Berdoa di Akhir Shalat Berlindung dari Sifat Pelit

Doa ini bagus diamalkan di akhir shalat. Yuk hafalkan. Sumbernya dari hadits dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir  (Hadits no. 1421) وَعَنْ سَعْدٍ بْنِ أَبي وَقَّاصٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَتَعَوَّذُ دُبُرَ الصَّلَواتِ بِهؤُلاءِ الكَلِمَاتِ : (( اللَّهُمَّ إنِّي أَعوذُ بِكَ مِنَ الجُبْنِ وَالبُخْلِ ، وَأعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ العُمُرِ ، وَأعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ القَبْرِ )) . رواه البخاري Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan di akhir shalat dengan kalimat-kalimat ini, “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL JUBNI WAL BUKHLI, WA A’UDZU BIKA MIN AN URODDA ILA ARDZALIL ‘UMUR, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATID-DUNYAA, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATIL QOBRI (Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari dikembalikan kepada umur yang paling hina (kepikunan), aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kubur).” (HR. Bukhari)[1]   Pengertian dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, bukhli adalah pelit dengan enggan memanfaatkan harta, jubni adalah pelit dengan enggan memanfaatkan anggota badan. Lihat penjelasan Bahjah An-Nazhirin, 2:452.   Penjelasan: 1- Jubni dan bukhli adalah dua sifat jelek yang sudah sepatutnya setiap hamba meminta perlindungan pada Allah untuk dijauhkan dari keduanya. 2- Enggan berbuat baik dengan badan (jubni) dan enggan berbuat baik dengan harta (bukhli) adalah sifat tercela, makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dari dua sifat tersebut dan seorang mukmin sudah semestinya tidak memiliki dua sifat jelek itu. 3- Dianjurkan meminta perlindungan pada Allah dari masa tua yang jelek yang akan membuat sulit untuk beribadah, juga sulit untuk berpikir. 4- Fitnah dunia yang dimaksud adalah Dajjal karena besarnya cobaan Dajjal di dunia. Ada juga ulama yang memaksudkan fitnah dunia dengan harta seperti penjelasan ‘Umdah Al-Qari oleh Badaruddin Al-‘Aini Al-Hanafi. 5- Fitnah kubur yang dimaksud adalah siksa kubur. Seorang muslim wajib meyakini siksa kubur itu ada, nikmat kubur juga benar adanya.   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin memberikan keterangan, “Mengenai maksud dubur (akhir) shalat, yaitu jika dubur shalat terkait dengan dzikir, maka letaknya setelah salam. Namun jika dubur shalat terkait dengan doa, maka letaknya sebelum salam.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 13:268) — [1] HR. Bukhari, no. 6365.   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:452. Majmu’ Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsurayya. — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa shalat Dzikir dzikir bada shalat

Berdoa di Akhir Shalat Berlindung dari Sifat Pelit

Doa ini bagus diamalkan di akhir shalat. Yuk hafalkan. Sumbernya dari hadits dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir  (Hadits no. 1421) وَعَنْ سَعْدٍ بْنِ أَبي وَقَّاصٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَتَعَوَّذُ دُبُرَ الصَّلَواتِ بِهؤُلاءِ الكَلِمَاتِ : (( اللَّهُمَّ إنِّي أَعوذُ بِكَ مِنَ الجُبْنِ وَالبُخْلِ ، وَأعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ العُمُرِ ، وَأعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ القَبْرِ )) . رواه البخاري Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan di akhir shalat dengan kalimat-kalimat ini, “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL JUBNI WAL BUKHLI, WA A’UDZU BIKA MIN AN URODDA ILA ARDZALIL ‘UMUR, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATID-DUNYAA, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATIL QOBRI (Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari dikembalikan kepada umur yang paling hina (kepikunan), aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kubur).” (HR. Bukhari)[1]   Pengertian dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, bukhli adalah pelit dengan enggan memanfaatkan harta, jubni adalah pelit dengan enggan memanfaatkan anggota badan. Lihat penjelasan Bahjah An-Nazhirin, 2:452.   Penjelasan: 1- Jubni dan bukhli adalah dua sifat jelek yang sudah sepatutnya setiap hamba meminta perlindungan pada Allah untuk dijauhkan dari keduanya. 2- Enggan berbuat baik dengan badan (jubni) dan enggan berbuat baik dengan harta (bukhli) adalah sifat tercela, makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dari dua sifat tersebut dan seorang mukmin sudah semestinya tidak memiliki dua sifat jelek itu. 3- Dianjurkan meminta perlindungan pada Allah dari masa tua yang jelek yang akan membuat sulit untuk beribadah, juga sulit untuk berpikir. 4- Fitnah dunia yang dimaksud adalah Dajjal karena besarnya cobaan Dajjal di dunia. Ada juga ulama yang memaksudkan fitnah dunia dengan harta seperti penjelasan ‘Umdah Al-Qari oleh Badaruddin Al-‘Aini Al-Hanafi. 5- Fitnah kubur yang dimaksud adalah siksa kubur. Seorang muslim wajib meyakini siksa kubur itu ada, nikmat kubur juga benar adanya.   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin memberikan keterangan, “Mengenai maksud dubur (akhir) shalat, yaitu jika dubur shalat terkait dengan dzikir, maka letaknya setelah salam. Namun jika dubur shalat terkait dengan doa, maka letaknya sebelum salam.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 13:268) — [1] HR. Bukhari, no. 6365.   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:452. Majmu’ Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsurayya. — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa shalat Dzikir dzikir bada shalat
Doa ini bagus diamalkan di akhir shalat. Yuk hafalkan. Sumbernya dari hadits dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir  (Hadits no. 1421) وَعَنْ سَعْدٍ بْنِ أَبي وَقَّاصٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَتَعَوَّذُ دُبُرَ الصَّلَواتِ بِهؤُلاءِ الكَلِمَاتِ : (( اللَّهُمَّ إنِّي أَعوذُ بِكَ مِنَ الجُبْنِ وَالبُخْلِ ، وَأعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ العُمُرِ ، وَأعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ القَبْرِ )) . رواه البخاري Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan di akhir shalat dengan kalimat-kalimat ini, “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL JUBNI WAL BUKHLI, WA A’UDZU BIKA MIN AN URODDA ILA ARDZALIL ‘UMUR, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATID-DUNYAA, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATIL QOBRI (Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari dikembalikan kepada umur yang paling hina (kepikunan), aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kubur).” (HR. Bukhari)[1]   Pengertian dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, bukhli adalah pelit dengan enggan memanfaatkan harta, jubni adalah pelit dengan enggan memanfaatkan anggota badan. Lihat penjelasan Bahjah An-Nazhirin, 2:452.   Penjelasan: 1- Jubni dan bukhli adalah dua sifat jelek yang sudah sepatutnya setiap hamba meminta perlindungan pada Allah untuk dijauhkan dari keduanya. 2- Enggan berbuat baik dengan badan (jubni) dan enggan berbuat baik dengan harta (bukhli) adalah sifat tercela, makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dari dua sifat tersebut dan seorang mukmin sudah semestinya tidak memiliki dua sifat jelek itu. 3- Dianjurkan meminta perlindungan pada Allah dari masa tua yang jelek yang akan membuat sulit untuk beribadah, juga sulit untuk berpikir. 4- Fitnah dunia yang dimaksud adalah Dajjal karena besarnya cobaan Dajjal di dunia. Ada juga ulama yang memaksudkan fitnah dunia dengan harta seperti penjelasan ‘Umdah Al-Qari oleh Badaruddin Al-‘Aini Al-Hanafi. 5- Fitnah kubur yang dimaksud adalah siksa kubur. Seorang muslim wajib meyakini siksa kubur itu ada, nikmat kubur juga benar adanya.   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin memberikan keterangan, “Mengenai maksud dubur (akhir) shalat, yaitu jika dubur shalat terkait dengan dzikir, maka letaknya setelah salam. Namun jika dubur shalat terkait dengan doa, maka letaknya sebelum salam.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 13:268) — [1] HR. Bukhari, no. 6365.   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:452. Majmu’ Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsurayya. — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa shalat Dzikir dzikir bada shalat


Doa ini bagus diamalkan di akhir shalat. Yuk hafalkan. Sumbernya dari hadits dalam kitab Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir  (Hadits no. 1421) وَعَنْ سَعْدٍ بْنِ أَبي وَقَّاصٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَتَعَوَّذُ دُبُرَ الصَّلَواتِ بِهؤُلاءِ الكَلِمَاتِ : (( اللَّهُمَّ إنِّي أَعوذُ بِكَ مِنَ الجُبْنِ وَالبُخْلِ ، وَأعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ العُمُرِ ، وَأعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ القَبْرِ )) . رواه البخاري Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan di akhir shalat dengan kalimat-kalimat ini, “ALLOHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL JUBNI WAL BUKHLI, WA A’UDZU BIKA MIN AN URODDA ILA ARDZALIL ‘UMUR, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATID-DUNYAA, WA A’UDZU BIKA MIN FITNATIL QOBRI (Artinya: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari dikembalikan kepada umur yang paling hina (kepikunan), aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kubur).” (HR. Bukhari)[1]   Pengertian dari Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, bukhli adalah pelit dengan enggan memanfaatkan harta, jubni adalah pelit dengan enggan memanfaatkan anggota badan. Lihat penjelasan Bahjah An-Nazhirin, 2:452.   Penjelasan: 1- Jubni dan bukhli adalah dua sifat jelek yang sudah sepatutnya setiap hamba meminta perlindungan pada Allah untuk dijauhkan dari keduanya. 2- Enggan berbuat baik dengan badan (jubni) dan enggan berbuat baik dengan harta (bukhli) adalah sifat tercela, makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung dari dua sifat tersebut dan seorang mukmin sudah semestinya tidak memiliki dua sifat jelek itu. 3- Dianjurkan meminta perlindungan pada Allah dari masa tua yang jelek yang akan membuat sulit untuk beribadah, juga sulit untuk berpikir. 4- Fitnah dunia yang dimaksud adalah Dajjal karena besarnya cobaan Dajjal di dunia. Ada juga ulama yang memaksudkan fitnah dunia dengan harta seperti penjelasan ‘Umdah Al-Qari oleh Badaruddin Al-‘Aini Al-Hanafi. 5- Fitnah kubur yang dimaksud adalah siksa kubur. Seorang muslim wajib meyakini siksa kubur itu ada, nikmat kubur juga benar adanya.   Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin memberikan keterangan, “Mengenai maksud dubur (akhir) shalat, yaitu jika dubur shalat terkait dengan dzikir, maka letaknya setelah salam. Namun jika dubur shalat terkait dengan doa, maka letaknya sebelum salam.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 13:268) — [1] HR. Bukhari, no. 6365.   Referensi Utama: Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:452. Majmu’ Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Daruts Tsurayya. — Disusun di Perpus Rumaysho, 22 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsdoa shalat Dzikir dzikir bada shalat

Sebab-Sebab Terkabulnya Doa

Doa termasuk ibadah yang paling agung. Doa bukan sekedar hanya kalimat-kalimat yang diucapkan secara lisan. Akan tetapi, terdapat beberapa syarat dan kondisi sehingga doa kita dikabulkan.Sebab-Sebab Terkabulnya DoaPertama, mengikhlaskan doa tersebut untuk Allah Ta’ala, konsisten (istiqamah) dan menjauhi kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ“Maka berdoalah (sembahlah) Allah Ta’ala dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya)” (QS. Ghaafir [40]: 14).Oleh karena itu, tauhid (ikhlas) merupakan syarat terkabulnya doa tersebut. Karena tauhid akan mendekatkan seseorang kepada Allah Ta’ala dan sebagai sarana (wasilah) dikabulkannya doa seorang hamba.Kedua, berdoa kepada Allah Ta’ala dengan sepenuh hati, menghadirkan hatinya untuk benar-benar dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Tidak berdoa dengan hati yang lalai dan berpaling, sehingga hanya menggerakkan lisannya saja, sedangkan hatinya berpaling memikirkan yang lainnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ، وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لَاهٍ“Berdoalah kepada Allah dengan keyakinan bahwa doa tersebut akan dikabulkan. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah mengabulkan doa dari hati yang lalai dan berpaling” (HR. Tirmidzi no. 3488 dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 1/493). [1]Ketiga, berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebutkan nama dan sifat Allah Ta’ala, misalnya yaa Rahmaan, yaa Rahiim, yaa Allah, dan sebagainya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ“Hanya milik Allah asmaa-ul husna. Maka mohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya” (QS. Al-A’raf [7]: 180) .Keempat, mencari waktu-waktu yang merupakan waktu istimewa terkabulnya doa. Yang dituntut dari seorang muslim adalah berdoa secara terus-menerus di waktu kapan pun. Akan tetapi, seorang muslim juga hendaknya memperhatikan waktu-waktu khusus yang lebih besar kemungkinan untuk dikabulkan. Misalnya, ketika bersujud, atau di akhir malam, atau di bulan Ramadhan, lebih khusus lagi di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Ini adalah waktu-waktu istimewa, sehingga hendaknya kita lebih banyak berdoa di waktu-waktu tersebut dibandingkan di waktu lainnya.Penghalang Terkabulnya DoaKita juga harus menghindari penghalang-penghalang doa kita sehingga tidak dikabulkan. Beberapa penghalang terkabulnya doa antara lain:Pertama, hati yang lalai dan berpaling ketika berdoa kepada Allah Ta’ala, sebagaimana telah dijelaskan pada poin sebelumnya.Kedua, dan merupakan penghalang terbesar terkabulnya doa adalah memakan harta atau barang haram. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya menjadi kusut dan berdebu. Orang itu mengangkat kedua tangannya ke langit dan berdoa, ‘Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan mengabulkan do’anya” (HR. Muslim no. 1015).Seorang muslim harus menjauhi makanan haram karena merupakan salah satu penghalang terkabulnya doa dan menjadi penghalang antara dirinya dengan Allah Ta’ala. Terkadang, kecintaan seseorang terhadap harta mendorongnya untuk memperoleh harta tersebut dari cara yang haram, seperti melakukan penipuan, memakan harta riba, atau harta suap, dan cara-cara lainnya yang diharamkan oleh syariat. Demikian pula harus menjauhi memakan yang diharamkan, seperti babi atau khamr. Wallahu a’lam. [2]***Diselesaikan ba’da subuh, Rotterdam NL 3 Dzulqa’dah 1438/26 Juli 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]    Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini gharib dan tidak diketahui kecuali melalui jalur ini. Akan tetapi, hadits ini memiliki penguat yang diriwayatkan oleh Ahmad (2/177) dan dihasankan sanadnya oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid 10/118. Demikian pula, dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 245.[2]    Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 99-101 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Keutamaan Puasa Muharram, Fiqih Tentang Puasa, Cara Sholat Yang Benar Menurut Islam, Menengadahkan Tangan, Waktu Puasa Nisfu Sya Ban

Sebab-Sebab Terkabulnya Doa

Doa termasuk ibadah yang paling agung. Doa bukan sekedar hanya kalimat-kalimat yang diucapkan secara lisan. Akan tetapi, terdapat beberapa syarat dan kondisi sehingga doa kita dikabulkan.Sebab-Sebab Terkabulnya DoaPertama, mengikhlaskan doa tersebut untuk Allah Ta’ala, konsisten (istiqamah) dan menjauhi kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ“Maka berdoalah (sembahlah) Allah Ta’ala dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya)” (QS. Ghaafir [40]: 14).Oleh karena itu, tauhid (ikhlas) merupakan syarat terkabulnya doa tersebut. Karena tauhid akan mendekatkan seseorang kepada Allah Ta’ala dan sebagai sarana (wasilah) dikabulkannya doa seorang hamba.Kedua, berdoa kepada Allah Ta’ala dengan sepenuh hati, menghadirkan hatinya untuk benar-benar dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Tidak berdoa dengan hati yang lalai dan berpaling, sehingga hanya menggerakkan lisannya saja, sedangkan hatinya berpaling memikirkan yang lainnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ، وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لَاهٍ“Berdoalah kepada Allah dengan keyakinan bahwa doa tersebut akan dikabulkan. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah mengabulkan doa dari hati yang lalai dan berpaling” (HR. Tirmidzi no. 3488 dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 1/493). [1]Ketiga, berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebutkan nama dan sifat Allah Ta’ala, misalnya yaa Rahmaan, yaa Rahiim, yaa Allah, dan sebagainya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ“Hanya milik Allah asmaa-ul husna. Maka mohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya” (QS. Al-A’raf [7]: 180) .Keempat, mencari waktu-waktu yang merupakan waktu istimewa terkabulnya doa. Yang dituntut dari seorang muslim adalah berdoa secara terus-menerus di waktu kapan pun. Akan tetapi, seorang muslim juga hendaknya memperhatikan waktu-waktu khusus yang lebih besar kemungkinan untuk dikabulkan. Misalnya, ketika bersujud, atau di akhir malam, atau di bulan Ramadhan, lebih khusus lagi di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Ini adalah waktu-waktu istimewa, sehingga hendaknya kita lebih banyak berdoa di waktu-waktu tersebut dibandingkan di waktu lainnya.Penghalang Terkabulnya DoaKita juga harus menghindari penghalang-penghalang doa kita sehingga tidak dikabulkan. Beberapa penghalang terkabulnya doa antara lain:Pertama, hati yang lalai dan berpaling ketika berdoa kepada Allah Ta’ala, sebagaimana telah dijelaskan pada poin sebelumnya.Kedua, dan merupakan penghalang terbesar terkabulnya doa adalah memakan harta atau barang haram. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya menjadi kusut dan berdebu. Orang itu mengangkat kedua tangannya ke langit dan berdoa, ‘Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan mengabulkan do’anya” (HR. Muslim no. 1015).Seorang muslim harus menjauhi makanan haram karena merupakan salah satu penghalang terkabulnya doa dan menjadi penghalang antara dirinya dengan Allah Ta’ala. Terkadang, kecintaan seseorang terhadap harta mendorongnya untuk memperoleh harta tersebut dari cara yang haram, seperti melakukan penipuan, memakan harta riba, atau harta suap, dan cara-cara lainnya yang diharamkan oleh syariat. Demikian pula harus menjauhi memakan yang diharamkan, seperti babi atau khamr. Wallahu a’lam. [2]***Diselesaikan ba’da subuh, Rotterdam NL 3 Dzulqa’dah 1438/26 Juli 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]    Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini gharib dan tidak diketahui kecuali melalui jalur ini. Akan tetapi, hadits ini memiliki penguat yang diriwayatkan oleh Ahmad (2/177) dan dihasankan sanadnya oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid 10/118. Demikian pula, dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 245.[2]    Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 99-101 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Keutamaan Puasa Muharram, Fiqih Tentang Puasa, Cara Sholat Yang Benar Menurut Islam, Menengadahkan Tangan, Waktu Puasa Nisfu Sya Ban
Doa termasuk ibadah yang paling agung. Doa bukan sekedar hanya kalimat-kalimat yang diucapkan secara lisan. Akan tetapi, terdapat beberapa syarat dan kondisi sehingga doa kita dikabulkan.Sebab-Sebab Terkabulnya DoaPertama, mengikhlaskan doa tersebut untuk Allah Ta’ala, konsisten (istiqamah) dan menjauhi kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ“Maka berdoalah (sembahlah) Allah Ta’ala dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya)” (QS. Ghaafir [40]: 14).Oleh karena itu, tauhid (ikhlas) merupakan syarat terkabulnya doa tersebut. Karena tauhid akan mendekatkan seseorang kepada Allah Ta’ala dan sebagai sarana (wasilah) dikabulkannya doa seorang hamba.Kedua, berdoa kepada Allah Ta’ala dengan sepenuh hati, menghadirkan hatinya untuk benar-benar dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Tidak berdoa dengan hati yang lalai dan berpaling, sehingga hanya menggerakkan lisannya saja, sedangkan hatinya berpaling memikirkan yang lainnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ، وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لَاهٍ“Berdoalah kepada Allah dengan keyakinan bahwa doa tersebut akan dikabulkan. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah mengabulkan doa dari hati yang lalai dan berpaling” (HR. Tirmidzi no. 3488 dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 1/493). [1]Ketiga, berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebutkan nama dan sifat Allah Ta’ala, misalnya yaa Rahmaan, yaa Rahiim, yaa Allah, dan sebagainya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ“Hanya milik Allah asmaa-ul husna. Maka mohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya” (QS. Al-A’raf [7]: 180) .Keempat, mencari waktu-waktu yang merupakan waktu istimewa terkabulnya doa. Yang dituntut dari seorang muslim adalah berdoa secara terus-menerus di waktu kapan pun. Akan tetapi, seorang muslim juga hendaknya memperhatikan waktu-waktu khusus yang lebih besar kemungkinan untuk dikabulkan. Misalnya, ketika bersujud, atau di akhir malam, atau di bulan Ramadhan, lebih khusus lagi di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Ini adalah waktu-waktu istimewa, sehingga hendaknya kita lebih banyak berdoa di waktu-waktu tersebut dibandingkan di waktu lainnya.Penghalang Terkabulnya DoaKita juga harus menghindari penghalang-penghalang doa kita sehingga tidak dikabulkan. Beberapa penghalang terkabulnya doa antara lain:Pertama, hati yang lalai dan berpaling ketika berdoa kepada Allah Ta’ala, sebagaimana telah dijelaskan pada poin sebelumnya.Kedua, dan merupakan penghalang terbesar terkabulnya doa adalah memakan harta atau barang haram. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya menjadi kusut dan berdebu. Orang itu mengangkat kedua tangannya ke langit dan berdoa, ‘Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan mengabulkan do’anya” (HR. Muslim no. 1015).Seorang muslim harus menjauhi makanan haram karena merupakan salah satu penghalang terkabulnya doa dan menjadi penghalang antara dirinya dengan Allah Ta’ala. Terkadang, kecintaan seseorang terhadap harta mendorongnya untuk memperoleh harta tersebut dari cara yang haram, seperti melakukan penipuan, memakan harta riba, atau harta suap, dan cara-cara lainnya yang diharamkan oleh syariat. Demikian pula harus menjauhi memakan yang diharamkan, seperti babi atau khamr. Wallahu a’lam. [2]***Diselesaikan ba’da subuh, Rotterdam NL 3 Dzulqa’dah 1438/26 Juli 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]    Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini gharib dan tidak diketahui kecuali melalui jalur ini. Akan tetapi, hadits ini memiliki penguat yang diriwayatkan oleh Ahmad (2/177) dan dihasankan sanadnya oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid 10/118. Demikian pula, dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 245.[2]    Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 99-101 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Keutamaan Puasa Muharram, Fiqih Tentang Puasa, Cara Sholat Yang Benar Menurut Islam, Menengadahkan Tangan, Waktu Puasa Nisfu Sya Ban


Doa termasuk ibadah yang paling agung. Doa bukan sekedar hanya kalimat-kalimat yang diucapkan secara lisan. Akan tetapi, terdapat beberapa syarat dan kondisi sehingga doa kita dikabulkan.Sebab-Sebab Terkabulnya DoaPertama, mengikhlaskan doa tersebut untuk Allah Ta’ala, konsisten (istiqamah) dan menjauhi kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ“Maka berdoalah (sembahlah) Allah Ta’ala dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya)” (QS. Ghaafir [40]: 14).Oleh karena itu, tauhid (ikhlas) merupakan syarat terkabulnya doa tersebut. Karena tauhid akan mendekatkan seseorang kepada Allah Ta’ala dan sebagai sarana (wasilah) dikabulkannya doa seorang hamba.Kedua, berdoa kepada Allah Ta’ala dengan sepenuh hati, menghadirkan hatinya untuk benar-benar dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Tidak berdoa dengan hati yang lalai dan berpaling, sehingga hanya menggerakkan lisannya saja, sedangkan hatinya berpaling memikirkan yang lainnya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ، وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لَاهٍ“Berdoalah kepada Allah dengan keyakinan bahwa doa tersebut akan dikabulkan. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah mengabulkan doa dari hati yang lalai dan berpaling” (HR. Tirmidzi no. 3488 dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 1/493). [1]Ketiga, berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebutkan nama dan sifat Allah Ta’ala, misalnya yaa Rahmaan, yaa Rahiim, yaa Allah, dan sebagainya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ“Hanya milik Allah asmaa-ul husna. Maka mohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya” (QS. Al-A’raf [7]: 180) .Keempat, mencari waktu-waktu yang merupakan waktu istimewa terkabulnya doa. Yang dituntut dari seorang muslim adalah berdoa secara terus-menerus di waktu kapan pun. Akan tetapi, seorang muslim juga hendaknya memperhatikan waktu-waktu khusus yang lebih besar kemungkinan untuk dikabulkan. Misalnya, ketika bersujud, atau di akhir malam, atau di bulan Ramadhan, lebih khusus lagi di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Ini adalah waktu-waktu istimewa, sehingga hendaknya kita lebih banyak berdoa di waktu-waktu tersebut dibandingkan di waktu lainnya.Penghalang Terkabulnya DoaKita juga harus menghindari penghalang-penghalang doa kita sehingga tidak dikabulkan. Beberapa penghalang terkabulnya doa antara lain:Pertama, hati yang lalai dan berpaling ketika berdoa kepada Allah Ta’ala, sebagaimana telah dijelaskan pada poin sebelumnya.Kedua, dan merupakan penghalang terbesar terkabulnya doa adalah memakan harta atau barang haram. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya menjadi kusut dan berdebu. Orang itu mengangkat kedua tangannya ke langit dan berdoa, ‘Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan mengabulkan do’anya” (HR. Muslim no. 1015).Seorang muslim harus menjauhi makanan haram karena merupakan salah satu penghalang terkabulnya doa dan menjadi penghalang antara dirinya dengan Allah Ta’ala. Terkadang, kecintaan seseorang terhadap harta mendorongnya untuk memperoleh harta tersebut dari cara yang haram, seperti melakukan penipuan, memakan harta riba, atau harta suap, dan cara-cara lainnya yang diharamkan oleh syariat. Demikian pula harus menjauhi memakan yang diharamkan, seperti babi atau khamr. Wallahu a’lam. [2]***Diselesaikan ba’da subuh, Rotterdam NL 3 Dzulqa’dah 1438/26 Juli 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penulis: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.idCatatan kaki:[1]    Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini gharib dan tidak diketahui kecuali melalui jalur ini. Akan tetapi, hadits ini memiliki penguat yang diriwayatkan oleh Ahmad (2/177) dan dihasankan sanadnya oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid 10/118. Demikian pula, dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 245.[2]    Disarikan dari kitab Majaalisu Syahri Ramadhan Al-Mubaarak, karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, hal. 99-101 (cet. Daar Al-‘Ashimah, tahun 1422)🔍 Keutamaan Puasa Muharram, Fiqih Tentang Puasa, Cara Sholat Yang Benar Menurut Islam, Menengadahkan Tangan, Waktu Puasa Nisfu Sya Ban

Hukum Mengambil Upah dari Membaca Al-Qur’an

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’UtsaiminSoal:Apa hukum mengambil upah dari membaca Al-Qur’an?Jawab:Membaca Al-Qur’an dalam rangka mendapatkan upah hukumnya haram, karena membaca Al Qur’an merupakan amal shalih. Amal shalih tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk mencari kenikmatan dunia. Jika ia dijadikan sebagai sarana untuk mencari kenikmatan dunia, maka batal pahalanya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لا يُبْخَسُونَ *أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Hud: 15-16).Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:من كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة يتزوجها فهجرته إلى ما هاجر إليه“Barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya hanya mendapatkan sebatas yang ia niatkan itu” (HR. Bukhari – Muslim).Maka orang yang membaca Al-Qur’an supaya mendapatkan upah tidak ada pahalanya di sisi Allah, sehingga dia pun tidak bisa mengirimkan pahala bagi orang yang sudah meninggal dengan bacaannya tersebut.***Sumber: Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 12/165-166, Asy-Syamilah.Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Bahaya Lisan, Bacaan Tahiyat Awal Dan Akhir Sesuai Sunnah, Cara Membaca Bahasa Arab, Arti Al Alim, Sakaratul Maut Paling Ringan

Hukum Mengambil Upah dari Membaca Al-Qur’an

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’UtsaiminSoal:Apa hukum mengambil upah dari membaca Al-Qur’an?Jawab:Membaca Al-Qur’an dalam rangka mendapatkan upah hukumnya haram, karena membaca Al Qur’an merupakan amal shalih. Amal shalih tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk mencari kenikmatan dunia. Jika ia dijadikan sebagai sarana untuk mencari kenikmatan dunia, maka batal pahalanya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لا يُبْخَسُونَ *أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Hud: 15-16).Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:من كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة يتزوجها فهجرته إلى ما هاجر إليه“Barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya hanya mendapatkan sebatas yang ia niatkan itu” (HR. Bukhari – Muslim).Maka orang yang membaca Al-Qur’an supaya mendapatkan upah tidak ada pahalanya di sisi Allah, sehingga dia pun tidak bisa mengirimkan pahala bagi orang yang sudah meninggal dengan bacaannya tersebut.***Sumber: Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 12/165-166, Asy-Syamilah.Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Bahaya Lisan, Bacaan Tahiyat Awal Dan Akhir Sesuai Sunnah, Cara Membaca Bahasa Arab, Arti Al Alim, Sakaratul Maut Paling Ringan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’UtsaiminSoal:Apa hukum mengambil upah dari membaca Al-Qur’an?Jawab:Membaca Al-Qur’an dalam rangka mendapatkan upah hukumnya haram, karena membaca Al Qur’an merupakan amal shalih. Amal shalih tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk mencari kenikmatan dunia. Jika ia dijadikan sebagai sarana untuk mencari kenikmatan dunia, maka batal pahalanya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لا يُبْخَسُونَ *أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Hud: 15-16).Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:من كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة يتزوجها فهجرته إلى ما هاجر إليه“Barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya hanya mendapatkan sebatas yang ia niatkan itu” (HR. Bukhari – Muslim).Maka orang yang membaca Al-Qur’an supaya mendapatkan upah tidak ada pahalanya di sisi Allah, sehingga dia pun tidak bisa mengirimkan pahala bagi orang yang sudah meninggal dengan bacaannya tersebut.***Sumber: Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 12/165-166, Asy-Syamilah.Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Bahaya Lisan, Bacaan Tahiyat Awal Dan Akhir Sesuai Sunnah, Cara Membaca Bahasa Arab, Arti Al Alim, Sakaratul Maut Paling Ringan


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’UtsaiminSoal:Apa hukum mengambil upah dari membaca Al-Qur’an?Jawab:Membaca Al-Qur’an dalam rangka mendapatkan upah hukumnya haram, karena membaca Al Qur’an merupakan amal shalih. Amal shalih tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk mencari kenikmatan dunia. Jika ia dijadikan sebagai sarana untuk mencari kenikmatan dunia, maka batal pahalanya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لا يُبْخَسُونَ *أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ“Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Hud: 15-16).Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:من كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة يتزوجها فهجرته إلى ما هاجر إليه“Barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya hanya mendapatkan sebatas yang ia niatkan itu” (HR. Bukhari – Muslim).Maka orang yang membaca Al-Qur’an supaya mendapatkan upah tidak ada pahalanya di sisi Allah, sehingga dia pun tidak bisa mengirimkan pahala bagi orang yang sudah meninggal dengan bacaannya tersebut.***Sumber: Majmu’ Fatawa war Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, 12/165-166, Asy-Syamilah.Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Hadits Tentang Bahaya Lisan, Bacaan Tahiyat Awal Dan Akhir Sesuai Sunnah, Cara Membaca Bahasa Arab, Arti Al Alim, Sakaratul Maut Paling Ringan

Sirah Nabi 7 – Sebagian Sifat Baik Bangsa Arab Sebelum Diutusnya Nabi Muhammad ﷺ

Namun hendaklah tidak dilupakan, bahwa bukan berarti semua kerusakan ada pada Bangsa Arab. Ada juga sifat-sifat baik dan mulia yang tersebar di bangsa Arab, yaitu:⑴ Ringan tangan untuk membantu⑵ Memuliakan tamuBahkan disebutkan bahwasanya jika salah seorang di antara mereka hanya memiliki 1 ekor unta saja dan itu merupakan sumber penghasilannya (dengan diambil susunya dan lainnya), ketika ada tamu yang datang dari jauh dan tidak ada yang bisa digunakan untuk memuliakan tamunya maka dia akan memotong untanya agar bisa disuguhkan kepada tamunya.Diantara orang jahiliyyah yang terkenal mulia dan dermawan adalah ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i, -sebagaimana telah lalu- dia memotong 10 ribu unta untuk jama’ah haji. Suatu kedermawanan yang sangat luar biasa, walaupun amalannya sia-sia karena dia adalah seorang  musyrik, bahkan pelopor kesyirikan. Ada juga seorang jahiliyyah bernama ‘Abdullāh bin Jud’an, dia sangat dermawan dan terkenal akan kedermawanannya. Dia meninggal sebelum Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam diutus menjadi seorang Nabi, tetapi Nabi mendapati masa ‘Abdullāh bin Jud’an ini. Diantara kebaikannya adalah tatkala Syuhaib Ar-Rūmi datang kepadanya ketika masih budak, Syuhaib dibeli dan dibebaskan oleh ‘Abdullah bin Jud’an, sehingga mereka tinggal bersama sampai ‘Abdullāh bin Jud’an meninggal. Syuhaib kemudian dikenal sebagai Maula Ibnu Jud’an, karena yang membebaskan dia adalah ‘Abdullāh bin Jud’an. Dia juga sering menyambung silaturahim dan sering mengundang tamu. Jika ada permasalahan, orang-orang akan berkumpul di rumahnya, bahkan ada persekutuan yang dinamakan dengan Al-Hilful Fudhul, yaitu terjadi kezhaliman di Mekkah, ada orang yang menjual barang lalu barangnya diambil tanpa dibayar oleh orang Quraisy, orang ini berteriak dan didengar oleh orang-orang Quraisy yang lain, lalu mereka berkumpul di rumah ‘Abdullah bin Jud’an untuk mengatasi masalah ini, sampai-sampai Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam sendiri pun mengingat hal tersebut.Nabi ﷺ mengatakan:لَقَدْ شَهِدْتُ فِى دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِى بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ وَلَوِ أُدْعَى بِهِ فِى الإِسْلاَمِ لأَجَبْتُ“Sungguh aku telah menghadiri di rumah Abdullah bin Jud’an suatu perjanjian yang aku tidak suka jika kehadiranku tersebut ditukar dengan onta merah. Seandainya dalam Islam (setelah saya sudah diutus menjadi Nabi) diajak pertemuan seperti itu maka saya akan penuhi.” (HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro no 13461)Ibnu Katsir menyebutkan suatu riwayat dalam Bidayah wa Nihayah bahwa saat terjadi perang Badr, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyuruh para shāhabat untuk mencari mayatnya Abū Jahl. Kemudian kata Beliau kepada para sahabat:تَطْلُبُوْهُ بَيْنَ الْقَتْلَى، وَتَعْرِفُوْهُ بِشَجَّةٍ فِي رُكْبَتِهِ فَإِنِّي تَزَاحَمْتُ أَنَا وَهُوَ عَلَى مَأْدُبَةٍ لابْنِ جُدْعَانَ فَدَفَعْتُهُ فَسَقَطَ عَلَى رُكْبَتِهِ فَانْهَشَمَتْ فَأَثَرُهَا بَاقٍ فِي رُكْبَتِهِ“Carilah mayat Abu Jahl diantara mayat-mayat, kalian akan mengetahuinya dengan bekas luka yang ada di lututnya, karena aku dan dia (tatkala masih kecil) saling dorong-dorongan di santapan jamuan undangan Abdullah bin Jud’an, maka aku pun mendorongnya dan ia pun terjatuh di atas lututnya, lalu lututnya terluka dan bekasnya masih ada di lututnya” (Al-Bidayah wa An-Nihaayah 3/266)Namun kebaikan Abdullah bin Ju’dan ini tidaklah bermanfaat bagi dirinya. Dalam hadits, ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā pernah bertanya kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟“Yā Rasūlullāh, bagaimana dengan ‘Abdullāh bin Jud’an, waktu di zaman jahiliyah ia menyambung silaturahim, memberi makan kepada orang miskin, apakah bermanfaat bagi dia kebaikannya?Nabi berkata:لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ“Tidak bermanfaat, dia sama sekali tidak pernah berdo’a kepada Allāh: Yā Allāh ampunilah dosa-dosaku pada hari kiamat kelak.” (HR Muslim no 214)Dia mati dalam keadaan musyrik sama seperti ‘Amr bin Luhay, meskipun mereka adalah orang yang sangat dermawan.Diantara pembesar Arab jahiliyah lainnya yang sangat dermawan adalah Al-Hātim, ayahnya Adi bin Hātim. Hātim seorang yang sangat dermawan bahkan sering disebutkan cerita-cerita tentang kedermawannya, sampai-sampai dijadikan permisalan kedermawanan orang Arab. Anaknya, Adi bin Hātim masuk Islam dan menjadi salah satu shāhabat Nabi ﷺ. Anaknya pernah bertanya kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أَبِي كَانَ يَصِلُ الرَّحْمِ، وَيَفْعَلُ وَيَفْعَلُ، فَهَلْ لَهُ فِي ذَلِكَ يَعْنِي مِنْ أَجْرٍ؟“Yā Rasūlullāh, ayahku dulu menyambung silaturahim dan dia melakukan ini dan ini, apakah dia dapat pahala?”Maka kata Nabi:إِنَّ أَبَاكَ طَلَبَ أَمْرًا، فَأَصَابَهُ“Sesungguhnya ayahmu melakukan itu semua karena dia mencari sesuatu dan dia mendapatkan sesuatu tersebut.” (HR Ahmad no 19387).Dalam riwayat yang lain :يَعْنِي الذِّكْرَ“Yaitu (ayahmu) ingin disebut-sebut (dipuji).” (HR Ahmad no 18262, Ibnu Hibban no 332, Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro no 15019)Inilah diantara kebaikan-kebaikan orang Arab meskipun mereka di zaman jahiliyyah.Diantara sifat baik dan mulia orang Arab jahiliyyah yang lain adalah:menepati janjikeberanian yang dimilikinyakejujuran (dusta merupakan perkara yang sangat menjatuhkan harga diri seseorang, mereka sangat menjunjung tinggi kejujuran meskipun menimbulkan kerusakan yang lain)Dari sini, kita tahu bahwasanya kondisi orang Arab dari sisi agama dan akhlak sangat parah dan rusak, meskipun ada beberapa sisi akhlak yang baik. Oleh karena itu, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR Ahmad no 8952, al-Hakim dalam al-Mustadrok no 422, dan Al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrod no 273 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Artinya, sebelum beliau diutus sudah ada akhlak mulia dan beliau hanya diperintahkan untuk menyempurnakannya. Karena kondisi semacam inilah merupakan waktu yang tepat untuk diutusnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam demi memperbaharui agama nenek moyangnya yaitu agama Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām dan agama Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām, agama tauhid. Jakarta, 22-01-1439 H / 12-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Sirah Nabi 7 – Sebagian Sifat Baik Bangsa Arab Sebelum Diutusnya Nabi Muhammad ﷺ

Namun hendaklah tidak dilupakan, bahwa bukan berarti semua kerusakan ada pada Bangsa Arab. Ada juga sifat-sifat baik dan mulia yang tersebar di bangsa Arab, yaitu:⑴ Ringan tangan untuk membantu⑵ Memuliakan tamuBahkan disebutkan bahwasanya jika salah seorang di antara mereka hanya memiliki 1 ekor unta saja dan itu merupakan sumber penghasilannya (dengan diambil susunya dan lainnya), ketika ada tamu yang datang dari jauh dan tidak ada yang bisa digunakan untuk memuliakan tamunya maka dia akan memotong untanya agar bisa disuguhkan kepada tamunya.Diantara orang jahiliyyah yang terkenal mulia dan dermawan adalah ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i, -sebagaimana telah lalu- dia memotong 10 ribu unta untuk jama’ah haji. Suatu kedermawanan yang sangat luar biasa, walaupun amalannya sia-sia karena dia adalah seorang  musyrik, bahkan pelopor kesyirikan. Ada juga seorang jahiliyyah bernama ‘Abdullāh bin Jud’an, dia sangat dermawan dan terkenal akan kedermawanannya. Dia meninggal sebelum Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam diutus menjadi seorang Nabi, tetapi Nabi mendapati masa ‘Abdullāh bin Jud’an ini. Diantara kebaikannya adalah tatkala Syuhaib Ar-Rūmi datang kepadanya ketika masih budak, Syuhaib dibeli dan dibebaskan oleh ‘Abdullah bin Jud’an, sehingga mereka tinggal bersama sampai ‘Abdullāh bin Jud’an meninggal. Syuhaib kemudian dikenal sebagai Maula Ibnu Jud’an, karena yang membebaskan dia adalah ‘Abdullāh bin Jud’an. Dia juga sering menyambung silaturahim dan sering mengundang tamu. Jika ada permasalahan, orang-orang akan berkumpul di rumahnya, bahkan ada persekutuan yang dinamakan dengan Al-Hilful Fudhul, yaitu terjadi kezhaliman di Mekkah, ada orang yang menjual barang lalu barangnya diambil tanpa dibayar oleh orang Quraisy, orang ini berteriak dan didengar oleh orang-orang Quraisy yang lain, lalu mereka berkumpul di rumah ‘Abdullah bin Jud’an untuk mengatasi masalah ini, sampai-sampai Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam sendiri pun mengingat hal tersebut.Nabi ﷺ mengatakan:لَقَدْ شَهِدْتُ فِى دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِى بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ وَلَوِ أُدْعَى بِهِ فِى الإِسْلاَمِ لأَجَبْتُ“Sungguh aku telah menghadiri di rumah Abdullah bin Jud’an suatu perjanjian yang aku tidak suka jika kehadiranku tersebut ditukar dengan onta merah. Seandainya dalam Islam (setelah saya sudah diutus menjadi Nabi) diajak pertemuan seperti itu maka saya akan penuhi.” (HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro no 13461)Ibnu Katsir menyebutkan suatu riwayat dalam Bidayah wa Nihayah bahwa saat terjadi perang Badr, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyuruh para shāhabat untuk mencari mayatnya Abū Jahl. Kemudian kata Beliau kepada para sahabat:تَطْلُبُوْهُ بَيْنَ الْقَتْلَى، وَتَعْرِفُوْهُ بِشَجَّةٍ فِي رُكْبَتِهِ فَإِنِّي تَزَاحَمْتُ أَنَا وَهُوَ عَلَى مَأْدُبَةٍ لابْنِ جُدْعَانَ فَدَفَعْتُهُ فَسَقَطَ عَلَى رُكْبَتِهِ فَانْهَشَمَتْ فَأَثَرُهَا بَاقٍ فِي رُكْبَتِهِ“Carilah mayat Abu Jahl diantara mayat-mayat, kalian akan mengetahuinya dengan bekas luka yang ada di lututnya, karena aku dan dia (tatkala masih kecil) saling dorong-dorongan di santapan jamuan undangan Abdullah bin Jud’an, maka aku pun mendorongnya dan ia pun terjatuh di atas lututnya, lalu lututnya terluka dan bekasnya masih ada di lututnya” (Al-Bidayah wa An-Nihaayah 3/266)Namun kebaikan Abdullah bin Ju’dan ini tidaklah bermanfaat bagi dirinya. Dalam hadits, ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā pernah bertanya kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟“Yā Rasūlullāh, bagaimana dengan ‘Abdullāh bin Jud’an, waktu di zaman jahiliyah ia menyambung silaturahim, memberi makan kepada orang miskin, apakah bermanfaat bagi dia kebaikannya?Nabi berkata:لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ“Tidak bermanfaat, dia sama sekali tidak pernah berdo’a kepada Allāh: Yā Allāh ampunilah dosa-dosaku pada hari kiamat kelak.” (HR Muslim no 214)Dia mati dalam keadaan musyrik sama seperti ‘Amr bin Luhay, meskipun mereka adalah orang yang sangat dermawan.Diantara pembesar Arab jahiliyah lainnya yang sangat dermawan adalah Al-Hātim, ayahnya Adi bin Hātim. Hātim seorang yang sangat dermawan bahkan sering disebutkan cerita-cerita tentang kedermawannya, sampai-sampai dijadikan permisalan kedermawanan orang Arab. Anaknya, Adi bin Hātim masuk Islam dan menjadi salah satu shāhabat Nabi ﷺ. Anaknya pernah bertanya kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أَبِي كَانَ يَصِلُ الرَّحْمِ، وَيَفْعَلُ وَيَفْعَلُ، فَهَلْ لَهُ فِي ذَلِكَ يَعْنِي مِنْ أَجْرٍ؟“Yā Rasūlullāh, ayahku dulu menyambung silaturahim dan dia melakukan ini dan ini, apakah dia dapat pahala?”Maka kata Nabi:إِنَّ أَبَاكَ طَلَبَ أَمْرًا، فَأَصَابَهُ“Sesungguhnya ayahmu melakukan itu semua karena dia mencari sesuatu dan dia mendapatkan sesuatu tersebut.” (HR Ahmad no 19387).Dalam riwayat yang lain :يَعْنِي الذِّكْرَ“Yaitu (ayahmu) ingin disebut-sebut (dipuji).” (HR Ahmad no 18262, Ibnu Hibban no 332, Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro no 15019)Inilah diantara kebaikan-kebaikan orang Arab meskipun mereka di zaman jahiliyyah.Diantara sifat baik dan mulia orang Arab jahiliyyah yang lain adalah:menepati janjikeberanian yang dimilikinyakejujuran (dusta merupakan perkara yang sangat menjatuhkan harga diri seseorang, mereka sangat menjunjung tinggi kejujuran meskipun menimbulkan kerusakan yang lain)Dari sini, kita tahu bahwasanya kondisi orang Arab dari sisi agama dan akhlak sangat parah dan rusak, meskipun ada beberapa sisi akhlak yang baik. Oleh karena itu, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR Ahmad no 8952, al-Hakim dalam al-Mustadrok no 422, dan Al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrod no 273 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Artinya, sebelum beliau diutus sudah ada akhlak mulia dan beliau hanya diperintahkan untuk menyempurnakannya. Karena kondisi semacam inilah merupakan waktu yang tepat untuk diutusnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam demi memperbaharui agama nenek moyangnya yaitu agama Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām dan agama Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām, agama tauhid. Jakarta, 22-01-1439 H / 12-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Namun hendaklah tidak dilupakan, bahwa bukan berarti semua kerusakan ada pada Bangsa Arab. Ada juga sifat-sifat baik dan mulia yang tersebar di bangsa Arab, yaitu:⑴ Ringan tangan untuk membantu⑵ Memuliakan tamuBahkan disebutkan bahwasanya jika salah seorang di antara mereka hanya memiliki 1 ekor unta saja dan itu merupakan sumber penghasilannya (dengan diambil susunya dan lainnya), ketika ada tamu yang datang dari jauh dan tidak ada yang bisa digunakan untuk memuliakan tamunya maka dia akan memotong untanya agar bisa disuguhkan kepada tamunya.Diantara orang jahiliyyah yang terkenal mulia dan dermawan adalah ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i, -sebagaimana telah lalu- dia memotong 10 ribu unta untuk jama’ah haji. Suatu kedermawanan yang sangat luar biasa, walaupun amalannya sia-sia karena dia adalah seorang  musyrik, bahkan pelopor kesyirikan. Ada juga seorang jahiliyyah bernama ‘Abdullāh bin Jud’an, dia sangat dermawan dan terkenal akan kedermawanannya. Dia meninggal sebelum Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam diutus menjadi seorang Nabi, tetapi Nabi mendapati masa ‘Abdullāh bin Jud’an ini. Diantara kebaikannya adalah tatkala Syuhaib Ar-Rūmi datang kepadanya ketika masih budak, Syuhaib dibeli dan dibebaskan oleh ‘Abdullah bin Jud’an, sehingga mereka tinggal bersama sampai ‘Abdullāh bin Jud’an meninggal. Syuhaib kemudian dikenal sebagai Maula Ibnu Jud’an, karena yang membebaskan dia adalah ‘Abdullāh bin Jud’an. Dia juga sering menyambung silaturahim dan sering mengundang tamu. Jika ada permasalahan, orang-orang akan berkumpul di rumahnya, bahkan ada persekutuan yang dinamakan dengan Al-Hilful Fudhul, yaitu terjadi kezhaliman di Mekkah, ada orang yang menjual barang lalu barangnya diambil tanpa dibayar oleh orang Quraisy, orang ini berteriak dan didengar oleh orang-orang Quraisy yang lain, lalu mereka berkumpul di rumah ‘Abdullah bin Jud’an untuk mengatasi masalah ini, sampai-sampai Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam sendiri pun mengingat hal tersebut.Nabi ﷺ mengatakan:لَقَدْ شَهِدْتُ فِى دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِى بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ وَلَوِ أُدْعَى بِهِ فِى الإِسْلاَمِ لأَجَبْتُ“Sungguh aku telah menghadiri di rumah Abdullah bin Jud’an suatu perjanjian yang aku tidak suka jika kehadiranku tersebut ditukar dengan onta merah. Seandainya dalam Islam (setelah saya sudah diutus menjadi Nabi) diajak pertemuan seperti itu maka saya akan penuhi.” (HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro no 13461)Ibnu Katsir menyebutkan suatu riwayat dalam Bidayah wa Nihayah bahwa saat terjadi perang Badr, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyuruh para shāhabat untuk mencari mayatnya Abū Jahl. Kemudian kata Beliau kepada para sahabat:تَطْلُبُوْهُ بَيْنَ الْقَتْلَى، وَتَعْرِفُوْهُ بِشَجَّةٍ فِي رُكْبَتِهِ فَإِنِّي تَزَاحَمْتُ أَنَا وَهُوَ عَلَى مَأْدُبَةٍ لابْنِ جُدْعَانَ فَدَفَعْتُهُ فَسَقَطَ عَلَى رُكْبَتِهِ فَانْهَشَمَتْ فَأَثَرُهَا بَاقٍ فِي رُكْبَتِهِ“Carilah mayat Abu Jahl diantara mayat-mayat, kalian akan mengetahuinya dengan bekas luka yang ada di lututnya, karena aku dan dia (tatkala masih kecil) saling dorong-dorongan di santapan jamuan undangan Abdullah bin Jud’an, maka aku pun mendorongnya dan ia pun terjatuh di atas lututnya, lalu lututnya terluka dan bekasnya masih ada di lututnya” (Al-Bidayah wa An-Nihaayah 3/266)Namun kebaikan Abdullah bin Ju’dan ini tidaklah bermanfaat bagi dirinya. Dalam hadits, ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā pernah bertanya kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟“Yā Rasūlullāh, bagaimana dengan ‘Abdullāh bin Jud’an, waktu di zaman jahiliyah ia menyambung silaturahim, memberi makan kepada orang miskin, apakah bermanfaat bagi dia kebaikannya?Nabi berkata:لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ“Tidak bermanfaat, dia sama sekali tidak pernah berdo’a kepada Allāh: Yā Allāh ampunilah dosa-dosaku pada hari kiamat kelak.” (HR Muslim no 214)Dia mati dalam keadaan musyrik sama seperti ‘Amr bin Luhay, meskipun mereka adalah orang yang sangat dermawan.Diantara pembesar Arab jahiliyah lainnya yang sangat dermawan adalah Al-Hātim, ayahnya Adi bin Hātim. Hātim seorang yang sangat dermawan bahkan sering disebutkan cerita-cerita tentang kedermawannya, sampai-sampai dijadikan permisalan kedermawanan orang Arab. Anaknya, Adi bin Hātim masuk Islam dan menjadi salah satu shāhabat Nabi ﷺ. Anaknya pernah bertanya kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أَبِي كَانَ يَصِلُ الرَّحْمِ، وَيَفْعَلُ وَيَفْعَلُ، فَهَلْ لَهُ فِي ذَلِكَ يَعْنِي مِنْ أَجْرٍ؟“Yā Rasūlullāh, ayahku dulu menyambung silaturahim dan dia melakukan ini dan ini, apakah dia dapat pahala?”Maka kata Nabi:إِنَّ أَبَاكَ طَلَبَ أَمْرًا، فَأَصَابَهُ“Sesungguhnya ayahmu melakukan itu semua karena dia mencari sesuatu dan dia mendapatkan sesuatu tersebut.” (HR Ahmad no 19387).Dalam riwayat yang lain :يَعْنِي الذِّكْرَ“Yaitu (ayahmu) ingin disebut-sebut (dipuji).” (HR Ahmad no 18262, Ibnu Hibban no 332, Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro no 15019)Inilah diantara kebaikan-kebaikan orang Arab meskipun mereka di zaman jahiliyyah.Diantara sifat baik dan mulia orang Arab jahiliyyah yang lain adalah:menepati janjikeberanian yang dimilikinyakejujuran (dusta merupakan perkara yang sangat menjatuhkan harga diri seseorang, mereka sangat menjunjung tinggi kejujuran meskipun menimbulkan kerusakan yang lain)Dari sini, kita tahu bahwasanya kondisi orang Arab dari sisi agama dan akhlak sangat parah dan rusak, meskipun ada beberapa sisi akhlak yang baik. Oleh karena itu, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR Ahmad no 8952, al-Hakim dalam al-Mustadrok no 422, dan Al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrod no 273 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Artinya, sebelum beliau diutus sudah ada akhlak mulia dan beliau hanya diperintahkan untuk menyempurnakannya. Karena kondisi semacam inilah merupakan waktu yang tepat untuk diutusnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam demi memperbaharui agama nenek moyangnya yaitu agama Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām dan agama Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām, agama tauhid. Jakarta, 22-01-1439 H / 12-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Namun hendaklah tidak dilupakan, bahwa bukan berarti semua kerusakan ada pada Bangsa Arab. Ada juga sifat-sifat baik dan mulia yang tersebar di bangsa Arab, yaitu:⑴ Ringan tangan untuk membantu⑵ Memuliakan tamuBahkan disebutkan bahwasanya jika salah seorang di antara mereka hanya memiliki 1 ekor unta saja dan itu merupakan sumber penghasilannya (dengan diambil susunya dan lainnya), ketika ada tamu yang datang dari jauh dan tidak ada yang bisa digunakan untuk memuliakan tamunya maka dia akan memotong untanya agar bisa disuguhkan kepada tamunya.Diantara orang jahiliyyah yang terkenal mulia dan dermawan adalah ‘Amr bin Luhay Al-Khuzā’i, -sebagaimana telah lalu- dia memotong 10 ribu unta untuk jama’ah haji. Suatu kedermawanan yang sangat luar biasa, walaupun amalannya sia-sia karena dia adalah seorang  musyrik, bahkan pelopor kesyirikan. Ada juga seorang jahiliyyah bernama ‘Abdullāh bin Jud’an, dia sangat dermawan dan terkenal akan kedermawanannya. Dia meninggal sebelum Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam diutus menjadi seorang Nabi, tetapi Nabi mendapati masa ‘Abdullāh bin Jud’an ini. Diantara kebaikannya adalah tatkala Syuhaib Ar-Rūmi datang kepadanya ketika masih budak, Syuhaib dibeli dan dibebaskan oleh ‘Abdullah bin Jud’an, sehingga mereka tinggal bersama sampai ‘Abdullāh bin Jud’an meninggal. Syuhaib kemudian dikenal sebagai Maula Ibnu Jud’an, karena yang membebaskan dia adalah ‘Abdullāh bin Jud’an. Dia juga sering menyambung silaturahim dan sering mengundang tamu. Jika ada permasalahan, orang-orang akan berkumpul di rumahnya, bahkan ada persekutuan yang dinamakan dengan Al-Hilful Fudhul, yaitu terjadi kezhaliman di Mekkah, ada orang yang menjual barang lalu barangnya diambil tanpa dibayar oleh orang Quraisy, orang ini berteriak dan didengar oleh orang-orang Quraisy yang lain, lalu mereka berkumpul di rumah ‘Abdullah bin Jud’an untuk mengatasi masalah ini, sampai-sampai Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam sendiri pun mengingat hal tersebut.Nabi ﷺ mengatakan:لَقَدْ شَهِدْتُ فِى دَارِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُدْعَانَ حِلْفًا مَا أُحِبُّ أَنَّ لِى بِهِ حُمْرَ النَّعَمِ وَلَوِ أُدْعَى بِهِ فِى الإِسْلاَمِ لأَجَبْتُ“Sungguh aku telah menghadiri di rumah Abdullah bin Jud’an suatu perjanjian yang aku tidak suka jika kehadiranku tersebut ditukar dengan onta merah. Seandainya dalam Islam (setelah saya sudah diutus menjadi Nabi) diajak pertemuan seperti itu maka saya akan penuhi.” (HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro no 13461)Ibnu Katsir menyebutkan suatu riwayat dalam Bidayah wa Nihayah bahwa saat terjadi perang Badr, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyuruh para shāhabat untuk mencari mayatnya Abū Jahl. Kemudian kata Beliau kepada para sahabat:تَطْلُبُوْهُ بَيْنَ الْقَتْلَى، وَتَعْرِفُوْهُ بِشَجَّةٍ فِي رُكْبَتِهِ فَإِنِّي تَزَاحَمْتُ أَنَا وَهُوَ عَلَى مَأْدُبَةٍ لابْنِ جُدْعَانَ فَدَفَعْتُهُ فَسَقَطَ عَلَى رُكْبَتِهِ فَانْهَشَمَتْ فَأَثَرُهَا بَاقٍ فِي رُكْبَتِهِ“Carilah mayat Abu Jahl diantara mayat-mayat, kalian akan mengetahuinya dengan bekas luka yang ada di lututnya, karena aku dan dia (tatkala masih kecil) saling dorong-dorongan di santapan jamuan undangan Abdullah bin Jud’an, maka aku pun mendorongnya dan ia pun terjatuh di atas lututnya, lalu lututnya terluka dan bekasnya masih ada di lututnya” (Al-Bidayah wa An-Nihaayah 3/266)Namun kebaikan Abdullah bin Ju’dan ini tidaklah bermanfaat bagi dirinya. Dalam hadits, ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā pernah bertanya kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:يَا رَسُولَ اللهِ، ابْنُ جُدْعَانَ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ يَصِلُ الرَّحِمَ، وَيُطْعِمُ الْمِسْكِينَ، فَهَلْ ذَاكَ نَافِعُهُ؟“Yā Rasūlullāh, bagaimana dengan ‘Abdullāh bin Jud’an, waktu di zaman jahiliyah ia menyambung silaturahim, memberi makan kepada orang miskin, apakah bermanfaat bagi dia kebaikannya?Nabi berkata:لَا يَنْفَعُهُ، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا: رَبِّ اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ“Tidak bermanfaat, dia sama sekali tidak pernah berdo’a kepada Allāh: Yā Allāh ampunilah dosa-dosaku pada hari kiamat kelak.” (HR Muslim no 214)Dia mati dalam keadaan musyrik sama seperti ‘Amr bin Luhay, meskipun mereka adalah orang yang sangat dermawan.Diantara pembesar Arab jahiliyah lainnya yang sangat dermawan adalah Al-Hātim, ayahnya Adi bin Hātim. Hātim seorang yang sangat dermawan bahkan sering disebutkan cerita-cerita tentang kedermawannya, sampai-sampai dijadikan permisalan kedermawanan orang Arab. Anaknya, Adi bin Hātim masuk Islam dan menjadi salah satu shāhabat Nabi ﷺ. Anaknya pernah bertanya kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam:يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أَبِي كَانَ يَصِلُ الرَّحْمِ، وَيَفْعَلُ وَيَفْعَلُ، فَهَلْ لَهُ فِي ذَلِكَ يَعْنِي مِنْ أَجْرٍ؟“Yā Rasūlullāh, ayahku dulu menyambung silaturahim dan dia melakukan ini dan ini, apakah dia dapat pahala?”Maka kata Nabi:إِنَّ أَبَاكَ طَلَبَ أَمْرًا، فَأَصَابَهُ“Sesungguhnya ayahmu melakukan itu semua karena dia mencari sesuatu dan dia mendapatkan sesuatu tersebut.” (HR Ahmad no 19387).Dalam riwayat yang lain :يَعْنِي الذِّكْرَ“Yaitu (ayahmu) ingin disebut-sebut (dipuji).” (HR Ahmad no 18262, Ibnu Hibban no 332, Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro no 15019)Inilah diantara kebaikan-kebaikan orang Arab meskipun mereka di zaman jahiliyyah.Diantara sifat baik dan mulia orang Arab jahiliyyah yang lain adalah:menepati janjikeberanian yang dimilikinyakejujuran (dusta merupakan perkara yang sangat menjatuhkan harga diri seseorang, mereka sangat menjunjung tinggi kejujuran meskipun menimbulkan kerusakan yang lain)Dari sini, kita tahu bahwasanya kondisi orang Arab dari sisi agama dan akhlak sangat parah dan rusak, meskipun ada beberapa sisi akhlak yang baik. Oleh karena itu, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan:إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR Ahmad no 8952, al-Hakim dalam al-Mustadrok no 422, dan Al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrod no 273 dan dishahihkan oleh Al-Albani)Artinya, sebelum beliau diutus sudah ada akhlak mulia dan beliau hanya diperintahkan untuk menyempurnakannya. Karena kondisi semacam inilah merupakan waktu yang tepat untuk diutusnya Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam demi memperbaharui agama nenek moyangnya yaitu agama Nabi Ibrāhīm ‘alayhissalām dan agama Nabi Ismā’īl ‘alayhissalām, agama tauhid. Jakarta, 22-01-1439 H / 12-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah Ciptakan

Cukup banyak dalil yang menjelaskan bahwa ‘Arsy adalah makhluk ciptaan Allah. Kami bawakan beberapa dalil dari Al-Quran, Sunnah, dan Ijma’ ulamaDalil dari Al-QuranAllah adalah Rabb (pencipta) ‘Arsy yang besar. Allah berfirman,قُلْ مَن رَّبُّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيم“Katakanlah, ”Siapakah Yang Empunya langit yang tujuh dan Yang Empunya ‘Arsy yang besar?” (Al-Mu’minun: 86).Allah berfirman,فَتَعَالَى اللهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لآإِلَهَ إِلاَّهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيم“Maka Maha Tinggi Allah, Raja Yang Sebenarnya;tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Dia, Rabb (Yang mempunyai) ‘Arsy yang mulia” (Al-Mu’minun/ 23:116).Syaikhul Islam menjelaskan maksud Rabb ‘Arsy adalah yang menciptakan, beliau berkata,‏ ﻭَﻫُﻮَ ﺧَﺎﻟِﻖُ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ : ﺍﻟْﻌَﺮْﺵُ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ ، ﻭَﺭَﺏُّ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ : ﺍﻟْﻌَﺮْﺵُ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ“Allah adalah Rabb segala sesuatu termasuk ‘Arsy dan yang lainnya. Allah pencipta segala sesuatu termasuk ‘Arsy dan lainnya.”[1] Demikian juga firman Allah,ذَالِكُمُ اللهُ رَبُّكُمْ لآَإِلَهَ إِلاَّ هُوَ خَالِقُ كُلِّ شَىْءٍ فَاعْبُدُوهُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ وَكِيلٌ“(Yang memiliki sifat-sifat yang) demikian itu ialah Allah Rabb kamu; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia; Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia; dan Dia adalah Pemelihara segala sesuatu” (Al-An’am: 102).Kaidahnya adalah segala sesuatu selain Allah adalah makhluk. Syaikh Muhammad At-Tamimi berkata,وكل ما سوى الله عالم، وأنا واحد من ذلك العالم“Semua selain Allah adalah ‘alam (makhluk), dan aku salah satu bagian dari ‘alam tersebut.”[2] Dalil dari As-SunnahTerdapat dalil tegas yang menyatakan bahwa Allah menciptakan ‘Arsy.Abu Raziin Al-Uqailiy bertanya kepada Nabi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَارَسُوْلَ الله أَيْنَ كَانَ رَبُّنَا قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ خَلْقَهُ ؟ قاَلَ كَانَ فِيْ عَمَاء مَا فَوْقَهُ هَوَاءُ وَ مَا تَحَْهُ هَوَاءُ ثُمَّ خَلَقَ عَرْشَهُ عَلَى اْلمَاءِ“Wahai Rasulullah dimana dahulu Rabb kita berada sebelum menciptakan makhluk-Nya? Beliau menjawab, ‘Dia berada di ‘amaa, tidak ada di atas dan bawahnya udara, kemudian dia menciptakan Arsy-Nya di atas air.’”[3] Dalil ijma’ ulamaMuhammad bin ‘Utsman bin Abi Syaibah berkata,ﺛﻢ ﺗﻮﺍﺗﺮﺕ ﺍﻷﺧﺒﺎﺭ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﻓﺎﺳﺘﻮﻯ ﻋﻠﻴﻪ“Beritanya mencapai level mutawatir (sangat banyak jalurnya) bahwa Allah Ta’ala menciptakan ‘Arsy kemudian ber-istiwa di atasnya.”[4] Mulaa Ali Al-Qarii menukilkan dalam syarh Al-Fikhul Al-Akbar,ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﺇﻇﻬﺎﺭًﺍ ﻟﻘﺪﺭﺗﻪ“Sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan ‘Arsy untuk menampakkan kekuasaan-Nya.”[5] Ibnu Hazm rahimahullah berkata,ﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ ، ﺧﺎﻟﻖ ﻛﻞ ﺷﻲﺀ ﻏﻴﺮﻩ ، ﻭﺃﻧﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﻢ ﻳﺰﻝ ﻭﺣﺪﻩ ، ﻭﻻ ﺷﻲﺀ ﻏﻴﺮُﻩ ﻣﻌﻪ ، ﺛﻢ ﺧﻠﻖ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﻛﻠَّﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺷﺎﺀ، ﻭﺃﻥ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﻣﺨﻠﻮﻗﺔ، ﻭﺍﻟﻌﺮﺵ ﻣﺨﻠﻮﻕ، ﻭﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﻛﻠﻪ ﻣﺨﻠﻮﻕ “. .“Ulama telah bersepakat bahwa Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, pencipta segala sesuatu kecuali diri-Nya sendiri. Dia selalu Maha Esa. Tiada sesuatu selain Allah yang membersamai-Nya, kemudian Dia menciptakan segala sesuatu sesuai yang Dia inginkan. Jiwa itu adalah makhluk, ‘arsy itu adalah makhluk, dan ‘alam semuanya adalah makhluk.”[6] ‘Arsy adalah makhluq Allah yang paling tinggi dan Allah berada di atas ‘Arsy.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الله عَلَى عَرْشِهِ وَ إِنَّ عَرْشَهُ عَلَى سَمَوَاتِهِ وَ أَرْضِهِ كَهَكَذَا وَ قَالَ بِأَصَابِعِهِ مِثْلَ اْلقُبَّةِ“Sesungguhnya Allah di atas ‘Arsy-Nya dan Arsy-Nya di atas langit-langit dan bumi, seperti begini dan beliau memberikan isyarat dengan jari-jemarinya seperti kubah.”[7] Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا سَأَلْتُمُ الله فَاسْأَلُوْهُ اْلفِرْدَوْسَ فَإِنَّهُ وَسَطُ اْلجَنَّةِ وَ أَعْلاهَا وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ وَمِنْهُ تَفْجُرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ“Jika kalian meminta, mintalah Al-Firdaus, karena dia syurga yang paling utama dan yang paling tinggi dan diatasnya adalah ‘Arsy Allah, dan darinya terpancar sungai-sungai syurga.”[8] ‘Arsy adalah makhluk pertama yang Allah ciptakanTerdapat khilaf ulama apa makhluk yang pertama kali Allah ciptakan. Ada tiga pendapat dalam hal ini1. Al-Qalam (pena menulis takdir) Ini pendapat Ibnu Jarir At-Thabari dan Ibnul Jauzi2. Al-Maa’ (air) Ini pendapat Ibnu Mas’ud dan sebagian salam3. Al-‘Arsy Ini pendapat Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim.[9] Pendapat terkuat -wallahu a’lam- yang pertama kali Allah ciptakan adalah ‘Arsy. Syaikh Al-‘Ustaimin menjelaskan,ﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻣﺔ ﻟﻨﺎ ﻫﻮ ﺍﻟﻌﺮﺵ ، ﻭﺍﺳﺘﻮﻯ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻌﺪ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ، ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ – ﺗﻌﺎﻟﻰ :- ‏( ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ ﻭﺍﻷﺭﺽ ﻓﻲ ﺳﺘﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﻛﺎﻥ ﻋﺮﺷﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻟﻴﺒﻠﻮﻛﻢ ﺃﻳﻜﻢ ﺃﺣﺴﻦ ﻋﻤﻼ ‏“Yang pertama kali Allah ciptakan dari segala sesuatu yang kita ketauhi adalah ‘Arsy, kemudian Allah ber-istiwa di atasnya setelah menciptakan langit dan bumi sebagaimana dalam firman Allah, ‘Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam waktu enam hari. (Sebelumnya) ‘arsy Allah di atas air, untuk menguji kalian siapakah yang paling baik amalnya.”[10] Demikian semoga bermanfaat@Pamekasan, MaduraPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Doa Untuk Mayit Sesuai Sunnah, Arti Ulang Tahun Dalam Islam, Hukum Umrah Berkali Kali, Pondok Programer, Hukum Shalat Idul Adha Di Hari Jumat

‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah Ciptakan

Cukup banyak dalil yang menjelaskan bahwa ‘Arsy adalah makhluk ciptaan Allah. Kami bawakan beberapa dalil dari Al-Quran, Sunnah, dan Ijma’ ulamaDalil dari Al-QuranAllah adalah Rabb (pencipta) ‘Arsy yang besar. Allah berfirman,قُلْ مَن رَّبُّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيم“Katakanlah, ”Siapakah Yang Empunya langit yang tujuh dan Yang Empunya ‘Arsy yang besar?” (Al-Mu’minun: 86).Allah berfirman,فَتَعَالَى اللهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لآإِلَهَ إِلاَّهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيم“Maka Maha Tinggi Allah, Raja Yang Sebenarnya;tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Dia, Rabb (Yang mempunyai) ‘Arsy yang mulia” (Al-Mu’minun/ 23:116).Syaikhul Islam menjelaskan maksud Rabb ‘Arsy adalah yang menciptakan, beliau berkata,‏ ﻭَﻫُﻮَ ﺧَﺎﻟِﻖُ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ : ﺍﻟْﻌَﺮْﺵُ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ ، ﻭَﺭَﺏُّ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ : ﺍﻟْﻌَﺮْﺵُ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ“Allah adalah Rabb segala sesuatu termasuk ‘Arsy dan yang lainnya. Allah pencipta segala sesuatu termasuk ‘Arsy dan lainnya.”[1] Demikian juga firman Allah,ذَالِكُمُ اللهُ رَبُّكُمْ لآَإِلَهَ إِلاَّ هُوَ خَالِقُ كُلِّ شَىْءٍ فَاعْبُدُوهُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ وَكِيلٌ“(Yang memiliki sifat-sifat yang) demikian itu ialah Allah Rabb kamu; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia; Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia; dan Dia adalah Pemelihara segala sesuatu” (Al-An’am: 102).Kaidahnya adalah segala sesuatu selain Allah adalah makhluk. Syaikh Muhammad At-Tamimi berkata,وكل ما سوى الله عالم، وأنا واحد من ذلك العالم“Semua selain Allah adalah ‘alam (makhluk), dan aku salah satu bagian dari ‘alam tersebut.”[2] Dalil dari As-SunnahTerdapat dalil tegas yang menyatakan bahwa Allah menciptakan ‘Arsy.Abu Raziin Al-Uqailiy bertanya kepada Nabi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَارَسُوْلَ الله أَيْنَ كَانَ رَبُّنَا قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ خَلْقَهُ ؟ قاَلَ كَانَ فِيْ عَمَاء مَا فَوْقَهُ هَوَاءُ وَ مَا تَحَْهُ هَوَاءُ ثُمَّ خَلَقَ عَرْشَهُ عَلَى اْلمَاءِ“Wahai Rasulullah dimana dahulu Rabb kita berada sebelum menciptakan makhluk-Nya? Beliau menjawab, ‘Dia berada di ‘amaa, tidak ada di atas dan bawahnya udara, kemudian dia menciptakan Arsy-Nya di atas air.’”[3] Dalil ijma’ ulamaMuhammad bin ‘Utsman bin Abi Syaibah berkata,ﺛﻢ ﺗﻮﺍﺗﺮﺕ ﺍﻷﺧﺒﺎﺭ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﻓﺎﺳﺘﻮﻯ ﻋﻠﻴﻪ“Beritanya mencapai level mutawatir (sangat banyak jalurnya) bahwa Allah Ta’ala menciptakan ‘Arsy kemudian ber-istiwa di atasnya.”[4] Mulaa Ali Al-Qarii menukilkan dalam syarh Al-Fikhul Al-Akbar,ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﺇﻇﻬﺎﺭًﺍ ﻟﻘﺪﺭﺗﻪ“Sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan ‘Arsy untuk menampakkan kekuasaan-Nya.”[5] Ibnu Hazm rahimahullah berkata,ﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ ، ﺧﺎﻟﻖ ﻛﻞ ﺷﻲﺀ ﻏﻴﺮﻩ ، ﻭﺃﻧﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﻢ ﻳﺰﻝ ﻭﺣﺪﻩ ، ﻭﻻ ﺷﻲﺀ ﻏﻴﺮُﻩ ﻣﻌﻪ ، ﺛﻢ ﺧﻠﻖ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﻛﻠَّﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺷﺎﺀ، ﻭﺃﻥ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﻣﺨﻠﻮﻗﺔ، ﻭﺍﻟﻌﺮﺵ ﻣﺨﻠﻮﻕ، ﻭﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﻛﻠﻪ ﻣﺨﻠﻮﻕ “. .“Ulama telah bersepakat bahwa Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, pencipta segala sesuatu kecuali diri-Nya sendiri. Dia selalu Maha Esa. Tiada sesuatu selain Allah yang membersamai-Nya, kemudian Dia menciptakan segala sesuatu sesuai yang Dia inginkan. Jiwa itu adalah makhluk, ‘arsy itu adalah makhluk, dan ‘alam semuanya adalah makhluk.”[6] ‘Arsy adalah makhluq Allah yang paling tinggi dan Allah berada di atas ‘Arsy.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الله عَلَى عَرْشِهِ وَ إِنَّ عَرْشَهُ عَلَى سَمَوَاتِهِ وَ أَرْضِهِ كَهَكَذَا وَ قَالَ بِأَصَابِعِهِ مِثْلَ اْلقُبَّةِ“Sesungguhnya Allah di atas ‘Arsy-Nya dan Arsy-Nya di atas langit-langit dan bumi, seperti begini dan beliau memberikan isyarat dengan jari-jemarinya seperti kubah.”[7] Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا سَأَلْتُمُ الله فَاسْأَلُوْهُ اْلفِرْدَوْسَ فَإِنَّهُ وَسَطُ اْلجَنَّةِ وَ أَعْلاهَا وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ وَمِنْهُ تَفْجُرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ“Jika kalian meminta, mintalah Al-Firdaus, karena dia syurga yang paling utama dan yang paling tinggi dan diatasnya adalah ‘Arsy Allah, dan darinya terpancar sungai-sungai syurga.”[8] ‘Arsy adalah makhluk pertama yang Allah ciptakanTerdapat khilaf ulama apa makhluk yang pertama kali Allah ciptakan. Ada tiga pendapat dalam hal ini1. Al-Qalam (pena menulis takdir) Ini pendapat Ibnu Jarir At-Thabari dan Ibnul Jauzi2. Al-Maa’ (air) Ini pendapat Ibnu Mas’ud dan sebagian salam3. Al-‘Arsy Ini pendapat Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim.[9] Pendapat terkuat -wallahu a’lam- yang pertama kali Allah ciptakan adalah ‘Arsy. Syaikh Al-‘Ustaimin menjelaskan,ﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻣﺔ ﻟﻨﺎ ﻫﻮ ﺍﻟﻌﺮﺵ ، ﻭﺍﺳﺘﻮﻯ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻌﺪ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ، ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ – ﺗﻌﺎﻟﻰ :- ‏( ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ ﻭﺍﻷﺭﺽ ﻓﻲ ﺳﺘﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﻛﺎﻥ ﻋﺮﺷﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻟﻴﺒﻠﻮﻛﻢ ﺃﻳﻜﻢ ﺃﺣﺴﻦ ﻋﻤﻼ ‏“Yang pertama kali Allah ciptakan dari segala sesuatu yang kita ketauhi adalah ‘Arsy, kemudian Allah ber-istiwa di atasnya setelah menciptakan langit dan bumi sebagaimana dalam firman Allah, ‘Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam waktu enam hari. (Sebelumnya) ‘arsy Allah di atas air, untuk menguji kalian siapakah yang paling baik amalnya.”[10] Demikian semoga bermanfaat@Pamekasan, MaduraPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Doa Untuk Mayit Sesuai Sunnah, Arti Ulang Tahun Dalam Islam, Hukum Umrah Berkali Kali, Pondok Programer, Hukum Shalat Idul Adha Di Hari Jumat
Cukup banyak dalil yang menjelaskan bahwa ‘Arsy adalah makhluk ciptaan Allah. Kami bawakan beberapa dalil dari Al-Quran, Sunnah, dan Ijma’ ulamaDalil dari Al-QuranAllah adalah Rabb (pencipta) ‘Arsy yang besar. Allah berfirman,قُلْ مَن رَّبُّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيم“Katakanlah, ”Siapakah Yang Empunya langit yang tujuh dan Yang Empunya ‘Arsy yang besar?” (Al-Mu’minun: 86).Allah berfirman,فَتَعَالَى اللهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لآإِلَهَ إِلاَّهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيم“Maka Maha Tinggi Allah, Raja Yang Sebenarnya;tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Dia, Rabb (Yang mempunyai) ‘Arsy yang mulia” (Al-Mu’minun/ 23:116).Syaikhul Islam menjelaskan maksud Rabb ‘Arsy adalah yang menciptakan, beliau berkata,‏ ﻭَﻫُﻮَ ﺧَﺎﻟِﻖُ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ : ﺍﻟْﻌَﺮْﺵُ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ ، ﻭَﺭَﺏُّ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ : ﺍﻟْﻌَﺮْﺵُ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ“Allah adalah Rabb segala sesuatu termasuk ‘Arsy dan yang lainnya. Allah pencipta segala sesuatu termasuk ‘Arsy dan lainnya.”[1] Demikian juga firman Allah,ذَالِكُمُ اللهُ رَبُّكُمْ لآَإِلَهَ إِلاَّ هُوَ خَالِقُ كُلِّ شَىْءٍ فَاعْبُدُوهُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ وَكِيلٌ“(Yang memiliki sifat-sifat yang) demikian itu ialah Allah Rabb kamu; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia; Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia; dan Dia adalah Pemelihara segala sesuatu” (Al-An’am: 102).Kaidahnya adalah segala sesuatu selain Allah adalah makhluk. Syaikh Muhammad At-Tamimi berkata,وكل ما سوى الله عالم، وأنا واحد من ذلك العالم“Semua selain Allah adalah ‘alam (makhluk), dan aku salah satu bagian dari ‘alam tersebut.”[2] Dalil dari As-SunnahTerdapat dalil tegas yang menyatakan bahwa Allah menciptakan ‘Arsy.Abu Raziin Al-Uqailiy bertanya kepada Nabi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَارَسُوْلَ الله أَيْنَ كَانَ رَبُّنَا قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ خَلْقَهُ ؟ قاَلَ كَانَ فِيْ عَمَاء مَا فَوْقَهُ هَوَاءُ وَ مَا تَحَْهُ هَوَاءُ ثُمَّ خَلَقَ عَرْشَهُ عَلَى اْلمَاءِ“Wahai Rasulullah dimana dahulu Rabb kita berada sebelum menciptakan makhluk-Nya? Beliau menjawab, ‘Dia berada di ‘amaa, tidak ada di atas dan bawahnya udara, kemudian dia menciptakan Arsy-Nya di atas air.’”[3] Dalil ijma’ ulamaMuhammad bin ‘Utsman bin Abi Syaibah berkata,ﺛﻢ ﺗﻮﺍﺗﺮﺕ ﺍﻷﺧﺒﺎﺭ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﻓﺎﺳﺘﻮﻯ ﻋﻠﻴﻪ“Beritanya mencapai level mutawatir (sangat banyak jalurnya) bahwa Allah Ta’ala menciptakan ‘Arsy kemudian ber-istiwa di atasnya.”[4] Mulaa Ali Al-Qarii menukilkan dalam syarh Al-Fikhul Al-Akbar,ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﺇﻇﻬﺎﺭًﺍ ﻟﻘﺪﺭﺗﻪ“Sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan ‘Arsy untuk menampakkan kekuasaan-Nya.”[5] Ibnu Hazm rahimahullah berkata,ﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ ، ﺧﺎﻟﻖ ﻛﻞ ﺷﻲﺀ ﻏﻴﺮﻩ ، ﻭﺃﻧﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﻢ ﻳﺰﻝ ﻭﺣﺪﻩ ، ﻭﻻ ﺷﻲﺀ ﻏﻴﺮُﻩ ﻣﻌﻪ ، ﺛﻢ ﺧﻠﻖ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﻛﻠَّﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺷﺎﺀ، ﻭﺃﻥ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﻣﺨﻠﻮﻗﺔ، ﻭﺍﻟﻌﺮﺵ ﻣﺨﻠﻮﻕ، ﻭﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﻛﻠﻪ ﻣﺨﻠﻮﻕ “. .“Ulama telah bersepakat bahwa Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, pencipta segala sesuatu kecuali diri-Nya sendiri. Dia selalu Maha Esa. Tiada sesuatu selain Allah yang membersamai-Nya, kemudian Dia menciptakan segala sesuatu sesuai yang Dia inginkan. Jiwa itu adalah makhluk, ‘arsy itu adalah makhluk, dan ‘alam semuanya adalah makhluk.”[6] ‘Arsy adalah makhluq Allah yang paling tinggi dan Allah berada di atas ‘Arsy.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الله عَلَى عَرْشِهِ وَ إِنَّ عَرْشَهُ عَلَى سَمَوَاتِهِ وَ أَرْضِهِ كَهَكَذَا وَ قَالَ بِأَصَابِعِهِ مِثْلَ اْلقُبَّةِ“Sesungguhnya Allah di atas ‘Arsy-Nya dan Arsy-Nya di atas langit-langit dan bumi, seperti begini dan beliau memberikan isyarat dengan jari-jemarinya seperti kubah.”[7] Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا سَأَلْتُمُ الله فَاسْأَلُوْهُ اْلفِرْدَوْسَ فَإِنَّهُ وَسَطُ اْلجَنَّةِ وَ أَعْلاهَا وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ وَمِنْهُ تَفْجُرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ“Jika kalian meminta, mintalah Al-Firdaus, karena dia syurga yang paling utama dan yang paling tinggi dan diatasnya adalah ‘Arsy Allah, dan darinya terpancar sungai-sungai syurga.”[8] ‘Arsy adalah makhluk pertama yang Allah ciptakanTerdapat khilaf ulama apa makhluk yang pertama kali Allah ciptakan. Ada tiga pendapat dalam hal ini1. Al-Qalam (pena menulis takdir) Ini pendapat Ibnu Jarir At-Thabari dan Ibnul Jauzi2. Al-Maa’ (air) Ini pendapat Ibnu Mas’ud dan sebagian salam3. Al-‘Arsy Ini pendapat Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim.[9] Pendapat terkuat -wallahu a’lam- yang pertama kali Allah ciptakan adalah ‘Arsy. Syaikh Al-‘Ustaimin menjelaskan,ﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻣﺔ ﻟﻨﺎ ﻫﻮ ﺍﻟﻌﺮﺵ ، ﻭﺍﺳﺘﻮﻯ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻌﺪ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ، ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ – ﺗﻌﺎﻟﻰ :- ‏( ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ ﻭﺍﻷﺭﺽ ﻓﻲ ﺳﺘﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﻛﺎﻥ ﻋﺮﺷﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻟﻴﺒﻠﻮﻛﻢ ﺃﻳﻜﻢ ﺃﺣﺴﻦ ﻋﻤﻼ ‏“Yang pertama kali Allah ciptakan dari segala sesuatu yang kita ketauhi adalah ‘Arsy, kemudian Allah ber-istiwa di atasnya setelah menciptakan langit dan bumi sebagaimana dalam firman Allah, ‘Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam waktu enam hari. (Sebelumnya) ‘arsy Allah di atas air, untuk menguji kalian siapakah yang paling baik amalnya.”[10] Demikian semoga bermanfaat@Pamekasan, MaduraPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Doa Untuk Mayit Sesuai Sunnah, Arti Ulang Tahun Dalam Islam, Hukum Umrah Berkali Kali, Pondok Programer, Hukum Shalat Idul Adha Di Hari Jumat


Cukup banyak dalil yang menjelaskan bahwa ‘Arsy adalah makhluk ciptaan Allah. Kami bawakan beberapa dalil dari Al-Quran, Sunnah, dan Ijma’ ulamaDalil dari Al-QuranAllah adalah Rabb (pencipta) ‘Arsy yang besar. Allah berfirman,قُلْ مَن رَّبُّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيم“Katakanlah, ”Siapakah Yang Empunya langit yang tujuh dan Yang Empunya ‘Arsy yang besar?” (Al-Mu’minun: 86).Allah berfirman,فَتَعَالَى اللهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ لآإِلَهَ إِلاَّهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْكَرِيم“Maka Maha Tinggi Allah, Raja Yang Sebenarnya;tidak ada ilah (yang berhak disembah) selain Dia, Rabb (Yang mempunyai) ‘Arsy yang mulia” (Al-Mu’minun/ 23:116).Syaikhul Islam menjelaskan maksud Rabb ‘Arsy adalah yang menciptakan, beliau berkata,‏ ﻭَﻫُﻮَ ﺧَﺎﻟِﻖُ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ : ﺍﻟْﻌَﺮْﺵُ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ ، ﻭَﺭَﺏُّ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ : ﺍﻟْﻌَﺮْﺵُ ﻭَﻏَﻴْﺮُﻩُ“Allah adalah Rabb segala sesuatu termasuk ‘Arsy dan yang lainnya. Allah pencipta segala sesuatu termasuk ‘Arsy dan lainnya.”[1] Demikian juga firman Allah,ذَالِكُمُ اللهُ رَبُّكُمْ لآَإِلَهَ إِلاَّ هُوَ خَالِقُ كُلِّ شَىْءٍ فَاعْبُدُوهُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ وَكِيلٌ“(Yang memiliki sifat-sifat yang) demikian itu ialah Allah Rabb kamu; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia; Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia; dan Dia adalah Pemelihara segala sesuatu” (Al-An’am: 102).Kaidahnya adalah segala sesuatu selain Allah adalah makhluk. Syaikh Muhammad At-Tamimi berkata,وكل ما سوى الله عالم، وأنا واحد من ذلك العالم“Semua selain Allah adalah ‘alam (makhluk), dan aku salah satu bagian dari ‘alam tersebut.”[2] Dalil dari As-SunnahTerdapat dalil tegas yang menyatakan bahwa Allah menciptakan ‘Arsy.Abu Raziin Al-Uqailiy bertanya kepada Nabi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,يَارَسُوْلَ الله أَيْنَ كَانَ رَبُّنَا قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ خَلْقَهُ ؟ قاَلَ كَانَ فِيْ عَمَاء مَا فَوْقَهُ هَوَاءُ وَ مَا تَحَْهُ هَوَاءُ ثُمَّ خَلَقَ عَرْشَهُ عَلَى اْلمَاءِ“Wahai Rasulullah dimana dahulu Rabb kita berada sebelum menciptakan makhluk-Nya? Beliau menjawab, ‘Dia berada di ‘amaa, tidak ada di atas dan bawahnya udara, kemudian dia menciptakan Arsy-Nya di atas air.’”[3] Dalil ijma’ ulamaMuhammad bin ‘Utsman bin Abi Syaibah berkata,ﺛﻢ ﺗﻮﺍﺗﺮﺕ ﺍﻷﺧﺒﺎﺭ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﻓﺎﺳﺘﻮﻯ ﻋﻠﻴﻪ“Beritanya mencapai level mutawatir (sangat banyak jalurnya) bahwa Allah Ta’ala menciptakan ‘Arsy kemudian ber-istiwa di atasnya.”[4] Mulaa Ali Al-Qarii menukilkan dalam syarh Al-Fikhul Al-Akbar,ﺇﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻌﺮﺵ ﺇﻇﻬﺎﺭًﺍ ﻟﻘﺪﺭﺗﻪ“Sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan ‘Arsy untuk menampakkan kekuasaan-Nya.”[5] Ibnu Hazm rahimahullah berkata,ﺍﺗﻔﻘﻮﺍ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ ، ﺧﺎﻟﻖ ﻛﻞ ﺷﻲﺀ ﻏﻴﺮﻩ ، ﻭﺃﻧﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﻢ ﻳﺰﻝ ﻭﺣﺪﻩ ، ﻭﻻ ﺷﻲﺀ ﻏﻴﺮُﻩ ﻣﻌﻪ ، ﺛﻢ ﺧﻠﻖ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﻛﻠَّﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺷﺎﺀ، ﻭﺃﻥ ﺍﻟﻨﻔﺲ ﻣﺨﻠﻮﻗﺔ، ﻭﺍﻟﻌﺮﺵ ﻣﺨﻠﻮﻕ، ﻭﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﻛﻠﻪ ﻣﺨﻠﻮﻕ “. .“Ulama telah bersepakat bahwa Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, pencipta segala sesuatu kecuali diri-Nya sendiri. Dia selalu Maha Esa. Tiada sesuatu selain Allah yang membersamai-Nya, kemudian Dia menciptakan segala sesuatu sesuai yang Dia inginkan. Jiwa itu adalah makhluk, ‘arsy itu adalah makhluk, dan ‘alam semuanya adalah makhluk.”[6] ‘Arsy adalah makhluq Allah yang paling tinggi dan Allah berada di atas ‘Arsy.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِنَّ الله عَلَى عَرْشِهِ وَ إِنَّ عَرْشَهُ عَلَى سَمَوَاتِهِ وَ أَرْضِهِ كَهَكَذَا وَ قَالَ بِأَصَابِعِهِ مِثْلَ اْلقُبَّةِ“Sesungguhnya Allah di atas ‘Arsy-Nya dan Arsy-Nya di atas langit-langit dan bumi, seperti begini dan beliau memberikan isyarat dengan jari-jemarinya seperti kubah.”[7] Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إِذَا سَأَلْتُمُ الله فَاسْأَلُوْهُ اْلفِرْدَوْسَ فَإِنَّهُ وَسَطُ اْلجَنَّةِ وَ أَعْلاهَا وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ وَمِنْهُ تَفْجُرُ أَنْهَارُ الْجَنَّةِ“Jika kalian meminta, mintalah Al-Firdaus, karena dia syurga yang paling utama dan yang paling tinggi dan diatasnya adalah ‘Arsy Allah, dan darinya terpancar sungai-sungai syurga.”[8] ‘Arsy adalah makhluk pertama yang Allah ciptakanTerdapat khilaf ulama apa makhluk yang pertama kali Allah ciptakan. Ada tiga pendapat dalam hal ini1. Al-Qalam (pena menulis takdir) Ini pendapat Ibnu Jarir At-Thabari dan Ibnul Jauzi2. Al-Maa’ (air) Ini pendapat Ibnu Mas’ud dan sebagian salam3. Al-‘Arsy Ini pendapat Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim.[9] Pendapat terkuat -wallahu a’lam- yang pertama kali Allah ciptakan adalah ‘Arsy. Syaikh Al-‘Ustaimin menjelaskan,ﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﺷﻴﺎﺀ ﺍﻟﻤﻌﻠﻮﻣﺔ ﻟﻨﺎ ﻫﻮ ﺍﻟﻌﺮﺵ ، ﻭﺍﺳﺘﻮﻯ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻌﺪ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ، ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ – ﺗﻌﺎﻟﻰ :- ‏( ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﺧﻠﻖ ﺍﻟﺴﻤﺎﻭﺍﺕ ﻭﺍﻷﺭﺽ ﻓﻲ ﺳﺘﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﻛﺎﻥ ﻋﺮﺷﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻟﻴﺒﻠﻮﻛﻢ ﺃﻳﻜﻢ ﺃﺣﺴﻦ ﻋﻤﻼ ‏“Yang pertama kali Allah ciptakan dari segala sesuatu yang kita ketauhi adalah ‘Arsy, kemudian Allah ber-istiwa di atasnya setelah menciptakan langit dan bumi sebagaimana dalam firman Allah, ‘Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam waktu enam hari. (Sebelumnya) ‘arsy Allah di atas air, untuk menguji kalian siapakah yang paling baik amalnya.”[10] Demikian semoga bermanfaat@Pamekasan, MaduraPenyusun: Raehanul BahraenArtikel www.muslim.or.idCatatan kaki:🔍 Doa Untuk Mayit Sesuai Sunnah, Arti Ulang Tahun Dalam Islam, Hukum Umrah Berkali Kali, Pondok Programer, Hukum Shalat Idul Adha Di Hari Jumat

Siapakah Malaikat Jibril? (bagian 01)

Mengenal Malaikat Jibril Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita akan mengenal malaikat yang paling mulia, Jibril ‘alaihis salam… Jibril dalam bahasa lain disebut Jibrail [جبرائيل]. Sebagian ahli tafsir mengatakan, bahwa ini merupakan bahasa Ibrani, susunan dari dua kata: Jibr [جبر] yang artinya hamba, dan kata iil [إيل] yang merupakan salah satu dari nama Allah. Sehingga arti dari Jibrail adalah Abdullah (hamba Allah).  (at-Tahrir wa at-Tanzil, Ibnu Asyur, 1/620). Ukuran Fisik Jibril Jibril diciptakan dari cahaya, sebagaimana umumnya malaikat yang lainnya. Disebutkan dalam hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُلِقَتِ الْمَلَائِكَةُ مِنْ نُورٍ، وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ Malaikat diciptakan dari cahaya dan jin diciptakan dari nyala api… (HR. Muslim 2996). Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril dalam wujud aslinya dua kali. Allah berfirman, وَلَقَدْ رَآهُ نَزْلَةً أُخْرَى عِندَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهَى عِندَهَا جَنَّةُ الْمَأْوَى “Sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain, (13) (yaitu) di Sidratil Muntaha.” (QS. An-Najm: 13-14). Aisyah pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ayat ini. Beliau bersabda, إنما هو جبريل، لم أره على صورته التي خُلق عليها غير هاتين المرتين. رأيته منهبطاً من السماء، سادّاً عِظَمُ خَلْقه ما بين السماء إلى الأرض Itu adalah Jibril. Aku belum pernah melihatnya dalam bentuk asli selain di dua kesempatan ini. Aku melihatnya turun dari langit, besar fisiknya menutupi antara langit dan bumi. (HR. Muslim 177). Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى جِبْرِيلَ لَهُ سِتُّمِائَةِ جَنَاحٍ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril, dengan 600 sayap.” (HR. Bukhari 3232 dan Muslim 174) Dalam riwayat lain, Ibnu Mas’ud mengatakan, رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلامُ فِي صُورَتِهِ لَهُ سِتُّمِائَةِ جَنَاحٍ قَدْ سَدَّ الأُفُقَ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril dalam wujud aslinya, beliau memiliki 600 sayap, yang menutupi ufuq. (HR. al-Fakihi dalam Akhbar Makkah, al-Fakihi, 2306). Jibril adalah ar-Ruh Allah menyebut Jibril dengan ar-Ruh al-Amin (Ruh yang amanah) وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ  نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ  عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ Sesungguhnya Al Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan. (QS. As-Syu’ara’: 192 – 194) Beliau digelari dengan Ruh al-Qudus (Ruh suci) قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al Quran itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman… (QS. An-Nahl: 102). Jibril digelari dengan ar-Ruh karena malaikat adalah alam ruh, alam ghaib yang tidak terindra oleh manusia. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 19/189). Ada juga yang mengatakan, Jibril digelari ar-Ruh karena beliau malaikat yang membawa wahyu kepada para nabi. Dan wahyu adalah sumber kehidupan bagi agama, sebagaimana jasad bisa hidup karena ada ruh. (Tafsir ar-Razi, 3/596). Demikian, Allahu a’lam. Artikel Sesudahnya: Siapakah Malaikat Jibril? (bagian 02) Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Malaikat Pencabut Nyawa Dalam Islam, Kisah Orang Terakhir Masuk Surga, Berapa Rakaat Sholat Dhuha Yang Baik, Ayam Surga, Puasa Yaumul Bidh 2018, Ceramah Neraka Dan Surga Visited 473 times, 1 visit(s) today Post Views: 425 QRIS donasi Yufid

Siapakah Malaikat Jibril? (bagian 01)

Mengenal Malaikat Jibril Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita akan mengenal malaikat yang paling mulia, Jibril ‘alaihis salam… Jibril dalam bahasa lain disebut Jibrail [جبرائيل]. Sebagian ahli tafsir mengatakan, bahwa ini merupakan bahasa Ibrani, susunan dari dua kata: Jibr [جبر] yang artinya hamba, dan kata iil [إيل] yang merupakan salah satu dari nama Allah. Sehingga arti dari Jibrail adalah Abdullah (hamba Allah).  (at-Tahrir wa at-Tanzil, Ibnu Asyur, 1/620). Ukuran Fisik Jibril Jibril diciptakan dari cahaya, sebagaimana umumnya malaikat yang lainnya. Disebutkan dalam hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُلِقَتِ الْمَلَائِكَةُ مِنْ نُورٍ، وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ Malaikat diciptakan dari cahaya dan jin diciptakan dari nyala api… (HR. Muslim 2996). Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril dalam wujud aslinya dua kali. Allah berfirman, وَلَقَدْ رَآهُ نَزْلَةً أُخْرَى عِندَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهَى عِندَهَا جَنَّةُ الْمَأْوَى “Sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain, (13) (yaitu) di Sidratil Muntaha.” (QS. An-Najm: 13-14). Aisyah pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ayat ini. Beliau bersabda, إنما هو جبريل، لم أره على صورته التي خُلق عليها غير هاتين المرتين. رأيته منهبطاً من السماء، سادّاً عِظَمُ خَلْقه ما بين السماء إلى الأرض Itu adalah Jibril. Aku belum pernah melihatnya dalam bentuk asli selain di dua kesempatan ini. Aku melihatnya turun dari langit, besar fisiknya menutupi antara langit dan bumi. (HR. Muslim 177). Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى جِبْرِيلَ لَهُ سِتُّمِائَةِ جَنَاحٍ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril, dengan 600 sayap.” (HR. Bukhari 3232 dan Muslim 174) Dalam riwayat lain, Ibnu Mas’ud mengatakan, رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلامُ فِي صُورَتِهِ لَهُ سِتُّمِائَةِ جَنَاحٍ قَدْ سَدَّ الأُفُقَ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril dalam wujud aslinya, beliau memiliki 600 sayap, yang menutupi ufuq. (HR. al-Fakihi dalam Akhbar Makkah, al-Fakihi, 2306). Jibril adalah ar-Ruh Allah menyebut Jibril dengan ar-Ruh al-Amin (Ruh yang amanah) وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ  نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ  عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ Sesungguhnya Al Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan. (QS. As-Syu’ara’: 192 – 194) Beliau digelari dengan Ruh al-Qudus (Ruh suci) قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al Quran itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman… (QS. An-Nahl: 102). Jibril digelari dengan ar-Ruh karena malaikat adalah alam ruh, alam ghaib yang tidak terindra oleh manusia. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 19/189). Ada juga yang mengatakan, Jibril digelari ar-Ruh karena beliau malaikat yang membawa wahyu kepada para nabi. Dan wahyu adalah sumber kehidupan bagi agama, sebagaimana jasad bisa hidup karena ada ruh. (Tafsir ar-Razi, 3/596). Demikian, Allahu a’lam. Artikel Sesudahnya: Siapakah Malaikat Jibril? (bagian 02) Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Malaikat Pencabut Nyawa Dalam Islam, Kisah Orang Terakhir Masuk Surga, Berapa Rakaat Sholat Dhuha Yang Baik, Ayam Surga, Puasa Yaumul Bidh 2018, Ceramah Neraka Dan Surga Visited 473 times, 1 visit(s) today Post Views: 425 QRIS donasi Yufid
Mengenal Malaikat Jibril Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita akan mengenal malaikat yang paling mulia, Jibril ‘alaihis salam… Jibril dalam bahasa lain disebut Jibrail [جبرائيل]. Sebagian ahli tafsir mengatakan, bahwa ini merupakan bahasa Ibrani, susunan dari dua kata: Jibr [جبر] yang artinya hamba, dan kata iil [إيل] yang merupakan salah satu dari nama Allah. Sehingga arti dari Jibrail adalah Abdullah (hamba Allah).  (at-Tahrir wa at-Tanzil, Ibnu Asyur, 1/620). Ukuran Fisik Jibril Jibril diciptakan dari cahaya, sebagaimana umumnya malaikat yang lainnya. Disebutkan dalam hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُلِقَتِ الْمَلَائِكَةُ مِنْ نُورٍ، وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ Malaikat diciptakan dari cahaya dan jin diciptakan dari nyala api… (HR. Muslim 2996). Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril dalam wujud aslinya dua kali. Allah berfirman, وَلَقَدْ رَآهُ نَزْلَةً أُخْرَى عِندَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهَى عِندَهَا جَنَّةُ الْمَأْوَى “Sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain, (13) (yaitu) di Sidratil Muntaha.” (QS. An-Najm: 13-14). Aisyah pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ayat ini. Beliau bersabda, إنما هو جبريل، لم أره على صورته التي خُلق عليها غير هاتين المرتين. رأيته منهبطاً من السماء، سادّاً عِظَمُ خَلْقه ما بين السماء إلى الأرض Itu adalah Jibril. Aku belum pernah melihatnya dalam bentuk asli selain di dua kesempatan ini. Aku melihatnya turun dari langit, besar fisiknya menutupi antara langit dan bumi. (HR. Muslim 177). Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى جِبْرِيلَ لَهُ سِتُّمِائَةِ جَنَاحٍ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril, dengan 600 sayap.” (HR. Bukhari 3232 dan Muslim 174) Dalam riwayat lain, Ibnu Mas’ud mengatakan, رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلامُ فِي صُورَتِهِ لَهُ سِتُّمِائَةِ جَنَاحٍ قَدْ سَدَّ الأُفُقَ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril dalam wujud aslinya, beliau memiliki 600 sayap, yang menutupi ufuq. (HR. al-Fakihi dalam Akhbar Makkah, al-Fakihi, 2306). Jibril adalah ar-Ruh Allah menyebut Jibril dengan ar-Ruh al-Amin (Ruh yang amanah) وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ  نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ  عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ Sesungguhnya Al Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan. (QS. As-Syu’ara’: 192 – 194) Beliau digelari dengan Ruh al-Qudus (Ruh suci) قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al Quran itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman… (QS. An-Nahl: 102). Jibril digelari dengan ar-Ruh karena malaikat adalah alam ruh, alam ghaib yang tidak terindra oleh manusia. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 19/189). Ada juga yang mengatakan, Jibril digelari ar-Ruh karena beliau malaikat yang membawa wahyu kepada para nabi. Dan wahyu adalah sumber kehidupan bagi agama, sebagaimana jasad bisa hidup karena ada ruh. (Tafsir ar-Razi, 3/596). Demikian, Allahu a’lam. Artikel Sesudahnya: Siapakah Malaikat Jibril? (bagian 02) Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Malaikat Pencabut Nyawa Dalam Islam, Kisah Orang Terakhir Masuk Surga, Berapa Rakaat Sholat Dhuha Yang Baik, Ayam Surga, Puasa Yaumul Bidh 2018, Ceramah Neraka Dan Surga Visited 473 times, 1 visit(s) today Post Views: 425 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/348659279&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Mengenal Malaikat Jibril Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita akan mengenal malaikat yang paling mulia, Jibril ‘alaihis salam… Jibril dalam bahasa lain disebut Jibrail [جبرائيل]. Sebagian ahli tafsir mengatakan, bahwa ini merupakan bahasa Ibrani, susunan dari dua kata: Jibr [جبر] yang artinya hamba, dan kata iil [إيل] yang merupakan salah satu dari nama Allah. Sehingga arti dari Jibrail adalah Abdullah (hamba Allah).  (at-Tahrir wa at-Tanzil, Ibnu Asyur, 1/620). Ukuran Fisik Jibril Jibril diciptakan dari cahaya, sebagaimana umumnya malaikat yang lainnya. Disebutkan dalam hadis dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خُلِقَتِ الْمَلَائِكَةُ مِنْ نُورٍ، وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ Malaikat diciptakan dari cahaya dan jin diciptakan dari nyala api… (HR. Muslim 2996). Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril dalam wujud aslinya dua kali. Allah berfirman, وَلَقَدْ رَآهُ نَزْلَةً أُخْرَى عِندَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهَى عِندَهَا جَنَّةُ الْمَأْوَى “Sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain, (13) (yaitu) di Sidratil Muntaha.” (QS. An-Najm: 13-14). Aisyah pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ayat ini. Beliau bersabda, إنما هو جبريل، لم أره على صورته التي خُلق عليها غير هاتين المرتين. رأيته منهبطاً من السماء، سادّاً عِظَمُ خَلْقه ما بين السماء إلى الأرض Itu adalah Jibril. Aku belum pernah melihatnya dalam bentuk asli selain di dua kesempatan ini. Aku melihatnya turun dari langit, besar fisiknya menutupi antara langit dan bumi. (HR. Muslim 177). Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى جِبْرِيلَ لَهُ سِتُّمِائَةِ جَنَاحٍ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril, dengan 600 sayap.” (HR. Bukhari 3232 dan Muslim 174) Dalam riwayat lain, Ibnu Mas’ud mengatakan, رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلامُ فِي صُورَتِهِ لَهُ سِتُّمِائَةِ جَنَاحٍ قَدْ سَدَّ الأُفُقَ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Jibril dalam wujud aslinya, beliau memiliki 600 sayap, yang menutupi ufuq. (HR. al-Fakihi dalam Akhbar Makkah, al-Fakihi, 2306). Jibril adalah ar-Ruh Allah menyebut Jibril dengan ar-Ruh al-Amin (Ruh yang amanah) وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ  نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ  عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ Sesungguhnya Al Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan. (QS. As-Syu’ara’: 192 – 194) Beliau digelari dengan Ruh al-Qudus (Ruh suci) قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ Katakanlah: “Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al Quran itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman… (QS. An-Nahl: 102). Jibril digelari dengan ar-Ruh karena malaikat adalah alam ruh, alam ghaib yang tidak terindra oleh manusia. (at-Tahrir wa at-Tanwir, 19/189). Ada juga yang mengatakan, Jibril digelari ar-Ruh karena beliau malaikat yang membawa wahyu kepada para nabi. Dan wahyu adalah sumber kehidupan bagi agama, sebagaimana jasad bisa hidup karena ada ruh. (Tafsir ar-Razi, 3/596). Demikian, Allahu a’lam. Artikel Sesudahnya: Siapakah Malaikat Jibril? (bagian 02) Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Malaikat Pencabut Nyawa Dalam Islam, Kisah Orang Terakhir Masuk Surga, Berapa Rakaat Sholat Dhuha Yang Baik, Ayam Surga, Puasa Yaumul Bidh 2018, Ceramah Neraka Dan Surga Visited 473 times, 1 visit(s) today Post Views: 425 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Shalat Jenazah Tidak Tahu Jenis Kelaminnya

Tidak Tahu Jenis Kelamin Mayit Waktu Shalat Jenazah Bagaimana doa shalat jenazah jika kita tidak tahu jenis kelaminnya? Apakah laki atau perempuan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tidak disyaratkan dalam shalat jenazah harus mengetahui jenis kelamin mayit yang dishalati. Sebagaimana pula tidak dipersyaratkan harus mengetahui nama mayit. An-Nawawi mengatakan, ولا يفتقر إلى تعيين الميت، وأنه زيد أو عمرو أو امرأة أو رجل ، بل يكفيه نية الصلاة على هذا الميت وإن كان مأموما ونوى الصلاة على من يصلي عليه الإمام كفاه ، صرح به البغوي وغيره Shalat jenazah tidak harus diniatkan untuk mayit tertentu. Seperti diniatkan untuk mayit bernama Zaid, atau Amr, atau seorang wanita atau seorang lelaki. Namun cukup dengan niat menshalatkan jenazah yang bersangkutan. Dan jika dia sebagai makmum shalat jenazah, lalu dia berniat shalat sebagaimana yang diniatkan imam, itu sah. Demikian yang ditegaskan al-Baghawi dan yang lainnya. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 5/230). Keterangan yang lain juga disebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar, ولا يشترط تعين الميت بل لو نوى الصلاة على من صلى عليه الإمام كفى Tidak disyaratkan harus meniatkan shalat jenazah untuk mayit tertentu. Bahwa jika berniat shalat jenazah sebagaimana niatnya imam, itu sudah cukup.  (Kifayatul Akhyar, hlm. 162). Karena inti dari shalat jenazah adalah mendoakan mayit yang bersangkutan. Sekalipun kita tidak tahu jenis kelaminnya, tidak tahu namanya, selama dia muslim, maka doa kita bisa bermanfaat baginya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan” (HR. Bukhari & Muslim) Bagaimana dengan Kata Ganti dalam Doanya? Kata ganti orang ketiga dalam bahasa arab dibedakan untuk lelaki (mudzakkar) dan perempuan (muannats). Dalam posisinya sebagai objek, kata “dia lelaki” digunakan [هُـ]. Sementara kata “dia perempuan” digunakan [هَا]. Dalam bahasa arab, kata benda juga terbagi menjadi mudzakar dan muannats. Salah satu diantara cirinya adalah adalah kata muannats bertandakan huruf ta’ melingkar (marbuthah) ditulis [ة]. Sementara kata benda mudzakkar, umumnya tidak menggunakan ta’ marbuthah. Sebagai contoh: Kata mayit [المَيِّتُ] adalah kata mudzakkar, diantara cirinya tidak ada huruf ta’ marbuthah. Sehingga jika dibuat kata ganti (dhamir) bisa menggunakan huruf hu [هُـ]. Kata jenazah [الجَنَازَةُ] adalah kata muannats, diantara cirinya ada huruf ta’ marbuthah. Sehingga jika dibuat kata ganti (dhamir) bisa menggunakan huruf haa [هَا]. Sementara dalam shalat jenazah, kita bisa mendoakan dengan redaksi: “Ya Allah, ampunilah mayit ini…”, atau bisa juga dengan redaksi, “Ya Allah, ampunilah jenazah ini…” Oleh karena itu, sekalipun kita tidak tahu jenis kelamin jenazah, menggunakan dhamir (kata) ganti apapun, tetap benar. Misalnya, anda membaca doa ketika shalat jenazah, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ … /Allahummagh-fir laHU war hamHU wa ‘aafiiHI wa’fu’anHU / “Ya Allah berilah ampunan kepadanya, sayangilah ia, jagalah ia dan maafkanlah ia..” Anda menggunakan kata ganti (dhamir) ‘hu’ dengan niat ditujukan kepada mayit. Sehingga kalimat “Ya Allah berilah ampunan kepadanya…” maksud kata ‘nya’ adalah mayit [المَيِّت], yang merupakan kata mudzakkar. Sehingga apapun jenis kelamin mayit, tidak mempengaruhi doa ini. Atau misalnya, anda membaca doa ketika shalat jenazah, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا … /Allahummagh-fir laHA war hamHA wa ‘aafiiHA wa’fu’anHA / “Ya Allah berilah ampunan kepadanya, sayangilah ia, jagalah ia dan maafkanlah ia..” Anda menggunakan kata ganti (dhamir) ‘ha’ dengan niat ditujukan kepada jenazah. Sehingga kalimat “Ya Allah berilah ampunan kepadanya…” maksud kata ‘nya’ adalah jenazah [الجَنَازَةُ], yang merupakan kata muannats. Sehingga apapun jenis kelamin mayit, tidak mempengaruhi doa ini. Mohon maaf, jika penjelasannya sulit dipahami bagi mereka yang belum kenal bahasa arab. Penjelasan yang lain, bisa anda dapatkan di: Doa Shalat Jenazah untuk Mayit Perempuan Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum mengumumkan jenis kelamin jenazah sebelum dishalati. Jawab beliau, لا بأس بالإخبار عن الميت أذكر أم أنثى عند تقديمه للصلاة عليه إذا لم يعرف المصلون ذلك من أجل أن يدعوا له دعاء التذكير إن كان ذكراً ، ودعاء التأنيث إن كان أنثى “Tidak masalah mengumumkan jenis kelamin mayit; apakah mayitnya lelaki ataukah perempuan sebelum pelaksanakan shalat jenazah, tertutama jika jamaah yang hendak menyolatkan tidak mengetahui jenis kelamin mayit. Agar mereka berdoa dengan kata ganti mudzakkar jika mayitnya laki-laki, atau mendoakan dengan kata ganti muannats jika mayitnya perempuan. Kemudian beliau melanjutkan, وإن لم يفعل فلا بأس أيضاً ، وينوي المصلون الذين لا يعلمون عن هذا الميت ينوون [ الصلاة ] على الحاضر الذي بين أيديهم ، وتجزؤهم الصلاة سواء قالوا بلفظ المذكر ( اللهم اغفر له ) ، أي لهذا الحاضر بين أيدينا ، أو بلفظ المؤنث ( اللهم اغفر لها ) ، أي لهذه الجنازة التي بين أيدينا Dan jika tidak diumumkan, juga tidak masalah. Para jamaah yang tidak mengetahui jenis kelamin mayit, bisa berniat shalat jenazah untuk mayit yang ada di depan. Dan shalatnya sah, baik membaca doa dengan lafal mudzakkar [اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ] dengan maksud untuk mayit yang ada di depan atau dengan lafal muannats [اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا] dengan maksud untuk jenazah yang ada di depan. (Majmu’ fatawa war rasaail Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, 17/103). Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Wali Hakim Adalah, Menghadapi Suami Egois Menurut Islam, Kepanjangan Swt, Air Mani Perempuan Keluar, Kumpulan Kultum Singkat, Khutbah Gerhana Matahari 2016 Visited 617 times, 1 visit(s) today Post Views: 470 QRIS donasi Yufid

Shalat Jenazah Tidak Tahu Jenis Kelaminnya

Tidak Tahu Jenis Kelamin Mayit Waktu Shalat Jenazah Bagaimana doa shalat jenazah jika kita tidak tahu jenis kelaminnya? Apakah laki atau perempuan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tidak disyaratkan dalam shalat jenazah harus mengetahui jenis kelamin mayit yang dishalati. Sebagaimana pula tidak dipersyaratkan harus mengetahui nama mayit. An-Nawawi mengatakan, ولا يفتقر إلى تعيين الميت، وأنه زيد أو عمرو أو امرأة أو رجل ، بل يكفيه نية الصلاة على هذا الميت وإن كان مأموما ونوى الصلاة على من يصلي عليه الإمام كفاه ، صرح به البغوي وغيره Shalat jenazah tidak harus diniatkan untuk mayit tertentu. Seperti diniatkan untuk mayit bernama Zaid, atau Amr, atau seorang wanita atau seorang lelaki. Namun cukup dengan niat menshalatkan jenazah yang bersangkutan. Dan jika dia sebagai makmum shalat jenazah, lalu dia berniat shalat sebagaimana yang diniatkan imam, itu sah. Demikian yang ditegaskan al-Baghawi dan yang lainnya. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 5/230). Keterangan yang lain juga disebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar, ولا يشترط تعين الميت بل لو نوى الصلاة على من صلى عليه الإمام كفى Tidak disyaratkan harus meniatkan shalat jenazah untuk mayit tertentu. Bahwa jika berniat shalat jenazah sebagaimana niatnya imam, itu sudah cukup.  (Kifayatul Akhyar, hlm. 162). Karena inti dari shalat jenazah adalah mendoakan mayit yang bersangkutan. Sekalipun kita tidak tahu jenis kelaminnya, tidak tahu namanya, selama dia muslim, maka doa kita bisa bermanfaat baginya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan” (HR. Bukhari & Muslim) Bagaimana dengan Kata Ganti dalam Doanya? Kata ganti orang ketiga dalam bahasa arab dibedakan untuk lelaki (mudzakkar) dan perempuan (muannats). Dalam posisinya sebagai objek, kata “dia lelaki” digunakan [هُـ]. Sementara kata “dia perempuan” digunakan [هَا]. Dalam bahasa arab, kata benda juga terbagi menjadi mudzakar dan muannats. Salah satu diantara cirinya adalah adalah kata muannats bertandakan huruf ta’ melingkar (marbuthah) ditulis [ة]. Sementara kata benda mudzakkar, umumnya tidak menggunakan ta’ marbuthah. Sebagai contoh: Kata mayit [المَيِّتُ] adalah kata mudzakkar, diantara cirinya tidak ada huruf ta’ marbuthah. Sehingga jika dibuat kata ganti (dhamir) bisa menggunakan huruf hu [هُـ]. Kata jenazah [الجَنَازَةُ] adalah kata muannats, diantara cirinya ada huruf ta’ marbuthah. Sehingga jika dibuat kata ganti (dhamir) bisa menggunakan huruf haa [هَا]. Sementara dalam shalat jenazah, kita bisa mendoakan dengan redaksi: “Ya Allah, ampunilah mayit ini…”, atau bisa juga dengan redaksi, “Ya Allah, ampunilah jenazah ini…” Oleh karena itu, sekalipun kita tidak tahu jenis kelamin jenazah, menggunakan dhamir (kata) ganti apapun, tetap benar. Misalnya, anda membaca doa ketika shalat jenazah, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ … /Allahummagh-fir laHU war hamHU wa ‘aafiiHI wa’fu’anHU / “Ya Allah berilah ampunan kepadanya, sayangilah ia, jagalah ia dan maafkanlah ia..” Anda menggunakan kata ganti (dhamir) ‘hu’ dengan niat ditujukan kepada mayit. Sehingga kalimat “Ya Allah berilah ampunan kepadanya…” maksud kata ‘nya’ adalah mayit [المَيِّت], yang merupakan kata mudzakkar. Sehingga apapun jenis kelamin mayit, tidak mempengaruhi doa ini. Atau misalnya, anda membaca doa ketika shalat jenazah, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا … /Allahummagh-fir laHA war hamHA wa ‘aafiiHA wa’fu’anHA / “Ya Allah berilah ampunan kepadanya, sayangilah ia, jagalah ia dan maafkanlah ia..” Anda menggunakan kata ganti (dhamir) ‘ha’ dengan niat ditujukan kepada jenazah. Sehingga kalimat “Ya Allah berilah ampunan kepadanya…” maksud kata ‘nya’ adalah jenazah [الجَنَازَةُ], yang merupakan kata muannats. Sehingga apapun jenis kelamin mayit, tidak mempengaruhi doa ini. Mohon maaf, jika penjelasannya sulit dipahami bagi mereka yang belum kenal bahasa arab. Penjelasan yang lain, bisa anda dapatkan di: Doa Shalat Jenazah untuk Mayit Perempuan Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum mengumumkan jenis kelamin jenazah sebelum dishalati. Jawab beliau, لا بأس بالإخبار عن الميت أذكر أم أنثى عند تقديمه للصلاة عليه إذا لم يعرف المصلون ذلك من أجل أن يدعوا له دعاء التذكير إن كان ذكراً ، ودعاء التأنيث إن كان أنثى “Tidak masalah mengumumkan jenis kelamin mayit; apakah mayitnya lelaki ataukah perempuan sebelum pelaksanakan shalat jenazah, tertutama jika jamaah yang hendak menyolatkan tidak mengetahui jenis kelamin mayit. Agar mereka berdoa dengan kata ganti mudzakkar jika mayitnya laki-laki, atau mendoakan dengan kata ganti muannats jika mayitnya perempuan. Kemudian beliau melanjutkan, وإن لم يفعل فلا بأس أيضاً ، وينوي المصلون الذين لا يعلمون عن هذا الميت ينوون [ الصلاة ] على الحاضر الذي بين أيديهم ، وتجزؤهم الصلاة سواء قالوا بلفظ المذكر ( اللهم اغفر له ) ، أي لهذا الحاضر بين أيدينا ، أو بلفظ المؤنث ( اللهم اغفر لها ) ، أي لهذه الجنازة التي بين أيدينا Dan jika tidak diumumkan, juga tidak masalah. Para jamaah yang tidak mengetahui jenis kelamin mayit, bisa berniat shalat jenazah untuk mayit yang ada di depan. Dan shalatnya sah, baik membaca doa dengan lafal mudzakkar [اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ] dengan maksud untuk mayit yang ada di depan atau dengan lafal muannats [اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا] dengan maksud untuk jenazah yang ada di depan. (Majmu’ fatawa war rasaail Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, 17/103). Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Wali Hakim Adalah, Menghadapi Suami Egois Menurut Islam, Kepanjangan Swt, Air Mani Perempuan Keluar, Kumpulan Kultum Singkat, Khutbah Gerhana Matahari 2016 Visited 617 times, 1 visit(s) today Post Views: 470 QRIS donasi Yufid
Tidak Tahu Jenis Kelamin Mayit Waktu Shalat Jenazah Bagaimana doa shalat jenazah jika kita tidak tahu jenis kelaminnya? Apakah laki atau perempuan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tidak disyaratkan dalam shalat jenazah harus mengetahui jenis kelamin mayit yang dishalati. Sebagaimana pula tidak dipersyaratkan harus mengetahui nama mayit. An-Nawawi mengatakan, ولا يفتقر إلى تعيين الميت، وأنه زيد أو عمرو أو امرأة أو رجل ، بل يكفيه نية الصلاة على هذا الميت وإن كان مأموما ونوى الصلاة على من يصلي عليه الإمام كفاه ، صرح به البغوي وغيره Shalat jenazah tidak harus diniatkan untuk mayit tertentu. Seperti diniatkan untuk mayit bernama Zaid, atau Amr, atau seorang wanita atau seorang lelaki. Namun cukup dengan niat menshalatkan jenazah yang bersangkutan. Dan jika dia sebagai makmum shalat jenazah, lalu dia berniat shalat sebagaimana yang diniatkan imam, itu sah. Demikian yang ditegaskan al-Baghawi dan yang lainnya. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 5/230). Keterangan yang lain juga disebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar, ولا يشترط تعين الميت بل لو نوى الصلاة على من صلى عليه الإمام كفى Tidak disyaratkan harus meniatkan shalat jenazah untuk mayit tertentu. Bahwa jika berniat shalat jenazah sebagaimana niatnya imam, itu sudah cukup.  (Kifayatul Akhyar, hlm. 162). Karena inti dari shalat jenazah adalah mendoakan mayit yang bersangkutan. Sekalipun kita tidak tahu jenis kelaminnya, tidak tahu namanya, selama dia muslim, maka doa kita bisa bermanfaat baginya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan” (HR. Bukhari & Muslim) Bagaimana dengan Kata Ganti dalam Doanya? Kata ganti orang ketiga dalam bahasa arab dibedakan untuk lelaki (mudzakkar) dan perempuan (muannats). Dalam posisinya sebagai objek, kata “dia lelaki” digunakan [هُـ]. Sementara kata “dia perempuan” digunakan [هَا]. Dalam bahasa arab, kata benda juga terbagi menjadi mudzakar dan muannats. Salah satu diantara cirinya adalah adalah kata muannats bertandakan huruf ta’ melingkar (marbuthah) ditulis [ة]. Sementara kata benda mudzakkar, umumnya tidak menggunakan ta’ marbuthah. Sebagai contoh: Kata mayit [المَيِّتُ] adalah kata mudzakkar, diantara cirinya tidak ada huruf ta’ marbuthah. Sehingga jika dibuat kata ganti (dhamir) bisa menggunakan huruf hu [هُـ]. Kata jenazah [الجَنَازَةُ] adalah kata muannats, diantara cirinya ada huruf ta’ marbuthah. Sehingga jika dibuat kata ganti (dhamir) bisa menggunakan huruf haa [هَا]. Sementara dalam shalat jenazah, kita bisa mendoakan dengan redaksi: “Ya Allah, ampunilah mayit ini…”, atau bisa juga dengan redaksi, “Ya Allah, ampunilah jenazah ini…” Oleh karena itu, sekalipun kita tidak tahu jenis kelamin jenazah, menggunakan dhamir (kata) ganti apapun, tetap benar. Misalnya, anda membaca doa ketika shalat jenazah, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ … /Allahummagh-fir laHU war hamHU wa ‘aafiiHI wa’fu’anHU / “Ya Allah berilah ampunan kepadanya, sayangilah ia, jagalah ia dan maafkanlah ia..” Anda menggunakan kata ganti (dhamir) ‘hu’ dengan niat ditujukan kepada mayit. Sehingga kalimat “Ya Allah berilah ampunan kepadanya…” maksud kata ‘nya’ adalah mayit [المَيِّت], yang merupakan kata mudzakkar. Sehingga apapun jenis kelamin mayit, tidak mempengaruhi doa ini. Atau misalnya, anda membaca doa ketika shalat jenazah, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا … /Allahummagh-fir laHA war hamHA wa ‘aafiiHA wa’fu’anHA / “Ya Allah berilah ampunan kepadanya, sayangilah ia, jagalah ia dan maafkanlah ia..” Anda menggunakan kata ganti (dhamir) ‘ha’ dengan niat ditujukan kepada jenazah. Sehingga kalimat “Ya Allah berilah ampunan kepadanya…” maksud kata ‘nya’ adalah jenazah [الجَنَازَةُ], yang merupakan kata muannats. Sehingga apapun jenis kelamin mayit, tidak mempengaruhi doa ini. Mohon maaf, jika penjelasannya sulit dipahami bagi mereka yang belum kenal bahasa arab. Penjelasan yang lain, bisa anda dapatkan di: Doa Shalat Jenazah untuk Mayit Perempuan Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum mengumumkan jenis kelamin jenazah sebelum dishalati. Jawab beliau, لا بأس بالإخبار عن الميت أذكر أم أنثى عند تقديمه للصلاة عليه إذا لم يعرف المصلون ذلك من أجل أن يدعوا له دعاء التذكير إن كان ذكراً ، ودعاء التأنيث إن كان أنثى “Tidak masalah mengumumkan jenis kelamin mayit; apakah mayitnya lelaki ataukah perempuan sebelum pelaksanakan shalat jenazah, tertutama jika jamaah yang hendak menyolatkan tidak mengetahui jenis kelamin mayit. Agar mereka berdoa dengan kata ganti mudzakkar jika mayitnya laki-laki, atau mendoakan dengan kata ganti muannats jika mayitnya perempuan. Kemudian beliau melanjutkan, وإن لم يفعل فلا بأس أيضاً ، وينوي المصلون الذين لا يعلمون عن هذا الميت ينوون [ الصلاة ] على الحاضر الذي بين أيديهم ، وتجزؤهم الصلاة سواء قالوا بلفظ المذكر ( اللهم اغفر له ) ، أي لهذا الحاضر بين أيدينا ، أو بلفظ المؤنث ( اللهم اغفر لها ) ، أي لهذه الجنازة التي بين أيدينا Dan jika tidak diumumkan, juga tidak masalah. Para jamaah yang tidak mengetahui jenis kelamin mayit, bisa berniat shalat jenazah untuk mayit yang ada di depan. Dan shalatnya sah, baik membaca doa dengan lafal mudzakkar [اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ] dengan maksud untuk mayit yang ada di depan atau dengan lafal muannats [اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا] dengan maksud untuk jenazah yang ada di depan. (Majmu’ fatawa war rasaail Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, 17/103). Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Wali Hakim Adalah, Menghadapi Suami Egois Menurut Islam, Kepanjangan Swt, Air Mani Perempuan Keluar, Kumpulan Kultum Singkat, Khutbah Gerhana Matahari 2016 Visited 617 times, 1 visit(s) today Post Views: 470 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/347636304&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tidak Tahu Jenis Kelamin Mayit Waktu Shalat Jenazah Bagaimana doa shalat jenazah jika kita tidak tahu jenis kelaminnya? Apakah laki atau perempuan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tidak disyaratkan dalam shalat jenazah harus mengetahui jenis kelamin mayit yang dishalati. Sebagaimana pula tidak dipersyaratkan harus mengetahui nama mayit. An-Nawawi mengatakan, ولا يفتقر إلى تعيين الميت، وأنه زيد أو عمرو أو امرأة أو رجل ، بل يكفيه نية الصلاة على هذا الميت وإن كان مأموما ونوى الصلاة على من يصلي عليه الإمام كفاه ، صرح به البغوي وغيره Shalat jenazah tidak harus diniatkan untuk mayit tertentu. Seperti diniatkan untuk mayit bernama Zaid, atau Amr, atau seorang wanita atau seorang lelaki. Namun cukup dengan niat menshalatkan jenazah yang bersangkutan. Dan jika dia sebagai makmum shalat jenazah, lalu dia berniat shalat sebagaimana yang diniatkan imam, itu sah. Demikian yang ditegaskan al-Baghawi dan yang lainnya. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 5/230). Keterangan yang lain juga disebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar, ولا يشترط تعين الميت بل لو نوى الصلاة على من صلى عليه الإمام كفى Tidak disyaratkan harus meniatkan shalat jenazah untuk mayit tertentu. Bahwa jika berniat shalat jenazah sebagaimana niatnya imam, itu sudah cukup.  (Kifayatul Akhyar, hlm. 162). Karena inti dari shalat jenazah adalah mendoakan mayit yang bersangkutan. Sekalipun kita tidak tahu jenis kelaminnya, tidak tahu namanya, selama dia muslim, maka doa kita bisa bermanfaat baginya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan” (HR. Bukhari & Muslim) Bagaimana dengan Kata Ganti dalam Doanya? Kata ganti orang ketiga dalam bahasa arab dibedakan untuk lelaki (mudzakkar) dan perempuan (muannats). Dalam posisinya sebagai objek, kata “dia lelaki” digunakan [هُـ]. Sementara kata “dia perempuan” digunakan [هَا]. Dalam bahasa arab, kata benda juga terbagi menjadi mudzakar dan muannats. Salah satu diantara cirinya adalah adalah kata muannats bertandakan huruf ta’ melingkar (marbuthah) ditulis [ة]. Sementara kata benda mudzakkar, umumnya tidak menggunakan ta’ marbuthah. Sebagai contoh: Kata mayit [المَيِّتُ] adalah kata mudzakkar, diantara cirinya tidak ada huruf ta’ marbuthah. Sehingga jika dibuat kata ganti (dhamir) bisa menggunakan huruf hu [هُـ]. Kata jenazah [الجَنَازَةُ] adalah kata muannats, diantara cirinya ada huruf ta’ marbuthah. Sehingga jika dibuat kata ganti (dhamir) bisa menggunakan huruf haa [هَا]. Sementara dalam shalat jenazah, kita bisa mendoakan dengan redaksi: “Ya Allah, ampunilah mayit ini…”, atau bisa juga dengan redaksi, “Ya Allah, ampunilah jenazah ini…” Oleh karena itu, sekalipun kita tidak tahu jenis kelamin jenazah, menggunakan dhamir (kata) ganti apapun, tetap benar. Misalnya, anda membaca doa ketika shalat jenazah, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ … /Allahummagh-fir laHU war hamHU wa ‘aafiiHI wa’fu’anHU / “Ya Allah berilah ampunan kepadanya, sayangilah ia, jagalah ia dan maafkanlah ia..” Anda menggunakan kata ganti (dhamir) ‘hu’ dengan niat ditujukan kepada mayit. Sehingga kalimat “Ya Allah berilah ampunan kepadanya…” maksud kata ‘nya’ adalah mayit [المَيِّت], yang merupakan kata mudzakkar. Sehingga apapun jenis kelamin mayit, tidak mempengaruhi doa ini. Atau misalnya, anda membaca doa ketika shalat jenazah, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا … /Allahummagh-fir laHA war hamHA wa ‘aafiiHA wa’fu’anHA / “Ya Allah berilah ampunan kepadanya, sayangilah ia, jagalah ia dan maafkanlah ia..” Anda menggunakan kata ganti (dhamir) ‘ha’ dengan niat ditujukan kepada jenazah. Sehingga kalimat “Ya Allah berilah ampunan kepadanya…” maksud kata ‘nya’ adalah jenazah [الجَنَازَةُ], yang merupakan kata muannats. Sehingga apapun jenis kelamin mayit, tidak mempengaruhi doa ini. Mohon maaf, jika penjelasannya sulit dipahami bagi mereka yang belum kenal bahasa arab. Penjelasan yang lain, bisa anda dapatkan di: Doa Shalat Jenazah untuk Mayit Perempuan Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum mengumumkan jenis kelamin jenazah sebelum dishalati. Jawab beliau, لا بأس بالإخبار عن الميت أذكر أم أنثى عند تقديمه للصلاة عليه إذا لم يعرف المصلون ذلك من أجل أن يدعوا له دعاء التذكير إن كان ذكراً ، ودعاء التأنيث إن كان أنثى “Tidak masalah mengumumkan jenis kelamin mayit; apakah mayitnya lelaki ataukah perempuan sebelum pelaksanakan shalat jenazah, tertutama jika jamaah yang hendak menyolatkan tidak mengetahui jenis kelamin mayit. Agar mereka berdoa dengan kata ganti mudzakkar jika mayitnya laki-laki, atau mendoakan dengan kata ganti muannats jika mayitnya perempuan. Kemudian beliau melanjutkan, وإن لم يفعل فلا بأس أيضاً ، وينوي المصلون الذين لا يعلمون عن هذا الميت ينوون [ الصلاة ] على الحاضر الذي بين أيديهم ، وتجزؤهم الصلاة سواء قالوا بلفظ المذكر ( اللهم اغفر له ) ، أي لهذا الحاضر بين أيدينا ، أو بلفظ المؤنث ( اللهم اغفر لها ) ، أي لهذه الجنازة التي بين أيدينا Dan jika tidak diumumkan, juga tidak masalah. Para jamaah yang tidak mengetahui jenis kelamin mayit, bisa berniat shalat jenazah untuk mayit yang ada di depan. Dan shalatnya sah, baik membaca doa dengan lafal mudzakkar [اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ] dengan maksud untuk mayit yang ada di depan atau dengan lafal muannats [اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا] dengan maksud untuk jenazah yang ada di depan. (Majmu’ fatawa war rasaail Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, 17/103). Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Wali Hakim Adalah, Menghadapi Suami Egois Menurut Islam, Kepanjangan Swt, Air Mani Perempuan Keluar, Kumpulan Kultum Singkat, Khutbah Gerhana Matahari 2016 Visited 617 times, 1 visit(s) today Post Views: 470 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat Yasin: Penerima dan Penolak Kebenaran

Ada orang yang mau menerima kebenaran, ada pula yang menolak kebenaran. Pelajarannya bagus sekali dikaji dalam surat Yasin ayat 05-11.   Tafsir Surah Yasin Ayat 05 – 11 تَنْزِيلَ الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ (5) لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أُنْذِرَ آَبَاؤُهُمْ فَهُمْ غَافِلُونَ (6) لَقَدْ حَقَّ الْقَوْلُ عَلَى أَكْثَرِهِمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (7) إِنَّا جَعَلْنَا فِي أَعْنَاقِهِمْ أَغْلَالًا فَهِيَ إِلَى الْأَذْقَانِ فَهُمْ مُقْمَحُونَ (8) وَجَعَلْنَا مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ سَدًّا وَمِنْ خَلْفِهِمْ سَدًّا فَأَغْشَيْنَاهُمْ فَهُمْ لَا يُبْصِرُونَ (9) وَسَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (10) إِنَّمَا تُنْذِرُ مَنِ اتَّبَعَ الذِّكْرَ وَخَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ فَبَشِّرْهُ بِمَغْفِرَةٍ وَأَجْرٍ كَرِيمٍ (11) “(Sebagai wahyu) yang diturunkan oleh Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. Agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan, karena itu mereka lalai. Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman. Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu dileher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, maka karena itu mereka tertengadah. Dan Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat. Sama saja bagi mereka apakah kamu memberi peringatan kepada mereka ataukah kamu tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman. Sesungguhnya kamu hanya memberi peringatan kepada orang-orang yang mau mengikuti peringatan dan yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah walaupun dia tidak melihatnya. Maka berilah mereka kabar gembira dengan ampunan dan pahala yang mulia.” (QS. Yasin: 5-11) Maksud Ayat Al-Qur’an itu diturunkan oleh Al-‘Aziz Ar-Rahim, yaitu Allah Ta’ala yang memiliki sifat perkasa lagi penyayang. Juga Allah menunjukkan jalan-jalan untuk beribadah pada Allah yang nanti mengantarkan mereka kepada-Nya. Dengan keperkasaan Allah, kitab Al-Qur’an tidak mungkin diubah dan diganti. Dengan Al-Qur’an, Allah menyayangi hamba-Nya yang akan mengantarkan mereka kepada surga. Itulah kenapa Al-Qur’an diturunkan oleh Yang Mahaperkasa lagi Maha Penyayang. Allah bersumpah dengan Al-Qur’an dan disebutkan bahwa manusia sangat membutuhkan wahyu dari kitab suci tersebut. Lalu dinyatakan bahwa Al-Qur’an itu sebagai peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan. Yang dimaksud di sini adalah Arab yang ummi. Maksud yang ummi adalah mereka belum pernah diturunkan kitab, kosong dari kerasulan, berada dalam kebodohan dan kesesatan. Atau disebut berada dalam masa fatrah. Lantas diutuslah Rasul dari kalangan mereka sendiri yang akan menyucikan mereka, mengajarkan mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah (yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah). Padahal sebelumnya mereka berada dalam kesesatan yang nyata. Juga Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk memberikan peringatan pada Ahli Kitab yang sudah diturunkan kitab sebelumnya. Sehingga diutusnya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi nikmat bagi bangsa Arab secara khusus dan yang lainnya secara umum. Namun mengenai peringatan tersebut ada yang mau menerima dan ada yang tidak mau menerima. Yang tidak mau menerima, itulah yang Allah sebutkan, “Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman.” Disebutkan kendala mereka untuk beriman: Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu dileher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, maka karena itu mereka tertengadah. Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat. Inilah dua penghalang yang membuat mereka sulit menerima kebenaran. Maksud penghalang pertama bahwa ada belenggu yang bermakna majas yang menghalangi mereka untuk beriman kepada Allah. Ada juga ulama yang mengatakan maksudnya adalah belenggu secara hakiki yang menghalangi mereka. Ada ulama juga yang menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah belenggu yang akan diberikan pada mereka ketika berada di neraka kelak. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi menyatakan maksud sifat ini, mereka tidak bisa melakukan kebaikan seperti berinfak karena tangan mereka terbelenggu dan mereka tidak bisa melihat kebenaran karena kepala mereka menengadah. (Aysar At-Tafasir, 4:365, 367) Maksud penghalang kedua adalah ada dinding yang menghalangi mereka untuk beriman, mereka tidak bisa keluar dari kekafiran karena penghalang tersebut. Syaikh Abu Bakr Al-Jazairi juga menyatakan bahwa yang dimaksud adalah mereka telah dihiasi dengan kenikmatan dunia, sama sekali mereka tidak melihat keadaan luar, mereka akhirnya terhalang dari beriman dan tidak bisa meninggalkan kesyirikan dan kekafiran. Untuk akhirat pun dianggap buruk dan menganggapnya tidak ada. Karenanya mereka enggan bertaubat dan berdzikir sebab mereka tak takut akan siksa akhirat. (Aysar At-Tafasir, 4:367) Sedangkan yang mau menerima kebenaran adalah yang memiliki dua sifat: (1) mau mengikuti kebenaran, (2) takut pada Allah. Itulah mereka yang mendapatkan ampunan dan pahala yang besar karena amalan shalih yang mereka kerjakan.   Faedah Ayat #05 – #11 Al-Qur’an diturunkan dari sisi Allah. Al-Qur’an itu kalamullah dan bukan makhluk. Allah menetap tinggi di atas seluruh makhluknya karena sesuatu yang turun pasti dari atas. Al-‘Aziz dan Ar-Rahim adalah di antara nama Allah. Aziz itu berarti tidak ada yang bisa mengalahkan. Rahim berarti menyayangi setiap hamba dengan rahmat yang luas. Di antara bentuk rahmat yaitu Allah tidak memberikan hukuman bagi hamba yang bertaubat. Al-Qur’an turun dari Al-‘Aziz yang Mahaperkasa menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu untuk memberikan peringatan dan hukuman bagi siapa saja yang menyelisihi Al-Qur’an. Semua syariat yang ada dalam Al-Qur’an menunjukkan rahmat Allah. Hikmah diutusnya Rasul dan diturunkannya kitab yaitu untuk memberikan peringatan. Rasul diutus untuk memberi peringatan. Indzar yang dimaksud dalam ayat adalah untuk menakut-nakuti artinya memberikan ancaman bagi orang-orang yang menyimpang atau yang tidak menghiraukan perintah Allah. Namun Rasul juga diutus sebagai mubasysyir yaitu pemberi kabar gembira bagi orang-orang yang beriman, yang mau menerima dakwah. Dakwah bukanlah hanya memberi kabar gembira saja misal dengan mendakwahkan baiknya hati dan balasan-balasan yang baik. Dakwah juga mesti mengingatkan ketika ada penyimpangan di tengah masyarakat misal ada yang berbuat syirik, bid’ah, khurafat, dosa besar dan maksiat lainnya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada kaum yang kosong dari masa diutusnya rasul (masa fatrah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada orang Arab. Namun ada dalil lain yang menunjukkan bahwa risalah beliau berlaku untuk semesta alam. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”(QS. Al-Anbiya’: 107). Cinta dunia dan berpaling dari akhirat akan menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Dosa akan menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Menentang (‘inad) adalah jadi penghalang seseorang pada kebenaran. Mengamalkan Al-Qur’an (mengikuti kebenaran) dan takut pada Allah adalah sebab masuk surga. Orang-orang yang lalai memperhatikan wahyu (risalah) itu tercela, baik secara umum maupun sebagiannya.   Semoga bermanfaat, moga kita diberi taufik untuk terus menerima kebenaran.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Al-Mukhtashar fi At-Tafsir. Markaz Tafsir li Ad-Dirasaat Al-Qur’aniyyah. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyi Al-Kabir. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi. Mawqi’ At-Tafasir – Asy-Syamilah. — Selesai disusun di perjalanan Jogja-Panggang, Selasa, 20 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin

Faedah Surat Yasin: Penerima dan Penolak Kebenaran

Ada orang yang mau menerima kebenaran, ada pula yang menolak kebenaran. Pelajarannya bagus sekali dikaji dalam surat Yasin ayat 05-11.   Tafsir Surah Yasin Ayat 05 – 11 تَنْزِيلَ الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ (5) لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أُنْذِرَ آَبَاؤُهُمْ فَهُمْ غَافِلُونَ (6) لَقَدْ حَقَّ الْقَوْلُ عَلَى أَكْثَرِهِمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (7) إِنَّا جَعَلْنَا فِي أَعْنَاقِهِمْ أَغْلَالًا فَهِيَ إِلَى الْأَذْقَانِ فَهُمْ مُقْمَحُونَ (8) وَجَعَلْنَا مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ سَدًّا وَمِنْ خَلْفِهِمْ سَدًّا فَأَغْشَيْنَاهُمْ فَهُمْ لَا يُبْصِرُونَ (9) وَسَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (10) إِنَّمَا تُنْذِرُ مَنِ اتَّبَعَ الذِّكْرَ وَخَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ فَبَشِّرْهُ بِمَغْفِرَةٍ وَأَجْرٍ كَرِيمٍ (11) “(Sebagai wahyu) yang diturunkan oleh Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. Agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan, karena itu mereka lalai. Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman. Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu dileher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, maka karena itu mereka tertengadah. Dan Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat. Sama saja bagi mereka apakah kamu memberi peringatan kepada mereka ataukah kamu tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman. Sesungguhnya kamu hanya memberi peringatan kepada orang-orang yang mau mengikuti peringatan dan yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah walaupun dia tidak melihatnya. Maka berilah mereka kabar gembira dengan ampunan dan pahala yang mulia.” (QS. Yasin: 5-11) Maksud Ayat Al-Qur’an itu diturunkan oleh Al-‘Aziz Ar-Rahim, yaitu Allah Ta’ala yang memiliki sifat perkasa lagi penyayang. Juga Allah menunjukkan jalan-jalan untuk beribadah pada Allah yang nanti mengantarkan mereka kepada-Nya. Dengan keperkasaan Allah, kitab Al-Qur’an tidak mungkin diubah dan diganti. Dengan Al-Qur’an, Allah menyayangi hamba-Nya yang akan mengantarkan mereka kepada surga. Itulah kenapa Al-Qur’an diturunkan oleh Yang Mahaperkasa lagi Maha Penyayang. Allah bersumpah dengan Al-Qur’an dan disebutkan bahwa manusia sangat membutuhkan wahyu dari kitab suci tersebut. Lalu dinyatakan bahwa Al-Qur’an itu sebagai peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan. Yang dimaksud di sini adalah Arab yang ummi. Maksud yang ummi adalah mereka belum pernah diturunkan kitab, kosong dari kerasulan, berada dalam kebodohan dan kesesatan. Atau disebut berada dalam masa fatrah. Lantas diutuslah Rasul dari kalangan mereka sendiri yang akan menyucikan mereka, mengajarkan mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah (yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah). Padahal sebelumnya mereka berada dalam kesesatan yang nyata. Juga Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk memberikan peringatan pada Ahli Kitab yang sudah diturunkan kitab sebelumnya. Sehingga diutusnya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi nikmat bagi bangsa Arab secara khusus dan yang lainnya secara umum. Namun mengenai peringatan tersebut ada yang mau menerima dan ada yang tidak mau menerima. Yang tidak mau menerima, itulah yang Allah sebutkan, “Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman.” Disebutkan kendala mereka untuk beriman: Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu dileher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, maka karena itu mereka tertengadah. Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat. Inilah dua penghalang yang membuat mereka sulit menerima kebenaran. Maksud penghalang pertama bahwa ada belenggu yang bermakna majas yang menghalangi mereka untuk beriman kepada Allah. Ada juga ulama yang mengatakan maksudnya adalah belenggu secara hakiki yang menghalangi mereka. Ada ulama juga yang menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah belenggu yang akan diberikan pada mereka ketika berada di neraka kelak. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi menyatakan maksud sifat ini, mereka tidak bisa melakukan kebaikan seperti berinfak karena tangan mereka terbelenggu dan mereka tidak bisa melihat kebenaran karena kepala mereka menengadah. (Aysar At-Tafasir, 4:365, 367) Maksud penghalang kedua adalah ada dinding yang menghalangi mereka untuk beriman, mereka tidak bisa keluar dari kekafiran karena penghalang tersebut. Syaikh Abu Bakr Al-Jazairi juga menyatakan bahwa yang dimaksud adalah mereka telah dihiasi dengan kenikmatan dunia, sama sekali mereka tidak melihat keadaan luar, mereka akhirnya terhalang dari beriman dan tidak bisa meninggalkan kesyirikan dan kekafiran. Untuk akhirat pun dianggap buruk dan menganggapnya tidak ada. Karenanya mereka enggan bertaubat dan berdzikir sebab mereka tak takut akan siksa akhirat. (Aysar At-Tafasir, 4:367) Sedangkan yang mau menerima kebenaran adalah yang memiliki dua sifat: (1) mau mengikuti kebenaran, (2) takut pada Allah. Itulah mereka yang mendapatkan ampunan dan pahala yang besar karena amalan shalih yang mereka kerjakan.   Faedah Ayat #05 – #11 Al-Qur’an diturunkan dari sisi Allah. Al-Qur’an itu kalamullah dan bukan makhluk. Allah menetap tinggi di atas seluruh makhluknya karena sesuatu yang turun pasti dari atas. Al-‘Aziz dan Ar-Rahim adalah di antara nama Allah. Aziz itu berarti tidak ada yang bisa mengalahkan. Rahim berarti menyayangi setiap hamba dengan rahmat yang luas. Di antara bentuk rahmat yaitu Allah tidak memberikan hukuman bagi hamba yang bertaubat. Al-Qur’an turun dari Al-‘Aziz yang Mahaperkasa menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu untuk memberikan peringatan dan hukuman bagi siapa saja yang menyelisihi Al-Qur’an. Semua syariat yang ada dalam Al-Qur’an menunjukkan rahmat Allah. Hikmah diutusnya Rasul dan diturunkannya kitab yaitu untuk memberikan peringatan. Rasul diutus untuk memberi peringatan. Indzar yang dimaksud dalam ayat adalah untuk menakut-nakuti artinya memberikan ancaman bagi orang-orang yang menyimpang atau yang tidak menghiraukan perintah Allah. Namun Rasul juga diutus sebagai mubasysyir yaitu pemberi kabar gembira bagi orang-orang yang beriman, yang mau menerima dakwah. Dakwah bukanlah hanya memberi kabar gembira saja misal dengan mendakwahkan baiknya hati dan balasan-balasan yang baik. Dakwah juga mesti mengingatkan ketika ada penyimpangan di tengah masyarakat misal ada yang berbuat syirik, bid’ah, khurafat, dosa besar dan maksiat lainnya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada kaum yang kosong dari masa diutusnya rasul (masa fatrah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada orang Arab. Namun ada dalil lain yang menunjukkan bahwa risalah beliau berlaku untuk semesta alam. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”(QS. Al-Anbiya’: 107). Cinta dunia dan berpaling dari akhirat akan menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Dosa akan menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Menentang (‘inad) adalah jadi penghalang seseorang pada kebenaran. Mengamalkan Al-Qur’an (mengikuti kebenaran) dan takut pada Allah adalah sebab masuk surga. Orang-orang yang lalai memperhatikan wahyu (risalah) itu tercela, baik secara umum maupun sebagiannya.   Semoga bermanfaat, moga kita diberi taufik untuk terus menerima kebenaran.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Al-Mukhtashar fi At-Tafsir. Markaz Tafsir li Ad-Dirasaat Al-Qur’aniyyah. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyi Al-Kabir. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi. Mawqi’ At-Tafasir – Asy-Syamilah. — Selesai disusun di perjalanan Jogja-Panggang, Selasa, 20 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin
Ada orang yang mau menerima kebenaran, ada pula yang menolak kebenaran. Pelajarannya bagus sekali dikaji dalam surat Yasin ayat 05-11.   Tafsir Surah Yasin Ayat 05 – 11 تَنْزِيلَ الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ (5) لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أُنْذِرَ آَبَاؤُهُمْ فَهُمْ غَافِلُونَ (6) لَقَدْ حَقَّ الْقَوْلُ عَلَى أَكْثَرِهِمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (7) إِنَّا جَعَلْنَا فِي أَعْنَاقِهِمْ أَغْلَالًا فَهِيَ إِلَى الْأَذْقَانِ فَهُمْ مُقْمَحُونَ (8) وَجَعَلْنَا مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ سَدًّا وَمِنْ خَلْفِهِمْ سَدًّا فَأَغْشَيْنَاهُمْ فَهُمْ لَا يُبْصِرُونَ (9) وَسَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (10) إِنَّمَا تُنْذِرُ مَنِ اتَّبَعَ الذِّكْرَ وَخَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ فَبَشِّرْهُ بِمَغْفِرَةٍ وَأَجْرٍ كَرِيمٍ (11) “(Sebagai wahyu) yang diturunkan oleh Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. Agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan, karena itu mereka lalai. Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman. Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu dileher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, maka karena itu mereka tertengadah. Dan Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat. Sama saja bagi mereka apakah kamu memberi peringatan kepada mereka ataukah kamu tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman. Sesungguhnya kamu hanya memberi peringatan kepada orang-orang yang mau mengikuti peringatan dan yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah walaupun dia tidak melihatnya. Maka berilah mereka kabar gembira dengan ampunan dan pahala yang mulia.” (QS. Yasin: 5-11) Maksud Ayat Al-Qur’an itu diturunkan oleh Al-‘Aziz Ar-Rahim, yaitu Allah Ta’ala yang memiliki sifat perkasa lagi penyayang. Juga Allah menunjukkan jalan-jalan untuk beribadah pada Allah yang nanti mengantarkan mereka kepada-Nya. Dengan keperkasaan Allah, kitab Al-Qur’an tidak mungkin diubah dan diganti. Dengan Al-Qur’an, Allah menyayangi hamba-Nya yang akan mengantarkan mereka kepada surga. Itulah kenapa Al-Qur’an diturunkan oleh Yang Mahaperkasa lagi Maha Penyayang. Allah bersumpah dengan Al-Qur’an dan disebutkan bahwa manusia sangat membutuhkan wahyu dari kitab suci tersebut. Lalu dinyatakan bahwa Al-Qur’an itu sebagai peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan. Yang dimaksud di sini adalah Arab yang ummi. Maksud yang ummi adalah mereka belum pernah diturunkan kitab, kosong dari kerasulan, berada dalam kebodohan dan kesesatan. Atau disebut berada dalam masa fatrah. Lantas diutuslah Rasul dari kalangan mereka sendiri yang akan menyucikan mereka, mengajarkan mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah (yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah). Padahal sebelumnya mereka berada dalam kesesatan yang nyata. Juga Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk memberikan peringatan pada Ahli Kitab yang sudah diturunkan kitab sebelumnya. Sehingga diutusnya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi nikmat bagi bangsa Arab secara khusus dan yang lainnya secara umum. Namun mengenai peringatan tersebut ada yang mau menerima dan ada yang tidak mau menerima. Yang tidak mau menerima, itulah yang Allah sebutkan, “Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman.” Disebutkan kendala mereka untuk beriman: Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu dileher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, maka karena itu mereka tertengadah. Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat. Inilah dua penghalang yang membuat mereka sulit menerima kebenaran. Maksud penghalang pertama bahwa ada belenggu yang bermakna majas yang menghalangi mereka untuk beriman kepada Allah. Ada juga ulama yang mengatakan maksudnya adalah belenggu secara hakiki yang menghalangi mereka. Ada ulama juga yang menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah belenggu yang akan diberikan pada mereka ketika berada di neraka kelak. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi menyatakan maksud sifat ini, mereka tidak bisa melakukan kebaikan seperti berinfak karena tangan mereka terbelenggu dan mereka tidak bisa melihat kebenaran karena kepala mereka menengadah. (Aysar At-Tafasir, 4:365, 367) Maksud penghalang kedua adalah ada dinding yang menghalangi mereka untuk beriman, mereka tidak bisa keluar dari kekafiran karena penghalang tersebut. Syaikh Abu Bakr Al-Jazairi juga menyatakan bahwa yang dimaksud adalah mereka telah dihiasi dengan kenikmatan dunia, sama sekali mereka tidak melihat keadaan luar, mereka akhirnya terhalang dari beriman dan tidak bisa meninggalkan kesyirikan dan kekafiran. Untuk akhirat pun dianggap buruk dan menganggapnya tidak ada. Karenanya mereka enggan bertaubat dan berdzikir sebab mereka tak takut akan siksa akhirat. (Aysar At-Tafasir, 4:367) Sedangkan yang mau menerima kebenaran adalah yang memiliki dua sifat: (1) mau mengikuti kebenaran, (2) takut pada Allah. Itulah mereka yang mendapatkan ampunan dan pahala yang besar karena amalan shalih yang mereka kerjakan.   Faedah Ayat #05 – #11 Al-Qur’an diturunkan dari sisi Allah. Al-Qur’an itu kalamullah dan bukan makhluk. Allah menetap tinggi di atas seluruh makhluknya karena sesuatu yang turun pasti dari atas. Al-‘Aziz dan Ar-Rahim adalah di antara nama Allah. Aziz itu berarti tidak ada yang bisa mengalahkan. Rahim berarti menyayangi setiap hamba dengan rahmat yang luas. Di antara bentuk rahmat yaitu Allah tidak memberikan hukuman bagi hamba yang bertaubat. Al-Qur’an turun dari Al-‘Aziz yang Mahaperkasa menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu untuk memberikan peringatan dan hukuman bagi siapa saja yang menyelisihi Al-Qur’an. Semua syariat yang ada dalam Al-Qur’an menunjukkan rahmat Allah. Hikmah diutusnya Rasul dan diturunkannya kitab yaitu untuk memberikan peringatan. Rasul diutus untuk memberi peringatan. Indzar yang dimaksud dalam ayat adalah untuk menakut-nakuti artinya memberikan ancaman bagi orang-orang yang menyimpang atau yang tidak menghiraukan perintah Allah. Namun Rasul juga diutus sebagai mubasysyir yaitu pemberi kabar gembira bagi orang-orang yang beriman, yang mau menerima dakwah. Dakwah bukanlah hanya memberi kabar gembira saja misal dengan mendakwahkan baiknya hati dan balasan-balasan yang baik. Dakwah juga mesti mengingatkan ketika ada penyimpangan di tengah masyarakat misal ada yang berbuat syirik, bid’ah, khurafat, dosa besar dan maksiat lainnya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada kaum yang kosong dari masa diutusnya rasul (masa fatrah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada orang Arab. Namun ada dalil lain yang menunjukkan bahwa risalah beliau berlaku untuk semesta alam. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”(QS. Al-Anbiya’: 107). Cinta dunia dan berpaling dari akhirat akan menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Dosa akan menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Menentang (‘inad) adalah jadi penghalang seseorang pada kebenaran. Mengamalkan Al-Qur’an (mengikuti kebenaran) dan takut pada Allah adalah sebab masuk surga. Orang-orang yang lalai memperhatikan wahyu (risalah) itu tercela, baik secara umum maupun sebagiannya.   Semoga bermanfaat, moga kita diberi taufik untuk terus menerima kebenaran.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Al-Mukhtashar fi At-Tafsir. Markaz Tafsir li Ad-Dirasaat Al-Qur’aniyyah. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyi Al-Kabir. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi. Mawqi’ At-Tafasir – Asy-Syamilah. — Selesai disusun di perjalanan Jogja-Panggang, Selasa, 20 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin


Ada orang yang mau menerima kebenaran, ada pula yang menolak kebenaran. Pelajarannya bagus sekali dikaji dalam surat Yasin ayat 05-11.   Tafsir Surah Yasin Ayat 05 – 11 تَنْزِيلَ الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ (5) لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أُنْذِرَ آَبَاؤُهُمْ فَهُمْ غَافِلُونَ (6) لَقَدْ حَقَّ الْقَوْلُ عَلَى أَكْثَرِهِمْ فَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (7) إِنَّا جَعَلْنَا فِي أَعْنَاقِهِمْ أَغْلَالًا فَهِيَ إِلَى الْأَذْقَانِ فَهُمْ مُقْمَحُونَ (8) وَجَعَلْنَا مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ سَدًّا وَمِنْ خَلْفِهِمْ سَدًّا فَأَغْشَيْنَاهُمْ فَهُمْ لَا يُبْصِرُونَ (9) وَسَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ (10) إِنَّمَا تُنْذِرُ مَنِ اتَّبَعَ الذِّكْرَ وَخَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ فَبَشِّرْهُ بِمَغْفِرَةٍ وَأَجْرٍ كَرِيمٍ (11) “(Sebagai wahyu) yang diturunkan oleh Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. Agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan, karena itu mereka lalai. Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman. Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu dileher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, maka karena itu mereka tertengadah. Dan Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat. Sama saja bagi mereka apakah kamu memberi peringatan kepada mereka ataukah kamu tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman. Sesungguhnya kamu hanya memberi peringatan kepada orang-orang yang mau mengikuti peringatan dan yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah walaupun dia tidak melihatnya. Maka berilah mereka kabar gembira dengan ampunan dan pahala yang mulia.” (QS. Yasin: 5-11) Maksud Ayat Al-Qur’an itu diturunkan oleh Al-‘Aziz Ar-Rahim, yaitu Allah Ta’ala yang memiliki sifat perkasa lagi penyayang. Juga Allah menunjukkan jalan-jalan untuk beribadah pada Allah yang nanti mengantarkan mereka kepada-Nya. Dengan keperkasaan Allah, kitab Al-Qur’an tidak mungkin diubah dan diganti. Dengan Al-Qur’an, Allah menyayangi hamba-Nya yang akan mengantarkan mereka kepada surga. Itulah kenapa Al-Qur’an diturunkan oleh Yang Mahaperkasa lagi Maha Penyayang. Allah bersumpah dengan Al-Qur’an dan disebutkan bahwa manusia sangat membutuhkan wahyu dari kitab suci tersebut. Lalu dinyatakan bahwa Al-Qur’an itu sebagai peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan. Yang dimaksud di sini adalah Arab yang ummi. Maksud yang ummi adalah mereka belum pernah diturunkan kitab, kosong dari kerasulan, berada dalam kebodohan dan kesesatan. Atau disebut berada dalam masa fatrah. Lantas diutuslah Rasul dari kalangan mereka sendiri yang akan menyucikan mereka, mengajarkan mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah (yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah). Padahal sebelumnya mereka berada dalam kesesatan yang nyata. Juga Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk memberikan peringatan pada Ahli Kitab yang sudah diturunkan kitab sebelumnya. Sehingga diutusnya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi nikmat bagi bangsa Arab secara khusus dan yang lainnya secara umum. Namun mengenai peringatan tersebut ada yang mau menerima dan ada yang tidak mau menerima. Yang tidak mau menerima, itulah yang Allah sebutkan, “Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman.” Disebutkan kendala mereka untuk beriman: Sesungguhnya Kami telah memasang belenggu dileher mereka, lalu tangan mereka (diangkat) ke dagu, maka karena itu mereka tertengadah. Kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan Kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat melihat. Inilah dua penghalang yang membuat mereka sulit menerima kebenaran. Maksud penghalang pertama bahwa ada belenggu yang bermakna majas yang menghalangi mereka untuk beriman kepada Allah. Ada juga ulama yang mengatakan maksudnya adalah belenggu secara hakiki yang menghalangi mereka. Ada ulama juga yang menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah belenggu yang akan diberikan pada mereka ketika berada di neraka kelak. Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi menyatakan maksud sifat ini, mereka tidak bisa melakukan kebaikan seperti berinfak karena tangan mereka terbelenggu dan mereka tidak bisa melihat kebenaran karena kepala mereka menengadah. (Aysar At-Tafasir, 4:365, 367) Maksud penghalang kedua adalah ada dinding yang menghalangi mereka untuk beriman, mereka tidak bisa keluar dari kekafiran karena penghalang tersebut. Syaikh Abu Bakr Al-Jazairi juga menyatakan bahwa yang dimaksud adalah mereka telah dihiasi dengan kenikmatan dunia, sama sekali mereka tidak melihat keadaan luar, mereka akhirnya terhalang dari beriman dan tidak bisa meninggalkan kesyirikan dan kekafiran. Untuk akhirat pun dianggap buruk dan menganggapnya tidak ada. Karenanya mereka enggan bertaubat dan berdzikir sebab mereka tak takut akan siksa akhirat. (Aysar At-Tafasir, 4:367) Sedangkan yang mau menerima kebenaran adalah yang memiliki dua sifat: (1) mau mengikuti kebenaran, (2) takut pada Allah. Itulah mereka yang mendapatkan ampunan dan pahala yang besar karena amalan shalih yang mereka kerjakan.   Faedah Ayat #05 – #11 Al-Qur’an diturunkan dari sisi Allah. Al-Qur’an itu kalamullah dan bukan makhluk. Allah menetap tinggi di atas seluruh makhluknya karena sesuatu yang turun pasti dari atas. Al-‘Aziz dan Ar-Rahim adalah di antara nama Allah. Aziz itu berarti tidak ada yang bisa mengalahkan. Rahim berarti menyayangi setiap hamba dengan rahmat yang luas. Di antara bentuk rahmat yaitu Allah tidak memberikan hukuman bagi hamba yang bertaubat. Al-Qur’an turun dari Al-‘Aziz yang Mahaperkasa menunjukkan bahwa Al-Qur’an itu untuk memberikan peringatan dan hukuman bagi siapa saja yang menyelisihi Al-Qur’an. Semua syariat yang ada dalam Al-Qur’an menunjukkan rahmat Allah. Hikmah diutusnya Rasul dan diturunkannya kitab yaitu untuk memberikan peringatan. Rasul diutus untuk memberi peringatan. Indzar yang dimaksud dalam ayat adalah untuk menakut-nakuti artinya memberikan ancaman bagi orang-orang yang menyimpang atau yang tidak menghiraukan perintah Allah. Namun Rasul juga diutus sebagai mubasysyir yaitu pemberi kabar gembira bagi orang-orang yang beriman, yang mau menerima dakwah. Dakwah bukanlah hanya memberi kabar gembira saja misal dengan mendakwahkan baiknya hati dan balasan-balasan yang baik. Dakwah juga mesti mengingatkan ketika ada penyimpangan di tengah masyarakat misal ada yang berbuat syirik, bid’ah, khurafat, dosa besar dan maksiat lainnya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada kaum yang kosong dari masa diutusnya rasul (masa fatrah). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus pada orang Arab. Namun ada dalil lain yang menunjukkan bahwa risalah beliau berlaku untuk semesta alam. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”(QS. Al-Anbiya’: 107). Cinta dunia dan berpaling dari akhirat akan menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Dosa akan menghalangi seseorang untuk menerima kebenaran. Menentang (‘inad) adalah jadi penghalang seseorang pada kebenaran. Mengamalkan Al-Qur’an (mengikuti kebenaran) dan takut pada Allah adalah sebab masuk surga. Orang-orang yang lalai memperhatikan wahyu (risalah) itu tercela, baik secara umum maupun sebagiannya.   Semoga bermanfaat, moga kita diberi taufik untuk terus menerima kebenaran.   Referensi: At-Tashil li Ta’wil At-Tanzil Tafsir Juz’u Yasin fi Sual wa Jawab. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh Abu ‘Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Al-Mukhtashar fi At-Tafsir. Markaz Tafsir li Ad-Dirasaat Al-Qur’aniyyah. Aysar At-Tafasir li Kalam Al-‘Aliyyi Al-Kabir. Penerbit Darus Salam. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Abu Ishaq Al-Huwaini. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat Yasin. Cetakan kedua, Tahun 1424 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsaraya. Zaad Al-Masiir. Ibnul Jauzi. Mawqi’ At-Tafasir – Asy-Syamilah. — Selesai disusun di perjalanan Jogja-Panggang, Selasa, 20 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat yasin surat yasin tafsir surat yasin

Cara Shalat Bagi Wanita #01

Download   Bagaimana cara shalat bagi wanita? Kita lihat beberapa point yang telah diterangkan oleh gurunda Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan berikut ini. 1- Hendaknya setiap muslimah menjaga shalat pada waktunya dengan memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun, dan wajib-wajib shalat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “(Hendaklah kalian para wanita) dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Ahzab: 33). Ini adalah perintah kepada muslimah secara umum. Shalat adalah rukun kedua dari rukun Islam. Shalat adalah tiang agama Islam. Siapa saja yang meninggalkan shalat, maka ia telah keluar dari Islam karena laki-laki dan perempuan yang meninggalkan shalat bukanlah muslim. 2- Adapun menunda pengerjaan shalat hingga keluar waktunya tanpa ada uzur syar’i termasuk dalam menyia-nyiakan shalat. Allah Ta’ala berfirman, فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (59) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا (60) “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal shalih, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” (QS. Maryam: 59-60) Yang dimaksud menyia-nyiakan shalat adalah mengerjakan hingga keluar waktunya. Sehingga ancaman yang diberikan adalah kelak ia akan mendapatkan ghayya (kerugian). Makna lain dari ghayya adalah nama lembah di Jahannam. 3- Tidak disyariatkan azan dan iqamah bagi wanita. Karena azan disyariatkan mengeraskan suara, padahal wanita tidak diperkenankan mengeraskan suara. Dalam kitab Al-Mughni (2:68), Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Sepengetahuan kami, masalah ini tidak ada beda pendapat.”[1] 4- Setiap tubuh wanita adalah aurat dalam shalat kecuali wajahnya. Untuk telapak tangan dan kakinya ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ini berlaku jika memang tidak ada laki-laki non-mahram yang melihatnya shalat. Jika ada laki-laki non-mahram yang melihatnya shalat, maka wajib menutup wajahnya. Sebagaimana wanita wajib menutup wajahnya dari pandangan laki-laki di luar shalat. Intinya dalam shalat hendaklah wanita menutup kepala, pundak, leher dan tubuh lainnya sampai kakinya juga ditutup. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ “Tidaklah diterima oleh Allah shalat seorang wanita yang sudah mengalami haidh kecuali dengan khimar (menutupi kepala dan lehernya).”[2] Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah wanita boleh shalat dengan mengenakan gamis dan kerudungnya saja, lalu tidak memakai izar (sarung di bawahnya)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika memang gamisnya lebar memanjang hingga menutupi punggung telapak kakinya.”[3] Hadits di atas menunjukkan bahwa wajib bagi wanita saat shalat menutup kepala dan lehernya sebagaimana dapat disimpulkan dari hadits ‘Aisyah. Hendaklah pula wanita menutupi anggota tubuh lainnya hingga punggung telapak kakinya sebagaimana kesimpulan dari hadits Ummu Salamah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan dalam Majmu’ah Al-Fatawa (22:113-114), “Apabila wanita shalat sendirian, maka ia diperintahkan untuk menutup kepalanya. Namun kalau ia berada di rumah dalam keadaan tidak shalat, ia boleh membuka kerudungnya. Seorang wanita menutup auratnya dalam shalat karena menjalankan perintah Allah. Karenanya tidak boleh seseorang melakukan thawaf keliling Ka’bah dalam keadaan telanjang walaupun ia melakukannya sendirian di malam hari. Begitu pula seseorang tidak boleh shalat dalam keadaan telanjang walaupun ia shalat sendirian. Maka dapat diketahui bahwasanya menutup aurat dalam shalat berbeda dengan menutup aurat di luar shalat, yang satu punya bahasan sendiri berbeda dengan lainnya.” 5- Wanita hendaklah menghimpitkan anggota badannya ketika ruku’ dan sujud, tidak membuka atau merenggangkannya karena hal ini lebih menutupi aurat wanita. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan dalam Al-Majmu’ (3:455), “Imam Syafi’i rahimahullah dalam Al-Mukhtashar menyatakan bahwa tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan dalam cara mengerjakan shalat kecuali wanita disunnahkan untuk merapatkan anggota tubuhnya dengan lainnya atau menghimpitkan antara perut dan pahanya saat sujud. Ini juga dilakukan ketika ruku’ dan dilakukan pada setiap shalat.” 6- Shalat wanita secara berjamaah dengan diimami sesama wanita, tentang hukum hal ini para ulama berbeda pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkannya. Kebanyakan ulama menyatakan hal itu tidak terlarang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan pada Ummu Waraqah untuk mengimami orang-orang yang ada di rumahnya. Wanita masih dibolehkan mengeraskan suara jika tidak ada laki-laki non-mahram yang mendengarnya. 7- Boleh bagi wanita keluar dari rumah untuk mengerjakan shalat berjamaah di masjid bersama jamaah pria. Namun shalat wanita di rumahnya lebih baik karena di rumah itu lebih tertutup. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Namun shalat di rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.”[4] Semoga bermanfaat, masih berlanjut nantinya pada edisi berikutnya insya Allah. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — [1] Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Tidak sah azan kecuali dari seorang muslim yang berakal dan laki-laki. Adapun orang kafir dan gila tidaklah sah mengumandangkan azan karena mereka bukanlah orang yang diperintahkan beribadah. Azan dari wanita juga tidak diperkenankan karena wanita tidak disyariatkan untuk azan, sama seperti orang gila tadi tidak diperkenankan pula untuk azan. Begitu pula seseorang yang mengalami kerancuan jenis kelamin (ambiguous genitalia atau bahasa Arabnya ‘khuntsa’, pen.), tidak boleh mengumandangkan azan karena tidak bisa dihukumi sebagai laki-laki. Ini semua juga menjadi pendapat dalam madzhab Syafi’i. Kami tidak mengetahui khilaf dalam hal ini.” (Al-Mughni, 2:68) [2] HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Abu Daud, no. 640. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. [4] HR. Abu Daud, no. 567; Ahmad, 2:76. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih. Juga ada hadits lainnya yang menunjukkan shalat di rumah bagi wanita itu lebih utama. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).   Referensi utama: Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mukminaat, hlm. 31-33. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Aqidah.   — Disusun @ Perpus Rumaysho, 19 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara shalat wanita

Cara Shalat Bagi Wanita #01

Download   Bagaimana cara shalat bagi wanita? Kita lihat beberapa point yang telah diterangkan oleh gurunda Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan berikut ini. 1- Hendaknya setiap muslimah menjaga shalat pada waktunya dengan memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun, dan wajib-wajib shalat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “(Hendaklah kalian para wanita) dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Ahzab: 33). Ini adalah perintah kepada muslimah secara umum. Shalat adalah rukun kedua dari rukun Islam. Shalat adalah tiang agama Islam. Siapa saja yang meninggalkan shalat, maka ia telah keluar dari Islam karena laki-laki dan perempuan yang meninggalkan shalat bukanlah muslim. 2- Adapun menunda pengerjaan shalat hingga keluar waktunya tanpa ada uzur syar’i termasuk dalam menyia-nyiakan shalat. Allah Ta’ala berfirman, فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (59) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا (60) “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal shalih, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” (QS. Maryam: 59-60) Yang dimaksud menyia-nyiakan shalat adalah mengerjakan hingga keluar waktunya. Sehingga ancaman yang diberikan adalah kelak ia akan mendapatkan ghayya (kerugian). Makna lain dari ghayya adalah nama lembah di Jahannam. 3- Tidak disyariatkan azan dan iqamah bagi wanita. Karena azan disyariatkan mengeraskan suara, padahal wanita tidak diperkenankan mengeraskan suara. Dalam kitab Al-Mughni (2:68), Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Sepengetahuan kami, masalah ini tidak ada beda pendapat.”[1] 4- Setiap tubuh wanita adalah aurat dalam shalat kecuali wajahnya. Untuk telapak tangan dan kakinya ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ini berlaku jika memang tidak ada laki-laki non-mahram yang melihatnya shalat. Jika ada laki-laki non-mahram yang melihatnya shalat, maka wajib menutup wajahnya. Sebagaimana wanita wajib menutup wajahnya dari pandangan laki-laki di luar shalat. Intinya dalam shalat hendaklah wanita menutup kepala, pundak, leher dan tubuh lainnya sampai kakinya juga ditutup. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ “Tidaklah diterima oleh Allah shalat seorang wanita yang sudah mengalami haidh kecuali dengan khimar (menutupi kepala dan lehernya).”[2] Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah wanita boleh shalat dengan mengenakan gamis dan kerudungnya saja, lalu tidak memakai izar (sarung di bawahnya)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika memang gamisnya lebar memanjang hingga menutupi punggung telapak kakinya.”[3] Hadits di atas menunjukkan bahwa wajib bagi wanita saat shalat menutup kepala dan lehernya sebagaimana dapat disimpulkan dari hadits ‘Aisyah. Hendaklah pula wanita menutupi anggota tubuh lainnya hingga punggung telapak kakinya sebagaimana kesimpulan dari hadits Ummu Salamah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan dalam Majmu’ah Al-Fatawa (22:113-114), “Apabila wanita shalat sendirian, maka ia diperintahkan untuk menutup kepalanya. Namun kalau ia berada di rumah dalam keadaan tidak shalat, ia boleh membuka kerudungnya. Seorang wanita menutup auratnya dalam shalat karena menjalankan perintah Allah. Karenanya tidak boleh seseorang melakukan thawaf keliling Ka’bah dalam keadaan telanjang walaupun ia melakukannya sendirian di malam hari. Begitu pula seseorang tidak boleh shalat dalam keadaan telanjang walaupun ia shalat sendirian. Maka dapat diketahui bahwasanya menutup aurat dalam shalat berbeda dengan menutup aurat di luar shalat, yang satu punya bahasan sendiri berbeda dengan lainnya.” 5- Wanita hendaklah menghimpitkan anggota badannya ketika ruku’ dan sujud, tidak membuka atau merenggangkannya karena hal ini lebih menutupi aurat wanita. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan dalam Al-Majmu’ (3:455), “Imam Syafi’i rahimahullah dalam Al-Mukhtashar menyatakan bahwa tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan dalam cara mengerjakan shalat kecuali wanita disunnahkan untuk merapatkan anggota tubuhnya dengan lainnya atau menghimpitkan antara perut dan pahanya saat sujud. Ini juga dilakukan ketika ruku’ dan dilakukan pada setiap shalat.” 6- Shalat wanita secara berjamaah dengan diimami sesama wanita, tentang hukum hal ini para ulama berbeda pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkannya. Kebanyakan ulama menyatakan hal itu tidak terlarang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan pada Ummu Waraqah untuk mengimami orang-orang yang ada di rumahnya. Wanita masih dibolehkan mengeraskan suara jika tidak ada laki-laki non-mahram yang mendengarnya. 7- Boleh bagi wanita keluar dari rumah untuk mengerjakan shalat berjamaah di masjid bersama jamaah pria. Namun shalat wanita di rumahnya lebih baik karena di rumah itu lebih tertutup. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Namun shalat di rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.”[4] Semoga bermanfaat, masih berlanjut nantinya pada edisi berikutnya insya Allah. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — [1] Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Tidak sah azan kecuali dari seorang muslim yang berakal dan laki-laki. Adapun orang kafir dan gila tidaklah sah mengumandangkan azan karena mereka bukanlah orang yang diperintahkan beribadah. Azan dari wanita juga tidak diperkenankan karena wanita tidak disyariatkan untuk azan, sama seperti orang gila tadi tidak diperkenankan pula untuk azan. Begitu pula seseorang yang mengalami kerancuan jenis kelamin (ambiguous genitalia atau bahasa Arabnya ‘khuntsa’, pen.), tidak boleh mengumandangkan azan karena tidak bisa dihukumi sebagai laki-laki. Ini semua juga menjadi pendapat dalam madzhab Syafi’i. Kami tidak mengetahui khilaf dalam hal ini.” (Al-Mughni, 2:68) [2] HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Abu Daud, no. 640. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. [4] HR. Abu Daud, no. 567; Ahmad, 2:76. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih. Juga ada hadits lainnya yang menunjukkan shalat di rumah bagi wanita itu lebih utama. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).   Referensi utama: Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mukminaat, hlm. 31-33. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Aqidah.   — Disusun @ Perpus Rumaysho, 19 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara shalat wanita
Download   Bagaimana cara shalat bagi wanita? Kita lihat beberapa point yang telah diterangkan oleh gurunda Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan berikut ini. 1- Hendaknya setiap muslimah menjaga shalat pada waktunya dengan memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun, dan wajib-wajib shalat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “(Hendaklah kalian para wanita) dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Ahzab: 33). Ini adalah perintah kepada muslimah secara umum. Shalat adalah rukun kedua dari rukun Islam. Shalat adalah tiang agama Islam. Siapa saja yang meninggalkan shalat, maka ia telah keluar dari Islam karena laki-laki dan perempuan yang meninggalkan shalat bukanlah muslim. 2- Adapun menunda pengerjaan shalat hingga keluar waktunya tanpa ada uzur syar’i termasuk dalam menyia-nyiakan shalat. Allah Ta’ala berfirman, فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (59) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا (60) “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal shalih, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” (QS. Maryam: 59-60) Yang dimaksud menyia-nyiakan shalat adalah mengerjakan hingga keluar waktunya. Sehingga ancaman yang diberikan adalah kelak ia akan mendapatkan ghayya (kerugian). Makna lain dari ghayya adalah nama lembah di Jahannam. 3- Tidak disyariatkan azan dan iqamah bagi wanita. Karena azan disyariatkan mengeraskan suara, padahal wanita tidak diperkenankan mengeraskan suara. Dalam kitab Al-Mughni (2:68), Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Sepengetahuan kami, masalah ini tidak ada beda pendapat.”[1] 4- Setiap tubuh wanita adalah aurat dalam shalat kecuali wajahnya. Untuk telapak tangan dan kakinya ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ini berlaku jika memang tidak ada laki-laki non-mahram yang melihatnya shalat. Jika ada laki-laki non-mahram yang melihatnya shalat, maka wajib menutup wajahnya. Sebagaimana wanita wajib menutup wajahnya dari pandangan laki-laki di luar shalat. Intinya dalam shalat hendaklah wanita menutup kepala, pundak, leher dan tubuh lainnya sampai kakinya juga ditutup. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ “Tidaklah diterima oleh Allah shalat seorang wanita yang sudah mengalami haidh kecuali dengan khimar (menutupi kepala dan lehernya).”[2] Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah wanita boleh shalat dengan mengenakan gamis dan kerudungnya saja, lalu tidak memakai izar (sarung di bawahnya)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika memang gamisnya lebar memanjang hingga menutupi punggung telapak kakinya.”[3] Hadits di atas menunjukkan bahwa wajib bagi wanita saat shalat menutup kepala dan lehernya sebagaimana dapat disimpulkan dari hadits ‘Aisyah. Hendaklah pula wanita menutupi anggota tubuh lainnya hingga punggung telapak kakinya sebagaimana kesimpulan dari hadits Ummu Salamah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan dalam Majmu’ah Al-Fatawa (22:113-114), “Apabila wanita shalat sendirian, maka ia diperintahkan untuk menutup kepalanya. Namun kalau ia berada di rumah dalam keadaan tidak shalat, ia boleh membuka kerudungnya. Seorang wanita menutup auratnya dalam shalat karena menjalankan perintah Allah. Karenanya tidak boleh seseorang melakukan thawaf keliling Ka’bah dalam keadaan telanjang walaupun ia melakukannya sendirian di malam hari. Begitu pula seseorang tidak boleh shalat dalam keadaan telanjang walaupun ia shalat sendirian. Maka dapat diketahui bahwasanya menutup aurat dalam shalat berbeda dengan menutup aurat di luar shalat, yang satu punya bahasan sendiri berbeda dengan lainnya.” 5- Wanita hendaklah menghimpitkan anggota badannya ketika ruku’ dan sujud, tidak membuka atau merenggangkannya karena hal ini lebih menutupi aurat wanita. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan dalam Al-Majmu’ (3:455), “Imam Syafi’i rahimahullah dalam Al-Mukhtashar menyatakan bahwa tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan dalam cara mengerjakan shalat kecuali wanita disunnahkan untuk merapatkan anggota tubuhnya dengan lainnya atau menghimpitkan antara perut dan pahanya saat sujud. Ini juga dilakukan ketika ruku’ dan dilakukan pada setiap shalat.” 6- Shalat wanita secara berjamaah dengan diimami sesama wanita, tentang hukum hal ini para ulama berbeda pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkannya. Kebanyakan ulama menyatakan hal itu tidak terlarang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan pada Ummu Waraqah untuk mengimami orang-orang yang ada di rumahnya. Wanita masih dibolehkan mengeraskan suara jika tidak ada laki-laki non-mahram yang mendengarnya. 7- Boleh bagi wanita keluar dari rumah untuk mengerjakan shalat berjamaah di masjid bersama jamaah pria. Namun shalat wanita di rumahnya lebih baik karena di rumah itu lebih tertutup. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Namun shalat di rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.”[4] Semoga bermanfaat, masih berlanjut nantinya pada edisi berikutnya insya Allah. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — [1] Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Tidak sah azan kecuali dari seorang muslim yang berakal dan laki-laki. Adapun orang kafir dan gila tidaklah sah mengumandangkan azan karena mereka bukanlah orang yang diperintahkan beribadah. Azan dari wanita juga tidak diperkenankan karena wanita tidak disyariatkan untuk azan, sama seperti orang gila tadi tidak diperkenankan pula untuk azan. Begitu pula seseorang yang mengalami kerancuan jenis kelamin (ambiguous genitalia atau bahasa Arabnya ‘khuntsa’, pen.), tidak boleh mengumandangkan azan karena tidak bisa dihukumi sebagai laki-laki. Ini semua juga menjadi pendapat dalam madzhab Syafi’i. Kami tidak mengetahui khilaf dalam hal ini.” (Al-Mughni, 2:68) [2] HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Abu Daud, no. 640. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. [4] HR. Abu Daud, no. 567; Ahmad, 2:76. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih. Juga ada hadits lainnya yang menunjukkan shalat di rumah bagi wanita itu lebih utama. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).   Referensi utama: Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mukminaat, hlm. 31-33. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Aqidah.   — Disusun @ Perpus Rumaysho, 19 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara shalat wanita


Download   Bagaimana cara shalat bagi wanita? Kita lihat beberapa point yang telah diterangkan oleh gurunda Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan berikut ini. 1- Hendaknya setiap muslimah menjaga shalat pada waktunya dengan memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun, dan wajib-wajib shalat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ “(Hendaklah kalian para wanita) dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya.” (QS. Al-Ahzab: 33). Ini adalah perintah kepada muslimah secara umum. Shalat adalah rukun kedua dari rukun Islam. Shalat adalah tiang agama Islam. Siapa saja yang meninggalkan shalat, maka ia telah keluar dari Islam karena laki-laki dan perempuan yang meninggalkan shalat bukanlah muslim. 2- Adapun menunda pengerjaan shalat hingga keluar waktunya tanpa ada uzur syar’i termasuk dalam menyia-nyiakan shalat. Allah Ta’ala berfirman, فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (59) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا (60) “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal shalih, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” (QS. Maryam: 59-60) Yang dimaksud menyia-nyiakan shalat adalah mengerjakan hingga keluar waktunya. Sehingga ancaman yang diberikan adalah kelak ia akan mendapatkan ghayya (kerugian). Makna lain dari ghayya adalah nama lembah di Jahannam. 3- Tidak disyariatkan azan dan iqamah bagi wanita. Karena azan disyariatkan mengeraskan suara, padahal wanita tidak diperkenankan mengeraskan suara. Dalam kitab Al-Mughni (2:68), Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Sepengetahuan kami, masalah ini tidak ada beda pendapat.”[1] 4- Setiap tubuh wanita adalah aurat dalam shalat kecuali wajahnya. Untuk telapak tangan dan kakinya ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ini berlaku jika memang tidak ada laki-laki non-mahram yang melihatnya shalat. Jika ada laki-laki non-mahram yang melihatnya shalat, maka wajib menutup wajahnya. Sebagaimana wanita wajib menutup wajahnya dari pandangan laki-laki di luar shalat. Intinya dalam shalat hendaklah wanita menutup kepala, pundak, leher dan tubuh lainnya sampai kakinya juga ditutup. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ “Tidaklah diterima oleh Allah shalat seorang wanita yang sudah mengalami haidh kecuali dengan khimar (menutupi kepala dan lehernya).”[2] Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah wanita boleh shalat dengan mengenakan gamis dan kerudungnya saja, lalu tidak memakai izar (sarung di bawahnya)?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا “Boleh jika memang gamisnya lebar memanjang hingga menutupi punggung telapak kakinya.”[3] Hadits di atas menunjukkan bahwa wajib bagi wanita saat shalat menutup kepala dan lehernya sebagaimana dapat disimpulkan dari hadits ‘Aisyah. Hendaklah pula wanita menutupi anggota tubuh lainnya hingga punggung telapak kakinya sebagaimana kesimpulan dari hadits Ummu Salamah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan dalam Majmu’ah Al-Fatawa (22:113-114), “Apabila wanita shalat sendirian, maka ia diperintahkan untuk menutup kepalanya. Namun kalau ia berada di rumah dalam keadaan tidak shalat, ia boleh membuka kerudungnya. Seorang wanita menutup auratnya dalam shalat karena menjalankan perintah Allah. Karenanya tidak boleh seseorang melakukan thawaf keliling Ka’bah dalam keadaan telanjang walaupun ia melakukannya sendirian di malam hari. Begitu pula seseorang tidak boleh shalat dalam keadaan telanjang walaupun ia shalat sendirian. Maka dapat diketahui bahwasanya menutup aurat dalam shalat berbeda dengan menutup aurat di luar shalat, yang satu punya bahasan sendiri berbeda dengan lainnya.” 5- Wanita hendaklah menghimpitkan anggota badannya ketika ruku’ dan sujud, tidak membuka atau merenggangkannya karena hal ini lebih menutupi aurat wanita. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan dalam Al-Majmu’ (3:455), “Imam Syafi’i rahimahullah dalam Al-Mukhtashar menyatakan bahwa tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan dalam cara mengerjakan shalat kecuali wanita disunnahkan untuk merapatkan anggota tubuhnya dengan lainnya atau menghimpitkan antara perut dan pahanya saat sujud. Ini juga dilakukan ketika ruku’ dan dilakukan pada setiap shalat.” 6- Shalat wanita secara berjamaah dengan diimami sesama wanita, tentang hukum hal ini para ulama berbeda pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkannya. Kebanyakan ulama menyatakan hal itu tidak terlarang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan pada Ummu Waraqah untuk mengimami orang-orang yang ada di rumahnya. Wanita masih dibolehkan mengeraskan suara jika tidak ada laki-laki non-mahram yang mendengarnya. 7- Boleh bagi wanita keluar dari rumah untuk mengerjakan shalat berjamaah di masjid bersama jamaah pria. Namun shalat wanita di rumahnya lebih baik karena di rumah itu lebih tertutup. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Namun shalat di rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.”[4] Semoga bermanfaat, masih berlanjut nantinya pada edisi berikutnya insya Allah. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — [1] Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Tidak sah azan kecuali dari seorang muslim yang berakal dan laki-laki. Adapun orang kafir dan gila tidaklah sah mengumandangkan azan karena mereka bukanlah orang yang diperintahkan beribadah. Azan dari wanita juga tidak diperkenankan karena wanita tidak disyariatkan untuk azan, sama seperti orang gila tadi tidak diperkenankan pula untuk azan. Begitu pula seseorang yang mengalami kerancuan jenis kelamin (ambiguous genitalia atau bahasa Arabnya ‘khuntsa’, pen.), tidak boleh mengumandangkan azan karena tidak bisa dihukumi sebagai laki-laki. Ini semua juga menjadi pendapat dalam madzhab Syafi’i. Kami tidak mengetahui khilaf dalam hal ini.” (Al-Mughni, 2:68) [2] HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih. [3] HR. Abu Daud, no. 640. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. [4] HR. Abu Daud, no. 567; Ahmad, 2:76. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih. Juga ada hadits lainnya yang menunjukkan shalat di rumah bagi wanita itu lebih utama. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا “Shalat seorang wanita di kamar khusus untuknya lebih afdhal daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Shalat wanita di kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari shalatnya di kamarnya.” (HR. Abu Daud, no. 570. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad, 6: 297. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).   Referensi utama: Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mukminaat, hlm. 31-33. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan. Penerbit Darul ‘Aqidah.   — Disusun @ Perpus Rumaysho, 19 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat cara shalat wanita

Imam Shalat Tidak Pakai Peci

Tidak Pakai Peci/Songkok Dilarang Mengimami Shalat Jamaah? Bolehkah shalat di belakang imam yang tidak memakai peci? Krn ada orang yang gak mau shalat d belakang imam yang tidak memakai peci… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara syarat sah shalat adalah menutup aurat. Dan para ulama sepakat bahwa kepala bukan termasuk aurat. Disebutkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau bercerita, أنَّ النَّبيَّ – صلَّى الله عليه وسلَّم – كان رُبَّما نزع قَلَنْسُوَتَه فجعلها سُترةً بين يديه Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang melepas pecinya, lalu beliau jadikan sebagai sutrah di depannya. Keterangan: Sayid Sabiq menyebutkan dalam Fiqh Sunah bahwa hadis ini diriwayatkan Ibnu Asakir. (Fiqh as-Sunah, 1/128). Artikel menarik: Shalat tidak Khusyu’, Wajib Diulang? Dan diantara dalil yang paling tegas adalah kondisi jamaah haji. Dalam kondisi ihram, jamaah haji tidak boleh menggunakan tutup kepala. Sementara mereka melaksanakan shalat berjamaah, dengan imam sesama jamaah haji. Imam Ibnu Baz –rahimahullah– mengatakan, الصلاة بغير عمامة لا حرج فيها؛ لأن الرأس ليس بعورة ، ولا يجب ستره في الصلاة ، سواء كان المصلي إماما أو منفردا أو مأموما ، ولكن إذا لبس العمامة المعتادة كان أفضل ، ولا سيما إذا صلى مع الناس Shalat tanpa mengenakan tutup kepala tidak masalah. Karena kepala bukan termasuk aurat. Dan tidak wajib menutup kepala ketika shalat. Baik orang yang shalat itu menjadi imam atau shalat sendirian, atau menjadi makmum. Namun jika dia menggunakan tutup kepala sebagaimana umumnya orang, itu lebih baik. Terlebih jika dia menjadi imam. Kemudian beliau melanjutkan, ومعلوم أن المحرمين من الذكور يصلون كاشفي الرؤوس؛ لكونهم ممنوعين من سترها حال الإحرام ، فعلم بذلك أن كشف الرأس في الصلاة لا حرج فيه Kita mengetahui bersama bahwa para lelaki yang sedang ihram, mereka shalat dalam kondisi kepalanya terbuka. Karena mereka dilarang menutup kepala ketika ihram. Sehingga dipahami bahwa membiarkan kepala terbuka ketika shalat, hukumnya boleh. Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/2465 Keterangan yang lain, disampaikan dalam Fatawa al-Azhar, di bawah mufti Syaikh Hasan Makmun. Beliau ditanya tentang hukum imam shalat jamaah yang tidak memakai peci. Jawaban beliau, أن صلاة الرجل إماما كان أو مأموما أو منفردا عاري الرأس صحيحة فى جميع المذاهب، لأن شرط صحة الصلاة ستر العورة، ورأس الرجل ليست عورة باتفاق حتى يشترط لصحة الصلاة سترها، ولكن الأفضل تغطية الرأس فى الصلاة Shalat seseorang sebagai imam atau makmum atau sendiri dengan kepala terbuka, hukumnya sah menurut semua madzhab ulama. Karena syarat sah shalat adalah menutup aurat. Sementara kepala lelaki bukan termasuk aurat dengan sepakat ulama. Hanya saja yang afdhal, menutup kepala ketika shalat. (Fatawa al-Azhar, 1/47 – Dzulhijjah 1374 H). Artikel menarik: Cara Membatalkan Shalat Ketika Iqamah Dianjurkan Berhias, Mengenakan Pakaian Paling Sopan Ketika shalat, kita dianjurkan untuk berdandan mengenakan pakaian paling sopan. Allah berfirman, يَابَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai Bani Adam, gunakan perhiasan kalian setiap kali masuk masjid.” (QS. Al-A’raf: 31). Juga dinyatakan dalam hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ ثَوْبَيْهِ فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ مَنْ تُزِيِّنَ لَهُ Apabila kalian shalat, maka gunakanlah 2 kain (atasan dan bawahan). Karena kita paling berhak untuk berhias di hadapan Allah. (HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 3271, Thabrani dalam al-Ausath 9368 dan dihasankan al-Albani). Karena itulah, kita dianjurkan untuk menggunakan pakaian terbaik ketika shalat. Terutama ketika dia menjadi imam, diharapkan untuk melakukan yang paling sempurna. Baik sempurna dari sisi ibadahnya shalatnya, termasuk sempurna dari sisi penampilannya. Dan di masyarakat kita, mengenakan peci ketika acara resmi, juga ketika shalat, termasuk bagian kesempurnaan penampilan. Karenanya, jika ada khatib jumat yang tidak berpeci, bagi masyarakat, itu penampilan yang tidak sempurna. Meskipun peci bukan syarat sah jadi imam. Karena itu, sikap sebagian orang yang tidak mau bermakmum di belakang imam yang tidak berpeci, adalah tindakan yang tidak benar. Terdapat kaidah yang menyatakan, من صحت صلاته صحت إمامته “Siapa yang shalatnya sah maka sah jadi imam.” Kaidah ini dinyatakan as-Shan’ani dalam Subulus Salam. Beliau mengatakan, إن الأصل أن من صحت صلاته صحت إمامته، وأيد ذلك فعل الصحابة فإنه أخرج البخاري في التاريخ عن عبد الكريم أنه قال: أدركت عشرة من أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم يصلون خلف أئمة الجور Hukum asalnya bahwa siapa yan shalatnya sah maka sah jadi imam. Dan ini didukung oleh perbuatan sahabat, yang diriwayatkan Bukhari dalam kitab at-Tarikh dari Abdul Karim, beliau menyatakan, “Kami menjumpai 10 sahabat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka shalat di belakang imam yang suka berbuat dzalim. (Subulus Salam, 1/373). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadis Tentang Sombong, Kisah Husnul Khotimah, Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1433 H, Ebook Gratis Islami, Jumlah Fidyah, Dzikir Menambah Rezeki Visited 45 times, 1 visit(s) today Post Views: 243 QRIS donasi Yufid

Imam Shalat Tidak Pakai Peci

Tidak Pakai Peci/Songkok Dilarang Mengimami Shalat Jamaah? Bolehkah shalat di belakang imam yang tidak memakai peci? Krn ada orang yang gak mau shalat d belakang imam yang tidak memakai peci… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara syarat sah shalat adalah menutup aurat. Dan para ulama sepakat bahwa kepala bukan termasuk aurat. Disebutkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau bercerita, أنَّ النَّبيَّ – صلَّى الله عليه وسلَّم – كان رُبَّما نزع قَلَنْسُوَتَه فجعلها سُترةً بين يديه Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang melepas pecinya, lalu beliau jadikan sebagai sutrah di depannya. Keterangan: Sayid Sabiq menyebutkan dalam Fiqh Sunah bahwa hadis ini diriwayatkan Ibnu Asakir. (Fiqh as-Sunah, 1/128). Artikel menarik: Shalat tidak Khusyu’, Wajib Diulang? Dan diantara dalil yang paling tegas adalah kondisi jamaah haji. Dalam kondisi ihram, jamaah haji tidak boleh menggunakan tutup kepala. Sementara mereka melaksanakan shalat berjamaah, dengan imam sesama jamaah haji. Imam Ibnu Baz –rahimahullah– mengatakan, الصلاة بغير عمامة لا حرج فيها؛ لأن الرأس ليس بعورة ، ولا يجب ستره في الصلاة ، سواء كان المصلي إماما أو منفردا أو مأموما ، ولكن إذا لبس العمامة المعتادة كان أفضل ، ولا سيما إذا صلى مع الناس Shalat tanpa mengenakan tutup kepala tidak masalah. Karena kepala bukan termasuk aurat. Dan tidak wajib menutup kepala ketika shalat. Baik orang yang shalat itu menjadi imam atau shalat sendirian, atau menjadi makmum. Namun jika dia menggunakan tutup kepala sebagaimana umumnya orang, itu lebih baik. Terlebih jika dia menjadi imam. Kemudian beliau melanjutkan, ومعلوم أن المحرمين من الذكور يصلون كاشفي الرؤوس؛ لكونهم ممنوعين من سترها حال الإحرام ، فعلم بذلك أن كشف الرأس في الصلاة لا حرج فيه Kita mengetahui bersama bahwa para lelaki yang sedang ihram, mereka shalat dalam kondisi kepalanya terbuka. Karena mereka dilarang menutup kepala ketika ihram. Sehingga dipahami bahwa membiarkan kepala terbuka ketika shalat, hukumnya boleh. Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/2465 Keterangan yang lain, disampaikan dalam Fatawa al-Azhar, di bawah mufti Syaikh Hasan Makmun. Beliau ditanya tentang hukum imam shalat jamaah yang tidak memakai peci. Jawaban beliau, أن صلاة الرجل إماما كان أو مأموما أو منفردا عاري الرأس صحيحة فى جميع المذاهب، لأن شرط صحة الصلاة ستر العورة، ورأس الرجل ليست عورة باتفاق حتى يشترط لصحة الصلاة سترها، ولكن الأفضل تغطية الرأس فى الصلاة Shalat seseorang sebagai imam atau makmum atau sendiri dengan kepala terbuka, hukumnya sah menurut semua madzhab ulama. Karena syarat sah shalat adalah menutup aurat. Sementara kepala lelaki bukan termasuk aurat dengan sepakat ulama. Hanya saja yang afdhal, menutup kepala ketika shalat. (Fatawa al-Azhar, 1/47 – Dzulhijjah 1374 H). Artikel menarik: Cara Membatalkan Shalat Ketika Iqamah Dianjurkan Berhias, Mengenakan Pakaian Paling Sopan Ketika shalat, kita dianjurkan untuk berdandan mengenakan pakaian paling sopan. Allah berfirman, يَابَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai Bani Adam, gunakan perhiasan kalian setiap kali masuk masjid.” (QS. Al-A’raf: 31). Juga dinyatakan dalam hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ ثَوْبَيْهِ فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ مَنْ تُزِيِّنَ لَهُ Apabila kalian shalat, maka gunakanlah 2 kain (atasan dan bawahan). Karena kita paling berhak untuk berhias di hadapan Allah. (HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 3271, Thabrani dalam al-Ausath 9368 dan dihasankan al-Albani). Karena itulah, kita dianjurkan untuk menggunakan pakaian terbaik ketika shalat. Terutama ketika dia menjadi imam, diharapkan untuk melakukan yang paling sempurna. Baik sempurna dari sisi ibadahnya shalatnya, termasuk sempurna dari sisi penampilannya. Dan di masyarakat kita, mengenakan peci ketika acara resmi, juga ketika shalat, termasuk bagian kesempurnaan penampilan. Karenanya, jika ada khatib jumat yang tidak berpeci, bagi masyarakat, itu penampilan yang tidak sempurna. Meskipun peci bukan syarat sah jadi imam. Karena itu, sikap sebagian orang yang tidak mau bermakmum di belakang imam yang tidak berpeci, adalah tindakan yang tidak benar. Terdapat kaidah yang menyatakan, من صحت صلاته صحت إمامته “Siapa yang shalatnya sah maka sah jadi imam.” Kaidah ini dinyatakan as-Shan’ani dalam Subulus Salam. Beliau mengatakan, إن الأصل أن من صحت صلاته صحت إمامته، وأيد ذلك فعل الصحابة فإنه أخرج البخاري في التاريخ عن عبد الكريم أنه قال: أدركت عشرة من أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم يصلون خلف أئمة الجور Hukum asalnya bahwa siapa yan shalatnya sah maka sah jadi imam. Dan ini didukung oleh perbuatan sahabat, yang diriwayatkan Bukhari dalam kitab at-Tarikh dari Abdul Karim, beliau menyatakan, “Kami menjumpai 10 sahabat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka shalat di belakang imam yang suka berbuat dzalim. (Subulus Salam, 1/373). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadis Tentang Sombong, Kisah Husnul Khotimah, Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1433 H, Ebook Gratis Islami, Jumlah Fidyah, Dzikir Menambah Rezeki Visited 45 times, 1 visit(s) today Post Views: 243 QRIS donasi Yufid
Tidak Pakai Peci/Songkok Dilarang Mengimami Shalat Jamaah? Bolehkah shalat di belakang imam yang tidak memakai peci? Krn ada orang yang gak mau shalat d belakang imam yang tidak memakai peci… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara syarat sah shalat adalah menutup aurat. Dan para ulama sepakat bahwa kepala bukan termasuk aurat. Disebutkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau bercerita, أنَّ النَّبيَّ – صلَّى الله عليه وسلَّم – كان رُبَّما نزع قَلَنْسُوَتَه فجعلها سُترةً بين يديه Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang melepas pecinya, lalu beliau jadikan sebagai sutrah di depannya. Keterangan: Sayid Sabiq menyebutkan dalam Fiqh Sunah bahwa hadis ini diriwayatkan Ibnu Asakir. (Fiqh as-Sunah, 1/128). Artikel menarik: Shalat tidak Khusyu’, Wajib Diulang? Dan diantara dalil yang paling tegas adalah kondisi jamaah haji. Dalam kondisi ihram, jamaah haji tidak boleh menggunakan tutup kepala. Sementara mereka melaksanakan shalat berjamaah, dengan imam sesama jamaah haji. Imam Ibnu Baz –rahimahullah– mengatakan, الصلاة بغير عمامة لا حرج فيها؛ لأن الرأس ليس بعورة ، ولا يجب ستره في الصلاة ، سواء كان المصلي إماما أو منفردا أو مأموما ، ولكن إذا لبس العمامة المعتادة كان أفضل ، ولا سيما إذا صلى مع الناس Shalat tanpa mengenakan tutup kepala tidak masalah. Karena kepala bukan termasuk aurat. Dan tidak wajib menutup kepala ketika shalat. Baik orang yang shalat itu menjadi imam atau shalat sendirian, atau menjadi makmum. Namun jika dia menggunakan tutup kepala sebagaimana umumnya orang, itu lebih baik. Terlebih jika dia menjadi imam. Kemudian beliau melanjutkan, ومعلوم أن المحرمين من الذكور يصلون كاشفي الرؤوس؛ لكونهم ممنوعين من سترها حال الإحرام ، فعلم بذلك أن كشف الرأس في الصلاة لا حرج فيه Kita mengetahui bersama bahwa para lelaki yang sedang ihram, mereka shalat dalam kondisi kepalanya terbuka. Karena mereka dilarang menutup kepala ketika ihram. Sehingga dipahami bahwa membiarkan kepala terbuka ketika shalat, hukumnya boleh. Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/2465 Keterangan yang lain, disampaikan dalam Fatawa al-Azhar, di bawah mufti Syaikh Hasan Makmun. Beliau ditanya tentang hukum imam shalat jamaah yang tidak memakai peci. Jawaban beliau, أن صلاة الرجل إماما كان أو مأموما أو منفردا عاري الرأس صحيحة فى جميع المذاهب، لأن شرط صحة الصلاة ستر العورة، ورأس الرجل ليست عورة باتفاق حتى يشترط لصحة الصلاة سترها، ولكن الأفضل تغطية الرأس فى الصلاة Shalat seseorang sebagai imam atau makmum atau sendiri dengan kepala terbuka, hukumnya sah menurut semua madzhab ulama. Karena syarat sah shalat adalah menutup aurat. Sementara kepala lelaki bukan termasuk aurat dengan sepakat ulama. Hanya saja yang afdhal, menutup kepala ketika shalat. (Fatawa al-Azhar, 1/47 – Dzulhijjah 1374 H). Artikel menarik: Cara Membatalkan Shalat Ketika Iqamah Dianjurkan Berhias, Mengenakan Pakaian Paling Sopan Ketika shalat, kita dianjurkan untuk berdandan mengenakan pakaian paling sopan. Allah berfirman, يَابَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai Bani Adam, gunakan perhiasan kalian setiap kali masuk masjid.” (QS. Al-A’raf: 31). Juga dinyatakan dalam hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ ثَوْبَيْهِ فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ مَنْ تُزِيِّنَ لَهُ Apabila kalian shalat, maka gunakanlah 2 kain (atasan dan bawahan). Karena kita paling berhak untuk berhias di hadapan Allah. (HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 3271, Thabrani dalam al-Ausath 9368 dan dihasankan al-Albani). Karena itulah, kita dianjurkan untuk menggunakan pakaian terbaik ketika shalat. Terutama ketika dia menjadi imam, diharapkan untuk melakukan yang paling sempurna. Baik sempurna dari sisi ibadahnya shalatnya, termasuk sempurna dari sisi penampilannya. Dan di masyarakat kita, mengenakan peci ketika acara resmi, juga ketika shalat, termasuk bagian kesempurnaan penampilan. Karenanya, jika ada khatib jumat yang tidak berpeci, bagi masyarakat, itu penampilan yang tidak sempurna. Meskipun peci bukan syarat sah jadi imam. Karena itu, sikap sebagian orang yang tidak mau bermakmum di belakang imam yang tidak berpeci, adalah tindakan yang tidak benar. Terdapat kaidah yang menyatakan, من صحت صلاته صحت إمامته “Siapa yang shalatnya sah maka sah jadi imam.” Kaidah ini dinyatakan as-Shan’ani dalam Subulus Salam. Beliau mengatakan, إن الأصل أن من صحت صلاته صحت إمامته، وأيد ذلك فعل الصحابة فإنه أخرج البخاري في التاريخ عن عبد الكريم أنه قال: أدركت عشرة من أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم يصلون خلف أئمة الجور Hukum asalnya bahwa siapa yan shalatnya sah maka sah jadi imam. Dan ini didukung oleh perbuatan sahabat, yang diriwayatkan Bukhari dalam kitab at-Tarikh dari Abdul Karim, beliau menyatakan, “Kami menjumpai 10 sahabat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka shalat di belakang imam yang suka berbuat dzalim. (Subulus Salam, 1/373). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadis Tentang Sombong, Kisah Husnul Khotimah, Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1433 H, Ebook Gratis Islami, Jumlah Fidyah, Dzikir Menambah Rezeki Visited 45 times, 1 visit(s) today Post Views: 243 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/346373922&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Tidak Pakai Peci/Songkok Dilarang Mengimami Shalat Jamaah? Bolehkah shalat di belakang imam yang tidak memakai peci? Krn ada orang yang gak mau shalat d belakang imam yang tidak memakai peci… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara syarat sah shalat adalah menutup aurat. Dan para ulama sepakat bahwa kepala bukan termasuk aurat. Disebutkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau bercerita, أنَّ النَّبيَّ – صلَّى الله عليه وسلَّم – كان رُبَّما نزع قَلَنْسُوَتَه فجعلها سُترةً بين يديه Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang melepas pecinya, lalu beliau jadikan sebagai sutrah di depannya. Keterangan: Sayid Sabiq menyebutkan dalam Fiqh Sunah bahwa hadis ini diriwayatkan Ibnu Asakir. (Fiqh as-Sunah, 1/128). Artikel menarik: Shalat tidak Khusyu’, Wajib Diulang? Dan diantara dalil yang paling tegas adalah kondisi jamaah haji. Dalam kondisi ihram, jamaah haji tidak boleh menggunakan tutup kepala. Sementara mereka melaksanakan shalat berjamaah, dengan imam sesama jamaah haji. Imam Ibnu Baz –rahimahullah– mengatakan, الصلاة بغير عمامة لا حرج فيها؛ لأن الرأس ليس بعورة ، ولا يجب ستره في الصلاة ، سواء كان المصلي إماما أو منفردا أو مأموما ، ولكن إذا لبس العمامة المعتادة كان أفضل ، ولا سيما إذا صلى مع الناس Shalat tanpa mengenakan tutup kepala tidak masalah. Karena kepala bukan termasuk aurat. Dan tidak wajib menutup kepala ketika shalat. Baik orang yang shalat itu menjadi imam atau shalat sendirian, atau menjadi makmum. Namun jika dia menggunakan tutup kepala sebagaimana umumnya orang, itu lebih baik. Terlebih jika dia menjadi imam. Kemudian beliau melanjutkan, ومعلوم أن المحرمين من الذكور يصلون كاشفي الرؤوس؛ لكونهم ممنوعين من سترها حال الإحرام ، فعلم بذلك أن كشف الرأس في الصلاة لا حرج فيه Kita mengetahui bersama bahwa para lelaki yang sedang ihram, mereka shalat dalam kondisi kepalanya terbuka. Karena mereka dilarang menutup kepala ketika ihram. Sehingga dipahami bahwa membiarkan kepala terbuka ketika shalat, hukumnya boleh. Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/2465 Keterangan yang lain, disampaikan dalam Fatawa al-Azhar, di bawah mufti Syaikh Hasan Makmun. Beliau ditanya tentang hukum imam shalat jamaah yang tidak memakai peci. Jawaban beliau, أن صلاة الرجل إماما كان أو مأموما أو منفردا عاري الرأس صحيحة فى جميع المذاهب، لأن شرط صحة الصلاة ستر العورة، ورأس الرجل ليست عورة باتفاق حتى يشترط لصحة الصلاة سترها، ولكن الأفضل تغطية الرأس فى الصلاة Shalat seseorang sebagai imam atau makmum atau sendiri dengan kepala terbuka, hukumnya sah menurut semua madzhab ulama. Karena syarat sah shalat adalah menutup aurat. Sementara kepala lelaki bukan termasuk aurat dengan sepakat ulama. Hanya saja yang afdhal, menutup kepala ketika shalat. (Fatawa al-Azhar, 1/47 – Dzulhijjah 1374 H). Artikel menarik: Cara Membatalkan Shalat Ketika Iqamah Dianjurkan Berhias, Mengenakan Pakaian Paling Sopan Ketika shalat, kita dianjurkan untuk berdandan mengenakan pakaian paling sopan. Allah berfirman, يَابَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ “Wahai Bani Adam, gunakan perhiasan kalian setiap kali masuk masjid.” (QS. Al-A’raf: 31). Juga dinyatakan dalam hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ ثَوْبَيْهِ فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ مَنْ تُزِيِّنَ لَهُ Apabila kalian shalat, maka gunakanlah 2 kain (atasan dan bawahan). Karena kita paling berhak untuk berhias di hadapan Allah. (HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 3271, Thabrani dalam al-Ausath 9368 dan dihasankan al-Albani). Karena itulah, kita dianjurkan untuk menggunakan pakaian terbaik ketika shalat. Terutama ketika dia menjadi imam, diharapkan untuk melakukan yang paling sempurna. Baik sempurna dari sisi ibadahnya shalatnya, termasuk sempurna dari sisi penampilannya. Dan di masyarakat kita, mengenakan peci ketika acara resmi, juga ketika shalat, termasuk bagian kesempurnaan penampilan. Karenanya, jika ada khatib jumat yang tidak berpeci, bagi masyarakat, itu penampilan yang tidak sempurna. Meskipun peci bukan syarat sah jadi imam. Karena itu, sikap sebagian orang yang tidak mau bermakmum di belakang imam yang tidak berpeci, adalah tindakan yang tidak benar. Terdapat kaidah yang menyatakan, من صحت صلاته صحت إمامته “Siapa yang shalatnya sah maka sah jadi imam.” Kaidah ini dinyatakan as-Shan’ani dalam Subulus Salam. Beliau mengatakan, إن الأصل أن من صحت صلاته صحت إمامته، وأيد ذلك فعل الصحابة فإنه أخرج البخاري في التاريخ عن عبد الكريم أنه قال: أدركت عشرة من أصحاب محمد صلى الله عليه وسلم يصلون خلف أئمة الجور Hukum asalnya bahwa siapa yan shalatnya sah maka sah jadi imam. Dan ini didukung oleh perbuatan sahabat, yang diriwayatkan Bukhari dalam kitab at-Tarikh dari Abdul Karim, beliau menyatakan, “Kami menjumpai 10 sahabat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka shalat di belakang imam yang suka berbuat dzalim. (Subulus Salam, 1/373). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) <iframe src="https://www.youtube.com/embed/31H6B3w9O0Q?rel=0&amp;controls=0&amp;showinfo=0" width="560" height="315" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe> Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadis Tentang Sombong, Kisah Husnul Khotimah, Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1433 H, Ebook Gratis Islami, Jumlah Fidyah, Dzikir Menambah Rezeki Visited 45 times, 1 visit(s) today Post Views: 243 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Sirah Nabi 6 – Kondisi Moral Bangsa Arab Sebelum Diutusnya Nabi Muhammad ﷺ

Adapun kondisi moral (akhlak) di kota Mekkah sebelum datangnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, orang-orang Mekkah dikenal sebagai orang-orang yang suka minum khamr. Banyak sekali syair-syair jahiliyyah yang isinya puji-pujian terhadap khamr. Lantaran betapa mendarah dagingnya khamr di masyarakat Makkah saat itu, sampai-sampai Allah menurunkan ayat yang mengharamkan khamr secara bertahap, tidak secara langsung sekaligus. Karena khamr adalah kebiasaan orang-orang Arab yang mandarah daging. Sebagaimana kebiasaan yang lain yaitu main judi.Oleh karena itu, Allāh Subhānahu wa Ta’āla menurunkan firman-Nya:إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ “Sesungguhnya syaithan ingin mengadu domba, menumbuhkan permusuhan dalam khamr dan perjudian…” (QS Al-Māidah : 91)Kebiasaan buruk mereka yang lain adalah:praktek ribapraktek menikahi bekas istri bapak mereka. Padahal Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ“Janganlah kalian menikahi bekas istri bapak kalian.” (QS An-Nisā : 22)praktek menikahi kakak beradik sekaligus.Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ“(Diharamkan atas kamu mengawini) .. dengan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.” (QS An-Nisaa’ : 23)Ada lagi bentuk keanehan menikah yang mereka lakukan, seperti yang diceritakan oleh Ibunda ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā.كَانَ عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ فَنِكَاحٌ مِنْهَا نِكَاحُ النَّاسِ الْيَوْمَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ وَلِيَّتَهُ أَوْ ابْنَتَهُ فَيُصْدِقُهَا ثُمَّ يَنْكِحُهَا وَنِكَاحٌ آخَرُ كَانَ الرَّجُل يَقُولُ لِامْرَأَتِهِ إِذَا طَهُرَتْ مِنْ طَمْثِهَا أَرْسِلِي إِلَى فُلَانٍ فَاسْتَبْضِعِي مِنْهُ وَيَعْتَزِلُهَا زَوْجُهَا وَلَا يَمَسُّهَا أَبَدًا حَتَّى يَتَبَيَّنَ حَمْلُهَا مِنْ ذَلِكَ الرَّجُلِ الَّذِي تَسْتَبْضِعُ مِنْهُ فَإِذَا تَبَيَّنَ حَمْلُهَا أَصَابَهَا زَوْجُهَا إِذَا أَحَبَّ وَإِنَّمَا يَفْعَلُ ذَلِكَ رَغْبَةً فِي نَجَابَةِ الْوَلَدِ فَكَانَ هَذَا النِّكَاحُ نِكَاحَ الِاسْتِبْضَاعِ وَنِكَاحٌ آخَرُ يَجْتَمِعُ الرَّهْطُ مَا دُونَ الْعَشَرَةِ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ كُلُّهُمْ يُصِيبُهَا فَإِذَا حَمَلَتْ وَوَضَعَتْ وَمَرَّ عَلَيْهَا لَيَالٍ بَعْدَ أَنْ تَضَعَ حَمْلَهَا أَرْسَلَتْ إِلَيْهِمْ فَلَمْ يَسْتَطِعْ رَجُلٌ مِنْهُمْ أَنْ يَمْتَنِعَ حَتَّى يَجْتَمِعُوا عِنْدَهَا تَقُولُ لَهُمْ قَدْ عَرَفْتُمْ الَّذِي كَانَ مِنْ أَمْرِكُمْ وَقَدْ وَلَدْتُ فَهُوَ ابْنُكَ يَا فُلَانُ تُسَمِّي مَنْ أَحَبَّتْ بِاسْمِهِ فَيَلْحَقُ بِهِ وَلَدُهَا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَمْتَنِعَ بِهِ الرَّجُلُ وَنِكَاحُ الرَّابِعِ يَجْتَمِعُ النَّاسُ الْكَثِيرُ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ لَا تَمْتَنِعُ مِمَّنْ جَاءَهَا وَهُنَّ الْبَغَايَا كُنَّ يَنْصِبْنَ عَلَى أَبْوَابِهِنَّ رَايَاتٍ تَكُونُ عَلَمًا فَمَنْ أَرَادَهُنَّ دَخَلَ عَلَيْهِنَّ فَإِذَا حَمَلَتْ إِحْدَاهُنَّ وَوَضَعَتْ حَمْلَهَا جُمِعُوا لَهَا وَدَعَوْا لَهُمْ الْقَافَةَ ثُمَّ أَلْحَقُوا وَلَدَهَا بِالَّذِي يَرَوْنَ فَالْتَاطَ بِهِ وَدُعِيَ ابْنَهُ لَا يَمْتَنِعُ مِنْ ذَلِكَ فَلَمَّا بُعِثَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ هَدَمَ نِكَاحَ الْجَاهِلِيَّةِ كُلَّهُ إِلَّا نِكَاحَ النَّاسِ الْيَوْمَ ‘Āisyah berkata: “Sesungguhnya pernikahan pada zaman jahiliyyah ada 4 model:⑴ Sebagaimana nikahnya orang sekarang, yaitu seorang datang melamar kepada calon mertua untuk menikahi anaknya.⑵ Nikah istibdha’ yaitu seorang lelaki yang tatkala istrinya haidh, dia tunggu sampai istrinya suci dari haidh. Setelah suci, istrinya diutus kepada lelaki yang terkenal hebat yang ingin mencari keturunan.(Para ulama mengatakan, perbuatan semacam ini dilakukan oleh bukan orang Asyraf (Quraisy) tetapi kabilah-kabilah dengan nasab rendah. Setelah digauli oleh lelaki lain yang dinilai hebat, suaminya tidak boleh langsung menggauli istrinya sampai tahu bahwa istrinya hamil -pen)⑶ Nikah borongan, yaitu sekelompok orang lelaki (kurang dari 10 orang), mereka mendatangi seorang wanita dan semuanya menggauli wanita tersebut. Setelah wanita itu hamil dan melahirkan, maka wanita itu boleh memilih siapa bapaknya dan lelaki itu tidak boleh menolak meskipun wajahnya mirip dengan lelaki yang lain.⑷ Pernikahan terhadap wanita pezina.Dahulu wanita pezina memiliki ciri khusus, terdapat bendera merah di rumahnya, mengisyaratkan bahwa dia siap dizinahi. Maka datanglah banyak lelaki untuk menzinai dan akhirnya hamil lalu melahirkan. Kemudian dilihat wajah anaknya mirip dengan lelaki mana yang pernah menggaulinya, maka itulah bapaknya.Inilah model nikah yang pernah terjadi di zaman jahiliyyah.Apa yang dituturkan ibunda Aisyah radhiallahu ‘anha juga mengisyaratkan akan tersebarnya zina sebelum diutusnya Nabi Muhammad. Saking tersebarnya, sampai-sampai zina merupakan perkara biasa bahkan menjadi tradisi di tengah-tengah mereka, sehingga tidak lagi dianggap sebagai kemungkaran di mata mereka. Telah menjadi kebiasaan mereka, seorang lelaki yang memiliki kekasih-kekasih zina tanpa pernikahan. Allah mengisyaratkan hal tersebut dalam firmanNya :وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ”(Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS Al-Maidah : 5) Sebaliknya tersebar pula wanita yang bisa memiliki banyak pacar lelaki untuk berzina dengan mereka tanpa hubungan akad nikah, sebagaimana yang Allah isyaratkan dalam firmanNya :فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ“Kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedangkan merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya.” (QS An-Nisaa’ : 25) Bahkan sebagian wanita dipaksa untuk berzina. Demikian juga sebagian budak wanita yang dipaksa oleh majikannya untuk mencari penghasilan dengan berzina.Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا“Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi.” (QS An-Nuur : 33) Kerusakan moral lain yang terjadi adalah wa’dul banāt, yaitu mengubur anak perempuan hidup-hidup. Diantara sebab kenapa mereka menguburkan anak perempuan hidup-hidup:⑴ Takut miskin, karena anak wanita tidak bisa kerja, mereka ingin punya anak lelaki yang bisa bekerja dan mencari rizki.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ“Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin, Kami yang memberi rizqi kepada kalian dan kepada anak-anak kalian.” (QS Al-Isrā : 31)Firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla yang lain:وَإِذَا الْمَوْؤُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنبٍ قُتِلَتْ“Ketika anak-anak wanita dikubur/dibunuh tanpa dosa yang mereka lakukan.” (QS At-Takwīr : 8-9)Itulah sebab mengapa mereka membunuh anak-anak mereka, bahkan telah menjadi adat istiadat mereka.Disebutkan bahwa pada zaman dahulu, terjadi peperangan antara suatu kabilah dengan kabilah yang lain. Tatkala terjadi pertemuan, putri dari kepala kabilah diambil oleh musuhnya dan ditawan. Dikisahkan bahwa wanita tersebut jatuh cinta kepada salah seorang musuh, akhirnya mereka pun menikah. Ketika ayahnya ingin mengambil anaknya, anaknya tidak mau kembali karena sudah jatuh cinta dan menikah dengan sang musuh tersebut. Ayahnya jengkel dan bersumpah jika memiliki anak perempuan akan dibunuh, dia tidak mau terjadi kehinaan seperti itu lagi. Maka mulailah setiap kali lahir anak perempuan, langsung dibunuh, begitu seterusnya sampai menjadi kebiasaan di kalangan orang Arab, diantara sebabnya adalah takut merasa hina.⑵ Mereka mengetahui bahwa anak laki-laki akan mendatangkan kekuatan dan bisa berbangga dengan memiliki pengikut laki-laki yang banyak, sedangkan jika pengikutnya banyak wanita maka tidak akan ada faidahnya. Yang bisa berperang hanyalah anak laki-laki, sehingga mereka malu jika punya anak perempuan.Adapun cara mereka membunuh anak-anak perempuan ada dua cara, sebagaimana dijelaskan para sejarawan, yaitu :⑴ Begitu lahir langsung dibunuh⑵ Ditunggu sampai anak tersebut sudah besar, bahkan disebutkan sampai ada laki-laki yang ingin menikahinya baru dibunuh.Perbuatan ini merupakan kebiadaban yang dilakukan oleh sebagian orang Arab, bukan seluruh orang Arab. Oleh karena itu, para shāhabat tidak dikenal mereka dahulu membunuh anak-anak perempuan mereka. Adapun riwayat bahwasanya ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu membunuh anaknya adalah riwayat yang tidak benar. Dan merupakan hal yang sangat mengherankan, benci terhadap anak perempuan itu terwariskan sampai sekarang. Kita dapati sebagian kaum muslimin jika istrinya melahirkan anak perempuan maka dia menjadi jengkel, istrinya dimarahi mengapa melahirkan perempuan, padahal  bukan kesalahan istrinya. Bahkan ada yang menceraikan istrinya karena melahirkan anak perempuan terus, kemudian dia menikah lagi. Sehingga, jika ada rasa benci karena dikaruniai anak perempuan maka itu merupakan warisan jahiliyyah.Oleh karena itu, Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah memuliakan anak wanita, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyebutkan “Barangsiapa yang memelihara anak perempuan maka akan menjadi penghalangnya dari neraka.” Padahal semua sudah ditakdirkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.  Allāh Subhānahu wa Ta’āla menyebutkan diantara sifat mereka, bahwasanya jika mereka tidak membunuhnya maka mereka akan menanggung malu.وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِن سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ “Kalau diberi kabar kepada mereka bahwasanya anaknya perempuan maka wajahnya hitam, sembunyi dari kaumnya, apakah dia bunuh atau dia tahan.” (QS An-Nahl : 58-59)Kemudian diantara kerusakan bangsa Arab yang lain adalah sering berperang. Acapkali hanya karena masalah sepele maka meletuslah peperangan. Bahkan disebutkan oleh sejarawan terdapat beberapa macam peperangan dengan nama-namanya yang khusus yang disebabkan oleh alasan sepele. Diantara yang disebutkan oleh ahli sejarah adalah perang Al-Busus yang merupakan perang saudara yang disebabkan karena seekor unta antara Bani Bakr dan Bani Taglib, dimana keduanya (Bakr dan Taglib) adalah putra dari Wail. Pimpinan Bani Bakr memukul seekor unta milik seekor wanita Bani Taglib, yang kemudian menyebabkan unta tersebut berdarah hingga menyebabkan darahnya bercampur dengan susunya (artinya unta tersebut mati), hal ini membuat emosi wanita tersebut dan kemarahan wanita ini bisa membuat marah satu kabilah. Akhirnya terjadilah peperangan selama 40 tahun, dan telah terbunuh ribuan orang hanya gara-gara seekor unta. Awalnya Bani Taglib mengamuk dan membunuh 1 orang dari Bani Bakr. Lalu Bani Bakr tidak terima sehingga terjadilah peperangan, sampai dikenal namanya Harbul Busus, Allāhu a’lam (Busus nama wanita pemilik unta). (Lihat Al-Kamil fi at-Taariikh li Ibnil Atsiir 1/410-412)Diantara peperangan lain yang pernah terjadi adalah gara-gara dua ekor kuda yang yang bernama Dahis milik Qois bin Zuhair dan kuda yang bernama Al-Gobro’ milik Hudzaifah bin Badr, sehingga perang ini dikenal dengan perang Dahis wa al-Gobro’. Disebutkan bahwa kedua kuda tersebut bertemu dalam lomba balapan kuda, lalu Hudzaifah bin Badr meminta sekelompok untuk berdiri menunggu di lembah (jalur lari kedua kuda tersebut). Tugas mereka adalah memukul kuda Dahis jika kuda Dahis mendahului kudanya. Tatkala kuda Dahis akan menang, merekapun memukul wajah kuda Dahis sehingga ia tersungkur jatuh dan akhirnya menanglah kuda al-Gobro’ milik Hudzaifah bin Badr. Setelah perlombaan selesai maka terjadilah peperangan antara 2 kabilah yaitu kabilah ‘Abs dan Dzibyan yang menyebabkan ribuan orang terbunuh. (Lihat Ar-Roud al-Unuf 2/36)Inilah kerusakan-kerusakan yang terjadi di bangsa Arab sebelum diutusnya Nabi. Adapun di zaman ini, seringkali kita mendengar terjadinya pertengkaran dan peperangan hanya gara-gara pertandingan bola, satu sama lain saling mengejek lalu saling membunuh, bahkan negara yang satu mengejek negara yang lain, sungguh ini benar-benar sangat memalukan. Jakarta, 19-01-1439 H / 09-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Sirah Nabi 6 – Kondisi Moral Bangsa Arab Sebelum Diutusnya Nabi Muhammad ﷺ

Adapun kondisi moral (akhlak) di kota Mekkah sebelum datangnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, orang-orang Mekkah dikenal sebagai orang-orang yang suka minum khamr. Banyak sekali syair-syair jahiliyyah yang isinya puji-pujian terhadap khamr. Lantaran betapa mendarah dagingnya khamr di masyarakat Makkah saat itu, sampai-sampai Allah menurunkan ayat yang mengharamkan khamr secara bertahap, tidak secara langsung sekaligus. Karena khamr adalah kebiasaan orang-orang Arab yang mandarah daging. Sebagaimana kebiasaan yang lain yaitu main judi.Oleh karena itu, Allāh Subhānahu wa Ta’āla menurunkan firman-Nya:إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ “Sesungguhnya syaithan ingin mengadu domba, menumbuhkan permusuhan dalam khamr dan perjudian…” (QS Al-Māidah : 91)Kebiasaan buruk mereka yang lain adalah:praktek ribapraktek menikahi bekas istri bapak mereka. Padahal Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ“Janganlah kalian menikahi bekas istri bapak kalian.” (QS An-Nisā : 22)praktek menikahi kakak beradik sekaligus.Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ“(Diharamkan atas kamu mengawini) .. dengan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.” (QS An-Nisaa’ : 23)Ada lagi bentuk keanehan menikah yang mereka lakukan, seperti yang diceritakan oleh Ibunda ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā.كَانَ عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ فَنِكَاحٌ مِنْهَا نِكَاحُ النَّاسِ الْيَوْمَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ وَلِيَّتَهُ أَوْ ابْنَتَهُ فَيُصْدِقُهَا ثُمَّ يَنْكِحُهَا وَنِكَاحٌ آخَرُ كَانَ الرَّجُل يَقُولُ لِامْرَأَتِهِ إِذَا طَهُرَتْ مِنْ طَمْثِهَا أَرْسِلِي إِلَى فُلَانٍ فَاسْتَبْضِعِي مِنْهُ وَيَعْتَزِلُهَا زَوْجُهَا وَلَا يَمَسُّهَا أَبَدًا حَتَّى يَتَبَيَّنَ حَمْلُهَا مِنْ ذَلِكَ الرَّجُلِ الَّذِي تَسْتَبْضِعُ مِنْهُ فَإِذَا تَبَيَّنَ حَمْلُهَا أَصَابَهَا زَوْجُهَا إِذَا أَحَبَّ وَإِنَّمَا يَفْعَلُ ذَلِكَ رَغْبَةً فِي نَجَابَةِ الْوَلَدِ فَكَانَ هَذَا النِّكَاحُ نِكَاحَ الِاسْتِبْضَاعِ وَنِكَاحٌ آخَرُ يَجْتَمِعُ الرَّهْطُ مَا دُونَ الْعَشَرَةِ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ كُلُّهُمْ يُصِيبُهَا فَإِذَا حَمَلَتْ وَوَضَعَتْ وَمَرَّ عَلَيْهَا لَيَالٍ بَعْدَ أَنْ تَضَعَ حَمْلَهَا أَرْسَلَتْ إِلَيْهِمْ فَلَمْ يَسْتَطِعْ رَجُلٌ مِنْهُمْ أَنْ يَمْتَنِعَ حَتَّى يَجْتَمِعُوا عِنْدَهَا تَقُولُ لَهُمْ قَدْ عَرَفْتُمْ الَّذِي كَانَ مِنْ أَمْرِكُمْ وَقَدْ وَلَدْتُ فَهُوَ ابْنُكَ يَا فُلَانُ تُسَمِّي مَنْ أَحَبَّتْ بِاسْمِهِ فَيَلْحَقُ بِهِ وَلَدُهَا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَمْتَنِعَ بِهِ الرَّجُلُ وَنِكَاحُ الرَّابِعِ يَجْتَمِعُ النَّاسُ الْكَثِيرُ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ لَا تَمْتَنِعُ مِمَّنْ جَاءَهَا وَهُنَّ الْبَغَايَا كُنَّ يَنْصِبْنَ عَلَى أَبْوَابِهِنَّ رَايَاتٍ تَكُونُ عَلَمًا فَمَنْ أَرَادَهُنَّ دَخَلَ عَلَيْهِنَّ فَإِذَا حَمَلَتْ إِحْدَاهُنَّ وَوَضَعَتْ حَمْلَهَا جُمِعُوا لَهَا وَدَعَوْا لَهُمْ الْقَافَةَ ثُمَّ أَلْحَقُوا وَلَدَهَا بِالَّذِي يَرَوْنَ فَالْتَاطَ بِهِ وَدُعِيَ ابْنَهُ لَا يَمْتَنِعُ مِنْ ذَلِكَ فَلَمَّا بُعِثَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ هَدَمَ نِكَاحَ الْجَاهِلِيَّةِ كُلَّهُ إِلَّا نِكَاحَ النَّاسِ الْيَوْمَ ‘Āisyah berkata: “Sesungguhnya pernikahan pada zaman jahiliyyah ada 4 model:⑴ Sebagaimana nikahnya orang sekarang, yaitu seorang datang melamar kepada calon mertua untuk menikahi anaknya.⑵ Nikah istibdha’ yaitu seorang lelaki yang tatkala istrinya haidh, dia tunggu sampai istrinya suci dari haidh. Setelah suci, istrinya diutus kepada lelaki yang terkenal hebat yang ingin mencari keturunan.(Para ulama mengatakan, perbuatan semacam ini dilakukan oleh bukan orang Asyraf (Quraisy) tetapi kabilah-kabilah dengan nasab rendah. Setelah digauli oleh lelaki lain yang dinilai hebat, suaminya tidak boleh langsung menggauli istrinya sampai tahu bahwa istrinya hamil -pen)⑶ Nikah borongan, yaitu sekelompok orang lelaki (kurang dari 10 orang), mereka mendatangi seorang wanita dan semuanya menggauli wanita tersebut. Setelah wanita itu hamil dan melahirkan, maka wanita itu boleh memilih siapa bapaknya dan lelaki itu tidak boleh menolak meskipun wajahnya mirip dengan lelaki yang lain.⑷ Pernikahan terhadap wanita pezina.Dahulu wanita pezina memiliki ciri khusus, terdapat bendera merah di rumahnya, mengisyaratkan bahwa dia siap dizinahi. Maka datanglah banyak lelaki untuk menzinai dan akhirnya hamil lalu melahirkan. Kemudian dilihat wajah anaknya mirip dengan lelaki mana yang pernah menggaulinya, maka itulah bapaknya.Inilah model nikah yang pernah terjadi di zaman jahiliyyah.Apa yang dituturkan ibunda Aisyah radhiallahu ‘anha juga mengisyaratkan akan tersebarnya zina sebelum diutusnya Nabi Muhammad. Saking tersebarnya, sampai-sampai zina merupakan perkara biasa bahkan menjadi tradisi di tengah-tengah mereka, sehingga tidak lagi dianggap sebagai kemungkaran di mata mereka. Telah menjadi kebiasaan mereka, seorang lelaki yang memiliki kekasih-kekasih zina tanpa pernikahan. Allah mengisyaratkan hal tersebut dalam firmanNya :وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ”(Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS Al-Maidah : 5) Sebaliknya tersebar pula wanita yang bisa memiliki banyak pacar lelaki untuk berzina dengan mereka tanpa hubungan akad nikah, sebagaimana yang Allah isyaratkan dalam firmanNya :فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ“Kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedangkan merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya.” (QS An-Nisaa’ : 25) Bahkan sebagian wanita dipaksa untuk berzina. Demikian juga sebagian budak wanita yang dipaksa oleh majikannya untuk mencari penghasilan dengan berzina.Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا“Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi.” (QS An-Nuur : 33) Kerusakan moral lain yang terjadi adalah wa’dul banāt, yaitu mengubur anak perempuan hidup-hidup. Diantara sebab kenapa mereka menguburkan anak perempuan hidup-hidup:⑴ Takut miskin, karena anak wanita tidak bisa kerja, mereka ingin punya anak lelaki yang bisa bekerja dan mencari rizki.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ“Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin, Kami yang memberi rizqi kepada kalian dan kepada anak-anak kalian.” (QS Al-Isrā : 31)Firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla yang lain:وَإِذَا الْمَوْؤُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنبٍ قُتِلَتْ“Ketika anak-anak wanita dikubur/dibunuh tanpa dosa yang mereka lakukan.” (QS At-Takwīr : 8-9)Itulah sebab mengapa mereka membunuh anak-anak mereka, bahkan telah menjadi adat istiadat mereka.Disebutkan bahwa pada zaman dahulu, terjadi peperangan antara suatu kabilah dengan kabilah yang lain. Tatkala terjadi pertemuan, putri dari kepala kabilah diambil oleh musuhnya dan ditawan. Dikisahkan bahwa wanita tersebut jatuh cinta kepada salah seorang musuh, akhirnya mereka pun menikah. Ketika ayahnya ingin mengambil anaknya, anaknya tidak mau kembali karena sudah jatuh cinta dan menikah dengan sang musuh tersebut. Ayahnya jengkel dan bersumpah jika memiliki anak perempuan akan dibunuh, dia tidak mau terjadi kehinaan seperti itu lagi. Maka mulailah setiap kali lahir anak perempuan, langsung dibunuh, begitu seterusnya sampai menjadi kebiasaan di kalangan orang Arab, diantara sebabnya adalah takut merasa hina.⑵ Mereka mengetahui bahwa anak laki-laki akan mendatangkan kekuatan dan bisa berbangga dengan memiliki pengikut laki-laki yang banyak, sedangkan jika pengikutnya banyak wanita maka tidak akan ada faidahnya. Yang bisa berperang hanyalah anak laki-laki, sehingga mereka malu jika punya anak perempuan.Adapun cara mereka membunuh anak-anak perempuan ada dua cara, sebagaimana dijelaskan para sejarawan, yaitu :⑴ Begitu lahir langsung dibunuh⑵ Ditunggu sampai anak tersebut sudah besar, bahkan disebutkan sampai ada laki-laki yang ingin menikahinya baru dibunuh.Perbuatan ini merupakan kebiadaban yang dilakukan oleh sebagian orang Arab, bukan seluruh orang Arab. Oleh karena itu, para shāhabat tidak dikenal mereka dahulu membunuh anak-anak perempuan mereka. Adapun riwayat bahwasanya ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu membunuh anaknya adalah riwayat yang tidak benar. Dan merupakan hal yang sangat mengherankan, benci terhadap anak perempuan itu terwariskan sampai sekarang. Kita dapati sebagian kaum muslimin jika istrinya melahirkan anak perempuan maka dia menjadi jengkel, istrinya dimarahi mengapa melahirkan perempuan, padahal  bukan kesalahan istrinya. Bahkan ada yang menceraikan istrinya karena melahirkan anak perempuan terus, kemudian dia menikah lagi. Sehingga, jika ada rasa benci karena dikaruniai anak perempuan maka itu merupakan warisan jahiliyyah.Oleh karena itu, Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah memuliakan anak wanita, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyebutkan “Barangsiapa yang memelihara anak perempuan maka akan menjadi penghalangnya dari neraka.” Padahal semua sudah ditakdirkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.  Allāh Subhānahu wa Ta’āla menyebutkan diantara sifat mereka, bahwasanya jika mereka tidak membunuhnya maka mereka akan menanggung malu.وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِن سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ “Kalau diberi kabar kepada mereka bahwasanya anaknya perempuan maka wajahnya hitam, sembunyi dari kaumnya, apakah dia bunuh atau dia tahan.” (QS An-Nahl : 58-59)Kemudian diantara kerusakan bangsa Arab yang lain adalah sering berperang. Acapkali hanya karena masalah sepele maka meletuslah peperangan. Bahkan disebutkan oleh sejarawan terdapat beberapa macam peperangan dengan nama-namanya yang khusus yang disebabkan oleh alasan sepele. Diantara yang disebutkan oleh ahli sejarah adalah perang Al-Busus yang merupakan perang saudara yang disebabkan karena seekor unta antara Bani Bakr dan Bani Taglib, dimana keduanya (Bakr dan Taglib) adalah putra dari Wail. Pimpinan Bani Bakr memukul seekor unta milik seekor wanita Bani Taglib, yang kemudian menyebabkan unta tersebut berdarah hingga menyebabkan darahnya bercampur dengan susunya (artinya unta tersebut mati), hal ini membuat emosi wanita tersebut dan kemarahan wanita ini bisa membuat marah satu kabilah. Akhirnya terjadilah peperangan selama 40 tahun, dan telah terbunuh ribuan orang hanya gara-gara seekor unta. Awalnya Bani Taglib mengamuk dan membunuh 1 orang dari Bani Bakr. Lalu Bani Bakr tidak terima sehingga terjadilah peperangan, sampai dikenal namanya Harbul Busus, Allāhu a’lam (Busus nama wanita pemilik unta). (Lihat Al-Kamil fi at-Taariikh li Ibnil Atsiir 1/410-412)Diantara peperangan lain yang pernah terjadi adalah gara-gara dua ekor kuda yang yang bernama Dahis milik Qois bin Zuhair dan kuda yang bernama Al-Gobro’ milik Hudzaifah bin Badr, sehingga perang ini dikenal dengan perang Dahis wa al-Gobro’. Disebutkan bahwa kedua kuda tersebut bertemu dalam lomba balapan kuda, lalu Hudzaifah bin Badr meminta sekelompok untuk berdiri menunggu di lembah (jalur lari kedua kuda tersebut). Tugas mereka adalah memukul kuda Dahis jika kuda Dahis mendahului kudanya. Tatkala kuda Dahis akan menang, merekapun memukul wajah kuda Dahis sehingga ia tersungkur jatuh dan akhirnya menanglah kuda al-Gobro’ milik Hudzaifah bin Badr. Setelah perlombaan selesai maka terjadilah peperangan antara 2 kabilah yaitu kabilah ‘Abs dan Dzibyan yang menyebabkan ribuan orang terbunuh. (Lihat Ar-Roud al-Unuf 2/36)Inilah kerusakan-kerusakan yang terjadi di bangsa Arab sebelum diutusnya Nabi. Adapun di zaman ini, seringkali kita mendengar terjadinya pertengkaran dan peperangan hanya gara-gara pertandingan bola, satu sama lain saling mengejek lalu saling membunuh, bahkan negara yang satu mengejek negara yang lain, sungguh ini benar-benar sangat memalukan. Jakarta, 19-01-1439 H / 09-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Adapun kondisi moral (akhlak) di kota Mekkah sebelum datangnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, orang-orang Mekkah dikenal sebagai orang-orang yang suka minum khamr. Banyak sekali syair-syair jahiliyyah yang isinya puji-pujian terhadap khamr. Lantaran betapa mendarah dagingnya khamr di masyarakat Makkah saat itu, sampai-sampai Allah menurunkan ayat yang mengharamkan khamr secara bertahap, tidak secara langsung sekaligus. Karena khamr adalah kebiasaan orang-orang Arab yang mandarah daging. Sebagaimana kebiasaan yang lain yaitu main judi.Oleh karena itu, Allāh Subhānahu wa Ta’āla menurunkan firman-Nya:إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ “Sesungguhnya syaithan ingin mengadu domba, menumbuhkan permusuhan dalam khamr dan perjudian…” (QS Al-Māidah : 91)Kebiasaan buruk mereka yang lain adalah:praktek ribapraktek menikahi bekas istri bapak mereka. Padahal Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ“Janganlah kalian menikahi bekas istri bapak kalian.” (QS An-Nisā : 22)praktek menikahi kakak beradik sekaligus.Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ“(Diharamkan atas kamu mengawini) .. dengan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.” (QS An-Nisaa’ : 23)Ada lagi bentuk keanehan menikah yang mereka lakukan, seperti yang diceritakan oleh Ibunda ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā.كَانَ عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ فَنِكَاحٌ مِنْهَا نِكَاحُ النَّاسِ الْيَوْمَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ وَلِيَّتَهُ أَوْ ابْنَتَهُ فَيُصْدِقُهَا ثُمَّ يَنْكِحُهَا وَنِكَاحٌ آخَرُ كَانَ الرَّجُل يَقُولُ لِامْرَأَتِهِ إِذَا طَهُرَتْ مِنْ طَمْثِهَا أَرْسِلِي إِلَى فُلَانٍ فَاسْتَبْضِعِي مِنْهُ وَيَعْتَزِلُهَا زَوْجُهَا وَلَا يَمَسُّهَا أَبَدًا حَتَّى يَتَبَيَّنَ حَمْلُهَا مِنْ ذَلِكَ الرَّجُلِ الَّذِي تَسْتَبْضِعُ مِنْهُ فَإِذَا تَبَيَّنَ حَمْلُهَا أَصَابَهَا زَوْجُهَا إِذَا أَحَبَّ وَإِنَّمَا يَفْعَلُ ذَلِكَ رَغْبَةً فِي نَجَابَةِ الْوَلَدِ فَكَانَ هَذَا النِّكَاحُ نِكَاحَ الِاسْتِبْضَاعِ وَنِكَاحٌ آخَرُ يَجْتَمِعُ الرَّهْطُ مَا دُونَ الْعَشَرَةِ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ كُلُّهُمْ يُصِيبُهَا فَإِذَا حَمَلَتْ وَوَضَعَتْ وَمَرَّ عَلَيْهَا لَيَالٍ بَعْدَ أَنْ تَضَعَ حَمْلَهَا أَرْسَلَتْ إِلَيْهِمْ فَلَمْ يَسْتَطِعْ رَجُلٌ مِنْهُمْ أَنْ يَمْتَنِعَ حَتَّى يَجْتَمِعُوا عِنْدَهَا تَقُولُ لَهُمْ قَدْ عَرَفْتُمْ الَّذِي كَانَ مِنْ أَمْرِكُمْ وَقَدْ وَلَدْتُ فَهُوَ ابْنُكَ يَا فُلَانُ تُسَمِّي مَنْ أَحَبَّتْ بِاسْمِهِ فَيَلْحَقُ بِهِ وَلَدُهَا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَمْتَنِعَ بِهِ الرَّجُلُ وَنِكَاحُ الرَّابِعِ يَجْتَمِعُ النَّاسُ الْكَثِيرُ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ لَا تَمْتَنِعُ مِمَّنْ جَاءَهَا وَهُنَّ الْبَغَايَا كُنَّ يَنْصِبْنَ عَلَى أَبْوَابِهِنَّ رَايَاتٍ تَكُونُ عَلَمًا فَمَنْ أَرَادَهُنَّ دَخَلَ عَلَيْهِنَّ فَإِذَا حَمَلَتْ إِحْدَاهُنَّ وَوَضَعَتْ حَمْلَهَا جُمِعُوا لَهَا وَدَعَوْا لَهُمْ الْقَافَةَ ثُمَّ أَلْحَقُوا وَلَدَهَا بِالَّذِي يَرَوْنَ فَالْتَاطَ بِهِ وَدُعِيَ ابْنَهُ لَا يَمْتَنِعُ مِنْ ذَلِكَ فَلَمَّا بُعِثَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ هَدَمَ نِكَاحَ الْجَاهِلِيَّةِ كُلَّهُ إِلَّا نِكَاحَ النَّاسِ الْيَوْمَ ‘Āisyah berkata: “Sesungguhnya pernikahan pada zaman jahiliyyah ada 4 model:⑴ Sebagaimana nikahnya orang sekarang, yaitu seorang datang melamar kepada calon mertua untuk menikahi anaknya.⑵ Nikah istibdha’ yaitu seorang lelaki yang tatkala istrinya haidh, dia tunggu sampai istrinya suci dari haidh. Setelah suci, istrinya diutus kepada lelaki yang terkenal hebat yang ingin mencari keturunan.(Para ulama mengatakan, perbuatan semacam ini dilakukan oleh bukan orang Asyraf (Quraisy) tetapi kabilah-kabilah dengan nasab rendah. Setelah digauli oleh lelaki lain yang dinilai hebat, suaminya tidak boleh langsung menggauli istrinya sampai tahu bahwa istrinya hamil -pen)⑶ Nikah borongan, yaitu sekelompok orang lelaki (kurang dari 10 orang), mereka mendatangi seorang wanita dan semuanya menggauli wanita tersebut. Setelah wanita itu hamil dan melahirkan, maka wanita itu boleh memilih siapa bapaknya dan lelaki itu tidak boleh menolak meskipun wajahnya mirip dengan lelaki yang lain.⑷ Pernikahan terhadap wanita pezina.Dahulu wanita pezina memiliki ciri khusus, terdapat bendera merah di rumahnya, mengisyaratkan bahwa dia siap dizinahi. Maka datanglah banyak lelaki untuk menzinai dan akhirnya hamil lalu melahirkan. Kemudian dilihat wajah anaknya mirip dengan lelaki mana yang pernah menggaulinya, maka itulah bapaknya.Inilah model nikah yang pernah terjadi di zaman jahiliyyah.Apa yang dituturkan ibunda Aisyah radhiallahu ‘anha juga mengisyaratkan akan tersebarnya zina sebelum diutusnya Nabi Muhammad. Saking tersebarnya, sampai-sampai zina merupakan perkara biasa bahkan menjadi tradisi di tengah-tengah mereka, sehingga tidak lagi dianggap sebagai kemungkaran di mata mereka. Telah menjadi kebiasaan mereka, seorang lelaki yang memiliki kekasih-kekasih zina tanpa pernikahan. Allah mengisyaratkan hal tersebut dalam firmanNya :وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ”(Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS Al-Maidah : 5) Sebaliknya tersebar pula wanita yang bisa memiliki banyak pacar lelaki untuk berzina dengan mereka tanpa hubungan akad nikah, sebagaimana yang Allah isyaratkan dalam firmanNya :فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ“Kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedangkan merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya.” (QS An-Nisaa’ : 25) Bahkan sebagian wanita dipaksa untuk berzina. Demikian juga sebagian budak wanita yang dipaksa oleh majikannya untuk mencari penghasilan dengan berzina.Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا“Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi.” (QS An-Nuur : 33) Kerusakan moral lain yang terjadi adalah wa’dul banāt, yaitu mengubur anak perempuan hidup-hidup. Diantara sebab kenapa mereka menguburkan anak perempuan hidup-hidup:⑴ Takut miskin, karena anak wanita tidak bisa kerja, mereka ingin punya anak lelaki yang bisa bekerja dan mencari rizki.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ“Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin, Kami yang memberi rizqi kepada kalian dan kepada anak-anak kalian.” (QS Al-Isrā : 31)Firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla yang lain:وَإِذَا الْمَوْؤُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنبٍ قُتِلَتْ“Ketika anak-anak wanita dikubur/dibunuh tanpa dosa yang mereka lakukan.” (QS At-Takwīr : 8-9)Itulah sebab mengapa mereka membunuh anak-anak mereka, bahkan telah menjadi adat istiadat mereka.Disebutkan bahwa pada zaman dahulu, terjadi peperangan antara suatu kabilah dengan kabilah yang lain. Tatkala terjadi pertemuan, putri dari kepala kabilah diambil oleh musuhnya dan ditawan. Dikisahkan bahwa wanita tersebut jatuh cinta kepada salah seorang musuh, akhirnya mereka pun menikah. Ketika ayahnya ingin mengambil anaknya, anaknya tidak mau kembali karena sudah jatuh cinta dan menikah dengan sang musuh tersebut. Ayahnya jengkel dan bersumpah jika memiliki anak perempuan akan dibunuh, dia tidak mau terjadi kehinaan seperti itu lagi. Maka mulailah setiap kali lahir anak perempuan, langsung dibunuh, begitu seterusnya sampai menjadi kebiasaan di kalangan orang Arab, diantara sebabnya adalah takut merasa hina.⑵ Mereka mengetahui bahwa anak laki-laki akan mendatangkan kekuatan dan bisa berbangga dengan memiliki pengikut laki-laki yang banyak, sedangkan jika pengikutnya banyak wanita maka tidak akan ada faidahnya. Yang bisa berperang hanyalah anak laki-laki, sehingga mereka malu jika punya anak perempuan.Adapun cara mereka membunuh anak-anak perempuan ada dua cara, sebagaimana dijelaskan para sejarawan, yaitu :⑴ Begitu lahir langsung dibunuh⑵ Ditunggu sampai anak tersebut sudah besar, bahkan disebutkan sampai ada laki-laki yang ingin menikahinya baru dibunuh.Perbuatan ini merupakan kebiadaban yang dilakukan oleh sebagian orang Arab, bukan seluruh orang Arab. Oleh karena itu, para shāhabat tidak dikenal mereka dahulu membunuh anak-anak perempuan mereka. Adapun riwayat bahwasanya ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu membunuh anaknya adalah riwayat yang tidak benar. Dan merupakan hal yang sangat mengherankan, benci terhadap anak perempuan itu terwariskan sampai sekarang. Kita dapati sebagian kaum muslimin jika istrinya melahirkan anak perempuan maka dia menjadi jengkel, istrinya dimarahi mengapa melahirkan perempuan, padahal  bukan kesalahan istrinya. Bahkan ada yang menceraikan istrinya karena melahirkan anak perempuan terus, kemudian dia menikah lagi. Sehingga, jika ada rasa benci karena dikaruniai anak perempuan maka itu merupakan warisan jahiliyyah.Oleh karena itu, Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah memuliakan anak wanita, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyebutkan “Barangsiapa yang memelihara anak perempuan maka akan menjadi penghalangnya dari neraka.” Padahal semua sudah ditakdirkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.  Allāh Subhānahu wa Ta’āla menyebutkan diantara sifat mereka, bahwasanya jika mereka tidak membunuhnya maka mereka akan menanggung malu.وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِن سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ “Kalau diberi kabar kepada mereka bahwasanya anaknya perempuan maka wajahnya hitam, sembunyi dari kaumnya, apakah dia bunuh atau dia tahan.” (QS An-Nahl : 58-59)Kemudian diantara kerusakan bangsa Arab yang lain adalah sering berperang. Acapkali hanya karena masalah sepele maka meletuslah peperangan. Bahkan disebutkan oleh sejarawan terdapat beberapa macam peperangan dengan nama-namanya yang khusus yang disebabkan oleh alasan sepele. Diantara yang disebutkan oleh ahli sejarah adalah perang Al-Busus yang merupakan perang saudara yang disebabkan karena seekor unta antara Bani Bakr dan Bani Taglib, dimana keduanya (Bakr dan Taglib) adalah putra dari Wail. Pimpinan Bani Bakr memukul seekor unta milik seekor wanita Bani Taglib, yang kemudian menyebabkan unta tersebut berdarah hingga menyebabkan darahnya bercampur dengan susunya (artinya unta tersebut mati), hal ini membuat emosi wanita tersebut dan kemarahan wanita ini bisa membuat marah satu kabilah. Akhirnya terjadilah peperangan selama 40 tahun, dan telah terbunuh ribuan orang hanya gara-gara seekor unta. Awalnya Bani Taglib mengamuk dan membunuh 1 orang dari Bani Bakr. Lalu Bani Bakr tidak terima sehingga terjadilah peperangan, sampai dikenal namanya Harbul Busus, Allāhu a’lam (Busus nama wanita pemilik unta). (Lihat Al-Kamil fi at-Taariikh li Ibnil Atsiir 1/410-412)Diantara peperangan lain yang pernah terjadi adalah gara-gara dua ekor kuda yang yang bernama Dahis milik Qois bin Zuhair dan kuda yang bernama Al-Gobro’ milik Hudzaifah bin Badr, sehingga perang ini dikenal dengan perang Dahis wa al-Gobro’. Disebutkan bahwa kedua kuda tersebut bertemu dalam lomba balapan kuda, lalu Hudzaifah bin Badr meminta sekelompok untuk berdiri menunggu di lembah (jalur lari kedua kuda tersebut). Tugas mereka adalah memukul kuda Dahis jika kuda Dahis mendahului kudanya. Tatkala kuda Dahis akan menang, merekapun memukul wajah kuda Dahis sehingga ia tersungkur jatuh dan akhirnya menanglah kuda al-Gobro’ milik Hudzaifah bin Badr. Setelah perlombaan selesai maka terjadilah peperangan antara 2 kabilah yaitu kabilah ‘Abs dan Dzibyan yang menyebabkan ribuan orang terbunuh. (Lihat Ar-Roud al-Unuf 2/36)Inilah kerusakan-kerusakan yang terjadi di bangsa Arab sebelum diutusnya Nabi. Adapun di zaman ini, seringkali kita mendengar terjadinya pertengkaran dan peperangan hanya gara-gara pertandingan bola, satu sama lain saling mengejek lalu saling membunuh, bahkan negara yang satu mengejek negara yang lain, sungguh ini benar-benar sangat memalukan. Jakarta, 19-01-1439 H / 09-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Adapun kondisi moral (akhlak) di kota Mekkah sebelum datangnya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam, orang-orang Mekkah dikenal sebagai orang-orang yang suka minum khamr. Banyak sekali syair-syair jahiliyyah yang isinya puji-pujian terhadap khamr. Lantaran betapa mendarah dagingnya khamr di masyarakat Makkah saat itu, sampai-sampai Allah menurunkan ayat yang mengharamkan khamr secara bertahap, tidak secara langsung sekaligus. Karena khamr adalah kebiasaan orang-orang Arab yang mandarah daging. Sebagaimana kebiasaan yang lain yaitu main judi.Oleh karena itu, Allāh Subhānahu wa Ta’āla menurunkan firman-Nya:إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ “Sesungguhnya syaithan ingin mengadu domba, menumbuhkan permusuhan dalam khamr dan perjudian…” (QS Al-Māidah : 91)Kebiasaan buruk mereka yang lain adalah:praktek ribapraktek menikahi bekas istri bapak mereka. Padahal Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ“Janganlah kalian menikahi bekas istri bapak kalian.” (QS An-Nisā : 22)praktek menikahi kakak beradik sekaligus.Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ“(Diharamkan atas kamu mengawini) .. dengan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.” (QS An-Nisaa’ : 23)Ada lagi bentuk keanehan menikah yang mereka lakukan, seperti yang diceritakan oleh Ibunda ‘Āisyah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhā.كَانَ عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ فَنِكَاحٌ مِنْهَا نِكَاحُ النَّاسِ الْيَوْمَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ وَلِيَّتَهُ أَوْ ابْنَتَهُ فَيُصْدِقُهَا ثُمَّ يَنْكِحُهَا وَنِكَاحٌ آخَرُ كَانَ الرَّجُل يَقُولُ لِامْرَأَتِهِ إِذَا طَهُرَتْ مِنْ طَمْثِهَا أَرْسِلِي إِلَى فُلَانٍ فَاسْتَبْضِعِي مِنْهُ وَيَعْتَزِلُهَا زَوْجُهَا وَلَا يَمَسُّهَا أَبَدًا حَتَّى يَتَبَيَّنَ حَمْلُهَا مِنْ ذَلِكَ الرَّجُلِ الَّذِي تَسْتَبْضِعُ مِنْهُ فَإِذَا تَبَيَّنَ حَمْلُهَا أَصَابَهَا زَوْجُهَا إِذَا أَحَبَّ وَإِنَّمَا يَفْعَلُ ذَلِكَ رَغْبَةً فِي نَجَابَةِ الْوَلَدِ فَكَانَ هَذَا النِّكَاحُ نِكَاحَ الِاسْتِبْضَاعِ وَنِكَاحٌ آخَرُ يَجْتَمِعُ الرَّهْطُ مَا دُونَ الْعَشَرَةِ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ كُلُّهُمْ يُصِيبُهَا فَإِذَا حَمَلَتْ وَوَضَعَتْ وَمَرَّ عَلَيْهَا لَيَالٍ بَعْدَ أَنْ تَضَعَ حَمْلَهَا أَرْسَلَتْ إِلَيْهِمْ فَلَمْ يَسْتَطِعْ رَجُلٌ مِنْهُمْ أَنْ يَمْتَنِعَ حَتَّى يَجْتَمِعُوا عِنْدَهَا تَقُولُ لَهُمْ قَدْ عَرَفْتُمْ الَّذِي كَانَ مِنْ أَمْرِكُمْ وَقَدْ وَلَدْتُ فَهُوَ ابْنُكَ يَا فُلَانُ تُسَمِّي مَنْ أَحَبَّتْ بِاسْمِهِ فَيَلْحَقُ بِهِ وَلَدُهَا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَمْتَنِعَ بِهِ الرَّجُلُ وَنِكَاحُ الرَّابِعِ يَجْتَمِعُ النَّاسُ الْكَثِيرُ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ لَا تَمْتَنِعُ مِمَّنْ جَاءَهَا وَهُنَّ الْبَغَايَا كُنَّ يَنْصِبْنَ عَلَى أَبْوَابِهِنَّ رَايَاتٍ تَكُونُ عَلَمًا فَمَنْ أَرَادَهُنَّ دَخَلَ عَلَيْهِنَّ فَإِذَا حَمَلَتْ إِحْدَاهُنَّ وَوَضَعَتْ حَمْلَهَا جُمِعُوا لَهَا وَدَعَوْا لَهُمْ الْقَافَةَ ثُمَّ أَلْحَقُوا وَلَدَهَا بِالَّذِي يَرَوْنَ فَالْتَاطَ بِهِ وَدُعِيَ ابْنَهُ لَا يَمْتَنِعُ مِنْ ذَلِكَ فَلَمَّا بُعِثَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ هَدَمَ نِكَاحَ الْجَاهِلِيَّةِ كُلَّهُ إِلَّا نِكَاحَ النَّاسِ الْيَوْمَ ‘Āisyah berkata: “Sesungguhnya pernikahan pada zaman jahiliyyah ada 4 model:⑴ Sebagaimana nikahnya orang sekarang, yaitu seorang datang melamar kepada calon mertua untuk menikahi anaknya.⑵ Nikah istibdha’ yaitu seorang lelaki yang tatkala istrinya haidh, dia tunggu sampai istrinya suci dari haidh. Setelah suci, istrinya diutus kepada lelaki yang terkenal hebat yang ingin mencari keturunan.(Para ulama mengatakan, perbuatan semacam ini dilakukan oleh bukan orang Asyraf (Quraisy) tetapi kabilah-kabilah dengan nasab rendah. Setelah digauli oleh lelaki lain yang dinilai hebat, suaminya tidak boleh langsung menggauli istrinya sampai tahu bahwa istrinya hamil -pen)⑶ Nikah borongan, yaitu sekelompok orang lelaki (kurang dari 10 orang), mereka mendatangi seorang wanita dan semuanya menggauli wanita tersebut. Setelah wanita itu hamil dan melahirkan, maka wanita itu boleh memilih siapa bapaknya dan lelaki itu tidak boleh menolak meskipun wajahnya mirip dengan lelaki yang lain.⑷ Pernikahan terhadap wanita pezina.Dahulu wanita pezina memiliki ciri khusus, terdapat bendera merah di rumahnya, mengisyaratkan bahwa dia siap dizinahi. Maka datanglah banyak lelaki untuk menzinai dan akhirnya hamil lalu melahirkan. Kemudian dilihat wajah anaknya mirip dengan lelaki mana yang pernah menggaulinya, maka itulah bapaknya.Inilah model nikah yang pernah terjadi di zaman jahiliyyah.Apa yang dituturkan ibunda Aisyah radhiallahu ‘anha juga mengisyaratkan akan tersebarnya zina sebelum diutusnya Nabi Muhammad. Saking tersebarnya, sampai-sampai zina merupakan perkara biasa bahkan menjadi tradisi di tengah-tengah mereka, sehingga tidak lagi dianggap sebagai kemungkaran di mata mereka. Telah menjadi kebiasaan mereka, seorang lelaki yang memiliki kekasih-kekasih zina tanpa pernikahan. Allah mengisyaratkan hal tersebut dalam firmanNya :وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ”(Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.” (QS Al-Maidah : 5) Sebaliknya tersebar pula wanita yang bisa memiliki banyak pacar lelaki untuk berzina dengan mereka tanpa hubungan akad nikah, sebagaimana yang Allah isyaratkan dalam firmanNya :فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ“Kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedangkan merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya.” (QS An-Nisaa’ : 25) Bahkan sebagian wanita dipaksa untuk berzina. Demikian juga sebagian budak wanita yang dipaksa oleh majikannya untuk mencari penghasilan dengan berzina.Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا“Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi.” (QS An-Nuur : 33) Kerusakan moral lain yang terjadi adalah wa’dul banāt, yaitu mengubur anak perempuan hidup-hidup. Diantara sebab kenapa mereka menguburkan anak perempuan hidup-hidup:⑴ Takut miskin, karena anak wanita tidak bisa kerja, mereka ingin punya anak lelaki yang bisa bekerja dan mencari rizki.Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman :وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ“Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin, Kami yang memberi rizqi kepada kalian dan kepada anak-anak kalian.” (QS Al-Isrā : 31)Firman Allāh Subhānahu wa Ta’āla yang lain:وَإِذَا الْمَوْؤُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنبٍ قُتِلَتْ“Ketika anak-anak wanita dikubur/dibunuh tanpa dosa yang mereka lakukan.” (QS At-Takwīr : 8-9)Itulah sebab mengapa mereka membunuh anak-anak mereka, bahkan telah menjadi adat istiadat mereka.Disebutkan bahwa pada zaman dahulu, terjadi peperangan antara suatu kabilah dengan kabilah yang lain. Tatkala terjadi pertemuan, putri dari kepala kabilah diambil oleh musuhnya dan ditawan. Dikisahkan bahwa wanita tersebut jatuh cinta kepada salah seorang musuh, akhirnya mereka pun menikah. Ketika ayahnya ingin mengambil anaknya, anaknya tidak mau kembali karena sudah jatuh cinta dan menikah dengan sang musuh tersebut. Ayahnya jengkel dan bersumpah jika memiliki anak perempuan akan dibunuh, dia tidak mau terjadi kehinaan seperti itu lagi. Maka mulailah setiap kali lahir anak perempuan, langsung dibunuh, begitu seterusnya sampai menjadi kebiasaan di kalangan orang Arab, diantara sebabnya adalah takut merasa hina.⑵ Mereka mengetahui bahwa anak laki-laki akan mendatangkan kekuatan dan bisa berbangga dengan memiliki pengikut laki-laki yang banyak, sedangkan jika pengikutnya banyak wanita maka tidak akan ada faidahnya. Yang bisa berperang hanyalah anak laki-laki, sehingga mereka malu jika punya anak perempuan.Adapun cara mereka membunuh anak-anak perempuan ada dua cara, sebagaimana dijelaskan para sejarawan, yaitu :⑴ Begitu lahir langsung dibunuh⑵ Ditunggu sampai anak tersebut sudah besar, bahkan disebutkan sampai ada laki-laki yang ingin menikahinya baru dibunuh.Perbuatan ini merupakan kebiadaban yang dilakukan oleh sebagian orang Arab, bukan seluruh orang Arab. Oleh karena itu, para shāhabat tidak dikenal mereka dahulu membunuh anak-anak perempuan mereka. Adapun riwayat bahwasanya ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu membunuh anaknya adalah riwayat yang tidak benar. Dan merupakan hal yang sangat mengherankan, benci terhadap anak perempuan itu terwariskan sampai sekarang. Kita dapati sebagian kaum muslimin jika istrinya melahirkan anak perempuan maka dia menjadi jengkel, istrinya dimarahi mengapa melahirkan perempuan, padahal  bukan kesalahan istrinya. Bahkan ada yang menceraikan istrinya karena melahirkan anak perempuan terus, kemudian dia menikah lagi. Sehingga, jika ada rasa benci karena dikaruniai anak perempuan maka itu merupakan warisan jahiliyyah.Oleh karena itu, Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah memuliakan anak wanita, Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyebutkan “Barangsiapa yang memelihara anak perempuan maka akan menjadi penghalangnya dari neraka.” Padahal semua sudah ditakdirkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.  Allāh Subhānahu wa Ta’āla menyebutkan diantara sifat mereka, bahwasanya jika mereka tidak membunuhnya maka mereka akan menanggung malu.وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِن سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ “Kalau diberi kabar kepada mereka bahwasanya anaknya perempuan maka wajahnya hitam, sembunyi dari kaumnya, apakah dia bunuh atau dia tahan.” (QS An-Nahl : 58-59)Kemudian diantara kerusakan bangsa Arab yang lain adalah sering berperang. Acapkali hanya karena masalah sepele maka meletuslah peperangan. Bahkan disebutkan oleh sejarawan terdapat beberapa macam peperangan dengan nama-namanya yang khusus yang disebabkan oleh alasan sepele. Diantara yang disebutkan oleh ahli sejarah adalah perang Al-Busus yang merupakan perang saudara yang disebabkan karena seekor unta antara Bani Bakr dan Bani Taglib, dimana keduanya (Bakr dan Taglib) adalah putra dari Wail. Pimpinan Bani Bakr memukul seekor unta milik seekor wanita Bani Taglib, yang kemudian menyebabkan unta tersebut berdarah hingga menyebabkan darahnya bercampur dengan susunya (artinya unta tersebut mati), hal ini membuat emosi wanita tersebut dan kemarahan wanita ini bisa membuat marah satu kabilah. Akhirnya terjadilah peperangan selama 40 tahun, dan telah terbunuh ribuan orang hanya gara-gara seekor unta. Awalnya Bani Taglib mengamuk dan membunuh 1 orang dari Bani Bakr. Lalu Bani Bakr tidak terima sehingga terjadilah peperangan, sampai dikenal namanya Harbul Busus, Allāhu a’lam (Busus nama wanita pemilik unta). (Lihat Al-Kamil fi at-Taariikh li Ibnil Atsiir 1/410-412)Diantara peperangan lain yang pernah terjadi adalah gara-gara dua ekor kuda yang yang bernama Dahis milik Qois bin Zuhair dan kuda yang bernama Al-Gobro’ milik Hudzaifah bin Badr, sehingga perang ini dikenal dengan perang Dahis wa al-Gobro’. Disebutkan bahwa kedua kuda tersebut bertemu dalam lomba balapan kuda, lalu Hudzaifah bin Badr meminta sekelompok untuk berdiri menunggu di lembah (jalur lari kedua kuda tersebut). Tugas mereka adalah memukul kuda Dahis jika kuda Dahis mendahului kudanya. Tatkala kuda Dahis akan menang, merekapun memukul wajah kuda Dahis sehingga ia tersungkur jatuh dan akhirnya menanglah kuda al-Gobro’ milik Hudzaifah bin Badr. Setelah perlombaan selesai maka terjadilah peperangan antara 2 kabilah yaitu kabilah ‘Abs dan Dzibyan yang menyebabkan ribuan orang terbunuh. (Lihat Ar-Roud al-Unuf 2/36)Inilah kerusakan-kerusakan yang terjadi di bangsa Arab sebelum diutusnya Nabi. Adapun di zaman ini, seringkali kita mendengar terjadinya pertengkaran dan peperangan hanya gara-gara pertandingan bola, satu sama lain saling mengejek lalu saling membunuh, bahkan negara yang satu mengejek negara yang lain, sungguh ini benar-benar sangat memalukan. Jakarta, 19-01-1439 H / 09-10-2017 MAbu Abdil Muhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Ilmu yang Dibutuhkan oleh Juru Dakwah

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Apakah ilmu yang dibutuhkan oleh juru dakwah yang mengajak umat kepada Allah Ta’ala, (yaitu dalam) amar ma’ruf nahi munkar?Jawaban:Seorang juru dakwah yang mengajak kepada Allah Ta’ala dan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar haruslah memiliki (bekal) ilmu (agama), berdasarkan firman Allah Ta’ala,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي“Katakanlah, ‘Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.” (QS. Yusuf [12]: 108)(Yang dimaksud dengan) ilmu di sini adalah perkataan Allah Ta’ala dalam Al Qur’an dan juga perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sunnah yang shahih. Setiap juru dakwah wajib perhatian terhadap keduanya, yaitu Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah. Sehingga dia mengetaui perintah dan larangan Allah Ta’ala. Juga dia mengetahui bagaimana jalan (metode) yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum dalam berdakwah menyeru kepada Allah dan mengingkari kemunkaran.Hal ini bisa diraih dengan mempelajari kitab-kitab hadits, disertai dengan perhatian terhadap Al-Qur’an Al-Karim. Juga dengan mempelajari perkataan para ulama dalam masalah ini. (Karena) para ulama telah berbicara dan menjelaskan panjang lebar masalah ini.Wajib bagi orang-orang yang meniti jalan ini untuk memperhatikan hal ini sehingga (dia berdakwah) di atas cahaya petunjuk dari kitabullah dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dia meletakkan sesuatu sesuai tempatnya. Dia meletakkan dakwah yang baik ini dan juga amar ma’ruf pada tempatnya, yaitu di atas ilmu dan bashirah (hujjah yang nyata). Jangan sampai terjadi, seorang juru dakwah mengingkari kemungkaran dengan (menimbulkan) kemungkaran yang lebih besar. Atau jangan sampai dia menyerukan kebaikan (amar ma’ruf), namun kemudian timbul kemungkaran yang lebih parah dibandingkan jika perkara kebaikan yang dia dakwahkan tadi ditinggalkan (oleh masyarakat).Maksudnya, hendaknya dia memiliki ilmu sehingga dia bisa menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.***Selesai diterjemahkan di pagi hari, Rotterdam NL 24 Dzulqa’dah 1438/17 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/68 🔍 Puasa Asyura Rumaysho, Mengingat Mati, Ayat Alquran Tentang Sihir, Ayat Alquran Tentang Hutang Piutang, Cium Tangan Guru

Ilmu yang Dibutuhkan oleh Juru Dakwah

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Apakah ilmu yang dibutuhkan oleh juru dakwah yang mengajak umat kepada Allah Ta’ala, (yaitu dalam) amar ma’ruf nahi munkar?Jawaban:Seorang juru dakwah yang mengajak kepada Allah Ta’ala dan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar haruslah memiliki (bekal) ilmu (agama), berdasarkan firman Allah Ta’ala,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي“Katakanlah, ‘Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.” (QS. Yusuf [12]: 108)(Yang dimaksud dengan) ilmu di sini adalah perkataan Allah Ta’ala dalam Al Qur’an dan juga perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sunnah yang shahih. Setiap juru dakwah wajib perhatian terhadap keduanya, yaitu Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah. Sehingga dia mengetaui perintah dan larangan Allah Ta’ala. Juga dia mengetahui bagaimana jalan (metode) yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum dalam berdakwah menyeru kepada Allah dan mengingkari kemunkaran.Hal ini bisa diraih dengan mempelajari kitab-kitab hadits, disertai dengan perhatian terhadap Al-Qur’an Al-Karim. Juga dengan mempelajari perkataan para ulama dalam masalah ini. (Karena) para ulama telah berbicara dan menjelaskan panjang lebar masalah ini.Wajib bagi orang-orang yang meniti jalan ini untuk memperhatikan hal ini sehingga (dia berdakwah) di atas cahaya petunjuk dari kitabullah dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dia meletakkan sesuatu sesuai tempatnya. Dia meletakkan dakwah yang baik ini dan juga amar ma’ruf pada tempatnya, yaitu di atas ilmu dan bashirah (hujjah yang nyata). Jangan sampai terjadi, seorang juru dakwah mengingkari kemungkaran dengan (menimbulkan) kemungkaran yang lebih besar. Atau jangan sampai dia menyerukan kebaikan (amar ma’ruf), namun kemudian timbul kemungkaran yang lebih parah dibandingkan jika perkara kebaikan yang dia dakwahkan tadi ditinggalkan (oleh masyarakat).Maksudnya, hendaknya dia memiliki ilmu sehingga dia bisa menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.***Selesai diterjemahkan di pagi hari, Rotterdam NL 24 Dzulqa’dah 1438/17 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/68 🔍 Puasa Asyura Rumaysho, Mengingat Mati, Ayat Alquran Tentang Sihir, Ayat Alquran Tentang Hutang Piutang, Cium Tangan Guru
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Apakah ilmu yang dibutuhkan oleh juru dakwah yang mengajak umat kepada Allah Ta’ala, (yaitu dalam) amar ma’ruf nahi munkar?Jawaban:Seorang juru dakwah yang mengajak kepada Allah Ta’ala dan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar haruslah memiliki (bekal) ilmu (agama), berdasarkan firman Allah Ta’ala,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي“Katakanlah, ‘Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.” (QS. Yusuf [12]: 108)(Yang dimaksud dengan) ilmu di sini adalah perkataan Allah Ta’ala dalam Al Qur’an dan juga perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sunnah yang shahih. Setiap juru dakwah wajib perhatian terhadap keduanya, yaitu Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah. Sehingga dia mengetaui perintah dan larangan Allah Ta’ala. Juga dia mengetahui bagaimana jalan (metode) yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum dalam berdakwah menyeru kepada Allah dan mengingkari kemunkaran.Hal ini bisa diraih dengan mempelajari kitab-kitab hadits, disertai dengan perhatian terhadap Al-Qur’an Al-Karim. Juga dengan mempelajari perkataan para ulama dalam masalah ini. (Karena) para ulama telah berbicara dan menjelaskan panjang lebar masalah ini.Wajib bagi orang-orang yang meniti jalan ini untuk memperhatikan hal ini sehingga (dia berdakwah) di atas cahaya petunjuk dari kitabullah dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dia meletakkan sesuatu sesuai tempatnya. Dia meletakkan dakwah yang baik ini dan juga amar ma’ruf pada tempatnya, yaitu di atas ilmu dan bashirah (hujjah yang nyata). Jangan sampai terjadi, seorang juru dakwah mengingkari kemungkaran dengan (menimbulkan) kemungkaran yang lebih besar. Atau jangan sampai dia menyerukan kebaikan (amar ma’ruf), namun kemudian timbul kemungkaran yang lebih parah dibandingkan jika perkara kebaikan yang dia dakwahkan tadi ditinggalkan (oleh masyarakat).Maksudnya, hendaknya dia memiliki ilmu sehingga dia bisa menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.***Selesai diterjemahkan di pagi hari, Rotterdam NL 24 Dzulqa’dah 1438/17 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/68 🔍 Puasa Asyura Rumaysho, Mengingat Mati, Ayat Alquran Tentang Sihir, Ayat Alquran Tentang Hutang Piutang, Cium Tangan Guru


Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’alaPertanyaan: Apakah ilmu yang dibutuhkan oleh juru dakwah yang mengajak umat kepada Allah Ta’ala, (yaitu dalam) amar ma’ruf nahi munkar?Jawaban:Seorang juru dakwah yang mengajak kepada Allah Ta’ala dan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar haruslah memiliki (bekal) ilmu (agama), berdasarkan firman Allah Ta’ala,قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي“Katakanlah, ‘Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.” (QS. Yusuf [12]: 108)(Yang dimaksud dengan) ilmu di sini adalah perkataan Allah Ta’ala dalam Al Qur’an dan juga perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sunnah yang shahih. Setiap juru dakwah wajib perhatian terhadap keduanya, yaitu Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah. Sehingga dia mengetaui perintah dan larangan Allah Ta’ala. Juga dia mengetahui bagaimana jalan (metode) yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum dalam berdakwah menyeru kepada Allah dan mengingkari kemunkaran.Hal ini bisa diraih dengan mempelajari kitab-kitab hadits, disertai dengan perhatian terhadap Al-Qur’an Al-Karim. Juga dengan mempelajari perkataan para ulama dalam masalah ini. (Karena) para ulama telah berbicara dan menjelaskan panjang lebar masalah ini.Wajib bagi orang-orang yang meniti jalan ini untuk memperhatikan hal ini sehingga (dia berdakwah) di atas cahaya petunjuk dari kitabullah dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dia meletakkan sesuatu sesuai tempatnya. Dia meletakkan dakwah yang baik ini dan juga amar ma’ruf pada tempatnya, yaitu di atas ilmu dan bashirah (hujjah yang nyata). Jangan sampai terjadi, seorang juru dakwah mengingkari kemungkaran dengan (menimbulkan) kemungkaran yang lebih besar. Atau jangan sampai dia menyerukan kebaikan (amar ma’ruf), namun kemudian timbul kemungkaran yang lebih parah dibandingkan jika perkara kebaikan yang dia dakwahkan tadi ditinggalkan (oleh masyarakat).Maksudnya, hendaknya dia memiliki ilmu sehingga dia bisa menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.***Selesai diterjemahkan di pagi hari, Rotterdam NL 24 Dzulqa’dah 1438/17 Agustus 2017Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,Penerjemah: Muhammad Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id Referensi:Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/68 🔍 Puasa Asyura Rumaysho, Mengingat Mati, Ayat Alquran Tentang Sihir, Ayat Alquran Tentang Hutang Piutang, Cium Tangan Guru

Tidak Boleh Beli Beras dengan Cara Berutang?

Bolehkah Beli Beras dengan Cara Berutang?  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Beras adalah salah satu dari enam benda ribawi. Sebagaimana kurma, gandum halus, gandum kasar dan garam. Ada aturan khusus yang berlaku pada enam benda ribawi tersebut. Sehingga wajar bila muncul keraguan, apakah boleh membeli beras dengan cara berutang. Mengingat ada hadis yang menyinggung, bahwa transaksi benda ribawi harus tunai atau kontan. Nabi shallallahualaihiwasallam bersabda, الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلاً بمثل سواء بسواء يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيد. Jika emas dibarter dengan emas, perak dibarter dengan perak, gandum bur (halus) dibarter dengan gandum bur, gandum sya’ir (kasar) dibarter dengan gandum sya’ir, kurma dibarter dengan kurma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai/kontan.” (HR. Muslim) Aturan Baku Dalam Benda Ribawi Dari hadis di atas, disimpulkan aturan baku yang berlaku dalam enam benda ribawi : Pertama, jika tukar menukar itu dilakukan untuk barang yang sejenis, maka ada 2 syarat yang harus dipenuhi, yaitu wajib sama kuantitas dan tunai. Misal emas dengan emas, perak dengan perak, rupiah dengan rupiah, atau kurma jenis A dengan kurma jenis B, dst, dalam transaksi di atas Nabi shallallahualaihi wa sallam menegaskan, مثلاً بمثل سواء بسواء يدا بيد Takarannya harus sama, ukurannya harus sama dan dari tangan ke tangan (tunai). Dan jika dalam transaksi itu ada kelebihan, statusnya riba. Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda, فمن زاد أو استزاد فقد أربى، الآخذ والمعطي فيه سواء Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Dia yang mengambil maupun yang memberinya, sama-sama berada dalam dosa.. Kedua, jika barter dilakukan antar barang yang berbeda, namun masih satu kelompok, syaratnya satu : wajib tunai. Misal: Emas dengan perak. Boleh beda berat, tapi wajib tunai. Termasuk rupiah dengan dolar, Sama-sama mata uang, boleh beda nilai, tapi harus tunai. Termasuk juga barter antara kurma dengan gandum atau beras dengan tepung. Dalam hadis di atas Nabi menegaskan, فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيد Jika benda yang dibarterkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan dari tangan ke tangan (tunai). Ketiga, jika barter dilakukan untuk benda yang beda kelompok. Tidak ada aturan khusus untuk hal ini. Sehingga boleh tidak sama dan boleh tidak tunai. Misal jual beli beras dengan dibayar uang atau jual beli garam dibayar dengan uang. Semua boleh terhutang selama saling ridha. (Referensi: Buku: Ada Apa dengan Riba, Ust. Ammi Nur Baits, hal.68-69). Membeli Beras dengan Berutang, Bolehkah? Kasus membeli beras dengan cara berutang, hakikatnya adalah tukar menukar benda ribawi dengan benda ribawi lainnya yang beda kelompok. Yaitu antara beras dengan uang. Para ulama menggolongkan uang ke dalam benda ribawi, diqiyaskan dengan emas dan perak. Sehingga aturan yang berlaku dalam ini adalah poin ketiga, yakni boleh tidak sama dan boleh tidak tunai atau hutang. Namun ada syarat yang harus terpenuhi, yaitu barang yang terhutang tersebut harus jelas takarannya, harganya jelas dan waktu pelunasan juga jelas. Nabi shallallahualaihi wasallam menegaskan, من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ . متفق عليه “Barang siapa yang berhutang dalam membeli sesuatu, maka jumlah takaran barang harus jelas, beratnya jelas, dan hingga tempo yang sudah ditentukan (melalui kesepakan kedua belah pihak).” (Muttafaqun ‘alaih) Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, pernah ditanya tentang hukum beli kurma dengan cara hutang, beliau menjawab, …فلا حرج في ذلك، إذا كان المبيع معلوماً، والثمن معلوماً، والأجل معلوماً – إن كان مؤجلاً Tidak masalah membeli kurma dengan cara hutang, asal barangnya jelas, harganya jelas dan waktu pelunasan juga jelas… (Fatwa beliau bisa dilihat di : http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3874) Demikian… Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kewajiban Menantu Wanita Terhadap Mertua, Keguguran Menurut Islam, Berat Zakat Fitrah, Pertentangan Islam Dan Kristen, Suami Jarang Menyentuh Istri, Gara Gara Obat Perangsang Visited 631 times, 1 visit(s) today Post Views: 379 QRIS donasi Yufid

Tidak Boleh Beli Beras dengan Cara Berutang?

Bolehkah Beli Beras dengan Cara Berutang?  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Beras adalah salah satu dari enam benda ribawi. Sebagaimana kurma, gandum halus, gandum kasar dan garam. Ada aturan khusus yang berlaku pada enam benda ribawi tersebut. Sehingga wajar bila muncul keraguan, apakah boleh membeli beras dengan cara berutang. Mengingat ada hadis yang menyinggung, bahwa transaksi benda ribawi harus tunai atau kontan. Nabi shallallahualaihiwasallam bersabda, الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلاً بمثل سواء بسواء يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيد. Jika emas dibarter dengan emas, perak dibarter dengan perak, gandum bur (halus) dibarter dengan gandum bur, gandum sya’ir (kasar) dibarter dengan gandum sya’ir, kurma dibarter dengan kurma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai/kontan.” (HR. Muslim) Aturan Baku Dalam Benda Ribawi Dari hadis di atas, disimpulkan aturan baku yang berlaku dalam enam benda ribawi : Pertama, jika tukar menukar itu dilakukan untuk barang yang sejenis, maka ada 2 syarat yang harus dipenuhi, yaitu wajib sama kuantitas dan tunai. Misal emas dengan emas, perak dengan perak, rupiah dengan rupiah, atau kurma jenis A dengan kurma jenis B, dst, dalam transaksi di atas Nabi shallallahualaihi wa sallam menegaskan, مثلاً بمثل سواء بسواء يدا بيد Takarannya harus sama, ukurannya harus sama dan dari tangan ke tangan (tunai). Dan jika dalam transaksi itu ada kelebihan, statusnya riba. Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda, فمن زاد أو استزاد فقد أربى، الآخذ والمعطي فيه سواء Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Dia yang mengambil maupun yang memberinya, sama-sama berada dalam dosa.. Kedua, jika barter dilakukan antar barang yang berbeda, namun masih satu kelompok, syaratnya satu : wajib tunai. Misal: Emas dengan perak. Boleh beda berat, tapi wajib tunai. Termasuk rupiah dengan dolar, Sama-sama mata uang, boleh beda nilai, tapi harus tunai. Termasuk juga barter antara kurma dengan gandum atau beras dengan tepung. Dalam hadis di atas Nabi menegaskan, فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيد Jika benda yang dibarterkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan dari tangan ke tangan (tunai). Ketiga, jika barter dilakukan untuk benda yang beda kelompok. Tidak ada aturan khusus untuk hal ini. Sehingga boleh tidak sama dan boleh tidak tunai. Misal jual beli beras dengan dibayar uang atau jual beli garam dibayar dengan uang. Semua boleh terhutang selama saling ridha. (Referensi: Buku: Ada Apa dengan Riba, Ust. Ammi Nur Baits, hal.68-69). Membeli Beras dengan Berutang, Bolehkah? Kasus membeli beras dengan cara berutang, hakikatnya adalah tukar menukar benda ribawi dengan benda ribawi lainnya yang beda kelompok. Yaitu antara beras dengan uang. Para ulama menggolongkan uang ke dalam benda ribawi, diqiyaskan dengan emas dan perak. Sehingga aturan yang berlaku dalam ini adalah poin ketiga, yakni boleh tidak sama dan boleh tidak tunai atau hutang. Namun ada syarat yang harus terpenuhi, yaitu barang yang terhutang tersebut harus jelas takarannya, harganya jelas dan waktu pelunasan juga jelas. Nabi shallallahualaihi wasallam menegaskan, من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ . متفق عليه “Barang siapa yang berhutang dalam membeli sesuatu, maka jumlah takaran barang harus jelas, beratnya jelas, dan hingga tempo yang sudah ditentukan (melalui kesepakan kedua belah pihak).” (Muttafaqun ‘alaih) Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, pernah ditanya tentang hukum beli kurma dengan cara hutang, beliau menjawab, …فلا حرج في ذلك، إذا كان المبيع معلوماً، والثمن معلوماً، والأجل معلوماً – إن كان مؤجلاً Tidak masalah membeli kurma dengan cara hutang, asal barangnya jelas, harganya jelas dan waktu pelunasan juga jelas… (Fatwa beliau bisa dilihat di : http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3874) Demikian… Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kewajiban Menantu Wanita Terhadap Mertua, Keguguran Menurut Islam, Berat Zakat Fitrah, Pertentangan Islam Dan Kristen, Suami Jarang Menyentuh Istri, Gara Gara Obat Perangsang Visited 631 times, 1 visit(s) today Post Views: 379 QRIS donasi Yufid
Bolehkah Beli Beras dengan Cara Berutang?  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Beras adalah salah satu dari enam benda ribawi. Sebagaimana kurma, gandum halus, gandum kasar dan garam. Ada aturan khusus yang berlaku pada enam benda ribawi tersebut. Sehingga wajar bila muncul keraguan, apakah boleh membeli beras dengan cara berutang. Mengingat ada hadis yang menyinggung, bahwa transaksi benda ribawi harus tunai atau kontan. Nabi shallallahualaihiwasallam bersabda, الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلاً بمثل سواء بسواء يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيد. Jika emas dibarter dengan emas, perak dibarter dengan perak, gandum bur (halus) dibarter dengan gandum bur, gandum sya’ir (kasar) dibarter dengan gandum sya’ir, kurma dibarter dengan kurma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai/kontan.” (HR. Muslim) Aturan Baku Dalam Benda Ribawi Dari hadis di atas, disimpulkan aturan baku yang berlaku dalam enam benda ribawi : Pertama, jika tukar menukar itu dilakukan untuk barang yang sejenis, maka ada 2 syarat yang harus dipenuhi, yaitu wajib sama kuantitas dan tunai. Misal emas dengan emas, perak dengan perak, rupiah dengan rupiah, atau kurma jenis A dengan kurma jenis B, dst, dalam transaksi di atas Nabi shallallahualaihi wa sallam menegaskan, مثلاً بمثل سواء بسواء يدا بيد Takarannya harus sama, ukurannya harus sama dan dari tangan ke tangan (tunai). Dan jika dalam transaksi itu ada kelebihan, statusnya riba. Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda, فمن زاد أو استزاد فقد أربى، الآخذ والمعطي فيه سواء Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Dia yang mengambil maupun yang memberinya, sama-sama berada dalam dosa.. Kedua, jika barter dilakukan antar barang yang berbeda, namun masih satu kelompok, syaratnya satu : wajib tunai. Misal: Emas dengan perak. Boleh beda berat, tapi wajib tunai. Termasuk rupiah dengan dolar, Sama-sama mata uang, boleh beda nilai, tapi harus tunai. Termasuk juga barter antara kurma dengan gandum atau beras dengan tepung. Dalam hadis di atas Nabi menegaskan, فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيد Jika benda yang dibarterkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan dari tangan ke tangan (tunai). Ketiga, jika barter dilakukan untuk benda yang beda kelompok. Tidak ada aturan khusus untuk hal ini. Sehingga boleh tidak sama dan boleh tidak tunai. Misal jual beli beras dengan dibayar uang atau jual beli garam dibayar dengan uang. Semua boleh terhutang selama saling ridha. (Referensi: Buku: Ada Apa dengan Riba, Ust. Ammi Nur Baits, hal.68-69). Membeli Beras dengan Berutang, Bolehkah? Kasus membeli beras dengan cara berutang, hakikatnya adalah tukar menukar benda ribawi dengan benda ribawi lainnya yang beda kelompok. Yaitu antara beras dengan uang. Para ulama menggolongkan uang ke dalam benda ribawi, diqiyaskan dengan emas dan perak. Sehingga aturan yang berlaku dalam ini adalah poin ketiga, yakni boleh tidak sama dan boleh tidak tunai atau hutang. Namun ada syarat yang harus terpenuhi, yaitu barang yang terhutang tersebut harus jelas takarannya, harganya jelas dan waktu pelunasan juga jelas. Nabi shallallahualaihi wasallam menegaskan, من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ . متفق عليه “Barang siapa yang berhutang dalam membeli sesuatu, maka jumlah takaran barang harus jelas, beratnya jelas, dan hingga tempo yang sudah ditentukan (melalui kesepakan kedua belah pihak).” (Muttafaqun ‘alaih) Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, pernah ditanya tentang hukum beli kurma dengan cara hutang, beliau menjawab, …فلا حرج في ذلك، إذا كان المبيع معلوماً، والثمن معلوماً، والأجل معلوماً – إن كان مؤجلاً Tidak masalah membeli kurma dengan cara hutang, asal barangnya jelas, harganya jelas dan waktu pelunasan juga jelas… (Fatwa beliau bisa dilihat di : http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3874) Demikian… Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kewajiban Menantu Wanita Terhadap Mertua, Keguguran Menurut Islam, Berat Zakat Fitrah, Pertentangan Islam Dan Kristen, Suami Jarang Menyentuh Istri, Gara Gara Obat Perangsang Visited 631 times, 1 visit(s) today Post Views: 379 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/346332592&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Bolehkah Beli Beras dengan Cara Berutang?  Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Beras adalah salah satu dari enam benda ribawi. Sebagaimana kurma, gandum halus, gandum kasar dan garam. Ada aturan khusus yang berlaku pada enam benda ribawi tersebut. Sehingga wajar bila muncul keraguan, apakah boleh membeli beras dengan cara berutang. Mengingat ada hadis yang menyinggung, bahwa transaksi benda ribawi harus tunai atau kontan. Nabi shallallahualaihiwasallam bersabda, الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلاً بمثل سواء بسواء يدا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيد. Jika emas dibarter dengan emas, perak dibarter dengan perak, gandum bur (halus) dibarter dengan gandum bur, gandum sya’ir (kasar) dibarter dengan gandum sya’ir, kurma dibarter dengan kurma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai/kontan.” (HR. Muslim) Aturan Baku Dalam Benda Ribawi Dari hadis di atas, disimpulkan aturan baku yang berlaku dalam enam benda ribawi : Pertama, jika tukar menukar itu dilakukan untuk barang yang sejenis, maka ada 2 syarat yang harus dipenuhi, yaitu wajib sama kuantitas dan tunai. Misal emas dengan emas, perak dengan perak, rupiah dengan rupiah, atau kurma jenis A dengan kurma jenis B, dst, dalam transaksi di atas Nabi shallallahualaihi wa sallam menegaskan, مثلاً بمثل سواء بسواء يدا بيد Takarannya harus sama, ukurannya harus sama dan dari tangan ke tangan (tunai). Dan jika dalam transaksi itu ada kelebihan, statusnya riba. Nabi shallallahualaihi wa sallam bersabda, فمن زاد أو استزاد فقد أربى، الآخذ والمعطي فيه سواء Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Dia yang mengambil maupun yang memberinya, sama-sama berada dalam dosa.. Kedua, jika barter dilakukan antar barang yang berbeda, namun masih satu kelompok, syaratnya satu : wajib tunai. Misal: Emas dengan perak. Boleh beda berat, tapi wajib tunai. Termasuk rupiah dengan dolar, Sama-sama mata uang, boleh beda nilai, tapi harus tunai. Termasuk juga barter antara kurma dengan gandum atau beras dengan tepung. Dalam hadis di atas Nabi menegaskan, فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيد Jika benda yang dibarterkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan dari tangan ke tangan (tunai). Ketiga, jika barter dilakukan untuk benda yang beda kelompok. Tidak ada aturan khusus untuk hal ini. Sehingga boleh tidak sama dan boleh tidak tunai. Misal jual beli beras dengan dibayar uang atau jual beli garam dibayar dengan uang. Semua boleh terhutang selama saling ridha. (Referensi: Buku: Ada Apa dengan Riba, Ust. Ammi Nur Baits, hal.68-69). Membeli Beras dengan Berutang, Bolehkah? Kasus membeli beras dengan cara berutang, hakikatnya adalah tukar menukar benda ribawi dengan benda ribawi lainnya yang beda kelompok. Yaitu antara beras dengan uang. Para ulama menggolongkan uang ke dalam benda ribawi, diqiyaskan dengan emas dan perak. Sehingga aturan yang berlaku dalam ini adalah poin ketiga, yakni boleh tidak sama dan boleh tidak tunai atau hutang. Namun ada syarat yang harus terpenuhi, yaitu barang yang terhutang tersebut harus jelas takarannya, harganya jelas dan waktu pelunasan juga jelas. Nabi shallallahualaihi wasallam menegaskan, من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ . متفق عليه “Barang siapa yang berhutang dalam membeli sesuatu, maka jumlah takaran barang harus jelas, beratnya jelas, dan hingga tempo yang sudah ditentukan (melalui kesepakan kedua belah pihak).” (Muttafaqun ‘alaih) Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, pernah ditanya tentang hukum beli kurma dengan cara hutang, beliau menjawab, …فلا حرج في ذلك، إذا كان المبيع معلوماً، والثمن معلوماً، والأجل معلوماً – إن كان مؤجلاً Tidak masalah membeli kurma dengan cara hutang, asal barangnya jelas, harganya jelas dan waktu pelunasan juga jelas… (Fatwa beliau bisa dilihat di : http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3874) Demikian… Wallahua’lam bis showab. Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kewajiban Menantu Wanita Terhadap Mertua, Keguguran Menurut Islam, Berat Zakat Fitrah, Pertentangan Islam Dan Kristen, Suami Jarang Menyentuh Istri, Gara Gara Obat Perangsang Visited 631 times, 1 visit(s) today Post Views: 379 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Faedah Surat An-Nuur #04: Suami Menuduh Istrinya Selingkuh

Bagaimana jika suami sendiri menuduh istrinya selingkuh? Bagaimana jika sampai istrinya hamil dari laki-laki lain?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 6-10 وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (6) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (7) وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (8) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ (9) وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ (10) “Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan).” (QS. An-Nuur: 6-10)   Maksud Ayat Suami yang menuduh istrinya berselingkuh (berzina) namun ia tidak memiliki saksi atas tuduhannya tersebut kecuali dirinya sendiri, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah. Bersumpah di sini disebut syahadat karena sebagai ganti dari syuhud (persaksian langsung). Ketika bersumpah hendaklah ia mengucapkan, “Aku bersaksi atas nama Allah, aku termasuk orang yang jujur atas tuduhan zina pada istriku.” Lalu ia mengucapkan sumpah kelima, “Laknat Allah bagiku jika aku termasuk orang-orang yang berdusta.” Jika telah mengucapkan sumpah tersebut, maka hukum qadzaf (delapan puluh kali cambukan) lepas dari suami yang menuduh tadi. Kalau istri ingin selamat dari hukuman hadd zina (bisa jadi rajam jika ia muhshan, sudah berhubungan intim dengan suami; bisa jadi seratus kali cambukan jika ia belum muhshan, belum berhubungan intim dengan suami), maka ia membalas sumpah suaminya. Ia bersumpah sebanyak empat kali dan menyatakan bahwa suaminya benar-benar dusta. Lalu ditambahkan pada sumpah kelima bahwa baginya murka Allah jika memang suaminya termasuk orang yang jujur. Inilah yang disebut LI’AN (saling bersumpah laknat). Jika sudah terjadi li’an, maka keduanya berpisah selamanya. Anak yang lahir tidak dinisbahkan kepada suaminya. Ayat yang dikaji kali ini menunjukkan bahwa disyaratkan harus menggunakan lafazh tersebut dalam li’an, urutannya dibuat seperti itu pula, tidak boleh dikurangi maupun diganti. Saling bersumpah laknat ini hanya terjadi jika suami menuduh istrinya selingkuh dan tidak sebaliknya. Lihat bahasan Tafsir As-Sa’di, hlm. 589-590. Jika suami menuduh istrinya berzina, maka tidak lepas dari tiga keadaan: (1) ada bukti empat orang saksi yang menyaksikan langsung, maka ditegakkan hukuman hadd bagi istrinya, (2) wanita itu mengaku berzina, maka dikenakan hukuman hadd atas pengakuannya, (3) jika wanita itu mengingkari, maka di sinilah terjadi li’an (sumpah saling melaknat. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 38. Bagaimana jika suami sudah bersumpah empat kali ditambah penegasan pada yang kelima, lalu istri enggan membalas sumpahnya? Maka istri ditahan terlebih dahulu sampai ia mau mengaku berzina atau akhirnya harus saling bersumpah laknat (li’an). Namun dalam ayat disimpulkan jika istri tidak mau menjawab sumpah suaminya yang menuduhnya berzina, mak ia langsung dikenakan hukuman hadd zina. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 39.   Faedah Ayat #06 – #10 Hikmah yang Allah syariatkan bahwa ada pengecualian dari surah An-Nuur ayat 4 yang memberikan hukuman delapan puluh kali cambukan bagi penuduh zina lantas tidak memiliki empat saksi. Dalam ayat keenam hingga kesepuluh disebutkan bahwa hukuman qadzaf delapan puluh kali cambukan tidak berlaku kalau bersedia bersumpah saling melaknat (li’an). Hukum li’an ini berlaku bagi suami ketika ia menuduh istrinya selingkuh, tidak berlaku sebaliknya. Juga li’an ini berlaku bagi suami saja, tidak bagi yang lainnya yang menuduh zina. Asalnya, suami tidak mungkin menuduh istrinya sendiri berzina karena itu jadi aib baginya. Tidak sah li’an jika menuduh wanita lain (bukan istri) berzina. Yang ada jika yang menuduh tidak mendatangkan empat saksi, maka dikenakan delapan puluh kali cambukan (hukuman qadzaf). Li’an ini berlaku pada tuduhan suami ketika istrinya sudah digauli maupun belum digauli. Jika seseorang menuduh selain istrinya berzina (sampai yang dituduh adalah ibu, anak perempuan atau saudara perempuannya), maka tetap berlaku hukuman bagi yang melakukan qadzaf yaitu, ada tiga: (a) didera 80 kali cambukan, (b) ditolak syahadatnya selamanya (sampai bertaubat), (c) dihukumi fasik di sisi Allah dan sisi manusia. Seperti telah dibahas dalam edisi sebelumnya. Ada kaedah yang masyhur di kalangan para ulama, “al-badal lahu hukmul mubdal minhu (pengganti hukumnya sama seperti yang diganti)”. Dalam ayat yang dibahas, ketika suami menuduh zina istrinya harus mendatangkan empat orang saksi. Jika tidak, maka bersumpah dengan empat kali sumpah dan sumpah kelima adalah sumpah laknat. Sumpah yang dipakai dalam li’an adalah sumpah dengan nama Allah. Sumpah yang digunakan baiknya seperti yang disebutkan dalam ayat. Empat kali sumpah dalam li’an hendaknya diikutkan dengan laknat pada ucapan yang kelima untuk suami, dan ghadhab (murka Allah) pada ucapan kelima untuk istri. Dalam kasus li’an, suami bersumpah terlebih dahulu barulah istri. Boleh berdoa dengan dikaitkan syarat seperti pada doa shalat istikharah, “Allohumma in kunta ta’lamu anna hadzal amro khoirun lii fii diini wa ma’asyi … (Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik untuk urusan agama dan duniaku …)”. Juga ada salah satu doa untuk mendoakan jenazah saat shalat jenazah, “In kaana muhsinan fazid fii ihsaanihi, wa in kaana musii-an fatajaawaz ‘anhu (jika ia adalah orang yang baik, maka tambahkanlah kebaikan untuknya; jika ia adalah orang yang jelek, maka maafkanlah kesalahan-kesalahannya).” Istri dikenakan hadd zina ketika suami bersumpah dengan nama Allah bahwa istrinya berzina. Namun jika istrinya mengingkari hal itu dengan bersumpah pula, maka ia bebas dari hukuman. Ghadhab (murka) itu lebih parah daripada laknat (kutukan). Kenapa sampai istri saat bersumpah dikenakan murka sedangkan suami dikenakan laknat? Kalau suami memulai sumpah dengan menuduh istrinya berzina itu sudah sangat berat dan ia sebenarnya tidak tega melakukannya kecuali itu benar-benar terjadi. Lalu jika istri memang benar-benar berselingkuh berarti ia menolak kebenaran padahal benar terjadi, maka balasannya yang pantas adalah mendapatkan murka (ghadhab) seperti halnya orang Yahudi yang menolak kebenaran dalam keadaan mengetahui kebenaran tersebut. Seandainya bukan karena karunia dan rahmat Allah, Allah pasti akan memberikan hukuman dengan segera, azab juga akan segera turun, dan kedustaan akan segera terungkap. Maka bersegeralah untuk bertaubat. Allah itu Maha Penerima Taubat lagi Mahahakim. Allah itu tawwab, Maha Menerima Taubat bagi siapa saja yang mau kembali pada Allah dari maksiat. Allah itu hakim, yaitu bijaksana dalam hal syariat hukuman hadd yang ditetapkan dan sangat jelas dalam menyampaikan hukum yang ada.   Jika Istri Berselingkuh dengan Laki-Laki Lain dan Suami Ingin Mempertahankan Ketika itu, istri wajib melakukan istibra’, menunggu sekali haidh sebelum berhubungan intim dengan suami. Jika memang istri tidak haidh lantas hamil, maka anak yang dilahirkan jadi milik suami. Dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ “Sang anak dinisbatkan kepada ayah yang sah sebagi suami ibunya, sedangkan pelaku zina dijauhi.” (HR. Bukhari, no. 2053 dan Muslim, no. 1457). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 42-43.   Semoga bermanfaat, moga Allah memberi taufik dan hidayah untuk meninggalkan yang haram. Semoga kita menjadi hamba yang bertaubat dan mau kembali pada Allah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 17 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur selingkuh surat an nuur zina

Faedah Surat An-Nuur #04: Suami Menuduh Istrinya Selingkuh

Bagaimana jika suami sendiri menuduh istrinya selingkuh? Bagaimana jika sampai istrinya hamil dari laki-laki lain?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 6-10 وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (6) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (7) وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (8) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ (9) وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ (10) “Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan).” (QS. An-Nuur: 6-10)   Maksud Ayat Suami yang menuduh istrinya berselingkuh (berzina) namun ia tidak memiliki saksi atas tuduhannya tersebut kecuali dirinya sendiri, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah. Bersumpah di sini disebut syahadat karena sebagai ganti dari syuhud (persaksian langsung). Ketika bersumpah hendaklah ia mengucapkan, “Aku bersaksi atas nama Allah, aku termasuk orang yang jujur atas tuduhan zina pada istriku.” Lalu ia mengucapkan sumpah kelima, “Laknat Allah bagiku jika aku termasuk orang-orang yang berdusta.” Jika telah mengucapkan sumpah tersebut, maka hukum qadzaf (delapan puluh kali cambukan) lepas dari suami yang menuduh tadi. Kalau istri ingin selamat dari hukuman hadd zina (bisa jadi rajam jika ia muhshan, sudah berhubungan intim dengan suami; bisa jadi seratus kali cambukan jika ia belum muhshan, belum berhubungan intim dengan suami), maka ia membalas sumpah suaminya. Ia bersumpah sebanyak empat kali dan menyatakan bahwa suaminya benar-benar dusta. Lalu ditambahkan pada sumpah kelima bahwa baginya murka Allah jika memang suaminya termasuk orang yang jujur. Inilah yang disebut LI’AN (saling bersumpah laknat). Jika sudah terjadi li’an, maka keduanya berpisah selamanya. Anak yang lahir tidak dinisbahkan kepada suaminya. Ayat yang dikaji kali ini menunjukkan bahwa disyaratkan harus menggunakan lafazh tersebut dalam li’an, urutannya dibuat seperti itu pula, tidak boleh dikurangi maupun diganti. Saling bersumpah laknat ini hanya terjadi jika suami menuduh istrinya selingkuh dan tidak sebaliknya. Lihat bahasan Tafsir As-Sa’di, hlm. 589-590. Jika suami menuduh istrinya berzina, maka tidak lepas dari tiga keadaan: (1) ada bukti empat orang saksi yang menyaksikan langsung, maka ditegakkan hukuman hadd bagi istrinya, (2) wanita itu mengaku berzina, maka dikenakan hukuman hadd atas pengakuannya, (3) jika wanita itu mengingkari, maka di sinilah terjadi li’an (sumpah saling melaknat. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 38. Bagaimana jika suami sudah bersumpah empat kali ditambah penegasan pada yang kelima, lalu istri enggan membalas sumpahnya? Maka istri ditahan terlebih dahulu sampai ia mau mengaku berzina atau akhirnya harus saling bersumpah laknat (li’an). Namun dalam ayat disimpulkan jika istri tidak mau menjawab sumpah suaminya yang menuduhnya berzina, mak ia langsung dikenakan hukuman hadd zina. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 39.   Faedah Ayat #06 – #10 Hikmah yang Allah syariatkan bahwa ada pengecualian dari surah An-Nuur ayat 4 yang memberikan hukuman delapan puluh kali cambukan bagi penuduh zina lantas tidak memiliki empat saksi. Dalam ayat keenam hingga kesepuluh disebutkan bahwa hukuman qadzaf delapan puluh kali cambukan tidak berlaku kalau bersedia bersumpah saling melaknat (li’an). Hukum li’an ini berlaku bagi suami ketika ia menuduh istrinya selingkuh, tidak berlaku sebaliknya. Juga li’an ini berlaku bagi suami saja, tidak bagi yang lainnya yang menuduh zina. Asalnya, suami tidak mungkin menuduh istrinya sendiri berzina karena itu jadi aib baginya. Tidak sah li’an jika menuduh wanita lain (bukan istri) berzina. Yang ada jika yang menuduh tidak mendatangkan empat saksi, maka dikenakan delapan puluh kali cambukan (hukuman qadzaf). Li’an ini berlaku pada tuduhan suami ketika istrinya sudah digauli maupun belum digauli. Jika seseorang menuduh selain istrinya berzina (sampai yang dituduh adalah ibu, anak perempuan atau saudara perempuannya), maka tetap berlaku hukuman bagi yang melakukan qadzaf yaitu, ada tiga: (a) didera 80 kali cambukan, (b) ditolak syahadatnya selamanya (sampai bertaubat), (c) dihukumi fasik di sisi Allah dan sisi manusia. Seperti telah dibahas dalam edisi sebelumnya. Ada kaedah yang masyhur di kalangan para ulama, “al-badal lahu hukmul mubdal minhu (pengganti hukumnya sama seperti yang diganti)”. Dalam ayat yang dibahas, ketika suami menuduh zina istrinya harus mendatangkan empat orang saksi. Jika tidak, maka bersumpah dengan empat kali sumpah dan sumpah kelima adalah sumpah laknat. Sumpah yang dipakai dalam li’an adalah sumpah dengan nama Allah. Sumpah yang digunakan baiknya seperti yang disebutkan dalam ayat. Empat kali sumpah dalam li’an hendaknya diikutkan dengan laknat pada ucapan yang kelima untuk suami, dan ghadhab (murka Allah) pada ucapan kelima untuk istri. Dalam kasus li’an, suami bersumpah terlebih dahulu barulah istri. Boleh berdoa dengan dikaitkan syarat seperti pada doa shalat istikharah, “Allohumma in kunta ta’lamu anna hadzal amro khoirun lii fii diini wa ma’asyi … (Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik untuk urusan agama dan duniaku …)”. Juga ada salah satu doa untuk mendoakan jenazah saat shalat jenazah, “In kaana muhsinan fazid fii ihsaanihi, wa in kaana musii-an fatajaawaz ‘anhu (jika ia adalah orang yang baik, maka tambahkanlah kebaikan untuknya; jika ia adalah orang yang jelek, maka maafkanlah kesalahan-kesalahannya).” Istri dikenakan hadd zina ketika suami bersumpah dengan nama Allah bahwa istrinya berzina. Namun jika istrinya mengingkari hal itu dengan bersumpah pula, maka ia bebas dari hukuman. Ghadhab (murka) itu lebih parah daripada laknat (kutukan). Kenapa sampai istri saat bersumpah dikenakan murka sedangkan suami dikenakan laknat? Kalau suami memulai sumpah dengan menuduh istrinya berzina itu sudah sangat berat dan ia sebenarnya tidak tega melakukannya kecuali itu benar-benar terjadi. Lalu jika istri memang benar-benar berselingkuh berarti ia menolak kebenaran padahal benar terjadi, maka balasannya yang pantas adalah mendapatkan murka (ghadhab) seperti halnya orang Yahudi yang menolak kebenaran dalam keadaan mengetahui kebenaran tersebut. Seandainya bukan karena karunia dan rahmat Allah, Allah pasti akan memberikan hukuman dengan segera, azab juga akan segera turun, dan kedustaan akan segera terungkap. Maka bersegeralah untuk bertaubat. Allah itu Maha Penerima Taubat lagi Mahahakim. Allah itu tawwab, Maha Menerima Taubat bagi siapa saja yang mau kembali pada Allah dari maksiat. Allah itu hakim, yaitu bijaksana dalam hal syariat hukuman hadd yang ditetapkan dan sangat jelas dalam menyampaikan hukum yang ada.   Jika Istri Berselingkuh dengan Laki-Laki Lain dan Suami Ingin Mempertahankan Ketika itu, istri wajib melakukan istibra’, menunggu sekali haidh sebelum berhubungan intim dengan suami. Jika memang istri tidak haidh lantas hamil, maka anak yang dilahirkan jadi milik suami. Dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ “Sang anak dinisbatkan kepada ayah yang sah sebagi suami ibunya, sedangkan pelaku zina dijauhi.” (HR. Bukhari, no. 2053 dan Muslim, no. 1457). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 42-43.   Semoga bermanfaat, moga Allah memberi taufik dan hidayah untuk meninggalkan yang haram. Semoga kita menjadi hamba yang bertaubat dan mau kembali pada Allah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 17 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur selingkuh surat an nuur zina
Bagaimana jika suami sendiri menuduh istrinya selingkuh? Bagaimana jika sampai istrinya hamil dari laki-laki lain?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 6-10 وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (6) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (7) وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (8) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ (9) وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ (10) “Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan).” (QS. An-Nuur: 6-10)   Maksud Ayat Suami yang menuduh istrinya berselingkuh (berzina) namun ia tidak memiliki saksi atas tuduhannya tersebut kecuali dirinya sendiri, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah. Bersumpah di sini disebut syahadat karena sebagai ganti dari syuhud (persaksian langsung). Ketika bersumpah hendaklah ia mengucapkan, “Aku bersaksi atas nama Allah, aku termasuk orang yang jujur atas tuduhan zina pada istriku.” Lalu ia mengucapkan sumpah kelima, “Laknat Allah bagiku jika aku termasuk orang-orang yang berdusta.” Jika telah mengucapkan sumpah tersebut, maka hukum qadzaf (delapan puluh kali cambukan) lepas dari suami yang menuduh tadi. Kalau istri ingin selamat dari hukuman hadd zina (bisa jadi rajam jika ia muhshan, sudah berhubungan intim dengan suami; bisa jadi seratus kali cambukan jika ia belum muhshan, belum berhubungan intim dengan suami), maka ia membalas sumpah suaminya. Ia bersumpah sebanyak empat kali dan menyatakan bahwa suaminya benar-benar dusta. Lalu ditambahkan pada sumpah kelima bahwa baginya murka Allah jika memang suaminya termasuk orang yang jujur. Inilah yang disebut LI’AN (saling bersumpah laknat). Jika sudah terjadi li’an, maka keduanya berpisah selamanya. Anak yang lahir tidak dinisbahkan kepada suaminya. Ayat yang dikaji kali ini menunjukkan bahwa disyaratkan harus menggunakan lafazh tersebut dalam li’an, urutannya dibuat seperti itu pula, tidak boleh dikurangi maupun diganti. Saling bersumpah laknat ini hanya terjadi jika suami menuduh istrinya selingkuh dan tidak sebaliknya. Lihat bahasan Tafsir As-Sa’di, hlm. 589-590. Jika suami menuduh istrinya berzina, maka tidak lepas dari tiga keadaan: (1) ada bukti empat orang saksi yang menyaksikan langsung, maka ditegakkan hukuman hadd bagi istrinya, (2) wanita itu mengaku berzina, maka dikenakan hukuman hadd atas pengakuannya, (3) jika wanita itu mengingkari, maka di sinilah terjadi li’an (sumpah saling melaknat. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 38. Bagaimana jika suami sudah bersumpah empat kali ditambah penegasan pada yang kelima, lalu istri enggan membalas sumpahnya? Maka istri ditahan terlebih dahulu sampai ia mau mengaku berzina atau akhirnya harus saling bersumpah laknat (li’an). Namun dalam ayat disimpulkan jika istri tidak mau menjawab sumpah suaminya yang menuduhnya berzina, mak ia langsung dikenakan hukuman hadd zina. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 39.   Faedah Ayat #06 – #10 Hikmah yang Allah syariatkan bahwa ada pengecualian dari surah An-Nuur ayat 4 yang memberikan hukuman delapan puluh kali cambukan bagi penuduh zina lantas tidak memiliki empat saksi. Dalam ayat keenam hingga kesepuluh disebutkan bahwa hukuman qadzaf delapan puluh kali cambukan tidak berlaku kalau bersedia bersumpah saling melaknat (li’an). Hukum li’an ini berlaku bagi suami ketika ia menuduh istrinya selingkuh, tidak berlaku sebaliknya. Juga li’an ini berlaku bagi suami saja, tidak bagi yang lainnya yang menuduh zina. Asalnya, suami tidak mungkin menuduh istrinya sendiri berzina karena itu jadi aib baginya. Tidak sah li’an jika menuduh wanita lain (bukan istri) berzina. Yang ada jika yang menuduh tidak mendatangkan empat saksi, maka dikenakan delapan puluh kali cambukan (hukuman qadzaf). Li’an ini berlaku pada tuduhan suami ketika istrinya sudah digauli maupun belum digauli. Jika seseorang menuduh selain istrinya berzina (sampai yang dituduh adalah ibu, anak perempuan atau saudara perempuannya), maka tetap berlaku hukuman bagi yang melakukan qadzaf yaitu, ada tiga: (a) didera 80 kali cambukan, (b) ditolak syahadatnya selamanya (sampai bertaubat), (c) dihukumi fasik di sisi Allah dan sisi manusia. Seperti telah dibahas dalam edisi sebelumnya. Ada kaedah yang masyhur di kalangan para ulama, “al-badal lahu hukmul mubdal minhu (pengganti hukumnya sama seperti yang diganti)”. Dalam ayat yang dibahas, ketika suami menuduh zina istrinya harus mendatangkan empat orang saksi. Jika tidak, maka bersumpah dengan empat kali sumpah dan sumpah kelima adalah sumpah laknat. Sumpah yang dipakai dalam li’an adalah sumpah dengan nama Allah. Sumpah yang digunakan baiknya seperti yang disebutkan dalam ayat. Empat kali sumpah dalam li’an hendaknya diikutkan dengan laknat pada ucapan yang kelima untuk suami, dan ghadhab (murka Allah) pada ucapan kelima untuk istri. Dalam kasus li’an, suami bersumpah terlebih dahulu barulah istri. Boleh berdoa dengan dikaitkan syarat seperti pada doa shalat istikharah, “Allohumma in kunta ta’lamu anna hadzal amro khoirun lii fii diini wa ma’asyi … (Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik untuk urusan agama dan duniaku …)”. Juga ada salah satu doa untuk mendoakan jenazah saat shalat jenazah, “In kaana muhsinan fazid fii ihsaanihi, wa in kaana musii-an fatajaawaz ‘anhu (jika ia adalah orang yang baik, maka tambahkanlah kebaikan untuknya; jika ia adalah orang yang jelek, maka maafkanlah kesalahan-kesalahannya).” Istri dikenakan hadd zina ketika suami bersumpah dengan nama Allah bahwa istrinya berzina. Namun jika istrinya mengingkari hal itu dengan bersumpah pula, maka ia bebas dari hukuman. Ghadhab (murka) itu lebih parah daripada laknat (kutukan). Kenapa sampai istri saat bersumpah dikenakan murka sedangkan suami dikenakan laknat? Kalau suami memulai sumpah dengan menuduh istrinya berzina itu sudah sangat berat dan ia sebenarnya tidak tega melakukannya kecuali itu benar-benar terjadi. Lalu jika istri memang benar-benar berselingkuh berarti ia menolak kebenaran padahal benar terjadi, maka balasannya yang pantas adalah mendapatkan murka (ghadhab) seperti halnya orang Yahudi yang menolak kebenaran dalam keadaan mengetahui kebenaran tersebut. Seandainya bukan karena karunia dan rahmat Allah, Allah pasti akan memberikan hukuman dengan segera, azab juga akan segera turun, dan kedustaan akan segera terungkap. Maka bersegeralah untuk bertaubat. Allah itu Maha Penerima Taubat lagi Mahahakim. Allah itu tawwab, Maha Menerima Taubat bagi siapa saja yang mau kembali pada Allah dari maksiat. Allah itu hakim, yaitu bijaksana dalam hal syariat hukuman hadd yang ditetapkan dan sangat jelas dalam menyampaikan hukum yang ada.   Jika Istri Berselingkuh dengan Laki-Laki Lain dan Suami Ingin Mempertahankan Ketika itu, istri wajib melakukan istibra’, menunggu sekali haidh sebelum berhubungan intim dengan suami. Jika memang istri tidak haidh lantas hamil, maka anak yang dilahirkan jadi milik suami. Dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ “Sang anak dinisbatkan kepada ayah yang sah sebagi suami ibunya, sedangkan pelaku zina dijauhi.” (HR. Bukhari, no. 2053 dan Muslim, no. 1457). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 42-43.   Semoga bermanfaat, moga Allah memberi taufik dan hidayah untuk meninggalkan yang haram. Semoga kita menjadi hamba yang bertaubat dan mau kembali pada Allah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 17 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur selingkuh surat an nuur zina


Bagaimana jika suami sendiri menuduh istrinya selingkuh? Bagaimana jika sampai istrinya hamil dari laki-laki lain?   Tafsir Surah An-Nuur Ayat 6-10 وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (6) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (7) وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (8) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ (9) وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ (10) “Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan).” (QS. An-Nuur: 6-10)   Maksud Ayat Suami yang menuduh istrinya berselingkuh (berzina) namun ia tidak memiliki saksi atas tuduhannya tersebut kecuali dirinya sendiri, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah. Bersumpah di sini disebut syahadat karena sebagai ganti dari syuhud (persaksian langsung). Ketika bersumpah hendaklah ia mengucapkan, “Aku bersaksi atas nama Allah, aku termasuk orang yang jujur atas tuduhan zina pada istriku.” Lalu ia mengucapkan sumpah kelima, “Laknat Allah bagiku jika aku termasuk orang-orang yang berdusta.” Jika telah mengucapkan sumpah tersebut, maka hukum qadzaf (delapan puluh kali cambukan) lepas dari suami yang menuduh tadi. Kalau istri ingin selamat dari hukuman hadd zina (bisa jadi rajam jika ia muhshan, sudah berhubungan intim dengan suami; bisa jadi seratus kali cambukan jika ia belum muhshan, belum berhubungan intim dengan suami), maka ia membalas sumpah suaminya. Ia bersumpah sebanyak empat kali dan menyatakan bahwa suaminya benar-benar dusta. Lalu ditambahkan pada sumpah kelima bahwa baginya murka Allah jika memang suaminya termasuk orang yang jujur. Inilah yang disebut LI’AN (saling bersumpah laknat). Jika sudah terjadi li’an, maka keduanya berpisah selamanya. Anak yang lahir tidak dinisbahkan kepada suaminya. Ayat yang dikaji kali ini menunjukkan bahwa disyaratkan harus menggunakan lafazh tersebut dalam li’an, urutannya dibuat seperti itu pula, tidak boleh dikurangi maupun diganti. Saling bersumpah laknat ini hanya terjadi jika suami menuduh istrinya selingkuh dan tidak sebaliknya. Lihat bahasan Tafsir As-Sa’di, hlm. 589-590. Jika suami menuduh istrinya berzina, maka tidak lepas dari tiga keadaan: (1) ada bukti empat orang saksi yang menyaksikan langsung, maka ditegakkan hukuman hadd bagi istrinya, (2) wanita itu mengaku berzina, maka dikenakan hukuman hadd atas pengakuannya, (3) jika wanita itu mengingkari, maka di sinilah terjadi li’an (sumpah saling melaknat. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 38. Bagaimana jika suami sudah bersumpah empat kali ditambah penegasan pada yang kelima, lalu istri enggan membalas sumpahnya? Maka istri ditahan terlebih dahulu sampai ia mau mengaku berzina atau akhirnya harus saling bersumpah laknat (li’an). Namun dalam ayat disimpulkan jika istri tidak mau menjawab sumpah suaminya yang menuduhnya berzina, mak ia langsung dikenakan hukuman hadd zina. Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 39.   Faedah Ayat #06 – #10 Hikmah yang Allah syariatkan bahwa ada pengecualian dari surah An-Nuur ayat 4 yang memberikan hukuman delapan puluh kali cambukan bagi penuduh zina lantas tidak memiliki empat saksi. Dalam ayat keenam hingga kesepuluh disebutkan bahwa hukuman qadzaf delapan puluh kali cambukan tidak berlaku kalau bersedia bersumpah saling melaknat (li’an). Hukum li’an ini berlaku bagi suami ketika ia menuduh istrinya selingkuh, tidak berlaku sebaliknya. Juga li’an ini berlaku bagi suami saja, tidak bagi yang lainnya yang menuduh zina. Asalnya, suami tidak mungkin menuduh istrinya sendiri berzina karena itu jadi aib baginya. Tidak sah li’an jika menuduh wanita lain (bukan istri) berzina. Yang ada jika yang menuduh tidak mendatangkan empat saksi, maka dikenakan delapan puluh kali cambukan (hukuman qadzaf). Li’an ini berlaku pada tuduhan suami ketika istrinya sudah digauli maupun belum digauli. Jika seseorang menuduh selain istrinya berzina (sampai yang dituduh adalah ibu, anak perempuan atau saudara perempuannya), maka tetap berlaku hukuman bagi yang melakukan qadzaf yaitu, ada tiga: (a) didera 80 kali cambukan, (b) ditolak syahadatnya selamanya (sampai bertaubat), (c) dihukumi fasik di sisi Allah dan sisi manusia. Seperti telah dibahas dalam edisi sebelumnya. Ada kaedah yang masyhur di kalangan para ulama, “al-badal lahu hukmul mubdal minhu (pengganti hukumnya sama seperti yang diganti)”. Dalam ayat yang dibahas, ketika suami menuduh zina istrinya harus mendatangkan empat orang saksi. Jika tidak, maka bersumpah dengan empat kali sumpah dan sumpah kelima adalah sumpah laknat. Sumpah yang dipakai dalam li’an adalah sumpah dengan nama Allah. Sumpah yang digunakan baiknya seperti yang disebutkan dalam ayat. Empat kali sumpah dalam li’an hendaknya diikutkan dengan laknat pada ucapan yang kelima untuk suami, dan ghadhab (murka Allah) pada ucapan kelima untuk istri. Dalam kasus li’an, suami bersumpah terlebih dahulu barulah istri. Boleh berdoa dengan dikaitkan syarat seperti pada doa shalat istikharah, “Allohumma in kunta ta’lamu anna hadzal amro khoirun lii fii diini wa ma’asyi … (Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik untuk urusan agama dan duniaku …)”. Juga ada salah satu doa untuk mendoakan jenazah saat shalat jenazah, “In kaana muhsinan fazid fii ihsaanihi, wa in kaana musii-an fatajaawaz ‘anhu (jika ia adalah orang yang baik, maka tambahkanlah kebaikan untuknya; jika ia adalah orang yang jelek, maka maafkanlah kesalahan-kesalahannya).” Istri dikenakan hadd zina ketika suami bersumpah dengan nama Allah bahwa istrinya berzina. Namun jika istrinya mengingkari hal itu dengan bersumpah pula, maka ia bebas dari hukuman. Ghadhab (murka) itu lebih parah daripada laknat (kutukan). Kenapa sampai istri saat bersumpah dikenakan murka sedangkan suami dikenakan laknat? Kalau suami memulai sumpah dengan menuduh istrinya berzina itu sudah sangat berat dan ia sebenarnya tidak tega melakukannya kecuali itu benar-benar terjadi. Lalu jika istri memang benar-benar berselingkuh berarti ia menolak kebenaran padahal benar terjadi, maka balasannya yang pantas adalah mendapatkan murka (ghadhab) seperti halnya orang Yahudi yang menolak kebenaran dalam keadaan mengetahui kebenaran tersebut. Seandainya bukan karena karunia dan rahmat Allah, Allah pasti akan memberikan hukuman dengan segera, azab juga akan segera turun, dan kedustaan akan segera terungkap. Maka bersegeralah untuk bertaubat. Allah itu Maha Penerima Taubat lagi Mahahakim. Allah itu tawwab, Maha Menerima Taubat bagi siapa saja yang mau kembali pada Allah dari maksiat. Allah itu hakim, yaitu bijaksana dalam hal syariat hukuman hadd yang ditetapkan dan sangat jelas dalam menyampaikan hukum yang ada.   Jika Istri Berselingkuh dengan Laki-Laki Lain dan Suami Ingin Mempertahankan Ketika itu, istri wajib melakukan istibra’, menunggu sekali haidh sebelum berhubungan intim dengan suami. Jika memang istri tidak haidh lantas hamil, maka anak yang dilahirkan jadi milik suami. Dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ “Sang anak dinisbatkan kepada ayah yang sah sebagi suami ibunya, sedangkan pelaku zina dijauhi.” (HR. Bukhari, no. 2053 dan Muslim, no. 1457). Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur, hlm. 42-43.   Semoga bermanfaat, moga Allah memberi taufik dan hidayah untuk meninggalkan yang haram. Semoga kita menjadi hamba yang bertaubat dan mau kembali pada Allah.   Referensi: At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur. Cetakan pertama, tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Ibnu ‘Utsaimin. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah. — Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 17 Muharram 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsfaedah surat an nuur selingkuh surat an nuur zina
Prev     Next