Shalat pada Waktunya dan Menjaga Shalat Ashar

Kita diperintahkan shalat pada waktunya dan diperintahkan menjaga shalat wustha (shalat Ashar).   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan laranagn serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya   Allah Ta’ala berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238) فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ “Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.” (QS. At-Taubah: 5)   Hadits #1074 وَعَنْ ابْنِ مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَيُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ : (( الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا )) قُلْتُ : ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ : (( بِرُّ الوَالِدَيْنِ )) قُلْتُ : ثُمَّ أيٌّ ؟ قَالَ : (( الجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amal apakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Shalat pada waktunya.” Aku berkata, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Berbuat baik kepada orang tua.” Aku berkata lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 7534 dan Muslim, no. 85]   Faedah Ayat dan Hadits 1- Allah memerintahkan untuk menjaga shalat pada waktunya. 2- Allah memerintahkan untuk menjaga shalat wustha. Yang dimaksud menjaga shalat wustha adalah menjaga shalat Ashar, menurut pendapat yang paling kuat. 3- Surah At-Taubah ayat kelima menunjukkan bahwa siapa saja yang bertaubat lalu beriman pada Allah dan Rasul-Nya, dan mendirikan shalat, menunaikan zakat, maka telah aman darah dan hartanya. 4- Rukun Islam yang paling utama adalah shalat setelah itu zakat. Namun zakat ini barulah diterima kalau seseorang mengerjakan shalat. 5- Imam Nawawi membawakan surah At-Taubah ayat kelima dalam Bab ke-49 dari kitab Riyadhus Sholihin dengan memberikan judul bab “Menjalankan hukum pada manusia sesuai lahiriyahnya. Sedangkan keadaan batin (hati) diserahkan kepada Allah Ta’ala.” 6- Shalat paling afdhal adalah pada awal waktu, namun dikecualikan dua shalat: a- Shalat Isya’ -menurut jumhur atau mayoritas ulama- disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah namun atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir sepertiga malam pertama atau sebelum pertengahan malam. b- Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tudak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Mengenai shalat pada awal waktu disebutkan dalam hadits dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat pada awal waktunya.” (HR. Abu Daud, no. 426. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) 7- Hak Allah yang paling utama setelah bertauhid adalah shalat. 8- Hak sesama manusia yang paling utama adalah berbakti kepada orang tua. 9- Jihad di jalan Allah adalah pengorbanan yang paling utama.   Waktu-Waktu Shalat Mengenai waktu-waktu shalat disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar. Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang. Waktu shalat ‘Isya’ ialah hingga pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq) selama matahari belum terbit. Jika matahari terbit, maka tahanlah diri dari shalat karena ketika itu matahari terbit antara dua tanduk setan. ” (HR. Muslim, no. 612) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jibril ‘alaihis salam pernah mengimamiku di rumah dua kali. Pertama kali, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika matahari bergeser ke barat dan saat itu panjang bayangan sama dengan panjang tali sandal. Lalu beliau shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Kemudian beliau melaksanakan shalat Maghrib bersamaku ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang. Kemudian beliau shalat Fajar (shalat Shubuh) bersamaku ketika telah haram makan dan minum bagi orang yang berpuasa. Kemudian esok harinya, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Lalu ia shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Kemudian beliau shalat Maghrib ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam. Kemudian ia shalat Shubuh bersamaku setelah itu waktu isfaar. Kemudian ia berpaling padaku dan berkata, “Wahai Muhammad, inilah waktu shalat sebagaimana waktu shalat para nabi sebelum engkau. Batasan waktunya adalah antara dua waktu tadi.” (HR. Abu Daud, no. 393 dan Ahmad, 1:333. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Meninggalkan Shalat Ashar Dari Burairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya.” (HR. Bukhari, no. 594). Ibnul Qayyim  berkata, “Yang nampak dari hadits, meninggalkan amalan itu ada dua macam. Pertama, meninggalkan secara total dengan tidak pernah mengerjakan shalat sama sekali, maka ini menjadikan amalnya batal seluruhnya. Kedua, meninggalkan pada hari tertentu, maka ini menjadikan amalnya batal pada hari tersebut. Jadi karena meninggalkan secara umum, maka amalnya batal secara umum. Lalu meninggalkan shalat tertentu, maka amalnya batal pada hari tertentu.” (Ash-Shalah, hlm. 59) Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:357; 1:420;2:247. Meninggalkan Shalat, Lebih Parah daripada Selingkuh dan Mabuk. Cetakan Pertama, Tahun 1438 H. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Muharram 1439 H,  Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmeninggalkan shalat

Shalat pada Waktunya dan Menjaga Shalat Ashar

Kita diperintahkan shalat pada waktunya dan diperintahkan menjaga shalat wustha (shalat Ashar).   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan laranagn serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya   Allah Ta’ala berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238) فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ “Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.” (QS. At-Taubah: 5)   Hadits #1074 وَعَنْ ابْنِ مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَيُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ : (( الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا )) قُلْتُ : ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ : (( بِرُّ الوَالِدَيْنِ )) قُلْتُ : ثُمَّ أيٌّ ؟ قَالَ : (( الجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amal apakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Shalat pada waktunya.” Aku berkata, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Berbuat baik kepada orang tua.” Aku berkata lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 7534 dan Muslim, no. 85]   Faedah Ayat dan Hadits 1- Allah memerintahkan untuk menjaga shalat pada waktunya. 2- Allah memerintahkan untuk menjaga shalat wustha. Yang dimaksud menjaga shalat wustha adalah menjaga shalat Ashar, menurut pendapat yang paling kuat. 3- Surah At-Taubah ayat kelima menunjukkan bahwa siapa saja yang bertaubat lalu beriman pada Allah dan Rasul-Nya, dan mendirikan shalat, menunaikan zakat, maka telah aman darah dan hartanya. 4- Rukun Islam yang paling utama adalah shalat setelah itu zakat. Namun zakat ini barulah diterima kalau seseorang mengerjakan shalat. 5- Imam Nawawi membawakan surah At-Taubah ayat kelima dalam Bab ke-49 dari kitab Riyadhus Sholihin dengan memberikan judul bab “Menjalankan hukum pada manusia sesuai lahiriyahnya. Sedangkan keadaan batin (hati) diserahkan kepada Allah Ta’ala.” 6- Shalat paling afdhal adalah pada awal waktu, namun dikecualikan dua shalat: a- Shalat Isya’ -menurut jumhur atau mayoritas ulama- disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah namun atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir sepertiga malam pertama atau sebelum pertengahan malam. b- Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tudak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Mengenai shalat pada awal waktu disebutkan dalam hadits dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat pada awal waktunya.” (HR. Abu Daud, no. 426. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) 7- Hak Allah yang paling utama setelah bertauhid adalah shalat. 8- Hak sesama manusia yang paling utama adalah berbakti kepada orang tua. 9- Jihad di jalan Allah adalah pengorbanan yang paling utama.   Waktu-Waktu Shalat Mengenai waktu-waktu shalat disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar. Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang. Waktu shalat ‘Isya’ ialah hingga pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq) selama matahari belum terbit. Jika matahari terbit, maka tahanlah diri dari shalat karena ketika itu matahari terbit antara dua tanduk setan. ” (HR. Muslim, no. 612) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jibril ‘alaihis salam pernah mengimamiku di rumah dua kali. Pertama kali, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika matahari bergeser ke barat dan saat itu panjang bayangan sama dengan panjang tali sandal. Lalu beliau shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Kemudian beliau melaksanakan shalat Maghrib bersamaku ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang. Kemudian beliau shalat Fajar (shalat Shubuh) bersamaku ketika telah haram makan dan minum bagi orang yang berpuasa. Kemudian esok harinya, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Lalu ia shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Kemudian beliau shalat Maghrib ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam. Kemudian ia shalat Shubuh bersamaku setelah itu waktu isfaar. Kemudian ia berpaling padaku dan berkata, “Wahai Muhammad, inilah waktu shalat sebagaimana waktu shalat para nabi sebelum engkau. Batasan waktunya adalah antara dua waktu tadi.” (HR. Abu Daud, no. 393 dan Ahmad, 1:333. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Meninggalkan Shalat Ashar Dari Burairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya.” (HR. Bukhari, no. 594). Ibnul Qayyim  berkata, “Yang nampak dari hadits, meninggalkan amalan itu ada dua macam. Pertama, meninggalkan secara total dengan tidak pernah mengerjakan shalat sama sekali, maka ini menjadikan amalnya batal seluruhnya. Kedua, meninggalkan pada hari tertentu, maka ini menjadikan amalnya batal pada hari tersebut. Jadi karena meninggalkan secara umum, maka amalnya batal secara umum. Lalu meninggalkan shalat tertentu, maka amalnya batal pada hari tertentu.” (Ash-Shalah, hlm. 59) Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:357; 1:420;2:247. Meninggalkan Shalat, Lebih Parah daripada Selingkuh dan Mabuk. Cetakan Pertama, Tahun 1438 H. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Muharram 1439 H,  Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmeninggalkan shalat
Kita diperintahkan shalat pada waktunya dan diperintahkan menjaga shalat wustha (shalat Ashar).   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan laranagn serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya   Allah Ta’ala berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238) فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ “Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.” (QS. At-Taubah: 5)   Hadits #1074 وَعَنْ ابْنِ مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَيُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ : (( الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا )) قُلْتُ : ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ : (( بِرُّ الوَالِدَيْنِ )) قُلْتُ : ثُمَّ أيٌّ ؟ قَالَ : (( الجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amal apakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Shalat pada waktunya.” Aku berkata, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Berbuat baik kepada orang tua.” Aku berkata lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 7534 dan Muslim, no. 85]   Faedah Ayat dan Hadits 1- Allah memerintahkan untuk menjaga shalat pada waktunya. 2- Allah memerintahkan untuk menjaga shalat wustha. Yang dimaksud menjaga shalat wustha adalah menjaga shalat Ashar, menurut pendapat yang paling kuat. 3- Surah At-Taubah ayat kelima menunjukkan bahwa siapa saja yang bertaubat lalu beriman pada Allah dan Rasul-Nya, dan mendirikan shalat, menunaikan zakat, maka telah aman darah dan hartanya. 4- Rukun Islam yang paling utama adalah shalat setelah itu zakat. Namun zakat ini barulah diterima kalau seseorang mengerjakan shalat. 5- Imam Nawawi membawakan surah At-Taubah ayat kelima dalam Bab ke-49 dari kitab Riyadhus Sholihin dengan memberikan judul bab “Menjalankan hukum pada manusia sesuai lahiriyahnya. Sedangkan keadaan batin (hati) diserahkan kepada Allah Ta’ala.” 6- Shalat paling afdhal adalah pada awal waktu, namun dikecualikan dua shalat: a- Shalat Isya’ -menurut jumhur atau mayoritas ulama- disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah namun atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir sepertiga malam pertama atau sebelum pertengahan malam. b- Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tudak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Mengenai shalat pada awal waktu disebutkan dalam hadits dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat pada awal waktunya.” (HR. Abu Daud, no. 426. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) 7- Hak Allah yang paling utama setelah bertauhid adalah shalat. 8- Hak sesama manusia yang paling utama adalah berbakti kepada orang tua. 9- Jihad di jalan Allah adalah pengorbanan yang paling utama.   Waktu-Waktu Shalat Mengenai waktu-waktu shalat disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar. Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang. Waktu shalat ‘Isya’ ialah hingga pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq) selama matahari belum terbit. Jika matahari terbit, maka tahanlah diri dari shalat karena ketika itu matahari terbit antara dua tanduk setan. ” (HR. Muslim, no. 612) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jibril ‘alaihis salam pernah mengimamiku di rumah dua kali. Pertama kali, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika matahari bergeser ke barat dan saat itu panjang bayangan sama dengan panjang tali sandal. Lalu beliau shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Kemudian beliau melaksanakan shalat Maghrib bersamaku ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang. Kemudian beliau shalat Fajar (shalat Shubuh) bersamaku ketika telah haram makan dan minum bagi orang yang berpuasa. Kemudian esok harinya, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Lalu ia shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Kemudian beliau shalat Maghrib ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam. Kemudian ia shalat Shubuh bersamaku setelah itu waktu isfaar. Kemudian ia berpaling padaku dan berkata, “Wahai Muhammad, inilah waktu shalat sebagaimana waktu shalat para nabi sebelum engkau. Batasan waktunya adalah antara dua waktu tadi.” (HR. Abu Daud, no. 393 dan Ahmad, 1:333. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Meninggalkan Shalat Ashar Dari Burairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya.” (HR. Bukhari, no. 594). Ibnul Qayyim  berkata, “Yang nampak dari hadits, meninggalkan amalan itu ada dua macam. Pertama, meninggalkan secara total dengan tidak pernah mengerjakan shalat sama sekali, maka ini menjadikan amalnya batal seluruhnya. Kedua, meninggalkan pada hari tertentu, maka ini menjadikan amalnya batal pada hari tersebut. Jadi karena meninggalkan secara umum, maka amalnya batal secara umum. Lalu meninggalkan shalat tertentu, maka amalnya batal pada hari tertentu.” (Ash-Shalah, hlm. 59) Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:357; 1:420;2:247. Meninggalkan Shalat, Lebih Parah daripada Selingkuh dan Mabuk. Cetakan Pertama, Tahun 1438 H. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Muharram 1439 H,  Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmeninggalkan shalat


Kita diperintahkan shalat pada waktunya dan diperintahkan menjaga shalat wustha (shalat Ashar).   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Fadhail, Bab 193. Perintah Menjaga Shalat Wajib dan laranagn serta Ancaman yang Sangat Keras bagi yang Meninggalkannya   Allah Ta’ala berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238) فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ “Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.” (QS. At-Taubah: 5)   Hadits #1074 وَعَنْ ابْنِ مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَيُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ : (( الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا )) قُلْتُ : ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ : (( بِرُّ الوَالِدَيْنِ )) قُلْتُ : ثُمَّ أيٌّ ؟ قَالَ : (( الجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amal apakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Shalat pada waktunya.” Aku berkata, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Berbuat baik kepada orang tua.” Aku berkata lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah.” (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 7534 dan Muslim, no. 85]   Faedah Ayat dan Hadits 1- Allah memerintahkan untuk menjaga shalat pada waktunya. 2- Allah memerintahkan untuk menjaga shalat wustha. Yang dimaksud menjaga shalat wustha adalah menjaga shalat Ashar, menurut pendapat yang paling kuat. 3- Surah At-Taubah ayat kelima menunjukkan bahwa siapa saja yang bertaubat lalu beriman pada Allah dan Rasul-Nya, dan mendirikan shalat, menunaikan zakat, maka telah aman darah dan hartanya. 4- Rukun Islam yang paling utama adalah shalat setelah itu zakat. Namun zakat ini barulah diterima kalau seseorang mengerjakan shalat. 5- Imam Nawawi membawakan surah At-Taubah ayat kelima dalam Bab ke-49 dari kitab Riyadhus Sholihin dengan memberikan judul bab “Menjalankan hukum pada manusia sesuai lahiriyahnya. Sedangkan keadaan batin (hati) diserahkan kepada Allah Ta’ala.” 6- Shalat paling afdhal adalah pada awal waktu, namun dikecualikan dua shalat: a- Shalat Isya’ -menurut jumhur atau mayoritas ulama- disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah namun atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir sepertiga malam pertama atau sebelum pertengahan malam. b- Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tudak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Mengenai shalat pada awal waktu disebutkan dalam hadits dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat pada awal waktunya.” (HR. Abu Daud, no. 426. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.) 7- Hak Allah yang paling utama setelah bertauhid adalah shalat. 8- Hak sesama manusia yang paling utama adalah berbakti kepada orang tua. 9- Jihad di jalan Allah adalah pengorbanan yang paling utama.   Waktu-Waktu Shalat Mengenai waktu-waktu shalat disebutkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Waktu Zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar. Waktu Ashar masih terus ada selama matahari belum menguning. Waktu shalat Maghrib adalah selama cahaya merah (saat matahari tenggelam) belum hilang. Waktu shalat ‘Isya’ ialah hingga pertengahan malam. Waktu shalat Shubuh adalah mulai terbit fajar (shodiq) selama matahari belum terbit. Jika matahari terbit, maka tahanlah diri dari shalat karena ketika itu matahari terbit antara dua tanduk setan. ” (HR. Muslim, no. 612) Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jibril ‘alaihis salam pernah mengimamiku di rumah dua kali. Pertama kali, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika matahari bergeser ke barat dan saat itu panjang bayangan sama dengan panjang tali sandal. Lalu beliau shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Kemudian beliau melaksanakan shalat Maghrib bersamaku ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau melaksanakan shalat ‘Isya’ bersamaku ketika cahaya merah saat matahari tenggelam hilang. Kemudian beliau shalat Fajar (shalat Shubuh) bersamaku ketika telah haram makan dan minum bagi orang yang berpuasa. Kemudian esok harinya, ia shalat Zhuhur bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan panjang benda. Lalu ia shalat ‘Ashar bersamaku ketika panjang bayangan sama dengan dua kali panjang benda. Kemudian beliau shalat Maghrib ketika orang-orang berbuka puasa. Lalu beliau shalat ‘Isya’ hingga sepertiga malam. Kemudian ia shalat Shubuh bersamaku setelah itu waktu isfaar. Kemudian ia berpaling padaku dan berkata, “Wahai Muhammad, inilah waktu shalat sebagaimana waktu shalat para nabi sebelum engkau. Batasan waktunya adalah antara dua waktu tadi.” (HR. Abu Daud, no. 393 dan Ahmad, 1:333. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)   Meninggalkan Shalat Ashar Dari Burairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya.” (HR. Bukhari, no. 594). Ibnul Qayyim  berkata, “Yang nampak dari hadits, meninggalkan amalan itu ada dua macam. Pertama, meninggalkan secara total dengan tidak pernah mengerjakan shalat sama sekali, maka ini menjadikan amalnya batal seluruhnya. Kedua, meninggalkan pada hari tertentu, maka ini menjadikan amalnya batal pada hari tersebut. Jadi karena meninggalkan secara umum, maka amalnya batal secara umum. Lalu meninggalkan shalat tertentu, maka amalnya batal pada hari tertentu.” (Ash-Shalah, hlm. 59) Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:357; 1:420;2:247. Meninggalkan Shalat, Lebih Parah daripada Selingkuh dan Mabuk. Cetakan Pertama, Tahun 1438 H. Muhammad Abduh Tuasikal. Penerbit Rumaysho. — Disusun di Perpus Rumaysho, 28 Muharram 1439 H,  Rabu pagi Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmeninggalkan shalat

Apa itu Ibadah?

Pengertian Ibadah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kata ibadah adalah bentuk dasar (isim masdar) dari kata ‘abada – ya’budu [عَبَدَ – يَعْبُدُ], yang secara bahasa artinya merendahkan diri dan ketundukan (al-khudhu’ wa tadzallul). Jalan yang sering dilewati, diungkapkan orang arab dengan istilah thariq muabbad [طَرِيقٌ مُعَبَّدٌ] yang secara bahasa berarti jalan yang dihinakan. Mereka sebut dengan thariq muabbad, karena jalan ini sering dilalui, sehingga sering diinjak-injak. Ibnul Qayim mengatakan, المحبة مع الخضوع هي العبودية التي خلق الخلق لأجلها فإنها غاية الحب بغاية الذل ولا يصلح ذلك إلا له سبحانه Kecintaan disertai ketundukan, itulah ibadah, yang menjadi tujuan Allah menciptakan makhluk. Karena hakekat ibadah adalah puncak kecintaan disertai mendahkan diri. Dan itu semua tidak layak diberikan kecuali untuk Allah Subhanahu wa ta’ala. (al-Fawaid, hlm. 183) Karena itu, hakekat dari ibadah kepada Allah adalah merendahkan diri kepada Allah disertai rasa cinta kepadanya. Dan kita disebut merendahkan diri kepada Allah, ketika kita mengikuti apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi apa yang dilarang Allah. Syaikhul Islam menjelaskan definisi ibadah, الْعِبَادَة هِيَ اسْم جَامع لكل مَا يُحِبهُ الله ويرضاه من الْأَقْوَال والأعمال الْبَاطِنَة وَالظَّاهِرَة Ibadah adalah istilah yang digunakan untuk menyebut semua yang dicintai dan diridhai oleh Allah, baik berupa ucapan, atau perbuatan, yang dzahir maupun bathin. (Risalah al-Ubudiyah, hlm. 2). Berdasarkan pengertian ini, bentuk ibadah hanya ada 2: [1] Melaksanakan perintah, baik yang sifatnya wajib atau anjuran [2] Meninggalkan larangan, baik yang sifatnya haram atau makruh. Jika seseorang melakukan ini dalam rangka untuk mendapatkan ridha dari Allah, maka dia sedang beribadah. Dan manusia hanya bisa mengetahui apa saja yang dicintai Allah dan apa saja yang dibenci Allah, ketika ada penjelasan dari Allah. Karena itulah, setiap bentuk ibadah harus berdasarkan panduan wahyu. Allah berfirman, اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (darinya).” (QS. Al-A’raf: 3). Sehingga ibadah tidak bisa dilakukan dengan cara berinovasi atau ngarang sendiri, dengan keyakinan bahwa Allah mencintainya. Padahal Allah tidak pernah menurunkan dalil tentangnya. Demikian. Allahu a’lam Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Azab Kubur Meninggalkan Sholat, Pertanyaan Agama Islam Sehari-hari, Hukum Wanita Ke Kuburan, Batiktravel, Ilmu Memikat Wanita, Alam Gaib Menurut Islam Visited 1,161 times, 1 visit(s) today Post Views: 645 QRIS donasi Yufid

Apa itu Ibadah?

Pengertian Ibadah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kata ibadah adalah bentuk dasar (isim masdar) dari kata ‘abada – ya’budu [عَبَدَ – يَعْبُدُ], yang secara bahasa artinya merendahkan diri dan ketundukan (al-khudhu’ wa tadzallul). Jalan yang sering dilewati, diungkapkan orang arab dengan istilah thariq muabbad [طَرِيقٌ مُعَبَّدٌ] yang secara bahasa berarti jalan yang dihinakan. Mereka sebut dengan thariq muabbad, karena jalan ini sering dilalui, sehingga sering diinjak-injak. Ibnul Qayim mengatakan, المحبة مع الخضوع هي العبودية التي خلق الخلق لأجلها فإنها غاية الحب بغاية الذل ولا يصلح ذلك إلا له سبحانه Kecintaan disertai ketundukan, itulah ibadah, yang menjadi tujuan Allah menciptakan makhluk. Karena hakekat ibadah adalah puncak kecintaan disertai mendahkan diri. Dan itu semua tidak layak diberikan kecuali untuk Allah Subhanahu wa ta’ala. (al-Fawaid, hlm. 183) Karena itu, hakekat dari ibadah kepada Allah adalah merendahkan diri kepada Allah disertai rasa cinta kepadanya. Dan kita disebut merendahkan diri kepada Allah, ketika kita mengikuti apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi apa yang dilarang Allah. Syaikhul Islam menjelaskan definisi ibadah, الْعِبَادَة هِيَ اسْم جَامع لكل مَا يُحِبهُ الله ويرضاه من الْأَقْوَال والأعمال الْبَاطِنَة وَالظَّاهِرَة Ibadah adalah istilah yang digunakan untuk menyebut semua yang dicintai dan diridhai oleh Allah, baik berupa ucapan, atau perbuatan, yang dzahir maupun bathin. (Risalah al-Ubudiyah, hlm. 2). Berdasarkan pengertian ini, bentuk ibadah hanya ada 2: [1] Melaksanakan perintah, baik yang sifatnya wajib atau anjuran [2] Meninggalkan larangan, baik yang sifatnya haram atau makruh. Jika seseorang melakukan ini dalam rangka untuk mendapatkan ridha dari Allah, maka dia sedang beribadah. Dan manusia hanya bisa mengetahui apa saja yang dicintai Allah dan apa saja yang dibenci Allah, ketika ada penjelasan dari Allah. Karena itulah, setiap bentuk ibadah harus berdasarkan panduan wahyu. Allah berfirman, اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (darinya).” (QS. Al-A’raf: 3). Sehingga ibadah tidak bisa dilakukan dengan cara berinovasi atau ngarang sendiri, dengan keyakinan bahwa Allah mencintainya. Padahal Allah tidak pernah menurunkan dalil tentangnya. Demikian. Allahu a’lam Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Azab Kubur Meninggalkan Sholat, Pertanyaan Agama Islam Sehari-hari, Hukum Wanita Ke Kuburan, Batiktravel, Ilmu Memikat Wanita, Alam Gaib Menurut Islam Visited 1,161 times, 1 visit(s) today Post Views: 645 QRIS donasi Yufid
Pengertian Ibadah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kata ibadah adalah bentuk dasar (isim masdar) dari kata ‘abada – ya’budu [عَبَدَ – يَعْبُدُ], yang secara bahasa artinya merendahkan diri dan ketundukan (al-khudhu’ wa tadzallul). Jalan yang sering dilewati, diungkapkan orang arab dengan istilah thariq muabbad [طَرِيقٌ مُعَبَّدٌ] yang secara bahasa berarti jalan yang dihinakan. Mereka sebut dengan thariq muabbad, karena jalan ini sering dilalui, sehingga sering diinjak-injak. Ibnul Qayim mengatakan, المحبة مع الخضوع هي العبودية التي خلق الخلق لأجلها فإنها غاية الحب بغاية الذل ولا يصلح ذلك إلا له سبحانه Kecintaan disertai ketundukan, itulah ibadah, yang menjadi tujuan Allah menciptakan makhluk. Karena hakekat ibadah adalah puncak kecintaan disertai mendahkan diri. Dan itu semua tidak layak diberikan kecuali untuk Allah Subhanahu wa ta’ala. (al-Fawaid, hlm. 183) Karena itu, hakekat dari ibadah kepada Allah adalah merendahkan diri kepada Allah disertai rasa cinta kepadanya. Dan kita disebut merendahkan diri kepada Allah, ketika kita mengikuti apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi apa yang dilarang Allah. Syaikhul Islam menjelaskan definisi ibadah, الْعِبَادَة هِيَ اسْم جَامع لكل مَا يُحِبهُ الله ويرضاه من الْأَقْوَال والأعمال الْبَاطِنَة وَالظَّاهِرَة Ibadah adalah istilah yang digunakan untuk menyebut semua yang dicintai dan diridhai oleh Allah, baik berupa ucapan, atau perbuatan, yang dzahir maupun bathin. (Risalah al-Ubudiyah, hlm. 2). Berdasarkan pengertian ini, bentuk ibadah hanya ada 2: [1] Melaksanakan perintah, baik yang sifatnya wajib atau anjuran [2] Meninggalkan larangan, baik yang sifatnya haram atau makruh. Jika seseorang melakukan ini dalam rangka untuk mendapatkan ridha dari Allah, maka dia sedang beribadah. Dan manusia hanya bisa mengetahui apa saja yang dicintai Allah dan apa saja yang dibenci Allah, ketika ada penjelasan dari Allah. Karena itulah, setiap bentuk ibadah harus berdasarkan panduan wahyu. Allah berfirman, اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (darinya).” (QS. Al-A’raf: 3). Sehingga ibadah tidak bisa dilakukan dengan cara berinovasi atau ngarang sendiri, dengan keyakinan bahwa Allah mencintainya. Padahal Allah tidak pernah menurunkan dalil tentangnya. Demikian. Allahu a’lam Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Azab Kubur Meninggalkan Sholat, Pertanyaan Agama Islam Sehari-hari, Hukum Wanita Ke Kuburan, Batiktravel, Ilmu Memikat Wanita, Alam Gaib Menurut Islam Visited 1,161 times, 1 visit(s) today Post Views: 645 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/347636318&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Pengertian Ibadah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kata ibadah adalah bentuk dasar (isim masdar) dari kata ‘abada – ya’budu [عَبَدَ – يَعْبُدُ], yang secara bahasa artinya merendahkan diri dan ketundukan (al-khudhu’ wa tadzallul). Jalan yang sering dilewati, diungkapkan orang arab dengan istilah thariq muabbad [طَرِيقٌ مُعَبَّدٌ] yang secara bahasa berarti jalan yang dihinakan. Mereka sebut dengan thariq muabbad, karena jalan ini sering dilalui, sehingga sering diinjak-injak. Ibnul Qayim mengatakan, المحبة مع الخضوع هي العبودية التي خلق الخلق لأجلها فإنها غاية الحب بغاية الذل ولا يصلح ذلك إلا له سبحانه Kecintaan disertai ketundukan, itulah ibadah, yang menjadi tujuan Allah menciptakan makhluk. Karena hakekat ibadah adalah puncak kecintaan disertai mendahkan diri. Dan itu semua tidak layak diberikan kecuali untuk Allah Subhanahu wa ta’ala. (al-Fawaid, hlm. 183) Karena itu, hakekat dari ibadah kepada Allah adalah merendahkan diri kepada Allah disertai rasa cinta kepadanya. Dan kita disebut merendahkan diri kepada Allah, ketika kita mengikuti apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi apa yang dilarang Allah. Syaikhul Islam menjelaskan definisi ibadah, الْعِبَادَة هِيَ اسْم جَامع لكل مَا يُحِبهُ الله ويرضاه من الْأَقْوَال والأعمال الْبَاطِنَة وَالظَّاهِرَة Ibadah adalah istilah yang digunakan untuk menyebut semua yang dicintai dan diridhai oleh Allah, baik berupa ucapan, atau perbuatan, yang dzahir maupun bathin. (Risalah al-Ubudiyah, hlm. 2). Berdasarkan pengertian ini, bentuk ibadah hanya ada 2: [1] Melaksanakan perintah, baik yang sifatnya wajib atau anjuran [2] Meninggalkan larangan, baik yang sifatnya haram atau makruh. Jika seseorang melakukan ini dalam rangka untuk mendapatkan ridha dari Allah, maka dia sedang beribadah. Dan manusia hanya bisa mengetahui apa saja yang dicintai Allah dan apa saja yang dibenci Allah, ketika ada penjelasan dari Allah. Karena itulah, setiap bentuk ibadah harus berdasarkan panduan wahyu. Allah berfirman, اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (darinya).” (QS. Al-A’raf: 3). Sehingga ibadah tidak bisa dilakukan dengan cara berinovasi atau ngarang sendiri, dengan keyakinan bahwa Allah mencintainya. Padahal Allah tidak pernah menurunkan dalil tentangnya. Demikian. Allahu a’lam Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Azab Kubur Meninggalkan Sholat, Pertanyaan Agama Islam Sehari-hari, Hukum Wanita Ke Kuburan, Batiktravel, Ilmu Memikat Wanita, Alam Gaib Menurut Islam Visited 1,161 times, 1 visit(s) today Post Views: 645 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Polemik Seputar Hukum Kencing Kucing Najis – Ustadz Firanda Hafidzahullah

Kencing Kucing Najis? Ditulis oleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, MA hafidzahullah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebagian orang dikagetkan dengan pendapat seorang Ustadz bahwa kencing kucing tidaklah najis. Bahkan sebagian orang langsung menjadikan pendapat tersebut sebagai bahan ejekan untuk menjatuhkan sang Ustadz. Namun ternyata pendapat tentang “Tidak” najisnya kencing kucing adalah pendapat yang cukup kuat dari sisi dalil. Bahkan pendapat ini dipilih oleh sebagian ulama besar yang dikenal seperti Al-Imam Al-Bukhari dan Asy-Syaukani rahimahumallahu. Sebelum menyebutkan pendalilan akan “tidak najisnya kencing kucing” ada beberapa perkara yang perlu ditegaskan kembali, Pertama, Tidak semua yang kotor adalah najis. Contoh ingus, upil, nasi basi, ayam basi, dll. Demikian juga kecing onta dan kotorannya serta kencing kambing dan kotorannya juga tidak najis. Bahkan menurut pendapat yang terkuat bahwa kecing dan kotoran hewan yang bisa dimakan adalah tidak najis meskipun semua orang sepakat akan ke-kotorannya. Kedua, Tidak semua yang haram dimakan maka otomatis menjadi najis. Contohnya racun. Benda ini haram namun tidak najis. Demikian juga -menurut pendapat yang terkuat- bahwa khomer itu haram namun tidaklah najis. Ketiga, Tidak ada “ijmak” (kesepakatan) para ulama akan najisnya kencing kucing. Sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah. Al-Imam Al-Bukhari membuat suatu bab dalam shahihnya yang beliau beri judul : بَابُ أَبْوَالِ الإِبِلِ، وَالدَّوَابِّ، وَالغَنَمِ وَمَرَابِضِهَا “Bab : (tentang) air kencing onta, hewan-hewan, kambing dan kendangnya”. Lalu beliau berkata : وَصَلَّى أَبُو مُوسَى فِي دَارِ البَرِيدِ وَالسِّرْقِينِ، وَالبَرِّيَّةُ إِلَى جَنْبِهِ، فَقَالَ: «هَاهُنَا وَثَمَّ سَوَاءٌ» “Abu Musa (al-‘Asyari) pernah sholat di rumah al-Bariid (yaitu rumah tempat singgah pengantar surat-surat) dan di As-Sirqiin (yaitu kotoran hewan secara umum), ketika itu tanah lapang ada di samping beliau, lalu beliau mengatakan, “Sholat di sini dan di sana (tanah lapang) sama saja”. Kemudian Al-Imam Al-Bukhari membawakan hadits tentang kisah ‘Uroniyyin, dimana Nabi menyuruh mereka berobat dengan meminun kencing onta. Mengomentari hal ini al-Imam Ibnu Hajar berkata, لَكِنَّ ظَاهِرَ إِيرَادِهِ حَدِيثَ الْعُرَنِيِّينَ يُشْعِرُ بِاخْتِيَارِهِ الطَّهَارَةَ وَيَدُلُّ عَلَى ذَلِكَ قَوْلُهُ فِي حَدِيثِ صَاحِبِ الْقَبْرِ وَلَمْ يَذْكُرْ سِوَى بَوْل النَّاس وَإِلَى ذَلِك ذهب الشّعبِيّ وبن عُلَيَّةَ وَدَاوُدُ وَغَيْرُهُمْ وَهُوَ يَرُدُّ عَلَى مَنْ نَقَلَ الْإِجْمَاعَ عَلَى نَجَاسَةِ بَوْلِ غَيْرِ الْمَأْكُولِ مُطْلَقًا “Akan tetapi dzohir dari sikap Al-Bukhari yang membawakan hadits al-‘Uroniiyin mengiysaratkan bahwa beliau (al-Imam Al-Bukhari) memilih bahwa kencing hewan-hewan tersebut suci. Dan ini juga ditunjukan oleh perkataan beliau tentang hadist penghuni kubur (yang diadzab karena najis kecingnya) “Nabi tidak menyebutkan kencing manusia”. Dan inilah pendapat As-Sya’bi, Ibnu ‘Ulayyah, Dawud (az-Dzohiri) dan yang lainnya. Dan ini membantah orang yang menukil tentang ijmak (kesepakatan) ulama akan najisnya kencing hewan yang haram di makan secara mutlak” (Fathul Baari 1/335) Sangat jelas bahwa Ibnu Hajar membantah orang yang menyatakan bahwa najisnya kencing kucing adalah ijmak, karena ada para ulama yang menyatakan tidak najis, diantaranya As-Sya’bi, Ibnu ‘Ulayyah, Dawud, Al-Bukhari, dan yang lainnya. Keempat : Pendapat ini juga yang dipilih oleh Al-Imam Asy-Syaukani dengan pendalilan yang sangat kuat, sebagaimana beliau paparkan dalam kitab beliau Nailul Author. Sisi pendalilan beliau bahwa kencing kucing tidak najis adalah sbb., Hukum asal sesuatu adalah suci, hingga ada dalil yang menunjukan akan kenajisannya. Telah datang dalil-dalil shahih yang menunjukan bahwa kencing onta dan kambing adalah suci, dan ini semakin menguatakan bahwasanya hukum asal sesuatu adalah suci termasuk kencing dan kotoran hewan. Dan dalil-dalil ini nas tegas bahwa kotoran dan kencing hewan yang halal dimakan adalah suci, karena kambing dan onta halal dimakan. Adapun kencing dan kotoran hewan yang haram dimakan (termasuk kucing), juga kembali kepada hukum asal yaitu suci, hingga ada dalil yang menunjukan kenajisannya. Najis adalah suatu hukum yang keluar dari hukum asal. Karena itu, sesuatu tidak bisa dinyatakan najis kecuali ada dalilnya yang mengeluarkan dari hukum asalnya. Tidak ada dalil yang menunjukan bahwa kencing seluruh hewan najis. Adapun dalil yang dijadikan argumentasi oleh asy-Syafi’iyah yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنْ الْبَوْلِ “Salah satunya diadzab karena tidak bersih dari kencing”, dengan maksud bahwa kencing di sini adalah umum mencakup seluruh kencing hewan. Maka pendalilan ini dibantah oleh al-Imam Al-Bukhari bahwa yang dimaksud adalah kencing manusia bukan yang lainnya. (lihat Fathul Baari 1/321, Syarh Ibnu Bathhool 1/326-327). Dalil yang paling kuat akan najisnya kencing hewan yang haram dimakan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait الرَّوْثَةُ (kotoran). Beliau mengatakan, إنَّهَا رِكْسٌ “Itu adalah najis” (sebagaimana dalam hadits ibnu Mas’ud, dan dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa kotoran tersebut adalah kotoran himar, yaitu dalam riwayat Ibnu Khuzaimah, إنَّهَا رِكْسٌ إنَّهَا رَوْثَةُ حِمَارٍ “Itu adalah najis, sesungguhnya itu adalah kotoran himar” (lihat Fathul Baari 1/257). Hadits ini nash bahwa kotoran himar najis. Dan الرَّوْثَةُ secara bahasa digunakan untuk menyebut kotoran kuda, bighol, dan himar. (Sementara kuda halal untuk dimakan) Adapun hewan-hewan yang haram dimakan yang lainnya maka kotorannya juga najis dengan dalil qiyas terhadap kotoran himar dengan kesamaan sama-sama haram dimakan. Namun qias ini dikritiki oleh Asy-Syaukani, beliau menjelasakan jika ‘illah/sebab yang menjadikan kotoran sesuatu haram adalah karena hewan tersebut haram dimakan ternyata terbantahkan dengan najisnya kotoran jallaalah, padahal jallaalah boleh dimakan, namun kotorannya najis. Jadi jika terdapat dalil yang menunjukan bahwa kotoran atau kencing hewan tertentu bisa diqiaskan dengan kotoran himar maka diikutkan. Dan jika tidak maka kembali kepada hukum asal yaitu suci. (Lihat penjelasan Asy-Syaukani di Nailul Authar 1/71) Dan pendapat ini juga yang dikuatkan dan dipilih oleh Muhammad Ali Adam dalam kitabnya Dzakhiirotul ‘Uqbaa 1/520-522 dan 5/140-141). Tulisan ini hanya ingin menjelaskan sisi pendalilan al-Imam Asy-Syaukani bukan dalam rangka merajihkan. Adapun berdalil untuk menyatakan bahwa “kencing kucing tidak najis” dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya kucing itu tidak najis karena dia sering mengelilingi kalian” maka kesimpulan dari dalil ini, kurang kuat. Karena jika jasad sesuatu hewan tidak najis maka tidak menunjukkan kotorannya juga tidak najis. Seperti manusia, tubuhnya suci namun kotorannya najis. Demikian juga himar badannya tidak najis akan tetapi kotorannya najis. Wallahu a’lam. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Merapikan Alis, Membatalkan Puasa Dengan Sengaja, Dalil Menghafal Al Quran, Isrofil, Doa Menjelang Persalinan, Doa Sehabis Sholat Fardu Visited 2,346 times, 20 visit(s) today Post Views: 658 QRIS donasi Yufid

Polemik Seputar Hukum Kencing Kucing Najis – Ustadz Firanda Hafidzahullah

Kencing Kucing Najis? Ditulis oleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, MA hafidzahullah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebagian orang dikagetkan dengan pendapat seorang Ustadz bahwa kencing kucing tidaklah najis. Bahkan sebagian orang langsung menjadikan pendapat tersebut sebagai bahan ejekan untuk menjatuhkan sang Ustadz. Namun ternyata pendapat tentang “Tidak” najisnya kencing kucing adalah pendapat yang cukup kuat dari sisi dalil. Bahkan pendapat ini dipilih oleh sebagian ulama besar yang dikenal seperti Al-Imam Al-Bukhari dan Asy-Syaukani rahimahumallahu. Sebelum menyebutkan pendalilan akan “tidak najisnya kencing kucing” ada beberapa perkara yang perlu ditegaskan kembali, Pertama, Tidak semua yang kotor adalah najis. Contoh ingus, upil, nasi basi, ayam basi, dll. Demikian juga kecing onta dan kotorannya serta kencing kambing dan kotorannya juga tidak najis. Bahkan menurut pendapat yang terkuat bahwa kecing dan kotoran hewan yang bisa dimakan adalah tidak najis meskipun semua orang sepakat akan ke-kotorannya. Kedua, Tidak semua yang haram dimakan maka otomatis menjadi najis. Contohnya racun. Benda ini haram namun tidak najis. Demikian juga -menurut pendapat yang terkuat- bahwa khomer itu haram namun tidaklah najis. Ketiga, Tidak ada “ijmak” (kesepakatan) para ulama akan najisnya kencing kucing. Sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah. Al-Imam Al-Bukhari membuat suatu bab dalam shahihnya yang beliau beri judul : بَابُ أَبْوَالِ الإِبِلِ، وَالدَّوَابِّ، وَالغَنَمِ وَمَرَابِضِهَا “Bab : (tentang) air kencing onta, hewan-hewan, kambing dan kendangnya”. Lalu beliau berkata : وَصَلَّى أَبُو مُوسَى فِي دَارِ البَرِيدِ وَالسِّرْقِينِ، وَالبَرِّيَّةُ إِلَى جَنْبِهِ، فَقَالَ: «هَاهُنَا وَثَمَّ سَوَاءٌ» “Abu Musa (al-‘Asyari) pernah sholat di rumah al-Bariid (yaitu rumah tempat singgah pengantar surat-surat) dan di As-Sirqiin (yaitu kotoran hewan secara umum), ketika itu tanah lapang ada di samping beliau, lalu beliau mengatakan, “Sholat di sini dan di sana (tanah lapang) sama saja”. Kemudian Al-Imam Al-Bukhari membawakan hadits tentang kisah ‘Uroniyyin, dimana Nabi menyuruh mereka berobat dengan meminun kencing onta. Mengomentari hal ini al-Imam Ibnu Hajar berkata, لَكِنَّ ظَاهِرَ إِيرَادِهِ حَدِيثَ الْعُرَنِيِّينَ يُشْعِرُ بِاخْتِيَارِهِ الطَّهَارَةَ وَيَدُلُّ عَلَى ذَلِكَ قَوْلُهُ فِي حَدِيثِ صَاحِبِ الْقَبْرِ وَلَمْ يَذْكُرْ سِوَى بَوْل النَّاس وَإِلَى ذَلِك ذهب الشّعبِيّ وبن عُلَيَّةَ وَدَاوُدُ وَغَيْرُهُمْ وَهُوَ يَرُدُّ عَلَى مَنْ نَقَلَ الْإِجْمَاعَ عَلَى نَجَاسَةِ بَوْلِ غَيْرِ الْمَأْكُولِ مُطْلَقًا “Akan tetapi dzohir dari sikap Al-Bukhari yang membawakan hadits al-‘Uroniiyin mengiysaratkan bahwa beliau (al-Imam Al-Bukhari) memilih bahwa kencing hewan-hewan tersebut suci. Dan ini juga ditunjukan oleh perkataan beliau tentang hadist penghuni kubur (yang diadzab karena najis kecingnya) “Nabi tidak menyebutkan kencing manusia”. Dan inilah pendapat As-Sya’bi, Ibnu ‘Ulayyah, Dawud (az-Dzohiri) dan yang lainnya. Dan ini membantah orang yang menukil tentang ijmak (kesepakatan) ulama akan najisnya kencing hewan yang haram di makan secara mutlak” (Fathul Baari 1/335) Sangat jelas bahwa Ibnu Hajar membantah orang yang menyatakan bahwa najisnya kencing kucing adalah ijmak, karena ada para ulama yang menyatakan tidak najis, diantaranya As-Sya’bi, Ibnu ‘Ulayyah, Dawud, Al-Bukhari, dan yang lainnya. Keempat : Pendapat ini juga yang dipilih oleh Al-Imam Asy-Syaukani dengan pendalilan yang sangat kuat, sebagaimana beliau paparkan dalam kitab beliau Nailul Author. Sisi pendalilan beliau bahwa kencing kucing tidak najis adalah sbb., Hukum asal sesuatu adalah suci, hingga ada dalil yang menunjukan akan kenajisannya. Telah datang dalil-dalil shahih yang menunjukan bahwa kencing onta dan kambing adalah suci, dan ini semakin menguatakan bahwasanya hukum asal sesuatu adalah suci termasuk kencing dan kotoran hewan. Dan dalil-dalil ini nas tegas bahwa kotoran dan kencing hewan yang halal dimakan adalah suci, karena kambing dan onta halal dimakan. Adapun kencing dan kotoran hewan yang haram dimakan (termasuk kucing), juga kembali kepada hukum asal yaitu suci, hingga ada dalil yang menunjukan kenajisannya. Najis adalah suatu hukum yang keluar dari hukum asal. Karena itu, sesuatu tidak bisa dinyatakan najis kecuali ada dalilnya yang mengeluarkan dari hukum asalnya. Tidak ada dalil yang menunjukan bahwa kencing seluruh hewan najis. Adapun dalil yang dijadikan argumentasi oleh asy-Syafi’iyah yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنْ الْبَوْلِ “Salah satunya diadzab karena tidak bersih dari kencing”, dengan maksud bahwa kencing di sini adalah umum mencakup seluruh kencing hewan. Maka pendalilan ini dibantah oleh al-Imam Al-Bukhari bahwa yang dimaksud adalah kencing manusia bukan yang lainnya. (lihat Fathul Baari 1/321, Syarh Ibnu Bathhool 1/326-327). Dalil yang paling kuat akan najisnya kencing hewan yang haram dimakan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait الرَّوْثَةُ (kotoran). Beliau mengatakan, إنَّهَا رِكْسٌ “Itu adalah najis” (sebagaimana dalam hadits ibnu Mas’ud, dan dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa kotoran tersebut adalah kotoran himar, yaitu dalam riwayat Ibnu Khuzaimah, إنَّهَا رِكْسٌ إنَّهَا رَوْثَةُ حِمَارٍ “Itu adalah najis, sesungguhnya itu adalah kotoran himar” (lihat Fathul Baari 1/257). Hadits ini nash bahwa kotoran himar najis. Dan الرَّوْثَةُ secara bahasa digunakan untuk menyebut kotoran kuda, bighol, dan himar. (Sementara kuda halal untuk dimakan) Adapun hewan-hewan yang haram dimakan yang lainnya maka kotorannya juga najis dengan dalil qiyas terhadap kotoran himar dengan kesamaan sama-sama haram dimakan. Namun qias ini dikritiki oleh Asy-Syaukani, beliau menjelasakan jika ‘illah/sebab yang menjadikan kotoran sesuatu haram adalah karena hewan tersebut haram dimakan ternyata terbantahkan dengan najisnya kotoran jallaalah, padahal jallaalah boleh dimakan, namun kotorannya najis. Jadi jika terdapat dalil yang menunjukan bahwa kotoran atau kencing hewan tertentu bisa diqiaskan dengan kotoran himar maka diikutkan. Dan jika tidak maka kembali kepada hukum asal yaitu suci. (Lihat penjelasan Asy-Syaukani di Nailul Authar 1/71) Dan pendapat ini juga yang dikuatkan dan dipilih oleh Muhammad Ali Adam dalam kitabnya Dzakhiirotul ‘Uqbaa 1/520-522 dan 5/140-141). Tulisan ini hanya ingin menjelaskan sisi pendalilan al-Imam Asy-Syaukani bukan dalam rangka merajihkan. Adapun berdalil untuk menyatakan bahwa “kencing kucing tidak najis” dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya kucing itu tidak najis karena dia sering mengelilingi kalian” maka kesimpulan dari dalil ini, kurang kuat. Karena jika jasad sesuatu hewan tidak najis maka tidak menunjukkan kotorannya juga tidak najis. Seperti manusia, tubuhnya suci namun kotorannya najis. Demikian juga himar badannya tidak najis akan tetapi kotorannya najis. Wallahu a’lam. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Merapikan Alis, Membatalkan Puasa Dengan Sengaja, Dalil Menghafal Al Quran, Isrofil, Doa Menjelang Persalinan, Doa Sehabis Sholat Fardu Visited 2,346 times, 20 visit(s) today Post Views: 658 QRIS donasi Yufid
Kencing Kucing Najis? Ditulis oleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, MA hafidzahullah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebagian orang dikagetkan dengan pendapat seorang Ustadz bahwa kencing kucing tidaklah najis. Bahkan sebagian orang langsung menjadikan pendapat tersebut sebagai bahan ejekan untuk menjatuhkan sang Ustadz. Namun ternyata pendapat tentang “Tidak” najisnya kencing kucing adalah pendapat yang cukup kuat dari sisi dalil. Bahkan pendapat ini dipilih oleh sebagian ulama besar yang dikenal seperti Al-Imam Al-Bukhari dan Asy-Syaukani rahimahumallahu. Sebelum menyebutkan pendalilan akan “tidak najisnya kencing kucing” ada beberapa perkara yang perlu ditegaskan kembali, Pertama, Tidak semua yang kotor adalah najis. Contoh ingus, upil, nasi basi, ayam basi, dll. Demikian juga kecing onta dan kotorannya serta kencing kambing dan kotorannya juga tidak najis. Bahkan menurut pendapat yang terkuat bahwa kecing dan kotoran hewan yang bisa dimakan adalah tidak najis meskipun semua orang sepakat akan ke-kotorannya. Kedua, Tidak semua yang haram dimakan maka otomatis menjadi najis. Contohnya racun. Benda ini haram namun tidak najis. Demikian juga -menurut pendapat yang terkuat- bahwa khomer itu haram namun tidaklah najis. Ketiga, Tidak ada “ijmak” (kesepakatan) para ulama akan najisnya kencing kucing. Sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah. Al-Imam Al-Bukhari membuat suatu bab dalam shahihnya yang beliau beri judul : بَابُ أَبْوَالِ الإِبِلِ، وَالدَّوَابِّ، وَالغَنَمِ وَمَرَابِضِهَا “Bab : (tentang) air kencing onta, hewan-hewan, kambing dan kendangnya”. Lalu beliau berkata : وَصَلَّى أَبُو مُوسَى فِي دَارِ البَرِيدِ وَالسِّرْقِينِ، وَالبَرِّيَّةُ إِلَى جَنْبِهِ، فَقَالَ: «هَاهُنَا وَثَمَّ سَوَاءٌ» “Abu Musa (al-‘Asyari) pernah sholat di rumah al-Bariid (yaitu rumah tempat singgah pengantar surat-surat) dan di As-Sirqiin (yaitu kotoran hewan secara umum), ketika itu tanah lapang ada di samping beliau, lalu beliau mengatakan, “Sholat di sini dan di sana (tanah lapang) sama saja”. Kemudian Al-Imam Al-Bukhari membawakan hadits tentang kisah ‘Uroniyyin, dimana Nabi menyuruh mereka berobat dengan meminun kencing onta. Mengomentari hal ini al-Imam Ibnu Hajar berkata, لَكِنَّ ظَاهِرَ إِيرَادِهِ حَدِيثَ الْعُرَنِيِّينَ يُشْعِرُ بِاخْتِيَارِهِ الطَّهَارَةَ وَيَدُلُّ عَلَى ذَلِكَ قَوْلُهُ فِي حَدِيثِ صَاحِبِ الْقَبْرِ وَلَمْ يَذْكُرْ سِوَى بَوْل النَّاس وَإِلَى ذَلِك ذهب الشّعبِيّ وبن عُلَيَّةَ وَدَاوُدُ وَغَيْرُهُمْ وَهُوَ يَرُدُّ عَلَى مَنْ نَقَلَ الْإِجْمَاعَ عَلَى نَجَاسَةِ بَوْلِ غَيْرِ الْمَأْكُولِ مُطْلَقًا “Akan tetapi dzohir dari sikap Al-Bukhari yang membawakan hadits al-‘Uroniiyin mengiysaratkan bahwa beliau (al-Imam Al-Bukhari) memilih bahwa kencing hewan-hewan tersebut suci. Dan ini juga ditunjukan oleh perkataan beliau tentang hadist penghuni kubur (yang diadzab karena najis kecingnya) “Nabi tidak menyebutkan kencing manusia”. Dan inilah pendapat As-Sya’bi, Ibnu ‘Ulayyah, Dawud (az-Dzohiri) dan yang lainnya. Dan ini membantah orang yang menukil tentang ijmak (kesepakatan) ulama akan najisnya kencing hewan yang haram di makan secara mutlak” (Fathul Baari 1/335) Sangat jelas bahwa Ibnu Hajar membantah orang yang menyatakan bahwa najisnya kencing kucing adalah ijmak, karena ada para ulama yang menyatakan tidak najis, diantaranya As-Sya’bi, Ibnu ‘Ulayyah, Dawud, Al-Bukhari, dan yang lainnya. Keempat : Pendapat ini juga yang dipilih oleh Al-Imam Asy-Syaukani dengan pendalilan yang sangat kuat, sebagaimana beliau paparkan dalam kitab beliau Nailul Author. Sisi pendalilan beliau bahwa kencing kucing tidak najis adalah sbb., Hukum asal sesuatu adalah suci, hingga ada dalil yang menunjukan akan kenajisannya. Telah datang dalil-dalil shahih yang menunjukan bahwa kencing onta dan kambing adalah suci, dan ini semakin menguatakan bahwasanya hukum asal sesuatu adalah suci termasuk kencing dan kotoran hewan. Dan dalil-dalil ini nas tegas bahwa kotoran dan kencing hewan yang halal dimakan adalah suci, karena kambing dan onta halal dimakan. Adapun kencing dan kotoran hewan yang haram dimakan (termasuk kucing), juga kembali kepada hukum asal yaitu suci, hingga ada dalil yang menunjukan kenajisannya. Najis adalah suatu hukum yang keluar dari hukum asal. Karena itu, sesuatu tidak bisa dinyatakan najis kecuali ada dalilnya yang mengeluarkan dari hukum asalnya. Tidak ada dalil yang menunjukan bahwa kencing seluruh hewan najis. Adapun dalil yang dijadikan argumentasi oleh asy-Syafi’iyah yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنْ الْبَوْلِ “Salah satunya diadzab karena tidak bersih dari kencing”, dengan maksud bahwa kencing di sini adalah umum mencakup seluruh kencing hewan. Maka pendalilan ini dibantah oleh al-Imam Al-Bukhari bahwa yang dimaksud adalah kencing manusia bukan yang lainnya. (lihat Fathul Baari 1/321, Syarh Ibnu Bathhool 1/326-327). Dalil yang paling kuat akan najisnya kencing hewan yang haram dimakan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait الرَّوْثَةُ (kotoran). Beliau mengatakan, إنَّهَا رِكْسٌ “Itu adalah najis” (sebagaimana dalam hadits ibnu Mas’ud, dan dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa kotoran tersebut adalah kotoran himar, yaitu dalam riwayat Ibnu Khuzaimah, إنَّهَا رِكْسٌ إنَّهَا رَوْثَةُ حِمَارٍ “Itu adalah najis, sesungguhnya itu adalah kotoran himar” (lihat Fathul Baari 1/257). Hadits ini nash bahwa kotoran himar najis. Dan الرَّوْثَةُ secara bahasa digunakan untuk menyebut kotoran kuda, bighol, dan himar. (Sementara kuda halal untuk dimakan) Adapun hewan-hewan yang haram dimakan yang lainnya maka kotorannya juga najis dengan dalil qiyas terhadap kotoran himar dengan kesamaan sama-sama haram dimakan. Namun qias ini dikritiki oleh Asy-Syaukani, beliau menjelasakan jika ‘illah/sebab yang menjadikan kotoran sesuatu haram adalah karena hewan tersebut haram dimakan ternyata terbantahkan dengan najisnya kotoran jallaalah, padahal jallaalah boleh dimakan, namun kotorannya najis. Jadi jika terdapat dalil yang menunjukan bahwa kotoran atau kencing hewan tertentu bisa diqiaskan dengan kotoran himar maka diikutkan. Dan jika tidak maka kembali kepada hukum asal yaitu suci. (Lihat penjelasan Asy-Syaukani di Nailul Authar 1/71) Dan pendapat ini juga yang dikuatkan dan dipilih oleh Muhammad Ali Adam dalam kitabnya Dzakhiirotul ‘Uqbaa 1/520-522 dan 5/140-141). Tulisan ini hanya ingin menjelaskan sisi pendalilan al-Imam Asy-Syaukani bukan dalam rangka merajihkan. Adapun berdalil untuk menyatakan bahwa “kencing kucing tidak najis” dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya kucing itu tidak najis karena dia sering mengelilingi kalian” maka kesimpulan dari dalil ini, kurang kuat. Karena jika jasad sesuatu hewan tidak najis maka tidak menunjukkan kotorannya juga tidak najis. Seperti manusia, tubuhnya suci namun kotorannya najis. Demikian juga himar badannya tidak najis akan tetapi kotorannya najis. Wallahu a’lam. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Merapikan Alis, Membatalkan Puasa Dengan Sengaja, Dalil Menghafal Al Quran, Isrofil, Doa Menjelang Persalinan, Doa Sehabis Sholat Fardu Visited 2,346 times, 20 visit(s) today Post Views: 658 QRIS donasi Yufid


Kencing Kucing Najis? Ditulis oleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, MA hafidzahullah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Sebagian orang dikagetkan dengan pendapat seorang Ustadz bahwa kencing kucing tidaklah najis. Bahkan sebagian orang langsung menjadikan pendapat tersebut sebagai bahan ejekan untuk menjatuhkan sang Ustadz. Namun ternyata pendapat tentang “Tidak” najisnya kencing kucing adalah pendapat yang cukup kuat dari sisi dalil. Bahkan pendapat ini dipilih oleh sebagian ulama besar yang dikenal seperti Al-Imam Al-Bukhari dan Asy-Syaukani rahimahumallahu. Sebelum menyebutkan pendalilan akan “tidak najisnya kencing kucing” ada beberapa perkara yang perlu ditegaskan kembali, Pertama, Tidak semua yang kotor adalah najis. Contoh ingus, upil, nasi basi, ayam basi, dll. Demikian juga kecing onta dan kotorannya serta kencing kambing dan kotorannya juga tidak najis. Bahkan menurut pendapat yang terkuat bahwa kecing dan kotoran hewan yang bisa dimakan adalah tidak najis meskipun semua orang sepakat akan ke-kotorannya. Kedua, Tidak semua yang haram dimakan maka otomatis menjadi najis. Contohnya racun. Benda ini haram namun tidak najis. Demikian juga -menurut pendapat yang terkuat- bahwa khomer itu haram namun tidaklah najis. Ketiga, Tidak ada “ijmak” (kesepakatan) para ulama akan najisnya kencing kucing. Sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah. Al-Imam Al-Bukhari membuat suatu bab dalam shahihnya yang beliau beri judul : بَابُ أَبْوَالِ الإِبِلِ، وَالدَّوَابِّ، وَالغَنَمِ وَمَرَابِضِهَا “Bab : (tentang) air kencing onta, hewan-hewan, kambing dan kendangnya”. Lalu beliau berkata : وَصَلَّى أَبُو مُوسَى فِي دَارِ البَرِيدِ وَالسِّرْقِينِ، وَالبَرِّيَّةُ إِلَى جَنْبِهِ، فَقَالَ: «هَاهُنَا وَثَمَّ سَوَاءٌ» “Abu Musa (al-‘Asyari) pernah sholat di rumah al-Bariid (yaitu rumah tempat singgah pengantar surat-surat) dan di As-Sirqiin (yaitu kotoran hewan secara umum), ketika itu tanah lapang ada di samping beliau, lalu beliau mengatakan, “Sholat di sini dan di sana (tanah lapang) sama saja”. Kemudian Al-Imam Al-Bukhari membawakan hadits tentang kisah ‘Uroniyyin, dimana Nabi menyuruh mereka berobat dengan meminun kencing onta. Mengomentari hal ini al-Imam Ibnu Hajar berkata, لَكِنَّ ظَاهِرَ إِيرَادِهِ حَدِيثَ الْعُرَنِيِّينَ يُشْعِرُ بِاخْتِيَارِهِ الطَّهَارَةَ وَيَدُلُّ عَلَى ذَلِكَ قَوْلُهُ فِي حَدِيثِ صَاحِبِ الْقَبْرِ وَلَمْ يَذْكُرْ سِوَى بَوْل النَّاس وَإِلَى ذَلِك ذهب الشّعبِيّ وبن عُلَيَّةَ وَدَاوُدُ وَغَيْرُهُمْ وَهُوَ يَرُدُّ عَلَى مَنْ نَقَلَ الْإِجْمَاعَ عَلَى نَجَاسَةِ بَوْلِ غَيْرِ الْمَأْكُولِ مُطْلَقًا “Akan tetapi dzohir dari sikap Al-Bukhari yang membawakan hadits al-‘Uroniiyin mengiysaratkan bahwa beliau (al-Imam Al-Bukhari) memilih bahwa kencing hewan-hewan tersebut suci. Dan ini juga ditunjukan oleh perkataan beliau tentang hadist penghuni kubur (yang diadzab karena najis kecingnya) “Nabi tidak menyebutkan kencing manusia”. Dan inilah pendapat As-Sya’bi, Ibnu ‘Ulayyah, Dawud (az-Dzohiri) dan yang lainnya. Dan ini membantah orang yang menukil tentang ijmak (kesepakatan) ulama akan najisnya kencing hewan yang haram di makan secara mutlak” (Fathul Baari 1/335) Sangat jelas bahwa Ibnu Hajar membantah orang yang menyatakan bahwa najisnya kencing kucing adalah ijmak, karena ada para ulama yang menyatakan tidak najis, diantaranya As-Sya’bi, Ibnu ‘Ulayyah, Dawud, Al-Bukhari, dan yang lainnya. Keempat : Pendapat ini juga yang dipilih oleh Al-Imam Asy-Syaukani dengan pendalilan yang sangat kuat, sebagaimana beliau paparkan dalam kitab beliau Nailul Author. Sisi pendalilan beliau bahwa kencing kucing tidak najis adalah sbb., Hukum asal sesuatu adalah suci, hingga ada dalil yang menunjukan akan kenajisannya. Telah datang dalil-dalil shahih yang menunjukan bahwa kencing onta dan kambing adalah suci, dan ini semakin menguatakan bahwasanya hukum asal sesuatu adalah suci termasuk kencing dan kotoran hewan. Dan dalil-dalil ini nas tegas bahwa kotoran dan kencing hewan yang halal dimakan adalah suci, karena kambing dan onta halal dimakan. Adapun kencing dan kotoran hewan yang haram dimakan (termasuk kucing), juga kembali kepada hukum asal yaitu suci, hingga ada dalil yang menunjukan kenajisannya. Najis adalah suatu hukum yang keluar dari hukum asal. Karena itu, sesuatu tidak bisa dinyatakan najis kecuali ada dalilnya yang mengeluarkan dari hukum asalnya. Tidak ada dalil yang menunjukan bahwa kencing seluruh hewan najis. Adapun dalil yang dijadikan argumentasi oleh asy-Syafi’iyah yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنْ الْبَوْلِ “Salah satunya diadzab karena tidak bersih dari kencing”, dengan maksud bahwa kencing di sini adalah umum mencakup seluruh kencing hewan. Maka pendalilan ini dibantah oleh al-Imam Al-Bukhari bahwa yang dimaksud adalah kencing manusia bukan yang lainnya. (lihat Fathul Baari 1/321, Syarh Ibnu Bathhool 1/326-327). Dalil yang paling kuat akan najisnya kencing hewan yang haram dimakan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait الرَّوْثَةُ (kotoran). Beliau mengatakan, إنَّهَا رِكْسٌ “Itu adalah najis” (sebagaimana dalam hadits ibnu Mas’ud, dan dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa kotoran tersebut adalah kotoran himar, yaitu dalam riwayat Ibnu Khuzaimah, إنَّهَا رِكْسٌ إنَّهَا رَوْثَةُ حِمَارٍ “Itu adalah najis, sesungguhnya itu adalah kotoran himar” (lihat Fathul Baari 1/257). Hadits ini nash bahwa kotoran himar najis. Dan الرَّوْثَةُ secara bahasa digunakan untuk menyebut kotoran kuda, bighol, dan himar. (Sementara kuda halal untuk dimakan) Adapun hewan-hewan yang haram dimakan yang lainnya maka kotorannya juga najis dengan dalil qiyas terhadap kotoran himar dengan kesamaan sama-sama haram dimakan. Namun qias ini dikritiki oleh Asy-Syaukani, beliau menjelasakan jika ‘illah/sebab yang menjadikan kotoran sesuatu haram adalah karena hewan tersebut haram dimakan ternyata terbantahkan dengan najisnya kotoran jallaalah, padahal jallaalah boleh dimakan, namun kotorannya najis. Jadi jika terdapat dalil yang menunjukan bahwa kotoran atau kencing hewan tertentu bisa diqiaskan dengan kotoran himar maka diikutkan. Dan jika tidak maka kembali kepada hukum asal yaitu suci. (Lihat penjelasan Asy-Syaukani di Nailul Authar 1/71) Dan pendapat ini juga yang dikuatkan dan dipilih oleh Muhammad Ali Adam dalam kitabnya Dzakhiirotul ‘Uqbaa 1/520-522 dan 5/140-141). Tulisan ini hanya ingin menjelaskan sisi pendalilan al-Imam Asy-Syaukani bukan dalam rangka merajihkan. Adapun berdalil untuk menyatakan bahwa “kencing kucing tidak najis” dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya kucing itu tidak najis karena dia sering mengelilingi kalian” maka kesimpulan dari dalil ini, kurang kuat. Karena jika jasad sesuatu hewan tidak najis maka tidak menunjukkan kotorannya juga tidak najis. Seperti manusia, tubuhnya suci namun kotorannya najis. Demikian juga himar badannya tidak najis akan tetapi kotorannya najis. Wallahu a’lam. Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Merapikan Alis, Membatalkan Puasa Dengan Sengaja, Dalil Menghafal Al Quran, Isrofil, Doa Menjelang Persalinan, Doa Sehabis Sholat Fardu Visited 2,346 times, 20 visit(s) today Post Views: 658 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hadits-Hadits Tentang Shalat Dengan Memakai Sandal

Di antara sunnah Nabi yang banyak ditinggalkan umat Islam saat ini adalah shalat dengan memakai sandal. Bahkan sebagian umat Islam menganggap aneh dan mencela hal ini karena ketidak-pahaman mereka. Padahal hadits-hadits mengenai hal ini sangatlah banyak. Hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa Nabi kita tercinta shallallahu’alaihi wa sallam terkadang shalat dengan menggunakan sandal dan bahkan beliau memerintahkan umatnya untuk terkadang shalat dengan memakai sandal.Berikut ini beberapa hadits tersebut.Hadits 1Dari ‘Amr bin Harits Al-Makhzumi radhiallahu’anhu, beliau berkata,رأيتُ رسولَ اللهِ يصلِّي في نعلَينِ مَخْصوفتَينِ“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan memakai sepasang sandal yang memiliki mikhshaf” (HR. At Tirmidzi dalam Asy Syamail Al Muhammadiyyah no. 76, dishahihkan Al-Albani dalam Mukhtashar Asy Syamail no. 65).Hadits 2Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu beliau mengatakan,رأيت رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم يصلي حافيا ومنتعلا“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan tanpa alas kaki dan pernah juga dengan memakai sandal” (HR. Abu Daud no.653, Al-Albani dalam Shahih Abu Daud mengatakan hasan shahih).Hadits 3Dari Abu Maslamah Sa’id bin Yazid beliau berkata,سألتُ أنسَ بنَ مالكٍ: أكان النبيُّ صلى الله عليه وسلم يُصلي في نَعْلَيه قال: نعم“Aku bertanya kepada Anas bin Malik, ‘apakah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah shalat memakai sandai?’ Beliau menjawab, ‘ya’” (HR. Al-Bukhari no. 386).Hadits 4Dari Syaddad bin Aus radhiallahu’anhu,  Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,خالِفوا اليَهودَ فإنَّهم لا يصلُّونَ في نعالِهِم ولا خفافِهِم“Selisihilah kaum Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak shalat dengan memakai sandal dan sepatu mereka” (HR. Abu Daud no. 652, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Setelah membawakan hadits ini, Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,وهو يدل على شرعية الصلاة في النعال“Hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat dengan menggunakan sandal” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 9/357).Hadits 5Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu’anhu,أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى فخَلعَ نَعليهِ فخلعَ النَّاسُ نعالَهُم فلمَّا انصرَف قالَ: لمَ خَلعتُمْ نعالَكُم ؟ قالوا: يا رسولَ اللَّهِ، رأيناكَ خلَعتَ فخَلَعنا قالَ: إنَّ جَبرئيلَ أتاني فأخبرَني أنَّ بِهِما خَبثًا فإذا جاءَ أحدُكُمُ المسجِدَ فليقلِب نعليهِ فلينظُر فيهما خبثٌ؟، فإن وجدَ فيهما خبثًا فليمسَحهما بالأرضِ، ثمَّ ليصلِّ فيهما“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika sedang shalat beliau melepas sandalnya. Maka para makmum pun melepas sandal mereka. Ketika selesai shalat Nabi bertanya, ‘mengapa kalian melepas sandal-sandal kalian?’ Para sahabat menjawab, ‘wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal, maka kami pun mengikuti engkau.’ ‘(Adapun aku,) sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkanku bahwa pada kedua pasang sandalku terdapat najis. Maka jika salah seorang dari kalian mendatangi masjid, hendaknya ia lihat bagian bawahnya apakah terdapat najis Jika ada maka usapkan sandalnya ke tanah, lalu shalatnya menggunakan keduanya’” (HR. Al-Hakim 1/541, Abu Daud no. 650, Ibnu Hibban no. 2185, Al-Hakim menyatakan shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, Al-Albani dalam Shahih Abu Daud menyatakan Shahih).Hadits 6Dari Abdullah bin Syikhir radhiallahu’anhu beliau mengatakan,صَلَّيتُ مع رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، فرأَيْتُه تَنَخَّعَ ، فدَلَكَها بنعلِه“Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan aku melihat beliau meludah (ke tanah) lalu menggosok ludahnya (di tanah) dengan sandalnya” (HR. Muslim no. 554).Hadits 7Dari Abdullah bin Syikhir radhiallahu’anhu beliau mengatakan,رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ»“Aku melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan menggunakan sepasang sandal” (HR. Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 1500, Syaikh Muqbil Al-Wadi’i dalam Ash-Shalah fin Ni’al [hal. 7] mengatakan, “semua perawinya adalah perawi Ash-Shahih”).Hadits 8Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu beliau mengatakan,لقد رأينا رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يصلِّي في النَّعلَينِ والخُفَّينِ“Sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan menggunakan sepasang sandal dan sepasang khuf” (HR. Ibnu Majah no. 858, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Hadits 9Dari kakeknya ‘Amr bin Syu’aib, ia berkata,رأيتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يصلِّي يَنفتِلُ عن يمينِهِ وعن شمالِهِ ، ورأيتُهُ يصلِّي حافيًا ومُنتعلًا ، ورأيتُهُ يشرَبُ قائمًا وقاعدًا“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat lalu setelah selesai berbalik ke sebelah kanan dan pernah juga berbalik ke sebelah kiri, aku pernah melihat beliau shalat tanpa sandal dan pernah juga menggunakan sandal, aku pernah melihat beliau minum sambil berdiri dan pernah juga sambil duduk” (HR. Ahmad 10/119, Ahmad Syakir mengatakan: “sanadnya shahih”).Hadits 10Dari Abu Aubar Ziyad Al Haritsi, beliau berkata:أتى رجلٌ أبا هُرَيْرةَ ، فقالَ : أنتَ الَّذي تَنهى النَّاسَ أن يُصلُّوا ، وعليهِم نعالُهُم ؟ قالَ : لا ، ولَكِن وربِّ هذِهِ الحُرمةِ ، لقد رأيتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يصلِّي إلى هذا المقامِ ، وعليهِ نَعلاهُ ، وانصرَفَ وَهُما عليهِ ونَهَى النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ عن صيامِ يومِ الجمعةِ ، إلَّا أن يَكونَ في أيَّامٍ“Seseorang datang kepada Abu Hurairah radhiallahu’ahu. Orang tersebut berkata, ‘apakah engkau yang melarang orang-orang untuk shalat dengan memakai sandal?’ Abu Hurairah menjawab, ‘tidak, namun demi Allah ini adalah kehormatan. Sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat di tempat ini dengan memakai sepasang sandal, kemudian beliau selesai shalat dan tetap memakai sandal. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang puasa di hari Jum’at kecuali jika dibarengi dengan hari-hari yang lain’” (HR. Ahmad 16/315, Ahmad Syakir mengatakan, “sanadnya shahih”).Bijak dalam melaksanakan sunnah iniDalil-dalil di atas menunjukkan bahwa shalat memakai sandal adalah hal yang disyariatkan dan tidak terlarang. Namun bukan sesuatu yang dilakukan terus-menerus oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, sebagaimana ditegaskan dalam sebagian riwayat di atas bahwa beliau terkadang melakukannya dan terkadang tidak. Maka yang paling tepat dalam mengamalkan sunnah ini adalah terkadang shalat memakai sandal dan terkadang tidak.Dan sebagian ulama memaknai bahwa kebolehan shalat memakai sandai ini dalam rangka memberikan rukhshah (kemudahan) yang dilakukan ketika ada kebutuhan. Seperti ketika shalat di luar bangunan, ketika di tengah tanah lapang, ketika di perjalanan, ketika shalat di rumah ketika lantai sangat dingin, dan semisalnya yang memang dibutuhkan kemudahan untuk shalat memakai sandal. Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathur Baari (1/494),قَالَ بن بَطَّالٍ هُوَ مَحْمُولٌ عَلَى مَا إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِمَا نَجَاسَةٌ ثُمَّ هِيَ مِنَ الرُّخَصِ كَمَا قَالَ بن دَقِيقِ الْعِيدِ لَا مِنَ الْمُسْتَحَبَّاتِ لِأَنَّ ذَلِكَ لَا يَدْخُلُ فِي الْمَعْنَى الْمَطْلُوبِ مِنَ الصَّلَاةِ“Ibnu Bathal menyebutkan bahwa maksud dibolehkannya memakai sandal ini adalah selama tidak ada najis pada sandal tersebut. Dan ini merupakan rukhshah (kemudahan), sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiq Al-Ied. Sehingga bukan sesuatu yang mustahab (dianjurkan), karena hal ini tidak termasuk pada hakikat yang dituju dari shalat.”Dan dalam pengamalan sunnah ini tidak berarti boleh shalat memakai sandal di masjid-masjid yang justru membuat kotor masjid. Namun andaikan ada masjid yang memungkinkan untuk shalat dengan memakai sandal, barulah bisa diterapkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,فَفِي هَذَا بَيَانٌ أَنَّ صَلَاتَهُمْ فِي نِعَالِهِمْ، وَإِنَّ ذَلِكَ كَانَ يُفْعَلُ فِي الْمَسْجِدِ إذَا لَمْ يَكُنْ يُوطَأُ بِهِمَا عَلَى مَفَارِشَ“Dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa shalat mereka (Nabi dan para sahabat) itu menggunakan sandal. Dan hal ini terkadang dilakukan di masjid selama tidak mengotori kain alas lantai (tiker/karpet)” (Fatawa Al-Kubra, 2/62).Demikian ulasan yang sederhana ini, semoga menjadi tambahan ilmu untuk kita semua. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Persalinan Maryam, Keutamaan Mengaji, Arti Ruqyah Dalam Islam, Calon Suami Yang Baik Menurut Ajaran Islam, Pengertian Tawakal Dan Contohnya

Hadits-Hadits Tentang Shalat Dengan Memakai Sandal

Di antara sunnah Nabi yang banyak ditinggalkan umat Islam saat ini adalah shalat dengan memakai sandal. Bahkan sebagian umat Islam menganggap aneh dan mencela hal ini karena ketidak-pahaman mereka. Padahal hadits-hadits mengenai hal ini sangatlah banyak. Hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa Nabi kita tercinta shallallahu’alaihi wa sallam terkadang shalat dengan menggunakan sandal dan bahkan beliau memerintahkan umatnya untuk terkadang shalat dengan memakai sandal.Berikut ini beberapa hadits tersebut.Hadits 1Dari ‘Amr bin Harits Al-Makhzumi radhiallahu’anhu, beliau berkata,رأيتُ رسولَ اللهِ يصلِّي في نعلَينِ مَخْصوفتَينِ“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan memakai sepasang sandal yang memiliki mikhshaf” (HR. At Tirmidzi dalam Asy Syamail Al Muhammadiyyah no. 76, dishahihkan Al-Albani dalam Mukhtashar Asy Syamail no. 65).Hadits 2Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu beliau mengatakan,رأيت رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم يصلي حافيا ومنتعلا“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan tanpa alas kaki dan pernah juga dengan memakai sandal” (HR. Abu Daud no.653, Al-Albani dalam Shahih Abu Daud mengatakan hasan shahih).Hadits 3Dari Abu Maslamah Sa’id bin Yazid beliau berkata,سألتُ أنسَ بنَ مالكٍ: أكان النبيُّ صلى الله عليه وسلم يُصلي في نَعْلَيه قال: نعم“Aku bertanya kepada Anas bin Malik, ‘apakah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah shalat memakai sandai?’ Beliau menjawab, ‘ya’” (HR. Al-Bukhari no. 386).Hadits 4Dari Syaddad bin Aus radhiallahu’anhu,  Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,خالِفوا اليَهودَ فإنَّهم لا يصلُّونَ في نعالِهِم ولا خفافِهِم“Selisihilah kaum Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak shalat dengan memakai sandal dan sepatu mereka” (HR. Abu Daud no. 652, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Setelah membawakan hadits ini, Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,وهو يدل على شرعية الصلاة في النعال“Hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat dengan menggunakan sandal” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 9/357).Hadits 5Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu’anhu,أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى فخَلعَ نَعليهِ فخلعَ النَّاسُ نعالَهُم فلمَّا انصرَف قالَ: لمَ خَلعتُمْ نعالَكُم ؟ قالوا: يا رسولَ اللَّهِ، رأيناكَ خلَعتَ فخَلَعنا قالَ: إنَّ جَبرئيلَ أتاني فأخبرَني أنَّ بِهِما خَبثًا فإذا جاءَ أحدُكُمُ المسجِدَ فليقلِب نعليهِ فلينظُر فيهما خبثٌ؟، فإن وجدَ فيهما خبثًا فليمسَحهما بالأرضِ، ثمَّ ليصلِّ فيهما“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika sedang shalat beliau melepas sandalnya. Maka para makmum pun melepas sandal mereka. Ketika selesai shalat Nabi bertanya, ‘mengapa kalian melepas sandal-sandal kalian?’ Para sahabat menjawab, ‘wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal, maka kami pun mengikuti engkau.’ ‘(Adapun aku,) sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkanku bahwa pada kedua pasang sandalku terdapat najis. Maka jika salah seorang dari kalian mendatangi masjid, hendaknya ia lihat bagian bawahnya apakah terdapat najis Jika ada maka usapkan sandalnya ke tanah, lalu shalatnya menggunakan keduanya’” (HR. Al-Hakim 1/541, Abu Daud no. 650, Ibnu Hibban no. 2185, Al-Hakim menyatakan shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, Al-Albani dalam Shahih Abu Daud menyatakan Shahih).Hadits 6Dari Abdullah bin Syikhir radhiallahu’anhu beliau mengatakan,صَلَّيتُ مع رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، فرأَيْتُه تَنَخَّعَ ، فدَلَكَها بنعلِه“Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan aku melihat beliau meludah (ke tanah) lalu menggosok ludahnya (di tanah) dengan sandalnya” (HR. Muslim no. 554).Hadits 7Dari Abdullah bin Syikhir radhiallahu’anhu beliau mengatakan,رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ»“Aku melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan menggunakan sepasang sandal” (HR. Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 1500, Syaikh Muqbil Al-Wadi’i dalam Ash-Shalah fin Ni’al [hal. 7] mengatakan, “semua perawinya adalah perawi Ash-Shahih”).Hadits 8Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu beliau mengatakan,لقد رأينا رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يصلِّي في النَّعلَينِ والخُفَّينِ“Sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan menggunakan sepasang sandal dan sepasang khuf” (HR. Ibnu Majah no. 858, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Hadits 9Dari kakeknya ‘Amr bin Syu’aib, ia berkata,رأيتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يصلِّي يَنفتِلُ عن يمينِهِ وعن شمالِهِ ، ورأيتُهُ يصلِّي حافيًا ومُنتعلًا ، ورأيتُهُ يشرَبُ قائمًا وقاعدًا“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat lalu setelah selesai berbalik ke sebelah kanan dan pernah juga berbalik ke sebelah kiri, aku pernah melihat beliau shalat tanpa sandal dan pernah juga menggunakan sandal, aku pernah melihat beliau minum sambil berdiri dan pernah juga sambil duduk” (HR. Ahmad 10/119, Ahmad Syakir mengatakan: “sanadnya shahih”).Hadits 10Dari Abu Aubar Ziyad Al Haritsi, beliau berkata:أتى رجلٌ أبا هُرَيْرةَ ، فقالَ : أنتَ الَّذي تَنهى النَّاسَ أن يُصلُّوا ، وعليهِم نعالُهُم ؟ قالَ : لا ، ولَكِن وربِّ هذِهِ الحُرمةِ ، لقد رأيتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يصلِّي إلى هذا المقامِ ، وعليهِ نَعلاهُ ، وانصرَفَ وَهُما عليهِ ونَهَى النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ عن صيامِ يومِ الجمعةِ ، إلَّا أن يَكونَ في أيَّامٍ“Seseorang datang kepada Abu Hurairah radhiallahu’ahu. Orang tersebut berkata, ‘apakah engkau yang melarang orang-orang untuk shalat dengan memakai sandal?’ Abu Hurairah menjawab, ‘tidak, namun demi Allah ini adalah kehormatan. Sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat di tempat ini dengan memakai sepasang sandal, kemudian beliau selesai shalat dan tetap memakai sandal. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang puasa di hari Jum’at kecuali jika dibarengi dengan hari-hari yang lain’” (HR. Ahmad 16/315, Ahmad Syakir mengatakan, “sanadnya shahih”).Bijak dalam melaksanakan sunnah iniDalil-dalil di atas menunjukkan bahwa shalat memakai sandal adalah hal yang disyariatkan dan tidak terlarang. Namun bukan sesuatu yang dilakukan terus-menerus oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, sebagaimana ditegaskan dalam sebagian riwayat di atas bahwa beliau terkadang melakukannya dan terkadang tidak. Maka yang paling tepat dalam mengamalkan sunnah ini adalah terkadang shalat memakai sandal dan terkadang tidak.Dan sebagian ulama memaknai bahwa kebolehan shalat memakai sandai ini dalam rangka memberikan rukhshah (kemudahan) yang dilakukan ketika ada kebutuhan. Seperti ketika shalat di luar bangunan, ketika di tengah tanah lapang, ketika di perjalanan, ketika shalat di rumah ketika lantai sangat dingin, dan semisalnya yang memang dibutuhkan kemudahan untuk shalat memakai sandal. Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathur Baari (1/494),قَالَ بن بَطَّالٍ هُوَ مَحْمُولٌ عَلَى مَا إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِمَا نَجَاسَةٌ ثُمَّ هِيَ مِنَ الرُّخَصِ كَمَا قَالَ بن دَقِيقِ الْعِيدِ لَا مِنَ الْمُسْتَحَبَّاتِ لِأَنَّ ذَلِكَ لَا يَدْخُلُ فِي الْمَعْنَى الْمَطْلُوبِ مِنَ الصَّلَاةِ“Ibnu Bathal menyebutkan bahwa maksud dibolehkannya memakai sandal ini adalah selama tidak ada najis pada sandal tersebut. Dan ini merupakan rukhshah (kemudahan), sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiq Al-Ied. Sehingga bukan sesuatu yang mustahab (dianjurkan), karena hal ini tidak termasuk pada hakikat yang dituju dari shalat.”Dan dalam pengamalan sunnah ini tidak berarti boleh shalat memakai sandal di masjid-masjid yang justru membuat kotor masjid. Namun andaikan ada masjid yang memungkinkan untuk shalat dengan memakai sandal, barulah bisa diterapkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,فَفِي هَذَا بَيَانٌ أَنَّ صَلَاتَهُمْ فِي نِعَالِهِمْ، وَإِنَّ ذَلِكَ كَانَ يُفْعَلُ فِي الْمَسْجِدِ إذَا لَمْ يَكُنْ يُوطَأُ بِهِمَا عَلَى مَفَارِشَ“Dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa shalat mereka (Nabi dan para sahabat) itu menggunakan sandal. Dan hal ini terkadang dilakukan di masjid selama tidak mengotori kain alas lantai (tiker/karpet)” (Fatawa Al-Kubra, 2/62).Demikian ulasan yang sederhana ini, semoga menjadi tambahan ilmu untuk kita semua. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Persalinan Maryam, Keutamaan Mengaji, Arti Ruqyah Dalam Islam, Calon Suami Yang Baik Menurut Ajaran Islam, Pengertian Tawakal Dan Contohnya
Di antara sunnah Nabi yang banyak ditinggalkan umat Islam saat ini adalah shalat dengan memakai sandal. Bahkan sebagian umat Islam menganggap aneh dan mencela hal ini karena ketidak-pahaman mereka. Padahal hadits-hadits mengenai hal ini sangatlah banyak. Hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa Nabi kita tercinta shallallahu’alaihi wa sallam terkadang shalat dengan menggunakan sandal dan bahkan beliau memerintahkan umatnya untuk terkadang shalat dengan memakai sandal.Berikut ini beberapa hadits tersebut.Hadits 1Dari ‘Amr bin Harits Al-Makhzumi radhiallahu’anhu, beliau berkata,رأيتُ رسولَ اللهِ يصلِّي في نعلَينِ مَخْصوفتَينِ“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan memakai sepasang sandal yang memiliki mikhshaf” (HR. At Tirmidzi dalam Asy Syamail Al Muhammadiyyah no. 76, dishahihkan Al-Albani dalam Mukhtashar Asy Syamail no. 65).Hadits 2Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu beliau mengatakan,رأيت رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم يصلي حافيا ومنتعلا“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan tanpa alas kaki dan pernah juga dengan memakai sandal” (HR. Abu Daud no.653, Al-Albani dalam Shahih Abu Daud mengatakan hasan shahih).Hadits 3Dari Abu Maslamah Sa’id bin Yazid beliau berkata,سألتُ أنسَ بنَ مالكٍ: أكان النبيُّ صلى الله عليه وسلم يُصلي في نَعْلَيه قال: نعم“Aku bertanya kepada Anas bin Malik, ‘apakah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah shalat memakai sandai?’ Beliau menjawab, ‘ya’” (HR. Al-Bukhari no. 386).Hadits 4Dari Syaddad bin Aus radhiallahu’anhu,  Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,خالِفوا اليَهودَ فإنَّهم لا يصلُّونَ في نعالِهِم ولا خفافِهِم“Selisihilah kaum Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak shalat dengan memakai sandal dan sepatu mereka” (HR. Abu Daud no. 652, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Setelah membawakan hadits ini, Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,وهو يدل على شرعية الصلاة في النعال“Hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat dengan menggunakan sandal” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 9/357).Hadits 5Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu’anhu,أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى فخَلعَ نَعليهِ فخلعَ النَّاسُ نعالَهُم فلمَّا انصرَف قالَ: لمَ خَلعتُمْ نعالَكُم ؟ قالوا: يا رسولَ اللَّهِ، رأيناكَ خلَعتَ فخَلَعنا قالَ: إنَّ جَبرئيلَ أتاني فأخبرَني أنَّ بِهِما خَبثًا فإذا جاءَ أحدُكُمُ المسجِدَ فليقلِب نعليهِ فلينظُر فيهما خبثٌ؟، فإن وجدَ فيهما خبثًا فليمسَحهما بالأرضِ، ثمَّ ليصلِّ فيهما“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika sedang shalat beliau melepas sandalnya. Maka para makmum pun melepas sandal mereka. Ketika selesai shalat Nabi bertanya, ‘mengapa kalian melepas sandal-sandal kalian?’ Para sahabat menjawab, ‘wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal, maka kami pun mengikuti engkau.’ ‘(Adapun aku,) sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkanku bahwa pada kedua pasang sandalku terdapat najis. Maka jika salah seorang dari kalian mendatangi masjid, hendaknya ia lihat bagian bawahnya apakah terdapat najis Jika ada maka usapkan sandalnya ke tanah, lalu shalatnya menggunakan keduanya’” (HR. Al-Hakim 1/541, Abu Daud no. 650, Ibnu Hibban no. 2185, Al-Hakim menyatakan shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, Al-Albani dalam Shahih Abu Daud menyatakan Shahih).Hadits 6Dari Abdullah bin Syikhir radhiallahu’anhu beliau mengatakan,صَلَّيتُ مع رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، فرأَيْتُه تَنَخَّعَ ، فدَلَكَها بنعلِه“Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan aku melihat beliau meludah (ke tanah) lalu menggosok ludahnya (di tanah) dengan sandalnya” (HR. Muslim no. 554).Hadits 7Dari Abdullah bin Syikhir radhiallahu’anhu beliau mengatakan,رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ»“Aku melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan menggunakan sepasang sandal” (HR. Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 1500, Syaikh Muqbil Al-Wadi’i dalam Ash-Shalah fin Ni’al [hal. 7] mengatakan, “semua perawinya adalah perawi Ash-Shahih”).Hadits 8Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu beliau mengatakan,لقد رأينا رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يصلِّي في النَّعلَينِ والخُفَّينِ“Sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan menggunakan sepasang sandal dan sepasang khuf” (HR. Ibnu Majah no. 858, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Hadits 9Dari kakeknya ‘Amr bin Syu’aib, ia berkata,رأيتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يصلِّي يَنفتِلُ عن يمينِهِ وعن شمالِهِ ، ورأيتُهُ يصلِّي حافيًا ومُنتعلًا ، ورأيتُهُ يشرَبُ قائمًا وقاعدًا“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat lalu setelah selesai berbalik ke sebelah kanan dan pernah juga berbalik ke sebelah kiri, aku pernah melihat beliau shalat tanpa sandal dan pernah juga menggunakan sandal, aku pernah melihat beliau minum sambil berdiri dan pernah juga sambil duduk” (HR. Ahmad 10/119, Ahmad Syakir mengatakan: “sanadnya shahih”).Hadits 10Dari Abu Aubar Ziyad Al Haritsi, beliau berkata:أتى رجلٌ أبا هُرَيْرةَ ، فقالَ : أنتَ الَّذي تَنهى النَّاسَ أن يُصلُّوا ، وعليهِم نعالُهُم ؟ قالَ : لا ، ولَكِن وربِّ هذِهِ الحُرمةِ ، لقد رأيتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يصلِّي إلى هذا المقامِ ، وعليهِ نَعلاهُ ، وانصرَفَ وَهُما عليهِ ونَهَى النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ عن صيامِ يومِ الجمعةِ ، إلَّا أن يَكونَ في أيَّامٍ“Seseorang datang kepada Abu Hurairah radhiallahu’ahu. Orang tersebut berkata, ‘apakah engkau yang melarang orang-orang untuk shalat dengan memakai sandal?’ Abu Hurairah menjawab, ‘tidak, namun demi Allah ini adalah kehormatan. Sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat di tempat ini dengan memakai sepasang sandal, kemudian beliau selesai shalat dan tetap memakai sandal. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang puasa di hari Jum’at kecuali jika dibarengi dengan hari-hari yang lain’” (HR. Ahmad 16/315, Ahmad Syakir mengatakan, “sanadnya shahih”).Bijak dalam melaksanakan sunnah iniDalil-dalil di atas menunjukkan bahwa shalat memakai sandal adalah hal yang disyariatkan dan tidak terlarang. Namun bukan sesuatu yang dilakukan terus-menerus oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, sebagaimana ditegaskan dalam sebagian riwayat di atas bahwa beliau terkadang melakukannya dan terkadang tidak. Maka yang paling tepat dalam mengamalkan sunnah ini adalah terkadang shalat memakai sandal dan terkadang tidak.Dan sebagian ulama memaknai bahwa kebolehan shalat memakai sandai ini dalam rangka memberikan rukhshah (kemudahan) yang dilakukan ketika ada kebutuhan. Seperti ketika shalat di luar bangunan, ketika di tengah tanah lapang, ketika di perjalanan, ketika shalat di rumah ketika lantai sangat dingin, dan semisalnya yang memang dibutuhkan kemudahan untuk shalat memakai sandal. Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathur Baari (1/494),قَالَ بن بَطَّالٍ هُوَ مَحْمُولٌ عَلَى مَا إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِمَا نَجَاسَةٌ ثُمَّ هِيَ مِنَ الرُّخَصِ كَمَا قَالَ بن دَقِيقِ الْعِيدِ لَا مِنَ الْمُسْتَحَبَّاتِ لِأَنَّ ذَلِكَ لَا يَدْخُلُ فِي الْمَعْنَى الْمَطْلُوبِ مِنَ الصَّلَاةِ“Ibnu Bathal menyebutkan bahwa maksud dibolehkannya memakai sandal ini adalah selama tidak ada najis pada sandal tersebut. Dan ini merupakan rukhshah (kemudahan), sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiq Al-Ied. Sehingga bukan sesuatu yang mustahab (dianjurkan), karena hal ini tidak termasuk pada hakikat yang dituju dari shalat.”Dan dalam pengamalan sunnah ini tidak berarti boleh shalat memakai sandal di masjid-masjid yang justru membuat kotor masjid. Namun andaikan ada masjid yang memungkinkan untuk shalat dengan memakai sandal, barulah bisa diterapkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,فَفِي هَذَا بَيَانٌ أَنَّ صَلَاتَهُمْ فِي نِعَالِهِمْ، وَإِنَّ ذَلِكَ كَانَ يُفْعَلُ فِي الْمَسْجِدِ إذَا لَمْ يَكُنْ يُوطَأُ بِهِمَا عَلَى مَفَارِشَ“Dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa shalat mereka (Nabi dan para sahabat) itu menggunakan sandal. Dan hal ini terkadang dilakukan di masjid selama tidak mengotori kain alas lantai (tiker/karpet)” (Fatawa Al-Kubra, 2/62).Demikian ulasan yang sederhana ini, semoga menjadi tambahan ilmu untuk kita semua. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Persalinan Maryam, Keutamaan Mengaji, Arti Ruqyah Dalam Islam, Calon Suami Yang Baik Menurut Ajaran Islam, Pengertian Tawakal Dan Contohnya


Di antara sunnah Nabi yang banyak ditinggalkan umat Islam saat ini adalah shalat dengan memakai sandal. Bahkan sebagian umat Islam menganggap aneh dan mencela hal ini karena ketidak-pahaman mereka. Padahal hadits-hadits mengenai hal ini sangatlah banyak. Hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa Nabi kita tercinta shallallahu’alaihi wa sallam terkadang shalat dengan menggunakan sandal dan bahkan beliau memerintahkan umatnya untuk terkadang shalat dengan memakai sandal.Berikut ini beberapa hadits tersebut.Hadits 1Dari ‘Amr bin Harits Al-Makhzumi radhiallahu’anhu, beliau berkata,رأيتُ رسولَ اللهِ يصلِّي في نعلَينِ مَخْصوفتَينِ“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan memakai sepasang sandal yang memiliki mikhshaf” (HR. At Tirmidzi dalam Asy Syamail Al Muhammadiyyah no. 76, dishahihkan Al-Albani dalam Mukhtashar Asy Syamail no. 65).Hadits 2Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu beliau mengatakan,رأيت رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم يصلي حافيا ومنتعلا“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan tanpa alas kaki dan pernah juga dengan memakai sandal” (HR. Abu Daud no.653, Al-Albani dalam Shahih Abu Daud mengatakan hasan shahih).Hadits 3Dari Abu Maslamah Sa’id bin Yazid beliau berkata,سألتُ أنسَ بنَ مالكٍ: أكان النبيُّ صلى الله عليه وسلم يُصلي في نَعْلَيه قال: نعم“Aku bertanya kepada Anas bin Malik, ‘apakah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah shalat memakai sandai?’ Beliau menjawab, ‘ya’” (HR. Al-Bukhari no. 386).Hadits 4Dari Syaddad bin Aus radhiallahu’anhu,  Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,خالِفوا اليَهودَ فإنَّهم لا يصلُّونَ في نعالِهِم ولا خفافِهِم“Selisihilah kaum Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak shalat dengan memakai sandal dan sepatu mereka” (HR. Abu Daud no. 652, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).Setelah membawakan hadits ini, Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,وهو يدل على شرعية الصلاة في النعال“Hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat dengan menggunakan sandal” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 9/357).Hadits 5Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu’anhu,أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى فخَلعَ نَعليهِ فخلعَ النَّاسُ نعالَهُم فلمَّا انصرَف قالَ: لمَ خَلعتُمْ نعالَكُم ؟ قالوا: يا رسولَ اللَّهِ، رأيناكَ خلَعتَ فخَلَعنا قالَ: إنَّ جَبرئيلَ أتاني فأخبرَني أنَّ بِهِما خَبثًا فإذا جاءَ أحدُكُمُ المسجِدَ فليقلِب نعليهِ فلينظُر فيهما خبثٌ؟، فإن وجدَ فيهما خبثًا فليمسَحهما بالأرضِ، ثمَّ ليصلِّ فيهما“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika sedang shalat beliau melepas sandalnya. Maka para makmum pun melepas sandal mereka. Ketika selesai shalat Nabi bertanya, ‘mengapa kalian melepas sandal-sandal kalian?’ Para sahabat menjawab, ‘wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal, maka kami pun mengikuti engkau.’ ‘(Adapun aku,) sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkanku bahwa pada kedua pasang sandalku terdapat najis. Maka jika salah seorang dari kalian mendatangi masjid, hendaknya ia lihat bagian bawahnya apakah terdapat najis Jika ada maka usapkan sandalnya ke tanah, lalu shalatnya menggunakan keduanya’” (HR. Al-Hakim 1/541, Abu Daud no. 650, Ibnu Hibban no. 2185, Al-Hakim menyatakan shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, Al-Albani dalam Shahih Abu Daud menyatakan Shahih).Hadits 6Dari Abdullah bin Syikhir radhiallahu’anhu beliau mengatakan,صَلَّيتُ مع رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، فرأَيْتُه تَنَخَّعَ ، فدَلَكَها بنعلِه“Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan aku melihat beliau meludah (ke tanah) lalu menggosok ludahnya (di tanah) dengan sandalnya” (HR. Muslim no. 554).Hadits 7Dari Abdullah bin Syikhir radhiallahu’anhu beliau mengatakan,رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ»“Aku melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan menggunakan sepasang sandal” (HR. Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no. 1500, Syaikh Muqbil Al-Wadi’i dalam Ash-Shalah fin Ni’al [hal. 7] mengatakan, “semua perawinya adalah perawi Ash-Shahih”).Hadits 8Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu beliau mengatakan,لقد رأينا رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يصلِّي في النَّعلَينِ والخُفَّينِ“Sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat dengan menggunakan sepasang sandal dan sepasang khuf” (HR. Ibnu Majah no. 858, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).Hadits 9Dari kakeknya ‘Amr bin Syu’aib, ia berkata,رأيتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يصلِّي يَنفتِلُ عن يمينِهِ وعن شمالِهِ ، ورأيتُهُ يصلِّي حافيًا ومُنتعلًا ، ورأيتُهُ يشرَبُ قائمًا وقاعدًا“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat lalu setelah selesai berbalik ke sebelah kanan dan pernah juga berbalik ke sebelah kiri, aku pernah melihat beliau shalat tanpa sandal dan pernah juga menggunakan sandal, aku pernah melihat beliau minum sambil berdiri dan pernah juga sambil duduk” (HR. Ahmad 10/119, Ahmad Syakir mengatakan: “sanadnya shahih”).Hadits 10Dari Abu Aubar Ziyad Al Haritsi, beliau berkata:أتى رجلٌ أبا هُرَيْرةَ ، فقالَ : أنتَ الَّذي تَنهى النَّاسَ أن يُصلُّوا ، وعليهِم نعالُهُم ؟ قالَ : لا ، ولَكِن وربِّ هذِهِ الحُرمةِ ، لقد رأيتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يصلِّي إلى هذا المقامِ ، وعليهِ نَعلاهُ ، وانصرَفَ وَهُما عليهِ ونَهَى النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ عن صيامِ يومِ الجمعةِ ، إلَّا أن يَكونَ في أيَّامٍ“Seseorang datang kepada Abu Hurairah radhiallahu’ahu. Orang tersebut berkata, ‘apakah engkau yang melarang orang-orang untuk shalat dengan memakai sandal?’ Abu Hurairah menjawab, ‘tidak, namun demi Allah ini adalah kehormatan. Sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam shalat di tempat ini dengan memakai sepasang sandal, kemudian beliau selesai shalat dan tetap memakai sandal. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang puasa di hari Jum’at kecuali jika dibarengi dengan hari-hari yang lain’” (HR. Ahmad 16/315, Ahmad Syakir mengatakan, “sanadnya shahih”).Bijak dalam melaksanakan sunnah iniDalil-dalil di atas menunjukkan bahwa shalat memakai sandal adalah hal yang disyariatkan dan tidak terlarang. Namun bukan sesuatu yang dilakukan terus-menerus oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, sebagaimana ditegaskan dalam sebagian riwayat di atas bahwa beliau terkadang melakukannya dan terkadang tidak. Maka yang paling tepat dalam mengamalkan sunnah ini adalah terkadang shalat memakai sandal dan terkadang tidak.Dan sebagian ulama memaknai bahwa kebolehan shalat memakai sandai ini dalam rangka memberikan rukhshah (kemudahan) yang dilakukan ketika ada kebutuhan. Seperti ketika shalat di luar bangunan, ketika di tengah tanah lapang, ketika di perjalanan, ketika shalat di rumah ketika lantai sangat dingin, dan semisalnya yang memang dibutuhkan kemudahan untuk shalat memakai sandal. Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathur Baari (1/494),قَالَ بن بَطَّالٍ هُوَ مَحْمُولٌ عَلَى مَا إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِمَا نَجَاسَةٌ ثُمَّ هِيَ مِنَ الرُّخَصِ كَمَا قَالَ بن دَقِيقِ الْعِيدِ لَا مِنَ الْمُسْتَحَبَّاتِ لِأَنَّ ذَلِكَ لَا يَدْخُلُ فِي الْمَعْنَى الْمَطْلُوبِ مِنَ الصَّلَاةِ“Ibnu Bathal menyebutkan bahwa maksud dibolehkannya memakai sandal ini adalah selama tidak ada najis pada sandal tersebut. Dan ini merupakan rukhshah (kemudahan), sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiq Al-Ied. Sehingga bukan sesuatu yang mustahab (dianjurkan), karena hal ini tidak termasuk pada hakikat yang dituju dari shalat.”Dan dalam pengamalan sunnah ini tidak berarti boleh shalat memakai sandal di masjid-masjid yang justru membuat kotor masjid. Namun andaikan ada masjid yang memungkinkan untuk shalat dengan memakai sandal, barulah bisa diterapkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,فَفِي هَذَا بَيَانٌ أَنَّ صَلَاتَهُمْ فِي نِعَالِهِمْ، وَإِنَّ ذَلِكَ كَانَ يُفْعَلُ فِي الْمَسْجِدِ إذَا لَمْ يَكُنْ يُوطَأُ بِهِمَا عَلَى مَفَارِشَ“Dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa shalat mereka (Nabi dan para sahabat) itu menggunakan sandal. Dan hal ini terkadang dilakukan di masjid selama tidak mengotori kain alas lantai (tiker/karpet)” (Fatawa Al-Kubra, 2/62).Demikian ulasan yang sederhana ini, semoga menjadi tambahan ilmu untuk kita semua. Wabillahi at taufiq was sadaad.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Persalinan Maryam, Keutamaan Mengaji, Arti Ruqyah Dalam Islam, Calon Suami Yang Baik Menurut Ajaran Islam, Pengertian Tawakal Dan Contohnya

Nasihat untuk Saudaraku yang Sedang Sakit

Kepada saudaraku yang sedang sakit, hendaklah kita tetap bersabar dengan takdir Allah Ta’ala dan terus berdoa memohon kesembuhan hanya kepada-Nya. Sebagimana kisah Nabi Ayyub ‘alaihis salaam yang Allah Ta’ala ceritakan dalam firman-Nya,وَأَيُّوبَ إِذْ نَادَى رَبَّهُ أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ فَاسْتَجَبْنَا لَهُ فَكَشَفْنَا مَا بِهِ مِنْ ضُرٍّ وَآَتَيْنَاهُ أَهْلَهُ وَمِثْلَهُمْ مَعَهُمْ رَحْمَةً مِنْ عِنْدِنَا وَذِكْرَى لِلْعَابِدِينَ“Dan ingatlah kisah Ayyub, ketika dia menyeru Rabb-nya, ’Sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Rabb Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang’.  Maka Kami pun memperkenankan doanya itu, lalu kami lenyapkan penyakit yang ada padanya. Dan kami kembalikan keluarganya kepadanya, dan kami lipat gandakan bilangan mereka, sebagai suatu rahmat dari sisi kami dan untuk menjadi peringatan bagi semua yang menyembah Allah” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 83).Allah Ta’ala pun memuji kesabaran Nabi Ayyub ‘alaihis salaam ini dalam firman-Nya,إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِرًا نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ“Sesungguhnya kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat taat kepada Rabb-nya” (QS. Shaad [38]: 44).Di antara bentuk kesabaran tersebut adalah dengan menahan diri untuk tidak menempuh metode pengobatan yang haram atau bahkan termasuk dalam kesyirikan, semisal berobat ke dukun atau paranormal. Orang-orang yang berobat ke dukun, adalah cerminan orang-orang yang tidak bisa bersabar. Karena sabar tidak hanya mencakup bersabar dalam menghadapi musibah, namun juga mencakup kesabaran dalam melaksanakan ketaatan dan juga bersabar untuk tidak bermaksiat kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لا نَسْأَلُكَ رِزْقاً نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى“Dan perintahkanlah kepada keluargamu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rizki kepadamu, Kami-lah yang memberi rezki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa” (QS. Thaha [20]: 132).Allah Ta’ala juga berfirman tentang Nabi Yusuf ‘alaihis salaam,قَالَ رَبِّ السِّجْنُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا يَدْعُونَنِي إِلَيْهِ وَإِلَّا تَصْرِفْ عَنِّي كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُنْ مِنَ الْجَاهِلِينَ“Yusuf berkata, ‘Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika tidak Engkau hindarkan dariku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh’” (QS. Yusuf [12]: 33).Selain bersabar, kita juga harus senantiasa bertawakal kepada-Nya dengan terus berusaha mencari kesembuhan melalui cara atau metode yang tidak bertentangan dengan syariat, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله خلق الداء و الدواء، فتداووا، و لا تتداووا بحرام”Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya. Maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Thabrani. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1633).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa allam juga bersabda,إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam sesuatu yang diharamkan-Nya” (HR. Bukhari no. 15).***Selesai disempurnakan di sore hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438 H/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id 🔍 Keutamaan Air Zam Zam, Definisi Sunnah, Hukum Istri Tidak Menghargai Suami, Asal Mula Batu Hajar Aswad, Madu Dalam Alquran Dan Hadis

Nasihat untuk Saudaraku yang Sedang Sakit

Kepada saudaraku yang sedang sakit, hendaklah kita tetap bersabar dengan takdir Allah Ta’ala dan terus berdoa memohon kesembuhan hanya kepada-Nya. Sebagimana kisah Nabi Ayyub ‘alaihis salaam yang Allah Ta’ala ceritakan dalam firman-Nya,وَأَيُّوبَ إِذْ نَادَى رَبَّهُ أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ فَاسْتَجَبْنَا لَهُ فَكَشَفْنَا مَا بِهِ مِنْ ضُرٍّ وَآَتَيْنَاهُ أَهْلَهُ وَمِثْلَهُمْ مَعَهُمْ رَحْمَةً مِنْ عِنْدِنَا وَذِكْرَى لِلْعَابِدِينَ“Dan ingatlah kisah Ayyub, ketika dia menyeru Rabb-nya, ’Sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Rabb Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang’.  Maka Kami pun memperkenankan doanya itu, lalu kami lenyapkan penyakit yang ada padanya. Dan kami kembalikan keluarganya kepadanya, dan kami lipat gandakan bilangan mereka, sebagai suatu rahmat dari sisi kami dan untuk menjadi peringatan bagi semua yang menyembah Allah” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 83).Allah Ta’ala pun memuji kesabaran Nabi Ayyub ‘alaihis salaam ini dalam firman-Nya,إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِرًا نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ“Sesungguhnya kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat taat kepada Rabb-nya” (QS. Shaad [38]: 44).Di antara bentuk kesabaran tersebut adalah dengan menahan diri untuk tidak menempuh metode pengobatan yang haram atau bahkan termasuk dalam kesyirikan, semisal berobat ke dukun atau paranormal. Orang-orang yang berobat ke dukun, adalah cerminan orang-orang yang tidak bisa bersabar. Karena sabar tidak hanya mencakup bersabar dalam menghadapi musibah, namun juga mencakup kesabaran dalam melaksanakan ketaatan dan juga bersabar untuk tidak bermaksiat kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لا نَسْأَلُكَ رِزْقاً نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى“Dan perintahkanlah kepada keluargamu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rizki kepadamu, Kami-lah yang memberi rezki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa” (QS. Thaha [20]: 132).Allah Ta’ala juga berfirman tentang Nabi Yusuf ‘alaihis salaam,قَالَ رَبِّ السِّجْنُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا يَدْعُونَنِي إِلَيْهِ وَإِلَّا تَصْرِفْ عَنِّي كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُنْ مِنَ الْجَاهِلِينَ“Yusuf berkata, ‘Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika tidak Engkau hindarkan dariku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh’” (QS. Yusuf [12]: 33).Selain bersabar, kita juga harus senantiasa bertawakal kepada-Nya dengan terus berusaha mencari kesembuhan melalui cara atau metode yang tidak bertentangan dengan syariat, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله خلق الداء و الدواء، فتداووا، و لا تتداووا بحرام”Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya. Maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Thabrani. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1633).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa allam juga bersabda,إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam sesuatu yang diharamkan-Nya” (HR. Bukhari no. 15).***Selesai disempurnakan di sore hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438 H/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id 🔍 Keutamaan Air Zam Zam, Definisi Sunnah, Hukum Istri Tidak Menghargai Suami, Asal Mula Batu Hajar Aswad, Madu Dalam Alquran Dan Hadis
Kepada saudaraku yang sedang sakit, hendaklah kita tetap bersabar dengan takdir Allah Ta’ala dan terus berdoa memohon kesembuhan hanya kepada-Nya. Sebagimana kisah Nabi Ayyub ‘alaihis salaam yang Allah Ta’ala ceritakan dalam firman-Nya,وَأَيُّوبَ إِذْ نَادَى رَبَّهُ أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ فَاسْتَجَبْنَا لَهُ فَكَشَفْنَا مَا بِهِ مِنْ ضُرٍّ وَآَتَيْنَاهُ أَهْلَهُ وَمِثْلَهُمْ مَعَهُمْ رَحْمَةً مِنْ عِنْدِنَا وَذِكْرَى لِلْعَابِدِينَ“Dan ingatlah kisah Ayyub, ketika dia menyeru Rabb-nya, ’Sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Rabb Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang’.  Maka Kami pun memperkenankan doanya itu, lalu kami lenyapkan penyakit yang ada padanya. Dan kami kembalikan keluarganya kepadanya, dan kami lipat gandakan bilangan mereka, sebagai suatu rahmat dari sisi kami dan untuk menjadi peringatan bagi semua yang menyembah Allah” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 83).Allah Ta’ala pun memuji kesabaran Nabi Ayyub ‘alaihis salaam ini dalam firman-Nya,إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِرًا نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ“Sesungguhnya kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat taat kepada Rabb-nya” (QS. Shaad [38]: 44).Di antara bentuk kesabaran tersebut adalah dengan menahan diri untuk tidak menempuh metode pengobatan yang haram atau bahkan termasuk dalam kesyirikan, semisal berobat ke dukun atau paranormal. Orang-orang yang berobat ke dukun, adalah cerminan orang-orang yang tidak bisa bersabar. Karena sabar tidak hanya mencakup bersabar dalam menghadapi musibah, namun juga mencakup kesabaran dalam melaksanakan ketaatan dan juga bersabar untuk tidak bermaksiat kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لا نَسْأَلُكَ رِزْقاً نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى“Dan perintahkanlah kepada keluargamu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rizki kepadamu, Kami-lah yang memberi rezki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa” (QS. Thaha [20]: 132).Allah Ta’ala juga berfirman tentang Nabi Yusuf ‘alaihis salaam,قَالَ رَبِّ السِّجْنُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا يَدْعُونَنِي إِلَيْهِ وَإِلَّا تَصْرِفْ عَنِّي كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُنْ مِنَ الْجَاهِلِينَ“Yusuf berkata, ‘Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika tidak Engkau hindarkan dariku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh’” (QS. Yusuf [12]: 33).Selain bersabar, kita juga harus senantiasa bertawakal kepada-Nya dengan terus berusaha mencari kesembuhan melalui cara atau metode yang tidak bertentangan dengan syariat, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله خلق الداء و الدواء، فتداووا، و لا تتداووا بحرام”Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya. Maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Thabrani. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1633).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa allam juga bersabda,إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam sesuatu yang diharamkan-Nya” (HR. Bukhari no. 15).***Selesai disempurnakan di sore hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438 H/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id 🔍 Keutamaan Air Zam Zam, Definisi Sunnah, Hukum Istri Tidak Menghargai Suami, Asal Mula Batu Hajar Aswad, Madu Dalam Alquran Dan Hadis


Kepada saudaraku yang sedang sakit, hendaklah kita tetap bersabar dengan takdir Allah Ta’ala dan terus berdoa memohon kesembuhan hanya kepada-Nya. Sebagimana kisah Nabi Ayyub ‘alaihis salaam yang Allah Ta’ala ceritakan dalam firman-Nya,وَأَيُّوبَ إِذْ نَادَى رَبَّهُ أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ فَاسْتَجَبْنَا لَهُ فَكَشَفْنَا مَا بِهِ مِنْ ضُرٍّ وَآَتَيْنَاهُ أَهْلَهُ وَمِثْلَهُمْ مَعَهُمْ رَحْمَةً مِنْ عِنْدِنَا وَذِكْرَى لِلْعَابِدِينَ“Dan ingatlah kisah Ayyub, ketika dia menyeru Rabb-nya, ’Sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Rabb Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang’.  Maka Kami pun memperkenankan doanya itu, lalu kami lenyapkan penyakit yang ada padanya. Dan kami kembalikan keluarganya kepadanya, dan kami lipat gandakan bilangan mereka, sebagai suatu rahmat dari sisi kami dan untuk menjadi peringatan bagi semua yang menyembah Allah” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 83).Allah Ta’ala pun memuji kesabaran Nabi Ayyub ‘alaihis salaam ini dalam firman-Nya,إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِرًا نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ“Sesungguhnya kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia amat taat kepada Rabb-nya” (QS. Shaad [38]: 44).Di antara bentuk kesabaran tersebut adalah dengan menahan diri untuk tidak menempuh metode pengobatan yang haram atau bahkan termasuk dalam kesyirikan, semisal berobat ke dukun atau paranormal. Orang-orang yang berobat ke dukun, adalah cerminan orang-orang yang tidak bisa bersabar. Karena sabar tidak hanya mencakup bersabar dalam menghadapi musibah, namun juga mencakup kesabaran dalam melaksanakan ketaatan dan juga bersabar untuk tidak bermaksiat kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لا نَسْأَلُكَ رِزْقاً نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى“Dan perintahkanlah kepada keluargamu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rizki kepadamu, Kami-lah yang memberi rezki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa” (QS. Thaha [20]: 132).Allah Ta’ala juga berfirman tentang Nabi Yusuf ‘alaihis salaam,قَالَ رَبِّ السِّجْنُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِمَّا يَدْعُونَنِي إِلَيْهِ وَإِلَّا تَصْرِفْ عَنِّي كَيْدَهُنَّ أَصْبُ إِلَيْهِنَّ وَأَكُنْ مِنَ الْجَاهِلِينَ“Yusuf berkata, ‘Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika tidak Engkau hindarkan dariku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh’” (QS. Yusuf [12]: 33).Selain bersabar, kita juga harus senantiasa bertawakal kepada-Nya dengan terus berusaha mencari kesembuhan melalui cara atau metode yang tidak bertentangan dengan syariat, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إن الله خلق الداء و الدواء، فتداووا، و لا تتداووا بحرام”Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya. Maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (HR. Thabrani. Dinilai hasan oleh Syaikh Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 1633).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa allam juga bersabda,إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ”Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam sesuatu yang diharamkan-Nya” (HR. Bukhari no. 15).***Selesai disempurnakan di sore hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438 H/21 September 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id 🔍 Keutamaan Air Zam Zam, Definisi Sunnah, Hukum Istri Tidak Menghargai Suami, Asal Mula Batu Hajar Aswad, Madu Dalam Alquran Dan Hadis

Sirah Nabi 8 – Kondisi Luar Jazirah Arab Sebelum Islam (Persia & Romawi)

Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَى صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ“(Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu agar kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.” (QS Ibrahim : 1) Sesungguhnya Nabi diutus oleh Allah Subhānahu wa Ta’āla untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan-kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Dan sungguh alam semesta sebelum diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berada dalam kondisi gelap gulita.Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ نَظَرَ إِلَى أَهْلِ الْأَرْضِ فَمَقَتَهُمْ عَرَبَهُمْ وَعَجَمَهُمْ إِلَّا بَقَايَا مِنْ أَهْلِ الْكِتَاب“Allāh Subhānahu wa Ta’āla melihat kepada penduduk bumi, lalu Allāh murka kepada orang Arab dan orang ‘ajam (non arab) kecuali yang tersisa dari Ahli Kitab.” (HR Muslim no 2865)  Hadits ini berkaitan dengan kondisi manusia sebelum diutusnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam yang penuh dengan kerusakan, sehingga Allah murka kepada penduduk bumi seluruhnya kecuali hanya sisa-sisa Ahlul Kitab. Hal ini menunjukan masih ada segelintir kecil dari penganut ahlul kitab yang masih di atas kebenaran, hanya saja mereka sangat sedikit dan tidak bisa memberikan pengaruh. Pada bab sebelumnya telah dibahas tentang kerusakan yang terjadi di jazirah Arab, maka pada bab ini akan disinggung mengenai kerusakan yang terjadi di negeri-negeri lain di luar jazirah Arab. Tujuan penjelasan ini adalah untuk meyakinkan kita akan urgensi diutusnya Nabi Muhammad dan juga untuk menjelaskan akan nilai agung yang ada pada cahaya yang dibawa oleh Nabi. Dengan mengetahui pekat dan gulitanya kegelapan maka akan semakin nampaklah nilai dari cahaya. Ada 2 negeri adidaya (superpower) di zaman Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, yaitu Romawi dan Persia. Inilah 2 negara yang saat itu menguasai dunia. Romawi menguasai sebelah barat bumi sedangkan Persia menguasai sebelah timur bumi. Romawi memiliki daerah kekuasaan yang luas sampai-sampai Allāh Subhānahu wa Ta’āla mengabadikan nama mereka di dalam Al-Qurān dengan surat Ar-Rūm yang artinya Romawi.Kedua negeri ini (Romawi dan Persia) telah disebutkan oleh Allah dalam firmanNya :غُلِبَتِ الرُّومُ (2) فِي أَدْنَى الْأَرْضِ وَهُمْ مِنْ بَعْدِ غَلَبِهِمْ سَيَغْلِبُونَ (3) فِي بِضْعِ سِنِينَ لِلَّهِ الْأَمْرُ مِنْ قَبْلُ وَمِنْ بَعْدُ وَيَوْمَئِذٍ يَفْرَحُ الْمُؤْمِنُونَ (4)“Telah dikalahkan bangsa Romawi (yaitu dikalahkan oleh Persia) di negeri yang terdekat, dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang (mengalahkan Persia) dalam beberapa tahun lagi. Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang). Dan di hari (kemenangan bangsa Romawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman.” (QS Ar-Ruum : 2-4) ROMAWIRomawi adalah negara yang sangat besar yang luasnya mencapai tiga perempat benua Eropa dan dari sisi agama menganut agama Kristen. Secara garis besar, Romawi ada 2;⑴ Romawi Barat, ibukotanya Roma. Penduduknya mayoritas beragama Katholik. Dan kerajaan Romawi Barat telah tumbang sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga tatkala diutusnya Nabi tidak tersisa kecuali kerajaan Romawi Timur.⑵ Romawi Timur, ibukotanya adalah Konstantinopel. Penduduknya mayoritas beragama Kristen Ortodoks. Dan di zaman Nabi shallallahu ‘alahi wasallam Romawi Timur dipimpin oleh Kaisar Heraklius. Sebutan Kaisar adalah gelar bagi raja-raja Romawi. Sering terjadi pertikaian dan perang saudara di antara dua kerajaan ini selama bertahun-tahun, sehingga menyebabkan terbunuhnya ribuan penduduk mereka lantaran pertikaian antara kristen Ortodoks dengan kristen Katholik. Selain itu juga sudah ada sekte-sekte kristen lainnya dan sekte-sekte tersebut sampai sekarang masih ada dan masih bertikai. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda :افْتَرَقَتِ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً“Yahudi terpecah menjadi 71 golongan dan Nashāra terpecah menjadi 72 golongan” (HR Abu Dawud no 4596) Dari sisi moralitas dan akhlak, bisa dikatakan bahwa kondisi Romawi sangatlah buruk. Disebutkan oleh para ahli sejarah bahwa di masa Romawi, pernikahan itu sangat mahal. Orang harus mengeluarkan biaya yang sangat besar jika ingin menikah, sementara penduduk banyak yang miskin dan harta meskipun banyak akan tetapi hanya terakumulasi di sebagian kecil pembesar kerajaan. Akhirnya banyak diantara rakyat Romawi yang memilih untuk tidak menikah dan memilih untuk melampiaskan syahwat dengan  perzinaan, sehingga tersebarlah praktik zina di segala penjuru dan muncullah nasab-nasab yang tidak jelas.Selain itu korupsi dan fenomena sogok menyogok adalah suatu hal yang biasa di kerajaan. Siapa yang ingin mewujudkan keinginannya di kerajaan maka harus melakukan praktik sogok-menyogok.Demikian juga pajak berat yang dibebankan kepada rakyat padahal rakyat dalam kondisi miskin. Hal ini menjadikan kondisi psikologis rakyat Romawi sangat menderita dan penuh tekanan.Perbudakan merajalela di Romawi yang menunjukkan bahwa perbudakan itu sudah ada semenjak zaman dahulu. Sehingga tidak benar orang-orang non muslim yang menuduh bahwa agama Islam itu adalah agama yang mengajak kepada perbudakan. Padahal orang yang arif akan melihat, Islam justru mengajarkan membebaskan perbudakan. Terdapat banyak anjuran Nabi ﷺ di dalam kompilasi hukum-hukum dan fikih Islam untuk membebaskan budak, seperti kaffarah dengan cara membebaskan budak dan pahala yang besar bagi orang yang memerdekakan budak, perintah untuk berbuat baik kepada budak, dan yang lainnya. Islam datang pada suatu zaman yang saat itu merebak aktivitas perbudakan, baik di Romawi maupun di Persia. Akan tetapi Islam menyeru dan memotivasi penganutnya untuk membebaskan budak dan mengajarkan bagaimana bersikap yang baik kepada budak.Sebaliknya di dalam sejarah bangsa Romawi, mereka sangat bengis terhadap budak. Mereka bersikap sangat tidak manusiawi kepada budak. Bahkan disebutkan dalam beberapa literatur sejarah, diantara hiburan yang sering mereka kerjakan adalah mereka berkumpul di dalam suatu aula yang luas, lalu melepaskan binatang buas (singa atau macan) untuk diadu dengan seorang budak yang dianggap kuat. Mereka senang ketika melihat pertarungan berakhir dengan kematian budak tersebut. Inilah diantara kebiasaan buruk yang dilakukan oleh bangsa Romawi terhadap budak.Kita mungkin merasa aneh mendengar tentang hal ini, bagaimana akhlak masyarakat begitu rendah, penuh dengan kegelapan sehingga mereka merasa nikmat menonton budak yang disiksa dan disantap oleh hewan buas. Akan tetapi inilah realita yang terjadi. Bahkan kenyataannya sisa-sisa tradisi seperti ini masih dilestarikan di negara Spanyol, yaitu banteng yang dibuat marah dan dihadapannya ada seorang matador, yang seringnya matador tersebut tidak bisa menguasai sang banteng dan akhirnya menjadi korban keganasan sang banteng. Di samping itu hal ini menjadi tontonan masyarakat umum.Demikian juga sekumpulan banteng yang dibuat marah lalu sengaja dilepaskan di lorong-lorong kampung yang sempit yang penuh dengan kumpulan masyarakat yang memang sudah menanti kedatangan para banteng tersebut. Akhirnya banteng-banteng tersebut berlari dengan liar dan penuh kemarahan menabrak apapun yang dilewatinya, termasuk masyarakat yang sudah menanti-nanti keluarnya banteng-banteng tersebut. Mereka malah bergembira dan senang melihatnya, ada yang terluka, bahkan ada yang mati. Ini adalah tradisi buruk yang masih mereka lestarikan sampai saat ini, dimana nenek moyang mereka dahulu telah melakukan kebiasaan itu.Diantara kebengisan bangsa Romawi, mereka pernah menyerang bangsa Yahudi di Palestina sebagai bentuk kemarahan mereka untuk membela Isa ‘alaihis salam setelah sekitar 40 tahun terangkatnya Nabi Isa ‘alaihis salam (Lihat Tarikh At-Thobari 1/342, 357). Pada tahun 70 Masehi di masa pemerintahan Kaisar Vespasianus, bangsa Yahudi sempat dikepung sekitar 4 bulan yang menyebabkan rakyat mereka banyak yang mati kelaparan sehingga mereka pun akhirnya menyerah. Setelah menyerah, datanglah instruksi dari kaisar Romawi agar pria Yahudi sendiri yang mengeksekusi anak-anak dan istri mereka. Bukan tentara Romawi yang membunuh, melainkan orang-orang Yahudi sendirilah yang diperintahkan untuk membunuh keluarga mereka. Yang menakjubkan adalah, disebabkan begitu takutnya orang-orang yahudi maka merekapun nurut saja dengan perintah mengerikan itu, tentu mereka berharap bahwa dengan menjalankan perintah tersebut maka masih ada kemungkinan jiwa mereka akan selamat. Padahal yahudi adalah bangsa yang sangat cinta dengan kehidupan, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qurānيَوَدُّ أَحَدُهُمْ لَوْ يُعَمَّرُ أَلْفَ سَنَةٍ“Seorang  Yahudi berharap agar diberi umur seribu tahun.” (QS Al-Baqarah : 96)Mereka menganggap bahwa surga mereka adalah di dunia. Karena itu, mereka lebih senang hidup di dunia, berharap dipanjangkan umurnya, dan mereka sangat takut meninggal. Akhirnya mereka -bangsa Yahudi- membunuh istri dan anak-anak mereka sendiri, kecuali yang berhasil kabur dan melarikan diri. Namun ternyata setelah membunuh keluarga mereka, mereka disuruh saling membunuh diantara mereka.Inilah sekilas tentang bagaimana kondisi bangsa Romawi sebelum diutusnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. PERSIABerkenaan dengan Persia -yang menguasai belahan bumi yang lain di bagian timur-, ternyata mereka tidaklah kalah jelek dan buruk dibandingkan dengan moral Romawi. Bahkan begitu buruknya akhlak mereka hingga diantara tradisi mereka adalah menikah dengan mahram mereka sendiri. Padahal, hal ini dianggap buruk oleh manusia dimanapun berada, hal ini juga menyelisihi fithrah dan akal sehat manusia. Mereka menikah dengan adik perempuannya, putrinya, bahkan ibunya sendiri. Inilah diantara keburukan nyata yang terjadi di Persia. Tradisi jelek ini dilakukan oleh raja-raja mereka, disebutkan bahwa Raja Yazdajird II menikah dengan putrinya sendiri lalu akhirnya ia pun membunuh putrinya tersebut.  Ada pula raja yang menikah dengan adik perempuan kandungnya. Menurut mereka, hal ini adalah sesuatu yang biasa padahal perilaku seperti adalah perilaku yang sangat buruk, tercela dan sangat dibenci.Diantara keburukan mereka juga adalah sikap yang sangat mengagungkan kisrah, gelar bagi raja bangsa Persia. Mereka memiliki keyakinan bahwa di dalam diri raja mereka mengalir darah ketuhanan, sehingga mereka harus bersujud dan tunduk kepada sang raja, tidak boleh dekat dengan sang raja, ada jarak tertentu yang harus dipenuhi antara raja dan selain raja. Menteri jaraknya sekian meter, panglima jaraknya sekian meter, rakyat biasa jaraknya sekian meter, semua ada aturannya. Bahkan untuk masuk ke kerajaan, harus membawa benda semacam kain atau kapas untuk menutup nafasnya agar jangan sampai nafasnya mengenai sang raja, karena di dalam diri raja mengalir darah tuhan. Inilah keyakinan mereka. Dan salah satu diantara yang paling parah akan keburukan Persia adalah keyakinan mereka dalam menyembah api. Inilah kondisi selain bangsa Arab yang sangat jauh dari ajaran Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Karenanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menceritakan kondisi tersebut dengan mengatakan:إِنَّ اللَّهَ نَظَرَ إِلَى أَهْلِ الْأَرْضِ فَمَقَتَهُمْ عَرَبَهُمْ وَعَجَمَهُمْ إِلَّا بَقَايَا مِنْ أَهْلِ الْكِتَاب“Allāh Subhānahu wa Ta’āla melihat kepada penduduk bumi lalu Allāh murka kepada mereka, baik orang Arabnya maupun orang non Arab seluruhnya kecuali yang tersisa dari Ahli Kitab.” Ini menunjukkan bahwa masih ada orang yang masih tergolong Ahli Kitab namun sedikit, makanya ta’bir dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dengan istilah “baqāyā” (sisa-sisa), artinya sangat sedikit dari Ahli Kitab yang masih berpegang teguh dengan ajaran mereka, diantaranya adalah Salman Al-Fārisi yang akhirnya berpindah dari agama penyembah api, menjadi Nashara lantaran bertemu dengan sebagian pendeta yang masih lurus tauhidnya, sampai akhirnya beliau mendapat informasi mengenai Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, lalu berupaya menemui beliau dan akhirnya masuk Islam.Di zaman Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, ada pula sejumlah orang yang disebut dengan pengikut Hanafiyyah, yaitu orang-orang yang masih mengikuti ajaran Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām. Ada juga baqāyā Ahli Kitab seperti Waraqah bin Naufal yang masih berpegang dengan ajaran Nashrani yang lurus. Mereka menjauhkan diri dari menyembah berhala, dan banyak dari mereka yang akhirnya masuk Islam setelah mengetahui kenabian Rasulullah Muhammad ﷺ. Jakarta, 26-01-1439 H / 16-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Sirah Nabi 8 – Kondisi Luar Jazirah Arab Sebelum Islam (Persia & Romawi)

Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَى صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ“(Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu agar kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.” (QS Ibrahim : 1) Sesungguhnya Nabi diutus oleh Allah Subhānahu wa Ta’āla untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan-kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Dan sungguh alam semesta sebelum diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berada dalam kondisi gelap gulita.Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ نَظَرَ إِلَى أَهْلِ الْأَرْضِ فَمَقَتَهُمْ عَرَبَهُمْ وَعَجَمَهُمْ إِلَّا بَقَايَا مِنْ أَهْلِ الْكِتَاب“Allāh Subhānahu wa Ta’āla melihat kepada penduduk bumi, lalu Allāh murka kepada orang Arab dan orang ‘ajam (non arab) kecuali yang tersisa dari Ahli Kitab.” (HR Muslim no 2865)  Hadits ini berkaitan dengan kondisi manusia sebelum diutusnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam yang penuh dengan kerusakan, sehingga Allah murka kepada penduduk bumi seluruhnya kecuali hanya sisa-sisa Ahlul Kitab. Hal ini menunjukan masih ada segelintir kecil dari penganut ahlul kitab yang masih di atas kebenaran, hanya saja mereka sangat sedikit dan tidak bisa memberikan pengaruh. Pada bab sebelumnya telah dibahas tentang kerusakan yang terjadi di jazirah Arab, maka pada bab ini akan disinggung mengenai kerusakan yang terjadi di negeri-negeri lain di luar jazirah Arab. Tujuan penjelasan ini adalah untuk meyakinkan kita akan urgensi diutusnya Nabi Muhammad dan juga untuk menjelaskan akan nilai agung yang ada pada cahaya yang dibawa oleh Nabi. Dengan mengetahui pekat dan gulitanya kegelapan maka akan semakin nampaklah nilai dari cahaya. Ada 2 negeri adidaya (superpower) di zaman Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, yaitu Romawi dan Persia. Inilah 2 negara yang saat itu menguasai dunia. Romawi menguasai sebelah barat bumi sedangkan Persia menguasai sebelah timur bumi. Romawi memiliki daerah kekuasaan yang luas sampai-sampai Allāh Subhānahu wa Ta’āla mengabadikan nama mereka di dalam Al-Qurān dengan surat Ar-Rūm yang artinya Romawi.Kedua negeri ini (Romawi dan Persia) telah disebutkan oleh Allah dalam firmanNya :غُلِبَتِ الرُّومُ (2) فِي أَدْنَى الْأَرْضِ وَهُمْ مِنْ بَعْدِ غَلَبِهِمْ سَيَغْلِبُونَ (3) فِي بِضْعِ سِنِينَ لِلَّهِ الْأَمْرُ مِنْ قَبْلُ وَمِنْ بَعْدُ وَيَوْمَئِذٍ يَفْرَحُ الْمُؤْمِنُونَ (4)“Telah dikalahkan bangsa Romawi (yaitu dikalahkan oleh Persia) di negeri yang terdekat, dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang (mengalahkan Persia) dalam beberapa tahun lagi. Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang). Dan di hari (kemenangan bangsa Romawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman.” (QS Ar-Ruum : 2-4) ROMAWIRomawi adalah negara yang sangat besar yang luasnya mencapai tiga perempat benua Eropa dan dari sisi agama menganut agama Kristen. Secara garis besar, Romawi ada 2;⑴ Romawi Barat, ibukotanya Roma. Penduduknya mayoritas beragama Katholik. Dan kerajaan Romawi Barat telah tumbang sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga tatkala diutusnya Nabi tidak tersisa kecuali kerajaan Romawi Timur.⑵ Romawi Timur, ibukotanya adalah Konstantinopel. Penduduknya mayoritas beragama Kristen Ortodoks. Dan di zaman Nabi shallallahu ‘alahi wasallam Romawi Timur dipimpin oleh Kaisar Heraklius. Sebutan Kaisar adalah gelar bagi raja-raja Romawi. Sering terjadi pertikaian dan perang saudara di antara dua kerajaan ini selama bertahun-tahun, sehingga menyebabkan terbunuhnya ribuan penduduk mereka lantaran pertikaian antara kristen Ortodoks dengan kristen Katholik. Selain itu juga sudah ada sekte-sekte kristen lainnya dan sekte-sekte tersebut sampai sekarang masih ada dan masih bertikai. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda :افْتَرَقَتِ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً“Yahudi terpecah menjadi 71 golongan dan Nashāra terpecah menjadi 72 golongan” (HR Abu Dawud no 4596) Dari sisi moralitas dan akhlak, bisa dikatakan bahwa kondisi Romawi sangatlah buruk. Disebutkan oleh para ahli sejarah bahwa di masa Romawi, pernikahan itu sangat mahal. Orang harus mengeluarkan biaya yang sangat besar jika ingin menikah, sementara penduduk banyak yang miskin dan harta meskipun banyak akan tetapi hanya terakumulasi di sebagian kecil pembesar kerajaan. Akhirnya banyak diantara rakyat Romawi yang memilih untuk tidak menikah dan memilih untuk melampiaskan syahwat dengan  perzinaan, sehingga tersebarlah praktik zina di segala penjuru dan muncullah nasab-nasab yang tidak jelas.Selain itu korupsi dan fenomena sogok menyogok adalah suatu hal yang biasa di kerajaan. Siapa yang ingin mewujudkan keinginannya di kerajaan maka harus melakukan praktik sogok-menyogok.Demikian juga pajak berat yang dibebankan kepada rakyat padahal rakyat dalam kondisi miskin. Hal ini menjadikan kondisi psikologis rakyat Romawi sangat menderita dan penuh tekanan.Perbudakan merajalela di Romawi yang menunjukkan bahwa perbudakan itu sudah ada semenjak zaman dahulu. Sehingga tidak benar orang-orang non muslim yang menuduh bahwa agama Islam itu adalah agama yang mengajak kepada perbudakan. Padahal orang yang arif akan melihat, Islam justru mengajarkan membebaskan perbudakan. Terdapat banyak anjuran Nabi ﷺ di dalam kompilasi hukum-hukum dan fikih Islam untuk membebaskan budak, seperti kaffarah dengan cara membebaskan budak dan pahala yang besar bagi orang yang memerdekakan budak, perintah untuk berbuat baik kepada budak, dan yang lainnya. Islam datang pada suatu zaman yang saat itu merebak aktivitas perbudakan, baik di Romawi maupun di Persia. Akan tetapi Islam menyeru dan memotivasi penganutnya untuk membebaskan budak dan mengajarkan bagaimana bersikap yang baik kepada budak.Sebaliknya di dalam sejarah bangsa Romawi, mereka sangat bengis terhadap budak. Mereka bersikap sangat tidak manusiawi kepada budak. Bahkan disebutkan dalam beberapa literatur sejarah, diantara hiburan yang sering mereka kerjakan adalah mereka berkumpul di dalam suatu aula yang luas, lalu melepaskan binatang buas (singa atau macan) untuk diadu dengan seorang budak yang dianggap kuat. Mereka senang ketika melihat pertarungan berakhir dengan kematian budak tersebut. Inilah diantara kebiasaan buruk yang dilakukan oleh bangsa Romawi terhadap budak.Kita mungkin merasa aneh mendengar tentang hal ini, bagaimana akhlak masyarakat begitu rendah, penuh dengan kegelapan sehingga mereka merasa nikmat menonton budak yang disiksa dan disantap oleh hewan buas. Akan tetapi inilah realita yang terjadi. Bahkan kenyataannya sisa-sisa tradisi seperti ini masih dilestarikan di negara Spanyol, yaitu banteng yang dibuat marah dan dihadapannya ada seorang matador, yang seringnya matador tersebut tidak bisa menguasai sang banteng dan akhirnya menjadi korban keganasan sang banteng. Di samping itu hal ini menjadi tontonan masyarakat umum.Demikian juga sekumpulan banteng yang dibuat marah lalu sengaja dilepaskan di lorong-lorong kampung yang sempit yang penuh dengan kumpulan masyarakat yang memang sudah menanti kedatangan para banteng tersebut. Akhirnya banteng-banteng tersebut berlari dengan liar dan penuh kemarahan menabrak apapun yang dilewatinya, termasuk masyarakat yang sudah menanti-nanti keluarnya banteng-banteng tersebut. Mereka malah bergembira dan senang melihatnya, ada yang terluka, bahkan ada yang mati. Ini adalah tradisi buruk yang masih mereka lestarikan sampai saat ini, dimana nenek moyang mereka dahulu telah melakukan kebiasaan itu.Diantara kebengisan bangsa Romawi, mereka pernah menyerang bangsa Yahudi di Palestina sebagai bentuk kemarahan mereka untuk membela Isa ‘alaihis salam setelah sekitar 40 tahun terangkatnya Nabi Isa ‘alaihis salam (Lihat Tarikh At-Thobari 1/342, 357). Pada tahun 70 Masehi di masa pemerintahan Kaisar Vespasianus, bangsa Yahudi sempat dikepung sekitar 4 bulan yang menyebabkan rakyat mereka banyak yang mati kelaparan sehingga mereka pun akhirnya menyerah. Setelah menyerah, datanglah instruksi dari kaisar Romawi agar pria Yahudi sendiri yang mengeksekusi anak-anak dan istri mereka. Bukan tentara Romawi yang membunuh, melainkan orang-orang Yahudi sendirilah yang diperintahkan untuk membunuh keluarga mereka. Yang menakjubkan adalah, disebabkan begitu takutnya orang-orang yahudi maka merekapun nurut saja dengan perintah mengerikan itu, tentu mereka berharap bahwa dengan menjalankan perintah tersebut maka masih ada kemungkinan jiwa mereka akan selamat. Padahal yahudi adalah bangsa yang sangat cinta dengan kehidupan, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qurānيَوَدُّ أَحَدُهُمْ لَوْ يُعَمَّرُ أَلْفَ سَنَةٍ“Seorang  Yahudi berharap agar diberi umur seribu tahun.” (QS Al-Baqarah : 96)Mereka menganggap bahwa surga mereka adalah di dunia. Karena itu, mereka lebih senang hidup di dunia, berharap dipanjangkan umurnya, dan mereka sangat takut meninggal. Akhirnya mereka -bangsa Yahudi- membunuh istri dan anak-anak mereka sendiri, kecuali yang berhasil kabur dan melarikan diri. Namun ternyata setelah membunuh keluarga mereka, mereka disuruh saling membunuh diantara mereka.Inilah sekilas tentang bagaimana kondisi bangsa Romawi sebelum diutusnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. PERSIABerkenaan dengan Persia -yang menguasai belahan bumi yang lain di bagian timur-, ternyata mereka tidaklah kalah jelek dan buruk dibandingkan dengan moral Romawi. Bahkan begitu buruknya akhlak mereka hingga diantara tradisi mereka adalah menikah dengan mahram mereka sendiri. Padahal, hal ini dianggap buruk oleh manusia dimanapun berada, hal ini juga menyelisihi fithrah dan akal sehat manusia. Mereka menikah dengan adik perempuannya, putrinya, bahkan ibunya sendiri. Inilah diantara keburukan nyata yang terjadi di Persia. Tradisi jelek ini dilakukan oleh raja-raja mereka, disebutkan bahwa Raja Yazdajird II menikah dengan putrinya sendiri lalu akhirnya ia pun membunuh putrinya tersebut.  Ada pula raja yang menikah dengan adik perempuan kandungnya. Menurut mereka, hal ini adalah sesuatu yang biasa padahal perilaku seperti adalah perilaku yang sangat buruk, tercela dan sangat dibenci.Diantara keburukan mereka juga adalah sikap yang sangat mengagungkan kisrah, gelar bagi raja bangsa Persia. Mereka memiliki keyakinan bahwa di dalam diri raja mereka mengalir darah ketuhanan, sehingga mereka harus bersujud dan tunduk kepada sang raja, tidak boleh dekat dengan sang raja, ada jarak tertentu yang harus dipenuhi antara raja dan selain raja. Menteri jaraknya sekian meter, panglima jaraknya sekian meter, rakyat biasa jaraknya sekian meter, semua ada aturannya. Bahkan untuk masuk ke kerajaan, harus membawa benda semacam kain atau kapas untuk menutup nafasnya agar jangan sampai nafasnya mengenai sang raja, karena di dalam diri raja mengalir darah tuhan. Inilah keyakinan mereka. Dan salah satu diantara yang paling parah akan keburukan Persia adalah keyakinan mereka dalam menyembah api. Inilah kondisi selain bangsa Arab yang sangat jauh dari ajaran Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Karenanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menceritakan kondisi tersebut dengan mengatakan:إِنَّ اللَّهَ نَظَرَ إِلَى أَهْلِ الْأَرْضِ فَمَقَتَهُمْ عَرَبَهُمْ وَعَجَمَهُمْ إِلَّا بَقَايَا مِنْ أَهْلِ الْكِتَاب“Allāh Subhānahu wa Ta’āla melihat kepada penduduk bumi lalu Allāh murka kepada mereka, baik orang Arabnya maupun orang non Arab seluruhnya kecuali yang tersisa dari Ahli Kitab.” Ini menunjukkan bahwa masih ada orang yang masih tergolong Ahli Kitab namun sedikit, makanya ta’bir dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dengan istilah “baqāyā” (sisa-sisa), artinya sangat sedikit dari Ahli Kitab yang masih berpegang teguh dengan ajaran mereka, diantaranya adalah Salman Al-Fārisi yang akhirnya berpindah dari agama penyembah api, menjadi Nashara lantaran bertemu dengan sebagian pendeta yang masih lurus tauhidnya, sampai akhirnya beliau mendapat informasi mengenai Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, lalu berupaya menemui beliau dan akhirnya masuk Islam.Di zaman Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, ada pula sejumlah orang yang disebut dengan pengikut Hanafiyyah, yaitu orang-orang yang masih mengikuti ajaran Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām. Ada juga baqāyā Ahli Kitab seperti Waraqah bin Naufal yang masih berpegang dengan ajaran Nashrani yang lurus. Mereka menjauhkan diri dari menyembah berhala, dan banyak dari mereka yang akhirnya masuk Islam setelah mengetahui kenabian Rasulullah Muhammad ﷺ. Jakarta, 26-01-1439 H / 16-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَى صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ“(Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu agar kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.” (QS Ibrahim : 1) Sesungguhnya Nabi diutus oleh Allah Subhānahu wa Ta’āla untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan-kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Dan sungguh alam semesta sebelum diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berada dalam kondisi gelap gulita.Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ نَظَرَ إِلَى أَهْلِ الْأَرْضِ فَمَقَتَهُمْ عَرَبَهُمْ وَعَجَمَهُمْ إِلَّا بَقَايَا مِنْ أَهْلِ الْكِتَاب“Allāh Subhānahu wa Ta’āla melihat kepada penduduk bumi, lalu Allāh murka kepada orang Arab dan orang ‘ajam (non arab) kecuali yang tersisa dari Ahli Kitab.” (HR Muslim no 2865)  Hadits ini berkaitan dengan kondisi manusia sebelum diutusnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam yang penuh dengan kerusakan, sehingga Allah murka kepada penduduk bumi seluruhnya kecuali hanya sisa-sisa Ahlul Kitab. Hal ini menunjukan masih ada segelintir kecil dari penganut ahlul kitab yang masih di atas kebenaran, hanya saja mereka sangat sedikit dan tidak bisa memberikan pengaruh. Pada bab sebelumnya telah dibahas tentang kerusakan yang terjadi di jazirah Arab, maka pada bab ini akan disinggung mengenai kerusakan yang terjadi di negeri-negeri lain di luar jazirah Arab. Tujuan penjelasan ini adalah untuk meyakinkan kita akan urgensi diutusnya Nabi Muhammad dan juga untuk menjelaskan akan nilai agung yang ada pada cahaya yang dibawa oleh Nabi. Dengan mengetahui pekat dan gulitanya kegelapan maka akan semakin nampaklah nilai dari cahaya. Ada 2 negeri adidaya (superpower) di zaman Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, yaitu Romawi dan Persia. Inilah 2 negara yang saat itu menguasai dunia. Romawi menguasai sebelah barat bumi sedangkan Persia menguasai sebelah timur bumi. Romawi memiliki daerah kekuasaan yang luas sampai-sampai Allāh Subhānahu wa Ta’āla mengabadikan nama mereka di dalam Al-Qurān dengan surat Ar-Rūm yang artinya Romawi.Kedua negeri ini (Romawi dan Persia) telah disebutkan oleh Allah dalam firmanNya :غُلِبَتِ الرُّومُ (2) فِي أَدْنَى الْأَرْضِ وَهُمْ مِنْ بَعْدِ غَلَبِهِمْ سَيَغْلِبُونَ (3) فِي بِضْعِ سِنِينَ لِلَّهِ الْأَمْرُ مِنْ قَبْلُ وَمِنْ بَعْدُ وَيَوْمَئِذٍ يَفْرَحُ الْمُؤْمِنُونَ (4)“Telah dikalahkan bangsa Romawi (yaitu dikalahkan oleh Persia) di negeri yang terdekat, dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang (mengalahkan Persia) dalam beberapa tahun lagi. Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang). Dan di hari (kemenangan bangsa Romawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman.” (QS Ar-Ruum : 2-4) ROMAWIRomawi adalah negara yang sangat besar yang luasnya mencapai tiga perempat benua Eropa dan dari sisi agama menganut agama Kristen. Secara garis besar, Romawi ada 2;⑴ Romawi Barat, ibukotanya Roma. Penduduknya mayoritas beragama Katholik. Dan kerajaan Romawi Barat telah tumbang sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga tatkala diutusnya Nabi tidak tersisa kecuali kerajaan Romawi Timur.⑵ Romawi Timur, ibukotanya adalah Konstantinopel. Penduduknya mayoritas beragama Kristen Ortodoks. Dan di zaman Nabi shallallahu ‘alahi wasallam Romawi Timur dipimpin oleh Kaisar Heraklius. Sebutan Kaisar adalah gelar bagi raja-raja Romawi. Sering terjadi pertikaian dan perang saudara di antara dua kerajaan ini selama bertahun-tahun, sehingga menyebabkan terbunuhnya ribuan penduduk mereka lantaran pertikaian antara kristen Ortodoks dengan kristen Katholik. Selain itu juga sudah ada sekte-sekte kristen lainnya dan sekte-sekte tersebut sampai sekarang masih ada dan masih bertikai. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda :افْتَرَقَتِ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً“Yahudi terpecah menjadi 71 golongan dan Nashāra terpecah menjadi 72 golongan” (HR Abu Dawud no 4596) Dari sisi moralitas dan akhlak, bisa dikatakan bahwa kondisi Romawi sangatlah buruk. Disebutkan oleh para ahli sejarah bahwa di masa Romawi, pernikahan itu sangat mahal. Orang harus mengeluarkan biaya yang sangat besar jika ingin menikah, sementara penduduk banyak yang miskin dan harta meskipun banyak akan tetapi hanya terakumulasi di sebagian kecil pembesar kerajaan. Akhirnya banyak diantara rakyat Romawi yang memilih untuk tidak menikah dan memilih untuk melampiaskan syahwat dengan  perzinaan, sehingga tersebarlah praktik zina di segala penjuru dan muncullah nasab-nasab yang tidak jelas.Selain itu korupsi dan fenomena sogok menyogok adalah suatu hal yang biasa di kerajaan. Siapa yang ingin mewujudkan keinginannya di kerajaan maka harus melakukan praktik sogok-menyogok.Demikian juga pajak berat yang dibebankan kepada rakyat padahal rakyat dalam kondisi miskin. Hal ini menjadikan kondisi psikologis rakyat Romawi sangat menderita dan penuh tekanan.Perbudakan merajalela di Romawi yang menunjukkan bahwa perbudakan itu sudah ada semenjak zaman dahulu. Sehingga tidak benar orang-orang non muslim yang menuduh bahwa agama Islam itu adalah agama yang mengajak kepada perbudakan. Padahal orang yang arif akan melihat, Islam justru mengajarkan membebaskan perbudakan. Terdapat banyak anjuran Nabi ﷺ di dalam kompilasi hukum-hukum dan fikih Islam untuk membebaskan budak, seperti kaffarah dengan cara membebaskan budak dan pahala yang besar bagi orang yang memerdekakan budak, perintah untuk berbuat baik kepada budak, dan yang lainnya. Islam datang pada suatu zaman yang saat itu merebak aktivitas perbudakan, baik di Romawi maupun di Persia. Akan tetapi Islam menyeru dan memotivasi penganutnya untuk membebaskan budak dan mengajarkan bagaimana bersikap yang baik kepada budak.Sebaliknya di dalam sejarah bangsa Romawi, mereka sangat bengis terhadap budak. Mereka bersikap sangat tidak manusiawi kepada budak. Bahkan disebutkan dalam beberapa literatur sejarah, diantara hiburan yang sering mereka kerjakan adalah mereka berkumpul di dalam suatu aula yang luas, lalu melepaskan binatang buas (singa atau macan) untuk diadu dengan seorang budak yang dianggap kuat. Mereka senang ketika melihat pertarungan berakhir dengan kematian budak tersebut. Inilah diantara kebiasaan buruk yang dilakukan oleh bangsa Romawi terhadap budak.Kita mungkin merasa aneh mendengar tentang hal ini, bagaimana akhlak masyarakat begitu rendah, penuh dengan kegelapan sehingga mereka merasa nikmat menonton budak yang disiksa dan disantap oleh hewan buas. Akan tetapi inilah realita yang terjadi. Bahkan kenyataannya sisa-sisa tradisi seperti ini masih dilestarikan di negara Spanyol, yaitu banteng yang dibuat marah dan dihadapannya ada seorang matador, yang seringnya matador tersebut tidak bisa menguasai sang banteng dan akhirnya menjadi korban keganasan sang banteng. Di samping itu hal ini menjadi tontonan masyarakat umum.Demikian juga sekumpulan banteng yang dibuat marah lalu sengaja dilepaskan di lorong-lorong kampung yang sempit yang penuh dengan kumpulan masyarakat yang memang sudah menanti kedatangan para banteng tersebut. Akhirnya banteng-banteng tersebut berlari dengan liar dan penuh kemarahan menabrak apapun yang dilewatinya, termasuk masyarakat yang sudah menanti-nanti keluarnya banteng-banteng tersebut. Mereka malah bergembira dan senang melihatnya, ada yang terluka, bahkan ada yang mati. Ini adalah tradisi buruk yang masih mereka lestarikan sampai saat ini, dimana nenek moyang mereka dahulu telah melakukan kebiasaan itu.Diantara kebengisan bangsa Romawi, mereka pernah menyerang bangsa Yahudi di Palestina sebagai bentuk kemarahan mereka untuk membela Isa ‘alaihis salam setelah sekitar 40 tahun terangkatnya Nabi Isa ‘alaihis salam (Lihat Tarikh At-Thobari 1/342, 357). Pada tahun 70 Masehi di masa pemerintahan Kaisar Vespasianus, bangsa Yahudi sempat dikepung sekitar 4 bulan yang menyebabkan rakyat mereka banyak yang mati kelaparan sehingga mereka pun akhirnya menyerah. Setelah menyerah, datanglah instruksi dari kaisar Romawi agar pria Yahudi sendiri yang mengeksekusi anak-anak dan istri mereka. Bukan tentara Romawi yang membunuh, melainkan orang-orang Yahudi sendirilah yang diperintahkan untuk membunuh keluarga mereka. Yang menakjubkan adalah, disebabkan begitu takutnya orang-orang yahudi maka merekapun nurut saja dengan perintah mengerikan itu, tentu mereka berharap bahwa dengan menjalankan perintah tersebut maka masih ada kemungkinan jiwa mereka akan selamat. Padahal yahudi adalah bangsa yang sangat cinta dengan kehidupan, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qurānيَوَدُّ أَحَدُهُمْ لَوْ يُعَمَّرُ أَلْفَ سَنَةٍ“Seorang  Yahudi berharap agar diberi umur seribu tahun.” (QS Al-Baqarah : 96)Mereka menganggap bahwa surga mereka adalah di dunia. Karena itu, mereka lebih senang hidup di dunia, berharap dipanjangkan umurnya, dan mereka sangat takut meninggal. Akhirnya mereka -bangsa Yahudi- membunuh istri dan anak-anak mereka sendiri, kecuali yang berhasil kabur dan melarikan diri. Namun ternyata setelah membunuh keluarga mereka, mereka disuruh saling membunuh diantara mereka.Inilah sekilas tentang bagaimana kondisi bangsa Romawi sebelum diutusnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. PERSIABerkenaan dengan Persia -yang menguasai belahan bumi yang lain di bagian timur-, ternyata mereka tidaklah kalah jelek dan buruk dibandingkan dengan moral Romawi. Bahkan begitu buruknya akhlak mereka hingga diantara tradisi mereka adalah menikah dengan mahram mereka sendiri. Padahal, hal ini dianggap buruk oleh manusia dimanapun berada, hal ini juga menyelisihi fithrah dan akal sehat manusia. Mereka menikah dengan adik perempuannya, putrinya, bahkan ibunya sendiri. Inilah diantara keburukan nyata yang terjadi di Persia. Tradisi jelek ini dilakukan oleh raja-raja mereka, disebutkan bahwa Raja Yazdajird II menikah dengan putrinya sendiri lalu akhirnya ia pun membunuh putrinya tersebut.  Ada pula raja yang menikah dengan adik perempuan kandungnya. Menurut mereka, hal ini adalah sesuatu yang biasa padahal perilaku seperti adalah perilaku yang sangat buruk, tercela dan sangat dibenci.Diantara keburukan mereka juga adalah sikap yang sangat mengagungkan kisrah, gelar bagi raja bangsa Persia. Mereka memiliki keyakinan bahwa di dalam diri raja mereka mengalir darah ketuhanan, sehingga mereka harus bersujud dan tunduk kepada sang raja, tidak boleh dekat dengan sang raja, ada jarak tertentu yang harus dipenuhi antara raja dan selain raja. Menteri jaraknya sekian meter, panglima jaraknya sekian meter, rakyat biasa jaraknya sekian meter, semua ada aturannya. Bahkan untuk masuk ke kerajaan, harus membawa benda semacam kain atau kapas untuk menutup nafasnya agar jangan sampai nafasnya mengenai sang raja, karena di dalam diri raja mengalir darah tuhan. Inilah keyakinan mereka. Dan salah satu diantara yang paling parah akan keburukan Persia adalah keyakinan mereka dalam menyembah api. Inilah kondisi selain bangsa Arab yang sangat jauh dari ajaran Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Karenanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menceritakan kondisi tersebut dengan mengatakan:إِنَّ اللَّهَ نَظَرَ إِلَى أَهْلِ الْأَرْضِ فَمَقَتَهُمْ عَرَبَهُمْ وَعَجَمَهُمْ إِلَّا بَقَايَا مِنْ أَهْلِ الْكِتَاب“Allāh Subhānahu wa Ta’āla melihat kepada penduduk bumi lalu Allāh murka kepada mereka, baik orang Arabnya maupun orang non Arab seluruhnya kecuali yang tersisa dari Ahli Kitab.” Ini menunjukkan bahwa masih ada orang yang masih tergolong Ahli Kitab namun sedikit, makanya ta’bir dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dengan istilah “baqāyā” (sisa-sisa), artinya sangat sedikit dari Ahli Kitab yang masih berpegang teguh dengan ajaran mereka, diantaranya adalah Salman Al-Fārisi yang akhirnya berpindah dari agama penyembah api, menjadi Nashara lantaran bertemu dengan sebagian pendeta yang masih lurus tauhidnya, sampai akhirnya beliau mendapat informasi mengenai Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, lalu berupaya menemui beliau dan akhirnya masuk Islam.Di zaman Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, ada pula sejumlah orang yang disebut dengan pengikut Hanafiyyah, yaitu orang-orang yang masih mengikuti ajaran Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām. Ada juga baqāyā Ahli Kitab seperti Waraqah bin Naufal yang masih berpegang dengan ajaran Nashrani yang lurus. Mereka menjauhkan diri dari menyembah berhala, dan banyak dari mereka yang akhirnya masuk Islam setelah mengetahui kenabian Rasulullah Muhammad ﷺ. Jakarta, 26-01-1439 H / 16-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَى صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ“(Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu agar kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.” (QS Ibrahim : 1) Sesungguhnya Nabi diutus oleh Allah Subhānahu wa Ta’āla untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan-kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Dan sungguh alam semesta sebelum diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berada dalam kondisi gelap gulita.Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:إِنَّ اللَّهَ نَظَرَ إِلَى أَهْلِ الْأَرْضِ فَمَقَتَهُمْ عَرَبَهُمْ وَعَجَمَهُمْ إِلَّا بَقَايَا مِنْ أَهْلِ الْكِتَاب“Allāh Subhānahu wa Ta’āla melihat kepada penduduk bumi, lalu Allāh murka kepada orang Arab dan orang ‘ajam (non arab) kecuali yang tersisa dari Ahli Kitab.” (HR Muslim no 2865)  Hadits ini berkaitan dengan kondisi manusia sebelum diutusnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam yang penuh dengan kerusakan, sehingga Allah murka kepada penduduk bumi seluruhnya kecuali hanya sisa-sisa Ahlul Kitab. Hal ini menunjukan masih ada segelintir kecil dari penganut ahlul kitab yang masih di atas kebenaran, hanya saja mereka sangat sedikit dan tidak bisa memberikan pengaruh. Pada bab sebelumnya telah dibahas tentang kerusakan yang terjadi di jazirah Arab, maka pada bab ini akan disinggung mengenai kerusakan yang terjadi di negeri-negeri lain di luar jazirah Arab. Tujuan penjelasan ini adalah untuk meyakinkan kita akan urgensi diutusnya Nabi Muhammad dan juga untuk menjelaskan akan nilai agung yang ada pada cahaya yang dibawa oleh Nabi. Dengan mengetahui pekat dan gulitanya kegelapan maka akan semakin nampaklah nilai dari cahaya. Ada 2 negeri adidaya (superpower) di zaman Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, yaitu Romawi dan Persia. Inilah 2 negara yang saat itu menguasai dunia. Romawi menguasai sebelah barat bumi sedangkan Persia menguasai sebelah timur bumi. Romawi memiliki daerah kekuasaan yang luas sampai-sampai Allāh Subhānahu wa Ta’āla mengabadikan nama mereka di dalam Al-Qurān dengan surat Ar-Rūm yang artinya Romawi.Kedua negeri ini (Romawi dan Persia) telah disebutkan oleh Allah dalam firmanNya :غُلِبَتِ الرُّومُ (2) فِي أَدْنَى الْأَرْضِ وَهُمْ مِنْ بَعْدِ غَلَبِهِمْ سَيَغْلِبُونَ (3) فِي بِضْعِ سِنِينَ لِلَّهِ الْأَمْرُ مِنْ قَبْلُ وَمِنْ بَعْدُ وَيَوْمَئِذٍ يَفْرَحُ الْمُؤْمِنُونَ (4)“Telah dikalahkan bangsa Romawi (yaitu dikalahkan oleh Persia) di negeri yang terdekat, dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang (mengalahkan Persia) dalam beberapa tahun lagi. Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang). Dan di hari (kemenangan bangsa Romawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman.” (QS Ar-Ruum : 2-4) ROMAWIRomawi adalah negara yang sangat besar yang luasnya mencapai tiga perempat benua Eropa dan dari sisi agama menganut agama Kristen. Secara garis besar, Romawi ada 2;⑴ Romawi Barat, ibukotanya Roma. Penduduknya mayoritas beragama Katholik. Dan kerajaan Romawi Barat telah tumbang sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga tatkala diutusnya Nabi tidak tersisa kecuali kerajaan Romawi Timur.⑵ Romawi Timur, ibukotanya adalah Konstantinopel. Penduduknya mayoritas beragama Kristen Ortodoks. Dan di zaman Nabi shallallahu ‘alahi wasallam Romawi Timur dipimpin oleh Kaisar Heraklius. Sebutan Kaisar adalah gelar bagi raja-raja Romawi. Sering terjadi pertikaian dan perang saudara di antara dua kerajaan ini selama bertahun-tahun, sehingga menyebabkan terbunuhnya ribuan penduduk mereka lantaran pertikaian antara kristen Ortodoks dengan kristen Katholik. Selain itu juga sudah ada sekte-sekte kristen lainnya dan sekte-sekte tersebut sampai sekarang masih ada dan masih bertikai. Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda :افْتَرَقَتِ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً“Yahudi terpecah menjadi 71 golongan dan Nashāra terpecah menjadi 72 golongan” (HR Abu Dawud no 4596) Dari sisi moralitas dan akhlak, bisa dikatakan bahwa kondisi Romawi sangatlah buruk. Disebutkan oleh para ahli sejarah bahwa di masa Romawi, pernikahan itu sangat mahal. Orang harus mengeluarkan biaya yang sangat besar jika ingin menikah, sementara penduduk banyak yang miskin dan harta meskipun banyak akan tetapi hanya terakumulasi di sebagian kecil pembesar kerajaan. Akhirnya banyak diantara rakyat Romawi yang memilih untuk tidak menikah dan memilih untuk melampiaskan syahwat dengan  perzinaan, sehingga tersebarlah praktik zina di segala penjuru dan muncullah nasab-nasab yang tidak jelas.Selain itu korupsi dan fenomena sogok menyogok adalah suatu hal yang biasa di kerajaan. Siapa yang ingin mewujudkan keinginannya di kerajaan maka harus melakukan praktik sogok-menyogok.Demikian juga pajak berat yang dibebankan kepada rakyat padahal rakyat dalam kondisi miskin. Hal ini menjadikan kondisi psikologis rakyat Romawi sangat menderita dan penuh tekanan.Perbudakan merajalela di Romawi yang menunjukkan bahwa perbudakan itu sudah ada semenjak zaman dahulu. Sehingga tidak benar orang-orang non muslim yang menuduh bahwa agama Islam itu adalah agama yang mengajak kepada perbudakan. Padahal orang yang arif akan melihat, Islam justru mengajarkan membebaskan perbudakan. Terdapat banyak anjuran Nabi ﷺ di dalam kompilasi hukum-hukum dan fikih Islam untuk membebaskan budak, seperti kaffarah dengan cara membebaskan budak dan pahala yang besar bagi orang yang memerdekakan budak, perintah untuk berbuat baik kepada budak, dan yang lainnya. Islam datang pada suatu zaman yang saat itu merebak aktivitas perbudakan, baik di Romawi maupun di Persia. Akan tetapi Islam menyeru dan memotivasi penganutnya untuk membebaskan budak dan mengajarkan bagaimana bersikap yang baik kepada budak.Sebaliknya di dalam sejarah bangsa Romawi, mereka sangat bengis terhadap budak. Mereka bersikap sangat tidak manusiawi kepada budak. Bahkan disebutkan dalam beberapa literatur sejarah, diantara hiburan yang sering mereka kerjakan adalah mereka berkumpul di dalam suatu aula yang luas, lalu melepaskan binatang buas (singa atau macan) untuk diadu dengan seorang budak yang dianggap kuat. Mereka senang ketika melihat pertarungan berakhir dengan kematian budak tersebut. Inilah diantara kebiasaan buruk yang dilakukan oleh bangsa Romawi terhadap budak.Kita mungkin merasa aneh mendengar tentang hal ini, bagaimana akhlak masyarakat begitu rendah, penuh dengan kegelapan sehingga mereka merasa nikmat menonton budak yang disiksa dan disantap oleh hewan buas. Akan tetapi inilah realita yang terjadi. Bahkan kenyataannya sisa-sisa tradisi seperti ini masih dilestarikan di negara Spanyol, yaitu banteng yang dibuat marah dan dihadapannya ada seorang matador, yang seringnya matador tersebut tidak bisa menguasai sang banteng dan akhirnya menjadi korban keganasan sang banteng. Di samping itu hal ini menjadi tontonan masyarakat umum.Demikian juga sekumpulan banteng yang dibuat marah lalu sengaja dilepaskan di lorong-lorong kampung yang sempit yang penuh dengan kumpulan masyarakat yang memang sudah menanti kedatangan para banteng tersebut. Akhirnya banteng-banteng tersebut berlari dengan liar dan penuh kemarahan menabrak apapun yang dilewatinya, termasuk masyarakat yang sudah menanti-nanti keluarnya banteng-banteng tersebut. Mereka malah bergembira dan senang melihatnya, ada yang terluka, bahkan ada yang mati. Ini adalah tradisi buruk yang masih mereka lestarikan sampai saat ini, dimana nenek moyang mereka dahulu telah melakukan kebiasaan itu.Diantara kebengisan bangsa Romawi, mereka pernah menyerang bangsa Yahudi di Palestina sebagai bentuk kemarahan mereka untuk membela Isa ‘alaihis salam setelah sekitar 40 tahun terangkatnya Nabi Isa ‘alaihis salam (Lihat Tarikh At-Thobari 1/342, 357). Pada tahun 70 Masehi di masa pemerintahan Kaisar Vespasianus, bangsa Yahudi sempat dikepung sekitar 4 bulan yang menyebabkan rakyat mereka banyak yang mati kelaparan sehingga mereka pun akhirnya menyerah. Setelah menyerah, datanglah instruksi dari kaisar Romawi agar pria Yahudi sendiri yang mengeksekusi anak-anak dan istri mereka. Bukan tentara Romawi yang membunuh, melainkan orang-orang Yahudi sendirilah yang diperintahkan untuk membunuh keluarga mereka. Yang menakjubkan adalah, disebabkan begitu takutnya orang-orang yahudi maka merekapun nurut saja dengan perintah mengerikan itu, tentu mereka berharap bahwa dengan menjalankan perintah tersebut maka masih ada kemungkinan jiwa mereka akan selamat. Padahal yahudi adalah bangsa yang sangat cinta dengan kehidupan, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qurānيَوَدُّ أَحَدُهُمْ لَوْ يُعَمَّرُ أَلْفَ سَنَةٍ“Seorang  Yahudi berharap agar diberi umur seribu tahun.” (QS Al-Baqarah : 96)Mereka menganggap bahwa surga mereka adalah di dunia. Karena itu, mereka lebih senang hidup di dunia, berharap dipanjangkan umurnya, dan mereka sangat takut meninggal. Akhirnya mereka -bangsa Yahudi- membunuh istri dan anak-anak mereka sendiri, kecuali yang berhasil kabur dan melarikan diri. Namun ternyata setelah membunuh keluarga mereka, mereka disuruh saling membunuh diantara mereka.Inilah sekilas tentang bagaimana kondisi bangsa Romawi sebelum diutusnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam. PERSIABerkenaan dengan Persia -yang menguasai belahan bumi yang lain di bagian timur-, ternyata mereka tidaklah kalah jelek dan buruk dibandingkan dengan moral Romawi. Bahkan begitu buruknya akhlak mereka hingga diantara tradisi mereka adalah menikah dengan mahram mereka sendiri. Padahal, hal ini dianggap buruk oleh manusia dimanapun berada, hal ini juga menyelisihi fithrah dan akal sehat manusia. Mereka menikah dengan adik perempuannya, putrinya, bahkan ibunya sendiri. Inilah diantara keburukan nyata yang terjadi di Persia. Tradisi jelek ini dilakukan oleh raja-raja mereka, disebutkan bahwa Raja Yazdajird II menikah dengan putrinya sendiri lalu akhirnya ia pun membunuh putrinya tersebut.  Ada pula raja yang menikah dengan adik perempuan kandungnya. Menurut mereka, hal ini adalah sesuatu yang biasa padahal perilaku seperti adalah perilaku yang sangat buruk, tercela dan sangat dibenci.Diantara keburukan mereka juga adalah sikap yang sangat mengagungkan kisrah, gelar bagi raja bangsa Persia. Mereka memiliki keyakinan bahwa di dalam diri raja mereka mengalir darah ketuhanan, sehingga mereka harus bersujud dan tunduk kepada sang raja, tidak boleh dekat dengan sang raja, ada jarak tertentu yang harus dipenuhi antara raja dan selain raja. Menteri jaraknya sekian meter, panglima jaraknya sekian meter, rakyat biasa jaraknya sekian meter, semua ada aturannya. Bahkan untuk masuk ke kerajaan, harus membawa benda semacam kain atau kapas untuk menutup nafasnya agar jangan sampai nafasnya mengenai sang raja, karena di dalam diri raja mengalir darah tuhan. Inilah keyakinan mereka. Dan salah satu diantara yang paling parah akan keburukan Persia adalah keyakinan mereka dalam menyembah api. Inilah kondisi selain bangsa Arab yang sangat jauh dari ajaran Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Karenanya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menceritakan kondisi tersebut dengan mengatakan:إِنَّ اللَّهَ نَظَرَ إِلَى أَهْلِ الْأَرْضِ فَمَقَتَهُمْ عَرَبَهُمْ وَعَجَمَهُمْ إِلَّا بَقَايَا مِنْ أَهْلِ الْكِتَاب“Allāh Subhānahu wa Ta’āla melihat kepada penduduk bumi lalu Allāh murka kepada mereka, baik orang Arabnya maupun orang non Arab seluruhnya kecuali yang tersisa dari Ahli Kitab.” Ini menunjukkan bahwa masih ada orang yang masih tergolong Ahli Kitab namun sedikit, makanya ta’bir dari Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dengan istilah “baqāyā” (sisa-sisa), artinya sangat sedikit dari Ahli Kitab yang masih berpegang teguh dengan ajaran mereka, diantaranya adalah Salman Al-Fārisi yang akhirnya berpindah dari agama penyembah api, menjadi Nashara lantaran bertemu dengan sebagian pendeta yang masih lurus tauhidnya, sampai akhirnya beliau mendapat informasi mengenai Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, lalu berupaya menemui beliau dan akhirnya masuk Islam.Di zaman Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, ada pula sejumlah orang yang disebut dengan pengikut Hanafiyyah, yaitu orang-orang yang masih mengikuti ajaran Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām. Ada juga baqāyā Ahli Kitab seperti Waraqah bin Naufal yang masih berpegang dengan ajaran Nashrani yang lurus. Mereka menjauhkan diri dari menyembah berhala, dan banyak dari mereka yang akhirnya masuk Islam setelah mengetahui kenabian Rasulullah Muhammad ﷺ. Jakarta, 26-01-1439 H / 16-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

7 Catatan Mengenai Dzikir

Download   Ini catatan penting mengenai dzikir.   Catatan #01: Ingatlah Allah, Allah akan Mengingat Kita   Allah Ta’ala berfirman, فَاذْكُرُونِي أذْكُرْكُمْ “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 152). Ibnul Qayyim mengatakan,  “Seandainya tidak ada keutamaan dzikir selain yang disebutkan dalam ayat ini, maka sudahlah cukup keutamaan yang disebut.” (Shahih Al-Wabil Ash-Shayyib, hlm. 83)   Catatan #02: Berdzikirlah yang Banyak   Allah Ta’ala berfirman, وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا “Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 35). Syaikh As-Sa’di rahimahullah menerangkan, “Dzikir yang banyak adalah dengan membaca tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), tasbih (subhanallah), takbir (Allahu Akbar) dan perkataan lainnya yang mendekatkan diri pada Allah. Yang paling minimal adalah kita merutinkan dzikir pagi-petang, dzikir ba’da shalat lima waktu, dzikir ketika muncul sebab tertentu. Dzikir ini baiknya dirutinkan di setiap waktu dan keadaan.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 706)   Catatan #03: Manut Tuntunan Nabi   Ada doa sebelum tidur yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut. ALLOHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIK, WA FAWWADH-TU AMRII ILAIK, WA WAJJAHTU WAJHIYA ILAIK, WA ALJA’TU ZHOHRII ILAIK, ROGH-BATAN WA ROHBATAN ILAIK, LAA MALJA-A WA LAA MANJAA MINKA ILLAA ILAIK. AAMANTU BI KITAABIKALLADZII ANZALTA WA BI NABIYYIKALLADZII ARSALTA. Artinya: “Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepada-Mu, aku menyerahkan urusanku kepada-Mu, aku menghadapkan wajahku kepada-Mu, aku menyandarkan punggungku kepada-Mu, karena senang (mendapatkan rahmat-Mu) dan takut terhadap (siksaan-Mu, bila aku melakukan kesalahan). Tidak ada tempat perlindungan dan penyelamatan dari (ancaman)-Mu, kecuali (berlindung) kepada-Mu. Aku beriman kepada kitab yang telah Engkau turunkan dan (kebenaran) Nabi-Mu yang telah Engkau utus.” Al-Bara’ bin ‘Azib ketika membaca doa ini, ia menyebut “WA BI ROSULIKALLADZI ARSALTA”, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur dengan mengatakan, “Bukan seperti itu, namun bacalah WA BI NABIYYIKALLADZII ARSALTA.” (HR. Bukhari, no. 6313 dan Muslim, no. 2710) Doa ini menandakan pentingnya ittiba’ pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau manut pada tuntunan beliau ketika berdzikir.   Catatan #04: Dzikir dengan Lirih Lebih Utama   Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعاً وَخِيفَةً وَدُونَ الجَهْرِ مِنَ القَوْلِ بِالغُدُوِّ والآصَالِ وَلاَ تَكُنْ مِنَ الغَافِلِينَ “Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 205).   8 Alasan Dzikir dengan Lirih 1- Menunjukkan keimanan yang benar karena yang memanjatkan dzikir tersebut mengimani kalau Allah itu mendengar dzikir yang lirih. 2- Ini lebih menunjukkan adab dan pengagungan. Hal ini dimisalkan seperti rakyat, ia tidak mungkin mengeraskan suaranya di hadapan raja. Siapa saja yang berbicara di hadapan raja dengan suara keras, tentu akan dibenci. Sedangkan Allah lebih sempurna dari raja. 3- Lebih menunjukkan khusyu’. 4- Lebih menandakan ikhlas. 5- Lebih mudah menghimpun hati untuk merendahkan diri, sedangkan dengan suara keras lebih cenderung tidak menyatukan hati. 6- Dzikir yang lemah lembut menunjukkan kedekatan dengan Allah. 7- Dzikir yang dibaca lirih akan ajeg (kontinu) karena anggota tubuh tidaklah merasa letih (capek) yang cepat, beda halnya jika dzikir tersebut dikeraskan. 8- Dzikir yang lirih lebih selamat dari was-was dibandingkan dengan yang dikeraskan. (Disarikan dari Majmu’ Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 15:15-20)   Catatan #05: Berdzikir Pagi dan Petang   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا (41) وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا (42) “Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41-42).   Waktu Dzikir Pagi Petang Waktu dzikir pagi menurut pendapat yang paling kuat adalah ketika masuk fajar Shubuh hingga waktu zawal (matahari akan tergelincir ke barat, mau masuk Zhuhur). Adapun waktu dzikir petang yang tepat adalah dari tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga pertengahan malam (berakhirnya shalat Isya). Salah satu yang berpendapat seperti ini adalah Imam As-Suyuthi. Kenapa dzikir petang dibaca setelah masuk Maghrib? Salah satu dalilnya adalah dalil tentang dzikir petang berikut ini. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang shalat Shubuh lantas ia mengucapkan “laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir” sebanyak 10 kali maka ia seperti membebaskan 4 budak, dicatat baginya 10 kebaikan, dihapuskan baginya 10 kejelekan, lalu diangkat 10 derajat untuknya, dan ia pun akan terlindungi dari gangguan setan hingga waktu petang (masaa’). Jika ia menyebut dzikir yang sama setelah Maghrib, maka ia akan mendapatkan keutamaan semisal itu.” (HR. Ahmad, 5:415. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih lighairihi).   Catatan #06: Ada Dzikir yang Bervariasi   Contoh, dzikir bada shalat dengan membaca Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar. 1- SUBHANALLAH sepuluh kali, ALHAMDULILLAH sepuluh kali, ALLAHU AKBAR sepuluh kali. 2- SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WALLAHU AKBAR sebanyak tiga puluh tiga kali lalu digenapkan dengan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR. Bisa pula dengan cara baca Subhanallah, Alhamdulillah, dan Allahu Akbar dipisah masing-masing 33 kali. 3- SUBHANALLAH 33 kali, ALHAMDULILLAH 33 kali, ALLAHU AKBAR 34 kali. 4- SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR sebanyak 25 kali, totalnya berjumlah seratus karena ada empat kalimat di dalamnya.   Catatan #07: Dzikir ataukah Berdoa Bada Shalat?   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Mengenai maksud dubur (akhir) shalat, yaitu jika dubur shalat terkait dengan dzikir, maka letaknya setelah salam. Namun jika dubur shalat terkait dengan doa, maka letaknya sebelum salam.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 13:268) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Setiap do’a yang berkaitan dengan shalat, do’a tersebut terletak di dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan do’a tersebut di dalamnya. Inilah yang lebih tepat dilihat dari kondisi orang yang melaksanakan shalat karena ketika itu ia sedang menghadap dan bermunajat dengan Rabbnya. Setelah salam, dialog tersebut dengan Rabbnya terputus dan hilanglah kedekatan dengan Allah. Lantas mengapa sampai do’a saat munajat (dialog), kedekatan dan berhadapan dengan Allah tidak dipanjatkan lalu malah setelah itu baru meminta?! Jadi, sebelum salam, waktu terbaik untuk berdo’a. Namun ada saat sebentar untuk berdo’a sesudah salam yaitu setelah membaca dzikir seperti membaca tahlil (bacaan: laa ilaha illalah), tasbih (bacaan: subhanallah), tahmid (bacaan: alhamdulillah) dan takbir (bacaan: Allahu akbar), juga membaca dzikir lainnya yang dituntunkan setelah shalat, kemudian bershalawat atas Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– setelah itu. Lalu boleh berdo’a sesudahnya semaunya. Jadi, sah-sah saja berdo’a setelah membaca dzikir, dan itu bukan yang dimaksud ‘dubur shalat’ (akhir shalat). Karena setiap yang berdzikir pada Allah, dengan memuji dan menyanjung-Nya, lalu bershalawat atas Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, disunnahkan baginya untuk berdo’a setelah itu.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:249-250). Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam Al-Umm menyatakan, “Aku anjurkan untuk berdzikir bada shalat bagi orang yang shalat sendirian maupun sebagai makmum, hendaklah dzikir tersebut ia perlama dan memperbanyak doa setelah itu karena diharapkan terkabulkan bada shalat.” (Dinukil dari At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Tafsir Juz ‘Amma, 30:411) Semoga bermanfaat. Moga kita menjadi ahli dzikir yang ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Catatan dari buku penulis “Dzikir Pagi Petang” (Penerbit Rumaysho, WA 085200171222) dan Kajian Riyadhus Sholihin Kitab Al-Adzkar di Masjid Pogung Dalangan Yogyakarta setiap Kamis Sore (Bada Maghrib – 20.00)   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Tafsir Juz ‘Amma. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Majmu’ Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsurayya. Tabshirah Al-A’masy bi Wakt Adzkar Ash-Shabaah wa Al-Masaa’. Abu ’Abdil Baari Al ’Ied bin Sa’ad Sarifiy. Penerbit Maktabah Al-Ghuraba’ Al-Atsariyyah. Tafsir As-Sa’di. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Shahih Al-Wabil Ash-Shayyib min Al-Kalim Ath-Thayyib. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Ma’ad. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Abdul Qadir Al-Arnauth dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Muharram 1439 H, Senin pagi penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang keutamaan dzikir

7 Catatan Mengenai Dzikir

Download   Ini catatan penting mengenai dzikir.   Catatan #01: Ingatlah Allah, Allah akan Mengingat Kita   Allah Ta’ala berfirman, فَاذْكُرُونِي أذْكُرْكُمْ “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 152). Ibnul Qayyim mengatakan,  “Seandainya tidak ada keutamaan dzikir selain yang disebutkan dalam ayat ini, maka sudahlah cukup keutamaan yang disebut.” (Shahih Al-Wabil Ash-Shayyib, hlm. 83)   Catatan #02: Berdzikirlah yang Banyak   Allah Ta’ala berfirman, وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا “Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 35). Syaikh As-Sa’di rahimahullah menerangkan, “Dzikir yang banyak adalah dengan membaca tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), tasbih (subhanallah), takbir (Allahu Akbar) dan perkataan lainnya yang mendekatkan diri pada Allah. Yang paling minimal adalah kita merutinkan dzikir pagi-petang, dzikir ba’da shalat lima waktu, dzikir ketika muncul sebab tertentu. Dzikir ini baiknya dirutinkan di setiap waktu dan keadaan.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 706)   Catatan #03: Manut Tuntunan Nabi   Ada doa sebelum tidur yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut. ALLOHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIK, WA FAWWADH-TU AMRII ILAIK, WA WAJJAHTU WAJHIYA ILAIK, WA ALJA’TU ZHOHRII ILAIK, ROGH-BATAN WA ROHBATAN ILAIK, LAA MALJA-A WA LAA MANJAA MINKA ILLAA ILAIK. AAMANTU BI KITAABIKALLADZII ANZALTA WA BI NABIYYIKALLADZII ARSALTA. Artinya: “Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepada-Mu, aku menyerahkan urusanku kepada-Mu, aku menghadapkan wajahku kepada-Mu, aku menyandarkan punggungku kepada-Mu, karena senang (mendapatkan rahmat-Mu) dan takut terhadap (siksaan-Mu, bila aku melakukan kesalahan). Tidak ada tempat perlindungan dan penyelamatan dari (ancaman)-Mu, kecuali (berlindung) kepada-Mu. Aku beriman kepada kitab yang telah Engkau turunkan dan (kebenaran) Nabi-Mu yang telah Engkau utus.” Al-Bara’ bin ‘Azib ketika membaca doa ini, ia menyebut “WA BI ROSULIKALLADZI ARSALTA”, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur dengan mengatakan, “Bukan seperti itu, namun bacalah WA BI NABIYYIKALLADZII ARSALTA.” (HR. Bukhari, no. 6313 dan Muslim, no. 2710) Doa ini menandakan pentingnya ittiba’ pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau manut pada tuntunan beliau ketika berdzikir.   Catatan #04: Dzikir dengan Lirih Lebih Utama   Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعاً وَخِيفَةً وَدُونَ الجَهْرِ مِنَ القَوْلِ بِالغُدُوِّ والآصَالِ وَلاَ تَكُنْ مِنَ الغَافِلِينَ “Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 205).   8 Alasan Dzikir dengan Lirih 1- Menunjukkan keimanan yang benar karena yang memanjatkan dzikir tersebut mengimani kalau Allah itu mendengar dzikir yang lirih. 2- Ini lebih menunjukkan adab dan pengagungan. Hal ini dimisalkan seperti rakyat, ia tidak mungkin mengeraskan suaranya di hadapan raja. Siapa saja yang berbicara di hadapan raja dengan suara keras, tentu akan dibenci. Sedangkan Allah lebih sempurna dari raja. 3- Lebih menunjukkan khusyu’. 4- Lebih menandakan ikhlas. 5- Lebih mudah menghimpun hati untuk merendahkan diri, sedangkan dengan suara keras lebih cenderung tidak menyatukan hati. 6- Dzikir yang lemah lembut menunjukkan kedekatan dengan Allah. 7- Dzikir yang dibaca lirih akan ajeg (kontinu) karena anggota tubuh tidaklah merasa letih (capek) yang cepat, beda halnya jika dzikir tersebut dikeraskan. 8- Dzikir yang lirih lebih selamat dari was-was dibandingkan dengan yang dikeraskan. (Disarikan dari Majmu’ Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 15:15-20)   Catatan #05: Berdzikir Pagi dan Petang   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا (41) وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا (42) “Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41-42).   Waktu Dzikir Pagi Petang Waktu dzikir pagi menurut pendapat yang paling kuat adalah ketika masuk fajar Shubuh hingga waktu zawal (matahari akan tergelincir ke barat, mau masuk Zhuhur). Adapun waktu dzikir petang yang tepat adalah dari tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga pertengahan malam (berakhirnya shalat Isya). Salah satu yang berpendapat seperti ini adalah Imam As-Suyuthi. Kenapa dzikir petang dibaca setelah masuk Maghrib? Salah satu dalilnya adalah dalil tentang dzikir petang berikut ini. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang shalat Shubuh lantas ia mengucapkan “laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir” sebanyak 10 kali maka ia seperti membebaskan 4 budak, dicatat baginya 10 kebaikan, dihapuskan baginya 10 kejelekan, lalu diangkat 10 derajat untuknya, dan ia pun akan terlindungi dari gangguan setan hingga waktu petang (masaa’). Jika ia menyebut dzikir yang sama setelah Maghrib, maka ia akan mendapatkan keutamaan semisal itu.” (HR. Ahmad, 5:415. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih lighairihi).   Catatan #06: Ada Dzikir yang Bervariasi   Contoh, dzikir bada shalat dengan membaca Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar. 1- SUBHANALLAH sepuluh kali, ALHAMDULILLAH sepuluh kali, ALLAHU AKBAR sepuluh kali. 2- SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WALLAHU AKBAR sebanyak tiga puluh tiga kali lalu digenapkan dengan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR. Bisa pula dengan cara baca Subhanallah, Alhamdulillah, dan Allahu Akbar dipisah masing-masing 33 kali. 3- SUBHANALLAH 33 kali, ALHAMDULILLAH 33 kali, ALLAHU AKBAR 34 kali. 4- SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR sebanyak 25 kali, totalnya berjumlah seratus karena ada empat kalimat di dalamnya.   Catatan #07: Dzikir ataukah Berdoa Bada Shalat?   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Mengenai maksud dubur (akhir) shalat, yaitu jika dubur shalat terkait dengan dzikir, maka letaknya setelah salam. Namun jika dubur shalat terkait dengan doa, maka letaknya sebelum salam.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 13:268) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Setiap do’a yang berkaitan dengan shalat, do’a tersebut terletak di dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan do’a tersebut di dalamnya. Inilah yang lebih tepat dilihat dari kondisi orang yang melaksanakan shalat karena ketika itu ia sedang menghadap dan bermunajat dengan Rabbnya. Setelah salam, dialog tersebut dengan Rabbnya terputus dan hilanglah kedekatan dengan Allah. Lantas mengapa sampai do’a saat munajat (dialog), kedekatan dan berhadapan dengan Allah tidak dipanjatkan lalu malah setelah itu baru meminta?! Jadi, sebelum salam, waktu terbaik untuk berdo’a. Namun ada saat sebentar untuk berdo’a sesudah salam yaitu setelah membaca dzikir seperti membaca tahlil (bacaan: laa ilaha illalah), tasbih (bacaan: subhanallah), tahmid (bacaan: alhamdulillah) dan takbir (bacaan: Allahu akbar), juga membaca dzikir lainnya yang dituntunkan setelah shalat, kemudian bershalawat atas Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– setelah itu. Lalu boleh berdo’a sesudahnya semaunya. Jadi, sah-sah saja berdo’a setelah membaca dzikir, dan itu bukan yang dimaksud ‘dubur shalat’ (akhir shalat). Karena setiap yang berdzikir pada Allah, dengan memuji dan menyanjung-Nya, lalu bershalawat atas Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, disunnahkan baginya untuk berdo’a setelah itu.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:249-250). Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam Al-Umm menyatakan, “Aku anjurkan untuk berdzikir bada shalat bagi orang yang shalat sendirian maupun sebagai makmum, hendaklah dzikir tersebut ia perlama dan memperbanyak doa setelah itu karena diharapkan terkabulkan bada shalat.” (Dinukil dari At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Tafsir Juz ‘Amma, 30:411) Semoga bermanfaat. Moga kita menjadi ahli dzikir yang ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Catatan dari buku penulis “Dzikir Pagi Petang” (Penerbit Rumaysho, WA 085200171222) dan Kajian Riyadhus Sholihin Kitab Al-Adzkar di Masjid Pogung Dalangan Yogyakarta setiap Kamis Sore (Bada Maghrib – 20.00)   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Tafsir Juz ‘Amma. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Majmu’ Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsurayya. Tabshirah Al-A’masy bi Wakt Adzkar Ash-Shabaah wa Al-Masaa’. Abu ’Abdil Baari Al ’Ied bin Sa’ad Sarifiy. Penerbit Maktabah Al-Ghuraba’ Al-Atsariyyah. Tafsir As-Sa’di. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Shahih Al-Wabil Ash-Shayyib min Al-Kalim Ath-Thayyib. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Ma’ad. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Abdul Qadir Al-Arnauth dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Muharram 1439 H, Senin pagi penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang keutamaan dzikir
Download   Ini catatan penting mengenai dzikir.   Catatan #01: Ingatlah Allah, Allah akan Mengingat Kita   Allah Ta’ala berfirman, فَاذْكُرُونِي أذْكُرْكُمْ “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 152). Ibnul Qayyim mengatakan,  “Seandainya tidak ada keutamaan dzikir selain yang disebutkan dalam ayat ini, maka sudahlah cukup keutamaan yang disebut.” (Shahih Al-Wabil Ash-Shayyib, hlm. 83)   Catatan #02: Berdzikirlah yang Banyak   Allah Ta’ala berfirman, وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا “Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 35). Syaikh As-Sa’di rahimahullah menerangkan, “Dzikir yang banyak adalah dengan membaca tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), tasbih (subhanallah), takbir (Allahu Akbar) dan perkataan lainnya yang mendekatkan diri pada Allah. Yang paling minimal adalah kita merutinkan dzikir pagi-petang, dzikir ba’da shalat lima waktu, dzikir ketika muncul sebab tertentu. Dzikir ini baiknya dirutinkan di setiap waktu dan keadaan.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 706)   Catatan #03: Manut Tuntunan Nabi   Ada doa sebelum tidur yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut. ALLOHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIK, WA FAWWADH-TU AMRII ILAIK, WA WAJJAHTU WAJHIYA ILAIK, WA ALJA’TU ZHOHRII ILAIK, ROGH-BATAN WA ROHBATAN ILAIK, LAA MALJA-A WA LAA MANJAA MINKA ILLAA ILAIK. AAMANTU BI KITAABIKALLADZII ANZALTA WA BI NABIYYIKALLADZII ARSALTA. Artinya: “Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepada-Mu, aku menyerahkan urusanku kepada-Mu, aku menghadapkan wajahku kepada-Mu, aku menyandarkan punggungku kepada-Mu, karena senang (mendapatkan rahmat-Mu) dan takut terhadap (siksaan-Mu, bila aku melakukan kesalahan). Tidak ada tempat perlindungan dan penyelamatan dari (ancaman)-Mu, kecuali (berlindung) kepada-Mu. Aku beriman kepada kitab yang telah Engkau turunkan dan (kebenaran) Nabi-Mu yang telah Engkau utus.” Al-Bara’ bin ‘Azib ketika membaca doa ini, ia menyebut “WA BI ROSULIKALLADZI ARSALTA”, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur dengan mengatakan, “Bukan seperti itu, namun bacalah WA BI NABIYYIKALLADZII ARSALTA.” (HR. Bukhari, no. 6313 dan Muslim, no. 2710) Doa ini menandakan pentingnya ittiba’ pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau manut pada tuntunan beliau ketika berdzikir.   Catatan #04: Dzikir dengan Lirih Lebih Utama   Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعاً وَخِيفَةً وَدُونَ الجَهْرِ مِنَ القَوْلِ بِالغُدُوِّ والآصَالِ وَلاَ تَكُنْ مِنَ الغَافِلِينَ “Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 205).   8 Alasan Dzikir dengan Lirih 1- Menunjukkan keimanan yang benar karena yang memanjatkan dzikir tersebut mengimani kalau Allah itu mendengar dzikir yang lirih. 2- Ini lebih menunjukkan adab dan pengagungan. Hal ini dimisalkan seperti rakyat, ia tidak mungkin mengeraskan suaranya di hadapan raja. Siapa saja yang berbicara di hadapan raja dengan suara keras, tentu akan dibenci. Sedangkan Allah lebih sempurna dari raja. 3- Lebih menunjukkan khusyu’. 4- Lebih menandakan ikhlas. 5- Lebih mudah menghimpun hati untuk merendahkan diri, sedangkan dengan suara keras lebih cenderung tidak menyatukan hati. 6- Dzikir yang lemah lembut menunjukkan kedekatan dengan Allah. 7- Dzikir yang dibaca lirih akan ajeg (kontinu) karena anggota tubuh tidaklah merasa letih (capek) yang cepat, beda halnya jika dzikir tersebut dikeraskan. 8- Dzikir yang lirih lebih selamat dari was-was dibandingkan dengan yang dikeraskan. (Disarikan dari Majmu’ Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 15:15-20)   Catatan #05: Berdzikir Pagi dan Petang   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا (41) وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا (42) “Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41-42).   Waktu Dzikir Pagi Petang Waktu dzikir pagi menurut pendapat yang paling kuat adalah ketika masuk fajar Shubuh hingga waktu zawal (matahari akan tergelincir ke barat, mau masuk Zhuhur). Adapun waktu dzikir petang yang tepat adalah dari tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga pertengahan malam (berakhirnya shalat Isya). Salah satu yang berpendapat seperti ini adalah Imam As-Suyuthi. Kenapa dzikir petang dibaca setelah masuk Maghrib? Salah satu dalilnya adalah dalil tentang dzikir petang berikut ini. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang shalat Shubuh lantas ia mengucapkan “laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir” sebanyak 10 kali maka ia seperti membebaskan 4 budak, dicatat baginya 10 kebaikan, dihapuskan baginya 10 kejelekan, lalu diangkat 10 derajat untuknya, dan ia pun akan terlindungi dari gangguan setan hingga waktu petang (masaa’). Jika ia menyebut dzikir yang sama setelah Maghrib, maka ia akan mendapatkan keutamaan semisal itu.” (HR. Ahmad, 5:415. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih lighairihi).   Catatan #06: Ada Dzikir yang Bervariasi   Contoh, dzikir bada shalat dengan membaca Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar. 1- SUBHANALLAH sepuluh kali, ALHAMDULILLAH sepuluh kali, ALLAHU AKBAR sepuluh kali. 2- SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WALLAHU AKBAR sebanyak tiga puluh tiga kali lalu digenapkan dengan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR. Bisa pula dengan cara baca Subhanallah, Alhamdulillah, dan Allahu Akbar dipisah masing-masing 33 kali. 3- SUBHANALLAH 33 kali, ALHAMDULILLAH 33 kali, ALLAHU AKBAR 34 kali. 4- SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR sebanyak 25 kali, totalnya berjumlah seratus karena ada empat kalimat di dalamnya.   Catatan #07: Dzikir ataukah Berdoa Bada Shalat?   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Mengenai maksud dubur (akhir) shalat, yaitu jika dubur shalat terkait dengan dzikir, maka letaknya setelah salam. Namun jika dubur shalat terkait dengan doa, maka letaknya sebelum salam.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 13:268) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Setiap do’a yang berkaitan dengan shalat, do’a tersebut terletak di dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan do’a tersebut di dalamnya. Inilah yang lebih tepat dilihat dari kondisi orang yang melaksanakan shalat karena ketika itu ia sedang menghadap dan bermunajat dengan Rabbnya. Setelah salam, dialog tersebut dengan Rabbnya terputus dan hilanglah kedekatan dengan Allah. Lantas mengapa sampai do’a saat munajat (dialog), kedekatan dan berhadapan dengan Allah tidak dipanjatkan lalu malah setelah itu baru meminta?! Jadi, sebelum salam, waktu terbaik untuk berdo’a. Namun ada saat sebentar untuk berdo’a sesudah salam yaitu setelah membaca dzikir seperti membaca tahlil (bacaan: laa ilaha illalah), tasbih (bacaan: subhanallah), tahmid (bacaan: alhamdulillah) dan takbir (bacaan: Allahu akbar), juga membaca dzikir lainnya yang dituntunkan setelah shalat, kemudian bershalawat atas Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– setelah itu. Lalu boleh berdo’a sesudahnya semaunya. Jadi, sah-sah saja berdo’a setelah membaca dzikir, dan itu bukan yang dimaksud ‘dubur shalat’ (akhir shalat). Karena setiap yang berdzikir pada Allah, dengan memuji dan menyanjung-Nya, lalu bershalawat atas Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, disunnahkan baginya untuk berdo’a setelah itu.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:249-250). Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam Al-Umm menyatakan, “Aku anjurkan untuk berdzikir bada shalat bagi orang yang shalat sendirian maupun sebagai makmum, hendaklah dzikir tersebut ia perlama dan memperbanyak doa setelah itu karena diharapkan terkabulkan bada shalat.” (Dinukil dari At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Tafsir Juz ‘Amma, 30:411) Semoga bermanfaat. Moga kita menjadi ahli dzikir yang ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Catatan dari buku penulis “Dzikir Pagi Petang” (Penerbit Rumaysho, WA 085200171222) dan Kajian Riyadhus Sholihin Kitab Al-Adzkar di Masjid Pogung Dalangan Yogyakarta setiap Kamis Sore (Bada Maghrib – 20.00)   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Tafsir Juz ‘Amma. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Majmu’ Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsurayya. Tabshirah Al-A’masy bi Wakt Adzkar Ash-Shabaah wa Al-Masaa’. Abu ’Abdil Baari Al ’Ied bin Sa’ad Sarifiy. Penerbit Maktabah Al-Ghuraba’ Al-Atsariyyah. Tafsir As-Sa’di. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Shahih Al-Wabil Ash-Shayyib min Al-Kalim Ath-Thayyib. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Ma’ad. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Abdul Qadir Al-Arnauth dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Muharram 1439 H, Senin pagi penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang keutamaan dzikir


Download   Ini catatan penting mengenai dzikir.   Catatan #01: Ingatlah Allah, Allah akan Mengingat Kita   Allah Ta’ala berfirman, فَاذْكُرُونِي أذْكُرْكُمْ “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 152). Ibnul Qayyim mengatakan,  “Seandainya tidak ada keutamaan dzikir selain yang disebutkan dalam ayat ini, maka sudahlah cukup keutamaan yang disebut.” (Shahih Al-Wabil Ash-Shayyib, hlm. 83)   Catatan #02: Berdzikirlah yang Banyak   Allah Ta’ala berfirman, وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا “Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 35). Syaikh As-Sa’di rahimahullah menerangkan, “Dzikir yang banyak adalah dengan membaca tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), tasbih (subhanallah), takbir (Allahu Akbar) dan perkataan lainnya yang mendekatkan diri pada Allah. Yang paling minimal adalah kita merutinkan dzikir pagi-petang, dzikir ba’da shalat lima waktu, dzikir ketika muncul sebab tertentu. Dzikir ini baiknya dirutinkan di setiap waktu dan keadaan.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 706)   Catatan #03: Manut Tuntunan Nabi   Ada doa sebelum tidur yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut. ALLOHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIK, WA FAWWADH-TU AMRII ILAIK, WA WAJJAHTU WAJHIYA ILAIK, WA ALJA’TU ZHOHRII ILAIK, ROGH-BATAN WA ROHBATAN ILAIK, LAA MALJA-A WA LAA MANJAA MINKA ILLAA ILAIK. AAMANTU BI KITAABIKALLADZII ANZALTA WA BI NABIYYIKALLADZII ARSALTA. Artinya: “Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepada-Mu, aku menyerahkan urusanku kepada-Mu, aku menghadapkan wajahku kepada-Mu, aku menyandarkan punggungku kepada-Mu, karena senang (mendapatkan rahmat-Mu) dan takut terhadap (siksaan-Mu, bila aku melakukan kesalahan). Tidak ada tempat perlindungan dan penyelamatan dari (ancaman)-Mu, kecuali (berlindung) kepada-Mu. Aku beriman kepada kitab yang telah Engkau turunkan dan (kebenaran) Nabi-Mu yang telah Engkau utus.” Al-Bara’ bin ‘Azib ketika membaca doa ini, ia menyebut “WA BI ROSULIKALLADZI ARSALTA”, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur dengan mengatakan, “Bukan seperti itu, namun bacalah WA BI NABIYYIKALLADZII ARSALTA.” (HR. Bukhari, no. 6313 dan Muslim, no. 2710) Doa ini menandakan pentingnya ittiba’ pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau manut pada tuntunan beliau ketika berdzikir.   Catatan #04: Dzikir dengan Lirih Lebih Utama   Allah Ta’ala berfirman, وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعاً وَخِيفَةً وَدُونَ الجَهْرِ مِنَ القَوْلِ بِالغُدُوِّ والآصَالِ وَلاَ تَكُنْ مِنَ الغَافِلِينَ “Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’raf: 205).   8 Alasan Dzikir dengan Lirih 1- Menunjukkan keimanan yang benar karena yang memanjatkan dzikir tersebut mengimani kalau Allah itu mendengar dzikir yang lirih. 2- Ini lebih menunjukkan adab dan pengagungan. Hal ini dimisalkan seperti rakyat, ia tidak mungkin mengeraskan suaranya di hadapan raja. Siapa saja yang berbicara di hadapan raja dengan suara keras, tentu akan dibenci. Sedangkan Allah lebih sempurna dari raja. 3- Lebih menunjukkan khusyu’. 4- Lebih menandakan ikhlas. 5- Lebih mudah menghimpun hati untuk merendahkan diri, sedangkan dengan suara keras lebih cenderung tidak menyatukan hati. 6- Dzikir yang lemah lembut menunjukkan kedekatan dengan Allah. 7- Dzikir yang dibaca lirih akan ajeg (kontinu) karena anggota tubuh tidaklah merasa letih (capek) yang cepat, beda halnya jika dzikir tersebut dikeraskan. 8- Dzikir yang lirih lebih selamat dari was-was dibandingkan dengan yang dikeraskan. (Disarikan dari Majmu’ Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 15:15-20)   Catatan #05: Berdzikir Pagi dan Petang   Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا (41) وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا (42) “Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41-42).   Waktu Dzikir Pagi Petang Waktu dzikir pagi menurut pendapat yang paling kuat adalah ketika masuk fajar Shubuh hingga waktu zawal (matahari akan tergelincir ke barat, mau masuk Zhuhur). Adapun waktu dzikir petang yang tepat adalah dari tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga pertengahan malam (berakhirnya shalat Isya). Salah satu yang berpendapat seperti ini adalah Imam As-Suyuthi. Kenapa dzikir petang dibaca setelah masuk Maghrib? Salah satu dalilnya adalah dalil tentang dzikir petang berikut ini. Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang shalat Shubuh lantas ia mengucapkan “laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qodiir” sebanyak 10 kali maka ia seperti membebaskan 4 budak, dicatat baginya 10 kebaikan, dihapuskan baginya 10 kejelekan, lalu diangkat 10 derajat untuknya, dan ia pun akan terlindungi dari gangguan setan hingga waktu petang (masaa’). Jika ia menyebut dzikir yang sama setelah Maghrib, maka ia akan mendapatkan keutamaan semisal itu.” (HR. Ahmad, 5:415. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih lighairihi).   Catatan #06: Ada Dzikir yang Bervariasi   Contoh, dzikir bada shalat dengan membaca Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu Akbar. 1- SUBHANALLAH sepuluh kali, ALHAMDULILLAH sepuluh kali, ALLAHU AKBAR sepuluh kali. 2- SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WALLAHU AKBAR sebanyak tiga puluh tiga kali lalu digenapkan dengan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI-IN QODIIR. Bisa pula dengan cara baca Subhanallah, Alhamdulillah, dan Allahu Akbar dipisah masing-masing 33 kali. 3- SUBHANALLAH 33 kali, ALHAMDULILLAH 33 kali, ALLAHU AKBAR 34 kali. 4- SUBHANALLAH WALHAMDULILLAH WA LAA ILAHA ILLALLAH WALLAHU AKBAR sebanyak 25 kali, totalnya berjumlah seratus karena ada empat kalimat di dalamnya.   Catatan #07: Dzikir ataukah Berdoa Bada Shalat?   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Mengenai maksud dubur (akhir) shalat, yaitu jika dubur shalat terkait dengan dzikir, maka letaknya setelah salam. Namun jika dubur shalat terkait dengan doa, maka letaknya sebelum salam.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 13:268) Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Setiap do’a yang berkaitan dengan shalat, do’a tersebut terletak di dalam shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan do’a tersebut di dalamnya. Inilah yang lebih tepat dilihat dari kondisi orang yang melaksanakan shalat karena ketika itu ia sedang menghadap dan bermunajat dengan Rabbnya. Setelah salam, dialog tersebut dengan Rabbnya terputus dan hilanglah kedekatan dengan Allah. Lantas mengapa sampai do’a saat munajat (dialog), kedekatan dan berhadapan dengan Allah tidak dipanjatkan lalu malah setelah itu baru meminta?! Jadi, sebelum salam, waktu terbaik untuk berdo’a. Namun ada saat sebentar untuk berdo’a sesudah salam yaitu setelah membaca dzikir seperti membaca tahlil (bacaan: laa ilaha illalah), tasbih (bacaan: subhanallah), tahmid (bacaan: alhamdulillah) dan takbir (bacaan: Allahu akbar), juga membaca dzikir lainnya yang dituntunkan setelah shalat, kemudian bershalawat atas Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– setelah itu. Lalu boleh berdo’a sesudahnya semaunya. Jadi, sah-sah saja berdo’a setelah membaca dzikir, dan itu bukan yang dimaksud ‘dubur shalat’ (akhir shalat). Karena setiap yang berdzikir pada Allah, dengan memuji dan menyanjung-Nya, lalu bershalawat atas Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, disunnahkan baginya untuk berdo’a setelah itu.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:249-250). Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam Al-Umm menyatakan, “Aku anjurkan untuk berdzikir bada shalat bagi orang yang shalat sendirian maupun sebagai makmum, hendaklah dzikir tersebut ia perlama dan memperbanyak doa setelah itu karena diharapkan terkabulkan bada shalat.” (Dinukil dari At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Tafsir Juz ‘Amma, 30:411) Semoga bermanfaat. Moga kita menjadi ahli dzikir yang ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Catatan dari buku penulis “Dzikir Pagi Petang” (Penerbit Rumaysho, WA 085200171222) dan Kajian Riyadhus Sholihin Kitab Al-Adzkar di Masjid Pogung Dalangan Yogyakarta setiap Kamis Sore (Bada Maghrib – 20.00)   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil – Tafsir Juz ‘Amma. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Majmu’ah Al-Fatawa. Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Ibnu Hazm. Majmu’ Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsurayya. Tabshirah Al-A’masy bi Wakt Adzkar Ash-Shabaah wa Al-Masaa’. Abu ’Abdil Baari Al ’Ied bin Sa’ad Sarifiy. Penerbit Maktabah Al-Ghuraba’ Al-Atsariyyah. Tafsir As-Sa’di. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. Shahih Al-Wabil Ash-Shayyib min Al-Kalim Ath-Thayyib. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Zaad Al-Ma’ad. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Abdul Qadir Al-Arnauth dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Disusun di Perpus Rumaysho, 26 Muharram 1439 H, Senin pagi penuh berkah Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com TagsDzikir dzikir pagi dzikir pagi petang dzikir petang keutamaan dzikir

Shalat Nyandar ke Tembok, Shalatnya Batal?

Hukum Shalat Nyandar ke Tembok Tadz, apa hukum shalat sambil bersandar di tembok? Matur suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berdiri ketika shalat wajib termasuk rukun shalat. Allah berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ Jagalah shalat 5 waktu dan terutama shalat asar, dan berdirilah menghadap Allah dalam kondisi tunduk. (QS. al-Baqarah: 238) Dalam hadis dari Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ Kerjakan sambil berdiri, jika tidak mampu, kerjakan sambil duduk. Jika tidak mampu kerjakan sambil berbaring miring. (HR. Bukhari 1117). Karena itu, bagi orang yang shalat wajib, selama dia mampu berdiri, dia harus berdiri. Bolehkah Shalat Bersandar? Ada beberapa kondisi mengenai hal ini, [1] jika dia sedang sakit atau dalam kondisi lemah, dibolehkan untuk bersandar baik dalam shalat sunah maupun shalat wajib. Baik dengan tongkat atau tembok atau semacamnya. Dalilnya, hadis dari Ummu Qais bintu Mihshan radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا أَسَنَّ وَحَمَلَ اللَّحْمَ اتَّخَذَ عَمُودًا فِى مُصَلاَّهُ يَعْتَمِدُ عَلَيْهِ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sudah lanjut usia dan mulai gemuk, beliau meletakkan tongkat di tempat shalatnya,yang digunakan untuk bersandar. (HR. Abu Daud 949 dan dishahihkan al-Albani). Ketika menjelaskan hadis ini, as-Syaukani mengatakan, وحديث أم قيس يدل على جواز الاعتماد في الصلاة على العمود والعصا ونحوهما، لكنْ مقيداً بالعذر المذكور؛ وهو الكبر وكثرة اللحم، ويلحق بهما الضعف، والمرض، ونحوهما، وقد ذكر جماعة من العلماء أن من احتاج في قيامه إلى أن يتكئ على عصا، أو عكاز، أو يسند إلى حائط، أو يميل على أحد جنبيه من الألم؛ جاز له ذلك Hadis ini menunjukkan bolehnya bersandar ketika shalat, dengan tiang, tongkat, atau semacamnya, dengan catatan ada udzur seperti yang disebutkan, yaitu sudah tua, atau kegemukan. Termasuk orang yang lemah, sakit, atau semacamnya. Sekelompok ulama menyebutkan, orang yang ketika berdiri butuh untuk bersandar dengan tongkat, stik, atau bersandar dengan tembok, atau condong miring karena sakit, semua itu boleh. (Nailul Authar, 2/384). [2] Bagi mereka yang normal dan sehat, tidak boleh bersandar ketika mengerjakan shalat wajib. Dan jika dia bersandar penuh, dimana ketika sandaran itu dicabut menyebabkan dia terjatuh, maka shalatnya menjadi batal. An-Nawawi mengatakan, وأما الاتكاء على العصي؛ فجائز في النوافل باتفاقهم، إلا ما نقل عن ابن سيرين من كراهته، وأما في الفرائض؛ فمنعه مالك والجمهور وقالوا: من اعتمد على عصا أو حائط ونحوه بحيث يسقط لو زال؛لم تصح صلاته “Bersandar dengan tongkat, dibolehkan untuk shalat sunah dengan sepakat ulama. Kecuali riwayat Ibnu Sirin yang memakruhkan. Sementara untuk shalat wajib, dilarang bersandar menurut Imam Malik dan mayoritas ulama. Mereka mengatakan, ‘Siapa yang bersandar dengan tongkat atau tembok atau semacamnya, dimana dia bisa jatuh ketika sandaran itu dibuang, maka shalatnya tidak sah.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/265). Fatwa yang sama juga disampaikan Imam Ibnu Utsaimin. Beliau pernah ditanya tentang shalat wajib sambil bersandar. Jawaban beliau, أما الاتكاء وهو واقفٌ في الفريضة فإنه مكروه، وإذا كان لو أزيل المتكأ عليه لسقط بطلت الصلاة Bersandar, ketika dia berdiri pada saat shalat wajib, hukumnya makruh. Dan ketika dia bersandar, dimana andai sandarannya dihilangkan, dia  jatuh, maka shalatnya batal. (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 168, no. 12). [3] Untuk shalat sunah, dibolehkan sambil bersandar meskipun dia bisa berdiri dengan normal. Ibnul Qasim mengatakan, وسألت مالكا عن الرجل يصلي إلى جنب حائط فيتكئ على الحائط؟ فقال: أما في المكتوبة فلا يعجبني وأما في النافلة فلا أرى به بأسا Saya bertanya kepada Imam Malik tentang orang yang shalat sambil miring dan bersandar ke tembok? Beliau mengatakan, “Untuk shalat wajib, saya tidak suka. Sedangkan untuk shalat sunah, menurutku tidak masalah.” (al-Mudawwanah, 1/169). Demikian, Allahu a’lam… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hamba, Kewajiban Ayah Terhadap Anak Setelah Bercerai, Izin Suami, Cinta Dunia Lupa Akhirat, Uban Tidak Boleh Dicabut, Wudlu Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 204 QRIS donasi Yufid

Shalat Nyandar ke Tembok, Shalatnya Batal?

Hukum Shalat Nyandar ke Tembok Tadz, apa hukum shalat sambil bersandar di tembok? Matur suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berdiri ketika shalat wajib termasuk rukun shalat. Allah berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ Jagalah shalat 5 waktu dan terutama shalat asar, dan berdirilah menghadap Allah dalam kondisi tunduk. (QS. al-Baqarah: 238) Dalam hadis dari Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ Kerjakan sambil berdiri, jika tidak mampu, kerjakan sambil duduk. Jika tidak mampu kerjakan sambil berbaring miring. (HR. Bukhari 1117). Karena itu, bagi orang yang shalat wajib, selama dia mampu berdiri, dia harus berdiri. Bolehkah Shalat Bersandar? Ada beberapa kondisi mengenai hal ini, [1] jika dia sedang sakit atau dalam kondisi lemah, dibolehkan untuk bersandar baik dalam shalat sunah maupun shalat wajib. Baik dengan tongkat atau tembok atau semacamnya. Dalilnya, hadis dari Ummu Qais bintu Mihshan radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا أَسَنَّ وَحَمَلَ اللَّحْمَ اتَّخَذَ عَمُودًا فِى مُصَلاَّهُ يَعْتَمِدُ عَلَيْهِ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sudah lanjut usia dan mulai gemuk, beliau meletakkan tongkat di tempat shalatnya,yang digunakan untuk bersandar. (HR. Abu Daud 949 dan dishahihkan al-Albani). Ketika menjelaskan hadis ini, as-Syaukani mengatakan, وحديث أم قيس يدل على جواز الاعتماد في الصلاة على العمود والعصا ونحوهما، لكنْ مقيداً بالعذر المذكور؛ وهو الكبر وكثرة اللحم، ويلحق بهما الضعف، والمرض، ونحوهما، وقد ذكر جماعة من العلماء أن من احتاج في قيامه إلى أن يتكئ على عصا، أو عكاز، أو يسند إلى حائط، أو يميل على أحد جنبيه من الألم؛ جاز له ذلك Hadis ini menunjukkan bolehnya bersandar ketika shalat, dengan tiang, tongkat, atau semacamnya, dengan catatan ada udzur seperti yang disebutkan, yaitu sudah tua, atau kegemukan. Termasuk orang yang lemah, sakit, atau semacamnya. Sekelompok ulama menyebutkan, orang yang ketika berdiri butuh untuk bersandar dengan tongkat, stik, atau bersandar dengan tembok, atau condong miring karena sakit, semua itu boleh. (Nailul Authar, 2/384). [2] Bagi mereka yang normal dan sehat, tidak boleh bersandar ketika mengerjakan shalat wajib. Dan jika dia bersandar penuh, dimana ketika sandaran itu dicabut menyebabkan dia terjatuh, maka shalatnya menjadi batal. An-Nawawi mengatakan, وأما الاتكاء على العصي؛ فجائز في النوافل باتفاقهم، إلا ما نقل عن ابن سيرين من كراهته، وأما في الفرائض؛ فمنعه مالك والجمهور وقالوا: من اعتمد على عصا أو حائط ونحوه بحيث يسقط لو زال؛لم تصح صلاته “Bersandar dengan tongkat, dibolehkan untuk shalat sunah dengan sepakat ulama. Kecuali riwayat Ibnu Sirin yang memakruhkan. Sementara untuk shalat wajib, dilarang bersandar menurut Imam Malik dan mayoritas ulama. Mereka mengatakan, ‘Siapa yang bersandar dengan tongkat atau tembok atau semacamnya, dimana dia bisa jatuh ketika sandaran itu dibuang, maka shalatnya tidak sah.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/265). Fatwa yang sama juga disampaikan Imam Ibnu Utsaimin. Beliau pernah ditanya tentang shalat wajib sambil bersandar. Jawaban beliau, أما الاتكاء وهو واقفٌ في الفريضة فإنه مكروه، وإذا كان لو أزيل المتكأ عليه لسقط بطلت الصلاة Bersandar, ketika dia berdiri pada saat shalat wajib, hukumnya makruh. Dan ketika dia bersandar, dimana andai sandarannya dihilangkan, dia  jatuh, maka shalatnya batal. (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 168, no. 12). [3] Untuk shalat sunah, dibolehkan sambil bersandar meskipun dia bisa berdiri dengan normal. Ibnul Qasim mengatakan, وسألت مالكا عن الرجل يصلي إلى جنب حائط فيتكئ على الحائط؟ فقال: أما في المكتوبة فلا يعجبني وأما في النافلة فلا أرى به بأسا Saya bertanya kepada Imam Malik tentang orang yang shalat sambil miring dan bersandar ke tembok? Beliau mengatakan, “Untuk shalat wajib, saya tidak suka. Sedangkan untuk shalat sunah, menurutku tidak masalah.” (al-Mudawwanah, 1/169). Demikian, Allahu a’lam… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hamba, Kewajiban Ayah Terhadap Anak Setelah Bercerai, Izin Suami, Cinta Dunia Lupa Akhirat, Uban Tidak Boleh Dicabut, Wudlu Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 204 QRIS donasi Yufid
Hukum Shalat Nyandar ke Tembok Tadz, apa hukum shalat sambil bersandar di tembok? Matur suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berdiri ketika shalat wajib termasuk rukun shalat. Allah berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ Jagalah shalat 5 waktu dan terutama shalat asar, dan berdirilah menghadap Allah dalam kondisi tunduk. (QS. al-Baqarah: 238) Dalam hadis dari Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ Kerjakan sambil berdiri, jika tidak mampu, kerjakan sambil duduk. Jika tidak mampu kerjakan sambil berbaring miring. (HR. Bukhari 1117). Karena itu, bagi orang yang shalat wajib, selama dia mampu berdiri, dia harus berdiri. Bolehkah Shalat Bersandar? Ada beberapa kondisi mengenai hal ini, [1] jika dia sedang sakit atau dalam kondisi lemah, dibolehkan untuk bersandar baik dalam shalat sunah maupun shalat wajib. Baik dengan tongkat atau tembok atau semacamnya. Dalilnya, hadis dari Ummu Qais bintu Mihshan radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا أَسَنَّ وَحَمَلَ اللَّحْمَ اتَّخَذَ عَمُودًا فِى مُصَلاَّهُ يَعْتَمِدُ عَلَيْهِ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sudah lanjut usia dan mulai gemuk, beliau meletakkan tongkat di tempat shalatnya,yang digunakan untuk bersandar. (HR. Abu Daud 949 dan dishahihkan al-Albani). Ketika menjelaskan hadis ini, as-Syaukani mengatakan, وحديث أم قيس يدل على جواز الاعتماد في الصلاة على العمود والعصا ونحوهما، لكنْ مقيداً بالعذر المذكور؛ وهو الكبر وكثرة اللحم، ويلحق بهما الضعف، والمرض، ونحوهما، وقد ذكر جماعة من العلماء أن من احتاج في قيامه إلى أن يتكئ على عصا، أو عكاز، أو يسند إلى حائط، أو يميل على أحد جنبيه من الألم؛ جاز له ذلك Hadis ini menunjukkan bolehnya bersandar ketika shalat, dengan tiang, tongkat, atau semacamnya, dengan catatan ada udzur seperti yang disebutkan, yaitu sudah tua, atau kegemukan. Termasuk orang yang lemah, sakit, atau semacamnya. Sekelompok ulama menyebutkan, orang yang ketika berdiri butuh untuk bersandar dengan tongkat, stik, atau bersandar dengan tembok, atau condong miring karena sakit, semua itu boleh. (Nailul Authar, 2/384). [2] Bagi mereka yang normal dan sehat, tidak boleh bersandar ketika mengerjakan shalat wajib. Dan jika dia bersandar penuh, dimana ketika sandaran itu dicabut menyebabkan dia terjatuh, maka shalatnya menjadi batal. An-Nawawi mengatakan, وأما الاتكاء على العصي؛ فجائز في النوافل باتفاقهم، إلا ما نقل عن ابن سيرين من كراهته، وأما في الفرائض؛ فمنعه مالك والجمهور وقالوا: من اعتمد على عصا أو حائط ونحوه بحيث يسقط لو زال؛لم تصح صلاته “Bersandar dengan tongkat, dibolehkan untuk shalat sunah dengan sepakat ulama. Kecuali riwayat Ibnu Sirin yang memakruhkan. Sementara untuk shalat wajib, dilarang bersandar menurut Imam Malik dan mayoritas ulama. Mereka mengatakan, ‘Siapa yang bersandar dengan tongkat atau tembok atau semacamnya, dimana dia bisa jatuh ketika sandaran itu dibuang, maka shalatnya tidak sah.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/265). Fatwa yang sama juga disampaikan Imam Ibnu Utsaimin. Beliau pernah ditanya tentang shalat wajib sambil bersandar. Jawaban beliau, أما الاتكاء وهو واقفٌ في الفريضة فإنه مكروه، وإذا كان لو أزيل المتكأ عليه لسقط بطلت الصلاة Bersandar, ketika dia berdiri pada saat shalat wajib, hukumnya makruh. Dan ketika dia bersandar, dimana andai sandarannya dihilangkan, dia  jatuh, maka shalatnya batal. (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 168, no. 12). [3] Untuk shalat sunah, dibolehkan sambil bersandar meskipun dia bisa berdiri dengan normal. Ibnul Qasim mengatakan, وسألت مالكا عن الرجل يصلي إلى جنب حائط فيتكئ على الحائط؟ فقال: أما في المكتوبة فلا يعجبني وأما في النافلة فلا أرى به بأسا Saya bertanya kepada Imam Malik tentang orang yang shalat sambil miring dan bersandar ke tembok? Beliau mengatakan, “Untuk shalat wajib, saya tidak suka. Sedangkan untuk shalat sunah, menurutku tidak masalah.” (al-Mudawwanah, 1/169). Demikian, Allahu a’lam… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hamba, Kewajiban Ayah Terhadap Anak Setelah Bercerai, Izin Suami, Cinta Dunia Lupa Akhirat, Uban Tidak Boleh Dicabut, Wudlu Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 204 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/347398697&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Shalat Nyandar ke Tembok Tadz, apa hukum shalat sambil bersandar di tembok? Matur suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Berdiri ketika shalat wajib termasuk rukun shalat. Allah berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ Jagalah shalat 5 waktu dan terutama shalat asar, dan berdirilah menghadap Allah dalam kondisi tunduk. (QS. al-Baqarah: 238) Dalam hadis dari Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ Kerjakan sambil berdiri, jika tidak mampu, kerjakan sambil duduk. Jika tidak mampu kerjakan sambil berbaring miring. (HR. Bukhari 1117). Karena itu, bagi orang yang shalat wajib, selama dia mampu berdiri, dia harus berdiri. Bolehkah Shalat Bersandar? Ada beberapa kondisi mengenai hal ini, [1] jika dia sedang sakit atau dalam kondisi lemah, dibolehkan untuk bersandar baik dalam shalat sunah maupun shalat wajib. Baik dengan tongkat atau tembok atau semacamnya. Dalilnya, hadis dari Ummu Qais bintu Mihshan radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا أَسَنَّ وَحَمَلَ اللَّحْمَ اتَّخَذَ عَمُودًا فِى مُصَلاَّهُ يَعْتَمِدُ عَلَيْهِ Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sudah lanjut usia dan mulai gemuk, beliau meletakkan tongkat di tempat shalatnya,yang digunakan untuk bersandar. (HR. Abu Daud 949 dan dishahihkan al-Albani). Ketika menjelaskan hadis ini, as-Syaukani mengatakan, وحديث أم قيس يدل على جواز الاعتماد في الصلاة على العمود والعصا ونحوهما، لكنْ مقيداً بالعذر المذكور؛ وهو الكبر وكثرة اللحم، ويلحق بهما الضعف، والمرض، ونحوهما، وقد ذكر جماعة من العلماء أن من احتاج في قيامه إلى أن يتكئ على عصا، أو عكاز، أو يسند إلى حائط، أو يميل على أحد جنبيه من الألم؛ جاز له ذلك Hadis ini menunjukkan bolehnya bersandar ketika shalat, dengan tiang, tongkat, atau semacamnya, dengan catatan ada udzur seperti yang disebutkan, yaitu sudah tua, atau kegemukan. Termasuk orang yang lemah, sakit, atau semacamnya. Sekelompok ulama menyebutkan, orang yang ketika berdiri butuh untuk bersandar dengan tongkat, stik, atau bersandar dengan tembok, atau condong miring karena sakit, semua itu boleh. (Nailul Authar, 2/384). [2] Bagi mereka yang normal dan sehat, tidak boleh bersandar ketika mengerjakan shalat wajib. Dan jika dia bersandar penuh, dimana ketika sandaran itu dicabut menyebabkan dia terjatuh, maka shalatnya menjadi batal. An-Nawawi mengatakan, وأما الاتكاء على العصي؛ فجائز في النوافل باتفاقهم، إلا ما نقل عن ابن سيرين من كراهته، وأما في الفرائض؛ فمنعه مالك والجمهور وقالوا: من اعتمد على عصا أو حائط ونحوه بحيث يسقط لو زال؛لم تصح صلاته “Bersandar dengan tongkat, dibolehkan untuk shalat sunah dengan sepakat ulama. Kecuali riwayat Ibnu Sirin yang memakruhkan. Sementara untuk shalat wajib, dilarang bersandar menurut Imam Malik dan mayoritas ulama. Mereka mengatakan, ‘Siapa yang bersandar dengan tongkat atau tembok atau semacamnya, dimana dia bisa jatuh ketika sandaran itu dibuang, maka shalatnya tidak sah.” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 3/265). Fatwa yang sama juga disampaikan Imam Ibnu Utsaimin. Beliau pernah ditanya tentang shalat wajib sambil bersandar. Jawaban beliau, أما الاتكاء وهو واقفٌ في الفريضة فإنه مكروه، وإذا كان لو أزيل المتكأ عليه لسقط بطلت الصلاة Bersandar, ketika dia berdiri pada saat shalat wajib, hukumnya makruh. Dan ketika dia bersandar, dimana andai sandarannya dihilangkan, dia  jatuh, maka shalatnya batal. (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 168, no. 12). [3] Untuk shalat sunah, dibolehkan sambil bersandar meskipun dia bisa berdiri dengan normal. Ibnul Qasim mengatakan, وسألت مالكا عن الرجل يصلي إلى جنب حائط فيتكئ على الحائط؟ فقال: أما في المكتوبة فلا يعجبني وأما في النافلة فلا أرى به بأسا Saya bertanya kepada Imam Malik tentang orang yang shalat sambil miring dan bersandar ke tembok? Beliau mengatakan, “Untuk shalat wajib, saya tidak suka. Sedangkan untuk shalat sunah, menurutku tidak masalah.” (al-Mudawwanah, 1/169). Demikian, Allahu a’lam… Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hamba, Kewajiban Ayah Terhadap Anak Setelah Bercerai, Izin Suami, Cinta Dunia Lupa Akhirat, Uban Tidak Boleh Dicabut, Wudlu Visited 98 times, 1 visit(s) today Post Views: 204 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Tidak Ada Ganti Rugi untuk Barang yang Sudah Diperbaiki

Tidak Ada Ganti Rugi untuk Barang yang Sudah Diperbaiki Jika si A menjual motor ke si B. Setelah sampai rumah si B, motor itu bermasalah, misal bagian lampunya atau dinamo starter yg sedikit rusak.. sehingga dipastikan, cacat itu dari si A.. setelah si B memperbaikinya, bisa nyala dengan baik. Tapi si B tetap minta ganti rugi, apakah si A harus tetap memberikannya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam kajian mengenai fiqh jual beli, jika objek transaksi ada cacat, maka pembeli memiliki hak khiyar aib, yaitu hak antara membatalkan atau melanjutkan akad disebabkan adanya cacat pada barang. Khiyar aib murni hak pembeli. Karena itu, dia punya hak tetap melanjutkan transaksi dengan meminta ganti rugi (al-Arsy) [الأرش]. Ukuran al-Arsy adalah selisih antara harga barang normal dengan harga barang setelah ada cacat. Misalnya, HP merk X harga normal 3jt. Karena jek headset eror, harganya menjadi 2,8jt. Selisih 200rb disebut al-Arsy. Istilah lain selain al-Arsy adalah badal juz’i [بدل الجزء], pengganti bagian tertentu (sparepart). Diantara kaidah fiqh jual beli, badal juz’idiberikan jika bentuk kekurangan masih ada. Kaidahnya menyatakan, بدل الجزء لا يجب بدون بقاء النقصان “Pengganti bagian yang rusak tidak wajib tanpa adanya bentuk kerusakan” (al-Mabsuth, as-Sarkhasi, 26/157). Dalam arti, jika bentuk kerusakannya sudah hilang, karena diperbaiki, maka tidak ada kewajiban untuk memberikan arsy atau sparepart pengganti. Ketika menjelaskan kaidah ini, Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menjelaskan, إذا اشترى سلعة ثم ظهر فيها عيب ورضي البائع إعطاءه بدل نقصان العيب؛ ثم زال العيب فيجب على المشترى رد ما أخذه من البائع لزوال النقصان وهو سبب وجوب الأرش.. Jika seseorang membeli barang, lalu ada cacatnya, dan penjual siap memberikan ganti rugi karena cacat, kemudian cacat itu hilang, maka wajib bagi pembeli untuk mengembalikan ganti rugi yang telah dia ambil dari penjual. Karena bagian kekurangan telah hilang, yang ini merupakan sebab adanya al-Arsy. (Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyah, 2/1/26) Karena itu, jika bagian cacat sudah diperbaiki dan kembali normal, maka penjual tidak berkewajiban untuk membayar ganti rugi seperti yang diminta konsumen. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Saham, Mencabut Uban Menurut Islam, Menentukan Harga Pasar, Hukum Membaca Doa Iftitah Dalam Shalat Sunnah, Cara Mengusir Tuyul Pesugihan, Akhir Tahun Islam Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 237 QRIS donasi Yufid

Tidak Ada Ganti Rugi untuk Barang yang Sudah Diperbaiki

Tidak Ada Ganti Rugi untuk Barang yang Sudah Diperbaiki Jika si A menjual motor ke si B. Setelah sampai rumah si B, motor itu bermasalah, misal bagian lampunya atau dinamo starter yg sedikit rusak.. sehingga dipastikan, cacat itu dari si A.. setelah si B memperbaikinya, bisa nyala dengan baik. Tapi si B tetap minta ganti rugi, apakah si A harus tetap memberikannya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam kajian mengenai fiqh jual beli, jika objek transaksi ada cacat, maka pembeli memiliki hak khiyar aib, yaitu hak antara membatalkan atau melanjutkan akad disebabkan adanya cacat pada barang. Khiyar aib murni hak pembeli. Karena itu, dia punya hak tetap melanjutkan transaksi dengan meminta ganti rugi (al-Arsy) [الأرش]. Ukuran al-Arsy adalah selisih antara harga barang normal dengan harga barang setelah ada cacat. Misalnya, HP merk X harga normal 3jt. Karena jek headset eror, harganya menjadi 2,8jt. Selisih 200rb disebut al-Arsy. Istilah lain selain al-Arsy adalah badal juz’i [بدل الجزء], pengganti bagian tertentu (sparepart). Diantara kaidah fiqh jual beli, badal juz’idiberikan jika bentuk kekurangan masih ada. Kaidahnya menyatakan, بدل الجزء لا يجب بدون بقاء النقصان “Pengganti bagian yang rusak tidak wajib tanpa adanya bentuk kerusakan” (al-Mabsuth, as-Sarkhasi, 26/157). Dalam arti, jika bentuk kerusakannya sudah hilang, karena diperbaiki, maka tidak ada kewajiban untuk memberikan arsy atau sparepart pengganti. Ketika menjelaskan kaidah ini, Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menjelaskan, إذا اشترى سلعة ثم ظهر فيها عيب ورضي البائع إعطاءه بدل نقصان العيب؛ ثم زال العيب فيجب على المشترى رد ما أخذه من البائع لزوال النقصان وهو سبب وجوب الأرش.. Jika seseorang membeli barang, lalu ada cacatnya, dan penjual siap memberikan ganti rugi karena cacat, kemudian cacat itu hilang, maka wajib bagi pembeli untuk mengembalikan ganti rugi yang telah dia ambil dari penjual. Karena bagian kekurangan telah hilang, yang ini merupakan sebab adanya al-Arsy. (Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyah, 2/1/26) Karena itu, jika bagian cacat sudah diperbaiki dan kembali normal, maka penjual tidak berkewajiban untuk membayar ganti rugi seperti yang diminta konsumen. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Saham, Mencabut Uban Menurut Islam, Menentukan Harga Pasar, Hukum Membaca Doa Iftitah Dalam Shalat Sunnah, Cara Mengusir Tuyul Pesugihan, Akhir Tahun Islam Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 237 QRIS donasi Yufid
Tidak Ada Ganti Rugi untuk Barang yang Sudah Diperbaiki Jika si A menjual motor ke si B. Setelah sampai rumah si B, motor itu bermasalah, misal bagian lampunya atau dinamo starter yg sedikit rusak.. sehingga dipastikan, cacat itu dari si A.. setelah si B memperbaikinya, bisa nyala dengan baik. Tapi si B tetap minta ganti rugi, apakah si A harus tetap memberikannya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam kajian mengenai fiqh jual beli, jika objek transaksi ada cacat, maka pembeli memiliki hak khiyar aib, yaitu hak antara membatalkan atau melanjutkan akad disebabkan adanya cacat pada barang. Khiyar aib murni hak pembeli. Karena itu, dia punya hak tetap melanjutkan transaksi dengan meminta ganti rugi (al-Arsy) [الأرش]. Ukuran al-Arsy adalah selisih antara harga barang normal dengan harga barang setelah ada cacat. Misalnya, HP merk X harga normal 3jt. Karena jek headset eror, harganya menjadi 2,8jt. Selisih 200rb disebut al-Arsy. Istilah lain selain al-Arsy adalah badal juz’i [بدل الجزء], pengganti bagian tertentu (sparepart). Diantara kaidah fiqh jual beli, badal juz’idiberikan jika bentuk kekurangan masih ada. Kaidahnya menyatakan, بدل الجزء لا يجب بدون بقاء النقصان “Pengganti bagian yang rusak tidak wajib tanpa adanya bentuk kerusakan” (al-Mabsuth, as-Sarkhasi, 26/157). Dalam arti, jika bentuk kerusakannya sudah hilang, karena diperbaiki, maka tidak ada kewajiban untuk memberikan arsy atau sparepart pengganti. Ketika menjelaskan kaidah ini, Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menjelaskan, إذا اشترى سلعة ثم ظهر فيها عيب ورضي البائع إعطاءه بدل نقصان العيب؛ ثم زال العيب فيجب على المشترى رد ما أخذه من البائع لزوال النقصان وهو سبب وجوب الأرش.. Jika seseorang membeli barang, lalu ada cacatnya, dan penjual siap memberikan ganti rugi karena cacat, kemudian cacat itu hilang, maka wajib bagi pembeli untuk mengembalikan ganti rugi yang telah dia ambil dari penjual. Karena bagian kekurangan telah hilang, yang ini merupakan sebab adanya al-Arsy. (Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyah, 2/1/26) Karena itu, jika bagian cacat sudah diperbaiki dan kembali normal, maka penjual tidak berkewajiban untuk membayar ganti rugi seperti yang diminta konsumen. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Saham, Mencabut Uban Menurut Islam, Menentukan Harga Pasar, Hukum Membaca Doa Iftitah Dalam Shalat Sunnah, Cara Mengusir Tuyul Pesugihan, Akhir Tahun Islam Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 237 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/347235492&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tidak Ada Ganti Rugi untuk Barang yang Sudah Diperbaiki Jika si A menjual motor ke si B. Setelah sampai rumah si B, motor itu bermasalah, misal bagian lampunya atau dinamo starter yg sedikit rusak.. sehingga dipastikan, cacat itu dari si A.. setelah si B memperbaikinya, bisa nyala dengan baik. Tapi si B tetap minta ganti rugi, apakah si A harus tetap memberikannya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam kajian mengenai fiqh jual beli, jika objek transaksi ada cacat, maka pembeli memiliki hak khiyar aib, yaitu hak antara membatalkan atau melanjutkan akad disebabkan adanya cacat pada barang. Khiyar aib murni hak pembeli. Karena itu, dia punya hak tetap melanjutkan transaksi dengan meminta ganti rugi (al-Arsy) [الأرش]. Ukuran al-Arsy adalah selisih antara harga barang normal dengan harga barang setelah ada cacat. Misalnya, HP merk X harga normal 3jt. Karena jek headset eror, harganya menjadi 2,8jt. Selisih 200rb disebut al-Arsy. Istilah lain selain al-Arsy adalah badal juz’i [بدل الجزء], pengganti bagian tertentu (sparepart). Diantara kaidah fiqh jual beli, badal juz’idiberikan jika bentuk kekurangan masih ada. Kaidahnya menyatakan, بدل الجزء لا يجب بدون بقاء النقصان “Pengganti bagian yang rusak tidak wajib tanpa adanya bentuk kerusakan” (al-Mabsuth, as-Sarkhasi, 26/157). Dalam arti, jika bentuk kerusakannya sudah hilang, karena diperbaiki, maka tidak ada kewajiban untuk memberikan arsy atau sparepart pengganti. Ketika menjelaskan kaidah ini, Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu menjelaskan, إذا اشترى سلعة ثم ظهر فيها عيب ورضي البائع إعطاءه بدل نقصان العيب؛ ثم زال العيب فيجب على المشترى رد ما أخذه من البائع لزوال النقصان وهو سبب وجوب الأرش.. Jika seseorang membeli barang, lalu ada cacatnya, dan penjual siap memberikan ganti rugi karena cacat, kemudian cacat itu hilang, maka wajib bagi pembeli untuk mengembalikan ganti rugi yang telah dia ambil dari penjual. Karena bagian kekurangan telah hilang, yang ini merupakan sebab adanya al-Arsy. (Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyah, 2/1/26) Karena itu, jika bagian cacat sudah diperbaiki dan kembali normal, maka penjual tidak berkewajiban untuk membayar ganti rugi seperti yang diminta konsumen. Demikian. Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hukum Saham, Mencabut Uban Menurut Islam, Menentukan Harga Pasar, Hukum Membaca Doa Iftitah Dalam Shalat Sunnah, Cara Mengusir Tuyul Pesugihan, Akhir Tahun Islam Visited 26 times, 1 visit(s) today Post Views: 237 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Bertaubat, lalu Kembali Berbuat Maksiat

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Apakah obat bagi orang yang berbuat maksiat, kemudian bertaubat, namun kembali lagi berbuat maksiat?Jawaban:Menjadi sebuah keharusan untuk bersungguh-sungguh (melawan) diri sendiri (hawa nafsu atau syahwat) untuk konsisten di atas kebenaran dan istiqamah dalam bertaubat. Karena sesungguhnya jiwa manusia membutuhkan kesungguhan (jihad). Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ“Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 6)Allah Ta’ala juga berfirman,وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 69)Makna firman Allah Ta’ala, “berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami” adalah berjihad melawan dirinya sendiri, orang-orang kafir, munafik atau berjihad melawan pelaku kemaksiatan dan setan. Ayat tersebut mencakup seluruh makna jihad, termasuk di dalamnya jihad melawan dirinya sendiri (hawa nafsu). Karena dalam ayat tersebut Allah Ta’ala tidak menegaskan siapa atau apa objek jihad yang dimaksud, sehingga mencakup seluruh makna jihad.Oleh karena itu, jiwa (hawa nafsu) manusia membutuhkan tarbiyah (pendidikan dan latihan), perhatian, kesabaran, dan jihad. Hal ini sebagaimana ungkapan penyair,وما النفس إلا حيث يجعلها الفتى فإن أطمعت تاقت وإلا تسلتNafsu itu bergantung pada perlakuan sang pemuda. Jika diberi nutrisi, dia akan menjadi baik. Jika tidak, dia akan menjadi liar.والنفس راغبة إذا رغبتها وإذا ترد إلى قليل تقنعNafsu semakin menjadi, jika engkau melayaninya. Jika engkau menghasungnya, niscaya dia akan terbiasa.والنفس كالطفل إن تهمله شب على حب الرضاع وإن تفطمه ينفطمNafsu layaknya bayi. Jika engkau membiarkannya, niscaya dia akan tetap menyusu sampai besar. Namun, jika disapih, niscaya dia berhenti menyusu.Tiga bait ini sangatlah indah dan sesuai dengan keadaan jiwa manusia. Seorang mukmin yang kuat adalah mereka yang berjihad melawan dirinya sendiri karena Allah Ta’ala, sehingga mereka istiqamah di atas jalan kebenaran dan senantiasa memperhatikan batasan-batasan (syariat). Dengannya, Allah Ta’ala akan memberikan hidayah kepada jalan-Nya yang teguh dan lurus. Sehingga pada akhirnya, orang-orang beriman tersebut akan dikumpulkan bersama orang-orang yang berbuat ihsan (muhsin), sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 69)Dan juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ“Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Nahl [16]: 128)Dan Allah Maha pemberi taufik.***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 10 Muharram 1439 H/1 Oktober 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari https://binbaz.org.sa/fatawa/285🔍 Doa Untuk Mayit Sesuai Sunnah, Arti Ulang Tahun Dalam Islam, Hukum Umrah Berkali Kali, Pondok Programer, Hukum Shalat Idul Adha Di Hari Jumat

Bertaubat, lalu Kembali Berbuat Maksiat

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Apakah obat bagi orang yang berbuat maksiat, kemudian bertaubat, namun kembali lagi berbuat maksiat?Jawaban:Menjadi sebuah keharusan untuk bersungguh-sungguh (melawan) diri sendiri (hawa nafsu atau syahwat) untuk konsisten di atas kebenaran dan istiqamah dalam bertaubat. Karena sesungguhnya jiwa manusia membutuhkan kesungguhan (jihad). Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ“Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 6)Allah Ta’ala juga berfirman,وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 69)Makna firman Allah Ta’ala, “berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami” adalah berjihad melawan dirinya sendiri, orang-orang kafir, munafik atau berjihad melawan pelaku kemaksiatan dan setan. Ayat tersebut mencakup seluruh makna jihad, termasuk di dalamnya jihad melawan dirinya sendiri (hawa nafsu). Karena dalam ayat tersebut Allah Ta’ala tidak menegaskan siapa atau apa objek jihad yang dimaksud, sehingga mencakup seluruh makna jihad.Oleh karena itu, jiwa (hawa nafsu) manusia membutuhkan tarbiyah (pendidikan dan latihan), perhatian, kesabaran, dan jihad. Hal ini sebagaimana ungkapan penyair,وما النفس إلا حيث يجعلها الفتى فإن أطمعت تاقت وإلا تسلتNafsu itu bergantung pada perlakuan sang pemuda. Jika diberi nutrisi, dia akan menjadi baik. Jika tidak, dia akan menjadi liar.والنفس راغبة إذا رغبتها وإذا ترد إلى قليل تقنعNafsu semakin menjadi, jika engkau melayaninya. Jika engkau menghasungnya, niscaya dia akan terbiasa.والنفس كالطفل إن تهمله شب على حب الرضاع وإن تفطمه ينفطمNafsu layaknya bayi. Jika engkau membiarkannya, niscaya dia akan tetap menyusu sampai besar. Namun, jika disapih, niscaya dia berhenti menyusu.Tiga bait ini sangatlah indah dan sesuai dengan keadaan jiwa manusia. Seorang mukmin yang kuat adalah mereka yang berjihad melawan dirinya sendiri karena Allah Ta’ala, sehingga mereka istiqamah di atas jalan kebenaran dan senantiasa memperhatikan batasan-batasan (syariat). Dengannya, Allah Ta’ala akan memberikan hidayah kepada jalan-Nya yang teguh dan lurus. Sehingga pada akhirnya, orang-orang beriman tersebut akan dikumpulkan bersama orang-orang yang berbuat ihsan (muhsin), sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 69)Dan juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ“Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Nahl [16]: 128)Dan Allah Maha pemberi taufik.***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 10 Muharram 1439 H/1 Oktober 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari https://binbaz.org.sa/fatawa/285🔍 Doa Untuk Mayit Sesuai Sunnah, Arti Ulang Tahun Dalam Islam, Hukum Umrah Berkali Kali, Pondok Programer, Hukum Shalat Idul Adha Di Hari Jumat
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Apakah obat bagi orang yang berbuat maksiat, kemudian bertaubat, namun kembali lagi berbuat maksiat?Jawaban:Menjadi sebuah keharusan untuk bersungguh-sungguh (melawan) diri sendiri (hawa nafsu atau syahwat) untuk konsisten di atas kebenaran dan istiqamah dalam bertaubat. Karena sesungguhnya jiwa manusia membutuhkan kesungguhan (jihad). Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ“Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 6)Allah Ta’ala juga berfirman,وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 69)Makna firman Allah Ta’ala, “berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami” adalah berjihad melawan dirinya sendiri, orang-orang kafir, munafik atau berjihad melawan pelaku kemaksiatan dan setan. Ayat tersebut mencakup seluruh makna jihad, termasuk di dalamnya jihad melawan dirinya sendiri (hawa nafsu). Karena dalam ayat tersebut Allah Ta’ala tidak menegaskan siapa atau apa objek jihad yang dimaksud, sehingga mencakup seluruh makna jihad.Oleh karena itu, jiwa (hawa nafsu) manusia membutuhkan tarbiyah (pendidikan dan latihan), perhatian, kesabaran, dan jihad. Hal ini sebagaimana ungkapan penyair,وما النفس إلا حيث يجعلها الفتى فإن أطمعت تاقت وإلا تسلتNafsu itu bergantung pada perlakuan sang pemuda. Jika diberi nutrisi, dia akan menjadi baik. Jika tidak, dia akan menjadi liar.والنفس راغبة إذا رغبتها وإذا ترد إلى قليل تقنعNafsu semakin menjadi, jika engkau melayaninya. Jika engkau menghasungnya, niscaya dia akan terbiasa.والنفس كالطفل إن تهمله شب على حب الرضاع وإن تفطمه ينفطمNafsu layaknya bayi. Jika engkau membiarkannya, niscaya dia akan tetap menyusu sampai besar. Namun, jika disapih, niscaya dia berhenti menyusu.Tiga bait ini sangatlah indah dan sesuai dengan keadaan jiwa manusia. Seorang mukmin yang kuat adalah mereka yang berjihad melawan dirinya sendiri karena Allah Ta’ala, sehingga mereka istiqamah di atas jalan kebenaran dan senantiasa memperhatikan batasan-batasan (syariat). Dengannya, Allah Ta’ala akan memberikan hidayah kepada jalan-Nya yang teguh dan lurus. Sehingga pada akhirnya, orang-orang beriman tersebut akan dikumpulkan bersama orang-orang yang berbuat ihsan (muhsin), sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 69)Dan juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ“Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Nahl [16]: 128)Dan Allah Maha pemberi taufik.***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 10 Muharram 1439 H/1 Oktober 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari https://binbaz.org.sa/fatawa/285🔍 Doa Untuk Mayit Sesuai Sunnah, Arti Ulang Tahun Dalam Islam, Hukum Umrah Berkali Kali, Pondok Programer, Hukum Shalat Idul Adha Di Hari Jumat


Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan:Apakah obat bagi orang yang berbuat maksiat, kemudian bertaubat, namun kembali lagi berbuat maksiat?Jawaban:Menjadi sebuah keharusan untuk bersungguh-sungguh (melawan) diri sendiri (hawa nafsu atau syahwat) untuk konsisten di atas kebenaran dan istiqamah dalam bertaubat. Karena sesungguhnya jiwa manusia membutuhkan kesungguhan (jihad). Allah Ta’ala berfirman,وَمَنْ جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ“Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 6)Allah Ta’ala juga berfirman,وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 69)Makna firman Allah Ta’ala, “berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami” adalah berjihad melawan dirinya sendiri, orang-orang kafir, munafik atau berjihad melawan pelaku kemaksiatan dan setan. Ayat tersebut mencakup seluruh makna jihad, termasuk di dalamnya jihad melawan dirinya sendiri (hawa nafsu). Karena dalam ayat tersebut Allah Ta’ala tidak menegaskan siapa atau apa objek jihad yang dimaksud, sehingga mencakup seluruh makna jihad.Oleh karena itu, jiwa (hawa nafsu) manusia membutuhkan tarbiyah (pendidikan dan latihan), perhatian, kesabaran, dan jihad. Hal ini sebagaimana ungkapan penyair,وما النفس إلا حيث يجعلها الفتى فإن أطمعت تاقت وإلا تسلتNafsu itu bergantung pada perlakuan sang pemuda. Jika diberi nutrisi, dia akan menjadi baik. Jika tidak, dia akan menjadi liar.والنفس راغبة إذا رغبتها وإذا ترد إلى قليل تقنعNafsu semakin menjadi, jika engkau melayaninya. Jika engkau menghasungnya, niscaya dia akan terbiasa.والنفس كالطفل إن تهمله شب على حب الرضاع وإن تفطمه ينفطمNafsu layaknya bayi. Jika engkau membiarkannya, niscaya dia akan tetap menyusu sampai besar. Namun, jika disapih, niscaya dia berhenti menyusu.Tiga bait ini sangatlah indah dan sesuai dengan keadaan jiwa manusia. Seorang mukmin yang kuat adalah mereka yang berjihad melawan dirinya sendiri karena Allah Ta’ala, sehingga mereka istiqamah di atas jalan kebenaran dan senantiasa memperhatikan batasan-batasan (syariat). Dengannya, Allah Ta’ala akan memberikan hidayah kepada jalan-Nya yang teguh dan lurus. Sehingga pada akhirnya, orang-orang beriman tersebut akan dikumpulkan bersama orang-orang yang berbuat ihsan (muhsin), sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ“Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabuut [29]: 69)Dan juga firman Allah Ta’ala,إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ“Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Nahl [16]: 128)Dan Allah Maha pemberi taufik.***Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL 10 Muharram 1439 H/1 Oktober 2017Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:Diterjemahkan dari https://binbaz.org.sa/fatawa/285🔍 Doa Untuk Mayit Sesuai Sunnah, Arti Ulang Tahun Dalam Islam, Hukum Umrah Berkali Kali, Pondok Programer, Hukum Shalat Idul Adha Di Hari Jumat

Faedah Sirah Nabi: Perang Fijar dan Hilful Fudhul

Perang Fijar adalah perang yang terjadi antara kabilah Quraisy dan sekutu mereka dari Bani Kinanah melawan kabilah Qais dan ‘Aylan. Perang ini meletus pada saat beliau berusia dua puluh tahun. Harb bin Umayyah terpilih menjadi komandan perang membawahi kabilah Quraisy dan Kinanah secara umum karena faktor usia dan kedudukan. Perang pun meletus, pada permulaan siang hari, kemenangan berada di pihak kabilah Qais terhadap Kinanah namun pada pertengahan hari keadaan terbalik; justru kemenangan berpihak pada Kinanah. Perang ini  dinamakan “Perang Fijar” karena dinodainya kesucian Asy-Syahrul Haram pada bulan tersebut. Dalam perang ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ikut serta dan membantu paman-pamannya menyediakan anak panah buat mereka. Setelah perang Fijar usai, diadakanlah perdamaian yang di kenal dengan istilah Hilful Fudhul, disepakati pada bulan Dzulqa’dah yang termasuk bulan Haram, di rumah Abdullah bin Jud’an At-Taimi. Semua kabilah dari suku Quraisy ikut dalam perjanjian tersebut. Di antara isinya adalah kesepakatan dan upaya untuk selalu membela siapa saja yang dizalimi dari penduduk Mekkah. Dan mereka akan menghukum orang yang berbuat zalim sampai dia mengembalikan hak-haknya. Penyebab terjadinya perjanjian Hilful Fudhul adalah karena seorang dari Kabilah Zabid di Yaman telah datang ke Mekah bersama barang dagangannya. Ia menjualnya kepada seorang bernama Al-‘Ash bin Wail As-Sahmi. Namun Al-‘Ash enggan membayar. Akhirnya, dilaporkanlah hal itu pada tokoh-tokoh Quraisy, namun tidak ada yang mau menolong pedagang tadi. Kemudian ia naik ke gunung Abi Qubais, sementara tokoh Quraisy masih berkumpul di tempat mereka selalu berkumpul. Dia berteriak supaya haknya yang terzalimi dikembalikan. Akhirnya bangkitlah Az-Zubair bin ‘Abdul Muthallib, lantas ia berkata, “Orang seperti itu tidak mungkin dibiarkan terzalimi.” Kemudian berkumpullah Bani Hasyim, Bani Al-Muthallib, Asad bin ‘Abdul ‘Uzza, Zuhrah bin Kilab, Taim bin Murrah, di rumah ‘Abdullah bin Jud’an yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Mereka bersumpah dan berjanji atas nama Allah untuk bersatu padu bersama orang yang dianiaya tadi hingga haknya dikembalikan. Quraisy mendengar perjanjian itu, mereka lantas berkata, “Sunggung mereka telah masuk dalam sebuah perkara yang mulia. Mereka akhirnya menemui Al-‘Ash bin Wail kemudian mengambil dengan paksa harta Az-Zabidi kemudian mengembalikannya kepada pemiliknya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghadiri perjanjian itu. Mereka mengangkat panji-panji kebenaran dan menghancurkan simbol-simbol kezaliman. Kejadian itu adalah bagian dari kebanggaan bangsa Arab. Dari ‘Abdullah bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bersabda, لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِيَ بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الإِسْلامِ لأَجَبْتُ “Aku menghadiri sebuah perjanjian di rumah Abdullah bin Jud’an. Tidaklah ada yang melebihi kecintaanku pada unta merah kecuali perjanjian ini. Andai aku diajak untuk menyepakati perjanjian ini di masa Islam, aku pun akan mendatanginya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 6:367; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Fiqh As-Sirah, hlm. 67)   Pelajaran dari Kisah Pertama: Apabila penduduk jahiliyah menolak kezaliman dengan fitrah mereka, seharusnya kaum Muslimin lebih pantas lagi menolaknya, tapi dengan landasan aqidah. Sebab Islam benar-benar memerintahkan umatnya untuk tidak berbuat zalim. Hal ini juga selaras dengan nilai-nilai fitrah. Sehingga bukan hal yang aneh bila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan arti penting perjanjian tersebut. Kedua: Kerusakan yang tersebar dalam tatanan sosial atau masyarakat, tidak berarti hilangnya seluruh kebaikan dan keluhuran budi pekerti di lingkungan tersebut. Inilah yang ditunjukkan oleh peristiwa Hilful Fudhul. Penjelasannya, kota Makkah adalah masyarakat jahiliyah yang dipenuhi oleh penyembahan berhala (paganisme), kezaliman, zina, riba dan perkara lainnya yang merupakan sendi-sendi, adat dan moral masyarakat jahiliyah. Hanya saja, dalam komunitas yang seperti itu, masih ada orang-orang yang menjunjung tinggi arti kehormatan dan harga diri, membenci kezaliman dan tidak mendiamkan seorang pun untuk berbuat zalim. Demikianlah, hakikat ini telah dijelaskan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlak.” (HR. Ahmad, 2:381, shahih) Ketiga: Peran Az-Zubair dalam kisah ini menunjukkan tingkat kehormatan tokoh keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keutamaan mereka atas lainnya dalam peristiwa ini. Maka cukuplah kehormatan dan kemulian bagi mereka dengan munculnya seorang utusan Allah Ta’ala dari kalangan mereka. Keempat: Kisah ini mengindikasikan bahwa Islam membenarkan upaya pembelaan bagi orang yang terzalimi dan menghalangi orang berbuat zalim. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا “Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi.” فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ » Kemudian ada seseorang bertanya tentang bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim? Beliau menjawab, “Kamu cegah dia dari berbuat zalim, maka sesungguhnya engkau telah menolongnya.” (HR. Bukhari, no. 6952; Muslim, no. 2584) Kelima: Pemuda di zaman dulu sudah semangat ikut berperang. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah melihatku saat akan berangkat Perang Uhud. Ketika itu usiaku empat belas tahun. Beliau tidak mengizinkanku untuk ikut perang saat itu. Lalu beliau melihatku lagi saat mau berangkat Perang Khandaq. Ketika itu usiaku telah mencapai lima belas tahun.  Barulah beliau memperbolehkanku untuk ikut perang.” (HR. Muslim, no. 1868) Semoga menjadi pelajaran berharga dan kita bisa mengambil teladan terbaik dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah.   Referensi Web: http://kisahmuslim.com/1706-nabi-muhammad-bersama-kakeknya.html (Diakses 13 Oktober 2016) https://tigalandasanutama.wordpress.com/2013/05/31/sirah-nabawiyah-perang-fijar-perjanjian-hilful-fudhuul/ (Diakses 13 Oktober 2016) https://muslim.or.id/13509-peristiwa-hilful-fudhul.html (Diakses 13 Oktober 2016) https://almanhaj.or.id/444-peristiwa-hilfu-al-fudhul.html (Diakses 13 Oktober 2016) Fatwa Syaikh Ibnu Baz: http://www.binbaz.org.sa/node/11388 (Diakses 5 Maret 2016) — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi perang sirah nabi

Faedah Sirah Nabi: Perang Fijar dan Hilful Fudhul

Perang Fijar adalah perang yang terjadi antara kabilah Quraisy dan sekutu mereka dari Bani Kinanah melawan kabilah Qais dan ‘Aylan. Perang ini meletus pada saat beliau berusia dua puluh tahun. Harb bin Umayyah terpilih menjadi komandan perang membawahi kabilah Quraisy dan Kinanah secara umum karena faktor usia dan kedudukan. Perang pun meletus, pada permulaan siang hari, kemenangan berada di pihak kabilah Qais terhadap Kinanah namun pada pertengahan hari keadaan terbalik; justru kemenangan berpihak pada Kinanah. Perang ini  dinamakan “Perang Fijar” karena dinodainya kesucian Asy-Syahrul Haram pada bulan tersebut. Dalam perang ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ikut serta dan membantu paman-pamannya menyediakan anak panah buat mereka. Setelah perang Fijar usai, diadakanlah perdamaian yang di kenal dengan istilah Hilful Fudhul, disepakati pada bulan Dzulqa’dah yang termasuk bulan Haram, di rumah Abdullah bin Jud’an At-Taimi. Semua kabilah dari suku Quraisy ikut dalam perjanjian tersebut. Di antara isinya adalah kesepakatan dan upaya untuk selalu membela siapa saja yang dizalimi dari penduduk Mekkah. Dan mereka akan menghukum orang yang berbuat zalim sampai dia mengembalikan hak-haknya. Penyebab terjadinya perjanjian Hilful Fudhul adalah karena seorang dari Kabilah Zabid di Yaman telah datang ke Mekah bersama barang dagangannya. Ia menjualnya kepada seorang bernama Al-‘Ash bin Wail As-Sahmi. Namun Al-‘Ash enggan membayar. Akhirnya, dilaporkanlah hal itu pada tokoh-tokoh Quraisy, namun tidak ada yang mau menolong pedagang tadi. Kemudian ia naik ke gunung Abi Qubais, sementara tokoh Quraisy masih berkumpul di tempat mereka selalu berkumpul. Dia berteriak supaya haknya yang terzalimi dikembalikan. Akhirnya bangkitlah Az-Zubair bin ‘Abdul Muthallib, lantas ia berkata, “Orang seperti itu tidak mungkin dibiarkan terzalimi.” Kemudian berkumpullah Bani Hasyim, Bani Al-Muthallib, Asad bin ‘Abdul ‘Uzza, Zuhrah bin Kilab, Taim bin Murrah, di rumah ‘Abdullah bin Jud’an yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Mereka bersumpah dan berjanji atas nama Allah untuk bersatu padu bersama orang yang dianiaya tadi hingga haknya dikembalikan. Quraisy mendengar perjanjian itu, mereka lantas berkata, “Sunggung mereka telah masuk dalam sebuah perkara yang mulia. Mereka akhirnya menemui Al-‘Ash bin Wail kemudian mengambil dengan paksa harta Az-Zabidi kemudian mengembalikannya kepada pemiliknya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghadiri perjanjian itu. Mereka mengangkat panji-panji kebenaran dan menghancurkan simbol-simbol kezaliman. Kejadian itu adalah bagian dari kebanggaan bangsa Arab. Dari ‘Abdullah bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bersabda, لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِيَ بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الإِسْلامِ لأَجَبْتُ “Aku menghadiri sebuah perjanjian di rumah Abdullah bin Jud’an. Tidaklah ada yang melebihi kecintaanku pada unta merah kecuali perjanjian ini. Andai aku diajak untuk menyepakati perjanjian ini di masa Islam, aku pun akan mendatanginya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 6:367; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Fiqh As-Sirah, hlm. 67)   Pelajaran dari Kisah Pertama: Apabila penduduk jahiliyah menolak kezaliman dengan fitrah mereka, seharusnya kaum Muslimin lebih pantas lagi menolaknya, tapi dengan landasan aqidah. Sebab Islam benar-benar memerintahkan umatnya untuk tidak berbuat zalim. Hal ini juga selaras dengan nilai-nilai fitrah. Sehingga bukan hal yang aneh bila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan arti penting perjanjian tersebut. Kedua: Kerusakan yang tersebar dalam tatanan sosial atau masyarakat, tidak berarti hilangnya seluruh kebaikan dan keluhuran budi pekerti di lingkungan tersebut. Inilah yang ditunjukkan oleh peristiwa Hilful Fudhul. Penjelasannya, kota Makkah adalah masyarakat jahiliyah yang dipenuhi oleh penyembahan berhala (paganisme), kezaliman, zina, riba dan perkara lainnya yang merupakan sendi-sendi, adat dan moral masyarakat jahiliyah. Hanya saja, dalam komunitas yang seperti itu, masih ada orang-orang yang menjunjung tinggi arti kehormatan dan harga diri, membenci kezaliman dan tidak mendiamkan seorang pun untuk berbuat zalim. Demikianlah, hakikat ini telah dijelaskan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlak.” (HR. Ahmad, 2:381, shahih) Ketiga: Peran Az-Zubair dalam kisah ini menunjukkan tingkat kehormatan tokoh keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keutamaan mereka atas lainnya dalam peristiwa ini. Maka cukuplah kehormatan dan kemulian bagi mereka dengan munculnya seorang utusan Allah Ta’ala dari kalangan mereka. Keempat: Kisah ini mengindikasikan bahwa Islam membenarkan upaya pembelaan bagi orang yang terzalimi dan menghalangi orang berbuat zalim. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا “Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi.” فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ » Kemudian ada seseorang bertanya tentang bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim? Beliau menjawab, “Kamu cegah dia dari berbuat zalim, maka sesungguhnya engkau telah menolongnya.” (HR. Bukhari, no. 6952; Muslim, no. 2584) Kelima: Pemuda di zaman dulu sudah semangat ikut berperang. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah melihatku saat akan berangkat Perang Uhud. Ketika itu usiaku empat belas tahun. Beliau tidak mengizinkanku untuk ikut perang saat itu. Lalu beliau melihatku lagi saat mau berangkat Perang Khandaq. Ketika itu usiaku telah mencapai lima belas tahun.  Barulah beliau memperbolehkanku untuk ikut perang.” (HR. Muslim, no. 1868) Semoga menjadi pelajaran berharga dan kita bisa mengambil teladan terbaik dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah.   Referensi Web: http://kisahmuslim.com/1706-nabi-muhammad-bersama-kakeknya.html (Diakses 13 Oktober 2016) https://tigalandasanutama.wordpress.com/2013/05/31/sirah-nabawiyah-perang-fijar-perjanjian-hilful-fudhuul/ (Diakses 13 Oktober 2016) https://muslim.or.id/13509-peristiwa-hilful-fudhul.html (Diakses 13 Oktober 2016) https://almanhaj.or.id/444-peristiwa-hilfu-al-fudhul.html (Diakses 13 Oktober 2016) Fatwa Syaikh Ibnu Baz: http://www.binbaz.org.sa/node/11388 (Diakses 5 Maret 2016) — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi perang sirah nabi
Perang Fijar adalah perang yang terjadi antara kabilah Quraisy dan sekutu mereka dari Bani Kinanah melawan kabilah Qais dan ‘Aylan. Perang ini meletus pada saat beliau berusia dua puluh tahun. Harb bin Umayyah terpilih menjadi komandan perang membawahi kabilah Quraisy dan Kinanah secara umum karena faktor usia dan kedudukan. Perang pun meletus, pada permulaan siang hari, kemenangan berada di pihak kabilah Qais terhadap Kinanah namun pada pertengahan hari keadaan terbalik; justru kemenangan berpihak pada Kinanah. Perang ini  dinamakan “Perang Fijar” karena dinodainya kesucian Asy-Syahrul Haram pada bulan tersebut. Dalam perang ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ikut serta dan membantu paman-pamannya menyediakan anak panah buat mereka. Setelah perang Fijar usai, diadakanlah perdamaian yang di kenal dengan istilah Hilful Fudhul, disepakati pada bulan Dzulqa’dah yang termasuk bulan Haram, di rumah Abdullah bin Jud’an At-Taimi. Semua kabilah dari suku Quraisy ikut dalam perjanjian tersebut. Di antara isinya adalah kesepakatan dan upaya untuk selalu membela siapa saja yang dizalimi dari penduduk Mekkah. Dan mereka akan menghukum orang yang berbuat zalim sampai dia mengembalikan hak-haknya. Penyebab terjadinya perjanjian Hilful Fudhul adalah karena seorang dari Kabilah Zabid di Yaman telah datang ke Mekah bersama barang dagangannya. Ia menjualnya kepada seorang bernama Al-‘Ash bin Wail As-Sahmi. Namun Al-‘Ash enggan membayar. Akhirnya, dilaporkanlah hal itu pada tokoh-tokoh Quraisy, namun tidak ada yang mau menolong pedagang tadi. Kemudian ia naik ke gunung Abi Qubais, sementara tokoh Quraisy masih berkumpul di tempat mereka selalu berkumpul. Dia berteriak supaya haknya yang terzalimi dikembalikan. Akhirnya bangkitlah Az-Zubair bin ‘Abdul Muthallib, lantas ia berkata, “Orang seperti itu tidak mungkin dibiarkan terzalimi.” Kemudian berkumpullah Bani Hasyim, Bani Al-Muthallib, Asad bin ‘Abdul ‘Uzza, Zuhrah bin Kilab, Taim bin Murrah, di rumah ‘Abdullah bin Jud’an yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Mereka bersumpah dan berjanji atas nama Allah untuk bersatu padu bersama orang yang dianiaya tadi hingga haknya dikembalikan. Quraisy mendengar perjanjian itu, mereka lantas berkata, “Sunggung mereka telah masuk dalam sebuah perkara yang mulia. Mereka akhirnya menemui Al-‘Ash bin Wail kemudian mengambil dengan paksa harta Az-Zabidi kemudian mengembalikannya kepada pemiliknya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghadiri perjanjian itu. Mereka mengangkat panji-panji kebenaran dan menghancurkan simbol-simbol kezaliman. Kejadian itu adalah bagian dari kebanggaan bangsa Arab. Dari ‘Abdullah bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bersabda, لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِيَ بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الإِسْلامِ لأَجَبْتُ “Aku menghadiri sebuah perjanjian di rumah Abdullah bin Jud’an. Tidaklah ada yang melebihi kecintaanku pada unta merah kecuali perjanjian ini. Andai aku diajak untuk menyepakati perjanjian ini di masa Islam, aku pun akan mendatanginya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 6:367; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Fiqh As-Sirah, hlm. 67)   Pelajaran dari Kisah Pertama: Apabila penduduk jahiliyah menolak kezaliman dengan fitrah mereka, seharusnya kaum Muslimin lebih pantas lagi menolaknya, tapi dengan landasan aqidah. Sebab Islam benar-benar memerintahkan umatnya untuk tidak berbuat zalim. Hal ini juga selaras dengan nilai-nilai fitrah. Sehingga bukan hal yang aneh bila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan arti penting perjanjian tersebut. Kedua: Kerusakan yang tersebar dalam tatanan sosial atau masyarakat, tidak berarti hilangnya seluruh kebaikan dan keluhuran budi pekerti di lingkungan tersebut. Inilah yang ditunjukkan oleh peristiwa Hilful Fudhul. Penjelasannya, kota Makkah adalah masyarakat jahiliyah yang dipenuhi oleh penyembahan berhala (paganisme), kezaliman, zina, riba dan perkara lainnya yang merupakan sendi-sendi, adat dan moral masyarakat jahiliyah. Hanya saja, dalam komunitas yang seperti itu, masih ada orang-orang yang menjunjung tinggi arti kehormatan dan harga diri, membenci kezaliman dan tidak mendiamkan seorang pun untuk berbuat zalim. Demikianlah, hakikat ini telah dijelaskan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlak.” (HR. Ahmad, 2:381, shahih) Ketiga: Peran Az-Zubair dalam kisah ini menunjukkan tingkat kehormatan tokoh keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keutamaan mereka atas lainnya dalam peristiwa ini. Maka cukuplah kehormatan dan kemulian bagi mereka dengan munculnya seorang utusan Allah Ta’ala dari kalangan mereka. Keempat: Kisah ini mengindikasikan bahwa Islam membenarkan upaya pembelaan bagi orang yang terzalimi dan menghalangi orang berbuat zalim. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا “Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi.” فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ » Kemudian ada seseorang bertanya tentang bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim? Beliau menjawab, “Kamu cegah dia dari berbuat zalim, maka sesungguhnya engkau telah menolongnya.” (HR. Bukhari, no. 6952; Muslim, no. 2584) Kelima: Pemuda di zaman dulu sudah semangat ikut berperang. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah melihatku saat akan berangkat Perang Uhud. Ketika itu usiaku empat belas tahun. Beliau tidak mengizinkanku untuk ikut perang saat itu. Lalu beliau melihatku lagi saat mau berangkat Perang Khandaq. Ketika itu usiaku telah mencapai lima belas tahun.  Barulah beliau memperbolehkanku untuk ikut perang.” (HR. Muslim, no. 1868) Semoga menjadi pelajaran berharga dan kita bisa mengambil teladan terbaik dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah.   Referensi Web: http://kisahmuslim.com/1706-nabi-muhammad-bersama-kakeknya.html (Diakses 13 Oktober 2016) https://tigalandasanutama.wordpress.com/2013/05/31/sirah-nabawiyah-perang-fijar-perjanjian-hilful-fudhuul/ (Diakses 13 Oktober 2016) https://muslim.or.id/13509-peristiwa-hilful-fudhul.html (Diakses 13 Oktober 2016) https://almanhaj.or.id/444-peristiwa-hilfu-al-fudhul.html (Diakses 13 Oktober 2016) Fatwa Syaikh Ibnu Baz: http://www.binbaz.org.sa/node/11388 (Diakses 5 Maret 2016) — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi perang sirah nabi


Perang Fijar adalah perang yang terjadi antara kabilah Quraisy dan sekutu mereka dari Bani Kinanah melawan kabilah Qais dan ‘Aylan. Perang ini meletus pada saat beliau berusia dua puluh tahun. Harb bin Umayyah terpilih menjadi komandan perang membawahi kabilah Quraisy dan Kinanah secara umum karena faktor usia dan kedudukan. Perang pun meletus, pada permulaan siang hari, kemenangan berada di pihak kabilah Qais terhadap Kinanah namun pada pertengahan hari keadaan terbalik; justru kemenangan berpihak pada Kinanah. Perang ini  dinamakan “Perang Fijar” karena dinodainya kesucian Asy-Syahrul Haram pada bulan tersebut. Dalam perang ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ikut serta dan membantu paman-pamannya menyediakan anak panah buat mereka. Setelah perang Fijar usai, diadakanlah perdamaian yang di kenal dengan istilah Hilful Fudhul, disepakati pada bulan Dzulqa’dah yang termasuk bulan Haram, di rumah Abdullah bin Jud’an At-Taimi. Semua kabilah dari suku Quraisy ikut dalam perjanjian tersebut. Di antara isinya adalah kesepakatan dan upaya untuk selalu membela siapa saja yang dizalimi dari penduduk Mekkah. Dan mereka akan menghukum orang yang berbuat zalim sampai dia mengembalikan hak-haknya. Penyebab terjadinya perjanjian Hilful Fudhul adalah karena seorang dari Kabilah Zabid di Yaman telah datang ke Mekah bersama barang dagangannya. Ia menjualnya kepada seorang bernama Al-‘Ash bin Wail As-Sahmi. Namun Al-‘Ash enggan membayar. Akhirnya, dilaporkanlah hal itu pada tokoh-tokoh Quraisy, namun tidak ada yang mau menolong pedagang tadi. Kemudian ia naik ke gunung Abi Qubais, sementara tokoh Quraisy masih berkumpul di tempat mereka selalu berkumpul. Dia berteriak supaya haknya yang terzalimi dikembalikan. Akhirnya bangkitlah Az-Zubair bin ‘Abdul Muthallib, lantas ia berkata, “Orang seperti itu tidak mungkin dibiarkan terzalimi.” Kemudian berkumpullah Bani Hasyim, Bani Al-Muthallib, Asad bin ‘Abdul ‘Uzza, Zuhrah bin Kilab, Taim bin Murrah, di rumah ‘Abdullah bin Jud’an yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Mereka bersumpah dan berjanji atas nama Allah untuk bersatu padu bersama orang yang dianiaya tadi hingga haknya dikembalikan. Quraisy mendengar perjanjian itu, mereka lantas berkata, “Sunggung mereka telah masuk dalam sebuah perkara yang mulia. Mereka akhirnya menemui Al-‘Ash bin Wail kemudian mengambil dengan paksa harta Az-Zabidi kemudian mengembalikannya kepada pemiliknya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghadiri perjanjian itu. Mereka mengangkat panji-panji kebenaran dan menghancurkan simbol-simbol kezaliman. Kejadian itu adalah bagian dari kebanggaan bangsa Arab. Dari ‘Abdullah bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bersabda, لَقَدْ شَهِدْتُ فِي دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِيَ بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ ، وَلَوْ أُدْعَى بِهِ فِي الإِسْلامِ لأَجَبْتُ “Aku menghadiri sebuah perjanjian di rumah Abdullah bin Jud’an. Tidaklah ada yang melebihi kecintaanku pada unta merah kecuali perjanjian ini. Andai aku diajak untuk menyepakati perjanjian ini di masa Islam, aku pun akan mendatanginya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, 6:367; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Fiqh As-Sirah, hlm. 67)   Pelajaran dari Kisah Pertama: Apabila penduduk jahiliyah menolak kezaliman dengan fitrah mereka, seharusnya kaum Muslimin lebih pantas lagi menolaknya, tapi dengan landasan aqidah. Sebab Islam benar-benar memerintahkan umatnya untuk tidak berbuat zalim. Hal ini juga selaras dengan nilai-nilai fitrah. Sehingga bukan hal yang aneh bila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan arti penting perjanjian tersebut. Kedua: Kerusakan yang tersebar dalam tatanan sosial atau masyarakat, tidak berarti hilangnya seluruh kebaikan dan keluhuran budi pekerti di lingkungan tersebut. Inilah yang ditunjukkan oleh peristiwa Hilful Fudhul. Penjelasannya, kota Makkah adalah masyarakat jahiliyah yang dipenuhi oleh penyembahan berhala (paganisme), kezaliman, zina, riba dan perkara lainnya yang merupakan sendi-sendi, adat dan moral masyarakat jahiliyah. Hanya saja, dalam komunitas yang seperti itu, masih ada orang-orang yang menjunjung tinggi arti kehormatan dan harga diri, membenci kezaliman dan tidak mendiamkan seorang pun untuk berbuat zalim. Demikianlah, hakikat ini telah dijelaskan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlak.” (HR. Ahmad, 2:381, shahih) Ketiga: Peran Az-Zubair dalam kisah ini menunjukkan tingkat kehormatan tokoh keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keutamaan mereka atas lainnya dalam peristiwa ini. Maka cukuplah kehormatan dan kemulian bagi mereka dengan munculnya seorang utusan Allah Ta’ala dari kalangan mereka. Keempat: Kisah ini mengindikasikan bahwa Islam membenarkan upaya pembelaan bagi orang yang terzalimi dan menghalangi orang berbuat zalim. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا “Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi.” فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ » Kemudian ada seseorang bertanya tentang bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim? Beliau menjawab, “Kamu cegah dia dari berbuat zalim, maka sesungguhnya engkau telah menolongnya.” (HR. Bukhari, no. 6952; Muslim, no. 2584) Kelima: Pemuda di zaman dulu sudah semangat ikut berperang. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah melihatku saat akan berangkat Perang Uhud. Ketika itu usiaku empat belas tahun. Beliau tidak mengizinkanku untuk ikut perang saat itu. Lalu beliau melihatku lagi saat mau berangkat Perang Khandaq. Ketika itu usiaku telah mencapai lima belas tahun.  Barulah beliau memperbolehkanku untuk ikut perang.” (HR. Muslim, no. 1868) Semoga menjadi pelajaran berharga dan kita bisa mengambil teladan terbaik dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Referensi: Ar-Rahiq Al-Makhtum. Cetakan kesepuluh, Tahun 1420 H. Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar At-Tadmuriyah. Fikih Sirah Nabawiyah. Cetakan kelima, 2016. Prof. Dr. Zaid bin Abdul Karim Zaid. Penerbit Darus Sunnah.   Referensi Web: http://kisahmuslim.com/1706-nabi-muhammad-bersama-kakeknya.html (Diakses 13 Oktober 2016) https://tigalandasanutama.wordpress.com/2013/05/31/sirah-nabawiyah-perang-fijar-perjanjian-hilful-fudhuul/ (Diakses 13 Oktober 2016) https://muslim.or.id/13509-peristiwa-hilful-fudhul.html (Diakses 13 Oktober 2016) https://almanhaj.or.id/444-peristiwa-hilfu-al-fudhul.html (Diakses 13 Oktober 2016) Fatwa Syaikh Ibnu Baz: http://www.binbaz.org.sa/node/11388 (Diakses 5 Maret 2016) — Disusun di Perpus Rumaysho, 23 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah sirah nabi perang sirah nabi

Kencing Kucing Najis ?

Hukum Air Kencing dan Kotoran Kucing Banyak kucing ditempat kami, biasanya kucing sering ke masjid, apakah kencing kucing najis? Terima kasih sebelumnya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Disebutkan dalam hadis bahwa ada seorang budak wanita yang mengantarkan makanan untuk Aisyah radhiallahu ‘anha, tapi ketika itu beliau sedang shalat. Kemudian budak ini meletakkan makanannya. Tiba-tiba datang seekor kucing dan memakan makanan itu. Setelah Aisyah selesai, beliau memakan bekas gigitan kucing. Kemudian Aisyah menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ “Kucing itu tidak najis, karena mereka termasuk binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.” Aisyah menambahkan, قَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِفَضْلِهَا “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dari sisa air yang diminum kucing.” (HR. Abu Daud 76 dan disahihkan Al-Albani) Hadis ini menunjukkan bahwa kucing adalah binatang yang suci, bulunya suci, dan air liurnya juga suci. Abu Yusuf, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa kucing suci badannya dan air liurnya tanpa makruh. (Syarh Sunan Abu Daud, al-Aini, 1/221). Alasan mengapa kucing itu binatang suci, karena dia tinggal bersama manusia. Sering berkeliaran di tengah manusia. Sehingga akan sangat memberatkan (masyaqqah) jika hewan semacam ini statusnya najis liurnya atau kulitnya. (Taudhih al-Ahkam, 1/139). Hanya saja, kotoran kucing najis. Kencing kucing juga najis. Ini sebagaimana keledai. Dia binatang suci, boleh ditunggangi, liurnya suci, hanya saja kotoran dan kencingnya najis. Dalam Taudhihul Ahkam dinyatakan, أنَّه -صلى الله عليه وسلم- قال عن الهرَّة: “إنَّها ليست بنجس؛ إنَّها من الطوافين عليكم”، وهذه العلَّة موجودة في الحمار والبغل وأكثر؛ فإنَّ ركوبهما واستعمالهما أكثر لصوقًا وأمس حاجةً من الهِرَّة، فإذا عفي عن الهرَّة لتطوفها، فهو في الحمار والبغل أولى Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kucing, “Kucing itu tidak najis, karena mereka termasuk binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.” Latar belakang ini juga ada untuk keledai dan bighal (anak persilangan keledai dg kuda). Menunggangi keledai dan penggunaanya lebih sering menempel dengan kulit dan lebih dibutuhkan. Jika kucing tidak najis karena alasan sering berkeliaran, keledai dan bighal lebih layak tidak dihukumi najis. Penulis juga mengatakan, أجمع العلماء على أنَّ روث الحمار الأهلي والبغل، وبوله ودمه ولحمه: نجسة؛ لقوله -صلى الله عليه وسلم- في الحمار عن روثه: “إنَّه رجس” Ulama sepakat bahwa kotoran keledai jinak dan bighal, kencingnya, darahnya, dan dagingnya adalah najis. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kotoran keledai, “Itu najis.” (Taudhih al-Ahkam, 1/176). Karena itu, kotoran kucing dan kencing kucing adalah najis. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menjawab Sholawat, Muhrim Artinya, Cara Menghadapi Orang Tua Yang Egois Dan Pemarah, Malaikat Pencatat Amal, Ganjaran Istri Memasak Untuk Suami, Keistimewaan Kota Mekkah Visited 332 times, 2 visit(s) today Post Views: 332 QRIS donasi Yufid

Kencing Kucing Najis ?

Hukum Air Kencing dan Kotoran Kucing Banyak kucing ditempat kami, biasanya kucing sering ke masjid, apakah kencing kucing najis? Terima kasih sebelumnya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Disebutkan dalam hadis bahwa ada seorang budak wanita yang mengantarkan makanan untuk Aisyah radhiallahu ‘anha, tapi ketika itu beliau sedang shalat. Kemudian budak ini meletakkan makanannya. Tiba-tiba datang seekor kucing dan memakan makanan itu. Setelah Aisyah selesai, beliau memakan bekas gigitan kucing. Kemudian Aisyah menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ “Kucing itu tidak najis, karena mereka termasuk binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.” Aisyah menambahkan, قَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِفَضْلِهَا “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dari sisa air yang diminum kucing.” (HR. Abu Daud 76 dan disahihkan Al-Albani) Hadis ini menunjukkan bahwa kucing adalah binatang yang suci, bulunya suci, dan air liurnya juga suci. Abu Yusuf, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa kucing suci badannya dan air liurnya tanpa makruh. (Syarh Sunan Abu Daud, al-Aini, 1/221). Alasan mengapa kucing itu binatang suci, karena dia tinggal bersama manusia. Sering berkeliaran di tengah manusia. Sehingga akan sangat memberatkan (masyaqqah) jika hewan semacam ini statusnya najis liurnya atau kulitnya. (Taudhih al-Ahkam, 1/139). Hanya saja, kotoran kucing najis. Kencing kucing juga najis. Ini sebagaimana keledai. Dia binatang suci, boleh ditunggangi, liurnya suci, hanya saja kotoran dan kencingnya najis. Dalam Taudhihul Ahkam dinyatakan, أنَّه -صلى الله عليه وسلم- قال عن الهرَّة: “إنَّها ليست بنجس؛ إنَّها من الطوافين عليكم”، وهذه العلَّة موجودة في الحمار والبغل وأكثر؛ فإنَّ ركوبهما واستعمالهما أكثر لصوقًا وأمس حاجةً من الهِرَّة، فإذا عفي عن الهرَّة لتطوفها، فهو في الحمار والبغل أولى Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kucing, “Kucing itu tidak najis, karena mereka termasuk binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.” Latar belakang ini juga ada untuk keledai dan bighal (anak persilangan keledai dg kuda). Menunggangi keledai dan penggunaanya lebih sering menempel dengan kulit dan lebih dibutuhkan. Jika kucing tidak najis karena alasan sering berkeliaran, keledai dan bighal lebih layak tidak dihukumi najis. Penulis juga mengatakan, أجمع العلماء على أنَّ روث الحمار الأهلي والبغل، وبوله ودمه ولحمه: نجسة؛ لقوله -صلى الله عليه وسلم- في الحمار عن روثه: “إنَّه رجس” Ulama sepakat bahwa kotoran keledai jinak dan bighal, kencingnya, darahnya, dan dagingnya adalah najis. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kotoran keledai, “Itu najis.” (Taudhih al-Ahkam, 1/176). Karena itu, kotoran kucing dan kencing kucing adalah najis. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menjawab Sholawat, Muhrim Artinya, Cara Menghadapi Orang Tua Yang Egois Dan Pemarah, Malaikat Pencatat Amal, Ganjaran Istri Memasak Untuk Suami, Keistimewaan Kota Mekkah Visited 332 times, 2 visit(s) today Post Views: 332 QRIS donasi Yufid
Hukum Air Kencing dan Kotoran Kucing Banyak kucing ditempat kami, biasanya kucing sering ke masjid, apakah kencing kucing najis? Terima kasih sebelumnya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Disebutkan dalam hadis bahwa ada seorang budak wanita yang mengantarkan makanan untuk Aisyah radhiallahu ‘anha, tapi ketika itu beliau sedang shalat. Kemudian budak ini meletakkan makanannya. Tiba-tiba datang seekor kucing dan memakan makanan itu. Setelah Aisyah selesai, beliau memakan bekas gigitan kucing. Kemudian Aisyah menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ “Kucing itu tidak najis, karena mereka termasuk binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.” Aisyah menambahkan, قَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِفَضْلِهَا “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dari sisa air yang diminum kucing.” (HR. Abu Daud 76 dan disahihkan Al-Albani) Hadis ini menunjukkan bahwa kucing adalah binatang yang suci, bulunya suci, dan air liurnya juga suci. Abu Yusuf, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa kucing suci badannya dan air liurnya tanpa makruh. (Syarh Sunan Abu Daud, al-Aini, 1/221). Alasan mengapa kucing itu binatang suci, karena dia tinggal bersama manusia. Sering berkeliaran di tengah manusia. Sehingga akan sangat memberatkan (masyaqqah) jika hewan semacam ini statusnya najis liurnya atau kulitnya. (Taudhih al-Ahkam, 1/139). Hanya saja, kotoran kucing najis. Kencing kucing juga najis. Ini sebagaimana keledai. Dia binatang suci, boleh ditunggangi, liurnya suci, hanya saja kotoran dan kencingnya najis. Dalam Taudhihul Ahkam dinyatakan, أنَّه -صلى الله عليه وسلم- قال عن الهرَّة: “إنَّها ليست بنجس؛ إنَّها من الطوافين عليكم”، وهذه العلَّة موجودة في الحمار والبغل وأكثر؛ فإنَّ ركوبهما واستعمالهما أكثر لصوقًا وأمس حاجةً من الهِرَّة، فإذا عفي عن الهرَّة لتطوفها، فهو في الحمار والبغل أولى Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kucing, “Kucing itu tidak najis, karena mereka termasuk binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.” Latar belakang ini juga ada untuk keledai dan bighal (anak persilangan keledai dg kuda). Menunggangi keledai dan penggunaanya lebih sering menempel dengan kulit dan lebih dibutuhkan. Jika kucing tidak najis karena alasan sering berkeliaran, keledai dan bighal lebih layak tidak dihukumi najis. Penulis juga mengatakan, أجمع العلماء على أنَّ روث الحمار الأهلي والبغل، وبوله ودمه ولحمه: نجسة؛ لقوله -صلى الله عليه وسلم- في الحمار عن روثه: “إنَّه رجس” Ulama sepakat bahwa kotoran keledai jinak dan bighal, kencingnya, darahnya, dan dagingnya adalah najis. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kotoran keledai, “Itu najis.” (Taudhih al-Ahkam, 1/176). Karena itu, kotoran kucing dan kencing kucing adalah najis. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menjawab Sholawat, Muhrim Artinya, Cara Menghadapi Orang Tua Yang Egois Dan Pemarah, Malaikat Pencatat Amal, Ganjaran Istri Memasak Untuk Suami, Keistimewaan Kota Mekkah Visited 332 times, 2 visit(s) today Post Views: 332 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/347235487&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Hukum Air Kencing dan Kotoran Kucing Banyak kucing ditempat kami, biasanya kucing sering ke masjid, apakah kencing kucing najis? Terima kasih sebelumnya Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Disebutkan dalam hadis bahwa ada seorang budak wanita yang mengantarkan makanan untuk Aisyah radhiallahu ‘anha, tapi ketika itu beliau sedang shalat. Kemudian budak ini meletakkan makanannya. Tiba-tiba datang seekor kucing dan memakan makanan itu. Setelah Aisyah selesai, beliau memakan bekas gigitan kucing. Kemudian Aisyah menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ “Kucing itu tidak najis, karena mereka termasuk binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.” Aisyah menambahkan, قَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِفَضْلِهَا “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dari sisa air yang diminum kucing.” (HR. Abu Daud 76 dan disahihkan Al-Albani) Hadis ini menunjukkan bahwa kucing adalah binatang yang suci, bulunya suci, dan air liurnya juga suci. Abu Yusuf, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa kucing suci badannya dan air liurnya tanpa makruh. (Syarh Sunan Abu Daud, al-Aini, 1/221). Alasan mengapa kucing itu binatang suci, karena dia tinggal bersama manusia. Sering berkeliaran di tengah manusia. Sehingga akan sangat memberatkan (masyaqqah) jika hewan semacam ini statusnya najis liurnya atau kulitnya. (Taudhih al-Ahkam, 1/139). Hanya saja, kotoran kucing najis. Kencing kucing juga najis. Ini sebagaimana keledai. Dia binatang suci, boleh ditunggangi, liurnya suci, hanya saja kotoran dan kencingnya najis. Dalam Taudhihul Ahkam dinyatakan, أنَّه -صلى الله عليه وسلم- قال عن الهرَّة: “إنَّها ليست بنجس؛ إنَّها من الطوافين عليكم”، وهذه العلَّة موجودة في الحمار والبغل وأكثر؛ فإنَّ ركوبهما واستعمالهما أكثر لصوقًا وأمس حاجةً من الهِرَّة، فإذا عفي عن الهرَّة لتطوفها، فهو في الحمار والبغل أولى Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kucing, “Kucing itu tidak najis, karena mereka termasuk binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.” Latar belakang ini juga ada untuk keledai dan bighal (anak persilangan keledai dg kuda). Menunggangi keledai dan penggunaanya lebih sering menempel dengan kulit dan lebih dibutuhkan. Jika kucing tidak najis karena alasan sering berkeliaran, keledai dan bighal lebih layak tidak dihukumi najis. Penulis juga mengatakan, أجمع العلماء على أنَّ روث الحمار الأهلي والبغل، وبوله ودمه ولحمه: نجسة؛ لقوله -صلى الله عليه وسلم- في الحمار عن روثه: “إنَّه رجس” Ulama sepakat bahwa kotoran keledai jinak dan bighal, kencingnya, darahnya, dan dagingnya adalah najis. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kotoran keledai, “Itu najis.” (Taudhih al-Ahkam, 1/176). Karena itu, kotoran kucing dan kencing kucing adalah najis. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Menjawab Sholawat, Muhrim Artinya, Cara Menghadapi Orang Tua Yang Egois Dan Pemarah, Malaikat Pencatat Amal, Ganjaran Istri Memasak Untuk Suami, Keistimewaan Kota Mekkah Visited 332 times, 2 visit(s) today Post Views: 332 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Hadiah untuk Konsumen

Hadiah untuk Konsumen Perusahaan kami hendak membeli keju 8 karton/bln dari toko x. Harga keju 850 rb/karton. Kami melakukan kesepakatan untuk membeli selama 36 bulan. Kemudian pihak toko memberikan reward di awal periode kontrak dlm bentuk motor senilai 36 jt. Bagaimana status reward ini? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Salah satu diantara hadiah yang dijanjikan produsen kepada konsumennya, jika konsumen belanja sampai batas nilai tertentu, maka dia berhak menerima hadiah. Ulama berbeda dalam menghukumi hadiah semacam ini. Perbedaan ini didasari perbedaan mereka dalam melakukan takyif fiqh* untuk kasus hadiah di atas. *Takyif fiqh adalah pendekatan fiqh untuk memahami kasus. Istilah lainnya takhrij fiqh. Pendekatan pertama, Bahwa hadiah ini statusnya adalah janji hibah. Sementara uang yang dibayarkan adalah sebagai ganti untuk nilai barang (keju) dan bukan hadiah. Karena hadiah ini sama sekali tidak mempengaruhi harga. Tujuan utamanya adalah memotivasi pembeli untuk memenuhi target beli. Ibnu Qudamah mengatakan, ولا يصح تعليق الهبة بشرط؛ لأنها تمليك لمعين في الحياة، فلم يجز تعليقها على شرط كالبيع، فإن علقها على شرط، كقول النبي – صَلَّى الله عَلَيْه وسلَّم -: (إن رجعت هديتنا إلى النجاشي فهي لك)، كان وعداً Tidak sah menggantungkan hibah dengan syarat tertentu. Karena hibah sifatnya memberi kepada seseorang selama dia masih hidup. Karena itu tidak boleh digantungkan dengan syarat tertentu, seperti disyaratkan jual beli. Jika digantungkan dengan syarat tertentu, seperti yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika hadiah kami dikembalikan dari Najasyi, nanti jadi milikmu.” Sehingga statusnya sebagai janji. (al-Mughni, 8/250). Terkait hadis di atas, kisahnya bahwa  ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Ummu Salamah, beliau menyampaikan kepada Ummu Salamah, إِنِّي قَدْ أَهْدَيْتُ إِلَى النَّجَاشِيِّ حُلَّةً وَأَوَاقِيَّ مِنْ مِسْكٍ، وَلَا أَرَى النَّجَاشِيَّ إِلَّا قَدْ مَاتَ، وَلَا أَرَى إِلَّا هَدِيَّتِي مَرْدُودَةً عَلَيَّ، فَإِنْ رُدَّتْ عَلَيَّ فَهِيَ لَكِ “Saya telah mengirim hadiah kepada Najasyi pakaian dan beberapa uqiyah misk, sementara Najasyi telah meninggal. Menurutku hadiahku itu akan dikembalikan kepadaku. Jika dia dikembalikan kepadaku, maka itu milikmu.” Kejadiannya ternyata seperti yang beliau sabdakan, hadiah itu dikembalikan ke beliau. lalu semua istrinya diberi misk satu uqiyah dan sisanya diberikan ke Ummu Salamah berikut pakaiannya. (HR. Ahmad 27276) Ibnu Qudamah memahami bahwa pernyataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu Salamah sebelum hadiah itu sampai, statusnya janji hibah dan bukan hibah. Lalu beliau mengqiyaskan, untuk semua hibah yang menggantung, statusnnya bukan hibah tapi janji hibah. Termasuk orang yang menyatakan, “Beli barang saya sekian, nanti saya kasih motor.” Di sini janji hibah, dan bukan hibah. Konsekuensi dari pendekatan ini: [1] Hadiah semacam ini dibolehkan, karena hukum asal muamalah adalah halal [2] Pemberi hadiah tidak boleh menarik kembali hadiah itu setelah diberikan ke konsumennya. Meskipun akad transaksinya dibatalkan. Karena ada larangan menarik kembali pemberian. [3] Boleh tidak memberitahukan jenis hadiah ini ke konsumen. Karena jahalah (ketidak jelasan) untuk transaksi tabarru’. [4] Janji hadiah mungkin saja digagalkan menurut pendapat jumhur ulama. Mengenai hukum menepati janji, ada 3 pendapat ulama, Pertama, memenuhi janji hukumnya wajib secara mutlak Ini pendapat Muhammad bin Hasan (Umdatul Qari, 12/121), salah satu pendapat ulama madzhab hambali (al-Inshaf, 11/152), dan yang dinilai kuat oleh Syaikhul Islam (al-Ikhtyarat al-Fiqhiyah, 331) Kedua, memenuhi janji hukumnya tidak wajib, tapi anjuran Ini pendapat jumhur ulama, dari Hanafiyah, Syafiiyah, Hambali (Umdatul Qari, 12/121) dan Ibnu Hazm (al-Muhalla, 8/28) Ketiga, wajib memenuhi janji yang bersyarat. Dan tidak wajib untuk janji yang tidak bersayarat. Ini pendapat Malikiyah (al-Bayan wa at-Tahshil, 8/18) Hadis: Abdullah bin Amir radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Suatu hari Ibuku pernah memanggilku, ketika itu Rasulullah sedang duduk di rumahku. “Hai sini, tak kasih.” Panggil ibuku. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada beliau, “Betul kamu mau ngasih sesuatu ke dia?” “Saya mau memberinya sebiji kurma.” Jawab ibuku. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أما إنك لو لم تعطيه شيئاً كتبت عليك كذبة “Jika kamu tidak memberikan apapun kepadanya, maka tercatat satu dosa kedustaan untukmu.” (HR. Abu Daud 4993 dan ulama beda pendapat tentang status keshahihannya) Hadis ini dalil bahwa janji hibah yang tidak jadi diserahkan termasuk kedustaan. Pendekatan kedua, hadiah ini termasuk bagian dari barang yang dijual. Sehingga harga barang yang harus dibayarkan konsumen adalah harga untuk barang dan sekaligus hadiahnya. Sehingga transaksi dilakukan untuk barang dan hadiah. Dalam Tahdzib al-Furuq dinyatakan, الهبة المقارنة للبيع إنما هي مجرد تسمية، فإذا قال شخص لآخر: أشتري منك دارك بمائة على أن تهبني ثوبك. ففعل، فالدار والثوب مبيعان معاً بمائة Hibah yang disatukan dengan transaksi jual beli, statusnya hanya nama saja. Jika ada orang mengatakan, “Saya mau beli rumahmu seharga 100 dengan syarat, anda menghibahkan baju anda kepada saya.” Dan itu disanggupi. Maka rumah dan baju keduanya adalah barang dagangan yang harganya 100. (Tahdzib al-Furuq, 3/179) Konsekuensi dari pendekatan ini, [1] Bolehnya memberi dan menerima hadiah semacam ini, karena terhitung transaksi jual beli yang salling ridha. Dan hukum asal jual beli adalah halal. [2] Berlaku semua syarat dalam transaksi jual beli untuk hadiah ini. Karena itu, jenis hadiah atau bonus yang diberikan harus jelas dan kriteriannya sesuai kesepakatan. Karena dia statusnya barang yang diperdagangkan. [3] Berlaku semua hukum khiyar pada barang [4] Wajib bagi penjual untuk menyerahkan hadiah itu, karena dia bagian dari transaksi [5] Penjual boleh menarik kembali hadiah itu, jika transaksinya dibatalkan. Karena dia barang yang ditransaksikan. Pendekatan ketiga, Hadiah semacam ini statusnya sama dengan hibah tsawab. Karena tujuan utama penjual adalah meningkatkan penjualan. Sehingga tambahan keuntungan sebagai nilai pengganti atas hadiah yang diberikan. Apa itu Hibah Tsawab? Hibah tsawab adalah hibah yang diserahkan ke orang lain, dengan maksud mendapat ganti bayaran atas pemberiannya. (Syarh Hudud, Ibnu Arafah, 2/559) Para Ulama membolehkan bentuk hibah semacam ini. Meskipun mereka berbeda pendapat dalam memahami hibah tsawab, apakah itu hibah ataukah jual beli. [1] Pada saat penyerahan, statusnya hibah. Tapi melihat ujung konsekuensinya pemberian ini jual beli. ini merupakan pendapat Hanafiyah. [2] Ini hakekatnya transaksi jual beli. Melihat dari penyerahan sampai ujung konsekuensinya. Ini merupakan pendapat Malikiyah, Syafiiyah dan Hambali. (al-Hawafiz at-Tijariyah, hlm. 105) Konsekuensi dari pendekatan ini, [1] Hadiah semacam ini dibolehkan, jika bayaran sebagai pengganti hibah diketahui nilainya. Karena syarat bolehnya hibah tsawab, harus diketahui nilai pengganti hibah. Demikian menurut jumhur ulama. (al-Hawafiz at-Tijariyah, hlm. 104) [2] Penjual berhak untuk menarik kembali hibah ini jika dia tidak mendapatkan pengganti yang setimpal. Ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, الوَاهِبُ أَحَقُّ بِـهِبَتِهِ مَا لَـمْ يُثَبْ عَلَيهَا Orang yang memberi hibah lebih berhak terhadap hibahnya, selama tidak diberi balasan untuk hibahnya. (HR. Ibnu Majah 2477 namun hadis ini didhaifkan para ulama karena ada perawi yang bernama Ibrahim bin Ismail. Sementara Amr bin Dinar dengan Abu Hurairah, munqathi’. Demikian keterangan al-Kinani dalam Misbah az-Zujajah (2/236) Hanya saja, dinyatakan al-Baihaqi dalam al-Kubro (no. 12383), bahwa ada riwayat yang lebih diterima (mahfudz) dari Umar bin Khatab  secara mauquf, مَنْ وَهَبَ هِبَةً فَلَمْ يُثَبْ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِبَتِهِ إِلاَّ لِذِى رَحِمٍ Siapa yang menghibahkan sesuatu kemudian tidak dibalas, maka dia lebih berhak terhadap hibahnya. Kecuali hibah untuk kelurga. Al-Baihaqi menyebutkan komentar al-Bukhari yang menyatakan, “Ini lebih shahih” Hadis ini juga disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam at-Talkhis al-Habir (3/171). Melihat batasan mengenai hibah tsawab, hadiah dari perusahaan untuk konsumen yang belanja banyak, mungkin tidak tepat jika disamakan dengan hibah tsawab. Karena tujuan perusahaan memberi hadiah ini bukan untuk diganti dengan bayaran. Tapi untuk mengikat konsumen agar belanja lebih banyak. Sementara konsumen membeli banyak, tujuannya semata bukan karena hadiah, tapi tujuan utamanya adalah karena ingin mendapatkan barang dan layanan. Pendekatan keempat, Hadiah semacam ini hukumnya dilarang, karena mengantarkan manusia untuk memakan harta orang lain secara bathil. Karena hadiah ini jadi syarat jual beli, sehingga membahayakan pedagang yang lain. Ini merupakan fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Dan beliau melarang bentuk-bentuk hadiah yang diberikan perusahaan untuk konsumen. (Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, no. 1580). Konsekuensi dari pendekatan ini, Larangan memberi maupun menerima hadiah semacam ini. Dengan alasan, [1] Ada indikator pengelabuhan (hilah) terhadap masyarakat, sehingga bisa mengambil harta mereka dengan cara legal. [2] Hadiah ini sejatinya masuk transaksi muawadhah (komersil), bukan tabarru’ (murni sosial). Sementara jika dia transaksi muawadhah, di sana tidak ada penyeimbang (iwadh) yang diterima oleh pemberi hadiah. [3] Keberadaan hadiah semacam ini di masyarakat, bisa merusak pasar. Terutama untuk pedagang yang tidak memberikan hadiah atau pertimbangan konsumen yang tidak sehat dalam memilih barang. Dari keempat pendekatan di atas, dapat kita simpulkan sebagai berikut, [1] Hadiah itu termasuk hibah mutlak yang dijanjikan, dan hibah ini baru mengikat jika sudah diserah-terimakan, sehingga tidak boleh ditarik kembali oleh pemberi hibah. Dan karena janji, hibah memungkinkan dibatalkan sebelum diserahkan. [2] Hadiah itu termasuk bagian dari barang yang dijual. Sehingga nilainya harus jelas. Dan boleh dibatalkan jika pembeli membatalkan akad sebelum target. [3] Hadiah ini sama seperti hibah tsawab yang tujuannya untuk diganti dengan bayaran. Sehingga nilai bayarannya harus jelas dan terukur. Hibah bisa ditarik, meskipun tidak mempengaruhi keabsahan transaksi. Dari ketiga pendekatan di atas, para ulama membolehkannya. Hanya saja, masing-masing berbeda konsekuensinya. [4] Bahwa hadiah statusnya terlarang karena memberi peluang untuk makan harta orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Dan kita bisa menilai, pendekatan keempat ini lemah. Karena mereka memberikan hibah ini saling ridha, tanpa ada paksaan. Dan mereka saling mendapatkan keuntungan. Masalah hibah ini bisa merusak harga, ini tidak mempengaruhi hukum. Karena penjual dibenarkan untuk menurunkan harga barangnya di bawah harga pasar. Sebagaimana yang pernah menjadi keputusan Umar bin Khatab. Disamping itu, konsumen juga memiliki hak khiyar, sehingga dia bisa menimbang kelangsungan transaksi. Inilah yang menjadi alasan beberapa ulama membolehkan janji hadiah untuk konsumen. Kemudian, jika itu dibolehkan, apakah hadiah ini termasuk bagian dari barang yang dijual? Yang lebih mendekati, tidak termasuk. Karena keberadaan hadiah ini tidak mempengaruhi harga barang. Dan harga yang ditawarkan, di luar keberadaan hadiah. Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa hadiah ini statusnya janji hibah, sebagaimana pendekatan yang pertama. (al-Hawafiz at-Tijariyah, hlm. 109) Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya mengenai hadiah untuk konsumen yang memenuhi target belanja dengan nilai tertentu. Jawaban beliau, إذا كانت السلعة التي يبيعها هذا التاجر الذي جعل الجائزة لمن تجاوزت قيمة مشترياته كذا وكذا إذا كانت السلع تباع بقيمة المثل في الأسواق فإن هذا لا بأس به Mengenai barang dagangan yang dijual pedagang ini, yang dia menjanjikan hadiah bagi konsumen yang belanjanya memenuhi target sekian, jika barang ini dijual dengan harga standar pasar, hadiah semacam ini dibolehkan. (Fatawa at-Tujjar wa Rijal al-A’mal, Ibnu Utsaimin, hlm. 38) Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Jawab Masalah Agama Islam, Memasukan Jari Ke Kemaluan Istri, Makna Bulan Sabit, Hadits Tentang Ucapan Insya Allah, Sunan Abu Daud Visited 310 times, 1 visit(s) today Post Views: 317 QRIS donasi Yufid

Hukum Hadiah untuk Konsumen

Hadiah untuk Konsumen Perusahaan kami hendak membeli keju 8 karton/bln dari toko x. Harga keju 850 rb/karton. Kami melakukan kesepakatan untuk membeli selama 36 bulan. Kemudian pihak toko memberikan reward di awal periode kontrak dlm bentuk motor senilai 36 jt. Bagaimana status reward ini? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Salah satu diantara hadiah yang dijanjikan produsen kepada konsumennya, jika konsumen belanja sampai batas nilai tertentu, maka dia berhak menerima hadiah. Ulama berbeda dalam menghukumi hadiah semacam ini. Perbedaan ini didasari perbedaan mereka dalam melakukan takyif fiqh* untuk kasus hadiah di atas. *Takyif fiqh adalah pendekatan fiqh untuk memahami kasus. Istilah lainnya takhrij fiqh. Pendekatan pertama, Bahwa hadiah ini statusnya adalah janji hibah. Sementara uang yang dibayarkan adalah sebagai ganti untuk nilai barang (keju) dan bukan hadiah. Karena hadiah ini sama sekali tidak mempengaruhi harga. Tujuan utamanya adalah memotivasi pembeli untuk memenuhi target beli. Ibnu Qudamah mengatakan, ولا يصح تعليق الهبة بشرط؛ لأنها تمليك لمعين في الحياة، فلم يجز تعليقها على شرط كالبيع، فإن علقها على شرط، كقول النبي – صَلَّى الله عَلَيْه وسلَّم -: (إن رجعت هديتنا إلى النجاشي فهي لك)، كان وعداً Tidak sah menggantungkan hibah dengan syarat tertentu. Karena hibah sifatnya memberi kepada seseorang selama dia masih hidup. Karena itu tidak boleh digantungkan dengan syarat tertentu, seperti disyaratkan jual beli. Jika digantungkan dengan syarat tertentu, seperti yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika hadiah kami dikembalikan dari Najasyi, nanti jadi milikmu.” Sehingga statusnya sebagai janji. (al-Mughni, 8/250). Terkait hadis di atas, kisahnya bahwa  ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Ummu Salamah, beliau menyampaikan kepada Ummu Salamah, إِنِّي قَدْ أَهْدَيْتُ إِلَى النَّجَاشِيِّ حُلَّةً وَأَوَاقِيَّ مِنْ مِسْكٍ، وَلَا أَرَى النَّجَاشِيَّ إِلَّا قَدْ مَاتَ، وَلَا أَرَى إِلَّا هَدِيَّتِي مَرْدُودَةً عَلَيَّ، فَإِنْ رُدَّتْ عَلَيَّ فَهِيَ لَكِ “Saya telah mengirim hadiah kepada Najasyi pakaian dan beberapa uqiyah misk, sementara Najasyi telah meninggal. Menurutku hadiahku itu akan dikembalikan kepadaku. Jika dia dikembalikan kepadaku, maka itu milikmu.” Kejadiannya ternyata seperti yang beliau sabdakan, hadiah itu dikembalikan ke beliau. lalu semua istrinya diberi misk satu uqiyah dan sisanya diberikan ke Ummu Salamah berikut pakaiannya. (HR. Ahmad 27276) Ibnu Qudamah memahami bahwa pernyataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu Salamah sebelum hadiah itu sampai, statusnya janji hibah dan bukan hibah. Lalu beliau mengqiyaskan, untuk semua hibah yang menggantung, statusnnya bukan hibah tapi janji hibah. Termasuk orang yang menyatakan, “Beli barang saya sekian, nanti saya kasih motor.” Di sini janji hibah, dan bukan hibah. Konsekuensi dari pendekatan ini: [1] Hadiah semacam ini dibolehkan, karena hukum asal muamalah adalah halal [2] Pemberi hadiah tidak boleh menarik kembali hadiah itu setelah diberikan ke konsumennya. Meskipun akad transaksinya dibatalkan. Karena ada larangan menarik kembali pemberian. [3] Boleh tidak memberitahukan jenis hadiah ini ke konsumen. Karena jahalah (ketidak jelasan) untuk transaksi tabarru’. [4] Janji hadiah mungkin saja digagalkan menurut pendapat jumhur ulama. Mengenai hukum menepati janji, ada 3 pendapat ulama, Pertama, memenuhi janji hukumnya wajib secara mutlak Ini pendapat Muhammad bin Hasan (Umdatul Qari, 12/121), salah satu pendapat ulama madzhab hambali (al-Inshaf, 11/152), dan yang dinilai kuat oleh Syaikhul Islam (al-Ikhtyarat al-Fiqhiyah, 331) Kedua, memenuhi janji hukumnya tidak wajib, tapi anjuran Ini pendapat jumhur ulama, dari Hanafiyah, Syafiiyah, Hambali (Umdatul Qari, 12/121) dan Ibnu Hazm (al-Muhalla, 8/28) Ketiga, wajib memenuhi janji yang bersyarat. Dan tidak wajib untuk janji yang tidak bersayarat. Ini pendapat Malikiyah (al-Bayan wa at-Tahshil, 8/18) Hadis: Abdullah bin Amir radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Suatu hari Ibuku pernah memanggilku, ketika itu Rasulullah sedang duduk di rumahku. “Hai sini, tak kasih.” Panggil ibuku. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada beliau, “Betul kamu mau ngasih sesuatu ke dia?” “Saya mau memberinya sebiji kurma.” Jawab ibuku. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أما إنك لو لم تعطيه شيئاً كتبت عليك كذبة “Jika kamu tidak memberikan apapun kepadanya, maka tercatat satu dosa kedustaan untukmu.” (HR. Abu Daud 4993 dan ulama beda pendapat tentang status keshahihannya) Hadis ini dalil bahwa janji hibah yang tidak jadi diserahkan termasuk kedustaan. Pendekatan kedua, hadiah ini termasuk bagian dari barang yang dijual. Sehingga harga barang yang harus dibayarkan konsumen adalah harga untuk barang dan sekaligus hadiahnya. Sehingga transaksi dilakukan untuk barang dan hadiah. Dalam Tahdzib al-Furuq dinyatakan, الهبة المقارنة للبيع إنما هي مجرد تسمية، فإذا قال شخص لآخر: أشتري منك دارك بمائة على أن تهبني ثوبك. ففعل، فالدار والثوب مبيعان معاً بمائة Hibah yang disatukan dengan transaksi jual beli, statusnya hanya nama saja. Jika ada orang mengatakan, “Saya mau beli rumahmu seharga 100 dengan syarat, anda menghibahkan baju anda kepada saya.” Dan itu disanggupi. Maka rumah dan baju keduanya adalah barang dagangan yang harganya 100. (Tahdzib al-Furuq, 3/179) Konsekuensi dari pendekatan ini, [1] Bolehnya memberi dan menerima hadiah semacam ini, karena terhitung transaksi jual beli yang salling ridha. Dan hukum asal jual beli adalah halal. [2] Berlaku semua syarat dalam transaksi jual beli untuk hadiah ini. Karena itu, jenis hadiah atau bonus yang diberikan harus jelas dan kriteriannya sesuai kesepakatan. Karena dia statusnya barang yang diperdagangkan. [3] Berlaku semua hukum khiyar pada barang [4] Wajib bagi penjual untuk menyerahkan hadiah itu, karena dia bagian dari transaksi [5] Penjual boleh menarik kembali hadiah itu, jika transaksinya dibatalkan. Karena dia barang yang ditransaksikan. Pendekatan ketiga, Hadiah semacam ini statusnya sama dengan hibah tsawab. Karena tujuan utama penjual adalah meningkatkan penjualan. Sehingga tambahan keuntungan sebagai nilai pengganti atas hadiah yang diberikan. Apa itu Hibah Tsawab? Hibah tsawab adalah hibah yang diserahkan ke orang lain, dengan maksud mendapat ganti bayaran atas pemberiannya. (Syarh Hudud, Ibnu Arafah, 2/559) Para Ulama membolehkan bentuk hibah semacam ini. Meskipun mereka berbeda pendapat dalam memahami hibah tsawab, apakah itu hibah ataukah jual beli. [1] Pada saat penyerahan, statusnya hibah. Tapi melihat ujung konsekuensinya pemberian ini jual beli. ini merupakan pendapat Hanafiyah. [2] Ini hakekatnya transaksi jual beli. Melihat dari penyerahan sampai ujung konsekuensinya. Ini merupakan pendapat Malikiyah, Syafiiyah dan Hambali. (al-Hawafiz at-Tijariyah, hlm. 105) Konsekuensi dari pendekatan ini, [1] Hadiah semacam ini dibolehkan, jika bayaran sebagai pengganti hibah diketahui nilainya. Karena syarat bolehnya hibah tsawab, harus diketahui nilai pengganti hibah. Demikian menurut jumhur ulama. (al-Hawafiz at-Tijariyah, hlm. 104) [2] Penjual berhak untuk menarik kembali hibah ini jika dia tidak mendapatkan pengganti yang setimpal. Ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, الوَاهِبُ أَحَقُّ بِـهِبَتِهِ مَا لَـمْ يُثَبْ عَلَيهَا Orang yang memberi hibah lebih berhak terhadap hibahnya, selama tidak diberi balasan untuk hibahnya. (HR. Ibnu Majah 2477 namun hadis ini didhaifkan para ulama karena ada perawi yang bernama Ibrahim bin Ismail. Sementara Amr bin Dinar dengan Abu Hurairah, munqathi’. Demikian keterangan al-Kinani dalam Misbah az-Zujajah (2/236) Hanya saja, dinyatakan al-Baihaqi dalam al-Kubro (no. 12383), bahwa ada riwayat yang lebih diterima (mahfudz) dari Umar bin Khatab  secara mauquf, مَنْ وَهَبَ هِبَةً فَلَمْ يُثَبْ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِبَتِهِ إِلاَّ لِذِى رَحِمٍ Siapa yang menghibahkan sesuatu kemudian tidak dibalas, maka dia lebih berhak terhadap hibahnya. Kecuali hibah untuk kelurga. Al-Baihaqi menyebutkan komentar al-Bukhari yang menyatakan, “Ini lebih shahih” Hadis ini juga disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam at-Talkhis al-Habir (3/171). Melihat batasan mengenai hibah tsawab, hadiah dari perusahaan untuk konsumen yang belanja banyak, mungkin tidak tepat jika disamakan dengan hibah tsawab. Karena tujuan perusahaan memberi hadiah ini bukan untuk diganti dengan bayaran. Tapi untuk mengikat konsumen agar belanja lebih banyak. Sementara konsumen membeli banyak, tujuannya semata bukan karena hadiah, tapi tujuan utamanya adalah karena ingin mendapatkan barang dan layanan. Pendekatan keempat, Hadiah semacam ini hukumnya dilarang, karena mengantarkan manusia untuk memakan harta orang lain secara bathil. Karena hadiah ini jadi syarat jual beli, sehingga membahayakan pedagang yang lain. Ini merupakan fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Dan beliau melarang bentuk-bentuk hadiah yang diberikan perusahaan untuk konsumen. (Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, no. 1580). Konsekuensi dari pendekatan ini, Larangan memberi maupun menerima hadiah semacam ini. Dengan alasan, [1] Ada indikator pengelabuhan (hilah) terhadap masyarakat, sehingga bisa mengambil harta mereka dengan cara legal. [2] Hadiah ini sejatinya masuk transaksi muawadhah (komersil), bukan tabarru’ (murni sosial). Sementara jika dia transaksi muawadhah, di sana tidak ada penyeimbang (iwadh) yang diterima oleh pemberi hadiah. [3] Keberadaan hadiah semacam ini di masyarakat, bisa merusak pasar. Terutama untuk pedagang yang tidak memberikan hadiah atau pertimbangan konsumen yang tidak sehat dalam memilih barang. Dari keempat pendekatan di atas, dapat kita simpulkan sebagai berikut, [1] Hadiah itu termasuk hibah mutlak yang dijanjikan, dan hibah ini baru mengikat jika sudah diserah-terimakan, sehingga tidak boleh ditarik kembali oleh pemberi hibah. Dan karena janji, hibah memungkinkan dibatalkan sebelum diserahkan. [2] Hadiah itu termasuk bagian dari barang yang dijual. Sehingga nilainya harus jelas. Dan boleh dibatalkan jika pembeli membatalkan akad sebelum target. [3] Hadiah ini sama seperti hibah tsawab yang tujuannya untuk diganti dengan bayaran. Sehingga nilai bayarannya harus jelas dan terukur. Hibah bisa ditarik, meskipun tidak mempengaruhi keabsahan transaksi. Dari ketiga pendekatan di atas, para ulama membolehkannya. Hanya saja, masing-masing berbeda konsekuensinya. [4] Bahwa hadiah statusnya terlarang karena memberi peluang untuk makan harta orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Dan kita bisa menilai, pendekatan keempat ini lemah. Karena mereka memberikan hibah ini saling ridha, tanpa ada paksaan. Dan mereka saling mendapatkan keuntungan. Masalah hibah ini bisa merusak harga, ini tidak mempengaruhi hukum. Karena penjual dibenarkan untuk menurunkan harga barangnya di bawah harga pasar. Sebagaimana yang pernah menjadi keputusan Umar bin Khatab. Disamping itu, konsumen juga memiliki hak khiyar, sehingga dia bisa menimbang kelangsungan transaksi. Inilah yang menjadi alasan beberapa ulama membolehkan janji hadiah untuk konsumen. Kemudian, jika itu dibolehkan, apakah hadiah ini termasuk bagian dari barang yang dijual? Yang lebih mendekati, tidak termasuk. Karena keberadaan hadiah ini tidak mempengaruhi harga barang. Dan harga yang ditawarkan, di luar keberadaan hadiah. Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa hadiah ini statusnya janji hibah, sebagaimana pendekatan yang pertama. (al-Hawafiz at-Tijariyah, hlm. 109) Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya mengenai hadiah untuk konsumen yang memenuhi target belanja dengan nilai tertentu. Jawaban beliau, إذا كانت السلعة التي يبيعها هذا التاجر الذي جعل الجائزة لمن تجاوزت قيمة مشترياته كذا وكذا إذا كانت السلع تباع بقيمة المثل في الأسواق فإن هذا لا بأس به Mengenai barang dagangan yang dijual pedagang ini, yang dia menjanjikan hadiah bagi konsumen yang belanjanya memenuhi target sekian, jika barang ini dijual dengan harga standar pasar, hadiah semacam ini dibolehkan. (Fatawa at-Tujjar wa Rijal al-A’mal, Ibnu Utsaimin, hlm. 38) Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Jawab Masalah Agama Islam, Memasukan Jari Ke Kemaluan Istri, Makna Bulan Sabit, Hadits Tentang Ucapan Insya Allah, Sunan Abu Daud Visited 310 times, 1 visit(s) today Post Views: 317 QRIS donasi Yufid
Hadiah untuk Konsumen Perusahaan kami hendak membeli keju 8 karton/bln dari toko x. Harga keju 850 rb/karton. Kami melakukan kesepakatan untuk membeli selama 36 bulan. Kemudian pihak toko memberikan reward di awal periode kontrak dlm bentuk motor senilai 36 jt. Bagaimana status reward ini? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Salah satu diantara hadiah yang dijanjikan produsen kepada konsumennya, jika konsumen belanja sampai batas nilai tertentu, maka dia berhak menerima hadiah. Ulama berbeda dalam menghukumi hadiah semacam ini. Perbedaan ini didasari perbedaan mereka dalam melakukan takyif fiqh* untuk kasus hadiah di atas. *Takyif fiqh adalah pendekatan fiqh untuk memahami kasus. Istilah lainnya takhrij fiqh. Pendekatan pertama, Bahwa hadiah ini statusnya adalah janji hibah. Sementara uang yang dibayarkan adalah sebagai ganti untuk nilai barang (keju) dan bukan hadiah. Karena hadiah ini sama sekali tidak mempengaruhi harga. Tujuan utamanya adalah memotivasi pembeli untuk memenuhi target beli. Ibnu Qudamah mengatakan, ولا يصح تعليق الهبة بشرط؛ لأنها تمليك لمعين في الحياة، فلم يجز تعليقها على شرط كالبيع، فإن علقها على شرط، كقول النبي – صَلَّى الله عَلَيْه وسلَّم -: (إن رجعت هديتنا إلى النجاشي فهي لك)، كان وعداً Tidak sah menggantungkan hibah dengan syarat tertentu. Karena hibah sifatnya memberi kepada seseorang selama dia masih hidup. Karena itu tidak boleh digantungkan dengan syarat tertentu, seperti disyaratkan jual beli. Jika digantungkan dengan syarat tertentu, seperti yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika hadiah kami dikembalikan dari Najasyi, nanti jadi milikmu.” Sehingga statusnya sebagai janji. (al-Mughni, 8/250). Terkait hadis di atas, kisahnya bahwa  ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Ummu Salamah, beliau menyampaikan kepada Ummu Salamah, إِنِّي قَدْ أَهْدَيْتُ إِلَى النَّجَاشِيِّ حُلَّةً وَأَوَاقِيَّ مِنْ مِسْكٍ، وَلَا أَرَى النَّجَاشِيَّ إِلَّا قَدْ مَاتَ، وَلَا أَرَى إِلَّا هَدِيَّتِي مَرْدُودَةً عَلَيَّ، فَإِنْ رُدَّتْ عَلَيَّ فَهِيَ لَكِ “Saya telah mengirim hadiah kepada Najasyi pakaian dan beberapa uqiyah misk, sementara Najasyi telah meninggal. Menurutku hadiahku itu akan dikembalikan kepadaku. Jika dia dikembalikan kepadaku, maka itu milikmu.” Kejadiannya ternyata seperti yang beliau sabdakan, hadiah itu dikembalikan ke beliau. lalu semua istrinya diberi misk satu uqiyah dan sisanya diberikan ke Ummu Salamah berikut pakaiannya. (HR. Ahmad 27276) Ibnu Qudamah memahami bahwa pernyataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu Salamah sebelum hadiah itu sampai, statusnya janji hibah dan bukan hibah. Lalu beliau mengqiyaskan, untuk semua hibah yang menggantung, statusnnya bukan hibah tapi janji hibah. Termasuk orang yang menyatakan, “Beli barang saya sekian, nanti saya kasih motor.” Di sini janji hibah, dan bukan hibah. Konsekuensi dari pendekatan ini: [1] Hadiah semacam ini dibolehkan, karena hukum asal muamalah adalah halal [2] Pemberi hadiah tidak boleh menarik kembali hadiah itu setelah diberikan ke konsumennya. Meskipun akad transaksinya dibatalkan. Karena ada larangan menarik kembali pemberian. [3] Boleh tidak memberitahukan jenis hadiah ini ke konsumen. Karena jahalah (ketidak jelasan) untuk transaksi tabarru’. [4] Janji hadiah mungkin saja digagalkan menurut pendapat jumhur ulama. Mengenai hukum menepati janji, ada 3 pendapat ulama, Pertama, memenuhi janji hukumnya wajib secara mutlak Ini pendapat Muhammad bin Hasan (Umdatul Qari, 12/121), salah satu pendapat ulama madzhab hambali (al-Inshaf, 11/152), dan yang dinilai kuat oleh Syaikhul Islam (al-Ikhtyarat al-Fiqhiyah, 331) Kedua, memenuhi janji hukumnya tidak wajib, tapi anjuran Ini pendapat jumhur ulama, dari Hanafiyah, Syafiiyah, Hambali (Umdatul Qari, 12/121) dan Ibnu Hazm (al-Muhalla, 8/28) Ketiga, wajib memenuhi janji yang bersyarat. Dan tidak wajib untuk janji yang tidak bersayarat. Ini pendapat Malikiyah (al-Bayan wa at-Tahshil, 8/18) Hadis: Abdullah bin Amir radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Suatu hari Ibuku pernah memanggilku, ketika itu Rasulullah sedang duduk di rumahku. “Hai sini, tak kasih.” Panggil ibuku. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada beliau, “Betul kamu mau ngasih sesuatu ke dia?” “Saya mau memberinya sebiji kurma.” Jawab ibuku. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أما إنك لو لم تعطيه شيئاً كتبت عليك كذبة “Jika kamu tidak memberikan apapun kepadanya, maka tercatat satu dosa kedustaan untukmu.” (HR. Abu Daud 4993 dan ulama beda pendapat tentang status keshahihannya) Hadis ini dalil bahwa janji hibah yang tidak jadi diserahkan termasuk kedustaan. Pendekatan kedua, hadiah ini termasuk bagian dari barang yang dijual. Sehingga harga barang yang harus dibayarkan konsumen adalah harga untuk barang dan sekaligus hadiahnya. Sehingga transaksi dilakukan untuk barang dan hadiah. Dalam Tahdzib al-Furuq dinyatakan, الهبة المقارنة للبيع إنما هي مجرد تسمية، فإذا قال شخص لآخر: أشتري منك دارك بمائة على أن تهبني ثوبك. ففعل، فالدار والثوب مبيعان معاً بمائة Hibah yang disatukan dengan transaksi jual beli, statusnya hanya nama saja. Jika ada orang mengatakan, “Saya mau beli rumahmu seharga 100 dengan syarat, anda menghibahkan baju anda kepada saya.” Dan itu disanggupi. Maka rumah dan baju keduanya adalah barang dagangan yang harganya 100. (Tahdzib al-Furuq, 3/179) Konsekuensi dari pendekatan ini, [1] Bolehnya memberi dan menerima hadiah semacam ini, karena terhitung transaksi jual beli yang salling ridha. Dan hukum asal jual beli adalah halal. [2] Berlaku semua syarat dalam transaksi jual beli untuk hadiah ini. Karena itu, jenis hadiah atau bonus yang diberikan harus jelas dan kriteriannya sesuai kesepakatan. Karena dia statusnya barang yang diperdagangkan. [3] Berlaku semua hukum khiyar pada barang [4] Wajib bagi penjual untuk menyerahkan hadiah itu, karena dia bagian dari transaksi [5] Penjual boleh menarik kembali hadiah itu, jika transaksinya dibatalkan. Karena dia barang yang ditransaksikan. Pendekatan ketiga, Hadiah semacam ini statusnya sama dengan hibah tsawab. Karena tujuan utama penjual adalah meningkatkan penjualan. Sehingga tambahan keuntungan sebagai nilai pengganti atas hadiah yang diberikan. Apa itu Hibah Tsawab? Hibah tsawab adalah hibah yang diserahkan ke orang lain, dengan maksud mendapat ganti bayaran atas pemberiannya. (Syarh Hudud, Ibnu Arafah, 2/559) Para Ulama membolehkan bentuk hibah semacam ini. Meskipun mereka berbeda pendapat dalam memahami hibah tsawab, apakah itu hibah ataukah jual beli. [1] Pada saat penyerahan, statusnya hibah. Tapi melihat ujung konsekuensinya pemberian ini jual beli. ini merupakan pendapat Hanafiyah. [2] Ini hakekatnya transaksi jual beli. Melihat dari penyerahan sampai ujung konsekuensinya. Ini merupakan pendapat Malikiyah, Syafiiyah dan Hambali. (al-Hawafiz at-Tijariyah, hlm. 105) Konsekuensi dari pendekatan ini, [1] Hadiah semacam ini dibolehkan, jika bayaran sebagai pengganti hibah diketahui nilainya. Karena syarat bolehnya hibah tsawab, harus diketahui nilai pengganti hibah. Demikian menurut jumhur ulama. (al-Hawafiz at-Tijariyah, hlm. 104) [2] Penjual berhak untuk menarik kembali hibah ini jika dia tidak mendapatkan pengganti yang setimpal. Ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, الوَاهِبُ أَحَقُّ بِـهِبَتِهِ مَا لَـمْ يُثَبْ عَلَيهَا Orang yang memberi hibah lebih berhak terhadap hibahnya, selama tidak diberi balasan untuk hibahnya. (HR. Ibnu Majah 2477 namun hadis ini didhaifkan para ulama karena ada perawi yang bernama Ibrahim bin Ismail. Sementara Amr bin Dinar dengan Abu Hurairah, munqathi’. Demikian keterangan al-Kinani dalam Misbah az-Zujajah (2/236) Hanya saja, dinyatakan al-Baihaqi dalam al-Kubro (no. 12383), bahwa ada riwayat yang lebih diterima (mahfudz) dari Umar bin Khatab  secara mauquf, مَنْ وَهَبَ هِبَةً فَلَمْ يُثَبْ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِبَتِهِ إِلاَّ لِذِى رَحِمٍ Siapa yang menghibahkan sesuatu kemudian tidak dibalas, maka dia lebih berhak terhadap hibahnya. Kecuali hibah untuk kelurga. Al-Baihaqi menyebutkan komentar al-Bukhari yang menyatakan, “Ini lebih shahih” Hadis ini juga disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam at-Talkhis al-Habir (3/171). Melihat batasan mengenai hibah tsawab, hadiah dari perusahaan untuk konsumen yang belanja banyak, mungkin tidak tepat jika disamakan dengan hibah tsawab. Karena tujuan perusahaan memberi hadiah ini bukan untuk diganti dengan bayaran. Tapi untuk mengikat konsumen agar belanja lebih banyak. Sementara konsumen membeli banyak, tujuannya semata bukan karena hadiah, tapi tujuan utamanya adalah karena ingin mendapatkan barang dan layanan. Pendekatan keempat, Hadiah semacam ini hukumnya dilarang, karena mengantarkan manusia untuk memakan harta orang lain secara bathil. Karena hadiah ini jadi syarat jual beli, sehingga membahayakan pedagang yang lain. Ini merupakan fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Dan beliau melarang bentuk-bentuk hadiah yang diberikan perusahaan untuk konsumen. (Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, no. 1580). Konsekuensi dari pendekatan ini, Larangan memberi maupun menerima hadiah semacam ini. Dengan alasan, [1] Ada indikator pengelabuhan (hilah) terhadap masyarakat, sehingga bisa mengambil harta mereka dengan cara legal. [2] Hadiah ini sejatinya masuk transaksi muawadhah (komersil), bukan tabarru’ (murni sosial). Sementara jika dia transaksi muawadhah, di sana tidak ada penyeimbang (iwadh) yang diterima oleh pemberi hadiah. [3] Keberadaan hadiah semacam ini di masyarakat, bisa merusak pasar. Terutama untuk pedagang yang tidak memberikan hadiah atau pertimbangan konsumen yang tidak sehat dalam memilih barang. Dari keempat pendekatan di atas, dapat kita simpulkan sebagai berikut, [1] Hadiah itu termasuk hibah mutlak yang dijanjikan, dan hibah ini baru mengikat jika sudah diserah-terimakan, sehingga tidak boleh ditarik kembali oleh pemberi hibah. Dan karena janji, hibah memungkinkan dibatalkan sebelum diserahkan. [2] Hadiah itu termasuk bagian dari barang yang dijual. Sehingga nilainya harus jelas. Dan boleh dibatalkan jika pembeli membatalkan akad sebelum target. [3] Hadiah ini sama seperti hibah tsawab yang tujuannya untuk diganti dengan bayaran. Sehingga nilai bayarannya harus jelas dan terukur. Hibah bisa ditarik, meskipun tidak mempengaruhi keabsahan transaksi. Dari ketiga pendekatan di atas, para ulama membolehkannya. Hanya saja, masing-masing berbeda konsekuensinya. [4] Bahwa hadiah statusnya terlarang karena memberi peluang untuk makan harta orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Dan kita bisa menilai, pendekatan keempat ini lemah. Karena mereka memberikan hibah ini saling ridha, tanpa ada paksaan. Dan mereka saling mendapatkan keuntungan. Masalah hibah ini bisa merusak harga, ini tidak mempengaruhi hukum. Karena penjual dibenarkan untuk menurunkan harga barangnya di bawah harga pasar. Sebagaimana yang pernah menjadi keputusan Umar bin Khatab. Disamping itu, konsumen juga memiliki hak khiyar, sehingga dia bisa menimbang kelangsungan transaksi. Inilah yang menjadi alasan beberapa ulama membolehkan janji hadiah untuk konsumen. Kemudian, jika itu dibolehkan, apakah hadiah ini termasuk bagian dari barang yang dijual? Yang lebih mendekati, tidak termasuk. Karena keberadaan hadiah ini tidak mempengaruhi harga barang. Dan harga yang ditawarkan, di luar keberadaan hadiah. Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa hadiah ini statusnya janji hibah, sebagaimana pendekatan yang pertama. (al-Hawafiz at-Tijariyah, hlm. 109) Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya mengenai hadiah untuk konsumen yang memenuhi target belanja dengan nilai tertentu. Jawaban beliau, إذا كانت السلعة التي يبيعها هذا التاجر الذي جعل الجائزة لمن تجاوزت قيمة مشترياته كذا وكذا إذا كانت السلع تباع بقيمة المثل في الأسواق فإن هذا لا بأس به Mengenai barang dagangan yang dijual pedagang ini, yang dia menjanjikan hadiah bagi konsumen yang belanjanya memenuhi target sekian, jika barang ini dijual dengan harga standar pasar, hadiah semacam ini dibolehkan. (Fatawa at-Tujjar wa Rijal al-A’mal, Ibnu Utsaimin, hlm. 38) Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Jawab Masalah Agama Islam, Memasukan Jari Ke Kemaluan Istri, Makna Bulan Sabit, Hadits Tentang Ucapan Insya Allah, Sunan Abu Daud Visited 310 times, 1 visit(s) today Post Views: 317 QRIS donasi Yufid


Hadiah untuk Konsumen Perusahaan kami hendak membeli keju 8 karton/bln dari toko x. Harga keju 850 rb/karton. Kami melakukan kesepakatan untuk membeli selama 36 bulan. Kemudian pihak toko memberikan reward di awal periode kontrak dlm bentuk motor senilai 36 jt. Bagaimana status reward ini? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Salah satu diantara hadiah yang dijanjikan produsen kepada konsumennya, jika konsumen belanja sampai batas nilai tertentu, maka dia berhak menerima hadiah. Ulama berbeda dalam menghukumi hadiah semacam ini. Perbedaan ini didasari perbedaan mereka dalam melakukan takyif fiqh* untuk kasus hadiah di atas. *Takyif fiqh adalah pendekatan fiqh untuk memahami kasus. Istilah lainnya takhrij fiqh. Pendekatan pertama, Bahwa hadiah ini statusnya adalah janji hibah. Sementara uang yang dibayarkan adalah sebagai ganti untuk nilai barang (keju) dan bukan hadiah. Karena hadiah ini sama sekali tidak mempengaruhi harga. Tujuan utamanya adalah memotivasi pembeli untuk memenuhi target beli. Ibnu Qudamah mengatakan, ولا يصح تعليق الهبة بشرط؛ لأنها تمليك لمعين في الحياة، فلم يجز تعليقها على شرط كالبيع، فإن علقها على شرط، كقول النبي – صَلَّى الله عَلَيْه وسلَّم -: (إن رجعت هديتنا إلى النجاشي فهي لك)، كان وعداً Tidak sah menggantungkan hibah dengan syarat tertentu. Karena hibah sifatnya memberi kepada seseorang selama dia masih hidup. Karena itu tidak boleh digantungkan dengan syarat tertentu, seperti disyaratkan jual beli. Jika digantungkan dengan syarat tertentu, seperti yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika hadiah kami dikembalikan dari Najasyi, nanti jadi milikmu.” Sehingga statusnya sebagai janji. (al-Mughni, 8/250). Terkait hadis di atas, kisahnya bahwa  ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Ummu Salamah, beliau menyampaikan kepada Ummu Salamah, إِنِّي قَدْ أَهْدَيْتُ إِلَى النَّجَاشِيِّ حُلَّةً وَأَوَاقِيَّ مِنْ مِسْكٍ، وَلَا أَرَى النَّجَاشِيَّ إِلَّا قَدْ مَاتَ، وَلَا أَرَى إِلَّا هَدِيَّتِي مَرْدُودَةً عَلَيَّ، فَإِنْ رُدَّتْ عَلَيَّ فَهِيَ لَكِ “Saya telah mengirim hadiah kepada Najasyi pakaian dan beberapa uqiyah misk, sementara Najasyi telah meninggal. Menurutku hadiahku itu akan dikembalikan kepadaku. Jika dia dikembalikan kepadaku, maka itu milikmu.” Kejadiannya ternyata seperti yang beliau sabdakan, hadiah itu dikembalikan ke beliau. lalu semua istrinya diberi misk satu uqiyah dan sisanya diberikan ke Ummu Salamah berikut pakaiannya. (HR. Ahmad 27276) Ibnu Qudamah memahami bahwa pernyataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu Salamah sebelum hadiah itu sampai, statusnya janji hibah dan bukan hibah. Lalu beliau mengqiyaskan, untuk semua hibah yang menggantung, statusnnya bukan hibah tapi janji hibah. Termasuk orang yang menyatakan, “Beli barang saya sekian, nanti saya kasih motor.” Di sini janji hibah, dan bukan hibah. Konsekuensi dari pendekatan ini: [1] Hadiah semacam ini dibolehkan, karena hukum asal muamalah adalah halal [2] Pemberi hadiah tidak boleh menarik kembali hadiah itu setelah diberikan ke konsumennya. Meskipun akad transaksinya dibatalkan. Karena ada larangan menarik kembali pemberian. [3] Boleh tidak memberitahukan jenis hadiah ini ke konsumen. Karena jahalah (ketidak jelasan) untuk transaksi tabarru’. [4] Janji hadiah mungkin saja digagalkan menurut pendapat jumhur ulama. Mengenai hukum menepati janji, ada 3 pendapat ulama, Pertama, memenuhi janji hukumnya wajib secara mutlak Ini pendapat Muhammad bin Hasan (Umdatul Qari, 12/121), salah satu pendapat ulama madzhab hambali (al-Inshaf, 11/152), dan yang dinilai kuat oleh Syaikhul Islam (al-Ikhtyarat al-Fiqhiyah, 331) Kedua, memenuhi janji hukumnya tidak wajib, tapi anjuran Ini pendapat jumhur ulama, dari Hanafiyah, Syafiiyah, Hambali (Umdatul Qari, 12/121) dan Ibnu Hazm (al-Muhalla, 8/28) Ketiga, wajib memenuhi janji yang bersyarat. Dan tidak wajib untuk janji yang tidak bersayarat. Ini pendapat Malikiyah (al-Bayan wa at-Tahshil, 8/18) Hadis: Abdullah bin Amir radhiyallahu ‘anhu menceritakan, Suatu hari Ibuku pernah memanggilku, ketika itu Rasulullah sedang duduk di rumahku. “Hai sini, tak kasih.” Panggil ibuku. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada beliau, “Betul kamu mau ngasih sesuatu ke dia?” “Saya mau memberinya sebiji kurma.” Jawab ibuku. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أما إنك لو لم تعطيه شيئاً كتبت عليك كذبة “Jika kamu tidak memberikan apapun kepadanya, maka tercatat satu dosa kedustaan untukmu.” (HR. Abu Daud 4993 dan ulama beda pendapat tentang status keshahihannya) Hadis ini dalil bahwa janji hibah yang tidak jadi diserahkan termasuk kedustaan. Pendekatan kedua, hadiah ini termasuk bagian dari barang yang dijual. Sehingga harga barang yang harus dibayarkan konsumen adalah harga untuk barang dan sekaligus hadiahnya. Sehingga transaksi dilakukan untuk barang dan hadiah. Dalam Tahdzib al-Furuq dinyatakan, الهبة المقارنة للبيع إنما هي مجرد تسمية، فإذا قال شخص لآخر: أشتري منك دارك بمائة على أن تهبني ثوبك. ففعل، فالدار والثوب مبيعان معاً بمائة Hibah yang disatukan dengan transaksi jual beli, statusnya hanya nama saja. Jika ada orang mengatakan, “Saya mau beli rumahmu seharga 100 dengan syarat, anda menghibahkan baju anda kepada saya.” Dan itu disanggupi. Maka rumah dan baju keduanya adalah barang dagangan yang harganya 100. (Tahdzib al-Furuq, 3/179) Konsekuensi dari pendekatan ini, [1] Bolehnya memberi dan menerima hadiah semacam ini, karena terhitung transaksi jual beli yang salling ridha. Dan hukum asal jual beli adalah halal. [2] Berlaku semua syarat dalam transaksi jual beli untuk hadiah ini. Karena itu, jenis hadiah atau bonus yang diberikan harus jelas dan kriteriannya sesuai kesepakatan. Karena dia statusnya barang yang diperdagangkan. [3] Berlaku semua hukum khiyar pada barang [4] Wajib bagi penjual untuk menyerahkan hadiah itu, karena dia bagian dari transaksi [5] Penjual boleh menarik kembali hadiah itu, jika transaksinya dibatalkan. Karena dia barang yang ditransaksikan. Pendekatan ketiga, Hadiah semacam ini statusnya sama dengan hibah tsawab. Karena tujuan utama penjual adalah meningkatkan penjualan. Sehingga tambahan keuntungan sebagai nilai pengganti atas hadiah yang diberikan. Apa itu Hibah Tsawab? Hibah tsawab adalah hibah yang diserahkan ke orang lain, dengan maksud mendapat ganti bayaran atas pemberiannya. (Syarh Hudud, Ibnu Arafah, 2/559) Para Ulama membolehkan bentuk hibah semacam ini. Meskipun mereka berbeda pendapat dalam memahami hibah tsawab, apakah itu hibah ataukah jual beli. [1] Pada saat penyerahan, statusnya hibah. Tapi melihat ujung konsekuensinya pemberian ini jual beli. ini merupakan pendapat Hanafiyah. [2] Ini hakekatnya transaksi jual beli. Melihat dari penyerahan sampai ujung konsekuensinya. Ini merupakan pendapat Malikiyah, Syafiiyah dan Hambali. (al-Hawafiz at-Tijariyah, hlm. 105) Konsekuensi dari pendekatan ini, [1] Hadiah semacam ini dibolehkan, jika bayaran sebagai pengganti hibah diketahui nilainya. Karena syarat bolehnya hibah tsawab, harus diketahui nilai pengganti hibah. Demikian menurut jumhur ulama. (al-Hawafiz at-Tijariyah, hlm. 104) [2] Penjual berhak untuk menarik kembali hibah ini jika dia tidak mendapatkan pengganti yang setimpal. Ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’, الوَاهِبُ أَحَقُّ بِـهِبَتِهِ مَا لَـمْ يُثَبْ عَلَيهَا Orang yang memberi hibah lebih berhak terhadap hibahnya, selama tidak diberi balasan untuk hibahnya. (HR. Ibnu Majah 2477 namun hadis ini didhaifkan para ulama karena ada perawi yang bernama Ibrahim bin Ismail. Sementara Amr bin Dinar dengan Abu Hurairah, munqathi’. Demikian keterangan al-Kinani dalam Misbah az-Zujajah (2/236) Hanya saja, dinyatakan al-Baihaqi dalam al-Kubro (no. 12383), bahwa ada riwayat yang lebih diterima (mahfudz) dari Umar bin Khatab  secara mauquf, مَنْ وَهَبَ هِبَةً فَلَمْ يُثَبْ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِبَتِهِ إِلاَّ لِذِى رَحِمٍ Siapa yang menghibahkan sesuatu kemudian tidak dibalas, maka dia lebih berhak terhadap hibahnya. Kecuali hibah untuk kelurga. Al-Baihaqi menyebutkan komentar al-Bukhari yang menyatakan, “Ini lebih shahih” Hadis ini juga disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam at-Talkhis al-Habir (3/171). Melihat batasan mengenai hibah tsawab, hadiah dari perusahaan untuk konsumen yang belanja banyak, mungkin tidak tepat jika disamakan dengan hibah tsawab. Karena tujuan perusahaan memberi hadiah ini bukan untuk diganti dengan bayaran. Tapi untuk mengikat konsumen agar belanja lebih banyak. Sementara konsumen membeli banyak, tujuannya semata bukan karena hadiah, tapi tujuan utamanya adalah karena ingin mendapatkan barang dan layanan. Pendekatan keempat, Hadiah semacam ini hukumnya dilarang, karena mengantarkan manusia untuk memakan harta orang lain secara bathil. Karena hadiah ini jadi syarat jual beli, sehingga membahayakan pedagang yang lain. Ini merupakan fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh. Dan beliau melarang bentuk-bentuk hadiah yang diberikan perusahaan untuk konsumen. (Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, no. 1580). Konsekuensi dari pendekatan ini, Larangan memberi maupun menerima hadiah semacam ini. Dengan alasan, [1] Ada indikator pengelabuhan (hilah) terhadap masyarakat, sehingga bisa mengambil harta mereka dengan cara legal. [2] Hadiah ini sejatinya masuk transaksi muawadhah (komersil), bukan tabarru’ (murni sosial). Sementara jika dia transaksi muawadhah, di sana tidak ada penyeimbang (iwadh) yang diterima oleh pemberi hadiah. [3] Keberadaan hadiah semacam ini di masyarakat, bisa merusak pasar. Terutama untuk pedagang yang tidak memberikan hadiah atau pertimbangan konsumen yang tidak sehat dalam memilih barang. Dari keempat pendekatan di atas, dapat kita simpulkan sebagai berikut, [1] Hadiah itu termasuk hibah mutlak yang dijanjikan, dan hibah ini baru mengikat jika sudah diserah-terimakan, sehingga tidak boleh ditarik kembali oleh pemberi hibah. Dan karena janji, hibah memungkinkan dibatalkan sebelum diserahkan. [2] Hadiah itu termasuk bagian dari barang yang dijual. Sehingga nilainya harus jelas. Dan boleh dibatalkan jika pembeli membatalkan akad sebelum target. [3] Hadiah ini sama seperti hibah tsawab yang tujuannya untuk diganti dengan bayaran. Sehingga nilai bayarannya harus jelas dan terukur. Hibah bisa ditarik, meskipun tidak mempengaruhi keabsahan transaksi. Dari ketiga pendekatan di atas, para ulama membolehkannya. Hanya saja, masing-masing berbeda konsekuensinya. [4] Bahwa hadiah statusnya terlarang karena memberi peluang untuk makan harta orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Dan kita bisa menilai, pendekatan keempat ini lemah. Karena mereka memberikan hibah ini saling ridha, tanpa ada paksaan. Dan mereka saling mendapatkan keuntungan. Masalah hibah ini bisa merusak harga, ini tidak mempengaruhi hukum. Karena penjual dibenarkan untuk menurunkan harga barangnya di bawah harga pasar. Sebagaimana yang pernah menjadi keputusan Umar bin Khatab. Disamping itu, konsumen juga memiliki hak khiyar, sehingga dia bisa menimbang kelangsungan transaksi. Inilah yang menjadi alasan beberapa ulama membolehkan janji hadiah untuk konsumen. Kemudian, jika itu dibolehkan, apakah hadiah ini termasuk bagian dari barang yang dijual? Yang lebih mendekati, tidak termasuk. Karena keberadaan hadiah ini tidak mempengaruhi harga barang. Dan harga yang ditawarkan, di luar keberadaan hadiah. Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa hadiah ini statusnya janji hibah, sebagaimana pendekatan yang pertama. (al-Hawafiz at-Tijariyah, hlm. 109) Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya mengenai hadiah untuk konsumen yang memenuhi target belanja dengan nilai tertentu. Jawaban beliau, إذا كانت السلعة التي يبيعها هذا التاجر الذي جعل الجائزة لمن تجاوزت قيمة مشترياته كذا وكذا إذا كانت السلع تباع بقيمة المثل في الأسواق فإن هذا لا بأس به Mengenai barang dagangan yang dijual pedagang ini, yang dia menjanjikan hadiah bagi konsumen yang belanjanya memenuhi target sekian, jika barang ini dijual dengan harga standar pasar, hadiah semacam ini dibolehkan. (Fatawa at-Tujjar wa Rijal al-A’mal, Ibnu Utsaimin, hlm. 38) Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Tanya Jawab Masalah Agama Islam, Memasukan Jari Ke Kemaluan Istri, Makna Bulan Sabit, Hadits Tentang Ucapan Insya Allah, Sunan Abu Daud Visited 310 times, 1 visit(s) today Post Views: 317 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Menangani Kencing Bayi dan Bekas Najis

Bagaimana cara menangani kencing bayi dan bekas najis? Kita lanjutkan pelajaran Manhajus Salikin kali ini.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan atas dasar ketertarikannya (sudah jadi kebutuhannya, pen.), maka cukup bekas kencingnya diperciki sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)[1] Jika bentuk najis itu hilang, maka tempat yang terkena najis menjadi suci. Kalau ada bekas warna dan bau, maka tidaklah masalah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan pada Khaulah binti Yasar mengenai bekas darah haidh, يَكْفِيكِ الْمَاءُ وَلاَ يَضُرُّكِ أَثَرُهُ “Air tadi sudah menghilangkan najis tersebut, sehingga bekasnya tidaklah membahayakanmu.”[2]   Penanganan Kencing Bayi Yang dimaksud ‘jariyah’ dalam hadits di atas adalah bayi perempuan yang masih dalam masa menyusui. Sedangkan ‘ghulam’ yang dimaksud adalah untuk anak laki-laki hingga berusia baligh, namun kadang juga dimaksudkan untuk bayi laki-laki yang masih menyusui. Adapun yang dimaksud ‘yughsalu’ adalah membanjiri air pada pakaian yang terkena kencing. Inilah yang diperlakukan pada bekas kencing bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki cukup diperciki atau disebut dalam hadits dengan ‘yurosysyu’, dalam lafazh lain disebutkan dengan ‘yundhohu’, juga sama artinya diperciki. Maksud diperciki di sini adalah tidak membuat sampai air tersebut mengalir. Demikian keterangan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:124 karya Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan penanganan yang berbeda antara kencing bayi laki-laki dan kencing bayi perempuan. Keduanya sama-sama menggunakan air, namun cara penyuciannya yang berbeda. Kencing anak laki-laki cukup diperciki pada tempat atau pakaian yang terkena kencing. Dalam hadits lain dari Ummu Qois binti Mihshon, bahwasanya ia datang dengan anak laki-lakinya yang masih kecil dan anaknya tersebut belum mengonsumsi makanan. Ia membawa anak tersebut ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lantas mendudukkan anak tersebut di pangkuannya. Anak tersebut ternyata kencing di pakaian beliau. Beliau lantas meminta diambilkan air dan memercikkan bekas kencing tersebut tanpa mencucinya.[3] Sedangkan kencing bayi perempuan tetap dicuci seperti kencing lainnya. 2- Anak laki-laki yang kencingnya diperciki adalah yang belum mengonsumsi makanan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ummu Qois di atas. Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa makanan yang dikonsumsi sudah menggantikan susu (ASI) atau lebih dari itu. Adapun jika makanan sudah jadi kebutuhan yang lebih dari ASI, maka tetap dianggap ia sudah jadikan makanan sebagai kebutuhannya dan makanan itulah yang dimenangkan. Lihat Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1: 214. Bukan dimaksud di sini bahwa bayi tersebut tidak mengonsumsi makanan sama sekali karena ketika lahir pun ia sudah diberi obat, gula, dan ditahnik dengan kurma. Namun jika bayi tersebut sudah mengonsumsi makanan secara rutin walaupun kadang-kadang masih mengonsumsi ASI, tetap kencingnya dianggap seperti kencing orang dewasa yang mesti dicuci, tidak cukup diperciki. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kencing bayi laki-laki diperciki selama ia masih menyusui. Adapun jika ia sudah mengonsumsi makanan sebagai kebutuhan pokoknya, maka wajib kencing tersebut dicuci tanpa ada perselisihan di antara para ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 3:174). 3- Kencing bayi laki-laki diperlakukan berbeda dengan bayi perempuan karena beberapa alasan: a- Bayi laki-laki lebih sering dimomong (digendong), maka seringnya kencingnya ditemukan sehingga diperingan dengan cukup diperciki dan tidak dicuci. b- Bayi laki-laki tidak kencing di satu tempat saja, namun bisa berpindah-pindah. Hal ini berbeda dengan kencing bayi perempuan. 4- Hadits ini tidak menunjukkan bahwa kencing bayi laki-laki tidak najis. Kencing tersebut tetap najis namun cara penyuciannya yang berbeda. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama Syafi’iyah menukil adanya ijma’ akan najisnya kencing bayi laki-laki. Para ulama tidak berselisih pendapat dalam hal ini kecuali Daud Azh-Zhahiri.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 173). 5- Hadits ini dipahami bahwa selain kencing -semisal kotoran bayi- diperlakukan seperti najis lainnya. Yang dibedakan di sini hanyalah dalam penyucian kencing.   Bekas Najis Jika bentuk najis itu hilang, maka hilanglah hukum. Tempat yang sudah bersih dari bentuk najis dianggap suci walaupun ada bekas warna atau bau setelah dicuci. Contoh yang dibicarakan adalah tentang darah haidh dalam hadits di atas. Di sini diketahui bahwa pakaian yang terkena darah haidh menjadi suci ketika dicuci walaupun ada bekasnya. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin, 1:76. Semoga meraih ilmu yang bermanfaat. — [1] HR. Abu Daud, no. 376 dan An-Nasa’i, no. 305. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] HR. Abu Daud, no. 365 dan Ahmad, 2:364. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. [3] HR. Bukhari, no. 223 dan Muslim, no. 287.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 44-45.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsbayi buah hati kencing kencing bayi manhajus salikin najis

Manhajus Salikin: Menangani Kencing Bayi dan Bekas Najis

Bagaimana cara menangani kencing bayi dan bekas najis? Kita lanjutkan pelajaran Manhajus Salikin kali ini.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan atas dasar ketertarikannya (sudah jadi kebutuhannya, pen.), maka cukup bekas kencingnya diperciki sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)[1] Jika bentuk najis itu hilang, maka tempat yang terkena najis menjadi suci. Kalau ada bekas warna dan bau, maka tidaklah masalah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan pada Khaulah binti Yasar mengenai bekas darah haidh, يَكْفِيكِ الْمَاءُ وَلاَ يَضُرُّكِ أَثَرُهُ “Air tadi sudah menghilangkan najis tersebut, sehingga bekasnya tidaklah membahayakanmu.”[2]   Penanganan Kencing Bayi Yang dimaksud ‘jariyah’ dalam hadits di atas adalah bayi perempuan yang masih dalam masa menyusui. Sedangkan ‘ghulam’ yang dimaksud adalah untuk anak laki-laki hingga berusia baligh, namun kadang juga dimaksudkan untuk bayi laki-laki yang masih menyusui. Adapun yang dimaksud ‘yughsalu’ adalah membanjiri air pada pakaian yang terkena kencing. Inilah yang diperlakukan pada bekas kencing bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki cukup diperciki atau disebut dalam hadits dengan ‘yurosysyu’, dalam lafazh lain disebutkan dengan ‘yundhohu’, juga sama artinya diperciki. Maksud diperciki di sini adalah tidak membuat sampai air tersebut mengalir. Demikian keterangan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:124 karya Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan penanganan yang berbeda antara kencing bayi laki-laki dan kencing bayi perempuan. Keduanya sama-sama menggunakan air, namun cara penyuciannya yang berbeda. Kencing anak laki-laki cukup diperciki pada tempat atau pakaian yang terkena kencing. Dalam hadits lain dari Ummu Qois binti Mihshon, bahwasanya ia datang dengan anak laki-lakinya yang masih kecil dan anaknya tersebut belum mengonsumsi makanan. Ia membawa anak tersebut ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lantas mendudukkan anak tersebut di pangkuannya. Anak tersebut ternyata kencing di pakaian beliau. Beliau lantas meminta diambilkan air dan memercikkan bekas kencing tersebut tanpa mencucinya.[3] Sedangkan kencing bayi perempuan tetap dicuci seperti kencing lainnya. 2- Anak laki-laki yang kencingnya diperciki adalah yang belum mengonsumsi makanan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ummu Qois di atas. Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa makanan yang dikonsumsi sudah menggantikan susu (ASI) atau lebih dari itu. Adapun jika makanan sudah jadi kebutuhan yang lebih dari ASI, maka tetap dianggap ia sudah jadikan makanan sebagai kebutuhannya dan makanan itulah yang dimenangkan. Lihat Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1: 214. Bukan dimaksud di sini bahwa bayi tersebut tidak mengonsumsi makanan sama sekali karena ketika lahir pun ia sudah diberi obat, gula, dan ditahnik dengan kurma. Namun jika bayi tersebut sudah mengonsumsi makanan secara rutin walaupun kadang-kadang masih mengonsumsi ASI, tetap kencingnya dianggap seperti kencing orang dewasa yang mesti dicuci, tidak cukup diperciki. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kencing bayi laki-laki diperciki selama ia masih menyusui. Adapun jika ia sudah mengonsumsi makanan sebagai kebutuhan pokoknya, maka wajib kencing tersebut dicuci tanpa ada perselisihan di antara para ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 3:174). 3- Kencing bayi laki-laki diperlakukan berbeda dengan bayi perempuan karena beberapa alasan: a- Bayi laki-laki lebih sering dimomong (digendong), maka seringnya kencingnya ditemukan sehingga diperingan dengan cukup diperciki dan tidak dicuci. b- Bayi laki-laki tidak kencing di satu tempat saja, namun bisa berpindah-pindah. Hal ini berbeda dengan kencing bayi perempuan. 4- Hadits ini tidak menunjukkan bahwa kencing bayi laki-laki tidak najis. Kencing tersebut tetap najis namun cara penyuciannya yang berbeda. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama Syafi’iyah menukil adanya ijma’ akan najisnya kencing bayi laki-laki. Para ulama tidak berselisih pendapat dalam hal ini kecuali Daud Azh-Zhahiri.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 173). 5- Hadits ini dipahami bahwa selain kencing -semisal kotoran bayi- diperlakukan seperti najis lainnya. Yang dibedakan di sini hanyalah dalam penyucian kencing.   Bekas Najis Jika bentuk najis itu hilang, maka hilanglah hukum. Tempat yang sudah bersih dari bentuk najis dianggap suci walaupun ada bekas warna atau bau setelah dicuci. Contoh yang dibicarakan adalah tentang darah haidh dalam hadits di atas. Di sini diketahui bahwa pakaian yang terkena darah haidh menjadi suci ketika dicuci walaupun ada bekasnya. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin, 1:76. Semoga meraih ilmu yang bermanfaat. — [1] HR. Abu Daud, no. 376 dan An-Nasa’i, no. 305. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] HR. Abu Daud, no. 365 dan Ahmad, 2:364. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. [3] HR. Bukhari, no. 223 dan Muslim, no. 287.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 44-45.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsbayi buah hati kencing kencing bayi manhajus salikin najis
Bagaimana cara menangani kencing bayi dan bekas najis? Kita lanjutkan pelajaran Manhajus Salikin kali ini.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan atas dasar ketertarikannya (sudah jadi kebutuhannya, pen.), maka cukup bekas kencingnya diperciki sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)[1] Jika bentuk najis itu hilang, maka tempat yang terkena najis menjadi suci. Kalau ada bekas warna dan bau, maka tidaklah masalah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan pada Khaulah binti Yasar mengenai bekas darah haidh, يَكْفِيكِ الْمَاءُ وَلاَ يَضُرُّكِ أَثَرُهُ “Air tadi sudah menghilangkan najis tersebut, sehingga bekasnya tidaklah membahayakanmu.”[2]   Penanganan Kencing Bayi Yang dimaksud ‘jariyah’ dalam hadits di atas adalah bayi perempuan yang masih dalam masa menyusui. Sedangkan ‘ghulam’ yang dimaksud adalah untuk anak laki-laki hingga berusia baligh, namun kadang juga dimaksudkan untuk bayi laki-laki yang masih menyusui. Adapun yang dimaksud ‘yughsalu’ adalah membanjiri air pada pakaian yang terkena kencing. Inilah yang diperlakukan pada bekas kencing bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki cukup diperciki atau disebut dalam hadits dengan ‘yurosysyu’, dalam lafazh lain disebutkan dengan ‘yundhohu’, juga sama artinya diperciki. Maksud diperciki di sini adalah tidak membuat sampai air tersebut mengalir. Demikian keterangan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:124 karya Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan penanganan yang berbeda antara kencing bayi laki-laki dan kencing bayi perempuan. Keduanya sama-sama menggunakan air, namun cara penyuciannya yang berbeda. Kencing anak laki-laki cukup diperciki pada tempat atau pakaian yang terkena kencing. Dalam hadits lain dari Ummu Qois binti Mihshon, bahwasanya ia datang dengan anak laki-lakinya yang masih kecil dan anaknya tersebut belum mengonsumsi makanan. Ia membawa anak tersebut ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lantas mendudukkan anak tersebut di pangkuannya. Anak tersebut ternyata kencing di pakaian beliau. Beliau lantas meminta diambilkan air dan memercikkan bekas kencing tersebut tanpa mencucinya.[3] Sedangkan kencing bayi perempuan tetap dicuci seperti kencing lainnya. 2- Anak laki-laki yang kencingnya diperciki adalah yang belum mengonsumsi makanan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ummu Qois di atas. Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa makanan yang dikonsumsi sudah menggantikan susu (ASI) atau lebih dari itu. Adapun jika makanan sudah jadi kebutuhan yang lebih dari ASI, maka tetap dianggap ia sudah jadikan makanan sebagai kebutuhannya dan makanan itulah yang dimenangkan. Lihat Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1: 214. Bukan dimaksud di sini bahwa bayi tersebut tidak mengonsumsi makanan sama sekali karena ketika lahir pun ia sudah diberi obat, gula, dan ditahnik dengan kurma. Namun jika bayi tersebut sudah mengonsumsi makanan secara rutin walaupun kadang-kadang masih mengonsumsi ASI, tetap kencingnya dianggap seperti kencing orang dewasa yang mesti dicuci, tidak cukup diperciki. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kencing bayi laki-laki diperciki selama ia masih menyusui. Adapun jika ia sudah mengonsumsi makanan sebagai kebutuhan pokoknya, maka wajib kencing tersebut dicuci tanpa ada perselisihan di antara para ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 3:174). 3- Kencing bayi laki-laki diperlakukan berbeda dengan bayi perempuan karena beberapa alasan: a- Bayi laki-laki lebih sering dimomong (digendong), maka seringnya kencingnya ditemukan sehingga diperingan dengan cukup diperciki dan tidak dicuci. b- Bayi laki-laki tidak kencing di satu tempat saja, namun bisa berpindah-pindah. Hal ini berbeda dengan kencing bayi perempuan. 4- Hadits ini tidak menunjukkan bahwa kencing bayi laki-laki tidak najis. Kencing tersebut tetap najis namun cara penyuciannya yang berbeda. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama Syafi’iyah menukil adanya ijma’ akan najisnya kencing bayi laki-laki. Para ulama tidak berselisih pendapat dalam hal ini kecuali Daud Azh-Zhahiri.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 173). 5- Hadits ini dipahami bahwa selain kencing -semisal kotoran bayi- diperlakukan seperti najis lainnya. Yang dibedakan di sini hanyalah dalam penyucian kencing.   Bekas Najis Jika bentuk najis itu hilang, maka hilanglah hukum. Tempat yang sudah bersih dari bentuk najis dianggap suci walaupun ada bekas warna atau bau setelah dicuci. Contoh yang dibicarakan adalah tentang darah haidh dalam hadits di atas. Di sini diketahui bahwa pakaian yang terkena darah haidh menjadi suci ketika dicuci walaupun ada bekasnya. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin, 1:76. Semoga meraih ilmu yang bermanfaat. — [1] HR. Abu Daud, no. 376 dan An-Nasa’i, no. 305. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] HR. Abu Daud, no. 365 dan Ahmad, 2:364. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. [3] HR. Bukhari, no. 223 dan Muslim, no. 287.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 44-45.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsbayi buah hati kencing kencing bayi manhajus salikin najis


Bagaimana cara menangani kencing bayi dan bekas najis? Kita lanjutkan pelajaran Manhajus Salikin kali ini.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: Bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan atas dasar ketertarikannya (sudah jadi kebutuhannya, pen.), maka cukup bekas kencingnya diperciki sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ “Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)[1] Jika bentuk najis itu hilang, maka tempat yang terkena najis menjadi suci. Kalau ada bekas warna dan bau, maka tidaklah masalah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan pada Khaulah binti Yasar mengenai bekas darah haidh, يَكْفِيكِ الْمَاءُ وَلاَ يَضُرُّكِ أَثَرُهُ “Air tadi sudah menghilangkan najis tersebut, sehingga bekasnya tidaklah membahayakanmu.”[2]   Penanganan Kencing Bayi Yang dimaksud ‘jariyah’ dalam hadits di atas adalah bayi perempuan yang masih dalam masa menyusui. Sedangkan ‘ghulam’ yang dimaksud adalah untuk anak laki-laki hingga berusia baligh, namun kadang juga dimaksudkan untuk bayi laki-laki yang masih menyusui. Adapun yang dimaksud ‘yughsalu’ adalah membanjiri air pada pakaian yang terkena kencing. Inilah yang diperlakukan pada bekas kencing bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki cukup diperciki atau disebut dalam hadits dengan ‘yurosysyu’, dalam lafazh lain disebutkan dengan ‘yundhohu’, juga sama artinya diperciki. Maksud diperciki di sini adalah tidak membuat sampai air tersebut mengalir. Demikian keterangan dalam Minhah Al-‘Allam, 1:124 karya Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan penanganan yang berbeda antara kencing bayi laki-laki dan kencing bayi perempuan. Keduanya sama-sama menggunakan air, namun cara penyuciannya yang berbeda. Kencing anak laki-laki cukup diperciki pada tempat atau pakaian yang terkena kencing. Dalam hadits lain dari Ummu Qois binti Mihshon, bahwasanya ia datang dengan anak laki-lakinya yang masih kecil dan anaknya tersebut belum mengonsumsi makanan. Ia membawa anak tersebut ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lantas mendudukkan anak tersebut di pangkuannya. Anak tersebut ternyata kencing di pakaian beliau. Beliau lantas meminta diambilkan air dan memercikkan bekas kencing tersebut tanpa mencucinya.[3] Sedangkan kencing bayi perempuan tetap dicuci seperti kencing lainnya. 2- Anak laki-laki yang kencingnya diperciki adalah yang belum mengonsumsi makanan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Ummu Qois di atas. Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa makanan yang dikonsumsi sudah menggantikan susu (ASI) atau lebih dari itu. Adapun jika makanan sudah jadi kebutuhan yang lebih dari ASI, maka tetap dianggap ia sudah jadikan makanan sebagai kebutuhannya dan makanan itulah yang dimenangkan. Lihat Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1: 214. Bukan dimaksud di sini bahwa bayi tersebut tidak mengonsumsi makanan sama sekali karena ketika lahir pun ia sudah diberi obat, gula, dan ditahnik dengan kurma. Namun jika bayi tersebut sudah mengonsumsi makanan secara rutin walaupun kadang-kadang masih mengonsumsi ASI, tetap kencingnya dianggap seperti kencing orang dewasa yang mesti dicuci, tidak cukup diperciki. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kencing bayi laki-laki diperciki selama ia masih menyusui. Adapun jika ia sudah mengonsumsi makanan sebagai kebutuhan pokoknya, maka wajib kencing tersebut dicuci tanpa ada perselisihan di antara para ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 3:174). 3- Kencing bayi laki-laki diperlakukan berbeda dengan bayi perempuan karena beberapa alasan: a- Bayi laki-laki lebih sering dimomong (digendong), maka seringnya kencingnya ditemukan sehingga diperingan dengan cukup diperciki dan tidak dicuci. b- Bayi laki-laki tidak kencing di satu tempat saja, namun bisa berpindah-pindah. Hal ini berbeda dengan kencing bayi perempuan. 4- Hadits ini tidak menunjukkan bahwa kencing bayi laki-laki tidak najis. Kencing tersebut tetap najis namun cara penyuciannya yang berbeda. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sebagian ulama Syafi’iyah menukil adanya ijma’ akan najisnya kencing bayi laki-laki. Para ulama tidak berselisih pendapat dalam hal ini kecuali Daud Azh-Zhahiri.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 173). 5- Hadits ini dipahami bahwa selain kencing -semisal kotoran bayi- diperlakukan seperti najis lainnya. Yang dibedakan di sini hanyalah dalam penyucian kencing.   Bekas Najis Jika bentuk najis itu hilang, maka hilanglah hukum. Tempat yang sudah bersih dari bentuk najis dianggap suci walaupun ada bekas warna atau bau setelah dicuci. Contoh yang dibicarakan adalah tentang darah haidh dalam hadits di atas. Di sini diketahui bahwa pakaian yang terkena darah haidh menjadi suci ketika dicuci walaupun ada bekasnya. Lihat Ghayah Al-Muqtashidin, 1:76. Semoga meraih ilmu yang bermanfaat. — [1] HR. Abu Daud, no. 376 dan An-Nasa’i, no. 305. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] HR. Abu Daud, no. 365 dan Ahmad, 2:364. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. [3] HR. Bukhari, no. 223 dan Muslim, no. 287.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 44-45.   — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsbayi buah hati kencing kencing bayi manhajus salikin najis
Prev     Next