya.” (Lihat Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1145) Al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat dan tabi’in serta orang-orang sesudah mereka dari kalangan para ulama Sunnah telah sepakat bahwasanya amal adalah bagian dari iman. Mereka mengatakan bahwa iman adalah ucapan, amalan, dan akidah/keyakinan.” (Lihat Aqwal At-Tabi’in fi Masa’il At-Tauhid wa Al-Iman, hal. 1145) Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة “Batas antara seorang dengan kekafiran dan kesyirikan itu adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim) Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، فمن تركها فقد كفر “Perjanjian antara kami dengan mereka adalah salat. Barangsiapa meninggalkannya, maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih. Serta disahihkan oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi) (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Muyassarah, 1: 307) Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أول ما يحاسب عنه العبد من عمله صلاته فإن قبلت صلاته قبل منه سائر عمله، وإن ردت عليه صلاته رد عليه سائر عمله “Amalan pertama yang akan dihisab pada diri setiap hamba kelak pada hari kiamat adalah salat. Apabila diterima, maka diterima pula seluruh amalnya. Apabila ditolak, maka ditolak seluruh amalnya.” (HR. Thabrani dalam Al-Ausath, disahihkan Al-Albani) Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Barangsiapa tidak melakukan salat, maka dia sudah tidak punya agama.” Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Tidak ada jatah di dalam Islam bagi orang yang meninggalkan salat.” (Lihat Ta’zhim Ash-Shalah, karya Syekh Abdurrazzaq Al-Badr hafizhahullah, hal. 21) Umat Islam tidaklah berbeda pendapat bahwasanya meninggalkan salat wajib secara sengaja termasuk dosa besar yang paling besar dan bahwasanya dosa pelakunya di sisi Allah lebih berat daripada dosa orang yang membunuh, merampok, dan lebih berat daripada dosa zina, mencuri, atau meminum khamar. Dan pelakunya berhak mendapatkan ancaman hukuman Allah, kemurkaan, dan kehinaan dari-Nya di dunia dan di akhirat. (Lihat Ta’zhim Ash-Shalah, hal. 23, lihat juga Kitab Ash-Shalah, karya Ibnul Qayyim rahimahullah, hal. 5) Mujahid bin Jabr rahimahullah pernah bertanya kepada Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, “Apakah amalan yang membedakan antara kekafiran dan keimanan menurut kalian di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Beliau menjawab, “Salat.” (Lihat dalam Al-Manhaj As-Salafi ‘inda Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani, hal. 176) Baca juga: Doa Memohon Ilmu, Rezeki, dan Amal yang Diterima Cakupan iman dan pondasinya Para ulama menjelaskan bahwa iman terdiri dari ucapan dan perbuatan. Yang dimaksud ucapan mencakup ucapan hati dan ucapan lisan, sedangkan yang dimaksud perbuatan adalah meliputi perbuatan hati, lisan, dan anggota badan. Dengan kata lain, iman terdiri dari ucapan, amalan, dan keyakinan. Iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang karena kemaksiatan. (Lihat At-Taudhih wal Bayan li Syajaratil Iman, hal. 11) Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Maka, iman bukanlah semata-mata ucapan dengan lisan. Dan juga iman bukanlah semata-mata dengan akidah di dalam hati saja. Dan bukan pula ia dengan beramal tanpa disertai akidah dan ucapan. Akan tetapi, ketiga perkara ini harus ada dan saling berkaitan satu sama lain.” (Lihat Syarh Lum’atil I’tiqad, hal. 175) Dalam akidah Islam, iman itu terdiri dari bagian-bagian dan cabang-cabang. Ada yang berkaitan dengan hati, ada yang berkaitan dengan lisan, dan ada yang berkaitan dengan anggota badan. Sebagaimana iman juga memiliki pokok dan cabang. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمۡ تَرَ كَیۡفَ ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلࣰا كَلِمَةࣰ طَیِّبَةࣰ كَشَجَرَةࣲ طَیِّبَةٍ أَصۡلُهَا ثَابِتࣱ وَفَرۡعُهَا فِی ٱلسَّمَاۤءِ “Tidakkah kamu melihat bagaimana Allah memberikan perumpamaan mengenai kalimat yang baik itu seperti sebuah pohon yang indah yang pokoknya (akarnya) kokoh tertanam dan cabang-cabangnya menjulang di langit.” (QS. Ibrahim: 24) Di dalam ayat ini, Allah menyerupakan iman dan kalimat tauhid seperti sebatang pohon yang memiliki pokok, cabang, dan buah. Maka, iman pun demikian, ia memiliki pokok, cabang, dan buah. (Lihat Tadzkiratul Mu’tasi, hal. 297) Di antara dalil yang menunjukkan bahwa iman mencakup ucapan lisan, keyakinan hati, dan amal anggota badan adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, الإيمانُ بضعٌ وسبعون شعبةً ، أعلاها قولُ لا إله إلا اللهُ ، وأدناها إماطةُ الأذى عن الطريقِ والْحَياءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإيمانِ “Iman terdiri dari tujuh puluh lebih cabang. Yang tertinggi adalah ucapan lailahaillallah, dan yang terendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan rasa malu pun termasuk salah satu cabang keimanan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Kalimat lailahaillallah adalah ucapan, menyingkirkan gangguan dari jalan adalah amal anggota badan, dan rasa malu adalah bagian dari keyakinan atau amalan hati. (Lihat Syarh Manzhumah Ha’iyah, hal. 189) An-Nawawi rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan bahwa bagian iman yang paling utama adalah tauhid yang hukumnya wajib ‘ain atas setiap orang, dan itulah perkara yang tidaklah dianggap sah/benar cabang-cabang iman yang lain, kecuali setelah sahnya hal ini (tauhid).” (Lihat Syarh Muslim, 2: 88) Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan, “Akidah tauhid ini merupakan asas agama. Semua perintah dan larangan, segala bentuk ibadah dan ketaatan, semuanya harus dilandasi dengan akidah tauhid. Tauhid inilah yang menjadi kandungan dari syahadat lailahaillallah wa anna Muhammadar rasulullah. Dua kalimat syahadat yang merupakan rukun Islam yang pertama. Maka, tidaklah sah suatu amal atau ibadah apa pun, tidaklah ada orang yang bisa selamat dari neraka dan bisa masuk surga, kecuali apabila dia mewujudkan tauhid ini dan meluruskan akidahnya.” (Lihat Ia’nat Al-Mustafid bi Syarh Kitab At-Tauhid, 1: 17) Syekh Zaid bin Hadi Al-Madkhali rahimahullah berkata, “Setiap amal yang dipersembahkan oleh orang tanpa dibarengi tauhid atau pelakunya terjerumus dalam syirik, maka hal itu tidak ada harganya dan tidak memiliki nilai sama sekali untuk selamanya. Karena ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah (yang benar) tanpa tauhid, pabila tidak disertai tauhid. Maka, bagaimana pun seorang berusaha keras dalam melakukan sesuatu yang tampilannya adalah ibadah, seperti: bersedekah, memberikan pinjaman, dermawan, suka membantu, berbuat baik kepada orang, dan lain sebagainya, padahal dia telah kehilangan tauhid dalam dirinya, maka orang semacam ini termasuk dalam kandungan firman Allah ‘Azza Wajalla, وَقَدِمۡنَاۤ إِلَىٰ مَا عَمِلُوا۟ مِنۡ عَمَلࣲ فَجَعَلۡنَـٰهُ هَبَاۤءࣰ مَّنثُورًا ‘Kami teliti segala sesuatu yang telah mereka amalkan (di dunia) kemudian Kami jadikan ia laksana debu yang beterbangan.’ (QS. Al-Furqan: 23)” (Lihat Abraz Al-Fawa’id min Al-Arba’ Al-Qawa’id, hal. 11) Ibnul Jauzi rahimahullah menafsirkan, “Apa yang dahulu telah mereka amalkan”; yaitu berupa amal-amal kebaikan. Adapun mengenai makna, “Kami jadikan ia bagaikan debu yang beterbangan”; maka beliau menjelaskan, “Karena sesungguhnya amalan tidak akan diterima jika dibarengi dengan kesyirikan.” (Lihat Zadul Masir, hal. 1014) Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Maka, apabila seorang mukmin mengetahui bahwasanya tauhid apabila tercampuri dengan syirik, maka hal itu akan merusaknya. Sebagaimana hadas merusak thaharah. Maka, dia pun mengerti bahwa dirinya harus mengenali hakikat tauhid dan hakikat syirik supaya dia tidak terjerumus dalam syirik. Karena syirik itulah yang akan menghapuskan tauhid dan agamanya. Karena tauhid inilah agama Allah dan hakikat ajaran Islam. Tauhid inilah petunjuk yang sebenarnya. Apabila dia melakukan salah satu bentuk kesyirikan itu, maka Islamnya menjadi batal dan agamanya lenyap…” (Lihat Syarh Al-Qawa’id Al-Arba‘ oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, hal. 11) Syekh Zaid bin Hadi Al-Madkhali rahimahullah berkata, “Patut dimengerti, sesungguhnya tidak ada seorang pun yang meninggalkan ibadah kepada Allah, melainkan dia pasti memiliki kecondongan beribadah/menghamba kepada selain Allah. Mungkin orang itu tidak tampak memuja patung atau berhala. Tidak tampak memuja matahari dan bulan. Akan tetapi, dia menyembah hawa nafsu yang menjajah hatinya sehingga memalingkan dirinya dari beribadah kepada Allah.” (Lihat Thariq Al-Wushul ila Idhah Ats-Tsalatsah Al-Ushul, hal. 147) Pokok amal ibadah Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “… Pokok semua amalan adalah kecintaan. Seorang manusia tidak akan melakukan amalan/perbuatan, kecuali untuk apa yang dicintainya, bisa berupa keinginan untuk mendapatkan manfaat atau demi menolak mudarat. Apabila dia melakukan sesuatu, maka bisa jadi hal itu terjadi karena untuk mendapatkan sesuatu yang disenangi karena barangnya, seperti halnya makanan, atau karena sebab luar yang mendorongnya, seperti halnya mengkonsumsi obat. Adapun ibadah kepada Allah itu dibangun di atas kecintaan, bahkan ia merupakan hakikat/inti daripada ibadah. Sebab, seandainya kamu melakukan sebentuk ibadah tanpa ada unsur cinta, niscaya ibadahmu akan terasa hampa dan tidak ada rohnya sama sekali…” (Lihat Al-Qaul Al-Mufid ‘ala Kitab At-Tauhid, 2: 3; cet. Maktabah Al-‘Ilmu) Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ibadah dibangun di atas dua perkara: cinta dan pengagungan. Dengan rasa cinta, maka seorang berjuang menggapai keridaan Sesembahannya (Allah). Dengan pengagungan, maka seorang akan menjauhi dari terjerumus dalam kedurhakaan kepada-Nya. Karena kamu mengagungkan-Nya, maka kamu merasa takut kepada-Nya. Dan karena kamu mencintai-Nya, maka kamu berharap dan mencari keridaan-Nya.” (Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’ ‘ala Zad Al-Mustaqni’, 1: 9; cet. Mu’assasah Asam) Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Ibadah yang diperintahkan itu mengandung perendahan diri dan kecintaan. Ibadah ini ditopang oleh tiga pilar: cinta, harap, dan takut. Ketiga pilar ini harus berpadu. Barangsiapa yang hanya bergantung kepada salah satunya, maka dia belum beribadah kepada Allah dengan benar. Beribadah kepada Allah dengan modal cinta saja adalah metode kaum Sufi. Beribadah kepada-Nya dengan rasa harap semata adalah metode kaum Murji’ah. Adapun beribadah kepada-Nya dengan modal rasa takut belaka, maka ini adalah jalannya kaum Khawarij.” (Lihat Al-Irsyad ila Shahih Al-I’tiqad, hal. 35; cet. Dar Ibnu Khuzaimah) Ibadah itu mencakup segala hal yang diperintahkan maupun larangan yang ada di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Perintah dikerjakan, sedangkan larangan ditinggalkan. Baik perintah itu bersifat wajib atau mustahab (sunah). Demikian pula, larangan yang bersifat haram ataupun makruh. Oleh sebab itu, ibadah meliputi segala yang dicintai Allah berupa ucapan dan perbuatan yang tampak maupun yang tersembunyi. (Lihat Syarh Al-‘Aqidah Al-Wasithiyah, karya Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Ar-Rajihi, hal. 10) Hakikat dari ibadah itu sendiri adalah perendahan diri kepada Allah yang dilandasi kecintaan dan pengagungan dengan cara melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Ibadah itu adalah sumber kebahagiaan insan. Ibadah harus dikerjakan dengan ikhlas untuk Allah semata. Karena ibadah itu adalah hak khusus milik Allah. Di dalam kalimat ‘iyyaka na’budu‘ telah terkandung penetapan bahwa tidak ada yang berhak disembah, selain Allah. Oleh sebab itu, di dalam kalimat ini terkandung makna dari kalimat tauhid lailahaillallah. (Lihat keterangan Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Ahkam Minal Qur’anil Karim, hal. 22-23) Baca juga: Cara Mendapatkan Pahala tanpa Beramal *** Penulis: Ari Wahyudi, S.Si. Artikel: Muslim.or.id

Inilah Rahasia agar Khusyuk dalam Shalat – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Mengingat kematian, inilah yang membuat seseorang khusyuk dalam salatnya, sebagaimana tersebut dalam sebuah hadis, bahwa ada seorang lelaki berkata: “Wahai Rasulullah, berilah aku wasiat!” Rasulullah menjawab: “Ingatlah kematian dalam salatmu! Karena jika seseorang mengingat kematian dalam salatnya, niscaya ia akan berusaha memperbagus salatnya.” (HR. Al-Baihaqi). Juga tersebut dalam hadis: “Salatlah seperti salatnya orang yang mau meninggal dunia.” (HR. ath-Thabrani) Semakin sedikit harapan hidup, maka semakin sungguh-sungguh amalnya. Dahulu, Muʿādzah raḥimahallāh ketika malam tiba, ia berkata, “Ini adalah malam di mana aku akan mati.” lalu dia salat dan salat lagi. Saat pagi tiba, ia berkata, “Ini adalah hari di mana aku akan mati.” Lalu ia berpuasa, dan begitu seterusnya. Demi Allah, jika sekarang dikabarkan kepada Anda: “Ini adalah malam terakhir dalam hidup Anda.” Demi Allah, Anda takkan bisa tidur, dan Anda akan Salat Malam sambil merendah dan menangis di hadapan Allah. Demikianlah, Anda tidak akan tahu. “Tidak ada seorang pun mengetahui dengan pasti apa yang akan dia kerjakan besok, dan tidak ada seorang pun yang tahu di bumi mana dia akan mati.” (QS Luqman: 34). ==== ذِكْرُ الْمَوْتِ هُوَ الَّذِي يَجْعَلُ الْإِنْسَانَ يَخْشَعُ فِي صَلَاتِهِ كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَوْصِنِي فَقَالَ: اذْكُرِ الْمَوْتَ فِي صَلَاتِكَ فَإِنَّ الرَّجُلَ إِذَا ذَكَرَ الْمَوْتَ فِي صَلَاتِهِ لَحَرِيٌّ أَنْ يُحْسِنَ صَلَاتَهُ وَكَمَا يَعْنِي جَاءَ: صَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ كُلَّمَا قَصُرَ الْأَمَلُ جَادَّ الْعَمَلُ كَانَتْ مُعَاذَةُ رَحِمَهَا اللهُ إِذَا جَنَّ اللَّيْلُ تَقُولُ: هَذِهِ لَيْلَةُ الَّتِي أَمُوْتُ فِيهَا فَتُصَلِّي وَتُصَلِّي وَإِذَا أَصْبَحَتْ تَقُولُ هَذَا يَوْمٌ الَّذِي أَمُوْتُ فِيهِ فَتَصُومُ وَهَكَذَا بِاللَّهِ عَلَيْكَ الْآنَ لَوْ قِيلَ لَكَ هَذِهِ آخِرُ اللَّيْلَةِ فِي حَيَاتِكَ وَاللهِ لَنْ تَنَمْ وَسَتَقُومُ اللَّيْلَ تَتَضَرَّعُ لِلَّهِ وَتَبْكِي لِلَّهِ وَهَكَذَا مَا تَدْرِي وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ

Inilah Rahasia agar Khusyuk dalam Shalat – Syaikh Khalid Ismail #NasehatUlama

Mengingat kematian, inilah yang membuat seseorang khusyuk dalam salatnya, sebagaimana tersebut dalam sebuah hadis, bahwa ada seorang lelaki berkata: “Wahai Rasulullah, berilah aku wasiat!” Rasulullah menjawab: “Ingatlah kematian dalam salatmu! Karena jika seseorang mengingat kematian dalam salatnya, niscaya ia akan berusaha memperbagus salatnya.” (HR. Al-Baihaqi). Juga tersebut dalam hadis: “Salatlah seperti salatnya orang yang mau meninggal dunia.” (HR. ath-Thabrani) Semakin sedikit harapan hidup, maka semakin sungguh-sungguh amalnya. Dahulu, Muʿādzah raḥimahallāh ketika malam tiba, ia berkata, “Ini adalah malam di mana aku akan mati.” lalu dia salat dan salat lagi. Saat pagi tiba, ia berkata, “Ini adalah hari di mana aku akan mati.” Lalu ia berpuasa, dan begitu seterusnya. Demi Allah, jika sekarang dikabarkan kepada Anda: “Ini adalah malam terakhir dalam hidup Anda.” Demi Allah, Anda takkan bisa tidur, dan Anda akan Salat Malam sambil merendah dan menangis di hadapan Allah. Demikianlah, Anda tidak akan tahu. “Tidak ada seorang pun mengetahui dengan pasti apa yang akan dia kerjakan besok, dan tidak ada seorang pun yang tahu di bumi mana dia akan mati.” (QS Luqman: 34). ==== ذِكْرُ الْمَوْتِ هُوَ الَّذِي يَجْعَلُ الْإِنْسَانَ يَخْشَعُ فِي صَلَاتِهِ كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَوْصِنِي فَقَالَ: اذْكُرِ الْمَوْتَ فِي صَلَاتِكَ فَإِنَّ الرَّجُلَ إِذَا ذَكَرَ الْمَوْتَ فِي صَلَاتِهِ لَحَرِيٌّ أَنْ يُحْسِنَ صَلَاتَهُ وَكَمَا يَعْنِي جَاءَ: صَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ كُلَّمَا قَصُرَ الْأَمَلُ جَادَّ الْعَمَلُ كَانَتْ مُعَاذَةُ رَحِمَهَا اللهُ إِذَا جَنَّ اللَّيْلُ تَقُولُ: هَذِهِ لَيْلَةُ الَّتِي أَمُوْتُ فِيهَا فَتُصَلِّي وَتُصَلِّي وَإِذَا أَصْبَحَتْ تَقُولُ هَذَا يَوْمٌ الَّذِي أَمُوْتُ فِيهِ فَتَصُومُ وَهَكَذَا بِاللَّهِ عَلَيْكَ الْآنَ لَوْ قِيلَ لَكَ هَذِهِ آخِرُ اللَّيْلَةِ فِي حَيَاتِكَ وَاللهِ لَنْ تَنَمْ وَسَتَقُومُ اللَّيْلَ تَتَضَرَّعُ لِلَّهِ وَتَبْكِي لِلَّهِ وَهَكَذَا مَا تَدْرِي وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ
Mengingat kematian, inilah yang membuat seseorang khusyuk dalam salatnya, sebagaimana tersebut dalam sebuah hadis, bahwa ada seorang lelaki berkata: “Wahai Rasulullah, berilah aku wasiat!” Rasulullah menjawab: “Ingatlah kematian dalam salatmu! Karena jika seseorang mengingat kematian dalam salatnya, niscaya ia akan berusaha memperbagus salatnya.” (HR. Al-Baihaqi). Juga tersebut dalam hadis: “Salatlah seperti salatnya orang yang mau meninggal dunia.” (HR. ath-Thabrani) Semakin sedikit harapan hidup, maka semakin sungguh-sungguh amalnya. Dahulu, Muʿādzah raḥimahallāh ketika malam tiba, ia berkata, “Ini adalah malam di mana aku akan mati.” lalu dia salat dan salat lagi. Saat pagi tiba, ia berkata, “Ini adalah hari di mana aku akan mati.” Lalu ia berpuasa, dan begitu seterusnya. Demi Allah, jika sekarang dikabarkan kepada Anda: “Ini adalah malam terakhir dalam hidup Anda.” Demi Allah, Anda takkan bisa tidur, dan Anda akan Salat Malam sambil merendah dan menangis di hadapan Allah. Demikianlah, Anda tidak akan tahu. “Tidak ada seorang pun mengetahui dengan pasti apa yang akan dia kerjakan besok, dan tidak ada seorang pun yang tahu di bumi mana dia akan mati.” (QS Luqman: 34). ==== ذِكْرُ الْمَوْتِ هُوَ الَّذِي يَجْعَلُ الْإِنْسَانَ يَخْشَعُ فِي صَلَاتِهِ كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَوْصِنِي فَقَالَ: اذْكُرِ الْمَوْتَ فِي صَلَاتِكَ فَإِنَّ الرَّجُلَ إِذَا ذَكَرَ الْمَوْتَ فِي صَلَاتِهِ لَحَرِيٌّ أَنْ يُحْسِنَ صَلَاتَهُ وَكَمَا يَعْنِي جَاءَ: صَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ كُلَّمَا قَصُرَ الْأَمَلُ جَادَّ الْعَمَلُ كَانَتْ مُعَاذَةُ رَحِمَهَا اللهُ إِذَا جَنَّ اللَّيْلُ تَقُولُ: هَذِهِ لَيْلَةُ الَّتِي أَمُوْتُ فِيهَا فَتُصَلِّي وَتُصَلِّي وَإِذَا أَصْبَحَتْ تَقُولُ هَذَا يَوْمٌ الَّذِي أَمُوْتُ فِيهِ فَتَصُومُ وَهَكَذَا بِاللَّهِ عَلَيْكَ الْآنَ لَوْ قِيلَ لَكَ هَذِهِ آخِرُ اللَّيْلَةِ فِي حَيَاتِكَ وَاللهِ لَنْ تَنَمْ وَسَتَقُومُ اللَّيْلَ تَتَضَرَّعُ لِلَّهِ وَتَبْكِي لِلَّهِ وَهَكَذَا مَا تَدْرِي وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ


Mengingat kematian, inilah yang membuat seseorang khusyuk dalam salatnya, sebagaimana tersebut dalam sebuah hadis, bahwa ada seorang lelaki berkata: “Wahai Rasulullah, berilah aku wasiat!” Rasulullah menjawab: “Ingatlah kematian dalam salatmu! Karena jika seseorang mengingat kematian dalam salatnya, niscaya ia akan berusaha memperbagus salatnya.” (HR. Al-Baihaqi). Juga tersebut dalam hadis: “Salatlah seperti salatnya orang yang mau meninggal dunia.” (HR. ath-Thabrani) Semakin sedikit harapan hidup, maka semakin sungguh-sungguh amalnya. Dahulu, Muʿādzah raḥimahallāh ketika malam tiba, ia berkata, “Ini adalah malam di mana aku akan mati.” lalu dia salat dan salat lagi. Saat pagi tiba, ia berkata, “Ini adalah hari di mana aku akan mati.” Lalu ia berpuasa, dan begitu seterusnya. Demi Allah, jika sekarang dikabarkan kepada Anda: “Ini adalah malam terakhir dalam hidup Anda.” Demi Allah, Anda takkan bisa tidur, dan Anda akan Salat Malam sambil merendah dan menangis di hadapan Allah. Demikianlah, Anda tidak akan tahu. “Tidak ada seorang pun mengetahui dengan pasti apa yang akan dia kerjakan besok, dan tidak ada seorang pun yang tahu di bumi mana dia akan mati.” (QS Luqman: 34). ==== ذِكْرُ الْمَوْتِ هُوَ الَّذِي يَجْعَلُ الْإِنْسَانَ يَخْشَعُ فِي صَلَاتِهِ كَمَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَوْصِنِي فَقَالَ: اذْكُرِ الْمَوْتَ فِي صَلَاتِكَ فَإِنَّ الرَّجُلَ إِذَا ذَكَرَ الْمَوْتَ فِي صَلَاتِهِ لَحَرِيٌّ أَنْ يُحْسِنَ صَلَاتَهُ وَكَمَا يَعْنِي جَاءَ: صَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّعٍ كُلَّمَا قَصُرَ الْأَمَلُ جَادَّ الْعَمَلُ كَانَتْ مُعَاذَةُ رَحِمَهَا اللهُ إِذَا جَنَّ اللَّيْلُ تَقُولُ: هَذِهِ لَيْلَةُ الَّتِي أَمُوْتُ فِيهَا فَتُصَلِّي وَتُصَلِّي وَإِذَا أَصْبَحَتْ تَقُولُ هَذَا يَوْمٌ الَّذِي أَمُوْتُ فِيهِ فَتَصُومُ وَهَكَذَا بِاللَّهِ عَلَيْكَ الْآنَ لَوْ قِيلَ لَكَ هَذِهِ آخِرُ اللَّيْلَةِ فِي حَيَاتِكَ وَاللهِ لَنْ تَنَمْ وَسَتَقُومُ اللَّيْلَ تَتَضَرَّعُ لِلَّهِ وَتَبْكِي لِلَّهِ وَهَكَذَا مَا تَدْرِي وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ

Kapan Seseorang Disebut Sebagai Ahli Zikir? – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Para ulama mengatakan: Bahwa seorang hamba akan termasuk orang-orang yang banyak berzikir kepada Allah, apabila ia senantiasa membaca zikir pagi dan petang yang sesuai sunah. Juga membaca zikir setelah salat dan sebelum tidur. Serta membaca zikir masuk dan keluar rumah maupun naik kendaraan. Selain itu, ia juga merutinkan membaca zikir yang umum kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ia akan termasuk ke dalam golongan ahli zikir: “Para lelaki dan perempuan yang banyak berzikir kepada Allah…” (QS Al-Ahzab: 35) yang telah Allah siapkan bagi mereka ampunan dan pahala. ===== أَهْلُ الْعِلْمِ يَقُولُونَ أَنَّ الْعَبْدَ يَكُونُ مِنَ الذَّاكِرِينَ اللهَ كَثِيرًا إِذَا اعْتَنَى بِأَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ الْمَأْثُورَةِ وَأَذْكَارِ الصَّلَوَاتِ وَأَذْكَارِ النَّوْمِ وَأَذْكَارِ الدُّخُولِ وَالْخُرُوجِ وَالرُّكُوبِ وَأَيْضًا اعْتَنَى بِشَيءٍ مِنَ الذِّكْرِ الْمُطْلَقِ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ دَخَلَ فِي هَؤُلَاءِ دَخَلَ فِي هَؤُلَاءِ الذَّاكِرِينَ اللهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ الَّذِينَ أَعَدَّ اللهُ لَهُمُ الْمَغْفِرَةَ وَالْأَجْرَ

Kapan Seseorang Disebut Sebagai Ahli Zikir? – Syaikh Abdurrazzaq al-Badr #NasehatUlama

Para ulama mengatakan: Bahwa seorang hamba akan termasuk orang-orang yang banyak berzikir kepada Allah, apabila ia senantiasa membaca zikir pagi dan petang yang sesuai sunah. Juga membaca zikir setelah salat dan sebelum tidur. Serta membaca zikir masuk dan keluar rumah maupun naik kendaraan. Selain itu, ia juga merutinkan membaca zikir yang umum kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ia akan termasuk ke dalam golongan ahli zikir: “Para lelaki dan perempuan yang banyak berzikir kepada Allah…” (QS Al-Ahzab: 35) yang telah Allah siapkan bagi mereka ampunan dan pahala. ===== أَهْلُ الْعِلْمِ يَقُولُونَ أَنَّ الْعَبْدَ يَكُونُ مِنَ الذَّاكِرِينَ اللهَ كَثِيرًا إِذَا اعْتَنَى بِأَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ الْمَأْثُورَةِ وَأَذْكَارِ الصَّلَوَاتِ وَأَذْكَارِ النَّوْمِ وَأَذْكَارِ الدُّخُولِ وَالْخُرُوجِ وَالرُّكُوبِ وَأَيْضًا اعْتَنَى بِشَيءٍ مِنَ الذِّكْرِ الْمُطْلَقِ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ دَخَلَ فِي هَؤُلَاءِ دَخَلَ فِي هَؤُلَاءِ الذَّاكِرِينَ اللهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ الَّذِينَ أَعَدَّ اللهُ لَهُمُ الْمَغْفِرَةَ وَالْأَجْرَ
Para ulama mengatakan: Bahwa seorang hamba akan termasuk orang-orang yang banyak berzikir kepada Allah, apabila ia senantiasa membaca zikir pagi dan petang yang sesuai sunah. Juga membaca zikir setelah salat dan sebelum tidur. Serta membaca zikir masuk dan keluar rumah maupun naik kendaraan. Selain itu, ia juga merutinkan membaca zikir yang umum kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ia akan termasuk ke dalam golongan ahli zikir: “Para lelaki dan perempuan yang banyak berzikir kepada Allah…” (QS Al-Ahzab: 35) yang telah Allah siapkan bagi mereka ampunan dan pahala. ===== أَهْلُ الْعِلْمِ يَقُولُونَ أَنَّ الْعَبْدَ يَكُونُ مِنَ الذَّاكِرِينَ اللهَ كَثِيرًا إِذَا اعْتَنَى بِأَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ الْمَأْثُورَةِ وَأَذْكَارِ الصَّلَوَاتِ وَأَذْكَارِ النَّوْمِ وَأَذْكَارِ الدُّخُولِ وَالْخُرُوجِ وَالرُّكُوبِ وَأَيْضًا اعْتَنَى بِشَيءٍ مِنَ الذِّكْرِ الْمُطْلَقِ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ دَخَلَ فِي هَؤُلَاءِ دَخَلَ فِي هَؤُلَاءِ الذَّاكِرِينَ اللهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ الَّذِينَ أَعَدَّ اللهُ لَهُمُ الْمَغْفِرَةَ وَالْأَجْرَ


Para ulama mengatakan: Bahwa seorang hamba akan termasuk orang-orang yang banyak berzikir kepada Allah, apabila ia senantiasa membaca zikir pagi dan petang yang sesuai sunah. Juga membaca zikir setelah salat dan sebelum tidur. Serta membaca zikir masuk dan keluar rumah maupun naik kendaraan. Selain itu, ia juga merutinkan membaca zikir yang umum kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Ia akan termasuk ke dalam golongan ahli zikir: “Para lelaki dan perempuan yang banyak berzikir kepada Allah…” (QS Al-Ahzab: 35) yang telah Allah siapkan bagi mereka ampunan dan pahala. ===== أَهْلُ الْعِلْمِ يَقُولُونَ أَنَّ الْعَبْدَ يَكُونُ مِنَ الذَّاكِرِينَ اللهَ كَثِيرًا إِذَا اعْتَنَى بِأَذْكَارِ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ الْمَأْثُورَةِ وَأَذْكَارِ الصَّلَوَاتِ وَأَذْكَارِ النَّوْمِ وَأَذْكَارِ الدُّخُولِ وَالْخُرُوجِ وَالرُّكُوبِ وَأَيْضًا اعْتَنَى بِشَيءٍ مِنَ الذِّكْرِ الْمُطْلَقِ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ دَخَلَ فِي هَؤُلَاءِ دَخَلَ فِي هَؤُلَاءِ الذَّاكِرِينَ اللهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ الَّذِينَ أَعَدَّ اللهُ لَهُمُ الْمَغْفِرَةَ وَالْأَجْرَ

Mengenal Nama Allah “Al-‘Aliy”, “Al-A’la”, dan “Al-Muta’ali”

Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali“Kandungan makna nama Allah “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali“Makna bahasa dari “Al-‘Aliy“, “Al-A’la” dan “Al-Muta’ali“Pertama: Al-‘Aliy (العلي)Kedua: Al-A’la (الأعلى)Ketiga: Al-Muta’ali (المتعالي)Makna “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali” bagi hamba Segala puji bagi Allah yang telah memperkenalkan diri-Nya kepada hamba-hamba-Nya melalui nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang mulia. Nama-nama Allah tersebut mengandung petunjuk yang menjadi pedoman bagi kaum mukminin dalam mengenal Rabb-nya dengan benar. Di antara nama-nama Allah yang penuh makna adalah Al-‘Aliy, Al-A’la, dan Al-Muta’ali. Ketiga nama ini menunjukkan ketinggian, keagungan, dan keperkasaan Allah yang meliputi segala sesuatu. Artikel ini akan membahas dalil-dalil, kandungan makna, dan konsekuensi dari mengenal nama-nama tersebut bagi seorang hamba. Semoga Allah memberikan taufik-Nya untuk kita semua. Dalil nama Allah “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali“ Nama ( العليّ ) Al-‘Aliy disebutkan dalam delapan tempat, di antaranya: Pertama: Firman Allah Ta’ala, وَلاَ يَؤُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Dan pemeliharaan keduanya tidak memberatkan-Nya, dan Dia Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Baqarah: 255) Kedua: Firman-Nya, ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِير “Yang demikian itu, karena Allah, Dialah yang benar. Dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain Allah adalah yang batil. Dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Hajj: 62) Ketiga: Firman-Nya, فَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ “Maka, (hanya) Allahlah yang menetapkan hukum, Dialah Tuhan Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Ghafir: 12) Adapun ( الأعلى ) Al-A’la, disebutkan dalam: Pertama: Firman Allah Ta’ala, سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى “Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Mahatinggi.” (QS. Al-A’la: 1) Kedua: Firman-Nya, إِلَّا ابْتِغَاء وَجْهِ رَبِّهِ الْأَعْلَى “Kecuali mencari keridaan Tuhannya Yang Mahatinggi.” (QS. Al-Lail: 20) Adapun (الْمُتَعَالي) Al-Muta’ali, disebutkan satu kali dalam, yaitu firman Allah Ta’ala, عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ الْكَبِيرُ الْمُتَعَالي “Yang mengetahui semua yang gaib dan yang nyata, Yang Mahabesar lagi Mahatinggi.” (QS. Ar-Ra’d: 9) [1] Dalam ayat di atas, Imam Qari’ Ibn Katsir, Ya’qub, dan Ibn Muhaysin membacanya dengan menetapkan huruf ya ( الْمُتَعَالي ), sementara bacaan tanpa huruf ya ( الْمُتَعَال ) merupakan bacaan para imam Qari’ lainnya (Imam ‘Ashim, Imam Nafi’ dan selainnya). [2] Kandungan makna nama Allah “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali“ Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-‘Aliy“, “Al-A’la” dan “Al-Muta’ali“ Pertama: Al-‘Aliy (العلي) Kata ini merupakan sifat musyabbahah dari kata kerja “عَلَا يَعْلُو” (tinggi), berwazan “فعيل“. Asalnya adalah “عَلِيُو“, di mana huruf ya mati (ي) dan wawu (و) bertemu. Wawu diubah menjadi ya, lalu diidgam (dileburkan) dengan ya berikutnya. [3] Kedua: Al-A’la (الأعلى) Nama ini berwazan af’al (أَفْعَل) dengan asal “أَعْلَو“. Huruf asli lamnya adalah wawu yang kemudian diubah menjadi ya, lalu diubah menjadi alif. [4] Ketiga: Al-Muta’ali (المتعالي) Merupakan isim fa’il (pelaku) dari kata kerja “تَعَالَى“. Asalnya adalah “الْمُتَعَالو” dari kata dasar “علا – يعلو“. Huruf wawu diubah menjadi ya. [5] Secara makna, para ahli lughah (ahli bahasa) menjelaskan sebagai berikut: Az-Zajjaji (w. 337 H) mengatakan, العلي: فعيل من العلو والعلاء، والعلاء: الرفعة والسناء والجلال “Nama ‘Al-‘Aliy’ berwazan (فعيل), berasal dari kata “علو” (ketinggian) dan “علاء” yang bermakna keagungan, kehormatan, dan kemuliaan.” Orang Arab berkata, ‘فلان علي ذو علاء‘ untuk menyebut seseorang yang agung dan tinggi kedudukannya. Selain itu, ‘Al-‘Aliy’ dan ‘Al-‘Aaliy’ juga berarti yang menguasai dan yang menundukkan segala sesuatu. Dalam konteks bahasa, ‘علا فلان فلانًا’ berarti seseorang mengalahkan atau menundukkan orang lain.” [6] Ibn Faris (w. 395 H) mengatakan, (‌علو) الْعَيْنُ وَاللَّامُ وَالْحَرْفُ الْمُعْتَلُّ يَاءً كَانَ أَوْ وَاوًا أَوْ أَلِفًا، أَصْلٌ وَاحِدٌ يَدُلُّ عَلَى السُّمُوِّ وَالِارْتِفَاعِ “Kata dasar ‘عَلَوَ‘ yang terdiri dari huruf ‘ain, lam, dan huruf illat (ya, wawu, atau alif) merupakan akar yang satu, menunjukkan makna ‘ketinggian’ dan ‘terangkat’.” [7] Al-Fayyumi (w. sekitar 770 H) mengatakan, (ع ل ا) : عُلْوُ الدَّارِ وَغَيْرِهَا خِلَافُ السُّفْلِ … وَعَلَا الشَّيْءُ عُلُوًّا (مِنْ بَابِ قَعَدَ) ارْتَفَعَ. “Kata ‘عُلْوُ‘ berarti kebalikan dari rendah (sufl). Kata kerja ‘عَلَا – يعلو‘ bermakna naik atau terangkat.” [8] Makna “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali” dalam konteks Allah Allah ‘Azza Wajalla adalah Al-‘Aliy, Al-A’la, dan Al-Muta’ali. Hal ini menunjukkan keagungan, kebesaran, dan ketinggian-Nya dalam kedudukan, kehormatan, serta derajat. Al-Khalil bin Ahmad berkata, الله عز وجل هو العلي الأعلى المتعالي ذو العلاء والعلو، فأما العلاء: فالرفعة، والعلو: العظمة والتجبر. وتقول «علا الشيء علاء». ويقال: علوت وعليت جميعًا، وكذلك عليَ علاء في الرفعة والشرف والارتفاع “Allah adalah Al-‘Aliy, Al-A’la, dan Al-Muta’ali, yang memiliki keagungan dan ketinggian. Adapun ‘العلاء‘ berarti keagungan, sedangkan ‘العلو‘ berarti kebesaran dan keperkasaan. Kamu mengatakan, ‘علا الشيء علاء‘ (sesuatu itu menjadi tinggi). Dan digunakan juga, ‘علوت‘ (aku meninggi) dan ‘عليت‘ (aku mencapai ketinggian). Demikian juga, ‘عليَ علاء‘ menunjukkan keluhuran, kehormatan, dan ketinggian.” [9] Nama-nama ini menunjukkan ketinggian Allah yang mutlak dalam segala aspek dan pertimbangan, mencakup ketinggian zat-Nya, ketinggian martabat dan keagungan sifat-sifat-Nya, dan ketinggian kekuasaan-Nya, yang menguasai segala sesuatu. Syekh Abdurrazzaq Al-Badr hafidzahullah mengatakan, “Nama-nama ini menunjukkan ketinggian Allah yang mutlak dalam segala aspek dan pertimbangan: Pertama: Allah adalah Al-‘Aliy dalam ketinggian zat-Nya, yang istiwa di atas ‘Arsy, dan tinggi di atas semua makhluk serta terpisah dari mereka. Sebagaimana firman Allah, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى ‘Ar-Rahman istiwa di atas ‘Arsy.’ (QS. Thaha: 5) Dan firman-Nya dalam enam ayat Al-Qur’an, ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ ‘Kemudian Dia istiwa di atas ‘Arsy.’ (QS. Al-A’raf: 54) Yaitu, Dia tinggi dan berada di atas ‘Arsy dengan ketinggian yang sesuai dengan keagungan, kesempurnaan, dan kebesaran-Nya. Kedua: Dia juga Al-‘Aliy dalam ketinggian martabat dan keagungan sifat-sifat-Nya. Sifat-sifat-Nya begitu agung, tidak ada yang setara atau mendekati sifat-sifat tersebut. Bahkan, hamba-hamba-Nya tidak mampu memahami sepenuhnya satu pun dari sifat-sifat-Nya. Ketiga: Dia adalah Al-‘Aliy dalam ketinggian kekuasaan-Nya, yang menguasai segala sesuatu. Semua makhluk tunduk kepada-Nya. Seluruh makhluk berada dalam genggaman-Nya, tidak ada yang bergerak atau diam, kecuali dengan izin-Nya. Apa yang Dia kehendaki pasti terjadi, dan apa yang tidak Dia kehendaki tidak akan terjadi.” [10] Allah Ta’ala Al-‘Aliy yang menunjukkan banyaknya sifat-sifat Allah, berbagai aspek yang berkaitan dengannya, dan keragamannya, dan Al-A’la yang menunjukkan keagungan sifat-sifat tersebut. Syekh As-Si’diy berkata, والفرق بين العلي الأعلى أنَّ العلي يدل على كثرة الصفات ومتعلقاتها وتنوعها، والأعلى يدل على عظمتها “Perbedaan antara Al-‘Aliy dan Al-A’la adalah bahwa Al-‘Aliy menunjukkan banyaknya sifat-sifat Allah, berbagai aspek yang berkaitan dengannya, dan keragamannya, sedangkan Al-A’la menunjukkan keagungan sifat-sifat tersebut.” [11] Adapun tentang Al-Muta’ali, Imam Mufassir, Ibnu katsir mengatakan, {‌الْمُتَعَالِ} أَيْ: عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا، وَقَهَرَ كُلَّ شَيْءٍ، فَخَضَعَتْ لَهُ الرِّقَابُ وَدَانَ لَهُ الْعِبَادُ، طَوْعًا وَكَرْهًا “Al-Muta’ali berarti Dia Mahatinggi di atas segala sesuatu, yang meliputi segala sesuatu dengan ilmu-Nya, menguasai segala sesuatu, sehingga semua leher tunduk kepada-Nya, dan semua makhluk patuh kepada-Nya, baik dengan suka maupun terpaksa.” [12] Syekh As-Si’diy rahimahullah mengatakan, {‌الْمُتَعَالِ} على جميع خلقه بذاته وقدرته وقهره. “Al-Muta’ali berarti Dia Mahatinggi atas semua makhluk-Nya, dengan Zat-Nya, kekuasaan-Nya, dan keperkasaan-Nya.” [13] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Majid” Konsekuensi dari nama Allah “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali” bagi hamba Penetapan nama-nama “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Pertama: Seorang muslim hendaknya meyakini ketinggian mutlak Allah, Rabb semesta alam, dalam semua maknanya, tanpa meniadakan atau menakwilkan salah satu dari sifat tersebut, serta tanpa membatasi apa pun darinya. Dia wajib menetapkan bagi-Nya ketinggian zat, ketinggian kedudukan, dan ketinggian kekuasaan. Kedua: Seorang muslim harus meyakini bahwa Allah Mahatinggi di atas segala sesuatu, tidak ada yang lebih tinggi dari-Nya, dan Dia berada di atas ‘Arsy sebagaimana yang Dia kabarkan tentang diri-Nya. Hal ini merupakan akidah salaf umat ini dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat, termasuk para ulama hadis, tafsir, fikih, ushul, sejarah, bahasa Arab, sastra, dan lainnya. [14] Ketiga: Keimanan terhadap ketinggian Allah atas makhluk-Nya akan menanamkan rasa pengagungan, kerendahan, ketundukan hati di hadapan Allah, penyucian-Nya dari segala kekurangan dan cela, keikhlasan dalam beribadah, serta menjauhkan diri dari menyekutukan Allah dengan makhluk-Nya. Allah berfirman, ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِ، هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ “Demikianlah, karena Allah, Dialah yang benar, dan apa yang mereka seru selain Dia adalah batil. Dan sesungguhnya Allah, Dialah yang Mahatinggi, Mahabesar” (QS Al-Hajj: 62). [15] Demikian, semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-‘Azhim” *** Rumdin PPIA Sragen, 15 Rajab 1446 H Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Ibn Faris, Abu Al-Husain Ahmad bin Zakariya. Maqayis Al-Lughah. Tahqiq dan Revisi oleh Anas Muhammad Al-Syami. Cetakan Pertama. Kairo: Dar Al-Hadith, 1439 H. Al-Fayyumi, Ahmad bin Muhammad. Al-Mishbahul Munir fi Gharib As-Syarhil Kabir. Cetakan Pertama. Damaskus: Darul Faihaa, 2016. As-Si‘diy, Abdurrahman bin Nashir. Fath Ar-Rahim Al-Malik Al-Allam fi ‘Ilm Al-‘Aqa’id wa At-Tauhid wa Al-Akhlaq wa Al-Ahkam Al-Mustanbithah min Al-Qur’an. Riyadh: Dar Fadhilah. Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah. An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. 2020. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Cet. ke-8. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi. Al-Shadhili, Ayman. Al-Bayan fi Tasrif Mufradat Al-Qur’an ‘ala Hamisy Al-Mushaf Al-Sharif. Diedit oleh Mukhtar bin Faraj Al-‘Alami. Pengantar oleh Zakaria Al-Nuti. Cetakan Pertama. 1440 H/2019 M. Kharuf, Muhammad Fahd. Al-Muyassar fi Al-Qira’at Al-‘Asyr Al-Mutawatirah. Edisi Kelima. Beirut: Dar Ibn Kathir, 1437 H/2016 M. ISBN: 978-614-415-173-0.   Catatan kaki: [1] An-Nahjul Asma, hal. 225. [2] Al-Muyassar fi Al-Qira’at Al-‘Asyr Al-Mutawatirah, hal. 250. Lihat juga Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 170, dan Al-Mudhah, hal. 700-701. [3] Al-Bayan, hal. 42. Lihat juga Isytiqaq, hal. 108. [4] Al-Bayan, hal. 591. [5] Al-Bayan, hal. 250. Lihat juga An-Nahjul Asma, hal. 224. [6] Isytiqaq, hal. 108. [7] Maqaayiis Al-Lughah, hal. 597 [8] Al-Mishbah Al-Munir fi Gharib Al-Syarh Al-Kabir, hal. 431. [9] Dinukil dari Isytiqaq Asma’ Allah, hal. 109. [10] Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 170. [11] Fathur Rahim Al-Malik Al-‘Allam, hal. 51. [12] Tafsir Ibnu Katsir, 4: 437. [13] Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 414. [14] An-Nahj Al-Asma, hal. 227-228. [15] Fiqhul Asma’ Al-Husna, hal. 174.

Mengenal Nama Allah “Al-‘Aliy”, “Al-A’la”, dan “Al-Muta’ali”

Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali“Kandungan makna nama Allah “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali“Makna bahasa dari “Al-‘Aliy“, “Al-A’la” dan “Al-Muta’ali“Pertama: Al-‘Aliy (العلي)Kedua: Al-A’la (الأعلى)Ketiga: Al-Muta’ali (المتعالي)Makna “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali” bagi hamba Segala puji bagi Allah yang telah memperkenalkan diri-Nya kepada hamba-hamba-Nya melalui nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang mulia. Nama-nama Allah tersebut mengandung petunjuk yang menjadi pedoman bagi kaum mukminin dalam mengenal Rabb-nya dengan benar. Di antara nama-nama Allah yang penuh makna adalah Al-‘Aliy, Al-A’la, dan Al-Muta’ali. Ketiga nama ini menunjukkan ketinggian, keagungan, dan keperkasaan Allah yang meliputi segala sesuatu. Artikel ini akan membahas dalil-dalil, kandungan makna, dan konsekuensi dari mengenal nama-nama tersebut bagi seorang hamba. Semoga Allah memberikan taufik-Nya untuk kita semua. Dalil nama Allah “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali“ Nama ( العليّ ) Al-‘Aliy disebutkan dalam delapan tempat, di antaranya: Pertama: Firman Allah Ta’ala, وَلاَ يَؤُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Dan pemeliharaan keduanya tidak memberatkan-Nya, dan Dia Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Baqarah: 255) Kedua: Firman-Nya, ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِير “Yang demikian itu, karena Allah, Dialah yang benar. Dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain Allah adalah yang batil. Dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Hajj: 62) Ketiga: Firman-Nya, فَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ “Maka, (hanya) Allahlah yang menetapkan hukum, Dialah Tuhan Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Ghafir: 12) Adapun ( الأعلى ) Al-A’la, disebutkan dalam: Pertama: Firman Allah Ta’ala, سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى “Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Mahatinggi.” (QS. Al-A’la: 1) Kedua: Firman-Nya, إِلَّا ابْتِغَاء وَجْهِ رَبِّهِ الْأَعْلَى “Kecuali mencari keridaan Tuhannya Yang Mahatinggi.” (QS. Al-Lail: 20) Adapun (الْمُتَعَالي) Al-Muta’ali, disebutkan satu kali dalam, yaitu firman Allah Ta’ala, عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ الْكَبِيرُ الْمُتَعَالي “Yang mengetahui semua yang gaib dan yang nyata, Yang Mahabesar lagi Mahatinggi.” (QS. Ar-Ra’d: 9) [1] Dalam ayat di atas, Imam Qari’ Ibn Katsir, Ya’qub, dan Ibn Muhaysin membacanya dengan menetapkan huruf ya ( الْمُتَعَالي ), sementara bacaan tanpa huruf ya ( الْمُتَعَال ) merupakan bacaan para imam Qari’ lainnya (Imam ‘Ashim, Imam Nafi’ dan selainnya). [2] Kandungan makna nama Allah “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali“ Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-‘Aliy“, “Al-A’la” dan “Al-Muta’ali“ Pertama: Al-‘Aliy (العلي) Kata ini merupakan sifat musyabbahah dari kata kerja “عَلَا يَعْلُو” (tinggi), berwazan “فعيل“. Asalnya adalah “عَلِيُو“, di mana huruf ya mati (ي) dan wawu (و) bertemu. Wawu diubah menjadi ya, lalu diidgam (dileburkan) dengan ya berikutnya. [3] Kedua: Al-A’la (الأعلى) Nama ini berwazan af’al (أَفْعَل) dengan asal “أَعْلَو“. Huruf asli lamnya adalah wawu yang kemudian diubah menjadi ya, lalu diubah menjadi alif. [4] Ketiga: Al-Muta’ali (المتعالي) Merupakan isim fa’il (pelaku) dari kata kerja “تَعَالَى“. Asalnya adalah “الْمُتَعَالو” dari kata dasar “علا – يعلو“. Huruf wawu diubah menjadi ya. [5] Secara makna, para ahli lughah (ahli bahasa) menjelaskan sebagai berikut: Az-Zajjaji (w. 337 H) mengatakan, العلي: فعيل من العلو والعلاء، والعلاء: الرفعة والسناء والجلال “Nama ‘Al-‘Aliy’ berwazan (فعيل), berasal dari kata “علو” (ketinggian) dan “علاء” yang bermakna keagungan, kehormatan, dan kemuliaan.” Orang Arab berkata, ‘فلان علي ذو علاء‘ untuk menyebut seseorang yang agung dan tinggi kedudukannya. Selain itu, ‘Al-‘Aliy’ dan ‘Al-‘Aaliy’ juga berarti yang menguasai dan yang menundukkan segala sesuatu. Dalam konteks bahasa, ‘علا فلان فلانًا’ berarti seseorang mengalahkan atau menundukkan orang lain.” [6] Ibn Faris (w. 395 H) mengatakan, (‌علو) الْعَيْنُ وَاللَّامُ وَالْحَرْفُ الْمُعْتَلُّ يَاءً كَانَ أَوْ وَاوًا أَوْ أَلِفًا، أَصْلٌ وَاحِدٌ يَدُلُّ عَلَى السُّمُوِّ وَالِارْتِفَاعِ “Kata dasar ‘عَلَوَ‘ yang terdiri dari huruf ‘ain, lam, dan huruf illat (ya, wawu, atau alif) merupakan akar yang satu, menunjukkan makna ‘ketinggian’ dan ‘terangkat’.” [7] Al-Fayyumi (w. sekitar 770 H) mengatakan, (ع ل ا) : عُلْوُ الدَّارِ وَغَيْرِهَا خِلَافُ السُّفْلِ … وَعَلَا الشَّيْءُ عُلُوًّا (مِنْ بَابِ قَعَدَ) ارْتَفَعَ. “Kata ‘عُلْوُ‘ berarti kebalikan dari rendah (sufl). Kata kerja ‘عَلَا – يعلو‘ bermakna naik atau terangkat.” [8] Makna “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali” dalam konteks Allah Allah ‘Azza Wajalla adalah Al-‘Aliy, Al-A’la, dan Al-Muta’ali. Hal ini menunjukkan keagungan, kebesaran, dan ketinggian-Nya dalam kedudukan, kehormatan, serta derajat. Al-Khalil bin Ahmad berkata, الله عز وجل هو العلي الأعلى المتعالي ذو العلاء والعلو، فأما العلاء: فالرفعة، والعلو: العظمة والتجبر. وتقول «علا الشيء علاء». ويقال: علوت وعليت جميعًا، وكذلك عليَ علاء في الرفعة والشرف والارتفاع “Allah adalah Al-‘Aliy, Al-A’la, dan Al-Muta’ali, yang memiliki keagungan dan ketinggian. Adapun ‘العلاء‘ berarti keagungan, sedangkan ‘العلو‘ berarti kebesaran dan keperkasaan. Kamu mengatakan, ‘علا الشيء علاء‘ (sesuatu itu menjadi tinggi). Dan digunakan juga, ‘علوت‘ (aku meninggi) dan ‘عليت‘ (aku mencapai ketinggian). Demikian juga, ‘عليَ علاء‘ menunjukkan keluhuran, kehormatan, dan ketinggian.” [9] Nama-nama ini menunjukkan ketinggian Allah yang mutlak dalam segala aspek dan pertimbangan, mencakup ketinggian zat-Nya, ketinggian martabat dan keagungan sifat-sifat-Nya, dan ketinggian kekuasaan-Nya, yang menguasai segala sesuatu. Syekh Abdurrazzaq Al-Badr hafidzahullah mengatakan, “Nama-nama ini menunjukkan ketinggian Allah yang mutlak dalam segala aspek dan pertimbangan: Pertama: Allah adalah Al-‘Aliy dalam ketinggian zat-Nya, yang istiwa di atas ‘Arsy, dan tinggi di atas semua makhluk serta terpisah dari mereka. Sebagaimana firman Allah, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى ‘Ar-Rahman istiwa di atas ‘Arsy.’ (QS. Thaha: 5) Dan firman-Nya dalam enam ayat Al-Qur’an, ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ ‘Kemudian Dia istiwa di atas ‘Arsy.’ (QS. Al-A’raf: 54) Yaitu, Dia tinggi dan berada di atas ‘Arsy dengan ketinggian yang sesuai dengan keagungan, kesempurnaan, dan kebesaran-Nya. Kedua: Dia juga Al-‘Aliy dalam ketinggian martabat dan keagungan sifat-sifat-Nya. Sifat-sifat-Nya begitu agung, tidak ada yang setara atau mendekati sifat-sifat tersebut. Bahkan, hamba-hamba-Nya tidak mampu memahami sepenuhnya satu pun dari sifat-sifat-Nya. Ketiga: Dia adalah Al-‘Aliy dalam ketinggian kekuasaan-Nya, yang menguasai segala sesuatu. Semua makhluk tunduk kepada-Nya. Seluruh makhluk berada dalam genggaman-Nya, tidak ada yang bergerak atau diam, kecuali dengan izin-Nya. Apa yang Dia kehendaki pasti terjadi, dan apa yang tidak Dia kehendaki tidak akan terjadi.” [10] Allah Ta’ala Al-‘Aliy yang menunjukkan banyaknya sifat-sifat Allah, berbagai aspek yang berkaitan dengannya, dan keragamannya, dan Al-A’la yang menunjukkan keagungan sifat-sifat tersebut. Syekh As-Si’diy berkata, والفرق بين العلي الأعلى أنَّ العلي يدل على كثرة الصفات ومتعلقاتها وتنوعها، والأعلى يدل على عظمتها “Perbedaan antara Al-‘Aliy dan Al-A’la adalah bahwa Al-‘Aliy menunjukkan banyaknya sifat-sifat Allah, berbagai aspek yang berkaitan dengannya, dan keragamannya, sedangkan Al-A’la menunjukkan keagungan sifat-sifat tersebut.” [11] Adapun tentang Al-Muta’ali, Imam Mufassir, Ibnu katsir mengatakan, {‌الْمُتَعَالِ} أَيْ: عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا، وَقَهَرَ كُلَّ شَيْءٍ، فَخَضَعَتْ لَهُ الرِّقَابُ وَدَانَ لَهُ الْعِبَادُ، طَوْعًا وَكَرْهًا “Al-Muta’ali berarti Dia Mahatinggi di atas segala sesuatu, yang meliputi segala sesuatu dengan ilmu-Nya, menguasai segala sesuatu, sehingga semua leher tunduk kepada-Nya, dan semua makhluk patuh kepada-Nya, baik dengan suka maupun terpaksa.” [12] Syekh As-Si’diy rahimahullah mengatakan, {‌الْمُتَعَالِ} على جميع خلقه بذاته وقدرته وقهره. “Al-Muta’ali berarti Dia Mahatinggi atas semua makhluk-Nya, dengan Zat-Nya, kekuasaan-Nya, dan keperkasaan-Nya.” [13] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Majid” Konsekuensi dari nama Allah “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali” bagi hamba Penetapan nama-nama “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Pertama: Seorang muslim hendaknya meyakini ketinggian mutlak Allah, Rabb semesta alam, dalam semua maknanya, tanpa meniadakan atau menakwilkan salah satu dari sifat tersebut, serta tanpa membatasi apa pun darinya. Dia wajib menetapkan bagi-Nya ketinggian zat, ketinggian kedudukan, dan ketinggian kekuasaan. Kedua: Seorang muslim harus meyakini bahwa Allah Mahatinggi di atas segala sesuatu, tidak ada yang lebih tinggi dari-Nya, dan Dia berada di atas ‘Arsy sebagaimana yang Dia kabarkan tentang diri-Nya. Hal ini merupakan akidah salaf umat ini dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat, termasuk para ulama hadis, tafsir, fikih, ushul, sejarah, bahasa Arab, sastra, dan lainnya. [14] Ketiga: Keimanan terhadap ketinggian Allah atas makhluk-Nya akan menanamkan rasa pengagungan, kerendahan, ketundukan hati di hadapan Allah, penyucian-Nya dari segala kekurangan dan cela, keikhlasan dalam beribadah, serta menjauhkan diri dari menyekutukan Allah dengan makhluk-Nya. Allah berfirman, ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِ، هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ “Demikianlah, karena Allah, Dialah yang benar, dan apa yang mereka seru selain Dia adalah batil. Dan sesungguhnya Allah, Dialah yang Mahatinggi, Mahabesar” (QS Al-Hajj: 62). [15] Demikian, semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-‘Azhim” *** Rumdin PPIA Sragen, 15 Rajab 1446 H Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Ibn Faris, Abu Al-Husain Ahmad bin Zakariya. Maqayis Al-Lughah. Tahqiq dan Revisi oleh Anas Muhammad Al-Syami. Cetakan Pertama. Kairo: Dar Al-Hadith, 1439 H. Al-Fayyumi, Ahmad bin Muhammad. Al-Mishbahul Munir fi Gharib As-Syarhil Kabir. Cetakan Pertama. Damaskus: Darul Faihaa, 2016. As-Si‘diy, Abdurrahman bin Nashir. Fath Ar-Rahim Al-Malik Al-Allam fi ‘Ilm Al-‘Aqa’id wa At-Tauhid wa Al-Akhlaq wa Al-Ahkam Al-Mustanbithah min Al-Qur’an. Riyadh: Dar Fadhilah. Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah. An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. 2020. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Cet. ke-8. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi. Al-Shadhili, Ayman. Al-Bayan fi Tasrif Mufradat Al-Qur’an ‘ala Hamisy Al-Mushaf Al-Sharif. Diedit oleh Mukhtar bin Faraj Al-‘Alami. Pengantar oleh Zakaria Al-Nuti. Cetakan Pertama. 1440 H/2019 M. Kharuf, Muhammad Fahd. Al-Muyassar fi Al-Qira’at Al-‘Asyr Al-Mutawatirah. Edisi Kelima. Beirut: Dar Ibn Kathir, 1437 H/2016 M. ISBN: 978-614-415-173-0.   Catatan kaki: [1] An-Nahjul Asma, hal. 225. [2] Al-Muyassar fi Al-Qira’at Al-‘Asyr Al-Mutawatirah, hal. 250. Lihat juga Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 170, dan Al-Mudhah, hal. 700-701. [3] Al-Bayan, hal. 42. Lihat juga Isytiqaq, hal. 108. [4] Al-Bayan, hal. 591. [5] Al-Bayan, hal. 250. Lihat juga An-Nahjul Asma, hal. 224. [6] Isytiqaq, hal. 108. [7] Maqaayiis Al-Lughah, hal. 597 [8] Al-Mishbah Al-Munir fi Gharib Al-Syarh Al-Kabir, hal. 431. [9] Dinukil dari Isytiqaq Asma’ Allah, hal. 109. [10] Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 170. [11] Fathur Rahim Al-Malik Al-‘Allam, hal. 51. [12] Tafsir Ibnu Katsir, 4: 437. [13] Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 414. [14] An-Nahj Al-Asma, hal. 227-228. [15] Fiqhul Asma’ Al-Husna, hal. 174.
Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali“Kandungan makna nama Allah “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali“Makna bahasa dari “Al-‘Aliy“, “Al-A’la” dan “Al-Muta’ali“Pertama: Al-‘Aliy (العلي)Kedua: Al-A’la (الأعلى)Ketiga: Al-Muta’ali (المتعالي)Makna “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali” bagi hamba Segala puji bagi Allah yang telah memperkenalkan diri-Nya kepada hamba-hamba-Nya melalui nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang mulia. Nama-nama Allah tersebut mengandung petunjuk yang menjadi pedoman bagi kaum mukminin dalam mengenal Rabb-nya dengan benar. Di antara nama-nama Allah yang penuh makna adalah Al-‘Aliy, Al-A’la, dan Al-Muta’ali. Ketiga nama ini menunjukkan ketinggian, keagungan, dan keperkasaan Allah yang meliputi segala sesuatu. Artikel ini akan membahas dalil-dalil, kandungan makna, dan konsekuensi dari mengenal nama-nama tersebut bagi seorang hamba. Semoga Allah memberikan taufik-Nya untuk kita semua. Dalil nama Allah “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali“ Nama ( العليّ ) Al-‘Aliy disebutkan dalam delapan tempat, di antaranya: Pertama: Firman Allah Ta’ala, وَلاَ يَؤُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Dan pemeliharaan keduanya tidak memberatkan-Nya, dan Dia Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Baqarah: 255) Kedua: Firman-Nya, ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِير “Yang demikian itu, karena Allah, Dialah yang benar. Dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain Allah adalah yang batil. Dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Hajj: 62) Ketiga: Firman-Nya, فَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ “Maka, (hanya) Allahlah yang menetapkan hukum, Dialah Tuhan Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Ghafir: 12) Adapun ( الأعلى ) Al-A’la, disebutkan dalam: Pertama: Firman Allah Ta’ala, سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى “Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Mahatinggi.” (QS. Al-A’la: 1) Kedua: Firman-Nya, إِلَّا ابْتِغَاء وَجْهِ رَبِّهِ الْأَعْلَى “Kecuali mencari keridaan Tuhannya Yang Mahatinggi.” (QS. Al-Lail: 20) Adapun (الْمُتَعَالي) Al-Muta’ali, disebutkan satu kali dalam, yaitu firman Allah Ta’ala, عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ الْكَبِيرُ الْمُتَعَالي “Yang mengetahui semua yang gaib dan yang nyata, Yang Mahabesar lagi Mahatinggi.” (QS. Ar-Ra’d: 9) [1] Dalam ayat di atas, Imam Qari’ Ibn Katsir, Ya’qub, dan Ibn Muhaysin membacanya dengan menetapkan huruf ya ( الْمُتَعَالي ), sementara bacaan tanpa huruf ya ( الْمُتَعَال ) merupakan bacaan para imam Qari’ lainnya (Imam ‘Ashim, Imam Nafi’ dan selainnya). [2] Kandungan makna nama Allah “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali“ Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-‘Aliy“, “Al-A’la” dan “Al-Muta’ali“ Pertama: Al-‘Aliy (العلي) Kata ini merupakan sifat musyabbahah dari kata kerja “عَلَا يَعْلُو” (tinggi), berwazan “فعيل“. Asalnya adalah “عَلِيُو“, di mana huruf ya mati (ي) dan wawu (و) bertemu. Wawu diubah menjadi ya, lalu diidgam (dileburkan) dengan ya berikutnya. [3] Kedua: Al-A’la (الأعلى) Nama ini berwazan af’al (أَفْعَل) dengan asal “أَعْلَو“. Huruf asli lamnya adalah wawu yang kemudian diubah menjadi ya, lalu diubah menjadi alif. [4] Ketiga: Al-Muta’ali (المتعالي) Merupakan isim fa’il (pelaku) dari kata kerja “تَعَالَى“. Asalnya adalah “الْمُتَعَالو” dari kata dasar “علا – يعلو“. Huruf wawu diubah menjadi ya. [5] Secara makna, para ahli lughah (ahli bahasa) menjelaskan sebagai berikut: Az-Zajjaji (w. 337 H) mengatakan, العلي: فعيل من العلو والعلاء، والعلاء: الرفعة والسناء والجلال “Nama ‘Al-‘Aliy’ berwazan (فعيل), berasal dari kata “علو” (ketinggian) dan “علاء” yang bermakna keagungan, kehormatan, dan kemuliaan.” Orang Arab berkata, ‘فلان علي ذو علاء‘ untuk menyebut seseorang yang agung dan tinggi kedudukannya. Selain itu, ‘Al-‘Aliy’ dan ‘Al-‘Aaliy’ juga berarti yang menguasai dan yang menundukkan segala sesuatu. Dalam konteks bahasa, ‘علا فلان فلانًا’ berarti seseorang mengalahkan atau menundukkan orang lain.” [6] Ibn Faris (w. 395 H) mengatakan, (‌علو) الْعَيْنُ وَاللَّامُ وَالْحَرْفُ الْمُعْتَلُّ يَاءً كَانَ أَوْ وَاوًا أَوْ أَلِفًا، أَصْلٌ وَاحِدٌ يَدُلُّ عَلَى السُّمُوِّ وَالِارْتِفَاعِ “Kata dasar ‘عَلَوَ‘ yang terdiri dari huruf ‘ain, lam, dan huruf illat (ya, wawu, atau alif) merupakan akar yang satu, menunjukkan makna ‘ketinggian’ dan ‘terangkat’.” [7] Al-Fayyumi (w. sekitar 770 H) mengatakan, (ع ل ا) : عُلْوُ الدَّارِ وَغَيْرِهَا خِلَافُ السُّفْلِ … وَعَلَا الشَّيْءُ عُلُوًّا (مِنْ بَابِ قَعَدَ) ارْتَفَعَ. “Kata ‘عُلْوُ‘ berarti kebalikan dari rendah (sufl). Kata kerja ‘عَلَا – يعلو‘ bermakna naik atau terangkat.” [8] Makna “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali” dalam konteks Allah Allah ‘Azza Wajalla adalah Al-‘Aliy, Al-A’la, dan Al-Muta’ali. Hal ini menunjukkan keagungan, kebesaran, dan ketinggian-Nya dalam kedudukan, kehormatan, serta derajat. Al-Khalil bin Ahmad berkata, الله عز وجل هو العلي الأعلى المتعالي ذو العلاء والعلو، فأما العلاء: فالرفعة، والعلو: العظمة والتجبر. وتقول «علا الشيء علاء». ويقال: علوت وعليت جميعًا، وكذلك عليَ علاء في الرفعة والشرف والارتفاع “Allah adalah Al-‘Aliy, Al-A’la, dan Al-Muta’ali, yang memiliki keagungan dan ketinggian. Adapun ‘العلاء‘ berarti keagungan, sedangkan ‘العلو‘ berarti kebesaran dan keperkasaan. Kamu mengatakan, ‘علا الشيء علاء‘ (sesuatu itu menjadi tinggi). Dan digunakan juga, ‘علوت‘ (aku meninggi) dan ‘عليت‘ (aku mencapai ketinggian). Demikian juga, ‘عليَ علاء‘ menunjukkan keluhuran, kehormatan, dan ketinggian.” [9] Nama-nama ini menunjukkan ketinggian Allah yang mutlak dalam segala aspek dan pertimbangan, mencakup ketinggian zat-Nya, ketinggian martabat dan keagungan sifat-sifat-Nya, dan ketinggian kekuasaan-Nya, yang menguasai segala sesuatu. Syekh Abdurrazzaq Al-Badr hafidzahullah mengatakan, “Nama-nama ini menunjukkan ketinggian Allah yang mutlak dalam segala aspek dan pertimbangan: Pertama: Allah adalah Al-‘Aliy dalam ketinggian zat-Nya, yang istiwa di atas ‘Arsy, dan tinggi di atas semua makhluk serta terpisah dari mereka. Sebagaimana firman Allah, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى ‘Ar-Rahman istiwa di atas ‘Arsy.’ (QS. Thaha: 5) Dan firman-Nya dalam enam ayat Al-Qur’an, ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ ‘Kemudian Dia istiwa di atas ‘Arsy.’ (QS. Al-A’raf: 54) Yaitu, Dia tinggi dan berada di atas ‘Arsy dengan ketinggian yang sesuai dengan keagungan, kesempurnaan, dan kebesaran-Nya. Kedua: Dia juga Al-‘Aliy dalam ketinggian martabat dan keagungan sifat-sifat-Nya. Sifat-sifat-Nya begitu agung, tidak ada yang setara atau mendekati sifat-sifat tersebut. Bahkan, hamba-hamba-Nya tidak mampu memahami sepenuhnya satu pun dari sifat-sifat-Nya. Ketiga: Dia adalah Al-‘Aliy dalam ketinggian kekuasaan-Nya, yang menguasai segala sesuatu. Semua makhluk tunduk kepada-Nya. Seluruh makhluk berada dalam genggaman-Nya, tidak ada yang bergerak atau diam, kecuali dengan izin-Nya. Apa yang Dia kehendaki pasti terjadi, dan apa yang tidak Dia kehendaki tidak akan terjadi.” [10] Allah Ta’ala Al-‘Aliy yang menunjukkan banyaknya sifat-sifat Allah, berbagai aspek yang berkaitan dengannya, dan keragamannya, dan Al-A’la yang menunjukkan keagungan sifat-sifat tersebut. Syekh As-Si’diy berkata, والفرق بين العلي الأعلى أنَّ العلي يدل على كثرة الصفات ومتعلقاتها وتنوعها، والأعلى يدل على عظمتها “Perbedaan antara Al-‘Aliy dan Al-A’la adalah bahwa Al-‘Aliy menunjukkan banyaknya sifat-sifat Allah, berbagai aspek yang berkaitan dengannya, dan keragamannya, sedangkan Al-A’la menunjukkan keagungan sifat-sifat tersebut.” [11] Adapun tentang Al-Muta’ali, Imam Mufassir, Ibnu katsir mengatakan, {‌الْمُتَعَالِ} أَيْ: عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا، وَقَهَرَ كُلَّ شَيْءٍ، فَخَضَعَتْ لَهُ الرِّقَابُ وَدَانَ لَهُ الْعِبَادُ، طَوْعًا وَكَرْهًا “Al-Muta’ali berarti Dia Mahatinggi di atas segala sesuatu, yang meliputi segala sesuatu dengan ilmu-Nya, menguasai segala sesuatu, sehingga semua leher tunduk kepada-Nya, dan semua makhluk patuh kepada-Nya, baik dengan suka maupun terpaksa.” [12] Syekh As-Si’diy rahimahullah mengatakan, {‌الْمُتَعَالِ} على جميع خلقه بذاته وقدرته وقهره. “Al-Muta’ali berarti Dia Mahatinggi atas semua makhluk-Nya, dengan Zat-Nya, kekuasaan-Nya, dan keperkasaan-Nya.” [13] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Majid” Konsekuensi dari nama Allah “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali” bagi hamba Penetapan nama-nama “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Pertama: Seorang muslim hendaknya meyakini ketinggian mutlak Allah, Rabb semesta alam, dalam semua maknanya, tanpa meniadakan atau menakwilkan salah satu dari sifat tersebut, serta tanpa membatasi apa pun darinya. Dia wajib menetapkan bagi-Nya ketinggian zat, ketinggian kedudukan, dan ketinggian kekuasaan. Kedua: Seorang muslim harus meyakini bahwa Allah Mahatinggi di atas segala sesuatu, tidak ada yang lebih tinggi dari-Nya, dan Dia berada di atas ‘Arsy sebagaimana yang Dia kabarkan tentang diri-Nya. Hal ini merupakan akidah salaf umat ini dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat, termasuk para ulama hadis, tafsir, fikih, ushul, sejarah, bahasa Arab, sastra, dan lainnya. [14] Ketiga: Keimanan terhadap ketinggian Allah atas makhluk-Nya akan menanamkan rasa pengagungan, kerendahan, ketundukan hati di hadapan Allah, penyucian-Nya dari segala kekurangan dan cela, keikhlasan dalam beribadah, serta menjauhkan diri dari menyekutukan Allah dengan makhluk-Nya. Allah berfirman, ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِ، هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ “Demikianlah, karena Allah, Dialah yang benar, dan apa yang mereka seru selain Dia adalah batil. Dan sesungguhnya Allah, Dialah yang Mahatinggi, Mahabesar” (QS Al-Hajj: 62). [15] Demikian, semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-‘Azhim” *** Rumdin PPIA Sragen, 15 Rajab 1446 H Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Ibn Faris, Abu Al-Husain Ahmad bin Zakariya. Maqayis Al-Lughah. Tahqiq dan Revisi oleh Anas Muhammad Al-Syami. Cetakan Pertama. Kairo: Dar Al-Hadith, 1439 H. Al-Fayyumi, Ahmad bin Muhammad. Al-Mishbahul Munir fi Gharib As-Syarhil Kabir. Cetakan Pertama. Damaskus: Darul Faihaa, 2016. As-Si‘diy, Abdurrahman bin Nashir. Fath Ar-Rahim Al-Malik Al-Allam fi ‘Ilm Al-‘Aqa’id wa At-Tauhid wa Al-Akhlaq wa Al-Ahkam Al-Mustanbithah min Al-Qur’an. Riyadh: Dar Fadhilah. Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah. An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. 2020. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Cet. ke-8. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi. Al-Shadhili, Ayman. Al-Bayan fi Tasrif Mufradat Al-Qur’an ‘ala Hamisy Al-Mushaf Al-Sharif. Diedit oleh Mukhtar bin Faraj Al-‘Alami. Pengantar oleh Zakaria Al-Nuti. Cetakan Pertama. 1440 H/2019 M. Kharuf, Muhammad Fahd. Al-Muyassar fi Al-Qira’at Al-‘Asyr Al-Mutawatirah. Edisi Kelima. Beirut: Dar Ibn Kathir, 1437 H/2016 M. ISBN: 978-614-415-173-0.   Catatan kaki: [1] An-Nahjul Asma, hal. 225. [2] Al-Muyassar fi Al-Qira’at Al-‘Asyr Al-Mutawatirah, hal. 250. Lihat juga Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 170, dan Al-Mudhah, hal. 700-701. [3] Al-Bayan, hal. 42. Lihat juga Isytiqaq, hal. 108. [4] Al-Bayan, hal. 591. [5] Al-Bayan, hal. 250. Lihat juga An-Nahjul Asma, hal. 224. [6] Isytiqaq, hal. 108. [7] Maqaayiis Al-Lughah, hal. 597 [8] Al-Mishbah Al-Munir fi Gharib Al-Syarh Al-Kabir, hal. 431. [9] Dinukil dari Isytiqaq Asma’ Allah, hal. 109. [10] Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 170. [11] Fathur Rahim Al-Malik Al-‘Allam, hal. 51. [12] Tafsir Ibnu Katsir, 4: 437. [13] Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 414. [14] An-Nahj Al-Asma, hal. 227-228. [15] Fiqhul Asma’ Al-Husna, hal. 174.


Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali“Kandungan makna nama Allah “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali“Makna bahasa dari “Al-‘Aliy“, “Al-A’la” dan “Al-Muta’ali“Pertama: Al-‘Aliy (العلي)Kedua: Al-A’la (الأعلى)Ketiga: Al-Muta’ali (المتعالي)Makna “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali” dalam konteks AllahKonsekuensi dari nama Allah “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali” bagi hamba Segala puji bagi Allah yang telah memperkenalkan diri-Nya kepada hamba-hamba-Nya melalui nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang mulia. Nama-nama Allah tersebut mengandung petunjuk yang menjadi pedoman bagi kaum mukminin dalam mengenal Rabb-nya dengan benar. Di antara nama-nama Allah yang penuh makna adalah Al-‘Aliy, Al-A’la, dan Al-Muta’ali. Ketiga nama ini menunjukkan ketinggian, keagungan, dan keperkasaan Allah yang meliputi segala sesuatu. Artikel ini akan membahas dalil-dalil, kandungan makna, dan konsekuensi dari mengenal nama-nama tersebut bagi seorang hamba. Semoga Allah memberikan taufik-Nya untuk kita semua. Dalil nama Allah “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali“ Nama ( العليّ ) Al-‘Aliy disebutkan dalam delapan tempat, di antaranya: Pertama: Firman Allah Ta’ala, وَلاَ يَؤُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Dan pemeliharaan keduanya tidak memberatkan-Nya, dan Dia Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Baqarah: 255) Kedua: Firman-Nya, ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِير “Yang demikian itu, karena Allah, Dialah yang benar. Dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain Allah adalah yang batil. Dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Al-Hajj: 62) Ketiga: Firman-Nya, فَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ “Maka, (hanya) Allahlah yang menetapkan hukum, Dialah Tuhan Yang Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. Ghafir: 12) Adapun ( الأعلى ) Al-A’la, disebutkan dalam: Pertama: Firman Allah Ta’ala, سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى “Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Mahatinggi.” (QS. Al-A’la: 1) Kedua: Firman-Nya, إِلَّا ابْتِغَاء وَجْهِ رَبِّهِ الْأَعْلَى “Kecuali mencari keridaan Tuhannya Yang Mahatinggi.” (QS. Al-Lail: 20) Adapun (الْمُتَعَالي) Al-Muta’ali, disebutkan satu kali dalam, yaitu firman Allah Ta’ala, عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ الْكَبِيرُ الْمُتَعَالي “Yang mengetahui semua yang gaib dan yang nyata, Yang Mahabesar lagi Mahatinggi.” (QS. Ar-Ra’d: 9) [1] Dalam ayat di atas, Imam Qari’ Ibn Katsir, Ya’qub, dan Ibn Muhaysin membacanya dengan menetapkan huruf ya ( الْمُتَعَالي ), sementara bacaan tanpa huruf ya ( الْمُتَعَال ) merupakan bacaan para imam Qari’ lainnya (Imam ‘Ashim, Imam Nafi’ dan selainnya). [2] Kandungan makna nama Allah “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali“ Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-‘Aliy“, “Al-A’la” dan “Al-Muta’ali“ Pertama: Al-‘Aliy (العلي) Kata ini merupakan sifat musyabbahah dari kata kerja “عَلَا يَعْلُو” (tinggi), berwazan “فعيل“. Asalnya adalah “عَلِيُو“, di mana huruf ya mati (ي) dan wawu (و) bertemu. Wawu diubah menjadi ya, lalu diidgam (dileburkan) dengan ya berikutnya. [3] Kedua: Al-A’la (الأعلى) Nama ini berwazan af’al (أَفْعَل) dengan asal “أَعْلَو“. Huruf asli lamnya adalah wawu yang kemudian diubah menjadi ya, lalu diubah menjadi alif. [4] Ketiga: Al-Muta’ali (المتعالي) Merupakan isim fa’il (pelaku) dari kata kerja “تَعَالَى“. Asalnya adalah “الْمُتَعَالو” dari kata dasar “علا – يعلو“. Huruf wawu diubah menjadi ya. [5] Secara makna, para ahli lughah (ahli bahasa) menjelaskan sebagai berikut: Az-Zajjaji (w. 337 H) mengatakan, العلي: فعيل من العلو والعلاء، والعلاء: الرفعة والسناء والجلال “Nama ‘Al-‘Aliy’ berwazan (فعيل), berasal dari kata “علو” (ketinggian) dan “علاء” yang bermakna keagungan, kehormatan, dan kemuliaan.” Orang Arab berkata, ‘فلان علي ذو علاء‘ untuk menyebut seseorang yang agung dan tinggi kedudukannya. Selain itu, ‘Al-‘Aliy’ dan ‘Al-‘Aaliy’ juga berarti yang menguasai dan yang menundukkan segala sesuatu. Dalam konteks bahasa, ‘علا فلان فلانًا’ berarti seseorang mengalahkan atau menundukkan orang lain.” [6] Ibn Faris (w. 395 H) mengatakan, (‌علو) الْعَيْنُ وَاللَّامُ وَالْحَرْفُ الْمُعْتَلُّ يَاءً كَانَ أَوْ وَاوًا أَوْ أَلِفًا، أَصْلٌ وَاحِدٌ يَدُلُّ عَلَى السُّمُوِّ وَالِارْتِفَاعِ “Kata dasar ‘عَلَوَ‘ yang terdiri dari huruf ‘ain, lam, dan huruf illat (ya, wawu, atau alif) merupakan akar yang satu, menunjukkan makna ‘ketinggian’ dan ‘terangkat’.” [7] Al-Fayyumi (w. sekitar 770 H) mengatakan, (ع ل ا) : عُلْوُ الدَّارِ وَغَيْرِهَا خِلَافُ السُّفْلِ … وَعَلَا الشَّيْءُ عُلُوًّا (مِنْ بَابِ قَعَدَ) ارْتَفَعَ. “Kata ‘عُلْوُ‘ berarti kebalikan dari rendah (sufl). Kata kerja ‘عَلَا – يعلو‘ bermakna naik atau terangkat.” [8] Makna “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali” dalam konteks Allah Allah ‘Azza Wajalla adalah Al-‘Aliy, Al-A’la, dan Al-Muta’ali. Hal ini menunjukkan keagungan, kebesaran, dan ketinggian-Nya dalam kedudukan, kehormatan, serta derajat. Al-Khalil bin Ahmad berkata, الله عز وجل هو العلي الأعلى المتعالي ذو العلاء والعلو، فأما العلاء: فالرفعة، والعلو: العظمة والتجبر. وتقول «علا الشيء علاء». ويقال: علوت وعليت جميعًا، وكذلك عليَ علاء في الرفعة والشرف والارتفاع “Allah adalah Al-‘Aliy, Al-A’la, dan Al-Muta’ali, yang memiliki keagungan dan ketinggian. Adapun ‘العلاء‘ berarti keagungan, sedangkan ‘العلو‘ berarti kebesaran dan keperkasaan. Kamu mengatakan, ‘علا الشيء علاء‘ (sesuatu itu menjadi tinggi). Dan digunakan juga, ‘علوت‘ (aku meninggi) dan ‘عليت‘ (aku mencapai ketinggian). Demikian juga, ‘عليَ علاء‘ menunjukkan keluhuran, kehormatan, dan ketinggian.” [9] Nama-nama ini menunjukkan ketinggian Allah yang mutlak dalam segala aspek dan pertimbangan, mencakup ketinggian zat-Nya, ketinggian martabat dan keagungan sifat-sifat-Nya, dan ketinggian kekuasaan-Nya, yang menguasai segala sesuatu. Syekh Abdurrazzaq Al-Badr hafidzahullah mengatakan, “Nama-nama ini menunjukkan ketinggian Allah yang mutlak dalam segala aspek dan pertimbangan: Pertama: Allah adalah Al-‘Aliy dalam ketinggian zat-Nya, yang istiwa di atas ‘Arsy, dan tinggi di atas semua makhluk serta terpisah dari mereka. Sebagaimana firman Allah, الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى ‘Ar-Rahman istiwa di atas ‘Arsy.’ (QS. Thaha: 5) Dan firman-Nya dalam enam ayat Al-Qur’an, ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ ‘Kemudian Dia istiwa di atas ‘Arsy.’ (QS. Al-A’raf: 54) Yaitu, Dia tinggi dan berada di atas ‘Arsy dengan ketinggian yang sesuai dengan keagungan, kesempurnaan, dan kebesaran-Nya. Kedua: Dia juga Al-‘Aliy dalam ketinggian martabat dan keagungan sifat-sifat-Nya. Sifat-sifat-Nya begitu agung, tidak ada yang setara atau mendekati sifat-sifat tersebut. Bahkan, hamba-hamba-Nya tidak mampu memahami sepenuhnya satu pun dari sifat-sifat-Nya. Ketiga: Dia adalah Al-‘Aliy dalam ketinggian kekuasaan-Nya, yang menguasai segala sesuatu. Semua makhluk tunduk kepada-Nya. Seluruh makhluk berada dalam genggaman-Nya, tidak ada yang bergerak atau diam, kecuali dengan izin-Nya. Apa yang Dia kehendaki pasti terjadi, dan apa yang tidak Dia kehendaki tidak akan terjadi.” [10] Allah Ta’ala Al-‘Aliy yang menunjukkan banyaknya sifat-sifat Allah, berbagai aspek yang berkaitan dengannya, dan keragamannya, dan Al-A’la yang menunjukkan keagungan sifat-sifat tersebut. Syekh As-Si’diy berkata, والفرق بين العلي الأعلى أنَّ العلي يدل على كثرة الصفات ومتعلقاتها وتنوعها، والأعلى يدل على عظمتها “Perbedaan antara Al-‘Aliy dan Al-A’la adalah bahwa Al-‘Aliy menunjukkan banyaknya sifat-sifat Allah, berbagai aspek yang berkaitan dengannya, dan keragamannya, sedangkan Al-A’la menunjukkan keagungan sifat-sifat tersebut.” [11] Adapun tentang Al-Muta’ali, Imam Mufassir, Ibnu katsir mengatakan, {‌الْمُتَعَالِ} أَيْ: عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا، وَقَهَرَ كُلَّ شَيْءٍ، فَخَضَعَتْ لَهُ الرِّقَابُ وَدَانَ لَهُ الْعِبَادُ، طَوْعًا وَكَرْهًا “Al-Muta’ali berarti Dia Mahatinggi di atas segala sesuatu, yang meliputi segala sesuatu dengan ilmu-Nya, menguasai segala sesuatu, sehingga semua leher tunduk kepada-Nya, dan semua makhluk patuh kepada-Nya, baik dengan suka maupun terpaksa.” [12] Syekh As-Si’diy rahimahullah mengatakan, {‌الْمُتَعَالِ} على جميع خلقه بذاته وقدرته وقهره. “Al-Muta’ali berarti Dia Mahatinggi atas semua makhluk-Nya, dengan Zat-Nya, kekuasaan-Nya, dan keperkasaan-Nya.” [13] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Majid” Konsekuensi dari nama Allah “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali” bagi hamba Penetapan nama-nama “Al-‘Aliy“, “Al-A’la“, dan “Al-Muta’ali” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba: Pertama: Seorang muslim hendaknya meyakini ketinggian mutlak Allah, Rabb semesta alam, dalam semua maknanya, tanpa meniadakan atau menakwilkan salah satu dari sifat tersebut, serta tanpa membatasi apa pun darinya. Dia wajib menetapkan bagi-Nya ketinggian zat, ketinggian kedudukan, dan ketinggian kekuasaan. Kedua: Seorang muslim harus meyakini bahwa Allah Mahatinggi di atas segala sesuatu, tidak ada yang lebih tinggi dari-Nya, dan Dia berada di atas ‘Arsy sebagaimana yang Dia kabarkan tentang diri-Nya. Hal ini merupakan akidah salaf umat ini dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat, termasuk para ulama hadis, tafsir, fikih, ushul, sejarah, bahasa Arab, sastra, dan lainnya. [14] Ketiga: Keimanan terhadap ketinggian Allah atas makhluk-Nya akan menanamkan rasa pengagungan, kerendahan, ketundukan hati di hadapan Allah, penyucian-Nya dari segala kekurangan dan cela, keikhlasan dalam beribadah, serta menjauhkan diri dari menyekutukan Allah dengan makhluk-Nya. Allah berfirman, ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِن دُونِهِ، هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ “Demikianlah, karena Allah, Dialah yang benar, dan apa yang mereka seru selain Dia adalah batil. Dan sesungguhnya Allah, Dialah yang Mahatinggi, Mahabesar” (QS Al-Hajj: 62). [15] Demikian, semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-‘Azhim” *** Rumdin PPIA Sragen, 15 Rajab 1446 H Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Ibn Faris, Abu Al-Husain Ahmad bin Zakariya. Maqayis Al-Lughah. Tahqiq dan Revisi oleh Anas Muhammad Al-Syami. Cetakan Pertama. Kairo: Dar Al-Hadith, 1439 H. Al-Fayyumi, Ahmad bin Muhammad. Al-Mishbahul Munir fi Gharib As-Syarhil Kabir. Cetakan Pertama. Damaskus: Darul Faihaa, 2016. As-Si‘diy, Abdurrahman bin Nashir. Fath Ar-Rahim Al-Malik Al-Allam fi ‘Ilm Al-‘Aqa’id wa At-Tauhid wa Al-Akhlaq wa Al-Ahkam Al-Mustanbithah min Al-Qur’an. Riyadh: Dar Fadhilah. Al-Badr, Abdur Razzaq. 2015. Fiqhul Asma’il Husna. Cet. ke-1. Mesir: Dar ‘Alamiyah. An-Najdi, Muhammad Al-Hamud. 2020. An-Nahjul Asma fi Syarhil Asma’il Husna. Cet. ke-8. Kuwait: Maktabah Imam Dzahabi. Al-Shadhili, Ayman. Al-Bayan fi Tasrif Mufradat Al-Qur’an ‘ala Hamisy Al-Mushaf Al-Sharif. Diedit oleh Mukhtar bin Faraj Al-‘Alami. Pengantar oleh Zakaria Al-Nuti. Cetakan Pertama. 1440 H/2019 M. Kharuf, Muhammad Fahd. Al-Muyassar fi Al-Qira’at Al-‘Asyr Al-Mutawatirah. Edisi Kelima. Beirut: Dar Ibn Kathir, 1437 H/2016 M. ISBN: 978-614-415-173-0.   Catatan kaki: [1] An-Nahjul Asma, hal. 225. [2] Al-Muyassar fi Al-Qira’at Al-‘Asyr Al-Mutawatirah, hal. 250. Lihat juga Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 170, dan Al-Mudhah, hal. 700-701. [3] Al-Bayan, hal. 42. Lihat juga Isytiqaq, hal. 108. [4] Al-Bayan, hal. 591. [5] Al-Bayan, hal. 250. Lihat juga An-Nahjul Asma, hal. 224. [6] Isytiqaq, hal. 108. [7] Maqaayiis Al-Lughah, hal. 597 [8] Al-Mishbah Al-Munir fi Gharib Al-Syarh Al-Kabir, hal. 431. [9] Dinukil dari Isytiqaq Asma’ Allah, hal. 109. [10] Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 170. [11] Fathur Rahim Al-Malik Al-‘Allam, hal. 51. [12] Tafsir Ibnu Katsir, 4: 437. [13] Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 414. [14] An-Nahj Al-Asma, hal. 227-228. [15] Fiqhul Asma’ Al-Husna, hal. 174.

Mendoakan Anak, Salah Satu Rahasia Kesuksesan dan Keberhasilan

الدعاء للأولاد سر من أسرار النجاح والفلاح Oleh: Divisi Ilmiah di Lembaga Dakwah, Bimbingan, dan Penyuluhan Imigran di Selatan Buraydah اللجنة العلمية في مكتب الدعوة والإرشاد وتوعية الجاليات في جنوب بريدة كثيرون هم أولئك الذين دفعهم الحرص على صلاح أولادهم إلى سلوك وسائل مهمة في هذا الجانب، لكنهم قد يغفلون عن وسيلة هي من أقرب الوسائل وأكثرها وأسهلها، هذه الوسيلة لا تحتاج إلى عناء وتعب بل هي راحة الصالحين والمربين والعابدين تلكم الوسيلة هي وسيلة الدعاء للأولاد، وسأذكر على مسامعكم المباركة وقفات حول هذا الموضوع وعندكم الكثير غير أن هذه الوقفات هي مفتاح لتفعيل تلك الوسيلة. Segala puji hanya bagi Allah. selawat, salam, serta keberkahan semoga senantiasa terlimpah kepada Nabi dan manusia terpilih-Nya, dan kepada keluarga, para sahabat, dan para pengikut beliau. Amma ba’du: Banyak orang – yang karena terdorong oleh keinginan besar agar anak-anaknya menjadi saleh – menempuh berbagai macam cara penting dalam usaha merealisasikan hal tersebut. Namun, terkadang mereka lalai dari cara yang merupakan salah satu cara tercepat, terbanyak, dan termudah. Cara ini tidak membutuhkan usaha dan energi besar, tapi ia merupakan menjadi sumber kedamaian orang-orang saleh, para pendidik, dan para ahli ibadah. Cara yang dimaksud adalah mendoakan anak-anak. Di sini saya akan menyebutkan beberapa renungan tentang tema ini. Mungkin masih banyak renungan lainnya, tapi renungan-renungan berikut merupakan kunci dari efektifitas penggunaan cara ini: الوقفة الأولى: أهميتها، مما يجمع عليه المربون والناصحون والمرشدون أن مناجاة الله تعالى في جميع الأمور غاية في الأهمية، ومنها الدعاء والمناجاة في طلب صلاح الذرية، كيف لا وهو سلوك الأنبياء قال الله تعالى عن إبراهيم عليه وعلى نبينا الصلاة والسلام (رب اجعلني مقيم الصلاة ومن ذريتي) وهكذا الصالحون يرفعون أكف الضراعة إلى الله دائما في صلاح نياتهم وذرياتهم فقد قال الله تعالى عنهم في دعائهم (ربنا هب لنا من أزواجنا وذرياتنا قرة أعين) والواقع المعاصر يشهد بذلك فأحدهم كان أبناؤه حفظة لكتاب الله ولسنة رسوله عليه الصلاة والسلام ويظهر عليهم الصلاح والتقى والهدى، فلما سئل عن ذلك قال كنت ملازما للدعاء لهم في كثير من الأوقات ولم أبذل أسبابا تذكر كما بذلت في الدعاء. Pertama: Urgensinya. Sudah menjadi suatu kesepakatan dari para pendidik, pemberi nasihat, dan pembimbing bahwa munajat kepada Allah Ta’ala dalam segala urusan merupakan hal yang sangat penting. Di antaranya adalah bermunajat dan berdoa meminta keturunan yang saleh. Bagaimana tidak, sedangkan ini adalah cara para Nabi. Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Ibrahim – semoga selawat dan salam terlimpah kepada beliau dan kepada Nabi kita: رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي “Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan salat…” (QS. Ibrahim: 40). Demikian juga orang-orang saleh yang senantiasa menengadahkan tangan dengan penuh ketundukan kepada Allah agar memperbaiki niat dan keturunan mereka. Allah Ta’ala berfirman tentang mereka ketika berdoa: رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ  “…Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami…” (QS. Al-Furqan: 74). Realita yang terjadi memang menegaskan hal ini. Ada salah satu orang saleh yang anak-anaknya menjadi para penghafal Kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta tampak dari diri mereka kesalehan, ketakwaan, dan hidayah. Ketika orang tuanya ditanya tentang itu, ia menjawab, “Dulu aku selalu mendoakan anak-anak dalam berbagai kesempatan; dan aku tidak mengerahkan usaha yang signifikan jika dibandingkan dengan usahaku dalam mendoakan mereka.” الوقفة الثانية: كم هو جميل أن يتناقش الآباء والأمهات مع أقرانهم عن تلك الوسيلة وهي الدعاء للأولاد، في فتح بعضهم على بعض ويحفز بعضهم بعضا فالدعاء هو عبارة عن مناجاة لله تعالى في جميع الأحوال الممكنة بأن يصلح قلوب هؤلاء وأعمالهم ولو أن الأب والأم استداموا هذه الدعوة وهي (اللهم أصلح قلوب ذريتي وأعمالهم) لوجدوا خيرا عظيما، فربما وافقت ساعة إجابة وربما أفلح الدعاء وأخفقت بعض الوسائل الحسية. Kedua: Betapa bagusnya jika para ayah dan ibu saling berdiskusi dengan rekan mereka sesama orang tua tentang cara mendoakan anak ini, untuk saling memberi ide dan semangat; karena doa merupakan munajat kepada Allah Ta’ala dalam setiap keadaan yang memungkinkan agar Dia memperbaiki hati dan amalan mereka. Seandainya ayah dan ibu senantiasa memanjatkan doa, “Ya Allah! Perbaikilah hati dan amalan anak keturunanku” niscaya mereka akan mendapatkan kebaikan besar; karena bisa jadi ia bertepatan dengan waktu dikabulkannya doa; dan bisa jadi, doa itu berhasil sedangkan cara-cara lahiriahnya mengalami kegagalan. الوقفة الثالثة: عندما يدعو الوالدان لأولادهم ليس معنى هذا التخلي عن الأساليب الأخرى والاكتفاء بالدعاء وإنما يضم هذا إلى هذا فابذل الأسباب التي من خلالها يحصل ما دعوت به لصلاحهم وإصلاحهم. Ketiga: Ketika kedua orang tua telah berdoa untuk anak-anak mereka, itu tidak berarti mereka boleh berlepas diri dari cara-cara lainnya dan mencukupkan diri dengan doa. Keduanya harus dikombinasikan satu sama lain. Lakukanlah berbagai macam cara yang dengan itu kamu dapat merealisasikan doamu untuk kebaikan dan perbaikan anak keturunan. الوقفة الرابعة: مما لا شك فيه أن الأوقات الفاضلة للدعاء كآخر الليل وساعة الجمعة وبين الأذان والإقامة وفي السجود وغيرها من مواطن الدعاء هي أوقات يتعين على المهتمين أن يتحروها ويقصدوها، فيا أيها الوالدان الكريمان اجعلا نصيبا من قيامكم آخر الليل دعاء لذرياتكم وخصوهم وألحوا بياذا الجلال والإكرام فالله تعالى قريب مجيب وبادروا أيضا إلى صلواتكم لتدركوا الدعوات لهم بين الأذان والإقامة وأطيلوا في سجودكم مستثمرين ذلك بالدعاء لهم فلن تخيبوا والله تعالى هو جواد كريم. Keempat: Tidak diragukan lagi bahwa waktu-waktu utama untuk berdoa, seperti akhir malam, suatu saat di hari Jumat, waktu antara azan dan iqamah, ketika bersujud, dan waktu-waktu utama lainnya untuk berdoa merupakan waktu-waktu yang harus dimanfaatkan oleh para orang tua.  Wahai para orang tua yang mulia! Sisihkanlah waktu dari salat kalian di akhir malam untuk mendoakan para buah hati kalian. Khususkanlah doa untuk mereka secara konsisten dengan mengucapkan, “Wahai Zat Pemilik Keagungan dan Kemuliaan!” karena Allah Ta’ala itu Maha Dekat dan Maha Mengabulkan doa. Bersegeralah juga menuju salat kalian, agar kalian dapat mendoakan mereka pada waktu antara azan dan iqamah. Juga perpanjanglah sujud kalian dengan memanfaatkannya untuk berdoa bagi mereka; niscaya kalian tidak akan kecewa, karena Allah Ta’ala Maha Pemurah lagi Maha Mulia. الوقفة الخامسة: عندما تدعو لذريتك لا تقصر الدعاء لهم فقط بل واشمل بذلك أولاد المسلمين، فإن هذا الدعاء هو من الدعاء بالغيب فالملك يقول آمين ولك بمثل، فلنتواص جميعا أن يدعو بعضنا لبعض ولنكثر من هذا ولنحرص عليه، ويقول أحدهم: إذا رأيت أحدا من أولاد المسلمين يعمل عملا مشينا، خصصته بدعوة خاصة آخر الليل فوجدت من ذلك خيرا عظيما فيهم وفي ذريتي. Kelima: Ketika kamu berdoa untuk anak-anakmu, jangan hanya terhenti dengan doa untuk mereka, tapi doakanlah juga anak-anak kaum Muslimin; karena ini termasuk doa untuk orang yang tidak sedang di sisi kita, sehingga malaikat akan mengucapkan, “Aamiin, dan semoga bagimu seperti itu juga.” Hendaklah kita semua saling menasihati agar kita saling mendoakan, serta sering-sering melakukannya dan memberi perhatian besar padanya.  Ada orang yang berkata, “Ketika aku melihat seorang anak kaum Muslimin yang berbuat buruk, aku segera mengkhususkan doa baginya pada akhir malam; lalu aku pun melihat banyak kebaikan pada mereka dan pada para buah hatiku.” الوقفة السادسة: عجبا للدعاء للأولاد ما أيسره وأسهله وما أعظم أثره لمن استحضر ذلك، فأحدهم كان ملازما لذلك فاعلا لبعض الأسباب اليسيرة رزقه الله أكثر من عشرة أبناء وبنات كلهم حفظوا القرآن وظهر عليهم الصلاح والهدى، فالدعاء للذرية ينبغي أن يكون حاضرا في الذهن كل وقت، فهو لا يتضمن كلفة ولا مشقة، إنما هي كلمات مرفوعة من عبد ضعيف إلى رب غني كريم. Keenam: Sungguh luar biasa doa bagi buah hati; betapa mudah dan ringannya, dan betapa besar pengaruhnya bagi orang yang merenunginya. Ada seseorang yang senantiasa mendoakan anaknya, disertai dengan beberapa ikhtiar kecil, tapi Allah mengaruniakan kepadanya lebih dari sepuluh putra dan putri yang semuanya menjadi penghafal al-Quran dan tampak dari diri mereka kesalehan dan hidayah.  Doa bagi anak harus senantiasa hadir dalam pikiran setiap saat, karena ia adalah sesuatu yang tidak membutuhkan biaya dan tidak sulit dilakukan; ia hanyalah kalimat-kalimat yang diajukan oleh seorang hamba yang lemah kepada Tuhan Yang Maha Kaya lagi Maha Pemurah. الوقفة السابعة: من الجميل إشعار الذرية بأنه يدعو لهم ويناجي الله لصلاحهم فإن شعورهم هذا يلفت أنظارهم إلى هذا الجانب فيدعون هم لأنفسهم وليكن سجية لهم مع أولادهم لاحقا، ويستحضرون أيضا أن الدعاء سلاح ووسيلة عظيمة في ذلك المجال بل ويدعون هم لوالديهم حيث خصوهم بالدعاء فيكون الدعاء متبادلا بين الآباء والأولاد. Ketujuh: Sebaiknya anak-anak juga harus dijadikan merasa bahwa orang tua senantiasa berdoa bagi mereka dan bermunajat kepada Allah untuk kesalehan mereka; karena perasaan itu akan menarik perhatian mereka kepada hal tersebut, sehingga mereka juga akan berdoa untuk diri mereka dan agar itu menjadi kebiasaan mereka kelak terhadap anak-anak mereka. Selain itu, mereka juga akan mengerti bahwa doa merupakan senjata dan cara yang agung dalam perkara ini. Bahkan, mereka juga akan mendoakan orang tua mereka secara khusus; sehingga doa akan silih berganti dipanjatkan antara orang tua dan anak-anak. الوقفة الثامنة: هذا الدعاء للأولاد يحتاج إلى صبر ومصابرة ومرابطة وعدم استعجال للإجابة حتى ولو لم يظهر صلاح عليهم، فاستدم الدعاء بل إن هذا يدفعك إلى الحرص أكثر من ذي قبل للحاجة الماسة إليه، وأما من كان أولاده صالحين فإنه يدعو لهم مزيدا على ذلك بالثبات والإصلاح، فإن الصلاح أخص من الإصلاح، والإصلاح أعم من الصلاح، فليحرص الجميع على توريث الأولاد الصالحين المصلحين، ليكونوا صدقة جارية لوالديهم. Kedelapan: Doa untuk anak-anak membutuhkan kesabaran, ketekunan, dan ketabahan, serta tidak tergesa-gesa untuk dikabulkan. Meskipun belum tampak kesalehan pada diri mereka, tetaplah berdoa. Bahkan, hendaklah itu menjadi pendorongmu untuk lebih banyak berdoa dari sebelumnya, karena adanya kebutuhan yang lebih besar terhadapnya. Adapun bagi orang tua yang anak-anaknya saleh, maka hendaklah ia berdoa agar mereka semakin istiqamah dan bisa mendatangkan perbaikan pada diri orang lain; karena kebaikan diri sendiri cakupannya lebih sempit daripada perbaikan pada diri orang lain. Oleh sebab itu, hendaklah kita semua berusaha mencetak peninggalan berupa anak keturunan yang baik dirinya dan membawa perbaikan pada orang lain, agar mereka menjadi sedekah jariyah bagi orang tua mereka. الوقفة التاسعة: إياك والدعاء عليهم عند الضجر منهم فإنك قد تدعو بساعة غضب عليهم تندم عليها ساعات وسنوات وتتمنى أنك لم تفعل، فاحذر هذا أشد الحذر ولا يغوينك الشيطان في شيء من الدعاء عليهم فكن بعيد النظر ولا تستغلق ذهنك بساعتك الحاضرة، واعلم أن الألفاظ متقاربة في الدعاء لهم أو عليهم غير أن الأولى خير في الدارين والثانية ليست كذلك، فالدعاء عليهم هو إحدى الدعوات الاستجابات، وهي دعوة المسافر، ودعوة المظلوم، ودعوة الوالد على ولده، وإن من المشاهد في الواقع المعاصر مآسي حصلت بسبب دعاء الوالدين على أولادهم، فاحذر ذلك يا رعاك الله. Sembilan: Janganlah sekali-kali kamu mendoakan keburukan bagi mereka ketika sedang marah terhadap mereka; karena bisa jadi kamu hanya mendoakan keburukan bagi mereka ketika marah, tapi itu membuatmu menyesal dalam waktu yang lama dan bertahun-tahun, dan berharap kamu tidak pernah melakukannya. Oleh sebab itu, berhati-hatilah dan jangan sampai tergoda oleh setan untuk mendoakan keburukan bagi mereka.  Jadilah orang yang berpandangan jauh ke masa depan dan jangan tutup pikiranmu dengan yang terjadi saat ini. Ketahuilah bahwa kalimat-kalimat tidak jauh berbeda antara doa kebaikan atau keburukan bagi mereka; hanya saja, yang pertama akan mendatangkan kebaikan di dunia dan akhirat, sedangkan yang kedua tidak demikian. Doa keburukan dari orang tua kepada anak merupakan salah satu doa yang mustajab; karena di antara doa yang mustajab adalah doa musafir, doa orang yang terzalimi, dan doa orang tua untuk keburukan anaknya.  Di antara kenyataan yang terjadi sekarang, banyak kesengsaraan yang timbul akibat doa orang tua untuk keburukan anaknya. Oleh sebab itu, berhati-hatilah dari hal ini. Semoga Allah menjagamu. الوقفة العاشرة: عليك بحثهم أن يدعوا هم بأنفسهم فإن تربيتهم على ذلك مطلب تربوي كبير، بل وقد يكون ذلك ناهيا لهم عن الفحشاء والمنكر فهو إذا دعا لنفسه استحضر ما يتطلبه ذلك الدعاء من المعروف والفضائل. Sepuluh: Kamu harus mendorong anak-anak untuk berdoa bagi diri mereka sendiri, karena mendidik mereka untuk melakukan itu merupakan tuntutan besar dalam pendidikan. Bahkan, itu menjadi penghalang mereka dari melakukan perbuatan keji dan mungkar; karena apabila seorang anak berdoa untuk kebaikan dirinya, ia akan sadar perbuatan baik apa saja yang menjadi tuntutan dari doa itu. الوقفة الحادية عشرة: من مآثر السلف ما ورد عن الفضيل بن عياض رحمه الله، حيث بذل جهودا مع ابنه لصلاحه فعجز عن ذلك فقال (اللهم إني عجزت عن تأديب ابني عليا فأدبه أنت لي) وما ورد عن ابن دقيق العيد رحمه الله أنه هو وزوجته متجهان إلى الحج فولدت زوجته في طريقها فلما وصل إلى مكة طاف هو بابنه عند الكعبة وقال (اللهم اجعله عالما عاملا) ومآثر السلف كثيرة في دعواتهم لأولادهم في صلاحهم وإصلاحهم، فلنقتد بهم. Sebelas: Di antara riwayat dari para Salaf dalam perkara ini, terdapat riwayat dari al-Fudhail bin Iyadh rahimahullah yang mengerahkan segenap usaha untuk kesalehan anaknya, tapi beliau tetap tidak mampu mewujudkannya, sehingga beliau berdoa, “Ya Allah! Aku tidak mampu lagi mendidik anakku, Ali; maka didiklah dia untukku.”  Diriwayatkan juga dari Ibnu Daqiq al-Ied rahimahullah bahwa ia dan istrinya pernah pergi menunaikan haji. Lalu istrinya melahirkan ketika dalam perjalanan. Saat beliau sampai di Makkah, beliau bertawaf mengelilingi Ka’bah bersama anaknya itu seraya berdoa, “Ya Allah! Jadikanlah anak ini orang yang berilmu dan mengamalkan ilmunya!” Masih banyak kisah-kisah para Salaf yang mendoakan anak-anak mereka agar menjadi anak-anak yang baik dan membawa perbaikan bagi orang lain; maka hendaklah kita mencontoh mereka. هذه وقفات سريعة مع هذا الموضوع المهم تربويا مع أولادنا، ولعله من المناسب إذا رأيت أولاد صاحبك يظهر عليهم الصلاح أن تتحاور معه عن سبب ذلك فلتقتبس شيئا من أسباب بذلها لعل الله أن ينفع بها أولادك. أسأل الله تعالى أن يصلح قلوبنا وقلوبهم وأعمالنا وأعمالهم وأن يجعلهم قرة عين لوالديهم، صالحين مصلحين، إنه جواد كريم وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين. Demikianlah renungan ringkas tentang tema penting ini dalam mendidik anak-anak kita. Mungkin sangat tepat juga ketika kamu melihat anak-anak temanmu yang tampak saleh, untuk berdiskusi dengannya tentang sebab dari kesalehan mereka itu; lalu tirulah salah satu sebabnya; semoga dengan sebab itu, Allah mendatangkan manfaatnya pada anak-anakmu. Saya memohon kepada Allah Ta’ala agar memperbaiki hati kita dan hati mereka, memperbaiki amalan kita dan amalan mereka, dan menjadikan anak-anak kita penyejuk hati bagi orang tua mereka, menjadi anak-anak baik dan mendatangkan kebaikan. Sungguh Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.  Semoga selawat dan salam senantiasa terlimpah kepada Nabi Muhammad, dan kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau.  Sumber: https://www.alukah.net/social/0/143557/الدعاء-للأولاد-سر-من-أسرار-النجاح-والفلاح/ PDF Sumber Artikel. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 970 times, 1 visit(s) today Post Views: 926 QRIS donasi Yufid

Mendoakan Anak, Salah Satu Rahasia Kesuksesan dan Keberhasilan

الدعاء للأولاد سر من أسرار النجاح والفلاح Oleh: Divisi Ilmiah di Lembaga Dakwah, Bimbingan, dan Penyuluhan Imigran di Selatan Buraydah اللجنة العلمية في مكتب الدعوة والإرشاد وتوعية الجاليات في جنوب بريدة كثيرون هم أولئك الذين دفعهم الحرص على صلاح أولادهم إلى سلوك وسائل مهمة في هذا الجانب، لكنهم قد يغفلون عن وسيلة هي من أقرب الوسائل وأكثرها وأسهلها، هذه الوسيلة لا تحتاج إلى عناء وتعب بل هي راحة الصالحين والمربين والعابدين تلكم الوسيلة هي وسيلة الدعاء للأولاد، وسأذكر على مسامعكم المباركة وقفات حول هذا الموضوع وعندكم الكثير غير أن هذه الوقفات هي مفتاح لتفعيل تلك الوسيلة. Segala puji hanya bagi Allah. selawat, salam, serta keberkahan semoga senantiasa terlimpah kepada Nabi dan manusia terpilih-Nya, dan kepada keluarga, para sahabat, dan para pengikut beliau. Amma ba’du: Banyak orang – yang karena terdorong oleh keinginan besar agar anak-anaknya menjadi saleh – menempuh berbagai macam cara penting dalam usaha merealisasikan hal tersebut. Namun, terkadang mereka lalai dari cara yang merupakan salah satu cara tercepat, terbanyak, dan termudah. Cara ini tidak membutuhkan usaha dan energi besar, tapi ia merupakan menjadi sumber kedamaian orang-orang saleh, para pendidik, dan para ahli ibadah. Cara yang dimaksud adalah mendoakan anak-anak. Di sini saya akan menyebutkan beberapa renungan tentang tema ini. Mungkin masih banyak renungan lainnya, tapi renungan-renungan berikut merupakan kunci dari efektifitas penggunaan cara ini: الوقفة الأولى: أهميتها، مما يجمع عليه المربون والناصحون والمرشدون أن مناجاة الله تعالى في جميع الأمور غاية في الأهمية، ومنها الدعاء والمناجاة في طلب صلاح الذرية، كيف لا وهو سلوك الأنبياء قال الله تعالى عن إبراهيم عليه وعلى نبينا الصلاة والسلام (رب اجعلني مقيم الصلاة ومن ذريتي) وهكذا الصالحون يرفعون أكف الضراعة إلى الله دائما في صلاح نياتهم وذرياتهم فقد قال الله تعالى عنهم في دعائهم (ربنا هب لنا من أزواجنا وذرياتنا قرة أعين) والواقع المعاصر يشهد بذلك فأحدهم كان أبناؤه حفظة لكتاب الله ولسنة رسوله عليه الصلاة والسلام ويظهر عليهم الصلاح والتقى والهدى، فلما سئل عن ذلك قال كنت ملازما للدعاء لهم في كثير من الأوقات ولم أبذل أسبابا تذكر كما بذلت في الدعاء. Pertama: Urgensinya. Sudah menjadi suatu kesepakatan dari para pendidik, pemberi nasihat, dan pembimbing bahwa munajat kepada Allah Ta’ala dalam segala urusan merupakan hal yang sangat penting. Di antaranya adalah bermunajat dan berdoa meminta keturunan yang saleh. Bagaimana tidak, sedangkan ini adalah cara para Nabi. Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Ibrahim – semoga selawat dan salam terlimpah kepada beliau dan kepada Nabi kita: رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي “Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan salat…” (QS. Ibrahim: 40). Demikian juga orang-orang saleh yang senantiasa menengadahkan tangan dengan penuh ketundukan kepada Allah agar memperbaiki niat dan keturunan mereka. Allah Ta’ala berfirman tentang mereka ketika berdoa: رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ  “…Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami…” (QS. Al-Furqan: 74). Realita yang terjadi memang menegaskan hal ini. Ada salah satu orang saleh yang anak-anaknya menjadi para penghafal Kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta tampak dari diri mereka kesalehan, ketakwaan, dan hidayah. Ketika orang tuanya ditanya tentang itu, ia menjawab, “Dulu aku selalu mendoakan anak-anak dalam berbagai kesempatan; dan aku tidak mengerahkan usaha yang signifikan jika dibandingkan dengan usahaku dalam mendoakan mereka.” الوقفة الثانية: كم هو جميل أن يتناقش الآباء والأمهات مع أقرانهم عن تلك الوسيلة وهي الدعاء للأولاد، في فتح بعضهم على بعض ويحفز بعضهم بعضا فالدعاء هو عبارة عن مناجاة لله تعالى في جميع الأحوال الممكنة بأن يصلح قلوب هؤلاء وأعمالهم ولو أن الأب والأم استداموا هذه الدعوة وهي (اللهم أصلح قلوب ذريتي وأعمالهم) لوجدوا خيرا عظيما، فربما وافقت ساعة إجابة وربما أفلح الدعاء وأخفقت بعض الوسائل الحسية. Kedua: Betapa bagusnya jika para ayah dan ibu saling berdiskusi dengan rekan mereka sesama orang tua tentang cara mendoakan anak ini, untuk saling memberi ide dan semangat; karena doa merupakan munajat kepada Allah Ta’ala dalam setiap keadaan yang memungkinkan agar Dia memperbaiki hati dan amalan mereka. Seandainya ayah dan ibu senantiasa memanjatkan doa, “Ya Allah! Perbaikilah hati dan amalan anak keturunanku” niscaya mereka akan mendapatkan kebaikan besar; karena bisa jadi ia bertepatan dengan waktu dikabulkannya doa; dan bisa jadi, doa itu berhasil sedangkan cara-cara lahiriahnya mengalami kegagalan. الوقفة الثالثة: عندما يدعو الوالدان لأولادهم ليس معنى هذا التخلي عن الأساليب الأخرى والاكتفاء بالدعاء وإنما يضم هذا إلى هذا فابذل الأسباب التي من خلالها يحصل ما دعوت به لصلاحهم وإصلاحهم. Ketiga: Ketika kedua orang tua telah berdoa untuk anak-anak mereka, itu tidak berarti mereka boleh berlepas diri dari cara-cara lainnya dan mencukupkan diri dengan doa. Keduanya harus dikombinasikan satu sama lain. Lakukanlah berbagai macam cara yang dengan itu kamu dapat merealisasikan doamu untuk kebaikan dan perbaikan anak keturunan. الوقفة الرابعة: مما لا شك فيه أن الأوقات الفاضلة للدعاء كآخر الليل وساعة الجمعة وبين الأذان والإقامة وفي السجود وغيرها من مواطن الدعاء هي أوقات يتعين على المهتمين أن يتحروها ويقصدوها، فيا أيها الوالدان الكريمان اجعلا نصيبا من قيامكم آخر الليل دعاء لذرياتكم وخصوهم وألحوا بياذا الجلال والإكرام فالله تعالى قريب مجيب وبادروا أيضا إلى صلواتكم لتدركوا الدعوات لهم بين الأذان والإقامة وأطيلوا في سجودكم مستثمرين ذلك بالدعاء لهم فلن تخيبوا والله تعالى هو جواد كريم. Keempat: Tidak diragukan lagi bahwa waktu-waktu utama untuk berdoa, seperti akhir malam, suatu saat di hari Jumat, waktu antara azan dan iqamah, ketika bersujud, dan waktu-waktu utama lainnya untuk berdoa merupakan waktu-waktu yang harus dimanfaatkan oleh para orang tua.  Wahai para orang tua yang mulia! Sisihkanlah waktu dari salat kalian di akhir malam untuk mendoakan para buah hati kalian. Khususkanlah doa untuk mereka secara konsisten dengan mengucapkan, “Wahai Zat Pemilik Keagungan dan Kemuliaan!” karena Allah Ta’ala itu Maha Dekat dan Maha Mengabulkan doa. Bersegeralah juga menuju salat kalian, agar kalian dapat mendoakan mereka pada waktu antara azan dan iqamah. Juga perpanjanglah sujud kalian dengan memanfaatkannya untuk berdoa bagi mereka; niscaya kalian tidak akan kecewa, karena Allah Ta’ala Maha Pemurah lagi Maha Mulia. الوقفة الخامسة: عندما تدعو لذريتك لا تقصر الدعاء لهم فقط بل واشمل بذلك أولاد المسلمين، فإن هذا الدعاء هو من الدعاء بالغيب فالملك يقول آمين ولك بمثل، فلنتواص جميعا أن يدعو بعضنا لبعض ولنكثر من هذا ولنحرص عليه، ويقول أحدهم: إذا رأيت أحدا من أولاد المسلمين يعمل عملا مشينا، خصصته بدعوة خاصة آخر الليل فوجدت من ذلك خيرا عظيما فيهم وفي ذريتي. Kelima: Ketika kamu berdoa untuk anak-anakmu, jangan hanya terhenti dengan doa untuk mereka, tapi doakanlah juga anak-anak kaum Muslimin; karena ini termasuk doa untuk orang yang tidak sedang di sisi kita, sehingga malaikat akan mengucapkan, “Aamiin, dan semoga bagimu seperti itu juga.” Hendaklah kita semua saling menasihati agar kita saling mendoakan, serta sering-sering melakukannya dan memberi perhatian besar padanya.  Ada orang yang berkata, “Ketika aku melihat seorang anak kaum Muslimin yang berbuat buruk, aku segera mengkhususkan doa baginya pada akhir malam; lalu aku pun melihat banyak kebaikan pada mereka dan pada para buah hatiku.” الوقفة السادسة: عجبا للدعاء للأولاد ما أيسره وأسهله وما أعظم أثره لمن استحضر ذلك، فأحدهم كان ملازما لذلك فاعلا لبعض الأسباب اليسيرة رزقه الله أكثر من عشرة أبناء وبنات كلهم حفظوا القرآن وظهر عليهم الصلاح والهدى، فالدعاء للذرية ينبغي أن يكون حاضرا في الذهن كل وقت، فهو لا يتضمن كلفة ولا مشقة، إنما هي كلمات مرفوعة من عبد ضعيف إلى رب غني كريم. Keenam: Sungguh luar biasa doa bagi buah hati; betapa mudah dan ringannya, dan betapa besar pengaruhnya bagi orang yang merenunginya. Ada seseorang yang senantiasa mendoakan anaknya, disertai dengan beberapa ikhtiar kecil, tapi Allah mengaruniakan kepadanya lebih dari sepuluh putra dan putri yang semuanya menjadi penghafal al-Quran dan tampak dari diri mereka kesalehan dan hidayah.  Doa bagi anak harus senantiasa hadir dalam pikiran setiap saat, karena ia adalah sesuatu yang tidak membutuhkan biaya dan tidak sulit dilakukan; ia hanyalah kalimat-kalimat yang diajukan oleh seorang hamba yang lemah kepada Tuhan Yang Maha Kaya lagi Maha Pemurah. الوقفة السابعة: من الجميل إشعار الذرية بأنه يدعو لهم ويناجي الله لصلاحهم فإن شعورهم هذا يلفت أنظارهم إلى هذا الجانب فيدعون هم لأنفسهم وليكن سجية لهم مع أولادهم لاحقا، ويستحضرون أيضا أن الدعاء سلاح ووسيلة عظيمة في ذلك المجال بل ويدعون هم لوالديهم حيث خصوهم بالدعاء فيكون الدعاء متبادلا بين الآباء والأولاد. Ketujuh: Sebaiknya anak-anak juga harus dijadikan merasa bahwa orang tua senantiasa berdoa bagi mereka dan bermunajat kepada Allah untuk kesalehan mereka; karena perasaan itu akan menarik perhatian mereka kepada hal tersebut, sehingga mereka juga akan berdoa untuk diri mereka dan agar itu menjadi kebiasaan mereka kelak terhadap anak-anak mereka. Selain itu, mereka juga akan mengerti bahwa doa merupakan senjata dan cara yang agung dalam perkara ini. Bahkan, mereka juga akan mendoakan orang tua mereka secara khusus; sehingga doa akan silih berganti dipanjatkan antara orang tua dan anak-anak. الوقفة الثامنة: هذا الدعاء للأولاد يحتاج إلى صبر ومصابرة ومرابطة وعدم استعجال للإجابة حتى ولو لم يظهر صلاح عليهم، فاستدم الدعاء بل إن هذا يدفعك إلى الحرص أكثر من ذي قبل للحاجة الماسة إليه، وأما من كان أولاده صالحين فإنه يدعو لهم مزيدا على ذلك بالثبات والإصلاح، فإن الصلاح أخص من الإصلاح، والإصلاح أعم من الصلاح، فليحرص الجميع على توريث الأولاد الصالحين المصلحين، ليكونوا صدقة جارية لوالديهم. Kedelapan: Doa untuk anak-anak membutuhkan kesabaran, ketekunan, dan ketabahan, serta tidak tergesa-gesa untuk dikabulkan. Meskipun belum tampak kesalehan pada diri mereka, tetaplah berdoa. Bahkan, hendaklah itu menjadi pendorongmu untuk lebih banyak berdoa dari sebelumnya, karena adanya kebutuhan yang lebih besar terhadapnya. Adapun bagi orang tua yang anak-anaknya saleh, maka hendaklah ia berdoa agar mereka semakin istiqamah dan bisa mendatangkan perbaikan pada diri orang lain; karena kebaikan diri sendiri cakupannya lebih sempit daripada perbaikan pada diri orang lain. Oleh sebab itu, hendaklah kita semua berusaha mencetak peninggalan berupa anak keturunan yang baik dirinya dan membawa perbaikan pada orang lain, agar mereka menjadi sedekah jariyah bagi orang tua mereka. الوقفة التاسعة: إياك والدعاء عليهم عند الضجر منهم فإنك قد تدعو بساعة غضب عليهم تندم عليها ساعات وسنوات وتتمنى أنك لم تفعل، فاحذر هذا أشد الحذر ولا يغوينك الشيطان في شيء من الدعاء عليهم فكن بعيد النظر ولا تستغلق ذهنك بساعتك الحاضرة، واعلم أن الألفاظ متقاربة في الدعاء لهم أو عليهم غير أن الأولى خير في الدارين والثانية ليست كذلك، فالدعاء عليهم هو إحدى الدعوات الاستجابات، وهي دعوة المسافر، ودعوة المظلوم، ودعوة الوالد على ولده، وإن من المشاهد في الواقع المعاصر مآسي حصلت بسبب دعاء الوالدين على أولادهم، فاحذر ذلك يا رعاك الله. Sembilan: Janganlah sekali-kali kamu mendoakan keburukan bagi mereka ketika sedang marah terhadap mereka; karena bisa jadi kamu hanya mendoakan keburukan bagi mereka ketika marah, tapi itu membuatmu menyesal dalam waktu yang lama dan bertahun-tahun, dan berharap kamu tidak pernah melakukannya. Oleh sebab itu, berhati-hatilah dan jangan sampai tergoda oleh setan untuk mendoakan keburukan bagi mereka.  Jadilah orang yang berpandangan jauh ke masa depan dan jangan tutup pikiranmu dengan yang terjadi saat ini. Ketahuilah bahwa kalimat-kalimat tidak jauh berbeda antara doa kebaikan atau keburukan bagi mereka; hanya saja, yang pertama akan mendatangkan kebaikan di dunia dan akhirat, sedangkan yang kedua tidak demikian. Doa keburukan dari orang tua kepada anak merupakan salah satu doa yang mustajab; karena di antara doa yang mustajab adalah doa musafir, doa orang yang terzalimi, dan doa orang tua untuk keburukan anaknya.  Di antara kenyataan yang terjadi sekarang, banyak kesengsaraan yang timbul akibat doa orang tua untuk keburukan anaknya. Oleh sebab itu, berhati-hatilah dari hal ini. Semoga Allah menjagamu. الوقفة العاشرة: عليك بحثهم أن يدعوا هم بأنفسهم فإن تربيتهم على ذلك مطلب تربوي كبير، بل وقد يكون ذلك ناهيا لهم عن الفحشاء والمنكر فهو إذا دعا لنفسه استحضر ما يتطلبه ذلك الدعاء من المعروف والفضائل. Sepuluh: Kamu harus mendorong anak-anak untuk berdoa bagi diri mereka sendiri, karena mendidik mereka untuk melakukan itu merupakan tuntutan besar dalam pendidikan. Bahkan, itu menjadi penghalang mereka dari melakukan perbuatan keji dan mungkar; karena apabila seorang anak berdoa untuk kebaikan dirinya, ia akan sadar perbuatan baik apa saja yang menjadi tuntutan dari doa itu. الوقفة الحادية عشرة: من مآثر السلف ما ورد عن الفضيل بن عياض رحمه الله، حيث بذل جهودا مع ابنه لصلاحه فعجز عن ذلك فقال (اللهم إني عجزت عن تأديب ابني عليا فأدبه أنت لي) وما ورد عن ابن دقيق العيد رحمه الله أنه هو وزوجته متجهان إلى الحج فولدت زوجته في طريقها فلما وصل إلى مكة طاف هو بابنه عند الكعبة وقال (اللهم اجعله عالما عاملا) ومآثر السلف كثيرة في دعواتهم لأولادهم في صلاحهم وإصلاحهم، فلنقتد بهم. Sebelas: Di antara riwayat dari para Salaf dalam perkara ini, terdapat riwayat dari al-Fudhail bin Iyadh rahimahullah yang mengerahkan segenap usaha untuk kesalehan anaknya, tapi beliau tetap tidak mampu mewujudkannya, sehingga beliau berdoa, “Ya Allah! Aku tidak mampu lagi mendidik anakku, Ali; maka didiklah dia untukku.”  Diriwayatkan juga dari Ibnu Daqiq al-Ied rahimahullah bahwa ia dan istrinya pernah pergi menunaikan haji. Lalu istrinya melahirkan ketika dalam perjalanan. Saat beliau sampai di Makkah, beliau bertawaf mengelilingi Ka’bah bersama anaknya itu seraya berdoa, “Ya Allah! Jadikanlah anak ini orang yang berilmu dan mengamalkan ilmunya!” Masih banyak kisah-kisah para Salaf yang mendoakan anak-anak mereka agar menjadi anak-anak yang baik dan membawa perbaikan bagi orang lain; maka hendaklah kita mencontoh mereka. هذه وقفات سريعة مع هذا الموضوع المهم تربويا مع أولادنا، ولعله من المناسب إذا رأيت أولاد صاحبك يظهر عليهم الصلاح أن تتحاور معه عن سبب ذلك فلتقتبس شيئا من أسباب بذلها لعل الله أن ينفع بها أولادك. أسأل الله تعالى أن يصلح قلوبنا وقلوبهم وأعمالنا وأعمالهم وأن يجعلهم قرة عين لوالديهم، صالحين مصلحين، إنه جواد كريم وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين. Demikianlah renungan ringkas tentang tema penting ini dalam mendidik anak-anak kita. Mungkin sangat tepat juga ketika kamu melihat anak-anak temanmu yang tampak saleh, untuk berdiskusi dengannya tentang sebab dari kesalehan mereka itu; lalu tirulah salah satu sebabnya; semoga dengan sebab itu, Allah mendatangkan manfaatnya pada anak-anakmu. Saya memohon kepada Allah Ta’ala agar memperbaiki hati kita dan hati mereka, memperbaiki amalan kita dan amalan mereka, dan menjadikan anak-anak kita penyejuk hati bagi orang tua mereka, menjadi anak-anak baik dan mendatangkan kebaikan. Sungguh Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.  Semoga selawat dan salam senantiasa terlimpah kepada Nabi Muhammad, dan kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau.  Sumber: https://www.alukah.net/social/0/143557/الدعاء-للأولاد-سر-من-أسرار-النجاح-والفلاح/ PDF Sumber Artikel. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 970 times, 1 visit(s) today Post Views: 926 QRIS donasi Yufid
الدعاء للأولاد سر من أسرار النجاح والفلاح Oleh: Divisi Ilmiah di Lembaga Dakwah, Bimbingan, dan Penyuluhan Imigran di Selatan Buraydah اللجنة العلمية في مكتب الدعوة والإرشاد وتوعية الجاليات في جنوب بريدة كثيرون هم أولئك الذين دفعهم الحرص على صلاح أولادهم إلى سلوك وسائل مهمة في هذا الجانب، لكنهم قد يغفلون عن وسيلة هي من أقرب الوسائل وأكثرها وأسهلها، هذه الوسيلة لا تحتاج إلى عناء وتعب بل هي راحة الصالحين والمربين والعابدين تلكم الوسيلة هي وسيلة الدعاء للأولاد، وسأذكر على مسامعكم المباركة وقفات حول هذا الموضوع وعندكم الكثير غير أن هذه الوقفات هي مفتاح لتفعيل تلك الوسيلة. Segala puji hanya bagi Allah. selawat, salam, serta keberkahan semoga senantiasa terlimpah kepada Nabi dan manusia terpilih-Nya, dan kepada keluarga, para sahabat, dan para pengikut beliau. Amma ba’du: Banyak orang – yang karena terdorong oleh keinginan besar agar anak-anaknya menjadi saleh – menempuh berbagai macam cara penting dalam usaha merealisasikan hal tersebut. Namun, terkadang mereka lalai dari cara yang merupakan salah satu cara tercepat, terbanyak, dan termudah. Cara ini tidak membutuhkan usaha dan energi besar, tapi ia merupakan menjadi sumber kedamaian orang-orang saleh, para pendidik, dan para ahli ibadah. Cara yang dimaksud adalah mendoakan anak-anak. Di sini saya akan menyebutkan beberapa renungan tentang tema ini. Mungkin masih banyak renungan lainnya, tapi renungan-renungan berikut merupakan kunci dari efektifitas penggunaan cara ini: الوقفة الأولى: أهميتها، مما يجمع عليه المربون والناصحون والمرشدون أن مناجاة الله تعالى في جميع الأمور غاية في الأهمية، ومنها الدعاء والمناجاة في طلب صلاح الذرية، كيف لا وهو سلوك الأنبياء قال الله تعالى عن إبراهيم عليه وعلى نبينا الصلاة والسلام (رب اجعلني مقيم الصلاة ومن ذريتي) وهكذا الصالحون يرفعون أكف الضراعة إلى الله دائما في صلاح نياتهم وذرياتهم فقد قال الله تعالى عنهم في دعائهم (ربنا هب لنا من أزواجنا وذرياتنا قرة أعين) والواقع المعاصر يشهد بذلك فأحدهم كان أبناؤه حفظة لكتاب الله ولسنة رسوله عليه الصلاة والسلام ويظهر عليهم الصلاح والتقى والهدى، فلما سئل عن ذلك قال كنت ملازما للدعاء لهم في كثير من الأوقات ولم أبذل أسبابا تذكر كما بذلت في الدعاء. Pertama: Urgensinya. Sudah menjadi suatu kesepakatan dari para pendidik, pemberi nasihat, dan pembimbing bahwa munajat kepada Allah Ta’ala dalam segala urusan merupakan hal yang sangat penting. Di antaranya adalah bermunajat dan berdoa meminta keturunan yang saleh. Bagaimana tidak, sedangkan ini adalah cara para Nabi. Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Ibrahim – semoga selawat dan salam terlimpah kepada beliau dan kepada Nabi kita: رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي “Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan salat…” (QS. Ibrahim: 40). Demikian juga orang-orang saleh yang senantiasa menengadahkan tangan dengan penuh ketundukan kepada Allah agar memperbaiki niat dan keturunan mereka. Allah Ta’ala berfirman tentang mereka ketika berdoa: رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ  “…Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami…” (QS. Al-Furqan: 74). Realita yang terjadi memang menegaskan hal ini. Ada salah satu orang saleh yang anak-anaknya menjadi para penghafal Kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta tampak dari diri mereka kesalehan, ketakwaan, dan hidayah. Ketika orang tuanya ditanya tentang itu, ia menjawab, “Dulu aku selalu mendoakan anak-anak dalam berbagai kesempatan; dan aku tidak mengerahkan usaha yang signifikan jika dibandingkan dengan usahaku dalam mendoakan mereka.” الوقفة الثانية: كم هو جميل أن يتناقش الآباء والأمهات مع أقرانهم عن تلك الوسيلة وهي الدعاء للأولاد، في فتح بعضهم على بعض ويحفز بعضهم بعضا فالدعاء هو عبارة عن مناجاة لله تعالى في جميع الأحوال الممكنة بأن يصلح قلوب هؤلاء وأعمالهم ولو أن الأب والأم استداموا هذه الدعوة وهي (اللهم أصلح قلوب ذريتي وأعمالهم) لوجدوا خيرا عظيما، فربما وافقت ساعة إجابة وربما أفلح الدعاء وأخفقت بعض الوسائل الحسية. Kedua: Betapa bagusnya jika para ayah dan ibu saling berdiskusi dengan rekan mereka sesama orang tua tentang cara mendoakan anak ini, untuk saling memberi ide dan semangat; karena doa merupakan munajat kepada Allah Ta’ala dalam setiap keadaan yang memungkinkan agar Dia memperbaiki hati dan amalan mereka. Seandainya ayah dan ibu senantiasa memanjatkan doa, “Ya Allah! Perbaikilah hati dan amalan anak keturunanku” niscaya mereka akan mendapatkan kebaikan besar; karena bisa jadi ia bertepatan dengan waktu dikabulkannya doa; dan bisa jadi, doa itu berhasil sedangkan cara-cara lahiriahnya mengalami kegagalan. الوقفة الثالثة: عندما يدعو الوالدان لأولادهم ليس معنى هذا التخلي عن الأساليب الأخرى والاكتفاء بالدعاء وإنما يضم هذا إلى هذا فابذل الأسباب التي من خلالها يحصل ما دعوت به لصلاحهم وإصلاحهم. Ketiga: Ketika kedua orang tua telah berdoa untuk anak-anak mereka, itu tidak berarti mereka boleh berlepas diri dari cara-cara lainnya dan mencukupkan diri dengan doa. Keduanya harus dikombinasikan satu sama lain. Lakukanlah berbagai macam cara yang dengan itu kamu dapat merealisasikan doamu untuk kebaikan dan perbaikan anak keturunan. الوقفة الرابعة: مما لا شك فيه أن الأوقات الفاضلة للدعاء كآخر الليل وساعة الجمعة وبين الأذان والإقامة وفي السجود وغيرها من مواطن الدعاء هي أوقات يتعين على المهتمين أن يتحروها ويقصدوها، فيا أيها الوالدان الكريمان اجعلا نصيبا من قيامكم آخر الليل دعاء لذرياتكم وخصوهم وألحوا بياذا الجلال والإكرام فالله تعالى قريب مجيب وبادروا أيضا إلى صلواتكم لتدركوا الدعوات لهم بين الأذان والإقامة وأطيلوا في سجودكم مستثمرين ذلك بالدعاء لهم فلن تخيبوا والله تعالى هو جواد كريم. Keempat: Tidak diragukan lagi bahwa waktu-waktu utama untuk berdoa, seperti akhir malam, suatu saat di hari Jumat, waktu antara azan dan iqamah, ketika bersujud, dan waktu-waktu utama lainnya untuk berdoa merupakan waktu-waktu yang harus dimanfaatkan oleh para orang tua.  Wahai para orang tua yang mulia! Sisihkanlah waktu dari salat kalian di akhir malam untuk mendoakan para buah hati kalian. Khususkanlah doa untuk mereka secara konsisten dengan mengucapkan, “Wahai Zat Pemilik Keagungan dan Kemuliaan!” karena Allah Ta’ala itu Maha Dekat dan Maha Mengabulkan doa. Bersegeralah juga menuju salat kalian, agar kalian dapat mendoakan mereka pada waktu antara azan dan iqamah. Juga perpanjanglah sujud kalian dengan memanfaatkannya untuk berdoa bagi mereka; niscaya kalian tidak akan kecewa, karena Allah Ta’ala Maha Pemurah lagi Maha Mulia. الوقفة الخامسة: عندما تدعو لذريتك لا تقصر الدعاء لهم فقط بل واشمل بذلك أولاد المسلمين، فإن هذا الدعاء هو من الدعاء بالغيب فالملك يقول آمين ولك بمثل، فلنتواص جميعا أن يدعو بعضنا لبعض ولنكثر من هذا ولنحرص عليه، ويقول أحدهم: إذا رأيت أحدا من أولاد المسلمين يعمل عملا مشينا، خصصته بدعوة خاصة آخر الليل فوجدت من ذلك خيرا عظيما فيهم وفي ذريتي. Kelima: Ketika kamu berdoa untuk anak-anakmu, jangan hanya terhenti dengan doa untuk mereka, tapi doakanlah juga anak-anak kaum Muslimin; karena ini termasuk doa untuk orang yang tidak sedang di sisi kita, sehingga malaikat akan mengucapkan, “Aamiin, dan semoga bagimu seperti itu juga.” Hendaklah kita semua saling menasihati agar kita saling mendoakan, serta sering-sering melakukannya dan memberi perhatian besar padanya.  Ada orang yang berkata, “Ketika aku melihat seorang anak kaum Muslimin yang berbuat buruk, aku segera mengkhususkan doa baginya pada akhir malam; lalu aku pun melihat banyak kebaikan pada mereka dan pada para buah hatiku.” الوقفة السادسة: عجبا للدعاء للأولاد ما أيسره وأسهله وما أعظم أثره لمن استحضر ذلك، فأحدهم كان ملازما لذلك فاعلا لبعض الأسباب اليسيرة رزقه الله أكثر من عشرة أبناء وبنات كلهم حفظوا القرآن وظهر عليهم الصلاح والهدى، فالدعاء للذرية ينبغي أن يكون حاضرا في الذهن كل وقت، فهو لا يتضمن كلفة ولا مشقة، إنما هي كلمات مرفوعة من عبد ضعيف إلى رب غني كريم. Keenam: Sungguh luar biasa doa bagi buah hati; betapa mudah dan ringannya, dan betapa besar pengaruhnya bagi orang yang merenunginya. Ada seseorang yang senantiasa mendoakan anaknya, disertai dengan beberapa ikhtiar kecil, tapi Allah mengaruniakan kepadanya lebih dari sepuluh putra dan putri yang semuanya menjadi penghafal al-Quran dan tampak dari diri mereka kesalehan dan hidayah.  Doa bagi anak harus senantiasa hadir dalam pikiran setiap saat, karena ia adalah sesuatu yang tidak membutuhkan biaya dan tidak sulit dilakukan; ia hanyalah kalimat-kalimat yang diajukan oleh seorang hamba yang lemah kepada Tuhan Yang Maha Kaya lagi Maha Pemurah. الوقفة السابعة: من الجميل إشعار الذرية بأنه يدعو لهم ويناجي الله لصلاحهم فإن شعورهم هذا يلفت أنظارهم إلى هذا الجانب فيدعون هم لأنفسهم وليكن سجية لهم مع أولادهم لاحقا، ويستحضرون أيضا أن الدعاء سلاح ووسيلة عظيمة في ذلك المجال بل ويدعون هم لوالديهم حيث خصوهم بالدعاء فيكون الدعاء متبادلا بين الآباء والأولاد. Ketujuh: Sebaiknya anak-anak juga harus dijadikan merasa bahwa orang tua senantiasa berdoa bagi mereka dan bermunajat kepada Allah untuk kesalehan mereka; karena perasaan itu akan menarik perhatian mereka kepada hal tersebut, sehingga mereka juga akan berdoa untuk diri mereka dan agar itu menjadi kebiasaan mereka kelak terhadap anak-anak mereka. Selain itu, mereka juga akan mengerti bahwa doa merupakan senjata dan cara yang agung dalam perkara ini. Bahkan, mereka juga akan mendoakan orang tua mereka secara khusus; sehingga doa akan silih berganti dipanjatkan antara orang tua dan anak-anak. الوقفة الثامنة: هذا الدعاء للأولاد يحتاج إلى صبر ومصابرة ومرابطة وعدم استعجال للإجابة حتى ولو لم يظهر صلاح عليهم، فاستدم الدعاء بل إن هذا يدفعك إلى الحرص أكثر من ذي قبل للحاجة الماسة إليه، وأما من كان أولاده صالحين فإنه يدعو لهم مزيدا على ذلك بالثبات والإصلاح، فإن الصلاح أخص من الإصلاح، والإصلاح أعم من الصلاح، فليحرص الجميع على توريث الأولاد الصالحين المصلحين، ليكونوا صدقة جارية لوالديهم. Kedelapan: Doa untuk anak-anak membutuhkan kesabaran, ketekunan, dan ketabahan, serta tidak tergesa-gesa untuk dikabulkan. Meskipun belum tampak kesalehan pada diri mereka, tetaplah berdoa. Bahkan, hendaklah itu menjadi pendorongmu untuk lebih banyak berdoa dari sebelumnya, karena adanya kebutuhan yang lebih besar terhadapnya. Adapun bagi orang tua yang anak-anaknya saleh, maka hendaklah ia berdoa agar mereka semakin istiqamah dan bisa mendatangkan perbaikan pada diri orang lain; karena kebaikan diri sendiri cakupannya lebih sempit daripada perbaikan pada diri orang lain. Oleh sebab itu, hendaklah kita semua berusaha mencetak peninggalan berupa anak keturunan yang baik dirinya dan membawa perbaikan pada orang lain, agar mereka menjadi sedekah jariyah bagi orang tua mereka. الوقفة التاسعة: إياك والدعاء عليهم عند الضجر منهم فإنك قد تدعو بساعة غضب عليهم تندم عليها ساعات وسنوات وتتمنى أنك لم تفعل، فاحذر هذا أشد الحذر ولا يغوينك الشيطان في شيء من الدعاء عليهم فكن بعيد النظر ولا تستغلق ذهنك بساعتك الحاضرة، واعلم أن الألفاظ متقاربة في الدعاء لهم أو عليهم غير أن الأولى خير في الدارين والثانية ليست كذلك، فالدعاء عليهم هو إحدى الدعوات الاستجابات، وهي دعوة المسافر، ودعوة المظلوم، ودعوة الوالد على ولده، وإن من المشاهد في الواقع المعاصر مآسي حصلت بسبب دعاء الوالدين على أولادهم، فاحذر ذلك يا رعاك الله. Sembilan: Janganlah sekali-kali kamu mendoakan keburukan bagi mereka ketika sedang marah terhadap mereka; karena bisa jadi kamu hanya mendoakan keburukan bagi mereka ketika marah, tapi itu membuatmu menyesal dalam waktu yang lama dan bertahun-tahun, dan berharap kamu tidak pernah melakukannya. Oleh sebab itu, berhati-hatilah dan jangan sampai tergoda oleh setan untuk mendoakan keburukan bagi mereka.  Jadilah orang yang berpandangan jauh ke masa depan dan jangan tutup pikiranmu dengan yang terjadi saat ini. Ketahuilah bahwa kalimat-kalimat tidak jauh berbeda antara doa kebaikan atau keburukan bagi mereka; hanya saja, yang pertama akan mendatangkan kebaikan di dunia dan akhirat, sedangkan yang kedua tidak demikian. Doa keburukan dari orang tua kepada anak merupakan salah satu doa yang mustajab; karena di antara doa yang mustajab adalah doa musafir, doa orang yang terzalimi, dan doa orang tua untuk keburukan anaknya.  Di antara kenyataan yang terjadi sekarang, banyak kesengsaraan yang timbul akibat doa orang tua untuk keburukan anaknya. Oleh sebab itu, berhati-hatilah dari hal ini. Semoga Allah menjagamu. الوقفة العاشرة: عليك بحثهم أن يدعوا هم بأنفسهم فإن تربيتهم على ذلك مطلب تربوي كبير، بل وقد يكون ذلك ناهيا لهم عن الفحشاء والمنكر فهو إذا دعا لنفسه استحضر ما يتطلبه ذلك الدعاء من المعروف والفضائل. Sepuluh: Kamu harus mendorong anak-anak untuk berdoa bagi diri mereka sendiri, karena mendidik mereka untuk melakukan itu merupakan tuntutan besar dalam pendidikan. Bahkan, itu menjadi penghalang mereka dari melakukan perbuatan keji dan mungkar; karena apabila seorang anak berdoa untuk kebaikan dirinya, ia akan sadar perbuatan baik apa saja yang menjadi tuntutan dari doa itu. الوقفة الحادية عشرة: من مآثر السلف ما ورد عن الفضيل بن عياض رحمه الله، حيث بذل جهودا مع ابنه لصلاحه فعجز عن ذلك فقال (اللهم إني عجزت عن تأديب ابني عليا فأدبه أنت لي) وما ورد عن ابن دقيق العيد رحمه الله أنه هو وزوجته متجهان إلى الحج فولدت زوجته في طريقها فلما وصل إلى مكة طاف هو بابنه عند الكعبة وقال (اللهم اجعله عالما عاملا) ومآثر السلف كثيرة في دعواتهم لأولادهم في صلاحهم وإصلاحهم، فلنقتد بهم. Sebelas: Di antara riwayat dari para Salaf dalam perkara ini, terdapat riwayat dari al-Fudhail bin Iyadh rahimahullah yang mengerahkan segenap usaha untuk kesalehan anaknya, tapi beliau tetap tidak mampu mewujudkannya, sehingga beliau berdoa, “Ya Allah! Aku tidak mampu lagi mendidik anakku, Ali; maka didiklah dia untukku.”  Diriwayatkan juga dari Ibnu Daqiq al-Ied rahimahullah bahwa ia dan istrinya pernah pergi menunaikan haji. Lalu istrinya melahirkan ketika dalam perjalanan. Saat beliau sampai di Makkah, beliau bertawaf mengelilingi Ka’bah bersama anaknya itu seraya berdoa, “Ya Allah! Jadikanlah anak ini orang yang berilmu dan mengamalkan ilmunya!” Masih banyak kisah-kisah para Salaf yang mendoakan anak-anak mereka agar menjadi anak-anak yang baik dan membawa perbaikan bagi orang lain; maka hendaklah kita mencontoh mereka. هذه وقفات سريعة مع هذا الموضوع المهم تربويا مع أولادنا، ولعله من المناسب إذا رأيت أولاد صاحبك يظهر عليهم الصلاح أن تتحاور معه عن سبب ذلك فلتقتبس شيئا من أسباب بذلها لعل الله أن ينفع بها أولادك. أسأل الله تعالى أن يصلح قلوبنا وقلوبهم وأعمالنا وأعمالهم وأن يجعلهم قرة عين لوالديهم، صالحين مصلحين، إنه جواد كريم وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين. Demikianlah renungan ringkas tentang tema penting ini dalam mendidik anak-anak kita. Mungkin sangat tepat juga ketika kamu melihat anak-anak temanmu yang tampak saleh, untuk berdiskusi dengannya tentang sebab dari kesalehan mereka itu; lalu tirulah salah satu sebabnya; semoga dengan sebab itu, Allah mendatangkan manfaatnya pada anak-anakmu. Saya memohon kepada Allah Ta’ala agar memperbaiki hati kita dan hati mereka, memperbaiki amalan kita dan amalan mereka, dan menjadikan anak-anak kita penyejuk hati bagi orang tua mereka, menjadi anak-anak baik dan mendatangkan kebaikan. Sungguh Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.  Semoga selawat dan salam senantiasa terlimpah kepada Nabi Muhammad, dan kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau.  Sumber: https://www.alukah.net/social/0/143557/الدعاء-للأولاد-سر-من-أسرار-النجاح-والفلاح/ PDF Sumber Artikel. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 970 times, 1 visit(s) today Post Views: 926 QRIS donasi Yufid


الدعاء للأولاد سر من أسرار النجاح والفلاح Oleh: Divisi Ilmiah di Lembaga Dakwah, Bimbingan, dan Penyuluhan Imigran di Selatan Buraydah اللجنة العلمية في مكتب الدعوة والإرشاد وتوعية الجاليات في جنوب بريدة كثيرون هم أولئك الذين دفعهم الحرص على صلاح أولادهم إلى سلوك وسائل مهمة في هذا الجانب، لكنهم قد يغفلون عن وسيلة هي من أقرب الوسائل وأكثرها وأسهلها، هذه الوسيلة لا تحتاج إلى عناء وتعب بل هي راحة الصالحين والمربين والعابدين تلكم الوسيلة هي وسيلة الدعاء للأولاد، وسأذكر على مسامعكم المباركة وقفات حول هذا الموضوع وعندكم الكثير غير أن هذه الوقفات هي مفتاح لتفعيل تلك الوسيلة. Segala puji hanya bagi Allah. selawat, salam, serta keberkahan semoga senantiasa terlimpah kepada Nabi dan manusia terpilih-Nya, dan kepada keluarga, para sahabat, dan para pengikut beliau. Amma ba’du: Banyak orang – yang karena terdorong oleh keinginan besar agar anak-anaknya menjadi saleh – menempuh berbagai macam cara penting dalam usaha merealisasikan hal tersebut. Namun, terkadang mereka lalai dari cara yang merupakan salah satu cara tercepat, terbanyak, dan termudah. Cara ini tidak membutuhkan usaha dan energi besar, tapi ia merupakan menjadi sumber kedamaian orang-orang saleh, para pendidik, dan para ahli ibadah. Cara yang dimaksud adalah mendoakan anak-anak. Di sini saya akan menyebutkan beberapa renungan tentang tema ini. Mungkin masih banyak renungan lainnya, tapi renungan-renungan berikut merupakan kunci dari efektifitas penggunaan cara ini: الوقفة الأولى: أهميتها، مما يجمع عليه المربون والناصحون والمرشدون أن مناجاة الله تعالى في جميع الأمور غاية في الأهمية، ومنها الدعاء والمناجاة في طلب صلاح الذرية، كيف لا وهو سلوك الأنبياء قال الله تعالى عن إبراهيم عليه وعلى نبينا الصلاة والسلام (رب اجعلني مقيم الصلاة ومن ذريتي) وهكذا الصالحون يرفعون أكف الضراعة إلى الله دائما في صلاح نياتهم وذرياتهم فقد قال الله تعالى عنهم في دعائهم (ربنا هب لنا من أزواجنا وذرياتنا قرة أعين) والواقع المعاصر يشهد بذلك فأحدهم كان أبناؤه حفظة لكتاب الله ولسنة رسوله عليه الصلاة والسلام ويظهر عليهم الصلاح والتقى والهدى، فلما سئل عن ذلك قال كنت ملازما للدعاء لهم في كثير من الأوقات ولم أبذل أسبابا تذكر كما بذلت في الدعاء. Pertama: Urgensinya. Sudah menjadi suatu kesepakatan dari para pendidik, pemberi nasihat, dan pembimbing bahwa munajat kepada Allah Ta’ala dalam segala urusan merupakan hal yang sangat penting. Di antaranya adalah bermunajat dan berdoa meminta keturunan yang saleh. Bagaimana tidak, sedangkan ini adalah cara para Nabi. Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi Ibrahim – semoga selawat dan salam terlimpah kepada beliau dan kepada Nabi kita: رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي “Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan salat…” (QS. Ibrahim: 40). Demikian juga orang-orang saleh yang senantiasa menengadahkan tangan dengan penuh ketundukan kepada Allah agar memperbaiki niat dan keturunan mereka. Allah Ta’ala berfirman tentang mereka ketika berdoa: رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ  “…Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami…” (QS. Al-Furqan: 74). Realita yang terjadi memang menegaskan hal ini. Ada salah satu orang saleh yang anak-anaknya menjadi para penghafal Kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta tampak dari diri mereka kesalehan, ketakwaan, dan hidayah. Ketika orang tuanya ditanya tentang itu, ia menjawab, “Dulu aku selalu mendoakan anak-anak dalam berbagai kesempatan; dan aku tidak mengerahkan usaha yang signifikan jika dibandingkan dengan usahaku dalam mendoakan mereka.” الوقفة الثانية: كم هو جميل أن يتناقش الآباء والأمهات مع أقرانهم عن تلك الوسيلة وهي الدعاء للأولاد، في فتح بعضهم على بعض ويحفز بعضهم بعضا فالدعاء هو عبارة عن مناجاة لله تعالى في جميع الأحوال الممكنة بأن يصلح قلوب هؤلاء وأعمالهم ولو أن الأب والأم استداموا هذه الدعوة وهي (اللهم أصلح قلوب ذريتي وأعمالهم) لوجدوا خيرا عظيما، فربما وافقت ساعة إجابة وربما أفلح الدعاء وأخفقت بعض الوسائل الحسية. Kedua: Betapa bagusnya jika para ayah dan ibu saling berdiskusi dengan rekan mereka sesama orang tua tentang cara mendoakan anak ini, untuk saling memberi ide dan semangat; karena doa merupakan munajat kepada Allah Ta’ala dalam setiap keadaan yang memungkinkan agar Dia memperbaiki hati dan amalan mereka. Seandainya ayah dan ibu senantiasa memanjatkan doa, “Ya Allah! Perbaikilah hati dan amalan anak keturunanku” niscaya mereka akan mendapatkan kebaikan besar; karena bisa jadi ia bertepatan dengan waktu dikabulkannya doa; dan bisa jadi, doa itu berhasil sedangkan cara-cara lahiriahnya mengalami kegagalan. الوقفة الثالثة: عندما يدعو الوالدان لأولادهم ليس معنى هذا التخلي عن الأساليب الأخرى والاكتفاء بالدعاء وإنما يضم هذا إلى هذا فابذل الأسباب التي من خلالها يحصل ما دعوت به لصلاحهم وإصلاحهم. Ketiga: Ketika kedua orang tua telah berdoa untuk anak-anak mereka, itu tidak berarti mereka boleh berlepas diri dari cara-cara lainnya dan mencukupkan diri dengan doa. Keduanya harus dikombinasikan satu sama lain. Lakukanlah berbagai macam cara yang dengan itu kamu dapat merealisasikan doamu untuk kebaikan dan perbaikan anak keturunan. الوقفة الرابعة: مما لا شك فيه أن الأوقات الفاضلة للدعاء كآخر الليل وساعة الجمعة وبين الأذان والإقامة وفي السجود وغيرها من مواطن الدعاء هي أوقات يتعين على المهتمين أن يتحروها ويقصدوها، فيا أيها الوالدان الكريمان اجعلا نصيبا من قيامكم آخر الليل دعاء لذرياتكم وخصوهم وألحوا بياذا الجلال والإكرام فالله تعالى قريب مجيب وبادروا أيضا إلى صلواتكم لتدركوا الدعوات لهم بين الأذان والإقامة وأطيلوا في سجودكم مستثمرين ذلك بالدعاء لهم فلن تخيبوا والله تعالى هو جواد كريم. Keempat: Tidak diragukan lagi bahwa waktu-waktu utama untuk berdoa, seperti akhir malam, suatu saat di hari Jumat, waktu antara azan dan iqamah, ketika bersujud, dan waktu-waktu utama lainnya untuk berdoa merupakan waktu-waktu yang harus dimanfaatkan oleh para orang tua.  Wahai para orang tua yang mulia! Sisihkanlah waktu dari salat kalian di akhir malam untuk mendoakan para buah hati kalian. Khususkanlah doa untuk mereka secara konsisten dengan mengucapkan, “Wahai Zat Pemilik Keagungan dan Kemuliaan!” karena Allah Ta’ala itu Maha Dekat dan Maha Mengabulkan doa. Bersegeralah juga menuju salat kalian, agar kalian dapat mendoakan mereka pada waktu antara azan dan iqamah. Juga perpanjanglah sujud kalian dengan memanfaatkannya untuk berdoa bagi mereka; niscaya kalian tidak akan kecewa, karena Allah Ta’ala Maha Pemurah lagi Maha Mulia. الوقفة الخامسة: عندما تدعو لذريتك لا تقصر الدعاء لهم فقط بل واشمل بذلك أولاد المسلمين، فإن هذا الدعاء هو من الدعاء بالغيب فالملك يقول آمين ولك بمثل، فلنتواص جميعا أن يدعو بعضنا لبعض ولنكثر من هذا ولنحرص عليه، ويقول أحدهم: إذا رأيت أحدا من أولاد المسلمين يعمل عملا مشينا، خصصته بدعوة خاصة آخر الليل فوجدت من ذلك خيرا عظيما فيهم وفي ذريتي. Kelima: Ketika kamu berdoa untuk anak-anakmu, jangan hanya terhenti dengan doa untuk mereka, tapi doakanlah juga anak-anak kaum Muslimin; karena ini termasuk doa untuk orang yang tidak sedang di sisi kita, sehingga malaikat akan mengucapkan, “Aamiin, dan semoga bagimu seperti itu juga.” Hendaklah kita semua saling menasihati agar kita saling mendoakan, serta sering-sering melakukannya dan memberi perhatian besar padanya.  Ada orang yang berkata, “Ketika aku melihat seorang anak kaum Muslimin yang berbuat buruk, aku segera mengkhususkan doa baginya pada akhir malam; lalu aku pun melihat banyak kebaikan pada mereka dan pada para buah hatiku.” الوقفة السادسة: عجبا للدعاء للأولاد ما أيسره وأسهله وما أعظم أثره لمن استحضر ذلك، فأحدهم كان ملازما لذلك فاعلا لبعض الأسباب اليسيرة رزقه الله أكثر من عشرة أبناء وبنات كلهم حفظوا القرآن وظهر عليهم الصلاح والهدى، فالدعاء للذرية ينبغي أن يكون حاضرا في الذهن كل وقت، فهو لا يتضمن كلفة ولا مشقة، إنما هي كلمات مرفوعة من عبد ضعيف إلى رب غني كريم. Keenam: Sungguh luar biasa doa bagi buah hati; betapa mudah dan ringannya, dan betapa besar pengaruhnya bagi orang yang merenunginya. Ada seseorang yang senantiasa mendoakan anaknya, disertai dengan beberapa ikhtiar kecil, tapi Allah mengaruniakan kepadanya lebih dari sepuluh putra dan putri yang semuanya menjadi penghafal al-Quran dan tampak dari diri mereka kesalehan dan hidayah.  Doa bagi anak harus senantiasa hadir dalam pikiran setiap saat, karena ia adalah sesuatu yang tidak membutuhkan biaya dan tidak sulit dilakukan; ia hanyalah kalimat-kalimat yang diajukan oleh seorang hamba yang lemah kepada Tuhan Yang Maha Kaya lagi Maha Pemurah. الوقفة السابعة: من الجميل إشعار الذرية بأنه يدعو لهم ويناجي الله لصلاحهم فإن شعورهم هذا يلفت أنظارهم إلى هذا الجانب فيدعون هم لأنفسهم وليكن سجية لهم مع أولادهم لاحقا، ويستحضرون أيضا أن الدعاء سلاح ووسيلة عظيمة في ذلك المجال بل ويدعون هم لوالديهم حيث خصوهم بالدعاء فيكون الدعاء متبادلا بين الآباء والأولاد. Ketujuh: Sebaiknya anak-anak juga harus dijadikan merasa bahwa orang tua senantiasa berdoa bagi mereka dan bermunajat kepada Allah untuk kesalehan mereka; karena perasaan itu akan menarik perhatian mereka kepada hal tersebut, sehingga mereka juga akan berdoa untuk diri mereka dan agar itu menjadi kebiasaan mereka kelak terhadap anak-anak mereka. Selain itu, mereka juga akan mengerti bahwa doa merupakan senjata dan cara yang agung dalam perkara ini. Bahkan, mereka juga akan mendoakan orang tua mereka secara khusus; sehingga doa akan silih berganti dipanjatkan antara orang tua dan anak-anak. الوقفة الثامنة: هذا الدعاء للأولاد يحتاج إلى صبر ومصابرة ومرابطة وعدم استعجال للإجابة حتى ولو لم يظهر صلاح عليهم، فاستدم الدعاء بل إن هذا يدفعك إلى الحرص أكثر من ذي قبل للحاجة الماسة إليه، وأما من كان أولاده صالحين فإنه يدعو لهم مزيدا على ذلك بالثبات والإصلاح، فإن الصلاح أخص من الإصلاح، والإصلاح أعم من الصلاح، فليحرص الجميع على توريث الأولاد الصالحين المصلحين، ليكونوا صدقة جارية لوالديهم. Kedelapan: Doa untuk anak-anak membutuhkan kesabaran, ketekunan, dan ketabahan, serta tidak tergesa-gesa untuk dikabulkan. Meskipun belum tampak kesalehan pada diri mereka, tetaplah berdoa. Bahkan, hendaklah itu menjadi pendorongmu untuk lebih banyak berdoa dari sebelumnya, karena adanya kebutuhan yang lebih besar terhadapnya. Adapun bagi orang tua yang anak-anaknya saleh, maka hendaklah ia berdoa agar mereka semakin istiqamah dan bisa mendatangkan perbaikan pada diri orang lain; karena kebaikan diri sendiri cakupannya lebih sempit daripada perbaikan pada diri orang lain. Oleh sebab itu, hendaklah kita semua berusaha mencetak peninggalan berupa anak keturunan yang baik dirinya dan membawa perbaikan pada orang lain, agar mereka menjadi sedekah jariyah bagi orang tua mereka. الوقفة التاسعة: إياك والدعاء عليهم عند الضجر منهم فإنك قد تدعو بساعة غضب عليهم تندم عليها ساعات وسنوات وتتمنى أنك لم تفعل، فاحذر هذا أشد الحذر ولا يغوينك الشيطان في شيء من الدعاء عليهم فكن بعيد النظر ولا تستغلق ذهنك بساعتك الحاضرة، واعلم أن الألفاظ متقاربة في الدعاء لهم أو عليهم غير أن الأولى خير في الدارين والثانية ليست كذلك، فالدعاء عليهم هو إحدى الدعوات الاستجابات، وهي دعوة المسافر، ودعوة المظلوم، ودعوة الوالد على ولده، وإن من المشاهد في الواقع المعاصر مآسي حصلت بسبب دعاء الوالدين على أولادهم، فاحذر ذلك يا رعاك الله. Sembilan: Janganlah sekali-kali kamu mendoakan keburukan bagi mereka ketika sedang marah terhadap mereka; karena bisa jadi kamu hanya mendoakan keburukan bagi mereka ketika marah, tapi itu membuatmu menyesal dalam waktu yang lama dan bertahun-tahun, dan berharap kamu tidak pernah melakukannya. Oleh sebab itu, berhati-hatilah dan jangan sampai tergoda oleh setan untuk mendoakan keburukan bagi mereka.  Jadilah orang yang berpandangan jauh ke masa depan dan jangan tutup pikiranmu dengan yang terjadi saat ini. Ketahuilah bahwa kalimat-kalimat tidak jauh berbeda antara doa kebaikan atau keburukan bagi mereka; hanya saja, yang pertama akan mendatangkan kebaikan di dunia dan akhirat, sedangkan yang kedua tidak demikian. Doa keburukan dari orang tua kepada anak merupakan salah satu doa yang mustajab; karena di antara doa yang mustajab adalah doa musafir, doa orang yang terzalimi, dan doa orang tua untuk keburukan anaknya.  Di antara kenyataan yang terjadi sekarang, banyak kesengsaraan yang timbul akibat doa orang tua untuk keburukan anaknya. Oleh sebab itu, berhati-hatilah dari hal ini. Semoga Allah menjagamu. الوقفة العاشرة: عليك بحثهم أن يدعوا هم بأنفسهم فإن تربيتهم على ذلك مطلب تربوي كبير، بل وقد يكون ذلك ناهيا لهم عن الفحشاء والمنكر فهو إذا دعا لنفسه استحضر ما يتطلبه ذلك الدعاء من المعروف والفضائل. Sepuluh: Kamu harus mendorong anak-anak untuk berdoa bagi diri mereka sendiri, karena mendidik mereka untuk melakukan itu merupakan tuntutan besar dalam pendidikan. Bahkan, itu menjadi penghalang mereka dari melakukan perbuatan keji dan mungkar; karena apabila seorang anak berdoa untuk kebaikan dirinya, ia akan sadar perbuatan baik apa saja yang menjadi tuntutan dari doa itu. الوقفة الحادية عشرة: من مآثر السلف ما ورد عن الفضيل بن عياض رحمه الله، حيث بذل جهودا مع ابنه لصلاحه فعجز عن ذلك فقال (اللهم إني عجزت عن تأديب ابني عليا فأدبه أنت لي) وما ورد عن ابن دقيق العيد رحمه الله أنه هو وزوجته متجهان إلى الحج فولدت زوجته في طريقها فلما وصل إلى مكة طاف هو بابنه عند الكعبة وقال (اللهم اجعله عالما عاملا) ومآثر السلف كثيرة في دعواتهم لأولادهم في صلاحهم وإصلاحهم، فلنقتد بهم. Sebelas: Di antara riwayat dari para Salaf dalam perkara ini, terdapat riwayat dari al-Fudhail bin Iyadh rahimahullah yang mengerahkan segenap usaha untuk kesalehan anaknya, tapi beliau tetap tidak mampu mewujudkannya, sehingga beliau berdoa, “Ya Allah! Aku tidak mampu lagi mendidik anakku, Ali; maka didiklah dia untukku.”  Diriwayatkan juga dari Ibnu Daqiq al-Ied rahimahullah bahwa ia dan istrinya pernah pergi menunaikan haji. Lalu istrinya melahirkan ketika dalam perjalanan. Saat beliau sampai di Makkah, beliau bertawaf mengelilingi Ka’bah bersama anaknya itu seraya berdoa, “Ya Allah! Jadikanlah anak ini orang yang berilmu dan mengamalkan ilmunya!” Masih banyak kisah-kisah para Salaf yang mendoakan anak-anak mereka agar menjadi anak-anak yang baik dan membawa perbaikan bagi orang lain; maka hendaklah kita mencontoh mereka. هذه وقفات سريعة مع هذا الموضوع المهم تربويا مع أولادنا، ولعله من المناسب إذا رأيت أولاد صاحبك يظهر عليهم الصلاح أن تتحاور معه عن سبب ذلك فلتقتبس شيئا من أسباب بذلها لعل الله أن ينفع بها أولادك. أسأل الله تعالى أن يصلح قلوبنا وقلوبهم وأعمالنا وأعمالهم وأن يجعلهم قرة عين لوالديهم، صالحين مصلحين، إنه جواد كريم وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين. Demikianlah renungan ringkas tentang tema penting ini dalam mendidik anak-anak kita. Mungkin sangat tepat juga ketika kamu melihat anak-anak temanmu yang tampak saleh, untuk berdiskusi dengannya tentang sebab dari kesalehan mereka itu; lalu tirulah salah satu sebabnya; semoga dengan sebab itu, Allah mendatangkan manfaatnya pada anak-anakmu. Saya memohon kepada Allah Ta’ala agar memperbaiki hati kita dan hati mereka, memperbaiki amalan kita dan amalan mereka, dan menjadikan anak-anak kita penyejuk hati bagi orang tua mereka, menjadi anak-anak baik dan mendatangkan kebaikan. Sungguh Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.  Semoga selawat dan salam senantiasa terlimpah kepada Nabi Muhammad, dan kepada keluarga dan seluruh sahabat beliau.  Sumber: https://www.alukah.net/social/0/143557/الدعاء-للأولاد-سر-من-أسرار-النجاح-والفلاح/ PDF Sumber Artikel. 🔍 Tulisan Muhammad Dalam Bahasa Arab, Mimpi Dikasih Mukena, Jama Dan Qosor, Arti Shadaqallahul Adzim Arab, Kajian Islam Tentang Sholat Visited 970 times, 1 visit(s) today Post Views: 926 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Jazirah Arab dalam Sejarah (Bag. 2): Mengungkap Jejak Arab Musta’rabah

Daftar Isi Toggle Dari Ibrahim ke Makkah: Awal Arab Musta’rabahJejak Nabi Isma’il: Kehidupan di lembah MakkahKeturunan Nabi Isma’il: Jejak Nabatea dan Arab Adnaniyah Setelah membahas Arab Ba’idah yang telah punah dan Arab ‘Aribah yang merupakan suku asli Jazirah Arab, kini waktunya kita mengenal Arab Musta’rabah. Apa itu Arab Musta’rabah? Bagaimana awal terbentuknya? InsyaAllah artikel ini akan mengantarkan Anda untuk mengetahui lebih lanjut terkait Arab Musta’rabah. Dari Ibrahim ke Makkah: Awal Arab Musta’rabah Arab Musta’rabah (العرب المستعربة) berasal dari keturunan Nabi Ibrahim (إبراهيم) ‘alaihissalam yang sempat menetap di daerah Irak. Setelah selang beberapa saat, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam berhijrah ke beberapa daerah, di antaranya adalah Mesir. Ketika di Mesir, Fir’aun mencoba melakukan tipu daya kepada Sarah (سارة), istri beliau ‘alaihissalam. Akan tetapi, Allah membalikkan tipu daya tersebut kepada Fir’aun. Akhirnya, Fir’aun menyadari bahwa Sarah memiliki hubungan yang kuat dengan Allah sehingga ia menghadiahkan Hajar (هاجر) kepada Sarah. Di kemudian hari, Sarah menikahkan Hajar dengan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Jejak Nabi Isma’il: Kehidupan di lembah Makkah Dalam pernikahan Nabi Ibrahim dengan Hajar, Allah mengaruniakannya anak bernama Isma’il (إسماعيل). Hal itu membuat Sarah cemburu. Hal ini memaksa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam membawa Hajar beserta Isma’il kecil ke daerah Hijaz (الحجاز). Beliau menempatkan keduanya di lembah tandus di dekat Baitullah yang waktu itu belum berwujud Ka’bah. Saat itu, penduduk sama sekali belum ada. Nabi Ibrahim ‘alaihissalam membekali keduanya dengan sekantung kurma dan sekantung air. Setelah itu, beliau kembali Palestina. Hari-hari berlalu sampai perbekalan mereka berdua habis. Singkat cerita, memancarlah air dari sumur Zamzam atas karunia dari Allah ‘Azza Wajalla. Dengan demikian, air Zamzam tersebut dapat menjadi makanan bagi keduanya untuk sementara waktu. Selang beberapa waktu, datanglah kabilah dari Yaman, yaitu Jurhum kedua ke Makkah dan menetap di sana setelah mendapatkan izin kepada Hajar, ibunda Isma’il. Nabi Ibrahim ‘alaihissalam sering mengunjungi Makkah untuk melihat keadaan keluarganya yang ditinggalkan di sana. Sumber-sumber sejarah menyebutkan bahwa setidaknya ada empat kali kunjungan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam ke Makkah. Salah satu kunjungannya itu Allah Subhanahu Wa Ta’ala ceritakan di dalam Al-Qur’an tatkala Nabi Ibrahim ‘alaihissalam bermimpi menyembelih anaknya, Isma’il. Maka, Nabi Ibrahim menjalankan perintah tersebut. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, فَلَمَّاۤ اَسۡلَمَا وَتَلَّهٗ لِلۡجَبِيۡنِ​ۚ‏ (١٠٣) وَنَادَيۡنٰهُ اَنۡ يّٰۤاِبۡرٰهِيۡمُۙ‏ (١٠٤) قَدۡ صَدَّقۡتَ الرُّءۡيَا ​ ​ۚ اِنَّا كَذٰلِكَ نَجۡزِى الۡمُحۡسِنِيۡنَ‏ (١٠٥) اِنَّ هٰذَا لَهُوَ الۡبَلٰٓؤُا الۡمُبِيۡنُ‏ (١٠٦) وَفَدَيۡنٰهُ بِذِبۡحٍ عَظِيۡمٍ‏ (١٠٧) “Maka, ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) membaringkan anaknya atas pelipisnya, (untuk melaksanakan perintah Allah). Lalu, Kami panggil dia, ‘Wahai Ibrahim! Sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.’ Sungguh, demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS. Ash-Shaffat: 103-107) Kisah ini menceritakan minimal kunjungan pertama sebelum Isma’il beranjak dewasa. Tiga kunjungan lainnya disebutkan panjang lebar oleh Bukhari dari Ibnu Abbas. Intinya, tatkala Nabi Isma’il beranjak dewasa dan belajar bahasa Arab dari kabilah Jurhum, penduduk kagum dengan kepribadiannya. Lalu, mereka menikahkan Nabi Isma’il dengan seorang wanita dari kabilah tersebut. Tidak beselang lama, Hajar meninggal dunia. Setelah Nabi Isma’il menikah, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam mengunjungi keluarganya di Makkah. Namun, beliau ‘alaihissalam tidak mendapati Nabi Isma’il di sana. Akan tetapi, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam bertemu dengan istri Nabi Isma’il dan menanyakan keadaan mereka berdua. Istrinya mengeluhkan kesulitan hidup yang mereka alami. Setelah itu, Nabi Ibrahim berpesan kepada Isma’il melalui istrinya agar Nabi Isma’il “mengganti ambang pintu rumahnya”. Setelah mendengar pesan ayahnya, Nabi Isma’il mengerti maksud ayahnya, lalu menceraikan istrinya tersebut. Setelah itu, Nabi Isma’il menikah dengan wanita lain, yaitu seorang putri Mudhadh bin ‘Amr (مضاض بن عمرو). Mudhadh adalah seorang tokoh dalam kabilah Jurhum. Di kesempatan lain, Nabi Ibrahim berkunjung kembali setelah pernikahan Nabi Isma’il yang kedua. Nabi Ibrahim Kembali tidak mendapati Nabi Isma’il. Kemudian, beliau bertemu dengan istri keduanya dan menanyakan kondisi mereka berdua. Istrinya memuji Allah dan bercerita tentang keadaan mereka yang baik. Maka, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam berpesan kepada Nabi Isma’il agar “memperkuat ambang pintu rumahnya”. Setelah beberapa waktu, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam kembali berkunjung ke Makkah dan menjumpai Nabi Isma’il ‘alaihissalam. Ketika Nabi Isma’il bertemu sang ayah, beliau segera menyambut ayahnya dengan penuh kasih, sebagaimana yang dilakukan oleh seorang anak kepada ayahnya. Pertemuan mereka terjadi setelah sekian lama sehingga menimbulkan kerinduan yang mendalam. Dalam kunjungannya ini, Nabi Ibrahim juga membangun Ka’bah bersama Nabi Isma’il dan meninggikan fondasinya. Setelah itu, Nabi Ibrahim juga berseru kepada manusia untuk melaksanakan ibadah haji sebagaimana yang Allah perintahkan. Keturunan Nabi Isma’il: Jejak Nabatea dan Arab Adnaniyah Dari pernikahan Nabi Isma’il dengan putri Mudhadh, Allah menganugerahkan dua belas anak laki-laki, yaitu Nabat (نابت), Qaidar (قيدار), Adba’il (أدبائيل), Mibsyam (مبشام), Misyma’ (مشماع), Duma (دوما), Misya (ميشا), Hadad (حدد), Yatma (يتما), Yathur (يطور), Nafis (نفيس), dan Qaiduman (قيدمان). Dari anak-anaknya tersebut, terbentuk 12 kabilah yang semuanya menetap di Makkah selama beberapa waktu. Mata pencaharian mereka adalah berdagang dari negeri Yaman ke negeri Syam dan Mesir. Setelah itu, kabilah-kabilah ini menyebar ke seluruh Jazirah Arab, bahkan sampai keluar wilayah tersebut. Seiring berjalannya waktu, jejak sejarah mereka hilang, kecuali anak keturunan Nabat dan Qaidar. Peradaban anak keturunan Nabat (Nabatea) berkembang pesat di wilayah utara Hijaz. Mereka membentuk pemerintahan yang kuat dan diakui oleh orang-orang di sekitarnya. Mereka menjadikan Petra sebagai ibu kotanya. Tidak ada yang mampu menandingi kekuatan mereka sampai bangsa Romawi mengalahkan mereka. Adapun keturunan Qaidar, mereka senantiasa menetap di Makkah sampai lahirnya Adnan (عدنان) dan anaknya, Ma’ad (معد). Dari Adnan inilah, nasab bangsa Arab Adnaniyyah terjaga. Adnan merupakan leluhur Nabi Muhammad ke-21 dalam silsilah beliau. Ma’ad memiliki anak bernama Nizar (نزار). Nizar memiliki empat orang anak, yaitu Iyad (إياد), Anmar (أنمار), Rabi’ah (ربيعة), dan Mudhar (مضر). Kabilah Mudhar bercabang menjadi dua, yaitu Qais ‘Ailan (قيس عيلان) dan Ilyas (إلياس). Ilyas bin Mudhar memiliki keturunan Tamim bin Murrah (تميم بن مرة), Hudzail bin Mudrikah (هذيل بن مدركة), keturunan Asad bin Khuzaimah (بنو أسد بن خزيمة), dan keturunan Kinanah bin Khuzaimah (بطون كنانة بن خزيمة). Dari keturunan Kinanah, lahirlah Quraisy (قريش). Mereka adalah anak-anak Fihr bin Malik bin Nadhr bin Kinanah (فهر بن مالك بن النضر بن كنانة). Quraisy terbagi menjadi banyak kabilah. Kabilah yang terkenal di antaranya adalah Jumuh (جمح), Sahm (سهم), Adi (عدي), Makhzum (مخزوم), Taim (تيم), Zuhrah (زهرة), keturunan Qushay bin Kilab (بطون قصي بن كلاب). Keturunan Qushay bin Kilab terdiri dari Abdud Dar (عبد الدار), Asad bin Abdul Uzza (أسد بن عبد العزي), dan Abdu Manaf (عبد مناف). Abdu Manaf memiliki empat anak: Abdu Syams (عبد شمس), Naufal (نوفل), Al-Muththalib (المطلب), dan Hasyim (هاشم). Keluarga Hasyim adalah garis keturunan yang Allah pilih sebagai asal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau adalah putra Abdullah bin Abdul Muththalib bin Hasyim (عبد الله بن عبد المطلب بن هاشم). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن الله اصطفى من ولد إبراهيم إسماعيل، واصطفى من ولد إسماعيل كنانة، واصطفى من بني كنانة قريشا، واصطفى من قريش بني هاشم، واصطفاني من بني هاشم “Sesungguhnya Allah memilih Isma’il dari anak Ibrahim, memilih Kinanah dari keturunan Isma’il, memilih Quraisy dari keturunan Kinanah, memilih Bani Hasyim dari Kinanah, dan memilihku dari Bani Hasyim.” (HR. Muslim) Semua keturunan Adnan menyebar ke seantero Jazirah Arab. Di antaranya ada yang bermigrasi ke Bahrain (البحرين), Yamamah (اليمامة), Bashrah (البصرة), Kufah (الكوفة), Madinah (المدينة), Tha’if (الطائف), dan Hauran (حوران). Keturunan Quraisy yang tetap menetap di Makkah. Awalnya mereka hidup terpencar-pencar dan tidak memiliki persatuan hingga muncullah Qushay bin Kilab yang menyatukan mereka. Persatuan ini membuat mereka mulia dan mengangkat kedudukan mereka. Arab Musta’rabah adalah salah satu pilar utama dalam peradaban Jazirah Arab. Mereka tidak hanya membangun fondasi budaya dan sejarah yang kuat, tetapi juga Allah pilih sebagai garis keturunan lahirnya Nabi terakhir yang mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebuah warisan yang mengingatkan kita akan peran besar bangsa ini dalam sejarah umat manusia. Kembali ke bagian 1 *** Penulis: Fajar Rianto Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari Ar-Rahiq Al-Makhtum, karya Syekh Shafiyurrahmān Al-Mubarakfuri dengan sedikit penambahan.

Jazirah Arab dalam Sejarah (Bag. 2): Mengungkap Jejak Arab Musta’rabah

Daftar Isi Toggle Dari Ibrahim ke Makkah: Awal Arab Musta’rabahJejak Nabi Isma’il: Kehidupan di lembah MakkahKeturunan Nabi Isma’il: Jejak Nabatea dan Arab Adnaniyah Setelah membahas Arab Ba’idah yang telah punah dan Arab ‘Aribah yang merupakan suku asli Jazirah Arab, kini waktunya kita mengenal Arab Musta’rabah. Apa itu Arab Musta’rabah? Bagaimana awal terbentuknya? InsyaAllah artikel ini akan mengantarkan Anda untuk mengetahui lebih lanjut terkait Arab Musta’rabah. Dari Ibrahim ke Makkah: Awal Arab Musta’rabah Arab Musta’rabah (العرب المستعربة) berasal dari keturunan Nabi Ibrahim (إبراهيم) ‘alaihissalam yang sempat menetap di daerah Irak. Setelah selang beberapa saat, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam berhijrah ke beberapa daerah, di antaranya adalah Mesir. Ketika di Mesir, Fir’aun mencoba melakukan tipu daya kepada Sarah (سارة), istri beliau ‘alaihissalam. Akan tetapi, Allah membalikkan tipu daya tersebut kepada Fir’aun. Akhirnya, Fir’aun menyadari bahwa Sarah memiliki hubungan yang kuat dengan Allah sehingga ia menghadiahkan Hajar (هاجر) kepada Sarah. Di kemudian hari, Sarah menikahkan Hajar dengan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Jejak Nabi Isma’il: Kehidupan di lembah Makkah Dalam pernikahan Nabi Ibrahim dengan Hajar, Allah mengaruniakannya anak bernama Isma’il (إسماعيل). Hal itu membuat Sarah cemburu. Hal ini memaksa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam membawa Hajar beserta Isma’il kecil ke daerah Hijaz (الحجاز). Beliau menempatkan keduanya di lembah tandus di dekat Baitullah yang waktu itu belum berwujud Ka’bah. Saat itu, penduduk sama sekali belum ada. Nabi Ibrahim ‘alaihissalam membekali keduanya dengan sekantung kurma dan sekantung air. Setelah itu, beliau kembali Palestina. Hari-hari berlalu sampai perbekalan mereka berdua habis. Singkat cerita, memancarlah air dari sumur Zamzam atas karunia dari Allah ‘Azza Wajalla. Dengan demikian, air Zamzam tersebut dapat menjadi makanan bagi keduanya untuk sementara waktu. Selang beberapa waktu, datanglah kabilah dari Yaman, yaitu Jurhum kedua ke Makkah dan menetap di sana setelah mendapatkan izin kepada Hajar, ibunda Isma’il. Nabi Ibrahim ‘alaihissalam sering mengunjungi Makkah untuk melihat keadaan keluarganya yang ditinggalkan di sana. Sumber-sumber sejarah menyebutkan bahwa setidaknya ada empat kali kunjungan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam ke Makkah. Salah satu kunjungannya itu Allah Subhanahu Wa Ta’ala ceritakan di dalam Al-Qur’an tatkala Nabi Ibrahim ‘alaihissalam bermimpi menyembelih anaknya, Isma’il. Maka, Nabi Ibrahim menjalankan perintah tersebut. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, فَلَمَّاۤ اَسۡلَمَا وَتَلَّهٗ لِلۡجَبِيۡنِ​ۚ‏ (١٠٣) وَنَادَيۡنٰهُ اَنۡ يّٰۤاِبۡرٰهِيۡمُۙ‏ (١٠٤) قَدۡ صَدَّقۡتَ الرُّءۡيَا ​ ​ۚ اِنَّا كَذٰلِكَ نَجۡزِى الۡمُحۡسِنِيۡنَ‏ (١٠٥) اِنَّ هٰذَا لَهُوَ الۡبَلٰٓؤُا الۡمُبِيۡنُ‏ (١٠٦) وَفَدَيۡنٰهُ بِذِبۡحٍ عَظِيۡمٍ‏ (١٠٧) “Maka, ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) membaringkan anaknya atas pelipisnya, (untuk melaksanakan perintah Allah). Lalu, Kami panggil dia, ‘Wahai Ibrahim! Sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.’ Sungguh, demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS. Ash-Shaffat: 103-107) Kisah ini menceritakan minimal kunjungan pertama sebelum Isma’il beranjak dewasa. Tiga kunjungan lainnya disebutkan panjang lebar oleh Bukhari dari Ibnu Abbas. Intinya, tatkala Nabi Isma’il beranjak dewasa dan belajar bahasa Arab dari kabilah Jurhum, penduduk kagum dengan kepribadiannya. Lalu, mereka menikahkan Nabi Isma’il dengan seorang wanita dari kabilah tersebut. Tidak beselang lama, Hajar meninggal dunia. Setelah Nabi Isma’il menikah, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam mengunjungi keluarganya di Makkah. Namun, beliau ‘alaihissalam tidak mendapati Nabi Isma’il di sana. Akan tetapi, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam bertemu dengan istri Nabi Isma’il dan menanyakan keadaan mereka berdua. Istrinya mengeluhkan kesulitan hidup yang mereka alami. Setelah itu, Nabi Ibrahim berpesan kepada Isma’il melalui istrinya agar Nabi Isma’il “mengganti ambang pintu rumahnya”. Setelah mendengar pesan ayahnya, Nabi Isma’il mengerti maksud ayahnya, lalu menceraikan istrinya tersebut. Setelah itu, Nabi Isma’il menikah dengan wanita lain, yaitu seorang putri Mudhadh bin ‘Amr (مضاض بن عمرو). Mudhadh adalah seorang tokoh dalam kabilah Jurhum. Di kesempatan lain, Nabi Ibrahim berkunjung kembali setelah pernikahan Nabi Isma’il yang kedua. Nabi Ibrahim Kembali tidak mendapati Nabi Isma’il. Kemudian, beliau bertemu dengan istri keduanya dan menanyakan kondisi mereka berdua. Istrinya memuji Allah dan bercerita tentang keadaan mereka yang baik. Maka, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam berpesan kepada Nabi Isma’il agar “memperkuat ambang pintu rumahnya”. Setelah beberapa waktu, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam kembali berkunjung ke Makkah dan menjumpai Nabi Isma’il ‘alaihissalam. Ketika Nabi Isma’il bertemu sang ayah, beliau segera menyambut ayahnya dengan penuh kasih, sebagaimana yang dilakukan oleh seorang anak kepada ayahnya. Pertemuan mereka terjadi setelah sekian lama sehingga menimbulkan kerinduan yang mendalam. Dalam kunjungannya ini, Nabi Ibrahim juga membangun Ka’bah bersama Nabi Isma’il dan meninggikan fondasinya. Setelah itu, Nabi Ibrahim juga berseru kepada manusia untuk melaksanakan ibadah haji sebagaimana yang Allah perintahkan. Keturunan Nabi Isma’il: Jejak Nabatea dan Arab Adnaniyah Dari pernikahan Nabi Isma’il dengan putri Mudhadh, Allah menganugerahkan dua belas anak laki-laki, yaitu Nabat (نابت), Qaidar (قيدار), Adba’il (أدبائيل), Mibsyam (مبشام), Misyma’ (مشماع), Duma (دوما), Misya (ميشا), Hadad (حدد), Yatma (يتما), Yathur (يطور), Nafis (نفيس), dan Qaiduman (قيدمان). Dari anak-anaknya tersebut, terbentuk 12 kabilah yang semuanya menetap di Makkah selama beberapa waktu. Mata pencaharian mereka adalah berdagang dari negeri Yaman ke negeri Syam dan Mesir. Setelah itu, kabilah-kabilah ini menyebar ke seluruh Jazirah Arab, bahkan sampai keluar wilayah tersebut. Seiring berjalannya waktu, jejak sejarah mereka hilang, kecuali anak keturunan Nabat dan Qaidar. Peradaban anak keturunan Nabat (Nabatea) berkembang pesat di wilayah utara Hijaz. Mereka membentuk pemerintahan yang kuat dan diakui oleh orang-orang di sekitarnya. Mereka menjadikan Petra sebagai ibu kotanya. Tidak ada yang mampu menandingi kekuatan mereka sampai bangsa Romawi mengalahkan mereka. Adapun keturunan Qaidar, mereka senantiasa menetap di Makkah sampai lahirnya Adnan (عدنان) dan anaknya, Ma’ad (معد). Dari Adnan inilah, nasab bangsa Arab Adnaniyyah terjaga. Adnan merupakan leluhur Nabi Muhammad ke-21 dalam silsilah beliau. Ma’ad memiliki anak bernama Nizar (نزار). Nizar memiliki empat orang anak, yaitu Iyad (إياد), Anmar (أنمار), Rabi’ah (ربيعة), dan Mudhar (مضر). Kabilah Mudhar bercabang menjadi dua, yaitu Qais ‘Ailan (قيس عيلان) dan Ilyas (إلياس). Ilyas bin Mudhar memiliki keturunan Tamim bin Murrah (تميم بن مرة), Hudzail bin Mudrikah (هذيل بن مدركة), keturunan Asad bin Khuzaimah (بنو أسد بن خزيمة), dan keturunan Kinanah bin Khuzaimah (بطون كنانة بن خزيمة). Dari keturunan Kinanah, lahirlah Quraisy (قريش). Mereka adalah anak-anak Fihr bin Malik bin Nadhr bin Kinanah (فهر بن مالك بن النضر بن كنانة). Quraisy terbagi menjadi banyak kabilah. Kabilah yang terkenal di antaranya adalah Jumuh (جمح), Sahm (سهم), Adi (عدي), Makhzum (مخزوم), Taim (تيم), Zuhrah (زهرة), keturunan Qushay bin Kilab (بطون قصي بن كلاب). Keturunan Qushay bin Kilab terdiri dari Abdud Dar (عبد الدار), Asad bin Abdul Uzza (أسد بن عبد العزي), dan Abdu Manaf (عبد مناف). Abdu Manaf memiliki empat anak: Abdu Syams (عبد شمس), Naufal (نوفل), Al-Muththalib (المطلب), dan Hasyim (هاشم). Keluarga Hasyim adalah garis keturunan yang Allah pilih sebagai asal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau adalah putra Abdullah bin Abdul Muththalib bin Hasyim (عبد الله بن عبد المطلب بن هاشم). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن الله اصطفى من ولد إبراهيم إسماعيل، واصطفى من ولد إسماعيل كنانة، واصطفى من بني كنانة قريشا، واصطفى من قريش بني هاشم، واصطفاني من بني هاشم “Sesungguhnya Allah memilih Isma’il dari anak Ibrahim, memilih Kinanah dari keturunan Isma’il, memilih Quraisy dari keturunan Kinanah, memilih Bani Hasyim dari Kinanah, dan memilihku dari Bani Hasyim.” (HR. Muslim) Semua keturunan Adnan menyebar ke seantero Jazirah Arab. Di antaranya ada yang bermigrasi ke Bahrain (البحرين), Yamamah (اليمامة), Bashrah (البصرة), Kufah (الكوفة), Madinah (المدينة), Tha’if (الطائف), dan Hauran (حوران). Keturunan Quraisy yang tetap menetap di Makkah. Awalnya mereka hidup terpencar-pencar dan tidak memiliki persatuan hingga muncullah Qushay bin Kilab yang menyatukan mereka. Persatuan ini membuat mereka mulia dan mengangkat kedudukan mereka. Arab Musta’rabah adalah salah satu pilar utama dalam peradaban Jazirah Arab. Mereka tidak hanya membangun fondasi budaya dan sejarah yang kuat, tetapi juga Allah pilih sebagai garis keturunan lahirnya Nabi terakhir yang mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebuah warisan yang mengingatkan kita akan peran besar bangsa ini dalam sejarah umat manusia. Kembali ke bagian 1 *** Penulis: Fajar Rianto Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari Ar-Rahiq Al-Makhtum, karya Syekh Shafiyurrahmān Al-Mubarakfuri dengan sedikit penambahan.
Daftar Isi Toggle Dari Ibrahim ke Makkah: Awal Arab Musta’rabahJejak Nabi Isma’il: Kehidupan di lembah MakkahKeturunan Nabi Isma’il: Jejak Nabatea dan Arab Adnaniyah Setelah membahas Arab Ba’idah yang telah punah dan Arab ‘Aribah yang merupakan suku asli Jazirah Arab, kini waktunya kita mengenal Arab Musta’rabah. Apa itu Arab Musta’rabah? Bagaimana awal terbentuknya? InsyaAllah artikel ini akan mengantarkan Anda untuk mengetahui lebih lanjut terkait Arab Musta’rabah. Dari Ibrahim ke Makkah: Awal Arab Musta’rabah Arab Musta’rabah (العرب المستعربة) berasal dari keturunan Nabi Ibrahim (إبراهيم) ‘alaihissalam yang sempat menetap di daerah Irak. Setelah selang beberapa saat, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam berhijrah ke beberapa daerah, di antaranya adalah Mesir. Ketika di Mesir, Fir’aun mencoba melakukan tipu daya kepada Sarah (سارة), istri beliau ‘alaihissalam. Akan tetapi, Allah membalikkan tipu daya tersebut kepada Fir’aun. Akhirnya, Fir’aun menyadari bahwa Sarah memiliki hubungan yang kuat dengan Allah sehingga ia menghadiahkan Hajar (هاجر) kepada Sarah. Di kemudian hari, Sarah menikahkan Hajar dengan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Jejak Nabi Isma’il: Kehidupan di lembah Makkah Dalam pernikahan Nabi Ibrahim dengan Hajar, Allah mengaruniakannya anak bernama Isma’il (إسماعيل). Hal itu membuat Sarah cemburu. Hal ini memaksa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam membawa Hajar beserta Isma’il kecil ke daerah Hijaz (الحجاز). Beliau menempatkan keduanya di lembah tandus di dekat Baitullah yang waktu itu belum berwujud Ka’bah. Saat itu, penduduk sama sekali belum ada. Nabi Ibrahim ‘alaihissalam membekali keduanya dengan sekantung kurma dan sekantung air. Setelah itu, beliau kembali Palestina. Hari-hari berlalu sampai perbekalan mereka berdua habis. Singkat cerita, memancarlah air dari sumur Zamzam atas karunia dari Allah ‘Azza Wajalla. Dengan demikian, air Zamzam tersebut dapat menjadi makanan bagi keduanya untuk sementara waktu. Selang beberapa waktu, datanglah kabilah dari Yaman, yaitu Jurhum kedua ke Makkah dan menetap di sana setelah mendapatkan izin kepada Hajar, ibunda Isma’il. Nabi Ibrahim ‘alaihissalam sering mengunjungi Makkah untuk melihat keadaan keluarganya yang ditinggalkan di sana. Sumber-sumber sejarah menyebutkan bahwa setidaknya ada empat kali kunjungan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam ke Makkah. Salah satu kunjungannya itu Allah Subhanahu Wa Ta’ala ceritakan di dalam Al-Qur’an tatkala Nabi Ibrahim ‘alaihissalam bermimpi menyembelih anaknya, Isma’il. Maka, Nabi Ibrahim menjalankan perintah tersebut. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, فَلَمَّاۤ اَسۡلَمَا وَتَلَّهٗ لِلۡجَبِيۡنِ​ۚ‏ (١٠٣) وَنَادَيۡنٰهُ اَنۡ يّٰۤاِبۡرٰهِيۡمُۙ‏ (١٠٤) قَدۡ صَدَّقۡتَ الرُّءۡيَا ​ ​ۚ اِنَّا كَذٰلِكَ نَجۡزِى الۡمُحۡسِنِيۡنَ‏ (١٠٥) اِنَّ هٰذَا لَهُوَ الۡبَلٰٓؤُا الۡمُبِيۡنُ‏ (١٠٦) وَفَدَيۡنٰهُ بِذِبۡحٍ عَظِيۡمٍ‏ (١٠٧) “Maka, ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) membaringkan anaknya atas pelipisnya, (untuk melaksanakan perintah Allah). Lalu, Kami panggil dia, ‘Wahai Ibrahim! Sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.’ Sungguh, demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS. Ash-Shaffat: 103-107) Kisah ini menceritakan minimal kunjungan pertama sebelum Isma’il beranjak dewasa. Tiga kunjungan lainnya disebutkan panjang lebar oleh Bukhari dari Ibnu Abbas. Intinya, tatkala Nabi Isma’il beranjak dewasa dan belajar bahasa Arab dari kabilah Jurhum, penduduk kagum dengan kepribadiannya. Lalu, mereka menikahkan Nabi Isma’il dengan seorang wanita dari kabilah tersebut. Tidak beselang lama, Hajar meninggal dunia. Setelah Nabi Isma’il menikah, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam mengunjungi keluarganya di Makkah. Namun, beliau ‘alaihissalam tidak mendapati Nabi Isma’il di sana. Akan tetapi, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam bertemu dengan istri Nabi Isma’il dan menanyakan keadaan mereka berdua. Istrinya mengeluhkan kesulitan hidup yang mereka alami. Setelah itu, Nabi Ibrahim berpesan kepada Isma’il melalui istrinya agar Nabi Isma’il “mengganti ambang pintu rumahnya”. Setelah mendengar pesan ayahnya, Nabi Isma’il mengerti maksud ayahnya, lalu menceraikan istrinya tersebut. Setelah itu, Nabi Isma’il menikah dengan wanita lain, yaitu seorang putri Mudhadh bin ‘Amr (مضاض بن عمرو). Mudhadh adalah seorang tokoh dalam kabilah Jurhum. Di kesempatan lain, Nabi Ibrahim berkunjung kembali setelah pernikahan Nabi Isma’il yang kedua. Nabi Ibrahim Kembali tidak mendapati Nabi Isma’il. Kemudian, beliau bertemu dengan istri keduanya dan menanyakan kondisi mereka berdua. Istrinya memuji Allah dan bercerita tentang keadaan mereka yang baik. Maka, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam berpesan kepada Nabi Isma’il agar “memperkuat ambang pintu rumahnya”. Setelah beberapa waktu, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam kembali berkunjung ke Makkah dan menjumpai Nabi Isma’il ‘alaihissalam. Ketika Nabi Isma’il bertemu sang ayah, beliau segera menyambut ayahnya dengan penuh kasih, sebagaimana yang dilakukan oleh seorang anak kepada ayahnya. Pertemuan mereka terjadi setelah sekian lama sehingga menimbulkan kerinduan yang mendalam. Dalam kunjungannya ini, Nabi Ibrahim juga membangun Ka’bah bersama Nabi Isma’il dan meninggikan fondasinya. Setelah itu, Nabi Ibrahim juga berseru kepada manusia untuk melaksanakan ibadah haji sebagaimana yang Allah perintahkan. Keturunan Nabi Isma’il: Jejak Nabatea dan Arab Adnaniyah Dari pernikahan Nabi Isma’il dengan putri Mudhadh, Allah menganugerahkan dua belas anak laki-laki, yaitu Nabat (نابت), Qaidar (قيدار), Adba’il (أدبائيل), Mibsyam (مبشام), Misyma’ (مشماع), Duma (دوما), Misya (ميشا), Hadad (حدد), Yatma (يتما), Yathur (يطور), Nafis (نفيس), dan Qaiduman (قيدمان). Dari anak-anaknya tersebut, terbentuk 12 kabilah yang semuanya menetap di Makkah selama beberapa waktu. Mata pencaharian mereka adalah berdagang dari negeri Yaman ke negeri Syam dan Mesir. Setelah itu, kabilah-kabilah ini menyebar ke seluruh Jazirah Arab, bahkan sampai keluar wilayah tersebut. Seiring berjalannya waktu, jejak sejarah mereka hilang, kecuali anak keturunan Nabat dan Qaidar. Peradaban anak keturunan Nabat (Nabatea) berkembang pesat di wilayah utara Hijaz. Mereka membentuk pemerintahan yang kuat dan diakui oleh orang-orang di sekitarnya. Mereka menjadikan Petra sebagai ibu kotanya. Tidak ada yang mampu menandingi kekuatan mereka sampai bangsa Romawi mengalahkan mereka. Adapun keturunan Qaidar, mereka senantiasa menetap di Makkah sampai lahirnya Adnan (عدنان) dan anaknya, Ma’ad (معد). Dari Adnan inilah, nasab bangsa Arab Adnaniyyah terjaga. Adnan merupakan leluhur Nabi Muhammad ke-21 dalam silsilah beliau. Ma’ad memiliki anak bernama Nizar (نزار). Nizar memiliki empat orang anak, yaitu Iyad (إياد), Anmar (أنمار), Rabi’ah (ربيعة), dan Mudhar (مضر). Kabilah Mudhar bercabang menjadi dua, yaitu Qais ‘Ailan (قيس عيلان) dan Ilyas (إلياس). Ilyas bin Mudhar memiliki keturunan Tamim bin Murrah (تميم بن مرة), Hudzail bin Mudrikah (هذيل بن مدركة), keturunan Asad bin Khuzaimah (بنو أسد بن خزيمة), dan keturunan Kinanah bin Khuzaimah (بطون كنانة بن خزيمة). Dari keturunan Kinanah, lahirlah Quraisy (قريش). Mereka adalah anak-anak Fihr bin Malik bin Nadhr bin Kinanah (فهر بن مالك بن النضر بن كنانة). Quraisy terbagi menjadi banyak kabilah. Kabilah yang terkenal di antaranya adalah Jumuh (جمح), Sahm (سهم), Adi (عدي), Makhzum (مخزوم), Taim (تيم), Zuhrah (زهرة), keturunan Qushay bin Kilab (بطون قصي بن كلاب). Keturunan Qushay bin Kilab terdiri dari Abdud Dar (عبد الدار), Asad bin Abdul Uzza (أسد بن عبد العزي), dan Abdu Manaf (عبد مناف). Abdu Manaf memiliki empat anak: Abdu Syams (عبد شمس), Naufal (نوفل), Al-Muththalib (المطلب), dan Hasyim (هاشم). Keluarga Hasyim adalah garis keturunan yang Allah pilih sebagai asal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau adalah putra Abdullah bin Abdul Muththalib bin Hasyim (عبد الله بن عبد المطلب بن هاشم). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن الله اصطفى من ولد إبراهيم إسماعيل، واصطفى من ولد إسماعيل كنانة، واصطفى من بني كنانة قريشا، واصطفى من قريش بني هاشم، واصطفاني من بني هاشم “Sesungguhnya Allah memilih Isma’il dari anak Ibrahim, memilih Kinanah dari keturunan Isma’il, memilih Quraisy dari keturunan Kinanah, memilih Bani Hasyim dari Kinanah, dan memilihku dari Bani Hasyim.” (HR. Muslim) Semua keturunan Adnan menyebar ke seantero Jazirah Arab. Di antaranya ada yang bermigrasi ke Bahrain (البحرين), Yamamah (اليمامة), Bashrah (البصرة), Kufah (الكوفة), Madinah (المدينة), Tha’if (الطائف), dan Hauran (حوران). Keturunan Quraisy yang tetap menetap di Makkah. Awalnya mereka hidup terpencar-pencar dan tidak memiliki persatuan hingga muncullah Qushay bin Kilab yang menyatukan mereka. Persatuan ini membuat mereka mulia dan mengangkat kedudukan mereka. Arab Musta’rabah adalah salah satu pilar utama dalam peradaban Jazirah Arab. Mereka tidak hanya membangun fondasi budaya dan sejarah yang kuat, tetapi juga Allah pilih sebagai garis keturunan lahirnya Nabi terakhir yang mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebuah warisan yang mengingatkan kita akan peran besar bangsa ini dalam sejarah umat manusia. Kembali ke bagian 1 *** Penulis: Fajar Rianto Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari Ar-Rahiq Al-Makhtum, karya Syekh Shafiyurrahmān Al-Mubarakfuri dengan sedikit penambahan.


Daftar Isi Toggle Dari Ibrahim ke Makkah: Awal Arab Musta’rabahJejak Nabi Isma’il: Kehidupan di lembah MakkahKeturunan Nabi Isma’il: Jejak Nabatea dan Arab Adnaniyah Setelah membahas Arab Ba’idah yang telah punah dan Arab ‘Aribah yang merupakan suku asli Jazirah Arab, kini waktunya kita mengenal Arab Musta’rabah. Apa itu Arab Musta’rabah? Bagaimana awal terbentuknya? InsyaAllah artikel ini akan mengantarkan Anda untuk mengetahui lebih lanjut terkait Arab Musta’rabah. Dari Ibrahim ke Makkah: Awal Arab Musta’rabah Arab Musta’rabah (العرب المستعربة) berasal dari keturunan Nabi Ibrahim (إبراهيم) ‘alaihissalam yang sempat menetap di daerah Irak. Setelah selang beberapa saat, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam berhijrah ke beberapa daerah, di antaranya adalah Mesir. Ketika di Mesir, Fir’aun mencoba melakukan tipu daya kepada Sarah (سارة), istri beliau ‘alaihissalam. Akan tetapi, Allah membalikkan tipu daya tersebut kepada Fir’aun. Akhirnya, Fir’aun menyadari bahwa Sarah memiliki hubungan yang kuat dengan Allah sehingga ia menghadiahkan Hajar (هاجر) kepada Sarah. Di kemudian hari, Sarah menikahkan Hajar dengan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Jejak Nabi Isma’il: Kehidupan di lembah Makkah Dalam pernikahan Nabi Ibrahim dengan Hajar, Allah mengaruniakannya anak bernama Isma’il (إسماعيل). Hal itu membuat Sarah cemburu. Hal ini memaksa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam membawa Hajar beserta Isma’il kecil ke daerah Hijaz (الحجاز). Beliau menempatkan keduanya di lembah tandus di dekat Baitullah yang waktu itu belum berwujud Ka’bah. Saat itu, penduduk sama sekali belum ada. Nabi Ibrahim ‘alaihissalam membekali keduanya dengan sekantung kurma dan sekantung air. Setelah itu, beliau kembali Palestina. Hari-hari berlalu sampai perbekalan mereka berdua habis. Singkat cerita, memancarlah air dari sumur Zamzam atas karunia dari Allah ‘Azza Wajalla. Dengan demikian, air Zamzam tersebut dapat menjadi makanan bagi keduanya untuk sementara waktu. Selang beberapa waktu, datanglah kabilah dari Yaman, yaitu Jurhum kedua ke Makkah dan menetap di sana setelah mendapatkan izin kepada Hajar, ibunda Isma’il. Nabi Ibrahim ‘alaihissalam sering mengunjungi Makkah untuk melihat keadaan keluarganya yang ditinggalkan di sana. Sumber-sumber sejarah menyebutkan bahwa setidaknya ada empat kali kunjungan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam ke Makkah. Salah satu kunjungannya itu Allah Subhanahu Wa Ta’ala ceritakan di dalam Al-Qur’an tatkala Nabi Ibrahim ‘alaihissalam bermimpi menyembelih anaknya, Isma’il. Maka, Nabi Ibrahim menjalankan perintah tersebut. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, فَلَمَّاۤ اَسۡلَمَا وَتَلَّهٗ لِلۡجَبِيۡنِ​ۚ‏ (١٠٣) وَنَادَيۡنٰهُ اَنۡ يّٰۤاِبۡرٰهِيۡمُۙ‏ (١٠٤) قَدۡ صَدَّقۡتَ الرُّءۡيَا ​ ​ۚ اِنَّا كَذٰلِكَ نَجۡزِى الۡمُحۡسِنِيۡنَ‏ (١٠٥) اِنَّ هٰذَا لَهُوَ الۡبَلٰٓؤُا الۡمُبِيۡنُ‏ (١٠٦) وَفَدَيۡنٰهُ بِذِبۡحٍ عَظِيۡمٍ‏ (١٠٧) “Maka, ketika keduanya telah berserah diri dan dia (Ibrahim) membaringkan anaknya atas pelipisnya, (untuk melaksanakan perintah Allah). Lalu, Kami panggil dia, ‘Wahai Ibrahim! Sungguh, engkau telah membenarkan mimpi itu.’ Sungguh, demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” (QS. Ash-Shaffat: 103-107) Kisah ini menceritakan minimal kunjungan pertama sebelum Isma’il beranjak dewasa. Tiga kunjungan lainnya disebutkan panjang lebar oleh Bukhari dari Ibnu Abbas. Intinya, tatkala Nabi Isma’il beranjak dewasa dan belajar bahasa Arab dari kabilah Jurhum, penduduk kagum dengan kepribadiannya. Lalu, mereka menikahkan Nabi Isma’il dengan seorang wanita dari kabilah tersebut. Tidak beselang lama, Hajar meninggal dunia. Setelah Nabi Isma’il menikah, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam mengunjungi keluarganya di Makkah. Namun, beliau ‘alaihissalam tidak mendapati Nabi Isma’il di sana. Akan tetapi, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam bertemu dengan istri Nabi Isma’il dan menanyakan keadaan mereka berdua. Istrinya mengeluhkan kesulitan hidup yang mereka alami. Setelah itu, Nabi Ibrahim berpesan kepada Isma’il melalui istrinya agar Nabi Isma’il “mengganti ambang pintu rumahnya”. Setelah mendengar pesan ayahnya, Nabi Isma’il mengerti maksud ayahnya, lalu menceraikan istrinya tersebut. Setelah itu, Nabi Isma’il menikah dengan wanita lain, yaitu seorang putri Mudhadh bin ‘Amr (مضاض بن عمرو). Mudhadh adalah seorang tokoh dalam kabilah Jurhum. Di kesempatan lain, Nabi Ibrahim berkunjung kembali setelah pernikahan Nabi Isma’il yang kedua. Nabi Ibrahim Kembali tidak mendapati Nabi Isma’il. Kemudian, beliau bertemu dengan istri keduanya dan menanyakan kondisi mereka berdua. Istrinya memuji Allah dan bercerita tentang keadaan mereka yang baik. Maka, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam berpesan kepada Nabi Isma’il agar “memperkuat ambang pintu rumahnya”. Setelah beberapa waktu, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam kembali berkunjung ke Makkah dan menjumpai Nabi Isma’il ‘alaihissalam. Ketika Nabi Isma’il bertemu sang ayah, beliau segera menyambut ayahnya dengan penuh kasih, sebagaimana yang dilakukan oleh seorang anak kepada ayahnya. Pertemuan mereka terjadi setelah sekian lama sehingga menimbulkan kerinduan yang mendalam. Dalam kunjungannya ini, Nabi Ibrahim juga membangun Ka’bah bersama Nabi Isma’il dan meninggikan fondasinya. Setelah itu, Nabi Ibrahim juga berseru kepada manusia untuk melaksanakan ibadah haji sebagaimana yang Allah perintahkan. Keturunan Nabi Isma’il: Jejak Nabatea dan Arab Adnaniyah Dari pernikahan Nabi Isma’il dengan putri Mudhadh, Allah menganugerahkan dua belas anak laki-laki, yaitu Nabat (نابت), Qaidar (قيدار), Adba’il (أدبائيل), Mibsyam (مبشام), Misyma’ (مشماع), Duma (دوما), Misya (ميشا), Hadad (حدد), Yatma (يتما), Yathur (يطور), Nafis (نفيس), dan Qaiduman (قيدمان). Dari anak-anaknya tersebut, terbentuk 12 kabilah yang semuanya menetap di Makkah selama beberapa waktu. Mata pencaharian mereka adalah berdagang dari negeri Yaman ke negeri Syam dan Mesir. Setelah itu, kabilah-kabilah ini menyebar ke seluruh Jazirah Arab, bahkan sampai keluar wilayah tersebut. Seiring berjalannya waktu, jejak sejarah mereka hilang, kecuali anak keturunan Nabat dan Qaidar. Peradaban anak keturunan Nabat (Nabatea) berkembang pesat di wilayah utara Hijaz. Mereka membentuk pemerintahan yang kuat dan diakui oleh orang-orang di sekitarnya. Mereka menjadikan Petra sebagai ibu kotanya. Tidak ada yang mampu menandingi kekuatan mereka sampai bangsa Romawi mengalahkan mereka. Adapun keturunan Qaidar, mereka senantiasa menetap di Makkah sampai lahirnya Adnan (عدنان) dan anaknya, Ma’ad (معد). Dari Adnan inilah, nasab bangsa Arab Adnaniyyah terjaga. Adnan merupakan leluhur Nabi Muhammad ke-21 dalam silsilah beliau. Ma’ad memiliki anak bernama Nizar (نزار). Nizar memiliki empat orang anak, yaitu Iyad (إياد), Anmar (أنمار), Rabi’ah (ربيعة), dan Mudhar (مضر). Kabilah Mudhar bercabang menjadi dua, yaitu Qais ‘Ailan (قيس عيلان) dan Ilyas (إلياس). Ilyas bin Mudhar memiliki keturunan Tamim bin Murrah (تميم بن مرة), Hudzail bin Mudrikah (هذيل بن مدركة), keturunan Asad bin Khuzaimah (بنو أسد بن خزيمة), dan keturunan Kinanah bin Khuzaimah (بطون كنانة بن خزيمة). Dari keturunan Kinanah, lahirlah Quraisy (قريش). Mereka adalah anak-anak Fihr bin Malik bin Nadhr bin Kinanah (فهر بن مالك بن النضر بن كنانة). Quraisy terbagi menjadi banyak kabilah. Kabilah yang terkenal di antaranya adalah Jumuh (جمح), Sahm (سهم), Adi (عدي), Makhzum (مخزوم), Taim (تيم), Zuhrah (زهرة), keturunan Qushay bin Kilab (بطون قصي بن كلاب). Keturunan Qushay bin Kilab terdiri dari Abdud Dar (عبد الدار), Asad bin Abdul Uzza (أسد بن عبد العزي), dan Abdu Manaf (عبد مناف). Abdu Manaf memiliki empat anak: Abdu Syams (عبد شمس), Naufal (نوفل), Al-Muththalib (المطلب), dan Hasyim (هاشم). Keluarga Hasyim adalah garis keturunan yang Allah pilih sebagai asal Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau adalah putra Abdullah bin Abdul Muththalib bin Hasyim (عبد الله بن عبد المطلب بن هاشم). Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن الله اصطفى من ولد إبراهيم إسماعيل، واصطفى من ولد إسماعيل كنانة، واصطفى من بني كنانة قريشا، واصطفى من قريش بني هاشم، واصطفاني من بني هاشم “Sesungguhnya Allah memilih Isma’il dari anak Ibrahim, memilih Kinanah dari keturunan Isma’il, memilih Quraisy dari keturunan Kinanah, memilih Bani Hasyim dari Kinanah, dan memilihku dari Bani Hasyim.” (HR. Muslim) Semua keturunan Adnan menyebar ke seantero Jazirah Arab. Di antaranya ada yang bermigrasi ke Bahrain (البحرين), Yamamah (اليمامة), Bashrah (البصرة), Kufah (الكوفة), Madinah (المدينة), Tha’if (الطائف), dan Hauran (حوران). Keturunan Quraisy yang tetap menetap di Makkah. Awalnya mereka hidup terpencar-pencar dan tidak memiliki persatuan hingga muncullah Qushay bin Kilab yang menyatukan mereka. Persatuan ini membuat mereka mulia dan mengangkat kedudukan mereka. Arab Musta’rabah adalah salah satu pilar utama dalam peradaban Jazirah Arab. Mereka tidak hanya membangun fondasi budaya dan sejarah yang kuat, tetapi juga Allah pilih sebagai garis keturunan lahirnya Nabi terakhir yang mulia, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebuah warisan yang mengingatkan kita akan peran besar bangsa ini dalam sejarah umat manusia. Kembali ke bagian 1 *** Penulis: Fajar Rianto Artikel: Muslim.or.id   Sumber: Disarikan dari Ar-Rahiq Al-Makhtum, karya Syekh Shafiyurrahmān Al-Mubarakfuri dengan sedikit penambahan.

Prinsip-Prinsip Memahami Halal Haram dalam Transaksi Muamalah (Bag. 4)

Daftar Isi Toggle Prinsip ketiga: Melarang dan mencegah terjadinya gharar (spekulasi, untung-untungan, atau ketidakpastian)Pengertian gharar secara bahasa dan istilahHukum gharar dalam transaksi muamalahKriteria gharar yang diharamkan dalam transaksi muamalahPertama: unsur gharar mendominasi akad.Kedua: masih memungkinkan keluar dari gharar tanpa perlu menyusahkan dan memberatkan.Ketiga: akad yang mengandung gharar tersebut bukan termasuk akad yang dibutuhkan oleh orang banyak.Keempat: gharar tersebut merupakan tujuan utama (pokok) dari sebuah akad, bukan sebagai pengikut (tabi’); apabila statusnya tabi’, maka diperbolehkan.Contoh penerapan dalam transaksi muamalahContoh pertama: asuransi konvensional.Contoh kedua: Multi Level Marketing (MLM). Prinsip ketiga: Melarang dan mencegah terjadinya gharar (spekulasi, untung-untungan, atau ketidakpastian) Pengertian gharar secara bahasa dan istilah Secara bahasa, gharar adalah isim mashdar untuk (غَرَّرَ) [1]; yang maknanya antara lain: (النقصان) (kekurangan) [2], (الخطر) (bahaya) [3], (التعرغ للهلكة) (menghadapi kehancuran atau berisiko tinggi terhadap kerusakan) [4], dan (الجهل) (kebodohan) [5]. Adapun menurut istilah, maka ungkapan kalimat para ulama untuk mendefinisikannya beraneka ragam, namun maknanya saling berdekatan. As-Sarakhsiy rahimahullah berkata, الغرر: ما يكون مستور العاقبة “Al-gharar adalah sesuatu yang tidak jelas akibatnya atau tidak diketahui hasil akhirnya.” [6] Ibnu ‘Urfah rahimahullah berkata, ما شك في حصول أحد عوضيه، أوالمقصود منه غالبا “(Al-gharar adalah) sesuatu yang terdapat keraguan dalam tercapainya salah satu dari dua penggantinya, atau yang tujuan utamanya sering kali tidak jelas.” [7] Asy-Syirazi rahimahullah berkata, الغرر: ما انطوى عنه أمره، وخفي عليه عاقبته “Al-gharar adalah sesuatu yang tersembunyi keadaannya dan tidak jelas akibat akhirnya.” [8] Abu Ya’la rahimahullah berkata, ما تردد بين أمرين ليس أحدهما أظهر “(Al-gharar adalah) sesuatu yang terombang-ambing antara dua keadaan, tanpa ada salah satu yang lebih jelas atau lebih kuat.” [9] Adapun Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mendefinisikan gharar dengan, الغرر: هو المجهول العاقبة “Al-gharar adalah sesuatu yang tidak diketahui akibat (hasil) akhirnya.” [10] Dengan melihat berbagai definisi yang disampaikan oleh para ulama di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan gharar adalah, ما لا يعلم حصوله، أو لا تعرف حقيقته و مقداره “(Al-gharar adalah) sesuatu yang tidak diketahui kepastiannya terjadi, atau yang tidak diketahui hakikat dan ukurannya.” [11] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa secara umum, gharar terdiri dari tiga jenis: 1) Barang yang tidak (belum) ada, seperti menjual sesuatu yang tergantung pada hal yang belum terjadi, misalnya menjual janin hewan yang masih dalam kandungan. 2) Barang yang tidak dapat diserahkan, seperti budak yang melarikan diri; atau barang yang berada di luar kemampuan penjual untuk menyerahkannya. 3) Barang yang tidak jelas, baik ketidakjelasan tersebut bersifat mutlak (tidak diketahui jenis atau ukurannya), seperti mengatakan, “Saya menjualmu seorang budak”; “Saya menjualmu apa yang ada di dalam rumah saya”; atau “Saya menjualmu budak-budakku.” Atau ketidakjelasan tertentu (mu’ayyan), yaitu jenis atau ukurannya diketahui, namun tidak diketahui sifat (spesifikasinya), seperti mengatakan, “Saya menjualmu kain yang ada di lengan baju saya”; atau “Saya menjualmu budak yang saya miliki”; tanpa ada rincian lebih lanjut. [12] Adapun hikmah dilarangnya akad yang mengandung gharar adalah karena pada akad tersebut terdapat ketidakpastian atau risiko tinggi, yang dapat merugikan salah satu pihak. Juga dapat menimbulkan sengketa dan permusuhan, karena salah satu pihak dapat dirugikan dengan kerugian yang sangat besar. [13] Hukum gharar dalam transaksi muamalah Dalil pokok dalam masalah ini adalah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli hashah dan jual beli gharar.” (HR. Muslim no. 1513) Dilarangnya gharar merupakan salah satu pokok syariat dalam bab muamalah, jual beli, dan semua akad mu’awwadhat (komersil). [14] Ketika manusia sangat membutuhkan transaksi yang bersifat komersil, maka syariat yang penuh hikmah mewujudkan kebutuhan tersebut, namun dengan meniadakan dan mencegah terjadinya gharar dari berbagai akad yang dibuat. Sehingga sempurnalah maslahat untuk manusia, harta mereka terjaga kerugian dan kerusakan, dan tercegah dari sengketa dan perselisihan sebagai akibat dari akad yang mengandung gharar. [15] Pada masa jahiliyah, terdapat beberapa bentuk transaksi jual beli yang mengandung gharar yang dilarang dalam syariat, misalnya [16]: Pertama, jual beli hashah, yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam larang dalam hadis yang telah disebutkan di atas. Bentuknya, penjual menggelar kain-kain yang dijualnya, lalu berkata kepada pembeli, “Saya lempar batu ini ke atas, lalu kain mana saja yang terkena batu, itulah kain yang aku jual kepadamu dengan harga sekian.” Dalam transaksi ini, objek barang yang dijual tidak jelas, karena tidak jelas kain mana yang akan dijatuhi batu, bisa jadi lebih mahal atau lebih murah dari harga jual yang telah ditetapkan sebelum batu dilempar. Kedua, jual beli mulamasah. Dilarangnya jual beli mulamasah disebutkan dalam hadis dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, وَنَهَى عَنِ المُلاَمَسَةِ ، وَالمُلاَمَسَةُ: لَمْسُ الثَّوْبِ لاَ يُنْظَرُ إِلَيْهِ “(Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) melarang dari jual beli mulamasah.” Abu Sa’id menafsirkan, “(Pembeli hanya boleh) menyentuh kain, tanpa melihatnya.” (HR. Bukhari no. 2144 dan Muslim no. 1511) Dalam transaksi ini, terdapat gharar karena pembeli hanya boleh menyentuh kain saja, tidak boleh membuka atau melihatnya, padahal harga jual telah ditetapkan sebelumnya. Ketiga, jual beli munabadzah. Dilarangnya jual beli munabadzah disebutkan dalam hadis dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ المُنَابَذَةِ ، وَهِيَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ، أَوْ يَنْظُرَ إِلَيْهِ “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari jual beli munabadzah. (Abu Sa’id menafsirkan jual beli munabadzah), yaitu “Dua orang penjual dan pembeli saling melempar kain, kain mana saja yang dilempar telah terjadi jual beli, tanpa boleh dibolak-balik atau dilihat.” (HR. Bukhari no. 2144 dan Muslim no. 1512) Dalam transaksi ini, terdapat gharar karena mereka berdua sama-sama tidak tahu kain seperti apa yang akan mereka terima, bisa jadi lebih bagus, lebih mahal dari kain yang mereka lemparkan, atau sebaliknya, justru lebih jelek dan lebih murah. Kriteria gharar yang diharamkan dalam transaksi muamalah Dalam masalah gharar, kita perlu mengetahui kriteria bagaimanakah bentuk gharar yang dilarang dalam syariat. Tidak serta merta suatu transaksi yang mengandung unsur gharar itu dilarang. Namun, perlu diteliti bagaimanakah tujuan syariat ketika mengharamkan gharar. Kalau semua bentuk gharar dilarang, ini akan meniadakan semua bentuk jual beli, dan tentu ini bukan yang dimaksudkan oleh syariat. [17] Hal ini karena tidak ada satu pun transaksi muamalah, kecuali mengandung sedikit unsur gharar. [18] Oleh karena itu, para ulama membuat kriteria dan batasan bagaimanakah gharar yang apabila terdapat di dalam transaksi muamalah, maka transaksi tersebut hukumnya haram. Kriteria-kriteria tersebut adalah: Pertama: unsur gharar mendominasi akad. Gharar yang dilarang adalah gharar yang dominan dalam akad, atau terdapat dalam jumlah yang besar. Sehingga ulama sepakat bahwa jika gharar-nya sedikit, hal itu tidak mencegah sahnya akad [19], karena tidak mungkin menghindarinya secara totalitas. [20] Contoh: tarif menggunakan toilet umum, misalnya ditetapkan Rp.2.000. Padahal, orang yang menggunakan toilet umum itu berbeda-beda dalam menggunakan air, ada yang sedikit, ada yang agak banyak; ada juga yang hanya sebentar, ada yang agak lama. Kedua: masih memungkinkan keluar dari gharar tanpa perlu menyusahkan dan memberatkan. Ulama sepakat apabila gharar tersebut tidak mungkin dihindari, atau jika dihindari akan menimbiulkan kesusahan dan kesulitan, maka gharar tersebut diperbolehkan. Hal ini karena seseorang tidak mungkin berlepas diri darinya. [21] Contoh: 1) seseorang yang membeli rumah yang sudah jadi, tentu dia tidak melihat secara langsung bagaimanakah bentuk pondasinya; 2) seseorang yang membeli hewan ternak, tentu dia tidak bisa mengecek langsung kondisi di dalam perut hewan. Ketiga: akad yang mengandung gharar tersebut bukan termasuk akad yang dibutuhkan oleh orang banyak. Jika dibutuhkan oleh orang banyak, maka statusnya sama seperti darurat. Al-Juwaini rahimahullah berkata, الحاجة في حق الناس كافة تنزل منزلة الضرورة “Hajat (kebutuhan) orang banyak itu kedudukannya seperti darurat.” [22] Kriterianya adalah setiap akad yang apabila ditinggalkan, maka akan menimbulkan bahaya (sangat menyusahkan), baik saat ini maupun di masa datang. [23] Jika masyarakat secara umum membutuhkan akad yang mengandung unsur gharar tersebut, tidak bisa digantikan dengan bentuk akad yang lain, maka akad tersebut termasuk akad yang dimaafkan (dibolehkan). Ibnu Rusyd rahimahullah berkata ketika menyebutkan kriteria gharar yang dibolehkan, وإن غير المؤثر هو اليسير، أو الذي تدعوا إليه ضرورة، أو ما جمع بين أمرين “Gharar yang tidak berpengaruh (dibolehkan) adalah (gharar) yang sedikit, atau dibutuhkan karena darurat, atau yang menggabungkan keduanya.” [24] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالشَّارِعُ لَا يُحَرِّمُ مَا يَحْتَاجُ النَّاسُ إلَيْهِ مِنْ الْبَيْعِ لِأَجْلِ نَوْعٍ مِنْ الْغَرَرِ؛ بَلْ يُبِيحُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ فِي ذَلِكَ “Syariat tidak mengharamkan sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia dalam jual beli hanya karena adanya sedikit unsur gharar; tetapi syariat membolehkan apa yang dibutuhkan dalam hal tersebut.” [25] Di antara dalil yang dikemukakan oleh para ulama untuk membolehkan gharar ketika dibutuhkan adalah hadis-hadis yang melarang menjual buah di pohon sebelum buah tersebut cukup tua (matang). Di antaranya adalah hadis dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا، نَهَى البَائِعَ وَالمُبْتَاعَ “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang penjualan buah-buahan hingga tampak matang. Beliau melarang hal itu bagi penjual dan pembeli.” (HR. Bukhari no. 2194 dan Muslim no. 1534) Sisi pendalilannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan keringanan untuk menjual buah-buahan setelah tampak matang, dengan syarat dibiarkan di pohonnya sampai waktu panen, meskipun sebagian dari (buah) yang dijual itu belum tumbuh. Maka hal ini menunjukkan bahwa gharar yang dibutuhkan itu diperbolehkan. [26] Contoh gharar yang dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya adalah jual beli barang yang dimakan bagian dalamnya, seperti semangka atau telur. Terdapat kebutuhan orang banyak untuk menjual semangka atau telur tanpa dibuka terlebih dahulu bagian dalamnya. [27] Keempat: gharar tersebut merupakan tujuan utama (pokok) dari sebuah akad, bukan sebagai pengikut (tabi’); apabila statusnya tabi’, maka diperbolehkan. Akad yang mengandung unsur gharar diperbolehkan jika statusnya hanya sebagai pengikut, bukan maksud pokok dari akad tersebut. Contoh: menjual janin di dalam perut induknya tidak diperbolehkan. Karena pada jual beli ini, maksud pokoknya adalah menjual janin yang masih di perut. Akan tetapi, diperbolehkan menjual hewan yang bunting dengan harga yang lebih mahal. Karena maksud pokoknya adalah menjual hewan, sedangkan janin yang masih di dalam perut statusnya sebagai pengikut. Contoh lainnya adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَنِ ابْتَاعَ نَخْلًا بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ، فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ المُبْتَاعُ “Siapa saja yang menjual kebun kurma setelah dikawinkan, maka buahnya adalah milik penjual, kecuali pembeli mensyaratkan buah itu untuknya.” (HR. Bukhari no. 2379 dan Muslim no. 1543) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli buah di pohon yang belum masak (masih muda), karena bisa jadi kemudian terkena hama dan akibatnya gagal panen. Akan tetapi, jika yang dijual adalah kebun kurma, maka tidak masalah. Karena yang menjadi tujuan pokok transaksi adalah jual beli kebun kurma, sedangkan buah yang ada di pohon hanyalah sebagai pengikut. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَجَوَّزَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا بَاعَ نَخْلًا قَدْ أُبِّرَتْ: أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ ثَمَرَتَهَا، فَيَكُونُ قَدْ اشْتَرَى ثَمَرَةً قَبْلَ بُدُوِّ صَلَاحِهَا؛ لَكِنْ كُلُّ وَجْهِ الْبَيْعِ لِلْأَصْلِ. فَظَهَرَ أَنَّهُ يَجُوزُ مِنْ الْغَرَرِ الْيَسِيرِ ضِمْنًا وَتَبَعًا مَا لَا يَجُوزُ مِنْ غَيْرِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperbolehkan, ketika menjual kebun kurma yang telah diserbuki (dikawinkan), bahwa pembeli boleh mensyaratkan buahnya untuk dirinya. Hal itu berarti pembeli telah membeli buah sebelum tampak matang. Namun, transaksi tersebut tetap kembali pada tujuan pokok (yaitu, jual beli  kebun kurma). Oleh karena itu, jelaslah bahwa diperbolehkan adanya unsur gharar yang sedikit dan sebagai pengikut dari transaksi, meskipun tidak diperbolehkan jika unsur tersebut berdiri sendiri.” [28] Contoh penerapan dalam transaksi muamalah Gharar adalah di antara sebab pokok yang menyebabkan haramnya transaksi muamalah saat ini. Akan tetapi, para ulama kontemporer terkadang berbeda pendapat apakah unsur gharar yang terkandung dalam suatu bentuk transaksi itu menyebabkan haram ataukah tidak. Sejumlah transaksi muamalah saat ini dihukumi haram karena unsur gharar yang dominan. Berikut ini sebagian contohnya [29]: Contoh pertama: asuransi konvensional. Asuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung untuk memberikan ganti kepada tertanggung jika terjadi risiko yang tertuang dalam perjanjian. Sedangkan tertanggung memiliki kewajiban membayar premi kepada penanggung. Akad asuransi semacam ini mengandung unsur gharar yang besar, sehingga sejak awal kemunculannya, para ulama telah mengharamkannya. Contoh kedua: Multi Level Marketing (MLM). Diharamkannya sistem MLM merupakan pendapat mayoritas ulama kontemporer. Hal ini karena upah (bonus) yang diterima oleh penjual produk MLM tidak jelas, sehingga termasuk gharar. [Bersambung] Kembali ke bagian 3 *** @26 Jumadil akhir 1446/ 28 Desember 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fi Al-Lughah, hal. 809; Lisanul ‘Arab, 5: 13. [2] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fi Al-Lughah, hal. 809. [3] Lihat Ash-Shihah, 2: 768; Lisanul ‘Arab, 5: 13; Al-Mishbah Al-Munir, hal. 230. [4] Lihat Lisanul ‘Arab, 5: 13-14; Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 648. [5] Lihat Lisanul ‘Arab, 5: 14. [6] Al-Mabsuth, 12: 194. [7] Syarh Hudud Ibnu ‘Urfah, 1: 350. [8] Al-Muhadzab, 3: 30. [9] Syarh Al-Muntaha Al-Iradat, 2: 145. [10] Al-Qawa’id An-Nuraniyah, hal. 161. [11] Lihat Zaadul Ma’ad, 5: 818; I’lamul Muwaqi’in, 2: 9; Al-Gharar wa Atsaruhu fil ‘Uqud, hal. 53-54. [12] Majmu’ Al-Fatawa, 29: 25. [13] Bahjah Qulubil Abrar, hal. 101. [14] Lihat Syarh At-Tibi ‘ala Misykatil Mashabih, 6: 74; I’lamul Muwaqi’in, 2: 9. [15] Lihat Takhrijul Furu’ ‘ala Al-Ushuul, hal. 145; Hasyiyah Ar-Raudh An-Nadhir, 3: 241. [16] Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hal. 227-229 (Cet. Keenam, Desember 2013). [17] Lihat Al-Muwafaqat, 2: 14; 3: 151-152. [18] Lihat ‘Aqdul Jawahir Ats-Tsaminah, 2: 419; Al-Muntaqa li Al-Baaji, 5: 41. [19] Di antara ulama yang menukil ijmak ini adalah Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, 2: 155; Al-Qarafi dalam Al-Furuq, 3: 265; dan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, 9: 258. [20] Lihat Bidayatul Mujtahid, 2: 155, 157; Adz-Dzakhirah li Al-Qarafi, 5: 93; Al-Furuq li Al-Qarafi, 3: 265-266; Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, 9: 258. [21] Di antara ulama yang menukil ijmak ini adalah An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, 9: 258; Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad, 5: 820. [22] Ghiyatsu Al-Umam fi Al-Tiyatsi Azh-Zhulim, hal. 478-479. [23] Ghiyatsu Al-Umam fi Al-Tiyatsi Azh-Zhulim, hal. 481. [24] Bidayatul Mujtahid, 2: 175. Lihat pula Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, 9: 258. [25] Majmu’ Al-Fatawa, 29: 227. [26] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 20: 341; I’lamul Muwaqi’in, 2: 6-7. [27] Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hal. 216. [28] Majmu’ Al-Fatawa, 29: 26. [29] Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, Bab III (Gharar Harta Haram); karya Dr. Erwandi Tarmizi, MA.

Prinsip-Prinsip Memahami Halal Haram dalam Transaksi Muamalah (Bag. 4)

Daftar Isi Toggle Prinsip ketiga: Melarang dan mencegah terjadinya gharar (spekulasi, untung-untungan, atau ketidakpastian)Pengertian gharar secara bahasa dan istilahHukum gharar dalam transaksi muamalahKriteria gharar yang diharamkan dalam transaksi muamalahPertama: unsur gharar mendominasi akad.Kedua: masih memungkinkan keluar dari gharar tanpa perlu menyusahkan dan memberatkan.Ketiga: akad yang mengandung gharar tersebut bukan termasuk akad yang dibutuhkan oleh orang banyak.Keempat: gharar tersebut merupakan tujuan utama (pokok) dari sebuah akad, bukan sebagai pengikut (tabi’); apabila statusnya tabi’, maka diperbolehkan.Contoh penerapan dalam transaksi muamalahContoh pertama: asuransi konvensional.Contoh kedua: Multi Level Marketing (MLM). Prinsip ketiga: Melarang dan mencegah terjadinya gharar (spekulasi, untung-untungan, atau ketidakpastian) Pengertian gharar secara bahasa dan istilah Secara bahasa, gharar adalah isim mashdar untuk (غَرَّرَ) [1]; yang maknanya antara lain: (النقصان) (kekurangan) [2], (الخطر) (bahaya) [3], (التعرغ للهلكة) (menghadapi kehancuran atau berisiko tinggi terhadap kerusakan) [4], dan (الجهل) (kebodohan) [5]. Adapun menurut istilah, maka ungkapan kalimat para ulama untuk mendefinisikannya beraneka ragam, namun maknanya saling berdekatan. As-Sarakhsiy rahimahullah berkata, الغرر: ما يكون مستور العاقبة “Al-gharar adalah sesuatu yang tidak jelas akibatnya atau tidak diketahui hasil akhirnya.” [6] Ibnu ‘Urfah rahimahullah berkata, ما شك في حصول أحد عوضيه، أوالمقصود منه غالبا “(Al-gharar adalah) sesuatu yang terdapat keraguan dalam tercapainya salah satu dari dua penggantinya, atau yang tujuan utamanya sering kali tidak jelas.” [7] Asy-Syirazi rahimahullah berkata, الغرر: ما انطوى عنه أمره، وخفي عليه عاقبته “Al-gharar adalah sesuatu yang tersembunyi keadaannya dan tidak jelas akibat akhirnya.” [8] Abu Ya’la rahimahullah berkata, ما تردد بين أمرين ليس أحدهما أظهر “(Al-gharar adalah) sesuatu yang terombang-ambing antara dua keadaan, tanpa ada salah satu yang lebih jelas atau lebih kuat.” [9] Adapun Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mendefinisikan gharar dengan, الغرر: هو المجهول العاقبة “Al-gharar adalah sesuatu yang tidak diketahui akibat (hasil) akhirnya.” [10] Dengan melihat berbagai definisi yang disampaikan oleh para ulama di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan gharar adalah, ما لا يعلم حصوله، أو لا تعرف حقيقته و مقداره “(Al-gharar adalah) sesuatu yang tidak diketahui kepastiannya terjadi, atau yang tidak diketahui hakikat dan ukurannya.” [11] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa secara umum, gharar terdiri dari tiga jenis: 1) Barang yang tidak (belum) ada, seperti menjual sesuatu yang tergantung pada hal yang belum terjadi, misalnya menjual janin hewan yang masih dalam kandungan. 2) Barang yang tidak dapat diserahkan, seperti budak yang melarikan diri; atau barang yang berada di luar kemampuan penjual untuk menyerahkannya. 3) Barang yang tidak jelas, baik ketidakjelasan tersebut bersifat mutlak (tidak diketahui jenis atau ukurannya), seperti mengatakan, “Saya menjualmu seorang budak”; “Saya menjualmu apa yang ada di dalam rumah saya”; atau “Saya menjualmu budak-budakku.” Atau ketidakjelasan tertentu (mu’ayyan), yaitu jenis atau ukurannya diketahui, namun tidak diketahui sifat (spesifikasinya), seperti mengatakan, “Saya menjualmu kain yang ada di lengan baju saya”; atau “Saya menjualmu budak yang saya miliki”; tanpa ada rincian lebih lanjut. [12] Adapun hikmah dilarangnya akad yang mengandung gharar adalah karena pada akad tersebut terdapat ketidakpastian atau risiko tinggi, yang dapat merugikan salah satu pihak. Juga dapat menimbulkan sengketa dan permusuhan, karena salah satu pihak dapat dirugikan dengan kerugian yang sangat besar. [13] Hukum gharar dalam transaksi muamalah Dalil pokok dalam masalah ini adalah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli hashah dan jual beli gharar.” (HR. Muslim no. 1513) Dilarangnya gharar merupakan salah satu pokok syariat dalam bab muamalah, jual beli, dan semua akad mu’awwadhat (komersil). [14] Ketika manusia sangat membutuhkan transaksi yang bersifat komersil, maka syariat yang penuh hikmah mewujudkan kebutuhan tersebut, namun dengan meniadakan dan mencegah terjadinya gharar dari berbagai akad yang dibuat. Sehingga sempurnalah maslahat untuk manusia, harta mereka terjaga kerugian dan kerusakan, dan tercegah dari sengketa dan perselisihan sebagai akibat dari akad yang mengandung gharar. [15] Pada masa jahiliyah, terdapat beberapa bentuk transaksi jual beli yang mengandung gharar yang dilarang dalam syariat, misalnya [16]: Pertama, jual beli hashah, yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam larang dalam hadis yang telah disebutkan di atas. Bentuknya, penjual menggelar kain-kain yang dijualnya, lalu berkata kepada pembeli, “Saya lempar batu ini ke atas, lalu kain mana saja yang terkena batu, itulah kain yang aku jual kepadamu dengan harga sekian.” Dalam transaksi ini, objek barang yang dijual tidak jelas, karena tidak jelas kain mana yang akan dijatuhi batu, bisa jadi lebih mahal atau lebih murah dari harga jual yang telah ditetapkan sebelum batu dilempar. Kedua, jual beli mulamasah. Dilarangnya jual beli mulamasah disebutkan dalam hadis dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, وَنَهَى عَنِ المُلاَمَسَةِ ، وَالمُلاَمَسَةُ: لَمْسُ الثَّوْبِ لاَ يُنْظَرُ إِلَيْهِ “(Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) melarang dari jual beli mulamasah.” Abu Sa’id menafsirkan, “(Pembeli hanya boleh) menyentuh kain, tanpa melihatnya.” (HR. Bukhari no. 2144 dan Muslim no. 1511) Dalam transaksi ini, terdapat gharar karena pembeli hanya boleh menyentuh kain saja, tidak boleh membuka atau melihatnya, padahal harga jual telah ditetapkan sebelumnya. Ketiga, jual beli munabadzah. Dilarangnya jual beli munabadzah disebutkan dalam hadis dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ المُنَابَذَةِ ، وَهِيَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ، أَوْ يَنْظُرَ إِلَيْهِ “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari jual beli munabadzah. (Abu Sa’id menafsirkan jual beli munabadzah), yaitu “Dua orang penjual dan pembeli saling melempar kain, kain mana saja yang dilempar telah terjadi jual beli, tanpa boleh dibolak-balik atau dilihat.” (HR. Bukhari no. 2144 dan Muslim no. 1512) Dalam transaksi ini, terdapat gharar karena mereka berdua sama-sama tidak tahu kain seperti apa yang akan mereka terima, bisa jadi lebih bagus, lebih mahal dari kain yang mereka lemparkan, atau sebaliknya, justru lebih jelek dan lebih murah. Kriteria gharar yang diharamkan dalam transaksi muamalah Dalam masalah gharar, kita perlu mengetahui kriteria bagaimanakah bentuk gharar yang dilarang dalam syariat. Tidak serta merta suatu transaksi yang mengandung unsur gharar itu dilarang. Namun, perlu diteliti bagaimanakah tujuan syariat ketika mengharamkan gharar. Kalau semua bentuk gharar dilarang, ini akan meniadakan semua bentuk jual beli, dan tentu ini bukan yang dimaksudkan oleh syariat. [17] Hal ini karena tidak ada satu pun transaksi muamalah, kecuali mengandung sedikit unsur gharar. [18] Oleh karena itu, para ulama membuat kriteria dan batasan bagaimanakah gharar yang apabila terdapat di dalam transaksi muamalah, maka transaksi tersebut hukumnya haram. Kriteria-kriteria tersebut adalah: Pertama: unsur gharar mendominasi akad. Gharar yang dilarang adalah gharar yang dominan dalam akad, atau terdapat dalam jumlah yang besar. Sehingga ulama sepakat bahwa jika gharar-nya sedikit, hal itu tidak mencegah sahnya akad [19], karena tidak mungkin menghindarinya secara totalitas. [20] Contoh: tarif menggunakan toilet umum, misalnya ditetapkan Rp.2.000. Padahal, orang yang menggunakan toilet umum itu berbeda-beda dalam menggunakan air, ada yang sedikit, ada yang agak banyak; ada juga yang hanya sebentar, ada yang agak lama. Kedua: masih memungkinkan keluar dari gharar tanpa perlu menyusahkan dan memberatkan. Ulama sepakat apabila gharar tersebut tidak mungkin dihindari, atau jika dihindari akan menimbiulkan kesusahan dan kesulitan, maka gharar tersebut diperbolehkan. Hal ini karena seseorang tidak mungkin berlepas diri darinya. [21] Contoh: 1) seseorang yang membeli rumah yang sudah jadi, tentu dia tidak melihat secara langsung bagaimanakah bentuk pondasinya; 2) seseorang yang membeli hewan ternak, tentu dia tidak bisa mengecek langsung kondisi di dalam perut hewan. Ketiga: akad yang mengandung gharar tersebut bukan termasuk akad yang dibutuhkan oleh orang banyak. Jika dibutuhkan oleh orang banyak, maka statusnya sama seperti darurat. Al-Juwaini rahimahullah berkata, الحاجة في حق الناس كافة تنزل منزلة الضرورة “Hajat (kebutuhan) orang banyak itu kedudukannya seperti darurat.” [22] Kriterianya adalah setiap akad yang apabila ditinggalkan, maka akan menimbulkan bahaya (sangat menyusahkan), baik saat ini maupun di masa datang. [23] Jika masyarakat secara umum membutuhkan akad yang mengandung unsur gharar tersebut, tidak bisa digantikan dengan bentuk akad yang lain, maka akad tersebut termasuk akad yang dimaafkan (dibolehkan). Ibnu Rusyd rahimahullah berkata ketika menyebutkan kriteria gharar yang dibolehkan, وإن غير المؤثر هو اليسير، أو الذي تدعوا إليه ضرورة، أو ما جمع بين أمرين “Gharar yang tidak berpengaruh (dibolehkan) adalah (gharar) yang sedikit, atau dibutuhkan karena darurat, atau yang menggabungkan keduanya.” [24] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالشَّارِعُ لَا يُحَرِّمُ مَا يَحْتَاجُ النَّاسُ إلَيْهِ مِنْ الْبَيْعِ لِأَجْلِ نَوْعٍ مِنْ الْغَرَرِ؛ بَلْ يُبِيحُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ فِي ذَلِكَ “Syariat tidak mengharamkan sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia dalam jual beli hanya karena adanya sedikit unsur gharar; tetapi syariat membolehkan apa yang dibutuhkan dalam hal tersebut.” [25] Di antara dalil yang dikemukakan oleh para ulama untuk membolehkan gharar ketika dibutuhkan adalah hadis-hadis yang melarang menjual buah di pohon sebelum buah tersebut cukup tua (matang). Di antaranya adalah hadis dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا، نَهَى البَائِعَ وَالمُبْتَاعَ “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang penjualan buah-buahan hingga tampak matang. Beliau melarang hal itu bagi penjual dan pembeli.” (HR. Bukhari no. 2194 dan Muslim no. 1534) Sisi pendalilannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan keringanan untuk menjual buah-buahan setelah tampak matang, dengan syarat dibiarkan di pohonnya sampai waktu panen, meskipun sebagian dari (buah) yang dijual itu belum tumbuh. Maka hal ini menunjukkan bahwa gharar yang dibutuhkan itu diperbolehkan. [26] Contoh gharar yang dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya adalah jual beli barang yang dimakan bagian dalamnya, seperti semangka atau telur. Terdapat kebutuhan orang banyak untuk menjual semangka atau telur tanpa dibuka terlebih dahulu bagian dalamnya. [27] Keempat: gharar tersebut merupakan tujuan utama (pokok) dari sebuah akad, bukan sebagai pengikut (tabi’); apabila statusnya tabi’, maka diperbolehkan. Akad yang mengandung unsur gharar diperbolehkan jika statusnya hanya sebagai pengikut, bukan maksud pokok dari akad tersebut. Contoh: menjual janin di dalam perut induknya tidak diperbolehkan. Karena pada jual beli ini, maksud pokoknya adalah menjual janin yang masih di perut. Akan tetapi, diperbolehkan menjual hewan yang bunting dengan harga yang lebih mahal. Karena maksud pokoknya adalah menjual hewan, sedangkan janin yang masih di dalam perut statusnya sebagai pengikut. Contoh lainnya adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَنِ ابْتَاعَ نَخْلًا بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ، فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ المُبْتَاعُ “Siapa saja yang menjual kebun kurma setelah dikawinkan, maka buahnya adalah milik penjual, kecuali pembeli mensyaratkan buah itu untuknya.” (HR. Bukhari no. 2379 dan Muslim no. 1543) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli buah di pohon yang belum masak (masih muda), karena bisa jadi kemudian terkena hama dan akibatnya gagal panen. Akan tetapi, jika yang dijual adalah kebun kurma, maka tidak masalah. Karena yang menjadi tujuan pokok transaksi adalah jual beli kebun kurma, sedangkan buah yang ada di pohon hanyalah sebagai pengikut. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَجَوَّزَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا بَاعَ نَخْلًا قَدْ أُبِّرَتْ: أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ ثَمَرَتَهَا، فَيَكُونُ قَدْ اشْتَرَى ثَمَرَةً قَبْلَ بُدُوِّ صَلَاحِهَا؛ لَكِنْ كُلُّ وَجْهِ الْبَيْعِ لِلْأَصْلِ. فَظَهَرَ أَنَّهُ يَجُوزُ مِنْ الْغَرَرِ الْيَسِيرِ ضِمْنًا وَتَبَعًا مَا لَا يَجُوزُ مِنْ غَيْرِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperbolehkan, ketika menjual kebun kurma yang telah diserbuki (dikawinkan), bahwa pembeli boleh mensyaratkan buahnya untuk dirinya. Hal itu berarti pembeli telah membeli buah sebelum tampak matang. Namun, transaksi tersebut tetap kembali pada tujuan pokok (yaitu, jual beli  kebun kurma). Oleh karena itu, jelaslah bahwa diperbolehkan adanya unsur gharar yang sedikit dan sebagai pengikut dari transaksi, meskipun tidak diperbolehkan jika unsur tersebut berdiri sendiri.” [28] Contoh penerapan dalam transaksi muamalah Gharar adalah di antara sebab pokok yang menyebabkan haramnya transaksi muamalah saat ini. Akan tetapi, para ulama kontemporer terkadang berbeda pendapat apakah unsur gharar yang terkandung dalam suatu bentuk transaksi itu menyebabkan haram ataukah tidak. Sejumlah transaksi muamalah saat ini dihukumi haram karena unsur gharar yang dominan. Berikut ini sebagian contohnya [29]: Contoh pertama: asuransi konvensional. Asuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung untuk memberikan ganti kepada tertanggung jika terjadi risiko yang tertuang dalam perjanjian. Sedangkan tertanggung memiliki kewajiban membayar premi kepada penanggung. Akad asuransi semacam ini mengandung unsur gharar yang besar, sehingga sejak awal kemunculannya, para ulama telah mengharamkannya. Contoh kedua: Multi Level Marketing (MLM). Diharamkannya sistem MLM merupakan pendapat mayoritas ulama kontemporer. Hal ini karena upah (bonus) yang diterima oleh penjual produk MLM tidak jelas, sehingga termasuk gharar. [Bersambung] Kembali ke bagian 3 *** @26 Jumadil akhir 1446/ 28 Desember 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fi Al-Lughah, hal. 809; Lisanul ‘Arab, 5: 13. [2] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fi Al-Lughah, hal. 809. [3] Lihat Ash-Shihah, 2: 768; Lisanul ‘Arab, 5: 13; Al-Mishbah Al-Munir, hal. 230. [4] Lihat Lisanul ‘Arab, 5: 13-14; Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 648. [5] Lihat Lisanul ‘Arab, 5: 14. [6] Al-Mabsuth, 12: 194. [7] Syarh Hudud Ibnu ‘Urfah, 1: 350. [8] Al-Muhadzab, 3: 30. [9] Syarh Al-Muntaha Al-Iradat, 2: 145. [10] Al-Qawa’id An-Nuraniyah, hal. 161. [11] Lihat Zaadul Ma’ad, 5: 818; I’lamul Muwaqi’in, 2: 9; Al-Gharar wa Atsaruhu fil ‘Uqud, hal. 53-54. [12] Majmu’ Al-Fatawa, 29: 25. [13] Bahjah Qulubil Abrar, hal. 101. [14] Lihat Syarh At-Tibi ‘ala Misykatil Mashabih, 6: 74; I’lamul Muwaqi’in, 2: 9. [15] Lihat Takhrijul Furu’ ‘ala Al-Ushuul, hal. 145; Hasyiyah Ar-Raudh An-Nadhir, 3: 241. [16] Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hal. 227-229 (Cet. Keenam, Desember 2013). [17] Lihat Al-Muwafaqat, 2: 14; 3: 151-152. [18] Lihat ‘Aqdul Jawahir Ats-Tsaminah, 2: 419; Al-Muntaqa li Al-Baaji, 5: 41. [19] Di antara ulama yang menukil ijmak ini adalah Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, 2: 155; Al-Qarafi dalam Al-Furuq, 3: 265; dan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, 9: 258. [20] Lihat Bidayatul Mujtahid, 2: 155, 157; Adz-Dzakhirah li Al-Qarafi, 5: 93; Al-Furuq li Al-Qarafi, 3: 265-266; Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, 9: 258. [21] Di antara ulama yang menukil ijmak ini adalah An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, 9: 258; Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad, 5: 820. [22] Ghiyatsu Al-Umam fi Al-Tiyatsi Azh-Zhulim, hal. 478-479. [23] Ghiyatsu Al-Umam fi Al-Tiyatsi Azh-Zhulim, hal. 481. [24] Bidayatul Mujtahid, 2: 175. Lihat pula Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, 9: 258. [25] Majmu’ Al-Fatawa, 29: 227. [26] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 20: 341; I’lamul Muwaqi’in, 2: 6-7. [27] Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hal. 216. [28] Majmu’ Al-Fatawa, 29: 26. [29] Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, Bab III (Gharar Harta Haram); karya Dr. Erwandi Tarmizi, MA.
Daftar Isi Toggle Prinsip ketiga: Melarang dan mencegah terjadinya gharar (spekulasi, untung-untungan, atau ketidakpastian)Pengertian gharar secara bahasa dan istilahHukum gharar dalam transaksi muamalahKriteria gharar yang diharamkan dalam transaksi muamalahPertama: unsur gharar mendominasi akad.Kedua: masih memungkinkan keluar dari gharar tanpa perlu menyusahkan dan memberatkan.Ketiga: akad yang mengandung gharar tersebut bukan termasuk akad yang dibutuhkan oleh orang banyak.Keempat: gharar tersebut merupakan tujuan utama (pokok) dari sebuah akad, bukan sebagai pengikut (tabi’); apabila statusnya tabi’, maka diperbolehkan.Contoh penerapan dalam transaksi muamalahContoh pertama: asuransi konvensional.Contoh kedua: Multi Level Marketing (MLM). Prinsip ketiga: Melarang dan mencegah terjadinya gharar (spekulasi, untung-untungan, atau ketidakpastian) Pengertian gharar secara bahasa dan istilah Secara bahasa, gharar adalah isim mashdar untuk (غَرَّرَ) [1]; yang maknanya antara lain: (النقصان) (kekurangan) [2], (الخطر) (bahaya) [3], (التعرغ للهلكة) (menghadapi kehancuran atau berisiko tinggi terhadap kerusakan) [4], dan (الجهل) (kebodohan) [5]. Adapun menurut istilah, maka ungkapan kalimat para ulama untuk mendefinisikannya beraneka ragam, namun maknanya saling berdekatan. As-Sarakhsiy rahimahullah berkata, الغرر: ما يكون مستور العاقبة “Al-gharar adalah sesuatu yang tidak jelas akibatnya atau tidak diketahui hasil akhirnya.” [6] Ibnu ‘Urfah rahimahullah berkata, ما شك في حصول أحد عوضيه، أوالمقصود منه غالبا “(Al-gharar adalah) sesuatu yang terdapat keraguan dalam tercapainya salah satu dari dua penggantinya, atau yang tujuan utamanya sering kali tidak jelas.” [7] Asy-Syirazi rahimahullah berkata, الغرر: ما انطوى عنه أمره، وخفي عليه عاقبته “Al-gharar adalah sesuatu yang tersembunyi keadaannya dan tidak jelas akibat akhirnya.” [8] Abu Ya’la rahimahullah berkata, ما تردد بين أمرين ليس أحدهما أظهر “(Al-gharar adalah) sesuatu yang terombang-ambing antara dua keadaan, tanpa ada salah satu yang lebih jelas atau lebih kuat.” [9] Adapun Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mendefinisikan gharar dengan, الغرر: هو المجهول العاقبة “Al-gharar adalah sesuatu yang tidak diketahui akibat (hasil) akhirnya.” [10] Dengan melihat berbagai definisi yang disampaikan oleh para ulama di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan gharar adalah, ما لا يعلم حصوله، أو لا تعرف حقيقته و مقداره “(Al-gharar adalah) sesuatu yang tidak diketahui kepastiannya terjadi, atau yang tidak diketahui hakikat dan ukurannya.” [11] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa secara umum, gharar terdiri dari tiga jenis: 1) Barang yang tidak (belum) ada, seperti menjual sesuatu yang tergantung pada hal yang belum terjadi, misalnya menjual janin hewan yang masih dalam kandungan. 2) Barang yang tidak dapat diserahkan, seperti budak yang melarikan diri; atau barang yang berada di luar kemampuan penjual untuk menyerahkannya. 3) Barang yang tidak jelas, baik ketidakjelasan tersebut bersifat mutlak (tidak diketahui jenis atau ukurannya), seperti mengatakan, “Saya menjualmu seorang budak”; “Saya menjualmu apa yang ada di dalam rumah saya”; atau “Saya menjualmu budak-budakku.” Atau ketidakjelasan tertentu (mu’ayyan), yaitu jenis atau ukurannya diketahui, namun tidak diketahui sifat (spesifikasinya), seperti mengatakan, “Saya menjualmu kain yang ada di lengan baju saya”; atau “Saya menjualmu budak yang saya miliki”; tanpa ada rincian lebih lanjut. [12] Adapun hikmah dilarangnya akad yang mengandung gharar adalah karena pada akad tersebut terdapat ketidakpastian atau risiko tinggi, yang dapat merugikan salah satu pihak. Juga dapat menimbulkan sengketa dan permusuhan, karena salah satu pihak dapat dirugikan dengan kerugian yang sangat besar. [13] Hukum gharar dalam transaksi muamalah Dalil pokok dalam masalah ini adalah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli hashah dan jual beli gharar.” (HR. Muslim no. 1513) Dilarangnya gharar merupakan salah satu pokok syariat dalam bab muamalah, jual beli, dan semua akad mu’awwadhat (komersil). [14] Ketika manusia sangat membutuhkan transaksi yang bersifat komersil, maka syariat yang penuh hikmah mewujudkan kebutuhan tersebut, namun dengan meniadakan dan mencegah terjadinya gharar dari berbagai akad yang dibuat. Sehingga sempurnalah maslahat untuk manusia, harta mereka terjaga kerugian dan kerusakan, dan tercegah dari sengketa dan perselisihan sebagai akibat dari akad yang mengandung gharar. [15] Pada masa jahiliyah, terdapat beberapa bentuk transaksi jual beli yang mengandung gharar yang dilarang dalam syariat, misalnya [16]: Pertama, jual beli hashah, yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam larang dalam hadis yang telah disebutkan di atas. Bentuknya, penjual menggelar kain-kain yang dijualnya, lalu berkata kepada pembeli, “Saya lempar batu ini ke atas, lalu kain mana saja yang terkena batu, itulah kain yang aku jual kepadamu dengan harga sekian.” Dalam transaksi ini, objek barang yang dijual tidak jelas, karena tidak jelas kain mana yang akan dijatuhi batu, bisa jadi lebih mahal atau lebih murah dari harga jual yang telah ditetapkan sebelum batu dilempar. Kedua, jual beli mulamasah. Dilarangnya jual beli mulamasah disebutkan dalam hadis dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, وَنَهَى عَنِ المُلاَمَسَةِ ، وَالمُلاَمَسَةُ: لَمْسُ الثَّوْبِ لاَ يُنْظَرُ إِلَيْهِ “(Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) melarang dari jual beli mulamasah.” Abu Sa’id menafsirkan, “(Pembeli hanya boleh) menyentuh kain, tanpa melihatnya.” (HR. Bukhari no. 2144 dan Muslim no. 1511) Dalam transaksi ini, terdapat gharar karena pembeli hanya boleh menyentuh kain saja, tidak boleh membuka atau melihatnya, padahal harga jual telah ditetapkan sebelumnya. Ketiga, jual beli munabadzah. Dilarangnya jual beli munabadzah disebutkan dalam hadis dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ المُنَابَذَةِ ، وَهِيَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ، أَوْ يَنْظُرَ إِلَيْهِ “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari jual beli munabadzah. (Abu Sa’id menafsirkan jual beli munabadzah), yaitu “Dua orang penjual dan pembeli saling melempar kain, kain mana saja yang dilempar telah terjadi jual beli, tanpa boleh dibolak-balik atau dilihat.” (HR. Bukhari no. 2144 dan Muslim no. 1512) Dalam transaksi ini, terdapat gharar karena mereka berdua sama-sama tidak tahu kain seperti apa yang akan mereka terima, bisa jadi lebih bagus, lebih mahal dari kain yang mereka lemparkan, atau sebaliknya, justru lebih jelek dan lebih murah. Kriteria gharar yang diharamkan dalam transaksi muamalah Dalam masalah gharar, kita perlu mengetahui kriteria bagaimanakah bentuk gharar yang dilarang dalam syariat. Tidak serta merta suatu transaksi yang mengandung unsur gharar itu dilarang. Namun, perlu diteliti bagaimanakah tujuan syariat ketika mengharamkan gharar. Kalau semua bentuk gharar dilarang, ini akan meniadakan semua bentuk jual beli, dan tentu ini bukan yang dimaksudkan oleh syariat. [17] Hal ini karena tidak ada satu pun transaksi muamalah, kecuali mengandung sedikit unsur gharar. [18] Oleh karena itu, para ulama membuat kriteria dan batasan bagaimanakah gharar yang apabila terdapat di dalam transaksi muamalah, maka transaksi tersebut hukumnya haram. Kriteria-kriteria tersebut adalah: Pertama: unsur gharar mendominasi akad. Gharar yang dilarang adalah gharar yang dominan dalam akad, atau terdapat dalam jumlah yang besar. Sehingga ulama sepakat bahwa jika gharar-nya sedikit, hal itu tidak mencegah sahnya akad [19], karena tidak mungkin menghindarinya secara totalitas. [20] Contoh: tarif menggunakan toilet umum, misalnya ditetapkan Rp.2.000. Padahal, orang yang menggunakan toilet umum itu berbeda-beda dalam menggunakan air, ada yang sedikit, ada yang agak banyak; ada juga yang hanya sebentar, ada yang agak lama. Kedua: masih memungkinkan keluar dari gharar tanpa perlu menyusahkan dan memberatkan. Ulama sepakat apabila gharar tersebut tidak mungkin dihindari, atau jika dihindari akan menimbiulkan kesusahan dan kesulitan, maka gharar tersebut diperbolehkan. Hal ini karena seseorang tidak mungkin berlepas diri darinya. [21] Contoh: 1) seseorang yang membeli rumah yang sudah jadi, tentu dia tidak melihat secara langsung bagaimanakah bentuk pondasinya; 2) seseorang yang membeli hewan ternak, tentu dia tidak bisa mengecek langsung kondisi di dalam perut hewan. Ketiga: akad yang mengandung gharar tersebut bukan termasuk akad yang dibutuhkan oleh orang banyak. Jika dibutuhkan oleh orang banyak, maka statusnya sama seperti darurat. Al-Juwaini rahimahullah berkata, الحاجة في حق الناس كافة تنزل منزلة الضرورة “Hajat (kebutuhan) orang banyak itu kedudukannya seperti darurat.” [22] Kriterianya adalah setiap akad yang apabila ditinggalkan, maka akan menimbulkan bahaya (sangat menyusahkan), baik saat ini maupun di masa datang. [23] Jika masyarakat secara umum membutuhkan akad yang mengandung unsur gharar tersebut, tidak bisa digantikan dengan bentuk akad yang lain, maka akad tersebut termasuk akad yang dimaafkan (dibolehkan). Ibnu Rusyd rahimahullah berkata ketika menyebutkan kriteria gharar yang dibolehkan, وإن غير المؤثر هو اليسير، أو الذي تدعوا إليه ضرورة، أو ما جمع بين أمرين “Gharar yang tidak berpengaruh (dibolehkan) adalah (gharar) yang sedikit, atau dibutuhkan karena darurat, atau yang menggabungkan keduanya.” [24] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالشَّارِعُ لَا يُحَرِّمُ مَا يَحْتَاجُ النَّاسُ إلَيْهِ مِنْ الْبَيْعِ لِأَجْلِ نَوْعٍ مِنْ الْغَرَرِ؛ بَلْ يُبِيحُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ فِي ذَلِكَ “Syariat tidak mengharamkan sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia dalam jual beli hanya karena adanya sedikit unsur gharar; tetapi syariat membolehkan apa yang dibutuhkan dalam hal tersebut.” [25] Di antara dalil yang dikemukakan oleh para ulama untuk membolehkan gharar ketika dibutuhkan adalah hadis-hadis yang melarang menjual buah di pohon sebelum buah tersebut cukup tua (matang). Di antaranya adalah hadis dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا، نَهَى البَائِعَ وَالمُبْتَاعَ “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang penjualan buah-buahan hingga tampak matang. Beliau melarang hal itu bagi penjual dan pembeli.” (HR. Bukhari no. 2194 dan Muslim no. 1534) Sisi pendalilannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan keringanan untuk menjual buah-buahan setelah tampak matang, dengan syarat dibiarkan di pohonnya sampai waktu panen, meskipun sebagian dari (buah) yang dijual itu belum tumbuh. Maka hal ini menunjukkan bahwa gharar yang dibutuhkan itu diperbolehkan. [26] Contoh gharar yang dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya adalah jual beli barang yang dimakan bagian dalamnya, seperti semangka atau telur. Terdapat kebutuhan orang banyak untuk menjual semangka atau telur tanpa dibuka terlebih dahulu bagian dalamnya. [27] Keempat: gharar tersebut merupakan tujuan utama (pokok) dari sebuah akad, bukan sebagai pengikut (tabi’); apabila statusnya tabi’, maka diperbolehkan. Akad yang mengandung unsur gharar diperbolehkan jika statusnya hanya sebagai pengikut, bukan maksud pokok dari akad tersebut. Contoh: menjual janin di dalam perut induknya tidak diperbolehkan. Karena pada jual beli ini, maksud pokoknya adalah menjual janin yang masih di perut. Akan tetapi, diperbolehkan menjual hewan yang bunting dengan harga yang lebih mahal. Karena maksud pokoknya adalah menjual hewan, sedangkan janin yang masih di dalam perut statusnya sebagai pengikut. Contoh lainnya adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَنِ ابْتَاعَ نَخْلًا بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ، فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ المُبْتَاعُ “Siapa saja yang menjual kebun kurma setelah dikawinkan, maka buahnya adalah milik penjual, kecuali pembeli mensyaratkan buah itu untuknya.” (HR. Bukhari no. 2379 dan Muslim no. 1543) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli buah di pohon yang belum masak (masih muda), karena bisa jadi kemudian terkena hama dan akibatnya gagal panen. Akan tetapi, jika yang dijual adalah kebun kurma, maka tidak masalah. Karena yang menjadi tujuan pokok transaksi adalah jual beli kebun kurma, sedangkan buah yang ada di pohon hanyalah sebagai pengikut. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَجَوَّزَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا بَاعَ نَخْلًا قَدْ أُبِّرَتْ: أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ ثَمَرَتَهَا، فَيَكُونُ قَدْ اشْتَرَى ثَمَرَةً قَبْلَ بُدُوِّ صَلَاحِهَا؛ لَكِنْ كُلُّ وَجْهِ الْبَيْعِ لِلْأَصْلِ. فَظَهَرَ أَنَّهُ يَجُوزُ مِنْ الْغَرَرِ الْيَسِيرِ ضِمْنًا وَتَبَعًا مَا لَا يَجُوزُ مِنْ غَيْرِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperbolehkan, ketika menjual kebun kurma yang telah diserbuki (dikawinkan), bahwa pembeli boleh mensyaratkan buahnya untuk dirinya. Hal itu berarti pembeli telah membeli buah sebelum tampak matang. Namun, transaksi tersebut tetap kembali pada tujuan pokok (yaitu, jual beli  kebun kurma). Oleh karena itu, jelaslah bahwa diperbolehkan adanya unsur gharar yang sedikit dan sebagai pengikut dari transaksi, meskipun tidak diperbolehkan jika unsur tersebut berdiri sendiri.” [28] Contoh penerapan dalam transaksi muamalah Gharar adalah di antara sebab pokok yang menyebabkan haramnya transaksi muamalah saat ini. Akan tetapi, para ulama kontemporer terkadang berbeda pendapat apakah unsur gharar yang terkandung dalam suatu bentuk transaksi itu menyebabkan haram ataukah tidak. Sejumlah transaksi muamalah saat ini dihukumi haram karena unsur gharar yang dominan. Berikut ini sebagian contohnya [29]: Contoh pertama: asuransi konvensional. Asuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung untuk memberikan ganti kepada tertanggung jika terjadi risiko yang tertuang dalam perjanjian. Sedangkan tertanggung memiliki kewajiban membayar premi kepada penanggung. Akad asuransi semacam ini mengandung unsur gharar yang besar, sehingga sejak awal kemunculannya, para ulama telah mengharamkannya. Contoh kedua: Multi Level Marketing (MLM). Diharamkannya sistem MLM merupakan pendapat mayoritas ulama kontemporer. Hal ini karena upah (bonus) yang diterima oleh penjual produk MLM tidak jelas, sehingga termasuk gharar. [Bersambung] Kembali ke bagian 3 *** @26 Jumadil akhir 1446/ 28 Desember 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fi Al-Lughah, hal. 809; Lisanul ‘Arab, 5: 13. [2] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fi Al-Lughah, hal. 809. [3] Lihat Ash-Shihah, 2: 768; Lisanul ‘Arab, 5: 13; Al-Mishbah Al-Munir, hal. 230. [4] Lihat Lisanul ‘Arab, 5: 13-14; Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 648. [5] Lihat Lisanul ‘Arab, 5: 14. [6] Al-Mabsuth, 12: 194. [7] Syarh Hudud Ibnu ‘Urfah, 1: 350. [8] Al-Muhadzab, 3: 30. [9] Syarh Al-Muntaha Al-Iradat, 2: 145. [10] Al-Qawa’id An-Nuraniyah, hal. 161. [11] Lihat Zaadul Ma’ad, 5: 818; I’lamul Muwaqi’in, 2: 9; Al-Gharar wa Atsaruhu fil ‘Uqud, hal. 53-54. [12] Majmu’ Al-Fatawa, 29: 25. [13] Bahjah Qulubil Abrar, hal. 101. [14] Lihat Syarh At-Tibi ‘ala Misykatil Mashabih, 6: 74; I’lamul Muwaqi’in, 2: 9. [15] Lihat Takhrijul Furu’ ‘ala Al-Ushuul, hal. 145; Hasyiyah Ar-Raudh An-Nadhir, 3: 241. [16] Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hal. 227-229 (Cet. Keenam, Desember 2013). [17] Lihat Al-Muwafaqat, 2: 14; 3: 151-152. [18] Lihat ‘Aqdul Jawahir Ats-Tsaminah, 2: 419; Al-Muntaqa li Al-Baaji, 5: 41. [19] Di antara ulama yang menukil ijmak ini adalah Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, 2: 155; Al-Qarafi dalam Al-Furuq, 3: 265; dan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, 9: 258. [20] Lihat Bidayatul Mujtahid, 2: 155, 157; Adz-Dzakhirah li Al-Qarafi, 5: 93; Al-Furuq li Al-Qarafi, 3: 265-266; Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, 9: 258. [21] Di antara ulama yang menukil ijmak ini adalah An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, 9: 258; Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad, 5: 820. [22] Ghiyatsu Al-Umam fi Al-Tiyatsi Azh-Zhulim, hal. 478-479. [23] Ghiyatsu Al-Umam fi Al-Tiyatsi Azh-Zhulim, hal. 481. [24] Bidayatul Mujtahid, 2: 175. Lihat pula Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, 9: 258. [25] Majmu’ Al-Fatawa, 29: 227. [26] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 20: 341; I’lamul Muwaqi’in, 2: 6-7. [27] Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hal. 216. [28] Majmu’ Al-Fatawa, 29: 26. [29] Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, Bab III (Gharar Harta Haram); karya Dr. Erwandi Tarmizi, MA.


Daftar Isi Toggle Prinsip ketiga: Melarang dan mencegah terjadinya gharar (spekulasi, untung-untungan, atau ketidakpastian)Pengertian gharar secara bahasa dan istilahHukum gharar dalam transaksi muamalahKriteria gharar yang diharamkan dalam transaksi muamalahPertama: unsur gharar mendominasi akad.Kedua: masih memungkinkan keluar dari gharar tanpa perlu menyusahkan dan memberatkan.Ketiga: akad yang mengandung gharar tersebut bukan termasuk akad yang dibutuhkan oleh orang banyak.Keempat: gharar tersebut merupakan tujuan utama (pokok) dari sebuah akad, bukan sebagai pengikut (tabi’); apabila statusnya tabi’, maka diperbolehkan.Contoh penerapan dalam transaksi muamalahContoh pertama: asuransi konvensional.Contoh kedua: Multi Level Marketing (MLM). Prinsip ketiga: Melarang dan mencegah terjadinya gharar (spekulasi, untung-untungan, atau ketidakpastian) Pengertian gharar secara bahasa dan istilah Secara bahasa, gharar adalah isim mashdar untuk (غَرَّرَ) [1]; yang maknanya antara lain: (النقصان) (kekurangan) [2], (الخطر) (bahaya) [3], (التعرغ للهلكة) (menghadapi kehancuran atau berisiko tinggi terhadap kerusakan) [4], dan (الجهل) (kebodohan) [5]. Adapun menurut istilah, maka ungkapan kalimat para ulama untuk mendefinisikannya beraneka ragam, namun maknanya saling berdekatan. As-Sarakhsiy rahimahullah berkata, الغرر: ما يكون مستور العاقبة “Al-gharar adalah sesuatu yang tidak jelas akibatnya atau tidak diketahui hasil akhirnya.” [6] Ibnu ‘Urfah rahimahullah berkata, ما شك في حصول أحد عوضيه، أوالمقصود منه غالبا “(Al-gharar adalah) sesuatu yang terdapat keraguan dalam tercapainya salah satu dari dua penggantinya, atau yang tujuan utamanya sering kali tidak jelas.” [7] Asy-Syirazi rahimahullah berkata, الغرر: ما انطوى عنه أمره، وخفي عليه عاقبته “Al-gharar adalah sesuatu yang tersembunyi keadaannya dan tidak jelas akibat akhirnya.” [8] Abu Ya’la rahimahullah berkata, ما تردد بين أمرين ليس أحدهما أظهر “(Al-gharar adalah) sesuatu yang terombang-ambing antara dua keadaan, tanpa ada salah satu yang lebih jelas atau lebih kuat.” [9] Adapun Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mendefinisikan gharar dengan, الغرر: هو المجهول العاقبة “Al-gharar adalah sesuatu yang tidak diketahui akibat (hasil) akhirnya.” [10] Dengan melihat berbagai definisi yang disampaikan oleh para ulama di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan gharar adalah, ما لا يعلم حصوله، أو لا تعرف حقيقته و مقداره “(Al-gharar adalah) sesuatu yang tidak diketahui kepastiannya terjadi, atau yang tidak diketahui hakikat dan ukurannya.” [11] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa secara umum, gharar terdiri dari tiga jenis: 1) Barang yang tidak (belum) ada, seperti menjual sesuatu yang tergantung pada hal yang belum terjadi, misalnya menjual janin hewan yang masih dalam kandungan. 2) Barang yang tidak dapat diserahkan, seperti budak yang melarikan diri; atau barang yang berada di luar kemampuan penjual untuk menyerahkannya. 3) Barang yang tidak jelas, baik ketidakjelasan tersebut bersifat mutlak (tidak diketahui jenis atau ukurannya), seperti mengatakan, “Saya menjualmu seorang budak”; “Saya menjualmu apa yang ada di dalam rumah saya”; atau “Saya menjualmu budak-budakku.” Atau ketidakjelasan tertentu (mu’ayyan), yaitu jenis atau ukurannya diketahui, namun tidak diketahui sifat (spesifikasinya), seperti mengatakan, “Saya menjualmu kain yang ada di lengan baju saya”; atau “Saya menjualmu budak yang saya miliki”; tanpa ada rincian lebih lanjut. [12] Adapun hikmah dilarangnya akad yang mengandung gharar adalah karena pada akad tersebut terdapat ketidakpastian atau risiko tinggi, yang dapat merugikan salah satu pihak. Juga dapat menimbulkan sengketa dan permusuhan, karena salah satu pihak dapat dirugikan dengan kerugian yang sangat besar. [13] Hukum gharar dalam transaksi muamalah Dalil pokok dalam masalah ini adalah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli hashah dan jual beli gharar.” (HR. Muslim no. 1513) Dilarangnya gharar merupakan salah satu pokok syariat dalam bab muamalah, jual beli, dan semua akad mu’awwadhat (komersil). [14] Ketika manusia sangat membutuhkan transaksi yang bersifat komersil, maka syariat yang penuh hikmah mewujudkan kebutuhan tersebut, namun dengan meniadakan dan mencegah terjadinya gharar dari berbagai akad yang dibuat. Sehingga sempurnalah maslahat untuk manusia, harta mereka terjaga kerugian dan kerusakan, dan tercegah dari sengketa dan perselisihan sebagai akibat dari akad yang mengandung gharar. [15] Pada masa jahiliyah, terdapat beberapa bentuk transaksi jual beli yang mengandung gharar yang dilarang dalam syariat, misalnya [16]: Pertama, jual beli hashah, yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam larang dalam hadis yang telah disebutkan di atas. Bentuknya, penjual menggelar kain-kain yang dijualnya, lalu berkata kepada pembeli, “Saya lempar batu ini ke atas, lalu kain mana saja yang terkena batu, itulah kain yang aku jual kepadamu dengan harga sekian.” Dalam transaksi ini, objek barang yang dijual tidak jelas, karena tidak jelas kain mana yang akan dijatuhi batu, bisa jadi lebih mahal atau lebih murah dari harga jual yang telah ditetapkan sebelum batu dilempar. Kedua, jual beli mulamasah. Dilarangnya jual beli mulamasah disebutkan dalam hadis dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, وَنَهَى عَنِ المُلاَمَسَةِ ، وَالمُلاَمَسَةُ: لَمْسُ الثَّوْبِ لاَ يُنْظَرُ إِلَيْهِ “(Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) melarang dari jual beli mulamasah.” Abu Sa’id menafsirkan, “(Pembeli hanya boleh) menyentuh kain, tanpa melihatnya.” (HR. Bukhari no. 2144 dan Muslim no. 1511) Dalam transaksi ini, terdapat gharar karena pembeli hanya boleh menyentuh kain saja, tidak boleh membuka atau melihatnya, padahal harga jual telah ditetapkan sebelumnya. Ketiga, jual beli munabadzah. Dilarangnya jual beli munabadzah disebutkan dalam hadis dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ المُنَابَذَةِ ، وَهِيَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ، أَوْ يَنْظُرَ إِلَيْهِ “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari jual beli munabadzah. (Abu Sa’id menafsirkan jual beli munabadzah), yaitu “Dua orang penjual dan pembeli saling melempar kain, kain mana saja yang dilempar telah terjadi jual beli, tanpa boleh dibolak-balik atau dilihat.” (HR. Bukhari no. 2144 dan Muslim no. 1512) Dalam transaksi ini, terdapat gharar karena mereka berdua sama-sama tidak tahu kain seperti apa yang akan mereka terima, bisa jadi lebih bagus, lebih mahal dari kain yang mereka lemparkan, atau sebaliknya, justru lebih jelek dan lebih murah. Kriteria gharar yang diharamkan dalam transaksi muamalah Dalam masalah gharar, kita perlu mengetahui kriteria bagaimanakah bentuk gharar yang dilarang dalam syariat. Tidak serta merta suatu transaksi yang mengandung unsur gharar itu dilarang. Namun, perlu diteliti bagaimanakah tujuan syariat ketika mengharamkan gharar. Kalau semua bentuk gharar dilarang, ini akan meniadakan semua bentuk jual beli, dan tentu ini bukan yang dimaksudkan oleh syariat. [17] Hal ini karena tidak ada satu pun transaksi muamalah, kecuali mengandung sedikit unsur gharar. [18] Oleh karena itu, para ulama membuat kriteria dan batasan bagaimanakah gharar yang apabila terdapat di dalam transaksi muamalah, maka transaksi tersebut hukumnya haram. Kriteria-kriteria tersebut adalah: Pertama: unsur gharar mendominasi akad. Gharar yang dilarang adalah gharar yang dominan dalam akad, atau terdapat dalam jumlah yang besar. Sehingga ulama sepakat bahwa jika gharar-nya sedikit, hal itu tidak mencegah sahnya akad [19], karena tidak mungkin menghindarinya secara totalitas. [20] Contoh: tarif menggunakan toilet umum, misalnya ditetapkan Rp.2.000. Padahal, orang yang menggunakan toilet umum itu berbeda-beda dalam menggunakan air, ada yang sedikit, ada yang agak banyak; ada juga yang hanya sebentar, ada yang agak lama. Kedua: masih memungkinkan keluar dari gharar tanpa perlu menyusahkan dan memberatkan. Ulama sepakat apabila gharar tersebut tidak mungkin dihindari, atau jika dihindari akan menimbiulkan kesusahan dan kesulitan, maka gharar tersebut diperbolehkan. Hal ini karena seseorang tidak mungkin berlepas diri darinya. [21] Contoh: 1) seseorang yang membeli rumah yang sudah jadi, tentu dia tidak melihat secara langsung bagaimanakah bentuk pondasinya; 2) seseorang yang membeli hewan ternak, tentu dia tidak bisa mengecek langsung kondisi di dalam perut hewan. Ketiga: akad yang mengandung gharar tersebut bukan termasuk akad yang dibutuhkan oleh orang banyak. Jika dibutuhkan oleh orang banyak, maka statusnya sama seperti darurat. Al-Juwaini rahimahullah berkata, الحاجة في حق الناس كافة تنزل منزلة الضرورة “Hajat (kebutuhan) orang banyak itu kedudukannya seperti darurat.” [22] Kriterianya adalah setiap akad yang apabila ditinggalkan, maka akan menimbulkan bahaya (sangat menyusahkan), baik saat ini maupun di masa datang. [23] Jika masyarakat secara umum membutuhkan akad yang mengandung unsur gharar tersebut, tidak bisa digantikan dengan bentuk akad yang lain, maka akad tersebut termasuk akad yang dimaafkan (dibolehkan). Ibnu Rusyd rahimahullah berkata ketika menyebutkan kriteria gharar yang dibolehkan, وإن غير المؤثر هو اليسير، أو الذي تدعوا إليه ضرورة، أو ما جمع بين أمرين “Gharar yang tidak berpengaruh (dibolehkan) adalah (gharar) yang sedikit, atau dibutuhkan karena darurat, atau yang menggabungkan keduanya.” [24] Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالشَّارِعُ لَا يُحَرِّمُ مَا يَحْتَاجُ النَّاسُ إلَيْهِ مِنْ الْبَيْعِ لِأَجْلِ نَوْعٍ مِنْ الْغَرَرِ؛ بَلْ يُبِيحُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ فِي ذَلِكَ “Syariat tidak mengharamkan sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia dalam jual beli hanya karena adanya sedikit unsur gharar; tetapi syariat membolehkan apa yang dibutuhkan dalam hal tersebut.” [25] Di antara dalil yang dikemukakan oleh para ulama untuk membolehkan gharar ketika dibutuhkan adalah hadis-hadis yang melarang menjual buah di pohon sebelum buah tersebut cukup tua (matang). Di antaranya adalah hadis dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا، نَهَى البَائِعَ وَالمُبْتَاعَ “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang penjualan buah-buahan hingga tampak matang. Beliau melarang hal itu bagi penjual dan pembeli.” (HR. Bukhari no. 2194 dan Muslim no. 1534) Sisi pendalilannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan keringanan untuk menjual buah-buahan setelah tampak matang, dengan syarat dibiarkan di pohonnya sampai waktu panen, meskipun sebagian dari (buah) yang dijual itu belum tumbuh. Maka hal ini menunjukkan bahwa gharar yang dibutuhkan itu diperbolehkan. [26] Contoh gharar yang dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya adalah jual beli barang yang dimakan bagian dalamnya, seperti semangka atau telur. Terdapat kebutuhan orang banyak untuk menjual semangka atau telur tanpa dibuka terlebih dahulu bagian dalamnya. [27] Keempat: gharar tersebut merupakan tujuan utama (pokok) dari sebuah akad, bukan sebagai pengikut (tabi’); apabila statusnya tabi’, maka diperbolehkan. Akad yang mengandung unsur gharar diperbolehkan jika statusnya hanya sebagai pengikut, bukan maksud pokok dari akad tersebut. Contoh: menjual janin di dalam perut induknya tidak diperbolehkan. Karena pada jual beli ini, maksud pokoknya adalah menjual janin yang masih di perut. Akan tetapi, diperbolehkan menjual hewan yang bunting dengan harga yang lebih mahal. Karena maksud pokoknya adalah menjual hewan, sedangkan janin yang masih di dalam perut statusnya sebagai pengikut. Contoh lainnya adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, مَنِ ابْتَاعَ نَخْلًا بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ، فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ المُبْتَاعُ “Siapa saja yang menjual kebun kurma setelah dikawinkan, maka buahnya adalah milik penjual, kecuali pembeli mensyaratkan buah itu untuknya.” (HR. Bukhari no. 2379 dan Muslim no. 1543) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli buah di pohon yang belum masak (masih muda), karena bisa jadi kemudian terkena hama dan akibatnya gagal panen. Akan tetapi, jika yang dijual adalah kebun kurma, maka tidak masalah. Karena yang menjadi tujuan pokok transaksi adalah jual beli kebun kurma, sedangkan buah yang ada di pohon hanyalah sebagai pengikut. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَجَوَّزَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا بَاعَ نَخْلًا قَدْ أُبِّرَتْ: أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ ثَمَرَتَهَا، فَيَكُونُ قَدْ اشْتَرَى ثَمَرَةً قَبْلَ بُدُوِّ صَلَاحِهَا؛ لَكِنْ كُلُّ وَجْهِ الْبَيْعِ لِلْأَصْلِ. فَظَهَرَ أَنَّهُ يَجُوزُ مِنْ الْغَرَرِ الْيَسِيرِ ضِمْنًا وَتَبَعًا مَا لَا يَجُوزُ مِنْ غَيْرِهِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperbolehkan, ketika menjual kebun kurma yang telah diserbuki (dikawinkan), bahwa pembeli boleh mensyaratkan buahnya untuk dirinya. Hal itu berarti pembeli telah membeli buah sebelum tampak matang. Namun, transaksi tersebut tetap kembali pada tujuan pokok (yaitu, jual beli  kebun kurma). Oleh karena itu, jelaslah bahwa diperbolehkan adanya unsur gharar yang sedikit dan sebagai pengikut dari transaksi, meskipun tidak diperbolehkan jika unsur tersebut berdiri sendiri.” [28] Contoh penerapan dalam transaksi muamalah Gharar adalah di antara sebab pokok yang menyebabkan haramnya transaksi muamalah saat ini. Akan tetapi, para ulama kontemporer terkadang berbeda pendapat apakah unsur gharar yang terkandung dalam suatu bentuk transaksi itu menyebabkan haram ataukah tidak. Sejumlah transaksi muamalah saat ini dihukumi haram karena unsur gharar yang dominan. Berikut ini sebagian contohnya [29]: Contoh pertama: asuransi konvensional. Asuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung untuk memberikan ganti kepada tertanggung jika terjadi risiko yang tertuang dalam perjanjian. Sedangkan tertanggung memiliki kewajiban membayar premi kepada penanggung. Akad asuransi semacam ini mengandung unsur gharar yang besar, sehingga sejak awal kemunculannya, para ulama telah mengharamkannya. Contoh kedua: Multi Level Marketing (MLM). Diharamkannya sistem MLM merupakan pendapat mayoritas ulama kontemporer. Hal ini karena upah (bonus) yang diterima oleh penjual produk MLM tidak jelas, sehingga termasuk gharar. [Bersambung] Kembali ke bagian 3 *** @26 Jumadil akhir 1446/ 28 Desember 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fi Al-Lughah, hal. 809; Lisanul ‘Arab, 5: 13. [2] Lihat Mu’jam Al-Maqayis fi Al-Lughah, hal. 809. [3] Lihat Ash-Shihah, 2: 768; Lisanul ‘Arab, 5: 13; Al-Mishbah Al-Munir, hal. 230. [4] Lihat Lisanul ‘Arab, 5: 13-14; Al-Mu’jam Al-Wasith, hal. 648. [5] Lihat Lisanul ‘Arab, 5: 14. [6] Al-Mabsuth, 12: 194. [7] Syarh Hudud Ibnu ‘Urfah, 1: 350. [8] Al-Muhadzab, 3: 30. [9] Syarh Al-Muntaha Al-Iradat, 2: 145. [10] Al-Qawa’id An-Nuraniyah, hal. 161. [11] Lihat Zaadul Ma’ad, 5: 818; I’lamul Muwaqi’in, 2: 9; Al-Gharar wa Atsaruhu fil ‘Uqud, hal. 53-54. [12] Majmu’ Al-Fatawa, 29: 25. [13] Bahjah Qulubil Abrar, hal. 101. [14] Lihat Syarh At-Tibi ‘ala Misykatil Mashabih, 6: 74; I’lamul Muwaqi’in, 2: 9. [15] Lihat Takhrijul Furu’ ‘ala Al-Ushuul, hal. 145; Hasyiyah Ar-Raudh An-Nadhir, 3: 241. [16] Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hal. 227-229 (Cet. Keenam, Desember 2013). [17] Lihat Al-Muwafaqat, 2: 14; 3: 151-152. [18] Lihat ‘Aqdul Jawahir Ats-Tsaminah, 2: 419; Al-Muntaqa li Al-Baaji, 5: 41. [19] Di antara ulama yang menukil ijmak ini adalah Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, 2: 155; Al-Qarafi dalam Al-Furuq, 3: 265; dan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, 9: 258. [20] Lihat Bidayatul Mujtahid, 2: 155, 157; Adz-Dzakhirah li Al-Qarafi, 5: 93; Al-Furuq li Al-Qarafi, 3: 265-266; Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, 9: 258. [21] Di antara ulama yang menukil ijmak ini adalah An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, 9: 258; Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad, 5: 820. [22] Ghiyatsu Al-Umam fi Al-Tiyatsi Azh-Zhulim, hal. 478-479. [23] Ghiyatsu Al-Umam fi Al-Tiyatsi Azh-Zhulim, hal. 481. [24] Bidayatul Mujtahid, 2: 175. Lihat pula Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, 9: 258. [25] Majmu’ Al-Fatawa, 29: 227. [26] Lihat Majmu’ Al-Fatawa, 20: 341; I’lamul Muwaqi’in, 2: 6-7. [27] Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hal. 216. [28] Majmu’ Al-Fatawa, 29: 26. [29] Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, Bab III (Gharar Harta Haram); karya Dr. Erwandi Tarmizi, MA.

Dua Pintu Berbahaya yang Harus Anda Hindari – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri #NasehatUlama

Janganlah kamu merasa aman bahwa kamu tidak termasuk dalam golongan orang-orang yang sesat dan bahwa kamu akan menjauh dari kebenaran. Waspadailah dua pintu berbahaya berikut ini yang banyak orang masuk ke dalamnya, sehingga Allah menghapus amal saleh mereka disebabkan itu. PINTU PERTAMA adalah riya (pamer) kepada orang lain dan gila pujian dari mereka.Ini adalah salah satu sebab terhapusnya amal kebaikan, dan membuatnya tidak dianggap di sisi Allah Jalla wa ‘Ala. Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir terhadap para sahabatnya mengenai pintu ini. “Sesungguhnya hal yang paling aku takutkan atas kalian adalah syirik kecil (riya).” Adapun PINTU KEDUA adalah beramal dengan niat mendapatkan dunia. Ada orang yang tujuan dari amal salehnya adalah demi kepentingan duniawi. Ia ingin agar Allah memberikannya dunia melalui amal salehnya. Kamu bertanya kepadanya: “Untuk apa kamu berzikir kepada Allah?” “Mengapa kamu membaca zikir-zikir pagi dan petang?” Ia menjawab: “Aku takut sihir.” “Aku takut terhadap hasad.” “Aku takut dari kejahatan orang lain.” Dengan ini, ia telah menginginkan perkara duniawi dari zikirnya tersebut, dan ia tidak menginginkan balasan akhirat. Seperti itu juga dalam berdoa. Kamu dapati ada orang yang berdoa kepada Allah selama setengah jam. Dan tujuan dari doanya agar Allah mengabulkan urusan duniawinya. “Ya Allah, berilah aku rezeki!” “Ya Allah, berilah aku jodoh!” “Ya Allah, sukseskanlah aku!” “Ya Allah, naikkanlah jabatanku!” Sehingga tujuannya adalah semata-mata perkara duniawi. Dan tidaklah ia mengharapkan balasan akhirat dari doanya. Dengan demikian, ia tidak mendapatkan pahala sedikit pun. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala berfirman: “Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah kepada Allah, seperti kamu menyebut-nyebut nenek moyangmu, atau berzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang berdoa: ‘Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia.’” Dia berdoa atau tidak? Tentu dia berdoa kepada Allah. “Maka di antara manusia ada orang yang berdoa: ‘Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia,’ tapi dia tidak punya bagian balasan kebaikan di akhirat.” (QS. al-Baqarah: 200). Di antara manusia ada yang berdoa, tapi di akhirat tidak dapat bagian balasan kebaikan?! Ya, karena ia hanya menginginkan balasan dunia. Tidak ingin kecuali hanya balasan duniawi. “Di antara mereka ada juga yang berdoa, ‘Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta lindungilah kami dari azab neraka.’” (QS. al-Baqarah: 201). “Mereka itulah yang memperoleh bagian dari apa yang telah mereka kerjakan. Allah Maha Cepat perhitungan-Nya.” (QS. al-Baqarah: 202). Oleh sebab itu, jika kamu berdoa dalam urusan duniawi, maka hendaklah niatmu adalah menjadikan urusan duniawi itu sebagai wasilah penolongmu dalam urusan akhiratmu. Bukan menjadikan urusan dunia sebagai tujuan intinya. ==== لَا تَأْمَنُ عَلَى نَفْسِكَ أَنْ تَكُونَ مِنْ أَهْلِ الزَّيْغِ وَأَنْ تَبْتَعِدَ عَنِ الْحَقِّ وَانْظُرْ لِبَابَيْنِ عَظِيْمَيْنِ دَخَلَ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَأَحْبَطَ اللَّهُ أَعْمَالَهُمْ بِهَا أَوَّلُ هَذِهِ الْأَبْوَابِ رِيَاءُ النَّاسِ وَمَحَبَّةِ الثَّنَاءِ مِنْهُمْ فَإِنَّ هَذَا مِنْ أَسْبَابِ حُبُوطِ الْعَمَلِ وَعَدَمِ اعْتِبَارِهِ عِنْدَ اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا وَانْظُرْ كَيْفَ خَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَصْحَابِهِ هَذَا الْبَابَ إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الْخَفِيُّ وَأَمَّا الْبَابُ الثَّانِي فَهُوَ إِرَادَةُ الدُّنْيَا بِالْأَعْمَالِ يَأْتِيكَ الشَّخْصُ يَكُونُ مَقْصُودُهُ بِعَمَلِهِ الصَّالِحِ أَمْرًا دُنْيَوِيًّا يُرِيْدُ مِنَ اللَّهِ أَنْ يُنِيلَهُ بِعَمَلِهِ الدُّنْيَا تَقُولُ لِيشْ تَذْكُرُ اللَّهَ؟ وَلِمَاذَا تَقُولُ أَذْكَارَ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ؟ فَيَقُولُ أَنَا أَخَافُ مِنَ السِّحْرِ أَخَافُ مِنَ الْحَسَدِ أَخَافُ مِنَ الْبَشَرِ فَيَكُونُ حِينَئِذٍ قَدْ أَرَادَ بِهَذَا الذِّكْرِ الدُّنْيَا وَلَمْ يُرِدْ الْآخِرَةِ وَمِثْلُهُ فِي الدُّعَاءِ تَجِدُ الْإِنْسَانَ يَدْعُو اللَّهَ نِصْفَ سَاعَةٍ مُرَادُهُ بِالدُّعَاءِ أَنْ يُحَقِّقَ أَمْرَهُ الدُّنْيَوِيَّ اللَّهُمَّ اُرْزُقْنِي اللَّهُمَّ زَوِّجْنِي اللَّهُمَّ نَجِّحْنِي اللَّهُمَّ رَقِّنِي فِي وَظِيفَتِيْ فَيَكُونُ مَقْصُودُهُ الْأَمْرَ الدُّنْيَوِيَّ وَلَا يَقْصِدُ الْآخِرَةَ بِدُعَائِهِ وَمِنْ ثَمَّ لَا يَكُونُ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ شَيْءٌ وَلِذَا قَالَ تَعَالَى فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ أَبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا يَدْعُو وَلَا مَا يَدْعُو؟ يَدْعُو اللَّهَ فَمِنْ النَّاسَ مِنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَمِنْهُمْ يَدْعُو وَفِي الْآخِرَةِ مَا لَهُ خَلَاقٌ؟ نَعَمْ لِأَنَّهُ لَمْ يُرِدْ إِلَّا الدُّنْيَا لَمْ يُرِدْ إِلَّا الدُّنْيَا وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ أُولَئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ وَلِذَلِكَ إِذَا دَعَوْتَ بِأَمْرٍ دُنْيَوِيٍّ لِيَكُنْ مِنْ مَقْصُودِكَ أَنْ تَسْتَعِيْنَ بِهَذَا الْأَمْرِ الدُّنْيَوِيِّ عَلَى آخِرَتِكَ وَلَيْسَ الْأَمْرُ الدُّنْيَوِيُّ مَقْصُودًا لِنَفْسِهِ

Dua Pintu Berbahaya yang Harus Anda Hindari – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri #NasehatUlama

Janganlah kamu merasa aman bahwa kamu tidak termasuk dalam golongan orang-orang yang sesat dan bahwa kamu akan menjauh dari kebenaran. Waspadailah dua pintu berbahaya berikut ini yang banyak orang masuk ke dalamnya, sehingga Allah menghapus amal saleh mereka disebabkan itu. PINTU PERTAMA adalah riya (pamer) kepada orang lain dan gila pujian dari mereka.Ini adalah salah satu sebab terhapusnya amal kebaikan, dan membuatnya tidak dianggap di sisi Allah Jalla wa ‘Ala. Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir terhadap para sahabatnya mengenai pintu ini. “Sesungguhnya hal yang paling aku takutkan atas kalian adalah syirik kecil (riya).” Adapun PINTU KEDUA adalah beramal dengan niat mendapatkan dunia. Ada orang yang tujuan dari amal salehnya adalah demi kepentingan duniawi. Ia ingin agar Allah memberikannya dunia melalui amal salehnya. Kamu bertanya kepadanya: “Untuk apa kamu berzikir kepada Allah?” “Mengapa kamu membaca zikir-zikir pagi dan petang?” Ia menjawab: “Aku takut sihir.” “Aku takut terhadap hasad.” “Aku takut dari kejahatan orang lain.” Dengan ini, ia telah menginginkan perkara duniawi dari zikirnya tersebut, dan ia tidak menginginkan balasan akhirat. Seperti itu juga dalam berdoa. Kamu dapati ada orang yang berdoa kepada Allah selama setengah jam. Dan tujuan dari doanya agar Allah mengabulkan urusan duniawinya. “Ya Allah, berilah aku rezeki!” “Ya Allah, berilah aku jodoh!” “Ya Allah, sukseskanlah aku!” “Ya Allah, naikkanlah jabatanku!” Sehingga tujuannya adalah semata-mata perkara duniawi. Dan tidaklah ia mengharapkan balasan akhirat dari doanya. Dengan demikian, ia tidak mendapatkan pahala sedikit pun. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala berfirman: “Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah kepada Allah, seperti kamu menyebut-nyebut nenek moyangmu, atau berzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang berdoa: ‘Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia.’” Dia berdoa atau tidak? Tentu dia berdoa kepada Allah. “Maka di antara manusia ada orang yang berdoa: ‘Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia,’ tapi dia tidak punya bagian balasan kebaikan di akhirat.” (QS. al-Baqarah: 200). Di antara manusia ada yang berdoa, tapi di akhirat tidak dapat bagian balasan kebaikan?! Ya, karena ia hanya menginginkan balasan dunia. Tidak ingin kecuali hanya balasan duniawi. “Di antara mereka ada juga yang berdoa, ‘Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta lindungilah kami dari azab neraka.’” (QS. al-Baqarah: 201). “Mereka itulah yang memperoleh bagian dari apa yang telah mereka kerjakan. Allah Maha Cepat perhitungan-Nya.” (QS. al-Baqarah: 202). Oleh sebab itu, jika kamu berdoa dalam urusan duniawi, maka hendaklah niatmu adalah menjadikan urusan duniawi itu sebagai wasilah penolongmu dalam urusan akhiratmu. Bukan menjadikan urusan dunia sebagai tujuan intinya. ==== لَا تَأْمَنُ عَلَى نَفْسِكَ أَنْ تَكُونَ مِنْ أَهْلِ الزَّيْغِ وَأَنْ تَبْتَعِدَ عَنِ الْحَقِّ وَانْظُرْ لِبَابَيْنِ عَظِيْمَيْنِ دَخَلَ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَأَحْبَطَ اللَّهُ أَعْمَالَهُمْ بِهَا أَوَّلُ هَذِهِ الْأَبْوَابِ رِيَاءُ النَّاسِ وَمَحَبَّةِ الثَّنَاءِ مِنْهُمْ فَإِنَّ هَذَا مِنْ أَسْبَابِ حُبُوطِ الْعَمَلِ وَعَدَمِ اعْتِبَارِهِ عِنْدَ اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا وَانْظُرْ كَيْفَ خَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَصْحَابِهِ هَذَا الْبَابَ إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الْخَفِيُّ وَأَمَّا الْبَابُ الثَّانِي فَهُوَ إِرَادَةُ الدُّنْيَا بِالْأَعْمَالِ يَأْتِيكَ الشَّخْصُ يَكُونُ مَقْصُودُهُ بِعَمَلِهِ الصَّالِحِ أَمْرًا دُنْيَوِيًّا يُرِيْدُ مِنَ اللَّهِ أَنْ يُنِيلَهُ بِعَمَلِهِ الدُّنْيَا تَقُولُ لِيشْ تَذْكُرُ اللَّهَ؟ وَلِمَاذَا تَقُولُ أَذْكَارَ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ؟ فَيَقُولُ أَنَا أَخَافُ مِنَ السِّحْرِ أَخَافُ مِنَ الْحَسَدِ أَخَافُ مِنَ الْبَشَرِ فَيَكُونُ حِينَئِذٍ قَدْ أَرَادَ بِهَذَا الذِّكْرِ الدُّنْيَا وَلَمْ يُرِدْ الْآخِرَةِ وَمِثْلُهُ فِي الدُّعَاءِ تَجِدُ الْإِنْسَانَ يَدْعُو اللَّهَ نِصْفَ سَاعَةٍ مُرَادُهُ بِالدُّعَاءِ أَنْ يُحَقِّقَ أَمْرَهُ الدُّنْيَوِيَّ اللَّهُمَّ اُرْزُقْنِي اللَّهُمَّ زَوِّجْنِي اللَّهُمَّ نَجِّحْنِي اللَّهُمَّ رَقِّنِي فِي وَظِيفَتِيْ فَيَكُونُ مَقْصُودُهُ الْأَمْرَ الدُّنْيَوِيَّ وَلَا يَقْصِدُ الْآخِرَةَ بِدُعَائِهِ وَمِنْ ثَمَّ لَا يَكُونُ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ شَيْءٌ وَلِذَا قَالَ تَعَالَى فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ أَبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا يَدْعُو وَلَا مَا يَدْعُو؟ يَدْعُو اللَّهَ فَمِنْ النَّاسَ مِنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَمِنْهُمْ يَدْعُو وَفِي الْآخِرَةِ مَا لَهُ خَلَاقٌ؟ نَعَمْ لِأَنَّهُ لَمْ يُرِدْ إِلَّا الدُّنْيَا لَمْ يُرِدْ إِلَّا الدُّنْيَا وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ أُولَئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ وَلِذَلِكَ إِذَا دَعَوْتَ بِأَمْرٍ دُنْيَوِيٍّ لِيَكُنْ مِنْ مَقْصُودِكَ أَنْ تَسْتَعِيْنَ بِهَذَا الْأَمْرِ الدُّنْيَوِيِّ عَلَى آخِرَتِكَ وَلَيْسَ الْأَمْرُ الدُّنْيَوِيُّ مَقْصُودًا لِنَفْسِهِ
Janganlah kamu merasa aman bahwa kamu tidak termasuk dalam golongan orang-orang yang sesat dan bahwa kamu akan menjauh dari kebenaran. Waspadailah dua pintu berbahaya berikut ini yang banyak orang masuk ke dalamnya, sehingga Allah menghapus amal saleh mereka disebabkan itu. PINTU PERTAMA adalah riya (pamer) kepada orang lain dan gila pujian dari mereka.Ini adalah salah satu sebab terhapusnya amal kebaikan, dan membuatnya tidak dianggap di sisi Allah Jalla wa ‘Ala. Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir terhadap para sahabatnya mengenai pintu ini. “Sesungguhnya hal yang paling aku takutkan atas kalian adalah syirik kecil (riya).” Adapun PINTU KEDUA adalah beramal dengan niat mendapatkan dunia. Ada orang yang tujuan dari amal salehnya adalah demi kepentingan duniawi. Ia ingin agar Allah memberikannya dunia melalui amal salehnya. Kamu bertanya kepadanya: “Untuk apa kamu berzikir kepada Allah?” “Mengapa kamu membaca zikir-zikir pagi dan petang?” Ia menjawab: “Aku takut sihir.” “Aku takut terhadap hasad.” “Aku takut dari kejahatan orang lain.” Dengan ini, ia telah menginginkan perkara duniawi dari zikirnya tersebut, dan ia tidak menginginkan balasan akhirat. Seperti itu juga dalam berdoa. Kamu dapati ada orang yang berdoa kepada Allah selama setengah jam. Dan tujuan dari doanya agar Allah mengabulkan urusan duniawinya. “Ya Allah, berilah aku rezeki!” “Ya Allah, berilah aku jodoh!” “Ya Allah, sukseskanlah aku!” “Ya Allah, naikkanlah jabatanku!” Sehingga tujuannya adalah semata-mata perkara duniawi. Dan tidaklah ia mengharapkan balasan akhirat dari doanya. Dengan demikian, ia tidak mendapatkan pahala sedikit pun. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala berfirman: “Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah kepada Allah, seperti kamu menyebut-nyebut nenek moyangmu, atau berzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang berdoa: ‘Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia.’” Dia berdoa atau tidak? Tentu dia berdoa kepada Allah. “Maka di antara manusia ada orang yang berdoa: ‘Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia,’ tapi dia tidak punya bagian balasan kebaikan di akhirat.” (QS. al-Baqarah: 200). Di antara manusia ada yang berdoa, tapi di akhirat tidak dapat bagian balasan kebaikan?! Ya, karena ia hanya menginginkan balasan dunia. Tidak ingin kecuali hanya balasan duniawi. “Di antara mereka ada juga yang berdoa, ‘Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta lindungilah kami dari azab neraka.’” (QS. al-Baqarah: 201). “Mereka itulah yang memperoleh bagian dari apa yang telah mereka kerjakan. Allah Maha Cepat perhitungan-Nya.” (QS. al-Baqarah: 202). Oleh sebab itu, jika kamu berdoa dalam urusan duniawi, maka hendaklah niatmu adalah menjadikan urusan duniawi itu sebagai wasilah penolongmu dalam urusan akhiratmu. Bukan menjadikan urusan dunia sebagai tujuan intinya. ==== لَا تَأْمَنُ عَلَى نَفْسِكَ أَنْ تَكُونَ مِنْ أَهْلِ الزَّيْغِ وَأَنْ تَبْتَعِدَ عَنِ الْحَقِّ وَانْظُرْ لِبَابَيْنِ عَظِيْمَيْنِ دَخَلَ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَأَحْبَطَ اللَّهُ أَعْمَالَهُمْ بِهَا أَوَّلُ هَذِهِ الْأَبْوَابِ رِيَاءُ النَّاسِ وَمَحَبَّةِ الثَّنَاءِ مِنْهُمْ فَإِنَّ هَذَا مِنْ أَسْبَابِ حُبُوطِ الْعَمَلِ وَعَدَمِ اعْتِبَارِهِ عِنْدَ اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا وَانْظُرْ كَيْفَ خَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَصْحَابِهِ هَذَا الْبَابَ إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الْخَفِيُّ وَأَمَّا الْبَابُ الثَّانِي فَهُوَ إِرَادَةُ الدُّنْيَا بِالْأَعْمَالِ يَأْتِيكَ الشَّخْصُ يَكُونُ مَقْصُودُهُ بِعَمَلِهِ الصَّالِحِ أَمْرًا دُنْيَوِيًّا يُرِيْدُ مِنَ اللَّهِ أَنْ يُنِيلَهُ بِعَمَلِهِ الدُّنْيَا تَقُولُ لِيشْ تَذْكُرُ اللَّهَ؟ وَلِمَاذَا تَقُولُ أَذْكَارَ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ؟ فَيَقُولُ أَنَا أَخَافُ مِنَ السِّحْرِ أَخَافُ مِنَ الْحَسَدِ أَخَافُ مِنَ الْبَشَرِ فَيَكُونُ حِينَئِذٍ قَدْ أَرَادَ بِهَذَا الذِّكْرِ الدُّنْيَا وَلَمْ يُرِدْ الْآخِرَةِ وَمِثْلُهُ فِي الدُّعَاءِ تَجِدُ الْإِنْسَانَ يَدْعُو اللَّهَ نِصْفَ سَاعَةٍ مُرَادُهُ بِالدُّعَاءِ أَنْ يُحَقِّقَ أَمْرَهُ الدُّنْيَوِيَّ اللَّهُمَّ اُرْزُقْنِي اللَّهُمَّ زَوِّجْنِي اللَّهُمَّ نَجِّحْنِي اللَّهُمَّ رَقِّنِي فِي وَظِيفَتِيْ فَيَكُونُ مَقْصُودُهُ الْأَمْرَ الدُّنْيَوِيَّ وَلَا يَقْصِدُ الْآخِرَةَ بِدُعَائِهِ وَمِنْ ثَمَّ لَا يَكُونُ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ شَيْءٌ وَلِذَا قَالَ تَعَالَى فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ أَبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا يَدْعُو وَلَا مَا يَدْعُو؟ يَدْعُو اللَّهَ فَمِنْ النَّاسَ مِنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَمِنْهُمْ يَدْعُو وَفِي الْآخِرَةِ مَا لَهُ خَلَاقٌ؟ نَعَمْ لِأَنَّهُ لَمْ يُرِدْ إِلَّا الدُّنْيَا لَمْ يُرِدْ إِلَّا الدُّنْيَا وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ أُولَئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ وَلِذَلِكَ إِذَا دَعَوْتَ بِأَمْرٍ دُنْيَوِيٍّ لِيَكُنْ مِنْ مَقْصُودِكَ أَنْ تَسْتَعِيْنَ بِهَذَا الْأَمْرِ الدُّنْيَوِيِّ عَلَى آخِرَتِكَ وَلَيْسَ الْأَمْرُ الدُّنْيَوِيُّ مَقْصُودًا لِنَفْسِهِ


Janganlah kamu merasa aman bahwa kamu tidak termasuk dalam golongan orang-orang yang sesat dan bahwa kamu akan menjauh dari kebenaran. Waspadailah dua pintu berbahaya berikut ini yang banyak orang masuk ke dalamnya, sehingga Allah menghapus amal saleh mereka disebabkan itu. PINTU PERTAMA adalah riya (pamer) kepada orang lain dan gila pujian dari mereka.Ini adalah salah satu sebab terhapusnya amal kebaikan, dan membuatnya tidak dianggap di sisi Allah Jalla wa ‘Ala. Lihatlah bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir terhadap para sahabatnya mengenai pintu ini. “Sesungguhnya hal yang paling aku takutkan atas kalian adalah syirik kecil (riya).” Adapun PINTU KEDUA adalah beramal dengan niat mendapatkan dunia. Ada orang yang tujuan dari amal salehnya adalah demi kepentingan duniawi. Ia ingin agar Allah memberikannya dunia melalui amal salehnya. Kamu bertanya kepadanya: “Untuk apa kamu berzikir kepada Allah?” “Mengapa kamu membaca zikir-zikir pagi dan petang?” Ia menjawab: “Aku takut sihir.” “Aku takut terhadap hasad.” “Aku takut dari kejahatan orang lain.” Dengan ini, ia telah menginginkan perkara duniawi dari zikirnya tersebut, dan ia tidak menginginkan balasan akhirat. Seperti itu juga dalam berdoa. Kamu dapati ada orang yang berdoa kepada Allah selama setengah jam. Dan tujuan dari doanya agar Allah mengabulkan urusan duniawinya. “Ya Allah, berilah aku rezeki!” “Ya Allah, berilah aku jodoh!” “Ya Allah, sukseskanlah aku!” “Ya Allah, naikkanlah jabatanku!” Sehingga tujuannya adalah semata-mata perkara duniawi. Dan tidaklah ia mengharapkan balasan akhirat dari doanya. Dengan demikian, ia tidak mendapatkan pahala sedikit pun. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala berfirman: “Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah kepada Allah, seperti kamu menyebut-nyebut nenek moyangmu, atau berzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang berdoa: ‘Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia.’” Dia berdoa atau tidak? Tentu dia berdoa kepada Allah. “Maka di antara manusia ada orang yang berdoa: ‘Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia,’ tapi dia tidak punya bagian balasan kebaikan di akhirat.” (QS. al-Baqarah: 200). Di antara manusia ada yang berdoa, tapi di akhirat tidak dapat bagian balasan kebaikan?! Ya, karena ia hanya menginginkan balasan dunia. Tidak ingin kecuali hanya balasan duniawi. “Di antara mereka ada juga yang berdoa, ‘Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta lindungilah kami dari azab neraka.’” (QS. al-Baqarah: 201). “Mereka itulah yang memperoleh bagian dari apa yang telah mereka kerjakan. Allah Maha Cepat perhitungan-Nya.” (QS. al-Baqarah: 202). Oleh sebab itu, jika kamu berdoa dalam urusan duniawi, maka hendaklah niatmu adalah menjadikan urusan duniawi itu sebagai wasilah penolongmu dalam urusan akhiratmu. Bukan menjadikan urusan dunia sebagai tujuan intinya. ==== لَا تَأْمَنُ عَلَى نَفْسِكَ أَنْ تَكُونَ مِنْ أَهْلِ الزَّيْغِ وَأَنْ تَبْتَعِدَ عَنِ الْحَقِّ وَانْظُرْ لِبَابَيْنِ عَظِيْمَيْنِ دَخَلَ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَأَحْبَطَ اللَّهُ أَعْمَالَهُمْ بِهَا أَوَّلُ هَذِهِ الْأَبْوَابِ رِيَاءُ النَّاسِ وَمَحَبَّةِ الثَّنَاءِ مِنْهُمْ فَإِنَّ هَذَا مِنْ أَسْبَابِ حُبُوطِ الْعَمَلِ وَعَدَمِ اعْتِبَارِهِ عِنْدَ اللَّهِ جَلَّ وَعَلَا وَانْظُرْ كَيْفَ خَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَصْحَابِهِ هَذَا الْبَابَ إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الْخَفِيُّ وَأَمَّا الْبَابُ الثَّانِي فَهُوَ إِرَادَةُ الدُّنْيَا بِالْأَعْمَالِ يَأْتِيكَ الشَّخْصُ يَكُونُ مَقْصُودُهُ بِعَمَلِهِ الصَّالِحِ أَمْرًا دُنْيَوِيًّا يُرِيْدُ مِنَ اللَّهِ أَنْ يُنِيلَهُ بِعَمَلِهِ الدُّنْيَا تَقُولُ لِيشْ تَذْكُرُ اللَّهَ؟ وَلِمَاذَا تَقُولُ أَذْكَارَ الصَّبَاحِ وَالْمَسَاءِ؟ فَيَقُولُ أَنَا أَخَافُ مِنَ السِّحْرِ أَخَافُ مِنَ الْحَسَدِ أَخَافُ مِنَ الْبَشَرِ فَيَكُونُ حِينَئِذٍ قَدْ أَرَادَ بِهَذَا الذِّكْرِ الدُّنْيَا وَلَمْ يُرِدْ الْآخِرَةِ وَمِثْلُهُ فِي الدُّعَاءِ تَجِدُ الْإِنْسَانَ يَدْعُو اللَّهَ نِصْفَ سَاعَةٍ مُرَادُهُ بِالدُّعَاءِ أَنْ يُحَقِّقَ أَمْرَهُ الدُّنْيَوِيَّ اللَّهُمَّ اُرْزُقْنِي اللَّهُمَّ زَوِّجْنِي اللَّهُمَّ نَجِّحْنِي اللَّهُمَّ رَقِّنِي فِي وَظِيفَتِيْ فَيَكُونُ مَقْصُودُهُ الْأَمْرَ الدُّنْيَوِيَّ وَلَا يَقْصِدُ الْآخِرَةَ بِدُعَائِهِ وَمِنْ ثَمَّ لَا يَكُونُ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ شَيْءٌ وَلِذَا قَالَ تَعَالَى فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ أَبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا يَدْعُو وَلَا مَا يَدْعُو؟ يَدْعُو اللَّهَ فَمِنْ النَّاسَ مِنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَمِنْهُمْ يَدْعُو وَفِي الْآخِرَةِ مَا لَهُ خَلَاقٌ؟ نَعَمْ لِأَنَّهُ لَمْ يُرِدْ إِلَّا الدُّنْيَا لَمْ يُرِدْ إِلَّا الدُّنْيَا وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ أُولَئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ وَلِذَلِكَ إِذَا دَعَوْتَ بِأَمْرٍ دُنْيَوِيٍّ لِيَكُنْ مِنْ مَقْصُودِكَ أَنْ تَسْتَعِيْنَ بِهَذَا الْأَمْرِ الدُّنْيَوِيِّ عَلَى آخِرَتِكَ وَلَيْسَ الْأَمْرُ الدُّنْيَوِيُّ مَقْصُودًا لِنَفْسِهِ

Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 8)

Pada pembahasan sebelumnya, telah disebutkan tentang ketentuan dan poin-poin sewa menyewa jasa yang bersifat khusus. Pada pembahasan kali ini, akan berfokus pada jenis-jenis keadaan sewa menyewa jasa yang bersifat khusus. Tentunya, jenis-jenis sewa menyewa jasa yang bersifat khusus sangat banyak ragamnya dan bermacam-macam. Terlebih zaman dan teknologi semakin berkembang. Sehingga perlu untuk mengetahui apa saja jenis-jenis keadaan sewa menyewa tersebut. Berikut ini adalah jenis-jenis keadaannya. Sewa menyewa jasa untuk hal yang haram [1] Tidak boleh hukumnya menyediakan atau menyewa jasa yang digunakan untuk hal-hal yang haram. Seperti menyewa orang untuk berzina, bernyanyi, berjoget, perdukunan, dan lain sebagainya. Akad yang seperti ini adalah akad yang bathil. Bahkan, tidak berhak untuk mendapatkan upahnya, karena hal ini termasuk memakan harta manusia dengan cara yang bathil. Tentunya, hal ini adalah hal yang terlarang, karena manfaat yang diperoleh adalah manfaat yang dilarang oleh syari’at. Termasuk dalam pembahasan ini, jumhur ulama berpendapat tidak boleh pula untuk melakukan akad sewa menyewa terhadap suatu perbuatan yang pada asalnya mubah. Namun, perkara mubah ini menyeret kepada perkara yang haram. Seperti, menyewa seorang penulis untuk menuliskan lagu-lagu dan nyanyian-nyanyian atau menyewa orang yang membawakan khamr untuk peminumnya. Kalau dilihat dari pekerjaan di atas, tidak ada permasalahan karena hukumnya mubah. Namun, dikarenakan pekerjaan itu diperuntukkan untuk sesuatu yang haram, maka haram pula harta yang dihasilkan dari pekerjaan tersebut dan haram pula menyewanya. Para ulama menyebutkan kaidah-kaidah terkait hal ini, di antaranya; وَسَائِلُ الأْمُوْرِ كَالمَقَاصِدِ وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ “Hukum suatu perantara memiliki hukum yang sama seperti tujuannya. Dan tetapkanlah hukum ini terhadap hal-hal yang mengikuti (tambahan-tambahan).” [2] Kaidah ini sangat jelas, menunjukkan bahwa hukum suatu perantara itu mengikuti tujuannya. Jika tujuannya mubah, maka hukum dari perantara tersebut mubah. Jika tujuannya haram, maka hukum perantara tersebut adalah haram. Simaklah kaidah-kaidah di bawah ini, كُلُّ وَسِيْلَةٍ إِلَى حَرَامٍ فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap perantara untuk melakukan keharaman, maka hukumnya haram.” Dalam kaidah yang lain, juga disebutkan, الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ “Setiap perantara, maka terkena hukum dari tujuannya.” Terkait dengan hal ini, Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2) Dalam hadis ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamr, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang membawanya, dan orang yang dibawakan kepadanya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad) Jelas pada hadis di atas, menjelaskan bahwasanya Allah Ta’ala melaknat pula selain peminum khamr. Karena merekalah yang menjadi sebab diminumnya keharaman itu. Terdapat faedah penting dari pembahasan ini, Pertama, terkait dengan pekerjaan membawa khamr. Maka, bagi penyewanya tetap harus membayarkan upahnya. Karena terkadang pada pekerjaan itu terdapat suatu manfaat yang jelas dan berhak baginya untuk mendapatkan upah, mengingat pekerjaan itu yang tidak haram pada zatnya. Namun, ia haram karena maksud dari penyewanya. Berbeda halnya jika seseorang menyewa pelacur, seseorang untuk melakukan liwath (homoseks), membunuh, mencuri, dan lain sebagainya. Karena pekerjaan yang dilakukan sudah jelas-jelas haram. Jelas pekerjaan-pekerjaan itu haram bukan karena maksud dari penyewanya. Sehingga tidak boleh untuk memberikan mereka upah. Dalam hadis Abu Mas’ud Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang uang hasil jual beli anjing, mahar seorang pezina, dan upah bayaran dukun.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua, berdasarkan penjelasan di atas, yakni tidak bolehnya bekerja atau menyewa pekerja untuk membawakan khamr untuk diminum. Maka, jika bekerja atau menyewa pekerja untuk menumpahkan dan merusaknya, boleh hukumnya. Karena hal ini termasuk menyewa untuk melakukan hal yang wajib. Inilah terkait jenis keadaan-keadaan yang haram untuk menggunakan jasa sewa menyewa dan juga terkait dengan wasilah (perantara). Silahkan qiyas-kan perkara ini kepada pekerjaan atau jasa sewa menyewa yang lainnya. Sama halnya seperti riba. Tentunya segala wasilah (perantara) yang mengantarkan kepada perbuatan riba adalah haram. Perhatikanlah hadis dari Jabir bin ‘Abdillah radiyallahu ‘anhu, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris), dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama (dalam dosa).” (HR. Muslim) Disamakannya pada transaksi riba antara seorang penulis dan saksi dengan pemakan riba, karena mereka saling menolong dan membantu dalam berbuat dosa. Maka, hendaknya seorang muslim berhati-hati terhadap perkara yang sifatnya wasilah (perantara) yang mubah. Namun, ia bisa menjerumuskan ketika mengantarkan kepada keharaman. Semoga Allah Ta’ala menjaga kita semua dari perkara-perkara yang Allah dan Rasul-Nya telah melarangnya. Wallahu a’lam. [Bersambung] Kembali ke bagian 7 *** Depok, 15 Rajab 1446/ 14 Januari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr.Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy. Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, karya Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah. Majmu’ Muallafat Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Dan beberapa referensi lainnya.   Catatan kaki: [1] Shahih Fiqh Sunnah, 5: 291. [2] Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hal. 27.

Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 8)

Pada pembahasan sebelumnya, telah disebutkan tentang ketentuan dan poin-poin sewa menyewa jasa yang bersifat khusus. Pada pembahasan kali ini, akan berfokus pada jenis-jenis keadaan sewa menyewa jasa yang bersifat khusus. Tentunya, jenis-jenis sewa menyewa jasa yang bersifat khusus sangat banyak ragamnya dan bermacam-macam. Terlebih zaman dan teknologi semakin berkembang. Sehingga perlu untuk mengetahui apa saja jenis-jenis keadaan sewa menyewa tersebut. Berikut ini adalah jenis-jenis keadaannya. Sewa menyewa jasa untuk hal yang haram [1] Tidak boleh hukumnya menyediakan atau menyewa jasa yang digunakan untuk hal-hal yang haram. Seperti menyewa orang untuk berzina, bernyanyi, berjoget, perdukunan, dan lain sebagainya. Akad yang seperti ini adalah akad yang bathil. Bahkan, tidak berhak untuk mendapatkan upahnya, karena hal ini termasuk memakan harta manusia dengan cara yang bathil. Tentunya, hal ini adalah hal yang terlarang, karena manfaat yang diperoleh adalah manfaat yang dilarang oleh syari’at. Termasuk dalam pembahasan ini, jumhur ulama berpendapat tidak boleh pula untuk melakukan akad sewa menyewa terhadap suatu perbuatan yang pada asalnya mubah. Namun, perkara mubah ini menyeret kepada perkara yang haram. Seperti, menyewa seorang penulis untuk menuliskan lagu-lagu dan nyanyian-nyanyian atau menyewa orang yang membawakan khamr untuk peminumnya. Kalau dilihat dari pekerjaan di atas, tidak ada permasalahan karena hukumnya mubah. Namun, dikarenakan pekerjaan itu diperuntukkan untuk sesuatu yang haram, maka haram pula harta yang dihasilkan dari pekerjaan tersebut dan haram pula menyewanya. Para ulama menyebutkan kaidah-kaidah terkait hal ini, di antaranya; وَسَائِلُ الأْمُوْرِ كَالمَقَاصِدِ وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ “Hukum suatu perantara memiliki hukum yang sama seperti tujuannya. Dan tetapkanlah hukum ini terhadap hal-hal yang mengikuti (tambahan-tambahan).” [2] Kaidah ini sangat jelas, menunjukkan bahwa hukum suatu perantara itu mengikuti tujuannya. Jika tujuannya mubah, maka hukum dari perantara tersebut mubah. Jika tujuannya haram, maka hukum perantara tersebut adalah haram. Simaklah kaidah-kaidah di bawah ini, كُلُّ وَسِيْلَةٍ إِلَى حَرَامٍ فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap perantara untuk melakukan keharaman, maka hukumnya haram.” Dalam kaidah yang lain, juga disebutkan, الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ “Setiap perantara, maka terkena hukum dari tujuannya.” Terkait dengan hal ini, Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2) Dalam hadis ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamr, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang membawanya, dan orang yang dibawakan kepadanya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad) Jelas pada hadis di atas, menjelaskan bahwasanya Allah Ta’ala melaknat pula selain peminum khamr. Karena merekalah yang menjadi sebab diminumnya keharaman itu. Terdapat faedah penting dari pembahasan ini, Pertama, terkait dengan pekerjaan membawa khamr. Maka, bagi penyewanya tetap harus membayarkan upahnya. Karena terkadang pada pekerjaan itu terdapat suatu manfaat yang jelas dan berhak baginya untuk mendapatkan upah, mengingat pekerjaan itu yang tidak haram pada zatnya. Namun, ia haram karena maksud dari penyewanya. Berbeda halnya jika seseorang menyewa pelacur, seseorang untuk melakukan liwath (homoseks), membunuh, mencuri, dan lain sebagainya. Karena pekerjaan yang dilakukan sudah jelas-jelas haram. Jelas pekerjaan-pekerjaan itu haram bukan karena maksud dari penyewanya. Sehingga tidak boleh untuk memberikan mereka upah. Dalam hadis Abu Mas’ud Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang uang hasil jual beli anjing, mahar seorang pezina, dan upah bayaran dukun.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua, berdasarkan penjelasan di atas, yakni tidak bolehnya bekerja atau menyewa pekerja untuk membawakan khamr untuk diminum. Maka, jika bekerja atau menyewa pekerja untuk menumpahkan dan merusaknya, boleh hukumnya. Karena hal ini termasuk menyewa untuk melakukan hal yang wajib. Inilah terkait jenis keadaan-keadaan yang haram untuk menggunakan jasa sewa menyewa dan juga terkait dengan wasilah (perantara). Silahkan qiyas-kan perkara ini kepada pekerjaan atau jasa sewa menyewa yang lainnya. Sama halnya seperti riba. Tentunya segala wasilah (perantara) yang mengantarkan kepada perbuatan riba adalah haram. Perhatikanlah hadis dari Jabir bin ‘Abdillah radiyallahu ‘anhu, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris), dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama (dalam dosa).” (HR. Muslim) Disamakannya pada transaksi riba antara seorang penulis dan saksi dengan pemakan riba, karena mereka saling menolong dan membantu dalam berbuat dosa. Maka, hendaknya seorang muslim berhati-hati terhadap perkara yang sifatnya wasilah (perantara) yang mubah. Namun, ia bisa menjerumuskan ketika mengantarkan kepada keharaman. Semoga Allah Ta’ala menjaga kita semua dari perkara-perkara yang Allah dan Rasul-Nya telah melarangnya. Wallahu a’lam. [Bersambung] Kembali ke bagian 7 *** Depok, 15 Rajab 1446/ 14 Januari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr.Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy. Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, karya Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah. Majmu’ Muallafat Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Dan beberapa referensi lainnya.   Catatan kaki: [1] Shahih Fiqh Sunnah, 5: 291. [2] Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hal. 27.
Pada pembahasan sebelumnya, telah disebutkan tentang ketentuan dan poin-poin sewa menyewa jasa yang bersifat khusus. Pada pembahasan kali ini, akan berfokus pada jenis-jenis keadaan sewa menyewa jasa yang bersifat khusus. Tentunya, jenis-jenis sewa menyewa jasa yang bersifat khusus sangat banyak ragamnya dan bermacam-macam. Terlebih zaman dan teknologi semakin berkembang. Sehingga perlu untuk mengetahui apa saja jenis-jenis keadaan sewa menyewa tersebut. Berikut ini adalah jenis-jenis keadaannya. Sewa menyewa jasa untuk hal yang haram [1] Tidak boleh hukumnya menyediakan atau menyewa jasa yang digunakan untuk hal-hal yang haram. Seperti menyewa orang untuk berzina, bernyanyi, berjoget, perdukunan, dan lain sebagainya. Akad yang seperti ini adalah akad yang bathil. Bahkan, tidak berhak untuk mendapatkan upahnya, karena hal ini termasuk memakan harta manusia dengan cara yang bathil. Tentunya, hal ini adalah hal yang terlarang, karena manfaat yang diperoleh adalah manfaat yang dilarang oleh syari’at. Termasuk dalam pembahasan ini, jumhur ulama berpendapat tidak boleh pula untuk melakukan akad sewa menyewa terhadap suatu perbuatan yang pada asalnya mubah. Namun, perkara mubah ini menyeret kepada perkara yang haram. Seperti, menyewa seorang penulis untuk menuliskan lagu-lagu dan nyanyian-nyanyian atau menyewa orang yang membawakan khamr untuk peminumnya. Kalau dilihat dari pekerjaan di atas, tidak ada permasalahan karena hukumnya mubah. Namun, dikarenakan pekerjaan itu diperuntukkan untuk sesuatu yang haram, maka haram pula harta yang dihasilkan dari pekerjaan tersebut dan haram pula menyewanya. Para ulama menyebutkan kaidah-kaidah terkait hal ini, di antaranya; وَسَائِلُ الأْمُوْرِ كَالمَقَاصِدِ وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ “Hukum suatu perantara memiliki hukum yang sama seperti tujuannya. Dan tetapkanlah hukum ini terhadap hal-hal yang mengikuti (tambahan-tambahan).” [2] Kaidah ini sangat jelas, menunjukkan bahwa hukum suatu perantara itu mengikuti tujuannya. Jika tujuannya mubah, maka hukum dari perantara tersebut mubah. Jika tujuannya haram, maka hukum perantara tersebut adalah haram. Simaklah kaidah-kaidah di bawah ini, كُلُّ وَسِيْلَةٍ إِلَى حَرَامٍ فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap perantara untuk melakukan keharaman, maka hukumnya haram.” Dalam kaidah yang lain, juga disebutkan, الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ “Setiap perantara, maka terkena hukum dari tujuannya.” Terkait dengan hal ini, Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2) Dalam hadis ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamr, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang membawanya, dan orang yang dibawakan kepadanya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad) Jelas pada hadis di atas, menjelaskan bahwasanya Allah Ta’ala melaknat pula selain peminum khamr. Karena merekalah yang menjadi sebab diminumnya keharaman itu. Terdapat faedah penting dari pembahasan ini, Pertama, terkait dengan pekerjaan membawa khamr. Maka, bagi penyewanya tetap harus membayarkan upahnya. Karena terkadang pada pekerjaan itu terdapat suatu manfaat yang jelas dan berhak baginya untuk mendapatkan upah, mengingat pekerjaan itu yang tidak haram pada zatnya. Namun, ia haram karena maksud dari penyewanya. Berbeda halnya jika seseorang menyewa pelacur, seseorang untuk melakukan liwath (homoseks), membunuh, mencuri, dan lain sebagainya. Karena pekerjaan yang dilakukan sudah jelas-jelas haram. Jelas pekerjaan-pekerjaan itu haram bukan karena maksud dari penyewanya. Sehingga tidak boleh untuk memberikan mereka upah. Dalam hadis Abu Mas’ud Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang uang hasil jual beli anjing, mahar seorang pezina, dan upah bayaran dukun.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua, berdasarkan penjelasan di atas, yakni tidak bolehnya bekerja atau menyewa pekerja untuk membawakan khamr untuk diminum. Maka, jika bekerja atau menyewa pekerja untuk menumpahkan dan merusaknya, boleh hukumnya. Karena hal ini termasuk menyewa untuk melakukan hal yang wajib. Inilah terkait jenis keadaan-keadaan yang haram untuk menggunakan jasa sewa menyewa dan juga terkait dengan wasilah (perantara). Silahkan qiyas-kan perkara ini kepada pekerjaan atau jasa sewa menyewa yang lainnya. Sama halnya seperti riba. Tentunya segala wasilah (perantara) yang mengantarkan kepada perbuatan riba adalah haram. Perhatikanlah hadis dari Jabir bin ‘Abdillah radiyallahu ‘anhu, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris), dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama (dalam dosa).” (HR. Muslim) Disamakannya pada transaksi riba antara seorang penulis dan saksi dengan pemakan riba, karena mereka saling menolong dan membantu dalam berbuat dosa. Maka, hendaknya seorang muslim berhati-hati terhadap perkara yang sifatnya wasilah (perantara) yang mubah. Namun, ia bisa menjerumuskan ketika mengantarkan kepada keharaman. Semoga Allah Ta’ala menjaga kita semua dari perkara-perkara yang Allah dan Rasul-Nya telah melarangnya. Wallahu a’lam. [Bersambung] Kembali ke bagian 7 *** Depok, 15 Rajab 1446/ 14 Januari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr.Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy. Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, karya Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah. Majmu’ Muallafat Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Dan beberapa referensi lainnya.   Catatan kaki: [1] Shahih Fiqh Sunnah, 5: 291. [2] Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hal. 27.


Pada pembahasan sebelumnya, telah disebutkan tentang ketentuan dan poin-poin sewa menyewa jasa yang bersifat khusus. Pada pembahasan kali ini, akan berfokus pada jenis-jenis keadaan sewa menyewa jasa yang bersifat khusus. Tentunya, jenis-jenis sewa menyewa jasa yang bersifat khusus sangat banyak ragamnya dan bermacam-macam. Terlebih zaman dan teknologi semakin berkembang. Sehingga perlu untuk mengetahui apa saja jenis-jenis keadaan sewa menyewa tersebut. Berikut ini adalah jenis-jenis keadaannya. Sewa menyewa jasa untuk hal yang haram [1] Tidak boleh hukumnya menyediakan atau menyewa jasa yang digunakan untuk hal-hal yang haram. Seperti menyewa orang untuk berzina, bernyanyi, berjoget, perdukunan, dan lain sebagainya. Akad yang seperti ini adalah akad yang bathil. Bahkan, tidak berhak untuk mendapatkan upahnya, karena hal ini termasuk memakan harta manusia dengan cara yang bathil. Tentunya, hal ini adalah hal yang terlarang, karena manfaat yang diperoleh adalah manfaat yang dilarang oleh syari’at. Termasuk dalam pembahasan ini, jumhur ulama berpendapat tidak boleh pula untuk melakukan akad sewa menyewa terhadap suatu perbuatan yang pada asalnya mubah. Namun, perkara mubah ini menyeret kepada perkara yang haram. Seperti, menyewa seorang penulis untuk menuliskan lagu-lagu dan nyanyian-nyanyian atau menyewa orang yang membawakan khamr untuk peminumnya. Kalau dilihat dari pekerjaan di atas, tidak ada permasalahan karena hukumnya mubah. Namun, dikarenakan pekerjaan itu diperuntukkan untuk sesuatu yang haram, maka haram pula harta yang dihasilkan dari pekerjaan tersebut dan haram pula menyewanya. Para ulama menyebutkan kaidah-kaidah terkait hal ini, di antaranya; وَسَائِلُ الأْمُوْرِ كَالمَقَاصِدِ وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ “Hukum suatu perantara memiliki hukum yang sama seperti tujuannya. Dan tetapkanlah hukum ini terhadap hal-hal yang mengikuti (tambahan-tambahan).” [2] Kaidah ini sangat jelas, menunjukkan bahwa hukum suatu perantara itu mengikuti tujuannya. Jika tujuannya mubah, maka hukum dari perantara tersebut mubah. Jika tujuannya haram, maka hukum perantara tersebut adalah haram. Simaklah kaidah-kaidah di bawah ini, كُلُّ وَسِيْلَةٍ إِلَى حَرَامٍ فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap perantara untuk melakukan keharaman, maka hukumnya haram.” Dalam kaidah yang lain, juga disebutkan, الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ “Setiap perantara, maka terkena hukum dari tujuannya.” Terkait dengan hal ini, Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2) Dalam hadis ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ “Allah melaknat khamr, peminumnya, yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang membawanya, dan orang yang dibawakan kepadanya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad) Jelas pada hadis di atas, menjelaskan bahwasanya Allah Ta’ala melaknat pula selain peminum khamr. Karena merekalah yang menjadi sebab diminumnya keharaman itu. Terdapat faedah penting dari pembahasan ini, Pertama, terkait dengan pekerjaan membawa khamr. Maka, bagi penyewanya tetap harus membayarkan upahnya. Karena terkadang pada pekerjaan itu terdapat suatu manfaat yang jelas dan berhak baginya untuk mendapatkan upah, mengingat pekerjaan itu yang tidak haram pada zatnya. Namun, ia haram karena maksud dari penyewanya. Berbeda halnya jika seseorang menyewa pelacur, seseorang untuk melakukan liwath (homoseks), membunuh, mencuri, dan lain sebagainya. Karena pekerjaan yang dilakukan sudah jelas-jelas haram. Jelas pekerjaan-pekerjaan itu haram bukan karena maksud dari penyewanya. Sehingga tidak boleh untuk memberikan mereka upah. Dalam hadis Abu Mas’ud Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang uang hasil jual beli anjing, mahar seorang pezina, dan upah bayaran dukun.” (HR. Bukhari dan Muslim) Kedua, berdasarkan penjelasan di atas, yakni tidak bolehnya bekerja atau menyewa pekerja untuk membawakan khamr untuk diminum. Maka, jika bekerja atau menyewa pekerja untuk menumpahkan dan merusaknya, boleh hukumnya. Karena hal ini termasuk menyewa untuk melakukan hal yang wajib. Inilah terkait jenis keadaan-keadaan yang haram untuk menggunakan jasa sewa menyewa dan juga terkait dengan wasilah (perantara). Silahkan qiyas-kan perkara ini kepada pekerjaan atau jasa sewa menyewa yang lainnya. Sama halnya seperti riba. Tentunya segala wasilah (perantara) yang mengantarkan kepada perbuatan riba adalah haram. Perhatikanlah hadis dari Jabir bin ‘Abdillah radiyallahu ‘anhu, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris), dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama (dalam dosa).” (HR. Muslim) Disamakannya pada transaksi riba antara seorang penulis dan saksi dengan pemakan riba, karena mereka saling menolong dan membantu dalam berbuat dosa. Maka, hendaknya seorang muslim berhati-hati terhadap perkara yang sifatnya wasilah (perantara) yang mubah. Namun, ia bisa menjerumuskan ketika mengantarkan kepada keharaman. Semoga Allah Ta’ala menjaga kita semua dari perkara-perkara yang Allah dan Rasul-Nya telah melarangnya. Wallahu a’lam. [Bersambung] Kembali ke bagian 7 *** Depok, 15 Rajab 1446/ 14 Januari 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Fiqhul Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muyassar, karya Dr.Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy. Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, karya Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah. Majmu’ Muallafat Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Dan beberapa referensi lainnya.   Catatan kaki: [1] Shahih Fiqh Sunnah, 5: 291. [2] Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah, hal. 27.

Nasihat Jelang Ramadan: Mari Makmurkan Masjid-Masjid di Sekitar Kita

Daftar Isi Toggle Masjid adalah tempat paling mulia di muka bumiKeberadaan masjid adalah kebutuhan paling vital bagi masyarakat muslimMemakmurkan masjid, kewajiban kita bersamaAmalan-amalan yang mendatangkan kemakmuran masjidPertama, memperbanyak langkah menuju masjid.Kedua, bagi laki-laki, tanamkan di hatimu bahwa salat berjemaah di masjid adalah kewajiban yang akan mendatangkan keutamaan besar kepadamu.Ketiga, jangan tertinggal dari melaksanakan salat Jumat di masjid.Keempat, belajar dan membaca Al-Qur’an di masjid Bulan Ramadan sebentar lagi datang mengunjungi kita. Bulan penuh kemuliaan dan keutamaan. Di dalamnya, kaum muslimin berlomba-lomba untuk melaksanakan kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Masjid-masjid yang biasanya sepi menjadi ramai di bulan tersebut. Saudaraku yang dimuliakan Allah Ta’ala, sebelum bulan penuh kemuliaan ini datang menghampiri, hendaknya masing-masing dari kita menumbuhkan kembali kesadaran dan kecintaan kita untuk meramaikan dan memakmurkan masjid-masjid dan rumah Allah Ta’ala. Masjid adalah tempat paling mulia di muka bumi Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, sesungguhnya tempat yang paling mulia dan paling dicintai oleh Allah adalah masjid yang kita gunakan untuk salat dan beribadah. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, أَحَبُّ الْبِلادِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا، وَأَبْغَضُ الْبِلادِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا “Negeri (tempat) yang paling dicintai Allah adalah masjid-masjidnya, dan tempat yang paling dimurkai Allah adalah pasar-pasarnya.” (HR. Muslim no. 671) Masjid adalah rumah Allah di muka bumi ini. Tempat yang penuh dengan keutamaan dan kemuliaan. Tempat berkumpulnya orang-orang mukmin dan bertakwa kepada Allah Ta’ala. Allah berfirman, إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS. At-Taubah: 18) Seorang mukmin berkewajiban menampakkan dan meninggikan (kemuliaan) masjid serta menghidupkannya. Ini berdasarkan firman Allah Azza Wajalla kepada kita semua, فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” (QS. An-Nur: 36) Allah Ta’ala memberikan ancaman yang sangat keras kepada siapa pun yang menghalangi hamba-hamba Allah dari beribadah di masjid. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ “Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allâh dalam masjid-masjid-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 114) Keberadaan masjid adalah kebutuhan paling vital bagi masyarakat muslim Masjid memiliki kedudukan penting bagi kaum muslimin. Di sanalah kaum muslimin melaksanakan salat lima waktu, beramal, dan menjalin hubungan sosial. Oleh karena itu, amal besar pertama yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah hijrah adalah membangun masjid. Beliau juga memerintahkan umatnya untuk membangun, menghidupkan, dan memakmurkan masjid. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, أمَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ببناءِ المساجدِ في الدورِ، وأن تُنَظَّفَ وتُطَيَّبَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar masjid dibangun di perkampungan (tempat manusia banyak berkumpul), dibersihkan, dan diberi wewangian.” (HR. Abu Dawud no. 455, At-Tirmidzi no. 594, dan Ibnu Majah no. 754) Di kesempatan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan keutamaan khusus bagi mereka yang membangun rumah Allah Ta’ala, مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا وَلَوْ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ لِبَيْضِهَا؛ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ “Barangsiapa membangun masjid karena Allah sebesar sarang burung atau lebih kecil. Maka, Allah akan bangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Ibnu Majah no. 738, Imam Bukhari di dalam kitab At-Tarikh Al-Kabir, 1: 332, dan Ibnu Khuzaimah no. 1292) Baca juga: Sebuah Kerisauan Mengenai Nada Dering Handphone di Dalam Masjid Memakmurkan masjid, kewajiban kita bersama Di negara kita tercinta, alhamdulillah, masjid sudah banyak tersebar di berbagai daerah dan pelosok. Sayangnya, hal tersebut tidak dibarengi dengan kesadaran untuk memakmurkan dan meramaikan masjid dalam rangka beribadah dan melaksanakan salat berjemaah. Padahal, wahai saudaraku sekalian, memakmurkan masjid memiliki urgensi lebih untuk kita berikan perhatian dan kita usahakan. Dalam syariat kita, laki-laki berkewajiban untuk melaksanakan salat berjemaah di masjid dan meramaikannya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِين “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43) Di dalam hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan ancaman bagi mereka yang tidak berjemaah di masjid, padahal mampu untuk melaksanakannya. إنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ علَى المُنَافِقِينَ صَلَاةُ العِشَاءِ، وَصَلَاةُ الفَجْرِ، ولو يَعْلَمُونَ ما فِيهِما لأَتَوْهُما ولو حَبْوًا، وَلقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بالصَّلَاةِ، فَتُقَامَ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فيُصَلِّيَ بالنَّاسِ، ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي برِجَالٍ معهُمْ حُزَمٌ مِن حَطَبٍ إلى قَوْمٍ لا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ، فَأُحَرِّقَ عليهم بُيُوتَهُمْ بالنَّارِ “Salat yang paling berat bagi orang munafik adalah salat Isya dan salat Subuh. Kalau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat dalam kedua salat tersebut, mereka akan mendatanginya, walaupun dengan merangkak. Aku sangat ingin memerintahkan salat (dikerjakan), lalu dikumandangkan ikamah dan kuperintahkan seseorang untuk mengimami para jemaah. Sementara itu, aku pergi bersama beberapa orang yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak ikut salat berjemaah dan membakar rumah-rumah mereka dengan api.” (HR. Bukhari no. 657 dan Muslim no. 651) Masjid adalah rumah Allah Ta’ala yang harus kita makmurkan dan kita ramaikan, baik itu dengan melaksanakan salat ataupun dengan membaca Al-Qur’an dan belajar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda memberikan motivasi kepada kita semua, وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ، وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ؛ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِم السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُم الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُم الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُم اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ “Dan tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah–rumah Allah (masjid), membaca kitabullah, saling mengajarkan di antara mereka, melainkan akan turun kepada mereka ketenangan, diliputi oleh rahmat, dan dinaungi oleh para malaikat, serta Allah akan menyebut–nyebut mereka di hadapan makhluk yang berada di sisi-Nya. Barangsiapa yang lambat dalam beramal, sungguh garis nasabnya tidak akan bisa membantunya.” (HR. Muslim no. 2699) Amalan-amalan yang mendatangkan kemakmuran masjid Saudaraku sekalian, banyak sekali amalan-amalan yang dapat kita lakukan di masjid yang akan mendatangkan keutamaan bagi diri kita, baik di kehidupan dunia ini maupun di akhirat nanti. Bertepatan dengan bulan Ramadan yang akan datang menghampiri kita, ada baiknya diri kita kembali membiasakan amalan-amalan yang kita sebutkan berikut ini dan kembali memakmurkan masjid-masjid yang ada. Sehingga, masjid-masjid yang begitu banyak tersebar di penjuru negeri, tidak hanya ramai di bulan Ramadan saja, namun juga ramai di bulan-bulan lainnya. Pertama, memperbanyak langkah menuju masjid. Jika lokasi masjid yang dekat dengan tempat tinggal kita masih mudah untuk kita akses dengan berjalan kaki, maka berjalanlah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, مَن تَطَهَّرَ في بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إلى بَيْتٍ مَن بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِن فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إحْدَاهُما تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً. “Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu akan menghapus kesalahan dan satunya lagi akan meninggikan derajat.”  (HR. Muslim no. 666) Kedua, bagi laki-laki, tanamkan di hatimu bahwa salat berjemaah di masjid adalah kewajiban yang akan mendatangkan keutamaan besar kepadamu. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, صَلاةُ الرَّجُلِ في جَماعةٍ تُضَعَّفُ عَلى صلاتِهِ فِي بَيْتِهِ وفي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرينَ ضِعفًا، وذلكَ أَنَّهُ إِذا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلى المَسْجِدِ، لا يُخْرِجُه إِلَّا الصَّلاةُ، لَمْ يَخْطُ خَطْوةً إِلَّا رُفِعَتْ لَه بهَا دَرَجَةٌ، وَحُطَّتْ عَنْه بهَا خَطِيئَةٌ، فَإِذا صَلى لَمْ تَزَلِ المَلائِكَة تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ في مُصَلَّاه، مَا لَمْ يُحْدِثْ، تَقُولُ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ، اللَّهُمَّ ارحَمْهُ. وَلا يَزَالُ في صَلاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلاةَ “Salatnya seorang lelaki dengan berjemaah itu dilipatgandakan pahalanya melebihi salatnya di rumahnya secara sendirian (munfarid) atau di pasarnya dengan dua puluh lima kali lipatnya. Yang sedemikian itu dikarenakan apabila seseorang berwudu lalu memperbagusi cara wudunya, kemudian keluar ke masjid, sedang tidak ada yang menyebabkan keluarnya itu, melainkan karena hendak melaksanakan salat, maka tidaklah ia melangkah sekali langkah, melainkan dinaikkanlah untuknya sederajat dan dihapuskan darinya satu kesalahan. Selanjutnya apabila ia salat, maka para malaikat akan senantiasa mendoakan untuknya supaya ia memperoleh rahmat dan kasih sayang Allah, selama dirinya masih tetap berada di tempat salatnya dan ia tidak berhadas. Ucapan malaikat itu ialah, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia.’ Seorang hamba akan dianggap dan diberikan pahala layaknya berada di dalam salat, selama ia menantikan salat berjemaah.” (HR. Bukhari no. 647 dan Muslim no. 649) Ada keutamaan yang besar juga bagi mereka yang mau bergegas dan pergi ke masjid di kegelapan malam, baik itu untuk melaksanakan salat Isya ataupun salat Subuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, بشِّرِ المشَّائينَ في الظُّلَمِ إلى المساجدِ بالنُّورِ التَّامِّ يومَ القيامةَ “Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berjalan menuju masjid di kegelapan malam bahwa mereka akan mendapat cahaya yang sempurna kelak di hari kiamat”.  (HR. Abu Dawud no. 561) Ketiga, jangan tertinggal dari melaksanakan salat Jumat di masjid. Berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat jumat memiliki keutamaan yang sangat besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا “Barangsiapa yang menjadikan istrinya mandi, lalu dirinya juga mandi pada hari Jumat, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khotbahnya, dan tidak berbuat lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya, dia akan mendapatkan pahala puasa dan qiyamulail setahun.” (HR. Abu Dawud no. 345) Keempat, belajar dan membaca Al-Qur’an di masjid Sahabat Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, خَرَجَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ وَنَحْنُ في الصُّفَّةِ، فَقالَ: أَيُّكُمْ يُحِبُّ أَنْ يَغْدُوَ كُلَّ يَومٍ إلى بُطْحَانَ، أَوْ إلى العَقِيقِ، فَيَأْتِيَ منه بنَاقَتَيْنِ كَوْمَاوَيْنِ في غيرِ إثْمٍ، وَلَا قَطْعِ رَحِمٍ؟ فَقُلْنَا: يا رَسولَ اللهِ، نُحِبُّ ذلكَ، قالَ: أَفلا يَغْدُو أَحَدُكُمْ إلى المَسْجِدِ فَيَعْلَمُ، أَوْ يَقْرَأُ آيَتَيْنِ مِن كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، خَيْرٌ له مِن نَاقَتَيْنِ، وَثَلَاثٌ خَيْرٌ له مِن ثَلَاثٍ، وَأَرْبَعٌ خَيْرٌ له مِن أَرْبَعٍ، وَمِنْ أَعْدَادِهِنَّ مِنَ الإبِلِ “Rasulullah ṣhallallahu ‘alaihi wasallam keluar sementara kami sedang berada di Ṣuffah (tempat berteduhnya para fukara dari kalangan muhajirin), kemudian beliau bertanya, ‘Siapakah di antara kalian yang suka pergi ke Buṭḥan atau ke ‘Aqiq, lalu ia pulang dengan membawa dua ekor unta yang gemuk-gemuk dengan tanpa membawa dosa dan tidak pula memutuskan silaturahim?’ Kami pun menjawab, ‘Kami semua menyukai hal itu, wahai Rasulullah ṣhallallahu ‘alaihi wasallam.’ Beliau melanjutkan sabdanya, ‘Sungguh, tidaklah salah seorang dari kalian pergi ke masjid lalu ia mempelajari atau membaca dua ayat dari kitabullah ‘Azza Wajalla, (melainkan itu) lebih baik baginya daripada dua unta. Tiga (ayat) lebih baik dari tiga ekor unta, empat ayat lebih baik daripada empat ekor unta, dan setiap hitungannya dari unta tersebut.’” (HR. Muslim no. 803) Itulah wahai saudaraku, beberapa amalan yang apabila kita rutinkan akan membantu diri kita untuk dapat memakmurkan dan meramaikan rumah-rumah Allah Ta’ala. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita kesitikamahan untuk terus datang ke masjid, menjadikan hati kita terikat dengan masjid, dan mempertemukan kita dengan bulan Ramadan yang penuh kemuliaan. Amin ya Rabbal ‘alamin. Baca juga: Pengikut Sunnah Nabi Melarang Wanita ke Masjid? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id

Nasihat Jelang Ramadan: Mari Makmurkan Masjid-Masjid di Sekitar Kita

Daftar Isi Toggle Masjid adalah tempat paling mulia di muka bumiKeberadaan masjid adalah kebutuhan paling vital bagi masyarakat muslimMemakmurkan masjid, kewajiban kita bersamaAmalan-amalan yang mendatangkan kemakmuran masjidPertama, memperbanyak langkah menuju masjid.Kedua, bagi laki-laki, tanamkan di hatimu bahwa salat berjemaah di masjid adalah kewajiban yang akan mendatangkan keutamaan besar kepadamu.Ketiga, jangan tertinggal dari melaksanakan salat Jumat di masjid.Keempat, belajar dan membaca Al-Qur’an di masjid Bulan Ramadan sebentar lagi datang mengunjungi kita. Bulan penuh kemuliaan dan keutamaan. Di dalamnya, kaum muslimin berlomba-lomba untuk melaksanakan kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Masjid-masjid yang biasanya sepi menjadi ramai di bulan tersebut. Saudaraku yang dimuliakan Allah Ta’ala, sebelum bulan penuh kemuliaan ini datang menghampiri, hendaknya masing-masing dari kita menumbuhkan kembali kesadaran dan kecintaan kita untuk meramaikan dan memakmurkan masjid-masjid dan rumah Allah Ta’ala. Masjid adalah tempat paling mulia di muka bumi Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, sesungguhnya tempat yang paling mulia dan paling dicintai oleh Allah adalah masjid yang kita gunakan untuk salat dan beribadah. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, أَحَبُّ الْبِلادِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا، وَأَبْغَضُ الْبِلادِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا “Negeri (tempat) yang paling dicintai Allah adalah masjid-masjidnya, dan tempat yang paling dimurkai Allah adalah pasar-pasarnya.” (HR. Muslim no. 671) Masjid adalah rumah Allah di muka bumi ini. Tempat yang penuh dengan keutamaan dan kemuliaan. Tempat berkumpulnya orang-orang mukmin dan bertakwa kepada Allah Ta’ala. Allah berfirman, إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS. At-Taubah: 18) Seorang mukmin berkewajiban menampakkan dan meninggikan (kemuliaan) masjid serta menghidupkannya. Ini berdasarkan firman Allah Azza Wajalla kepada kita semua, فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” (QS. An-Nur: 36) Allah Ta’ala memberikan ancaman yang sangat keras kepada siapa pun yang menghalangi hamba-hamba Allah dari beribadah di masjid. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ “Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allâh dalam masjid-masjid-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 114) Keberadaan masjid adalah kebutuhan paling vital bagi masyarakat muslim Masjid memiliki kedudukan penting bagi kaum muslimin. Di sanalah kaum muslimin melaksanakan salat lima waktu, beramal, dan menjalin hubungan sosial. Oleh karena itu, amal besar pertama yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah hijrah adalah membangun masjid. Beliau juga memerintahkan umatnya untuk membangun, menghidupkan, dan memakmurkan masjid. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, أمَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ببناءِ المساجدِ في الدورِ، وأن تُنَظَّفَ وتُطَيَّبَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar masjid dibangun di perkampungan (tempat manusia banyak berkumpul), dibersihkan, dan diberi wewangian.” (HR. Abu Dawud no. 455, At-Tirmidzi no. 594, dan Ibnu Majah no. 754) Di kesempatan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan keutamaan khusus bagi mereka yang membangun rumah Allah Ta’ala, مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا وَلَوْ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ لِبَيْضِهَا؛ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ “Barangsiapa membangun masjid karena Allah sebesar sarang burung atau lebih kecil. Maka, Allah akan bangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Ibnu Majah no. 738, Imam Bukhari di dalam kitab At-Tarikh Al-Kabir, 1: 332, dan Ibnu Khuzaimah no. 1292) Baca juga: Sebuah Kerisauan Mengenai Nada Dering Handphone di Dalam Masjid Memakmurkan masjid, kewajiban kita bersama Di negara kita tercinta, alhamdulillah, masjid sudah banyak tersebar di berbagai daerah dan pelosok. Sayangnya, hal tersebut tidak dibarengi dengan kesadaran untuk memakmurkan dan meramaikan masjid dalam rangka beribadah dan melaksanakan salat berjemaah. Padahal, wahai saudaraku sekalian, memakmurkan masjid memiliki urgensi lebih untuk kita berikan perhatian dan kita usahakan. Dalam syariat kita, laki-laki berkewajiban untuk melaksanakan salat berjemaah di masjid dan meramaikannya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِين “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43) Di dalam hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan ancaman bagi mereka yang tidak berjemaah di masjid, padahal mampu untuk melaksanakannya. إنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ علَى المُنَافِقِينَ صَلَاةُ العِشَاءِ، وَصَلَاةُ الفَجْرِ، ولو يَعْلَمُونَ ما فِيهِما لأَتَوْهُما ولو حَبْوًا، وَلقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بالصَّلَاةِ، فَتُقَامَ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فيُصَلِّيَ بالنَّاسِ، ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي برِجَالٍ معهُمْ حُزَمٌ مِن حَطَبٍ إلى قَوْمٍ لا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ، فَأُحَرِّقَ عليهم بُيُوتَهُمْ بالنَّارِ “Salat yang paling berat bagi orang munafik adalah salat Isya dan salat Subuh. Kalau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat dalam kedua salat tersebut, mereka akan mendatanginya, walaupun dengan merangkak. Aku sangat ingin memerintahkan salat (dikerjakan), lalu dikumandangkan ikamah dan kuperintahkan seseorang untuk mengimami para jemaah. Sementara itu, aku pergi bersama beberapa orang yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak ikut salat berjemaah dan membakar rumah-rumah mereka dengan api.” (HR. Bukhari no. 657 dan Muslim no. 651) Masjid adalah rumah Allah Ta’ala yang harus kita makmurkan dan kita ramaikan, baik itu dengan melaksanakan salat ataupun dengan membaca Al-Qur’an dan belajar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda memberikan motivasi kepada kita semua, وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ، وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ؛ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِم السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُم الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُم الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُم اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ “Dan tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah–rumah Allah (masjid), membaca kitabullah, saling mengajarkan di antara mereka, melainkan akan turun kepada mereka ketenangan, diliputi oleh rahmat, dan dinaungi oleh para malaikat, serta Allah akan menyebut–nyebut mereka di hadapan makhluk yang berada di sisi-Nya. Barangsiapa yang lambat dalam beramal, sungguh garis nasabnya tidak akan bisa membantunya.” (HR. Muslim no. 2699) Amalan-amalan yang mendatangkan kemakmuran masjid Saudaraku sekalian, banyak sekali amalan-amalan yang dapat kita lakukan di masjid yang akan mendatangkan keutamaan bagi diri kita, baik di kehidupan dunia ini maupun di akhirat nanti. Bertepatan dengan bulan Ramadan yang akan datang menghampiri kita, ada baiknya diri kita kembali membiasakan amalan-amalan yang kita sebutkan berikut ini dan kembali memakmurkan masjid-masjid yang ada. Sehingga, masjid-masjid yang begitu banyak tersebar di penjuru negeri, tidak hanya ramai di bulan Ramadan saja, namun juga ramai di bulan-bulan lainnya. Pertama, memperbanyak langkah menuju masjid. Jika lokasi masjid yang dekat dengan tempat tinggal kita masih mudah untuk kita akses dengan berjalan kaki, maka berjalanlah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, مَن تَطَهَّرَ في بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إلى بَيْتٍ مَن بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِن فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إحْدَاهُما تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً. “Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu akan menghapus kesalahan dan satunya lagi akan meninggikan derajat.”  (HR. Muslim no. 666) Kedua, bagi laki-laki, tanamkan di hatimu bahwa salat berjemaah di masjid adalah kewajiban yang akan mendatangkan keutamaan besar kepadamu. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, صَلاةُ الرَّجُلِ في جَماعةٍ تُضَعَّفُ عَلى صلاتِهِ فِي بَيْتِهِ وفي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرينَ ضِعفًا، وذلكَ أَنَّهُ إِذا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلى المَسْجِدِ، لا يُخْرِجُه إِلَّا الصَّلاةُ، لَمْ يَخْطُ خَطْوةً إِلَّا رُفِعَتْ لَه بهَا دَرَجَةٌ، وَحُطَّتْ عَنْه بهَا خَطِيئَةٌ، فَإِذا صَلى لَمْ تَزَلِ المَلائِكَة تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ في مُصَلَّاه، مَا لَمْ يُحْدِثْ، تَقُولُ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ، اللَّهُمَّ ارحَمْهُ. وَلا يَزَالُ في صَلاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلاةَ “Salatnya seorang lelaki dengan berjemaah itu dilipatgandakan pahalanya melebihi salatnya di rumahnya secara sendirian (munfarid) atau di pasarnya dengan dua puluh lima kali lipatnya. Yang sedemikian itu dikarenakan apabila seseorang berwudu lalu memperbagusi cara wudunya, kemudian keluar ke masjid, sedang tidak ada yang menyebabkan keluarnya itu, melainkan karena hendak melaksanakan salat, maka tidaklah ia melangkah sekali langkah, melainkan dinaikkanlah untuknya sederajat dan dihapuskan darinya satu kesalahan. Selanjutnya apabila ia salat, maka para malaikat akan senantiasa mendoakan untuknya supaya ia memperoleh rahmat dan kasih sayang Allah, selama dirinya masih tetap berada di tempat salatnya dan ia tidak berhadas. Ucapan malaikat itu ialah, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia.’ Seorang hamba akan dianggap dan diberikan pahala layaknya berada di dalam salat, selama ia menantikan salat berjemaah.” (HR. Bukhari no. 647 dan Muslim no. 649) Ada keutamaan yang besar juga bagi mereka yang mau bergegas dan pergi ke masjid di kegelapan malam, baik itu untuk melaksanakan salat Isya ataupun salat Subuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, بشِّرِ المشَّائينَ في الظُّلَمِ إلى المساجدِ بالنُّورِ التَّامِّ يومَ القيامةَ “Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berjalan menuju masjid di kegelapan malam bahwa mereka akan mendapat cahaya yang sempurna kelak di hari kiamat”.  (HR. Abu Dawud no. 561) Ketiga, jangan tertinggal dari melaksanakan salat Jumat di masjid. Berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat jumat memiliki keutamaan yang sangat besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا “Barangsiapa yang menjadikan istrinya mandi, lalu dirinya juga mandi pada hari Jumat, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khotbahnya, dan tidak berbuat lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya, dia akan mendapatkan pahala puasa dan qiyamulail setahun.” (HR. Abu Dawud no. 345) Keempat, belajar dan membaca Al-Qur’an di masjid Sahabat Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, خَرَجَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ وَنَحْنُ في الصُّفَّةِ، فَقالَ: أَيُّكُمْ يُحِبُّ أَنْ يَغْدُوَ كُلَّ يَومٍ إلى بُطْحَانَ، أَوْ إلى العَقِيقِ، فَيَأْتِيَ منه بنَاقَتَيْنِ كَوْمَاوَيْنِ في غيرِ إثْمٍ، وَلَا قَطْعِ رَحِمٍ؟ فَقُلْنَا: يا رَسولَ اللهِ، نُحِبُّ ذلكَ، قالَ: أَفلا يَغْدُو أَحَدُكُمْ إلى المَسْجِدِ فَيَعْلَمُ، أَوْ يَقْرَأُ آيَتَيْنِ مِن كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، خَيْرٌ له مِن نَاقَتَيْنِ، وَثَلَاثٌ خَيْرٌ له مِن ثَلَاثٍ، وَأَرْبَعٌ خَيْرٌ له مِن أَرْبَعٍ، وَمِنْ أَعْدَادِهِنَّ مِنَ الإبِلِ “Rasulullah ṣhallallahu ‘alaihi wasallam keluar sementara kami sedang berada di Ṣuffah (tempat berteduhnya para fukara dari kalangan muhajirin), kemudian beliau bertanya, ‘Siapakah di antara kalian yang suka pergi ke Buṭḥan atau ke ‘Aqiq, lalu ia pulang dengan membawa dua ekor unta yang gemuk-gemuk dengan tanpa membawa dosa dan tidak pula memutuskan silaturahim?’ Kami pun menjawab, ‘Kami semua menyukai hal itu, wahai Rasulullah ṣhallallahu ‘alaihi wasallam.’ Beliau melanjutkan sabdanya, ‘Sungguh, tidaklah salah seorang dari kalian pergi ke masjid lalu ia mempelajari atau membaca dua ayat dari kitabullah ‘Azza Wajalla, (melainkan itu) lebih baik baginya daripada dua unta. Tiga (ayat) lebih baik dari tiga ekor unta, empat ayat lebih baik daripada empat ekor unta, dan setiap hitungannya dari unta tersebut.’” (HR. Muslim no. 803) Itulah wahai saudaraku, beberapa amalan yang apabila kita rutinkan akan membantu diri kita untuk dapat memakmurkan dan meramaikan rumah-rumah Allah Ta’ala. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita kesitikamahan untuk terus datang ke masjid, menjadikan hati kita terikat dengan masjid, dan mempertemukan kita dengan bulan Ramadan yang penuh kemuliaan. Amin ya Rabbal ‘alamin. Baca juga: Pengikut Sunnah Nabi Melarang Wanita ke Masjid? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id
Daftar Isi Toggle Masjid adalah tempat paling mulia di muka bumiKeberadaan masjid adalah kebutuhan paling vital bagi masyarakat muslimMemakmurkan masjid, kewajiban kita bersamaAmalan-amalan yang mendatangkan kemakmuran masjidPertama, memperbanyak langkah menuju masjid.Kedua, bagi laki-laki, tanamkan di hatimu bahwa salat berjemaah di masjid adalah kewajiban yang akan mendatangkan keutamaan besar kepadamu.Ketiga, jangan tertinggal dari melaksanakan salat Jumat di masjid.Keempat, belajar dan membaca Al-Qur’an di masjid Bulan Ramadan sebentar lagi datang mengunjungi kita. Bulan penuh kemuliaan dan keutamaan. Di dalamnya, kaum muslimin berlomba-lomba untuk melaksanakan kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Masjid-masjid yang biasanya sepi menjadi ramai di bulan tersebut. Saudaraku yang dimuliakan Allah Ta’ala, sebelum bulan penuh kemuliaan ini datang menghampiri, hendaknya masing-masing dari kita menumbuhkan kembali kesadaran dan kecintaan kita untuk meramaikan dan memakmurkan masjid-masjid dan rumah Allah Ta’ala. Masjid adalah tempat paling mulia di muka bumi Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, sesungguhnya tempat yang paling mulia dan paling dicintai oleh Allah adalah masjid yang kita gunakan untuk salat dan beribadah. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, أَحَبُّ الْبِلادِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا، وَأَبْغَضُ الْبِلادِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا “Negeri (tempat) yang paling dicintai Allah adalah masjid-masjidnya, dan tempat yang paling dimurkai Allah adalah pasar-pasarnya.” (HR. Muslim no. 671) Masjid adalah rumah Allah di muka bumi ini. Tempat yang penuh dengan keutamaan dan kemuliaan. Tempat berkumpulnya orang-orang mukmin dan bertakwa kepada Allah Ta’ala. Allah berfirman, إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS. At-Taubah: 18) Seorang mukmin berkewajiban menampakkan dan meninggikan (kemuliaan) masjid serta menghidupkannya. Ini berdasarkan firman Allah Azza Wajalla kepada kita semua, فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” (QS. An-Nur: 36) Allah Ta’ala memberikan ancaman yang sangat keras kepada siapa pun yang menghalangi hamba-hamba Allah dari beribadah di masjid. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ “Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allâh dalam masjid-masjid-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 114) Keberadaan masjid adalah kebutuhan paling vital bagi masyarakat muslim Masjid memiliki kedudukan penting bagi kaum muslimin. Di sanalah kaum muslimin melaksanakan salat lima waktu, beramal, dan menjalin hubungan sosial. Oleh karena itu, amal besar pertama yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah hijrah adalah membangun masjid. Beliau juga memerintahkan umatnya untuk membangun, menghidupkan, dan memakmurkan masjid. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, أمَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ببناءِ المساجدِ في الدورِ، وأن تُنَظَّفَ وتُطَيَّبَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar masjid dibangun di perkampungan (tempat manusia banyak berkumpul), dibersihkan, dan diberi wewangian.” (HR. Abu Dawud no. 455, At-Tirmidzi no. 594, dan Ibnu Majah no. 754) Di kesempatan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan keutamaan khusus bagi mereka yang membangun rumah Allah Ta’ala, مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا وَلَوْ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ لِبَيْضِهَا؛ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ “Barangsiapa membangun masjid karena Allah sebesar sarang burung atau lebih kecil. Maka, Allah akan bangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Ibnu Majah no. 738, Imam Bukhari di dalam kitab At-Tarikh Al-Kabir, 1: 332, dan Ibnu Khuzaimah no. 1292) Baca juga: Sebuah Kerisauan Mengenai Nada Dering Handphone di Dalam Masjid Memakmurkan masjid, kewajiban kita bersama Di negara kita tercinta, alhamdulillah, masjid sudah banyak tersebar di berbagai daerah dan pelosok. Sayangnya, hal tersebut tidak dibarengi dengan kesadaran untuk memakmurkan dan meramaikan masjid dalam rangka beribadah dan melaksanakan salat berjemaah. Padahal, wahai saudaraku sekalian, memakmurkan masjid memiliki urgensi lebih untuk kita berikan perhatian dan kita usahakan. Dalam syariat kita, laki-laki berkewajiban untuk melaksanakan salat berjemaah di masjid dan meramaikannya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِين “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43) Di dalam hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan ancaman bagi mereka yang tidak berjemaah di masjid, padahal mampu untuk melaksanakannya. إنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ علَى المُنَافِقِينَ صَلَاةُ العِشَاءِ، وَصَلَاةُ الفَجْرِ، ولو يَعْلَمُونَ ما فِيهِما لأَتَوْهُما ولو حَبْوًا، وَلقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بالصَّلَاةِ، فَتُقَامَ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فيُصَلِّيَ بالنَّاسِ، ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي برِجَالٍ معهُمْ حُزَمٌ مِن حَطَبٍ إلى قَوْمٍ لا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ، فَأُحَرِّقَ عليهم بُيُوتَهُمْ بالنَّارِ “Salat yang paling berat bagi orang munafik adalah salat Isya dan salat Subuh. Kalau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat dalam kedua salat tersebut, mereka akan mendatanginya, walaupun dengan merangkak. Aku sangat ingin memerintahkan salat (dikerjakan), lalu dikumandangkan ikamah dan kuperintahkan seseorang untuk mengimami para jemaah. Sementara itu, aku pergi bersama beberapa orang yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak ikut salat berjemaah dan membakar rumah-rumah mereka dengan api.” (HR. Bukhari no. 657 dan Muslim no. 651) Masjid adalah rumah Allah Ta’ala yang harus kita makmurkan dan kita ramaikan, baik itu dengan melaksanakan salat ataupun dengan membaca Al-Qur’an dan belajar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda memberikan motivasi kepada kita semua, وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ، وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ؛ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِم السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُم الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُم الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُم اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ “Dan tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah–rumah Allah (masjid), membaca kitabullah, saling mengajarkan di antara mereka, melainkan akan turun kepada mereka ketenangan, diliputi oleh rahmat, dan dinaungi oleh para malaikat, serta Allah akan menyebut–nyebut mereka di hadapan makhluk yang berada di sisi-Nya. Barangsiapa yang lambat dalam beramal, sungguh garis nasabnya tidak akan bisa membantunya.” (HR. Muslim no. 2699) Amalan-amalan yang mendatangkan kemakmuran masjid Saudaraku sekalian, banyak sekali amalan-amalan yang dapat kita lakukan di masjid yang akan mendatangkan keutamaan bagi diri kita, baik di kehidupan dunia ini maupun di akhirat nanti. Bertepatan dengan bulan Ramadan yang akan datang menghampiri kita, ada baiknya diri kita kembali membiasakan amalan-amalan yang kita sebutkan berikut ini dan kembali memakmurkan masjid-masjid yang ada. Sehingga, masjid-masjid yang begitu banyak tersebar di penjuru negeri, tidak hanya ramai di bulan Ramadan saja, namun juga ramai di bulan-bulan lainnya. Pertama, memperbanyak langkah menuju masjid. Jika lokasi masjid yang dekat dengan tempat tinggal kita masih mudah untuk kita akses dengan berjalan kaki, maka berjalanlah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, مَن تَطَهَّرَ في بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إلى بَيْتٍ مَن بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِن فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إحْدَاهُما تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً. “Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu akan menghapus kesalahan dan satunya lagi akan meninggikan derajat.”  (HR. Muslim no. 666) Kedua, bagi laki-laki, tanamkan di hatimu bahwa salat berjemaah di masjid adalah kewajiban yang akan mendatangkan keutamaan besar kepadamu. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, صَلاةُ الرَّجُلِ في جَماعةٍ تُضَعَّفُ عَلى صلاتِهِ فِي بَيْتِهِ وفي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرينَ ضِعفًا، وذلكَ أَنَّهُ إِذا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلى المَسْجِدِ، لا يُخْرِجُه إِلَّا الصَّلاةُ، لَمْ يَخْطُ خَطْوةً إِلَّا رُفِعَتْ لَه بهَا دَرَجَةٌ، وَحُطَّتْ عَنْه بهَا خَطِيئَةٌ، فَإِذا صَلى لَمْ تَزَلِ المَلائِكَة تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ في مُصَلَّاه، مَا لَمْ يُحْدِثْ، تَقُولُ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ، اللَّهُمَّ ارحَمْهُ. وَلا يَزَالُ في صَلاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلاةَ “Salatnya seorang lelaki dengan berjemaah itu dilipatgandakan pahalanya melebihi salatnya di rumahnya secara sendirian (munfarid) atau di pasarnya dengan dua puluh lima kali lipatnya. Yang sedemikian itu dikarenakan apabila seseorang berwudu lalu memperbagusi cara wudunya, kemudian keluar ke masjid, sedang tidak ada yang menyebabkan keluarnya itu, melainkan karena hendak melaksanakan salat, maka tidaklah ia melangkah sekali langkah, melainkan dinaikkanlah untuknya sederajat dan dihapuskan darinya satu kesalahan. Selanjutnya apabila ia salat, maka para malaikat akan senantiasa mendoakan untuknya supaya ia memperoleh rahmat dan kasih sayang Allah, selama dirinya masih tetap berada di tempat salatnya dan ia tidak berhadas. Ucapan malaikat itu ialah, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia.’ Seorang hamba akan dianggap dan diberikan pahala layaknya berada di dalam salat, selama ia menantikan salat berjemaah.” (HR. Bukhari no. 647 dan Muslim no. 649) Ada keutamaan yang besar juga bagi mereka yang mau bergegas dan pergi ke masjid di kegelapan malam, baik itu untuk melaksanakan salat Isya ataupun salat Subuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, بشِّرِ المشَّائينَ في الظُّلَمِ إلى المساجدِ بالنُّورِ التَّامِّ يومَ القيامةَ “Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berjalan menuju masjid di kegelapan malam bahwa mereka akan mendapat cahaya yang sempurna kelak di hari kiamat”.  (HR. Abu Dawud no. 561) Ketiga, jangan tertinggal dari melaksanakan salat Jumat di masjid. Berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat jumat memiliki keutamaan yang sangat besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا “Barangsiapa yang menjadikan istrinya mandi, lalu dirinya juga mandi pada hari Jumat, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khotbahnya, dan tidak berbuat lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya, dia akan mendapatkan pahala puasa dan qiyamulail setahun.” (HR. Abu Dawud no. 345) Keempat, belajar dan membaca Al-Qur’an di masjid Sahabat Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, خَرَجَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ وَنَحْنُ في الصُّفَّةِ، فَقالَ: أَيُّكُمْ يُحِبُّ أَنْ يَغْدُوَ كُلَّ يَومٍ إلى بُطْحَانَ، أَوْ إلى العَقِيقِ، فَيَأْتِيَ منه بنَاقَتَيْنِ كَوْمَاوَيْنِ في غيرِ إثْمٍ، وَلَا قَطْعِ رَحِمٍ؟ فَقُلْنَا: يا رَسولَ اللهِ، نُحِبُّ ذلكَ، قالَ: أَفلا يَغْدُو أَحَدُكُمْ إلى المَسْجِدِ فَيَعْلَمُ، أَوْ يَقْرَأُ آيَتَيْنِ مِن كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، خَيْرٌ له مِن نَاقَتَيْنِ، وَثَلَاثٌ خَيْرٌ له مِن ثَلَاثٍ، وَأَرْبَعٌ خَيْرٌ له مِن أَرْبَعٍ، وَمِنْ أَعْدَادِهِنَّ مِنَ الإبِلِ “Rasulullah ṣhallallahu ‘alaihi wasallam keluar sementara kami sedang berada di Ṣuffah (tempat berteduhnya para fukara dari kalangan muhajirin), kemudian beliau bertanya, ‘Siapakah di antara kalian yang suka pergi ke Buṭḥan atau ke ‘Aqiq, lalu ia pulang dengan membawa dua ekor unta yang gemuk-gemuk dengan tanpa membawa dosa dan tidak pula memutuskan silaturahim?’ Kami pun menjawab, ‘Kami semua menyukai hal itu, wahai Rasulullah ṣhallallahu ‘alaihi wasallam.’ Beliau melanjutkan sabdanya, ‘Sungguh, tidaklah salah seorang dari kalian pergi ke masjid lalu ia mempelajari atau membaca dua ayat dari kitabullah ‘Azza Wajalla, (melainkan itu) lebih baik baginya daripada dua unta. Tiga (ayat) lebih baik dari tiga ekor unta, empat ayat lebih baik daripada empat ekor unta, dan setiap hitungannya dari unta tersebut.’” (HR. Muslim no. 803) Itulah wahai saudaraku, beberapa amalan yang apabila kita rutinkan akan membantu diri kita untuk dapat memakmurkan dan meramaikan rumah-rumah Allah Ta’ala. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita kesitikamahan untuk terus datang ke masjid, menjadikan hati kita terikat dengan masjid, dan mempertemukan kita dengan bulan Ramadan yang penuh kemuliaan. Amin ya Rabbal ‘alamin. Baca juga: Pengikut Sunnah Nabi Melarang Wanita ke Masjid? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id


Daftar Isi Toggle Masjid adalah tempat paling mulia di muka bumiKeberadaan masjid adalah kebutuhan paling vital bagi masyarakat muslimMemakmurkan masjid, kewajiban kita bersamaAmalan-amalan yang mendatangkan kemakmuran masjidPertama, memperbanyak langkah menuju masjid.Kedua, bagi laki-laki, tanamkan di hatimu bahwa salat berjemaah di masjid adalah kewajiban yang akan mendatangkan keutamaan besar kepadamu.Ketiga, jangan tertinggal dari melaksanakan salat Jumat di masjid.Keempat, belajar dan membaca Al-Qur’an di masjid Bulan Ramadan sebentar lagi datang mengunjungi kita. Bulan penuh kemuliaan dan keutamaan. Di dalamnya, kaum muslimin berlomba-lomba untuk melaksanakan kebaikan dan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Masjid-masjid yang biasanya sepi menjadi ramai di bulan tersebut. Saudaraku yang dimuliakan Allah Ta’ala, sebelum bulan penuh kemuliaan ini datang menghampiri, hendaknya masing-masing dari kita menumbuhkan kembali kesadaran dan kecintaan kita untuk meramaikan dan memakmurkan masjid-masjid dan rumah Allah Ta’ala. Masjid adalah tempat paling mulia di muka bumi Jemaah yang dimuliakan Allah Ta’ala, sesungguhnya tempat yang paling mulia dan paling dicintai oleh Allah adalah masjid yang kita gunakan untuk salat dan beribadah. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, أَحَبُّ الْبِلادِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا، وَأَبْغَضُ الْبِلادِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا “Negeri (tempat) yang paling dicintai Allah adalah masjid-masjidnya, dan tempat yang paling dimurkai Allah adalah pasar-pasarnya.” (HR. Muslim no. 671) Masjid adalah rumah Allah di muka bumi ini. Tempat yang penuh dengan keutamaan dan kemuliaan. Tempat berkumpulnya orang-orang mukmin dan bertakwa kepada Allah Ta’ala. Allah berfirman, إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS. At-Taubah: 18) Seorang mukmin berkewajiban menampakkan dan meninggikan (kemuliaan) masjid serta menghidupkannya. Ini berdasarkan firman Allah Azza Wajalla kepada kita semua, فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang.” (QS. An-Nur: 36) Allah Ta’ala memberikan ancaman yang sangat keras kepada siapa pun yang menghalangi hamba-hamba Allah dari beribadah di masjid. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ “Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allâh dalam masjid-masjid-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 114) Keberadaan masjid adalah kebutuhan paling vital bagi masyarakat muslim Masjid memiliki kedudukan penting bagi kaum muslimin. Di sanalah kaum muslimin melaksanakan salat lima waktu, beramal, dan menjalin hubungan sosial. Oleh karena itu, amal besar pertama yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah hijrah adalah membangun masjid. Beliau juga memerintahkan umatnya untuk membangun, menghidupkan, dan memakmurkan masjid. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan, أمَرَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ببناءِ المساجدِ في الدورِ، وأن تُنَظَّفَ وتُطَيَّبَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar masjid dibangun di perkampungan (tempat manusia banyak berkumpul), dibersihkan, dan diberi wewangian.” (HR. Abu Dawud no. 455, At-Tirmidzi no. 594, dan Ibnu Majah no. 754) Di kesempatan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan keutamaan khusus bagi mereka yang membangun rumah Allah Ta’ala, مَنْ بَنَى لِلَّهِ مَسْجِدًا وَلَوْ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ لِبَيْضِهَا؛ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ “Barangsiapa membangun masjid karena Allah sebesar sarang burung atau lebih kecil. Maka, Allah akan bangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Ibnu Majah no. 738, Imam Bukhari di dalam kitab At-Tarikh Al-Kabir, 1: 332, dan Ibnu Khuzaimah no. 1292) Baca juga: Sebuah Kerisauan Mengenai Nada Dering Handphone di Dalam Masjid Memakmurkan masjid, kewajiban kita bersama Di negara kita tercinta, alhamdulillah, masjid sudah banyak tersebar di berbagai daerah dan pelosok. Sayangnya, hal tersebut tidak dibarengi dengan kesadaran untuk memakmurkan dan meramaikan masjid dalam rangka beribadah dan melaksanakan salat berjemaah. Padahal, wahai saudaraku sekalian, memakmurkan masjid memiliki urgensi lebih untuk kita berikan perhatian dan kita usahakan. Dalam syariat kita, laki-laki berkewajiban untuk melaksanakan salat berjemaah di masjid dan meramaikannya. Allah ‘Azza Wajalla berfirman, وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِين “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43) Di dalam hadis yang sahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan ancaman bagi mereka yang tidak berjemaah di masjid, padahal mampu untuk melaksanakannya. إنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ علَى المُنَافِقِينَ صَلَاةُ العِشَاءِ، وَصَلَاةُ الفَجْرِ، ولو يَعْلَمُونَ ما فِيهِما لأَتَوْهُما ولو حَبْوًا، وَلقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بالصَّلَاةِ، فَتُقَامَ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فيُصَلِّيَ بالنَّاسِ، ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي برِجَالٍ معهُمْ حُزَمٌ مِن حَطَبٍ إلى قَوْمٍ لا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ، فَأُحَرِّقَ عليهم بُيُوتَهُمْ بالنَّارِ “Salat yang paling berat bagi orang munafik adalah salat Isya dan salat Subuh. Kalau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat dalam kedua salat tersebut, mereka akan mendatanginya, walaupun dengan merangkak. Aku sangat ingin memerintahkan salat (dikerjakan), lalu dikumandangkan ikamah dan kuperintahkan seseorang untuk mengimami para jemaah. Sementara itu, aku pergi bersama beberapa orang yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak ikut salat berjemaah dan membakar rumah-rumah mereka dengan api.” (HR. Bukhari no. 657 dan Muslim no. 651) Masjid adalah rumah Allah Ta’ala yang harus kita makmurkan dan kita ramaikan, baik itu dengan melaksanakan salat ataupun dengan membaca Al-Qur’an dan belajar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda memberikan motivasi kepada kita semua, وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ، وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ؛ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِم السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُم الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُم الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُم اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ “Dan tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah–rumah Allah (masjid), membaca kitabullah, saling mengajarkan di antara mereka, melainkan akan turun kepada mereka ketenangan, diliputi oleh rahmat, dan dinaungi oleh para malaikat, serta Allah akan menyebut–nyebut mereka di hadapan makhluk yang berada di sisi-Nya. Barangsiapa yang lambat dalam beramal, sungguh garis nasabnya tidak akan bisa membantunya.” (HR. Muslim no. 2699) Amalan-amalan yang mendatangkan kemakmuran masjid Saudaraku sekalian, banyak sekali amalan-amalan yang dapat kita lakukan di masjid yang akan mendatangkan keutamaan bagi diri kita, baik di kehidupan dunia ini maupun di akhirat nanti. Bertepatan dengan bulan Ramadan yang akan datang menghampiri kita, ada baiknya diri kita kembali membiasakan amalan-amalan yang kita sebutkan berikut ini dan kembali memakmurkan masjid-masjid yang ada. Sehingga, masjid-masjid yang begitu banyak tersebar di penjuru negeri, tidak hanya ramai di bulan Ramadan saja, namun juga ramai di bulan-bulan lainnya. Pertama, memperbanyak langkah menuju masjid. Jika lokasi masjid yang dekat dengan tempat tinggal kita masih mudah untuk kita akses dengan berjalan kaki, maka berjalanlah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, مَن تَطَهَّرَ في بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إلى بَيْتٍ مَن بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِن فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إحْدَاهُما تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً. “Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu akan menghapus kesalahan dan satunya lagi akan meninggikan derajat.”  (HR. Muslim no. 666) Kedua, bagi laki-laki, tanamkan di hatimu bahwa salat berjemaah di masjid adalah kewajiban yang akan mendatangkan keutamaan besar kepadamu. Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, صَلاةُ الرَّجُلِ في جَماعةٍ تُضَعَّفُ عَلى صلاتِهِ فِي بَيْتِهِ وفي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرينَ ضِعفًا، وذلكَ أَنَّهُ إِذا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلى المَسْجِدِ، لا يُخْرِجُه إِلَّا الصَّلاةُ، لَمْ يَخْطُ خَطْوةً إِلَّا رُفِعَتْ لَه بهَا دَرَجَةٌ، وَحُطَّتْ عَنْه بهَا خَطِيئَةٌ، فَإِذا صَلى لَمْ تَزَلِ المَلائِكَة تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ في مُصَلَّاه، مَا لَمْ يُحْدِثْ، تَقُولُ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ، اللَّهُمَّ ارحَمْهُ. وَلا يَزَالُ في صَلاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلاةَ “Salatnya seorang lelaki dengan berjemaah itu dilipatgandakan pahalanya melebihi salatnya di rumahnya secara sendirian (munfarid) atau di pasarnya dengan dua puluh lima kali lipatnya. Yang sedemikian itu dikarenakan apabila seseorang berwudu lalu memperbagusi cara wudunya, kemudian keluar ke masjid, sedang tidak ada yang menyebabkan keluarnya itu, melainkan karena hendak melaksanakan salat, maka tidaklah ia melangkah sekali langkah, melainkan dinaikkanlah untuknya sederajat dan dihapuskan darinya satu kesalahan. Selanjutnya apabila ia salat, maka para malaikat akan senantiasa mendoakan untuknya supaya ia memperoleh rahmat dan kasih sayang Allah, selama dirinya masih tetap berada di tempat salatnya dan ia tidak berhadas. Ucapan malaikat itu ialah, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia.’ Seorang hamba akan dianggap dan diberikan pahala layaknya berada di dalam salat, selama ia menantikan salat berjemaah.” (HR. Bukhari no. 647 dan Muslim no. 649) Ada keutamaan yang besar juga bagi mereka yang mau bergegas dan pergi ke masjid di kegelapan malam, baik itu untuk melaksanakan salat Isya ataupun salat Subuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, بشِّرِ المشَّائينَ في الظُّلَمِ إلى المساجدِ بالنُّورِ التَّامِّ يومَ القيامةَ “Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berjalan menuju masjid di kegelapan malam bahwa mereka akan mendapat cahaya yang sempurna kelak di hari kiamat”.  (HR. Abu Dawud no. 561) Ketiga, jangan tertinggal dari melaksanakan salat Jumat di masjid. Berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat jumat memiliki keutamaan yang sangat besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا “Barangsiapa yang menjadikan istrinya mandi, lalu dirinya juga mandi pada hari Jumat, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khotbahnya, dan tidak berbuat lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya, dia akan mendapatkan pahala puasa dan qiyamulail setahun.” (HR. Abu Dawud no. 345) Keempat, belajar dan membaca Al-Qur’an di masjid Sahabat Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu mengisahkan, خَرَجَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ وَنَحْنُ في الصُّفَّةِ، فَقالَ: أَيُّكُمْ يُحِبُّ أَنْ يَغْدُوَ كُلَّ يَومٍ إلى بُطْحَانَ، أَوْ إلى العَقِيقِ، فَيَأْتِيَ منه بنَاقَتَيْنِ كَوْمَاوَيْنِ في غيرِ إثْمٍ، وَلَا قَطْعِ رَحِمٍ؟ فَقُلْنَا: يا رَسولَ اللهِ، نُحِبُّ ذلكَ، قالَ: أَفلا يَغْدُو أَحَدُكُمْ إلى المَسْجِدِ فَيَعْلَمُ، أَوْ يَقْرَأُ آيَتَيْنِ مِن كِتَابِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، خَيْرٌ له مِن نَاقَتَيْنِ، وَثَلَاثٌ خَيْرٌ له مِن ثَلَاثٍ، وَأَرْبَعٌ خَيْرٌ له مِن أَرْبَعٍ، وَمِنْ أَعْدَادِهِنَّ مِنَ الإبِلِ “Rasulullah ṣhallallahu ‘alaihi wasallam keluar sementara kami sedang berada di Ṣuffah (tempat berteduhnya para fukara dari kalangan muhajirin), kemudian beliau bertanya, ‘Siapakah di antara kalian yang suka pergi ke Buṭḥan atau ke ‘Aqiq, lalu ia pulang dengan membawa dua ekor unta yang gemuk-gemuk dengan tanpa membawa dosa dan tidak pula memutuskan silaturahim?’ Kami pun menjawab, ‘Kami semua menyukai hal itu, wahai Rasulullah ṣhallallahu ‘alaihi wasallam.’ Beliau melanjutkan sabdanya, ‘Sungguh, tidaklah salah seorang dari kalian pergi ke masjid lalu ia mempelajari atau membaca dua ayat dari kitabullah ‘Azza Wajalla, (melainkan itu) lebih baik baginya daripada dua unta. Tiga (ayat) lebih baik dari tiga ekor unta, empat ayat lebih baik daripada empat ekor unta, dan setiap hitungannya dari unta tersebut.’” (HR. Muslim no. 803) Itulah wahai saudaraku, beberapa amalan yang apabila kita rutinkan akan membantu diri kita untuk dapat memakmurkan dan meramaikan rumah-rumah Allah Ta’ala. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kita kesitikamahan untuk terus datang ke masjid, menjadikan hati kita terikat dengan masjid, dan mempertemukan kita dengan bulan Ramadan yang penuh kemuliaan. Amin ya Rabbal ‘alamin. Baca juga: Pengikut Sunnah Nabi Melarang Wanita ke Masjid? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id

Ini Perkiraan Batas Usia Kita di Dunia, Ayo Waspada! – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Usia rata-rata umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah antara 60 hingga 70 tahun. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Usia umatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit sekali yang melebihi itu.” (HR. at-Tirmidzi) Diriwayatkan juga dalam Shahih Muslim dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat pada usia 63 tahun. Abu Bakar ash-Shiddiq wafat pada usia 63 tahun. Umar bin Khattab juga wafat pada usia 63 tahun.” Mereka semua adalah manusia terbaik pada umat ini: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar. Mereka semua meninggal dunia pada usia 63 tahun. Jadi usia rata-rata umat ini adalah antara 60 hingga 70 tahun. Dan sedikit sekali yang melebihi itu. Sedikit sekali dari umat ini yang usianya lebih dari 70 tahun. Sebagaimana dikatakan bahwa orang berusia 70 tahun itu selalu diintai kematian. Oleh sebab itu, jika kamu mengamati keadaan masyarakat, akan kamu temui bahwa sedikit sekali orang yang melebihi usia 70 tahun, jika dibandingkan dengan yang telah wafat sebelum itu. Ini membenarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “…dan sedikit sekali yang melebihi itu (70 tahun).” Juga ketika kita mengamati orang-orang pada usia antara 60 dan 70 tahun ini, kita dapati bahwa mereka sangat sedikit. Jika kamu ambil umur ini dan kamu bandingkan–tidak dengan masa akhirat–tapi bandingkan dengan waktu berdirinya manusia di Padang Mahsyar yang satu harinya setara dengan 50 ribu tahun. Berapa perbandingan 60 atau 70 tahun–atau bahkan 100 tahun–jika dibandingkan dengan 50 ribu tahun? Usia manusia sangat pendek. Maka, hendaklah ia manfaatkan dengan baik dalam ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan hal-hal yang bermanfaat baginya di kehidupan akhirat kelak. ==== مُتَوَسِّطُ أَعْمَارِ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى السَّبْعِينَ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَعْمَارُ أُمَّتِي مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى السَّبْعِينَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ وَجَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قُبِضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعُمْرُهُ ثَلَاثٌ وَسِتُّونَ وَقُبِضَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ وَعُمْرُهُ ثَلَاثٌ وَسِتُّونَ وَقُبِضَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَعُمْرُهُ ثَلَاثٌ وَسِتُّونَ فَهَؤُلَاءِ هُمْ خِيَارُ الْأُمَّةِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَكُلُّهُمْ مَاتَ وَعُمْرُهُ ثَلَاثٌ وَسِتُّونَ فَمُتَوَسِّطُ أَعْمَارِ هَذِهِ الْأُمَّةِ مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ مَنْ يَجُوزُ السَّبْعِيْنَ قَلِيلٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ كَمَا يُقَالُ إِنَّ السَّبْعِيْنَ هِيَ مُعْتَرَكُ الْمَنَايَا وَلِذَلِكَ إِذَا نَظَرْتَ إِلَى الْمُجْتَمَعِ تَجِدُ أَنَّ مَنْ يَتَجَاوَزُ السَّبْعِيْنَ مُقَارَنَةً بِمَنْ يَمُوتُ قَبْلَهَا قَلِيلٌ فَهُوَ مِصْدَاقٌ لِقَوْلِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ وَإِذَا نَظَرْنَا لِهَذَا الْعُمُرِ يَعْنِي مِنْ سِتِّيْنَ إِلَى سَبْعِيْنَ سَنَةً قَلِيلٌ جِدًّا لَوْ أَخَذْتَ هَذَا الْعُمْرَ وَنَسَبْتَهُ فَقَطْ لَيْسَ لِلْآخِرَةِ وَإِنَّمَا لِوُقُوفِ النَّاسِ فِي الْمَحْشَرِ فَإِنَّهُ يَوْمٌ مِقْدَارُهُ خَمْسُوْنَ أَلْفَ سَنَةٍ كَمْ نِسْبَةُ سِتِّيْنَ أَوْ سَبْعِيْنَ سَنَةً أَوْ حَتَّى قُلْ مِئَةَ سَنَةٍ إِلَى خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ؟ عُمْرُ الْإِنْسَانِ قَصِيْرٌ فَيَنْبَغِي أَنْ يَغْتَنِمَهُ فِي طَاعَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَفِيمَا يَنْفَعُهُ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ

Ini Perkiraan Batas Usia Kita di Dunia, Ayo Waspada! – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Usia rata-rata umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah antara 60 hingga 70 tahun. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Usia umatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit sekali yang melebihi itu.” (HR. at-Tirmidzi) Diriwayatkan juga dalam Shahih Muslim dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat pada usia 63 tahun. Abu Bakar ash-Shiddiq wafat pada usia 63 tahun. Umar bin Khattab juga wafat pada usia 63 tahun.” Mereka semua adalah manusia terbaik pada umat ini: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar. Mereka semua meninggal dunia pada usia 63 tahun. Jadi usia rata-rata umat ini adalah antara 60 hingga 70 tahun. Dan sedikit sekali yang melebihi itu. Sedikit sekali dari umat ini yang usianya lebih dari 70 tahun. Sebagaimana dikatakan bahwa orang berusia 70 tahun itu selalu diintai kematian. Oleh sebab itu, jika kamu mengamati keadaan masyarakat, akan kamu temui bahwa sedikit sekali orang yang melebihi usia 70 tahun, jika dibandingkan dengan yang telah wafat sebelum itu. Ini membenarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “…dan sedikit sekali yang melebihi itu (70 tahun).” Juga ketika kita mengamati orang-orang pada usia antara 60 dan 70 tahun ini, kita dapati bahwa mereka sangat sedikit. Jika kamu ambil umur ini dan kamu bandingkan–tidak dengan masa akhirat–tapi bandingkan dengan waktu berdirinya manusia di Padang Mahsyar yang satu harinya setara dengan 50 ribu tahun. Berapa perbandingan 60 atau 70 tahun–atau bahkan 100 tahun–jika dibandingkan dengan 50 ribu tahun? Usia manusia sangat pendek. Maka, hendaklah ia manfaatkan dengan baik dalam ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan hal-hal yang bermanfaat baginya di kehidupan akhirat kelak. ==== مُتَوَسِّطُ أَعْمَارِ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى السَّبْعِينَ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَعْمَارُ أُمَّتِي مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى السَّبْعِينَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ وَجَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قُبِضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعُمْرُهُ ثَلَاثٌ وَسِتُّونَ وَقُبِضَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ وَعُمْرُهُ ثَلَاثٌ وَسِتُّونَ وَقُبِضَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَعُمْرُهُ ثَلَاثٌ وَسِتُّونَ فَهَؤُلَاءِ هُمْ خِيَارُ الْأُمَّةِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَكُلُّهُمْ مَاتَ وَعُمْرُهُ ثَلَاثٌ وَسِتُّونَ فَمُتَوَسِّطُ أَعْمَارِ هَذِهِ الْأُمَّةِ مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ مَنْ يَجُوزُ السَّبْعِيْنَ قَلِيلٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ كَمَا يُقَالُ إِنَّ السَّبْعِيْنَ هِيَ مُعْتَرَكُ الْمَنَايَا وَلِذَلِكَ إِذَا نَظَرْتَ إِلَى الْمُجْتَمَعِ تَجِدُ أَنَّ مَنْ يَتَجَاوَزُ السَّبْعِيْنَ مُقَارَنَةً بِمَنْ يَمُوتُ قَبْلَهَا قَلِيلٌ فَهُوَ مِصْدَاقٌ لِقَوْلِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ وَإِذَا نَظَرْنَا لِهَذَا الْعُمُرِ يَعْنِي مِنْ سِتِّيْنَ إِلَى سَبْعِيْنَ سَنَةً قَلِيلٌ جِدًّا لَوْ أَخَذْتَ هَذَا الْعُمْرَ وَنَسَبْتَهُ فَقَطْ لَيْسَ لِلْآخِرَةِ وَإِنَّمَا لِوُقُوفِ النَّاسِ فِي الْمَحْشَرِ فَإِنَّهُ يَوْمٌ مِقْدَارُهُ خَمْسُوْنَ أَلْفَ سَنَةٍ كَمْ نِسْبَةُ سِتِّيْنَ أَوْ سَبْعِيْنَ سَنَةً أَوْ حَتَّى قُلْ مِئَةَ سَنَةٍ إِلَى خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ؟ عُمْرُ الْإِنْسَانِ قَصِيْرٌ فَيَنْبَغِي أَنْ يَغْتَنِمَهُ فِي طَاعَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَفِيمَا يَنْفَعُهُ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ
Usia rata-rata umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah antara 60 hingga 70 tahun. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Usia umatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit sekali yang melebihi itu.” (HR. at-Tirmidzi) Diriwayatkan juga dalam Shahih Muslim dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat pada usia 63 tahun. Abu Bakar ash-Shiddiq wafat pada usia 63 tahun. Umar bin Khattab juga wafat pada usia 63 tahun.” Mereka semua adalah manusia terbaik pada umat ini: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar. Mereka semua meninggal dunia pada usia 63 tahun. Jadi usia rata-rata umat ini adalah antara 60 hingga 70 tahun. Dan sedikit sekali yang melebihi itu. Sedikit sekali dari umat ini yang usianya lebih dari 70 tahun. Sebagaimana dikatakan bahwa orang berusia 70 tahun itu selalu diintai kematian. Oleh sebab itu, jika kamu mengamati keadaan masyarakat, akan kamu temui bahwa sedikit sekali orang yang melebihi usia 70 tahun, jika dibandingkan dengan yang telah wafat sebelum itu. Ini membenarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “…dan sedikit sekali yang melebihi itu (70 tahun).” Juga ketika kita mengamati orang-orang pada usia antara 60 dan 70 tahun ini, kita dapati bahwa mereka sangat sedikit. Jika kamu ambil umur ini dan kamu bandingkan–tidak dengan masa akhirat–tapi bandingkan dengan waktu berdirinya manusia di Padang Mahsyar yang satu harinya setara dengan 50 ribu tahun. Berapa perbandingan 60 atau 70 tahun–atau bahkan 100 tahun–jika dibandingkan dengan 50 ribu tahun? Usia manusia sangat pendek. Maka, hendaklah ia manfaatkan dengan baik dalam ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan hal-hal yang bermanfaat baginya di kehidupan akhirat kelak. ==== مُتَوَسِّطُ أَعْمَارِ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى السَّبْعِينَ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَعْمَارُ أُمَّتِي مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى السَّبْعِينَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ وَجَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قُبِضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعُمْرُهُ ثَلَاثٌ وَسِتُّونَ وَقُبِضَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ وَعُمْرُهُ ثَلَاثٌ وَسِتُّونَ وَقُبِضَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَعُمْرُهُ ثَلَاثٌ وَسِتُّونَ فَهَؤُلَاءِ هُمْ خِيَارُ الْأُمَّةِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَكُلُّهُمْ مَاتَ وَعُمْرُهُ ثَلَاثٌ وَسِتُّونَ فَمُتَوَسِّطُ أَعْمَارِ هَذِهِ الْأُمَّةِ مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ مَنْ يَجُوزُ السَّبْعِيْنَ قَلِيلٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ كَمَا يُقَالُ إِنَّ السَّبْعِيْنَ هِيَ مُعْتَرَكُ الْمَنَايَا وَلِذَلِكَ إِذَا نَظَرْتَ إِلَى الْمُجْتَمَعِ تَجِدُ أَنَّ مَنْ يَتَجَاوَزُ السَّبْعِيْنَ مُقَارَنَةً بِمَنْ يَمُوتُ قَبْلَهَا قَلِيلٌ فَهُوَ مِصْدَاقٌ لِقَوْلِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ وَإِذَا نَظَرْنَا لِهَذَا الْعُمُرِ يَعْنِي مِنْ سِتِّيْنَ إِلَى سَبْعِيْنَ سَنَةً قَلِيلٌ جِدًّا لَوْ أَخَذْتَ هَذَا الْعُمْرَ وَنَسَبْتَهُ فَقَطْ لَيْسَ لِلْآخِرَةِ وَإِنَّمَا لِوُقُوفِ النَّاسِ فِي الْمَحْشَرِ فَإِنَّهُ يَوْمٌ مِقْدَارُهُ خَمْسُوْنَ أَلْفَ سَنَةٍ كَمْ نِسْبَةُ سِتِّيْنَ أَوْ سَبْعِيْنَ سَنَةً أَوْ حَتَّى قُلْ مِئَةَ سَنَةٍ إِلَى خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ؟ عُمْرُ الْإِنْسَانِ قَصِيْرٌ فَيَنْبَغِي أَنْ يَغْتَنِمَهُ فِي طَاعَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَفِيمَا يَنْفَعُهُ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ


Usia rata-rata umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah antara 60 hingga 70 tahun. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Usia umatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit sekali yang melebihi itu.” (HR. at-Tirmidzi) Diriwayatkan juga dalam Shahih Muslim dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat pada usia 63 tahun. Abu Bakar ash-Shiddiq wafat pada usia 63 tahun. Umar bin Khattab juga wafat pada usia 63 tahun.” Mereka semua adalah manusia terbaik pada umat ini: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar. Mereka semua meninggal dunia pada usia 63 tahun. Jadi usia rata-rata umat ini adalah antara 60 hingga 70 tahun. Dan sedikit sekali yang melebihi itu. Sedikit sekali dari umat ini yang usianya lebih dari 70 tahun. Sebagaimana dikatakan bahwa orang berusia 70 tahun itu selalu diintai kematian. Oleh sebab itu, jika kamu mengamati keadaan masyarakat, akan kamu temui bahwa sedikit sekali orang yang melebihi usia 70 tahun, jika dibandingkan dengan yang telah wafat sebelum itu. Ini membenarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “…dan sedikit sekali yang melebihi itu (70 tahun).” Juga ketika kita mengamati orang-orang pada usia antara 60 dan 70 tahun ini, kita dapati bahwa mereka sangat sedikit. Jika kamu ambil umur ini dan kamu bandingkan–tidak dengan masa akhirat–tapi bandingkan dengan waktu berdirinya manusia di Padang Mahsyar yang satu harinya setara dengan 50 ribu tahun. Berapa perbandingan 60 atau 70 tahun–atau bahkan 100 tahun–jika dibandingkan dengan 50 ribu tahun? Usia manusia sangat pendek. Maka, hendaklah ia manfaatkan dengan baik dalam ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan hal-hal yang bermanfaat baginya di kehidupan akhirat kelak. ==== مُتَوَسِّطُ أَعْمَارِ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى السَّبْعِينَ كَمَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَعْمَارُ أُمَّتِي مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى السَّبْعِينَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ وَجَاءَ فِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قُبِضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعُمْرُهُ ثَلَاثٌ وَسِتُّونَ وَقُبِضَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ وَعُمْرُهُ ثَلَاثٌ وَسِتُّونَ وَقُبِضَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَعُمْرُهُ ثَلَاثٌ وَسِتُّونَ فَهَؤُلَاءِ هُمْ خِيَارُ الْأُمَّةِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَكُلُّهُمْ مَاتَ وَعُمْرُهُ ثَلَاثٌ وَسِتُّونَ فَمُتَوَسِّطُ أَعْمَارِ هَذِهِ الْأُمَّةِ مَا بَيْنَ السِّتِّينَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ مَنْ يَجُوزُ السَّبْعِيْنَ قَلِيلٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ كَمَا يُقَالُ إِنَّ السَّبْعِيْنَ هِيَ مُعْتَرَكُ الْمَنَايَا وَلِذَلِكَ إِذَا نَظَرْتَ إِلَى الْمُجْتَمَعِ تَجِدُ أَنَّ مَنْ يَتَجَاوَزُ السَّبْعِيْنَ مُقَارَنَةً بِمَنْ يَمُوتُ قَبْلَهَا قَلِيلٌ فَهُوَ مِصْدَاقٌ لِقَوْلِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ وَإِذَا نَظَرْنَا لِهَذَا الْعُمُرِ يَعْنِي مِنْ سِتِّيْنَ إِلَى سَبْعِيْنَ سَنَةً قَلِيلٌ جِدًّا لَوْ أَخَذْتَ هَذَا الْعُمْرَ وَنَسَبْتَهُ فَقَطْ لَيْسَ لِلْآخِرَةِ وَإِنَّمَا لِوُقُوفِ النَّاسِ فِي الْمَحْشَرِ فَإِنَّهُ يَوْمٌ مِقْدَارُهُ خَمْسُوْنَ أَلْفَ سَنَةٍ كَمْ نِسْبَةُ سِتِّيْنَ أَوْ سَبْعِيْنَ سَنَةً أَوْ حَتَّى قُلْ مِئَةَ سَنَةٍ إِلَى خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ؟ عُمْرُ الْإِنْسَانِ قَصِيْرٌ فَيَنْبَغِي أَنْ يَغْتَنِمَهُ فِي طَاعَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَفِيمَا يَنْفَعُهُ فِي الدَّارِ الْآخِرَةِ

Mengkaji Eksistensi Allah dalam Kapasitas Akidah yang Benar (Bag. 2)

Daftar Isi Toggle Bukti secara logikaDalil penciptaanDalil keselarasan dan keseimbanganDalil refleksi diri manusiaDalil alam semestaDalil petunjuk dan arahan Bukti secara logika Pembahasan kali ini adalah tentang pembuktian eksistensi Allah secara logika. Pembuktian ini terutamanya digunakan untuk membantah orang-orang dengan fitrah dan pemikiran yang sudah melenceng, bukan pembuktian utama untuk mencari kebenaran. Karena pada dasarnya, fitrah saja sudah lebih dari cukup untuk meyakini keberadaan-Nya, meresapi kehadiran-Nya, serta merenungi peran-Nya yang sangat sentral dalam kehidupan kita semua, bukan hanya sebatas sebagai muslim, tetapi juga sebagai manusia secara umum. Tentu saja, pembuktian eksistensi Allah secara logika yang akan dibahas kali ini tetap berdasarkan dalil-dalil syar’i dan tanpa berasaskan “meragukan sesuatu” yang biasa digunakan oleh ahli filsafat ketika ingin membahas sebuah pembuktian, karena Allah dan segala yang berkaitan dengan-Nya adalah sesuatu yang harus kita yakini dan menjadi asas keyakinan, sebagaimana iman kepada Allah adalah inti dari rukun iman yang enam. Lantas, hal-hal syar’i lainnya entah itu keyakinan ataupun amalan akan mengikuti (dengan tetap berada dalam koridor yang sesuai syariat). Perlu dipahami bersama pula bahwa seluruh bukti-bukti dan argumen logis, sesungguhnya sudah dijelaskan pula dan dibawakan dalam Al-Qur’an, bahkan dalam narasi yang lebih esensial sekaligus ringkas dan mudah dipahami. Untuk itu, meskipun membahas dalil logika, hendaklah kita tetap berlandaskan arahan dari Al-Qur’an. Berikut adalah beberapa dalil logika terkait eksistensi Allah beserta dalil-dalil syar’i-nya: Dalil penciptaan Dalil logika ini bisa dikatakan sebagai bukti terkuat setelah fitrah dalam pembuktian eksistensi dan keberadaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Argumen dalil pembuktian ini adalah bahwa segala sesuatu pasti ada yang mengadakannya, atau dalam pendekatan hubungan antara Tuhan (pencipta) dan makhluk (yang diciptakan). Bisa dikatakan, “Setiap makhluk pasti ada penciptanya.” Ibnu Taimiyah rahimahullah menuturkan bahwa adalah sebuah keniscayaan dalam pengetahuan, sesuatu sebelumnya tidak ada, tidaklah mungkin tiba-tiba muncul tanpa ada yang mengadakannya. Ini adalah sebuah pengetahuan dasar dan universal, bahkan anak kecil pun tahu akan hal ini. Sebagai contoh saja, ketika seorang anak kecil tiba-tiba dipukul tanpa tahu oleh siapa, lalu saat ia menanyakan siapa yang memukulnya, ia malah dijawab tidak ada seorang pun yang memukulnya. Anak kecil itu tentu spontan tidak akan percaya.[1] Itu hanyalah sesuatu yang kecil, bagaimana dengan seluruh alam semesta dan seisinya ini? Tercipta dengan sendirinya? Mustahil! Dikisahkan pula, bahwasanya orang Arab Badui apabila mereka ditanya tentang bukti keberadaan Allah, mereka akan menjawab, يا سبحان الله إن البعر ليدل على البعير، وإن أثر الأقدام لتدل على المسير، فسماء ذات أبراج، وأرض ذات فجاج، وبحار ذات أمواج ألا يدل ذلك على وجود اللطيف الخبير؟. “Mahasuci Allah! Bukankah kotoran unta membuktikan akan unta, dan jejak kaki menunjukkan ada yang lewat? Maka, langit dengan gugusan bintangnya, bumi yang terbentang begitu luas, lautan dengan ombaknya, bukankah itu sudah menunjukan akan adanya Yang Mahalembut lagi Mahateliti?”[2] Logika ini telah disampaikan dalam Al-Qur’an, yaitu firman-Nya, أَمْ خُلِقُوا۟ مِنْ غَيْرِ شَىْءٍ أَمْ هُمُ ٱلْخَـٰلِقُونَ “Atau apakah mereka tercipta tanpa asal-usul ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)?” (QS. At-Thur: 35) Pertanyaan dalam ayat ini adalah sebuah istifham inkariy, mengandung gaya sarkasme dalam pembawaannya, sekaligus juga bersifat retoris sebagai pertanyaan yang menggugah dan menuntut akal pikiran kita untuk berpikir mendalam. Apakah manusia tercipta sendiri tanpa adanya yang menciptakan mereka? Tentu ini mustahil, bahkan logika sederhana pun pasti mengingkarinya. Ataukah manusialah yang menciptakan diri mereka sendiri? Jelas ini lebih mustahil lagi. Lantas apa? Maka, kebenarannya adalah bahwa ada yang menciptakan mereka. Siapa yang mampu melakukan itu selain Allah Subhanahu wa Ta’ala?[3] Dengan ayat yang pendek ini, Allah sudah membantah absurditas dalam penciptaan, dan bahwa sesungguhnya tidak ada yang tercipta dengan sendiri, terlebih menciptakan dirinya sendiri. Pasti dan harus ada yang menciptakannya, alam semesta yang megah ini, manusia dan makhluk lainnya yang begitu kompleks. Hal ini merupakan pengetahuan mendasar yang intuitif dan naluriah bagi setiap jiwa yang berakal. Dalil keselarasan dan keseimbangan Dalil logika ini menjelaskan keseimbangan yang ada pada makhluk Allah, termasuk proporsionalitas dan bentuk yang presisi, satu dengan makhluk lainnya yang selaras. Untuk itu, ada dua argumen yang menopang dalil logika ini: Pertama: Bahwa seluruh alam semesta dan seisinya sudah mencapai tahap puncak keteraturan dan keselarasan dalam tatanan dan harmoninya. Kedua: Bahwa seluruh keteraturan, keselarasan, dan keseimbangan pada seluruh alam semesta ini menuntun pada keberadaan entitas yang merancangnya dengan cermat, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Segala yang Allah ciptakan memiliki harmoni dan hikmah, juga semuanya sangat detail dan sempurna, bahkan sekecil dan seminor apa pun sesuatu, pastilah ada manfaat dan hikmah keberadaannya. Itulah ciptaan Allah, yang tidak ada siapa pun yang bisa menandingi dan menyaingi barang secuil pun dari ketelitian serta detail-detail dan segala keseimbangan dan keselarasan pada ciptaan-Nya. Dalil logika ini telah banyak ditunjukkan di Al-Qur’an, ketika dalam banyak firman-Nya, Allah menyuruh kita untuk melihat dan berpikir tentang kesempurnaan. Allah juga mengabarkan dengan jelas bahwa ciptaan-ciptaan-Nya yang harmoni, sempurna, saling seimbang, dan selaras adalah absolut (benar-benar) adalah hasil dari penciptaan yang Dia (Allah Ta’ala) lakukan. Memangnya, siapa lagi yang bisa melakukan penciptaan dengan sesempurna Allah? Di antara ayat-ayat yang menunjukkan tentang ini adalah, صُنْعَ ٱللَّهِ ٱلَّذِىٓ أَتْقَنَ كُلَّ شَىْءٍ ۚ  “(Itulah) ciptaan Allah yang mencipta dengan sempurna segala sesuatu.” (QS. An-Naml: 88) ٱلَّذِىٓ أَحْسَنَ كُلَّ شَىْءٍ خَلَقَهُۥ ۖ “Yang memperindah segala sesuatu yang Dia ciptakan…” (QS. As-Sajdah: 7) لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَـٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍۢ “Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4) ٱلَّذِى خَلَقَكَ فَسَوَّىٰكَ فَعَدَلَكَ “Yang telah menciptakanmu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang.” (QS. Al-Infithar: 7) Dalil refleksi diri manusia Meski secara umum dalil logika ini termasuk ke dalam jenis dalil logika yang pertama, dalil penciptaan, akan tetapi perlu disebutkan pula secara khusus. Hal ini karena Allah Ta’ala mengarahkan di dalam kitab-Nya agar kita mengamati dan mentadaburi sekaligus berefleksi pada penciptaan manusia. Manusia merenungkan dirinya, mentadaburi kehidupannya, dan berkontemplasi bagaimana ia bisa tercipta? Refleksi seperti ini pada akhirnya, lantas akan mengantarkan pada satu arti, yaitu adanya eksistensi Allah yang mengaturnya, dari penciptaannya yang sebelumnya sama sekali tidak ada, sampai kehidupannya termasuk segala yang terjadi dan yang ada di dalamnya, kematiannya, dan seterusnya. Berhujah dan berdalil atas eksistensi Allah dengan dalil refleksi ini telah diarahkan oleh Allah dalam berbagai firman-Nya, seperti pada ayat berikut, سَنُرِيهِمْ ءَايَـٰتِنَا فِى ٱلْـَٔافَاقِ وَفِىٓ أَنفُسِهِمْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُ ٱلْحَقُّ ۗ أَوَلَمْ يَكْفِ بِرَبِّكَ أَنَّهُۥ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍۢ شَهِيدٌ “Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kebesaran) Kami di segenap penjuru dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al-Qur’an itu adalah benar. Tidak cukupkah (bagi kamu) bahwa Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?” (QS. Fussilat: 53) Allah menyebutkan bahwa Dia akan memperlihatkan tanda-tanda-Nya “pada diri mereka sendiri” menandakan bahwa adanya petunjuk di sana, petunjuk yang mengantarkan pada kebenaran akan Allah Ta’ala. Dalam ayat lain disebutkan, وَفِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ أَفَلَا تُبْصِرُونَ “Dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka, apakah kamu tidak memperhatikan?” (QS. Adz-Dzariyat: 21) Perhatikan ayat ini, Allah mengarahkan pada manusia bagaimana supaya mereka dapat menemukan bukti atas diri-Nya. Ibnu Katsir rahimahullah menuturkan ketika menjelaskan surah Adz-Dzariyat ayat 20-21, bahwa di antara tanda-tanda pada manusia seperti perbedaan bahasa, warna kulit, keinginan, dan kemampuan manusia, juga perbedaan tingkat akal, pemahaman, gerakan, hingga kondisi kebahagiaan dan kesengsaraan di antara manusia menunjukkan bahwa semua ini tidak mungkin terjadi tanpa rancangan yang cermat. Bahkan, dalam anatomi manusia, setiap anggota tubuh diciptakan dengan sempurna, ditempatkan pada posisi yang ideal untuk memenuhi fungsi dan kebutuhan masing-masing. Semuanya menunjukan akan kebesaran dan kebijaksanaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.[4] Termasuk di dalam refleksi ini adalah manusia merenungkan bagaimana ia tercipta, terkhusus prosesnya, transisi dari satu fase ke fase lainnya. Dari yang awalnya hanya setetes mani, kemudian menjadi segumpal darah (‘alaqah), lalu menjadi segumpal daging (mudghah). Bagaimana ia kemudian bisa memiliki anggota tubuh, bisa memiliki akal pikiran, dan seterusnya sampai terlahir menjadi bayi. Manusia itu sendiri tidak akan mampu melakukan hal itu, mengubah dirinya sendiri dari setetes mani menjadi segumpal darah, bagaimana caranya? Bahkan, kesadaran pun saat itu ia belum punya, masih sebatas prototype yang belum sempurna dan tidak bisa berbuat apa-apa. Lantas, siapa kalau bukan Allah Yang Mahakuasa yang melakukan ini? Dalil alam semesta Pada dasarnya, dalil ini masih termasuk ke dalam Dalil Penciptaan yang disebutkan di awal, juga tidak jauh berbeda dengan Dalil Refleksi Diri Manusia, hanya saja perbedaannya adalah pada objeknya. Di setiap ciptaan Allah, pastinya ada tanda-tanda yang pada akhirnya merujuk pada kebesaran-Nya, keagungan-Nya, yang tidak ada seorang pun atau entitas apa pun yang bisa menyamai-Nya, terkhusus pada alam semesta yang begitu penuh misteri ini dan pada diri-diri tiap manusia yang begitu kompleks. Untuk itu, kita sebagai manusia yang berakal diminta untuk merenungi dan mentadaburinya. Banyak sekali firman Allah yang mengarahkan kita pada perenungan dan pengamatan akan alam semesta, إِنَّ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَـٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَٱخْتِلَـٰفِ ٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ لَـَٔايَـٰتٍۢ لِّأُو۟لِى ٱلْأَلْبَـٰبِ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal.” (QS. Ali ‘Imran: 190) Juga pada surah Yasin ayat 37-40, yang artinya, “Dan suatu tanda (kebesaran Allah) bagi mereka adalah malam. Kami tanggalkan siang dari (malam) itu, maka seketika itu mereka (berada dalam) kegelapan, dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan (Allah) Yang Mahaperkasa, Maha Mengetahui. Dan telah Kami tetapkan tempat peredaran bagi bulan, sehingga (setelah ia sampai ke tempat peredaran yang terakhir) kembalilah ia seperti bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi matahari mengejar bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Masing-masing beredar pada garis edarnya.” (QS.Yasin: 37-40) Dalil petunjuk dan arahan Menilik pada fenomena universal, yaitu setiap makhluk hidup memiliki apa yang disebut sebagai insting atau naluri yang membuatnya dapat bertahan hidup, dapat survive di alam ini, menghindari marabahaya, menjaga keberlangsungan hidupnya, dan sebagainya. Hal ini bukanlah sesuatu yang serta merta ada tanpa ada yang memberinya, melainkan pada sejatinya, Allahlah sebagai penciptanya yang mengarahkan pada setiap makhluk hidup untuk dapat dan condong kepada melakukan atau menghindari sesuatu secara alamiah. Allah Ta’ala berfirman, رَبُّنَا ٱلَّذِىٓ أَعْطَىٰ كُلَّ شَىْءٍ خَلْقَهُۥ ثُمَّ هَدَىٰ “Tuhan kami ialah (Tuhan) yang telah memberikan bentuk kejadian kepada segala sesuatu, kemudian memberinya petunjuk.” (QS. Taha: 50) As-Sa’di rahimahullah menuturkan dalam tafsirnya ketika menjelaskan bagian ayat “ثُمَّ هَدَىٰ” (kemudian memberinya petunjuk), bahwa Allah membimbing setiap makhluk menuju tujuan dan perannya diciptakan. Petunjuk sekaligus arahan dari Allah ini bersifat universal dan dapat diamati secara nyata pada seluruh makhluk, tidak terkecuali. Setiap makhluk memiliki kecenderungan alami untuk mendapatkan manfaat yang menjadi tugas orientasinya, serta menghindarkan dirinya dari hal-hal yang membahayakan. Bahkan, hewan yang tidak memiliki akal sekalipun diberi kemampuan naluriah yang memadai oleh Allah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Itulah mengapa hewan bisa mencari makan, menghindari ancaman, merawat, dan membesarkan anaknya, berkembang biak, dan sebagainya.[5][6] Itulah di antara dalil-dalil atau bukti serta argumen logika untuk membuktikan eksistensi Allah, atau sebagai penguat keimanan bagi kita selaku umat muslim yang sudah mengakui keberadaan Allah sebagai postulat tanpa perlu pembuktian apa pun. Terakhir, tetap yang perlu digarisbawahi bahwa dalil-dalil logika untuk memahami agama, terutama yang berhubungan dengan keyakinan dan ketuhanan, tetaplah sebagai landasan sekunder. Adapun landasan primernya tetaplah dalil-dalil syar’i, baik Al-Qur’an maupun hadis. Namun, mengetahui dan memahami dalil logika juga bukanlah hal yang buruk dan sepenuhnya salah. Karena khususnya dalam pembahasan ini, Allah Ta’ala pun mengarahkan kita untuk memperhatikan segala tanda dan fenomena yang ada di alam semesta, baik itu mikrokosmos (kompleksitas manusia juga hewan) dan juga makrokosmos (bumi, langit, dan semesta). Semoga saja penjabaran tentang dalil-dalil logika terkait eksistensi Allah ini dapat menjadi suplemen argumen untuk membantah orang-orang yang fitrahnya melenceng, jika kita dihadapkan pada situasi tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam bis-shawab. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wal hamdulillah. [Selesai] Kembali ke bagian 1 *** Penulis: Abdurrahman Waridi Sarpad Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, 5: 358. [2] Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, 1: 106. [3] Ibnu Taimiyah, Ar-Radd ‘ala Al-Manthiqiyyin, hal. 253. [4] Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, 7: 391. [5] As-Sa’di, Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 506. [6] Nashir bin Abdullah Al-Qifari, Dirasat fi ‘Ilm Al-Aqidah, 1: 130-140.

Mengkaji Eksistensi Allah dalam Kapasitas Akidah yang Benar (Bag. 2)

Daftar Isi Toggle Bukti secara logikaDalil penciptaanDalil keselarasan dan keseimbanganDalil refleksi diri manusiaDalil alam semestaDalil petunjuk dan arahan Bukti secara logika Pembahasan kali ini adalah tentang pembuktian eksistensi Allah secara logika. Pembuktian ini terutamanya digunakan untuk membantah orang-orang dengan fitrah dan pemikiran yang sudah melenceng, bukan pembuktian utama untuk mencari kebenaran. Karena pada dasarnya, fitrah saja sudah lebih dari cukup untuk meyakini keberadaan-Nya, meresapi kehadiran-Nya, serta merenungi peran-Nya yang sangat sentral dalam kehidupan kita semua, bukan hanya sebatas sebagai muslim, tetapi juga sebagai manusia secara umum. Tentu saja, pembuktian eksistensi Allah secara logika yang akan dibahas kali ini tetap berdasarkan dalil-dalil syar’i dan tanpa berasaskan “meragukan sesuatu” yang biasa digunakan oleh ahli filsafat ketika ingin membahas sebuah pembuktian, karena Allah dan segala yang berkaitan dengan-Nya adalah sesuatu yang harus kita yakini dan menjadi asas keyakinan, sebagaimana iman kepada Allah adalah inti dari rukun iman yang enam. Lantas, hal-hal syar’i lainnya entah itu keyakinan ataupun amalan akan mengikuti (dengan tetap berada dalam koridor yang sesuai syariat). Perlu dipahami bersama pula bahwa seluruh bukti-bukti dan argumen logis, sesungguhnya sudah dijelaskan pula dan dibawakan dalam Al-Qur’an, bahkan dalam narasi yang lebih esensial sekaligus ringkas dan mudah dipahami. Untuk itu, meskipun membahas dalil logika, hendaklah kita tetap berlandaskan arahan dari Al-Qur’an. Berikut adalah beberapa dalil logika terkait eksistensi Allah beserta dalil-dalil syar’i-nya: Dalil penciptaan Dalil logika ini bisa dikatakan sebagai bukti terkuat setelah fitrah dalam pembuktian eksistensi dan keberadaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Argumen dalil pembuktian ini adalah bahwa segala sesuatu pasti ada yang mengadakannya, atau dalam pendekatan hubungan antara Tuhan (pencipta) dan makhluk (yang diciptakan). Bisa dikatakan, “Setiap makhluk pasti ada penciptanya.” Ibnu Taimiyah rahimahullah menuturkan bahwa adalah sebuah keniscayaan dalam pengetahuan, sesuatu sebelumnya tidak ada, tidaklah mungkin tiba-tiba muncul tanpa ada yang mengadakannya. Ini adalah sebuah pengetahuan dasar dan universal, bahkan anak kecil pun tahu akan hal ini. Sebagai contoh saja, ketika seorang anak kecil tiba-tiba dipukul tanpa tahu oleh siapa, lalu saat ia menanyakan siapa yang memukulnya, ia malah dijawab tidak ada seorang pun yang memukulnya. Anak kecil itu tentu spontan tidak akan percaya.[1] Itu hanyalah sesuatu yang kecil, bagaimana dengan seluruh alam semesta dan seisinya ini? Tercipta dengan sendirinya? Mustahil! Dikisahkan pula, bahwasanya orang Arab Badui apabila mereka ditanya tentang bukti keberadaan Allah, mereka akan menjawab, يا سبحان الله إن البعر ليدل على البعير، وإن أثر الأقدام لتدل على المسير، فسماء ذات أبراج، وأرض ذات فجاج، وبحار ذات أمواج ألا يدل ذلك على وجود اللطيف الخبير؟. “Mahasuci Allah! Bukankah kotoran unta membuktikan akan unta, dan jejak kaki menunjukkan ada yang lewat? Maka, langit dengan gugusan bintangnya, bumi yang terbentang begitu luas, lautan dengan ombaknya, bukankah itu sudah menunjukan akan adanya Yang Mahalembut lagi Mahateliti?”[2] Logika ini telah disampaikan dalam Al-Qur’an, yaitu firman-Nya, أَمْ خُلِقُوا۟ مِنْ غَيْرِ شَىْءٍ أَمْ هُمُ ٱلْخَـٰلِقُونَ “Atau apakah mereka tercipta tanpa asal-usul ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)?” (QS. At-Thur: 35) Pertanyaan dalam ayat ini adalah sebuah istifham inkariy, mengandung gaya sarkasme dalam pembawaannya, sekaligus juga bersifat retoris sebagai pertanyaan yang menggugah dan menuntut akal pikiran kita untuk berpikir mendalam. Apakah manusia tercipta sendiri tanpa adanya yang menciptakan mereka? Tentu ini mustahil, bahkan logika sederhana pun pasti mengingkarinya. Ataukah manusialah yang menciptakan diri mereka sendiri? Jelas ini lebih mustahil lagi. Lantas apa? Maka, kebenarannya adalah bahwa ada yang menciptakan mereka. Siapa yang mampu melakukan itu selain Allah Subhanahu wa Ta’ala?[3] Dengan ayat yang pendek ini, Allah sudah membantah absurditas dalam penciptaan, dan bahwa sesungguhnya tidak ada yang tercipta dengan sendiri, terlebih menciptakan dirinya sendiri. Pasti dan harus ada yang menciptakannya, alam semesta yang megah ini, manusia dan makhluk lainnya yang begitu kompleks. Hal ini merupakan pengetahuan mendasar yang intuitif dan naluriah bagi setiap jiwa yang berakal. Dalil keselarasan dan keseimbangan Dalil logika ini menjelaskan keseimbangan yang ada pada makhluk Allah, termasuk proporsionalitas dan bentuk yang presisi, satu dengan makhluk lainnya yang selaras. Untuk itu, ada dua argumen yang menopang dalil logika ini: Pertama: Bahwa seluruh alam semesta dan seisinya sudah mencapai tahap puncak keteraturan dan keselarasan dalam tatanan dan harmoninya. Kedua: Bahwa seluruh keteraturan, keselarasan, dan keseimbangan pada seluruh alam semesta ini menuntun pada keberadaan entitas yang merancangnya dengan cermat, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Segala yang Allah ciptakan memiliki harmoni dan hikmah, juga semuanya sangat detail dan sempurna, bahkan sekecil dan seminor apa pun sesuatu, pastilah ada manfaat dan hikmah keberadaannya. Itulah ciptaan Allah, yang tidak ada siapa pun yang bisa menandingi dan menyaingi barang secuil pun dari ketelitian serta detail-detail dan segala keseimbangan dan keselarasan pada ciptaan-Nya. Dalil logika ini telah banyak ditunjukkan di Al-Qur’an, ketika dalam banyak firman-Nya, Allah menyuruh kita untuk melihat dan berpikir tentang kesempurnaan. Allah juga mengabarkan dengan jelas bahwa ciptaan-ciptaan-Nya yang harmoni, sempurna, saling seimbang, dan selaras adalah absolut (benar-benar) adalah hasil dari penciptaan yang Dia (Allah Ta’ala) lakukan. Memangnya, siapa lagi yang bisa melakukan penciptaan dengan sesempurna Allah? Di antara ayat-ayat yang menunjukkan tentang ini adalah, صُنْعَ ٱللَّهِ ٱلَّذِىٓ أَتْقَنَ كُلَّ شَىْءٍ ۚ  “(Itulah) ciptaan Allah yang mencipta dengan sempurna segala sesuatu.” (QS. An-Naml: 88) ٱلَّذِىٓ أَحْسَنَ كُلَّ شَىْءٍ خَلَقَهُۥ ۖ “Yang memperindah segala sesuatu yang Dia ciptakan…” (QS. As-Sajdah: 7) لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَـٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍۢ “Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4) ٱلَّذِى خَلَقَكَ فَسَوَّىٰكَ فَعَدَلَكَ “Yang telah menciptakanmu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang.” (QS. Al-Infithar: 7) Dalil refleksi diri manusia Meski secara umum dalil logika ini termasuk ke dalam jenis dalil logika yang pertama, dalil penciptaan, akan tetapi perlu disebutkan pula secara khusus. Hal ini karena Allah Ta’ala mengarahkan di dalam kitab-Nya agar kita mengamati dan mentadaburi sekaligus berefleksi pada penciptaan manusia. Manusia merenungkan dirinya, mentadaburi kehidupannya, dan berkontemplasi bagaimana ia bisa tercipta? Refleksi seperti ini pada akhirnya, lantas akan mengantarkan pada satu arti, yaitu adanya eksistensi Allah yang mengaturnya, dari penciptaannya yang sebelumnya sama sekali tidak ada, sampai kehidupannya termasuk segala yang terjadi dan yang ada di dalamnya, kematiannya, dan seterusnya. Berhujah dan berdalil atas eksistensi Allah dengan dalil refleksi ini telah diarahkan oleh Allah dalam berbagai firman-Nya, seperti pada ayat berikut, سَنُرِيهِمْ ءَايَـٰتِنَا فِى ٱلْـَٔافَاقِ وَفِىٓ أَنفُسِهِمْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُ ٱلْحَقُّ ۗ أَوَلَمْ يَكْفِ بِرَبِّكَ أَنَّهُۥ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍۢ شَهِيدٌ “Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kebesaran) Kami di segenap penjuru dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al-Qur’an itu adalah benar. Tidak cukupkah (bagi kamu) bahwa Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?” (QS. Fussilat: 53) Allah menyebutkan bahwa Dia akan memperlihatkan tanda-tanda-Nya “pada diri mereka sendiri” menandakan bahwa adanya petunjuk di sana, petunjuk yang mengantarkan pada kebenaran akan Allah Ta’ala. Dalam ayat lain disebutkan, وَفِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ أَفَلَا تُبْصِرُونَ “Dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka, apakah kamu tidak memperhatikan?” (QS. Adz-Dzariyat: 21) Perhatikan ayat ini, Allah mengarahkan pada manusia bagaimana supaya mereka dapat menemukan bukti atas diri-Nya. Ibnu Katsir rahimahullah menuturkan ketika menjelaskan surah Adz-Dzariyat ayat 20-21, bahwa di antara tanda-tanda pada manusia seperti perbedaan bahasa, warna kulit, keinginan, dan kemampuan manusia, juga perbedaan tingkat akal, pemahaman, gerakan, hingga kondisi kebahagiaan dan kesengsaraan di antara manusia menunjukkan bahwa semua ini tidak mungkin terjadi tanpa rancangan yang cermat. Bahkan, dalam anatomi manusia, setiap anggota tubuh diciptakan dengan sempurna, ditempatkan pada posisi yang ideal untuk memenuhi fungsi dan kebutuhan masing-masing. Semuanya menunjukan akan kebesaran dan kebijaksanaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.[4] Termasuk di dalam refleksi ini adalah manusia merenungkan bagaimana ia tercipta, terkhusus prosesnya, transisi dari satu fase ke fase lainnya. Dari yang awalnya hanya setetes mani, kemudian menjadi segumpal darah (‘alaqah), lalu menjadi segumpal daging (mudghah). Bagaimana ia kemudian bisa memiliki anggota tubuh, bisa memiliki akal pikiran, dan seterusnya sampai terlahir menjadi bayi. Manusia itu sendiri tidak akan mampu melakukan hal itu, mengubah dirinya sendiri dari setetes mani menjadi segumpal darah, bagaimana caranya? Bahkan, kesadaran pun saat itu ia belum punya, masih sebatas prototype yang belum sempurna dan tidak bisa berbuat apa-apa. Lantas, siapa kalau bukan Allah Yang Mahakuasa yang melakukan ini? Dalil alam semesta Pada dasarnya, dalil ini masih termasuk ke dalam Dalil Penciptaan yang disebutkan di awal, juga tidak jauh berbeda dengan Dalil Refleksi Diri Manusia, hanya saja perbedaannya adalah pada objeknya. Di setiap ciptaan Allah, pastinya ada tanda-tanda yang pada akhirnya merujuk pada kebesaran-Nya, keagungan-Nya, yang tidak ada seorang pun atau entitas apa pun yang bisa menyamai-Nya, terkhusus pada alam semesta yang begitu penuh misteri ini dan pada diri-diri tiap manusia yang begitu kompleks. Untuk itu, kita sebagai manusia yang berakal diminta untuk merenungi dan mentadaburinya. Banyak sekali firman Allah yang mengarahkan kita pada perenungan dan pengamatan akan alam semesta, إِنَّ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَـٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَٱخْتِلَـٰفِ ٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ لَـَٔايَـٰتٍۢ لِّأُو۟لِى ٱلْأَلْبَـٰبِ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal.” (QS. Ali ‘Imran: 190) Juga pada surah Yasin ayat 37-40, yang artinya, “Dan suatu tanda (kebesaran Allah) bagi mereka adalah malam. Kami tanggalkan siang dari (malam) itu, maka seketika itu mereka (berada dalam) kegelapan, dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan (Allah) Yang Mahaperkasa, Maha Mengetahui. Dan telah Kami tetapkan tempat peredaran bagi bulan, sehingga (setelah ia sampai ke tempat peredaran yang terakhir) kembalilah ia seperti bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi matahari mengejar bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Masing-masing beredar pada garis edarnya.” (QS.Yasin: 37-40) Dalil petunjuk dan arahan Menilik pada fenomena universal, yaitu setiap makhluk hidup memiliki apa yang disebut sebagai insting atau naluri yang membuatnya dapat bertahan hidup, dapat survive di alam ini, menghindari marabahaya, menjaga keberlangsungan hidupnya, dan sebagainya. Hal ini bukanlah sesuatu yang serta merta ada tanpa ada yang memberinya, melainkan pada sejatinya, Allahlah sebagai penciptanya yang mengarahkan pada setiap makhluk hidup untuk dapat dan condong kepada melakukan atau menghindari sesuatu secara alamiah. Allah Ta’ala berfirman, رَبُّنَا ٱلَّذِىٓ أَعْطَىٰ كُلَّ شَىْءٍ خَلْقَهُۥ ثُمَّ هَدَىٰ “Tuhan kami ialah (Tuhan) yang telah memberikan bentuk kejadian kepada segala sesuatu, kemudian memberinya petunjuk.” (QS. Taha: 50) As-Sa’di rahimahullah menuturkan dalam tafsirnya ketika menjelaskan bagian ayat “ثُمَّ هَدَىٰ” (kemudian memberinya petunjuk), bahwa Allah membimbing setiap makhluk menuju tujuan dan perannya diciptakan. Petunjuk sekaligus arahan dari Allah ini bersifat universal dan dapat diamati secara nyata pada seluruh makhluk, tidak terkecuali. Setiap makhluk memiliki kecenderungan alami untuk mendapatkan manfaat yang menjadi tugas orientasinya, serta menghindarkan dirinya dari hal-hal yang membahayakan. Bahkan, hewan yang tidak memiliki akal sekalipun diberi kemampuan naluriah yang memadai oleh Allah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Itulah mengapa hewan bisa mencari makan, menghindari ancaman, merawat, dan membesarkan anaknya, berkembang biak, dan sebagainya.[5][6] Itulah di antara dalil-dalil atau bukti serta argumen logika untuk membuktikan eksistensi Allah, atau sebagai penguat keimanan bagi kita selaku umat muslim yang sudah mengakui keberadaan Allah sebagai postulat tanpa perlu pembuktian apa pun. Terakhir, tetap yang perlu digarisbawahi bahwa dalil-dalil logika untuk memahami agama, terutama yang berhubungan dengan keyakinan dan ketuhanan, tetaplah sebagai landasan sekunder. Adapun landasan primernya tetaplah dalil-dalil syar’i, baik Al-Qur’an maupun hadis. Namun, mengetahui dan memahami dalil logika juga bukanlah hal yang buruk dan sepenuhnya salah. Karena khususnya dalam pembahasan ini, Allah Ta’ala pun mengarahkan kita untuk memperhatikan segala tanda dan fenomena yang ada di alam semesta, baik itu mikrokosmos (kompleksitas manusia juga hewan) dan juga makrokosmos (bumi, langit, dan semesta). Semoga saja penjabaran tentang dalil-dalil logika terkait eksistensi Allah ini dapat menjadi suplemen argumen untuk membantah orang-orang yang fitrahnya melenceng, jika kita dihadapkan pada situasi tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam bis-shawab. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wal hamdulillah. [Selesai] Kembali ke bagian 1 *** Penulis: Abdurrahman Waridi Sarpad Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, 5: 358. [2] Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, 1: 106. [3] Ibnu Taimiyah, Ar-Radd ‘ala Al-Manthiqiyyin, hal. 253. [4] Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, 7: 391. [5] As-Sa’di, Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 506. [6] Nashir bin Abdullah Al-Qifari, Dirasat fi ‘Ilm Al-Aqidah, 1: 130-140.
Daftar Isi Toggle Bukti secara logikaDalil penciptaanDalil keselarasan dan keseimbanganDalil refleksi diri manusiaDalil alam semestaDalil petunjuk dan arahan Bukti secara logika Pembahasan kali ini adalah tentang pembuktian eksistensi Allah secara logika. Pembuktian ini terutamanya digunakan untuk membantah orang-orang dengan fitrah dan pemikiran yang sudah melenceng, bukan pembuktian utama untuk mencari kebenaran. Karena pada dasarnya, fitrah saja sudah lebih dari cukup untuk meyakini keberadaan-Nya, meresapi kehadiran-Nya, serta merenungi peran-Nya yang sangat sentral dalam kehidupan kita semua, bukan hanya sebatas sebagai muslim, tetapi juga sebagai manusia secara umum. Tentu saja, pembuktian eksistensi Allah secara logika yang akan dibahas kali ini tetap berdasarkan dalil-dalil syar’i dan tanpa berasaskan “meragukan sesuatu” yang biasa digunakan oleh ahli filsafat ketika ingin membahas sebuah pembuktian, karena Allah dan segala yang berkaitan dengan-Nya adalah sesuatu yang harus kita yakini dan menjadi asas keyakinan, sebagaimana iman kepada Allah adalah inti dari rukun iman yang enam. Lantas, hal-hal syar’i lainnya entah itu keyakinan ataupun amalan akan mengikuti (dengan tetap berada dalam koridor yang sesuai syariat). Perlu dipahami bersama pula bahwa seluruh bukti-bukti dan argumen logis, sesungguhnya sudah dijelaskan pula dan dibawakan dalam Al-Qur’an, bahkan dalam narasi yang lebih esensial sekaligus ringkas dan mudah dipahami. Untuk itu, meskipun membahas dalil logika, hendaklah kita tetap berlandaskan arahan dari Al-Qur’an. Berikut adalah beberapa dalil logika terkait eksistensi Allah beserta dalil-dalil syar’i-nya: Dalil penciptaan Dalil logika ini bisa dikatakan sebagai bukti terkuat setelah fitrah dalam pembuktian eksistensi dan keberadaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Argumen dalil pembuktian ini adalah bahwa segala sesuatu pasti ada yang mengadakannya, atau dalam pendekatan hubungan antara Tuhan (pencipta) dan makhluk (yang diciptakan). Bisa dikatakan, “Setiap makhluk pasti ada penciptanya.” Ibnu Taimiyah rahimahullah menuturkan bahwa adalah sebuah keniscayaan dalam pengetahuan, sesuatu sebelumnya tidak ada, tidaklah mungkin tiba-tiba muncul tanpa ada yang mengadakannya. Ini adalah sebuah pengetahuan dasar dan universal, bahkan anak kecil pun tahu akan hal ini. Sebagai contoh saja, ketika seorang anak kecil tiba-tiba dipukul tanpa tahu oleh siapa, lalu saat ia menanyakan siapa yang memukulnya, ia malah dijawab tidak ada seorang pun yang memukulnya. Anak kecil itu tentu spontan tidak akan percaya.[1] Itu hanyalah sesuatu yang kecil, bagaimana dengan seluruh alam semesta dan seisinya ini? Tercipta dengan sendirinya? Mustahil! Dikisahkan pula, bahwasanya orang Arab Badui apabila mereka ditanya tentang bukti keberadaan Allah, mereka akan menjawab, يا سبحان الله إن البعر ليدل على البعير، وإن أثر الأقدام لتدل على المسير، فسماء ذات أبراج، وأرض ذات فجاج، وبحار ذات أمواج ألا يدل ذلك على وجود اللطيف الخبير؟. “Mahasuci Allah! Bukankah kotoran unta membuktikan akan unta, dan jejak kaki menunjukkan ada yang lewat? Maka, langit dengan gugusan bintangnya, bumi yang terbentang begitu luas, lautan dengan ombaknya, bukankah itu sudah menunjukan akan adanya Yang Mahalembut lagi Mahateliti?”[2] Logika ini telah disampaikan dalam Al-Qur’an, yaitu firman-Nya, أَمْ خُلِقُوا۟ مِنْ غَيْرِ شَىْءٍ أَمْ هُمُ ٱلْخَـٰلِقُونَ “Atau apakah mereka tercipta tanpa asal-usul ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)?” (QS. At-Thur: 35) Pertanyaan dalam ayat ini adalah sebuah istifham inkariy, mengandung gaya sarkasme dalam pembawaannya, sekaligus juga bersifat retoris sebagai pertanyaan yang menggugah dan menuntut akal pikiran kita untuk berpikir mendalam. Apakah manusia tercipta sendiri tanpa adanya yang menciptakan mereka? Tentu ini mustahil, bahkan logika sederhana pun pasti mengingkarinya. Ataukah manusialah yang menciptakan diri mereka sendiri? Jelas ini lebih mustahil lagi. Lantas apa? Maka, kebenarannya adalah bahwa ada yang menciptakan mereka. Siapa yang mampu melakukan itu selain Allah Subhanahu wa Ta’ala?[3] Dengan ayat yang pendek ini, Allah sudah membantah absurditas dalam penciptaan, dan bahwa sesungguhnya tidak ada yang tercipta dengan sendiri, terlebih menciptakan dirinya sendiri. Pasti dan harus ada yang menciptakannya, alam semesta yang megah ini, manusia dan makhluk lainnya yang begitu kompleks. Hal ini merupakan pengetahuan mendasar yang intuitif dan naluriah bagi setiap jiwa yang berakal. Dalil keselarasan dan keseimbangan Dalil logika ini menjelaskan keseimbangan yang ada pada makhluk Allah, termasuk proporsionalitas dan bentuk yang presisi, satu dengan makhluk lainnya yang selaras. Untuk itu, ada dua argumen yang menopang dalil logika ini: Pertama: Bahwa seluruh alam semesta dan seisinya sudah mencapai tahap puncak keteraturan dan keselarasan dalam tatanan dan harmoninya. Kedua: Bahwa seluruh keteraturan, keselarasan, dan keseimbangan pada seluruh alam semesta ini menuntun pada keberadaan entitas yang merancangnya dengan cermat, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Segala yang Allah ciptakan memiliki harmoni dan hikmah, juga semuanya sangat detail dan sempurna, bahkan sekecil dan seminor apa pun sesuatu, pastilah ada manfaat dan hikmah keberadaannya. Itulah ciptaan Allah, yang tidak ada siapa pun yang bisa menandingi dan menyaingi barang secuil pun dari ketelitian serta detail-detail dan segala keseimbangan dan keselarasan pada ciptaan-Nya. Dalil logika ini telah banyak ditunjukkan di Al-Qur’an, ketika dalam banyak firman-Nya, Allah menyuruh kita untuk melihat dan berpikir tentang kesempurnaan. Allah juga mengabarkan dengan jelas bahwa ciptaan-ciptaan-Nya yang harmoni, sempurna, saling seimbang, dan selaras adalah absolut (benar-benar) adalah hasil dari penciptaan yang Dia (Allah Ta’ala) lakukan. Memangnya, siapa lagi yang bisa melakukan penciptaan dengan sesempurna Allah? Di antara ayat-ayat yang menunjukkan tentang ini adalah, صُنْعَ ٱللَّهِ ٱلَّذِىٓ أَتْقَنَ كُلَّ شَىْءٍ ۚ  “(Itulah) ciptaan Allah yang mencipta dengan sempurna segala sesuatu.” (QS. An-Naml: 88) ٱلَّذِىٓ أَحْسَنَ كُلَّ شَىْءٍ خَلَقَهُۥ ۖ “Yang memperindah segala sesuatu yang Dia ciptakan…” (QS. As-Sajdah: 7) لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَـٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍۢ “Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4) ٱلَّذِى خَلَقَكَ فَسَوَّىٰكَ فَعَدَلَكَ “Yang telah menciptakanmu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang.” (QS. Al-Infithar: 7) Dalil refleksi diri manusia Meski secara umum dalil logika ini termasuk ke dalam jenis dalil logika yang pertama, dalil penciptaan, akan tetapi perlu disebutkan pula secara khusus. Hal ini karena Allah Ta’ala mengarahkan di dalam kitab-Nya agar kita mengamati dan mentadaburi sekaligus berefleksi pada penciptaan manusia. Manusia merenungkan dirinya, mentadaburi kehidupannya, dan berkontemplasi bagaimana ia bisa tercipta? Refleksi seperti ini pada akhirnya, lantas akan mengantarkan pada satu arti, yaitu adanya eksistensi Allah yang mengaturnya, dari penciptaannya yang sebelumnya sama sekali tidak ada, sampai kehidupannya termasuk segala yang terjadi dan yang ada di dalamnya, kematiannya, dan seterusnya. Berhujah dan berdalil atas eksistensi Allah dengan dalil refleksi ini telah diarahkan oleh Allah dalam berbagai firman-Nya, seperti pada ayat berikut, سَنُرِيهِمْ ءَايَـٰتِنَا فِى ٱلْـَٔافَاقِ وَفِىٓ أَنفُسِهِمْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُ ٱلْحَقُّ ۗ أَوَلَمْ يَكْفِ بِرَبِّكَ أَنَّهُۥ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍۢ شَهِيدٌ “Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kebesaran) Kami di segenap penjuru dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al-Qur’an itu adalah benar. Tidak cukupkah (bagi kamu) bahwa Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?” (QS. Fussilat: 53) Allah menyebutkan bahwa Dia akan memperlihatkan tanda-tanda-Nya “pada diri mereka sendiri” menandakan bahwa adanya petunjuk di sana, petunjuk yang mengantarkan pada kebenaran akan Allah Ta’ala. Dalam ayat lain disebutkan, وَفِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ أَفَلَا تُبْصِرُونَ “Dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka, apakah kamu tidak memperhatikan?” (QS. Adz-Dzariyat: 21) Perhatikan ayat ini, Allah mengarahkan pada manusia bagaimana supaya mereka dapat menemukan bukti atas diri-Nya. Ibnu Katsir rahimahullah menuturkan ketika menjelaskan surah Adz-Dzariyat ayat 20-21, bahwa di antara tanda-tanda pada manusia seperti perbedaan bahasa, warna kulit, keinginan, dan kemampuan manusia, juga perbedaan tingkat akal, pemahaman, gerakan, hingga kondisi kebahagiaan dan kesengsaraan di antara manusia menunjukkan bahwa semua ini tidak mungkin terjadi tanpa rancangan yang cermat. Bahkan, dalam anatomi manusia, setiap anggota tubuh diciptakan dengan sempurna, ditempatkan pada posisi yang ideal untuk memenuhi fungsi dan kebutuhan masing-masing. Semuanya menunjukan akan kebesaran dan kebijaksanaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.[4] Termasuk di dalam refleksi ini adalah manusia merenungkan bagaimana ia tercipta, terkhusus prosesnya, transisi dari satu fase ke fase lainnya. Dari yang awalnya hanya setetes mani, kemudian menjadi segumpal darah (‘alaqah), lalu menjadi segumpal daging (mudghah). Bagaimana ia kemudian bisa memiliki anggota tubuh, bisa memiliki akal pikiran, dan seterusnya sampai terlahir menjadi bayi. Manusia itu sendiri tidak akan mampu melakukan hal itu, mengubah dirinya sendiri dari setetes mani menjadi segumpal darah, bagaimana caranya? Bahkan, kesadaran pun saat itu ia belum punya, masih sebatas prototype yang belum sempurna dan tidak bisa berbuat apa-apa. Lantas, siapa kalau bukan Allah Yang Mahakuasa yang melakukan ini? Dalil alam semesta Pada dasarnya, dalil ini masih termasuk ke dalam Dalil Penciptaan yang disebutkan di awal, juga tidak jauh berbeda dengan Dalil Refleksi Diri Manusia, hanya saja perbedaannya adalah pada objeknya. Di setiap ciptaan Allah, pastinya ada tanda-tanda yang pada akhirnya merujuk pada kebesaran-Nya, keagungan-Nya, yang tidak ada seorang pun atau entitas apa pun yang bisa menyamai-Nya, terkhusus pada alam semesta yang begitu penuh misteri ini dan pada diri-diri tiap manusia yang begitu kompleks. Untuk itu, kita sebagai manusia yang berakal diminta untuk merenungi dan mentadaburinya. Banyak sekali firman Allah yang mengarahkan kita pada perenungan dan pengamatan akan alam semesta, إِنَّ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَـٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَٱخْتِلَـٰفِ ٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ لَـَٔايَـٰتٍۢ لِّأُو۟لِى ٱلْأَلْبَـٰبِ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal.” (QS. Ali ‘Imran: 190) Juga pada surah Yasin ayat 37-40, yang artinya, “Dan suatu tanda (kebesaran Allah) bagi mereka adalah malam. Kami tanggalkan siang dari (malam) itu, maka seketika itu mereka (berada dalam) kegelapan, dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan (Allah) Yang Mahaperkasa, Maha Mengetahui. Dan telah Kami tetapkan tempat peredaran bagi bulan, sehingga (setelah ia sampai ke tempat peredaran yang terakhir) kembalilah ia seperti bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi matahari mengejar bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Masing-masing beredar pada garis edarnya.” (QS.Yasin: 37-40) Dalil petunjuk dan arahan Menilik pada fenomena universal, yaitu setiap makhluk hidup memiliki apa yang disebut sebagai insting atau naluri yang membuatnya dapat bertahan hidup, dapat survive di alam ini, menghindari marabahaya, menjaga keberlangsungan hidupnya, dan sebagainya. Hal ini bukanlah sesuatu yang serta merta ada tanpa ada yang memberinya, melainkan pada sejatinya, Allahlah sebagai penciptanya yang mengarahkan pada setiap makhluk hidup untuk dapat dan condong kepada melakukan atau menghindari sesuatu secara alamiah. Allah Ta’ala berfirman, رَبُّنَا ٱلَّذِىٓ أَعْطَىٰ كُلَّ شَىْءٍ خَلْقَهُۥ ثُمَّ هَدَىٰ “Tuhan kami ialah (Tuhan) yang telah memberikan bentuk kejadian kepada segala sesuatu, kemudian memberinya petunjuk.” (QS. Taha: 50) As-Sa’di rahimahullah menuturkan dalam tafsirnya ketika menjelaskan bagian ayat “ثُمَّ هَدَىٰ” (kemudian memberinya petunjuk), bahwa Allah membimbing setiap makhluk menuju tujuan dan perannya diciptakan. Petunjuk sekaligus arahan dari Allah ini bersifat universal dan dapat diamati secara nyata pada seluruh makhluk, tidak terkecuali. Setiap makhluk memiliki kecenderungan alami untuk mendapatkan manfaat yang menjadi tugas orientasinya, serta menghindarkan dirinya dari hal-hal yang membahayakan. Bahkan, hewan yang tidak memiliki akal sekalipun diberi kemampuan naluriah yang memadai oleh Allah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Itulah mengapa hewan bisa mencari makan, menghindari ancaman, merawat, dan membesarkan anaknya, berkembang biak, dan sebagainya.[5][6] Itulah di antara dalil-dalil atau bukti serta argumen logika untuk membuktikan eksistensi Allah, atau sebagai penguat keimanan bagi kita selaku umat muslim yang sudah mengakui keberadaan Allah sebagai postulat tanpa perlu pembuktian apa pun. Terakhir, tetap yang perlu digarisbawahi bahwa dalil-dalil logika untuk memahami agama, terutama yang berhubungan dengan keyakinan dan ketuhanan, tetaplah sebagai landasan sekunder. Adapun landasan primernya tetaplah dalil-dalil syar’i, baik Al-Qur’an maupun hadis. Namun, mengetahui dan memahami dalil logika juga bukanlah hal yang buruk dan sepenuhnya salah. Karena khususnya dalam pembahasan ini, Allah Ta’ala pun mengarahkan kita untuk memperhatikan segala tanda dan fenomena yang ada di alam semesta, baik itu mikrokosmos (kompleksitas manusia juga hewan) dan juga makrokosmos (bumi, langit, dan semesta). Semoga saja penjabaran tentang dalil-dalil logika terkait eksistensi Allah ini dapat menjadi suplemen argumen untuk membantah orang-orang yang fitrahnya melenceng, jika kita dihadapkan pada situasi tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam bis-shawab. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wal hamdulillah. [Selesai] Kembali ke bagian 1 *** Penulis: Abdurrahman Waridi Sarpad Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, 5: 358. [2] Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, 1: 106. [3] Ibnu Taimiyah, Ar-Radd ‘ala Al-Manthiqiyyin, hal. 253. [4] Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, 7: 391. [5] As-Sa’di, Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 506. [6] Nashir bin Abdullah Al-Qifari, Dirasat fi ‘Ilm Al-Aqidah, 1: 130-140.


Daftar Isi Toggle Bukti secara logikaDalil penciptaanDalil keselarasan dan keseimbanganDalil refleksi diri manusiaDalil alam semestaDalil petunjuk dan arahan Bukti secara logika Pembahasan kali ini adalah tentang pembuktian eksistensi Allah secara logika. Pembuktian ini terutamanya digunakan untuk membantah orang-orang dengan fitrah dan pemikiran yang sudah melenceng, bukan pembuktian utama untuk mencari kebenaran. Karena pada dasarnya, fitrah saja sudah lebih dari cukup untuk meyakini keberadaan-Nya, meresapi kehadiran-Nya, serta merenungi peran-Nya yang sangat sentral dalam kehidupan kita semua, bukan hanya sebatas sebagai muslim, tetapi juga sebagai manusia secara umum. Tentu saja, pembuktian eksistensi Allah secara logika yang akan dibahas kali ini tetap berdasarkan dalil-dalil syar’i dan tanpa berasaskan “meragukan sesuatu” yang biasa digunakan oleh ahli filsafat ketika ingin membahas sebuah pembuktian, karena Allah dan segala yang berkaitan dengan-Nya adalah sesuatu yang harus kita yakini dan menjadi asas keyakinan, sebagaimana iman kepada Allah adalah inti dari rukun iman yang enam. Lantas, hal-hal syar’i lainnya entah itu keyakinan ataupun amalan akan mengikuti (dengan tetap berada dalam koridor yang sesuai syariat). Perlu dipahami bersama pula bahwa seluruh bukti-bukti dan argumen logis, sesungguhnya sudah dijelaskan pula dan dibawakan dalam Al-Qur’an, bahkan dalam narasi yang lebih esensial sekaligus ringkas dan mudah dipahami. Untuk itu, meskipun membahas dalil logika, hendaklah kita tetap berlandaskan arahan dari Al-Qur’an. Berikut adalah beberapa dalil logika terkait eksistensi Allah beserta dalil-dalil syar’i-nya: Dalil penciptaan Dalil logika ini bisa dikatakan sebagai bukti terkuat setelah fitrah dalam pembuktian eksistensi dan keberadaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Argumen dalil pembuktian ini adalah bahwa segala sesuatu pasti ada yang mengadakannya, atau dalam pendekatan hubungan antara Tuhan (pencipta) dan makhluk (yang diciptakan). Bisa dikatakan, “Setiap makhluk pasti ada penciptanya.” Ibnu Taimiyah rahimahullah menuturkan bahwa adalah sebuah keniscayaan dalam pengetahuan, sesuatu sebelumnya tidak ada, tidaklah mungkin tiba-tiba muncul tanpa ada yang mengadakannya. Ini adalah sebuah pengetahuan dasar dan universal, bahkan anak kecil pun tahu akan hal ini. Sebagai contoh saja, ketika seorang anak kecil tiba-tiba dipukul tanpa tahu oleh siapa, lalu saat ia menanyakan siapa yang memukulnya, ia malah dijawab tidak ada seorang pun yang memukulnya. Anak kecil itu tentu spontan tidak akan percaya.[1] Itu hanyalah sesuatu yang kecil, bagaimana dengan seluruh alam semesta dan seisinya ini? Tercipta dengan sendirinya? Mustahil! Dikisahkan pula, bahwasanya orang Arab Badui apabila mereka ditanya tentang bukti keberadaan Allah, mereka akan menjawab, يا سبحان الله إن البعر ليدل على البعير، وإن أثر الأقدام لتدل على المسير، فسماء ذات أبراج، وأرض ذات فجاج، وبحار ذات أمواج ألا يدل ذلك على وجود اللطيف الخبير؟. “Mahasuci Allah! Bukankah kotoran unta membuktikan akan unta, dan jejak kaki menunjukkan ada yang lewat? Maka, langit dengan gugusan bintangnya, bumi yang terbentang begitu luas, lautan dengan ombaknya, bukankah itu sudah menunjukan akan adanya Yang Mahalembut lagi Mahateliti?”[2] Logika ini telah disampaikan dalam Al-Qur’an, yaitu firman-Nya, أَمْ خُلِقُوا۟ مِنْ غَيْرِ شَىْءٍ أَمْ هُمُ ٱلْخَـٰلِقُونَ “Atau apakah mereka tercipta tanpa asal-usul ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)?” (QS. At-Thur: 35) Pertanyaan dalam ayat ini adalah sebuah istifham inkariy, mengandung gaya sarkasme dalam pembawaannya, sekaligus juga bersifat retoris sebagai pertanyaan yang menggugah dan menuntut akal pikiran kita untuk berpikir mendalam. Apakah manusia tercipta sendiri tanpa adanya yang menciptakan mereka? Tentu ini mustahil, bahkan logika sederhana pun pasti mengingkarinya. Ataukah manusialah yang menciptakan diri mereka sendiri? Jelas ini lebih mustahil lagi. Lantas apa? Maka, kebenarannya adalah bahwa ada yang menciptakan mereka. Siapa yang mampu melakukan itu selain Allah Subhanahu wa Ta’ala?[3] Dengan ayat yang pendek ini, Allah sudah membantah absurditas dalam penciptaan, dan bahwa sesungguhnya tidak ada yang tercipta dengan sendiri, terlebih menciptakan dirinya sendiri. Pasti dan harus ada yang menciptakannya, alam semesta yang megah ini, manusia dan makhluk lainnya yang begitu kompleks. Hal ini merupakan pengetahuan mendasar yang intuitif dan naluriah bagi setiap jiwa yang berakal. Dalil keselarasan dan keseimbangan Dalil logika ini menjelaskan keseimbangan yang ada pada makhluk Allah, termasuk proporsionalitas dan bentuk yang presisi, satu dengan makhluk lainnya yang selaras. Untuk itu, ada dua argumen yang menopang dalil logika ini: Pertama: Bahwa seluruh alam semesta dan seisinya sudah mencapai tahap puncak keteraturan dan keselarasan dalam tatanan dan harmoninya. Kedua: Bahwa seluruh keteraturan, keselarasan, dan keseimbangan pada seluruh alam semesta ini menuntun pada keberadaan entitas yang merancangnya dengan cermat, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Segala yang Allah ciptakan memiliki harmoni dan hikmah, juga semuanya sangat detail dan sempurna, bahkan sekecil dan seminor apa pun sesuatu, pastilah ada manfaat dan hikmah keberadaannya. Itulah ciptaan Allah, yang tidak ada siapa pun yang bisa menandingi dan menyaingi barang secuil pun dari ketelitian serta detail-detail dan segala keseimbangan dan keselarasan pada ciptaan-Nya. Dalil logika ini telah banyak ditunjukkan di Al-Qur’an, ketika dalam banyak firman-Nya, Allah menyuruh kita untuk melihat dan berpikir tentang kesempurnaan. Allah juga mengabarkan dengan jelas bahwa ciptaan-ciptaan-Nya yang harmoni, sempurna, saling seimbang, dan selaras adalah absolut (benar-benar) adalah hasil dari penciptaan yang Dia (Allah Ta’ala) lakukan. Memangnya, siapa lagi yang bisa melakukan penciptaan dengan sesempurna Allah? Di antara ayat-ayat yang menunjukkan tentang ini adalah, صُنْعَ ٱللَّهِ ٱلَّذِىٓ أَتْقَنَ كُلَّ شَىْءٍ ۚ  “(Itulah) ciptaan Allah yang mencipta dengan sempurna segala sesuatu.” (QS. An-Naml: 88) ٱلَّذِىٓ أَحْسَنَ كُلَّ شَىْءٍ خَلَقَهُۥ ۖ “Yang memperindah segala sesuatu yang Dia ciptakan…” (QS. As-Sajdah: 7) لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَـٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍۢ “Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4) ٱلَّذِى خَلَقَكَ فَسَوَّىٰكَ فَعَدَلَكَ “Yang telah menciptakanmu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang.” (QS. Al-Infithar: 7) Dalil refleksi diri manusia Meski secara umum dalil logika ini termasuk ke dalam jenis dalil logika yang pertama, dalil penciptaan, akan tetapi perlu disebutkan pula secara khusus. Hal ini karena Allah Ta’ala mengarahkan di dalam kitab-Nya agar kita mengamati dan mentadaburi sekaligus berefleksi pada penciptaan manusia. Manusia merenungkan dirinya, mentadaburi kehidupannya, dan berkontemplasi bagaimana ia bisa tercipta? Refleksi seperti ini pada akhirnya, lantas akan mengantarkan pada satu arti, yaitu adanya eksistensi Allah yang mengaturnya, dari penciptaannya yang sebelumnya sama sekali tidak ada, sampai kehidupannya termasuk segala yang terjadi dan yang ada di dalamnya, kematiannya, dan seterusnya. Berhujah dan berdalil atas eksistensi Allah dengan dalil refleksi ini telah diarahkan oleh Allah dalam berbagai firman-Nya, seperti pada ayat berikut, سَنُرِيهِمْ ءَايَـٰتِنَا فِى ٱلْـَٔافَاقِ وَفِىٓ أَنفُسِهِمْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُ ٱلْحَقُّ ۗ أَوَلَمْ يَكْفِ بِرَبِّكَ أَنَّهُۥ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍۢ شَهِيدٌ “Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kebesaran) Kami di segenap penjuru dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al-Qur’an itu adalah benar. Tidak cukupkah (bagi kamu) bahwa Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?” (QS. Fussilat: 53) Allah menyebutkan bahwa Dia akan memperlihatkan tanda-tanda-Nya “pada diri mereka sendiri” menandakan bahwa adanya petunjuk di sana, petunjuk yang mengantarkan pada kebenaran akan Allah Ta’ala. Dalam ayat lain disebutkan, وَفِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ أَفَلَا تُبْصِرُونَ “Dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka, apakah kamu tidak memperhatikan?” (QS. Adz-Dzariyat: 21) Perhatikan ayat ini, Allah mengarahkan pada manusia bagaimana supaya mereka dapat menemukan bukti atas diri-Nya. Ibnu Katsir rahimahullah menuturkan ketika menjelaskan surah Adz-Dzariyat ayat 20-21, bahwa di antara tanda-tanda pada manusia seperti perbedaan bahasa, warna kulit, keinginan, dan kemampuan manusia, juga perbedaan tingkat akal, pemahaman, gerakan, hingga kondisi kebahagiaan dan kesengsaraan di antara manusia menunjukkan bahwa semua ini tidak mungkin terjadi tanpa rancangan yang cermat. Bahkan, dalam anatomi manusia, setiap anggota tubuh diciptakan dengan sempurna, ditempatkan pada posisi yang ideal untuk memenuhi fungsi dan kebutuhan masing-masing. Semuanya menunjukan akan kebesaran dan kebijaksanaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.[4] Termasuk di dalam refleksi ini adalah manusia merenungkan bagaimana ia tercipta, terkhusus prosesnya, transisi dari satu fase ke fase lainnya. Dari yang awalnya hanya setetes mani, kemudian menjadi segumpal darah (‘alaqah), lalu menjadi segumpal daging (mudghah). Bagaimana ia kemudian bisa memiliki anggota tubuh, bisa memiliki akal pikiran, dan seterusnya sampai terlahir menjadi bayi. Manusia itu sendiri tidak akan mampu melakukan hal itu, mengubah dirinya sendiri dari setetes mani menjadi segumpal darah, bagaimana caranya? Bahkan, kesadaran pun saat itu ia belum punya, masih sebatas prototype yang belum sempurna dan tidak bisa berbuat apa-apa. Lantas, siapa kalau bukan Allah Yang Mahakuasa yang melakukan ini? Dalil alam semesta Pada dasarnya, dalil ini masih termasuk ke dalam Dalil Penciptaan yang disebutkan di awal, juga tidak jauh berbeda dengan Dalil Refleksi Diri Manusia, hanya saja perbedaannya adalah pada objeknya. Di setiap ciptaan Allah, pastinya ada tanda-tanda yang pada akhirnya merujuk pada kebesaran-Nya, keagungan-Nya, yang tidak ada seorang pun atau entitas apa pun yang bisa menyamai-Nya, terkhusus pada alam semesta yang begitu penuh misteri ini dan pada diri-diri tiap manusia yang begitu kompleks. Untuk itu, kita sebagai manusia yang berakal diminta untuk merenungi dan mentadaburinya. Banyak sekali firman Allah yang mengarahkan kita pada perenungan dan pengamatan akan alam semesta, إِنَّ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَـٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَٱخْتِلَـٰفِ ٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ لَـَٔايَـٰتٍۢ لِّأُو۟لِى ٱلْأَلْبَـٰبِ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal.” (QS. Ali ‘Imran: 190) Juga pada surah Yasin ayat 37-40, yang artinya, “Dan suatu tanda (kebesaran Allah) bagi mereka adalah malam. Kami tanggalkan siang dari (malam) itu, maka seketika itu mereka (berada dalam) kegelapan, dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan (Allah) Yang Mahaperkasa, Maha Mengetahui. Dan telah Kami tetapkan tempat peredaran bagi bulan, sehingga (setelah ia sampai ke tempat peredaran yang terakhir) kembalilah ia seperti bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi matahari mengejar bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Masing-masing beredar pada garis edarnya.” (QS.Yasin: 37-40) Dalil petunjuk dan arahan Menilik pada fenomena universal, yaitu setiap makhluk hidup memiliki apa yang disebut sebagai insting atau naluri yang membuatnya dapat bertahan hidup, dapat survive di alam ini, menghindari marabahaya, menjaga keberlangsungan hidupnya, dan sebagainya. Hal ini bukanlah sesuatu yang serta merta ada tanpa ada yang memberinya, melainkan pada sejatinya, Allahlah sebagai penciptanya yang mengarahkan pada setiap makhluk hidup untuk dapat dan condong kepada melakukan atau menghindari sesuatu secara alamiah. Allah Ta’ala berfirman, رَبُّنَا ٱلَّذِىٓ أَعْطَىٰ كُلَّ شَىْءٍ خَلْقَهُۥ ثُمَّ هَدَىٰ “Tuhan kami ialah (Tuhan) yang telah memberikan bentuk kejadian kepada segala sesuatu, kemudian memberinya petunjuk.” (QS. Taha: 50) As-Sa’di rahimahullah menuturkan dalam tafsirnya ketika menjelaskan bagian ayat “ثُمَّ هَدَىٰ” (kemudian memberinya petunjuk), bahwa Allah membimbing setiap makhluk menuju tujuan dan perannya diciptakan. Petunjuk sekaligus arahan dari Allah ini bersifat universal dan dapat diamati secara nyata pada seluruh makhluk, tidak terkecuali. Setiap makhluk memiliki kecenderungan alami untuk mendapatkan manfaat yang menjadi tugas orientasinya, serta menghindarkan dirinya dari hal-hal yang membahayakan. Bahkan, hewan yang tidak memiliki akal sekalipun diberi kemampuan naluriah yang memadai oleh Allah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Itulah mengapa hewan bisa mencari makan, menghindari ancaman, merawat, dan membesarkan anaknya, berkembang biak, dan sebagainya.[5][6] Itulah di antara dalil-dalil atau bukti serta argumen logika untuk membuktikan eksistensi Allah, atau sebagai penguat keimanan bagi kita selaku umat muslim yang sudah mengakui keberadaan Allah sebagai postulat tanpa perlu pembuktian apa pun. Terakhir, tetap yang perlu digarisbawahi bahwa dalil-dalil logika untuk memahami agama, terutama yang berhubungan dengan keyakinan dan ketuhanan, tetaplah sebagai landasan sekunder. Adapun landasan primernya tetaplah dalil-dalil syar’i, baik Al-Qur’an maupun hadis. Namun, mengetahui dan memahami dalil logika juga bukanlah hal yang buruk dan sepenuhnya salah. Karena khususnya dalam pembahasan ini, Allah Ta’ala pun mengarahkan kita untuk memperhatikan segala tanda dan fenomena yang ada di alam semesta, baik itu mikrokosmos (kompleksitas manusia juga hewan) dan juga makrokosmos (bumi, langit, dan semesta). Semoga saja penjabaran tentang dalil-dalil logika terkait eksistensi Allah ini dapat menjadi suplemen argumen untuk membantah orang-orang yang fitrahnya melenceng, jika kita dihadapkan pada situasi tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam bis-shawab. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wal hamdulillah. [Selesai] Kembali ke bagian 1 *** Penulis: Abdurrahman Waridi Sarpad Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, 5: 358. [2] Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, 1: 106. [3] Ibnu Taimiyah, Ar-Radd ‘ala Al-Manthiqiyyin, hal. 253. [4] Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, 7: 391. [5] As-Sa’di, Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 506. [6] Nashir bin Abdullah Al-Qifari, Dirasat fi ‘Ilm Al-Aqidah, 1: 130-140.

Perhatikan Sepenuh Hati Jika Ada Seruan Ini – Syaikh Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama

Ini juga seruan dari Allah yang berdasarkan iman. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ucapannya: “Jika kamu mendengar Allah berfirman: ‘Hai orang-orang beriman!’ maka siagakanlah pendengaranmu! Karena, bisa jadi itu adalah perintah untuk berbuat kebaikan, atau bisa jadi itu adalah larangan dari perbuatan buruk.” Juga, apabila seorang insan mendengar seruan ini, hendaklah ia meresapi beberapa perkara berikut: Pertama: siapakah yang diseru? Siapa, wahai saudara-saudara? Siapa yang diseru? Orang yang beriman. Kedua: Apa yang dijadikan seruan? Keimanan. Ketiga: perihal apa yang diserukan? Tergantung apa yang disebutkan setelahnya. Di sini adalah: “Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa!” Keempat: Siapa yang menyeru? Allah Tuhan semesta alam, saudara-saudara! Saudara-saudaraku! Salah seorang dari kita seandainya dipanggil oleh orang besar. Seperti direktur di tempat kerjanya dan lain sebagainya, maka ia pasti akan segera menoleh dan mendengarkannya baik-baik dengan kedua telinganya dan sepenuh hatinya. Sedangkan yang menyeru di sini adalah Tuhan kita, Tuhan langit dan bumi. Lebih dari itu, Allah tidak menyeru kita kecuali kepada perihal yang mengandung kebaikan, kemaslahatan, dan keberuntungan bagi kita. ==== هَذَا نِدَاءٌ أَيْضًا بِوَصْفِ الْإِيمَانِ وَقَدْ وَرَدَ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَوْلُهُ إِذَا سَمِعْتَ اللَّهَ يَقُولُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا فَارْعِهَا سَمْعَكَ فَإِمَّا خَيْرًا تُؤْمَرُ بِهِ وَإِمَّا شَرًّا تُنْهَى عَنْهُ وَعِنْدَمَا يَمُرُّ بِالْإِنْسَانِ مَا يَكُونُ هَذَا النِّدَاءُ يَسْتَشْعِرُ الْإِنْسَانُ أُمُورًا الْأَوَّلُ مَنِ الْمُنَادَى؟ نَعَمْ يَا إِخْوَانُ مَنِ الْمُنَادَى؟ الْمُؤْمِنُ الثَّانِي مَا الْمُنَادَى بِهِ؟ الْإِيْمَانُ الثَّالِثُ مَا الْمُنَادَى إِلَيْهِ؟ مَا يَكُونُ بَعْدَهُ اِتَّقُوْا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ هُنَا الرَّابِعُ مَنِ الْمُنَادِي؟ رَبُّ الْعَالَمِيْنَ يَا إِخْوَةُ وَاحِدٌ مِنَّا لَوْ نَادَاهُ يَا إِخْوَانِي كَبِيْرٌ مُدِيْرُهُ فِي عَمَلِهِ أَوْ مَا أَشْبَهَ ذَلِكَ الْتَفَتَ إِلَيْهِ وَأَصْغَى بِأُذُنَيْهِ وَبِقَلْبِهِ وَالْمُنَادِي هُنَا رَبُّنَا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَهُوَ مَعَ ذَلِكَ لَا يُنَادِيْنَا إِلَّا إِلَى مَا فِيهِ خَيْرُنَا وَصَلَاحُنَا وَفَلَاحُنَا

Perhatikan Sepenuh Hati Jika Ada Seruan Ini – Syaikh Abdullah al-Ma’yuf #NasehatUlama

Ini juga seruan dari Allah yang berdasarkan iman. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ucapannya: “Jika kamu mendengar Allah berfirman: ‘Hai orang-orang beriman!’ maka siagakanlah pendengaranmu! Karena, bisa jadi itu adalah perintah untuk berbuat kebaikan, atau bisa jadi itu adalah larangan dari perbuatan buruk.” Juga, apabila seorang insan mendengar seruan ini, hendaklah ia meresapi beberapa perkara berikut: Pertama: siapakah yang diseru? Siapa, wahai saudara-saudara? Siapa yang diseru? Orang yang beriman. Kedua: Apa yang dijadikan seruan? Keimanan. Ketiga: perihal apa yang diserukan? Tergantung apa yang disebutkan setelahnya. Di sini adalah: “Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa!” Keempat: Siapa yang menyeru? Allah Tuhan semesta alam, saudara-saudara! Saudara-saudaraku! Salah seorang dari kita seandainya dipanggil oleh orang besar. Seperti direktur di tempat kerjanya dan lain sebagainya, maka ia pasti akan segera menoleh dan mendengarkannya baik-baik dengan kedua telinganya dan sepenuh hatinya. Sedangkan yang menyeru di sini adalah Tuhan kita, Tuhan langit dan bumi. Lebih dari itu, Allah tidak menyeru kita kecuali kepada perihal yang mengandung kebaikan, kemaslahatan, dan keberuntungan bagi kita. ==== هَذَا نِدَاءٌ أَيْضًا بِوَصْفِ الْإِيمَانِ وَقَدْ وَرَدَ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَوْلُهُ إِذَا سَمِعْتَ اللَّهَ يَقُولُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا فَارْعِهَا سَمْعَكَ فَإِمَّا خَيْرًا تُؤْمَرُ بِهِ وَإِمَّا شَرًّا تُنْهَى عَنْهُ وَعِنْدَمَا يَمُرُّ بِالْإِنْسَانِ مَا يَكُونُ هَذَا النِّدَاءُ يَسْتَشْعِرُ الْإِنْسَانُ أُمُورًا الْأَوَّلُ مَنِ الْمُنَادَى؟ نَعَمْ يَا إِخْوَانُ مَنِ الْمُنَادَى؟ الْمُؤْمِنُ الثَّانِي مَا الْمُنَادَى بِهِ؟ الْإِيْمَانُ الثَّالِثُ مَا الْمُنَادَى إِلَيْهِ؟ مَا يَكُونُ بَعْدَهُ اِتَّقُوْا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ هُنَا الرَّابِعُ مَنِ الْمُنَادِي؟ رَبُّ الْعَالَمِيْنَ يَا إِخْوَةُ وَاحِدٌ مِنَّا لَوْ نَادَاهُ يَا إِخْوَانِي كَبِيْرٌ مُدِيْرُهُ فِي عَمَلِهِ أَوْ مَا أَشْبَهَ ذَلِكَ الْتَفَتَ إِلَيْهِ وَأَصْغَى بِأُذُنَيْهِ وَبِقَلْبِهِ وَالْمُنَادِي هُنَا رَبُّنَا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَهُوَ مَعَ ذَلِكَ لَا يُنَادِيْنَا إِلَّا إِلَى مَا فِيهِ خَيْرُنَا وَصَلَاحُنَا وَفَلَاحُنَا
Ini juga seruan dari Allah yang berdasarkan iman. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ucapannya: “Jika kamu mendengar Allah berfirman: ‘Hai orang-orang beriman!’ maka siagakanlah pendengaranmu! Karena, bisa jadi itu adalah perintah untuk berbuat kebaikan, atau bisa jadi itu adalah larangan dari perbuatan buruk.” Juga, apabila seorang insan mendengar seruan ini, hendaklah ia meresapi beberapa perkara berikut: Pertama: siapakah yang diseru? Siapa, wahai saudara-saudara? Siapa yang diseru? Orang yang beriman. Kedua: Apa yang dijadikan seruan? Keimanan. Ketiga: perihal apa yang diserukan? Tergantung apa yang disebutkan setelahnya. Di sini adalah: “Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa!” Keempat: Siapa yang menyeru? Allah Tuhan semesta alam, saudara-saudara! Saudara-saudaraku! Salah seorang dari kita seandainya dipanggil oleh orang besar. Seperti direktur di tempat kerjanya dan lain sebagainya, maka ia pasti akan segera menoleh dan mendengarkannya baik-baik dengan kedua telinganya dan sepenuh hatinya. Sedangkan yang menyeru di sini adalah Tuhan kita, Tuhan langit dan bumi. Lebih dari itu, Allah tidak menyeru kita kecuali kepada perihal yang mengandung kebaikan, kemaslahatan, dan keberuntungan bagi kita. ==== هَذَا نِدَاءٌ أَيْضًا بِوَصْفِ الْإِيمَانِ وَقَدْ وَرَدَ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَوْلُهُ إِذَا سَمِعْتَ اللَّهَ يَقُولُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا فَارْعِهَا سَمْعَكَ فَإِمَّا خَيْرًا تُؤْمَرُ بِهِ وَإِمَّا شَرًّا تُنْهَى عَنْهُ وَعِنْدَمَا يَمُرُّ بِالْإِنْسَانِ مَا يَكُونُ هَذَا النِّدَاءُ يَسْتَشْعِرُ الْإِنْسَانُ أُمُورًا الْأَوَّلُ مَنِ الْمُنَادَى؟ نَعَمْ يَا إِخْوَانُ مَنِ الْمُنَادَى؟ الْمُؤْمِنُ الثَّانِي مَا الْمُنَادَى بِهِ؟ الْإِيْمَانُ الثَّالِثُ مَا الْمُنَادَى إِلَيْهِ؟ مَا يَكُونُ بَعْدَهُ اِتَّقُوْا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ هُنَا الرَّابِعُ مَنِ الْمُنَادِي؟ رَبُّ الْعَالَمِيْنَ يَا إِخْوَةُ وَاحِدٌ مِنَّا لَوْ نَادَاهُ يَا إِخْوَانِي كَبِيْرٌ مُدِيْرُهُ فِي عَمَلِهِ أَوْ مَا أَشْبَهَ ذَلِكَ الْتَفَتَ إِلَيْهِ وَأَصْغَى بِأُذُنَيْهِ وَبِقَلْبِهِ وَالْمُنَادِي هُنَا رَبُّنَا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَهُوَ مَعَ ذَلِكَ لَا يُنَادِيْنَا إِلَّا إِلَى مَا فِيهِ خَيْرُنَا وَصَلَاحُنَا وَفَلَاحُنَا


Ini juga seruan dari Allah yang berdasarkan iman. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ucapannya: “Jika kamu mendengar Allah berfirman: ‘Hai orang-orang beriman!’ maka siagakanlah pendengaranmu! Karena, bisa jadi itu adalah perintah untuk berbuat kebaikan, atau bisa jadi itu adalah larangan dari perbuatan buruk.” Juga, apabila seorang insan mendengar seruan ini, hendaklah ia meresapi beberapa perkara berikut: Pertama: siapakah yang diseru? Siapa, wahai saudara-saudara? Siapa yang diseru? Orang yang beriman. Kedua: Apa yang dijadikan seruan? Keimanan. Ketiga: perihal apa yang diserukan? Tergantung apa yang disebutkan setelahnya. Di sini adalah: “Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa!” Keempat: Siapa yang menyeru? Allah Tuhan semesta alam, saudara-saudara! Saudara-saudaraku! Salah seorang dari kita seandainya dipanggil oleh orang besar. Seperti direktur di tempat kerjanya dan lain sebagainya, maka ia pasti akan segera menoleh dan mendengarkannya baik-baik dengan kedua telinganya dan sepenuh hatinya. Sedangkan yang menyeru di sini adalah Tuhan kita, Tuhan langit dan bumi. Lebih dari itu, Allah tidak menyeru kita kecuali kepada perihal yang mengandung kebaikan, kemaslahatan, dan keberuntungan bagi kita. ==== هَذَا نِدَاءٌ أَيْضًا بِوَصْفِ الْإِيمَانِ وَقَدْ وَرَدَ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَوْلُهُ إِذَا سَمِعْتَ اللَّهَ يَقُولُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا فَارْعِهَا سَمْعَكَ فَإِمَّا خَيْرًا تُؤْمَرُ بِهِ وَإِمَّا شَرًّا تُنْهَى عَنْهُ وَعِنْدَمَا يَمُرُّ بِالْإِنْسَانِ مَا يَكُونُ هَذَا النِّدَاءُ يَسْتَشْعِرُ الْإِنْسَانُ أُمُورًا الْأَوَّلُ مَنِ الْمُنَادَى؟ نَعَمْ يَا إِخْوَانُ مَنِ الْمُنَادَى؟ الْمُؤْمِنُ الثَّانِي مَا الْمُنَادَى بِهِ؟ الْإِيْمَانُ الثَّالِثُ مَا الْمُنَادَى إِلَيْهِ؟ مَا يَكُونُ بَعْدَهُ اِتَّقُوْا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ هُنَا الرَّابِعُ مَنِ الْمُنَادِي؟ رَبُّ الْعَالَمِيْنَ يَا إِخْوَةُ وَاحِدٌ مِنَّا لَوْ نَادَاهُ يَا إِخْوَانِي كَبِيْرٌ مُدِيْرُهُ فِي عَمَلِهِ أَوْ مَا أَشْبَهَ ذَلِكَ الْتَفَتَ إِلَيْهِ وَأَصْغَى بِأُذُنَيْهِ وَبِقَلْبِهِ وَالْمُنَادِي هُنَا رَبُّنَا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَهُوَ مَعَ ذَلِكَ لَا يُنَادِيْنَا إِلَّا إِلَى مَا فِيهِ خَيْرُنَا وَصَلَاحُنَا وَفَلَاحُنَا
Prev     Next