Cara Berjalan Ala Rasulullah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah suri teladan terbaik dalam semua aspek kehidupan, bahkan sampai keseharian beliau adalah akhlak dan cara hidup yang mulia, penuh dengan keberkahan. Allah Ta’ala berfirman:لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (QS. Al-Ahzab: 21).Dalam kesempatan kali ini, mari kita telisik bagaimana baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan. Semoga kita bisa meneladani beliau dalam hal ini.1. Tidak sombongRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan tidak menunjukkan kesombongan. Allah Ta’ala berfirman:لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung” (QS. Al-Isra: 37).As-Sa’di menjelaskan makna marohan dalam ayat ini:أي: كبرا وتيها وبطرا متكبرا على الحق ومتعاظما على الخلق“Yaitu sombong, angkuh dan enggan menerima kebenaran serta merasa tinggi di hadapan makhluk” (Tafsir As-Sa’di, hal. 475).Ini adalah akhlak dalam berjalan yang diajarkan oleh Al-Quran. Semua akhlak yang diajarkan dalam Al-Quran itulah akhlak Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika beliau ditanya:يَا أُمَّ المُؤمِنِينَ ! أَنبئِينِي عَن خُلُقِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ ؟  قَالَت : أَلَستَ تَقرَأُ القُرآنَ ؟ قُلتُ : بَلَى .قَالَت : فَإِنَّ خُلُقَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ كَانَ القُرآنَ“Wahai Ummul Mukminin, ceritakanlah kepada kami bagaimana akhlak Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam! Aisyah menjawab: Bukankah kalian membaca Al-Quran? Para sahabat menjawab: Ya. Aisyah berkata: Akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Al-Quran” (HR. Muslim no.746).2. Penuh ketenangan, wibawa dan kerendahan hatiRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan penuh kerendahan hati. Allah Ta’ala berfirman:وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا“Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati” (QS. Al-Furqan: 63).Makna haunan dalam ayat ini dijelaskan oleh Ibnu Katsir:أَيْ: بِسَكِينَةٍ وَوَقَارٍ مِنْ غَيْرِ جَبَرية وَلَا اسْتِكْبَارٍ“Maksudnya, dengam tenang, wibawa, tanpa kesombongan dan merasa tinggi” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/121).Ini pun merupakan akhlak dalam berjalan yang diajarkan oleh Al-Quran. Telah kita ketahui bahwa akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah semua yang diajarkan dalam Al-Quran.3. Cepat namun tidak tergesa-gesaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam cepat dalam berjalan, tidak lamban dan loyo. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan:وَلَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأَنَّ الشَّمْسَ تَجْرِي فِي وَجْهِهِ، وَمَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَسْرَعَ فِي مِشْيَتِهِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأَنَّمَا الْأَرْضُ تُطْوَى لَهُ إِنَّا لَنُجْهِدُ أَنْفُسَنَا وَإِنَّهُ لَغَيْرُ مُكْتَرِثٍ“Tidak pernah aku melihat orang yang lebih tampan selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Matahari bersinar di wajahnya. Dan aku tidak pernah melihat orang yang lebih cepat dalam berjalan selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Seakan-akan bumi dilipat bagi beliau, bahkan kami harus bersungguh-sungguh (jika berjalan bersama beliau) dan beliau bukan orang yang cuek” (HR. At-Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah, no.118)[1. Sanad yang dibawakan At Tirmidzi sanadnya lemah karena terdapat Ibnu Lahi’ah. Status Ibnu Lahi’ah diperselisihkan para ulama. Mayoritas ulama mendhaifkannya, dan inilah yang pendapat yang kuat. Penjelasan lebih lebar mengenai Ibnu Lahi’ah silakan baca pada tulisan kami mengenai hadits “Berdzikirlah Sampai Dikatakan Gila”. Namun Ibnu Lahi’ah di-mutaba’ah oleh ‘Amr bin Al Harist dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Ibnu Sa’ad di At Thabaqat (1/415), dari Ahmad bin Al Hajjaj, dari Abdullah bin Mubarak, dari ‘Amr bin Al Harist, dari Abu Yunus, dari Abu Hurairah.Demikian juga terdapat jalan lain yang dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Dalail An Nubuwwah, dengan sanad yang hampir sama seperti di Ath Thabaqat hanya saja antara Abdullah bin Mubarak dan ‘Amr bin Al Harist terdapat Rusydain bin Sa’ad. Sedangkan Rusydain bin Sa’ad ini statusnya dhaif.Namun dengan keseluruhan jalan yang ada, hadits ini naik ke derajat hadits hasan].Menunjukkan enerjiknya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam berjalan, tidak loyo atau malas, sebagaimana ditegaskan dalam riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pada poin berikutnya.4, Tidak loyo dan malas-malasanRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan enejik, mengerahkan tenaganya, bukan jalannya orang yang malas atau loyo. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَشَى، مَشَى مَشْيًا مُجْتَمِعًا يُعْرَفُ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَشْيِ عَاجِزٍ وَلا كَسْلانَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan beliau berjalan dengan enerjik, sehingga sangat terlihat bahwa beliau bukan orang yang lemah dan juga bukan orang yang malas” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, dihasankan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2140).Maka berjalan dengan tenang dan berwibawa tidak harus lambat dan loyo. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan tenang dan berwibawa namun juga cepat dan bertenaga.5. Menghentakkan kakinyaDari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:إذا مشَى تكفَّأ تكفُّؤًا كأنَّما ينحَطُّ من صبَبٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan menghentakkan kakinya seakan-akan ia turun dari tempat yang tinggi” (HR. At-Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah, no.120, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Asy-Syamail).Ali Al-Qari menjelaskan makna hadits tersebut dengan mengatakan:وَالْمَعْنَى يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا سَرِيعًا. وَفِي شَرْحِ السُّنَّةِ: الصَّبَبُ الْحُدُورُ، وَهُوَ مَا يَنْحَدِرُ مِنَ الْأَرْضِ يُرِيدُ لَهُ أَنَّهُ كَانَ يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا يَرْفَعُ رِجْلَيْهِ مِنَ الْأَرْضِ رَفْعًا بَائِنًا لَا كَمَنْ يَمْشِي اخْتِيَالًا وَيُقَارِبُ خُطَاهُ تَنَعُّمًا“Maknanya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat dan cepat. Dalam Syarhus Sunnah, ash-shabab artinya al-hudur, yaitu jalan yang digunakan untuk turun dari suatu tempat. Maksudnya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat, dengan benar-benar mengangkat kakinya dari tanah, bukan seperti jalannya orang yang sombong atau seperti orang yang santai-santai” (Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, 9/3704).Subhanallah… banyak sekali keluhuran dan kemuliaain yang bisa kita petik sekedar dari mengetahui cara berjalan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Semoga kita menjadi orang-orang yang terdepan dalam meneladani beliau dan mengikuti sunnahnya hingga akhir zaman.Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Arti Ijma, Buku Aqidah, Imam Algazali, Pengertian Khalifah Fil Ardh, Dunia Hitam

Cara Berjalan Ala Rasulullah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah suri teladan terbaik dalam semua aspek kehidupan, bahkan sampai keseharian beliau adalah akhlak dan cara hidup yang mulia, penuh dengan keberkahan. Allah Ta’ala berfirman:لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (QS. Al-Ahzab: 21).Dalam kesempatan kali ini, mari kita telisik bagaimana baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan. Semoga kita bisa meneladani beliau dalam hal ini.1. Tidak sombongRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan tidak menunjukkan kesombongan. Allah Ta’ala berfirman:لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung” (QS. Al-Isra: 37).As-Sa’di menjelaskan makna marohan dalam ayat ini:أي: كبرا وتيها وبطرا متكبرا على الحق ومتعاظما على الخلق“Yaitu sombong, angkuh dan enggan menerima kebenaran serta merasa tinggi di hadapan makhluk” (Tafsir As-Sa’di, hal. 475).Ini adalah akhlak dalam berjalan yang diajarkan oleh Al-Quran. Semua akhlak yang diajarkan dalam Al-Quran itulah akhlak Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika beliau ditanya:يَا أُمَّ المُؤمِنِينَ ! أَنبئِينِي عَن خُلُقِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ ؟  قَالَت : أَلَستَ تَقرَأُ القُرآنَ ؟ قُلتُ : بَلَى .قَالَت : فَإِنَّ خُلُقَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ كَانَ القُرآنَ“Wahai Ummul Mukminin, ceritakanlah kepada kami bagaimana akhlak Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam! Aisyah menjawab: Bukankah kalian membaca Al-Quran? Para sahabat menjawab: Ya. Aisyah berkata: Akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Al-Quran” (HR. Muslim no.746).2. Penuh ketenangan, wibawa dan kerendahan hatiRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan penuh kerendahan hati. Allah Ta’ala berfirman:وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا“Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati” (QS. Al-Furqan: 63).Makna haunan dalam ayat ini dijelaskan oleh Ibnu Katsir:أَيْ: بِسَكِينَةٍ وَوَقَارٍ مِنْ غَيْرِ جَبَرية وَلَا اسْتِكْبَارٍ“Maksudnya, dengam tenang, wibawa, tanpa kesombongan dan merasa tinggi” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/121).Ini pun merupakan akhlak dalam berjalan yang diajarkan oleh Al-Quran. Telah kita ketahui bahwa akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah semua yang diajarkan dalam Al-Quran.3. Cepat namun tidak tergesa-gesaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam cepat dalam berjalan, tidak lamban dan loyo. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan:وَلَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأَنَّ الشَّمْسَ تَجْرِي فِي وَجْهِهِ، وَمَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَسْرَعَ فِي مِشْيَتِهِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأَنَّمَا الْأَرْضُ تُطْوَى لَهُ إِنَّا لَنُجْهِدُ أَنْفُسَنَا وَإِنَّهُ لَغَيْرُ مُكْتَرِثٍ“Tidak pernah aku melihat orang yang lebih tampan selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Matahari bersinar di wajahnya. Dan aku tidak pernah melihat orang yang lebih cepat dalam berjalan selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Seakan-akan bumi dilipat bagi beliau, bahkan kami harus bersungguh-sungguh (jika berjalan bersama beliau) dan beliau bukan orang yang cuek” (HR. At-Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah, no.118)[1. Sanad yang dibawakan At Tirmidzi sanadnya lemah karena terdapat Ibnu Lahi’ah. Status Ibnu Lahi’ah diperselisihkan para ulama. Mayoritas ulama mendhaifkannya, dan inilah yang pendapat yang kuat. Penjelasan lebih lebar mengenai Ibnu Lahi’ah silakan baca pada tulisan kami mengenai hadits “Berdzikirlah Sampai Dikatakan Gila”. Namun Ibnu Lahi’ah di-mutaba’ah oleh ‘Amr bin Al Harist dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Ibnu Sa’ad di At Thabaqat (1/415), dari Ahmad bin Al Hajjaj, dari Abdullah bin Mubarak, dari ‘Amr bin Al Harist, dari Abu Yunus, dari Abu Hurairah.Demikian juga terdapat jalan lain yang dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Dalail An Nubuwwah, dengan sanad yang hampir sama seperti di Ath Thabaqat hanya saja antara Abdullah bin Mubarak dan ‘Amr bin Al Harist terdapat Rusydain bin Sa’ad. Sedangkan Rusydain bin Sa’ad ini statusnya dhaif.Namun dengan keseluruhan jalan yang ada, hadits ini naik ke derajat hadits hasan].Menunjukkan enerjiknya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam berjalan, tidak loyo atau malas, sebagaimana ditegaskan dalam riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pada poin berikutnya.4, Tidak loyo dan malas-malasanRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan enejik, mengerahkan tenaganya, bukan jalannya orang yang malas atau loyo. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَشَى، مَشَى مَشْيًا مُجْتَمِعًا يُعْرَفُ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَشْيِ عَاجِزٍ وَلا كَسْلانَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan beliau berjalan dengan enerjik, sehingga sangat terlihat bahwa beliau bukan orang yang lemah dan juga bukan orang yang malas” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, dihasankan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2140).Maka berjalan dengan tenang dan berwibawa tidak harus lambat dan loyo. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan tenang dan berwibawa namun juga cepat dan bertenaga.5. Menghentakkan kakinyaDari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:إذا مشَى تكفَّأ تكفُّؤًا كأنَّما ينحَطُّ من صبَبٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan menghentakkan kakinya seakan-akan ia turun dari tempat yang tinggi” (HR. At-Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah, no.120, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Asy-Syamail).Ali Al-Qari menjelaskan makna hadits tersebut dengan mengatakan:وَالْمَعْنَى يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا سَرِيعًا. وَفِي شَرْحِ السُّنَّةِ: الصَّبَبُ الْحُدُورُ، وَهُوَ مَا يَنْحَدِرُ مِنَ الْأَرْضِ يُرِيدُ لَهُ أَنَّهُ كَانَ يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا يَرْفَعُ رِجْلَيْهِ مِنَ الْأَرْضِ رَفْعًا بَائِنًا لَا كَمَنْ يَمْشِي اخْتِيَالًا وَيُقَارِبُ خُطَاهُ تَنَعُّمًا“Maknanya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat dan cepat. Dalam Syarhus Sunnah, ash-shabab artinya al-hudur, yaitu jalan yang digunakan untuk turun dari suatu tempat. Maksudnya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat, dengan benar-benar mengangkat kakinya dari tanah, bukan seperti jalannya orang yang sombong atau seperti orang yang santai-santai” (Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, 9/3704).Subhanallah… banyak sekali keluhuran dan kemuliaain yang bisa kita petik sekedar dari mengetahui cara berjalan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Semoga kita menjadi orang-orang yang terdepan dalam meneladani beliau dan mengikuti sunnahnya hingga akhir zaman.Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Arti Ijma, Buku Aqidah, Imam Algazali, Pengertian Khalifah Fil Ardh, Dunia Hitam
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah suri teladan terbaik dalam semua aspek kehidupan, bahkan sampai keseharian beliau adalah akhlak dan cara hidup yang mulia, penuh dengan keberkahan. Allah Ta’ala berfirman:لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (QS. Al-Ahzab: 21).Dalam kesempatan kali ini, mari kita telisik bagaimana baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan. Semoga kita bisa meneladani beliau dalam hal ini.1. Tidak sombongRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan tidak menunjukkan kesombongan. Allah Ta’ala berfirman:لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung” (QS. Al-Isra: 37).As-Sa’di menjelaskan makna marohan dalam ayat ini:أي: كبرا وتيها وبطرا متكبرا على الحق ومتعاظما على الخلق“Yaitu sombong, angkuh dan enggan menerima kebenaran serta merasa tinggi di hadapan makhluk” (Tafsir As-Sa’di, hal. 475).Ini adalah akhlak dalam berjalan yang diajarkan oleh Al-Quran. Semua akhlak yang diajarkan dalam Al-Quran itulah akhlak Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika beliau ditanya:يَا أُمَّ المُؤمِنِينَ ! أَنبئِينِي عَن خُلُقِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ ؟  قَالَت : أَلَستَ تَقرَأُ القُرآنَ ؟ قُلتُ : بَلَى .قَالَت : فَإِنَّ خُلُقَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ كَانَ القُرآنَ“Wahai Ummul Mukminin, ceritakanlah kepada kami bagaimana akhlak Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam! Aisyah menjawab: Bukankah kalian membaca Al-Quran? Para sahabat menjawab: Ya. Aisyah berkata: Akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Al-Quran” (HR. Muslim no.746).2. Penuh ketenangan, wibawa dan kerendahan hatiRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan penuh kerendahan hati. Allah Ta’ala berfirman:وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا“Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati” (QS. Al-Furqan: 63).Makna haunan dalam ayat ini dijelaskan oleh Ibnu Katsir:أَيْ: بِسَكِينَةٍ وَوَقَارٍ مِنْ غَيْرِ جَبَرية وَلَا اسْتِكْبَارٍ“Maksudnya, dengam tenang, wibawa, tanpa kesombongan dan merasa tinggi” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/121).Ini pun merupakan akhlak dalam berjalan yang diajarkan oleh Al-Quran. Telah kita ketahui bahwa akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah semua yang diajarkan dalam Al-Quran.3. Cepat namun tidak tergesa-gesaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam cepat dalam berjalan, tidak lamban dan loyo. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan:وَلَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأَنَّ الشَّمْسَ تَجْرِي فِي وَجْهِهِ، وَمَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَسْرَعَ فِي مِشْيَتِهِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأَنَّمَا الْأَرْضُ تُطْوَى لَهُ إِنَّا لَنُجْهِدُ أَنْفُسَنَا وَإِنَّهُ لَغَيْرُ مُكْتَرِثٍ“Tidak pernah aku melihat orang yang lebih tampan selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Matahari bersinar di wajahnya. Dan aku tidak pernah melihat orang yang lebih cepat dalam berjalan selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Seakan-akan bumi dilipat bagi beliau, bahkan kami harus bersungguh-sungguh (jika berjalan bersama beliau) dan beliau bukan orang yang cuek” (HR. At-Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah, no.118)[1. Sanad yang dibawakan At Tirmidzi sanadnya lemah karena terdapat Ibnu Lahi’ah. Status Ibnu Lahi’ah diperselisihkan para ulama. Mayoritas ulama mendhaifkannya, dan inilah yang pendapat yang kuat. Penjelasan lebih lebar mengenai Ibnu Lahi’ah silakan baca pada tulisan kami mengenai hadits “Berdzikirlah Sampai Dikatakan Gila”. Namun Ibnu Lahi’ah di-mutaba’ah oleh ‘Amr bin Al Harist dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Ibnu Sa’ad di At Thabaqat (1/415), dari Ahmad bin Al Hajjaj, dari Abdullah bin Mubarak, dari ‘Amr bin Al Harist, dari Abu Yunus, dari Abu Hurairah.Demikian juga terdapat jalan lain yang dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Dalail An Nubuwwah, dengan sanad yang hampir sama seperti di Ath Thabaqat hanya saja antara Abdullah bin Mubarak dan ‘Amr bin Al Harist terdapat Rusydain bin Sa’ad. Sedangkan Rusydain bin Sa’ad ini statusnya dhaif.Namun dengan keseluruhan jalan yang ada, hadits ini naik ke derajat hadits hasan].Menunjukkan enerjiknya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam berjalan, tidak loyo atau malas, sebagaimana ditegaskan dalam riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pada poin berikutnya.4, Tidak loyo dan malas-malasanRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan enejik, mengerahkan tenaganya, bukan jalannya orang yang malas atau loyo. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَشَى، مَشَى مَشْيًا مُجْتَمِعًا يُعْرَفُ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَشْيِ عَاجِزٍ وَلا كَسْلانَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan beliau berjalan dengan enerjik, sehingga sangat terlihat bahwa beliau bukan orang yang lemah dan juga bukan orang yang malas” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, dihasankan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2140).Maka berjalan dengan tenang dan berwibawa tidak harus lambat dan loyo. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan tenang dan berwibawa namun juga cepat dan bertenaga.5. Menghentakkan kakinyaDari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:إذا مشَى تكفَّأ تكفُّؤًا كأنَّما ينحَطُّ من صبَبٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan menghentakkan kakinya seakan-akan ia turun dari tempat yang tinggi” (HR. At-Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah, no.120, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Asy-Syamail).Ali Al-Qari menjelaskan makna hadits tersebut dengan mengatakan:وَالْمَعْنَى يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا سَرِيعًا. وَفِي شَرْحِ السُّنَّةِ: الصَّبَبُ الْحُدُورُ، وَهُوَ مَا يَنْحَدِرُ مِنَ الْأَرْضِ يُرِيدُ لَهُ أَنَّهُ كَانَ يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا يَرْفَعُ رِجْلَيْهِ مِنَ الْأَرْضِ رَفْعًا بَائِنًا لَا كَمَنْ يَمْشِي اخْتِيَالًا وَيُقَارِبُ خُطَاهُ تَنَعُّمًا“Maknanya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat dan cepat. Dalam Syarhus Sunnah, ash-shabab artinya al-hudur, yaitu jalan yang digunakan untuk turun dari suatu tempat. Maksudnya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat, dengan benar-benar mengangkat kakinya dari tanah, bukan seperti jalannya orang yang sombong atau seperti orang yang santai-santai” (Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, 9/3704).Subhanallah… banyak sekali keluhuran dan kemuliaain yang bisa kita petik sekedar dari mengetahui cara berjalan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Semoga kita menjadi orang-orang yang terdepan dalam meneladani beliau dan mengikuti sunnahnya hingga akhir zaman.Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Arti Ijma, Buku Aqidah, Imam Algazali, Pengertian Khalifah Fil Ardh, Dunia Hitam


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah suri teladan terbaik dalam semua aspek kehidupan, bahkan sampai keseharian beliau adalah akhlak dan cara hidup yang mulia, penuh dengan keberkahan. Allah Ta’ala berfirman:لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (QS. Al-Ahzab: 21).Dalam kesempatan kali ini, mari kita telisik bagaimana baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan. Semoga kita bisa meneladani beliau dalam hal ini.1. Tidak sombongRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan tidak menunjukkan kesombongan. Allah Ta’ala berfirman:لَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung” (QS. Al-Isra: 37).As-Sa’di menjelaskan makna marohan dalam ayat ini:أي: كبرا وتيها وبطرا متكبرا على الحق ومتعاظما على الخلق“Yaitu sombong, angkuh dan enggan menerima kebenaran serta merasa tinggi di hadapan makhluk” (Tafsir As-Sa’di, hal. 475).Ini adalah akhlak dalam berjalan yang diajarkan oleh Al-Quran. Semua akhlak yang diajarkan dalam Al-Quran itulah akhlak Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika beliau ditanya:يَا أُمَّ المُؤمِنِينَ ! أَنبئِينِي عَن خُلُقِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ ؟  قَالَت : أَلَستَ تَقرَأُ القُرآنَ ؟ قُلتُ : بَلَى .قَالَت : فَإِنَّ خُلُقَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ كَانَ القُرآنَ“Wahai Ummul Mukminin, ceritakanlah kepada kami bagaimana akhlak Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam! Aisyah menjawab: Bukankah kalian membaca Al-Quran? Para sahabat menjawab: Ya. Aisyah berkata: Akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah Al-Quran” (HR. Muslim no.746).2. Penuh ketenangan, wibawa dan kerendahan hatiRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan penuh kerendahan hati. Allah Ta’ala berfirman:وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا“Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati” (QS. Al-Furqan: 63).Makna haunan dalam ayat ini dijelaskan oleh Ibnu Katsir:أَيْ: بِسَكِينَةٍ وَوَقَارٍ مِنْ غَيْرِ جَبَرية وَلَا اسْتِكْبَارٍ“Maksudnya, dengam tenang, wibawa, tanpa kesombongan dan merasa tinggi” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/121).Ini pun merupakan akhlak dalam berjalan yang diajarkan oleh Al-Quran. Telah kita ketahui bahwa akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah semua yang diajarkan dalam Al-Quran.3. Cepat namun tidak tergesa-gesaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam cepat dalam berjalan, tidak lamban dan loyo. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan:وَلَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأَنَّ الشَّمْسَ تَجْرِي فِي وَجْهِهِ، وَمَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَسْرَعَ فِي مِشْيَتِهِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأَنَّمَا الْأَرْضُ تُطْوَى لَهُ إِنَّا لَنُجْهِدُ أَنْفُسَنَا وَإِنَّهُ لَغَيْرُ مُكْتَرِثٍ“Tidak pernah aku melihat orang yang lebih tampan selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Matahari bersinar di wajahnya. Dan aku tidak pernah melihat orang yang lebih cepat dalam berjalan selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Seakan-akan bumi dilipat bagi beliau, bahkan kami harus bersungguh-sungguh (jika berjalan bersama beliau) dan beliau bukan orang yang cuek” (HR. At-Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah, no.118)[1. Sanad yang dibawakan At Tirmidzi sanadnya lemah karena terdapat Ibnu Lahi’ah. Status Ibnu Lahi’ah diperselisihkan para ulama. Mayoritas ulama mendhaifkannya, dan inilah yang pendapat yang kuat. Penjelasan lebih lebar mengenai Ibnu Lahi’ah silakan baca pada tulisan kami mengenai hadits “Berdzikirlah Sampai Dikatakan Gila”. Namun Ibnu Lahi’ah di-mutaba’ah oleh ‘Amr bin Al Harist dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Ibnu Sa’ad di At Thabaqat (1/415), dari Ahmad bin Al Hajjaj, dari Abdullah bin Mubarak, dari ‘Amr bin Al Harist, dari Abu Yunus, dari Abu Hurairah.Demikian juga terdapat jalan lain yang dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Dalail An Nubuwwah, dengan sanad yang hampir sama seperti di Ath Thabaqat hanya saja antara Abdullah bin Mubarak dan ‘Amr bin Al Harist terdapat Rusydain bin Sa’ad. Sedangkan Rusydain bin Sa’ad ini statusnya dhaif.Namun dengan keseluruhan jalan yang ada, hadits ini naik ke derajat hadits hasan].Menunjukkan enerjiknya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam berjalan, tidak loyo atau malas, sebagaimana ditegaskan dalam riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pada poin berikutnya.4, Tidak loyo dan malas-malasanRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan enejik, mengerahkan tenaganya, bukan jalannya orang yang malas atau loyo. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَشَى، مَشَى مَشْيًا مُجْتَمِعًا يُعْرَفُ أَنَّهُ لَيْسَ بِمَشْيِ عَاجِزٍ وَلا كَسْلانَ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan beliau berjalan dengan enerjik, sehingga sangat terlihat bahwa beliau bukan orang yang lemah dan juga bukan orang yang malas” (HR. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, dihasankan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2140).Maka berjalan dengan tenang dan berwibawa tidak harus lambat dan loyo. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan dengan tenang dan berwibawa namun juga cepat dan bertenaga.5. Menghentakkan kakinyaDari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:إذا مشَى تكفَّأ تكفُّؤًا كأنَّما ينحَطُّ من صبَبٍ“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan menghentakkan kakinya seakan-akan ia turun dari tempat yang tinggi” (HR. At-Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah, no.120, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Asy-Syamail).Ali Al-Qari menjelaskan makna hadits tersebut dengan mengatakan:وَالْمَعْنَى يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا سَرِيعًا. وَفِي شَرْحِ السُّنَّةِ: الصَّبَبُ الْحُدُورُ، وَهُوَ مَا يَنْحَدِرُ مِنَ الْأَرْضِ يُرِيدُ لَهُ أَنَّهُ كَانَ يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا يَرْفَعُ رِجْلَيْهِ مِنَ الْأَرْضِ رَفْعًا بَائِنًا لَا كَمَنْ يَمْشِي اخْتِيَالًا وَيُقَارِبُ خُطَاهُ تَنَعُّمًا“Maknanya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat dan cepat. Dalam Syarhus Sunnah, ash-shabab artinya al-hudur, yaitu jalan yang digunakan untuk turun dari suatu tempat. Maksudnya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat, dengan benar-benar mengangkat kakinya dari tanah, bukan seperti jalannya orang yang sombong atau seperti orang yang santai-santai” (Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, 9/3704).Subhanallah… banyak sekali keluhuran dan kemuliaain yang bisa kita petik sekedar dari mengetahui cara berjalan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Semoga kita menjadi orang-orang yang terdepan dalam meneladani beliau dan mengikuti sunnahnya hingga akhir zaman.Semoga Allah memberi taufik.Penulis: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Arti Ijma, Buku Aqidah, Imam Algazali, Pengertian Khalifah Fil Ardh, Dunia Hitam

Baca Surat Al-Baqarah, Setan Lari Dari Rumah Anda

Surat Al-Baqarah, Mengusir Setan Dari Rumah Anda Oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc Bismillah, walhamdulillah, was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, wa ba’du.. Kita semua gelisah dan tidak suka, jika rumah kita menjadi tempat singgahan setan. Karena Allah ta’ala telah menetapkan, setan sebagai musuh yang sebenarnya bagi manusia. Sudah pasti tak ada keiinginan yang lebih besar dalam benak mereka, kecuali menimpakan bahaya dan malapetaka kepada manusia, baik berkaitan agama ataupun dunia mereka. Membaca surat Al-Baqarah, adalah salah satu senjata jitu untuk mengusir setan dari rumah anda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan, لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ  “Jangan jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya setan itu akan lari dari rumah yang dibacakan surat Al-Baqarah di dalamnya.”  (HR. Muslim no. 780, dari Abu Hurairah –radhiyallahu’anhu-) Dalam hadis lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan, إِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ سَنَامًا وَسَنَامُ الْقُرْآنِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ، وَإِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا سَمِعَ سُورَةَ الْبَقَرَةِ تُقْرَأُ خَرَجَ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي يُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ “Sesungguhnya segala sesuatu punya puncak, dan puncak Al-Qur’an adalah surah Al-Baqarah, dan sesungguhnya setan jika mendengar surah Al-Baqarah dibaca maka ia akan keluar dari rumah yang dibaca di dalamnya surah Al Baqarah.” (HR. Hakim, dinilai Hasan oleh Syaikh Albani). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan sebab mengapa membaca surat Al-Baqarah dapat mengusir setan dari rumah, “ Setan akan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al-Baqarah. Maksudnya adalah, jika anda membaca surat Al-Baqarah, maka setan akan lari keluar dari rumah anda dan tidak akan mendekat. Sebabnya, karena dalam surat Al-Baqarah terdapat ayat kursi, nama-nama Allah serta terkandung ayat-ayat yang dapat mengusir setan dan membekas pada diri mereka.” (Syarah Riyadhusshalihin 4/684). Bagaimana Teknis Membacanya? Tidak diharuskan dibaca dengan suara lantang. Membacanya dengan lirih, itu sudah mencukupi. Demikian juga tidak disyaratkan supaya berkhasiat mengusir setan, harus dibaca selesai pada hari itu juga. Boleh dicicil setiap harinya. Dan boleh dikhatamkan dengan cara dibagi beberapa orang. Masing-masing membaca jatahnya. Akantetapi yang lebih utama, masing-masing membaca surat Al-Baqarah secara sempurna. (https://islamqa.info/ar/69963) Cukupkah dengan Rekaman Mp3? Kita simak penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berikut ini, لا، لا، صوت الشريط ليس بشيء، لا يفيد؛ لأنه لا يقال ” قرأ القرآن “، يقال: ” استمع إلى صوت قارئ سابق “، ولهذا لو سجلنا أذان مؤذن فإذا جاء الوقت جعلناه في ” الميكرفون ” وتركناه يؤذن هل يجزئ؟ لا يجزئ، ولو سجلنا خطبة مثيرة، فلما جاء يوم الجمعة وضعنا هذا المسجل وفيه الشريط أمام ” الميكرفون ” فقال المسجل ” السلام عليكم ورحمة الله وبركاته ” ثم أذن المؤذن، ثم قام فخطب، هل تجزئ؟ لا تجزئ، لماذا؟ لأن هذا تسجيل صوت ماض، كما لو أنك كتبته في ورقة أو وضعت مصحفا في البيت، هل يجزئ عن القراءة؟ لا يجزئ Suara murotal pada kaset tidak cukup, tidak dapat berfungsi mengusir setan. Karena rekaman kaset tidak bisa dikatakan “membaca Alquran”. Lebih tepat bila dikatakan,”Dengarkanlah suara Qori’ (pembaca Alquran) sebelumnya.” Oleh karena itu seandainya kita merekam azan, kemudian saat tiba waktu sholat kita perdengarkan di mikrofon, tanpa kita mengumandang azan, apakah ini cukup? Tidak cukup.. Atau kita merekam khutbah jumat yang membangkitkan semangat, kemudian ketika tiba hari jumat, rekaman tersebut kita perdengarkan melalui mikrofon, khotib dalam rekaman itu mengucapkan “Assalamualaikum waeahmatullah wa barakatuh,” Lalu muadzin mengumandangkan azan. Setelah azan selesai khutbah diperdengarkan kembali, apakah seperti ini sah? Tidak sah. Mengapa? Karena rekaman adalah suara yang telah berlalu. Seperti misalnya anda menulis transkip rekaman pada secarik kertas atau meletakkan mushaf di rumah, apakah hal tersebut dapat mewakili bacaan? Tidak… (Liqa’ Bab Al-Maftuh, soal nomor 986). Berapa Kali Membaca Al-Baqarah? Ada hadis yang menjelaskan, bahwa surat Al-Baqarah dibaca setiap malamnya atau siangnya. Dengan melakukan hal tersebut, setan tidak akan mendekat sampai tiga malam atau tiga hari berikutnya. Dari Sahl bin Said beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ سَنَامًا ، وَإِنَّ سَنَامَ الْقُرْآنِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ ، مَنْ قَرَأَهَا فِي بَيْتِهِ لَيْلًا لَمْ يَدْخُلِ الشَّيْطَانُ بَيْتَهُ ثَلَاثَ لَيَالٍ ، وَمَنْ قَرَأَهَا نَهَارًا لَمْ يَدْخُلِ الشَّيْطَانُ بَيْتَهُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ “Sesungguhnya segala sesuatu punya puncak, dan puncak Al-Qur’an adalah surah Al-Baqarah. Siapa yang membacanya di rumahnya pada malam hari, setan tidak akan masuk ke rumahnya selama tiga malam. Dan siapa yang membacanya di siang hari, setan tidak akan bisa masuk rumahnya selama tiga hari.” (HR. Ibnu Hibban dan Baihaqi). Namun, kalimat terkahir dari hadis ini; yaitu bagian yang menjelaskan siapa yang membaca surat Al-BAqarah pada malam hari, setan tidak akan masuk rumahnya selama tiga malam, sampai akhir hadis, dinilai oleh para ulama hadis statusnya dhaif. Mengingat diantara daftar perawinya ada yang bernama Khalid bin Sa’id, yang dinilai oleh para ulama sebagai perawi yang lemah. (Lihat : Silsilah Al-Ahadits Ad-Dho’ifah, Syaikh Albani, nomor hadis 1349). Sehingga yang benar, dalam hal ini tidak ada batasan tertentu terkait harus berapa kali membacaan surat Al-Baqarah. Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Lajnah Daimah (Komisi Riset Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), ” ليس لقراءة سورة البقرة حد معين ، وإنما يدل الحديث على شرعية عمارة البيوت بالصلاة وقراءة القرآن ، كما يدل على أن الشيطان يفر من البيت الذي تقرأ فيه سورة البقرة ، وليس في ذلك تحديد ، فيدل على استحباب الإكثار من قراءتها دائما لطرد الشيطان Tidak ada batasan tertentu terkait pembacaan surat Al-Baqarah.Yang ditunjukkan oleh hadis adalah, perintah memakmurkan rumah dengan sholat dan membaca Alquran. Sebagaimana dijelaskan bahwa setan akan lari dari rumah yang dibacakan surat Al-Baqarah. Dan tidak ada batasan jumlah tertentu dalam hal ini. Hadis tersebut menunjukkan anjuran memperbanyak membaca surat Al-Baqarah, untuk mengusir setan dari rumah… (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 3/127-128). Diantara hikmahnya adalah, kita akan mempersering membaca surat Al-Baqarah. Tidak ada dalil yang menerangkan jaminan, bahwa setan tidak akan lagi kembali ke rumah setelah dibacakan surat Al-Baqarah. Setan mungkin saja kembali setelah selesai pembacaan surat Al-Baqarah. Sebagaimana yang terjadi pada adzan, setan lari terbirit-birit ketika mendengar azan. Namun setelah azan selesai, setan kembali lagi untuk menggoda orang-orang sholat. Demikian pula yang terjadi pada pembacaan surat Al-Baqarah di rumah. Maka tidak adanya dalil yang menerangkan batasan pembacaan surat Al-Baqarah, seyogyannya menjadi motivasi untuk sering mengisi rumah kita, dengan bacaan surat Al-Baqarah. Demikian.. Wallahua’lam bis showab.   Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Nadzor, Amalan Pengasihan Wanita, Cara Mengajak Orang Kristen Masuk Islam, Doa Sesudah Akad Nikah, Niat Sholat Dhuhur, Mimpi Sama Pacar Visited 1,656 times, 4 visit(s) today Post Views: 949 QRIS donasi Yufid

Baca Surat Al-Baqarah, Setan Lari Dari Rumah Anda

Surat Al-Baqarah, Mengusir Setan Dari Rumah Anda Oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc Bismillah, walhamdulillah, was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, wa ba’du.. Kita semua gelisah dan tidak suka, jika rumah kita menjadi tempat singgahan setan. Karena Allah ta’ala telah menetapkan, setan sebagai musuh yang sebenarnya bagi manusia. Sudah pasti tak ada keiinginan yang lebih besar dalam benak mereka, kecuali menimpakan bahaya dan malapetaka kepada manusia, baik berkaitan agama ataupun dunia mereka. Membaca surat Al-Baqarah, adalah salah satu senjata jitu untuk mengusir setan dari rumah anda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan, لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ  “Jangan jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya setan itu akan lari dari rumah yang dibacakan surat Al-Baqarah di dalamnya.”  (HR. Muslim no. 780, dari Abu Hurairah –radhiyallahu’anhu-) Dalam hadis lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan, إِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ سَنَامًا وَسَنَامُ الْقُرْآنِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ، وَإِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا سَمِعَ سُورَةَ الْبَقَرَةِ تُقْرَأُ خَرَجَ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي يُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ “Sesungguhnya segala sesuatu punya puncak, dan puncak Al-Qur’an adalah surah Al-Baqarah, dan sesungguhnya setan jika mendengar surah Al-Baqarah dibaca maka ia akan keluar dari rumah yang dibaca di dalamnya surah Al Baqarah.” (HR. Hakim, dinilai Hasan oleh Syaikh Albani). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan sebab mengapa membaca surat Al-Baqarah dapat mengusir setan dari rumah, “ Setan akan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al-Baqarah. Maksudnya adalah, jika anda membaca surat Al-Baqarah, maka setan akan lari keluar dari rumah anda dan tidak akan mendekat. Sebabnya, karena dalam surat Al-Baqarah terdapat ayat kursi, nama-nama Allah serta terkandung ayat-ayat yang dapat mengusir setan dan membekas pada diri mereka.” (Syarah Riyadhusshalihin 4/684). Bagaimana Teknis Membacanya? Tidak diharuskan dibaca dengan suara lantang. Membacanya dengan lirih, itu sudah mencukupi. Demikian juga tidak disyaratkan supaya berkhasiat mengusir setan, harus dibaca selesai pada hari itu juga. Boleh dicicil setiap harinya. Dan boleh dikhatamkan dengan cara dibagi beberapa orang. Masing-masing membaca jatahnya. Akantetapi yang lebih utama, masing-masing membaca surat Al-Baqarah secara sempurna. (https://islamqa.info/ar/69963) Cukupkah dengan Rekaman Mp3? Kita simak penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berikut ini, لا، لا، صوت الشريط ليس بشيء، لا يفيد؛ لأنه لا يقال ” قرأ القرآن “، يقال: ” استمع إلى صوت قارئ سابق “، ولهذا لو سجلنا أذان مؤذن فإذا جاء الوقت جعلناه في ” الميكرفون ” وتركناه يؤذن هل يجزئ؟ لا يجزئ، ولو سجلنا خطبة مثيرة، فلما جاء يوم الجمعة وضعنا هذا المسجل وفيه الشريط أمام ” الميكرفون ” فقال المسجل ” السلام عليكم ورحمة الله وبركاته ” ثم أذن المؤذن، ثم قام فخطب، هل تجزئ؟ لا تجزئ، لماذا؟ لأن هذا تسجيل صوت ماض، كما لو أنك كتبته في ورقة أو وضعت مصحفا في البيت، هل يجزئ عن القراءة؟ لا يجزئ Suara murotal pada kaset tidak cukup, tidak dapat berfungsi mengusir setan. Karena rekaman kaset tidak bisa dikatakan “membaca Alquran”. Lebih tepat bila dikatakan,”Dengarkanlah suara Qori’ (pembaca Alquran) sebelumnya.” Oleh karena itu seandainya kita merekam azan, kemudian saat tiba waktu sholat kita perdengarkan di mikrofon, tanpa kita mengumandang azan, apakah ini cukup? Tidak cukup.. Atau kita merekam khutbah jumat yang membangkitkan semangat, kemudian ketika tiba hari jumat, rekaman tersebut kita perdengarkan melalui mikrofon, khotib dalam rekaman itu mengucapkan “Assalamualaikum waeahmatullah wa barakatuh,” Lalu muadzin mengumandangkan azan. Setelah azan selesai khutbah diperdengarkan kembali, apakah seperti ini sah? Tidak sah. Mengapa? Karena rekaman adalah suara yang telah berlalu. Seperti misalnya anda menulis transkip rekaman pada secarik kertas atau meletakkan mushaf di rumah, apakah hal tersebut dapat mewakili bacaan? Tidak… (Liqa’ Bab Al-Maftuh, soal nomor 986). Berapa Kali Membaca Al-Baqarah? Ada hadis yang menjelaskan, bahwa surat Al-Baqarah dibaca setiap malamnya atau siangnya. Dengan melakukan hal tersebut, setan tidak akan mendekat sampai tiga malam atau tiga hari berikutnya. Dari Sahl bin Said beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ سَنَامًا ، وَإِنَّ سَنَامَ الْقُرْآنِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ ، مَنْ قَرَأَهَا فِي بَيْتِهِ لَيْلًا لَمْ يَدْخُلِ الشَّيْطَانُ بَيْتَهُ ثَلَاثَ لَيَالٍ ، وَمَنْ قَرَأَهَا نَهَارًا لَمْ يَدْخُلِ الشَّيْطَانُ بَيْتَهُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ “Sesungguhnya segala sesuatu punya puncak, dan puncak Al-Qur’an adalah surah Al-Baqarah. Siapa yang membacanya di rumahnya pada malam hari, setan tidak akan masuk ke rumahnya selama tiga malam. Dan siapa yang membacanya di siang hari, setan tidak akan bisa masuk rumahnya selama tiga hari.” (HR. Ibnu Hibban dan Baihaqi). Namun, kalimat terkahir dari hadis ini; yaitu bagian yang menjelaskan siapa yang membaca surat Al-BAqarah pada malam hari, setan tidak akan masuk rumahnya selama tiga malam, sampai akhir hadis, dinilai oleh para ulama hadis statusnya dhaif. Mengingat diantara daftar perawinya ada yang bernama Khalid bin Sa’id, yang dinilai oleh para ulama sebagai perawi yang lemah. (Lihat : Silsilah Al-Ahadits Ad-Dho’ifah, Syaikh Albani, nomor hadis 1349). Sehingga yang benar, dalam hal ini tidak ada batasan tertentu terkait harus berapa kali membacaan surat Al-Baqarah. Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Lajnah Daimah (Komisi Riset Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), ” ليس لقراءة سورة البقرة حد معين ، وإنما يدل الحديث على شرعية عمارة البيوت بالصلاة وقراءة القرآن ، كما يدل على أن الشيطان يفر من البيت الذي تقرأ فيه سورة البقرة ، وليس في ذلك تحديد ، فيدل على استحباب الإكثار من قراءتها دائما لطرد الشيطان Tidak ada batasan tertentu terkait pembacaan surat Al-Baqarah.Yang ditunjukkan oleh hadis adalah, perintah memakmurkan rumah dengan sholat dan membaca Alquran. Sebagaimana dijelaskan bahwa setan akan lari dari rumah yang dibacakan surat Al-Baqarah. Dan tidak ada batasan jumlah tertentu dalam hal ini. Hadis tersebut menunjukkan anjuran memperbanyak membaca surat Al-Baqarah, untuk mengusir setan dari rumah… (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 3/127-128). Diantara hikmahnya adalah, kita akan mempersering membaca surat Al-Baqarah. Tidak ada dalil yang menerangkan jaminan, bahwa setan tidak akan lagi kembali ke rumah setelah dibacakan surat Al-Baqarah. Setan mungkin saja kembali setelah selesai pembacaan surat Al-Baqarah. Sebagaimana yang terjadi pada adzan, setan lari terbirit-birit ketika mendengar azan. Namun setelah azan selesai, setan kembali lagi untuk menggoda orang-orang sholat. Demikian pula yang terjadi pada pembacaan surat Al-Baqarah di rumah. Maka tidak adanya dalil yang menerangkan batasan pembacaan surat Al-Baqarah, seyogyannya menjadi motivasi untuk sering mengisi rumah kita, dengan bacaan surat Al-Baqarah. Demikian.. Wallahua’lam bis showab.   Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Nadzor, Amalan Pengasihan Wanita, Cara Mengajak Orang Kristen Masuk Islam, Doa Sesudah Akad Nikah, Niat Sholat Dhuhur, Mimpi Sama Pacar Visited 1,656 times, 4 visit(s) today Post Views: 949 QRIS donasi Yufid
Surat Al-Baqarah, Mengusir Setan Dari Rumah Anda Oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc Bismillah, walhamdulillah, was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, wa ba’du.. Kita semua gelisah dan tidak suka, jika rumah kita menjadi tempat singgahan setan. Karena Allah ta’ala telah menetapkan, setan sebagai musuh yang sebenarnya bagi manusia. Sudah pasti tak ada keiinginan yang lebih besar dalam benak mereka, kecuali menimpakan bahaya dan malapetaka kepada manusia, baik berkaitan agama ataupun dunia mereka. Membaca surat Al-Baqarah, adalah salah satu senjata jitu untuk mengusir setan dari rumah anda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan, لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ  “Jangan jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya setan itu akan lari dari rumah yang dibacakan surat Al-Baqarah di dalamnya.”  (HR. Muslim no. 780, dari Abu Hurairah –radhiyallahu’anhu-) Dalam hadis lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan, إِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ سَنَامًا وَسَنَامُ الْقُرْآنِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ، وَإِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا سَمِعَ سُورَةَ الْبَقَرَةِ تُقْرَأُ خَرَجَ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي يُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ “Sesungguhnya segala sesuatu punya puncak, dan puncak Al-Qur’an adalah surah Al-Baqarah, dan sesungguhnya setan jika mendengar surah Al-Baqarah dibaca maka ia akan keluar dari rumah yang dibaca di dalamnya surah Al Baqarah.” (HR. Hakim, dinilai Hasan oleh Syaikh Albani). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan sebab mengapa membaca surat Al-Baqarah dapat mengusir setan dari rumah, “ Setan akan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al-Baqarah. Maksudnya adalah, jika anda membaca surat Al-Baqarah, maka setan akan lari keluar dari rumah anda dan tidak akan mendekat. Sebabnya, karena dalam surat Al-Baqarah terdapat ayat kursi, nama-nama Allah serta terkandung ayat-ayat yang dapat mengusir setan dan membekas pada diri mereka.” (Syarah Riyadhusshalihin 4/684). Bagaimana Teknis Membacanya? Tidak diharuskan dibaca dengan suara lantang. Membacanya dengan lirih, itu sudah mencukupi. Demikian juga tidak disyaratkan supaya berkhasiat mengusir setan, harus dibaca selesai pada hari itu juga. Boleh dicicil setiap harinya. Dan boleh dikhatamkan dengan cara dibagi beberapa orang. Masing-masing membaca jatahnya. Akantetapi yang lebih utama, masing-masing membaca surat Al-Baqarah secara sempurna. (https://islamqa.info/ar/69963) Cukupkah dengan Rekaman Mp3? Kita simak penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berikut ini, لا، لا، صوت الشريط ليس بشيء، لا يفيد؛ لأنه لا يقال ” قرأ القرآن “، يقال: ” استمع إلى صوت قارئ سابق “، ولهذا لو سجلنا أذان مؤذن فإذا جاء الوقت جعلناه في ” الميكرفون ” وتركناه يؤذن هل يجزئ؟ لا يجزئ، ولو سجلنا خطبة مثيرة، فلما جاء يوم الجمعة وضعنا هذا المسجل وفيه الشريط أمام ” الميكرفون ” فقال المسجل ” السلام عليكم ورحمة الله وبركاته ” ثم أذن المؤذن، ثم قام فخطب، هل تجزئ؟ لا تجزئ، لماذا؟ لأن هذا تسجيل صوت ماض، كما لو أنك كتبته في ورقة أو وضعت مصحفا في البيت، هل يجزئ عن القراءة؟ لا يجزئ Suara murotal pada kaset tidak cukup, tidak dapat berfungsi mengusir setan. Karena rekaman kaset tidak bisa dikatakan “membaca Alquran”. Lebih tepat bila dikatakan,”Dengarkanlah suara Qori’ (pembaca Alquran) sebelumnya.” Oleh karena itu seandainya kita merekam azan, kemudian saat tiba waktu sholat kita perdengarkan di mikrofon, tanpa kita mengumandang azan, apakah ini cukup? Tidak cukup.. Atau kita merekam khutbah jumat yang membangkitkan semangat, kemudian ketika tiba hari jumat, rekaman tersebut kita perdengarkan melalui mikrofon, khotib dalam rekaman itu mengucapkan “Assalamualaikum waeahmatullah wa barakatuh,” Lalu muadzin mengumandangkan azan. Setelah azan selesai khutbah diperdengarkan kembali, apakah seperti ini sah? Tidak sah. Mengapa? Karena rekaman adalah suara yang telah berlalu. Seperti misalnya anda menulis transkip rekaman pada secarik kertas atau meletakkan mushaf di rumah, apakah hal tersebut dapat mewakili bacaan? Tidak… (Liqa’ Bab Al-Maftuh, soal nomor 986). Berapa Kali Membaca Al-Baqarah? Ada hadis yang menjelaskan, bahwa surat Al-Baqarah dibaca setiap malamnya atau siangnya. Dengan melakukan hal tersebut, setan tidak akan mendekat sampai tiga malam atau tiga hari berikutnya. Dari Sahl bin Said beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ سَنَامًا ، وَإِنَّ سَنَامَ الْقُرْآنِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ ، مَنْ قَرَأَهَا فِي بَيْتِهِ لَيْلًا لَمْ يَدْخُلِ الشَّيْطَانُ بَيْتَهُ ثَلَاثَ لَيَالٍ ، وَمَنْ قَرَأَهَا نَهَارًا لَمْ يَدْخُلِ الشَّيْطَانُ بَيْتَهُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ “Sesungguhnya segala sesuatu punya puncak, dan puncak Al-Qur’an adalah surah Al-Baqarah. Siapa yang membacanya di rumahnya pada malam hari, setan tidak akan masuk ke rumahnya selama tiga malam. Dan siapa yang membacanya di siang hari, setan tidak akan bisa masuk rumahnya selama tiga hari.” (HR. Ibnu Hibban dan Baihaqi). Namun, kalimat terkahir dari hadis ini; yaitu bagian yang menjelaskan siapa yang membaca surat Al-BAqarah pada malam hari, setan tidak akan masuk rumahnya selama tiga malam, sampai akhir hadis, dinilai oleh para ulama hadis statusnya dhaif. Mengingat diantara daftar perawinya ada yang bernama Khalid bin Sa’id, yang dinilai oleh para ulama sebagai perawi yang lemah. (Lihat : Silsilah Al-Ahadits Ad-Dho’ifah, Syaikh Albani, nomor hadis 1349). Sehingga yang benar, dalam hal ini tidak ada batasan tertentu terkait harus berapa kali membacaan surat Al-Baqarah. Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Lajnah Daimah (Komisi Riset Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), ” ليس لقراءة سورة البقرة حد معين ، وإنما يدل الحديث على شرعية عمارة البيوت بالصلاة وقراءة القرآن ، كما يدل على أن الشيطان يفر من البيت الذي تقرأ فيه سورة البقرة ، وليس في ذلك تحديد ، فيدل على استحباب الإكثار من قراءتها دائما لطرد الشيطان Tidak ada batasan tertentu terkait pembacaan surat Al-Baqarah.Yang ditunjukkan oleh hadis adalah, perintah memakmurkan rumah dengan sholat dan membaca Alquran. Sebagaimana dijelaskan bahwa setan akan lari dari rumah yang dibacakan surat Al-Baqarah. Dan tidak ada batasan jumlah tertentu dalam hal ini. Hadis tersebut menunjukkan anjuran memperbanyak membaca surat Al-Baqarah, untuk mengusir setan dari rumah… (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 3/127-128). Diantara hikmahnya adalah, kita akan mempersering membaca surat Al-Baqarah. Tidak ada dalil yang menerangkan jaminan, bahwa setan tidak akan lagi kembali ke rumah setelah dibacakan surat Al-Baqarah. Setan mungkin saja kembali setelah selesai pembacaan surat Al-Baqarah. Sebagaimana yang terjadi pada adzan, setan lari terbirit-birit ketika mendengar azan. Namun setelah azan selesai, setan kembali lagi untuk menggoda orang-orang sholat. Demikian pula yang terjadi pada pembacaan surat Al-Baqarah di rumah. Maka tidak adanya dalil yang menerangkan batasan pembacaan surat Al-Baqarah, seyogyannya menjadi motivasi untuk sering mengisi rumah kita, dengan bacaan surat Al-Baqarah. Demikian.. Wallahua’lam bis showab.   Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Nadzor, Amalan Pengasihan Wanita, Cara Mengajak Orang Kristen Masuk Islam, Doa Sesudah Akad Nikah, Niat Sholat Dhuhur, Mimpi Sama Pacar Visited 1,656 times, 4 visit(s) today Post Views: 949 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/359322530&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Surat Al-Baqarah, Mengusir Setan Dari Rumah Anda Oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc Bismillah, walhamdulillah, was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, wa ba’du.. Kita semua gelisah dan tidak suka, jika rumah kita menjadi tempat singgahan setan. Karena Allah ta’ala telah menetapkan, setan sebagai musuh yang sebenarnya bagi manusia. Sudah pasti tak ada keiinginan yang lebih besar dalam benak mereka, kecuali menimpakan bahaya dan malapetaka kepada manusia, baik berkaitan agama ataupun dunia mereka. Membaca surat Al-Baqarah, adalah salah satu senjata jitu untuk mengusir setan dari rumah anda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan, لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ  “Jangan jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya setan itu akan lari dari rumah yang dibacakan surat Al-Baqarah di dalamnya.”  (HR. Muslim no. 780, dari Abu Hurairah –radhiyallahu’anhu-) Dalam hadis lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan, إِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ سَنَامًا وَسَنَامُ الْقُرْآنِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ، وَإِنَّ الشَّيْطَانَ إِذَا سَمِعَ سُورَةَ الْبَقَرَةِ تُقْرَأُ خَرَجَ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي يُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ “Sesungguhnya segala sesuatu punya puncak, dan puncak Al-Qur’an adalah surah Al-Baqarah, dan sesungguhnya setan jika mendengar surah Al-Baqarah dibaca maka ia akan keluar dari rumah yang dibaca di dalamnya surah Al Baqarah.” (HR. Hakim, dinilai Hasan oleh Syaikh Albani). Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan sebab mengapa membaca surat Al-Baqarah dapat mengusir setan dari rumah, “ Setan akan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al-Baqarah. Maksudnya adalah, jika anda membaca surat Al-Baqarah, maka setan akan lari keluar dari rumah anda dan tidak akan mendekat. Sebabnya, karena dalam surat Al-Baqarah terdapat ayat kursi, nama-nama Allah serta terkandung ayat-ayat yang dapat mengusir setan dan membekas pada diri mereka.” (Syarah Riyadhusshalihin 4/684). Bagaimana Teknis Membacanya? Tidak diharuskan dibaca dengan suara lantang. Membacanya dengan lirih, itu sudah mencukupi. Demikian juga tidak disyaratkan supaya berkhasiat mengusir setan, harus dibaca selesai pada hari itu juga. Boleh dicicil setiap harinya. Dan boleh dikhatamkan dengan cara dibagi beberapa orang. Masing-masing membaca jatahnya. Akantetapi yang lebih utama, masing-masing membaca surat Al-Baqarah secara sempurna. (https://islamqa.info/ar/69963) Cukupkah dengan Rekaman Mp3? Kita simak penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berikut ini, لا، لا، صوت الشريط ليس بشيء، لا يفيد؛ لأنه لا يقال ” قرأ القرآن “، يقال: ” استمع إلى صوت قارئ سابق “، ولهذا لو سجلنا أذان مؤذن فإذا جاء الوقت جعلناه في ” الميكرفون ” وتركناه يؤذن هل يجزئ؟ لا يجزئ، ولو سجلنا خطبة مثيرة، فلما جاء يوم الجمعة وضعنا هذا المسجل وفيه الشريط أمام ” الميكرفون ” فقال المسجل ” السلام عليكم ورحمة الله وبركاته ” ثم أذن المؤذن، ثم قام فخطب، هل تجزئ؟ لا تجزئ، لماذا؟ لأن هذا تسجيل صوت ماض، كما لو أنك كتبته في ورقة أو وضعت مصحفا في البيت، هل يجزئ عن القراءة؟ لا يجزئ Suara murotal pada kaset tidak cukup, tidak dapat berfungsi mengusir setan. Karena rekaman kaset tidak bisa dikatakan “membaca Alquran”. Lebih tepat bila dikatakan,”Dengarkanlah suara Qori’ (pembaca Alquran) sebelumnya.” Oleh karena itu seandainya kita merekam azan, kemudian saat tiba waktu sholat kita perdengarkan di mikrofon, tanpa kita mengumandang azan, apakah ini cukup? Tidak cukup.. Atau kita merekam khutbah jumat yang membangkitkan semangat, kemudian ketika tiba hari jumat, rekaman tersebut kita perdengarkan melalui mikrofon, khotib dalam rekaman itu mengucapkan “Assalamualaikum waeahmatullah wa barakatuh,” Lalu muadzin mengumandangkan azan. Setelah azan selesai khutbah diperdengarkan kembali, apakah seperti ini sah? Tidak sah. Mengapa? Karena rekaman adalah suara yang telah berlalu. Seperti misalnya anda menulis transkip rekaman pada secarik kertas atau meletakkan mushaf di rumah, apakah hal tersebut dapat mewakili bacaan? Tidak… (Liqa’ Bab Al-Maftuh, soal nomor 986). Berapa Kali Membaca Al-Baqarah? Ada hadis yang menjelaskan, bahwa surat Al-Baqarah dibaca setiap malamnya atau siangnya. Dengan melakukan hal tersebut, setan tidak akan mendekat sampai tiga malam atau tiga hari berikutnya. Dari Sahl bin Said beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahualaihi wa sallam bersabda, إِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ سَنَامًا ، وَإِنَّ سَنَامَ الْقُرْآنِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ ، مَنْ قَرَأَهَا فِي بَيْتِهِ لَيْلًا لَمْ يَدْخُلِ الشَّيْطَانُ بَيْتَهُ ثَلَاثَ لَيَالٍ ، وَمَنْ قَرَأَهَا نَهَارًا لَمْ يَدْخُلِ الشَّيْطَانُ بَيْتَهُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ “Sesungguhnya segala sesuatu punya puncak, dan puncak Al-Qur’an adalah surah Al-Baqarah. Siapa yang membacanya di rumahnya pada malam hari, setan tidak akan masuk ke rumahnya selama tiga malam. Dan siapa yang membacanya di siang hari, setan tidak akan bisa masuk rumahnya selama tiga hari.” (HR. Ibnu Hibban dan Baihaqi). Namun, kalimat terkahir dari hadis ini; yaitu bagian yang menjelaskan siapa yang membaca surat Al-BAqarah pada malam hari, setan tidak akan masuk rumahnya selama tiga malam, sampai akhir hadis, dinilai oleh para ulama hadis statusnya dhaif. Mengingat diantara daftar perawinya ada yang bernama Khalid bin Sa’id, yang dinilai oleh para ulama sebagai perawi yang lemah. (Lihat : Silsilah Al-Ahadits Ad-Dho’ifah, Syaikh Albani, nomor hadis 1349). Sehingga yang benar, dalam hal ini tidak ada batasan tertentu terkait harus berapa kali membacaan surat Al-Baqarah. Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Lajnah Daimah (Komisi Riset Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), ” ليس لقراءة سورة البقرة حد معين ، وإنما يدل الحديث على شرعية عمارة البيوت بالصلاة وقراءة القرآن ، كما يدل على أن الشيطان يفر من البيت الذي تقرأ فيه سورة البقرة ، وليس في ذلك تحديد ، فيدل على استحباب الإكثار من قراءتها دائما لطرد الشيطان Tidak ada batasan tertentu terkait pembacaan surat Al-Baqarah.Yang ditunjukkan oleh hadis adalah, perintah memakmurkan rumah dengan sholat dan membaca Alquran. Sebagaimana dijelaskan bahwa setan akan lari dari rumah yang dibacakan surat Al-Baqarah. Dan tidak ada batasan jumlah tertentu dalam hal ini. Hadis tersebut menunjukkan anjuran memperbanyak membaca surat Al-Baqarah, untuk mengusir setan dari rumah… (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 3/127-128). Diantara hikmahnya adalah, kita akan mempersering membaca surat Al-Baqarah. Tidak ada dalil yang menerangkan jaminan, bahwa setan tidak akan lagi kembali ke rumah setelah dibacakan surat Al-Baqarah. Setan mungkin saja kembali setelah selesai pembacaan surat Al-Baqarah. Sebagaimana yang terjadi pada adzan, setan lari terbirit-birit ketika mendengar azan. Namun setelah azan selesai, setan kembali lagi untuk menggoda orang-orang sholat. Demikian pula yang terjadi pada pembacaan surat Al-Baqarah di rumah. Maka tidak adanya dalil yang menerangkan batasan pembacaan surat Al-Baqarah, seyogyannya menjadi motivasi untuk sering mengisi rumah kita, dengan bacaan surat Al-Baqarah. Demikian.. Wallahua’lam bis showab.   Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Arti Nadzor, Amalan Pengasihan Wanita, Cara Mengajak Orang Kristen Masuk Islam, Doa Sesudah Akad Nikah, Niat Sholat Dhuhur, Mimpi Sama Pacar Visited 1,656 times, 4 visit(s) today Post Views: 949 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Dilarang Menggabungkan Kuburan Muslim & Non-Muslim

Kuburan Muslim & Non-Muslim Jadi Satu Pemakaman di tempat kita rata-rata dicampur, muslim dengan non muslim. Meskipun masyoritasnya muslim. Namun terkadang ada 1 atau 2 makam non muslim. Mohon nasehatnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Disebutkan dalam hadis dari Basyir – pembantu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam – beliau bercerita, بَيْنَمَا أَنَا أُمَاشِي رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَرَّ بِقُبُورِ الْمُشْرِكِينَ فَقَالَ : ( لَقَدْ سَبَقَ هَؤُلاَءِ خَيْرًا كَثِيرًا ) ثَلاَثًا ، ثُمَّ مَرَّ بِقُبُورِ الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ : ( لَقَدْ أَدْرَكَ هَؤُلاَءِ خَيْرًا كَثِيرًا ) Ketika saya sedang berjalan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami melewati kuburan orang musyrikin. Lalu beliau bersabda, “Mereka tertinggal untuk mendapatkan kebaikan yang banyak.” Beliau ucapkan 3 kali. Kemudian beliau melewati kuburan kaum muslimin, kemudian beliau mengatakan, “Mereka telah mendapatkan kebaikan yang banyak.” (HR. Ahmad 20787, Abu Daud 3230 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Berdasarkan hadis ini, ulama sepakat bahwa pemakaman kaum muslimin dan non-muslim harus dipisahkan. Kecuali jika dalam kondisi darurat. Bahkan banyak diantara mereka yang menyatakan, haram menggabungkan pemakaman muslim dengan non-muslim. Kita akan melihat beberapa pernyataan mereka, [1] Keterangan Ibnu Hazm, عمل أهل الإسلام من عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم أن لا يُدفن مسلمٌ مع مشرك Kaum muslimin sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka tidak memakamkan muslim bersama orang musyrik. Kemudian beliau membawakan hadis Basyir. Kemudian beliau mengatakan, فصح بهذا تفريق قبور المسلمين عن قبور المشركين Berdasarkan hadis ini, sikap yang benar adalah memisahkan kuburan kaum muslimin dengan kuburan orang musyrik. (al-Muhalla, 5/143). [2] Keterangan an-Nawawi Imam an-Nawawi mengatakan, اتفق أصحابنا رحمهم الله على أنه لا يُدفن مسلم في مقبرة كفار ، ولا كافر في مقبرة مسلمين Ulama madzhab kami (syafi’iyah) – rahimahumullah – sepakat bahwa orang islam tidak boleh dimakamkan di kuburan orang kafir, dan juga orang kafir tidak boleh dimakamkan di kuburan kaum muslimin. (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 5/285) [3] Keterangan di Ensiklopedi Fiqh, اتفق الفقهاء على أنه يحرم دفن مسلم في مقبرة الكفار وعكسه إلا لضرورة Ulama sepakat, haram memakamkan muslim di kuburan orang kafir dan sebaliknya, kecuali karena darurat. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 19/21). Di masyarakat kita, penanganan jenazah masih sangat rentan dicampuri dengan budaya dan tradisi. Sehingga butuh perjuangan untuk membangun kesadaran masyarakat terkait pengurusan jenazah yang sesuai sunah. Ketika ada satu keluarga memilih menangani jenazah keluarganya dengan cara sunah, dianggap sangat aneh bagi yang lain. Tak terkecuali masalah pemakaman. Di masyarakat kita, masih campur antara muslim dengan non muslim. Seharusnya, ini dipisah. Dan non muslim disediakan sendiri, terpisah dengan makam muslim. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Shahih Adalah, Yajuj Dan Majuj Dikurung Dalam Tembok Ghaib, Suami Tidak Shalat Boleh Cerai, Sunnah Jenggot, Sholat Sunat Jumat, Berhubungan Suami Istri Saat Haid Visited 493 times, 5 visit(s) today Post Views: 673 QRIS donasi Yufid

Dilarang Menggabungkan Kuburan Muslim & Non-Muslim

Kuburan Muslim & Non-Muslim Jadi Satu Pemakaman di tempat kita rata-rata dicampur, muslim dengan non muslim. Meskipun masyoritasnya muslim. Namun terkadang ada 1 atau 2 makam non muslim. Mohon nasehatnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Disebutkan dalam hadis dari Basyir – pembantu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam – beliau bercerita, بَيْنَمَا أَنَا أُمَاشِي رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَرَّ بِقُبُورِ الْمُشْرِكِينَ فَقَالَ : ( لَقَدْ سَبَقَ هَؤُلاَءِ خَيْرًا كَثِيرًا ) ثَلاَثًا ، ثُمَّ مَرَّ بِقُبُورِ الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ : ( لَقَدْ أَدْرَكَ هَؤُلاَءِ خَيْرًا كَثِيرًا ) Ketika saya sedang berjalan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami melewati kuburan orang musyrikin. Lalu beliau bersabda, “Mereka tertinggal untuk mendapatkan kebaikan yang banyak.” Beliau ucapkan 3 kali. Kemudian beliau melewati kuburan kaum muslimin, kemudian beliau mengatakan, “Mereka telah mendapatkan kebaikan yang banyak.” (HR. Ahmad 20787, Abu Daud 3230 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Berdasarkan hadis ini, ulama sepakat bahwa pemakaman kaum muslimin dan non-muslim harus dipisahkan. Kecuali jika dalam kondisi darurat. Bahkan banyak diantara mereka yang menyatakan, haram menggabungkan pemakaman muslim dengan non-muslim. Kita akan melihat beberapa pernyataan mereka, [1] Keterangan Ibnu Hazm, عمل أهل الإسلام من عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم أن لا يُدفن مسلمٌ مع مشرك Kaum muslimin sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka tidak memakamkan muslim bersama orang musyrik. Kemudian beliau membawakan hadis Basyir. Kemudian beliau mengatakan, فصح بهذا تفريق قبور المسلمين عن قبور المشركين Berdasarkan hadis ini, sikap yang benar adalah memisahkan kuburan kaum muslimin dengan kuburan orang musyrik. (al-Muhalla, 5/143). [2] Keterangan an-Nawawi Imam an-Nawawi mengatakan, اتفق أصحابنا رحمهم الله على أنه لا يُدفن مسلم في مقبرة كفار ، ولا كافر في مقبرة مسلمين Ulama madzhab kami (syafi’iyah) – rahimahumullah – sepakat bahwa orang islam tidak boleh dimakamkan di kuburan orang kafir, dan juga orang kafir tidak boleh dimakamkan di kuburan kaum muslimin. (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 5/285) [3] Keterangan di Ensiklopedi Fiqh, اتفق الفقهاء على أنه يحرم دفن مسلم في مقبرة الكفار وعكسه إلا لضرورة Ulama sepakat, haram memakamkan muslim di kuburan orang kafir dan sebaliknya, kecuali karena darurat. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 19/21). Di masyarakat kita, penanganan jenazah masih sangat rentan dicampuri dengan budaya dan tradisi. Sehingga butuh perjuangan untuk membangun kesadaran masyarakat terkait pengurusan jenazah yang sesuai sunah. Ketika ada satu keluarga memilih menangani jenazah keluarganya dengan cara sunah, dianggap sangat aneh bagi yang lain. Tak terkecuali masalah pemakaman. Di masyarakat kita, masih campur antara muslim dengan non muslim. Seharusnya, ini dipisah. Dan non muslim disediakan sendiri, terpisah dengan makam muslim. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Shahih Adalah, Yajuj Dan Majuj Dikurung Dalam Tembok Ghaib, Suami Tidak Shalat Boleh Cerai, Sunnah Jenggot, Sholat Sunat Jumat, Berhubungan Suami Istri Saat Haid Visited 493 times, 5 visit(s) today Post Views: 673 QRIS donasi Yufid
Kuburan Muslim & Non-Muslim Jadi Satu Pemakaman di tempat kita rata-rata dicampur, muslim dengan non muslim. Meskipun masyoritasnya muslim. Namun terkadang ada 1 atau 2 makam non muslim. Mohon nasehatnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Disebutkan dalam hadis dari Basyir – pembantu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam – beliau bercerita, بَيْنَمَا أَنَا أُمَاشِي رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَرَّ بِقُبُورِ الْمُشْرِكِينَ فَقَالَ : ( لَقَدْ سَبَقَ هَؤُلاَءِ خَيْرًا كَثِيرًا ) ثَلاَثًا ، ثُمَّ مَرَّ بِقُبُورِ الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ : ( لَقَدْ أَدْرَكَ هَؤُلاَءِ خَيْرًا كَثِيرًا ) Ketika saya sedang berjalan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami melewati kuburan orang musyrikin. Lalu beliau bersabda, “Mereka tertinggal untuk mendapatkan kebaikan yang banyak.” Beliau ucapkan 3 kali. Kemudian beliau melewati kuburan kaum muslimin, kemudian beliau mengatakan, “Mereka telah mendapatkan kebaikan yang banyak.” (HR. Ahmad 20787, Abu Daud 3230 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Berdasarkan hadis ini, ulama sepakat bahwa pemakaman kaum muslimin dan non-muslim harus dipisahkan. Kecuali jika dalam kondisi darurat. Bahkan banyak diantara mereka yang menyatakan, haram menggabungkan pemakaman muslim dengan non-muslim. Kita akan melihat beberapa pernyataan mereka, [1] Keterangan Ibnu Hazm, عمل أهل الإسلام من عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم أن لا يُدفن مسلمٌ مع مشرك Kaum muslimin sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka tidak memakamkan muslim bersama orang musyrik. Kemudian beliau membawakan hadis Basyir. Kemudian beliau mengatakan, فصح بهذا تفريق قبور المسلمين عن قبور المشركين Berdasarkan hadis ini, sikap yang benar adalah memisahkan kuburan kaum muslimin dengan kuburan orang musyrik. (al-Muhalla, 5/143). [2] Keterangan an-Nawawi Imam an-Nawawi mengatakan, اتفق أصحابنا رحمهم الله على أنه لا يُدفن مسلم في مقبرة كفار ، ولا كافر في مقبرة مسلمين Ulama madzhab kami (syafi’iyah) – rahimahumullah – sepakat bahwa orang islam tidak boleh dimakamkan di kuburan orang kafir, dan juga orang kafir tidak boleh dimakamkan di kuburan kaum muslimin. (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 5/285) [3] Keterangan di Ensiklopedi Fiqh, اتفق الفقهاء على أنه يحرم دفن مسلم في مقبرة الكفار وعكسه إلا لضرورة Ulama sepakat, haram memakamkan muslim di kuburan orang kafir dan sebaliknya, kecuali karena darurat. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 19/21). Di masyarakat kita, penanganan jenazah masih sangat rentan dicampuri dengan budaya dan tradisi. Sehingga butuh perjuangan untuk membangun kesadaran masyarakat terkait pengurusan jenazah yang sesuai sunah. Ketika ada satu keluarga memilih menangani jenazah keluarganya dengan cara sunah, dianggap sangat aneh bagi yang lain. Tak terkecuali masalah pemakaman. Di masyarakat kita, masih campur antara muslim dengan non muslim. Seharusnya, ini dipisah. Dan non muslim disediakan sendiri, terpisah dengan makam muslim. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Shahih Adalah, Yajuj Dan Majuj Dikurung Dalam Tembok Ghaib, Suami Tidak Shalat Boleh Cerai, Sunnah Jenggot, Sholat Sunat Jumat, Berhubungan Suami Istri Saat Haid Visited 493 times, 5 visit(s) today Post Views: 673 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/359218982&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Kuburan Muslim & Non-Muslim Jadi Satu Pemakaman di tempat kita rata-rata dicampur, muslim dengan non muslim. Meskipun masyoritasnya muslim. Namun terkadang ada 1 atau 2 makam non muslim. Mohon nasehatnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Disebutkan dalam hadis dari Basyir – pembantu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam – beliau bercerita, بَيْنَمَا أَنَا أُمَاشِي رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَرَّ بِقُبُورِ الْمُشْرِكِينَ فَقَالَ : ( لَقَدْ سَبَقَ هَؤُلاَءِ خَيْرًا كَثِيرًا ) ثَلاَثًا ، ثُمَّ مَرَّ بِقُبُورِ الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ : ( لَقَدْ أَدْرَكَ هَؤُلاَءِ خَيْرًا كَثِيرًا ) Ketika saya sedang berjalan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami melewati kuburan orang musyrikin. Lalu beliau bersabda, “Mereka tertinggal untuk mendapatkan kebaikan yang banyak.” Beliau ucapkan 3 kali. Kemudian beliau melewati kuburan kaum muslimin, kemudian beliau mengatakan, “Mereka telah mendapatkan kebaikan yang banyak.” (HR. Ahmad 20787, Abu Daud 3230 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). Berdasarkan hadis ini, ulama sepakat bahwa pemakaman kaum muslimin dan non-muslim harus dipisahkan. Kecuali jika dalam kondisi darurat. Bahkan banyak diantara mereka yang menyatakan, haram menggabungkan pemakaman muslim dengan non-muslim. Kita akan melihat beberapa pernyataan mereka, [1] Keterangan Ibnu Hazm, عمل أهل الإسلام من عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم أن لا يُدفن مسلمٌ مع مشرك Kaum muslimin sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka tidak memakamkan muslim bersama orang musyrik. Kemudian beliau membawakan hadis Basyir. Kemudian beliau mengatakan, فصح بهذا تفريق قبور المسلمين عن قبور المشركين Berdasarkan hadis ini, sikap yang benar adalah memisahkan kuburan kaum muslimin dengan kuburan orang musyrik. (al-Muhalla, 5/143). [2] Keterangan an-Nawawi Imam an-Nawawi mengatakan, اتفق أصحابنا رحمهم الله على أنه لا يُدفن مسلم في مقبرة كفار ، ولا كافر في مقبرة مسلمين Ulama madzhab kami (syafi’iyah) – rahimahumullah – sepakat bahwa orang islam tidak boleh dimakamkan di kuburan orang kafir, dan juga orang kafir tidak boleh dimakamkan di kuburan kaum muslimin. (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 5/285) [3] Keterangan di Ensiklopedi Fiqh, اتفق الفقهاء على أنه يحرم دفن مسلم في مقبرة الكفار وعكسه إلا لضرورة Ulama sepakat, haram memakamkan muslim di kuburan orang kafir dan sebaliknya, kecuali karena darurat. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 19/21). Di masyarakat kita, penanganan jenazah masih sangat rentan dicampuri dengan budaya dan tradisi. Sehingga butuh perjuangan untuk membangun kesadaran masyarakat terkait pengurusan jenazah yang sesuai sunah. Ketika ada satu keluarga memilih menangani jenazah keluarganya dengan cara sunah, dianggap sangat aneh bagi yang lain. Tak terkecuali masalah pemakaman. Di masyarakat kita, masih campur antara muslim dengan non muslim. Seharusnya, ini dipisah. Dan non muslim disediakan sendiri, terpisah dengan makam muslim. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Hadits Shahih Adalah, Yajuj Dan Majuj Dikurung Dalam Tembok Ghaib, Suami Tidak Shalat Boleh Cerai, Sunnah Jenggot, Sholat Sunat Jumat, Berhubungan Suami Istri Saat Haid Visited 493 times, 5 visit(s) today Post Views: 673 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai untuk Utang

Dilarang Memanfaatkan Barang Gadai untuk Utang? Tanya: Temen saya mau utang dengan gadai motornya, jika saya menerima motor gadai, bolehkah saya memanfaatkannya? Suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Transaksi gadai, digolongkan para ulama sebagai akad tautsiqat, yaitu akad yang tujuannya memberikan jaminan kepercayaan bagi pelaku akad. Mengingat tujuannya untuk jaminan kepercayaan, akad ini sifatnya tambahan (‘aqd ziyadah). Bisa ditambahkan di akad apapun. Karena itu, akad ini tidak memberikan konsekuensi terhadap perpindahan kepemilikan barang gadai. Konsekuensi dari hal ini, [1] barang gadai statusnya amanah bagi murtahin (yang memberi utang). [2] barang gadai tetap menjadi milik rahin (yang berutang). [3] jika terjadi kegagalan, misalnya utang bermasalah atau transaksi yang dijamin bermasalah, barang gadai tidak otomatis pindah kepemilikan. [4] semua biaya perawatan barang gadai, ditanggung oleh rahin (yang berutang), karena ini memang miliknya. Tidak Boleh Memanfaatkan Barang Gadai Kita menggaris bawahi, bahwa dalam transaksi gadai, tujuan utamanya hanya untuk jaminan kepercayaan dan keamanan, dan bukan untuk memberi keuntungan bagi pihak yang menerima gadai (yang memberi utang). Yang terjadi, ketika penerima gadai memanfaatkan barang gadai, berarti dia memanfaatkan barang milik orang yang utang, disebabkan transaksi utang antar mereka. Bisa kita pastikan, andaikan tidak ada transaksi utang piutang, orang yang menerima gadai tidak akan memanfaatkan barang milik  yang berutang. Karena itu, pemanfaatan barang gadai oleh pemberi utang, berarti dia mendapatkan manfaat dari utang yang dia berikan. Sementara mengambil manfaat (keuntungan) dari utang yang diberikan, termasuk riba. Seperti yang dinyatakan dalam kaidah, كُلُّ قَـرضٍ جَرَّ مَنفَـعَـةً فَهُوَ رِباً “Setiap utang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.” (HR. Baihaqi) Tak terkecuali, keuntungan dalam bentuk memanfaatkan barang gadai karena transaksi utang piutang. Kita simak keterangan Sayid Sabiq dalam Fiqh Sunah, عقد الرهن عقد يقصد به الاستيثاق وضمان الدين وليس المقصود منه الاستثمار والربح، وما دام ذلك كذلك فإنه لا يحل للمرتهن أن ينتفع بالعين المرهونة، ولو أذن له الراهن، لانه قرض جر نفعا، وكل قرض جر نفعا فهو ربا Akad rahn adalah akad yang tujuannya untuk menjamin kepercayaan dan jaminan utang. dan bukan untuk dikembangkan atau diambil keuntungan. Jika seperti itu aturannya, maka tidak halal bagi murtahin untuk memanfaatkan barang yang digadaikan, meskipun diizinkan oleh rahin. Karena berarti utang yang memberikan adanya keuntungan. Dan semua utang yang memberikan keuntungan, statusnya riba. (Fiqh Sunah, 3/156). Rincian Pemanfaatan Gadai untuk Selain Utang Mengingat akad gadai bisa ditambahkan dalam banyak transaksi, seperti utang, jual beli dan yang lainnya, tidak semua pemanfaatan gadai dilarang. Ibnu Qudamah memberikan rincian sebagai berikut, [1] Jika gadai ini diberikan untuk jaminan kepercayaan transaksi utang-piutang, pemberi utang sama sekali tidak boleh memanfaatkan barang gadai, meskipun telah diizinkan rahin. Karena ini termasuk riba, karena “setiap utang yang memberikan keuntungan, maka itu adalah riba.” bahkan kata Imam Ahmad, itu riba murni. Ibnu Qudamah mengatakan, قال أحمد : أكره قرض الدور وهو الربا المحض يعني إذا كانت الدار رهنا في قرض ينتفع بها المرتهن Imam Ahmad mengatakan, “Saya membenci menggadaikan rumah, dan itu riba murni.” Maksud beliau, jika rumah dijadikan barang gadai untuk utang, dan dimanfaatkan oleh murtahin (pemberi utang). [2] Jika gadai untuk selain utang, seperti jaminan untuk transaksi jual beli yang belum tuntas atau jaminan dalam akad sewa-menyewa, maka pemberi utang boleh memanfaatkan barang gadai jika pemilik barang mengizinkan. Ini merupakan pendapat yang diriwayatkan dari Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin – keduanya ulama tabi’in –. (al-Mughni, 4/467). Jika Gadai Membutuhkan Perawatan Ulama sepakat bahwa biaya perawatan barang gadai menjadi tanggung jawab rahin (yang berutang). At-Thahawi mengatakan, وأجمع أهل العلم أن نفقة الرهن على الراهن لا على المرتهن “Ulama sepakat bahwa biaya perawatan barang gadai menjadi tanggung jawab rahin dan bukan murtahin.” (Syarh Ma’ani al-Atsar, 4/99) Selanjutnya, jika rahin tidak menanggung biaya perawatan, bolehkah murtahin memanfaatkan barang gadai sebagai ganti dari biaya perawatan? Menurut madzhab hambali, jika gadai yang ada di tangan murtahin membutuhkan biaya perawatan, seperti binatang, maka murtahin berhak untuk mengambil manfaat dari binatang itu, dengan diperah susunya atau dijadikan tunggangan, sebagai kompensasi atas biaya yang dia keluarkan. Dalam Fiqh Sunah dinyatakan, فإن كان دابة أو بهيمة فله أن ينتفع بها نظير النفقة عليها فإن قام بالنفقة عليها كان له حق الانتفاع، فيركب ما أعد للركوب كالابل والخيل والبغال ونحوها ويحمل عليها، ويأخذ لبن البهيمة كالبقر والغنم ونحوها Jika barang gadai berupa hewan tunggangan atau binatang ternak, maka murtahin boleh memanfaatkannya sebagai ganti dari biaya yang dia keluarkan untuk itu. Orang yang menanggung biaya, dia berhak untuk memanfaatkan barang itu. Dia boleh menaikinya jika itu hewan tunggangan seperti kuda, onta, atau bighal. Dan boleh dipakai untuk ngangkut barang. Dia juga boleh mengambil susunya jika hewannya bisa diperah, seperti kambing atau sapi. (Fiqh Sunah, 3/157) Ini berbeda dengan pendapat mayoritas ulama yang melarang sama sekali pemanfaatan barang gadai oleh murtahin. Namun pendapat hambali dalam hal ini lebih kuat, mengingat hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَبَنُ الدَّرِّ يُحْلَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَالظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَحْلِبُ النَّفَقَةُ “Susu hewan perah bisa diperah sebagai ganti biaya perawatan ketika dia digadaikan. Punggung hewan tunggangan boleh dinaiki sebagai ganti biaya perawatan ketika dia digadaikan. Kewajiban bagi yang menunggangi dan yang memerah susunya untuk merawatnya.” (HR. Abu Daud 3528 dan dishahihkan al-Albani) Namun tentu saja ini tidak berlaku untuk motor. Karena motor tidak perlu biaya perawatan. Kalaupun harus dipanasi, itu hanya sebentar dan jika murtahin tidak rela, bisa diganti biaya perawatan itu dengan memakai motor tersebut untuk keperluan sebentar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ikhtilat Adalah, Republika Syiah, Keutamaan Bulan Rajab Dan Amalannya, Allah Lebih Tahu, Doa Memanggil Khodam Diri Sendiri, Mengigau Saat Tidur Menurut Islam Visited 1,010 times, 4 visit(s) today Post Views: 781 QRIS donasi Yufid

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai untuk Utang

Dilarang Memanfaatkan Barang Gadai untuk Utang? Tanya: Temen saya mau utang dengan gadai motornya, jika saya menerima motor gadai, bolehkah saya memanfaatkannya? Suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Transaksi gadai, digolongkan para ulama sebagai akad tautsiqat, yaitu akad yang tujuannya memberikan jaminan kepercayaan bagi pelaku akad. Mengingat tujuannya untuk jaminan kepercayaan, akad ini sifatnya tambahan (‘aqd ziyadah). Bisa ditambahkan di akad apapun. Karena itu, akad ini tidak memberikan konsekuensi terhadap perpindahan kepemilikan barang gadai. Konsekuensi dari hal ini, [1] barang gadai statusnya amanah bagi murtahin (yang memberi utang). [2] barang gadai tetap menjadi milik rahin (yang berutang). [3] jika terjadi kegagalan, misalnya utang bermasalah atau transaksi yang dijamin bermasalah, barang gadai tidak otomatis pindah kepemilikan. [4] semua biaya perawatan barang gadai, ditanggung oleh rahin (yang berutang), karena ini memang miliknya. Tidak Boleh Memanfaatkan Barang Gadai Kita menggaris bawahi, bahwa dalam transaksi gadai, tujuan utamanya hanya untuk jaminan kepercayaan dan keamanan, dan bukan untuk memberi keuntungan bagi pihak yang menerima gadai (yang memberi utang). Yang terjadi, ketika penerima gadai memanfaatkan barang gadai, berarti dia memanfaatkan barang milik orang yang utang, disebabkan transaksi utang antar mereka. Bisa kita pastikan, andaikan tidak ada transaksi utang piutang, orang yang menerima gadai tidak akan memanfaatkan barang milik  yang berutang. Karena itu, pemanfaatan barang gadai oleh pemberi utang, berarti dia mendapatkan manfaat dari utang yang dia berikan. Sementara mengambil manfaat (keuntungan) dari utang yang diberikan, termasuk riba. Seperti yang dinyatakan dalam kaidah, كُلُّ قَـرضٍ جَرَّ مَنفَـعَـةً فَهُوَ رِباً “Setiap utang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.” (HR. Baihaqi) Tak terkecuali, keuntungan dalam bentuk memanfaatkan barang gadai karena transaksi utang piutang. Kita simak keterangan Sayid Sabiq dalam Fiqh Sunah, عقد الرهن عقد يقصد به الاستيثاق وضمان الدين وليس المقصود منه الاستثمار والربح، وما دام ذلك كذلك فإنه لا يحل للمرتهن أن ينتفع بالعين المرهونة، ولو أذن له الراهن، لانه قرض جر نفعا، وكل قرض جر نفعا فهو ربا Akad rahn adalah akad yang tujuannya untuk menjamin kepercayaan dan jaminan utang. dan bukan untuk dikembangkan atau diambil keuntungan. Jika seperti itu aturannya, maka tidak halal bagi murtahin untuk memanfaatkan barang yang digadaikan, meskipun diizinkan oleh rahin. Karena berarti utang yang memberikan adanya keuntungan. Dan semua utang yang memberikan keuntungan, statusnya riba. (Fiqh Sunah, 3/156). Rincian Pemanfaatan Gadai untuk Selain Utang Mengingat akad gadai bisa ditambahkan dalam banyak transaksi, seperti utang, jual beli dan yang lainnya, tidak semua pemanfaatan gadai dilarang. Ibnu Qudamah memberikan rincian sebagai berikut, [1] Jika gadai ini diberikan untuk jaminan kepercayaan transaksi utang-piutang, pemberi utang sama sekali tidak boleh memanfaatkan barang gadai, meskipun telah diizinkan rahin. Karena ini termasuk riba, karena “setiap utang yang memberikan keuntungan, maka itu adalah riba.” bahkan kata Imam Ahmad, itu riba murni. Ibnu Qudamah mengatakan, قال أحمد : أكره قرض الدور وهو الربا المحض يعني إذا كانت الدار رهنا في قرض ينتفع بها المرتهن Imam Ahmad mengatakan, “Saya membenci menggadaikan rumah, dan itu riba murni.” Maksud beliau, jika rumah dijadikan barang gadai untuk utang, dan dimanfaatkan oleh murtahin (pemberi utang). [2] Jika gadai untuk selain utang, seperti jaminan untuk transaksi jual beli yang belum tuntas atau jaminan dalam akad sewa-menyewa, maka pemberi utang boleh memanfaatkan barang gadai jika pemilik barang mengizinkan. Ini merupakan pendapat yang diriwayatkan dari Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin – keduanya ulama tabi’in –. (al-Mughni, 4/467). Jika Gadai Membutuhkan Perawatan Ulama sepakat bahwa biaya perawatan barang gadai menjadi tanggung jawab rahin (yang berutang). At-Thahawi mengatakan, وأجمع أهل العلم أن نفقة الرهن على الراهن لا على المرتهن “Ulama sepakat bahwa biaya perawatan barang gadai menjadi tanggung jawab rahin dan bukan murtahin.” (Syarh Ma’ani al-Atsar, 4/99) Selanjutnya, jika rahin tidak menanggung biaya perawatan, bolehkah murtahin memanfaatkan barang gadai sebagai ganti dari biaya perawatan? Menurut madzhab hambali, jika gadai yang ada di tangan murtahin membutuhkan biaya perawatan, seperti binatang, maka murtahin berhak untuk mengambil manfaat dari binatang itu, dengan diperah susunya atau dijadikan tunggangan, sebagai kompensasi atas biaya yang dia keluarkan. Dalam Fiqh Sunah dinyatakan, فإن كان دابة أو بهيمة فله أن ينتفع بها نظير النفقة عليها فإن قام بالنفقة عليها كان له حق الانتفاع، فيركب ما أعد للركوب كالابل والخيل والبغال ونحوها ويحمل عليها، ويأخذ لبن البهيمة كالبقر والغنم ونحوها Jika barang gadai berupa hewan tunggangan atau binatang ternak, maka murtahin boleh memanfaatkannya sebagai ganti dari biaya yang dia keluarkan untuk itu. Orang yang menanggung biaya, dia berhak untuk memanfaatkan barang itu. Dia boleh menaikinya jika itu hewan tunggangan seperti kuda, onta, atau bighal. Dan boleh dipakai untuk ngangkut barang. Dia juga boleh mengambil susunya jika hewannya bisa diperah, seperti kambing atau sapi. (Fiqh Sunah, 3/157) Ini berbeda dengan pendapat mayoritas ulama yang melarang sama sekali pemanfaatan barang gadai oleh murtahin. Namun pendapat hambali dalam hal ini lebih kuat, mengingat hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَبَنُ الدَّرِّ يُحْلَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَالظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَحْلِبُ النَّفَقَةُ “Susu hewan perah bisa diperah sebagai ganti biaya perawatan ketika dia digadaikan. Punggung hewan tunggangan boleh dinaiki sebagai ganti biaya perawatan ketika dia digadaikan. Kewajiban bagi yang menunggangi dan yang memerah susunya untuk merawatnya.” (HR. Abu Daud 3528 dan dishahihkan al-Albani) Namun tentu saja ini tidak berlaku untuk motor. Karena motor tidak perlu biaya perawatan. Kalaupun harus dipanasi, itu hanya sebentar dan jika murtahin tidak rela, bisa diganti biaya perawatan itu dengan memakai motor tersebut untuk keperluan sebentar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ikhtilat Adalah, Republika Syiah, Keutamaan Bulan Rajab Dan Amalannya, Allah Lebih Tahu, Doa Memanggil Khodam Diri Sendiri, Mengigau Saat Tidur Menurut Islam Visited 1,010 times, 4 visit(s) today Post Views: 781 QRIS donasi Yufid
Dilarang Memanfaatkan Barang Gadai untuk Utang? Tanya: Temen saya mau utang dengan gadai motornya, jika saya menerima motor gadai, bolehkah saya memanfaatkannya? Suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Transaksi gadai, digolongkan para ulama sebagai akad tautsiqat, yaitu akad yang tujuannya memberikan jaminan kepercayaan bagi pelaku akad. Mengingat tujuannya untuk jaminan kepercayaan, akad ini sifatnya tambahan (‘aqd ziyadah). Bisa ditambahkan di akad apapun. Karena itu, akad ini tidak memberikan konsekuensi terhadap perpindahan kepemilikan barang gadai. Konsekuensi dari hal ini, [1] barang gadai statusnya amanah bagi murtahin (yang memberi utang). [2] barang gadai tetap menjadi milik rahin (yang berutang). [3] jika terjadi kegagalan, misalnya utang bermasalah atau transaksi yang dijamin bermasalah, barang gadai tidak otomatis pindah kepemilikan. [4] semua biaya perawatan barang gadai, ditanggung oleh rahin (yang berutang), karena ini memang miliknya. Tidak Boleh Memanfaatkan Barang Gadai Kita menggaris bawahi, bahwa dalam transaksi gadai, tujuan utamanya hanya untuk jaminan kepercayaan dan keamanan, dan bukan untuk memberi keuntungan bagi pihak yang menerima gadai (yang memberi utang). Yang terjadi, ketika penerima gadai memanfaatkan barang gadai, berarti dia memanfaatkan barang milik orang yang utang, disebabkan transaksi utang antar mereka. Bisa kita pastikan, andaikan tidak ada transaksi utang piutang, orang yang menerima gadai tidak akan memanfaatkan barang milik  yang berutang. Karena itu, pemanfaatan barang gadai oleh pemberi utang, berarti dia mendapatkan manfaat dari utang yang dia berikan. Sementara mengambil manfaat (keuntungan) dari utang yang diberikan, termasuk riba. Seperti yang dinyatakan dalam kaidah, كُلُّ قَـرضٍ جَرَّ مَنفَـعَـةً فَهُوَ رِباً “Setiap utang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.” (HR. Baihaqi) Tak terkecuali, keuntungan dalam bentuk memanfaatkan barang gadai karena transaksi utang piutang. Kita simak keterangan Sayid Sabiq dalam Fiqh Sunah, عقد الرهن عقد يقصد به الاستيثاق وضمان الدين وليس المقصود منه الاستثمار والربح، وما دام ذلك كذلك فإنه لا يحل للمرتهن أن ينتفع بالعين المرهونة، ولو أذن له الراهن، لانه قرض جر نفعا، وكل قرض جر نفعا فهو ربا Akad rahn adalah akad yang tujuannya untuk menjamin kepercayaan dan jaminan utang. dan bukan untuk dikembangkan atau diambil keuntungan. Jika seperti itu aturannya, maka tidak halal bagi murtahin untuk memanfaatkan barang yang digadaikan, meskipun diizinkan oleh rahin. Karena berarti utang yang memberikan adanya keuntungan. Dan semua utang yang memberikan keuntungan, statusnya riba. (Fiqh Sunah, 3/156). Rincian Pemanfaatan Gadai untuk Selain Utang Mengingat akad gadai bisa ditambahkan dalam banyak transaksi, seperti utang, jual beli dan yang lainnya, tidak semua pemanfaatan gadai dilarang. Ibnu Qudamah memberikan rincian sebagai berikut, [1] Jika gadai ini diberikan untuk jaminan kepercayaan transaksi utang-piutang, pemberi utang sama sekali tidak boleh memanfaatkan barang gadai, meskipun telah diizinkan rahin. Karena ini termasuk riba, karena “setiap utang yang memberikan keuntungan, maka itu adalah riba.” bahkan kata Imam Ahmad, itu riba murni. Ibnu Qudamah mengatakan, قال أحمد : أكره قرض الدور وهو الربا المحض يعني إذا كانت الدار رهنا في قرض ينتفع بها المرتهن Imam Ahmad mengatakan, “Saya membenci menggadaikan rumah, dan itu riba murni.” Maksud beliau, jika rumah dijadikan barang gadai untuk utang, dan dimanfaatkan oleh murtahin (pemberi utang). [2] Jika gadai untuk selain utang, seperti jaminan untuk transaksi jual beli yang belum tuntas atau jaminan dalam akad sewa-menyewa, maka pemberi utang boleh memanfaatkan barang gadai jika pemilik barang mengizinkan. Ini merupakan pendapat yang diriwayatkan dari Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin – keduanya ulama tabi’in –. (al-Mughni, 4/467). Jika Gadai Membutuhkan Perawatan Ulama sepakat bahwa biaya perawatan barang gadai menjadi tanggung jawab rahin (yang berutang). At-Thahawi mengatakan, وأجمع أهل العلم أن نفقة الرهن على الراهن لا على المرتهن “Ulama sepakat bahwa biaya perawatan barang gadai menjadi tanggung jawab rahin dan bukan murtahin.” (Syarh Ma’ani al-Atsar, 4/99) Selanjutnya, jika rahin tidak menanggung biaya perawatan, bolehkah murtahin memanfaatkan barang gadai sebagai ganti dari biaya perawatan? Menurut madzhab hambali, jika gadai yang ada di tangan murtahin membutuhkan biaya perawatan, seperti binatang, maka murtahin berhak untuk mengambil manfaat dari binatang itu, dengan diperah susunya atau dijadikan tunggangan, sebagai kompensasi atas biaya yang dia keluarkan. Dalam Fiqh Sunah dinyatakan, فإن كان دابة أو بهيمة فله أن ينتفع بها نظير النفقة عليها فإن قام بالنفقة عليها كان له حق الانتفاع، فيركب ما أعد للركوب كالابل والخيل والبغال ونحوها ويحمل عليها، ويأخذ لبن البهيمة كالبقر والغنم ونحوها Jika barang gadai berupa hewan tunggangan atau binatang ternak, maka murtahin boleh memanfaatkannya sebagai ganti dari biaya yang dia keluarkan untuk itu. Orang yang menanggung biaya, dia berhak untuk memanfaatkan barang itu. Dia boleh menaikinya jika itu hewan tunggangan seperti kuda, onta, atau bighal. Dan boleh dipakai untuk ngangkut barang. Dia juga boleh mengambil susunya jika hewannya bisa diperah, seperti kambing atau sapi. (Fiqh Sunah, 3/157) Ini berbeda dengan pendapat mayoritas ulama yang melarang sama sekali pemanfaatan barang gadai oleh murtahin. Namun pendapat hambali dalam hal ini lebih kuat, mengingat hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَبَنُ الدَّرِّ يُحْلَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَالظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَحْلِبُ النَّفَقَةُ “Susu hewan perah bisa diperah sebagai ganti biaya perawatan ketika dia digadaikan. Punggung hewan tunggangan boleh dinaiki sebagai ganti biaya perawatan ketika dia digadaikan. Kewajiban bagi yang menunggangi dan yang memerah susunya untuk merawatnya.” (HR. Abu Daud 3528 dan dishahihkan al-Albani) Namun tentu saja ini tidak berlaku untuk motor. Karena motor tidak perlu biaya perawatan. Kalaupun harus dipanasi, itu hanya sebentar dan jika murtahin tidak rela, bisa diganti biaya perawatan itu dengan memakai motor tersebut untuk keperluan sebentar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ikhtilat Adalah, Republika Syiah, Keutamaan Bulan Rajab Dan Amalannya, Allah Lebih Tahu, Doa Memanggil Khodam Diri Sendiri, Mengigau Saat Tidur Menurut Islam Visited 1,010 times, 4 visit(s) today Post Views: 781 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/359219024&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Dilarang Memanfaatkan Barang Gadai untuk Utang? Tanya: Temen saya mau utang dengan gadai motornya, jika saya menerima motor gadai, bolehkah saya memanfaatkannya? Suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Transaksi gadai, digolongkan para ulama sebagai akad tautsiqat, yaitu akad yang tujuannya memberikan jaminan kepercayaan bagi pelaku akad. Mengingat tujuannya untuk jaminan kepercayaan, akad ini sifatnya tambahan (‘aqd ziyadah). Bisa ditambahkan di akad apapun. Karena itu, akad ini tidak memberikan konsekuensi terhadap perpindahan kepemilikan barang gadai. Konsekuensi dari hal ini, [1] barang gadai statusnya amanah bagi murtahin (yang memberi utang). [2] barang gadai tetap menjadi milik rahin (yang berutang). [3] jika terjadi kegagalan, misalnya utang bermasalah atau transaksi yang dijamin bermasalah, barang gadai tidak otomatis pindah kepemilikan. [4] semua biaya perawatan barang gadai, ditanggung oleh rahin (yang berutang), karena ini memang miliknya. Tidak Boleh Memanfaatkan Barang Gadai Kita menggaris bawahi, bahwa dalam transaksi gadai, tujuan utamanya hanya untuk jaminan kepercayaan dan keamanan, dan bukan untuk memberi keuntungan bagi pihak yang menerima gadai (yang memberi utang). Yang terjadi, ketika penerima gadai memanfaatkan barang gadai, berarti dia memanfaatkan barang milik orang yang utang, disebabkan transaksi utang antar mereka. Bisa kita pastikan, andaikan tidak ada transaksi utang piutang, orang yang menerima gadai tidak akan memanfaatkan barang milik  yang berutang. Karena itu, pemanfaatan barang gadai oleh pemberi utang, berarti dia mendapatkan manfaat dari utang yang dia berikan. Sementara mengambil manfaat (keuntungan) dari utang yang diberikan, termasuk riba. Seperti yang dinyatakan dalam kaidah, كُلُّ قَـرضٍ جَرَّ مَنفَـعَـةً فَهُوَ رِباً “Setiap utang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.” (HR. Baihaqi) Tak terkecuali, keuntungan dalam bentuk memanfaatkan barang gadai karena transaksi utang piutang. Kita simak keterangan Sayid Sabiq dalam Fiqh Sunah, عقد الرهن عقد يقصد به الاستيثاق وضمان الدين وليس المقصود منه الاستثمار والربح، وما دام ذلك كذلك فإنه لا يحل للمرتهن أن ينتفع بالعين المرهونة، ولو أذن له الراهن، لانه قرض جر نفعا، وكل قرض جر نفعا فهو ربا Akad rahn adalah akad yang tujuannya untuk menjamin kepercayaan dan jaminan utang. dan bukan untuk dikembangkan atau diambil keuntungan. Jika seperti itu aturannya, maka tidak halal bagi murtahin untuk memanfaatkan barang yang digadaikan, meskipun diizinkan oleh rahin. Karena berarti utang yang memberikan adanya keuntungan. Dan semua utang yang memberikan keuntungan, statusnya riba. (Fiqh Sunah, 3/156). Rincian Pemanfaatan Gadai untuk Selain Utang Mengingat akad gadai bisa ditambahkan dalam banyak transaksi, seperti utang, jual beli dan yang lainnya, tidak semua pemanfaatan gadai dilarang. Ibnu Qudamah memberikan rincian sebagai berikut, [1] Jika gadai ini diberikan untuk jaminan kepercayaan transaksi utang-piutang, pemberi utang sama sekali tidak boleh memanfaatkan barang gadai, meskipun telah diizinkan rahin. Karena ini termasuk riba, karena “setiap utang yang memberikan keuntungan, maka itu adalah riba.” bahkan kata Imam Ahmad, itu riba murni. Ibnu Qudamah mengatakan, قال أحمد : أكره قرض الدور وهو الربا المحض يعني إذا كانت الدار رهنا في قرض ينتفع بها المرتهن Imam Ahmad mengatakan, “Saya membenci menggadaikan rumah, dan itu riba murni.” Maksud beliau, jika rumah dijadikan barang gadai untuk utang, dan dimanfaatkan oleh murtahin (pemberi utang). [2] Jika gadai untuk selain utang, seperti jaminan untuk transaksi jual beli yang belum tuntas atau jaminan dalam akad sewa-menyewa, maka pemberi utang boleh memanfaatkan barang gadai jika pemilik barang mengizinkan. Ini merupakan pendapat yang diriwayatkan dari Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin – keduanya ulama tabi’in –. (al-Mughni, 4/467). Jika Gadai Membutuhkan Perawatan Ulama sepakat bahwa biaya perawatan barang gadai menjadi tanggung jawab rahin (yang berutang). At-Thahawi mengatakan, وأجمع أهل العلم أن نفقة الرهن على الراهن لا على المرتهن “Ulama sepakat bahwa biaya perawatan barang gadai menjadi tanggung jawab rahin dan bukan murtahin.” (Syarh Ma’ani al-Atsar, 4/99) Selanjutnya, jika rahin tidak menanggung biaya perawatan, bolehkah murtahin memanfaatkan barang gadai sebagai ganti dari biaya perawatan? Menurut madzhab hambali, jika gadai yang ada di tangan murtahin membutuhkan biaya perawatan, seperti binatang, maka murtahin berhak untuk mengambil manfaat dari binatang itu, dengan diperah susunya atau dijadikan tunggangan, sebagai kompensasi atas biaya yang dia keluarkan. Dalam Fiqh Sunah dinyatakan, فإن كان دابة أو بهيمة فله أن ينتفع بها نظير النفقة عليها فإن قام بالنفقة عليها كان له حق الانتفاع، فيركب ما أعد للركوب كالابل والخيل والبغال ونحوها ويحمل عليها، ويأخذ لبن البهيمة كالبقر والغنم ونحوها Jika barang gadai berupa hewan tunggangan atau binatang ternak, maka murtahin boleh memanfaatkannya sebagai ganti dari biaya yang dia keluarkan untuk itu. Orang yang menanggung biaya, dia berhak untuk memanfaatkan barang itu. Dia boleh menaikinya jika itu hewan tunggangan seperti kuda, onta, atau bighal. Dan boleh dipakai untuk ngangkut barang. Dia juga boleh mengambil susunya jika hewannya bisa diperah, seperti kambing atau sapi. (Fiqh Sunah, 3/157) Ini berbeda dengan pendapat mayoritas ulama yang melarang sama sekali pemanfaatan barang gadai oleh murtahin. Namun pendapat hambali dalam hal ini lebih kuat, mengingat hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَبَنُ الدَّرِّ يُحْلَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَالظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَحْلِبُ النَّفَقَةُ “Susu hewan perah bisa diperah sebagai ganti biaya perawatan ketika dia digadaikan. Punggung hewan tunggangan boleh dinaiki sebagai ganti biaya perawatan ketika dia digadaikan. Kewajiban bagi yang menunggangi dan yang memerah susunya untuk merawatnya.” (HR. Abu Daud 3528 dan dishahihkan al-Albani) Namun tentu saja ini tidak berlaku untuk motor. Karena motor tidak perlu biaya perawatan. Kalaupun harus dipanasi, itu hanya sebentar dan jika murtahin tidak rela, bisa diganti biaya perawatan itu dengan memakai motor tersebut untuk keperluan sebentar. Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Ikhtilat Adalah, Republika Syiah, Keutamaan Bulan Rajab Dan Amalannya, Allah Lebih Tahu, Doa Memanggil Khodam Diri Sendiri, Mengigau Saat Tidur Menurut Islam Visited 1,010 times, 4 visit(s) today Post Views: 781 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Seluk Beluk Neraka

Apa Itu Neraka?Neraka adalah tempat yang disiapkan oleh Allah untuk orang-orang kafir, orang-orang yang mendustakan Rasul-Nya, serta orang-orang yang melanggar syari’at-Nya. Masuk neraka adalah sebuah kehinaan. Allah Ta’ala berfirman,رَبَّنَا إِنَّكَ مَنْ تُدْخِلِ النَّارَ فَقَدْ أَخْزَيْتَهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Ya Rabb kami, sesungguhnya barang siapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang-orang yang lalim seorang penolong pun” (QS. Ali ‘Imran: 192).Masuk neraka adalah kerugian yang sangat besarAllah Ta’ala berfirman,إن الخاسرين الذي خسروا أنفسهم وأهليهم يوم القيامة ألا ذلك هو الخسران المبين“Katakanlah, ‘Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat. Ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata’” (QS. Az-Zumar: 15).Neraka adalah tempat terburukAllah Ta’ala berfirman,إنها سآءت مستقراً ومقاماً“Sesungguhnya neraka Jahanam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman” (QS. Al-Furqan: 66).Berikut ini beberapa seluk-beluk seputar neraka, semoga dengan mengetahuinya dapat membantu kita meneguhkan diri untuk menjauhi hal-hal yang bisa menjerumuskan kita ke dalamnya.Neraka dan Surga Adalah Makhluk Allah yang Sudah Diciptakan dan KekalAllah Ta’ala berfirman tentang surga,أعدت للمتقين“Surga (telah) dipersiapkan bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Ali ‘Imran: 133).Allah Ta’ala berfirman tentang neraka,أعدت للكافرين“Neraka (telah) dipersiapkan bagi orang-orang kafir” (QS. Ali ‘Imran: 133).Kedua ayat ini menggunakan fi’il madhi أعدت yang menunjukkan perbuatan yang sudah dilakukan. Kemudian Allah juga menceritakan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam pernah melihat surga,وَلَقَدْ رَآهُ نَزْلَةً أُخْرَى (13) عِنْدَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهَى (14) عِنْدَهَا جَنَّةُ الْمَأْوَى (15)“Dan sesungguhnya ia (Muhammad) telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain. (yaitu) di Sidratil Muntaha. Di dekatnya ada surga tempat tinggal” (QS. An-Najm: 13-15).Beliau Shallallahu’alaihi wa sallam juga menegaskan hal tersebut,أني رأيت الجنة، فتناولت عنقوداً، ولو أصبته لأكلتم منه ما بقيت الدنيا، ورأيت النار، فلم أر منظراً كاليوم قط أفظع، ورأيت أكثر أهلها النساء “، قالوا: بم، يا رسول الله؟ قال: “بكفرهن” قيل: يكفرن بالله؟ قال: ” يكفرن العشير، ويكفرن الإحسان، لو أحسنت إلى إحداهن الدهر كله، ثم رأت منك شيئاً، قالت: ما رأيت خيراً قط”“Sungguh aku tadi melihat surga. Aku berupaya meraih setandan buah-buahan di dalamnya. Andai kalian mendapatkannya lalu memakannya, niscaya kalian tidak butuh lagi makanan di dunia. Kemudian aku melihat neraka. Belum pernah aku melihat pemandangan yang mengerikan seperti itu. Dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah wanita. Para sahabat bertanya, ‘Mengapa demikian wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Sebab mereka telah kufur.’ Para sahabat bertanya lagi, ‘Apakah mereka kufur kepada Allah?’ Rasulullah menjawab, ’Mereka kufur (nikmat) terhadap suami mereka, mereka kufur terhadap kebaikan suami mereka. Apabila kalian (para suami) berbuat baik pada istri-istrinya sepanjang waktu, lalu istri kalian melihat sesuatu yang kurang baik darimu, dia akan berkata, ‘Aku tidak pernah melihat kebaikanmu sedikit pun’” (HR. Bukhari no. 1052, Muslim no. 907).Neraka Memiliki Penjaga-PenjagaAllah Ta’ala berfirman,وَلِلَّذِينَ كَفَرُواْ بِرَبِّهِمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ.إِذَآ أُلْقُواْ فِيهَا سَمِعُواْ لَهَا شَهِيقاً وَهِيَ تَفُورُ.تَكَادُ تَمَيَّزُ مِنَ الغَيْظِ كُلَّمَا أُلْقِيَ فِيهَا فَوْجٌ سَأَلَهُمْ خَزَنَتُهَآ أَلَمْ يَأْتِكُمْ نَذِيرٌ“Dan orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, memperoleh azab Jahannam. Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali. Apabila mereka dilemparkan ke dalamnya mereka mendengar suara neraka yang mengerikan, sedang neraka itu menggelegak, hampir-hampir (neraka) itu terpecah-pecah lantaran marah. Setiap kali dilemparkan ke dalamnya sekumpulan (orang-orang kafir), penjaga-penjaga (neraka itu) bertanya kepada mereka, ‘Apakah belum pernah datang kepada kamu (di dunia) seorang pemberi peringatan?’” (QS. Al-Mulk: 6-8).Neraka Memiliki Pintu-PintuAllah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ جَهَنَّمَ لَمَوْعِدُهُمْ أَجْمَعِينَ.لَهَا سَبْعَةُ أَبْوَابٍ لِكُلِّ بَابٍ مِّنْهُمْ جُزْءٌ مَّقْسُومٌ“Dan sesungguhnya Jahannam itu benar-benar tempat yang telah diancamkan kepada mereka (pengikut-pengikut syaitan) semuanya. Jahannam itu mempunyai tujuh pintu. Tiap-tiap pintu (telah ditetapkan) untuk golongan tertentu dari mereka” (QS. Al-Hijr: 43-44).وَسِيقَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى جَهَنَّمَ زُمَرًا حَتَّى إِذَا جَاءُوهَا فُتِحَتْ أَبْوَابُهَا وَقَالَ لَهُمْ خَزَنَتُهَا أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِنْكُمْ يَتْلُونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِ رَبِّكُمْ وَيُنْذِرُونَكُمْ لِقَاءَ يَوْمِكُمْ هَذَا قَالُوا بَلَى وَلَكِنْ حَقَّتْ كَلِمَةُ الْعَذَابِ عَلَى الْكَافِرِينَ“Orang-orang kafir dibawa ke neraka Jahannam berombong-rombongan. Sehingga apabila mereka sampai ke neraka itu dibukakanlah pintu-pintunya dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya, ‘Apakah belum pernah datang kepadamu rasul-rasul di antaramu yang membacakan kepadamu ayat-ayat Tuhanmu dan memperingatkan kepadamu akan pertemuan dengan hari ini?’ Mereka menjawab, ‘Benar (telah datang).’ Tetapi telah pasti berlaku ketetapan azab terhadap orang-orang yang kafir’” (QS. Az-Zumar: 71).Neraka Memiliki 70.000 Tali yang Ditarik MalaikatDari Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,يُؤتى بالنارِ يومَ القيامةِ لها سبعون ألفَ زمامٍ مع كلِّ زمامٍ سبعون ألفَ ملَكٍ يجرُّونَها“Neraka (Jahannam) pada hari kiamat akan didatangkan, ia memiliki 70.000 tali. Pada setiap talinya terdapat 70.000 malaikat yang menariknya” (HR. Muslim no: 2842).Di Neraka Ada Rantai dan Belenggu bagi PenduduknyaAllah Ta’ala berfirman,إِنَّآ أَعۡتَدۡنَا لِلۡكَٰفِرِينَ سَلَٰسِلَاْ وَأَغۡلَٰلٗا وَسَعِيرًا“Sesungguhnya Kami menyediakan bagi orang kafir rantai, belenggu dan neraka yang menyala-nyala” (QS. Al-Insan: 4).Allah Ta’ala juga berfirman,إِذِ اْلأَغْلاَلُ فِي أَعْنَاقِهِمْ وَالسَّلاَسِلُ يُسْحَبُونَ فِي الْحَمِيمِ ثُمَّ فِي النَّارِ يُسْجَرُونَ“ketika belenggu dan rantai dipasang di leher mereka, sambil mereka diseret ke dalam air yang sangat panas, kemudian mereka dibakar di dalam api” (QS. Ghafir: 71-72).Panasnya Api Dunia Hanya 1/70 Bagian dari Api NerakaDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,نَارُكم هذِه ما يُوقدُ بنُو آدمَ جُزْءٌ واحدٌ من سبعين جزءاً من نار جهنَّم“Api yang dinyalakan oleh Ibnu Adam adalah satu bagian dari tujuh puluh bagian dari panasnya api Jahannam” (HR. Bukhari no. 3265, Muslim no. 2834).Allah Ta’ala berfirman,وَقَالُواْ لَا تَنفِرُواْ فِي ٱلۡحَرِّۗ قُلۡ نَارُ جَهَنَّمَ أَشَدُّ حَرّٗاۚ لَّوۡ كَانُواْ يَفۡقَهُونَ“Orang-orang munafik berkata, ‘Janganlah kamu berangkat (pergi berperang) dalam panas terik ini.’ Katakanlah, ‘Api neraka Jahannam itu lebih panas(nya),’ jikalau mereka mengetahui” (QS. At-Taubah: 81).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَاأَدْرَاكَ مَاهِيَهْ نَارٌحَامِيَةُ“Dan tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu ? (yaitu) api yang sangat panas” (QS. Al-Qari’ah: 10-11).Neraka Juga Menyiksa dengan Dingin yang Luar BiasaAllah Ta’ala berfirman,لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا“ِmereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan air yang sangat dingin” (QS. An Naba’: 24-25).Ghassaq ditafsirkan oleh sebagian ulama sebagai nanah, dan sebagaian ulama yang lain menafsirkan bahwa ghassaq adalah air yang busuk yang sangat dingin. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menggabungkan dua makna ini, maka ghassaq adalah air yang busuk yang luar biasa dingin tak tertahankan, yang berasal dari nanah dan keringat penghuni neraka.Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اشتَكَتِ النارُ إلى ربها ، فقالتْ : ربِّ أكلَ بعضي بعضًا ، فأذِنَ لها بِنَفَسَيْنِ: نَفَسٍ في الشتاءِ ونَفَسٍ في الصيفِ ، فأشدُّ ما تجدونَ من الحرِّ ، وأشدُّ ما تجدون من الزَّمْهَرِيرِ“Neraka mengadu kepada Rabb-nya, ia berkata, ‘Rabb-ku, sebagian dariku menghancurkan sebagian yang lainnya. Allah berfirman kepada neraka, ‘Jika demikian maka engkau dapat bernafas dua kali: satu nafas di musim dingin dan satu nafas di musim panas.’ Maka itulah panas yang paling panas dan dingin yang paling dingin” (HR. Bukhari no. 3260, Muslim no. 617).Bahan Bakar NerakaBahan bakar neraka adalah manusia yang durhaka serta batu-batu. Allah Ta’ala berfirman,ياٰأيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَيۡهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٞ شِدَادٞ لَّا يَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمۡ وَيَفۡعَلُونَ مَا يُؤۡمَرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras lagi tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” (QS. At Tahrim: 6).Neraka Sangat DalamDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata,كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ سَمِعَ وَجْبَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَدْرُونَ مَا هَذَا قَالَ قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ هَذَا حَجَرٌ رُمِيَ بِهِ فِي النَّارِ مُنْذُ سَبْعِينَ خَرِيفًا فَهُوَ يَهْوِي فِي النَّارِ الْآنَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى قَعْرِهَا“Kami pernah bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam tiba-tiba beliau mendengar seperti suara benda jatuh ke dasar. Nabi shallallahu alaihi wasallam bertanya, ‘Tahukah kalian suara apa itu?’ Kami menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Beliau bersabda, ‘Ini adalah batu yang dilemparkan ke neraka sejak 70 tahun yang lalu dan sekarang baru mencapai dasarnya’” (HR. Muslim no. 2844).Makanan dan Minuman Penduduk NerakaMinuman penduduk neraka adalah air yang mendidih dan nanah. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا“ِmereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan nanah” (QS. An Naba’: 24-25).Allah Ta’ala juga berfirman,وَسُقُوا مَاء حَمِيمًا فَقَطَّعَ أَمْعَاءهُمْ“Mereka (penghuni neraka) diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong usus-usus mereka” (QS. Muhammad: 15).Diantara makanan penduduk neraka adalah buah zaqqum. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ شَجَرَةَ الزَّقُّومِ طَعَامُ الْأَثِيمِ كَالْمُهْلِ يَغْلِي فِي الْبُطُونِ كَغَلْيِ الْحَمِيمِ“Sesungguhnya pohon zaqqum itu, makanan orang yang banyak berdosa. (Ia) sebagai kotoran minyak yang mendidih di dalam perut, seperti mendidihnya air yang amat panas” (QS. Ad-Dukhan: 43-46).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda mengenai ngerinya buah zaqqum,لَوْ أنَّ قطْرةً من الزَّقُّومِ قَطَرَتْ في دار الدُّنْيَا لأفْسَدَتْ على أهلِ الدنيا مَعَايِشَهُمْ“Kalaulah saja setetes dari buah zaqqum menetes di dunia, niscaya akan menimbulkan kerusakan terhadap kehidupan penduduk dunia” (HR. At Tirmidzi no. 2585, ia berkata, “hasan shahih”).Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,على الله عهداً لمنْ شرب المسكرات لَيَسقيِه من طِينةِ الخبَالِ. قالوا: يا رسولَ الله وما طينةُ الخبَالِ؟ قال: عَرقُ أهل النار أو عُصَارةُ أهلِ النارِ“Allah berjanji kepada peminum khamr bahwa mereka akan diberi minum berupa thinatul khabal. Para sahabat bertanya, ‘Apakah thinatul khabal itu?’ Nabi menjawab, ‘Yaitu keringatnya  penghuni neraka atau ekstrak dari para penghuni neraka’” (HR. Abu Daud no. 3680, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Pakaian Penduduk NerakaAllah Ta’ala berfirman,فَٱلَّذِينَ كَفَرُواْ قُطِّعَتۡ لَهُمۡ ثِيَابٞ مِّن نَّارٖ يُصَبُّ مِن فَوۡقِ رُءُوسِهِمُ ٱلۡحَمِيمُ ٩ يُصۡهَرُ بِهِۦ مَا فِي بُطُونِهِمۡ وَٱلۡجُلُودُ ٢٠ وَلَهُم مَّقَٰمِعُ مِنۡ حَدِيدٖ ١ كُلَّمَآ أَرَادُوٓاْ أَن يَخۡرُجُواْ مِنۡهَا مِنۡ غَمٍّ أُعِيدُواْ فِيهَا وَذُوقُواْ عَذَابَ ٱلۡحَرِيقِ“Maka orang kafir akan dibuatkan untuk mereka pakaian-pakaian dari api neraka. Disiramkan air yang sedang mendidih ke atas kepala mereka. Dengan air itu dihancur luluhkan segala apa yang ada dalam perut mereka dan juga kulit (mereka). Dan untuk mereka cambuk-cambuk dari besi.” (QS. Al-Hajj: 19-21).Siksaan yang Paling Ringan di NerakaDari An Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ أهْوَنَ أهل النارِ عذاباً مَنْ لَهُ نَعْلانِ وشِرَاكانِ من نارٍ يَغلي منهما دماغُه كما يغلي المِرْجَل ما يَرَى أنَّ أحداً أشدُّ منهُ عَذَاباً وإنَّهُ لأهْونُهمْ عذاباً”Penduduk neraka yang paling ringan siksaannya di neraka adalah seseorang yang memakai dua sandal neraka yang memiliki dua tali. Kemudian otaknya mendidih karena panasnya sebagaimana mendidihnya air di kuali. Orang tersebut merasa tidak ada orang lain yang siksanya lebih pedih dari siksaannya. Padahal siksaannya adalah yang paling ringan diantara mereka” (HR. Muslim no. 213).Dalam riwayat lain disebutkan orang tersebut adalah Abu Thalib, paman Nabi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ أهْوَنَ أهلِ النارِ عَذَابًا أبو طالبٍ في رِجلَيْهِ نعلانِ من نارٍ يغْلِي منهما دِمَاغُهُ“Penduduk neraka yang paling ringan siksaannya di neraka adalah Abu Thalib. Ia memakai dua sandal neraka yang membuat otaknya mendidih karena panasnya” (HR. Ahmad 4/241, dishahihkan oleh Ahmad Syakir dalam ta’liq-nya terhadap Musnad Ahmad).Satu Celupan Saja di Neraka Membuat Kenikmatan Dunia Tidak Ada ArtinyaDari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُؤتَى بأنْعَم أهل الدنيا مِنْ أهل النار فيُصْبَغُ في النارِ صَبْغَةً ثم يُقَال: يا ابنَ آدمَ هل رأيتَ خيراً قطُّ هل مَرَّ بكَ نعيمٌ قط؟ فيقولُ لا والله يا ربِّ، ويؤْتَى بأشَدِّ الناسِ بؤساً في الدنيا مِنْ أهل الجنة فيصبغُ صبغةً في الجنة فيقال: يا ابن آدمَ هل رأيتَ بؤساً قط؟ هل مَرَّ بك من شدة قط؟ فيقولُ: لا والله يا ربِّ ما رأيتُ بؤساً ولا مرّ بِي مِنْ شدةٍ قَطُّ“Didatangkan penduduk neraka yang paling banyak nikmatnya di dunia pada hari kiamat. Lalu ia dicelupkan ke neraka dengan sekali celupan. Kemudian dikatakan kepadanya, ‘Wahai anak Adam, apakah engkau pernah merasakan kebaikan sedikit saja? Apakah engkau pernah merasakan kenikmatan sedikit saja?’ Ia mengatakan, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rabb-ku.” Didatangkan pula penduduk surga yang paling sengsara di dunia. Kemudian ia dicelupkan ke dalam surga dengan sekali celupan. Kemudian dikatakan kepadanya, ‘Wahai anak Adam, apakah engkau pernah merasakan keburukan sekali saja? Apakah engkau pernah merasakan kesulitan sekali saja?’ Ia menjawab, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rabb-ku! Aku tidak pernah merasakan keburukan sama sekali dan aku tidak pernah melihatnya tidak pula mengalamminya” (HR. Muslim no. 2807).Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:يقولُ اللهُ تعالَى لأهونِ أهلِ النَّارِ عذابًا يومَ القيامةِ : لو أنَّ لك ما في الأرضِ من شيءٍ أكنتَ تفتدي به ؟ فيقولُ : نعم ، فيقولُ : أردتُ منك أهونَ من هذا ، وأنت في صلبِ آدمَ : ألَّا تُشرِكَ بي شيئًا ، فأبيتَ إلَّا أن تُشرِكَ بي“Dikatakan kepada seorang penduduk neraka yang paling ringan adzabnya di hari kiamat, ‘Andai engkau memiliki semua yang ada di bumi apakah engkau akan menebus dengannya (agar keluar dari neraka)? Ia menjawab, ‘Ya.’ Maka Allah berfirman, ‘Sungguh Aku menghendaki darimu yang lebih mudah dari hal itu, sejak engkau masih menjadi tulang sulbi Adam, yaitu engkau tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatu pun, namun engkau enggan, dan engkau menyekutukanku” (Hr. Bukhari no. 6557, Muslim no. 2805).Demikian sedikit papar mengenai sifat-sifat neraka. Semoga kita senantiasa ingat akan akhirat dan ingat akan ngerinya neraka, sehingga senantiasa bersemangat dalam kebaikan dan istiqamah dalam ketaatan, semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita dari neraka dan mengumpulkan kita semua di Jannah-Nya.***Referensi utama: Washfun Naar, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, http://ar.islamway.net/article/1700Penyusun: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Akhlak Terhadap Orang Tua, Zolim, Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu, Haji Mabrur Dan Mabruroh, Hadis Tentang Kebaikan

Seluk Beluk Neraka

Apa Itu Neraka?Neraka adalah tempat yang disiapkan oleh Allah untuk orang-orang kafir, orang-orang yang mendustakan Rasul-Nya, serta orang-orang yang melanggar syari’at-Nya. Masuk neraka adalah sebuah kehinaan. Allah Ta’ala berfirman,رَبَّنَا إِنَّكَ مَنْ تُدْخِلِ النَّارَ فَقَدْ أَخْزَيْتَهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Ya Rabb kami, sesungguhnya barang siapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang-orang yang lalim seorang penolong pun” (QS. Ali ‘Imran: 192).Masuk neraka adalah kerugian yang sangat besarAllah Ta’ala berfirman,إن الخاسرين الذي خسروا أنفسهم وأهليهم يوم القيامة ألا ذلك هو الخسران المبين“Katakanlah, ‘Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat. Ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata’” (QS. Az-Zumar: 15).Neraka adalah tempat terburukAllah Ta’ala berfirman,إنها سآءت مستقراً ومقاماً“Sesungguhnya neraka Jahanam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman” (QS. Al-Furqan: 66).Berikut ini beberapa seluk-beluk seputar neraka, semoga dengan mengetahuinya dapat membantu kita meneguhkan diri untuk menjauhi hal-hal yang bisa menjerumuskan kita ke dalamnya.Neraka dan Surga Adalah Makhluk Allah yang Sudah Diciptakan dan KekalAllah Ta’ala berfirman tentang surga,أعدت للمتقين“Surga (telah) dipersiapkan bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Ali ‘Imran: 133).Allah Ta’ala berfirman tentang neraka,أعدت للكافرين“Neraka (telah) dipersiapkan bagi orang-orang kafir” (QS. Ali ‘Imran: 133).Kedua ayat ini menggunakan fi’il madhi أعدت yang menunjukkan perbuatan yang sudah dilakukan. Kemudian Allah juga menceritakan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam pernah melihat surga,وَلَقَدْ رَآهُ نَزْلَةً أُخْرَى (13) عِنْدَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهَى (14) عِنْدَهَا جَنَّةُ الْمَأْوَى (15)“Dan sesungguhnya ia (Muhammad) telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain. (yaitu) di Sidratil Muntaha. Di dekatnya ada surga tempat tinggal” (QS. An-Najm: 13-15).Beliau Shallallahu’alaihi wa sallam juga menegaskan hal tersebut,أني رأيت الجنة، فتناولت عنقوداً، ولو أصبته لأكلتم منه ما بقيت الدنيا، ورأيت النار، فلم أر منظراً كاليوم قط أفظع، ورأيت أكثر أهلها النساء “، قالوا: بم، يا رسول الله؟ قال: “بكفرهن” قيل: يكفرن بالله؟ قال: ” يكفرن العشير، ويكفرن الإحسان، لو أحسنت إلى إحداهن الدهر كله، ثم رأت منك شيئاً، قالت: ما رأيت خيراً قط”“Sungguh aku tadi melihat surga. Aku berupaya meraih setandan buah-buahan di dalamnya. Andai kalian mendapatkannya lalu memakannya, niscaya kalian tidak butuh lagi makanan di dunia. Kemudian aku melihat neraka. Belum pernah aku melihat pemandangan yang mengerikan seperti itu. Dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah wanita. Para sahabat bertanya, ‘Mengapa demikian wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Sebab mereka telah kufur.’ Para sahabat bertanya lagi, ‘Apakah mereka kufur kepada Allah?’ Rasulullah menjawab, ’Mereka kufur (nikmat) terhadap suami mereka, mereka kufur terhadap kebaikan suami mereka. Apabila kalian (para suami) berbuat baik pada istri-istrinya sepanjang waktu, lalu istri kalian melihat sesuatu yang kurang baik darimu, dia akan berkata, ‘Aku tidak pernah melihat kebaikanmu sedikit pun’” (HR. Bukhari no. 1052, Muslim no. 907).Neraka Memiliki Penjaga-PenjagaAllah Ta’ala berfirman,وَلِلَّذِينَ كَفَرُواْ بِرَبِّهِمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ.إِذَآ أُلْقُواْ فِيهَا سَمِعُواْ لَهَا شَهِيقاً وَهِيَ تَفُورُ.تَكَادُ تَمَيَّزُ مِنَ الغَيْظِ كُلَّمَا أُلْقِيَ فِيهَا فَوْجٌ سَأَلَهُمْ خَزَنَتُهَآ أَلَمْ يَأْتِكُمْ نَذِيرٌ“Dan orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, memperoleh azab Jahannam. Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali. Apabila mereka dilemparkan ke dalamnya mereka mendengar suara neraka yang mengerikan, sedang neraka itu menggelegak, hampir-hampir (neraka) itu terpecah-pecah lantaran marah. Setiap kali dilemparkan ke dalamnya sekumpulan (orang-orang kafir), penjaga-penjaga (neraka itu) bertanya kepada mereka, ‘Apakah belum pernah datang kepada kamu (di dunia) seorang pemberi peringatan?’” (QS. Al-Mulk: 6-8).Neraka Memiliki Pintu-PintuAllah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ جَهَنَّمَ لَمَوْعِدُهُمْ أَجْمَعِينَ.لَهَا سَبْعَةُ أَبْوَابٍ لِكُلِّ بَابٍ مِّنْهُمْ جُزْءٌ مَّقْسُومٌ“Dan sesungguhnya Jahannam itu benar-benar tempat yang telah diancamkan kepada mereka (pengikut-pengikut syaitan) semuanya. Jahannam itu mempunyai tujuh pintu. Tiap-tiap pintu (telah ditetapkan) untuk golongan tertentu dari mereka” (QS. Al-Hijr: 43-44).وَسِيقَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى جَهَنَّمَ زُمَرًا حَتَّى إِذَا جَاءُوهَا فُتِحَتْ أَبْوَابُهَا وَقَالَ لَهُمْ خَزَنَتُهَا أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِنْكُمْ يَتْلُونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِ رَبِّكُمْ وَيُنْذِرُونَكُمْ لِقَاءَ يَوْمِكُمْ هَذَا قَالُوا بَلَى وَلَكِنْ حَقَّتْ كَلِمَةُ الْعَذَابِ عَلَى الْكَافِرِينَ“Orang-orang kafir dibawa ke neraka Jahannam berombong-rombongan. Sehingga apabila mereka sampai ke neraka itu dibukakanlah pintu-pintunya dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya, ‘Apakah belum pernah datang kepadamu rasul-rasul di antaramu yang membacakan kepadamu ayat-ayat Tuhanmu dan memperingatkan kepadamu akan pertemuan dengan hari ini?’ Mereka menjawab, ‘Benar (telah datang).’ Tetapi telah pasti berlaku ketetapan azab terhadap orang-orang yang kafir’” (QS. Az-Zumar: 71).Neraka Memiliki 70.000 Tali yang Ditarik MalaikatDari Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,يُؤتى بالنارِ يومَ القيامةِ لها سبعون ألفَ زمامٍ مع كلِّ زمامٍ سبعون ألفَ ملَكٍ يجرُّونَها“Neraka (Jahannam) pada hari kiamat akan didatangkan, ia memiliki 70.000 tali. Pada setiap talinya terdapat 70.000 malaikat yang menariknya” (HR. Muslim no: 2842).Di Neraka Ada Rantai dan Belenggu bagi PenduduknyaAllah Ta’ala berfirman,إِنَّآ أَعۡتَدۡنَا لِلۡكَٰفِرِينَ سَلَٰسِلَاْ وَأَغۡلَٰلٗا وَسَعِيرًا“Sesungguhnya Kami menyediakan bagi orang kafir rantai, belenggu dan neraka yang menyala-nyala” (QS. Al-Insan: 4).Allah Ta’ala juga berfirman,إِذِ اْلأَغْلاَلُ فِي أَعْنَاقِهِمْ وَالسَّلاَسِلُ يُسْحَبُونَ فِي الْحَمِيمِ ثُمَّ فِي النَّارِ يُسْجَرُونَ“ketika belenggu dan rantai dipasang di leher mereka, sambil mereka diseret ke dalam air yang sangat panas, kemudian mereka dibakar di dalam api” (QS. Ghafir: 71-72).Panasnya Api Dunia Hanya 1/70 Bagian dari Api NerakaDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,نَارُكم هذِه ما يُوقدُ بنُو آدمَ جُزْءٌ واحدٌ من سبعين جزءاً من نار جهنَّم“Api yang dinyalakan oleh Ibnu Adam adalah satu bagian dari tujuh puluh bagian dari panasnya api Jahannam” (HR. Bukhari no. 3265, Muslim no. 2834).Allah Ta’ala berfirman,وَقَالُواْ لَا تَنفِرُواْ فِي ٱلۡحَرِّۗ قُلۡ نَارُ جَهَنَّمَ أَشَدُّ حَرّٗاۚ لَّوۡ كَانُواْ يَفۡقَهُونَ“Orang-orang munafik berkata, ‘Janganlah kamu berangkat (pergi berperang) dalam panas terik ini.’ Katakanlah, ‘Api neraka Jahannam itu lebih panas(nya),’ jikalau mereka mengetahui” (QS. At-Taubah: 81).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَاأَدْرَاكَ مَاهِيَهْ نَارٌحَامِيَةُ“Dan tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu ? (yaitu) api yang sangat panas” (QS. Al-Qari’ah: 10-11).Neraka Juga Menyiksa dengan Dingin yang Luar BiasaAllah Ta’ala berfirman,لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا“ِmereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan air yang sangat dingin” (QS. An Naba’: 24-25).Ghassaq ditafsirkan oleh sebagian ulama sebagai nanah, dan sebagaian ulama yang lain menafsirkan bahwa ghassaq adalah air yang busuk yang sangat dingin. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menggabungkan dua makna ini, maka ghassaq adalah air yang busuk yang luar biasa dingin tak tertahankan, yang berasal dari nanah dan keringat penghuni neraka.Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اشتَكَتِ النارُ إلى ربها ، فقالتْ : ربِّ أكلَ بعضي بعضًا ، فأذِنَ لها بِنَفَسَيْنِ: نَفَسٍ في الشتاءِ ونَفَسٍ في الصيفِ ، فأشدُّ ما تجدونَ من الحرِّ ، وأشدُّ ما تجدون من الزَّمْهَرِيرِ“Neraka mengadu kepada Rabb-nya, ia berkata, ‘Rabb-ku, sebagian dariku menghancurkan sebagian yang lainnya. Allah berfirman kepada neraka, ‘Jika demikian maka engkau dapat bernafas dua kali: satu nafas di musim dingin dan satu nafas di musim panas.’ Maka itulah panas yang paling panas dan dingin yang paling dingin” (HR. Bukhari no. 3260, Muslim no. 617).Bahan Bakar NerakaBahan bakar neraka adalah manusia yang durhaka serta batu-batu. Allah Ta’ala berfirman,ياٰأيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَيۡهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٞ شِدَادٞ لَّا يَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمۡ وَيَفۡعَلُونَ مَا يُؤۡمَرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras lagi tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” (QS. At Tahrim: 6).Neraka Sangat DalamDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata,كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ سَمِعَ وَجْبَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَدْرُونَ مَا هَذَا قَالَ قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ هَذَا حَجَرٌ رُمِيَ بِهِ فِي النَّارِ مُنْذُ سَبْعِينَ خَرِيفًا فَهُوَ يَهْوِي فِي النَّارِ الْآنَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى قَعْرِهَا“Kami pernah bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam tiba-tiba beliau mendengar seperti suara benda jatuh ke dasar. Nabi shallallahu alaihi wasallam bertanya, ‘Tahukah kalian suara apa itu?’ Kami menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Beliau bersabda, ‘Ini adalah batu yang dilemparkan ke neraka sejak 70 tahun yang lalu dan sekarang baru mencapai dasarnya’” (HR. Muslim no. 2844).Makanan dan Minuman Penduduk NerakaMinuman penduduk neraka adalah air yang mendidih dan nanah. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا“ِmereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan nanah” (QS. An Naba’: 24-25).Allah Ta’ala juga berfirman,وَسُقُوا مَاء حَمِيمًا فَقَطَّعَ أَمْعَاءهُمْ“Mereka (penghuni neraka) diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong usus-usus mereka” (QS. Muhammad: 15).Diantara makanan penduduk neraka adalah buah zaqqum. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ شَجَرَةَ الزَّقُّومِ طَعَامُ الْأَثِيمِ كَالْمُهْلِ يَغْلِي فِي الْبُطُونِ كَغَلْيِ الْحَمِيمِ“Sesungguhnya pohon zaqqum itu, makanan orang yang banyak berdosa. (Ia) sebagai kotoran minyak yang mendidih di dalam perut, seperti mendidihnya air yang amat panas” (QS. Ad-Dukhan: 43-46).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda mengenai ngerinya buah zaqqum,لَوْ أنَّ قطْرةً من الزَّقُّومِ قَطَرَتْ في دار الدُّنْيَا لأفْسَدَتْ على أهلِ الدنيا مَعَايِشَهُمْ“Kalaulah saja setetes dari buah zaqqum menetes di dunia, niscaya akan menimbulkan kerusakan terhadap kehidupan penduduk dunia” (HR. At Tirmidzi no. 2585, ia berkata, “hasan shahih”).Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,على الله عهداً لمنْ شرب المسكرات لَيَسقيِه من طِينةِ الخبَالِ. قالوا: يا رسولَ الله وما طينةُ الخبَالِ؟ قال: عَرقُ أهل النار أو عُصَارةُ أهلِ النارِ“Allah berjanji kepada peminum khamr bahwa mereka akan diberi minum berupa thinatul khabal. Para sahabat bertanya, ‘Apakah thinatul khabal itu?’ Nabi menjawab, ‘Yaitu keringatnya  penghuni neraka atau ekstrak dari para penghuni neraka’” (HR. Abu Daud no. 3680, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Pakaian Penduduk NerakaAllah Ta’ala berfirman,فَٱلَّذِينَ كَفَرُواْ قُطِّعَتۡ لَهُمۡ ثِيَابٞ مِّن نَّارٖ يُصَبُّ مِن فَوۡقِ رُءُوسِهِمُ ٱلۡحَمِيمُ ٩ يُصۡهَرُ بِهِۦ مَا فِي بُطُونِهِمۡ وَٱلۡجُلُودُ ٢٠ وَلَهُم مَّقَٰمِعُ مِنۡ حَدِيدٖ ١ كُلَّمَآ أَرَادُوٓاْ أَن يَخۡرُجُواْ مِنۡهَا مِنۡ غَمٍّ أُعِيدُواْ فِيهَا وَذُوقُواْ عَذَابَ ٱلۡحَرِيقِ“Maka orang kafir akan dibuatkan untuk mereka pakaian-pakaian dari api neraka. Disiramkan air yang sedang mendidih ke atas kepala mereka. Dengan air itu dihancur luluhkan segala apa yang ada dalam perut mereka dan juga kulit (mereka). Dan untuk mereka cambuk-cambuk dari besi.” (QS. Al-Hajj: 19-21).Siksaan yang Paling Ringan di NerakaDari An Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ أهْوَنَ أهل النارِ عذاباً مَنْ لَهُ نَعْلانِ وشِرَاكانِ من نارٍ يَغلي منهما دماغُه كما يغلي المِرْجَل ما يَرَى أنَّ أحداً أشدُّ منهُ عَذَاباً وإنَّهُ لأهْونُهمْ عذاباً”Penduduk neraka yang paling ringan siksaannya di neraka adalah seseorang yang memakai dua sandal neraka yang memiliki dua tali. Kemudian otaknya mendidih karena panasnya sebagaimana mendidihnya air di kuali. Orang tersebut merasa tidak ada orang lain yang siksanya lebih pedih dari siksaannya. Padahal siksaannya adalah yang paling ringan diantara mereka” (HR. Muslim no. 213).Dalam riwayat lain disebutkan orang tersebut adalah Abu Thalib, paman Nabi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ أهْوَنَ أهلِ النارِ عَذَابًا أبو طالبٍ في رِجلَيْهِ نعلانِ من نارٍ يغْلِي منهما دِمَاغُهُ“Penduduk neraka yang paling ringan siksaannya di neraka adalah Abu Thalib. Ia memakai dua sandal neraka yang membuat otaknya mendidih karena panasnya” (HR. Ahmad 4/241, dishahihkan oleh Ahmad Syakir dalam ta’liq-nya terhadap Musnad Ahmad).Satu Celupan Saja di Neraka Membuat Kenikmatan Dunia Tidak Ada ArtinyaDari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُؤتَى بأنْعَم أهل الدنيا مِنْ أهل النار فيُصْبَغُ في النارِ صَبْغَةً ثم يُقَال: يا ابنَ آدمَ هل رأيتَ خيراً قطُّ هل مَرَّ بكَ نعيمٌ قط؟ فيقولُ لا والله يا ربِّ، ويؤْتَى بأشَدِّ الناسِ بؤساً في الدنيا مِنْ أهل الجنة فيصبغُ صبغةً في الجنة فيقال: يا ابن آدمَ هل رأيتَ بؤساً قط؟ هل مَرَّ بك من شدة قط؟ فيقولُ: لا والله يا ربِّ ما رأيتُ بؤساً ولا مرّ بِي مِنْ شدةٍ قَطُّ“Didatangkan penduduk neraka yang paling banyak nikmatnya di dunia pada hari kiamat. Lalu ia dicelupkan ke neraka dengan sekali celupan. Kemudian dikatakan kepadanya, ‘Wahai anak Adam, apakah engkau pernah merasakan kebaikan sedikit saja? Apakah engkau pernah merasakan kenikmatan sedikit saja?’ Ia mengatakan, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rabb-ku.” Didatangkan pula penduduk surga yang paling sengsara di dunia. Kemudian ia dicelupkan ke dalam surga dengan sekali celupan. Kemudian dikatakan kepadanya, ‘Wahai anak Adam, apakah engkau pernah merasakan keburukan sekali saja? Apakah engkau pernah merasakan kesulitan sekali saja?’ Ia menjawab, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rabb-ku! Aku tidak pernah merasakan keburukan sama sekali dan aku tidak pernah melihatnya tidak pula mengalamminya” (HR. Muslim no. 2807).Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:يقولُ اللهُ تعالَى لأهونِ أهلِ النَّارِ عذابًا يومَ القيامةِ : لو أنَّ لك ما في الأرضِ من شيءٍ أكنتَ تفتدي به ؟ فيقولُ : نعم ، فيقولُ : أردتُ منك أهونَ من هذا ، وأنت في صلبِ آدمَ : ألَّا تُشرِكَ بي شيئًا ، فأبيتَ إلَّا أن تُشرِكَ بي“Dikatakan kepada seorang penduduk neraka yang paling ringan adzabnya di hari kiamat, ‘Andai engkau memiliki semua yang ada di bumi apakah engkau akan menebus dengannya (agar keluar dari neraka)? Ia menjawab, ‘Ya.’ Maka Allah berfirman, ‘Sungguh Aku menghendaki darimu yang lebih mudah dari hal itu, sejak engkau masih menjadi tulang sulbi Adam, yaitu engkau tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatu pun, namun engkau enggan, dan engkau menyekutukanku” (Hr. Bukhari no. 6557, Muslim no. 2805).Demikian sedikit papar mengenai sifat-sifat neraka. Semoga kita senantiasa ingat akan akhirat dan ingat akan ngerinya neraka, sehingga senantiasa bersemangat dalam kebaikan dan istiqamah dalam ketaatan, semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita dari neraka dan mengumpulkan kita semua di Jannah-Nya.***Referensi utama: Washfun Naar, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, http://ar.islamway.net/article/1700Penyusun: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Akhlak Terhadap Orang Tua, Zolim, Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu, Haji Mabrur Dan Mabruroh, Hadis Tentang Kebaikan
Apa Itu Neraka?Neraka adalah tempat yang disiapkan oleh Allah untuk orang-orang kafir, orang-orang yang mendustakan Rasul-Nya, serta orang-orang yang melanggar syari’at-Nya. Masuk neraka adalah sebuah kehinaan. Allah Ta’ala berfirman,رَبَّنَا إِنَّكَ مَنْ تُدْخِلِ النَّارَ فَقَدْ أَخْزَيْتَهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Ya Rabb kami, sesungguhnya barang siapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang-orang yang lalim seorang penolong pun” (QS. Ali ‘Imran: 192).Masuk neraka adalah kerugian yang sangat besarAllah Ta’ala berfirman,إن الخاسرين الذي خسروا أنفسهم وأهليهم يوم القيامة ألا ذلك هو الخسران المبين“Katakanlah, ‘Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat. Ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata’” (QS. Az-Zumar: 15).Neraka adalah tempat terburukAllah Ta’ala berfirman,إنها سآءت مستقراً ومقاماً“Sesungguhnya neraka Jahanam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman” (QS. Al-Furqan: 66).Berikut ini beberapa seluk-beluk seputar neraka, semoga dengan mengetahuinya dapat membantu kita meneguhkan diri untuk menjauhi hal-hal yang bisa menjerumuskan kita ke dalamnya.Neraka dan Surga Adalah Makhluk Allah yang Sudah Diciptakan dan KekalAllah Ta’ala berfirman tentang surga,أعدت للمتقين“Surga (telah) dipersiapkan bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Ali ‘Imran: 133).Allah Ta’ala berfirman tentang neraka,أعدت للكافرين“Neraka (telah) dipersiapkan bagi orang-orang kafir” (QS. Ali ‘Imran: 133).Kedua ayat ini menggunakan fi’il madhi أعدت yang menunjukkan perbuatan yang sudah dilakukan. Kemudian Allah juga menceritakan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam pernah melihat surga,وَلَقَدْ رَآهُ نَزْلَةً أُخْرَى (13) عِنْدَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهَى (14) عِنْدَهَا جَنَّةُ الْمَأْوَى (15)“Dan sesungguhnya ia (Muhammad) telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain. (yaitu) di Sidratil Muntaha. Di dekatnya ada surga tempat tinggal” (QS. An-Najm: 13-15).Beliau Shallallahu’alaihi wa sallam juga menegaskan hal tersebut,أني رأيت الجنة، فتناولت عنقوداً، ولو أصبته لأكلتم منه ما بقيت الدنيا، ورأيت النار، فلم أر منظراً كاليوم قط أفظع، ورأيت أكثر أهلها النساء “، قالوا: بم، يا رسول الله؟ قال: “بكفرهن” قيل: يكفرن بالله؟ قال: ” يكفرن العشير، ويكفرن الإحسان، لو أحسنت إلى إحداهن الدهر كله، ثم رأت منك شيئاً، قالت: ما رأيت خيراً قط”“Sungguh aku tadi melihat surga. Aku berupaya meraih setandan buah-buahan di dalamnya. Andai kalian mendapatkannya lalu memakannya, niscaya kalian tidak butuh lagi makanan di dunia. Kemudian aku melihat neraka. Belum pernah aku melihat pemandangan yang mengerikan seperti itu. Dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah wanita. Para sahabat bertanya, ‘Mengapa demikian wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Sebab mereka telah kufur.’ Para sahabat bertanya lagi, ‘Apakah mereka kufur kepada Allah?’ Rasulullah menjawab, ’Mereka kufur (nikmat) terhadap suami mereka, mereka kufur terhadap kebaikan suami mereka. Apabila kalian (para suami) berbuat baik pada istri-istrinya sepanjang waktu, lalu istri kalian melihat sesuatu yang kurang baik darimu, dia akan berkata, ‘Aku tidak pernah melihat kebaikanmu sedikit pun’” (HR. Bukhari no. 1052, Muslim no. 907).Neraka Memiliki Penjaga-PenjagaAllah Ta’ala berfirman,وَلِلَّذِينَ كَفَرُواْ بِرَبِّهِمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ.إِذَآ أُلْقُواْ فِيهَا سَمِعُواْ لَهَا شَهِيقاً وَهِيَ تَفُورُ.تَكَادُ تَمَيَّزُ مِنَ الغَيْظِ كُلَّمَا أُلْقِيَ فِيهَا فَوْجٌ سَأَلَهُمْ خَزَنَتُهَآ أَلَمْ يَأْتِكُمْ نَذِيرٌ“Dan orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, memperoleh azab Jahannam. Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali. Apabila mereka dilemparkan ke dalamnya mereka mendengar suara neraka yang mengerikan, sedang neraka itu menggelegak, hampir-hampir (neraka) itu terpecah-pecah lantaran marah. Setiap kali dilemparkan ke dalamnya sekumpulan (orang-orang kafir), penjaga-penjaga (neraka itu) bertanya kepada mereka, ‘Apakah belum pernah datang kepada kamu (di dunia) seorang pemberi peringatan?’” (QS. Al-Mulk: 6-8).Neraka Memiliki Pintu-PintuAllah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ جَهَنَّمَ لَمَوْعِدُهُمْ أَجْمَعِينَ.لَهَا سَبْعَةُ أَبْوَابٍ لِكُلِّ بَابٍ مِّنْهُمْ جُزْءٌ مَّقْسُومٌ“Dan sesungguhnya Jahannam itu benar-benar tempat yang telah diancamkan kepada mereka (pengikut-pengikut syaitan) semuanya. Jahannam itu mempunyai tujuh pintu. Tiap-tiap pintu (telah ditetapkan) untuk golongan tertentu dari mereka” (QS. Al-Hijr: 43-44).وَسِيقَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى جَهَنَّمَ زُمَرًا حَتَّى إِذَا جَاءُوهَا فُتِحَتْ أَبْوَابُهَا وَقَالَ لَهُمْ خَزَنَتُهَا أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِنْكُمْ يَتْلُونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِ رَبِّكُمْ وَيُنْذِرُونَكُمْ لِقَاءَ يَوْمِكُمْ هَذَا قَالُوا بَلَى وَلَكِنْ حَقَّتْ كَلِمَةُ الْعَذَابِ عَلَى الْكَافِرِينَ“Orang-orang kafir dibawa ke neraka Jahannam berombong-rombongan. Sehingga apabila mereka sampai ke neraka itu dibukakanlah pintu-pintunya dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya, ‘Apakah belum pernah datang kepadamu rasul-rasul di antaramu yang membacakan kepadamu ayat-ayat Tuhanmu dan memperingatkan kepadamu akan pertemuan dengan hari ini?’ Mereka menjawab, ‘Benar (telah datang).’ Tetapi telah pasti berlaku ketetapan azab terhadap orang-orang yang kafir’” (QS. Az-Zumar: 71).Neraka Memiliki 70.000 Tali yang Ditarik MalaikatDari Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,يُؤتى بالنارِ يومَ القيامةِ لها سبعون ألفَ زمامٍ مع كلِّ زمامٍ سبعون ألفَ ملَكٍ يجرُّونَها“Neraka (Jahannam) pada hari kiamat akan didatangkan, ia memiliki 70.000 tali. Pada setiap talinya terdapat 70.000 malaikat yang menariknya” (HR. Muslim no: 2842).Di Neraka Ada Rantai dan Belenggu bagi PenduduknyaAllah Ta’ala berfirman,إِنَّآ أَعۡتَدۡنَا لِلۡكَٰفِرِينَ سَلَٰسِلَاْ وَأَغۡلَٰلٗا وَسَعِيرًا“Sesungguhnya Kami menyediakan bagi orang kafir rantai, belenggu dan neraka yang menyala-nyala” (QS. Al-Insan: 4).Allah Ta’ala juga berfirman,إِذِ اْلأَغْلاَلُ فِي أَعْنَاقِهِمْ وَالسَّلاَسِلُ يُسْحَبُونَ فِي الْحَمِيمِ ثُمَّ فِي النَّارِ يُسْجَرُونَ“ketika belenggu dan rantai dipasang di leher mereka, sambil mereka diseret ke dalam air yang sangat panas, kemudian mereka dibakar di dalam api” (QS. Ghafir: 71-72).Panasnya Api Dunia Hanya 1/70 Bagian dari Api NerakaDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,نَارُكم هذِه ما يُوقدُ بنُو آدمَ جُزْءٌ واحدٌ من سبعين جزءاً من نار جهنَّم“Api yang dinyalakan oleh Ibnu Adam adalah satu bagian dari tujuh puluh bagian dari panasnya api Jahannam” (HR. Bukhari no. 3265, Muslim no. 2834).Allah Ta’ala berfirman,وَقَالُواْ لَا تَنفِرُواْ فِي ٱلۡحَرِّۗ قُلۡ نَارُ جَهَنَّمَ أَشَدُّ حَرّٗاۚ لَّوۡ كَانُواْ يَفۡقَهُونَ“Orang-orang munafik berkata, ‘Janganlah kamu berangkat (pergi berperang) dalam panas terik ini.’ Katakanlah, ‘Api neraka Jahannam itu lebih panas(nya),’ jikalau mereka mengetahui” (QS. At-Taubah: 81).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَاأَدْرَاكَ مَاهِيَهْ نَارٌحَامِيَةُ“Dan tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu ? (yaitu) api yang sangat panas” (QS. Al-Qari’ah: 10-11).Neraka Juga Menyiksa dengan Dingin yang Luar BiasaAllah Ta’ala berfirman,لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا“ِmereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan air yang sangat dingin” (QS. An Naba’: 24-25).Ghassaq ditafsirkan oleh sebagian ulama sebagai nanah, dan sebagaian ulama yang lain menafsirkan bahwa ghassaq adalah air yang busuk yang sangat dingin. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menggabungkan dua makna ini, maka ghassaq adalah air yang busuk yang luar biasa dingin tak tertahankan, yang berasal dari nanah dan keringat penghuni neraka.Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اشتَكَتِ النارُ إلى ربها ، فقالتْ : ربِّ أكلَ بعضي بعضًا ، فأذِنَ لها بِنَفَسَيْنِ: نَفَسٍ في الشتاءِ ونَفَسٍ في الصيفِ ، فأشدُّ ما تجدونَ من الحرِّ ، وأشدُّ ما تجدون من الزَّمْهَرِيرِ“Neraka mengadu kepada Rabb-nya, ia berkata, ‘Rabb-ku, sebagian dariku menghancurkan sebagian yang lainnya. Allah berfirman kepada neraka, ‘Jika demikian maka engkau dapat bernafas dua kali: satu nafas di musim dingin dan satu nafas di musim panas.’ Maka itulah panas yang paling panas dan dingin yang paling dingin” (HR. Bukhari no. 3260, Muslim no. 617).Bahan Bakar NerakaBahan bakar neraka adalah manusia yang durhaka serta batu-batu. Allah Ta’ala berfirman,ياٰأيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَيۡهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٞ شِدَادٞ لَّا يَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمۡ وَيَفۡعَلُونَ مَا يُؤۡمَرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras lagi tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” (QS. At Tahrim: 6).Neraka Sangat DalamDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata,كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ سَمِعَ وَجْبَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَدْرُونَ مَا هَذَا قَالَ قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ هَذَا حَجَرٌ رُمِيَ بِهِ فِي النَّارِ مُنْذُ سَبْعِينَ خَرِيفًا فَهُوَ يَهْوِي فِي النَّارِ الْآنَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى قَعْرِهَا“Kami pernah bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam tiba-tiba beliau mendengar seperti suara benda jatuh ke dasar. Nabi shallallahu alaihi wasallam bertanya, ‘Tahukah kalian suara apa itu?’ Kami menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Beliau bersabda, ‘Ini adalah batu yang dilemparkan ke neraka sejak 70 tahun yang lalu dan sekarang baru mencapai dasarnya’” (HR. Muslim no. 2844).Makanan dan Minuman Penduduk NerakaMinuman penduduk neraka adalah air yang mendidih dan nanah. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا“ِmereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan nanah” (QS. An Naba’: 24-25).Allah Ta’ala juga berfirman,وَسُقُوا مَاء حَمِيمًا فَقَطَّعَ أَمْعَاءهُمْ“Mereka (penghuni neraka) diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong usus-usus mereka” (QS. Muhammad: 15).Diantara makanan penduduk neraka adalah buah zaqqum. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ شَجَرَةَ الزَّقُّومِ طَعَامُ الْأَثِيمِ كَالْمُهْلِ يَغْلِي فِي الْبُطُونِ كَغَلْيِ الْحَمِيمِ“Sesungguhnya pohon zaqqum itu, makanan orang yang banyak berdosa. (Ia) sebagai kotoran minyak yang mendidih di dalam perut, seperti mendidihnya air yang amat panas” (QS. Ad-Dukhan: 43-46).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda mengenai ngerinya buah zaqqum,لَوْ أنَّ قطْرةً من الزَّقُّومِ قَطَرَتْ في دار الدُّنْيَا لأفْسَدَتْ على أهلِ الدنيا مَعَايِشَهُمْ“Kalaulah saja setetes dari buah zaqqum menetes di dunia, niscaya akan menimbulkan kerusakan terhadap kehidupan penduduk dunia” (HR. At Tirmidzi no. 2585, ia berkata, “hasan shahih”).Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,على الله عهداً لمنْ شرب المسكرات لَيَسقيِه من طِينةِ الخبَالِ. قالوا: يا رسولَ الله وما طينةُ الخبَالِ؟ قال: عَرقُ أهل النار أو عُصَارةُ أهلِ النارِ“Allah berjanji kepada peminum khamr bahwa mereka akan diberi minum berupa thinatul khabal. Para sahabat bertanya, ‘Apakah thinatul khabal itu?’ Nabi menjawab, ‘Yaitu keringatnya  penghuni neraka atau ekstrak dari para penghuni neraka’” (HR. Abu Daud no. 3680, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Pakaian Penduduk NerakaAllah Ta’ala berfirman,فَٱلَّذِينَ كَفَرُواْ قُطِّعَتۡ لَهُمۡ ثِيَابٞ مِّن نَّارٖ يُصَبُّ مِن فَوۡقِ رُءُوسِهِمُ ٱلۡحَمِيمُ ٩ يُصۡهَرُ بِهِۦ مَا فِي بُطُونِهِمۡ وَٱلۡجُلُودُ ٢٠ وَلَهُم مَّقَٰمِعُ مِنۡ حَدِيدٖ ١ كُلَّمَآ أَرَادُوٓاْ أَن يَخۡرُجُواْ مِنۡهَا مِنۡ غَمٍّ أُعِيدُواْ فِيهَا وَذُوقُواْ عَذَابَ ٱلۡحَرِيقِ“Maka orang kafir akan dibuatkan untuk mereka pakaian-pakaian dari api neraka. Disiramkan air yang sedang mendidih ke atas kepala mereka. Dengan air itu dihancur luluhkan segala apa yang ada dalam perut mereka dan juga kulit (mereka). Dan untuk mereka cambuk-cambuk dari besi.” (QS. Al-Hajj: 19-21).Siksaan yang Paling Ringan di NerakaDari An Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ أهْوَنَ أهل النارِ عذاباً مَنْ لَهُ نَعْلانِ وشِرَاكانِ من نارٍ يَغلي منهما دماغُه كما يغلي المِرْجَل ما يَرَى أنَّ أحداً أشدُّ منهُ عَذَاباً وإنَّهُ لأهْونُهمْ عذاباً”Penduduk neraka yang paling ringan siksaannya di neraka adalah seseorang yang memakai dua sandal neraka yang memiliki dua tali. Kemudian otaknya mendidih karena panasnya sebagaimana mendidihnya air di kuali. Orang tersebut merasa tidak ada orang lain yang siksanya lebih pedih dari siksaannya. Padahal siksaannya adalah yang paling ringan diantara mereka” (HR. Muslim no. 213).Dalam riwayat lain disebutkan orang tersebut adalah Abu Thalib, paman Nabi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ أهْوَنَ أهلِ النارِ عَذَابًا أبو طالبٍ في رِجلَيْهِ نعلانِ من نارٍ يغْلِي منهما دِمَاغُهُ“Penduduk neraka yang paling ringan siksaannya di neraka adalah Abu Thalib. Ia memakai dua sandal neraka yang membuat otaknya mendidih karena panasnya” (HR. Ahmad 4/241, dishahihkan oleh Ahmad Syakir dalam ta’liq-nya terhadap Musnad Ahmad).Satu Celupan Saja di Neraka Membuat Kenikmatan Dunia Tidak Ada ArtinyaDari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُؤتَى بأنْعَم أهل الدنيا مِنْ أهل النار فيُصْبَغُ في النارِ صَبْغَةً ثم يُقَال: يا ابنَ آدمَ هل رأيتَ خيراً قطُّ هل مَرَّ بكَ نعيمٌ قط؟ فيقولُ لا والله يا ربِّ، ويؤْتَى بأشَدِّ الناسِ بؤساً في الدنيا مِنْ أهل الجنة فيصبغُ صبغةً في الجنة فيقال: يا ابن آدمَ هل رأيتَ بؤساً قط؟ هل مَرَّ بك من شدة قط؟ فيقولُ: لا والله يا ربِّ ما رأيتُ بؤساً ولا مرّ بِي مِنْ شدةٍ قَطُّ“Didatangkan penduduk neraka yang paling banyak nikmatnya di dunia pada hari kiamat. Lalu ia dicelupkan ke neraka dengan sekali celupan. Kemudian dikatakan kepadanya, ‘Wahai anak Adam, apakah engkau pernah merasakan kebaikan sedikit saja? Apakah engkau pernah merasakan kenikmatan sedikit saja?’ Ia mengatakan, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rabb-ku.” Didatangkan pula penduduk surga yang paling sengsara di dunia. Kemudian ia dicelupkan ke dalam surga dengan sekali celupan. Kemudian dikatakan kepadanya, ‘Wahai anak Adam, apakah engkau pernah merasakan keburukan sekali saja? Apakah engkau pernah merasakan kesulitan sekali saja?’ Ia menjawab, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rabb-ku! Aku tidak pernah merasakan keburukan sama sekali dan aku tidak pernah melihatnya tidak pula mengalamminya” (HR. Muslim no. 2807).Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:يقولُ اللهُ تعالَى لأهونِ أهلِ النَّارِ عذابًا يومَ القيامةِ : لو أنَّ لك ما في الأرضِ من شيءٍ أكنتَ تفتدي به ؟ فيقولُ : نعم ، فيقولُ : أردتُ منك أهونَ من هذا ، وأنت في صلبِ آدمَ : ألَّا تُشرِكَ بي شيئًا ، فأبيتَ إلَّا أن تُشرِكَ بي“Dikatakan kepada seorang penduduk neraka yang paling ringan adzabnya di hari kiamat, ‘Andai engkau memiliki semua yang ada di bumi apakah engkau akan menebus dengannya (agar keluar dari neraka)? Ia menjawab, ‘Ya.’ Maka Allah berfirman, ‘Sungguh Aku menghendaki darimu yang lebih mudah dari hal itu, sejak engkau masih menjadi tulang sulbi Adam, yaitu engkau tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatu pun, namun engkau enggan, dan engkau menyekutukanku” (Hr. Bukhari no. 6557, Muslim no. 2805).Demikian sedikit papar mengenai sifat-sifat neraka. Semoga kita senantiasa ingat akan akhirat dan ingat akan ngerinya neraka, sehingga senantiasa bersemangat dalam kebaikan dan istiqamah dalam ketaatan, semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita dari neraka dan mengumpulkan kita semua di Jannah-Nya.***Referensi utama: Washfun Naar, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, http://ar.islamway.net/article/1700Penyusun: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Akhlak Terhadap Orang Tua, Zolim, Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu, Haji Mabrur Dan Mabruroh, Hadis Tentang Kebaikan


Apa Itu Neraka?Neraka adalah tempat yang disiapkan oleh Allah untuk orang-orang kafir, orang-orang yang mendustakan Rasul-Nya, serta orang-orang yang melanggar syari’at-Nya. Masuk neraka adalah sebuah kehinaan. Allah Ta’ala berfirman,رَبَّنَا إِنَّكَ مَنْ تُدْخِلِ النَّارَ فَقَدْ أَخْزَيْتَهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ“Ya Rabb kami, sesungguhnya barang siapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang-orang yang lalim seorang penolong pun” (QS. Ali ‘Imran: 192).Masuk neraka adalah kerugian yang sangat besarAllah Ta’ala berfirman,إن الخاسرين الذي خسروا أنفسهم وأهليهم يوم القيامة ألا ذلك هو الخسران المبين“Katakanlah, ‘Sesungguhnya orang-orang yang rugi ialah orang-orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat. Ingatlah yang demikian itu adalah kerugian yang nyata’” (QS. Az-Zumar: 15).Neraka adalah tempat terburukAllah Ta’ala berfirman,إنها سآءت مستقراً ومقاماً“Sesungguhnya neraka Jahanam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman” (QS. Al-Furqan: 66).Berikut ini beberapa seluk-beluk seputar neraka, semoga dengan mengetahuinya dapat membantu kita meneguhkan diri untuk menjauhi hal-hal yang bisa menjerumuskan kita ke dalamnya.Neraka dan Surga Adalah Makhluk Allah yang Sudah Diciptakan dan KekalAllah Ta’ala berfirman tentang surga,أعدت للمتقين“Surga (telah) dipersiapkan bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Ali ‘Imran: 133).Allah Ta’ala berfirman tentang neraka,أعدت للكافرين“Neraka (telah) dipersiapkan bagi orang-orang kafir” (QS. Ali ‘Imran: 133).Kedua ayat ini menggunakan fi’il madhi أعدت yang menunjukkan perbuatan yang sudah dilakukan. Kemudian Allah juga menceritakan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam pernah melihat surga,وَلَقَدْ رَآهُ نَزْلَةً أُخْرَى (13) عِنْدَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهَى (14) عِنْدَهَا جَنَّةُ الْمَأْوَى (15)“Dan sesungguhnya ia (Muhammad) telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain. (yaitu) di Sidratil Muntaha. Di dekatnya ada surga tempat tinggal” (QS. An-Najm: 13-15).Beliau Shallallahu’alaihi wa sallam juga menegaskan hal tersebut,أني رأيت الجنة، فتناولت عنقوداً، ولو أصبته لأكلتم منه ما بقيت الدنيا، ورأيت النار، فلم أر منظراً كاليوم قط أفظع، ورأيت أكثر أهلها النساء “، قالوا: بم، يا رسول الله؟ قال: “بكفرهن” قيل: يكفرن بالله؟ قال: ” يكفرن العشير، ويكفرن الإحسان، لو أحسنت إلى إحداهن الدهر كله، ثم رأت منك شيئاً، قالت: ما رأيت خيراً قط”“Sungguh aku tadi melihat surga. Aku berupaya meraih setandan buah-buahan di dalamnya. Andai kalian mendapatkannya lalu memakannya, niscaya kalian tidak butuh lagi makanan di dunia. Kemudian aku melihat neraka. Belum pernah aku melihat pemandangan yang mengerikan seperti itu. Dan aku melihat kebanyakan penghuninya adalah wanita. Para sahabat bertanya, ‘Mengapa demikian wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Sebab mereka telah kufur.’ Para sahabat bertanya lagi, ‘Apakah mereka kufur kepada Allah?’ Rasulullah menjawab, ’Mereka kufur (nikmat) terhadap suami mereka, mereka kufur terhadap kebaikan suami mereka. Apabila kalian (para suami) berbuat baik pada istri-istrinya sepanjang waktu, lalu istri kalian melihat sesuatu yang kurang baik darimu, dia akan berkata, ‘Aku tidak pernah melihat kebaikanmu sedikit pun’” (HR. Bukhari no. 1052, Muslim no. 907).Neraka Memiliki Penjaga-PenjagaAllah Ta’ala berfirman,وَلِلَّذِينَ كَفَرُواْ بِرَبِّهِمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ.إِذَآ أُلْقُواْ فِيهَا سَمِعُواْ لَهَا شَهِيقاً وَهِيَ تَفُورُ.تَكَادُ تَمَيَّزُ مِنَ الغَيْظِ كُلَّمَا أُلْقِيَ فِيهَا فَوْجٌ سَأَلَهُمْ خَزَنَتُهَآ أَلَمْ يَأْتِكُمْ نَذِيرٌ“Dan orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, memperoleh azab Jahannam. Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali. Apabila mereka dilemparkan ke dalamnya mereka mendengar suara neraka yang mengerikan, sedang neraka itu menggelegak, hampir-hampir (neraka) itu terpecah-pecah lantaran marah. Setiap kali dilemparkan ke dalamnya sekumpulan (orang-orang kafir), penjaga-penjaga (neraka itu) bertanya kepada mereka, ‘Apakah belum pernah datang kepada kamu (di dunia) seorang pemberi peringatan?’” (QS. Al-Mulk: 6-8).Neraka Memiliki Pintu-PintuAllah Ta’ala berfirman,وَإِنَّ جَهَنَّمَ لَمَوْعِدُهُمْ أَجْمَعِينَ.لَهَا سَبْعَةُ أَبْوَابٍ لِكُلِّ بَابٍ مِّنْهُمْ جُزْءٌ مَّقْسُومٌ“Dan sesungguhnya Jahannam itu benar-benar tempat yang telah diancamkan kepada mereka (pengikut-pengikut syaitan) semuanya. Jahannam itu mempunyai tujuh pintu. Tiap-tiap pintu (telah ditetapkan) untuk golongan tertentu dari mereka” (QS. Al-Hijr: 43-44).وَسِيقَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِلَى جَهَنَّمَ زُمَرًا حَتَّى إِذَا جَاءُوهَا فُتِحَتْ أَبْوَابُهَا وَقَالَ لَهُمْ خَزَنَتُهَا أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِنْكُمْ يَتْلُونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِ رَبِّكُمْ وَيُنْذِرُونَكُمْ لِقَاءَ يَوْمِكُمْ هَذَا قَالُوا بَلَى وَلَكِنْ حَقَّتْ كَلِمَةُ الْعَذَابِ عَلَى الْكَافِرِينَ“Orang-orang kafir dibawa ke neraka Jahannam berombong-rombongan. Sehingga apabila mereka sampai ke neraka itu dibukakanlah pintu-pintunya dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya, ‘Apakah belum pernah datang kepadamu rasul-rasul di antaramu yang membacakan kepadamu ayat-ayat Tuhanmu dan memperingatkan kepadamu akan pertemuan dengan hari ini?’ Mereka menjawab, ‘Benar (telah datang).’ Tetapi telah pasti berlaku ketetapan azab terhadap orang-orang yang kafir’” (QS. Az-Zumar: 71).Neraka Memiliki 70.000 Tali yang Ditarik MalaikatDari Ibnu Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,يُؤتى بالنارِ يومَ القيامةِ لها سبعون ألفَ زمامٍ مع كلِّ زمامٍ سبعون ألفَ ملَكٍ يجرُّونَها“Neraka (Jahannam) pada hari kiamat akan didatangkan, ia memiliki 70.000 tali. Pada setiap talinya terdapat 70.000 malaikat yang menariknya” (HR. Muslim no: 2842).Di Neraka Ada Rantai dan Belenggu bagi PenduduknyaAllah Ta’ala berfirman,إِنَّآ أَعۡتَدۡنَا لِلۡكَٰفِرِينَ سَلَٰسِلَاْ وَأَغۡلَٰلٗا وَسَعِيرًا“Sesungguhnya Kami menyediakan bagi orang kafir rantai, belenggu dan neraka yang menyala-nyala” (QS. Al-Insan: 4).Allah Ta’ala juga berfirman,إِذِ اْلأَغْلاَلُ فِي أَعْنَاقِهِمْ وَالسَّلاَسِلُ يُسْحَبُونَ فِي الْحَمِيمِ ثُمَّ فِي النَّارِ يُسْجَرُونَ“ketika belenggu dan rantai dipasang di leher mereka, sambil mereka diseret ke dalam air yang sangat panas, kemudian mereka dibakar di dalam api” (QS. Ghafir: 71-72).Panasnya Api Dunia Hanya 1/70 Bagian dari Api NerakaDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,نَارُكم هذِه ما يُوقدُ بنُو آدمَ جُزْءٌ واحدٌ من سبعين جزءاً من نار جهنَّم“Api yang dinyalakan oleh Ibnu Adam adalah satu bagian dari tujuh puluh bagian dari panasnya api Jahannam” (HR. Bukhari no. 3265, Muslim no. 2834).Allah Ta’ala berfirman,وَقَالُواْ لَا تَنفِرُواْ فِي ٱلۡحَرِّۗ قُلۡ نَارُ جَهَنَّمَ أَشَدُّ حَرّٗاۚ لَّوۡ كَانُواْ يَفۡقَهُونَ“Orang-orang munafik berkata, ‘Janganlah kamu berangkat (pergi berperang) dalam panas terik ini.’ Katakanlah, ‘Api neraka Jahannam itu lebih panas(nya),’ jikalau mereka mengetahui” (QS. At-Taubah: 81).Allah Ta’ala juga berfirman,وَمَاأَدْرَاكَ مَاهِيَهْ نَارٌحَامِيَةُ“Dan tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu ? (yaitu) api yang sangat panas” (QS. Al-Qari’ah: 10-11).Neraka Juga Menyiksa dengan Dingin yang Luar BiasaAllah Ta’ala berfirman,لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا“ِmereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan air yang sangat dingin” (QS. An Naba’: 24-25).Ghassaq ditafsirkan oleh sebagian ulama sebagai nanah, dan sebagaian ulama yang lain menafsirkan bahwa ghassaq adalah air yang busuk yang sangat dingin. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menggabungkan dua makna ini, maka ghassaq adalah air yang busuk yang luar biasa dingin tak tertahankan, yang berasal dari nanah dan keringat penghuni neraka.Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:اشتَكَتِ النارُ إلى ربها ، فقالتْ : ربِّ أكلَ بعضي بعضًا ، فأذِنَ لها بِنَفَسَيْنِ: نَفَسٍ في الشتاءِ ونَفَسٍ في الصيفِ ، فأشدُّ ما تجدونَ من الحرِّ ، وأشدُّ ما تجدون من الزَّمْهَرِيرِ“Neraka mengadu kepada Rabb-nya, ia berkata, ‘Rabb-ku, sebagian dariku menghancurkan sebagian yang lainnya. Allah berfirman kepada neraka, ‘Jika demikian maka engkau dapat bernafas dua kali: satu nafas di musim dingin dan satu nafas di musim panas.’ Maka itulah panas yang paling panas dan dingin yang paling dingin” (HR. Bukhari no. 3260, Muslim no. 617).Bahan Bakar NerakaBahan bakar neraka adalah manusia yang durhaka serta batu-batu. Allah Ta’ala berfirman,ياٰأيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ عَلَيۡهَا مَلَٰٓئِكَةٌ غِلَاظٞ شِدَادٞ لَّا يَعۡصُونَ ٱللَّهَ مَآ أَمَرَهُمۡ وَيَفۡعَلُونَ مَا يُؤۡمَرُونَ“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras lagi tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” (QS. At Tahrim: 6).Neraka Sangat DalamDari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata,كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ سَمِعَ وَجْبَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَدْرُونَ مَا هَذَا قَالَ قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ هَذَا حَجَرٌ رُمِيَ بِهِ فِي النَّارِ مُنْذُ سَبْعِينَ خَرِيفًا فَهُوَ يَهْوِي فِي النَّارِ الْآنَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى قَعْرِهَا“Kami pernah bersama Nabi shallallahu alaihi wasallam tiba-tiba beliau mendengar seperti suara benda jatuh ke dasar. Nabi shallallahu alaihi wasallam bertanya, ‘Tahukah kalian suara apa itu?’ Kami menjawab, ‘Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Beliau bersabda, ‘Ini adalah batu yang dilemparkan ke neraka sejak 70 tahun yang lalu dan sekarang baru mencapai dasarnya’” (HR. Muslim no. 2844).Makanan dan Minuman Penduduk NerakaMinuman penduduk neraka adalah air yang mendidih dan nanah. Allah Ta’ala berfirman,لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقًا“ِmereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan nanah” (QS. An Naba’: 24-25).Allah Ta’ala juga berfirman,وَسُقُوا مَاء حَمِيمًا فَقَطَّعَ أَمْعَاءهُمْ“Mereka (penghuni neraka) diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong usus-usus mereka” (QS. Muhammad: 15).Diantara makanan penduduk neraka adalah buah zaqqum. Allah Ta’ala berfirman:إِنَّ شَجَرَةَ الزَّقُّومِ طَعَامُ الْأَثِيمِ كَالْمُهْلِ يَغْلِي فِي الْبُطُونِ كَغَلْيِ الْحَمِيمِ“Sesungguhnya pohon zaqqum itu, makanan orang yang banyak berdosa. (Ia) sebagai kotoran minyak yang mendidih di dalam perut, seperti mendidihnya air yang amat panas” (QS. Ad-Dukhan: 43-46).Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda mengenai ngerinya buah zaqqum,لَوْ أنَّ قطْرةً من الزَّقُّومِ قَطَرَتْ في دار الدُّنْيَا لأفْسَدَتْ على أهلِ الدنيا مَعَايِشَهُمْ“Kalaulah saja setetes dari buah zaqqum menetes di dunia, niscaya akan menimbulkan kerusakan terhadap kehidupan penduduk dunia” (HR. At Tirmidzi no. 2585, ia berkata, “hasan shahih”).Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,على الله عهداً لمنْ شرب المسكرات لَيَسقيِه من طِينةِ الخبَالِ. قالوا: يا رسولَ الله وما طينةُ الخبَالِ؟ قال: عَرقُ أهل النار أو عُصَارةُ أهلِ النارِ“Allah berjanji kepada peminum khamr bahwa mereka akan diberi minum berupa thinatul khabal. Para sahabat bertanya, ‘Apakah thinatul khabal itu?’ Nabi menjawab, ‘Yaitu keringatnya  penghuni neraka atau ekstrak dari para penghuni neraka’” (HR. Abu Daud no. 3680, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Daud).Pakaian Penduduk NerakaAllah Ta’ala berfirman,فَٱلَّذِينَ كَفَرُواْ قُطِّعَتۡ لَهُمۡ ثِيَابٞ مِّن نَّارٖ يُصَبُّ مِن فَوۡقِ رُءُوسِهِمُ ٱلۡحَمِيمُ ٩ يُصۡهَرُ بِهِۦ مَا فِي بُطُونِهِمۡ وَٱلۡجُلُودُ ٢٠ وَلَهُم مَّقَٰمِعُ مِنۡ حَدِيدٖ ١ كُلَّمَآ أَرَادُوٓاْ أَن يَخۡرُجُواْ مِنۡهَا مِنۡ غَمٍّ أُعِيدُواْ فِيهَا وَذُوقُواْ عَذَابَ ٱلۡحَرِيقِ“Maka orang kafir akan dibuatkan untuk mereka pakaian-pakaian dari api neraka. Disiramkan air yang sedang mendidih ke atas kepala mereka. Dengan air itu dihancur luluhkan segala apa yang ada dalam perut mereka dan juga kulit (mereka). Dan untuk mereka cambuk-cambuk dari besi.” (QS. Al-Hajj: 19-21).Siksaan yang Paling Ringan di NerakaDari An Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ أهْوَنَ أهل النارِ عذاباً مَنْ لَهُ نَعْلانِ وشِرَاكانِ من نارٍ يَغلي منهما دماغُه كما يغلي المِرْجَل ما يَرَى أنَّ أحداً أشدُّ منهُ عَذَاباً وإنَّهُ لأهْونُهمْ عذاباً”Penduduk neraka yang paling ringan siksaannya di neraka adalah seseorang yang memakai dua sandal neraka yang memiliki dua tali. Kemudian otaknya mendidih karena panasnya sebagaimana mendidihnya air di kuali. Orang tersebut merasa tidak ada orang lain yang siksanya lebih pedih dari siksaannya. Padahal siksaannya adalah yang paling ringan diantara mereka” (HR. Muslim no. 213).Dalam riwayat lain disebutkan orang tersebut adalah Abu Thalib, paman Nabi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,إنَّ أهْوَنَ أهلِ النارِ عَذَابًا أبو طالبٍ في رِجلَيْهِ نعلانِ من نارٍ يغْلِي منهما دِمَاغُهُ“Penduduk neraka yang paling ringan siksaannya di neraka adalah Abu Thalib. Ia memakai dua sandal neraka yang membuat otaknya mendidih karena panasnya” (HR. Ahmad 4/241, dishahihkan oleh Ahmad Syakir dalam ta’liq-nya terhadap Musnad Ahmad).Satu Celupan Saja di Neraka Membuat Kenikmatan Dunia Tidak Ada ArtinyaDari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,يُؤتَى بأنْعَم أهل الدنيا مِنْ أهل النار فيُصْبَغُ في النارِ صَبْغَةً ثم يُقَال: يا ابنَ آدمَ هل رأيتَ خيراً قطُّ هل مَرَّ بكَ نعيمٌ قط؟ فيقولُ لا والله يا ربِّ، ويؤْتَى بأشَدِّ الناسِ بؤساً في الدنيا مِنْ أهل الجنة فيصبغُ صبغةً في الجنة فيقال: يا ابن آدمَ هل رأيتَ بؤساً قط؟ هل مَرَّ بك من شدة قط؟ فيقولُ: لا والله يا ربِّ ما رأيتُ بؤساً ولا مرّ بِي مِنْ شدةٍ قَطُّ“Didatangkan penduduk neraka yang paling banyak nikmatnya di dunia pada hari kiamat. Lalu ia dicelupkan ke neraka dengan sekali celupan. Kemudian dikatakan kepadanya, ‘Wahai anak Adam, apakah engkau pernah merasakan kebaikan sedikit saja? Apakah engkau pernah merasakan kenikmatan sedikit saja?’ Ia mengatakan, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rabb-ku.” Didatangkan pula penduduk surga yang paling sengsara di dunia. Kemudian ia dicelupkan ke dalam surga dengan sekali celupan. Kemudian dikatakan kepadanya, ‘Wahai anak Adam, apakah engkau pernah merasakan keburukan sekali saja? Apakah engkau pernah merasakan kesulitan sekali saja?’ Ia menjawab, ‘Tidak, demi Allah, wahai Rabb-ku! Aku tidak pernah merasakan keburukan sama sekali dan aku tidak pernah melihatnya tidak pula mengalamminya” (HR. Muslim no. 2807).Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:يقولُ اللهُ تعالَى لأهونِ أهلِ النَّارِ عذابًا يومَ القيامةِ : لو أنَّ لك ما في الأرضِ من شيءٍ أكنتَ تفتدي به ؟ فيقولُ : نعم ، فيقولُ : أردتُ منك أهونَ من هذا ، وأنت في صلبِ آدمَ : ألَّا تُشرِكَ بي شيئًا ، فأبيتَ إلَّا أن تُشرِكَ بي“Dikatakan kepada seorang penduduk neraka yang paling ringan adzabnya di hari kiamat, ‘Andai engkau memiliki semua yang ada di bumi apakah engkau akan menebus dengannya (agar keluar dari neraka)? Ia menjawab, ‘Ya.’ Maka Allah berfirman, ‘Sungguh Aku menghendaki darimu yang lebih mudah dari hal itu, sejak engkau masih menjadi tulang sulbi Adam, yaitu engkau tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatu pun, namun engkau enggan, dan engkau menyekutukanku” (Hr. Bukhari no. 6557, Muslim no. 2805).Demikian sedikit papar mengenai sifat-sifat neraka. Semoga kita senantiasa ingat akan akhirat dan ingat akan ngerinya neraka, sehingga senantiasa bersemangat dalam kebaikan dan istiqamah dalam ketaatan, semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita dari neraka dan mengumpulkan kita semua di Jannah-Nya.***Referensi utama: Washfun Naar, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, http://ar.islamway.net/article/1700Penyusun: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Akhlak Terhadap Orang Tua, Zolim, Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu, Haji Mabrur Dan Mabruroh, Hadis Tentang Kebaikan

Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (6)

Baca pembahasan sebelumnya Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (5)Al-‘Aliim yaitu Yang ilmu-Nya meliputi segala sesuatu العَلِيمYang Maha Mengetahui Al-‘Aliim adalah salah satu nama Allah yang maha indah (husna). Al-‘Aliim yaitu Yang ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, baik yang lahir maupun batin, yang nampak maupun tersembunyi, baik sesuatu yang ada pada masa lampau, sekarang maupun yang akan datang, baik sesuatu yang terdapat di alam atas maupun di alam bawah, baik perkara yang global maupun terperinci. Allah Ta’ala mengetahui semuanya dengan sejelas-jelasnya, dan tak ada kesamaran sedikitpun. Ilmu Allah maha luas dan maha sempurna, tak ada sedikitpun aib dan kekurangan pada ilmu Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَسِعَ رَبِّي كُلَّ شَيْءٍ عِلْمًا(80) “Pengetahuan Tuhanku meliputi segala sesuatu” (Q.S. Al-An’aam: 80).رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَحْمَةً وَعِلْمًا (7) “Ya Tuhan kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu” (Q.S. Ghafir: 7). إِنَّمَا إِلَٰهُكُمُ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ وَسِعَ كُلَّ شَيْءٍ عِلْمًا(98) “Sesungguhnya Tuhan kalian (yang behak disembah) hanyalah Allah, yang tidak ada Tuhan  (yang behak disembah) selain Dia. Pengetahuan-Nya meliputi segala sesuatu” (Q.S. Thaha: 98).Korelasi penyebutan Al-‘Aliim dengan isti’adzahDalam lafal isti’adzah ini, sebagaimana kata As-Samii’ sangat erat korelasinya dengan perkataan,أعوذُ باللهِ“Saya berlindung kepada Allah” karena As-Samii’ bermaknaYang Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan doa, dengan demikian orang yang berlindung tersebut mengharap besar kepada As-Samii’ (Allah) agar Dia melindunginya dari setan yang terkutuk, maka demikian pula kata Al-‘Aliim dalam lafazh isti’adzah ini sangatlah sesuai dengan perkataan,أعوذُ باللهِ“Saya berlindung kepada Allah”, karena Yang Maha Mengetahui segala sesuatu tentunya Maha Mengetahui pula tentang cara bagaimana melindungi hamba-Nya dari setan yang terkutuk, dan Dia pun Maha Mengetahui tentang tipu daya setan dan kelemahannya.Jadi, orang tersebut merasa hubungannya demikian dekat dengan-Nya, disamping karena didengar doanya oleh-Nya, juga diketahui keadaannya oleh-Nya.Dengan demikian orang yang berlindung tersebut mengharap kepada Al-‘Aliim agar melindunginya dengan cara perlindungan yang paling sempurna.Adapun makna, مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“dari setan yang terkutuk, yaitu yang dijauhkan dari rahmat Allah, dan setan yang suka menggoda manusia untuk berbuat maksiat.”KesimpulanDari penjelasan di atas, maka tafsir dariأعوذُ باللهِ السَّمِيعِ العَلِيمِ مِنَ الشيطانِ الرَّجِيمِA’uudzu billaahis Samii’il ‘Aliim minasy Syaithaanir rajiim adalah“Aku memohon perlindungan kepada Allah  -yang mengandung di dalamnya semua nama-nama Allah dan seluruh sifat-sifat-Nya,Yang Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan doa -termasuk didalamnya doa isti’adzah, lagi Maha Mengetahui segala hal  -termasuk didalamnya mengetahui bagaimana melindungi hamba-Nya dengan sebaik-baiknya, dari kejahatan setan yang suka menggoda manusia untuk berbuat maksiat, dan yang dijauhkan dari rahmat Allah.”[bersambung]Daftar Link Berseri Artikel Ini: Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (1) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (2) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (3) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (4) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kisah Juraij, Kumpulan Hadits Tentang Wanita, Waktu Sholat 5 Waktu, Sebut Dan Jelaskan Pengertian Iman Menurut Ilmu Tauhid, Video Siksa Neraka Paling Berat

Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (6)

Baca pembahasan sebelumnya Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (5)Al-‘Aliim yaitu Yang ilmu-Nya meliputi segala sesuatu العَلِيمYang Maha Mengetahui Al-‘Aliim adalah salah satu nama Allah yang maha indah (husna). Al-‘Aliim yaitu Yang ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, baik yang lahir maupun batin, yang nampak maupun tersembunyi, baik sesuatu yang ada pada masa lampau, sekarang maupun yang akan datang, baik sesuatu yang terdapat di alam atas maupun di alam bawah, baik perkara yang global maupun terperinci. Allah Ta’ala mengetahui semuanya dengan sejelas-jelasnya, dan tak ada kesamaran sedikitpun. Ilmu Allah maha luas dan maha sempurna, tak ada sedikitpun aib dan kekurangan pada ilmu Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَسِعَ رَبِّي كُلَّ شَيْءٍ عِلْمًا(80) “Pengetahuan Tuhanku meliputi segala sesuatu” (Q.S. Al-An’aam: 80).رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَحْمَةً وَعِلْمًا (7) “Ya Tuhan kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu” (Q.S. Ghafir: 7). إِنَّمَا إِلَٰهُكُمُ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ وَسِعَ كُلَّ شَيْءٍ عِلْمًا(98) “Sesungguhnya Tuhan kalian (yang behak disembah) hanyalah Allah, yang tidak ada Tuhan  (yang behak disembah) selain Dia. Pengetahuan-Nya meliputi segala sesuatu” (Q.S. Thaha: 98).Korelasi penyebutan Al-‘Aliim dengan isti’adzahDalam lafal isti’adzah ini, sebagaimana kata As-Samii’ sangat erat korelasinya dengan perkataan,أعوذُ باللهِ“Saya berlindung kepada Allah” karena As-Samii’ bermaknaYang Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan doa, dengan demikian orang yang berlindung tersebut mengharap besar kepada As-Samii’ (Allah) agar Dia melindunginya dari setan yang terkutuk, maka demikian pula kata Al-‘Aliim dalam lafazh isti’adzah ini sangatlah sesuai dengan perkataan,أعوذُ باللهِ“Saya berlindung kepada Allah”, karena Yang Maha Mengetahui segala sesuatu tentunya Maha Mengetahui pula tentang cara bagaimana melindungi hamba-Nya dari setan yang terkutuk, dan Dia pun Maha Mengetahui tentang tipu daya setan dan kelemahannya.Jadi, orang tersebut merasa hubungannya demikian dekat dengan-Nya, disamping karena didengar doanya oleh-Nya, juga diketahui keadaannya oleh-Nya.Dengan demikian orang yang berlindung tersebut mengharap kepada Al-‘Aliim agar melindunginya dengan cara perlindungan yang paling sempurna.Adapun makna, مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“dari setan yang terkutuk, yaitu yang dijauhkan dari rahmat Allah, dan setan yang suka menggoda manusia untuk berbuat maksiat.”KesimpulanDari penjelasan di atas, maka tafsir dariأعوذُ باللهِ السَّمِيعِ العَلِيمِ مِنَ الشيطانِ الرَّجِيمِA’uudzu billaahis Samii’il ‘Aliim minasy Syaithaanir rajiim adalah“Aku memohon perlindungan kepada Allah  -yang mengandung di dalamnya semua nama-nama Allah dan seluruh sifat-sifat-Nya,Yang Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan doa -termasuk didalamnya doa isti’adzah, lagi Maha Mengetahui segala hal  -termasuk didalamnya mengetahui bagaimana melindungi hamba-Nya dengan sebaik-baiknya, dari kejahatan setan yang suka menggoda manusia untuk berbuat maksiat, dan yang dijauhkan dari rahmat Allah.”[bersambung]Daftar Link Berseri Artikel Ini: Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (1) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (2) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (3) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (4) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kisah Juraij, Kumpulan Hadits Tentang Wanita, Waktu Sholat 5 Waktu, Sebut Dan Jelaskan Pengertian Iman Menurut Ilmu Tauhid, Video Siksa Neraka Paling Berat
Baca pembahasan sebelumnya Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (5)Al-‘Aliim yaitu Yang ilmu-Nya meliputi segala sesuatu العَلِيمYang Maha Mengetahui Al-‘Aliim adalah salah satu nama Allah yang maha indah (husna). Al-‘Aliim yaitu Yang ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, baik yang lahir maupun batin, yang nampak maupun tersembunyi, baik sesuatu yang ada pada masa lampau, sekarang maupun yang akan datang, baik sesuatu yang terdapat di alam atas maupun di alam bawah, baik perkara yang global maupun terperinci. Allah Ta’ala mengetahui semuanya dengan sejelas-jelasnya, dan tak ada kesamaran sedikitpun. Ilmu Allah maha luas dan maha sempurna, tak ada sedikitpun aib dan kekurangan pada ilmu Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَسِعَ رَبِّي كُلَّ شَيْءٍ عِلْمًا(80) “Pengetahuan Tuhanku meliputi segala sesuatu” (Q.S. Al-An’aam: 80).رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَحْمَةً وَعِلْمًا (7) “Ya Tuhan kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu” (Q.S. Ghafir: 7). إِنَّمَا إِلَٰهُكُمُ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ وَسِعَ كُلَّ شَيْءٍ عِلْمًا(98) “Sesungguhnya Tuhan kalian (yang behak disembah) hanyalah Allah, yang tidak ada Tuhan  (yang behak disembah) selain Dia. Pengetahuan-Nya meliputi segala sesuatu” (Q.S. Thaha: 98).Korelasi penyebutan Al-‘Aliim dengan isti’adzahDalam lafal isti’adzah ini, sebagaimana kata As-Samii’ sangat erat korelasinya dengan perkataan,أعوذُ باللهِ“Saya berlindung kepada Allah” karena As-Samii’ bermaknaYang Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan doa, dengan demikian orang yang berlindung tersebut mengharap besar kepada As-Samii’ (Allah) agar Dia melindunginya dari setan yang terkutuk, maka demikian pula kata Al-‘Aliim dalam lafazh isti’adzah ini sangatlah sesuai dengan perkataan,أعوذُ باللهِ“Saya berlindung kepada Allah”, karena Yang Maha Mengetahui segala sesuatu tentunya Maha Mengetahui pula tentang cara bagaimana melindungi hamba-Nya dari setan yang terkutuk, dan Dia pun Maha Mengetahui tentang tipu daya setan dan kelemahannya.Jadi, orang tersebut merasa hubungannya demikian dekat dengan-Nya, disamping karena didengar doanya oleh-Nya, juga diketahui keadaannya oleh-Nya.Dengan demikian orang yang berlindung tersebut mengharap kepada Al-‘Aliim agar melindunginya dengan cara perlindungan yang paling sempurna.Adapun makna, مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“dari setan yang terkutuk, yaitu yang dijauhkan dari rahmat Allah, dan setan yang suka menggoda manusia untuk berbuat maksiat.”KesimpulanDari penjelasan di atas, maka tafsir dariأعوذُ باللهِ السَّمِيعِ العَلِيمِ مِنَ الشيطانِ الرَّجِيمِA’uudzu billaahis Samii’il ‘Aliim minasy Syaithaanir rajiim adalah“Aku memohon perlindungan kepada Allah  -yang mengandung di dalamnya semua nama-nama Allah dan seluruh sifat-sifat-Nya,Yang Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan doa -termasuk didalamnya doa isti’adzah, lagi Maha Mengetahui segala hal  -termasuk didalamnya mengetahui bagaimana melindungi hamba-Nya dengan sebaik-baiknya, dari kejahatan setan yang suka menggoda manusia untuk berbuat maksiat, dan yang dijauhkan dari rahmat Allah.”[bersambung]Daftar Link Berseri Artikel Ini: Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (1) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (2) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (3) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (4) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kisah Juraij, Kumpulan Hadits Tentang Wanita, Waktu Sholat 5 Waktu, Sebut Dan Jelaskan Pengertian Iman Menurut Ilmu Tauhid, Video Siksa Neraka Paling Berat


Baca pembahasan sebelumnya Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (5)Al-‘Aliim yaitu Yang ilmu-Nya meliputi segala sesuatu العَلِيمYang Maha Mengetahui Al-‘Aliim adalah salah satu nama Allah yang maha indah (husna). Al-‘Aliim yaitu Yang ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, baik yang lahir maupun batin, yang nampak maupun tersembunyi, baik sesuatu yang ada pada masa lampau, sekarang maupun yang akan datang, baik sesuatu yang terdapat di alam atas maupun di alam bawah, baik perkara yang global maupun terperinci. Allah Ta’ala mengetahui semuanya dengan sejelas-jelasnya, dan tak ada kesamaran sedikitpun. Ilmu Allah maha luas dan maha sempurna, tak ada sedikitpun aib dan kekurangan pada ilmu Allah.Allah Ta’ala berfirman,وَسِعَ رَبِّي كُلَّ شَيْءٍ عِلْمًا(80) “Pengetahuan Tuhanku meliputi segala sesuatu” (Q.S. Al-An’aam: 80).رَبَّنَا وَسِعْتَ كُلَّ شَيْءٍ رَحْمَةً وَعِلْمًا (7) “Ya Tuhan kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu” (Q.S. Ghafir: 7). إِنَّمَا إِلَٰهُكُمُ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ وَسِعَ كُلَّ شَيْءٍ عِلْمًا(98) “Sesungguhnya Tuhan kalian (yang behak disembah) hanyalah Allah, yang tidak ada Tuhan  (yang behak disembah) selain Dia. Pengetahuan-Nya meliputi segala sesuatu” (Q.S. Thaha: 98).Korelasi penyebutan Al-‘Aliim dengan isti’adzahDalam lafal isti’adzah ini, sebagaimana kata As-Samii’ sangat erat korelasinya dengan perkataan,أعوذُ باللهِ“Saya berlindung kepada Allah” karena As-Samii’ bermaknaYang Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan doa, dengan demikian orang yang berlindung tersebut mengharap besar kepada As-Samii’ (Allah) agar Dia melindunginya dari setan yang terkutuk, maka demikian pula kata Al-‘Aliim dalam lafazh isti’adzah ini sangatlah sesuai dengan perkataan,أعوذُ باللهِ“Saya berlindung kepada Allah”, karena Yang Maha Mengetahui segala sesuatu tentunya Maha Mengetahui pula tentang cara bagaimana melindungi hamba-Nya dari setan yang terkutuk, dan Dia pun Maha Mengetahui tentang tipu daya setan dan kelemahannya.Jadi, orang tersebut merasa hubungannya demikian dekat dengan-Nya, disamping karena didengar doanya oleh-Nya, juga diketahui keadaannya oleh-Nya.Dengan demikian orang yang berlindung tersebut mengharap kepada Al-‘Aliim agar melindunginya dengan cara perlindungan yang paling sempurna.Adapun makna, مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ“dari setan yang terkutuk, yaitu yang dijauhkan dari rahmat Allah, dan setan yang suka menggoda manusia untuk berbuat maksiat.”KesimpulanDari penjelasan di atas, maka tafsir dariأعوذُ باللهِ السَّمِيعِ العَلِيمِ مِنَ الشيطانِ الرَّجِيمِA’uudzu billaahis Samii’il ‘Aliim minasy Syaithaanir rajiim adalah“Aku memohon perlindungan kepada Allah  -yang mengandung di dalamnya semua nama-nama Allah dan seluruh sifat-sifat-Nya,Yang Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan doa -termasuk didalamnya doa isti’adzah, lagi Maha Mengetahui segala hal  -termasuk didalamnya mengetahui bagaimana melindungi hamba-Nya dengan sebaik-baiknya, dari kejahatan setan yang suka menggoda manusia untuk berbuat maksiat, dan yang dijauhkan dari rahmat Allah.”[bersambung]Daftar Link Berseri Artikel Ini: Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (1) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (2) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (3) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (4) Mutiara Isti’adazah dalam Shalat (5) Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah Artikel: Muslim.or.id🔍 Kisah Juraij, Kumpulan Hadits Tentang Wanita, Waktu Sholat 5 Waktu, Sebut Dan Jelaskan Pengertian Iman Menurut Ilmu Tauhid, Video Siksa Neraka Paling Berat

Membaca Basmalah Sebelum Tayamum

Membaca Basmalah Sebelum Tayamum Apakah dianjurkan membaca basmalah ketika tayamum? Jika dianjurkan, kapan itu dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jumhur ulama – hanafiyah, malikiyah, syafiiyah, dan hambali – menganjurkan untuk membaca basmalah sebelum tayamum. Dan itu dilakukan sebelum menepukkan kedua tangan di media tayamum. Kita akan simak keterangan yang mewakili masing-masing madzhab, [1] Keterangan dalam madzhab hanafi, Dalam al-Jauharah an-Nirah – kitab madzhab hanafiyah – dinyatakan, وسنة التيمم أن يسمي الله تعالى قبل الضرب.. Sunah tayammum adalah membaca basmalah sebelum menepukkan kedua tangan… (al-Jauharah an-Nirah, 1/22). [2] Keterangan dalam madzhab Malikiyah, Dalam Hasyiyah al-Adawi – kitab madzhab maliki – dinyatakan, ويستحب له قبل أن يضرب بيديه الأرض أن يقول: بسم الله… Dianjurkan baginya sebelum menepukkan kedua telapak tangan di tanah untuk mengucapkan bismillah… (Hasyiyah al-Adawi, 1/229) [3] Keterangan dalam madzhab Syafiiyah, Dalam kitab al-Muhadzab – kitab madzhab Syafiiyah – dinyatakan, وإذا أراد التيمم فالمستحب له أن يسمي الله عز وجل… Apabila hendak tayamum, dianjurkan untuk membaca basmalah… (al-Muhadzab, 1/68) [4] Keterangan dalam madzhab hambali Dalam kitab al-Inshaf disebutkan perbedaan ulama hambali terkait hukum membaca basmalah untuk tayamum. Ada yang mengatakan, basmalah hukumnya wajib ketika wudhu dan tayamum menurut pendapat yang kuat dalam madzhab hambali. Lalu al-Mardawi mengatakan, وعنه – أي الإمام أحمد – أنها سنة Dan diriwayatkan dari beliau – Imam Ahmad – bahwa itu anjuran. (al-Inshaf, 1/288). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bacaan Imam Sebelum Sholat, Hukum Sulam Alis Herbal, Tata Cara Ruqyah, Do A Setelah Akad Nikah, Hukum Menggunakan Cadar, Perbedaan Suni Dan Syiah Visited 48 times, 2 visit(s) today Post Views: 220 QRIS donasi Yufid

Membaca Basmalah Sebelum Tayamum

Membaca Basmalah Sebelum Tayamum Apakah dianjurkan membaca basmalah ketika tayamum? Jika dianjurkan, kapan itu dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jumhur ulama – hanafiyah, malikiyah, syafiiyah, dan hambali – menganjurkan untuk membaca basmalah sebelum tayamum. Dan itu dilakukan sebelum menepukkan kedua tangan di media tayamum. Kita akan simak keterangan yang mewakili masing-masing madzhab, [1] Keterangan dalam madzhab hanafi, Dalam al-Jauharah an-Nirah – kitab madzhab hanafiyah – dinyatakan, وسنة التيمم أن يسمي الله تعالى قبل الضرب.. Sunah tayammum adalah membaca basmalah sebelum menepukkan kedua tangan… (al-Jauharah an-Nirah, 1/22). [2] Keterangan dalam madzhab Malikiyah, Dalam Hasyiyah al-Adawi – kitab madzhab maliki – dinyatakan, ويستحب له قبل أن يضرب بيديه الأرض أن يقول: بسم الله… Dianjurkan baginya sebelum menepukkan kedua telapak tangan di tanah untuk mengucapkan bismillah… (Hasyiyah al-Adawi, 1/229) [3] Keterangan dalam madzhab Syafiiyah, Dalam kitab al-Muhadzab – kitab madzhab Syafiiyah – dinyatakan, وإذا أراد التيمم فالمستحب له أن يسمي الله عز وجل… Apabila hendak tayamum, dianjurkan untuk membaca basmalah… (al-Muhadzab, 1/68) [4] Keterangan dalam madzhab hambali Dalam kitab al-Inshaf disebutkan perbedaan ulama hambali terkait hukum membaca basmalah untuk tayamum. Ada yang mengatakan, basmalah hukumnya wajib ketika wudhu dan tayamum menurut pendapat yang kuat dalam madzhab hambali. Lalu al-Mardawi mengatakan, وعنه – أي الإمام أحمد – أنها سنة Dan diriwayatkan dari beliau – Imam Ahmad – bahwa itu anjuran. (al-Inshaf, 1/288). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bacaan Imam Sebelum Sholat, Hukum Sulam Alis Herbal, Tata Cara Ruqyah, Do A Setelah Akad Nikah, Hukum Menggunakan Cadar, Perbedaan Suni Dan Syiah Visited 48 times, 2 visit(s) today Post Views: 220 QRIS donasi Yufid
Membaca Basmalah Sebelum Tayamum Apakah dianjurkan membaca basmalah ketika tayamum? Jika dianjurkan, kapan itu dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jumhur ulama – hanafiyah, malikiyah, syafiiyah, dan hambali – menganjurkan untuk membaca basmalah sebelum tayamum. Dan itu dilakukan sebelum menepukkan kedua tangan di media tayamum. Kita akan simak keterangan yang mewakili masing-masing madzhab, [1] Keterangan dalam madzhab hanafi, Dalam al-Jauharah an-Nirah – kitab madzhab hanafiyah – dinyatakan, وسنة التيمم أن يسمي الله تعالى قبل الضرب.. Sunah tayammum adalah membaca basmalah sebelum menepukkan kedua tangan… (al-Jauharah an-Nirah, 1/22). [2] Keterangan dalam madzhab Malikiyah, Dalam Hasyiyah al-Adawi – kitab madzhab maliki – dinyatakan, ويستحب له قبل أن يضرب بيديه الأرض أن يقول: بسم الله… Dianjurkan baginya sebelum menepukkan kedua telapak tangan di tanah untuk mengucapkan bismillah… (Hasyiyah al-Adawi, 1/229) [3] Keterangan dalam madzhab Syafiiyah, Dalam kitab al-Muhadzab – kitab madzhab Syafiiyah – dinyatakan, وإذا أراد التيمم فالمستحب له أن يسمي الله عز وجل… Apabila hendak tayamum, dianjurkan untuk membaca basmalah… (al-Muhadzab, 1/68) [4] Keterangan dalam madzhab hambali Dalam kitab al-Inshaf disebutkan perbedaan ulama hambali terkait hukum membaca basmalah untuk tayamum. Ada yang mengatakan, basmalah hukumnya wajib ketika wudhu dan tayamum menurut pendapat yang kuat dalam madzhab hambali. Lalu al-Mardawi mengatakan, وعنه – أي الإمام أحمد – أنها سنة Dan diriwayatkan dari beliau – Imam Ahmad – bahwa itu anjuran. (al-Inshaf, 1/288). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bacaan Imam Sebelum Sholat, Hukum Sulam Alis Herbal, Tata Cara Ruqyah, Do A Setelah Akad Nikah, Hukum Menggunakan Cadar, Perbedaan Suni Dan Syiah Visited 48 times, 2 visit(s) today Post Views: 220 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/358327037&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Membaca Basmalah Sebelum Tayamum Apakah dianjurkan membaca basmalah ketika tayamum? Jika dianjurkan, kapan itu dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jumhur ulama – hanafiyah, malikiyah, syafiiyah, dan hambali – menganjurkan untuk membaca basmalah sebelum tayamum. Dan itu dilakukan sebelum menepukkan kedua tangan di media tayamum. Kita akan simak keterangan yang mewakili masing-masing madzhab, [1] Keterangan dalam madzhab hanafi, Dalam al-Jauharah an-Nirah – kitab madzhab hanafiyah – dinyatakan, وسنة التيمم أن يسمي الله تعالى قبل الضرب.. Sunah tayammum adalah membaca basmalah sebelum menepukkan kedua tangan… (al-Jauharah an-Nirah, 1/22). [2] Keterangan dalam madzhab Malikiyah, Dalam Hasyiyah al-Adawi – kitab madzhab maliki – dinyatakan, ويستحب له قبل أن يضرب بيديه الأرض أن يقول: بسم الله… Dianjurkan baginya sebelum menepukkan kedua telapak tangan di tanah untuk mengucapkan bismillah… (Hasyiyah al-Adawi, 1/229) [3] Keterangan dalam madzhab Syafiiyah, Dalam kitab al-Muhadzab – kitab madzhab Syafiiyah – dinyatakan, وإذا أراد التيمم فالمستحب له أن يسمي الله عز وجل… Apabila hendak tayamum, dianjurkan untuk membaca basmalah… (al-Muhadzab, 1/68) [4] Keterangan dalam madzhab hambali Dalam kitab al-Inshaf disebutkan perbedaan ulama hambali terkait hukum membaca basmalah untuk tayamum. Ada yang mengatakan, basmalah hukumnya wajib ketika wudhu dan tayamum menurut pendapat yang kuat dalam madzhab hambali. Lalu al-Mardawi mengatakan, وعنه – أي الإمام أحمد – أنها سنة Dan diriwayatkan dari beliau – Imam Ahmad – bahwa itu anjuran. (al-Inshaf, 1/288). Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Bacaan Imam Sebelum Sholat, Hukum Sulam Alis Herbal, Tata Cara Ruqyah, Do A Setelah Akad Nikah, Hukum Menggunakan Cadar, Perbedaan Suni Dan Syiah Visited 48 times, 2 visit(s) today Post Views: 220 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Khutbah Jumat: Keluarga Samawa vs KDRT

Download   Yang diinginkan dalam keluarga adalah sakinah, mawaddah wa rahmah, bukan KDRT.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kita bersyukur pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita, nikmat harta, nikmat umur panjang, dan nikmat sehat, ini adalah semua nikmat yang wajib kita syukuri. Lebih-lebih lagi nikmat yang paling utama, Allah masih memberi nikmat iman dan Islam. Nikmat iman tentu lebih istimewa daripada nikmat kekayaan, karena iman inilah yang menjadi jaminan kita bahagia. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada suri tauladan kita yang menjadi teladan juga dalam hidup sederhana yaitu Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada Ummahatul Mukmini, istri-istri beliau yang tercinta, yaitu (1) Khadijah binti Khuwailid,  (2) Saudah binti Zam’ah, (3) ‘Aisyah binti Abi Bakr, (4) Zainab binti Khuzaimah, (5) Ummu Salamah binti Abi Umayyah, (6) Zainab binti Jahsy, (7) Juwairiah binti Al-Harits, (8) Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, (9) Shafiyah binti Huyay, (10) Maimunah binti Al-Harits, (11)  Hafshah binti ‘Umar, juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Di antara tujuan menikah dan berkeluarga adalah untuk mendapatkan SAMAWA, keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum: 21) Yang dimaksud ayat ini kata Ibnu Katsir, Allah menjadikan pasangan dari manusia yang sejenis, bukan diambil dari jenis jin atau bahkan hewan. Rumah tangga tersebut suami membangunnya dengan rasa cinta dan menyayangi istri serta menginginkan keturunan darinya. Istri pun membutuhkan suami dalam hal nafkah. Keduanya saling membutuhkan dalam hal kasih sayang satu dan lainnya. Demikian disebut dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Bagaimana membentuk keluarga yang SAMAWA?   1- Membangun keluarga di atas ketakwaaan dan pengajaran agama Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At- Tahrim: 6) Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 321)   2- Suami menjalankan kewajibannya dengan baik, istri pun menjalankannya dengan baik Istri hendaknya taat pada suami karena itu jalan mudah baginya untuk masuk surga, إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad, 1: 191; Ibnu Hibban, 9: 471. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Sedangkan suami secara umum berbuat baik pada istri dan memperhatikan nafkahnya, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233).   3- Bersabar Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ “Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari, no. 3331 dan Muslim, no. 1468)   4- Banyak mengalah dan memaafkan Dengan banyak mengalah dan mudah memaafkan dalam keluarga pasti mudah meraih ketenangan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan wasiat pada Jabir bin Sulaim,  وَإِنِ امْرُؤٌ شَتَمَكَ وَعَيَّرَكَ بِمَا يَعْلَمُ فِيكَ فَلاَ تُعَيِّرْهُ بِمَا تَعْلَمُ فِيهِ فَإِنَّمَا وَبَالُ ذَلِكَ عَلَيْهِ “Jika ada seseorang yang menghinamu dan mempermalukanmu dengan sesuatu yang ia ketahui ada padamu, maka janganlah engkau membalasnya dengan sesuatu yang engkau ketahui ada padanya. Akibat buruk biarlah ia yang menanggungnya.” (HR. Abu Daud, no. 4084 dan Tirmidzi, no. 2722. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini shahih).   5- Menghindari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Dari Mu’awiyah bin Jaydah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah.” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Sebagaimana dikatakan oleh istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau bersabda, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah.” (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Kalau istri keliru, nasihatilah terlebih dahulu. Kalau tidak berpengaruh, maka diamkan dia (hajer). Kalau tidak berpengaruh, barulah beralih pada memukul dengan syarat: (1) tidak dengan pukulan yang membekas, (2) menghindari wajah. Perhatikan firman Allah berikut, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An-Nisa’: 34). Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَفِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْاتَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Disusun di kota Ambon, Jumaat pagi, 28 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmenikah nikah suami istri

Khutbah Jumat: Keluarga Samawa vs KDRT

Download   Yang diinginkan dalam keluarga adalah sakinah, mawaddah wa rahmah, bukan KDRT.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kita bersyukur pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita, nikmat harta, nikmat umur panjang, dan nikmat sehat, ini adalah semua nikmat yang wajib kita syukuri. Lebih-lebih lagi nikmat yang paling utama, Allah masih memberi nikmat iman dan Islam. Nikmat iman tentu lebih istimewa daripada nikmat kekayaan, karena iman inilah yang menjadi jaminan kita bahagia. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada suri tauladan kita yang menjadi teladan juga dalam hidup sederhana yaitu Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada Ummahatul Mukmini, istri-istri beliau yang tercinta, yaitu (1) Khadijah binti Khuwailid,  (2) Saudah binti Zam’ah, (3) ‘Aisyah binti Abi Bakr, (4) Zainab binti Khuzaimah, (5) Ummu Salamah binti Abi Umayyah, (6) Zainab binti Jahsy, (7) Juwairiah binti Al-Harits, (8) Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, (9) Shafiyah binti Huyay, (10) Maimunah binti Al-Harits, (11)  Hafshah binti ‘Umar, juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Di antara tujuan menikah dan berkeluarga adalah untuk mendapatkan SAMAWA, keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum: 21) Yang dimaksud ayat ini kata Ibnu Katsir, Allah menjadikan pasangan dari manusia yang sejenis, bukan diambil dari jenis jin atau bahkan hewan. Rumah tangga tersebut suami membangunnya dengan rasa cinta dan menyayangi istri serta menginginkan keturunan darinya. Istri pun membutuhkan suami dalam hal nafkah. Keduanya saling membutuhkan dalam hal kasih sayang satu dan lainnya. Demikian disebut dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Bagaimana membentuk keluarga yang SAMAWA?   1- Membangun keluarga di atas ketakwaaan dan pengajaran agama Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At- Tahrim: 6) Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 321)   2- Suami menjalankan kewajibannya dengan baik, istri pun menjalankannya dengan baik Istri hendaknya taat pada suami karena itu jalan mudah baginya untuk masuk surga, إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad, 1: 191; Ibnu Hibban, 9: 471. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Sedangkan suami secara umum berbuat baik pada istri dan memperhatikan nafkahnya, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233).   3- Bersabar Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ “Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari, no. 3331 dan Muslim, no. 1468)   4- Banyak mengalah dan memaafkan Dengan banyak mengalah dan mudah memaafkan dalam keluarga pasti mudah meraih ketenangan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan wasiat pada Jabir bin Sulaim,  وَإِنِ امْرُؤٌ شَتَمَكَ وَعَيَّرَكَ بِمَا يَعْلَمُ فِيكَ فَلاَ تُعَيِّرْهُ بِمَا تَعْلَمُ فِيهِ فَإِنَّمَا وَبَالُ ذَلِكَ عَلَيْهِ “Jika ada seseorang yang menghinamu dan mempermalukanmu dengan sesuatu yang ia ketahui ada padamu, maka janganlah engkau membalasnya dengan sesuatu yang engkau ketahui ada padanya. Akibat buruk biarlah ia yang menanggungnya.” (HR. Abu Daud, no. 4084 dan Tirmidzi, no. 2722. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini shahih).   5- Menghindari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Dari Mu’awiyah bin Jaydah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah.” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Sebagaimana dikatakan oleh istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau bersabda, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah.” (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Kalau istri keliru, nasihatilah terlebih dahulu. Kalau tidak berpengaruh, maka diamkan dia (hajer). Kalau tidak berpengaruh, barulah beralih pada memukul dengan syarat: (1) tidak dengan pukulan yang membekas, (2) menghindari wajah. Perhatikan firman Allah berikut, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An-Nisa’: 34). Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَفِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْاتَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Disusun di kota Ambon, Jumaat pagi, 28 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmenikah nikah suami istri
Download   Yang diinginkan dalam keluarga adalah sakinah, mawaddah wa rahmah, bukan KDRT.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kita bersyukur pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita, nikmat harta, nikmat umur panjang, dan nikmat sehat, ini adalah semua nikmat yang wajib kita syukuri. Lebih-lebih lagi nikmat yang paling utama, Allah masih memberi nikmat iman dan Islam. Nikmat iman tentu lebih istimewa daripada nikmat kekayaan, karena iman inilah yang menjadi jaminan kita bahagia. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada suri tauladan kita yang menjadi teladan juga dalam hidup sederhana yaitu Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada Ummahatul Mukmini, istri-istri beliau yang tercinta, yaitu (1) Khadijah binti Khuwailid,  (2) Saudah binti Zam’ah, (3) ‘Aisyah binti Abi Bakr, (4) Zainab binti Khuzaimah, (5) Ummu Salamah binti Abi Umayyah, (6) Zainab binti Jahsy, (7) Juwairiah binti Al-Harits, (8) Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, (9) Shafiyah binti Huyay, (10) Maimunah binti Al-Harits, (11)  Hafshah binti ‘Umar, juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Di antara tujuan menikah dan berkeluarga adalah untuk mendapatkan SAMAWA, keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum: 21) Yang dimaksud ayat ini kata Ibnu Katsir, Allah menjadikan pasangan dari manusia yang sejenis, bukan diambil dari jenis jin atau bahkan hewan. Rumah tangga tersebut suami membangunnya dengan rasa cinta dan menyayangi istri serta menginginkan keturunan darinya. Istri pun membutuhkan suami dalam hal nafkah. Keduanya saling membutuhkan dalam hal kasih sayang satu dan lainnya. Demikian disebut dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Bagaimana membentuk keluarga yang SAMAWA?   1- Membangun keluarga di atas ketakwaaan dan pengajaran agama Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At- Tahrim: 6) Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 321)   2- Suami menjalankan kewajibannya dengan baik, istri pun menjalankannya dengan baik Istri hendaknya taat pada suami karena itu jalan mudah baginya untuk masuk surga, إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad, 1: 191; Ibnu Hibban, 9: 471. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Sedangkan suami secara umum berbuat baik pada istri dan memperhatikan nafkahnya, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233).   3- Bersabar Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ “Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari, no. 3331 dan Muslim, no. 1468)   4- Banyak mengalah dan memaafkan Dengan banyak mengalah dan mudah memaafkan dalam keluarga pasti mudah meraih ketenangan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan wasiat pada Jabir bin Sulaim,  وَإِنِ امْرُؤٌ شَتَمَكَ وَعَيَّرَكَ بِمَا يَعْلَمُ فِيكَ فَلاَ تُعَيِّرْهُ بِمَا تَعْلَمُ فِيهِ فَإِنَّمَا وَبَالُ ذَلِكَ عَلَيْهِ “Jika ada seseorang yang menghinamu dan mempermalukanmu dengan sesuatu yang ia ketahui ada padamu, maka janganlah engkau membalasnya dengan sesuatu yang engkau ketahui ada padanya. Akibat buruk biarlah ia yang menanggungnya.” (HR. Abu Daud, no. 4084 dan Tirmidzi, no. 2722. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini shahih).   5- Menghindari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Dari Mu’awiyah bin Jaydah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah.” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Sebagaimana dikatakan oleh istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau bersabda, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah.” (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Kalau istri keliru, nasihatilah terlebih dahulu. Kalau tidak berpengaruh, maka diamkan dia (hajer). Kalau tidak berpengaruh, barulah beralih pada memukul dengan syarat: (1) tidak dengan pukulan yang membekas, (2) menghindari wajah. Perhatikan firman Allah berikut, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An-Nisa’: 34). Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَفِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْاتَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Disusun di kota Ambon, Jumaat pagi, 28 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmenikah nikah suami istri


Download   Yang diinginkan dalam keluarga adalah sakinah, mawaddah wa rahmah, bukan KDRT.   Khutbah Pertama الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du … Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Kita bersyukur pada Allah atas berbagai macam nikmat yang telah Allah anugerahkan pada kita, nikmat harta, nikmat umur panjang, dan nikmat sehat, ini adalah semua nikmat yang wajib kita syukuri. Lebih-lebih lagi nikmat yang paling utama, Allah masih memberi nikmat iman dan Islam. Nikmat iman tentu lebih istimewa daripada nikmat kekayaan, karena iman inilah yang menjadi jaminan kita bahagia. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada suri tauladan kita yang menjadi teladan juga dalam hidup sederhana yaitu Nabi besar kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada Ummahatul Mukmini, istri-istri beliau yang tercinta, yaitu (1) Khadijah binti Khuwailid,  (2) Saudah binti Zam’ah, (3) ‘Aisyah binti Abi Bakr, (4) Zainab binti Khuzaimah, (5) Ummu Salamah binti Abi Umayyah, (6) Zainab binti Jahsy, (7) Juwairiah binti Al-Harits, (8) Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan, (9) Shafiyah binti Huyay, (10) Maimunah binti Al-Harits, (11)  Hafshah binti ‘Umar, juga kepada para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum) serta yang mengikuti para salaf tadi dengan baik hingga akhir zaman. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah … Di antara tujuan menikah dan berkeluarga adalah untuk mendapatkan SAMAWA, keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Ruum: 21) Yang dimaksud ayat ini kata Ibnu Katsir, Allah menjadikan pasangan dari manusia yang sejenis, bukan diambil dari jenis jin atau bahkan hewan. Rumah tangga tersebut suami membangunnya dengan rasa cinta dan menyayangi istri serta menginginkan keturunan darinya. Istri pun membutuhkan suami dalam hal nafkah. Keduanya saling membutuhkan dalam hal kasih sayang satu dan lainnya. Demikian disebut dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …   Bagaimana membentuk keluarga yang SAMAWA?   1- Membangun keluarga di atas ketakwaaan dan pengajaran agama Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At- Tahrim: 6) Adh-Dhahak dan Maqatil mengenai ayat di atas, حَقُّ عَلَى المسْلِمِ أَنْ يُعَلِّمَ أَهْلَهُ، مِنْ قُرَابَتِهِ وَإِمَائِهِ وَعَبِيْدِهِ، مَا فَرَضَ اللهُ عَلَيْهِمْ، وَمَا نَهَاهُمُ اللهُ عَنْهُ “Menjadi kewajiban seorang muslim untuk mengajari keluarganya, termasuk kerabat, sampai pada hamba sahaya laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang.” (HR. Ath-Thabari, dengan sanad shahih dari jalur Said bin Abi ‘Urubah, dari Qatadah. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7: 321)   2- Suami menjalankan kewajibannya dengan baik, istri pun menjalankannya dengan baik Istri hendaknya taat pada suami karena itu jalan mudah baginya untuk masuk surga, إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ “Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad, 1: 191; Ibnu Hibban, 9: 471. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih) Sedangkan suami secara umum berbuat baik pada istri dan memperhatikan nafkahnya, وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233).   3- Bersabar Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ “Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari, no. 3331 dan Muslim, no. 1468)   4- Banyak mengalah dan memaafkan Dengan banyak mengalah dan mudah memaafkan dalam keluarga pasti mudah meraih ketenangan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan wasiat pada Jabir bin Sulaim,  وَإِنِ امْرُؤٌ شَتَمَكَ وَعَيَّرَكَ بِمَا يَعْلَمُ فِيكَ فَلاَ تُعَيِّرْهُ بِمَا تَعْلَمُ فِيهِ فَإِنَّمَا وَبَالُ ذَلِكَ عَلَيْهِ “Jika ada seseorang yang menghinamu dan mempermalukanmu dengan sesuatu yang ia ketahui ada padamu, maka janganlah engkau membalasnya dengan sesuatu yang engkau ketahui ada padanya. Akibat buruk biarlah ia yang menanggungnya.” (HR. Abu Daud, no. 4084 dan Tirmidzi, no. 2722. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini shahih).   5- Menghindari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Dari Mu’awiyah bin Jaydah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah.” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Sebagaimana dikatakan oleh istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau bersabda, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah.” (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) Kalau istri keliru, nasihatilah terlebih dahulu. Kalau tidak berpengaruh, maka diamkan dia (hajer). Kalau tidak berpengaruh, barulah beralih pada memukul dengan syarat: (1) tidak dengan pukulan yang membekas, (2) menghindari wajah. Perhatikan firman Allah berikut, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An-Nisa’: 34). Demikian khutbah pertama ini. Moga Allah memberi taufik dan hidayah. أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ   Khutbah Kedua أَحْمَدُ رَبِّي وَأَشْكُرُهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَمَّا بَعْدُ : فَيَااَ يُّهَاالنَّاسُ !! اِتَّقُوااللهَ تَعَالىَ. وَذَرُوالْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَوَمَابَطَنْ. وَحَافِظُوْاعَلىَ الطَّاعَةِ وَحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ وَالْجَمَاعَةِ. وَاعْلَمُوْااَنَّ اللهَ اَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَفِيْهِ بِنَفْسِهِ. وَثَنَّى بِمَلاَئِكَةِ قُدْسِهِ. فَقَالَ تَعَالىَ وَلَمْ يَزَلْ قَائِلاًعَلِيْمًا: اِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِىْ يَاَ يُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْاصَلُّوْاعَلَيْهِ وَسَلِّمُوْاتَسْلِيْمًا اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمسْلِمَاتِ وَالمؤْمِنِيْنَ وَالمؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَةِ اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا، وَأَبْصَارِنَا، وَقُلُوبِنَا، وَأَزْوَاجِنَا، وَذُرِّيَّاتِنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ، وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعَمِكَ مُثْنِينَ بِهَا عَلَيْكَ، قَابِلِينَ لَهَا، وَأَتِمِمْهَا عَلَيْنَا رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا اللَّهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ الهُدَى ، والتُّقَى ، والعَفَافَ ، والغِنَى رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ — Disusun di kota Ambon, Jumaat pagi, 28 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsmenikah nikah suami istri

Mustajabnya Doa Ketika Sujud

Download   Bagaimana mustajabnya doa ketika sujud?   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1427 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ :(( فَأمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ – عَزَّ وَجَلَّ – ، وَأمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ .  Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun ketika rukuk, maka agungkanlah Allah. Sedangkan ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, maka doa tersebut pasti dikabulkan untuk kalian.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 479] Hadits #1428 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَقْرَبُ مَا يَكُونُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keadaan seorang hamba paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang bersujud, maka perbanyaklah berdoa saat itu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 482]   Penjelasan: Hadits ini menunjukkan dorongan untuk memperbanyak doa ketika sujud. Karena ketika sujud adalah tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Allah. Boleh meminta hajat apa pun ketika sujud dan saat sujud adalah tempat terkabulnya doa. Boleh meminta berulang-ulang dalam doa agar mudah terkabul. Maksud dari dzikir saat rukuk adalah untuk mengagungkan Allah yaitu menyucikan Allah dari sifat-sifat kekurangan. Karenanya ketika rukuk dianjurkan membaca “SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIM” (Mahasuci Allah Yang Mahaagung) dan ketika sujud membaca “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA” (Mahasuci Allah Yang Mahatinggi). Membaca subhanallah saat rukuk dan sujud dihukumi sunnah, bukan wajib. Inilah yang jadi pendapat jumhur (madzhab Malik, Abu Hanifah dan Syafi’i). Alasannya karena dalam hadits musii’ sholatuhu (orang yang jelek shalatnya), tidak diperintahkan baginya membaca bacaan tersebut. Seandainya wajib tentu akan diperintahkan. Ketika sujud diperintahkan menggabungkan bacaan subhanallah (tasbih) dan doa. Ketaatan semakin membuat seorang hamba dekat dengan Allah. Semakin seorang hamba bertambah ketaatan, maka semakin doanya mudah terkabul. Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat mengajarkan umatnya kebaikan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 4:177. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:455.   Memperlama Sujud Terakhir untuk Berdoa Dalam Fatawa Al-Islamiyah (1:258), Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahimahullah berkata, “Aku tidak mengetahui adanya dalil yang menyebutkan untuk memperlama sujud terakhir dalam shalat. Yang disebutkan dalam berbagai hadits, rukun shalat atau keadaan lainnya itu hampir sama lamanya.” Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahimahullah juga menjelaskan, “Aku tidak mengetahui adanya dalil yang menganjurkan untuk memperlama sujud terakhir dalam shalat. Akan tetapi, memang sebagian imam melakukan seperti ini sebagai isyarat pada makmum bahwa ketika itu adalah raka’at terakhir atau ketika itu adalah amalan terakhir dalam shalat. Karenanya, mereka pun memperpanjang sujud ketika itu. Dari sinilah, mereka maksudkan agar para jama’ah tahu bahwa setelah itu adalah duduk terakhir yaitu duduk tasyahud akhir. Namun alasan semacam ini tidaklah menjadi sebab dianjurkan memperpanjang sujud terakhir ketika itu.” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, Ahkam Qoth’ush Shalah, Fatawan no. 2046 dari website beliau)   Berdoa Ketika Rukuk dan Sujud dengan Doa dari Al-Qur’an ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan, نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangku untuk membaca (ayat Al-Qur’an) ketika ruku’ dan sujud.” (HR. Muslim no. 480) Lalu bagaimana dengan berdoa dengan doa dari Al-Qur’an saat sujud? Jawabnya, hal ini tidaklah mengapa. Kita boleh saja berdo’a dengan do’a yang bersumber dari Al Qur’an. Seperti do’a sapu jagat, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Al-Baqarah: 201). Atau do’a agar diberikan keistiqamahan, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imran: 8) Alasannya karena niatan ketika itu adalah bukan untuk tilawah Al Qur’an, namun untuk berdo’a. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Setiap amalan tergantung pada niat. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907). Salah seorang ulama Syafi’iyah, Az-Zarkasyi rahimahullah berkata, “Yang terlarang adalah jika dimaksudkan membaca Al Qur’an (ketika sujud). Namun jika yang dimaksudkan adalah doa dan sanjungan pada Allah maka itu tidaklah mengapa, sebagaimana pula seseorang boleh membaca qunut dengan beberapa ayat Al-Qur’an” (Tuhfah Al-Muhtaj, 6:6, Mawqi’ Al-Islam).   Telat dari Imam Ketika Berdoa Saat Sujud Ketika berdoa saat sujud jangan sampai telat dari imam karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ “Imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah diselisihi.” (HR. Bukhari, no. 722; dari Abu Hurairah) Semoga bermanfaat. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 27 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat doa ketika sujud doa sujud

Mustajabnya Doa Ketika Sujud

Download   Bagaimana mustajabnya doa ketika sujud?   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1427 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ :(( فَأمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ – عَزَّ وَجَلَّ – ، وَأمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ .  Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun ketika rukuk, maka agungkanlah Allah. Sedangkan ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, maka doa tersebut pasti dikabulkan untuk kalian.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 479] Hadits #1428 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَقْرَبُ مَا يَكُونُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keadaan seorang hamba paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang bersujud, maka perbanyaklah berdoa saat itu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 482]   Penjelasan: Hadits ini menunjukkan dorongan untuk memperbanyak doa ketika sujud. Karena ketika sujud adalah tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Allah. Boleh meminta hajat apa pun ketika sujud dan saat sujud adalah tempat terkabulnya doa. Boleh meminta berulang-ulang dalam doa agar mudah terkabul. Maksud dari dzikir saat rukuk adalah untuk mengagungkan Allah yaitu menyucikan Allah dari sifat-sifat kekurangan. Karenanya ketika rukuk dianjurkan membaca “SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIM” (Mahasuci Allah Yang Mahaagung) dan ketika sujud membaca “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA” (Mahasuci Allah Yang Mahatinggi). Membaca subhanallah saat rukuk dan sujud dihukumi sunnah, bukan wajib. Inilah yang jadi pendapat jumhur (madzhab Malik, Abu Hanifah dan Syafi’i). Alasannya karena dalam hadits musii’ sholatuhu (orang yang jelek shalatnya), tidak diperintahkan baginya membaca bacaan tersebut. Seandainya wajib tentu akan diperintahkan. Ketika sujud diperintahkan menggabungkan bacaan subhanallah (tasbih) dan doa. Ketaatan semakin membuat seorang hamba dekat dengan Allah. Semakin seorang hamba bertambah ketaatan, maka semakin doanya mudah terkabul. Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat mengajarkan umatnya kebaikan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 4:177. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:455.   Memperlama Sujud Terakhir untuk Berdoa Dalam Fatawa Al-Islamiyah (1:258), Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahimahullah berkata, “Aku tidak mengetahui adanya dalil yang menyebutkan untuk memperlama sujud terakhir dalam shalat. Yang disebutkan dalam berbagai hadits, rukun shalat atau keadaan lainnya itu hampir sama lamanya.” Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahimahullah juga menjelaskan, “Aku tidak mengetahui adanya dalil yang menganjurkan untuk memperlama sujud terakhir dalam shalat. Akan tetapi, memang sebagian imam melakukan seperti ini sebagai isyarat pada makmum bahwa ketika itu adalah raka’at terakhir atau ketika itu adalah amalan terakhir dalam shalat. Karenanya, mereka pun memperpanjang sujud ketika itu. Dari sinilah, mereka maksudkan agar para jama’ah tahu bahwa setelah itu adalah duduk terakhir yaitu duduk tasyahud akhir. Namun alasan semacam ini tidaklah menjadi sebab dianjurkan memperpanjang sujud terakhir ketika itu.” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, Ahkam Qoth’ush Shalah, Fatawan no. 2046 dari website beliau)   Berdoa Ketika Rukuk dan Sujud dengan Doa dari Al-Qur’an ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan, نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangku untuk membaca (ayat Al-Qur’an) ketika ruku’ dan sujud.” (HR. Muslim no. 480) Lalu bagaimana dengan berdoa dengan doa dari Al-Qur’an saat sujud? Jawabnya, hal ini tidaklah mengapa. Kita boleh saja berdo’a dengan do’a yang bersumber dari Al Qur’an. Seperti do’a sapu jagat, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Al-Baqarah: 201). Atau do’a agar diberikan keistiqamahan, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imran: 8) Alasannya karena niatan ketika itu adalah bukan untuk tilawah Al Qur’an, namun untuk berdo’a. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Setiap amalan tergantung pada niat. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907). Salah seorang ulama Syafi’iyah, Az-Zarkasyi rahimahullah berkata, “Yang terlarang adalah jika dimaksudkan membaca Al Qur’an (ketika sujud). Namun jika yang dimaksudkan adalah doa dan sanjungan pada Allah maka itu tidaklah mengapa, sebagaimana pula seseorang boleh membaca qunut dengan beberapa ayat Al-Qur’an” (Tuhfah Al-Muhtaj, 6:6, Mawqi’ Al-Islam).   Telat dari Imam Ketika Berdoa Saat Sujud Ketika berdoa saat sujud jangan sampai telat dari imam karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ “Imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah diselisihi.” (HR. Bukhari, no. 722; dari Abu Hurairah) Semoga bermanfaat. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 27 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat doa ketika sujud doa sujud
Download   Bagaimana mustajabnya doa ketika sujud?   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1427 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ :(( فَأمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ – عَزَّ وَجَلَّ – ، وَأمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ .  Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun ketika rukuk, maka agungkanlah Allah. Sedangkan ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, maka doa tersebut pasti dikabulkan untuk kalian.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 479] Hadits #1428 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَقْرَبُ مَا يَكُونُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keadaan seorang hamba paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang bersujud, maka perbanyaklah berdoa saat itu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 482]   Penjelasan: Hadits ini menunjukkan dorongan untuk memperbanyak doa ketika sujud. Karena ketika sujud adalah tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Allah. Boleh meminta hajat apa pun ketika sujud dan saat sujud adalah tempat terkabulnya doa. Boleh meminta berulang-ulang dalam doa agar mudah terkabul. Maksud dari dzikir saat rukuk adalah untuk mengagungkan Allah yaitu menyucikan Allah dari sifat-sifat kekurangan. Karenanya ketika rukuk dianjurkan membaca “SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIM” (Mahasuci Allah Yang Mahaagung) dan ketika sujud membaca “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA” (Mahasuci Allah Yang Mahatinggi). Membaca subhanallah saat rukuk dan sujud dihukumi sunnah, bukan wajib. Inilah yang jadi pendapat jumhur (madzhab Malik, Abu Hanifah dan Syafi’i). Alasannya karena dalam hadits musii’ sholatuhu (orang yang jelek shalatnya), tidak diperintahkan baginya membaca bacaan tersebut. Seandainya wajib tentu akan diperintahkan. Ketika sujud diperintahkan menggabungkan bacaan subhanallah (tasbih) dan doa. Ketaatan semakin membuat seorang hamba dekat dengan Allah. Semakin seorang hamba bertambah ketaatan, maka semakin doanya mudah terkabul. Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat mengajarkan umatnya kebaikan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 4:177. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:455.   Memperlama Sujud Terakhir untuk Berdoa Dalam Fatawa Al-Islamiyah (1:258), Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahimahullah berkata, “Aku tidak mengetahui adanya dalil yang menyebutkan untuk memperlama sujud terakhir dalam shalat. Yang disebutkan dalam berbagai hadits, rukun shalat atau keadaan lainnya itu hampir sama lamanya.” Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahimahullah juga menjelaskan, “Aku tidak mengetahui adanya dalil yang menganjurkan untuk memperlama sujud terakhir dalam shalat. Akan tetapi, memang sebagian imam melakukan seperti ini sebagai isyarat pada makmum bahwa ketika itu adalah raka’at terakhir atau ketika itu adalah amalan terakhir dalam shalat. Karenanya, mereka pun memperpanjang sujud ketika itu. Dari sinilah, mereka maksudkan agar para jama’ah tahu bahwa setelah itu adalah duduk terakhir yaitu duduk tasyahud akhir. Namun alasan semacam ini tidaklah menjadi sebab dianjurkan memperpanjang sujud terakhir ketika itu.” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, Ahkam Qoth’ush Shalah, Fatawan no. 2046 dari website beliau)   Berdoa Ketika Rukuk dan Sujud dengan Doa dari Al-Qur’an ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan, نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangku untuk membaca (ayat Al-Qur’an) ketika ruku’ dan sujud.” (HR. Muslim no. 480) Lalu bagaimana dengan berdoa dengan doa dari Al-Qur’an saat sujud? Jawabnya, hal ini tidaklah mengapa. Kita boleh saja berdo’a dengan do’a yang bersumber dari Al Qur’an. Seperti do’a sapu jagat, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Al-Baqarah: 201). Atau do’a agar diberikan keistiqamahan, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imran: 8) Alasannya karena niatan ketika itu adalah bukan untuk tilawah Al Qur’an, namun untuk berdo’a. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Setiap amalan tergantung pada niat. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907). Salah seorang ulama Syafi’iyah, Az-Zarkasyi rahimahullah berkata, “Yang terlarang adalah jika dimaksudkan membaca Al Qur’an (ketika sujud). Namun jika yang dimaksudkan adalah doa dan sanjungan pada Allah maka itu tidaklah mengapa, sebagaimana pula seseorang boleh membaca qunut dengan beberapa ayat Al-Qur’an” (Tuhfah Al-Muhtaj, 6:6, Mawqi’ Al-Islam).   Telat dari Imam Ketika Berdoa Saat Sujud Ketika berdoa saat sujud jangan sampai telat dari imam karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ “Imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah diselisihi.” (HR. Bukhari, no. 722; dari Abu Hurairah) Semoga bermanfaat. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 27 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat doa ketika sujud doa sujud


Download   Bagaimana mustajabnya doa ketika sujud?   Riyadhus Sholihin, Kitab Al-Adzkar, Bab Keutamaan Dzikir dan Dorongan untuk Berdzikir Hadits #1427 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ :(( فَأمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ – عَزَّ وَجَلَّ – ، وَأمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ .  Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun ketika rukuk, maka agungkanlah Allah. Sedangkan ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, maka doa tersebut pasti dikabulkan untuk kalian.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 479] Hadits #1428 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَقْرَبُ مَا يَكُونُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ )) . رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keadaan seorang hamba paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang bersujud, maka perbanyaklah berdoa saat itu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 482]   Penjelasan: Hadits ini menunjukkan dorongan untuk memperbanyak doa ketika sujud. Karena ketika sujud adalah tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Allah. Boleh meminta hajat apa pun ketika sujud dan saat sujud adalah tempat terkabulnya doa. Boleh meminta berulang-ulang dalam doa agar mudah terkabul. Maksud dari dzikir saat rukuk adalah untuk mengagungkan Allah yaitu menyucikan Allah dari sifat-sifat kekurangan. Karenanya ketika rukuk dianjurkan membaca “SUBHAANA ROBBIYAL ‘AZHIM” (Mahasuci Allah Yang Mahaagung) dan ketika sujud membaca “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA” (Mahasuci Allah Yang Mahatinggi). Membaca subhanallah saat rukuk dan sujud dihukumi sunnah, bukan wajib. Inilah yang jadi pendapat jumhur (madzhab Malik, Abu Hanifah dan Syafi’i). Alasannya karena dalam hadits musii’ sholatuhu (orang yang jelek shalatnya), tidak diperintahkan baginya membaca bacaan tersebut. Seandainya wajib tentu akan diperintahkan. Ketika sujud diperintahkan menggabungkan bacaan subhanallah (tasbih) dan doa. Ketaatan semakin membuat seorang hamba dekat dengan Allah. Semakin seorang hamba bertambah ketaatan, maka semakin doanya mudah terkabul. Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat mengajarkan umatnya kebaikan.   Referensi: Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm. 4:177. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:455.   Memperlama Sujud Terakhir untuk Berdoa Dalam Fatawa Al-Islamiyah (1:258), Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahimahullah berkata, “Aku tidak mengetahui adanya dalil yang menyebutkan untuk memperlama sujud terakhir dalam shalat. Yang disebutkan dalam berbagai hadits, rukun shalat atau keadaan lainnya itu hampir sama lamanya.” Syaikh ‘Abdullah Al-Jibrin rahimahullah juga menjelaskan, “Aku tidak mengetahui adanya dalil yang menganjurkan untuk memperlama sujud terakhir dalam shalat. Akan tetapi, memang sebagian imam melakukan seperti ini sebagai isyarat pada makmum bahwa ketika itu adalah raka’at terakhir atau ketika itu adalah amalan terakhir dalam shalat. Karenanya, mereka pun memperpanjang sujud ketika itu. Dari sinilah, mereka maksudkan agar para jama’ah tahu bahwa setelah itu adalah duduk terakhir yaitu duduk tasyahud akhir. Namun alasan semacam ini tidaklah menjadi sebab dianjurkan memperpanjang sujud terakhir ketika itu.” (Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, Ahkam Qoth’ush Shalah, Fatawan no. 2046 dari website beliau)   Berdoa Ketika Rukuk dan Sujud dengan Doa dari Al-Qur’an ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan, نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangku untuk membaca (ayat Al-Qur’an) ketika ruku’ dan sujud.” (HR. Muslim no. 480) Lalu bagaimana dengan berdoa dengan doa dari Al-Qur’an saat sujud? Jawabnya, hal ini tidaklah mengapa. Kita boleh saja berdo’a dengan do’a yang bersumber dari Al Qur’an. Seperti do’a sapu jagat, رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ “Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Al-Baqarah: 201). Atau do’a agar diberikan keistiqamahan, رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ “Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imran: 8) Alasannya karena niatan ketika itu adalah bukan untuk tilawah Al Qur’an, namun untuk berdo’a. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى “Setiap amalan tergantung pada niat. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907). Salah seorang ulama Syafi’iyah, Az-Zarkasyi rahimahullah berkata, “Yang terlarang adalah jika dimaksudkan membaca Al Qur’an (ketika sujud). Namun jika yang dimaksudkan adalah doa dan sanjungan pada Allah maka itu tidaklah mengapa, sebagaimana pula seseorang boleh membaca qunut dengan beberapa ayat Al-Qur’an” (Tuhfah Al-Muhtaj, 6:6, Mawqi’ Al-Islam).   Telat dari Imam Ketika Berdoa Saat Sujud Ketika berdoa saat sujud jangan sampai telat dari imam karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ “Imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah diselisihi.” (HR. Bukhari, no. 722; dari Abu Hurairah) Semoga bermanfaat. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 27 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara shalat doa ketika sujud doa sujud

Tidak Boleh Zakat Dibayar Bulanan?

Zakat Dibayar Bulanan Bolehkah bayar zakat bulanan?. Misal saya memberikan donasi k keluarga miskin 500rb/bulan dan itu sy niatkan untuk zakat, apakah itu sah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bahwa Allah – Ta’ala – menetapkan waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan ibadah. Ada ibadah yang dikerjakan seumur hidup sekali, seperti aqiqah atau khitan. Ada ibadah yang dikerjakan tahunan, seperti puasa ramadhan, shalat id, atau haji. Ada ibadah yang dikerjakan bulanan, seperti puasa ayyamul bidh. Ada ibadah yang dikerjakan per-pekanan, seperti jumatan. Dan ada ibadah yang dikerjakan harian, seperti shalat 5 waktu. Ibadah zakat, waktu pelaksanannya juga berbeda-beda. Zakat pertanian (zakat zira’ah) ditunaikan ketika panen. Dan waktu panen, bisa berbeda-beda antara satu petani dengan yang lainnya. Allah berfirman, كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah zakatnya di hari panen. (QS. Al-An’am: 141) Zakat mal (emas, perak, uang, dan perdagangan) dibayar setahun sekali. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ “Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya.” (HR. Abu Daud 1573 & dishahihkan al-Albani). Hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa zakat dinar, dirham – termasuk mata uang – dilakukan setahun sekali. Sehingga, idealnya zakat mal dibayar pertahun, dan bukan bulanan. Karena zakat mal itu amal tahunan dan bukan amal bulanan. Bayar Zakat Mal Tiap Bulan? Ada beberapa kemungkinan bagi mereka yang membayar zakat mal tiap bulan, Pertama, Menunda pelaksanaan zakat Misal, setelah si A menghitung seluruh hartanya, nilai zakat yang harus dia keluarkan di bulan Ramadhan tahun 1438 H adalah 5jt. Namun oleh si A, uang ini disimpan dan dibayarkan secara bertahap, 500rb/bln. Sehingga si A selesai membagi zakatnya di bulan Jumadil Akhirah tahun 1439 H. Tindakan semacam ini termasuk pelanggaran. Karena berarti si A menunda pembayaran zakat. Ada hak para mustahiq zakat yang tidak segera dia diserahkan. Ibnu Qudamah mengatakan, قَالَ أَحْمَدُ : لا يُجَزِّئُ عَلَى أَقَارِبِهِ مِنْ الزَّكَاةِ فِي كُلِّ شَهْرٍ . يَعْنِي لا يُؤَخِّرُ إخْرَاجَهَا حَتَّى يَدْفَعَهَا إلَيْهِمْ مُتَفَرِّقَةً , فِي كُلِّ شَهْرٍ شَيْئًا Imam Ahmad mengatakan, ‘Tidak boleh membagi zakat kepada kerabatnya setiap bulan.’ Maksud beliau, tidak boleh mengakhirkan pembayaran zakat, lalu dibagikan setahap demi setahap kepada mereka (mustahiq) setiap bulan. (al-Mughni, 2/510). Lajnah Daimah pernah mendapatkan pertanyaan, Bagaimana hukumnya ketika lembaga pengelola zakat mengumpulkan dana zakat dari masyarakat, lalu dia simpan dan disalurkan secara bertahap tiap bulan, baru habis selama setahun. Jawaban Lajnah Daimah, يجب على الجمعية صرف الزكوات في مستحقيها وعدم تأجيلها إذا وجد المستحق Wajib bagi lembaga penampung zakat untuk menyerahkan zakat itu kepada para mustahiq (orang yang berhak menerima zakat), dan tidak ditunda, selama mustahiq sudah ada. (Fatwa Lajnah Daimah, 9/402). Kedua, Menyegerakan pembayaran zakat Misal, di bulan Muharram 1439 H, si B menghitung harta zakatnya, dan total zakat yang harus dia keluarkan senilai 3jt. Dan dia serahkan utuh ke mustahiq yang ada. Setelah dana zakat habis, ada orang tidak mampu, yang butuh bantuan bulanan. Lalu oleh si B dibantu dengan dana 4jt, diserahkan 500rb/bln. Si B meniatkan ini sebagai zakat. Apa yang dilakukan si B hakekatnya adalah menyegerakan pembayaran zakat sebelum haul. Dan dia dibenarkan untuk melakukan hal itu. Setelah menyebutkan keterangan Imam Ahmad – seperti yang tercantum di atas – Ibnu Qudamah mengatakan, فَأَمَّا إنْ عَجَّلَهَا فَدَفَعَهَا إلَيْهِمْ , أَوْ إلَى غَيْرِهِمْ مُتَفَرِّقَةً أَوْ مَجْمُوعَةً , جَازَ لأَنَّهُ لَمْ يُؤَخِّرْهَا عَنْ وَقْتِهَا “Sementara apabila dia menyegerakan zakat, lalu dia serahkan ke para keluarganya (yang berhak menerima zakat) atau mustahiq lainnya, baik dengan bertahap atau langsung sekaligus, hukumnya boleh. Karena dia tidak mengakhirkan pembayaran zakat melebihi waktunya.” (al-Mughni, 2/510). Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hukum menyegerakan pembayaran zakat mal tahun depan, namun diserahkan dalam bentuk donasi rutin untuk keluarga yang tidak mampu, dibayarkan setiap bulan. Jawaban Lajnah Daimah, لا بأس بإخراج الزكاة قبل حلول الحول بسنة أو سنتين إذا اقتضت المصلحة ذلك ، وإعطاؤها الفقراء المستحقين شهريّاً “Tidak masalah membayar zakat setahun atau dua tahun sebelum selesai masa haul, jika ada maslahat di sana. Dan boleh diberikan kepada orang miskin yang berhak menerima setiap bulan.” (Fatawa Lajnah Daimah, 9/422). Ketiga, bayar zakat setiap kali menerima gaji Jika yang bersangkutan belum memiliki simpanan harta sebesar satu nishab, jelas ini tidak bisa dihitung sebagai zakat. Karena berarti membayar zakat sebelum nishab. Dan ulama sepakat, membayar zakat sebelum nishab, tidak dihitung sebagai zakat. Anda bisa pelajari selengkapnya di: Membayar Zakat Sebelum Haul Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kesabaran Seorang Istri Dalam Islam, Tulisan Allah Kaligrafi, Bacaan Niat Qurban, Tugas Seorang Istri Menurut Islam, Tayamum Yang Benar, Hukum Air Visited 101 times, 1 visit(s) today Post Views: 249 QRIS donasi Yufid

Tidak Boleh Zakat Dibayar Bulanan?

Zakat Dibayar Bulanan Bolehkah bayar zakat bulanan?. Misal saya memberikan donasi k keluarga miskin 500rb/bulan dan itu sy niatkan untuk zakat, apakah itu sah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bahwa Allah – Ta’ala – menetapkan waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan ibadah. Ada ibadah yang dikerjakan seumur hidup sekali, seperti aqiqah atau khitan. Ada ibadah yang dikerjakan tahunan, seperti puasa ramadhan, shalat id, atau haji. Ada ibadah yang dikerjakan bulanan, seperti puasa ayyamul bidh. Ada ibadah yang dikerjakan per-pekanan, seperti jumatan. Dan ada ibadah yang dikerjakan harian, seperti shalat 5 waktu. Ibadah zakat, waktu pelaksanannya juga berbeda-beda. Zakat pertanian (zakat zira’ah) ditunaikan ketika panen. Dan waktu panen, bisa berbeda-beda antara satu petani dengan yang lainnya. Allah berfirman, كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah zakatnya di hari panen. (QS. Al-An’am: 141) Zakat mal (emas, perak, uang, dan perdagangan) dibayar setahun sekali. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ “Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya.” (HR. Abu Daud 1573 & dishahihkan al-Albani). Hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa zakat dinar, dirham – termasuk mata uang – dilakukan setahun sekali. Sehingga, idealnya zakat mal dibayar pertahun, dan bukan bulanan. Karena zakat mal itu amal tahunan dan bukan amal bulanan. Bayar Zakat Mal Tiap Bulan? Ada beberapa kemungkinan bagi mereka yang membayar zakat mal tiap bulan, Pertama, Menunda pelaksanaan zakat Misal, setelah si A menghitung seluruh hartanya, nilai zakat yang harus dia keluarkan di bulan Ramadhan tahun 1438 H adalah 5jt. Namun oleh si A, uang ini disimpan dan dibayarkan secara bertahap, 500rb/bln. Sehingga si A selesai membagi zakatnya di bulan Jumadil Akhirah tahun 1439 H. Tindakan semacam ini termasuk pelanggaran. Karena berarti si A menunda pembayaran zakat. Ada hak para mustahiq zakat yang tidak segera dia diserahkan. Ibnu Qudamah mengatakan, قَالَ أَحْمَدُ : لا يُجَزِّئُ عَلَى أَقَارِبِهِ مِنْ الزَّكَاةِ فِي كُلِّ شَهْرٍ . يَعْنِي لا يُؤَخِّرُ إخْرَاجَهَا حَتَّى يَدْفَعَهَا إلَيْهِمْ مُتَفَرِّقَةً , فِي كُلِّ شَهْرٍ شَيْئًا Imam Ahmad mengatakan, ‘Tidak boleh membagi zakat kepada kerabatnya setiap bulan.’ Maksud beliau, tidak boleh mengakhirkan pembayaran zakat, lalu dibagikan setahap demi setahap kepada mereka (mustahiq) setiap bulan. (al-Mughni, 2/510). Lajnah Daimah pernah mendapatkan pertanyaan, Bagaimana hukumnya ketika lembaga pengelola zakat mengumpulkan dana zakat dari masyarakat, lalu dia simpan dan disalurkan secara bertahap tiap bulan, baru habis selama setahun. Jawaban Lajnah Daimah, يجب على الجمعية صرف الزكوات في مستحقيها وعدم تأجيلها إذا وجد المستحق Wajib bagi lembaga penampung zakat untuk menyerahkan zakat itu kepada para mustahiq (orang yang berhak menerima zakat), dan tidak ditunda, selama mustahiq sudah ada. (Fatwa Lajnah Daimah, 9/402). Kedua, Menyegerakan pembayaran zakat Misal, di bulan Muharram 1439 H, si B menghitung harta zakatnya, dan total zakat yang harus dia keluarkan senilai 3jt. Dan dia serahkan utuh ke mustahiq yang ada. Setelah dana zakat habis, ada orang tidak mampu, yang butuh bantuan bulanan. Lalu oleh si B dibantu dengan dana 4jt, diserahkan 500rb/bln. Si B meniatkan ini sebagai zakat. Apa yang dilakukan si B hakekatnya adalah menyegerakan pembayaran zakat sebelum haul. Dan dia dibenarkan untuk melakukan hal itu. Setelah menyebutkan keterangan Imam Ahmad – seperti yang tercantum di atas – Ibnu Qudamah mengatakan, فَأَمَّا إنْ عَجَّلَهَا فَدَفَعَهَا إلَيْهِمْ , أَوْ إلَى غَيْرِهِمْ مُتَفَرِّقَةً أَوْ مَجْمُوعَةً , جَازَ لأَنَّهُ لَمْ يُؤَخِّرْهَا عَنْ وَقْتِهَا “Sementara apabila dia menyegerakan zakat, lalu dia serahkan ke para keluarganya (yang berhak menerima zakat) atau mustahiq lainnya, baik dengan bertahap atau langsung sekaligus, hukumnya boleh. Karena dia tidak mengakhirkan pembayaran zakat melebihi waktunya.” (al-Mughni, 2/510). Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hukum menyegerakan pembayaran zakat mal tahun depan, namun diserahkan dalam bentuk donasi rutin untuk keluarga yang tidak mampu, dibayarkan setiap bulan. Jawaban Lajnah Daimah, لا بأس بإخراج الزكاة قبل حلول الحول بسنة أو سنتين إذا اقتضت المصلحة ذلك ، وإعطاؤها الفقراء المستحقين شهريّاً “Tidak masalah membayar zakat setahun atau dua tahun sebelum selesai masa haul, jika ada maslahat di sana. Dan boleh diberikan kepada orang miskin yang berhak menerima setiap bulan.” (Fatawa Lajnah Daimah, 9/422). Ketiga, bayar zakat setiap kali menerima gaji Jika yang bersangkutan belum memiliki simpanan harta sebesar satu nishab, jelas ini tidak bisa dihitung sebagai zakat. Karena berarti membayar zakat sebelum nishab. Dan ulama sepakat, membayar zakat sebelum nishab, tidak dihitung sebagai zakat. Anda bisa pelajari selengkapnya di: Membayar Zakat Sebelum Haul Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kesabaran Seorang Istri Dalam Islam, Tulisan Allah Kaligrafi, Bacaan Niat Qurban, Tugas Seorang Istri Menurut Islam, Tayamum Yang Benar, Hukum Air Visited 101 times, 1 visit(s) today Post Views: 249 QRIS donasi Yufid
Zakat Dibayar Bulanan Bolehkah bayar zakat bulanan?. Misal saya memberikan donasi k keluarga miskin 500rb/bulan dan itu sy niatkan untuk zakat, apakah itu sah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bahwa Allah – Ta’ala – menetapkan waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan ibadah. Ada ibadah yang dikerjakan seumur hidup sekali, seperti aqiqah atau khitan. Ada ibadah yang dikerjakan tahunan, seperti puasa ramadhan, shalat id, atau haji. Ada ibadah yang dikerjakan bulanan, seperti puasa ayyamul bidh. Ada ibadah yang dikerjakan per-pekanan, seperti jumatan. Dan ada ibadah yang dikerjakan harian, seperti shalat 5 waktu. Ibadah zakat, waktu pelaksanannya juga berbeda-beda. Zakat pertanian (zakat zira’ah) ditunaikan ketika panen. Dan waktu panen, bisa berbeda-beda antara satu petani dengan yang lainnya. Allah berfirman, كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah zakatnya di hari panen. (QS. Al-An’am: 141) Zakat mal (emas, perak, uang, dan perdagangan) dibayar setahun sekali. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ “Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya.” (HR. Abu Daud 1573 & dishahihkan al-Albani). Hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa zakat dinar, dirham – termasuk mata uang – dilakukan setahun sekali. Sehingga, idealnya zakat mal dibayar pertahun, dan bukan bulanan. Karena zakat mal itu amal tahunan dan bukan amal bulanan. Bayar Zakat Mal Tiap Bulan? Ada beberapa kemungkinan bagi mereka yang membayar zakat mal tiap bulan, Pertama, Menunda pelaksanaan zakat Misal, setelah si A menghitung seluruh hartanya, nilai zakat yang harus dia keluarkan di bulan Ramadhan tahun 1438 H adalah 5jt. Namun oleh si A, uang ini disimpan dan dibayarkan secara bertahap, 500rb/bln. Sehingga si A selesai membagi zakatnya di bulan Jumadil Akhirah tahun 1439 H. Tindakan semacam ini termasuk pelanggaran. Karena berarti si A menunda pembayaran zakat. Ada hak para mustahiq zakat yang tidak segera dia diserahkan. Ibnu Qudamah mengatakan, قَالَ أَحْمَدُ : لا يُجَزِّئُ عَلَى أَقَارِبِهِ مِنْ الزَّكَاةِ فِي كُلِّ شَهْرٍ . يَعْنِي لا يُؤَخِّرُ إخْرَاجَهَا حَتَّى يَدْفَعَهَا إلَيْهِمْ مُتَفَرِّقَةً , فِي كُلِّ شَهْرٍ شَيْئًا Imam Ahmad mengatakan, ‘Tidak boleh membagi zakat kepada kerabatnya setiap bulan.’ Maksud beliau, tidak boleh mengakhirkan pembayaran zakat, lalu dibagikan setahap demi setahap kepada mereka (mustahiq) setiap bulan. (al-Mughni, 2/510). Lajnah Daimah pernah mendapatkan pertanyaan, Bagaimana hukumnya ketika lembaga pengelola zakat mengumpulkan dana zakat dari masyarakat, lalu dia simpan dan disalurkan secara bertahap tiap bulan, baru habis selama setahun. Jawaban Lajnah Daimah, يجب على الجمعية صرف الزكوات في مستحقيها وعدم تأجيلها إذا وجد المستحق Wajib bagi lembaga penampung zakat untuk menyerahkan zakat itu kepada para mustahiq (orang yang berhak menerima zakat), dan tidak ditunda, selama mustahiq sudah ada. (Fatwa Lajnah Daimah, 9/402). Kedua, Menyegerakan pembayaran zakat Misal, di bulan Muharram 1439 H, si B menghitung harta zakatnya, dan total zakat yang harus dia keluarkan senilai 3jt. Dan dia serahkan utuh ke mustahiq yang ada. Setelah dana zakat habis, ada orang tidak mampu, yang butuh bantuan bulanan. Lalu oleh si B dibantu dengan dana 4jt, diserahkan 500rb/bln. Si B meniatkan ini sebagai zakat. Apa yang dilakukan si B hakekatnya adalah menyegerakan pembayaran zakat sebelum haul. Dan dia dibenarkan untuk melakukan hal itu. Setelah menyebutkan keterangan Imam Ahmad – seperti yang tercantum di atas – Ibnu Qudamah mengatakan, فَأَمَّا إنْ عَجَّلَهَا فَدَفَعَهَا إلَيْهِمْ , أَوْ إلَى غَيْرِهِمْ مُتَفَرِّقَةً أَوْ مَجْمُوعَةً , جَازَ لأَنَّهُ لَمْ يُؤَخِّرْهَا عَنْ وَقْتِهَا “Sementara apabila dia menyegerakan zakat, lalu dia serahkan ke para keluarganya (yang berhak menerima zakat) atau mustahiq lainnya, baik dengan bertahap atau langsung sekaligus, hukumnya boleh. Karena dia tidak mengakhirkan pembayaran zakat melebihi waktunya.” (al-Mughni, 2/510). Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hukum menyegerakan pembayaran zakat mal tahun depan, namun diserahkan dalam bentuk donasi rutin untuk keluarga yang tidak mampu, dibayarkan setiap bulan. Jawaban Lajnah Daimah, لا بأس بإخراج الزكاة قبل حلول الحول بسنة أو سنتين إذا اقتضت المصلحة ذلك ، وإعطاؤها الفقراء المستحقين شهريّاً “Tidak masalah membayar zakat setahun atau dua tahun sebelum selesai masa haul, jika ada maslahat di sana. Dan boleh diberikan kepada orang miskin yang berhak menerima setiap bulan.” (Fatawa Lajnah Daimah, 9/422). Ketiga, bayar zakat setiap kali menerima gaji Jika yang bersangkutan belum memiliki simpanan harta sebesar satu nishab, jelas ini tidak bisa dihitung sebagai zakat. Karena berarti membayar zakat sebelum nishab. Dan ulama sepakat, membayar zakat sebelum nishab, tidak dihitung sebagai zakat. Anda bisa pelajari selengkapnya di: Membayar Zakat Sebelum Haul Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kesabaran Seorang Istri Dalam Islam, Tulisan Allah Kaligrafi, Bacaan Niat Qurban, Tugas Seorang Istri Menurut Islam, Tayamum Yang Benar, Hukum Air Visited 101 times, 1 visit(s) today Post Views: 249 QRIS donasi Yufid


<iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/357091964&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe> Zakat Dibayar Bulanan Bolehkah bayar zakat bulanan?. Misal saya memberikan donasi k keluarga miskin 500rb/bulan dan itu sy niatkan untuk zakat, apakah itu sah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bahwa Allah – Ta’ala – menetapkan waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan ibadah. Ada ibadah yang dikerjakan seumur hidup sekali, seperti aqiqah atau khitan. Ada ibadah yang dikerjakan tahunan, seperti puasa ramadhan, shalat id, atau haji. Ada ibadah yang dikerjakan bulanan, seperti puasa ayyamul bidh. Ada ibadah yang dikerjakan per-pekanan, seperti jumatan. Dan ada ibadah yang dikerjakan harian, seperti shalat 5 waktu. Ibadah zakat, waktu pelaksanannya juga berbeda-beda. Zakat pertanian (zakat zira’ah) ditunaikan ketika panen. Dan waktu panen, bisa berbeda-beda antara satu petani dengan yang lainnya. Allah berfirman, كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah zakatnya di hari panen. (QS. Al-An’am: 141) Zakat mal (emas, perak, uang, dan perdagangan) dibayar setahun sekali. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ “Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya.” (HR. Abu Daud 1573 & dishahihkan al-Albani). Hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa zakat dinar, dirham – termasuk mata uang – dilakukan setahun sekali. Sehingga, idealnya zakat mal dibayar pertahun, dan bukan bulanan. Karena zakat mal itu amal tahunan dan bukan amal bulanan. Bayar Zakat Mal Tiap Bulan? Ada beberapa kemungkinan bagi mereka yang membayar zakat mal tiap bulan, Pertama, Menunda pelaksanaan zakat Misal, setelah si A menghitung seluruh hartanya, nilai zakat yang harus dia keluarkan di bulan Ramadhan tahun 1438 H adalah 5jt. Namun oleh si A, uang ini disimpan dan dibayarkan secara bertahap, 500rb/bln. Sehingga si A selesai membagi zakatnya di bulan Jumadil Akhirah tahun 1439 H. Tindakan semacam ini termasuk pelanggaran. Karena berarti si A menunda pembayaran zakat. Ada hak para mustahiq zakat yang tidak segera dia diserahkan. Ibnu Qudamah mengatakan, قَالَ أَحْمَدُ : لا يُجَزِّئُ عَلَى أَقَارِبِهِ مِنْ الزَّكَاةِ فِي كُلِّ شَهْرٍ . يَعْنِي لا يُؤَخِّرُ إخْرَاجَهَا حَتَّى يَدْفَعَهَا إلَيْهِمْ مُتَفَرِّقَةً , فِي كُلِّ شَهْرٍ شَيْئًا Imam Ahmad mengatakan, ‘Tidak boleh membagi zakat kepada kerabatnya setiap bulan.’ Maksud beliau, tidak boleh mengakhirkan pembayaran zakat, lalu dibagikan setahap demi setahap kepada mereka (mustahiq) setiap bulan. (al-Mughni, 2/510). Lajnah Daimah pernah mendapatkan pertanyaan, Bagaimana hukumnya ketika lembaga pengelola zakat mengumpulkan dana zakat dari masyarakat, lalu dia simpan dan disalurkan secara bertahap tiap bulan, baru habis selama setahun. Jawaban Lajnah Daimah, يجب على الجمعية صرف الزكوات في مستحقيها وعدم تأجيلها إذا وجد المستحق Wajib bagi lembaga penampung zakat untuk menyerahkan zakat itu kepada para mustahiq (orang yang berhak menerima zakat), dan tidak ditunda, selama mustahiq sudah ada. (Fatwa Lajnah Daimah, 9/402). Kedua, Menyegerakan pembayaran zakat Misal, di bulan Muharram 1439 H, si B menghitung harta zakatnya, dan total zakat yang harus dia keluarkan senilai 3jt. Dan dia serahkan utuh ke mustahiq yang ada. Setelah dana zakat habis, ada orang tidak mampu, yang butuh bantuan bulanan. Lalu oleh si B dibantu dengan dana 4jt, diserahkan 500rb/bln. Si B meniatkan ini sebagai zakat. Apa yang dilakukan si B hakekatnya adalah menyegerakan pembayaran zakat sebelum haul. Dan dia dibenarkan untuk melakukan hal itu. Setelah menyebutkan keterangan Imam Ahmad – seperti yang tercantum di atas – Ibnu Qudamah mengatakan, فَأَمَّا إنْ عَجَّلَهَا فَدَفَعَهَا إلَيْهِمْ , أَوْ إلَى غَيْرِهِمْ مُتَفَرِّقَةً أَوْ مَجْمُوعَةً , جَازَ لأَنَّهُ لَمْ يُؤَخِّرْهَا عَنْ وَقْتِهَا “Sementara apabila dia menyegerakan zakat, lalu dia serahkan ke para keluarganya (yang berhak menerima zakat) atau mustahiq lainnya, baik dengan bertahap atau langsung sekaligus, hukumnya boleh. Karena dia tidak mengakhirkan pembayaran zakat melebihi waktunya.” (al-Mughni, 2/510). Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hukum menyegerakan pembayaran zakat mal tahun depan, namun diserahkan dalam bentuk donasi rutin untuk keluarga yang tidak mampu, dibayarkan setiap bulan. Jawaban Lajnah Daimah, لا بأس بإخراج الزكاة قبل حلول الحول بسنة أو سنتين إذا اقتضت المصلحة ذلك ، وإعطاؤها الفقراء المستحقين شهريّاً “Tidak masalah membayar zakat setahun atau dua tahun sebelum selesai masa haul, jika ada maslahat di sana. Dan boleh diberikan kepada orang miskin yang berhak menerima setiap bulan.” (Fatawa Lajnah Daimah, 9/422). Ketiga, bayar zakat setiap kali menerima gaji Jika yang bersangkutan belum memiliki simpanan harta sebesar satu nishab, jelas ini tidak bisa dihitung sebagai zakat. Karena berarti membayar zakat sebelum nishab. Dan ulama sepakat, membayar zakat sebelum nishab, tidak dihitung sebagai zakat. Anda bisa pelajari selengkapnya di: Membayar Zakat Sebelum Haul <iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted" style="position: absolute; clip: rect(1px, 1px, 1px, 1px);" title="&#8220;Membayar Zakat Sebelum Haul&#8221; &#8212; KonsultasiSyariah.com" src="https://konsultasisyariah.com/28051-membayar-zakat-sebelum-haul.html/embed#?secret=BbwrRq8R4c#?secret=F0bXgEfjhP" data-secret="F0bXgEfjhP" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe> Demikian, Allahu a’lam. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi: 081 326 333 328 DONASI hubungi: 087 882 888 727 REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK 🔍 Kesabaran Seorang Istri Dalam Islam, Tulisan Allah Kaligrafi, Bacaan Niat Qurban, Tugas Seorang Istri Menurut Islam, Tayamum Yang Benar, Hukum Air Visited 101 times, 1 visit(s) today Post Views: 249 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Manhajus Salikin: Mencuci Kaki Saat Wudhu

Download   Bagaimana cara mencuci kaki saat wudhu? Kita lanjutkan dari pelajaran Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: 4- Kemudian mencuci kedua kaki hingga mata kaki tiga kali, tiga kali.   Cara Mencuci Kaki Mencuci kaki adalah rukun yang keempat dari rukun wudhu. Yang dimaksud dengan kaki adalah telapak kaki hingga mata kaki. Kedua mata kaki juga ikut terbasuh sebagaimana telapak kaki. Juga bagian tumit wajib dibasuh.   Tumit yang Tidak Terbasuh Wudhu Ada hadits yang membicarakan ancaman bagi orang yang tidak berwudhu dengan sempurna. Dalilnya adalah, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ سَافَرْنَاهُ فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقْنَا الصَّلاَةَ صَلاَةَ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا ، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ » . مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثً Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, “Kami pernah tertinggal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar. Kami lalu menyusul beliau dan ketinggalan shalat yaitu shalat ‘Ashar. Kami berwudhu sampai bagian kaki hanya diusap (tidak dicuci, pen.). Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil dengan suara keras dan berkata, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka.” Beliau menyebut dua atau tiga kali. (HR. Bukhari, no. 96 dan Muslim, no. 241). Dalam riwayat Muslim, disebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr berkata, رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ » “Kami pernah kembali bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah menuju Madinah hingga sampai di air di tengah jalan, sebagian orang tergesa-gesa untuk shalat ‘Ashar, lalu  mereka berwudhu dalam keadaan terburu-buru. Kami pun sampai pada mereka dan melihat air tidak menyentuh tumit mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian.” (HR. Muslim, no. 241). Yang dimaksud a’qoob dalam hadits di atas adalah urat di atas tumit, disebut ‘aroqib. Kata ‘wail’ dalam hadits menunjukkan ancaman dan hukuman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Hadits di atas adalah ancaman untuk tumit (perkara yang kecil), namun ancaman ini berlaku juga untuk hal yang lebih dari itu. Karena jika tidak dimaafkan yang sepele seperti tumit, maka yang lebih dari itu tentu tidak dimaafkan.” (At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 26). Hadits ini juga menerangkan bahwa wajibnya menyempurnakan wudhu dan perintah membasuh anggota-anggota wudhu. Yang luput dari hal ini, ia terjerumus dalam dosa besar karena diancam dengan neraka seperti itu. Diterangkan oleh Syaikh As Sa’di di halaman yang sama. Syaikh As-Sa’di juga mengatakan, “Jika menganggap sepele dalam berwudhu tercela, begitu pula berlebihan dan mendapati was-was dalam wudhu juga sama tercela.” (At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 26)   Jika Ada Bagian Wudhu Tertutupi Kotoran Pakar fikih madzhab Syafi’i saat ini, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho hafizahullah berkata, “Wajib membasuh seluruh kulit dan rambut ketika membasuh. Seandainya di kuku ada kotoran yang menghalangi masuknya air atau terdapat cincin yang menutupi, maka wudhunya tidak sah.” (Al-Fiqhu Al-Manhaji, hlm. 55). Dalam hadits yang menerangkan orang yang wudhunya kurang sempurna disebutkan, عَنْ جَابِرٍ أَخْبَرَنِى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى Dari Jabir, ‘Umar bin Al-Khattab mengabarkan bahwa ada seseorang yang berwudhu lantas bagian kuku kakinya tidak terbasuh, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya dan berkata, “Ulangilah, perbaguslah wudhumu.” Lantas ia pun mengulangi dan kembali shalat. (HR. Muslim, no. 243). Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho berkata, “Tidak sah wudhu jika ada sebagian kecil dari anggota wudhu yang tidak dicuci.” (Al-Fiqhu Al-Manhaji, hlm. 55). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, tunggu kelanjutan pembahasan wudhu masih tersisa beberapa bagian lagi.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji. Cetakan kesepuluh, Tahun 1431 H. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk. Penerbit Darul Qalam. At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1432 H Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Tahqiq: ‘Abdurrahman bin Salim Al Ahdal. Penerbit Darul Fawaid. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 49. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 27 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin

Manhajus Salikin: Mencuci Kaki Saat Wudhu

Download   Bagaimana cara mencuci kaki saat wudhu? Kita lanjutkan dari pelajaran Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: 4- Kemudian mencuci kedua kaki hingga mata kaki tiga kali, tiga kali.   Cara Mencuci Kaki Mencuci kaki adalah rukun yang keempat dari rukun wudhu. Yang dimaksud dengan kaki adalah telapak kaki hingga mata kaki. Kedua mata kaki juga ikut terbasuh sebagaimana telapak kaki. Juga bagian tumit wajib dibasuh.   Tumit yang Tidak Terbasuh Wudhu Ada hadits yang membicarakan ancaman bagi orang yang tidak berwudhu dengan sempurna. Dalilnya adalah, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ سَافَرْنَاهُ فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقْنَا الصَّلاَةَ صَلاَةَ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا ، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ » . مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثً Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, “Kami pernah tertinggal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar. Kami lalu menyusul beliau dan ketinggalan shalat yaitu shalat ‘Ashar. Kami berwudhu sampai bagian kaki hanya diusap (tidak dicuci, pen.). Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil dengan suara keras dan berkata, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka.” Beliau menyebut dua atau tiga kali. (HR. Bukhari, no. 96 dan Muslim, no. 241). Dalam riwayat Muslim, disebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr berkata, رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ » “Kami pernah kembali bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah menuju Madinah hingga sampai di air di tengah jalan, sebagian orang tergesa-gesa untuk shalat ‘Ashar, lalu  mereka berwudhu dalam keadaan terburu-buru. Kami pun sampai pada mereka dan melihat air tidak menyentuh tumit mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian.” (HR. Muslim, no. 241). Yang dimaksud a’qoob dalam hadits di atas adalah urat di atas tumit, disebut ‘aroqib. Kata ‘wail’ dalam hadits menunjukkan ancaman dan hukuman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Hadits di atas adalah ancaman untuk tumit (perkara yang kecil), namun ancaman ini berlaku juga untuk hal yang lebih dari itu. Karena jika tidak dimaafkan yang sepele seperti tumit, maka yang lebih dari itu tentu tidak dimaafkan.” (At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 26). Hadits ini juga menerangkan bahwa wajibnya menyempurnakan wudhu dan perintah membasuh anggota-anggota wudhu. Yang luput dari hal ini, ia terjerumus dalam dosa besar karena diancam dengan neraka seperti itu. Diterangkan oleh Syaikh As Sa’di di halaman yang sama. Syaikh As-Sa’di juga mengatakan, “Jika menganggap sepele dalam berwudhu tercela, begitu pula berlebihan dan mendapati was-was dalam wudhu juga sama tercela.” (At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 26)   Jika Ada Bagian Wudhu Tertutupi Kotoran Pakar fikih madzhab Syafi’i saat ini, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho hafizahullah berkata, “Wajib membasuh seluruh kulit dan rambut ketika membasuh. Seandainya di kuku ada kotoran yang menghalangi masuknya air atau terdapat cincin yang menutupi, maka wudhunya tidak sah.” (Al-Fiqhu Al-Manhaji, hlm. 55). Dalam hadits yang menerangkan orang yang wudhunya kurang sempurna disebutkan, عَنْ جَابِرٍ أَخْبَرَنِى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى Dari Jabir, ‘Umar bin Al-Khattab mengabarkan bahwa ada seseorang yang berwudhu lantas bagian kuku kakinya tidak terbasuh, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya dan berkata, “Ulangilah, perbaguslah wudhumu.” Lantas ia pun mengulangi dan kembali shalat. (HR. Muslim, no. 243). Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho berkata, “Tidak sah wudhu jika ada sebagian kecil dari anggota wudhu yang tidak dicuci.” (Al-Fiqhu Al-Manhaji, hlm. 55). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, tunggu kelanjutan pembahasan wudhu masih tersisa beberapa bagian lagi.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji. Cetakan kesepuluh, Tahun 1431 H. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk. Penerbit Darul Qalam. At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1432 H Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Tahqiq: ‘Abdurrahman bin Salim Al Ahdal. Penerbit Darul Fawaid. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 49. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 27 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin
Download   Bagaimana cara mencuci kaki saat wudhu? Kita lanjutkan dari pelajaran Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: 4- Kemudian mencuci kedua kaki hingga mata kaki tiga kali, tiga kali.   Cara Mencuci Kaki Mencuci kaki adalah rukun yang keempat dari rukun wudhu. Yang dimaksud dengan kaki adalah telapak kaki hingga mata kaki. Kedua mata kaki juga ikut terbasuh sebagaimana telapak kaki. Juga bagian tumit wajib dibasuh.   Tumit yang Tidak Terbasuh Wudhu Ada hadits yang membicarakan ancaman bagi orang yang tidak berwudhu dengan sempurna. Dalilnya adalah, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ سَافَرْنَاهُ فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقْنَا الصَّلاَةَ صَلاَةَ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا ، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ » . مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثً Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, “Kami pernah tertinggal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar. Kami lalu menyusul beliau dan ketinggalan shalat yaitu shalat ‘Ashar. Kami berwudhu sampai bagian kaki hanya diusap (tidak dicuci, pen.). Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil dengan suara keras dan berkata, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka.” Beliau menyebut dua atau tiga kali. (HR. Bukhari, no. 96 dan Muslim, no. 241). Dalam riwayat Muslim, disebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr berkata, رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ » “Kami pernah kembali bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah menuju Madinah hingga sampai di air di tengah jalan, sebagian orang tergesa-gesa untuk shalat ‘Ashar, lalu  mereka berwudhu dalam keadaan terburu-buru. Kami pun sampai pada mereka dan melihat air tidak menyentuh tumit mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian.” (HR. Muslim, no. 241). Yang dimaksud a’qoob dalam hadits di atas adalah urat di atas tumit, disebut ‘aroqib. Kata ‘wail’ dalam hadits menunjukkan ancaman dan hukuman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Hadits di atas adalah ancaman untuk tumit (perkara yang kecil), namun ancaman ini berlaku juga untuk hal yang lebih dari itu. Karena jika tidak dimaafkan yang sepele seperti tumit, maka yang lebih dari itu tentu tidak dimaafkan.” (At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 26). Hadits ini juga menerangkan bahwa wajibnya menyempurnakan wudhu dan perintah membasuh anggota-anggota wudhu. Yang luput dari hal ini, ia terjerumus dalam dosa besar karena diancam dengan neraka seperti itu. Diterangkan oleh Syaikh As Sa’di di halaman yang sama. Syaikh As-Sa’di juga mengatakan, “Jika menganggap sepele dalam berwudhu tercela, begitu pula berlebihan dan mendapati was-was dalam wudhu juga sama tercela.” (At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 26)   Jika Ada Bagian Wudhu Tertutupi Kotoran Pakar fikih madzhab Syafi’i saat ini, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho hafizahullah berkata, “Wajib membasuh seluruh kulit dan rambut ketika membasuh. Seandainya di kuku ada kotoran yang menghalangi masuknya air atau terdapat cincin yang menutupi, maka wudhunya tidak sah.” (Al-Fiqhu Al-Manhaji, hlm. 55). Dalam hadits yang menerangkan orang yang wudhunya kurang sempurna disebutkan, عَنْ جَابِرٍ أَخْبَرَنِى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى Dari Jabir, ‘Umar bin Al-Khattab mengabarkan bahwa ada seseorang yang berwudhu lantas bagian kuku kakinya tidak terbasuh, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya dan berkata, “Ulangilah, perbaguslah wudhumu.” Lantas ia pun mengulangi dan kembali shalat. (HR. Muslim, no. 243). Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho berkata, “Tidak sah wudhu jika ada sebagian kecil dari anggota wudhu yang tidak dicuci.” (Al-Fiqhu Al-Manhaji, hlm. 55). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, tunggu kelanjutan pembahasan wudhu masih tersisa beberapa bagian lagi.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji. Cetakan kesepuluh, Tahun 1431 H. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk. Penerbit Darul Qalam. At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1432 H Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Tahqiq: ‘Abdurrahman bin Salim Al Ahdal. Penerbit Darul Fawaid. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 49. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 27 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin


Download   Bagaimana cara mencuci kaki saat wudhu? Kita lanjutkan dari pelajaran Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di rahimahullah.   Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: 4- Kemudian mencuci kedua kaki hingga mata kaki tiga kali, tiga kali.   Cara Mencuci Kaki Mencuci kaki adalah rukun yang keempat dari rukun wudhu. Yang dimaksud dengan kaki adalah telapak kaki hingga mata kaki. Kedua mata kaki juga ikut terbasuh sebagaimana telapak kaki. Juga bagian tumit wajib dibasuh.   Tumit yang Tidak Terbasuh Wudhu Ada hadits yang membicarakan ancaman bagi orang yang tidak berwudhu dengan sempurna. Dalilnya adalah, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ سَافَرْنَاهُ فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقْنَا الصَّلاَةَ صَلاَةَ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا ، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ » . مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثً Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, “Kami pernah tertinggal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar. Kami lalu menyusul beliau dan ketinggalan shalat yaitu shalat ‘Ashar. Kami berwudhu sampai bagian kaki hanya diusap (tidak dicuci, pen.). Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil dengan suara keras dan berkata, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka.” Beliau menyebut dua atau tiga kali. (HR. Bukhari, no. 96 dan Muslim, no. 241). Dalam riwayat Muslim, disebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr berkata, رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ » “Kami pernah kembali bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah menuju Madinah hingga sampai di air di tengah jalan, sebagian orang tergesa-gesa untuk shalat ‘Ashar, lalu  mereka berwudhu dalam keadaan terburu-buru. Kami pun sampai pada mereka dan melihat air tidak menyentuh tumit mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian.” (HR. Muslim, no. 241). Yang dimaksud a’qoob dalam hadits di atas adalah urat di atas tumit, disebut ‘aroqib. Kata ‘wail’ dalam hadits menunjukkan ancaman dan hukuman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Hadits di atas adalah ancaman untuk tumit (perkara yang kecil), namun ancaman ini berlaku juga untuk hal yang lebih dari itu. Karena jika tidak dimaafkan yang sepele seperti tumit, maka yang lebih dari itu tentu tidak dimaafkan.” (At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 26). Hadits ini juga menerangkan bahwa wajibnya menyempurnakan wudhu dan perintah membasuh anggota-anggota wudhu. Yang luput dari hal ini, ia terjerumus dalam dosa besar karena diancam dengan neraka seperti itu. Diterangkan oleh Syaikh As Sa’di di halaman yang sama. Syaikh As-Sa’di juga mengatakan, “Jika menganggap sepele dalam berwudhu tercela, begitu pula berlebihan dan mendapati was-was dalam wudhu juga sama tercela.” (At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam, hlm. 26)   Jika Ada Bagian Wudhu Tertutupi Kotoran Pakar fikih madzhab Syafi’i saat ini, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho hafizahullah berkata, “Wajib membasuh seluruh kulit dan rambut ketika membasuh. Seandainya di kuku ada kotoran yang menghalangi masuknya air atau terdapat cincin yang menutupi, maka wudhunya tidak sah.” (Al-Fiqhu Al-Manhaji, hlm. 55). Dalam hadits yang menerangkan orang yang wudhunya kurang sempurna disebutkan, عَنْ جَابِرٍ أَخْبَرَنِى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى Dari Jabir, ‘Umar bin Al-Khattab mengabarkan bahwa ada seseorang yang berwudhu lantas bagian kuku kakinya tidak terbasuh, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya dan berkata, “Ulangilah, perbaguslah wudhumu.” Lantas ia pun mengulangi dan kembali shalat. (HR. Muslim, no. 243). Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al-Bugho berkata, “Tidak sah wudhu jika ada sebagian kecil dari anggota wudhu yang tidak dicuci.” (Al-Fiqhu Al-Manhaji, hlm. 55). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, tunggu kelanjutan pembahasan wudhu masih tersisa beberapa bagian lagi.   Referensi: Al-Fiqhu Al-Manhaji. Cetakan kesepuluh, Tahun 1431 H. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk. Penerbit Darul Qalam. At-Ta’liqat ‘ala ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1432 H Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Tahqiq: ‘Abdurrahman bin Salim Al Ahdal. Penerbit Darul Fawaid. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 49. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 27 Shafar 1439 H Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagscara wudhu manhajus salikin

Hukum Menggunakan Pelumas untuk Jimak

Setelah kajian bedah buku “Fikh Kontemporer Kesehatan Wanita”, seorang wanita yang diperkirakan berumur hampir mendekati 60 tahun bertanya langsung secara khusus,“Apa hukum menggunakan pelumas untuk jimak?”Jawabannya adalah: BOLEHSelama tidak membahayakan secara medis. Hukum asal urusan dunia adalah boleh sebagaimana kaidah fiqhiyyah berikut.الأصل في الأشياء الإباحة“Hukum asal sesuatu (urusan dunia) adalah boleh/mubah”Demikian juga fatwa dari Syabakah Islamiyah asuhan syaikh Abdullah Al-Faqih. Pertanyaan:ﻫﻞ ﻫﻨﺎﻙ ﺣﺮﺝ ﻣﻦ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺯﻳﺖ ﺍﻟﺰﻳﺘﻮﻥ ﻓﻲ ﺩﻫﻦ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﻟﻠﻌﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻨﺴﻴﺔ ﺑﻐﺮﺽ ﺗﺴﻬﻴﻞ ﺍﻹﻳﻼﺝ ﻓﺄﺭﺟﻮ ﺍﻹﻓﺎﺩﺓ؟“Apakah tidak boleh menggunakan minyak zaitun sebagai minyak pelumas pada kemaluan untuk mempermudah hubungan suami-istri?”ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺰﻳﺖ ﻋﻦ ﻃﺮﻳﻖ ﺩﻫﻦ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﺑﻪ ﻟﺘﺴﻬﻴﻞ ﻋﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ، ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺫﻟﻚ ﺣﺘﻰ ﺗﺴﻬﻞ ﻋﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻭﻻ ﻳﺘﺄﻟﻢ ﺃﺣﺪ ﺍﻟﺰﻭﺟﻴﻦ . ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺣﻴﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ، ﻭﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﻧﺎﺣﻴﺔ ﺍﻟﻄﺐ ﻓﻬﺬﺍ ﺍﻟﻨﻮﻉ – ﺯﻳﺖ ﺍﻟﺰﻳﺘﻮﻥ – ﻳﺴﺄﻝ ﻓﻴﻪ ﺃﻫﻞ ﺍﻻﺧﺘﺼﺎﺹ، ﻭﻫﻞ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻳﻀﺮ ﺍﻟﺒﺪﻥ ﺃﻡ ﻻ . ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ“Boleh menggunakan minyak untuk melumasi kemaluan agar mempermudah jimak, bahkan terkadang disarankan agar hubungan jimak menjadi mudah dan salah satu suami-istri tidak mengalami rasa sakit. Ini dari sisi syariat, adapun dari sisi kedokteran penggunaaan minyak zaitun perlu ditanyakan kepada ahlinya, apakah penggunaan ini bisa membahayakan badan atau tidak” (Fatwa Syabakah Islamiyyah no. 17752).Penggunaaan minyak zaitun secara medis sebagai pelumas jimakBeberapa sumber menyebutkan bahwa beberapa minyak alami seperti minyak zaitun dan minyak kelapa bisa digunakan sebagai pelumas ketika berhubungan intim, akan tetapi kami lebih tenang untuk menganjurkannya jika sudah ada penelitian ilmiyah tentang menggunakan minyak zaitun sebagai pelumas. Dengan penelitian ilmiyah akan menyingkirkan kemungkinan “kebetulan-kebetulan mujarabnya” dan bisa digunakan untuk berbagai keadaan dan jenis serta meneliti efek jangka panjangnya jika digunakan secara terus-menerus.Perlu diperhatikan jika ingin menggunakan minyak zaitun sebagai pelumas ketika berhubungan intim: Penggunanya tidak alergi atau bermasalah kulitnya dengan minyak zaitun ini. Sehingga aman ketika digunakan sebagai pelumas. Beberapa sumber menyebutkan bahwa minyak zaitun bisa merusak kondom dan bisa membuatnya mudah robek sehingga perlu dipertimbangkan ketika mengunakannya sebagai pelumas. Gunakan minyak zaitun yang murni. Bukan oplosan atau sudah tercampur dengan bahan lainnya. Minyak zaitun juga bisa meninggalkan noda dan membuat pakaian terasa seperti berminyak Minyak kelapa murni dan tidak ada tambahannyaKonon, cairan pelumas dari minyak kelapa murni dianggap bisa menyebabkan alergi pada kulit serta organ kelamin.Saran kami sebaiknya gunakan pelumas berbahan dasar air sehingga bersahabat bagi tubuh, praktis dan mudah untuk dibersihkan. Pelumas dengan bahan dasar air cukup mudah ditemukan di apotek dan pasar lainnya. Kurangnya pelumas yang keluar pada wanita bisa disebabkan beberapa hal: Wanita belum benar-benar siap melakukan hubungan intim sehingga pelumas belum keluar dan perlu “pemanasan” yang cukup dan perlahan. Wanita merasa tidak nyaman ketika behubungan intim, merasa takut atau khawatir atau suasana tidak nyaman lainnya. Ada penyakit tertentu yang bisa mempengaruhi keluarnya pelumas pada wanita Jika hal ini berlanjut terus-menerus, ada baiknya dibawa kedokter obstetri dan kandungan untuk diperiksakan.Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Shalat Sesuai Sunnah, Yajuj Dan Majuj Adalah, Hukum Keluar Madzi Saat Puasa, Hadits Tentang Saudara, Tata Cara Sholat Yang Benar Beserta Gambarnya Untuk Wanita

Hukum Menggunakan Pelumas untuk Jimak

Setelah kajian bedah buku “Fikh Kontemporer Kesehatan Wanita”, seorang wanita yang diperkirakan berumur hampir mendekati 60 tahun bertanya langsung secara khusus,“Apa hukum menggunakan pelumas untuk jimak?”Jawabannya adalah: BOLEHSelama tidak membahayakan secara medis. Hukum asal urusan dunia adalah boleh sebagaimana kaidah fiqhiyyah berikut.الأصل في الأشياء الإباحة“Hukum asal sesuatu (urusan dunia) adalah boleh/mubah”Demikian juga fatwa dari Syabakah Islamiyah asuhan syaikh Abdullah Al-Faqih. Pertanyaan:ﻫﻞ ﻫﻨﺎﻙ ﺣﺮﺝ ﻣﻦ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺯﻳﺖ ﺍﻟﺰﻳﺘﻮﻥ ﻓﻲ ﺩﻫﻦ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﻟﻠﻌﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻨﺴﻴﺔ ﺑﻐﺮﺽ ﺗﺴﻬﻴﻞ ﺍﻹﻳﻼﺝ ﻓﺄﺭﺟﻮ ﺍﻹﻓﺎﺩﺓ؟“Apakah tidak boleh menggunakan minyak zaitun sebagai minyak pelumas pada kemaluan untuk mempermudah hubungan suami-istri?”ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺰﻳﺖ ﻋﻦ ﻃﺮﻳﻖ ﺩﻫﻦ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﺑﻪ ﻟﺘﺴﻬﻴﻞ ﻋﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ، ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺫﻟﻚ ﺣﺘﻰ ﺗﺴﻬﻞ ﻋﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻭﻻ ﻳﺘﺄﻟﻢ ﺃﺣﺪ ﺍﻟﺰﻭﺟﻴﻦ . ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺣﻴﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ، ﻭﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﻧﺎﺣﻴﺔ ﺍﻟﻄﺐ ﻓﻬﺬﺍ ﺍﻟﻨﻮﻉ – ﺯﻳﺖ ﺍﻟﺰﻳﺘﻮﻥ – ﻳﺴﺄﻝ ﻓﻴﻪ ﺃﻫﻞ ﺍﻻﺧﺘﺼﺎﺹ، ﻭﻫﻞ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻳﻀﺮ ﺍﻟﺒﺪﻥ ﺃﻡ ﻻ . ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ“Boleh menggunakan minyak untuk melumasi kemaluan agar mempermudah jimak, bahkan terkadang disarankan agar hubungan jimak menjadi mudah dan salah satu suami-istri tidak mengalami rasa sakit. Ini dari sisi syariat, adapun dari sisi kedokteran penggunaaan minyak zaitun perlu ditanyakan kepada ahlinya, apakah penggunaan ini bisa membahayakan badan atau tidak” (Fatwa Syabakah Islamiyyah no. 17752).Penggunaaan minyak zaitun secara medis sebagai pelumas jimakBeberapa sumber menyebutkan bahwa beberapa minyak alami seperti minyak zaitun dan minyak kelapa bisa digunakan sebagai pelumas ketika berhubungan intim, akan tetapi kami lebih tenang untuk menganjurkannya jika sudah ada penelitian ilmiyah tentang menggunakan minyak zaitun sebagai pelumas. Dengan penelitian ilmiyah akan menyingkirkan kemungkinan “kebetulan-kebetulan mujarabnya” dan bisa digunakan untuk berbagai keadaan dan jenis serta meneliti efek jangka panjangnya jika digunakan secara terus-menerus.Perlu diperhatikan jika ingin menggunakan minyak zaitun sebagai pelumas ketika berhubungan intim: Penggunanya tidak alergi atau bermasalah kulitnya dengan minyak zaitun ini. Sehingga aman ketika digunakan sebagai pelumas. Beberapa sumber menyebutkan bahwa minyak zaitun bisa merusak kondom dan bisa membuatnya mudah robek sehingga perlu dipertimbangkan ketika mengunakannya sebagai pelumas. Gunakan minyak zaitun yang murni. Bukan oplosan atau sudah tercampur dengan bahan lainnya. Minyak zaitun juga bisa meninggalkan noda dan membuat pakaian terasa seperti berminyak Minyak kelapa murni dan tidak ada tambahannyaKonon, cairan pelumas dari minyak kelapa murni dianggap bisa menyebabkan alergi pada kulit serta organ kelamin.Saran kami sebaiknya gunakan pelumas berbahan dasar air sehingga bersahabat bagi tubuh, praktis dan mudah untuk dibersihkan. Pelumas dengan bahan dasar air cukup mudah ditemukan di apotek dan pasar lainnya. Kurangnya pelumas yang keluar pada wanita bisa disebabkan beberapa hal: Wanita belum benar-benar siap melakukan hubungan intim sehingga pelumas belum keluar dan perlu “pemanasan” yang cukup dan perlahan. Wanita merasa tidak nyaman ketika behubungan intim, merasa takut atau khawatir atau suasana tidak nyaman lainnya. Ada penyakit tertentu yang bisa mempengaruhi keluarnya pelumas pada wanita Jika hal ini berlanjut terus-menerus, ada baiknya dibawa kedokter obstetri dan kandungan untuk diperiksakan.Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Shalat Sesuai Sunnah, Yajuj Dan Majuj Adalah, Hukum Keluar Madzi Saat Puasa, Hadits Tentang Saudara, Tata Cara Sholat Yang Benar Beserta Gambarnya Untuk Wanita
Setelah kajian bedah buku “Fikh Kontemporer Kesehatan Wanita”, seorang wanita yang diperkirakan berumur hampir mendekati 60 tahun bertanya langsung secara khusus,“Apa hukum menggunakan pelumas untuk jimak?”Jawabannya adalah: BOLEHSelama tidak membahayakan secara medis. Hukum asal urusan dunia adalah boleh sebagaimana kaidah fiqhiyyah berikut.الأصل في الأشياء الإباحة“Hukum asal sesuatu (urusan dunia) adalah boleh/mubah”Demikian juga fatwa dari Syabakah Islamiyah asuhan syaikh Abdullah Al-Faqih. Pertanyaan:ﻫﻞ ﻫﻨﺎﻙ ﺣﺮﺝ ﻣﻦ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺯﻳﺖ ﺍﻟﺰﻳﺘﻮﻥ ﻓﻲ ﺩﻫﻦ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﻟﻠﻌﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻨﺴﻴﺔ ﺑﻐﺮﺽ ﺗﺴﻬﻴﻞ ﺍﻹﻳﻼﺝ ﻓﺄﺭﺟﻮ ﺍﻹﻓﺎﺩﺓ؟“Apakah tidak boleh menggunakan minyak zaitun sebagai minyak pelumas pada kemaluan untuk mempermudah hubungan suami-istri?”ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺰﻳﺖ ﻋﻦ ﻃﺮﻳﻖ ﺩﻫﻦ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﺑﻪ ﻟﺘﺴﻬﻴﻞ ﻋﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ، ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺫﻟﻚ ﺣﺘﻰ ﺗﺴﻬﻞ ﻋﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻭﻻ ﻳﺘﺄﻟﻢ ﺃﺣﺪ ﺍﻟﺰﻭﺟﻴﻦ . ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺣﻴﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ، ﻭﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﻧﺎﺣﻴﺔ ﺍﻟﻄﺐ ﻓﻬﺬﺍ ﺍﻟﻨﻮﻉ – ﺯﻳﺖ ﺍﻟﺰﻳﺘﻮﻥ – ﻳﺴﺄﻝ ﻓﻴﻪ ﺃﻫﻞ ﺍﻻﺧﺘﺼﺎﺹ، ﻭﻫﻞ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻳﻀﺮ ﺍﻟﺒﺪﻥ ﺃﻡ ﻻ . ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ“Boleh menggunakan minyak untuk melumasi kemaluan agar mempermudah jimak, bahkan terkadang disarankan agar hubungan jimak menjadi mudah dan salah satu suami-istri tidak mengalami rasa sakit. Ini dari sisi syariat, adapun dari sisi kedokteran penggunaaan minyak zaitun perlu ditanyakan kepada ahlinya, apakah penggunaan ini bisa membahayakan badan atau tidak” (Fatwa Syabakah Islamiyyah no. 17752).Penggunaaan minyak zaitun secara medis sebagai pelumas jimakBeberapa sumber menyebutkan bahwa beberapa minyak alami seperti minyak zaitun dan minyak kelapa bisa digunakan sebagai pelumas ketika berhubungan intim, akan tetapi kami lebih tenang untuk menganjurkannya jika sudah ada penelitian ilmiyah tentang menggunakan minyak zaitun sebagai pelumas. Dengan penelitian ilmiyah akan menyingkirkan kemungkinan “kebetulan-kebetulan mujarabnya” dan bisa digunakan untuk berbagai keadaan dan jenis serta meneliti efek jangka panjangnya jika digunakan secara terus-menerus.Perlu diperhatikan jika ingin menggunakan minyak zaitun sebagai pelumas ketika berhubungan intim: Penggunanya tidak alergi atau bermasalah kulitnya dengan minyak zaitun ini. Sehingga aman ketika digunakan sebagai pelumas. Beberapa sumber menyebutkan bahwa minyak zaitun bisa merusak kondom dan bisa membuatnya mudah robek sehingga perlu dipertimbangkan ketika mengunakannya sebagai pelumas. Gunakan minyak zaitun yang murni. Bukan oplosan atau sudah tercampur dengan bahan lainnya. Minyak zaitun juga bisa meninggalkan noda dan membuat pakaian terasa seperti berminyak Minyak kelapa murni dan tidak ada tambahannyaKonon, cairan pelumas dari minyak kelapa murni dianggap bisa menyebabkan alergi pada kulit serta organ kelamin.Saran kami sebaiknya gunakan pelumas berbahan dasar air sehingga bersahabat bagi tubuh, praktis dan mudah untuk dibersihkan. Pelumas dengan bahan dasar air cukup mudah ditemukan di apotek dan pasar lainnya. Kurangnya pelumas yang keluar pada wanita bisa disebabkan beberapa hal: Wanita belum benar-benar siap melakukan hubungan intim sehingga pelumas belum keluar dan perlu “pemanasan” yang cukup dan perlahan. Wanita merasa tidak nyaman ketika behubungan intim, merasa takut atau khawatir atau suasana tidak nyaman lainnya. Ada penyakit tertentu yang bisa mempengaruhi keluarnya pelumas pada wanita Jika hal ini berlanjut terus-menerus, ada baiknya dibawa kedokter obstetri dan kandungan untuk diperiksakan.Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Shalat Sesuai Sunnah, Yajuj Dan Majuj Adalah, Hukum Keluar Madzi Saat Puasa, Hadits Tentang Saudara, Tata Cara Sholat Yang Benar Beserta Gambarnya Untuk Wanita


Setelah kajian bedah buku “Fikh Kontemporer Kesehatan Wanita”, seorang wanita yang diperkirakan berumur hampir mendekati 60 tahun bertanya langsung secara khusus,“Apa hukum menggunakan pelumas untuk jimak?”Jawabannya adalah: BOLEHSelama tidak membahayakan secara medis. Hukum asal urusan dunia adalah boleh sebagaimana kaidah fiqhiyyah berikut.الأصل في الأشياء الإباحة“Hukum asal sesuatu (urusan dunia) adalah boleh/mubah”Demikian juga fatwa dari Syabakah Islamiyah asuhan syaikh Abdullah Al-Faqih. Pertanyaan:ﻫﻞ ﻫﻨﺎﻙ ﺣﺮﺝ ﻣﻦ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺯﻳﺖ ﺍﻟﺰﻳﺘﻮﻥ ﻓﻲ ﺩﻫﻦ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﻟﻠﻌﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻨﺴﻴﺔ ﺑﻐﺮﺽ ﺗﺴﻬﻴﻞ ﺍﻹﻳﻼﺝ ﻓﺄﺭﺟﻮ ﺍﻹﻓﺎﺩﺓ؟“Apakah tidak boleh menggunakan minyak zaitun sebagai minyak pelumas pada kemaluan untuk mempermudah hubungan suami-istri?”ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺰﻳﺖ ﻋﻦ ﻃﺮﻳﻖ ﺩﻫﻦ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﺑﻪ ﻟﺘﺴﻬﻴﻞ ﻋﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ، ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺫﻟﻚ ﺣﺘﻰ ﺗﺴﻬﻞ ﻋﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻭﻻ ﻳﺘﺄﻟﻢ ﺃﺣﺪ ﺍﻟﺰﻭﺟﻴﻦ . ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺣﻴﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ، ﻭﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﻧﺎﺣﻴﺔ ﺍﻟﻄﺐ ﻓﻬﺬﺍ ﺍﻟﻨﻮﻉ – ﺯﻳﺖ ﺍﻟﺰﻳﺘﻮﻥ – ﻳﺴﺄﻝ ﻓﻴﻪ ﺃﻫﻞ ﺍﻻﺧﺘﺼﺎﺹ، ﻭﻫﻞ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻳﻀﺮ ﺍﻟﺒﺪﻥ ﺃﻡ ﻻ . ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ“Boleh menggunakan minyak untuk melumasi kemaluan agar mempermudah jimak, bahkan terkadang disarankan agar hubungan jimak menjadi mudah dan salah satu suami-istri tidak mengalami rasa sakit. Ini dari sisi syariat, adapun dari sisi kedokteran penggunaaan minyak zaitun perlu ditanyakan kepada ahlinya, apakah penggunaan ini bisa membahayakan badan atau tidak” (Fatwa Syabakah Islamiyyah no. 17752).Penggunaaan minyak zaitun secara medis sebagai pelumas jimakBeberapa sumber menyebutkan bahwa beberapa minyak alami seperti minyak zaitun dan minyak kelapa bisa digunakan sebagai pelumas ketika berhubungan intim, akan tetapi kami lebih tenang untuk menganjurkannya jika sudah ada penelitian ilmiyah tentang menggunakan minyak zaitun sebagai pelumas. Dengan penelitian ilmiyah akan menyingkirkan kemungkinan “kebetulan-kebetulan mujarabnya” dan bisa digunakan untuk berbagai keadaan dan jenis serta meneliti efek jangka panjangnya jika digunakan secara terus-menerus.Perlu diperhatikan jika ingin menggunakan minyak zaitun sebagai pelumas ketika berhubungan intim: Penggunanya tidak alergi atau bermasalah kulitnya dengan minyak zaitun ini. Sehingga aman ketika digunakan sebagai pelumas. Beberapa sumber menyebutkan bahwa minyak zaitun bisa merusak kondom dan bisa membuatnya mudah robek sehingga perlu dipertimbangkan ketika mengunakannya sebagai pelumas. Gunakan minyak zaitun yang murni. Bukan oplosan atau sudah tercampur dengan bahan lainnya. Minyak zaitun juga bisa meninggalkan noda dan membuat pakaian terasa seperti berminyak Minyak kelapa murni dan tidak ada tambahannyaKonon, cairan pelumas dari minyak kelapa murni dianggap bisa menyebabkan alergi pada kulit serta organ kelamin.Saran kami sebaiknya gunakan pelumas berbahan dasar air sehingga bersahabat bagi tubuh, praktis dan mudah untuk dibersihkan. Pelumas dengan bahan dasar air cukup mudah ditemukan di apotek dan pasar lainnya. Kurangnya pelumas yang keluar pada wanita bisa disebabkan beberapa hal: Wanita belum benar-benar siap melakukan hubungan intim sehingga pelumas belum keluar dan perlu “pemanasan” yang cukup dan perlahan. Wanita merasa tidak nyaman ketika behubungan intim, merasa takut atau khawatir atau suasana tidak nyaman lainnya. Ada penyakit tertentu yang bisa mempengaruhi keluarnya pelumas pada wanita Jika hal ini berlanjut terus-menerus, ada baiknya dibawa kedokter obstetri dan kandungan untuk diperiksakan.Demikian semoga bermanfaat@Yogyakarta TercintaPenulis: dr. Raehanul Bahraen Artikel Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Shalat Sesuai Sunnah, Yajuj Dan Majuj Adalah, Hukum Keluar Madzi Saat Puasa, Hadits Tentang Saudara, Tata Cara Sholat Yang Benar Beserta Gambarnya Untuk Wanita

Tidak Boleh Memulai Salam Kepada Orang Kafir

Bismillah.Terdapat hadis dari sahabat Abu Hurairah –radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,لا تبدأوا اليهود والنصارى بالسلام، وإذا لقيتم أحدهم في طريق فاضطروه إلى أضيقه“Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan juga orang Nasrani. Justru, sekiranya kamu berjumpa dengan mereka di jalan, jangan Anda berikan kepada mereka jalan yang longgar (sementara anda berada pada posisi sempit)” (HR. Ahmad).Hadits di atas secara tegas menjelaskan larangan memulai salam kepada orang kafir.Meski hadits di atas hanya menyinggung kaum Yahudi dan Nasrani, namun ini bukan berarti pembatasan. Orang-orang kafir lainnya; selain Yahudi dan Nasrani, berlaku hukum yang sama dalam hal ini, yaitu dilarang memulai salam kepada mereka.Dalam Fatawa Islam no. 3681 diterangkan,ولا فرق بين أهل الكتاب وغيرهم من الملل من حيث إنهم كفار ضالون جميعاً، من مات منهم وهو على ما هو عليه من الكفر فهو خالد في النار أبداً .“Tidak ada bedanya antara Ahlulkitab (Yahudi dan Nasrani) dengan penganut agama-agama lain, dari tinjauan bahwa mereka adalah kafir. Seluruhnya berada pada jalan yang salah. Siapa di antara mereka yang meninggal dunia, sementara ia masih berpegang pada keyakinan kufur, dia berada di neraka selamanya.(http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=&Option=FatwaId&Id=3681)Bila Mereka yang Memulai Salam?Ada tiga rincian dan cara menjawabnya,Pertama, yakin bahwa ucapan ‘salam’ mereka isinya doa buruk kepada kita secara jelas. Maka kita jawab wa ‘alaikum (dan demikian juga bagimu).Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,ان اليهود اذا سلموا وقالوا : السام عليكم, فقولوا : وعليكم“Orang Yahudi apabila mengucapkan salam dan mengucapkan as-saamu ‘alaikum (semoga kematian menimpamu), maka jawablah Wa’alaikum’ (dan demikian juga bagimu)” (HR. Muslim).As-Saam artinya kematian. Kalimat ini hampir seirama dengan as-salaam, namun maknanya berbeda jauh. Karena as-salaam maknanya keselamatan.Sebenarnya kalau kita jawab dengan wa ‘alaikumussaam.(semoga kematian menimpamu) itu akan lebih adil. Namun, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah, beliau hanya mengajarkan cukup dijawab wa ‘alaikum saja. Di samping itu, seorang muslim adalah manusia bermartabat dan luhur kedudukannya. Maka ucapan-ucapan buruk, bukanlah kelas mereka untuk mengucapkannya. Terlebih, jawaban wa ‘alaikum dilihat dari maknanya, itu sudah cukup untuk menjawab.Kedua, ragu apakah salam mereka berupa doa baik atau buruk, maka kita jawab dengan jawaban yang sama seperti jenis pertama, yaitu wa ‘alaikum (dan demikian juga bagimu).Ketiga, yakin dan jelas, bahwa mereka mengucap salam dengan salam yang kita kenal, yakni assalamu ‘alaikum… dst. Maka kita jawab dengan jawaban setimpal, yakni wa’alaikumussalam…Karena Allah memerintahkan dalam Al-Quran,وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا“Apabila kamu diberi penghormatan dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)” (QS. An-Nisa`: 86).Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,يعني على الأقل ردهاو لكن هل يرد بمثله, يعني غير المسلم أو أكثر أو أقل؟ أما الأقل فلا يجوز, وأما مثله فجائز, وأما الزيادة فلأظهر عدم جوازها, لأنه اذا كان لا يجوز أن يبدأه بالسلام فان الزيادة بمنزلة الابتداء, لأن فيه زيادة اكرام و تعظيم و احترام, اذا يرد عليه بالمثل“Minimal kita jawab, tapi apakah salam orang kafir itu kita jawab dengan yang semisal, atau lebih atau kurang?” Adapun menjawabnya dengan salam yang kurang (maksdunya tidak setimpal tapi kurang), maka tidak boleh. Adapun setimpal, hukumnya boleh. Adapun menjawabnya dengan jawaban yang lebih baik, maka tampaknya tidak boleh. Karena bila memulai salam kepada mereka tidak boleh, maka menjawab salam mereka dengan jawaban yang lebih baik, juga hukumnya sama. Karena dalam hal tersebut terdapat tambahan pemuliaan, pengagungan dan penghormatan. Oleh karenanya yang tepat, kita jawab dengan jawaban yang semisal.(Lihat: Fathu dzi al-jalal wa al-ikram, hal. 239).Penjelasan terkait tiga rincian di atas, bisa dipelajari di buku Majmu’ Fatawa Ibni ‘Utsaimin jilid ke 3, halaman 36.Sekian…Wallahua’lam bis shawab.Baca juga: Macam-Macam Lafal Salam (1) Bila Salam Diucapkan Untuk Suatu Rombongan Menyatukan Umat Islam, Dengan Salam ***Ditulis di: PP. Hamalatulqur’an Yogyakarta, 16 Muharram 1439 / 06-09-2017Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Bermaafan Sebelum Ramadhan, Ayat Tentang Ziarah Kubur, Keutamaan Shalat Di Masjidil Haram, Apa Itu Ahmadiyah, Doa Penyejuk Hati Penenang Jiwa

Tidak Boleh Memulai Salam Kepada Orang Kafir

Bismillah.Terdapat hadis dari sahabat Abu Hurairah –radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,لا تبدأوا اليهود والنصارى بالسلام، وإذا لقيتم أحدهم في طريق فاضطروه إلى أضيقه“Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan juga orang Nasrani. Justru, sekiranya kamu berjumpa dengan mereka di jalan, jangan Anda berikan kepada mereka jalan yang longgar (sementara anda berada pada posisi sempit)” (HR. Ahmad).Hadits di atas secara tegas menjelaskan larangan memulai salam kepada orang kafir.Meski hadits di atas hanya menyinggung kaum Yahudi dan Nasrani, namun ini bukan berarti pembatasan. Orang-orang kafir lainnya; selain Yahudi dan Nasrani, berlaku hukum yang sama dalam hal ini, yaitu dilarang memulai salam kepada mereka.Dalam Fatawa Islam no. 3681 diterangkan,ولا فرق بين أهل الكتاب وغيرهم من الملل من حيث إنهم كفار ضالون جميعاً، من مات منهم وهو على ما هو عليه من الكفر فهو خالد في النار أبداً .“Tidak ada bedanya antara Ahlulkitab (Yahudi dan Nasrani) dengan penganut agama-agama lain, dari tinjauan bahwa mereka adalah kafir. Seluruhnya berada pada jalan yang salah. Siapa di antara mereka yang meninggal dunia, sementara ia masih berpegang pada keyakinan kufur, dia berada di neraka selamanya.(http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=&Option=FatwaId&Id=3681)Bila Mereka yang Memulai Salam?Ada tiga rincian dan cara menjawabnya,Pertama, yakin bahwa ucapan ‘salam’ mereka isinya doa buruk kepada kita secara jelas. Maka kita jawab wa ‘alaikum (dan demikian juga bagimu).Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,ان اليهود اذا سلموا وقالوا : السام عليكم, فقولوا : وعليكم“Orang Yahudi apabila mengucapkan salam dan mengucapkan as-saamu ‘alaikum (semoga kematian menimpamu), maka jawablah Wa’alaikum’ (dan demikian juga bagimu)” (HR. Muslim).As-Saam artinya kematian. Kalimat ini hampir seirama dengan as-salaam, namun maknanya berbeda jauh. Karena as-salaam maknanya keselamatan.Sebenarnya kalau kita jawab dengan wa ‘alaikumussaam.(semoga kematian menimpamu) itu akan lebih adil. Namun, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah, beliau hanya mengajarkan cukup dijawab wa ‘alaikum saja. Di samping itu, seorang muslim adalah manusia bermartabat dan luhur kedudukannya. Maka ucapan-ucapan buruk, bukanlah kelas mereka untuk mengucapkannya. Terlebih, jawaban wa ‘alaikum dilihat dari maknanya, itu sudah cukup untuk menjawab.Kedua, ragu apakah salam mereka berupa doa baik atau buruk, maka kita jawab dengan jawaban yang sama seperti jenis pertama, yaitu wa ‘alaikum (dan demikian juga bagimu).Ketiga, yakin dan jelas, bahwa mereka mengucap salam dengan salam yang kita kenal, yakni assalamu ‘alaikum… dst. Maka kita jawab dengan jawaban setimpal, yakni wa’alaikumussalam…Karena Allah memerintahkan dalam Al-Quran,وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا“Apabila kamu diberi penghormatan dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)” (QS. An-Nisa`: 86).Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,يعني على الأقل ردهاو لكن هل يرد بمثله, يعني غير المسلم أو أكثر أو أقل؟ أما الأقل فلا يجوز, وأما مثله فجائز, وأما الزيادة فلأظهر عدم جوازها, لأنه اذا كان لا يجوز أن يبدأه بالسلام فان الزيادة بمنزلة الابتداء, لأن فيه زيادة اكرام و تعظيم و احترام, اذا يرد عليه بالمثل“Minimal kita jawab, tapi apakah salam orang kafir itu kita jawab dengan yang semisal, atau lebih atau kurang?” Adapun menjawabnya dengan salam yang kurang (maksdunya tidak setimpal tapi kurang), maka tidak boleh. Adapun setimpal, hukumnya boleh. Adapun menjawabnya dengan jawaban yang lebih baik, maka tampaknya tidak boleh. Karena bila memulai salam kepada mereka tidak boleh, maka menjawab salam mereka dengan jawaban yang lebih baik, juga hukumnya sama. Karena dalam hal tersebut terdapat tambahan pemuliaan, pengagungan dan penghormatan. Oleh karenanya yang tepat, kita jawab dengan jawaban yang semisal.(Lihat: Fathu dzi al-jalal wa al-ikram, hal. 239).Penjelasan terkait tiga rincian di atas, bisa dipelajari di buku Majmu’ Fatawa Ibni ‘Utsaimin jilid ke 3, halaman 36.Sekian…Wallahua’lam bis shawab.Baca juga: Macam-Macam Lafal Salam (1) Bila Salam Diucapkan Untuk Suatu Rombongan Menyatukan Umat Islam, Dengan Salam ***Ditulis di: PP. Hamalatulqur’an Yogyakarta, 16 Muharram 1439 / 06-09-2017Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Bermaafan Sebelum Ramadhan, Ayat Tentang Ziarah Kubur, Keutamaan Shalat Di Masjidil Haram, Apa Itu Ahmadiyah, Doa Penyejuk Hati Penenang Jiwa
Bismillah.Terdapat hadis dari sahabat Abu Hurairah –radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,لا تبدأوا اليهود والنصارى بالسلام، وإذا لقيتم أحدهم في طريق فاضطروه إلى أضيقه“Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan juga orang Nasrani. Justru, sekiranya kamu berjumpa dengan mereka di jalan, jangan Anda berikan kepada mereka jalan yang longgar (sementara anda berada pada posisi sempit)” (HR. Ahmad).Hadits di atas secara tegas menjelaskan larangan memulai salam kepada orang kafir.Meski hadits di atas hanya menyinggung kaum Yahudi dan Nasrani, namun ini bukan berarti pembatasan. Orang-orang kafir lainnya; selain Yahudi dan Nasrani, berlaku hukum yang sama dalam hal ini, yaitu dilarang memulai salam kepada mereka.Dalam Fatawa Islam no. 3681 diterangkan,ولا فرق بين أهل الكتاب وغيرهم من الملل من حيث إنهم كفار ضالون جميعاً، من مات منهم وهو على ما هو عليه من الكفر فهو خالد في النار أبداً .“Tidak ada bedanya antara Ahlulkitab (Yahudi dan Nasrani) dengan penganut agama-agama lain, dari tinjauan bahwa mereka adalah kafir. Seluruhnya berada pada jalan yang salah. Siapa di antara mereka yang meninggal dunia, sementara ia masih berpegang pada keyakinan kufur, dia berada di neraka selamanya.(http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=&Option=FatwaId&Id=3681)Bila Mereka yang Memulai Salam?Ada tiga rincian dan cara menjawabnya,Pertama, yakin bahwa ucapan ‘salam’ mereka isinya doa buruk kepada kita secara jelas. Maka kita jawab wa ‘alaikum (dan demikian juga bagimu).Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,ان اليهود اذا سلموا وقالوا : السام عليكم, فقولوا : وعليكم“Orang Yahudi apabila mengucapkan salam dan mengucapkan as-saamu ‘alaikum (semoga kematian menimpamu), maka jawablah Wa’alaikum’ (dan demikian juga bagimu)” (HR. Muslim).As-Saam artinya kematian. Kalimat ini hampir seirama dengan as-salaam, namun maknanya berbeda jauh. Karena as-salaam maknanya keselamatan.Sebenarnya kalau kita jawab dengan wa ‘alaikumussaam.(semoga kematian menimpamu) itu akan lebih adil. Namun, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah, beliau hanya mengajarkan cukup dijawab wa ‘alaikum saja. Di samping itu, seorang muslim adalah manusia bermartabat dan luhur kedudukannya. Maka ucapan-ucapan buruk, bukanlah kelas mereka untuk mengucapkannya. Terlebih, jawaban wa ‘alaikum dilihat dari maknanya, itu sudah cukup untuk menjawab.Kedua, ragu apakah salam mereka berupa doa baik atau buruk, maka kita jawab dengan jawaban yang sama seperti jenis pertama, yaitu wa ‘alaikum (dan demikian juga bagimu).Ketiga, yakin dan jelas, bahwa mereka mengucap salam dengan salam yang kita kenal, yakni assalamu ‘alaikum… dst. Maka kita jawab dengan jawaban setimpal, yakni wa’alaikumussalam…Karena Allah memerintahkan dalam Al-Quran,وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا“Apabila kamu diberi penghormatan dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)” (QS. An-Nisa`: 86).Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,يعني على الأقل ردهاو لكن هل يرد بمثله, يعني غير المسلم أو أكثر أو أقل؟ أما الأقل فلا يجوز, وأما مثله فجائز, وأما الزيادة فلأظهر عدم جوازها, لأنه اذا كان لا يجوز أن يبدأه بالسلام فان الزيادة بمنزلة الابتداء, لأن فيه زيادة اكرام و تعظيم و احترام, اذا يرد عليه بالمثل“Minimal kita jawab, tapi apakah salam orang kafir itu kita jawab dengan yang semisal, atau lebih atau kurang?” Adapun menjawabnya dengan salam yang kurang (maksdunya tidak setimpal tapi kurang), maka tidak boleh. Adapun setimpal, hukumnya boleh. Adapun menjawabnya dengan jawaban yang lebih baik, maka tampaknya tidak boleh. Karena bila memulai salam kepada mereka tidak boleh, maka menjawab salam mereka dengan jawaban yang lebih baik, juga hukumnya sama. Karena dalam hal tersebut terdapat tambahan pemuliaan, pengagungan dan penghormatan. Oleh karenanya yang tepat, kita jawab dengan jawaban yang semisal.(Lihat: Fathu dzi al-jalal wa al-ikram, hal. 239).Penjelasan terkait tiga rincian di atas, bisa dipelajari di buku Majmu’ Fatawa Ibni ‘Utsaimin jilid ke 3, halaman 36.Sekian…Wallahua’lam bis shawab.Baca juga: Macam-Macam Lafal Salam (1) Bila Salam Diucapkan Untuk Suatu Rombongan Menyatukan Umat Islam, Dengan Salam ***Ditulis di: PP. Hamalatulqur’an Yogyakarta, 16 Muharram 1439 / 06-09-2017Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Bermaafan Sebelum Ramadhan, Ayat Tentang Ziarah Kubur, Keutamaan Shalat Di Masjidil Haram, Apa Itu Ahmadiyah, Doa Penyejuk Hati Penenang Jiwa


Bismillah.Terdapat hadis dari sahabat Abu Hurairah –radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,لا تبدأوا اليهود والنصارى بالسلام، وإذا لقيتم أحدهم في طريق فاضطروه إلى أضيقه“Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan juga orang Nasrani. Justru, sekiranya kamu berjumpa dengan mereka di jalan, jangan Anda berikan kepada mereka jalan yang longgar (sementara anda berada pada posisi sempit)” (HR. Ahmad).Hadits di atas secara tegas menjelaskan larangan memulai salam kepada orang kafir.Meski hadits di atas hanya menyinggung kaum Yahudi dan Nasrani, namun ini bukan berarti pembatasan. Orang-orang kafir lainnya; selain Yahudi dan Nasrani, berlaku hukum yang sama dalam hal ini, yaitu dilarang memulai salam kepada mereka.Dalam Fatawa Islam no. 3681 diterangkan,ولا فرق بين أهل الكتاب وغيرهم من الملل من حيث إنهم كفار ضالون جميعاً، من مات منهم وهو على ما هو عليه من الكفر فهو خالد في النار أبداً .“Tidak ada bedanya antara Ahlulkitab (Yahudi dan Nasrani) dengan penganut agama-agama lain, dari tinjauan bahwa mereka adalah kafir. Seluruhnya berada pada jalan yang salah. Siapa di antara mereka yang meninggal dunia, sementara ia masih berpegang pada keyakinan kufur, dia berada di neraka selamanya.(http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=&Option=FatwaId&Id=3681)Bila Mereka yang Memulai Salam?Ada tiga rincian dan cara menjawabnya,Pertama, yakin bahwa ucapan ‘salam’ mereka isinya doa buruk kepada kita secara jelas. Maka kita jawab wa ‘alaikum (dan demikian juga bagimu).Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,ان اليهود اذا سلموا وقالوا : السام عليكم, فقولوا : وعليكم“Orang Yahudi apabila mengucapkan salam dan mengucapkan as-saamu ‘alaikum (semoga kematian menimpamu), maka jawablah Wa’alaikum’ (dan demikian juga bagimu)” (HR. Muslim).As-Saam artinya kematian. Kalimat ini hampir seirama dengan as-salaam, namun maknanya berbeda jauh. Karena as-salaam maknanya keselamatan.Sebenarnya kalau kita jawab dengan wa ‘alaikumussaam.(semoga kematian menimpamu) itu akan lebih adil. Namun, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah, beliau hanya mengajarkan cukup dijawab wa ‘alaikum saja. Di samping itu, seorang muslim adalah manusia bermartabat dan luhur kedudukannya. Maka ucapan-ucapan buruk, bukanlah kelas mereka untuk mengucapkannya. Terlebih, jawaban wa ‘alaikum dilihat dari maknanya, itu sudah cukup untuk menjawab.Kedua, ragu apakah salam mereka berupa doa baik atau buruk, maka kita jawab dengan jawaban yang sama seperti jenis pertama, yaitu wa ‘alaikum (dan demikian juga bagimu).Ketiga, yakin dan jelas, bahwa mereka mengucap salam dengan salam yang kita kenal, yakni assalamu ‘alaikum… dst. Maka kita jawab dengan jawaban setimpal, yakni wa’alaikumussalam…Karena Allah memerintahkan dalam Al-Quran,وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا“Apabila kamu diberi penghormatan dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)” (QS. An-Nisa`: 86).Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,يعني على الأقل ردهاو لكن هل يرد بمثله, يعني غير المسلم أو أكثر أو أقل؟ أما الأقل فلا يجوز, وأما مثله فجائز, وأما الزيادة فلأظهر عدم جوازها, لأنه اذا كان لا يجوز أن يبدأه بالسلام فان الزيادة بمنزلة الابتداء, لأن فيه زيادة اكرام و تعظيم و احترام, اذا يرد عليه بالمثل“Minimal kita jawab, tapi apakah salam orang kafir itu kita jawab dengan yang semisal, atau lebih atau kurang?” Adapun menjawabnya dengan salam yang kurang (maksdunya tidak setimpal tapi kurang), maka tidak boleh. Adapun setimpal, hukumnya boleh. Adapun menjawabnya dengan jawaban yang lebih baik, maka tampaknya tidak boleh. Karena bila memulai salam kepada mereka tidak boleh, maka menjawab salam mereka dengan jawaban yang lebih baik, juga hukumnya sama. Karena dalam hal tersebut terdapat tambahan pemuliaan, pengagungan dan penghormatan. Oleh karenanya yang tepat, kita jawab dengan jawaban yang semisal.(Lihat: Fathu dzi al-jalal wa al-ikram, hal. 239).Penjelasan terkait tiga rincian di atas, bisa dipelajari di buku Majmu’ Fatawa Ibni ‘Utsaimin jilid ke 3, halaman 36.Sekian…Wallahua’lam bis shawab.Baca juga: Macam-Macam Lafal Salam (1) Bila Salam Diucapkan Untuk Suatu Rombongan Menyatukan Umat Islam, Dengan Salam ***Ditulis di: PP. Hamalatulqur’an Yogyakarta, 16 Muharram 1439 / 06-09-2017Penulis: Ahmad Anshori Artikel: Muslim.or.id🔍 Hukum Bermaafan Sebelum Ramadhan, Ayat Tentang Ziarah Kubur, Keutamaan Shalat Di Masjidil Haram, Apa Itu Ahmadiyah, Doa Penyejuk Hati Penenang Jiwa

Akad Nikah Orang yang Bisu

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’Soal:Seorang lelaki diberi cobaan oleh Allah berupa kebisuan dan idiot, namun ia ingin menikah. Bagaimana ia melakukan akad nikah dengan akan yang diizinkan oleh syariat? Perlu diketahui orang ini tidak bisa membaca dan tidak bisa menulis.Jawab:Orang bisu bisa menikah dengan isyarat yang dipahami, sebagaimana yang ia lakukan ketika ingin makan, ingin minum dan semua aktivitasnya, karena isyarat yang dipahami dalam berbagai aktivitas ini menduduki peran berbicara bagi dirinya.Wabillahi at-taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa alihi wa shahbihi wasallam.Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’Ketua: Abdul Aziz bin BazAnggota: Bakr Abu Zaid, Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh, Shalih Al-Fauzan, Abdullah bin Ghuddayan***Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah jilid 1, no. 15922, Asy-Syamilah.Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Shalat Sesuai Sunnah, Yajuj Dan Majuj Adalah, Hukum Keluar Madzi Saat Puasa, Hadits Tentang Saudara, Tata Cara Sholat Yang Benar Beserta Gambarnya Untuk Wanita

Akad Nikah Orang yang Bisu

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’Soal:Seorang lelaki diberi cobaan oleh Allah berupa kebisuan dan idiot, namun ia ingin menikah. Bagaimana ia melakukan akad nikah dengan akan yang diizinkan oleh syariat? Perlu diketahui orang ini tidak bisa membaca dan tidak bisa menulis.Jawab:Orang bisu bisa menikah dengan isyarat yang dipahami, sebagaimana yang ia lakukan ketika ingin makan, ingin minum dan semua aktivitasnya, karena isyarat yang dipahami dalam berbagai aktivitas ini menduduki peran berbicara bagi dirinya.Wabillahi at-taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa alihi wa shahbihi wasallam.Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’Ketua: Abdul Aziz bin BazAnggota: Bakr Abu Zaid, Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh, Shalih Al-Fauzan, Abdullah bin Ghuddayan***Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah jilid 1, no. 15922, Asy-Syamilah.Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Shalat Sesuai Sunnah, Yajuj Dan Majuj Adalah, Hukum Keluar Madzi Saat Puasa, Hadits Tentang Saudara, Tata Cara Sholat Yang Benar Beserta Gambarnya Untuk Wanita
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’Soal:Seorang lelaki diberi cobaan oleh Allah berupa kebisuan dan idiot, namun ia ingin menikah. Bagaimana ia melakukan akad nikah dengan akan yang diizinkan oleh syariat? Perlu diketahui orang ini tidak bisa membaca dan tidak bisa menulis.Jawab:Orang bisu bisa menikah dengan isyarat yang dipahami, sebagaimana yang ia lakukan ketika ingin makan, ingin minum dan semua aktivitasnya, karena isyarat yang dipahami dalam berbagai aktivitas ini menduduki peran berbicara bagi dirinya.Wabillahi at-taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa alihi wa shahbihi wasallam.Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’Ketua: Abdul Aziz bin BazAnggota: Bakr Abu Zaid, Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh, Shalih Al-Fauzan, Abdullah bin Ghuddayan***Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah jilid 1, no. 15922, Asy-Syamilah.Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Shalat Sesuai Sunnah, Yajuj Dan Majuj Adalah, Hukum Keluar Madzi Saat Puasa, Hadits Tentang Saudara, Tata Cara Sholat Yang Benar Beserta Gambarnya Untuk Wanita


Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’Soal:Seorang lelaki diberi cobaan oleh Allah berupa kebisuan dan idiot, namun ia ingin menikah. Bagaimana ia melakukan akad nikah dengan akan yang diizinkan oleh syariat? Perlu diketahui orang ini tidak bisa membaca dan tidak bisa menulis.Jawab:Orang bisu bisa menikah dengan isyarat yang dipahami, sebagaimana yang ia lakukan ketika ingin makan, ingin minum dan semua aktivitasnya, karena isyarat yang dipahami dalam berbagai aktivitas ini menduduki peran berbicara bagi dirinya.Wabillahi at-taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa alihi wa shahbihi wasallam.Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’Ketua: Abdul Aziz bin BazAnggota: Bakr Abu Zaid, Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh, Shalih Al-Fauzan, Abdullah bin Ghuddayan***Sumber: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah jilid 1, no. 15922, Asy-Syamilah.Penerjemah: Yulian Purnama Artikel: Muslim.or.id🔍 Dzikir Setelah Shalat Sesuai Sunnah, Yajuj Dan Majuj Adalah, Hukum Keluar Madzi Saat Puasa, Hadits Tentang Saudara, Tata Cara Sholat Yang Benar Beserta Gambarnya Untuk Wanita
Prev     Next